KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
PEMBANGUNAN LANJUTAN
RUMAH SAKIT IKN
(PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Dokumen No. 23-507/FOR TENDER/02A
/ABT
30 SEPTEMBER 2024
OUTLINE SPESIFICATION
KONSULTAN PERENCANA
PT PENTA REKAYASA
Halaman 1 dari 2
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
LEMBAR PENGESAHAN DOKUMEN
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEJABAT PEMBUAT PENANGGUNG JAWAB TEAM LEADER PERENCANA
KOMITMEN (PPK) PERENCANA PT PENTA REKAYASA
PT PENTA REKAYASA
Ratna Agtasari, S.T., M.A.R.S. Ir. Forest Jieprang, M.Sc., M.Ars. Ir. Suherman M.T.
NIP.198606232009122002 Presiden Direktur STRA No. Registrasi 1.01.0.0001024
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Umum Pelaksanaan Pekerjaan
DAFTAR ISI
1. U M U M. ............................................................................................................. 2
2. LINGKUP PEKERJAAN ....................................................................................... 2
3. SARANA KERJA ................................................................................................. 3
4. GAMBAR DOKUMEN .......................................................................................... 3
5. U K U R A N......................................................................................................... 4
6. SHOP DRAWING ................................................................................................ 4
7. STANDAR DAN ATURAN YANG DIPERGUNAKAN ........................................... 4
8. SYARAT BAHAN / MATERIAL DAN KOMPONEN JADI ..................................... 6
9. CONTOH BAHAN / MATERIAL & KOMPONEN JADI ......................................... 7
10. MERK PEMBUATAN BAHAN / MATERIAL ...................................................... 7
11. PENINJAUAN DAN PENGUJIAN BAHAN ....................................................... 7
12. KOORDINASI PELAKSANAAN ........................................................................ 8
13. PERSYARATAN PEKERJAAN ........................................................................ 8
14. PELAKSANAAN PEKERJAAN ......................................................................... 8
15. DASAR PENENTUAN UKURAN / POSISI PEKERJAAN. ................................ 9
16. ISTILAH ............................................................................................................ 9
Penta Rekayasa A - 1
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Umum Pelaksanaan Pekerjaan
A. PERSYARATAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. U M U M.
1.1. Pada dasarnya untuk dapat memahami dan menghayati dengan sebaik-baiknya
seluruh seluk beluk pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara
seksama seluruh gambar pelaksanaan serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan
Pelaksanaan Teknis seperti yang akan diuraikan dalam buku ini.
1.2. Didalam hal terdapat ketidak jelasan, perbedaan-perbedaan dan/atau kesimpang
siuran informasi dalam pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan mengadakan
pertemuan dengan Direksi/MK untuk mendapat kejelasan tentang pelaksanaan
pekerjaan.
2. LINGKUP PEKERJAAN
2.1. Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi seluruh bagian
pekerjaan yang dinyatakan dalam gambar pelaksanaan serta Buku Uraian
Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis.
2.2. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan ini secara lengkap.
2.3. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap
bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung, sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
2.4. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam Area kerja
sebelum pelaksanaan pekerjaan dan setelah pekerjaan pembangunan selesai.
Dalam melaksanakan pembongkaran, Kontraktor wajib melaporkan terlebih
dahulu kepada Direksi/MK tentang bagian bagian yang akan dibongkar untuk
mendapatkan persetujuannya.
2.5. Apabila dalam melaksanakan pembongkaran terjadi kerusakan yang diakibatkan
nya, Kontraktor wajib merapikan kembali. Biaya yang ditimbulkan
menjadi tanggungjawab Kontraktor dan tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan
tambah.
2.6. Pembuatan saluran-saluran sementara yang dialirkan ke saluran-saluran
sekitarnya yang sudah ada agar area pekerjaan ini terbebas dari banjir pada
saat hujan.
2.7. Pekerjaan Struktur dari mulai pondasi sampai dengan atap, pekerjaan Arsitektur,
pekerjaan Mekanikal , Elektrikal dan Sanitasi.
2.8. Pekerjaan Pemeriksaan / Pengecekan, terdiri dari :
2.8.1. Pemeriksaan dan pemeliharaan tugu patok dasar yang digunakan sebagai
referensi ketinggian permukaan dan yang telah ada di lapangan.
2.8.2. Pengecekan ketinggian permukaan lantai struktur.
Penta Rekayasa A - 2
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Umum Pelaksanaan Pekerjaan
2.8.3. Pengecekan as-as kolom bangunan, bukaan atau lubang yang terdapat pada
bangunan, dan pengecekan lainnya yang dapat mempengaruhi pekerjaan
penyelesaian Arsitektur dikemudian hari.
2.8.4. Bila ada ketidak sesuaian antara ukuran di lapangan dengan yang terdapat pada
gambar pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan memberitahukan hal tersebut kepada
Direksi/ MK secara tertulis untuk mendapatkan cara penyelesaian yang terbaik.
2.9. Pekerjaan galian tanah dan pengurugan kembali.
2.10. Khusus untuk Pekerjaan Luar Bangunan, Kontraktor wajib memeriksa ulang
seluruh pekerjaan yang sudah terpasang sebelumnya untuk menghindari saling
lempar tanggung jawab dengan User gedung eksisting, terutama status terpasang
pekerjaan instalasi meliputi ;
a. Instalasi pemipaan air bersih,
b. instalasi pemipaan pemadam kebakaran,
c. Instalasi air kotor padat dan cair,
d. Instalasi pemipaan air hujan dan arah buangannya
e. Dinding pagar dan pondasi eksisting
f. Lantai paving block dan aspal esksisting
g. Elevasi lantai gedung eksisting (terutama area koneksi dengan gedung baru)
3. SARANA KERJA
3.1. Kontraktor wajib memasukkan identitas, nama, jabatan, keahlian masing-masing
anggota kelompok kerja pelaksana pekerjaan ini dan inventarisasi peralatan yang
dipergunakan untuk pekerjaan ini.
3.2. Kontraktor wajib memasukan identitas tempat kerja (workshop) dan peralatan yang
dimiliki, serta jadwal kerja.
3.3. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan / material di lapangan
yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat
mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan serta memenuhi persyaratan
penyimpanan bahan tersebut.
GAMBAR DOKUMEN
4.
4.1. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak telitian dalam pelaksanaan suatu
bagian pekerjaan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka dalam hal
terdapat ketidak jelasan, kesimpang siuran, perbedaan perbedaan dan / atau
ketidak sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap gambar pelaksanaan, Kon-
traktor diwajibkan melaporkan kepada Direksi/MK secara tertulis dan mengadakan
pertemuan dengan Direksi/ MK untuk mendapatkan keputusan gambar mana yang
akan dijadikan pegangan. Direksi/ MK atau MK sebaiknya meminta Perencana
untuk klarifikasi terlebih dahulu sehingga dapat dihindari salah persepsi dan
kesalahan pelaksanaan.
4.2. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan dan pengajuan tambahan biaya.
Penta Rekayasa A - 3
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Umum Pelaksanaan Pekerjaan
5. U K U R A N
5.1. Semua ukuran yang tertera dalam gambar pelaksanaan adalah ukuran jadi dalam
keadaan selesai terpasang yang meliputi ukuran :
5.1.1. As – as.
5.1.2. Luar – luar.
5.1.3. Dalam – dalam.
5.1.4. Luar – dalam.
5.2. Khusus ukuran-ukuran dalam gambar pelaksanaan AR [Arsitektur) pada dasarnya
adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai.
5.3. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan meneliti terlebih dahulu
ukuran-ukuran yang tercantum didalam gambar Arsitektur, gambar Struktur,
gambar M & E dan gambar pelaksanaan lainnya yang termuat didalam
dokumen Lelang / dokumen Kontrak.
5.4. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum tercantum
dalam gambar pelaksanaan, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara
tertulis untuk dapat diputuskan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan
pegangan pelaksanaan.
5.5. Kontraktor tidak dibenarkan mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam
gambar pelaksanaan atau dokumen kontrak tanpa sepenge tahuan Direksi/MK.
Bila hal tersebut terjadi segala akibat yang ada menjadi tanggungjawab Kontraktor
baik dari segi biaya maupun waktu.
6. SHOP DRAWING
6.1 Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam gambar pelaksanaan / dokumen kontrak maupun vang diminta oleh
Direksi/MK yang merupakan gambar detail pelaksanaan yang telah disesuaikan
dengan keadaan di lapangan.
6.2 Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data
yang diperlukan termasuk pengajuan contoh dari bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan / atau persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik
(produk bahan yang dipakai).
6.3 Shop Drawing yang akan diperiksa terlebih dahulu oleh pihak Direksi/MK, harus
diajukan paling lambat 2 [dua] minggu sebelum jadual pelaksanaan. Pada hal
khusus atau kritiis sebaiknya dikonfirmasikan dahulu kepada Perencana.
6.4 Apabila terjadi kesalahan dalam pelaksanaan maka Kontraktor wajib memperbaiki
tanpa biaya tambah, terutama apabila shopdrawing tidak dikonfirmasikan kepada
Perencana.
7. STANDAR DAN ATURAN YANG DIPERGUNAKAN
Penta Rekayasa A - 4
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Umum Pelaksanaan Pekerjaan
7.1. Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Normalisasi Indonesia,
Standar Industri Konstruksi, peraturan nasional lainnya yang ada hubungannya
dengan pekerjaan, antara lain :
7.1.1. Peraturan Beton Indonesia (PBI-1971), NI – 2.
7.1.2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI –1982).
7.1.3. Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBB 1970), NI – 3.
7.1.4. Persyaratan Cat Indonesia, NI – 4.
7.1.5. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI), NI – 5.
7.1.6. Peraturan Semen Portland Indonesia 1974, NI – 8.
7.1.7. Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan, NI – 10.
7.1.8. Pedoman Plumbing Indonesia, ( PPI –1979).
7.1.9. Peraturan Umum Instalasi Listrik, (PUIL – 1977).
7.1.10. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di Indonesia (PPBI – 1984).
7.1.11. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung (l983).
7.1.12. American National Standard Organization (ANSI).
7.1.13. American Sociaty of Mechanical Engineer (ASME).
7.1.14. American Sociaty of Testing of Material (ASTM).
7.1.15. British Standard Institution (BSI).
7.1.16. Deutch Institute for Normalization (DIN).
7.1.17. Factory Mutual Standard (FM).
7.1.18. International Standarization Organization (ISO).
7.1.19. Japanese Industrial Standard (JIS).
7.1.20. Japanese Electrotechnical Committee (JEC).
7.1.21. Japanese Electric Machine Industry Assc (JEM)
7.1.22. National Electric Codes (NEC)
7.1.23. National Electrical Manufacturers Association (NEMA).
7.1.24. National Fire Protection Association (NFPA).
7.1.25. Underwriter’s Laboratories (UL).
7.1.26. National Plumbing Codes (NPC).
7.1.27. Pedoman Plambing Indonesia (PPI).
7.1.28. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL), 1987.
7.1.29. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir.
7.1.30. Standar Industri Indonesia (SII).
7.1.31. Standar Konstruksi Bangunan Indonesia (SKBI).
7.1.32. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
7.1.33. Peraturan Depnaker tentang Keselamatan Kerja
7.1.34. Peraturan DPMB, Pemda setempat.
Penta Rekayasa A - 5
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Umum Pelaksanaan Pekerjaan
7.1.35. Peraturan lain yang berlaku.
8. SYARAT BAHAN / MATERIAL DAN KOMPONEN JADI
8.1. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik dan
tidak cacat, sesuai dengan spesifikasi yang diminta dan bebas dari noda lainnya
yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
8.2. Bahan-bahan yang dipakai/dipasang harus sesuai dengan apa yang tercantum
dalam gambar pelaksanaan, memenuhi standard Spesifikasi Bahan yang
telah dipilih / ditunjuk / disetujui, mengikuti peraturan tertulis dalam Buku Uraian
Pekerjaan ini dan mengikuti petunjuk Direksi/Pengawas.
8.3. Menggunakan material yang lokasi asal bahan baku utama dan pabrikasinya
berada di wilayah Indonesia dan dalam radius 1000 km dari lokasi proyek.
8.4. Menggunakan material yang memiliki sertifikat sistem manajemen lingkungan
pada proses produksinya.
8.5. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh Direksi/
Pengawas.
8.6. Untuk pekerjaan khusus / tertentu, selain harus mengikuti standar yang
dipergunakan juga harus mengikuti persyaratan pabrik yang bersangkutan.
8.7. Apabila dianggap perlu, Direksi/Pengawas berhak untuk menunjuk Tenaga Ahli
yang ditunjuk oleh pabrik dan / atau supplier yang bersangkutan sebagai
pelaksana. Dalam hal ini, Kontraktor tidak berhak mengajukannya sebagai
pekerjaan tambah.
8.8. Memenuhi persyaratan green, untuk material di bawah ini:
1.1.1.1. Semen Portland. Menggunakan campuran beton dengan fly ash.
1.1.1.2. Kayu. Menggunakan bahan material kayu yang bersertifikat legal.
Untuk produk kayu komposit, produk agrifiber, laminating adhesive,
menggunakan kadar formaldehida rendah.
1.1.1.3. Cat dan coating. Menggunakan cat dan coating yang mengandung
kadar volatile Compounds (VOCs) rendah, yang ditandai dengan label/
sertifikasi atau dari MSDS.
1.1.1.4. Pekerjaan Sanitair. Menggunakan sanitair hemat air, sebagai berikut:
1.1.1.1.1. Closet duduk : max 4.5/3 liter per flush (dual flush button)
1.1.1.1.2. Urinoir (moslem standard): max 2 liter per flush, self closing flush button
1.1.1.1.3. Kran : max 6 liter per menit
1.1.1.1.4. Shower : max 8 liter per menit
8.9. Lingkup pengadaan material jadi yang melekat pada bangunan, tidak
terbatas pada;
Lift / Elevator (lift penumpang, lift barang)
Escalator
Dumbwaiter
Pressurized Fan pada Tangga Kebakaran
Pergola beratap di Roof Garden
Dan lain lain sesuai gambar
Penta Rekayasa A - 6
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Umum Pelaksanaan Pekerjaan
9. CONTOH BAHAN / MATERIAL & KOMPONEN JADI
9.1. Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan, brosur lengkap dan
jaminan dari pabrik, kecuali bahan yang disediakan oleh proyek.
9.2. Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Direksi/MK sesuai
dengan jenis dan tipe yang telah ditentukan dalam ringkasa spesifikasi teknis dan
diperjelas dalam rencana kerja dan syarat-syarat teknis. Waktu penyerahan contoh
bahan paling lambat adalah 3 (tiga) minggu sebelum jadual pelaksanaan.
9.3. Contoh bahan yang diserahkan kepada Direksi/MK untuk satu produk / merk
sebanyak 3 (tiga) buah dari satu bahan yang ditentukan, untuk menetapkan
standard appearance.
9.4. Keputusan bahan, jenis, dan merek yang memenuhi spesifikasi akan diambil oleh
Direksi/MK dan akan diinformasikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7
(tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh-contoh bahan tersebut.
9.5. Untuk detail-detail hubungan tertentu, Kontraktor diwajibkan membuat komponen
jadi (mock-up] yang harus diperlihatkan kepada Direksi/MK maupun Perencana
untuk mendapat persetujuan.
9.6. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai dengan standar
yang berlaku.
10. MERK PEMBUATAN BAHAN / MATERIAL
10.1. Semua merk pembuatan dan/ atau merk dagang dalam Uraian Pekerjaan &
Persyaratan Teknis Pelaksaaaan Pekerjaan, dimaksudkan sebagai dasar
minimum kualitas dan performa, bersifat mengikat dan tidak boleh diartikan
sebagai mengarah ke salah satu produk tertentu melainkan sebagai mutu yang
telah ditetapkan.
10.2. Bahan / material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai harus sesuai dengan
yang tercantum dalam gambar pelaksanaan dan memenuhi standar spesifikasi
bahan tersebut.
10.3. Dalam pelaksanaan pemasangannya, setiap bahan / material dan komponen jadi
keluaran pabrik, harus dibawah pengawasan / supervisi tenaga ahli yang ditunjuk.
10.4. Direksi / Perencana berhak menunjuk tenaga ahli yang ditunjuk pabrik dan / atau
supplier yang bersangkutan tersebut sebagai Pelaksana.
10.5. Disyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan
untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada
ketentuan lain yang disetujui Direksi/MK.
11. PENINJAUAN DAN PENGUJIAN BAHAN
Semua bahan untuk pekerjaan ini, bila dianggap perlu, harus ditinjau dan diuji baik
pada pembuatan, pengerjaan maupun pelaksanaan di Tapak oleh Direksi/MK.
Penta Rekayasa A - 7
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Umum Pelaksanaan Pekerjaan
12. KOORDINASI PELAKSANAAN
a. Kontraktor yang menunjuk Supplier dan/ atau Sub Kontraktor dalam hal
pengadaan material dan pemasangannya, maka Kontraktor tersebut wajib
memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi/MK untuk mendapatkan
persetujuan.
b. Kontraktor wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk Direksi MK
dengan Sub Kontraktor atau Supplier bahan.
c. Supplier wajib mendampingi Direksi/MK di Lapangan untuk pekerjaan khusus
dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus
sesuai instruksi pabrik.
d. Khusus untuk pemindahan barang/komponen/instalasi yang terpasang di Gedung
eksisiting, Kontraktor wajib bekerjasama dengan pihak User. Barang yang
dimaksud antara lain/ tidak terbatas pada Server, UPS, alat Telekomunikasi dan
Data maupun Security yang akan ditentukan oleh User.
13. PERSYARATAN PEKERJAAN
13.1. Kontraktor wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan
syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang
dipergunakan sesuai dengan Uraian Pekerjaan & Persyaratan Teknis
Pelaksanaan Pekerjaan dan / atau petunjuk yang diberikan oleh Direksi/MK.
13.2. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib
memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang
menyangkut Pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing /
Sanitasi dan mendapat ijin tertulis dari Direksi/MK.
14. PELAKSANAAN PEKERJAAN
14.1. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di lapangan harus
tepat sesuai gambar Pelaksanaan.
14.2. Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air hujan menuju ke
selokan yang ada di sekitarnya serta mengikuti persyaratan-persyaratan yang
tertera di dalam gambar kerja.Tidak dibenarkan adanya genangan air.
14.3. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib meneliti gambar
pelaksanaan dan melakukan pengukuran kondisi lapangan.
14.4. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Direksi/MK sebelum memulai pelaksanaan pekerjaaan tersebut.
14.5. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus dilindungi
dari kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.
14.6. Bilamana pada sistem perkuatan yang tertera dalam gambar pelaksanaan
dianggap kurang kuat oleh Kontraktor, maka menjadi kewajiban dan tanggungan
Kontraktor untuk menambahkannya setelah sistem perkuatan yang diusulkan
Kontraktor disetujui oleh Direksi/MK. Dalam hal ini Kontraktor tidak dapat
mengklaim sebagai pekerjaan tambah.
Penta Rekayasa A - 8
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Umum Pelaksanaan Pekerjaan
14.7. Kontraktor tidak boleh mengklaim sebagai pekerjaan tambah bila terjadi :
14.7.1. Kerusakan suatu pekerjaan akibat ketelodoran Kontraktor, Kontraktor harus
memperbaikinya sesuai dengan keadaan semula.
14.7.2. Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku,
gambar pelaksanaan atau dokumen kontrak.
14.7.3. Penunjukan tenaga ahli oleh Direksi/MK yang sesuai dengan kegiatan suatu
Pekerjaan.
14.7.4. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di lapangan, harus
dilaksanakan oleh Kontraktor.
15. DASAR PENENTUAN UKURAN / POSISI PEKERJAAN.
15.1. Semua ukuran dan posisi, termasuk pemasangan patok-patok di lapangan, harus
tepat sesuai dengan gambar pelaksanaan. Kontraktor wajib mengacu pada titik
koordinat local yang terdekat. Kontraktor wajib memastikan titik koodinat Landas
Pacu dengan menggunakan alat ukur navigasi GPS yang sudah terkalibrasi.
15.2. Kontraktor wajib memperhatikan dan mempelajari segala petunjuk yang tertera
dalam gambar pelaksanaan untuk mendapatkan posisi dan ketepatan di Lapangan
bagi setiap bagian pekerjaan.
15.3. Kontraktor harus memasang patok-patok yang terpenting di Tapak sebagai
patokan titik mulai setiap bagian dari pekerjaan dan harus sesuai dengan yang
ditentukan pada gambar pelaksanaan.
15.4. Bila terjadi perbedaan antara gambar pelaksanaan dengan keadaan di Lapangan,
Kontraktor harus melaporkan hal tersebut kepada Direksi/MK untuk
mendapatkannya. Tidak dibenarkan Kontraktor mengambil tindakan tanpa
sepengetahuan Direksi/MK.
16. ISTILAH
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing Disiplin adalah sebagai
berikut :
16.1. AR - : Arsitektur.
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan perancangan
bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin kerja yang ada baik
Teknis maupun Estetika dan Luar Bangunan.
16.2. SR - : Struktur.
Meliputi hal-hal yang berhubungan dengan perhitungan konstruksi, bahan
konstruksi utama dan spesifikasinya, dimensionering kolom, balok dan tebal plat
serta penulangannya.
16.3. SE - : Sanitasi (Teknik Penyehatan).
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan sistem sanitasi bangunan (air bersih,
air kotor dan air hujan).
16.4. EE - : Elektrikal.
Penta Rekayasa A - 9
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Umum Pelaksanaan Pekerjaan
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan sistem daya listrik dan penerangan.
16.5. EF - : Elektrikal.
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan sistem Fire Detector / Protection.
16.6. ET - : Elektrikal.
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan sistem Telepon / Komunikasi.
16.7. ES - : Elektrikal.
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan Sound system.
16.8. ME - : Mekanikal,
Meliputi hal-hal yang berhubungan dengan penggunaan peralatan / mesin / motor
yang dibantu oleh sistem daya listrik, misalnya : Lift, AC, Heating system, Crane,
dll.
16.9. MC - : Mekanikal,
Meliputi hal-hal yang berhubungan dengan penggunaan peralatan / mesin / motor
yang menimbulkan daya listrik, misalnya : Generator, Diesel, Compressor dll.
Penta Rekayasa A - 10
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Pekerjaan Persiapan
DAFTAR ISI
1. LINGKUP PEKERJAAN ...................................................................................................... 2
2. URAIAN PEKERJAAN. ....................................................................................................... 2
2.1. Sarana tapak ............................................................................................................... 2
2.1.1. Pekerjaan penyediaan air & daya listrik untuk bekerja. ......................................... 2
2.1.2. Pekerjaan penyediaan alat pemadam kebakaran. ................................................ 2
2.1.3. Drainase tapak. ..................................................................................................... 2
2.2. Pekerjaan Pembongkaran, Pemasangan kembali dan Pembersihan Sebelum
Pelaksanaan. .......................................................................................................................... 2
2.3. Pengukuran Lokasi Pembangunan. ............................................................................. 3
2.4. Pekerjaan penentuan patok dasar atau peil P + 0. 00. ................................................. 3
2.5. Pembuatan Tugu Patok Dasar (Bench Mark) ............................................................... 4
2.6. Pekerjaan Papan Patok Ukur (Bouwplank) .............................................................. 4
2.7. Pekerjaan Galian Tanah .............................................................................................. 4
2.8. Pekerjaan Pengurugan dan Pemadatan Tanah ........................................................... 5
2.9. Pekerjaan pembongkaran & perbaikan kembali ........................................................... 5
2.10. Pekerjaan tanda batas (pagar) area proyek ................................................................. 6
2.11. Kantor Kontraktor dan los kerja / gudang ..................................................................... 6
2.12. Pekerjaan kantor Direksi/MK ....................................................................................... 6
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PERSIAPAN ........................................... 7
Penta Rekayasa B - 1
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Pekerjaan Persiapan
B. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk pekerjaan persiapan adalah sesuai dengan dokumen pelaksanaan
dan minimal terdiri dari:
1. Sarana tapak
2. Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan sebelum pelaksanaan.
3. Pekerjaan pengukuran lokasi bangunan.
4. Pekerjaan penentuan peil P + 0.00,
5. Pekerjaan pembuatan tugu patok dasar.
6. Pekerjaan papan patok ukur (boouwplank).
7. Pekerjaan galian tanah
8. Pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah
9. Pekerjaan pembongkaran dan perbaikan kembali.
10. Pekerjaan tanda batas (pagar) area proyek
11. Pekerjaan kantor kontraktor dan Los kerja / gudang.
12. Pekerjaan kantor Direksi/MK.
2. URAIAN PEKERJAAN.
2.1. Sarana tapak
Yang termasuk pekerjaan ini meliputi penyediaan air dan daya listrik untuk bekerja,
penyediaan alat pemadarn kebakaran dan drainase tapak.
2.1.1. Pekerjaan penyediaan air & daya listrik untuk bekerja.
1) Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor.
2) Air harus bersih, bebas dari bau,lumpur minyak dan bahan kimia laimya yang
merusak.
3) Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari Direksi/MK.
4) Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor.
2.1.2. Pekerjaan penyediaan alat pemadam kebakaran.
1) Kontraktor wajib menyediakan tabung alat pernadarn kebakaran (Fire
Extinguisher) YAMATO lengkap dengan isinya, sekurang kurangnya 2 Tabung
@ 4 - 6 kg.
2) Apabila pelaksanaan pembangunan telah berakhir, maka alat pemadam
kebakaran tersebut menjadi hak milik Pemberi Tugas.
2.1.3. Drainase tapak.
Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air
yang ada. Pembuatan saluran sementara tersebut harus sesuai petunjuk /
persetujuan Direksi/MK.
2.2. Pekerjaan Pembongkaran, Pemasangan kembali dan Pembersihan
Sebelum Pelaksanaan.
Penta Rekayasa B - 2
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Pekerjaan Persiapan
2.2.1. Pekerjaan pembongkaran dan pemasangan kembali sampai finish dan berfungsi
termasuk dan tidak terbatas pada :
a. Instalasi pipa hydran site bangunan eksisting
b. Bangunan TPS/ tempat pengumpulan sampah eskisiting
c. Sebagian dinding pagar gedung eksisting yang terkena rencana
d. Sebagian finish perkerasan area jalan dan parkir eksisting yang terkena rencana
2.2.2. Pekerjaan pembongkaran dan pernbersihan sebelurn pelaksanaan mencakup
pembongkaran / pembersihan / pemindahan keluar dari Area pembangunan
konstruksi terhadap sernua hal yang dinyatakan oleh Direksi/MK tidak akan
digunakan lagi maupun yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan.
2.2.3. Hasil bongkaran harus dikumpulkan dan menjadi hak rnilik Pernberi Tugas. Serah
terima akan diatur oleh Direksi/MK.
2.3. Pengukuran Lokasi Pembangunan.
2.3.1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan keterangan mengenai peil ketinggian
tanah, letak pepohonan letak batas batas tanah dengan menggunakan Alat Optik
yang sudah ditera kebenarannya oleh pihak yang berwajib.
2.3.2. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi/MK untuk dimintai
keputusannya.
2.3.3. Penentuan titik ketinggian dan sudut sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
Waterpass / Theodolite dan TS (Total Station).
2.3.4. Kontraktor harus menyediakan Waterpass / Theodolite dan TS (Total Station) beserta
petugasnya yang melayani untuk kepentingan pemeriksaan Direksi/MK.
2.3.5. Pengukuran sudut siku siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga
phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian bagian kecil yang telah disetujui oleh
Direksi/MK.
2.3.6. Instalasi instalasi yang sudah ada dan masih berfungsi harus diberi tanda yang jelas
dan dilindungi dari kerusakan yang mungkin terjadi akibat pekerjaan proyek ini, untuk
itu harus dicantumkan dalam gambar pengukuran seperti disebutkan dalam
Pengukuran Lokasi Pembangunan. Kontraktor bertanggung jawab atas segala
kerusakan akibat pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
2.4. Pekerjaan penentuan patok dasar atau peil P + 0. 00.
2.4.1. Papan patok ukur / bouwplank dibuat dari kayu borneo dengan ukuran tebal 3 cm dan
lebar 15 cm, lurus dan diserut rata pada sisi atasnya. Papan patok ukur dipasang
pada patok Kayu Borneo 5/7 yang jarak satu sama lain adalah 1,5 m tertancap
ditanah dengan kuat sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau dirubah.
2.4.2. Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama dengan lainnya dan / atau rata
waterpass, kecuali dikehendaki lain oleh Direksi/MK.
Penta Rekayasa B - 3
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Pekerjaan Persiapan
2.4.3. Setelah selesai pemasangan papan patok ukur, Kontraktor harus melaporkan kepada
Direksi/MK untuk mendapat persetujuan.
2.5. Pembuatan Tugu Patok Dasar (Bench Mark)
2.5.1. Letak tugu patok dasar [Bench Mark) ditentukan oleh Direksi/MK.
2.5.2. Tugu patok dasar [Bench Mark) dibuat dari beton bertulang berpenampang 20 x 20
cm, tertancap kuat ke dalam tanah sedalam 1 meter dengan bagian yang muncul di
atas permukaan tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya.
2.5.3. Tugu patok dasar [Bench Mark) dibuat permanen, tidak dapat diubah, diberi tanda
yang jelas dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Direksi/MK untuk
membongkarnya.
2.6. Pekerjaan Papan Patok Ukur (Bouwplank)
2.6.1. Papan patok ukur (Bouwplank) dipasang pada patok kayu yang kuat, tertanam pada
beton cor setempat sehingga tidak dapat digerakkan atau diubah ubah.
2.6.2. Papan Patok Ukur Kayu dibuat dari kayu klas II dengan ukuran tebal 3 cm, lebar 15
cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.
2.6.3. Tinggi sisi atas papan bouwplank harus sama antara satu dengan yang lainnya,
kecuali dikehendaki lain oleh Direksi/MK.
2.6.4. Papan patok ukur dipasang sejauh 150 cm dari as dinding terluar, sehingga tidak
mengganggu pelaksanaan pekerjaan.
2.6.5. Setelah selesai pemasangan papan patok ukur, Kontraktor harus melapor kepada
Direksi/MK untuk dimintakan persetujuan, serta harus menjaga dan memelihara
keutuhan serta ketetapan letak papan patok ukur sampai tidak diperlukan lagi dan
dibongkar atas persetujuan Direksi/MK.
2.6.6. Alat alat lain yang harus senantiasa tersedia di Lokasi proyek untuk setiap saat dapat
digunakan oleh Direksi/MK adalah :
1) Alat Ukur Theodolite dan TS (Total Station), @1 (satu) buah.
2) Alat Ukur Schuifmaat, 1 (satu) buah.
3) Mesin tik portable 18 “ / Komputer Portable + CPU + Printer, 1 (satu) set.
4) Kamera biasa lengkap dengan blitznya,1 (satu) set.
5) Kamera Polaroid lengkap dengan film dan blitznya,1 (satu) set.
6) Sepatu proyek, 10 (sepuluh) pasang dan Helm proyek, 10 (sepuluh) buah.
7) 4 (empat) set Handy Talky, 4 (empat) set.
8) Jas hujan, 10 (sepuluh) buah.
2.7. Pekerjaan Galian Tanah
Penta Rekayasa B - 4
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Pekerjaan Persiapan
2.7.1. Pekerjaan galian terdiri dari : basement, diafragma, pondasi batu Kali & batu bata,
pondasi footplate, poer, sloof, saluran, bak kontrol dan galian lain seperti yang ada
pada gambar perencanaan.
2.7.2. Urutan galian harus mengikuti petunjuk Direksi/MK.
2.7.3. Jika pada galian terdapat kotoran dan bagian tanah yang tidak padat atau longgar,
maka bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya, kemudian lubang yang terjadi harus
ditutup urugan pasir dan dipadatkan.
2.7.4. Apabila Kontraktor melakukan penggalian melebihi kedalaman yang ditentukan,
maka Kontraktor harus menutup kelebihan tersebut dengan urugan pasir yang
dipadatkan dan disiram air setiap ketebalan 5 cm, lapis demi lapis sampai jenuh, serta
mencapai ketinggian yang diinginkan.
2.7.5. Dasar galian harus dikerjakan dengan teliti, datar dan harus dibersihkan dari segala
macam kotoran.
2.7.6. Penampang lereng galian kiri dan kanan dimiringkan 100 kearah luar dari as galian.
2.7.7. Kelebihan tanah bekas galian harus dibuang dari Lokasi konstruksi. Area antara
papan patok ukur dengan galian harus bebas dari timbunan tanah.
2.7.8. Disyaratkan bahwa seluruh permukaan galian terutama lantai galian harus kering
untuk pekerjaan pekerjaan selanjutnya, khususnya untuk pekerjaan pondasi,
pengurugan dan pemdatan.
2.8. Pekerjaan Pengurugan dan Pemadatan Tanah
2.8.1. Pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah ini adalah untuk semua lokasi bekas
galian dan area lainnya sampai permukaan yang ditentukan dengan kepadatan
mencapai CBR 4 atau sesuai gambar pelaksanaan.
2.8.2. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, seluruh area pembangunan harus sudah bersih
dari benda benda organis, sisa bongkaran dan bahan lain yang dapat mengurangi
kualitas pekerjaan.
2.8.3. Urugan harus bebas dari bahan yang dapat membusuk, sisa bongkaran dan / atau
yang dapat mempengaruhi kepadatan urugan.
2.8.4. Penghamparan tanah urugan dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tiap-tiap
lapisan maximum 30 cm. Setelah tanah urugan dihamparkan harus langsung
dipadatkan sampai mencapai peil yang diinginkan.
2.8.5. Pelaksanaan pemadatan harus dilakukan dalam cuaca yang baik. Apabila turun
hujan, pemadatan harus dihentikan. Selama pelaksanaan pekerjaan ini, kadar air
harus dijaga agar tidak lebih besar dari 2 % kadar air optimum.
2.9. Pekerjaan pembongkaran & perbaikan kembali
2.9.1. Kortraktor wajib melapor kepada Direksi/MK sebelum melakukan pernbongkaran /
pemindahan segala sesuatu yang ada di lapangan.
Penta Rekayasa B - 5
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Pekerjaan Persiapan
2.9.2. Kontraktor diharuskan untuk melindungi sarana existing yang ada di dalam
Tapak yang masih berfungsi. Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala
kondisi yang ada / existing di lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada :
1) Sistim utilitas yang masih harus berfungsi selama pekerjaan berlangsung,
antara lain : Saluran Drainase, Pipa Air Bersih, Pipa Gas, ataupun instalasi
kabel daya dan kabel data. Keamanan kondisi struktur dan finishing bangunan
existing yang tidak kena bongkar.
2) Pencegahan timbulnya kebisingan dan perlunya rambu-rambu lalulintas untuk
mengurangi gangguan terhadap lingkungan yang masih harus berfungsi.
2.9.3. Volume hasil pelaksanaan pekerjaan pembongkaran akan diperhitungkan
berdasarkan batas pekerjaan sesuai lingkup yang tercantum dalam dokumen kontrak.
2.9.4. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pembongkaran pekerjaan
lain diluar lingkup kontrak pekerjaan, maka Kontraktor diwajibkan memperbaiki
kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu
sistim yang ada. Dalam kasus ini, Kontraktor tidak dapat mengklaim sebagai
pekerjaan tambahan.
2.10. Pekerjaan tanda batas (pagar) area proyek
Rangka Kayu Borneo 5/7 dan 6/10, Dicat meni kayu, Penutup seng dicat Emulsion
(luar dan dalam), Warna. ditentukan kemudian.
2.11. Kantor Kontraktor dan los kerja / gudang
2.11.1. Ukuran luas kantor Kontraktor dan los kerja, tempat penyimpanan bahan bakar,
terserah kepada Kontraktor dengan tidak mengabaikan keamanan, kebersihan dan
bahaya kebakaran, serta memperhatikan tempat tersedia sehingga tidak
mengganggu kelancaran.
2.11.2. Kontraktor harus menyediakan 4 buah tabung Pemadam Kebakaran [Fire
Etinguisher] 20 kgs/cm2, 1 ditempat Kontraktor, 1 diletakkan di Kantor Direksi/MK, 2
diletakkan di daerah yang strategis di Los Kerja.
2.11.3. Khusus untuk menyimpan bahan bahan dasar seperti pasir atau kerikil harus
dibuatkan kotak penyimpanan yang diberi pagar dengan dinding dari papan sehingga
masing masing bahan tidak tercampur dengan yang lainnya.
2.11.4. Kontraktor tidak diperkenankan untuk :
1) Menyimpan alat-alat, bahan-bangunan diluar pagar proyek walaupun untuk
sementara waktu.
2) Menyimpan bahan bahan yang ditolak Direksi/MK karena tidak memenuhi
syarat.
2.12. Pekerjaan kantor Direksi/MK
2.12.1. Luas Kantor Direksi/ MK adalah ± 85 m2, terdiri dari ruang kerja, pantry, kamar mandi/
WC dan musholla.
2.12.2. Konstruksi dan Finishing.
1) Tiang dengan Kayu Kamper 6 / 10 dan 6 / 14.
Penta Rekayasa B - 6
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Pekerjaan Persiapan
2) Dinding dengan Kayu lapis [6 mm] double side, rangka Kayu Kamper 6 / 10.
3) Lantai beton rabat 1 PC : 3 Psr : 5 Krl, tulangan susut BRC M6 dipola.
4) Pondasi tiang kayu, dengan umpak beton dan anker 4 diameter 12 mm tertanam
pada kedalaman 40 cm.
5) Plafond menggunakan GRC board, ukuran 120 x 240 x 0,6cm dengan rangka
kayu Kamper 5 / 7.
6) Daun Pintu dengan Kayu Lapis 4 mm (double side). Kunci & Engsel produk
lokal.
7) Daun jendela kaca t = 5 mm.
8) Finishing dengan cat AVIAN atau setaraf.
9) Kayu yang tampak dicat pinotex.
10) Kayu tidak tampak dicat menu kayu.
11) Penutup atap lembaran metal zincalume bergelombang TCT 0,45mm setara
Spandek ditambah dengan insulasi termal lembaran insulasi aluminium foil +
EPE foam + aluminum foil setara IKA Sunsulate Hi-Premium 888 Tebal 5mm.
12) WC Jongkok [2 buah], Wastafel, Sink untuk Pantry, Kran-kran / Faucet produk
lokal.
2.12.3. Mekanikal, Elektrikal dan Sanitasi.
1) Lampu Penerangan menggunakan TL 40 watt (± 8 titik @ 2 x 40 watt ).
2) Kecuali daerah basah dengan lampu pijar, saklar, panel daya (Lokal).
3) Air Conditioning untuk Ruang Rapat, Ruang Pimpro & Ruang Kerja.
4) Air Kotor ditampung dengan Septictank ( Asbes, kapasitas 1 m3 ), dengan
rembesan dialirkan ke drainase kota dengan pipa pralon.
5) Air bersih diambil dari sumur dangkal yang ditampung dengan reservoir
(fiberglass) volume 1 m3 dengan pipa pralon.
2.12.4. Perlengkapan yang disediakan pada Kantor Direksi/MK
1) 1 (satu) buah meja rapat ukuran 2,4 x 6,00 m dengan 10 buah kursi lipat.
2) 10 (sepuluh) buah meja tulis, biro ukuran 0,80 x 1,20 m dengan 10 (sepuluh)
buah kursi lipat.
3) 1 (satu) unit White board ukuran 1,2 x 2,4 m.
4) 1 (satu) unit Kotak PPPK lengkap dengan isinya.
5) 1 (satu) buah alat pemadam kebakaran dengan chemical isi 4 – 6 Kg.
6) 1 (satu) buah sambungan telepon.
7) 5 (lima) buah rak arsip
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PERSIAPAN
Didalam hal melaksanakan pekerjaannya, Kontraktor harus mengamankan /
melindungi hal-hal sebagai berikut :
1. Bangunan dan benda-benda existing lainnya yang dipertahankan agar tidak rusak
atau cacat.
Penta Rekayasa B - 7
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Pekerjaan Persiapan
2. Barang atau bahan atau komponen yang dipertahankan, agar tidak rusak atau cacat.
3. Hasil pekerjaan sebelumnya (yang sudah selesai dikerjakan).
4. Pekerjaan yang sedang berjalan.
Penta Rekayasa B - 8
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
C. PEKERJAAN STRUKTUR
1. PEKERJAAN TANAH
1.1. Lingkup Pekerjaan
1.1.1. Pengadaan bahan, tenaga kerja, peralatan kerja dan kebutuhan-kebutuhan lainnya
yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tanah yang terdiri dari pekerjaan
galian, urugan dan pemadatan sesuai dengan gambar rencana serta Rencana kerja
dan Syarat-syarat (RKS) yang diuraikan dalam buku ini.
1.1.2. Pekerjaan galian tanah meliputi pekerjaan penggalian atau pembuangan tanah, batu-
batuan atau material lain yang tidak berguna dari tempat proyek, pembuangan lapisan
tanah atas, pembuangan bekas-bekas longsoran, yang keseluruhannya disesuaikan
dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini.
1.1.3. Pekerjaan pengurugan kembali sampai dengan level yang ditentukan dalam gambar
rencana.
1.1.4. Pekerjaan pemadatan hingga mencapai kepadatan yang direncanakan sesuai dengan
gambar rencana serta Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang diuraikan dalam
buku ini
1.2. Persyaratan Umum Pekerjaan Galian Dan Urugan
1.2.1. Tata Letak
Kontraktor bertanggung jawab atas tata letak yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan. Sebelum penataan, Kontraktor harus menyerahkan rencana tata letak
untuk mendapat persetujuan dari MK. Bench Mark yang bersifat tetap ataupun
sementara harus dijaga dari kemungkinan terganggu atau pemindahan.
1.2.2. Pengawasan.
Selama pelaksanaan pekerjaan tanah, Kontraktor harus diwakili oleh seorang
pengawas ahli yang sudah berpengalaman dalam bidang pekerjaan penggalian dan
pengurugan, yang mengetahui semua aspek pekerjaan yang harus dilaksanakan
sesuai kontrak.
1.2.3. Pekerjaan Pembersihan dan Pembongkaran.
Semua benda di permukaan seperti pohon, akar dan tonjolan, serta rintangan-
rintangan dan lain-lain yang berada di dalam batas daerah pembangunan sesuai yang
tercantum dalam gambar, harus dibersihkan dan/atau dibongkar kecuali untuk hal-hal
di bawah ini :
1) Sisa-sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar-akar serta benda-benda yang
tidak mudah rusak, yang letaknya minimal 1 meter di bawah dasar pondasi.
2) Pembongkaran tiang, saluran dan selokan hanya sampai dengan kedalaman
yang diperlukan di tempat tersebut.
3) Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali, lubang-lubang bekas pepohonan
dan lubang-lubang lain, harus diurug kembali dengan bahan-bahan urugan yang
baik dan harus dipadatkan.
4) Kontraktor bertanggung jawab untuk membuangtanaman-tanaman dan puing-
puing bekas bongkaran,ke tempat yang telah ditentukan oleh MK.
PT Penta Rekayasa C - 1
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
5) Kontraktor harus melestarikan semua benda-benda yang ditentukan tetap berada
pada tempatnya.
1.2.4. Obstacle (kalau ada)
1) Obstacle adalah berupa konstruksi beton, pasangan batu kali, pasangan dinding
tembok, besi-besi tua dan lain-lain bekas konstruksi bangunan lama, yang cara
pembongkarannya memerlukan metoda khusus dengan menggunakan peralatan
yang lebih khusus pula (misalnya beton breaker, compressor, mesin potong)
dibanding dengan peralatan yang digunakan pada pekerjaan galian tanah.
2) Semua brangkal dan kotoran dari bekas pembongkaran konstruksi existing, galian
dan lain-lain, harus segera dikeluarkan dari tapak dan dibuang ke tempat yang
ditentukan oleh MK. Semua peralatan yang diperlukan pada paket pekerjaan ini,
harus tersedia di Lapangan dalam keadaan siap pakai.
3) Pemborong harus tetap menjaga kebersihan di area dan di sekitarnya yang
diakibatkan oleh semua kegiatan pekerjaan ini, serta menjaga keutuhan terhadap
material/barang-barang yang sudah terpasang (existing) yang tidak dibongkar.
4) Batasan pembongkaran obstacle bekas bangunan adalah sebagai berikut:
Pada daerah titik pondasi dalam, sampai mencapai kedalaman yang masih
memungkinkan obstacle tersebut bisa dibongkar/digali sesuai dengan kondisi
dan sifat tanah pada daerah tersebut.
Pada jalur yang akan dibuat pondasi dangkal atau pondasi telapak, poer dan
balok sloof, mulai dari permukaan tanah existing sampai dengan di bawah
permukaan dasar urugan pasir dari konstruksi pondasi, poer dan balok sloof.
1.3. Persyaratan Pekerjaan Pembuangan Humus
1.3.1. Sebelum mulai pekerjaan penggalian, lapisan humus dan rumput harus dibersihkan
dan harus bebas dari sisa-sisa tanah lepas (subsoil), bekas-bekas pohon, akar-akar,
batu-batuan lepas, semak-semak atau bahan-bahan lain.
1.3.2. Humus dan lain-lain sesuai butir 1.3.1. sebagai hasil dari pengupasan/penggalian
tersebut harus dibuang ke tempat yang sudah ditentukan oleh MK.
1.4. Pekerjaan Galian.
1.4.1. Selama proses penggalian, kondisi lapangan harus dijaga agar selalu mendapatkan
sistem drainase yang baik.
1.4.2. Dalam pelaksanaan penggalian, diperbolehkan untuk menggunakan mesin kecuali
untuk tempat-tempat dimana penggunaan mesin tersebut dapat merusak benda-
benda yang berada didekatnya, bangunan-bangunan ataupun pekerjaan yang telah
selesai dilaksanakan. Dalam hal ini metoda pekerjaan dengan tangan yang harus
dilaksanakan.
1.4.3. Kontraktor harus membuat turap sementara yang cukup kuat untuk menahan lereng-
lereng tanah galian agar lereng-lereng galian tersebut tidak longsor atau ambruk
sehingga tidak mengganggu pekerjaan.
1.4.4. Turap sementara tersebut harus dapat menjaga/menahan bangunan-bangunan yang
berada disekitar lereng galian agar tetap stabil.
1.4.5. Apabila terjadi kerusakan pada bangunan atau ambruk yang diakibatkan oleh
pekerjaan galian, maka Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap kerusakan
PT Penta Rekayasa C - 2
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
bangunan tersebut termasuk barang-barang yang menjadi rusak dan harus
menggantinya atas biaya kontraktor.
1.4.6. Kontraktor harus melakukan perlindungan dan perawatan yang cukup untuk bagian-
bagian pekerjaan diatas tanah maupun dibawah tanah, drainase, saluran-saluran
pembuang dan rintangan-rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pekerjaan.
Semua biaya yang diakibatkannya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1.4.7. Kemiringan galian harus dibuat dengan perbandingan minimal 1 (satu) horizontal
dengan 1 (satu) vertical, kecuali diperlihatkan lain dalam gambar atau atas petunjuk
MK.
1.4.8. Macam/Jenis Galian.
Macam/Jenis Penggalian dibagi dalam 3 (tiga) jenis yaitu :
1) Galian tanah biasa.
2) Galian batu.
3) Galian konstruksi / obstacle.
1.4.9. Semua pekerjaan galian harus dikerjakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS) ini untuk ketiga jenis galian tersebut di atas. Syarat-syarat pekerjaan
yang menyangkut bidang lain, mengikuti ketentuan-ketentuan letak, peil, dan dimensi
seperti yang tercantum dalam gambar rencana atau atas petunjuk MK.
1.4.10. Galian Tanah Biasa
1) Galian tanah biasa harus mencakup semua galian yang bukan galian batu, galian
konstruksi atau galian material dan bahan baku lainnya.
2) Apabila MK menghendaki, Kontraktor harus membongkar/ membuang material-
material yang tidak diinginkan dari hasil pekerjaan galian, ke tempat lain yang
sudah ditentukan.
3) Bila material-material yang tidak diinginkan itu harus dibuang, tanah yang
digunakan untuk menutup lubang bekas galian harus dipadatkan.
4) Bila tanah/material yang tidak diinginkan itu terletak di bawah muka air tanah,
maka tanah dan material penggantinya harus terdiri dari pasir atau material
berbutir lepas lainnya, sampai dengan tebal minimum 30 cm diatas permukaan
air tanah. Dalam keadaan seperti ini pemadatan dapat ditiadakan, dengan syarat
apabila MK. mengijinkan.
1.4.11. Galian Batu.
Galian batu terdiri dari pekerjaan menggali/membongkar batu-batuan pada daerah
galian termasuk batu-batuan konglomerat yang menurut pendapat MK. harus
dilakukan penggalian/pembongkaran.
1.4.12. Galian Konstruksi / Obstacle
1) Galian Konstruksi adalah semua galian, selain dari galian tanah dan galian batu
dalam batas pekerjaan yang disebut dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS) ini atau tercantum dalam gambar kerja.
2) Semua galian yang disebut sebagai galian Konstruksi terdiri dari galian lantai
bangunan, galian pondasi bangunan existing, galian perkerasan jalan/halaman,
galian pipa/kabel listrik, pipa gas, pipa air minum, saluran-saluran serta konstruk-
si-konstruksi lainnya, selain yang disebutkan pada Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS) ini.
PT Penta Rekayasa C - 3
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
3) Pekerjaan ini juga termasuk pekerjaan untuk mengisi kembali lubang-lubang
bekas galian dengan material-material yang baik dan dari jenis yang disetujui MK,
membuang kelebihan material, pengeringan atau pemompaan air bila diperlukan,
pembongkaran dan lain-lain sehubungan dengan pekerjaan ini.
4) Sebelum memulai pekerjaan galian, terlebih dulu Kontraktor harus
memberitahukan kepada MK. Sehingga penampang, peil
dan pengukurannya dapat dilakukan pada keadaan tanah yang belum
terganggu.
5) Galian untuk pondasi, balok sloof atau konstruksi lainnya harus digali sampai
pada batas-batas kemiringan dan peil yang tercantum pada gambar rencana atau
atas petunjuk MK. Galian tersebut harus mempunyai ukuran yang cukup agar
penempatan konstruksi dengan dimensi yang sesuai dengan gambar
rencana dapat dengan mudah dilaksanakan.
6) MK dapat menentukan perubahan dimensi atau peil dari dasar galian bila
dipandang perlu. Sesudah galian selesai dilakukan, Kontraktor harus memberi
tahu MK tentang kondisi dasar galian.
7) Batuan keras, bahan-bahan lain yang cukup keras dan yang diperbolehkan untuk
menjadi bagian dari dasar pondasi / konstruksi, harus dibersihkan dari bahan-
bahan lepas dan dipotong dengan bentuk yang kokoh dan rata sesuai dengan
petunjuk MK. Semua retakan atau celah-celah yang ada harus dibersihkan dan
diisi dengan spesi. Semua material lepas, batu-batuan lapuk dan lapisan-lapisan
yang tipis harus dibuang.
1.5. Pekerjaan Urugan
1.5.1. Persyaratan Bahan Urugan
1) Bahan urugan yang dipakai adalah tanah merah atau pasir urug darat yang
memenuhi persyaratan sebagai bahan urugan antara lain :
Bahan urugan harus bebas dari humus, sampah (baik sampah organik maupun
sampah anorganik), akar-akar tanaman atau sisa-sisa tumbuhan atau barang-
barang lainnya yang dapat merusak kepadatan dan daya dukung tanah.
Bahan urugan harus bebas dari batuan-batuan yang berukuran ≥ 5/7 cm yang
dapat menyebabkan terjadinya rongga-rongga dalam tanah setelah dipadatkan.
Kadar air bahan urugan harus berada dalam rentang 3% dibawah kadar air
optimum sampai 1% diatas kadar air optimum. Kadar air optimum adalah kadar
air padakepadatan kering maksimum yang diperoleh daripercobaan pemadatan
tanah sesuai dengan SNI 03-1743-1989,Metode D.
Tanah bahan urugan tidak boleh tanah yang berplastis tinggi yang diklasifikasikan
sebagai A-7-6 menurut AASHTO M145 atau sebagai CH menurut “Unified atau
Casagrande Soil Classification System”.
Tanah sangat expansive yang memiliki nilai aktif (perbandingan antara Indeks
Plastis / PI-( SNI 1966:2008) dan persentase kadar lempung (SNI 3422:2008))
lebih besar dari 1,25 atau derajat pengembangan yang diklasifikasikan oleh
AASHTO T258 sebagai “very high” atau “extra high”, tidak boleh digunakan
sebagai bahan urugan
2) Tanah bekas galian pada umumnya tidak boleh dipakai lagi untuk bahan urugan,
kecuali apabila tanah tersebut memenuhi persyaratan sebagai bahan urugan
dan mendapat persetujuan dari MK.
3) Sumber bahan urugan harus mempunyai jumlah yang cukup untuk menjamin
penyediaan bahan urugan sehingga dapat mencukupi seluruh kebutuhan Proyek.
PT Penta Rekayasa C - 4
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
4) Semua bahan urugan, harus mendapat persetujuan dari MK, baik mengenai
kualitas bahan, maupun sumber bahan itu sendiri sebelum dibawa atau digunakan
didalam lokasi pekerjaan.
5) Bahan urugan yang mengandung tanah organis, akar- akaran, sampah, dan lain-
lain, tidak boleh dipergunakan untuk urugan. Bahan-bahan seperti ini harus
dipindahkan dan ditempatkan pada lokasi pembuangan yang disetujui atau
ditunjuk oleh MK.
1.5.2. Pengujian bahan urugan
Sebagai bahan urugan sebelum dipakai untuk mengurug/menimbun lokasi proyek,
terlebih dulu harus dilakukan pengujian sehingga semua persyaratan bahan urugan
dapat terpenuhi.
1) Kontraktor harus melakukan survey dan penelitian pada lokasi Quary untuk
pengujian persyaratan bahan urugan sesuai persyaratan butir 1.5.1 (1). a) dan c).
2) Kontraktor harus mengambil sampel tanah dari Quary, minimal 3 (tiga) titik sampel
untuk 1 (satu) Quary. Volume pengambilan sampel untuk masing-masing titik
adalah 1 m3 tanah yang diambil pada kedalaman 1 m dibawah permukaan tanah.
3) Sampel tanah Quary tersebut selanjutnya dibawa ke Laboratorium untuk
dilakukan pengujian terhadap:
Indeks Plastisitas.
Pengujian Gradasi Partikel.
Penentuan kepadatan kering maksimum sesuai SNI 03-1743-1989, metode D.
Pengujian CBR.
4) Percobaan Pemadatan
Kontraktor harus bertanggungjawab dalam memilih metode dan peralatan untuk
pemadatan agar dicapai suatu kepadatan yang disyaratkan.
Percobaan pemadatan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan alat
pemadat dan harus dimonitor kadar airnya sehingga kepadatan yang disyaratkan
dapat tercapai.
Hasil percobaan pemadatan ini selanjutnya harus dijadikan acuan dalam
pelaksanaan pemadatan yang sebenarnya.
5) Pengujian mutu bahan harus dilaksanakan secara rutin terhadap bahan urugan
yang dibawa ke lokasi proyek. Untuk setiap 1000 meter kubik bahan urugan yang
masuk ke proyek,minimal harus dilakukan satu pengujian Nilai Aktif, seperti yang
disyaratkan dalam butir 1.5.1. Persyaratan Bahan Urugan poin 1). e).
1.5.3. Pelaksanaan pengurugan.
1) Daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari sampah, potongan-potongan
kayu atau bahan-bahan lainnya selain bahan urugan sesuai dengan petunjuk MK.
2) Bahan urugan yang sudah ditempatkan dilokasi pengurugan tetapi tidak
memenuhi standar persyaratan sebagai bahan urugan, harus dibuang dan diganti
dengan bahan urugan yang memenuhi standar persyaratan atas biaya Kontraktor.
3) Lapisan tanah lunak (lumpur) yang ada harus dihilangkan dengan dikeruk
sebelum pekerjaan pengurugan dimulai. Pada saat pengerukan dan pengurugan,
daerah tersebut harus dikeringkan.
4) Pemampatan dan pemadatan harus dilakukan sesuai dengan artikel tentang hal
tersebut dalam bab ini selanjutnya.
PT Penta Rekayasa C - 5
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
5) Tidak boleh dilakukan pengurugan atau pemadatan selama hujan deras. Jika
permukaan lapisan yang sudah dipadatkan tergenang oleh air, Kontraktor
harus membuat alur-alur pada permukaan atas urugan untuk mengeringkannya
sampai mencapai kadar air yang benar dan dipadatkan kembali.
6) Ketinggian permukaan urugan setelah dipadatkan harus mencapai elevasi sesuai
dengan gambar rencana.
1.5.4. Pelaksanaan Pengurugan diatas tanah yang sangat lunak.
Pengurugan pada daerah-daerah yang tanah aslinya sangat lunak dimana
ketinggian/ketebalan urugan setelah dipadatkan mencapai 1,5 meter atau lebih,
pelaksanaan pengurugan harus mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1) Sebelum dilaksanakan pengurugan, terlebih dahulu pada tanah dasarnya harus
dipasangi cerucuk diameter 10 cm, panjang 4 meter yang dipancang tiap jarak 30
cm untuk kedua arahnya.
2) Pemancangan cerucuk harus dilaksanakan sehingga ujung bagian atas cerucuk
masuk kedalam tanah minimal harus sampai rata dengan permukaan tanah dasar.
3) Setelah pemasangan cerucuk selesai dikerjakan, kemudian dilaksanakan
pengurugan lapis demi lapis dengan ketebalan masing-masing lapisan sesuai
butir 1.5.5. Pelaksanaan Pemadatan
1.5.5. Pelaksanaan Pemadatan
1) Kontraktor harus menentukan jenis, ukuran dan berat dari alat pemadat, yang
paling sesuai untuk pemadatan bahan urugan. Alat-alat pemadatan tersebut harus
mendapat persetujuan MK.
2) Pemadatan tanah harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tiap lapisan
maksimum 30 cm dan dipadatkan sampai mencapai minimal 90% (modified
proctor) dari kepadatan kering maksimum seperti yang ditentukan dalam AASHTO
T99.
3) Segera setelah penghamparan lapisan bahan urugan selesai, urugan harus
dipadatkan dengan peralatan pemadat atau mesin gilas yang cocok dan memadai
serta telah mendapat persetujuan dari MK.
4) Pemadatan harus dilakukan dengan memakai alat mesin gilas statis beroda baja
dengan berat yang disesuaikan untuk keperluan pemadatan tanah proyek ini,
sehingga kepadatan tanah yang direncanakan sebagaimana tercantum dalam
gambar rencana dapat tercapai.
5) Pelaksanaan pemadatan dengan mesin gilas harus dilakukan berulang-
ulang/bolak-balik sampai tanah urugan betul-betul padat secara merata sesuai
dengan yang direncanakan dan penggilasan harus dilanjutkan sampai seluruh
alur bekas roda mesin gilas hilang.
6) MK dapat memerintahkan untuk menggunakan mesin gilas beroda karet pada
pemadatan terahir apabila pemadatan dengan mesin gilas statis beroda baja
dapat mengakibatkan kerusakan pada lapisan dibawahnya.
7) Pemadatan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat
mesin gilas, bahan urugan harus dihampar lapis demi lapis dengan tebal tiap-tiap
lapisan maksimum 15 cm. Pemadatan dilakukan dengan menggunakan
penumbuk loncat mekanis/stamper dengan berat minimum 25 kg.
8) Pemadatan tanah urugan hanya dapat dilaksanakan apabila kadar air bahan
urugan berada dalam rentang 3% dibawah kadar air optimum sampai 1% diatas
kadar air optimum sebagaimana yang ditetapkan dalam SNI 03-1743-
1989,Metode D
PT Penta Rekayasa C - 6
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
9) Kontraktor harus bertanggung jawab atas ketepatan, penempatan dan pemadatan
bahan-bahan urugan dan juga harus memperbaiki kekurangan-kekurangan akibat
pemadatan yang tidak cukup/sempurna.
1.5.6. Pengujian Mutu Pemadatan
1) Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan/urugan yang
dipadatkan sesuai dengan SNI 2828:2011. Bila hasil setiap pengujian
menunjukkan bahwa kepadatannya kurang dari yang disyaratkan maka
Kontraktor harus memperbaiki pekerjaannya sehingga memenuhi persyaratan
tanpa ada biaya tambahan.
2) Pengujian dengan pemeriksaan CBR lapangan.
Peralatan yang dipergunakan dalam pemeriksaan CBR lapangan terdiri dari :
Dongkrak CBR mekanis dengan kapasitas 10 ton yang dilengkapi dengan
swivel head dan proving ring (cincin penguji) dengan kapasitas 1,5 ton, 3 ton
dan 5 ton atau sesuai dengan kebutuhan, piston (torak) penetrasi dan pipa-
pipa penyambung.
Arloji penunjuk untuk mengukur penetrasi dengan ketelitian 0,01 mm yang
dilengkapi dengan balok penyokong dari baja profil sepanjang ± 2,5 m.
Keping beban yang bergaris tengah 2,5 cm yang berlubang ditengahnya
dengan berat 5 kg dan beban-beban tambahan seberat 2,5 kg untuk
penambahan beban bila diperlukan.
Sebuah truk yang dibebani sesuai kebutuhan, pada bagian bawah belakang
truk harus dipasang sebuah dongkrak CBR mekanis.
Dua dongkrak truk, alat-alat penggali, alat-alat penumbuk, alat-alat perata
dan lain-lain yang diperlukan untuk pengujian.
Pengujian ini dilakukan untuk memeriksa CBR (California Bearing Ratio) secara
langsung di Tempat. CBR adalah perbandingan antara beban penetrasi suatu
lapisan tanah atau perkerasan terhadap bahan standar dengan kedalaman dan
kecepatan penetrasi yang sama.
Kontraktor harus melaksanakan pengujian CBR lapangan pada permukaan
lapisan tanah terakhir yang dipadatkan yang dikehendaki nilai CBR nya sesuai
gambar rencana.
PT Penta Rekayasa C - 7
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
2. PEKERJAAN PONDASI BORED PILE
2.1. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk lingkup pekerjaan pondasi bored pile adalah menyediakan tenaga
yang cukup jumlahnya serta keterampilannya, menyiapkan bahan dan menyediakan
peralatan yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan pondasi bored pile yang
antara lain terdiri dari :
Penggalian tanah untuk lubang bored pile, pemeriksaan tanah, pembuangan tanah
hasil penggalian, pembuatan pondasi bored pile yang dikerjakan sesuai dengan
gambar perencanaan.
Pemasangan stek-stek tulangan yang jumlah dan dimensinya sama dengan
gambar perencanaan.
Pemasangan tulangan pondasi bored pile.
Pelaksanaan pengecoran beton pondasi bored pile.
2.2. Persyaratan Umum
2.2.1. Seluruh pekerjaan beton untuk pondasi bored pile minimal harus mengikuti
peraturan-peraturan/pedoman seperti yang tercantum pada buku Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) ini yaitu Bab 6. tentang Pekerjaan Struktur Beton.
2.2.2. Pelaksanaan pekerjaan pondasi bored pile, selain mengikuti ketentuan-ketentuan
yang tercantum di dalam buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan
persyaratan-persyaratan lain yang ditentukan oleh MK juga harus mengikuti ketentuan
ketentuan dari peraturan, yang sudah baku yaitu ASTM atau British Standard.
2.3. Persyaratan Bahan
2.3.1. Bahan batu pecah dan pasir harus keras dengan permukaan kasar tanpa cacat / retak
atau berpori, dari jenis granit atau kwarsit.
2.3.2. Adukan beton untuk pondasi bored pile harus mencapai mutu minimal sesuai dengan
gambar pelaksanaan, dengan minimal perbandingan adukan 1 PC : 2 Psr : 3 Kr.
2.3.3. Mutu beton bored pile adalah fc’ = 30 MPa.
Slump 180 ± 20 mm.
Water Cement Ratio max = 0.4.
Kandungan air max 180 kg/m3.
Fly ash max sebesar 25 %
2.3.4. Secara keseluruhan, persyaratan bahan untuk pondasi bored pile harus mengikuti
Persyaratan Bahan Beton pada buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini.
2.4. Persyaratan Pelaksanaan
2.4.1. Penggalian / Pengeboran lubang bored pile
1) Persiapan di lapangan dan penentuan lay-out.
PT Penta Rekayasa C - 8
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
2) Penggalian belum boleh dilaksanakan, sebelum titik-titik tempat pondasi bored
pile ditentukan dengan teliti sesuai dengan gambar perencanaan dan disetujui
secara tertulis oleh MK.
3) Penggalian untuk tiap-tiap bored pile harus dikerjakan secara kontinyu sampai
kedalaman yang ditentukan.
4) Material-material dari hasil penggalian harus dikeluarkan dan di buang ke tempat
yang telah ditentukan oleh MK. Harus dijaga dengan teliti agar material-material
hasil penggalian tersebut tidak jatuh lagi ke dalam lobang bored pile.
5) Penggalian harus dikerjakan dengan teliti agar dihasilkan lubang yang betul-betul
tegak dan diameter lubang sampai kedalaman yang ditentukan tidak berubah.
Kemiringan lubang pada.arah vertikal tidak boleh lebih dari 0,2 % dari panjang /
dalam bored pile.
6) Untuk area pondasi bored pile yang memiliki sifat dan jenis tanah yang mudah
longsor atau permukaan air tanahnya berada diatas level dasar bored pile, seluruh
panjang lubang bored pile harus di pasang casing (full casing) yang mempunyai
diameter lubang sesuai dengan diameter pondasi bored pile. Hal ini dimaksudkan
untuk menjaga kelongsoran dinding lubang dan mencegah masuknya air tanah ke
dalam lubang galian.
7) Kontraktor harus menjamin dan dapat menyediakan alat-alat beserta
kelengkapannya yang masih berfungsi dengan sebaik-baiknya, sehingga
pelaksanaan pekerjaan penggalian dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan
jadwal yang sudah ditentukan.
8) Apabila menurut MK ternyata alat-alat dan kelengkapannya kurang memenuhi
syarat sehingga tidak dapat berfungsi dengan baik, MK berwenang untuk menolak
alat tersebut untuk dipergunakan. Dalam hal ini Kontraktor harus memindahkan
alat tersebut dan menggantinya / mendatangkan alat-alat yang lain yang masih
berfungsi dengan baik.
2.4.2. Kedalaman penggalian
1) Penggalian harus dilakukan sampai mencapai kedalaman minimal sesuai gambar
perencanaan, dengan syarat telah mencapai nilai SPT minimal sesuai gambar
perencanaan, serta dikorelasikan terhadap hasil boring test yang menyatakan
dasar bored pile sudah mencapai lapisan tanah yang keras dan lapisan tanah
keras tersebut bukan lensa atau lapisan tanah keras yang tipis.
2) Apabila penggalian sebelum mencapai kedalaman sesuai gambar perencanaan
akan tetapi sudah mencapai Nilai SPT 60 dan bukan lapisan lensa, penggalian
dapat dihentikan dengan persetujuan MK.
3) Penggalian yang sudah mencapai kedalaman sesuai gambar perencanaan tetapi
diperkirakan belum mencapai Nilai SPT 60, MK dapat memerintahkan untuk
menambah kedalaman penggalian sampai dengan nilai SPT yang di persyaratkan
tercapai.
4) Apabila terjadi perubahan panjang / kedalaman pondasi bored pile dari yang
ditentukan sesuai gambar perencanaan, hal tersebut akan diperhitungkan sebagai
pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang, berdasarkan kesepakatan hasil
Pemeriksaan dan Catatan-catatan dilapangan.
2.4.3. Pemeriksaan
1) Tiap lubang bored pile harus diperiksa dahulu oleh MK terhadap betul tidaknya
letak lubang, kedalaman, besarnya, kebersihannya dan lain-lain, sebelum
pengecoran dengan beton dimulai. Izin dari MK mengenai memenuhi syarat atau
tidaknya lubang bored pile harus secara tertulis.
PT Penta Rekayasa C - 9
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
2) Besaran-besaran berikut ini harus diperiksa, dan dicatat oleh MK.
Besaran bored pile
Letak bored pile
Kedalaman bored pile
Kondisi dasar dan dinding bored pile
3) Pemeriksaan harus dikerjakan secara kontinyu untuk tiap bored pile.
2.4.4. Catatan selama pekerjaan
1) Kontraktor harus membuat catatan mengenai jenis lapisan tanah pada kedalaman
dimana ditemui perubahan jenis lapisan tanah sepanjang penggalian bored pile,
dan harus membuat catatan-catatan sebagai berikut:
Tanggal dan jam penggalian bored pile, dan selesainya pemasangan /
pengecoran pondasi bored pile.
Diameter bored pile yang ada dan diameter rencana.
Kondisi dasar dan dinding bored pile.
Elevasi dasar dan atas dari bored pile sesuai pelaksanaan.
2) Sebagai pelengkap, pemetaan letak-letak lubang bored pile harus dibuat oleh
Kontraktor.
3) Catatan-catatan tersebut diatas harus diserahkan pada MK pada setiap selesai 1
(satu) bored pile.
2.4.5. Pengecoran
1) Pengecoran pondasi baru boleh dilaksanakan setelah ada ijin tertulis dari MK.
2) Adukan harus disiapkan sebaik-baiknya oleh Kontraktor, untuk memungkinkan
pengecoran yang kontinyu pada tiap-tiap bored pile.
3) Sebelum pengecoran dimulai, tiap lubang bored pile harus diperiksa dahulu oleh
MK terhadap betul tidaknya penempatan, kedalaman besarnya, kebersihan, dan
lain-lain.
4) Izin dari MK mengenai memenuhi syarat atau tidaknya untuk dilaksanakan
pengecoran harus secara tertulis.
5) Pada waktu pelaksanaan pengecoran, adukan beton harus dituangkan ke dalam
lubang pondasi dengan memakai tremi. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi
pemisahan antara material kasar dengan material halus dalam adukan beton.
6) Dasar lubang hasil penggalian, pada waktu akan di cor beton tidak boleh
mengandung bahan-bahan yang lunak seperti kayu, lumpur, air dan lain-lain.
Kekuatan tanah (daya dukung tanah) pada dasar lubang bored pile tidak boleh
lebih lemah dari kekuatan tanah yang sudah diperhitungkan.
7) Casing harus dapat mencegah masuknya air tanah ke dalam lubang. Apabila
sesudah selesai penggalian bored pile, dasar lubang yang tergenang air atau terisi
oleh lumpur harus dipompa keluar sampai dasar lubang betul-betul bebas dari air
dan lumpur sebelum pengecoran dimulai.
8) Sebelum pengecoran dimulai, casing bagian dalam harus bersih (bebas) dari
segala macam kotoran, lumpur dan zat-zat kimia yang bisa mengakibatkan
berkurangnya kekuatan beton.
9) Pada saat penggalian sudah selesai dan dasar lubang bored pile beserta dinding
casing bagian dalam sudah dibersihkan, pengecoran harus secepatnya dikerjakan
(maksimal jeda 4 jam).
PT Penta Rekayasa C - 10
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
10) Pelaksanaan pengecoran untuk satu buah lubang harus dikerjakan terus menerus
tanpa terputus sampai satu lubang tarsebut penuh mencapai level yang sudah
ditentukan sesuai gambar perencanaan.
11) Pengecoran lubang bored pile harus ditambah minimal setinggi panjang
penyaluran tulangan bor pile ke pilecap sesuai gambar kerja (namun harus ≥ dari
50 cm) dari level permukaan atas pondasi bored pile yang sudah ditentukan
sesuai gambar perencanaan untuk kemudian dibuang kembali (Cut-Off) pada
waktu pekerjaan poer. Hal ini dimaksudkan agar lumpur yang terbawa naik keatas
pada waktu pengecoran dapat dibuang sehingga permukaan pondasi bored pile
pada level yang sudah ditentukan betul-betul bebas dari lumpur.
12) Selama pelaksanaan pekerjaan pondasi bored pile baik pekerjaan penggalian
maupun pekerjaan pengecoran, tenaga akhli dari kontraktor dan pengawas akhli
dari MK, harus selalu berada di tempat.
13) Pemborong tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan tersebut tanpa ada
tenaga akhlinya dan pengawas akhli dari MK.
14) Pada waktu pelaksanaan pengecoran lubang, pipa tremi harus masuk ke dalam
adukan beton ± 30 cm di bawah permukaan beton pada setiap tahap pengecoran
dan harus selalu digerakan naik turun, sehingga seluruh penampang lubang dapat
terisi padat oleh adukan beton dan air tanah tidak dapat masuk ke dalam adukan
ataupun ke dalam lubang.
15) Pengangkatan tremi pada waktu pengecoran, tidak boleh terlalu cepat akan tetapi
juga tidak boleh terialu lambat. Pengangkatan tremi harus dilakukan pada saat
adukan beton diperkirakan sudah mencapai kepadatan yang maksimal dan tidak
boleh menunggu sampai adukan beton mulai mengeras.
16) Kecepatan dan ketinggian pengangkatan tremi, harus betul-betul diperhitungkan
dan disesuaikan dengan volume pemasukan adukan beton ke dalam lubang bored
pile. Overlap antara casing dengan adukan beton pada setiap kali pemasukan
adukan, tidak boleh kurang dari 30 cm.
17) Secara keseluruhan, persyaratan pelaksanaan pekerjaan struktur beton pondasi
bored pile harus mengikuti buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini.
2.4.6. Cut-Off
1) Setelah pengecoran selesai dilaksanakan, Kontraktor wajib memotong
permukaan atas pondasi bored pile (Cut-Off), sehingga panjang stek tulangan
setelah Cut-Off adalah sepanjang Ld (length development) dari pondasi bored pile
atau dapat dilihat pada gambar kerja detail bored pile.
2) Stek tulangan pondasi bored pile setelah cut-off (sepanjang Ld) harus dalam
keadaan bersih, lurus dan baik.
3) Permukaan atas pondasi bored pile setelah dipotong harus dibersihkan dengan
sikat kawat. Batas Cut-Off harus tepat sesuai dengan gambar perencanaan.
2.5. Pembuangan Beton Puing dan Tanah Galian
Kontraktor harus memindahkan dan membuang reruntuhan beton, sisa-sisa potongan
besi beton dan tanah bekas galian lubang sumuran keluar lapangan / proyek atau ke
suatu tempat yang ditentukan oleh MK. Biaya untuk pembuangan tersebut adalah
tanggung jawab Kontraktor.
PT Penta Rekayasa C - 11
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
2.6. Persyaratan Tes Beban Tiang Bor
2.6.1. Tes beban tiang bor merupakan lingkup pekerjaan Kontraktor, biaya tes beban tiang
bor belum termasuk di dalam biaya pekerjaan pondasi. Pada umumnya biaya tes
beban tiang bor diberikan dalam bentuk item khusus di Bill Of Quantity (BQ).
2.6.2. Kontraktor harus melakukan uji beban statik pada tiang bor sebanyak 1,33 % dari
jumlah total tiap-tiap ukuran penampang tiang bor atau sesuai dengan gambar kerja.
Titik-titik lokasi tiang yang harus dilakukan uji beban akan ditentukan oleh MK atas
persetujuan konsultan perencana. Uji beban statik pada tiang bor dimaksudkan untuk
mengevaluasi daya dukung tiang sebagai berikut :
1) Daya dukung tekan tiang dengan beban tekan sebesar 2 x dari beban rencana
yang mengacu pada ASTM D1143-07 (Standard Test Methods for Deep Foundations Under
Static Axial Compressive Load).
2) Daya dukung tarik tiang dengan beban tarik sebesar 2 x dari beban rencana yang
mengacu pada ASTM D3689-07 (Standard Test Methods for Deep Foundations Under Static
Axial Tensile Load).
2.6.3. Uji beban statik untuk menguji daya dukung tiang terhadap beban tekan, maksimal
60% dari jumlah total tes tersebut dapat dilakukan dengan tes beban statik dan minimal
40% dari jumlah total tes tersebut dilakukan dengan tes dinamik.
2.6.4. Uji beban statik untuk menguji daya dukung tiang terhadap beban tarik dilaksanakan
apabila dianggap perlu yaitu bilamana dalam perencanaan ditemukan kondisi tiang
yang mengalami tarik.
2.6.5. Selain uji daya dukung tekan dan tarik, Kontraktor juga harus melakukan uji beban
untuk daya dukung lateral free head pada minimal satu tiang bor untuk tiap ukuran
penampang, yang akan ditentukan oleh MK atas persetujuan konsultan perencana.
Ketentuan uji tiang bor untuk daya dukung lateral adalah sebagai berikut :
1) Daya dukung lateral tiang dengan beban lateral sebesar 2 x beban rencana untuk
lateral free head yang mengacu pada ASTM D3966-07 (Standard Test Methods for Deep
Foundations Under Lateral Load) dengan pembebanan bertahap (cyclic loading).Uji beban
ini harus dilakukan pada elevasi kepala tiang yang direncanakan (level cut off).
2.6.6. Uji PDA hanya diperbolehkan untuk dipakai sebagai pembanding dari percobaan
sebagaimana yang ditentukan dalam butir 4.6.2. dengan jumlah maksimal 40 % dari
yang jumlah uji yang disyaratkan dan jumlahnya dikali empat. Sisanya, yaitu 60 % dari
total uji tetap harus mempergunakan sistem pembebanan statik. Dari antara tiang uji
tersebut di atas, harus terdapat tiang yang diuji secara statik dan PDA sehingga hasil
PDA dapat dikorelasikan dengan hasil uji statik dengan memperhatikan bahwa PDA
belum dapat dianggap sepenuhnya menggantikan hasil uji beban statik. Uji PDA harus
mengacu pada ASTM D4945.
2.6.7. Hasil tes pembebanan (loading test) tersebut diatas akan digunakan untuk
mengkoreksi perhitungan daya dukung pondasi. Ketentuan dan persyaratan tes
pembebanan sesuai ketentuan dan persyaratan yang diuraikan dalam pasal Tes
Pembebanan Statik (loading test) dibawah ini.
2.6.8. Lihat Lampiran Spesifikasi Teknis Uji Verifikasi Daya Dukung Tiang untuk persyaratan
umum lainnya terkait persyaratan tes beban tiang bor.
2.6.9. Lihat Lampiran Spesifikasi Preliminary Instrumented Pile Test untuk persyaratan tes
beban tiang bor yang berfungsi sebagai tes tiang bor pendahuluan.
PT Penta Rekayasa C - 12
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
2.7. Tes Beban Statik Tiang Bor (Static Load Test)
2.7.1. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja yang akhli dan berpengalaman, bahan-
bahan yang diperlukan, semua peralatan / perlengkapan yang dibutuhkan untuk
pelaksanaan tes beban pondasi bored pile, pencatatan dan pengukuran dari
percobaan beban termasuk penyediaan, penyusunan kentledge dan/atau reaction pile
yang digunakan dan pembongkaran kembali.
2.7.2. Gambar pelaksanaan tes beban pondasi bored pile dikirim kepada MK untuk
mendapat persetujuan, disertai cara pelaksanaan percobaan dan peralatannya, jenis
beban, alat pengaman dan kalibrasi alat.
2.7.3. Selama pelaksanaan Load Test, Kontraktor harus menempatkan tenaga kerja yang
berpengalaman untuk pelaksanaan pengamatan dan pencatatan hasil percobaan.
2.7.4. Jangka waktu antara dari selesainya pengecoran pondasi bored pile yang akan ditest
dan pelaksanaan Load Test pada pondasi bored pile tersebut harus ada jangka waktu
paling sedikit 3 (tiga) minggu atau 21 hari, agar tegangan karakteristik beton bored pile
sudah mencapai yang dipersyaratkan dan mengembalikan kondisi tanah akibat
penggalian pondasi bored pile. Pelaksanaan pekerjaan pondasi bored pile yang
berdekatan dengan pondasi bored pile yang sedang diload test harus ditunda hingga
Load Test tersebut selesai.
2.7.5. Pada waktu akan dilakukan tes pembebanan, MK akan memilih dan menentukan
pondasi bored pile yang harus dites. Perencana harus turut menyaksikan di dalam
menentukan pondasi bored pile yang akan dites dan pelaksanaan pengetesan beban
pondasi bored pile.
2.7.6. Loading test vertikal harus dilakukan dengan jumlah sesuai dengan gambar kerja.
Pemilihan titik-titik pondasi bored pile yang akan diloading test dapat ditentukan pada
waktu pelaksanaan oleh MK.
2.7.7. Verifikasi daya dukung pondasi bored pile yang diijinkan harus dipastikan dengan
melakukan tes pembebanan sesuai dengan ASTM D1143-07.
2.7.8. Sebelum pelaksanaan tes pembebanan dengan metoda apapun, usulan alat dan
konstruksi yang akan digunakan diluar dari yang ditentukan di dalam buku Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini harus disampaikan kepada MK untuk
mendapatkan persetujuan.
2.7.9. Kegagalan dan Kerusakan
1) Jika Load Test tidak sesuai dengan yang disyaratkan maka test tambahan harus
dilakukan dan pelaksanaannya harus atas persetujuan MK serta biaya
pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2) Jika terjadi kerusakan dan/atau kegagalan pada pondasi bored pile dalam
pelaksanaan pekerjaan load test maka Kontraktor harus mengganti pondasi bored
pile tersebut dengan pondasi bored pile yang lain atau tambahan pondasi bored
pile sesuai dengan petunjuk dari MK atas biaya Kontraktor.
3) Biaya dari Load Test tambahan, penggantian atau penambahan pondasi bored
pile dan pekerjaan perhitungan kembali serta gambar fondasi bored pile (redesign)
yang disebabkannya akan dibebankan kepada Kontraktor.
PT Penta Rekayasa C - 13
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
2.8. Persyaratan Tes Integritas Tiang Bor
2.8.1. Lihat Lampiran Spesifikasi Teknis Uji Integritas Tiang dengan Metode Echo Sonic (PIT)
untuk uji integritas tiang yang menggunakan metode PIT.
2.8.2. Lihat Lampiran Spesifikasi Teknis Uji Integritas Tiang dengan Metode Sonic Logging
untuk uji integritas tiang yang menggunakan metode CSL.
PT Penta Rekayasa C - 14
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
3. PEKERJAAN POER DAN SLOOF BETON
3.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendayagunaan tenaga kerja, bahan-bahan,
instalasi konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk seluruh pekerjaan
pembuatan beton poer (pile cap) beserta balok sloof (tie beam) dan lain-lain yang
berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
3.2. Persyaratan Bahan
Seluruh persyaratan bahan konstruksi beton yang dipergunakan dalam pekerjaan ini
mengikuti persyaratan bahan untuk pekerjaan struktur beton yang telah diuraikan
sebelumnya dalam buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini.
3.3. Persyaratan Pelaksanaan
3.3.1. Pelaksanaan pekerjaan beton poer dan balok sloof selengkapnya harus mengikuti
uraian persyaratan pelaksanaan Pekerjaan Struktur Beton yang telah diuraikan
sebelumnya dalam buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini.
3.3.2. Bekisting/cetakan harus dipasang dengan kuat dan kaku pada posisinya, sehingga
tidak akan bergerak/berubah pada saat pelaksanaan pengecoran.
3.3.3. Di bawah sloof dan bagian-bagian bawah poer yang tidak terletak pada pondasi
dalam harus dibuat terlebih dahulu lapisan lantai kerja dari rabat beton setebal 5 cm
dan dibawah rabat beton dipasang lapisan pasir urug padat setebal 10 cm, sesuai
dengan gambar perencanaan.
3.3.4. Pada balok sloof harus dipasang stek untuk kolom-kolom praktis yang letaknya sesuai
dengan gambar Arsitektur.
3.3.5. Pelaksanaan beton tumbuk (rabat beton) seperti tercantum di dalam gambar
perencanaan harus memenuhi syarat campuran 1pc : 3ps : 5kr.
3.3.6. Di bawah lapisan beton tumbuk harus dipasang lapisan pasir urug padat setebal 10
cm. Pasir urug dihamparkan di atas tanah yang telah dipadatkan sesuai dengan per-
syaratan pemadatan.
3.3.7. Pola serta lokasi poer dan balok sloof harus sesuai dengan gambar perencanaan dan
detail-detail yang ada.
3.3.8. Sebelum pengecoran dimulai, tempat-tempat yang akan dicor harus dibersihkan dulu
dari kotoran-kotoran dan material-material yang bisa mengakibatkan berkurangnya
kekuatan beton.
PT Penta Rekayasa C - 15
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
4. PEKERJAAN STRUKTUR BETON
4.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan struktur beton bangunan/gedung ini adalah melaksanakan seluruh
pekerjaan konstruksi beton bertulang dari mulai penyiapan/pengadaan tenaga akhli
dan tenaga kerja, pengadaan bahan dan peralatan, pelaksanaan pekerjaan,
pemeliharaan, pengujian, perbaikan, pembuatan shop drawing dan lain-lain sesuai
dengan gambar rencana dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang diuraikan dalam
buku ini yang antara lain tetapi tidak terbatas pada :
4.1.1. Pekerjaan pembuatan, pemasangan dan pembongkaran formwork.
Pengadaan bahan, peralatan dan tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan
formwork, shoring dan reshoring agar dihasilkan suatu konstruksi beton yang baik
termasuk perencanaan, pemasangan dan perkuatan konstruksi formwork serta
pembongkarannya.
4.1.2. Perkerjaan baja tulangan.
Lingkup pekerjaan ini terdiri dari pengadaan baja tulangan sesuai dengan ukuran-
ukuran yang ditentukan dalam gambar rencana, pengadaan peralatan dan tenaga
kerja untuk membuat rangkaian penulangan beton dengan bentuk dan ukurannya
sesuai dengan gambar rencana termasuk penempatan/pemasangan rangkaian baja
tulangan tersebut pada bekisting.
4.1.3. Pekerjaan beton.
Yang termasuk lingkup pekerjaan beton ini adalah sebagai berikut :
1) Pembuatan atau pengadaan adukan beton dengan mutu seperti yang ditunjukan
pada gambar rencana dan dijelaskan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
yang diuraikan dalam buku ini selanjutnya.
2) Penyelesaian pekerjaan secara benar mengacu kepada gambar rencana dan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini serta ketentuan-ketentuan dari
Standar Referensi.
3) Melaksanakan perawatan setelah pengecoran dan penyelesaian akhir termasuk
pekerjaan perbaikan, grouting dan sacking/blockout.
4) Pemasangan material atau benda-benda yang tertanam didalam beton selain dari
baja tulangan.
5) Melakukan koordinasi baik mengenai gambar rencana maupun mengenai
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dengan pekerjaan-pekerjaan dari disiplin
lain.
6) Pekerjaan grouting.
Pengadaan bahan/material, peralatan, tenaga kerja, pengawasan dan lain-lain
yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan dengan grouting
apabila terjadi keretakan pada beton.
7) Melaksanakan pekerjaan finishing permukaan beton dan melakukan perawatan
beton.
PT Penta Rekayasa C - 16
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
4.2. Persyaratan Khusus Pekerjaan Struktur
4.2.1. Beton Bertulang
1) Mutu Beton
Mutu beton yang dipergunakan adalah sesuai dengan gambar rencana serta
Rencana Kerja dan Syarat-syarat yang akan diuraikan lebih lanjut dalam pasal 4.5
B e t o n. Kuat tekan beton minimum, pada umur 28 hari untuk benda uji silinder
2) Tipe Semen
Semen harus memenuhi persyaratan untuk Portland Cement “Semen Portland”
(SNI 2049-2015) dan “Specification for Portland Cement” (ASTM C 150) serta
“Semen Portland Pozolan“ (SNI 0302:2014) atau Semen Portland Slag (SNI
8363:2017) atau Semen Portland Komposit (SNI 7064:2014).
3) Aggregat
Aggregat yang dipergunakan harus memenuhi persyaratan “Specification for
Concrete Aggregates” (ASTM C 33)
4) Baja Tulangan
Mutu baja tulangan yang dipergunakan harus memenuhi Standard Nasional
Indonesia (SNI 2052-2017) dan “Spesification for Deformed and Plain Billet Steel
Bars for Concrete Reinforcement (ASTM A615).
Mutu baja tulangan yang dipergunakan harus sesuai gambar rencana serta
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang akan diuraikan lebih lanjut dalam
pasal 4.4. Baja Tulangan.
5) Admixture.
Admixture dipergunakan apabila keadaan memaksa untuk mempercepat
pengerasan beton.
Penggunaan admixture harus mendapat persetujuan MK.
Penggunaan Fly-ash atau pozzolon lainnya.
Penggunaan fly-ash tipe F atau pozzolon lainnya harus memenuhi
persyaratan “Specification for Fly Ash and Raw or Calcined Natural
Pozzolon for use as a mineral Admixture in Portland Cement Concrete”
(ASTM C618).
Disyaratkan dalam mempergunakan Fly-ash (15% dari volume material
cementitious) khusus untuk pekerjaan pile cap, tie beam dan suspended
slab.
Diijinkan dalam mempergunakan Fly-ash (max 10% dari volume material
cementitious) untuk pekerjaan struktur atas.
6) Minimum Cement Content.
Minimum Cement Content adalah 320 kg untuk setiap m3 (meter kubik) beton
untuk seluruh struktur.
7) Maksimum Water Cement Ratio (wcr)
Maksimum Water Cement Ratio untuk beton yang dipergunakan untuk struktur
bawah (Pile cap, tie beam dan lantai basement paling bawah yang menempel
pada tanah) adalah 0,4, sedangkan untuk seluruh struktur atas (selain struktur
bawah) adalah juga 0,4.
8) Slump Beton
Slump beton ditentukan sebagai berikut :
Pile cap, tie beam, basement slab : 120 mm.
Dinding beton dan kolom: 160 mm.
PT Penta Rekayasa C - 17
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
Pelat dan balok:120 mm.
Max slump loss : 20 mm.
Khusus untuk yang menggunakan waterproofing integral : 80 mm.
9) Selimut Beton
Tebal selimut beton untuk pondasi dan struktur atas harus dilaksanakan dengan
mengikuti ketentuan-ketentuan minimum sebagai berikut :
Pile cap, untuk sisi bawah minimal 5 cm. Sedangkan untuk sisi lainnya adalah 5
cm untuk diameter tulangan pile cap ≥ D19 dan 4 cm untuk diameter tulangan pile
cap ≤ D16.
Pondasi telapak : 5 cm untuk diameter tulangan pondasi telapak ≥ D19 dan 4 cm
untuk diameter tulangan pondasi telapak ≤ D16.
Balok tie beam : 5 cm untuk diameter tulangan balok tie beam ≥ D19 dan 4 cm
untuk diameter tulangan balok tie beam ≤ D16.
Kolom : 4 cm.
Balok : 4 cm.
Pelat beton : 2 cm.
Dinding beton : 2.5 cm.
10) Perawatan dan perlindungan Beton
Menjaga Kadar air dalam beton
Prosedur perawatan beton (curing) berikut harus segera dilakukan setelah beton
dicor. Berikan curing air (wet curing) untuk seluruh elemen vertikal (kolom, wall,
tepi balok) dan seluruh elemen horizontal (tepi atas pelat dan balok).
Perlindungan tahapan tumbukan mekanis
Selama curing (dan min. 2 minggu untuk bagian beton yang diwaterproofing),
beton harus dilindungi terhadap gangguan mekanis seperti timbunan material
yang berat, tertumbuk material keras, vibrasi berlebihan dan goresan-goresan
besar. Struktur tidak boleh dibebani sehingga mengalami overstress.
4.2.2. Metode Konstruksi
Dalam penanggulangan terhadap kebocoran dipergunakan material sebagai berikut:
1) Waterproofing
a. Untuk struktur basement atau untuk struktur lantai dasar (berhubungan
dengan tanah) digunakan :
System integral admixture merk fosroc conplast wp 421, Integral Kristalin
ex. Ultrachem, Sika Viscocrete 3115 ID, atau setara yang disetujui dengan
dosis pemakaian sesuai ketentuan.
System crystalline barrier untuk dinding beton aplikasi dilakukan dengan
sistem coating cristalline barrier Ultrachem® Kristalin 1.5 kg/m2 ex.
Ultrachem dan atau setara yang disetujui.
System membrane Ultrachem® UMH 120 ex. Ultrachem untuk slab
besement, atau setara yang disetujui.
b. Untuk dak beton / atap lantai basement dipergunakan water-proofing sistem
membrane coating setara Ultrachem® PU WB ex. Ultrachem, atau system
integral admixture merk fosroc conplast wp 421, Sika Viscocrete 3115 ID atau
setara yang disetujui.
c. Untuk lantai atap dipergunakan water-proofing sistem liquid membrane yang
tahan ultra violet tanpa screed setara dengan Ultrachem® Gold WB ex.
Ultrachem, atau system integral admixture merk fosroc conplast wp 421, Sika
Viscocrete 3115 ID, atau setara yang disetujui dengan dosis pemakaian
sesuai ketentuan.
PT Penta Rekayasa C - 18
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
d. Untuk daerah lantai toilet dipergunakan sistem coating crystalline barrier
Ultrachem® Kristalin 1,0 kg/m2, dinding toilet dipergunakan coating
cementitious membrane Ultrachem® Super 1,5 kg/m2, ketinggian minimal 30
cm ex. Ultrachem, sistem waterproofing coating cement based ex fosroc/sika/
bithutene atau setara yang disetujui dengan dosis pemakaian sesuai
ketentuan.
2) Waterstop
Waterstop harus dipergunakan pada setiap control joint pada pelat beton
basement atau pada setiap sambungan elemen struktur beton dimana satu sisi
permukannya berhadapan dengan tanah atau pada setiap sambungan elemen
struktur beton yang harus kedap air. Material yang dipergunakan adalah bahan
swallable, PVC, atau polymer setara dengan Ultrachem®Waterstop SW ex.
Ultrachem/ Supercast SW10 ex. Fosroc/ Sikaswell S2 ex. sika/setara yang
disetujui.
Tipe dan ukuran waterstop baik tebal maupun lebarnya agar disesuaikan dengan
joint dan penyambungannya, sehingga memenuhi rekomendasi dari pabrik.
3) Bonding Agent.
Dipergunakan pada elemen-elemen beton yang harus disambungkan / harus
dicor secara terputus, untuk mendapatkan sistem struktur yang kokoh sesuai
dengan desain dan perhitungannya. Cara pemakaiannya harus sesuai petunjuk
pabrik.
4) Admixture
Admixture dipergunakan apabila keadaan memaksa untuk mempercepat
pengerasan beton. Penggunaan bahan admixture tersebut harus
mendapat persetujuan dari MK.
4.2.3. Perancah/Form Work
1) Konstruksi Perancah
Kontraktor bertanggung jawab atas konstruksi perancah. Konstruksi perancah
harus memperhitungkan beban terberat dan kombinasi terburuk dari beban-beban
sebagai berikut :
Berat total perancah.
Berat beton basah termasuk penulangannya.
Beban selama masa konstruksi termasuk beban dinamis akibat pengecoran,
pemadatan dan lalulintas di atas perancah.
Beban angin
2) Pembongkaran perancah
Pembongkaran perancah hanya dapat dilakukan apabila kekuatan struktur beton
sudah dapat mendukung berat sendiri dan beban hidup yang bekerja diatasnya,
yang ditunjukan/dibuktikan melalui hasil pengujian beton.
3) Sistem Shoring dan Re-shoring
Sistem shoring dan re-shoring yang dipergunakan adalah 1 (satu) lantai “full
shored” dan 2 lantai “re-shored”
Re-shoring dilakukan dengan menggunakan tiang tunggal berjarak maksimum
1.80 m antara tiang ke tiang, namun penempatan tiang shoring dan tiang re-
shoring harus tetap dijaga agar berada dalam satu proyeksi garis lurus.
PT Penta Rekayasa C - 19
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
4.2.4. Joints
Ketentuan Construction Joint adalah sebagai berikut :
1) Lokasi construction joint harus diajukan oleh kontraktor dan harus disetujui oleh
MK. Lokasi construction jont harus sedemikian sehingga tidak mengganggu
integritas struktur
2) Permukaan joint harus dibuat kasar sebelum pengecoran.
4.2.5. Toleransi
1) Toleransi dimensi / ukuran panjang :
Panjang keseluruhan sampai dengan 6 m, maksimum 5 mm.
Panjang keseluruhan lebih dari 6 m, maksimum 15 mm.
2) Toleransi bentuk :
Siku (selisih dalam panjang diagonal) maksimum 10 mm.
Kelurusan atau lengkungan (penyimpangan) dari garis yang dimaksud untuk
panjang s/d 3 m maksimum 12 mm.
Kelurusan atau lengkungan untuk panjang 3 m - 6 m maksimum 15 mm.
Kelurusan atau lengkungan untuk panjang > 6 m maksimum 20 mm.
3) Toleransi kedudukan (dari titik patokan) :
Kedudukan permukaan horizontal dari rencana, maksimum 10 mm
Kedudukan permukaan vertikal dari rencana, maksimum20 mm
4) Toleransi kedudukan tegak :
Penyimpangan ketegakan dinding, maksimum10 mm.
5) Toleransi ketinggian (elevasi)
Puncak beton penutup dibawah pondasi, maksimum10 mm.
Puncak beton penutup dibawah pelat injak, maksimum 10 mm.
Puncak kolom, tembok kepala, balok melintang, maksimum10 mm.
6) Toleransi kedudukan mendatar untuk 4 m panjang mendatar maksimum 10 mm.
7) Toleransi untuk penutup/selimut beton tulangan :
selimut beton sampai 3 cm, maksimum 5 mm.
selimut beton 3 cm - 5 cm, maksimum 10 mm.
selimut beton 5 cm - 10 cm, maksimum 10 mm.
4.2.6. Standar Referensi
1) SNI 2847:2019 : Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung dan
penjelasan (ACI 318M-14 dan ACI 318RM-14, MOD).
2) SNI 03-6861.2-2002 : Spesifikasi bahan bangunan bagian b (bahan bangunan dari
besi/ baja).
3) SNI 1974:2011 : Cara uji kuat tekan beton dengan benda uji silinder yang dicetak.
4) SNI 2458:2008 : Tata cara pengambilan contoh uji beton segar
5) SNI 2461:2014 : Spesifikasi agregat ringan untuk beton struktural (ASTM
C330/C330M-09, IDT).
6) SNI 03-2492-2002 : Metode pengambilan dan pengujian beton inti.
7) SNI 2496:2008 : Spesifikasi bahan tambahan pembentuk gelembung udara untuk
beton.
PT Penta Rekayasa C - 20
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
8) SNI 03-2834-2000 : Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal.
9) SNI 4810:2013 : Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji beton di
lapangan (ASTM C31-10, IDT).
10) SNI 2049:2015 : Semen Portland.
11) SNI 0302:2014 : Semen Portland Pozolan.
12) SNI 8363:2017 : Semen Portland Slag.
13) SNI 7064:2014 : Semen Portland Komposit.
14) ANSI / AWS D1.4 : Tata cara pengelasan Baja tulangan.
15) ASTM A 184 M : Standar spesifikasi untuk anyaman batang baja ulir yang
difabrikasi untuk tulangan beton bertulang.
16) ASTM A 496-9 : Standar spesifikasi untuk kawat baja untuk beton bertulang.
17) ASTM A 500 : Standar spesifikasi untuk jaring kawat las ulir untuk beton bertulang.
18) ASTM A 615M : Standar spesifikasi untuk tulangan baja ulir dan polos gilas untuk
beton bertulang.
19) ASTM A 645M-96a : Standar spesifikasi untuk baja gilas ulir dan polos Tulangan
baja untuk beton bertulang.
20) ASTM A 82 : Standar spesifikasi untuk kawat tulangan polos untuk penulangan
beton
21) ASTM A 82-94 : Standar spesifikasi untuk jaringan kawat baja untuk Beton
bertulang.
22) ASTM C 31-91 : Standar praktis untuk pembuatan dan pemeliharaan benda uji
beton di lapangan.
23) ASTM C 33 : Standar spesifikasi agregat untuk beton.
24) ASTM C 33-93 : Standar spesifikasi untuk agregat beton.
25) ASTM C 39-93a : Standar metode uji untuk kuat tekan benda uji silinder beton.
26) ASTM C 494 : Standar spesifikasi bahan tambahan kimiawi untuk beton.
27) ASTM C 685 : Standar spesifikasi untuk beton yang dibuat melalui penakaran
volume dan pencampuran menerus.
28) AASTHO M153-70 : Karet spons yang dibentuk dan pengisi sambungan dari
gabus untuk lapisan beton dan konstruksi struktur.
29) AASTHO M173-60 : Pengendap sambungan beton, tipe elastis yang dituang
panas.
30) ACI 318M-14 : Building Code Requirements for Structural Concrete (ACI 318M-
14) and Commentary (ACI 318RM-14).
31) AISC 360-16: Specification for Structural Steel Buildings.
4.3. Formwork Beton
4.3.1. Perencanaan Formwork.
1) Tanggung Jawab
Perencanaan formwork, shoring, dan pembongkarannya serta keamanan
konstruksinya dari setiap bagian formwork dan setiap bagian dari perancah
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PT Penta Rekayasa C - 21
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
2) Kekuatan menahan beban.
Perencanaan konstruksi formwork harus dapat menahan pembebanan pada
kombinasi terburuk dari Berat total formwork + penulangan + beton dengan :
Beban selama masa konstruksi termasuk efek dinamik dari pemasangan,
pemadatan, dan lalu lintas konstruksi.
Beban angin
3) Lendutan Formwork yang diijinkan.
Lendutan maximum formwork harus <1/400 x bentang (untuk beton ekspos) dan
< 1/360 x bentang (untuk struktur beton lainnya).
4.3.2. Bahan cetakan beton
Cetakan beton untuk seluruh struktur bawah bangunan ini menggunakan batako atau
calsiboard sedangkan untuk seluruh struktur atas bangunan ini memakai multiplex
tebal 12 mm atau plywood tebal 12 mm, atau pelat besi atau fiberglass sesuai
kebutuhan cetakan untuk elemen-elemen konstruksi. Cetakan harus diperkuat agar
mendapatkan kekuatan dan kekakuan yang sempurna. Khusus untuk cetakan kolom
harus dipasang sabuk dari besi atau kayu sesuai kebutuhan.
4.3.3. Keserasian bentuk cetakan
1) Cetakan harus sesuai dengan bentuk, dan ukuran yang dikehendaki menurut
gambar rencana. Kontraktor bertanggungjawab terhadap kekuatan dan kese-
rasian bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan-kerusakan yang
mungkin akan timbul pada waktu pemakaian.
2) MK dapat mengafkir suatu bagian dari cetakan yang tidak dapat diterima dalam
segi apapun dan Kontraktor harus dengan segera membuang bentuk yang diafkir
dan menggantinya atas bebannya sendiri.
4.3.4. Konstruksi Cetakan
1) Semua cetakan harus betul-betul teliti, kuat dan aman pada kedudukannya
sehingga dapat dicegah pengembangan atau gerakan lain selama penuangan
beton sampai dengan cetakan beton tersebut dilepas.
2) Semua cetakan beton harus kuat dan kaku sehingga tidak dapat bergerak secara
berlebihan, baik kearah vertikal maupun kearah horizontal.
4.3.5. Konstruksi Perancah / steiger / scaffolding
1) Bahan Perancah
Perancah harus dibuat dari pipa baja/besi yang bermutu baik sesuai standar
pabrik dan tidak diperkenankan memakai kayu atau bambu.
2) Perancangan Perancah
Kontraktor harus menyerahkan gambar rancangan konstruksi perancah dan
sistem pendukungnya atau sistem lainnya secara detail termasuk perhitungannya
kepada MK untuk mendapat persetujuan.
Pekerjaan pemasangan perancah hanya dapat dilaksanakan setelah gambar dan
perhitungan kekuatan perancah sudah disetujui oleh MK.
Perhitungan perencanaan perancah harus disesuaikan dengan rencana waktu
pembongkaran bekisting (usia beton).
Pekerjaan pergecoran beton tidak boleh dilaksanakan sebelum gambar
rancangan konstruksi perancah tersebut disetujui.
3) Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada ketentuan
yang berlaku.
PT Penta Rekayasa C - 22
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
4) Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat dan kaku yang bertumpu
pada landasan yang baik dan kuat sehingga tidak akan timbul kemungkinan
penurunan cetakan selama pelaksanaan pekerjaan beton.
5) Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah persiapan
yang perlu sehubungan dengan lendutan perancah akibat gaya-gaya yang
bekerja padanya sedemikian rupa sehingga pada akhir pekerjaan beton,
permukaan dan bentuk konstruksi beton harus sesuai dengan bentuk dan
kedudukan yang direncanakan.
6) Bila konstruksi perancah pada saat pekerjaan pengecoran beton berlangsung
menunjukkan tanda-tanda penurunan sehingga menurut pendapat MK hal itu
akan menyebabkan kedudukan dan peil akhir permukaan beton tidak sesuai
dengan gambar rencana atau dapat membahayakan keamanan konstruksi, maka
MK dapat memerintahkan untuk membongkar pekerjaan beton yang sudah
dilaksanakan dan mengharuskan Kontraktor untuk memperbaiki konstruksi
perancah tersebut sampai betul-betul kuat untuk kemudian dilakukan pengecoran
kembali. Biaya yang timbul akibat hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
4.3.6. Penyimpanan cetakan dan material cetakan
Material cetakan dan cetakan yang belum dipasang harus disimpan di lokasi yang
bersih dari tanah.
4.3.7. Bahan Pelepas Cetakan
Sebelum adukan beton dituang kedalam cetakan, seluruh permukaan cetakan harus
dilapisi dengan nonstaining oil (bahan pelepas) sehingga dapat mencegah secara
efektif lekatnya beton pada cetakan dan akan memudahkan melepas cetakan beton.
Bahan ini jangan sampai mengenai baja tulangan atau dek beton karena dapat
mengakibatkan berkurangnya daya lekat antara tulangan dengan beton.
4.3.8. Logam Yang Tertanam Dalam Beton
Logam yang tertanam sebagai angkur untuk peralatan atau barang-barang lain pada
konstruksi beton harus disediakan sesuai dengan kebutuhan.
1) Logam berulir yang tertanam harus terbuat dari besi tempa, dilengkapi baut
dengan panjang penuh sesuai persetujuan MK.
2) Angkur-angkur Penggantung untuk konstruksi plafon, langit-langit harus
digalvanisir, dari suatu tipe yang disetujui oleh MK.
3) Angkur-angkur untuk pasangan batuan (kalau ada) harus dipasang sesuai
kebutuhan pekerjaan pasangan batuan.
4.3.9. Construction Joints
Kontraktor harus menyediakan construction joints yang menjamin monolitnya beton
baru dengan beton lama. Bonding agent pada umumnya dapat digunakan namun
dengan aplikasi yang baik dan benar sesuai ketentuan pabrik.
4.3.10. Control Joints
Control joints harus dapat dipotong atau disiapkan dengan menggunakan Keyed Cold
joint form atau alat-alat lain yang disetujui. Kontraktor harus menyiapkan joint
sebagaimana tertera pada gambar rencana atau sesuai petunjuk MK.
4.3.11. Pelaksanaan Pekerjaan Formwork Secara Umum
1) Pada saat pelaksanaan pekerjaan formwork didampingi oleh tenaga ahli
bersertifikat.
PT Penta Rekayasa C - 23
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
2) Dalam pekerjaan perancangan, pemasangan, dan pengangkatan formwork, harus
mengikuti ketentuan yang berlaku. Kontraktor harus melakukan perancangan,
melaksanakan pengangkatan, membuat penunjang atau pengaku serta
menyiapkan pendukung formwork dan shoring sehingga dapat mendukung
seluruh beban. Kontraktor harus menempatkan formwork dengan tepat dan teliti
yang dibantu dengan menggunakan peralatan ukur survei sehingga beban-beban
dari formwork dan pendukungnya bisa ditahan oleh struktur beton dengan aman.
3) Pada saat pengangkatan rangkaian rangka tulangan beton, Kontraktor harus
yakin bahwa tidak ada bagian dari unsur vertikal yang keluar dari toleransi
kelurusan lebih dari 10 mm.
4) Apabila dikehendaki permukaan beton yang berprofil, pasanglah dalam cetakan
potongan kayu, blocking, nailers, dan sebagainya, sehingga dapat menghasilkan
permukaan-permukaan yang sesuai dengangambar rencana. Lapisi dengan
bahan pelepas cetakan. Cetakan harus menghasilkan tekstur yang seragam jika
digunakan untuk permukaan beton yang diekspos.
5) Cetakan kolom dapat dibentuk dan ditempatkan sampai dengan elevasi bawah
balok, segera setelah pelat penyangga mencapai setting awal.
6) Pengikat cetakan harus berada pada tempat dan interval yang secara aman dapat
menahan cetakan pada posisinya selama pengecoran beton, dan dapat menahan
berat dan tekanan dari beton basah.
7) Buat cetakan untuk setiap dan semua hal dari pekerjaan beton yang disyaratkan
untuk atau dalam hubungan dengan penyelesaian yang memuaskan dari proyek,
apakah setiap hal tersebut ditunjukkan (mengacu secara spesifik) ataupun tidak.
8) Jangan menempatkan lubang pipa pada kolom atau balok kecuali dinyatakan
dalam gambar struktur.
9) Lapisi permukaan kontak cetakan dengan bahan lapisan nonstaining oil sebelum
penulangan dipasang, tulangan jangan sampai terlapisi oleh bahan lapisan ini.
Lakukan pekerjaan pelapisan ini sesuai rekomendasi pabrik pembuat. Cetakan
yang mempunyai bercak karat tidak dapat diterima.
4.3.12. Toleransi Pelaksanaan.
Hasil pekerjaan akhir harus sesuai dengan toleransi yang diuraikan sebagai berikut :
1) Toleransi Untuk Struktur Beton bertulang
Variasi dari plumb/kelurusan vertikal
Pada garis dan permukaan kolom, tiang, dinding, dan bagian-bagian dalam
yang muncul/menonjol :
Setiap 3 meter : maksimum 6 mm.
Untuk panjang keseluruhan : maksimum 25 mm.
Untuk kolom sudut yang diekspos : alur control joint grooves, dan garis-garis
lainnya yang ditonjolkan :
Setiap 6 meter : maksimum 6 mm.
Untuk panjang keseluruhan : maksimum 12 mm.
Variasi dari tingkat yang disebutkan dalam gambar rencana.
Pada sisi bawah pelat, atap, sisi bawah balok diukur sebelum penyangga
dilepas :
Setiap 3 meter : maksimum 6 mm.
Setiap bentang atau setiap 6 meter : maksimum 10 mm.
Untuk panjang keseluruhan : maksimum 19 mm.
Pada kolom/balok praktis, sills, parapet, alur yang diekspos horisontal, dan
garis lainnya yang diekspos :
PT Penta Rekayasa C - 24
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
Setiap bentang atau setiap 6 meter : maksimum 6 mm.
Untuk panjang keseluruhan : maksimum 12 mm.
Variasi pada garis lurus gedung terhadap posisinya yang ditetapkan pada denah
dan posisi yang berkaitan dari kolom, dinding, dan partisi :
Setiap bentang : maksimum 12 mm.
Setiap 6 meter lari : maksimum12 mm.
Untuk panjang keseluruhan : maksimum 12 mm
Variasi pada ukuran dan lokasi sleeve, bukaan lantai, dan bukaan dinding :
maksimum 6 mm.
Variasi pada ukuran penampang kolom, balok, tebal pelat, dan dinding :
Minus : maksimum 6 mm.
Plus : maksimum 12 mm.
Variasi dalam injakan tangga :
Pada injakan tangga :
Tanjakan : maksimum 3 mm.
Injakan : maksimum 6 mm.
Pada anak tangga yang berurutan :
Tanjakan : maksimum 3 mm.
Injakan : maksimum 3 mm.
2) Toleransi dalam struktur beton massa :
Variasi dari garis lurus konstruksi dari posisi yang telah ada dalam rencana
Setiap panjang 6 meter : maksimum 12 mm.
Setiap panjang 12 meter : maksimum 19 mm.
Variasi dari dimensi dari tampilan struktur secara tersendiri dari posisi yang ada:
Pada panjang 24 meter : maksimum 32 mm.
Pada konstruksi yang tertanam : maksimum dua kali dari angka di atas (64
mm).
4.3.13. Pelaksanaan Formwork Dengan Chamber
1) Cetakan-cetakan dengan chamber untuk pelat dan balok harus sesuai dengan
pedoman yang berlaku. Toleransi chamber harus sesuai dengan persyaratan dan
juga harus sesuai dengan ketentuan yang tertera pada gambar rencana bila ada.
2) Apabila tidak disebutkan dalam gambar rencana, besaran dari chamber cetakan
harus mengikuti tabel di bawah ini :
CHAMBER KE ATAS
BAGIAN DIUKUR DI
(% DARI BENTANG)
Pelat 0,10 Tengah
Balok 0,10 Tengah
Balok dan Pelat
0,30 Ujung Bebas
Kantilever
3) Berat dari konstruksi beton basah harus dipertimbangkan baik-baik di dalam
memperhitungan lendutan formwork.
4) Permukaan atas beton juga harus dibentuk anti lendut untuk menjaga ketebalan
dan profil beton.
PT Penta Rekayasa C - 25
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
4.3.14. Kerusakan-kerusakan pada permukaan cetakan yang harus dihindari.
1) Cetakan harus bebas dari cacat permukaan untuk menjaga agar permukaan beton
bebas dari kerusakan. Pada sudut yang terekspos agar dipasang chamfer/kayu
siku-siku ukuran 20 mm.
2) Untuk mencegah kebocoran pada cetakan, gunakan karet/gasket, sumbat lubang-
lubang pada cetakan dan pada sambungan-sambungan coak dalam formwork
agar dapat mencegah rembesan/keluarnya air semen dari cetakan pada waktu
pengecoran beton.
4.3.15. Benda yang tertanam.
Kontraktor harus menyediakan sisipan-sisipan, gantungan-gantungan,lubang-lubang
sleeve, angkur dan lain-lain. Tempatkan angkur dengan menggunakan pelat dudukan
dengan dua buah mur untuk menjaga posisinya agar tetap stabil.
4.3.16. Pelat-pelat baja yang terbenam
Untuk detail-detail dimana terdapat plat baja yang harus terbenam dalam beton,
pasang dan stabilkan pelat yang terbenam, pasang bearing plate dan angkur sesuai
gambar rencana agar tidak terjadi pergerakan/pergeseran pada waktu pelaksanaan
pengecoran.
4.3.17. Construction dan Control Joints
1) Construction joints dan control joints harus dipasang sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
4.3.18. Pembersihan
Kontraktor harus menyediakan lubang yang cukup pada bagian dasar dari cetakan
vertikal dan semua cetakan lainnya yang diperlukan untuk menyediakan tempat
pembersihan dan observasi dari bagian cetakan sebelum dilakukan pengecoran
beton. Lokasi pembersihan ditentukan oleh MK.
4.3.19. Pembongkaran Bekisting dan Support
1) Cetakan sudah bisa dibongkar jika bagian struktur beton pada cetakan tersebut
sudah mencapai kekuatan yang cukup untuk menahan berat sendiri dan beban
konstruksi yang dipikulnya. Kekuatannya harus ditunjukan dari hasil tes beton
sesuai dengan uraian Rencana Kerja dan Syarat-syarat dalam buku ini yang
dibuktikan dengan perhitungan.
2) Pada elemen struktur yang menerima beban melampaui beban rencana dan/atau
apabila pembongkaran cetakan dilakukan lebih awal akan menyebabkan elemen
struktur mengalami bahaya yang lebih besar dengan apa yang sudah
diperkirakan, maka cetakan yang demikian sebaiknya tidak dibongkar dulu selama
kondisi ini tetap berlangsung. Pembongkaran bekisting pada bagian struktur yang
terbebani oleh beban yang mendekati beban rencana, harus dilakukan dengan
tindakan sangat hati-hati.
3) Harus tersedia alat-alat dan usaha-usaha yang sesuai dan cocok untuk membuka
cetakan beton tanpa merusak permukaan beton yang telah selesai
4) Periode minimum cetakan sebelum dilakukan pembongkaran tidak boleh kurang
dari tabel dibawah ini.
PT Penta Rekayasa C - 26
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
PERIODE MINIMUM SEBELUM
JENIS FORMWORK
FORMWORK DIBONGKAR
Formwork vertikal untuk kolom, dinding dan Sisi
12 Jam
samping balok-balok besar
Penumpu Balok
- Bentang Bersih < 3 m 7 hari
- Bentang Bersih 3 m - 6 m 14 hari
- Bentang Bersih > 6 m 21 hari
Penumpu Pelat
- Bentang Bersih < 3 m 4 hari
- Bentang Bersih 3 m - 6 m 7 hari
- Bentang Bersih > 6 m 10 hari
Penumpu Balok dan Pelat Kantilever
- Bentang Bersih < 3 m 17 hari
- Bentang Bersih > 3 m 21 hari
Dasar pada formwok balok dengan Penumpu
ditinggal
- Bentang Bersih < 3 m 4 hari
- Bentang Bersih 3 m - 6 m 7 hari
- Bentang Bersih > 6 m 11 hari
Dasar pada formwork pelat dengan Penumpu
ditinggal
- Bentang Bersih < 3 m 3 hari
- Bentang Bersih 3 m - 6 m 4 hari
- Bentang Bersih > 6 m 5 hari
Pada saat pencopotan formwork dasar pelat/balok, pencopotan dan pemasangan
kembali penumpu dilakukan secara satu per satu, tidak secara serentak dan tidak
diijinkan adanya beban hidup yang bekerja pada lantai yang ditinjau.
4.3.20. Ketentuan-ketentuan bukaan pada formwork.
Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan bukaan-bukaan pada formwork beton
untuk mengakomodasi pekerjaan dari disiplin lain sesuai gambar rencana atau sesuai
petunjuk MK. Apabila harus membuat bukaan yang tidak terdapat dalam gambar
rencana, terlebih dulu harus mendapat persetujuan MK.
4.3.21. Pembersihan cetakan
Sebelum pengecoran dilakukan, seluruh permukaan cetakan yang akan diisi adukan
beton harus dibersihkan dari serpihan-serpihan kayu, kotoran, puing-puing atau
benda-benda lainnya yang dapat merusak kekuatan beton.
PT Penta Rekayasa C - 27
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
4.3.22. Reshoring
Segera setelah pembongkaran cetakan, pelat dan balok harus di support penuh
(reshore) sampai beberapa lantai dibawahnya, sebaiknya dilakukan sistem 1 lantai di
shore dan 2 lantai reshore. Reshore agar tetap dilakukan sampai beton mencapai
tegangan tekan 28 hari. Reshore dapat dilepas pada waktu yang lebih pendek, dengan
batas minimal 21 hari, apabila dapat dibuktikan melalui perhitungan beban dan
disetujui oleh MK.
4.3.23. Pemakaian Ulang Material
Agar cetakan dapat dipakai secara berulang, cetakan harus dalam kondisi bersih dan
baik serta harus ditempatkan dengan baik dan rapih.
4.4. Baja Tulangan
4.4.1. Definisi
Baja tulangan adalah hot rolled steel bar, cold reduced steel wire atau steel fabric yang
mempunyai komposisi, manufactur, sifat kimia dan fisis yang sesuai.
4.4.2. Ketentuan Baja Tulangan
1) Besi tulangan harus diberi label yang jelas sesuai dengan ‘bar schedule” dan
acuan bar mark.
2) Hot rolled mild steel bar : sesuai dengan standar BS4449 atau ASTM A615
3) Hot rolled high yield steel deformed bar : sesuai dengan standar BS4449.
4) Cold reduced steel wire : sesuai dengan standar BS4482.
4.4.3. Mutu baja tulangan
1) Semua baja tulangan beton harus baru, mutu dan ukuran harus sesuai dengan
standard Indonesia untuk baja tulangan yaitu SNI 2052-2017 atau ASTM A
645M-96a atau ASTM A 615M, dan harus disetujui oleh MK.
2) Mutu baja tulangan yang dipergunakan untuk seluruh struktur gedung ini adalah
sebagai berikut :
Mutu baja tulangan yang digunakan adalah fy = 420 MPa (BJTS 420B). Sesuai
dengan SNI 2052-2017 nilai fy minimum 420 MPa dan fu minimum 525 MPa (fu/fy
minimum = 1.25).
4.4.4. Penyediaan Baja Tulangan
1) Sumber baja tulangan yang akan dipakai harus mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Perencana.
2) Sumber baja tulangan yang akan dipakai harus setara dengan Baja Tulangan
Delco Prima Steel, Cakra Tunggal Steel, Master Steel, atau setara yang disetujui.
3) Kontraktor harus bertanggungjawab dan menjamin bahwa semua baja tulangan
yang dikirim ke lapangan berasal dari satu sumber.
4) Selain baja tulangan harus berasal dari satu sumber, Kontraktor juga harus
bertanggung jawab terhadap pemenuhan spesifikasinya untuk seluruh batang
baja tulangan.
5) Semua material baja tulangan yang tidak memenuhi syarat harus dikeluarkan dari
Lokasi Proyek.
4.4.5. Pengujian Kualitas dan Mutu Baja Tulangan
PT Penta Rekayasa C - 28
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
1) Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas/mutu baja tulangan, maka pada saat
pemesanan baja tulangan, Kontraktor harus menyerahkan sertifikat resmi hasil
pengujian dari Laboratorium yang secara khusus ditujukan untuk keperluan
proyek ini. Sertifikat hasil pengujian tersebut meliputi :
Sertifikat asli yang berisi pernyataan komposisi kimia baja tulangan yang
diperoleh dari pabrik pembuat.
Hasil pengujian untuk tiap-tiap diameter baja tulangan yang diperoleh dari
laboratorium pengujian lokal yang independen sesuai dengan BS4449.
Sertifikat dan hasil pengujian tersebut harus diserahkan kepada MK.
2) Setiap jumlah pengiriman 25 ton baja tulangan, harus dilakukan pengujian periodik
minimal 2 sampel benda uji untuk setiap diameter batang baja tulangan yang
terdiri dari 1 sampel benda uji untuk uji tarik, dan 1 sampel benda uji untuk uji
lengkung. Pengambilan contoh baja tulangan akan ditentukan oleh MK.
3) Semua pengujian tersebut diatas yang meliputi uji tarik dan uji lengkung, harus
dilakukan di Laboratorium yang direkomendasikan oleh MK dan minimal harus
sesuai dengan SII-0136-84. Salah satu standar uji yang dapat dipakai adalah
ASTM a-615. Semua biaya pengujian menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4.4.6. Penyimpanan dan Kebersihan Baja Tulangan
1) Kontraktor harus menyiapkan tempat tertutup untuk penyimpanan baja tulangan.
2) Penyimpanan baja tulangan harus diletakkan tanpa menyentuh muka tanah dan
harus dicegah jangan sampai terkontaminasi oleh material lain.
3) Baja tulangan harus bersih dan bebas dari bintik karat, karat lepas, minyak dan
bahan lain yang dapat menyebabkan pengaruh negatif pada tulangan dan beton
atau mengakibatkan berkurangnya lekatan diantara keduanya.
4) Kontraktor harus mencegah agar tulangan tidak mengalami kontak langsung
dengan cuaca yang dapat menyebabkan noda karat pada permukaan batang
tulangan.
4.4.7. Pelaksanaan Pekerjaan baja tulangan
1) Besi beton harus dipasang dengan tepat dan teliti sesuai dengan gambar rencana.
Untuk menempatkan tulangan agar tetap tepat berada ditempatnya, maka
tulangan harus diikat kuat dengan kawat beton (bindraat) dengan bantalan blok-
blok beton cetak (beton decking) atau kursi-kursi besi / cakar ayam perenggang.
Dalam segala hal untuk besi beton yang horizontal harus digunakan penunjang
yang tepat, sehingga tidak akan ada batang yang turun.
2) Cakar ayam perenggang sebagai dudukan untuk tulangan pelat bagian atas dan
tulangan dinding, harus dipasang setiap jarak 1 m, kecuali apabila didetailkan lain
dalam gambar rencana.
3) Jarak bersih terkecil antara batang yang paralel apabila tidak ditentukan dalam
gambar rencana, minimal harus 1,2 kali ukuran terbesar dari agregat kasar dan
harus memberikan kesempatan masuknya alat penggetar beton.
4) Pada dasarnya jumlah luas tulangan harus sesuai dengan gambar dan
perhitungan. Apabila dipakai dimensi tulangan yang berbeda dengan gambar,
maka yang menentukan adalah luas tulangan. Dalam hal ini kontraktor diwajibkan
meminta persetujuan terlebih dahulu dari MK.
5) Tulangan yang menunjukkan tanda-tanda retak tidak boleh digunakan.
6) Tulangan tidak boleh disisipkan ke dalam beton yang sedang dituang.
PT Penta Rekayasa C - 29
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
7) Cetakan-cetakan dan garis cetakan tidak boleh rusak ketika pemasangan
tulangan.
8) Pemotongan dan Pembengkokan
Secara umum, pemotongan dan pembengkokan baja tulangan harus sesuai
dengan BS4466, bar schedule dan detail yang tersedia.
Membengkokan tulangan harus dilakukan dengan mesin pembengkok yang telah
disetujui.
Kontraktor harus menyediakan fasilitas alat pembengkok manual di Lokasi proyek
untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian di Lapangan.
Baja tulangan beton harus dibengkok/dibentuk dengan teliti sesuai dengan bentuk
dan ukuran-ukuran yang tertera pada gambar rencana.
Semua batang tulangan harus dibengkokan dalam keadaan dingin.
Pembengkokan tulangan dengan cara pemanasan (hot bending) tidak diijinkan.
Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokan kembali dengan
cara yang dapat merusak bahannya. Batang tulangan dengan bengkokan yang
tidak ditunjukkan dalam gambar rencana tidak boleh dipakai.
Galvanise
Tulangan yang digalvanis harus sesuai dengan BS729 dan harus dilakukan
setelah pemotongan, tetapi sebelum pembengkokan tulangan.
Stek tulangan yang terpasang tidak boleh dibengkokan tanpa persetujuan dari
MK.
9) Sambungan baja tulangan.
Bentuk dan system penyambungan baja tulangan harus sesuai dengan gambar
rencana.
Overlap pada sambungan-sambungan tulangan utama minimal harus sesuai
dengan standar detail penulangan pada gambar kerja.
Overlap pada sambungan-sambungan untuk batang tulangan sekunder minimal
harus sesuai dengan standar detail penulangan pada gambar kerja.
Pengelasan Pada Sambungan Struktural
Pengelasan pada sambungan struktural tidak diijinkan, kecuali dengan
persetujuan khusus dari MK.
Penyambungan dengan Las titik pada batang tulangan tidak diijinkan,
kecuali dalam keadaan terpaksa akan tetapi harus mendapat persetujuan
MK.
Penyambungan dengan Las titik pada tulangan bergalvanis tidak diijinkan.
Mechanical Joints
Mechanical joint digunakan hanya pada posisi yang ditunjukan dalam
gambar rencana kecuali ditentukan lain dan telah disetujui oleh MK.
Metode pemasangan mechanical joint harus sesuai dengan rekomendasi
pabrik.
Semua sambungan mechanical harus terklasifikasi sebagai sambungan
mechanical tipe 2 sehingga dapat ditempatkan di sembarang lokasi, dengan
tetap memperhatikan kemudahan pelaksanaan di lapangan.
Semua sambungan mechanical harus mampu menahan minimum 125%
dari kekuatan leleh besi tulangan, namun juga harus mampu menahan
minimum 100% kekuatan ultimit besi tulangan.
4.5. B e t o n
PT Penta Rekayasa C - 30
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
4.5.1. Jaminan Mutu Beton
Mutu beton atau mutu dari material bahan beton yang dikirim ke lokasi proyek dan
campuran adukan beton yang dihasilkan serta tata cara pelaksanaan pekerjaan
konstruksi beton, harus dimonitor dan dikendalikan dengan baik sehingga memenuhi
persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan seperti yang tercantum dalam
gambar rencana, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini serta memenuhi
ketentuan dan persyaratan yang ada pada standar rujukan sesuai pasal 4.2.
Persyaratan Khusus Pekerjaan Struktur.
4.5.2. Mutu Beton
Mutu beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur gedung ini adalah sebagai
berikut :
1) Mutu beton fc’ 30 MPa : untuk struktur bored pile, pilecap, tie beam, balok, kolom,
struktur pelat lantai dan dinding beton.
4.5.3. Persyaratan Semen.
1) Semua semen harus Portland Pozolan tipe IP-K yang sesuai dengan
persyaratan dalam Peraturan ASTM C150, SNI 2049:2015 dan SNI 0302:2014.
2) Pemilihan salah satu merk semen adalah mengikat dan harus dipakai untuk
seluruh pekerjaan.
3) Semen yang dipergunakan dapat berupa semen dalam zak (kantong) atau berupa
semen curah
4) Pemeriksaan semen
Setiap waktu apabila dikehendaki, MK dapat memeriksa semen yang disimpan
dalam gudang atau silo. Kontraktor harus bersedia untuk memberi bantuan yang
dibutuhkan oleh MK dalam pengambilan contoh-contoh semen tersebut guna
pemeriksaan. Semen yang tidak dapat diterima dari hasil pemeriksaan MK, tidak
boleh dipergunakan atau harus diafkir.
Jika semen yang dinyatakan tidak dapat diterima (tidak memuaskan) telah
dipergunakan untuk campuran beton, maka MK dapat memerintahkan Kontraktor
untuk melakukan pembongkaran terhadap beton tersebut dan diganti dengan
beton baru dengan memakai semen yang telah disetujui oleh MK. Biaya yang
timbul akibat kelalaian tersebut diatas dan biaya penyediaan semen untuk
kebutuhan pemeriksaan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Semen yang disimpan dalam gudang atau silo lebih dari 60 hari, tidak boleh
dipakai lagi dalam pekerjaan.
5) Tempat Penyimpanan
Penyimpanan semen harus terlindung dari pengaruh cuaca sepanjang waktu dan
perletakannya harus terangkat dari lantai untuk menghindari kelembaban.
Gudang tempat penyimpanan harus sesuai untuk penyimpanan semen dan setiap
saat harus terlindung dengan aman terhadap kelembaban udara. Tempat
penyimpanan tersebut juga harus sedemikian rupa agar memudahkan waktu
pengambilan.
Gudang tempat penyimpanan harus berlantai kuat dan mempunyai ruang yang
cukup luas untuk menyimpan tiap muatan truck semen secara terpisah-pisah dan
dapat memuat semen dalam jumlah cukup besar sehingga kelambatan atau
kemacetan dalam pekerjaan dapat dicegah. Perletakan semen dibuat dengan
ketinggian minimal 30 cm dari permukaan lantai dan harus menyediakan
jalan yang mudah untuk mengambil contoh dan memindahkannya. Sak-sak
semen tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 2 meter.
PT Penta Rekayasa C - 31
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
Untuk mencegah penyimpanan semen dalam gudang terlalu lama, hendaknya
mempergunakan semen menurut urutan kronologis sesuai penerimaan semen.
Tiap kiriman semen harus disimpan sedemikian sehingga mudah dibedakan dari
kiriman lainnya.
Timbangan-timbangan yang baik dan teliti harus disediakan untuk menimbang
semen di dalam gudang guna keperluan penyelidikan.
Jika semen yang dipergunakan berupa semen curah, penyimpanan semen harus
didalam silo yang memiliki ventilasi udara yang memadai untuk menghindari
penggumpalan sewaktu semen tersebut akan dipergunakan
4.5.4. Persyaratan Agregat (Pasir dan Kerikil)
1) Penimbunan pasir dan kerikil harus diatur sedemikian rupa sehingga timbulnya
pemisahan agregat atau pencampuran antara pasir dan kerikil akan dapat
dihindari serta bahan yang ditimbun tidak akan tercampur tanah atau bahan lain
pada waktu ada banjir atau air rembesan.
2) Pasir dan Kerikil yang kotor atau bercampur diantara keduanya yang disebabkan
karena penyimpanan/penimbunan yang tidak sempurna dan lalai dalam
melaksanakan pengamanan sesuai ketentuan tersebut diatas harus dilakukan
pengolahan sehingga memenuhi persyaratan sebagai bahan beton.
3) Pasir dan kerikil tidak boleh dipindah-pindahkan dari tempatnya/timbunannya,
kecuali bila diperlukan untuk digunakan.
4) Agregat halus (Pasir).
Agregat halus yang dipakai untuk pekerjaan beton bangunan ini adalah pasir
alam yaitu pasir yang dihasilkan dari sungai atau berupa pasir darat. Agregat
halus harus bersih, bergradasi baik dan harus memenuhi persyaratan dalam
ASTM C33.
Timbunan pasir harus bebas dari semua tumbuh-tumbuhan dan bahan-bahan
lain yang tidak dikehendaki, segala macam tanah dan pasir yang tidak dapat
dipakai harus dibuang. Penimbunan pasir harus diatur dan dikerjakan
sedemikian rupa sehingga tidak merusak mutu pasir.
Pasir harus bersih dan bebas dari tanah liat, mika dan hal-hal yang merugikan
dari substansi yang merusak, jumlah prosentase dari segala macam substansi
yang merugikan, beratnya tidak boleh lebih dari 5% (lima persen) berat pasir.
Pasir harus mempunyai modulus kehalusan butir antara 2 sampai 32 atau jika
diselidiki dengan saringan standard harus sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut :
Saringan No. Persentase satuan timbangan
tertinggal di saringin
4 0 - 15
8 6 - 15
16 10 - 25
30 10 - 30
50 15 - 35
100 12 - 20
PAN 3 - 7
Jika persentase satuan tertinggal dalam saringan 16 adalah 20 persen atau
kurang, maka batas maksimum untuk persentase satuan dalam saringan no. 8
dapat naik sampai 20 persen.
5) Satu jenis pasir yang bersumber pada satu lokasi hanya bisa dipakai untuk satu
mix design beton.
6) Agregrat Kasar (Kerikil)
PT Penta Rekayasa C - 32
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
Agregat kasar dapat berupa kerikil sebagai hasil disintegrasi alami dari batu-
batuan atau berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu. Agregat
kasar harus bersih dan bergradasi baik sesuai dengan ASTM C33, dan SII,
dengan ukuran Agregat sesuai dengan ACI 318.
Kebersihan dan Mutu
Agregat kasar harus bebas dari bagian-bagian yang halus, mudah pecah, tipis
atau panjang-panjang. Harus bersih dari alkali, bahan-bahan organis atau dari
substansi yang merusak dalam jumlah yang merugikan. Besarnya persentase
dari semua substansi yang merusak tidak boleh mencapai 3% (tiga persen) dari
beratnya. Agregat kasar harus berbentuk baik, keras, padat, kekal dan tidak
berpori. Apabila kadar lumpur melampaui 1% (satu persen), maka agregat kasar
harus dicuci.
Gradasi
Agregat kasar harus bergradasi baik dengan ukuran butir berada antara 5 mm,
sampai 25 mm dan harus memenuhi syarat-syarat berikut :
Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 6% berat.
Sisa di atas ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90% dan 98% berat.
Selisih antara sisa-sisa kumulatif diatas dua ayakan yang berurutan, adalah
maksimum 60% dan 10% berat.
Jika hasil pemeriksaan oleh MK ternyata tidak sesuai dengan ketentuan gradasi,
maka agregat kasar harus disaring atau diolah kembali tanpa ada biaya tambahan
untuk pekerjaan ini.
7) Pemeriksaan dan pengujian
Kontraktor harus menyerahkan kepada MK contoh masing-masing agregat
seberat 15 kg sebagai sampel untuk bahan pemeriksaan pendahuluan dan
persetujuan. Penyerahan harus dilakukan sedikitnya 14 hari
sebelum pelaksanaan pekerjaan beton dimulai.
Pengujian agregat halus dan agregat kasar harus sesuai dengan ketentuan dan
persyaratan dalam ASTM C33, ACI 318 dan SII.
4.5.5. A i r
1) Air yang dipakai untuk semua pekerjaan beton, spesi/mortar dan spesi injeksi
harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik basah, garam dan koto-
ran-kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak kekuatan beton.
2) Air harus diuji mutunya di Laboratorium pengujian yang ditentukan oleh MK, untuk
menetapkan memenuhi atau tidaknya sebagai bahan campuran beton. Air yang
sama juga digunakan untuk membersihkan mixer beton dan truk pengangkut
adukan beton.
4.5.6. Kadar Air
1) Disyaratkan kandungan air maksimum 180 kg/m3 untuk konstruksi horizontal
seperti balok dan pelat.
4.5.7. Material Khusus
Material khusus yang dibuat oleh Pabrik harus mendapat persetujuan MK dan harus
sesuai dengan kualitas serta kinerja yang ditentukan oleh pabrik. Instruksi dan
spesifikasi yang diterbitkan oleh pabrik material tersebut merupakan bagian dari
Spesifikasi ini. Sediakan sertifikat dari pabrik atau supplier material yang sesuai
dengan standar ASTM dan ACI yang memenuhi persyaratan dari edisi terakhir.
PT Penta Rekayasa C - 33
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
4.5.8. Curing
1) Wet curing sesuai pada ASTM AASHTO M 182, diijinkan untuk dipakai.
4.5.9. Joint Sealant
1) Kontraktor harus menyediakan high quality traffic bearing two-part polyurethane
atau plysulfide sealant.
2) Kontraktor harus menyerahkan sertifikat uji dari pabrik untuk setiap tipe joint
kepada MK untuk disetujui.
4.5.10. Klasifikasi Beton
1) Seluruh beton untuk lantai kerja adalah beton rabat .
2) Adukan beton untuk seluruh struktur bangunan/gedung ini kecuali untuk lantai
kerja harus memakai beton Ready Mix.
3) Seluruh pekerjaan beton untuk struktur atas harus menghasilkan permukaan
beton yang halus (tidak keropos).
4.5.11. Komposisi Campuran Beton
1) Beton harus dibentuk dari semen portland, pasir, kerikil, dan air seperti yang
ditentukan sebelumnya. Bahan beton dicampur dalam perbandingan yang serasi
dan diolah sebaik-baiknya sampai pada kekentalan yang tepat/baik sesuai Tata
cara pembuatan rencana campuran beton, SNI 03-2834-2000.
2) Untuk mendapatkan mutu beton yang sesuai dengan yang ditentukan dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, harus dipakai "campuran yang
direncanakan" (designed mix). Campuran yang direncanakan dihasilkan dari
percobaan-percobaan campuran yang memenuhi kekuatan karakteristik yang
disyaratkan.
3) Banyaknya semen yang diperlukan dalam komposisi campuran beton adalah
minimal 320 kg untuk setiap m3 (meter kubik) adukan beton.
4) Ukuran maksimum agregat kasar dalam beton untuk bagian-bagian jenis
pekerjaan tidak boleh melampaui ukuran yang ditetapkan dalam persyaratan
bahan beton, ukuran agregat kasar harus ditetapkan sepraktis mungkin sehingga
tercapai pengecoran yang tepat dan memuaskan.
5) Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk berbagai
mutu, harus ditetapkan setiap saat selama pekerjaan berjalan, demikian juga
pemeriksaan terhadap agregat dan beton yang dihasilkan.
6) Kekentalan (konsistensi) adukan beton untuk bagian-bagian konstruksi, harus
disesuaikan dengan jenis konstruksi yang bersangkutan, cara pengangkutan
adukan beton dan cara pemadatannya. Kekentalan adukan beton antara lain
ditentukan oleh faktor air semen.
7) Perbandingan campuran dan faktor air semen yang tepat akan ditetapkan atas
dasar beton yang dihasilkan yang mempunyai kepadatan, kekedapan, keawetan
dan kekuatan yang dikehendaki.
8) Agar dihasilkan suatu konstruksi beton yang sesuai dengan yang direncanakan
maka secara umum faktor air semen ditentukan sebagai berikut:
Faktor air semen untuk pondasi, balok tie beam, lantai basement, dinding
basement, maksimum 0,4.
Faktor air semen untuk kolom, balok, pelat lantai, tangga, dinding beton dan
listplank / parapet, maksimum 0,4.
PT Penta Rekayasa C - 34
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
Faktor air semen untuk konstruksi pelat atap, dan tempat-tempat basah lainnya
maksimum 0,4.
9) Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton, dan agar dihasilkan suatu
mutu yang sesuai dengan yang direncanakan, maka untuk konstruksi beton
dengan faktor air semen maksimum 0,4 dapat memakai Plasticizer sebagai bahan
additive. Pemakaian merk dari bahan additive tersebut harus mendapat
persetujuan dari MK.
10) Apabila dikehendaki, perbandingan campuran beton dapat dirubah untuk tujuan
penghematan, workability, kepadatan, kekedapan dan kekuatan. Kontraktor tidak
berhak atas claim yang disebabkan perubahan yang demikian.
11) Pengujian beton akan dilakukan oleh MK atas biaya Kontraktor.
4.5.12. Mix-Design Beton.
1) Kontraktor harus bertanggungjawab untuk melaksanakan pekerjaan mix-design
beton.
2) Siapkan bahan pembuat adukan beton secara proporsional untuk melaksanakan
mix-design beton menurut SNI 2847:2019 atau ACI 318 Bab 5, sesuai jumlah jenis
mutu beton yang direncanakan.
3) Laksanakan pekerjaan mix-design beton untuk setiap mutu beton yang tercantum
dalam gambar rencana atau sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
(RKS) ini.
4) Laporan hasil pekerjaan mix-design beton sebanyak 3 (tiga) rangkap untuk
masing-masing mutu beton yang direncanakan harus diserahkan kepada MK
untuk direview
5) Laporan hasil pekerjaan mix-design beton harus memuat hal-hal sebagai berikut
:
Tipe dan jumlah material
Slump
Kadar air
Berat isi beton segar
Analisis gradasi agregat
Kuat tekan beton
Lokasi pengecoran pada struktur bangunan
Metoda kerja pekerjaan beton
Kuat tekan beton pada umur 7 dan 28 hari
Rasio air/semen
6) Kontraktor harus menyerahkan sertifikat dari supplier beton, yang menerangkan
bahwa material yang digunakan telah memenuhi spesifikasi ASTM. Mix-design
yang tidak sesuai dengan yang direncanakan akan ditolak.
7) Untuk batch beton di lapangan, kontraktor harus melakukan uji percobaan pada
mix-design yang disetujui dilaboratorium lapangan, untuk mengetahui workability,
slump, drying shrinkage, kekuatan, dan kepadatan beton.
8) Setelah uji percobaan di laboratorium selesai dengan memuaskan, percobaan
skala penuh dengan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pekerjaan
permanen harus dilakukan. Jika diperlukan, uji coba harus dilanjutkan dengan
modifikasi mix design sampai hasilnya sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat (RKS) ini.
PT Penta Rekayasa C - 35
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
4.5.13. Pengujian Beton dan Benda-benda Uji.
1) Kelas dan mutu beton harus sesuai dengan SNI tentang Tata Cara Perencanaan
Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung. Bilamana tidak ditentukan lain kuat
tekan dari beton adalah selalu kekuatan tekan hancur dari benda uji silinder
diameter 15 cm panjang 30 cm yang diuji pada umur 28 hari sesuai Metode
pengujian kuat tekan beton, SNI 1974:2011.
2) Kriteria untuk menentukan mutu beton adalah persyaratan bahwa mutu
karakteristik dari pengujian benda-benda uji harus memberikan hasil yang lebih
besar dari yang direncanakan sesuai dengan yang ditentukan di dalam SNI
1974:2011.
3) Kontraktor harus menyediakan tempat penyimpanan atau ruangan yang aman
untuk menyimpan benda-benda uji silinder beton selama curing. Kontraktor harus
menyerahkan detail dari ruangan penyimpanan kepada MK untuk disetujui.
Ruangan harus dilengkapi dengan pintu yang kuat dan kunci dengan mutu yang
baik. Jalan masuk ke ruangan harus dibatasi/dijaga dan hanya untuk MK dan
orang yang sudah diberi kekuasaan oleh MK.
4) Kontraktor harus menyiapkan 1 (satu) set alat uji tekan.
5) Sampel benda uji dan uji kekuatan harus dilaksanakan sesuai ASTM C-172 dan
ASTM C-31
6) Sampel Benda Uji Silinder
Kuat tekan beton harus ditentukan dengan pengujian standar sampel benda uji
silinder, yang diuji pada umur 28 hari setelah pencampuran.
Sampel benda uji harus diambil dari beton segar untuk membuat silinder-silinder
uji dan setiap sampel harus diambil dari satu batch.
Jumlah sampel dari beton segar harus diambil sedikitnya seperti yang diuraikan
dibawah ini dan minimal satu sampel harus diambil dari setiap mutu beton yang
diproduksi pada setiap hari. Banyaknya pengambilan sampel dari produksi atau
pengiriman adukan beton adalah sebagai berikut :
Adukan beton untuk struktur kolom, kantilever dengan panjang lebih dari 3
meter dan elemen-elemen kritis lainnya, pengambilan sampel adalah 1
sampel untuk setiap 100 m3 adukan beton.
Adukan beton untuk struktur tipe pile cap, raft, dinding geser, bearing wall,
balok, pelat, tie beam, suspended slab dan dinding beton penahan tanah,
pengambilan sampel adalah 1 sampel untuk setiap 100 m3 adukan beton
atau 1 sampel untuk setiap luasan 460 m2.
Adukan beton untuk struktur lainnya selain yang disebutkan pada kedua
butir tersebut diatas, pengambilan sampel adalah 1 sampel untuk setiap 150
m3 adukan beton.
Dari setiap sampel beton, minimal harus dibuat 4 silinder benda uji sesuai dengan
ASTM.
Setiap silinder benda uji harus diberi nomor dalam urutan seri dan nomor seri tidak
boleh digandakan atau dihilangkan.
Kepada setiap benda uji harus dilakukan curing dengan sempurna baik di
Lapangan maupun di Laboratorium sampai benda uji silinder siap untuk diuji.
Pada umur 7 (tujuh) hari setelah pencampuran, satu benda uji silinder harus diuji
untuk mengetahui kuat tekan beton.
Pada umur 28 (duapuluh delapan) hari setelah pencampuran, 2 silinder harus diuji
terhadap kuat tekannya sesuai dengan ASTM. Kuat tekan rata-rata setiap
pasangan silinder yang dibuat dari sampel yang sama adalah sebagai hasilnya.
Silinder keempat harus disimpan sebagai cadangan.
PT Penta Rekayasa C - 36
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
Silinder tambahan harus dibuat untuk menunjukkan kekuatan beton pada umur
awal untuk memungkinkan terjadinya formwork cycling.
Silinder tambahan harus dibuat untuk menunjukkan 56 hari kekuatan beton yang
dispesifikasikan.
7) Kriteria Penerimaan
Mutu beton yang dikehendaki sesuai Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini
baru dinyatakan tercapai jika hasil uji individu dan hasil uji rata-rata dari seluruh
overlapping set dari 3 uji yang berurutan (setiap uji terdiri dari 2 silinder) memenuhi
kriteria yang dispesifikasikan dalan mutu beton seperti yang ditunjukkan pada
gambar rencana.
Jika ada lebih dari 4 hasil uji, rata-rata dari setiap set yang terdiri dari empat uji
yang berurutan, harus diperiksa dan dihitung untuk memenuhi setiap kali hasil uji
baru diperoleh, dengan menggunakan hasil uji itu dan 3 hasil uji yang berurutan.
Jika hanya ada 2 atau 3 hasil uji yang tersedia, hasil-hasil tersebut harus disajikan
untuk kepentingan dari butir ini seakan-akan ada 4 uji berurutan.
Tingkat kekuatan dari kelas individual beton dianggap memenuhi jika kedua
persyaratan berikut dipenuhi :
Rata-rata kekuatan dari semua set yang terdiri dari 3 uji kekuatan yang
berurutan, harus sama atau melebihi fc’ yang direncanakan.
Tidak ada kekuatan uji individu (rata-rata dari 2 silinder) yang berada di
bawah fc’ desain dikurangi 3.5 MPa.
8) Apabila terjadi pada struktur beton yang sudah dilaksanakan ternyata memiliki
mutu beton yang dinyatakan lebih rendah dari yang direncanakan dan dari hasil
perhitungan menunjukkan bahwa kapasitas beban masih mungkin untuk
dikurangi, maka agar ditentukan metode pengujian untuk membuktikan daya
dukung beton yang aktual, Pengujian yang dilakukan harus sesuai dengan
peraturan-peraturan berikut :
Hammer test harus sesuai dengan peraturan ASTM C-305-79
Test core drill harus sesuai dengan peraturan ASTM C42-77
Uji pembebanan harus sesuai dengan peraturan ACI 318-77
9) Pengujian Core
Jika beton yang diperiksa secara visual dicurigai atau mutu beton yang
dispesifikasikan tidak memenuhi persyaratan pada butir 4.5.13.6 (Kriteria
Penerimaan), kuat tekan beton dalam struktur dapat ditentukan dengan mengebor
sejumlah cores beton pada lokasi yang tepat.
Jika disyaratkan, cores dengan diameter sekurang-kurangnya 2 inch harus diuji
sesuai dengan ASTM C42. sekurang-kurangnya tiga cores yang dapat mewakili,
harusdiambil dari tiap elemen atau daerah yang dianggap potensial kurang baik.
Lokasi dari cores harus ditentukan oleh MK ditempat yang terjadi pengurangan
kekuatan struktur. Jika sebelum pengujian, satu atau lebih cores menunjukkan
bukti telah terjadi kerusakan struktur, semuanya harus digantikan dengan core
baru. Beton pada daerah yang diwakili oleh core test akan dipertimbangkan dapat
memenuhi syarat kekuatan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Rata-rata kekuatan core harus lebih besar atau sama dengan 85% dari
kekuatan fc yang direncanakan.
Tidak ada hasil test satu core pun yang lebih kecil dari 75% kekuatan fc yang
direncanakan.
Core yang dibor dari dalam beton harus disiapkan dan diuji sesuai dengan
“Method of Obtaining and Testing Drilled Cores and Saved Beams of Concrete
(ASTM C42)”. Pada kasus tertentu, core tersebut harus diambil untuk setiap uji
kekuatan yang melebihi 500 psi pada fc yang ditentukan. Tidak ada penyesuaian
PT Penta Rekayasa C - 37
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
yang boleh dilakukan untuk kekuatan yang didapat dari pengukuran ini
sehubungan dengan umur core pada saat diuji.
4.6. Pelaksanaan Pekerjaan Beton
4.6.1. Pembuatan adukan Beton
Komposisi campuran bahan beton sebagai hasil dari mix-design, pencampurannya
harus dibuat di Plant.
1) Batching
Proporsi campuran diukur tersendiri dengan timbangan dan alat yang sesuai serta
harus menyediakan corong dan mekanisme penimbangan. Jika semen yang
digunakan adalah semen curah, harus menyediakan alat kedap air terpisah,
corong dan mekanisme penimbangan harus disediakan juga. Satu set lengkap
dari pemberat untuk pengujian mekanisme penimbangan harus disimpan pada
batching plant.
Mekanisme penimbangan harus akurat sampai setengah dari satu persen pada
kondisi operasional dan skala-skala harus disediakan serta dapat dibaca dengan
mudah oleh operator.
Air harus ditambahkan ke dalam campuran dari reservoir terpisah dan harus
benar-benar dikontrol dengan penyesuaian terhadap kelembaban didalam
agregat. Jika penggunaan bahan aditif diijinkan oleh MK, maka harus
disediakan/digunakan dispenser terpisah sebagaimana yang direkomendasikan
oleh pabrikpembuat bahan aditif tersebut.
2) Pecampuran
Mixing plant harus mempunyai wadah (drum) yang dapat menampung
keseluruhan material dari batch dan air dan mencampurnya hingga tercapai
konsistensi yang homogen dalam jangka waktu yang dapat diterima. Jangka
waktu ini harus diterapkan di lapangan dengan percobaan yang didasarkan pada
rekomendasi pabrik mixer-plant.
Wadah mixer harus berupa konstruksi yang sedemikian rupa sehingga dapat
mengeluarkan keseluruhan campuran dengan cepat tanpa adanya tumpahan.
Mixing plant yang memproduksi hasil yang tidak memuaskan harus diperbaiki.
Mixing plant yang disentralisir (batching mixing plant) harus diatur sedemikian
hingga pekerjaan mengaduk dapat diawasi dengan mudah dari stasiun operator.
Mixing plant tidak boleh dipakai melebihi dari kapasitas yang telah ditentukan.
Tiap mesin pengaduk harus diperlengkapi dengan alat mekanis untuk mengatur
waktu dan menghitung jumlah adukan.
4.6.2. Pengiriman / Pengangkutan Beton.
1) Pengiriman beton dari mixing plant ke lapangan harus dilaksanakan sedemikian
sehingga segregasi dan kehilangan beton tidak terjadi.
2) Waktu antara dari saat semen dan air dicampurkan ke dalam mixer sampai
dengan pelaksanaan pengecoran adalah 1 jam tanpa menggunakan retarder dan
dapat lebih dari 1 jam dengan maksimum 4 (empat) jam bila digunakan retarder.
3) Kapasitas corong, waktu pencampuran, dan saat pengiriman harus sedemikian
rupa sehingga semua campuran beton yang dikirim tidak melebihi waktu yang
ditentukan sesuai butir 4.6.2, 2).
PT Penta Rekayasa C - 38
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
4.6.3. Penambahan Air pada Pekerjaan di Lapangan
Air yang memenuhi syarat sebagai bahan beton dapat ditambahkan ke adukan hanya
apabila rasio air semen maksimum yang diijinkan ataupun slump maksimum, belum
terlampaui.
4.6.4. Pengecoran Beton
1) Kontraktor harus membuat jadwal pengecoran dan harus diserahkan kepada MK
sebelum pekerjaan beton dimulai.
2) Sebelum pengecoran beton, formwork, tulangan beton dan benda-benda yang
akan ditanam dalam beton harus sudah selesai dilaksanakan sesuai yang
direncanakan danharus diteliti serta harus mendapat persetujuan dari MK.
3) Permintaan untuk penelitian/pengecekansekaligus permintaan izin untuk
pelaksanaan pengecoran harus diserahkan kepada MK paling lambat 48 jam
sebelum rencana pelaksanaan pengecoran beton.
4) Sebelum pekerjaan pengecoran dilaksanakan kontraktor harus menentukan
metoda dari cara pengecoran serta pengontrolan temperatur dan cara perawatan,
yang harus diserahkan kepada MK untuk mendapatkan persetujuan.
5) Seluruh permukaan form workyang terbuat dari bahan-bahan yang menyerap air
ketika akan dilakukan pengecoran harus dibasahi dulu dengan air sampai merata
sehingga kelembaban/kadar air dari beton yang baru di cor tidak akan diserap.
6) Sebelum pengecoran beton, semua permukaan form work yang akan dicor beton
harus bersih dari air yang tergenang, reruntuhan atau bahan-bahan lepas.
7) Permukaan beton yang telah dicor lebih dahulu atau permukaan beton existing
ketika akan dicor beton baru harus dikasarkan, harus bersih dan lembab. Pada
sambungan pengecoran ini harus dipakai perekat/lem beton yang disetujui oleh
MK. Pembersihan permukaan beton lama terdiri dari pembuangan
semua kotoran, beton yang mengelupas atau rusak, bahan-bahan asing yang
menutupinya, dan genangan-genangan air harus dibuang sebelum beton baru
dicor.
8) Perlu diperhatikan letak/jarak/sudut untuk setiap penghentian pengecoran yang
akan masih berlanjut, terhadap sistem struktur / penulangan yang ada.
9) Beton boleh dicor hanya waktu MK atau wakilnya yang ditunjuk serta staf
Kontraktor yang akhli ada ditempat kerja, dan persiapan pengecoran betul-betul
telah memadai.
10) Pemisahan yang berlebihan dari agregat kasar dalam beton pada waktu
penuangan beton yang disebabkan jatuh bebas dari tempat yang cukup tinggi,
atau sudut yang terlalu besar, atau bertumpuk dengan baja-baja tulangan, tidak
diijinkan. Kalau diperkirakan pemisahan yang demikian itu mungkin akan terjadi,
Kontraktor harus mempersiapkan tremie atau alat lain yang cocok untuk
mengontrol jatuhnya beton.
11) Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 1,5 meter, semua
penuangan beton harus selalu lapis-perlapis horizontal dan tebalnya tidak
lebih dari 30 cm. MK mempunyai hak untuk mengurangi tebal tersebut apabila
pengecoran dengan tebal lapisan 30 cm tidak dapat memenuhi ketentuan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini.
12) Tidak diizinkan mengalirkan beton dengan menggunakan vibrator. Gunakan
elephant trunks, tremi, atau alat lainnya yang disetujui MK
PT Penta Rekayasa C - 39
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
13) Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras/lama yang dapat
mengakibatkan spesi/mortar terpisah dari agregat kasar. Selama hujan, air semen
atau spesi tidak boleh dihamparkan pada construction joint dan air semen atau
spesi yang hanyut terhampar harus dibuang sebelum pekerjaan dilanjutkan.
14) Siapkan tempat untuk deposit, mix, pengangkutan dan cure beton sesuai ACI 301,
304 dan 318.
15) Gerobak dorong adukan beton yang dipakai harus sanggup menuang dengan
tepat dalam slump yang direncanakan dan memenuhi syarat campuran.
Mekanisme penuangan harus dibuat dengan kapasitas minimal 50 liter. Selain
peralatan tersebut diatas, juga harus tersedia peralatan lainnya untuk mendukung
lancarnya pengecoran terutama bagi lokasi lokasi dengan ruang gerak yang
terbatas.
16) Tidak boleh menggunakan peralatan dari alumunium untuk penempatan dan
finishing beton.
4.6.5. Pemadatan Beton
1) Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin, sehingga
bebas dari kantong-kantong kerikil dan menutup rapat semua permukaan dari
cetakan dan material yang diletakkan dalam cetakan.
2) Dalam pemadatan setiap lapisan beton, kepala alat penggetar (vibrator) harus
dapat menembus dan menggetarkan kembali beton pada bagian atas dari lapisan
yang terletak dibawahnya.
3) Waktu penggetaran atau membenamkan vibrator didalam coran beton harus
secepat mungkin. Lamanya penggetaran tidak boleh menyebabkan terjadinya
pemisahan antara bahan beton dengan airnya.
4) Konsolidasikan beton sesuai ACI 301 dan ACI 309 segera sesudah dicor.
5) Sediakan vibrator cadangan untuk keperluan mendadak di lapangan selama
pengecoran beton.
6) Vibrator yang digunakan baik elektrik maupun pneumatik, tipe immersion, yang
bekerja pada 7000 rpm untuk diameter kepala vibrator <180 mm dan 6000 rpm
untuk diameter kepala vibrator > 180 mm. Vibrator-vibrator tersebut harus
mempunyai amplitudo yang cukup untuk menghasilkan konsolidasi yang cukup.
4.7. Benda-Benda Yang Ditanam Dalam Beton
4.7.1. Semua benda/peralatan yang ditanam dalam beton seperti angkur, kait dan pekerjaan
lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus sudah dipasang sebelum
pengecoran beton dilaksanakan.
4.7.2. Semua benda/peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada posisinya dan
diusahakan agar tidak bergeser atau berubah posisi selama pelaksanakan
pengecoran beton.
4.7.3. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda/
peralatan yang akan ditanam dalam beton yang mana rongga tersebut diharuskan
tidak boleh terisi beton, harus ditutupi dengan bahan yang mudah dilepas.
4.8. S u h u
4.8.1. Suhu beton pada saat pengecoran/dituang tidak boleh lebih dari 32ºC dan tidak boleh
kurang dari 4,5ºC. dan suhu maksimum beton selama curing tidak melebihi 80°C
PT Penta Rekayasa C - 40
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
4.8.2. Kontrol dan Monitor Suhu Beton
Tindakan pencegahan dan pengendalian suhu yang diperlukan seperti yang
disyaratkan, harus dilaksanakan oleh kontraktor untuk meyakinkan bahwa suhu beton
pada saat pengecoran tidak melampaui 32°C pada saat discharge, dan suhu
maksimum beton selama curing tidak melebihi 80°C. Tindakan pencegahan dan
pengendalian suhu harus dilakukan dan tidak terbatas pada cara-cara pengendalian
suhu seperti diuraikan dibawah ini:
1) Pelaksanaan pengecoran pada waktu malam hari
2) Low-heat-of-hidration portland atau blended cement.
3) Pozzolan.
4) Pengurangan suhu beton awal sampai + 10°C dapat dilakukan dengan cara
mendinginkan bahan-bahan campuran beton :
Mendinginkan mixing water (air pencampur).
Meletakkan es pada campuran.
Mendinginkan agregat.
5) Mendinginkan beton dengan menggunakan pipa pendingin yang dibenamkan.
6) Menggunakan formwork untuk rapid head dissipation.
7) Water curing.
8) Low lifts, 1,5 m atau kurang selama pengecoran.
9) Uji Laboratorium harus memonitor peningkatan panas yang terjadi pada beton
selama periode curing sampai saat tertentu yang memperlihatkan bahwa suhu
maksimum beton telah tercapai. Perbedaan suhu maksimum antara beton bagian
dalam dengan permukaan beton tidak boleh lebih dari 20ºC.
10) Kontraktor harus menyerahkan hasil uji laboratorium tentang monitoring
peningkatan suhu beton kepada MK untuk mendapatkan persetujuan. Laporan
akhir harus diserahkan dimana laporan tersebut memperlihatkan hasil dari
monitoring suhu.
4.9. Pemasangan Pipa, Saluran Listrik dan lain-lain yang tertanam didalam
beton
4.9.1. Penempatan saluran/pemipaan harus sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi
kekuatan struktur beton dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan didalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini.
4.9.2. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain didalam bagian-bagian
struktur beton bila tidak ditunjukkan secara detail didalam gambar rencana. Didalam
beton perlu dipasang selongsong pada tempat-tempat yang akan dilewati pipa.
4.9.3. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan didalam gambar, tidak dibenarkan
untuk menanam saluran listrik didalam struktur beton.
4.9.4. Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik atau bagian-bagian yang
tertanam dalam beton terhalang oleh adanya baja tulangan yang terpasang, maka
Kontraktor harus segera mendiskusikan hal ini dengan MK.
4.9.5. Tidak dibenarkan untuk membengkokkan atau menggeser atau memindahkan baja
tulangan dari posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa saluran
tanpa izin tertulis dari MK.
PT Penta Rekayasa C - 41
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
4.10. Pekerjaan Sparing
4.10.1. Bahan-bahan material sparing, letak-letak dan posisi sparing harus sesuai dengan
gambar rencana dan tidak boleh mengurangi kekuatan struktur.
4.10.2. Tempat-tempat dari sparing yang akan dilaksanakan bila tidak ditunjukkan dalam
gambar rencana, maka Kontraktor harus mengusulkan dan minta persetujuan dari MK.
4.10.3. Bilamana sparing (pipa, dll.) berpotongan dengan tulangan, maka baja tulangan
tersebut tidak boleh ditekuk, dipotong atau dipindahkan tanpa persetujuan dari MK.
4.10.4. Semua sparing (pipa) harus dipasang sebelum pengecoran dan harus diperkuat
sehingga tidak akan bergeser pada saat pelaksanaan pengecoran beton.
4.10.5. Semua sparing harus dilindungi atau ditutup dengan bahan yang mudah
dibuka/dicabut sehingga tidak akan terisi beton waktu pelaksanaan pengecoran.
4.11. Construction Joint
4.11.1. Dapatkan persetujuan MK terlebih dahulu untuk menggunakan dan menentukan lokasi
joint. Sediakan construction joints sesuai dengan ACI 318. Tempatkan joint sehingga
tidak terlalu mengurangi kekuatan struktur.
4.11.2. Sediakan construction joints tipe key wey dengan kedalaman 38 mm pada ujung dari
tiap penempatan untuk pelat lantai, balok, dinding dan pondasi dangkal.
4.11.3. Buang partikel-partikel lepas dan latency dari permukaan beton sebelum
menempatkan lift selanjutnya. Kasarkan permukaan sampai kedalaman yang cukup
untuk mengekspos beton yang baik.
4.12. Control Joint
4.12.1. Dapatkan persetujuan MK untuk penempatan control joint. Jangan gunakan control
joints pada frame floor atau pelat komposit.
4.12.2. Sediakan control joints pada slab on grade dengan jarak tidak lebih dari 6m.
koordinasikan lokasi dengan pekerjaan lainnya. Control joint dapat dipotong apabila
pemotongan dilaksanakan 24 jam setelah penempatan beton. Pemotongan harus
dengan kedalaman sama dengan ¼ tebal pelat dengan lebar 3 mm. Tulangan utama
tidak boleh diteruskan melewati control joints.
4.12.3. Sediakan control joint pada dinding dengan jarak+ 7,5 m. koordinasikan lokasi dengan
MK. Control joint harus berbentuk V groove. Keaduanya menghadap ke dinding
dengan kedalaman minimum 20 mm.
4.12.4. Untuk pelat yang luas dan pengecoran dinding, construction joints harus digunakan
untuk mengurangi retak yang diakibatkan oleh panas dan penyusutan. Kontraktor
harus menyerahkan rencana dan jadwal yang menunjukkan lokasi dan jadwal
pengecoran beton, construction joints dan pour strips sebelum pekerjaan dimulai. Pour
strip tidak boleh dicor sampai minimum 7 hari setelah panel yang berdekatan dicor.
Kontraktor harus memberi waktu untuk hal ini dalam jadwalnya.
4.13. Perlindungan (Protection)
PT Penta Rekayasa C - 42
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
4.13.1. Kontraktor harus melindungi beton segar yang baru dicor dari pengeringan prematur
dan dari temperatur yang amat tinggi atau amat rendah. Kontraktor harus menjaga
agar kehilangan kelembaban beton minimum terjadi pada temperatur yang relatif
konstan, yang diperlukan untuk penghidrasian semen dan pengerasan beton.
4.13.2. Pada cuaca panas dan dalam udara berangin, Kontraktor harus melindungi beton
segar dari panas matahari langsung dan angin sampai finishing akhir telah selesai.
Sediakan semen finishers dalam jumlah yang cukup untuk melengkapi dan
menyelesaikan seluruh pelat dalam waktu yang optimum.
4.13.3. Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan-kerusakan sebelum
penerimaan terakhir oleh MK.
4.14. Perawatan (Curing) Beton Secara Umum
Lakukanlah prosedur curing segera setelah pengecoran beton selesai dikerjakan.
Perawatan beton harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada dalam ACI
308.Seluruh beton harus dirawat (cured) dengan air atau material lain yang khusus
dibuat untuk perawatan beton seperti yang diuraikan dibawah ini.
4.14.1. Tempatkan atau tutup dengan kain basah dan polyethylene curing blankets pada
seluruh permukaan beton dan alirkan atau semprotkan air ke permukaan penutup
dengan menggunakan sprinker. Curing harus dilaksanakan selama 7 hari berturut-
turut,usahakan agar beton tetap dalam keadaan lembab dan suhu beton tidak boleh
melebihi 30oC. Air yang digunakan untuk curing harus air yang memenuhi Persyaratan
Bahan Beton.
4.14.2. Formwork yang berhubungan dengan beton harus dijaga agar tetap basah selama
periode perawatan. Apabila formwork dilepaskan dalam periode perawatan, beton
harus dirawat sampai berakhirnya masa perawatan tersebut dengan water curing atau
bahan lain sesuai persetujuan MK.
4.14.3. Apabila digunakan acrylic curing compound, harus sesuai dengan rekomendasi dari
pabrik pembuat. Gunakan acrylic curing compound pada permukaan beton yang
terbuka (tidak terlindungi oleh formwork). Perawatan dengan cara ini harus
dipertahankan agar permukaan beton tetap lembab selama 5 hari.
4.14.4. Jika cetakan dibuka sebelum beton telah sepenuhnya dirawat, segera berikan resin
base curing compound ke seluruh permukaan yang terbuka. Berikan campuran
perawatan secara merata dan seragam pada kecepatan yang tidak kurang dari
kecepatan peng-coveran yang direkomendasikan oleh pabrik.
4.14.5. Bekisting jangan dibuka lebih dulu jika campuran perawatan tidak dipergunakan.
4.14.6. Jangan menggunakancuring compound pada daerah yang akan menerima material
finishing yang tidak menempel pada beton yang telah dirawat dengan curing
compound kecuali apabila curing compound dapat larut dalam air.
4.14.7. Pada kondisi suhu tinggi dan berangin, hindari penguapan air campuran beton dengan
cepat dan kemungkinan terjadinya plastic shrinkage craking, dengan menggunakan
penghambat penguapan atau fog spray.
4.14.8. Pada kondisi cuaca dingin ikuti prosedur yang direkomendasikan pada ACI 306 dan
ACI 308. Apabila sealer tidak digunakan setelah curing blanket dilepaskan,
semprotkan 2 lapis liquid membrane curing compound. Apabila digunakan sealer,
curing compound tidak diperlukan.
PT Penta Rekayasa C - 43
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
4.14.9. Kondisi Lingkungan
Laksanakan pengecoran pada cuaca panas sesuai ACI 305. lindungi beton dari
kekeringan dan suhu berlebihan untuk 7 hari pertama. Lindungi beton segar dari angin.
4.15. Perbaikan dan penyelesaian akhir struktur beton
4.15.1. Jika sesudah pembukaan cetakan ada permukaan beton yang tidak sesuai dengan
yang direncanakan, atau tidak tercetak menurut gambar atau diluar garis permukaan,
atau ternyata ada permukaan yang rusak, hal itu dianggap sebagai tidak sesuai
dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini dan harus dibuang dan diganti oleh
Kontraktor atas bebannya sendiri. Kecuali bila MK memberikan izin untuk menambal
tempat yang rusak, dalam hal mana penambalan harus dikerjakan seperti yang
tercantum dalam pasal-pasal berikut.
4.15.2. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang terdiri dari
sarang kerikil, kerusakan-kerusakan karena cetakan, lobang-lobang karena keropos,
ketidakrataan dan bengkak harus dibuang dengan pemahatan atau dengan batu
gerinda.
4.15.3. Setiap daerah yang rusak harus ditutup atau diperbaiki. Perbaikan daerah yang rusak
dengan menggunakan non shrink grout. Buang daerah yang rusak dengan diameter >
50 mm dan dengan kedalaman >25 mm pada beton yang telah mengeras. Buatlah tepi
dari potongan tegak lurus terhadap permukaan beton.
4.15.4. Sarang kerikil dan beton lainnya harus dipahat, lobang-lobang pahatan harus diberi
pinggiran yang tajam dan dicor sedemikian sehingga bahan pengisi akan terikat
(terkunci) ditempatnya. Semua lubang harus terus menerus dibasahi selama 24 jam
sebelum dicor.
4.15.5. Apabila menurut pendapat MK hal-hal yang tidak sempurna terjadi pada bagian-
bagian konstruksi yang akan terlihat dan jika dengan penambalan saja akan
menghasilkan permukaan yang kelihatannya tidak memuaskan, kontraktor diwajibkan
untuk menutupi seluruh permukaan (dengan spesi plesteran 1pc : 3ps) dengan ke-
tebalan yang tidak melebihi 1 cm. Demikian juga pada bidang-bidang permukaan
yang berbatasan (yang bersambungan) dengan bidang permukaan yang diperbaiki
sesuai dengan instruksi dari MK.
4.15.6. Perlu diperhatikan untuk setiap permukaan bidang yang datar, batas toleransi
kelurusan (pencekungan atau pencembungan) bidang tidak boleh melebihi dari L/1000
untuk semua komponen.
4.15.7. Permukaan beton cor ditempat yang diekspos, baik dicat maupun tidak, harus diberi
smooth rubbed finish. Buatlah permukaan menjadi halus dan seragam serta bebas dari
form patches, fins, protusions, bulges, form nailing dimples, edge grain mark, cleanout
pockets, dan daerah permukaan yang berongga.
4.15.8. Metal ties termasuk form speaders harus dipotong. Apabila diperlukan, tutup bekas
lubang form tie dengan sempurna sehingga tidak terlihat perbedaannya. Penutupan
pada beton bertekstur harus dilakukan secara manual dengan tangan seperti yang
dipersyaratkan agar cocok dengan permukaan yang disambung.
4.15.9. Perbaikan kerusakan/keropos kecil pada permukaan beton yang tidak diekspos yaitu
dengan menutup bagian yang keropos atau permukaan yang rusak, kemudian
diratakan sehingga menyatu dengan permukaan disekitarnya.
PT Penta Rekayasa C - 44
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
4.15.10. Permukaan yang tersembunyi harus meliputi beton di bawah lapisan penutup dan
beton yang akan ditutup dengan lapisan penutup yang bukan cat atau material penutup
lainnya yang fleksibel, dan tersembunyi dari pandangan pada finished structure.
4.16. Finishing permukaan beton
4.16.1. Referensi Standar
1) American Concrete Institute (ACI).
301-84 : Specification for Structure Concrete for Buildings.
308-71 : Standard Practice for Curing Concete.
2) American Society for Testing and Materials (ASTM).
C144-93 Aggregate for Masonry Mortar.
C171-92 Sheet Materials for Curing Concrete.
C309-93 Liquid Membrane-Forming Compounds for Curing Concrete.
E1155-87 Test Method for Determining Floor Flatness and Levelness Using the
F-number System (Inch-Pound Units).
4.16.2. Persyaratan pengiriman matrial
Pengiriman curing compound, concrete hardener, sealer, dan slip-resistant coating
harus dalam keadaan tersegel, asli dari pabrik pembuat yang dilengkapi dengan
instruksi pengaplikasian
4.16.3. Jaminan produk
1) Harus dilengkapi dengan jaminan tertulis dari pabrik pembuat curing compound
yang menyatakan bahwa curing compound tersebut kompatibel dan tidak akan
memberi pengaruh buruk pada cat, hardener-dustproofer, sealer-dustproofer dan
waterproofing yang digunakan di proyek selama pengaplikasian dilakukan.
2) Harus dilengkapi dengan jaminan tertulis dari pabrik pembuat floor hardener
compound yang menyatakan bahwa pelat lantai yang diberi floor hardener akan
bebas dari pengikisan karena abrasi dan dapat tahan pada pemakaian selama
periode 5 tahun.
4.16.4. Persyaratan material
1) Curing Compound : membrane-forming curing compound tipe cair sesuai ASTM
C309, Tipe I, Kelas A Kehilangan cairan tidak boleh lebih dari 0,055 gr/cm2 ketika
diaplikasikan pada 18,5m2/3, 785 liter.
Euclid Chemical Co. “Ecocure”.
Cormix Construction Chemicals “Sealco 309”.
L&M Construction Chemicals L&M Cure.
Master Builders “Masterseal”.
Sonneborn “Kure-N-Seal”.
2) Curing Mats : lapisan berdaya serap tinggi terbuat dari 340 gr/m2 lapisan
penyerap ditutupi pada kedua sisinya dengan 284 gram burlap.
3) Curing paper : ASTM C171, kertas kraft tahan air yang diperkuat polyethylene film,
atau lembaran white-burlap-polyethylene.
4) Pasir : ASTM C144 : pasir alam yang bersih.
5) Hardener-Dustproofer :
PT Penta Rekayasa C - 45
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
Euclid Chemical Co. “Surfhard”.
Cormix Construction Chemicals “Hardtop”.
L&M Construction Chemicals “Fluohard”.
Master Builders “Saniseal”.
Sonneborn “Lapidolith”.
6) Sealer-Dustproofer
Euclid Chemical Co. “Sealco 800”.
Cormix Construction Chemicals “Dress & Seal”.
Master Builders “ Masterseal”.
Napco Construction Chemicals “Napco Seal HS”.
Sonneborn “Kure-N-Seal, 0800”.
4.16.5. PelaksanaanFinishing Pada Permukaan Yang Datar (Horizontal).
1) Atur screed untuk mencapai kemiringan, jalur, dan elevasi seperti yang ditentukan
dalam gambar rencana. Atur elevasi screed dengan peralatan surveyor.
2) Finishing Kasar :
Buat finishing kasar pada permukaan pelat monolit yang akan diberi penutup
lantai atau mortar sebagai lapisan dasar ubin dan material finishing lainnya,
sebagaimana yang disyaratkan.
Setelah pengecoran pelat selesai, ratakan bidang permukaan,buat kemiringan
permukaan seragam untuk drainase bilamana diperlukan. Setelah dilakukan
levelling, kasarkan permukaan bidang dengan sikat yang kaku, sapu atau pengait
sebelum beton mengalami final.
3) Float Finish :
Untuk permukaan pelat monolit yang diberi trowel finish, permukaan pelat harus
ditutupi dengan membrane atau cairan waterproofing, membrane atau fluid roofing
atau bilamana ditentukan lain.
Permukaan finishing yang diberi topping atau pads sebagaimana disebutkan
untuk trowel finish, pada butir 4.16.5, 4) langkah 1 dan 2, toleransi kelas B, dan
langkah 3 sebagai berikut :
Langkah 3 :Setelah perataan dengan mesin selesai, pelat diratakan dengan
menggunakan kayu yang digerakkan dengan tangan.
Lakukan finishing pada permukaan pelat agar dapat diberi lapisan mortar, lantai
kayu, lantai granit, lapisan porselen, waterproofing, lantai quarry, lantai marmer,
lantai batu bata sebagaimana disebutkan untuk trowel finish, langkah 1 sampai
dengan 3, kelas B dan langkah 4 adalah sebagai berikut :
Langkah 4 :Setelah perataan dengan mesin selesai, pelat diratakan
menggunakan kayu yang digerakkan dengan tangan.
4) Trowel Finish
Lakukan trowel finish pada permukaan pelat monolit yang di ekspos dan
permukaan pelat yang ditutupi dengan lantai berpegas, karpet, lantai keramik,
lantai batuan, atau sistem lapisan film tipis lain sebagai berikut :
Tuangkan beton dan padatkan seluruhnya serta atur permukaan pada ketinggian
yang dikehendaki.
Ratakan permukaan dengan mesin perata Power Driven Tipe Disc yang telah
disetujui. Padatkan permukaan sampai halus dan lakukan perataan sampai
rongga pada permukaan sepenuhnya tertutup dengan mortar.
PT Penta Rekayasa C - 46
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
Setelah perataan selesai dan beton telah cukup keras, trowel dengan mesin
troweling baja sampai permukaan rata seluruhnya dan bebas dari lubang atau
ketidak sempurnaan lainnya.
Lakukan troweling dengan mesin sampai pelat mulai menghasilkan suara
berdering, difinishing dengan hand trowel baja untuk mendapatkan permukaan
yang keras bebas dari cacat permukaan.
5) Trowel dan Fine Broom Finish :
Dilakukan bila keramik atau lantai batuan akan dipasang dengan lapisan tipis
mortar, kemudian segera diikuti dengan menggaruk permukaan dengan
penyapuan yang baik.
6) Non Slip Broomed Finish :
Buat finishing trotoir eksterior, pelat beton eksterior, injakan dan ramp, pelat
tempat parkir dan jalan laululintas kendaraan dengan kemiringannya kurang dari
6% sebagaimana disebutkan untuk trowel finish, langkah 1 sampai dengan 3,
toleransi, kelas B dan langkah 4, sebagai berikut
Langkah 4 : Setelah perataan dengan mesin pada langkah 3 selesai, sapulah
permukaan pelat dengan sikat serat berbulu secara perlahan, untuk
menyeragamkan tekstur yang akan disetujui Arsitek. Garis sapu tegak lurus ke
arah lalu lintas.
