Pekerjaan Pemeliharaan Granit Drop Off Wing Kanan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47019047
Date: 27 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rsup Dr Sitanala Tangerang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 197,248,000
Winner (Pemenang): CV Duo Kembar Jaya
NPWP: 658148127418000
RUP Code: 40729382
Work Location: RSUP Dr. Sitanala Tangerang - Tangerang (Kota)
Participants: 2
Attachment
KERANGKA           ACUAN        KERJA                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                           PEKERJAAN     :                                  
       PEMELIHARAAN       GRANIT   DROP   OFF  WING  KANAN                  
                                                                            
            RSUP  Dr. SITANALA    TANGERANG      TA 2023                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       KEMENTERIAN      KESEHATAN      REPUBLIK   INDONESIA                 
        DIREKTORAT     JENDERAL     PELAYANAN     KESEHATAN                 
                                                                            
                 RSUP    Dr.  SITANALA       TANGERANG                      
                                                                            
            Jalan Dr. Sitanala Nomor 99 Kotak Pos 513 Tangerang 15001       
                            T A N G E R A N G                               
                     KERANGKA    ACUAN   KERJA                              
                                                                            
  PEKERJAAN  : PEMELIHARAAN GRANIT DROP OFF WING KANAN RSUP Dr. SITANALA    
              TANGERANG TA 2023                                             
                                                                            
                                                                            
  1. Latar Belakang                                                         
         Rumah Sakit sebagai salah satu subsistem dalam program pembangunan,
                                                                            
     khususnya dalam program pembangunan kesehatan, mempunyai tugas pokok   
     melaksanakan pelayanan medis dalam upaya penyembuhan dan pemulihan kesehatan
                                                                            
     masyarakat secara berdayaguna rujukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
         Salah satu fasilitas penting pada Rumah Sakit adalah tersedianya ruang yang baik
                                                                            
     dan layak untuk digunakan.                                             
                                                                            
                                                                            
  2. Maksud Dan Tujuan                                                      
         Maksud dan tujuan dari dilaksanakannya pengadaan ini adalah terlaksananya
                                                                            
     pekerjaan Pemeliharaan Granit Drop Off Wing Kanan.                     
                                                                            
                                                                            
  3. Sumber Dana                                                            
         Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan Pemeliharaan ini berasal
                                                                            
     dari Dana DIPA Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang Tahun Anggaran 2023.
     Total perkiraan biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta
                                                                            
     Rupiah).                                                               
                                                                            
         Besarnya harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 197.248.000, (Seratus
     Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah).  
                                                                            
                                                                            
  4. Ruang Lingkup                                                          
                                                                            
     Ruang lingkup pengadaan ini meliputi :                                 
     1) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
                                                                            
        lainnya.                                                            
     2) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan,  
                                                                            
        alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
        sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.                 
                                                                            
     3) Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam tapak bangunan sebelum   
        pelaksanaan dan setelah pembangunan.                                
                                                                            
     4) Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pemeliharaan Pengecatan Ruang Hemodialisa
        dengan item pekerjaan sebagai berikut:                              
                                                                            
        a. Pekerjaan Persiapan                                              
        b. Pekerjaan Penggantian Granit Drop Off                            
        c. Pekerjaan Lain - Lain                                            
  5. Lokasi Pekerjaan                                                       
     Lokasi Pekerjaan yaitu di RSUP Dr. Sitanala Tangerang.                 
                                                                            
  6. Jangka Waktu Pekerjaan                                                 
                                                                            
         Kegiatan pekerjaan Pemeliharaan Granit Drop Off Wing Kanan ini akan dilaksanakan
     dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai
                                                                            
     Kerja (SPMK) ditandatangani.                                           
         Dengan Jaminan Pemiliharaan 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender terhitung
                                                                            
     sejak Serah Terima Pekerjaan ditandatangani.                           
                                                                            
                                                                            
  7. Personil                                                               
     Tenaga personil manajerial yang dibutuhkan dan yang akan terlibat dalam pelaksanaan
     pekerjaan ini antara lain adalah :                                     
                                                                            
     1) Pelaksana Bangunan Gedung : 2 orang                                 
        a. Sertifikat SKT TA (022);                                         
                                                                            
        b. Memiliki ijazah minimal STM; dan                                 
        c. Memiliki pengalaman sejenis di bidang nya minimal 2 tahun.       
                                                                            
     2) Pelaksana K3 : 1 orang                                              
        a. Sertifikat K3 Kontruksi,                                         
                                                                            
        b. Memiliki ijazah minimal STM; dan                                 
        c. Memiliki pengalaman sejenis di bidang nya minimal 2 tahun.       
                                                                            
