KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENGAWAS PEMASANGAN LIFT
1. LATAR Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia berkedudukan di
BELAKANG lingkungan unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang melaksanakan
tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia kesehatan. Sekretariat
KTKI mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi
kepada semua unsur di lingkungan KTKI.
Sekretariat KTKI telah melaksanakan renovasi gedung KTKI tahap II pada
tahun anggaran 2023, dalam kegiatan tersebut sudah termasuk kegiatan
pembangunan hoistway lift. Pada tahun 2024 Sekretariat KTKI
melaksanakan pengadaan unit lift selama pelaksanaan pengawasan
lapangan harus dilakukan oleh penyedia jasa konsultan pengawasan yang
kompeten, dan dilakukan secara penuh waktu dengan menempatkan
tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan
kompleksitas pekerjaan.
Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan
pemasangan/instalasi, uji coba hingga serah terima. Kinerja pengawasan
lapangan sangat ditentukan oleh kualitas komitmen dan intensitas
pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat melakukan
kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah
disepakati.
2. MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam
pelaksanaan tugas pengawasan.
b. Tujuan
Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang baik dan dapat dipertanggung-jawabkan (sesuai KAK ini).
3. TARGET/ a. Pengawasan pekerjaan pengadaan lift sesuai standar keselamatan dan
SASARAN kesehatan kerja (K3)
b. Biaya pekerjaan sesuai dengan anggaran kegiatan.
4. SUMBER DANA a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan Jasa
DAN PERKIRAAN Konsultansi Pengawas Pemasangan Lift berasal dari PNBP Tahun
BIAYA Anggaran 2024 dengan DIPA Nomor: 024.12.1.630870/2024 tanggal 24
November 2023 dan Kode Akun: 6813.EBB.001.051.A.522131
b. Besarnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah Rp. 69.300.000.000,-
(enam puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah)
5. NAMA Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Pengadaan Jasa
ORGANISASI Konsultan Pengawas Pemasangan Lift
PENGADAAN • Pengguna Jasa:
BARANG/JASA Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
• PPK: Yenny Sulistyowati, SP, MKM
6. RUANG a. Lingkup Kegiatan
LINGKUP Lingkup pekerjaan yang dilakukan adalah Pengawasan Pemasangan Lift
PENGADAAN/
LOKASI b. Lingkup Tugas
Halaman 1 dari 5
1) Memeriksa dan mempelajari kondisi struktur dan dokumen untuk
pelaksanaan pengadaan lift yang akan dijadikan dasar pengawasan
pekerjaan di lapangan.
2) Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan sesuai spesifikasi lift
yang digunakan yaitu merek PILLAR, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan
pengadaan lift.
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan pemasangan lift dari segi K3 dan
laju pencapaian volume/realisasi fisik.
4) Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama proses pelaksanaan pemasangan lift.
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan
masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan, dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia lift.
6) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, berita acara perubahan
pekerjaan (Contrac Change Order)
7) Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar
pelaksanaan (Shop Drawing) yang diajukan oleh penyedia lift
8) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-
Built Drawing) sebelum serah terima pertama.
9) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama
10) Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika
terjadi keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak sesuaian
antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
11) Pengawasan pada pekerjaan sipil & struktur: perapihan kolom
dinding, pengwasan apabila ada perubahan pekerjaan di bagian
struktur hoistway
12) Pengawasan pada pekerjaan instalasi lift dan accessories:
pengawasan pemasangan unit, ARD, instalasi Mekanikal dan
elektrikal, Instalasi Safety Device, Instalasi accessories
13) Pengawasan commissioning: Bersama disnaker melaksanakan
pengujian fungsi peralatan dan safety devices
Lokasi Pekerjaan :
Gedung Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Jalan Hang Jebat III Blok F3
Kebayoran Baru Jakarta Selatan
7. PRODUK YANG Keluaran yang harus disajikan oleh Konsultan Pengawas meliputi:
DIHASILKAN a. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran;
b. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan
pekerjaan tambah kurang;
c. Laporan rapat di lapangan (site meting);
d. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) dan Time Schedule yang
dibuat oleh pelaksana;
e. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
f. Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%);
g. Laporan akhir pekerjaan pengawasan;
h. Laporan Bulanan disampaikan paling lambat 7 hari setelah bulan
berakhir, berisi laporan mingguan, kemajuan pekerjaan, dan seluruh
berita acara
i. Laporan mingguan dan bulanan dibuat 1 rangkap
Halaman 2 dari 5
8. WAKTU Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Jasa
PELAKSANAAN Konsultan Pengawas Renovasi Gedung KTKI selama 2 (dua) bulan Atau 60
YANG (enam puluh) hari kalender. Tanggal 1 Juli – 30 Agustus 2024
DIPERLUKAN
9. TENAGA AHLI Posisi Kualifikasi Jumlah
YANG Orang
DIBUTUHKAN I. TENAGA AHLI
1. Ahli Struktur - S1 Sipil 1
- Ahli muda struktur min 3 tahun,
- Memiliki pengalaman mengawasi
pekerjaan pengadaan dan instalasi
lift minimal 2x dalam 5 tahun
terakhir
* Pengalaman kerja yang dimaksud adalah pengalaman kerja
efektif sesuai dengan kehlian setelah lulus Pendidikan sesuai
persyaratan Pendidikan minimal pada jenjang kualifikasi yang
disyaratkan.