4.16.6. Finishing Permukaan Yang Lainnya
1) Umum
Tarik form ties dan lepaskan snap ties sekurang-kurangnya berjarak 25 mm
terhadap permukaan beton. Basahi lubang tie dan isi dengan semen grout agar
benar-benar tidak dapat dimasuki air.
Buang tonjolan-tonjolan dan kupas daerah yang keropos (honeycombed) serta
daerah yang mengalami kerusakan. Gunakan bonding agent pada permukaan
tersebut yang telah dibersihkan dengan baik untuk menjamin terjadinya adhesi
dan lekatan antara permukaan tersebut dengan semen grout.
2) Finishing dalam bentuk kasar
Buat finishing dalam bentuk kasar untuk membentuk permukaan beton yang tidak
diekspos dan di Area parkir kecuali diindikasikan lain. Ini adalah permukaan beton
yang memiliki tekstur terpisah dari cetakan material yang digunakan, dengan
lubang tie dan daerah yang rusak diperbaiki dan ditambal serta tonjolan-tonjolan
dengan tebal melebihi 6 mm dipapas atau diratakan.
3) Finishing dalam bentuk halus
Buat finishing dalam bentuk halus untuk permukaan beton yang diekspos (kecuali
dikehendaki lain), atau yang akan dilapisi dengan material pelapis yang langsung
diberikan ke beton, seperti sistem kedap air, tahan lembab, pengecatan atau
sistem lain.Ini adalah permukaan beton seperti yang tercetak yang diperoleh
dengan memilih material pelapis, disusun dengan teratur dan simetris dengan
lapisan penutup yang minimum. Perbaiki dan tambal daerah yang rusak, tonjolan
dan fins harus dibuang dan diperhalus kembali.
4) Smooth Rubbed Finish
Berikan smooth rubbed finish ke permukaan beton yang sebelumnya telah
diberikan finishing dalam bentuk halus, tidak lebih dari 1 hari setelah bekisting
dibuka. Basahi permukaan beton dan gosok dengan bata carborundum atau
bahan abrasice lainnya sampai diperoleh warna dan tekstur yang seragam.
Jangan gunakan semen grout selain dari yang dihasilkan oleh proses rubbing.
5) Related Unformed Surfaces
PT Penta Rekayasa C - 47
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
Permukaan ujung atas dinding dan permukaan penyeimbang horisontal yang
berada didekat permukaan yang dibentuk, harus dihaluskan dan ratakan dengan
tekstur yang sesuai dengan permukaan yang dibentuk yang berdekatan.Teruskan
pekerjaan sampai diperoleh permukaan akhir dari permukaan yang dibentuk
secara seragam menyilang permukaan yang tidak dibentuk yang bersebelahan,
kecuali diindikasikan lain.
6) Finishing Grout Cleaned
Lakukan finishing grout cleaned ke permukaan beton yang telah diberikan
finishing dalam bentuk halus.
Campurkan 1 bagian semen portland ke dalam 1½ bagian pasir halus (dalam
volume) dan campurkan dengan air sampai membentuk cat dengan konsistensi
tebal. Bahan-bahan aditif yang tepat bisa digunakan sesuai dengan pilihan
Kontraktor. Aduk semen portland standar dan semen portland putih,
perbandingan jumlahnya dicoba-coba sampai warna akhir dari grout kering akan
mendekati warna permukaan yang berdekatan.
Basahi permukaan beton secara menyeluruh dan berikan grout untuk
membungkus permukaan beton secara menyeluruh dan berikan grout untuk
membungkus permukaan dan mengisi lubang-lubang kecil. Hilangkan grout yang
berlebihan dengan menggaruk dan menyikatnya dengan karung goni. Jaga
kelembaban dengan semprotan cairan sekurang-kurangnya 36 jam setelah
dibersihkan.
PT Penta Rekayasa C - 48
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
5. GROUTING PADA RETAK BETON
5.1. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan grouting adalah menyiapkan tenaga kerja, pengadaan
material, peralatan, melakukan pengawasan, dan hal-hal lain yang dibutuhkan
dalammelaksanakan pekerjaan grouting guna memperbaiki retak-retak pada beton.
5.2. Definisi Retak
5.2.1. Retak mayor didefinisikan sebagai retak yang menembus setebal slab sehingga
menyebabkan kebocoran.
5.2.2. Retak rambut didefinisikan sebagai retak statis yang tidak menyebabkan kebocoran
5.2.3. Grout adalah material injeksi untuk memperbaiki.
5.3. Referensi
5.3.1. ASTM C882 Test Method for Bond Strenghth of Epoxy-Resin Systems Used with
Concrete.
5.3.2. ASTM C638 Test Method for Tensile Properties of Plastics
5.3.3. ASTM C695 Test Method for Compressive properties of Rigid Plastics
5.3.4. ASTM D790 Test Method for Flexural Properties of Unreinforced and Reinforced
Plastics and Electrical Insulating Materials.
5.4. Penyerahan Data
Kontraktor harus menyerahkan data-data tentang proses pelaksanaan pekerjaan
grouting kepada MK sebagai berikut:
5.4.1. Serahkan semua prosedur dan material yang diusulkan.
5.4.2. Data Produk
Serahkan literatur manufaktur untuk tipe grout dan jenis primer yang diusulkan untuk
digunakan, termasuk persyaratan persiapan, instalasi, dan peralatan.
5.4.3. Contoh warna
Jika dibutuhkan untuk pemilihan warna oleh Arsitek, serahkan contoh atau daftar
satndar warna dari manufaktur.
5.4.4. Sertifikat
Serahkan sertifikat dari laboratorium uji independen yang telah disetujui, yang
menerangkan bahwa produk yang diusulkan tersebut memenuhi persyaratan yang
dispesifikasikan dan telah diuji sesuai dengan standar yang dispesifikasikan.
5.5. Kualitas Material dan Pemasangan
5.5.1. Material yang dipakai harus sejenis dan berasal dari pabrik yang sama yang telah
dibuktikan kemampuannya ketika digunakan pada keadaan yang sama untuk waktu
minimal 5 tahun.
PT Penta Rekayasa C - 49
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
5.5.2. Pekerjaan grouting harus dilakukan oleh Kontraktor yang telah menyelesaikan
program instruksi yang disponsori oleh manufaktur material yang telah disetujui, yaitu
dalam hal memasang grouting pada struktur beton dengan menggunakan proses yang
dispesifikasikan.
5.5.3. Peralatan dan tenaga ahli untuk pekerjaan pemasang harus disetujui dan mendapat
rekomendasi dari pabrik material injeksi
5.6. Kondisi Lapangan
Substrate dan temperatur udara selama mixing, grouting, dan curing harus dijaga pada
temperatur minimum 10°C, kecuali temperatur yang lebih tinggi disyaratkan oleh
manufaktur material grouting.
5.7. Urutan Pelaksanaan Pakerjaan
5.7.1. Lakukan grouting pada retak awal setelah pelat dicuring dan mengering tetapi sebelum
pemasangan sealer.
5.7.2. Retak yang terjadi setelah pelaksanaan grouting pada retak awal dalam waktu 1 tahun
setelah penyelesaian pekerjaan grouting, harus diperbaiki sesuai dengan prosedur
yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas.
5.8. Persyaratan Material Grouting
5.8.1. Sediakan 2 komponen low viscosity epoxy adhesive yang mengandung 100% bahan
padat yang memenuhi persyaratan dibawah ini :
1) Kekuatan lengketan : ASTM C882, 14 Mpa
2) Kuat Tarik : ASTM C638, 42 Mpa
3) Elongasi : ASTM D 638, 2 persen @ 7 hari @ 7°F
4) Kuat lentur : ASTM D790, 55 Mpa
5) Kuat Tekan : ASTM D695, 45 MPa
5.8.2. Material
1) Grouting Epoxy : Sika Corporation, Sikadur 35 Hi-Mod LV, Ultrachem® Grout EI
atau yang disetujui
2) Surface Sealer : Sika Corporation, Sikadur 31 HiMOd Gel, Ultrachem® Crete ES
211 atau yang disetujui
3) Pengganti : sesuai dengan persetujuan MK.
5.9. Pelaksanaan Pekerjaan
5.9.1. Umum
Perbaiki semua retak mayor yang meluas sampai ke pelat lantai, dari sisi atas sampai
sisi bawahnya.
5.9.2. Persiapan
1) Bersihkan pelat secara menyeluruh untuk memperlihatkan semua retak yang akan
digrouting.
PT Penta Rekayasa C - 50
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
2) Periksa pelat dan lokasi seluruh retak mayor. Identifikasi semua retak mayor dan
tandai untuk penggroutingan.
3) Informasikan kepada MK mengenai lokasi retak yang akan digrouting dan pastikan
bahwa retak tersebut tidak akan melebar sebelum dilakukan grouting.
4) Semprot retak dengan air untuk menghilangkan kotoran dan lapis buih semen
(laitance)
5) Biarkan permukaan yang akandigrouting mengering sesuai dengan instruksi
manufaktur material grouting.
5.9.3. Surface Sealing
1) Tutup permukaan retak untuk menahan injeksi adhesive : campur dan laksanakan
sesuai dengan instruksi tertulis dari produsen material dan seterusnya.
2) Berikan campuran adhesive kedalam retakan untuk mengurangi kerusakan/cacat
dan memudarnya subsrate.
3) Biarkan sampai mengering.
4) Sediakan alat injeksi, beri jarak untuk memenuhi kekerasan injeksi adhesive
antara ‘ports’ dan retak secara sempurna. Ikuti rekomendasi produsen
(manufakturer) untuk grommets, check, valves, plugs dan ketentuan khusus lain
dan prosedur yang berhubungan dengan jenis alat injeksi yang digunakan.
Siapkan penutup tambahan sementara bila diperlukan.
5.9.4. Grouting
1) Laksanakan Injeksi adhesive sesuai dengan instruksi tertulis dari produsen.
Injeksikan pada tekanan konstan untuk memperoleh 100% penetrasi ke dalam
retak tanpa adanya gelembung udara pada adhesive.
2) Lakukan pemompaan injeksi adhesive secara bertahap dan terus-menerus
sampai seluruh retak tertutup sempurna.
3) Biarkan adhesive untuk beberapa saat untuk mencegah ‘run back’ setelah seals
dipindahkan.
4) Bersihkan permukaan seal epoxy, temporary seals, dan sisa-sisa adhesive.
Bersihkan lapisan atasnya sehingga diperoleh permukaan akhir yang dapat
diterima oleh MK ; permukaan beton harus rata.
5) Lindungi grout dan biarkan hingga fungsinya tercapai sebelum dilakukan
pekerjaan sealer dan sebelum diijinkan untuk dibebani.
6) Bersihkan permukaan disekitarnya untuk perbaikan dan pencampuran akhir.
PT Penta Rekayasa C - 51
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
6. WATERPROOFING
6.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan waterproofing meliputi pelaksanaan pekerjaan waterproofing pada plat
lantai dan dinding basemen, plat atap basemen, plat dak atap, plat lantai toilet, daerah
basah, bak bunga, serta bagian-bagian lain yang harus kedap air yang dinyatakan
dalam gambar pelaksanaan.
6.2. Jaminan Kualitas
6.2.1. Kualifikasi pabrikmaterial
Pabrikmaterial harus menyiapkan perwakilkan resmi untuk memeriksa material yang
dikirim, mengawasi instalasi, material, dan menyediakan konsultasi sehubungan
dengan persyaratan proyek.
6.2.2. Kualifikasi pemasangan
Pemasangan waterproofing harus dilaksanakan oleh Perusahaan yang telah memiliki
pengalaman minimum sebanyak lima proyek untuk pekerjaan waterproofing yang
memiliki persyaratan yang sama dengan proyek ini, dan dengan hasil pekerjaan yang
memuaskan.
1) Lama pengalaman Perusahaan minimum 5 tahun.
2) Pengalaman tenaga akhli/Petugas lapangan minimum 5 tahun.
3) Tenaga akhli/Petugas lapangan yang mengerjakan pemasangan harus dapat
diterima dan disetujui oleh pabrik material.
6.2.3. Pertanggungjawaban satu sumber pabrik material
Kontraktor harus menggunakan material waterproofing utama dan material tambahan
untuk setiap tipe yang disyaratkan berasal dari satu sumber (satu pabrik).
6.2.4. Rapat pra-installasi
Kontraktor harus mengadakan rapat, sebelum dimulainya pekerjaan waterproofing.
Untuk mereview pekerjaan yang akan diselesaikan :
1) Peserta rapat terdiri dari : MK, Kontraktor, sub-kontraktor waterproofing,
perwakilan pabrik sistem waterproofing dan semua subkontraktor lain yang
mempunyai peralatan penetrasi waterproofing.
2) Kontraktor harus memberitahukan MK dan peserta rapat lainnya minimal tiga hari
sebelum rapat.
3) Kontraktor harus membuat berita acara rapat dan mendistribusikan salinannya
kepada para peserta rapat.
4) Gambar kerja harus sudah selesai dan disiapkan untuk direview pada saat rapat
pra-instalansi.
6.2.5. Kontraktor harus menyerahkan data-data kepada MK yang terdiri dari :
1) Gambar kerja yang mencakup rencana dan detail daerah kritis waterproofing,
termasuk permukaan, persilangan dan joint treatment.
2) Data produk yang terdiri dari spesifikasi, brosur, instruksi penggunaan, dan
rekomendasi umum dari pabrik waterproofing.
PT Penta Rekayasa C - 52
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
6.3. Pengiriman, Penyimpanan dan Perlakuan Material
6.3.1. Material dikirim dalam kontainer dengan segel dan label asli dari pabrik.Identifikasi dan
periksa kontainer dengan nama material, tanggal produksi, dan nomor lot.
6.3.2. Simpan material di atas tanah pada tempat yang terlindung dari cuaca.
6.3.3. Perlakuan :
1) Jaga material untuk mencegah terjadinya kerusakan.
2) Pindahkan material yang rusak dari lapangan dan ganti dengan material baru yang
sesuai dengan spesifikasi.
3) Perlakukan material dengan hati-hati sesuai dengan instruksi dari pabrik, karena
beberapa material dapat rusak dan mudah terbakar.
6.3.4. Kondisi Proyek
Jangan gunakan waterproofing pada elemen yang kotor, atau jika elemen tersebut
tidak sesuai dengan spesifikasi dari pabrik waterproofing.
6.3.5. Jaminan
1) Kontraktor harus memberikan jaminan untuk pekerjaan waterproofing terhadap
kesesuaian dengan dokumen kontrak, bebas dari cacat material, kesalahan
pemasangan dan ketahanan/kekuatan waterproofing yang sudah terpasang dari
kebocoran selama 10 tahun dari tanggal penyelesaian secara efektif. Buat
jaminan yang ditandatangani oleh supplier material.
2) Kontraktor harus memperbaiki kegagalan waterproofing untuk menahan
masuknya air tanpa tambahan biaya, kecuali kegagalan yang disebabkan oleh
kegagalan struktur bangunan
3) Retak-retak beton yang kecil atau retak rambut akibat temperatur atau penyusutan
tidak dianggap sebagai kegagalan struktur.
6.3.6. Persyaratan Material
1) Crystalline Waterproofing
Tipe dan ketentuan dari pabrik
Material jenis kristalisasi terdiri dari campuran semen khusus, pasir silica dan zat
kimia aktif yang penggunaanya dapat diaplikasikan dengan cara coating ,spray
atau tabur (dry sprinkle)
The Hitchins Group of Companies, “ Formdex Plus ”, Ultrachem® Kristalin atau
setara
Beton yang akan diwaterproofing tidak mengandung waterrepellent additive
Tidak beracun (non toxic).
Aplikasi bisa dilakukan dengan sistem tabur atau sistem coating dari salah satu
permukaan beton baik sisi negatif air atau positif air.
Air
Air harus bersih, segar, dan bebas dari mineral dan bahan-bahan organik yang
dapat merusak kinerja material waterproofing.
2) Cementitious Material
Tipe dan ketentuan dari pabrik
Waterproofing coating membrane yang merupakan campuran dari dua material
yang berbentuk serbuk dan cair.
PT Penta Rekayasa C - 53
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
The Hitchins Group of Companies “ Formdex Uniflex “, Ultrachem® Hyper atau
setara
Memiliki Daya lekat terhadap beton >1.5 N/mm2 , Kuat tarik >1.5 Mpa, Elongasi
75%
Permukaan beton harus bersih dari lumpur dan tanah serta bebas dari minyak
atau oli
3) Integral Crystalline
Tipe dan ketentuan dari pabrik
Material waterproofing kristalisasi jenis admixture berupa powder terdiri dari
campuran semen khusus, pasir silica dan zat kimia aktif .
The Hitchins Group of Companies “Formdex Admix”, Ultrachem® Integral Kristalin
atau setara
Digunakan dengan cara dicampurkan pada adukan beton dengan dosis
pemakaian 0,8% terhadap kandungan berat semen per m3 (termasuk fly ash)
Beton yang akan diwaterproofing harus memiliki mutu minimal 350 kg/m3
Rasio perbandingan air semen (w/c) 0.45
Trial mixed dillakukan untuk menentukan setting time slump dan compressive
strength apakah beton memenuhi kriteria sesuai dengan rencana.
Test Phermeability : <50 mm, Test Absorpsi : <5%
4) Membran Cair Waterproofing
Tipe dan ketentuan dari pabrik
Membrane exposed system dan merupakan bahan kedap air yang dibentuk dalam
5 tahapan aplikasi dengan finishing permukaan yang berwarna.
The Hitchins Group of Companies “Traffigard“, Ultrachem® Gold UV atau setara
Berupa cairan heavy bodied Acrylic Polymer Gel yang diaplikasi menggunakan
roll dan diperkuat dengan tulangan fiberglass mat. Setelah diaplikasi ,material
akan membentuk suatu lembaran yang dekoratif, memiliki sifat flexible dan elastic
serta tahan UV
Beton atau plester harus sudah berumur minimal 14 hari
Lapisan finishing permukaan berwarna: Abu (kecuali ditentukan oleh Owner)
Memiliki Kuat tarik >1.5 Mpa, Elongasi 75%
6.3.7. Komponen yang berhubungan dan material pelengkap
1) Sealant
Trenco “Dymeric” atau sealant konstruksi equivalent multi-paty modified
polyurethane yang diproduksi oleh Maneco Aru. Sonneborn sesuai dengan ASTM
C920, Type II, nonsag. Kelas A, dengan warna yang dipilih oleh Arsitek atau yang
setara yang disetujui.
2) Waterstop
The Hitchin Group of Companies “Formdex 2010“, Ultrachem® Waterstop SW”
Delay swelling hydrophilic expanding waterstop, yang akan menyerap air dan
mampu mengembang sampai dengan 300% untuk kondisi air normal dan
mampu mengembang sampai dengan 140% untuk kondisi air garam/laut.
6.4. Pelaksanaan Pekerjaan
6.4.1. Crystalline Waterproofing
PT Penta Rekayasa C - 54
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
1) Lantai Basement
a) Pekerjaan persiapan awal.
a. Cek kesiapan lokasi, lantai kerja harus dalam kondisi bebas dari
genangan air, benda-benda kayu dan lainnya.
b. Koordinasi dengan team pengecoran berkaitan dengan rencana
kerja waterproofing.
c. Bersihkan dan cuci permukaan beton dengan sikat kawat dan air
bersih
b) Aplikasi waterproofing
a. Aplikasi dengan dosis 1.5 kg/m² dilaksanakan dengan cara tabur
manual atau dengan cara di coating dengan dosis 1.5 kg/m² diatas
permukaan lantai kerja.
b. Penaburan serbuk akan dilaksanakan kira-kira 15 menit sebelum
penuangan beton cor dimulai.
2) Dinding Basement
a) Pekerjaan Persiapan awal
a. V groove sepanjang bekas sambungan cor dengan ukuran kira kira
25 mm x 25 mm
b. Treatment bekas lubang t-rod, pipa/ instalasi yang menembus beton
menggunakan material Epoxy mortar
b) Aplikasi waterproofing
a. Pencampuran material buat campuran dengan perbandingan 2,5 kg
Powder : 1 liter Liquid. Aduk hingga benar benar rata selama 2-3
menit
b. Aplikasi dengan menggunakan kuas, 2x coating. Waktu setting kira-
kira 3 jam (tergantung kondisi cuaca dilapangan)
6.4.2. Cementitious waterproofing
1) Pekerjaan persiapan awal.
a. Pastikan kondisi substrat yang sesuai untuk nenerima waterproofing.
b. Tutup alur expension joint sesuai dengan rekomendasi pabrik.
c. Bersihkan pemukaan secara menyeluruh dari debu, kotoran, cat, bahan
pelapis, minyak gemuk, oli, serpihah semen, partikel-partikel lepas, dan
pencemar. Hilangkan oli dan minyak gemuk dengan pembersih grade
alkaline komersial, bilas dan keringkan secara menyeluruh.
2) Pekerjaan persiapan akhir.
a. Siapkan permukaan sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan
pabrik.
b. Patching.
Permukaan beton yang berongga atau retak harus ditutup sebelum diberi
waterproofing.
c. Penanganan retak dan sambungan.
Construction joint dan retak yang dapat dilihat dengan lebar melebihi 0,03 cm
harus diperkuat dengan serat fiberglass pada saat aplikasi waterproofing.
3) Pekerjaan Pemasangan
a. Aplikasi Ultrachem® Hyper pada seluruh permukaan menggunakan kuas
atau roller, konsumsi 2 kg/m2. Biarkan mengering selama minimal 2 jam
PT Penta Rekayasa C - 55
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur
b. Detail-detail rumit seperti pipa pembuangan, pertemuan sudut vertikal dan
horisontal (sudutan luar) akan diperkuat dengan penulangan fiberglass
c. Aplikasi Ultrachem® Hyper dilakukan 2x coating @1 kg/m2. Biarkan
lapisan pertama mengering selama minimal 4 jam .
d. Setelah aplikasi Ultrachem® Hyper selesai, biarkan selama 2x 24 jam
sebelum dilaksanakan test rendam
e. Finishing plester diatas permukaan beton yang sudah diaplikasi
waterproofing dapat dilaksanakan setelah melewati masa curing
f. Pemasangan lapisan plester pelindung diatas permukaan waterproofing
harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak merusak lapisan
waterproofing. Hindari penggunaan paku pada saat menentukan level
permukaan untuk pekerjaan finishing, karena dapat merusak lapisan
waterproofing.
6.4.3. Integral Waterproofing
1) Tentukan kebutuhan Ultrachem® Integral kristalin per kubik beton dengan
perhitungan 0,8% x berat kandungan semen berdasarkan mix design concrete
2) Pencampuran material: buat campuran dengan cara menambahkan air bersih
dengan Ultrachem® Integral kristalin.
3) Tuangkan campuran Ultrachem® Integral kristalin kedalam campuran beton, aduk
selama minimal 5 menit
4) Campuran beton kedap air siap digunakan/ dituangkan kedalam cetakan beton
yang akan dicor. Proses curing beton (sesuai spesifikasi perencana atau petunjuk
dari konsultan pengawas)
6.4.4. Membrane Cair Waterproofing
1) Persiapan Pekerjaan
Cek Lokasi kerja : kemiringan permukaan, kesiapan pekerjaan lain yang
terkait dan pembersihan sebelum aplikasi waterproofing membrane
dimulai
Pelembaban seluruh permukaan beton dengan air bersih
2) Pekerjaan Pemasangan
Untuk aplikasi permukaan beton normal dan plester, konsumsi 1 kg/m2.
Fiberglass: Pemasangan Fiberglass dilakukan bersamaan dengan
aplikasi lapisan pertama
Biarkan mengering selama 6 - 12 jam.
Setelah mengering aplikasi menggunakan roller, konsumsi material 1.5
kg/m2. Biarkan mengering selama 24 jam
3) Perawatan hasil pekerjaan
Hindari lapisan dari benturan benda-benda keras atau benda tajam yang
dapat merobek lapisan waterproofing
Apabila lembaran rusak atau robek akibat pekerjaan lain, segera
menghubungi applicator untuk segera diperbaiki.
PT Penta Rekayasa C - 56
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
DAFTAR ISI
1 PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL .................................................................. 1
1.1 Umum .................................................................................................................. 1
1.2 Bahan dan Produksi ............................................................................................ 1
1.3 Pelaksanaan Pekerjaan ....................................................................................... 3
2 PEKERJAAN PASANGAN BATA RINGAN, BATA MERAH DAN BETON
PENDUKUNG DINDING ................................................................................................ 1
2.1 Umum .................................................................................................................. 1
2.2 Pekerjaan Pasangan Bata Ringan ....................................................................... 1
2.3 Pekerjaan Pasangan Bata Merah ........................................................................ 4
2.4 Pekerjaan Beton Pendukung Dinding .................................................................. 5
3 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN ...................................................................... 8
3.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................... 8
3.2 Persyaratan Bahan .............................................................................................. 8
3.3 Persyaratan Pelaksanaan .................................................................................... 8
4 PEKERJAAN LAPISAN DINDING HOMOGENEUS TILE DAN GRANITE TILE ......... 12
4.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 12
4.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 12
4.3 Persyaratan Pelaksanaan .................................................................................. 13
5 PEKERJAAN LAPISAN DINDING MARMER .............................................................. 15
5.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 15
5.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 15
5.3 Persyaratan Pelaksanaan .................................................................................. 15
6 PEKERJAAN LAPISAN DINDING BATU ALAM ......................................................... 18
6.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 18
6.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 18
6.3 Persyaratan Pelaksanaan .................................................................................. 18
7 PEKERJAAN RAILING ARSITEKTUR ........................................................................ 20
7.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 20
7.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 21
7.3 Persyaratan Pelaksanaan .................................................................................. 22
8 PEKERJAAN ANEKA JENIS METAL ......................................................................... 24
Penta Rekayasa D - i
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
8.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 24
8.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 25
9 PEKERJAAN PANEL LAPIS ALUMINUM (ALUMINUM COMPOSITE PANEL/ ACP) 27
9.1 Umum ................................................................................................................ 27
9.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 30
9.3 Persyaratan Pelaksanaan .................................................................................. 31
10 PEKERJAAN UBIN HOMOGENOUS TILE ................................................................. 35
10.1 Umum ................................................................................................................ 35
10.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 37
11 PEKERJAAN MARMER/ GRANIT ALAM ................................................................... 39
11.1 Umum ................................................................................................................ 39
11.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 41
11.3 Persyaratan Pelaksanaan .................................................................................. 42
12 PEKERJAAN LANTAI KARPET ................................................................................. 43
12.1 Umum ................................................................................................................ 43
12.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 45
12.3 Persyaratan Pelaksanaan .................................................................................. 47
13 PEKERJAAN LANTAI VINIL ....................................................................................... 48
13.1 Umum ................................................................................................................ 48
13.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 50
13.3 Persyaratan Pelaksanaan .................................................................................. 51
14 PEKERJAAN FLOOR HARDENER ............................................................................. 55
14.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 55
14.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 55
14.3 Persyaratan Pelaksanaan .................................................................................. 55
15 PEKERJAAN BAHAN PELAPIS LANTAI BETON DARI EPOXY ............................... 60
15.1 Umum ................................................................................................................ 60
15.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 60
15.3 Persyaratan Pelaksanaan .................................................................................. 61
16 PEKERJAAN WATERPROOFING .............................................................................. 64
16.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 64
16.2 Jaminan Kualitas ............................................................................................... 64
16.3 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 66
Penta Rekayasa D - ii
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
16.4 Persyaratan Pelaksanaan .................................................................................. 67
17 PEKERJAAN ROOF GARDEN ................................................................................... 74
17.1 Umum ................................................................................................................ 74
17.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 75
17.3 Persyaratan Pelaksanaan .................................................................................. 77
17.4 Pemeliharaan .................................................................................................... 79
18 PEKERJAAN KAYU .................................................................................................... 83
18.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 83
18.2 Persyaratan bahan ............................................................................................ 83
18.3 Persyaratan Teknis ............................................................................................ 84
18.4 Persyaratan Pelaksanaan .................................................................................. 84
18.5 Finishing Permukaan Kayu ................................................................................ 85
19 PEKERJAAN METAL .................................................................................................. 86
19.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 86
19.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 86
19.3 Persyaratan Teknis ............................................................................................ 86
19.4 Persyaratan Pelaksanaan .................................................................................. 87
20 PEKERJAAN STAINLESS STEEL .............................................................................. 90
20.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 90
20.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 90
20.3 Persyaratan Pelaksanaan .................................................................................. 90
21 PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM ............................................................................ 91
21.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 91
21.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 91
21.3 Persyaratan Pelaksanaan .................................................................................. 94
22 PEKERJAAN PARTISI GYPSUM PLASTERBOARD ................................................. 96
22.1 Umum ................................................................................................................ 96
22.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 96
22.3 Persyaratan Pelaksanaan .................................................................................. 97
23 PEKERJAAN PLAT TEMBAGA / KUNINGAN .......................................................... 100
23.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................... 100
23.2 Persyaratan Bahan .......................................................................................... 100
23.3 Persyaratan Pelaksanaan ................................................................................ 100
Penta Rekayasa D - iii
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
24 PEKERJAAN TALANG VERTIKAL ........................................................................... 101
24.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................... 101
24.2 Persyaratan Bahan .......................................................................................... 101
24.3 Persyaratan Pelaksanaan ................................................................................ 101
25 PEKERJAAN ROOF DRAIN...................................................................................... 102
25.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................... 102
25.2 Persyaratan Bahan .......................................................................................... 102
25.3 Persyaratan Pelaksanaan ................................................................................ 102
26 PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM PLASTERBOARD ............................................ 103
26.1 Umum .............................................................................................................. 103
26.2 Persyaratan Bahan .......................................................................................... 104
26.3 Persyaratan Pelaksanaan ................................................................................ 105
27 PEKERJAAN PLAFOND KALSIUM SILIKAT ........................................................... 107
27.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................... 107
27.2 Persyaratan Bahan .......................................................................................... 107
27.3 Persyaratan Pelaksanaan ................................................................................ 108
28 PEKERJAAN PLAFOND METAL .............................................................................. 111
28.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................... 111
28.2 Persyaratan Bahan .......................................................................................... 111
28.3 Persyaratan Pelaksanaan ................................................................................ 111
29 PEKERJAAN PLAFOND ACOUSTIC TILES ............................................................ 113
29.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................... 113
29.2 Persyaratan Bahan .......................................................................................... 113
29.3 Persyaratan Pelaksanaan ................................................................................ 114
30 PEKERJAAN GROUTING ......................................................................................... 116
30.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................... 116
30.2 Persyaratan Bahan .......................................................................................... 116
30.3 Persyaratan Pelaksanaan ................................................................................ 116
31 PEKERJAAN SEALANT ........................................................................................... 118
31.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................... 118
31.2 Persyaratan Bahan .......................................................................................... 121
31.3 Persyaratan pelaksanaan ................................................................................ 125
32 PEKERJAAN ANTI RAYAP ...................................................................................... 128
Penta Rekayasa D - iv
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
32.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................... 128
32.2 Persyaratan Bahan .......................................................................................... 128
32.3 Persyaratan Pelaksanaan ................................................................................ 128
33 PEKERJAAN PENGECATAN ................................................................................... 130
33.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................... 130
33.2 Persyaratan Bahan .......................................................................................... 131
33.3 Persyataan Pelaksanaan ................................................................................. 131
34 PEKERJAAN KACA DAN CERMIN .......................................................................... 139
34.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................... 139
34.2 Persyaratan Bahan .......................................................................................... 139
34.3 Persyaratan Pelaksanaan ................................................................................ 139
35 PEKERJAAN PERLENGKAPAN SANITARY WARE & CUBICAL TOILET .............. 141
35.1 Umum .............................................................................................................. 141
35.2 Persyaratan Bahan .......................................................................................... 142
35.3 Persyaratan Pelaksanaan .............................................................................. 145
35.4 Bentuk Sanitary Fixtures .................................................................................. 146
36 PEKERJAAN ROLLING DOOR ................................................................................ 154
36.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................... 154
36.2 Persyaratan Bahan .......................................................................................... 154
36.3 Persyaratan Pelaksanaan ................................................................................ 154
37 PEKERJAAN PERLENGKAPAN PINTU, JENDELA DAN BOVENLICHT ................ 156
37.1 Umum .............................................................................................................. 156
37.2 Persyaratan Bahan .......................................................................................... 157
37.3 Persyaratan Pelaksanaan ................................................................................ 164
38 FIRESTOP PADA KELILING BANGUNAN ............................................................... 166
38.1 Umum .............................................................................................................. 166
38.2 Produk ............................................................................................................. 168
38.3 Pelaksanaan .................................................................................................... 170
39 FIRESTOP PADA PENETRASI ................................................................................. 171
39.1 Umum .............................................................................................................. 171
39.2 Produk ............................................................................................................. 174
39.3 Pelaksanaan .................................................................................................... 178
40 PEKERJAAN EXPANSION JOINT ............................................................................ 180
Penta Rekayasa D - v
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
40.1 Umum .............................................................................................................. 180
40.2 Persyaratan Bahan .......................................................................................... 181
40.3 Persyaratan Pelaksanaan ................................................................................ 182
41 PEKERJAAN PANEL DAN CLADDING GRC (OLEH SPESIALIS) .......................... 183
41.1 Umum .............................................................................................................. 183
41.2 Persyaratan Bahan .......................................................................................... 184
41.3 Produksi dan Cara Kerja .................................................................................. 186
41.4 Persyaratan Pelaksanaan ................................................................................ 188
42 LAPISAN KEDAP AIR UNTUK ATAP ....................................................................... 191
42.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................... 191
42.2 Persayaratan Bahan ........................................................................................ 191
42.3 PROSEDUR UMUM ........................................................................................ 192
42.4 GARANSI ........................................................................................................ 193
42.5 PRODUK ......................................................................................................... 194
42.6 EKSEKUSI ....................................................................................................... 194
42.7 PEMBERSIHAN ............................................................................................... 195
42.8 PROTEKSI ....................................................................................................... 195
Penta Rekayasa D - vi
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
D. RKS PEKERJAAN ARSITEKTUR
1 PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
1.1 Umum
Pekerjaan pada bagian ini, seperti tercantum harus sesuai dengan persyaratan
yang ada pada Dokumen Gambar, Bill of Quantity dan Dokumen RKS
Administrasi. Jika ada perbedaan diharapkan untuk mendetailkan gambar dan
diajukan kepada Pemberi Tugas dan Manajemen Konstruksi.
1.1.1 Lingkup Pekerjaan
A. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar,
dengan hasil yang baik dan sempurna.
B. Pekerjaan ini meliputi beton kolom praktis, beton ring balok praktis, kolom dan
balok kusen, jangkauan dan listplank untuk bangunan yang dimaksudkan
termasuk pekerjaan besi beton dan pekerjaan bekisting atau acuan, dan
semua pekerjaan beton yang bukan struktur, sesuai yang ditunjukan di dalam
gambar ataupun yang tidak ditunjukkan dalam gambar.
1.1.2 Standar Pekerjaan
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan atau standar
setempat yang biasa dipakai.
a. Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia
b. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
c. Peraturan Semen Portland Indonesia
d. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat
e. Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tulisan yang
diberikan Perencana atau Konsultan Pengawas/ Manajemen Konstruksi.
f. American Society for Testing and Material (ASTM)
g. American Concrete Institute (ACI)
1.2 Bahan dan Produksi
1.2.1 Persyaratan Bahan
a. Semen Portland
Semen Portland yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari satu
jenis merek dan atas persetujuan Manejemen Konstruksi serta harus memenuhi
NI – 8. Semen yang telah mengeras sebagian atau seluruhnya tidak dibenarkan
untuk digunakan. Penyimpanan Semen Portland harus diusahakan sedemikian
Penta Rekayasa D - 1
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari
tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen.
b. Pasir Beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan
organis, Lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta
kekerasan yang dicantumkann dalam PBI 1971.
c. Koral Beton atau Split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai
gradasi kekerasan sesuai degan syarat-syarat PBI 1971. Penyimpanan atau
penimbunan pasir koral beton harus dipisahkan satu dengan yang lain, hingga
dapat dijamin kedua bahan tersebut tidak tercampur untuk mendapatkan
perbandingan adukan beton yang tepat.
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
asam, alkali dan bahan-bahan organis atau bahan lain yang dapat merusak
beton dan harus memenuhi NI – 3 Pasal 10. Apabila dipandang perlu
Manajemen Konstruksi dapat meminta kepada kontraktor supaya air yang
dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas
biaya kontraktor.
e. Besi Beton
Digunakan mutu U 24, besi harus bersih dari lapisan minyak atau lemak dan
bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi bulat serta memenuhi
persyaratan NI – 2 (PBI 1971). Bila dipandang perlu Kontraktor diwajibkan
untuk memeriksa mutu beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi
dan sah atas biaya kontraktor.
f. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-
contoh material, misalnya: besi, koral, pasir, PC untuk mendapatkan
persetujuan dari Manajemen Konstruksi.
g. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Manajemen Konstruksi, akan dipakai
sebagai standar atau pedoman untuk memeriksa atau menerima material yang
dikirim oleh Kontraktor ke site.
1.2.2 Syarat-Syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
a. Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak
bercacat. Beberapa bahan tertentu harus masih di dalam kontak atau kemasan
aslinya yang masih tersegel dan berlabel pabrik.
b. Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak
lembab dan bersih sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan pabrik.
c. Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai
dengan jenisnya.
d. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan
penyimpanan, bila ada kerusakan, kontraktor wajib mengganti atas beban
kontraktor.
Penta Rekayasa D - 2
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
1.3 Pelaksanaan Pekerjaan
1.3.1 Mutu Beton
Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang dan harus memenuhi
persyaratan yang ditentukan dalam SK.SNI -1991 sebagai berikut :
a. Kolom Praktis, Balok Lintel, Ramp Groove : K-250 (fc’=20Mpa)
b. Lantai Kerja : B0
c. Concrete Toping, Island, Wheel Stopper, Raise Floor, dan lainnya: K250
(fc’=20Mpa).
1.3.2 Pembesian
a. Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokan,
sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang (ring), persyaratannya harus
sesuai dengan SK.SNI-1991
b. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton, harus disesuaikan dengan
gambar konstruksi.
c. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi tersebut tidak
berubah tempat selama pengecoran dan harus bebas dari papan acuan atau
lantai kerja dengan memasang selimut beton sesuai dengan ketentuan dalam
SK.SNI-1991.
d. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus dikeluarkan dari lapangan kerja
dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Manajemen Konstruksi.
1.3.3 Cara Pengadukan
a. Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.
b. Takaran untuk semen Portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu
oleh Manajemen Konstruksi.
c. Selama pengadukan kekentalan adukan beton harus diawasi dengan jalan
memeriksa slump pada setiap campuran baru. Pengujian slump, minimum 5
cm dan maksimum 10 cm.
1.3.4 Pengecoran Beton
a. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan
ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan
penahanan jarak.
b. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Manajemen
Konstruksi.
c. Pegecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan
alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan
terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral atau split
yang dapat memperlemah konstruksi.
Penta Rekayasa D - 3
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
d. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
berikutnya maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Perencana
atau Konsultan Pengawas/ Manajemen Konstruksi.
e. Jumlah semen minimum 325 kg per m3. Khusus pada atap, pada daerah
kamar mandi dan WC, daerah talang beton, jumlah minimum tersebut demikian
menjadi 360 kg/m3 beton. Untuk beton atap, WC faktor maksimum 0,50
dengan catatan tidak boleh lebih rendah daripada mutu beton karakteristik
yang disyaratkan.
1.3.5 Pekerjaan Acuan atau Bekisting
a. Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
ditetapkan atau yang diperlukan dalam gambar.
b. Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan,
sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk kedudukannya
selama pengecoran dilakukan.
c. Acuan harus rapat (tidak bocor), permukannya licin, bebas dari kotoran-
kotoran (tahi gergaji). Potongan kayu, tanah atau lumpur dan sebagainya.
Sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa merusak
permukaan beton.
d. Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material (besi, koral atau split,
pasir dan semen Portland) kepada Menejemen Konstruksi, untuk
mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan dilakukan.
e. Bahan-bahan yang digunakan harus tersimpan dalam tempat penyimpanan
yang aman, sehingga mutu bahan pekerjaan tetap terjamin sesuai
persyaratan.
f. Kawat pengikat besi beton atau rangka adalah dari baja lunak dan tidak
disepuh seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 4 mm. Kawat
pengikat besi beton atau rangka harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan SK.SNI-1991.
g. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan
cepat. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus
diperhatikan.
h. Beton harus dibasahi paling sedikit selama tujuh hari setelah pengecoran.
1.3.6 Pekerjaan Pembongkaran Acuan atau Bekisting
Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis dari
Manajemen Konstruksi. Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan
perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan dari Manajemen
Konstruksi.
1.3.7 Pengujian Mutu Pekerjaan
a. Sebelum dilaksanakan pemasangan, Kontraktor diwajibkan untuk memberikan
pada Manajemen Konstruksi “Certificate Test” bahan besi dari Produsen atau
pabrik.
Penta Rekayasa D - 4
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
b. Bila tidak ada “Certificate Test” maka Kontraktor harus melakukan pengujian
atas besi atau test kubus untuk beton di laboratorium yang akan ditunjuk
kemudian.
c. Mutu beton tersebut harus dibuktikan oleh Kontraktor dengan mengambil
benda uji berupa kubus yang ukurannya sesuai dengan syarat-syarat atau
ketentuan dalam SK.SNI-1991. Pembuatannya harus disaksikan oleh
Perencana atau KonsultanPengawas dan diperiksa di laboratorium konstruksi
beton yang ditunjuk Perencana atau Konsultan Pengawas.
d. Kontraktor diwajibkan membuat “Trial Mix” terlebih dahulu, sebelum memulai
Pekerjaan beton.
e. Hasil pengujian dari laboratorium diserahkan kepada Manajemen Konstruksi.
f. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan tersebut, menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
1.3.8 Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan
a. Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24
jam setelah pengecoran.
b. Beton dilindungi dari kemungkikanan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan-
pekerjaan lain.
c. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan
tidak mengurangi mutu Pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung
jawab kontraktor.
d. Bagian beton setelah dicor selama dalam pengerasan harus selalu dibasahi
dengan air teru menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih.
Penta Rekayasa D - 5
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
2 PEKERJAAN PASANGAN BATA RINGAN, BATA MERAH DAN BETON
PENDUKUNG DINDING
2.1 Umum
Sebelum mengadakan pembelian, pengiriman, pemasangan, Kontraktor harus
menyerahkan contoh bahan pekerjaan pasangan pada Direksi Lapangan untuk
memperoleh persetujuannya; contoh harus mencerminkan mutu, tekstur, warna,
dan kekuatan bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan. Semua pekerjaan
pasangan ini harus menurut ketentuan‐ketentuan yang berlaku.
2.2 Pekerjaan Pasangan Bata Ringan
1) Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, peralatan dan segala
hal yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan pekerjaan pasangan
bata ringan sesuai dengan spesifikasi dan gambar termasuk pengiriman,
penempatan, perlindungan dan pengetesan material selama proses
pelaksanaan. Pekerjaan pasangan bata ringan sebagaimana diindikasikan
dalam gambar‐gambar, termasuk dan tidak terbatas pada hal berikut:
a) Pasangan bata ringan untuk area‐area dinding masif pembagi dan
pembatas ruang di seluruh bangunan termasuk di bagian dalam Toilet
dan pembagi ruang‐ruang Lavatory.
b) Pekerjaan pasangan bata ringan lainnya sebagai bagian yang
diintegralkan dinding dengan sistem dan unit‐unit struktur, dan untuk
aplikasi non‐struktural lain yang berhubungan dengan elemen
pendukung arsitektural.
2) Kontraktor wajib mempelajari, menganalisa semua dokumen yang mengatur
pekerjaan tersebut (RKS, Gambar dan BQ) dan memperhitungkan semua
tenaga kerja, material, peralatan dan segala hal yang diperlukan untuk
kesempurnaan pelaksanaan pekerjaan dalam analisa harga satuan
pekerjaan.
a) Bilamana terdapat perbedaan antara Gambar, RKS dan BQ maka akan
ditentukan hal sebagai berikut :
b) Jika terjadi perbedaan volume antara gambar dengan BQ, maka
diputuskan untuk mengikuti volume dalam gambar
c) Jika terjadi perbedaan spesifikasi antara RKS dengan BQ, maka
diputuskan untuk memilih spesifikasi yang lebih tinggi dan
menguntungkan owner
2.2.1 Persyaratan Bahan
2.2.1.1 Karakteristik ketahanan terhadap api: sediakan material dan
konstruksi yang sesuai dengan yang direcanakan untuk dirakit yaitu
bata tahan api yang dapat memenuhi standar pengetesan/uji
kualitas sesuai persyaratan SNI 03‐1741‐1989.
Penta Rekayasa D - 1
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
2.2.1.2 Bata Ringan harus difabrikasi oleh mesin dengan penekanan
(pressure) yang sama dengan memenuhi standar dan persyaratan
lain yang diindikasikan/dinyatakan dibawah untuk setiap bentuk bata
ringan yang disyaratkan.
a) Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI‐1982/NI‐3)
b) Standar Industri Indonesia (SII)‐0021‐78
2.2.1.3 Semua bata ringan yang digunakan harus memiliki nilai Kuat Tekan
minimal 70 Kg/ cm2 sesuai persyaratan SNI 03‐0349‐1989.
2.2.1.4 Tanggung jawab tunggal untuk material adukan: Menyediakan
Bahan dari kualitas yang uniform dan homogen, termasuk warna
untuk pasangan bata terbuka, dari satu pabrikan untuk setiap
komponen yang mengandung semen mortar dan dari satu sumber
dan produsen untuk setiap agregat.
2.2.1.5 Test pra‐konstruksi untuk pekerjaan bata ringan yang dilakukan oleh
kontraktor yang diawasi oleh Konsultan Manajemen Konstruksi,
sebagai berikut :
a) Tes Ketahanan terhadap api memenuhi SNI 03‐1741‐1989
b) Tes tekan memenuhi SNI 03‐0349‐1989
2.2.1.6 Tata cara pemasangan disesuaikan dengan persyaratan pabrikan.
2.2.1.7 Bahan yang tiba dilokasi proyek dalam kondisi dalam keadaan tidak
rusak.
2.2.1.8 Penyimpanan dan pemeliharaan unit‐unit bata ringan harus
menghindari terhadap penurunan kualitas atau kerusakan karena
kelembaban perubahan temperatur, kontaminasi, korosi atau kasus
lain.
Penta Rekayasa D - 2
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
2.2.1.9 Bahan semen perekat bata ringan dan semen mortar untuk
plesteran‐aci penyimpanannya harus disimpan jauh diatas tanah,
dengan penutup dan dalam lokasi yang kering.
2.2.1.10 Mortar instan untuk adukan perekat spesi yang dipakai memenuhi
SNI 6882 Tahun 2014 tentang Spesifikasi Mortar untuk Pekerjaan
Pasangan.
• Semen instan sebagai perekat untuk pekerjaan pemasangan bata ringan (AAC)
dengan ketebalan 3 mm. Berbahan dasar semen, pasir silika, filler dan aditif
yang tercampur secara homogen.
• Ketebalan Aplikasi : Disarankan tebal 3 mm.
• Kebutuhan Air : 8 – 9 liter untuk 40 kg LB-T
• Coverage / Zak : Tebal 10 : daya sebar 11-13 m², Tebal 7.5 : daya sebar 14 –
16 m², Tebal 12.5 : daya sebar 8 – 9 m².
• Alat kerja : Roskam bergigi / trowel, palu karet, hand mixer, bak adukan
• Cara Pemakaian:
1. Bersihkan permukaan dari kotoran dan debu
2. Tambahkan 8 – 9 liter air secara bertahap
3. Aduk sampai rata selama 3 – 4 menit, disarankan memakai hand mixer.
4. Aplikasikan Perekat Leibel di atas permukaan AAC blok dengan
menggunakan roskam / trowel thinbed secara merata.
5. Letakan AAC blok lainnya di atas aplikasi sebelumnya.
6. Berikan tekanan dengan memukulnya menggunakan palu karet sampai
ketinggian yang ditentukan (tebal spasi pemasangan 3 mm).
7. Usahakan spasi antar balok terisi penuh dan hindari adanya celah.
2.2.2 Persyaratan Pelaksanaan
1. Sloof, balok atau pelat beton dimana bata ringan akan dipasang harus
dalam keadaan rata dan bersih dari kotoran atau minyak yang akan
mengurangi daya rekat.
2. Untuk kelurusan pemasangan bata ringan sebelumnya harus ditarik benang
lurus diantara kolom paktis dan dicek kelurusannya dengan menggunakan
waterpass
3. Adukan Perekat Spesi.
a) Adukan perekat pasangan bata ringan yang dipergunakan untuk
merekatkan antara bata ringan harus memenuhi persyaratan SNI
6882 Tahun 2014.
b) Adukan perekat/spesi harus diusahakan agar selalu segar atau belum
mengeras pada waktu pemakaian.
Penta Rekayasa D - 3
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
c) Pemasangan adukan harus sedemikian rupa, sehingga ketebalan
adukan perekat/spesi harus sama/merata yaitu setebal 3mm. Semua
pertemuan horizontal dan vertikal harus terisi dengan baik dan penuh.
4. Pelaksanaan pemasangan bata ringan harus rapi, sama tebal, lurus, tegak
dan pola ikatan harus terjaga baik di seluruh pekerjaan.
5. Pengukuran dengan tiang lot, harus diukur tepat. Untuk permukaan yang
datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan bidang tidak boleh
melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m baik kearah vertikal maupun kearah
horizontal. Jika melebihi, Kontraktor harus membongkar/memperbaiki.
Biaya untuk pekejaan ini ditanggung oleh Kontraktor, tidak dapat diklaim
sebagai pekerjaan tambah.
2.3 Pekerjaan Pasangan Bata Merah
2.3.1 Persyaratan Bahan
1. Semua bata merah yang digunakan harus dari mutu kelas satu, padat,
keras, matang pembakarannya, benar ukurannya, mempunyai ujung
persegi, dan harus sesuai dengan BMS NI‐10.
2. Semua bata untuk satu bangunan harus berasal dari satu pabrik. Bata yang
digunakan ex lokal dengan persetujuan Direksi (untuk bata merah berukuran
5 x 11 x 23 cm).
3. Semen, pasir (agregat halus) dan air harus mengikuti ketentuan dalam pasal
Pekerjaan Beton atau Pekerjaan Plester
2.3.2 Persyaratan Pelaksanaan
1. Batu bata sebelum dipasang harus dibasahi terlebih dahulu dan bersih dari
kotoran (direndam dalam air hingga buihnya habis). Batu bata harus
dipasang tegak lurus dengan bantuan bentangan benang yang sipat datar.
2. Pasangan batu bata dilakukan dengan adukan 1 PC : 4 pasir kecuali
- Dinding kedap air, yaitu dinding di bawah lantai (mulai dari sloof pondasi
sampai dengan 20 cm di atas lantai serta dinding yang berhubungan
dengan air (toilet) sampai dengan 150 cm di atas lantai, dilakukan
dengan adukan 1 PC : 2 pasir)
- Semua ujung‐ujung dinding, sudut‐sudut, pinggiran lubang, dan
sebagainya, dilakukan dengan adukan 1 PC : 3 pasir.
3. Pemasangan dinding bata dilaksanakan secara bertahap, setiap tahap
terdiri maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
4. Pembuatan lubang pada pasangan bata untuk steiger sama sekali tidak
diperkenankan. Pasangan batu bata yang berbatasan dengan kolom
beton/baja, harus diberi angker besi 0/12 mm, minimal jarak 40 cm dan
tertanam dalam pasangan bata sekurang‐kurangnya 30 cm, kecuali
ditentukan lain.
Penta Rekayasa D - 4
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
5. Semua angker, pipa‐pipa, peralatan dan lain‐ lain yang akan ditanam dalam
dinding batu‐bata, harus dipasang pada saat pekerjaan pasangan batu bata
dilaksanakan. Sisa‐sisa adukan yang berserakan pada saat pemasangan
harus dibersihkan.
6. Setelah bata terpasang, adukan, naad/siar harus dikerok rapi, dan
dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
2.4 Pekerjaan Beton Pendukung Dinding
2.4.1 Umum
Pekerjaan yang dispesifikasikan dalam bab ini yaitu: Pekerjaan beton yang bukan
merupakan struktur utama dari bangunan, tetapi sebagai elemen pendukung atau
lainnya untuk dinding bata lokal seperti kolom praktis, balok pengikat, balok
pengaku (lintel), balok keliling (ring beam, dll), dan bagian‐bagian bangunan non‐
struktural lainnya yang menggunakan beton diaduk di tempat yang mana dapat
disyaratkan. Termasuk pekerjaan bekisting dan pembesian (reinforcement).
Perluasan pekerjaan seperti yang terlihat di gambar atau tergantung pada
persyaratan praktek bangunan setempat dan sistem dinding pekerjaan pasangan.
2.4.2 Standar Undang-undang (Codes)
Standar undang‐undang memenuhi persyaratan standar sebagai berikut:
- PBI 1971, NI2 dari beton berkualitas maksimal K‐225.
- SNI 2002: Standar Nasional Indonesia 2002.
- Standar‐standar yang relevan seperti diuraikan dalam Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Struktur Beton.
2.4.3 Gambar Kerja
Pelaksana pekerjaan/kontraktor perlu mengadakan gambar‐gambar kerja/shop
drawing dengan detail‐detail yang lengkap untuk diajukan persetujuannya ke
Konsultan Manajemen Konstruksi :
- Pembesian dalam semua beton elemen pendukung aritektur lainnya.
- Angkur, ikatan‐ikatan antara pekerjaan beton lainnya dengan pekerjaan
beton struktural.
- Posisi dalam pekerjaan pasangan (batu).
- Lokasi dari sambungan‐sambungan konstruksi
2.4.4 Material
Semen: SNI 15‐2049‐1994‐Semen Portland.
Semen jangan menggunakan semen yang dikemas dalam kantung (sak) lebih dari
6 bulan usianya dan harus dijamin oleh supplier dengan jaminan tertulis.
Penta Rekayasa D - 5
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
2.4.5 Pengadukan di lapangan
Pengadaan adukan beton dilakukan pada alat yang disetujui dan ditempatkan di
tapak pekerjaan, jumlah adukan dibatasi pada setiap kali penggilingan disesuaikan
kebutuhan pekerjaan pada area konstruksi.
2.4.6 Pembesian
Standar : PBI yang dapat dipakai pemotongan (splicing): seperti di atas.
Penutup beton : tidak kurang dari 25 mm dari permukaan besi tulangan.
2.4.7 Pemasangan Pembesian
a. Persyaratan: Buatlah pembesian tulangan terhadap geseran dengan
mengikat pada perpotongannya dengan ikatan kawat besi yang kuat tidak
lebih kecil dari diameter 1,25 mm atau penjepit yang disetujui. Bengkokan
ujung kawat menjauhi dari permukaan bekisting yang didekatnya.
b. Balok pengikat dan balok praktis (practical and bracing beams): Ikatkan
pengikat pada batang besi di setiap sudut atau ikatan. Pasanglah batang
besi longitudinal lainnya pada ikatan yang tidak lebih dari 600 mm
intervalnya (pekerjaan pendukung pasangan batang).
c. Tiang atau kolom praktis: Perkuatlah pembesian longitudinal kolom pada
semua ikatan pada setiap perpotongan.
2.4.8 Pengecoran dan Pemadatan Beton
a. Standar : Seperti yang dapat diaplikasikan dalam standar PBI.
Material : Beton K‐225.
Pencoran : Gunakan metode pencoran yang meminimumkan penurunan
plastis dan keretakan akibat penyusutan.
b. Lapisan : Pengecoran beton secara berlapis sehingga setiap lapisan
yang terjadi tercampur dalam pengecoran yang pertama
dengan proses pemadatan.
Hujan : Beton yang terkena hujan sebelum kering, termasuk selama
pengadukan, trasnsport atau pengecoran akan dapat ditolak.
c. Pemadatan : Gunakanlah vibrator tenggelam dan pemerata dan dibantu
dengan metoda tangan yang benar untuk menghilangkan
gelembung udara dan memadatkan adukan beton. Jangan
gunakan vibrator untuk memindahkan adukan beton
sepanjang bekisting.
2.4.9 Pekerjaan Pasangan Kolom Praktis
1. Dimensi, ukuran dan penulangan beton kolom praktis sesuai dengan yang
standar pelaksanaan pekerjaan dinding bata, ditentukan sebagai berikut :
Penta Rekayasa D - 6
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
2. Ukuran kolom praktis 10 cm x 10 cm dengan tulangan memanjang 4 D10
dan sengkang D 8 – 20).
3. Pemasangan beton kolom praktis dilaksanakan pada :
a) Setiap pertemuan dinding pasangan batu bata 1/2 batu, dipasang kolom
praktis.
b) Dinding pasangan batu bata 1/2 batu pada bagian dalam bangunan
setiap luas maks 12 m2, harus dipasang kolom praktis.
c) Dinding pasangan batu bata 1/2 batu pada bagian luar/tepi luar
bangunan setiap luas 8 m2, harus dipasang kolom praktis.
d) Pada setiap tepi kosen pintu, sisi kanan kiri kusen.
e) Pada setiap jarak 3 m sepanjang balustrade/ dinding tangga/ dinding
teras/ dinding selasar, harus dipasang kolom praktis.
f) Dan/atau seperti tercantum dalam gambar perencanaan.
g) Pada setiap ketinggian pemasangan bata ringan maks 3 meter maka
harus dipasang balok praktis.
2.4.10 Pemasangan Ring Balok Praktis
1. Dimensi, ukuran dan penulangan beton ring balok praktis sesuai dengan
yang standar pelaksanaan pekerjaan dinding bata, ditentukan sebagai
berikut :
2. Ukuran ring balok praktis 10 cm x 20 cm dengan tulangan memanjang 4 D10
dan sengkang D 8 – 20).
3. Pemasangan beton ring balok praktis dilaksanakan pada :
a) Di atas setiap lubang pintu dan jendela atau lubang lainnya harus
dipasang ring balok beton, terlepas apakah ring balok beton tersebut
tergambar atau tidak dalam gambar perencanaan.
b) Pada pengakhiran dinding bagian atasnya harus dipasang ring balok
praktis (contoh pada dinding balustrade selasar/tangga).
c) Dan/atau seperti tercantum dalam gambar perencanaan.
4. Pemasangan Angkur :
Pada setiap pertemuan dinding pasangan bata ringan dengan kolom praktis,
ring balok beton maupun beton lainnya seperti tercantum dalam gambar
perencanaan harus dipasang anker D10 mm tiap jarak 1,00 m. Bagian yang
mencuat keluar sepanjang 20 cm dan bagian yang tertanam minimal
sedalam 15 cm.
Penta Rekayasa D - 7
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
3 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
3.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan plesteran meliputi:
1. Berapen.
2. Plesteran.
3. Plesteran kedap air.
4. Plesteran halus / aci halus dan/atau seperti tercantum didalam gambar
perencanaan.
5. Pekerjaan plesteran ini dilaksanakan untuk semua permukaan pasangan batu
bata baru serta permukaan beton yang terlihat (dinyatakan tampak) ataupun
yang diperlukan untuk difinish.
3.2 Persyaratan Bahan
1. Persyaratan bahan semen, pasir dan air sesuai dengan persyaratan bahan
beton pada Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Beton.
• Semen memenuhi syarat NI‐8
• Dipilih dari satu merk produk sedang pemilihan dari satu merk mengikat
untuk seluruh pekerjaan.
• Pasir dan kerikil dengan butir‐butir tajam, keras, bersih, dan tidak
mengandung bahan organis.
• Air tidak mengandung minyak, asam, alkali, garam‐garam, bahan‐bahan
organis atau bahan yang dapat merusak beton, baja tulangan, dan jaringan
kawat baja.
2. Persyaratan mortar instan untuk plesteran dan acian memenuhi SNI 6882
Tahun 2014.
3. Perekat dan Plaster Bata Plus adalah campuran semen, filler, aditif dan pasir
silika yang dikemas, hanya perlu menambah air dan mengaduknya untuk
diaplikasikan dengan ketebalan 10 mm untuk pekerjaan pasang dinding dan
plasteran bata ringan dan juga bata merah.
a) Ketebalan Aplikasi : Disarankan tebal 10 mm.
b) Kebutuhan Air : 9 – 10 liter untuk 50 kg LB-P
c) Coverage / Zak :
a. Pasangan Bata:
– Bata Merah ± 1,4 m² / sak 50 kg / tebal aplikasi 10 mm
b. Plasteran:
– Bata Merah : ± 2,2 m² / sak 50 kg / tebal aplikasi 10 mm
– Bata Ringan : ± 2,5 m² / sak 50 kg / tebal aplikasi 10 mm
d) Alat kerja : Roskam, jidar panjang baja / aluminium, hand mixer, bak
adukan.
3.3 Persyaratan Pelaksanaan
1. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang
digunakan, sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi, dan persyaratan
tertulis dalam Uraian dan Syarat Pekerjaan ini.
Penta Rekayasa D - 8
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton
atau pasangan dinding beton ringan telah disetujui oleh Direksi sesuai Uraian
dan Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.
3. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
gambar Arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan
mengenai ukuran tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya.
4. Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume,
cara pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a) Untuk bidang kedap air, (beton, pasangan dinding beton ringan yang
berhubungan dengan udara luar), dan semua pasangan batu bata
dibawah permukaan tanah sampai ketinggian 30 cm dari permukaan
lantai dan 150 cm dari permukaan lantai untuk kamar mandi, WC/toilet
dipakai aduk plesteran 1 PC : 2 pasir.
b) Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan additive dengan dosis
200‐250 gram, setiap 40 kg semen, atau sesuai rekomedasi pabrikan.
c) Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1 PC : 4 pasir.
d) Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai
mendapatkan campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah
plesteran berumur 8 hari (kering benar).
e) Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian
rupa sehingga selalu dalam keadaan masih segar dan belum mengering.
f) Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut
dengan pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan
kedap air.
g) Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai
pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
h) Untuk beton sebelum di plester permukaannya harus dibersihkan dari
sisa‐sisa bekisting dan kemudian di ketrek (scrath) terlebih dahulu dan
semua lubang‐lubang bekas pengikat bekisting atau form tie harus
tertutup adukan plester.
i) Untuk bidang pasangan dinding beton ringan dan beton bertulang yang
akan difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian di atas
permukaan plesterannya).
j) Untuk dinding tertanam di dalam tanah harus diberapen dengan
memakai kedap air sampai setinggi permukaan tanah atau lantai untuk
bagian dalam bangunan.
Penta Rekayasa D - 9
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
k) Adukan yang digunakan untuk dinding daerah basah seperti toilet, dapur,
daerah cuci, dan ruang mekanikal, adalah campuran kedap air 1 PC : 2
Pasir sampai ketinggian sesuai gambar.
l) Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaan
plesterannya diberi alur‐alur garis horizontal untuk memberi ikatan yang
lebih baik terhadap bahan finishingnya, kecuali untuk yang menerima cat.
m) Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/
kolom yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil‐peil yang diminta
gambar.
n) Minimal tebal plesteran 2 cm, jika ketebalan melebihi 2 cm harus diberi
kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari
plesterannya pada bagian pekerjaan yang diijinkan Direksi/Perencana.
o) Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bermutu
dalam satu bidang datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran lebar
0,7 cm dalamnya 0,5 cm, atau sesuai petunjuk gambar.
p) Untuk permukaan yang datar, harus mempunya toleransi pelengkung
atau pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak
2 m. Jika melebihi, Kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan
biaya atas tanggungan Kontraktor.
• Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan
berlangsung wajar tidak terlalu tiba‐tiba, dengan membasahi
permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari
terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa
mencegah penguapan air secara cepat.
• Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik,
maka plesteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai
dinyatakan dapat diterima oleh Direksi, dengan biaya atas tanggungan
Kontraktor.
• Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus
selalu menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang‐kurangnya 2x
setiap hari.
• Selama pemasangan dinding beton ringan/beton bertulang belum
difinish, Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap
kerusakan‐kerusakan dan pengotoran bahan lain.
• Setiap kerusakan yang terjadi, menjadi tanggung jawab Kontraktor
dan wajib diperbaiki.
• Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum
plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
5. Plaster Bata dengan menggunakan Semen instan langkahnya sebagai
berikut :
a. Bersihkan permukaan dari kotoran dan debu
b. Campurkan Semen instan 50 kg dengan 9 – 10 liter air bersih
c. Aduk sampai rata selama 5 menit, untuk hasil lebih optimal disarankan
menggunakan hand mixer.
Penta Rekayasa D - 10
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
d. Sebelum melakukan plaster pasangan bata, untuk hasil yang baik
lakukan curing (permukaan substrat harus dilembabkan terlebih dahulu
dengan air)
e. Aplikasikan Semen instan dengan ketebalan 10 mm pada permukaan
pasangan bata dengan menggunakan roskam
f. Ratakan dengan menggunakan jidar sehingga didapat permukaan yang
rata.
Penta Rekayasa D - 11
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
4 PEKERJAAN LAPISAN DINDING HOMOGENEUS TILE DAN GRANITE
TILE
4.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, aksesoris, peralatan
dan segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan Pekerjaan
Dinding Keramik, Homogeneous Tile (HT) dan Granite Tile sesuai dengan
spesifikasi dan gambar termasuk pengiriman, penempatan, perlindungan dan
pengetesan material selama proses pelaksanaan.
2. Kontraktor wajib mempelajari, menganalisa semua dokumen yang mengatur
pekerjaan tersebut (RKS, Gambar dan BQ) dan memperhitungkan semua
tenaga kerja, material, peralatan dan segala hal yang diperlukan untuk
kesempurnaan pelaksanaan pekerjaan dalam analisa harga satuan
pekerjaan.
3. Pekerjaan dari bab ini merupakan Pekerjaan Lantai Keramik, Homogeneous
Tile dan Granite Tile sebagaimana dinyatakan dalam gambar dengan hasil
yang baik dan sempurna, yang meliputi pengadaan, penyetelan, dan
pemasangan lantai seperti yang tercantum dalam gambar.
4. Bilamana terdapat perbedaan antara Gambar, RKS dan BQ maka akan
ditentukan hal sebagai berikut :
5. Jika terjadi perbedaan volume antara gambar dengan BQ, maka diputuskan
untuk mengikuti volume dalam gambar.
6. Jika terjadi perbedaan spesifikasi antara RKS dengan BQ, maka diputuskan
untuk memilih spesifikasi yang lebih tinggi dan menguntungkan owner.
4.2 Persyaratan Bahan
a) Warna : Untuk masing-masing tile, warna harus seragam. Warna
yang tidak seragam harus diganti/dibongkar.
b) Ketebalan : Minimum 8mm.
c) Finishing : Glossy.
d) Mutu : Tingkat I (satu).
e) Ukuran/jenis dan pemakaian.
Sesuai detail yang ditunjukkan dalam gambar perencanaan sebagai berikut:
- Menggunakan keramik, ukuran ..... x .... cm untuk lantai
- Menggunakan homogenous tile ukuran ..... x ..... cm untuk lantai
- Menggunakan granite tile ukuran ...... x......cm untuk lantai.
f) Bahan pengisi : Grout semen berwarna sesuai dengan warna keramik,
homogenous atau granite tile yang digunakan/Ibagrout/tile
grout.
Penta Rekayasa D - 12
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
g) Bahan perekat : Adukan spesi 1PC: 3PS ditambah Bahan perekat/Ibafix.
h) Pengendalian pekerjaan homogenous ini harus sesuai dengan peraturan-
peraturan ASTM, NI-19, PUBI 1982 pasal 31 dan SII-0023-81.
i) Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir harus memenuhi PUBI 1982
pasal 11 dan air harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI
1982 pasal 9.
4.3 Persyaratan Pelaksanaan
1. Bahan‐Bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contohnya kepada Direksi Pengawas.
2. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor di wajibkan membuat shop drawing
dari pola keramik, homogenous atau granite yang disetujui Direksi Pengawas.
3. Lantai keramik, homogenous atau granite yang terpasang harus dalam
keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak bernoda.
4. Adukan pengikat dengan campuran 1PC: 3PS dan di tambah Bahan perekat
seperti yang disyaratkan. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang
benar‐benar rata.
5. Jarak antara unit‐unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar‐siar),
harus sama lebar maksimum 3mm dan kedalaman maksimum 2mm, atau
sesuai detail gambar serta petunjuk Direksi Pengawas, yang membentuk
garis‐garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar‐
siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku dan saling berpotongan
tegak lurus sesamanya.
6. Siar‐siar diisi dengan Bahan pengisi Grouting Semen/Ibagrout/Tile sesuai
ketentuan dan persyaratan, warna Bahan pengisi sesuai dengan warna
homogenous yang dipasangnya.
7. Pemotongan unit‐unit keramik, homogenous atau granite harus
menggunakan alat pemotong khusus sesuai persyaratan dari pabrik yang
bersangkutan.
8. Keramik, Homogenous atau Granite Tile yang sudah terpasang harus di
bersihkan dari segala macam noda pada permukaan homogenous, sehingga
betul‐betul bersih.
9. Sebelum keramik, homogenous atau granite tile di pasang, terlebih dahulu
unit‐unit tile direndam dalam air sampai jenuh.
10. Pinggulan pasangan keramik, homogenous atau granite tile harus dilakukan
dengan gurinda, sehingga diperoleh hasil pengerjaan yang rapi, siku dan
tepian yang sempurna.
Penta Rekayasa D - 13
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
4.3.1 Pembersihan dan Perlindungan
Periksa hasil pekerjaan, perbaiki atau ganti pekerjaan yang rusak atau kotor
akibat pekerjaan lain‐lain; buang Bahan pelapis/pelindung dari pabrik;
bersihkan dengan alat dan cara yang diinstruksikan pabrik pembuat.
4.3.2 Cadangan Material
Siapkan setidaknya 5% dari volume Bahan sebagai cadangan yang diserahkan
kepada Owner sebagai material cadangan untuk penggantian dan perbaikan
jika terjadi cacat atau kerusakan setelah pekerjaan diselesaikan.
4.3.3 Perekat Memakai Semen instan
Tile Adhesive (Perekat Keramik Lantai dan Dinding) adalah campuran semen,
filler, aditif dan pasir silika yang dikemas, hanya perlu menambah air dan
mengaduknya untuk dipakai sebagai perekat semua
- Ketebalan Aplikasi : Disarankan tebal ± 3 mm.
- Coverage / Sak : 7 – 8 m2 / tebal 3 mm (40 kg LB-TA) dan 4 – 5
m2/ tebal 3 mm (25 kg LB-TA-R)
- Kebutuhan Air : 9 – 10 liter untuk 40 kg LB-TA dan 5 – 6 liter
untuk 25 kg LB-TA-R
- Kemasan : Paper Sack 40 kg dan 25 kg
Cara Pemakaian
1. Bersihkan permukaan dari kotoran dan debu
2. Campurkan LB-TA / LB-TA-R 40 kg dengan 9 – 10 liter air bersih atau LB-
TA-R 25 kg dengan 5 – 6 liter air bersih
3. Aduk sampai rata, untuk hasil lebih optimal disarankan menggunakan hand
mixer
4. Aplikasikan pada permukaan dengan roskam bergigi dengan tebal
disarankan 3 mm
5. Khusus untuk aplikasi dinding tunggu selama 3 menit
6. Tempelkan keramik ke permukaan yang sudah dilapisi Tile Adhesive
Penta Rekayasa D - 14
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
5 PEKERJAAN LAPISAN DINDING MARMER
5.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan lapisan dinding marmer meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan
bahan, peralatan, dan alat alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan ini sehingga mendapatkan hasil yang sempurna.
2. Pekerjaan Lapisan Dinding ini meliputi seluruh pekerjaan sesuai detail yang
disebutkan dalam gambar perencanaan atau sesuai petunjuk Direksi
Lapangan/MK.
5.2 Persyaratan Bahan
Spesifikasi bahan / batu marmer
a) Jenis : Marmer Lokal
b) Finishing Permukaan : Dipoles halus
c) Ketebalan : Minimum 2 mm
d) Bahan Pengisi Luar : Grout & Mortar setara MB atau Superbon
e) Bahan Perekat : Adukan 1 PC : 3 Pasir
f) Warna / tekstur : Ditentukan kemudian
g) Ukuran : sesuai gambar kerja
Sebelum pelaksanaan pemasangan lapisan marmer, contoh-contoh bahan yang
akan dipakai terlebih dahulu harus diserahkan kepada Direksi Lapangan/MK
untuk mendapatkan persetujuan.
5.3 Persyaratan Pelaksanaan
5.3.1 Pemasangan Marmer sistem Basah
1. Marmer yang dipasang adalah marmer yang sudah dipoles halus dan telah
diseleksi dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, baik
sikunya, warnanya, polanya, dan tidak ada bagian yang gompal, retak atau
cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan Direksi Lapangan/MK.
2. Pemotongan marmer menurut ukuran dan detail harus dilakukan dengan
mesin pemotong marmer dan dihaluskan dengan batu penggosok
Carborundum.
3. Marmer dipasang dengan menggunakan adukan dengan campuran 1 PC :
3 Ps, lebar naad harus 2 mm dan diberi pengait-pengait baja tahan karat
yang dipaku kuat kedinding.
4. Setelah marmer terpasang, jarak antara masing-masing unit marmer harus
sama dan membentuk garis lurus, bidang permukaan dinding harus rata
waterpass dan tidak ada bagian yang bergelombang. Lubang-lubang antara
masing-masing unit dicor dengan air semen kental, dilakukan sedemikian
rupa sehingga seluruh lubang terisi padat.
Penta Rekayasa D - 15
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
5. Pemotongan marmer harus dilakukan dengan rapih dan diratakan dengan
baik. Bahan-bahan lain yang dapat mengakibatkan noda-noda pada lantai
seperti minyak, residu, teak oil dan lain-lain harus dijauhkan dari permukaan
dinding.
6. Setelah terpasang dan adukan mengeras, marmer harus digosok dan
dipoles
5.3.2 Pemasangan Marmer sistem Kering
1. Persiapan
Persiapkan seluruh bahan dan peralatan yang diperlukan sehingga proses
pemasangan marmer ke dinding lebih lancar. Gunakan peralatan keamanan
seperti kacamata dan sarung tangan.
2. Pemeriksaan Kondisi Marmer
Sebelum marmer dipasang terlebih dahulu periksa kondisi marmer tersebut
dengan cara diraba permukaan untuk memastikan tidak ada goresan yang
akan mengganggu keindahan permukaan bahan marmer tersebut. Dan
pastikan juga tidak ada retakan.
3. Pemeriksaan Warna marmer
Periksa warna marmer agar didapatkan hasil tampilan yang optimal.
4. Perataan Dinding
Perataan dinding sangat perlu dilakukan agar permukaan marmer yang
dipasang lebih optimal. Dinding yang tidak rata dapat menyebabkan marmer
retak dan bahkan pecah.
Lakukan perataan dinding yang tidak rata dengan screed agar rata dan lebih
bersih dari kotoran yang mengganggu kemudian tunggu hingga kering
benar.
5. Menggambar Pola marmer
Sebagai panduan buat pola di dinding (apabila dinding yang akan dipasang
granit berpola). Dalam membuat pola lakukan dari tengah dinding yang akan
dipasang marmer. Mulailah menggambar pola dengan bantuan tali dan
kapur atau spidol, hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah ada
bahan marmeryang perlu dipotong. Gunakan cara pemotongan marmer
yang benar agar bahan marmer tidak pecah. Pemotongan dengan
menggunakan Cutting Marble dengan bantuan air, Kemudian bersihkan
seluruh bagian marmer dari air dan debu dari hasil pemotongan.
6. Tanda angkur dan paku
Setelah selesai membuat pola, langkah selanjutnya memberikan tanda
untuk posisi kawat, paku dan angkur yang akan digunakan menahan bobot
marmer di dinding. Pemberian tanda ini bertujuan untuk mempercepat dan
memudahkan pemasangan marmer di dinding.
7. Pemasangan Kawat dan Angkur
Setelah semua tanda untuk angkur dan paku tersedia rekatkan paku dan
angkur sesuai posisi yang sudah ditandai sebelumnya. Kemudian
memasang kawat yang tahan terhadap karat ke angkur dengan bantuan
paku.
Penta Rekayasa D - 16
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
8. Pemasangan Bahan marmer
Setelah kawat dan angkur terpasang saatnya untuk memasang bahan
marmer ke dinding dengan cara dilubangi agar dapat dikaitkan pada angkur
yang telah ditanam di dinding. Untuk mendapatkan hasil yang optimal
kerjakan pemasangan marmer dari bagian tengah terlebih dahulu kemudian
kearah luar. Pemasangan marmer dilakukan kearah vertikal terlebih dahulu
baru ke arah horizontal.
9. Isikan Nat
Langkah selanjutnya mengisikan nat ke celah antara setiap marmer yang
sudah terpasang dan tunggu hingga kering betul. Selanjutnya dilakukan
pekerjaan pembersihan.
Penta Rekayasa D - 17
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
6 PEKERJAAN LAPISAN DINDING BATU ALAM
6.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan lapisan dinding batu alam meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan
bahan, peralatan, dan alat alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan ini sehingga mendapatkan hasil yang sempurna.
2. Pekerjaan Lapisan Dinding ini meliputi seluruh pekerjaan sesuai detail yang
disebutkan dalam gambar perencanaan atau sesuai petunjuk Direksi
Lapangan/MK.
6.2 Persyaratan Bahan
1. Spesifikasi bahan batu alam.
a) Jenis : Batu kali / alam
b) Finishing permukaan : halus dan rata
c) Bahan pengisi siar : semen berwarna
d) Bahan perekat : adukan 1 PC: 3 Ps
e) Warna : abu-abu kehitaman
f) Ukuran/tipe : 5 x 25 cm tebal 1–2 cm (digunakan pada dinding
tempel), lebar siar 7 mm.
2. Penggunaan bahan seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan
peraturan ASTM, Peraturan Keramik Indonesia (NI 19) dan PUBI 1982.
3. Bahan bahan yang dipakai sebelum dibeli atau diangkut ke Lapangan,
terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya, untuk mendapatkan
persetujuan dari Direksi Lapangan/MK.
4. Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan
teknis operatif dari pabrik sebagai informasi bagi Direksi Lapangan/MK.
5. Persyaratan material/bahan lain yang tidak terdapat dalam persyaratan
diatas, tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian/penggantian dalam pekejaan
bagian ini, maka material/bahan tersebut harus baru dengan jenis dari
kualitas terbaik dan harus disetujui Direksi Lapangan/MK.
6.3 Persyaratan Pelaksanaan
1. Pada permukaan dinding beton / bata merah yang akan difinis/ditempel batu
alam, dapat langsung dipasang (tanpa diplester terlebih dulu) dengan
menggunakan perekat 1 PC : 3 Ps sehingga mendapatkan ketebalan dinding
seperti tertera pada Gambar.
2. Siar siar batu alam diisi dengan cairan semen berwama (warna siar
ditentukan kemudian).
3. Pemotongan batu alam harus menggunakan alat potong khusus, sesuai
petunjuk pabrik.
Penta Rekayasa D - 18
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
4. Pemasangan harus dilakukan oleh orang ahli yang berpengalaman dalam
pemasangan batu alam.
5. Bidang dinding batu alam harus diusahakan rata, dan garis garis siar harus
lurus.
6. Sebelum pemasangan batu alam tempel pada dinding dimulai, terlebih dahulu
harus dibicarakan dengan Direksi Lapangan/MK.
7. Batu alam tempel yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala noda
yang melekat.
Penta Rekayasa D - 19
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
7 PEKERJAAN RAILING ARSITEKTUR
7.1 Lingkup Pekerjaan
Meliputi pekerjaan Railing/Handrail, (hanya mencakup tangga‐tangga
service dan Curb) pendukungnya angkur dan baut‐baut, dengan atau tanpa
finishing dan lapisan‐lapisan pelindung, sesuai dengan dokumen kontrak.
Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, peralatan dan segala hal
yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi
dan gambar termasuk pengiriman, penempatan, perlindungan dan pengetesan
material selama proses pelaksanaan.
Kontraktor wajib mempelajari, menganalisa semua dokumen yang mengatur
pekerjaan tersebut (RKS, Gambar dan BQ) dan memperhitungkan semua tenaga
kerja, material, peralatan dan segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan
pelaksanaan pekerjaan dalam analisa harga satuan pekerjaan.
Bilamana terdapat perbedaan antara Gambar, RKS dan BQ maka akan ditentukan
hal sebagai berikut :
a. Jika terjadi perbedaan volume antara gambar dengan BQ, maka diputuskan
untuk mengikuti volume dalam gambar
b. Jika terjadi perbedaan spesifikasi antara RKS, Gambar dengan BQ, maka
diputuskan untuk memilih spesifikasi yang lebih tinggi dan menguntungkan
owner.
Pembayaran pekerjaan didasarkan pada volume pekerjaan yang terpasang di
lapangan, yang dibuatkan Berita Acara Perhitungan Bersama yang disetujui
oleh Konsultan Manajemen Kontruksi dan diketahui Satker. Kontraktor wajib
membuatkan back up volume pada setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan serta
dilengkapi dengan gambar dan foto dokumentasi. Sebelum memulai tahapan
pekerjaan berikutnya, harus ada persetujuan dari Konsultan Manajemen
Kontruksi yang menyatakan bahwa tahapan pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan
dalam bentuk form persetujuan
7.1.1 Pekerjaan Yang Dispesifikasikan di Tempat Lain
a. Pengelasan: pada spesifikasi pengelasan
b. Beton Cor : pada spesifikasi beton cor ditempat
7.1.2 Contoh Bahan dan Data Teknis
a. Contoh Bahan
Berikan contoh‐contoh bahan dengan memperlihatkan pengelasan
penyambungan, pelapisan pelindung serta penyelesaian akhir (finishing)
dari bahan‐bahan sebagai berikut:
- Railing/Handrail: sepanjang 100 cm dengan memperlihatkan bagian‐
bagian sambungan /tekukan, dan profil yang direncanakan.
- Baut dan mur: masing‐masing 2 buah (masing‐masing atas dan bawah).
b. Data Produk
Data spesifikasi teknis terkait semua material yang digunakan untuk
pekerjaan agar diajukan sebagai kelengkapan persetujuan material oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi.
Penta Rekayasa D - 20
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
7.1.3 Penanganan Bahan
Bawa bahan‐bahan ke lokasi proyek dengan memberikan perlindungan
sehingga tidak merusak permukaan. Lakukan penyimpanan dengan cara
seperti yang disarankan pembuat.
7.2 Persyaratan Bahan
7.2.1 Umum
a. Material
Bebas dari cacat dan kerusakan lainnya yang mengganggu penampilan;
mempunyai kesamaan texture dan warna.
b. Pengelasan:
Jika harus dilakukan pengelasan pada BAHAN stainless steel, sisa las
harus digerinda halus sampai rata permukaan tanpa merusak BAHAN
utama; buang dan bersihkan sisa‐ sisa gerinda sebelum pekerjaan
finishing; buat bentuk, tekukan dan radius dengan tepat, bersih tanpa
rongga atau tonjolan, tidak retak atau cacat lainnya, lakukan pemolesan
kembali terhadap permukaan stainless steel sisa pengelasan agar warna dan
tekstur stainless steel muncul kembali dan sama dengan sebelumnya.
7.2.2 Bahan Dasar
a. Stainless Steel
- Proses moulding dan asembling, bentuk dan motif sesuai dengan
desain dan dokumen gambar detail yang ditentukan Perencana.
- Bahan Baku: baja stainless SS‐306, ukuran sesuai desain dan
gambar detail yang ditentukan perencana.
- Finishing dan Warna: staineless steel, hairline surface.
b. Angkur
Sesuai kebutuhan untuk mengangkurkan dan menguatkan pemasangan;
stainless steel ke permukaan beton menggunakan angkur dengan BAHAN
utama; baja galvanized.
7.2.3 Pabrikasi
a. Persiapan
Lakukan pengukuran‐pengukuran lapangan, berikan catatan jika ada
kelainan terhadap rencana, lakukan penyesuaian atas persetujuan dari
Perancang.
b. Pembuatan
- Pergunakan jenis bahan, ukuran dan tipe pekerjaan sesuai dengan
perencanaan atau yang disetujui Perancang.
Penta Rekayasa D - 21
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
- Lakukan pemotongan‐pemotongan yang lurus dan tepat agar didapat
penyambungan sudut yang benar‐benar siku atau sudut‐sudut dan
lengkungan seperti yang direncanakan.
- Jika harus dilakukan pengelasan, gunakan las Argon khusus untuk las
stainless steel.
- Terapkan pengelasan secara menerus, tidak diperkenankan
mempergunakan las titik.
- Pasangkan angkur dan baut di mana diperlukan untuk mendapatkan
kekakuan bentuk dan pola‐pola yang dikehendaki.
c. Finishing/Pengecatan
Lakukan pekerjaan finishing/pengecatan di workshop dengan cara‐cara
yang benar dan sistimatis. Berikan pelapisan‐pelapisan primer, undercoat
dan finish coat sesuai dengan ketentuan dan syarat‐syarat yang
dikeluarkan pembuat bahan finishing. Lihat pada spesifikasi pekerjaan
finishing pengecatan.
7.3 Persyaratan Pelaksanaan
7.3.1 Pemeriksaan dan Persiapan
Sebelum memulai pemasangan lakukan pemeriksaan terhadap sambungan‐
sambungan dan persiapan pekerjaan‐pekerjaan yang berhubungan dengan
rencana pemasangan.
7.3.2 Pemasangan Elemen Struktural
a. Umum
Lakukan pemasangan seperti yang direncanakan, tambahkan angkur‐
angkur atau baut‐ baut untuk mendapatkan pekerjaan yang kaku, kuat,
tepat dan benar seperti yang direncanakan.
b. Penanaman dalam Tiang/Landasan Beton
Sebelum dilakukan pengecoran beton landasan/pengikat, pastikan
rencana pemasangan dalam kedudukan yang dibantu penyangga
sementara tetapi cukup kuat untuk menahan benturan ringan. Lakukan
pengecoran dengan hati‐hati hingga mendapatkan bentuk dan ukuran
sesuai yang direncanakan.
c. Pemasangan pada dinding
Lakukan pemasangan dengan mengangkurkan/membautkan pada posisi
yang sesuai rencana.
Bila pada usaha membautkan ternyata terjadi pengeroposan bidang kerja
maka lakukan pembongkaran, kemudian isikan bidang kerja dengan
adukan. Kerjakan perbaikan bidang kerja ini dengan luas secukupnya.
7.3.3 Pemasangan Handrail
Pasangkan pada tempatnya, lurus, rata dan level, ukur dari bagian‐bagian
yang sudah permanen, lakukan pemotongan, pengeboran dan keperluan lain
untuk pemasangan; pasangkan sesuai dengan shop drawing.
Penta Rekayasa D - 22
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
Kerjakan seperti yang dispesifikasikan dalam toleransi yang diizinkan; pasang
sambungan
secara benar‐benar rapat, tanpa celah.
7.3.4 Pembersihan dan Perlindungan
Periksa hasil pekerjaan, perbaiki atau ganti pekerjaan yang rusak atau kotor akibat
pekerjaan lain‐lain; buang BAHAN pelapis/pelindung dari pabrik; bersihkan dengan
alat dan cara yang diinstruksikan pabrik pembuat.
Penta Rekayasa D - 23
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
8 PEKERJAAN ANEKA JENIS METAL
8.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan dari Bab ini termasuk semua tenaga kerja, material, peralatan dan
pelayanan lainnya yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan aneka jenis
metal yang diindikasikan pada gambar dan dispesifikasikan di dalam buku ini
termasuk tetapi tidak terbatas pada hal‐ hal berikut:
- Hardware kasar.
• Tangga baja vertikal.
• Tangga baja yang terbuka.
• Rangka dan pendukung baja ringan, tidak termasuk bagian dari masing‐
masing pekerjaan lain.
• Grating dan rangkanya yang terbuat dari baja, termasuk dudukan grating
dan pendukungnya.
• Penutup (cover) baja dan rangkanya.
• Rangka pintu baja struktural pada pintu servis yang digulung.
• Kelengkapan nosing tangga untuk tangga beton (jika ada).
• Macam‐macam baja untuk bingkai, pelindung sudut, pelindung sudut siku,
dan kanal.
- Penopang alas counter.
• ‘Sleeves' yang tertanam di dinding dan lantai beton.
• Baja untuk rangka, bracing, pendukung, angkur, baut, sambungan, alat
pengunci (fastener), dan semua bagian pelengkap lainnya yang
diindikasikan pada gambar atau seperti yang disyaratkan untuk
menyelesaikan pekerjaan pada Bab ini.
• Pengecatan lapisan dasar, lapisan akhir, galvanisasi dan pemisahan dua
metal yang tidak sejenis pada Bab ini.
• Pemotongan, pemasangan, pengeboran dan penutupan pada pekerjaan
dalam Bab ini untuk mengakomodasi pekerjaan lain dan pekerjaan
beton, pasangan atau material lain yang diperlukan untuk penyambungan
dan pemasangan pekerjaan dalam bab ini.
Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, peralatan dan segala hal
yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi
dan gambar termasuk pengiriman, penempatan, perlindungan dan pengetesan
material selama proses pelaksanaan.
Kontraktor wajib mempelajari, menganalisa semua dokumen yang mengatur
pekerjaan tersebut (RKS, Gambar dan BQ) dan memperhitungkan semua tenaga
kerja, material, peralatan dan segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan
pelaksanaan pekerjaan dalam analisa harga satuan pekerjaan.
Bilamana terdapat perbedaan antara Gambar, RKS dan BQ maka akan ditentukan
hal sebagai berikut :
a. Jika terjadi perbedaan volume antara gambar dengan BQ, maka diputuskan
untuk mengikuti volume dalam gambar
b. Jika terjadi perbedaan spesifikasi antara RKS, Gambar dengan BQ, maka
diputuskan untuk memilih spesifikasi yang lebih tinggi dan menguntungkan
owner.
Pembayaran pekerjaan didasarkan pada volume pekerjaan yang terpasang di
lapangan, yang dibuatkan Berita Acara Perhitungan Bersama yang disetujui
Penta Rekayasa D - 24
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
oleh Konsultan Manajemen Kontruksi dan diketahui Satker. Kontraktor wajib
membuatkan back up volume pada setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan serta
dilengkapi dengan gambar dan foto dokumentasi. Sebelum memulai tahapan
pekerjaan berikutnya, harus ada persetujuan dari Konsultan Manajemen
Kontruksi yang menyatakan bahwa tahapan pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan
dalam bentuk form persetujuan.
8.1.1 Jaminan Kualitas
a. Pengukuran Lapangan harus dilaksanakan di awal proses persiapan/
mengajukan persetujuan shop drawing & metode fabrikasi, sehingga
memungkinkan dilakukannya penyesuaian/ penyetelan pemasangan
konstruksi metal terhadap kondisi eksisting area kerja.
b. Perakitan di Pabrik:
pekerjaan pra‐perakitan di Workshop dilakukan semaksimal mungkin untuk
mengurangi pemotongan pada perakitan di lapangan. Unit‐unit yang akan
dipasang di lapangan dipersiapkan untuk pengapalan/ pengiriman dan
pengangkutan. Setiap Unit ditandai dengan jelas untuk meudahkan
proses pemasangan yang terkoordinir dan merakit kembali. Proses
pabrikasi pabrik dilakukan dalam kontrol Konsultan Manajemen
Konstruksi.
8.1.2 Contoh Bahan dan Data Teknis
a. Data Teknis Produk: Ajukan spesifikasi dari pabrikan, tabel pembebanan,
diagram dimensi, detail angkur dan instruksi pemasangan untuk produk
yang digunakan dalam fabrikasi pekerjaan macam‐macam metal, termasuk
produk catnya.
b. Gambar Kerja (Shop Drawings): Ajukan persetujuan gambar kerja untuk
fabrikasi dan pemasangan dari semua perakitan pekerjaan aneka besi yang
belum lengkap terlihat dalam lembaran data pabrik. Perlihatkan pula item
pekerjaan pengangkuran dan assesori pelengkapnya.
8.2 Persyaratan Bahan
8.2.1 Material
a. Metal
Permukaan Metal, Umum: Untuk fabrikasi pekerjaan aneka jenis metal
yang akan terbuka pada terhadap pandangan mata, gunakan hanya
BAHAN yang halus dan bebas dari cacat permukaannya termasuk noda,
tanda lipatan, tanda gulungan, nama bahan/produk dan permukaan yang
kasar.
b. Grout
Tidak menyusut, grout yang non shrinkage.
c. Pengecatan di Pabrik
Gunakan lapisan primer anti karat pada semua item pekerjaan metal yang
tidak digalvanis ( lihat spesifikasi pengecatan metal).
Penta Rekayasa D - 25
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
d. Pelapisan Perbaikan Galvanis
Untuk penyelesaian akhir permukaan galvanis setelah pemasangan,
gunakan Cold Galvanizing Compound.
8.2.2 Pengecatan Primer
a. Lingkup Pekerjaan
Semua metal yang mengandung besi (kecuali baja yang bergalvanis) harus
dibersihkan dan dicat dengan satu lapisan primer anti karat, untuk metal
yang berpori yang disyaratkan. Tidak disyaratkan untuk pengecatan primer
pada baja yang digalvanis atau pekerjaan aluminium.
b. Pembersihan
Harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pabrikan.
c. Penerapan/Aplikasi
- Laksanakan pengerjaan lapisan primer dengan segera setelah
pembersihan metal.
- Lakukan pengecatan pada udara kering atau di tempat terlindung.
Permukaan metal harus bersih dari titik air atau kelembaban ketika
pengecatan dilakukan. Mengecat semua permukaan metal termasuk sisi
samping/ujung, sambungan, lubang, sudut, dan lain‐lain.
- Mengecat permukaan yang akan terlindung setelah perakitan di
Workshop, harus dilakukan sebelum perakitan. Melaksanakan
pengecatan sesuai dengan instruksi tertulis pengecatan dari pabrik yang
telah disetujui, dan penggunaan thinner, BAHAN campuran atau BAHAN
tamBAHAN hanya jika dinyatakan dalam instruksi tersebut.
- Mengecat harus menutupi semua permukaan metal dan harus merata,
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pabrikan ,ketebalan pada
saat kering. tidak boleh ada yang dikirim sampai lapisan primernya telah
kering.
d. Memperbaiki/Memperindah (Touch‐up): Di Workshop, setelah perakitan dan
di lapangan setelah pemasangan pekerjaan ini, memperbaiki kerusakan
atau bagian yang terkikis pada cat primer dengan menggunakan primer
metal yang mengandung zat besi.
e. Laksanakan pelapisan pada item pekerjaan metal fabrikasi, kecuali dua (2)
lapisan cat dilakukan pada permukaan yang tidak dapat dilalui setelah
pemasangan atau perakitan. Rubahlah warna lapisan kedua untuk
membedakannya dari lapisan pertama.
8.2.3 Lapisan Pelindung
Jika metal yang tidak sejenis berdekatan, pisahkan permukaan tersebut
dengan melapisi setiap permukaan tersebut sebelum dirakit atau dipasang
dengan satu lapis cat bituminous, yang sebagai tambahan terhadap cat
primer yang disyaratkan. Tutuplah semua permukaan yang tak disyaratkan
untuk mendapatkan lapisan pelindung.
Penta Rekayasa D - 26
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
9 PEKERJAAN PANEL LAPIS ALUMINUM (ALUMINUM COMPOSITE
PANEL/ ACP)
9.1 Umum
9.1.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan pemasangan panel lapis aluminum meliputi pelaksanaan
pekerjaan pengadaan, pemotongan dan pemasangan rangka penumpu,
panel lapis aluminum serta kelengkapan aksesorisnya pada bagian fasad
gedung, penutup eskalator dan tangga utama, penutup parapet pinggiran
void, serta bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar
pelaksanaan.
9.1.2 Contoh Bahan dan Data Teknis
9.1.2.1 Contoh Bahan
• 3 lembar ukuran A4, disediakan untuk tiap tipe dan jenis ACP.
• Bahan Pembantu: angkur, fastener dan sealant; sesuai dengan sistem
pemasangan yang ditentukan.
9.1.2.2 Shop Drawings
1) Umum
Tunjukkan detail‐detail angkur dan support, tulangan, sambungan,
pemasangan. Termasuk elevasi yang menunjukkan lokasi masing‐masing
unit dengan nomor identifikasi rencana penempatan/pemasangan.
2) Detail
Perlihatkan detail edging, corner, reveal, bentuk‐bentuk khusus dan
sambungan antara panel dalam skala penuh.
3) Desain Perhitungan
Ajukan untuk informasi Arsitek, termasuk sistim pengangkuran dan
angkurnya, ketebalan Bahan yang diperlukan untuk sistim pemasangan yang
dipergunakan; design perhitungan harus dikerjakan dan ditanda tangani oleh
ahli yang mempunyai ijin dari instansi pemerintah.
9.1.2.3 Data Produk
Spesifikasi dan data teknis yang menjelaskan tentang karakter struktural,
pengangkuran, mortar, dan sealant.
9.1.3 Cadangan Material
Siapkan setidaknya 5% dari volume Bahan sebagai cadangan yang diserahkan
kepada Owner sebagai material cadangan untuk penggantian dan perbaikan jika
terjadi cacat atau kerusakan setelah pekerjaan diselesaikan.
Penta Rekayasa D - 27
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
9.1.4 Jaminan Kualitas
9.1.4.1 Kualifikasi pabrik material
Panel lapis aluminium dimaksud harus merupakan produksi dari SATU pabrikan,
kecuali jika kemudian secara khusus ditentukan berbeda.
Pabrik material harus memiliki perwakilkan resmi untuk memeriksa material yang
dikirim, mengawasi instalasi, material, dan menyediakan konsultasi sehubungan
dengan persyaratan proyek.
9.1.4.2 Kualifikasi pemasangan
1. Pemasangan panel lapis aluminum (ACP) harus dilaksanakan oleh
Perusahaan yang telah memiliki pengalaman minimum sebanyak lima proyek
untuk pekerjaan pemasangan ACP yang memiliki persyaratan (lingkup volume
pemasangan) yang sama dengan proyek ini, dan dengan hasil pekerjaan yang
memuaskan.
2. Lama pengalaman Perusahaan minimum 10 tahun.
3. Pengalaman tenaga akhli/ Petugas lapangan minimum 10 tahun.
4. Tenaga akhli/ Petugas lapangan yang mengerjakan pemasangan harus dapat
diterima dan disetujui oleh pabrik material.
9.1.4.3 Pertanggungjawaban satu sumber pabrik material
Kontraktor harus menggunakan material panel lapis aluminum (ACP) utama dan
material tambahan untuk setiap tipe yang disyaratkan berasal dari satu sumber
(satu pabrik).
9.1.4.4 Rapat pra-installasi
1. Kontraktor harus mengadakan rapat, sebelum dimulainya pekerjaan panel
lapis aluminum (ACP). Untuk mereview pekerjaan yang akan diselesaikan:
2. Peserta rapat terdiri dari: MK, Kontraktor, sub-kontraktor pemasangan panel
lapis aluminum (ACP), perwakilan pabrik panel lapis aluminum (ACP) dan
semua subkontraktor lain yang mempunyai pekerjaan terkait panel lapis
aluminum (ACP).
3. Kontraktor harus memberitahukan MK dan peserta rapat lainnya minimal tiga
hari sebelum rapat.
4. Kontraktor harus membuat berita acara rapat dan mendistribusikan salinannya
kepada para peserta rapat.
5. Gambar kerja harus sudah selesai dan disiapkan untuk direview pada saat
rapat pra-instalansi.
Penta Rekayasa D - 28
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
9.1.4.5 Kontraktor harus menyerahkan data-data kepada MK yang terdiri
dari :
1. Data produk yang terdiri dari spesifikasi, brosur, instruksi pemasangan, dan
rekomendasi umum dari pabrik panel lapis aluminum (ACP).
2. Data hasil uji tes dari laboratorium yang tersertifikasi standar ISO.
3. Contoh material panel lapis aluminum (ACP) sebanyak masing-masing 3 (tiga)
papan berukuran A4 dengan pilihan warna yang ditentukan oleh Arsitek.
Arsitek akan memilih minimal dua warna yang harus disediakan sampel aslinya
untuk diseleksi.
4. Gambar kerja yang mencakup rencana dan detail daerah panel lapis aluminum
(ACP), termasuk cutting list, detail pemasangan, persilangan dan joint
treatment.
5. Kontraktor harus mengajukan persetujuan sampel material panel lapis
aluminum (ACP) satu bulan setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari
Pemberi Tugas.
9.1.4.6 Kunjungan pabrik
Dalam rangka pemeriksaan keaslian, kapasitas dan kualitas produksi material
dapat dilaksanakan kunjungan pabrik, terutama apabila volume pekerjaan panel
lebih daripada 5.000m2. Kunjungan pabrik diikuti oleh Arsitek, Konsultan MK,
kontraktor dan perwakilan Owner, dengan biaya dikeluarkan oleh Kontraktor.
9.1.5 Pengiriman, Penyimpanan dan Perlakuan Material
1) Material dikirim dalam kontainer dengan segel dan label asli dari pabrik.
Identifikasi dan periksa kontainer dengan nama material, tanggal produksi, dan
nomor lot.
1) Simpan material di atas tanah pada tempat yang terlindung dari cuaca.
2) Perlakuan:
• Jaga material untuk mencegah terjadinya kerusakan.
• Pindahkan material yang rusak dari lapangan dan ganti dengan material
baru yang sesuai dengan spesifikasi.
• Perlakukan material dengan hati-hati sesuai dengan instruksi dari pabrik.
9.1.6 Jaminan
Kontraktor harus memberikan jaminan untuk pekerjaan panel lapis aluminum
(ACP) terhadap kesesuaian dengan dokumen kontrak terhitung dari tanggal
pekerjaan terpasang secara efektif. Surat jaminan yang harus dibuat adalah
sebagai berikut:
1. Surat jaminan (specimen warranty) yang ditandatangani oleh pabrik
(Principal) untuk bebas dari cacat material, deformasi, pengelupasan, serta
jaminan coating/ ketahanan atau kekuatan panel lapis aluminum (ACP)
Penta Rekayasa D - 29
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
yang sudah terpasang dari perubahan warna minimal selama 20 (dua
puluh) tahun. Jaminan meliputi juga supervisi pemasangan oleh Principal/
perwakilan resmi Principal. Jaminan tersebut diserahkan kepada Pemilik
Proyek.
2. Surat jaminan aplikasi yang ditandatangani oleh aplikator terkait atau
Kontraktor yang menjamin dari kesalahan pemasangan dan jaminan
ketahanan/kekuatan rangka panel lapis aluminum (ACP) yang sudah
terpasang dari deformasi dan cacat konstruksi selama 5 tahun. Jaminan
tersebut diserahkan kepada Pemilik Proyek.
9.2 Persyaratan Bahan
9.2.1 Panel
1) Jenis : Aluminium Composite Panel, klasifikasi Grade 1
2) Core : Mineral Fire Retardant (FR) klasifikasi B-s1, d0 lolos
uji laboratorium EN 13501,
3) Alloy & Temper : 3005 H46/ 5005
4) Tebal total : 4 mm
5) Tebal lapis aluminium 1 : 0.5 mm
6) Tebal core : 3 mm
7) Tebal lapis aluminium 2 : 0.5 mm
8) Berat : Min 7.64 kg/m2
9) Modulus of Elasticity : 70000 N/mm2
10) Heat Deformation : 200C
11) Sound Insulation : 24-39 dB
12) Lapisan Finishing :
▪ Finishing sisi dalam panel : Anti korosi
▪ Finishing sisi luar panel :
➢ Untuk aplikasi interior
- PVdF setara Kynar 500, 70/30, 2 lapis.
- Setara Duragloss 5000, 2 lapis.
➢ Untuk aplikasi eksterior
- PVdF setara Kynar 500, 70/30, 3 lapis + FastClean FEVE
clear coat (Dirt Repellent & Anti-Graffiti)
- PVdF setara Kynar 500, 70/30, 3 lapis + Coating Anti-Graffiti
13) Tebal Coating PVDF 70/30 : 2 layer = 25 μm
3 layer = 36 ± 6 μm atau 40 s/d 50 μm
14) Garansi Warna : Minimum 20 tahun
15) Warna :
Penta Rekayasa D - 30
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
• Sesuai gambar atau ditentukan kemudian.
• Harus disetujui Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas.
9.2.2 Perlengkapan/Aksesoris
1) Bracket dari material Aluminium ekstrussion dan angkur dari stainless steel.
2) Rangka vertical dan horizontal dari material Aluminium ekstrussion dengan
tebal minimal 2 mm.
3) Rangka tepi panel Aluminium composite dan reinforced material ekstrussion.
4) Rangka pendukung dan sekrup-sekrup harus tahan angin tekan dan angin
hisap.
5) Infill dari aluminium ekstrussion.
6) Sealant :
a) Untuk pekerjaan luar lihat Bab pekerjaan sealant. Sealant merupakan
tipe Silicone High Performance Sealant, netral, tidak menimbulkan noda
yang khusus digunakan untuk pemasangan ACP sesuai standar pabrikan
sealant. Material sealant setara GE Momentive Silpruf SCS 9000 NB
Sealant atau Dow Corning® 991.
b) Warna akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart dari pabrik
c) Lokasi Sealant: antar panel Aluminium dan antara panel aluminium
dengan komponen lain
9.2.3 Persyaratan Teknis
1) Bahan Composite harus dalam keadaan rata dan memenuhi standard AA,
AAMA, ASTM E 84, DIN 4109, DIN 52212, DIN 53440, DIN 476, AS 1530.
2) Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai
dengan standard dan spesifikasi dari pabrik.
3) Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh bahan kepada Direksi
lapangan untuk mendapatkan persetujuan Arsitek, Desainer Interior dan
Pemberi Tugas.
9.3 Persyaratan Pelaksanaan
1) Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini
dengan menunjukan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang
pernah dikerjakan kepada Direksi lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
2) Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini
dengan menunjukan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang
pernah dikerjakan kepada Direksi lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
3) Panel lapis aluminum (ACP) yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari
satu macam pabrik (pabrik di Eropa) saja.
4) Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasil yang akurat,
teliti dan tepat pada posisinya.
Penta Rekayasa D - 31
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
5) Rangka-rangka pemegang transom dan mullion harus dipersiapkan dengan
teliti, tegak lurus dan tepat pada posisinya.
6) Metode pemasangan dengan sistem closed joint:
a) Dijepit diantara bagian-bagian sungkup puncak ganda.
b) Panel-panel baki menggantung pada pin-pin dan dipasang dengan
sekrup
c) Dinding pelapis yang dijadikan satu unit sistem ikatan pinggir.
d) Pembersihan dapat dilaksanakan dengan air dan spon atau sikat lembu.
Apabila pengotoran lebih berat bisa ditambahkan dengan deterjen netral.
e) Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal
yang dapat menimbulkan kerusakan. Bila hal terjadi maka kontraktor
harus memperbaiki tanpa biaya tambahan.
f) Hasil pekerjaan panel lapis aluminum (ACP) harus merupakan hasil
pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.
g) Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu seperti yang
dimintakan pada bagian 13.1.4.
7) Detail standar pemasangan:
Penta Rekayasa D - 32
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
Penta Rekayasa D - 33
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
Penta Rekayasa D - 34
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
10 PEKERJAAN UBIN HOMOGENOUS TILE
10.1 Umum
10.1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, aksesoris, peralatan dan
segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan Pekerjaan Lantai
Homogeneous Tile (HT) sesuai dengan spesifikasi dan gambar termasuk
pengiriman, penempatan, perlindungan dan pengetesan material selama proses
pelaksanaan.
Kontraktor wajib mempelajari, menganalisa semua dokumen yang mengatur
pekerjaan tersebut (RKS, Gambar dan BQ) dan memperhitungkan semua tenaga
kerja, material, peralatan dan segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan
pelaksanaan pekerjaan dalam analisa harga satuan pekerjaan.
Pekerjaan dari bab ini merupakan Pekerjaan Lantai Homogeneous Tile
sebagaimana dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang baik dan sempurna,
yang meliputi pengadaan, penyetelan, dan pemasangan lantai seperti yang
tercantum dalam gambar.
Bilamana terdapat perbedaan antara Gambar, RKS dan BQ maka akan ditentukan
hal sebagai berikut :
1) Jika terjadi perbedaan volume antara gambar dengan BQ, maka diputuskan
untuk mengikuti volume dalam gambar
2) Jika terjadi perbedaan spesifikasi antara RKS dengan BQ, maka diputuskan
untuk memilih spesifikasi yang lebih tinggi dan menguntungkan owner.
Pembayaran pekerjaan didasarkan pada volume pekerjaan yang terpasang di
lapangan, yang dibuatkan Berita Acara Perhitungan Bersama yang disetujui oleh
Konsultan Manajemen Kontruksi dan diketahui Satker. Kontraktor wajib
membuatkan back up volume pada setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan serta
dilengkapi dengan gambar dan foto dokumentasi. Sebelum memulai tahapan
pekerjaan berikutnya, harus ada persetujuan dari Konsultan Manajemen
Kontruksi yang menyatakan bahwa tahapan pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan
dalam bentuk form persetujuan.
10.1.2 Contoh Bahan dan Data Teknis
10.1.2.1 Contoh Bahan
• Unit Lantai: 60x60cm atau sesuai ukuran yang tercantum dalam gambar
perencanaan, disediakan untuk tiap tipe dan jenis Homogenous Tile.
• Bahan Pembantu: angkur, mortar, dan sealant; sesuai dengan sistem
pemasangan yang ditentukan.
Penta Rekayasa D - 35
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
10.1.2.2 Shop Drawings
3) Umum
Tunjukkan detail‐detail angkur dan support, tulangan, sambungan,
pemasangan. Termasuk elevasi yang menunjukkan lokasi masing‐masing
unit dengan nomor identifikasi rencana penempatan/pemasangan.
4) Detail
Perlihatkan detail edging, corner, reveal, bentuk‐bentuk khusus dan
sambungan antara panel dalam skala penuh.
5) Desain Perhitungan
Ajukan untuk informasi Arsitek, termasuk sistim pengangkuran dan
angkurnya, ketebalan Bahan yang diperlukan untuk sistim pemasangan yang
dipergunakan; design perhitungan harus dikerjakan dan ditanda tangani oleh
ahli yang mempunyai ijin dari instansi pemerintah.
10.1.2.3 Data Produk
Spesifikasi dan data teknis yang menjelaskan tentang karakter struktural,
pengangkuran, mortar, dan sealant.
10.1.3 Cadangan Material
Siapkan setidaknya 5% dari volume Bahan sebagai cadangan yang diserahkan
kepada Owner sebagai material cadangan untuk penggantian dan perbaikan jika
terjadi cacat atau kerusakan setelah pekerjaan diselesaikan.
10.1.4 Jaminan Kualitas
10.1.4.1 Kualifikasi pabrik material
Homogenous Tile dimaksud harus merupakan produksi dari SATU pabrikan,
kecuali jika kemudian secara khusus ditentukan berbeda.
Pabrik material harus memiliki perwakilkan resmi untuk memeriksa material yang
dikirim, mengawasi instalasi, material, dan menyediakan konsultasi sehubungan
dengan persyaratan proyek.
10.1.4.2 Kunjungan pabrik
Dalam rangka pemeriksaan keaslian, kapasitas dan kualitas produksi material
dapat dilaksanakan kunjungan pabrik, terutama apabila volume pekerjaan tile lebih
daripada 10.000m2. Kunjungan pabrik diikuti oleh Arsitek, Konsultan MK,
kontraktor dan perwakilan Owner, dengan biaya dikeluarkan oleh Kontraktor.
10.1.5 Pengiriman, Penyimpanan dan Perlakuan Material
1) Material dikirim dalam kontainer dengan segel dan label asli dari pabrik.
Identifikasi dan periksa kontainer dengan nama material, tanggal produksi,
dan nomor lot.
Penta Rekayasa D - 36
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
3) Simpan material di atas tanah pada tempat yang terlindung dari cuaca.
4) Perlakuan:
• Jaga material untuk mencegah terjadinya kerusakan.
• Pindahkan material yang rusak dari lapangan dan ganti dengan
material baru yang sesuai dengan spesifikasi.
• Perlakukan material dengan hati-hati sesuai dengan instruksi dari
pabrik.
10.2 Persyaratan Bahan
10.2.1 Homogenous Tile untuk seluruh lantai sesuai gambar perencanaan.
1) Produk : Class KW-I dari produk sesuai outline
specifications arsitektur.
2) Permukaan : polished untuk plint, pola lantai dan Border
interior, unpolished untuk teras & stair nozing
(atau sesuai gambar).
3) Ketebalan : minimum 9 mm/ standar pabrikan sesuai ukuran
tile
4) Warna : ditentukan kemudian.
5) Ukuran : 100 cm x 100 cm, 60 cm x 120 cm, 60x60 cm,
40x40 cm, 30x30 cm, 10x30 cm, 10x40 cm, (atau
sesuai desain).
6) Ketentuan teknis :
METODE KETENTUAN
NO KARAKTERISTIK TEKNIS SATUAN
PENGUJIAN STANDAR ISO
1 Length & Width ISO 10545 - 2 mm ± 0,5% max
2 Thickness ISO 10545 - 2 mm ± 5,0% max
3 Sides Straightness ISO 10545 - 2 mm ± 0,5% max
4 Rectangularity ISO 10545 - 2 mm ± 0,3% max
5 Flatness: Centre Curvature ISO 10545 - 2 mm ± 0,5% max
6 Flatness: Edge Curvature ISO 10545 - 2 mm ± 0,6% max
7 Flatness: Warpage ISO 10545 - 2 mm ± 0,5% max
8 Surface Quality ISO 10545 - 2 One major ≥95% free from
area of tiles visible defect
9 Water Absorption ISO 10545 - 3 Mass ≤ 0,25%
10 Modulus of Rupture ISO 10545 - 4 N/mm2 ≥ 35 N/mm2
11 Deep Abrasion ISO 10545 - 6 mm3 ≤ 175 mm3
12 Surface Abrasion PEI ASTM ISO 10545 - 7 Visual check Min PEI 3
C1027
Penta Rekayasa D - 37
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
13 Crazing Test ISO 10545 - 11 Visual check Not applicable
14 Front Resistance ISO 10545 - 12 Visual check No visible crack
15 Chemical Resistance (Low ISO 10545 - 13 Visual check Max visible
Constuction) change on cut side
16 Chemical Resistance ISO 10545 - 13 Visual check Max visible
change on cut side
17 Stain Resistance ISO 10545 - 14 Visual check Minimum Class 3
18 Coefficient of Friction ISO 10545 - 17 Manuf of Oil/ Wet Ramp
AS/NZS 4586 1999 App. D state (Minimum R9)
atau sesuai
ketentuan dalam
gambar
10.2.2 Bahan Pengisi Luar
Tile grout sesuai rekomendasi pabrikan homogenous/ granite tile. Warna
disesuaikan dengan warna dan pola tile, ditentukan kemudian sesuai
petunjuk Direksi Lapangan/ MK.
10.2.3 Bahan Perekat
Bahan perekat mortar instan dengan varian pemakaian sesuai dengan tipe dan
jenis tile dan lokasi pemakaian tile.
• Perekat instan untuk pasangan homogenous/ granite tile dan batu
alam daerah kering interior.
• Perekat instan untuk pasangan homogenous/ granite tile dan batu
alam daerah basah atau eksterior.
• Perekat instan putih untuk homogenous/ granite tile, marmer atau
granit dan batu alam yang berwarna terang.
• Perekat instan untuk keramik, homogenous/ granite tile dan batu alam
di atas berbagai macam permukaan.
10.2.4 Periksa hasil pekerjaan, perbaiki atau ganti pekerjaan yang rusak atau kotor
akibat pekerjaan lain‐lain; bersihkan dengan alat dan cara yang diinstruksikan
pabrik pembuat.
Penta Rekayasa D - 38
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
11 PEKERJAAN MARMER/ GRANIT ALAM
11.1 Umum
11.1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, aksesoris, peralatan dan
segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan Pekerjaan Batu
M a r m er /G r a n it / Alam sesuai dengan spesifikasi dan gambar termasuk
pengiriman, penempatan, perlindungan dan pengetesan material selama proses
pelaksanaan.
Kontraktor wajib mempelajari, menganalisa semua dokumen yang mengatur
pekerjaan tersebut (RKS, Gambar dan BQ) dan memperhitungkan semua tenaga
kerja, material, peralatan dan segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan
pelaksanaan pekerjaan dalam analisa harga satuan pekerjaan.
Pekerjaan dari bab ini merupakan Pekerjaan Pekerjaan Batu
M a r m er /G r a n it / Alam sebagaimana dinyatakan dalam gambar dengan hasil
yang baik dan sempurna, yang meliputi pengadaan, penyetelan, dan
pemasangan lantai seperti yang tercantum dalam gambar.
Bilamana terdapat perbedaan antara Gambar, RKS dan BQ maka akan ditentukan
hal sebagai berikut :
1) Jika terjadi perbedaan volume antara gambar dengan BQ, maka diputuskan
untuk mengikuti volume dalam gambar
5) Jika terjadi perbedaan spesifikasi antara RKS dengan BQ, maka diputuskan
untuk memilih spesifikasi yang lebih tinggi dan menguntungkan owner.
Pembayaran pekerjaan didasarkan pada volume pekerjaan yang terpasang di
lapangan, yang dibuatkan Berita Acara Perhitungan Bersama yang disetujui oleh
Konsultan Manajemen Kontruksi dan diketahui Satker. Kontraktor wajib
membuatkan back up volume pada setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan serta
dilengkapi dengan gambar dan foto dokumentasi. Sebelum memulai tahapan
pekerjaan berikutnya, harus ada persetujuan dari Konsultan Manajemen
Kontruksi yang menyatakan bahwa tahapan pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan
dalam bentuk form persetujuan.
11.1.2 Contoh Bahan dan Data Teknis
11.1.2.1 Contoh Bahan
• 60x60cm atau sesuai ukuran yang tercantum dalam gambar
perencanaan, disediakan untuk tiap tipe dan jenis batu alam yang
dipakai.
• Bahan Pembantu: angkur, mortar, dan sealant; sesuai dengan sistem
pemasangan yang ditentukan.
11.1.2.2 Shop Drawing
1) Umum
Penta Rekayasa D - 39
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
Tunjukkan detail‐detail angkur dan support, tulangan, sambungan,
pemasangan. Termasuk elevasi yang menunjukkan lokasi masing‐masing
unit dengan nomor identifikasi rencana penempatan/pemasangan.
2) Detail
Perlihatkan detail edging, corner, reveal, bentuk‐bentuk khusus dan
sambungan antara panel dalam skala penuh.
3) Desain Perhitungan
Ajukan untuk informasi Arsitek, termasuk sistim pengangkuran dan
angkurnya, ketebalan Bahan yang diperlukan untuk sistim pemasangan yang
dipergunakan; design perhitungan harus dikerjakan dan ditanda tangani oleh
ahli yang mempunyai ijin dari instansi pemerintah.
11.1.2.3 Data Produk
Spesifikasi dan data teknis yang menjelaskan tentang karakter struktural,
pengangkuran, mortar, dan sealant.
11.1.3 Cadangan Material
Siapkan setidaknya 5% dari volume Bahan sebagai cadangan yang diserahkan
kepada Owner sebagai material cadangan untuk penggantian dan perbaikan jika
terjadi cacat atau kerusakan setelah pekerjaan diselesaikan.
11.1.4 Jaminan Kualitas
11.1.4.1 Kualifikasi pabrik material
Marmer/ granit/ batu alam dimaksud harus merupakan produksi dari SATU
pabrikan, kecuali jika kemudian secara khusus ditentukan berbeda.
Pabrik material impor harus memiliki perwakilkan resmi untuk memeriksa material
yang dikirim, mengawasi instalasi, material, dan menyediakan konsultasi
sehubungan dengan persyaratan proyek.
11.1.4.2 Kunjungan pabrik
Dalam rangka pemeriksaan keaslian, kapasitas dan kualitas produksi material
dapat dilaksanakan kunjungan pabrik, terutama apabila volume pekerjaan batu
marmer/ granit/ alam lebih daripada 10.000m2. Kunjungan pabrik diikuti oleh
Arsitek, Konsultan MK, kontraktor dan perwakilan Owner, dengan biaya
dikeluarkan oleh Kontraktor.
11.1.5 Pengiriman, Penyimpanan dan Perlakuan Material
1) Material dikirim dalam kontainer dengan segel dan label asli dari pabrik.
Identifikasi dan periksa kontainer dengan nama material, tanggal produksi,
dan nomor lot.
6) Simpan material di atas tanah pada tempat yang terlindung dari cuaca.
7) Perlakuan:
Penta Rekayasa D - 40
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
• Jaga material untuk mencegah terjadinya kerusakan.
• Pindahkan material yang rusak dari lapangan dan ganti dengan
material baru yang sesuai dengan spesifikasi.
• Perlakukan material dengan hati-hati sesuai dengan instruksi dari
pabrik.
11.2 Persyaratan Bahan
11.2.1 Spesifikasi bahan / mutu marmer
1) Jenis : Marmer / Granit alam bakar
2) Finishing Permukaan : Dipoles halus/ honed/ sesuai gambar
3) Ketebalan : Marmer Tile < 60x60 Minimum 1,5 cm, Marmer
> 60 x 60 cm atau slab minimal 2 cm.
Granit minimum 2 cm
4) Warna / tekstur : Ditentukan kemudian
5) Ukuran : sesuai gambar kerja
11.2.2 Bahan pengisi nat dan perekat untuk pemasangan basah
1) Bahan Pengisi Nat : Grout & Mortar Instan Khusus Marmer/ Granit/
Batu Alam
2) Bahan Perekat : Mortar Instan Khusus Marmer/ Granit/ Batu
Alam
11.2.3 Perlengkapan/ Aksesoris Pemasangan Kering
1) Bracket dari material profil baja zinchromate dan angkur dari stainless steel.
2) Rangka vertical dan horizontal dari material profil baja zinchromate dengan
tebal minimal 2 mm.
3) Rangka tepi stainless steel dan reinforced material ekstrussion.
4) Rangka pendukung dan sekrup-sekrup harus tahan angin tekan dan angin
hisap.
5) Infill dari stainless steel.
6) Grouting & Sealant:
a) Untuk pekerjaan luar lihat Bab pekerjaan sealant. Sealant merupakan
tipe Silicone High Performance Sealant, netral, tidak menimbulkan noda
yang khusus digunakan untuk pemasangan batu alam sesuai standar
pabrikan sealant.
b) Warna akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart dari pabrik
c) Lokasi Sealant: antar panel batu dan antara batu alam dengan komponen
lain.
11.2.4 Sebelum pelaksanaan pemasangan lapisan batu alam, contoh-contoh bahan
yang akan dipakai terlebih dahulu harus diserahkan kepada Direksi
Lapangan/MK untuk mendapatkan persetujuan.
Penta Rekayasa D - 41
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
11.3 Persyaratan Pelaksanaan
11.3.1 Marmer/ granit yang dipasang adalah marmer/ granit yang sudah dipoles halus
dan telah diseleksi dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama,
baik sikunya, warnanya, polanya, dan tidak ada bagian yang gompal, retak atau
cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan Direksi Lapangan/MK.
11.3.2 Pemotongan marmer/ granit menurut ukuran dan detail harus dilakukan dengan
mesin pemotong marmer/ granit dan dihaluskan dengan batu penggosok
Carborundum.
11.3.3 Setelah marmer/ granit terpasang, jarak antara masing-masing unit marmer/
granit harus sama dan membentuk garis lurus, bidang permukaan dinding harus
rata waterpass dan tidak ada bagian yang bergelombang. Jika dipasang basah,
maka lubang-lubang antara masing-masing unit dicor dengan air semen kental,
dilakukan sedemikian rupa sehingga seluruh lubang terisi padat.
11.3.4 Pemotongan marmer/ granit harus dilakukan dengan rapih dan diratakan
dengan baik. Bahan-bahan lain yang dapat mengakibatkan noda-noda pada
lantai seperti minyak, residu, teak oil dan lain-lain harus dijauhkan dari
permukaan dinding.
11.3.5 Setelah terpasang dan adukan mengeras marmer/ granit harus digosok dan
dipoles.
11.3.6 Selama 3 x 24 jam setelah pemasangan, lantai marmer/ granit/ batu alam harus
dihindarkan dari injakan atau pemberian beban.
Penta Rekayasa D - 42
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
12 PEKERJAAN LANTAI KARPET
12.1 Umum
12.1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, aksesoris, peralatan dan
segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan Pekerjaan Lantai
Carpet sesuai dengan spesifikasi dan gambar termasuk pengiriman,
penempatan, perlindungan dan pengetesan material selama proses pelaksanaan.
Meliputi pengadaan dan pemasangan karpet secara lengkap sesuai dokumen
kontrak.
Kontraktor wajib mempelajari, menganalisa semua dokumen yang mengatur
pekerjaan
tersebut (RKS, Gambar dan BQ) dan memperhitungkan semua tenaga kerja,
material, peralatan dan segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan
pelaksanaan pekerjaan dalam analisa harga satuan pekerjaan.
Bilamana terdapat perbedaan antara Gambar, RKS dan BQ maka akan
ditentukan hal sebagai berikut:
1) Jika terjadi perbedaan volume antara gambar dengan BQ, maka
diputuskan untuk mengikuti volume dalam gambar
8) Jika terjadi perbedaan spesifikasi antara RKS, gambar dan BQ, maka
diputuskan untuk memilih spesifikasi yang lebih tinggi dan menguntungkan
owner.
Pembayaran pekerjaan didasarkan pada volume pekerjaan yang terpasang di
lapangan, yang dibuatkan Berita Acara Perhitungan Bersama yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas dan diketahui Satker. Kontraktor wajib membuatkan back up
volume pada setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan serta dilengkapi dengan
gambar dan foto dokumentasi. Sebelum memulai tahapan pekerjaan berikutnya,
harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas.
12.1.2 Area Pekerjaan Karpet
Sesuai dengan gambar perencanaan.
12.1.3 Contoh Bahan dan Data Teknis
1) Contoh Bahan: Tiap tipe, warna dan pattern yang ditentukan ukuran 50 x 50
cm, lengkap dengan pad dan accessories dan contoh penyambungan.
2) Produk Data: Data produk dari carpet, pad (alas karpet) dan aksesoris,
spesifikasi data dan prosedur pemasangan; Bahan primer, adhesive dan
metode penyambungan yang disarankan.
3) Shop Drawing: Lay out dan penyambungan seluruh area yang akan
dipasangi karpet dengan ukuran ruang existing.
4) Pedoman Perawatan: Petunjuk perawatan, cara membersihkan dan
memperbaiki, tertulis secara detail dan jelas.
Penta Rekayasa D - 43
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
12.1.4 Cadangan Material
Siapkan setidaknya 5% dari volume Bahan dan tidak lebih kurang dari sekotak (jika
ukuran karpet 50x50cm), sebagai cadangan yang diserahkan kepada Owner
sebagai material cadangan untuk penggantian dan perbaikan jika terjadi cacat
atau kerusakan setelah pekerjaan diselesaikan.
12.1.5 Jaminan Kualitas
12.1.5.1 Kualifikasi pabrik material
Semua karpet tile dimaksud harus merupakan produksi dari SATU pabrikan,
kecuali jika kemudian secara khusus ditentukan berbeda.
Pabrik material harus memiliki perwakilkan resmi untuk memeriksa material yang
dikirim, mengawasi instalasi, material, dan menyediakan konsultasi sehubungan
dengan persyaratan proyek.
12.1.5.2 Kunjungan pabrik
Dalam rangka pemeriksaan keaslian, kapasitas dan kualitas produksi material
dapat dilaksanakan kunjungan pabrik, terutama apabila volume pekerjaan karpet
lebih daripada 5.000m2. Kunjungan pabrik diikuti oleh Arsitek, Konsultan MK,
kontraktor dan perwakilan Owner, dengan biaya dikeluarkan oleh Kontraktor.
12.1.6 Pengiriman, Penyimpanan dan Perlakuan Material
1) Material dikirim dalam kontainer dengan segel dan label asli dari pabrik.
Identifikasi dan periksa kontainer dengan nama material, tanggal produksi,
dan nomor lot.
2) Semua bahan harus dikirim ke lokasi pemasangan di dalam kemasan asli
dari pabrikan. Kemasan harus bisa memperlihatkan nama pabrikan, nama
pola dan warna bahan, nomor pengenal, dan keterangan lain yang terkait.
3) Bahan disimpan di tempat yang aman, bersih dan tidak terkena tanah/lantai
langsung; Kontraktor bertanggungjawab langsung atas kerusakan dan
perlindungan dari gangguan.
4) Karpet tile harus disimpan pada suhu antara 5°C dan 35°C dan harus
diklimatisasi pada suhu antara 15°C and 30°C selama 48 jam sebelum
pemasangan.
5) Perlakuan:
• Jaga material untuk mencegah terjadinya kerusakan.
• Pindahkan material yang rusak dari lapangan dan ganti dengan
material baru yang sesuai dengan spesifikasi.
Penta Rekayasa D - 44
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
• Perlakukan material dengan hati-hati sesuai dengan instruksi dari
pabrik.
12.1.7 Jaminan
Kontraktor harus memberikan jaminan untuk pekerjaan karpet terhadap
kesesuaian dengan dokumen kontrak terhitung dari tanggal pekerjaan terpasang
secara efektif. Surat jaminan yang harus dibuat adalah sebagai berikut:
1) Surat jaminan (specimen warranty) yang ditandatangani oleh pabrikan
(Principal) untuk:
• 15 tahun jaminan atas pemakaian bahan, Warranty against excessive
surface wear
• 15 tahun jaminan atas kemungkinan ketaksempurnaan bahan, Latent
Defect Warranty
• 15 tahun jaminan atas pengelupasan backing, Backing Delamination
Warranty
• 15 tahun jaminan atas pelengkungkan tepi karpet, Edge Ravel
Warranty
• 15 tahun jaminan atas kesesuaian dengan lantai dasar, Floor
Compatibility Warranty
• 15 tahun jaminan atas ketahanan statik, Antistatic Guarantee.
Jaminan ini harus merupakan seluruhnya tanggungan pabrikan. Jaminan
ini harus resmi menggunakan kepala surat dari pabrikan. Adanya jaminan
dari pihak kedua, atau pihak manapun di luar pabrikan, tidak dapat
diterima.
2) Jaminan supervisi pemasangan oleh Principal/ perwakilan resmi Principal.
3) Jaminan aplikasi yang ditandatangani oleh aplikator terkait atau Kontraktor
yang menjamin dari kesalahan pemasangan yang sudah terpasang dari
deformasi dan cacat konstruksi selama 5 tahun.
4) Jaminan-jaminan di atas tersebut diserahkan kepada Pemilik Proyek.
12.2 Persyaratan Bahan
12.2.1 Carpet Tile/ Roll Tipe Tufted Loop – 1 (untuk mushola)
:
Konstruksi Tufted Hi-Low Loop
:
Pile Fiber 100% Eco-Nylon
Penta Rekayasa D - 45
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
:
Metode
Solution Dyed
Pewarnaan
:
Tufting
1/10 inch
Gauge
:
Berat Pile 17 - 19 onz/ sqy
:
Tinggi Pile 3-5 mm.
:
Primary Glass Fleece atau minimal Non Woven
Backing Polyester Spunbonded
:
• 100% Recycled Vinyl
Backing Reinforced with
Backing Glass Fiber, atau
Structure
• Recycled Cushion Backing
Setara EcoSoft/ SOFTBac
:
Pile
Stain and Soil Resistant
Treatment
12.2.2 Aksesoris Pemasangan
1) Tackless Carpet Stripping: Kayu strip, water resistant, dilengkapi dengan
pin untuk mengkait karpet, pasangkan 2 baris pin untuk pemasangan karpet
dengan lebar sampai dengan 6 meter, dan 3 baris untuk pasangan lebih
lebar dari 6 meter.
9) Carpet Edge Strip: tipe Concealed.
10) Adhesive: Atas rekomendasi pembuat karpet sesuai dengan persyaratan
pemasangan, type yang dapat dilepas atau mengangkat karpet tanpa
merusak karpet atau bidang kerjanya.
11) Leveling Compound: Flinkote Latex Underlayment.
Penta Rekayasa D - 46
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
12.3 Persyaratan Pelaksanaan
1) Permukaan lantai beton (lantai plesteran) harus benar-benar kering
sehingga harus dites dahulu kelembabannya.
2) Diatas lantai beton (lantai plesteran) yang sudah dibersihkan dari debu,
benda-benda yang mengandung alkali, karbon dan bebas retakan, diberi
lapisan primer berupa acian/flatter. Setelah lapisan primer kering lanjutkan
dengan pekerjaan perataan lantai lapis pertama dengan bahan yang sama
dan selanjutnya (minimal 4 lapis) hingga lantai membentuk bidang rata,
datar dan waterpass.
3) Sebelum karpet dipasang, lantai yang sudah di aci halus / flatter dibersihkan
dulu dari debu, cat, minyak, lemak, sealer, floor hardener dan lain-lain serta
harus bebas dari retakan.
4) Karpet direkatkan / ditempelkan pada permukaan lantai dengan alat perekat
lem yang sesuai dengan standar pabrik, perhatikan aturan perekat untuk
limit open time, limit waktu penempelan karpet untuk mendapatkan daya
rekat yang prima.
5) Karpet yang sudah terpasang harus dibersihkan dengan tidak merusak
struktur dan warna karpet. Tunggu selama enam jam sebelum ruang
digunakan.
6) Karpet yang terpasang harus merupakan bidang yang rata permukaannya,
tegang dan kokoh melekat pada lantai.
7) Bila hasil akhir pemasangan tidak sesuai dengan persyaratan yang sudah
ditentukan, Kontraktor wajib memperbaiki sampai hasilnya disetujui oleh
Direksi Lapangan/MK.
Penta Rekayasa D - 47
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
13 PEKERJAAN LANTAI VINIL
13.1 Umum
13.1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, aksesoris, peralatan dan
segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan Pekerjaan Lantai
Vinyl sesuai dengan spesifikasi dan gambar termasuk pengiriman, penempatan,
perlindungan dan pengetesan material selama proses pelaksanaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan-bahan, tenaga kerja, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
Pemasangan vinyl meliputi pekerjaan perataan lantai (leveling), pemotongan
bahan sesuai gambar, pengeleman, pemasangan aksesoris dan pengelasan
(welding)
Kontraktor wajib mempelajari, menganalisa semua dokumen yang mengatur
pekerjaan
tersebut (RKS, Gambar dan BQ) dan memperhitungkan semua tenaga kerja,
material, peralatan dan segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan
pelaksanaan pekerjaan dalam analisa harga satuan pekerjaan.
Bilamana terdapat perbedaan antara Gambar, RKS dan BQ maka akan
ditentukan hal sebagai berikut:
1) Jika terjadi perbedaan volume antara gambar dengan BQ, maka
diputuskan untuk mengikuti volume dalam gambar
12) Jika terjadi perbedaan spesifikasi antara RKS, gambar dan BQ, maka
diputuskan untuk memilih spesifikasi yang lebih tinggi dan menguntungkan
owner.
Pembayaran pekerjaan didasarkan pada volume pekerjaan yang terpasang di
lapangan, yang dibuatkan Berita Acara Perhitungan Bersama yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas dan diketahui Satker. Kontraktor wajib membuatkan back up
volume pada setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan serta dilengkapi dengan
gambar dan foto dokumentasi. Sebelum memulai tahapan pekerjaan berikutnya,
harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas.
13.1.2 Area Pekerjaan Vinyl
Sesuai dengan gambar perencanaan.
13.1.3 Contoh Bahan dan Data Teknis
2) Contoh Bahan: Tiap tipe, warna dan pattern yang ditentukan ukuran 50 x 50
cm, lengkap dengan pad dan accessories dan contoh penyambungan.
3) Produk Data: Data produk dari vynil, pad (alas karpet) dan aksesoris,
spesifikasi data dan prosedur pemasangan; Bahan primer, adhesive dan
metode penyambungan yang disarankan.
4) Shop Drawing: Lay out dan penyambungan seluruh area yang akan
dipasangi karpet dengan ukuran ruang existing.
Penta Rekayasa D - 48
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
5) Pedoman Perawatan: Petunjuk perawatan, cara membersihkan dan
memperbaiki, tertulis secara detail dan jelas.
13.1.4 Cadangan Material
Siapkan setidaknya 5% dari volume Bahan dan tidak lebih kurang dari sekotak (jika
berupa tile), sebagai cadangan yang diserahkan kepada Owner sebagai material
cadangan untuk penggantian dan perbaikan jika terjadi cacat atau kerusakan
setelah pekerjaan diselesaikan.
13.1.5 Jaminan Kualitas
13.1.5.1 Kualifikasi pabrik material
Semua vinyl yang dimaksud harus merupakan produksi dari SATU pabrikan,
kecuali jika kemudian secara khusus ditentukan berbeda.
Pabrik material harus memiliki perwakilkan resmi untuk memeriksa material yang
dikirim, mengawasi instalasi, material, dan menyediakan konsultasi sehubungan
dengan persyaratan proyek.
13.1.5.2 Kunjungan pabrik
Dalam rangka pemeriksaan keaslian, kapasitas dan kualitas produksi material
dapat dilaksanakan kunjungan pabrik, terutama apabila volume pekerjaan lebih
daripada 5.000m2. Kunjungan pabrik diikuti oleh Arsitek, Konsultan MK, kontraktor
dan perwakilan Owner, dengan biaya dikeluarkan oleh Kontraktor.
13.1.6 Pengiriman, Penyimpanan dan Perlakuan Material
1) Material dikirim dalam kontainer dengan segel dan label asli dari pabrik.
Identifikasi dan periksa kontainer dengan nama material, tanggal produksi,
dan nomor lot.
2) Semua bahan harus dikirim ke lokasi pemasangan di dalam kemasan asli
dari pabrikan. Kemasan harus bisa memperlihatkan nama pabrikan, nama
pola dan warna bahan, nomor pengenal, dan keterangan lain yang terkait.
3) Bahan disimpan di tempat yang aman, bersih dan tidak terkena tanah/lantai
langsung; Kontraktor bertanggungjawab langsung atas kerusakan dan
perlindungan dari gangguan.
4) Tempat penyimpanan barang harus terhindar dari genangan air, tidak
lembab, terhindar dari cuaca (panas matahari / air hujan) dan selalu bersih.
Vinyl harus disimpan dalam posisi tegak lurus terhadap lantai (vertikal), dan
temperatur minimal 10° Celsius.
5) Perlakuan:
• Jaga material untuk mencegah terjadinya kerusakan.
• Pindahkan material yang rusak dari lapangan dan ganti dengan
material baru yang sesuai dengan spesifikasi.
Penta Rekayasa D - 49
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
• Perlakukan material dengan hati-hati sesuai dengan instruksi dari
pabrik.
13.1.7 Jaminan
Kontraktor harus memberikan jaminan untuk pekerjaan vinyl terhadap kesesuaian
dengan dokumen kontrak terhitung dari tanggal pekerjaan terpasang secara
efektif. Surat jaminan yang harus dibuat adalah sebagai berikut:
1) Surat jaminan (specimen warranty) yang ditandatangani oleh pabrikan
(Principal) untuk:
• 15 tahun jaminan atas pemakaian bahan, Warranty against excessive
surface wear
• 15 tahun jaminan atas kemungkinan ketaksempurnaan bahan, Latent
Defect Warranty
• 15 tahun jaminan atas pengelupasan backing, Backing Delamination
Warranty
• 15 tahun jaminan atas kesesuaian dengan lantai dasar, Floor
Compatibility Warranty
• 15 tahun jaminan atas ketahanan statik, Antistatic Guarantee.
Jaminan ini harus merupakan seluruhnya tanggungan pabrikan. Jaminan
ini harus resmi menggunakan kepala surat dari pabrikan. Adanya jaminan
dari pihak kedua, atau pihak manapun di luar pabrikan, tidak dapat
diterima.
2) Jaminan supervisi pemasangan oleh Principal/ perwakilan resmi Principal.
3) Jaminan aplikasi yang ditandatangani oleh aplikator terkait atau Kontraktor
yang menjamin dari kesalahan pemasangan yang sudah terpasang dari
deformasi dan cacat konstruksi selama 5 tahun.
4) Jaminan-jaminan di atas tersebut diserahkan kepada Pemilik Proyek.
13.2 Persyaratan Bahan
1) Material harus terbuat dari kualitas terbaik, tahan terhadap goresan, anti
slip, higienis, mudah dibersihkan, dan murah perawatan (wax free).
13) Bahan vinyl: type heterogeneus / multilayer ATAU Homogenous (sesuai
outline specifications), terbuat dari bahan PVC murni tanpa bahan
pencampur (filler), dilengkapi dengan Reinforced PUR.
14) Pearl protection, lapisan bawah terdiri dari pvc backing compound.
Ketebalan lapisan atas / wear layer 0.7mm, tebal total minimal 2.0mm. Vinyl
harus dalam bentuk sheet (gulungan), lebar minimal 2M, panjang 25M.
15) Bahan harus termasuk dalam kategori klasifikasi UPEC kelas U4P3E2/3 C2
atau EN 685 class 34-43 (commercial very heavy duty).
Penta Rekayasa D - 50
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
16) Bahan harus tahan gores, dengan resistensi abrasi yang paling tinggi
(groupT).
17) Bahan harus higienis, mengandung biostatic treatment yang tidak
mengandung arsenic, yang mampu mencegah pertumbuhan bakteri,
kuman dan jamur. Bahan harus mempunyai ketahanan yang tinggi (baik)
terhadap bahan kimia.
18) Bahan tidak mengandung material berbahaya bagi kesehatan dan
lingkungan seperti formaldehyde, glycol ether atau sulphur; tidak
mengandung logam berat seperti timbal, timah, cadmium yang
membahayakan kesehatan.
19) Bahan harus memenuhi standard keamanan dan kenyamanan; antislip
untuk daerah basah, dengan tingkat slip resistance minimal R10 satuan
kode kemiringan lantai hingga 19o, Bahan harus tidak merambatkan api (fire
resistant B1Cfls1).
20) Static indentation harus sangat baik, minimal 0.06 mm (4 kali lebih baik dari
standard EN 433), dimension stability (EN 434) 0.1%, flexibility/curling (EN
435) o10mm, thermal resistance, dan chemical resistance.
21) Bahan harus difabrikasi sesuai dengan standard “Ramah Lingkungan”,
dengan sertifikasi ISO 14001, ISO 14040 dan ISO 14042; ramah
lingkungan, hemat energi, mengurangi efek rumah kaca, tidak mengandung
emisi VOC (volatile organic compound) di atas standard (EN 15052), dan
material 100% daur ulang.
22) Sambungan antar vinyl di las (diwelding) dengan pemanasan dengan
menggunakan bahan PVC yang sama yang di sebut welding rod. Lebar
sambungan antara 2,5 s/d 3 mm dan harus rata.
23) Skirting / Plint sebagai aksesoris tambahan dapat berupa perpanjangan
atau kelanjutan vinyl dari lantai kemudian naik ke dinding setinggi 10cm.
Pada sudut antara lantai dan dinding dipasang “cove former” yaitu bahan
yang membentuk sudut landai (R) agar sudut tersebut tidak siku. Sementara
pada ujung vinyl yang naik ke dinding, ditutup dengan “capping seal”. Cove
former dan capping seal juga harus terbuat dari bahan vinyl PVC.
24) Pertemuan antar vinyl 2 vinyl sheet dengan ketebalan yang berbeda atau
vinyl dengan keramik, dapat ditambahkan “L” strip atau “T” strip dari bahan
aluminum
25) Warna dan corak ditentukan kemudian atas arahan arsitek, diajukan oleh
kontraktor dan harus disetujui oleh Pemilik Gedung dan perencana /
pengawas.
13.3 Persyaratan Pelaksanaan
13.3.1 Umum
1) Screeding dikerjakan oleh kontraktor utama atau spesialis aplikator lantai
vinyl. Screeding harus benar-benar kuat, tidak retak-retak, yang dapat
dicapai dengan membuat adukan screeding mortar instan atau dengan
Penta Rekayasa D - 51
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
komposisi 1 semen : 3 pasir. Permukaan screed harus kering, dengan
tingkat pengeringan sempurna, tidak lembab, bebas debu, bebas lemak dan
minyak. Dan perlu diperhatikan apabila terjadi retakan, maka kontraktor
wajib mengadakan perbaikan sebelumnya. Tidak boleh ada urugan pasir di
bawah screed, yang menyebabkan lantai bergerak / lentur.
2) Sebelum melakukan tahapan pemasangan vinyl, periksa dulu apakah
lapisan screed telah mengering dengan sempurna. Untuk lantai yang
berhubungan langsung dengan tanah dan kelembaban tinggi, sebelum
pekerjaan leveling atau screed, harus di coating dengan water proofing lebih
dahulu. Pastikan kelembaban / moisture tidak boleh melebihi 75% bila di
test dengan menggunakan hyrometer. Jika finishing lantai mempunyai
ketebalan 50-70mm, hygrometer harus ditempatkan selama 24 jam agar
dapat mencapai keseimbangan dalam pembacaannya. Jika pembacaan di
bawah 75% RH, vinyl tidak dapat dipasang.
3) Pemasangan vinyl harus berdasarkan referensi yang dipersyaratkan dari
pabrik yang bersangkutan sehingga dapat diperoleh hasil pekerjaan
bermutu baik dan dapat tahan lama.
4) Lantai vinyl dipasang setelah semua pekerjaan finishing telah selesai, baik
itu pekerjaan pengecatan, plafond, partisi, pintu dan kusen, mekanikal
ataupun elektrikal.
13.3.2 Tahap Pengerjaan Vinyl
13.3.2.1 Umum
• Tampilan akhir dan daya tahan dari suatu penutup lantai dari VINYL,
tergantung pada lantai dasarnya (subfloor) tempat bahan itu
menempel. Untuk alasan ini, kontraktor harus tahu tentang konstruksi
subfloor dan masalah yang terkait dengan berbagai jenis subfloor
yang dapat ditemui.
• Faktor kunci untuk mendapatkan hasil yang sempurna dari
pemasangan vinyl adalah dengan memperhatikan beberapa
persyaratan teknis yang harus dipenuhi suatu lantai (subfloor)
sebelum dilakukan pemasangan vinyl, sebagaimana yang dapat
diimplikasikan berikut ini:
• Bersih. Jika dasar lantai ini terkontaminasi dengan zat yang akan
mencegah perekat untuk menempel ke dasar lantai, maka kontaminan
harus dibersihkan. Permukaan harus benar benar bersih dari debu-
debu halus, lemak, minyak, dan kotoran lainnya.
• Halus. Lantai harus halus, tidak ada sisa-sisa beton, kepala mortar,
paku ataupun sekrup. Semua celah, pori-pori, keretakan dan lubang
harus diisi, sehingga lantai menjadi halus.
• Rata. Selain halus, dasar lantai harus rata, tidak bergelombang.
Penta Rekayasa D - 52
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
• Rigid. Dasar lantai harus rigid / kaku, tidak lentur / bergerak, tidak
gembur, tidak retak-retak.
• Kering. Sebelum pemasangan vinyl, dipastikan lantai harus kering
sempurna, dalam arti tingkat pengeringan screed telah tercapai
sempurna, tanpa peluang adanya uap air yang tersisa, yang
menyebabkan lantai menjadi lembab.
13.3.2.2 Screeding
Setelah selesai pekerjaan screeding dan pekerjaan lainnya sesuai dengan
persyaratan pada pasal 29.3, tahapan pemasangan vinyl dapat dilakukan.
13.3.2.3 Leveling
Leveling dilaksanakan sebanyak 3 s/d 4 lapis. Antara tahap 1 dan tahap berikutnya
di lakukan dengan arah yang menyilang dan biarkan sampai kering. Bahan leveling
terdiri dari Polymer dan semen.
13.3.2.4 Pengamplasan
Pengamplasan dilakukan setelah lapisan terakhir kering, kemudian di bersihkan
dari debu, pasir dan komponen debu bangunan.
13.3.2.5 Pemasangan Vinyl
Vinyl dipasang dengan menggunakan bahan lem yang di rekomendasikan oleh
pabrik.
13.3.2.6 Sambungan (welding)
• Untuk menjaga higienitas setiap ada celah/ sambungan vinyl harus
dilas dengan bahan dari PVC yang sama. Sambungan harus
dilaksanakan paling tidak 24 jam setelah pemasangan vinyl.
• Proses pengelasan dilakukan dengan cara: memotong pinggiran pada
kedua sisi vinyl yang akan disambung dengan pisau khusus
(berbentuk lingkaran atau hasil irisan pisaunya berbentuk setengah
lingkaran) dengan kedalaman 2/3 dari tebal wearlayer.
• Setelah itu, tali welding (welding rod) dipanaskan dengan mesin
welding dan setelah mencapai tingkat kepanasan tertentu, welding rod
dipasangkan pada alur vinyl yang sudah diiris sehingga dengan
sendirinya welding rod akan merekat dan merekatkan kedua sisi vinyl.
• Setelah welding rod merekat, kemudian biarkan welding rod kembali
dingin (sampai suhu kamar), lalu tonjolan welding rod dipotong
dengan spatula (pisau khusus) sampai permukaanya sama (rata)
dengan vinyl.
Penta Rekayasa D - 53
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
13.3.2.7 Pemolesan
Setelah vinyl benar-benar bersih dari semua kotoran langkah terakhir adalah
pembersihan dan pemolesan. Bahan poles adalah yang telah direkomendasikan
oleh Pabrik.
Penta Rekayasa D - 54
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
14 PEKERJAAN FLOOR HARDENER
14.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan floor hardener meliputi pekerjaan pada bagian-bagian yang dinyatakan
dalam Gambar Kerja.
14.2 Persyaratan Bahan
Bahan floor hardener bersifat non metallic, anti slip, anti gores, tahan terhadap
minyak, lemak, bahan kimia dan berfungsi sebagai lapisan permukaan akhir /
finishing lantai.
14.3 Persyaratan Pelaksanaan
14.3.1 Perencanaan penghentian Pengecoran Persiapan Landasan Lantai
1) Lantai tidak boleh dicor sekaligus dalam satu kali pengecoran agar para
pekerja dapat menuangkan beton dan merapikannya tanpa menginjak area
lain yang baru saja dirapikan (masih basah).
2) Perencanaan lahan yang akan dicor harus dilakukan sebelum pekerjaan
dimulai, disesuaikan dengan rencana metode penuangan beton (dengan
pompa, talang atau crane). Perencanaan Pengecoran lantai harus
dikoordinasikan antara Kontraktor dan pemasang Floor Harderner.
3) Penghentian pengecoran harus secara bersamaan dikaitkan dengan
rencana pemilihan tipe sambungan lantai.
4) Sambungan pengecoran tanpa penanganan khusus dimana beton
dihentikan begitu saja (tipe construction joint) dapat dilakukan tanpa
menyelipkan bahan pengisi yang bersifat fleksibel (flexible filling board).
Sambungan jenis ini boleh dilakukan dimanapun selama secara artistik
tidak mengganggu pola garis yang direncanakan perencana arsitek,
mengingat sambungan jenis ini akan menimbulkan retak di kemudian hari
yang sangat jelas.
5) Untuk lantai dengan bentang lebih dari 20 meter, sebaiknya direncanakan
satu garis celah perlemahan untuk mengisolir keretakan pada lantai supaya
terjadi pada garis tersebut. Garis perlemahan (contraction joint) ini dibuat
dengan cara membuat pengurangan tebal lantai. Cara ini dapat ditempuh
dengan mengganjal dasar lantai dengan besi siku atau alumunium siku
ataupun kayu segitiga dimana sisi tajam dihadapkan ke atas tepat pada
garis yang direncanakan. Untuk mempertegas garis ini, disarankan lantai
dipotong di sebelah atas dengan pemotong beton (concrete cutter) dengan
kedalaman 2 cm dari permukaan.
6) Untuk lantai dengan bentang lebih dari 45 meter, sebaiknya direncanakan
satu celah untuk memberikan keleluasaan kepada lantai untuk
mengembang dan menyusut akibat kenaikan dan penurunan temperatur
Penta Rekayasa D - 55
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
lantai. Celah didisain dengan ketebalan 5 – 20 mm tergantung interval celah
dan perubahan temperatur yang mungkin terjadi. Celah dibuat memotong
beton secara total dan celah ini harus diisi dengan bahan yang bersifat
dapat ditekan tapi akan kembali ke ukuran semula setelah tekanan
dihentikan (reversible dan compressible) misalnya dari semacam busa,
karet, bitumen, dan lainnya. Kombinasi bahan dalam pengisian celah boleh
dilakukan selama semua bahan dapat ditekan dan kembali ke ukuran
semula, akan tetapi di bagian atas lantai, bahan pengisinya harus berbentuk
cairan yang memiliki kelekatan yang sangat baik terhadap beton, dan
umumnya digunakan bahan sealant. Beberapa alternatif bahan sealant
yang dapat digunakan adalah polyurethane, polysulphide, rubber bitumen,
silicone, acrylic, dan lain-lain. Penentuan bahan terbaik dilakukan oleh
perencana.
14.3.2 Metode Patok Ketinggian lantai.
1) Lantai yang dicor diharapkan memiliki hasil kerataan dan ketinggian seperti
yang direncanakan tidak bergelombang dan flat benar-benar horizontal
Untuk mencapai hasil ini, persiapan petunjuk ketinggian lantai sangatlah
menentukan hasil pekerjaan perataan lantai. Patok ketinggian umumnya
sama dengan sisi atas cetakan beton (formwork atau stop cor). Kalaupun
tidak sama, umumnya akan dibuatkan rel horizontal yang elevasinya dapat
dipertanggung jawabkan.
2) Patok ketinggian harus bebas dan tidak terikat dengan tulangan, berdiri di
atas lantai kerja atau landasan tanah yang stabil (tidak bergerak meski ada
beban dari beton yang dituang dan getaran oleh penggetar (concrete
vibrator).
3) Patok ketinggian yang menjadi satu dengan cetakan beton (bekisting) harus
dipasak ke lantai kerja atau landasan tanah secukupnya hingga tidak
bergerak sama sekali. Bentuk dan struktur cetakan ini mungkin saja
bervariasi dari satu Kontraktor ke Kontraktor lain dan boleh digunakan
selama mengikuti syarat-syarat harus lurus, tidak melengkung, tidak
melintir, halus, rata, mudah dibuka tanpa menimbulkan kerusakan pada
sudut atas lantai, tidak menyerap air, sudut pada sisi atas benar-benar siku.
Pilihan pada cetakan besi adalah yang terbaik selama diperhatikan
kelurusannya. Plywood dengan lapisan film dapat digunakan selama masih
memenuhi syarat. Balok (kaso) sebaiknya tidak digunakan mengingat
sangat jarang ditemukan yang lurus. Penggunaan kayu lapis (multiplex)
dapat diterima selama masih dalam kondisi baik dan kering. Selalu gunakan
minyak khusus untuk mempermudah pelepasan cetakan.
4) Patok ketinggian yang terpisah dengan cetakan beton harus memiliki
dudukan yang kuat, tidak mudah bergerak dan mudah dipindahkan,
terutama jika digunakan sebagai patok ketinggian yang bersebelahan
dengan dinding yang sudah jadi, dimana patok ketinggian ini sifatnya sangat
sementara dan diangkat saat proses perataan lantai dikerjakan.
Penta Rekayasa D - 56
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
5) Patok ketinggian sementara yang dibuat dari mortar / plesteran (kepala
plesteran) harus diperiksa ketinggiannya pada interval jarak pengecekan
sedekat mungkin dan dibuang setelah beton diratakan untuk kemudian
diganti dengan beton baru yang dilapisi Floor harderner.
6) Sebagai penggaris dan pemotong kelebihan beton, dapat digunakan
berbagai alat mulai dari alat paling sederhana seperti alumunium profil
ringan yang panjang hingga sistim penggaris yang dibentuk dari
sambungan beberapa elemen yang diperkuat serta diberi penggetar
terpisah.
7) Penggaris harus diperiksa secara berkala untuk memastikan tidak ada
lendutan terutama di bagian tengah.
8) Penggaris bertumpu di atas petunjuk ketinggian yang telah dipersiapkan
dan digeser dengan cara manual atau otomatis dengan bantuan mesin.
14.3.3 Persiapan Pengecoran
1) Sangat disarankan pekerjaan pengecoran lantai dasar dilakukan setelah
bangunan memiliki penutup atap dan dinding samping untuk menghindari
sinar matahari langsung dan angin yang terlalu besar yang menyebabkan
penguapan air dari beton basah secara berlebihan.
2) Jika dengan amat sangat terpaksa, pengecoran lantai di area terbuka tanpa
atap hanya boleh dilaksanakan jika dapat diyakini bahwa hari tersebut tidak
hujan dan harus disiapkan tenda sementara dengan luas yang paling tidak
lebih besar 20% dari luas area yang dicor.
3) Umumnya pekerjaan penghalusan terakhir baru selesai sekitar 5 – 7 jam
sejak beton dituang. Karena itu pekerjaan sangat disarankan dimulai pagi
hari untuk memberikan keleluasaan waktu kepada para pekerja untuk
menyelesaikan lantai sebaik-baiknya sebelum matahari terbenam. Jika
sangat terpaksa, penggunaan lampu sorot di malam hari harus cukup untuk
luas area yang dicor, ditentukan di lapangan sesuai persetujuan dari pihak
Kontraktor dan pihak pemasang Floor Harderner.
4) Penyediaan material beton cukup untuk area yang direncanakan dan
sarana transportasi untuk memindahkan beton juga memadai. Jika ternyata
gagal di tengah pengecoran, maka akan menghasilkan sambungan dingin
(cold joint) yang mungkin menghasilkan retak pada garis sambungan.
5) Penyediaan alat-alat pemadat (compacting vibrator) yang cukup. Umumnya
diperlukan 1 unit pemadat setiap lebar lantai 2 – 3 m.
6) Penyediaan alat penyalur beton yang siap beroperasi selama pengecoran.
Alat boleh hanya gerobak sederhana, konstruksi berbentuk saluran yang
miring, bucket dengan bukaan beserta crane pengangkat, hingga kepada
pompa beton, selama beton dapat dipindahkan dengan cepat tanpa
kehilangan sifat cairnya (workability). Sebagai patokan, 1 unit truk pengaduk
dan pembawa beton (concrete ready-mixed truck mixer) berisi 7 m3 beton
Penta Rekayasa D - 57
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
sebaiknya menghabiskan seluruh isinya dalam waktu tidak lebih dari 1 jam.
Keterlambatan penyaluran dapat diselamatkan dengan penggunakan
bahan penunda waktu ikat dan sekaligus pencair beton (retarding
plasticiser) dengan dosis secukupnya seperti yang diinstruksikan oleh
konsultan pengawas.
7) Pembagian tugas yang jelas antara tenaga kerja yang :
• Menyalurkan dan menuang beton
• Membagi, mendistribusikan dan meratakan beton dengan cangkul
atau alat penggaruk
• Memotong kelebihan beton dan menggaris beton dengan penggaris
• Meratakan lebih halus, menabur Floor Harderner dan menghaluskan
permukaan
• Menyediakan sarana penerangan seandainya pekerjaan penghalusan
akhir akan selesai setelah matahari terbenam
• Menyiapkan tenda untuk pengecoran di area terbuka dan menggelar
tenda saat hujan turun
14.3.4 Pengecoran Beton
1) Beton disalurkan, dituang dan dipadatkan sesuai prosedur pengecoran
yang diatur dalam Peraturan Beton dan khususnya disetujui oleh konsultan
pengawas.
2) Kelebihan beton dibuang dan diratakan dengan penggaris, seperti
dijelaskan di atas, sesuai dengan kelebihan alat-alat masing-masing.
3) Dalam proses perataan lantai, selain penggaris, dapat juga digunakan alat-
alat bantu lain yang berfungsi sebagai penggaris dan sekaligus berfungsi
pula untuk membuang kelebihan air yang mengambang di permukaan
(bleeding) serta menghaluskan permukaan.
4) Jika memungkinkan, penggunaan pompa penyedot air (vacuum system)
untuk lantai sangat disarankan untuk mempercepat proses penaburan dan
perataan.
5) Karena kelebihan air ini merupakan salah satu penyebab terjadinya
keretakan permukaan beton yang otomatis menyebabkan lapisan hardener
ikut mengalami keretakan.
14.3.5 Penaburan Floor Harderner
1) Waktu untuk penaburan Floor Harderner tidak dapat ditentukan secara
tepat, karena sangat dipengaruhi oleh kecepatan pengeringan dari beton
sendiri.
Penta Rekayasa D - 58
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
2) Sebagai patokan, jika permukaan lantai sudah rata dan genangan air di
permukaan sudah dibuang dengan alat bantu, maka secepatnya bubuk
Floor Harderner ditabur ke atas permukaan beton secara merata.
3) Penaburan dapat dilakukan dengan cara manual (tangan) atau dibantu
dengan alat penabur mekanis yang dijalankan di atas lantai, selama proses
penaburan tidak mengganggu elevasi kerataan lantai yang telah dikerjakan.
4) Sangat disarankan pekerja yang menabur tidak langsung menginjak beton,
melainkan menggunakan jembatan sementara yang dibangun di atas lantai.
Jika sangat terpaksa, gunakan alas dari multiplex sebagai alas injakan
pekerja.
5) Untuk memastikan jumlah yang harus ditabur, sebaiknya sebelum
pengecoran dimulai, kemasan Floor Hardener sudah dipindahkan dari
gudang dan diatur peletakannya secara teratur menurut panjang area,
misalnya ditumpuk 2 sak per m2 panjang atau mengikuti perhitungan lain
sesuai dosis yang digunakan, untuk memberikan patokan kepada para
pekerja tanpa harus menghitung kembali jumlah material saat penaburan.
14.3.6 Penghalusan
1) Setelah semua material yang dibutuhkan telah ditabur, pengecekan
kerataan lantai diperlukan sekali lagi mengingat mungkin saja penaburan
tidak merata secara sempurna. Pengecekan ini dilakukan dengan penggaris
seperti dijelaskan di atas.
2) Penghalusan dan pemadatan permukaan baru dapat dilakukan jika beton di
bawah floor hardener sudah cukup kuat untuk menahan beban mesin
penghalus (trowel machine) dan para pekerja yang akan menginjak lantai.
Sekali lagi, saat yang tepat untuk memasukkan mesin dan pekerja tidak
dapat ditentukan secara mutlak, tetapi sangat ditentukan oleh kecepatan
beton mengering.
3) Sebagai patokan, mesin dan pekerja boleh diletakkan di atas lantai jika
seorang pekerja dengan berat wajar 50-70 kg berjalan di atas lantai hanya
meninggalkan jejak sedalam 3 – 4 mm saja.
4) Mesin trowel dijalankan dengan hati-hati dan dioperasikan hingga diperoleh
permukaan lantai yang padat dan halus.
5) Penghalusan terakhir dan penghalusan area tertentu yang tidak dapat diraih
dengan mesin dilakukan dengan trowel tangan oleh pekerja. Penghalusan
oleh tangan tidak boleh mengubah ketinggian sama sekali dan hanya
dilakukan untuk menghaluskan permukaan saja.
6) Untuk floor hardener berwarna, sebaiknya jangan terlalu lama ditrowel untuk
menghindari perubahan warna menjadi kehitam-hitaman
Penta Rekayasa D - 59
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
15 PEKERJAAN BAHAN PELAPIS LANTAI BETON DARI EPOXY
15.1 Umum
15.1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pelapis lantai beton dari epoxy meliputi pekerjaan lapisan epoxy untuk
lantai ruang servis, sirkulasi, gudang, ruang utilitas, parkir, baggage handling area
dan/atau seperti yang tercantum dalam gambar perencanaan.
15.2 Persyaratan Bahan
Pelapis lantai beton dari epoxy adalah bahan penutup lantai beton, terdiri atas 3
komponen bahan yaitu Primer, Filler, dan Finish dimana masing-masing komponen
terdiri dari 2 bahan yang harus diaduk merata dan kemudian dilapiskan di atas
beton. Setelah kering akan membentuk lapisan (film) tipis yang keras, kedap air,
tahan kimia dan berwarna. Pelapis lantai beton dari epoxy mengandung
bahan utama polyamide dan epichlorohydrin yang di larutkan dengan
solvent secukupnya.
Ketika sudah diaplikasikan, maka lapis lantai beton dari epoxy memenuhi kriteria
sebagai berikut:
Kuat tekan ASTM C-942-1966 521 Kg/cm2; 43 Mpa
Perpanjangan 9%
Kuat tarik 351 Kg/cm2; 29 Mpa
Kuat geser 151 Kg/cm2
15.2.1 Kemasan
Bahan Pelapis Lantai Epoxy dikemas dalam 2 pail dengan total berat 20 kg, setiap
tipe epoxy yang terdiri atas base dan hardener yang harus dicampur sesuai takaran
dari pabrik. Konsumsi yang disarankan adalah untuk luas sekitar 80 m2 untuk
setiap satu set ini dalam 1 kali pelapisan.
15.2.2 Penyimpanan
Pelapis Lantai Beton Epoxy dapat disimpan hlngga 12 bulan sejak bulan produksi
selama disimpan di tempat yang sejuk, kering dan tidak terkena sinar matahari
langsung. Letak penyimpanan harus dijauhkan dari kemungkinan terkena percikan
api atau rokok.
Penta Rekayasa D - 60
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
15.3 Persyaratan Pelaksanaan
15.3.1 Syarat Kondisi Lantai Dasar
1) Lantai dasar haruslah baton dengan kuat tekan minimal 225 liter/cm2,
diperkuat dengan tulangan secukupnya sesuai desain dari perencana
struktur dan mampu menerima beban tanpa terjadi penurunan sama sekali.
2) Lantai harus berumur minimal 28 hari dan
3) memiliki kelembaban tidak lebih dari 80% RH saat aplikasi akan dimulai.
4) Untuk lantai yang akan berada langsung di atas tanah, sangat disarankan
untuk dilapis terlebih dahulu oleh lapisan penghalang uap air (water vapour
barrier) berbentuk lembaran tipis dari bahan bitumen yang dilapis dengan
bahan plastik polyethylene.
5) Saat dicor, lantai harus diratakan dengan peralatan yang memadai seperti
jidar (baik jidar manual atau jidar bergetar/ screeder) dan ketinggiannya
diawasi dengan peralatan ukur yang baik (theodolit ataupun sistem laser),
sehingga kerataan, kehalusan dan ketinggian lantai sesuai dengan rencana
awal.
6) Saat dihaluskan, permukaan lantai haruslah halus dalam arti tidak
bergelombang dan tidak kasar, akan tetapi tidak diselesaikan hingga tertalu
padat dan rapat Penggunaan roskam (steel trowel) harus dibatasi, tidak
seperti pada pekerjaan pemasangan pengeras lantai dari bahan semen
(cement-based dry-shake floor hardener).
7) Penggunaan alat atau metode pengupas permukaan seperti halnya grit-
blasting, waterjetting, blastrac ataupun diamondize scrubber dapat
digunakan terutama untuk permukaan yang telah terkontaminasi dengan
tumpahan semen, kotoran kering yang telah membatu dan lainnya.
8) Untuk kotoran cair barupa minyak, oli atau pasta air dan sabun hingga
bersih. Setelah itu, lantai harus dikeringkan minimal 2 x 24 jam sebelum
dilanjutkan dengan pemasangan Pelapis lantai beton dari epoxy.
Penggunaan kipas angin barskala besar (blower) dapat membantu proses
pengeringan lantai yang basah dan lembab.
9) Sesaat sebelum pemasangan dimulai, beton sekali lagl dibersihkan dari
debu ringan dengan alat penyedot debu (vacuum cleaner).
15.3.2 Primer
1) Primer epoxy yang dipakai sesuai dengan rekomendasi pabrik dan satu
pabrikan dengan filler dan finishing epoxy.
2) Beton yang telah memenuhi syarat di atas, di lapisi terlebih dahulu dengan
primer epoxy dengan konsumsi rata-rata 3 – 5 m2/liter campuran.
3) Primer epoxy diaplikasikan dengan roller ataupun disemprot dengan
tekanan udara.
4) Lapisan primer dibiarkan kering untuk paling tidak selama 12 jam.
Penta Rekayasa D - 61
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
15.3.3 Filler
1) Beton yang telah terlebih dahulu dilapisi dengan Primer Epoxy, selanjutnya
dilapisi oleh Lapisan Filler Epoxy dengan konsumsi rata-rata 3 – 5 m2/ liter
campuran.
2) Filler Epoxy diaplikasikan dengan roller ataupun disemprot dengan tekanan
udara.
3) Lapisan filler dibiarkan kering untuk paling tidak selama 12 jam.
15.3.4 Finishing
1) Beton yang telah terlebih dahulu dilapisi dengan Filler Epoxy selanjutnya
dilapisi oleh lapisan Finish Epoxy dengan konsumsi rata-rata 3 – 5 m2/ liter
campuran.
2) Finish Epoxy diaplikasikan dengan roller ataupun disemprot dengan
tekanan udara.
3) Lapisan filler dibiarkan kering untuk paling tidak selama 12 jam.
15.3.5 Pencampuran Bahan
3 komponen baik Primer, Filler maupun Finish memiliki cara pencampuran yang
sama:
1) Kedua komponen (base dan hardener) disiapkan di area untuk
pengadukan. Bukalah segel pengaman dan pastikan keduanya dalam
kondisi kemasan yang masih baik.
2) Siapkan wadah untuk pencampuran kedua komponen yang diperhitungkan
mampu untuk menampung kedua pail bahan ini. Wadah harus bersih dan
bebas dari minyak atau oli.
3) Perhitungan perbandingan pencampuran:
Lapisan Base Hardener
Primer 3 1
Filler 4 1
Finish 3 1
4) Tuangkan Base kedalam wadah dan bersihkan sisa-sisa material dengan
sendok semen atau sendok kayu hingga material tersisa tidak banyak.
5) Siapkan alat pengaduk, balk sendok besar (untuk pengadukan dengan
tangan) atau mesin bor bermata spiral (untuk pengadukan dengan tenaga
listrik).
6) Tuangkan hardener ke dalam wadah yang telah diisi dengan base dan
bersihkan hingga tidak tersisa banyak.
7) Aduk kedua komponen hingga diperoleh adukan yang merata selama paling
tidak 3 menit dan pastikan pengadukan juga mencapai dasar wadah.
Penta Rekayasa D - 62
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
8) Komponen bahan yang telah tercampur boleh jadi dibagikan kepada lebih
dari 1 pekerja karena bahan harus dihabiskan dalam waktu 25 – 35 menit
sejak pengadukan.
15.3.6 Pelapisan
1) Pelapisan di lakukan dengan roller atau penyemprot bertekanan tinggi.
Gunakan roller yang berkualitas balk, dimana bulu-bulunya tidak akan
rontok saat digunakan.
2) Pelapisan di lakukan 2 kali, dimana arah pelaplsan sebaiknya saling
bersilangan dengan jeda waktu minimal 6 jam.
3) Tenggang waktu antara tipe lapisan mlnlmal 12 jam.
4) Konsumsi yang disarankan dalam 1 kali pelapisan adalah 4 m2 untuk setiap
liter campuran atau sekitar 80 m2 untuk setiap set kemasan 20 liter.
5) Selama proses pelapisan, pekerja harus memperhatikan dengan baik
kebersihan lantai dari debu, hewan-hewan berterbangan seperti lalat, laron,
nyamuk dan lainnya. Jika didapati kotoran atau hewan yang jatuh harus
segera dibuang dan dilapis kembali.
6) Selama proses pengerjaan, jangan pernah menutup semua jendela dan
pintu karena membahayakan keselamatan pekerja.
7) Dilarang merokok saat mulai pencampuran hingga pelapisan.
15.3.7 Perlindungan
1) Setiap kali selesai pelapisan, lantai tidak boleh dilewati orang, gerobak
ataupun kendaraan lainnya hingga minimal 12 jam.
2) Setelah 12 jam, orang diijinkan menginjak lapisan lantai epoxy akan tetapi
dengan sangat hati-hati dan tidak menggunakan sepatu yang memiliki ujung
atau sol sepatu yang tajam atau keras. Sebaiknya pekerja berjalan tanpa
rnenggunakan sepatu atau hanya menggunakan sandal karet yang lunak.
3) Gerobak, hand pallet, forklift ataupun kendaraan lain baru boleh melewati
lantai setelah 7 hari dari pelapisan terakhir.
15.3.8 Kesehatan dan Keamanan
1) Pelapis Lantai Beton Epoxy mengandung bahan kimia dan pelarut yang
cukup keras bagi kulit dan mata. Sangat disarankan penggunaan pelindung
berupa sarung tangan karet, sepatu karet, pelindung mulut dan hidung
(masker), dan kacamata kerja.
2) Saat pemasangan dalam ruangan, pastikan ada aliran udara yang cukup
untuk menggantl udara dengan udara segar.
3) Dilarang merokok selama proses pengadukan maupun pemasangannya.
Penta Rekayasa D - 63
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
16 PEKERJAAN WATERPROOFING
16.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, aksesoris, peralatan dan
segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan Pekerjaan
Waterproofing (Lapisan Kedap Air) dengan spesifikasi dan gambar termasuk
pengiriman, penempatan, perlindungan dan pengetesan material selama proses
pelaksanaan.
Kontraktor wajib mempelajari, menganalisa semua dokumen yang mengatur
pekerjaan tersebut (RKS, Gambar dan BQ) dan memperhitungkan semua tenaga
kerja, material, peralatan dan segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan
pelaksanaan pekerjaan dalam analisa harga satuan pekerjaan.
Pekerjaan waterproofing meliputi pelaksanaan pekerjaan waterproofing pada lantai
basement, plat lantai toilet, daerah basah, bak bunga, talang plat atap serta
bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar perencanaan.
Bilamana terdapat perbedaan antara Gambar, RKS dan BQ maka akan ditentukan
hal sebagai berikut:
• Jika terjadi perbedaan volume antara gambar dengan BQ, maka
diputuskan untuk mengikuti volume dalam gambar.
• Jika terjadi perbedaan spesifikasi antara RKS dengan BQ, maka
diputuskan untuk memilih spesifikasi yang lebih tinggi dan
menguntungkan owner.
Pembayaran pekerjaan didasarkan pada volume pekerjaan yang terpasang di
lapangan, yang dibuatkan Berita Acara Perhitungan Bersama yang disetujui oleh
Konsultan Manajemen Kontruksi dan diketahui Satker. Kontraktor wajib
membuatkan back up volume pada setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan serta
dilengkapi dengan gambar dan foto dokumentasi. Sebelum memulai tahapan
pekerjaan berikutnya, harus ada persetujuan dari Konsultan Manajemen
Kontruksi yang menyatakan bahwa tahapan pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan
dalam bentuk form persetujuan.
16.2 Jaminan Kualitas
1) Kualifikasi pabrik material
Pabrik material harus menyiapkan perwakilkan resmi untuk memeriksa
material yang dikirim, mengawasi instalasi, material, dan menyediakan
konsultasi sehubungan dengan persyaratan proyek.
2) Kualifikasi pemasangan
a. Pemasangan waterproofing harus dilaksanakan oleh Perusahaan yang
telah memiliki pengalaman minimum sebanyak lima proyek untuk
pekerjaan waterproofing yang memiliki persyaratan yang sama dengan
proyek ini, dan dengan hasil pekerjaan yang memuaskan.
b. Lama pengalaman Perusahaan minimum 5 tahun.
c. Pengalaman tenaga akhli/Petugas lapangan minimum 5 tahun.
Penta Rekayasa D - 64
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
d. Tenaga akhli/Petugas lapangan yang mengerjakan pemasangan harus
dapat diterima dan disetujui oleh pabrik material.
3) Pertanggungjawaban satu sumber pabrik material
Kontraktor harus menggunakan material waterproofing utama dan material
tambahan untuk setiap tipe yang disyaratkan berasal dari satu sumber (satu
pabrik).
4) Rapat pra-installasi
Kontraktor harus mengadakan rapat, sebelum dimulainya pekerjaan
waterproofing. Untuk mereview pekerjaan yang akan diselesaikan :
a. Peserta rapat terdiri dari: MK, Kontraktor, sub-kontraktor waterproofing,
perwakilan pabrik sistem waterproofing dan semua subkontraktor lain yang
mempunyai peralatan penetrasi waterproofing.
b. Kontraktor harus memberitahukan MK dan peserta rapat lainnya minimal
tiga hari sebelum rapat.
c. Kontraktor harus membuat berita acara rapat dan mendistribusikan
salinannya kepada para peserta rapat.
d. Gambar kerja harus sudah selesai dan disiapkan untuk direview pada saat
rapat pra-instalansi.
5) Kontraktor harus menyerahkan data-data kepada MK yang terdiri dari :
a. Gambar kerja yang mencakup rencana dan detail daerah kritis
waterproofing, termasuk permukaan, persilangan dan joint treatment.
b. Data produk yang terdiri dari spesifikasi, brosur, instruksi penggunaan, dan
rekomendasi umum dari pabrik waterproofing.
6) Pengiriman, Penyimpanan dan Perlakuan Material
a. Material dikirim dalam kontainer dengan segel dan label asli dari
pabrik.Identifikasi dan periksa kontainer dengan nama material, tanggal
produksi, dan nomor lot.
b. Simpan material di atas tanah pada tempat yang terlindung dari cuaca.
c. Perlakuan :
1. Jaga material untuk mencegah terjadinya kerusakan.
2. Pindahkan material yang rusak dari lapangan dan ganti dengan material
baru yang sesuai dengan spesifikasi.
3. Perlakukan material dengan hati-hati sesuai dengan instruksi dari
pabrik, karena beberapa material dapat rusak dan mudah terbakar.
7) Kondisi Proyek
Jangan gunakan waterproofing pada elemen yang kotor, atau jika elemen
tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dari pabrik waterproofing
8) Jaminan
a. Kontraktor harus memberikan jaminan untuk pekerjaan waterproofing
terhadap kesesuaian dengan dokumen kontrak, bebas dari cacat material,
kesalahan pemasangan dan ketahanan/kekuatan waterproofing yang
sudah terpasang dari kebocoran selama 10 tahun dari tanggal
penyelesaian secara efektif. Buat jaminan yang ditandatangani oleh
supplier material.
b. Kontraktor harus memperbaiki kegagalan waterproofing untuk menahan
masuknya air tanpa tambahan biaya, kecuali kegagalan yang disebabkan
oleh kegagalan struktur bangunan
Penta Rekayasa D - 65
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
c. Retak-retak beton yang kecil atau retak rambut akibat temperatur atau
penyusutan tidak dianggap sebagai kegagalan struktur.
16.3 Persyaratan Bahan
1) Pre-Applied Membrane untuk Dasar Basement
(a) Tipe dan ketentuan dari pabrik
Lembaran membrane komposit pre-applied yang diaplikasikan sebelum
pengecoran lantai terbawah basement dan akan membentuk membrane
waterproofing yang merekat langsung (fully bonded) ke beton yang
dituangkan di atasnya sehingga akan melapisi beton dari resapan air.
