KERANGKA ACUAN KERJA
PELAKSANAAN AUDIT LAPORAN KEUANGAN
UNIVERSITAS ANDALAS OLEH KANTOR AKUNTAN
PUBLIK (KAP)
1. LATAR BELAKANG
Universitas Andalas (UNAND) adalah Perguruan Tinggi Negeri dengan status Badan Hukum
(PTN-BH). Majelis Wali Amanat (MWA) merupakan organ dari PTN-BH Universitas Andalas
dan Komite Audit adalah perangkat dari MWA dalam pengawasan operasional perguruan
tinggi. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komite Audit mesti bisa membantu Majelis
Wali Amanat (MWA), terutama dalam bidang non-akademik. Berdasarkan hal tersebut Komite
Audit mempunyai tugas menetapkan Akuntan Publik dan memberikan rekomendasi kepada
MWA untuk menunjuk dan mengangkat KAP (Kantor Akuntan Publik).
Standar audit yang dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku yaitu :
a. Standar Audit Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dalam Peraturan BPK Nomor 1
Tahun 2007;
b. Standar Profesional Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan pemeriksaan harus yang terdaftar di Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan Laporan Keuangan PTN-BH oleh Kantor Akuntan
Publik harus memperhatikan jadwal pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintahan
Pusat/LKPP dan berkomunikasi dengan Tim Pemeriksa LKPP tersebut.
Sehubungan dengan hal di atas, Komite Audit Universitas Andalas mengajukan audit umum
untuk laporan keuangan tahun buku 2024 dan atas Perseroan milik Unand, audit tujuan khusus
atas unit kerja, audit atas fungsi pengadaan, audit atas tindak lanjut temuan tahun sebelumnya,
dan audit sistem informasi perencanaan dan keuangan Universitas Andalas, dengan tujuan
untuk menilai kewajaran dari laporan keuangan Universitas Andalas yang telah disajikan dan
ketepatan dalam mengikuti semua aturan yang berlaku.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Maksud :
1) Audit umum untuk Laporan Keuangan Universitas Andalas sebagai PTN-BH tahun buku
2024 dan audit atas Perseroan milik Unand;
2) Untuk memberikan jaminan (assurance) bahwa laporan keuangan Universitas Andalas
telah disajikan secara wajar dalam semua hal material, sesuai prinsip akuntansi yang
berlaku umum. Laporan keuangan sesuai dengan ISAK 35 yang terdiri dari Laporan
Posisi Keuangan, Laporan Penghasilan Komprehensif, Laporan Perubahan Aset Netto,
Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan;
3) Untuk audit kepatuhan diadakan guna menilai apakah Universitas Andalas sudah
mengikuti prosedur, standar, dan aturan tertentu yang ditetapkan oleh pihak berwenang
seperti UU, Peraturan Pemerintah, dll;
4) Untuk audit dengan tujuan khusus adalah untuk audit entitas unit kerja, audit atas fungsi
pengadaan dan audit untuk sistem informasi perencanaan dan keuangan di Universitas
Andalas
3. TARGET/SASARAN
Target/sasaran dari kegiatan ini adalah :
1) Tersedianya laporan keuangan audited tahun buku 2024;
2) Laporan audit tujuan khusus atas entitas di lingkungan Universitas Andalas;
3) Laporan audit tujuan khusus atas fungsi pengadaan;
4) Laporan audit tujuan khusus atas sistem informasi perencanaan dan keuangan.
4. LOKASI PEKERJAAN
Pekerjaan ini dilaksanakan di Kampus Limau Manis Universitas Andalas yang dilaksanakan
secara langsung turun ke lapangan (on-site).
5. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG :
Nama organisasi yang menyelenggarakan melaksanakan pengadaan barang/jasa adalah:
K/L/D/I : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Satker : Universitas Andalas,
PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Rektorat Universitas Andalas
Nama PPK : Muhammad Nasir, ST, MT, PhD
6. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
A. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan barang/jasa: RKAT
Universitas Andalas Tahun Anggaran 2025 dengan Mata Anggaran Kegiatan 522301.
B. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan: Rp. 299.244.900,-
(Terbilang: Dua ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus empat puluh empat ribu
Sembilan ratus rupiah).
7. JENIS KONTRAK : Lumpsum
8. DATA DASAR
Sebagai data penunjang yang digunakan adalah Laporan Keuangan Unaudited Tahun buku
2024.
9. STANDAR TEKNIS
Standar teknis yang digunakan adalah SAK (Standar Akuntansi Keuangan) dan Standar
Auditing yang berlaku.
10. REFERENSI HUKUM
Referensi umum yang digunakan adalah 1) PP 95 tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi
Negeri Badan Hukum Universitas Andalas, 2) Peraturan Rektor Universitas Andalas nomor 5
tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang Sumber Dananya Bukan Berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
11. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanaan audit umum PTNB-BH Universitas Andalas tahun 2024, audit tujuan
khusus untuk audit atas unit kerja, audit atas fungsi pengadaan, audit atas tindak lanjut temuan
tahun sebelumnya dan audit sistem informasi perencanaan dan keuangan Universitas Andalas
adalah selama 60 (enam puluh) hari kalender termasuk penyerahan laporan akhir audit. Di
dalam proses audit ini, auditor (KAP) diharuskan dapat membuat jurnal koreksi sesuai
dengan format yang diminta Badan Pemeriksa Keuangan dan dengan jadwal yang telah
ditentukan oleh BPK.
