KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN :
PEMELIHARAAN GEDUNG POLI ESWL
RSUP Dr. SITANALA TANGERANG TA 2023
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
RSUP Dr. SITANALA TANGERANG
Jalan Dr. Sitanala Nomor 99 Kotak Pos 513 Tangerang 15001
T A N G E R A N G
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN : PEMELIHARAAN GEDUNG POLI ESWL RSUP Dr. SITANALA TANGERANG TA
2023
1. Latar Belakang
Rumah Sakit sebagai salah satu subsistem dalam program pembangunan,
khususnya dalam program pembangunan kesehatan, mempunyai tugas pokok
melaksanakan pelayanan medis dalam upaya penyembuhan dan pemulihan kesehatan
masyarakat secara berdayaguna rujukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Salah satu fasilitas penting pada Rumah Sakit adalah tersedianya ruang yang baik
dan layak untuk digunakan.
2. Maksud Dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari dilaksanakannya pengadaan ini adalah terlaksananya
pekerjaan Pemeliharaan Gedung Poli ESWL.
3. Sumber Dana
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan Pemeliharaan ini berasal
dari Dana DIPA Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang Tahun Anggaran 2023.
Total perkiraan biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta
Rupiah).
Besarnya harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 199.191.000, (Seratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah).
4. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pengadaan ini meliputi :
1) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
lainnya.
2) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan,
alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
3) Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam tapak bangunan sebelum
pelaksanaan dan setelah pembangunan.
4) Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pemeliharaan Gedung Poli ESWL dengan item
pekerjaan sebagai berikut:
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Pengecatan Gedung Poli ESWL
c. Pekerjaan Lain - Lain
5. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan yaitu di RSUP Dr. Sitanala Tangerang.
6. Jangka Waktu Pekerjaan
Kegiatan pekerjaan Pemeliharaan Gedung Poli ESWL ini akan dilaksanakan dalam
jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) ditandatangani.
Dengan Jaminan Pemiliharaan 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender terhitung
sejak Serah Terima Pekerjaan ditandatangani.
7. Personil
Tenaga personil manajerial yang dibutuhkan dan yang akan terlibat dalam pelaksanaan
pekerjaan ini antara lain adalah :
1) Pelaksana Bangunan Gedung : 1 orang
a. Sertifikat SKT TA (022);
b. Memiliki ijazah minimal STM; dan
c. Memiliki pengalaman sejenis di bidang nya minimal 2 tahun.
2) Pelaksana K3 : 1 orang
a. Sertifikat K3 Kontruksi,
b. Memiliki ijazah minimal STM; dan
c. Memiliki pengalaman sejenis di bidang nya minimal 2 tahun.
Susunan kelengkapan untuk masing masing personil dengan urutan sebagai berikut :
1) Daftar Riwayat hidup;
2) Surat Pernyataan Tenaga Ahli/inti perusahaan untuk bekerja penuh
pada paket pekerjaan ini;
3) Scan Ijazah terakhir;
4) Scan SKT yang masih berlaku;
5) Scan KTP dan NPWP Tenaga Ahli;
8. Keluaran/Produk Yang Dihasilkan
Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah terlaksananya
pekerjaan Pemeliharaan Gedung Poli ESWL untuk digunakan sesuai dengan
peruntukkannya dan berfungsi dengan baik
9. Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
1) Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan.
a. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik
tidak cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda
lainnya yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
b. Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti standard yang
dipergunakan juga harus mengikuti persyaratan pabrik yang bersangkutan.
c. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan & persyaratan
pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan
tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat, kecuali bila ditentukan lain.
d. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan
yang tercantum dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut.
e. Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan komponen jadi keluaran pabrik
harus di bawah pengawasan / supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk.
f. Direksi/PPK/Tim Teknis/Konsultan Pengawas berhak menunjuk Tenaga Ahli yang
ditunjuk Pabrik dan/atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana.
g. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang diperkenankan
untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada
ketentuan lain yang disetujui Direksi/PPK/Tim Teknis/Konsultan Pengawas.
h. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh
Direksi/PPK/Tim Teknis/Konsultan Pengawas.
i. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Direksi/PPK/Tim
Teknis/Konsultan Pengawas dari bahan yang ditentukan untuk menetapkan
standard of appearance paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah 1
(satu) minggu sebelum digunakan/dikerjakan.
j. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai dengan standard
yang berlaku.
k. Penunjukan Supplier dan/atau Sub Penyedia Jasa konstruksi harus mendapatkan
persetujuan dari Direksi/PPK/Tim Teknis/Konsultan Pengawas.
l. Penyedia Jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas
petunjuk Direksi/PPK/Tim Teknis/Konsultan Pengawas dengan Penyedia Jasa
konstruksi bawahan atau Supplier bahan.
m. Supplier wajib hadir mendampingi Direksi/PPK/Tim Teknis/Konsultan Pengawas di
lapangan untuk pekerjaan tertentu atau khusus sesuai instruksi pabrik
2) Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja.
a. Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Dokumen Penawaran.
b. Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas
persetujuan tertulis PPK.
c. Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan
permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat
hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta alasan penggantian.
d. PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil inti dan/atau
peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
e. Jika PPK menilai bahwa personil inti:
- tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
- berkelakuan tidak baik; atau
- mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
f. maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin
personil inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak
diminta oleh PPK.
g. Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu dilakukan, maka penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau
lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya
tambahan apapun.
h. Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika
diperlukan oleh PPK, Personil inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga
kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.