(b) Digunakan dengan cara dipasang di atas lantai kerja dan bekisting.
Pemasangan sesuai dengan rekomendasi dan ketentuan garansi dari
pabrikan.
(c) Antara membrane waterproofing dengan penetrasi kepala tiang pondasi
harus diselesaikan dengan waterproofing cair atau sealer sesuai
rekomendasi pabrikan sehingga membentuk sistem proteksi yang tidak
dapat ditembus air.
2) Waterproofing Integral Hidrofilik
(a) Tipe dan ketentuan dari pabrik
Material waterproofing kristalisasi jenis admixture berupa powder terdiri
dari campuran semen khusus, pasir silica dan zat kimia aktif.
(b) Digunakan dengan cara dicampurkan pada adukan beton dengan dosis
pemakaian 0,8% terhadap kandungan berat semen per m3 (termasuk fly
ash)
(c) Beton yang akan diwaterproofing harus memiliki kandungan semen
minimal 350 kg/m3
(d) Rasio perbandingan air semen (w/c) 0.4 - 0.45, atau sesuai rekomendasi
pabrikan
(e) Trial mixed dillakukan untuk menentukan setting time slump dan
compressive strength apakah beton memenuhi kriteria sesuai dengan
rencana.
3) Crystalline Waterproofing untuk Dinding Basement dan Dinding Sisi Luar
Tangki Penampung Air
(a) Tipe dan ketentuan dari pabrik
(i) Material jenis kristalisasi terdiri dari campuran semen khusus, pasir
silica dan zat kimia aktif yang penggunaanya dapat diaplikasikan
dengan cara coating, spray atau tabur (dry sprinkle).
(b) Kristalin juga dapat diaplikasi pada permukaan beton baik secara internal
atau external.
(c) Setelah dilabur pada permukaan beton, bahan kimia aktif Kristalin akan
bereaksi dengan kelembaban dan zat kapur sehingga membentuk kristal-
kristal yang akan mengisi pori-pori beton melalui proses penetrasi secara
kapiler.
(d) Kristalin merupakan waterproofing jenis integral, sehingga hanya mampu
menutupi retak yang terjadi pada beton maksimal lebar sebesar 0.2mm –
0.4mm.
(e) Beton yang akan diwaterproofing tidak mengandung water repellent
additive.
(f) Tidak beracun (non toxic).
Penta Rekayasa D - 66
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
(g) Aplikasi bisa dilakukan dengan sistem tabur atau sistem coating dari salah
satu permukaan beton baik sisi negatif air atau positif air.
(h) Air
Air harus bersih, segar, dan bebas dari mineral dan bahan-bahan organik
yang dapat merusak kinerja material waterproofing.
4) Cementitious Material untuk Dak Area Basah (toilet, tempat wudlu) atau
Dinding Ruang Utilitas Bawah Tanah
(a) Tipe dan ketentuan dari pabrik
(b) Waterproofing cementitious membrane yang merupakan campuran dari
dua material yang berbentuk bubuk dan cair.
(c) Permukaan beton harus bersih dari lumpur dan tanah serta bebas dari
minyak atau oli.
(d) Air
Air harus bersih, segar, dan bebas dari mineral dan bahan-bahan organik
yang dapat merusak kinerja waterproofing.
5) Membran Cair Waterproofing untuk interior Tangki Air Bersih
(a) Tipe dan ketentuan dari Pabrik
Waterproofing cementitious membrane yang merupakan campuran dari
dua material yang berbentuk bubuk dan cair
(b) Setelah aplikasi waterproofing, perlu diaplikasikan keramik yang berfungsi
sebagai material pelindung dari waterproofing yang dipasang.
(c) Aman untuk air konsumsi dan diaplikasikan khusus untuk bagian dalam
Ground Water Tank air bersih.
6) Membran Cair Waterproofing untuk Atap dan Sumpit
(a) Tipe dan ketentuan dari pabrik
Membrane exposed system yang berbentuk cairan dan akan membentuk
membrane setelah setting.
(b) Berupa cairan yang berbahan dasar polyurethane yang diaplikasi
menggunakan roll. Setelah diaplikasi, material akan membentuk
membrane yang memiliki sifat flexible dan elastic serta memiliki fitur tahan
UV dan tahan abrasif setelah diberikan coating pelindung di atasnya.
(c) Beton atau plester harus sudah berumur minimal 14 hari
(d) Lapisan finishing permukaan berwarna: Hijau (kecuali ditentukan oleh
Owner)
16.4 Persyaratan Pelaksanaan
1) Crystalline Waterproofing
(1) Lokasi aplikasi di besmen dan ruang-ruang sesuai gambar
(2) Ketentuan dan Persyaratan
a. Beton yang akan diwaterproofing tidak mengandung water-repellent
additive.
b. Permukaan beton harus bersih dari lumpur dan tanah serta bebas
dari minyak atau olie.
c. Setiap sambungan cor harus menggunakan waterstop, sesuai
spesifikasi dari perencana. Dan tidak menggunakan bonding agent.
d. Pelaksanaan sistem coating dilakukan setelah bongkar bekisting.
e. Lingkup Pekerjaan
Penta Rekayasa D - 67
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
f. Menyediakan tenaga skill, material waterproofing & peralatan dan
melaksanakan pekerjaan seperti yang dituangkan dalam kontrak.
g. Lingkup area yang dikerjakan mencakup: Lantai dan Dinding
Basement.
(3) Pekerjaan persiapan awal.
a. Cek kesiapan lokasi, lantai kerja harus dalam kondisi bebas dari
genangan air, benda-benda kayu dan lainnya.
b. Koordinasi dengan team pengecoran berkaitan dengan rencana
kerja waterproofing.
c. Bersihkan dan cuci permukaan beton dengan sikat kawat dan air
bersih
(4) Aplikasi waterproofing kristalin di beton lantai
a. External Treatment (Alternatif 1):
(1) Pekerjaan persiapan:
- Cek kesiapan lokasi, lantai kerja harus dalam kondisi bebas
dari genangan air, benda-benda kayu dan lainnya.
- Koordinasi dengan team pengecoran berkaitan dengan
rencana kerja waterproofing.
(2) Aplikasi waterproofing:
- Aplikasi kristalin dilaksanakan dengan cara tabur manual
diatas permukaan lantai kerja.
- Penaburan serbuk Kristalin akan dilaksanakan kira-kira 15
menit sebelum penuangan beton cor dimulai.
- Pada bidang vertikal (pilecap dan balok), aplikasi Kristalin
dilakukan menggunakan alat spray.
➢ Buat campuran waterproofing dengan perbandingan 2,5
kg serbuk + 1 liter air, aduk hingga merata.
➢ Pengaturan tekanan kompresor disesuaikan agar dapat
menjangkau area yang akan diaplikasi.
➢ Penyemprotan dilakukan kira-kira 30 menit sebelum
penuangan beton cor.
(3) Pengecoran beton lantai:
- Setelah penaburan/ aplikasi waterproofing, segera lanjutkan
dengan penuangan beton cor sesuai dengan prosedurnya.
- Leveling dan penaburan material Floorhardener (by others),
- Pemadatan dan finishing permukaan beton dengan mesin
trowel (by others).
(4) Sambungan Cor:
- Perataan dan perapihan permukaan sepanjang alur
sambungan cor yang akan dipasang waterstop.
- Gunakan alat bantu mesin atau sejenis untuk meratakan
permukaan beton. Toleransi lekukan-lekukan pada
permukaan beton adalah max. 5 mm. Untuk membantu
perataan lekukan-lekukan dapat menggunakan material non-
shrink cement.
- Pemasangan waterstop menggunakan alat bantu paku dan
ramset dengan jarak antara 20cm – 30cm. Untuk lokasi-lokasi
Penta Rekayasa D - 68
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
tertentu jarak penggunaan paku atau ramset dapat diperkecil
dengan maksud agar permukaan waterstop benar-benar
menempel pada beton.
b. Internal Treatment (Alternatif 2)
(1) Pengecoran beton lantai:
- Penuangan beton cor dilakukan sesuai dengan prosedur.
- Pemadatan/ vibrator dan leveling serta perataan
menggunakan ruskam/ jidar dilaksanakan oleh pihak
kontraktor.
- Biarkan beton hingga initial setting, tergantung kondisi cuaca
setempat.
(2) Aplikasi waterproofing:
- Penaburan serbuk waterproofing dilakukan ketika air semen
sudah mulai berkurang.
- Distribusi serbuk Kristalin 1,2 kg/m² dilakukan secara manual
dan teratur.
- Perataan dan pemadatan permukaan dengan jidar atau
ruskam.
(3) Aplikasi Floorhardener:
- Penaburan Floorhardener dilakukan sesegera mungkin
setelah perataan material serbuk waterproofing.
- Penaburan material Floorhardener dilaksanakan 2/3 bagian
dari konsumsi yang ditentukan. Kemudian dilanjutkan 1/3
bagian sisanya.
- Pemadatan permukaan dengan mesin trowel.
(4) Aplikasi waterstop
- Perataan dan perapihan permukaan sepanjang alur
sambungan cor yang akan dipasang waterstop.
- Gunakan alat bantu mesin atau sejenis untuk meratakan
permukaan beton. Toleransi lekukan-lekukan pada
permukaan beton adalah max. 5 mm. Untuk membantu
perataan lekukan-lekukan dapat menggunakan material non-
shrink cement.
- Pemasangan waterstop menggunakan alat bantu paku dan
ramset dengan jarak antara 20cm – 30cm. Untuk lokasi-lokasi
tertentu jarak penggunaan paku atau ramset dapat diperkecil
dengan maksud agar permukaan waterstop benar-benar
menempel pada permukaan beton.
(5) Aplikasi waterproofing kristalin di Beton Dinding (Internal Treatment):
a. Pekerjaan persiapan:
(1) Cek permukaan beton secara keseluruhan, sebelum aplikasi
wateproofing dimulai.
(2) Kikis permukaan beton yang kropos menggunakan pahat hingga
beton padat.
(3) Membersihkan dan mencuci permukaan beton dengan sikat
baja dan air bersih.
(4) Sambungan cor:
Penta Rekayasa D - 69
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
- V groove sepanjang bekas sambungan cor dengan ukuran
kira-kira 25mm x 25mm.
- Setelah aplikasi Formdex plus, kemudian rapihkan kembali
bekas bobokan. Gunakan material jenis non-shrink untuk
perapihan bekas bobokan.
(5) Treatment pada sekeliling pipa atau lubang bekas t-rod
menggunakan material setara Formrok 122 (Epoxy mortar).
b. Aplikasi waterproofing:
(1) Buat campuran dengan perbandingan 2,5 kg Kristalin + 1 liter
air, aduk hingga merata.
(2) Aplikasi waterproofing Kristalin pada permukaan dinding dengan
cara 2x coating @ 0.75 kg/m², aplikasi menggunakan kuas.
Waktu setting material kira-kira 3 jam.
(3) Setelah diaplikasi waterproofing jenis kristalisasi maka
permukaan beton akan berubah warna akibat dari proses reaksi
kimia yang terjadi. Perubahan warna yang terjadi biasanya tidak
merata dan sangat tergantung dari masing-masing kondisi
beton, seperti: kadar air, kandungan zat kapur dan pori-pori
beton. Warna yang ditimbulkan adalah warna coklat karat.
c. Proses curing:
(1) Untuk membantu mempercepat proses penetrasi kimia
waterproofing kedalam beton, permukaan beton yang telah
diaplikasi wateproofing Kristalinharus dijaga kelembabannya
selama 5 hingga 7 hari.
(2) Pelembaban permukaan beton dapat dilakukan dengan cara
menyemprotkan air menggunakan alat spray tekanan rendah.
(6) Dinding ruang-ruang besmen dan tangki air sesuai gambar
a. Pekerjaan Persiapan awal
(1) V groove sepanjang bekas sambungan cor dengan ukuran kira
kira 25 mm x 25 mm
(2) Treatment bekas lubang t-rod, pipa/ instalasi yang menembus
beton menggunakan material setara Formrok 122 (Epoxy
mortar)
(3) Lembabkan seluruh permukaan beton sebelum aplikasi setara
Formdex Plus
b. Aplikasi waterproofing
(1) Pencampuran material buat campuran dengan perbandingan
2,5 kg: 1 liter air bersih. Aduk hingga benar benar rata selama
2-3 menit
(2) Aplikasi dengan menggunakan brush, 2x coating. Waktu setting
kira-kira 3 jam (tergantung kondisi cuaca dilapangan)
2) Membran cair (liquid membrane) untuk lantai dan dinding area basah seperti
toilet, kamar mandi, pantry, janitor, spoel hoek.
(1) Pekerjaan persiapan awal.
a. Pastikan kondisi substrat yang sesuai untuk nenerima waterproofing.
b. Tutup alur expension joint sesuai dengan rekomendasi pabrik.
c. Bersihkan pemukaan secara menyeluruh dari debu, kotoran, cat,
bahan pelapis, minyak gemuk, oli, serpihah semen, partikel-partikel
Penta Rekayasa D - 70
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
lepas, dan pencemar. Hilangkan oli dan minyak gemuk dengan
pembersih grade alkaline komersial, bilas dan keringkan secara
menyeluruh.
(2) Pekerjaan persiapan akhir.
a. Siapkan permukaan sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan
pabrik.
b. Patching.
Permukaan beton yang berongga atau retak harus ditutup sebelum
diberi waterproofing.
c. Penanganan retak dan sambungan.
Construction joint dan retak yang dapat dilihat dengan lebar melebihi
0,03 cm harus diperkuat dengan serat fiberglass pada saat aplikasi
waterproofing.
(3) Pekerjaan Pemasangan
a. Aplikasi membran cair menggunakan brush atau roller pada seluruh
permukaan lantai dan pada dinding setinggi 20cm dari lantai,
sedangkan untuk kamar mandi dengan shower, maka lapisan
diaplikasikan pada dinding setinggi 200cm dari lantai. Konsumsi
bahan 8m²/ liter. Biarkan mengering selama minimal 2 jam
b. Detail-detail rumit seperti pipa pembuangan, pertemuan sudut
vertikal dan horisontal (sudutan luar) akan diperkuat dengan
penulangan fiberglass
c. Aplikasi membran cair dilakukan 2x coating @ 0.6 liter/m². Biarkan
lapisan pertama mengering selama minimal 4 jam
d. Setelah aplikasi membran cair selesai, biarkan selama 3x 24 jam
sebelum dilaksanakan test rendam
e. Finishing plester diatas permukaan beton yang sudah diaplikasi
waterproofing dapat dilaksanakan setelah melewati masa curing
f. Pemasangan lapisan plester pelindung diatas permukaan
waterproofing harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak merusak
lapisan waterproofing. Hindari penggunaan paku pada saat
menentukan level permukaan untuk pekerjaan finishing, karena
dapat merusak lapisan waterproofing.
3) Membran cementitious untuk lantai area basah dan toilet
(1) Pekerjaan persiapan awal.
a. Pastikan kondisi substrat yang sesuai untuk nenerima waterproofing.
b. Tutup alur expension joint sesuai dengan rekomendasi pabrik.
c. Bersihkan pemukaan secara menyeluruh dari debu, kotoran, cat,
bahan pelapis, minyak gemuk, oli, serpihah semen, partikel-partikel
lepas, dan pencemar. Hilangkan oli dan minyak gemuk dengan
pembersih grade alkaline komersial, bilas dan keringkan secara
menyeluruh.
(2) Pekerjaan persiapan akhir.
a. Siapkan permukaan sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan
pabrik.
b. Patching.
Permukaan beton yang berongga atau retak harus ditutup sebelum
diberi waterproofing.
c. Penanganan retak dan sambungan.
Penta Rekayasa D - 71
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
Construction joint dan retak yang dapat dilihat dengan lebar melebihi
0,03 cm harus diperkuat dengan serat fiberglass pada saat aplikasi
waterproofing.
(3) Pekerjaan Pemasangan
a. Campuran : material membrane cementitious harus dicampur
dengan baik dengan perbandingan 3 bagian serbuk dan 2 bagian
cairan (volume atau berat). Cara mencampurnya adalah dengan
menambahkan serbuk kedalam cairan dan dicampur secara merata
dengan kecepatan rendah dengan mesin pencampur mekanik.
Material yang sudah dicampur memiliki waktu tunggu aplikasi selama
60 menit.
b. Detail-detail rumit seperti pipa pembuangan, pertemuan sudut
vertikal dan horisontal (sudutan luar) akan diperkuat dengan
penulangan fiberglass
c. Permukaan yang akan menerima lapisan membran harus diberi air
terlebih dahulu. Permukaan harus lembab bukan basah. Diantara
aplikasi lapisan membrane, diberi waktu jeda 3 jam waktu
pengeringan.
d. Campuran membrane cementitious diaplikasikan dengan kuas atau
roller.
e. Campuran membrane cementitious diaplikasikan sebanyak 1 kg/ m2
per lapisan, dengan 3 kali (3 lapisan) aplikasi diseluruh lantai dan
pada dinding sampai batas level permukaan air. Untuk area basah
diaplikasikan setinggi 20cm di atas permukaan lantai dan untuk
kamar mandi dengan shower, maka lapisan membran diaplikasikan
pada dinding setinggi 200cm dari lantai.
f. Tes rendam dilaksanakan 24 jam setelah aplikasi. Sedangkan
pelapisan dengan screed, lantai kerja, keramik atau material lain
dapat dilaksanakan setelah 24 jam lapisan teratas diaplikasikan. Jika
struktur akan menampung air, maka baru boleh dipakai menampung
air setelah masa curing selama tiga hari.
4) Membrane Waterproofing Cair untuk Atap
(1) Persiapan Pekerjaan
a. Cek Lokasi kerja: kemiringan permukaan, kesiapan pekerjaan lain
yang terkait dan pembersihan sebelum aplikasi waterproofing
membrane dimulai
b. Permukaan harus bersih, kuat, halus, bebas dari air semen, minyak
atau partikel lain yang dapat mengkontaminasi.
(2) Pekerjaan Pemasangan
a. Waterproofing diaplikasikan dengan menggunakan kuas, roller atau
penyemprot tanpa udara.
b. Pemakaian kurang lebih 1,5 kg – 1,6 kg/m2 untuk mencapai
ketebalan 1,0 mm – 1,2 mm. Dapat diaplikasikan satu atau dua kali
sapuan tergantung kepada tingkat porositas substrat atap. Biarkan
mongering selama 48 jam.
c. Tambahkan lapisan topcoat yang tahan terhadap ultra-violet dengan
dosis aplikasi 2 lapis x 3,0 – 3,5 m2/ liter/ lapis. Biarkan mengering
selama 48 jam.
(3) Perawatan hasil pekerjaan
Penta Rekayasa D - 72
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
a. Hindari lapisan membran dari benturan benda-benda keras atau
benda tajam yang dapat merobek lapisan waterproofing
b. Apabila lembaran membrane rusak atau robek akibat pekerjaan lain,
segera menghubungi applicator untuk segera diperbaiki
c. Untuk pembersihan permukaan membrane dapat dilakukan
pencucian dengan semprotan air bertekanan rendah atau
menggunakan sikat berbulu lunak dan air bersih yang dicampur
sedikit detergen.
Penta Rekayasa D - 73
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
17 PEKERJAAN ROOF GARDEN
17.1 Umum
17.1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, aksesoris, peralatan dan
segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan Pekerjaan Roof
Garden sesuai dengan spesifikasi dan gambar termasuk pengiriman,
penempatan, perlindungan dan pengetesan material selama proses pelaksanaan
Kontraktor wajib mempelajari, menganalisa semua dokumen yang mengatur
pekerjaan tersebut (RKS, Gambar dan BQ) dan memperhitungkan semua tenaga
kerja, material, peralatan dan segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan
pelaksanaan pekerjaan dalam analisa harga satuan pekerjaan.
Pekerjaan dari bab ini merupakan Pekerjaan Roof Garden sebagaimana
dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang baik dan sempurna, yang meliputi
pengadaan, penyetelan, dan pemasangan sistem Roof Garden seperti yang
tercantum dalam gambar.
Bilamana terdapat perbedaan antara Gambar, RKS dan BQ maka akan ditentukan
hal sebagai berikut :
1) Jika terjadi perbedaan volume antara gambar dengan BQ, maka
diputuskan untuk mengikuti volume dalam gambar
2) Jika terjadi perbedaan spesifikasi antara RKS dengan BQ, maka diputuskan
untuk memilih spesifikasi yang lebih tinggi dan menguntungkan owner.
Pembayaran pekerjaan didasarkan pada volume pekerjaan yang terpasang di
lapangan, yang dibuatkan Berita Acara Perhitungan Bersama yang disetujui oleh
Konsultan Manajemen Kontruksi dan diketahui Satker. Kontraktor wajib
membuatkan back up volume pada setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan serta
dilengkapi dengan gambar dan foto dokumentasi. Sebelum memulai tahapan
pekerjaan berikutnya, harus ada persetujuan dari Konsultan Manajemen
Kontruksi yang menyatakan bahwa tahapan pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan
dalam bentuk form persetujuan.
17.1.2 Persyaratan Bahan
Pekerjaan Roof Garden ini sudah merupakan satu kesatuan sistem pekerjaan
yang di dalamnya termasuk:
1) Lapisan Waterproofing
2) Sistem Drainase Roof Garden
3) Lapisan Geo‐Textile
4) Pemasangan media tanam, pemadatan, dan pemupukan.
5) Penanaman Rumput dan Tanaman Penutup (Ground Covers)
6) Pemeliharaan sampai serah terima kedua.
Penta Rekayasa D - 74
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
17.1.3 Jaminan
Pelaksana pekerjaan/kontraktor dan pabrik bahan‐bahan lapisan Roof Garden
harus menjamin bahwa semua system waterproofing, drainase air hujan, dan
lapisan penahan tanah, yang dilaksanakan untuk bab ini bahwa sistem Roof
Garden akan bekerja dengan baik dan akan bebas dari kerusakan pada bahan dan
kinerjanya untuk jangka waktu 10 tahun dari tanggal penerimaan proyek.
Pelaksana pekerjaan/kontraktor akan memperbaiki suatu atau semua kerusakan
system bahan membrane kedap air selama periode jaminan dimaksud atas biaya
sendiri.
17.1.3.1 Kualifikasi Tenaga Kerja
Untuk melaksanakan pekerjaan hanya tenaga kerja yang terlatih yang
berpengalaman baik dengan material dan metode yang disyaratkan dan
menguasai persyaratan disain yang boleh dipekerjakan.
17.1.3.2 Kualifikasi Aplikator
Aplikator atau dalam hal ini Sub‐Pelaksana pekerjaan/kontraktor yang
menyediakan, menangani, dan melaksanakan Pekerjaan Sistem Roof Garden
harus memiliki kualifikasi yang baik dan dapat menunjukkan sertifikasi dari
Pabrikan penyedia BAHAN Lembaran Membran Waterproofing, Sistem Drainase
Roof Garden, dan Lapisan Penahan Tanah, sebagai aplikator yang kualified
dalam pekerjaan ini, serta memiliki pengalaman dalam menangani pekerjaan‐
pekerjaan Roof Garden sejenis sesuai dengan kriteria desain seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
17.1.3.3 Kualifikasi Pabrikan
Pabrikan memiliki pengalaman dalam memproduksi bahan Membran
Waterproofing Sistem Drainase Roof Garden, dan Lapisan Penahan Tanah,
dengan ukuran dan lingkup pekerjaan yang setara. Produk dari pabrik harus
pernah digunakan sebelumnya untuk pekerjaan sejenis dengan hasil yang
memuaskan. Pabrikan harus memiliki kemampuan untuk memproduksi bahan‐
bahan tersebut sesuai jadwal. Ajukan contoh produk dengan dokumen laporan
test laboratorium independen kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk
memperoleh persetujuannya.
17.1.4 Sertifikasi
Mengirimkan sertifikasi dari laboratorium penguji independen yang menyatakan
ketebalan, kekuatan, dan ketahanan seperti yang dispesifikasikan di sini.
17.2 Persyaratan Bahan
17.2.1 Contoh Bahan dan Data Teknis
1) Data Teknis Produk: ajukan data teknis produk dari pabrikan untuk setiap
tipe unit pasangan, kelengkapan dari produk yang dihasilkan lainnya,
Penta Rekayasa D - 75
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
termasuk sertifikasi setiap tipe yang memenuhi persyaratan yang
dispesifikasikan.
2) Gambar‐gambar kerja: Ajukan gambar‐gambar penyetelan dan
pemotongan lembaran kedap air, sistem drainase roof garden, lapisan
penahan tanah, media tanam, dan bahan‐bahan lain yang digunakan
untuk sistem Roof Garden yang memperlihatkan ukuran, profil dan lokasi
setiap unit yang disyaratkan.
3) Dalam sistem Roof Garden ini pelaksana diwajibkan mengajukan mock‐
up berukuran 1x1m2 dengan lapisan‐lapisan sistem roof garden yang
disyaratkan pada teknis bahan dan pemasangannya, mock‐up harus
disetujui oleh konsultan perancang arsitek dan Konsultan Manajemen
Konstruksi.
17.2.2 Lembaran Kedap Air
Pekerjaan pelapisan Kedap Air mereferensi dan dijelaskan pada sub bagian
Lembaran Membran Kedap Air persyaratan ini.
17.2.3 Sistem Drainase Roof Garden
Pekerjaan ini adalah pelapisan kedua setelah Membran Kedap Air
(Waterproofing) di atas dak beton untuk membentuk sistem drainase di bawah
sistem roof garden agar air dapat dialirkan menuju inlet‐inlet atau pipa turun ke
jaringan drainase air hujan.
Lapisan ini berupa struktur berbentuk profil sehingga air dapat mengalir di sela‐
sela profil struktur tersebut.
1) Struktur drainase ini minimal memiliki kuat tekan hingga 140t/m2 agar dapat
menahan beban tanah hingga setebal 30cm setiap meter perseginya.
2) Sistem drainase ini tidak boleh meninggalkan genangan di dalam
sistemnya, sehingga tinggi struktur drainase ini harus cukup (minimal 3cm)
untuk mengalirkan air ke pipa roof drain dengan cepat, serta tanpa
menambah berat beban struktur karena ketebalannya sendiri.
3) Bahan struktur drainase ini berbahan dasar Polyethelene.
17.2.4 Lapisan Geo‐Textile
Pekerjaaan ini adalah melapisi bagian teratas sistem Roof Garden sebelum
lapisan tanah digelar.
1) Lapisan Geotextile yang digunakan adalah tipe Non‐Woven.
2) Produk‐produk yang dapat digunakan antara lain:
17.2.5 Material Lainnya
17.2.5.1 Media Tanam
Media tanam yang dipakai harus dari jenis tanah subur yang bersih dari bekas
BAHAN bangunan, batu‐batuan rumput maupun tanaman. Media Tanam berasal
Penta Rekayasa D - 76
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
dari tanah subur terdiri dari campuran bahan media tanam yang baik, telah kering
dan matang.
17.2.5.2 Tanaman
Mayoritas tanaman yang akan ditanam pada Roof Garden adalah tanaman rumput.
Tanaman rumput yang dipilih untuk ditanam harus sesuai dengan petunjuk
Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Perencana atau Konsultan
Manajemen Konstruksi. Penanaman dalam bentuk rumpun.
Semua jenis tanaman lain, baik tanaman hias, maupun tanaman penutup
(ground covers), yang akan ditanam harus disetujui oleh Konsultan Perencana
atau Konsultan Manajemen Konstruksi dan sesuai petunjuk Gambar Kerja serta
mengikuti semua persyaratan teknis pekerjaan ini.
17.2.5.3 Pupuk
Pupuk buatan yang mengandung unsur‐unsur NPK digunakan untuk mendorong
pembentukan akar, bunga, dan buah.
Pupuk buatan ZA atau Urea digunakan untuk pemupukan rumput.
17.2.5.4 Hamparan Batu Alam
Hamparan batu alam menggunakan Peeble Stone warna Hitam bentuk bulat
pipih diameter +/‐3cm untuk area‐area yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja,
batu harus dalam kondisi bersih dan telah dicuci terlebih dahulu, dasar hamparan
harus dilapis dengan lantai screed di atas lapisan membran kedap air
(waterproofing) sesuai dengan petunjuk gambar dengan jalur‐jalur buangan air
secukupnya.
17.3 Persyaratan Pelaksanaan
17.3.1 Persiapan
1) Umum: Penuhi instruksi pabrikan untuk persiapan permukaan.
2) Di atas dak beton, segera sebelum perletakan lapisan kedap air, kikis atau
gosok permukaan kasar dengan perlahan untuk menyakinkan pembuangan
proyeksi/tonjolan yang dapat mengganggu sistim perekatan keseluruhan.
Bersihkan dak dari material kecil dengan menyapu atau penghisapan.
3) Aplikasikan lapisan primer pada permukaan beton dan pasangan batu
pada rasio yang direkomendasikan oleh pabrikan dari material kedap air
awal. Lapisan primer hanya pada daerah di mana akan ditutup oleh
membran kedap air pada hari yang sama; beri lapisan primer ulang yang
belum ditutup lapisan kedap air dalam waktu 24 jam.
Penta Rekayasa D - 77
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
17.3.2 Instalasi/Pemasangan
17.3.2.1 Pelapisan Waterproofing
• Pemasangan Lapisan Membran Kedap Air dijelaskan pada Bab 14 ‐
Lembaran Membran Kedap Air.
• Penuhi instruksi pabrikan untuk pemindahan dan pemasangan
material lapisan kedap air.
• Koordinasikan pemasangan material kedap air dan pekerjaan yang
berhubungan untuk menyiapkan system yang lengkap yang
memenuhi rekomendasi gabungan dari pabrikan dan pelaksana yang
terlibat dalam pekerjaan. Jadwalkan pemasangan untuk minimalisasi
periode pembukaan material lapisan kedap air.
• Lapis daerah‐daerah yang terbuka dari material flashing dan
lapisan. Penuhi rekomendasi pabrikan lapisan/lembaran untuk
metode aplikasi dan pemeliharaan (cure) dari lapisannya (coating).
• Periksa bahwa drainase di lantai atap bekerja dengan benar untuk
memastikan bahwa tidak terdapat genangan, semua sistem drainase
ke bawah tidak boleh tersumbat dan lancar mengalirkan air.
17.3.2.2 Pemasangan Sistem Drainase Roof Garden
• Susunan pemasangan Sistem Drainase Roof Garden harus sesuai
dengan petunjuk pabrikan dan dilaksanakan oleh tenaga spesialis.
• Sebelum pemasangan Sistem Drainase Roof Garden, pelapisan lantai
atap menggunakan membran harus sudah benar‐benar selesai dan
telah diuji bahwa air dapat dialirkan dengan baik pada bidang lantai
atap menuju lubang‐lubang roof drain.
• Bersihkan permukaan yang telah dilapisi waterproofing dari benda‐
benda dan kotoran yang dapat menyumbat aliran air.
• Pasang Sistem Drainase Roof Garden yang berbentuk modul‐modul
(cell) dengan cara saling mengait satu sama lain dengan mekanisme
inter‐locking.
17.3.2.3 Pelapisan Geotextile
• Pemasangan Geotextile di atas Sistem Drainase digunakan sebagai
penyaring (filter) untuk mencegah media tanam (tanah) masuk ke
dalam Sistem Drainase.
• Pasang Geotextile sesuai rekomendasi sistem pemasangan dari
pabrikan.
• Pasang Geotextile dengan dilebihkan pada tepi‐tepinya menekuk ke
atas sejauh 15Cm.
Penta Rekayasa D - 78
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
• Bahan Geotextile yang dipasang tidak boleh terdapat cacat, sobek,
atau berlubang, pada permukaannya.
• Lembaran Geotextile dipasang dengan dilebihkan pada setiap
sambungannya (overlaping) sejauh 15Cm.
17.3.2.4 Pemasangan Media Tanam & Pupuk
• Pemasangan adalah pengurugan media tanam setebal 20Cm.
• Media tanam berasal dari tanah yang bersih dari hama, dan telah
diolah dan dicampur dengan bahan‐bahan coco peat (sabut kelapa),
sekam, dan pecahan genteng/bata, atau bahan media tanam lain yang
ditentukan oleh Arsitek Landscape dan disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi .
• Persiapan lahan dengan cara pengurugan harus dilakukan untuk
mengangkat dan memisahkan media tanam dari puing‐puing sisa
bahan bangunan berupa paku‐paku, batu bata, kayu, dan sisa bahan
kimia bila ada.
17.3.2.5 Penanaman Rumput & Tanaman Penutup (Ground Covers)
• Elevasi permukaan rumput dan tanaman penutup harus sesuai
dengan Gambar Kerja. Rumput dan Tanaman harus didatangkan
sesuai dengan jadwal kerja penanaman, untuk menghindarkan
tanaman berada terlalu lama dalam penampungan.
• Rumput dan Tanaman yang akan ditanam harus berupa tanaman
yang berasal dari tempat penampungan atau yang telah mengalami
masa persiapan dalam galian tempat semula, dengan tinggi minimal
yang telah ditetapkan.
• Tanah di sekitar dasar Tanaman Penutup (Ground Covers) harus
diberi cekungan agar air dapat mengalir dengan sendirinya ke arah
batang tanaman.
• Setiap kali selesai pelaksanaan penanaman rumput dan tanaman
penutup, harus segera dilakukan penyiraman dengan air yang bebas
dari BAHAN/zat yang dapat mematikan tanaman.
•
17.4 Pemeliharaan
17.4.1 Pemeliharaan Rumput & Tanaman Penutup (Ground Covers)
Pekerjaan pemeliharaan meliputi penyiraman, penyiangan, penggantian tanaman
dan rumput yang rusak, pemangkasan, pemupukan, pemberantasan hama.
Pekerjaan pemeliharaan tanaman dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan
berikut:
Penta Rekayasa D - 79
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
1) Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk Gambar
Kerja, ketentuan Persyaratan Teknis dan sesuai petunjuk Konsultan
Perencana atau Konsultan Manajemen Konstruksi .
2) Pemeliharaan harus dilaksanakan Pelaksana Pekerjaan segera setelah
pekerjaan penanaman selesai. Masa pemeliharaan sesuai ketentuan dalam
Kontrak.
3) Selama itu, Pelaksana Pekerjaan diwajibkan secara teratur memelihara
semua tanaman dan mengganti setiap tanaman yang rusak atau mati.
4) Semua penggantian tanaman dengan yang baru menjadi tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan.
5) Pemeliharaan tanaman harus disesuaikan dengan sifat dan jenis tanaman
yang ditanam.
6) Bahan dan peralatan yang dipergunakan dalam setiap jenis pekerjaan
pemeliharaan harus benar‐benar baik, memenuhi standar pengerjaan yang
dibutuhkan dan tidak merusak tanaman.
7) Pupuk dan obat anti hama yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan
dalam Persyaratan teknis ini.
8) Penggantian tanaman harus sesuai dengan jenis/bentuk/warna tanaman
yang di tanam dan disetujui Konsultan Perencana atau Konsultan
Manajemen Konstruksi
17.4.2 Penyiraman
Penyiraman harus dengan air bersih yang bebas dari segala bahan organik/zat
kimia/bahan lain yang dapat merusak pertumbuhan tanaman.
1) Penyiraman dilakukan dengan cara:
• Memakai alat khusus untuk menyiram tanaman seperti emrat yang
memiliki lubang banyak pada ujung keluarnya air sehingga dapat
menyebar air secara merata ke seluruh permukaan tanah yang
disiram.
• Memakai selang air terbuat dari plastik yang dihubungkan dengan
kran/sumber air yang terdekat. Penyiraman dilakukan dengan cara
memancarkan air menggunakan nozzle atau sprinkler.
• Penyiraman dilakukan secara teratur terutama di musim kemarau bagi
tanaman dan rumput yang baru ditanam dan juga bagi tanaman dalam
tempat penampungan.
2) Jadwal penyiraman adalah sebagai berikut:
• Dua kali sehari secara teratur bagi semua jenis tanaman dan rumput
yang baru ditanam dan semua tanaman dalam penampungan
sementara, sebelum pukul 10.00 pada pagi hari dan sesudah pukul
15.30, pada sore hari sampai tanaman tersebut tumbuh sehat dan
kuat.
Penta Rekayasa D - 80
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
• Semua jenis tanaman dan rumput yang sudah terlihat tumbuh baik
dan kuat harus disiram satu kali sehari pada sore hari setelah pukul
15.30.
• Penyiraman dilakukan sampai cukup membasahi bawah permukaan
tanah.
• Tanaman yang masih terlihat cukup basah tanahnya pada sore hari,
tak perlu disiram lagi.
• Penyiraman yang berlebihan tidak diijinkan. Air harus dapat terserap
baik oleh tanah di sekitar tanaman.
17.4.3 Penyiangan
1) Penyiangan ini harus dilakukan secara teratur tiap satu bulan sekali
bagi tanaman pohon dan rumput.
2) Penyiangan bagi tanaman rumput dilakukan untuk mencabut segala
tanaman liar dan jenis rumput yang berbeda dengan jenis rumput yang
ditanam. Alat yang dipakai adalah alat pancong atau cangkul garpu kecil.
17.4.4 Penggantian Tanaman
1) Pelaksana Pekerjaan wajib melakukan penggantian setiap pohon, tanaman
penutup atau rumput yang ditemukan rusak atau mati.
2) Semua penggantian tanaman yang rusakmati menjadi tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan sampai masa pemeliharaan yang ditentukan berakhir.
3) Penggantian tanaman harus sesuai dengan jenis/bentuk/warna tanaman
yang ditanam dan disetujui Konsultan Perencana atau Konsultan
Manajemen Konstruksi.
4) Penggantian tanaman harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak
merusak tanaman lain di sekitarnya pada saat mencabut dan menanam
yang baru.
5) Penggantian tanaman dilaksanakan pada sore hari antara pukul 15.30 ‐
18.00, dan dilanjutkan dengan penyiraman.
17.4.5 Pemangkasan
1) Pemangkasan tanaman dilaksanakan untuk membuang cabang/ranting liar
atau untuk menjaga atau memperbaiki bentuk pertumbuhan yang
dinginkan. Cabang/ranting yang mati atau layu harus dibuang dengan
memotong.
2) Pemangkasan rumput dilaksanakan untuk membuang rumput liar atau
untuk menjaga atau memperbaiki bentuk pertumbuhan yang dinginkan.
Rumput yang mati atau layu harus dibuang dengan memotong.
3) Semua pekerjaan pemangkasan harus dilakukan dengan gunting pangkas
untuk memotong dari tunas yang berada pada rumput atau tanaman yang
Penta Rekayasa D - 81
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
tersisa jika memungkinkan sehingga pertumbuhan baru dapat muncul dari
tunas tersebut.
4) Tidak dibenarkan melakukan pemangkasan cabang/ranting tanpa
menggunakan alat pemotong yang cukup tajam.
5) Pemangkasan dilakukan secara teratur tiap satu bulan sekali.
17.4.6 Pemupukan
1) Pupuk buatan NPK diberikan kepada tanaman pohon peneduh setelah
tanaman tersebut melampaui masa tanam 3 (tiga) bulan.
2) Pupuk untuk Tanaman Penutup (Ground Covers) adalah pupuk NPK
diberikan sebanyak 25 gram setiap tanaman untuk mendorong
pembentukan akar dan pembuahan. Pemupukan dilakukan dengan
menanamkannya di dalam tanah sedalam minimal 10cm di sekeliling tajuk
pohon, pada setiap jarak 60cm.
3) Pemupukan harus diulang 3 (tiga) bulan kemudian.
4) Pupuk untuk Rumput adalah pupuk buatan ZA atau Urea untuk rumput
harus diberikan sebanyak 12 gram/m2. Pemupukan dilakukan sebulan
sekali. Pupuk harus dilarutkan dengan air kemudian disemprotkan dengan
sprayer ke permukaan rumput.
17.4.7 Pemberantasan Hama Penyakit Tanaman
1) Pemberantasan hama penyakit dilakukan sebelum tanaman terserang
penyakit.
2) Pemberantasan untuk hama (serangga dan ulat) dilakukan dengan cara
penyemprotan ke seluruh permukaan rumput, daun, batang, dan cabang.
3) BAHAN yang dipakai adalah pestisida campuran Basudin/Diazinon 60 EC
dan air dengan perbandingan 2 cc. obat : 1 ltr. air.
4) Untuk pemberantasan jamur dan sejenisnya digunakan Fungisida Dithane
M‐45 yang dicampur air (2gr/liter air). Pemberantasan dilakukan dengan
penyemprotan ke seluruh permukaan rumput, daun, batang, dan cabang.
5) Untuk memberantas penggerek batang, digunakan BHC dan untuk
memberantas siput dapat digunakan Metdex yang disebarkan di sekitar
tanaman.
6) Penyemprotan hama dan jamur:
• Untuk rumput, dilakukan 2 (dua) bulan sekali.
• Untuk tanaman dilakukan 1 (satu) bulan sekali.
7) Penyemprotan hama dan jamur dilakukan secara bergantian. Untuk
penyemprotan dari jenis obat yang berbeda jangan dilakukan sekaligus
tetapi beda waktu selang 2 minggu.
Penta Rekayasa D - 82
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
18 PEKERJAAN KAYU
18.1 Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan kayu meliputi:
1) Pekerjaan kayu kamper Medan dipergunakan untuk : rangka atap non
ekspose, kuda-kuda (konsol), reng, usuk, klos-klos rangka plafond, rangka
pintu-jendela, dan/atau sesuai dalam gambar.
2) Pekerjaan kayu kamper Banjar : kuda-kuda (konsol) ekspose, usuk,
Gording, klos-klos rangka plafond, dan/atau sesuai dalam Gambar.
3) Pekerjaan kayu multiplex dipergunakan untuk : cove, panel pintu, dinding,
plafond dan/atau sesuai dalam gambar perencanaan.
4) Pekerjaan kayu kamper Samarinda atau kayu Nyatoh dipergunakan untuk:
rangka atap ekspose, kosen, daun pintu & jendela, panel kaca, sunscreen
lambrisering, ornamen atap, ukiran dan kisi-kisi dan/atau sesuai dalam
Gambar.
18.2 Persyaratan bahan
1) Semua kayu yang dipakai harus tua, benar benar kering, warna sama, lurus,
tanpa cacat mata kayu, putih kayu dan retak. Ukuran kayu adalah ukuran
jadi seperti yang tercantum dalam gambar perencanaan.
2) Pekerjaan kayu kasar (pekerjaan kayu non ekspose).
3) Jenis kayu : kamper Medan, referensi bahan sesuai SH 0458/81, mutu kelas
A, kelas keawetan II dan kekuatan II. Kayu Kamper yang dipakai berwarna
coklat kemerah-merahan merata dan sesuai standar yang dipergunakan.
4) Pekerjaan kayu halus (Pekerjaan kayu yang ditampakkan / ekspose).
a) Kamper Samarinda.
Referensi bahan sesuai S II No. 0458/81, mutu kelas A, kelas kekuatan II dan
keawetan II.
b) Lembaran kayu plywood / Teakplywood / Formika /Multiplex.
Ukuran lebar dan ketebalan sesuai gambar perencanaan, mutu terbaik dari
kelasnya. Persyaratan Plywood yang dipakai memenuhi standard yang
dipergunakan.
c) Kayu Jati.
Referensi bahan sesuai dengan S II No. 0458/81, mutu kelas A, kelas
keawetan II kelas kekuatan II.
d) Kayu Merbau.
Referensi bahan sesuai dengan S II No. 0458/81, mutu kelas A, Kelas awet I,
kelas kuat I – II
Penta Rekayasa D - 83
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
18.3 Persyaratan Teknis
18.3.1 Kelembaban
1) Untuk ketebalan kayu < 3 cm, disyaratkan kelembaban kayu tidak lebih dari
14 % terpasang.
2) Untuk ketebalan kayu > 7 cm, diijinkan kelembaban kayu 25 % maksimum.
3) Untuk ketebalan kayu dari 3 sampai 7 cm diijinkan kelembaban kayu 18 %
maksimum.
18.3.2 Semua kayu terkecuali lembaran Plywood yang dipergunakan harus sudah
melalui proses pengeringan / dry clean, diberi bahan anti rayap sebelum
pelaksanaan finishing.
18.3.3 Penimbunan / penyimpanan kayu di tempat pekerjaan sebelum pelaksanaan
pekerjaan ini dimulai, harus diletakkan / disimpan di dalam ruangan yang kering
dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan harus
dilindungi dari kerusakan. Timbunan kayu harus diberi alas sehingga tidak
langsung menyentuh lantai / tanah.
18.3.4 Bahan dempul yang dipakai tipe B dengan referensi SII 0282/80.
18.3.5 Bahan meni kayu adalah wood filler, sesuai spesifikasi pabrik.
18.3.6 Semua pengikat berupa paku, sekrup, baut, dynabolt, kawat dan lain-lain harus
digalvanisasi sesuai NI-5 Bab VI Pasal 14, 15 dan 17.
18.4 Persyaratan Pelaksanaan
1) Selama pelaksanaan pekerjaan kayu, Kontraktor harus selalu berkoordinasi
dengan Pelaksana paket pekerjaan Struktur, Mekanikal, dan Elektrikal.
Kontraktor harus menyediakan manhole untuk pemeliharaan / perawatan
instalasi disiplin lain tersebut yang tersembunyi dibalik permukaan kayu
yang luas.
2) Bentuk, ukuran, profil, pola, naat dan peil yang tercantum dalam gambar
perencanaan adalah hasil jadi. Bila ada penyimpangan tanpa persetujuan
Direksi Lapangan/MK, maka Kontraktor harus membongkar dan
memperbaiki kembali tanpa mengurangi mutu yang dipersyaratkan.
3) Pelaksanaan sambungan seperti pemasangan klos, baut, plat,
penggantung, anker, dynabolt, sekrup, paku dan lem perekat harus rapi
serta sempurna, tidak diperkenankan mengotori bidang-bidang tampak.
4) Khusus pada permukaan bidang tampak / exposed tidak diperkenankan
pemasangan paku tetapi harus disekrup atau cara lain yang disetujui Direksi
Lapangan/MK. Ukuran bahan / material sambungan adalah sebagai
berikut - Baut 1/2" untuk menembus Balok Kayu 6/15, Baut 3/8 untuk Balok
Kayu 5/7 - 6/12.
Penta Rekayasa D - 84
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
5) Dynabolt dengan ukuran yang sesuai untuk balok 5/7 - 6/12 pada hubungan
balok kayu dengan dinding pasangan batu bata atau concrete block dan
permukaan beton. Paku dan sekrup sesuai dengan keperluan, klem dari plat
baja strip tebal 3 mm, lebar 4 mm.
6) Bilamana pada sistem perkuatan yang tertera. dalam gambar dianggap
kurang kuat oleh Kontraktor, maka menjadi kewajiban dan tanggungan
Kontraktor untuk menambahkannya setelah disetujui Direksi Lapangan/MK.
Dalam hal ini Kontraktor tidak dapat mengklaim sebagai pekerjaan tambah.
7) Semua pekerjaan pendempulan harus rapih, rata dan halus. Setelah
dempul kering harus digosok ampelas halus.
8) Semua logam yang melekat pada kayu, sebelum pemasangan harus sudah
diberi lapisan pelindung/lapisan cat seperti yang disyaratkan.
9) Semua permukaan kayu yang tidak diperlihatkan harus diberi meni kayu
atau cat dasar. Pekerjaan ini dilaksanakan sesudah penyerutan sesuai
persyaratan.
10) Pekerjaan Kayu Halus.
a) Semua pekerjaan kayu halus khususnya permukaan kayu yang akan
diperlihatkan dan permukaan kayu yang akan dilapis dengan bahan
finishing harus diserut halus dan rata.
b) Proses pengerjaan semua kayu untuk pekerjaan kayu halus harus
menggunakan mesin tanpa kecuali (setelah penyerutan mesin baru
kemudian diperkenankan dengan penyerutan tangan) dan tidak
diperkenankan mengerjakan di tempat pemasangan. Persyaratan ini
berlaku pula untuk: Sambungan tenon, ekor burung, dowel dan
sambungan sambungan lain yang harus dikerjakan dengan ketelitian
yang tepat terutama untuk bagian yang diperlihatkan / exposed.
c) Bila komponen sudah lebih dari 10 buah, maka pemotongan menurut
pola dan pengerjaan asembling harus menggunakan Jig.
d) Semua kayu yang telah terpasang harus dilindungi dari segala
kerusakan baik berupa benturan, pecah, retak, noda dan cacat cacat
lain. Apabila hal tersebut di atas ditemui, maka Kontraktor harus
membongkar dan mengganti tanpa mengurangi mutu. Biaya untuk
pekerjaan ini adalah tanggung jawab Kontraktor, tidak dapat diklaim
sebagai pekerjaan tambahan.
18.5 Finishing Permukaan Kayu
1) Lokasi pekerjaan sesuai dengan gambar perencanaan.
2) Jika tidak dinyatakan pada gambar perencanaan, semua pekerjaan kayu
halus/ yang tampak, harus difinish pinotex atau cat atau melamic dan/atau
sesuai petunjuk Direksi Lapangan/MK.
Penta Rekayasa D - 85
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
19 PEKERJAAN METAL
19.1 Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan metal meliputi:
Pekerjaan Metal untuk Pintu Baja, Kusen Baja & Jalusi Baja.
1) Pekerjaan Metal untuk Railing Tangga dari BSP atau GSP.
2) Pekerjaan Metal untuk Kuda-kuda, Gording, Grill Ventilasi.
3) Pekerjaan Railing Besi Cor, Cerobong Asap, Klem, Anker dan/ atau semua
pengikat pengaku hubungan konstruksi dan Pekerjaan Metal lain yang
disebutkan dalam Gambar.
19.2 Persyaratan Bahan
1) Semua bahan/ material metal yang digunakan dalam pekerjaan ini harus
dalam keadaan baik, lurus, rata permukaan, bebas karat, bebas cacat
akibat benturan ataupun cacat dari pabrik dan bebas dari noda-noda lainnya
yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan / appearence, serta
keluaran dari pabrik yang disetujui Direksi Lapangan/ MK.
2) Jenis, ukuran, warna, bentuk profil sesuai yang tercantum dalam gambar
perencanaan maupun Buku Uraian dan Syarat-syarat Pelaksanaan
Pekerjaan ini serta petunjuk Direksi Lapangan/ MK.
3) Kontraktor harus sudah siap dengan semua pengikat/ penyambung/
pengaku seperti anker, klem, baut, ramset, dynabolt, baja strip dan
sebagainya. Semua ukuran, bentuk sesuai dengan gambar perencanaan
dan/ atau sesuai petunjuk Direksi Lapangan/MK.
4) Bahan produk jadi seperti baut, ramset, dynabolt.
5) Elektroda las yang digunakan harus memenuhi persyaratan Normalisasi
Indonesia dan sebelum digunakan harus mendapat persetujuan tertulis dari
Direksi Lapangan/MK.
6) Bahan las yang digunakan dari kelas E 6012 AWS dan harus dijaga agar
selalu dalam keadaan baik dan kering.
7) Bahan bahan pelengkap seperti baut, sekrup, dynabolt, ramset, pengait dan
metal fitting lainnya yang berhubungan dengan udara luar harus dibuat dari
besi yang digalvanisasi.
8) Khusus untuk bahan stainless steel, semua baut atau sekrup yang dipakai
dan kepalanya ke luar dari permukaan, maka bahan / material tersebut
harus ditutup dengan penutup yang diverchroom.
19.3 Persyaratan Teknis
1) Pada prinsipnya, ukuran pada Gambar perencanaan adalah ukuran jadi /
finish. Harus diperhatikan pula sambungan / hubungan dengan material lain
dan harus sesuai dengan gambar perencanaan.
Penta Rekayasa D - 86
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
2) Pemotongan metal harus dengan mesin pemotong mekanik (Mechanical
Cutting Machine) kecuali ditunjukkan lain dalam gambar perencanaan.
3) Semua bagian yang dilubangi sesuai dengan gambar perencanaan dan
sudah dibersihkan dari karat, harus diperiksa dan dalam keadaan tidak
cacat sebelum pemasangan.
4) Semua pengelasan menerus dengan las busur listrik dan untuk pengelasan
stainless steel digunakan las argon atau sesuai dengan cara pengelasan
stainless steel.
5) Tambatan, anker, stek, dynabolt & ramset untuk beton dan pemasangan
batu bata dimana diperlukan harus digunakan walaupun tidak ditunjukkan
dalam gambar, sesuai dengan petunjuk Direksi Lapangan/MK.
19.4 Persyaratan Pelaksanaan
1) Penempatan plat baja penyambung harus rapi, tidak boleh bergeser lebih
dari 2 mm dari asnya.
2) Anker, stek ataupun elemen vertikal lainnya harus tegak lurus terhadap
permukaan bidang tempatnya tertanam.
3) Semua bagian pekerjaan yang berbentuk unit harus dirakit / asembling
sebelum pemasangan. Kontraktor bertanggungjawab atas semua
kesalahan detail, pabrikasi maupun ketidak tepatan penyetelan /
pemasangan.
4) Semua permukaan metal, terutama yang melekat dengan bahan / material
lain sebelum pemasangan harus sudah diberi lapisan perlindungan atau cat
dasar seperti diuraikan di bab lain dalam buku ini. Pekedaan ini tidak berlaku
untuk stainless steel dan/atau seperti ditunjukkan oleh Direksi
Lapangan/MK.
5) Pelaksanaan Pengelasan.
a) Pengelasan harus dilakukan dengan hati-hati, permukaan yang dilas
harus rata dan teratur. Logam yang akan dilas harus bebas dari retak
dan cacat lain yang mengurangi kekuatan sambungan serta
permukaannya harus halus.
b) Pekerjaan las sedapat mungkin dilakukan di Workshop dan/atau
dalam ruangan yang beratap, bebas dari angin dan dalam keadaan
kering.
c) Benda / barang yang dikerjaan ditempatkan sedemikian rupa
sehingga pekerjaan las dapat dilakukan dengan baik dan teliti.
d) Las Perapat / Pengendap.
e) Dalam setiap posisi dimana dua bagian (dari satu benda) saling
berdekatan, harus dilaksanakan las perapat / pengendap guna
mencegah masuknya lengas, terlepas apakah detaiInya diberikan
atau tidak dalam gambar perencanaan, apakah barang tersebut
Penta Rekayasa D - 87
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
terkena cuaca luar atau tidak dan Kontraktor tidak dapat mengklaim
pekejaan ini sebagai pekerjaan tambah.
f)
g) Macam dan ukuran las.
• Macam las yang dipakai adalah las lumer (las dengan busur listrik).
• Ukuran las harus sesuai dengan Gambar perencanaan.
• Tebal las untuk konstruksi minimum ½ t2, dimana t adalah tebal
bahan terkecil.
• Panjang las minimum 8 kali tebal bahan atau 40 mm, panjang las
maksimum 40 kali tebal bahan terkecil.
• Kekuatan dari bahan las yang dipakai minimal sama dengan kekuatan
baja yang dipakai.
h) Pengelasan permukaan yang ditampakkan / exposed.
• Pengelasan harus rapi tanpa menimbulkan kerusakan dan cacat pada
bahan yang dilas.
• Pengakhiran dari cairan elektroda harus rata.
• Setelah pengelasan, sisa-sisa/ kerak las harus diberslhkan dengan
baik.
i) Sebelum pengelasan, permukaan dari daerah yang akan dilas harus
bersih dan bebas dari kotoran, noda, cat, minyak dan karat.
j) Pemberhentian pengelasan harus pada tempat yang ditentukan
dalam gambar perencanaan dan/atau sesuai petunjuk Direksi
Lapangan/MK serta harus dijamin tidak akan berputar atau
membengkok.
k) Bila Pekerjaan las ternyata memerlukan perbaikan, maka hal ini harus
dilakukan Kontraktor sebagaimana diperintahkan Direksi/ Perencana.
l) Las yang cacat harus dipotong dan dilas kembali. Biaya Pekerjaan ini
ditanggung Kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan
tambah.
m) Pekerjaan las harus dilakukan oleh orang yang ahli (mempunyai
Sertifikat).
19.4.1 Mur dan Baut
1) Baut yang dipergunakan adalah baut jenis anti karat (dengan proses),
ukuran baut sesuai dengan yang tercantum dalam gambar perencanaan.
2) Pemasangan mur dan baut harus benar-benar kokoh serta mempunyai
kekokohan yang merata antara satu dengan lainnya.
Penta Rekayasa D - 88
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
19.4.2 Memotong dan Menyelesaikan Pinggiran Bekas Irisan.
1) Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih. Sama sekali
tidak diperkenankan ada bekas jalur dan lain-lain.
2) Bila bekas pemotongan/pembakaran dengan mesin menghasilkan
pinggiran bekas irisan, maka bagian tersebut harus dibuang
sekurang-kurangnya selebar 2,5 mm, terkecuali kalau keadaan sebelum
dibuang setebal 2,5 mm sudah tidak tampak lagi jalur-jalur tersebut di atas.
19.4.3 Meluruskan, Mendatarkan dan Melengkungkan.
1) Melengkungkan dalam keadaan dingin hanya boleh dilakukan pada bagian
non struktural.
2) Untuk melengkungkan harus digunakan gilingan lengkung.
3) Melengkungkan plat dalam keadaan dingin menurut suatu jari-jari tidak
boleh lebih kecil dari tiga kali tebal plat. Ini berlaku pula untuk batang-batang
di bidang plat badannya.
4) Melengkungkan batang menurut jari-jari yang kecil harus dilakukan dalam
keadaan panas segera setelah bahan yang dipanaskan tersebut menjadi
merah tua. Tidak diperkenankan melengkungkan dan memukul dengan
martil bila bahan tersebut tidak dalam kondisi menyala merah tua lagi.
19.4.4 Selisih besaran diameter lubang baut dengan diameter baut maksimal 1 (satu)
mm.
19.4.5 Semua lubang harus dibor.
1) Pembuatan lubang pada bagian konstruksi yang disambung dan yang harus
dijadikan satu dengan alat / komponen penyambung, harus dibor sekaligus
dengan diameter sesuai yang dikehendaki sampai tembus sepenuhnya.
2) Semua lubang harus bulat sempurna, berdiri siku pada bidang dan bagian
konstruksi yang akan disambung.
3) Semua lubang harus dibersihkan sebelum pemasangan. Pembersihan
tersebut tidak diperkenankan memakai besi penggaruk.
19.4.6 Pada konstruksi beton bertulang, beton tumbuk dan adukanan pasangan bata,
semua celah yang terjadi antara lubang dan bagian metal yang tertanam di
dalamnya harus diisi dengan adukan grouting hingga ttidak ada rongga
danharus rata permukaan.
19.4.7 Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan kepada Direksi
Lapangan/MK untuk mendapat persetujuan secara tertulis.
Penta Rekayasa D - 89
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
20 PEKERJAAN STAINLESS STEEL
20.1 Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan stainless steel meliputi pekerjaan stainless steel untuk
railing tangga utama dan/atau seperti yang tercantum dalam gambar perencanaan.
20.2 Persyaratan Bahan
Pipa Stainless Steel dari janis cold rolled yang memiliki tipe BA, Type Stainless
Steel: SS 304. Bentuk dan ukuran sesuai Gambar Kerja.
1) Penyambungan dengan bout harus dilakukan dengan cara yang terbaik
sesuai dengan maksudnya.
2) Tambatan dan ankur dimana perlu harus digunakan pada tempat-tempat
yang dianggap perlu walaupun tidak termasuk / tercantum dalam gambar
kerja.
3) Bahan pelengkap lainnya seperti sekrup, bout, mur, paku yang akan
digunakan harus dibuat dari stainless steel.
26)
20.3 Persyaratan Pelaksanaan
1) Pemasangan harus diusahakan serapi mungkin, dengan memperhatikan
detail detail yang tercantum dalam gambar perencanaan.
2) Pembengkokan batang stainless steel harus dilakukan dengan utuh / tanpa
ada pengelasan.
3) Bila terjadi penyambungan dengan las maka hasil pengelasan harus
diampelas sampai rata dengan permukaan stainless steel, kemudian ditutup
dengan Verchroom.
4) Pemotongan stainless steel harus dilakukan dengan mesin potong atau
pembakaran yang standard. Pembakaran di Bengkel atau dilapangan harus
mendapat persetujuan Direksi Lapangan/MK.
Penta Rekayasa D - 90
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
21 PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM
21.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan kusen pintu eksterior dan interior serta seluruh
detail yang disebutkan dalam gambar pelaksanaan serta shop drawing dari
Kontraktor yang disetujui oleh Direksi/ Pengawas.
21.2 Persyaratan Bahan
21.2.1 Untuk material utama berbahan dasar metal harus berasal dari pabrik yang
memiliki sertifikat sistem manajemen lingkungan ISO 14001: 2004.
21.2.2 Kusen pintu dan jendela interior
1) Bahan dari bahan aluminium framing system, aluminium extrusi sesuai SII
extrusi 0695-82 dan alloy A 6063 S T-5, tidak terbuat dari scraft [bahan
bekas], dari produk minimal setara YKK AP.
2) Lebar aluminium finished goods adalah 70mm dengan ketebalan sesuai
standar pabrikan. Digunakan khusus untuk sistem jendela atau pintu
jendela aluminium dan kaca yang bersifat finished goods yang dibuat di
pabrik dan didatangkan ke lapangan dalam bentuk siap pasang dengan
bergaransi.
3) Lebar profil Aluminium 101.6 mm (4”); tebal 1.35 mm untuk Frame
Alumunium yang standard. Digunakan untuk kusen pintu dan pintu jendela
dengan daun kayu atau hollow core door kayu lapis.
4) Nilai deformasi yang diizinkan maksimal 2 mm.
5) Finishing profil: Anodized Plus (18μm) / Powder Coating sesuai dengan
gambar perencanaan.
6) Ketahanan terhadap tekanan air dan angin untuk setiap tipe minimum 100
kg/m2.
7) Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr.
21.2.3 Kusen jendela eksterior
Kusen aluminium, kaca dan aksesoris yang dipergunakan merupakan material
finish goods yang dibuat di pabrik dan didatangkan ke lapangan dalam bentuk siap
pasang. Produk minimal Nexsta YKK AP.
Spesifikasi Bahan.
1) Jenis material aluminium.
Material yang digunakan untuk memproduksi profil aluminium ekstrusi adalah
A 6063 TS sesuai dengan standar JIS H 1305 dengan data sebagai berikut :
a) Komposisi Kimia
Penta Rekayasa D - 91
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
Komposisi Si Fe Cu Mn Mg
0.20 ~ 0.35 0.10 0.10 0.45 ~
Standar
0.60 Maksimum Maksimum Maksimum 0.90
b) Sifat Mekanis
Tensile Test Hardness Test
Kekuatan
Kekuatan Deformasi
Tarik pada
Tegangan Akibat
Item Saat
Tarik/ Tegangan
Pengujian/ Hv
Tensile Tarik/
Proof
Strength Elongation
Stress
(N/mm2) (%)
(N/mm2)
155 110
Standar 8 Minimum 58 Minimum
Minimum Minimum
c) Dimensi dan Toleransi
Toleransi terhadap dimensi profil mengikuti standar JIS H 4100.
2) Pewarnaan dan Finishing
Proses anodizing finishing warna standar berdasarkan standar JIS H8601.
Ketebalan minimal anodized plus adalah 6μm + 4μm.
3) Performa
Batas yang
Performa Performa Desain Metode Uji
Diijinkan
500 Pa
Performa (Perumahan) SNI 03-0573-
Defleksi < L/125
Struktural 1200 Pa 1989
(Apartemen)
50 Pa Tidak ada
(Perumahan) kebocoran
Kekedapan
signifikan dalam ASTM E 331
terhadap Air 100 Pa
kecepatan angin
(Apartemen)
11.07 m/s
Insulasi terhadap SNI 03-0573-
-25dB/ - 30dB Ts-25 [T-1]
Bunyi-bunyian 1989
4) Jangka waktu garansi.
Jaminan ketahanan finishing warna permukaan profil terhadap cuaca selama
10 tahun.
21.2.4 Curtain Wall
PERFORMA DESAIN BATAS YANG DIIJINKAN METODE UJI
KEKEDAPAN 75 Pa, 5.4 m3 / hr.m2 AAMA ASTM E283
UDARA 300 Pa
KEKEDAPAN 240 Pa Tidak ada AAMA ASTM E331 &
AIR (20% x Structural) kebocoran ASTM 547
STRUKTURAL 1200 Pa Lendutan ≤ L/175 AAMA ASTM E330
1800 Pa Tidak ada
(lolos uji beban) kerusakan
Penta Rekayasa D - 92
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
PERFORMA DESAIN BATAS YANG DIIJINKAN METODE UJI
struktural dan
kerusakan
komponen secara
pemanen.
DIMENSI W maksimum 1500 mm
H maksimum 4000 mm
PENGGUNAAN Single Glass 8 mm
KACA
21.2.5 Seluruh bagian aluminium berwarna harus datang di Lokasi Proyek dilengkapi
dengan bahan pelindung dan baru diperkenankan dibuka sesudah mendapat
persetujuan Direksi/Pengawas.
21.2.6 Untuk keseragaman warna disyaratkan sebelum proses pabrikasi, warna
seluruh profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu
pabrikasi unit-unit profil jendela, pintu dan lain-lain, harus diseleksi lagi
warnanya sehingga dalam setiap unit didapatkan warna yang sama.
Pemotongan profil Aluminium harus menggunakan mesin potong, mesin punch,
drill, sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang sempurna dan apabila telah
dirangkai untuk jendela bukaan dan pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai
berikut :
1) untuk tinggi dan lebar 1 mm
2) untuk diagonal 2 mm
21.2.7 Accessories
1) Sekrup dari stainless steel mutu 304 kepala tertanam atau sesuai standar
pabrikan finish goods.
2) Weather strip dari vinyl.
3) Pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus
ditutup dengan caulking dan sealent.
4) Ankur-ankur untuk rangka / kosen aluminium terbuat dari steel plate tebal
minimal 2mm, dengan lapisan Zinc tidak kurang dari 13 mikron sehingga
tidak dapat bergeser.
5) Klos kayu dipasang pada lokasi engsel-engsel pintu / jendela.
21.2.8 Bahan finishing
Treatment untuk permukaan kosen jendela / bouvenlicht dan pintu yang
bersentuhan dengan bahan alkali seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan
lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive
treatment yang bersifat netral.
Penta Rekayasa D - 93
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
21.3 Persyaratan Pelaksanaan
1) Semua frame kosen jendela dan pintu dikerjakan secara pabrikasi dengan
teliti sesuai ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung
jawabkan.
2) Pemotongan besi hendaknya dijauhkan dari material aluminium untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan
untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa
menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
3) Pengelasan dibenarkan menggunakan Non activated gas [Argon] dari arah
dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
4) Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti menggunakan
sekrup, rivet dan ankur yang cocok. Pengelasan harus rapi untuk
memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar pelaksanaan.
5) Ankur-ankur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari Galvanized Steel
Plate setebal minimal 2 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
6) Penyekrupan harus dipasang hingga tidak terlihat dari luar dengan sekrup
anti karat / stainless steel sedemikian rupa sehingga Hair Line dari tiap
sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air
sebesar 100 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kosen aluminium dtutup
dengan sealent.
7) Disyaratkan bahwa kosen aluminium dilengkapi dengan kemungkinan
kemungkinan sebagai berikut :
a) Dapat menjadi kosen untuk kaca mati.
b) Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar dan dapat dipasang
door closer.
c) Untuk sistem partisi, harus mampu “movable”, dipasang tanpa harus
dimatikan secara penuh yang dapat merusak baik lantai maupun
plafond / langit-langit.
d) Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan-
kemungkinan tersebut diatas.
8) Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kosen
aluminium akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya, maka
permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk
menghindari kontak korosi.
9) Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10 – 25
mm yang kemudian diisi dengan beton ringan / grouting.
10) Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada
ruang yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu
dapat digunakan synthetic resin. Penggunaan ini pada swing door dan
double door.
Penta Rekayasa D - 94
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
11) Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding diberi sealent
supaya kedap air dan suara.
12) Tepi bawah ambang Kosen exterior dilengkapi flashing untuk penahan air
hujan.
Penta Rekayasa D - 95
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
22 PEKERJAAN PARTISI GYPSUM PLASTERBOARD
22.1 Umum
22.1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, aksesoris, peralatan dan
segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan Pekerjaan Partisi
Gypsum sesuai dengan spesifikasi dan gambar termasuk pengiriman,
penempatan, perlindungan dan pengetesan material selama proses pelaksanaan.
1) Pekerjaan ini meliputi untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2) Meliputi seluruh pekerjaan dinding partisi, sesuai yang ditunjukan dalam
gambar dan disetujui Direksi Pengawas.
3) Pekerjaan partisi gypsum ini dikerjakan meliputi:
• Partisi konsesi tenan, sekat antar kamar, sekat antar ruang-ruang
kantor, dan atau
• ruang-ruang lain yg ditunjuk dalam gambar perencanaan.
Seluruh area dikerjakan sesuai yang tertera dalam gambar perencanaan dan
disetujui oleh Direksi Pengawas.
Kontraktor wajib mempelajari, menganalisa semua dokumen yang mengatur
pekerjaan tersebut (RKS, Gambar dan BQ) dan memperhitungkan semua tenaga
kerja, material, peralatan dan segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan
pelaksanaan pekerjaan dalam analisa harga satuan pekerjaan.
Bilamana terdapat perbedaan antara Gambar, RKS dan BQ maka akan
ditentukan hal sebagai berikut :
1) Jika terjadi perbedaan volume antara gambar dengan BQ, maka
diputuskan untuk mengikuti volume dalam gambar
2) Jika terjadi perbedaan spesifikasi antara RKS, gambar dan BQ, maka
diputuskan untuk memilih spesifikasi yang lebih tinggi dan menguntungkan
owner.
Pembayaran pekerjaan didasarkan pada volume pekerjaan yang terpasang di
lapangan, yang dibuatkan Berita Acara Perhitungan Bersama yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas dan diketahui Satker. Kontraktor wajib membuatkan back up
volume pada setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan serta dilengkapi dengan
gambar dan foto dokumentasi. Sebelum memulai tahapan pekerjaan berikutnya,
harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas.
22.2 Persyaratan Bahan
22.2.1 Gypsum
Ketebalan yang dipakai 12mm tidak retak atau pecah/melengkung mempunyai
lapisan luas Paver Coved dipasang sesuai dengan gambar teknis dengan
Penta Rekayasa D - 96
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
mempergunakan rangka metal hollow atau metal stud dan sekrup, sambungan
antara gypsum board memakai compound.
22.2.2 Rangka Partisi
• Rangka Partisi dari bahan galvanized steel, dengan persyaratan:
- Rangka penguat adalah Galvanized Steel framing system, yaitu metal
stud dan metal track.
- Persyaratan bahan memenuhi ASTM A792
• Rangka area konsesi tenat, unit kamar, dapat menggunakan Hollow
40x40mm & 40x20mm galvanish untuk Vertikal dengan jarak 60cm
dan disetujui Direksi Pengawas.
• Rangka dinding partisi area Perkantoran dan Ruang Operasional
lainnya dengan rangka metal stud dan disetujui Direksi Pengawas.
• Rangka hollow dilapis anti karat/ cat anti karat dan berbahan galvanis.
• Bahanbahan pelengkap seperti sekrup, baut, mur, paku metal fittings
yang akan berhubungan dengan udara luar dibuat dari besi yang
digalvanisasi.
• Berkas-berkas pekerjaan harus dikikir sampai halus dan rata
permukaan.
• Untuk unit yang dipasang harus diberi tanda agar tidak terjadi
kesalahan pemasangan.
• Pekerjaan sambungan dilakukan dengan baut dan di las sesuai
gambar.
• Pekerjaan pengelasan harus dikerjaan dengan rapi, tanpa
menimbulkan kerusakan pada bahan bajanya.
• Pemberhentian pengelasan harus pada tempat yang ditentukan dan
dijamin tidak akan berputar atau membengkok. Setelah pengelasan,
sisa‐sisa/kerak las harus dibersihkan dengan baik.
22.2.3 Insulasi Akustik
• Insulasi dari bahan mineral fiber wool tebal 50mm density 100 kg/m3.
• Apabila dipersyaratkan performa dinding partisi STC 50, maka sistem
dinding partisi mengikuti rekomendasi sistem pabrikan.
•
22.3 Persyaratan Pelaksanaan
1) Contoh‐contoh barang atau bahan harus ditunjukan kepada Konsultan
Perencana dan Direksi Pengawas untuk disetujui sebelum mulai
pelaksanaan.
2) Bahan dan barang harus tersedia di lapangan/site sesuai dengan jadwal
pelaksanaan, semua barang dan bahan harus disimpan ditempat yang
Penta Rekayasa D - 97
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
kering memakai alas dan dijauhkan dari tempat‐tempat yang lembab dan
air hujan.
3) Penimbunan / penempatan material harus diletakkan pada ruang / tempat
dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan
terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
4) Harus diperhatikan terhadap disiplin lain diantaranya pekerjaan elektrikal
dan perlengkapan instalasi yang diperlukan. Bila pekerjaan‐pekerjaan
tersebut diatas tidak tercantum digambar rencana partisi dan harus diteliti
terlebih dahulu pada gambar‐ gambar instalasi yang lain (Elektrikal, AC dan
lain‐lain). Untuk detail pemasangan harus konsultasi dengan Direksi
Pengawas.
5) Pada sambungan gypsum digunakan semen pengisi sesuai rekomendasi
pabrik, yang sebelumnya ditutup dengan non fabric material minimum lebar
5 cm.
6) Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan, seperti klos-
klos, baut, anker-anker dan penguat lain yang diperlukan hinga terjamin
kekuatannya dengan memperhatikan / menjaga kerapihan, terutama untuk
bidang-bidang tampak, tidak boleh ada lubang lubang atau cacat bekas
penyetelan.
7) Partisi terbuat dari metal framing system dengan panel gypsum
plasterboard sebagaimana tercantum dalam gambar pelaksanaan. Aplikasi
metal framing system sesuai dengan rekomendasi dan standar pabrikan.
8) Bagian-bagian Galvanized Steel Framing, Studs, Slips dan lain lainnya
dapat digunakan selama tidak terlihat dari luar (berada dibagian dalam
partisi).
9) Bahan yang akan diproses pabrikasi harus diseleksi dahulu sesuai dengan
bentuk, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
dipersyaratkan.
10) Proses pabrikasi dan assembling sesuai dengan prosedur yang dikeluarkan
dari Pabrik pembuat.
11) Partisi harus lengkap dengan fixings yang diperlukan dan harus terpasang
secara lurus, rata sebagaimana terlihat dalam gambar pelaksanaan.
12) Pemasangan partisi tidak boleh menyimpang dari ketentuan pemasangan
yang disyaratkan Pabrik.
13) Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan Pabrik pembuat.
14) Semua rangka harus terpasang dalam posisi menyiku, tegak, rata sesuai
peil dalam gambar pelaksanaan dan lurus (tidak melebihi batas toleransi
kemiringan yang diijinkan dari masing masing bahan yang digunakan.
Rangka penguat dari Galvanized Steel jenis Square Tube dengan ukuran
dan detail sesuai Gambar Kerja.
Penta Rekayasa D - 98
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
15) Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut sudut pertemuan
dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar
pelaksanaan, Kontraktor wajib menanyakan kepada Direksi/Pengawas.
16) Sistem ikatan terhadap plafond dan plat beton diatasnya harus menjadi satu
kesatuan dengan rangka partisi.
17) Dalam melaksanakan pekerjaan ini, Kontraktor wajib memperhatikan
pekerjaan perlengkapan pintu dan jendela seperti terurai dalam bab
Pekerjaan Pintu dan Jendela buku Persyaratan ini.
18) Semua barang pekerjaan yang telah selesai dan diperiksa tapi belum
diserahkan harus dijaga, dipelihara keutuhannya oleh pelaksana. Apabila
terjadi kerusakan barang akibat pelaksana, maka kerusakan tersebut harus
diperbaiki tanpa menjadi beban tambahan kepada pemilik.
22.3.1.1 Pembersihan dan Perlindungan
Setelah selesai pemasangan bersihkan permukaan partisi gypsum, gunakan
Bahan dan alat pembersih yang direkomendasikan dan ganti partisi gypsum yang
tidak dapat dibersihkan; setelah dibersihkan segera lindungi.
22.3.1.2 Cadangan Material
Siapkan setidaknya 5% dari volume bahan sebagai cadangan yang diserahkan
kepada Owner sebagai material cadangan untuk penggantian dan perbaikan jika
terjadi cacat atau kerusakan setelah pekerjaan diselesaikan.
Penta Rekayasa D - 99
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
23 PEKERJAAN PLAT TEMBAGA / KUNINGAN
23.1 Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk lingkup pekerjaan plat kuningan meliputi pekerjaan plat kuningan
untuk Signage/ Typografi dan/atau sesuai dengan yang tercantum dalam gambar
perencanaan.
23.2 Persyaratan Bahan
1) Kadar Tembaga antara 60 -95 % berat.
2) Kuningan tidak boleh mengalami proses pemijaran.
3) Memenuhi ketentuan yang tercantum pada, ASTM B 134 – 74.
4) Untuk dilatasi, tebal pelat 6 mm.
5) Untuk Signage / typografi, tebal 6 mm lebar 20 mm, dan harus sesuai
dengan gambar perencanaan
23.3 Persyaratan Pelaksanaan
1) Pemasangan harus dilaksanakan serapi mungkin dengan memperhatikan
detail-detail yang tercantum dalam gambar perencanaan.
2) Pembengkokan batang harus dilakukan dengan utuh (tanpa ada
pengelasan).
3) Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik sesuai
dengan maksudnya.
4) Tambatan dan anker dimana perlu harus digunakan pada tempat-tempat
yang dianggap perlu walaupun tidak termasuk / tercantum dalam gambar
perencanaan.
5) Bahan pelengkap lainnya seperti sekrup, baut, mur, paku yang akan
digunakan harus sesuai dengan pekerjaan tersebut di atas.
Penta Rekayasa D - 100
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
24 PEKERJAAN TALANG VERTIKAL
24.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan talang vertikal meliputi pekerjaan talang vertikal dengan kelengkapan
serta asesorisnya sesuai yang tercantum dalam gambar perencanaan.
24.2 Persyaratan Bahan
Semua pipa talang dan pipa penyambung / joint / fitting serta saringan talang
adalah PVC seri S.16 dengan tekanan kerja nominal 8 kg/cm dan memenuhi
standar bahan sebagai berikut :
1) Harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI-1982, pasal 64
dan memenuhi ketentuan dalam SII-1246-85 (untuk Pipa) dan SII-1448-85
(untuk Fitting).
2) Pipa dan Fitting harus berasal dari satu Pabrik. Bentuk dan ukuran sesuai
gambar perencanaan.
3) Pipa talang vertiikal diameter sesuai gambar.
4) Lem PVC sesuai dengan yang disyaratkan pabrik pembuat pipa.
24.3 Persyaratan Pelaksanaan
1) Semua pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi bahan yang disyaratkan
pabrik, khususnya pada sambungan.
2) Sambungan antara pipa PVC dengan material lain menggunakan join dari
pabrik atau dengan cara yang disetujui Direksi.
3) Semua klem dibuat dari plat besi dengan ukuran dan letak sesuai ketentuan
pabrik. Pengikatan klem talang ke permukaan beton atau batu bata dengan
menggunakan ramset / fisher.
4) Pemasangan dan penyetelan talang harus tegak lurus terhadap permukaan
lantai. Bagian talang yang miring dengan sudut tertentu harus sesuai
gambar perencanaan.
5) Semua talang pada saat sudah terpasang harus dalam keadaan rapi, tidak
boleh ada retak, pecah atau cacat lain.
6) Saringan talang harus tepat masuk pada lubang sparing sehingga tidak ada
celah.
Penta Rekayasa D - 101
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
25 PEKERJAAN ROOF DRAIN
25.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan roof drain meliputi pekerjaan saringan talang untuk seluruh detail yang
dinyatakan dalam gambar perencanaan.
25.2 Persyaratan Bahan
1) Terbuat dari logam cor yang bermutu baik dengan bahan dasar aluminium.
2) Berbentuk bulat, bukan lempengan/plat, ukuran minimal diameter 10 cm
atau sesuai gambar perencanaan.
3) Harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam. PUBI 1982 Pasal
103 dan memenuhi ketentuan SH 0167-77.
25.3 Persyaratan Pelaksanaan
1) Kecuali peralatan/bahan yang tampak pada gambar, Kontraktor tidak
diperkenankan memasang bahan lain tanpa, persetujuan Direksi
Lapangan/MK
2) Saringan talang dipasang pada lokasi-lokasi yang telah ditentukan dalam
gambar perencanaan. Untuk pemasangan talang dari bahan pelat BjLs,
dengan cara dibaut/dipaku/dipatri/dilas pada dasar talang yang telah
terpasang dengan baik & sempurna, dan tidak terjadi kebocoran.
3) Pemasangan roof drain pada pelat beton, harus dicor langsung bersamaan
dengan pengecoran pelat beton, dengan sparing pipa GIP atau bahan lain
yang disetujui Direksi Lapangan/MK.
4) Pemasangan harus tepat, tidak menimbulkan adanya genangan air pada
sekeliling pasangan, jarak antara sisi roof drain terhadap pelat BjLs atau
pelat beton, harus dilapisi dengan waterproofing hingga dijamin tidak terjadi
rembesan/bocor.
5) Untuk pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mengadakan koordinasi dalam
pemasangan roof drain dengan pelaksana pemasangan waterproofing.
6) Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekejaan disuatu tempat apabila ada
perbedaan di tempat tersebut sebelum perbedaan di tempat tersebut
diselesaikan.
Penta Rekayasa D - 102
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
26 PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM PLASTERBOARD
26.1 Umum
26.1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, aksesoris, peralatan dan
segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan Pekerjaan
Plafond Gypsum sesuai dengan spesifikasi dan gambar termasuk pengiriman,
penempatan, perlindungan dan pengetesan material selama proses pelaksanaan
1) Pekerjaan ini untuk dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
2) Pekerjaan plafon gypsum ini dikerjakan meliputi seluruh area dikerjakan
sesuai yang tertera dalam gambar perencanaan dan disetujui oleh Direksi
Pengawas.
Kontraktor wajib mempelajari, menganalisa semua dokumen yang mengatur
pekerjaan tersebut (RKS, Gambar dan BQ) dan memperhitungkan semua tenaga
kerja, material, peralatan dan segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan
pelaksanaan pekerjaan dalam analisa harga satuan pekerjaan.
Bilamana terdapat perbedaan antara Gambar, RKS dan BQ maka akan ditentukan
hal sebagai berikut :
1) Jika terjadi perbedaan volume antara gambar dengan BQ, maka diputuskan
untuk mengikuti volume dalam gambar
2) Jika terjadi perbedaan spesifikasi antara RKS, Gambar dan BQ, maka
diputuskan untuk memilih spesifikasi yang lebih tinggi dan menguntungkan
owner.
Pembayaran pekerjaan didasarkan pada volume pekerjaan yang terpasang di
lapangan, yang dibuatkan Berita Acara Perhitungan Bersama yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas dan diketahui Satker. Kontraktor wajib membuatkan back up
volume pada setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan serta dilengkapi dengan
gambar dan foto dokumentasi. Sebelum memulai tahapan pekerjaan berikutnya,
harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Bagian ini meliputi pengadaan bahan‐bahan dan peralatan yang digunakan untuk
melaksanakan pembuatan dan pemasangan pekerjaan langi‐langit dari gypsum
seperti yang dijelaskan pada gambar.
Pekerjaan ini dilaksanakan pada langit‐langit bangunan seperti yang ditujukkan
dalam gambar rencana.
26.1.2 Standard Bahan
Pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku
dalam :
1) SNI 03 – 6384 – 2000 Spesifikasi panel / gypsum board
2) ASTM C1396 Specification for Gypsum Board
3) B. Standarisasi Rangka Gipsum :
Penta Rekayasa D - 103
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
4) ASTM C645 ‐ Standard Specification for Nonstructural Steel Framing
Members.
5) ASTM C754 ‐ Standard Specification for Installation of Steel Framing
Members to Receive Screw‐Attached Panel Products
6) ASTM A653 ‐ Standard Specification for Steel Sheet, Zinc‐Coated
(Galvanized) or Zinc‐Iron Alloy‐Coated (Galvannealed) by the Hot‐Dip
Process.
7) ASTM E119 ‐ Standard Test Methods for Fire Tests of Building Construction
and Materials
26.2 Persyaratan Bahan
Pemasangan Gypsum Board standard atau tahan lembab.
1) Papan Gipsum adalah 12 mm dan 9mm dengan produk yang berkualitas
tinggi. Papan gipsum Standard digunakan untuk publik area dan papan
gipsum khusus area basah tahan kelembaban (RH s/d 95%) untuk areal
kamar mandi dan dapur.
2) Spesifikasi bahan
a) Material :
• Papan Standard : Material Gypsum murni yang tidak merugikan
kesehatan dan tidak membahayakan bagi kulit manusia.
• Papan Tahan Lembab : formula di inti gypsum dengan tingkat
penyerapan lembab yang rendah dan kertas khusus yang mampu
mencegah penyerapan jamur.
• Papan Tahan Api : formula di inti gypsum dengan tingkat penahan
penyebaran api.
b) Tebal : minimal 9 mm dan 12 mm.
c) RH : 90% untuk papan standard dan 95 % untuk
papan area basah.
d) Suhu maks : 40°C
e) Rangka : Menggunakan rangka plafon UFC dengan
ketebalan minimum 0,45mm sesuai ASTM C 645 dan minimum
coating G40 sesuai ASTM A 653.
f) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan
dalam PUBI 82 pasal 38, memenuhi SII.0404 ‐ 81 dan NI‐5.
3) Pengikat berupa paku, mur, baut, kawat, sekrup dan lain‐lain harus
digalvanisir.
4) Untuk semua rangka penggantung menggunakan Metal Furring (UFC
System) sesuai rekomendasi pabrikan.
5) Pola pemasangan: Sesuai dengan yang ditunjukkan gambar perencanaan
dan mengikuti arahan pabrikan.
Penta Rekayasa D - 104
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
6) Harus diperkirakan semua sambungan dalam pemasangan klos, baut,
angker‐angker dan menguat lain yang perlukan hingga terjamin
kekutannya dengan memperhatikan/ menjaga kerapian terutama untuk
bidang‐bidang tampak tidak boleh ada lubang‐lubang atau cacat bekas
penyetelan.
7) Semua unit‐unit plafond gypsum harus terpasang rapih dan kuat sesuai
dengan gambar perencanaan.
8) Penyambungan plafond gypsum dengan gypsum atau celah pada
pertemuan antara gypsum, dilakukan dengan compound sehingga
permukaannya rata dan bebas dari bekas‐bekas sambungan.
9) Pengecatan:
• Langit-langit gypsum yang sudah terpasang harus dicat dengan
Cat AEP (acrylic emulsion paint) sesuai dengan uraian dalam
Pekerjaan Pengecatan.
• Hasil pengecatan gypsum board pada langit harus rata, bersih,
tidak belang, dan warna yang rata.
26.3 Persyaratan Pelaksanaan
1) Bahan‐bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh‐ contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi
Pengawas.
2) Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi diperlukan
untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru,
kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Direksi Pengawas.
3) Semua ukuran didalam gambar adalah ukuran jadi (finish).
4) Pada pekerjaan langit‐langit ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain
yang dalam pelaksanaannya sangat erat hubungannya dengan pekerjaan
langit‐langit ini.
5) Sebelum dilaksanakan pemasangan langit‐langit, pekerjaan lain yang
terletak di atas langit‐langit harus sudah terpasang dengan sempurna.
6) Harus diperhatikan terhadap disiplin lain diantaranya pekerjaan elektrikal
dan perlengkapan instalasi yang diperlukan. Bila pekerjaan‐pekerjaan
tersebut diatas tidak tercantum digambar rencana langit‐langit harus diteliti
terlebih dahulu pada gambar‐ gambar instalasi yang lain (Elektrikal, AC dan
lain‐lain). Untuk detail pemasangan harus konsultasi dengan Direksi
Pengawas.
7) Pola pemasangan plafon gypsum sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
perencanaan.
8) Penggantung rangka utama harus dapat diatur ketinggiannya, jarak
penggantung maksimum 120cm.
Penta Rekayasa D - 105
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
9) Apabila posisi rangka penggantung plafond dengan tempat
penggantungnya lebih besar dari 1,2 meter sehingga memerlukan
konstruksi tambahan, Kontraktor wajib menambahkan konstruksi perkuatan
pada rangka penggantung plafond tadi sehingga kaku dan dapat berfungsi
dengan sempurna meskipun tidak tercantum dalam gambar.
10) Rangka pembagi berjarak maksimum 60cm, dan disesuaikan dengan
rekomendasi pabrikan metal furring.
11) Pemasangan gypsum pada rangka dgn galvanize "self tapping screw"
berjarak 30cm.
12) Pada sambungan gypsum digunakan semen pengisi sesuai rekomendasi
pabrik, yang sebelumnya ditutup dengan non‐fabric material minimum lebar
5cm.
13) Pada bagian tepi langit‐langit dipasang list bentuk profil ukuran sesuai yang
ditunjukkan dalam detail gambar, dari bahan gypsum yang difinish cat sesuai
yang disyaratkan.
26.3.1 Pembersihan dan Perlindungan
Setelah selesai pemasangan bersihkan permukaan ceiling gypsum, gunakan
Bahan dan alat pembersih yang direkomendasikan pembuat ceiling gypsum dan
ganti gypsum yang tidak dapat dibersihkan; setelah dibersihkan segera lindungi.
Penta Rekayasa D - 106
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
27 PEKERJAAN PLAFOND KALSIUM SILIKAT
27.1 Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk lingkup pekerjaan plafond Kalsium silikat adalah sebagai berikut:
1) Menyediakan tenaga pelaksana yang akhli dalam bidang pekerjaan ini.
2) Menyediakan tenada kerja yang cukup jumlahnya dan sudah
berpengalaman dalam pekerjaan pemasangan plafond Kalsium silikat.
3) Mengadakan bahan dan perlengkapan Kalsium silikat serta pealatan untuk
pekerjaan pemasangan.
4) Melaksanakan pekerjaan pemasangan plafond Kalsium silikat untuk lingkup
pekerjaan sesuaii yang ditunjukkan dalam gambar perencanaan.
27.2 Persyaratan Bahan
1) Jenis: Kalsium silikat Plafon Concealed, tebal : 6 mm, ukuran : 2400mm x
1200 mm, berat : 8 kg/m2.
2) Tahan air, tidak dapat terbakar, tahan rayap dan tidak mengandung
asbestos.
3) Perlengkapan-perlengkapan plafond Kalsium silikat:
a) Rangka plafond.
Bahan untuk rangka plafond Kalsium silikat menggunakan metal yaitu
sistem rangka plafon khusus Kalsium silikat.
b) Sekrup Kalsium silikat.
Untuk pemasangan plafond Kalsium silikat pada rangka metal
menggunakan sekrup Kalsium silikat dengan jenis self-embeded-head
dan self tapping dan sudah diberi anti karat jenis electro-plating.
c) Self Adhesive Join Tape Kalsium silikat.
Join Tape Kalsium silikat terbuat dari serat fiberglass yang berfungsi
untuk menutup nat pada sambungan antara lembaran plafond Kalsium
silikat.
d) Kompon Kalsium silikat.
Fungsi dari Kompon Kalsium silikat adalah sebagai berikut:
• Untuk kompon pada sistem sambungan tertutup (flush joint sistem)
yang digunakan setelah Join Tape Kalsium silikat dipasang.
• Untuk penutup kepala skrup.
• Untuk perekat profil Gypsum pada Kalsium silikat.
• Profil Gypsum, apabila diperlukan (sesuai gambar perencanaan).
Penta Rekayasa D - 107
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
27.3 Persyaratan Pelaksanaan
1) Secara keseluruhan, pelaksanaan pekerjaan plafond Kalsium silikat harus
mengikuti tata cara dan persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan
oleh pabrik pembuatnya.
2) Persiapan dan pemasangan.
Persiapan pelaksanaan dan urutan-urutan pemasangan plafond Kalsium
silikat adalah sebagai berikut:
a) Buat garis (marking-line) sesuai elevasi ketinggian plafon
sebagaimana yang ditentukan dalam gambar perencanaan, pada
sekeliling dinding yang akan dipasang plafon.
b) Kalau belum tersedia, pasang penggantung plafond yang berupa C-
joint, rodhanger, nut danL-bracket dengan interval jarak 1200 mm.
c) Pasang furring-channel sebagai main runner pada setiap interval jarak
1200 mm, yang digantung pada penggantung plafond.
d) Atur ketinggian main-runner sesuai level yang dikehendaki dengan
berpedoman pada garis marking yang ada pada sekeliling dinding,
sehinnga membentuk bidang datar yang sempurna dan bidang datar
tersebut harus rata air.
e) Pasang furing-channel sebagai cross-runner dengan posisi dibawah
main-runner dengan menggunakan Joiner pada setiap interval jarak
601 mm.
f) Pasang lembaran Kalsium silikat (tebal 6 mm, panjang 2400 mm dan
lebar 1200 mm) dengan posisi arah melintang cross-runner dengan
formasi seperti pemasangan bata sedemikian rupa sehingga posisi
letak-letak Kalsium silikat menjadi zig-zag. Pertemuan antara panel-
panel Kalsium silikat harus diberi celah 4mm baik pada sisi panjang
maupun pada sisi pendek.
g) Ikat/tempelkan Kalsium silikat pada furing-channel (cross-runner)
dengan memakai sekrup Kalsium silikat pada setiap jarak maximum
200 mm sepanjang cross-runner dengan ketentuan jarak lubang
sekrup ketepi panel Kalsium silikat minimal 12 mm dan jarak lubang
sekrup ke titik sudut panel Kalsium silikat minimal 50 mm.
h) Pemasangan sekrup harus dimulai dari bagian tengah panel lalu
kemudian berurut ketepi panel. Selama pelaksanaan pemasangan
skrup, panel Kalsium silikat harus ditahan dari bawah dan tidak boleh
bergeser dari posisi yang sudah ditentukan.
3) Pekerjaan penutup celah sambungan / nat dan kepala sekrup.
a) Seluruh celah sambungan / nat selebar 4 mm dan kepala sekrup harus
ditutup dengan bahan sesuai spesifikasi pabrik pembuat dengan urut-
urutan pekerjaan sebagai berikut:
Penta Rekayasa D - 108
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
b) Sebelum pekerjaan menutup sambungan / nat dilaksanakan, celah
sambungan atau nat yang akan ditutup terlebih dahulu harus
dibersihkan dari debu dengan disemprot oleh angin atau dengan
memakai koas yang bersih.
c) Tempelkan Self Adhesive Joint-Tape Kalsium silikat pada celah
sambungan / nat dengan kuat dan harus rata.
d) Aplikasikan Kompon Kalsium silikat (kompon tahap 1) sebagai
kompon pengisi nat dan penutup Joint Tape dengan kapi-1. Pastikan
Kompon menembus Joint Tape dan mengisi nat dibelakangnya serta
menutup joint Tape setipis mungkin. Tutup juga kepala sekrup dengan
kompon sampai tertutup rata.
e) Aplikasikan Kompon Kalsium silikat (kompon tahap 2) sebagai
penutup Kompon tahap 1 dengan menggunakan kapi-2 sepanjang
celah sambungan selebar kurang lebih 350mm, dan pada setiap
kepala sekrup. Pekerjaan kompon tahap 2 tersebut harus rapih dan
setipis mungkin serta baru boleh dikerjakan apabila kompon tahap 1
sudah kering betul.
f) Seluruh permukaan yang ber-kompon harus diamplas dengan
memakai amplas ukuran sedang dan harus menggunakan alat bantu.
Pekerjaan amplas dilaksanakan apabila Kompon tahap 2 sudah
kering betul.
4) Sambungan muai (Expansion Joint)
Apabila plafon papan kalsium silikat dipasang pada suatu ruangan yang
sangat luas dengan ukuran maksimum ruangan 9,6 m x 7,2 m atau luas
ruangan maksimum 62,12 m2, atau pemasangan panel Kalsium silikat
sampai dengan 4 lembar panjang atau 6 lembar lebar, maka pada bidang
plafond tersebut diperlukan sambungan muai (expansion joint) sebanyak 1
(satu) jalur sambungan muai pada arah memanjang dan1 (satu) jalur
sambungan muai pada arah melintang. Bentuk dan detail sambungan muai
(expansion joint) harus mengikuti ketentuan dan petunjuk pabrik pembuat.
5) Memotong Kalsium silikat
Memotong Kalsium silikat harus menggunakan alat khusus yaitu penggurat
bermata tungstem carbide dengan cara menggurat papan kalsium silikat lalu
dipatahkan atau menggunakan gergaji mesin putaran rendah. Bekas
potongan harus dihaluskan dengan amplas.
6) Melubangi Kalsium silikat
a) Guratkan jangka penggurat pada Kalsium silikat sesuai bentuk dan
ukuran lubang yang dikehendaki.
b) Untuk membuat lubang bulat, buat guratan silang ditengah lingkaran
sebanyak mungkin kemudian pukul titik tengah lingkaran dengan
martil.
Penta Rekayasa D - 109
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
c) Untuk membuat lubang persegi, lubangi bagian tengah lubang dengan
cara memukul pakai martil kemudian gergaji diagonal dari lubang
kearah empat sudut lalu patahkan keempat segmen bakal lubang.
d) Ratakan dan haluskan tepi lubang atau bekas potongan dengan
amplas sampai betul-betul halus
7) Pada pekerjaan plafond tersebut perlu diperhatikan terhadap adanya
pekerjaan lain yang dalam pelaksanaannya berkaitan sangat erat.
8) Sebelum pelaksanaan pemasangan plafond, pekerjaan lain yang terletak di
atas plafond tersebut harus sudah terpasang dengan sempurna antara lain
elektrikal, sound system, fire alarm / fire detector, dan perlengkapan
instalasi lain yang diperlukan.
9) Apabila pekerjaan-pekerjaan tersebut di atas tidak tercantum dalam gambar
rencana plafond, maka harus diteliti terlebih dahulu pada gambar instalasi
atau gambar lain.
10) Untuk detail pemasangan plafond, Kontraktor harus berkonsultasi dengan
Direksi Lapangan/MK.
11) Apabila posisi rangka penggantung plafond dengan tempat
penggantungnya lebih besar dari 1,2 meter sehingga memerlukan
konstruksi tambahan, Kontraktor wajib menambahkan konstruksi perkuatan
pada rangka penggantung plafond tadi sehingga kaku dan dapat berfungsi
dengan sempurna meskipun tidak tercantum dalam gambar.
12) Rangka panel memakai suspension system yang terdiri dari baja hot dipped
roll formed galvanized yang ditutup dengan cat ulang.
13) Finishing plafond.
a) Plafond difinish dengan cat.
b) Cat yang dipakai harus cocok untuk diaplikasikan dengan Fiber
Cement Kalsium Silikat.
c) Pelaksanaan pekerjaan finishing terutama finishing akhir, harus
mengikuti tata cara dan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan oleh
pabrik pembuat.
Penta Rekayasa D - 110
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
28 PEKERJAAN PLAFOND METAL
28.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan bahan Panel Metal Ceiling beserta
systemnya, persiapan tempat serta pemasangan dan konstruksi rangka
pendukungnya pada bagian area dalam dan area luar bangunan yang tercantum
dalam Gambar Perencanaan, pekerjaan ini untuk dapat tercapai hasil Pekerjaan
Metal Ceiling yang bermutu baik dan sempurna.
28.2 Persyaratan Bahan
• Spesifikasi yang digunakan: Metal Ceiling berbahan alumunium
dengan cara pemasangan Knock‐Down System.
• Pengendalian Mutu: Pemasangan harus dilakukan oleh applikator
(sub‐kontraktor) yang direkomendasi oleh pabrikan. Modul
pemasangan harus mempertimbangkan estetika dan kekuatan angin
(wind load) jika ditempatkan di exterior, di mana bangunan itu berada
sesuai dengan standar perhitungan yang berlaku.
28.2.1 Spesifikasi Bahan
• Linear Metal Ceiling Pre‐Painted permukaan polos di lokasi‐lokasi
yang ditentukan dalam gambar rencana Ceiling.
• Bahan dasar: Alumunium, tebal 0,6mm.
• Ukuran: Metal Ceiling L 180mm Panjang sesuai tercantum pada
gambar.
• Finish: Paint Durable 2 layers Polyester.
• Carrier Multi B: Ukuran 62mmx29mm panjang 5000mm,Tebal 0,5mm,
Module 120mm center to center,warna Black Anamel.
• Pengikat berupa paku, mur, baut, sekrup, paku rivet, clamp, holow,
dan lain‐lain harus sesuai dengan metode pemasangan dari pabrikan
dan tahan gempa.
28.3 Persyaratan Pelaksanaan
1) Kontraktor harus menyerahkan Gambar Rencana Pembuatan/Shop
drawing kepada Pengawas untuk persetujuannya sebelum memulai
pekerjaan pemasangan metal ceiling.
2) Bahan‐bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh‐ contoh material dengan warna untuk mendapatkan
persetujuan dari Direksi Pengawas.
3) Material lain yang tidak terdapat pada daftar diatas, tetapi diperlukan untuk
penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas
terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Direksi Pengawas.
Penta Rekayasa D - 111
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
4) Penyimpanan bahan plafond aluminium, rangka dan material lain di tempat
pekerjaan harus diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang
baik, kering dan tidak lembab serta tidak terkena cuaca langsung.
5) Semua ukuran di dalam gambar adalah ukuran jadi (finish).
6) Pada pekerjaan metal ceiling ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain
yang dalam pelaksanaannya sangat erat hubungannya dengan pekerjaan
ceiling. Harus diperhatikan aspek terhadap disiplin lain diantaranya
pekerjaan elektrikal dan perlengkapan instalasi yang diperlukan. Bila
pekerjaan‐pekerjaan tersebut diatas tidak tercantum digambar rencana
ceiling harus diteliti terlebih dahulu pada gambar‐gambar instalasi yang
lain (Elektrikal, AC, dan lain‐lain). Untuk detail pemasangan harus
konsultasi dengan Direksi Pengawas.
7) Sebelum dilaksanakan pemasangan ceiling, pekerjaan lain yang terletak
di atas ceiling harus sudah terpasang dengan sempurna. Kondisi kulit
bangunan sebelum pemasangan harus benar‐benar kering dan bebas dari
semua bahan/alat bantu pengecoran (plastik, kain, dsb).
8) Pola pemasangan Metal Ceiling sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
perencanaan.
9) Penggantung rangka utama harus dapat diatur ketinggiannya & jarak
penggantungnya.
10) Pemasangan lis tepi (Edge Cover atau Wall Angle) atau sejenisnya yang
berfungsi untuk menutup panel yang sudah terpasang juga harus benar dan
kokoh dengan menggunakan fixation rivet dan clamp, untuk diperlihatkan
estetikanya dan rapi sesuai seperti di gambar.
11) Pemasangan struktur rangka disesuaikan perhitungan terhadap kondisi
tekanan angin (wind load), beban gempa, beban yang dipikul dan juga
ukuran modul panel yang diinginkan.
12) Pemasangan rangka dilakukan dengan benar dan kuat pada struktur
bangunan beton dengan menggunakan fixation rivet dan clamp, tanpa
mengurangi kekuatan struktur bangunan itu sendiri. Dan jika struktur
bangunan itu menggunakan rangka baja maka struktur pendukung
setidaknya menggunakan besi hollow atau siku.
13) Pemasangan struktur rangka dikerjakan secara bertahap, harus
terpasang rata, lurus waterpass, dan tidak bergelombang.
14) Setelah pemasangan struktur rangka selesai, pemasangan plafond
aluminium dikerjakan secara bertahap, dengan jarak antar panel mengikuti
gambar perencanaan dan rangka yang telah tersedia sesuai modul, harus
terpasang rata, lurus waterpass, dan tidak bergelombang.
15) Jika pada area plafond metal ceiling ada pemasangan lampu setidaknya
lampu harus mempunyai penggantung sendiri, dan pemasangan lampu
harus dikoordinasikan dengan pemasangan metal ceiling (atau bersama‐
sama memasangnya).
Penta Rekayasa D - 112
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
29 PEKERJAAN PLAFOND ACOUSTIC TILES
29.1 Lingkup Pekerjaan
Dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pekerjaan ini hingga
dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Pekerjaan ini dilakukan meliputi seluruh pemasangan plafond accoustic termasuk
pemasangan list plafond metal, atau list plafond, sesuai yang disebutkan/
ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Manajemen Konstruksi.
29.2 Persyaratan Bahan
29.2.1 Bahan accoustic tile
1) Material : Wet-formed mineral fiber
2) System : Lay In Exposed Tegular dengan Maintee T =15 mm
3) Pattern type : Dune, Fine texture
4) Size : 16mm x 600mm x 1200 mm
5) Recycled Content : min.38%
6) Color : White
7) Cutting Edge : Original Cut by Manufacture
29.2.2 Bahan Rangka Acoustic Tile
Sebagai rangka penggantung langit-langit digunakan rangka Main tee berbahan
dasar metal galvanis (supporting system) yang dapat di stel untuk mengatur
ketinggiannya/ dilengkapi adjustment spring, produk Armstrong atau produk lain
yang setara, perletakan dan ukuran rangka yang digunakan sesuai gambar dan
sesuai perhitungan.
1) Material : Double-web Hot Dipped Galvanized Steel
2) System : Lay In Exposed dengan Maintee T =15 mm
3) Rangka : profil sesuai bawaan system pabrikan
4) Tinggi rangka : min. 43mm
5) Klasifikasi beban : Intermediate Duty (ID)
6) Connection strength : 80kgs
7) Cross tee head : Superlock edge
8) PerimeterTrim : Type W
29.2.3 Syarat Material dan Bahan
Acoustic tile yang terbuat dari Wet-formed Mineral Fiber tersebut harus memenuhi
beberapa persyaratan antara lain :
1) Noise Reduction Coefficient (NRC) minimum 0.50, memenuhi ASTM C423.
Penta Rekayasa D - 113
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
2) Sound Transmission Class/Loss 30-40, memenuhi ASTM E 1414 Ceiling
Attenuation Class.
3) Sound Articulation Class, memenuhi ASTM E 1111 Articulation Class (AC).
4) Relative Humidity minimum 99%.
5) Light reflectance diatas 85% (white surface).
6) Flame spread 0-25 (ASTM E 84) 25 (Fed.Spec. SS-S-118A) class 25 (UI
Label) 25
7) Seismic Installation according to ASTM E580 or CISCA 3-4.
8) Berlaku Garansi dari pabrik 30 tahun terhadap sagging (lendut) dan
corrosion (karat)
9) Memiliki seismic system yang telah teruji secara internasional.
10) Green Label Certification
11) Setiap produk telah mendapat sertifikasi dari UL Classified.
29.3 Persyaratan Pelaksanaan
1) Sebelum Kontraktor melakukan pemesanan, terlebih dahulu mengajukan
contoh dari bahan kepada Manajemen Konstruksi untuk mendapatkan
persetujuan secara tertulis. Bahan acoustic tiles yang datang harus dalam
pembungkus asli.
2) Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari
Perencana dan Manajemen Konstruksi.
3) Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan
teknis operatif dari pabrik sebagai informasi bagi Manajemen Konstruksi.
4) Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas tetapi diperlukan untuk
penyelesaian/ penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harusbenar-benar
baru, berkualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Manajemen
Konstruksi.
5) Rangka langit-langit acoustic tiles dibuat dari profil-profil logam galvanized
dengan bentuk, ukuran dan pola pemasangan sesuai dengan gambar untuk
itu.
6) Batang-batang profil untuk rangka langit-langit yang dipasang adalah main
runner, crosstee, perimeter trim, wall spring suspension / kawat seng BWG
14 dan lain sebagainya yang telah diseleksi dengan baik, lurus, rata, tidak
ada bagian yang bengkok atau melengkung, atau cacat-cacat lainnya, dan
telah disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
7) Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada pelat beton atau rangka
atap dengan menggunakan penggantung dari logam galvanized
suspension / kawat seng BWG 14 yang dapat diatur ketinggiannya dan
dibuat sedemikian rupa sehingga seluruh rangka dapat melekat dengan
Penta Rekayasa D - 114
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
baik dan kuat pada pelat beton / rangka atap dan tidak dapat berubah-ubah
bentuk lagi.
8) Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan rangka
harus rata, lurus dan waterpas, tidak ada bagian yang bergelombang, dan
batang-batang rangka harus saling tegak lurus.
9) Bahan penutup langit-langit yang digunakan adalah acoustic tiles dengan
ukuran sesuai gambar produk yang dipakai.
10) Acoustic tile yang dipasang adalah acoustic tiles yang telah dipilih dengan
baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang
retak, gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari
Manajemen Konstruksi.
11) Acoustic tiles dipasang dengan pola pemasangan sesuai dengan gambar.
Dan setelah acoustic tiles terpasang, bidang permukaan langit-langit harus
rata, lurus, waterpas dan tidak bergelombang, serta sambungan antara
unit-unit acoustic tiles harus merupakan garis lurus dan rata.
12) Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole atau access panel di
langit-langit yang bisa dibuka, tanpa merusak acoustic tiles dan
sekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan / pemeliharaan M E.
13) Setelah dipasang, semua bidang plafon dicek levelnya serta rata
permukaannya.
14) Pekerjaan ini dikerjakan oleh Pemborong yang berpengalaman dibawah
supervisi/ perwakilan dari pabrik bersangkutan dan dengan tenaga-tenaga
ahli.
15) Pada pekerjaan langit-langit perlu diperhatikan akan adanya pekerjaan lain
yang dalam pelaksanaannya sangat erat hubungannya dengan pekerjaan
langit-langit seperti perletakan lampu, diffuser, fire detector dan lain-lain.
16) Sebelum dilaksanakan pemasangan langit-langit, pekerjaan lain yang
berada diatasnya harus sudah terpasang dengan baik dan sempurna.
17) Harus diperhatikan adanya disiplin lain diantaranya pekerjaan elektrikal dan
perlengkapan instalasi yang diperlukan. Bila pekerjaan tersebut tidak
tercantum dalam gambar rencana langit-langit, harus diteliti dalam gambar
Elektrikal, Plumbing, AC dan lain-lain.
Penta Rekayasa D - 115
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
30 PEKERJAAN GROUTING
30.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan grouting dilaksanakan pada semua pekerjaan penutup celah yang
terjadi pada bahan metal yang tertanam dalam beton maupun pasangan bata.
30.2 Persyaratan Bahan
1) Bahan grouting harus kedap air, bersifat plastis tahan getaran dan kejutan,
kedap air, tahan terhadap minyak, olie, garam dan alkali, tidak mengandung
bahan dasar metal, bersifat korosif, bebas chlorida, tidak berkerut / non
shrink, bersifat cement based.
2) Bahan harus masih tersegel baik dalam kemasannya dan tidak cacat pada
waktu tiba di tempat pembangunan konstruksi. Jika ditemukan cacat atau
rusak, maka bahan tersebut tidak dtperkenankan untuk digunakan.
30.3 Persyaratan Pelaksanaan
1) Sebelum pelaksanaan, permukaan dari semua bahan/material yang akan
digrouting yang termasuk dalam pekerjaan harus bersih dan bebas dari
debu, minyak, air dan noda maupun kotoran lainnya, peil atau elevasi
permukaan tersebut sudah disetujui Direksi Lapangan/MK.
2) Apabila dari bahan / material yang dipakai ada yang mengandung bahan
dasar yang beracun atau membahayakan keselamatan manusia, maka
Kontraktor harus menyediakan peralatan pelindung misalnya masker,
sarung tangan dan sebagainya yang harus dipakai pada waktu pelaksanaan
pekerjaan.
3) Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus diawasi oleh tenaga ahli
/ Supervisi dari pabrik pembuat. Biaya untuk hal ini ditanggung oleh
Kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah. Prosedur
pelaksanaan harus sesuai spesifikasi pabrik.
4) Persiapan permukaan.
a) Metal yang tertanam telah diberi cat dasar atau cat anti karat terkecuali
untuk baja stainless steel, persyaratan ini tidak berlaku.
b) Sebelum pemberian grouting, permukaan lubang harus dibasahkan
terlebih dahulu akan tetapi tidak diperkenankan ada butiran air di atas
permukaan tersebut pada waktu pelaksanaan Grouting.
5) Persiapan adukan grouting.
a) Perbandingan komponen grouting dengan air maupun pasir serta
prosedur pencampuran dan pengadukanan harus sesuai spesifikasi
pabrik.
b) Selama pengadukanan, air maupun pasir harus sudah disiapkan di
tempat pengadukanan dengan volume cukup. Kualitas air maupun
pasir harus memenuhi persyaratan seperti diuraikan pada persyaratan
pekerjaan beton didalam buku ini.
Penta Rekayasa D - 116
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
c) Sebaiknya bahan Grouting dipakai habis dalam satu kali waktu
pengadukanan.
d) Adukan Grouting diisikan dari satu arah menerus hingga seluruh celah
/ lubang tertutup padat, tidak ada rongga, rata permukaan dan tidak
terbentuk rongga udara. Apabila celah / lubang berukuran kecil,
pengisian adukan grouting dapat mempergunakan corong / alat lain.
6) Perawatan / curing dan perbaikan.
Permukaan adukan grouting harus dilindungi dari pengeringan dan
pengerasan yang terlalu cepat dengan cara ditutupi kain basah.
Penta Rekayasa D - 117
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
31 PEKERJAAN SEALANT
31.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga kerja dan alat bantu
lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan, hingga dapat dicapai hasil pekerjaan
bahan sealant yang bermutu baik dan sempurna.
31.1.1 Lingkup pekerjaan bahan sealant antara lain:
o Pekerjaan Sealant Eksterior
o Pekerjaan Sealant Interior
o Pekerjaan Sealant struktural/ adhesive
o Pekerjaan Secondary Sealant untuk IGU (Insulated Glass Unit)
31.1.2 Standar Referensi
1) AAMA 802.3 - Specification for Ductile Back Bedding Glazing Compound.
2) AAMA 803.3 - Specification for Narrow Joint Seam Sealers.
3) AAMA 805.2 - Specification for Back Bedding Glazing Compound.
4) AAMA 808.3 - Specification for Exterior Perimeter Sealing Compound.
5) ASTM C 639 - Test Method for Rheological (Flow) Properties of Elastomeric
Sealants.
6) ASTM C 717 - Terminology of Building Seals and Sealants.
7) ASTM C 719 - Test Method for Adhesion and Cohesion of Elastomeric Joint
Sealants under Cyclic Movement (Hockman Cycle).
8) ASTM C 794 - Test Method for Adhesion-in-Peel of Elastomeric Joint
Sealants.
9) ASTM C 920 - Specification for Elastomeric Joint Sealants.
10) ASTM C 1184 - Specification for Structural Silicone Sealants.
11) ASTM C 1248 - Test Method for Staining of Porous Substrate by Joint
Sealants.
12) ASTM C 1382 - Test Method for Determining Tensile Adhesion Properties
of Sealants When Used in Exterior Insulation and Finish Systems (EIFS)
Joints.
13) ASTM C 1401 - Standard Guide for Structural Sealant Glazing.
14) ASTM D 2240 - Test Method for Rubber Property - Durometer Hardness.
15) ASTM C 1369 - Standard Specification for Secondary Edge Sealants for
Structurally Glazed Insulating Glass Units.
16) EIMA 300.01 - Determining Peel Adhesion and Tensile Adhesion Properties
of Sealants Applied to EIFS Class PB.
17) GANA – Sealant Manual and Related GANA Publications.
18) SWRI Sealant Manual and Related SWRI Publications.
Penta Rekayasa D - 118
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
31.1.3 Jaminan Kualitas
1) Kualifikasi manufaktur:
• Berupa sertifikasi manufaktur bahwa jenis bahan sealant sudah sesuai
untuk aplikasi yang dimaksud.
• Kualifikasi aplikator sealant.
2) Mock-up:
Menyediakan mock-up yang bertujuan untuk evaluasi secara teknik persiapan
permukaan dan proses pengerjaan sealant meliputi:
• Persiapan mock-up sealant dan untuk setiap bahan yang akan
diaplikasikan sealant, peralatan dan prosedur dimaksudkan akan sama
sesuai realisasi pekerjaan sealant dan kondisi lapangan.
• Perhatikan daya rekat (adhesion) dan kompatibilitas sealant terhadap
setiap bahan yang kontak dengan atau dekat dengan bahan sealant.
• Perhatikan apakah terjadi perubahan warna dan staining pada bahan
sealant.
• Dapatkan persetujuan Arsitek atau pihak proyek yang berwenang atas
mock-up.
• Simpan mock-up untuk menetapkan standar yang sudah disetuju
31.1.4 Prosedur Umum
1) Submit kelengkapan data
Berupa contoh bahan sealant beserta pilihan warna, lembar data teknis atau
brosur yang akan diserahkan kepada pihak proyek yang berwenang untuk
disetujui sebelum pengadaan bahan ke lokasi proyek.
2) Pengiriman
Kirim bahan sealant ke lokasi dalam kemasan asli yang belum dibuka dari
pabrik, dengan label yang secara jelas mengidentifikasi :
a) Nama produk.
b) Manufaktur.
c) Warna sealant.
d) Nomor batch sealant.
e) Tanggal kadaluarsa sealant.
3) Penyimpanan
Simpan dan buang bahan sealant berbasis pelarut atau solvent-based sesuai
dengan peraturan otoritas lokal.
Penta Rekayasa D - 119
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
a) Simpan bahan sealant di tempat yang bersih dan kering di dalam ruangan
sesuai dengan instruksi pabrik.
b) Simpan bahan sealant dalam kisaran suhu sesuai dengan instruksi pabrik.
c) Simpan dalam sealant wadah tertutup sampai siap digunakan.
d) Jangan menggunakan bahan sealant apabila sudah melewati masa
kadaluarsa.
31.1.5 Kondisi Proyek
Pertahankan kondisi lingkungan (suhu, kelembaban, dan sirkulasi) dalam batas
yang direkomendasikan oleh manufaktur untuk hasil yang optimal meliputi:
• Jangan gunakan bahan sealant pada permukaan yang kotor, basah, lembab,
atau kondisi beku.
• Jangan menerapkan bahan sealant ketika suhu permukaan di bawah 40o F (7o
C).
• Gunakan secara hati-hati saat menerapkan bahan sealant ketika suhu udara
diatas 120o F (49o C).
31.1.6 Garansi
1) Garansi pemasang: formulir standar pemasang dimana pemasang setuju untuk
memperbaiki atau mengganti bahan sealant yang tidak memenuhi kinerja dan
persyaratan lain dalam masa periode garansi yang ditentukan.
2) Garansi produsen: sebagai standarisasi manufaktur dimana produsen bahan
sealant setuju untuk mengganti bahan sealant apabila tidak sesuai dengan
kualifikasi bahan dan persyaratan lain dalam masa periode garansi yang
ditentukan.
3) Garansi khusus yang ditentukan dengan pengecualian terjadi kerusakan atau
kegagalan bahan sealant meliputi:
• Pergerakan struktur yang mengakibatkan tekanan pada sealant yang
melebihi spesifikasi tertulis dari manufaktur bahan sealant yang
disebabkan oleh penyelesaian struktural atau kesalahan yang disebabkan
oleh desain atau konstruksi.
• Disintegrasi pada sambungan permukaan bahan yang diterapkan bahan
sealant yang terjadi secara alami diluar spesifikasi desain.
• Kerusakan mekanis yang disebabkan oleh individu, alat, atau penyebab
lainnya.
• Perubahan penampilan sealant yang disebabkan oleh penumpukan
kotoran atau kontaminasi atmosfer lainnya.
Penta Rekayasa D - 120
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
31.2 Persyaratan Bahan
31.2.1 Struktural Glazing Sealant/ Adhesive.
• Berfungsi untuk memegang kaca atau panel metal terhadap bingkai metal
dengan ketentuan minimum tensile strength adalah 345 kPa (50 psi) dan
movement capability adalah ±12.5% - ±25% (ASTM C 719).
• Sealant Silikon/ Adhesive
- Dua komponen, high-modulus, high-strength, primer-less adhesion,
neutral-cure, 100% polimer silikon sealant.
o Standar : ASTM C 1184 Type M, Use G and O
o Dynamic Movement Capability, ASTM C 719: ±25%.
o Bersertifikat resmi Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) dari Kementrian Perindustrian.
o Warna: Hitam.
o Penerapan bahan atau sistem : Curtain wall unitized system.
o Tipe produk: Setara IKASEAL 999SG
- Satu komponen, high-modulus, high-strength, primer-less adhesion,
neutral- cure, 100% polimer silikon sealant.
o Standar : ASTM C 1184, Type S, Use G and O.
o Dynamic Movement Capability, ASTM C 719: ±25%.
o Bersertifikat resmi Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) dari Kementrian Perindustrian.
o Warna : Hitam.
o Penerapan bahan atau sistem : Curtain wall stick system.
o Tipe produk : Setara IKASEAL 997SG
31.2.2 Weatherproofing Sealant
Digunakan sebagai weatherproofing untuk semua sambungan dengan ketentuan
bahan sealant memiliki movement capability adalah ±25% - ±100% (ASTM C 719).
a) Sealant Silikon
(1) Satu komponen, non-bleed/ non-staining, medium-modulus, neutral-
cure, ±50% dynamic movement capability, 100% polimer silikon sealant.
• Standar:
- ASTM C 920, Type S, Grade NS, Class 50, Use NT, M, G, A
and O.
- ASTM C 1248, non-staining.
- Dynamic Movement Capability, ASTM C 719: ±50%.
- Bersertifikat resmi Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) dari Kementrian Perindustrian.
• Warna: ditentukan oleh arsitek.
• Penerapan bahan atau sistem:
- Sambungan marmer – marmer (batu alam).
- Sambungan aluminium – aluminium.
Penta Rekayasa D - 121
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
- Sambungan aluminium – kaca.
- Sambungan kaca – kaca.
- Sambungan aluminium composite panel – aluminium
composite panel.
- Perimeter bukaan (opening) sistem window wall.
- Sealant eksterior sistem curtain wall.
• Tipe produk: Setara IKASEAL 900NS dari brand IKASEAL
Construction Sealant, PT Indo Karya Anugerah.
(2) Satu komponen, medium-modulus, neutral-cure, ±50% dynamic
movement capability, 100% polimer silikon sealant.
• Standar: ASTM C 920, Type S, Grade NS, Class 50, Use NT, M,
G, A and O.
• Dynamic Movement Capability, ASTM C 719: ±50%.
• Bersertifikat resmi Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) dari Kementrian Perindustrian.
• Warna: ditentukan oleh arsitek.
• Penerapan bahan atau sistem:
- Sambungan aluminium – aluminium.
- Sambungan aluminium – kaca.
- Sambungan kaca – kaca.
- Perimeter bukaan (opening) sistem window wall.
- Sealant eksterior sistem curtain wall.
• Tipe produk: Setara IKASEAL 990WS dari brand IKASEAL
Construction Sealant, PT Indo Karya Anugerah
(3) Satu komponen, medium-modulus, neutral-cure, ±25% dynamic
movement capability, 100% polimer silikon sealant.
• Standar: ASTM C 920, Type S, Grade NS, Class 25, Use NT, M,
G, A and O.
• Dynamic Movement Capability, ASTM C 719: ±25%.
• Bersertifikat resmi Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) dari Kementrian Perindustrian.
• Warna: ditentukan oleh arsitek.
• Penerapan bahan atau sistem:
- Sambungan aluminium – aluminium.
- Sambungan aluminium – kaca.
- Sambungan kaca – kaca.
- Perimeter bukaan (opening) sistem window wall.
- Sealant eksterior sistem curtain wall.
• Tipe produk: Setara IKASEAL 988 dari brand IKASEAL
Construction Sealant, PT Indo Karya Anugerah.
(4) Satu komponen, high-modulus, neutral-cure, anti jamur (mildew
resistence) / sanitary sealant, polimer silikon sealant.
• Standar: JIS Z 2911, fungus resistance testing
• Bersertifikat resmi Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) dari Kementrian Perindustrian.
• Warna: ditentukan oleh arsitek.
Penta Rekayasa D - 122
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
• Penerapan bahan atau sistem:
- Sambungan lantai keramik
- Sambungan pada bathtubs, sinks, showers (sanitary)
- Sambungan pada perlengkapan pipa (plumbing fixtures).
- Sambungan pada material kaca, metal, plastik.
• Tipe produk: Setara IKA Glazing Sanitarydari brand IKASEAL
Constru-ction Sealant, PT Indo Karya Anugerah.
b) Sealant Polyurethane
(1) Satu komponen, non-bleed/ non-staining, medium-modulus, no-
shrinkage, paintable, polimer polyurethane.
• Standar: ASTM C 920, Type S, Grade NS, Class 50, Use NT, M, A
and O.
• Dynamic Movement Capability, ASTM C 719: ±50%.
• Bersertifikat resmi Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) dari Kementrian Perindustrian.
• Warna: putih (white), abu-abu (grey), hitam (black) dan ditentukan
oleh arsitek
• Penerapan bahan atau sistem:
- Perimeter bukaan (opening) sistem window wall
- Sambungan aluminium – beton (concrete), precast
- Sambungan marmer – marmer (batu alam).
- Sambungan beton (concrete), precast – beton (concrete),
precast
- Sambungan GRC – GRC.
- Sambungan gypsum – gypsum.
- Sambungan aluminium composite panel – aluminium
composite panel.
- Sambungan kayu – kayu.
• Tipe produk: Setara IKA SUPER PU+ dari brand IKASEAL
Construction Sealant, PT Indo Karya Anugerah.
c) Modified Silicone
(1) Satu komponen, non-bleed / non-staining, low-modulus, no-shrinkage,
paintable, cures bubble-free , polimer silyl terminated polyether.
• Standar: ASTM C 920, Type S, Grade NS, Class 50, Use NT, M, A
and O.
• Dynamic Movement Capability, ASTM C 719: ±50%.
• Bersertifikat resmi Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) dari Kementrian Perindustrian.
• Warna: ditentukan oleh arsitek
• Penerapan bahan atau sistem:
- Perimeter bukaan (opening) sistem window wall
- Sambungan aluminium – beton (concrete), precast
- Sambungan marmer – marmer (batu alam).
Penta Rekayasa D - 123
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
- Sambungan beton (concrete), precast – beton (concrete),
precast
- Sambungan GRC – GRC.
- Sambungan gypsum – gypsum.
- Sambungan aluminium composite panel – aluminium
composite panel.
- Sambungan kayu – kayu.
• Tipe produk:
- Setara IKASEAL MS-1022LM dari brand IKASEAL
Construction Sealant, PT Indo Karya Anugerah.
- Setara IKA PU MAX dari brand IKASEAL Construction Sealant,
PT Indo Karya Anugerah.
31.2.3 Insulating Glass Sealant
Digunakan sebagai secondary sealant pada kaca insulated atau Insulated Glass
Unit (IGU) dimana berfungsi untuk memegang antara panel kaca dengan panel
kaca lainnya dengan ketentuan minimum tensile strength adalah 345 kPa (50 psi)
dan movement capability adalah ±12.5% - ±25% (ASTM C 719).
a) Silikon Sealant / Adhesive
(1) Dua komponen, high-modulus, high-strength, primerless adhesion,
neutral-cure, 100% polimer silikon sealant.
• Standar: ASTM C 1369 , Standard specification for secondary edge
sealant sealants for structurally glazed Insulating Glass Unit
• Dynamic Movement Capability, ASTM C 719: ±25%.
• Bersertifikat resmi Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) dari Kementrian Perindustrian.
• Warna: Hitam
• Penerapan bahan atau sistem: Secondary sealant pada kaca
insulated atau Insulated Glass Unit (IGU)
• Tipe produk: Setara IKASEAL 996IG dari brand IKASEAL
Construction Sealant, PT Indo Karya Anugerah.
31.2.4 Aksesoris
1) Primer: Momentive Performance Materials, Inc. Primer SS80, SS4179,
SS4044P atau SS4004P (berwarna) sebagai rekomendasi dari manufaktur
dan apabila diperlukan untuk pemasangan.
2) Backer Rod:
a) Material: Non-gassing polyethylene atau flexible polyurethane foam rod.
b) EIFS dan Aplikasi Permukaan Berpori-pori: Non-gassing polyethylene,
non-gassing polyolefin atau flexible polyurethane foam rod.
c) Lebar: 25 – 50% lebih besar dari lebar sambungan untuk memberikan
tekanan kontinu terhadap dinding sambungan.
d) Bahan harus mengembang dan berkontraksi dengan bead movement
tanpa mendorong sealant keluar dari sambungan selama siklus tekanan.
Penta Rekayasa D - 124
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
e) Jangan menggunakan material solid rubber backup, kecuali sudah diuji
kompatibilitasnya terhadap sealant dan sudah disetujui oleh Arsitek.
3) Bond Breaker Tape: Polyethylene tape, disetujui oleh manufaktur.
31.3 Persyaratan pelaksanaan
31.3.1 Pemeriksaan
1) Periksa sambungan yang akan diaplikasikan sealant. Beri tahu Arsitek
apabila kondisi tidak memenuhi kualifikasi.
2) Jangan memulai persiapan permukaan atau pemasangan sealama kondisi
yang tidak memenuhi kualifikasi belum diperbaiki.
31.3.2 Persiapan Permukaan
1) Persiapan sambungan dengan berkordinasi dengan instruksi manufaktur.
2) Pastikan ketebalan sambungan sudah sesuai dengan gambar kerja.
3) Bersihkan permukaan yang kontak langsung dengan sealant dari kotoran,
debu, minyak, serpihan material lain, karat, dan sealant lama.
4) Bersihkan permukaan dengan jeda 1 sampai 2 jam sebelum aplikasi sealant.
31.3.3 Aplikasi – Struktural Glazing Sealant
1) Pasang sealant dilokasi yang ditunjukkan pada gambar kerja sesuai dengan
instruksi manufaktur.
2) Semua material yang kontak langsung dengan sealant/ adhesive struktural
harus dites dan disetujui oleh manufaktur berdasarkan masing-masing
proyek.
3) Pastikan permukaan yang akan diaplikasikan sealant harus bersih, kering dan
tidak beku.
4) Khusus penggunaan backer rods, spacers, dan setting blocks harus
dilakukan pre-tes oleh manufaktur untuk verifikasi kompatibilitas dan
fungsinya.
5) Primer:
a) Aplikasikan primer jika dibutuhkan sesuai dengan instruksi manufaktur.
b) Lakukan percobaan aplikasi untuk melihak daya rekat atau adhesion
sealant terhadap permukaan material yang digunakan.
c) Dilarang mengaplikasikan primer pada permukaan kaca.
d) Dilarang mengaplikasikan primer pada karet silikon yang sudah kering.
e) Tunggu primer kering sebelum aplikasi sealant.
Penta Rekayasa D - 125
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
6) Masking:
a) Tutupi permukaan luar sambungan dengan pita perekat dengan tekanan
yang sensitif dari tepi sambungan dimulai dari atas kebawah sebelum
aplikasi sealant.
b) Pita perekat tidak boleh mengenai permukaan material yang akan
diaplikasikan sealant.
c) Segera lepaskan pita perekat setelah proses perapihan sealant atau
tooling dan sebelum sealant mengering.
7) Proteksi: Lindungi semua peralatan yang digunakan supaya tidak tertempel
sisa sealant selama berlangsungnya pekerjaan sealant.
8) Pastikan lebar kontak sealant antara kaca dan bingkai metal bahwa sudah
sesuai dengan gambar kerja.
9) Pasang backer rod atau pengisi sambungan (joint filler), setting blocks, spacer
shims dan perekat jika dibutuhkan.
10) Aplikasikan sealant secara terus-menerus, horizontal dalam satu arah dan
vertikal dari bawah keatas pada sambungan. Berikan tekanan positif yang
memadai untuk mengisi dan menutup sambungan dengan benar dan
pastikan terisi penuh tanpa adanya kantong udara atau lubang didalam
sambungan sealant.
11) Segera lakukan perapihan atau tooling sealant, pastikan sealant terisi penuh
pada setiap sisi-sisi sambungan dan tidak ada celah. Jangan menggunakan
larutan sabun atau deterjen pada saat perapihan atau tooling.
31.3.4 Aplikasi – Weatherproofing Sealant
1) Pasang sealant dilokasi yang ditunjukkan pada gambar kerja sesuai dengan
instruksi manufaktur.
2) Pastikan permukaan yang akan diaplikasikan sealant harus bersih, kering dan
tidak beku.
3) Gunakan primer, backer rod, dan bond breaker tape yang sesuai.
4) Primer:
a) Aplikasikan primer jika dibutuhkan sesuai dengan instruksi manufaktur.
b) Lakukan percobaan aplikasi untuk melihat daya rekat atau adhesion
sealant terhadap permukaan material yang digunakan.
c) Dilarang mengaplikasikan primer pada permukaan kaca.
d) Dilarang mengaplikasikan primer pada karet silikon yang sudah kering.
e) Tunggu primer kering sebelum aplikasi sealant.
5) Masking:
Penta Rekayasa D - 126
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
a) Gunakan pita perekat pada permukaan atas sambungan sesuai
kebutuhan untuk memastikan aplikasi sealant yang rapi dan untuk
melindungi permukaan yang bersebelahan.
b) Pita perekat tidak boleh mengenai permukaan material yang akan
diaplikasikan sealant.
c) Segera lepaskan pita perekat setelah proses perapihan sealant atau
tooling dan sebelum sealant mengering.
6) Pasang backer rod pada sambungan dengan menyesuaikan kedalaman
sealant dan untuk menghindari sealant menempel pada 3 sisi permukaan.
7) Pasang bond breaker tape ketika kedalaman sambungan terlalu dangkal.
8) Aplikasikan sealant secara terus-menerus, horizontal dalam satu arah dan
vertikal dari bawah keatas pada sambungan. Berikan tekanan positif yang
memadai untuk mengisi dan menutup sambungan dengan benar dan
pastikan terisi penuh.
9) Segera lakukan perapihan atau tooling sealant, pastikan sealant terisi penuh
pada setiap sisi-sisi sambungan dan tidak ada celah. Jangan menggunakan
larutan sabun atau deterjen pada saat perapihan atau tooling.
31.3.5 Pembersihan
1) Bersihkan sisa sealant dari kaca, metal, dan permukaan plastik selama
sealant belum mengering.
2) Bersihkan sisa sealant dari material yang berpori setelah sisa sealant tersebut
mengering.
31.3.6 Proteksi
Lindungi sealant pada sambungan dari kerusakan sampai sealant benar-benar
sudah kering sepenuhnya atau full curing.
Penta Rekayasa D - 127
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
32 PEKERJAAN ANTI RAYAP
32.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan anti rayap meliputi pelaksanaan pekerjaan perlindungan bangunan
terhadap rayap pada galian pondasi, pondasi baru, permukaan tanah bagian luar
dan dalam bangunan atau ditentukan lain sesuai dengan gambar perencanaan.
32.2 Persyaratan Bahan
32.2.1 Kemasan dan Label.
Kontraktor wajib menyerahkan bahan kimia di tempat pekerjaan dalam keadaan
masih utuh dan tertutup baik (sealed) serta berlabel seperti waktu diterima dari
distributor atau pabrik guna mendapat persetujuan dari Direksi.
32.2.2 Garansi dan tes laboratorium
1) Kontraktor wajib mengadakan tes bahan anti rayap pada Laboratorium
Pusat Penelitian Pengembangan Perkotaan dan Lingkungan di Jakarta
guna mengetahui komposisi, konsentrasi, dan aspek dampak lingkungan
yang ditimbulkannya. Kontraktor wajib menyerahkan hasil tes tersebut
paling lambat satu minggu sebelum pekerjaan dimulai.
2) Kontraktor wajib menyerahkan persyaratan tertulis sebagai garansi bahwa
aplikasi perawatan telah dilaksanakan dengan standar sesuai dengan
spesifikasi teknis yang dikeluarkan pabrik pembuat zat kimia anti rayap
tersebut, dan menjamin efektifitas kerja sistem perawatan tersebut tidak
kurang dari sepuluh (10) tahun setelah masa pemeliharaan. Apabila masih
terjadi serangan rayap selama jangka waktu jaminan, Kontraktor wajib
meIakukan perawatan kembali tanpa biaya kerja tambahan.
32.2.3 Untuk peracunan tanah digunakan cara sebagai berikut :
Penggunaan dosis sesuai rekomendasi pabrikan baik di permukaan tanah dengan
cara disemprotkan (spray) atau per lubang dengan sistem injeksi, dan atas
persetujuan MK.
32.3 Persyaratan Pelaksanaan
1) Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib mengamati dan
melakukan tindakan pengamanan sesuai petunjuk dan saran tertulis dari
perusahaan pembuat zat kimia tersebut. Selama pelaksanaan, seluruh
pekerja diharuskan memakai helm, masker, sarung tangan, kacamata
pelindung dan pakaian pelindung.
2) Kontraktor wajib menguraikan metoda pelaksanaan secara tertulis pada
saat pemasukan penawaran. Dalam uraian tersebut minimal dijelaskan :
a) Bahan kimia yang dipakai.
b) Peralatan yang dugunakan berikut spesifikasi/kemampuannya.
c) Cara pelaksanaan pengamanan.
3) Tidak diijinkan melakukan perawatan pada kondisi tanah yang sangat
basah atau segera setelah hujan lebat.
Penta Rekayasa D - 128
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
4) Tidak diijinkan melakukan perawatan tanah pada daerah yang sumber
airnya mudah terkontaminasi.
5) Penimbunan/penutupan kembali hasil perawatan harus segera dilakukan
untuk mencegah adanya pengaruh terhadap lingkungan disekitarnya.
6) Pekerjaan harus dilaksanakan oleh Perusahaan yang mendapat izin untuk
melakukan pekerjaan ini dengan mengindahkan semua peraturan yang
dikeluarkan Departemen Bina Lingkungan & Tenaga Kerja.
7) Semua tenaga kerja harus benar-benar ahli dan keamanan kerja harus
diperhatikan.
8) Selama pelaksanaan pekerjaan sampai pekerjaan aman disentuh manusia,
merupakan kewajiban Kontraktor untuk menjaga keamanan tersebut dan
keselamatan terhadap diri manusia disekitarnya.
9) Pencegahan masuknya rayap ke dalam bangunan harus dilakukan dengan
perawatan tanah pada semua daerah dimana bangunan berhubungan
langsung dengan tanah, antara lain :
a) Penyemprotan anti rayap dilakukan pada seluruh permukaan tanah
galian untuk persiapan setiap macam pekerjaan (pondasi, lantai,
pengerasan).
b) Penyemprotan anti rayap yang dilakukan dengan power spray
sebelum dan sesudah pengurugan level.
c) Penyemprotan anti rayap terhadap saluran-saluran yang terpasang
dibawah tanah, permukaan bidang, pondasi-pondasi yang terpasang.
d) Penyemprotan anti rayap pada seluruh pondasi baru.
e) Penyemprotan anti rayap sekeliling luar bangunan pada jarak 15 - 20
cm dari pondasi yang terluar, dinding bangunan terluar.
10) Pekerjaan peracunan tanah ini harus dilakukan dengan injector yang dapat
bekerja sedemikian rupa sehingga obat yang disuntikkan menyebar ke
semua arah, jarak antar titik penyuntikan 40 cm dengan kedalaman 10 cm.
11) Perlindungan terhadap tanah di sekitar pepohonan harus dilakukan dengan
sangat hati-hati.
12) Pencegahan kemungkinan adanya rayap pada bangunan yang sudah
berdiri meliputi perlindungan terhadap rayap pada daerah-daerah yang
lembab seperti bidang-bidang bagian dalam saluran, dilakukan dengan
penyemprotan bidang-bidang tersebut secara merata / menerus.
Penta Rekayasa D - 129
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
33 PEKERJAAN PENGECATAN
33.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengecatan meliputi:
33.1.1 Pekerjaan pengecatan dinding (permukaan pasangan bata atau beton), kolom
balok dan permukaan beton yang tampak (exposed) dan langit langit seperti
tercantum dalam gambar perencanaan.
33.1.2 Pekerjaan pengecatan kayu.
a) Semua kayu yang terpasang baik yang termasuk pekerjaan kayu
halus maupun kasar seperti tercantum dalam gambar kerja dengan
ketentuan sebagai berikut :
b) Semua, bagian / pennukaan yang tampak / exposed dicat sampai
dengan cat finish dengan ketentuan cat finish warna untuk permukaan
yang tidak ditonjolkan serat kayunya.
c) Semua bagian / permukaan yang tidak ditampakkan / un-exposed
dicat hanya sampai dengan cat dasar.
d) Pengecatan kosen, daun pintu dan jendela kayu
33.1.3 Pekerjaan pengecatan Metal yang terdiri dari: baja, baja galvanis dan metal lain
non baja seperti yang tercatum dalam gambar perencanaan dengan ketentuan
sebagai berikut :
a) Semua bagian/permukaan yang tampak/exposed dicat sampai
dengan cat finish.
b) Semua bagian/permukaan yang tidak ditampakkan/un-exposed,
menempel pada material lain, tertutup oleh material lain, dicat hanya
sampai dengan cat anti karat atau cat dasar/primer.
c) Pekerjaan ini tidak berlaku untuk Baja Stainless steel
33.1.4 Pekerjaan pengecatan pipa PVC, untuk semua pipa talang dari bahan / material
PVC yang dalam gambar perencanaan dinyatakan ditampakkan / exposed.
33.1.5 Dan/atau seperti tercantum dalam gambar perencanaan.
33.1.6 Persyaratan Umum
• Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan standar dan/atau sesuai
dengan spesifikasi pabrik.
• Pabrik dan Kontraktor harus memberi jaminan minimal selama lima
tahun terhitung dari waktu penyerahan atas semua pekerjaan ini,
terhadap kemungkinan cacat, warna yang berubah dan kerusakan cat
lainnya.
Penta Rekayasa D - 130
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
33.2 Persyaratan Bahan
33.2.1 Bahan dari kualitas utama, tahan terhadap udara dan garam, ramah lingkungan
(low VOC)
33.2.2 Jenis bahan, urutan pelapisan (lapisan primer sampai top coat) serta ketebalan
cat harus sesuai dengan standar pabrik.
33.2.3 Bahan didatangkan langsung dari pabrik, tiba di Lokasi Proyek harus masih
tersegel baik dalam kemasannnya dan tidak cacat.
33.2.4 Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat, mengenai kemurnian cat yang akan
dipergunakan. Pembuktian berupa segel kaleng, tes BD, tes laboratorium dan
hasil akhir pengecatan. Biaya untuk pembuktian ini dibebankan pada kontraktor.
Hasil tes kemurnian harus mendapat rekomendasi tertulis dari Produsen dan
diserahkan ke Direksi Lapangan/MK untuk persetujuan pelaksanaan.
33.2.5 Untuk pekerjaan pengecatan yang khusus, diminta jaminan langsung dari pabrik
sesuai dengan fungsi, karakteristik cat yang ditentukan (contoh: pengecatan
dengan lapisan tahan api dengan TKA 1-2 jam)
33.3 Persyataan Pelaksanaan
33.3.1 Persyaratan Umum Pelaksanaan.
1) Sebelum pelaksanaan, Kontraktor wajib melakukan percobaan (mock up)
yang akan dilaksanakan. Biaya percobaan ini ditanggung Kontraktor. Hasil
percobaan tersebut harus diserahkan kepada Direksi Lapangan/MK untuk
mendapatkan persetujuan bagi pelaksanaan pekerjaan.
2) Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas
yang menunjukkan tanda-tanda sapuan, roller maupun semprotan. Tebal
minimum dari tiap lapisan jadi (finished) minimum sama dengan syarat yang
telah ditentukan Pabrik.
3) Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun
atau membahayakan keselamatan manusia, maka Kontraktor harus
menyediakan peralatan pelindung misalnya masker, sarung tangan, dan
sebagainya yang harus dipakai pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
4) Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam cuaca lembab /
hujan atau angin berdebu, bertiup. Terutama untuk pelaksanaan didalam
ruangan bagi cat dengan bahan dasar beracun atau membahayakan
manusia, maka ruangan tersebut harus mempunyai ventilasi yang cukup
atau pergantian udara berlangsung lancar.
5) Dalam keadaan tertentu, misalnya untuk ruangan tertutup, Kontraktor harus
memakai kipas angin (fan) untuk memperlancar pergantian / aliran udara.
6) Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan /
vacuum cleaner, semprotan dan sebagainya harus tersedia dari kualitas /
mutu terbaik.
Penta Rekayasa D - 131
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
7) Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas.
Penyemprotan hanya boleh dilakukan bila disetujui Direksi.
8) Pemakaian ampelas, pencucian dengan air, maupun pembersihan dengan
kain kering, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi
Lapangan/MK terkecuali disyaratkan lain dalam sepesifikasi ini.
9) Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan cat dasar untuk
komponen bahan / material metal, harus dilakukan sebelum komponen.
Tersebut terpasang.
10) Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Direksi Lapangan/MK harus diulang dan
diganti. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar
atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan
oleh Direksi Lapangan/MK. Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor, tidak
dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
11) Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus diawasi oleh tenaga ahli
/ Supervisi dari pabrik pembuat.
33.3.2 Pelaksanaan Pekerjaan pengecatan dinding, langit langit, kolom dan balok
1) Sebelum pelaksanaan, seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu,
lemak, kotoran atau noda lain, bekas-bekas cat yang terkelupas bagi
permukaan yang pernah dicat dan dalam kondisi kering.
2) Pekerjaan pengecatan harus dilakukan dengan roller. Pemakaian kuas
hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin menggunakan roller.
3) Urut-urutan pelaksanaan pengecatan pada permukaan interior dan exterior
baru adalah sebagai berikut :
a) Lapisan Pertama
• Cat jenis Acrylic Wall Filler.
• Pelaksanaan pekerjaan dengan kape.
• Ketebalan lapisan 25-150 micron atau daya sebar 10 m2 / liter.
• Tunggu selama minimum 12 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
b) Lapisan Kedua.
• Cat dasar jenis Alkali Resisting Primer. Pelaksanaan pekerjaan
dengan roller.
• Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar 13 -15 m2/ liter.
• Tunggu selama 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
c) Lapisan Ketiga dan Keempat.
• Cat jenis Vinyl Acrylic Emulsion. Pelaksanaan pekerjaan dengan
roller.
Penta Rekayasa D - 132
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
• Ketebalan setiap lapis 25-40 micron atau daya sebar 11-17
m2/liter/lapis.
• Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam. Warna ditentukan
kemudian.
33.3.3 Pelaksanaan pekerjaan pengecatan kayu
1) Sebelum pelaksanaan seluruh bagian / komponen bangunan yang terbuat
dari kayu harus sudah diberi lapisan anti rayap.
2) Pekerjaan persiapan sebelum pengecatan.
a) Kayu harus dalam keadaan kering.
b) Gosok dengan batu kambang kemudian dengan ampelas No. 10.
c) Beri wood filler yang dikerjakan dengan spray gun untuk menutupi
pori-pori dan celah kayu.
d) Setelah kering atau kira kira setelah setengah hari, gosok dengan
ampelas halus No. 360 sampai dengan No. 400.
e) Bila wood filler terlalu kental, dapat diencerkan dengan thinner super.
f) Pekerjaan Wood Filler ini harus dilaksanakan dengan baik agar tidak
terjadi pemborosan dalam pengecatan.
g) Lap hingga permukaan kayu lebih bersih dari bekas ampelas, debu,
minyak, lemak, noda ataupun kotoran lainnya.
h) Tunggu hingga kayu dalam keadaan kering betul untuk pekerjaan
pengecatan.
3) Semua pekerjaan kayu harus diberi meni kayu atau cat dasar. Terkecuali
untuk permukaan kayu yang dinyatakan ditampakkan serat kayunya, tidak
diperkenankan diberi meni kayu / cat dasar.
4) Semua pekerjaan kayu sesuai gambar perencanaan yang harus
ditampakkan serat kayunya harus dicat finish seperti diuraikan dibawah ini
(Pekerjaan Melamic).
5) Sebelum pengecatan, semua pekerjaan kayu telah didempul dengan baik
dan rapi, sesuai persyaratan yang terurai dalam Pekerjaan Kayu.
6) Pelaksanaan pekerjaan pengecatan
a) Semua kayu yang terpasang baik yang termasuk pekerjaan kayu
halus maupun kasar seperti tercantum dalam Gambar Kerja dengan
ketentuan sebagai berikut :
b) Semua, bagian / permukaan yang tampak / exposed dicat sampai
dengan cat finish dengan perincian cat finish warna untuk permukaan
yang tidak ditonjolkan serat kayunya.
c) Semua bagian/permukaan yang tidak ditampakkan/un-exposed dicat
hanya sampai dengan cat dasar.
Penta Rekayasa D - 133
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
33.3.4 Pekerjaan Pengecatan Metal
1) Semua metal seperti yang tercantum dalam gambar perencanaan harus
dicat dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Semua bagian/permukaan yang tampak/ exposed dicat sampai
dengan cat finish.
b) Semua bagian/permukaan yang tidak ditampakkan / un-exposed,
menempel pada material lain, tertutup oleh material lain, dicat hanya
sampai dengan cat anti karat atau cat dasar / primer.
c) Pekerjaan ini tidak berlaku untuk Baja Stainless Steel.
2) Pekerjaan persiapan sebelum pengecatan.
a) Bersihkan permukaan dari kulit giling (kerak / mill scale), karat,
minyak, lemak serta kotoran lainnya secara teliti dan menyeluruh
sehingga permukaan yang dimaksud menampilkan tampak metal
yang halus dan mengkilap.
b) Pekerjaan ini dilaksanakan dengan sikat kawat mekanik / mechanical
wire brush.
c) Akhirnya permukaan dibersihkan dengan vacuum cleaner atau sikat
yang bersih.
d) Pekerjaan cat primer / dasar dilaksanakan sebelum komponen bahan
/ material metal terpasang.
3) Pelaksanaan pekerjaan pengecatan
a) Lapisan pertama.
• Cat primer jenis quick drying Metal Primer.
• Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas, roll atau spraygun.
• Ketebalan 50 micron atau daya sebar 8 -10 m2 / liter.
• Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
b) Lapisan kedua.
• Cat dasar jenis Undercoat.
• Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas, roll atau spray gun.
• Ketebalan 3 5 mikron atau daya sebar 10 -13 m2 / liter.
• Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
c) Lapisan ketiga dan keempat.
• Cat akhir / finish jenis Synthetic Super/ Premium Gloss.
• Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas, roll atau spraygun.
Penta Rekayasa D - 134
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
• Ketebalan 30 mikron atau daya sebar 15 -17 m2 / liter.
• Tenggang waktu antara pelapisan minimum 16 jam.
4) Warna ditentukan kemudian
33.3.5 Pekerjaan Pengecatan Pipa PVC
1) Pekerjaan persiapan sebelum pengecatan.
Seluruh permukaan PVC yang ditampakkan / exposed dan akan dicat harus
dibersihkan sehingga bebas dari noda-noda semen, plesteran, minyak atau
kotoran lain.
2) Pelaksanaan pekerjaan pengecatan.
Lapisan pengecatan (pertama dan kedua).
a) Cat akhir / finish jenis Synthetic Super/ Premium Gloss.
b) Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.
c) Ketebalan 30 mikron per lapis atau daya sebar 15 -17 m2 / Iiter
perlapis dalam kondisi kering.
d) Tenggang waktu antara pelapisan minimum 16 jam.
e) Wama ditentukan kemudian.
33.3.6 Pekerjaan Pengecatan Kayu finish Melamic
1) Persyaratan Pelaksanaan
a) Lapisan pertama.
• Bahan pewama/ Woodstain.
• Pelaksanaan pekedaan dengan spray gun.
• Setelah kondisi 75 - 90 % kering, permukaan dibersihkan dengan kain
lap hingga bersih.
• Untuk mendapatkan wana yang lebih tua, pekerjaan Woodstain harus
berulangkali atau minimum tiga kali.
• Warna ditentukan kemudian.
• Tunggu hingga lapisan kering betul sebelum pelapisan selanjutnya.
b) Lapisan kedua.
• Cat dasar dari jenis Sanding Sealer.
• Tujuannya untuk lebih menutupi pori-pori atau celah kayu sehingga
terbentuk dasar yang halus.
• Pelaksanaan pekerjaan dengan spray gun, disemprotkan tipis dahulu
agar warna woodstain tidak larut.
• Pengencer adalah Thinner dengan perbandingan 1 : 1.
• Tunggu hingga lapisan kering betul sebelum pekerjaan selanjutnya.
Penta Rekayasa D - 135
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
c) Lapisan ketiga, keempat dan kelima.
• Cat akhir / finish jenis Melamic.
• Pelaksanaan pekerjaan dengan spray gun.
• Pengencer adalah thinner super.
• Bila musim hujan dengan kelembaban sangat tinggi harus
ditambahkan bahan additive untuk mempercepat pengeringan pada
Thinner.
• Tenggang waktu antara pelapisan adalah minimum 12 jam.
• Warna ditentukan kemudian.
33.3.7 Pekerjaan Pengecatan Epoxy Enamel Paint
1) Persyaratan Pelaksanaan
a) Pengecatan harus lakukan dengan cara terbaik yang umum
dilakukan, kecuali apabila disyaratkan lain.
b) Urutan pengecatan, penggunaan lapisan dasar dan tebal lapisan
penutup minimal sesuai dengan syarat yang dikeluarkan pabrik.
c) Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran dan/atau
ada bekas-bekas yang menunjukkan tanda tanda sapuan, semprotan
dan roller.
d) Pekerjaan pengecatan tidak diperkenankan dilaksanakan dalam
keadaan cuaca lembab / hujan, atau bertiup angin yang berdebu.
e) Pada pelaksanaan pengecatan di dalam ruangan, ruangan tersebut
harus mempunyai ventilasi yang cukup agar pergantian udara dapat
berlangsung lancar.
f) Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, pompa udara / vacuum
cleaner, semprotan dan sebagainya harus tersedia dari kualitas / mutu
terbaik dan jumahnya cukup untuk melaksanakan pekerjaan ini.
g) Khusus untuk semua cat dasar, cara pengerjaannya harus disapukan
dengan kuas. Penyemprotan hanya boleh dilakukan apabila, disetujui
oleh Direksi.
h) Pemakaian ampelas, pencucian dengan air maupun pembersihan
dengan kain kering, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan
tertulis dari Direksi, kecuali disyaratkan lain dalam spesifikasi ini.
i) Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus diawasi oleh tenaga
akhli / Supervisi dari pabrik pembuatnya.
j) Hasil akhir pengecatan harus membentuk bidang cat yang utuh, rata
tidak ada bintik bintik atau gelembung udara dan hasiInya harus dijaga
terhadap kotoran yang mungkin melekat. Apabila hasil pekerjaan tidak
disetujui oleh Direksi, maka pengecatan harus diulang kembali.
2) Pengecatan dinding
Penta Rekayasa D - 136
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
a) Keringkan tembok yang akan dicat hingga kering sempurna.
b) Bersihkan permukaan dari debu, kotoran, minyak dan lain-lain.
c) Sebagai cat dasar, ulaskan / sapukan satu lapis epoxy enamel paint
dengan ketebalan 50 micron.
d) Sebagai cat akhir, ulaskan 2 lapis epoxy enamel paint dengan
ketebalan 100 micron.
e) Selang waktu pengeringan antara cat dasar dengan cat akhir 6 – 24
jam.
33.3.8 Pekerjaan Pengecatan Politur Kayu Eksterior
1) Persyaratan Pelaksanaan
a) Permukaan yang akan dicat harus dibersihkan dari debu, serbuk
gergaji dan benar benar bebas dari kotoran yang melekat pada kayu
yang akan dicat.
b) Aduk dengan sempurna sebelum pemakaian satu lapis Politur sampai
jenuh, satu lapisan dengan Kuas agar diperoleh penyerapan merata.
c) Ulaskan dua lapis Politur dengan warna teak, dengan selang waktu
pengecatan 12 jam sebelum lapisan berikutnya, sesuaikan dengan
petunjuk pabrik.
33.3.9 Pekerjaan Pengecatan Lantai/ dinding dengan Polyurethane
1) Persyaratan Pelaksanaan
a) Pengecatan harus lakukan dengan cara terbaik yang umum
dilakukan, kecuali apabila disyaratkan lain.
b) Urutan pengecatan, penggunaan lapisan dasar dan tebal lapisan
penutup minimal sesuai dengan syarat yang dikeluarkan pabrik.
c) Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran dan/atau
ada bekas-bekas yang menunjukkan tanda tanda sapuan, semprotan
dan roller.
d) Pekerjaan pengecatan tidak diperkenankan dilaksanakan dalam
keadaan cuaca lembab / hujan, atau bertiup angin yang berdebu.
e) Pada pelaksanaan pengecatan di dalam ruangan, ruangan tersebut
harus mempunyai ventilasi yang cukup agar pergantian udara dapat
berlangsung lancar.
f) Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, pompa udara / vacuum
cleaner, semprotan dan sebagainya harus tersedia dari kualitas / mutu
terbaik dan jumahnya cukup untuk melaksanakan pekerjaan ini.
g) Khusus untuk semua cat dasar, cara pengerjaannya harus disapukan
dengan kuas. Penyemprotan hanya boleh dilakukan apabila, disetujui
oleh Direksi.
Penta Rekayasa D - 137
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
h) Pemakaian ampelas, pencucian dengan air maupun pembersihan
dengan kain kering, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan
tertulis dari Direksi, kecuali disyaratkan lain dalam spesifikasi ini.
i) Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus diawasi oleh tenaga
akhli / Supervisi dari pabrik pembuatnya.
j) Hasil akhir pengecatan harus membentuk bidang cat yang utuh, rata
tidak ada bintik bintik atau gelembung udara dan hasiInya harus dijaga
terhadap kotoran yang mungkin melekat. Apabila hasil pekerjaan tidak
disetujui oleh Direksi, maka pengecatan harus diulang kembali
Penta Rekayasa D - 138
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
34 PEKERJAAN KACA DAN CERMIN
34.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan kaca dan cermin meliputi Pekerjaan Kaca Jendela dan Pintu, Pekerjaan
Cermin, dan/atau seperti yang tercantum dalam Gambar perencanaan.
34.2 Persyaratan Bahan
34.2.1 Persyaratan Bahan
1) Area vision glass (façade):
• HS 6 mm Stopsol Super Silver Blue Green #2 + PVB 1.52 + HS 6 mm
Indoflot Clear
2) Area Spandrel (façade):
• HS 6 mm Stopsol Super Silver Blue Green #2
3) Area Lobby :
• Tempered Indoflot Clear 12 mm
4) Ketebalan kaca untuk sekeliling jendela dan pintu eksterior menggunakan
ketebalan min. 8 mm atau sesuai gambar, jenis karakteristik kaca maupun
prosentase warna ditentukan kemudian.
5) Ketebalan kaca untuk jendela dan pintu interior menggunakan ketebalan 5
mm atau sesuai gambar, dari jenis kaca polos (clear float glass) atau dilapisi
kaca film sesuai keterangan dalam gambar.
6) Cermin dari jenis new generation mirror.
7) Semua kaca, dan cermin harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida
maupun bercak bercak lain.
34.2.2 Persyaratan Teknis (Syarat Mutu)
1) Deviasi ketebalan kaca dan cermin lembaran tidak boleh melebihi toleransi
tebal, untuk kaca 8 mm dan 10 mm adalah 0,3 mm.
2) Deviasi ukuran lebar dan panjang kaca dan cermin lembaran tidak boleh
melebihi toleransi, untuk kaca 8 mm adalah 1,5 mm sedangkan kaca 10 mm
adalah 2 mm.
3) Kaca dan cermin lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyal
sudut siku serta tepi potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan
maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm / m, kecuali disyaratkan lain
oleh Direksi Lapangan/MK.
4) Lapisan perak / chemical deposited silver pada cermin yang dipakai harus
terlihat merata. Apabila terjadi bercak bercak hitam, maka cermin harus
diganti atas biaya Kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan
tambahan.
34.3 Persyaratan Pelaksanaan
1) Pemotongan harus rapi dan lurus, menggunakan alat pemotong kaca /
cermin yang khusus.
Penta Rekayasa D - 139
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
2) Sisi-sisi kaca / cermin yang tampak maupun tidak tampak akibat
pemotongan harus digurinda dan dihaluskan sampai berbentuk tembereng.
3) Pekerjaan pemasangan cermin.
a) Pemasangan cermin di atas rangka kayu dengan memakai sekrup.
Jarak pemasangan sekrup maksimal 60 cm. Kepala sekrup yang
timbul dipermukaan kaca ditutup dengan penutup yang diverchroom.
Saat pemasangan sekrup tidak boleh ada keretakan pada cermin.
b) Pemasangan list kayu / Iist lain harus sesuai gambar perencanaan,
benar benar lurus, telah memenuhi persyaratan pekerjaan kayu halus
dan telah difinish sesuai Persyaratan Pengecatan Kayu Halus.
4) Kualitas pekerjaan.
a) Tidak boleh terjadi retak tepi pada semua kaca dan cermin akibat
pemasangan list maupun sekrup. Pekejaan tersebut harus sesuai
Gambar perencanaan.
b) Semua kaca dan cermin pada saat terpasang tidak boleh
bergelombang.
5) Pabrik dan Kontraktor harus memberi jaminan terhadap kemungkinan
cacat, warna yang berubah dan kerusakan cat lainnya minimal selama lima
(5) tahun terhitung dari waktu penyerahan atas semua pekerjaan ini.
Penta Rekayasa D - 140
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
35 PEKERJAAN PERLENGKAPAN SANITARY WARE & CUBICAL TOILET
35.1 Umum
35.1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, aksesoris, peralatan dan
segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan Pekerjaan
Perlengkapan Sanitaire Ware sesuai dengan spesifikasi dan gambar termasuk
pengiriman, penempatan, perlindungan dan pengetesan material selama proses
pelaksanaan
Pengadaan dan pemasangan saniter dan kelengkapan saniter sesuai dengan
persyaratan dokumen kontrak.
Kontraktor wajib mempelajari, menganalisa semua dokumen yang mengatur
pekerjaan tersebut (RKS, Gambar dan BQ) dan memperhitungkan semua tenaga
kerja, material, peralatan dan segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan
pelaksanaan pekerjaan dalam analisa harga satuan pekerjaan.
Bilamana terdapat perbedaan antara Gambar, RKS dan BQ maka akan
ditentukan hal sebagai berikut :
1) Jika terjadi perbedaan volume antara gambar dengan BQ, maka diputuskan
untuk mengikuti volume dalam gambar
2) Jika terjadi perbedaan spesifikasi antara RKS, gambar dan BQ, maka
diputuskan untuk memilih spesifikasi yang lebih tinggi dan menguntungkan
owner.
Pembayaran pekerjaan didasarkan pada volume pekerjaan yang terpasang di
lapangan, yang dibuatkan Berita Acara Perhitungan Bersama yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas dan diketahui Satker. Kontraktor wajib membuatkan back up
volume pada setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan serta dilengkapi dengan
gambar dan foto dokumentasi. Sebelum memulai tahapan pekerjaan berikutnya,
harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas.
35.1.2 Contoh Produk dan Data Teknis
35.1.2.1 Sample
Sesuai dengan list di bawah dengan perlengkapannya, setiap jenis 1 buah.
35.1.2.2 Data Produk
Spesifikasi, katalog, data teknis dan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat.
35.1.2.3 Shop Drawing
Menunjukkan lokasi, dimensi, metoda dan detail pemasangan; serta hubungannya
dengan pekerjaan lain yang terkait dan atau berada didekatnya, seperti :
perpipaan, lampu, counter, finishing dinding dan lantai.
Penta Rekayasa D - 141
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
35.1.3 Pengiriman Bahan
Dikirim dalam kemasan asli pabrik, belum dibuka, mencantumkan nama pabrik,
nomor type, warna, dan lokasi pemasangan.
35.1.4 Penjadwalan
Template dan Backplate: sediakan sesuai dengan pekerjaan yang akan
dilaksanakan lengkap dengan titik‐titik pemasangan.
35.2 Persyaratan Bahan
35.2.1 Produk yang Diadakan
35.2.1.1 Sanitaire & Aksesories (Komplit)
3) Closet Duduk Publik
• Dual Block
• Dual Flush
• Bahan Dasar Ceramic
• Warna Putih
• Aksesoris lengkap dari bahan Stainless Steel dan anti karat
4) Closet Duduk u/ Difable
• Tinggi lebih 5 Cm dari standar
• Dual Block
• Dual Flush
• Bahan Dasar Ceramic
• Warna Putih
• Termasuk Grab Bar dari Bahan Stainless Steel dan anti karat
• Aksesoris lengkap dari bahan Stainless Steel dan anti karat
5) Closet Jongkok Publik
• Lever Action Flush dengan Pengatur Kapasitas Flush
• Bahan Dasar Ceramic
• Warna Putih
• Aksesoris lengkap dari bahan Stainless Steel dan anti karat
6) Wash Spray
• Ditempatkan di sisi kanan Closet
• Bahan Spray dan Pipa Flexible dari Stainless Steel dan anti karat
• Aksesoris lengkap dari bahan Stainless Steel dan anti karat
Penta Rekayasa D - 142
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
7) Paper Holder
• Ditempatkan di sisi kiri Closet
• Jumlah dan posisi sesuai yang ditunjuk pada gambar
• Bentuk kotak
• Bahan Stainless Steel dan anti karat
8) Washtafel Publik
• Under Counter
• Bahan Dasar Ceramic
• Warna Putih
• Termasuk Faucet dengan Sensor Elektris
• Aksesoris lengkap dari bahan Stainless Steel dan anti karat
9) Washtafel u/ Difable
• Wall Mounting
• Bahan Dasar Ceramic
• Warna Putih
• Termasuk Faucet dengan Sensor Elektris
• Termasuk Grab Bar dan Pengaman dari bahan Stainless Steel dan
anti karat
• Aksesoris lengkap dari bahan Stainless Steel dan anti karat
10) Urinoir
• Bahan Dasar Ceramic
• Warna Putih
• Termasuk Automatic Flushing dengan Sensor Elektris
• Aksesoris lengkap dari bahan Stainless Steel dan anti karat
11) Divider Urinoir
• Bahan Dasar Ceramic
• Warna Putih
• Aksesoris lengkap dari bahan Stainless Steel dan anti karat
12) Water Tap
• Jumlah dan posisi sesuai yang ditunjuk pada gambar
• Bahan Stainless Steel dan anti karat
13) Hand Dryer
• Jumlah dan posisi sesuai yang ditunjuk pada gambar
Penta Rekayasa D - 143
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
• Bentuk kotak
• Warna Putih atau ditentukan lain
14) Floor Drain
• Bentuk Kotak
• Dengan Saringan Anti Bau dan Hama
• Bahan Stainless Steel dan anti karat
35.2.1.2 Cubical Toilet & Aksesories (Komplit)
15) Panel Cubical : Phenolic (Panel Compact Laminated) 12mm
16) Pintu Cubical : Phenolic (Panel Compact Laminated) 12mm
17) Aksesories :
• Door Lock
• Door Handle
• Door Hinges
• Pedestal
• Panel Clamp
• Panel Chip
• Connector Rod
• Aluminium Finish Anodised atau Stainless Steel SUS 304 (sesuai
gambar perencanaan)
18) Hardware For Panel Partition :
• Base : Aluminium Finish Anodized/ Stainless Steel
• Pedestal : Adjustable foot ‐ 2 pcs/door
• Lock : Door Indicator – 1 pcs/door
• Hinge : Hinges – 2 pcs/door
• Dress Hook : Doorstop hook – 1 pcs/door
• End Cap : Wall Fixing Rose
• Stainless Steel Tube
• Panel Clip : Upper panel holder – 1 pcs/divider
• Panel Connector (Panel to Panel) : Panel to Panel bracket
• Panel Connector (Panel to wall) : Panel to wall bracket
• Connector : Upper Joint
Penta Rekayasa D - 144
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
35.2.2 Kelengkapan Pekerjaan
Semua bahan yang disebutkan adalah berarti lengkap dengan segala keperluan
untuk pemasangan sehingga siap dan dapat dioperasikan dengan baik dan benar.
35.2.3 Kriteria Khusus
• Untuk material utama harus berasal dari pabrik yang memiliki sertifikat
sistem manajemen lingkungan ISO 14001: 2004
• Tipe sanitary fixtures yang dipakai harus hemat konsumsi air dengan
ketentuan sebagai berikut:
Water Fixture Standard Pemakaian Air
Kloset Difabel < 6 L/flush
Kloset Duduk < 6 L/flush
Kloset Jongkok < 6 L/flush
Urinal < 4 L/flush
Wastafel < 8 L/menit
Wastafel Difabel < 8 L/menit
Shower Head + Faucet < 9 L/menit
Shower Set < 9 L/menit
Kran Wudhu + aerator < 8 L/menit
Kran Janitor + aerator < 8 L/menit
Kran Pantry + aerator < 8 L/menit
35.3 Persyaratan Pelaksanaan
35.3.1 Persiapan
19) Periksa bidang kerja, apakah pekerjaan plumbing sudah selesai dan
siap menerima pekerjaan sanitary. Lakukan pengukuran permukaan
pekerjaan plumbing untuk disesuaikan dengan rencana penempatan
sanitary dan perlengkapannya.
20) Pekerjaan sanitary dan cubical toilet tidak boleh dimulai sebelum
koordinasi penempatan mendapat persetujuan pengawas.
35.3.2 Pemasangan
21) Kerjakan seperti yang disyaratkan dalam dokumen kontrak, ikuti petunjuk‐
petunjuk teknis dari pabrik pembuat.
22) Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman.
23) Untuk material yang dipasang ke dinding bata/beton dilakukan dengan
memasang fiser terlebih dahulu.
24) Sekrup‐sekrup harus terbuat dari stainless steel.
25) Pada pemasangan wastafel dinding terlebih dahulu di bor kemudian diberi
fiser yang disesuaikan dengan berat wastafel itu sendiri.
Penta Rekayasa D - 145
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
26) Tempat yang akan dipasang alat‐alat saniter tersebut di atas harus
diperiksa kembali, apakah masih sesuai dengan gambar perencana apabila
alat‐alat tersebut kelak sudah terpasang.
27) Khusus untuk type kloset, lubang yang tersedia harus diukur kembali
posisinya terhadap ruang toilet apakah sudah tepat seperti yang tertera
dalam gambar penjelas.
28) Cermin dipasang pada dinding dengan menggunakan kait‐kait pemegang,
hasil pemasangan harus benar‐benar horizontal dan vertikal.
35.3.3 Pembersihan
29) Setelah pekerjaan selesai, bersihkan kaca, keramik dan elemen‐elemen
metal dari kotoran, sidik jari, bercak air dan sebagainya. Pembersih alkaline
atau yang bersifat abrasif tidak diperkenankan, tidak dibenarkan adanya
goresan‐goresan hasil pembersihan.
30) Untuk bahan metal disapu dengan pembersih metal yang disetujui oleh
pabrik pembuat bahan, tidak mengandung zat abrasif, asam, lilin. Lengkapi
dengan membrane pelindung transparant yang tahan terhadap air.
27)
35.4 Bentuk Sanitary Fixtures
No. Usulan type Keterangan
1. Closet Duduk CW630, 4.5/3L
dual flush
2. Closet Disable C704/SW784JP
6L Simphonic
flush for disable
Penta Rekayasa D - 146
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
No. Usulan type Keterangan
3. Closet jongkok CE9
6L Single Flush
4. Urinoir UW35HJT1M
Moeslem type
5. Urinoir Devider AW115J
Penta Rekayasa D - 147
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
No. Usulan type Keterangan
6. Wastafle Meja LW951CJ
9. Kran Wastafle TX115LT
10. Wastafle Meja area Basement LW649CJ
11. Kran Wastafle area Basement TX115 LRS
Penta Rekayasa D - 148
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
No. Usulan type Keterangan
12. Wastafle Toilet Umum LW340J
13. Wastafle Loker LW252J
14. Wastafle Difable LW103JT1
15. Kran Wastafle Difable T205QN
Penta Rekayasa D - 149
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
No. Usulan type Keterangan
16. Wastafle Dinding LW644CJ
19. Kran Wastafle Gantung TX115LU
20. Service Sink SK322E
21, Sloope Sink SK33
Penta Rekayasa D - 150
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
No. Usulan type Keterangan
22. Shower Spray TX403SMCRB
23. Paper Holder YH116
24. Kran Wudhu TX124LES
25. Kran Dinding T23BQ13N
Penta Rekayasa D - 151
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
No. Usulan type Keterangan
26. Kran Zink T30ARQ13N
27. Floor Drain TX1DBV1
28. Double Robe Hook TS11WSB
29. Grab Bar TX3A1
Penta Rekayasa D - 152
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
No. Usulan type Keterangan
30. Shower Set TX471KEA
31. Tempat Sabun TX2BV1B
32. Towel Bar TX701AES
Penta Rekayasa D - 153
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
36 PEKERJAAN ROLLING DOOR
36.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan rolling door meliputi pekerjaan pemasangan rolling door sesuai dengan
gambar perencanaan.
36.2 Persyaratan Bahan
NO Item Material Spesifikasi Bahan Keterangan
1 Braket 500X500mm Plat Besi 0.5mm
2 As Pipa Ø6” Plat Besi 2mm
3 Besi Siku 40x40 dan 50x50 Plat Besi 0.5mm
4 Tiang Rel dan Tiang Panel Plat Besi 2mm
5 Roll Shuter (daun slat rolling Plat Besi 1, 2mm Finishing Powder Coating
door) Warna sesuai
Persetujuan Arsitek dan
Pemberi Tugas
6 Botom Slat Besi siku 50x50
7 Motor Listrik Kapasitas 700 Kg Merk setara Shinsei Seiki
ex Jepang
8 Box Rolling Door Plat Metal
Kelengkapan dan bahan lain yan diperlukan agar system rolling door berfungsi
dengan baik.
36.3 Persyaratan Pelaksanaan
1) Pekerjaan penyetelan roll grille dibuat/distel di pabrik secara maksimal
dengan teliti sesuai ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggung-jawabkan. Pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang
diperbolehkan hanya untuk pekerjaan pemasangan.
2) Penimbunan/ penyimpanan barang roll grille dilapangan, sebelum
pelaksanaan pemasangan dimulai harus ditempatkan pada ruang dengan
sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari
kerusakan dan kelembaban.
3) Alat bantu lainnya harus disiapkan seperti klos, baut, anker, dan penguat
lainnya seperti tercantum dalam gambar perencanaan atau shop drawing.
4) Pemasangan bracket yang terbuat dari plat, yang dipasang pada dinding
dengan menggunakan dinabolt, yang digunakan sebagai kedudukan as
rolling door slat.
5) Pemasangan as rolling door dilakukan dengan di letakkan pada bracket
yang sudah terpasang.
6) Setelah pemasangan as maka dilanjutkan dengan pemasangan daun
slatnya dengan cara digantung ke as rolling door.
7) Kemudian dilanjutkan dengan pemasangan tiang yang berfungsi sebagai
rel tampat jalannya rolling door slat yang dipasang pada dinding dengan
menggunakan fisher bolt.
Penta Rekayasa D - 154
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
8) Setelah itu baru dilaksanakan pemasangan motor listrik sesuai panduan
pabrikan.
9) Pemasangan box roling door untuk merumahi gulungan daun rolling door.
10) Semua sistem mekanis dari roll grille harus dapat bekerja dengan baik dan
sempurna.
11) Perapihan harus dilaksanakan.
Penta Rekayasa D - 155
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
37 PEKERJAAN PERLENGKAPAN PINTU, JENDELA DAN BOVENLICHT
37.1 Umum
37.1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan perlengkapan pintu, jendela & bovenlicht meliputi pengadaan,
pemasangan semua bahan perlengkapan pintu dan jendela seperti lockcase,
backplate, handle, stopper dan hardware lainnya yang dipergunakan di dalam
pekerjaan yang terdiri dari:
• Pekerjaan perlengkapan Pintu Kayu.
• Pekerjaan perlengkapan Pintu Aluminium.
• Pekerjaan perlengkapan Pintu Baja.
• Pekerjaan perlengkapan lainnya seperti tersebut pada Gambar
perencanaan.
37.1.2 Persyaratan Umum
1) Siapkan contoh‐contoh hardware beserta data teknis setiap item.
2) Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus menyediakan semua "hardware"
pintu yang diberikan dari supplier‐supplier dan finish yang disetujui oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi sesuai dengan kualitas yang telah dan
disetujui.
3) Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus mengkoordinasikan dan
melengkapi semua cetakan hardware kepada pabrikan pintu sebelum
semua pintu difabrikasi dan bekerja sama dengan pabrikan pintu dan
supplier hardware untuk meyakinkan pemasangan yang lengkap dan tepat.
4) Sebelum hardware yang dioperasikan atau dikontrol secara elektris
dipesan, misalnya sistem "BAS", sistem keamanan, ketahanan api dan
keselamatan. Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus mengkoordinasikan
voltase untuk pemasangan hardware system elektris tersebut dengan
Konsultan Manajemen Konstruksi dan Sub‐Pelaksana
pekerjaan/kontraktor yang ditunjuk.
5) Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus bekerja sama dengan supplier
hardware dan semua sub pelaksana pekerjaan/kontraktor M&E yang
ditunjuk untuk menjamin pekerjaannya jika selesai memenuhi semua
persyaratan pemasangan dengan persetujuan dari pihak Konsultan
Manajemen Konstruksi .
6) Masing‐masing hardware harus dibungkus dan diberi label dengan tepat
dengan nomor pintu, pasangan hardware, referensi masterkey dan lokasi
pintu.
7) Semua alat bantu pemasangan harus dipasang tersembunyi dengan benar
dan dengan penguat sekrup.
Penta Rekayasa D - 156
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
37.1.3 Pengiriman Penawaran
1) Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus mengirimkan daftar hardware jika
diminta oleh Konsultan Manajemen Konstruksi yang mengidentifikasikan
setiap item hardware oleh pabrikan, nomor dan referensi katalog pabrikan.
2) Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus mengirimkan skedul dan daftar
pasangan hardware (hardware set) dan menyusun semua sistem
masterkey. Pemeriksaan skedul hardware oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi tidak melepaskan Pelaksana pekerjaan/kontraktor dari tanggung
jawab untuk menjamin bahwa semua masterkey telah lengkap dan bekerja
dengan baik.
3) Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus, jika diminta oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk mengirimkan contoh dari setiap dan seluruh
item hardware yang dispesifikasikan.
4) Semua contoh harus memenuhi spesifikasi.
5) Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus mengkoordinasikan seluruh mock‐up
pintu dan hardware seperti disyaratkan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi.
6) Semua laporan test yang berhubungan dengan skedul dan daftar pasangan
hardware harus dikirimkan untuk persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi sebelum pemesanan item hardware dan dimulainya pekerjaan
hardware.
7) Semua hardware untuk pintu yang memiliki rating ketahanan terhadap api
harus diproduksi dan dipasang untuk memenuhi spesifikasi yang ditetapkan
dalam spesifikasi untuk pintu tahan api. Sertifikat pengetesan terhadap api
yang disetujui juga harus dikirimkan.