     Susunan kelengkapan untuk masing masing personil dengan urutan sebagai berikut :
     1) Daftar Riwayat hidup;                                               
     2) Surat Pernyataan Tenaga Ahli/inti perusahaan untuk bekerja penuh    
                                                                            
        pada paket pekerjaan ini;                                           
     3) Scan Ijazah terakhir;                                               
                                                                            
     4) Scan SKT yang masih berlaku;                                        
     5) Scan KTP dan NPWP Tenaga Ahli;                                      
                                                                            
                                                                            
  8. Keluaran/Produk Yang Dihasilkan                                        
                                                                            
         Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah terlaksananya
     pekerjaan Pemeliharaan Granit Drop Off Wing Kanan untuk digunakan sesuai dengan
                                                                            
     peruntukkannya dan berfungsi dengan baik                               
                                                                            
  9. Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi                                
                                                                            
     Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :                    
     1) Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan.                
                                                                            
        a. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik
           tidak cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda
           lainnya yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.        
                                                                            
        b. Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti standard yang
           dipergunakan juga harus mengikuti persyaratan pabrik yang bersangkutan.
        c. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan & persyaratan
           pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan
                                                                            
           tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat, kecuali bila ditentukan lain.
        d. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan
           yang tercantum dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut.
                                                                            
        e. Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan komponen jadi keluaran pabrik
           harus di bawah pengawasan / supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk. 
                                                                            
        f. Direksi/PPK/Tim Teknis/Konsultan Pengawas berhak menunjuk Tenaga Ahli yang
           ditunjuk Pabrik dan/atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana.
                                                                            
        g. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang diperkenankan
           untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada
                                                                            
           ketentuan lain yang disetujui Direksi/PPK/Tim Teknis/Konsultan Pengawas.
        h. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh
                                                                            
           Direksi/PPK/Tim Teknis/Konsultan Pengawas.                       
        i. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Direksi/PPK/Tim
                                                                            
           Teknis/Konsultan Pengawas dari bahan yang ditentukan untuk menetapkan
           standard of appearance paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah 1
           (satu) minggu sebelum digunakan/dikerjakan.                      
                                                                            
        j. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai dengan standard
           yang berlaku.                                                    
                                                                            
        k. Penunjukan Supplier dan/atau Sub Penyedia Jasa konstruksi harus mendapatkan
           persetujuan dari Direksi/PPK/Tim Teknis/Konsultan Pengawas.      
                                                                            
        l. Penyedia Jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas
           petunjuk Direksi/PPK/Tim Teknis/Konsultan Pengawas dengan Penyedia Jasa
                                                                            
           konstruksi bawahan atau Supplier bahan.                          
        m. Supplier wajib hadir mendampingi Direksi/PPK/Tim Teknis/Konsultan Pengawas di
                                                                            
           lapangan untuk pekerjaan tertentu atau khusus sesuai instruksi pabrik
     2) Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja.                                  
                                                                            
        a. Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang
           tercantum dalam Dokumen Penawaran.                               
        b. Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas
                                                                            
           persetujuan tertulis PPK.                                        
        c. Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan
                                                                            
           permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat 
           hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta alasan penggantian.
                                                                            
        d. PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil inti dan/atau
           peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.                   
                                                                            
        e. Jika PPK menilai bahwa personil inti:                            
           -  tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik; 
                                                                            
           -  berkelakuan tidak baik; atau                                  
           -  mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;                  
        f. maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin
           personil inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak
                                                                            
           diminta oleh PPK.                                                
        g. Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu dilakukan, maka penyedia
           berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau
                                                                            
           lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya
           tambahan apapun.                                                 
                                                                            
        h. Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika
           diperlukan oleh PPK, Personil inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga
                                                                            
           kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.                           
     3) Prosedur Pelaksanaan Kerja                                          
                                                                            
        a. Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti
           petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan
                                                                            
           yang dipergunakan sesuai dengan uraian pekerjaan & persyaratan pelaksanaan
           teknis dan / atau khusus sesuai intruksi pabrik;                 
                                                                            
        b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan, Penyedia Jasa konstruksi
           wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja terkait pekerjaan lain antara
           lain pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal dan mendapat ijin tertulis
                                                                            
           dari Direksi/PPK;                                                
        c. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di Lapangan harus
                                                                            
           tepat sesuai Gambar Kerja;                                       
        d. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa konstruksi wajib
                                                                            
           meneliti Gambar Kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan; 
        e. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
                                                                            
