Pemeliharaan Gedung Poli Eswl

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47538047
Date: 14 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rsup Dr Sitanala Tangerang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,191,000
Winner (Pemenang): CV Duo Kembar Jaya
NPWP: 658148127418000
RUP Code: 43423403
Work Location: RSUP dr. Sitanala Tangerang - Tangerang (Kota)
Participants: 2
Attachment
KERANGKA           ACUAN        KERJA                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         PEKERJAAN     :                                  
            PEMELIHARAAN      GEDUNG     POLI ESWL                        
                                                                          
          RSUP  Dr. SITANALA    TANGERANG      TA 2023                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     KEMENTERIAN      KESEHATAN      REPUBLIK   INDONESIA                 
      DIREKTORAT     JENDERAL     PELAYANAN     KESEHATAN                 
                                                                          
               RSUP    Dr.  SITANALA       TANGERANG                      
                                                                          
          Jalan Dr. Sitanala Nomor 99 Kotak Pos 513 Tangerang 15001       
                          T A N G E R A N G                               
                   KERANGKA    ACUAN   KERJA                              
                                                                          
PEKERJAAN  : PEMELIHARAAN GEDUNG POLI ESWL RSUP Dr. SITANALA TANGERANG TA 
            2023                                                          
                                                                          
                                                                          
1. Latar Belakang                                                         
       Rumah Sakit sebagai salah satu subsistem dalam program pembangunan,
                                                                          
   khususnya dalam program pembangunan kesehatan, mempunyai tugas pokok   
   melaksanakan pelayanan medis dalam upaya penyembuhan dan pemulihan kesehatan
                                                                          
   masyarakat secara berdayaguna rujukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
       Salah satu fasilitas penting pada Rumah Sakit adalah tersedianya ruang yang baik
                                                                          
   dan layak untuk digunakan.                                             
                                                                          
                                                                          
2. Maksud Dan Tujuan                                                      
       Maksud dan tujuan dari dilaksanakannya pengadaan ini adalah terlaksananya
                                                                          
   pekerjaan Pemeliharaan Gedung Poli ESWL.                               
                                                                          
                                                                          
3. Sumber Dana                                                            
       Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan Pemeliharaan ini berasal
                                                                          
   dari Dana DIPA Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang Tahun Anggaran 2023.
   Total perkiraan biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta
                                                                          
   Rupiah).                                                               
                                                                          
       Besarnya harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 199.191.000, (Seratus
   Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah). 
                                                                          
                                                                          
4. Ruang Lingkup                                                          
                                                                          
   Ruang lingkup pengadaan ini meliputi :                                 
   1) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
                                                                          
      lainnya.                                                            
   2) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan,  
                                                                          
      alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
      sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.                 
                                                                          
   3) Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam tapak bangunan sebelum   
      pelaksanaan dan setelah pembangunan.                                
                                                                          
   4) Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pemeliharaan Gedung Poli ESWL dengan item
      pekerjaan sebagai berikut:                                          
                                                                          
      a. Pekerjaan Persiapan                                              
      b. Pekerjaan Pengecatan Gedung Poli ESWL                            
      c. Pekerjaan Lain - Lain                                            
5. Lokasi Pekerjaan                                                       
   Lokasi Pekerjaan yaitu di RSUP Dr. Sitanala Tangerang.                 
                                                                          
6. Jangka Waktu Pekerjaan                                                 
                                                                          
       Kegiatan pekerjaan Pemeliharaan Gedung Poli ESWL ini akan dilaksanakan dalam
   jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja
                                                                          
   (SPMK) ditandatangani.                                                 
       Dengan Jaminan Pemiliharaan 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender terhitung
                                                                          
   sejak Serah Terima Pekerjaan ditandatangani.                           
                                                                          
                                                                          
7. Personil                                                               
   Tenaga personil manajerial yang dibutuhkan dan yang akan terlibat dalam pelaksanaan
   pekerjaan ini antara lain adalah :                                     
                                                                          
   1) Pelaksana Bangunan Gedung : 1 orang                                 
      a. Sertifikat SKT TA (022);                                         
                                                                          
      b. Memiliki ijazah minimal STM; dan                                 
      c. Memiliki pengalaman sejenis di bidang nya minimal 2 tahun.       
                                                                          