37.1.4 Persyaratan dan Standar
1) Semua hardware harus disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
apakah akan dipasang pada pintu tahan api atau tidak tahan api. Sertifikat
pengetesan item‐item hardware yang akan dikirim harus memenuhi standar
yang dispesifikasikan.
2) Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus memenuhi persyaratan peraturan
dan standar yang berlaku di dalam negeri.
37.1.5 Perlindungan terhadap Hardware
Pelaksana pekerjaan/ kontraktor harus melindungi semua hardware dari kerusakan/
cacat dan mengambil tindakan perlindungan untuk mencegah pengrusakan
terhadap semua pintu dan hardware.
37.2 Persyaratan Bahan
• Door Handle
• Door Hinges
• Door Cylinder
Penta Rekayasa D - 157
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
• Door Lockcase
• Door Closer
• Door Sopper
• Door Patch
• Floor Hinges
37.2.1 Finish
1) Semua hardware harus difinish sesuai dengan permintaan/persetujuan
Konsultan Manajemen Konstruksi dan Konsultan Perencana.
2) Finish hardware yang dipilih oleh Konsultan Manajemen Konstruksi harus
tahan terhadap karat.
3) Finish Door Hardware Stainless Steel 304.
37.2.2 Penghenti Kunci
Semua penghenti kunci harus dari disain moduler dan harus memiliki bibir/tepi
dengan panjang yang cukup untuk melindungi trim dan jamb pintu.
37.2.3 Kunci Dan Kunci Induk (Masterkey)
1) Semua silinder harus dilengkapi dengan kunci konstruksi, kunci individu,
kunci sub‐ induk, kunci induk, grand master key dan great grand master key
dalam sistem yang sama, kecuali apabila ditentukan lain.
2) Semua kunci harus terbuat dari brass nickel‐plate, datar, dapat dibalik, dan
disisipkan atau dimasukkan dari kedua arah lubang kunci.
3) Kunci‐kunci harus memiliki blanko kunci khusus dan pelepas kunci
(keyways) untuk menyulitkan reproduksi yang tidak diotorisasikan dan
harus memiliki perlindungan hak cipta dari badan pelindung hak cipta .
4) Produksi kunci hanya dapat dilakukan melalui permintaan dengan hak dari
pemilik dan identitas pada kunci yang diproduksi oleh produsen.
5) Semua silinder harus difinish dengan 3 kunci yang diserahkan pada
Konsultan Manajemen Konstruksi untuk di periksa .
6) Kunci seperti silinder harus dilengkapi dengan 12 kunci.
7) Enam nomor dari setiap kunci sub‐induk, kunci induk dan grand master keys
harus disediakan.
8) Harus diperhatikan bahwa Pelaksana pekerjaan/kontraktor telah
menghitung harga yang mencakup kebutuhan kunci dan sistem kunci induk
yang dispesifikasikan (minimum 5 hirarki) dalam harga satuan untuk
silinder.
37.2.4 Penanganan Duplikasi Kunci
Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus menjaga adanya catatan yang terbaru di
site untuk kunci‐kunci yang dikeluarkan dan satu copy dari catatan tersebut
Penta Rekayasa D - 158
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
harus dikirimkan pada Konsultan Manajemen Konstruksi . Kunci silinder harus
diganti sebelum serah terima pada siapapun untuk kunci‐kunci tersebut yang
dilaporkan hilang yang ditanggung oleh Pelaksana pekerjaan/kontraktor. Tidak
ada duplikasi kunci yang diijinkan tanpa persetujuan awal dari Konsultan
Manajemen Konstruksi.
37.2.5 Engsel
1) Semua engsel yang disuplai harus dari pabrikan yang sama dan tersedia
dalam frekuensi tinggi, menengah dan rendah.
2) Engsel‐engsel harus dengan tipe tumpuan yang tersembunyi untuk bebas
masalah dan tahan lama, tidak perlu minyak, tidak perlu pelumas dan tidak
perlu pemeliharaan khas yang disyaratkan.
3) Lubang di ujung bawah engsel untuk penggantian penjepit dengan mudah.
4) Engsel harus berbentuk silinder yang langsung dengan ujung & penjepit
yang rata.
5) Kecuali dinyatakan lain, semua engsel harus dari stainless steel 304, engsel
penahan tumpuan yang tersembunyi dengan cetakan kunci sepenuhnya
(full mortise template).
6) Semua engsel harus disuplai dengan sekrup kayu untuk pintu kayu dan
sekrup mesin untuk pintu logam.
7) Engsel listrik harus disuplai dengan 8 kabel.
8) Engsel‐engsel untuk pintu eksternal harus dari stainless steel penjepit tidak
menonjol dan tahan karat.
9) Pintu eksternal harus diarahkan keluar.
37.2.6 Penutup Pintu dan Pemilih Pintu (Door Closer)
1) Semua penutup pintu (door closer) yang disuplai harus dari satu pabrikan
yang sama
2) Penutup pintu harus dari dimensi badan yang padat tanpa lebih besar dari
44,5mm proyeksi dari permukaan pintunya.
3) Penutup pintu harus memiliki termostat built‐in dan cairan hidrolik khusus
untuk menjamin kecepatan konstan bahkan selama temperatur yang
berbeda dan dengan kelep pembebas tekanan untuk mencegah kelebihan
beban, kebocoran oli dan merusak kelep pengecek belakang.
4) Penutup pintu harus ditest untuk pembuktian dengan tingkat efisiensi
dengan siklus 1,5 juta x operasi (gaya penutup dalam hubungannya dengan
gaya membuka melebihi 60%) dan memiliki gaya pengancing (latching
force) yang dapat disetel untuk menjamin pintu tertutup dan terkancing
dengan benar.
5) Penutup pintu harus benar‐benar dapat berbalik tanpa penyesuaian dan
memiliki tenaga penyesuaian untuk pintu yang lebarnya antara 750mm
hingga 1200mm.
Penta Rekayasa D - 159
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
6) Pemilih pintu harus dari tipe tersembunyi sepenuhnya dan memenuhi
persyaratan FSB/SISIR atau standar lain negara yang setara.
7) Bagian‐bagian pengisi harus disuplai untuk menyesuaikan lebar pintu
antara 900mm hingga 1200mm.
37.2.7 Pegas Lantai (Floor Spring)
1) Kedalaman pegas lantai harus tidak lebih dari 60mm. Pelaksana
pekerjaan/kontraktor harus menjamin bahwa paras atas dari pegas lantai
yang lengkap sama dengan paras lantai finish di sekitarnya (dengan bahan
finishing).
2) Semua pegas lantai harus disediakan dengan kelep pelepas tekanan untuk
melindungi kelebihan beban dan kebocoran oli.
3) Pegas lantai harus disediakan dengan alat penahan bukaan belakang yang
dapat disetel dari 75° hingga 175°.
4) Pegas lantai harus dapat menunda penutupan hingga 45 detik.
5) Pegas lantai harus tersedia dalam dengan daya penutupan 53NM, 35NM
atau 15NM.
6) Pegas lantai harus tersedia dengan kumparan yang dapat
ditukar/pindahkan dari 5mm hingga 50mm yang sesuai untuk pintu kayu,
logam dan pintu kaca.
37.2.8 Pasangan Pengunci (Locksets/ Mortise)
1) Semua pasangan pengunci yang disuplai harus disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi. Semua peralatan Lockset/Mortises ini harus lulus
test ketahanan terhadap api atau test laboratorium.
2) Kunci‐kunci harus memiliki semua fungsi yang ada dalam satu ukuran
wadah, yang diproduksi dari baja ukuran tebal.
3) Spesifikasi detail dari pengunci adalah sbb:
• Jenis berat (heavy duty)
• Pegas lever tebal mengikuti pegangan pintu untuk mencegah lenturan
menggantung
• Baut berfungsi anti dorong untuk keamanan
• 60mm penyetel belakang
• 8mm persegi tambahan dibuat dari baja keras
• Minimum 20mm lemparan untuk baut mati
• Pegangan lever satu sisi yang dipasang bilamana perlu
• Lubang silinder berprofil "Swiss", 72mm jarak pusatnya dari lever ke
silinder
Penta Rekayasa D - 160
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
• Harus memakai kancing pintu yang anti gesek untuk kancingan pintu
yang lancar
4) Pasangan pengunci harus disuplai lengkap dengan plat pendorong, perisai
silinder, "roses" yang disyaratkan untuk fungsinya.
5) Alat dan plat pendorong yang bertekuk harus disediakan untuk semua pintu
berdaun ganda.
6) Fungsi pasangan pengunci adalah:
• Pengancing mortise "malam" yang bekerja tanpa suara.
• Mortise baut mati.
• Mortise pengunci (kunci dengan baut mati dan kancing).
• Mortise pengunci pribadi.
37.2.9 Sistem Kunci (Cylinder dan Masterkey)
1) Semua silinder yang diajukan harus memenuhi tingkat keamanan yang
diinginkan untuk pemasangannya.
2) Silinder harus menyesuaikan ketebalan pintu biasa antara 40mm hingga
45mm tetapi tambahan mendadak harus dapat dilakukan untuk pintu yang
berketebalan lebih dari 60mm.
3) Semua silinder diseal di pabrik yang tidak memungkinkan merusak
permutasi/urutan angka‐angka dalam silinder.
4) Semua silinder yang disuplai di bawah "grand masterkey" lengkap dengan
system kunci konstruksi. Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus bekerja
sama dengan sub‐Pelaksana pekerjaan/kontraktornya yang bertanggung
jawab untuk memproduksi pilihan kunci dalam sistem "grand masterkey"
untuk persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi sebelum pemasangan.
37.2.10 Kelengkapan Aksesoris
37.2.10.1 Pintu Aluminium Door Single
• Lockset :
• Lever Handle:
• inges
• Cylinder
• Lockcase
• Door Closer
37.2.10.2 Pintu Aluminium Door Double
• Lockset :
• Lever Handle
Penta Rekayasa D - 161
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
• Lockcase
• Cylinder
• Hinges
• Flushbolt
37.2.10.3 Pintu Kayu Single
• Lockset :
• Lever Handle
• Hinges
• Cylinder
• Lockcase
• Door Closer
• Door Stopper
37.2.10.4 Pintu Kayu Double
• Lockset :
• Lever Handle
• Hinges
• Cylinder
• Lockcase
• Door Closer
• Door Stopper
• Flushbolt
37.2.10.5 Pintu Kaca Single
• Lockset :
• Pull Handle:
• Patch Fitting
• Floor Hinges
37.2.10.6 Pintu Kaca Double
• Lockset :
• Pull Handle:
• Patch Fitting
Penta Rekayasa D - 162
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
• Floor Hinges
37.2.10.7 Pintu Besi Single
• Lockset :
• Lever Handle
• Lockcase
• Cylinder
• Hinges
37.2.10.8 Pintu Besi Double
• Lockset :
• Lever Handle
• Lockcase
• Cylinder
• Hinges
• Flushbolt
37.2.10.9 Fire Door Single (Panic Bar)
• Lockset :
• Panic Divace
• Lockcase
• Cylinder
• Hinges
• Door Closer
37.2.10.10 Fire Door Double (Panic Bar)
• Lockset :
• Panic Divace
• Lockcase
• Cylinder
• Hinges
• Door Closer
• Door Selector
• Flushbolt
Penta Rekayasa D - 163
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
37.2.10.11 Shaft Door Single
• Lockset :
• Anak Kunci
• Ring Handle
• Hinges
37.2.10.12 Shaft Door Double
• Lockset :
• Anak Kunci
• Ring Handle
• Hinges
• Flushbolt
37.2.10.13 Pintu Kaca Automatic (Automatic Door)
• Lockset :
• ES200 Mini Drive Unit
• Double Leaf With Lock Kit
• Battery Pack
• ES 200 Profile (4.0m)
• ES 200 Track Profile (4.0m)
• Rubber Strip For Track Profil ES 200
• Tooth Belt ES 200
• Ellipe Sensor
• 5‐Position Program Switch
• Nylon Guide For Glass 12mm
• ES Glass Clamp Rail‐1mm
• ES 200 Easy/2‐2500mm (2x100kg)
37.3 Persyaratan Pelaksanaan
37.3.1 Pemasangan
Kerjakan seperti yang disyaratkan pabrik pembuat, kerjakan dengan benar‐benar
baik, tegak, kuat dan kaku, tidak mengalami pembengkokan atau melendut
dalam batas‐batas toleransi.
Penta Rekayasa D - 164
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
37.3.2 Pengujian
Lakukan pengujian item doorhardware dengan disaksikan Direksi Pengawas.
37.3.3 Perlindungan & Pembersihan
Lindungi doorhardware dari benturan atau gangguan lain yang dapat merusak
permukaan finishing, perbaiki kerusakan atau ketidaksempurnaan sistem
pemasangan, bersihkan permukaan finishing dari kotoran, debu, dan lain‐lain.
Penta Rekayasa D - 165
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
38 FIRESTOP PADA KELILING BANGUNAN
38.1 Umum
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
dalam spesifikasi ini atau pun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-
bahan material yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi ini dan
metode aplikasi sesuai dengan standarisasi.
Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan material yang dipasang
dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini dan atau metode aplikasi
tidak sesuai standar, merupakan kewajiban kontraktor untuk mengganti bahan
material tersebut dan melakukan metode aplikasi standar sesuai dengan ketentuan
pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
Kontraktor harus dapat menunjukkan sertifikasi aplikasi yang dikeluarkan oleh
principal produk.
Pekerjaan dilaksanakan oleh Sub Kontraktor Spesialis yang mendapatkan
rekomendasi pabrikan atau distributor sebagai aplikator resmi.
38.1.1 Lingkup Pekerjaan
Sebagaimana tertera dalam gambar perencanaan atau ditentukan dalam Bill of
Quantity, Kontraktor pekerjaan Aplikasi Firestop System / Penyekat Api harus
melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan hasil pekerjaan
dalam keadaan baik dan terproteksi sempurna.
Garis besar lingkup pekerjaan Aplikasi Firestop System / Penyekat Api yang
dimaksud adalah sebagai berikut :
1) Pengadaan dan pemasangan Firestop / Penyekat Api pada keliling
bangunan yang terdiri dari lantai dengan tingkat ketahanan api per jamnya,
konstruksi dinding luar tanpa tingkat ketahanan api per jamnya, dan
material-material isi dan pembentuk yang dipasang antara lantai dan
dinding non-struktural untuk mencegah penyebaran api secara vertikal pada
bangunan.
2) Garansi bahan material dan aplikasi selama 1 tahun.
3) Mengurus dan menyelesaikan perizinan Aplikasi Firestop / Penyekat Api
dari instansi yang terkait, dan
4) Melakukan inspeksi hasil aplikasi.
38.1.2 Dokumen
Gambaran-gambaran dan ketentuan-ketentuan umum Kontrak, termasuk Umum
dan Ketentuan-ketentuan Tambahan berlaku untuk Bab ini.
38.1.3 Standar dan Persyaratan
1) Standar Acuan Nasional/ Internasional
Penta Rekayasa D - 166
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
a. Standar Nasional Indonesia No. SNI 03 – 1736 – 2000 tentang, Tata
cara perencanaan dan sistem proteksi pasif untuk pencegahan bahaya
kebakaran pada bangunan gedung.
b. Standar Nasional Indonesia No. SNI 03 – 1740 – 1989 tentang, Tata
cara uji bakar bahan bangunan untuk pencegahan bahaya kebakaran
pada bangunan rumah dan gedung.
c. Keputusan Menteri PU No.10/KTPS/2000 tentang, Bahan firestop untuk
kontruksi Tipe A (bangunan tinggi) dengan tingkat ketahanan api
120/120/120 dari bahan yang tidak mudah terbakar (mutu M1).
d. Data teknis dari produk dibidang firestop system yang dibuat oleh
pabrik-pabrik negara asal.
e. British Standard (BS)
f. International Firestop Council
g. International Electrotechnical Commission
h. Underwriters Laboratories (UL) of Northbrook, IL “Petunjuk Ketahanan
Api”.
• Sistem-sistem isolasi api pada keliling bangunan (XHDG)
• Material-material Isi, Kosong atau Rongga (XHHW)
• Material-material Pembentuk (XHKU)
• Penyekatan Dinding Non-Struktural (XHGU)
2) Persyaratan Pengujian Kebakaran, wajib memenuhi sebagian (minimal 4)
atau semua:
a. ASTM E84 tentang, standard test for surface burning characteristics of
building material.
b. BS476 – Part 5 tentang, Method of test for determination of the
ignitability characteristics of the exposed surfaces of essentially flat,
rigid or semi-rigid building materials or composites.
c. ASTM E 162 tentang, Standard Test Method for Surface Flammability
of Materials Using a Radiant Heat Energy Source
d. IEEE-383 tentang Flame propagation test
e. ASTM D4256-83 Tentang Accelerated UV Stability test
f. IEC 60331-11 tentang Fire alone of at a flame temperature
g. ASTM E2307, "Pengujian Kebakaran untuk Sistem-sistem FIRESTOP
pada Perimeter Menggunakan Perlengkapan Pengujian Gedung
Bertingkat, Skala-Menengah".
h. ASTM E84, "Karakteristik-karakteristik Pembakaran Permukaan
Bahan-bahan Bangunan".
i. ANSI/UL723, "Karakteristik-karakteristik Pembakaran Permukaan
Bahan-bahan Bangunan".
j. ASTM E2393, "Praktek Standar untuk Inspeksi di Tempat dari Sistem-
sistem Sambungan Tahan Api yang Terpasang dan Penahan-
FIRESTOP pada Perimeter".
3) Persyaratan Kinerja
a. Menyediakan produk-produk yang setelah penguatan tidak kembali
beremulsi, larut, lumer, rusak, atau memburuk seiring waktu karena tak
terlindung dari uap lembab atmosfer, genangan air atau bentuk lain dari
karakteristik uap selama dan setelah konstruksi.
b. Menyediakan penyegel-penyegel yang cukup fleksibel untuk
mengakomodasi gerakan seperti ekspansi termal, goyangan
perbedaan antar-lantai bangunan dan gerakan normal bangunan
lainnya tanpa merusak segel.
Penta Rekayasa D - 167
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
c. Menyediakan sistem-sistem pengepungan api pada perimeter yang
telah melalui pengujian kebocoran udara yang dilakukan sesuai dengan
Standar, ANSI/UL2079 dengan Peringkat-L yang diterbitkan untuk suhu
udara sekitar dan suhu yang lebih tinggi dari sekitar sebagai bukti
kemampuan dari sistem-sistem sambungan tahan api untuk membatasi
pergerakan asap.
d. Menyediakan produk-produk yang menguat oleh uap lembab di tempat
cuaca buruk atau terkena paparan air.
38.1.4 Pengajuan Persetujuan
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan persetujuan
material kepada Direksi/ Pengawas yang meliputi:
1) Data Produk: Untuk setiap jenis produk sistem pengepungan api pada
perimeter yang diusulkan.
2) Gambar-gambar Sistem: Serahkan dokumentasi dari sebuah lembaga
pengujian dan inspeksi yang memenuhi syarat yang berlaku untuk setiap
konfigurasi sistem pengepungan api pada perimeter untuk konstruksi dan
keluasan kosong yang linear.
3) Sertifikat-sertifikat Produk: Sertifikat kesesuaian ditandatangani oleh
produsen-produsen dari produk-produk sistem pengepungan api pada
perimeter menyatakan bahwa produk-produk tersebut memenuhi
persyaratan-persyaratan.
38.1.5 Jaminan Kualitas
1) Sediakan sistem-sistem pengepungan api pada perimeter yang memenuhi
persyaratan berikut dan yang telah ditetapkan dalam Pasal "Kriteria
Kinerja":
a. Pengujian-pengujian penyetopan api dilakukan oleh sebuah lembaga
inspeksi dan pengujian yang memenuhi syarat. Sebuah lembaga
pengujian dan inspeksi yang memenuhi syarat adalah BS/ UL, atau
lembaga lain yang melakukan jasa pengujian dan inspeksi tindak lanjut
bagi sistem-sistem pengepungan api pada perimeter yang diterima oleh
pihak berwenang yang memiliki yurisdiksi.
b. Produk-produk sistem pengepungan api pada perimeter menyandang
penilaian klasifikasi dari lembaga pengujian dan inspeksi yang
memenuhi syarat.
2) Dapatkan sistem-sistem pengepungan api pada perimeter untuk setiap
jenis konfigurasi tepi lempengan lantai dan kondisi konstruksi yang
diusulkan dari produsen tunggal.
38.2 Produk
38.2.1 Firestop pada Keliling Bangunan
1) Menyiapkan produk-produk sistem FIRESTOP pada keliling bangunan
yang kompatibel satu sama lain seperti yang direkomendasikan oleh
produsen produk sistem FIRESTOP pada keliling bangunan yang telah
lolos pengujian pihak ketiga yang berwenang dan atas dasar pengalaman
dilapangan.
Penta Rekayasa D - 168
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
2) Menyiapkan komponen-komponen yang dibutuhkan untuk sistem
FIRESTOP pada keliling bangunan sebagai material-material pengisi.
Gunakan hanya komponen-komponen yang telah ditentukan oleh
produsen FIRESTOP dan disetujui oleh lembaga pengujian yang
memenuhi syarat untuk sistem-sistem FIRESTOP pada keliling bangunan.
38.2.2 Produsen-Produsen yang Direkomendasikan
Sejauh memenuhi sistem-sistem FIRESTOP pada keliling bangunan (XHDG) yang
terdaftar di UL Fire Resistance Directory Volume 2. Produsen spesialis yang
direkomendasikan sesuai Outline Specifications.
38.2.3 Material-Material
Hanya menggunakan produk-produk system FIRESTOP pada keliling bangunan
yang telah lolos uji coba sebagai berikut:
Pilihan Sistem 1
1) Intumescent kabel coating dengan aplikasi 2 layer adalah Intumescent
berbasis air, latek emulsi acrylic yang unik yang memiliki ketahanan yang
sangat baik untuk pelapukan dan penuaan dan yang tetap fleksible tanpa
batas, tahan terhadap minyak, berbagai bahan kimia.
• Material : Intumescent cable coating
• Metoda aplikasi : di semprot atau di kuas
• Padatan : 62% berat I 53 % Volume
• VOC : 29.95 g/L
• Warna : Putih
• Basis : Air
• Pelarut : Bebas
• Asbes : Bebas
• Mercury : Bebas
• Plascizer : Bebas
• Abrasif viscoelascity : Tidak
• Toksisitas : Tidak
• Hazard : Tidak
• Bebas asap
• Klasifikasi sampai 90 menit Api rang 750oC
• Klasifikasi sampai 15 menit api rang 1100 oC
• DFT rendah dari 1.6mm
• GHT Air
• 100 % UV stabil dan tahan cuaca
2) Curtain Wall Insulation : Material Rockwool/mineral wool 2 layer
dengan berat jenis (density) 150 kg/m3
yang masing – masing layer dilapisi oleh
Intumescent Coating
3) Sarfing Insulation : Material Rockwoll dengan berat jenis
(density) 150 kg/m3
ATAU
Pilihan Sistem 2
Penta Rekayasa D - 169
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
1) Elastomeric Sealant : adalah sejenis latex sealant yang setelah mengering
tidak kembali beremulsi saat terpapar oleh kelembaban dan mampu
mengakomodasi minimum ± 25 persen pergerakan, produk-produk berikut
ini dapat diterima:
• Material : SpecSeal Series AS Elastomeric Spray
• Pengaplikasian : Dikuaskan atau Disemprotkan
• Penyebaran api : 0 (berdasarkan ASTM E84 atau UL723)
• Pergerakan : +/- 50%
• PH : 7,5
• Sertifikasi : ASTM E1966
ASTM E2307
UL2079
• Penggunaan : Di dalam
• Menyatu Secara Otomatis
• Tidak mengandung asbes atau solvent
• Fleksibel
• Kedap Air
2) Curtain Wall Insulation : Material Rockwool/mineral wool 2 yang
dilapisi aluminium foil atau tidak dilapisi
dapat digunakan dengan berat jenis
(density) 60 kg/m3, yang masing-masing
layernya dilapisi oleh Intumescent Coating.
3) Safing Insulation : Material Rockwool/mineral wool dengan
berat jenis (density) sebesar 120 kg/m3
38.3 Pelaksanaan
1) Persyaratan Umum: Pemasangan sistem-sistem FIRESTOP pada keliling
bangunan sesuai dengan Pasal "Kriteria Kinerja" dan sesuai dengan kondisi
pengujian dan klasifikasi sebagaimana ditetapkan dalam desain yang
diterbitkan.
2) Instruksi-instruksi Produsen: Mematuhi instruksi-instruksi produsen untuk
instalasi produk-produk sistem FIRESTOP pada keliling bangunan.
a. Aplikasi ini dilakukan di area curtain wall.
b. Pastikan semua bukaan sepanjang sisi plat lantai tertutup rapat terhadap
udara dan air.
c. Curtain wall insulation adalah merupakan sistem integral dari system
FIRESTOP pada keliling bangunan yang harus dipasang sesuai dengan
kondisi pengujian dan klasifikasi sebagaimana ditetapkan dalam desain
yang ditetapkan, baik pilihan Sistem 1 atau Sistem 2.
d. Safing insulation harus dipasang dengan serat rockwool/mineral wool
berorientasi vertikal untuk memastikan dapat dikompres secara efektif
antara tepi konstruksi lantai dan curtain wall.
Penta Rekayasa D - 170
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
39 FIRESTOP PADA PENETRASI
39.1 Umum
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
dalam spesifikasi ini atau pun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-
bahan material yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi ini dan
metode aplikasi sesuai dengan standarisasi.
Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan material yang dipasang
dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini dan atau metode aplikasi
tidak sesuai standar, merupakan kewajiban kontraktor untuk mengganti bahan
material tersebut dan melakukan metode aplikasi standar sesuai dengan ketentuan
pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
Kontraktor harus dapat menunjukkan sertifikasi aplikasi yang dikeluarkan oleh
principal produk.
Pekerjaan dilaksanakan oleh Sub Kontraktor Spesialis yang mendapatkan
rekomendasi pabrikan atau distributor sebagai aplikator resmi.
39.1.1 Lingkup Pekerjaan
Sebagaimana tertera dalam gambar perencanaan atau ditentukan dalam Bill of
Quantity, Kontraktor pekerjaan Aplikasi Firestop System / Penyekat Api harus
melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan hasil pekerjaan
dalam keadaan baik dan terproteksi sempurna.
Garis besar lingkup pekerjaan Aplikasi Firestop System / Penyekat Api yang
dimaksud adalah sebagai berikut :
1) Pengadaan dan pemasangan Firestop / Penyekat Api pada bukaan jalur
kabel power, jalur pipa plumbing, jalur pipa ducting dan jalur pipa hydrant
antar lantai dan atau antar ruangan.
2) Garansi bahan material dan aplikasi selama 1 tahun.
3) Mengurus dan menyelesaikan perizinan Aplikasi Firestop / Penyekat Api
dari instansi yang terkait, dan
4) Melakukan inspeksi hasil aplikasi.
39.1.2 Dokumen
Gambaran-gambaran dan ketentuan-ketentuan umum Kontrak, termasuk
Ketentuan-ketentuan Tambahan yang berlaku.
39.1.3 Ringkasan
Bab ini berisi tentang sistem-sistem FIRESTOP pada penetrasi-penetrasi yang
melalui bagian dari bangunan yang mempunyai tingkat ketahanan api tertentu,
Penta Rekayasa D - 171
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
termasuk bukaan kosong dan bukaan-bukaan berikut ini yang mengandung
elemen-elemen penetrasi:
1) Konstruksi lantai-langit-langit.
2) Konstruksi atap-langit-langit.
3) Dinding-dinding dan partisi-partisi.
4) Penghalang asap.
5) Konstruksi yang mengelilingi area-area kompartemenisasi.
39.1.4 Standar dan Persyaratan
Pelaksanaan aplikasi firestop / penyekat api dan pemilihan serta penempatan jenis
material firestop / penyekat api didasarkan pada :
1) Standar Acuan Nasional dan Internasional
a. Standar Nasional Indonesia No. SNI 03 – 1736 – 2000 tentang, Tata
cara perencanaan dan sistem proteksi pasif untuk pencegahan bahaya
kebakaran pada bangunan gedung.
b. Standar Nasional Indonesia No. SNI 03 – 1740 – 1989 tentang, Tata
cara uji bakar bahan bangunan untuk pencegahan bahaya kebakaran
pada bangunan rumah dan gedung.
c. Keputusan Menteri PU No.10/KTPS/2000 tentang, Bahan firestop untuk
kontruksi Tipe A (bangunan tinggi) dengan tingkat ketahanan api
120/120/120 dari bahan yang tidak mudah terbakar (mutu M1).
d. Data teknis dari produk dibidang firestop system yang dibuat oleh
pabrik-pabrik negara asal.
e. British Standard (BS)
f. International Firestop Council
g. International Electrotechnical Commission
2) Persyaratan Pengujian Kebakaran, wajib memenuhi sebagian (minimal 4)
atau semua:
a. ASTM E84 tentang standard test for surface burning characteristics of
building material.
b. BS476 – Part 5 tentang, Method of test for determination of the
ignitability characteristics of the exposed surfaces of essentially flat,
rigid or semi-rigid building materials or composites.
c. ASTM E 162 tentang, Standard Test Method for Surface Flammability
of Materials Using a Radiant Heat Energy Source
d. IEEE-383 tentang Flame propagation test
e. ASTM D4256-83 Tentang Accelerated UV Stability test
f. IEC 60331-11 tentang Fire alone of at a flame temperature
g. American Society of Testing and Materials (ASTM):
• ASTM E-814
• ASTM E-119
• ASTM E-84
• ASTM E-162
• ASTM D4256-83
• ASTM D2565
h. Underwriters Laboratories, Inc. (UL):
• ANSI/ UL1479b.
• ANSI/ UL263
• ANSI/UL723
Penta Rekayasa D - 172
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
39.1.5 Kriteria Sistem Firestop
Firestop / Penyekat Api diaplikasikan pada kabel-kabel, di panel-panel listrik atau
bukaan jalur kabel power dan bukaan jalur plumbing,jalur ducting dan jalur hydrant
antar lantai atau antar ruangan sebagai Proteksi Pasif. Sangat membantu untuk
mengatasi penyebaran api atau melokalisir api.
Adapun fungsi Firestop/ Penyekat Api adalah :
1) Kompartemenisasi atau Penyekat antar ruang / lantai,
2) Mengatasi penyebaran api / menahan rambatan api, dan
3) Melokalisir api dan memudahkan untuk menjinakannya.
Kontribusi Firestop/ Penyekat Api bagi pengguna sebagai berikut :
1) Melindungi jiwa yang ada pada lokasi,
2) Meminimalisir kerugian yang terjadi akibat dari kebakaran, dan
3) Memenuhi persyaratan pencegahan kebakaran sebagai proteksi pasif
Kriteria sistem Firestop Penetrasi adalah sebagai berikut :
1) Produk-produk FIRESTOP adalah yang setelah pengeringan tidak kembali
beremulsi, larut, lumer, rusak, atau memburuk seiring dengan waktu
karena terekspos terhadap kelembaban, pipa-pipa yang basah karena
kelembaban, genangan air atau bentuk kelembaban lainnya selama dan
setelah konstruksi.
2) Jika produk-produk intumescent (yang mengembang karena temperature
tinggi) digunakan, produk-produk yang terbuat atau mengandung sodium
silikat atau bahan intumescent lainnya yang larut dalam air tidak boleh
diterapkan/digunakan.
3) FIRESTOP sealant jika digunakan harus dalam volume yang memadai dan
fleksibel untuk mengakomodasi gerakan seperti getaran pipa, water
hammer, ekspansi termal dan gerakan normal lainnya tanpa merusak
sealant.
4) Semua pipa yang telah di insulasi didalam dinding atau dalam
rongga/pertemuan lantai tidak diijinkan untuk dilepas, dipotong atau
diganggu. Produk produk yang akan dipakai harus yang telah lolos uji dari
pihak ketiga yang berwenang dengan ketentuan ketebalan tertentu dan
jenis insulasi yang harus digunakan.
5) Sistem FIRESTOP yang diterapkan pada semua penetrasi yang telah
ditentukan adalah harus yang telah melalui dan lulus pengujian kebocoran
udara yang dilakukan sesuai dengan Standar, ANSI/UL1479 bagi sistem-
sistem FIRESTOP pada penetrasi, dengan Peringkat-L yang berkaitan
dengan suhu udara sekitar dan suhu yang meninggi sebagai bukti
keberhasilan untuk membatasi pergerakan asap.
39.1.6 Pengajuan Persetujuan
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan
persetujuan material kepada Direksi/ Pengawas yang meliputi:
Penta Rekayasa D - 173
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
2) Data data Produk: harus disertakan untuk setiap jenis sistem FIRESTOP
yang diusulkan pada setiap titik penetrasi yang diharuskan.
3) Gambar-gambar Sistem FIRESTOP: serahkan dokumentasi pendukung
dari sebuah lembaga pengujian pihak ketiga yang berwenang/ yang
memenuhi syarat untuk setiap konfigurasi sistem FIRESTOP pada elemen
penetrasi penetrasi yang diusulkan.
4) Sertifikat-sertifikat Produk: Sertifikat Conformance / kesesuaian diterbitkan
oleh produsen dari produk-produk sistem FIRESTOP penetrasi yang
menyatakan bahwa produk-produk tersebut memenuhi persyaratan-
persyaratan ketahanan kebakaran yang ditentukan.
39.1.7 Jaminan Kualitas
1) Menyediakan sistem-sistem FIRESTOP penetrasi yang memenuhi
persyaratan berikut dibawah ini dan memenuhi kriteria dalam Pasal
"Kriteria Sistem FIRESTOP":
a. Hasil uji FIRESTOP yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga inspeksi
dan pengujian yang memenuhi syarat. Sebuah lembaga pengujian dan
inspeksi yang memenuhi syarat adalah BS/ UL, atau lembaga lain yang
melakukan jasa pengujian dan inspeksi tindak lanjut bagi sistem
FIRESTOP yang diterima oleh pihak berwenang yang memiliki
yurisdiksi.
b. Produk-produk sistem FIRESTOP pada penetrasi yang memenuhi dan
menyandang sertifikasi dari lembaga pengujian dan inspeksi yang
memenuhi syarat tersebut diatas.
c. Semua sistem-sistem FIRESTOP yang diajukan dan diterapkan harus
dari produsen/pabrikan yang sama dan harus memenuhi ketahanan
kebakaran minimum 4 jam.
39.2 Produk
39.2.1 Firestop pada Penetrasi
1) Mempersiapkan sistem-sistem FIRESTOP pada penetrasi yang
kompatibel satu sama lain, dengan bukaan-bukaan pembentuk substrat,
dan dengan elemen-elemen, jika ada, yang melewati sistem-sistem
FIRESTOP pada penetrasi yang berada dalam kondisi layanan dan
aplikasi, seperti yang didemonstrasikan oleh produsen sistem FIRESTOP
pada penetrasi berdasarkan pengujian dan pengalaman lapangan.
2) Mempersiapkan komponen-komponen untuk setiap sistem FIRESTOP
pada penetrasi yang dibutuhkan untuk memasang material-material
pengisi. Gunakan hanya komponen-komponen yang telah ditentukan oleh
produsen firesop dan disetujui oleh lembaga pengujian yang memenuhi
syarat untuk sistem-sistem tingkat ketahanan api yang telah ditentukan.
39.2.2 Produsen-Produsen yang Direkomendasikan
1) Produsen-produsen yang direkomendasikan adalah :
a. STI (Specified Technologies Inc.)
Penta Rekayasa D - 174
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
b. LOCKWELL FIRESTOP
2) Semua sistem-sistem FIRESTOP baik untuk setiap jenis penetrasi dan
konstruksi lainnya harus berasal dari satu produsen yang sama.
39.2.3 Material-Material
Semua produk FIRESTOP yang akan digunakan harus yang telah lolos uji
ketahanan api untuk kondisi konstruksi yang spesifik sesuai dengan jenis dan
material elemen penetrasi, kemampuan elastisitasnya, besaran annular space
(ruang antara elemen penetrasi dan apapun yang mengelilinginya), dan tingkat
ketahanan api dari setiap kondisi yang ada. Sistem FIRESTOP tersebut
merupakan kombinasi dari produk produk FIRESTOP yang non-intumescent dan
produk produk FIRESTOP yang intumescent yaitu:
Mortar Tipe 1
• Material : FIRESTOP Mortar (Mortar Penyetop Api)
• Densitas Kering : 649 kg/m3
• Penyebaran api : 0 (berdasarkan ASTM E84 (UL723))
• Asap yang Dihasilkan : <5 (berdasarkan ASTM E84 (UL723))
• Warna yang dapat dibubuhkan : Merah/Merah Pucat (untuk memudahkan
indentifikasi)
• Perkuatan : Dapat dibor dengan menggunakan bor
atau obeng.
• Hanya untuk penggunaan di dalam
• Ketebalan FIRESTOP Mortar yang terpasang minimal 9 cm – 10cm.
ATAU
Mortar Tipe 2
• Material : FIRESTOP Mortar (Mortar Penyekat Api)
• Komposisi : Gypsum mortar
• Seal Asap
• Pemasangan sederhana
• Bebas perawatan
• Tidak ada emisi asap
• Warna yang dapat dibubuhkan : Putih ( dapat di cat )
• Perkuatan : Dapat dibor dengan menggunakan bor
• Durasi kering 15 – 20 menit pada saat setelah di aplikasikan
• Ketebalan FIRESTOP Mortar yang terpasang minimal 10 cm
• Fire rating 6 jam
• Mortar akan memberikan GHT air, GHT udara, asap bebas dan segel asap
dingin
Untuk elemen-elemen penetrasi yang mudah terbakar seperti pipa non-logam,
material berikut ini harus digunakan bersama dengan FIRESTOP mortar:
1) Intumescent Collar atau Wrap Strips Tipe 1
Penta Rekayasa D - 175
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
• Material : FIRESTOP Intumescent Wrap Strip
Atau FIRESTOP Intumescent Collar
• Ekspansi volume minimum : 30X
• Paparan Kelembaban : Tidak ada perubahan
• Sertifikasi : UL1479 (ASTM E 814)
• Ketebalan : 3,2 mm
• Lebar : 51 mm
• Warna : Biru
• Kedap air : Tidak ada bahan yang larut atau
higroskopis
• Fleksibel
• Mulai mengembang (intumescent) bila terkena suhu 121 derajat
Celsius.
• Strips dikencangkan di sekitar elemen penetrasi dan diselipkan ke
bukaan
2) Intumescent Collar Tipe 2
• Material : FIRESTOP Intumescent Collar
• Steel slap powder coating
• Mudah aplikasi
• Tahan air
• Warna : Merah
• Kedap air : Tidak ada bahan yang larut atau
higroskopis
• Fleksibel
• Mulai mengembang (intumescent) bila terkena suhu 121 derajat
Celsius.
• Berbagai ukuran mulai dari 55 mm – 250 mm
• Fire rating up 4 Jam
3) Intumescent Pillow
• Material : FIRESTOP Intumescent Pillow
• Memiliki kemampuan mengembang kesegala arah saat terpapar suhu
tinggi / kebakaran.
• Tingkat STC : 60
• Warna : Merah
• Berat jenis : 53Kg/m3
• Dimensi : 50mm x 152mm x 225mm
• Terbuat dari serat mineral yang dilapisi dengan bahan membrane yang
tahan terhadap air serta dibungkus oleh fire retardant poly bag (kantung
plastic yang fire retardant)
• Mudah untuk dibongkang pasang kembali
4) Intumescent Sealant Pilihan 1
• Material : Intumescent latex sealant yang tahan
air
Penta Rekayasa D - 176
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
• Tingkat ekspansi volume : sampai dengan 10x saat terekspos
panas yang tinggi/ api
• Water based
• Dapat dicat
• Berat jenis : 1,08kg/L
• PH : 9
• Flame spread : 0 (berdasarkan ASTM E84/UL 723)
• Smoke developed : 0 (berdasarkan ASTM E84/UL 723)
5) Intumescent Sealant Pilihan 2
• Material : komposisi air berbasis acrylic sealant
• Warna putih
• Water based
• Dapat dicat
• Asap dingin dan GHT udara segel
• Baik acouusc insulasion ( hingga RW dari 52dB )
• Tidak ada mantel kembali diperlukan
• Pemasangan yang sederhana
• Ringan
• Bebas perawatan
• Emisi asap rendah
• Fire rating Min 4 Jam
6) Cable Coating
• Material : Intumescent cable coating
• Latex emulsi acrylic
• Water based
• Metoda aplikasi : di semprot atau di kuas
• Padatan : 62% berat I 53 % Volume
• VOC : 29.95 g/L
• Warna : Putih
• Basis : Air
• Pelarut : Bebas
• Asbes : Bebas
• Mercury : Bebas
• Plascizer : Bebas
• Abrasif viscoelascity : Tidak
• Toksisitas : Tidak
• Hazard : Tidak
• Bebas asap
• Klasifikasi sampai 90 menit Api rang 750oC
• Klasifikasi sampai 15 menit api rang 1100 oC
• DFT rendah dari 1.6mm
Penta Rekayasa D - 177
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
• GHT Air
• 100 % UV stabil dan tahan cuaca
• Fire rating Min 3 Jam
39.3 Pelaksanaan
Pelaksanaan sistem FIRESTOP pada penetrasi
1) Pemasangan sistem-sistem FIRESTOP pada penetrasi harus sesuai dengan
Instruksi dari Produsen.
2) Segel semua bukaan atau rongga yang dibuat oleh penetrasi-penetrasi untuk
memastikan kedap udara dan air.
3) Menunjuk pemasang yang telah diberikan pelatihan yang diperlukan untuk
memasang produk-produk FIRESTOP untuk setiap persyaratan yang telah
ditetapkan dan memenuhi persyaratan produsen FIRESTOP.
4) Produsen adalah bukan pihak inspeksi yang memenuhi syarat, karena akan
terjadi konflik kepentingan bagi produsen untuk melakukan inspeksi-inspeksi
terhadap sistem-sistem FIRESTOP yang dipasang sesuai dengan standar-
standar inspeksi tersebut di atas.
5) Sistem FIRESTOP yang dipasang harus memenuhi standar yang disarankan
oleh produsen agar bisa disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
6) Mortar
a. Diaplikasikan pada bukaan jalur kabel power (electrical) baik antar lantai
maupun antar ruangan.
b. Aplikasi mortar harus menutupi keseluruhan bukaan yang ada atau
dengan ukuran minimal dimensi penetrasi yang melewati bukaan ditambah
10 cm dan dengan ketebalan 10 cm.
c. Dalam proses aplikasi, material mortar dicampur dengan air bersih dengan
ketentuan rasio mortar dengan air adalah 2.00 : 1 dan Tidak diizinkan
melakukan pencampuran dengan rasio kurang dari 2.00 : 1.
d. Proses pencampuran dan aplikasi dapat dilakukan dengan cara manual
(dengan tangan) atau dengan power mixer.
e. Untuk mempermudah proses aplikasi dan dengan tujuan menambah
kerapihan hasil kerja, dalam aplikasi mortar menggunakan belgesting atau
cetakan. Setelah selesai aplikasi dan mortar kering, belgesting atau
cetakan ini harus dilepaskan.
f. Celah pertemuan antara mortar dengan penetrasi harus ditutupi dengan
material firestop sealant guna mendapatkan proteksi sempurna.
7) Intumescent Sealant
a. Sealant diaplikasikan pada celah pertemuan antara bahan penetrasi
dengan material firestop (mortar atau composite sheet) dan celah-celah
kecil lainnya yang memungkinkan api atau asap melewatinya.
b. Proses aplikasi sealant menggunakan caulking gun, bulk loading gun, atau
di-trowel.
8) Cable Coating
Penta Rekayasa D - 178
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
a. Cable coating diaplikasikan pada kabel-kabel power (electrical).
b. Aplikasi cable coating harus menutupi keseluruhan kabel dengan
ketebalan minimal 1600 mikron (1,6 mm).
c. Proses aplikasi cable coating menggunakan kuas atau spray.
d. Sebelum pengaplikasian, kondisi kabel harus bersih, kering, dan bebas
dari minyak ataupun kotoran lainnya. Selain itu, kondisi kabel tidak ada
yang rusak, retak, dan jaket kabel terluka. Apabila ada, kabel harus
diperbaiki terlebih dahulu.
e. Dalam proses aplikasi, material cable coating tidak boleh dicampur dengan
material lainnya.
9) Collar Firestop
a. Collar diaplikasi kan di jalur pipa-pipa Plumbing
b. Cara aplikasi collar di aplikasikan dengan cara dilingkarkan di pipa tersebut
kemudian collar diikat dengan cara dibor kedinding dengan menggunakan
dinabolt.
Penta Rekayasa D - 179
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
40 PEKERJAAN EXPANSION JOINT
40.1 Umum
40.1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Pemasangan Expansion Joint meliputi ruang lingkup seperti yang
dinyatakan dalam Rencana Kerja dan Syarat Syarat Perjanjian, yang meliputi
semua Material Full Sistem, Tenaga Kerja, Peralatan dan sebagainya yang
diperlukan untuk pelaksanaan sesuai dengan Schedule Proyek. Dimana dalam
Pelaksanaannya diuraikan secara rinci dalam daftar kuantitas dan Harga
Pekerjaan, Gambar, Spesifikasi dan Dokumen lainnya didalam Rencana Kerja dan
Syarat Syarat.
Setiap ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat Syarat yang dibuat
sehubungan dengan penyerahan atau penerbitan Pemberitahuan–pemberitahuan,
pernyataan–pernyataan, persetujuan, berita acara, konfirmasi atau keputusan oleh
siapapun, harus dalam bentuk tertulis. Setiap pemberitahuan, pernyataan,
persetujuan, berita acara, konfirmasi atau keputusan tidak boleh ditahan atau
diperlambat penyerahannya tanpa alasan.
Pembayaran pekerjaan didasarkan pada volume pekerjaan yang terpasang di
lapangan, yang dibuatkan Berita Acara Perhitungan Bersama yang disetujui oleh
Konsultan Manajemen Kontruksi dan diketahui Satker. Kontraktor wajib
membuatkan back up volume pada setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan serta
dilengkapi dengan gambar dan foto dokumentasi. Sebelum memulai tahapan
pekerjaan berikutnya, harus ada persetujuan dari Konsultan Manajemen
Kontruksi yang menyatakan bahwa tahapan pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan
dalam bentuk form persetujuan.
40.1.2 Pekerjaan yang Terkait
Pemasangan Expansion Joint berkaitan dengan pemasangan penutup lantai,
plafond, partisi dinding, fasad, dan atap: Dijelaskan dalam Metode Kerja
40.1.3 Contoh Produk Dan Teknis
1) Sample: sepanjang 30 cm, diberikan masing-masing sesuai dengan Produk
yang dipesan.
2) Data Produk: Katalog, Metode Kerja, Sertifikat pengujian
40.1.4 Pengiriman Bahan
Dikirim dalam kemasan asli pabrik, Belum dibuka, mencantumkan nama pabrik,
nomor type, warna, dan lokasi pemasangan.
40.1.5 Penjadwalan
Schedule sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Penta Rekayasa D - 180
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
40.2 Persyaratan Bahan
40.2.1 Produk yang Diadakan
40.2.1.1 Expansion Joint Roof
Tipe Roof – 200, system terdiri atas:
• Sus
• Gasket
• Aluminium Frame
• Turn Bar
• Vapor Barier Sheet
• Tech.Screw
• Secondary Seal
• Button Head Screw
40.2.1.2 Expansion Joint Tipe Gasket Wall Cover
1) EWS 100 - 300
• Santoprene Seal
• Tech.Screw
• Aluminium Frame
• Spring Clip
• Secondary Seal
40.2.1.3 Expansion Joint Tipe IW
1) IW 200 - 350
• Santoprene Seal
• Tech.Screw
• Spring Clip
• Aluminium Frame
40.2.1.4 Expansion Joint Tipe Floor Cover
1) FSTG 200 - 350
• Santoprene Seal
• Aluminium Frame
• Turn Bar
Penta Rekayasa D - 181
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
• Tech.Screw
• Vapor Barier Sheet
• Aluminium Cover Plate
40.2.2 Peralatan
• Besi hollow
• Besi Beton
• V/B
• Laser (Untuk mengambil level)
• Center Plate
40.2.3 Kelengkapan Pekerjaan
Semua bahan yang disebutkan adalah berarti lengkap dengan segala keperluan
untuk pemasangan sehingga siap dan dapat dioperasikan dengan baik dan benar.
40.3 Persyaratan Pelaksanaan
40.3.1 Persiapan
1) Periksa Lokasi tempat Pemasangan, apakah lokasi siap pasang agar
Expansion Joint bisa mulai pemasangan. Lakukan pengukuran Level
Concrete untuk disesuaikan dengan cara pasang Expansion Joint.
2) Pemasangan Expansion Joint tidak bisa dilakukan jika sudah ada
pemasangan keramik disekitar area pemasangan Produk, Setidaknya
berikan ruang 1 Meter agar ketika pemasangan tidak mengalami gangguan
dan tidak mengakibatkan kerusakan pada keramik.
40.3.2 Pemasangan
1) Kerjakan seperti yang disyaratkan dalam Documen Kontrak, ikuti petunjuk-
petunjuk teknis dari pabrik pembuat.
2) Pelaksanaan Pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang Berpengalaman.
40.3.3 Pembersihan
1) Setelah Pekerjaan selesai bersihkan Area kerja,
2) Produk diproteksi,
3) Membersihkan sisa sampah.
Penta Rekayasa D - 182
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
41 PEKERJAAN PANEL DAN CLADDING GRC (OLEH SPESIALIS)
41.1 Umum
Spesifikasi ini berlaku untuk pembuatan GRC dengan cara disemprotkan atau
diaduk tangan untuk bagian tertentu. Tipe panel bisa berdinding (kulit) tunggal atau
ganda dengan kerangka baja yang dicetak menjadi satu atau tidak.
41.1.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan oleh Spesialis GRC meliputi: gambar kerja produksi,
pengiriman, pembuatan kerangka baja beserta pelengkap pemasangan dan
finishing.
41.1.2 Contoh
Bila diperlukan, maka contoh harus diberikan paling tidak sebagai dasar penentuan
kehalusan permukaan. Contoh komponen yang akan dibuat bisa disiapkan dalam
ukuran yang sebenarnya (skala 1 : 1) atas permintaan pemberi tugas.
41.1.3 Pengujian
Sebelum seluruh komponen pesanan dicetak/dikerjakan, atas permintaan pemberi
tugas, bisa dilakukan pengujian dengan cara yang disepakati bersama.
41.1.4 Gambar Kerja
Gambar kerja meliputi semua komponen yang diminta pemberi tugas, termasuk
gambar detail komponen GRC beserta pelengkap pemasangannya disertai ukuran
terperinci, hubungan antara komponen GRC dengan kerangka (kalau ada) atau
pada bagian bangunan yang ada. Gambar kerja harus mendapatkan persetujuan
dari Perencana atau Pemberi Tugas sebelum dilaksanakan.
41.1.5 Peraturan Bangunan
Isi spesifikasi ini tidak bertentangan dengan peraturan bangunan yang berlaku di
Indonesia.
41.1.6 Penampilan/ Sifat Produk
41.1.6.1 Umum
Komponen GRC yang dibuat /dipasang harus memenuhi syarat-syarat seperti apa
yang tercantum dibawah ini.
41.1.6.2 Perhitungan Beban
Dalam perhitungan desain harus dipertimbangkan:
• Beban angin
• Beban karena adanya kerangka jendela atan lainnya
• Beban karena komponen GRC itu sendiri.
• Tegangan yang diakibatkan oleh perbedaan suhu dan kelembaban.
Penta Rekayasa D - 183
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
41.1.6.3 Kemungkinan Gerak
Sistim pemasangan komponen GRC harus memperhitungkan kemungkinan
gerakan karena perbedaan suhu kelembaban.
41.1.6.4 Bentuk Luar/Profil
Bentuk luar akhir dari komponen GRC yang dibuat tidak: boleh menyimpang dari
Gambar Kerja yang telah disetujui oleh Perencana/ Pemberi Tugas.
41.1.6.5 Finish
Finish atas penyelesaian akhir pemukaan harus disetujui bersama. Begitu pula
menyangkut tekstur permukaan, wama dan penampilan secara umum.
41.1.6.6 Penyerapan Air
Pada permukaan komponen GRC tidak timbul rembesan air yang bisa
mengakibatkan permukaan dalam menjadi basah.
41.1.6.7 Sifat Terhadap Api
41.1.6.8 Ketahanan Kimiawi
41.1.6.9 Konduktivitas Thermis
41.1.6.10 Kedap Air
Dalam keadaan sudah selesai terpasang, maka sambungan antara komponen
GRC dengan bahan sealant harus kedap air.
41.1.6.11 Defleksi
Tidak boleh melebihi defleksi maksimum yang diperkenankan
41.2 Persyaratan Bahan
41.2.1 Bahan GRC
Bahan GRC yang dipergunakan harus memiliki MOR (Modulus of Rupture) sekitar
21 N/mm2. Procedur test: Specification for Grades/GRCA SO 101/0380 App.A2.
1) Fibreglass Cem-FILL AR atau Merk lain
Jenis fibreglass yang dipakai adalah AR atau Alkali Resistant, yang berarti
tahan terhadap lingkungan alkali/semen. Fibreglass bersifat tahan lingkungan
alkali karena mengandung senyawa Oksida Zirconium Zr0 .
2
2) Semen
Penta Rekayasa D - 184
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
Semen yang dipergunakan adalah OPC/Ordinary Portland Cement, dan
sesuai dengan persyaratan menurut BS 12 atau standar lain yang setara.
3) Pasir
Pasir yang dipergunakan harus selalu dicuci untuk menghilangkan lumpur
sekaligus membuang garam-garam yang larut.
4) Air
Air yang dipergunakan harus bersih dan tidak mengandung garam.
5) Bahan tambahan
Bahan tambahan berbentuk cairan biasanya diberikan unuk tujuan tertentu
(additive):
• Untuk mempermudah kerja bila adukan terlalu kental, tanpa perlu
menambah air (water reducing agent).
• Meningkatkan ikatan/kohesi.
• Memperlambat ikatan awal (retarder).
• Mempercepat ikatan awal (accelerator).
Penambahan bahan-bahan tersebut mengikuti dosis yang ditentukan oleh
pembuatnya.
41.2.1.1 Bahan Pewarna.
Bahan pewarna bisa ditambahkan pada adukan tetapi karena jumlah adukan tidak
besar, maka prosesnya memerlukan ketelitian yang tinggi untuk mencapai wama
yang rata.
41.2.1.2 Aspek kesehatan
Fibreglass berdiameter 13 µ m sampai 20 µ m berada jauh diatas ukuran partikel
yang bisa terhisap oleh pernafasan. Walaupun fiberglass tidak berbahaya bagi
pernafasan, pada pribadi tertentu bisa menimbulkan iritasi sementara pada kulit.
41.2.2 Cetakan
Bahan cetakan dan cara pembuatannya harus konsisten menjamin menghasilkan
benda sesuai type dan kehalusan permukaan yang diminta pada batas toleransi
yang diperkenakan.
41.2.3 Kerangka dan Pelengkap Pemasangan Kerangka
Kerangka dan Pelengkap Pemasangan Kerangka untuk pemasangan maupun
perlengkapan bantu lainnya seperti Bracket, harus memperhatikan beberapa faktor
sebagai berikut:
• Konstruksi berat atau ringan.
• Ukuran kerangka yang mungkin dibuat (tempat).
Penta Rekayasa D - 185
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
• Ketahanan terhadap api yang disyaratkan.
• Ketahanan terhadap lingkungan (korosi, bahan kimia dsb).
41.2.4 Sistem Sambungan
Penggunaan bahan untuk penutup celah harus memperhitungkan segala toleransi
dalam pembuatan komponen GRC, sekaligus kemungkinan perubahan/gerak
pada konstruksi gedung ebagai kesatuan menyeluruh.
41.3 Produksi dan Cara Kerja
41.3.1 Umum
Perencana atan Pemberi Tugas harus diizinkan melihat seluruh tahap pengerjaan
pesanan (diizinkan masuk ke lokasi dimana pesanan dikerjakan).
41.3.2 Cetakan
Jumlah cetakan harus dijamin cukup untuk penyelesaian pesanan dalam waktu
yang dijadwalkan. Apabila cetakan dipakai ulang maka harus dijamin bahwa hasil
yang dicapai tetap memenuhi persyaratan yang diminta.
41.3.3 Larutan Pelapis Cetakan
Setiap kali mencetak komponen GRC maka pada cetakan harus dilapiskan larutan
yang telah ditentukan.
41.3.4 Pencampuran dan Penyemprotan
Pencampuran fiberglass pada adukan harus menjamin tercapainya bahan GRC
yang homogen. Setiap kali akan memulai pencampuran/penyemprotan, maka
harus dilakukan pengukuran jumlah pengeluaran fiberglass yang sudah terpotong
dalam perbandingan yang tepat terhadap adukan slurry.
41.3.5 Mencetak Komponen GRC
Teknik produksi yang dipergunakan harus menjamin suatu hasil akhir yang
memenuhi semua persyaratan yang diminta. Tenaga pelaksana harus cukup
berpengalaman agar bisa mencapai persyaratan spesifikasi.
41.3.6 Toleransi
Toleransi ukuran komponen GRC yang dicetak maupun jarak jarak dalam
pemasangan diatur menurut British Standart CP 297 : 1972 "Precast Concrete
Cladding" (non load bearing), dengan tambahan bahwa untuk ketebalan toleransi
adalah -0 mm sampai +4 mm untuk komponen berkulit tunggal/single skin.
41.3.7 Pelepasan dari Cetakan dan Pematangan
Segera setelah proses penyemprotan selesai maka harus diberikan waktu cukup
untuk pematangan sebelum dilepas dari cetakan.
Penta Rekayasa D - 186
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
41.3.8 Penyimpanan dan Penanganan
Dalam penyimpanan sementara belum dipasang, harus dijaga agar tidak terjadi
kerusakan atan goresan pada permukaan, mendapat tekanan atau beban.
41.3.9 Identifikasi
Semua komponen GRC harus diberi tanda identifikasi, untuk membedakan type
maupun tanggal pembuatannya.
41.3.10 Finishing dan Lapisan Pelindung Pengecatan
Finishing permukaan harus mendapatkan hasil sesuai dengan persyaratan yang
disetujui bersama. Untuk pemberian lapisan pelindung pengecatan, harus
ditentukan bersama jenis-jenis cat lapisan lain yang bisa dipergunakan.
41.3.11 Contoh untuk Pengujian
Lembar GRC untuk contoh pengujian harus disediakan bila diminta dan contoh
tersebut diambil dari proses produksi secara acak pada 2 hari kerja yang berlainan.
Bentuk motif ornament decorative carving GRC harus dituangkan terlebih dahulu
dalam shop drawing dan mendapatkan persetujuan owner, direksi/ pengawas, dan
Konsultan Perencana terlebih dahulu sebelum dibuat menjadi cetakan.
41.3.12 Pemasangan dilapangan
Kontraktor harus menjamin selama masa berlakunya kontrak, bahwa semua
komponen GRC terlindung dari kemungkinan kerusakan.
41.3.13 Pengujian
41.3.13.1 Umum
Cara pengujian yang disebutkan dibawah ini sesuai dengan standart BS 6432 atau
GRCA Methods of Testing GRC Material S 0103.
41.3.13.2 Kadar Fibreglass
Penentuan kadar Fibreglass mengikuti BS 6432 ayat 3.
41.3.13.3 Modulus of Repture (MOR)
MOR ditentukan menurut BS 6432 ayat 6 atau GRCA Methods of Testing GRC
Material Part 6.
41.3.13.4 Berat Jenis
Ditentukan menurut BS 6432 ayat 5.
Penta Rekayasa D - 187
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
41.3.14 Pengujian Pendahuluan & Pengambilan Contoh
41.3.14.1 Pengujian Pendahuluan
Sebelum produksi dilaksakan maka harus dilakukan pengujian pendahuluan
dengan komposisi adukan yang sama, alat yang sama dan petugas yang sama,
dimana didalam pengujian ini:
• MOR harus mencapai persyaratan minimum.
• Menentukan hubungan antara MOR pada umur 7 dan 28 hari.
• Menunjukan bahwa penentuan kadar fiberglass dalam GRC baru
dilakukan dengan cara benar.
41.3.14.2 Pengujian benda terhadap beban
Dilakukan menurut permintaan dan dengan cara yang disetujui bersama.
41.3.14.3 Contoh
Dibuat atas permintaan, menurut kebutuhan.
41.3.15 Pengawasan Mutu (Quality Control)
Catatan tentang pengujian rutin ditempat produksi, tanggal penyemprotan dan
pematangan komponen GRC, harus dibuat dan selalu disimpan.
41.4 Persyaratan Pelaksanaan
41.4.1 Tahap Pembuatan Gambar Kerja
Tahap pembuatan gambar kerja oleh Spesialis GRC ini akan menyangkut segala
sesuatu yang berkaitan dengan desain komponen GRC. Spesialis GRC
berkonsultasi dengan perencana terkait bentukan desain yang diinginkan.
41.4.2 Tahap Fabrikasi
Tahap ini dipisahkan dalam dua kelompok:
1) Fabrikasi komponen atau benda jadi GRC
2) Fabrikasi kerangka baja pendukung beserta pelengkapnya
41.4.2.1 Fabrikasi komponen atau benda jadi GRC mencakup beberapa
aspek sebagai berikut:
1) Pengawasan mutu bahan baku maupun barang jadi.
28) Pengawasan mutu bahan baku merupakan salah satu syarat utama
sebelum febrikasi komponen GRC dilaksanakan, merupakan suatu hal
rutin, selalu tercatat dan didokumentasikan, sehingga bisa dilacak saat
diperlukan.
2) Komposisi kimia pasir.
Penta Rekayasa D - 188
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
29) Analisis komposisi pasir dilakukan sesekali, terutama bisa sumber
pengambilan berubah, dan ada kemungkinan komposisi kimiawinya
berubah.
3) Kandungan Lumpur Pasir
30) Untuk produksi GRC kandungan lumpur dalam pasir harus selalu lebih
rendah dari 2,00%.
4) Ukuran butir pasir
31) Ukuran butir pasir yang terbaik adalah antara 300 milimicron dan 600
milimicron. Sebelum dipergunakan dalam proses produksi, pasir disaring,
sesudah dicuci dan dikeringkan.
5) Glassfibre
Glassfibre yang dipergunakan (Reinforcement) dalam fabrikasi GRC harus
dari jenis AR atau Alkali Resistant dan tidak akan bereaksi dalam
lingkungan Alkali (semen).
6) Kadar Glassfibre dalam campuran bahan GRC basah.
32) Dalam fabrikasi GRC, untuk bisa mencapai kekuatan lentur tertentu
diperlukan kandungan glassfibre sekitar 4.00 sampai 5.00% menurut berat
basah. Kandungan glassfibre ini ditentukan pada saat sebelum fabrikasi
dengan cara penyemprotan dilakukan
7) Jenis air untuk pencampur semen dan pasir
33) Air yang dipergunakan untuk mencampur semen dan pasir dalam fabrikasi
GRC disyaratkan tidak mengandung garam, atau dalam istilah sanitasi
dikenal: "air layak diminum".
8) Pengawasan mutu barang jadi.
34) Mutu barang jadi ditentukan oleh nilai MOR (Modulus of Rupture) yang
dicapai pada umur 28 hari dan harus mencapai nilai minimal 20
Newton/mm2.
9) Kalibrasi alat ukur.
35) Alat yang dipergunakan untuk menentukan milai MOR harus di kalibrasi
atau di-tera minimal sekali setahun, agar hasil penunjukannya bisa
diandalkan kebenarannya. Pengujian bisa juga dilakukan di labolatorium
yang independen dan mengikuti standard yang sama.
10) Pembuatan Cetakan
36) Pembuatan cetakan mengacu pada gambar kerja yang disetujui, sedang
bahan cetakan tergantung dari jumlah maupun jenis komponen barang jadi
yang harus dicetak.
11) Penyemprotan (Spraying) bahan GRC.
37) Pembuatan komponen GRC pada cetakan yang sudah siap, dilakukan
dengan cara penyemprotan (spraying) sampai mencapai ketebalan yang
telah ditentukan.
Penta Rekayasa D - 189
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
38) Campuran GRC hasil aduk tangan hanya dipergunakan untuk bagian yang
tidak mungkin disemprot.
12) Pematangan atau Curing
39) Minimal 16 jam setelah dicetak, benda GRC baru boleh dilepaskan dari
cetakan untuk selanjutnya masuk ruang pematangan.
Benda GRC harus dimatangkan paling tidak selama 3-4 hari, untuk
menghindari timbulnya retak rambut.
13) Penyelesaian akhir (finishing) sebelum dikirim kelapangan.
40) Penyelesaian akhir dilakukan untuk menghilangkan bagian-bagian pada
benda GRC yang merupakan kelebihan berupa tonjolan-tonjolan saat
dicetak, meratakan tepi atau sisi pinggir benda, mengisi lobang-lobang kecil
dan menghaluskan permukaan
14) Pengiriman ke lapangan sebaiknya dilakukan setelah benda mencapai
umur 14 (empat belas) hari sejak dicetak, dan setiap benda GRC yang
berbeda diberi tanda atau kode tersendiri. Penyimpanan di lapangan
memperhatikan agar komponen GRC tidak rusak atau kotor sampai saat
dipasang (cara menaruh, menyandarkan pada tumpuan, menjauhkan dari
percikan lumpur di musim hujan dsb).
41.4.2.2 Fabrikasi kerangka baja pendukung beserta pelengkapnya
1) Fabrikasi kerangka baja pendukung.
41) Seperti halnya dalam hal pembuatan cetakan maupun komponen GRC,
fabrikasi kerangka baja pendukung mengacu kepada gambar kerja yang
telah disetujui, misalnya menyangkut : ukuran baja yang dipakai, baik
bentuk maupun ketebalan (siku, kanal, pipa, WF, dsb).
2) Lapisan anti karat.
42) Lapisan anti karat bisa dilakukan dengan dua cara, dan hal ini tergantung
dari ketentuan dalam kontrak.
• Lapisan anti karat dengan cat
• Lapisan anti karat dengan galvanisasi
41.4.3 Tahap Pemasangan di lapangan
Tahap pemasangan komponen GRC di lapangan merupakan tahap akhir dalam
rangkaian lingkup pekerjaan GRC.
Sebelum memulai dengan tahap pemasangan, ada beberapa langkah yang harus
dilakukan:
1) Survey dan persiapan umum
2) Survey bangunan dan urutan pemasangan
3) Pemasangan dan keselamatan kerja
Penta Rekayasa D - 190
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
42 LAPISAN KEDAP AIR UNTUK ATAP
42.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga kerja dan alat bantu
lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan, hingga dapat dicapai hasil pekerjaan
bahan waterproof yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan bahan waterproof
antara lain:
1. Coating
2. Lapisan kedap air eksterior
42.2 Persayaratan Bahan
42.2.1 Standar Referensi
• ASTM D6694 – Standard Specifications for Liquid-Applied Silicone Coating
Used in Spray Polyurethane Foam Roofing Systems. Result: Pass.
• Cool Roof Rating Council (CRRC) – Licensed Seller ID 1200 SCM3502
(White) only. Rated Product ID-0002.
• UL 790 – Flammability Characteristic – SCM3500 Silicone Roof Coating
Carries Class “A” Non-Combustible and Class “B” Combustible Credentials
as Tested Under UL 790 Procedures Over Spray Foam and Single Ply
Roofing Systems. Refer to the UL Directory for Specific Information.
• ASTM E84 – Standard Test Method for Surface Burning Characteristic of
Buildings Materials. Result : Class A (Flame Spread Index 10, Smoke
Developed Index 185)
• Miami Dade NOA – 13-1119.01
• CAL FIRE
• California Title 24 Compliant- Can be Used to comply with Title 24 High Effacy
Requirements.
• FM Global
• Energy Star
42.2.2 Jaminan Kualitas
42.2.2.1 Kualifikasi Manufaktur
Berupa sertifikasi manufaktur bahwa jenis bahan waterproof sudah sesuai untuk
aplikasi yang di maksud.
42.2.2.2 Kualifikasi Aplikator Waterproof Mockup :
Menyediakan Mockup yang bertujuan untuk evaluasi secara teknik persiapan
permukaan dan proses pengerjaan waterproof meliputi:
Penta Rekayasa D - 191
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
1. Persiapan mock-up waterproof dan untuk setiap bahan yang akan
diaplikasikan waterproof, peralatan dan prosedur dimaksudkan akan sama
sesuai realisasi pekerjaan waterproof dan kondisi lapangan.
2. Perhatikan daya rekat (adhesion) dan kompatibilitas waterproof terhadap
setiap bahan yang kontak dengan atau dekat dengan bahan waterproof.
3. Perhatikan sebelum pengaplikasian coating harus bersih dari partikel objek,
debu, minyak, kotoran dan asap atau kontaminasi lain nya.
4. Dapatkan persetujuan Arsitek atau pihak proyek yang berwenang atas mock-
up. Simpan mock-up untuk menetapkan standar yang sudah disetujui.
42.3 PROSEDUR UMUM
42.3.1 Submit kelengkapan data
Berupa contoh bahan waterproof beserta pilihan warna, lembar data teknis atau
brosur yang akan diserahkan kepada pihak proyek yang berwenang untuk
disetujui sebelum pengadaan bahan ke lokasi proyek
42.3.2 Pengiriman
Kirim bahan waterproof ke lokasi dalam kemasan asli yang belum dibuka dari
pabrik, dengan label yang secara jelas mengidentifikasi
• Nama produk
• Manufaktur
• Warna waterproof.
• Nomor batch waterproof.
• Tanggal kadaluarsa waterproof.
42.3.3 Penyimpanan
1. Simpan dan buang bahan waterproof berbasis pelarut atau solvent-based
sesuai dengan peraturan otoritas lokal.
2. Simpan bahan waterproof di tempat yang bersih dan kering di dalam ruangan
sesuai dengan instruksi pabrik.
3. Simpan bahan waterproof dalam kisaran suhu sesuai dengan instruksi pabrik.
4. Simpan waterproof dalam wadah tertutup sampai siap digunakan.
5. Jangan menggunakan bahan waterproof apabila sudah melewati masa
kadaluarsa.
Penta Rekayasa D - 192
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
42.3.4 Kondisi Proyek
Pertahankan kondisi lingkungan (suhu, kelembaban, dan sirkulasi) dalam batas
yang direkomendasikan oleh manufaktur untuk hasil yang optimal meliputi:
1. Jangan gunakan bahan waterproof pada permukaan yang kotor, basah,
lembab, atau kondisi beku.
2. Jangan menerapkan bahan waterproof ketika suhu permukaan di bawah
109°F (43°C).
3. Gunakan secara hati-hati saat menerapkan bahan waterproof ketika suhu
udara diatas 120o F (49°C).
4. Jika sudah ada bahan waterproofing lama yang rusak maka harus dibongkar
dan di bersihkan terlebih dahulu dari segala kotoran dan permukaan harus
rata dan kering.
42.4 GARANSI
42.4.1 Garansi pemasang
Formulir standar pemasang dimana pemasang setuju untuk memperbaiki atau
mengganti bahan waterproof yang tidak memenuhi kinerja dan persyaratan lain
dalam masa periode garansi yang ditentukan.
42.4.2 Garansi produsen
Sebagai standarisasi manufaktur dimana produsen bahan waterproof setuju untuk
mengganti bahan waterproof apabila tidak sesuai dengan kualifikasi bahan dan
persyaratan lain dalam masa periode garansi yang ditentukan.
42.4.3 Garansi khusus
Garansi khusus yang ditentukan dengan pengecualian terjadi kerusakan atau
kegagalan bahan waterproof meliputi:
1. Digunakan di daerah atau permukaan yang sering di lalui pejalan kaki atau
padat lalu lintas.
2. Bahan bangunan yang mengeluarkan minyak atau pelarut termasuk produk
karet dan beberapa bahan aspal kecuali digunakan bahan dasar yang sesuai.
3. Kerusakan mekanis yang disebabkan oleh individu, alat, atau penyebab
lainnya.
4. Perubahan penampilan waterproof yang disebabkan oleh penumpukan
kotoran atau kontaminasi atmosfer lainnya.
Penta Rekayasa D - 193
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
42.5 PRODUK
42.5.1 Silicone Waterproof
Berfungsi sebagai lapisan kedap air berbahan dasar solvent kental yang tidak
mengandung air, tidak berbau racun dan tidak mudah terbakar. Dengan
ketentuan minimum tensile strength adalah 1.41 MPa (204 psi) dan
movement capability adalah 542% (ASTM D2370).
42.5.2 Silicone Roof Coating
1. Satu komponen, high-modulus, high-strength, primer-less adhesion, neutral-cure,
100% polimer silikon waterproof.
a) Standar:
• ASTM D6694, UL 790 Class A Non-Combustible and Class B
Combustible Credentials.
• Dynamic Movement Capability, ASTM D2370: 542%.
b) Bersertifikat resmi Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari
Kementrian Perindustrian.
c) Warna: Putih, Abu, Abu Gelap, Hijau, Krem dan warna khusus
d) Penerapan bahan atau system :
• Membranes, Polyurethane foam or metal, Asphaltic
42.5.3 Silicone Roof Coating
1. Satu komponen, high-modulus, high-strength, primer-less adhesion, neutral-cure,
100% polimer silikon waterproof.
a) Standar:
• ASTM D6694, UL 790 Class A Non Combustible and Class B
Combustible Credentials.
• Dynamic Movement Capability, ASTM D2370: 542%.
b) Bersertifikat resmi Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari
Kementrian Perindustrian.
c) Warna: Putih, Abu, Abu Muda, Abu Gelap, Krem
d) Penerapan bahan atau system :
• Membranes, Polyurethane foam or metal, Asphaltic
42.6 EKSEKUSI
42.6.1 PEMERIKSAAN
1. Periksa lahan dataran atau permukaan yang akan di applikasikan waterproof
2. Jangan memulai persiapan permukaan atau pemasangan selama kondisi yang
tidak memenuhi kualifikasi belum diperbaiki.
Penta Rekayasa D - 194
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur
42.6.2 PERSIAPAN PERMUKAAN
1. Persiapan sambungan dengan berkordinasi dengan instruksi manufaktur.
2. Pastikan ketebalan bahan sudah sesuai dengan gambar kerja.
3. Bersihkan permukaan yang kontak langsung dengan waterproof dari kotoran,
debu, minyak, serpihan material lain, karat.
4. Bersihkan permukaan sebelum aplikasi waterproof.
42.6.3 APLIKASI – Silicone Waterproof
1. Pasang waterproof dilokasi yang ditunjukkan pada gambar kerja sesuai dengan
instruksi manufaktur.
2. Semua material yang kontak langsung dengan waterproof struktural harus dites
dan disetujui oleh manufaktur berdasarkan masing-masing proyek.
3. Pastikan permukaan yang akan diaplikasikan waterproof harus bersih, kering
dan tidak beku.
4. Coating
5. Masking
a) Aplikasikan primer Coating jika dibutuhkan sesuai dengan instruksi
manufaktur.
b) Lakukan percobaan aplikasi untuk melihak daya rekat atau adhesion
terhadap permukaan material yang digunakan.
c) Dilarang mengaplikasikan primer pada permukaan kaca.
d) Dilarang mengaplikasikan primer pada karet silikon yang sudah kering.
42.7 PEMBERSIHAN
1. Bersihkan sisa waterproof dari kaca, metal, dan permukaan plastik selama
waterproof belum mengering.
2. Bersihkan sisa waterproof dari material yang berpori setelah sisa waterproof
tersebut mengering.
42.8 PROTEKSI
Lindungi waterproof pada permukaan dari kerusakan sampai waterproof benar-
benar sudah kering sepenuhnya atau full curing. Tack free time 20-30 minutes –
ASTM D3960.
Penta Rekayasa D - 195
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
DAFTAR ISI
1. BAB I SYARAT UMUM
a. Lingkup Pekerjaan …………………………………………………………………. 2
b. Sarana Kerja ………………………………………………………………..………. 2
c. Perbedaan dan Perubahan Gambar ……………………..………………………. 2
d. Persyaratan Pekerjaan Lanskap ……………………….…………………………. 3
1) Bahan dan Material 3
2) Dasar Penentuan Ukuran dan Posisi Pekerjaan 3
2. BAB II SYARAT ADMINISTRASI
a. Pekerjaan Pembersihan …………………………………………...………………. 4
b. Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan …………………………………………. 7
c. Biaya Asuransi dan Biaya-Biaya Lainnya …………….…………………………. 8
d. Gambar Kerja dan Detail-Detail & Gambar-Gambar Terlaksana ……..………. 8
e. Penjelasan Umum Pekerjaan ……………………..………………………………. 9
f. Lingkup Pekerjaan dan Lokasi ……………………………………………………. 9
g. Memulai Bekerja ……………………………………………………………………. 10
h. Rencana Kerja ………………………………………………………...……………. 10
i. Laporan Harian dan Mingguan ……………………………………………………. 11
j. Penjelasan RKS dan Gambar ……………………………………………….……. 11
k. Tanggung Jawab Kontraktor ……………………………...………………………. 12
3. BAB III SYARAT TEKNIS
a. Pekerjaan Paving ………………………………………………………..…………. 14
b. Pekerjaan Kanstin …………………………………………………….……………. 15
c. Pekerjaan Tanaman ………………………………………………….……………. 17
d. Persiapan Pekerjaan Tanah ………………………………………………………. 18
e. Pemeliharaan dan Perawatan Tanaman ………………………………...………. 19
4. BAB IV TATA CARA PEMELIHARAAN PASCA TANAM
a. Persyaratan Pemeliharaan Tanaman ……………………………………………. 22
b. Persyaratan Material ……………………………………….………………………. 23
c. Persyaratan Teknis ………………………………………………………...………. 24
d. Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan ……………………………………….…. 24
e. Cara Pengerjaan ……………………………………………………………...……. 27
f. Jadwal Pemeliharaan …………………………………………………………...…. 30
LA - 1
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
BAB 1
SYARAT – SYARAT UMUM
1. Lingkup Pekerjaan
A. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan
hasil yang baik.
B. Pekerjaan Lansekap yang dilaksanakan meliputi semua pekerjaan yang tertera
dalam gambar lansekap dan sesuai petunjuk-petunjuk Konsultan MK dan atau
pemberi tugas atas saran Konsultan Perencana. Pekerjaan tersebut meliputi
antara lain :
1) Pekerjaan Persiapan dan Pematangan Tanah
2) Pekerjaan Penanaman (Soft Material) & Pekerjaan Hard Material
3) Pekerjaan Perawatan / Pemeliharaan Tanaman dan pekerjaan-pekerjaan lain
yang terkait /erat kaitannya dengan pekerjaan ini.
2. Sarana Kerja
a. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan yang
dilakukan di luar lapangan sebelum pemasangan, peralatan kerja serta jadwal kerja.
Hal ini harus dilaporkan / persetujuan dari Konsultan MK dan atau pemberi tugas di
lapangan.
b. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi
persyaratan kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja di lapangan.
c. Penyediaan tempat penyimpanan bahan / material di lapangan harus aman dari
segala kerusakan, hilang dan lain-lain hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain
yang sedang berjalan. Kerusakan dan kehilangan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
d. Kontraktor wajib mengadakan dan menyediakan alat bantu kerja yang menjamin
keamanan, keselamatan dan kelancaran pelaksanaan selama pekerjaan
berlangsung.
3. Perbedaan dan Perubahan Gambar
a. Bila terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada,
maupun perbedaan yang terjadi dengan keadaan di lapangan, diwajibkan bagi
Kontraktor untuk melaporkannya secara tertulis kepada Konsultan MK dan atau
LA - 2
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
pemberi tugas untuk kemudian Konsultan MK dan atau pemberi tugas memberikan
keputusan tentang itu untuk bisa dilaksanakan setelah membahasnya terlebih
dahulu bersama Konsultan Perencana.
b. Untuk ukuran dalam gambar Lansekap pada dasarnya adalah ukuran jadi sampai
dalam keadaan finish/selesai. Semua ukuran harus benar-benar diperhatikan
terutama peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lain sesuai
sesuai dengan apa yang tertera dalam gambar. Bila ada keraguan mengenai ukuran
atau bila belum dicantumkan dalam gambar, Kontraktor wajib melaporkan secara
tertulis kepada Manajemen Konstruksi dan Manajemen Konstruksi memberi
keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan setelah
berunding dengan Perencana.
c. Untuk hal-hal pekerjaan yang belum tercakup secara lengkap dalam gambar,
Kontraktor diwaibkan membuat Shop Drawing yaitu merupakan gambar detail
pelaksanaan berdasarkan gambar perencanaan. Shop Drawing harus disesuaikan
dengan keadaan di lapangan, serta digambar pada kertas standard yang berlaku
dengan jelas dan rapih.
d. Shop Drawing harus jelas mencantumkan semua data yang diperlukan termasuk
keterangan produk, cara pemasangan dan atau persyaratan khusus dari Pabrik
untuk bahan yang dipakai. Perubahan yang menyangkut aspek perencanaan harus
mendapat persetujuan Konsultan Perencana dalam bentuk tertulis.
4. Persyaratan Pekerjaan Lansekap
a. Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengacu pada buku RKS ini,
mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat-syarat pekerjaan lansekap, peraturan
persyaratan pemakaian bahan bangunan yang berlaku, standard spesifikasi dari
bahan yang dipergunakan dan sesuai petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh
Konsultan MK dan atau pemberi tugas dengan saran Konsultan Perencana.
b. Pekerjaan Lansekap yang dilaksanakan harus mengacu pada gambar-gambar
Lansekap terlampir dan apa yang ditentukan kemudian oleh Konsultan MK dan atau
pemberi tugas atas petunjuk Konsultan Perencana.
c. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan dilapangan, Kontraktor harus mengajukan
ijin kerja yang setujui Konsultan MK dan atau pemberi tugas agar dapat
dikoordinasikan dengan pekerjaan lain yang menyangkut pekerjaan arsitektur,
struktur, mekanikal, eletrikal.
d. Terutama dalam melakukan pekerjaan pembentukan tanah dan penyelesaian tanah
harus dihindari terjadinya kesalahan, pembongkaran, pengrusakan yang tidak
LA - 3
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
diinginkan terhadap pekerjaan lain yang telah selesai dilaksanakan maupun yang
sedang dilaksanakan.
5. Bahan / Material
a. Bahan-bahan yang dipakai/dipasang harus sesuai dengan apa yang tercantum
dalam gambar Lansekap, memenuhi standard spesifikasi bahan yang telah dipilih/
ditunjuk/ disetujui, menikuti peraturan persyaratan tertulis dalam Uraian dan Syarat-
syarat Pekerjaan Lansekap ini serta petunjuk-petunjuk Konsultan MK dan atau
pemberi tugas atas saran dan petunjuk Konsultan Perencana.
b. Semua bahan sebelum dipasang harus sudah disetujui oleh Konsultan MK dan
pemberi tugas. Contoh materi/ bahan yang diajukan setidaknya harus setara
dengan apa yang dipersyaratkan dalam spesifikasi bahan.
c. Penyimpanan dan pemeliharaan bahan terhadap kerusakan di lapangan harus
benar-benar diperhatikan sesuai persyaratan spesifikasi dan merupakan tanggung
jawab Kontraktor.
6. Dasar Penentuan Ukuran / Posisi Bagian-bagian Pekerjaan
a. Untuk mendapatkan posisi dan ketetapan di lapangan untuk setiap bagian
pekerjaan harap diperhatikan segala petunjuk yang tertera dalam gambar Lanskap.
b. Untuk memudahkan pekerjaan di lapangan maka patokan ukuran yang dipakai
adalah as-as bangunan yang telah ada di sekitarnya dengan menyesuaikan ukuran
di gambar. Untuk bagian-bagian yang jauh dari bangunan, dapat digunakan
patokan lain yang memiliki posisi akurat di dalam site/tapak.
c. Kontraktor harus memasang patok-patok penting di dalam site.
LA - 4
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
BAB 2
SYARAT – SYARAT ADMINISTRASI
1. Pekerjaan Pembersihan
Pelaksanaan
1) Sebelum mulai pekerjaan pelaksanaan Landscape Keliling Bangunan, kontraktor
harus membersihkan terlebih dahulu area pekerjaan
2) Kontraktor harus membersihkan semua sampah dan bahan bangunan dari
pekerjaannya dan setiap hari harus meninggalkan seluruh lahan dari pekerjaan
dalam keadaan bersih.
3) Pada proses pekerjaan diserah-terimakan, kontraktor harus segera memindahkan
semua bahan dan peralatan miliknya dari lahan kerja, kecuali bahan dan peralatan
yang diminta Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas untuk disimpan selama
jangka waktu pemeliharaan. Demikian juga selama pelaksanaan pekerjaan
kontraktor harus menjaga kebersihan di luar lingkungan tapak Jalan, trotoar, dan
sebagainya.
4) Kontraktor harus membersihkan lapangan kerja dari hal-hal yang dapat
mengganggu jalannya pelaksanaan pekerjaan termasuk semua sisa-sisa puing
yang ada di lapangan disingkirkan dan diratakan, kemudian permukaan tanah
disesuaikan dengan level yang diserah-terimakan.
2. Fasilitas Sementara
Semua fasilitas sementara, direncanakan dan dilaksanakan oleh dan atas tanggung
jawab Kontraktor dengan persetujuan dari Konsultan Pengawas/MK. Semua biaya
yang diperlukan untuk pelaksanaan / pembuatan Fasilitas sementara ini sudah harus
masuk dan diperhitungkan di dalam penawaran harga pekerjaan.
Fasilitas Sementara meliputi :
a. Direksi Keet : petugas perawat tanaman
Untuk kepentingan petugas perawat tanaman serta perlatan dan kebutuhan
tanaman, untuk itu perlu dibuat:
• Ruang kerja untuk 3 orang seluas 16 m2 lengkap dengan furniturenya.
• Fasilitas Pendingin ruangan
LA - 5
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
• Toilet / WC
• Rak Material ukuran 1.2 m x 2.0 m
• 1 bh filing cabinet 3 laci
• 1 bh whiteboard ukuran 90 x 180 cm
• 1 orang tenaga kerja untuk pelayanan dengan kebersihan kantor selama masa
kontrak berlangung.
• Papan nama informasi ukuran standar di daerah setempat.
b. Gudang : Untuk peralatan, pupuk dan perlengkapan lainya
Guna Keperluan, kelancaran dan keamanan pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor
harus membuat gudang dan bengkel kerja untuk keperluan kerjanya dengan
bentuk, struktur dan material yang sesuai dengan ketentuan sbb:
• Kantor disesuaikan dengan kebutuhan kerjanya.
• Gudang penyimpanan tanaman, mampu melindungi material yang tersimpan
dari pengaruh gangguan keamanan maupun cuaca yang merusak.
• Lokasi ditentukan berdasarkan konsultasi dengan Konsultan Pengawas/MK.
3. Air Kerja
1) Kontraktor harus mengadakan sumber-sumber air untuk keperluan pelaksanaan
Pekerjaan trutama untuk penyiraman tanaman dan pemeliharaan tanaman. Bila
sumber air berasal dari instalasi PDAM yang sudah ada maka termasuk semua
biaya penyambungan dan izin-izin yang diperlukan dan perapihannya kembali
setelah pekerjaan selesai.
2) Air kerja harus memenuhi syarat-syarat yang diperlukan masing-masing
pekerjaan yang bersangkutan dan harus cukup untuk pekerjaan, termasuk untuk
keperluan para subkontraktor.
3) Bila air bersumber dari sumur bor, sebelum dipergunakan untuk pekerjaan
campuran atau penyiraman, harus terlebih dahulu diperiksa pada Laboratorium
Penelitian Masalah Air, karena air yang akan dipakai untuk pekerjaan harus sesuai
dengan standar air untuk pemeliharaan tanaman tanpa mengganggu pertumbuhan
tanaman.
4. Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja
1) Kontraktor harus menjamin bahwa tempat kerja selalu tersedia cukup air minum
bagi para pekerja.
2) Kontraktor harus menyediakan keperluan WC (hendaknya dibedakan) untuk para
pekerja dan Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas. Fasilitas WC yang berdinding
dan beratap dilengkapi dengan saluran parit pembuangan harus dijamin tidak
memberikan bau-bau kurang sedap.
LA - 6
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
3) Kontraktor harus menjamin pemeliharaan kesehatan di tempat pekerjaan,
pencegahan dan pemberantasan penyakit dan menyediakan perlengkapan P3K
yang cukup. Peti obat-obatan untuk P3K juga disediakan dan bila terjadi
kecelakaan akibat kurang sempurna peralatan dan kelalaian, menjadi tanggung
jawab kontraktor dalam arti kata yang luas.
4) Kontraktor dilarang mempekerjakan pekerja yang sedang sakit.
5) Kontraktor harus mengambil tindakan-tindakan pencegahan yang perlu dan
berusaha dengan sebaik-baiknya untuk menjaga jangan sampai timbul kerusakan
atau pelanggaran hukum, oleh atau diantara para pekerja atau Sub-Kontraktor dan
memelihara keamanan, melindungi para penghuni dan barang milik disekitar
tempat pekerjaan. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam bidang
pemeliharaan kesehatan pekerja, kontraktor harus bertindak sesuai dengan semua
peraturan-peraturan dan hukumhukum yang berlaku, Peraturan Pemerintahan
setempat yang berkaitan dengan tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan.
6) Kontraktor harus menyediakan helm pengaman untuk semua pegawainya yang
bertugas, tenaga kerja dan juga untuk pengawas pemberi tugas, dan itu menjadi
tanggung jawab kontraktor untuk meyakini bahwa peraturan-peraturan
keselamatan, termasuk memakai alat pengaman lainnya yang diperlukan.
7) Kontraktor harus mengesahkan adanya cukup penjagaan di tempat pekerjaan
untuk menghindari terjadinya pencurian-pencurian terutama pada waktu orang-
orang yang bekerja. Kontraktor harus memelihara gudang-gudang, ruangan-
ruangan untuk menyimpan bahan-bahan dan alat-alat serta pintupintunya yang jika
dipandang pertu diperkuat diperbaiki/dipasang kunci. Untuk para penjaganya,
kontraktor dapat mendirikan suatu tempat kediaman atas biaya kontraktor, dengan
perjanjian bahwa tempat tersebut dapat harus dibongkar setelah selesai pekerjaan.
Penjaga keamanan harus mendaftarkan diri kepada kantor seksi Polisi terdekat.
8) Kontraktor harus menjaga dan merawat semua harta benda milik orang lain atau
pihak ke tiga disekitar lokasi pekerjaan.
9) Untuk kepentingan pengamanan dalam halaman kerja kontraktor, harus diadakan
penerangan-penerangan lampu pada tempat-tempat tertentu atas biaya kontraktor.
10) Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan-bahan yang disimpan di
dalam halaman pekerjaan baik terhadap bahaya pencurian maupun terhadap
bahaya kebakaran, dan kerusakan yang disebabkan kurang sempurnanya
pengamanan. Kontraktor diharuskan menyediakan tabungtabung pemadam
kebakaran di los kerja dan tempat-tempat yang mudah terjadinya bahaya
kebakaran.
LA - 7
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
11) Kontraktor selama pelaksanaan harus menyediakan kotak obat – obatan lengkap
dengan isinya untuk pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
12) Kontraktor harus menempatkan petugas keamanan untuk menjaga keamanan
proyek baik barang – barang milik Proyek, Kontraktor, maupun Direksi/Pengawas
Lapangan.
5. Bak Penampungan Air dan Instalasi
1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja, alat-alat dan peralatan serta
perlengkapan yang dibutuhkan untuk pengadaan wadah penampungan air
sementara sebanyak yang diperlukan dan instalasi sementara selama pelaksanaan
pekerjaan. Pemasangan instalasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
• Pedoman Plumbing Indonesia 1979
• Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987
• Peraturan dari instansi yang berwenang seperti PDAM.
2) Kontraktor harus menyediakan/mengusahakan peralatan penunjang apabila
diperlukan misalnya menara air dan termasuk mesin pompa untuk pengaliran air
bersih ke tempat-tempat yang diperlukan.
3) Kontraktor harus memelihara saluran aliran air sementara, katub-katub, meter-
meter dan semua pipa air kerja sementara yang diperlukan untuk pekerjaan.
6. Test Material
1) Kontraktor harus sudah memperhitungkan semua biaya sehubungan dengan
pekerjaan kontrol kualitas bahan dan tanaman / pemeriksaan bahan dan tanaman
kepada Pihak Ketiga atau laboratorium dan memberikan data hasil test tersebut
kepada pengawas / pemimpin proyek.
2) Semua bahan yang akan digunakan harus diperiksa dan disetujui Direksi
Lapangan/Konsultan Pengawas, cara-cara pemeriksaan barang akan ditentukan
kemudian oleh Pengawas.
3) Pengurusan perijinan-perijinan dan pengetesan dari bahan-bahan yang
digunakan harus termasuk harus termasuk dalam harga penawaran.
4) Jika timbul perselisihan pendapat dengan Kontraktor, maka Konsultan Pengawas
dapat meminta pemeriksaan lebih lanjut pada salah satu laboratorium
penyelidikan bahan-bahan yang berhak menyelidiki bahanbahan bangunan,
dimana diambil dari bahan yang diperselisihkan.
5) Bila Kontraktor merasa yakin bahwa bahan-bahan dan tanaman tersebut baik ia
dapat meneruskan pekerjaannya dengan menggunakan bahan tersebut, tetapi
dengan resiko bahwa hasil pekerjaannya akan dibongkar bila ternyata hasil
LA - 8
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
pemeriksaan hasil laboratorium bahan tersebut tidak memenuhi persyaratan.
6) Semua biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan laboratorium bahan tersebut
tidak memenuhi persyaratan.
7) Semua biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan bahan-bahan yang
diperselisihkan itu akan menjadi beban Kontraktor.
7. Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan
a. Lingkup Pekerjaan
Persyaratan ini mencakup penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat dan
perlengkapan lainnya yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan meliputi
penentuan dan pematokan titik Bench Mark (BM), titik sumbu Area pekerjaan,
penentuan level yang akan dicapai dan semua pekerjaan yang berhubungan dengan
itu.
b. Pelaksanaan
1) Sebelum mulai melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus melakukan
pengukuran lokasi dan memasang patok-patok ukur acuan pekerjaan
Landscape
2) Peralatan untuk melaksanakan pengukuran harus tersedia lengkap dan sesuai
dengan kebutuhan / tuntutan pelaksanaan pekerjaan, baik dari mulai, selama
berlangsung maupun sampai dengan akhir pelaksanaan pekerjaan.
3) Peralatan tersebut disesaikan dengan kebutuhan pekerjaan
4) Elevasi dan koordinat dari masing-masing BM yang diukur berdasarkan elevasi
BM yang telah ada di lapangan harus dicatat pada permukaan patok beton
pada masing-masing BM atau pada titik-titik simpanan lainnya yang disetujui
oleh Konsultan Pengawas guna keperluan selanjutnya.
5) Kesalahan yang terjadi pada pengukuran dan penempatan posisi / elevasi dari
tiap pekerjaan menjadi beban dan tanggung jawab kontraktor untuk
memperbaikinya.
6) Untuk itu, Kontraktor harus selalu menyediakan peralatan dan tenaga ahli ukur
tanah serta melakukan kegiatan pengukuran, pengontrolan dan penempatan
posisi / elevasi yang diperlukan selama berlangsungnya pelaksanaan
pekerjaan landscape.
7) Kontraktor juga diwajibkan mengadakan pengukuran gambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi dengan keterangan-keterangan mengenai
peil-peil ketinggian tanah, letak batas-batas tanah dengan alatalat yang sudah
ditetapkan. Ketinggian/peil dasar disesuaikan dengan gambar kerja. Juga
untuk lantai-lantai berikutnya disesuaikan dengan gambar kerja. Letak as
bangunan disesuaikan dengan denah/situasi. Hasil pengukuran harus
LA - 9
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
dilaporkan kepada Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas untuk disetujui.
8) Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru, sebelum dan
sesudah pelaksanaan pekerjaan ini adalah tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya.
8. Biaya Asuransi dan Biaya-biaya Lainnya
Kontraktor harus sudah memperhitungkan biaya asuransi (Contractor All Risk
insurance ) yang diperlukan dalam pekerjaan ini, termasuk juga biaya pajak Galian
C yang timbul dari pekerjaan Tanah dan pekerjaan lainnya yang dikenai pajak Galian
C.
9. Gambar Kerja dan Detail-Detail (Shop Drawings) & Gambar-Gambar Terlaksana
(As Built Drawing)
1) Kontraktor/ sub Kontraktor wajib membuat gambar shop drawing (gambar kerja)
dari gambar-gambar yang belum jelas / meragukan dan diserahkan kepada
Direksi/Konsultan Pengawas dan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum
pelaksanaan untuk dievaluasi dan dipuskan oleh Direksi Pengawas. Apabila
Kontraktor melaksanakan gambar yang meragukan tersebut tanpa persetujuan dari
Direksi Pengawas maka segala akibat dari hal tersebut menjadi tanggungan
Kontraktor.
2) Gambar-gambar yang memerlukan perbaikan harus diperbaiki dan diajukan
kembali gambar-gambar harus berukuran skala yang dapat menggambarkan area
pekerjaan dengan jelas termasuk menggambarkan titik tanaman yang akan di
tanam
3) Pemeriksaan gambar-gambar kerja tidak akan dianggap sebagai jaminan ukuran-
ukuran atau syarat-syarat gedung. Dimana gambar-gambar telah diperiksa,
pemeriksaan tersebut dengan cara apapun tidak akan membebaskan kontraktor
dari tanggung jawabnya atau dari keperluan penyediaan bahan atau pelaksanaan
pekerjaan yang disyaratkan sesuai dengan gambar-gambar kontrak dan
spesifikasi-spesifikasi yang dalam hal timbul sengketa akan lebih diutamakan
daripada dari gambar-gambar kerja.
4) Penyerahan gambar-gambar kerja (masing-masing penyampaian semula atau
penyampaian ulang dengan perbaikan ) merupakan bukti bahwa kontraktor telah
memeriksa semua keterangan mengenai hal tersebut dan bahwa ia menyetujui dan
ingin melaksanakan pekerjaan yang dipelihara secara ahli dan sesuai dengan
praktek standar perbaikan.
5) Semua gambar yang disampaikan, termasuk yang disampaikan sub kontraktor,
harus ditandatangani oleh orang yang bertanggung jawab dari pegawai/staff
LA - 10
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
Kontraktor.
1) Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar " As built drawing " sesuai
dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataannya, untuk
kebutuhan pemeriksaan dan maintenance dikemudian hari gambar-gambar
tersebut diserahkan kepeda Pemilik, setelah disetujui Pengawas dan dibuat
rangkap 2 (dua) dengan 1 (satu) kalkir + 1 (satu) blue print dan 1 set softcopy dalam
media disk DVD.
2) Kontraktor diwajibkan membuat petunjuk-petunjuk (manual) untuk peralatan-
peralatan yang nantinya digunakan oleh Pengguna Jasa (user) sebanyak 2 (dua)
set.
10. Pasangan Bouwplank
1) Pembuatan dan pemasangan papan dasar pelaksanaan (bouwplank) termasuk
pekerjaan kontraktor dan harus dibuat dari kayu jenis Meranti atau setaraf dengan
tebal 3 cm dengan tiang dari kaso 5/7 atau dolken berdiameter 8-10 cm dengan
jarak 2 m satu sama lain. Pemasangan harus kuat dan permukaan atasnya rata dan
sipat datar (waterpass).
2) Pada papan dasar pelaksanaan (bouwplank) harus dibuat tanda-tanda yang
menyatakan as-as dan atau level / peil-peil dengan warna yang jelas dan tidak
mudah hilang jika terkena air hujan.
11. Mobilisasi dan Demobilisasi
1) Kontraktor harus memobilisasi Staf Utama Pelaksana Proyek, Tenaga kerja,
Bahan/Material dan Peralatan yang diperlukan sesuai dengan jadwal
kebutuhannya.
2) Kontraktor harus menyediakan peralatan – peralatan yang menunjang
pelaksanaan alat-alat kerja serta alat-alat bantu yang diperlukan, baik yang
menyewa maupun milik perusahaan, untuk melaksanakan pembangunan sebagai
suatu syarat sempurnanya pekerjaan misalnya :
• Stamper
• Alat test
• Alat ukur waterpass
• Theodolit
• Gerobak dll
Biaya Semua alat-alat yang digunakan di dalam proyek harus sudah termasuk
dalam penawaran biaya yang diajukan oleh Kontraktor. Peralatan tersebut dalam
pelaksanaannya harus disetujui Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas. Untuk alat
ukur harus dilengkapi dengan sertifikat kalibrasi yang masih berlaku dari
LA - 11
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
instansi/perusahaan yang berwenang untuk itu.
3) Kontraktor harus menyediakan operator ahli yang menangani peralatan diatas
serta tenaga kerja terampil untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan
sesuai dengan syarat-syarat Kontrak.
4) Kontraktor, Sub-Kontraktor dan bagian lainnya yang mengerjakan pekerjaan
pelaksanaan di dalam proyek ini, harus menyediakan alat-alat kerja sendiri,
termasuk air, tenaga listrik, maupun alat-alat lain yang diperlukan sesuai dengan
bidangnya.
PENJELASAN UMUM PEKERJAAN
Dalam melaksanakan pekerjaan ini Kontraktor perlu memahami dan menghayati dengan
sebaiknya seluruh item pekerjaan yaitu Gambar Kerja, rencana kerja dan Syarat-syarat
Teknis seperti diuraikan dalam buku ini. Didalam hal terdapat ketidakjelasan, perbedaan
atau kesimpang siuran informasi di dalam pelaksanaan, kontraktor wajib mengadakan
pertemuan dengan Direksi Pelaksanan untuk mendapatkan penjelasan pelaksanaan.
LINGKUP PEKERJAAN DAN LOKASI
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah: Lansekap Kawasan dan Taman
2. Lingkup Pekerjaan Melaksanakan pekerjaan antara lain :
LA - 12
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
a. Penyiapan media tanam
b. Penanaman vegertasi berupa Pohon, Perdu, dan Rumput
MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal Penunjukan atau Surat Perintah
Kerja (SPK), Pihak Pemborong harus sudah memulai melaksanakan pekerjaan fisik secara
nyata di lapangan. Sebelum pelaksanaan dimaksud, Pemborong harus memberitahukan
kepada Pihak ke Satu secara tertulis.
MOBILISASI
Mobilisasi yang dimaksud adalah hal-hal sebagai berikut
1. Transportasi peralatan kerja sesuai daftar alat-alat dan barang-barang yang diajukan
dalam penawaran, dari tempat pembuatannya (pabrik) ke lokasi dimana akan
digunakan.
2. Pembuatan kantor pemborong, gudang dan lain-lain dilokasi pekerjaan untuk
keperluan pekerjaan
3. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan memulai kerja,
kontraktor/Pemborong harus menyerahkan program mobilisasi kepada Direksi
Pekerjaan untuk disetujui.
RENCANA KERJA
1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, kontraktor/pemborong wajib
membuat rencana kerja pelaksanaan dari bagian-bagian pekejaan berupa Bar-
Chart dan S-Curve Bahan dan tenaga kerja
2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Direksi Pekerjaan, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat
Keputusan Penunjukan (SPK) diterima Kontraktor/ Pemborong.
3. Kontraktor/Pemborong wajib memberikan salinan rencana keja rangkap 4 kepada
Direksi Pekerjaan, 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada dinding ruang
kerja Kontraktor di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan/prestasi kerja.
4. Kontraktor harus selalu dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jadwal rencana
Kerja tersebut di atas.
5. Direksi Pekerjaan akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor/Pemborong
berdasarkan rencana kerja tersebut.
TENAGA DAN SARANA KERJA
Kontraktor/Pemborong harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan- bahan,
peralatan berikut alat Bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekeoaan serta
mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan alat-
alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan beriangsung sehingga
LA - 13
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
seluruh pekerjaan selesai dengan sempuma sampai dengan diserah terimakan pekerjaan
tersebut kepada Direksi Pekerjaan.
1. TENAGA KERJA/TENAGA AHLI
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis
danvolume pekerjaan yang akan dilaksanakan
2. PERALATAN
Menyediakan alat-alat Bantu, seperti mesin las, alat-alat bor, alat-alat pengangkat dan
pengangkut serta peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan
Pekerjaan ini
3. PENYEDIAAN DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA
Tenaga Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor selama masa pekerjaan.
Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
penggunaan sementara atas petunjuk Direksi Pekerjaan.
LAPORAN HARIAN DAN MINGGUAN
1. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Hadan mengenai segala hal
yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan/pekedaan, baik teknis
maupun Administratif
2. Dalam pembuatan Laporan tersebut, pihak Kontraktor/Pemborong harus memberikan
data-data yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenamya
3. Pengawas Lapangan juga harus membuat Laporan mingguan dan Laporan bulanan
secara rutin
4. Laporan-laporan tersebut diatas, harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan untuk
bahan monitoring dan proses pembayaran pekerjaan.
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Bila terdapat gambar yang tidak sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat syarat
(RKS), maka harus dilaporkan kepada Direksi Pekerjaan dan selanjutnya akan
dibahas bersama untuk ditentukan solusinya.yang mengikat/beriaku adalah RKS
2. Untuk revisi-revisi pada lokasi, dan detail gambar mungkin akan dilakukan didalam
waktu Pelaksanaan Pekerjaan. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari
3. keuntungan dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidak sesuaian
dalam gambar dan spesifikasinya.
4. Direksi Pekerjaanakan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran
5. yang semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
Permukaanpermukaan pekedaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis,
lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan
LA - 14
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
lain dari Direksi Pekerjaan.
6. Perbedaan Gambar
• Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam suatu disiplin kerja,
maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlak/mengikat
• Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak telitian didalam pelaksanaan satu
bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka
didalam hal terdapat ketidak jelasan, kesimpang siuran, perbedaan-perbedaan
dan ataupun ketidak sesuaian dan keraguraguan diantara setiap Gambar Kerja,
Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Pengelola Proyek secara
tertulis, mengadakan pertemuan dengan Direksi Pekerjaan, untuk mendapat
keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan
• Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang/meng-klaim biaya maupun waktu pelaksanaan
7. Shop Drawing
• Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus
dibuat oleh Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah
disesuaikan dengan keadaan dilapangan.
• Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum terr-
angkup lengkap dalam Gambar Dokumen Kontrak maupun diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan.
• Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data
yang dipedukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan
produk, cara pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan
spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam gambar
Kerja/Dokumen Kontrak maupun di dalam Buku ini.
• Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Direksi Pekerjaan
untuk mendapat persetujuan tertulis. Semua gambar yang dipersiapkan oleh
Kontraktor dan diajukan kepada Direksi Pekerjaan untukdiminta persetujuannya
harus sesuai dengan format standar dari proyek dan harus digambarkan pada
kertas yang dapat direproduksi.
8. Perubahan, Penambahan, Pengurangan Pekerjaan dan Pembuatan As-Built Drawing
• Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak
• Setelah pekerjaan selesai dan diserah terimakan, Kontraktor berkewajiban
membuat gambar-gambar yang memuat seluruh perubahan, dan sesuai dengan
kenyataan yang telah dikerjakan oleh kontraktor (AsBuilt Drawing). Biaya untuk
penggambaran As-Built Drawing, sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor.
LA - 15
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
1. Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja .
2. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan kerja yang timbul akibat
pelaksanaan pekerjaan.
3. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka
Kontraktor berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Direksi
Pekerjaan.
4. Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan yang
timbul
5. Kontraktor bertanggunq jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan
menjadi tanggung jawab Kontraktor
7. Selama pelaksanaan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan/
material, barang milik PP PON , milik Pihak ketiga yang ada di lokasi, maupun
pekerjaan yang dilaksakannya sampai tahap serah terima.Bila terjadi kehilangan
bahan-bahan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun belum adalah
tanggung jawab kontraktor.
8. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya, baik yang
berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa
9. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan
bongkaran dan sisa-sisa bahan lainnya yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar
lokasi pekerjaan. Segala pembiayaannyamenjadi tanggungan kontraktor.
PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA
Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran dan pembuangan
sertapembersihan puing-puing bekas kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan
harus tetap ditempatnya atau harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan pasal-pasal
yang lain dari spesifikasi ini.Pekerjaan ini mencakup juga perlindungan/penjagaan
terhadap benda-benda yang ditentukan harus tetap berada ditempatnya dari kerusakan
atau cacat.Segala objek yang berada di ruangan.
LA - 16
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
BAB 3
SYARAT – SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN SOFTSCAPE
1. U m u m
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi
- Pekerjaan Galian,
- Pekerjaan Penahan sementara tanaman
- Pekerjaan Pengadaan dan penanaman Pohon dan Rumput
- Pemeliharaan
- Penyiraman
- Pemupukan
b. Pengukuran Peil (Levelling)
Sebagai patokan tinggi peil (level) bangunan, adalah peil 0, 00 Bangunan existing.
Penentuan ini harus diperiksa kembali dan mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas. Bilamana terdapat perbedaan ukuran-ukuran harus segera
melaporkan kepada Konsultan Pengawas sebelum ilaksanakan. Pemakaian
ukuran yang keliru sebelum dan selama pelaksanaan pekerjaan, menjadi tanggung
jawab Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
diharuskan menggunakan alat-alat (instrumen) yang perlu (dan tidak rusak) untuk
mendapatkan ukuran, sudut-sudut dan ukuran tegak secara tepat dan dapat
dipertanggung jawabkan. Untuk itu, dihindari cara-cara pengukuran dengan
perasaan, penglihatan dan secara kira- kira.
2. Pekerjaan Galian
Galian tanah untuk pondasi dan galian-galian lainnya harus dilakukan menurut ukuran
dalam, lebar dan sesuai dengan peil-peil yang tercantum pada gambar. Semua bekas-
bekas pondasi bangunan lama dan akar-akar pohon yang terdapat pada bagian pondasi
yang akan dilaksanakan harus dibongkar dan dibuang. Bekas- bekas pipa saluran yang
tidak dipakai harus disumbat.
Apabila pada lokasi tersebut terdapat pipa air, pipa gas, pipa-pipa pembuangan, kabel-
LA - 17
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
kabel listrik, telepon dan sebagainya yang masih dipergunakan, maka secepatnya
diberitahukan kepada Konsultan Pengawas atau instansai yang berwenang untuk
mendapatkan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab penuh atas segala kerusakan-
kerusakan sebagai akibat dari pekerjaan galian tersebut.
Apabila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka
Kontraktor harus mengisi/mengurangi daerah tersebut dengan bahan-bahan yang
sesuai dengan syarat-syarat pengisian bahan pondasi yang sesuai dengan spesifikasi
pondasi.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi
tersebut bebas dari longsoran-longosoran tanah di kiri dan kanannya (bila perlu
dilindungi oleh alat-alat penahan tanah) dan bebas dari genangan air (bila perlu
dipompa), sehingga pekerjaan pondasi dapat dilakukan dengan baik sesuai denga
spesifikasi.
Pengisian kembali dengan tanah bekas galian, dilakukan selapis demi selapis, sambil
disiram air secukupnya dan ditumbuk sampai padat. Pekerjaan pengisian kembali ini
hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas, baik mengenai kedalaman, lapisan tanahnya maupun jenis
tanah bekas galian tersebut.
3. Pekerjaan Tanaman
a. PERSYARATAN UMUM :
- Pengerjaan tanaman harus dilakukan oleh Tenaga Ahli/Sub Pelaksana
Pekerjaan yang berpengalaman sesuai dengan bidangnya.
- Pengerjaan harus diselesaikan dengan baik, dengan mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas, dengan masa pemeliharaan sesuai RKS ini dan tanaman
dapat hidup dengan subur.
- Kontraktor utama bertanggung jawab sepenuhnya terhadap hasil pekerjaan
tanaman dimaksud.
- Jenis tanaman yang akan ditanam adalah tanaman rumput dan perdu sebagai
penambah elemen penghijauan pada area lansekap lokasi dan dapat juga
memperindah lingkungan.
- Lingkup pekerjaan sampai dengan masa pemeliharaan meliputi
▪ Pengolahan tanah
▪ Penanaman sesuai dengan jarak tanamnya
▪ Pemberian air (pengairan yang baik)
▪ Penggunaan dosis pupuk yang tepat
LA - 18
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
▪ Pemberantasan hama penyakit yang kemungkinan menyerang tanaman.
b. Persyaratan Bahan Tanaman
Pemakaian bahan yang akan digunakan harus sesuai dengan apa yang tercantum
dalam gambar, memenuhi standart spesifikasi bahan tanaman yang telah dipilih
dan disetujui oleh pimpinan proyek.
Bahan tanaman yang akan dipergunakan harus diajukan dan diserahkan kepada
pengawas untuk disetujui.
c. PERSYARATAN PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN.
1) Pengadaan / Penyediaan Bibit Tanaman
a) Kualitas Dan Ukuran
▪ Kualitas dan ukuran tanaman yang dipakai berasal dari stok nursery
yang sudah dalam keadaan yang telah di check ketersediaan tanaman
tersebut di pasaran agar tidak terjadi perubahan jenis tanaman karena
tidak tersedia, serta tidak menunjukan gejala-gejala tanaman akan
mengering dan mati.
▪ Tanaman yang dipakai dalam ukuran yang sesuai ukuran siap tanam,
siap untuk dipindahkan dan bola akar tanaman masih dalam keadaan
terbungkus atau dalam wadah/polybag tanaman pada saat tanaman
disimpan atau belum ditanam.
▪ Mutu tanaman adalah yang berciri khas sesuai dengan jenis atau
varietas tanaman itu sendiri. Semua tanaman memiliki bentuk
percabangan yang normal, serta dengan ukuran sesuai spesifikasi
tanaman yang telah ditentukan oleh perencana. Tanaman yang
berasal dari nursery yang baik yang telah diperiksa dan disetujui
pengawas.
▪ Dimensi ukuran tanaman adalah sebagaimana tanaman tersebut
berdiri pada posisi alamiah. Tidak diperkenankan melakukan
penyamaan tinggi tanaman dengan menaikan atau menurunkan bola
akar pada lubang tanaman.
▪ Untuk tanaman rumput dipergunakan jenis rumput yang telah
ditentukan oleh perencana dan ditanam dengan cara pasang
karpet/rapat.
2) Pengiriman Tanaman
Dalam memperhitungkan cara-cara pengangkutan yang baik uktuk mengurangi
kerusakan tanaman maka beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Kendaraan untuk pengangkutan harus tertutup pada bagian depan dan
samping, sedangkan dibagian belakang dan bagian atas terbuka.
LA - 19
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
▪ Dahan dan daun dikurangi dan ditinggalkan seperlunya kemudian diikat
supaya tidak rusak. Perakaran dibungkus dengan karung dan diikat dengan
kuat, jika dibungkus dengan bahan plastik maka bahan itu harus dilepas
sebelum tanaman ditanam.
▪ Perletakan tanaman yang berukuran tinggi tidak diperkenankan dengan
posisi berdiri pada bak kendaraan, atau posisi yang menantang arah angin,
tetapi posisi yang diperkenankan adalah posisi tidur dengan letak
tumbuhnya daun mengarah ke bibir bak kendaraan sebelah belakang, atau
searah dengan arah angin.
▪ Sebelum melakukan perjalanan dilakukan penyiraman yang cukup dan
mengenai sumua bagian dari tanaman, (kalau memungkinkan) sebaiknya
pengangkutan dilakukan malam hari.
▪ Waktu muat dan bongkar tanaman dilakukan dengan hati-hati, jangan
sampai rusak baik tanaman maupun tanahnya.
▪ Keteledoraan dalam tatacara pengiriman yang tidak memenuhi standart
umum dapat membuat tanaman tidak diterima di lapangan, karena dapat
memungkinkan tanaman rusak atau mati.
▪ Bola akar : Siapkan tanah pada bola akar yang akan dipindahkan. Kecuali
tertulis pada spesifikasi, ukuran bola akar sebagai berikut :
Diameter Diameter Ukuran
Batang Pohon bola akar Planter Bag
Pohon Kecil
1-2 cm 24 cm 15 L
2-3 cm 32 cm 25 L
Pohon Sedang
3-5 cm 40 cm 50 L
5-7 cm 45 cm 75 L
Pohon Besar
7-15 cm 50 cm 100 L
15-20 cm 60 cm 150 L
20-25 cm 65 cm 200 L
25-30 cm 70 cm 250 L
LA - 20
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
Gambar. Referensi Kondisi Pohon Saat Penanaman
(Memiliki Tinggi Overal 6-8 m, diameter batang 15-25 cm, dengan percabangan minimal 3-5 sepanjang 1-2 m)
LA - 21
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
• Pembuatan Nursery Lokal
a. Lokasi nursery lokal berada di dalam site atau lokasi proyek yang
memungkingkan untuk dijadikan sebagai area penyimpanan tanaman
b. Lokasi yang dipilih harus aman dari lintasan kegiatan alat dan mesin
konstruksi bangunan, paparan bahan kimia konstruksi dan bahan
bakar, paparan panas mesin bakar atau mesin konstruksi.
c. Pohon hasil bongkaran perlu dilakukan booling akar yang sesuai
dengan ketentuan pada poin 4.1.6 terkait ukuran bola akar.
d. Masa karantina dan aklimatisasi tanaman di nurseri lokal minimal
selama 2 bulan sebelum masa tanam.
e. Jika tanaman mati saat dilakukan karantina, penyedia harus segera
mengganti tanaman tersebut dengan yang baru.
4. PERSIAPAN PEKERJAAN TANAH
a. Lingkup Pekerjaan
▪ Pekerjaan ini meliputi : Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapat hasil yang baik.
▪ Pekerjaan yang dilaksanakan dalam hal ini meliputi :
Pekerjaan persiapan tanah
Pembentukan tanah dan penyelesaian level penanaman.
b. Persyaratan Pekerjaan Tanah
▪ Dipakai peralatan yang cukup baik dan memenuhi syarat kerja
▪ Semua pekerjaan tanah dilaksanakan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
syarat pekerjaan lansekap serta petunjuk pimpinan proyek.
▪ Tanah yang dipergunakan adalah tanah subu. Dengan jenis tanah yang
sesuai dengan persyaratan teknis.
▪ Apabila kesalahan pemakaian jenis tanah untuk timbunan tidak memenuhi
persyaratan teknis dan mengganggu pertumbuhan pohon atau tanaman,
maka semuanya akan menjadi tanggung jawab kontraktor. Untuk itu
dianjurkan kepada kontraktor pelaksana, sebelum melakukan pekerjaan
penimbunan tanah subur, harus terlebih dahulu ada pemeriksaan contoh
tanah untuk mengetahui kandungan unsur haranya.
c. Pekerjaan Persiapan Tanah
▪ Pekerjaan persiapan tanah ini meliputi pembongkaran, pemindahan,
pembersihan tempat kerja dari benda / bekas tanah asal (tanah sub soil,
benda/bekas bangunan /struktur bangunan yang tidak berguna lagi, yang
LA - 22
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
dapat mengganggu pelaksanaan dan kelancaran kerja di tempat tersebut.
▪ Tanah disiram merata diseluruh area penanaman agar dapat diketahui rata
tidaknya permukaan tanah, jika didapat permukaan tanah yang tidak rata,
segera diisi kembali tanah baru dengan olahan yang sama. Khusus untuk
area rumput atau ground cover dibiarkan saja karena kondisi eksisting sudah
tertanam dengan baik.
▪ Mengadakan pengukuran dan pemasangan patok-patok titik-titk mula /peil
dasar yang diperlukan di tempat kerja.
5. PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN TANAMAN
a. Tanaman
Pelaksana / kontraktor menyiapkan jadual perawatan/ maintenance kepada
pemilik / Konsultan Pengawas. Pemilik / Konsultan Pengawas akan meminta
pertanggungjawaban atas pekerjaan maintenance, termasuk penyiraman,
pemupukan, penyemprotan, pencabutan tanah liar, penggemburan, penyulaman
tanaman dan sebagainya.
Kontraktor harus memperhatikan site selama masa pemeliharaan.
b. Masa Pemeliharaan
Seluruh tanaman di jamin tetap hidup dan subur setelah masa pemeliharaan dan
setelah dilakukan penyerahan Pekerjaan FHO. Penggantian
tanaman/Penyulaman sebaiknya termasuk dalam masa jaminan pemeliharaan.
Penyulaman ini merupakan penggantian tanaman yang mati atau sakit dengan
jenis, ukuran yang sama pada posisi yang sama.
Apabila ada tanaman yang mati/rusak selama masa pemeliharaan, maka
kontraktor wajib untuk menggantinya dengan tanaman baru yang sama dengan
spesifikasi yang sama.
c. Masa Awal Pemeliharaan.
Pengecekan hasil pekerjaan penanaman pada awal masa pemeliharaan
dilakukan oleh pelaksana lansekap, tetapi sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari
sebelum kontraktor melakukan pemeriksaan sendiri. Tiap-tiap fase pengecekan
berikutnya akan dilakukan secara terpisah.
d. Pemeriksaan akhir dan penyulaman.
Pemeriksaan hasil penanaman untuk penyerahan akhir pada saat menutup masa
pemeliharaan akan dilakukan oleh Konsultan Pengawas. Seluruh tanaman harus
diserahkan dalam keadaan hidup dan subur. Kontraktor mengganti tanaman yang
mati atau perubahan lainnya. Biaya penggantian seluruhnya menjadi tanggungan
kontraktor, yang telah termasuk dalam perhitungan biaya perawatan.
LA - 23
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
6. PELAKSANAAN TANAMAN
Pelaksanaan :
- Pengolahan tanah untuk jenis tanaman yaitu dengan mencangkul dan
membuat lubang penanaman dengan kedalaman sesuai panjang akar, sekitar
40 cm, dimana tanah dibalik dan digemburkan serta diratakan dan diberi unsur
hara (humus).
Pohon/Palem batang tunggal : lubang tanam min. 80 cm x 80 cm x 80 cm
Perdu/Pohon kecil/Palem rumpun : lubang tanam min. 50 cm x 50 cm x 50 cm
Semak : kedalaman media tanam min. 40 cm
Rumput : kedalaman media tanam min. 15 cm
- Jarak tanam antar tanaman disesuaikan dengan ukuran polybag tanaman
atau yang telah ditentukan oleh perecnana dalam data spesifikasi material.
- Pemberian air (penyiraman) dilakukan pada waktu pagi dan sore hari
sebelum matahari hampir terbenam, untuk menjaga penguapan
(respirasi) daun.
- Pemberian pupuk dianjurkan memakai pupuk urea, pupuk NPK atau
TSP/DAP dengan dosis :
* Pupuk Urea : 0, 5 sdt/pohon sehari sebelum ditanam
: 0, 5 sdt/pohon setelah berumur 21 hari
* Pupuk NPK : 7, 5 gr/pohon sehari sebelum ditanam
* Pupuk TSP : 2, 5 gr/pohon setelah berumur 1 bulan
- Pemberantasan hama/penyakit yang menyerang pada tanaman umumnya
dilakukan dengan memotong bagian-bagian tanaman yang terserang
hama/penyakit dan atau menyemprotnya dengan insektisida, herbisida dan
fungisida.
LA - 24
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
BAB 4
PEMELIHARAAN PASCA TANAM
1. Maksud Tata Cara Pemeliharaan Tanaman pasca penanaman dimaksudkan sebagai
acuan bagi Pelaksana dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pelaksana
pekerjaan.
2. Tujuan untuk menyeragamkan metoda pemeliharaan sehingga didapatkan suatu hasil
yang baik.
1. Ruang Lingkup
Tata cara pemeliharaan tanaman lansekap jalan ini mencakup deskripsi, persyaratan-
persyaratan, ketentuan-ketentuan cara pengerjaan dan jadwal tentang pemeliharaan
tanaman lansekap.
2. Pengertian
Pupuk Organik, ialah pupuk alam yang dihasilkan dan kotoran hewan ternak dan
pupuk hijau dari sisa-sisa tanaman.
Pupuk Anorganik, ialah pupuk buatan yang dibuat di pabrik. Pupuk ini dapat
digolongkan berdasarkan jenis dan kandungan hara dalam pupuk tunggal dan
majemuk.
- Pupuk tunggal yaitu pupuk yang mengandung hanya satu jenis unsur hara.
Dikenal pupuk Nitrogen (N), pupuk fosfat (P) dan pupuk kalium (K). Pada pupuk
Nitrogen (N) di kenal pupuk Urea, Amonium Sulfat dan Amonium Chlorida.
- Pupuk majemuk yaitu pupuk yang mengandung dua atau lebih jenis unsur hara.
Dikenal pupuk NP, pupuk PK, pupuk NK dan pupuk NPK.
Pestisida ialah suatu senyawa kimia atau campuran beberapa senyawa kimia yang
dipergunakan untuk memberantas/ mematikan hama tanaman misalnya
- Insektisida (untuk membunuh hama yang disebabkan oleh serangga)
- Rodentisida (untuk membunuh hama yang disebabkan oleh binatang pengerat).
Fungisida ialah senyawa kimia atau campuran beberapa senyawa kimia yang
dipergunakan untuk memberantas/ membunuh cendawan yang menyebabkan
penyakit.
LA - 25
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
Unsur Hara Tanah ialah unsur yang paling menentukan pertumbuhan tanaman,
biasanya ada 3 (tiga) unsur hara makro yaitu nitrogin, fosfor dan kalium. Umumnya
unsur ini terdapat dalam jumlah kurang dalam tanah dan perlu ditambah dengan
melakukan pemupukan.
Pemeliharaan Pasca Tanam yaitu kegiatan pemeliharaan yang dilakukan terhadap
tanaman sejak selesai ditanam sampai batas waktu minimal 3 (tiga) bulan dan
dilaksanakan secara intensif agar tanaman dapat tumbuh dengan baik.
Pemeliharaan Rutin yaitu kegiatan pemeliharaan tanaman yang dilakukan terhadap
semua tanaman yang berada di median dan jalur tepi di dalam Daerah Milik Jalan
(DAMIJA) dengan mengikuti tahapan dan jadwal kegiatan yang disesuaikan dengan
kondisi daerah setempat.
a. Umum
1. Persyaratan Pemeliharaan Tanaman
1). Penyiraman
Penyiraman dilakukan untuk menjaga tanaman agar tidak mati kekeringan.
2). Pendangiran dan penyiangan
Pendangiran dilakukan untuk penggemburan tanah dan
pembersihan tanaman/rumput liar di sekitar tanaman.
3). Pemangkasan
(1) Pemangkasan pada pemeliharaan Pasca Tanam dilakukan :
- Untuk tanaman pohon dan semak/perdu dengan memangkas daun
atau ranting yang patah, mati/ kering, agar pertumbuhan tanaman
tidak terganggu.
- Untuk menjaga kesehatan tanaman bila ada daun, atau ranting yang
terkena penyakit setelah dipangkas harus segera dibuang agar tidak
menular ke bagian tanaman lainnya
(2) Pemangkasan pada pemeliharaan rutin dilakukan :
- Untuk mengendalikan pertumbuhan tanaman yang sudah tidak teratur
dan mengganggu lingkungan/penglihatan pemakai jalan.
- Untuk menjaga kesehatan tanaman bila ada daun, atau ranting yang
terkena penyakit, jamur atau parasit lainnya, perlu segera dipangkas
agar tidak meluas ke bagian tanaman lainnya.
- Untuk menghilangkan dahan/ranting yang tua/rusak dan mati.
- Untuk mempertahankan bentuk atau dimensi dan ukuran tanaman.
- Untuk mengurangi penguapan pada musim kemarau panjang
sehingga tanaman tidak mati kekeringan (dilakukan pada akhir musim
LA - 26
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
hujan).- Untuk mengurangi jumlah dadaunan sehingga dahan tidak
patah pada musim hujan.
- Untuk menjaga pertumbuhan tanaman dengan baik, waktu
pemangkasan perlu diatur dengan tepat yaitu ; x setelah musim
berbunga/berbuah, x pada akhir musim hujan, x untuk membuat
bentuk pohon/tanaman yang ideal seperti yang rencanakan
pemangkasan harus dilakukan pada saat tanaman sedang berdaun
lebat.
4). Pemupukan
Kegiatan pemupukan dilakukan :
(1) Pada pemeliharaan pasca tanam untuk mempercepat pertumbuhan
akar dan pertumbuhan vegetatif seperti daun/ dahan
(2) Pada pemeliharaan rutin untuk :
- Menambah kesuburan tanah dengan memberi tambahan pupuk
organik dan anorganik
- Memperbaiki keadaan fisika tanah antara lain kedalaman efektif
tanah yaitu dalamnya lapisan tanah dimana perakaran tanaman
dapat berkembang dengan bebas, teksture, kelembab dan tata
udara tanah.
- Memperbaiki keadaan kimia tanah antara lain melakukan
pemupukan, mengamati reaksi tanah dan tersedianya unsur
hara bagi pertumbuhan tanaman dan untuk memperbaiki pH tanah
sehingga mencapai pH sekitar 6, 5 (pH netral). - Memperbaiki
keadaan biologi tanah yaitu keadaan mikrobia tanah sebagai bahan
organik tanah, humifikasi, mineralisasi dan pengikatan nitrosin
udara.
5). Pencegahan dan Pemberantasan Hama/Penyakit
Pencegahan dan pemberantasan hama atau penakit tanaman diperlukan
untuk menjaga agar tanaman tidak terserang oleh hama/penyakit yaitu
dengan penyemprotan pestisida ke arah batang, daun serta semua
percabangan.
6). Penggantian Tanaman/Penyulaman
Tanaman Lansekap yang perlu diganti adalah :
(1) Tanaman yang mati/hilang
(2) Tanaman yang rusak (karena berbagai hal)
(3) Tanaman yang terkena serangan hama yang parah sehingga dapat
LA - 27
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
menular ke tanaman lain.
b. Persyaratan Material
1). Air.
Air yang dipergunakan untuk menyiram tanaman harus bebas dari segala kotoran
minyak, zat kimia atau lainnya yang dapat mengganggu pertumbuhan tanaman
dan temperatur air antara 15 C - 25 Celcius.
2). Pupuk Kandang/Organik.
Pupuk kandang adalah 'pupuk yang diperoleh dari kotoran padat dan kotoran cair
dan hewan ternak.
Pupuk yang digunakan adalah pupuk kandang yang bermutu baik, sudah
matang/kering yang telah mengalami penimbunan cukup lama dan sudah tidak
mengalami proses kimia lagi (biasanya sudah berumur sekitar 6 bulan).
3). Pupuk Anorganik.
Pupuk yang digunakan adalah pupuk yang mengandung unsur Nitrogen (N),
unsur fosfat (P) dan unsur kalium (K) yang disesuaikan dengan kebutuhan
tanaman dan kondisi tanah disekitar tanaman. Contoh : - NPK 20420+20
Perbandingan ini merupakan suatu perbandingan prosentase kandungan antara
unsur unsur 20% N + 20% P + 20% K dalam pupuk
4). Obat Pemberantas Hama dan Penyakit Tanaman
Pemberian obat pemberantas hama dan penyakit tanaman sangat ditentukan
oleh jenis hama/penyakit dan tanaman yang diserangnya. Memilih pestisida yang
efektif terhadap hama atau penyakit tanaman sebaiknya dipilih pestisida rendah
(mudah terurai), dan telah direkomendasikan untuk jenis tanamannya.
c. Teknis
1. Tenaga Kerja yang dibutuhkan
1). Tenaga Pengendali
- keahlian : minimal D3 Arsitektur Lansekap atau sederajat dan
berpengalaman tugasnya :
- menyusun jadwal kegiatan pemeliharaan
- mengawasi pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan dan;
- memberikan petunjuk cara pengerjaan yang benar untuk setiap tahapan
pekerjaan, termasuk mengatur dosis pupuk anorganik yang disesuaikan
dengan jenis tanaman yang akan dipupuk.
2). Tenaga Penyiram
- Bila menggunakan mobil tanki dibutuhkan 1 (satu) orang pengemudi dan
2 (dua) orang untuk penyemprot air
LA - 28
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
- Bila menggunakan peralatan lainnya jumlah tenaga kerja disesuaikan
dengan areal yang akan dikerjakan
3). Tenaga Pendangir dan penyiang :
tenaga kerja kasar yang berpengalaman
4). Tenaga Pemangkas Tanaman :
- tenaga kerja dengan berpengalaman Pangkas Tanaman
5). Tenaga Pemupuk/penyemprot hama dan penyakit
- tenaga kerja kasar dengan pengalaman memupuk tanaman/ memberi
pestisida, fungisida, insektisida
- Minimal SMA atau sederajat dan berpengalaman.
d. Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan
1). Penyiraman
(1). Peralatan yang dipergunakan :
- Mobil tangki air
- Slang air
- Ceret siram
- Ember
- Peralatan pengaman lalu-lintas
- Pakaian seragam yang berwama mencolok dan menggunakan topi.
(2). Bahan
- Air yang bebas dari kotoran, minyak, zat kimia atau lainnya yang dapat
mengganggu pertumbuhan tanaman
- Jumlah air yang dibutuhkan ; untuk pohon : + 10 l/ pohon untuk semak
: + 5 l/pohon untuk rumput/penutup tanah + 5 l/m
2). Pendangiran dan penyiangan
Pendangiran dan penyiangan dilakukan minimal 1 bulan sekali dengan
LA - 29
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
peralatan :
- Garpu tanah
- Sekop
- Serok taman Cangkul
- Kereta dorong untuk mengangkut sampah
- Sapu lidi
- Peralatan pengaman lalu-lintas
- Pakaian seragam dengan warna mencolok dan menggunakan topi.
3). Pemangkasan
Jadwal pemangkasan untuk setiap jenis tanaman tidak sama dan disesuaikan
dengan proporsi bentuk tanaman yang diharapkan (sesuai dengan rencana).
Peralatan :
- Gergaji dahan
- Gunting rumput
- Gunting ranting
- Golok/sabit
- Tali
- Tambang
- Karung untuk pengumpul sampah
- Kereta dorong
- Peralatan pengaman lalu-lintas
- Sapu lidi
- Pakaian seragam dengan warna mencolok dan menggunakan topi.
4). Pemupukan
Pemberian pupuk terhadap tanaman perlu ada kesesuaian antara jenis tanaman
dengan jenis pupuk dan dosis yang perlu diberikan disesuaikan dengan
LA - 30
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
kebutuhan tanaman
Peralatan :
- Cerek siram
- Ember
- Cangkul
- Sekop
- Alat penyemprot
- Peralatan pengaman lalu-Iintas
- Tongkat pelubang tanah
- Pakaian seragam dengan warna mencolok dan menggunakan
topi.Bahan
Pupuk organik : pupuk hewan temak yang telah matang (+ 6 bulan). Pupuk
ini arus bersih dad rumput liar atau tanaman liar lainnya.
Pupuk anorganik : Jenis pupuknya adalah NPK atau TSP dengan dosis
untuk pohon 25 gram/pohon, untuk perdu/semak 2,5
gram/pohon untuk rumput 2.5 gram per M2 (Urea).
5). Pencegahan dan Pemberantasan Hama/Penyakit
Peralatan :
- Alat penyemprot hama
- Masker
- Sarung tangan
- Kaca mata
- Pakaian seragam dengan wama mencolok dan menggunakan topi.
6). Penggantian Tanaman I Penyulaman
Peralatan :
- Garpu tanah
- Sekop
- Serok taman
- Cangkul
- Kereta dorong
- Peralatan pengaman lalu-Iintas
LA - 31
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
- Linggis, alat pemotong, sapu lidi
- Pakaian seragam dengan warna mencolok clan menggunakan topi.
Bahan :
- Tanaman pengganti
- Tanah subur (top soil)
- Pupuk kandang/ pupuk anorganik
- Penopang tanaman (Bambu, kayu atau besi)
- Tali
CARA PENGERJAAN
1. Jenis Pemeliharaan
Untuk dapat menentukan tahapan dan jadwal pemeliharaan terhadap tanaman
lansekap jalan, perlu diadakan pengamatan/evaluasi terhadap kondisi tanaman yang
tumbuh di lokasi yang akan ditangani pemeliharaan lansekap jalan antara lain
Jenis Pemeliharaan Kondisi Tanaman Jenis Tanaman
o Pasca Tanam - 3 - Baru ditanam (masa Pohon, semak
bulan dihitung sejak pertumbuhan). rumput/penut
selesai penanaman. up tanah.
Tanaman yang ada
o Pemeliharaan Rutin (tanaman lama dan ohon, semak Penutup
tanaman baru tanah/ rumput.
LA - 32
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
2. Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan
a. Pemeliharaan Pasca Tanam
Pekerjaan pemeliharaan pasca tanam meliputi pekerjaan pemangkasan
dahan yang kering/mati, penggemburan tanah dan membersihkan
tanaman/rumput liar di sekitar tanaman pokok, perbaikan saluran-
saluran yang tererosi, Penggunaan fasilitas perlindungan bagi tanaman,
memperbaiki/ mengganti daerah-daerah di mana lempengan rumput
tidak tumbuh dengan balk dan penggantian tanaman yang mati serta
penyiraman secara teratur sampai tanaman tumbuh dengan subur.
Secara terinci jadwal pemeliharaan pasca tanam dapat dilihat pada
tabel 1.
b. Cara Pemangkasan :
• Pohon/perdu dan semak.
- Air hujan tidak tergenang dan dapat mengakibatkan
pembusukan batang. tanah.
- Untuk perapihan rumput pada daerah tepi dilakukan
pengetrekan dengan alat cangkul kecil atau gunting rumput.
c. Cara Pemupukan :
o Diberi dengan cara menabur pada tanah yang telah didangir sedalam
15 20 cm di sekeliling batang pohon selebar diameter tajuk,
kemudian pupuk ditutup tanah kembali dan disiram dengan air agar
cepat larut.
LA - 33
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
o Pupuk kandang diberikan dengan ditaburkan di tanah kemudian
dicampur dengan tanah subur (top soil).
o Cara lain pemupukan dengan pupuk anorganik yaitu campuran
pupuk dengan air yang kemudian disiramkan di sekeliling perakaran
tanaman, sedangkan untuk pupuk daun disemprotkan pada daun.
o Pemakaian pupuk dilaksanakan minimal 1 bulan setelah
penanaman dan setelahnya dilakukan minimal 1 bulan sekali
d. Cara Pencegahan dan Pemberantasan Hama/Penyakit :
o Pemberantasan hama dilakukan dengan insektisida secara
berulangulang tiap 1 minggu sekali, sampai tanaman bebas dari
hama yang menyerang. Apabila serangan cukup berat,
penyemprotan dapat dilakukan 2 kali seminggu.
o Untuk pemberantasan penyakit tanaman, digunakan
fungisida tiap 1 (satu) minggu sekali. Apabila cukup parah
sebaiknya tanaman dibongkar dan bekas lubang tanaman
dibiarkan terbuka dan disinari matahan untuk beberapa lama,
baru ditanam kembali.
o Apabila serangan bersama-sama, dapat dilakukan
penyemprotan secara berganti- ganti menggunakan insektisida
dan fungisida, atau dapat keduanya dicampur pada
pemakaiannya. Penyemprotan jangan dilakukan pada waktu
matahari bersinar dengan terik karena dapat menimbulkan
terbakamya daun. Usahakan agar penyemprotan merata pada
seluruh bagian tanaman.
o Hama perusak tanaman yang dapat diberantas oleh pestisida
digolongkan:
- Hama perusak akar; nematoda, larva kumbang, larva lalat,
kepik akar, kutu akar, rayap dan semut.
LA - 34
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
- Hama perusak batang/cabang ; binatang pengerek, tikus.
- Hama perusak daun; bangsa ulat, kumbang, belalang,
thrips, kutu tumbuh- tumbuhan, kepik, sikeda dan tungau. -
Hama perusak buah; binatang pengerek buah, kepik, tikus.
e. Cara Penggantian Tanaman :
• Tanaman yang mati atau rusak dicabut kemudian siapkan
lubang tanaman dengan ukuran :
Isi lubang dengan media tanam dengan komposisi tanah
subur dan pupuk kandang dengan perbandingan = 3 : 2 ,
masukkan tanaman pengganti secara hati-hati, setelah
kaleng atau plastik pembungkus tanaman dibuka dan
dibuang keluar lokasi. Kemudian media tanam dipadatkan
Untuk menjaga agar perakaran tanaman tidak patah,
pe
rlu ditunjang dengan bambu penahan (steger) sampai pohon
tumbuh dengan baik
• Untuk penggantian rumput dilakukan setelah area
dibersihkan dan rumput yang mati dan tanahnya digemburkan
lalu dicampur dengan tanah subur dan upuk urea dengan
komposisi 2 : 1.
Rumput yang digunakan dapat berbentuk gebalan/
lempengan, tunas atau biji. setelah selesai penanaman
perlu dilakukan penyiraman dengan jumlah air yang
dibutuhkan : - Untuk pohon : +U 10
l/pohon
• Untuk semak : +U 5 l/pohon
• Untuk rumput /penutup tanah : + 5 l/m2
LA - 35
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
f. Kapasitas Tenaga Kerja Pemeliharaan
Kapasitas kerja dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan tanaman
lansekap jalan dapat dilihat pada tabel berikut :
Pengawas : 6 hari perminggu
Tim pekerja pemeliharaan : 7 hari per minggu
JADWAL PEMELIHARAAN
4.1. Pemeliharaan Pasca Tanam
Pemeliharaan pasca tanam dilakukan sejak selesai penanaman tanaman lansekap
jalan dan berlangsung minimal selama 3 (tiga) bulan. Pemeliharaan ini merupakan
pemeliharaan selama masa tumbuh dan dilakukan secara intensif dengan
memperhatikan jenis tanamannya. Setiap jenis tanaman mempunyai perlakukan
penanganan yang berbeda dan untuk memberikan kemudahan, jadwal
pemeliharaan dibedakan menurut pembagian sebagai berikut :
- Jenis Tanaman Pohon
- Jenis Tanaman Semak/Perdu
- Jenis Tanaman penutup tanah/ rumput.
4.2. Pemeliharaan Rutin
Pemeliharaan Rutin pada lansekap jalan dilakukan balk pada tanaman lama yang
sudah ada maupun merupakan kegiatan lanjutan setelah selesai pemeliharaan pasca
tanam. Pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dengan tahapan dan jadwal kegiatan
LA - 36
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
OUTLINE SPESIFIKASI
NO. PEKERJAAN SPESIFIKASI TEKNIS GAMBAR
Penanaman Pohon dan Palem
Cyrtostachis renda / Tinggi 1,5-2 m (Overall)
1.
Palem Merah Diameter Batang 8-10 cm
Bauhinia purpurea / Tinggi 2-3 m (Overall)
2.
Bunga Kupu-kupu Diameter Batang 10-15 cm
Dracaena reflexa / Tinggi 1,5-2 m (Overall)
3.
Song of India Cabang banyak
Kigelia pinnata / Tinggi 2-3 m (Overall)
4.
Pohon Sosis Diameter Batang 10-15 cm
Lagerstroemia indica / Tinggi 1,5-2 m (Overall)
5.
Bungur Sakura Diameter Batang 8-15 cm
Lophantera lactescens / Tinggi 1,5-2 m (Overall)
6.
Lophantera Diameter Batang 8-15 cm
Malaleuca leucadendra / Tinggi 2,5-3 m (Overall)
7.
Gelam Diameter Batang 3-7 cm
LA - 37
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
NO. PEKERJAAN SPESIFIKASI TEKNIS GAMBAR
Samanea saman / Tinggi 2-3 m (Overall)
8.
Trembesi Diameter Batang 10-15 cm
9. Eusideroxylon zwageri / Ulin T: 40-50 cm (bibit)
10. Dipterocarpus borneensis / Keruing T: 40-50 cm (bibit)
11. Shorea laevis / Bengkirai T: 40-50 cm (bibit)
12. Dillenia suffructicosa / Sempur Air T: 40-50 cm (bibit)
LA - 38
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
NO. PEKERJAAN SPESIFIKASI TEKNIS GAMBAR
Citrus x limon / Tinggi 1,5-2 m (Overall)
13.
Jeruk Lemon Diameter Batang 8-15 cm
Plumeria cendana / Tinggi 2-3 m (Overall)
14.
Kamboja Kuning Diameter Batang 10-15 cm
Dracaena draco / Tinggi 1,5-2 m (Overall)
15.
Pandan Bali Diameter Batang 8-15 cm
Penanaman Semak dan Penutup Tanah
Hymenocallis litoralis / Tinggi 30-40 cm,
16.
Bakung Air Mancur Kerapatan 36 nos/m2
Heliconia psittacorum / Tinggi 40-50 cm,
17.
Helikonia Capir Udang Kerapatan 25 nos/m2
Neomarica longifolia / Tinggi 20-30 cm,
18.
Iris Kuning Kerapatan 36 nos/m2
Lantana camara / Tinggi 10-15 cm,
19.
Lantana Kerapatan 64 nos/m2
LA - 39
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
NO. PEKERJAAN SPESIFIKASI TEKNIS GAMBAR
Alocasia macrorrhiza / Tinggi 50-60 cm,
20.
Sente Kerapatan 16 nos/m2
Heliconia bihai / Tinggi 40-50 cm,
21.
Helikonia capit udang Kerapatan 25 nos/m2
Ixora chinensis / Tinggi 30-40 cm,
22.
Soka Jepang Kerapatan 36 nos/m2
Ixora javanica / Tinggi 30-40 cm,
23.
Soka Siantan Kerapatan 36 nos/m2
Murraya paniculata / Tinggi 30-40 cm,
24.
Kemuning Kerapatan 36 nos/m2
Axonophus compresus 'dwarf' /
25. -
R. Gajah Mini
Tanaman Gantung / Menjuntai
Bauhinia kockiana / Panjang 80-100 cm,
26.
Kokeana Kerapatan 80 nos/m1
LA - 40
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
NO. PEKERJAAN SPESIFIKASI TEKNIS GAMBAR
Epipremnum aureus / Tinggi 40-50 cm,
27.
Sirih Gading Kerapatan 25 nos/m2
Tanaman Indoor / Pot
Chrysalidocarpus lutescens / Palem Tinggi 1,5-2 m (Overall)
28.
Kuning Diameter Batang 8-10 cm
Ficus elastica /
29. Tinggi 1,5-2 m (Overall)
Karet Kebo
Schefflera actinophylla /
T.2.5-3m, cabang banyak
30.
Walisongo pohon
Epipremnum aureus / Tinggi 30-35 cm,
31.
Sirih Gading Kerapatan 25 nos/m2
Nephrolepis exaltata / Tinggi 30-35 cm,
32.
Pakis Kelabang Kerapatan 25 nos/m2
Philodendron selloum / Tinggi 30-35 cm,
33.
Philo Jari Kerapatan 25 nos/m2
LA - 41
PENTA ARCHITECTURE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP
PROYEK PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
STATUS R0
NO. PEKERJAAN SPESIFIKASI TEKNIS GAMBAR
Tinggi 30-35 cm,
34. Philodendron burlemarx / Brekele
Kerapatan 25 nos/m2
Tinggi 30-35 cm,
35. Spathiphyllum wallisii / Spatipilum
Kerapatan 25 nos/m2
LA - 42
PENTA ARCHITECTURE
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
DRAINASE
SELOKAN DAN SALURAN AIR DRAINASE
2.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup galian selokan baru yang dilapisi (lined) maupun
tidak (unlined), sesuai dengan Spesifikasi ini serta memenuhi garis,
ketinggian, dan detail yang ditunjukkan pada Gambar. Selokan yang dilapisi
akan dibuat dari pasangan batu dengan mortar atau yang seperti ditunjukkan
dalam Gambar.
b) Pekerjaan ini juga mencakup relokasi atau perlindungan terhadap sungai
yang ada, kanal irigasi atau saluran air (waterway) lainnya yang pasti tidak
terhindarkan dari gangguan baik yang bersifat sementara maupun tetap,
dalam penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi
ini.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan
menyerahkan Gambar Kerja detail pelaksanaan saluran air, baik yang dilapisi
maupun tidak untuk mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut
ini:
a) Mobilisasi dan Demobilisasi : Seksi 1.2
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
f) Pasangan Batu dengan Mortar : Seksi 2.2
g) Gorong-gorong dan Selokan Beton U : Seksi 2.3
h) Galian : Seksi 3.1
i) Timbunan : Seksi 3.2
j) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
4) Toleransi Dimensi Saluran
a) Elevasi galian dasar selokan yang telah selesai dikerjakan tidak boleh
berbeda lebih dari 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui pada tiap titik, dan
harus cukup halus dan merata untuk menjamin aliran yang bebas dan tanpa
genangan bilamana alirannya kecil.
b) Alinyemen horizontal selokan dan profil penampang melintang yang telah
selesai dikerjakan tidak boleh bergeser lebih dari 5 cm dari yang ditentukan
atau telah disetujui pada setiap titik.
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 1
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Contoh bahan yang akan digunakan untuk saluran yang dilapisi harus
diserahkan ebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 2.2.1.5) dari
Spesifikasi ini.
b) Setelah selesainya pekerjaan pembentukan penampang saluran , Penyedia
Jasa harus meminta persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum bahan
pelapis selokan dipasang.
c) Sebelum setiap pelaksanaan pekerjaan dimulai pada setiap ruas dari
Kontrak, Penyedia Jasa harus, melakukan survei total station jika
memungkinkan, melakukan pengikatan pada titik-titik tetap (benchmark) dan
penetapan titk-titik pengukuran sepanjang kedua sisi jalan termasuk lokasi
semua bak kontrol dan elevasi terendah serta saluran pembuangan, baik
dalam rangka menerima gambar rancangan dan data lapangan asli yang
ditunjukkan di dalamnya sebagai yang telah akurat maupun akan mengajukan
perbaikan yang diusulkan untuk persetujuan Pengawas Pekerjaan. Jarak
maksimum pembacaan setiap titik ketinggian haruslah 25 meter.
6) Jadwal Kerja
a) Penyedia Jasa senantiasa harus menyediakan drainase yang lancar tanpa
terjadinya genangan air dengan menjadwalkan pembuatan selokan yang
sedemikian rupa agar drainase dapat berfungsi dengan baik sebelum
pekerjaan timbunan dan struktur perkerasan dimulai. Pemompaan harus
dilakukan selama diperlukan untuk mencegah genangan air di daerah
Pekerjaan. Pemeliharaan berkala baik saluran sementara maupun permanen
harus dijadwalkan sehingga aliran air yang lancar dapat dipertahankan
secara keseluruhan selama Masa Pelaksanaan.
b) Pada tahap awal selokan harus digali sedikit lebih kecil dari penampang
melintang yang disetujui, sedangkan pemangkasan tahap akhir termasuk
perbaikan dari setiap kerusakan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan
harus dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan yang berdekatan atau
bersebelahan selesai.
7) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan yang diberikan dalam Pasal 3.1.1.7) Pekerjaan Tanah dari Spesifikasi
ini tentang cara pengeringan tempat kerja dan pemeliharaan sanitasi di lapangan
harus berlaku.
8) Perbaikan Terhadap Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Survei profil permukaan eksisting atau yang akan dilaksanakan harus diulang
untuk mendapatkan catatan kondisi fisik yang teliti.
b) Pelaksanaan pekerjaan selokan yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang
diberikan dalam Pasal 2.1.1.4) di atas, harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa
seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pekerjaan perbaikan dapat meliputi:
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 2
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
i) Penggalian atau penimbunan lebih lanjut, bilamana diperlukan termasuk
penimbunan kembali dan dipadatkan terlebih dulu pada pekerjaan baru
kemudian digali kembali hingga memenuhi garis yang ditentukan;
ii) Perbaikan dan penggantian pasangan batu dengan mortar yang cacat
sesuai dengan ketentuan Pasal 2.2.1.8) dari Spesifikasi ini.
c) Pekerjaan timbunan yang tidak memenuhi ketentuan harus diperbaiki sesuai
dengan ketentuan dari Pasal 3.2.1.8) dari Spesifikasi ini.
9) Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasauntuk melaksanakan
perbaikanterhadap pekerjaan yang tidak memenuhiketentuan atau gagal
sebagaimana disyaratkandalamPasal 2.1.1.8)diatas, Penyedia Jasajuga harus
bertanggungjawab ataspemeliharaandari semua selokanyang telah selesai dan
diterimabaikdilapisi maupun tidakselama Masa Kontrak.
10) Utilitas Bawah Tanah
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.9) dari Spesifikasi ini
harus berlaku juga pada pekerjaan yang dilaksanakan menurut Seksi ini.
11) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.11) dari Spesifikasi
ini harus berlaku.
12) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.12) dari Spesifikasi
ini harus berlaku.
2.1.2 BAHAN DAN JAMINAN MUTU
1) Timbunan
Bahan timbunan yang digunakan harus memenuhi ketentuan sifat-sifat bahan,
penghamparan, pemadatan dan jaminan mutu yang ditentukan dalam Seksi 3.2
dari Spesifikasi ini.
2) Pasangan Batu dengan Mortar
Saluran yang dilapisi pasangan batu dengan mortar harus memenuhi ketentuan
sifat-sifat bahan, pemasangan, dan jaminan mutu yang disyaratkan dalam Seksi
2.2 dari Spesifikasi ini.
2.1.3 PELAKSANAAN
1) Penetapan Titik Pengukuran pada Saluran
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 3
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Lokasi yang ditetapkan, panjang, arah aliran dan kelandaian dan pengaturan
pembuangan dari semua selokan dan semua bak kontrol, elevasi terendah dan
selokan pembuang yang berhubungan, harus ditandai dengan cermat oleh
Penyedia Jasa sesuai dengan Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan dan harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
pelaksanaan tersebut dimulai.
2) Pelaksanaan Pekerjaan Selokan
a) Penggalian, penimbunan dan pemangkasan harus dilakukan sebagaimana
yang diperlukan untuk membentuk selokan baru atau eksisting sehingga
memenuhi kelandaian yang ditunjukkan pada Gambar yang disetujui dan
memenuhi profil jenis selokan yang ditunjukkan dalam Gambar atau bilamana
diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Setelah formasi selokan yang telah disiapkan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan, pelapisan selokan pasangan batu dengan mortar harus
dilaksanakan seperti yang disyaratkan dalam Seksi 2.2 dari Spesifikasi ini.
c) Seluruh bahan hasil galian harus dibuang dan diratakan oleh Penyedia Jasa
sedemikian rupa sehingga dapat mencegah setiap dampak lingkungan yang
mungkin terjadi, di lokasi yang ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Perlindungan Terhadap Saluran Air Eksisting
a) Sungai atau kanal alam yang bersebelahan dengan Pekerjaan dalam Kontrak
ini, tidak boleh diganggu tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan.
b) Bilamana penggalian atau pengerukan dasar sungai tidak dapat dihindarkan,
maka setelah pekerjaan ini selesai Penyedia Jasa harus menimbun kembali
seluruh galian sampai permukaan tanah asli atau dasar sungai dengan bahan
yang disetujui Pengawas Pekerjaan.
c) Bahan yang tertinggal di daerah aliran sungai akibat pembuatan fondasi atau
akibat galian lainnya, atau akibat penempatan cofferdam harus dibuang
seluruhnya setelah pekerjaan selesai.
4) Relokasi Saluran Air
a) Bilamana terdapat pekerjaan stabilisasi timbunan atau pekerjaan permanen
lainnya dalam Kontrak ini yang tidak dapat dihindari dan akan menghalangi
sebagian atau seluruh saluran air yang ada, maka saluran air tersebut harus
direlokasi agar tidak mengganggu aliran air pada ketinggian air banjir normal
yang melalui pekerjaan tersebut. Relokasi yang demikian harus disetujui
terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Relokasi saluran air tersebut harus dilakukan dengan mempertahankan
kelandaian dasar saluran eksisting dan harus ditempatkan sedemikian rupa
sehingga tidak menyebabkan terjadinya penggerusan baik pada pekerjaan
tersebut maupun pada bangunan di sekitarnya.
c) Penyedia Jasa harus melakukan survei dan menggambar penampang
melintang dari saluran air yang akan direlokasi dan harus menggambarkan
secara detail penampang melintang yang diajukan untuk keperluan
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 4
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
pekerjaan tersebut. Pengawas Pekerjaan akan menyetujui atau merevisi
usulan Penyedia Jasa sebelum relokasi pekerjaan dimulai.
2.1.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Galian
Pekerjaan galian selokan dan saluran air harus diukur untuk pembayaran dalam
meter kubik sebagai volume aktual bahan yang dipindahkan dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan galian ini diperlukan untuk pembentukan atau
pembentukan kembali selokan dan saluran air yang memenuhi pada garis,
ketinggian, dan profil seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Penggalian yang melebihi dari yang
ditunjukkan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan,
tidak boleh diukur untuk pembayaran.
2) Pengukuran dan Pembayaran Timbunan
Timbunan yang digunakan untuk pekerjaan selokan drainase dan saluran air
harus diukur dan dibayar sebagai Timbunan dalam Seksi 3.2 dari Spesifikasi ini.
3) Pengukuran dan Pembayaran Pelapisan Saluran
Pelapisan selokan untuk selokan drainase dan saluran air akan diukur dan dibayar
sebagai Pasangan Batu dengan Mortar dalam Seksi 2.2 dan Saluran Berbentuk
U Tipe DS dalam Seksi 2.3 dari Spesifikasi ini.
4) Dasar Pembayaran
Kuantitas galian, ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar
berdasarkan Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang
terdaftar di bawah ini dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana
harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk
penyediaan semua pekerja, perkakas dan peralatan untuk galian selokan
drainase dan saluran air, untuk semua formasi penyiapan fondasi selokan
drainase dan saluran air yang dilapisi dan semua pekerjaan lain atau biaya lainnya
yang diperlukan atau biasanya diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang
sebagaimana mestinya seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
Galian untuk Selokan Drainase dan
2.1.(1) Meter Kubik
Saluran Air
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 5
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 6
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SEKSI 2.2
PASANGAN BATU DENGAN MORTAR
2.2.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pembuatan selokan dan saluran air, dan pembuatan
"apron" (lantai golak), lubang masuk (entry pits) dan struktur saluran kecil
lainnya dengan menggunakan pasangan batu dengan mortar yang dibangun
di atas suatu dasar yang telah disiapkan memenuhi garis, ketinggian dan
dimensi yang ditunjukkan pada Gambar atau sebagaimana diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Pekerjaan ini juga mencakup pembuatan lubang sulingan (weep holes),
termasuk penyediaan dan pemasangan cetakan lubang sulingan atau pipa.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan
menyerahkan Gambar Kerja detail pelaksanaan saluran air, baik yang dilapisi
maupun tidak untuk mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut
ini:
a) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
b) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
d) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
e) Selokan dan Saluran Air : Seksi 2.1
f) Gorong-gorong dan Selokan Beton U : Seksi 2.3
g) Drainase Porous : Seksi 2.4
h) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
i) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
4) Toleransi Dimensi
a) Sisi muka masing-masing batu dari permukaan pasangan batu dengan mortar
tidak boleh melebihi 1 cm dari profil permukaan rata-rata pasangan batu
dengan mortar di sekitarnya.
b) Untuk pelapisan selokan dan saluran air, profil permukaan rata-rata selokan
dan saluran air yang dibentuk dari pasangan batu dengan mortar tidak boleh
berbeda lebih dari 3 cm dari profil permukaan lantai saluran yang ditentukan
atau disetujui, juga tidak bergeser lebih dari 5 cm dari profil penampang
melintang yang ditentukan atau disetujui.
c) Tebal minimum setiap pekerjaan pasangan batu dengan mortar haruslah 20
cm.
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 7
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
d) Profil akhir untuk struktur kecil yang tidak memikul beban seperti bak kontrol
(catch pits) dan lantai golak tidak boleh bergeser lebih dari 3 cm dari profil
yang ditentukan atau disetujui.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus mengajukan kepada
Pengawas Pekerjaan dua contoh batu yang mewakili, masing-masing seberat
50 kg. Satu dari contoh batu akan disimpan oleh Pengawas Pekerjaan untuk
rujukan selama Masa Pelaksanaan. Hanya batu yang disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan yang akan digunakan dalam pekerjaan.
b) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar tidak boleh dimulai sebelum
Pengawas Pekerjaan menyetujui formasi yang telah disiapkan untuk
pelapisan.
6) Jadwal Kerja
a) Besarnya pekerjaan pasangan batu dengan mortar yang dilaksanakan setiap
satuan waktu haruslah dibatasi sesuai dengan tingkat kecepatan
pemasangan untuk menjamin agar seluruh batu hanya dipasang dengan
adukan yang baru.
b) Bilamana pasangan batu dengan mortar digunakan pada lereng atau sebagai
pelapisan selokan, maka pembentukan penampang selokan pada tahap awal
haruslah dibuat seolah-olah seperti tidak akan ada pasangan batu dengan
mortar. Pemangkasan tahap akhir hingga batas-batas yang ditentukan
haruslah dilaksanakan sesaat sebelum pemasangan pasangan batu dengan
mortar.
7) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.1.7) dari Spesifikasi ini tentang
menjaga tempat kerja agar senantiasa kering dan menjamin fasilitas sanitasi yang
memadai tersedia di lapangan untuk para pekerja, harus juga berlaku untuk
pekerjaan pasangan batu dengan mortar.
8) Perbaikan Terhadap Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar yang tidak memenuhi toleransi yang
disyaratkan dalam Pasal 2.2.1.4) dari Spesifikasi ini harus diperbaiki oleh
Penyedia Jasa dengan biaya sendiri dan dengan cara yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Bilamana kestabilan dan keutuhan dari pekerjaan yang telah diselesaikan
terganggu atau rusak, yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan
diakibatkan oleh kelalaian Penyedia Jasa, maka Penyedia Jasa harus
mengganti dengan biayanya sendiri setiap pekerjaan yang terganggu atau
rusak. Penyedia Jasa tidak bertanggungjawab atas kerusakan yang timbul
berasal dari alam seperti angin topan atau pergeseran lapisan tanah yang
tidak dapat dihindarkan, asalkan pekerjaan yang rusak tersebut telah diterima
dan dinyatakan oleh Pengawas Pekerjaan secara tertulis telah selesai.
9) Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 8
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan
terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 2.2.1.8) di atas, Penyedia Jasa juga harus
bertanggungjawab atas pemeliharaan dari semua pekerjaan pasangan batu
dengan mortar untuk drainase yang telah selesai dan diterima selama Masa
Kontrak.
2.2.2 BAHAN DAN JAMINAN MUTU
1) Batu
a) Batu harus terdiri dari batu alam atau batu dari sumber bahan yang tidak
terbelah, yang utuh (sound), keras, awet, padat, tahan terhadap udara dan
air, dan cocok dalam segala hal untuk fungsi yang dimaksud.
b) Mutu dan ukuran batu harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
digunakan. Batu untuk pelapisan selokan dan saluran air sedapat mungkin
harus berbentuk persegi.
c) Kecuali ditentukan lain oleh Gambar atau Spesifikasi, maka semua batu yang
digunakan untuk pasangan batu dengan mortar harus tertahan ayakan 10 cm.
2) Mortar
Mortar haruslah merupakan adukan semen yang memenuhi ketentuan Seksi 7.8
dari Spesifikasi ini.
3) Drainase Porous
Bahan yang digunakan untuk membentuk landasan, lubang sulingan atau kantung
saringan untuk pekerjaan pasangan batu dengan mortar harus memenuhi
ketentuan Seksi 2.4 Drainase Porous dari Spesifikasi ini.
2.2.3 PELAKSANAAN
1) Penyiapan Formasi atau Fondasi
a) Formasi untuk pelapisan pasangan batu dengan mortar harus disiapkan
sesuai dengan ketentuan Seksi 2.1 Selokan dan Saluran Air.
b) Fondasi atau galian parit untuk tumit (cut off wall) dari pasangan batu dengan
mortar atau untuk struktur harus disiapkan sesuai dengan ketentuan Seksi
3.1 Galian.
c) Landasan tembus air dan kantung saringan (filter pocket) harus disediakan
bilamana disyaratkan, sesuai dengan ketentuan Seksi 2.4, Drainase Porous.
2) Penyiapan Batu
a) Batu harus dibersihkan dari bahan yang merugikan, yang dapat mengurangi
kelekatan dengan adukan.
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 9
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
b) Sebelum pemasangan, batu harus dibasahi seluruh permukaannya dan
diberikan waktu yang cukup untuk proses penyerapan air sampai jenuh.
3) Pemasangan Lapisan Batu
a) Suatu landasan dari adukan semen paling sedikit setebal 3 cm harus
dipasang pada formasi yang telah disiapkan. Landasan adukan ini harus
dikerjakan sedikit demi sedikit sedemikian rupa sehingga permukaan batu
akan tertanam pada adukan sebelum mengeras.
b) Batu harus ditanam dengan kuat di atas landasan adukan semen sedemikian
rupa sehingga satu batu berdekatan dengan lainnya sampai mendapatkan
tebal pelapisan yang diperlukan di mana tebal ini akan diukur tegak lurus
terhadap lereng. Rongga yang terdapat di antara satu batu dengan lainnya
harus disi adukan dan adukan ini harus dikerjakan sampai hampir sama rata
dengan permukaan lapisan tetapi tidak sampai menutupi permukaan lapisan.
c) Pekerjaan harus dimulai dari dasar lereng menuju ke atas, dan permukaan
harus segera diselesaikan setelah pengerasan awal (initial setting) dari
adukan dengan cara menyapunya dengan sapu yang kaku.
d) Permukaan yang telah selesai dikerjakan harus dirawat seperti yang
disyaratkan untuk Pekerjaan Beton dalam Pasal 7.1.5.4) dari Spesifikasi ini.
e) Lereng yang bersebelahan dengan bahu jalan harus dipangkas dan dirapikan
untuk memperoleh bidang antar muka yang rapat dan rata dengan pasangan
batu dengan mortar sehingga akan memberikan drainase yang lancar dan
mencegah gerusan pada tepi pekerjaan pasangan batu dengan mortar dan
tidak menimbulkan sedimentasi pada dasar saluran.
4) Pelaksanaan Pasangan Batu dengan Mortar untuk Pekerjaan Struktur
a) Tumit (cut off wall) dan struktur lainnya yang dibuat dalam galian parit di mana
terdapat kestabilan akibat daya lekat tanah atau akibat disediakannya
cetakan, harus dilaksanakan dengan mengisi galian atau cetakan dengan
adukan setebal 60 % dari ukuran maksimum batu yang digunakan dan
kemudian dengan segera memasang batu di atas adukan yang belum
mengeras. Selanjutnya adukan harus segera ditambahkan dan proses
tersebut diulangi sampai cetakan tersebut terisi penuh. Adukan berikutnya
harus segera ditambahkan lagi sampai ke bagian puncak sehingga
memperoleh permukaan atas yang rata.
b) Bilamana bentuk batu sedemikian rupa sehingga dapat saling mengunci
dengan kuat, dan bilamana digunakan adukan yang liat, pekerjaan pasangan
batu dengan mortar untuk struktur dapat pula dibuat tanpa cetakan,
sebagaimana yang diuraikan untuk Pasangan Batu dalam Seksi 7.9 dari
Spesifikasi ini.
c) Permukaan pekerjaan pasangan batu dengan mortar untuk struktur yang
terekspos harus diselesaikan dan dirawat seperti yang disyaratkan di atas
untuk pelapisan batu.
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 10
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
d) Penimbunan kembali di sekeliling struktur yang telah selesai dirawat harus
ditimbun sesuai dengan ketentuan Seksi 3.2 Timbunan atau Seksi 2.4
Drainase Porous.
2.2.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
a) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar harus diukur untuk pembayaran
dalam meter kubik sebagai volume nominal pekerjaan yang selesai dan
diterima.
b) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar untuk pelapisan pada selokan dan
saluran air, atau pelapisan pada permukaan lainnya, volume nominal harus
ditentukan dari luas permukaan terekspos dari pekerjaan yang telah selesai
dikerjakan dan tebal nominal lapisan untuk pelapisan. Untuk keperluan
pembayaran, tebal nominal lapisan haruslah diambil yang terkecil dari berikut
ini:
i) Tebal yang ditentukan seperti yang ditunjukkan pada Gambar atau
diperintahkan Pengawas Pekerjaan;
ii) Tebal aktual rata-rata yang dipasang seperti yang ditentukan dalam
pengukuran lapangan.
c) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar yang digunakan bukan untuk
pelapisan, volume nominal untuk pembayaran harus dihitung sebagai volume
teoritis yang ditetapkan dari garis dan penampang yang ditentukan atau
disetujui Pengawas Pekerjaan.
d) Setiap bahan yang melebihi volume teoritis yang disetujui tidak boleh diukur
atau dibayar.
e) Galian untuk selokan drainase yang diberi pasangan batu dengan mortar
harus diukur untuk pembayaran sesuai dengan Seksi 2.1 dari Spesifikasi ini.
f) Landasan tembus air (permeable) atau bahan berbutir untuk kantung
saringan (filter pocket) harus diukur dan dibayar menurut mata pembayaran
Drainase Porous, seperti ditetapkan dalam Pasal 2.4.4 dari Spesifikasi ini.
Tidak ada pengukuran atau pembayaran terpisah dilakukan untuk
penyediaan atau pemasangan cetakan lubang sulingan atau pipa, juga tidak
untuk seluruh cetakan lainnya yang digunakan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas pasangan batu dengan mortar, ditentukan seperti yang disyaratkan di
atas akan dibayar berdasarkan Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk mata
pembayaran terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga
di mana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh
untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan, untuk semua formasi
penyiapan fondasi yang diperlukan, untuk pembuatan lubang sulingan, untuk
pengeringan air, untuk penimbunan kembali dan pekerjaan akhir, dan semua
pekerjaan atau biaya lainnya yang diperlukan atau biasanya diperlukan untuk
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 11
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana mestinya seperti yang diuraikan
dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
2.2.(1) Pasangan Batu dengan Mortar Meter Kubik
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 12
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SEKSI 2.3
GORONG-GORONG DAN SELOKAN BETON U
2.3.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup perbaikan, perpanjangan, penggantian atau
pembuatan gorong-gorong pipa atau kotak beton bertulang maupun tanpa
tulangan pracetak atau pipa logam gelombang (corrugated), gorong-gorong
persegi dan pelat beton bertulang, termasuk tembok kepala, struktur lubang
masuk dan keluar, serta pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan
perlindungan terhadap penggerusan, sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi
ini dan pada lokasi yang ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Pekerjaan ini juga mencakup pemasangan drainase dengan pelapisan beton
(concrete lined drains), bilamana diperlukan dilengkapi dengan pelat penutup,
pada lokasi yang disetujui seperti dalam daerah perkotaan dan di mana air
rembesan dari selokan yang tidak dilapisi dapat mengakibatkan
ketidakstabilan lereng.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan
menyerahkan Gambar Kerja detail gorong-gorong dan saluran beton untuk
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut
ini:
a) Mobilisasi : Seksi 1.2
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
h) Saluran Air : Seksi 2.1
i) Pasangan Batu Dengan Mortar : Seksi 2.2
j) Drainase Porous : Seksi 2.4
k) Galian : Seksi 3.1
l) Timbunan : Seksi 3.2
m) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
n) Adukan Semen : Seksi 7.8
o) Pasangan Batu : Seksi 7.9
p) Pekerjaan Harian : Seksi 9.1
q) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
4) Standar Rujukan
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 13
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 6719-2015 : Spesifikasi pipa baja bergelombang dengan lapis
pelindung logam untuk pembuangan air dan drainase
bawah tanah.
AASHTO :
AASHTO M170M-15 : Reinforced Concrete Culvert, Storm Drain, and Sewer
Pipe.
ASTM :
ASTM C443-12(2017) : Standard Specification for Joints for Concrete Pipe and
Manholes, Using Rubber Gaskets
5) Jadwal Pekerjaan
a) Pekerjaan gorong-gorong atau drainase beton tidak boleh dimulai sampai
persetujuan tertulis Pengawas Pekerjaan dan lingkup pekerjaan telah
diterbitkan.
b) Seperti yang disyaratkan dalam Seksi 3.2 dari Spesifikasi ini, drainase harus
dalam kondisi operasional dan berfungsi secara efektif sebelum pekerjaan
galian atau timbunan dilaksanakan. Dengan demikian gorong-gorong harus
diselesaikan terlebih dahulu sebelum pekerjaan timbunan dimulai, terkecuali
jika Penyedia Jasa dapat menyediakan drainase yang memadai dengan
membuat pekerjaan sementara yang khusus.
c) Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3.3.1.6).a) dari Spesifikasi ini,
pekerjaan persiapan tanah dasar atau pekerjaan pelapisan ulang, baik pada
jalur lalu lintas maupun pada bahu jalan, tidak boleh dimulai sebelum gorong-
gorong, tembok kepala dan struktur minor lainnya yang terletak di bawah
elevasi tanah dasar selesai dikerjakan.
6) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan yang diberikan dalam Pasal 3.1.1.7) dari Spesifikasi ini, tentang
pengeringan air dan pemeliharaan sanitasi di lapangan harus berlaku.
7) Perbaikan Terhadap Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Seluruh pekerjaan dan bahan untuk pembuatan gorong-gorong dan drainase
beton harus memenuhi toleransi dimensi dan berbagai ketentuan untuk perbaikan
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan, yang diberikan dalam Seksi-seksi dari
Spesifikasi ini sesuai dengan pekerjaan atau bahan yang digunakan.
8) Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan
terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 2.3.1.7) di atas, Penyedia Jasa juga harus
bertanggungjawab atas berfungsinya semua gorong-gorong dan drainase beton
yang telah selesai dan diterima selama sisa Masa Kontrak.
9) Utilitas Bawah Tanah
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.9) dari Spesifikasi ini
harus berlaku, juga pada pekerjaan yang dilaksanakan dalam Seksi ini.
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 14
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
10) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.11) dari Spesifikasi
ini harus berlaku.
11) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.12) dari Spesifikasi
ini harus berlaku.
12) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
2.3.2 BAHAN
1) Landasan
Bahan berbutir kasar untuk landasan drainase beton, gorong-gorong pipa dan
struktur lainnya harus seperti yang disyaratkan dalam Seksi 2.4 Drainase Porous
dari Spesifikasi ini, dengan tebal landasan minimum sebagaimana diuraikan pada
Pasal 2.4.3.2.b).
2) Beton
Beton yang digunakan untuk seluruh pekerjaan struktur yang diuraikan dalam
Seksi ini harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 7.1 dari
Spesifikasi ini.
3) Baja Tulangan Untuk Beton
Seluruh baja tulangan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 7.3 dari Spesifikasi ini.
4) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang
Gorong-gorong pipa beton bertulang haruslah beton bertulang pracetak dengan
mutu beton fc’30 MPa dan harus memenuhi persyaratan AASHTO M170M-15.
5) Gorong-gorong Pipa Logam Gelombang (Corrugated)
Gorong-gorong pipa logam bergelombang (corrugated) yang dipakai harus terbuat
dari baja yang digalvanisir dan harus memenuhi persyaratan SNI 6719:2015.
6) Pasangan Batu
Bahan untuk tembok kepala dari pasangan batu dan struktur lainnya harus
memenuhi ketentuan Seksi 7.9 dari Spesifikasi ini.
7) Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 15
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Bahan untuk pelapisan (lining) dengan pasangan batu, perlindungan terhadap
gerusan dan struktur minor lainnya yang diperlukan untuk pekerjaan harus
memenuhi ketentuan Seksi 2.2 dari Spesifikasi ini.
8) Adukan
Adukan untuk sambungan pipa dan kelilingnya harus dari adukan semen yang
memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 7.8 dari Spesifikasi ini.
9) Bahan Penyaring (Filter)
Bahan penyaring (filter) atau bahan porous untuk penimbunan kembali yang
digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini.
10) Penimbunan Kembali
Bahan timbunan yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi ketentuan
yang disyaratkan dalam Seksi 3.2 dari Spesifikasi ini.
2.3.3 PELAKSANAAN
1) Persiapan Tempat Kerja
a) Penggalian dan persiapan parit serta fondasi untuk drainase beton dan
gorong-gorong harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Seksi 3.1 dari
Spesifikasi ini, dan yang khususnya dengan Pasal 3.1.2.3), Galian untuk
Struktur dan Pipa.
b) Bahan untuk landasan harus ditempatkan sesuai dengan ketentuan Seksi 2.4
dari Spesifikasi ini dan yang khususnya dengan Pasal 2.4.3.2), Pemasangan
Bahan Landasan.
2) Penempatan Gorong-gorong Pipa Beton
a) Pipa beton harus dipasang dengan hati-hati, ujung dengan alur harus
diletakkan di bagian hulu, ujung lidah harus dimasukkan sepenuhnya ke
dalam ujung alur dan sesuai dengan arah serta kelandaiannya.
b) Sebelum melanjutkan pemasangan bagian pipa beton berikutnya, maka
setengah bagian alur bagian hilir harus diberi adukan dengan tebal yang
cukup sampai permukaan sisi dalam sambungan pipa penuh dan rata. Pada
saat yang sama setengah bagian lidah bagian hulu juga harus diberi adukan
yang sama.
c) Bila sambungan antar gorong-gorong pipa berupa karet khusus sebagaimana
ditunjukkan dalam Gambar maka semua sambungan pada pipa haruslah
bahan yang ditekan masuk pada sambungan jenis bell and spigot (bell :
bagian akhir pipa dengan diameter yang lebih besar atau bagian alur; spigot
: bagian akhir pipa dengan diameter yang lebih kecil atau bagian lidah), dari
pabriknya dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan:
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 16
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
i) Semua paking (gasket) harus berbentuk lingkaran atau profil dan
diproduksi sesuai dengan ASTM C443-12(2017). Sealer jenis bitumen
tidak boleh digunakan.
ii) Jenis pelumas pipa pra-cetak atau paking pra-pelumasan harus
digunakan.
d) Setelah pipa beton terpasang, sambungan yang belum terisi harus diisi
dengan adukan, dan adukan tambahan harus diberikan untuk membentuk
selimut adukan di sekeliling sambungan.
e) Penimbunan kembali dan pemadatan sekeliling dan di atas gorong-gorong
beton harus dilaksanakan seperti yang disyaratkan mendetail dalam Seksi
3.2, Timbunan, dengan menggunakan bahan yang memenuhi ketentuan yang
diberikan untuk Timbunan Pilihan. Bahan harus terdiri dari tanah atau kerikil
yang bebas dari gumpalan lempung dan bahan-bahan tetumbuhan serta yang
tidak mengandung batu yang tertahan pada ayakan 25 mm.
f) Penimbunan kembali harus dilakukan sampai minimum 30 cm di atas puncak
pipa dan, kecuali kalau bukan suatu galian parit, maka jarak sumbu pipa ke
masing-masing sisi minimum satu setengah kali diameter. Penimbunan
kembali pada celah-celah di bawah setengah bagian bawah pipa harus
mendapat perhatian khusus agar dapat dipadatkan sebagaimana mestinya.
g) Alat berat untuk pekerjaan tanah dan mesin gilas tidak boleh beroperasi lebih
dekat 1,5 m dari pipa sampai seluruh pipa terbungkus dengan ketinggian
paling sedikit 60 cm di atas puncak pipa. Perlengkapan ringan dapat
dioperasikan dalam batas ketentuan tersebut di atas asalkan penimbunan
kembali telah mencapai ketinggian 30 cm di atas puncak pipa. Meskipun
demikian dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang di atas, Penyedia
Jasa harus bertanggung jawab dan harus memperbaiki setiap kerusakan
yang terjadi akibat kegiatan tersebut.
h) Pipa beton harus diselimuti dengan beton sesuai dengan detail yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan bilamana tinggi timbunan di atas pipa melebihi
ketentuan maksimum atau kurang dari ketentuan minimum dari yang
ditunjukkan dalam Gambar atau spesifikasi dari pabrik pembuatnya untuk
ukuran dan kelas pipa tertentu.