           Direksi/PPK/Tim Teknis/Konsultan Pengawas sebelum memulai pelaksanaan
           pekerjaan tersebut;                                              
                                                                            
        f. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus dilindungi
           dari kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain;      
                                                                            
        g. Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh menclaim sebagai pekerjaan tambah bila
           terjadi Kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledorannya .        
        h. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / Konsultan Pengawas yang sesuai dengan
                                                                            
           kegiatan suatu pekerjaan;                                        
        i. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di Lapangan harus
                                                                            
           dilaksanakan oleh Penyedia Jasa konstruksi;                      
        j. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada
                                                                            
           / existing di Lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada Saluran Drainase,
           Pipa Air Bersih, Pipa lainnya yang masih berfungi dan kabel bawah tanah apabila
                                                                            
           ada;                                                             
        k. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran untuk
                                                                            
           pekerjaan lain, maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan memperbaiki kembali
           atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem
           yang ada. Dalam kasus ini, Penyedia Jasa konstruksi tidak dapat menclaim
           sebagai pekerjaan tambah;                                        
                                                                            
        l. Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada Direksi/PPK/Tim    
           Teknis/Konsultan Pengawas sebelum melakukan pembongkaran/ pemindahan
           segala sesuatu yang ada di Lapangan.                             
                                                                            
     4) Ketentuan Gambar Kerja                                              
        a. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
                                                                            
           Gambar Kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis;
        b. Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan/atau ketidak
                                                                            
           sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Penyedia Jasa
           konstruksi diwajibkan melaporkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas gambar
                                                                            
           mana yang akan dijadikan pegangan. Hal tersebut di atas tidak dapat dijadikan
           alasan dan Penyedia Jasa konstruksi untuk memperpanjang/meng-claim biaya
                                                                            
           maupun waktu pelaksanaan;                                        
        c. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang
                                                                            
           belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang
           diminta oleh Direksi/PPK/Tim Teknis/Konsultan Pengawas;          
        d. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data
                                                                            
           yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara
           pemasangan dan/atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi
                                                                            
           pabrik;                                                          
        e. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja pada dasarnya adalah ukuran
                                                                            
           jadi seperti dalam keadaan selesai;                              
        f. Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran yang
                                                                            
           tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa sepengatahuan
           Direksi/PPK/Tim Teknis/Konsultan Pengawas;                       
                                                                            
     5) Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran.         
        a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh
                                                                            
           PPK, dengan ketentuan:                                           
           a) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
           b) pembayaran dilakukan dengan sistem termin sesuai ketentuan dalam SSKK;
                                                                            
           c) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk
              bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan (material on site)
                                                                            
           d) pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak
              dan uang retensi;                                             
                                                                            
           e) untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran harus
              dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan
                                                                            
              prestasi pekerjaan.                                           
        b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
                                                                            
           perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan;
        c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
           pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan 
                                                                            
           pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
        d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
           alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk
                                                                            
           menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal
           yang sedang menjadi perselisihan.                                
                                                                            
     6) Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.                        
        a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
                                                                            
           volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
           pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
                                                                            
           pekerjaan;                                                       
        b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
                                                                            
           seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian
           sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi
                                                                            
           pekerjaan harian;                                                
        c. Laporan harian berisi:                                           
           a) jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;    
                                                                            
           b) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;            
           c) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;                          
                                                                            
           d) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;              
           e) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
                                                                            
              berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan                
           f) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.       
                                                                            
           d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh
              konsultan dan disetujui oleh wakil PPK;                       
                                                                            
           e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil
              kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting
                                                                            
              yang perlu ditonjolkan;                                       
           f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
              kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
                                                                            
              perlu ditonjolkan;                                            
           g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto
                                                                            
              dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.        
     7) Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi.               
                                                                            
        a. Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan,
           lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja
                                                                            
           terlindungi dari resiko kecelakaan;                              
        b. Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau alat-alat
                                                                            
           lain yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan
           kerja, selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan secara aman;
        c. Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar tenaga
           kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat;
                                                                            
        d. Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena jabatannya di
           dalam organisasi Penyedia Jasa bertanggung jawab mengawasi koordinasi
           pekerjaan yang dilakukan untuk menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.
                                                                            
        e. Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai
           dengan keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya;
                                                                            
        f. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua tenaga kerja
           telah diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-masing dan
                                                                            
           usaha pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat memasang papan-papan
           pengumuman, papan-papan peringatan serta sarana-sarana pencegahan yang
                                                                            
           dipandang perlu;                                                 
        g. Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap
                                                                            
           semua tempat kerja, peralatan, sarana-sarana penegahan kecelakaan, lingkungan
           kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja yang aman;                 
                                                                            
        h. Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraan
           keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
                                                                            
