URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang
minimal meliputi :
A. Tahap Konsep Rencana Teknis
1. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi,
jumlah dan kualifikasi tim perencana , metoda pelaksanaan, dan
tanggung jawab waktu perencanaan.
2. Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang,
organisasi hubungan ruang, dan lain - lain.
3. Laporan data dan informasi lapangan, termasuk hasil survey fisik
dan data pengguna, peraturan-peraturan, dan lain - lain.
B. Tahap Pra-rencana Teknis
1. Gambar - gambar Pra-rencana.
2. Perkiraan biaya pembangunan.
3. Garis besar rencana kerja dan syarat - syarat (RKS).
4. Hasil Konsultasi Rencana dengan pengguna.
C. Tahap Pengembangan Rencana
1. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur dan utilitas.
2. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan.
3. Draft rencana anggaran biaya.
4. Draft rencana kerja dan syarat - syarat (RKS).
D. Tahap Rencana Detail
1. Gambar rencana teknis bangunan lengkap.
2. Rencana kerja dan syarat - syarat (RKS)
3. Bill Of Quantity ( BQ).
4. Rencana anggaran biaya (RAB).
5. Laporan Perencanaan arsitektur/interior, struktur, utilitas, lengkap
dengan perhitungan- perhitungan yang diperlukan.
E. Waktu Pelaksanaan Perkerjaan selama 15 (lima belas) hari Kalender