3) Pemasangan Gorong-gorong Pipa Logam Gelombang (Corrugated)
a) Pipa logam bergelombang (corrugated) dapat dirakit di lokasi penempatannya
atau dirakit di dalam galian parit yang telah disiapkan.
b) Pipa logam bergelombang (corrugated) yang telah dirakit lebih dahulu harus
diturunkan ke tempatnya dengan tali baja (slings) yang dapat diterima dan
pipa tidak boleh terlalu panjang karena dapat menyebabkan tertekuknya
sambungan. Perhatian khusus harus diberikan untuk menghindari kerusakan
pada ujung pipa dan kemungkinan jatuhnya pipa selama pengangkutan dan
pemasangan.
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 17
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
c) Semua pipa logam bergelombang (corrugated) yang telah dirakit harus dibaut
dengan tepat dan alur sambungan harus terpasang dengan benar untuk
menghindari adanya regangan yang berlebihan.
4) Pelaksanaan Gorong-gorong Persegi
a) Gorong-gorong persegi dan pelat harus dibuat sesuai dengan garis dan
dimensi yang diberikan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Seluruh pekerjaan beton bertulang harus memenuhi ketentuan yang
disyaratkan dalam Seksi 7.1 Beton dan Beton Kinerja Tinggi, dan Seksi 7.3
Baja Tulangan.
c) Seluruh pekerjaan pasangan batu harus memenuhi ketentuan yang
disyaratkan dalam Seksi 7.9 Pasangan Batu.
d) Bila sambungan antar gorong-gorong persegi berupa karet khusus
sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar maka semua sambungan gorong-
gorong kotak harus haruslah berbentuk lidah dan alur dengan seal
sambungan dua lapis yang lentur dari pabriknya dan diterima oleh Pengawas
Pekerjaan:
i) Bilamana paking (gasket) kedap air sesuai dengan ASTM C443-12
(2017) digunakan maka seal sambungan dua lapis yang lentur tidak
boleh digunakan.
ii) Bilamana digunakan paking (gasket) kedap air, bagian dasar dari paking
(gasket) harus sudah dilem pada gorong-gorong persegi di pabrik
pembuatnya.
5) Tembok Kepala Gorong-gorong dan Struktur Tempat Masuk dan Keluarnya Air
a) Kecuali jika ditunjukkan lain dalam Gambar, maka landasan kolam golak dan
pekerjaan perlindungan terhadap gerusan yang berhubungan dengan
pekerjaan gorong-gorong umumnya dibuat dengan menggunakan pasangan
batu dengan mortar seperti yang disyaratkan dalam Seksi 2.2. Pekerjaan
pasangan batu dengan mortar (mortared stonework) digunakan untuk tembok
kepala gorong-gorong kecil dan struktur lainnya yang tidak memikul beban
struktur yang berarti.
b) Tembok kepala gorong-gorong besar atau yang berada di bawah timbunan
yang tinggi, atau struktur lainnya yang memikul beban yang berhubungan
dengan pekerjaan gorong-gorong, harus dibuat dengan menggunakan
Pasangan Batu (stone masonry) dan bukan Pasangan Batu Dengan Mortar
(mortared-stone work), bahkan jika beban yang dipikul sangat besar maka
harus menggunakan Beton Bertulang. Bahan yang akan digunakan haruslah
seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan akan
mempertimbangkan mutu dan bentuk batu yang tersedia untuk pekerjaan
tersebut, dan juga ketrampilan tukang batu yang dipekerjakan oleh Penyedia
Jasa.
6) Perpanjangan Gorong-gorong Eksisting
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 18
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
a) Bila perpanjangan gorong-gorong eksisting memerlukan pembongkaran
tembok kepala eksisting, atau tembok sayap atau bagian lainnya, maka
bagian-bagian tersebut harus dibongkar dengan hati-hati seperti yang
disyaratkan dalam Seksi 7.15, sedemikian rupa sehingga tidak merusak pipa
atau bagian struktur lainnya yang tidak dibongkar. Jika menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan, kerusakan yang tidak perlu terjadi pada bagian gorong-
gorong yang ditetapkan untuk tidak dibongkar, maka bagian yang rusak
tersebut harus diganti atas biaya Penyedia Jasa.
b) Bilamana gorong-gorong eksisting dan perpanjangannya mempunyai
rancangan yang berbeda, atau menurut pendapat Pengawas Pekerjaan,
sambungan yang standar tidak mungkin dilakukan, maka suatu sambungan
(collar) beton harus dibuat untuk membentuk sambungan (connection) seperti
yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
c) Semua gorong-gorong eksisting, juga gorong-gorong yang akan diganti atau
diperpanjang dalam Kontrak ini, harus dibersihkan dari semua sampah dan
kotoran, dan harus dijaga dalam kondisi bersih dan operasional selama Masa
Pelaksanaan.
7) Pelaksanaan Drainase Beton
a) Saluran beton bertulang dan pelat penutup harus dibuat sesuai dengan garis
dan elevasi dan detail lainnya yang ditunjukkan dalam Gambar, atau seperti
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, dan memenuhi ketentuan
dalam Seksi 7.1 Beton dan Beton Kinerja Tinggi. Bagian permukaan dari
saluran terbuka berbentuk U atau bagian permukaan pelat penutup harus
dilaksanakan dengan profil yang rata, elevasi akhir lapangan harus sesuai
dengan rencana serta terhadap elevasi akhir dari perkerasan atau permukaan
dari kerb mempunyai toleransi ±1 cm. Saluran beton dapat dicor di tempat
atau dengan pra-cetak. Pelat penutup harus dibuat sebagai unit pracetak dan
dapat dipindahkan.
b) Untuk saluran yang dicor di tempat, Pengawas Pekerjaan dapat mengijinkan
untuk menggunakan sisi galian sebagai pengganti cetakan. Dalam hal ini,
tebal dinding yang menghadap sisi galian dan selimut beton harus ditambah
25 mm tanpa pembayaran tambahan.
c) Lubang sulingan harus dibuat pada dinding saluran sesuai dengan ketentuan
Pasal 2.4.3.5).
d) Untuk saluran yang dicor di tempat, sambungan konstruksi harus dibuat pada
interval 10 m atau kurang. Sambungan tersebut, seperti sambungan antara
ruas-ruas beton pracetak harus mempunyai lebar nominal pemuaian 1 cm
dan harus dibungkus dengan adukan semen yang rata dengan permukaan
dalam saluran.
2.3.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 19
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
a) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran gorong-gorong pipa beton bertulang
maupun tanpa tulangan dan gorong-gorong persegi haruslah jumlah meter
panjang dari baik gorong-gorong pipa baru atau perpanjangan yang dipasang
maupun gorong-gorong persegi baru atau perpanjangan yang dipasang, yang
diukur dari ujung ke ujung gorong-gorong pipa atau persegi yang dipasang
sesuai dengan Gambar atau perintah Pengawas Pekerjaan.
b) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran gorong-gorong pipa logam
gelombang (corrugated) haruslah jumlah ton dari struktur pipa baru atau
perpanjangan gorong-gorong pipa yang terpasang sesuai dengan Gambar
atau perintah Pengawas Pekerjaan.
c) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran saluran beton bertulang berbentuk
U haruslah dalam jumlah meter panjang saluran berbentuk U yang dicor di
tempat atau pra-cetak, yang diukur dari ujung ke ujung pipa, termasuk baja
tulangan yang terpasang sesuai dengan Gambar atau perintah Pengawas
Pekerjaan.
d) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran tembok kepala beton, apron (lantai
golak), lubang masuk (entry pits), gorong-gorong persegi dengan ukuran lebih
besar dari mata pembayaran yang tersedia di bawah ini dan struktur drainase
beton lainnya haruslah dalam jumlah meter kubik beton termasuk baja
tulangan yang terpasang sesuai dengan Gambar atau perintah Pengawas
Pekerjaan.
e) Kecuali untuk Pasangan Batu tanpa Adukan (Aanstamping), Galian Batu dan
bahan Drainase Porous yang digunakan, tidak ada pengukuran yang terpisah
untuk pembayaran akan dilakukan untuk pekerjaan galian atau timbunan,
biaya pekerjaan ini dipandang sebagai pelengkap untuk melaksanakan
pekerjaan gorong-gorong maupun saluran berbentuk U dan sudah termasuk
dalam harga penawaran untuk gorong-gorong maupun saluran berbentuk U
dan berbagai macam bahan yang digunakan dalam pelaksanaan.
2) Dasar untuk Pembayaran
Kuantitas gorong-gorong pipa, gorong-gorong persegi, saluran berbentuk U,
pasangan batu tanpa adukan (aanstamping), dan struktur drainase minor lainnya,
yang diukur sebagaimana yang disyaratkan di atas, harus dibayar menurut Harga
Kontrak per satuan pengukuran untuk mata pembayaran yang terdaftar di bawah
dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan
pembayaran tersebut haruslah merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan
dan pemasangan semua bahan termasuk baja tulangan dan untuk semua galian
dan pembuangan bahan, pemadatan, cetakan, penimbunan kembali, lubang
sulingan, dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan atau biasanya perlu untuk
penyelesaian pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
Gorong-gorong Pipa Beton Tanpa
Meter
2.3.(1) Tulangan
Panjang
diameter dalam 20 cm
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 20
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Gorong-gorong Pipa Beton Tanpa
Meter
2.3.(2) Tulangan
Panjang
diameter dalam 25 cm
Gorong-gorong Pipa Beton Tanpa
Meter
2.3.(3) Tulangan
Panjang
diameter dalam 30 cm
Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang,
Meter
2.3.(4) diameter
Panjang
dalam 40 cm
Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, Meter
2.3.(5)
diameter 60 cm Panjang
Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, Meter
2.3.(6)
diameter 80 cm Panjang
Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, Meter
2.3.(7)
diameter 100 cm Panjang
Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang,
Meter
2.3.(8) diameter
Panjang
dalam 120 cm
Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang,
Meter
2.3.(9) diameter
Panjang
dalam 150 cm
2.3.(10) Gorong-gorong Pipa Baja Bergelombang Ton
Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,
Meter
2.3.(11) ukuran
Panjang
dalam 40 cm x 40 cm
Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,
Meter
2.3.(12) ukuran
Panjang
dalam 50 cm x 50 cm
Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,
Meter
2.3.(13) ukuran
Panjang
dalam 60 cm x 60 cm
Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,
Meter
2.3.(14) ukuran
Panjang
dalam 80 cm x 80 cm
Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,
Meter
2.3.(15) ukuran
Panjang
dalam 100 cm x 100 cm
Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,
Meter
2.3.(16) ukuran
Panjang
dalam 120 cm x 120 cm
Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,
Meter
2.3.(17) ukuran
Panjang
dalam 140 cm x 140 cm
Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,
Meter
2.3.(18) ukuran
Panjang
dalam 150 cm x 150 cm
Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,
Meter
2.3.(19) ukuran
Panjang
dalam 160 cm x 160 cm
Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,
Meter
2.3.(20) ukuran
Panjang
dalam 180 cm x 180 cm
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 21
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,
Meter
2.3.(21) ukuran
Panjang
dalam 200 cm x 200 cm
Meter
2.3.(22) Saluran berbentuk U Tipe DS 1
Panjang
Saluran berbentuk U Tipe DS 1a (dengan Meter
2.3.(23)
tutup) Panjang
Meter
2.3.(24) Saluran berbentuk U Tipe DS 2
Panjang
Saluran berbentuk U Tipe DS 2a (dengan Meter
2.3.(25)
tutup) Panjang
Meter
2.3.(26) Saluran berbentuk U Tipe DS 3
Panjang
Saluran berbentuk U Tipe DS 3a (dengan Meter
2.3.(27)
tutup) Panjang
Meter
2.3.(28) Saluran berbentuk U Tipe DS 4
Panjang
Saluran berbentuk U Tipe DS 4a (dengan Meter
2.3.(29)
tutup) Panjang
Meter
2.3.(30) Saluran berbentuk U Tipe DS 5
Panjang
Saluran berbentuk U Tipe DS 5a (dengan Meter
2.3.(31)
tutup) Panjang
Meter
2.3.(32) Saluran berbentuk U Tipe DS 6
Panjang
Saluran berbentuk U Tipe DS 6a (dengan Meter
2.3.(33)
tutup) Panjang
Pasangan Batu tanpa Adukan
2.3.(34) Meter Kubik
(Aanstamping)
SEKSI 2.4
DRAINASE POROUS
2.4.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, pemasangan dan
pemadatan bahan porous untuk landasan drainase beton atau pipa atau
drainase bawah tanah untuk mencegah butiran tanah halus terhanyut atau
tergerus oleh rembesan air bawah tanah. Pekerjaan ini juga mencakup
pengadaan dan pemasangan pipa berlubang banyak (perforated pipes) yang
terbuat dari PVC dan anyaman penyaring tanah (soil filter fabric) bilamana
bahan ini diperlukan.
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 22
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
b) Bahan-bahan tersebut ditempatkan di bagian belakang (oprit) abutment,
tembok sayap, tembok penahan tanah, pasangan batu kosong dan dinding
bronjong, serta pada pembuatan drainase bawah permukaan perkerasan
jalan, saluran yang dilapisi beton, gorong-gorong, selimut pasir dan drainase
vertikal untuk pekerjaan stabilisasi, kantung lubang sulingan, penyaring (filter)
pada kaki lereng dan pekerjaan lain yang serupa, sesuai dengan Spesifikasi
ini atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan
menyerahkan Gambar Kerja detail drainase porous untuk mendapat persetujuan
dari Pengawas Pekerjaan.
3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut
ini:
a) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu lintas : Seksi 1.8
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
f) Pasangan Batu Dengan Mortar : Seksi 2.2
g) Gorong-gorong dan Selokan Beton U : Seksi 2.3
h) Galian : Seksi 3.1
i) Timbunan : Seksi 3.2
j) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
k) Adukan Semen : Seksi 7.8
l) Pasangan Batu : Seksi 7.9
m) Pasangan Batu Kosong dan Bronjong : Seksi 7.10
4) Toleransi Dimensi
a) Profil akhir untuk timbunan berbutir untuk drainase porous tidak boleh
berbeda lebih dari 2 cm dari profil yang ditentukan atau disetujui.
b) Elevasi dan kelandaian akhir untuk bahan landasan pipa dan saluran yang
dilapisi beton tidak boleh berbeda lebih dari 1 cm dari yang ditentukan atau
disetujui.
c) Toleransi dimensi untuk bentuk, diameter, panjang dan tebal dinding dari pipa
berlubang banyak (perforated pipes) harus seperti yang disyaratkan dalam
AASHTO 178M/M178-07(2012). Celah maksimum antara lidah dan alur
sambungan pipa berlubang banyak (perforated pipes) pada waktu dipasang
harus 5 mm.
d) Kemiringan lereng drainase yang dibuat dengan menggunakan pipa
berlubang banyak (perforated pipes) minimum harus 1 : 1000.
e) Permukaan fondasi untuk penimbunan kembali bahan porous yang
digunakan sebagai selimut drainase (drainage blankets) haruslah rata dan
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 23
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
teratur dengan kemiringan lereng yang merata untuk mencegah terjadinya
genangan. Lereng untuk permukaan tersebut minimum harus 1 : 200.
5) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI ASTM C117:2012 : Metode uji bahan yang lebih halus dari
saringan 75 μm (No.200) dalam agregat
mineral dengan pencucian (ASTM C117-
2004, IDT).
SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat
halus dan agregat kasar (ASTM C136-06,
IDT).
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks
plastisitas tanah.
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 1742:2008 : Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.
SNI 2828:2011 : Metode uji densitas tanah di tempat
(lapangan) dgn konus pasir.
SNI 3423:2008 : Cara uji analisis ukuran butir tanah.
AASHTO :
AASHTO M178M/M178-07(2012) : Concrete Drain Tile
AASHTO M252-09(2012) : Corrugated Polyethelyne Drainage Pipe
AASHTO M278-15 : Class PS46 Poly (Vinyl Chloride) (PVC)
Pipe
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Paling lambat 21 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk pemasangan
setiap bahan, contoh yang mewakili harus diserahkan kepada Pengawas
Pekerjaan.
b) Untuk bahan porous yang digunakan untuk bahan porous atau penyaring
(filter), paling sedikit 50 kg contoh setiap bahan yang diusulkan untuk
digunakan harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan bersama dengan
masing-masing 5 kg contoh bahan yang akan menjadi sisi hulu dan sisi hilir
dari air yang akan merembes melewati bahan porous hasil penimbunan
kembali. Hasil pengujian gradasi basah (SNI ASTM C136:2012) juga harus
dilengkapi untuk masingmasing contoh yang diserahkan.
c) Contoh pipa berlubang banyak (perforated pipes), atau anyaman penyaring
(filter) yang diusulkan untuk digunakan harus diserahkan bersama dengan
spesifikasi dari pabrik pembuatnya serta data pengujiannya.
d) Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan secara tertulis
bilamana pemasangan bahan telah selesai dan sebelum pekerjaan tersebut
ditimbun kembali dengan bahan atau pekerjaan lainnya. Pemberitahuan akan
selesainya pekerjaan harus disertai hasil pengujian kepadatan seperti yang
disyaratkan dalam Pasal 2.4.3.1).c) Pemasangan Bahan Porous untuk
Penimbunan Kembali. dan hasil survei yang menyatakan bahwa toleransi
dimensi yang diberikan dalam Pasal 2.4.1.4) Toleransi Dimensi, telah
dipenuhi.
7) Jadwal Kerja
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 24
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
a) Bahan drainase porous berbutir yang bersih harus dihampar segera sebelum
penghamparan bahan lain di atasnya.
b) Bahan drainase porous berbutir pada saluran berlubang vertikal yang
dipasang di dalam timbunan baru, harus dihampar dalam lapisan horisontal
pada waktu yang bersamaan dengan penghamparan lapisan timbunan
lainnya.
2.4.2 BAHAN
1) Bahan Porous atau Penyaring (Filter)
a) Bahan porous berbutir atau penyaring (filter) haruslah keras, awet dan bersih.
Bahan tersebut harus bebas dari bahan organik, gumpalan lempung, dan
bahan lain yang tidak dikehendaki antara lain bahan padas lapuk atau bekas
bongkaran beton.
b) Gradasi partikel bahan yang disyaratkan tergantung dari fungsi masing-
masing keperluan dalam pekerjaan dan tergantung dari karakteristik bahan
untuk sisi hulu atau sisi hilir dari air yang akan melewatinya, dan juga
tergantung dari tersedianya bahan. Gradasi yang disyaratkan untuk masing-
masing keperluan akan ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan, di mana
penentuannya harus dapat menjamin bahwa "piping" (hanyutnya butir-butir
halus) dari bahan arah "hulu" (sebelum bahan porous) ke bahan porous, atau
dari bahan porous ke bahan arah "hilir" (setelah bahan porous), tidak akan
terjadi. Gradasi-gradasi tersebut harus sesuai dengan kriteria berikut ini:
D15 (filter)
i) D85 < 5
(tanah)
D15
(filter)
ii) 4 < < 20
D15
(tanah)
D50 (filter)
iii) D50 < 25
(tanah)
di mana D15, D50, dan D85 adalah ukuran partikel dari kurva gradasi
masingmasing pada 15 %, 50 % dan 85 % berat yang lebih halus. Istilah
"filter" merujuk pada bahan pelindung yang lebih kasar; dan istilah "tanah"
merujuk pada bahan yang lebih halus dan dilindungi dari "piping".
c) Batas-batas gradasi untuk bahan porous dan penyaring (filter) untuk
penimbunan kembali yang akan mengalirkan aliran air tanpa "piping" dari
timbunan lempung sampai pasangan batu kosong berdiameter 30 cm
ditunjukkan oleh Lampiran 2.4.A dengan judul “Pemilihan Bahan Drainase
Porous”. Gambar tersebut secara umum menunjukkan bahwa pasangan batu
kosong harus dilindungi oleh kerikil, dan kerikil dilindungi oleh pasir, dan pasir
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 25
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
oleh pasir kelanauan atau oleh anyaman penyaring plastik (plastic filter
mesh). Data ini hanya merupakan penuntun umum saja dan tidak harus
digunakan sebagai dasar untuk menyetujui atau menolak bahan-bahan di
atas.
d) Bilamana bahan arah “hilir” (setelah bahan porous) dari bahan porous yang
ditimbun kembali bukan bahan berbutir, tetapi digunakan lubang sulingan
atau pipa berlubang banyak (perforated pipes) maka pemilihan dan
persetujuan atas bahan porous untuk penimbunan kembali harus didasarkan
atas kriteria berikut ini:
i) D85 (bahan untuk penimbunan kembali) > 0,2 D (lubang) dan
ii) D50 (bahan untuk penimbunan kembali) > 0,04 D (lubang) di mana D85
dan D50 didefinisikan dalam Pasal ini pada (c), dan D (lubang) adalah
diameter dalam dari lubang sulingan atau pipa berlubang banyak
(perforated pipes).
e) Setiap ukuran bahan porous untuk penimbunan kembali dapat digunakan
untuk arah “hilir” (setelah bahan porous) dari suatu anyaman penyaring plastik
(plastic filter mesh). Sebagai contoh, untuk drainase bawah permukaan
perkerasan, dapat digunakan bahan porous untuk penimbunan kembali yang
terdiri dari kerikil kasar berbutir seragam, bilamana bahan porous tersebut
dibungkus anyaman penyaring plastik (plastic filter mesh) yang cocok, akan
tetapi umumnya haruslah terdiri dari pasir halus yang dipilih sesuai dengan
alinea (b) di atas. Dalam segala hal, ijuk tidak boleh digunakan sebagai
pengganti anyaman penyaring plastik (plastic filter mesh).
2) Bahan Landasan untuk Drainase Pipa dan Beton
Bahan berbutir yang digunakan sebagai landasan dapat berupa kerikil berpasir
atau batu pecah dan harus memenuhi ketentuan berikut ini:
a) Ukuran Butiran Maksimum : 20 mm atau kurang, tetapi paling sedikit dua
kali
(SNI 3423:2008) celah maksimum antara dua pipa yang
disambung tanpa adukan.
b) Lolos Ayakan No. 200 : Maksimum 15 %.
(SNI ASTM C117:2012)
c) Indeks Plastisitas : Maksimum 6
(SNI 1966:2008)
d) Batas Cair : Maksimum 25
(SNI 1967:2008)
Bahan-bahan tersebut harus bergradasi menerus, bukan bergradasi seragam.
3) Anyaman Penyaring Plastik (Plastic Filter Mesh)
Anyaman penyaring filter plastik haruslah dari anyaman geotekstil filter sintetis
(woven synthetic geotextile fabric) sebagaimana yang disyaratkan dalam Seksi
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 26
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
3.5 dari Spesifikasi ini. Pemilihan lubang anyaman yang paling sesuai (Mesh
Opening Size / MOS) untuk anyaman penyaring (filter) harus didasarkan pada
kurva gradasi tanah pada arah hulu dari anyaman penyaring (filter), sesuai dengan
yang mana yang lebih kecil dari berikut ini :
a) MOS < 5 x D85 (tanah)
dan
b) MOS < 25 x D50 (tanah)
di mana D85 dan D50 adalah yang didefinisikan dalam Pasal 2.4.2 1) b) di atas.
4) Pipa berlubang banyak (perforated pipes) dan Pipa Sulingan
a) Pipa berlubang banyak (perforated pipe) untuk drainase bawah tanah harus
merupakan pipa beton yang berlubang banyak atau PVC yang berlubang
banyak atau jenis saluran polyethelyne bergelombang yang berlubang
banyak dengan diameter bagian dalam sekitar 10 cm dan memenuhi
ketentuan yang disyaratkan AASHTO M176M/M176-07(2012), M252-
09(2012), M278-15 atau spesifikasi lain yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
b) Pipa yang dipasang sebagai lubang sulingan melewati beton atau tembok
pasangan batu atau pasangan batu sebagai pelapisan (lining) harus
berdiameter dalam 50 mm dan haruslah PVC atau bahan yang disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan, yang cukup kuat untuk menahan perubahan bentuk
selama pelaksanaan dan pengerasan adukan atau beton.
5) Adukan (Mortar)
Adukan yang digunakan untuk mengunci sambungan pipa haruslah adukan
semen yang sesuai dengan Seksi 7.8 dari Spesifikasi ini.
2.4.3 PEMASANGAN DRAINASE POROUS
1) Pemasangan Bahan Drainase Porous
a) Sebelum pemasangan bahan porous untuk penimbunan kembali pada suatu
lokasi, seluruh bahan yang tidak memenuhi syarat baik terlalu lunak maupun
terlalu keras harus telah diganti sesuai dengan Pasal 3.1.1.11) dan 3.1.2.1).
b) Pemasangan bahan porous untuk penimbunan kembali di sekeliling pipa atau
saluran atau di belakang struktur harus dilaksanakan secara sistimatis dan
sesegera mungkin setelah pemasangan pipa atau struktur. Suatu periode
minimum selama 14 hari setelah pemasangan adukan pada sambungan pipa
atau pemasangan struktur harus diberikan sebelum penimbunan kembali.
c) Bahan porous untuk penimbunan kembali harus dipadatkan lapis demi lapis
dengan ketebalan masing-masing lapisan tidak lebih dari 15 cm sampai
mencapai kepadatan di atas 95 % dari kepadatan kering maksimum yang
ditentukan sesuai dengan SNI 1742:2008. Setiap metode pemadatan yang
disetujui dapat digunakan untuk memperoleh kepadatan yang disyaratkan.
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 27
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
d) Cukup atau tidaknya pemadatan harus dipantau dengan pengujian kepadatan
sesuai dengan SNI 2828:2011, dan bilamana hasil pengujian menunjukkan
kepadatan yang tidak memenuhi ketentuan, Penyedia Jasa harus melakukan
pemadatan tambahan atau memperbaiki pekerjaan seperti yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Frekuensi dan posisi pengujian
harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
e) Selimut drainase (kurang dari 20 cm) dari bahan porous untuk penimbunan
kembali yang akan ditutup dengan bahan tanah harus dipadatkan
secukupnya sebelum lapisan pertama timbunan tanah dihampar di atasnya.
Timbunan tanah selanjutnya harus dipadatkan dengan kuat sehingga lapisan
bahan porous untuk penimbunan kembali di bawahnya dapat mencapai
kepadatan yang disyaratkan.
f) Sebelum bahan porous untuk penimbunan kembali ditutup oleh bahan lain,
maka bahan porous harus dilindungi dengan cermat dari gangguan lalu lintas
maupun pejalan kaki. Papan kayu sementara mungkin perlu dipasang di atas
selimut drainase agar tenaga kerjadapat melaluinya dan lapisan pertama
timbunan di atas bahan porous harus dihampar dengan tangan secara cermat
untuk menghindari tercampurnya dua jenis bahan.
g) Perhatian khusus harus diberikan untuk menjamin agar bahan porous untuk
penimbunan kembali tidak terkontaminasi dengan tanah di sekitarnya atau
tanah timbunan, dan bilamana menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, hal
ini terjadi, atau cenderung terjadi, maka sebuah acuan harus dipasang untuk
memisahkan dua jenis bahan selama penghamparan. Acuan haruslah dari
pelat baja setebal 3 mm atau yang serupa dan harus diangkat sedikit demi
sedikit sebagaimana pekerjaan penimbunan kembali dilakukan. Acuan harus
sudah ditarik keluar seluruhnya setelah pekerjaan timbunan selesai.
2) Pemasangan Bahan Landasan
a) Galian parit atau galian fondasi untuk pipa gorong-gorong, drainase beton,
drainase bawah tanah atau pekerjaan lainnya yang memerlukan lapisan
landasan harus digali sesuai dengan Seksi 3.1 dari Spesifikasi ini dan suatu
tanah dasar yang keras dengan dan kepadatan yang merata harus disiapkan
sampai elevasi yang diperlukan dikurangi dengan tebal bahan landasan yang
diperlukan.
b) Tebal bahan landasan untuk pipa tidak boleh kurang dari 10 % dari diameter
pipa, juga tidak boleh kurang dari 5 cm untuk setiap pekerjaan.
c) Landasan untuk pipa harus dibentuk (menggunakan mal setengah lingkaran
dengan diameter yang sama dengan diameter luar pipa) supaya tepat benar
dengan bagian bawah pipa, sehingga dapat memberikan dukungan yang
merata. Bilamana digunakan pipa dengan ujung yang melebar untuk
sambungan, maka landasan untuk sambungan ini juga harus dibentuk agar
dapat menempatkan bentuk lekukan sambungan tersebut.
3) Pemasangan Anyaman Penyaring Plastik (Plastic Filter Mesh)
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 28
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Anyaman penyaring plastik (Plastic Filter Mesh) harus dipasang sesuai dengan
prosedur yang direkomendasi pabrik pembuatnya dan sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
4) Pemasangan Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipes)
a) Landasan untuk pipa berlubang banyak (perforated pipes) harus disiapkan
seperti di atas, tetapi menggunakan bahan porous seperti yang disyaratkan
dalam Pasal 2.4.2.1) bukan bahan landasan yang disyaratkan dalam Pasal
2.4.2.2).
b) Pipa berlubang banyak (perforated pipes) harus dipasang pada landasan
yang disiapkan dan harus diletakkan dengan cermat sesuai dengan
alinyemen dan kelandaiannya. Pipa harus disambung tanpa lidah dan alur
dengan celah di antaranya 1 - 5 mm. Sambungan harus dibungkus dengan
anyaman penyaring (filter fabric) yang disetujui di mana bahan penyaring
(filter) ini akan melewatkan air tetapi menahan bahan porous untuk
penimbunan kembali. Setengah lingkaran atas setiap sambungan selanjutnya
harus dilindungi dengan pita kertas aspal atau bahan penutup tahan lapuk
lainnya. Setiap sambungan harus terkunci di tempat, tetapi tidak direkat,
dengan menggunakan sedikit adukan semen yang dipasang pada kedua
tepinya.
c) Setelah pipa telah dipasang, diperiksa dan disetujui, bahan porous harus
dipasang dan dipadatkan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2.4.3.1) di
atas.
5) Pembuatan Lubang Sulingan
a) Bilamana lubang sulingan akan dibentuk pada suatu tembok atau bangunan
lainnya tanpa harus menyertakan secara permanen pipa atau acuan lainnya,
maka metode pembentukan lubang sulingan harus menurut persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan.
b) Seluruh acuan yang tidak awet harus dibuang saat struktur selesai dikerjakan.
c) Lubang sulingan harus dibuat mendatar kecuali diperintahkan lain oleh
Pengawas Pekerjaan.
d) Pipa yang akan ditanam dalam beton sebagai lubang sulingan, atau sebagai
acuan lubang sulingan, harus ditambat atau diikat kuat selama pengecoran
beton.
e) Kecuali ditentukan atau diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, lubang
sulingan harus dipasang dengan interval masing-masing untuk horisontal dan
vertikal tidak lebih dari 2 m dan 1 m.
f) Bilamana kantung penyaring (filter) diperlukan untuk dibuat pada belakang
lubang sulingan, maka bahan penyaring (filter) harus diperpanjang sampai
landasan atau bahan porous untuk penimbunan kembali paling sedikit 30 cm
dari ujung lubang ke segala arah, kecuali ditentukan atau diperintahkan lain
oleh Pengawas Pekerjaan.
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 29
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
2.4.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Bahan Drainase Porous atau Penyaring (Filter)
a) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan dan diukur sebagai bahan porous
untuk penimbunan kembali atau penyaring (filter) bilamana digunakan pada
lokasi atau untuk maksud-maksud di mana bahan porous untuk penimbunan
kembali atau landasan atau kantung penyaring (filter pocket) atau selimut
drainase (blanket drainage) yang telah ditentukan atau disetujui secara
tertulis oleh Pengawas Pekerjaan, dan bilamana bahan tersebut telah
diterima oleh Pengawas Pekerjaan sebagai bahan Drainase Porous yang
cocok menurut persyaratan yang sesuai dari Seksi ini.
b) Kuantitas bahan porous untuk penimbunan kembali yang diukur untuk
pembayaran haruslah jumlah meter kubik bahan yang telah dipadatkan dan
diperlukan untuk menimbun sampai hingga garis yang ditentukan atau
disetujui. Setiap bahan yang dipasang melebihi volume teoritis yang telah
disetujui harus dianggap sebagai timbunan biasa ataupun timbunan pilihan,
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, dan tidak boleh
diukur menurut Seksi ini tanpa mengabaikan mutu bahannya.
c) Seluruh bahan porous untuk penimbunan kembali yang disetujui untuk
digunakan dan diterima pada Kontrak, dan yang memenuhi ketentuan
pengukuran seperti yang diuraikan di atas harus diukur dan dibayar menurut
Seksi ini.
2) Pengukuran Anyaman Penyaring Plastik (Plastic Filter Mesh)
Kuantitas Anyaman Penyaring Plastik (Plastic Filter Mesh) yang diukur untuk
pembayaran menurut Mata Pembayaran 3.5.(1) Geotekstil Filter untuk Drainase
Bawah Permukaan (Kelas 2).
3) Pengukuran Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipes)
Kuantitas Pipa berlubang banyak (perforated pipe) yang diukur untuk pembayaran
haruslah jumlah meter panjang pipa yang disetujui aktual terpasang dalam
pekerjaan tersebut dan diterima di lapangan. Tidak terdapat pengurangan dalam
pengukuran panjang untuk celah yang ada pada sambungan pipa.
4) Lubang Sulingan, Kertas Aspal, dan Adukan Semen
Pipa yang digunakan untuk membentuk lubang sulingan, kertas aspal atau
lembaran jenis lainnya untuk membungkus sambungan pipa dan adukan semen
yang digunakan untuk mengunci sambungan pipa tidak akan diukur untuk
pembayaran, biaya dari bahan ini sudah harus dipandang telah termasuk dalam
harga penawaran untuk Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan.
5) Galian untuk Bahan Drainase Porous atau Bahan Penyaring (Filters)
Kecuali untuk galian batu, tidak ada pengukuran terpisah untuk pembayaran
galian yang akan dilakukan untuk pengisian bahan-bahan yang diperlukan
pekerjaan ini, biaya untuk pekerjaan ini dianggap sebagai biaya lain-lain dalam
melaksanakan bahan porous untuk penimbunan kembali atau bahan penyaring
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 30
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
(filter) dan sudah termasuk dalam harga penawaran untuk berbagai macam bahan
konstruksi yang digunakan.
6) Galian untuk Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan.
Kuantitas untuk Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan harus diukur dan dibayar
sesuaidengan Seksi 3.1, Galian.
7) Dasar Pembayaran
Pekerjaan yang diukur seperti yang disyaratkan di atas haruslah dibayar menurut
Harga Satuan Kontrak untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan
termasuk dalam dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan
pembayaran tersebut telah merupakan kompensasi penuh untuk seluruh pekerja,
bahan, peralatan, dan biaya tambahan lainnya yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan yang memenuhi ketentuan seperti yang diuraikan
dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
Bahan Drainase Porous atau Penyaring
2.4.(1) Meter Kubik
(Filter)
Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipe)
untuk
Meter
2.4.(2) Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan,
Panjang
diameter
4 inch
Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipe)
untuk
Meter
2.4.(3) Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan,
Panjang
diameter
5 inch
Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipe)
untuk
Meter
2.4.(4) Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan,
Panjang
diameter
6 inch
Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipe)
untuk
Meter
2.4.(5) Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan,
Panjang
diameter
8 inch
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 31
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
GALIAN
3.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau
penumpukan tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang
diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
b) Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan,
untuk formasi galian atau fondasi pipa, gorong-gorong, pembuangan atau
struktur lainnya, untuk pekerjaan stabilisasi lereng dan pembuangan bahan
longsoran, untuk galian bahan konstruksi dan pembuangan sisa bahan
galian, untuk pengupasan dan pembuangan bahan perkerasan beraspal dan
/atau perkerasan beton pada perkerasan lama, dan umumnya untuk
pembentukan profil dan penampang yang sesuai dengan Spesifikasi ini dan
memenuhi garis, ketinggian dan penampang melintang yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
c) Pekerjaan yang diperlukan untuk pembuangan bahan yang tak terpakai dan
tanah humus akan dicakup oleh Seksi 3.4 dari Spesifikasi ini.
d) Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku untuk
semua jenis galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan
pekerjaan galian dapat berupa:
i) Galian Biasa
ii) Galian Batu Lunak
iii) Galian Batu
iv) Galian Struktur
v) Galian Perkerasan Beraspal
vi) Galian Perkerasan Berbutir
vii) Galian Perkerasan Beton
e) Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai
galian batu lunak , galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow
excavation), galian perkerasan beraspal, galian perkerasan berbutir, dan
galian perkerasan beton, serta pembuangan bahan galian biasa yang tidak
terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 1
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
f) Galian Batu Lunak harus mencakup galian pada batuan yang mempunyai
kuat tekan uniaksial 0,6 – 12,5 MPa (6 – 125 kg/cm2) yang diuji sesuai dengan
SNI 2825:2008.
g) Galian batu harus mencakup galian bongkahan batu yang mempunyai kuat
tekan uniaksial > 12,5 MPa (> 125 kg/cm2) yang diuji sesuai dengan SNI
2825:2008, dengan volume 1 meter kubik atau lebih dan seluruh batu atau
bahan lainnya yang menurut Pengawas Pekerjaan adalah tidak praktis
menggali tanpa penggunaan alat bertekanan udara atau pemboran (drilling),
dan peledakan. Galian ini tidak termasuk galian yang menurut Pengawas
Pekerjaan dapat dibongkar dengan penggaru (ripper) tunggal yang ditarik
oleh traktor dengan berat maksimum 15 ton dan daya neto maksimum
sebesar 180 HP atau PK (Paar de Kraft = Tenaga Kuda).
h) Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas
pekerjaan yang disebut atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur.
Setiap galian yang didefinisikan sebagai Galian Biasa atau Galian Batu atau
Galian Perkerasan Beton tidak dapat dimasukkan dalam Galian Struktur.
i) Galian Struktur terbatas untuk galian lantai beton fondasi jembatan, tembok
penahan tanah beton, dan struktur beton pemikul beban lainnya selain yang
disebut dalam Spesifikasi ini. Pekerjaan galian struktur juga meliputi:
penimbunan kembali dengan bahan yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan;
pembuangan bahan galian yang tidak terpakai; semua keperluan drainase,
pemompaan, penimbaan, penurapan, penyokong; pembuatan tempat kerja
atau cofferdam beserta pembongkarannya.
j) Galian Perkerasan Beraspal mencakup galian pada perkerasan beraspal
lama dan pembuangan bahan perkerasan beraspal dengan maupun tanpa
Cold Milling Machine (mesin pengupas perkerasan beraspal tanpa
pemanasan) seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
k) Galian Perkerasan Berbutir mencakup galian pada perkerasan berbutir
eksisting dengan atau tanpa tulangan dan pembuangan bahan perkerasan
berbutir yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
l) Galian Perkerasan Beton mencakup galian pada perkerasan beton lama dan
pembuangan bahan perkerasan beton yang tidak terpakai seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
m) Pemanfaatan kembali bahan galian ini harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu oleh Pengawas Pekerjaan sebelum bahan ini dipandang cocok untuk
proses daur ulang. Material lama bekas galian harus diatur penggunaan/
penempatannya oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Transportasi dan Penanganan. : Seksi 1.5
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
d) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 2
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
e) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya :
Seksi 1.14
f) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
g) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
i) Saluran Air : Seksi 2.1
j) Gorong-gorong dan Drainase Beton : Seksi 2.3
k) Drainase Porous : Seksi 2.4
l) Timbunan : Seksi 3.2
m) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
n) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
o) Pasangan Batu : Seksi 7.9
p) Pembongkaran Struktur : Seksi 7.15
q) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan
beraspal dan/atau perkerasan beton tidak boleh berbeda lebih tinggi dari 2
cm atau lebih rendah 3 cm pada setiap titik, dan 1 cm pada setiap titik untuk
galian bahan perkerasan lama.
b) Pemotongan permukaan lereng yang telah selesai tidak boleh berbeda dari
garis profil yang disyaratkan melampaui 10 cm untuk tanah dan 20 cm untuk
batu di mana pemecahan batu yang berlebihan tak dapat terhindarkan.
c) Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka
terhadap aliran air permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup
kemiringan untuk menjamin pengaliran air yang bebas dari permukaan itu
tanpa terjadi genangan.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
a) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Seksi ini, sebelum
memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas
Pekerjaan, gambar detail penampang melintang yang menunjukkan elevasi
tanah asli sebelum operasi pembersihan, memasang patok – patok batas
galian, dan penggalian yang akan dilaksanakan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan metode
kerja dan gambar detail seluruh struktur sementara yang diusulkan atau yang
diperintahkan untuk digunakan, seperti penyokong (shoring), pengaku
(bracing), cofferdam, dan dinding penahan rembesan (cutoff wall), dan
gambar-gambar tersebut harus memperoleh persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan sebelum melaksanakan pekerjaan galian yang akan dilindungi oleh
struktur sementara yang diusulkan.
c) Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan untuk setiap galian
pada tanah dasar, formasi atau fondasi yang telah selesai dikerjakan, dan
bahan landasan atau bahan lainnya tidak boleh dihampar sebelum
kedalaman galian, sifat dan kekerasan bahan fondasi disetujui terlebih dahulu
oleh Pengawas Pekerjaan, seperti yang disebutkan dalam Pasal 3.1.2.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 3
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
d) Dalam pekerjaan Galian Batu dengan peledakan, arsip tentang rencana
peledakan dan semua bahan peledak yang digunakan, yang menunjukkan
lokasi serta jumlahnya, harus disimpan oleh Penyedia Jasa untuk diperiksa
Pengawas Pekerjaan.
e) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu
catatan tertulis tentang lokasi, kondisi dan kuantitas perkerasan beraspal
yang akan dikupas atau digali. Pencatatan pengukuran harus dilakukan
setelah seluruh bahan perkerasan beraspal telah dikupas atau digali.
5) Pengamanan Pekerjaan Galian
a) Penyedia Jasa harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin
keselamatan pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan
bangunan yang ada di sekitar lokasi galian.
b) Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng galian harus dijaga tetap stabil
sehingga mampu menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya,
harus dipertahankan sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan pengaku
(bracing) yang memadai harus dipasang bilamana permukaan lereng galian
mungkin tidak stabil. Bilamana diperlukan, Penyedia Jasa harus menyokong
atau mendukung struktur di sekitarnya, yang jika tidak dilaksanakan dapat
menjadi tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian tersebut.
c) Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan keselamatan tenaga kerja maka
galian tanah yang lebih dari 5 meter harus dibuat bertangga dengan teras
selebar 1 meter atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
d) Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya
tidak diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian parit
untuk gorong-gorong pipa atau galian fondasi untuk struktur, terkecuali
bilamana pipa atau struktur lainnya yang telah terpasang dalam galian dan
galian tersebut telah ditimbun kembali dengan bahan yang disetujui
Pengawas Pekerjaan dan telah dipadatkan.
e) Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut-off wall) atau cara lainnya untuk
mengalihkan air di daerah galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan
cukup kuat untuk menjamin bahwa keruntuhan mendadak yang dapat
membanjiri tempat kerja dengan cepat, tidak akan terjadi.
f) Dalam setiap saat, bilamana tenaga kerja atau orang lain berada dalam lokasi
galiandan harus bekerja di bawah permukaan tanah, maka Penyedia Jasa
harus menempatkan seorang pengawas keamanan di lokasi kerja yang
tugasnya hanya memantau keamanan dan kemajuan. Sepanjang waktu
penggalian, peralatan galian cadangan (yang belum dipakai) serta
perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja galian.
g) Bahan peledak yang diperlukan untuk galian batu harus disimpan, ditangani,
dan digunakan dengan hati-hati dan di bawah pengendalian yang extra ketat
sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Penyedia
Jasa harus bertanggungjawab dalam mencegah pengeluaran atau
penggunaan yang tidak tepat atas setiap bahan peledak dan harus menjamin
bahwa penanganan peledakan hanya dipercayakan kepada orang yang
berpengalaman dan bertanggungjawab.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 4
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
h) Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang
(barikade) yang cukup untuk mencegah tenaga kerja atau orang lain terjatuh
ke dalamnya, dan setiap galian terbuka pada lokasi jalur lalu lintas maupun
lokasi bahu jalan harus diberi rambu tambahan pada malam hari berupa drum
yang dicat putih (atau yang sejenis) beserta lampu merah atau kuning guna
menjamin keselamatan para pengguna jalan, sesuai dengan yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
i) Ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8, Manajemen dan Keselamatan
Lalu Lintas diterapkan pada seluruh galian di Ruang Milik Jalan.
6) Jadwal Kerja
a) Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan
dengan pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus
(sound), dengan mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman
akibat hujan dan gangguan dari operasi pekerjaan berikutnya.
b) Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan yang terbuka untuk
lalu lintas harus dilakukan dengan pelaksanaan setengah badan jalan
sehingga jalan tetap terbuka untuk lalu lintas pada setiap saat.
c) Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena peledakan atau operasi-
operasi pekerjaan lainnya, Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu atas jadwal gangguan tersebut dari pihak yang berwenang
dan juga dari Pengawas Pekerjaan.
d) Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan maka setiap galian
perkerasan beraspal harus ditutup kembali dengan campuran aspal pada hari
yang sama sehingga dapat dibuka untuk lalu lintas.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Penyedia Jasa harus
menyediakan semua bahan, perlengkapan dan tenaga kerja yang diperlukan
untuk pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan
drainase sementara, dinding penahan rembesan (cut off wall) dan cofferdam.
Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang waktu
untuk menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan dengan
pompa.
b) Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat
lain di mana air tanah rembesan (ground water seepage) mungkin sudah
tercemari, maka Penyedia Jasa harus senantiasa memelihara tempat kerja
dengan memasok air bersih yang akan digunakan oleh tenaga kerja sebagai
air cuci, bersama-sama dengan sabun dan desinfektan yang memadai.
8) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Galian yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan dalam Pasal
3.1.1.3) di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan
harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa sebagai berikut :
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 5
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
i) Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi garis dan
ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan harus digali lebih lanjut sampai
memenuhi toleransi yang disyaratkan.
ii) Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan, atau lokasi yang mengalami kerusakan atau
menjadi lembek, harus ditimbun kembali dengan bahan timbunan pilihan
atau lapis fondasi agregat sebagaimana yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan.
iii) Galian pada perkerasan lama dengan dimensi dan kedalaman melebihi
yang telah ditetapkan, harus diisi kembali dengan menggunakan bahan
yang sama dengan perkerasan lama sampai dimensi dan kedalaman
yang ditetapkan.
9) Utilitas Bawah Tanah
a) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk memperoleh informasi tentang
keberadaan dan lokasi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan
membayar setiap ijin atau wewenang lainnya yang diperlukan dalam
melaksanakan galian yang diperlukan dalam Kontrak.
b) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi
setiap utilitas bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau
saluran bawah tanah lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan untuk
memperbaiki setiap kerusakan yang timbul akibat operasi kegiatannya.
10) Restribusi untuk Bahan Galian
Bilamana bahan timbunan pilihan atau lapis fondasi agregat, agregat untuk
campuran aspal atau beton atau bahan lainnya diperoleh dari galian sumber
bahan di luar ruang milik jalan, Penyedia Jasa harus melakukan pengaturan yang
diperlukan dan membayar konsesi dan restribusi kepada pemilik tanah maupun
pihak yang berwenang untuk ijin menggali dan mengangkut bahan-bahan
tersebut.
11) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
a) Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas-
batas dan lingkup kegiatan bilamana memungkinkan harus digunakan secara
efektif untuk formasi timbunan atau penimbunan kembali.
b) Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut
(peat), sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah
kompresif yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan akan menyulitkan
pemadatan bahan di atasnya atau yang mengakibatkan setiap kegagalan
atau penurunan (settlement) yang tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan
sebagai bahan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai
timbunan dalam pekerjaan permanen.
c) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan
galian yang tidak disetujui oleh Pengawas Pekerjaan untuk digunakan
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 6
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
sebagai bahan timbunan, harus dibuang dan diratakan oleh Penyedia Jasa di
luar Ruang Milik Jalan (Rumija) seperti yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan.
d) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan
biaya yang diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai
atau yang tidak memenuhi syarat untuk bahan timbunan, termasuk
pembuangan bahan galian yang diuraikan dalam Pasal 3.1.1.8).a).ii) dan iii),
juga termasuk pengangkutan hasil galian ke tempat pembuangan akhir dan
perolehan ijin dari pemilik atau penyewa tanah di mana pembuangan akhir
tersebut akan dilakukan.
e) Bahan hasil galian struktur yang surplus, tidak boleh diletakkan di daerah
aliran agar tidak mengganggu aliran dan tidak merusak efisiensi atau kinerja
dari struktur. Tidak ada bahan hasil galian yang boleh ditumpuk sedemikian
hingga membahayakan seluruh maupun sebagian dari pekerjaan struktur
yang telah selesai.
12) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
a) Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, semua struktur
sementara seperti cofferdam atau penyokong (shoring) dan pengaku
(bracing) harus dibongkar oleh Penyedia Jasa setelah struktur permanen atau
pekerjaan lainnya selesai. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian
sehingga tidak mengganggu atau merusak struktur atau formasi yang telah
selesai.
b) Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap menjadi milik
Penyedia Jasa atau bila memenuhi syarat dan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan, dapat dipergunakan untuk pekerjaan permanen dan dibayar
menurut Mata Pembayaran yang relevan sesuai dengan yang terdapat dalam
Daftar Penawaran.
c) Setiap bahan galian yang sementara waktu diijinkan untuk ditempatkan dalam
saluran air harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan berakhir sedemikian
rupa sehingga tidak mengganggu saluran air.
d) Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh
Penyedia Jasa harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi
dengan tepi dan lereng yang stabil dan saluran drainase yang memadai.
3.1.2 PROSEDUR PENGGALIAN
1) Prosedur Umum
a) Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang
ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan dan
harus mencakup pembuangan semua material/bahan dalam bentuk apapun
yang dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata, beton, pasangan batu, bahan
organik dan bahan perkerasan lama.
b) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal
mungkin terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian. Bilamana
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 7
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
material/bahan yang terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau
fondasi dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor atau menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan tidak memenuhi syarat, maka bahan tersebut harus
seluruhnya dipadatkan atau dibuang dan diganti dengan timbunan yang
memenuhi syarat, sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
c) Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai pada
garis formasi untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk
perkerasan maupun bahu jalan, atau pada dasar galian pipa atau fondasi
struktur, maka bahan tersebut harus digali 15 cm lebih dalam sampai
permukaan yang mantap dan merata. Tonjolan-tonjolan batu yang runcing
pada permukaan yang terekspos tidak boleh tertinggal dan semua pecahan
batu yang diameternya lebih besar dari 15 cm harus dibuang. Profil galian
yang disyaratkan harus diperoleh dengan cara menimbun kembali dengan
bahan yang dipadatkan sesuai persetujuan Pengawas Pekerjaan.
d) Peledakan sebagai cara pembongkaran batu hanya boleh digunakan jika,
menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak praktis menggunakan alat
bertekanan udara atau suatu penggaru (ripper) hidrolis berkuku tunggal.
Pengawas Pekerjaan dapat melarang peledakan dan memerintahkan untuk
menggali batu dengan cara lain, jika, menurut pendapatnya, peledakan
tersebut berbahaya bagi manusia atau struktur di sekitarnya, atau bilamana
dirasa kurang cermat dalam pelaksanaannya.
e) Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus
menyediakan anyaman pelindung ledakan (heavy mesh blasting) untuk
melindungi orang, bangunan dan pekerjaan selama penggalian. Jika
dipandang perlu, peledakan harus dibatasi waktunya seperti yang diuraikan
oleh Pengawas Pekerjaan.
f) Penggalian batu harus dilakukan sedemikian, apakah dengan peledakan atau
cara lainnya, sehingga tepi-tepi potongan harus dibiarkan pada kondisi yang
aman dan serata mungkin. Batu yang lepas atau bergantungan dapat menjadi
tidak stabil atau menimbulkan bahaya terhadap pekerjaan atau orang harus
dibuang, baik terjadi pada pemotongan batu yang baru maupun yang lama.
g) Dalam hal apapun perlu dipahami bahwa, selama pelaksanaan penggalian,
Penyedia Jasa harus melakukan langkah-langkah berdasarkan inisiatifnya
sendiri untuk memastikan drainase alami dari air yang mengalir pada
permukaan tanah, agar dapat mencegah aliran tersebut mengalir masuk ke
dalam galian yang telah terbuka.
2) Galian pada Tanah Dasar Perkerasan dan Bahu Jalan
Ketentuan dalam Seksi 3.3, Penyiapan Badan Jalan, harus berlaku seperti juga
ketentuan dalam Seksi ini.
3) Galian untuk Struktur dan Pipa
a) Galian untuk pipa, gorong-gorong atau drainase beton dan galian untuk
fondasi jembatan atau struktur lain, harus cukup ukurannya sehingga
memungkinkan penempatan struktur atau telapak struktur dengan lebar dan
panjang sebagaimana mestinya dan pemasangan bahan dengan benar,
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 8
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
pengawasan dan pemadatan penimbunan kembali di bawah dan di sekeliling
pekerjaan.
b) Bila galian parit untuk gorong-gorong atau lainnya dilakukan pada timbunan
baru, maka timbunan harus dikerjakan sampai ketinggian yang diperlukan
dengan jarak masing-masing lokasi galian parit tidak kurang dari 5 kali lebar
galian parit tersebut, selanjutnya galian parit tersebut dilaksanakan dengan
sisi-sisi yang setegak mungkin sebagaimana kondisi tanahnya mengijinkan.
c) Semua bahan fondasi batu atau strata keras lainnya yang terekspos pada
fondasi jembatan harus dibersihkan dari semua bahan yang lepas dan digali
sampai permukaan yang keras, baik elevasi, kemiringan atau bertangga
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Semua
serpihan dan retak-retak harus dibersihkan dan diinjeksi. Semua batu yang
lepas dan terurai dan strata yang tipis harus dibuang. Jika fondasi telapak
ditempatkan pada landasan selain batu, galian sampai elevasi akhir fondasi
untuk telapak struktur tidak boleh dilaksanakan sampai sesaat sesudah
fondasi telapak dipastikan elevasi penempatannya.
d) Bila fondasi tiang pancang digunakan, galian setiap lubang (pit) harus selesai
sebelum tiang dipancangkan, dan penimbunan kembali fondasi dilakukan
setelah pemancangan selesai. Setelah pemancangan selesai seluruhnya,
semua bahan lepas dan yang bergeser harus dibuang, sampai diperoleh
dasar permukaan yang rata danutuh untuk penempatan telapak fondasi tiang
pancangnya.
4) Galian Berupa Pemotongan
a) Perhatian harus diberikan agar tidak terjadi penggalian yang berlebihan.
Metode penggalian dan pemangkasan harus disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Papan pengarah profil harus dipasang pada setiap penampang
dengan interval 50 meter pada puncak dari semua pengarah untuk
pemotongan yang menunjukkan posisi dan lereng pengarah rancangan.
Papan pengarah profil harus terpasang pada tempatnya sampai pekerjaan
galian selesai dan sampai Pengawas Pekerjaan telah memeriksa dan
menyetujui pekerjaan tersebut.
b) Galian pada tanah lebih baik dipangkas dengan grader yang dilengkapi
dengan pisau yang dapat dimiringkan atau dengan excavator. Pekerjaan ini
harus sesuai dengan garis yang ditunjukkan oleh papan pengarah profil.
Semua tindakan harus dilakukan segera setelah penggalian selesai tanpa
menunggu selesainya seluruh pekerjaan galian, untuk mencegah kerusakan
pada permukaan hasil pemotongan. Tindakan yang demikian dapat termasuk
penyediaan saluran penangkap, saluran lereng untuk galian, penanaman
rumput atau tindakantindakan lainnya.
c) Singkapanbatu haruslah dipisahkan terlebih dahulu dengan pengeboran
sampai dalam atau peledakan jika disetujui atau diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
d) Semua permukaan pemotongan harus dibersihkan dari setiap bahan yang
lepas yang akan menjadi berbahaya setelah pekerjaan selesai. Permukaan
batu atau singkapan batu harus dibersihkan dengan cara manual bilamana
dipandang perlu oleh Pengawas Pekerjaan.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 9
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
e) Bilamana kondisi permukaan tanah yang tak terduga dihadapi pada lokasi
manapun yang mungkin menyebabkan ketidak-stabilan permukaan lereng
hasil pemotongan, tindakan-tindakan yang diperlukan harus dilakukan untuk
menjamin kestabilannya. Perubahan-perubahan yang perlu harus disetujui
sebelum penggalian berikutnya. Semua perubahan akan tunduk pada
perintah atau persetujuan terlebihdahulu dari Pengawas Pekerjaan.
5) Galian Tanah Lunak, Tanah Ekspansif, atau Tanah Dasar Berdaya Dukung
Sedang Selain Tanah Organik atau Tanah Gambut
Tanah Lunak didefinisikan sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR
lapangan kurang dari 2,5%. Tanah Dasar dengan daya dukung sedang
didefinisikan sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR hasil pemadatan
sama atau di atas 2,5% tetapi kurang dari nilai rancangan yang dicantumkan
dalam Gambar, atau kurang dari 6% jika tidak ada nilai yang dicantumkan. Tanah
ekspansif didefinisikan sebagai tanah yang mempunyai Pengembangan Potensial
lebih dari 5%.
Bilamana tanah lunak, berdaya dukung rendah terekspos pada tanah dasar hasil
galian, atau bilamana tanah lunak berada di bawah timbunan maka perbaikan
tambahan berikut ini diperlukan:
a) Tanah lunak harus ditangani seperti yang ditetapkan dalam Gambar antara
lain:
i) dipadatkan sampai mempunyai kapasitas daya dukung dengan CBR
lapangan lebih dari 2,5% atau
ii) distabilisasi atau
iii) dibuang seluruhnya atau
iv) digali sampai di bawah elevasi tanah dasar dengan kedalaman yang
ditunjukkan dalam Gambar atau jika tidak maka dengan kedalaman yang
diberikan dalam Tabel 3.1.2.1) sesuai dengan Bagan Desain 2 - Desain
Fondasi Jalan Minimum dari Manual Desain Perkerasan Jalan No.
02/M/BM/2017. Kedalaman galian dan perbaikan untuk perbaikan tanah
dasar haruslah diperiksa atau diubah oleh Pengawas Pekerjaan,
berdasarkan percobaan lapangan.
b) Selain perbaikan tanah dasar sebagaimana yang disebutkan dalam tabel
3.1.2.1), tanah ekspansif harus ditangani secara khusus.
c) Tanah dasar berdaya dukung sedang harus digali sampai kedalaman tebal
lapisan penopang seperti ditunjukkan dalam Gambar.
Galian harus tetap dijaga agar bebas dari air pada setiap saat terutama untuk
tanah lunak, organik, gambut dan ekspansif, untuk memperkecil dampak
pengembangan. Setiap perbaikan yang tidak disyaratkan khusus dalam Gambar
harus disetujui terlebih dahulu atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
Tabel 3.1.2.1) Perbaikan Tanah Dasar dan Tipikal Lapisan Penopang
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 10
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Perkeras
Perkerasan Lentur an
Kaku
Deskripsi
Lalu Lintas Lajur
Struktur
Kelas Desain
CBR Fondasi Jalan
Kekuatan Umur Rencana 40
Tanah (Tanah Stabilisa
Tanah tahun
Dasar Asli dan si
Dasar (juta CESA pangkat 5)
Peningkatannya Tanah
< 2 2 - 4 > 4
) Dasar(5)
Tebal Minimum
Perbaikan
Tanah Dasar (mm)
≥ 6 SG6 Tidak perlu perbaikan 150 mm
Stabilisa
5 SG5 - - 100
Perbaikan tanah
si
4 SG4 dasar 100 150 200
Tanah
3 SG3 meliputi bahan 150 200 300
Dasar
stabilisasi
di atas
semen atau
150 mm
timbunan pilihan
2,5 SG2,5 175 250 350 Timbuna
(pemadatan
n
berlapis
Pilihan
≤ 200 mm tebal
Tanah ekspansif
lepas)
(pengembangan 400 500 600
Berlaku
potensial > 5%)
ketentua
Perkerasa Lapis penopang
n
n (capping 1000 1100 1200
yang
lentur di SG1 layer)(3)(4)
sama
atas aluvial(2) atau Lapis
dengan
tanah Penopang 650 750 850
Perbaika
lunak(1) dan Geogrid(3)(4)
n
Tanah gambut dengan
Tanah
HRS
Dasar
atau Burda untuk jalan
Lapis penopang Perkeras
raya 1000 1250 1500
berbutir(3)(4) an
minor (nilai minimum -
Lentur
ketentuan lain
digunakan)
Catatan :
1. Ditandai oleh kepadatan yang rendah dan CBR lapangan yang rendah
2. Nilai CBR lapangan karena CBR rendaman tidak relevan
3. Permukaan lapis penopang di atas tanah SG1 dan gambut diasumsikan
mempunyai daya dukung setara nilai CBR 2,5%, dengan demikian ketentuan
perbaikan tanah SG2,5 berlaku. Contoh: untuk lalu lintas rencana > 4 juta ESA
(pangkat 5), tanah SG1 memerlukan lapis penopang setebal 1200 mm untuk
mencapai daya dukung setara SG2,5 dan selanjutnya perlu ditambah lagi
setebal 350 mm untuk meningkatkan menjadi setara SG6.
4. Tebal lapis penopang dapat dikurangi 300 mm jika tanah asli dipadatkan pada
kondisi kering.
5. Untuk perkerasan kaku, material perbaikan tanah dasar berbutir halus
(klasifikasi tanah menurut AASHTO dari A4 sampai dengan A6) harus berupa
stabilisasi tanah dasar (subgrade improvement).
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 11
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
6) Cofferdam
a) Cofferdam yang sesuai dan praktis harus digunakan bilamana muka air yang
dihadapi lebih tinggi dari elevasi dasar dari galian. Dalam pengajuannya,
Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar yang menunjukkan usulannya
tentang metode pembuatan cofferdam untuk disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
b) Cofferdam atau krib untuk pembuatan fondasi, secara umum harus
dilaksanakan dengan benar sampai di bawah dasar dari telapak dan harus
diperkaku dengan benar dan sekedap mungkin yang dapat dilakukan. Secara
umum, dimensi bagian dalam dari cofferdam haruslah sedemikian hingga
memberikan ruang gerak yang cukup untuk pemasangan cetakan dan
inspeksi pada bagain luar dari cofferdam, dan memungkinkan pemompaan di
luar cetakan. Cofferdam atau krib yang bergeser atau bergerak ke arah
samping selama pelaksanaan penurunan fondasi harus diperbaiki atau
diperluas sedemikian hingga dapat menyediakan ruang gerak yang
diperlukan.
c) Bilamana terdapat kondisi-kondisi yang dihadapi, sebagaimana ditentukan
oleh Pengawas Pekerjaan, dengan memandang kondisi tersebut adalah tidak
praktis untuk mengeringkan air pada fondasi sebelum penempatan telapak,
Pengawas Pekerjaan dapat meminta pelaksanaan lapisan beton yang kedap
dengan suatu dimensi yang dipandang perlu, dan dengan ketebalan yang
sedemikian untuk menahan setiap kemungkinan gaya angkat yang akan
terjadi. Beton untuk lapisan kedap yang demikian harus dipasang
sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Fondasi ini kemudian harus dikeringkan dan telapak dipasang. Ketika krib
pemberat digunakan dan berat tersebut dimanfaatkan untuk mengatasi
sebagian tekanan hidrostatis yang bekerja pada dasar dari lapisan kedap dari
fondasi, jangkar khusus seperti dowel atau lidah-alur harus disediakan untuk
memindahkan seluruh berat dari krib ke lapisan kedap dari fondasi tersebut.
Bilamana lapisan kedap dari fondasi diletakkan di bawah permukaan air,
cofferdam harus dilepas atau dipisah pada muka air terendah sebagaimana
yang diperintahkan.
d) Cofferdam haruslah dibuat untuk melingdungi beton yang masih muda
terhadap kerusakan akibat naiknya aliran air yang tiba-tiba dan untuk
mencegah kerusakan fondasi akibat erosi. Tidak ada kayu atau pengaku yang
boleh ditinggal dalam cofferdam atau krib sedemikian hingga memperluas
pasangan batu bangunan bawah, tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan.
e) Setiap pemompaan yang diperkenankan dari bagian dalam dari setiap bagian
fondasi harus dilakukan sedemikian hingga dapat menghindarkan
kemungkinan terbawanya setiap bagian dari bahan beton tersebut. Setiap
pemompaan yang diperlukan selama pengecoran beton, atau untuk suatu
periode yang paling sedikit 24 jam sesudahnya, harus dilaksanakan dengan
pompa yang diletakkan di luar acuan beton tersebut. Pemompaan untuk
pengeringan air tidak boleh dimulai sampai lapisan kedap tersebut telah
mengeras sehingga cukup kuat menahan tekanan hidrostatis.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 12
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
f) Jika tidak disebutkan sebaliknya, cofferdam atau krib, dengan semua turap
dan pengaku yang termasuk di dalamnya, harus disingkirkan oleh Penyedia
Jasa setelah bangunan bawah selesai. Pembongkaran harus dilakukan
sedemikian hingga tidak mengganggu, atau menandai pasangan batu yang
telah selesai dikerjakan.
7) Pemeliharaan Saluran
Jika tidak disebutkan sebaliknya, tidak ada galian yang dilakukan di luar sumuran,
krib, cofferdam, atau turap pancang, dan dasar sungai yang berdekatan dengan
struktur tidak boleh terganggu tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan. Jika
setiap galian atau pengerukan dilakukan di tempat tersebut atau struktur sebelum
sumuran, krib, atau cofferdam diturunkan, Penyedia Jasa haruslah, setelah dasar
fondasi terpasang, menimbun kembali semua galian ini sampai seperti permukaan
asli atau dasar sungai sebelumnya dengan bahan yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Bahan yang ditumpuk pada aliran sungai dari fondasi atau galian
lainnya atau dari penimbunan cofferdam harus disingkirkan dan daerah aliran
harus bebas dari segala halangan darinya.
Cofferdam, penyokong dan pengaku (bracing) yang dibuat untuk fondasi jembatan
atau struktur lainnya harus diletakkan sedemikian hingga tidak menyebabkan
terjadinya penggerusan dasar, tebing atau bantaran sungai.
8) Galian pada Sumber Bahan
a) Sumber bahan (borrow pits), apakah di dalam Ruang Milik Jalan atau di
tempat lain, harus digali sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
b) Persetujuan untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan
sumber galian lama harus diperoleh secara tertulis dari Pengawas Pekerjaan
sebelum setiap operasi penggalian dimulai.
c) Sumber bahan (borrow pits) di atas tanah yang mungkin digunakan untuk
pelebaran jalan mendatang atau keperluan pemerintah lainnya, tidak
diperkenankan.
d) Penggalian sumber bahan harus dilarang atau dibatasi bilamana penggalian
ini dapat mengganggu drainase alam atau yang dirancang.
e) Pada daerah yang lebih tinggi dari permukaan jalan, sumber bahan harus
diratakan sedemikian rupa sehingga mengalirkan seluruh air permukaan ke
gorong-gorong berikutnya tanpa genangan.
f) Tepi galian pada sumber bahan tidak boleh berjarak lebih dekat dari 2 m dari
kaki setiap timbunan atau 10 m dari puncak setiap galian.
9) Galian pada Perkerasan Aspal yang Ada
a) Pekerjaan galian perkerasan aspal yang dilaksanakan dengan atau tanpa
menggunakan mesin Cold Milling. Maka penggalian terhadap material di atas
atau di bawah batas galian yang ditentukan haruslah seminimum mungkin.
Bilamana pembongkaran dilaksanakan tanpa mesin cold milling maka tepi
lokasi yang digali haruslah digergaji atau dipotong dengan jack hammer
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 13
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
sedemikian rupa agar pembongkaran yang berlebihan dapat dihindarkan.
Bilamana material pada permukaan dasar hasil galian terlepas atau rusak
akibat dari pelaksanaan penggalian tersebut, maka material yang rusak atau
terlepas tersebut harus dipadatkan dengan merata atau dibuang seluruhnya
dan diganti dengan material yang cocok sesuai petunjuk Pengawas
Pekerjaan. Setiap lubang pada permukaan dasar galian harus diisi dengan
material yang cocok lalu dipadatkan dengan merata sesuai dengan petunjuk
Pengawas Pekerjaan.
b) Pada pekerjaan galian pada perkerasan aspal yang ada, material yang
terdapat pada permukaan dasar galian, menurut petunjuk Pengawas
Pekerjaan, adalah material yang lepas, lunak atau tergumpal atau hal hal lain
yang tidak memenuhi syarat, maka material tersebut harus dipadatkan
dengan merata atau dibuang seluruhnya dan diganti dengan material yang
cocok sesuai petunujuk Pengawas Pekerjaan.
3.1.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Galian yang Tidak Diukur untuk Pembayaran
Beberapa kategori pekerjaan galian dalam Kontrak tidak akan diukur dan dibayar
menurut Seksi ini, pekerjaan tersebut dipandang telah dimasukkan ke dalam
harga penawaran untuk berbagai macam bahan konstruksi yang dihampar di atas
galian akhir, seperti pasangan batu (stone masonry) dan gorong-gorong pipa.
Jenis galian yang secara spesifik tidak dimasukkan untuk pengukuran dalam
Seksi ini adalah:
a) Galian di luar garis yang ditunjukkan dalam profil dan penampang melintang
yang disetujui tidak akan dimasukkan dalam volume yang diukur untuk
pembayaran kecuali bilamana:
i) Galian yang diperlukan untuk membuang bahan yang lunak atau tidak
memenuhi syarat seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.2.1).b) di
atas, atau untuk membuang batu atau bahan keras lainnya seperti yang
disyaratkan dalam Pasal 3.1.2.1).c) di atas;
ii) Pekerjaan tambah sebagai akibat dari longsoran lereng yang
sebelumnya telah diterima oleh Pengawas Pekerjaan secara tertulis
asalkan tindakan atau metode kerja Penyedia Jasa yang tidak sesuai
dengan spesifikasi ini tidak memberikan kontribusi yang penting terhadap
kelongsoran tersebut.
b) Pekerjaan galian untuk selokan drainase dan saluran air, kecuali untuk galian
batu, tidak akan diukur untuk pembayaran menurut Seksi ini. Pengukuran dan
Pembayaran harus dilaksanakan menurut Seksi 2.1 dari Spesifikasi ini.
c) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk pemasangan gorong-gorong pipa
dan kotak, tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi dari pekerjaan
ini dipandang telah dimasukkan ke dalam berbagai harga satuan penawaran
untuk masing-masing bahan tersebut, sesuai dengan Seksi 2.3 dari
Spesifikasi ini.
d) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk memperoleh bahan konstruksi dari
sumber bahan (borrow pits) atau sumber lainnya di luar batas-batas daerah
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 14
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
kerja tidak boleh diukur untuk pembayaran, biaya pekerjaan ini dipandang
telah dimasukkan dalam harga satuan penawaran untuk timbunan atau bahan
perkerasan.
e) Pekerjaan galian dan pembuangan yang diuraikan dalam Pasal 3.1.2.1).a)
selain untuk tanah, batu, perkerasan berbutir, tanah organik dan bahan
perkerasan aspal lama, tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi
untuk pekerjaan ini telah dimasukkan dalam berbagai harga satuan
penawaran yang untuk masing-masing operasi pembongkaran struktur lama
sesuai dengan Seksi 7.15 dari Spesifikasi ini.
f) Pekerjaan galian untuk pembuatan gigi bertangga untuk landasan suatu
timbunan atau untuk penyiapan saluran-saluran untuk penimbunan, yang
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.2.3.1).c) atau d), tidak boleh diukur
untuk pembayaran, biaya untuk pekerjaan ini telah dianggap termasuk dalam
harga satuan penawaran.
2) Pengukuran Galian untuk Pembayaran
a) Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk
pembayaran sebagai pembayaran dalam meter kubik bahan yang
dipindahkan.
Dasar perhitungan kuantitas galian ini haruslah gambar penampang
melintang profil tanah asli sebelum digali yang telah disetujui dan gambar
pekerjaan galian akhir dengan garis, kelandaian dan elevasi yang disyaratkan
atau diterima. Metode perhitungan haruslah metode luas ujung rata-rata,
menggunakan penampang melintang pekerjaan secara umum dengan jarak
tidak lebih dari 25 meter atau dengan jarak 50 meter untuk medan yang datar.
b) Bilamana bahan dari hasil galian dinyatakan secara tertulis oleh Pengawas
Pekerjaan dapat digunakan sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan
oleh Penyedia Jasa sebagai bahan timbunan, maka volume bahan galian
yang tidak terpakai ini dan terjadi semata-mata hanya untuk kenyamanan
Penyedia Jasa dengan exploitasi sumber bahan (borrow pits) tidak akan
dibayar.
c) Pekerjaan galian struktur yang diukur adalah volume dari prisma yang
dibatasi oleh bidang-bidang sebagai berikut:
▪ Bidang atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar fondasi yang
melalui titik terendah dari terain tanah asli. Di atas bidang horisontal ini
galian tanah diperhitungkan sebagai galian biasa atau galian batu sesuai
dengan sifatnya.
▪ Bidang bawah adalah bidang dasar fondasi.
▪ Bidang tegak adalah bidang vertikal keliling fondasi.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang
diuraikan di atas atau sebagai pengembangan tanah selama pemancangan,
tambahan galian karena kelongsoran, bergeser, runtuh atau karena sebab-
sebab lain.
d) Galian yang bahannya digunakan untuk timbunan, tanah gambut, tanah
organik, tanah lunak, tanah ekspansif, tanah yang tidak dikehendaki, tanah
tergumpal dan tanah dengan daya dukung sedang, jika tidak disebutkan lain
dalam pasal-pasal yang sebelumnya, harus diukur untuk pembayaran
sebagai Galian Biasa.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 15
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut
satuan pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan
Harga untuk masing-masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini, di
mana harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk
seluruh pekerjaan termasuk cofferdam, penyokong, pengaku dan pekerjaan yang
berkaitan, dan biaya yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan galian dan
pembuangan bahan galian sebagaimana diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
3.1.(1) Galian Biasa Meter Kubik
3.1.(2) Galian Batu Lunak Meter Kubik
3.1.(3) Galian Batu Meter Kubik
3.1.(4) Galian Struktur dengan Kedalaman 0 - 2 M Meter Kubik
3.1.(5) Galian Struktur dengan Kedalaman 2 - 4 M Meter Kubik
3.1.(6) Galian Struktur dengan Kedalaman 4 - 6 M Meter Kubik
Galian Perkerasan Beraspal dengan Cold
3.1.(7) Meter Kubik
Milling Machine
Galian Perkerasan Beraspal tanpa Cold
3.1.(8) Meter Kubik
Milling Machine
3.1.(9) Galian Perkerasan Berbutir Meter Kubik
3.1.(10) Galian Perkerasan Beton Meter Kubik
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 16
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SEKSI 3.2
TIMBUNAN
3.2.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan
timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk
timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai
dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang
disyaratkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi
empat jenis, yaitu Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Timbunan Pilihan
Berbutir di atas Tanah Rawa, dan Penimbunan Kembali Bahan Berbutir
(Granular Backfill).
c) Timbunan Pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya
dukung tanah dasar pada lapisan penopang (capping layer) dan jika
diperlukan di daerah galian. Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk
stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran timbunan jika diperlukan lereng
yang lebih curam karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan
timbunan lainnya di mana kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis.
d) Timbunan Pilihan harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping layer)
pada tanah lunak yang mempunyai CBR lapangan kurang 2,5% yang tidak
dapat ditingkatkan dengan pemadatan atau stabilisasi.
e) Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan di atas tanah rawa, daerah berair
dan lokasi-lokasi serupa di mana bahan Timbunan Pilihan dan Biasa tidak
dapat dipadatkan dengan memuaskan.
f) Tanah Rawa adalah permukaan tanah yang secara permanen berada di
bawah permukan air, menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak dapat
dialirkan atau dikeringkan dengan metoda yang dapat dipertimbangkan dalam
Spesifikasi ini.
g) Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Backfill) harus digunakan
untuk penimbunan kembali di daerah pengaruh dari struktur seperti abutmen
dan dinding penahan tanah serta daerah kritis lainnya yang memiliki
jangkauan terbatas untuk pemadatan dengan alat sebagaimana ditunjukkan
dalam Gambar.
h) Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang
sebagai landasan untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase
porous yang dipakai untuk drainase bawah permukaan atau untuk mencegah
hanyutnya partikel halus tanah akibat proses penyaringan. Bahan timbunan
jenis ini telah diuraikan dalam Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 17
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
i) Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam Spesifikasi ini
mungkin diperlukan, ditujukan terhadap dampak khusus lapangan termasuk
konsolidasi dan stabilitas lereng.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut
ini:
a) Transportasi dan Penanganan : Seksi 1.5
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c) Kajian TeknisLapangan : Seksi 1.9
d) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
e) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya :
Seksi 1.14
f) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
g) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
h) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
i) Drainase Porous : Seksi 2.4
j) Galian : Seksi 3.1
k) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
l) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
m) Pasangan Batu : Seksi 7.9
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi dari
2 cm atau lebih rendah 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan
harus memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan
yang bebas.
c) Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari
garis profil yang ditentukan.
d) Timbunan selain dari Lapisan Penopang di atas tanah lunak tidak boleh
dihampar dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam
lapisan dengan tebal padat kurang dari 10 cm.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas
tanah.
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 1742:2008 : Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.
SNI 1743:2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah.
SNI 1744:2012 : Metode uji CBR laboratorium.
SNI 2828:2011 : Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan) dgn konus
pasir.
SNI 3423:2008 : Cara uji analisis ukuran butir tanah.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 18
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SNI 6371:2015 : Tata cara pengklasifikasian tanah untuk keperluan teknik
dengan sistem klasifikasi unifikasi tanah (ASTM D2487-
06, MOD).
SNI 03-6795-2002 : Metode pengujian untuk menentukan tanah ekspansif
SNI 03-6797-2002 : Tata cara klasifikasi tanah dan campuran tanah agregat
untuk konstruksi jalan.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Seksi dari
Spesifikasi ini, Penyedia Jasa harus menyerahkan pengajuan kesiapan di
bawah ini kepada Pengawas Pekerjaan sebelum setiap persetujuan untuk
memulai pekerjaan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan:
i) Gambar detail penampang melintang yang menunjukkan permukaan
yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan;
ii) Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada
permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan dihampar
cukup memadai, bilamana diperlukan menurut Pasal 3.2.3.1).b) di bawah
ini.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada Pengawas
Pekerjaan paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk
penggunaan pertama kalinya sebagai bahan timbunan:
i) Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh
harus disimpan oleh Pengawas Pekerjaan untuk rujukan selama Periode
Kontrak;
ii) Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan
untuk bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian
laboratorium yang menunjukkan bahwa sifat-sifat bahan tersebut
memenuhi ketentuan yang disyaratkan Pasal 3.2.2.
c) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam bentuk tertulis
kepada Pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas
pekerjaan, dan sebelum mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan,
tidak diperkenankan menghampar bahan lain di atas pekerjaan timbunan
sebelumnya :
i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
ii) Hasil pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan bahwa
toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3) dipenuhi.
6) Jadwal Kerja
a) Timbunan badan jalan pada jalan lama harus dikerjakan dengan
menggunakan pelaksanaan setengah lebar jalan sehingga setiap saat jalan
tetap terbuka untuk lalu lintas.
b) Untuk mencegah gangguan terhadap pelaksanaan abutment dan tembok
sayap jembatan, Penyedia Jasa harus menunda sebagian pekerjaan
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 19
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
timbunan pada oprit setiap jembatan di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh
Pengawas Pekerjaan, sampai waktu yang cukup untuk mendahulukan
pelaksanaan abutment dan tembok sayap, selanjutnya dapat diperkenankan
untuk menyelesaikan oprit dengan lancar tanpa adanya resiko gangguan atau
kerusakan pada pekerjaan jembatan.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering
segera sebelum dan selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan
selama pelaksanaan timbunan harus memiliki lereng melintang yang cukup
untuk membantu drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan dan juga
harus menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai drainase yang baik.
Bilamana memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja harus dibuang
ke dalam sistem drainase permanen. Cara menjebak lanau yang memadai
harus disediakan pada sistem pembuangan sementara ke dalam sistim
drainase permanen.
b) Penyedia Jasa harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk
pengendalian kadar air timbunan selama operasi penghamparan dan
pemadatan.
8) Perbaikan Terhadap Timbunan yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil
a) Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang
disyaratkan atau disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan dalam
Pasal 3.2.1.3) harus diperbaiki dengan menggemburkan permukaannya dan
membuang atau menambah bahan sebagaimana yang diperlukan dan
dilanjutkan dengan pembentukan kembali dan pemadatan kembali.
b) Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kadar
airnya yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau seperti yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru
bahan tersebut, dilanjutkan dengan penyemprotan air secukupnya dan
dicampur seluruhnya dengan menggunakan "motor grader" atau peralatan
lain yang disetujui.
c) Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam
batas-batas kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau seperti
yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru
bahan tersebut dengan penggunaan motor grader atau alat lainnya secara
berulang-ulang dengan selang waktu istirahat selama penanganan, dalam
cuaca cerah. Alternatif lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat
dicapai dengan menggaru dan membiarkan bahan gembur tersebut,
Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar bahan tersebut dikeluarkan
dari pekerjaan dan diganti dengan bahan kering yang lebih cocok.
d) Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan
dalam Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal
lain, biasanya tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat
bahan dan kerataan permukaan masih memenuhi ketentuan dalam
Spesifikasi ini.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 20
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
e) Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-
sifat bahan dari Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan tambahan,
penggemburan yang diikuti dengan penyesuaian kadar air dan pemadatan
kembali, atau pembuangan dan penggantian bahan.
f) Perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau menjadi lembek
setelah pekerjaan tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh Pengawas
Pekerjaan haruslah seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.8).c) dari
Spesifikasi ini.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau
lainnya harus secepatnya ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dan dipadatkan
sampai mencapai kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan oleh
Spesifikasi ini.
10) Cuaca yang Diijinkan untuk Bekerja
Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan
pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan
berada di luar rentang yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.3.3).b). Semua
permukaan timbunan yang belum terpadatkan harus digaru dan dipadatkan
dengan cukup untuk memperkecil penyerapan air atau harus ditutup dengan
lembaran plastik pada akhir kerja setiap hari dan juga ketika akan turun hujan
lebat.
11) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8, Manajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas.
3.2.2 BAHAN
1) Sumber Bahan
Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui sesuai dengan
Seksi 1.11 "Bahan dan Penyimpanan" dari Spesifikasi ini.
2) Timbunan Biasa
a) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari
bahan galian tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam
pekerjaan permanen seperti yang diuraikan dalam Pasal 3.1.1.1) dari
Spesifikasi ini.
b) Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi,
yang diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut SNI-03-6797-2002 (AASHTO
M145-91(2012)) atau sebagai CH menurut "Unified atau Casagrande Soil
Classification System". Bila penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi tidak
dapat dihindarkan, bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian dasar
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 21
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
dari timbunan atau pada penimbunan kembali yang tidak memerlukan daya
dukung atau kekuatan geser yang tinggi. Tanah plastis seperti itu sama sekali
tidak boleh digunakan pada 30 cm lapisan langsung di bawah bagian dasar
perkerasan atau bahu jalan atau tanah dasar bahu jalan. Sebagai tambahan,
timbunan untuk lapisan ini bila diuji dengan SNI 1744:2012, harus memiliki
nilai CBR tidak kurang dari karakteristik daya dukung tanah dasar yang
diambil untuk rancangan dan ditunjukkan dalam Gambar atau tidak kurang
dari 6% jika tidak disebutkan lain (CBR setelah perendaman 4 hari bila
dipadatkan 100 % kepadatan kering maksimum (MDD) seperti yang
ditentukan oleh SNI 1742:2008).
c) Tanah sangat ekspansif yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau
derajat pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258-81 (2013)
sebagai "very high" atau "extra high" tidak boleh digunakan sebagai bahan
timbunan. Nilai aktif adalah perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI - (SNI
1966:2008) dan persentase kadar lempung (SNI 3423:2008).
d) Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang
mempunyai sifat-sifat sebagai berikut: Tanah yang mengadung organik
seperti jenis tanah OL, OH dan Pt dalam sistem USCS serta tanah yang
mengandung daun – daunan, rumput-rumputan, akar, dan sampah.
(i) Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak praktis
dikeringkan untuk memenuhi toleransi kadar air pada pemadatan
(melampaui Kadar Air Optimum + 1%).
(ii) Tanah ekspansif yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan
sangat tinggi dalam klasifikasi Van Der Merwe (Lampiran 3.2.A) dengan
ciri-ciri adanya retak memanjang sejajar tepi perkerasan jalan.
3) Timbunan Pilihan
a) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan bila
digunakan pada lokasi atau untuk maksud di mana bahan-bahan ini telah
ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Seluruh
timbunan lain yang digunakan harus dipandang sebagai timbunan biasa (atau
drainase porous bila ditentukan atau disetujui sebagai hal tersebut sesuai
dengan Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini).
b) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari
bahan tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk
timbunan biasa dan sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang
tergantung dari maksud penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan. Dalam segala hal, seluruh timbunan pilihan harus,
bila diuji sesuai dengan SNI 1744:2012, memiliki CBR paling sedikit 10%
setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai 100% kepadatan kering
maksimum sesuai dengan SNI 1742:2008.
c) Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan
stabilisasi timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser
yang cukup, bilamana dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka
timbunan pilihan dapat berupa timbunan batu atau kerikil lempungan
bergradasi baik atau lempung pasiran atau lempung berplastisitas rendah.
Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan akan
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 22
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan dibangun atau ditimbun,
atau pada tekanan yang akan dipikul.
4) Timbunan Pilihan Berbutir di atas Tanah Rawa
Bahan timbunan pilihan di atas tanah rawa dan untuk keadaan di mana
penghamparan dalam kondisi jenuh atau banjir tidak dapat dihindarkan haruslah
batu, pasir atau kerikil atau bahan berbutir bersih lainnya dengan Index Plastisitas
maksimum 6 % (enam persen).
5) Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Back Fill)
Bahan timbunan berbutir daerah oprit harus terdiri dari kerikil pecah, batu,
timbunan batu atau pasir alam atau campuran yang baik dari kombinasi bahan-
bahan ini dengan bergradasi bukan menerus dan mempunyai Indeks Plastisitas
maksimum 10%. Gradasi timbunan berbutir daerah oprit haruslah sebagaimana
yang ditunjukkan Tabel 3.2.2.1) berikut :
Tabel 3.2.2.1) Gradasi Penimbunan Kembali Bahan Berbutir
Ukuran Ayakan
Persen Berat Yang Lolos
ASTM (mm)
4” 100 100
No.4 4,75 25 - 90
No.200 0,075 0 - 10
3.2.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang
tidak diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan sesuai dengan Pasal 3.1.1.11), 3.1.2.1), dan 3.1.2.5) dari
Spesifikasi ini.
b) Kecuali untuk daerah tanah lunak atau tanah yang tidak dapat dipadatkan
atau tanah rawa, dasar fondasi timbunan harus dipadatkan seluruhnya
(termasuk penggemburan dan pengeringan atau pembasahan bila
diperlukan) sampai 15 cm bagian permukaan atas dasar fondasi memenuhi
kepadatan yang disyaratkan untuk Timbunan yang ditempatkan di atasnya.
c) Bilamana timbunan akan dibangun di atas permukaan tanah dengan
kelandaian lereng lebih dari 10%, ditempatkan di atas permukaan lama atau
pembangunan timbunan baru, maka lereng lama akan dipotong sampai tanah
yang keras dan bertangga dengan lebar yang cukup sehingga memungkinkan
peralatan pemadat dapat beroperasi. Tangga-tangga tersebut tidak boleh
mempunyai kelandaian lebih dari 4% dan harus dibuatkan sedemikian
dengan jarak vertikal tidak lebih dari 30 cm untuk kelandaian yang kurang dari
15% dan tidak lebih dari 60 cm untuk kelandaian yang sama atau lebih besar
dari 15%.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 23
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
d) Dasar saluran yang ditimbun harus diratakan dan dilebarkan sedemikian
hingga memungkinkan pengoperasian peralatan pemadat yang efektif.
2) Penghamparan Timbunan
a) Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar
dalam lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi
tebal lapisan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3). Bilamana timbunan
dihampar lebih dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut sedapat mungkin
dibagi rata sehingga sama tebalnya.
b) Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke
permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan.
Penumpukan tanah timbunan untuk persediaan biasanya tidak
diperkenankan, terutama selama musim hujan.
c) Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus
diperhatikan sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur.
Dalam pembentukan drainase sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah
yang menyolok di antara kedua bahan tersebut dengan memakai acuan
sementara dari pelat baja tipis yang sedikit demi sedikit ditarik saat pengisian
timbunan dan drainase porous dilaksanakan.
d) Penimbunan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus dilaksanakan
dengan sistematis dan secepat mungkin segera setelah pemasangan pipa
atau struktur. Akan tetapi, sebelum penimbunan kembali, diperlukan waktu
perawatan tidak kurang dari 3 jam setelah pemberian adukan pada
sambungan pipa atau pengecoran struktur beton gravity, pemasangan
pasangan batu gravity atau pasangan batu dengan mortar gravity. Sebelum
penimbunan kembali di sekitar struktur penahan tanah dari beton, pasangan
batu atau pasangan batu dengan mortar, juga diperlukan waktu perawatan
tidak kurang dari 14 hari.
e) Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama harus
disiapkan dengan membuang seluruh tetumbuhan yang terdapat pada
permukaan lereng dan harus dibuat bertangga (atau dibuat bergerigi)
sehingga timbunan baru akan terkunci pada timbunan lama sedemikian
sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Selanjutnya timbunan yang
diperlebar harus dihampar horizontal lapis demi lapis sampai dengan elevasi
tanah dasar, yang kemudian harus ditutup secepat mungkin dengan lapis
fondasi bawah dan atas sampai elevasi permukaan jalan lama sehingga
bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas secepat mungkin,
dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan ke sisi jalan lainnya
bilamana diperlukan.
f) Lapisan penopang di atas tanah lunak harus dihampar sesegera mungkin dan
tidak lebih dari tiga hari setelah persetujuan setiap penggalian atau
pembersihan dan pengupasan oleh Pengawas Pekerjaan. Lapisan penopang
dapat dihampar satu lapis atau beberapa lapis dengan tebal antara 0,5
sampai 1,0 meter sesuai dengan kondisi lapangan dan sebagimana
diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Ketentuan Pasal
3.2.4.2) tidak digunakan.
3) Pemadatan Timbunan
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 24
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
a) Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus
dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui
Pengawas Pekerjaan sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan dalam
Pasal 3.2.4.
b) Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air
bahan berada dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di
atas kadar air optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar
air pada kepadatan kering maksimum yang diperoleh bilamana tanah
dipadatkan sesuai dengan SNI 1742:2008.
c) Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal
20 cm dari bahan bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih
besar dari 5 cm serta mampu mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas
timbunan batu tersebut. Lapis penutup ini harus dilaksanakan sampai
mencapai kepadatan timbunan tanah yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.2)
di bawah.
d) Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang
disyaratkan, diuji kepadatannya dan harus diterima oleh Pengawas Pekerjaan
sebelum lapisan berikutnya dihampar.
e) Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah
sumbu jalan sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah
usaha pemadatan yang sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat
konstruksi dapat dilewatkan di atas pekerjaan timbunan dan lajur yang
dilewati harus terus menerus divariasi agar dapat menyebarkan pengaruh
usaha pemadatan dari lalu lintas tersebut.
f) Dalam membuat timbunan sampai pada atau di atas gorong-gorong dan
bilamana disyaratkan dalam Kontrak sampai pada jembatan, Penyedia Jasa
harus membuat timbunan tersebut sama tinggi pada kedua sisinya. Jika
kondisi-kondisi memerlukan penempatan penimbunan kembali atau timbunan
pada satu sisi jauh lebih tinggi dari sisi lainnya, penambahan bahan pada sisi
yang lebih tinggi tidak boleh dilakukan sampai persetujuan diberikan oleh
Pengawas Pekerjaan dan tidak melakukan timbunan sampai struktur tersebut
telah berada di tempat dalam waktu 14 hari, dan pengujian-pengujian yang
dilakukan di laboratorium di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan
menetapkan bahwa struktur tersebut telah mencapai kekuatan yang cukup
untuk menahan tekanan apapun yang ditimbulkan oleh metoda yang
digunakan dan bahan yang dihampar tanpa adanya kerusakan atau regangan
yang di luar faktor keamanan.
g) Untuk menghindari gangguan terhadap pelaksanaan abutmen jembatan,
tembok sayap dan gorong-gorong persegi, Penyedia Jasa harus, untuk
tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, menunda
pekerjaan timbunan yang membentuk oprit dari setiap struktur semacam ini
sampai saat ketika pelaksanaan selanjutnya boleh didahulukan untuk
penyelesaian oprit tanpa resiko mengganggu atau merusak pekerjaan
jembatan. Biaya untuk penundaan pekerjaan harus termasuk dalam harga
satuan Kontrak untuk masing-masing mata pembayaran yang relevan.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 25
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
h) Bahan untuk timbunan pada tempat-tempat yang sulit dimasuki oleh alat
pemadat normal harus dihampar dalam lapisan mendatar dengan tebal
gembur tidak lebih dari 10 cm dan seluruhnya dipadatkan dengan
menggunakan pemadat mekanis.
i) Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat
mesin gilas, harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur
tidak lebih dari 10 cm dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau
timbris (tamper) manual dengan berat statis minimum 10 kg. Pemadatan di
bawah maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian khusus untuk
mencegah timbulnya rongga-rongga dan untuk menjamin bahwa pipa
terdukung sepenuhnya.
4) Penyiapan Tanah Dasar pada Timbunan
Pekerjaan penyiapan tanah dasar pada timbunan baru dilaksanakan bila
pekerjaan lapis fondasi agregat atau perkerasan sudah akan segera
dilaksanakan.
3.2.4 JAMINAN MUTU
1) Pengendalian Mutu Bahan
a) Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan
awal mutu bahan akan ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi
bagaimanapun juga harus mencakup seluruh pengujian yang disyaratkan
dalam Pasal 3.2.2 dengan paling sedikit tiga contoh yang mewakili sumber
bahan yang diusulkan, yang dipilih mewakili rentang mutu bahan yang
mungkin terdapat pada sumber bahan.
b) Setelah persetujuan mutu bahan timbunan yang diusulkan, menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan, pengujian mutu bahan dapat diulangi lagi agar
perubahan bahan atau sumber bahannya dapat diamati.
c) Suatu program pengendalian pengujian mutu bahan rutin harus dilaksanakan
untuk mengendalikan perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan.
Jumlah pengujian harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan tetapi untuk setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang
diperoleh dari setiap sumber bahan paling sedikit harus dilakukan suatu
pengujian Nilai Aktif, seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.2).c).
Pengawas Pekerjaan setiap saat dapat memerintahkan dilakukannya uji ke-
ekspansifan tanah sesuai SNI 03-6795-2002.
2) Ketentuan Kepadatan untuk Timbunan
a) Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar
harus dipadatkan sampai 95 % dari kepadatan kering maksimum yang
ditentukan sesuai SNI 1742:2008. Untuk tanah yang mengandung lebih dari
10 % bahan yang tertahan pada ayakan 19 mm, kepadatan kering maksimum
yang diperoleh harus dikoreksi terhadap bahan yang berukuran lebih
(oversize) tersebut sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 26
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
b) Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar
harus dipadatkan sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum
yang ditentukan sesuai dengan SNI 1742:2008.
c) Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang
dipadatkan sesuai dengan SNI 2828:2011 dan keseragaman kepadatan diuji
dengan Light Weight Deflectometer (LWD) sesuai dengan Pd 03-2016-B
(prosedur LWD ditunjukkan dalam Lampiran 3.2.B), bilamana diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan dan bila hasil setiap pengujian menunjukkan
kepadatan kurang dari yang disyaratkan maka Penyedia Jasa harus
memperbaiki pekerjaan sesuai dengan Pasal 3.2.1.(8) dari Seksi ini.
Pengujian harus dilakukan sampai kedalaman penuh pada lokasi yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi harus tidak boleh berselang
lebih dari 200 m. Untuk penimbunan kembali di sekitar struktur atau pada
galian parit untuk gorong-gorong, paling sedikit harus dilaksanakan satu
pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang telah selesai dikerjakan.
Untuk timbunan, paling sedikit satu rangkaian pengujian bahan yang lengkap
harus dilakukan untuk setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang
dihampar.
3) Kriteria Pemadatan untuk Timbunan Batu
Pemadatan timbunan batu harus dilaksanakan dengan menggunakan penggilas
berkisi (grid) atau pemadat bervibrasi atau peralatan berat lainnya yang serupa.
Pemadatan harus dilaksanakan dalam arah memanjang sepanjang timbunan,
dimulai pada tepi luar dan bergerak ke arah sumbu jalan, dan harus dilanjutkan
sampai tidak ada gerakan yang tampak di bawah peralatan berat. Setiap lapis
harus terdiri dari batu bergradasi menerus dan seluruh rongga pada permukaan
harus terisi dengan pecahan-pecahan batu sebelum lapis berikutnya dihampar.
Batu tidak boleh digunakan pada 15 cm lapisan teratas timbunan dan batu
berdimensi lebih besar dari 10 cm tidak diperkenankan untuk disertakan dalam
lapisan teratas ini.
4) Kriteria Pemadatan untuk Lapisan Penopang
Timbunan Pilihan digunakan sebagai lapis penopang untuk perbaikan tanah dasar
dapat dihampar dalam satu atau beberapa lapis yang harus dipadatkan dengan
persetujuan khusus tergantung kondisi lapangan. Tingkat pemadatan harus cukup
agar dapat memungkinkan pemadatan sepenuhnya pada timbunan pilihan lapis
selanjutnya dan lapisan perkerasan.
5) Kriteria Pemadatan untuk Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Backfill)
Penimbunan kembali bahan berbutir harus ditempatkan sebagai lapisan tidak
lebih dari 15 cm, dan dipadatkan sampai kepadatan 95 % dari kepadatan kering
maksimum menurut ketentuan SNI 1743:2008.
6) Percobaan Pemadatan
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab dalam memilih metode dan peralatan
untuk mencapai tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana Penyedia Jasa
tidak sanggup mencapai kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan
berikut ini harus diikuti.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 27
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan peralatan
pemadat dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai sehingga
dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Hasil percobaan lapangan ini
selanjutnya harus digunakan dalam menetapkan jumlah lintasan, jenis peralatan
pemadat dan kadar air untuk seluruh pemadatan berikutnya.
3.2.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Timbunan
a) Timbunan harus diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan yang
diperlukan, diselesaikan di tempat dan diterima. Volume yang diukur harus
berdasarkan gambar penampang melintang profil tanah asli yang disetujui
atau profil galian sebelum setiap timbunan ditempatkan dan gambar dengan
garis, kelandaian dan elevasi pekerjaan timbunan akhir yang disyaratkan dan
diterima. Metode perhitungan volume bahan haruslah metode luas bidang
ujung, dengan menggunakan penampang melintang pekerjaan yang
berselang jarak tidak lebih dari 25 m, dan berselang tidak lebih dari 50 meter
untuk daearah yang datar.
b) Timbunan yang ditempatkan di luar garis dan penampang melintang yang
disetujui, termasuk setiap timbunan tambahan yang diperlukan sebagai akibat
penggalian bertangga pada atau penguncian ke dalam lereng eksisting, atau
sebagai akibat dari penurunan fondasi, tidak akan dimasukkan ke dalam
volume yang diukur untuk pembayaran kecuali bila :
i) Timbunan yang diperlukan untuk mengganti bahan tidak memenuhi
ketentuan atau bahan yang lunak sesuai dengan Pasal 3.1.2.1).b) dari
Spesifikasi ini, atau untuk mengganti batu atau bahan keras lainnya yang
digali menurut Pasal 3.1.2.1).c) dari Spesifikasi ini.
ii) Timbunan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki pekerjaan yang
tidak stabil atau gagal bilamana Penyedia Jasa tidak dianggap
bertanggung-jawab menurut Pasal 3.2.1.8).f) dari Spesifikasi ini.
iii) Bila timbunan akan ditempatkan di atas tanah rawa yang dapat
diperkirakan terjadinya konsolidasi tanah asli,maka pembayaran akan
dilakukan tergantung apakah timbunan biasa atau pilihan yang
digunakan:
1) Jika bahan Timbunan Biasa digunakan, pengukuran akan dilakukan:
▪ Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur penurunan
(settlement) yang harus ditempatkan dan diamati bersama oleh
Pengawas Pekerjaan dengan Penyedia Jasa. Kuantitas timbunan
dapat ditentukan berdasarkan elevasi tanah asli setelah
penurunan (settlement). Pengukuran dengan cara ini akan
dibayar menurut Mata Pembayaran 3.2.1 dan hanya diijinkan jika
catatan penurunan (settlement) yang didokumentasikan
dipelihara dengan baik.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 28
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
2) Jika bahan Timbunan Pilihan digunakan, pengukuran akan dilakukan
dengan salah satu cara yang ditentukan menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan berikut ini:
▪ Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur penurunan
(settlement) yang harus ditempatkan dan diamati bersama oleh
Pengawas Pekerjaan dengan Penyedia Jasa. Kuantitas timbunan
dapat ditentukan berdasarkan elevasi tanah asli setelah
penurunan (settlement). Pengukuran dengan cara ini akan
dibayar menurut Mata Pembayaran 3.2.2 dan hanya diijinkan jika
catatan penurunan (settlement) yang didokumentasikan
dipelihara dengan baik..
▪ Dengan volume gembur yang diukur pada kendaraan pengangkut
sebelum pembongkaran muatan di lokasi timbunan. Kuantitas
timbunan kemudian dapat ditentukan berdasarkan penjumlahan
kuantitas bahan yang dipasok, yang diukur dan dicatat oleh
Pengawas Pekerjaan, setelah bahan di atas bak truk diratakan
sesuai dengan bidang datar horisontal yang sejajar dengan tepi-
tepi bak truk. Pengukuran dengan cara ini akan dibayar menurut
Mata Pembayaran 3.2.3 dan hanya akan diperkenankan bilamana
kuantitas tersebut telah disahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Timbunan yang dihampar untuk mengganti tanah yang dibuang oleh
Penyedia Jasa untuk dapat memasang pipa, drainase beton, gorong-gorong,
drainase bawah tanah atau struktur, tidak akan diukur untuk pembayaran
dalam Seksi ini, dan biaya untuk pekerjaan ini dipandang telah termasuk
dalam harga satuan penawaran untuk bahan yang bersangkutan,
sebagaimana disyaratkan menurut Seksi lain dari Spesifikasi ini. Akan tetapi,
timbunan tambahan yang diperlukan untuk mengisi bagian belakang struktur
penahan akan diukur dan dibayar menurut Seksi ini.
d) Timbunan yang digunakan di mana saja di luar batas Kontrak pekerjaan, atau
untuk mengubur bahan sisa atau yang tidak terpakai, atau untuk menutup
sumber bahan, tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran timbunan.
e) Drainase porous akan diukur menurut Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini dan tidak
akan termasuk dalam pengukuran dari Seksi ini.
f) Bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan dapat
digunakan sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh Penyedia
Jasa sebagai bahan timbunan, maka pekerjaan timbunan biasa atau pilihan
berasal dari sumber galian akan diukur untuk pembayaran sebagai timbunan
biasa atau pilihan berasal dari galian.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan di atas, dalam jarak angkut
berapapun yang diperlukan, harus dibayar untuk per satuan pengukuran dari
masing-masing harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk
Mata Pembayaran terdaftar di bawah, di mana harga tersebut harus sudah
merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan, penghamparan,
pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, seluruh biaya lain yang
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 29
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
perlu atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan
yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
3.2.(1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian Meter Kubik
3.2.(1b) Timbunan Biasa dari Hasil Galian Meter Kubik
3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian Meter Kubik
3.2.(2b) Timbunan Pilihan dari Galian Meter Kubik
Timbunan Pilihan Berbutir (diukur di atas
3.2.(3a) Meter Kubik
bak truk)
Timbunan Pilihan Berbutir (diukur dengan
3.2.(3b) rod & Meter Kubik
plate)
Penimbunan Kembali Bahan Berbutir
3.2.(4) (Granular Meter Kubik
Backfill)
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 30
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SEKSI 3.3
PENYIAPAN BADAN JALAN
3.3.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan
tanah dasar atau permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan, Lapis
Fondasi Agregat, Lapis Fondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, Stabilisasi
Tanah (Soil Stabilization) atau Lapis Fondasi Beraspal di daerah jalur lalu
lintas (termasuk jalur tempat perhentian dan persimpangan) dan di daerah
bahu jalan baru yang bukan di atas timbunan baru akibat pelebaran lajur lalu
lintas.
b) Penyiapan tanah dasar ini juga termasuk bagian dari pekerjaan yang
dipersiapkan untuk dasar lapis fondasi bawah (sub-base) perkerasan di
daerah galian. Tanah dasar harus mencakup seluruh lebar jalur lalu lintas dan
bahu jalan dan pelebaran setempat atau daerah-daerah terbatas semacam
itu sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar. Pekerjaan penyiapan tanah
dasar harus diperiksa, diuji dan diterima oleh pengawas Pekerjaan sebelum
lapisan di atasnya akan dilaksanakan.
c) Untuk jalan kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dengan
motor grader untuk perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan dan
tanpa penambahan bahan baru.
d) Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan
timbunan minor yang diikuti dengan pembentukan, pemadatan, pengujian
tanah atau bahan berbutir, dan pemeliharaan permukaan yang disiapkan
sampai bahan perkerasan ditempatkan di atasnya, yang semuanya sesuai
dengan Gambar dan Spesifikasi ini atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya :
Seksi 1.14
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Galian : Seksi 3.1
h) Timbunan : Seksi 3.2
i) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
j) Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal : Seksi 5.2
k) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) : Seksi 5.4
l) Campuran Aspal Panas : Seksi 6.3
m) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
3) Toleransi Dimensi
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 31
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
a) Elevasi akhir setelah pemadatan tidak boleh lebih tinggi 2 sentimeter atau
lebih rendah 3 sentimeter dari yang disyaratkan atau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir harus cukup rata dan seragam serta memiliki
kelandaian yang cukup untuk menjamin pengaliran air permukaan dan
mempunyai kemiringan melintang sesuai rancangan dengan toleransi ± 0,5%.
4) Standar Rujukan
Standar rujukan yang relevan adalah yang diberikan dalam Pasal 3.2.1.4) dari
Spesifikasi ini.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Pengajuan yang berhubungan dengan Galian, Pasal 3.1.1.4), dan Timbunan,
Pasal 3.2.1.5) harus dibuat masing-masing untuk seluruh Galian dan
Timbunan yang dilaksanakan untuk Penyiapan Badan Jalan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan dalam bentuk tertulis kepada Pengawas
Pekerjaan segera setelah selesainya suatu ruas pekerjaan dan sebelum
setiap persetujuan yang dapat diberikan untuk penghamparan bahan lain di
atas tanah dasar atau permukaan jalan, berikut ini :
i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratakan dalam Pasal
3.3.3.2) di bawah ini.
ii) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data survei yang
menunjukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal
3.3.1.3) dipenuhi.
6) Jadwal Kerja
a) Gorong-gorong, tembok kepala dan struktur minor lainnya di bawah elevasi
tanah dasar atau permukaan jalan, termasuk pemadatan sepenuhnya atas
bahan yang dipakai untuk penimbunan kembali, harus telah selesai sebelum
dimulainya pekerjaan pada tanah dasar atau permukaan jalan. Seluruh
pekerjaan drainase harus berada dalam kondisi berfungsi sehingga menjamin
keefektifan drainase, dengan demikian dapat mencegah kerusakan tanah
dasar atau permukaan jalan oleh aliran air permukaan.
b) Bilamana permukaan tanah dasar disiapkan terlalu dini tanpa segera diikuti
oleh penghamparan lapis fondasi bawah, maka permukaan tanah dasar
dapat menjadi rusak. Oleh karena itu, luas pekerjaan penyiapan tanah dasar
yang tidak dapat dilindungi pada setiap saat harus dibatasi sedemikian rupa
sehingga daerah tersebut yang masih dapat dipelihara dengan peralatan
yang tersedia dan Penyedia Jasa harus mengatur penyiapan tanah dasar dan
penempatan bahan perkerasan di mana satu dengan lainnya berjarak cukup
dekat.
7) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan dalam Pasal 3.1.1.7) dan 3.2.1.7), yang berhubungan dengan kondisi
tempat kerja yang disyaratkan, masing-masing untuk Galian dan Timbunan, harus
juga berlaku bilamana berhubungan dengan semua pekerjaan Penyiapan Badan
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 32
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Jalan, bahkan pada tempat-tempat yang tidak memerlukan galian maupun
timbunan.
8) Perbaikan Terhadap Penyiapan Badan Jalan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Ketentuan yang ditentukan dalam Pasal 3.1.1.8) dan 3.2.1.8) yang
berhubungan dengan perbaikan Galian dan Timbunan yang tidak memenuhi
ketentuan, harus juga berlaku bilamana berhubungan dengan semua
pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, bahkan untuk tempat-tempat yang tidak
memerlukan galian atau timbunan.
b) Penyedia Jasa harus memperbaiki dengan biaya sendiri atas setiap alur
(rutting) atau gelombang yang terjadi akibat kelalaian tenaga kerja atau lalu
lintas atau oleh sebab lainnya dengan membentuk dan memadatkannya
kembali, menggunakan mesin gilas dengan ukuran dan jenis yang diperlukan
untuk pekerjaan perbaikan ini.
c) Penyedia Jasa harus memperbaiki, dengan cara yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan, setiap kerusakan pada tanah dasar yang mungkin
terjadi akibat pengeringan, retak, atau akibat banjir atau akibat kejadian alam
lainnya.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Ketentuan dalam Pasal 3.2.1.9) harus berlaku.
10) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 1.8
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas.
b) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab atas seluruh konsekuensi dari lalu
lintas yang diijinkan melewati tanah dasar, dan Penyedia Jasa harus
melarang lalu lintas yang demikian bilamana Penyedia Jasa dapat
menyediakan sebuah jalan alih (detour) atau dengan pelaksanaan setengah
lebar jalan.
3.3.2 BAHAN
Tanah dasar dapat dibentuk dari Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Lapis fondasi
Agregat atau Drainase Porous, atau tanah asli di daerah galian. Bahan yang
digunakan dalam setiap hal haruslah sesuai dengan yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan, dan sifat-sifat bahan yang disyaratkan untuk bahan yang dihampar dan
membentuk tanah dasar haruslah seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
3.3.3 PELAKSANAAN PENYIAPAN BADAN JALAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Pekerjaan galian yang diperlukan untuk membentuk tanah dasar harus
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.1.2.1) dari Spesifikasi ini.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 33
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
b) Seluruh Timbunan yang diperlukan harus dihampar sesuai dengan Pasal
3.2.3 dari Spesifikasi ini.
2) Pemadatan Tanah Dasar
a) Tanah dasar harus dipadatkan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari
Pasal 3.2.3.3) dari Spesifikasi ini.
b) Ketentuan pemadatan dan jaminan mutu untuk tanah dasar diberikan dalam
Pasal 3.2.4 dari Spesifikasi ini.
3) Daya Dukung Tanah Dasar di Daerah Galian
Tanah Dasar pada setiap tempat haruslah mempunyai daya dukung minimum
sebagaimana yang diberikan dalam Gambar, atau sekurang-kurangnya
mempunyai CBR minimum 6 % jika tidak disebutkan. Pekerjaan penyiapan tanah
dasar baru dilaksanakan bila pekerjaan lapis fondasi agregat atau perkerasan
sudah akan segera dilaksanakan.
3.3.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
Daerah jalur lalu lintas eksisting yang memerlukan rekonstruksi, akan ditetapkan
sebagai lokasi yang ditingkatkan dan penyiapan badan jalan akan dibayar
menurut Seksi ini. Juga penyiapan tanah dasar di daerah galian untuk jalur lalu
lintas dan bahu jalan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas dari pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, diukur seperti ketentuan di atas,
akan dibayar per satuan pengukuran sesuai dengan harga yang dimasukkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran seperti terdaftar di
bawah ini, di mana harga dan pembayaran tersebut sudah mencakup kompensasi
penuh untuk seluruh pekerjaan dan biaya lainnya yang telah dimasukkan untuk
keperluan pembentukan pekerjaan penyiapan tanah dasar seperti telah diuraikan
dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan Meter Persegi
SEKSI 3.4
PEMBERSIHAN, PENGUPASAN, DAN PENEBANGAN POHON
3.4.1 UMUM
1) Uraian
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 34
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
a) Pembersihan dan pengupasan lahan harus terdiri dari pembersihan semua
pohon dengan diameter lebih kecil dari 15 cm, pohon-pohon yang tumbang,
halangan-halangan, semak-semak, tumbuh-tumbuhan lainnya, sampah, dan
semua bahan yang tidak dikehendaki, dan harus termasuk
pembongkarantunggul, akar dan pembuangan semua ceceran bahan yang
diakibatkan oleh pembersihan dan pengupasan sesuai dengan Spesifikasi ini
atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan ini
juga harus termasuk penyingkiran dan pembuangan struktur-struktur yang
menghalangi, mengganggu, atau sebaliknya menghalangi Pekerjaan kecuali
bilamana disebutkan lain dalam Spesifikasi ini atau diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
b) Pemotongan pohon yang dipilih harus terdiri dari pemotongan semua pohon
yang ditunjukkan dalam Gambar atau ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan
dengan diameter 15 cm atau lebih yang diukur satu meter di atas permukaan
tanah. Pekerjaan ini harus termasuk tidak hanya penyingkiran dan
pembuangan sampai dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan atas setiap
pohon tetapi juga tunggul dan akar-akarnya.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan yang disebutkan di seksi lain dapat termasuk tetapi tidak boleh dibatasi
terhadap berikut ini:
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
d) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
e) Galian : Seksi 3.1
f) Timbunan : Seksi 3.2
3) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
Penyedia Jasa harus menerima gambar penampang melintang Kontrak maupun
mengajukan kepada Pengawas Pekerjaan sebelum memulai pekerjaan,
perbaikanperbaikan terinci terhadap gambar penampang melintang yang
menunjukkan permukaan tanah sebelum pengoperasian pembersihan dan
pengupasan, atau setiap pemotongan pohon yang akan dilaksanakan
4) Pengamanan Pekerjaan
Penyedia Jasa harus menanggung semua tanggungjawab untuk memastikan
keselamatan para tenaga kerja yang melaksanakan pembersihan, pengupasan,
dan pemotongan pohon, serta keselamatan publik.
5) Jadwal Kerja
Perluasan setiap pembersihan dan pengupasan pada setiap operasi harus
dibatasi sepadan dengan pemeliharaan permukaan yang terekspos agar tetap
dalam kondisi yang keras (sound), dengan mempertimbangkan akibat dari
pengeringan, perendaman akibat hujan, dan gangguan dari operasi pekerjaan
berikutnya.
6) Kondisi Tempat Kerja
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 35
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Seluruh permukan yang terekspos hasil pembersihan dan pengupasan harus
dijaga agar bebas dari air dan Penyedia Jasa harus menyediakan semua bahan,
perlengkapan, dan tenaga kerja yang diperlukan untuk pengeringan
(pemompaan), pengalihan saluran air, dan pembuatan drainase sementara.
Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang waktu untuk
menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan dengan pompa.
3.4.2 PELAKSANAAN
1) Pembersihan dan Pengupasan
Pembersihan dan pengupasan lahan untuk semua tanaman/pohon yang
berdiameter kurang dari 15 cm diukur 1 meter dari muka tanah, harus
dilaksanakan sampai batas-batas sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar
atau sebagaimana diperintahkan Pengawas Pekerjaan. Di luar daerah yang
tersebut di atas, pembersihan dan pengupasan dapat dibatasi sampai
pemotongan tanaman yang tumbuh di atas tanah sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pada daerah galian, semua tunggul dan
akar harus dibuang sampai kedalaman tidak kurang dari 50 cm di bawah
permukaan akhir dari tanah dasar.
Pada daerah di bawah timbunan, di mana tanah humus atau bahan yang tidak
dikendaki dibuang atau yang ditetapkan untuk dipadatkan, semua tunggul dan
akar harus dibuang sampai kedalaman sekurang-kurangnya 30 cm di bawah
permukaan tanah asli atau 30 cm di bawah alas dari lapis permukaan yang paling
bawah.
Pengupasan saluran dan selokan diperlukan hanya sampai kedalaman yang
diperlukan untuk penggalian yang diusulkan dalam daerah tersebut.
2) Pembuangan Tanah Humus
Pada daerah di bawah timbunan badan jalan yang ditetapkan oleh Pengawas
Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyingkirkan semua tanah humus dan
membuangnya di lahan yang berdekatan atau diperintahkan. Secara umum tanah
humus hanya termasuk pembuangan tanah yang cukup subur yang mendorong
atau mendukung tumbuhnya tanaman.
Tidak ada pembuangan tanah humus yang keluar dari lokasi yang ditetapkan
dengan kedalaman yang kurang dari 30 cm diukur secara vertikal atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, dan tanah humus itu
harus dibuang terpisah dari galian bahan lainnya.
Pembuangan tanah humus yang melebihi sebagaimana yang ditentukan dalam
Pasal 3.4.2.1) spesifikasi ini, harus dibayar sebagaimana yang disebutkan dalam
Galian Biasa dalam Seksi 3.1.dari Spesifikasi ini.
3) Pemotongan Pohon
Bilamana diperlukan untuk mencegah kerusakan terhadap struktur, bangunan
(property) lainnya atau untuk mencegah bahaya atau gangguan terhadap lalu
lintas, bila diperlukan, pohon yang telah ditetapkan untuk ditebang harus dipotong
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 36
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
mulai dari atas ke bawah. Penyedia Jasa harus menimbun kembali lubang-lubang
yang disebabkan oleh pembongkaran tunggul dan akar-akarnya dengan bahan
yang cocok dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan penimbunan
kembali ini tidak dibayar tersendiri, tetapi harus dipandang sebagai kewajiban
Penyedia Jasa yang telah diperhitungkan dalam Harga Kontrak untuk
Pemotongan Pohon.
Semua pohon, tunggul, akar, dan sampah lainnya yang diakibatkan oleh operasi
ini harus dibuang oleh Penyedia Jasa di luar Ruang Milik Jalan (Rumija) atau di
lokasi yang ditunjuk oleh Pengawas Pekerjaan.
3.4.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembersihan dan Pengupasan
Kuantitas pembersihan dan pengupasan lahan akan dibayar sesuai dengan
Spesifikasi ini atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
haruslah jumlah meter persegi dari pekerjaan pembersihan dan pengupasan
lahan yang diterima dalam batas-batas yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
Pembersihan dan pengupasan yang diperlukan untuk struktur permanen akan
diukur untuk pembayaran.
Pembersihan dan pengupasan untuk jalur pengangkutan, jalur pelayanan dan
semua konstruksi sementara tidak akan diukur untuk pembayaran.
2) Pengukuran untuk Pemotongan Pohon
Kuantitas pemotongan dan pembuangan pohon termasuk batang dan akar-
akarnya akan diukur untuk pembayaran sebagai jumlah pohon yang benar-benar
dipotong dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Dasar Pembayaran
a) Kuantitas pembersihan dan pengupasan, apakah terdapat air atau tidak pada
setiap kedalaman, ditetapkan sebagaimana yang disebutkan di atas, akan
dibayar dengan Harga Kontrak per meter persegi untuk Mata Pembayaran
yang didaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di
mana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh
untuk semua pekerja, peralatan, perlengkapan dan semua biaya lain yang
perlu atau digunakan untuk pelaksanaan yang sebagaimana mestinya untuk
pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal ini.
b) Pemotongan dan pembuangan setiap pohon yang sama atau lebih besar dari
diameter 15 cm yang diukur 1 meter dari permukaan tanah, sesuai dengan
perintah Pengawas Pekerjaan akan dibayar dengan Harga Kontrak per pohon
untuk Mata Pembayaran yang didaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar
Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut harus
merupakan kompenssai penuh untuk semua pekerja, peralatan,
perlengkapan dan lainnya yang perlu untuk pelaksanaan pekerjaan yang
diuraikan dalam Pasal ini.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 37
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
3.4.(1) Pembersihan dan Pengupasan Lahan Meter Persegi
Pemotongan Pohon Pilihan diameter 15 –
3.4.(2) Buah
30 cm
Pemotongan Pohon Pilihan diameter >30 –
3.4.(3) Buah
50 cm
Pemotongan Pohon Pilihan diameter >50 –
3.4.(4) Buah
75 cm
Pemotongan Pohon Pilihan diameter >75
3.4.(5) Buah
cm
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 38
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SEKSI 3.5
GEOTEKSTIL
3.5.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pemasokan dan pemasangan bahan
geotekstil filter (seperti drainase bawah permukaan), separator dan
stabilisator, sedangkan geotekstil untuk perkuatan tidak termasuk dalam
Seksi ini.
b) Spesifikasi ini memberikan nilai-nilai sifat fisik, mekanis dan ketahanan yang
harus dipenuhi atau dilebihi, oleh geotekstil yang akan digunakan.
c) Spesifikasi ini ditujukan untuk menjamin kualitas dan kinerja geotekstil yang
baik untuk digunakan pada aplikasi yang tertera pada Pasal 3.5.1.1).a).
d) Persyaratan kuat tarik geotekstil dalam spesifikasi ini dipertimbangkan
berdasarkan daya bertahan (survivability) geotekstil terhadap tegangan yang
terjadi pada saat pemasangan.
2) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 0264:2015 : Tekstil - Cara uji identifikasi serat pada bahan
tekstil
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks
plastisitas tanah.
SNI 1742:2008 : Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.
SNI 3423:2008 : Cara uji analisis ukuran butir tanah.
SNI 4417:2017 : Metode uji beban putus dan mulur geotekstil
dengan cara cekau (grab) (ASTM D
4632/4632M-15a, MOD).
SNI 08-4418-1997 : Cara uji ukuran pori-pori geotekstil.
SNI 08-4419-1997 : Cara pengambilan contoh geotekstil untuk
pengujian.
SNI 08-4644-1998 : Cara uji kekuatan sobek geotekstil cara
trapesium.
SNI 08-6511-2001 : Daya tembus air pada geotekstil - Cara uji.
AASHTO :
AASHTO M288-15 : Geotextile Spesifïcation for Highway
Applications.
ASTM :
ASTM D123-17 : Standard Terminology Relating to Textiles.
ASTM D4355/D4355M-14 (2018) : Test Method for Deterioration of Geotextilês
from Exposure to Ultraviolet Light and Water
(Xénon Arc Type Apparatus)
ASTM D4439-18 : Terminology for Geosynthetics
ASTM D4354-12 : Standard Practice for Sampling of
Geosynthetics and Rolled Erosion Control
Products (RECPs) for Testing.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 39
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
ASTM D4759-11(2018) : Practice for Determining the Spécification
Conformance of Geosynthetics.
ASTM D4873/D4873M-17 : Standard Guide for Identification, Storage,
and Handling of Geosynthetic Rolls and
Samples.
ASTM D5261-10 : Test Method for Measuring Mass per Unit
Area of Geotextiles
ASTM D6241-14 : Test Method for Static Puncture Strength of
Geotextiles and Geotextile Related Products
Using a 50-mm Probe
3) Istilah dan Definisi
a) Nilai Gulungan Rata-rata Minimum (Minimum Average Roll Value, MARV)
MARV adalah suatu alat kendali mutu pabrik untuk menerbitkan suatu nilai
sehingga para Pengguna Jasa akan mempunyai tingkat keyakinan 97,7
persen bahwa suatu sifat tertentu akan sesuai dengan nilai yang diterbitkan.
Untuk data yang terdistribusi normal, MARV dihitung sebagai nilai rata-rata
dikurangi dua standar deviasi dari dokumentasi hasil uji kendali mutu untuk
suatu populasi dari satu metode uji spesifik yang berhubungan dengan satu
sifat spesifik bahan.
b) Nilai Minimum
Nilai benda uji terendah dari dokumentasi hasil uji kendali populasi dari satu
metode uji spesifik yang berhubungan spesifik bahan.
c) Nilai Maksimum
Nilai benda uji tertinggi dari dokumentasi hasil uji kendali populasi dari satu
metode uji spesifik yang berhubungan spesifik bahan.
d) ermitivitas (Permittivity)
Kecepatan aliran volumetrik air per satuan luas potongan melintang per
satuan tekanan pada kondisi aliran laminer, dalam arah normal (tegak lurus)
terhadap bidang geotekstil.
e) Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS)
Suatu sifat yang memberikan indikasi perkiraan partikel terbesar yang akan
secara efektif melewati geotekstil
f) Stabilitas Ultraviolet (Ultraviolet Stability)
Stabilitas ultraviolet adalah suatu ukuran penurunan kuat tarik (dalam
persentase) terhadap paparan sinar ultraviolet. Persentase penurunan kuat
tarik tersebut diperoleh dengan membandingkan kuat tarik lima contoh uji
setelah dipapar oleh sinar ultraviolet selama jangka waktu tertentu dalam alat
xenon-arc terhadap kuat tarik contoh uji yang tidak dipapar sinar ultraviolet.
3.5.2 BAHAN
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 40
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
1) Persyaratan Fisik Geotekstil
a) Serat (fiber) yang digunakan untuk membuat geotekstil dan tali (thread) yang
digunakan untuk menyambung geotekstil dengan cara dijahit, harus terdiri
dari polimer sintetik rantai panjang yang terbentuk dari sekurang-kurangnya
95% berat poliolefin atau poliester. Serat dan tali harus dibentuk menjadi
suatu jejaring yang stabil sedemikian rupa sehingga filamen (serat menerus)
atau untaian serat (yarn) dapat mempertahankan stabilitas dimensinya relatif
terhadap yang lainnya, termasuk selvage (bagian tepi teranyam dari suatu
lembar geotekstil yang sejajar dengan arah memanjang geotekstil).
b) Geotekstil yang digunakan untuk drainase bawah permukaan, pemisah
(separator) dan stabilisasi harus memenuhi persyaratan fisik yang tertera
pada Tabel 3.5.2.1).
c) Seluruh nilai, kecuali Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size,
AOS), dalam spesifikasi ini menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata Minimum
(Minimum Average Roll Value, MARV) pada arah utama terlemah (yaitu nilai
rata-rata hasil pengujian dari suatu rol dalam suatu lot yang diambil untuk uji
kesesuaian atau uji jaminan mutu harus memenuhi atau melebihi nilai
minimum yang tertera dalam spesifikasi ini). Nilai Ukuran Pori-pori Geotekstil
(AOS) menunjukkan nilai gulungan rata-rata maksimum.
2) Persyaratan Geotekstil
a) Umum
i) Tabel 3.5.2.1) memberikan sifat-sifat kekuatan untuk tiga kelas
geotekstil. Geotekstil harus sesuai dengan nilai yang tercantum pada
Tabel 3.5.2.1) berdasarkan kelas geotekstil yang tercantum pada Tabel
3.5.2.2), Tabel 3.5.2.3), Tabel 3.5.2.4) atau Tabel 3.5.2.5) sesuai dengan
penggunaannya.
Tabel 3.5.2.1) Persyaratan Kekuatan Geotekstil
Kelas Geotekstil
Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3
Satu
Elong Elong Elong Elong Elong Elong
Sifat Metode Uji
an
asi asi asi asi asi asi
≥50% ≥50% ≥50% ≥50% ≥50% ≥50%
(3) (3) (3) (3) (3) (3)
RSNI M-01-
2005
Kuat Grab
(ASTM
(Grab N 1400 900 1100 700 800 500
D4632/
Strength)
D4632M-
15a)
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 41
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Kuat RSNI M-01-
Sambungan 2005
Keliman4) (ASTM
N 1260 810 990 630 720 450
(Sewn D4632/
Seam D4632M-
Strength) 15a)
SNI 08-
4644-
Kuat Sobek 1998
(Tear (ASTM N 500 350 400(3) 250 300 180
Strength) D4533/
D4533M-
15)
Kuat Tusuk
ASTM
(Puncture N 2750 1925 2200 1375 1650 990
D6241-14
Strength)
SNI 08-
6511-
2001
Permitivitas detik
(ASTM
(Permittivity) -1
D4491/
Nilai sifat minimum untuk Permitivitas, Ukuran Pori-
D4491M-
pori Geosintetik (Apparent Opening Size, AOS),
17)
dan Stabilitas Ultraviolet ditenti berdasarkan
Ukuran Pori- SNI 08-
aplikasi geosintetik. Lihat Tabel 3.5.2.(2) untuk
pori 4418-
drainase bawah permukaan,
Geotekstil(3, 4) 1997
mm Tabel 3.5.2.(3) dan Tabel 3.5.2.(4) untuk separator,
(Apparent (ASTM
dan Tabel 3.5.2.(5) untuk
Opening D4751-
stabilisator
Size, AOS) 16)
Stabilitas ASTM
Ultraviolet D4355/
%
(kekuatan D4355M-
sisa) 14(2018)
Catatan :
1) Kelas geotekstil yang dibutuhkan mengacu pada Tabel 3.5.2.(2), Tabel
3.5.2.(3), Tabel 3.5.2.(4) atau Tabel 3.2.5.(5) sesuai dengan penggunaannya.
Kondisi pemasangan umumnya menentukan kelas geotekstil yang dibutuhkan.
Kelas 1 dikhususkan untuk kondisi yang parah di mana pol teijadinya
kerusakan geotekstil lebih tinggi, sedangkan Kelas 2 dan Kelas 3 adalah untuk
kondisi yang tidak terlalu parah
2) Semua nilai syarat kekuatan menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata Minimum
dalam arah utama terlemah.
3) Ditentukan berdasarkan ASTM D4632/D4632M-15a atau SNI 4417:2017
4) Nilai Gulungan Rata-rata Minimum kuat sobek yang dibutuhkan untuk
geotekstil filamen tunggal teranyam (woven monofilamen geotextile) adalah
250 N.
ii) Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.1) menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata
Minimum (Minimum Average Roll Value, MARV) pada arah utama
terlemah. Sifat-sifat geotekstil yang dibutuhkan untuk setiap kelas
bergantung pada elongasi geotekstil. Jika dibutuhkan sambungan
keliman (sewn seam), maka kuat sambungan yang ditentukan
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 42
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
berdasarkan SNI 4417:2017 harus sama atau lebih dari 90% kuat grab
(grab strength) yang disyaratkan.
b) Geotekstil untuk Drainase Bawah Permukaan
i) Deskripsi: spesifikasi ini dapat digunakan untuk pemasangan geotekstil
pada tanah untuk mengalirkan air ke dalam sistem drainase bawah
permukaan dan menahan perpindahan tanah setempat tanpa terjadinya
penyumbatan dalam jangka panjang. Fungsi utama geotekstil dalam
sistem drainase bawah permukaan adalah sebagai penyaring atau filter.
Sifat-sifat geotekstil filter merupakan fungsi dari gradasi, plastisitas dan
kondisi hidrolis tanah setempat.
ii) Geotekstil untuk drainase bawah permukaan harus memenuhi syarat
yang tercantum pada Tabel 3.5.2.2). Geotekstil potongan film teranyam
(woven slit film geotextiles) tidak boleh digunakan untuk drainase bawah
permukaan. Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.2), kecuali Ukuran Pori-pori
Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS), menunjukkan Nilai Gulungan
Rata-rata Minimum pada arah utama terlemah. Nilai Ukuran Pori-pori
Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS) menunjukkan nilai gulungan
rata-rata maksimum.
iii) Nilai-nilai dalam Tabel 3.5.2.2) merupakan nilai-nilai baku (default) yang
memberikan daya bertahan geotekstil pada berbagai kondisi. Catatan (b)
pada Tabel 3.5.2.2) memberikan suatu pengurangan terhadap
persyaratan sifat minimum ketika tersedia informasi mengenai daya
tahan geotekstil.
Tabel 3.5.2.5) Persyaratan Geotekstil untuk Stabilisasi
Satua
Sifat-sifat Metode Uji Persyaratan
n
Kelas Geotekstil Kelas 1 dari Tabel 3.5.2.(l) (1)
SNI 08-6511-
2001
Permitivitas (Permittivity) detik-1 0,05(2)
(ASTM D4491/
D4491M-17)
SNI 08-4418-
0,43
Ukuran Pori-pori Geotekstil 1997
mm (nilai gulungan rata-rata
(Apparent Opening Size, AOS) (ASTM D4751-
maks)
16)
ASTM D4355/
Stabilitas Ultraviolet (kekuatan 50% setelah terekpos
D4355M- %
sisa) 500 jam
14(2018)
Catatan :
1) Kelas 1 merupakan pilihan baku (default) geotekstil untuk stabilisasi.
2) Nilai baku (default) permitivitas geotekstil harus lebih besar dari tanah (ψg > ψs).
3.5.3 PELAKSANAAN
1) Umum
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 43
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Setelah penggelaran geotekstil, geotekstil tidak boleh terekpos unsur-unsur
atmosfir lebih dari 14 hari untuk mengurangi potensi kerusakan.
2) Penyambungan
a) Jika sambungan keliman akan digunakan untuk menyambung geotekstil,
maka tali (thread) yang digunakan harus terbuat dari polipropilena atau
poliester dengan kekuatan tinggi. Tali dari nilon tidak boleh digunakan. Tali
harus mempunyai warna yang kontras terhadap geotekstil yang disambung.
b) Untuk sambungan yang dikelim di lapangan, Penyedia Jasa harus
menyediakan sekurang-kurangnya 2 m panjang sambungan keliman untuk
diuji oleh Pengawas Pekerjaan sebelum geotekstil dipasang. Untuk
sambungan yang dikelim di pabrik, Pengawas Pekerjaan harus mengambil
contoh uji dari sambungan pabrik secara acak dari setiap gulungan geotekstil
yang akan digunakan di lapangan.
1.
i) Untuk sambungan yang dikelim di lapangan, contoh uji dari sambungan
keliman yang diambil harus dikelim dengan menggunakan alat dan
prosedur yang sama seperti yang akan digunakan dalam pelaksanaan
penyambungan pada pekeijaan sesungguhnya. Jika sambungan dikelim
dalam arah mesin dan arah melintang mesin, contoh uji sambungan dari
kedua arah harus diambil.
ii) Penyedia Jasa harus memberikan penjelasan mengenai tata cara
penyambungan bersama dengan contoh uji sambungan. Penjelasan
tersebut mencakup jenis sambungan, jenis jahitan, benang jahit dan
kerapatan jahitan.
3) Drainase Bawah Permukaan
a) Penggalian saluran harus dilakukan sesuai dengan rincian dalam rencana
proyek. Setiap penggalian harus dilakukan sedemikian rupa untuk mencegah
terjadinya rongga besar pada sisi dan dasar saluran. Permukaan galian harus
rata dan bebas dari kotoran atau sisa galian.
b) Geotekstil untuk drainase harus digelarkan secara lepas tanpa kerutan atau
lipatan, dan tanpa adanya rongga antara geotekstil dan permukaan tanah.
Lembaranlembaran geotekstil yang berurutan harus ditumpang-tindihkan
(ioverlapped) minimum sepanjang 300 mm, dengan lembar bagian hulu
berada di atas lembar bagian hilir.
i) Untuk saluran dengan lebar lebih dari 300 mm, setelah agregat drainase
dihamparkan, geotekstil harus dilipat di bagian atas urugan agregat
sedemikian rupa sehingga menghasilkan tumpang tindih minimum
sebesar 300 mm. Untuk saluran dengan lebar kurang dari 300 mm tetapi
lebih dari 100 mm, lebar tumpang tindih harus sama dengan lebar
saluran. Jika lebar saluran kurang dari 100 mm, maka tumpang tindih
geotekstil harus dijahit atau diikat. Seluruh sambungan harus disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 44
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
ii) Jika teijadi kerusakan geotekstil saat penggelaran atau saat
penghamparan agregat drainase, maka suatu tambalan geotekstil harus
ditempatkan di atas area yang rusak. Luas tambalan harus lebih besar
daripada luas area geotekstil yang rusak, yaitu 300 mm dari tepi luar area
yang rusak atau sebesar persyaratan sambungan tumpang tindih (pilih
yang terbesar)
c) Penghamparan agregat drainase harus dilakukan segera setelah
penggelaran geotekstil. Geotekstil harus ditutup dengan agregat setebal
minimum 300 mm sebelum dilakukan pemadatan. Jika dalam saluran akan
dipasang pipa berlubang kolektor, maka suatu lapisan dasar (bedding layer)
dari agregat drainase harus dipasang di bawah pipa, dengan sisa agregat
lainnya ditempatkan sesuai dengan kedalaman konstruksi minimum yang
diperlukan.
d) Agregat drainase harus dipadatkan menggunakan alat getar hingga minimum
95% kepadatan standar, kecuali jika saluran diperlukan sebagai penyangga
struktural. Jika energi pemadatan yang lebih tinggi diperlukan, maka gunakan
geotekstil Kelas 1 pada Tabel 3.5.2.1) dalam spesifikasi ini
4) Separator dan Stabilisator
a) Lokasi pemasangan geotekstil harus diratakan dengan cara membersihkan,
memangkas dan menggali atau menimbun hingga mencapai elevasi rencana.
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mengupas tanah penutup permukaan
dan memangkas rerumputan.
b) Lokasi spot tanah lunak atau daerah dengan kondisi tanah buruk akan
teridentifikasi saat pekerjaan persiapan lahan atau saat pekeijaan
percobaaan pemadatan sesudahnya. Daerah tersebut harus digali dan diurug
dengan timbunan pilihan kemudian dipadatkan berdasarkan prosedur normal.
c) Geotekstil harus digelarkan secara lepas tanpa kerutan atau lipatan pada
tanah dasar yang telah disiapkan searah dengan lalu lintas alat berat. Tepi
dari gulungan-gulungan geotekstil yang bersebelahan harus ditumpang-
tindihkan (overlap), dijahit atau digabungkan sesuai dengan Gambar.
Tumpang tindih harus dibuat pada arah yang sesuai dengan Gambar. Tabel
3.5.3.1) menunjukkan ketentuan tumpang tindih berdasarkan nilai CBR tanah
dasar.
Tabel 3.5.3.1) Ketentuan Tumpang Tindih (Overlap)
Nilai CBR Tanah Tumpang Tindih Minimum
>3 300 - 450 mm
1-3 0,6 – 1,0 m
0,5-1 1 m atau dijahit
Kurang dari 0,5 Dijahit
Semua ujung gulungan 1 m atau dijahit
d) Pada bagian lengkungan jalan, geotekstil dapat dilipat atau dipotong untuk
menyesuaikan dengan bentuk lengkungan. Lipatan atau tumpang tindih harus
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 45
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
searah dengan lalu lintas alat berat dan ditahan dengan jepit, staples atau
gundukan tanah ataupun batu.
e) Sebelum penimbunan, geotekstil harus diperiksa untuk memastikan bahwa
geotekstil tidak mengalami kerusakan (misalnya berlubang, robek atau
terkoyak) selama pemasangan. Pemeriksaan harus dilakukan oleh
Pengawas Pekerjaan. Geotekstil yang rusak harus segera diperbaiki oleh
Penyedia Jasa. Tutup daerah yang rusak dengan tambalan geotekstil. Lebar
tambalan harus melebihi daerah yang rusak minimal sama dengan syarat
tumpang tindih.
f) Penghamparan lapis fondasi bawah di atas geotekstil harus dilakukan dengan
cara penumpahan ujung atau lend dumping dari tepi geotekstil atau di atas
agregat lapis fondasi bawah yang telah terhampar sebelumnya. Alat berat
tidak diperbolehkan melintas langsung di atas geotekstil. Lapis fondasi bawah
harus dihamparkan sedemikian rupa sehingga sekurang-kurangnya suatu
lapisan setebal syarat penghamparan minimum berada antara geotekstil dan
roda atau track alat sepanjang waktu. Alat berat tidak diperbolehkan berbelok
pada hamparan pertama di atas geotekstil.
g) Setiap alur yang muncul selama konstruksi harus ditimbun dengan bahan
lapis fondasi bawah tambahan, dan dipadatkan sampai mencapai kepadatan
yang ditentukan.
h) Jika penghamparan bahan urugan mengakibatkan kerusakan pada
geotekstil, maka area yang rusak harus diperbaiki sesuai langkah-langkah
yang telah dijelaskan pada butir c). Selanjutnya, prosedur penimbunan harus
diubah untuk menghindari kemungkinan teijadinya kembali kerusakan (yaitu
tambah tebal hamparan awal, kurangi beban alat berat dan sebagainya).
3.5.4 PENGENDALIAN MUTU
1) Sertifikasi
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan sertifikat pabrik kepada Pengawas
Pekerjaan yang mencantumkan nama pabrik pembuat, nama produk, nomor
jenis produk, komposisi kimiawi filamen atau untaian serat dan informasi
penting lainnya yang menggambarkan geotekstil secara menyeluruh.
b) Pihak Pabrik bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mempertahankan
keberlangsungan suatu program pengendalian mutu (misalnya ISO 9001)
untuk memastikan kesesuaian bahan terhadap persyaratan yang ditentukan
dalam spesifikasi. Dokumentasi yang menjelaskan tentang program
pengendalian mutu harus tersedia jika diminta.
c) Sertifikat dari Pabrik harus menyatakan bahwa geotekstil yang diberikan
memenuhi syarat Nilai Gulungan Rata-Rata Minimum dalam spesifikasi
setelah dievaluasi di bawah program pengendalian mutu. Suatu pihak yang
mempunyai kewenangan untuk mengikat Pabrik secara hukum harus
mengesahkan sertifikat mutu produk dan lingkungan.
d) Penamaan atau penandaan yang salah pada suatu bahan harus ditolak.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 46
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
2) Pengambilan Contoh Pengujian dan Penerimaan
a) Geotekstil harus diambil contohnya dan diuji untuk memastikan
kesesuaiannya dengan spesifikasi ini. Pengambilan contoh uji harus
mengacu pada ASTM D4354-12 pada Bab dengan judul "Procedure for
Sampling for Purchaser's Specification Conformance Testing”' atau mengacu
pada SNI 08-4419-1997. Apabila Pengguna Jasa tidak melakukan pengujian,
verifikasi dapat didasarkan pada sertifikasi Pabrik yang merupakan hasil
pengujian yang dilakukan Pabrik terhadap benda uji untuk jaminan mutu yang
diperoleh dengan menggunakan prosedur Pengambilan Contoh untuk Uji
Jaminan Mutu Pabrik (Sampling for Manufacturer's Quality Assurane
Testing). Ukuran lot merupakan jumlah yang terkecil dari jumlah pengiriman
suatu produk tertentu, atau suatu muatan truk dari produk tertentu.
b) Pengujian harus dilakukan berdasarkan metode yang tercantum di dalam
spesifikasi ini. Jumlah benda uji untuk setiap contoh ditentukan dalam setiap
metode pengujian. Penerimaan produk geotekstil harus berdasarkan ASTM
D4759-11(2018). Penerimaan produk ditentukan dengan memban-dingkan
nilai rata-rata hasil pengujian dari seluruh benda uji dalam suatu contoh yang
ditentukan terhadap spesifikasi Nilai Gulungan Rata-rata Minimum. Prosedur
penerimaan geotekstil yang lebih rinci mengacu pada ASTM D4759-
11(2018).
3) Pengiriman dan Penyimpanan
a) Penamaan, pengiriman dan penyimpanan geotekstil harus mengikuti ASTM
D4873/D4873M-17. Label produk harus dengan jelas memper-lihatkan nama
Pabrik atau Pemasok, nama jenis produk dan nomor gulungan. Setiap
dokumen pengiriman harus mencantumkan pernyataan bahwa bahan yang
dikirimkan telah sesuai dengan sertifikat Pabrik.
b) Setiap gulungan geotekstil harus dibungkus dengan suatu bahan yang dapat
melindungi geotekstil, termasuk ujung-ujung gulungan, dari kerusakan
selama pengiriman, air, sinar matahari dan kontaminasi. Bungkus pelindung
harus dipelihara selama periode pengiriman dan penyimpanan.
c) Selama penyimpanan, gulungan geotekstil harus diletakkan di atas
permukaan tanah dan ditutup secukupnya untuk melindungi dari hal berikut:
kerusakan akibat konstruksi, presipitasi, radiasi ultraviolet termasuk sinar
matahari, senyawa kimia bersifat asam atau basa kuat, api termasuk percikan
las, temperatur melebihi 71°C dan kondisi lingkungan lain yang dapat
merusak nilai sifat fisik geotekstil
3.5.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Pekerjaan
a) Geotekstil harus diukur berdasarkan jumlah meter persegi yang dihitung dari
garis batas pembayaran pada Gambar atau dari garis batas pembayaran
yang ditentukan secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Pengukuran ini
tidak meliputi tumpang tindih sambungan.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 47
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
b) Persiapan lereng, penggalian dan penimbunan kembali, lapisan dasar
(bedding), dan bahan penutup merupakan mata pembayaran terpisah.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas geotekstil yang diukur seperti diuraikan di atas harus dibayar untuk per
satuan pengukuran dari masing-masing harga yang dimasukkan dalam Daftar
Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran terdaftar di bawah, di mana harga
tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan,
pemasokan, pemasangan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, seluruh
biaya lain yang perlu atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya
dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
Geotekstil Filter untuk Drainase Bawah
3.5.(1) Meter Persegi
Permukaan (Kelas 2)
3.5.(2a) Geotekstil Separator Kelas 1 Meter Persegi
3.5.(2b) Geotekstil Separator Kelas 2 Meter Persegi
3.5.(2c) Geotekstil Separator Kelas 3 Meter Persegi
3.5.(3) Geotekstil Stabilisator (Kelas 1) Meter Persegi
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 48
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN
LAPIS FONDASI AGREGAT
5.1.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pemrosesan, pengangkutan,
penghamparan, pembasahan dan pemadatan agregat di atas permukaan yang
telah disiapkan dan telah diterima sesuai dengan detail yang ditunjukkan dalam
Gambar, dan memelihara lapis fondasi agregrat atau lapis drainase yang telah
selesai sesuai dengan yang disyaratkan. Pemrosesan harus meliputi, bila perlu,
pemecahan, pengayakan, pemisahan, pencampuran dan kegiatan lainnya yang
perlu untuk menghasilkan suatu bahan yang memenuhi ketentuan dari Spesifikasi
ini.
Pekerjaan ini termasuk penambahan lebar perkerasan eksisting sampai lebar jalur
lalu lintas yang diperlukan dan juga pekerjaan bahu jalan, yang ditunjukkan pada
Gambar. Pekerjaan harus mencakup penggalian dan pembuangan bahan yang
ada, penyiapan tanah dasar, dan penghamparan serta pemadatan bahan dengan
garis dan dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut
ini :
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya :
Seksi 1.14
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
h) Galian : Seksi 3.1
i) Timbunan : Seksi 3.2
j) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
k) Perkerasan Beton Semen : Seksi 5.3
l) Stabilisasi Tanah (Soil Stablization) : Seksi 5.4
m) Lapis Fondasi Agregat Semen : Seksi 5.5
n) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1
o) Laburan Aspal Satu Lapis (Burtu) & Laburan Aspal Dua : Seksi 6.2
Lapis (Burda)
p) Campuran Beraspal Panas : Seksi 6.3
q) Campuran Beraspal Hangat : Seksi 6.4
r) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton : Seksi 6.5
s) Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin : Seksi 6.6
t) Lapis Penetrasi Macadam dan Lapis Penetrasi Macadam : Seksi 6.7
Asbuton
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 1
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
3) Toleransi Dimensi dan Elevasi
a) Permukaan lapis akhir harus sesuai dengan Tabel 5.1.1.1) kecuali disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan
dalam Pasal 5.1.4.1) dari Spesifikasi ini, dengan toleransi di bawah ini:
Tabel 5.1.1.1) Toleransi Elevasi Permukaan Relatif Terhadap Elevasi
Rencana
Bahan dan Lapisan Fondasi Agregat Toleransi Elevasi
Permukaan relatif terhadap
elevasi rencana
Lapis Fondasi Agregat Kelas B + 0 cm
digunakan sebagai Lapis Fondasi - 2 cm
Bawah (hanya permukaan atas dari
Lapisan Fondasi Bawah).
Permukaan Lapis Fondasi Agregat + 0 cm
Kelas A. - 1 cm
Bahu Jalan Tanpa Penutup Aspal + 1,5 cm
dengan Lapis Fondasi Agregat Kelas C - 1,5 cm
atau Kelas S, dan Lapis Drainase.
Catatan :
Lapis Fondasi Agregat A, B, C, S dan Lapis Drainase diuraikan dalam Pasal
5.1.2 dari Spesifikasi ini.
b) Pada permukaan semua Lapis Fondasi Agregat tidak boleh terdapat
ketidakrataan yang dapat menampung air dan semua punggung (camber)
permukaan itu harus sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar.
c) Tebal total minimum Lapis Fondasi Agregat tidak boleh kurang satu
sentimeter dari tebal yang ditunjukkan dalam Gambar, kecuali disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam
Pasal 5.1.4.1) dari Spesifikasi ini.
d) Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat Kelas A, dan Lapis Drainase, tidak
boleh kurang satu sentimeter dari tebal yang ditunjukkan dalam Gambar.
Bilamana tebal yang diperoleh kurang dari yang disyaratkan maka
kekurangan tebal ini harus diperbaiki kecuali disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Tabel
5.4.1.1).
e) Pada permukaan Lapis Fondasi Agregat Kelas A yang disiapkan untuk
lapisan resap pengikat atau pelaburan permukaan, bilamana semua bahan
yang terlepas harus dibuang dengan sikat yang keras, maka penyimpangan
maksimum pada kerataan permukaan yang diukur dengan mistar lurus
sepanjang 3 m, diletakkan sejajar atau melintang sumbu jalan, maksimum
satu sentimeter.
f) Permukaan akhir bahu jalan, termasuk setiap perkerasan yang dihampar di
atasnya, tidak boleh lebih tinggi dan lebih rendah 1,0 cm terhadap tepi jalur
lalu lintas yang bersebelahan.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 2
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
g) Lereng melintang bahu tidak boleh bervariasi lebih dari 1,0% dari lereng
melintang rancangan.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas
tanah.
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 1743:2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah.
SNI 1744:2012 : Metode uji CBR laboratorium.
SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los
Angeles.
SNI 4141:2015 : Metode ujigumpalan lempung dan butiran mudah pecah
dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).
SNI 6889:2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTMD75/
D75M-09, IDT).
SNI 7619:2012 : Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat
kasar.
Pd 03-2016-B : Metoda uji lendutan menggunakan Light Weight Deflecto-
meter (LWD)
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan berikut
dibawah ini paling sedikit 21 hari sebelum tanggal yang diusulkan dalam
penggunaan setiap bahan untuk pertama kalinya sebagai Lapis Fondasi
Agregat atau Lapis Drainase:
i) Dua contoh masing-masing 50 kg bahan, satu disimpan oleh Pengawas
Pekerjaan sebagai rujukan selama Masa Pelaksanaan.
ii) Pernyataan perihal asal dankomposisi setiap bahan yang diusulkan
untuk Lapis Fondasi Agregat atau Lapis Drainase, bersama dengan hasil
pengujian laboratorium yang membuktikan bahwa sifat-sifat bahan yang
ditentukan dalam Pasal 5.1.2.5) terpenuhi.
b) Penyedia Jasa harus mengirim berikut dibawah ini dalam bentuk tertulis
kepada Pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas
pekerjaan dan sebelum persetujuan diberikan untuk penghamparan bahan
lain di atas Lapis Fondasi Agregat atau Lapis Drainase:
i) Hasil pengujian kepadatan dan kadar air pada Lapis Fondasi Agregat
seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.4).
ii) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data hasil survei
pemeriksaan yang menyatakan bahwa toleransi yang disyaratkan dalam
Pasal5.1.1.3) dipenuhi.
6) Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Lapis Fondasi Agregat tidak boleh ditempatkan, dihampar, atau dipadatkan
sewaktu turun hujan, dan pemadatan tidak boleh dilakukan segera setelah hujan
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 3
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
atau bila kadar air bahan jadi tidak berada dalam rentang yang ditentukan dalam
Pasal 5.1.3.3).
7) Perbaikan Terhadap Lapis Fondasi Agregat danLapis Drainase Yang Tidak
Memenuhi Ketentuan
a) Lokasi hamparan dengan tebal atau kerataan permukaan yang tidak
memenuhi ketentuan toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.1.3), atau
yang permukaannya menjadi tidak rata baik selama pelaksanaan atau setelah
pelaksanaan, harus diperbaiki dengan membongkar lapis permukaan
tersebut dan membuang atau menambahkan bahan sebagaimana
diperlukan, kemudian dilanjutkan dengan pembentukan dan pemadatan
kembali, atau dalam hal Lapisan Fondasi Agregat yang tidak memenuhi
ketentuan telah dilapisi dengan Lapisan di atasnya. Kekurangan tebal dapat
dikompensasi dengan Lapisan di atasnya dengan tebal yang diperlukan untuk
penyesuaian dengan bahan yang mempunyai kekuatan minimum sama.
b) Lapis Fondasi Agregat yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal
rentang kadar air seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3) atau seperti
yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru
bahan tersebut yang dilanjutkan dengan penyemprotan air dalam kuantitas
yang cukup serta mencampurnya sampai rata.
c) Lapis Fondasi Agregat yang terlalu basah untuk pemadatan seperti yang
ditentukan dalam rentang kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3)
atau seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki
dengan menggaru bahan tersebut secara berulang-ulang pada cuaca kering
dengan peralatan yang disetujui disertai waktu jeda dalam pelaksanaannya.
Alternatif lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat diperoleh
dengan cara tersebut di atas, maka Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan agar bahan tersebut dibuang dan diganti dengan bahan
kering yang memenuhi ketentuan.
d) Perbaikan atas Lapis Fondasi Agregat yang tidak memenuhi kepadatan atau
sifat-sifat bahan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini harus seperti yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan
tambahan, penggaruan disertai penyesuaian kadar air dan pemadatan
kembali, pembuangan dan penggantian bahan, atau menambah suatu
ketebalan dengan bahan tersebut.
8) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Seluruh lubang pada pekerjaan yang telah selesai dikerjakan akibat pengujian
kepadatan atau lainnya harus segera ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dengan
bahan Lapis Fondasi Agregat, diikuti pemeriksaan oleh Pengawas Pekerjaan dan
dipadatkan sampai memenuhi kepadatan dan toleransi permukaan dalam
Spesifikasi ini.
9) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas.
b) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan
oleh lalu lintas yang melewati jalur lalu lintas dan bahu jalan yang baru selesai
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 4
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
dikerjakan dan bila perlu Penyedia Jasa dapat melarang lalu lintas yang
demikian ini dengan menyediakan jalan alih (detour) atau pelaksanaan
setengah badan jalan.
5.1.2 BAHAN
1) Sumber Bahan
Bahan Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dipilih dari sumber yang
disetujui sesuai dengan Seksi 1.11 Bahan dan Penyimpanan, dari Spesifikasi ini.
2) Jenis Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
Terdapat empat jenis yang berbeda dari Lapis Fondasi Agregat yaitu Kelas A,
Kelas B, Kelas C dan Kelas S. Pada umumnya Lapis Fondasi Agregat Kelas A
adalah mutu Lapis Fondasi Atas untuk lapisan di bawah lapisan beraspal, dan
Lapis Fondasi Agregat Kelas B adalah untuk Lapis Fondasi Bawah. Lapis Fondasi
Agregat Kelas S digunakan untuk bahu jalan tanpa penutup dan Lapis Fondasi
Agregat Kelas C dapat digunakan untuk bahu jalan tanpa penutup untuk LHRT <
2000 kendaraan/hari pada jalur lalu lintas (carriageway).
Lapis Drainase dapat digunakan di bawah perkerasan beton semen baik langsung
maupun tidak langsung.
3) Fraksi Agregat Kasar
Agregat kasar yang tertahan pada ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel atau
pecahan batu yang keras dan awet yang memenuhi persyaratan dalam Tabel
5.1.2.2). Bahan yang pecah bila berulang-ulang dibasahi dan dikeringkan tidak
boleh digunakan.
4) Fraksi Agregat Halus
Agregat halus yang lolos ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel pasir alami
atau batu pecah halus dan partikel halus lainnya yang memenuhi persyaratan
dalam Tabel 5.1.2.2).
5) Sifat-sifat Bahan Yang Disyaratkan
Seluruh Lapis Fondasi Agregat harus bebas dari bahan organik dan gumpalan
lempung atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan setelah dipadatkan
harus memenuhi ketentuan gradasi (menggunakan pengayakan secara basah)
yang diberikan dalam Tabel 5.1.2.1) dan memenuhi sifat-sifat yang diberikan
dalam Tabel 5.1.2.2). Gradasi Lapis Fondasi Agregat Kelas C harus memenuhi
ketentuan Lapis Fondasi Agregat dalam Tabel 5.2.2.1 dan memenuhi sifat-sifat
Lapis Fondasi Agregat dalam Tabel 5.2.2.2).
Tabel 5.1.2.1) Gradasi Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
Persen Berat Yang Lolos
Ukuran Ayakan
Lapis Fondasi Agregat
Lapis Drainase
ASTM (mm) Kelas A Kelas B Kelas S
2” 50 100
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 5
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
1½” 37,5 100 88 - 95 100 100
1” 25,0 79 - 85 70 - 85 77 - 89 71 - 87
¾” 19,0 58 - 74
½” 12,5 44 - 60
3/8” 9,50 44 - 58 30 - 65 41 - 66 34 - 50
No.4 4,75 29 - 44 25 - 55 26 - 54 19 - 31
No.8 2,36 8 - 16
No.10 2,0 17 - 30 15 - 40 15 - 42
No.16 1,18 0 - 4
No.40 0,425 7 - 17 8 - 20 7 - 26
No.200 0,075 2 - 8 2 - 8 4 - 16
Tabel 5.1.2.2) Sifat-sifat Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
Lapis Fondasi Agregat Lapis
Sifat – sifat
Kelas A Kelas B Kelas S Drainase
Abrasi dari Agregat Kasar (SNI
0 - 40 % 0 - 40 % 0 - 40 % 0 - 40 %
2417:2008)
Butiran pecah, tertahan ayakan No.4
95/901) 55/502) 55/502) 80/753)
(SNI 7619:2012)
Batas Cair (SNI 1967:2008) 0 - 25 0 - 35 0 - 35 -
Indek Plastisitas (SNI 1966:2008) 0 - 6 4 - 10 4 - 15 -
Hasil kali Indek Plastisitas dengan %
maks.25 - - -
Lolos Ayakan No.200
Gumpalan Lempung dan Butiran-
0 - 5 % 0 - 5 % 0 - 5 % 0 - 5 %
butiran Mudah Pecah (SNI 4141:2015)
CBR rendaman (SNI 1744:2012) min.90 % min.60 % min.50 % -
Perbandingan Persen Lolos Ayakan
maks.2/3 maks.2/3 - -
No.200 dan No.40
Koefisien Keseragaman : Cv =
- - - > 3,5
D60/D10
Catatan :
1) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu
atau lebih dan 90% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
2) 55/50 menunjukkan bahwa 55% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu
atau lebih dan 50% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
3) 80/75 menunjukkan bahwa 80% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu
atau lebih dan 75% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
6) Pencampuran Bahan Untuk Lapis Fondasi Agregat
Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus
dikerjakan di lokasi instalasi pemecah batu atau pencampur yang disetujui,
dengan menggunakan pemasok mekanis (mechanical feeder) yang telah
dikalibrasi untuk memperoleh aliran yang menerus dari komponen-komponen
campuran dengan proporsi yang benar. Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan
melakukan pencampuran di lapangan.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 6
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
5.1.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN LAPIS FONDASI AGREGAT DAN
LAPIS DRAINASE
1) Penyiapan Formasi untuk Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
a) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar pada perkerasan atau bahu
jalan eksisting, semua kerusakan yang terjadi pada perkerasan atau bahu
jalan eksisting harus diperbaiki terlebih dahulu sesuai dengan Seksi 10.1 dari
Spesifikasi ini.
b) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar pada suatu lapisan
perkerasan eksisting atau tanah dasar baru yang disiapkan atau lapis fondasi
yang disiapkan, maka lapisan ini harus diselesaikan sepenuhnya, juga Lapis
Drainase di atas tanah dasar baru yang disiapkan, sesuai dengan Seksi 3.3,
atau 5.1 dari Spesifikasi ini, sesuai pada lokasi dan jenis lapisan yang
terdahulu.
c) Lokasi yang telah disediakan untuk pekerjaan Lapis Fondasi Agregat dan
Lapis Drainase, sesuai dengan butir (a) dan (b) di atas, harus disiapkan dan
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Pekerjaan paling
sedikit 100 meter ke depan dari rencana akhir lokasi penghamparan Lapis
Fondasi pada setiap saat. Untuk perbaikan tempat-tempat yang kurang dari
100 meter panjangnya, seluruh formasi itu harus disiapkan dan disetujui
sebelum lapis fondasi agregat dihampar.
d) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar langsung di atas permukaan
perkerasan aspal lama, yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan dalam
kondisi tidak rusak, maka harus diperlukan penggaruan atau pengaluran pada
permukaan perkerasan aspal lama agar meningkatkan tahanan geser yang
lebih baik.
e) Lebar pelebaran harus diberi tambahan yang cukup sehingga memungkinkan
tepi setiap lapisan yang dihampar bertangga terhadap lapisan di bawahnya
atau terhadap perkerasan eksisting. Susunan bertangga ini diperlukan untuk
memungkinkan penggilasan yang sedikit ke luar dari tepi hamparan dan untuk
memperoleh daya dukung samping yang memadai, dan harus dibuat berturut
turut selebar 5 cm untuk setiap pelapisan (overlay) yang dihampar.
f) Penebangan pohon hanya akan dilaksanakan bilamana mutlak diperlukan
untuk pelaksanaan pelebaran jalan, baik pada jalur lalu lintas maupun pada
bahu jalan Pohon-pohon yang sudah ditebang harus diganti dengan cara
penanaman pohon baru di daerah manfaat jalan (di luar bahu jalan).
Penebangan pohon tidak boleh dilaksanakan bilamana kestabilan lereng
lama menjadi terganggu. Pengukuran dan pembayaran untuk penebangan
dan pembuangan pohon sesuai dengan perintah Pengawas Pekerjaan
diuraikan dalam Seksi 3.4 Pembersihan, Pengupasan dan Penebangan
Pohon dan penanaman pohon baru diuraikan dalam Seksi 9.2 Pekerjaan
Lain-lain dari Spesifikasi.
2) Penghamparan
a) Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dibawa ke badan jalan
sebagai campuran yang merata dan untuk Lapis Fondasi Agregat harus
dihampar pada kadar air dalam rentang yang disyaratkan dalam Pasal
5.1.3.3). Kadar air dalam bahan harus tersebar secara merata.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 7
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
b) Setiap lapis harus dihampar pada suatu kegiatan dengan takaran yang
merata agar menghasilkan tebal padat yang diperlukan dalam toleransi yang
disyaratkan. Bilamana akan dihampar lebih dari satu lapis, maka
lapisanlapisan tersebut harus diusahakan sama tebalnya.
c) Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dihampar dan dibentuk
dengan salah satu metode yang disetujui yang tidak meyebabkan segregasi
pada partikel agregat kasar dan halus. Bahan yang bersegregasi harus
diperbaiki atau dibuang dan diganti dengan bahan yang bergradasi baik.
d) Tebal padat maksimum tidak boleh melebihi 20 cm, kecuali digunakan
peralatan khusus yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Pemadatan
a) Segera setelah pencampuran dan pembentukan akhir, setiap lapis harus
dipadatkan menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan memadai dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, hingga kepadatan paling sedikit 100 %
dari kepadatan kering maksimum modifikasi (modified) seperti yang
ditentukan oleh SNI 1743:2008, metode D untuk Lapis Fondasi Agregat.
Bilamana kepadatan yang diperoleh kurang dari yang disyaratkan, maka
kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki kecuali disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Tabel
5.1.4.2).
Pemadatan Lapis Drainase dengan mesin gilas berpenggetar (vibratory roller)
sekitar 10 ton harus dilaksanakan sampai seluruh permukaan telah
mengalami penggilasan sebanyak enam lintasan dengan penggetar yang
diaktifkan atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar digunakan mesin gilas
beroda karet digunakan untuk pemadatan akhir, bila mesin gilas statis beroda
baja dianggap mengakibatkan kerusakan atau degradasi berlebihan dari
Lapis Fondasi Agregat.
c) Pemadatan harus dilakukan hanya bila kadar air dari bahan berada dalam
rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air
optimum, di mana kadar air optimum adalah seperti yang ditetapkan oleh
kepadatan kering maksimum modifikasi (modified) yang ditentukan oleh SNI
1743:2008, metode D.
d) Kegiatan penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi dan bergerak sedikit
demi sedikit ke arah sumbu jalan, dalam arah memanjang. Pada bagian yang
ber ”superelevasi”, penggilasan harus dimulai dari bagian yang rendah dan
bergerak sedikit demi sedikit ke bagian yang lebih tinggi. Kegiatan
penggilasan harus dilanjutkan sampai seluruh bekas roda mesin gilas hilang
dan lapis tersebut terpadatkan secara merata.
e) Bahan sepanjang kerb, tembok, dan tempat-tempat yang tak terjangkau
mesin gilas harus dipadatkan dengan timbris mekanis atau alat pemadat
lainnya yang disetujui.
4) Pengujian
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 8
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
a) Jumlah data pendukung pengujian bahan yang diperlukan untuk persetujuan
awal harus seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, namun harus
mencakup seluruh jenis pengujian yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.2.5)
minimum pada tiga contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang
dipilih untuk mewakili rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada
sumber bahan tersebut.
b) Setelah persetujuan mutu bahan Lapis Fondasi Agregat yang diusulkan,
seluruh jenis pengujian bahan harus diulangi lagi, bila menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan, terdapat perubahan mutu bahan atau metode
produksinya, termasuk perubahan sumber bahan.
c) Suatu program pengujian rutin pengendalian mutu bahan harus dilaksanakan
untuk mengendalikan ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi
pekerjaan. Pengujian lebih lanjut harus seperti yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan tetapi untuk setiap 1.000 meter kubik bahan yang
diproduksi untuk pembangunan jalan atau penambahan lajur dan 500 meter
kubik bahan untuk pelebaran menuju lebar standar, paling sedikit harus
meliputi tidak kurang dari lima (5) pengujian gradasi partikel untuk Lapis
Fondasi Agregat dan Lapis Drainase, dan khususnya Lapis Fondasi Agregat
tidak kurang dari lima (5) pengujian indeks plastisitas dan satu (1) penentuan
kepadatan kering maksimum menggunakan SNI 1743:2008, metode D.
Pengujian CBR untuk Lapis Fondasi Agregat harus dilakukan dari waktu ke
waktu sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Kepadatan dan kadar air bahan Lapis Fondasi Agregat yang dipadatkan
harus secara rutin diperiksa, mengunakan SNI 2828:2011 dan keseragaman
kepadatan diuji dengan Light Weight Deflectometer (LWD) sesuai dengan Pd
03-2016-B (prosedur LWD ditunjukkan dalam Lampiran 3.2.B) bilamana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pengujian harus dilakukan sampai
seluruh kedalaman lapis tersebut pada lokasi yang ditetapkan oleh Pengawas
Pekerjaan, tetapi tidak boleh berselang seling lebih dari 100 m per lajur untuk
pembangunan jalan atau penambahan lajur dan 50 m untuk pelebaran
menuju lebar standar.
5.1.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus diukur sebagai jumlah meter
kubik dari bahan yang sudah dipadatkan, lengkap di tempat dan diterima. Volume
yang diukur harus didasarkan atas penampang melintang yang ditunjukkan pada
Gambar, menggunakan prosedur pengukuran standar ilmu ukur tanah, bila tebal
yang diperlukan merata, dan pada penampang melintang yang disetujui
Pengawas Pekerjaan bila tebal yang diperlukan tidak merata, dan panjangnya
diukur secara mendatar sepanjang sumbu jalan.
Pengukuran pemotongan pembayaran untuk pekerjaan yang tidak memenuhi
ketebalan Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase dan/atau kepadatan Lapis
Fondasi Agregat pada harus dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini.
a) Ketebalan Kurang
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 9
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase yang diterima
tidak boleh kurang dari tebal dan toleransi yang disyaratkan dalam Pasal
5.1.1.3).c) dan Pasal 5.1.1.3).d).
Bilamana tebal rata-rata Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase untuk
suatu segmen tebalnya kurang dari toleransi yang disyaratkan dalam Pasal
5.1.1.3).c) dan Pasal 5.1.1.3).d), maka kekurangan tebal ini harus diperbaiki
kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Lapis Fondasi
Agregat atau Lapis Drainase Perkerasan dengan harga satuan dikalikan
dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 5.1.4.1).
Tabel 5.1.4.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Ketebalan Kurang
atau
Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Kekurangan Tebal
(% Harga Satuan)
0,0 - 1,0 cm 100 %
> 1,0 - 2,0 cm 90 % atau diperbaiki
> 2,0 - 3,0 cm 80 % atau diperbaiki
> 3,0 cm harus diperbaiki
b) Kepadatan Kurang
Jika kepadatan lapangan rata-rata dalam suatu segmen lebih kecil dari 100%
kepadatan kering maksimum modifikasi, tetapi semua sifat-sifat bahan yang
disyaratkan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam spesifikasi, maka
kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan
dapat menerima pekerjaan Lapis Fondasi Agregat dengan harga satuan
dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 5.1.4.2).
Tabel 5.1.4.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan Untuk Kepadatan Kurang
atau Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Kepadatan
(% Harga Satuan)
100 % 100 %
99 - < 100% 90 % atau diperbaiki
98 - < 99% 80 % atau diperbaiki
97 - < 98% 70 % atau diperbaiki
< 97% harus diperbaiki
c) Ketebalan dan Kepadatan Kurang
Bilamana ketebalan dan kepadatan Lapis Fondasi Agregat rata-rata kurang
dari yang disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi sesuai Pasal
5.1.4.a) dan 5.1.4.b) maka pembayaran dilakukan dengan mengalikan harga
satuan dengan Faktor Pembayaran yang tercantum dalam Tabel 5.1.4.1) dan
Tabel 5.1.4.2).
Pekerjaan penyiapan dan pemeliharaan tanah dasar yang baru atau
perkerasan eksisting dan bahu jalan lama di mana Lapis Fondasi Agregat
akan dihampar tidak diukur atau dibayar menurut Seksi ini, tetapi harus
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 10
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
dibayar terpisah dari harga penawaran yang sesuai untuk Penyiapan Badan
Jalan menurut Seksi 3.3, dari Spesifikasi ini.
2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki
Perbaikan dari Lapis Fondasi Agregat yang tidak memenuhi ketentuan toleransi
yang disyaratkan dalam Tabel 5.1.4.1) dan/atau Tabel 5.1.4.2) dapat
dilaksanakan setelah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai Pasal
5.1.1.7) atau penambahan lapisan mengacu pada standar, pedoman, manual
yang berlaku.
Bilamana perbaikan dari Lapis Fondasi Agregat dilaksanakan sesuai dengan
Pasal 5.1.1.7), kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas
berdasarkan tebal terpasang yang memenuhi toleransi pada Pasal 5.1.4.1).a),
dan tidak melebihi tebal dalam Gambar untuk setiap lapisnya, serta memenuhi
kepadatan pada Pasal 5.1.4.1).b). Pembayaran tambahan tidak akan diberikan
untuk pekerjaan perbaikan tersebut.
Bilamana perbaikan dari Lapis Fondasi Agregat adalah dengan penambahan
lapisan di atasnya, maka harus dilengkapi dengan Justifikasi Teknis yang
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Jenis lapisan yang digunakan
harus tercantum dalam Spesifikasi seperti Seksi 4.7 atau Seksi 6.3 atau lainnya.
Perbaikan tersebut harus membuat perkerasan memiliki umur layanan minimum
sesuai desain. Kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah sesuai dengan
Gambar. Tidak ada pembayaran tambahan untuk pekerjaan penambahan lapisan
tersebut.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan, sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar pada
Harga Satuan Kontrak per satuan pengukuran untuk masing-masing Mata
Pembayaran yang terdaftar di bawah ini dan termasuk dalam Daftar Kuantitas dan
Harga, yang harga serta pembayarannya harus merupakan kompensasi penuh
untuk pengadaan, pemasokan, pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian
bahan, pemeliharaan permukaan akibat dilewati oleh lalu lintas, dan semua biaya
lain-lain yang diperlukan atau lazim untuk penyelesaian yang sebagaimana
mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
Pekerjaan untuk setiap segmen Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase yang
mengacu pada tebal dan/atau kepadatan yang disyaratkan. Jumlah dari semua
penyesuaian tersebut akan ditetapkan dan tercakup dalam sertifikat pembayaran
sebagai pengurangan terhadap mata pembayaran terkait.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
5.1.(1) Lapis Fondasi Agregat Kelas A Meter Kubik
5.1.(2) Lapis Fondasi Agregat Kelas B Meter Kubik
5.1.(3a) Lapis Fondasi Agregat Kelas S Meter Kubik
5.1.(3b) Lapis Fondasi Agregat Kelas C Meter Kubik
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 11
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
5.1.(4) Lapis Drainase Meter Kubik
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 12
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SEKSI 5.2
PERKERASAN BERBUTIR TANPA PENUTUP ASPAL
5.2.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan bahan untuk pelaksanaan Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal
(Lapis Permukaan Agregat dan Lapis Fondasi Agregat) di atas permukaan tanah
dasar yang telah disiapkan dan diterima sesuai dengan ketentuan dan detail yang
ditunjukkan dalam Gambar termasuk pemeliharaan perkerasan berbutir tanpa
penutup aspal eksisting dengan Lapis Permukaan Agregat. Pemasokan bahan
akan mencakup, jika perlu, pemecahan, pengayakan, pencampuran dan kegiatan
lainnya yang diperlukan, untuk memperoleh bahan yang memenuhi ketentuan dari
Spesifikasi ini.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya :
Seksi 1.14
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
h) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
i) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
j) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
3) Toleransi Dimensi
a) Tebal minimum tidak boleh kurang dari 1 cm terhadap tebal yang ditunjukkan
dalam Gambar kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sehubungan
dengan ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 5.2.5.1) dari Spesifikasi ini.
b) Bila semua agregat yang lepas dibuang, standar kerataan dari permukaan
yang padat harus sedemikian rupa sehingga tidak satu titikpun pada
permukaan berbeda lebih dari 1 cm diukur dengan mistar lurus sepanjang 3
m yang dipasang sejajar atau tegak lurus pada sumbu jalan.
c) Ketidakrataan permukaan akhir tidak boleh menyebabkan terjadinya kantong
air.
d) Kecuali ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan atau diberikan secara detail
dalam Gambar, Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal harus
dilaksanakan dengan lereng melintang atau punggung jalan sebesar 5%
untuk daerah bukan superelevasi.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 13
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah.
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 1743:2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah.
SNI 1744:2012 : Metode uji CBR laboratorium.
SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los Angeles.
SNI 4141:2015 : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah
dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).
SNI 6889:2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/D75M-
09, IDT).
SNI 7619:2012 : Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat
kasar.
Pd 03-2016-B : Metoda uji lendutan menggunakan Light Weight
Deflectometer (LWD)
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan berikut di
bawah ini sedikit 21 hari sebelum tanggal yang diusulkan dalam penggunan
setiap bahan untuk pertama kalinya sebagai Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa
Penutup Aspal :
i) Dua contoh masing-masing seberat 50 kg bahan, satu disimpan oleh
Pengawas Pekerjaan sebagai rujukan selama Masa Pelaksanaan.
ii) Pernyataan perihal asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan
untuk Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal, bersama dengan
hasil pengujian laboratorium yang membuktikan bahwa sifat-sifat bahan
yang ditentukan dalam Pasal 5.2.2.2) terpenuhi.
iii) Pernyataan perihal metode dan lokasi produksi dan pencampuran bahan
untuk Perkerasan Berbutir JalanTanpa Penutup Aspal memenuhi
ketentuan dari Pasal 5.2.2.3) dan 5.2.3.3).
b) Segera setelah selesainya satu bagian pekerjaan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan dalam bentuk tertulis kepada Pengawas Pekerjaan hasil
pengukuran permukaan dan data survei yang menyatakan bahwa toleransi
permukaan dan tebal yang disyaratkan dalam Pasal 5.2.1.3) dipenuhi.
6) Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Lapis Fondasi Agregat Jalan Tanpa Penutup Aspal tidak boleh ditempatkan,
dihampar tau dipadatkan pada waktu hujan, dan pemadatan tidak boleh
dilaksanakan segera setelah hujan atau juga bila kadar air bahan tidak memenuhi
Pasal 5.2.4.4).
7) Perbaikan Atas Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal Yang Tidak
Memenuhi Ketentuan
a) Lokasi dengan tebal dan kerataan permukaan yang tidak memenuhi toleransi
yang disyaratkan dalam Pasal 5.2.1.3), atau yang permukaannya
bergelombang selama atau sesudah pelaksanaan, harus diperbaiki dengan
menggemburkan permukaannya dan membuang atau menambah bahan
yang diperlukan, dilanjutkan dengan pembentukan dan pemadatan kembali.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 14
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
b) Perbaikan Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal yang tidak
memenuhi kepadatan atau sifat-sifat bahan yang disyaratkan dalam
Spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Pengawas
Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan tambahan, penggemburan
dilanjutkan dengan penyesuaian kadar air dan pemadatan kembali,
pembuangan dan penggantian bahan, atau menambah tebal bahan.
8) Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan
terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 5.2.1.7) di atas, Penyedia Jasa juga harus
bertanggungjawab atas pemeliharaan rutin dari semua Perkerasan Berbutir Jalan
Tanpa Penutup Aspal yang sudah selesai dikerjakan dan diterima selama Masa
Pelaksanaan.
9) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
5.2.2 BAHAN
1) Sumber Bahan
Material Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal harus dipilih dari sumber
yang disetujui sesuai dengan Seksi 1.11 "Bahan dan Penyimpanan" dari
Spesifikasi ini.