   2) Pelaksana K3 : 1 orang                                              
      a. Sertifikat K3 Kontruksi,                                         
                                                                          
      b. Memiliki ijazah minimal STM; dan                                 
      c. Memiliki pengalaman sejenis di bidang nya minimal 2 tahun.       
                                                                          
                                                                          
   Susunan kelengkapan untuk masing masing personil dengan urutan sebagai berikut :
   1) Daftar Riwayat hidup;                                               
   2) Surat Pernyataan Tenaga Ahli/inti perusahaan untuk bekerja penuh    
                                                                          
      pada paket pekerjaan ini;                                           
   3) Scan Ijazah terakhir;                                               
                                                                          
   4) Scan SKT yang masih berlaku;                                        
   5) Scan KTP dan NPWP Tenaga Ahli;                                      
                                                                          
                                                                          
8. Keluaran/Produk Yang Dihasilkan                                        
                                                                          
       Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah terlaksananya
   pekerjaan Pemeliharaan Gedung Poli ESWL untuk digunakan sesuai dengan  
                                                                          
   peruntukkannya dan berfungsi dengan baik                               
                                                                          
9. Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi                                
                                                                          
   Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :                    
   1) Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan.                
                                                                          
      a. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik
         tidak cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda
         lainnya yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.        
                                                                          
      b. Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti standard yang
         dipergunakan juga harus mengikuti persyaratan pabrik yang bersangkutan.
      c. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan & persyaratan
         pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan
                                                                          
         tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat, kecuali bila ditentukan lain.
      d. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan
         yang tercantum dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut.
                                                                          
      e. Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan komponen jadi keluaran pabrik
         harus di bawah pengawasan / supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk. 
                                                                          
      f. Direksi/PPK/Tim Teknis/Konsultan Pengawas berhak menunjuk Tenaga Ahli yang
         ditunjuk Pabrik dan/atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana.
                                                                          
      g. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang diperkenankan
         untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada
                                                                          
         ketentuan lain yang disetujui Direksi/PPK/Tim Teknis/Konsultan Pengawas.
      h. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh
                                                                          
         Direksi/PPK/Tim Teknis/Konsultan Pengawas.                       
      i. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Direksi/PPK/Tim
                                                                          
         Teknis/Konsultan Pengawas dari bahan yang ditentukan untuk menetapkan
         standard of appearance paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah 1
         (satu) minggu sebelum digunakan/dikerjakan.                      
                                                                          
      j. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai dengan standard
         yang berlaku.                                                    
                                                                          
      k. Penunjukan Supplier dan/atau Sub Penyedia Jasa konstruksi harus mendapatkan
         persetujuan dari Direksi/PPK/Tim Teknis/Konsultan Pengawas.      
                                                                          
      l. Penyedia Jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas
         petunjuk Direksi/PPK/Tim Teknis/Konsultan Pengawas dengan Penyedia Jasa
                                                                          
         konstruksi bawahan atau Supplier bahan.                          
      m. Supplier wajib hadir mendampingi Direksi/PPK/Tim Teknis/Konsultan Pengawas di
                                                                          
         lapangan untuk pekerjaan tertentu atau khusus sesuai instruksi pabrik
   2) Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja.                                  
                                                                          
      a. Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang
         tercantum dalam Dokumen Penawaran.                               
      b. Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas
                                                                          
         persetujuan tertulis PPK.                                        
      c. Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan
                                                                          
         permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat 
         hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta alasan penggantian.
                                                                          
      d. PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil inti dan/atau
         peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.                   
                                                                          
      e. Jika PPK menilai bahwa personil inti:                            
         -  tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik; 
                                                                          
         -  berkelakuan tidak baik; atau                                  
         -  mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;                  
      f. maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin
         personil inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak
                                                                          
         diminta oleh PPK.                                                
      g. Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu dilakukan, maka penyedia
         berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau
                                                                          
         lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya
         tambahan apapun.                                                 
                                                                          
      h. Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika
         diperlukan oleh PPK, Personil inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga
                                                                          
         kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.                           
   3) Prosedur Pelaksanaan Kerja                                          
                                                                          
      a. Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti
         petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan
                                                                          
         yang dipergunakan sesuai dengan uraian pekerjaan & persyaratan pelaksanaan
         teknis dan / atau khusus sesuai intruksi pabrik;                 
                                                                          
      b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan, Penyedia Jasa konstruksi
         wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja terkait pekerjaan lain antara
         lain pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal dan mendapat ijin tertulis
                                                                          
         dari Direksi/PPK;                                                
      c. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di Lapangan harus
                                                                          
         tepat sesuai Gambar Kerja;                                       
      d. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa konstruksi wajib
                                                                          
         meneliti Gambar Kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan; 
      e. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
                                                                          