Tenaga Pendukung
1. Administrator Minimal D3/S1 akuntansi atau 1
manajemen, minimal 1 tahun
pengalaman
10. KRITERIA Pe kerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan pengawas seperti
dimaksud pada KAK harus memperhatikan persyaratan-persyaratan
sebagai berikut :
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksankan secara
benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan
dan diterima dengan baik oleh pejabat pembuat komitmen.
b. Persyaratan Objektif
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang objektif
untuk kelancaran pelaksanaan baik yang menyangkut macam, kualitas
dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja
pengawasan yang berlaku.
c. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan
profesionalisme yang tinggi sebagai konsultan pengawas yang secara
fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
d. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrative sehubungan dengan pekerjaan di lapangan
harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
e. Persyaratan Teknis Lainnya
Selain kriteria umum di atas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula
ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman dan peraturan yang
berlaku antara lain:
• Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang
bersangkutan yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta
kelengkapannya, dan ketentuan-ketentuan sebagai dasar
perjanjiannya.
Halaman 3 dari 5
• Yang termuat dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
12. INFORMASI Dalam melaksanakan tugasnya konsultan pengawas harus mencari sendiri
PENGAWASAN
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK)
ini. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksnaaan tugasnya, baik yang berasal dari kegiatan
maupun yang dicari sendiri. Kesalahan pengawasan/kelalaian pekerjaan
sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
sepenuhnya dari konsultan pengawas.
Informasi pengawasan antara lain:
- Dokumen pelaksanaan yaitu:
a. Gambar-gambar pelaksanaan
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c. Berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong
d. Dokumen kontrak pelaksanaan/pemborongan
- Bar Chart dan S-Curve serta Net work Planning dari pekerjaan yang
dibuat oleh pemborong (setelah disetujui)
- Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan
- Peraturan-peraturan, standard dan pedoman yang berlaku untuk
pekerjaan pengawasan teknis konstruksi dan pemasangan lift, termasuk
petunjuk teknis simak pengawasan mutu pekerjaan dll.
- Informasi lainnya.
13. Kualifikasi 1) Berbadan hukum Indonesia (administrasi lengkap dan masih berlaku)
Penyedia
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
tahun 2018 tentang PengaSdaan Barang/Jasa Pemerintah.
2) Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menjalankan kegiatan/usaha, NIB KBLI Kode 4329-Instalasi Konstruksi
Lainnya atau 43291-Instalasi mekanikal atau 7110-aktivitas arsitektur
dan keinsinyuran serta konsultasi teknisi YBDI
3) Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan renovasi atau
pembangunan bangunan gedung negara di lingkungan pemerintah
minimal 2 (dua) pekerjaan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir baik
dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak, kecuali bagi penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang
dari 3 (tiga) tahun.
4) Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang
diperlukan dalam pengadaan barang/jasa.
5) Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas
Halaman 4 dari 5
nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang
dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani penyedia
barang/jasa.
6) Terdaftar dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
Kementerian Kesehatan
7) Tidak masuk kedalam daftar hitam nasional.
Pejabat Pembuat Komitmen
Yenny Sulistyowati, SP., MKM
NIP. 198201132006042003
Halaman 5 dari 5