2) Ketentuan Sifat-sifat Bahan
Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup harus bebas dari bahan organik dan
gumpalan lempung atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan setelah
dipadatkan harus memenuhi ketentuan gradasi (menggunakan pengayakan
secara basah) yang diberikan dalam Tabel 5.2.2.1) dan memenuhi sifat-sifat yang
diberikan dalam Tabel 5.2.2.2)
Tabel 5.2.2.1) Ketentuan Gradasi Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup
Aspal
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos Lapis Fondasi Agregat
ASTM (mm) Persen Berat Yang Lolos
1” 25 - 100
¾” 19 100 -
½” 12,5 - 68 - 91
No.4 4,75 50 - 78 46 - 70
No.8 2,36 37 - 67 34 - 54
No.40 0,425 13 - 35 13 - 35
No.200 0,075 8 - 15 3 - 12
Tabel 5.2.2.2) Sifat-sifat Bahan untuk Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa
Penutup Aspal
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 15
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Lapis
Metoda Lapis Fondasi
Sifat-sifat Permukan
Pengujian Agregat
Agregat
Abrasi Agregat
SNI 2417:2008 Maks.40 Maks.50
Kasar
Butiran pecah,
tertahan ayakan SNI 7619:2012 95/90 1) -
No.4
Indeks Plastisitas SNI 1966:2008 6 - 10% 6 - 15%
Batas Cair SNI 1967:2008 Maks.25 Maks.40
Gumpalan Lempung
SNI 03-4141-
dan Butiran-butiran Maks.5% Maks.5%
1996
Mudah Pecah
CBR rendaman SNI 1744:2012 min.80 % min.30 %
Perbandingan
Persen
Lolos Ayakan maks.2/3 -
No.200
dan No.40
Catatan :
1) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang
pecah satu atau lebih dan 90% agregat kasar mempunyai muka bidang
pecah dua atau lebih.
3) Pencampuran Bahan Plastis
a) Pencampuran bahan plastis tidak boleh dilaksanakan bila bahan aslinya telah
memenuhi ketentuan plastisitas minimum, kecuali jika ditentukan lain atau
disetujui Pengawas Pekerjaan.
b) Bahan plastis tidak boleh mengandung bahan organik.
c) Bahan plastis tidak boleh mengandung butiran atau gumpalan lempung yang
berukuran lebih dari 4,75 mm.
d) Kadar air bahan plastis dan semua fraksi lainnya harus sedemikian rupa
sehingga bahan plastis itu tetap lepas sebelum dan selama proses
pencampuran.
e) Bahan ini harus dicampur seluruhnya sampai merata. Cara pencampuran
harus sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
5.2.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN PERKERASAN BERBUTIR TANPA
PENUTUP ASPAL
1) Penyiapan Formasi
Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, penyiapan drainase, tanah
dasar dan lapis fondasi agregat harus selesai dan diterima paling sedikit 100 m
ke depan dari rencana lokasi akhir penghamparan Perkerasan Berbutir Jalan
Tanpa Penutup Aspal pada setiap saat.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 16
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
2) Pengiriman Bahan
a) Jika Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal dipasok sebagai bahan
yang dicampur lebih dahulu, bahan itu harus dikirim ke badan jalan sesuai
dengan ketentuan Pasal 5.2.3.2).a). Bilamana agregat dikirim dalam bentuk
dua atau tiga komponen, setiap komponen harus dikirim sesuai dengan
ketentuan dari Pasal 5.2.3.2).a), kecuali jika komponen itu harus dikirim dalam
keadaan kering.
b) Tebal padat maksimum tidak boleh lebih dari 10 cm per lapis untuk Lapis
Permukaan Jalan Tanpa Penutup Aspal dan tidak boleh lebih dari 15 cm per
lapis untuk Lapis Fondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal kecuali ditentukan lain
atau disetujui Pengawas Pekerjaan.
3) Agregat Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal Yang Dicampur di
Tempat
a) Bila bahan badan jalan yang ada harus harus dicampur untuk digunakan
sebagai salah satu komponen Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup
Aspal, lokasilokasi tertentu yang bahannya agak basah atau mutunya kurang
baik harus digali dan dibuang terlebih dahulu, diganti dengan bahan badan
jalan dari lokasi lain yang bermutu sama atau lebih baik. Seluruh badan jalan
yang padat harus digaru sampai mencapai kedalaman yang seragam.
Bilamana tidak disebutkan lain maka penggaruan yang harus dihitung
sedemikian hingga menghasilkan proporsi bahan badan jalan yang tepat
untuk campuran perkerasan berbutir jalan tanpa penutup aspal. Bahan badan
jalan harus dikeringkan seluruhnya dan kemudian dicampur sampai seluruh
lokasi itu merata secara memanjang dan melintang.
b) Komponen bahan untuk setiap lapis harus dihampar dengan ketebalan yang
sama di seluruh lokasi. Mesin pencampur stabilisasi tanah, mesin penggaru
pertanian, cakram bajak atau alat lain yang sesuai harus digunakan untuk
mencampur seluruh tebal bahan gembur tersebut. Sebagai alternatif,
setumpukan kecil bahan yang menerus pada panampang melintang yang
seragam dapat dihampar sepanjang jalan bilamana lebar jalan tetap. Seluruh
kedalaman bahan yang gembur itu dibolak-balik dari sisi jalan yang satu ke
yang lainnya sampai seluruh bahan itu tercampur merata, kemudian
dihampar dengan ketebalan yang sama.
c) Pencampuran di tempat hanya diizinkan bila kondisi panas dan cuaca panas
diharapkan berlangsung sampai pekerjaan selesai.
4) Pemadatan Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal
a) Segera setelah pembentukan awal selesai, setiap lapis bahan harus
dipadatkan seluruhnya dengan alat pemadat yang cocok dan memadai, yang
telah disetujui Pengawas Pekerjaan.
b) Pembentukan akhir permukaan lapis fondasi bawah harus dilaksanakan
paling sedikit setelah dua lintasan pemadatan melintasi seluruh lokasi
tersebut.
c) Selama pemasangan, pembentukan dan pemadatan Perkerasan Berbutir
Jalan Tanpa Penutup Aspal. Agregat harus dipertahankan dalam keadaan
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 17
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
lembab dengan penyemprotan air yang diatur dengan ketat sehingga bahan
halus yang berada di permukaan tidak terganggu. Sebelum pemadatan
selesai, Penyedia Jasa harus membuang setiap agregat yang terlalu basah
sehingga tidak merusak tanah dasar. Pemadatan tidak boleh dilanjutkan jika
bahan menunjukkan tandatanda agak bergelombang. Dalam keadaan
demikian, bahan harus dibuang atau diperbaiki sesuai dengan Pasal 5.2.1.7).
d) Kegiatan penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi perkerasan dan
berangsur-angsur menuju ke tengah-tengah, dalam arah memanjang. Pada
tempat ber”superelevasi” penggilasan harus dimulai dari bagian yang rendah
menuju ke bagian yang tinggi.
e) Bahan sepanjang kerb, tembok dan tempat-tempat lain yang tak terjangkau
oleh mesin gilas harus dipadatkan dengan menggunakan timbris atau
pemadat mekanis.
f) Pemadatan harus berlanjut sampai seluruh lokasi yang telah dipadatkan
menjadi suatu permukaan yang keras dengan kepadatan yang merata serta
semua bekas jejak roda mesin gilas tidak tampak. Suatu lapisan yang keras
dan stabil harus diperoleh dalam penggilasan akibat saling mengunci antar
agregat dengan rapat.
g) Penambahan abu batu atau pasir berplastisitas rendah dalam jumlah kecil
pada saat pemadatan tahap akhir dapat diizinkan agar dapat meningkatkan
pengikatan pada lapis permukaan. Abu batu dan pasir tidak boleh dihampar
terlalu tebal sedemikian hingga agregat kasar menjadi tidak tampak.
h) Setiap lapis perkerasan berbutir tanpa penutup aspal harus dipadatkan
menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan memadai dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan, hingga kepadatan paling sedikit, masing-masing
100%, dari kepadatan kering maksimum modifikasi (modified) yang
ditentukan oleh SNI 1743:2008, metode D. Bilamana kepadatan yang
diperoleh kurang dari yang disyaratkan, maka kepadatan yang kurang ini
harus diperbaiki kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sehubungan
dengan ketentuan yang diuraikan dalam Tabel 5.2.5.2).
5.2.4 PENGUJIAN
1) Jumlah data pendukung pengujian yang dibutuhkan untuk persetujuan awal dari
mutu bahan akan ditentukan Pengawas Pekerjaan namun harus mencakup
semua pengujian yang disyaratkan pada Pasal 5.2.2.3), paling sedikit tiga contoh
yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih untuk mewakili batas
rentang mutu bahan yang mungkin terdapat dalam sumber bahan tersebut.
2) Setelah persetujuan atas mutu bahan untuk Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup
Aspal yang diusulkan, seluruh pengujian mutu bahan harus diulangi lagi bilamana
menurut pendapat Pengawas Pekerjaan terdapat perubahan pada mutu bahan
atau pada sumber bahan atau pada metode produksinya.
3) Suatu program pengujian pengendalian mutu bahan secara rutin harus
dilaksanakan untuk memeriksa ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi
pekerjaan. Pengujian lebih lanjut harus sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan
tetapi untuk setiap 1000 meter kubik bahan yang dihasilkan, pengujian harus
meliputi paling sedikit lima (5) pengujian Indeks Plastisitas dan lima (5) pengujian
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 18
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
gradasi dan satu (1) penentuan kepadatan kering maksimum modifikasi (modified)
menggunakan SNI 1743:2008, metode D.
4) Kepadatan dan kadar air bahan yang dipadatkan harus secara rutin diperiksa,
mengunakan SNI 2828:2011 dan keseragaman kepadatan diuji dengan Light
Weight Deflectometer (LWD) sesuai dengan Pd 03-2016-B (prosedur LWD
ditunjukkan dalam Lampiran 3.2.B) bilamana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan. Pengujian harus dilakukan sampai seluruh kedalaman lapis tersebut
pada lokasi yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi tidak boleh
berselang seling lebih dari 100 m per lajur.
5.2.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran dan Pembayaran
Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal harus diukur sebagai jumlah
meter kubik dari bahan terpasang yang sudah dipadatkan, lengkap di tempat dan
diterima. Volume yang diukur harus didasarkan atas tebal penampang melintang
terpasang, menggunakan prosedur pengukuran standar ilmu ukur tanah.
Pada Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal, tebal lapis fondasi yang
ditetapkan atau disetujui tidak seluruhnya terdiri atas bahan baru, tetapi sebagian
bahan pada jalan lama yang dikerjakan kembali, maka volume untuk pembayaran
haruslah berdasarkan volume padat bahan baru yang dihampar, dihitung
berdasarkan penampang melintang yang diukur oleh Penyedia Jasa dan disetujui
Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.
Pengukuran pengurangan untuk pekerjaan yang tidak memenuhi ketebalan
dan/atau kepadatan pada Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal harus
dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini:
a) Ketebalan Kurang
Tebal minimum Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal yang
diterima tidak boleh kurang dari tebal dan toleransi yang disyaratkan dalam
Pasal 5.2.1.3).a).
Bilamana tebal rata-rata Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal
untuk suatu segmen tebalnya kurang dari toleransi yang disyaratkan dalam
Pasal 5.2.1.3).a), maka kekurangan tebal ini harus diperbaiki kecuali
Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Lapis Perkerasan Berbutir
Jalan Tanpa Penutup Aspal dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor
Pembayaran sesuai Tabel 5.2.5.1).
Tabel 5.2.5.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan Ketebalan Kurang atau
Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Kekurangan Tebal
(% Harga Satuan)
0,0 - 1,0 cm 100 %
> 1,0 - 2,0 cm 90 % atau diperbaiki
> 2,0 - 3,0 cm 80 % atau diperbaiki
> 3,0 cm harus diperbaiki
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 19
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
c) Kepadatan Kurang
Jika kepadatan lapangan rata-rata dalam suatu segmen lebih kecil dari 100%
kepadatan kering maksimum modifikasi, tetapi semua sifat-sifat bahan yang
disyaratkan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam spesifikasi, maka
kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan
dapat menerima pekerjaan Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal
dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel
5.2.5.2).
Tabel 5.2.5.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Kepadatan Kurang
atau Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Kepadatan
(% Harga Satuan)
100 % 100 %
99 - < 100% 90 % atau diperbaiki
98 - < 99% 80 % atau diperbaiki
97 - < 98% 70 % atau diperbaiki
< 97% harus diperbaiki
d) Ketebalan dan Kepadatan Kurang
Bilamana ketebalan dan kepadatan Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa
Penutup Aspal rata-rata kurang dari yang disyaratkan tetapi masih dalam
batas-batas toleransi sesuai Pasal 5.2.5.1).a) dan 5.2.5.1).b) maka
pembayaran dilakukan dengan mengalikan harga satuan dengan Faktor
Pembayaran yang tercantum dalam Tabel 5.2.5.1) dan Tabel 5.2.5.2).
Pekerjaan penyiapan dan pemeliharaan tanah dasar yang baru atau
perkerasan eksisting dan bahu jalan lama dimana Perkerasan Berbutir Jalan
Tanpa Penutup Aspal akan dihampar, tidak diukur atau dibayar menurut Seksi
ini, tetapi harus dibayar terpisah dari harga penawaran yang sesuai untuk
Penyiapan Badan Jalan menurut Seksi 3.3 dari Spesifikasi ini.
2) Pengukuran dari Pekerjaan yang Diperbaiki
Perbaikan Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal yang tidak memenuhi
ketentuan toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 5.2.5.1) dan/atau Tabel 5.2.5.2)
dilaksanakan setelah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai Pasal
5.2.1.7), kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas
berdasarkan tebal terpasang yang memenuhi toleransi pada Pasal 5.2.5.1).a) dan
tidak melebihi tebal dalam Gambar untuk setiap lapisnya, serta memenuhi
kepadatan pada Pasal 5.2.5.1).b). Pembayaran tambahan tidak akan diberikan
untuk pekerjaan perbaikan tersebut.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan, sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar pada
Harga Satuan Kontrak per satuan pengukuran untuk masing-masing Mata
Pembayaran yang terdaftar di bawah ini dan termasuk dalam Daftar Kuantitas dan
Harga, yang harga serta pembayarannya harus merupakan kompensasi penuh
untuk pengadaan, pemasokan, pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 20
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
bahan, pemeliharaan permukaan akibat dilewati oleh lalu lintas, dan semua biaya
lain-lain yang diperlukan atau lazim untuk penyelesaian yang sebagaimana
mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
Pekerjaan untuk setiap segmen Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal yang
mengacu pada tebal dan/atau kepadatan yang disyaratkan. Jumlah dari semua
penyesuaian tersebut akan ditetapkan dan tercakup dalam sertifikat pembayaran
sebagai pengurangan terhadap mata pembayaran terkait.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
Lapis Permukaan Agregat Tanpa Penutup
5.1.(1) Aspal Meter Kubik
5.1.(2) Lapis Fondasi Agregat Tanpa Penutup Meter Kubik
Aspal
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 21
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SEKSI 5.3
PERKERASAN BETON SEMEN
5.3.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini meliputi pembuatan Perkerasan Beton Semen (Perkerasan Kaku)
dan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus (Lean Concrete Subbase) yang
dilaksanakan sesuai dengan dengan ketebalan dan bentuk penampang melintang
seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya :
Seksi 1.14
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
h) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
i) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) :
Seksi 5.4
j) Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB dan CTSB) : Seksi 5.5
k) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
l) Baja Tulangan : Seksi 7.3
3) Toleransi Dimensi
a) Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.3.5.12) harus digunakan.
b) Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.3.9 harus digunakan.
4) Standar Rujukan
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.6) dari Spesifikasi ini harus
digunakan dengan tambahan berikut:
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks
plastisitas tanah.
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 4431:2011 : Cara uji kuat lentur beton normal dengan dua titik
pembebanan.
SNI 03-4432-1997 : Spesifikasi karet spon siap pakai sebagai bahan
pengisi siar muai pada perkerasan beton dan
konstruksi bangunan.
SNI 4433:2016 : Spesifikasi beton segar siap pakai.
SNI 03-4814-1998 : Spesifikasi bahan penutup sambungan beton tipe
elastis tuang panas.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 22
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SNI 03-4815-1998 : Spesifikasi pengisi siar muai siap pakai untuk
perkerasan dan bangunan beton.
SNI 4817:2008 : Spesifikasi lembaran bahan penutup untuk
perawatan beton
SNI 6385:2016 : Spesifikasi semen slag untuk digunakan dalam
beton dan mortar (ASTM C989-10, IDT)
SNI 03-6969-2003 : Metode pengujian untuk pengukuran panjang beton
inti hasil pengeboran.
SNI 8287: 2016 : Metode uji kuantitas butiran pipih, lonjong atau pipih
dan lonjong dalam agregat kasar (ASTM D 4791-10,
MOD)
SNI 8321:2016 : Spesifikasi agregat beton (ASTM C33/C33M-13,
IDT)
SNI ASTM C309:2012 : Spesifikasi kompon cair pembentuk membran untuk
perawatan beton
SNI ASTM
C403/C403M:2012 : Metode uji waktu pengikatan campuran beton
dengan ketahanan penetrasi
AASHTO :
AASHTO M33-99(2012) : Preformed Expansion Joint Filler for Concrete
(Bituminous Type).
ASTM :
ASTM D2628-91(2016) : Standard Specification for Preformed
Polychloroprene Elastomeric Joint Seals for
Concrete Pavements.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus mengajukan rincian proposal Rencana Pengendalian Mutu
untuk aspek pekerjaan ini sesuai dengan Seksi 1.21 dari Spesifikasi dan juga
semua ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.7).a), b) dan e) dari
Spesifikasi ini.
6) Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Ketentuan tingkat penguapan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.9) dari
Spesifikasi ini harus digunakan.
7) Perbaikan Terhadap Perkerasan Beton Semen dan Lapis Fondasi Bawah Beton
Kurus Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.10).a) sampai dengan d) dari
Spesifikasi ini harus digunakan.
8) Jadwal Kerja dan Pengendalian Lalu Lintas
a) Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.5.8 harus digunakan.
b) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas.
9) Pemasokan Beton Campuran Siap Pakai (Ready Mix)
Beton yang dipasok sebagai Campuran Siap Pakai (Ready Mix) oleh pemasok
yang berada di luar kegiatan pekerjaan harus memenuhi ketentuan SNI
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 23
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
4433:2016. Kecuali disebutkan lain dalam Kontrak maka “pembeli” dalam SNI
4433:2016 haruslah Penyedia Jasa. Syarat-syarat Umum dari Kontrak dan
ketentuan-ketentuan dari Spesifikasi Seksi 5.3 akan didahulukan daripada SNI
4433:2016. Penerapan SNI 4433:2016 tidak membebaskan Penyedia Jasa dari
setiap kewajibannya dalam Kontrak ini.
5.3.2 BAHAN
1) Bahan Mutu Perkerasan Beton Semen
Bahan-bahan pembentuk beton yang digunakan untuk perkerasan beton semen
harus sesuai dengan ketentuan Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini, kecuali jika
disebutkan lain dalam Seksi ini.
2) Agregat Halus untuk Perkerasan Beton Semen
Agregat halus harus memenuhi SNI 8321:2016 dan Pasal 7.1.2.3) dari Spesifikasi
selain yang disebutkan di bawah ini. Agregat halus harus terdiri dari bahan yang
bersih, keras, butiran yang tak dilapisi apapun dengan mutu yang seragam, dan
harus :
a) Mempunyai ukuran yang lebih kecil dari ayakan ASTM No. 4 (4,75mm).
b) Sekurang-kurangnya terdiri dari 50% (terhadap berat) pasir alam.
c) Jika dua jenis agregat halus atau lebih dicampur, maka agregat dari setiap
sumber harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Seksi ini.
d) Setiap fraksi agregat halus buatan harus terdiri dari batu pecah yang
memenuhi Pasal 5.3.2.3) dan haruslah bahan yang non-plastis jika diuji
sesuai SNI 1966:2008.
Tabel 5.3.2.1) Sifat-sifat Agregat Halus
Sifat Metoda Pengujian Ketentuan
minimum 1.200
Berat Isi Lepas SNI 03-4804-1998
kg/m3
Penyerapan oleh Air SNI 1969:2016 maksimum 5%
3) Agregat Kasar untuk Perkerasan Beton Semen
Agregat kasar harus memenuhi SNI 8321:2016 dan Pasal 7.1.2.3) dari Spesifikasi
selain dari yang disebutkan di bawah ini.
Tabel 5.3.2.2) Sifat – Sifat Agregat Kasar
Metoda
Sifat Ketentuan
Pengujian
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 24
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Kehilangan akibat tidak melampaui 40% untuk
Abrasi SNI 2417:2008 500
Los Angeles putaran
SNI 03-4804-
Berat Isi Lepas minimum 1.200 kg/m3
1998
Berat Jenis SNI 1970:2016 minimum 2,1
air cooled blast furnace slag:
Penyerapan oleh Air SNI 1970:2016 maks. 6%
lainnya: maks. 2,5%
Bentuk partikel pipih
dan
SNI 8287: 2016 maksimum 25%
lonjong dengan rasio
3:1
Bidang Pecah, tertahan
SNI 7619:2012 minimum 95/901)
ayakan No.4
Catatan :
1) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang
pecah satu atau lebih dan 90% agregat kasar memounyai muka bidang
pecah dua atau lebih.
4) Semen dan Abu Terbang
Semen Portland Biasa (Ordinary Portland Cement, OPC) Tipe 1 atau Tipe 3, dan
Semen Portland Pozolan (Portland Pozzolana Cemet, PPC) yang digunakan
dalam pekerjaan harus memenuhi Pasal 7.1.2.1) dari Spesifikasi ini. Selain PPC,
blended cement lain seperti Semen Portland Slag (SPS) sesuai dengan SNI
6385:2016 juga dapat digunakan.
Bahan tambah mineral seperti abu terbang dan semen slag harus memenuhi
Pasal 7.1.2.5 dari Spesifikasi ini.
Jika digunakan Abu Terbang maksimum yang dapat digunakan adalah 25 % dari
berat bahan pengikat hanya untuk pemakaian Ordinary Portland Cement (OPC)
Tipe I atau III dan tidak dapat digunakan untuk pemakaian semen Portland
Pozzolana Cement (PPC)atau blended cement lainnya.
5) Air
Air harus memenuhi spesifikasi Pasal 7.1.2.2).
6) Baja Tulangan
Baja tulangan harus sesuai dengan ketentuan Seksi 7.3 dari Spesifikasi ini, dan
detailnya tercantum dalam Gambar.
7) Membran Kedap Air
Membran yang kedap air di bawah perkerasan sebagai lapis pemisah harus
berupa lembaran polyethene dengan tebal 125 mikron atau yang disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan. Bila diperlukan sambungan, maka harus dibuat tumpang
tindih sekurangkurangnya 300 mm.
8) Bahan Tambah
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 25
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Bahan tambah kimiawi (admixture) yang digunakan harus memenuhi ketentuan
Pasal 7.1.2.5 dari Spesifikasi ini. Bahan tambah yang mengandung calcium
chloride, calcium formate, dan triethanolamine tidak boleh digunakan.
Kondisi berikut harus dipenuhi:
a) Untuk kombinasi 2 (dua) atau lebih bahan tambahan, kompatibilas bahan
tambahan tersebut harus dinyatakan dengan sertifikat tertulis dari pabriknya.
b) Untuk campuran dengan abu terbang (fly ash) kurang dari 50 kg/m3,
kontribusi alkali total (dinyatakan dengan Na2O ekivalen) dari semua bahan
tambahan yang digunakan pada campuran tidak boleh melebihi 0,20 kg/m3.
Super plasticizer/hing range water reducer dapat digunakan atas persetujuan
tertulis dari Pengawas Pekerjaan.
9) Bahan untuk Perawatan
Bahan membran untuk perawatan haruslah cairan berpigmen putih yang
memenuhi SNI ASTM C309:2012 atau bahan/metoda lain yang disetujui
Pengawas Pekerjaan. Bahan membran tanpa warna atau bening tidak akan
disetujui. Perawatan dengan menggunakan lembaran penutup harus memenuhi
persyaratan dalam SNI 4817:2008
10) Bahan Penutup Sambungan (Joint Sealer) dan Bahan Pengisi Sambungan (Joint
Filler)
a) Bahan penutup yang dituang untuk sambungan harus memenuhi ketentuan
SNI 03-4814-1998.
b) Bahan pengisi yang dibentuk sebelumnya untuk sambungan harus memenuhi
ketentuan-ketentuan AASHTO M33-99(2012), SNI 03-4432-1997, SNI 03-
4815-1998, atau ASTM D2628-91(2016), sebagaimana yang disebutkan
dalam Gambar atau oleh Pengawas Pekerjaan dan harus dilubangi untuk
memberikan tempat untuk ruji jika disyaratkan dalam Gambar. Bahan pengisi
untuk setiap sambungan harus dikerjakan dalam selembar tunggal untuk
lebar dan kedalaman yang diperlukan untuk sambungan kecuali jika disetujui
lain oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana penggunaan lebih dari selembar
disetujui untuk suatu sambungan, tepi-tepi lembaran harus diikat dengan
rapat, dan dipasang dengan akurat terhadap bentuk, dengan cara distapler
atau cara pengikat handal lainnya yang dapat diterima Pengawas Pekerjaan.
11) Beton
a) Komposisi Campuran
Persetujuan untuk komposisi campuran harus didasarkan pada hasil
rancangan campuran di laboratorium yang menunjukkan pemenuhan
terhadap kekuatan lentur pada umur yang disyaratkan, beserta hubungan
terhadap kekuatan tekannya dan dilanjutkan dengan campuran percobaan
lapangan (trial mix) yang dibuat oleh Penyedia Jasa sesuai ketentuan Pasal
7.1.3 dari spesifikasi ini.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 26
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Untuk menentukan rasio agregat kasar dan agregat halus, proporsi agregat
halus harus dipertahankan seminimum mungkin. Akan tetapi, sekurang-
kurangnya 40% agregat dalam campuran beton terhadap berat haruslah
agregat halus yang didefinisikan sebagai agregat yang lolos ayakan 4,75 mm.
Agregat gabungan tidak boleh mengandung bahan yang lebih halus dari
0,075 mm sebesar 2% kecuali bahan pozolan. Penyedia Jasa boleh memilih
agregat kasar sampai ukuran maksimum 38 mm, asalkan : campuran tersebut
tidak mengalami segregasi; kelecakan (workability) yang memadai untuk
instalasi dan metode pelaksanaan yang digunakan dapat dicapai dan
kerataan permukaan yang disyaratkan tetap dapat dipertahankan. Menurut
pendapatnya, Pengawas Pekerjaan dapat meminta Penyedia Jasa untuk
mengubah ukuran agregat kasar yang telah dipilih oleh Penyedia Jasa.
Tindakan-tindakan tambahan, termasuk mengganti atau menurunkan ukuran
maksimum agregat, dapat dilakukan untuk mengendalikan segregasi dari
beton dalam acuan gelincir (slip form) yang berasal oleh truk terakhir.
Ketika proporsi takaran yang sesuai telah diputuskan dan disetujui,
proporsiproporsi tersebut hanya dapat diubah dengan persetujuan Pengawas
Pekerjaan.
b) Kadar Bahan Pengikat untuk Perkerasan Beton Semen
Berat semen yang disertakan dalam setiap meter kubik beton yang digunakan
untuk Perkerasan Beton Semen tidak boleh kurang dari jumlah semen untuk
keperluan pencapaian keawetan beton dan tidak lebih dari jumlah semen
yang akan mengakibatkan temperatur beton yang tinggi saat proses
pengikatan.
Ketentuan jumlah semen minimum dan jumlah semen maksimum harus
tercantum dalam dokumen rancangan campuran beton sesuai dengan
kondisi lingkungan pekerjaan dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Kekuatan
Ketentuan minimum untuk kuat lentur pada umur 28 hari untuk Perkerasan
Beton Semen diberikan dalam tabel berikut ini :
Tabel 5.3.2.3) Kuat Lentur Minimum untuk Perkerasan Beton Semen
Metoda
Uraian Nilai
Pengujian
Kuat Lentur pada umur 28 hari (1) untuk
Beton Percobaan Campuran (2) min. SNI 4431:2011 4,7 (3)
(MPa)
Kuat Lentur pada umur 28 hari (1) untuk
pada Perkerasan Beton Semen (2) SNI 4431:2011 4,5 (3)
(pengendalian produksi) min. (MPa)
Catatan :
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 27
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
(1) : Beton untuk Perkerasan Beton Semen Fast Track hingga umur 8 jam
dan 24 jam sesuai dengan mata pembayaran yang diuraikan pada
Pasal 5.3.10.2)
(2) : Ukuran balok uji 500 mm x 150 mm x 150 mm dengan jarak antar
perletakan 450 mm dan masing-masing jarak kantilever 25 mm
(3) : Beton untuk Perkerasan Beton Semen dalam pekerjaan permanen
harus memenuhi ketentuan kuat lentur minimum untuk Beton
Perkerasan yang diberikan dalam Tabel 5.3.2.3). Target nilai kuat
tekan minimum untuk pengendalian produksi dapat disesuaikan
berdasarkan hubungan nilai kuat lentur dan kuat tekan yang dicapai
untuk serangkaian pengujian yang tidak kurang dari 16 pengujian, 8
pengujian untuk kuat tekan dan 8 pengujian untuk kuat lentur pada
rancangan yang disetujui. Penyesuaian Nilai Kuat Tekan minimum
untuk pengendalian produksi yang diberikan dalam Tabel 5.3.2.3)
akan mengikuti perintah atau persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
Pengawas Pekerjaan, menurut pendapatnya, pada setiap saat sebelum atau
selama kegiatan pengecoran perkerasan beton, dapat mengoreksi komposisi
campuran untuk menaikkan atau menurunkan target kekuatan minimum yang
terjadi pada umur 7 hari.
Nilai rata-rata kuat tekan rata-rata Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus pada
umur 28 hari yang diambil contohnya dari produksi harian harus memenuhi
kekuatan 8 - 11 MPa.
d) Kelecakan (Workability) untuk Perkerasan Beton Semen
Kelecakan (Workability) beton segar harus ditentukan dengan mengukur
slump sesuai dengan SNI 1972:2008. Penyedia Jasa harus mengusulkan
slump untuk setiap campuran beton dengan rentang :
- 25 – 38 mm untuk beton yang akan dibentuk dengan acuan berjalan
(slipform)
- 38 – 75 mm untuk beton yang akan dihampar secara manual (acuan-tetap)
Rasio air semen harus ditentukan dengan berdasarkan kebutuhan untuk
mencapai kekuatan dan durabilitas beton. Nilai rasio air semen harus
tercantum dalam dokumen rancangan campuran beton yang disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
e) Keseragaman Campuran Beton
Sifat-sifat campuran beton harus sesuai dengan tabel berikut ini :
Tabel 5.3.2.(4) Parameter Keseragaman Beton
Perbedaan Maksimum
yang diizinkan pada
Hasil Pengujian dari
Pengujian
Benda Uji yang diambil
dari Dua Lokasi dalam
Takaran Beton
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 28
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Berat per meter kubik yang dihitung
16
berdasarkan bebas rongga udara (kg/m3)
Kadar rongga udara, volume % dari beton 1
Slump (mm) 25
Kadar Agregat Kasar, berat porsi dari setiap
benda uji yang tertahan ayakan No.4 (4,75 6
mm), %
Berat Isi mortar bebas udara (tidak kurang
dari 3 silinder akan dicetak dan diuji untuk
tiap-tiap benda uji) berdasarkan rata-rata 1,6
dari pengujian semua benda uji yang akan
dibandingkan, %
Kuat tekan rata-rata pada umur 7 hari untuk
setiap benda uji, berdasarkan kuat rata-rata
7,5
dari pengujian semua benda uji yang
dibandingkan, %.
f) Pengambilan Benda Uji (Sampling)
Untuk tujuan dari Pasal 5.3.2 dan Pasal 5.3.10 ini, suatu lot akan didefinisikan
sebagai sampai 50 m3 untuk yang dibentuk dengan acuan bergerak dan
sampai 30 m3 untuk yang dibentuk dengan acuan tetap.
Untuk setiap lot, minimal dua pasang benda uji balok harus dicetak untuk
pengujian kuat lentur, sepasang yang pertama untuk 7 hari dan sepasang
lainnya pada umur 28 hari.
Bilamana hasil pengujian kuat lentur di atas tidak mencapai 90% dari kuat
lentur yang disyaratkan dalam Tabel 5.3.2.3) maka pengambilan benda uji
beton inti (core) di lapangan, minimum sebanyak 4 benda uji, untuk pengujian
kuat tekan beton inti dapat dilakukan. Jika nilai rata-rata kuat tekan beton inti
(core) dari contoh yang diambil ini mencapai kuat tekan yang setara dengan
kekuatan tekan yang diperoleh dari campuran beton yang sama (dari
pengujian kuat tekan silinder yang dicetak), yang digunakan untuk pengujian
kuat lentur sebelumnya, maka produk beton ini dapat diterima untuk
pembayaran.
5.3.3 PERALATAN
1) Umum
Peralatan harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini.
Penghamparan dapat dilakukan baik dengan menggunakan acuan bergerak (slip
form) maupun acuan tetap (fixed form).
2) Mesin Penghampar dan Pembentuk (Spreading and Finishing Machines)
Mesin penghampar harus dirancang sedemikian hingga dapat mengurangi
segregasi pada campuran beton. Mesin pembentuk (finishing machines) harus
dilengkapi dengan sepatu melintang (tranverse screeds) yang dapat bergerak
bolak-balik (oscillating type) atau alat lain yang serupa untuk meratakan (stricking
off) beton sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 5.3.5 dari Spesifikasi ini.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 29
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
3) Kendaraan Pengangkut
Penghantar jenis agitator (penggoyang bolak-balik) atau pencampur harus
mampu menuangkan beton dengan nilai slump adukan yang disyaratkan. Beton
untuk perkerasan yang dilaksanakan dengan acuan bergerak dapat diangkut
dengan dump truck sesuai persetujuan Pengawas Pekerjaan. Campuran beton
yang diangkut dengan dump truck harus dirancang khusus untuk tujuan ini.
4) Pencampuran Beton
Pemasokan Beton Siap Pakai diizinkan untuk penghamparan dengan acuan tetap
(fixed form) sesuai dengan hasil demonstrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
bahwa kecepatan pemasokan, mutu, dan kesinambungan yang disyaratkan dapat
dipenuhi oleh pemasok beton siap pakai. Alat pencampur tetap (stationary mixer)
yang mempunyai kapasitas gabungan tidak kurang dari 60 meter kubik per jam
harus dilengkapi penghampar dengan acuan bergerak kecuali jika dapat
ditunjukkan bahwa kecepatan pemasokan, mutu, dan kesinambungan yang
disyaratkan dapat dipenuhi oleh pemasok beton siap pakai.
5) Vibrator (Penggetar)
Vibrator, untuk menggetarkan seluruh lebar perkerasan beton, dapat berupa jenis
“surface pan” atau jenis “internal” dengan tabung celup (immersed tube) atau
“multiple spuds”. Vibrator dapat dipasang pada mesin penghampar atau mesin
pembentuk, atau dapat juga dipasang pada kendaraan (peralatan) khusus.
Vibrator tidak boleh menyentuh rakitan sambungan, perlengkapan untuk
memindahkan beban (load transfer devices), tanah dasar dan acuan (form)
samping. Frekuensi vibrator “surface pan” tidak boleh kurang dari 3500 impuls per
menit (58 Hz), dan Frekuensi vibrator internal tidak boleh kurang dari 5000 impuls
per menit (83 Hz) untuk vibrator tabung dan tidak kurang dari 7000 impuls per
menit (117 Hz) untuk “vibrator spud”.
Bila vibrator spud, baik dijalankan dengan tangan maupun dipasang pada mesin
penghampar (spreader) atau pembentuk (finishing), yang digunakan di dekat
acuan, frekuensinya tidak boleh kurang dari 3500 impuls per menit (58 Hz).
6) Gergaji Beton
Bilamana sambungan yang dibentuk dengan penggergajian (saw joints)
disyaratkan, Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan gergaji dalam jumlah
dan kapasitas yang memadai dan mampu menyelesaikan penggergajian dengan
tepi pisau berintan yang didinginkan dengan air atau dengan gurinda (abrasive
wheel) sesuai ukuran yang ditentukan. Penyedia Jasa harus menyediakan paling
sedikit 1 gergaji yang siap pakai sebagai cadangan (standby). Sebuah pisau
gergaji cadangan harus disediakan di tempat kerja setiap saat selama kegiatan
penggergajian. Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas penerangan yang
memadai untuk penggergajian di malam hari. Seluruh peralatan ini harus berada
di tempat kerja sebelum dan selama pekerjaan perkerasan beton.
7) Acuan
Acuan samping yang lurus harus terbuat dari logam dengan ketebalan tidak
kurang dari 5 mm dan harus disediakan dalam ruas-ruas dengan panjang tidak
kurang dari 3 m. Acuan ini sekurang-kurangnya mempunyai kedalaman sama
dengan ketebalan perkerasan jalan tanpa adanya sambungan horisontal, dan
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 30
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
lebar dasar acuan tidak kurang dari kedalamnya. Acuan yang dapat disesuaikan
(fleksibel) atau lengkung dengan radius yang sesuai harus digunakan untuk
tikungan dengan radius 30,0 m atau kurang. Acuan yang dapat disesuaikan
(fleksibel) atau lengkung harus dirancang sedemikian hingga dapat diterima oleh
Pengawas Pekerjaan. Acuan harus dilengkapi dengan sarana yang memadai
untuk keperluan pemasangan, sehingga bila telah terpasang acuan tersebut dapat
menahan, tanpa adanya lentingan atau penurunan, segala benturan dan getaran
dari alat pemadat dan pembentuk. Batang flens (flange braces) harus dilebihkan
keluar dari dasar tidak kurang dari ⅔ tinggi acuan. Acuan yang permukaan
atasnya miring, bengkok, terpuntir atau patah harus disingkirkan dari tempat
pekerjaan.
Acuan bekas yang diperbaiki tidak boleh digunakan sebelum diperiksa dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Permukaan atas acuan tidak boleh berbeda
lebih dari 3 mm dalam 3 meter dan pada kaki tegaknya tidak boleh lebih dari 6
mm. Acuan ini harus dilengkapi juga dengan pengunci ujung-ujung bagian yang
bersambungan.
5.3.4 SAMBUNGAN (JOINTS)
Sambungan harus dibuat dengan tipe, ukuran dan pada lokasi seperti yang
ditentukan dalam Gambar. Semua sambungan harus dilindungi agar tidak
kemasukan bahan yang tidak dikehendaki sebelum ditutup dengan bahan pengisi.
Sambungan memanjang dari Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus harus digeser
sekurang-kurangnya 20 cm dari sambungan memanjang dari perkerasan beton
yang dikerjakan.
Sambungan konstruksi melintang dari Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus harus
dibentuk pada akhir kegiatan harian dan harus membentuk permukaan melintang
yang benar-benar tegak.
1) Sambungan Memanjang untuk Perkerasan Beton Semen
Batang baja ulir dengan panjang, ukuran, dan jarak seperti yang disyaratkan harus
diletakkan tegak lurus dengan sambungan memanjang memakai peralatan
mekanis atau dipasang dengan besi penahan (chair) atau penahan lainnya yang
disetujui untuk mencegah pergeseran. Batang pengikat (tie bars) tersebut tidak
boleh dicat atau dilapisi aspal atau bahan lain atau dimasukkan dalam tabung atau
sleeves kecuali untuk keperluan sambungan pada pelebaran lanjutan. Bilamana
ditunjukkan dalam Gambar dan bila lajur perkerasan yang bersebelahan
dilaksanakan terpisah, acuan samping terbuat dari baja harus digunakan untuk
membentuk lidah dan alur (keyway) sepanjang sambungan konstruksi. Baja
pengikat, kecuali yang terbuat dari baja rel, dapat dibengkokkan dengan sudut
tegak terhadap acuan dari lajur pertama yang dilaksanakan dan diluruskan
kembali sampai posisi tertentu sebelum beton lajur yang bersebelahan
dihamparkan atau sebagai pengganti baja pengikat yang dibengkokkan dapat
digunakan 2 batang baja pengikat yang disambung.
Sambungan memanjang acuan (longitudinal form joint) terdiri dari lidah dan alur
yang tegak lurus permukaan tepi perkerasan. Sambungan tersebut harus dibentuk
dengan peralatan secara mekanis maupun secara manual sampai memenuhi
ukuran dan garis yang ditunjukkan dalam Gambar, sewaktu beton masih dalam
tahap plastis. Alur ini harus diisi dengan bahan pracetak yang memanjang atau
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 31
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
diisi dengan bahan penutup yang ditentukan Sambungan memanjang tengah
(longitudinal centre joint) harus dibuat sedemikian rupa sehingga ujungnya
berhubungan dengan sambungan melintang (transverse joint), bila ada.
Sambungan memanjang hasil penggergajian (longitudinal sawn joint) harus
dilakukan dengan pemotong beton yang disetujui sampai kedalaman, lebar dan
garis yang ditunjukkan dalam Gambar. Garis bantu atau alat bantu harus
digunakan untuk menjamin hasil pemotongan sambungan memanjang sesuai
dengan garis yang ditunjukan dalam Gambar, dan harus digergaji sebelum
berakhirnya masa perawatan beton, atau segera sesudahnya sebelum peralatan
atau kendaraan diperbolehkan melintasi perkerasan beton baru tersebut. Daerah
yang harus digergaji harus dibersihkan dan jika perlu sambungan tersebut harus
segera diisi dengan bahan penutup (sealer).
Sambungan memanjang tipe sisipan permanen (longitudinal permanent insert tipe
joint) harus dibentuk dengan memasang bahan lentur yang memanjang (strip)
yang tidak bereaksi secara kimiawi dengan bahan-bahan kimia dalam beton.
Lebar bahan memanjang (strip) ini harus cukup untuk membentuk bidang yang
diperlemah dengan kedalaman yang ditunjukkan dalam Gambar. Sambungan
dengan tipe bidang yang diperlemah (weaken plane type joint) tidak perlu dipotong
(digergaji). Ketebalan bahan memanjang (strip) tidak boleh kurang dari 0,5 mm
dan harus disisipkan memakai peralatan mekanik sehingga bahan dapat dipasang
secara menerus (tidak terputus). Bagian permukaan bahan memanjang harus
atas ditempatkan di bawah permukaan perkerasan yang telah selesai
sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
Bahan memanjang (strip) yang disisipkan ini tidak boleh dibentuk ulang dari posisi
vertikal selama pemasangan atau karena kegiatan pekerjaan penyelesaian yang
dilaksanakan pada beton. Alinyemen sambungan harus sejajar dengan garis
sumbu jalan dan harus bebas dari ketidakteraturan setempat. Alat pemasangan
mekanik harus menggetarkan beton selama bahan memanjang tersebut
disisipkan, sedemikian rupa agar beton yang tergetar kembali rata sepanjang tepi
bahan memanjang (strip) tersebut tanpa menimbulkan segregasi atau rongga
udara.
2) Sambungan Ekspansi Melintang (Transverse Expansion Joint)
Filler (bahan pengisi) untuk sambungan ekspansi (expansion joint filler) harus
menerus dari acuan ke acuan, dibentuk sampai tanah dasar dan dibentuk pada
lidah alur sepanjang acuan. Filler sambungan pracetak (preform joint filler) harus
disediakan dengan panjang sama dengan lebar satu lajur. Filler yang rusak atau
yang sudah diperbaiki tidak boleh digunakan, kecuali bila disetujui Pengawas
Pekerjaan.
3) Filler Sambungan
Filler sambungan ini harus ditempatkan pada posisi vertikal. Alat bantu atau
pemegang yang disetujui harus digunakan untuk menjaga agar filler tetap pada
garis dan alinyemen yang semestinya, selama penghamparan dan penyelesaian
pekerjaan beton. Sambungan yang telah selesai tidak boleh berbeda lebih dari 5
mm pada alinemen horisontal terhadap suatu garis lurus. Bila filler sambungan
adalah bagian-bagian yang dirakit, maka di antara unit-unit yang bersebelahan
tidak boleh terdapat celah. Sumbat atau gumpalan beton tidak diperkenankan di
manapun dalam rongga ekspansi.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 32
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
4) Sambungan Susut Melintang (Transverse Contraction Joint)
Sambungan ini terdiri dari bidang yang diperlemah dengan membentuk atau
membuat alur dengan pemotongan pada permukaan perkerasan, disamping itu
bilamana ditunjukkan dalam Gambar juga harus mencakup perlengkapan untuk
memindahkan beban (load transfer assemblies).
a) Sambungan Susut Lajur Melintang (Transverse Strip Contraction Joints)
Sambungan ini harus dibentuk dengan memasang bagian lajur melintang
(strip) sebagaimana ditunjukkan Gambar.
b) Alur yang Dibentuk (Formed Grooves)
Alur ini harus dibuat dengan menekankan perlengkapan yang disetujui ke
dalam beton yang masih plastis. Perlengkapan tersebut harus tetap di tempat
sekurang-kurangnya sampai beton mencapai tahap pengerasan awal, dan
kemudian harus dilepas tanpa merusak beton di dekatnya, kecuali bilamana
perlengkapan tersebut memang dirancang untuk tetap terpasang pada
sambungan.
c) Sambungan Susut Gergajian (Sawn Contraction Joint)
Sambungan ini harus dibentuk dengan membuat alur dengan gergaji beton
pada permukaan perkerasan dengan lebar, kedalaman, jarak dan garis
sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar. Setelah setiap sambungan
digergaji, bekas gergajian dan permukaan beton yang bersebelahan harus
dibersihkan.
Penggergajian untuk membentuk sambungan harus dilakukan sesegera
mungkin setelah beton cukup keras agar pengergajian dapat dilakukan
dengan hasil yang rapih tanpa menimbulkan keretakan, dan umumnya tidak
kurang dari 4 jam tetapi dalam segala hal tidak lebih dari waktu pengikatan
akhir yang diuji sesuai SNI ASTM C403/C403M:2012 (umumnya sekitar 10
jam tergantung bahan-bahan yang digunakan dalam campuran beton, jenis
semen, bahan tambah dan sebagainya) setelah pemadatan akhir beton,
diambil mana yang lebih pendek waktunya. Semua sambungan harus
dibentuk dengan pemotongan sebelum terjadi retak susut yang tidak
terkendali. Bila perlu, kegiatan penggergajian harus dilakukan siang dan
malam dalam cuaca apapun. Penggergajian untuk membentuk sambungan
harus ditangguhkan bilamana keretakan terjadi pada atau dekat lokasi
gergajian pada saat sebelum digergaji. Penggergajian untuk membentuk
sambungan tidak boleh dilanjutkan bilamana keretakan meluas di depan
gergaji. Bilamana terjadi kondisi ekstrim sedemikian hingga tidaklah praktis
untuk mencegah keretakan dengan penggergajian yang lebih dini, alur
sambungan kontraksi harus dibuat sebelum beton mencapai pengerasan
tahap awal sebagaimana disebutkan di atas. Secara umum, setiap
sambungan harus harus dibentuk dengan penggergajian yang berurutan dan
teratur.
d) Sambungan Susut Melintang yang Dibentuk Dengan Acuan (Transverse
Formed Contraction Joints)
Sambungan ini harus memenuhi ketentuan Pasal 5.5.4.1) untuk sambungan
memanjang yang dibentuk dengan acuan (longitudinal formed joints).
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 33
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
e) Sambungan Konstruksi Melintang (Transverse Construction Joints)
Sambungan ini harus dibuat bila pekerjaan beton berhenti lebih dari 30 menit.
(sebelum terjadinya pengikatan awal).Sambungan konstruksi melintang tidak
boleh dibuat pada jarak kurang dari 1,8 meter dari sambungan muai,
sambungan susut, atau bidang yang diperlemah lainnya. Bilamana dalam
waktu penghentian tersebut campuran beton belum cukup untuk membuat
perkerasan sepanjang minimum 1,8 meter, maka kelebihan beton pada
sambungan sebelumnya harus dipotong dan dibuang sesuai dengan yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan. Dalam segala hal sambungan konstruksi
melintang tidak boleh kurang dari sepertiga panjang segmen.
5) Perlengkapan Pemindahan Beban (Load Transfer Devices)
Bila digunakan ruji (dowel), maka harus dipasang sejajar dengan permukaan dan
garis sumbu perkerasan beton, dengan memakai penahan atau perlengkapan
logam lainnya yang dibiarkan tertinggal dalam perkerasan.
Ujung dowel harus dipotong dengan rapi agar permukaannya rata. Bagian setiap
dowel yang diberi pelumas sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar, harus
dilapisi sampai merata dengan bahan aspal atau bahan pelumas yang disetujui,
agar bagian dowel tersebut tidak ada melekat pada beton. Penutup (selubung)
dowel yang disetujui Pengawas Pekerjaan, harus dipasang pada setiap batang
dowel hanya digunakan dengan sambungan ekspansi. Penutup atau selubung
tersebut harus berukuran pas dengan dowel dan ujungnya yang tertutup harus
kedap air.
Sebagai pengganti rakitan dowel pada sambungan kontraksi, batang dowel bisa
diletakkan dalam seluruh ketebalan perkerasan dengan perlengkapan mekanik
yang disetujui Pengawas Pekerjaan.
Sebelum menghampar beton, toleransi alinyemen dari masing-masing dowel
pada lokasi manapun sebagaimana yang diukur pada rakitan dowel haruslah ± 2
mm untuk dua per tiga jumlah dowel dalam sambungan, ± 4 mm untuk satu dari
sisa sepertiga jumlah dowel dalam sambungan, dan ± 2 mm antar dowel yang
berdampingan dalam arah vertikal maupun horisontal. Pada saat pengecoran
posisi dowel harus bisa dijamin tidak berubah.
6) Penutup Sambungan (Sealing Joint)
Sambungan harus ditutup, dengan bahan penutup yang memenuhi Pasal 5.3.2.9)
dari Spesifikasi ini, segera mungkin setelah periode perawatan beton berakhir dan
sebelum perkerasan dibuka untuk lalu lintas, termasuk peralatan Penyedia Jasa.
Sebelum ditutup, setiap sambungan harus dibersihkan dari bahan yang tidak
dikehendaki, termasuk bahan perawatan (membrane curing compound) dan
permukaan sambungan harus bersih dan kering ketika diisi dengan bahan
penutup.
Bahan penutup (joint sealer) yang digunakan pada setiap sambungan harus
memenuhi detail yang ditunjukan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan Pengawas
Pekerjaan.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 34
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Bahan penutup yang digunakan secara panas harus diaduk selama pemanasan
untuk mencegah terjadinya pemanasan setempat yang berlebihan. Penuangan
harus dilakukan sedemikian hingga bahan penutup tersebut tidak tumpah pada
permukaan beton yang terekspos. Setiap kelebihan bahan penutup pada
permukaan beton harus segera disingkirkan dan permukaan perkerasan
dibersihkan. Penggunaan pasir atau bahan lain sebagai bahan peresap terhadap
bahan penutup ini tidak diperkenankan.
5.3.5 PELAKSANAAN
1) Umum
Sebelum memulai pekerjaan beton semua pekerjaan lapis fondasi bawah,
selongsong (ducting) dan kerb yang berdekatan harus sudah selesai dan disetujui
Pengawas Pekerjaan.
Survei elevasi harus dilakukan pada lapis fondasi bawah dan setiap lokasi yang
lebih tinggi 5 mm dari elevasi rancangan harus diperbaiki sebelum dilakukannya
setiap pekerjaan berikutnya.
2) Acuan dan Alat Pengendali Elevasi
Acuan dan alat pengendali elevasi (jenis kawat atau lainnya) harus dipasang
secukupnya di muka bagian perkerasan yang sedang dilaksanakan agar diperoleh
kinerja dan persetujuan atas semua kegiatan yang diperlukan pada atau
berdekatan dengan garis-garis acuan. Acuan harus dipasang pada tempatnya
dengan menggunakan sekurang-kurangnya 3 paku untuk setiap ruas sepanjang
3 m. Sebuah paku harus diletakkan pada setiap ujung sambungan. Bagian-bagian
acuan harus kokoh dan tidak goyah. Perbedaan permukaan acuan dari garis yang
sebenarnya tidak boleh lebih dari 5 mm. Acuan harus dibuat sedemikian rupa
sehingga tahan, tanpa terlihat adanya lentingan atau penurunan, terhadap
benturan dan getaran dari peralatan pemadat dan penyelesaian. Acuan harus
bersih dan dilapisi pelumas sebelum beton dihamparkan. Ceceran beton yang
tertumpah pada permukaan beton yang telah selesai dihampar harus disingkirkan
dengan cara yang disetujui.
Alinyemen dan elevasi kelandaian acuan harus diperiksa dan bila perlu diperbaiki
oleh Penyedia Jasa segera sebelum beton dicor. Bilamana acuan berubah
posisinya atau kelandaiannya tidak stabil, maka harus diperbaiki dan diperiksa
ulang.
Bagaian atas acuan dan alat pengendali elevasi harus dipasang dengan toleransi
elevasi tidal melampaui -10 mm sampai + 10 mm relatif terhadap rancangan
elevasi permukaan yang telah selesai. Lagipula, acuan dan alat pengendali
elevasi harus dipasang sedemikian hingga tidak ada satu titikpun pada ketebalan
pelat beton yang setelah pengecoran dan pemadatan akan kurang dari tebal
rancangan.
3) Pengecoran Beton
Beton harus dicor dengan ketebalan sedemikian rupa sehingga pekerjaan
pemindahan (menggeser campuran beton segar secara manual) sedapat
mungkin dihindari. Kecuali truk pencampur, truk pengaduk, atau alat angkutan
lainnya yang dilengkapi dengan alat penumpah beton tanpa menimbulkan
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 35
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
segregasi bahan, beton harus dituangkan ke dalam alat penghampar dan
dihamparkan secara mekanis sedemikian rupa untuk mencegah segregasi.
Penghamparan harus dilakukan secara menerus di antara sambungan melintang
tanpa sekatan sementara. Penghamparan secara manual diperlukan harus
dilakukan dengan memakai sekop bukan perlengkapan perata (rakes). Tenaga
kerja tidak boleh menginjak hamparan beton yang masih baru dengan memakai
sepatu yang dilekati oleh tanah atau kotoran lainnya.
Bilamana beton yang dicor bersambungan dengan lajur perkerasan yang telah
selesai terlebih dahulu, dan peralatan mekanik harus dijalankan di atas lajur
tersebut, kekuatan beton lajur itu harus sudah mencapai sekurang-kurangnya
90% dari kekuatan yang disyaratkan. Bilamana hanya peralatan penyelesaian
yang akan melewati lajur yang ada, penghamparan pada lajur yang bersebelahan
dapat dilakukan setelah kekuatan beton tersebut mencapai 70% dari kekuatan
yang disyaratkan.
Beton harus dipadatkan secara merata pada tepi dan sepanjang acuan,
sepanjang dan pada kedua sisi setiap sambungan, dengan menggunakan vibrator
yang dimasukkan ke dalam beton. Vibrator tidak boleh menyentuh langsung
perlengkapan sambungan atau sisi acuan. Vibrator tidak boleh digunakan lebih
dari 5 detik pada setiap tempat. Beton harus dituangkan sedekat mungkin dengan
sambungan ekspansi dan sambungan kontraksi tanpa merusaknya, tetapi tidak
dituangkan langsung dari corong curah atau penampung (hopper) ke arah
perlengkapan sambungan kecuali jika penampung (hopper) tersebut telah
ditempatkan sedemikian rupa sehingga penumpahan beton tidak menggeser
posisi sambungan.
Ceceran beton yang tertumpah pada permukaan beton yang telah selesai
dihampar harus disingkirkan dengan cara yang disetujui.
4) Pemasangan Baja Tulangan
Setelah beton dituangkan, beton harus dibentuk agar memenuhi penampang
melintang yang ditunjukan dalam Gambar. Bilamana perkerasan beton bertulang
dihampar dalam dua lapis, lapis bawah harus digetar dan dipadatkan sampai
panjang dan kedalaman tertentu sehingga anyaman kawat baja atau hamparan
baja tulangan dapat diletakkan di atas beton dengan tepat. Baja tulangan harus
langsung diletakkan di atas hamparan beton tersebut, sebelum lapisan atasnya
dituangkan, digetar dan dihampar. Lapis bawah beton yang sudah dituang lebih
dari 30 menit atau sudah mulai terjadi pengikatan awal tanpa diikuti
penghamparan lapis di atasnya harus dibongkar dan diganti dengan beton yang
baru atas biaya Penyedia Jasa. Bilamana perkerasan beton dibuat langsung
dalam satu lapisan, baja tulangan harus diletakkan dengan kaku sebelum
pengecoran beton, atau dapat dihampar pada kedalaman sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam Gambar pada beton yang masih dalam tahap plastis, setelah
terhampar, dengan memakai peralatan mekanik atau vibrator.
Sambungan antara anyaman kawat baja, kawat baja pertama dari anyaman kawat
baja harus berada pada anyaman kawat baja yang lengkap sebelumnya, dan
bagian yang tumpang tindih (overlap) tidak kurang dari 450 mm.
Baja tulangan harus bebas dari kotoran, minyak, cat, gemuk, dan karat yang akan
mengganggu kelekatan baja dengan beton.
5) Penyelesaian dengan Mesin
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 36
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Beton harus didistribusi atau disebar sesegera mungkin setelah beton dicor,
dibentuk dan diratakan dengan mesin pembentuk (finishing machine). Mesin
harus melintas setiap bagian permukaan jalan beberapa kali dengan interval yang
diperlukan untuk memperoleh kepadatan yang sebagimana mestinya dan
menghasilkan tekstur permukaan yang rata. Kegiatan yang berlebihan di atas
permukaan beton harus dihindarkan. Bagian atas acuan harus tetap bersih dan
gerakan mesin di atas acuan harus dijaga agar jangan sampai bergetar, goyah
atau getaran lainnya yang cenderung mempengaruhi presisi akhir.
Pada lintasan pertama mesin pembentuk (finishing machine), beton di depan
screed harus dibuat rata pada keseluruhan jalur yang dikerjakan.
6) Penyelesaian Dengan Tangan
Bila perkerasan beton relatif kecil atau bentuknya tidak beraturan, atau dengan
persetujuan Pengawas Pekerjaan jika tempat kerja sangat terbatas untuk
dilaksanakan dengan metode seperti yang disebutkan dalam Pasal 5.3.5.5) di
atas, beton harus didistribusi dan dihampar dengan tangan tanpa segregasi atau
pra-pemadatan.
Beton yang dipadatkan dengan balok vibrator harus digetar sampai level tertentu
sehingga setelah kandungan udara dibuang melalui pemadatan, permukaan
beton lebih tinggi daripada acuan samping. Beton harus dipadatkan dengan balok
pemadat dari baja atau dari kayu keras beralas baja dengan lebar tidak kurang
dari 75 mm, tinggi tidak kurang dari 225 mm, dan daya penggerakannya tidak
kurang dari 250 watt per meter lebar perkerasan beton. Balok diangkat dan
digerakkan maju sedikit demi sedikit dengan jarak tidak lebih dari lebar balok.
Sebagai alternatif, pemadat vibrasi berbalok ganda dengan daya yang sama
dapat juga digunakan. Bilamana ketebalan beton melebihi 200 mm, atau bila
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, untuk menyempurnakan pemadatan
dapat dilakukan vibrasi internal tambahan pada seluruh lebar perkerasan. Setelah
setiap 1,5 m panjang perkerasan beton dipadatkan, balok vibrasi harus
dikembalikan sejarak 1,5 m untuk mengulang lagi dengan pelan-pelan pada
permukaan yang sudah dipadatkan itu untuk memperhalus permukaan.
Permukaan beton kemudian harus diratakan dengan paling sedikit 2 kali lintasan
mistar lurus pengupas dengan panjang pisau tidak kurang dari 1,8 m. Bilamana
permukaan beton koyak karena mistar lurus (straight-edge), karena permukaan
tidak rata, balok vibrasi harus digunakan lagi, lalu diikuti lagi dengan mistar lurus
pengupas.
Bilamana penghamparan perkerasan beton bertulang harus dilaksanakan dalam
dua lapis, lapis pertama harus dihamparkan, dibentuk dan dipadatkan sampai
level tertentu sehingga baja tulangan setelah terpasang mempunyai tebal
pelindung yang cukup.
Segera setelah pemasangan baja tulangan maka lapis atas beton harus
dituangkan dan diselesaikan.
7) Penyetrika (Floating)
Setelah dibentuk dan dipadatkan, selanjutnya beton harus diperhalus, diperbaiki
dan dipadatkan lagi dengan bantuan alat-alat penyetrika, dengan salah satu
metode berikut ini :
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 37
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
a) Metoda Manual
Penyetrika memanjang yang dijalankan manual dengan panjang tidak kurang
dari 350 mm dan lebar tidak kurang dari 150 mm, dilengkapi dengan pengaku
agar tidak melentur atau melengkung. Penyetrika memanjang dijalankan dari
atas jembatan yang dipasang membentang di kedua sisi acuan tapi tanpa
menyentuh beton, digerakkan seperti gerakan menggergaji, sementara
penyetrika selalu sejajar dengan garis sumbu jalan (centreline), dan bergerak
berangsur-angsur dari satu sisi perkerasan ke sisi lain. Gerakan maju
sepanjang garis sumbu jalan harus berangsur-angsur dengan pergeseran
tidak lebih dari setengah panjang penyetrika. Setiap kelebihan air atau cairan
harus dibuang ke luar sisi acuan pada setiap lintasan.
b) Metoda Mekanik
Penyetrika mekanik harus dari rancangan yang disetujui Pengawas
Pekerjaan dan harus dalam keadaan dapat dijalankan dengan baik.
Penyetrika harus disesuaikan dengan akurat terhadap punggung jalan yang
dikehendaki dan disesuaikan dengan mesin penyelesaian melintang
(transverse finishing machine).
Sebagai alternatif dari penyetrika mekanis yang disebutkan di atas, Penyedia
Jasa dapat menggunakan mesin yang mencakup pemotong, penyetrika dan
penghalus, yang dipasang pada dan dikendalikan melalui rangka yang kaku.
Rangka ini dijalankan dengan alat beroda 4 atau lebih, yang bertumpu pada
acuan samping.
Bilamana diperlukan, setelah penyetrikaan dengan salah satu metode di atas,
untuk menutup dan menghaluskan lubang-lubang pada permukaan beton
dapat digunakan penyetrika dengan tangkai yang panjang, dengan panjang
pisau tidak kurang dari 1,5 m dan lebar 150 mm. Penyetrika bertangkai ini
tidak boleh digunakan pada seluruh permukaan beton sebagai pengganti atau
pelengkap salah satu metode penyetrikaan di atas. Bila pembentukan dan
pemadatan dikerjakan tangan dan punggung jalan tidak mungkin dikerjakan
dengan penyetrika longitudinal, permukaan harus digaru secara melintang
dengan penyetrika bertangkai. Perhatian khusus harus diberikan pada
punggung jalan selama kegiatan penyetrikaan ini. Setelah penyetrikaan,
setiap kelebihan air dan sisa beton yang ada di permukaan harus dibuang
dari permukaan perkerasan dengan mistar lurus pengupas sepanjang 3,0 m
atau lebih. Setiap geseran harus dilintasi lagi dengan setengah panjang
mistar lurus pengupas.
8) Memperbaiki Permukaan
Setelah penyetrikaan selesai dan kelebihan air dibuang, sementara beton masih
plastis, bagian-bagian yang ambles harus segera diisi dengan beton baru,
dibentuk, dipadatkan dan diselesaikan (finishing) lagi. Lokasi yang menonjol harus
dipotong dan diselesaikan (finishing) lagi. Perhatian khusus harus diberikan untuk
memastikan bahwa permukaan sambungan memenuhi kerataan yang
disyaratkan. Perbaikan permukaan harus dilanjutkan sampai seluruh permukaan
didapati bebas dari perbedaan tinggi pada permukaan dan perkerasan beton
memenuhi kelandaian dan penampang melintang yang diperlukan.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 38
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Perbedaan tinggi permukaan menurut pengujian mistar lurus (straightedge) tidak
boleh melebihi toleransi yang ditentukan dalam Pasal 5.3.5.12) dari Spesifikasi ini.
9) Membentuk Tepian
Segera setelah beton dibentuk dan dipadatkan, tepi perkerasan beton di
sepanjang acuan dan pada sambungan harus diselesaikan dengan perkakas
(edging tool) untuk membentuk permukaan seperempat lingkaran yang halus
dengan radius tertentu, bilamana tidak ditentukan lain pada Gambar, adalah 12
mm.
10) Penyelesaian Permukaan
Setelah sambungan dan tepian selesai dikerjakan, dan sebelum bahan perawatan
pada permukaan perkerasan beton digunakan, permukaan beton harus
dikasarkan dengan disikat tegak lurus dengan garis sumbu (centreline) jalan.
Pengkasaran ini dilakukan dengan menggunakan sikat kawat dengan lebar tidak
kurang dari 450 mm. Sikat tersebut harus terdiri dari dua baris kawat dengan
panjang kawat 100 mm dan ukuran kawat per 32 gauge serta jarak kawat dari as
ke as adalah 25 mm. Kedua baris kawat harus mempunyai susunan berselang-
seling (zig-zag) sehingga jarak kawat pada baris kedua dengan kawat pada baris
pertama adalah 12,5 mm. Masingmasing baris harus mempunyai 14 kawat dan
harus diganti bila panjang kawat terpendek telah mencapai 90 mm. Kedalaman
tekstur rata-rata tidak boleh kurang dari 3 mm.
11) Survei Elevasi Permukaan
Dalam 24 jam setelah pengecoran, Penyedia Jasa harus melakukan survei
elevasi permukaan dari lapis permukaan dan tebal lapisan. Elevasi setiap titik dari
lapis permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus tidak boleh berbeda lebih dari
10 mm di bawah atau 10 mm di atas elevasi rancangan (-10, +10 mm) dan untuk
Perkerasan Beton Semen juga tidak boleh berbeda lebih dari 10 mm di bawah
atau 10 mm di atas elevasi rancangan (-10, +10 mm). Lapis Pondai Bawah Beton
Kurus harus mempunyai lereng melintang sama dengan lereng melintang
rancangan dengan toleransi ± 0,3 %.
12) Menguji Permukaan
Begitu beton mengeras, permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus atau
Perkerasan Beton Semen harus diuji dengan memakai mistar lurus (straight-
edges) sepanjang 3,0 m. Lokasi yang menunjukan ketinggian lebih dari 3 mm tapi
tidak lebih dari 12,5 mm sepanjang 3,0 m, itu harus ditandai dan segera diturunkan
elevasinya dengan gurinda yang telah disetujui, sampai elevasinya tidak
melampaui 3 mm bilamana diuji ulang dengan mistar lurus sepanjang 3,0 m.
Bilamana penyimpangan penampang melintang terhadap yang semestinya
malampaui 12,5 mm, perkerasan beton harus dibongkar dan diganti oleh
Penyedia Jasa atas biaya sendiri.
Setiap lokasi atau ruas yang dibongkar tidak boleh kurang dari 3,0 m panjangnya
atau tidak boleh kurang dari lebar lajur yang terkena pembongkaran. Bilamana
diperlukan dalam membongkar dan mengganti suatu bagian perkerasan, setiap
bagian yang tersisa dari pembongkaran perkerasan beton dekat sambungan yang
panjangnya kurang dari 3,0 m, harus ikut dibongkar dan diganti.
13) Perawatan (Curing)
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 39
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Permukaan Perkerasan Beton Semen yang terekspos harus segera dirawat
dengan pengaplikasian bahan perawatan yang disetujui, sesuai dengan Pasal
5.3.2.8) dari Spesifikasi ini, disemprot segera setelah permukaan tersebut selesai
dikasarkan dengan sikat sesuai dengan kondisi berikut ini :
a) Bahan perawatan harus dalam bentuk lapisan yang menerus dan tak
terputus, dan disemprotkan dengan merata dalam 2 kali penyemprotan :
i) Pertama-tama dalam waktu 15 menit setelah kondisi air permukaan “tidak
begitu mengkilap”, dan
ii) Yang kedua 10 sampai 30 menit setelah itu atau sebagaimana
disarankan pabrik pembuatnya.
b) Pada permukaan dengan acuan tetap, penyemprotan pertama haruslah
dalam 30 menit setelah penggarukan dan yang kedua haruslah 15 sampai 45
menit sesudahnya.
c) penyemprot yang dapat berjalan penuh merupakan prasyarat untuk
penghamparan perkerasan.
d) Masing-masing penyemprotan harus dengan kadar yang sesuai dengan
sertifikat pengujian untuk perawatan yang efisien, harus memenuhi nilai
minimum 0,20 ltr/m2, kecuali bahwa:
Untuk lokasi yang disemprot selain dengan alat penyemprot mekanik, kadar
penyemprotan harus lebih tinggi 25% dari kadar yang disebutkan dalam
sertifikat pengujian untuk perawatan yang efisien, harus memenuhi nilai
minimum 0,20 ltr/m2. Lokasi ini termasuk permukaan untuk sambungan dan
ruas-ruas dengan tepiacuan bergerak yang ditunjang oleh acuan sementara
pada saat penyemprotan awal.
e) Setiap ruas yang penyemprotannya tidak memenuhi syarat harus disemprot
ulang dalam waktu 6 (enam) jam dengan kadar penyemprotan yang telah diuji
tidak kurang dari kekurangan dua kali penyemprotan semula.
f) Lapisan perawatan harus dipertahankan utuh dalam bentuk selaput
(membrane) yang menerus dan tidak patah sampai kekuatan lapangan
mencapai 70% kekuatan rancangan. Setiap kerusakan selaput perawatan
(curing membrane) harus diperbaiki dengan penyemprotan manual pada
lokasi yang cacat.
Sebagai tambahan, apabila melakukan penghamparan pada segmen baru baik
arah melintang atau arah memanjang, maka pada perkerasan beton yang telah
dicor sebelumnya dengan umur kurang dari 7 hari harus dilakukan penyemprotan
ulang minimum 2 m pada sisi yang bersebelahan baik melintang atau memanjang,
dan dapat diperluas pada lokasi yang sering dilalui orang selama pengecoran
pada sambungan konstruksi.
Untuk perkerasan beton semen fast track, setelah permukaan beton cukup keras,
bila diperlukan permukaan dapat ditutup dengan lembaran penutup insulasi dalam
Tabel 5.3.5.1) di bawah ini.
Tabel 5.3.5.1) Penggunaan Penutup Insulasi
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 40
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Waktu Pembukaan Terhadap Lalu Lintas (jam)
Temperatur (°C)
8 24
10 – 18 Ya Ya
18 – 27 Ya Tidak
≥ 27 Tidak Tidak
Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus yang saat selesai dikerjakan harus segera
dirawat paling tidak sampai 70% kekuatan yang disyaratkan tercapai. Perawatan
permukaan harus dilaksanakan dengan salah satu metoda berikut:
a) Penutupan dengan lembaran plastik yang kedap sampai lapis perkerasan
berikutnya dihampar, tertambat kokoh terhadap tiupan pada permukaan dan
mempunyai sambungan tumpang tindih sekurang-kurangnya 300 mm dan
dipasang sedemikian hingga kadar air di bawahnya tidak menguap keluar.
b) Seluruh permukaan disemprot dengan merata dengan bahan perawatan
berpigmen putih.
c) Pengabutan yang berkesinambungan menutup seluruh permukaan dan
mempertahankan kondisi kadar air yang permanen selama seluruh durasi
perioda perawatan. Perawatan dengan pembasahan yang sebentar-sebentar
tidak dapat diterima.
14) Membongkar Acuan
Kecuali bila ditentukan lain, acuan tidak boleh dibongkar dari beton yang baru
dicor sebelum mencapai waktu paling sedikit 12 jam. Acuan harus dibongkar
dengan hati-hati agar tidak rusak perkerasan beton. Setelah acuan dibongkar,
bagian sisi perkerasan beton harus dirawat (curing) sesuai dengan Pasal 5.3.5.13)
di atas.
Lokasi keropos yang kecil harus dibersihkan, dibasahi dan ditambal dengan
adukan semen kental dengan perbandingan 1 semen dan 2 agregat halus.
Penambalan tidak boleh dilakukan sampai lokasi yang keropos diperiksa dan
metoda penambalan disetujui Pengawas Pekerjaan.
Lokasi yang banyak keroposnya dianggap pekerjaan yang cacat mutu dan harus
dibongkar dan diganti. Setiap lokasi atau ruas yang dibongkar tidak boleh kurang
dari 3,0 m panjangnya atau kurang dari lebar seluruh lajur yang terkena
pembongkaran. Bilamana diperlukan dalam membongkar dan mengganti suatu
bagian perkerasan, setiap bagian yang tersisa dari pembongkaran perkerasan
beton dekat sambungan yang panjangnya kurang dari 3,0 m, harus ikut dibongkar
dan diganti.
5.3.6 PANJANG PERCOBAAN
Penyedia Jasa harus menyediakan instalasi, peralatan dan menunjukkan metode
pelaksanaan pekerjaan dengan melakukan penghamparan percobaan dengan
panjang tidak kurang dari 30 m di luar lokasi kegiatan pekerjaan, kecuali jika
terdapat keterbatasan lokasi atau sebab lainnya maka atas izin Pengawas
Pekerjaan dapat dilakukan penghamparan percobaan di dalam lokasi kegiatan
pekerjaan. Percobaan tambahan dapat diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan,
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 41
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
bilamana percobaan pertama dinilai tidak memenuhi ketentuan. Bilamana
Pengawas Pekerjaan menerima penghamparan percobaan ini sebagai bagian
dari pekerjaan, maka penghamparan percobaan ini akan diukur dan dibayar
sebagai bagian dari Pekerjaan. Tidak ada pembayaran untuk penghamparan
percobaan yang dilaksanakan di luar kegiatan pekerjaan.
Setelah percobaan pertama disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, maka percobaan
sepanjang minimum 150 m tetapi tidak lebih dari 300 m harus dilakukan di daerah
kerja permanen. Pekerjaan ini harus menunjukkan seluruh aspek pekerjaan dan
harus mencakup setiap tipe sambungan yang digunakan dalam Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan, paling lambat
satu bulan sebelum tanggal pelaksanaan percobaan pertama, uraian terinci
tentang instalasi, peralatan dan metode pelaksanaan pekerjaan. Perubahan pada
instalasi tidak diperkenankan baik selama penghamparan percobaan ini atau bila
perkerasan beton sedang dihampar di daerah kerja permanen.
Penyedia Jasa tidak boleh melanjutkan menghamparkan perkerasan beton
sebagai pekerjaan permanen sebelum mendapat persetujuan terhadap hasil
percobaan, atau mendapat izin dari Pengawas Pekerjaan untuk melaksanakan
penghamparan percobaan lanjutan.
Agar penghamparan percobaan lanjutan disetujui, panjang jalan harus memenuhi
Spesifikasi tanpa ada pekerjaan perbaikan.
Bilamana hasil penghamparan percobaan lanjutan tidak memenuhi Spesifikasi,
Penyedia Jasa harus menyiapkan lokasi percobaan yang lain. Penghamparan
percobaan yang tidak memenuhi Spesifikasi harus dibongkar, kecuali bila
ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
Penghamparan percobaan di luar lokasi kerja permanen mungkin tidak diperlukan
bilamana jumlah pekerjaan perkerasan beton sangat terbatas, seperti di tempat
pemberhentian bus dan sebagainya. Kebutuhan penghamparan percobaan
semata-mata atas petunjuk Pengawas Pekerjaan.
5.3.7 PERLINDUNGAN TERHADAP PERKERASAN
Penyedia Jasa harus melindungi perkerasan dan perlengkapannya dari lalu lintas
umum dan lalu lintas kegiatan pekerjaan. Perlindungan ini meliputi penyediaan
tenaga pengatur lalu lintas, pemasangan dan pemeliharaan rambu peringatan,
lampu penerangan, jembatan di atas perkerasan beton, atau jalan alih, dan
sebagainya.
Setiap kerusakan pada perkerasan, yang terjadi sebelum persetujuan akhir, harus
diperbaiki atau diganti, sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan
5.3.8 PEMBUKAAN TERHADAP LALU LINTAS
Pengawas Pekerjaan harus menentukan kapan Perkerasan Beton Semen dapat
dibuka untuk lalu lintas. Perkerasan beton tidak boleh dibuka untuk lalu lintas
sebelum hasil pengujian terhadap benda uji yang dicetak dan dirawat sesuai
dengan SNI 4810:2013 mencapai 90% dari kuat lentur minimum (45 kg/cm2).
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 42
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Sebelum dibuka untuk lalu lintas, perkerasan beton harus dibersihkan dan
penutup (sealing) sambungan harus telah selesai dikerjakan.
Baik peralatan maupun lalu lintas, termasuk kendaraan kegiatan pekerjaan tidak
diperkenankan melewati permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus yang
telah selesai sampai beton tersebut mencapai paling tidak 70% dari kekuatan
yang disyaratkan.
Setelah masa perawatan maka peralatan dan kendaraan yang diperlukan untuk
pekerjaan lanjutan diperkenankan melewati permukaan Lapis Fondasi Bawah
Beton Kurus.
Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus harus dipelihara sebagaimana mestinya
sebelum lapis perkerasan berikutnya dihampar. Setiap kerusakan sebagai akibat
dari sebab apapun harus diperbaiki dengan penggantian lokasi yang
bersangkutan dengan biaya Penyedia Jasa.
5.3.9 TOLERANSI KETEBALAN PERKERASAN
Tebal perkerasan beton aktual umumnya akan ditentukan dengan perbedaan
elevasi hasil survei sebelum dan sesudah perkerasan beton semen dicor.
Bilamana setiap lokasi yang tebal betonnya berbeda dengan yang dihitung dari
dua kali survei elevasi, Pengawas Pekerjaan dapat meminta pengambilan benda
uji inti untuk menetapkan tebal beton aktual pada lokasi tersebut. Bilamana
pengambilan benda uji inti ini diperlukan, tebal perkerasan pada lokasi ini
ditentukan dari hasil rata-rata pengukuran terhadap benda uji inti yang diambil
sesuai dengan SNI 03-6969-2003.
Dalam perhitungan tebal rata-rata perkerasan, pengukuran yang melampaui lebih
dari 5 mm dari tebal yang disyaratkan akan dipandang sebagai tebal yang
disyaratkan ditambah 5 mm.
Lokasi yang kurang sempurna dengan kekurangan tebal yang lebih dari 12,5 mm
akan dievaluasi oleh Pengawas Pekerjaan, dan jika keputusannya terhadap lokasi
yang kurang sempurna ini memerlukan pembongkaran, maka perkerasan tersebut
harus dibongkar dan diganti dengan beton yang tebalnya sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam Gambar.
5.3.10 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
Kuantitas yang dibayar dengan mata pembayaran tersebut di bawah ini adalah
jumlah meter kubik Perkerasan Beton Semen, Perkerasan Beton Semen dengan
Anyaman Tulangan Tunggal dan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus dan
Penyesuaian Harga pada pekerjaan yang telah selesai di tempat untuk pekerjaan
permanen dan disetujui. Lebar yang diukur adalah lebar perkerasan yang
ditunjukkan dalam penampangan melintang tipikal dalam Gambar. Lokasi-lokasi
tambahan seperti jalur ramp, atau sebagaimana diperintahkan tertulis oleh
Pengawas Pekerjaan. Panjang haruslah sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, yaitu
sepanjang garis sumbu setiap badan jalan. Tebal haruslah tebal rata-rata aktual
yang diterima.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 43
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Sambungan, ruji (dowel), batang pengikat (tie bar) dan baja tulangan yang
diperlukan untuk pekerjaan dalam Seksi ini tidak boleh diukur terpisah untuk
pembayaran.
Perkerasan hasil penghamparan percobaan yang dilaksanakan di luar daerah
pekerjaan permanen tidak boleh diukur untuk pembayaran.
Pengukuran pengurangan untuk pekerjaan yang tidak memenuhi pada
Perkerasan Beton Semen Portland harus dilakukan sesuai dengan ketentuan
berikut ini:
a) Ketebalan Kurang
Bilamana tebal rata-rata Perkerasan Beton Semen untuk setiap lot tebalnya
kurang sampai lebih dari 5 mm, tetapi tidak lebih dari 12,5 mm, suatu
penyesuaian harga satuan akan dilakukan, ditentukan dari kuantitas aktual
Perkerasan Beton Semen atau Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman
Tulangan Tunggal pada lot ini di lapangan, dan harga satuan harus dikalikan
dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 5.3.10.1).
Tidak ada pembayaran tambahan yang dilakukan atau tambahan kuantitas
yang diukur untuk setiap tebal perkerasan yang melampaui tebal yang
ditunjukkan dalam Gambar.
Tabel 5.3.10.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan Kekurangan Tebal
Perkerasan Beton atau Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Kekurangan Tebal rata-rata
(% Harga Satuan)
0 - 5 mm 100 %
> 5 - 8 mm 80 % atau diperbaiki
> 8 - 10 mm 72 % atau diperbaiki
> 10 - 12,5 mm 68 % atau diperbaiki
> 12,5 mm harus diperbaiki
b) Kekuatan Kurang
Jika kekuatan yang memenuhi perkerasan beton dalam setiap lot tidak
tercapai, tetapi semua aspek lainnya memenuhi spesifikasi, Pengawas
Pekerjaan dapat menerima perkerasan beton tersebut dengan penyesuaian
berikut:
Jika kuat lentur dalam 28 hari untuk setiap lot kurang dari 90% dari kuat lentur
beton minimum yang disyaratkan maka lot yang diwakili pengujian balok ini
harus diperbaiki.
Beton dengan kuat lentur dalam 28 hari mulai 90% sampai dengan < 100%
dari kuat lentur beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan
Harga Satuan dikalikan Faktor Pembayaran sebesar 100% - 4% x penurunan
setiap 0,1 MPa, kekurangan kekuatan tersebut diterapkan terhadap kuantitas
aktual dalam lot tersebut.
c) Ketebalan dan Kekuatan Kurang
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 44
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Bilamana ketebalan dan kekuatan perkerasan beton rata-rata kurang dari
yang disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi sesuai Pasal
5.3.10.1).a) dan 5.3.10.1).b) maka penyesuaian harga satuan dilakukan
dengan mengalikan Faktor Pembayaran dalam Tabel 5.3.10.1) dan Faktor
Pembayaran sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 5.3.10.1).b). Kriteria
penerimaan untuk pembayaran diatur dalam Pasal 5.3.2.11).f).
2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki
Perbaikan Perkerasan Beton Semen dapat dilakukan dengan melapis di atasnya
dengan perkerasan beton semen atau campuran beraspal dan harus mendapat
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan serta mengacu kepada standar, pedoman,
dan manual yang berlaku, dan dilengkapi dengan Justifikasi Teknis. Jenis lapisan
yang digunakan harus tercantum dalam Spesifikasi seperti Seksi 5.3 atau Seksi
6.3 atau lainnya. Perbaikan tersebut harus membuat perkerasan memiliki umur
layanan minimum sesuai desain. Pembayaran tambahan tidak akan diberikan
untuk pekerjaan perbaikan tersebut atau kuantitas tambahan yang diperlukan
untuk Perbaikan tersebut.
Bila Perbaikan telah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan telah
dilaksanakan serta diterima, maka jumlah volume yang diukur untuk pembayaran
haruslah volume sesuai dengan Gambar.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas Perkerasan Beton Semen, Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman
Tulangan Tunggal dan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus yang diterima
ditentukan sebagaimana disyaratkan di atas akan dibayar dengan harga kontrak
per meter kubik dimana harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi
penuh untuk pengadaan dan pengecoran semua bahan, termasuk, tidak dibatasi,
beton semen portland, baja tulangan, acuan, ruji (dowel), batang pengikat (tie bar),
bahan sambungan dan lembar membrane, panjang percobaan yang dilakukan di
luar lokasi kegiatan, perawatan, pengambilan benda uji inti untuk penyesuaian
harga akibat tebal yang kurang, dan semua bahan, pekerja, peralatan serta
keperluan lainnya untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana ditunjukkan
dalam Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Jumlah
penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
Pekerjaan untuk setiap lot Perkerasan Beton Semen yang mengacu pada
kekuatan dan/atau tebal yang disyaratkan. Jumlah dari semua penyesuaian
tersebut akan ditetapkan dan tercakup dalam Sertifikat Pembayaran sebagai
pengurangan terhadap mata pembayaran terkait.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
5.3.(1a) Perkerasan Beton Semen Meter Kubik
Perkerasan Beton Semen Fast Track hingga
5.3.(1b) Meter Kubik
8 jam
5.3.(1c) Perkerasan Beton Semen Fast Track 24 jam Meter Kubik
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 45
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman
5.3.(2a) Meter Kubik
Tulangan Tunggal
Perkerasan Beton Semen Fast Track hingga
5.3.(2b) Meter Kubik
8 jam dengan Anyaman Tulangan Tunggal
Perkerasan Beton Semen Fast Track 24 jam
5.3.(2c) Meter Kubik
dengan Anyaman Tulangan Tunggal
5.3.(3) Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus Meter Kubik
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 46
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SEKSI 5.4
STABILISASI TANAH (SOIL STABILIZATION)
5.4.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan tanah setempat atau yang didatangkan dari
luar Ruang Milik Jalan (RUMIJA), yang distabilisasi dengan semen, di atas
permukaan badan jalan untuk Perbaikan Tanah Dasar (Sub-grade Improvement)
atau di atas tanah dasar yang telah disiapkan untuk Lapis Fondasi Tanah Semen
(Soil Cement Base), termasuk penghamparan, pembentukan, pemadatan,
perawatan dan penyelesaian akhir, semuanya sesuai dengan ketentuan dari
Spesifikasi ini dan sesuai dengan garis, ketinggian, dimensi dan penampang
melintang seperti ditunjukkan dalam Gambar.
Yang dimaksud tanah (bahan yang akan distabilisasi) adalah tanah atau
campuran tanah dengan material padat lainnya dari sekitar lokasi kegiatan
pekerjaan, yang tidak mengandung bahan organik.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut
ini :
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya :
Seksi 1.14
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
h) Galian : Seksi 3.1
i) Timbunan : Seksi 3.2
j) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
k) Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) : Seksi 4.6
l) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
m) Perkerasan Beton Semen : Seksi 5.3
n) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1
o) Laburan Aspal Satu Lapis (BURTU) dan Laburan Aspal : Seksi 6.2
Dua Lapis (BURDA)
p) Campuran Beraspal Panas : Seksi 6.3
q) Campuran Beraspal Hangat : Seksi 6.4
r) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton : Seksi 6.5
s) Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin : Seksi 6.6
3) Toleransi Dimensi
a) Toleransi dimensi untuk tanah dasar yang sudah disiapkan baik
yangdistabilisasi maupun bukan harus sesuai dengan Pasal 3.3.1.3) dari
Spesifikasi ini, kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sehubungan
dengan ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 5.4.7.1) dari Spesifikasi ini.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 47
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
b) Pada setiap pengukuran penampang melintang, tebal rata-rata Lapis Fondasi
Tanah Semen, yang diukur dengan prosedur standar ilmu ukur tanah, tidak
boleh 3 cm lebih tebal atau 2 cm lebih tipis daripada tebal yang sudah
dirancang atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. ditunjukkan dalam
Gambar, kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sehubungan dengan
ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 5.4.7.1) dari Spesifikasi ini
c) Pada setiap pengukuran penampang melintang, tebal rata-rata Lapis Fondasi
Tanah Semen yang sudah selesai dengan kekuatan dan kehomogenan yang
diterima, yang diukur dengan Skala Penetrometer berumur minimum 7 hari,
harus sama atau lebih tebal daripada tebal rancangan seperti yang
ditunjukkan pada Gambar atau yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
d) Permukaan akhir dari lapisan teratas Lapis Fondasi Tanah Semen harus
mendekati ketinggian rancangan dan tidak boleh kurang dari satu sentimeter
di bawah elevasi rancangan maupun lebih tinggi dari elevasi rancangan di titik
manapun, kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sehubungan dengan
ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 5.4.7.1) dari Spesifikasi ini.
e) Permukaan akhir Lapis Fondasi Tanah Semen tidak boleh menyimpang lebih
dari 2 cm dari mistar lurus sepanjang 3 m yang diletakkan di permukaan jalan
sejajar dengan sumbu jalan atau dari mal bersudut yang diletakkan melintang.
f) Penyedia Jasa harus menyadari bahwa permukaan akhir Stabilisasi Tanah
Dasar (Stablized Sub-grade) atau permukaan akhir dari lapisan teratas Lapis
Fondasi Tanah Semen yang tidak rata akan mengakibatkan bertambahnya
kuantitas lapisan di atas Stabilisasi Tanah Dasar (Stablized Sub-grade) untuk
Perbaikan Tanah Dasar (Sub-grade Improvement) atau pelapisan dengan
campuran aspal untuk Lapis Fondasi Tanah Semen yang diperlukan agar
dapat memenuhi toleransi kerataan permukaan campuran aspal seperti yang
disyaratkan. Karena cara pengukuran untuk lapisan di atas Stabilisasi Tanah
Dasar atau campuran aspal adalah berdasarkan tebal rancangan
sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar bukan semata-mata berdasarkan
beratnya, maka penambahan kuantitas lapisan di atas Stabilisasi Tanah
Dasar atau campuran aspal untuk perataan ini akan merupakan tangggung-
jawab Penyedia Jasa. Permukaan akhir lapisan teratas dari Stabilisasi Tanah
Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang semakin rata, semakin
ekonomis bagi Penyedia Jasa dan juga akan menghasilkan produk jalan yang
terbaik.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 0302:2014 : Semen portland pozolan
SNI 1742:2008 : Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.
SNI 1744:2012 : Metode Pengujian CBR Laboratorium.
SNI 2049:2015 : Semen Portland
SNI 2828:2011 : Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan)
dgn konus pasir.
SNI 03-6412-2000 : Metode pengujian kadar semen dalam
campuran segar semen tanah.
SNI 19-6426-2000 : Metoda pengujian pengukuran pH pasta tanah
semen untuk stabilisasi.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 48
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SNI 6427:2012 : Metode uji basah dan uji kering campuran
tanah-semen dipadatkan.
SNI 03-6798-2002 : Tata cara pembuatan dan perawatan benda uji
kuat tekan dan lentur tanah semen di
laboratorium.
SNI 03-6825-2002 : Metode pengujian kekuatan tekan mortar
semen portland untuk pekerjaan sipil
SNI 6886:2012 : Metode uji penentuan hubungan kadar air dan
densitas campuran tanah-semen.
SNI 6887:2012 : Metode uji kuat tekan silinder campuran tanah-
semen.
SNI 7064:2014 : Semen Portland Komposit
SNI 7974:2016 : Spesifikasi air pencampur yang digunakan
dalam produksi beton semen hidraulis (ASTM
C1602-06, IDT).
SNI ASTM C403/C403M:2012 : Metode uji waktu pengikatan campuran beton
denganketahanan penetrasi
Pd 03-2016-B : Metoda uji lendutan menggunakan Light Weight
Deflectometer (LWD)
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan ke Pengawas Pekerjaan berikut ini :
a) Contoh
Contoh dari semua bahan yang akan dipakai dalam pekerjaan, bersama
dengan data pengujian yang menyatakan sifat-sifat dan mutu bahan seperti
yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini, harus diserahkan ke Pengawas
Pekerjaan untuk persetujuannya sebelum digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan. Contoh dari semua bahan yang sudah disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan akan disimpan oleh Pengawas Pekerjaan selama Masa
Pelaksanaan sebagai bahan rujukan. Penyedia Jasa harus menyediakan
tempat penyimpanan di lapangan untuk semua contoh (dan juga benda uji
inti), dalam rak yang kedap air dan dapat dikunci seperti yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Pengiriman Semen ke Lapangan
Catatan yang menyatakan kuantitas semen yang dikirim ke lapangan dan
tempat penyimpanan Penyedia Jasa di lapangan dari setiap pengiriman,
harus diserahkan ke Pengawas Pekerjaan setiap hari bilamana barang sudah
sampai di tempat, bersama dengan sertifikat yang menyatakan tempat
pembuatannya dan hasil pengujiannya yang disyaratkan SNI 2049:2015 atau
SNI 0302:2014 atau SNI 7064:2014
c) Perhitungan Pemakaian Semen
Catatan harian tentang jumlah semen aktual yang dipakai dalam pekerjaan
akan disimpan, seperti yang ditentukan di Pasal 5.4.2.1), dan harus
diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan setiap hari setelah jam kerja
selesai.
d) Data Survei
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 49
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Segera sebelum setiap bagian Pekerjaan dimulai, semua elevasi yang
diperlukan harus diukur dan Gambar Kerja (Shop Drawings) yang disiapkan
Penyedia Jasa harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan.
e) Pengendalian Pengujian
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab dalam melaksanakan pengendalian
pengujian atas dari Pekerjaan seperti yang ditentukan dalam Pasal 5.4.6 dan
harus menyelesaikan hasil pengendalian pengujian tersebut sesuai dengan
prosedur pengujian standar yang disyaratkan serta menyerahkan hasilnya
kepada Pengawas Pekerjaan pada hari yang sama, atau di hari yang
berikutnya.
e) Pengujian dengan Skala DCP (Dynamic Cone Penetrometer)
Pengujian DCP pada Lapis Fondasi Tanah Semen harus dicatat di dalam
formulir standar yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Segera setelah setiap
pengujian, catatan jumlah pukulan harus ditandatangani oleh Penyedia Jasa
dan Pengawas Pekerjaan di lapangan. Grafik hasil plotting data penetrometer
harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan selambat-lambatnya pada
akhir jam kerja hari berikutnya.
g) Catatan Benda Uji Inti (Core)
Semua benda uji inti (core) Lapis Fondasi Tanah Semen berumur minimum 7
hari harus diambil dengan mesin core drill dengan motor listrik dan diberi label
dengan jelas yang menyatakan tempat pengambilan benda uji inti dan harus
diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan catatan
tertulis yang menyatakan tinggi rata-rata dan lokasi dari setiap benda uji inti
itu. Semua benda uji inti harus disimpan Pengawas Pekerjaan sebagai
rujukan (di tempat penyimpanan yang kedap air dan dapat dikunci, yang
disediakan oleh Penyedia Jasa) untuk selama Masa Pelaksanaan.
6) Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Tanah untuk Stabilisasi Tanah Dasar (Stabilized Sub-grade) atau Lapis Fondasi
Tanah Semen tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dihaluskan selama turun
hujan, dan penghalusan tidak boleh dilakukan segera setelah hujan atau dengan
perkataan lain bilamana kadar air pada bahan tersebut terlalu tinggi untuk
mendapatkan penghalusan yang memenuhi ketentuan (lihat Pasal 5.4.5.3).b)).
Semen hanya boleh ditempatkan bilamana permukaan tempat tersebut kering,
bilamana hujan tidak akan membasahi dan bilamana tanah yang sudah
dihaluskan dalam keadaan yang diterima Pengawas Pekerjaan. Bilamana hujan
turun tiba-tiba saat penyebaran semen sedang dilaksanakan, maka penyebaran
tersebut harus dihentikan seketika dan semen yang telah tersebar harus cepat-
cepat diaduk dengan tanah campurannya, diikuti dengan pemadatan yang cepat
untuk mengurangi kerusakan yang disebabkan oleh air hujan.
Pencampuran dan pembentukan akhir mungkin dapat dilanjutkan setelah hujan
berhenti, bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana kerusakan yang
disebabkan oleh hujan ini cukup berat, atau bilamana mutu Pekerjaan yang
terganggu ini meragukan, Pengawas Pekerjaan akan memerintahkan untuk
memperbaiki pekerjaan tersebut sesuai dengan Pasal 5.4.1.7).
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 50
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
7) Perbaikan Terhadap Stabilisasi Tanah Dasar (Stablized Sub-grade) atau Lapis
Fondasi Tanah Semen Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Stabilisasi Tanah Dasar (Stablized Sub-grade) atau Lapis Fondasi Tanah Semen
yang tidak memenuhi toleransi atau mutu yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini
harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan. Perbaikan seperti itu dapat termasuk :
a) Perubahan perbandingan campuran untuk pelaksanaan Pekerjaan
berikutnya;
b) Penghalusan kembali dari Stabilisasi Tanah Dasar (Stablized Sub-grade)
atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang sudah dihampar (bilamana
memungkinkan) dan mengaduk kembali dengan tambahan semen;
c) Pembuangan dan penggantian pada bagian pekerjaan yang tidak diterima
oleh Pengawas Pekerjaan;
Bilamana retak merambat sampai meluas akibat berkembangnya retak susut
selama masa perawatan, maka Pengawas Pekerjaan dapat meminta penggilasan
tambahan untuk meretakkan bahan ini dengan sengaja sehingga akan
mengurangi dampak potensial retak pada perkerasan dengan cara menyediakan
retak-retak kecil yang jaraknya dekat satu sama lainnya. Untuk retak-retak yang
berkembang dengan baik dan diperkirakan tidak akan bertambah luas lagi,
Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan perbaikan dengan menggunakan
suntikan (grouting) pasta semen. Perbaikan pada retakan ini dapat termasuk
penyesuaian campuran dengan mengurangi kadar semen untuk campuran yang
belum dihampar.
8) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang yang terjadi akibat pengujian pada pekerjaan yang sudah selesai
harus segera ditutup oleh Penyedia Jasa. Lubang-lubang yang terjadi akibat
pengujian dengan penetrometer harus ditutup dengan suntikan (grout) pasta
semen dan ditusuk-tusuk dengan batang besi kecil agar udara yang terjebak di
dalam campuran tersebut dapat dikeluarkan, sampai diterima oleh Pengawas
Pekerjaan. Lubang-lubang yang lebih besar seperti yang disebabkan dari
pengujian kepadatan atau pengambilan benda uji inti harus diisi dengan bahan
yang sama dan dipadatkan sampai kepadatan dan toleransi permukaannya yang
disyaratkan dalam Spesifikasi ini.
9) Jadwal Kerja dan Pengendalian Lalu Lintas
a) Selambat-lambatnya 7 hari setelah pengujian mutu lapisan teratas Lapis
Fondasi Tanah Semen diterima, pelapisan dengan campuran beraspal panas
harus dilaksanakan. Untuk memastikan bahwa ketentuan yang disebutkan di
atas dapat dipenuhi, maka Pengawas Pekerjaan harus memastikan bahwa
peralatan produksi campuran aspal panas milik Penyedia Jasa berada di
tempat dan dalam kondisi dapat digunakan sebelum memberikan persetujuan
untuk menghampar lapisan teratas Lapis Fondasi Tanah Semen .
b) Dalam keadaan apapun, Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk
menjamin bahwa tidak ada lalu lintas yang melintasi Lapis Fondasi Tanah
Semen yang baru saja dihampar sampai pelapisan dengan campuran aspal
dilaksanakan, dan Penyedia Jasa harus melarang lalu lintas ini dengan
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 51
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
menyediakan jalan alih (detour) atau dengan pelaksanaan setengah lebar
jalan.
c) Stabilisasi Tanah Dasar tidak boleh dibuka untuk lalu lintas sampai lapis
berikut di atasnya dihampar, sedangkan Lapis Fondasi Tanah Semen dapat
dibuka untuk lalu lintas tidak kurang dari 7 hari sejak pemadatan akhir, kecuali
diijinkan oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas.
5.4.2 BAHAN
1) Semen Portland
a) Semen yang digunakan untuk Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi
Tanah Semen adalah Semen Portland Tipe I yang memenuhi ketentuan SNI
2049:2015 atau Portland Composite Cement (PCC) yang memenuhi
ketentuan SNI 7064:2014 atau Portland Pozzolana Cement (PPC) yang
memenuhi ketentuan SNI 0302:2014.
b) Pengawas Pekerjaan dapat meminta pengujian mutu dari setiap pengiriman
semen yang tiba di lapangan, dan juga setiap saat untuk semen yang sudah
disimpan di lapangan dan akan digunakan, untuk memastikan apakah semen
tersebut rusak atau tidak oleh setiap kemungkinan selama pengirimanan atau
penyimpanan. Tidak ada semen yang boleh digunakan sebelum diterima oleh
Pengawas Pekerjaan.
c) Semua semen yang akan digunakan dalam Pekerjaan harus disimpan di
tempat penyimpanan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan
dalam Seksi 1.11 dan Pasal 7.1.1.8) dari Spesifikasi ini dan harus didaftar
untuk setiap penerimaannya di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan.
Catatan dalam daftar ini harus ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan
Pengawas Pekerjaan untuk menyatakan kebenarannya. Jumlah semen yang
diletakkan di lapangan untuk Percobaan Lapangan Awal (Preliminary Field
Trials) atau dalam Pekerjaan juga harus dicatat secara terinci dan tidak ada
semen yang boleh diletakkan di lapangan kecuali bilamana terdapat
Pengawas Pekerjaan atau wakilnya di lapangan untuk mengawasi dan
mencatat jumlah yang dihamparkan. Penyedia Jasa dan Pengawas
Pekerjaan akan menandatangani catatan harian yang menyatakan jumlah
semen yang sebenarnya yang digunakan dalam Pekerjaan.
2) Air
Penyedia Jasa harus mengadakan pengaturan sendiri dalam menyediakan dan
memasok air yang telah disetujui untuk pembuatan dan perawatan Stabilisasi
Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen dan harus menyerahkan contoh
air aktual tersebut kepada Pengawas Pekerjaan untuk persetujuannya, bersama-
sama dengan surat keterangan yang menyatakan sumber atau sumber-
sumbernya, sebelum memulai Pekerjaan.
Air yang digunakan dalam Pekerjaan haruslah air tawar, dan bebas dari endapan
maupun larutan atau bahan suspensi yang mungkin dapat merusak pembuatan
Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang dimaksud, dan
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 52
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam SNI 7974:2016. Air yang
diusulkan dapat digunakan bilamana kuat tekan mortar dengan air tersebut yang
diuji sesuai dengan SNI 03-6825-2002 pada umur 7 hari minimum 90 % kuat tekan
mortar dengan air suling atau minum pada periode perawatan yang sama.
Pengawas Pekerjaan selanjutnya dapat meminta pengambilan contoh dan
pengujian air lanjutan dalam interval waktu selama Masa Pelaksanaan dan
bilamana pada setiap saat, contoh-contoh air tersebut tidak memenuhi ketentuan
maka Penyedia Jasa akan diminta dengan biaya sendiri baik untuk mencari
sumber baru lainnya maupun membuat pengaturan yang dapat diterima oleh
Pengawas Pekerjaan untuk membuang air yang merusak tersebut.
3) Tanah (Bahan Yang Akan Distabilisasi)
a) Sebelum penghalusan, tanah sebagaimana yang didefinisikan pada Pasal
5.4.1.1) yang cocok digunakan untuk Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis
Fondasi Tanah Semen harus sesuai dengan ukuran partikel yang ditentukan
di bawah ini dengan cara pengayakan basah:
i) Ukuran paling besar dari partikel batu harus lebih kecil dari 75 mm.
ii) Kurang dari 50% melewati saringan No.200 dengan pengayakan secara
basah.
Setelah penghalusan tanah, batas ukuran partikel harus diperiksa, seperti
yang ditentukan di Pasal 5.4.5.3).c) di bawah ini.
b) Tanah harus bebas dari bahan organik yang dapat mengganggu proses
hidrasi dari Semen Portland. Bilamana diuji sesuai prosedur SNI 19-6426-
2000, nilai pH nya setelah berselang satu jam harus lebih besar dari 12,2.
Pengujian ini hanya dilakukan bilamana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan, seperti dalam hal yang tidak umum di mana pengerasan berjalan
lambat (slow hardening) atau kekuatan campuran untuk Stabilisasi Tanah
Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang diperoleh rendah.
c) Tanah yang digunakan harus sedemikian hingga menunjang hasil Stabilisasi
Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang disyaratkan dalam
Spesifikasi ini, dapat digunakan dengan menggunakan rentang kadar semen
yang disyaratkan di Pasal 5.4.3 di bawah ini.
d) Semua lokasi sumber bahan yang diusulkan harus diperiksa dan disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan sebelum digunakan. Persetujuan tidak akan
diberikan kecuali bila Penyedia Jasa telah menyediakan contoh-contoh tanah,
yang diambil dari lokasi sumber bahan di bawah pengawasan Pengawas
Pekerjaan, dan mengujinya di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan
untuk memastikan bahwa sifat-sifat tanah tersebut memenuhi ketentuan yang
disyaratkan Spesifikasi ini. Persetujuan yang diberikan oleh Pengawas
Pekerjaan untuk menggunakan tanah dari suatu sumber bahan tidak berarti
bahwa Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang dibuat
dari tanah tersebut pasti diterima dan juga tidak berarti membebaskan
Penyedia Jasa dari tanggung jawabnya untuk membuat Stabilisasi Tanah
Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang memenuhi ketentuan seperti
yang disyaratkan.
5.4.3 CAMPURAN
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 53
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
1) Komposisi Umum Untuk Campuran
Campuran Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen terdiri dari
tanah yang telah disetujui, semen dan air. Kadar semen akan ditentukan oleh
Pengawas Pekerjaan berdasarkan data pengujian laboratorium dan Percobaan
Lapangan Awal, tetapi harus dalam rentang 3% sampai dengan 8% dari berat
tanah asli (yaitu, sebelum dicampur dengan semen) dalam keadaan kering oven.
2) Rancangan Campuran Laboratorium (Cara UCS) untuk Lapis Fondasi Tanah
Semen
a) Untuk setiap lokasi sumber bahan (borrow pit) baru yang akan digunakan,
dan dari waktu ke waktu yang seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan selama penggunaan setiap lokasi sumber bahan yang diberikan,
Penyedia Jasa harus melakukan percobaan campuran di laboratorium di
bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan untuk menentukan :
i) apakah bisa atau tidak membuat Lapis Fondasi Tanah Semen yang
memenuhi ketentuan dalam hal kekuatan dan karakteristik perubahan
volume, dapat dibuat dari tanah yang bersangkutan;
ii) kadar semen yang dibutuhkan untuk mencapai kekuatan sasaran
campuran (target mix strength);
iii) batas kadar air dan kepadatan yang diperlukan untuk pengendalian
pemadatan di lapangan.
b) Prosedur untuk rancangan campuran (mix design) ini mencakup langkah-
langkah berikut ini :
i) Tentukan hubungan antara kadar air dan kepadatan untuk tanah yang
bersangkutan dengan menggunakan paling sedikit empat macam kadar
semen (SNI 03-6886-2002) dan gambarkan hasil dari pengujian ini dalam
bentuk Grafik I (Lampiran 5.4.B dari Spesifikasi). Puncak dari setiap
kurva hubungan kadar air - kepadatan menyatakan Kepadatan Kering
Maksimum (Maximum Dry Density / MDD) dan Kadar Air Optimum
(Optimum Moisture Content / OMC) untuk kadar semen yang digunakan.
ii) Masukkan angka-angka dari MDD dan OMC untuk setiap macam kadar
semen pada Grafik II (Lampiran 5.4.B dari Spesifikasi) dan hubungkan
titik-titik pengujian menjadi kurva yang luwes untuk mendapatkan variasi
dari MDD dan OMC dengan bermacam-macam kadar semen untuk tanah
yang bersangkutan.
iii) Dengan menggunakan paling sedikit empat macam kadar semen,
buatlah serangkaian benda uji untuk diuji kuat tekannya (Unconfined
Compression Strength / UCS) di mana benda uji ini dipadatkan sampai
dengan MDD dan OMC seperti yang ditentukan (a) di atas. Setelah
perawatan selama 7 hari, ujilah benda-benda uji ini dengan mengikuti
prosedur yang diberikan di SNI 03-6887-2002 masukkan angka-angka
kekuatan yang diperoleh pada Grafik III (Lampiran 5.4.B dari Spesifikasi).
Gambarkan kurva yang melalui titik-titik pengujian dan pilihlah kadar
semen pada campuran yang memberikan kekuatan sasaran seperti yang
disyaratkan yaitu 24 kg/cm2.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 54
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
iv) Masukan angka dari kadar semen campuran yang dipilih itu ke dalam
Grafik II, yang sudah digambar pada (ii) di atas, dan tentukan angka MDD
dan OMC untuk campuran Tanah Semen dari kadar semen yang dipilih.
Gunakan nilai-nilai MDD dan OMC ini untuk menentukan kepadatan yang
cocok dan batas kadar air untuk pengendalian pemadatan di lapangan,
dan gambarkan batas-batas tersebut pada Grafik IV (Lampiran 5.4.B dari
Spesifikasi).
v) Tentukan karakteristik pengembangan dan penyusutan dari campuran
tanah semen dengan pengujian yang sesuai dengan SNI 13-6427-2000
dan bandingkan dengan batas-batas yang diberikan di Tabel 5.4.3.1).
3) Rancangan Campuran Laboratorium (Cara CBR) untuk Campuran Stabilisasi
Tanah Dasar
a) Semua langkah yang diberikan pada Pasal 5.4.3.2) di atas harus diikuti untuk
Campuran Stabilisasi Tanah Dasar.
b) Prosedur yang diberikan dalam SNI 1744:2012 harus diikuti (penumbuk 2,5
kg) kecuali setelah pencetakan benda uji harus dirawat dengan cara sebagai
berikut :
i) Semua benda uji dimasukkan bersama-sama ke dalam suatu kantong
plastik yang besar;
ii) Udara dalam kantung plastik harus dijaga supaya tetap lembab dengan
menempatkan sebuah panci yang terbuka yang diisi dengan air. Air harus
dijaga dengan hati-hati agar tidak memercik atau dengan kata lain
menghindarkan benda uji berkontak langsung dengan air;
iii) Kantong plastik tersebut harus ditutup rapat dan diletakkan di suatu
tempat yang teduh selama tepat 72 jam;
iv) Setelah perawatan selama 72 jam, benda uji tersebut harus dikeluarkan
dari kantong plastik dan direndam di dalam bak air selama 96 jam,
kemudian dilanjutkan dengan pengujian kekuatan CBR.
c) Langkah-langkah lain dalam prosedur rancangan campuran adalah seperti
yang diberikan di atas pada Pasal 5.4.3.2.
4) Sifat-sifat Campuran Yang Disyaratkan
Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen harus memenuhi
ketentuan yang diberikan pada Tabel 5.4.3.1)
Tabel 5.4.3.1) Sifat-sifat Yang Disyaratkan untuk Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis
Fondasi Tanah Semen
BATAS-BATAS SIFAT
(Setelah Perawatan 7 Hari) METODE
PENGUJIAN
Targe Maksimu PENGUJIAN
Minimum
t m
Stabilisasi Tanah Dasar (Sub-grade Improvement)
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 55
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
California Bearing Ratio (CBR)
12 15 - SNI 1744:2012
%
Lapis Fondasi Tanah Semen (Soil Cement Base)
Kuat Tekan Bebas (Unconfined
SNI 03-6887-
Compressive Strength, UCS) 20 24 35
2002
kg/cm2
Uji Basah dan Kering:
SNI 13-6427-
(i) % Kehilangan Berat - - 7
2000
(ii) % Perubahan Volume - - 2
5.4.4 PERCOBAAN LAPANGAN (FIELD TRIALS)
1) Percobaan Awal Lapangan Untuk Campuran-campuran Terpilih
a) Untuk usulan setiap jenis tanah baru yang akan digunakan, rancangan
campuran tanah semen yang ditunjukkan dalam prosedur laboratorium yang
diuraikan pada Pasal 5.4.3 harus dilengkapi dengan pembuatan lajur
penghamparan percobaan bahan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi
Tanah Semen yang diusulkan sepanjang 200 meter dengan tebal, peralatan,
pelaksanaan dan prosedur pengendalian mutu yang diusulkan untuk
Pekerjaan ini.
b) Lajur percobaan ini dapat diterapkan di luar lapangan (kegiatan pekerjaan)
atau, bilamana atas permintaan Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan, berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang memuaskan atas
sifat-sifat tanah yang diusulkan, dapat diterapkan pada bagian dari Pekerjaan
tersebut.
c) Akan tetapi, bilamana percobaan lapangan ini dalam segala hal tidak
menunjukkan kinerja yang memuaskan, atau bilamana Stabilisasi Tanah
Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang dihampar ini dalam segala hal
tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi, maka lajur
percobaan ini harus disingkirkan seluruhnya dari jalan tersebut dan tanah
dasarnya harus diperbaiki lagi untuk penyiapan badan jalan. Bilamana
Pengawas Pekerjaan menerima lajur percobaan ini sebagai bagian dari
Pekerjaan, Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen ini akan
diukur dan dibayar sebagai bagian dari Pekerjaan. Tidak ada pembayaran
untuk lajur percobaan yang dilaksanakan di luar lapangan (kegiatan
pekerjaan).
d) Jika Pengawas Pekerjaan menyetujui lajur percobaan untuk digabungkan
sebagai bagian dari Pekerjaan, bahan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis
Fondasi Tanah Semen tersebut harus diukur dan dibayar sebagai bagian dari
Pekerjaan. Semua tahap pelaksanaan, masa perawatan dan pengujian dari
lajur percobaan akan diawasi dengan cermat oleh Pengawas Pekerjaan, yang
dapat meminta variasi prosedur kerja atau jumlah dan jenis dari pengujian
yang menurut pendapatnya diperlukan untuk memperoleh informasi yang
bermanfaat semaksimal mungkin dari percobaan ini. Pemeriksaan selama
percobaan harus termasuk, tetapi tidak terbatas pada, penentuan yang
berikut ini :
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 56
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
i) Kecocokan, efisiensi dan keefektifan umum dari cara dan peralatan yang
diusulkan oleh Penyedia Jasa, ditentukan dalam hal kecepatan dan
seluruh kemampuan dan keberhasilan dalam melaksanakan percobaan
ini;
ii) Derajat penghalusan tanah yang dicapai (bilamana diperlukan),
ditentukan bersama-sama dengan cara visual maupun dengan cara
pencatatan jumlah lintasan penghalusan yang diperlukan untuk
mencapai derajat kehalusan yang diminta pada Pasal 5.4.5.3).c) dalam
Spesifikasi ini;
iii) Kadar air untuk penghalusan tanah minimum 2% di bawah kadar air
optimum untuk pemadatan;
iv) Kehomogenan campuran semen tanah yang diperoleh dari teknik
penyebaran dan pencampuran yang digunakan, ditentukan dengan cara
visual selama kegiatan penghalusan dan dengan cara membandingkan
variasi kekuatan dari satu titik ke titik lainnya dengan pengujian Skala
Penetrometer yang dilakukan 7 hari setelah penghamparan dengan
frekuensi seperti yang ditentukan pada Pasal 5.4.6.5)
v) Keefektifan penggilasan dan pemadatan, ditentukan dengan pengujian
Skala Penetrometer segera setelah setiap kali atau beberapa kali dilintasi
oleh alat pemadat, untuk mendapatkan hubungan antara jumlah lintasan
dan kepadatan yang dicapai, dan dilengkapi dengan pengujian konus
pasir (sand cone) untuk memeriksa kepadatan lapangan pada pekerjaan
yang sudah selesai dengan frekuensi seperti yang ditentukan pada Pasal
5.4.6.4).b);
vi) "Bulking ratio" antara campuran gembur dengan campuran yang sudah
dipadatkan, untuk menentukan tebal gembur yang diperlukan agar
diperoleh rancangan tebal padat lapisan campuran;
vii) Rancangan campuran Lapis Fondasi Tanah Semen yang memadai,
ditentukan dengan mengadakan pengujian UCS pada benda uji berumur
7 hari yang diambil dari campuran sebelum digilas dengan frekuensi yang
ditentukan pada Pasal 5.4.6.4).a) dan bilamana dianggap perlu oleh
Pengawas Pekerjaan dilengkapi dengan pengujian UCS pada benda uji
inti (core) yang diambil dari lajur percobaan yang sudah selesai;
viii) Batas-batas praktis kepadatan dan kadar air untuk pengendalian
pemadatan didapat dari rancangan campuran laboratorium, ditentukan
dengan melakukan pengujian kepadatan lapangan dan kadar air
lapangan segera setelah campuran selesai dipadatkan dan
membandingkan hasilnya dengan batas-batas yang diusulkan;
ix) Hubungan antara Scala Penetration Resistance (SPR) dan kuat tekan
(UCS) untuk percobaan campuran untuk Lapis Fondasi Tanah Semen,
ditentukan dengan melaksanakan pengujian dengan alat penetrometer
segera setelah dipadatkan (langkah (v) di atas), 7 hari setelah dipadatkan
(langkah (iv) di atas) dan 28 hari setelah dipadatkan, dan
membandingkan hasil SPR rata-rata yang diperoleh dari setiap rangkaian
pengujian dan hasil pengujian UCS;
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 57
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
x) Kebutuhan dan cara yang paling tepat untuk induksi dan pengendalian
keretakan adalah dengan penggilasan (proof rooling, bukan peralatan
yang digunakan untuk Kajian Teknis Lapangan sebagaimana yang
diuraikan dalam Seksi 1.9.2.3).b)), ditentukan dengan mengamati lajur
percobaan selama masa perawatan dan, bilamana retak susut
berkembang secara berlebihan, adalah dengan pengendalian
penggunaan berbagai jenis dan berat dari mesin gilas;
xi) Jenis selaput tipis (membran) dan cara perawatan pada Stabilisasi Tanah
Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang paling tepat, ditentukan
dengan cara visual pada permukaan lajur percobaan dan kecepatan
hilangnya air yang dapat ditentukan dengan pengujian kadar air;
xii) Batas Scala Penetration Resistance (SPR) akan digunakan untuk
menentukan "Tebal Efektif" Lapis Fondasi Tanah Semen, yang diperoleh
dari catatan penetrasi pada langkah (x) di atas untuk lokasi di mana tebal
bahan yang memenuhi ketentuan diketahui secara akurat (diambil dari
serangkaian benda uji inti pada titik lokasi pengujian penetrometer dan
dari pengujian kekuatan yang dilakukan pada contoh campuran lapis
fondasi tanah semen, yang diambil dari titik lokasi pengujian
penetrometer sebelum dipadatkan);
xiii) Penghamparan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah
Semen harus dilakukan dengan sekali hampar (lapisan tunggal) dengan
menggunakan jenis pemadat yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
e) Berdasarkan data yang diperoleh dari lajur percobaan dan antara 7 - 14 hari
setelah lajur percobaan dihampar, Pengawas Pekerjaan dapat memberikan
persetujuan kepada Penyedia Jasa untuk meneruskan seperti yang
direncanakan, atau persetujuan untuk meneruskannya dengan modifikasi
apapun terhadap rancangan campuran atau prosedur pelaksanaan yang
dianggap perlu, atau Pengawas Pekerjaan dapat menolak untuk
meneruskannya dan sebaliknya memerintahkan Penyedia Jasa untuk
melaksanakan percobaan lanjutan dengan bahan yang diusulkan, atau
mengusulkan pemakaian jenis tanah lainnya atau mengganti atau
menambahkan kapasitas instalasi dan peralatannya.
5.4.5 PENGHAMPARAN DAN PENCAMPURAN
1) Penyiapan Tanah Dasar
a) Pekerjaan penyiapan tanah dasar harus dilakukan sesuai dengan Pasal ini
dan ketentuan pada Seksi 3.3 dari Spesifikasi ini, terhadap garis, ketinggian
dan dimensi seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Arti dari tanah dasar adalah permukaan tanah yang sudah disiapkan untuk
pelaksanaan pekerjaan lanjutan yang akan dilaksanakan. Kecuali bilamana
elevasi perkerasannya harus dinaikkan (raising of the pavement grade)
seperti yang ditunjukkan pada Gambar, maka permukaan tanah dasar harus
sama tinggi dengan permukaan jalan eksisting, kecuali kalau diperintahkan
lain oleh Pengawas Pekerjaan.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 58
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
c) Permukaan jalan eksisting harus dibersihkan dari bahan yang tidak diinginkan
dan kemudian digilas. Setiap ketidakrataan atau amblas yang terjadi pada
permukaan tanah dasar selama pemadatan harus diperbaiki dengan
menggemburkan lokasi tersebut dan menambah, membuang atau mengganti
bahan, menyesuaikan kadar air jika diperlukan, dan memadatkannya kembali
supaya permukaannya halus dan rata.
d) Setelah selesai pemadatan dan sebelum memulai kegiatan berikutnya,
permukaan stabilisasi tanah dasar maupun permukaan tanah dasar harus
memenuhi toleransi permukaan yang ditentukan pada Pasal 3.3.1.3) dari
Spesifikasi ini.
e) Setiap lokasi stabilisasi tanah dasar maupun tanah dasar yang menjadi
lumpur, pecah-pecah atau lepas karena cuaca atau kerusakan lainnya
sebelum dimulainya penghamparan Lapis Fondasi Tanah Semen harus
diperbaiki sampai memenuhi Spesifikasi ini dengan biaya Penyedia Jasa
sendiri.
f) Sebelum penghamparan Lapis Fondasi Tanah Semen pada setiap ruas,
permukaan stabilisasi tanah dasar maupun tanah dasar padat yang sudah
disiapkan harus dibersihkan dari kotoran dan bahan lainnya yang
mengganggu dengan kompresor angin atau cara lain yang disetujui, dan
harus dilembabkan bilamana diperlukan, seperti yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
2) Pemilihan Cara Untuk Pencampuran dan Penghamparan
a) Pencampuran tanah, semen dan air harus dilakukan dengan cara
pencampuran di tempat (mix-in-place) atau instalasi pencampur pusat
(central-plant-mix). Kegiatan dengan instalasi pencampur biasanya dibatasi
hanya untuk tanah berplastisitas rendah. Suatu indikator batas atas dari
plastisitas tanah yang masih dapat menggunakan instalasi pencampur pusat
dapat diperoleh dengan mengalikan indeks plastisitas tanah dengan persen
lolos ayakan No.40. Bilamana nilainya kurang dari 500 cara pencampuran
dengan instalasi dapat digunakan.
b) Berbagai macam alat yang dapat digunakan untuk pencampuran di tempat
dapat dibagi dalam empat kelompok :
i) Rotavator "ringan" yang mesinnya kurang dari 100 HP (Tenaga Kuda);
ii) Rotavator untuk pekerjaan berat yang mesinnya lebih dari 100 HP, sering
disebut "Pulvimixers" (alat penghalus tanah);
iii) Mesin stabilisasi tanah satu lintasan (single-pass soil stabilization
machine), biasanya mesinnya lebih dari 100 HP;
Batas atas plastisitas tanah yang dapat dikerjakan dengan berbagai macam
mesin berikut ini yang dicantumkan di dalam Tabel 5.4.5.1).
Tabel 5.4.5.1) Petunjuk Untuk Pemilihan Alat-alat Yang Cocok
Petunjuk Indeks Plastisitas Tebal Perkiraan
Jenis Peralatan Tanah Dikalikan Maksimum Yang
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 59
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Persen Lolos Mampu Dilakukan
Ayakan Dalam Satu Lapis
No.40 (cm)
Instalasi Pencampuran
< 500 Tak Dibatasi
Pusat
Rotovator Ringan ( < 100
<2000 15
HP)
20 s/d 30
tergantung jenis
Rotovator untuk Pekerjaan
< 3500 tanah
Berat ( > 100 HP)
dan PK mesin yang
tersedia
Mesin Stabilisasi Tanah < 3000
Satu tergantung HP 20
Lintasan mesin
Catatan :
Peralatan tidak akan diterima atau ditolak berdasarkan tabel ini, dan hanya
diberikan sebagai petunjuk umum untuk membantu Penyedia Jasa.
3) Penghamparan dan Pencampuran dengan Cara Pencampuran di Tempat (Mix-In
Place)
a) Tanah dari lokasi sumber bahan yang telah disetujui harus dihampar dan
disebar sampai rata di atas badan jalan yang sudah disiapkan untuk
Stabilisasi Tanah Dasar atau untuk Lapis Fondasi Tanah Semen serta kadar
airnya disesuaikan sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 5.4.4.1).d).iii).
Bilamana pengeringan diperlukan, kecepatan pengeringan harus
dimaksimumkan dengan terus menerus menggaru tanah dengan
menggunakan peralatan yang sesuai, atau peralatan sejenis, dan/atau
beberapa lintasan awal pulverizer (penghalus tanah) sampai tanah tersebut
cukup kering untuk dikerjakan.
b) Kadar air optimum tanah sebelum pencampuran tanah dengan semen harus
berada di bawah kadar air tanah untuk Kepadatan Kering Maksimum, seperti
yang ditentukan pada SNI 1742:2008, dan akan dirancang oleh Penyedia
Jasa berdasarkan Percobaan Lapangan Awal seperti yang diuraikan dalam
Pasal 5.4.4 dari Spesifikasi ini. Selain kalau disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan, pekerjaan penghalusan harus dilaksanakan bilamana kadar air
tanah berada dalam rentang paling tidak 2% (dari berat tanah kering) dari
angka yang telah dirancang.
c) Sebelum semen ditambahkan, tanah itu harus dihaluskan sedemikian, kecuali
untuk partikel batu atau kerikil, sehingga memenuhi ketentuan di bawah ini
bilamana diayak secara kering:
Lolos Ayakan 25 mm : 100 %
Lolos Ayakan No.4 : 80%
d) Tanah yang sudah dihaluskan harus disebar dengan ketebalan sedemikian,
sehingga setelah dipadatkan mencapai ketebalan lapisan yang dirancang,
harus dalam batas toleransi yang disyaratkan pada Pasal 5.4.1.3).b).
Ketebalan yang tepat dari bahan gembur yang akan dihampar, harus seperti
yang ditentukan dalam percobaan lapangan (Pasal 5.4.4 di atas).
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 60
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
e) Setelah penghalusan tanah sampai memenuhi ketentuan, sesuai dengan
kriteria yang diberikan dalam Pasal 5.4.5.3).c) di atas, semen harus ditebar
secara merata di atas tanah, baik dengan manual maupun dengan mesin
penebar, pada takaran yang dihitung termasuk faktor efisiensi peralatan yang
digunakan sedemikian untuk memperoleh kadar semen seperti yang
dirancang berdasarkan rancangan campuran laboratorium dan Percobaan
Lapangan Awal.
f) Setelah semen disebar merata, serangkaian lintasan mesin pencampur harus
dilaksanakan sampai seluruh tanah dan semen tercampur merata, yang
ditunjukkan dari meratanya warna adukan. Jumlah lintasan yang diperlukan
haruslah sebagaimana yang dirancang berdasarkan Percobaan Lapangan
Awal (Pasal 5.4.4.1) di atas) dan berdasarkan kehomogenan campuran yang
diperoleh dalam pekerjaan yang sedang berlangsung, seperti yang
ditunjukkan oleh pengujian pengendalian dengan Scala Penetrometer.
g) Bilamana tidak diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, pekerjaan
penempatan tanah, penghalusan tanah dan pencampuran tanah semen
harus selalu dilaksanakan dari bawah dengan ketinggian berapapun menuju
keatas (yaitu ke arah tanjakan).
h) Bilamana semen dan tanah dianggap telah tercampur merata, kadar airnya
dapat ditambahkan seperlunya untuk menyamai batas kadar air yang
ditentukan dalam prosedur rancangan campuran laboratorium seperti yang
diuraikan di Pasal 5.4.3.2) dari Spesifikasi ini atau seperti yang dirancang
berdasarkan Percobaan Lapangan Awal atau cara lainnya. Pada umumnya,
batas bawah kadar air untuk campuran tanah semen akan ditentukan sebagai
Kadar Air Optimum (Optimum Moisture Content, OMC) di laboratorium dan
batas atasnya harus 2 % (dari berat campuran tanah semen) lebih tinggi
daripada OMC, seperti yang diuraikan pada Pasal 5.4.3 dari Spesifikasi ini.
Air yang ditambahkan pada tanah semen harus dicampur sampai merata
dengan menambahkan beberapa kali lintasan mesin pencampur dan
pemadatan harus segera dilaksanakan setelah lintasan ini selesai.
4) Pencampuran dan Penghamparan Menggunakan Cara Instalasi Terpusat
(Central-Plant) untuk Lapis Fondasi Tanah Semen
a) Instalasi pencampur yang tetap (tidak berpindah) dapat menggunakan cara
takaran berat (weight-batching) atau cara pemasokan menerus (continous
feeder) dan dapat dilengkapi dengan pengaduk pedal (paddle mixers)
maupun jenis panci (pan mixers).
b) Bilamana cara takaran berat digunakan, jumlah bahan tanah dan semen yang
harus diukur dengan tepat pertama-tama harus dimasukkan ke dalam
instalasi pencampur kemudian air ditambahkan secukupnya agar kadar air
hasil campuran terletak dalam rentang yang dirancang umtuk pemadatan di
lapangan. Perhatian khusus harus diberikan ke instalasi pencampur jenis
takaran berat (batch) dengan pengaduk pedal untuk memastikan bahwa
semua semen tersebar merata di loading skip dan dipasok merata di seluruh
bak pencampur. Baik pencampur jenis pedal maupun jenis panci, semen
harus ditakar secara akurat dengan timbangan atau alat penakar yang
terpisah, dan kemudian dicampur dengan bahan tanah yang akan
distabilitasi. Bahan tanah harus dicampur sedemikian sehingga terdistribusi
merata di seluruh campuran.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 61
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
c) Bilamana cara takaran dengan pemasok menerus (continous-feed)
digunakan, pedal pencampur, baffels dan kecepatan pemasukan bahan
harus disesuaikan agar bahan-bahannya tercampur merata. Semprotan yang
digunakan untuk mendistribusikan air ke dalam pencampur harus disesuaikan
agar dapat memberikan kadar air yang merata di seluruh campuran.
d) Jumlah dan kapasitas kendaraan pengangkut bahan campuran harus
disesuaikan dengan hasil campuran yang dihasilkan instalasi pencampur dan
kecepatan pelaksanaan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
e) Campuran harus dihampar di atas tanah dasar yang sudah dilembabkan
dengan tebal lapisan yang seragam dan harus dihampar dengan mesin
penghampar (paving machine) atau kotak penyebar (spreader box) yang
dijalankan secara mekanis di mana dapat meratakan campuran dengan suatu
ketebalan yang merata. Bahan harus dihampar sedemikian hingga setelah
dipadatkan mencapai tebal lapisan yang dirancang, dalam toleransi yang
disyaratkan pada Pasal 5.4.1.3).b).
5) Pemadatan
a) Pemadatan untuk campuran stabilisasi tanah dasar atau lapis fondasi tanah
semen harus dimulai sesegera mungkin setelah pencampuran dan seluruh
kegiatan, termasuk pembentukan dan penyelesaian akhir, dan harus
diselesaikan dalam waktu yang tidak melampaui waktu ikat awal (umumnya
sekitar 60 menit tergantung jenis semennya) sejak semen portland yang
pertama tercampur tanah masing-masing untuk OPC Tipe I atau waktu yang
lebih panjang untuk semen jenis PPC atau PCC sesuai dengan hasil
pengujian waktu pengikatan awal menurut SNI 8321:2016. Semua kegiatan
penghamparan, pencampuran, dan pemadatan dari Lapis Fondasi Tanah
Semen harus dilaksanakan dalam ruas-ruas yang pendek dan bahan setiap
ruas harus dipadatkan dan dibentuk sampai selesai sebelum pencampuran
pada ruas berikutnya dapat dimulai.
b) Panjang maksimum setiap ruas yang diizinkan akan dirancang berdasarkan
kapasitas produksi Penyedia Jasa dan kapasitas, seperti yang ditunjukkan
selama Percobaan Lapangan Awal (Pasal 5.4.4) atau dari yang sesudahnya,
tetapi dalam keadaan apapun tidak boleh lebih panjang dari 200 meter.
Bilamana Pengawas Pekerjaan telah membatasi panjang ruas pelaksanaan
pekerjaan, pembatasan ruas ini dapat saja dibatalkan jika Penyedia Jasa
dapat membuktikan sampai diterima Pengawas Pekerjaan bahwa Penyedia
Jasa telah menambah kapasitas produksi yang mencukupi, tetapi dalam hal
apapun Penyedia Jasa tidak dapat meminta perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan sehubungan dengan pembatasan panjang ruas
pelaksanaan pekerjaan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Pemadatan awal harus dilaksanakan dengan penggilas sheepsfoot,
penggilas roda karet atau penggilas beroda halus (tanpa atau dengan vibrasi)
sesuai dengan jenis tanahnya, di mana penggilas ini tidak boleh dibiarkan
berada di atas bahan tanah semen yang sudah selesai dihampar dan
dipadatkan.
d) Setelah penggilasan awal, pembentukan dengan motor grader mungkin
diperlukan sebelum penggilasan akhir. Pemadatan harus diselesaikan
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 62
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
dengan penggilas roda karet atau penggilas beroda halus bersamaan dengan
motor grader untuk membentuk permukaan Stabilisasi Tanah Dasar atau
Lapis Fondasi Tanah Semen seperti yang rancangannya. Pada umumnya,
penggilasan akhir perlu disertai penyemprotan sedikit air untuk membasahi
permukaan yang kering selama kegiatan pemadatan. Derajat kepadatan yang
dicapai di seluruh tebal Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah
Semen harus lebih besar dari 97% kepadatan kering maksimum laboratorium
sesuai dengan SNI 2828:2011 dan keseragaman kepadatan diuji dengan
Light Weight Deflectometer (LWD) sesuai dengan Pd 03-2016-B (prosedur
LWD ditunjukkan dalam Lampiran 3.2.B) bilamana diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
e) Perhatian khusus harus diberikan untuk memperoleh pemadatan penuh di
sekitar sambungan memanjang maupun melintang. Sebelum setiap bahan
baru disambung dengan bahan yang telah dipadatkan sebelumnya, ujung
bahan dari pekerjaan sebelumnya harus dipotong sampai memperoleh
permukaan vertikal sehingga dapat dicapai pemadatan penuh pada tebal
lapisan yang diperlukan. Bahan pada sambungan melintang antara ujung
akhir ruas pekerjaan yang lampau dengan ujung awal dari ruas baru harus
dipadatkan dengan penggilasan melintang (melintang jalan) sedemikian
hingga seluruh tekanan roda penggilas diarahkan pada sambungan tanpa
menyentuh secara langsung pada bahan dari pekerjaan sebelumnya.
Malahan, Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penambahan
pemadatan dengan menggunakan alat timbris mekanis (tamping compactor)
untuk memastikan pemadatan yang cukup pada sambungan.
f) Permukaan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang
telah selesai harus ditutup dengan baik, bebas dari pergerakan yang
disebabkan oleh peralatan dan tanpa bekas jejak roda pemadat, lekukan,
retak atau bahan yang lepas. Semua bagian yang lepas, segregasi atau yang
cacat lainnya harus diperbaiki sesuai dengan Pasal 5.4.1.7).
6) Perawatan
a) Segera setelah pemadatan dan pembentukan Lapis Fondasi Tanah Semen,
selaput tipis untuk perawatan (curing membrane) harus dipasang di atas
hamparan dalam masa sebagaimana yang disebutkan dalam (b) di bawah ini.
Curing membrane ini dapat berupa :
i) Lembaran plastik kedap air yang telah disetujui, dikaitkan secukupnya
supaya tidak terbang tertiup angin dan dengan sambungan tumpang
tindih paling sedikit 300 mm dan dipasang untuk menjaga kehilangan air;
atau
ii) Bahan membrane cair yang memenuhi SNI ASTM C309:2012
iii) Bahan lainnya yang terbukti efektif selama Percobaan Lapangan Awal
dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
b) "Curing membrane" harus dipertahankan di tempat selama 7 hari setelah
pencampuran dan penghamparan bahan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis
Fondasi Tanah Semen, atau seperti yang diperintahkan lain oleh Pengawas
Pekerjaan berdasarkan percobaan lapangan. Perawatan harus dilanjutkan
sampai penghamparan lapisan di atasnya. Pada saat itu "curing membrane"
harus disingkirkan dan Lapis Perekat disemprotkan sesuai dengan ketentuan
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 63
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Seksi 6.1 dari Spesifikasi. Akan tetapi, dalam waktu 24 jam pertama dari masa
perawatan, Lapis Perekat tidak boleh diterapkan.
c) Lalu lintas atau peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan tidak diizinkan
melewati permukaan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah
Semen sampai lapisan di atas berikutnya telah dilaksanakan. Selama masa
tunggu ini Penyedia Jasa harus menjaga arus lalu lintas yang melalui
Pekerjaan ini dengan menyediakan jalan memisah atau jalan alih (detour)
yang memadai, sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan pada Pasal
5.4.1.9) dan Seksi 1.8 dari Spesifikasi.
d) Pengendalian penggilasan Lapis Fondasi Tanah Semen dapat diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan pada awal masa perawatan untuk mengurangi
ukuran dan jarak retak susut. Penambahan penggilasan ini harus ditentukan
dari Percobaan Lapangan Awal, seperti yang diuraikan dalam Pasal
5.4.4.1).d).x).
5.4.6 PENGENDALIAN MUTU
1) Pengendalian Jenis Tanah
a) Contoh tanah yang akan digunakan harus diperiksa kesesuaiannya dengan
tanah yang digunakan untuk perancangan campuran di laboratorium.
Pemeriksaan ini dilakukan secara visual pada setiap segmen pekerjaan (dari
200 meter atau kurang). Bilamana secara visual menunjukkan perbedaan
yang cukup besar maka dilakukan pengujian tambahan atau jika diperlukan
dilakukan pengujian laboratorium dan membuat rencana campuran yang
baru.
b) Bilamana secara visual terdapat beberapa contoh tanah dengan ukuran butir
yang besar (lebih besar dari 75 mm sesuai ketentuan yang diberikan dalam
Pasal 5.4.2.3) maka penghalusan harus dilanjutkan atau ukuran butir yang
besar tersebut harus dibuang.
2) Pengendalian Kadar Air Untuk Kegiatan Pencampuran di Tempat
a) Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, pengambilan contoh
dan pengujian untuk pengendalian kadar air selama penghamparan dan
pencampuran harus dilaksanakan dengan jarak yang tidak lebih dari 100
meter di sepanjang kegiatan pekerjaan, dan pada setiap lokasi pengambilan
contoh akan termasuk pengambilan dan pengujian contoh berikut ini :
i) Sebuah contoh tanah saat baru dihampar di atas jalan (untuk
menentukan kebutuhan pengeringan atau pembasahan sebelum
penghalusan);
ii) Sebuah contoh setelah pencampuran semen dengan tanah (untuk
menentukan jumlah air yang perlu ditambahkan agar dapat mencapai
kadar air yang ditentukan untuk pemadatan);
iii) Satu contoh atau lebih setelah pencampuran air yang ditambahkan ke
dalam campuran tanah semen (untuk memeriksa apakah kadar air yang
dirancang untuk pemadatan sudah dicapai).
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 64
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
b) Pada umumnya nilai-nilai pengujian kadar air tidak akan diperoleh sampai
setiap ruas pekerjaan telah dipadatkan, akan tetapi, hasil pengujian pada
setiap hari kerja harus diambil untuk menghitung optimasi pada hari kerja
berikutnya.
3) Pengendalian Jumlah Semen Tertebar Untuk Pencampuran di Tempat
a) Pemeriksaan jumlah semen tertebar harus dilakukan untuk menjamin jumlah
penebaran sesuai yang ditentukan dalam rancangan campuran.
b) Apabila penebaran semen dilakukan dengan alat mekanis (cement spreader),
jumlah penebaran semen harus diperiksa paling sedikit 2 kali per segmen
pekerjaan (dari 200 m atau kurang) dengan cara berikut ini:
i) Memeriksa selisih berat talam sebelum dan setelah penebaran melalui
timbangan yang tersedia pada alat penebar, dan luasan penghamparan.
ii) Menggunakan talam logam seluas 1 m2 yang telah diketahui beratnya.
Talam logam tersebut diletakkan di permukaan bahan tanah yang akan
distabilisasi di antara roda alat penebar. Setelah alat penebar lewat,
ambil talam logam berisi semen dan ditimbang beratnya. Selisih berat
talam logam sebelum dan setelah berisi semen adalah jumlah semen
tertebar per meter persegi.
c) Apabila penebaran semen dilakukan secara manual, pemeriksaan dilakukan
untuk menjamin kantong-kantong (zak) semen ditempatkan pada titik-titik
tertentu di atas bahan tanah yang akan distabilisasi dengan jarak sesuai yang
ditentukan, baik arah memanjang maupun melintang
4) Pengendalian Pemadatan Pada Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi
Tanah Semen
a) Segera sebelum pemadatan dimulai, contoh campuran tanah semen gembur
harus diambil dari lokasi yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan paling
tidak dua contoh dari setiap segmen (dari 200 m atau kurang) dengan interval
tidak lebih dari 100 m. Lokasi yang dipilih untuk pengambilan contoh harus
bertepatan dengan penampang melintang Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis
Fondasi Tanah Semen yang dipantau, diperiksa dengan survei elevasi
permukaan maupun Scala Dynamic Cone Penetrometer (lihat Pasal 5.4.6.6)
dari Spesifikasi ini) untuk Lapis Fondasi Tanah Semen. Pengambilan contoh
tersebut harus dilaksanakan sesegera mungkin, untuk mengurangi
keterlambatan dimulainya penggilasan. Contoh yang diambil harus segera
dimasukkan dalam kantong plastik yang kedap atau tempat penyimpanan
lainnya dan ditutup rapat untuk dibawa ke laboratorium lapangan di mana
contoh-contoh ini akan (tanpa ditunggu lagi, untuk menjaga kehilangan air)
digunakan baik pembuatan benda uji pengujian kekuatan (UCS).
Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, dari masing-masing
lokasi pengambilan contoh, dua benda uji harus disiapkan untuk menentukan
kepadatan kering maksimum (menggunakan pemadatan SNI 1742:2008) dan
empat benda uji harus disiapkan untuk pengujian kekuatan (menggunakan
SNI 03-6798-2002 untuk pengujian UCS Lapis Fondasi Semen Tanah dan
SNI 1744:2012 untuk Pengujian CBR Stabilisasi Tanah Dasar).
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 65
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
b) Segera setelah pemadatan selesai dilaksanakan, pengujian kepadatan
lapangan sesuai dengan SNI 2828:2011, di lokasi yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan dengan interval tidak melebihi 100 m di sepanjang jalan.
Hasil kepadatan dan kadar air pengujian konus pasir (sand-cone) harus
dibandingkan dengan nilai rata-rata dari kepadatan kering maksimum dan
kadar air optimum yang diukur dari dua benda uji, seperti yang diuraikan pada
butir (a) di atas, untuk menentukan persentase pemadatan yang dicapai di
lapangan dan menentukan apakah pengendalian kadar air di lapangan cukup
memadai.
5) Pengendalian Kekuatan dan Kehomogenan dari Lapis Fondasi Tanah Semen
a) Setelah pencetakan benda uji, keempat benda uji untuk pengujian kekuatan
yang diuraikan pada Pasal 5.4.6.4) di atas harus dirawat dengan kelembaban
yang tinggi di dalam kantong plastik yang ditutup rapat, menggunakan cara
yang diuraikan pada Pasal 5.4.3.3).b) dari Spesifikasi ini kecuali dua benda
uji yang pertama harus dirawat di dalam kantong plastik sampai waktu
pengujian dan dua benda uji yang kedua harus dikeluarkan dari kantong
plastik setelah perawatan selama 3 hari dan direndam di dalam bak air untuk
selama 4 hari sebelum pengujian. Keempat benda uji tersebut harus diuji
kekuatannya pada umur 7 hari setelah pencetakan benda uji dan pada hari
yang sama juga dilakukan pengujian dengan Skala Penetrometer di lapangan
pada penampang melintang tempat pengambilan contoh tanah semen. Nilai
rata-rata kekuatan dari dua benda uji yang direndam harus dicatat sebagai
kekuatan laboratorium tanah semen untuk ruas jalan di mana contoh tersebut
diambil, dan harus dibandingkan dengan kekuatan sasaran (target strength)
yang disyaratkan pada Tabel 5.4.3.1) atau yang ditentukan oleh Pengawas
Pekerjaan. Dari nilai kekuatan laboratorium ini, kekuatan Lapis Fondasi
Tanah Semen di lapangan juga dapat diperkirakan, pertimbangan akan
diberikan untuk tingkat pemadatan yang dapat dicapai di lapangan, dan
nilainya dibandingkan dengan nilai minimum yang disyaratkan dalam Tabel
5.4.3.1).
b) Nilai rata-rata kekuatan dari dua benda uji yang tidak direndam harus
dibandingkan terhadap nilai rata-rata kekuatan yang diperoleh dari hitungan
pukulan pada pengujian dengan Skala Penetrometer di lokasi pengambilan
contoh, sehingga hasil perbandingan ini dapat digunakan oleh Pengawas
Pekerjaan untuk pengecekan. Jika dipandang perlu, Pengawas Pekerjaan
akan memerintahkan penyesuaian kalibrasi antara Skala Penetration
Resistance (SPR) dan kekuatan (UCS) dengan koreksi kepadatan lapangan
(grafik hubungan antara UCS dengan kepadatan yang bervariasi).
c) Hasil pengujian dengan Skala Penetrometer yang dilaksanakan untuk
memantau tebal lapisan, seperti yang diuraikan pada Pasal 5.4.6.6) dari
Spesifikasi ini, juga akan digunakan untuk memeriksa seluruh kekuatan rata-
rata dan kehomogenan dari tanah semen yang dikerjakan. Dengan
menggunakan kalibrasi yang ditunjukkan Lampiran 5.4.A dari Spesifikasi ini
(sudut konus pada alat Scala Dynamic Cone Penetrometer sebagaimana
yang ditunjukkan dalam Gambar adalah 30 derajat), disesuaikan bila
dipandang perlu seperti yang disyaratkan dalam (b) di atas, nilai rata-rata
kekuatan dari dua per tiga seluruh tebal lapisan dari Lapis Fondasi Tanah
Semen dapat ditentukan dari setiap catatan penetrasi, suatu nilai rata-rata
kekuatan untuk setiap 100 meter (atau kurang) ruas jalan dengan Lapis
Fondasi Tanah Semen harus lebih besar dari kekuatan sasaran (target
strength) yang disyaratkan dalam Tabel 5.4.3.1), dan tidak satupun nilainya
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 66
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
yang boleh kurang dari kekuatan minimum yang disyaratkan dalam Tabel
5.4.3.1).
6) Pemantauan Ketebalan Lapis Fondasi Tanah Semen
a) Ketebalan Lapis Fondasi Tanah Semen yang telah selesai harus dipantau
oleh Penyedia Jasa, di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan, pada
interval 50 meter di sepanjang jalan dengan cara pengukuran elevasi
permukaan dan pengujian dengan Skala Penetrometer. Dua macam
ketebalan yang harus diukur:
i) "Ketebalan terpasang" (placed thickness); dan
ii) "Ketebalan efektif" (effective thickness).
b) Ketebalan terpasang Lapis Fondasi Tanah Semen yang telah selesai harus
ditentukan dan dipantau sebagai perbedaan tinggi permukaan sebelum dan
sesudah penghamparan Lapis Fondasi Tanah Semen, pada titik-titik
penampang melintang setiap 50 meter sepanjang kegiatan pekerjaan.
c) Ketebalan efektif harus ditentukan dan dipantau sebagai ketebalan bahan
Lapis Fondasi Tanah Semen yang telah selesai dikerjakan dan mempunyai
kekuatan yang melampaui batas minimum yang disyaratkan dalam Tabel
5.4.6.1), sebagaimana yang diukur dengan Skala Penetrometer pada
penampang melintang yang sama dan sebagaimana pengukuran elevasi
permukaan. Dalam pengukuran ini, hitungan tumbukan penetrometer harus
dikalibrasikan terhadap kekuatan dengan cara yang diuraikan pada Pasal
5.4.6.5) dari Spesifikasi ini dan batas bawah ketebalan efektif harus diambil
sebagai titik pada kurva hitungan tumbukan setelah dilakukan penghalusan
kurva untuk menghilangkan variasivariasi yang terjadi berdasarkan
pengalaman kesalahan pembacaan, dengan batas penetrasi (mm/tumbukan)
di bawah Scala Penetration Resistance (SPR) yang disyaratkan dalam Tabel
5.4.6.1) atau seperti yang ditetapkan Pengawas Pekerjaan berdasarkan
percobaan lapangan. Untuk menghindari terjadinya ketidak-konsistenan,
maka pengujian dengan Skala Penetrometer harus selalu dilakukan dengan
standar yang sama seperti yang diuraikan dalam Lampiran 5.4.A dari
Spesifikasi ini dan kurva hitungan tumbukan harus diplot dengan asumsi
bahwa nilai hitungan tumbukan diperoleh dari setiap aplikasi tumbukan pada
kedalaman yang diukur setelah tumbukan tersebut diberikan.
Tabel 5.4.6.1) Ketentuan Scala Penetration Resistance (SPR) Lapis Fondasi Tanah
Semen
Batas-batas Sifat
Metoda
Pengujian (Setelah Perawatan 7 Hari)
Pengujian
Minimum Target Maksimum
Rata-rata Scala
Lampiran
Penetration Resistance 1,0* 1,3* 2,5*
5.4.A,
(SPR) melampaui (1,0+) (0,8+) (0,4+)
Spesifikasi
⅔ tebal (pukulan/mm)
Scala Penetration
Lampiran
Resistance 0,8*
- - 5.4.A,
(SPR) yang menentukan (1,3+)
Spesifikasi
batas
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 67
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
minimum tebal efektif
(pukulan/mm)
Catatan :
* Angka-angka ini dapat disesuaikan oleh Pengawas Pekerjaan untuk
dikalibrasikan dengan angka-angka UCS yang disyaratkan, mengikuti
pengujian kalibrasi untuk setiap jenis tanah baru sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 5.4.6.5).
+ Angka-angka di dalam kurung adalah kemampuan penetrasi ekivalen dalam
mm per pukulan.
d) Pada setiap penampang melintang yang akan dipantau ketebalannya, titiktitik
yang akan diukur elevasinya atau diuji oleh penetrometer harus diberi jarak
yang sama satu dengan lainnya dan harus termasuk satu titik pada sumbu
jalan, satu titik pada tepi luar bahu keras (hard shoulder) untuk kedua sisi
jalan, dan titik-titik di antaranya sebagaimana diperlukan. Bilamana tidak
diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, maka jumlah keseluruhan titik
pemantauan tiap penampang melintang harus lima buah.
Bilamana Lapis Fondasi Tanah Semen dilaksanakan setengah lebar jalan,
maka diperlukan dua titik pengujian yang terletak pada kedua sisi sambungan
memanjang yang digunakan sebagai pengganti titik pengujian pada sumbu
jalan.
e) Titik pemantauan yang sama harus digunakan baik untuk pengukuran elevasi
permukaan maupun untuk pengujian dengan penetrometer.
f) Setiap pengujian dengan penetrometer untuk pemantauan ketebalan efektif
tidak boleh digunakan sebagai dasar pengukuran untuk pembayaran kecuali
baik Penyedia Jasa maupun Pengawas Pekerjaan, atau yang mewakili telah
menyaksikan pengujian dan menandatangani catatan hitungan tumbukan
pada saat pengujian tersebut.
g) Bilamana terjadi perbedaan pendapat tentang, plotting grafik dari data
hitungan tumbukan, atau dari interpretasi ketebalan efektif yang diperoleh dari
grafik tersebut, maka keputusan Pengawas Pekerjaanlah yang menjadi
keputusan final dan harus diikuti, kecuali bilamana dalam hal yang demikian
Penyedia Jasa memilih, atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, untuk
membuat lubang (parit) untuk memastikan kedalaman bahan yang sudah
tersemen dengan baik pada titik yang dipantau ataupun pada titik-titik yang
diperdebatkan.
5.4.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran dan Pembayaran
a) Kuantitas Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen yang
diukur untuk pembayaran adalah jumlah meter kubik pekerjaan yang
diperlukan yang telah selesai sebagaimana diuraikan pada Seksi ini, dihitung
dari perkalian panjang ruas yang diukur, lebar rata-rata yang diterima dan
tebal rata-rata yang diterima. Pengukuran harus dilaksanakan oleh Penyedia
Jasa dan diawasi oleh Pengawas Pekerjaan.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 68
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
b) Kuantitas Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen yang
diterima untuk pengukuran harus tidak termasuk daerah-daerah di mana
Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semennya tidak sekuat
kekuatan yang disyaratkan atau disetujui, atau mengandung bahan yang
lepas atau bahan yang tersegregasi atau bahan yang merugikan.
c) Tebal rata-rata Lapis Fondasi Tanah Semen yang diterima, yang diukur untuk
pembayaran untuk setiap ruas haruslah tebal rata-rata Lapis Fondasi Tanah
Semen yang diterima dan diukur pada semua titik pemantauan dalam ruas
tersebut. Tebal Lapis Fondasi Tanah Semen yang diterima pada setiap titik
pemantauan harus merupakan "ketebalan efektif" seperti yang didefinisikan
dalam Pasal 5.4.6.6).c) atau "ketebalan terpasang" seperti yang didefinisikan
dalam Pasal 5.4.6.6).b) atau tebal rancangan seperti yang tercantum dalam
Gambar, dipilih mana yang paling kecil. Tiga jenis ketebalan ini semuanya
harus dipantau pada titik pemantauan yang sama, yang letaknya harus
seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.4.6.6).
d) Lebar rata-rata Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen
yang diterima, yang diukur untuk pembayaran untuk setiap ruas haruslah
lebar rata-rata yang diterima dan diukur pada semua penampang melintang
dalam ruas tersebut. Lebar yang diterima pada setiap pemantauan
penampang melintang haruslah lebar rancangan permukaan teratas dari
Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen, seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar atau seperti yang disetujui Pengawas Pekerjaan,
atau lebar permukaan teratas terhampar dari bahan yang diterima, dipilih
mana yang lebih kecil. Lokasi pemantauan penampang melintang Lapis
Fondasi Tanah Semen haruslah seperti yang disyaratkan dalam Pasal
5.4.6.6).
e) Panjang membujur sepanjang jalan Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis
Fondasi Tanah Semen harus diukur sepanjang sumbu jalan, dengan
menggunakan prosedur standar ilmu ukur tanah.
f) Bilamana perbaikan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah
Semen yang tidak memenuhi ketentuan telah diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan sesuai dengan Pasal 5.4.1.7), kuantitas yang akan diukur untuk
pembayaran tidak boleh lebih besar dari kuantitas seandainya pekerjaan
semula diterima. Tidak ada pembayaran yang dilakukan untuk pekerjaan
tambah atau kuantitas yang diperlukan untuk perbaikan.
g) Kuantitas semen tidak diukur tersendiri untuk pembayaran dan harus
termasuk dalam bahan-bahan yang digunakan untuk Stabilisasi Tanah Dasar
atau Lapis Fondasi Tanah Semen.
h) Pengukuran pemotongan pembayaran untuk pekerjaan yang tidak
memenuhi: ketebalan dan/atau kepadatan Stabilisasi Tanah untuk
Peningkatan Tanah Dasar; dan ketebalan efektif Lapis Fondasi Tanah Semen
yang diuji dengan Skala Penetrometer harus dilakukan sesuai dengan
ketentuan berikut ini.
i) Ketebalan Kurang
Tebal minimum Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan Tanah Dasar yang
diterima tidak boleh kurang dari tebal dan toleransi yang disyaratkan
pada Pasal 5.4.1.3)
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 69
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Bilamana tebal rata-rata Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan Tanah
Dasar untuk suatu segmen tebalnya kurang dari toleransi yang
disyaratkan, maka pekerjaan tersebut harus diperbaiki kecuali Pengawas
Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Stabilisasi Tanah Dasar dengan
harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 5.4.7.1)
Tabel 5.4.7.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan Tebal Stabilisasi Tanah
untuk Peningkatan Tanah Dasar Kurang atau Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Kekurangan Tebal
(% Harga Satuan)
0,0 - 1,0 cm 100 %
> 1,0 - 2,0 cm 90 % atau diperbaiki
> 2,0 - 3,0 cm 80 % atau diperbaiki
> 3,0 cm harus diperbaiki
ii) Kepadatan Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan Tanah Dasar dan Skala
Penetrometer untuk Lapis Fondasi Tanah Semen Tidak Memenuhi
Ketentuan Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan Tanah Dasar yang
diterima harus memenuhi kepadatan yang disyaratkan dalam Pasal
5.4.5.5).d) dan skala penetrometer untuk Lapis Fondasi Tanah Semen
harus memenuhi yang disyaratkan dalam Pasal 5.4.6.6).
Jika kepadatan rata-rata Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan Tanah
Dasar dalam suatu segmen tidak tercapai, tetapi semua sifat-sifat bahan
yang disyaratkan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
Spesifikasi ini, maka pekerjaan tersebut harus diperbaiki kecuali
Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Stabilisasi Tanah untuk
Peningkatan Tanah Dasar dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor
Pembayaran sesuai dalam Tabel 5.4.7.2).
Jika Skala Penetrometer rata-rata dalam penampang melintang suatu
segmen tidak tercapai, tetapi semua sifat-sifat bahan yang disyaratkan
memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini, maka
pekerjaan tersebut harus diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat
menerima bagian tebal Lapis Fondasi Tanah Semen yang tidak
memenuhi dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran
sesuai dalam Tabel 5.4.7.3).
Tabel 5.4.7.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan Kepadatan
Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan Tanah Dasar Kurang atau
Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Kepadatan
(% Harga Satuan)
≥ 97 % 100 %
96 - < 97 % 90 % atau diperbaiki
95 - < 96 % 80 % atau diperbaiki
< 95 % harus diperbaiki
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 70
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Tabel 5.4.7.3) Faktor Pembayaran Harga Satuan Skala Penetrometer
untuk Lapis Fondasi Tanah Semen Kurang atau Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Kekurangan Skala Penetrometer
(% Harga Satuan)
≥ 0,8* pukulan/mm 100 %
0,75 - < 0,8* pukulan/mm 90 % atau diperbaiki
0,7** - < 0,75 pukulan/mm 80 % atau diperbaiki
< 0,7** pukulan/mm harus diperbaiki
Catatan :
* Angka ini harus disesuaikan untuk dikalibrasikan dengan UCS 20
kg/cm2 untuk setiap jenis tanah sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 5.4.6.5).
** Angka ini harus disesuaikan untuk dikalibrasikan dengan UCS 18
kg/cm2 untuk setiap jenis tanah sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 5.4.6.5).
iii) Ketebalan dan Kepadatan pada Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan
Tanah Dasar atau Skala Penetrometer pada Lapis Fondasi Tanah
Semen Tidak Memenuhi Ketentuan
Bilamana ketebalan dan kepadatan Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan
Tanah Dasar dan bagian tebal Lapis Fondasi Tanah Semen yang diuji
dengan Skala Pentrometer kurang dari yang disyaratkan tetapi masih
dalam batas-batas toleransi sesuai pasal 5.4.7.1).h).i) dan 5.4.7.1).h).ii)
maka pembayaran dilakukan dengan mengalikan harga satuan dengan
Faktor Pembayaran yang tercantum dalam Tabel 5.4.7.1), Tabel 5.4.7.2)
dan Tabel 5.4.7.3).
Pekerjaan penyiapan dan pemeliharaan badan jalan baru di mana
Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan Tanah Dasar atau Lapis Fondasi
Tanah Semen akan dihampar tidak diukur atau dibayar menurut Seksi
ini, tetapi harus dibayar terpisah dari harga penawaran yang sesuai untuk
Penyiapan Badan Jalan menurut Seksi 3.3, dari Spesifikasi ini.
2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki
Perbaikan Lapis Fondasi Tanah Semen dapat dilakukan dengan melapis di
atasnya dengan campuran beraspal sebagaimana yang disebutkan pada Pasal
5.4.1.3.f) dan harus mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan serta
mengacu kepada standar, pedoman, dan manual yang berlaku, dan dilengkapi
dengan Justifikasi Teknis. Jenis lapisan yang digunakan harus tercantum dalam
Spesifikasi seperti Seksi 4.7 atau Seksi 6.3 atau lainnya. Perbaikan tersebut
harus membuat perkerasan memiliki umur layanan minimum sesuai desain.
Pembayaran tambahan tidak akan diberikan untuk pekerjaan perbaikan tersebut
atau kuantitas tambahan yang diperlukan untuk Perbaikan tersebut.
Bila Perbaikan telah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan telah
dilaksanakan serta diterima, maka kuantitas yang diukur untuk pembayaran
haruslah kuantitas sesuai dengan Gambar.
3) Dasar Pembayaran
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 71
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
a) Kuantitas penyiapan tanah dasar, yang ditentukan seperti ketentuan di atas
harus dibayar menurut Pasal 3.3.4 dari Spesifikasi ini.
b) Kuantitas Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen yang
ditetapkan sebagaimana di atas, akan dibayar dengan Harga Kontrak per
satuan pengukuran, untuk mata pembayaran yang ditunjukkan di bawah ini
dan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga tersebut sudah harus termasuk
untuk seluruh bahan, pekerja, peralatan, perkakas, pengujian dan pekerjaan
kecil lainnya untuk penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan yang
disyaratkan.
c) Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh
Pengawas Pekerjaan untuk setiap segmen Stabilisasi Tanah Dasar yang
mengacu pada tebal dan/atau kepadatan yang disyaratkan. Jumlah dari
semua penyesuaian tersebut akan ditetapkan dan tercakup dalam Sertifikat
Pembayaran sebagai pengurangan terhadap mata pembayaran terkait.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
5.4.(1) Stabilisasi Tanah Dasar dengan Semen Meter Kubik
5.4.(2) Lapis Fondasi Tanah Semen Meter Kubik
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 72
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SEKSI 5.5
LAPIS FONDASI AGREGAT SEMEN
(CTB dan CTSB)
5.5.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A (Cement Treated Base) dan
Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas B (Cement Treated Sub-Base) ini meliputi
penyediaan material, pencampuran dengan alat pencampur berpenggerak sendiri
(self propelled mixer), pengangkutan, penghamparan, pemadatan dengan roller,
pembentukan permukaan (shaping), perawatan (curing) dan penyelesaian
(finishing), dan kegiatan insidentil yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan lapis fondasi agregat semen, sesuai dengan Spesifikasi, garis,
kelandaian, ketebalan dan penampang melintang sebagaimana tertera pada
Gambar atau yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian TeknisLapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Galian : Seksi 3.1
h) Timbunan : Seksi 3.2
i) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
j) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
k) Lapis Fondasi Agregat Semen : Seksi 5.5
l) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1
m) Campuran Beraspal Panas : Seksi 6.3
n) Campuran Beraspal Hangat : Seksi 6.4
o) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton : Seksi 6.5
p) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
3) Toleransi
a) Toleransi ukuran untuk pekerjaan persiapan badan jalan dan lapis fondasi
bawah (jika ada) harus sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3.3.1.3) dan
5.1.1.3) dari Spesifikasi ini.
b) Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat Semen yang dihampar dan
dipadatkan tidak boleh kurang dari 1 cm dari tebal yang ditunjukkan dalam
Gambar.
Bilamana tebal yang diperoleh kurang dari yang disyaratkan maka
kekurangan tebal ini harus diperbaiki sebagaimana yang disyaratkan pada
Pasal 5.5.1.3.e) dari Spesifikasi ini kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Tabel 5.5.8.1).
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 73
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
c) Tebal permukaan akhir dari Lapis Fondasi Agregat Semen harus mendekati
elevasi rancangan dan tidak boleh berbeda lebih dari 1 cm dari elevasi
rancangan pada titik manapun, kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 5.5.8.1) dari
Spesifikasi ini.
d) Apabila sebuah mal datar sepanjang 3 meter diletakkan pada permukaan
jalan sejajar dan tegak lurus terhadap garis sumbu jalan, variasi permukaan
yang ada tidak boleh melampaui 1 cm tiap 3 meter.
e) Penyedia Jasa harus menyadari bahwa elevasi akhir permukaan Lapis
Fondasi Atas Bersemen yang tidak baik akan mengakibatkan bertambahnya
kuantitas campuran aspal yang akan digunakan agar memenuhi toleransi
kerataan lapis permukaan campuran aspal, kuantitas campuran aspal
tambahan ini tidak boleh diukur untuk pembayaran. Permukaan akhir Lapis
Fondasi Atas Bersemen yang rata, tentu saja akan memberikan solusi
ekonomis terbaik bagi Penyedia Jasa dan juga menghasilkan jalan yang
terbaik.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
agregat kasar (ASTM C136-06, IDT).
SNI 0302:2014 : Semen portland pozolan
SNI 1743:2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah.
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks
plastisitas tanah.
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 1974:2011 : Cara uji kuat tekan beton dengan benda uji silinder.
SNI 2049:2015 : Semen Portland
SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los
Angeles.
SNI 2828:2011 : Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan)
dengan alat konus pasir.
SNI 6889:2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM
D75/D75M-09, IDT).
SNI 7064:2014 : Semen Portland Komposit
SNI 7619 : 2012 : Metode Uji Penentuan Persentase Butir Pecah pada
Agregat Kasar
Pd 03-2016-B : Metoda uji lendutan menggunakan Light Weight
Deflectometer (LWD)
5) Persetujuan
Penyedia Jasa harus mengajukan kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat
persetujuan terhadap :
a) Hasil percobaan laboratorium dari agregat, termasuk sifat-sifat dan kualitas
disesuaikan dengan Spesifikasi yang ada terlebih dahulu sebelum
melaksanakan pekerjaan. Contoh-contoh harus disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan dan akan disimpan sebagai referensi selama pelaksanaan
konstruksi. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat penyimpanan yang
tahan terhadap air dan dapat di kunci di lapangan untuk menyimpan contoh
sesuai dengan instruksi Pengawas Pekerjaan.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 74
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
b) Data Survai
Sebelum memulai melaksanakan pekerjaan, semua data elevasi hasil survai
lapangan harus diserahkan untuk ditandatangani oleh Pengawas Pekerjaan,
dan juga semua gambar potongan melintang yang disyaratkan.
c) Percobaan (Test) dan Kendali Mutu (Qualitv Control)
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap semua percobaan (test)
dan kontrol kualitas (quality control) dari Lapis Fondasi Agregat Semen serta
menyerahkan semua hasil percobaan kepada Pengawas Pekerjaan.
6) Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Lapis Fondasi Agregat Semen tidak boleh dikerjakan pada waktu turun hujan atau
ketika kondisi lapangan sedang basah/becek.
7) Perbaikan Terhadap Lapis Fondasi Agregat Semen Yang Tidak Memenuhi
Ketentuan.
Atas instruksi Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus memperbaiki Lapis
Fondasi Agregat Semen yang tidak memenuhi ketentuan sebagai diatur dalam
spesifikasi maupun gambar konstruksi termasuk antara lain :
a) Berkaitan dengan ketebalan lapisan, kekuatan, kepadatan dan komposisi
campuran.
b) Tata cara perbaikan.
c) Apabila terjadi kegagalan Penyedia Jasa dalam memenuhi ketentuan kualitas
dan dimensi, maka Penyedia Jasa harus mengkompensasikannya dengan
penambahan tebal lapisan di atasnya (Asphalt Concrete-Base, Binder Course
atau Wearing Course).
d) Apabila karena kualitas atau ketebalan Lapis Fondasi Agregat Semen tidak
dimungkinkan keberadaannya sebagai lapisan konstruksi, maka Penyedia
Jasa harus melakukan pembongkaran dan penggantiannya.
8) Rencana Kerja dan Pengaturan Lalulintas
a) 7 hari setelah penghamparan Lapis Fondasi Agregat Semen penghamparan
lapis di atasnya (Asphalt Concrete-Base, Binder Course, Wearing Course)
harus dilaksanakan, kecuali disetujui atau diperintahkan lain oleh Pengawas
Pekerjaan.
b) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa di lokasi pekerjaan, tidak ada lalu
lintas diizinkan lewat di atas Lapis Fondasi Agregat Semen, minimum 4 hari
sesudah pemadatan terakhir dan mengalihkan lalu lintas dan membuat jalan
alternatif.
5.5.2 BAHAN
1) Semen Portland
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 75
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
a) Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I yang memenuhi
ketentuan SNI 15-2049-2004. atau PPC (Portland Pozzolan Cement) yang
memenuhi ketentuan SNI 0302:2014 dapat digunakan apabila diizinkan
tertulis oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Pengawas Pekerjaan mempunyai hak melaksanakan percobaan material
Semen untuk menjamin bahwa cara pengangkutan dan tempat penyimpanan
tidak dapat merusak Semen.
c) Semua semen harus disimpan terlebih dahulu di tempat penyimpanan
dengan cara yang tepat/cocok.
2) Air
Ketentuan Pasal 7.1.2.2) dari Spesfikasi ini harus berlaku.
3) Agregat
Syarat-syarat agregat untuk Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A mengikuti
ketentuan pada Seksi 5.1, Tabel 5.1.2.1) dan Tabel 5.1.2.2) untuk Lapis Fondasi
Agregat Kelas A, sedangkan agregat untuk Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas
B harus sesuai dengan persyaratan pada Tabel 5.1.2.1) dan Tabel 5.1.2.2) untuk
Lapis Fondasi Agregat Kelas B.
5.5.3 CAMPURAN DAN TAKARAN
1) Lapis Fondasi Agregat Semen terdiri dari agregat, semen dan air atas persetujuan
Pengawas Pekerjaan. Kadar semen harus ditentukan berdasarkan percobaan
laboratorium (laboratory test) dan campuran percobaan (trial mix). Kadar air
optimum harus ditentukan berdasarkan percobaan laboratorium.
2) Rancangan Campuran
Penyedia Jasa harus melakukan campuran percobaan (trial mix) di bawah
pengawasan Pengawas Pekerjaan, untuk menentukan :
a) Kuat tekan dari Lapis Fondasi Agregat Semen, mana yang digunakan
b) Kadar semen yang dibutuhkan
c) Kadar air optimum
d) Berat isi campuran kering pada kadar air optimum.
3) Karakteristik Lapis Fondasi Agregat Semen
Penentuan kepadatan labratorium menggunakan SNI 1743:2008 metode D
dengan menggunakan bahan pengganti untuk ukuran agregat tertahan ayakan di
atas 19 mm (¾”). Selanjutnya banyalnya agregat, air dan semen untuk pengujian
kuat tekan didasarkan pada hasil pengujian kadar air optimum dan berat kering
maksimum dari campuran agregat semen.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 76
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Kekuatan campuran didasarkan atas kuat tekan benda uji silinder diamater 150
mm dan tinggi 300 mm pada umur 7 hari.
Benda uji silinder menggunakan bahan yang disiapkan sesuai SNI 1743:2008
metode D, dipadatkan dalam 5 lapis, masing-masing lapisan ditumbuk sebanyak
145 tumbukan (lihat catatan) dengan berat alat penumbuk 4,5 kg dan tinggi jatuh
45 cm. Selanjutnya uji kuat tekan benda uji silinder sesuai dengan ketentuan SNI
1974:2011.
Catatan :
a) Pemadatan sebanyak 145 tumbukan masing-masing lapisan berdasarkan
perhitungan perbandingan antara volume silinder (diamater 15 cm dan tinggi
30 cm) dengan volume tabung alat pemadatan (proctor) (diamater 152 mm
dan tinggi 116 mm) dikalikan 56 tumbukan.
b) Perkiraan penggunaan kadar semen untuk Lapis Fondasi Agregat Semen
Kelas A (CTB) adalah 3 – 5% dan Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas B
(CTSB) adalah 4 – 6 %. Kadar semen yang diperlukan harus ditentukan
berdasarkan hasil rancangan campuran kerja (job mix design).
c) Selama proses penghamparan Lapis Fondasi Agregat Semen, percobaan
silinder minimum 4 benda uji harus dilakukan.
Persyaratan kuat tekan (unconfined compressive strength) dari Lapis Fondasi
Agregat Semen Kelas A (CTB) dan Kelas B (CTSB) dalam umur 7 hari masing-
masing 45 – 55 kg/cm2 dan 35 – 45 kg/cm2.
5.5.4 PERCOBAAN LAPANGAN (FIELD TRIALS)
a) Desain campuran dalam Pasal 5.5.3.1) harus dicoba di lapangan dengan luas
pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Semen sepanjang 50 m di luar lokasi kegiatan
pekerjaan, kecuali jika terdapat keterbatasan lokasi atau sebab lainnya maka atas
izin Pengawas Pekerjaan dapat dilakukan penghamparan percobaan di dalam
lokasi kegiatan pekerjaan. Percobaan tambahan dapat diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan, bilamana percobaan pertama dinilai tidak memenuhi
ketentuan.
b) Luas percobaan dari Lapis Fondasi Agregat Semen harus mendapat persetujuan
dari Pengawas Pekerjaan.
c) Selama pelaksanaan pekerjaan, yang meliputi penghamparan, pemadatan, dan
perawatan akan diawasi oleh Pengawas Pekerjaan untuk memperoleh hasil yang
memuaskan.
d) Berdasarkan hasil percobaan lapangan sesudah 7 hari Pengawas Pekerjaan
dapat menyetujui Penyedia Jasa untuk meneruskan pekerjaan atau
menginstruksikan Penyedia Jasa untuk membuat beberapa variasi percobaan
yang lain. Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima penghamparan percobaan
ini sebagai bagian dari pekerjaan, maka penghamparan percobaan yang
memenuhi semua ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini akan diukur
dan dibayar sebagai bagian dari Pekerjaan. Tidak ada pembayaran untuk
penghamparan percobaan yang dilaksanakan di luar kegiatan pekerjaan
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 77
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
5.5.5 PENGHAMPARAN DAN PENCAMPURAN
1) Pencampuran di Tempat (Mix in Place)
Jumlah total kuantitas semen yang diperlukan untuk pelaksanaan dengan tebal
penuh (full depth) harus dihampar merata di atas permukaan agregat yang akan
dicampur dengan pemasok mekanis terkendali yang disetujui dalam satu kegiatan
yang sedemikian hingga dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Peralatan
apapun yang digunakan dalam penghamparan dan pencampuran tidak
diperkenankan melintasi hamparan semen yang masih segar sampai kegiatan
pencampuran selesai dikerjakan.
Air akan ditambahkan selama proses pencampuran dengan alat pengendali
tekanan pada distributor pemasok yang terletak di dalam ruang pencampuran
(mixing chamber). Kadar air harus didistribusi secara merata terhadap seluruh
campuran dan harus berada dalam rentang yang disetujui moleh Pengawas
Pekerjaan untuk meyakinkan bahwa seluruh pemadatan dapat dilakukan.
Alat pencampur harus dijalankan sedemikian hingga tebal Lapis Fondasi Agregat
Semen Kelas A (CTB) atau Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas B (CTSB) dapat
memenuhi seluruh tebal rancangan. Pencampuran harus dilakukan dengan alat
pencampur yang berpenggerak sendiri (self propelled rotary mixer) atau
reclaimer/mixer dengan lebar pencampuran tidak kurang dari 1,8 m dan
kedalaman pencampuran paling sedikit 30 cm. Pencampuran dengan peralatan
lain termasuk motor grader, alat pembentuk (profiler), pembajak berputar (rotary
hoes) dan jenis peralatan pertanian lainnya tidak diperkenankan.
Dua lintasan alat pencampur harus diberikan untuk memperoleh campuran semen
yang rata pada seluruh ketebalan perkerasan.
Pencampuran harus dilakukan pada lajur kerja dari sisi perkerasan yang lebih
rendah menuju sisi yang lebih tinggi, dengan tumpang tindih (overlap) yang cukup
untuk memastikan keseragaman dan tanpa material yang tak tercampur pada lajur
yang yang terkait. Lapisan yang dicampur ini harus 0,5 m lebih lebar dari
perkerasan aspal pada setiap sisi perkerasan.
2) Pencampuran di Instalasi Terpusat (Central Plant)
Instalasi pencampur yang tetap (tidak berpindah) harus menggunakan cara
takaran berat (weight-batching). Jumlah bahan agregat dan semen yang harus
diukur dengan tepat pertama-tama harus dimasukkan ke dalam instalasi
pencampur kemudian air ditambahkan secukupnya agar kadar air hasil campuran
terletak dalam rentang yang dirancang umtuk pemadatan di lapangan. Perhatian
khusus harus diberikan untuk memastikan bahwa semua semen tersebar merata
di loading skip dan dipasok merata di seluruh bak pencampur. Semen harus
ditakar secara akurat dengan timbangan, dan kemudian dicampur dengan bahan
agregat yang akan distabilitasi. Bahan agregat harus dicampur sedemikian
sehingga terdistribusi merata di seluruh campuran.
Jumlah dan kapasitas kendaraan pengangkut bahan campuran harus disesuaikan
dengan hasil campuran yang dihasilkan instalasi pencampur dan kecepatan
pelaksanaan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
jadwal yang ditentukan.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 78
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Campuran harus dihampar di atas permukaan yang sudah dilembabkan dengan
tebal lapisan yang seragam dan harus dihampar dengan mesin penghampar
(paving machine) yang dijalankan secara mekanis di mana dapat meratakan
campuran dengan suatu ketebalan yang merata. Bahan harus dihampar
sedemikian hingga setelah dipadatkan mencapai tebal lapisan yang dirancang,
dalam toleransi yang disyaratkan pada Pasal 5.5.1.3).
5.5.6 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN
1) Persiapan Permukaan Tanah Dasar (Sub-grade) atau Lapisan Fondasi Bawah
(Sub Base)
a) Permukaan Tanah Dasar (Sub-grade), jika ada, harus sesuai dengan
Spesifikasi Seksi 3.3, termasuk elevasi seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar.
b) Lapisan Fondasi Bawah (Sub Base), jika ada, harus sesuai dengan
Spesifikasi Seksi 5.1 termasuk, ketebalan, ukuran, elevasi, seperti
ditunjukkan dalam Gambar.
c) Permukaan Tanah Dasar (Sub-grade) atau Lapis Fondasi Bawah (Sub Base)
harus bersih dan rata.
2) Penghamparan Lapis Fondasi Agregat Semen
Lapis Fondasi Agregat Semen harus dihampar dan ditempatkan di atas
permukaan yang telah disiapkan, dengan metode mekanis, menggunakan alat
high density screed paver dengan dual tamping rammer sesuai instruksi
Pengawas Pekerjaan, untuk mendapatkan kepadatan, toleransi kerataan dan
kehalusan permukaan.