         Direksi/PPK/Tim Teknis/Konsultan Pengawas sebelum memulai pelaksanaan
         pekerjaan tersebut;                                              
                                                                          
      f. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus dilindungi
         dari kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain;      
                                                                          
      g. Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh menclaim sebagai pekerjaan tambah bila
         terjadi Kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledorannya .        
      h. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / Konsultan Pengawas yang sesuai dengan
                                                                          
         kegiatan suatu pekerjaan;                                        
      i. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di Lapangan harus
                                                                          
         dilaksanakan oleh Penyedia Jasa konstruksi;                      
      j. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada
                                                                          
         / existing di Lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada Saluran Drainase,
         Pipa Air Bersih, Pipa lainnya yang masih berfungi dan kabel bawah tanah apabila
                                                                          
         ada;                                                             
      k. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran untuk
                                                                          
         pekerjaan lain, maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan memperbaiki kembali
         atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem
         yang ada. Dalam kasus ini, Penyedia Jasa konstruksi tidak dapat menclaim
         sebagai pekerjaan tambah;                                        
                                                                          
      l. Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada Direksi/PPK/Tim    
         Teknis/Konsultan Pengawas sebelum melakukan pembongkaran/ pemindahan
         segala sesuatu yang ada di Lapangan.                             
                                                                          
   4) Ketentuan Gambar Kerja                                              
      a. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
                                                                          
         Gambar Kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis;
      b. Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan/atau ketidak
                                                                          
         sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Penyedia Jasa
         konstruksi diwajibkan melaporkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas gambar
                                                                          
         mana yang akan dijadikan pegangan. Hal tersebut di atas tidak dapat dijadikan
         alasan dan Penyedia Jasa konstruksi untuk memperpanjang/meng-claim biaya
                                                                          
         maupun waktu pelaksanaan;                                        
      c. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang
                                                                          
         belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang
         diminta oleh Direksi/PPK/Tim Teknis/Konsultan Pengawas;          
      d. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data
                                                                          
         yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara
         pemasangan dan/atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi
                                                                          
         pabrik;                                                          
      e. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja pada dasarnya adalah ukuran
                                                                          
         jadi seperti dalam keadaan selesai;                              
      f. Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran yang
                                                                          
         tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa sepengatahuan
         Direksi/PPK/Tim Teknis/Konsultan Pengawas;                       
                                                                          
   5) Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran.         
      a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh
                                                                          
         PPK, dengan ketentuan:                                           
         a) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
         b) pembayaran dilakukan dengan sistem termin sesuai ketentuan dalam SSKK;
                                                                          
         c) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk
            bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan (material on site)
                                                                          
         d) pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak
            dan uang retensi;                                             
                                                                          
         e) untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran harus
            dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan
                                                                          
            prestasi pekerjaan.                                           
      b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
                                                                          
         perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan;
      c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
         pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan 
                                                                          
         pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
      d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
         alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk
                                                                          
         menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal
         yang sedang menjadi perselisihan.                                
                                                                          
   6) Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.                        
      a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
                                                                          
         volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
         pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
                                                                          
         pekerjaan;                                                       
      b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
                                                                          
         seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian
         sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi
                                                                          
         pekerjaan harian;                                                
      c. Laporan harian berisi:                                           
         a) jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;    
                                                                          
         b) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;            
         c) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;                          
                                                                          
         d) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;              
         e) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
                                                                          
            berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan                
         f) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.       
                                                                          
         d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh
            konsultan dan disetujui oleh wakil PPK;                       
                                                                          
         e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil
            kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting
                                                                          
            yang perlu ditonjolkan;                                       
         f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
            kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
                                                                          
            perlu ditonjolkan;                                            
         g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto
                                                                          
            dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.        
   7) Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi.               
                                                                          
      a. Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan,
         lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja
                                                                          