3) Prosedur Pelaksanaan Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti
petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan
yang dipergunakan sesuai dengan uraian pekerjaan & persyaratan pelaksanaan
teknis dan / atau khusus sesuai intruksi pabrik;
b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan, Penyedia Jasa konstruksi
wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja terkait pekerjaan lain antara
lain pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal dan mendapat ijin tertulis
dari Direksi/PPK;
c. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di Lapangan harus
tepat sesuai Gambar Kerja;
d. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa konstruksi wajib
meneliti Gambar Kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan;
e. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Direksi/PPK/Tim Teknis/Konsultan Pengawas sebelum memulai pelaksanaan
pekerjaan tersebut;
f. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus dilindungi
dari kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain;
g. Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh menclaim sebagai pekerjaan tambah bila
terjadi Kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledorannya .
h. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / Konsultan Pengawas yang sesuai dengan
kegiatan suatu pekerjaan;
i. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di Lapangan harus
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa konstruksi;
j. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada
/ existing di Lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada Saluran Drainase,
Pipa Air Bersih, Pipa lainnya yang masih berfungi dan kabel bawah tanah apabila
ada;
k. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran untuk
pekerjaan lain, maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan memperbaiki kembali
atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem
yang ada. Dalam kasus ini, Penyedia Jasa konstruksi tidak dapat menclaim
sebagai pekerjaan tambah;
l. Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada Direksi/PPK/Tim
Teknis/Konsultan Pengawas sebelum melakukan pembongkaran/ pemindahan
segala sesuatu yang ada di Lapangan.
4) Ketentuan Gambar Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
Gambar Kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis;
b. Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan/atau ketidak
sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Penyedia Jasa
konstruksi diwajibkan melaporkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas gambar
mana yang akan dijadikan pegangan. Hal tersebut di atas tidak dapat dijadikan
alasan dan Penyedia Jasa konstruksi untuk memperpanjang/meng-claim biaya
maupun waktu pelaksanaan;
c. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang
diminta oleh Direksi/PPK/Tim Teknis/Konsultan Pengawas;
d. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data
yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan/atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi
pabrik;
e. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja pada dasarnya adalah ukuran
jadi seperti dalam keadaan selesai;
f. Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran yang
tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa sepengatahuan
Direksi/PPK/Tim Teknis/Konsultan Pengawas;
5) Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran.
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh
PPK, dengan ketentuan:
a) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
b) pembayaran dilakukan dengan sistem termin sesuai ketentuan dalam SSKK;
c) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk
bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan (material on site)
d) pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak
dan uang retensi;
e) untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran harus
dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan
prestasi pekerjaan.
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan;
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan
pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal
yang sedang menjadi perselisihan.
6) Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian
sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi
pekerjaan harian;
c. Laporan harian berisi:
a) jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
b) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
c) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
f) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh
konsultan dan disetujui oleh wakil PPK;
e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting
yang perlu ditonjolkan;
f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
perlu ditonjolkan;
g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto
dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
7) Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi.
a. Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan,
lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja
terlindungi dari resiko kecelakaan;
b. Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau alat-alat
lain yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan
kerja, selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan secara aman;
c. Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar tenaga
kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat;
d. Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena jabatannya di
dalam organisasi Penyedia Jasa bertanggung jawab mengawasi koordinasi
pekerjaan yang dilakukan untuk menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.
e. Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai
dengan keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya;
f. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua tenaga kerja
telah diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-masing dan
usaha pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat memasang papan-papan
pengumuman, papan-papan peringatan serta sarana-sarana pencegahan yang
dipandang perlu;
g. Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap
semua tempat kerja, peralatan, sarana-sarana penegahan kecelakaan, lingkungan
kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja yang aman;
h. Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraan
keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
10. Jenis kontrak
Jenis kontrak pekerjaan Pemeliharaan Gedung Poli ESWL ini Gabungan Lump Sump
Dan Harga Satuan.