12. TENAGA AHLI/TERAMPIL :
Kantor Akuntan Publik menugaskan staf dengan kualifikasi :
• Partner merupakan auditor yang memiliki latar belakang pendidikan minimal S2
Akuntansi dengan pengalaman audit minimal 10 tahun.
• Ketua tim memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 Akuntansi dengan
pengalaman audit minimal 8 tahun dan pernah menjadi ketua tim audit di salah satu
PTN-BH.
• Anggota tim memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 Akuntansi dengan
pengalaman audit minimal 2 tahun dan 5 tahun dan pernah mengaudit sistem informasi
di PTN-BH.
• Memiliki pemahaman SAK (Standar Akuntansi Keuangan) yang relevan termasuk
Interprestasi atas SAK.
13. SPESIFIKASI TEKNIS :
Spesifikasi pekerjaan Audit Laporan Keuangan dan Audit Tujuan Khusus serta
Audit Kepatuhan Tahun Buku 2024
Metode Pelaksanaan :
• KAP harus menyelesaikan dan menyampaikan laporan pendahuluan yang memuat
perencanaan audit dan Penilaian atas pengendalian internal yang harus diserahkan
selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak
1 (satu) buku laporan;
• KAP menyediakan laporan antara yang memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan
berupa draft temuan audit yang harus diserahkan selambat-lambatnya 40 (empat
puluh) hari kerja/bulan sejak diterbitkan sebanyak 5 (lima) laporan;
• KAP menyediakan laporan akhir yang memuat laporan keuangan audited tahun buku
2024 dan laporan audit khusus. Laporan tersebut di atas harus diserahkan selambat-
lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 6 (enam)
buku laporan Audited dan laporan audit khusus sebanyak 6 (enam) buku dan 1
flashdrive yang memuat file pdf;
• Sebelum laporan final diterbitkan oleh KAP, maka KAP diharapkan menyampaikan
draft hasil pemeriksaan kepada Komite Audit dan pimpinan Universitas Andalas untuk
dilakukan pembahasan.
Lingkup Pekerjaan :
• Merancang dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa
laporan keuangan Universitas Andalas tahun buku 2024 bebas dari salah saji material
sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP);
• Jika KAP mempunyai keyakinan memadai, bukan absolute, bahwa terjadi salah saji
material dalam laporan keuangan, maka KAP wajib mengkomunikasikan kepada Komite
Audit dan pimpinan Universitas Andalas ;
• KAP bertanggungjawab atas pernyataan pendapat terhadap laporan keuangan yang
disajikan oleh Universitas Andalas.
Keluaran :
⚫ Laporan Keuangan Audited PTN-BH tahun buku 2024 (opini)
⚫ Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Peraturan Perundang-Undangan
⚫ Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Tujuan Khusus
Lingkup kewenangan penyedia jasa :
• Akses terhadap seluruh catatan, perkiraan/akun, dan bukti;
• Mendatangi pimpinan Universitas Andalas untuk mendapatkan penjelasan dan informasi
yang dibutuhkan sehubungan dengan pelaksanaan audit laporan keuangan;
• Memasuki setiap fakultas/unit kerja di lingkungan Universitas Andalas dalam rangka
inspeksi atas catatan Akuntansi dengan pemberitahuan sebelumnya kepada pejabat atau
Satuan Pengawas Internal;
• Mengidentifikasi, menilai, dan mempertimbangkan keandalan pengendalian intern yang
mendasari penyajian laporan keuangan Universitas Andalas;
• Memastikan ketepatan pengendalian aset dan pengamanan dari kecurian atau kehilangan;
• Mengidentifikasi sejauh mana Universitas Andalas dalam melaksanakan kegiatannya
telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persyaratan lainnya :
• KAP memiliki izin Akuntan Publik dari Kementerian Keuangan RI ;
• KAP mempunyai izin usaha Kantor Akuntan Publik dari Kementerian Keuangan ;
• Terdaftar/terintegrasi Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik di Badan Pemeriksaan
Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
• KAP memiliki pengalaman mengaudit Perguruan Tinggi Negeri (PTN), minimal satu
kali dalam 5 (lima) tahun terakhir.
Fasilitas yang Disediakan oleh Universitas Andalas
• Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyediakan tempat bekerja selama di Universitas
Andalas serta akses ke tempat auditee selama masa pelaksanaan kontrak.
14. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. 20 (dua puluh) hari kalender penyajian Laporan Pendahuluan Audit
2. 40 (empat puluh) hari kalender penyajian Laporan Antara Audit
3. 60 (enam puluh) hari kalender penyajian Laporan Keuangan Audited
15. LAPORAN
1. Laporan Laporan Pendahuluan memuat: Perencanaan Audit dan Penilaian atas
Pendahuluan pengendalian internal.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 20 (dua puluh) hari
kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 1 (satu) buku laporan.
2. Laporan Antara Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan: Draf
temuan audit.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 40 (empat puluh) hari
kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
3. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat: Laporan Keuangan Audited 2024 dan
Laporan Audit Tujuan Khusus.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 60 (enam puluh) hari
kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 6 (enam) buku laporan
Audited dan laporan audit khusus sebanyak 6 (enam) buku dan 1
flashdrive yang memuat file .pdf.
Padang, Desember 2024
PPK,
Ir. Muhammad Nasir, ST, MT, PhD.
NIP 197008201998031003