         terlindungi dari resiko kecelakaan;                              
      b. Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau alat-alat
                                                                          
         lain yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan
         kerja, selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan secara aman;
      c. Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar tenaga
         kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat;
                                                                          
      d. Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena jabatannya di
         dalam organisasi Penyedia Jasa bertanggung jawab mengawasi koordinasi
         pekerjaan yang dilakukan untuk menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.
                                                                          
      e. Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai
         dengan keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya;
                                                                          
      f. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua tenaga kerja
         telah diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-masing dan
                                                                          
         usaha pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat memasang papan-papan
         pengumuman, papan-papan peringatan serta sarana-sarana pencegahan yang
                                                                          
         dipandang perlu;                                                 
      g. Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap
                                                                          
         semua tempat kerja, peralatan, sarana-sarana penegahan kecelakaan, lingkungan
         kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja yang aman;                 
                                                                          
      h. Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraan
         keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
                                                                          
                                                                          
10. Jenis kontrak                                                         
                                                                          
       Jenis kontrak pekerjaan Pemeliharaan Gedung Poli ESWL ini Gabungan Lump Sump
   Dan Harga Satuan.                                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      Tangerang, 06 April 2023            
                                                                          
                                            Mengetahui,                   
                                   Pejabat Pembuat Komitmen Non Medik     
                                      RSUP Dr. Sitanala Tangerang         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      Femby Maulazat Tarba, A.Md          
                                       NIP. 198411242009121001            
                   RENCANA ANGGARAN  BIAYA (RAB)                          
                  PEMELIHARAAN GEDUNG POLI ESWL                           
                 RSUP Dr. SITANALA TANGERANG TA 2023                      
                                                                          
                                                                          
                                              Harga Satuan Jumlah Harga   
 No            Uraian         Satuan  Volume                              
                                                 (Rp)        (Rp)         
  A  Pekerjaan Persiapan                                                  
  1  Bongkar Kusen Jendela Kayu m2     12,00     210.362,00  2.524.344,00 
              Sub Total                                      2.524.344,00 
  B  Pekerjaan Pasangan                                                   
  1  Pemasangan Door Closer    unit     2,00     600.000,00  1.200.000,00 
  2  Pasang rangka Partisi Penutup Jendela m2 8,50 289.000,00 2.456.500,00
                                                                          
  3  Pasang Penutup jendela Partisi Gypsum m2 8,50 65.000,00  552.500,00  
  4  Pasang Rangka Plafond Besi Hollow m2 67,75  289.000,00  19.579.461,00
  5  Pasang Rangka Plafod Drof Ceilling m2 26,00 65.000,00   1.690.000,00 
  6  Pemasangan Plafond Ruanagn m2     67,75     65.000,00   4.403.685,00 
  7  Pasangan List Palfond      m2     40,50     35.000,00   1.417.500,00 
  8  Pas Partisi Alumunium Kaca m2     18,00     877.200,00  15.789.600,00
  9  Pasang Kusen Pintu Alumunium m1    6,00     224.500,00  1.347.000,00 
 10  Pasang Kusen Jendel Alumunium Ls  10,20     224.500,00  2.289.900,00 
                                                                          
 11  Pasang Daun Pintu Alumunium m2     4,96    1.138.900,00 5.648.944,00 
 12  Pasang Daun Jendela Alumuniun m2   2,40    1.066.300,00 2.559.120,00 
 13  Pasang Sunblasing          m2     28,80     165.000,00  4.752.000,00 
              Sub Total                                      63.686.210,00
  C  Pekerjaan Pengecatan                                                 
  1  Pengecatan Dinding dlm Sebelah m2 96,60     60.900,00   5.882.940,00 
  2  Cat Dinding dlm R Dokter dan Periksa m2 89,46 60.900,00 5.448.114,00 
  3  Pengecatan Dinding Luar    m2     121,80    60.900,00   7.417.620,00 
                                                                          
  4  Pengecatan Listplank       m1     28,00     72.380,00   2.026.640,00 
  5  Pengecaatan Tiang Tiang    m2     16,38     60.900,00    997.542,00  
  6  Pengecatan Plafon dalam    m2     67,75     72.380,00   4.903.672,62 
  7  Perapihan Plafond          Ls      1,00     650.000,00   650.000,00  
  8  Pengecatan Plafond Luar    m2     86,90     72.380,00   6.289.822,00 
              Sub Total                                      33.616.350,62
  D  Pekerjaan Lantai                                                     
  1  Pemasangan Granit 60x60 Dalam m2  62,00     569.640,00  35.317.680,00
                                                                          
