URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Uraian Pendahuluan1
Gedung Pelayanan Pendidikan dan Pusat Kegiatan
1. Latar Belakang Kemahasiswa adalah salah satu bangunan untuk
keperluan dinas yang akan menjadi kekayaa milik negara
dan diadakan bersumber APBN. Setiap Bangunan Gedung
Negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya,
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat
sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi
positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia. Proses
pembangunan renovasi gedung Negara melalui beberapa
tahapan kegiatan, salah satunya adalah kegiatan
Perencana. Penyedia Jasa Perencana adalah perusahaan
yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk
pelaksanaan tugas konsultansi dalam bidang Perencana.
Penyedia Jasa Perencana untuk renovasi Pembangunan
Gedung Negara perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan bangunan
yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
norma serta tata laku profesional. Kerangka Acuan Kerja
( KAK ) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan
secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan
hasil karya bangunan renovasi gedung negara yang
sesuai dengan kepentingan kegiatan dalam hal ini
adalah Gedung Pelayanan Pendidikan dan Pusat Kegiatan
Kemahasiswa pada Poltekkes Kemenkes Banjarmasin.
2. Maksud dan 1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) / Pengarahan
Tujuan Penugasan Perencana ini merupakan petunjuk bagi
konsultan Perencana yang memuat masukan, azas,
kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi
atau diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Perencana;
2. Dengan Pengarahan penugasan Perencana ini
diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan
tanggung-jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai KAK ini;
3. Masukan ini merupakan petunjuk yang harus
dipenuhi atau diperhatikan dan ditaati bagi Tenaga Ahli
Konsultan dalam Pekerjaan Perencanaan konstruksi
pagar permanen pada Poltekkes Kemenkes Banjarmasin di
Banjarbaru Tahun Anggaran 2024 yang selanjutnya akan
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pekerjaan
Perencana. Dengan penugasan ini diharapkan
Konsultan Perencana dapat melakukan tugasnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
diinginkan Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Jasa.
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
3. Sasaran Sasaran pengadaan jasa konsultansi adalah dengan
dilaksanakannya kegiatan Perencana Ketentuan
Keteknikan ini diharapkan akan dapat diperoleh
data berupa :
1. Penyerahan Laporan berupa Laporan
Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan Akhir,
Gambar Kerja (DED), Bill of quantity (BoQ),
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
2. Hasil pekerjaan Perencana yang sesuai dengan
Lingkup KAK Perencana.
4. Lokasi Pekerjaan Politeknik Kesehatan Banjarmasin Jl. Mistar
Cokrokusumo No.1A Banjarbaru Kalimantan Selatan
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN
Pendanaan (RUPIAH MURNI) DIPA Politeknik Kesehatan Banjarmasin
Tahun 2024 dengan kode MAK
024.12.15.632310.5034.CBJ.001.057.A.533111
6. Nama dan Nama PPK: Descyana Hakim, STE
Organisasi PPK
Satuan Kerja: Politeknik Kesehatan Banjarmasin
Data Penunjang2
7. Data Dasar SOTK Politeknik Kesehatan Banjarmasin / SK Politeknik
Kesehatan Banjarmasin
8. Standar Teknis Perencanaan Renovasi Gedung
9. Studi-Studi
Terdahulu
10. Referensi Hukum 1. Undang – undang No.2 tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi
2. Undangan – undang No.28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung
3. Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden No.16 Tahun
2018 tentang Pengadaan barang dan Jasa
Pemerintah
4. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002
Tentang Bangunan Gedung
5. Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas perubahan atas Peraturan
Pemerintah No.22 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
6. Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pemerintah tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2014 tetang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
7. Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 Tahun 2018
tentang pedoman teknis pembangunan bangunan
gedung negara.
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020
tentang Standar dan Pedoman pengadaan jasa
konstruksi melalui penyedia
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan Perencanaan Renovasi Pembangunan Gedung Layanan Pendidikan
dan Pusat Kegiatan Kemahasiswaan Politeknik Kesehatan
Banjarmasin di Banjarbaru tahun 2024
12. Keluaran3 a. Laporan Pendahuluan,
b. Laporan Antara,
c. Laporan Akhir Perencana,
d. Gambar Kerja (DED),
e. Bill of quantity (BoQ),
f. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
Renovasi Pembangunan Gedung Layanan Pendidikan dan Pusat
Kegiatan Kemahasiswaan pada Politeknik Kesehatan
Banjarmasin
13. Peralatan, Sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Material, Personel
dan Fasilitas dari
PPK
14. Peralatan dan Sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Material dari
Penyedia Jasa
Konsultansi
15. Lingkup 1. Pekerjaan Persiapan.
Kewenangan 2. Pekerjaan Sipil / Struktur.