Tangerang, 06 April 2023
Mengetahui,
Pejabat Pembuat Komitmen Non Medik
RSUP Dr. Sitanala Tangerang
Femby Maulazat Tarba, A.Md
NIP. 198411242009121001
RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)
PEMELIHARAAN GEDUNG POLI ESWL
RSUP Dr. SITANALA TANGERANG TA 2023
Harga Satuan Jumlah Harga
No Uraian Satuan Volume
(Rp) (Rp)
A Pekerjaan Persiapan
1 Bongkar Kusen Jendela Kayu m2 12,00 210.362,00 2.524.344,00
Sub Total 2.524.344,00
B Pekerjaan Pasangan
1 Pemasangan Door Closer unit 2,00 600.000,00 1.200.000,00
2 Pasang rangka Partisi Penutup Jendela m2 8,50 289.000,00 2.456.500,00
3 Pasang Penutup jendela Partisi Gypsum m2 8,50 65.000,00 552.500,00
4 Pasang Rangka Plafond Besi Hollow m2 67,75 289.000,00 19.579.461,00
5 Pasang Rangka Plafod Drof Ceilling m2 26,00 65.000,00 1.690.000,00
6 Pemasangan Plafond Ruanagn m2 67,75 65.000,00 4.403.685,00
7 Pasangan List Palfond m2 40,50 35.000,00 1.417.500,00
8 Pas Partisi Alumunium Kaca m2 18,00 877.200,00 15.789.600,00
9 Pasang Kusen Pintu Alumunium m1 6,00 224.500,00 1.347.000,00
10 Pasang Kusen Jendel Alumunium Ls 10,20 224.500,00 2.289.900,00
11 Pasang Daun Pintu Alumunium m2 4,96 1.138.900,00 5.648.944,00
12 Pasang Daun Jendela Alumuniun m2 2,40 1.066.300,00 2.559.120,00
13 Pasang Sunblasing m2 28,80 165.000,00 4.752.000,00
Sub Total 63.686.210,00
C Pekerjaan Pengecatan
1 Pengecatan Dinding dlm Sebelah m2 96,60 60.900,00 5.882.940,00
2 Cat Dinding dlm R Dokter dan Periksa m2 89,46 60.900,00 5.448.114,00
3 Pengecatan Dinding Luar m2 121,80 60.900,00 7.417.620,00
4 Pengecatan Listplank m1 28,00 72.380,00 2.026.640,00
5 Pengecaatan Tiang Tiang m2 16,38 60.900,00 997.542,00
6 Pengecatan Plafon dalam m2 67,75 72.380,00 4.903.672,62
7 Perapihan Plafond Ls 1,00 650.000,00 650.000,00
8 Pengecatan Plafond Luar m2 86,90 72.380,00 6.289.822,00
Sub Total 33.616.350,62
D Pekerjaan Lantai
1 Pemasangan Granit 60x60 Dalam m2 62,00 569.640,00 35.317.680,00
2 Pemasangan Keramik Dinding KM 30x60 m2 20,00 267.310,00 5.346.200,00
3 Pas. Keramik Lantai KM m2 9,00 287.270,00 2.585.430,00
Sub Total 43.249.310,00
E Pekerjaan Lampu LED
Pekerjaan Pemasangan Lampu LED 18
1 4,00 159.080,00 636.320,00
waat bh
2 Pemasangan Lampu LED 18 Watt tegah bh 12,00 159.080,00 1.908.960,00
3 Pemasangan stop kontak bh 10,00 231.710,00 2.317.100,00
Pas Instalasi Stop Kontak Kabel Nym
4 98,00 157.370,00 15.422.260,00
2x1.5 m1
5 Pemasang Kran Tembok KM bh 2,00 76.000,00 152.000,00
6 Pemasngan Kloset Duduk unit 1,00 3.960.000,00 3.960.000,00
7 Pemasangan Washtafel unit 2,00 1.900.000,00 3.800.000,00
Sub Total 28.196.640,00
F Pek Pembuatan Septictank 2x1
1 Pengukuran dan Bouplank m1 6,00 104.370,00 626.220,00
2 Galin Tanah m3 3,00 147.860,00 443.580,00
3 Pasangan Dinding Bata m2 9,00 220.000,00 1.980.000,00
4 Plesteran Dinding m2 9,00 85.000,00 765.000,00
5 Pengecoran Lantai Septictank m3 0,60 1.656.700,00 994.020,00
6 Pemasangan Wire Mesh M 8 m2 9,00 99.000,00 891.000,00
7 Pemassangan Bondec Floor Deck m2 9,00 165.000,00 1.485.000,00
8 Pengecoran Tutup Septictank m3 0,60 1.656.700,00 994.020,00
Sub Total 8.178.840,00
Total 179.451.694,62
Pajak 19.739.686
Total Biaya 199.191.381,03
Pembulatan 199.191.000,00
Tangerang, 06 April 2023
Mengetahui,
Pejabat Pembuat Komitmen Non Medik
RSUP Dr. Sitanala Tangerang
Femby Maulazat Tarba, A.Md
NIP. 198411242009121001