  2  Pemasangan Keramik Dinding KM 30x60 m2 20,00 267.310,00 5.346.200,00 
  3  Pas. Keramik Lantai KM     m2      9,00     287.270,00  2.585.430,00 
              Sub Total                                      43.249.310,00
  E  Pekerjaan Lampu LED                                                  
     Pekerjaan Pemasangan Lampu LED 18                                    
  1                                     4,00     159.080,00   636.320,00  
     waat                       bh                                        
  2  Pemasangan Lampu LED 18 Watt tegah bh 12,00 159.080,00  1.908.960,00 
  3  Pemasangan stop kontak     bh     10,00     231.710,00  2.317.100,00 
     Pas Instalasi Stop Kontak Kabel Nym                                  
  4                                    98,00     157.370,00  15.422.260,00
     2x1.5                      m1                                        
  5  Pemasang Kran Tembok KM    bh      2,00     76.000,00    152.000,00  
  6  Pemasngan Kloset Duduk    unit     1,00    3.960.000,00 3.960.000,00 
  7  Pemasangan Washtafel      unit     2,00    1.900.000,00 3.800.000,00 
              Sub Total                                      28.196.640,00
  F  Pek Pembuatan Septictank 2x1                                         
  1  Pengukuran dan Bouplank    m1      6,00     104.370,00   626.220,00  
  2  Galin Tanah                m3      3,00     147.860,00   443.580,00  
  3  Pasangan Dinding Bata      m2      9,00     220.000,00  1.980.000,00 
  4  Plesteran Dinding          m2      9,00     85.000,00    765.000,00  
  5  Pengecoran Lantai Septictank m3    0,60    1.656.700,00  994.020,00  
  6  Pemasangan Wire Mesh M 8   m2      9,00     99.000,00    891.000,00  
  7  Pemassangan Bondec Floor Deck m2   9,00     165.000,00  1.485.000,00 
  8  Pengecoran Tutup Septictank m3     0,60    1.656.700,00  994.020,00  
                                                                          
              Sub Total                                      8.178.840,00 
               Total                                        179.451.694,62
               Pajak                                          19.739.686  
              Total Biaya                                   199.191.381,03
             Pembulatan                                     199.191.000,00
                                                                          
                                                                          
                                      Tangerang, 06 April 2023            
                                                                          
                                            Mengetahui,                   
                                   Pejabat Pembuat Komitmen Non Medik     
                                      RSUP Dr. Sitanala Tangerang         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      Femby Maulazat Tarba, A.Md          
                                       NIP. 198411242009121001
Tenders also won by CV Duo Kembar Jaya
Authority
11 August 2023Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-Gorong RW. 13 Kel. Tanah TinggiPemerintah Daerah Kota TangerangRp 600,000,000
19 January 2023Pengadaan Langsung Pemeliharaan Pembuatan Kolam Dan Canopy Loji 1 Rsup Dr. Sitanala TangerangKementerian KesehatanRp 200,000,000
27 February 2023Pekerjaan Pemeliharaan Granit Drop Off Wing KananKementerian KesehatanRp 200,000,000
16 January 2023Pengadaan Langsung Renovasi Landscape / Taman Area Depan Lobby Rsup Dr. Sitanala TangerangKementerian KesehatanRp 200,000,000
14 April 2023Pemeliharaan Ruang Direktur KeuanganKementerian KesehatanRp 200,000,000
27 March 2023Pengadaan Langsung Ac 2 Pk Dan 1 Pk (Pemasangan)Kementerian KesehatanRp 200,000,000
20 January 2023Pengadaan Langsung Renovasi Taman Dan Kolam Depan Wing Kiri Gedung Adyatma Rsup Dr. Sitanala TangerangKementerian KesehatanRp 150,000,000
24 November 2022Pemeliharaan Gedung Rr Nusa IndahKementerian KesehatanRp 115,000,000
16 May 2025II.1.19 Penataan Taman Bagian Belakang Welcome ParkKab. TangerangRp 100,000,000