KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PA/KPA : dr. Yuniar, Sp. KJ
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
SATKER : RSJ Dr. RADJIMAN WEDIODININGRAT LAWANG
NAMA PPK : Unix Cahya Husada, S. Kep, Ners
NAMA PEKERJAAN :
JASA AUDIT LAPORAN KEUANGAN RS TA 2024
RSJ Dr. RADJIMAN WEDIODININGRAT LAWANG TAHUN
2025
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PAKET PEKERJAAN :
JASA AUDIT LAPORAN KEUANGAN RS TA 2024
RSJ Dr. RADJIMAN WEDIODININGRAT LAWANG TAHUN 2025
I. Pendahuluan
A. Umum
1. Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa
Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai
tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementerian
Negara/Lembaga yang dipimpinnya.
2. RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang adalah salah satu entitas akuntansi di
bawah Badan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang berkewajiban
menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
3. Audit laporan keuangan merupakan penilaian atas suatu perusahaan atau badan
hukum lainnya (termasuk pemerintah) sehingga dapat dihasilkan pendapat yang
independen tentang laporan keuangan yang relevan, akurat, lengkap, dan disajikan
secara wajar.
B. Latar Belakang
1. Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa pemeriksaan pengeloaan
dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh BPK meliputi seluruh
unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2. PP 23/2005 Pasal 27 ayat (8) “ Laporan pertanggungjawaban keuangan BLU
diaudit oleh pemeriksa ekstern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.”
3. Pada PSAP 13 paragraf 6, dinyatakan bahwa Laporan Keuangan BLU diaudit dan
diberi opini oleh auditor eksternal.
4. Surat Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum No S-
164/PB.5/2024 tanggal 28 Agustus 2024 perihal Penunjukan Kantor Akuntan
Publik dan Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Tahun Pelaporan 2024.
5. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-11/PB/2021 tentang
Pedoman Penilaian Tata Kelola dan Kinerja (Tingkat Maturitas) Badan Layanan
Umum
6. Surat Menteri Kesehatan Nomor KU.04.05/Menkes/257/2024 tanggal 30 April
tentang Penerapan Standar Laporan Keuanagn Bisnis dan Chart of Account
(CoA) Berbasis Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
7. Surat dari Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan No
TK.04.01/D.IV/2088/2024 tanggal 19 Agustus 2024 hal Kriteria Pemilihan
Kantor Akuntan Publik untuk Rumah Sakit Vertikal Unit Pelaksana Teknis
Kementerian Kesehatan
II. Maksud dan Tujuan
1. Kerangka Acuan Kerja ini merupakan pentunjuk bagi penyedia jasa konsultansi
yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi
dan diperhatikan serta diinteprestasikan kedalam pelaksanaan pekerjaan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa Konsultansi dapat melaksanakan
tugas dan tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memenuhi sesuai KAK.
3. Pemeriksaan Umum atas Laporan Keuangan Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman
Wediodiningrat Lawang TA 2024, Penilaian terhadap kepatuhan Rumah Sakit
atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Pengendalian intern dan
laporan evaluasi kinerja Rumah Sakit
III. Sasaran
Untuk menilai kewajaran Laporan Rumah Sakit sesuai dengan Standar yang
ditetapkan oleh Peraturan yang berlaku
IV. Lokasi Kegiatan
RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang
V. Sumber dana dan perkiraan Biaya
a. Sumber Dana : Anggaran BLU (DIPA) Tahun 2025
b. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan :
Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan rincian :
No Kegiatan Volume Harga Jumlah
Satuan
1. Jasa Audit KAP 1 Paket 100.000.000 100.000.000
VI. Nama dan Organisasi Pejabat pembuat Komitmen
Pengguna Jasa adalah : RSJ. Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang
Nama PPK : Unix Cahya Husada, S. Kep, Ners
Alamat : Jl. A. Yani Sumberporong Lawang
VII. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan diperkirakan selama 45 (Empat Puluh Lima)
hari kalender terhitung sejak terbit Surat Perintah Melaksanakan Kegiatan
(SPMK) sampai dengan pelaporan pendahuluan dibayar 85% dengan bukti BAPP.
Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender
setelah audit Kementerian Kesehatan oleh BPK selesai dan digandakan sebanyak
5 bendel dan dibayarkan sebesar 15% dibuktikan dengan BAST
Pemeriksaan oleh KAP harus memperhatikan jadwal pemeriksaan
LKPP/LKKL dan berkomunikasi dengan Tim Pemeriksa LKPP/LKKL BPK
VIII. Kualifikasi
No Kriteria Keterangan Kualifikasi Kriteria
1 Terdaftar di Auditor tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh Kriteria Wajib
Kementerian Regulasi yang ada
Keuangan Dokumen dukung:Bukti terdaftar di Kementerian
Keuangan
2 Tidak dalam KAP memiliki profesionalisme, integritas,
keadaan kena kejujuran, mampu mengerjakan pekerjaan
sanksi dengan teliti dan tepat waktu, Auditornya tidak
sedang dikenakan sangsi. Ketelitian dalam
menyusun laporan keuangan yang sesuai
dengan Standard Akuntansi yang masih berlaku,
konsistensi dalam pengakuan metode akuntansi dan
komparable dengan tahun sebelumnya yang
harus diperhatikan.
termasuk KAP dengan rekan AP (partner) yang
tidak terkena sanksi pembatasan dan/atau beku
3 Terafliasi Akuntan Publik yang memiliki Lisensi
internasional International lebih accountable karena akan ada
pengawasan dan audit dari Head Office
Internasionalnya. Akuntan Publik berlisensi
international biasanya lebih kuat dari segi
finansial sehingga lebih banyak memiliki SDM
yang lebih handal dan profesional.
Berafiliasi dengan Kantor Akuntan Publik Asing
(KAPA)/anggota Organisasi Akuntan Asing
4 Sertifikasi Profesi Memiliki gelar utama CPA (Certified Public
yang valid (syarat Accountant) dan gelar lainnya CMA (Certified
wajib) Management Accountant), CIA (Certified Internal
Auditor), CPSAK (Certified Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan), dan SAS (Sertifikat
Akuntansi Syariah).
5 Pengalaman Dokumen dukung: Kriteria Penilaian
melakukan audit Teknis Bobot 85%
pada RS
7 Memiliki a) Sertifikasi pelatihan penyusunan Laporan
pemahaman Keuangan Pemerintah
Standar Akuntansi b) Sertifikasi Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintah (SAP) Keuangan (PSAK).
dan Standar
Akuntansi
Keuangan (SAK)
8 Memiliki Sertifikasi teknik audit sistem informasi dan
kemampuan pengalaman mengaudit sistem informasi
teknik audit atas
sistem
informasi/IT
9 Menyampaikan a) Management letter yang berisi minimal
ouput minimal rekomendasi perbaikan terkait dengan
tata kelola keuangan BLU
b) Informasi memuat kepatuhan regulasi dalam tata
kelola keuangan
BLU
c) Laporan evaluasi kinerja (Operational
Performance Improvement)
d) Opini Laporan Keuangan
10 Memahami proses Kantor Akuntan Publik yang memahami proses
bisnis di bisnis BLU dilihat dari KAK yang
BLU (Buat dalam diajukan dan dinilai sejauh mana KAP
poin) tersebut memahami proses bisnis RS yang
berbentuk BLU
11 Memiliki system Auditor yang paham dengan perkembangan
audit yang teknologi akuntansi agar bisa bekerja cepat,
canggih dengan tepat, dan relevan. Adanya IT Audit akan
penggunaan IT meningkatkan mutu laporan keuangan untuk
(Buat dalam poin) sektor industri yang menggunakan IT Integrated
System
12 Penawaran harga Harga penawaran yang diajukan calon KAP Kriteria Penilaian
Harga
Bobot 15%
13 Surat Pernyataan Calon KAP membuat surat pernyataan sesuai Kriteria Penilaian
dengan permintaan RS seperti : 1. Tidak ada Penunjang
keterkaitan hubungan
keluarga dengan salah satu dewan pengawas
2. Mampu menyelesaikan pekerjaan
sesuai dengan waktu yang ditentukan
3. Melakukan pekerjaan dengan
integritas tinggi dan profesional
Kantor Akuntan Publik badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri
Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya dan
terdaftar di BPK https://sikap.bpk.go.id/
Untuk mencapai hasil yang diharapkan Pihak Penyedia harus menyediakan
tenaga-tenaga kerja yang berpengalaman untuk kegiatan-kegiatan yang akan di
laksanakan.