                                                                            
  10. Jenis kontrak                                                         
                                                                            
         Jenis kontrak pekerjaan Pemeliharaan Granit Drop Off Wing Kanan ini Gabungan
     Lump Sump Dan Harga Satuan.                                            
                                                                            
                                        Tangerang, 16 Februari 2023         
                                                                            
                                              Mengetahui,                   
                                     Pejabat Pembuat Komitmen Non Medik     
                                        RSUP Dr. Sitanala Tangerang         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                        Femby Maulazat Tarba, A.Md          
                                         NIP. 198411242009121001            
                     RENCANA ANGGARAN  BIAYA (RAB)                          
                PEMELIHARAAN GRANIT DROP OFF WING KANAN                     
                   RSUP Dr. SITANALA TANGERANG TA 2023                      
                                                                            
                                                                            
No           Uraian            Satuan  Volume    Harga     Jumlah Harga     
                                                 Satuan        (Rp)         
                                                  (Rp)                      
 A  Pekerjaan Persiapan                                                     
 1  Pengukuran dan Bouplank      Ls    61,20    104.370,00   6.387.444,00   
                                                                            
 2  Bongkar Granit Exixting     m²     173,88    54.235,00   9.430.381,80   
                                                                            
    Sub Total                                              15.817.825,80    
                                                                            
 B  Pek. Granit 60x60 Ram Drop                                              
    Off                                                                     
 1  Granit 60x60 Roman Ram Igd  m²     173,88   698.200,00  121.403.016,00  
                                                                            
                                                                            
                                                          121.403.016,00    
 C  Pekerjaan Pengecatan Area                                               
    Ram                                                                     
 1  Cat Dinding Ram kanan       m²     20,79    698.200,00  14.515.578,00   
                                                                            
 2  Cat Dinding Ram tengah dpn  m²     25,20     68.820,00   1.734.332,82   
 3  Pengecatan Cokelat Pot      m²      2,30     68.820,00     158.561,28   
                                                           16.408.472,10    
                                                                            
 D  Pengadaan Anti Slip 3M                                                  
 1  Area ram kiri kanan dan atas 5 roll 26,00   897.000,00  23.322.000,00   
    cm                                                                      
    Pembersiah dan Buang ex granit ls   1,00    750.000,00     750.000,00   
    dll                                                                     
             Sub Total                                     24.072.000,00    
                                                                            
              Total                                       177.701.313,90    
             Pajak 11%                                         19.547.145   
            Total Biaya                                   197.248.458,43    
            Pembulatan                                    197.248.000,00    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                        Tangerang, 16 Februari 2023         
                                                                            
                                              Mengetahui,                   
                                     Pejabat Pembuat Komitmen Non Medik     
                                        RSUP Dr. Sitanala Tangerang         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                        Femby Maulazat Tarba, A.Md          
                                         NIP. 198411242009121001
Tenders also won by CV Duo Kembar Jaya
Authority
11 August 2023Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-Gorong RW. 13 Kel. Tanah TinggiPemerintah Daerah Kota TangerangRp 600,000,000
19 January 2023Pengadaan Langsung Pemeliharaan Pembuatan Kolam Dan Canopy Loji 1 Rsup Dr. Sitanala TangerangKementerian KesehatanRp 200,000,000
14 April 2023Pemeliharaan Gedung Poli EswlKementerian KesehatanRp 200,000,000
16 January 2023Pengadaan Langsung Renovasi Landscape / Taman Area Depan Lobby Rsup Dr. Sitanala TangerangKementerian KesehatanRp 200,000,000
14 April 2023Pemeliharaan Ruang Direktur KeuanganKementerian KesehatanRp 200,000,000
27 March 2023Pengadaan Langsung Ac 2 Pk Dan 1 Pk (Pemasangan)Kementerian KesehatanRp 200,000,000
20 January 2023Pengadaan Langsung Renovasi Taman Dan Kolam Depan Wing Kiri Gedung Adyatma Rsup Dr. Sitanala TangerangKementerian KesehatanRp 150,000,000
24 November 2022Pemeliharaan Gedung Rr Nusa IndahKementerian KesehatanRp 115,000,000
16 May 2025II.1.19 Penataan Taman Bagian Belakang Welcome ParkKab. TangerangRp 100,000,000