3) Pemadatan
a) Pemadatan Lapis Fondasi Agregat Semen harus telah dimulai dilaksanakan
paling lambat 30 menit untuk PC Tipe I atau waktu yang lebih panjang untuk
semen jenis PPC semenjak pencampuran material dengan air.
b) Campuran yang telah dihampar tidak boleh dibiarkan tanpa dipadatkan lebih
dari 30 menit untuk PC Tipe I atau waktu yang lebih panjang untuk Semen
jenis PPC.
c) Kepadatan Lapis Fondasi Agregat Semen setelah pemadatan harus
mencapai kepadatan kering lebih dari 98% kepadatan kering maksimum
sebagaimana yang ditentukan pada SNI 1743:2008 Metode D. Bilamana
kepadatan yang diperoleh kurang dari yang disyaratkan, maka kepadatan
yang kurang ini harus diperbaiki kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Tabel 5.5.8.2).
d) Kadar air pada waktu pemadatan haruslah pada kadar air dari bahan berada
dalam rentang 1% di bawah kadar air optimum sampai 2% di atas kadar air
optimum.
e) Pemadatan harus telah selesai dalam waktu 60 menit semenjak semen
dicampur dengan air untuk PC Tipe I atau waktu yang lebih panjang untuk
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 79
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
semen jenis PPC sesuai dengan hasil pengujian waktu ikat awal menurut SNI
8321:2016.
f) Untuk lapisan yang lebih dalam dari 20 cm, maka harus dilakukan 2 pengujian
untuk masing-masing lokasi dengan bagian atas 15 cm dan bagian bawah 15
cm. Upaya pemadatan harus disesuaikan untuk mencapai pemadatan
seluruh tebal yang memuaskan.
g) Pemadatan harus dilakukan dengan pemadat kaki kambing bervibrasi
(vibratory padfoot roller) dengan berat statis minimum sebagaimana
ditunjukkan Tabel 5.5.6.1) atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan, dan lebih disukai yang mempunyai tonjolan paling sedikit 12,5 cm
Tabel 5.5.6.1) Ketentuan Berat Statis Pemadat Kaki Kambing Bervibrasi
Tebal Padat Lapis Fondasi Berat Statis Pemadat Kaki Kambing
Agregat Semen (cm) Bervibrasi Minimum (ton)
≤ 20 13
25 19
30 25
4) Perawatan (Curing)
Segera setelah pemadatan terakhir dan atas usul Pengawas Pekerjaan bila
permukaan telah cukup kering harus ditutup minimum selama 4 hari dengan
menggunakan:
a) Lembaran plastik atau terpal untuk menjaga penguapan air dalam campuran.
b) Penyemprotan dengan Aspal Emulsi CSS-l dengan batasan pemakaian
antara 0,35 - 0,50 liter per meter persegi.
c) Metode lain yang bertujuan melindungi Lapis Fondasi Agregat Semen adalah
dengan karung goni yang dibasahi air selama masa perawatan (curing).
5.5.7 PENGENDALIAN MUTU
1) Umum
Penyedia Jasa harus menyediakan laboratorium lapangan dan semua peralatan
yang diperlukan untuk melakukan pengujian terhadap hasil pemadatan. Prosedur
pengujian dan frekuensi rancangan campuran dan pengedalian mutu and
termasuk penambahan, bentuk, kadar air, toleransi permukaan dan yang lain
harus sudah tercakup dalam Rencana Pengendalian Mutu dari Penyedia Jasa.
2) Kadar Penghamparan
Kadar penghamparan semen harus diperiksa paling sedikit 2 kali per hari, atau
diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Kepadatan
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 80
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Kepadatan campuran harus diperiksa dengan pengujian paling sedikit 2 lokasi per
hari sesuai dengan SNI 2828:2011 dan keseragaman kepadatan diuji dengan
Light Weight Deflectometer (LWD) sesuai dengan Pd 03-2016-B (prosedur LWD
ditunjukkan dalam Lampiran 3.2.B) bilamana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan. Pengujian kerucut pasir untuk lapisan yang lebih dalam dari 20 cm,
maka harus dilakukan 2 pengujian untuk masing-masing lokasi dengan bagian
atas 15 cm dan bagian bawah 15 cm.
4) Pengujian Kekuatan
Pengujian Unconfined Compressive Strength (UCS) dan kadar air harus dilakukan
paling sedikit 2 kali per hari. Tidak ada pembayaran terpisah untuk semua
pengujian ini.
5.5.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran dan Pembayaran
a) Ketebalan Kurang
Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB dan CTSB) yang
diterima tidak boleh kurang dari tebal dan toleransi yang disyaratkan dalam
Pasal 5.5.1.3).
Bilamana tebal rata-rata Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB dan CTSB)
untuk suatu segmen tebalnya kurang dari toleransi yang disyaratkan dalam
Pasal 5.5.1.3) maka kekurangan tebal ini harus diperbaiki kecuali Pengawas
Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Semen dengan
harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 5.5.8.1).
Tabel 5.5.8.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan Tebal Lapis Fondasi
Agregat Semen Kurang atau Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Kekurangan Tebal
(% Harga Satuan)
0,0 - 1,0 cm 100 %
> 1,0 - 2,0 cm 90 % atau diperbaiki
> 2,0 - 3,0 cm 80 % atau diperbaiki
> 3,0 cm harus diperbaiki
b) Kepadatan Kurang
Lapis Fondasi Agregat Semen yang diterima harus memenuhi kepadatan
yang disyaratkan, Jika kepadatan lapangan rata-rata dalam suatu segmen
tidak tercapai, tetapi semua sifat-sifat bahan yang disyaratkan memenuhi
ketentuan yang disyaratkan dalam spesifikasi, maka kepadatan yang kurang
ini harus diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan
Lapis Fondasi Agregat Semen dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor
Pembayaran sesuai Tabel 5.5.8.2).
Tabel 5.5.8.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Kepadatan Lapis
Fondasi Agregat Semen Kurang atau Diperbaiki
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 81
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Faktor Pembayaran
Kepadatan
(% Harga Satuan)
≥ 98 % 100 %
97 - < 98 % 90 % atau diperbaiki
96 - < 97 % 80 % atau diperbaiki
95 - < 96 % 70 % atau diperbaiki
< 95 % harus diperbaiki
c) Ketebalan dan Kepadatan Kurang
Bilamana ketebalan dan kepadatan Lapis Fondasi Agregat Semen rata-rata
kurang dari yang disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi sesuai
Pasal 5.5.1.3) maka pembayaran dilakukan dengan mengalikan harga satuan
dengan Faktor Pembayaran yang tercantum dalam Tabel 5.5.8.1) dan Tabel
5.5.8.2).
Kuantitas Lapis Fondasi Agregat Semen yang diukur untuk pembayaran
haruslah jumlah meter kubik pekerjaan yang telah selesai dan diterima
berdasarkan luas aktual yang diterima dan tebal aktual.
2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki
Perbaikan Lapis Fondasi Agregat Semen dapat dilakukan dengan melapis di
atasnya dengan perkerasan campuran beraspal dan harus mendapat persetujuan
dari Pengawas Pekerjaan serta mengacu kepada standar, pedoman, dan manual
yang berlaku, dan dilengkapi dengan Justifikasi Teknis. Jenis lapisan yang
digunakan harus tercantum dalam Spesifikasi seperti Seksi 4.7 atau Seksi 6.3
atau lainnya. Perbaikan tersebut harus membuat perkerasan memiliki umur
layanan minimum sesuai desain. Pembayaran tambahan tidak akan diberikan
untuk pekerjaan Perbaikan tersebut atau kuantitas tambahan yang diperlukan
untuk perbaikan tersebut.
Bila Perbaikan telah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan telah
dilaksanakan serta diterima, maka jumlah volume yang diukur untuk pembayaran
haruslah volume sesuai dengan Gambar.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang disetujui dapat dibayar sesuai Harga Kontrak yaitu per meter kubik,
sesuai dengan Daftar Mata Pembayaran di bawah ini dan dapat ditunjukkan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga.
Harga Satuan sudah termasuk kompensasi penuh untuk semua bahan,
pencampuran, pengangkutan, penghamparan/penempatan, pemadatan,
pemeliharaan, finishing, testing dan perbaikan permukaan, semua kebutuhan
pengeluaran lainnya yang lazim dan pantas untuk menyelesaikan keseluruhan
dari pekerjaan yang ditentukan dalam Pasal ini.
Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
Pekerjaan untuk setiap segmen yang mengacu pada tebal dan/atau kepadatan
yang disyaratkan. Jumlah dari semua penyesuaian tersebut akan ditetapkan dan
tercakup dalam Sertifikat Pembayaran sebagai pengurangan terhadap mata
pembayaran terkait.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 82
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A
5.5.(1) Meter Kubik
(Cement Treated Base = CTB)
Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas B
5.5.(2) Meter Kubik
(Cement Treated Sub-Base = CTSB)
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 83
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
PERKERASAN ASPAL
LAPIS RESAP PENGIKAT DAN LAPIS PEREKAT
6.1.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada
permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal
berikutnya. Lapis Resap Pengikat harus dihampar di atas permukaan fondasi
tanpa bahan pengikat Lapis Fondasi Agregat, sedangkan Lapis Perekat harus
dihampar di atas permukaan berbahan pengikat (seperti : Lapis Penetrasi
Macadam, Laston, Lataston, Lapis Fondasi Semen Tanah, Lapis Fondasi Agregat
Semen, Roller Compacted Concrete (RCC), Perkerasan Beton Semen, dll).
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) : Seksi 4.6
h) Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) dan Stone Matrix : Seksi 4.7
Asphalt Tipis (SMA Tipis)
i) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
j) Perkerasan Beton Semen : Seksi 5.3
k) Stabilisasi Tanah (Soil Stablization) : Seksi 5.4
l) Lapis Fondasi Agregat Semen : Seksi 5.5
m) Laburan Aspal Satu Lapis (Burtu) & Laburan Aspal Dua : Seksi 6.2
Lapis (Burda)
n) Campuran Beraspal Panas : Seksi 6.3
o) Campuran Beraspal Hangat : Seksi 6.4
p) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton : Seksi 6.5
q) Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin : Seksi 6.6
r) Lapis Penetrasi Macadam dan Lapis Penetrasi Macadam : Seksi 6.7
Asbuton
s) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 2432:2011 : Cara uji daktilitas aspal.
SNI 2434:2011 : Cara uji titik lembek aspal dengan alat cincin dan
bola (ring and ball).
SNI 2456:2011 : Cara uji penetrasi aspal.
SNI 03-3642-1994 : Metode pengujian kadar residu aspal emulsi dengan
penyulingan.
SNI 3643:2012 : Metode uji persentase partikel aspal emulsi yang
tertahan saringan 850 mikron.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 1
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SNI 03-3644-1994 : Metode pengujian jenis muatan partikel aspal
emulsi.
SNI 4798:2011 : Spesifikasi aspal emulsi kationik.
SNI 4799:2008 : Spesifikasi aspal cair tipe penguapan sedang
SNI 4800:2011 : Spesifikasi aspal cair tipe penguapan cepat
SNI 03-6721-2002 : Metode pengujian kekentalan aspal cair dan aspal
emulsi dengan alat Saybolt
SNI 6832:2011 : Spesifikasi aspal emulsi anionik.
AASHTO :
AASHTO T59-15 : Emulsified Asphalts
AASHTO T302-15 : Polymer Content of Polymer-Modified Emulsified
Asphalt Residue and Asphalt Binders
AASHTO M316-13 : Polymer-Modified Cationic Emulsified Asphalt
ASTM :
ASTM D946/D946M-15 : Standard Specification for Penetration-Graded
Asphalt Binder for Use in Pavement Construction.
British Standards :
BS 3403:1972 : Specification for indicating tachometer and
speedometer systems for industrial, railway and
marine use.
4) Kondisi Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Lapisan Resap Pengikat harus disemprot hanya pada permukaan yang kering
atau mendekati kering, dan Lapis Perekat harus disemprot hanya pada
permukaan yang benar-benar kering. Penyemprotan Lapis Resap Pengikat atau
Lapis Perekat tidak boleh dilaksanakan waktu angin kencang, hujan atau akan
turun hujan.
5) Mutu Pekerjaan dan Perbaikan dari Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Lapisan yang telah selesai harus menutup keseluruhan permukaan yang dilapisi
dan tampak merata, tanpa adanya bagian-bagian yang beralur atau kelebihan
aspal. Untuk Lapis Perekat, harus melekat dengan cukup kuat di atas permukaan
yang disemprot. Untuk penampilan yang kelihatan berbintik-bintik, sebagai akibat
dari bahan aspal yang didistribusikan sebagai butir-butir tersendiri dapat diterima
asalkan penampilannya kelihatan rata dan keseluruhan takaran pemakaiannya
memenuhi ketentuan.
Untuk Lapis Resap Pengikat, setelah proses pengeringan, bahan aspal harus
sudah meresap ke dalam lapis fondasi, meninggalkan sebagian bahan aspal yang
dapat ditunjukkan dengan permukaan berwarna hitam yang merata dan tidak
berongga (porous). Tekstur untuk permukaan lapis fondasi agregat harus rapi dan
tidak boleh ada genangan atau lapisan tipis aspal atau aspal tercampur agregat
halus yang cukup tebal sehingga mudah dikupas dengan pisau.
Perbaikan dari Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat yang tidak memenuhi
ketentuan harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, termasuk
pembuangan bahan yang berlebihan, penggunaan bahan penyerap (blotter
material), atau penyemprotan tambahan seperlunya. Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan agar lubang yang besar atau kerusakan lain yang terjadi
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 2
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
dibongkar dan dipadatkan kembali atau penggantian lapisan fondasi diikuti oleh
pengerjaan kembali Lapis Resap Pengikat.
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus mengajukan hal-hal berikut ini kepada Pengawas Pekerjaan
:
a) Lima liter contoh dari setiap bahan aspal yang diusulkan oleh Penyedia Jasa
untuk digunakan dalam pekerjaaan dilengkapi sertifikat dari pabrik
pembuatnya dan hasil pengujian seperti yang disyaratkan dalam Pasal
1.11.1.3).c), diserahkan sebelum pelaksanaan dimulai. Sertifikat tersebut
harus menjelaskan bahwa bahan aspal tersebut memenuhi ketentuan dari
Spesifikasi dan jenis yang sesuai untuk bahan Lapis Resap Pengikat atau
Lapis Perekat, seperti yang ditentukan pada Pasal 6.1.2 dari Spesifikasi ini.
b) Catatan kalibrasi dari semua instrumen dan meteran pengukur dan tongkat
celup ukur untuk distributor aspal, seperti diuraikan dalam Pasal 6.1.3.3) dan
6.1.3.4) dari Spesifikasi ini, yang harus diserahkan paling lambat 30 hari
sebelum pelaksanaan dimulai. Tongkat celup ukur, alat instrumen dan
meteran pengukur harus dikalibrasi sampai memenuhi akurasi, toleransi
ketelitian dan ketentuan seperti diuraikan dalam Pasal 6.1.3.4) dari
Spesifikasi ini dan tanggal pelaksanaan kalibrasi harus tidak melebihi satu
tahun sebelum pelaksanaan dimulai.
c) Grafik penyemprotan harus memenuhi ketentuan Pasal 6.1.3.5) dari
Spesifikasi ini dan diserahkan sebelum pelaksanaan dimulai.
d) Contoh-contoh bahan yang dipakai pada setiap hari kerja harus dilaksanakan
sesuai dengan Pasal 6.1.6 dari Spesifikasi ini. Laporan harian untuk
pekerjaan pelaburan yang telah dilakukan dan takaran pemakaian bahan
harus memenuhi ketentuan Pasal 6.1.6 dari Spesifikasi ini.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga masih
memungkinkan lalu lintas satu lajur tanpa merusak pekerjaan yang sedang
dilaksanakan dan hanya menimbulkan gangguan yang minimal bagi lalu
lintas.
b) Bangunan-bangunan dan benda-benda lain di samping tempat kerja (struktur,
pepohonan dll.) harus dilindungi agar tidak menjadi kotor karena percikan
aspal.
c) Bahan aspal tidak boleh dibuang sembarangan kecuali ke tempat yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Penyedia Jasa harus melengkapi tempat pemanasan dengan fasilitas
pencegahan dan pengendalian kebakaran yang memadai, juga pengadaan
dan sarana pertolongan pertama.
8) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas dan Pasal 6.1.5 dari Spesifikasi ini.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 3
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
b) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap dampak yang terjadi bila
lalu lintas yang dizinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat atau Lapis
Perekat yang baru dikerjakan.
6.1.2 BAHAN
1) Bahan Lapis Resap Pengikat
a) Bahan aspal untuk Lapis Resap Pengikat haruslah salah satu ketentuan dari
berikut ini:
i) Aspal emulsi yang mengikat sedang (medium setting) atau yang
mengikat lambat (slow setting) yang memenuhi SNI 4798:2011 untuk
jenis kationik atau SNI 6832:2011 untuk jenis anionik. Umumnya hanya
aspal emulsi yang dapat menunjukkan peresapan yang baik pada lapis
fondasi tanpa pengikat yang disetujui. Aspal emulsi jenis kationik harus
digunakan pada permukaan yang berbasis asam (dominan Silika),
sedangkan jenis anionik harus digunakan pada permukaan yang
berbasis basa (dominan Karbonat).
ii) Aspal semen Pen.80/100 atau Pen.60/70, memenuhi ASTM D946/946M-
15 diencerkan dengan minyak tanah (kerosen). Proporsi minyak tanah
yang digunakan sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan,
setelah percobaan di atas lapis fondasi atas yang telah selesai sesuai
dengan Pasal 6.1.4.2). Kecuali diperintah lain oleh Pengawas Pekerjaan,
perbandingan pemakaian minyak tanah pada percobaan pertama harus
dari 80 – 85 bagian minyak per 100 bagian aspal semen (80 - 85 pph)
kurang lebih ekivalen dengan viskositas aspal cair hasil kilang jenis MC-
30).
b) Pemilihan jenis aspal emulsi yang digunakan, kationik atau anionik, harus
sesuai dengan muatan batuan lapis fondasi. Gunakan aspal emulsi kationik
bila agregat untuk lapis fondasi adalah agregat basa (bermuatan negatif) dan
gunakan aspal emulsi anionik bila agregat untuk lapis fondasi adalah agregat
asam (bermuatan positif). Bila ada keraguan atau bila bila aspal emulsi
anionik sulit didapatkan, Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan untuk
menggunakan aspal emulsi kationik.
c) Bilamana lalu lintas diizinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat maka harus
digunakan bahan penyerap (blotter material) dari hasil pengayakan kerikil
atau batu pecah, terbebas dari butiran-butiran berminyak atau lunak, bahan
kohesif atau bahan organik. Tidak kurang dari 98 persen harus lolos ayakan
ASTM ⅜” (9,5 mm) dan tidak lebih dari 2 persen harus lolos ayakan ASTM
No.8 (2,36 mm).
2) Bahan Lapis Perekat
a) Aspal emulsi yang mengikat cepat (rapid setting) yang digunakan harus
memenuhi ketentuan SNI 4798:2011 untuk jenis kationik atau SNI 6832:2011
untuk jenis anionik.
b) Aspal cair penguapan cepat atau sedang yang digunakan harus memenuhi
ketentuan SNI 4800:2011 dengan viskositas aspal cair jenis RC-250 atau MC
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 4
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
250. Bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, aspal keras Pen.60-70
atau Pen.80-100 yang memenuhi ketentuan ASTM D946/946M-15, dapat
diencerkan dengan 30 bagian bensin per 100 bagian aspal (30 pph) untuk
RC250, atau 30 bagian minyak tanah per 100 bagian aspal (30 pph) untuk
MC250. Proses pencampuran tidak boleh dilaksanakan di atas nyala api baik
langsung maupun tidak langsung.
c) Aspal emulsi yang digunakan harus aspal emulsi modifikasi yang mengikat
lebih cepat (quick setting) yang mengandung minimum 2,5% polimer, styrene
butadiene rubber latex (SBR latex) atau latex alam yang memenuhi
persyaratan sesuai dengan Tabel 6.1.2.4) dari Spesifikasi ini.
Tabel 6.1.2.1). Persyaratan Aspal Emulsi Modifikasi
(PMCQS-1h dan PMQS-1h)
Metoda
No Sifat Satuan Nilai
Pengujian
Pengujian pada Aspal Emulsi
Viskositas Saybolt Furol SNI 03-6721-
1 detik 15 - 90
pada 25oC 2002
Stabilitas Penyimpanan AASHTO T59- %
2 Maks.1
dalam 24 jam 15 berat
%
3 Tertahan saringan No.20 SNI 3643:2012 Maks.0,3
berat
Kadar residu dengan SNI 03-3642- %
4 Min.62*
destilasi 1994 berat
Pengujian pada Residu Hasil Penguapan
5 Penetrasi pada 25°C SNI 2456:2011 0,1 mm 40 - 90
6 Titik Lembek SNI 2434:2011 °C Min.57
Kadar polimer padat untuk AASHTO %
7 Min.2,5
LMCQS-1h T302-15 berat
Catatan:
P atau L : Polimer atau Latex.
M : dimodifikasi
C : kationik
Q : quick (lebih cepat dari slow)
S : setting
1 : viskositas rendah, disimpan di tempat yang temperaturnya lebih rendah.
2 : viskositas tinggi, disimpan di tem[at yang temperaturnya lebih tinggi.
h : penetrasi “keras” (hard).
*) : Prosedur distilasi standar harus disesuaikan berikut ini:
Temperatur yang lebih rendah harus dinaikkan perlahan-lahan sampai
177°C ± 10°C dan dipertahankan selama 20 menit. Penyulingan total
harus diselesaikan dalam 60 ± 5 menit dari pemanasan pertama.
d) Bila lapis perekat dipasang di atas lapis beraspal atau berbahan pengikat
aspal, gunakan aspal emulsi kationik. Bila lapis perekat dipasang di atas
perkerasan beton atau berbahan pengikat semen, gunakan aspal emulsi
anionik. Bila ada keraguan atau bila bila aspal emulsi anionik sulit didapatkan,
Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan untuk menggunakan aspal
emulsi kationik.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 5
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
6.1.3 PERALATAN
1) Ketentuan Umum
Penyedia Jasa harus melengkapi peralatannya terdiri dari penyapu mekanis dan
atau kompresor, distributor aspal, peralatan untuk memanaskan bahan aspal dan
peralatan yang sesuai untuk menyebarkan kelebihan bahan aspal.
2) Distributor Aspal - Batang Semprot
a) Distributor aspal harus berupa kendaraan beroda ban angin yang bermesin
penggerak sendiri, memenuhi peraturan keamanan jalan. Bilamana dimuati
penuh maka tekanan ban pada pengoperasian dengan kecepatan penuh
tidak boleh melampaui tekanan yang direkomendasi pabrik pembuatnya.
b) Alat penyemprot, harus dirancang, diperlengkapi, dipelihara dan dioperasikan
sedemikian rupa sehingga bahan aspal dengan panas yang sudah merata
dapat disemprotkan secara merata dengan berbagai variasi lebar permukaan,
pada takaran yang ditentukan dalam rentang 0,15 sampai 2,4 liter per meter
persegi.
c) Distributor aspal harus dilengkapi dengan batang semprot sehingga dapat
mensirkulasikan aspal secara penuh yang dapat diatur ke arah horisontal dan
vertikal. Batang semprot harus terpasang dengan jumlah minimum 24 nosel,
dipasang pada jarak yang sama yaitu 10 ± 1 cm. Distributor aspal juga harus
dilengkapi pipa semprot tangan.
3) Perlengkapan
Perlengkapan distributor aspal harus meliputi sebuah tachometer (pengukur
kecepatan putaran), meteran tekanan, tongkat celup yang telah dikalibrasi,
sebuah termometer untuk mengukur temperatur isi tangki, dan peralatan untuk
mengukur kecepatan lambat. Seluruh perlengkapan pengukur pada distributor
harus dikalibrasi untuk memenuhi toleransi yang ditentukan dalam Pasal 6.1.3.4)
dari Spesifikasi ini. Selanjutnya catatan kalibrasi yang teliti dan memenuhi
ketentuan tersebut harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan.
4) Toleransi Peralatan Distributor Aspal
Toleransi ketelitian dan ketentuan jarum baca yang dipasang pada distributor
aspal dengan batang semprot harus memenuhi ketentuan berikut ini :
Ketentuan dan Toleransi Yang Dizinkan
Tachometer pengukur : ± 1,5 persen dari skala putaran penuh sesuai
ketentuan
kecepatan kendaraan BS 3403:1972
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 6
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Tachometer pengukur : ± 1,5 persen dari skala putaran penuh sesuai
ketentuan
kecepatan putaran pompa BS 3403:1972
Pengukur suhu : ± 5 ºC, rentang 0 - 250 ºC, minimum garis tengah
arloji 70 mm
Pengukur volume atau : ± 2 persen dari total volume tangki, nilai maksimum
tongkat celup garis skala Tongkat Celup 50 liter.
5) Grafik Penyemprotan dan Buku Petunjuk Pelaksanaaan
Distributor aspal harus dilengkapi dengan Grafik Penyemprotan dan Buku
Petunjuk Pelaksanaan yang harus disertakan pada alat semprot, dalam keadaan
baik, setiap saat.
Buku petunjuk pelaksanaan harus menunjukkan diagram aliran pipa dan semua
petunjuk untuk cara kerja alat distributor.
Grafik Penyemprotan harus memperlihatkan hubungan antara kecepatan dan
jumlah takaran pemakaian aspal yang digunakan serta hubungan antara
kecepatan pompa dan jumlah nosel yang digunakan, berdasarkan pada keluaran
aspal dari nosel. Keluaran aspal pada nosel (liter per menit) dalam keadaan
konstan, beserta tekanan penyemprotanya harus diplot pada grafik
penyemprotan.
Grafik Penyemprotan juga harus memperlihatkan tinggi batang semprot dari
permukaan jalan dan kedudukan sudut horisontal dari nosel semprot, untuk
menjamin adanya tumpang tindih (overlap) semprotan yang keluar dari tiga nosel
(yaitu setiap lebar permukaan disemprot oleh semburan tiga nosel).
6) Kinerja Distributor Aspal
a) Penyedia Jasa harus menyiapkan distributor lengkap dengan perlengkapan
dan operatornya untuk pengujian lapangan dan harus menyediakan tenaga-
tenaga pembantu yang dibutuhkan untuk tujuan tersebut sesuai perintah
Pengawas Pekerjaan. Setiap distributor yang menurut pendapat Pengawas
Pekerjaan kinerjanya tidak dapat diterima bila dioperasikan sesuai dengan
Grafik Takaran Penyemprotan dan Buku Petunjuk Pelaksanaan atau tidak
memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi dalam segala seginya, maka
peralatan tersebut tidak diperkenankan untuk dioperasikan dalam pekerjaan.
Setiap modifikasi atau penggantian distributor aspal harus diuji terlebih
dahulu sebelum digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
b) Penyemprotan dalam arah melintang dari takaran pemakaian aspal yang
dihasilkan oleh distributor aspal harus diuji dengan cara melintaskan batang
semprot di atas bidang pengujian selebar 25 cm x 25 cm yang terbuat dari
lembaran resap yang bagian bawahnya kedap, yang beratnya dalam produksi
sehari harus ditimbang sebelum dan sesudah disemprot. Perbedaan berat
harus dipakai dalam menentukan takaran aktual pada tiap lembar dan
perbedaan tiap lembar terhadap takaran rata-rata yang diukur melintang pada
lebar penuh yang telah disemprot tidak boleh melampaui 15 persen takaran
rata-rata.
c) Ketelitian yang dapat dicapai distributor aspal terhadap suatu takaran sasaran
pemakaian alat semprot harus diuji dengan cara yang sama dengan
pengujian distribusi melintang pada butir (b) di atas. Lintasan penyemprotan
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 7
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
minimum sepanjang 200 meter harus dilaksanakan dan kendaraan harus
dijalankan dengan kecepatan tetap sehingga dapat mencapai takaran
sasaran pemakaian yang telah ditentukan lebih dahulu oleh Pengawas
Pekerjaan. Dengan minimum 5 penampang melintang yang berjarak sama
harus dipasang 3 kertas resap yang berjarak sama, kertas tidak boleh
dipasang dalam jarak kurang dari 0,5 meter dari tepi bidang yang disemprot
atau dalam jarak 10 m dari titik awal penyemprotan. Takaran pemakaian,
yang diambil sebagai harga rata-rata dari semua kertas resap tidak boleh
berbeda lebih dari 5 persen dari takaran sasaran. Sebagai alternatif, takaran
pemakaian rata-rata dapat dihitung dari pembacaan tongkat ukur yang telah
dikalibrasi, seperti yang ditentukan dalam Pasal 6.1.4.3).g) dari Spesifikasi
ini. Untuk tujuan pengujian ini minimum 70 persen dari kapasitas distributor
aspal harus disemprotkan.
6.1.4 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Penyiapan Permukaan Yang Akan Disemprot Aspal
a) Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan
dilaksanakan pada permukaan perkerasan jalan yang ada atau bahu jalan
yang ada, semua kerusakan perkerasan maupun bahu jalan harus diperbaiki
dahulu.
b) Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan
dilaksanakan pada perkerasan jalan baru atau bahu jalan baru, perkerasan
atau bahu itu harus telah selesai dikerjakan sepenuhnya, menurut Seksi 4.5,
4.6, 4.7, 5.1, 5.3, 5.4, 5.5, 6.3, 6.4, 6,5, 6,6 atau 6.7 dari Spesifikasi ini yang
sesuai dengan lokasi dan jenis permukaan yang baru tersebut.
c) Untuk lapis resap pengikat, jenis aspal emulsi yang digunakan harus
mengacu pada Pasal 6.1.2.1). dan untuk lapis perekat, jenis aspal emulsi
yang digunakan harus mengacu pada Pasal 6.1.2.2).
d) Permukaan yang akan disemprot itu harus dipelihara menurut standar butir
(a) dan butir (b) di atas sebelum pekerjaan pelaburan dilaksanakan.
e) Sebelum penyemprotan aspal dimulai, permukaan harus dibersihkan dengan
memakai sikat mekanis atau kompresor atau kombinasi keduanya. Bilamana
peralatan ini belum dapat memberikan permukaan yang benar-benar bersih,
penyapuan tambahan harus dikerjakan manual dengan sikat yang kaku.
f) Pembersihan harus dilaksanakan melebihi 20 cm dari tepi bidang yang akan
disemprot dengan kombinasi sapu mekanis (power broom) dan kompresor
atau 2 buah kompresor.
g) Tonjolan yang disebabkan oleh benda-benda asing lainnya harus disingkirkan
dari permukaan dengan memakai penggaru baja atau dengan cara lainnya
yang telah disetujui atau sesuai dengan perintah Pengawas Pekerjaan dan
bagian yang telah digaru tersebut harus dicuci dengan air dan disapu.
h) Untuk pelaksanaan Lapis Resap Pengikat di atas Lapis Fondasi Agregat
Kelas A, permukaan akhir yang telah disapu harus rata, rapat, bermosaik
agregat kasar dan halus, permukaan yang hanya mengandung agregat halus
tidak akan diterima.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 8
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
i) Pekerjaan penyemprotan aspal tidak boleh dimulai sebelum perkerasan
telah disiapkan dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Takaran dan Temperatur Pemakaian Bahan Aspal
a) Penyedia Jasa harus melakukan percobaan lapangan di bawah pengawasan
Pengawas Pekerjaan untuk mendapatkan tingkat takaran yang tepat (liter per
meter persegi) dan percobaan tersebut akan diulangi, sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, bila jenis dari permukaan yang akan
disemprot atau jenis dari bahan aspal berubah. Biasanya takaran pemakaian
yang didapatkan akan berada dalam batas-batas sebagai berikut :
Lapis Resap Pengikat : 0,4 sampai 1,3 liter (kadar residu* 0,22 – 0,72
liter) per meter persegi untuk Lapis Fondasi
Agregat tanpa bahan pengikat
(*) : kandungan bitumen di luar pelarut atau bahan
emulsioner
Lapis Perekat : Sesuai dengan jenis permukaan yang akan
menerima pelaburan dan jenis bahan aspal
yang akan dipakai. Lihat Tabel 6.1.4.1) untuk
jenis takaran pemakaian lapis aspal.
b) Temperatur penyemprotan harus sesuai dengan Tabel 6.1.4.2), kecuali
diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Temperatur penyemprotan
untuk aspal cair yang kandungan minyak tanahnya berbeda dari yang
ditentukan dalam daftar ini, temperaturnya dapat diperoleh dengan cara
interpolasi.
Tabel 6.1.4.1) Takaran Pemakaian Lapis Perekat
Takaran (liter per meter persegi) pada
Permukaan
Baru Permukaan Permukaan
Jenis Aspal atau Aspal Porous dan Berbahan
atau Terekpos Pengikat
Beton Lama Cuaca Semen
Yang Licin
Aspal Cair 0,15 0,15 – 0,35 0,2 – 1,0
Aspal Emulsi 0,20 0,20 – 0,50 0,2 – 1,0
Aspal Emulsi
Dimodifikasi 0,20 0,20 – 0,50 0,2 – 1,0
Polimer
Kadar Residu* (liter per meter persegi)
Semua 0,12 0,12 – 0,21 0,12 – 0,60
Catatan:
(*) : kandungan bitumen di luar pelarut atau bahan emulsioner
Tabel 6.1.4.2) Temperatur Penyemprotan
Rentang Suhu
Jenis Aspal
Penyemprotan
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 9
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Aspal cair, MC250 80 ± 10 ºC
Aspal cair RC250 70 ± 10 ºC
Aspal cair, 80-85 pph minyak tanah (MC-30) 40 ± 10 ºC
Aspal emulsi, emulsi modifikasi atau aspal
emulsi Tidak dipanaskan
yang diencerkan
c) Frekuensi pemanasan yang berlebihan atau pemanasan yang berulang-ulang
pada temperatur tinggi haruslah dihindari. Setiap bahan yang menurut
pendapat Pengawas Pekerjaan, telah rusak akibat pemanasan berlebihan
harus ditolak dan harus diganti atas biaya Penyedia Jasa.
3) Pelaksanaan Penyemprotan
a) Batas permukaan yang akan disemprot oleh setiap lintasan penyemprotan
harus diukur dan ditandai. Khususnya untuk Lapis Resap Pengikat, batas-
batas lokasi yang disemprot harus ditandai dengan cat atau benang.
b) Agar bahan aspal dapat merata pada setiap titik maka bahan aspal harus
disemprotkan dengan batang penyemprot dengan kadar aspal yang
diperintahkan, kecuali jika penyemprotan dengan distributor tidaklah praktis
untuk lokasi yang sempit, Pengawas Pekerjaan dapat menyetujui pemakaian
penyemprot aspal tangan (hand sprayer).
Alat penyemprot aspal harus dioperasikan sesuai grafik penyemprotan yang
telah disetujui. Kecepatan pompa, kecepatan kendaraan, ketinggian batang
semprot dan penempatan nosel harus disetel sesuai ketentuan grafik tersebut
sebelum dan selama pelaksanaan penyemprotan.
c) Bila diperintahkan, bahwa lintasan penyemprotan bahan aspal harus satu
lajur atau setengah lebar jalan dan harus ada bagian yang tumpang tindih
(overlap) selebar 20 cm sepanjang sisi-sisi lajur yang bersebelahan.
Sambungan memanjang selebar 20 cm ini harus dibiarkan terbuka dan tidak
boleh ditutup oleh lapisan berikutnya sampai lintasan penyemprotan di lajur
yang bersebelahan telah selesai dilaksanakan. Demikian pula lebar yang
telah disemprot harus lebih besar daripada lebar yang ditetapkan, hal ini
dimaksudkan agar tepi permukaan yang ditetapkan tetap mendapat
semprotan dari tiga nosel, sama seperti permukaan yang lain.
d) Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan bahan yang
cukup kedap. Penyemprotan harus dimulai dan dihentikan sampai seluruh
batas bahan pelindung tersemprot, dengan demikian seluruh nosel bekerja
dengan benar pada sepanjang bidang jalan yang akan disemprot.
Distributor aspal harus mulai bergerak kira-kira 5 meter sebelum daerah yang
akan disemprot dengan demikian kecepatan lajunya dapat dijaga konstan
sesuai ketentuan, agar batang semprot mencapai bahan pelindung tersebut
dan kecepatan ini harus tetap dipertahankan sampai melalui titik akhir.
e) Sisa aspal dalam tangki distributor harus dijaga tidak boleh kurang dari 10
persen dari kapasitas tangki untuk mencegah udara yang terperangkap
(masuk angin) dalam sistem penyemprotan.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 10
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
f) Jumlah pemakaian bahan aspal pada setiap kali lintasan penyemprotan harus
segera diukur dari volume sisa dalam tangki dengan meteran tongkat celup.
g) Takaran pemakaian rata-rata bahan aspal pada setiap lintasan
penyemprotan, harus dihitung sebagai volume bahan aspal yang telah
dipakai dibagi luas bidang yang disemprot. Luas lintasan penyemprotan
didefinisikan sebagai hasil kali panjang lintasan penyemprotan dengan jumlah
nosel yang digunakan dan jarak antara nosel. Takaran pemakaian rata-rata
yang dicapai harus sesuai dengan yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan
menurut Pasal 6.1.4.2).a) dari Spesifikasi ini, dalam toleransi berikut ini :
1 % dari volume
Toleransi tangki
± (4 % dari takaran yg
takaran = + ----------------------------
diperintahkan
pemakaian )
Luas yang disemprot
Takaran pemakaian yang dicapai harus telah dihitung sebelum lintasan
penyemprotan berikutnya dilaksanakan dan bila perlu diadakan penyesuaian
untuk penyemprotan berikutnya .
h) Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata ada ketidaksempurnaan
peralatan semprot pada saat beroperasi.
i) Setelah pelaksanaan penyemprotan, khususnya untuk Lapis Perekat, bahan
aspal yang berlebihan dan tergenang di atas permukaan yang telah disemprot
harus diratakan dengan menggunakan alat pemadat roda karet, sikat ijuk atau
alat penyapu dari karet.
j) Tempat-tempat yang disemprot dengan Lapis Resap Pengikat yang
menunjukkan adanya bahan aspal berlebihan harus ditutup dengan bahan
penyerap (blotter material) yang memenuhi Pasal 6.1.2.1).b) dari Spesifikasi
ini sebelum penghamparan lapis berikutnya. Bahan penyerap (blotter
material) hanya boleh dihampar 4 jam setelah penyemprotan Lapis Resap
Pengikat.
k) Tempat-tempat bekas kertas resap untuk pengujian kadar bahan aspal pada
lokasi yang disemprot dengan distributor aspal harus dilabur kembali dengan
bahan aspal yang sejenis secara manual dengan kadar yang hampir sama
dengan kadar di sekitarnya.
6.1.5 PEMELIHARAAN DAN PEMBUKAAN BAGI LALU LINTAS
1) Pemeliharaan Lapis Resap Pengikat
a) Penyedia Jasa harus tetap memelihara permukaan yang telah diberi Lapis
Resap Pengikat atau Lapis Perekat sesuai standar yang ditetapkan dalam
Pasal 6.1.1.5) dari Spesifikasi ini sampai lapisan berikutnya dihampar.
Lapisan berikutnya hanya dapat dihampar setelah bahan resap pengikat telah
meresap sepenuhnya ke dalam lapis fondasi dan telah mengeras dalam
waktu paling sedikit 48 jam setelah penyemprotan atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 11
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Untuk Lapis Resap Pengikat yang akan dilapisi Burtu atau Burda, waktu
penundaan harus sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan
minimum dua hari dan tak boleh lebih dari empat belas hari, tergantung dari
lalu lintas, cuaca, bahan aspal dan bahan lapis fondasi yang digunakan.
b) Lalu lintas tidak diizinkan lewat sampai bahan aspal telah meresap dan
mengering serta tidak akan terkelupas akibat dilewati roda lalu lintas. Dalam
keadaan khusus, lalu lintas dapat diizinkan lewat sebelum waktu tersebut,
tetapi tidak boleh kurang dari empat jam setelah penghamparan Lapis Resap
Pengikat tersebut. Agregat penutup (blotter material) yang bersih, yang
sesuai dengan ketentuan Pasal 6.1.2.1).b) dari Spesifikasi ini harus dihampar
sebelum lalu lintas diizinkan lewat. Agregat penutup harus disebar dari truk
sedemikian rupa sehingga roda tidak melindas bahan aspal yang belum
tertutup agregat. Bila penghamparan agregat penutup pada lajur yang sedang
dikerjakan yang bersebelahan dengan lajur yang belum dikerjakan, sebuah
alur (strip) yang lebarnya paling sedikit 20 cm sepanjang tepi sambungan
harus dibiarkan tanpa tertutup agregat, atau jika sampai tertutup harus dibuat
tidak tertutup agregat bila lajur kedua sedang dipersiapkan untuk ditangani,
agar memungkinkan tumpang tindih (overlap) bahan aspal sesuai dengan
Pasal 6.1.4.3).d) dari Spesifikasi ini. Pemakaian agregat penutup harus
dilaksanakan seminimum mungkin.
2) Pemeliharaan dari Lapis Perekat
Lapis Perekat harus disemprotkan hanya sebentar sebelum penghamparan lapis
aspal berikut di atasnya untuk memperoleh kondisi kelengketan yang tepat.
Pelapisan lapisan beraspal berikut tersebut harus dihampar sebelum lapis aspal
hilang kelengketannya melalui pengeringan yang berlebihan, oksidasi, debu yang
tertiup atau lainnya. Sewaktu lapis aspal dalam keadaan tidak tertutup, Penyedia
Jasa harus melindunginya dari kerusakan dan mencegahnya agar tidak berkontak
dengan lalu lintas. Pemberian kembali lapis perekat (retackcoating) harus
dilakukan bila lapis perekat telah mengering sehingga hilang atau berkurang
kelengketannya.
Pengeringan lapis perekat yang basah akibat hujan turun dengan tiba-tiba dengan
menggunakan udara bertekanan (compressor) dapat dilakukan sebelum lapis
beraspal dihampar hanya bila lamanya durasi hujan kurang dari 4 jam. Pemberian
kembali lapis perekat (retackcoating) harus dilakukan bila lapis perekat terkena
hujan lebih dari 4 jam.
6.1.6 PENGENDALIAN MUTU DAN PENGUJIAN DI LAPANGAN
a) Contoh aspal dan sertifikatnya, seperti disyaratkan dalam Pasal 6.1.1.6).a) dari
Spesifikasi ini harus disediakan pada setiap pengangkutan aspal ke lapangan
pekerjaan.
b) Dua liter contoh bahan aspal yang akan dihampar harus diambil dari distributor
aspal, masing-masing pada saat awal penyemprotan dan pada saat menjelang
akhir penyemprotan.
c) Distributor aspal harus diperiksa dan diuji, sesuai dengan ketentuan Pasal 6.1.3.6)
dari Spesifikasi ini sebagai berikut :
i) Sebelum pelaksanaan pekerjaan penyemprotan pada Kontrak tersebut;
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 12
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
ii) Setiap 6 bulan atau setiap penyemprotan bahan aspal sebanyak 150.000 liter,
dipilih yang lebih dulu tercapai;
iii) Apabila distributor mengalami kerusakan atau modifikasi, perlu dilakukan
pemeriksaan ulang terhadap distributor tersebut.
d) Gradasi agregat penutup (blotter material) harus diajukan kepada Pengawas
Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan sebelum agregat tersebut digunakan.
e) Catatan harian yang terinci mengenai pelaksanaan penyemprotan permukaan,
termasuk pemakaian bahan aspal pada setiap lintasan penyemprotan dan takaran
pemakaian yang dicapai, harus dibuat dalam formulir yang disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
6.1.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Untuk Pembayaran
a) Kuantitas dari bahan aspal yang diukur untuk pembayaran adalah nilai terkecil
di antara berikut ini : jumlah liter residu menurut takaran yang diperlukan
sesuai dengan Spesifikasi dan yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan,
atau jumlah liter residu aktual yang terhampar dan diterima. Pengukuran
berdasarkan volume harus diambil saat bahan berada pada temperatur
keseluruhan yang merata dan bebas dari gelembung udara. Kuantitas dari
aspal yang digunakan harus diukur setelah setiap lintasan penyemprotan.
b) Setiap agregat penutup (blotter material) yang digunakan harus dianggap
termasuk pekerjaan sementara untuk memperoleh Lapis Resap Pengikat
yang memenuhi ketentuan dan tidak akan diukur atau dibayar secara
terpisah.
c) Pekerjaan untuk penyiapan dan pemeliharaan formasi yang di atasnya diberi
Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat, sesuai dengan Pasal 6.1.4.1).a)
dan 6.1.4.1).b) tidak akan diukur atau dibayar di bawah Seksi ini, tetapi harus
diukur dan dibayar sesuai dengan Seksi yang relevan yang disyaratkan untuk
pelaksanaan dan rehabilitasi, sebagai rujukan di dalam Pasal 6.1.4 dari
Spesifikasi ini.
d) Pembersihan dan persiapan akhir pada permukaan jalan sesuai dengan
Pasal 6.1.4.3).d) sampai 6.1.4.3).g) dari Spesifikasi ini dan pemeliharaan
permukaan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang telah selesai
menurut Pasal 6.1.5 dari Spesifikasi ini harus dianggap merupakan satu
kesatuan dengan pekerjaan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang
memenuhi ketentuan dan tidak boleh diukur atau dibayar secara terpisah.
2) Pengukuran Untuk Pekerjaan Yang Diperbaiki
Bila perbaikan pekerjaan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang tidak
memenuhi ketentuan telah dilaksanakan sesuai perintah Pengawas Pekerjaan
menurut Pasal 6.1.1.5) di atas, maka kuantitas yang diukur untuk pembayaran
haruslah merupakan pekerjaan yang seharusnya dibayar jika pekerjaan yang
semula diterima.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 13
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Tidak ada pembayaran tambahan yang akan dilakukan untuk pekerjaan
tambahan, kuantitas maupun pengujian yang diperlukan oleh perbaikan ini.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana ditetapkan di atas harus dibayar menurut Harga
Satuan Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang tercantum
di bawah ini dan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana pembayaran tersebut
harus merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan dan penyemprotan
seluruh bahan, termasuk bahan penyerap (blotter material), penyemprotan ulang,
termasuk seluruh pekerja, peralatan, perlengkapan, dan setiap kegiatan yang
diperlukan untuk menyelesaikan dan memelihara pekerjaan yang diuraikan dalam
Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
Lapis Resap Pengikat - Aspal
Cair/Emulsi
6.1.(1) Liter
Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi
6.1.(2a) Liter
Lapis Perekat - Aspal Emulsi
6.1.(2b) Liter
Modifikasi
Polimer
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 14
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SEKSI 6.2
LABURAN ASPAL SATU LAPIS (BURTU) DAN
LABURAN ASPAL DUA LAPIS (BURDA
6.2.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini mencakup pelaksanaan pekerjaan pelaburan aspal (surface
dressing) yang dapat terdiri dari laburan aspal satu atau dua lapis, setiap lapis
diberi pengikat aspal dan kemudian ditutup dengan butiran agregat (chipping).
Pelaburan aspal (surface dressing) ini umumnya dihampar di atas Lapis Fondasi
Agregat Kelas A yang sudah diberi Lapis Resap Pengikat atau Lapis Fondasi
Berbahan Pengikat Semen atau Aspal, atau di atas suatu permukaan beraspal
eksisting untuk pemeliharaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Pemeliharaan dengan Laburan Aspal Satu Lapis (Single : Seksi 4.3
Chip Seal)
h) Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) dan Stone Matrix Asphalt : Seksi 4.7
Tipis (SMA Tipis)
i) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
j) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) : Seksi 5.4
k) Lapis Fondasi Agregat Semen : Seksi 5.5
l) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1
m) Campuran Beraspal Panas : Seksi 6.3
n) Campuran Beraspal Hangat : Seksi 6.4
o) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton : Seksi 6.5
p) Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin (Cold Paving Hot : Seksi 6.6
Mix Asbuton)
q) Lapis Penetrasi Macadam dan Lapis Penetrasi Macadam : Seksi 6.7
Asbuton
r) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
3) Standar Rujukan
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 15
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
agregat kasar (ASTM C136-06, ID).
SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los
Angeles.
SNI 2432:2011 : Cara uji daktilitas aspal.
SNI 2433:2011 : Cara uji titik nyala dan titik bakar aspal dengan alat
cleveland open cup.
SNI 2434:2011 : Cara uji titik lembek aspal dengan alat cincin dan
bola (ring and ball).
SNI 2438:2015 : Cara uji kelarutan aspal.
SNI 2439:2011 : Cara uji penyelimutan dan pengelupasan pada
campuran agregat-aspal.
SNI 2441:2011 : Cara uji berat jenis aspal keras.
SNI 2456:2011 : Cara uji penetrasi aspal.
SNI 3407:2008 : Cara uji sifat kekekalan agregat dengan cara
perendaman menggunakan larutan natrium sulfat
atau magnesium sulfat.
SNI 4137:2012 : Metode uji penentuan ukuran terkecil rata-rata
(UKR) dan ukuran terbesar rata-rata (UBR) butir
agregat.
SNI 4141:2015 : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah
pecah dalam agregat (ASTM C142-04, IDT)
SNI 7619:2012 : Metode Uji Penentuan Persentase Butir Pecah pada
Agregat Kasar.
AASHTO :
AASHTO M316-13 : Polymer-Modified Cationic Emulsified Asphalt
ASTM:
ASTM D946/946M-15 : Testing Emulsified Asphalts Specification for
Penetration Graded Asphalt Cement for Use in
Pavement Construction.
British Standards :
BS 3403:1972 : Specification for indicating tachometer and
speedometer systems for industrial, railway and
marine use.
4) Kondisi Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Pelaburan aspal harus disemprot hanya pada permukaan yang kering dan bersih,
serta tidak boleh dilaksanakan waktu angin kencang, hujan atau akan turun hujan.
Pelaburan aspal harus dilaksanakan hanya selama musim kemarau dan bilamana
cuaca diperkirakan baik paling sedikit 24 jam setelah pengerjaan.
5) Standar Untuk Penerimaan dan Perbaikan Terhadap Pekerjaan Yang Tidak
Memenuhi Ketentuan
Pengawas Pekerjaan akan memeriksa permukaan jalan sebelum pekerjaan
pelaburan dimulai, untuk mengetahui apakah permukaan jalan telah benar-benar
disiapkan dan dibersihkan sesuai ketentuan dalam Pasal 6.2.5.1) dari Spesifikasi
ini. Penyedia Jasa tidak diperkenankan memulai pekerjaan pelaburan sebelum
mendapat izin tertulis dari Pengawas Pekerjaan.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 16
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
BURTU atau lapisan pertama BURDA tidak boleh lebih tebal dari satu batu dan
bebas dari bahan-bahan yang lepas setelah penggilasan yang dikuti oleh
penyapuan. Lapisan kedua BURDA tidak boleh lebih tebal dari satu batu dan
bebas dari bahanbahan yang lepas setelah penggilasan yang dikuti oleh
penyapuan. Lapisan kedua BURDA tidak boleh dimulai sebelum mendapat
persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan.
Pekerjaan BURTU dan BURDA yang telah selesai, permukaannya harus terlihat
seragam, dan bentuknya menerus, terkunci rapat, harus kedap air tanpa ada
lubang lubang atau tanpa memperlihatkan adanya bagian yang kelebihan aspal.
Permukaan pekerjaan pelaburan aspal yang telah selesai harus dipelihara oleh
Penyedia Jasa paling sedikit selama 3 hari agar tidak terdapat agregat yang lepas.
Pekerjaan BURTU dan BURDA yang tidak memenuhi ketentuan, harus diperbaiki
sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dapat mencakup
pembuangan atau penambahan bahan, pembuangan seluruh bahan dan
pekerjaan penggantian atau pelaburan dengan BURTU atau BURDA untuk
menghasilkan pekerjaan yang memenuhi ketentuan.
Prinsip pemakaian butiran agregat (chip) adalah menghampar agregat dengan
secukupnya, sehingga agregat itu bersentuhan sisi dengan sisi, dan pada tahap
itu seluruh permukaan bitumen harus tertutup agregat. Chipping yang berlebihan
mengakibatkan tidak tersedia cukup ruang untuk chip terletak rata di atas pengikat
bila digilas, dan karenanya harus dihindari.
6) Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan
terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 6.2.1.5) di atas, Penyedia Jasa juga harus
bertanggungjawab atas pemeliharaan rutin dari semua pelaburan aspal yang
sudah selesai dikerjakan dan diterima selama Masa Kontrak.
7) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan hal berikut ini :
a) 5 liter contoh dari setiap bahan aspal yang diusulkan oleh Penyedia Jasa
untuk dipakai dalam pekerjaan dilampiri dengan sertifikat dari pabrik
pembuatnya, dan hasil pengujian seperti yang disyaratkan dalam Pasal
1.11.1.3).c), harus diserahkan sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
Sertifikat tersebut harus menyatakan bahwa bahan aspal tersebut sesuai
dengan Spesifikasi dan jenis yang disyaratkan untuk pelaburan aspal, seperti
diberikan dalam Pasal 6.2.2.2) dari Spesifikasi ini;
b) Sertifikat Kalibrasi dari semua instrumen dan meteran pengukur dan tongkat
celup untuk distributor aspal, seperti diuraikan dalam Pasal 6.1.3.3) dan Pasal
6.1.3.4) dari Spesifikasi ini harus diserahkan paling lambat 30 hari sebelum
pelaksanaan dimulai. Tongkat celup, instrumen dan meteran harus dikalibrasi
sampai toleransi ketelitian dan ketentuan seperti diuraikan dalam Pasal
6.1.3.4) dari Spesifikasi ini dan tanggal pelaksanaan kalibrasi harus tidak
boleh melebihi satu tahun sebelum pelaksanaan dimulai;
c) Grafik penyemprotan, harus memenuhi ketentuan Pasal 6.1.3.5) dari
Spesifikasi ini dan harus diserahkan sebelum pekerjaan pelaksanaan dimulai;
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 17
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
d) Contoh-contoh agregat yang diusulkan untuk dipakai pada pekerjaan
pelaburan aspal disertai lampiran daftar hasil pengujian seperti ditunjukkan
pada Pasal 6.2.2.1).b) dari Spesifikasi ini, harus telah diserahkan paling
lambat 30 hari sebelum pekerjaan pelaburan aspal dimulai;
e) Harus diserahkan pula laporan produksi, lokasi penumpukan bahan dan
lokasi semua jenis agregat yang diusulkan untuk dipakai dalam pekerjaan.
Hasil pengujian atas agregat untuk pelaburan aspal, harus sesuai ketentuan
Pasal 6.2.2.1) dan 6.2.6 dari Spesifikasi ini dan harus diajukan minimum 5
hari sebelum pekerjaan pelaburan aspal dimulai;
f) Contoh-contoh bahan yang telah digunakan pada setiap hari kerja dan
catatan harian pekerjaan pelaburan aspal yang telah dilaksanakan dan
takaran penggunaan bahan harus memenuhi Pasal 6.2.6 dari Spesifikasi ini
8) Kondisi Tempat Kerja
a) Pohon, struktur atau bangunan yang berdekatan dengan pekerjaan pelaburan
harus dilindungi dari percikan aspal dan kerusakan lainnya.
b) Aspal atau bahan lainnya tidak boleh dibuang ke semua selokan, saluran atau
bangunan yang berdekatan.
c) Penyedia Jasa harus melengkapi dan memelihara fasilitas pencegahan dan
pengendalian kebakaran yang memadai, dan juga pengadaan serta
pertolongan pertama di tempat pemanasan aspal.
9) Pengendalian Lalu Lintas dan Periode Pengamanan
a) Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8 dari Spesifikasi
ini dalam segala hal, dengan ketentuan tambahan yang harus diperhatikan
berikut ini.
b) Segala jenis lalu lintas tidak diperkenankan melewati permukaan yang baru
disemprot sampai permukaan tersebut telah terlapisi oleh agregat.
c) Lalu lintas umum tidak diizinkan melintasi permukaan yang baru diberi
agregat sampai seluruh lokasi telah digilas dengan alat pemadat yang cocok
(minimum 6 lintasan) dan bahan yang lepas telah disapu sampai bersih.
Rambu peringatan untuk membatasi kecepatan kendaraan sebesar 15
km/jam harus dipasang bila diperlukan. Barikade harus disediakan untuk
mencegah terbawanya agregat penutup yang belum dipadatkan atau
dilintasinya tempat yang belum tertutup aspal.
d) Pengawasan pengendalian lalu lintas yang sebagaimana mestinya seperti
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan sesuai dengan Pasal 1.8.3
dari Spesifikasi ini, harus dilaksanakan selama 24 jam per hari, dari saat
dimulainya pekerjaan pelaburan untuk setiap ruas sampai minimum 72 jam
setelah pekerjaan pelaburan selesai. Bilamana hujan turun 48 jam setelah
selesainya pekerjaan pelaburan, pekerjaan yang baru selesai ini harus ditutup
untuk lalu lintas sampai permukaannya kering. Pengendalian penuh terhadap
lalu lintas harus dilanjutkan selama 48 jam pada cuaca baik, kecuali bilamana
diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 18
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
e) Selama periode tunggu yang ditentukan dalam (d) di atas, permukaan jalan
harus disapu bersih seluruhnya dari agregat yang lepas dan diawasi oleh
Pengawas Pekerjaan. Jika Pengawas Pekerjaan mendapatkan bahwa
permukaan tampak kokoh, seluruh rambu dan pemisah lalu lintas dapat
disingkirkan. Bilamana tidak, maka Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan untuk melanjutkan pengendalian lalu lintas sampai
permukaan jalan menjadi kokoh dan seluruh perbaikan yang diperlukan telah
dikerjakan.
6.2.2 BAHAN
1) Agregat Penutup
a) Agregat penutup harus terdiri dari butiran yang bersih, keras, kerikil pecah
atau batu pecah dari bahan yang awet, bebas dari kotoran, lempung, debu
atau benda lainnya yang dapat menghalangi penyelimutan yang menyeluruh
oleh aspal.
b) Sumber agregat yang digunakan untuk memproduksi agregat penutup harus
memenuhi ketentuan berikut :
Tabel 6.2.2.1) Ketentuan Agregat Penutup
Metoda
Pengujian Nilai
Pengujian
Kekekalan bentuk natrium sulfat Maks.12 %
agregat terhadap magnesium SNI 3407:2008
Maks.18 %
larutan sulfat
Abrasi dengan mesin 100 putaran Maks. 6%
Los SNI 2417:2008
500 putaran Maks. 30%
Angeles
Kelekatan agregat terhadap aspal SNI 2439:2011 Min. 95 %
Angularitas agregat kasar SNI 7619:2012 100/90*)
Gumpalan lempung dan butiran mudah
pecah SNI 4141:2015 Maks.5%
dalam agregat
Rasio panjang rata-rata terhadap tebal
ratarata
SNI 4137:2012 Maks. 2,3
(Average Greatest Dimenison/Average
Lesat Dimension, AGD/ALD)
Jumlah agregat berukuran tebal rata-rata
(Average Least Dimension, ALD) dalam SNI 4137:2012 Min.60%
rentang ±2,5 mm
Catatan :
*) 100/90 menunjukkan bahwa menunjukkan bahwa 100% agregat kasar
mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 90% agregat kasar
mmepunyai muka bidang pecah dua atau lebih
c) Gradasi agregat untuk BURTU harus memenuhi Tabel 6.2.2.2) di bawah ini
dengan ukuran partikel maksimum sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 19
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Tabel 6.2.2.2) Gradasi Agregat untuk Burtu
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos
ASTM (mm) Gradasi 1 Gradasi 2 Gradasi 3 Gradasi 4
1” 25 100
¾” 19 95 - 100 100
½” 12,5 0 - 30 95 - 100 100
⅜” 9,5 0 - 8 0 - 30 95 - 100 100
¼” 6,3 - 0 - 5 0 - 30 95 - 100
No.4 4,75 0 - 2 0 - 2 0 - 8 -
No.8 2,36 0 - 2 0 - 15
No.16 1,18 0 - 8
Ukuran tebal rata-rata
9,5 - 12 6,4 - 9,5 3,5 - 6,4 2,5 - 3,5
(ALD) (mm)
d) Gradasi agregat untuk BURDA, harus memenuhi dari Tabel 6.2.2.3) di bawah
ini dengan ukuran partikel maksimum sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
Tabel 6.2.2.3) Gradasi Agregat untuk BURDA
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos
Nominal maks.¾” Nominal maks.½”
ASTM (mm)
Lapis 1 Lapis 2 Lapis 1 Lapis 2
1” 25 100
¾” 19 95 - 100 100
½” 12,5 0 - 30 100 95 - 100
⅜” 9,5 0 - 8 95 - 100 0 - 30 100
¼” 6,3 - 0 - 30 0 - 8 95 - 100
No.4 4,75 0 - 2 0 - 8 0 - 2 -
No.8 2,36 0 - 2 0 - 15
No.16 1,18 0 - 8
Ukuran tebal rata-rata
9,5 - 12 6,4 - 9,5 3,5 - 6,4 2,5 - 3,5
(ALD) (mm)
2) Bahan Aspal
a) Aspal yang dapat digunakan adalah aspal keras Pen.60-70 atau Pen.80-100
sesuai dengan ASTM D946/946M-15, atau aspal emulsi modifikasi polimer
(Polymer Modified Bitumen Emulsion) yang memenuhi ketentuan dalam
AASHTO M316-13 sebagaimana yang ditunjukkan dalam Tabel 6.2.2.4) di
bawah ini, masing-masing untuk CRS-2P (aspal emulsi kationik yang dibuat
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 20
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
dari aspal yang dimodifikasi dengan Styrene-Butadiene atau Styrebe-
Butadiene Styrene Block Copolymers) dan CRS-2L (aspal emulsi kationik
yang dibuat dari aspal yang dmodifikasi dengan Styrene-Butadiene Rubber
Latex atau Polychloroprene Latex). Pengambilan contoh aspal harus
dilaksanakan sesuai dengan SNI 06-6399-2000.
Tabel 6.2.2.4) Ketentuan Aspal Emulsi Modifikasi Polimer
Metoda
No Sifat Satuan CRS-2P CRS-2L
Pengujian
Pengujian pada Aspal Emulsi
Viskositas Saybolt Furol SNI 03-6721-
1 detik 100 - 400 100 - 400
pada 50oC 2002
AASHTO T59-
Stabilitas Penyimpanan %
2 01 Maks. 1 Maks. 1
dalam 24 jam berat
(2005)
SNI % Maks.
3 Tertahan saringan No. 20 Maks. 0,1
3643:2012 berat 0,1
SNI 03-3644-
4 Muatan ion - Positif Positif
1994
AASHTO T59-
Kemampuan mengemulsi %
5 01 Min.40 Min.40
kembali berat
(2005)
Kadar residu dengan SNI 03-3642- %
6 Min.65 Min.65
destilasi 1994 berat
Pengujian pada Residu Hasil Penguapan
SNI
7 Penetrasi pada 25°C 0,1 mm 100 - 175 100 - 175
2456:2011
SNI 06-2432-
8 Daktilitas 4°C, 5 cm/menit cm Min.30 Min.30
1991
Daktilitas 25°C, 5 SNI 06-2432-
9 cm Min.125 Min.125
cm/menit 1991
AASHTO
tidak
10 Rasio Gaya (Force Ratio) T300-00 f2/f1 0,3
digunakan
(2004)
AASHTO
% tidak
11 Pengembalian Elastis T301-99 50
berat digunakan
(2003)
AASHTO %
12 Kadar polimer padat Min.2,5 Min.2,5
T302-15 berat
Kelarutan dalam SNI %
13 Min.97,5* Min.97,5*
Tricloroethylene 2438:2015 berat
Catatan :
* : Jika kelarutan residu kurang dari 97,5%, aspal pengikat dasar untuk emulsi
yang harus diuji. Kelarutan aspal pengikat dasar harus lebih besar dari 99%.
Bahan aspal yang dipanaskan pada temperatur penyemprotan selama lebih
dari 10 jam pada temperatur penyemprotan atau telah dipanaskan melebihi
200 C, harus ditolak.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 21
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
b) Bila digunakan agregat precoated (precoated chip) maka aspal yang
digunakan untuk precoated chip harus berupa aspal cair atau aspal emulsi
untuk Burtu atau Burda yang menggunakan pengikat aspal keras Pen.60-70
atau Pen.80/100, atau aspal emulsi modifikasi polimer untuk Burtu atau Burda
yang menggunakan pengikat aspal emulsi modifikasi polimer Kuantitas aspal
emulsi atau aspal cair atau aspal emulsi modifikasi polimer yang digunakan
precoated harus dalam rentang 1,00% – 1,75% terhadap berat chip dan harus
diaduk merata dengan menggunakan beton molen hingga seluruh permukaan
chip terselimuti aspal. Precoated chip harus disimpan minimum selama satu
hari sebelum digunakan. Pekerjaan pelaburan baru dapat dimulai bila telah
tersedia precoated chip minimal untuk 100 meter panjang pekerjaan
pelaburan.
6.2.3 JENIS PEKERJAAN PELABURAN
Jenis pekerjaan pelaburan yang akan dipakai pada setiap ruas pekerjaan
diperlihatkan pada Gambar dan istilahnya disingkat dalam Tabel 6.2.3.1) di bawah
ini.
Tabel 6.2.3.1) Jenis Pekerjaan Pelaburan
Jenis Laburan Singkatan Istilahnya
Laburan Aspal Satu Lapis BURTU
Laburan Aspal Dua Lapis BURDA
6.2.4 PERALATAN
1) Ketentuan Umum
Peralatan yang akan digunakan haruslah distributor aspal yang mempunyai mesin
penggerak sendiri, dua alat pemadat roda karet, alat penebar agregat, paling
sedikit 2 (dua) dump truck, sikat mekanis, sapu lidi, sikat dan perlengkapan untuk
menuangkan drum dan untuk memanaskan bahan aspal.
2) Distributor Aspal
Distributor aspal harus memenuhi ketentuan Pasal 6.1.3 dari Spesifikasi ini.
Tangki distributor harus benar-benar tersekat sempurna dalam menahan aliran
panas, dengan demikian apabila diisi penuh oleh bahan aspal, turunnya panas
tidak boleh melampaui 2,5ºC per jam dalam kondisi tidak sirkulasi. Tangki
distributor harus dilengkapi pemanas yang mampu memanaskan bahan aspal
hingga 190ºC dan dilengkapi juga dengan sistem pengaduk yang baik. Distributor
aspal harus mampu menyemprot bahan aspal dengan kadar 3 liter/m2 dengan
viskositas dan temperatur sesuai Pasal 6.2.5.1).
3) Alat Pemadat
Alat pemadat roda karet harus mempunyai lebar total tidak kurang dari 1,5 meter,
dan harus mempunyai mesin penggerak sendiri.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 22
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
4) Alat Penghampar Agregat
Peralatan penghampar agregat harus dilengkapi dengan ulir pembagi (auger) dan
harus mampu menghampar agregat secara merata dalam takaran yang terkendali
dengan lebar hamparan minimum 2,4 meter. Suatu perlengkapan khusus harus
dipasang pada belakang badan truk sehingga lebar hamparan dapat disetel.
Rancangan alat penghampar agregat dan kecepatan penghamparan harus
sedemikian rupa sehingga menjamin tidak terjadinya penumpukan agregat pada
permukaan yang telah disemprot aspal. Paling sedikit harus disiapkan 2 truk
penghampar agregat atau paling tidak disiapkan satu alat penghampar agregat
berupa mesin penebar agregat dengan penggerak empat roda (four wheel drive
belt spreader). Penebaran agregat secara manual hanya boleh dilakukan
bilamana digunakan untuk lokasi yang sulit dijangkau.
5) Sapu dan Sikat Mekanis
Sapu ijuk kasar untuk mendistribusi ulang agregat dan sebuah peralatan sikat hela
atau mekanis untuk menyingkirkan kelebihan agregat harus disiapkan.
6) Peralatan Lain
Peralatan lain yang boleh dipakai oleh Penyedia Jasa untuk meningkatkan kinerja
dapat ditambahkan bilamana telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Pengawas Pekerjaan.
6.2.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Kuantitas dari Bahan Yang Akan Dipakai
a) Takaran pemakaian bahan aspal, untuk setiap lapis pelaburan aspal dan
untuk setiap ruas jalan, harus ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan,
tergantung pada ukuran tebal rata-rata agregat penutup, jenis atau komposisi
aspal, kondisi dan tekstur dari permukaan beraspal eksisting dan jenis serta
kepadatan dari lalu lintas yang akan melewati jalan, Selanjutnya Pengawas
Pekerjaan dapat memodifikasi takaran pemakaian, tergantung pada hasil
percobaan di lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa sesuai
petunjuk Pengawas Pekerjaan.
Target pemakaian bahan aspal untuk lapis pertama Burda dan Burtu
umumnya di dalam rentang 2,3 – 3,0 liter/m2 tergantung dari ukuran partikel
maksimum dan untuk lapis kedua Burda umumnya pada rentang 0,8 - 1,5
liter/m2 tergantung dari ukuran partikel maksimum.
b) Takaran hamparan agregat harus cukup untuk menutupi permukaan, tanpa
terlihat adanya kelebihan bahan setelah pemadatan, sesuai dengan standar
Spesifikasi dalam Pasal 6.2.1.(5). Lampiran 6.2.C dari Spesifikasi memuat
tata cara menghitung perkiraan takaran hamparan agregat.
2) Pekerjaan Persiapan Permukaaan Beraspal Eksisting
a) Sebelum permukaan beraspal eksisting dilabur, maka semua kotoran dan
bahan tidak dikehendaki lainnya harus dibersihkan dengan kombinasi sapu
mekanis dan kompresor atau 2 buah kompresor. Bilamana hasil pembersihan
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 23
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
tidak memberikan hasil yang merata, maka bagian-bagian yang belum bersih
harus dibersihkan secara manual dengan sapu yang lebih kaku.
b) Pembersihan permukaan harus dilebihkan paling sedikit 20 sentimeter dari
tiap-tiap tepi yang akan disemprot.
c) Lubang-lubang atau tonjolan dari bahan-bahan yang tidak dikehendaki harus
disingkirkan dari permukaan dengan alat penggaru baja atau cara lain yang
disetujui dan bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan maka lokasi
yang telah digaru harus dicuci dengan air dan disikat secara manual.
d) Pekerjaan pelaburan tidak boleh dilakukan sebelum pekerjaan pembersihan
diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
e) Permukaan jalan eksisting tanpa penutup aspal, sebelum dilapisi BURTU
atau BURDA harus terlebih dahulu diberi Lapis Resap Pengikat, sesuai
ketentuan dalam Seksi 6.1 dari Spesifikasi ini. Bagian permukaan jalan yang
sudah diberi Lapis Resap Pengikat, harus diperiksa kembali
kesempurnaannya. Bilamana ditemui adanya lokasi-lokasi yang belum
tertutup Lapis Resap Pengikat harus dilabur ulang sesuai petunjuk Pengawas
Pekerjaan. Pekerjaan semacam ini harus dilaksanakan dan dibayar sesuai
dengan ketentuan Seksi 6.1 dari Spesifikasi ini. Lapis Resap Pengikat harus
dibiarkan sampai kering seluruhnya dengan waktu paling sedikit 48 jam atau
lebih sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan pelaburan
aspal dimulai.
f) Retakan-retakan jalan berpenutup aspal eksisting harus diisi terlebih dahulu
dengan bahan crack sealant. Jika retak yang ada lebih lebar dari 15 mm,
retakan tersebut harus diisi dengan butiran agregat (chip) agar material
penutup dari Burtu atau Burda tidak masuk ke dalam retakan saat dipadatkan
dan dibayar terpisah menurut mata pembayaran yang relevan.
g) Jika terdapat bagian-bagian dari perkerasan beton atau aspal eksisting yang
tidak stabil, bagian tersebut harus diperbaiki terlebih dahulu sesuai dengan
arahan Pengawas Pekerjaan dan dibayar terpisah menurut masing-masing
mata pembayaran yang relevan.
h) Semua lubang-lubang harus ditambal terlebih dahulu oleh Penyedia Jasa
sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan, sebelum pekerjaan pelaburan
aspal dimulai.
3) Pemakaian Bahan Aspal
a) Penyemprotan bahan aspal harus dilaksanakan merata pada semua titik.
Penyemprotan bahan aspal yang merata sesuai takaran yang diperintahkan
harus dilakukan dengan menggunakan peralatan batang semprot dari
distributor aspal kecuali pada lokasi yang sempit di mana distributor aspal
tidak praktis digunakan, maka Pengawas Pekerjaan dapat menyetujui
pemakaian perlengkapan semprot tangan.
Distributor aspal harus dioperasikan sesuai grafik penyemprotan yang telah
disetujui. Kecepatan pompa, kecepatan kendaraan, tinggi batang semprot
dan kedudukan nosel harus disetel sesuai dengan ketentuan grafik tersebut
sebelum dan selama pelaksanaan penyemprotan.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 24
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
b) Temperatur aspal keras pada saat penyemprotan untuk BURTU dan BURDA
tidak boleh bervariasi melebihi 10 ºC dari temperatur harga-harga yang telah
diberikan dalam Tabel 6.2.5.1).
Tabel 6.2.5.1) Rancangan Bahan Aspal Keras dan Temperatur Penyemprotan
Perbandingan Minyak Tanah
Temperatur Temperatur
Terhadap1
Udara Penyemprotan
Aspal Pen. Aspal
(ºC saat teduh)3 (ºC)2
80/100 Pen.60/70
20,0 11 13 157
22,5 9 11 162
25,0 7 9 167
27,5 5 7 172
Catatan :
1. pph = bagian minyak tanah per 100 bagian volume aspal.
2. Temperatur penyemprotan yang sebenarnya harus berada dalam rentang ±
10o C dari nilai-nilai yang telah ditentukan dalam tabel di atas.
3. Bilamana temperatur udara berada pada temperatur antara dari kolom satu
di atas, maka proporsi kerosen dan temperatur penyemprotan yang dipilih
haruslah temperatur yang terendah di antara keduanya. Perkiraan rentang
perubahan temperatur saat pengukuran dan penyemprotan harus
diperkirakan sebelumnya.
c) Bilamana diperintahkan Pengawas Pekerjaan bahwa lintasan penyemprotan
bahan aspal selebar satu lajur atau kurang maka harus terdapat bagian yang
tumpang tindih (overlap) selebar 20 cm sepanjang sisi-sisi lajur yang
bersebelahan. Sambungan memanjang selebar 20 cm ini harus dibiarkan
terbuka dan tidak boleh diberi agregat penutup sampai lintasan
penyemprotan di lajur yang bersebelahan telah selesai dilaksanakan. Hal ini
dimaksudkan agar tepi permukaan yang dibiarkan tetap terbuka ini mendapat
semprotan dari tiga nosel, sehingga mendapat takaran aspal yang sama
seperti permukaan yang lain. Lapis kedua BURDA harus mempunyai
sambungan yang bergeser paling sedikit 15 cm dari sambungan lapis
pertama.
d) Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan bahan yang
cukup kedap (kertas kerja). Penyemprotan harus dimulai dan dihentikan
sampai seluruhbahan pelindung tersemprot, dengan demikian semua nosel
bekerja dengan benar pada seluruh panjang jalan yang akan dilabur.
e) Distributor aspal harus mulai bergerak kira-kira 5 meter sebelum daerah yang
akan disemprot, sehingga kecepatan lajunya dapat dijaga konstan sesuai
ketentuan, agar batang semprot mencapai bahan pelindung tersebut dan
kecepatan ini harus dipertahankan sampai melewati titik akhir. Bahan
pelindung atas percikan aspal harus dikeluarkan dan dibuang sedemikian
hingga dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
f) Sisa aspal dalam tangki distributor setelah penyemprotan selesai harus dijaga
tidak boleh kurang dari 10% dari kapasitas tangki atau sebesar yang
ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan, untuk mencegah terperangkapnya
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 25
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
udara (masuk angin) pada sistem penyemprotan dan untuk mencegah
kurangnya takaran penyemprotan.
g) Jumlah bahan aspal yang telah digunakan dalam setiap lintasan
penyemprotan, atau jumlah yang disemprot secara manual harus diukur
dengan cara memasukkan tongkat celup ke dalam tangki distributor aspal
segera sebelum dan sesudah setiap lintasan penyemprotan atau setiap
pemakaian secara manual.
h) Lokasi yang telah disemprot aspal oleh lintasan penyemprotan, termasuk
lokasi yang telah dilabur secara manual, didefinisikan sebagai hasil kali
panjang lintasan penyemprotan yang dibatasi oleh bahan pelindung pada
lokasi awal dan akhir penyemprotan dan lebar efektif dari penyemprotan.
Lebar efektif penyemprotan didefinisikan sebagai hasil kali dari jumlah nosel
yang bekerja dan jarak antara nosel yang bersebelahan.
i) Luas lokasi yang akan dilabur aspal dengan manual harus diukur dan luasnya
dihitung segera setelah penyemprotan selesai.
j) Takaran pemakaian rata-rata bahan aspal pada setiap lintasan penyemprotan
atau yang disemprot secara manual, harus didefinisikan sebagai volume
bahan aspal yang digunakan dibagi luas bidang yang disemprot, dan
jumlahnya harus sesuai dengan takaran yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan sesuai dengan Pasal 6.2.5.1).a) dari Spesifikasi ini, dengan
toleransi sebagai berikut:
1 % dari volume
tangki
Toleransi
± (4 % dari takaran yg ---------------------------
takaran = +
diperintahkan -- )
pemakaian
Luas yang
disemprot
Takaran pemakaian yang dicapai harus dihitung sebelum lintasan
penyemprotan atau penyemprotan secara manual berikutnya dimulai dan bila
perlu diadakan penyesuaian untuk penyemprotan berikutnya.
k) Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata terdapat kerusakan pada
alat semprot saat beroperasi dan tidak boleh dilanjutkan sebelum kerusakan
tersebut diperbaiki.
l) Tempat-tempat bekas kertas resap untuk pengujian takaran bahan aspal
harus dilabur dengan bahan aspal yang sejenis secara manual (sikat ijuk, dll.)
dengan takaran yang hampir sama dengan takaran di sekitarnya.
4) Menghampar Agregat Penutup
a) Sebelum bahan aspal digunakan, agregat penutup dalam bak truk di
lapangan harus mempunyai jumlah yang cukup untuk menutup seluruh
bidang yang akan ditebar dengan agregat. Agregat tersebut harus bersih dan
dalam kondisi sedemikian sehingga dijamin akan melekat ke bahan aspal
dalam waktu 5 menit setelah penyemprotan aspal. Penghamparan agregat
tersebut harus dilaksanakan segera setelah penyemprotan aspal dimulai dan
harus diselesaikan dalam jangka waktu 5 menit terhitung sejak selesainya
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 26
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
penyemprotan atau selesai dalam jangka waktu yang lebih singkat sesuai
perintah Pengawas Pekerjaan.
b) Agregat baik precoted ataupun tidak harus dihampar merata di atas
permukaan yang telah disemprot aspal, dengan alat penghampar agregat
yang telah disetujui Pengawas Pekerjaan. Setiap tempat yang tidak tertutup
agregat harus segera ditutup kembali secara manual sampai seluruh
permukaan tertutup agregat dengan merata. Setiap hamparan agregat yang
melebihi jumlah takaran yang disyaratkan atau diperintahkan harus
dihamparkan dan didistribusikan kembali dengan merata di atas permukaan
jalan dengan sapu hela, atau disingkirkan dengan cara lain dan ditumpuk
sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan.
5) Penyapuan dan Penggilasan
a) Segera setelah penghamparan agregat penutup hingga diterima oleh
Pengawas Pekerjaan, maka hamparan agregat tersebut harus digilas
dengan alat pemadat roda karet, bila dipandang perlu untuk mempercepat
proses pemadatan, Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penggunaan
lebih dari satu alat pemadat roda karet. Penggilasan harus dilanjutkan sampai
seluruh permukaan telah mengalami penggilasan sebanyak enam kali.
b) Permukaan jalan kemudian harus dibersihkan dari agregat yang
berkelebihan, sesuai dengan ketentuan dari Pasal 6.2.1.9).e) dari Spesifikasi
ini.
6.2.6 PENGENDALIAN MUTU DAN PENGUJIAN LAPANGAN
a) Contoh aspal dan sertifikatnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 6.2.1.7).a)
dari Spesifikasi ini, harus disediakan pada setiap pengangkutan aspal ke
lapangan.
b) Dua liter contoh aspal yang akan dihampar harus diambil dari distributor,
masing-masing pada saat awal penyemprotan dan pada saat menjelang akhir
penyemprotan.
c) Jumlah data pendukung yang diperlukan untuk persetujuan awal atas mutu
sumber bahan agregat penutup harus meliputi semua pengujian seperti
disyaratkan dalam Pasal 6.2.2.1).b) dari Spesifikasi ini dengan minimum tiga
contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, dipilih sedemikian
hingga mewakili rentang mutu bahan yang mungkin diperoleh dari sumber
bahan tersebut. Setelah persetujuan mengenai mutu bahan agregat penutup,
selanjutnya pengujian ini harus diulangi lagi, sesuai petunjuk Pengawas
Pekerjaan, bilamana menurut hasil pengamatan terdapat perubahan mutu
pada bahan atau sumbernya.
d) Distributor aspal harus diperiksa dan diuji sesuai dengan Pasal 6.1.3.6) dari
Spesifikasi ini sebagai berikut :
i) Sebelum dimulainya pekerjaan penyemprotan;
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 27
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
ii) Setiap 6 bulan atau setiap penyemprotan bahan aspal sebanyak 150.000
liter, dipilih yang mana lebih dulu tercapai;
iii) Bilamana distributor mengalami kerusakan atau modifikasi, perlu
diadakan pemeriksaan ulang terhadap distributor tersebut.
e) Semua jenis pengujian dan analisa saringan agregat tercantum dalam tabel
Pasal 6.2.2.1).c), dan d) dari Spesifikasi ini harus dilakukan pada setiap
tumpukan persediaan bahan sebelum setiap bahan tersebut dipakai.
Minimum satu contoh harus diambil dan diuji untuk setiap 75 meter kubik
agregat di dalam tumpukan persediaan bahan.
f) Catatan harian yang terinci dari setiap pekerjaan pelaburan permukaan,
termasuk pemakaian aspal pada setiap lintasan penyemprotan dan takaran
pemakaian yang dicapai, harus dibuat dalam formulir standar yang disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
6.2.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Bahan Aspal untuk Pembayaran
a) Untuk pembayaran, bahan aspal precoated harus diukur dalam satuan liter
sebagai volume nominal yang telah terpakai dan telah diterima.
b) Untuk pembayaran, bahan aspal pelaburan harus diukur dalam satuan liter
sebagai volume nominal yang telah terpakai dan telah diterima pada setiap
lintasan penyemprotan atau penyemprotan secara manual.
c) Volume nominal harus didefinisikan sebagai luas permukaan yang telah
disemprot dengan aspal, diukur sesuai dengan Pasal 6.2.5.3).g) dan Pasal
6.2.5.3).h) dari Spesifikasi ini, dikalikan takaran pemakaian nominal aspal.
Untuk pembayaran, takaran pemakaian nominal aspal untuk setiap lintasan
penyemprotan atau penyemprotan secara manual, harus diambil yang lebih
kecil dari ketentuan di bawah ini:
i) Takaran pemakaian yang telah diperintahkan Pengawas Pekerjaan,
ditambah toleransi yang diperkenankan dalam Pasal 6.2.5.3).i) dari
Spesifikasi ini.
ii) Takaran rata-rata pemakaian yang telah disemprot dan diukur sesuai
dengan Pasal 6.2.5.3).f) sampai 6.2.5.3).i) dari Spesifikasi ini.
d) Pekerjaan persiapan permukaan aspal eksisting sesuai dengan Pasal
6.2.5.2).a) dari Spesifikasi ini harus dianggap merupakan satu kesatuan
dengan pekerjaan Laburan Aspal Satu Lapis atau Dua Lapis yang memenuhi
ketentuan dan tidak boleh diukur atau dibayar secara terpisah.
2) Pengukuran Agregat BURTU untuk Pembayaran
Agregat BURTU yang diukur untuk pembayaran harus dalam satuan meter
persegi permukaan jalan yang telah diberi BURTU, dan telah selesai dan diterima
sesuai Spesifikasi ini dan Gambar dalam Dokumen Kontrak.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 28
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
3) Pengukuran Agregat BURDA untuk Pembayaran
Agregat BURDA yang diukur untuk pembayaran harus dalam satuan meter
persegi permukaan jalan yang telah diberi BURDA dan telah selesai dan diterima
sesuai Spesifikasi ini dan Gambar dalam Dokumen Kontrak.
4) Pengukuran dari Perbaikan Pekerjaan
Bila perbaikan pekerjaan pelaburan yang tidak memenuhi ketentuan telah
dilaksanakan sesuai perintah Pengawas Pekerjaan menurut Pasal 6.2.1.5) di atas
maka kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah merupakan pekerjaan
yang seharusnya dibayar jika pekerjaan yang semula diterima. Tidak ada
pembayaran tambahan untuk suatu pekerjaan tambahan atau kuantitas tambahan
atau pengujian ulang karena pekerjaan perbaikan tersebut.
5) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana ditentukan di atas harus dibayar menurut Harga
Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang telah tercantum
dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran itu harus
merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan dan penghamparan seluruh
bahan, termasuk seluruh pekerja, peralatan, perlengkapan, dan biaya lain yang
diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan seperti diuraikan dalam Spesifikasi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
6.2.(1) Agregat Penutup BURTU Meter Persegi
6.2.(2) Agregat Penutup BURDA Meter Persegi
6.2.(3a) Bahan Aspal Keras untuk Pekerjaan Pelaburan Liter
Bahan Aspal Emulsi Modifikasi Polimer untuk
6.2.(3b) Liter
Pekerjaan Pelaburan
6.2.(4a) Aspal Cair untuk Precoated Liter
6.2.(4b) Aspal Emulsi untuk Precoated Liter
Aspal Emulsi Modifikasi Polimer untuk
6.2.(4c) Liter
Precoated
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 29
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SEKSI 6.3
CAMPURAN BERASPAL PANAS
6.3.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa lapis perata,
lapis fondasi, lapis antara atau lapis aus campuran beraspal panas yang terdiri
dari agregat, bahan aspal, bahan anti pengelupasan dan bahan tambah atau
stabilizer untuk Stone Matrix Asphalt (SMA), yang dicampur secara panas di pusat
instalasi pencampuran, serta menghampar dan memadatkan campuran tersebut
di atas fondasi atau permukaan jalan yang telah disiapkan sesuai dengan
Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan potongan memanjang yang
ditunjukkan dalam Gambar.
Semua campuran dirancang dalam Spesifikasi ini untuk menjamin bahwa asumsi
rancangan yang berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas,
kelenturan dan keawetan sesuai dengan lalu-lintas rencana.
2) Jenis Campuran Beraspal
Jenis campuran dan ketebalan lapisan harus seperti yang ditentukan pada
Gambar.
a) Stone Matrix Asphalt (SMA)
Stone Matrix Asphalt selanjutnya disebut SMA, terdiri dari tiga jenis: SMA
Tipis; SMA Halus dan SMA Kasar, dengan ukuran partikel maksimum agregat
masing-masing campuran adalah 12,5 mm, 19 mm, 25 mm. Setiap campuran
SMA yang menggunakan bahan aspal modifikasi disebut masing-masing
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 30
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
sebagai SMA Tipis Modifikasi, SMA Halus Modifikasi dan SMA Kasar
Modifikasi.
Mata Pembayaran SMA-Halus dan SMA-Kasar diuraikan dalam Seksi 6.3 ini,
sedangkan Mata Pembayaran SMA-Tipis yang digunakan untuk pekerjaan
pemeliharaan diuraikan dalam Seksi 4.7 dari Spesifikasi ini.
b) Lapis Tipis Aspal Beton (Hot Rolled Sheet, HRS)
Lapis Tipis Aspal Beton (Lataston) yang selanjutnya disebut HRS, terdiri dari
dua jenis campuran, HRS Fondasi (HRS-Base) dan HRS Lapis Aus (HRS
Wearing Course, HRS-WC) dan ukuran maksimum agregat masing-masing
campuran adalah 19 mm. HRS-Base mempunyai proporsi fraksi agregat
kasar lebih besar daripada HRS-WC.
Untuk mendapatkan hasil yang memuaskan, maka campuran harus
dirancang sampai memenuhi semua ketentuan yang diberikan dalam
Spesifikasi dengan kunci utama yaitu gradasi yang benar-benar senjang.
c) Lapis Aspal Beton (Asphalt Concrete, AC)
Lapis Aspal Beton (Laston) yang selanjutnya disebut AC, terdiri dari tiga jenis:
AC Lapis Aus (AC-WC); AC Lapis Antara (AC-BC) dan AC Lapis Fondasi (AC-
Base), dengan ukuran maksimum agregat masing-masing campuran adalah
19 mm, 25,4 mm, 37,5 mm. Setiap jenis campuran AC yang menggunakan
bahan aspal modifikasi disebut masing-masing sebagai AC-WC Modifikasi,
AC-BC Modifikasi, dan AC-Base Modifikasi.
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Perkerasan Jalan Beraspal dengan Pengabutan Aspal : Seksi 4.1
Emulsi (Fog Seal)
h) Laburan Aspal (Buras) : Seksi 4.2
i) Bahu Jalan Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) : Seksi 4.6
j) Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) dan Stone Matrix Asphalt : Seksi 4.7
Tipis (SMA Tipis)
k) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
l) Perkerasan Beton Semen : Seksi 5.3
m) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) : Seksi 5.4
n) Lapis Fondasi Agregat Semen : Seksi 5.5
o) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1
p) Laburan Aspal Satu Lapis (BURTU) dan Laburan Aspal : Seksi 6.2
Dua Lapis (BURDA)
q) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
4) Tebal Lapisan dan Toleransi
a) Tebal setiap lapisan campuran beraspal bukan perata harus diperiksa dengan
benda uji "inti" (core) perkerasan yang diambil oleh Penyedia Jasa sesuai
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 31
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
petunjuk Pengawas Pekerjaan. Benda uji inti (core) paling sedikit harus
diambil dua titik pengujian yang mewakili per penampang melintang per lajur
secara acak sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
dengan jarak memanjang antar penampang melintang yang diperiksa tidak
lebih dari 100 m.
b) Tebal aktual hamparan lapis beraspal di setiap segmen, didefinisikan sebagai
tebal rata-rata dari semua benda uji inti (baik lebih maupun kurang dari tebal
yang ditunjukkan dalam Gambar) yang diambil dari segmen tersebut yang
memenuhi syarat toleransi yang ditunjukkan pada Pasal 6.3.1.4).f).
c) Segmen adalah panjang hamparan yang dilapis dalam satu kali produksi AMP
dalam satu hari pada satu hamparan.
d) Tebal aktual hamparan lapisan beraspal bukan perata, mendekati tebal
rancangan sepraktis mungkin sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
Pengawas Pekerjaan, menurut pendapatnya, dapat menyetujui dan
menerima tebal aktual hamparan lapis pertama yang kurang dari tebal
rancangan yang ditentukan dalam Gambar karena adanya perbaikan bentuk.
e) Bilamana campuran beraspal yang dihampar tidak memenuhi tebal yang
ditunjukkan dalam Gambar dengan toleransi yang ditunjukkan pada Pasal
6.3.1.4).f), maka kekurangan tebal ini dapat diperbaiki dengan penyesuaian
tebal dari lapis berikutnya atau dipotong pembayarannya sesuai dengan
Pasal 6.3.8.1).j).
f) Toleransi tebal untuk tiap lapisan campuran beraspal yang mencakup semua
campuran aspal panas yang menggunakan aspal tipe I (Pen.60-70) maupun
tipe II (aspal modifikasi), semua campuran aspal hangat, semua campuran
aspal panas dengan asbuton:
• Stone Matrix Asphalt Tipis : - 2,0 mm
• Stone Matrix Asphalt Halus : - 3,0 mm
• Stone Matrix Asphalt Kasar : - 3,0 mm
• Lataston Lapis Aus : - 3,0 mm
• Lataston Lapis Fondasi : - 3,0 mm
• Laston Lapis Aus : - 3,0 mm
• Laston Lapis Antara : - 4,0 mm
• Laston Lapis Fondasi : - 5,0 mm
Tabel 6.3.1.1) Tebal Nominal Minimum Campuran Beraspal
Tebal Nominal
Jenis Campuran Simbol(1)
Minimum (cm)
Stone Matrix Asphalt Tipis SMA Tipis 3,0
Stone Matrix Asphalt - Halus SMA-Halus 4,0
Stone Matrix Asphalt - Kasar SMA-Kasar 5,0
Lapis Aus HRS-WC 3,0
Lataston
Lapis Fondasi HRS-Base 3,5
Lapis Aus AC-WC 4,0
Laston Lapis Antara AC-BC 6,0
Lapis Fondasi AC-Base 7,5
Catatan:
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 32
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
(1) Simbol ini mencakup semua campuran aspal panas yang
menggunakan aspal tipe I (Pen.60- 70) maupun tipe II (aspal
modifikasi), semua campuran aspal hangat, semua campuran aspal
panas dengan asbuton.
g) Untuk semua jenis campuran, berat aktual campuran beraspal yang dihampar
harus dipantau dengan menimbang setiap muatan truk yang meninggalkan
pusat instalasi pencampur aspal. Untuk setiap ruas pekerjaan yang diukur
untuk pembayaran, bilamana berat aktual bahan terhampar yang dihitung dari
timbangan adalah kurang ataupun lebih lima persen dari berat yang dihitung
dari ketebalan rata-rata benda uji inti (core), maka Pengawas Pekerjaan harus
mengambil tindakan untuk menyelidiki sebab terjadinya selisih berat ini
sebelum menyetujui pembayaran bahan yang telah dihampar. Investigasi
oleh Pengawas Pekerjaan dapat meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal
berikut ini :
i) Memerintahkan Penyedia Jasa untuk lebih sering mengambil atau lebih
banyak mengambil atau mencari lokasi lain benda uji inti (core);
ii) Memeriksa peneraan dan ketepatan timbangan serta peralatan dan
prosedur pengujian di laboratorium
iii) Memperoleh hasil pengujian laboratorium yang independen dan
pemeriksaan kepadatan campuran beraspal yang dicapai di lapangan.
iv) Menetapkan suatu sistem perhitungan dan pencatatan truk secara
terinci.
Biaya untuk setiap penambahan atau meningkatnya frekuensi pengambilan
benda uji inti (core), untuk survei geometrik tambahan ataupun pengujian
laboratorium, untuk pencatatan muatan truk, ataupun tindakan lainnya yang
dianggap perlu oleh Pengawas Pekerjaan untuk mencari penyebab
dilampauinya toleransi berat harus ditanggung oleh Penyedia Jasa sendiri.
h) Perbedaan kerataan permukaan lapisan aus (SMA-Halus, SMA-Halus
Modifikasi, SMA-Kasar, SMA-Kasar Modifikasi, HRS-WC, AC-WC dan ACWC
Modifikasi) yang telah selesai dikerjakan, harus memenuhi berikut ini:
i) Kerataan Melintang
Bilamana diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m yang diletakkan
tepat di atas permukaan jalan tidak boleh melampaui 5 mm untuk lapis
aus dan lapis antara atau 10 mm untuk lapis fondasi. Perbedaan setiap
dua titik pada setiap penampang melintang tidak boleh melampaui 5 mm
dari elevasi yang dihitung dari penampang melintang yang ditunjukkan
dalam Gambar.
ii) Kerataan Memanjang
Setiap ketidakrataan individu tidak boleh melampaui 5 mm bila diukur
dengan Roll Profilometer atau alat lain yang disetujui Pengawas
Pekerjaan.
i) Bilamana campuran beraspal dihamparkan sebagai lapis perata maka lapis
perata untuk perbaikan bentuk ini harus diaplikasikan bersama-sama dengan
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 33
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
sebagian atau seluruh tebal pelapisan (overlay) untuk perkuatan
(strengthening) sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan. Tebal lapis perata
tidak boleh melebihi 2,5 kali tebal nominal yang diberikan dalam Tabel
6.3.1.1) dan tidak boleh kurang dari diameter maksimum partikel yang
digunakan kecuali aplikasi perataan setempat (spot levelling) secara manual
yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
5) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia :
SNI ASTM C117:2012 : Metode uji bahan yang lebih halus dari saringan 75
μm (No. 200) dalam agregat mineral dengan
pencucian (ASTM C117-2004, IDT).
SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
agregat kasar (ASTM C 136-06, IDT).
SNI ASTM D6521:2012 : Tata cara percepatan pelapukan aspal
menggunakan tabung bertekanan (Pressure Aging
Vessel, PAV) (ASTM D6521-04, IDT)
SNI 1969:2016 : Cara uji berat jenis dan penyerapan air agregat
kasar.
SNI 1970:2016 : Cara uji berat jenis dan penyerapan air agregat
halus.
SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los
Angeles.
SNI 2432:2011 : Cara uji daktilitas aspal.
SNI 2433:2011 : Cara uji titik nyala dan titik bakar aspal dengan alat
cleveland open cup.
SNI 2434:2011 : Cara uji titik lembek aspal dengan alat cincin dan
bola (ring and ball).
SNI 2438:2015 : Cara uji kelarutan aspal.
SNI 2439:2011 : Cara uji penyelimutan dan pengelupasan pada
campuran agregat-aspal.
SNI 2441:2011 : Cara uji berat jenis aspal keras.
SNI 2456:2011 : Cara uji penetrasi aspal.
SNI 06-2440-1991 : Metode pengujian kehilangan berat minyak dan
aspal dengan cara A.
SNI 06-2489-1991 : Pengujian campuran beraspal dengan alat Marshall
SNI 3407:2008 : Cara uji sifat kekekalan agregat dengan cara
perendaman menggunakan larutan natrium sulfat
atau magnesium sulfat.
SNI 3423:2008 : Cara uji analisis ukuran butir tanah.
SNI 03-3426-1994 : Tata cara survai kerataan permukaan perkerasan
jalan dengan alat ukur kerataan naasra.
SNI 03-3640-1994 : Metode pengujian kadar beraspal dengan cara
ekstraksi menggunakan alat soklet.
SNI 4141:2015 : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah
pecah dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).
SNI 03-4428-1997 : Metode pengujian agregat halus atau pasir yang
mengandung bahan plastik dengan cara setara
pasir.
SNI 06-6399-2000 : Tata cara pengambilan contoh aspal.
SNI 06-6442-2000 : Metode pengujian sifat reologi aspal dengan alat
reometer geser dinamis (RGD)
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 34
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SNI 6721:2012 : Metode pengujian kekentalan aspal cair dan aspal
emulsi dengan alat saybolt.
SNI 03-6723-2002 : Spesifikasi bahan pengisi untuk campuran beraspal.
SNI 6753:2015 : Cara uji ketahanan campuran beraspal panas
terhadap kerusakan akibat rendaman.
SNI 03-6757-2002 : Metode pengujian berat jenis nyata campuran
beraspal di padatkan menggunakan benda uji kering
permukaan jenuh.
SNI 03-6819-2002 : Spesifikasi agregat halus untuk campuran
perkerasan beraspal.
SNI 03-6835-2002 : Metode pengujian pengaruh panas dan udara
terhadap lapisan tipis aspal yang diputar.
SNI 03-6877-2002 : Metode pengujian kadar rongga agregat halus yang
tidak dipadatkan.
SNI 6889:2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM
D75/D75M-09, IDT).
SNI 03-6893-2002 : Metode pengujian berat jenis maksimum campuran
beraspal.
SNI 03-6894-2002 : Metode pengujian kadar aspal dan campuran
beraspal dengan cara sentrifus.
SNI 7619:2012 : Metode uji penentuan persentase butir pecah pada
agregat kasar.
SNI 8287: 2016 : Metode uji kuantitas butiran pipih, lonjong atau pipih
dan lonjong dalam agregat kasar (ASTM D 4791-10,
MOD)
AASHTO :
AASHTO R46-08(2012) : Designing Stone Matrix Asphalt (SMA).
AASHTO T195-11(2015) : Determining Degree of Particle Coating of Asphalt
Mixtures
AASHTO T283-14 : Resistance of Compacted Asphalt Mixtures to
Moisture-Induced Damage
AASHTO T301-13 : Elastic Recovery Test of Bituminous Materials By
Means of a Ductilometer
AASHTO T305-14 : Determination of Draindown Characteristics in
Uncompacted Asphalt Mixtures.
AASHTO M303-89(2014) : Lime for Asphalt Mixtures
AASHTO M325-08(2012) : Stone Matrix Asphalt (SMA).
ASTM :
ASTM D664-17 : Standard Test Method for Acid Number of Petroleum
Products by Potentiometric Titration
ASTM D2073-07 : Standard Test Methods for Total, Primary,
Secondary, and Tertiary Amine Values of Fatty
Amines by
Alternative Indivator Method
ASTM D2170-10 : Standard Test Method for Kinematic Viscosity of
Asphalts (Bitumens)
ASTM D3625/3625M-12 : Standard Practice for Effect of Water on Bituminous-
Coated Aggregate Using Boiling Water
ASTM D5581-07a(2013) : Standard Test Method for Resistance to Plastic Flow
of Bituminous Mixtures Using Marshall Apparatus (6
inch-Diameter Specimen).
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 35
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
ASTM D5976-00 Part 6.01 : Standard Specification for Type I Polymer Modified
Asphalt Cement for Use in Pavement Construction
ASTM D6926-16 : Standard Practice for Preparation of Bituminous
Specimens using Marshall Apparatus
ASTM D6927-15 : Standard Test Methods for Marshall Stability and
Flowof Bituminous Mixtures
British Standard (BS):
BS EN 12697-32:2003 : Bituminous mixtures. Test methods for hot mix
asphalt. Laboratory compaction of bituminous
mixtures by vibratory compactor.
Japan Road Association (JRA) :
JRA (2005) : Technical Guideline for Pavement Design and
Construction.
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
Sebelum dan selama pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada
Pengawas Pekerjaan :
a) Contoh dari seluruh bahan yang disetujui untuk digunakan, yang disimpan
oleh Pengawas Pekerjaan selama masa Kontrak untuk keperluan rujukan;
b) Setiap bahan aspal yang diusulkan Penyedia Jasa untuk digunakan, berikut
keterangan asal sumbernya bersama dengan data pengujian sifat-sifatnya,
baik sebelum maupun sesudah Pengujian Penuaan Aspal (RTFOT sesuai
dengan SNI 03-6835-2002 atau TFOT sesuai dengan SNI 06-2440-1991);
c) Laporan tertulis yang menjelaskan sifat-sifat hasil pengujian dari seluruh
bahan, seperti disyaratkan dalam Pasal 6.3.2;
d) Laporan tertulis setiap pemasokan aspal beserta sifat-sifat bahan seperti
yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.2.6);
e) Hasil pemeriksaan peralatan laboratorium dan pelaksanaan.
f) Rumusan campuran kerja (Job Mix Formula, JMF) dan data pengujian yang
mendukungnya; seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.3, dalam bentuk
laporan tertulis;
g) Pengukuran pengujian permukaan seperti disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.1)
dalam bentuk laporan tertulis;
h) Laporan tertulis mengenai kepadatan dari campuran yang dihampar, seperti
yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.2);
i) Data pengujian laboratorium dan lapangan seperti yang disyaratkan dalam
Pasal 6.3.7.4) untuk pengendalian harian terhadap takaran campuran dan
mutu campuran, dalam bentuk laporan tertulis;
j) Catatan harian dari seluruh muatan truk yang ditimbang di alat penimbang,
seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.5);
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 36
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
k) Catatan tertulis mengenai pengukuran tebal lapisan dan dimensi perkerasan
seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.8.
7) Kondisi Cuaca Yang Dizinkan Untuk Bekerja
Campuran hanya bisa dihampar bila permukaan yang telah disiapkan keadaan
kering dan diperkirakan tidak akan turun hujan.
8) Perbaikan Pada Campuran beraspal Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Bilamana persyaratan kerataan hasil hamparan tidak terpenuhi atau bilamana
benda uji inti dari lapisan beraspal dalam satu sub-segmen tidak memenuhi
persyaratan tebal sebagaimana ditetapkan dalam spesifikasi ini, maka panjang
yang tidak memenuhi syarat harus diperbaiki sebagaimana yang disyaratkan
dalam Pasal 6.3.1.4).e) dengan jenis campuran yang sama panjang yang tidak
memenuhi syarat ditentukan dengan benda uji tambahan sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan selebar satu hamparan.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Seluruh lubang uji yang dibuat dengan mengambil benda uji inti (core) atau lainnya
harus segera ditutup kembali dengan bahan campuran beraspal oleh Penyedia
Jasa dan dipadatkan hingga kepadatan serta kerataan permukaan sesuai dengan
toleransi yang diperkenankan dalam Seksi ini.
10) Lapisan Perata
Setiap jenis campuran dapat digunakan sebagai lapisan perata dengan tebal yang
bervariasi dalam suatu rentang sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar .
6.3.2 BAHAN
1) Agregat – Umum
a) Agregat yang akan digunakan dalam pekerjaan harus sedemikian rupa agar
campuran beraspal, yang proporsinya dibuat sesuai dengan rumusan
campuran kerja (lihat Pasal 6.3.3), memenuhi semua ketentuan yang
disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.1a) sampai dengan Tabel 6.3.3.1d),
tergantung campuran mana yang dipilih.
b) Agregat tidak boleh digunakan sebelum disetujui terlebih dahulu oleh
Pengawas Pekerjaan. Bahan harus ditumpuk sesuai dengan ketentuan dalam
Seksi 1.11 dari Spesifikasi ini.
c) Sebelum memulai pekerjaan Penyedia Jasa harus sudah menumpuk setiap
fraksi agregat pecah dan pasir untuk campuran beraspal, paling sedikit untuk
kebutuhan satu bulan dan selanjutnya tumpukan persediaan harus
dipertahankan paling sedikit untuk kebutuhan campuran beraspal satu bulan
berikutnya.
d) Dalam pemilihan sumber agregat, Penyedia Jasa dianggap sudah
memperhitungkan penyerapan aspal oleh agregat. Variasi kadar aspal akibat
tingkat penyerapan aspal yang berbeda, tidak dapat diterima sebagai alasan
untuk negosiasi kembali harga satuan dari Campuran beraspal.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 37
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
e) Penyerapan air oleh agregat maksimum 2% untuk SMA dan 3% untuk yang
lain.
f) Berat jenis (spesific gravity) agregat kasar dan halus tidak boleh berbeda lebih
dari 0,2.
2) Agregat Kasar
a) Fraksi agregat kasar untuk rancangan campuran adalah yang tertahan
ayakan No.4 (4,75 mm) yang dilakukan secara basah dan harus bersih, keras,
awet dan bebas dari lempung atau bahan yang tidak dikehendaki lainnya dan
memenuhi ketentuan yang diberikan dalam Tabel 6.3.2.1a).
b) Fraksi agregat kasar harus dari batu pecah mesin dan disiapkan dalam
ukuran nominal sesuai dengan jenis campuran yang direncanakan seperti
ditunjukan pada Tabel 6.3.2.1b).
c) Agregat kasar harus mempunyai angularitas seperti yang disyaratkan dalam
Tabel 6.3.2.1a). Angularitas agregat kasar didefinisikan sebagai persen
terhadap berat agregat yang lebih besar dari 4,75 mm dengan muka bidang
pecah satu atau lebih berdasarkan uji menurut SNI 7619:2012 (Lampiran
6.3.C).
d) Fraksi agregat kasar harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke instalasi
pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung dingin (cold
bin feeds) sedemikian rupa sehingga gradasi gabungan agregat dapat
dikendalikan dengan baik.
Tabel 6.3.2.1a) Ketentuan Agregat Kasar
Metoda
Pengujian Nilai
Pengujian
Maks.12
Kekekalan bentuk agregat natrium sulfat
%
terhadap SNI 3407:2008
magnesium Maks.18
larutan
sulfat %
100 Maks.6
Campuran AC
putaran %
Abrasi Modifikasi
500 Maks.30
dengan dan SMA
putaran %
mesin SNI 2417:200
Semua jenis 100 Maks.8
Los
campuran putaran %
Angeles
beraspal bergradasi 500 Maks.40
lainnya putaran %
Kelekatan agregat terhadap aspal SNI 2439:2011 Min. 95%
SMA 100/90 *)
Butir Pecah pada Agregat Kasar SNI 7619:2012
Lainnya 95/90 **)
Maks.
SMA SNI 8287: 2016
5%
Partikel Pipih dan Lonjong Perbandingan 1
Maks.
Lainnya : 5
10%
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 38
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SNI ASTM
Maks.
Material lolos Ayakan No.200 C117:
1%
2012
Catatan :
*) 100/90 menunjukkan bahwa menunjukkan bahwa 100% agregat kasar
mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 90% agregat
kasar mmepunyai muka bidang pecah dua atau lebih
**) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka
bidang pecah satu atau lebih dan 90% agregat kasar mmepunyai
muka bidang pecah dua atau lebih.
Tabel 6.3.2.1b) Ukuran Nominal Agregat Kasar Penampung Dingin untuk
Campuran Beraspal
Ukuran nominal agregat kasar
penampung dingin (cold bin) minimum
Jenis Campuran
yang diperlukan (mm)
5 - 8 8 - 11 11 - 16 16 - 22
Stone Matrix Asphalt - Tipis Ya Ya
Stone Matrix Asphalt -
Ya Ya Ya
Halus
Stone Matrix Asphalt -
Ya Ya Ya Ya
Kasar
5 - 10 10 - 14 14 - 22 22 - 30
Lataston Lapis Aus Ya Ya
Lataston Lapis Fondasi Ya Ya
Laston Lapis Aus Ya Ya
Laston Lapis Antara Ya Ya Ya
Laston Lapis Fondasi Ya Ya Ya Ya
3) Agregat Halus
a) Agregat halus dari sumber bahan manapun, harus terdiri dari pasir atau hasil
pengayakan batu pecah dan terdiri dari bahan yang lolos ayakan No.4 (4,75
mm).
b) Fraksi agregat halus pecah mesin dan pasir harus ditempatkan terpisah dari
agregat kasar.
c) Agregat pecah halus dan pasir harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke
instalasi pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung
dingin (cold bin feeds) yang terpisah sehingga gradasi gabungan dan
presentase pasir di dalam campuran dapat dikendalikan dengan baik.
d) Pasir alam dapat digunakan dalam campuran AC sampai suatu batas yang
tidak melampaui 15 % terhadap berat total campuran.
Agregat halus harus merupakan bahan yang bersih, keras, bebas dari
lempung, atau bahan yang tidak dikehendaki lainnya. Batu pecah halus harus
diperoleh dari batu yang memenuhi ketentuan mutu dalam Pasal 6.3.2.1).
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 39
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Untuk memperoleh agregat halus yang memenuhi ketentuan di atas :
i) bahan baku untuk agregat halus dicuci terlebih dahulu secara mekanis
sebelum dimasukkan ke dalam mesin pemecah batu, atau
ii) ` digunakan scalping screen dengan proses berikut ini :
- fraksi agregat halus yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap
pertama (primary crusher) tidak boleh langsung digunakan.
- agregat yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap pertama
(primary crusher) harus dipisahkan dengan vibro scalping screen yang
dipasang di antara primary crusher dan secondary crusher.
- material tertahan vibro scalping screen akan dipecah oleh secondary
crusher, hasil pengayakannya dapat digunakan sebagai agregat
halus.
- material lolos vibro scalping screen hanya boleh digunakan sebagai
komponen material Lapis Fondasi Agregat.
e) Agregat halus harus memenuhi ketentuan sebagaimana ditunjukkan pada
Tabel 6.3.2.2).
Tabel 6.3.2.2) Ketentuan Agregat Halus
Pengujian Metoda Pengujian Nilai
Nilai Setara Pasir SNI 03-4428-1997 Min.50%
Uji Kadar Rongga Tanpa
SNI 03-6877-2002 Min. 45
Pemadatan
Gumpalan Lempung dan Butir-
butir SNI 03-4141-1996 Maks 1%
Mudah Pecah dalam Agregat
SNI ASTM C117:
Agregat Lolos Ayakan No.200 Maks. 10%
2012
4) Bahan Pengisi (Filler) Untuk Campuran Beraspal
a) Bahan pengisi yang ditambahkan (filler added) dapat berupa debu batu
kapur (limestone dust), atau debu kapur padam atau debu kapur
magnesium atau dolomit yang sesuai dengan AASHTO M303-89(2014),
atau semen atau abu terbang tipe C dan F yang sumbernya disetujui oleh
Pengawas Pekerjaaan. Bahan pengisi jenis semen hanya diizinkan untuk
campuran beraspal panas dengan bahan pengikat jenis aspal keras Pen.60-
70.
b) Bahan pengisi yang ditambahkan harus kering dan bebas dari
gumpalangumpalan dan bila diuji dengan pengayakan sesuai SNI ASTM
C136: 2012 harus mengandung bahan yang lolos ayakan No.200 (75
mikron) tidak kurang dari 75 % terhadap beratnya
c) Bahan pengisi yang ditambahkan (filler added), untuk semen harus dalam
rentang % sampai dengan 2% terhadap berat total agregat dan untuk bahan
pengisi lainnya harus dalam rentang 1% sampai dengan 3% terhadap berat
total agregat kecuali SMA. Khusus untuk SMA tidak boleh menggunakan
semen.
5) Gradasi Agregat Gabungan
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 40
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Gradasi agregat gabungan untuk campuran beraspal, ditunjukkan dalam persen
terhadap berat agregat dan bahan pengisi, harus memenuhi batas-batas yang
diberikan dalam Tabel 6.3.2.3). Rancangan dan Perbandingan Campuran untuk
gradasi agregat gabungan harus mempunyai jarak terhadap batas-batas yang
diberikan dalam Tabel 6.3.2.3).
Untuk memperoleh gradasi HRS-WC atau HRS-Base yang senjang, maka paling
sedikit 80% agregat lolos ayakan No.8 (2,36 mm) harus lolos ayakan No.30 (0,600
mm). Bilamana gradasi yang diperoleh tidak memenuhi kesenjangan yang
disyaratkan Tabel 6.3.2.4) di bawah ini, Pengawas Pekerjaan dapat menerima
gradasi tersebut asalkan sifat-sifat campurannya memenuhi ketentuan yang
disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.1b).
Tabel 6.3.2.3) Amplop Gradasi Agregat Gabungan Untuk Campuran Beraspal
% Berat Yang Lolos terhadap Total Agregat
Ukuran
Stone Matrix Asphalt Lataston Laston
Ayakan
(SMA) (HRS) (AC)
ASTM (mm) Tipis Halus Kasar WC Base WC BC Base
1½” 37,5 100
90 -
1” 25 100 100
100
90 - 90 - 76 -
¾” 19 100 100 100 100
100 100 90
90 - 50 - 90 - 90 - 90 - 75 - 60 -
½” 12,5 100
100 88 100 100 100 90 78
70 - 50 - 25 - 75 – 65 - 77 - 66 - 52 –
⅜” 9,5
95 80 60 85 90 90 82 71
30 - 20 – 20 – 63 – 46 – 35 -
No.4 4,75
50 35 28 69 64 54
20 - 16 - 16 - 50 - 35 - 33 – 30 - 23 –
No.8 2,36
30 24 24 72 55 53 49 41
14 – 21 – 18 – 13 -
No.16 1,18
21 40 38 30
12 - 35 - 15 - 14 - 12 - 10 –
No.30 0,600
18 60 35 30 28 22
10 – 9 –
No.50 0,300 7 - 20 6 - 15
15 22
No.100 0,150 6 - 15 5 - 13 4 - 10
No.200 0,075 8 - 12 8 - 11 8 - 11 6 - 10 2 - 9 4 - 9 4 - 8 3 - 7
Tabel 6.3.2.4) Contoh Batas-batas “Bahan Bergradasi Senjang”
Ukuran
Alternatif 1 Alternatif 2 Alternatif 3 Alternatif 4
Ayakan
% lolos No.8 40 50 60 70
paling sedikit paling sedikit paling sedikit paling sedikit
% lolos No.30
32 50 48 56
10 atau 12 atau
% kesenjangan 8 atau kurang 14 atau kurang
kurang kurang
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 41
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
6) Bahan Aspal Untuk Campuran Beraspal
a) Bahan aspal berikut yang sesuai dengan Tabel 6.3.2.5) dapat digunakan.
Bahan pengikat ini dicampur dengan agregat sehingga menghasilkan
campuran beraspal sebagaimana mestinya sesuai dengan yang disyaratkan
dalam Tabel 6.3.3.1a), 6.3.3.1b), 6.3.3.1c) dan 6.3.3.1d) mana yang relevan,
sebagaimana yang disebutkan dalam Gambar atau diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan. Pengambilan contoh bahan aspal harus dilaksanakan
sesuai dengan SNI 06-6399-2000 dan pengujian semua sifat-sifat (properties)
yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.2.5) harus dilakukan. Bilamana jenis aspal
modifikasi tidak disebutkan dalam Gambar maka Penyedia Jasa dapat
memilih Aspal Tipe II jenis PG 70 dalam Tabel 6.3.2.5) di bawah ini.
b) Contoh bahan aspal harus diekstraksi dari benda uji sesuai dengan cara SNI
03-3640-1994 (metoda soklet) atau SNI 03-6894-2002 (metoda sentrifus)
atau AASHTO T164-14 (metoda tungku pengapian). Jika metoda sentrifitus
digunakan, setelah konsentrasi larutan aspal yang terekstraksi mencapai 200
mm, partikel mineral yang terkandung harus dipindahkan ke dalam suatu alat
sentrifugal.Pemindahan ini dianggap memenuhi bilamana kadar abu dalam
bahan aspal yang diperoleh kembali tidak melebihi 1% (dengan pengapian).
Jika bahan aspal diperlukan untuk pengujian lebih lanjut maka bahan aspal
itu harus diperoleh kembali dari larutan sesuai dengan prosedur SNI 03-6894-
2002.
c) Setiap kedatangan bahan aspal dan sebelum dituangkan ke tangki
penyimpan AMP, aspal Tipe I harus diuji penetrasi pada 25 oC (SNI
2456:2011) dan titik lembek (SNI 2434:2011), dan aspal Tipe II harus diuji
penetrasi pada 25 oC (SNI 2456:2011) dan stabilitas penyimpanan sesuai
dengan ASTM D5976-00 Part 6.1. Semua tipe aspal yang baru datang harus
ditempatkan dalam tangki sementara sampai hasil pengujian tersebut
diketahui. Tidak ada aspal yang boleh digunakan sampai aspal tersebut telah
diuji dan disetujui.
Tabel 6.3.2.5) Ketentuan untuk Aspal Keras
Tipe I Tipe II Aspal
Metoda Aspal Modifikasi
No. Jenis Pengujian
Pengujian Pen.60-
PG70 PG76
70
Penetrasi pada 25 C (0,1
1. SNI 2456:2011 60-70 Dilaporkan (1)
mm)
Temperatur yang
SNI 06-6442-
2. menghasilkan Geser Dinamis - 70 76
2000
(G*/sinδ) pada osilasi 10
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 42
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
rad/detik ≥ 1,0 kPa, (°C)
Viskositas Kinematis 135 C
3. ASTM D2170-10 ≥ 300 ≤ 3000
(cSt) (3)
4. Titik Lembek ( C) SNI 2434:2011 ≥ 48 Dilaporkan (2)
5. Daktilitas pada 25 C, (cm) SNI 2432:2011 ≥ 100 -
6. Titik Nyala ( C) SNI 2433:2011 ≥ 232 ≥ 230
Kelarutan dalam
7. Trichloroethylene AASHTO T44-14 ≥ 9,9 ≥ 9,9
(%)
8. Berat Jenis SNI 2441:2011 ≥ 1,0 -
Stabilitas Penyimpanan: ASTM D 5976-00
9. Perbedaan Part 6.1 dan - ≤ 22
Titik Lembek ( C) SNI 2434:2011
SNI 03-3639-
10. Kadar Parafin Lilin (%) ≤ 2
2002
Pengujian Residu hasil TFOT (SNI-06-2440-1991) atau RTFOT(SNI-03-6835-
2002) :
SNI 06-2441-
11. Berat yang Hilang (%) ≤ 0,8 ≤ 0,8
1991
Temperatur yang
menghasilkan Geser Dinamis SNI 06-6442-
12. - 70 76
(G*/sinδ) pada osilasi 10 2000
rad/detik ≥ 2,2 kPa, (°C)
Penetrasi pada 25 C (%
13. SNI 2456:2011 ≥ 54 ≥ 54 ≥ 54
semula)
14. Daktilitas pada 25 C (cm) SNI 2432:2011 ≥ 50 ≥ 50 ≥ 25
Residu aspal segar setelah PAV (SNI 03-6837-2002) pada temperatur 100°C
dan tekanan 2,1 MPa
Temperatur yang
menghasilkan Geser
SNI 06-6442-
15. Dinamis (G*sinδ) pada osilasi - 31 34
2000
10
rad/detik ≤ 5000 kPa, (°C)
Catatan :
1. Pengujian semua sifat-sifat harus dilaksanakan sebagaimana yang disyaratkan
pada Pasal 6.3.2.6).a). Sedangkan untuk pengendalian mutu di lapangan,
ketentuan untuk aspal dengan penetrasi ≥ 50 adalah ± 4 (0,1 mm) dan untuk
aspal dengan penetrasi < 50 adalah ± 2 (0,1 mm), masing-masing dari nilai
penetrasi yang dilaporkan pada saat pengujian semua sifat-sifat aspal keras.
2. Pengujian semua sifat-sifat harus dilaksanakan sebagaimana yang disyaratkan
pada Pasal 6.3.2.6).a). Sedangkan untuk pengendalian mutu di lapangan,
ketentuan titik lembek diterima adalah ± 1 °C dari nilai titik lembek yang
dilaporkan pada saat pengujian semua sifat-sifat aspal keras.
3. Viskositas diuji juga pada temperatur 100 C dan 160 C untuk tipe I, untuk tipe
II pada temperatur 100 C dan 170 C untuk menetapkan temperatur yang akan
diterapkan pada Pasal 6.3.5.5).
4. Jika untuk pengujian viskositas tidak dilakukan sesuai dengan AASHTO T201-15
maka hasil pengujian harus dikonversikan ke satuan cSt.
7) Bahan Anti Pengelupasan
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 43
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Bahan anti pengelupasan hanya digunakan jika Stabilitas Marshall Sisa (IRS –
Index of Retained Stability) atau nilai Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR)
campuran beraspal sebelum ditambah bahan anti pengelupasan lebih kecil dari
yang disyaratkan. Jika bahan anti pengelupasan harus digunakan maka sebelum
bahan anti pengelupasan ditambahkan ke dalam campuran, Stabilitas Marshall
sisa (setelah direndam 24 jam 60°C) haruslah min.75%.
Stabilitas Bahan anti pengelupasan (anti striping agent) harus ditambahkan dalam
bentuk cairan di timbangan aspal AMP dengan mengunakan pompa penakar
(dozing pump) sesaat sebelum dilakukan proses pencampuran basah di pugmil.
Penambahan bahan anti pengelupasan ke dalam ketel aspal hanya
diperkenankan atas persetujuan Pengawas Pekerjaan. Kuantitas pemakaian aditif
anti striping dalam rentang 0,2% - 0,4% terhadap berat aspal. Bahan anti
pengelupasan harus digunakan untuk semua jenis aspal tetapi tidak boleh
digunakan pada aspal modifikasi yang bermuatan positif.
Persyaratan bahan anti pengelupasan haruslah memenuhi Tabel 6.3.2.6) dan
kompabilitas dengan aspal disyaratkan dalam Tabel 6.3.2.7).
Tabel 6.3.2.6) Ketentuan Bahan Anti Pengelupasan
Metoda
No. Jenis Pengujian Nilai
Pengujian
1 Titik Nyala (Claveland Open Cup), °C SNI 2433 : 2011 min.180
Viskositas, pada 25ºC (Saybolt Furol), SNI 03-6721-
2 >200
detik 2002
0,92 –
3 Berat Jenis, pada 25ºC SNI 2441:2011
1,06
Bilangan asam (acid value), mL KOH/g
4 ASTM D664-17 < 10
(1)
Total bilangan amine (amine value), 150 –
5 ASTM D2073-07
mL HCl/g (1) 350
Catatan:
(1) Untuk bahan anti pengelupasan yang mengandung amine
Tabel 6.3.2.7) Kompatibilitas Bahan Anti Pengelupasan dengan Aspal
Metoda
No. Jenis Pengujian Nilai
Pengujian
Uji pengelupasan dengan air mendidih
ASTM D3625/
1 (boiling min.803)
D3635M-12
water test), %1)
Stabilitas penyimpanan campuran
2 beraspal dan SNI 2434:2011 maks.2,22)
bahan anti pengelupasan, ºC
Stabilitas pemanasan (Heat stability).
ASTM D3625/
3 Pengondisian min.703)
D3635M-12
72 jam, % permukaan terselimuti aspal
Homogenitas (homogeneity), % ASTM D3625/
4 < 103)
|Bbottom – Btop| 4) D3625M-12
Catatan :
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 44
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
1) Modifikasi prosedur pengujian tentang persiapan benda uji meliputi ukuran dan
jenis agregat, kadar aspal dan temperatur pencampuran antara aspal, agregat
dan bahan anti pengelupasan.
2) Perbedaan nilai Titik Lembek (SNI 2434:2011).
3) Persyaratan berlaku untuk pengujian menggunakan agregat silika.
4) Perbedaan nilai uji boiling test contoh aspal yang diambil di bagian atas dan
bawah.
8) Aspal Modifikasi
Aspal modifikasi haruslah memenuhi ketentuan-ketentuan Tabel 6.3.2.5). Proses
pembuatan aspal modifikasi di lapangan tidak diperbolehkan kecuali ada lisensi
dari pabrik pembuat aspal modifikasi dan pabrik pembuatnya menyediakan
instalasi pencampur yang setara dengan yang digunakan di pabrik asalnya.
Aspal modifikasi harus dikirim dalam tangki yang dilengkapi dengan alat
pembakar gas atau minyak yang dikendalikan secara termostatis. Pembakaran
langsung dengan bahan bakar padat atau cair di dalam tabung tangki tidak
diperkenankan dalam kondisi apapun. Pengiriman dalam tangki harus dilengkapi
dengan sistem segel yang disetujui untuk mencegah kontaminasi yang terjadi
apakah dari pabrik pembuatnya atau dari pengirimannya. Aspal modifikasi harus
disalurkan ke tangki penampung di lapangan dengan sistem sirkulasi yang
tertutup penuh. Penyaluran secara terbuka tidak diperkenankan.
Setiap pengiriman harus disalurkan ke dalam tangki yang diperuntukkan untuk
kedatangan aspal dan harus segera dilakukan pengujian penetrasi, dan stabilitas
penyimpanan. Tidak ada aspal yang boleh digunakan sampai diuji dan disetujui.
9) Bahan Tambah atau Stabilizer untuk SMA
Bahan tambah atau stabilizer yang ditambahkan ke dalam campuran, sekitar 0,3%
terhadap total campuran, sehingga dapat mencegah terjadinya draindown. Bahan
tambah atau stabilizer harus memenuhi ketentuan yang ditunjukkan dalam Tabel
6.3.2.8).
Tabel 6.3.2.8) Persyaratan Bahan Tambah atau Stabilizer untuk SMA
Pengujian Satuan Persyaratan
Bentuk Serat :
Maks 6,35
Panjang serat mm
85 ± 10
Lolos ayakan No.20 %
40 ± 10
Lolos ayakan No.40 %
30 ± 10
Lolos ayakan No.140 %
7,5 ± 1,0
pH
7,5 ± 1,0 kali berat serat
Penyerapan Minyak
selulosa
Kadar Air %
Maks. 5
Bentuk Pelet :
Diamater mm 3,8 - 4,0
Panjang mm 5,9 - 6,1
10) Sumber Pasokan
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 45
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Sumber pemasokan agregat, aspal, bahan pengisi (filler), bahan anti
pengelupasan dan bahan tambah atau stabilizer untuk SMA harus disetujui
terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjan sebelum pengiriman bahan. Setiap jenis
bahan harus diserahkan, seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, paling
sedikit 60 hari sebelum usulan dimulainya pekerjaan pengaspalan.
6.3.3 CAMPURAN
1) Komposisi Umum Campuran
Campuran beraspal dapat terdiri dari agregat, bahan pengisi, bahan aditif, bahan
tambah atau stabilizer untuk SMA dan aspal.
2) Kadar Aspal dalam Campuran
Persentase aspal yang aktual ditambahkan ke dalam campuran ditentukan
berdasarkan percobaan laboratorium dan lapangan sebagaimana tertuang dalam
Rencana Campuran Kerja (JMF) dengan memperhatikan penyerapan agregat
yang digunakan.
3) Prosedur Rancangan Campuran
a) Sebelum diperkenankan untuk menghampar setiap campuran beraspal
dalam Pekerjaan, Penyedia Jasa disyaratkan untuk menunjukkan semua
usulan metoda kerja, agregat, aspal, bahan tambah atau stabilizer untuk
SMA, bahan anti pengelupasan dan campuran yang memadai dengan
membuat dan menguji campuran percobaan di laboratorium dan juga dengan
penghamparan campuran percobaan yang dibuat di instalasi pencampur
aspal.
b) Pengujian yang diperlukan meliputi analisa ayakan, berat jenis, penyerapan
air dan semua jenis pengujian lainnya sebagaimana yang disyaratkan pada
seksi ini untuk semua agregat yang digunakan. Pengujian pada campuran
beraspal percobaan akan meliputi penentuan Berat Jenis Maksimum
campuran beraspal (SNI 03-6893-2002), pengujian sifat-sifat Marshall (SNI
06-2489-1991), Kepadatan Membal (Refusal Density) campuran rancangan
(BS EN 12697-32:2003) untuk Laston (AC), pengujian VCAmix < VCAdrc
(lihat Tabel 6.3.3.1).a)) sesuai dengan AASHTO R46-08(2012) dan
Draindown (AASHTO T305-14) untuk Stone Matrix Asphalt (SMA).
c) Contoh agregat untuk rancangan campuran harus diambil dari pemasok
dingin (cold bin) dan dari penampung panas (hot bin). Rumusan campuran
kerja yang ditentukan dari campuran di laboratorium harus dianggap berlaku
sementara sampai diperkuat oleh hasil percobaan pada instalasi pencampur
aspal dan percobaan penghamparan dan pemadatan lapangan.
d) Pengujian percobaan penghamparan dan pemadatan lapangan harus
dilaksanakan dalam tiga langkah dasar berikut ini :
i) Penentuan proporsi takaran agregat dari pemasok dingin untuk dapat
menghasilkan komposisi yang optimum. Perhitungan proporsi takaran
agregat dari bahan tumpukan yang optimum harus digunakan untuk
penentuan awal bukaan pemasok dingin. Contoh dari pemasok panas
harus diambil setelah penentuan besarnya bukaan pemasok dingin.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 46
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Selanjutnya proporsi takaran pada pemasok panas dapat ditentukan.
Suatu Rumusan Campuran Rancangan (Design Mix Formula, DMF)
kemudian akan ditentukan berdasarkan prosedur Marshall. Dalam segala
hal DMF harus memenuhi semua sifat-sifat bahan dalam Pasal 6.3.2 dan
sifat-sifat campuran sebagaimana disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.1a) s.d
6.3.3.1d), mana yang relevan.
ii) DMF, data dan grafik percobaan campuran di laboratorium harus
diserahkan pada Pengawas Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan.
Pengawas Pekerjaan akan menyetujui atau menolak usulan DMF
tersebut dalam waktu tujuh hari. Percobaan produksi dan penghamparan
tidak boleh dilaksanakan sampai DMF disetujui.
iii) Percobaan produksi dan penghamparan serta persetujuan terhadap
Rumusan Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF). JMF adalah suatu
dokumen yang menyatakan bahwa rancangan campuran laboratorium
yang tertera dalam DMF dapat diproduksi dengan instalasi pencampur
aspal (Asphalt Mixing Plant, AMP), dihampar dan dipadatkan di lapangan
dengan peralatan yang telah ditetapkan dan memenuhi derajat
kepadatan lapangan terhadap kepadatan laboratorium hasil pengujian
Marshall dari benda uji yang campuran beraspalnya diambil dari AMP.
Tabel 6.3.3.1a) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Stone Matrix Asphalt
SMA SMA Mod
Tipis, Tipis,
Sifat-sifat Campuran
Halus Halus
dan Kasar dan Kasar
Jumlah tumbukan per bidang 50
Min. 3,0
Rongga dalam campuran (%) (4)
Maks. 5,0
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 17
Rasio VCAmix/VCAdrc (1) < 1
Draindown pada temperatur produksi, %
berat dalam Maks. 0,3
campuran (waktu 1 jam) (2)
Stabilitas Marshall (kg) Min. 600 750
Min. 2
Pelelehan (mm)
Maks. 4,5
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah
Min. 90
perendaman selama 24 jam, 60 ºC (5)
Stabilitas Dinamis (lintasan/mm (7)) Min. 2500 3000
Tabel 6.3.3.1b) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Lataston
Lataston
Sifat-sifat Campuran
Lapis Aus Lapis Fondasi
Kadar aspal efektif (%) Min 5,9 5,5
Jumlah tumbukan per bidang 50
Min. 3,0
Rongga dalam campuran (%) (4)
Maks. 5,0
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 47
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Rongga dalam Agregat (VMA)
Min. 17 17
(%)
Rongga terisi aspal (%) Min. 68
Stabilitas Marshall (kg) Min. 600
Marshall Quotient (kg/mm) Min. 250
Stabilitas Marshall Sisa (%)
setelah
Min. 90
perendaman selama 24 jam, 60
ºC (5)
Tabel 6.3.3.1c) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Laston (AC)
Laston
Sifat-sifat Campuran Lapis
Lapis Aus Fondasi
Antara
Jumlah tumbukan per bidang 75 112 (3)
Rasio partikel lolos ayakan Min. 0,6
0,075mm dengan kadar aspal
Maks. 1,6
efektif
Rongga dalam campuran (%) Min. 3,0
(4) Maks. 5,0
Rongga dalam Agregat (VMA)
Min. 15 14 13
(%)
Rongga Terisi Aspal (%) Min. 65 65 65
Stabilitas Marshall (kg) Min. 800 1800 (3)
Min. 2 3
Pelelehan (mm)
Maks. 4 6 (3)
Stabilitas Marshall Sisa (%)
setelah
Min. 90
perendaman selama 24 jam,
60 ºC (5)
Rongga dalam campuran (%)
pada
Min. 2
Kepadatan membal (refusal)
(6)
Tabel 6.3.3.1d) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Laston Modifikasi (AC Mod)
Laston Modifikasi
Sifat-sifat Campuran Lapis
Lapis Aus Fondasi
Antara
Jumlah tumbukan per bidang 75 112 (3)
Min. 0,6
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 48
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Rasio partikel lolos ayakan
0,075mm dengan kadar aspal Maks. 1,6
efektif
Rongga dalam campuran (%) Min. 3,0
(4) Maks. 5,0
Rongga dalam Agregat (VMA)
Min. 15 14 13
(%)
Rongga Terisi Aspal (%) Min. 65 65 65
Stabilitas Marshall (kg) Min. 800 1800 (3)
Min. 2 3
Pelelehan (mm)
Maks. 4 6 (3)
Stabilitas Marshall Sisa (%)
setelah
Min. 90
perendaman selama 24 jam,
60 ºC (5)
Rongga dalam campuran (%)
pada
Min. 2
Kepadatan membal (refusal)
(6)
Stabilitas Dinamis,
Min 2500
lintasan/mm (7)
Catatan :
1) Penentuan VCAmix dan VCAdrc sesuai AASHTO R46-08(2012).
VCAmix : voids in coarse aggregate within compacted mixture.
VCAdrc : voids in coarse aggregate fraction in dry-rodded condition.
2) Pengujian draindown sesuai AASHTO T305-14
3) Modifikasi Marshall lihat Lampiran 6.3.B.
4) Rongga dalam campuran dihitung berdasarkan pengujian Berat Jenis
Maksimum Agregat (Gmm test, SNI 03-6893-2002).
5) Pengawas Pekerjaan dapat atau menyetujui AASHTO T283-14 sebagai
alternatif pengujian kepekaan terhadap kadar air.
Pengkondisian beku cair (freeze thaw conditioning) tidak diperlukan. Nilai
Indirect Tensile Strength Retained (ITSR) minimum 80% pada VIM (Rongga
dalam Campuran) 7% ± 0,5%. Untuk mendapatkan VIM 7%±0,5%, buatlah
benda uji Marshall dengan variasi tumbukan pada kadar aspal optimum,
misal 2x40, 2x50, 2x60 dan 2x75 tumbukan. Kemudian dari setiap benda uji
tersebut, hitung nilai VIM dan buat hubungan antara jumlah tumbukan dan
VIM. Dari grafik tersebut dapat diketahui jumlah tumbukan yang memiliki
nilai VIM 7±0,5%, kemudian lakukan pengujian ITSR untuk mendapatkan
Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR) sesuai SNI 6753:2008 atau AASTHO
T283-14 tanpa pengondisian -18 ± 3ºC.
6) Untuk menentukan kepadatan membal (refusal), disarankan menggunakan
penumbuk bergetar (vibratory hammer) agar pecahnya butiran agregat
dalam campuran dapat dihindari. Jika digunakan penumbukan manual
jumlah tumbukan per bidang harus 600 untuk cetakan berdiamater 6 inch
dan 400 untuk cetakan berdiamater 4 inch
7) Pengujian Wheel Tracking Machine (WTM) harus dilakukan pada
temperatur 60 C. Prosedur pengujian harus mengikuti serti pada Technical
Guideline for Pavement Design and Construction, Japan Road Association
(JRA 2005).
4) Rumus Campuran Rancangan (Design Mix Formula)
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 49
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Paling sedikit 30 hari sebelum dimulainya pekerjaan aspal, Penyedia Jasa harus
menyerahkan secara tertulis kepada Pengawas Pekerjaan, usulan DMF untuk
campuran yang akan digunakan dalam pekerjaan. Rumus yang diserahkan harus
menentukan untuk campuran berikut ini:
a) Sumber-sumber agregat.
b) Ukuran nominal maksimum partikel.
c) Persentase setiap fraksi agregat yang cenderung akan digunakan Penyedia
Jasa, pada penampung dingin maupun penampung panas.
d) Gradasi agregat gabungan yang memenuhi gradasi yang disyaratkan dalam
Tabel 6.3.2.3). Khusus untuk Stone Matrix Asphalt (SMA), gradasi yang dipilih
adalah gradasi yang memenuhi ketentuan VCAmix < VCAdrc (lihat Tabel
6.3.3.1).a)) dengan pengujian sesuai dengan AASHTO R46-08(2012).
e) Kadar bahan tambah atau stabilizer untuk Stone Matrix Asphalt (SMA) yang
dipilih berdasarkan pengujian draindown dengan temperatur produksi dalam
waktu 1 jam sesuai dengan AASHTO T305-2014, yang tidak melampaui 0,3%
(lihat Tabel 6.3.3.1).a)).
f) Kadar aspal optimum dan efektif terhadap berat total campuran.
g) Kadar bahan anti pengelupasan terhadap kadar aspal.
h) Rentang temperatur pencampuran beraspal dengan agregat dan temperatur
saat campuran beraspal dikeluarkan dari alat pengaduk (mixer).
Penyedia Jasa harus menyediakan data dan grafik hubungan sifat-sifat campuran
beraspal terhadap variasi kadar aspal hasil percobaan laboratorium untuk
menunjukkan bahwa campuran memenuhi semua kriteria dalam Tabel 6.3.3.1a)
sampai dengan Tabel 6.3.3.1d) tergantung campuran beraspal mana yang dipilih.
Dalam tujuh hari setalah DMF diterima, Pengawas Pekerjaan harus :
a) Menyatakan bahwa usulan tersebut yang memenuhi Spesifikasi dan
mengizinkan Penyedia Jasa untuk menyiapkan instalasi pencampur aspal
dan penghamparan percobaan.
b) Menolak usulan tersebut jika tidak memenuhi Spesifikasi.
Bilamana DMF yang diusulkan ditolak oleh Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia
Jasa harus melakukan percobaan campuran tambahan dengan biaya sendiri
untuk memperoleh suatu campuran rancangan yang memenuhi Spesifikasi.
Pengawas Pekerjaan, menurut pendapatnya, dapat menyarankan Penyedia Jasa
untuk memodifikasi sebagian rumusan rancangannya atau mencoba agregat
lainnya.
5) Rumusan Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF)
Percobaan campuran di instasi pencampur aspal (Asphalt Mixing Plant, AMP) dan
penghamparan percobaan yang memenuhi ketentuan akan menjadikan DMF
dapat disetujui sebagai JMF.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 50
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Segera setelah DMF disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus
melakukan penghamparan percobaan paling sedikit 50 ton untuk setiap jenis
campuran yang diproduksi dengan AMP, dihampar dan dipadatkan di lokasi yang
ditetapkan (di luar atau di dalam kegiatan pekerjaan) oleh Pengawas Pekerjaan
dengan peralatan dan prosedur yang diusulkan. Bilamana Pengawas Pekerjaan
menerima penghamparan percobaan ini sebagai bagian dari pekerjaan, maka
penghamparn percobaan ini akan diukur dan dibayar sebagai bagian dari
Pekerjaan. Tidak ada pembayaran untuk penghamparan percobaan yang
dilaksanakan di luar kegiatan pekerjaan.
Penyedia Jasa harus menunjukkan bahwa setiap alat penghampar (paver)
mampu menghampar bahan sesuai dengan tebal yang disyaratkan tanpa
segregasi, tergores, dsb. Kombinasi penggilas yang diusulkan harus mampu
mencapai kepadatan yang disyaratkan dalam rentang temperatur pemadatan
sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Tabel 6.3.5.1).
Contoh campuran harus dibawa ke laboratorium dan digunakan untuk membuat
benda uji Marshall maupun untuk pemadatan membal (refusal) untuk Laston (AC)
saja. Hasil pengujian ini harus dibandingkan dengan Tabel 6.3.3.1a) sampai
dengan Tabel 6.3.3.1d) . Bilamana percobaan tersebut gagal memenuhi
Spesifikasi pada salah satu ketentuannya maka perlu dilakukan penyesuaian dan
percobaan harus diulang kembali. Pengawas pekerjaan tidak akan menyetujui
DMF sebagai JMF sebelum penghamparan percobaan yang dilakukan memenuhi
semua ketentuan dan disetujui.
Pekerjaan pengaspalan yang permanen belum dapat dimulai sebelum diperoleh
JMF yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana telah disetujui, JMF
menjadi definitif sampai Pengawas Pekerjaan menyetujui JMF pengganti lainnya.
Mutu campuran harus dikendalikan, terutama dalam toleransi yang diizinkan,
seperti yang diuraikan pada Tabel 6.3.3.2) di bawah ini.
Benda uji Marshall harus dibuat dari setiap penghamparan percobaan. Contoh
campuran beraspal dapat diambil dari instalasi pencampur aspal atau dari truk di
AMP, dan dibawa ke laboratorium dalam kotak yang terbungkus rapi. Benda uji
Marshall harus dicetak dan dipadatkan pada temperatur yang disyaratkan dalam
Tabel 6.3.5.1) dan menggunakan jumlah penumbukan yang disyaratkan dalam
Tabel 6.3.3.1a) sampai dengan Tabel 6.3.3.1d). Kepadatan rata-rata (Gmb) dari
semua benda uji yang dibuat dengan campuran yang diambil dari penghamparan
percobaan yang memenuhi ketentuan harus menjadi Kepadatan Standar Kerja
(Job Standard Density), yang harus dibandingkan dengan pemadatan campuran
beraspal terhampar dalam pekerjaan.
6) Penerapan JMF dan Toleransi Yang Diizinkan
a) Seluruh campuran yang dihampar dalam pekerjaan harus sesuai dengan
JMF, dalam batas rentang toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.2) di
bawah ini.
b) Setiap hari Pengawas Pekerjaan akan mengambil benda uji baik bahan
maupun campurannya seperti yang digariskan dalam Pasal 6.3.7.3) dan
6.3.7.4) dari Spesifikasi ini, atau benda uji tambahan yang dianggap perlu
untuk pemeriksaan keseragaman campuran.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 51
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
c) Bilamana setiap bahan pokok memenuhi batas-batas yang diperoleh dari
JMF dan Toleransi Yang Diizinkan, tetapi menunjukkan perubahan yang
konsisten dan sangat berarti atau perbedaan yang tidak dapat diterima atau
jika sumber setiap bahan berubah, maka suatu JMF baru harus diserahkan
dengan cara seperti yang disebut di atas dan atas biaya Penyedia Jasa
sendiri untuk disetujui, sebelum campuran beraspal baru dihampar di
lapangan.
Tabel 6.3.3.2) Toleransi Komposisi Campuran :
Agregat Gabungan Toleransi Komposisi Campuran
Sama atau lebih besar dari 2,36 mm ± 5 % berat total agregat
Lolos ayakan 2,36 mm sampai No.50 ± 3 % berat total agregat
Lolos ayakan No.100 dan tertahan No.200 ± 2 % berat total agregat
Lolos ayakan No.200 ± 1 % berat total agregat
Kadar aspal Toleransi
Kadar aspal ± 0,3 % berat total campuran
Temperatur Campuran Toleransi
- 10 ºC dari temperatur
Bahan meninggalkan AMP dan dikirim ke
campuran beraspal di truk saat
tempat penghamparan
keluar dari AMP
d) Interpretasi Toleransi Yang Diizinkan
Batas-batas mutlak yang ditentukan oleh JMF maupun Toleransi Yang
Diizinkan memandu Penyedia Jasa untuk bekerja dalam batas-batas yang
digariskan pada setiap saat.
6.3.4 KETENTUAN INSTALASI PENCAMPUR ASPAL DAN PERALATAN
1) Instalasi Pencampur Aspal (Asphalt Mixing Plant, AMP)
a) Instalasi Pencampur Aspal harus mempunyai sertifikat “laik operasi” dan
sertifikat kalibrasi dari Metrologi untuk timbangan aspal, agregat dan bahan
pengisi (filler) tambahan, yang masih berlaku. Jika menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan, Instalasi Pencampur Aspal atau timbangannya dalam
kondisi tidak baik maka Instalasi Pencampur Aspal atau timbangan tersebut
harus dikalibrasi ulang meskipun sertifikatnya masih berlaku.
b) Berupa pusat pencampuran dengan sistem penakaran (batching) yang
dilengkapi ayakan panas (hot bin screen) dan mampu memasok mesin
penghampar secara terus menerus bilamana menghampar campuran pada
kecepatan normal dan ketebalan yang dikehendaki.
c) Harus dirancangi dan dioperasikan sedemikian hingga dapat menghasilkan
campuran dalam rentang toleransi JMF.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 52
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
d) Harus dipasang di lokasi yang jauh dari pemukiman dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan sehingga tidak mengganggu ataupun mengundang
protes dari penduduk di sekitarnya.
e) Harus dilengkapi dengan alat pengumpul debu (dust collector) yang lengkap
yaitu sistem pusaran kering (dry cyclone) dan pusaran basah (wet cyclone)
sehingga tidak menimbulkan pencemaran debu. Bilamana salah satu sistem
di atas rusak atau tidak berfungsi maka AMP tersebut tidak boleh
dioperasikan;.
f) Mempunyai pengaduk (pug mill) dengan kapasitas asli minimum 800 kg yang
bukan terdiri dari gabungan dari 2 instalasi pencampur aspal atau lebih dan
dilengkapi dengan sistem penimbangan secara komputerisasi jika digunakan
untuk memproduksi SMA atau AC modifikasi atau AC-Base selain dari
pekerjaan minor.
g) Jika digunakan untuk pembuatan campuran beraspal yang dimodifikasi harus
dilengkapi dengan pengendali temperatur termostatik otomatis yang mampu
mempertahankan temperatur campuran sebesar 175 oC. Jika digunakan
bahan bakar gas maka pemanas (dryer) harus dilengkapi dengan alat
pengendali temperatur (regulator) untuk mempertahankan panas dengan
konstan.
h) Jika digunakan untuk pembuatan AC-Base, mempunyai pemasok dingin (cold
bin) yang jumlahnya tidak kurang dari lima buah dan untuk jenis campuran
beraspal lainnya minimal tersedia 4 pemasok dingin.
i) Dirancang sebagaimana mestinya, dilengkapi dengan semua perlengkapan
khusus yang diperlukan.
j) Bahan bakar yang digunakan untuk memanaskan agregat haruslah minyak
tanah atau solar dengan berat jenis maksimum 860 kg/m3 atau gas Elpiji atau
LNG (Liquefied Natural Gas) atau gas yang diperoleh dari batu bara. Batu
bara yang digunakan dalam proses gasifikasi haruslah min. 5.500 K.Cal/kg.
Ketentuan lebih lanjut penggunaan alat pencampur aspal dengan bahan
bakar batu bara dengan sistem tidak langsung (indirect), mengacu pada Surat
Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/SE/M/2011 Tanggal 31 Oktober
2011, Perihal Pedoman Penggunaan Batu Bara untuk Pemanas Agregat
pada Unit Produksi Campuran Beraspal (AMP).
k) Agregat yang diambil dari pemasok panas (hot bin) atau pengering (dryer)
tidak boleh mengandung jelaga dan atau sisa minyak yang tidak habis
terbakar.
2) Tangki Penyimpan Aspal
Tangki penyimpan bahan aspal harus dilengkapi dengan pemanas yang dapat
dikendalikan dengan efektif dan handal sampai suatu temperatur dalam rentang
yang disyaratkan. Pemanasan harus dilakukan melalui kumparan uap (steam
coils), listrik, atau cara lainnya sehingga api tidak langsung memanasi tangki
aspal. Setiap tangki harus dilengkapi dengan sebuah termometer yang terletak
sedemikian hingga temperatur aspal dapat dengan mudah dilihat. Sebuah keran
harus dipasang pada pipa keluar dari setiap tangki untuk pengambilan benda uji.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 53
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Sistem sirkulasi untuk bahan aspal harus mempunyai ukuran yang sesuai agar
dapat memastikan sirkulasi yang lancar dan terus menerus selama kegiatan.
Perlengkapan yang sesuai harus disediakan, baik dengan selimut uap (steam
jacket) atau perlengkapan isolasi lainnya, untuk mempertahankan temperatur
yang disyaratkan dari seluruh bahan pengikat aspal dalam sistem sirkulasi.
Daya tampung tangki penyimpanan minimum adalah paling sedikit untuk kuantitas
dua hari produksi. Paling sedikit harus disediakan dua tangki yang berkapasitas
sama. Tangki-tangki tersebut harus dihubungkan ke sistem sirkulasi sedemikian
rupa agar masing-masing tangki dapat diisolasi secara terpisah tanpa
mengganggu sirkulasi aspal ke alat pencampur.
Untuk campuran beraspal yang dimodifikasi, sekurang-kurangnya sebuah tangki
penyimpan aspal tambahan dengan kapasitas yang tidak kurang dari 20 tonharus
disediakan, dipanaskan tidak langsung dengan kumparan minyak atau pemanas
listrik dan dilengkapi dengan pengendali temperatur termostatik yang mampu
mempertahankan temperatur sebesar 175oC. Tangki ini harus disediakan untuk
penyimpanan aspal modifikasi selama periode di mana aspal tersebut diperlukan
untuk kegiatan.
Semua tangki penyimpan aspal untuk pencampuran aspal alam yang
mengandung bahan mineral dan untuk aspal modifikasi lainnya, bilamana akan
terjadi pemisahan, harus dilengkapi dengan pengaduk mekanis yang dirancang
sedemikian hingga setiap saat dapat mempertahankan bahan mineral di dalam
bahan pengikat sebagai suspensi.
3) Tangki Penyimpan Aditif
Tangki penyimpanan aditif dengan kapasitas minimal dapat menyimpan bahan
aditif untuk satu hari produksi campuran beraspal dan harus dilengkapi dengan
dozing pump sehingga dapat memasok langsung aditif ke pugmil dengan
kuantitas dan tekanan tertentu.
4) Ayakan Panas
Ukuran saringan panas yang disediakan harus sesuai dengan ukuran agregat
untuk setiap jenis campuran yang akan diproduksi dengan merujuk ke Tabel
6.3.2.(1b).
5) Pengendali Waktu Pencampuran
Instalasi harus dilengkapi dengan perlengkapan yang handal untuk
mengendalikan waktu pencampuran dan menjaga waktu pencampuran tetap
konstan kecuali kalau diubah atas perintah Pengawas Pekerjaan.
6) Timbangan dan Rumah Timbang
Timbangan harus disediakan untuk menimbang agregat, aspal dan bahan pengisi.
Rumah timbang harus disediakan untuk menimbang truk bermuatan yang siap
dikirim ke tempat penghamparan. Timbangan tersebut harus memenuhi ketentuan
seperti yang dijelaskan di atas.
7) Penyimpanan dan Pemasokan Bahan Pengisi
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 54
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Silo atau tempat penyimpanan yang tahan cuaca untuk menyimpan dan memasok
bahan pengisi dengan sistem penakaran berat harus disediakan.
8) Penyimpanan dan Pemasokan Bahan Tambah atau Stabilizer untuk SMA
Jika bahan tambah atau stabilizer untuk SMA digunakan untuk pekerjaan sebuah
tempat penyimpanan yang tahan cuaca dan elevator yang cocok untuk memasok
yang dilengkapi dengan sistem penakaran berat harus disediakan.
9) Ketentuan Keselamatan Kerja
a) Tangga yang memadai dan aman untuk naik ke landasan (platform) alat
pencampur dan landasan berpagar yang digunakan sebagai jalan antar unit
perlengkapan harus dipasang. Untuk mencapai puncak bak truk,
perlengkapan untuk landasan atau perangkat lain yang sesuai harus
disediakan sehingga Pengawas Pekerjaan dapat mengambil benda uji
maupun memeriksa temperatur campuran.
Untuk memudahkan pelaksanaan kalibrasi timbangan, pengambilan benda uji
dan lain-lainnya, maka suatu sistem pengangkat atau katrol harus disediakan
untuk menaikkan peralatan dari tanah ke landasan (platform) atau sebaliknya.
Semua roda gigi, roda beralur (pulley), rantai, rantai gigi dan bagian bergerak
lainnya yang berbahaya harus seluruhnya dipagar dan dilindungi.
b) Lorong yang cukup lebar dan tidak terhalang harus disediakan di dan sekitar
tempat pengisian muatan truk. Tempat ini harus selalu dijaga agar bebas dari
benda yang jatuh dari alat pencampur.
10) Peralatan Pengangkut
a) Truk untuk mengangkut campuran beraspal harus mempunyai bak terbuat
dari logam yang rapat, bersih dan rata, yang telah disemprot dengan sedikit
air sabun, atau larutan kapur untuk mencegah melekatnya campuran
beraspal pada bak. Setiap genangan minyak pada lantai bak truk hasil
penyemprotan sebelumnya harus dibuang sebelum campuran beraspal
dimasukkan dalam truk.
b) Tiap muatan harus ditutup dengan kanvas/terpal atau bahan lainnya yang
cocok dengan ukuran yang sedemikian rupa agar dapat melindungi campuran
beraspal terhadap cuaca dan proses oksidasi. Bilamana dianggap perlu, bak
truk hendaknya diisolasi dan seluruh penutup harus diikat kencang agar
campuran beraspal yang tiba di lapangan pada temperatur yang disyaratkan.
c) Truk yang menyebabkan segregasi yang berlebihan pada campuran beraspal
akibat sistem pegas atau faktor penunjang lainnya, atau yang menunjukkan
kebocoran oli yang nyata, atau yang menyebabkan keterlambatan yang tidak
semestinya, atas perintah Pengawas Pekerjaan harus dikeluarkan dari
pekerjaan sampai kondisinya diperbaiki.
d) Dump Truk yang mempunyai badan menjulur dan bukaan ke arah belakang
harus disetel agar seluruh campuran beraspal dapat dituang ke dalam
penampung dari alat penghampar aspal tanpa mengganggu kerataan
pengoperasian alat penghampar dan truk harus tetap bersentuhan dengan
alat penghampar. Truk yang mempunyai lebar yang tidak sesuai dengan lebar
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 55
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
alat penghampar tidak diperkenankan untuk digunakan. Truk aspal dengan
muatan lebih tidak diperkenankan.
e) Jumlah truk untuk mengangkut campuran beraspal harus cukup dan dikelola
sedemikian rupa sehingga peralatan penghampar dapat beroperasi secara
menerus dengan kecepatan yang disetujui.
Penghampar yang sering berhenti dan berjalan lagi akan menghasilkan
permukaan yang tidak rata sehingga tidak memberikan kenyamanan bagi
pengendara serta mengurangi umur rencana akibat beban dinamis. Penyedia
Jasa tidak diizinkan memulai penghamparan sampai minimum terdapat tiga
truk di lapangan yang siap memasok campuran beraspal ke peralatan
penghampar. Kecepatan peralatan penghampar harus dioperasikan
sedemikian rupa sehingga jumlah truk yang digunakan untuk mengangkut
campuran beraspal setiap hari dapat menjamin berjalannya peralatan
penghampar secara menerus tanpa henti. Bilamana penghamparan terpaksa
harus dihentikan, maka Pengawas Pekerjaan hanya akan mengizinkan
dilanjutkannya penghamparan bilamana minimum terdapat tiga truk di
lapangan yang siap memasok campuran beraspal ke peralatan penghampar.
Ketentuan ini merupakan petunjuk pelaksanaan yang baik dan Penyedia Jasa
tidak diperbolehkan menuntut tambahan biaya atau waktu atas keterlambatan
penghamparan yang diakibatkan oleh kegagalan Penyedia Jasa untuk
menjaga kesinambungan pemasokan campuran beraspal ke peralatan
penghampar.
11) Peralatan Penghampar dan Pembentuk
a) Peralatan penghampar dan pembentuk harus penghampar mekanis bermesin
sendiri yang disetujui, yang mampu menghampar dan membentuk campuran
beraspal sesuai dengan garis, kelandaian serta penampang melintang yang
diperlukan.
b) Alat penghampar harus dilengkapi dengan penampung dan dua ulir pembagi
dengan arah gerak yang berlawanan untuk menempatkan campuran beraspal
secara merata di depan "screed" (sepatu) yang dapat disetel. Peralatan ini
harus dilengkapi dengan perangkat kemudi yang dapat digerakkan dengan
cepat dan efisien dan harus mempunyai kecepatan jalan mundur seperti
halnya maju. Penampung (hopper) harus mempunyai sayap-sayap yang
dapat dilipat pada saat setiap muatan campuran beraspal hampir habis untuk
menghindari sisa bahan yang sudah mendingin di dalamnya.
c) Alat penghampar harus mempunyai perlengkapan elektronik dan/atau
mekanis pengendali kerataan seperti batang perata (leveling beams), kawat
dan sepatu pengarah kerataan (joint matching shoes) dan dan peralatan
bentuk penampang (cross fall devices) untuk mempertahankan ketepatan
kelandaian dan kelurusan garis tepi perkerasan tanpa perlu menggunakan
acuan tepi yang tetap (tidak bergerak).
d) Alat penghampar harus dilengkapi dengan "screed" (perata) baik dengan
jenis penumbuk (tamper) maupun jenis vibrasi dan perangkat untuk
memanasi "screed" (sepatu) pada temperatur yang diperlukan untuk
menghampar campuran beraspal tanpa menggusur atau merusak permukaan
hasil hamparan.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 56
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
e) Istilah "screed" (perata) mengacu pada pengambang mekanis standar
(standard floating mechanism) yang dihubungkan dengan lengan arah
samping (side arms) pada titik penambat yang dipasang pada unit pengerak
alat penghampar pada bagian belakang roda penggerak dan dirancang untuk
menghasilkan permukaan tekstur lurus dan rata tanpa terbelah, tergeser atau
beralur.
f) Bilamana selama pelaksanaan, hasil hamparan peralatan penghampar dan
pembentuk meninggalkan bekas pada permukaan, segregasi atau cacat atau
ketidak-rataan permukaan lainnya yang tidak dapat diperbaiki dengan cara
modifikasi prosedur pelaksanaan, maka penggunaan peralatan tersebut
harus dihentikan dan peralatan penghampar dan pembentuk lainnya yang
memenuhi ketentuan harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
12) Peralatan Pemadat
a) Setiap alat penghampar harus disertai paling sedikit dua alat pemadat roda
baja (steel wheel roller) di mana salah satu pemadat adalah pemadat bergetar
drum ganda (twin drum vibratory) untuk SMA dan satu alat pemadat roda
karet (tyre roller) untuk yang campuran aspal lainnya yang bukan SMA. Paling
sedikit harus disediakan satu tambahan alat pemadat roda baja (steel wheel
roller) untuk SMA dan satu tambahan pemadat roda karet (tyre roller) untuk
setiap kapasitas produksi yang melebihi 40 ton per jam. Semua alat pemadat
harus mempunyai tenaga penggerak sendiri.
b) Alat pemadat roda karet harus dari jenis yang disetujui dan memiliki tidak
kurang dari sembilan roda yang permukaannya halus dengan ukuran yang
sama dan mampu dioperasikan pada tekanan ban pompa (6,0 - 6,5) kg/cm2
atau (85 – 90) psi pada jumlah lapis anyaman ban (ply) yang sama. Roda-
roda harus berjarak sama satu sama lain pada kedua sumbu dan diatur
sedemikian rupa sehingga tengah-tengah roda pada sumbu yang satu
terletak di antara roda-roda pada sumbu yang lainnya secara tumpang-tindih
(overlap). Setiap roda harus dipertahankan tekanan pompanya pada tekanan
operasi yang disyaratkan sehingga selisih tekanan pompa antara dua roda
tidak melebihi 0,35 kg/cm2 (5 psi). Suatu perangkat pengukur tekanan ban
harus disediakan untuk memeriksa dan menyetel tekanan ban pompa di
lapangan pada setiap saat. Untuk setiap ukuran dan jenis ban yang
digunakan, Penyedia Jasa harus memberikan kepada Pengawas Pekerjaan
grafik atau tabel yang menunjukkan hubungan antara beban roda, tekanan
ban pompa, tekanan pada bidang kontak, lebar dan luas bidang kontak.
Setiap alat pemadat harus dilengkapi dengan suatu cara penyetelan berat
total dengan pengaturan beban (ballasting) sehingga beban per lebar roda
dapat diubah dalam rentang(300 – 600) kilogram per 0,1 meter. Tekanan dan
beban roda harus disetel sesuai dengan permintaan Pengawas Pekerjaan,
agar dapat memenuhi ketentuan setiap aplikasi khusus. Pada umumnya
pemadatan dengan alat pemadat roda karet pada setiap lapis campuran
beraspal harus dengan tekanan yang setinggi mungkin yang masih dapat
dipikul bahan.
c) Alat pemadat roda baja yang bermesin sendiri dapat dibagi atas dua jenis:
* Alat pemadat tandem statis
* Alat pemadat bergetar drum ganda (twin drum vibratory).
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 57
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Alat pemadat tandem statis minimum harus mempunyai berat statis tidak
kurang dari 8 ton untuk campuran beraspal selain SMA dan 10 ton untuk
SMA. Alat pemadat bergetar drum ganda mempunyai berat statis tidak kurang
dari 6 ton dapat digunakan untuk SMA. Roda gilas harus bebas dari
permukaan yang datar, penyok, robek-robek atau tonjolan yang merusak
permukaan perkerasan.
d) Dalam penghamparan percobaan, Penyedia Jasa harus dapat menunjukkan
kombinasi jenis penggilas untuk memadatkan setiap jenis campuran sampai
dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan, sebelum JMF disetujui. Penyedia
Jasa harus melanjutkan untuk menyimpan dan menggunakan kombinasi
penggilas yang disetujui untuk setiap campuran. Tidak ada alternatif lain yang
dapat diperkenankan kecuali jika Penyedia Jasa dapat menunjukkan kepada
Pengawas Pekerjaan bahwa kombinasi penggilas yang baru paling sedikit
seefektif yang sudah disetujui.
13) Perlengkapan Lainnya
Semua perlengkapan lapangan yang harus disedikan termasuk tidak terbatas
pada :
▪ Mesin Penumbuk (Petrol Driven Vibrating Plate).
▪ Alat pemadat vibrator, 600 kg.
▪ Mistar perata 3 meter.
▪ Thermometer (jenis arloji) 200 C (minimum tiga unit).
▪ Kompresor dan jack hammer.
▪ Mistar perata 3 meter yang dilengkapi dengan waterpass dan dapat
disesuaikan untuk pembacaan 3% atau lereng melintang lainnya dan super-
elevasi antara 0 sampai 6%.
▪ Mesin potong dengan mata intan atau serat.
▪ Penyapu Mekanis Berputar.
▪ Pengukur kedalaman aspal yang telah dikalibrasi.
▪ Pengukur tekanan ban.
6.3.5 PEMBUATAN DAN PRODUKSI CAMPURAN BERASPAL
1) Kemajuan Pekerjaan
Kecuali untuk pekerjaan manual atau penambalan, campuran beraspal tidak boleh
diproduksi bilamana tidak cukup tersedia peralatan pengangkutan,
penghamparan atau pembentukan, atau pekerja, yang dapat menjamin kemajuan
pekerjaan dengan tingkat kecepatan minimum 60% kapasitas instalasi
pencampuran.
2) Penyiapan Bahan Aspal
Bahan aspal harus dipanaskan dengan temperatur sampai dengan 160ºC di
dalam suatu tangki yang dirancang sedemikian rupa sehingga dapat mencegah
terjadinya pemanasan langsung setempat dan mampu mengalirkan bahan aspal
secara berkesinambungan ke alat pencampur secara terus menerus pada
temperatur yang merata setiap saat. Pada setiap hari sebelum proses
pencampuran dimulai, kuantitas aspal minimum harus mencukupi untuk
perkerjaan yang direncanakan pada hari itu yang siap untuk dialirkan ke alat
pencampur.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 58
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
3) Penyiapan Agregat
a) Setiap fraksi agregat harus disalurkan ke instalasi pencampur aspal melalui
pemasok penampung dingin yang terpisah. Pra-pencampuran agregat dari
berbagai jenis atau dari sumber yang berbeda tidak diperkenankan. Agregat
untuk campuran beraspal harus dikeringkan dan dipanaskan pada alat
pengering sebelum dimasukkan ke dalam alat pencampur. Nyala api yang
terjadi dalam proses pengeringan dan pemanasan harus diatur secara tepat
agar dapat mencegah terbentuknya selaput jelaga pada agregat.
b) Bila agregat akan dicampur dengan bahan aspal, maka agregat harus kering
dan dipanaskan terlebih dahulu dengan temperatur dalam rentang yang
disyaratkan untuk bahan aspal, tetapi tidak melampaui 10ºC di atas
temperatur bahan aspal.
c) Bahan pengisi tambahan (filler added) harus ditakar secara terpisah dalam
penampung kecil yang dipasang tepat di atas alat pencampur. Bahan pengisi
tidak boleh ditabur di atas tumpukan agregat maupun dituang ke dalam
penampung instalasi pemecah batu. Hal ini dimaksudkan agar pengendalian
kadar filler dapat dijamin.
4) Penyiapan Pencampuran
a) Agregat kering yang telah disiapkan seperti yang dijelaskan di atas, harus
dicampur di instalasi pencampuran dengan proporsi tiap fraksi agregat yang
tepat agar memenuhi rumusan campuran kerja (JMF). Proporsi takaran ini
harus ditentukan dengan mencari gradasi secara basah dari contoh yang
diambil dari tumpukan agregat (stockpile) segera sebelum produksi campuran
dimulai dan pada interval waktu tertentu sesudahnya, sebagaimana
ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, untuk menjamin pengendalian
penakaran. Khusus untuk SMA, sebelum bahan aspal dimasukkan ke dalam
pugmill maka bahan tambah atau stabilizer untuk SMA dengan jumlah yang
ditetapkan sesuai dengan JMF dimasukkan ke dalam agregat kering melalui
corong pugmill dan diaduk (dry mix) dalam waktu 15 sampai 20 detik.
Selanjutnya bahan aspal harus ditimbang atau diukur dan dimasukkan ke
dalam alat pencampur dengan jumlah yang ditetapkan sesuai dengan JMF.
Bilamana digunakan instalasi pencampur sistem penakaran, di dalam unit
pengaduk seluruh agregat dan bahan tambah atau stabilizer untuk SMA harus
dicampur kering (dry mix) terlebih dahulu, kemudian baru aspal yang telah
tercampur dengan bahan anti pengelupasan melalui dozing pump dengan
jumlah yang tepat disemprotkan langsung ke dalam unit pengaduk dan diaduk
dengan waktu sesingkat mungkin yang telah ditentukan untuk menghasilkan
campuran yang homogen dan semua butiran agregat terselimuti aspal
dengan merata. Waktu pencampuran total harus ditetapkan oleh Pengawas
Pekerjaan dan diatur dengan perangkat pengendali waktu yang handal.
Lamanya waktu pencampuran harus ditentukan secara berkala atas perintah
Pengawas Pekerjaan melalui “pengujian derajat penyelimutan aspal terhadap
butiran agregat kasar” sesuai dengan prosedur AASHTO T195-11(2015)
(untuk campuran beraspal tanpa bahan tambah atau stabilizer untuk SMA
biasanya total waktu sekitar 45 detik atau lebih terdiri dari 10 detik drymix dan
35 detik wetmix atau lebih).
b) Temperatur campuran beraspal saat dikeluarkan dari alat pencampur harus
dalam rentang absolut seperti yang dijelaskan dalam Tabel 6.3.5.1). Tidak
ada campuran beraspal yang diterima dalam Pekerjaan bilamana temperatur
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 59
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
pencampuran melampaui temperatur pencampuran maksimum yang
disyaratkan.
5) Temperatur Pembuatan dan Penghamparan Campuran
Ketentuan viskositas aspal untuk masing-masing prosedur pelaksanaan untuk
Aspal Keras Tipe I dan II ditunjukkan dalam Tabel 6.3.5.1). Pengawas Pekerjaan
dapat memerintahkan atau menyetujui rentang temperatur lain berdasarkan
pengujian viskositas aktual aspal atau aspal modifikasi yang digunakan pada
proyek tersebut, dalam rentang viskositas seperti diberikan pada Tabel 6.3.5.1)
dengan melihat sifat-sifat campuran di lapangan saat penghamparan, selama
pemadatan dan hasil pengujian kepadatan pada ruas percobaan. Campuran
beraspal yang tidak memenuhi rentang temperatur yang merupakan korelasi
rentang viskositas yang disyaratkan pada saat pemadatan awal, tidak boleh
diterima untuk digunakan pada pekerjaan yang permanen.
Tabel 6.3.5.1) Ketentuan Viskositas & Temperatur Aspal untuk Pencampuran &
Pemadatan
Viskositas Perkiraan1) Temperatur
No. Prosedur Pelaksanaan Aspal Aspal ( C)
(cSt) Tipe I
Pencampuran benda uji
1 170 ± 20 155 ±1
Marshall
2 Pemadatan benda uji Marshall 280 ± 30 145 ±1
Pencampuran, rentang
3 temperatur 200 - 500 145 - 155
sasaran
Menuangkan campuran
beraspal
4 ± 500 135 - 150
dari alat pencampur ke dalam
truk
Pemasokan ke Alat
5 500 - 1.000 130 - 150
Penghampar
6 Pemadatan Awal (roda baja) 1.000 - 2.000 125 - 145
Pemadatan Antara (roda
7 2.000 - 20.000 100 - 125
karet)
8 Pemadatan Akhir (roda baja) < 20.000 > 95
Catatan :
1) Perkiraan temperatur Aspal Tipe I harus disesuaikan dengan korelasi
viskositas dan temperatur.
2) 1 Pa.s = 1.000 cSt = 1.000 mm2/s di mana :
Pa.s : Pascal seconds
cSt : Centistokes
mm2/s : square millimeter per second
Contoh grafik hubungan antara viskositas dan temperatur ditunjukkan pada Gambar
6.3.5.1).
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 60
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Gambar 6.3.5.1) Contoh Hubungan antara Viskositas dan Temperatur
6.3.6 PENGHAMPARAN CAMPURAN
1) Menyiapkan Permukaan Yang Akan Dilapisi
a) Bilamana permukaan yang akan dilapisi termasuk perataan setempat dalam
kondisi rusak, menunjukkan ketidakstabilan, atau permukaan beraspal
eksisting telah berubah bentuk secara berlebihan atau tidak melekat dengan
baik dengan lapisan di bawahnya, harus dibongkar atau dengan cara
perataan kembali lainnya, semua bahan yang lepas atau lunak harus dibuang,
dan permukaannya dibersihkan dan/atau diperbaiki dengan campuran
beraspal atau bahan lain yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana
permukaan yang akan dilapisi terdapat atau mengandung sejumlah bahan
dengan rongga dalam campuran yang tidak memadai, sebagimana yang
ditunjukkan dengan adanya kelelehan plastis dan/atau kegemukan
(bleeding), seluruh lapisan dengan bahan plastis ini harus dibongkar.
Pembongkaran semacam ini harus diteruskan ke bawah sampai diperoleh
bahan yang keras (sound). Toleransi permukaan setelah diperbaiki harus
sama dengan yang disyaratkan untuk pelaksanaan lapis fondasi agregat.
b) Sesaat sebelum penghamparan, permukaan yang akan dihampar harus
dibersihkan dari bahan yang lepas dan yang tidak dikehendaki dengan sapu
mekanis yang dibantu dengan cara manual bila diperlukan. Lapis perekat
(tack coat) atau lapis resap pengikat (prime coat) harus diterapkan sesuai
dengan Seksi 6.1 dari Spesifikasi ini.
2) Acuan Tepi
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 61
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Untuk menjamin sambungan memanjang vertikal maka harus digunakan besi
profil siku dengan ukuran tinggi 5 mm lebih kecil dari tebal rencana dan dipakukan
pada perkerasan di bawahnya.
3) Penghamparan Dan Pembentukan
a) Sebelum memulai penghamparan, sepatu (screed) alat penghampar harus
dipanaskan. Campuran beraspal harus dihampar dan diratakan sesuai
dengan kelandaian, elevasi, serta bentuk penampang melintang yang
disyaratkan.
b) Penghamparan harus dimulai dari lajur yang lebih rendah menuju lajur yang
lebih tinggi bilamana pekerjaan yang dilaksanakan lebih dari satu lajur.
c) Mesin vibrasi pada screed alat penghampar harus dijalankan selama
penghamparan dan pembentukan.
d) Penampung alat penghampar (hopper) tidak boleh dikosongkan, sisa
campuran beraspal harus dijaga tidak kurang dari temperatur yang
disyaratkan dalam Tabel 6.3.5.1).
e) Alat penghampar harus dioperasikan dengan suatu kecepatan yang tidak
menyebabkan retak permukaan, koyakan, atau bentuk ketidakrataan lainnya
pada permukaan. Kecepatan penghamparan harus disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan dan ditaati.
f) Bilamana terjadi segregasi, koyakan atau alur pada permukaan, maka alat
penghampar harus dihentikan dan tidak boleh dijalankan lagi sampai
penyebabnya telah ditemukan dan diperbaiki.
g) Proses perbaikan lubang-lubang yang timbul karena terlalu kasar atau bahan
yang tersegregasi karena penaburan material yang halus sedapat mungkin
harus dihindari sebelum pemadatan. Butiran yang kasar tidak boleh
ditebarkan di atas permukan yang telah padat dan bergradasi rapat.
h) Harus diperhatikan agar campuran tidak terkumpul dan mendingin pada
tepitepi penampung alat penghampar atau tempat lainnya.
i) Bilamana jalan akan dihampar hanya setengah lebar jalan atau hanya satu
lajur untuk setiap kali pengoperasian, maka urutan penghamparan harus
dilakukan sedemikian rupa sehingga perbedaan akhir antara panjang
penghamparan lajur yang satu dengan yang bersebelahan pada setiap hari
produksi dibuat seminimal mungkin.
j) Selama pekerjaan penghamparan fungsi-fungsi berikut ini harus dipantau dan
dikendalikan secara elektronik atau secara manual sebagaimana yang
diperlukan untuk menjamin terpenuhinya elevasi rancangan dan toleransi
yang disyaratkan serta ketebalan dari lapisan beraspal:
i) Tebal hamparan aspal gembur sebelum dipadatkan, sebelum
dibolehkannya pemadatan (diperlukan pemeriksaan secara manual)
ii) Kelandaian sepatu (screed) alat penghampar untuk menjamin
terpenuhinya lereng melintang dan superelevasi yang diperlukan.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 62
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
iii) Elevasi yang sesuai pada sambungan dengan aspal yang telah dihampar
sebelumnya, sebelum dibolehkannya pemadatan.
iv) Perbaikan penampang memanjang dari permukaan beraspal eksisting
dengan menggunakan batang perata, kawat baja atau hasil penandaan
survei.
4) Pemadatan
a) Segera setelah campuran beraspal dihampar dan diratakan, permukaan
tersebut harus diperiksa dan setiap ketidaksempurnaan yang terjadi harus
diperbaiki. Temperatur campuran beraspal yang terhampar dalam keadaan
gembur harus dipantau dan penggilasan harus dimulai dalam rentang
viskositas aspal yang ditunjukkan pada Tabel 6.3.5.1)
b) Pemadatan campuran beraspal harus terdiri dari tiga operasi yang terpisah
berikut ini :
i) Pemadatan Awal
ii) Pemadatan Antara
iii) Pemadatan Akhir
c) Pemadatan awal atau breakdown rolling harus dilaksanakan baik dengan alat
pemadat roda baja atau pemadat bergetar drum ganda (twin drum vibratory)
untuk SMA`. Pemadatan awal harus dioperasikan dengan roda penggerak
berada di dekat alat penghampar. Setiap titik perkerasan harus menerima
minimum dua lintasan pengilasan awal.