Adapun tenaga yang dimaksud adalah sebagai berikut :
NO TENAGA KERJA PERSYARATAN
1 Partner Partner dalam KAP
2 Manager Manager dalam KAP
3 Supervisor Supervisor dalam KAP dengan pengalaman minimal 3
kali mengaudit satker BLU yang salah satunya adalah
Rumah Sakit
4 Senior Auditor Senior Auditor dalam KAP dengan pengalaman
minimal 2 kali mengaudit satker BLU yang salah
satunya adalah Rumah Sakit, minimal 1 orang
5 Junior Auditor Junior Auditor dalam KAP minimal 1 orang
IX. Pelaporan
Laporan Penyedia Jasa diminta :
1) Laporan Pendahuluan terdiri dari:
(1) Draft Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan yang memuat opini
(opini Laporan Keuangan)
(2) Draft Laporan hasil pemeriksaan atas system pengendalian intern
(management letter yang berisi minimal rekomendasi perbaikan terkait dengan
tata kelola keuangan BLU)
(3) Draft Laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan (informasi memuat kepatuhan regulasi dalam tata kelola
keuangan BLU)
(4) Draft laporan evaluasi kinerja (Operasional Performance Improvement)
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 45 hari kerja sejak SPMK di
terbitkan sebanyak 1 bendel dan dibayarkan sebesar 85% dibuktikan dengan BAPP
2) Laporan Akhir, terdiri dari
(1) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan yang memuat opini (opini
Laporan Keuangan)
(2) Laporan hasil pemeriksaan atas system pengendalian intern (management
letter yang berisi minimal rekomendasi perbaikan terkait dengan tata kelola
keuangan BLU)
(3) Laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan (informasi memuat kepatuhan regulasi dalam tata kelola
keuangan BLU)
(4) Laporan evaluasi kinerja (Operasional Performance Improvement)
Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender
setelah Batas Waktu Penyampaian LKKL TA 2024 Audited ditetapkan dan
digandakan sebanyak 5 bendel dan dibayarkan sebesar 15% dibuktikan dengan
BAST
Pejabat Pembuat Komitmen
Unix Cahya Husada, S. Kep, Ners
NIP 198110102005011001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 February 2024 | Pengadaan Jasa Konsultansi Audit Keuangan Pemberian Subsidi Prasarana Dan Sarana Lrt Jakarta Tahun 2024 | Provinsi DKI Jakarta | Rp 998,118,713 |
| 15 November 2021 | Audit Laporan Keuangan Badan Usaha Kredit Pedesaan Tahun Buku 2021 | Provinsi DI Yogyakarta | Rp 700,000,000 |
| 9 December 2024 | ,Pelaksanaan Audit Laporan Keuangan Universitas Andalas Oleh Kantor Akuntan Publik (Kap) | Universitas Andalas | Rp 380,000,000 |
| 4 January 2024 | Pelaksanaan Audit Atas Laporan Keuangan Ptnbh Unand Tahun 2023 Oleh Kantor Akuntan Publik | Universitas Andalas | Rp 315,000,000 |
| 22 July 2022 | Belanja Jasa-Jasa Audit Atas Laporan Keuangan Rsj Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang Tahun 2022 | Kementerian Kesehatan | Rp 100,000,000 |