Penyedia Jasa 3. Pekerjaan Arsitektur.
4. Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal (M/E).
5. Pekerjaan Utilitas.
6. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam
menyusun dokumen pelelangan dan pelaksanaan pelelangan.
7. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan
pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan, menyusun kembali dokumen pelelangan dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang
ulang.
8. Melakukan pengurusan perizinan pembangunan.
9. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan
konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti:
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain. (untuk jasa konsultansi konstruksi
perancangan termasuk identifikasi bahaya sesuai dengan metode pelaksanaan serta metode operasi dan
pemeliharaan bangunan).
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan.
b.Memberikan penjelasan terhadap persoalan persoalan yang
timbul selama masa pelaksanaan konstruksi.
c. Memberikan saran-saran.
d. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan: 20 (Dua puluh) hari
Penyelesaian kalender
Pekerjaan
17. Personel*) Kualifikasi
Jumlah
Posisi Tingkat Juru Keah- Pengal Status
Orang Bulan
Pendidi -san lian -aman Tenaga
-kan Ahli
Tenaga Ahli:
Tekni
k
1. Team Leader
Arsite Minimal 1 or x 20 Hari =
S1 Ahli Madya
ktur/ 5 Tahun 20 OH
Tekni
k Sipil
1 or x 20 Hari =
K3 20 OH
2. Ahli K3 Minimal
S1 Konst Ahli Muda
Konstruksi 3 Tahun
ruksi
1 or x 20 Hari =
Tekni Minimal 20 OH
3. Ahli Sipil S1 Ahli Muda
k Sipil 5 Tahun
Tenaga Pendukung (jika ada):
Ekono Minimal 1 or x 20 Hari =
1. Surveyor S1
mi 5 Tahun 20 OH
Tekni Minimal 1 or x 20 Hari =
2. Drafter S1
k Sipil 3 Tahun 20 OH
3. Operator Arsite Minimal 1 or x 20 Hari =
D3
computer ktur 3 Tahun 20 OH
Ekono Minimal 1 or x 20 Hari =
4. Administrasi D3
mi 3 Tahun 20 OH
Tahapan pelaksanaan kegiatan oleh konsultan perencana
konstruksi adalah tahap persiapan pengadaan sampai dengan
pengerjaan konstruksi selesai, yaitu :
• Persiapan Perencanaan termasuk survey.
• Penyusunan Pra Rencana.
• Pengembangan Rencana.
• Penyusunan Rencana Anggaran Biaya.
• Penyusunan Rencana Pelaksanaan.
• Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BoQ, dll).
• Pelaksanaan Pelelangan.
Laporan**)
19. Laporan Laporan Pendahuluan memuat: mengumpulkan data dan informasi
Pendahuluan lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
Menyusun Pra Rencana seperti program dan konsep ruang,
perkiraan biaya.
Laporan pendahuluan disampaikan kepada PPK paling lambat 3
hari setelah tandatangan kontrak sebanyak 2 exp.
20. Laporan Harian -
21. Laporan Antara Laporan Antara memuat :
1. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
2. Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti.
3. Perkiraan biaya.
22. Laporan Bulanan Laporan Bulanan Memuat Kemajuan Pekerjaan dan Dokumentasi
Pelaksanaan Pekerjaan selama 1 bulan
Laporan Bulanan disampaikan kepada PPK paling lambat 2 hari
setelah hari akhir dibulan tersebut sebanyak 2 exp.
23. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat: laporan keseluruhan pekerjaan Perencana
yang mencakup
1. Gambar-gambar detail Arsitektur, Sipil yang sesuai dengan
gambar rencana yang telah disetujui.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
pekerjaan.
4. Laporan akhir perencanaan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (Tujuh) hari
kerja/bulan setelah serah terima kedua sebanyak 3 (Tiga) buku
laporan dan media penyimpan data (SSD 1TB).
Hal-Hal Lain
24. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
25. Persyaratan Kerja Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
sama untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
berikut harus dipatuhi:
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku
26. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpulan Sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Data Lapangan
27. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK berikut:
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Banjarbaru, 17 September 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
Descyana Hakim, STE
Nip. 19950502019022001