Selain untuk SMA, pemadatan antara atau pemadatan yang utama harus
dilaksanakan dengan alat pemadat roda karet sedekat mungkin di belakang
penggilasan awal. Pemadatan antara untuk SMA menggunakan alat pemadat
roda baja dengan atau tanpa penggetar (vibrasi) sebagaimana hasil
penghamparan percobaan yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Pemadatan
akhir atau penyelesaian harus dilaksanakan dengan alat pemadat roda baja
harus tanpa penggetar (vibrasi). Bila hamparan aspal tidak menunjukkan
bekas jejak roda pemadatan setelah pemadatan kedua, pemadatan akhir bisa
tidak dilakukan.
d) Pertama-tama pemadatan harus dilakukan pada sambungan melintang yang
telah terpasang kasau dengan ketebalan yang diperlukan untuk menahan
pergerakan campuran beraspal akibat penggilasan. Bila sambungan
melintang dibuat untuk menyambung lajur yang dikerjakan sebelumnya,
maka lintasan awal harus dilakukan sepanjang sambungan memanjang untuk
suatu jarak yang pendek dengan posisi alat pemadat berada pada lajur yang
telah dipadatkan dengan tumpang tindih pada pekerjaan baru kira-kira 15 cm.
e) Pemadatan harus dimulai dari tempat sambungan memanjang dan kemudian
dari tepi luar. Selanjutnya, penggilasan dilakukan sejajar dengan sumbu jalan
berurutan menuju ke arah sumbu jalan, kecuali untuk superelevasi pada
tikungan harus dimulai dari tempat yang terendah dan bergerak kearah yang
lebih tinggi. Lintasan yang berurutan harus saling tumpang tindih (overlap)
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 63
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
minimum setengah lebar roda dan lintasan-lintasan tersebut tidak boleh
berakhir pada titik yang kurang dari satu meter dari lintasan sebelumnya.
f) Bilamana menggilas sambungan memanjang, alat pemadat untuk pemadatan
awal harus terlebih dahulu memadatkan lajur yang telah dihampar
sebelumnya sehingga tidak lebih dari 15 cm dari lebar roda pemadat yang
memadatkan tepi sambungan yang belum dipadatkan. Pemadatan dengan
lintasan yang berurutan harus dilanjutkan dengan menggeser posisi alat
pemadat sedikit demi sedikit melewati sambungan, sampai tercapainya
sambungan yang dipadatkan dengan rapi.
g) Kecepatan alat pemadat tidak boleh melebihi 4 km/jam untuk roda baja dan
10 km/jam untuk roda karet dan harus selalu dijaga rendah sehingga tidak
mengakibatkan bergesernya campuran panas tersebut. Garis, kecepatan dan
arah penggilasan tidak boleh diubah secara tiba-tiba atau dengan cara yang
menyebabkan terdorongnya campuran beraspal.
h) Semua jenis operasi penggilasan harus dilaksanakan secara menerus untuk
memperoleh pemadatan yang merata saat campuran beraspal masih dalam
kondisi mudah dikerjakan sehingga seluruh bekas jejak roda dan
ketidakrataan dapat dihilangkan.
i) Roda alat pemadat harus dibasahi dengan cara pengabutan secara terus
menerus untuk mencegah pelekatan campuran beraspal pada roda alat
pemadat, tetapi air yang berlebihan tidak diperkenankan. Roda karet boleh
sedikit diminyaki untuk menghindari lengketnya campuran beraspal pada
roda.
j) Peralatan berat atau alat pemadat tidak diizinkan berada di atas permukaan
yang baru selesai dikerjakan, sampai seluruh permukaan tersebut berada
pada temperatur di bawah titik lembek aspal yang digunakan.
k) Setiap produk minyak bumi yang tumpah atau tercecer dari kendaraan atau
perlengkapan yang digunakan oleh Penyedia Jasa di atas perkerasan yang
sedang dikerjakan, dapat menjadi alasan dilakukannya pembongkaran dan
perbaikan oleh Penyedia Jasa atas perkerasan yang terkontaminasi,
selanjutnya semua biaya pekerjaaan perbaikan ini menjadi beban Penyedia
Jasa.
l) Permukaan yang telah dipadatkan harus halus dan sesuai dengan lereng
melintang dan kelandaian yang memenuhi toleransi yang disyaratkan. Setiap
campuran beraspal padat yang menjadi lepas atau rusak, tercampur dengan
kotoran, atau rusak dalam bentuk apapun, harus dibongkar dan diganti
dengan campuran panas yang baru serta dipadatkan secepatnya agar sama
dengan lokasi sekitarnya. Pada tempat-tempat tertentu dari campuran
beraspal terhampar dengan luas 1000 cm2 atau lebih yang menunjukkan
kelebihan atau kekurangan bahan aspal harus dibongkar dan diganti. Seluruh
tonjolan setempat, tonjolan sambungan, cekungan akibat ambles, dan
segregasi permukaan yang keropos harus diperbaiki sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
m) Sewaktu permukaan sedang dipadatkan dan diselesaikan, Penyedia Jasa
harus memangkas tepi perkerasan agar bergaris rapi. Setiap bahan yang
berlebihan harus dipotong tegak lurus setelah pemadatan akhir, dan dibuang
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 64
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
oleh Penyedia Jasa di luar daerah milik jalan sehingga tidak kelihatan dari
jalan yang lokasinya disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
5) Sambungan
a) Sambungan memanjang maupun melintang pada lapisan yang berurutan
harus diatur sedemikian rupa agar sambungan pada lapis satu tidak terletak
segaris yang lainnya. Sambungan memanjang harus diatur sedemikian rupa
agar sambungan pada lapisan teratas berada di pemisah jalur atau pemisah
lajur lalu lintas.
b) Campuran beraspal tidak boleh dihampar di samping campuran beraspal
yang telah dipadatkan sebelumnya kecuali bilamana tepinya telah tegak lurus
atau telah dipotong tegak lurus atau dipanaskan dengan menggunakan lidah
api (dengan menggunakan alat burner). Bila tidak ada pemanasan, maka
pada bidang vertikal sambungan harus lapis perekat.
6.3.7 PENGENDALIAN MUTU DAN PEMERIKSAAN DI LAPANGAN
1) Pengujian Permukaan Perkerasan
a) Pemukaan perkerasan harus diperiksa dengan mistar lurus sepanjang 3 m,
yang disediakan oleh Penyedia Jasa, dan harus dilaksanakan tegak lurus dan
sejajar dengan sumbu jalan sesuai dengan petunjuk Pengawas Pekerjaan
untuk memeriksa seluruh permukaan perkerasan. Toleransi harus sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 6.3.1.4).f).
b) Pengujian untuk memeriksa toleransi kerataan yang disyaratkan harus
dilaksanakan segera setelah pemadatan awal, penyimpangan yang terjadi
harus diperbaiki dengan membuang atau menambah bahan sebagaimana
diperlukan. Selanjutnya pemadatan dilanjutkan seperti yang dibutuhkan.
Setelah penggilasan akhir, kerataan lapisan ini harus diperiksa kembali dan
setiap ketidak-rataan permukaan yang melampaui batas-batas yang
disyaratkan dan setiap lokasi yang cacat dalam tekstur, pemadatan atau
komposisi harus diperbaiki sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
c) Kerataan permukaan perkerasan
i) Kerataan permukaan lapis perkerasan penutup atau lapis aus segera
setelah pekerjaan selesai harus diperiksa kerataannya dengan
menggunakan alat ukur kerataan NAASRA-Meter sesuai SNI 03-3426-
1994, dengan International Roughness Index (IRI).
ii) Cara pengukuran/pembacaan kerataan harus dilakukan setiap interval
100 m.
2) Ketentuan Kepadatan
a) Kepadatan semua jenis campuran beraspal (mencakup semua campuran
aspal panas yang menggunakan aspal tipe I (Pen.60-70) maupun tipe II
(aspal modifikasi), semua campuran aspal hangat, semua campuran aspal
panas dengan asbuton) yang telah dipadatkan, seperti yang ditentukan dalam
SNI 03-6757-2002, tidak boleh kurang dari 97% dari Kepadatan Standar Kerja
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 65
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
(Job Standard Density) untuk HRS dan 98% untuk semua jenis campuran
beraspal lainnya, kecuali disetujui oleh Pengawasan Pekerjaan sehubungan
dengan ketentuan yang diuraikan dalam Tabel 6.3.8.2).
b) Benda uji inti untuk pengujian kepadatan harus sama dengan benda uji untuk
pengukuran tebal lapisan. Cara pengambilan benda uji campuran beraspal
dan pemadatan benda uji di laboratorium masing-masing harus sesuai
dengan ASTM D6927-15 untuk ukuran butir maksimum 25 mm atau ASTM
D5581-07a(2013) untuk ukuran maksimum 50 mm.
c) Benda uji inti paling sedikit harus diambil dua titik pengujian yang mewakili
per penampang melintang per lajur yang diambil secara acak dengan jarak
memanjang antar penampang melintang yang diperiksa tidak lebih dari 100
m.
3) Jumlah Pengambilan Benda Uji Campuran beraspal
a) Pengambilan Benda Uji Campuran beraspal
Pengambilan benda uji umumnya dilakukan di instalasi pencampuran aspal,
tetapi Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan pengambilan benda uji di
lokasi penghamparan bilamana terjadi segregasi yang berlebihan selama
pengangkutan dan penghamparan campuran beraspal.
b) Pengendalian Proses
Frekuensi minimum pengujian yang diperlukan dari Penyedia Jasa untuk
maksud pengendalian proses harus seperti yang ditunjukkan dalam Tabel
6.3.7.(2) di bawah ini atau sampai dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
Penyedia Jasa yang mengoperasikan rencana jaminan mutu produksi yang
disetujui, berdasarkan data statistik dan yang mencapai suatu tingkat tinggi
dari pemenuhan terhadap ketentuan-ketentuan spesifikasi dapat meminta
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan untuk pengurangan jumlah pengujian
yang dilaksanakan.
Contoh yang diambil dari penghamparan campuran beraspal setiap hari
harus dengan cara yang diuraikan di atas dan dengan frekuensi yang
diperintahkan dalam Pasal 6.3.7.3) dan 6.3.7.4). Enam cetakan Marshall
harus dibuat dari setiap contoh. Benda uji harus dipadatkan pada temperatur
yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.5.1) dan dalam jumlah tumbukan yang
disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.1). Kepadatan benda uji rata-rata (Gmb) dari
semua cetakan Marshall yang dibuat setiap hari akan menjadi Kepadatan
Marshall Harian. Pengawas Pekerjaan harus memerintahkan Penyedia Jasa
untuk mengulangi proses campuran rancangan dengan biaya Penyedia Jasa
sendiri bilamana Kepadatan Marshall Harian rata-rata dari setiap produksi
selama empat hari berturut-turut berbeda lebih 1% dari Kepadatan Standar
Kerja (JSD).
Untuk mengurangi kuantitas bahan terhadap resiko dari setiap rangkaian
pengujian, Penyedia Jasa dapat memilih untuk mengambil contoh di atas ruas
yang lebih panjang (yaitu, pada suatu frekuensi yang lebih besar) dari yang
diperlukan dalam Tabel 6.3.7.2).
Tabel 6.3.7.2) Pengendalian Mutu
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 66
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Bahan dan Pengujian Frekuensi pengujian
Aspal :
Aspal berbentuk drum 3√ dari jumlah drum
Aspal curah Setiap tangki aspal
- Pengujian penetrasi dan titik lembek
untuk aspal tipe I dan pengujian
penetrasi stabilitas penyimpanan
(perbedaan titik lembek) untuk aspal
tipe II
Bahan tambah atau stabilizer untuk
3√ dari jumlah kemasan
SMA
Panjang Serat
Gradasi
pH
Penyerapan minyak
- Kadar air
Agregat :
- Abrasi dengan mesin Los Angeles Setiap 5.000 m3
- Gradasi agregat yang ditambahkan
Setiap 1.000 m3
ke tumpukan
- Gradasi agregat dari penampung Setiap 250 m3 (min. 2 pengujian
panas (hot bin) per hari)
- Nilai setara pasir (sand equivalent) Setiap 250 m3
Campuran :
- Suhu di AMP dan suhu saat sampai
Setiap batch dan pengiriman
di lapangan
Setiap 200 ton (min. 2 pengujian
- Gradasi dan kadar aspal
per hari)
- Kepadatan, stabilitas, pelelehan,
Marshall Quotient (untuk HRS),
Setiap 200 ton (min. 2 pengujian
rongga dalam campuran Stabilitas
per hari)
Marshall Sisa atau Indirect Tensile
Strength Ratio (ITSR).
- Rongga dalam campuran pd.
Kepadatan Membal dan Rasio Setiap 3.000 ton
VCAmix/Vdrc (untuk SMA)
- Campuran Rancangan (Mix Design) Setiap perubahan
Marshall agregat/rancangan
Lapisan yang dihampar :
- Benda uji inti (core) berdiameter 4” Benda uji inti paling sedikit harus
untuk partikel ukuran maksimum 1” diambil dua titik pengujian per
dan 6” untuk partikel ukuran di atas penampang melintang per lajur
1”, baik untuk pemeriksaan pema- dengan jarak memanjang antar
datan maupun tebal lapisan bukan penampang melintang yang
perata: diperiksa tidak lebih dari 100 m.
Toleransi Pelaksanaan :
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 67
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Paling sedikit 3 titik yang diukur
- Elevasi permukaan, untuk
melintang pada paling sedikit
penampang melintang dari setiap
setiap 12,5 meter memanjang
jalur lalu lintas.
sepanjang jalan tersebut.
c) Pemeriksaan dan Pengujian Rutin
Pemeriksaan dan pengujian rutin harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa di
bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan untuk menguji pekerjaan yang
sudah diselesaikan sesuai toleransi dimensi, mutu bahan, kepadatan
pemadatan dan setiap ketentuan lainnya yang disebutkan dalam Seksi ini.
Setiap bagian pekerjaan, yang menurut hasil pengujian tidak memenuhi
ketentuan yang disyaratkan harus diperbaiki sedemikian rupa sehingga
setelah diperbaiki, pekerjaan tersebut memenuhi semua ketentuan yang
disyaratkan, semua biaya pembongkaran, pembuangan, penggantian bahan
maupun perbaikan dan pengujian kembali menjadi beban Penyedia Jasa.
d) Pengambilan Benda Uji Inti dan Uji Ekstraksi Lapisan Beraspal
Penyedia Jasa harus menyediakan mesin bor pengambil benda uji inti (core)
yang mampu memotong benda uji inti berdiameter 4” maupun 6” pada lapisan
beraspal yang telah selesai dikerjakan. Benda uji inti tidak boleh digunakan
untuk pengujian ekstraksi. Uji ekstraksi harus dilakukan menggunakan benda
uji campuran beraspal gembur yang ambil di belakang mesin penghampar
4) Pengujian Pengendalian Mutu Campuran Beraspal
a) Penyedia Jasa harus menyimpan catatan seluruh pengujian dan catatan
tersebut harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan tanpa
keterlambatan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan hasil dan
catatan pengujian berikut ini, yang dilaksanakan setiap hari produksi, beserta
lokasi penghamparan yang sesuai :
i) Analisa ayakan (cara basah), paling sedikit dua contoh agregat per hari
dari setiap penampung panas.
ii) Temperatur campuran saat pengambilan contoh di instalasi pencampur
aspal (AMP) maupun di lokasi penghamparan (satu per jam).
iii) Kepadatan Marshall Harian dengan detail dari semua benda uji yang
diperiksa.
iv) Kepadatan hasil pemadatan di lapangan dan persentase kepadatan
lapangan relatif terhadap Kepadatan Campuran Kerja (Job Mix Density)
untuk setiap benda uji inti (core).
v) Stabilitas, Pelelehan, Marshall Quotient (untuk HRS), Stabilitas Marshall
sisa atau Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR), Rasio VCAmix/VCAdrc
(untuk SMA) dan Draindown (untuk SMA) paling sedikit dua pengujian
per hari.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 68
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
vi) Kadar bitumen aspal keras maupun aspal modifikasi dalam campuran
beraspal dan gradasi agregat yang ditentukan dari hasil ekstraksi
campuran beraspal paling sedikit dua contoh per hari. Bilamana cara
ekstraksi sentrifugal digunakan maka koreksi abu harus dilaksanakan
seperti yang disyaratkan SNI 03-3640-1994.
vii) Untuk bahan pengisi yang ditambahkan (filler added) seperti: debu batu
kapur (CaCO3): semen; abu terbang; dan lainnya, yang digunakan
sebagai bahan pengisi tambahan (filler added) ditentukan dengan
mencatat kuantitas silo atau penampung sebelum dan setelah produksi.
viii) Rongga dalam campuran pada kepadatan Marshall dan kepadatan
membal (refusal), yang dihitung berdasarkan Berat Jenis Maksimum
campuran perkerasan aspal (SNI 03-6893-2002).
ix) Kadar aspal yang terserap oleh agregat, yang dihitung berdasarkan Berat
jenis Maksimum campuran perkerasan aspal (SNI 03-6893-2002).
x) Kadar bahan anti pengelupasan (anti stripping agent) ditentukan dengan
mencatat volume tanki sebelum dan sesudah produksi dan juga diperiksa
dengan pengujian Stabilitas Marshall sisa untuk setiap 200 ton produksi.
5) Pengendalian Kuantitas dengan Menimbang Campuran beraspal
Dalam pemeriksaan terhadap pengukuran kuantitas untuk pembayaran,
campuran beraspal yang dihampar harus selalu dipantau dengan tiket pengiriman
campuran beraspal dari rumah timbang sesuai dengan Pasal 6.3.1.4).e) dari
Spesifikasi ini.
6.3.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Pekerjaan
a) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran campuran beraspal haruslah
berdasarkan ketentuan di bawah ini:
i) Untuk lapisan bukan perata adalah jumlah tonase bersih dari campuran
beraspal yang telah dihampar dan diterima, yang dihitung sebagai hasil
perkalian luas lokasi yang diterima dan tebal aktual yang diterima dengan
kepadatan campuran yang diperoleh dari pengujian benda uji inti (core).
Tonase bersih adalah selisih dari berat campuran beraspal dengan
bahan anti pengelupasan (anti stripping agent)
ii) Untuk lapisan perata adalah jumlah tonase bersih dari campuran
beraspal yang telah dihampar dan diterima sesuai dengan ketentuan
pada Pasal 6.3.8.1).c). Tonase bersih adalah selisih dari berat campuran
beraspal dengan bahan anti pengelupasan (anti stripping agent)
iii) Untuk bahan anti pengelupasan adalah jumlah kilogram bahan yang
digunakan dan diterima.
iv) SMA Tipis atau SMA Tipis Modifikasi akan diukur dan dibayar dalam
Seksi 4.7 dari Spesifikasi ini.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 69
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
b) Kuantitas yang diterima untuk pengukuran tidak boleh meliputi lokasi dengan
tebal hamparan kurang dari tebal yang ditunjukkan dalam Gambar dengan
toleransi yang disyaratkan pada Pasal 6.3.1.4).f) kecuali Pengawas
Pekerjaan dapat menerima pekerjaan tersebut dengan penyesuaian Harga
Satuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.8.1), atau setiap
bagian yang terkelupas, terbelah, retak atau menipis (tapered) di sepanjang
tepi perkerasan atau di tempat lainnya. Lokasi dengan kadar aspal yang tidak
memenuhi kadar aspal optimum yang ditetapkan dalam JMF dengan toleransi
yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.2), tidak akan diterima untuk
pembayaran.
c) Campuran beraspal yang dihampar langsung di atas permukaan beraspal
eksisting yang dilaksanakan pada kontrak yang lalu, menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan memerlukan koreksi bentuk, harus dihitung
berdasarkan hasil perkalian antara tebal rata-rata yang diterima dengan luas
penghamparan aktual yang diterima dengan menggunakan prosedur
pengukuran standar ilmu ukur tanah dan kepadatan lapangan rata-rata yang
diperoleh dari benda uji inti.
Bilamana tebal rata-rata campuran beraspal melampaui kuantitas perkiraan
yang dibutuhkan (diperlukan untuk perbaikan bentuk), maka tebal rata-rata
yang digunakan dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan yang diperhitungkan
untuk pembayaran. Bagaimanapun juga, jumlah tonase campuran beraspal
yang telah dihampar dan diterima tidak boleh melampaui berat
campuranberaspal diperoleh dari penimbangan muatan di rumah timbangan.
d) Kecuali yang disebutkan dalam (c) di atas, maka tebal campuran beraspal
yang diukur untuk pembayaran tidak boleh lebih besar dari tebal rancangan
yang ditentukan dalam Gambar.
Tidak ada penyesuaian kuantitas untuk ketebalan yang melebihi tebal
rancangan bila campuran beraspal tersebut dihampar di atas permukaan
yang juga dikerjakan dalam kontrak ini, kecuali jika diperintahkan lain oleh
Pengawas Pekerjaan.
e) Lebar hamparan campuran beraspal yang akan dibayar harus seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar dan harus diukur dengan pita ukur oleh Penyedia
Jasa di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan. Pengukuran harus
dilakukan tegak lurus sumbu jalan per 25 meter atau lebih rapat sebagaimana
yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan dan tidak termasuk lokasi
hamparan yang tipis atau tidak memenuhi ketentuan sepanjang tepi
hamparan. Interval jarak pengukuran memanjang harus seperti yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan tetapi harus selalu berjarak sama
dan tidak lebih dari 25 meter. Lebar yang akan digunakan dalam menghitung
luas untuk pembayaran setiap lokasi perkerasan yang diukur, harus
merupakan lebar rata-rata yang diukur dan disetujui.
f) Pelapisan campuran beraspal dalam arah memanjang harus diukur
sepanjang sumbu jalan dengan menggunakan prosedur pengukuran standar
ilmu ukur tanah.
g) Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima setiap campuran beraspal dengan
kadar aspal rata-rata yang lebih rendah atau lebih tinggi sesuai dengan
toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.2), terhadap kadar aspal yang
ditetapkan dalam rumus campuran kerja, pembayaran campuran beraspal
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 70
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
akan dihitung berdasarkan tonase hamparan yang dikoreksi menurut dalam
butir (h) di bawah dengan menggunakan faktor koreksi berikut ini.
Kadar aspal rata-rata yang diperoleh dari hasil ekstraksi
Cb = ----------------------------------------------------------------------------------
Kadar aspal yang ditetapkan dalam Rumus Campuran Kerja
h) Tonase yang digunakan untuk pembayaran adalah:
Tonase seperti disebutkan pada butir (a) di atas x Cb
i) Kadar aspal aktual (kadar aspal efektif + penyerapan aspal) yang digunakan
Penyedia Jasa dalam menghitung harga satuan untuk berbagai campuran
beraspal yang termasuk dalam penawarannya haruslah berdasarkan
perkiraannya sendiri. Tidak ada penyesuaian harga yang akan dibuat
sehubungan dengan perbedaan kadar aspal optimum yang ditetapkan dalam
JMF dan kadar aspal dalam analisa harga satuan dalam penawaran.
j) Penyesuaian pembayaran untuk masing-masing lapisan campuran beraspal
panas yang tidak memenuhi ketebalan dan/atau kepadatan harus dilakukan
sesuai dengan ketentuan berikut ini:
i) Ketebalan Kurang
Kuantitas untuk pengukuran meliputi segmen dengan tebal rata-rata dari
semua benda uji inti (baik lebih maupun kurang dari tebal yang
ditunjukkan dalam Gambar) tebalnya kurang dari toleransi yang
ditunjukkan pada Pasal 6.3.1.4).f), maka kekurangan tebal ini harus
diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan
campuran beraspal panas dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor
Pembayaran sesuai Tabel 6.3.8.1).
Tabel 6.3.8.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Ketebalan Kurang
atau Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Kekurangan Tebal
(% Harga Satuan)
0 – 1 kali toleransi 100 %
>1 – 2 kali toleransi 75 % atau diperbaiki
>2 – 3 kali toleransi 55 % atau diperbaiki
> 3 kali toleransi harus diperbaiki
ii) Kepadatan Kurang
Jika kepadatan rata-rata semua jenis campuran beraspal panas yang
telah dipadatkan, seperti yang ditentukan dalam SNI 03-6757-2002,
kurang dari ketentuan pada Pasal 6.3.7.2), tetapi semua aspek
memenuhi spesifikasi, maka kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki
kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Campuran
Beraspal Panas tersebut dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor
Pembayaran sesuai Tabel 6.3.8.2).
Tabel 6.3.8.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Kepadatan Kurang
atau Diperbaiki
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 71
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Faktor Pembayaran
Jenis Campuran Kepadatan
(% Harga Satuan)
≥ 98 % 100 %
Campuran 97 - < 98 % 90 % atau diperbaiki
Beraspal Lainnya 96 - < 97 % 80 % atau diperbaiki
< 96 % harus diperbaiki
≥ 97 % 100 %
96 - < 97 % 90 % atau diperbaiki
Lataston (HRS)
95 - < 96 % 80 % atau diperbaiki
< 95 % harus diperbaiki
iii) Ketebalan dan Kepadatan Kurang
Bilamana ketebalan dan kepadatan Campuran Beraspal Panas rata-rata
kurang dari yang disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi
sesuai pasal 6.3.8.1.j).i) dan 6.3.8.1.j).ii) maka bilamana Pengawas
Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Campuran Beraspal Panas
tersebut, pembayaran dilakukan dengan mengalikan harga satuan
dengan Faktor Pembayaran yang tercantum dalam Tabel 6.3.8.1) dan
Tabel 6.3.8.2).
2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki
Perbaikan dari Campuran Beraspal Panas yang tidak memenuhi ketentuan
toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.8.1) dan/atau Tabel 6.3.8.2) dapat
dilaksanakan setelah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai Pasal
6.3.1.8) dan Pasal 6.3.1.4).e) atau penambahan lapisan mengacu pada standar,
pedoman, manual yang berlaku.
Bilamana perbaikan dari Campuran Beraspal Panas dilaksanakan sesuai dengan
Pasal 6.3.1.8), kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas
berdasarkan tebal terpasang yang memenuhi toleransi pada Pasal 6.3.8.1).j).i),
dan tidak melebihi tebal dalam Gambar untuk setiap lapisnya, serta memenuhi
kepadatan pada Pasal 6.3.8.1).j).ii). Pembayaran tambahan tidak akan diberikan
untuk pekerjaan perbaikan tersebut.
Bilamana perbaikan dari Campuran Beraspal Panas adalah dengan penambahan
lapisan di atasnya, maka harus dilengkapi dengan Justifikasi Teknis yang
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Jenis lapisan yang digunakan
harus tercantum dalam Spesifikasi Umum seperti Seksi 4.7 atau Seksi 6.3 atau
lainnya. Perbaikan tersebut harus membuat perkerasan memiliki umur layanan
minimum sesuai desain. Kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah sesuai
dengan Gambar. Tidak ada pembayaran tambahan untuk pekerjaan penambahan
lapisan tersebut.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana ditentukan di atas harus dibayar menurut Harga
Kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan di
bawah ini dan dalam Daftar Kuantintas dan Harga, di mana harga dan
pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk mengadakan
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 72
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
dan memproduksi dan menguji dan mencampur serta menghampar semua bahan,
termasuk semua pekerja, peralatan, pengujian, perkakas dan pelengkapan
lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam
Seksi ini.
Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
Pekerjaan untuk setiap segmen campuran beraspal panas yang mengacu pada
tebal dan/atau kekuatan yang disyaratkan. Jumlah dari semua penyesuaian
tersebut akan ditetapkan dan tercakup dalam Sertifikat Pembayaran sebagai
pengurangan terhadap mata pembayaran terkait.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
6.3.(1a) Stone Matrix Asphalt Halus (SMA Halus) Ton
Stone Matrix Asphalt Modifikasi Halus
6.3.(1b) Ton
(SMA Mod Halus)
6.3.(2a) Stone Matrix Asphalt Kasar (SMA Kasar) Ton
Stone Matrix Asphalt Modifikasi Kasar
6.3.(2b) Ton
(SMA Mod Kasar)
6.3.(3a) Lataston Lapis Aus (HRS-WC) Ton
6.3.(3b) Lataston Lapis Fondasi (HRS-Base) Ton
6.3.(4a) Laston Lapis Aus (AC-WC) Ton
6.3.(4b) Laston Lapis Aus Modifikasi (AC-WC Mod) Ton
6.3.(5a) Laston Lapis Antara (AC-BC) Ton
Laston Lapis Antara Modifikasi (AC-BC
6.3.(5b) Ton
Mod)
6.3.(6a) Laston Lapis Antara (AC-BC) Ton
Laston Lapis Antara Modifikasi (AC-BC
6.3.(6b) Ton
Mod)
6.3.(7a) Laston Lapis Fondasi (AC-Base) Ton
Laston Lapis Fondasi Modifikasi (AC-Base
6.3.(7b) Ton
Mod)
6.3.(8) Bahan Anti Pengelupasan Kg
SEKSI 6.4
CAMPURAN BERASPAL HANGAT
6.4.1 UMUM
1) Umum
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 73
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa campuran
beraspal hangat bergradasi menerus atau laston hangat (Warm Mix Asphalt
Concrete, WMAC) mencakup WMAC Lapis Aus (WMAC-WC), WMAC Lapis
Antara (WMAC-BC), WMAC Lapis Fondasi (WMAC-Base), dan campuran
beraspal hangat bergradasi senjang atau lataston hangat mencakup WMHRS
Lapis Aus (WMHRS-WC) dan WMHRS Lapis Fondasi (WMHRS-Base), yang
terdiri dari agregat, bahan aspal, serta bahan tambah zeolit atau wax (paraffin)
yang bukan turunan dari minyak bumi, yang dicampur secara hangat di instalasi
pencampur aspal, serta menghampar dan memadatkan campuran tersebut di atas
lapis fondasi atau permukaan jalan eksisting yang beraspal dan telah disiapkan
sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian, dan potongan
memanjang yang ditunjukkan dalam Gambar.
Semua campuran dirancang dalam Spesifikasi ini untuk menjamin bahwa asumsi
rancangan yang berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas,
kelenturan dan keawetan sesuai dengan lalulintas rancangan.
2) Jenis Campuran Beraspal
Ketentuan Pasal 6.3.1.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Ketentuan Pasal 6.3.1.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
4) Tebal Lapisan dan Toleransi
Ketentuan Pasal 6.3.1.4) dari Spesifikasi ini harus berlaku, kecuali Pasal
6.3.1.4).e). Bilamana campuran beraspal hangat yang dihampar tidak memenuhi
tebal yang ditunjukkan dalam Gambar dengan toleransi yang ditunjukkan pada
Pasal 6.3.1.4).f), maka kekurangan tebal ini dapat diperbaiki dengan penyesuaian
tebal dari lapis berikutnya atau dipotong pembayarannya sesuai dengan Tabel
6.4.8.1).
5) Standar Rujukan
Ketentuan Pasal 6.3.1.5) dari Spesifikasi ini harus berlaku dengan tambahan:
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 2490:2008 : Cara Uji Kadar Air dalam Produk Minyak dan Bahan
Mengandung Aspal dengan Cara Penyulingan
SNI 6989.19-2009 : Air dan Air Limbah - Bagian 19 : Cara Uji Klorida (Cl-)
dengan Metode Argentometri (Mohr)
ASTM:
ASTM E1621-13 : Standard Guide Information for Elemental Analysis by
Xray Fluorescene Spectometer Argues Emission Wave
Length
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
Ketentuan Pasal 6.3.1.6) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
7) Kondisi Cuaca yang Diizinkan untuk Bekerja
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 74
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Ketentuan Pasal 6.3.1.7) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
8) Perbaikan pada Campuran Beraspal yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Ketentuan Pasal 6.3.1.8) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Ketentuan Pasal 6.3.1.9) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
10) Lapisan Perata
Ketentuan Pasal 6.3.1.10) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
6.4.2 BAHAN
1) Agregat - Umum
Ketentuan Pasal 6.3.2.1) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
2) Agregat Kasar
Ketentuan Pasal 6.3.2.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
3) Agregat Halus
Ketentuan Pasal 6.3.2.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
4) Bahan Pengisi (Filler) untuk Campuran Beraspal
Ketentuan Pasal 6.3.2.4) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
5) Gradasi Agregat Gabungan
Ketentuan Pasal 6.3.2.5) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
6) Bahan Aspal Untuk Campuran Beraspal
a) Bahan aspal harus memenuhi ketentuan pada Pasal 6.3.2.6) untuk Aspal Tipe
I.
Bahan tambah yang dapat digunakan untuk laston hangat adalah bahan
tambah zeolit atau wax (parafin) yang bukan turunan dari minyak bumi.
Zeolit ditambahkan pada campuran beraspal dengan Aspal Pen.60-70 di
pugmil, sedangkan bahan tambah wax harus dicampur dengan aspal terlebih
dahulu sebelum aspal tersebut dicampurkan dengan agregat.
Zeolit yang digunakan untuk campuran beraspal hangat, penggunaanya
adalah 1 - 1,5% dari berat agregat serta harus mempunyai sifat seperti yang
dicantumkan dalam Tabel 6.4.2.2) di bawah ini, dan teknik pencampurannya
harus disesuaikan dengan rekomendasi dari produsen.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 75
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Wax yang digunakan untuk campuran beraspal hangat, prosentase berat wax
terhadap aspal dan teknik pencampurannya harus disesuaikan dengan
rekomendasi dari produsen.
Tabel 6.4.2.2) Sifat Bahan Tambah Zeolit untuk Campuran Beraspal
Hangat
No. Sifat-sifat Metoda Pengujian Nilai
1 Gembur - -
Ukuran butir maksimum: SNI ASTM
2 100
% berat lolos No.200 C117:2012
3 Kadar air (%) SNI 1970:2016 18 - 22
4 Kandungan HCl (%) SNI 6989.19-2009 0
5 Kandungan Natrium (%) ASTM E1621-13 0
6 Kandungan Calcium (%) ASTM E1621-13 Maks. 1
7) Bahan Anti Pengelupasan
Ketentuan Pasal 6.3.2.7) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
8) Sumber Pasokan
Ketentuan Pasal 6.3.2.10) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
6.4.3 CAMPURAN
Ketentuan Pasal 6.3.3 dari Spesifikasi ini harus berlaku.
6.4.4 KETENTUAN INSTALASI PENCAMPUR ASPAL
Ketentuan Pasal 6.3.4 dari Spesifikasi ini harus berlaku dengan tambahan
ketentuan:
- Jika zeolit digunakan dalam pekerjaan, maka harus tersedia tempat untuk
penyimpanan zeolit yang tahan cuaca dan kadar air dalam zeolit dapat
dikendalikan tetap seperti yang disyaratkan.
- Bila digunakan zeolit, instalasi pencampur aspal harus mempunyai fasilitas/
lubang untuk memasukkan zeolit ke dalam pengaduk campuran (pugmill), saat
proses pencampuran basah sedang berlangsung dengan jumlah takaran
sesuai yang dirancang.
6.4.5 PEMBUATAN DAN PRODUKSI CAMPURAN BERASPAL
Ketentuan Pasal 6.3.5 dari Spesifikasi ini harus berlaku kecuali Tabel 6.3.5.1).
Penentuan temperatur pencampuran dan pemadatan untuk campuran beraspal
hangat didasarkan pada temperatur yang memberikan kepadatan optimum dari
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 76
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
campuran beraspal hangat, dengan jenis aspal yang sesuai seperti yang
ditunjukkan pada Tabel 6.4.5.1).
Perkiraan Temperatur
No. Prosedur Pelaksanaan Aspal
(0C)
1 Pencampuran benda uji Marshall 130 ± 2
2 Pemadatan benda uji Marshall 115 ± 2
Pencampuran, rentang temperatur
3 130 – 135
sasaran
Menuangkan campuran beraspal dari alat
4 120 – 130
pencampur ke dalam truk
5 Pemasokan ke Alat Penghampar 115 – 125
6 Pemadatan Awal (roda baja) 110 – 120
7 Pemadatan Antara (roda karet) 90 – 115
8 Pemadatan Akhir (roda baja) > 80
6.4.6 PENGHAMPARAN CAMPURAN
Ketentuan Pasal 6.3.6 dari Spesifikasi ini harus berlaku
6.4.7 PENGENDALIAN MUTU DAN PEMERIKSAAN DI LAPANGAN
Ketentuan Pasal 6.3.7 dari spesifikasi ini harus berlaku dengan ketentuan
tambahan: Jika digunakan bahan tambah zeolit untuk campuran beraspal hangat
dengan aspal Tipe I (Aspal Pen.60-70), harus dilakukan pengujian bahan zeolit
dengan frekuensi 3 √(jumlah kemasan) yang meliputi pengujian kadar air, ukuran
butiran maksimum, kandungan HCl, kandungan Na dan Ca.
6.4.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Pekerjaan
Ketentuan Pasal 6.3.8.1) dari Spesifikasi ini harus berlaku kecuali Pasal
6.3.8.1).b). Kuantitas yang diterima untuk pengukuran tidak boleh meliputi lokasi
dengan tebal hamparan kurang dari tebal minimum yang dapat diterima yang
ditunjukkan dalam Gambar dengan toleransi yang disyaratkan pada Pasal
6.3.1.4).f) kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan tersebut
dengan penyesuaian Harga Satuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Tabel
6.4.8.1) atau setiap bagian yang terkelupas, terbelah, retak atau menipis (tapered)
di sepanjang tepi perkerasan atau di tempat lainnya. Lokasi dengan kadar aspal
yang tidak memenuhi kadar aspal optimum yang ditetapkan dalam JMF dan
dengan toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.2), tidak akan diterima untuk
pembayaran.
Bahan anti pengelupasan akan diukur dan dibayar dengan Mata Pembayaran
6.3.(8). Penyesuaian pembayaran untuk masing-masing lapisan campuran
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 77
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
beraspal hangat yang tidak memenuhi ketebalan dan/atau kepadatan harus
dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini:
a) Ketebalan Kurang
Kuantitas untuk pengukuran meliputi segmen dengan tebal rata-rata dari
semua benda uji inti (baik lebih maupun kurang dari tebal yang ditunjukkan
dalam Gambar) tebalnya kurang dari toleransi yang ditunjukkan pada Pasal
6.4.1.4), maka kekurangan tebal ini harus diperbaiki kecuali Pengawas
Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Campuran Beraspal Hangat dengan
harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 6.4.8.1).
Tabel 6.4.8.1). Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Ketebalan Kurang
atau Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Kekurangan Tebal
(% Harga Satuan)
0 – 1 kali toleransi 100 %
>1 – 2 kali toleransi 75 % atau diperbaiki
>2 – 3 kali toleransi 55 % atau diperbaiki
> 3 kali toleransi harus diperbaiki
b) Kepadatan Kurang
Jika kepadatan rata-rata semua jenis campuran beraspal hangat yang telah
dipadatkan, seperti yang ditentukan dalam SNI 03-6757-2002, kurang dari
ketentuan yang mengacu pada Pasal 6.4.7, tetapi semua aspek memenuhi
spesifikasi, maka kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki kecuali
Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Campuran Beraspal Hangat
tersebut dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai
Tabel 6.4.8.2).
Tabel 6.4.8.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Kepadatan Kurang
atau Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Jenis Campuran Kepadatan
(% Harga Satuan)
≥ 98 % 100 %
Laston Hangat 97 - < 98 % 90 % atau diperbaiki
(WMAC) 96 - < 97 % 80 % atau diperbaiki
< 96 % harus diperbaiki
≥ 97 % 100 %
Lataston Hangat 96 - < 97 % 90 % atau diperbaiki
(WMHRS) 95 - < 96 % 80 % atau diperbaiki
< 95 % harus diperbaiki
c) Ketebalan dan Kepadatan Kurang
Bilamana ketebalan dan kepadatan Campuran Beraspal Hangat rata-rata
kurang dari yang disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi sesuai
Pasal 6.4.8.6.a). dan 6.4.8.6.b). maka bilamana Pengawas Pekerjaan dapat
menerima pekerjaan Campuran Beraspal Hangat tersebut, pembayaran
dilakukan dengan mengalikan harga satuan dengan Faktor Pembayaran yang
tercantum dalam Tabel 6.4.8.1) dan Tabel 6.4.8.2).
2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 78
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Perbaikan dari Campuran Beraspal Hangat yang tidak memenuhi ketentuan
toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 6.4.8.1) dan/atau Tabel 6.4.8.2) dapat
dilaksanakan setelah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai Pasal
6.4.1.8) atau penambahan lapisan mengacu pada standar, pedoman, manual
yang berlaku.
Bilamana perbaikan dari Campuran Beraspal Hangat dilaksanakan sesuai dengan
Pasal 6.4.1.8), kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas
berdasarkan tebal terpasang yang memenuhi toleransi pada Pasal 6.4.8.6).a),
dan tidak melebihi tebal dalam Gambar untuk setiap lapisnya, serta memenuhi
kepadatan pada Pasal 6.4.8.6).b). Pembayaran tambahan tidak akan diberikan
untuk pekerjaan perbaikan tersebut.
Bilamana perbaikan dari Campuran Beraspal Hangat adalah dengan
penambahan lapisan di atasnya, maka harus dilengkapi dengan Justifikasi Teknis
yang mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Jenis lapisan yang
digunakan harus tercantum dalam Spesifikasi Umum seperti Seksi 4.7 atau Seksi
6.4 atau lainnya. Perbaikan tersebut harus membuat perkerasan memiliki umur
layanan minimum sesuai desain. Kuantitas yang diukur untuk pembayaran
haruslah sesuai dengan Gambar. Tidak ada pembayaran tambahan untuk
pekerjaan penambahan lapisan tersebut.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana ditentukan di atas harus dibayar menurut Harga
Kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan di
bawah ini dan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran
tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk mengadakan dan
memproduksi dan menguji dan mencampur, menghampar, dan memadatkan
semua bahan, termasuk semua pekerjaan, peralatan, pengujian, perkakas dan
pelengkapan lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang
diuraikan dalam Seksi ini.
Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
Pekerjaan untuk setiap segmen campuran beraspal hangat yang mengacu pada
tebal dan/atau kepadatan yang disyaratkan. Jumlah dari semua penyesuaian
tersebut akan ditetapkan dan tercakup dalam Sertifikat Pembayaran sebagai
pengurangan terhadap mata pembayaran terkait.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
Laston Hangat Pen.60-70, WMAC Lapis
6.4.(1a) Aus Ton
(WMAC-WC) dengan Zeolit
Laston Hangat Pen.60-70, WMAC Lapis
6.4.(1b) Aus Ton
(WMAC-WC) dengan Wax
Laston Hangat Pen.60-70, WMAC Lapis
6.4.(2a) Antara Ton
(WMAC-BC) dengan Zeolit
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 79
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Laston Hangat Pen.60-70, WMAC Lapis
6.4.(2b) Antara Ton
(WMAC-BC) dengan Wax
Laston Hangat Pen.60-70, WMAC Lapis
6.4.(3a) Ton
Fondasi (WMAC-Base) dengan Zeolit
Laston Hangat Pen.60-70, WMAC Lapis
6.4.(3b) Ton
Fondasi (WMAC-Base) dengan Wax
Lataston Hangat Pen.60-70, WMHRS
6.4.(4a) Lapis Aus Ton
(WMHRS-WC) dengan Zeolit
Lataston Hangat Pen.60-70, WMHRS
6.4.(4b) Lapis Aus Ton
(WMHRS-WC) dengan Wax
Lataston Hangat Pen.60-70, WMHRS
6.4.(5a) Lapis Ton
Fondasi (WMHRS-Base) dengan Zeolit
Lataston Hangat Pen.60-70, WMHRS
6.4.(5b) Lapis Ton
Fondasi (WMHRS-Base) dengan Wax
SEKSI 6.5
CAMPURAN BERASPAL PANAS DENGAN ASBUTON
6.5.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa lapis perata,
lapis fondasi, lapis antara atau lapis aus campuran beraspal panas yang terdiri
dari agregat dan aspal modifikasi asbuton yang dicampur secara panas di pusat
instalasi pencampuran, serta menghampar dan memadatkan campuran tersebut
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 80
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
di atas lapis fondasi atau permukaan jalan eksisting yang telah disiapkan sesuai
dengan seksi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan potongan memanjang yang
ditunjukkan dalam Gambar.
Aspal modifikasi asbuton terdiri dari : Asbuton Pra-campur; Aspal Pen.60-70
dengan Asbuton Butir B 5/20 (kelas penetrasi 5 dengan kelas kadar bitumen 20%);
dan Aspal Pen 60-70 dengan Asbuton butir B 50/30 (kelas penetrasi 50 dengan
kelas kadar bitumen 30%).
Semua campuran dirancang dalam Spesifikasi ini untuk menjamin bahwa asumsi
rancangan yang berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas,
kelenturan, dan keawetan sesuai dengan lalu-lintas rencana. Penggunaan jenis
Asbuton sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau dalam Dokumen
Kontrak.
2) Jenis Campuran Beraspal
Ketentuan Pasal 6.3.1.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
Ketentuan Pasal 6.3.1.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
4) Tebal Lapisan dan Toleransi
Ketentuan Pasal 6.3.1.4) dari Spesifikasi ini harus berlaku, kecuali Pasal
6.3.1.4).e). Bilamana campuran beraspal yang dihampar tidak memenuhi tebal
yang ditunjukkan dalam Gambar dengan toleransi yang ditunjukkan pada Pasal
6.3.1.4).f), maka kekurangan tebal ini dapat diperbaiki dengan penyesuaian tebal
dari lapis berikutnya atau dipotong pembayarannya sesuai dengan Pasal 6.5.8.6).
5) Standar Rujukan
Ketentuan Pasal 6.3.1.5) dari Spesifikasi ini harus berlaku dengan tambahan:
Standar Nasional Indonesia :
SNI 2490:2008 : Cara Uji Kadar Air dalam Produk Minyak dan Bahan
Mengandung Aspal dengan Cara Penyulingan
SNI 4797:2015 : Tata Cara Pemulihan Aspal dari Larutan dengan
Penguap Putar (ASTM D5404-03, MOD).
SNI 06-6440-2000 : Metode Pengujian Kekentalan Aspal dengan
Viskometer Pipa Kapiler Hampa.
SNI 03-6441-2000 : Metode Pengujian Viskositas Aspal Minyak dengan Alat
Brookfield Termosel.
SNI 8279:2016 : Metode Uji Kadar Aspal Campuran Beraspal Panas
dengan Cara Ekstraksi Menggunakan Tabung Refluks
Gelas.
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
Ketentuan Pasal 6.3.1.6) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
7) Kondisi Cuaca Yang Dizinkan Untuk Bekerja
Ketentuan Pasal 6.3.1.7) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 81
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
8) Perbaikan Pada Campuran beraspal yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Ketentuan Pasal 6.3.1.8) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Ketentuan pasal 6.3.1.9) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
10) Lapisan Perata
Ketentuan Pasal 6.3.1.10) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
6.5.2 BAHAN
1) Agregat - Umum
Ketentuan Pasal 6.3.2.1) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
2) Agregat Kasar
Ketentuan Pasal 6.3.2.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
3) Agregat Halus
Ketentuan Pasal 6.3.2.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
4) Bahan Pengisi (Filler) Untuk Campuran Beraspal
Ketentuan Pasal 6.3.2.4) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
5) Gradasi Agregat Gabungan
Ketentuan Pasal 6.3.2.5) dari Spesifikasi ini harus berlaku. Kontribusi mineral filler
yang berasal dari asbuton harus diperhitungkan dalam gradasi gabungan.
6) Aspal dan Asbuton Untuk Campuran Beraspal
a) Asbuton pra-campur dan asbuton butir harus memenuhi ketentuan pada Tabel
6.5.2.1) dan Tabel 6.5.2.2).
b) Untuk campuran beraspal yang menggunakan asbuton butir diperlukan aspal
Pen.60-70 dengan ketentuan Pasal 6.3.2.6) dari Spesifikasi ini.
c) Bahan pengikat asbuton pra-campur atau aspal Pen.60-70 dengan asbuton
butir ini dicampur dengan agregat sehingga menghasilkan campuran beraspal
sebagaimana mestinya sesuai dengan yang disyaratkan dalam sebagaimana
yang dalam Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pengambilan contoh bahan aspal harus dilaksanakan sesuai dengan SNI 06-
6399-2000 dan pengujian semua sifat-sifat (properties) yang disyaratkan dalam
Tabel 6.5.2.1) dan 6.5.2.1) harus dilakukan. Persyaratan asbuton butir
mengacu pada Tabel 6.5.2.2).
Tabel 6.5.2.1) Ketentuan untuk Asbuton Pra-campur
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 82
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Metoda Asbuton
No. Jenis Pengujian
Pengujian Pracampur1)
Penetrasi pada 25 C, 100 g, 5 detik
1 SNI 2456:2011 50 - 60
(0,1 mm)
SNI 06-6441-
2 Viskositas pada 135 C (cSt) 350-3000
2000
3 Titik Lembek (0C) SNI 2434:2011 ≥ 51
Daktilitas pada 250C, 5 cm/menit
4 SNI 2432:2011 ≥ 100
(cm)
5 Titik Nyala (0C) SNI 2433:2011 ≥ 232
Kelarutan dalam Trichloroethylene
6 SNI 2438:2015 ≥ 90
(%)
7 Berat Jenis SNI 2441:2011 ≥ 1,0
Pertikel yang lebih halus dari 150 SNI 03-4142-
8 ≥ 95
μm (%) 1996
Pengujian residu hasil TFOT (SNI 06-2440-1991) atau RTFOT (SNI 03-
6835-2002)
SNI 06-2441-
9 Berat yang Hilang (%) ≥ 0,8
1991
10 Penetrasi pada 250C (%) SNI 2456:2011 ≥ 54
Daktilitas pada 250C, 5 cm/menit
11 SNI 2432:2011 ≥ 50
(cm)
SNI-03-3639-
12 Kadar Parafin (%) ≥ 2
2002
Catatan :
1) Hasil pengujian adalah untuk bahan pengikat (bitumen) yang diektraksi
dengan menggunakan metoda SNI 8279:2016 serta dipulihkan dengan
menggunakan metoda SNI 4797:2015. Sedangkan untuk pengujian
kelarutan dan partikel yang lebih halus dari 150 μm dilaksanakan pada
seluruh bahan pengikat termasuk kandungan mineralnya.
Tabel 6.5.2.2) Ketentuan Asbuton Butir Tipe B 5/20 dan Tipe B 50/30
Tipe
Metoda Tipe
No. Sifat-sifat Asbuton Butir B
Pengujian B 5/20
50/30
1. Sifat Bentuk Asli
- Ukuran butir asbuton butir
o Lolos Ayakan ⅜” (9,5 mm); SNI 03-4142-
- 100
% 1996
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 83
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
o Lolos Ayakan No.8 (2,36 SNI 03-4142-
100 -
mm); % 1996
SNI 03-3640-
- Kadar bitumen asbuton; % Min.18 Min.20
1994
- Kadar air; % SNI 2490:2008 Maks.4 Maks.4
Sifat Bitumen Hasil Ekstraksi (SNI 8279:2016) dan Pemulihan (SNI
2.
4797:2015)
- Kelarutan dalam TCE; %
SNI 2438:2015 Min.99 Min.99
berat
- Penetrasi aspal asbuton
pada 25 °C, 100 g, 5 detik; SNI 2456:2011 2 - 10 40 - 70
0,1 mm
- Titik Lembek; C SNI 2434:2011 - Min.48
- Daktilitas pada 25 C; cm SNI 2432:2011 - ≥ 100
Min.
- Berat jenis SNI 2441:2011 -
1,0
- Penurunan Berat (dengan
SNI 06-2440-
TFOT); LoH (Loss of - ≤ 2
1991
Heating, %)
- Penetrasi aspal asbuton
setelah LoH pada 25 °C, 100
SNI 2456:2011 - ≥ 54
g, 5 detik; (% terhadap
penetrasi awal)
7) Bahan Anti Pengelupasan
Ketentuan Pasal 6.3.2.7) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
8) Asbuton Pra-campur dan Asbuton Butir
Asbuton Pra-campur harus dikirim dalam kemasan atau tangki. Tangki pengirim
harus dilengkapi dengan alat pembakar gas atau minyak yang dikendalikan
secara termostatis. Pembakaran langsung dengan bahan bakar padat atau cair di
dalam tabung tangki tidak diperkenankan dalam kondisi apapun. Pengiriman
dalam tangki harus dilengkapi dengan sistem segel yang disetujui untuk
mencegah kontaminasi yang terjadi dari pabrik pembuatnya atau dari
pengirimannya. Khusus untuk Asbuton Pra-campur, harus disediakan tangki
penampung khusus di lapangan yang dilengkapi dengan alat pengaduk yang
dapat menjamin tidak terjadinya pengendapan mineral. Tangki lain atau cara lain
selain pengadukan yang terbukti dapat mencegah terjadinya pengendapan
mineral asbuton dapat digunakan setelah ada persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
Asbuton butir Tipe B 5/20 atau B 50/30 harus memenuhi ketentuan-ketentuan
pada Tabel 6.5.2.2). Apabila asbuton butir memiliki kadar bitumen di luar yang
disyaratkan, maka Asbuton tersebut dapat digunakan atas persetujuan Pengawas
Pekerjaan. Persetujuan dapat diberikan apabila kadar bitumen asbuton tersebut
homogen (merata) serta telah dilakukan perencanaan campuran di laboratorium
dengan menggunakan contoh asbuton yang mewakili dan menghasilkan
campuran dengan sifat yang memenuhi persyaratan.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 84
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Asbuton butir harus dikemas dalam kemasan karung yang kedap air serta diberi
identitas jenis asbuton dan pabrik pembuatnya yang jelas. Pada saat akan
digunakan, tidak boleh terjadi penggumpalan pada asbuton butir.
9) Sumber Pasokan
Ketentuan Pasal 6.3.2.10) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
6.5.3 CAMPURAN
1) Komposisi Umum Campuran
Campuran beraspal panas dengan asbuton dapat terdiri dari agregat dan Asbuton
Pracampur atau agregat, aspal, dan asbuton butir.
2) Kadar Aspal dalam Campuran
Persentase Asbuton Pra-campur dalam campuran beraspal panas ditentukan
berdasarkan percobaan laboratorium dan lapangan sebagaimana tertuang dalam
Rumus Campuran Kerja (JMF) dengan memperhatikan penyerapan agregat yang
digunakan. Sedangkan persentase pemakaian Asbuton Butir B 5/20 dibatasi dari
2% sampai dengan 3%, sedangkan Asbuton Butir B 50/30 dibatasi dari 7% sampai
dengan 10% masingmasing terhadap berat total campuran beraspal panas
dengan Aspal Pen.60-70 berdasarkan percobaan laboratorium dan lapangan
sebagaimana tertuang dalam Rumus Campuran Kerja (JMF) serta dengan
memperhatikan penyerapan agregat yang digunakan.
3) Prosedur Rancangan Campuran
Ketentuan Pasal 6.3.3.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku. Kontribusi mineral filler
dari asbuton harus diperhitungkan dalam gradasi gabungan.
4) Rumus Campuran Rancangan (Design Mix Formula)
Ketentuan Pasal 6.3.3.4) dari Spesifikasi ini harus berlaku. Kontribusi mineral filler
dari asbuton harus diperhitungkan dalam gradasi gabungan.
5) Rumus Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF)
Ketentuan Pasal 6.3.3.5) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
6) Penerapan JMF dan Toleransi Yang Diizinkan
Ketentuan Pasal 6.3.3.6) dari Spesifikasi ini harus berlaku kecuali batas rentang
toleransi komposisi campuran yang disyaratkan dalam Tabel 6.5.3.1) di bawah ini.
Tabel 6.5.3.1) Toleransi Komposisi Campuran
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 85
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Agregat Gabungan Toleransi Komposisi Campuran
Sama atau lebih besar dari 2,36 mm ± 5 % berat total agregat
Lolos ayakan 2,36 mm sampai No.50 ± 3 % berat total agregat
Lolos ayakan No.100 dan tertahan No.200 ± 2 % berat total agregat
Lolos ayakan No.200 ± 1 % berat total agregat
Kadar aspal Toleransi
Kadar aspal total dalam campuran ± 0,5 % berat total campuran
Kadar air Asbuton ± 0,1 % berat asbuton butir
Temperatur Campuran Toleransi
- 10 ºC dari temperatur
Bahan meninggalkan AMP dan dikirim ke
campuran beraspal di truk saat
tempat penghamparan
keluar dari AMP
6.5.4 KETENTUAN INSTALASI PENCAMPUR ASPAL
Ketentuan Pasal 6.3.4 dari Spesifikasi ini berlaku, kecuali Pasal 6.3.4.7) dan Pasal
6.3.4.8) diubah menjadi sebagai berikut:
1) Penyimpanan dan Pemasokan Asbuton B 5/20
Silo atau tempat penyimpanan yang tahan cuaca untuk menyimpan dan memasok
bahan pengisi dengan sistem penakaran berat harus disediakan. Pada campuran
beraspal panas dengan Asbuton Butir B 5/20, silo dan pemasok bahan pengisi
dapat digunakan untuk memasok Asbuton Butir B 5/20 ke dalam timbangan bahan
pengisi dan selanjutnya dimasukkan ke dalam pugmill untuk dicampur dengan
agregat dan aspal secara basah.
2) Penyimpanan dan Pemasokan Asbuton B 50/30
Asbuton Butir B 50/30 harus diberi alas serta disimpan dalam sebuah tempat yang
terlindung dari sinar matahari dan hujan. Tinggi tumpukan Asbuton Butir B 50/30
tidak lebih dari 2 m. Di Instalasi Pencampur Aspal Asbuton Butir B 50/30 dipasok
ke timbangan agregat dengan menggunakan feeder system (bin khusus yang
dilengkapi belt conveyor). Cara pemasokan lain harus dilakukan dengan
persetujuan Pengawas Pekerjaan.
3) Penyimpanan dan Pemasokan Asbuton Pracampur
Jika Asbuton pracampur digunakan, harus disediakan tangki penampung khusus
di lapangan yang dilengkapi dengan alat pengaduk yang dapat menjamin tidak
terjadinya pengendapan mineral.
6.5.5 PEMBUATAN DAN PRODUKSI CAMPURAN BERASPAL
1) Kemajuan Pekerjaan
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 86
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Ketentuan Pasal 6.3.5.1) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
2) Penyiapan Aspal
Ketentuan Pasal 6.3.5.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
3) Penyiapan Agregat
Ketentuan Pasal 6.3.5.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku. Khusus untuk
pekerjaan campuran beraspal panas menggunakan asbuton butir, pada proses
pemanasan agregat di dalam dryer, diharuskan adanya penambahan temperatur
pemanasan agregat, yaitu kurang lebih 10oC lebih tinggi dari suhu pencampuran
yang dikehendaki sebagai antisipasi terjadinya penurunan temperatur campuran
akibat penambahan asbuton yang dingin dan mengandung air.
4) Penyiapan Pencampuran
Ketentuan Pasal 6.3.5.4) dari Spesifikasi ini harus berlaku. Khusus untuk
campuran beraspal yang menggunakan asbuton butir maka metode pencampuran
Asbuton Butir tersebut di Instalasi Pencampur Aspal untuk Tipe B 5/20 dilakukan
dengan cara basah, sedangkan untuk Tipe B 50/30 dilakukan dengan cara kering.
Proses pencampuran Asbuton B 5/20 dengan cara basah dilaksanakan dengan
tahapan agregat dipanaskan di dalam dryer dan ditimbang sesuai proporsi
masing-masing, kemudian dimasukkan ke dalam pugmill. Agregat tersebut
dicampur selama 10 detik kemudian ditambahkan aspal dan dicampur selama 20
detik. Asbuton B 5/20 dari silo filler dimasukkan ke pugmill sesuai proporsinya dan
dicampur dengan agregat dan aspal selama 15 detik.
Proses pencampuran Asbuton B 50/30 dengan cara kering dilakukan dengan
tahapan agregat dipanaskan di dalam dryer dan ditimbang sesuai proporsi
masing-masing. Kemudian Asbuton B 50/30 dimasukkan ke dalam timbangan
agregat sesuai proporsi melalui feeder system. Agregat dan Asbuton B 50/30
dimasukkan ke dalam pugmill dan dicampur selama 20 detik, kemudian
dimasukkan aspal dan dicampur sekitar 20 detik Metoda pencampuran untuk
asbuton pracampur dilakukan seperti prosedur dengan aspal minyak pen 60/70.
5) Temperatur Pencampuran dan Penghamparan Campuran
Tahapan pelaksanaan pekerjaan dan temperatur aspal umumnya seperti yang
dicantumkan dalam Tabel 6.5.5.1). Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan
atau menyetujui rentang temperatur lain berdasarkan pengujian viskositas aktual
terhadap Asbuton Pra-campur hasil ekstraksi dan pemulihan, dan atau Aspal
Pen.60-70 yang sudah mengandung bitumen Asbuton yang sesuai, yang
digunakan pada proyek tersebut dalam rentang temperatur seperti diberikan pada
Tabel 6.5.5.1). Selain itu, juga dengan melihat sifat-sifat campuran di lapangan
saat penghamparan, selama pemadatan dan hasil pengujian kepadatan pada
ruas percobaan. Campuran beraspal yang tidak memenuhi batas temperatur yang
disyaratkan pada saat pencurahan dari AMP ke dalam truk, atau pada saat
pengiriman ke alat penghampar, tidak boleh diterima untuk digunakan. Untuk
meminimalisasi penurunan temperatur yang cepat, maka diharuskan dilakukan
pemadatan segera setelah campuran dari setiap dump truck terhampar.
Tabel 6.5.5.1) Ketentuan Temperatur Aspal untuk Pencampuran dan Pemadatan
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 87
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Perkiraan Temperatur Aspal (oC)
Aspal Pen.60- Asbuto Aspal
No 70 n Pen.60-70
Prosedur Pelaksanaan
. dengan Pra- dengan
Asbuton Campu Asbuton
B 50/30 r B 5/20
Pencampuran benda uji
1 160 ± 1 165 ± 1
Marshall
2 Pemadatan benda uji Marshall 150 ± 1 155 ± 1
Pencampuran di Unit
3
Pencampur Aspal
- Pemanasan Agregat di Dryer 170-180 160-170
- Pemanasan Aspal di Tangki 160-170 165-175
Menuangkan campuran
4 beraspal dari 140-155 145-160
alat pencampur ke dalam truk
Pemasokan ke Alat
5 135-155 140-160
Penghampar
6 Pemadatan Awal (roda baja) 130-150 135-155
7 Pemadatan Antara (roda karet) 105-130 110-135
8 Pemadatan Akhir (roda baja) >100 >105
6.5.6 PENGHAMPARAN CAMPURAN
Ketentuan Pasal 6.3.6 dari Spesifikasi ini berlaku. Khusus untuk pemadatan antara
pada pekerjaan di Seksi ini, bila menggunakan satu alat pemadat, temperatur
pemadatan antara tidak dapat dicapai sesuai rentang pada Tabel 6.5.5.1) maka
disarankan menggunakan 2 pemadat roda karet (Pneumatic Tire Roller).
6.5.7 PENGENDALIAN MUTU DAN PEMERIKSAAN DI LAPANGAN
Ketentuan Pasal 6.3.7 dari Spesifikasi ini harus berlaku.
6.5.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Ketentuan Pasal 6.3.8.1) dari Spesifikasi ini harus berlaku kecuali Pasal
6.3.8.1).b). Kuantitas yang diterima untuk pengukuran tidak boleh meliputi lokasi
dengan tebal hamparan kurang dari yang ditunjukkan dalam Gambar dengan
toleransi yang disyaratkan pada Pasal 6.3.1.4).f) kecuali Pengawas Pekerjaan
dapat menerima pekerjaan tersebut dengan penyesuaian Harga Satuan
sebagaimana yang disyaratkan dalam Tabel 6.5.8.1) atau setiap bagian yang
terkelupas, terbelah, retak atau menipis (tapered) di sepanjang tepi perkerasan
atau di tempat lainnya. Lokasi dengan kadar aspal total yang tidak memenuhi
kadar aspal optimum yang ditetapkan dalam JMF dengan toleransi yang
disyaratkan dalam Tabel 6.5.3.1), tidak akan diterima untuk pembayaran.
2) Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima setiap campuran beraspal dengan
kadar aspal rata-rata yang lebih rendah kadar aspal yang ditetapkan dalam rumus
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 88
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
campuran kerja. Pembayaran campuran beraspal akan dihitung berdasarkan
tonase hamparan yang dikoreksi dengan menggunakan faktor koreksi berikut ini.
- Campuran yang menggunakan Asbuton Butir B5/20 atau B 50/30:
Kadar aspal total rata-rata yang diperoleh dari hasil ekstraksi
dikurangi kadar bitumen asbuton dalam campuran
Cb = Kadar aspal total yang ditetapkan dalam Rumus Campuran
Kerja
dikurangi kadar bitumen asbuton dalam campuran
- Campuran yang menggunakan Asbuton Pra-campur:
(Kadar aspal rata-rata yang diperoleh dari hasil ekstraksi) x k
Cb = (Kadar aspal yang ditetapkan dalam Rumus Campuran Kerja)
x k
Catatan:
k adalah faktor koreksi untuk mengkonversi berat aspal hasil ekstraksi ke berat
Asbuton Pra-campur yaitu 100/(100 - kadar mineral Asbuton)
3) Tonase yang digunakan untuk pembayaran adalah:
Tonase seperti disebutkan pada butir (1) di atas x Cb
4) Bilamana perbaikan pada campuran aspal yang tidak memenuhi ketentuan telah
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai dengan Pasal 6.5.1.8) dari
Spesifikasi ini, maka kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas
yang akan dibayar bila pekerjaan semula dapat diterima. Tidak ada pembayaran
tambahan untuk pekerjaan atau kuantitas tambahan yang diperlukan untuk
perbaikan tersebut.
5) Kadar aspal aktual (kadar aspal efektif + penyerapan aspal) yang digunakan
Penyedia Jasa dalam menghitung harga satuan untuk berbagai campuran
beraspal yang termasuk dalam penawarannya haruslah berdasarkan
perkiraannya sendiri. Tidak ada penyesuaian harga yang akan dibuat sehubungan
dengan perbedaan kadar aspal optimum yang ditetapkan dalam JMF dan kadar
aspal dalam analisa harga satuan dalam penawaran
6) Penyesuaian pembayaran untuk masing-masing lapisan campuran beraspal
panas dengan asbuton yang tidak memenuhi ketebalan dan/atau kepadatan harus
dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini:
a) Ketebalan Kurang
Kuantitas untuk pengukuran meliputi segmen dengan tebal rata-rata dari
semua benda uji inti (baik lebih maupun kurang dari tebal yang ditunjukkan
dalam Gambar) tebalnya kurang dari toleransi yang ditunjukkan pada Pasal
6.5.1.4). maka kekurangan tebal ini harus diperbaiki kecuali Pengawas
Pekerjaan dapat menerima pekerjaan campuran beraspal panas dengan
harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 6.5.8.1)
berikut:
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 89
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Tabel 6.5.8.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Ketebalan Kurang
atau Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Kekurangan Tebal
(% Harga Satuan)
0 – 1 kali toleransi 100 %
>1 – 2 kali toleransi 75 % atau diperbaiki
>2 – 3 kali toleransi 55 % atau diperbaiki
> 3 kali toleransi harus diperbaiki
b) Kepadatan Kurang
Jika kepadatan rata-rata semua jenis campuran beraspal panas dengan asbuton
yang telah dipadatkan, seperti yang ditentukan dalam SNI 03-6757-2002, kurang
dari ketentuan dari Pasal 6.5.7 tetapi semua aspek memenuhi spesifikasi, maka
kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki atau Pengawas Pekerjaan dapat
menerima pekerjaan Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton tersebut
dengan harga satuan harus dikalikan dengan Faktor Pembayaran dalam Tabel
6.5.8.2).
Tabel 6.5.8.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Kepadatan Kurang atau
Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Kepadatan
(% Harga Satuan)
≥ 98 % 100 %
97 - < 98 % 90 % atau diperbaiki
96 - < 97 % 80 % atau diperbaiki
< 96 % harus diperbaiki
c) Ketebalan dan Kepadatan Kurang
Bilamana ketebalan dan kepadatan Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton
rata-rata kurang dari yang disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi
sesuai Pasal 6.5.8.6).a) dan 6.5.8.6).b) maka bilamana Pengawas Pekerjaan
dapat menerima pekerjaan Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton tersebut,
pembayaran dilakukan dengan mengalikan harga satuan dengan Faktor
Pembayaran yang tercantum dalam Tabel 6.5.8.1) dan Tabel 6.5.8.2).
7) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki
Perbaikan dari Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton yang tidak memenuhi
ketentuan toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 6.5.8.1) dan/atau Tabel 6.5.8.2)
dapat dilaksanakan setelah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai Pasal
6.5.1.8) atau penambahan lapisan mengacu pada standar, pedoman, manual
yang berlaku.
Bilamana perbaikan dari Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 6.5.1.8), kuantitas yang akan diukur untuk
pembayaran haruslah kuantitas berdasarkan tebal terpasang yang memenuhi
toleransi pada Pasal 6.5.8.6).a), dan tidak melebihi tebal dalam Gambar untuk
setiap lapisnya, serta memenuhi kepadatan pada Pasal 6.5.8.6).b). Pembayaran
tambahan tidak akan diberikan untuk pekerjaan perbaikan tersebut.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 90
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Bilamana perbaikan dari Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton adalah
dengan penambahan lapisan di atasnya, maka harus dilengkapi dengan
Justifikasi Teknis yang mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Jenis
lapisan yang digunakan harus tercantum dalam Spesifikasi Umum seperti Seksi
4.7 atau Seksi 6.5 atau lainnya. Perbaikan tersebut harus membuat perkerasan
memiliki umur layanan minimum sesuai desain. Kuantitas yang diukur untuk
pembayaran haruslah sesuai dengan Gambar. Tidak ada pembayaran tambahan
untuk pekerjaan penambahan lapisan tersebut.
8) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana ditentukan di atas harus dibayar menurut Harga
Kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan di
bawah ini dan dalam Daftar Kuantintas dan Harga, di mana harga dan
pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk mengadakan
dan memproduksi dan menguji dan mencampur serta menghampar semua bahan,
termasuk semua pekerja, peralatan, pengujian, perkakas dan pelengkapan
lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam
Seksi ini.
Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
Pekerjaan untuk setiap segmen campuran beraspal panas dengan asbuton yang
mengacu pada tebal dan/atau kekuatan yang disyaratkan. Jumlah dari semua
penyesuaian tersebut akan ditetapkan dan tercakup dalam Sertifikat Pembayaran
sebagai pengurangan terhadap mata pembayaran terkait.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
Laston Lapis Aus Asbuton Pracampur (AC-
6.5.(1a) WC Ton
Asb Pracampur)
Laston Lapis Aus Asbuton Butir (AC-WC
6.5.(1b) Asb Ton
Butir)
Laston Lapis Antara Asbuton Pracampur
6.5.(2a) (AC-BC Ton
Asb Pracampur)
Laston Lapis Antara Asbuton Butir (AC-BC
6.5.(2b) Asb Ton
Butir)
Laston Lapis Fondasi Asbuton Pracampur
6.5.(3a) Ton
(AC-Base Asb Pracampur)
Laston Lapis Fondasi Asbuton Butir (AC-
6.5.(3b) Base Ton
Asb Butir)
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 91
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SEKSI 6.6
ASBUTON CAMPURAN PANAS HAMPAR DINGIN
(COLD PAVING HOT MIX ASBUTON)
6.6.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini mencakup pengadaan Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin
(Cold Paving Hot Mix Asbuton, CPHMA) dalam kemasan, yang terdiri dari agregat
bergradasi tertentu, asbuton butir, bahan peremaja dan bahan tambah lain bila
diperlukan, yang sesuai dengan ketentuan Seksi ini yang dihampar dan
dipadatkan pada temperatur udara, di atas permukaan yang telah disiapkan dan
memenuhi garis ketinggian dan potongan memanjang yang ditunjukkan dalam
Gambar.
Campuran dirancang dalam Seksi ini untuk menjamin bahwa asumsi rancangan
yang berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas, kelenturan dan
keawetan sesuai dengan lalu-lintas rencana. Campuran ini dapat dihampar lebih
dari satu lapis.
2) Aplikasi Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin (CPHMA)
Jenis campuran dan tebal lapisan CPHMA harus seperti yang ditentukan pada
Gambar. CPHMA dapat digunakan untuk lapis permukaan jalur lalu lintas
(carriageway) dan bahu jalan, juga untuk bahan penambalan sesuai dengan
kondisi lalu.
3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi ini adalah:
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
h) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) : Seksi 5.4
i) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1
j) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
4) Tebal Lapisan dan Toleransi
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 92
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Ketentuan Pasal 6.3.1.4) dari Spesifikasi ini harus berlaku dengan tebal nominal
lapisan CPHMA 30 mm dan toleransi ketebalan minus 3 mm, kecuali Pasal
6.3.1.4).e).
Bilamana campuran beraspal yang dihampar tidak memenuhi tebal yang
ditunjukkan dalam Gambar dengan toleransi - 3,0 mm, maka kekurangan tebal ini
dapat diperbaiki dengan penyesuaian tebal dari lapis berikutnya atau dipotong
pembayarannya sesuai dengan Pasal 6.6.8.1).g).
5) Standar Rujukan
Ketentuan Pasal 6.3.1.5) dari Spesifikasi ini harus berlaku dengan tambahan:
Standar Nasional Indonesia:
SNI 4797:2015 : Tata cara pemulihan aspal dari larutan dengan penguap putar
(ASTM D5404-03, MOD)
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
Sebelum dan selama pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada
Pengawas Pekerjaan:
a) Contoh dari CPHMA yang disetujui untuk digunakan, yang disimpan oleh
Pengawas Pekerjaan selama masa Kontrak untuk keperluan rujukan.
b) Laporan tertulis yang menjelaskan bahwa CPHMA diproduksi secara panas
dengan menggunakan AMP (instalasi pencampur aspal).
c) Laporan tertulis yang menjelaskan sifat-sifat hasil pengujian dari campuran,
seperti disyaratkan dalam Pasal 6.6.3) dari Seksi ini.
d) Hasil pemeriksaan kelaikan peralatan laboratorium dan pelaksanaan.
e) Laporan tertulis hasil pengukuran pengujian permukaan seperti disyaratkan
dalam Pasal 6.6.5.1) dari Seksi ini.
7) Kondisi Cuaca Yang Dizinkan Untuk Bekeria
Campuran hanya bisa dihampar bila permukaan yang telah disiapkan keadaan
kering dan diperkirakan tidak akan turun hujan selama pekerjaan berlangsung.
8) Perbaikan Pada Campuran Beraspal Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Bilamana persyaratan kerataan hasil hamparan tidak terpenuhi atau bilamana
benda uji inti dari lapisan beraspal dalam satu segmen tidak memenuhi
persyaratan tebal atau kepadatan sebagaimana ditetapkan dalam Seksi ini, maka
panjang yang tidak memenuhi syarat harus dibongkar atau dilapis kembali dengan
CPHMA dengan tebal lapisan nominal minimum. Panjang yang tidak memenuhi
syarat, dapat ditentukan dengan benda uji tambahan sebagaimana diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan dan selebar satu hamparan.
Bila perbaikan telah diperintahkan maka jumlah volume yang diukur untuk
pembayaran haruslah volume yang seharusnya dibayar bila pekerjaan aslinya
dapat diterima. Tidak ada waktu dan atau pembayaran tambahan yang akan
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 93
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
dilakukan untuk pekerjaan atau volume tambahan yang diperlukan untuk
perbaikan.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Seluruh lubang uji yang dibuat dengan mengambil benda uji inti (core) atau benda
uji lainnya harus segera ditutup kembali dengan CPHMA oleh Penyedia Jasa dan
dipadatkan hingga kepadatan serta kerataan permukaan sesuai dengan toleransi
yang diperkenankan dalam Seksi ini.
10) Lapisan Perata
Atas persetujuan Pengawas Pekerjaan, CPHMA juga dapat digunakan sebagai
lapisan perata.
6.6.2 BAHAN
Kecuali disebutkan lain dalam SSKK atau Perjanjian Kontrak maka CPHMA yang
dipasok harus dalam kemasan kantong. CPHMA tidak boleh dihampar langsung, tetapi
harus dikemas terlebih dahulu.
Bilamana bahan CPHMA dalam bentuk curah sebaiknya digunakan sebelum berumur
3 hari, sedangkan bahan CPHMA dalam kemasan kantong dapat disimpan sampai
umur 3 bulan atau lebih, sesuai rekomendasi dari Produsen dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan. Untuk memudahkan penanganan, bahan CPHMA dapat
dikemas dengan berat 20 - 40 kg dalam kemasan yang kuat dan kedap. Bahan
CPHMA diproduksi dengan formula campuran dan teknik pencampuran yang disetujui
dan diawasi oleh Produsen untuk menjamin mutu bahan CPHMA. Produsen bahan
CPHMA bertanggung jawab atas mutu bahan CPHMA selama umur yang disebutkan
di atas.
Kemasan bahan CPHMA yang dipasok oleh Produsen memuat informasi:
a) Keterangan nama bahan CPHMA;
b) Nama varian produk;
c) Nama dan logo pabrik (produsen);
d) Tanggal produksi
CPHMA yang belum dipergunakan harus disimpan dalam ruangan yang terlindung dari
hujan dan matahari. Tinggi tumpukan tidak boleh lebih dari 2 meter. CPHMA tidak
boleh menggumpal pada saat akan dihampar.
6.6.3 CAMPURAN
1) Komposisi Umum CPHMA
CPHMA terdiri dari agregat, asbuton, bahan peremaja dan bahan tambah lain bila
diperlukan.
2) Penampilan
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 94
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Secara visual CPHMA harus homogen, tidak mengalami segregasi dan
penyelimutan permukaan aggregat oleh aspal lebih dari 90%.
3) Abrasi
Agregat hasil ekstraksi yang digunakan untuk CPHMA harus memiliki nilai abrasi
yang diuji sesuai dengan SNI SNI 2417:2008, maksimum 8 pada 100 putaran dan
maksimum 40 pada 500 putaran.
4) Ukuran Agregat
Ukuran Nominal Maksimum agregat untuk CPHMA adalah 12,5 mm.
5) Gradasi Agregat
Bilamana gradasi agregat untuk CPHMA yang diperoleh dari hasil ekstraksi
CPHMA, tidak memenuhi persyaratan Tabel 6.6.3.1), dapat diterima asalkan sifat-
sifat campuran CPHMA memenuhi ketentuan-ketentuan yang disyaratkan pada
Pasal 6.6.3.3).
Tabel 6.6.3.1) Gradasi Agregat CPHMA Hasil Ekstraksi
Ukuran Ayakan
% Berat Yang Lolos terhadap Total Agregat
ASTM (mm)
¾” 19 100
½” 12,5 90 - 100
No.4 4,75 45 - 70
No.8 2,36 30 - 55
No.50 0,300 12 - 25
No.200 0,075 6 - 15
6) Aspal Hasil Ekstraksi
Kadar dan Sifat-sifat Aspal hasil ekstraksi CPHMA harus memenuhi persyaratan
pada Tabel 6.6.3.2).
Tabel 6.6.3.2) Kadar dan Sifat Aspal Hasil Ekstraksi CPHMA
Metode
Uraian Persyaratan
Pengujian
SNI 03-3640-
Kadar Aspal, (%) 6 - 8
1994
Karakteristik Bitumen Hasil Ekstraksi :
Penetrasi 25 °C, 100 g, 5 detik (0,1 mm), SNI 2456:2011 Min.100
Titik Lembek, (°C) SNI 2434:2011 Min.40
Daktilitas pada 25 °C, 5 cm/menit (cm) SNI 2432:2011 Min.100
7) Sifat-sifat CPHMA Hasil Uji Marshall
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 95
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Sifat-sifat CPHMA yang sudah dipadatkan dengan alat pemadat Marshall
sebanyak 2 x 75 tumbukan pada temperatur pemadatan 30°C (± 3°C) harus
memenuhi ketentuan pada Tabel 6.6.3.3).
Tabel 6.6.3.3) Ketentuan Sifat-sifat Campuran CPHMA
Sifat-sifat Campuran CPHMA CPHMA Padat
Jumlah tumbukan per bidang 75
Rongga dalam campuran (%) Min. 4
Maks. 10
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 16
Rongga Terisi Aspal (%) Min. 60
Stabilitas Marshall (kg), temperatur udara Min. 500
Pelelehan (mm) Min. 2
Maks. 5
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah
perendaman Min. 70
selama 24 jam, temperatur udara
6.6.4 PENGHAMPARAN CPHMA
1) Uji Coba Penghamparan
Setelah benda uji CPHMA diuji sifat-sifat campurannya dan memenuhi
persyaratan sesuai Tabel 6.6.3.3). Selanjutnya setelah disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan, Penyedia Jasa harus melakukan percobaan penghamparan paling
sedikit 30 ton. Pelaksanaan percobaan penghamparan di lokasi yang ditetapkan
(di luar atau di dalam kegiatan pekerjaan) oleh Pengawas Pekerjaan dengan
peralatan dan prosedur yang diusulkan. Bilamana Pengawas Pekerjaan
menerima penghamparan percobaan ini sebagai bagian dari pekerjaan, maka
penghamparan percobaan ini akan diukur dan dibayar sebagai bagian dari
Pekerjaan. Tidak ada pembayaran untuk penghamparan percobaan yang
dilaksanakan di luar kegiatan pekerjaan. Kepadatan rata-rata (Gmb) dari semua
benda uji yang dibuat dengan campuran yang diambil dari penghamparan
percobaan yang memenuhi ketentuan harus menjadi kepadatan Standar Kerja
(Job Standard Density).
2) Penyiapan Permukaan Yang Akan Dilapis
a) Bilamana permukaan yang akan dilapis termasuk perataan setempat dalam
kondisi rusak, menunjukkan ketidakstabilan, atau permukaan beraspal
eksisting telah berubah bentuk secara berlebihan atau tidak melekat dengan
baik dengan lapisan di bawahnya, harus dibongkar atau dengan cara
perataan kembali lainnya, semua bahan yang lepas atau lunak harus dibuang,
dan permukaannya dibersihkan dan/atau diperbaiki dengan campuran
beraspal atau bahan lain yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana
permukaan yang akan dilapis terdapat atau mengandung sejumlah bahan
dengan rongga dalam campuran yang tidak memadai, sebagimana yang
ditunjukkan dengan adanya kelelehan plastis dan/atau kegemukan
(bleeding), seluruh lapisan dengan bahan plastis ini harus dibongkar.
Pembongkaran semacam ini harus diteruskan ke bawah sampai diperoleh
bahan yang keras (sound). Toleransi permukaan setelah diperbaiki harus
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 96
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
sama dengan yang disyaratkan untuk masing-masing pekerjaan. Pekerjaan
perbaikan permukaan eksisting akan diukur dan dibayar menurut masing-
masing mata pembayaran yang relevan dalam Seksi lain dari Spesifikasi ini.
b) Sesaat sebelum penghamparan CPHMA, permukaan yang akan dihampar
harus dibersihkan dari bahan yang lepas dan yang tidak dikehendaki dengan
sapu yang dibantu dengan cara manual bila diperlukan. Lapis perekat (tack
coat) atau lapis resap pengikat (prime coat) harus diterapkan sesuai dengan
Seksi 6.1 dari Spesikasi ini.
3) Acuan Tepi
Untuk menjamin sambungan memanjang vertikal maka harus digunakan besi
profil siku atau kasau/reng dengan ukuran tinggi sama atau lebih kecil 5 mm dari
tebal rancangan.
4) Penghamparan dan Pembentukan
a) Penghamparan CPHMA dapat dilakukan secara manual atau menggunakan
mesin penghampar (Paver Machine). Penghamparan secara manual dengan
menggunakan besi profil siku atau kasau/reng dengan ukuran tinggi sama
atau lebih kecil 5 mm dari tebal rancangan yang ditempatkan di kedua sisi
penghamparan dan kemudian diratakan dengan kayu penyipat.
b) Penghamparan harus dimulai dari lajur yang lebih rendah menuju lajur yang
lebih tinggi bilamana pekerjaan yang dilaksanakan lebih dari satu lajur.
c) Proses perbaikan lubang-lubang yang timbul karena terlalu kasar atau bahan
yang tersegregasi karena penaburan material yang halus sedapat mungkin
harus dihindari sebelum pemadatan. Butiran yang kasar tidak boleh
ditebarkan di atas permukan yang telah padat.
d) Bilamana jalan akan dihampar hanya setengah lebar jalan atau hanya satu
lajur untuk setiap kali pengoperasian, maka urutan penghamparan harus
dilakukan sedemikian rupa sehingga perbedaan akhir antara panjang
penghamparan lajur yang satu dengan yang bersebelahan pada setiap hari
produksi dibuat seminimal mungkin.
e) Untuk menjamin terpenuhinya elevasi rancangan dan toleransi yang
disyaratkan serta ketebalan dari lapisan CPHMA, harus diperiksa:
i) Tebal hamparan CPHMA lepas untuk memastikan apabila dipadatkan
tebal lepas ini dapat mencapai tebal yang direncanakan.
ii) Lereng melintang dan super-elevasi yang diperlukan.
iii) Elevasi yang sesuai pada sambungan dengan aspal yang telah dihampar
sebelumnya, sebelum dibolehkannya pemadatan.
iv) Perbaikan penampang memanjang dari permukaan beraspal eksisting
dengan menggunakan batang perata, kawat baja atau hasil penandaan
survei.
5) Pemadatan
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 97
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
a) Segera setelah CPHMA dihampar dan diratakan, permukaan CPHMA harus
diperiksa dan setiap ketidaksempurnaan yang terjadi harus diperbaiki.
b) Pemadatan campuran beraspal harus terdiri dari tiga operasi yang terpisah
berikut ini:
i) Pemadatan Awal
ii) Pemadatan Antara
iii) Pemadatan Akhir
c) Pemadatan awal atau breakdown rolling dilakukan dengan alat pemadat roda
baja tandem sebanyak 1 lintasan jika menggunakan alat pemadat dengan
berat 6-8 ton atau 2 lintasan jika menggunakan alat pemadat dengan berat 4-
6 ton.
d) Pemadatan antara atau utama harus dilakukan dengan menggunakan alat
pemadatan roda karet (Pneumatic Tire Roller, PTR) 8-10 ton. Jumlah lintasan
harus sesuai dengan jumlah lintasan hasil percobaan pemadatan (trial
compaction). Pemadatan akhir atau penyelesaian harus dilaksanakan
dengan alat pemadat roda baja tanpa penggetar (vibrasi). Bila hamparan
aspal tidak menunjukkan bekas jejak roda pemadatan setelah pemadatan
kedua, pemadatan akhir bisa tidak dilakukan. Kepadatan akhir lapis CPHMA
yang dapat diterima adalah minimum 98 % dari kepadatan Standar Kerja (Job
Standard Density) sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 6.6.4.1) dari
Spesifikasi ini.
e) Pertama-tama pemadatan harus dilakukan pada sambungan melintang yang
telah terpasang besi siku atau kasau/reng dengan ketebalan yang diperlukan
untuk menahan pergerakan campuran beraspal akibat penggilasan. Bila
sambungan melintang dibuat untuk menyambung lajur yang dikerjakan
sebelumnya, maka lintasan awal harus dilakukan sepanjang sambungan
memanjang untuk suatu jarak yang pendek dengan posisi alat pemadat
berada pada lajur yang telah dipadatkan dengan tumpang tindih pada
pekerjaan baru kira-kira 15 cm.
f) Pemadatan harus dimulai dari tempat sambungan memanjang dan kemudian
dari tepi luar. Selanjutnya, penggilasan dilakukan sejajar dengan sumbu jalan
berurutan menuju ke arah sumbu jalan, kecuali untuk superelevasi pada
tikungan harus dimulai dari tempat yang terendah dan bergerak kearah yang
lebih tinggi. Lintasan yang berurutan harus saling tumpang tindih (overlap)
minimum setengah lebar roda dan lintasan-lintasan tersebut tidak boleh
berakhir pada titik yang kurang dari satu meter dari lintasan sebelumnya.
g) Bilamana menggilas sambungan memanjang, alat pemadat untuk pemadatan
awal harus terlebih dahulu memadatkan lajur yang telah dihampar
sebelumnya sehingga tidak lebih dari 15 cm dari lebar roda pemadat yang
memadatkan tepi sambungan yang belum dipadatkan. Pemadatan dengan
lintasan yang berurutan harus dilanjutkan dengan menggeser posisi alat
pemadat sedikit demi sedikit melewati sambungan, sampai tercapainya
sambungan yang dipadatkan dengan rapi.
h) Kecepatan alat pemadat tidak boleh melebihi 4 km/jam untuk roda baja dan
10 km/jam untuk roda karet dan harus selalu dijaga tetap rendah sehingga
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 98
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
tidak mengakibatkan bergesernya campuran tersebut. Garis, kecepatan dan
arah penggilasan tidak boleh diubah secara tiba-tiba atau dengan cara yang
menyebabkan terdorongnya campuran CPHMA.
i) Semua jenis operasi penggilasan harus dilaksanakan secara menerus untuk
memperoleh pemadatan yang merata saat campuran CPHMA masih dalam
kondisi mudah dikerjakan sehingga seluruh bekas jejak roda dan
ketidakrataan dapat dihilangkan.
j) Roda alat pemadat harus dibasahi dengan cara pengabutan secara terus
menerus untuk mencegah pelekatan campuran beraspal pada roda alat
pemadat, tetapi air yang berlebihan tidak diperkenankan.
k) Setiap produk minyak bumi yang tumpah atau tercecer dari kendaraan atau
perlengkapan yang digunakan oleh Penyedia Jasa di atas perkerasan yang
sedang dikerjakan, dapat menjadi alasan dilakukannya pembongkaran dan
perbaikan oleh Penyedia Jasa atas perkerasan yang terkontaminasi,
selanjutnya semua biaya pekerjaaan perbaikan ini menjadi beban Penyedia
Jasa.
l) Permukaan yang telah dipadatkan harus halus dan sesuai dengan lereng
melintang dan kelandaian yang memenuhi toleransi yang disyaratkan. Setiap
campuran beraspal padat yang menjadi lepas atau rusak, tercampur dengan
kotoran, atau rusak dalam bentuk apapun, harus dibongkar dan diganti
dengan CPHMA yang baru serta dipadatkan secepatnya agar sama dengan
lokasi sekitarnya. Pada tempat-tempat tertentu dari campuran CPHMA
terhampar dengan luas 1000 cm2 atau lebih yang menunjukkan kelebihan
atau kekurangan bahan aspal harus dibongkar dan diganti. Seluruh tonjolan
setempat, tonjolan sambungan, cekungan akibat ambles, dan segregasi
permukaan yang keropos harus diperbaiki sebagaimana diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
m) Sewaktu permukaan sedang dipadatkan dan diselesaikan, Penyedia Jasa
harus memangkas tepi perkerasan agar bergaris rapi. Setiap bahan yang
berlebihan harus dipotong tegak lurus setelah pemadatan akhir, dan dibuang
oleh Penyedia Jasa di luar daerah milik jalan sehingga tidak kelihatan dari
jalan yang lokasinya disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
6) Sambungan
a) Sambungan memanjang maupun melintang pada lapisan yang berurutan
harus diatur sedemikian rupa agar sambungan pada lapis satu tidak terletak
segaris yang lainnya. Sambungan memanjang harus diatur sedemikian rupa
agar sambungan pada lapisan teratas berada dipemisah jalur atau pemisah
lajur lalu lintas.
b) Campuran CPHMA tidak boleh dihampar di samping campuran CPHMA yang
telah dipadatkan sebelumnya kecuali bilamana tepinya telah tegak lurus atau
telah dipotong tegak lurus. Bila tidak, maka pada bidang vertikal sambungan
harus lapis perekat.
6.6.5 PENGENDALIAN MUTU DAN PEMERIKSAAN DI LAPANGAN
1) Pengujian Kerataan Permukaan Perkerasan
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 99
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
a) Pemukaan perkerasan harus diperiksa dengan mistar lurus sepanjang 3 m,
yang disediakan oleh Penyedia Jasa, dan harus dilaksanakan tegak lurus dan
sejajar dengan sumbu jalan sesuai dengan petunjuk Pengawas Pekerjaan
untuk memeriksa seluruh permukaan perkerasan.
b) Pengujian untuk memeriksa toleransi kerataan yang disyaratkan harus
dilaksanakan segera setelah pemadatan awal, penyimpangan yang terjadi
harus diperbaiki dengan membuang atau menambah bahan sebagaimana
diperlukan. Selanjutnya pemadatan dilanjutkan seperti yang dibutuhkan.
Setelah penggilasan akhir, kerataan lapisan CPHMA harus diperiksa kembali
dan setiap ketidakrataan permukaan yang melampaui batas-batas yang
disyaratkan dan setiap lokasi yang cacat dalam tekstur atau kepadatan harus
diperbaiki sebagaiamana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Toleransi harus sesuai dengan ketentuan ketidakrataan untuk arah
memanjang dan melintang penyimpangan. Toleransi ketidakrataan
maksimum 5 mm.
2) Ketentuan Kepadatan
Ketentuan Pasal 6.3.7.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku kecuali Pasal
6.3.7.2).a). Kepadatan CPHMA yang telah dipadatkan, seperti yang ditentukan
dalam SNI 03-6757-2002, tidak boleh kurang dari kepadatan minimum yang
disyaratkan pada Pasal 6.6.4.5).d), dan diuji tidak lebih dari sehari setelah
pemadatan selesai. Bilamana kepadatan yang diperoleh tidak memenuhi
ketentuan yang disyaratkan maka pemadatan ulang harus segera dilaksanakan
sebagaimana yang diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Jumlah Pengambilan Benda Uji Campuran beraspal
a) Pengambilan Benda Uji Campuran beraspal
Pengambilan CPHMA dalam kemasan dilakukan pada saat pekerjaan akan
dilaksanakan. Jumlah kemasan yang diambil untuk benda uji harus
memenuhi ketentuan 3√ jumlah kemasan total yang tersedia. Pemilihan
kemasan tersebut harus secara acak agar mewakili seluruh kemasan yang
diterima sesuai dengan Tabel 6.6.5.1).
Cara pengambilan contoh uji CPHMA dan pemadatan benda uji di
laboratorium masing-masing harus sesuai dengan SNI 06-6890-2002 dan
SNI 06-2489-1991.
b) Pengendalian Proses
Frekuensi minimum pengujian yang diperlukan dari Penyedia Jasa untuk
maksud pengendalian proses harus seperti yang ditunjukkan dalam Tabel
6.6.5.1) atau sampai dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus melaksanakan rencana jaminan mutu produksi yang
disetujui, berdasarkan data statistik dan dapat mencapai suatu tingkat tinggi
dari pemenuhan terhadap ketentuan- ketentuan spesifikasi.
Contoh yang diambil dari penghamparan campuran beraspal setiap hari
harus dengan cara yang diuraikan di atas dan dengan frekuensi yang
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 100
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
diperintahkan dalam Pasal 6.6.5.3).a) dan Pasal 6.6.5.4). Enam cetakan
Marshall harus dibuat dari setiap contoh. Benda uji harus dipadatkan pada
temperatur yang disyaratkan dalam Pasal 6.6.3.7). Kepadatan benda uji rata-
rata (Gmb) dari semua cetakan Marshall yang dibuat setiap hari akan menjadi
Kepadatan Marshall Harian.
c) Pemeriksaan dan Pengujian Rutin
Pemeriksaan dan pengujian rutin harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa di
bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan untuk menguji pekerjaan yang
sudah diselesaikan sesuai toleransi dimensi, mutu bahan, kepadatan lapisan
dan setiap ketentuan lainnya yang disebutkan dalam Seksi ini.
Setiap bagian pekerjaan, yang menurut hasil pengujian tidak memenuhi
ketentuan yang disyaratkan harus diperbaiki sedemikian rupa sehingga
setelah diperbaiki, pekerjaan tersebut memenuhi semua ketentuan yang
disyaratkan,semua biaya pembongkaran, pembuangan, penggantian bahan
maupun perbaikan dan pengujian kembali menjadi beban Penyedia Jasa.
Tabel 6.6.5.1) Pengendalian Mutu Pengambilan Campuran
Bahan dan Pengujian Frekuensi Pengujian
Campuran Beraspal dalam Kemasan :
- Sifat Bahan dan Campuran (pada
Tabel 6.6.3.1), Tabel 6.6.3.2) dan 3√ dari jumlah kemasan
Tabel 6.6.3.3))
Lapisan Lepas di Lapangan :
Minimum 1 benda uji untuk tiap
- Benda uji lepas
segmen
Lapisan Padat :
Benda uji inti paling sedikit harus
diambil dua titik pengujian per
penampang melintang per lajur
dengan
- Benda uji inti (core) berdiameter 4”
jarak memanjang antar
penampang
melintang yang diperiksa tidak
lebih dari 100 m.
Toleransi Pelaksanaan :
Paling sedikit 3 titik yang diukur
- Elevasi permukaan, untuk melintang pada paling sedikit
penampang melintang dari setiap setiap 12,5 meter memanjang
jalur lalu lintas. sepanjang jalan
tersebut.
d) Pengambilan Benda Uji Inti dan Uji Ekstraksi Lapisan Beraspal
Penyedia Jasa harus menyediakan mesin bor pengambil benda uji inti (core)
yang mampu memotong dan mengambil benda uji inti berdiameter 4" pada
lapisan beraspal yang telah selesai dikerjakan. Benda uji inti tidak boleh
digunakan untuk pengujian ekstraksi. Uji ekstraksi harus dilakukan
menggunakan benda uji campuran beraspal lepas yang ambil dari hasil
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 101
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
penghamparan di lapangan minimal 1 benda uji tiap segmen untuk diuji kadar
aspal dan gradasi agregatnya.
4) Pengujian Pengendalian Mutu Campuran Beraspal
a) Penyedia Jasa harus menyimpan catatan seluruh pengujian dan catatan
tersebut harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan tanpa
keterlambatan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan hasil dan
catatan pengujian berikut ini, yang dilaksanakan setiap hari produksi, beserta
lokasi penghamparan yang sesuai:
i) Kepadatan hasil pemadatan di lapangan dan persentase kepadatan
lapangan relatif terhadap Kepadatan Standar Kerja (Job Standard
Density) sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 6.6.4.1) dari
Spesifikasi ini untuk setiap benda uji inti (core) dan rasio kepadatannya.
ii) Kadar bitumen aspal hasil ekstraksi dan gradasi agregat yang ditentukan
dari hasil ekstraksi CPHMA paling sedikit dua contoh per hari. Bilamana
cara ekstraksi sentrifugal digunakan maka koreksi abu harus
dilaksanakan seperti yang disyaratkan SNI 03-3640-1994.
6.6.6 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Pekerjaan
a) Kuantitas CPHMA yang diterima untuk pengukuran tidak boleh meliputi lokasi
dengan tebal hamparan kurang dari yang ditunjukkan dalam Gambar dengan
toleransi minus 3,0 mm kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima
pekerjaan tersebut dengan penyesuaian Harga Satuan sebagaimana yang
disyaratkan dalam Tabel 6.6.6.1) atau setiap bagian yang terkelupas,
terbelah, retak atau menipis (tapered) di sepanjang tepi perkerasan atau di
tempat lainnya.
b) CPHMA yang dihampar langsung di atas permukaan beraspal eksisting yang
dilaksanakan pada kontrak yang lalu, menurut pendapat Pengawas
Pekerjaan memerlukan koreksi bentuk yang cukup besar, harus dihitung
berdasarkan nilai terkecil antara a) jumlah tonase dari bahan yang telah
dihampar dan diterima berdasarkan berat dari jumlah sak yang digunakan dan
b) hasil perkalian antara tebal rata-rata yang diterima dengan luas
penghamparan aktual yang diterima dan kepadatan lapangan rata-rata.
Bilamana tebal rata- rata campuran beraspal melampaui perkiraan yang
dibutuhkan (diperlukan untuk perbaikan bentuk), maka tebal rata-rata yang
digunakan dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan yang diperhitungkan untuk
pembayaran.
c) Kecuali yang disebutkan dalam (b) di atas, maka tebal campuran beraspal
yang diukur untuk pembayaran tidak boleh lebih besar dari tebal rancangan
yang ditentukan dalam Gambar.
Pengawas Pekerjaan dapat menyetujui atau menerima suatu ketebalan yang
kurang berdasarkan pertimbangan teknis atau suatu ketebalan lebih untuk
lapis perata seperti yang diizinkan dalam Seksi ini.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 102
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Tidak ada penyesuaian kuantitas untuk ketebalan yang melebihi tebal
rancangan bila campuran beraspal tersebut dihampar di atas permukaan
yang juga dikerjakan dalam kontrak ini, kecuali jika diperintahkan lain oleh
Pengawas Pekerjaan.
d) Bilamana perbaikan pada CPHMA yang tidak memenuhi ketentuan telah
diperbaiki sesuai yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dari Seksi ini,
maka kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas yang akan
dibayar bila pekerjaan semula dapat diterima. Tidak ada pembayaran
tambahan untuk pekerjaan atau kuantitas tambahan yang diperlukan untuk
perbaikan tersebut.
e) Lebar hamparan campuran beraspal yang akan dibayar harus seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar dan harus diukur dengan pita ukur oleh Penyedia
Jasa di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan. Pengukuran harus
dilakukan tegak lurus sumbu jalan dan tidak termasuk lokasi hamparan yang
tipis atau tidak memenuhi ketentuan sepanjang tepi hamparan. Interval jarak
pengukuran memanjang harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan tetapi harus selalu berjarak sama dan tidak lebih dari 25 meter.
Lebar yang akan digunakan dalam menghitung luas untuk pembayaran setiap
lokasi perkerasan yang diukur, harus merupakan lebar rata-rata yang diukur
dan disetujui.
f) Pelapisan CPHMA dalam arah memanjang harus diukur sepanjang sumbu
jalan dengan menggunakan prosedur pengukuran standar ilmu ukur tanah.
g) Penyesuaian pembayaran untuk masing-masing lapisan CPHMA yang tidak
memenuhi ketebalan dan/atau kepadatan harus dilakukan sesuai dengan
ketentuan berikut ini:
i) Ketebalan Kurang
Kuantitas untuk pengukuran meliputi segmen dengan tebal rata-rata dari
semua benda uji inti (baik lebih maupun kurang dari tebal yang
ditunjukkan dalam Gambar) tebalnya kurang dari toleransi yang
ditunjukkan pada Pasal 6.6.1.4), maka kekurangan tebal ini harus
diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan
CPHMA dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran
sesuai Tabel 6.6.6.1).
Tabel 6.6.6.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Ketebalan Kurang
atau Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Kekurangan Tebal
(% Harga Satuan)
0 – 1 kali toleransi 100 %
>1 – 2 kali toleransi 75 % atau diperbaiki
>2 – 3 kali toleransi 55 % atau diperbaiki
> 3 kali toleransi harus diperbaiki
ii) Kepadatan Kurang
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 103
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Jika kepadatan rata-rata CPHMA yang telah dipadatkan, seperti yang
ditentukan dalam SNI 03-6757-2002, kurang dari ketentuan yang
mengacu pada Pasal 6.6.5.2). tetapi semua aspek memenuhi spesifikasi,
maka kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki kecuali Pengawas
Pekerjaan dapat menerima pekerjaan CPHMA tersebut dengan harga
satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 6.6.6.2).
Tabel 6.6.6.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Kepadatan Kurang
atau Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Kepadatan
(% Harga Satuan)
≥ 98 % 100 %
97 - < 98 % 90 % atau diperbaiki
< 96 % harus diperbaiki
iii) Ketebalan dan Kepadatan Kurang
Bilamana ketebalan dan kepadatan CPHMA rata-rata kurang dari yang
disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi sesuai pasal
6.6.6.1).g).i) dan 6.6.6.1.g).ii) maka bilamana Pengawas Pekerjaan dapat
menerima pekerjaan CPHMA tersebut, pembayaran dilakukan dengan
mengalikan harga satuan dengan Faktor Pembayaran yang tercantum
dalam Tabel 6.6.6.1) dan Tabel 6.6.6.2).
2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki
Perbaikan dari CPHMA yang tidak memenuhi ketentuan toleransi yang
disyaratkan dalam Tabel 6.6.6.1) dan/atau Tabel 6.6.6.2) dapat dilaksanakan
setelah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai Pasal 6.6.1.8).
Bilamana perbaikan dari CPHMA dilaksanakan sesuai dengan Pasal 6.6.1.8),
kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas berdasarkan
tebal terpasang yang memenuhi toleransi pada Pasal 6.6.6.1).g).i), dan tidak
melebihi tebal dalam Gambar untuk setiap lapisnya, serta memenuhi kepadatan
pada Pasal 6.6.6.1).g).ii). Pembayaran tambahan tidak akan diberikan untuk
pekerjaan perbaikan tersebut.
Bilamana perbaikan dari CPHMA adalah dengan penambahan lapisan di atasnya,
maka harus dilengkapi dengan Justifikasi Teknis yang mendapat persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan. Jenis lapisan yang digunakan harus tercantum dalam
Spesifikasi Umum seperti Seksi 4.7 atau Seksi 6.6 atau lainnya. Perbaikan
tersebut harus membuat perkerasan memiliki umur layanan minimum sesuai
desain. Kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah sesuai dengan
Gambar. Tidak ada pembayaran tambahan untuk pekerjaan penambahan lapisan
tersebut.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas pekerjaan sebagaimana ditentukan di atas harus dibayar menurut
Harga Kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan
di bawah ini dan dalam Daftar Kuantintas dan Harga, di mana harga dan
pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk mengadakan,
menguji dan menghampar semua bahan, termasuk semua pekerja, peralatan,
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 104
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
pengujian, perkakas dan pelengkapan lainnya yang diperlukan untuk percobaan
penghamparan dan menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
Pekerjaan untuk setiap segmen CPHMA yang mengacu pada tebal dan/atau
kepadatan yang disyaratkan. Jumlah dari semua penyesuaian tersebut akan
ditetapkan dan tercakup dalam Sertifikat Pembayaran sebagai pengurangan
terhadap mata pembayaran terkait.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
6.5.(1) CPHMA Ton
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 105
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SEKSI 6.7
LAPIS PENETRASI MACADAM DAN
LAPIS PENETRASI MACADAM ASBUTON
6.7.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan lapis perkerasan terbuat dari agregat yang
diikat oleh aspal keras atau asbuton (termasuk aspal cair atau emulsi untuk lapis
ikat awal) di mana bahan pengikat ini akan masuk ke dalam agregat setelah
pemadatan.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1
h) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI ASTM C136-2012 : Metode Uji Untuk Analisa Saringan Agregat Halus
dan Kasar.
SNI 2417:2008 : Cara Uji Keausan Agregat dengan Mesin Abrasi Los
Angeles.
SNI 2439:2011 : Cara Uji Penyelimutan dan Pengelupasan pada
Campuran Agregat-Aspal.
SNI 4798:2011 : Spesifikasi Aspal Emulsi Kationik.
SNI 4799:2008 : Spesifikasi Aspal Cair Penguapan Sedang.
SNI 6751:2016 : Spesifikasi Bahan Lapis Penetrasi Makadam
(Lapen)
SNI 7619:2012 : Metode Uji Penentuan Persentase Butir Pecah pada
Agregat Kasar.
SNI 8287: 2016 : Metode uji kuantitas butiran pipih, lonjong atau pipih
dan lonjong dalam agregat kasar (ASTM D 4791-10,
MOD)
SE No.09/SE/M/2013 : Pedoman Spesifikasi Lapis Penetrasi Macadam
Asbuton (LPMA-Asbuton)
ASTM :
ASTM D946/946M-15 : Specification for Penetration Graded Asphalt
Cement for Use in Pavement Construction
4) Kondisi Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 106
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Lapis Penetrasi Macadam atau Lapis Penetrasi Macadam Asbuton tidak boleh
dilaksanakan pada permukaan yang basah, selama hujan atau hujan akan turun.
Aspal emulsi tidak boleh disemprotkan setelah jam 15.00. Bilamana digunakan
aspal panas maka temperatur perkerasan saat aspal disemprotkan tidak boleh
kurang dari 250C.
5) Ketentuan Lalu Lintas
Tempat kerja harus ditutup untuk lalu lintas pada saat pekerjaan sedang
berlangsung dan selanjutnya sampai waktu yang ditentukan di mana Pengawas
Pekerjaan menyetujui permukaan akhir dapat dibuka untuk lalu lintas.
6.7.2 BAHAN
1) Umum
Bahan harus terdiri dari agregat pokok, agregat pengunci, agregat penutup (hanya
digunakan untuk lapis permukaan) dan aspal keras atau asbuton (termasuk aspal
cair atau emulsi).
Setiap fraksi agregat harus disimpan terpisah untuk mencegah tercampurnya
antar fraksi agregat dan harus dijaga agar bersih dari benda-benda asing lainnya.
2) Agregat
a) Agregat harus terdiri dari bahan yang bersih, kuat, awet, bebas dari lumpur
dan benda-benda yang tidak dikehendaki dan harus memenuhi ketentuan
yang diberikan dalam Tabel 6.7.2.1).
Tabel 6.7.2.(1) Ketentuan Agregat Pokok dan Pengunci
Metoda
Pengujian Nilai
Pengujian
100
Abrasi dengan mesin Maks. 8 %
putaran
Los SNI 2417:2008
500
Angeles Maks. 40 %
putaran
Penyelimutan dan Pengelupasan SNI 2439:2011 Min. 90 %
Butir Pecah pada Agregat Kasar SNI 7619:2012 85/75*)
SNI 8287: 2016
Partikel Pipih dan Lonjong Perbandingan 1 : Maks. 15 10%
5
Catatan :
*) 85/75 menunjukkan bahwa 85% agregat kasar mempunyai muka
bidang pecah satu atau lebih dan 75% agregat kasar mmepunyai muka
bidang pecah dua atau lebih
b) Agregat harus, bilamana diuji sesuai dengan SNI ASTM C136:2012,
memenuhi gradasi yang diberikan Tabel 6.7.2.2a), Tabel 6.7.2.2b), Tabel
6.7.2.2c) dan Tabel 6.7.2.2d).
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 107
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Tabel 6.7.2.2a) Gradasi Agregat Pokok
% Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
Ukuran Ayakan
Tebal Lapisan (cm)
ASTM (mm) 9 - 12 7 - 10 5 - 8 4 - 5
4” 100 100
3½” 88 90 - 100
3” 75 - 100
2½” 63 25 - 60 90 - 100 100
2” 50 - 35 - 70 90 - 100 100
1½” 38 0 - 15 0 - 15 35 - 70 95 - 100
1” 25 - - 0 - 15 -
¾” 19 0 - 5 0 - 5 - 0 - 5
Tabel 6.7.2.2b) Gradasi Agregat Pengunci Tebal 9 – 12 cm
ASTM (mm) % Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
1½” 38 100
1” 25 90 - 100
¾” 19 20 - 85
½” 12,5 0 - 60
⅜” 9,5 0 - 15
No.4 4,75 0 - 10
No.8 2,36 0 - 5
Tabel 6.7.2.2c) Gradasi Agregat Pengunci Tebal 7 – 10 cm
Ukuran Ayakan % Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
1½” 38 100
1” 25 90 - 100
¾” 19 20 - 100
½” 12,5 0 - 55
⅜” 9,5 0 - 15
No.4 4,75 0 - 10
No.8 2,36 0 - 5
Tabel 6.7.2.2d) Gradasi Agregat Pengunci Tebal 5 – 8 cm
ASTM (mm) % Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
1½” 38 100
1” 25 95 - 100
¾” 19 90 - 100
½” 12,5 20 - 60
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 108
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
⅜” 9,5 0 - 15
No.4 4,75 0 - 10
No.8 2,36 0 - 5
Tabel 6.7.2.2e) Gradasi Agregat Pengunci Tebal 4 – 5
ASTM (mm) % Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
1½” 38 100
¾” 19 90 - 100
½” 12,5 20 - 100
⅜” 9,5 0 – 70
No.4 4,75 0 - 15
No.8 2,36 0 - 5
Tabel 6.7.2.2f) Gradasi Agregat Penutup
Ukuran Ayakan % Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
¾” 19 100
½” 12,5 90 - 100
⅜” 9,5 40 - 100
No.4 4,75 0 – 100
No.8 2,36 0 - 40
No.16 1,18 0 - 10
No.50 0,300 0 - 5
3) Aspal
Bahan aspal haruslah aspal keras Pen.60/70 atau Pen.80/100 yang memenuhi
ASTM D946/946M-15.
4) Asbuton
Bahan asbuton B 50/30 haruslah asbuton butir, yang memenuhi ketentuan yang
disyaratkan dalam Tabel 6.5.2.2). Asbuton B50/30 harus dipasok dalam kantung
kemasan, setiap kantung kemasan harus berkapasitas sama dan harus
mencantumkan: logo pabrik; kode pengenal; kadar bitumen; dan tanggal produksi.
5) Emulsi
Aspal Emulsi yang digunakan adalah jenis CRS atau CMS yang memenuhi
ketentuan SNI 4798:2011
6) Aspal Cair
Aspal cair yang digunakan adalah jenis MC70 yang memenuhi ketentuan SNI
4799:2008.
6.7.3 KUANTITAS AGREGAT DAN BITUMEN
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 109
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Kuantitas perkiraan agregat dan aspal diambil dari Tabel 6.7.3.1), dan kuantitas
perkiraan agregat dan aspal cair/emulsi untuk lapis ikat awal dan perkiraan asbuton
diambil dari Tabel 6.7.3.2) serta harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas
Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai. Penyesuaian takaran ini mungkin diperlukan
selama pelaksanaan jika dipandang perlu oleh Pengawas Pekerjaan untuk
memperoleh mutu pekerjaan yang disyaratkan.
Tabel 6.7.3.1) Takaran Pemakaian Agregat dan Aspal Pen.60/70 atau
Pen.80/100
Tebal Lapisan (cm) 9 - 12 7 - 10 5 - 8 4 - 5
140 - 105 -
Agregat Pokok (kg/m2) 168 - 241 80
200 152
Aspal Pertama (kg/m2) 7,3 – 10,0 5,5 - 8,5 3,7 - 6,0 2,5
Agregat Pengunci (kg/m2) 25 25 25 25
Aspal Kedua (kg/m2) 1,5 1,5 1,5 1,5
Agregat Penutup (kg/m2) 14 14 14 14
Tabel 6.7.3.2) Takaran Pemakaian Agregat, Aspal Cair/Emulsi untuk Lapis Ikat
Awal dan Asbuton B 50/30
Tebal Lapisan (cm) 6 - 7 5 - 6 4 - 5
Agregat Pokok (kg/m2) 125 (±1) 105 (±1) 85 (±1)
Residu Aspal Cair/ Emulsi Pertama 0,18 - 0,30 0,18 - 0,30 0,18 - 0,30
Asbuton Pertama (kg/m2) 14 (±2) 12 (±2) 8 (±2)
Agregat Pengunci (kg/m2) 19 (±1) 19 (±1) 19 (±1)
Residu Aspal Cair/ Emulsi Kedua 0,18 - 0,30 0,18 - 0,30 0,18 - 0,30
Asbuton Kedua (kg/m2) 14 (±2) 12 (±2) 10 (±2)
Agregat Penutup (kg/m2) 10 (±1) 10 (±1) 10 (±1)
Catatan:
Gunakan Asbuton 50/30 dengan takaran minimum untuk daerah tanjakan.
6.7.4 PERALATAN
Peralatan berikut ini harus disediakan untuk :
a) Penumpukan Bahan
▪ Dump Truck
▪ Loader
b) Di Lapangan
i) Mekanis
▪ Penggilas tandem 6 - 8 ton atau penggilas beroda tiga 6 - 8 ton.
▪ Penggilas beroda karet 10 - 12 ton (jika diperlukan).
▪ Distributor aspal atau hand sprayer sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
6.1.3.
▪ Truk Penebar Agregat.
ii) Manual
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 110
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
▪ Penyapu, sikat, karung, keranjang, kaleng aspal, sekop, gerobak dorong,
dan peralatan kecil lainnya.
▪ Ketel aspal.
▪ Penggilas seperti cara mekanis.
6.7.5 PELAKSANAAN
1) Persiapan Lapangan
Permukaan yang diperbaiki dengan Penetrasi Macadam harus disiapkan seperti
di bawah ini :
a) Profil memanjang atau melintang harus disiapkan menurut rancangan
potongan melintang.
b) Permukaan harus bebas dari benda-benda yang tidak diinginkan seperti debu
dan bahan lepas lainnya. Lubang-lubang dan retak-retak harus diperbaiki
sesuai dengan ketentuan dalam Seksi 10.1 dari Spesifikasi Umum.
c) Permukaan beraspal eksisting harus diberikan Lapis Perekat sesuai dengan
ketentuan dalam Seksi 6.1 dari Spesifikasi umum, sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Penghamparan dan Pemadatan
a) Umum
Agregat dan aspal atau asbuton (termasuk aspal cair atau emulsi untuk ikat
awal) harus tersedia di lapangan sebelum pekerjaan dimulai. Kedua bahan
tersebut harus dijaga dengan hati-hati untuk menjamin bahwa bahan tersebut
bersih dan siap digunakan.
Selama pemadatan agregat pokok dan agregat pengunci, kerataan
permukaan harus dipelihara. Bilamana permukaan yang telah dipadatkan
tidak rata, maka agregat harus digaru dan dibuang atau agregat ditambahkan
seperlunya sebelum dipadatkan kembali.
Temperatur penyemprotan aspal harus sesuai dengan Tabel 6.7.5.(1)
Tabel 6.7.5.(1) Temperatur Penyemprotan Aspal
JENIS ASPAL TEMPERATUR PENYEMPROTAN (0C)
Pen. 60/70 (1) 165 – 175
Pen. 80/100 (1) 155 – 165
Aspal Cair MC70 (2) 45 – 85
Aspal Emulsi (2) Tanpa Pemanasan
Catatan:
(1) : untuk Lapis Penetrasi Macadam
(2) : untuk lapis ikat awal pada Lapis Penetrasi Macadam Asbuton
Bilamana digunakan asbuton, asbuton bukan disemprot tetapi dihampar dan
tidak memerlukan pemanasan.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 111
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
b) Metode Mekanis
i) Penghamparan dan Pemadatan Agregat Pokok
Truk penebar agregat harus dijalankan dengan kecepatan yang
sedemikian hingga kuantitas agregat adalah seperti yang disyaratkan
dan diperoleh permukaan yang rata.
Pemadatan awal harus menggunakan alat pemadat 6 - 8 ton yang
bergerak dengan kecepatan kurang dari 3 km/jam. Pemadatan dilakukan
dalam arah memanjang, dimulai dari tepi luar hamparan dan dijalankan
menuju ke sumbu jalan. Lintasan penggilasan harus tumpang tindih
(overlap) paling sedikit setengah lebar alat pemadat. Pemadatan harus
dilanjutkan sampai diperoleh permukaan yang rata dan stabil (minimum
6 lintasan).
ii) Penyemprotan Aspal dan Penghamparan Asbuton Butir di atas Agregat
Pokok
Temperatur aspal dalam distributor harus dijaga pada temperatur yang
disyaratkan untuk jenis aspal yang digunakan, aspal keras untuk Lapis
Penetrasi Macadam dan aspal cair atau emulsi untuk Lapis Penetrasi
Macadam Asbuton. Temperatur penyemprotan dan takaran
penyemprotan harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
pelaksanaan dimulai dan harus memenuhi rentang yang disyaratkan
masing-masing dalam Tabel 6.7.5.1) dan 6.7.3.1). Cara penggunaan
distributor aspal harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 6.1.4.3).
Setelah aspal cair atau aspal emulsi disemprotkan di atas agregat pokok
sebagai lapis ikat awal untuk Lapis Penetrasi Macadam Asbuton, maka
asbuton butir yang bebas dari gumpalan dihampar dengan takaran yang
disyaratkan dalam Tabel 6.7.3.2).
iii) Penebaran dan Pemadatan Agregat Pengunci.
Segera setelah penyemprotan aspal dan penghamparan asbuton (hanya
untuk Lapis Penetrasi Macadam Asbuton), agregat pengunci harus
ditebarkan pada takaran yang disyaratkan dan dengan cara yang
sedemikian hingga tidak ada roda yang melintasi lokasi yang belum
tertutup bahan aspal. Takaran penebaran harus sedemikian hingga,
setelah pemadatan, rongga-rongga permukaan dalam agregat pokok
terisi dan agregat pokok masih nampak.
Pemadatan agregat pengunci harus dimulai segera setelah penebaran
agregat pengunci dan harus seperti yang diuraikan dalam Pasal
6.7.5.2).b).i) Bilamana diperlukan, tambahan agregat pengunci harus
ditambahkan dalam jumlah kecil dan disapu perlahan-lahan di atas
permukaan selama pemadatan. Pemadatan harus dilanjutkan sampai
agregat pengunci tertanam dan terkunci penuh dalam lapisan di
bawahnya.
iv) Penyemprotan Aspal dan Penghamparan Asbuton Butir di atas Agregat
Pengunci
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 112
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Ketentuan Pasal 6.7.5.2).b).ii) di atas digunakan.
v) Penebaran dan Pemadatan Agregat Penutup
Segera setelah penyemprotan aspal atau penghamparan asbuton butir
(hanya untuk Lapis Penetrasi Macadam Asbuton), agregat penutup harus
ditebarkan pada takaran yang disyaratkan dan dengan cara yang
sedemikian hingga tidak ada roda yang melintasi lokasi yang belum
tertutup bahan aspal.
Pemadatan agregat penutup harus dimulai segera setelah penebaran
agregat penutup. Bilamana diperlukan, tambahan agregat penutup harus
ditambahkan dalam jumlah kecil dan disapu perlahan-lahan di atas
permukaan sehingga seluruh rongga-rongga dalam permukaan agregat
pengunci terisi selama pemadatan. Pada saat penyelesaian pemadatan,
kelebihan agregat penutup harus disapu dari permukaan.
c) Metode Manual
i) Penghamparan dan Pemadatan Agregat Pokok.
Jumlah agregat yang ditebar di atas permukan yang telah disiapkan
harus sebagaimana yang disyaratkan. Kerataan permukaan dapat
diperoleh dengan keterampilan penebaran dan menggunakan perkakas
tangan seperti penggaru. Pemadatan harus dilaksanakan seperti yang
disyaratkan untuk metode mekanis.
ii) Penyemprotan Aspal dan Penghamparan Asbuton Butir di atas Agregat
Pokok
Penyemprotan aspal keras untuk Lapis Penetrasi Macadam dan aspal
cair atau emulsi untuk Lapis Penetrasi Macadam Asbuton dapat
dikerjakan dengan menggunakan penyemprot tangan (hand sprayer)
dengan temperatur aspal yang disyaratkan. Takaran penggunaan aspal
harus serata mungkin dan pada takaran penyemprotan yang disetujui,
sesuai dengan Tabel 6.7.5.1) dan 6.7.3.1). Cara penggunaan harus
memenuhi ketentuan dalam Pasal 6.1.4.3) Spesifikasi Umum.
Setelah aspal cair atau aspal emulsi disemprotkan dengan menggunakan
penyemprot tangan (hand sprayer) di atas agregat pokok sebagai lapis
ikat awal untuk Lapis Penetrasi Macadam Asbuton, maka asbuton butir
yang bebas dari gumpalan dihampar dengan takaran yang disyaratkan
dalam Tabel 6.7.3.2).
iii) Penebaran dan Pemadatan Agregat Pengunci
Penebaran dan pemadatan agregat pengunci harus dilaksanakan
dengan cara yang sama untuk agregat pokok. Takaran penebaran harus
sede-mikian hingga, setelah pemadatan, rongga-rongga permukaan
dalam agregat pokok terisi dan agregat pokok masih nampak.
Pemadatan harus sebagaimana yang disyaratkan untuk metode
mekanis.
iv) Penyemprotan Aspal atau Penghamparan Asbuton Butir di atas Agregat
Pengunci
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 113
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Ketentuan Pasal 6.7.5.2).c).ii) di atas digunakan.
v) Penebaran dan Pemadatan Agregat Penutup
Ketentuan Pasal 6.7.5.2).b).v) di atas digunakan.
3) Pemeliharaan Agregat Pengunci
Bilamana terdapat keterlambatan antara pengerjaan lapis agregat pengunci dan
lapis berikutnya, Penyedia Jasa harus memelihara permukaan agregat pengunci
dalam kondisi baik sampai lapis berikutnya dihampar.
6.7.6 PENGENDALIAN MUTU DAN PENGUJIAN DI LAPANGAN
1) Bahan dan Kecakapan Pekerja
Pengendalian mutu harus memenuhi ketentuan di bawah ini :
a) Penyimpanan untuk setiap fraksi agregat harus terpisah untuk
menghindarkan tercampurnya agregat, dan harus dijaga kebersihannya dari
benda asing.
b) Penyimpanan aspal dalam drum untuk aspal keras harus dengan cara
tertentu agar supaya tidak terjadi kebocoran atau kemasukan air.
Penyimpanan asbuton harus dengan cara tertentu agar supaya tidak menjadi
lembab.
c) Temperatur pemanasan aspal harus seperti yang disyaratkan dalam Tabel
6.7.5.1).
d) Tebal Lapisan.
Tebal padat untuk lapisan penetrasi macadam harus berada di dalam
toleransi 1 cm. Pemeriksaan untuk ketebalan lapis penetrasi macadam harus
diukur dari tebal rata-rata batu pokok yang terpasang seperti yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
e) Kerataan Permukaan Sewaktu Pemadatan.
Pada setiap tahap pemadatan, kerataan permukaan harus dijaga. Bahan
harus ditambah pada tiap tempat di mana terdapat penurunan.
f) Kerataan Pemadatan Agregat Pokok.
Kerataan harus diukur dengan menggunakan mistar lurus yang panjangnya
3 meter. Punggung jalan yang ambles tidak melebihi dari 8 mm.
g) Sambungan memanjang dan melintang harus diperiksa dengan cermat.
2) Lalu Lintas
Lalu lintas dapat diizinkan melintasi permukaan yang telah selesai beberapa jam
setelah pekerjaan selesai, sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 114
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Periode tipikal ini antara 2 sampai 4 jam. Bilamana lalu lintas diizinkan melintasi
lapisan agregat pengunci ini, perhatian khusus harus diberikan untuk memelihara
kebersihan lapisan ini sebelum lapis berikutnya dihampar. Pengendalian lalu lintas
harus meme-nuhi ketentuan dalam Seksi 1.8 dari Spesifikasi umum.
6.7.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
a) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran dari Lapis Penetrasi Macadam atau
Lapis Penetrasi Macadam Asbuton harus merupakan jumlah meter kubik
bahan yang dihampar dan diterima, yang dihitung sebagai hasil kali luas yang
diukur dan diterima dan tebal terpasang yang diambil dari tinggi rata-rata
agregat pokok.
b) Lebar lokasi Lapis Penetrasi Macadam atau Lapis Penetrasi Macadam
Asbuton yang akan dibayar harus seperti yang tercantum dalam Gambar atau
yang telah disetujui Pengawas Pekerjaan dan harus ditentukan dengan survei
pengukuran yang dilakukan Penyedia Jasa di bawah pengawasan Pengawas
Pekerjaan. Pengukuran harus dilakukan tegak lurus sumbu jalan dan tidak
boleh meliputi lapisan yang tipis atau tidak memenuhi ketentuan sepanjang
tepi Lapis Penetrasi Macadam atau Lapis Penetrasi Macadam Asbuton yang
dihampar.
Jarak antara pengukuran memanjang harus seperti yang diperintahkan
Pengawas Pekerjaan tetapi harus berjarak sama dan tidak boleh kurang dari
25 meter. Lebar yang digunakan untuk menghitung luas pada setiap lokasi
perkerasan yang diukur harus merupakan lebar rata-rata dari pengukuran
lebar yang diukur dan disetujui.
c) Panjang Lapis Penetrasi Macadam atau Lapis Penetrasi Macadam Asbuton
sepanjang jalan harus diukur sepanjang sumbu jalan, dengan menggunakan
prosedur survei menurut ilmu ukur tanah.
1.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana disyaratkan di atas harus dibayar menurut Harga
Kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang tercantum di
bawah ini dan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran
tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, produksi,
penghamparan dan pemadatan seluruh bahan, termasuk semua pekerja, alat,
pengujian, alat-alat kecil dan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 115
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
6.7.(1) Lapis Penetrasi Macadam Meter Kubik
6.7.(2) Lapis Penetrasi Macadam Asbuton Meter Kubik
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 116
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
DRAINASE
SELOKAN DAN SALURAN AIR DRAINASE
2.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup galian selokan baru yang dilapisi (lined) maupun
tidak (unlined), sesuai dengan Spesifikasi ini serta memenuhi garis,
ketinggian, dan detail yang ditunjukkan pada Gambar. Selokan yang dilapisi
akan dibuat dari pasangan batu dengan mortar atau yang seperti ditunjukkan
dalam Gambar.
b) Pekerjaan ini juga mencakup relokasi atau perlindungan terhadap sungai
yang ada, kanal irigasi atau saluran air (waterway) lainnya yang pasti tidak
terhindarkan dari gangguan baik yang bersifat sementara maupun tetap,
dalam penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi
ini.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan
menyerahkan Gambar Kerja detail pelaksanaan saluran air, baik yang dilapisi
maupun tidak untuk mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut
ini:
a) Mobilisasi dan Demobilisasi : Seksi 1.2
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
f) Pasangan Batu dengan Mortar : Seksi 2.2
g) Gorong-gorong dan Selokan Beton U : Seksi 2.3
h) Galian : Seksi 3.1
i) Timbunan : Seksi 3.2
j) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
4) Toleransi Dimensi Saluran
a) Elevasi galian dasar selokan yang telah selesai dikerjakan tidak boleh
berbeda lebih dari 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui pada tiap titik, dan
harus cukup halus dan merata untuk menjamin aliran yang bebas dan tanpa
genangan bilamana alirannya kecil.
b) Alinyemen horizontal selokan dan profil penampang melintang yang telah
selesai dikerjakan tidak boleh bergeser lebih dari 5 cm dari yang ditentukan
atau telah disetujui pada setiap titik.
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 1
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Contoh bahan yang akan digunakan untuk saluran yang dilapisi harus
diserahkan ebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 2.2.1.5) dari
Spesifikasi ini.
b) Setelah selesainya pekerjaan pembentukan penampang saluran , Penyedia
Jasa harus meminta persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum bahan
pelapis selokan dipasang.
c) Sebelum setiap pelaksanaan pekerjaan dimulai pada setiap ruas dari
Kontrak, Penyedia Jasa harus, melakukan survei total station jika
memungkinkan, melakukan pengikatan pada titik-titik tetap (benchmark) dan
penetapan titk-titik pengukuran sepanjang kedua sisi jalan termasuk lokasi
semua bak kontrol dan elevasi terendah serta saluran pembuangan, baik
dalam rangka menerima gambar rancangan dan data lapangan asli yang
ditunjukkan di dalamnya sebagai yang telah akurat maupun akan mengajukan
perbaikan yang diusulkan untuk persetujuan Pengawas Pekerjaan. Jarak
maksimum pembacaan setiap titik ketinggian haruslah 25 meter.
6) Jadwal Kerja
a) Penyedia Jasa senantiasa harus menyediakan drainase yang lancar tanpa
terjadinya genangan air dengan menjadwalkan pembuatan selokan yang
sedemikian rupa agar drainase dapat berfungsi dengan baik sebelum
pekerjaan timbunan dan struktur perkerasan dimulai. Pemompaan harus
dilakukan selama diperlukan untuk mencegah genangan air di daerah
Pekerjaan. Pemeliharaan berkala baik saluran sementara maupun permanen
harus dijadwalkan sehingga aliran air yang lancar dapat dipertahankan
secara keseluruhan selama Masa Pelaksanaan.
b) Pada tahap awal selokan harus digali sedikit lebih kecil dari penampang
melintang yang disetujui, sedangkan pemangkasan tahap akhir termasuk
perbaikan dari setiap kerusakan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan
harus dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan yang berdekatan atau
bersebelahan selesai.
7) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan yang diberikan dalam Pasal 3.1.1.7) Pekerjaan Tanah dari Spesifikasi
ini tentang cara pengeringan tempat kerja dan pemeliharaan sanitasi di lapangan
harus berlaku.
8) Perbaikan Terhadap Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Survei profil permukaan eksisting atau yang akan dilaksanakan harus diulang
untuk mendapatkan catatan kondisi fisik yang teliti.
b) Pelaksanaan pekerjaan selokan yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang
diberikan dalam Pasal 2.1.1.4) di atas, harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa
seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pekerjaan perbaikan dapat meliputi:
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 2
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
i) Penggalian atau penimbunan lebih lanjut, bilamana diperlukan termasuk
penimbunan kembali dan dipadatkan terlebih dulu pada pekerjaan baru
kemudian digali kembali hingga memenuhi garis yang ditentukan;
ii) Perbaikan dan penggantian pasangan batu dengan mortar yang cacat
sesuai dengan ketentuan Pasal 2.2.1.8) dari Spesifikasi ini.
c) Pekerjaan timbunan yang tidak memenuhi ketentuan harus diperbaiki sesuai
dengan ketentuan dari Pasal 3.2.1.8) dari Spesifikasi ini.
9) Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasauntuk melaksanakan
perbaikanterhadap pekerjaan yang tidak memenuhiketentuan atau gagal
sebagaimana disyaratkandalamPasal 2.1.1.8)diatas, Penyedia Jasajuga harus
bertanggungjawab ataspemeliharaandari semua selokanyang telah selesai dan
diterimabaikdilapisi maupun tidakselama Masa Kontrak.
10) Utilitas Bawah Tanah
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.9) dari Spesifikasi ini
harus berlaku juga pada pekerjaan yang dilaksanakan menurut Seksi ini.
11) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.11) dari Spesifikasi
ini harus berlaku.
12) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.12) dari Spesifikasi
ini harus berlaku.
2.1.2 BAHAN DAN JAMINAN MUTU
1) Timbunan
Bahan timbunan yang digunakan harus memenuhi ketentuan sifat-sifat bahan,
penghamparan, pemadatan dan jaminan mutu yang ditentukan dalam Seksi 3.2
dari Spesifikasi ini.
2) Pasangan Batu dengan Mortar
Saluran yang dilapisi pasangan batu dengan mortar harus memenuhi ketentuan
sifat-sifat bahan, pemasangan, dan jaminan mutu yang disyaratkan dalam Seksi
2.2 dari Spesifikasi ini.
2.1.3 PELAKSANAAN
1) Penetapan Titik Pengukuran pada Saluran
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 3
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Lokasi yang ditetapkan, panjang, arah aliran dan kelandaian dan pengaturan
pembuangan dari semua selokan dan semua bak kontrol, elevasi terendah dan
selokan pembuang yang berhubungan, harus ditandai dengan cermat oleh
Penyedia Jasa sesuai dengan Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan dan harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
pelaksanaan tersebut dimulai.
2) Pelaksanaan Pekerjaan Selokan
a) Penggalian, penimbunan dan pemangkasan harus dilakukan sebagaimana
yang diperlukan untuk membentuk selokan baru atau eksisting sehingga
memenuhi kelandaian yang ditunjukkan pada Gambar yang disetujui dan
memenuhi profil jenis selokan yang ditunjukkan dalam Gambar atau bilamana
diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Setelah formasi selokan yang telah disiapkan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan, pelapisan selokan pasangan batu dengan mortar harus
dilaksanakan seperti yang disyaratkan dalam Seksi 2.2 dari Spesifikasi ini.
c) Seluruh bahan hasil galian harus dibuang dan diratakan oleh Penyedia Jasa
sedemikian rupa sehingga dapat mencegah setiap dampak lingkungan yang
mungkin terjadi, di lokasi yang ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Perlindungan Terhadap Saluran Air Eksisting
a) Sungai atau kanal alam yang bersebelahan dengan Pekerjaan dalam Kontrak
ini, tidak boleh diganggu tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan.
b) Bilamana penggalian atau pengerukan dasar sungai tidak dapat dihindarkan,
maka setelah pekerjaan ini selesai Penyedia Jasa harus menimbun kembali
seluruh galian sampai permukaan tanah asli atau dasar sungai dengan bahan
yang disetujui Pengawas Pekerjaan.
c) Bahan yang tertinggal di daerah aliran sungai akibat pembuatan fondasi atau
akibat galian lainnya, atau akibat penempatan cofferdam harus dibuang
seluruhnya setelah pekerjaan selesai.
4) Relokasi Saluran Air
a) Bilamana terdapat pekerjaan stabilisasi timbunan atau pekerjaan permanen
lainnya dalam Kontrak ini yang tidak dapat dihindari dan akan menghalangi
sebagian atau seluruh saluran air yang ada, maka saluran air tersebut harus
direlokasi agar tidak mengganggu aliran air pada ketinggian air banjir normal
yang melalui pekerjaan tersebut. Relokasi yang demikian harus disetujui
terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Relokasi saluran air tersebut harus dilakukan dengan mempertahankan
kelandaian dasar saluran eksisting dan harus ditempatkan sedemikian rupa
sehingga tidak menyebabkan terjadinya penggerusan baik pada pekerjaan
tersebut maupun pada bangunan di sekitarnya.
c) Penyedia Jasa harus melakukan survei dan menggambar penampang
melintang dari saluran air yang akan direlokasi dan harus menggambarkan
secara detail penampang melintang yang diajukan untuk keperluan
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 4
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
pekerjaan tersebut. Pengawas Pekerjaan akan menyetujui atau merevisi
usulan Penyedia Jasa sebelum relokasi pekerjaan dimulai.
2.1.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Galian
Pekerjaan galian selokan dan saluran air harus diukur untuk pembayaran dalam
meter kubik sebagai volume aktual bahan yang dipindahkan dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan galian ini diperlukan untuk pembentukan atau
pembentukan kembali selokan dan saluran air yang memenuhi pada garis,
ketinggian, dan profil seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Penggalian yang melebihi dari yang
ditunjukkan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan,
tidak boleh diukur untuk pembayaran.
2) Pengukuran dan Pembayaran Timbunan
Timbunan yang digunakan untuk pekerjaan selokan drainase dan saluran air
harus diukur dan dibayar sebagai Timbunan dalam Seksi 3.2 dari Spesifikasi ini.
3) Pengukuran dan Pembayaran Pelapisan Saluran
Pelapisan selokan untuk selokan drainase dan saluran air akan diukur dan dibayar
sebagai Pasangan Batu dengan Mortar dalam Seksi 2.2 dan Saluran Berbentuk
U Tipe DS dalam Seksi 2.3 dari Spesifikasi ini.
4) Dasar Pembayaran
Kuantitas galian, ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar
berdasarkan Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang
terdaftar di bawah ini dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana
harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk
penyediaan semua pekerja, perkakas dan peralatan untuk galian selokan
drainase dan saluran air, untuk semua formasi penyiapan fondasi selokan
drainase dan saluran air yang dilapisi dan semua pekerjaan lain atau biaya lainnya
yang diperlukan atau biasanya diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang
sebagaimana mestinya seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
Galian untuk Selokan Drainase dan
2.1.(1) Meter Kubik
Saluran Air
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 5
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 6
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SEKSI 2.2
PASANGAN BATU DENGAN MORTAR
2.2.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pembuatan selokan dan saluran air, dan pembuatan
"apron" (lantai golak), lubang masuk (entry pits) dan struktur saluran kecil
lainnya dengan menggunakan pasangan batu dengan mortar yang dibangun
di atas suatu dasar yang telah disiapkan memenuhi garis, ketinggian dan
dimensi yang ditunjukkan pada Gambar atau sebagaimana diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Pekerjaan ini juga mencakup pembuatan lubang sulingan (weep holes),
termasuk penyediaan dan pemasangan cetakan lubang sulingan atau pipa.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan
menyerahkan Gambar Kerja detail pelaksanaan saluran air, baik yang dilapisi
maupun tidak untuk mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut
ini:
a) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
b) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
d) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
e) Selokan dan Saluran Air : Seksi 2.1
f) Gorong-gorong dan Selokan Beton U : Seksi 2.3
g) Drainase Porous : Seksi 2.4
h) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
i) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
4) Toleransi Dimensi
a) Sisi muka masing-masing batu dari permukaan pasangan batu dengan mortar
tidak boleh melebihi 1 cm dari profil permukaan rata-rata pasangan batu
dengan mortar di sekitarnya.
b) Untuk pelapisan selokan dan saluran air, profil permukaan rata-rata selokan
dan saluran air yang dibentuk dari pasangan batu dengan mortar tidak boleh
berbeda lebih dari 3 cm dari profil permukaan lantai saluran yang ditentukan
atau disetujui, juga tidak bergeser lebih dari 5 cm dari profil penampang
melintang yang ditentukan atau disetujui.
c) Tebal minimum setiap pekerjaan pasangan batu dengan mortar haruslah 20
cm.
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 7
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
d) Profil akhir untuk struktur kecil yang tidak memikul beban seperti bak kontrol
(catch pits) dan lantai golak tidak boleh bergeser lebih dari 3 cm dari profil
yang ditentukan atau disetujui.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus mengajukan kepada
Pengawas Pekerjaan dua contoh batu yang mewakili, masing-masing seberat
50 kg. Satu dari contoh batu akan disimpan oleh Pengawas Pekerjaan untuk
rujukan selama Masa Pelaksanaan. Hanya batu yang disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan yang akan digunakan dalam pekerjaan.
b) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar tidak boleh dimulai sebelum
Pengawas Pekerjaan menyetujui formasi yang telah disiapkan untuk
pelapisan.
6) Jadwal Kerja
a) Besarnya pekerjaan pasangan batu dengan mortar yang dilaksanakan setiap
satuan waktu haruslah dibatasi sesuai dengan tingkat kecepatan
pemasangan untuk menjamin agar seluruh batu hanya dipasang dengan
adukan yang baru.
b) Bilamana pasangan batu dengan mortar digunakan pada lereng atau sebagai
pelapisan selokan, maka pembentukan penampang selokan pada tahap awal
haruslah dibuat seolah-olah seperti tidak akan ada pasangan batu dengan
mortar. Pemangkasan tahap akhir hingga batas-batas yang ditentukan
haruslah dilaksanakan sesaat sebelum pemasangan pasangan batu dengan
mortar.
7) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.1.7) dari Spesifikasi ini tentang
menjaga tempat kerja agar senantiasa kering dan menjamin fasilitas sanitasi yang
memadai tersedia di lapangan untuk para pekerja, harus juga berlaku untuk
pekerjaan pasangan batu dengan mortar.
8) Perbaikan Terhadap Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar yang tidak memenuhi toleransi yang
disyaratkan dalam Pasal 2.2.1.4) dari Spesifikasi ini harus diperbaiki oleh
Penyedia Jasa dengan biaya sendiri dan dengan cara yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Bilamana kestabilan dan keutuhan dari pekerjaan yang telah diselesaikan
terganggu atau rusak, yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan
diakibatkan oleh kelalaian Penyedia Jasa, maka Penyedia Jasa harus
mengganti dengan biayanya sendiri setiap pekerjaan yang terganggu atau
rusak. Penyedia Jasa tidak bertanggungjawab atas kerusakan yang timbul
berasal dari alam seperti angin topan atau pergeseran lapisan tanah yang
tidak dapat dihindarkan, asalkan pekerjaan yang rusak tersebut telah diterima
dan dinyatakan oleh Pengawas Pekerjaan secara tertulis telah selesai.
9) Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 8
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan
terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 2.2.1.8) di atas, Penyedia Jasa juga harus
bertanggungjawab atas pemeliharaan dari semua pekerjaan pasangan batu
dengan mortar untuk drainase yang telah selesai dan diterima selama Masa
Kontrak.
2.2.2 BAHAN DAN JAMINAN MUTU
1) Batu
a) Batu harus terdiri dari batu alam atau batu dari sumber bahan yang tidak
terbelah, yang utuh (sound), keras, awet, padat, tahan terhadap udara dan
air, dan cocok dalam segala hal untuk fungsi yang dimaksud.
b) Mutu dan ukuran batu harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
digunakan. Batu untuk pelapisan selokan dan saluran air sedapat mungkin
harus berbentuk persegi.
c) Kecuali ditentukan lain oleh Gambar atau Spesifikasi, maka semua batu yang
digunakan untuk pasangan batu dengan mortar harus tertahan ayakan 10 cm.
2) Mortar
Mortar haruslah merupakan adukan semen yang memenuhi ketentuan Seksi 7.8
dari Spesifikasi ini.
3) Drainase Porous
Bahan yang digunakan untuk membentuk landasan, lubang sulingan atau kantung
saringan untuk pekerjaan pasangan batu dengan mortar harus memenuhi
ketentuan Seksi 2.4 Drainase Porous dari Spesifikasi ini.
2.2.3 PELAKSANAAN
1) Penyiapan Formasi atau Fondasi
a) Formasi untuk pelapisan pasangan batu dengan mortar harus disiapkan
sesuai dengan ketentuan Seksi 2.1 Selokan dan Saluran Air.
b) Fondasi atau galian parit untuk tumit (cut off wall) dari pasangan batu dengan
mortar atau untuk struktur harus disiapkan sesuai dengan ketentuan Seksi
3.1 Galian.
c) Landasan tembus air dan kantung saringan (filter pocket) harus disediakan
bilamana disyaratkan, sesuai dengan ketentuan Seksi 2.4, Drainase Porous.
2) Penyiapan Batu
a) Batu harus dibersihkan dari bahan yang merugikan, yang dapat mengurangi
kelekatan dengan adukan.
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 9
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
b) Sebelum pemasangan, batu harus dibasahi seluruh permukaannya dan
diberikan waktu yang cukup untuk proses penyerapan air sampai jenuh.
3) Pemasangan Lapisan Batu
a) Suatu landasan dari adukan semen paling sedikit setebal 3 cm harus
dipasang pada formasi yang telah disiapkan. Landasan adukan ini harus
dikerjakan sedikit demi sedikit sedemikian rupa sehingga permukaan batu
akan tertanam pada adukan sebelum mengeras.
b) Batu harus ditanam dengan kuat di atas landasan adukan semen sedemikian
rupa sehingga satu batu berdekatan dengan lainnya sampai mendapatkan
tebal pelapisan yang diperlukan di mana tebal ini akan diukur tegak lurus
terhadap lereng. Rongga yang terdapat di antara satu batu dengan lainnya
harus disi adukan dan adukan ini harus dikerjakan sampai hampir sama rata
dengan permukaan lapisan tetapi tidak sampai menutupi permukaan lapisan.
c) Pekerjaan harus dimulai dari dasar lereng menuju ke atas, dan permukaan
harus segera diselesaikan setelah pengerasan awal (initial setting) dari
adukan dengan cara menyapunya dengan sapu yang kaku.
d) Permukaan yang telah selesai dikerjakan harus dirawat seperti yang
disyaratkan untuk Pekerjaan Beton dalam Pasal 7.1.5.4) dari Spesifikasi ini.
e) Lereng yang bersebelahan dengan bahu jalan harus dipangkas dan dirapikan
untuk memperoleh bidang antar muka yang rapat dan rata dengan pasangan
batu dengan mortar sehingga akan memberikan drainase yang lancar dan
mencegah gerusan pada tepi pekerjaan pasangan batu dengan mortar dan
tidak menimbulkan sedimentasi pada dasar saluran.
4) Pelaksanaan Pasangan Batu dengan Mortar untuk Pekerjaan Struktur
a) Tumit (cut off wall) dan struktur lainnya yang dibuat dalam galian parit di mana
terdapat kestabilan akibat daya lekat tanah atau akibat disediakannya
cetakan, harus dilaksanakan dengan mengisi galian atau cetakan dengan
adukan setebal 60 % dari ukuran maksimum batu yang digunakan dan
kemudian dengan segera memasang batu di atas adukan yang belum
mengeras. Selanjutnya adukan harus segera ditambahkan dan proses
tersebut diulangi sampai cetakan tersebut terisi penuh. Adukan berikutnya
harus segera ditambahkan lagi sampai ke bagian puncak sehingga
memperoleh permukaan atas yang rata.
b) Bilamana bentuk batu sedemikian rupa sehingga dapat saling mengunci
dengan kuat, dan bilamana digunakan adukan yang liat, pekerjaan pasangan
batu dengan mortar untuk struktur dapat pula dibuat tanpa cetakan,
sebagaimana yang diuraikan untuk Pasangan Batu dalam Seksi 7.9 dari
Spesifikasi ini.
c) Permukaan pekerjaan pasangan batu dengan mortar untuk struktur yang
terekspos harus diselesaikan dan dirawat seperti yang disyaratkan di atas
untuk pelapisan batu.
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 10
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
d) Penimbunan kembali di sekeliling struktur yang telah selesai dirawat harus
ditimbun sesuai dengan ketentuan Seksi 3.2 Timbunan atau Seksi 2.4
Drainase Porous.
2.2.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
a) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar harus diukur untuk pembayaran
dalam meter kubik sebagai volume nominal pekerjaan yang selesai dan
diterima.
b) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar untuk pelapisan pada selokan dan
saluran air, atau pelapisan pada permukaan lainnya, volume nominal harus
ditentukan dari luas permukaan terekspos dari pekerjaan yang telah selesai
dikerjakan dan tebal nominal lapisan untuk pelapisan. Untuk keperluan
pembayaran, tebal nominal lapisan haruslah diambil yang terkecil dari berikut
ini:
i) Tebal yang ditentukan seperti yang ditunjukkan pada Gambar atau
diperintahkan Pengawas Pekerjaan;
ii) Tebal aktual rata-rata yang dipasang seperti yang ditentukan dalam
pengukuran lapangan.
c) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar yang digunakan bukan untuk
pelapisan, volume nominal untuk pembayaran harus dihitung sebagai volume
teoritis yang ditetapkan dari garis dan penampang yang ditentukan atau
disetujui Pengawas Pekerjaan.
d) Setiap bahan yang melebihi volume teoritis yang disetujui tidak boleh diukur
atau dibayar.
e) Galian untuk selokan drainase yang diberi pasangan batu dengan mortar
harus diukur untuk pembayaran sesuai dengan Seksi 2.1 dari Spesifikasi ini.
f) Landasan tembus air (permeable) atau bahan berbutir untuk kantung
saringan (filter pocket) harus diukur dan dibayar menurut mata pembayaran
Drainase Porous, seperti ditetapkan dalam Pasal 2.4.4 dari Spesifikasi ini.
Tidak ada pengukuran atau pembayaran terpisah dilakukan untuk
penyediaan atau pemasangan cetakan lubang sulingan atau pipa, juga tidak
untuk seluruh cetakan lainnya yang digunakan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas pasangan batu dengan mortar, ditentukan seperti yang disyaratkan di
atas akan dibayar berdasarkan Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk mata
pembayaran terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga
di mana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh
untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan, untuk semua formasi
penyiapan fondasi yang diperlukan, untuk pembuatan lubang sulingan, untuk
pengeringan air, untuk penimbunan kembali dan pekerjaan akhir, dan semua
pekerjaan atau biaya lainnya yang diperlukan atau biasanya diperlukan untuk
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 11
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana mestinya seperti yang diuraikan
dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
2.2.(1) Pasangan Batu dengan Mortar Meter Kubik
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 12
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SEKSI 2.3
GORONG-GORONG DAN SELOKAN BETON U
2.3.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup perbaikan, perpanjangan, penggantian atau
pembuatan gorong-gorong pipa atau kotak beton bertulang maupun tanpa
tulangan pracetak atau pipa logam gelombang (corrugated), gorong-gorong
persegi dan pelat beton bertulang, termasuk tembok kepala, struktur lubang
masuk dan keluar, serta pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan
perlindungan terhadap penggerusan, sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi
ini dan pada lokasi yang ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Pekerjaan ini juga mencakup pemasangan drainase dengan pelapisan beton
(concrete lined drains), bilamana diperlukan dilengkapi dengan pelat penutup,
pada lokasi yang disetujui seperti dalam daerah perkotaan dan di mana air
rembesan dari selokan yang tidak dilapisi dapat mengakibatkan
ketidakstabilan lereng.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan
menyerahkan Gambar Kerja detail gorong-gorong dan saluran beton untuk
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut
ini:
a) Mobilisasi : Seksi 1.2
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
h) Saluran Air : Seksi 2.1
i) Pasangan Batu Dengan Mortar : Seksi 2.2
j) Drainase Porous : Seksi 2.4
k) Galian : Seksi 3.1
l) Timbunan : Seksi 3.2
m) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
n) Adukan Semen : Seksi 7.8
o) Pasangan Batu : Seksi 7.9
p) Pekerjaan Harian : Seksi 9.1
q) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
4) Standar Rujukan
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 13
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 6719-2015 : Spesifikasi pipa baja bergelombang dengan lapis
pelindung logam untuk pembuangan air dan drainase
bawah tanah.
AASHTO :
AASHTO M170M-15 : Reinforced Concrete Culvert, Storm Drain, and Sewer
Pipe.
ASTM :
ASTM C443-12(2017) : Standard Specification for Joints for Concrete Pipe and
Manholes, Using Rubber Gaskets
5) Jadwal Pekerjaan
a) Pekerjaan gorong-gorong atau drainase beton tidak boleh dimulai sampai
persetujuan tertulis Pengawas Pekerjaan dan lingkup pekerjaan telah
diterbitkan.
b) Seperti yang disyaratkan dalam Seksi 3.2 dari Spesifikasi ini, drainase harus
dalam kondisi operasional dan berfungsi secara efektif sebelum pekerjaan
galian atau timbunan dilaksanakan. Dengan demikian gorong-gorong harus
diselesaikan terlebih dahulu sebelum pekerjaan timbunan dimulai, terkecuali
jika Penyedia Jasa dapat menyediakan drainase yang memadai dengan
membuat pekerjaan sementara yang khusus.
c) Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3.3.1.6).a) dari Spesifikasi ini,
pekerjaan persiapan tanah dasar atau pekerjaan pelapisan ulang, baik pada
jalur lalu lintas maupun pada bahu jalan, tidak boleh dimulai sebelum gorong-
gorong, tembok kepala dan struktur minor lainnya yang terletak di bawah
elevasi tanah dasar selesai dikerjakan.
6) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan yang diberikan dalam Pasal 3.1.1.7) dari Spesifikasi ini, tentang
pengeringan air dan pemeliharaan sanitasi di lapangan harus berlaku.
7) Perbaikan Terhadap Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Seluruh pekerjaan dan bahan untuk pembuatan gorong-gorong dan drainase
beton harus memenuhi toleransi dimensi dan berbagai ketentuan untuk perbaikan
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan, yang diberikan dalam Seksi-seksi dari
Spesifikasi ini sesuai dengan pekerjaan atau bahan yang digunakan.
8) Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan
terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 2.3.1.7) di atas, Penyedia Jasa juga harus
bertanggungjawab atas berfungsinya semua gorong-gorong dan drainase beton
yang telah selesai dan diterima selama sisa Masa Kontrak.
9) Utilitas Bawah Tanah
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.9) dari Spesifikasi ini
harus berlaku, juga pada pekerjaan yang dilaksanakan dalam Seksi ini.
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 14
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
10) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.11) dari Spesifikasi
ini harus berlaku.
11) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.12) dari Spesifikasi
ini harus berlaku.
12) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
2.3.2 BAHAN
1) Landasan
Bahan berbutir kasar untuk landasan drainase beton, gorong-gorong pipa dan
struktur lainnya harus seperti yang disyaratkan dalam Seksi 2.4 Drainase Porous
dari Spesifikasi ini, dengan tebal landasan minimum sebagaimana diuraikan pada
Pasal 2.4.3.2.b).
2) Beton
Beton yang digunakan untuk seluruh pekerjaan struktur yang diuraikan dalam
Seksi ini harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 7.1 dari
Spesifikasi ini.
3) Baja Tulangan Untuk Beton
Seluruh baja tulangan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 7.3 dari Spesifikasi ini.
4) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang
Gorong-gorong pipa beton bertulang haruslah beton bertulang pracetak dengan
mutu beton fc’30 MPa dan harus memenuhi persyaratan AASHTO M170M-15.
5) Gorong-gorong Pipa Logam Gelombang (Corrugated)
Gorong-gorong pipa logam bergelombang (corrugated) yang dipakai harus terbuat
dari baja yang digalvanisir dan harus memenuhi persyaratan SNI 6719:2015.
6) Pasangan Batu
Bahan untuk tembok kepala dari pasangan batu dan struktur lainnya harus
memenuhi ketentuan Seksi 7.9 dari Spesifikasi ini.
7) Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 15
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Bahan untuk pelapisan (lining) dengan pasangan batu, perlindungan terhadap
gerusan dan struktur minor lainnya yang diperlukan untuk pekerjaan harus
memenuhi ketentuan Seksi 2.2 dari Spesifikasi ini.
8) Adukan
Adukan untuk sambungan pipa dan kelilingnya harus dari adukan semen yang
memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 7.8 dari Spesifikasi ini.
9) Bahan Penyaring (Filter)
Bahan penyaring (filter) atau bahan porous untuk penimbunan kembali yang
digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini.
10) Penimbunan Kembali
Bahan timbunan yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi ketentuan
yang disyaratkan dalam Seksi 3.2 dari Spesifikasi ini.
2.3.3 PELAKSANAAN
1) Persiapan Tempat Kerja
a) Penggalian dan persiapan parit serta fondasi untuk drainase beton dan
gorong-gorong harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Seksi 3.1 dari
Spesifikasi ini, dan yang khususnya dengan Pasal 3.1.2.3), Galian untuk
Struktur dan Pipa.
b) Bahan untuk landasan harus ditempatkan sesuai dengan ketentuan Seksi 2.4
dari Spesifikasi ini dan yang khususnya dengan Pasal 2.4.3.2), Pemasangan
Bahan Landasan.
2) Penempatan Gorong-gorong Pipa Beton
a) Pipa beton harus dipasang dengan hati-hati, ujung dengan alur harus
diletakkan di bagian hulu, ujung lidah harus dimasukkan sepenuhnya ke
dalam ujung alur dan sesuai dengan arah serta kelandaiannya.
b) Sebelum melanjutkan pemasangan bagian pipa beton berikutnya, maka
setengah bagian alur bagian hilir harus diberi adukan dengan tebal yang
cukup sampai permukaan sisi dalam sambungan pipa penuh dan rata. Pada
saat yang sama setengah bagian lidah bagian hulu juga harus diberi adukan
yang sama.
c) Bila sambungan antar gorong-gorong pipa berupa karet khusus sebagaimana
ditunjukkan dalam Gambar maka semua sambungan pada pipa haruslah
bahan yang ditekan masuk pada sambungan jenis bell and spigot (bell :
bagian akhir pipa dengan diameter yang lebih besar atau bagian alur; spigot
: bagian akhir pipa dengan diameter yang lebih kecil atau bagian lidah), dari
pabriknya dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan:
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 16
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
i) Semua paking (gasket) harus berbentuk lingkaran atau profil dan
diproduksi sesuai dengan ASTM C443-12(2017). Sealer jenis bitumen
tidak boleh digunakan.
ii) Jenis pelumas pipa pra-cetak atau paking pra-pelumasan harus
digunakan.
d) Setelah pipa beton terpasang, sambungan yang belum terisi harus diisi
dengan adukan, dan adukan tambahan harus diberikan untuk membentuk
selimut adukan di sekeliling sambungan.
e) Penimbunan kembali dan pemadatan sekeliling dan di atas gorong-gorong
beton harus dilaksanakan seperti yang disyaratkan mendetail dalam Seksi
3.2, Timbunan, dengan menggunakan bahan yang memenuhi ketentuan yang
diberikan untuk Timbunan Pilihan. Bahan harus terdiri dari tanah atau kerikil
yang bebas dari gumpalan lempung dan bahan-bahan tetumbuhan serta yang
tidak mengandung batu yang tertahan pada ayakan 25 mm.
f) Penimbunan kembali harus dilakukan sampai minimum 30 cm di atas puncak
pipa dan, kecuali kalau bukan suatu galian parit, maka jarak sumbu pipa ke
masing-masing sisi minimum satu setengah kali diameter. Penimbunan
kembali pada celah-celah di bawah setengah bagian bawah pipa harus
mendapat perhatian khusus agar dapat dipadatkan sebagaimana mestinya.
g) Alat berat untuk pekerjaan tanah dan mesin gilas tidak boleh beroperasi lebih
dekat 1,5 m dari pipa sampai seluruh pipa terbungkus dengan ketinggian
paling sedikit 60 cm di atas puncak pipa. Perlengkapan ringan dapat
dioperasikan dalam batas ketentuan tersebut di atas asalkan penimbunan
kembali telah mencapai ketinggian 30 cm di atas puncak pipa. Meskipun
demikian dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang di atas, Penyedia
Jasa harus bertanggung jawab dan harus memperbaiki setiap kerusakan
yang terjadi akibat kegiatan tersebut.
h) Pipa beton harus diselimuti dengan beton sesuai dengan detail yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan bilamana tinggi timbunan di atas pipa melebihi
ketentuan maksimum atau kurang dari ketentuan minimum dari yang
ditunjukkan dalam Gambar atau spesifikasi dari pabrik pembuatnya untuk
ukuran dan kelas pipa tertentu.
3) Pemasangan Gorong-gorong Pipa Logam Gelombang (Corrugated)
a) Pipa logam bergelombang (corrugated) dapat dirakit di lokasi penempatannya
atau dirakit di dalam galian parit yang telah disiapkan.
b) Pipa logam bergelombang (corrugated) yang telah dirakit lebih dahulu harus
diturunkan ke tempatnya dengan tali baja (slings) yang dapat diterima dan
pipa tidak boleh terlalu panjang karena dapat menyebabkan tertekuknya
sambungan. Perhatian khusus harus diberikan untuk menghindari kerusakan
pada ujung pipa dan kemungkinan jatuhnya pipa selama pengangkutan dan
pemasangan.
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 17
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
c) Semua pipa logam bergelombang (corrugated) yang telah dirakit harus dibaut
dengan tepat dan alur sambungan harus terpasang dengan benar untuk
menghindari adanya regangan yang berlebihan.
4) Pelaksanaan Gorong-gorong Persegi
a) Gorong-gorong persegi dan pelat harus dibuat sesuai dengan garis dan
dimensi yang diberikan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Seluruh pekerjaan beton bertulang harus memenuhi ketentuan yang
disyaratkan dalam Seksi 7.1 Beton dan Beton Kinerja Tinggi, dan Seksi 7.3
Baja Tulangan.
c) Seluruh pekerjaan pasangan batu harus memenuhi ketentuan yang
disyaratkan dalam Seksi 7.9 Pasangan Batu.
d) Bila sambungan antar gorong-gorong persegi berupa karet khusus
sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar maka semua sambungan gorong-
gorong kotak harus haruslah berbentuk lidah dan alur dengan seal
sambungan dua lapis yang lentur dari pabriknya dan diterima oleh Pengawas
Pekerjaan:
i) Bilamana paking (gasket) kedap air sesuai dengan ASTM C443-12
(2017) digunakan maka seal sambungan dua lapis yang lentur tidak
boleh digunakan.
ii) Bilamana digunakan paking (gasket) kedap air, bagian dasar dari paking
(gasket) harus sudah dilem pada gorong-gorong persegi di pabrik
pembuatnya.
5) Tembok Kepala Gorong-gorong dan Struktur Tempat Masuk dan Keluarnya Air
a) Kecuali jika ditunjukkan lain dalam Gambar, maka landasan kolam golak dan
pekerjaan perlindungan terhadap gerusan yang berhubungan dengan
pekerjaan gorong-gorong umumnya dibuat dengan menggunakan pasangan
batu dengan mortar seperti yang disyaratkan dalam Seksi 2.2. Pekerjaan
pasangan batu dengan mortar (mortared stonework) digunakan untuk tembok
kepala gorong-gorong kecil dan struktur lainnya yang tidak memikul beban
struktur yang berarti.
b) Tembok kepala gorong-gorong besar atau yang berada di bawah timbunan
yang tinggi, atau struktur lainnya yang memikul beban yang berhubungan
dengan pekerjaan gorong-gorong, harus dibuat dengan menggunakan
Pasangan Batu (stone masonry) dan bukan Pasangan Batu Dengan Mortar
(mortared-stone work), bahkan jika beban yang dipikul sangat besar maka
harus menggunakan Beton Bertulang. Bahan yang akan digunakan haruslah
seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan akan
mempertimbangkan mutu dan bentuk batu yang tersedia untuk pekerjaan
tersebut, dan juga ketrampilan tukang batu yang dipekerjakan oleh Penyedia
Jasa.
6) Perpanjangan Gorong-gorong Eksisting
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 18
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
a) Bila perpanjangan gorong-gorong eksisting memerlukan pembongkaran
tembok kepala eksisting, atau tembok sayap atau bagian lainnya, maka
bagian-bagian tersebut harus dibongkar dengan hati-hati seperti yang
disyaratkan dalam Seksi 7.15, sedemikian rupa sehingga tidak merusak pipa
atau bagian struktur lainnya yang tidak dibongkar. Jika menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan, kerusakan yang tidak perlu terjadi pada bagian gorong-
gorong yang ditetapkan untuk tidak dibongkar, maka bagian yang rusak
tersebut harus diganti atas biaya Penyedia Jasa.
b) Bilamana gorong-gorong eksisting dan perpanjangannya mempunyai
rancangan yang berbeda, atau menurut pendapat Pengawas Pekerjaan,
sambungan yang standar tidak mungkin dilakukan, maka suatu sambungan
(collar) beton harus dibuat untuk membentuk sambungan (connection) seperti
yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
c) Semua gorong-gorong eksisting, juga gorong-gorong yang akan diganti atau
diperpanjang dalam Kontrak ini, harus dibersihkan dari semua sampah dan
kotoran, dan harus dijaga dalam kondisi bersih dan operasional selama Masa
Pelaksanaan.
7) Pelaksanaan Drainase Beton
a) Saluran beton bertulang dan pelat penutup harus dibuat sesuai dengan garis
dan elevasi dan detail lainnya yang ditunjukkan dalam Gambar, atau seperti
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, dan memenuhi ketentuan
dalam Seksi 7.1 Beton dan Beton Kinerja Tinggi. Bagian permukaan dari
saluran terbuka berbentuk U atau bagian permukaan pelat penutup harus
dilaksanakan dengan profil yang rata, elevasi akhir lapangan harus sesuai
dengan rencana serta terhadap elevasi akhir dari perkerasan atau permukaan
dari kerb mempunyai toleransi ±1 cm. Saluran beton dapat dicor di tempat
atau dengan pra-cetak. Pelat penutup harus dibuat sebagai unit pracetak dan
dapat dipindahkan.
b) Untuk saluran yang dicor di tempat, Pengawas Pekerjaan dapat mengijinkan
untuk menggunakan sisi galian sebagai pengganti cetakan. Dalam hal ini,
tebal dinding yang menghadap sisi galian dan selimut beton harus ditambah
25 mm tanpa pembayaran tambahan.
c) Lubang sulingan harus dibuat pada dinding saluran sesuai dengan ketentuan
Pasal 2.4.3.5).
d) Untuk saluran yang dicor di tempat, sambungan konstruksi harus dibuat pada
interval 10 m atau kurang. Sambungan tersebut, seperti sambungan antara
ruas-ruas beton pracetak harus mempunyai lebar nominal pemuaian 1 cm
dan harus dibungkus dengan adukan semen yang rata dengan permukaan
dalam saluran.
2.3.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 19
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
a) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran gorong-gorong pipa beton bertulang
maupun tanpa tulangan dan gorong-gorong persegi haruslah jumlah meter
panjang dari baik gorong-gorong pipa baru atau perpanjangan yang dipasang
maupun gorong-gorong persegi baru atau perpanjangan yang dipasang, yang
diukur dari ujung ke ujung gorong-gorong pipa atau persegi yang dipasang
sesuai dengan Gambar atau perintah Pengawas Pekerjaan.
b) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran gorong-gorong pipa logam
gelombang (corrugated) haruslah jumlah ton dari struktur pipa baru atau
perpanjangan gorong-gorong pipa yang terpasang sesuai dengan Gambar
atau perintah Pengawas Pekerjaan.
c) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran saluran beton bertulang berbentuk
U haruslah dalam jumlah meter panjang saluran berbentuk U yang dicor di
tempat atau pra-cetak, yang diukur dari ujung ke ujung pipa, termasuk baja
tulangan yang terpasang sesuai dengan Gambar atau perintah Pengawas
Pekerjaan.
d) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran tembok kepala beton, apron (lantai
golak), lubang masuk (entry pits), gorong-gorong persegi dengan ukuran lebih
besar dari mata pembayaran yang tersedia di bawah ini dan struktur drainase
beton lainnya haruslah dalam jumlah meter kubik beton termasuk baja
tulangan yang terpasang sesuai dengan Gambar atau perintah Pengawas
Pekerjaan.
e) Kecuali untuk Pasangan Batu tanpa Adukan (Aanstamping), Galian Batu dan
bahan Drainase Porous yang digunakan, tidak ada pengukuran yang terpisah
untuk pembayaran akan dilakukan untuk pekerjaan galian atau timbunan,
biaya pekerjaan ini dipandang sebagai pelengkap untuk melaksanakan
pekerjaan gorong-gorong maupun saluran berbentuk U dan sudah termasuk
dalam harga penawaran untuk gorong-gorong maupun saluran berbentuk U
dan berbagai macam bahan yang digunakan dalam pelaksanaan.
2) Dasar untuk Pembayaran
Kuantitas gorong-gorong pipa, gorong-gorong persegi, saluran berbentuk U,
pasangan batu tanpa adukan (aanstamping), dan struktur drainase minor lainnya,
yang diukur sebagaimana yang disyaratkan di atas, harus dibayar menurut Harga
Kontrak per satuan pengukuran untuk mata pembayaran yang terdaftar di bawah
dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan
pembayaran tersebut haruslah merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan
dan pemasangan semua bahan termasuk baja tulangan dan untuk semua galian
dan pembuangan bahan, pemadatan, cetakan, penimbunan kembali, lubang
sulingan, dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan atau biasanya perlu untuk
penyelesaian pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
Gorong-gorong Pipa Beton Tanpa
Meter
2.3.(1) Tulangan
Panjang
diameter dalam 20 cm
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 20
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Gorong-gorong Pipa Beton Tanpa
Meter
2.3.(2) Tulangan
Panjang
diameter dalam 25 cm
Gorong-gorong Pipa Beton Tanpa
Meter
2.3.(3) Tulangan
Panjang
diameter dalam 30 cm
Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang,
Meter
2.3.(4) diameter
Panjang
dalam 40 cm
Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, Meter
2.3.(5)
diameter 60 cm Panjang
Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, Meter
2.3.(6)
diameter 80 cm Panjang
Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, Meter
2.3.(7)
diameter 100 cm Panjang
Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang,
Meter
2.3.(8) diameter
Panjang
dalam 120 cm
Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang,
Meter
2.3.(9) diameter
Panjang
dalam 150 cm
2.3.(10) Gorong-gorong Pipa Baja Bergelombang Ton
Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,
Meter
2.3.(11) ukuran
Panjang
dalam 40 cm x 40 cm
Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,
Meter
2.3.(12) ukuran
Panjang
dalam 50 cm x 50 cm
Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,
Meter
2.3.(13) ukuran
Panjang
dalam 60 cm x 60 cm
Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,
Meter
2.3.(14) ukuran
Panjang
dalam 80 cm x 80 cm
Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,
Meter
2.3.(15) ukuran
Panjang
dalam 100 cm x 100 cm
Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,
Meter
2.3.(16) ukuran
Panjang
dalam 120 cm x 120 cm
Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,
Meter
2.3.(17) ukuran
Panjang
dalam 140 cm x 140 cm
Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,
Meter
2.3.(18) ukuran
Panjang
dalam 150 cm x 150 cm
Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,
Meter
2.3.(19) ukuran
Panjang
dalam 160 cm x 160 cm
Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,
Meter
2.3.(20) ukuran
Panjang
dalam 180 cm x 180 cm
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 21
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,
Meter
2.3.(21) ukuran
Panjang
dalam 200 cm x 200 cm
Meter
2.3.(22) Saluran berbentuk U Tipe DS 1
Panjang
Saluran berbentuk U Tipe DS 1a (dengan Meter
2.3.(23)
tutup) Panjang
Meter
2.3.(24) Saluran berbentuk U Tipe DS 2
Panjang
Saluran berbentuk U Tipe DS 2a (dengan Meter
2.3.(25)
tutup) Panjang
Meter
2.3.(26) Saluran berbentuk U Tipe DS 3
Panjang
Saluran berbentuk U Tipe DS 3a (dengan Meter
2.3.(27)
tutup) Panjang
Meter
2.3.(28) Saluran berbentuk U Tipe DS 4
Panjang
Saluran berbentuk U Tipe DS 4a (dengan Meter
2.3.(29)
tutup) Panjang
Meter
2.3.(30) Saluran berbentuk U Tipe DS 5
Panjang
Saluran berbentuk U Tipe DS 5a (dengan Meter
2.3.(31)
tutup) Panjang
Meter
2.3.(32) Saluran berbentuk U Tipe DS 6
Panjang
Saluran berbentuk U Tipe DS 6a (dengan Meter
2.3.(33)
tutup) Panjang
Pasangan Batu tanpa Adukan
2.3.(34) Meter Kubik
(Aanstamping)
SEKSI 2.4
DRAINASE POROUS
2.4.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, pemasangan dan
pemadatan bahan porous untuk landasan drainase beton atau pipa atau
drainase bawah tanah untuk mencegah butiran tanah halus terhanyut atau
tergerus oleh rembesan air bawah tanah. Pekerjaan ini juga mencakup
pengadaan dan pemasangan pipa berlubang banyak (perforated pipes) yang
terbuat dari PVC dan anyaman penyaring tanah (soil filter fabric) bilamana
bahan ini diperlukan.
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 22
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
b) Bahan-bahan tersebut ditempatkan di bagian belakang (oprit) abutment,
tembok sayap, tembok penahan tanah, pasangan batu kosong dan dinding
bronjong, serta pada pembuatan drainase bawah permukaan perkerasan
jalan, saluran yang dilapisi beton, gorong-gorong, selimut pasir dan drainase
vertikal untuk pekerjaan stabilisasi, kantung lubang sulingan, penyaring (filter)
pada kaki lereng dan pekerjaan lain yang serupa, sesuai dengan Spesifikasi
ini atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan
menyerahkan Gambar Kerja detail drainase porous untuk mendapat persetujuan
dari Pengawas Pekerjaan.
3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut
ini:
a) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu lintas : Seksi 1.8
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
f) Pasangan Batu Dengan Mortar : Seksi 2.2
g) Gorong-gorong dan Selokan Beton U : Seksi 2.3
h) Galian : Seksi 3.1
i) Timbunan : Seksi 3.2
j) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
k) Adukan Semen : Seksi 7.8
l) Pasangan Batu : Seksi 7.9
m) Pasangan Batu Kosong dan Bronjong : Seksi 7.10
4) Toleransi Dimensi
a) Profil akhir untuk timbunan berbutir untuk drainase porous tidak boleh
berbeda lebih dari 2 cm dari profil yang ditentukan atau disetujui.
b) Elevasi dan kelandaian akhir untuk bahan landasan pipa dan saluran yang
dilapisi beton tidak boleh berbeda lebih dari 1 cm dari yang ditentukan atau
disetujui.
c) Toleransi dimensi untuk bentuk, diameter, panjang dan tebal dinding dari pipa
berlubang banyak (perforated pipes) harus seperti yang disyaratkan dalam
AASHTO 178M/M178-07(2012). Celah maksimum antara lidah dan alur
sambungan pipa berlubang banyak (perforated pipes) pada waktu dipasang
harus 5 mm.
d) Kemiringan lereng drainase yang dibuat dengan menggunakan pipa
berlubang banyak (perforated pipes) minimum harus 1 : 1000.
e) Permukaan fondasi untuk penimbunan kembali bahan porous yang
digunakan sebagai selimut drainase (drainage blankets) haruslah rata dan
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 23
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
teratur dengan kemiringan lereng yang merata untuk mencegah terjadinya
genangan. Lereng untuk permukaan tersebut minimum harus 1 : 200.
5) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI ASTM C117:2012 : Metode uji bahan yang lebih halus dari
saringan 75 μm (No.200) dalam agregat
mineral dengan pencucian (ASTM C117-
2004, IDT).
SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat
halus dan agregat kasar (ASTM C136-06,
IDT).
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks
plastisitas tanah.
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 1742:2008 : Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.
SNI 2828:2011 : Metode uji densitas tanah di tempat
(lapangan) dgn konus pasir.
SNI 3423:2008 : Cara uji analisis ukuran butir tanah.
AASHTO :
AASHTO M178M/M178-07(2012) : Concrete Drain Tile
AASHTO M252-09(2012) : Corrugated Polyethelyne Drainage Pipe
AASHTO M278-15 : Class PS46 Poly (Vinyl Chloride) (PVC)
Pipe
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Paling lambat 21 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk pemasangan
setiap bahan, contoh yang mewakili harus diserahkan kepada Pengawas
Pekerjaan.
b) Untuk bahan porous yang digunakan untuk bahan porous atau penyaring
(filter), paling sedikit 50 kg contoh setiap bahan yang diusulkan untuk
digunakan harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan bersama dengan
masing-masing 5 kg contoh bahan yang akan menjadi sisi hulu dan sisi hilir
dari air yang akan merembes melewati bahan porous hasil penimbunan
kembali. Hasil pengujian gradasi basah (SNI ASTM C136:2012) juga harus
dilengkapi untuk masingmasing contoh yang diserahkan.
c) Contoh pipa berlubang banyak (perforated pipes), atau anyaman penyaring
(filter) yang diusulkan untuk digunakan harus diserahkan bersama dengan
spesifikasi dari pabrik pembuatnya serta data pengujiannya.
d) Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan secara tertulis
bilamana pemasangan bahan telah selesai dan sebelum pekerjaan tersebut
ditimbun kembali dengan bahan atau pekerjaan lainnya. Pemberitahuan akan
selesainya pekerjaan harus disertai hasil pengujian kepadatan seperti yang
disyaratkan dalam Pasal 2.4.3.1).c) Pemasangan Bahan Porous untuk
Penimbunan Kembali. dan hasil survei yang menyatakan bahwa toleransi
dimensi yang diberikan dalam Pasal 2.4.1.4) Toleransi Dimensi, telah
dipenuhi.
7) Jadwal Kerja
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 24
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
a) Bahan drainase porous berbutir yang bersih harus dihampar segera sebelum
penghamparan bahan lain di atasnya.
b) Bahan drainase porous berbutir pada saluran berlubang vertikal yang
dipasang di dalam timbunan baru, harus dihampar dalam lapisan horisontal
pada waktu yang bersamaan dengan penghamparan lapisan timbunan
lainnya.
2.4.2 BAHAN
1) Bahan Porous atau Penyaring (Filter)
a) Bahan porous berbutir atau penyaring (filter) haruslah keras, awet dan bersih.
Bahan tersebut harus bebas dari bahan organik, gumpalan lempung, dan
bahan lain yang tidak dikehendaki antara lain bahan padas lapuk atau bekas
bongkaran beton.
b) Gradasi partikel bahan yang disyaratkan tergantung dari fungsi masing-
masing keperluan dalam pekerjaan dan tergantung dari karakteristik bahan
untuk sisi hulu atau sisi hilir dari air yang akan melewatinya, dan juga
tergantung dari tersedianya bahan. Gradasi yang disyaratkan untuk masing-
masing keperluan akan ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan, di mana
penentuannya harus dapat menjamin bahwa "piping" (hanyutnya butir-butir
halus) dari bahan arah "hulu" (sebelum bahan porous) ke bahan porous, atau
dari bahan porous ke bahan arah "hilir" (setelah bahan porous), tidak akan
terjadi. Gradasi-gradasi tersebut harus sesuai dengan kriteria berikut ini:
D15 (filter)
i) D85 < 5
(tanah)
D15
(filter)
ii) 4 < < 20
D15
(tanah)
D50 (filter)
iii) D50 < 25
(tanah)
di mana D15, D50, dan D85 adalah ukuran partikel dari kurva gradasi
masingmasing pada 15 %, 50 % dan 85 % berat yang lebih halus. Istilah
"filter" merujuk pada bahan pelindung yang lebih kasar; dan istilah "tanah"
merujuk pada bahan yang lebih halus dan dilindungi dari "piping".
c) Batas-batas gradasi untuk bahan porous dan penyaring (filter) untuk
penimbunan kembali yang akan mengalirkan aliran air tanpa "piping" dari
timbunan lempung sampai pasangan batu kosong berdiameter 30 cm
ditunjukkan oleh Lampiran 2.4.A dengan judul “Pemilihan Bahan Drainase
Porous”. Gambar tersebut secara umum menunjukkan bahwa pasangan batu
kosong harus dilindungi oleh kerikil, dan kerikil dilindungi oleh pasir, dan pasir
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 25
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
oleh pasir kelanauan atau oleh anyaman penyaring plastik (plastic filter
mesh). Data ini hanya merupakan penuntun umum saja dan tidak harus
digunakan sebagai dasar untuk menyetujui atau menolak bahan-bahan di
atas.
d) Bilamana bahan arah “hilir” (setelah bahan porous) dari bahan porous yang
ditimbun kembali bukan bahan berbutir, tetapi digunakan lubang sulingan
atau pipa berlubang banyak (perforated pipes) maka pemilihan dan
persetujuan atas bahan porous untuk penimbunan kembali harus didasarkan
atas kriteria berikut ini:
i) D85 (bahan untuk penimbunan kembali) > 0,2 D (lubang) dan
ii) D50 (bahan untuk penimbunan kembali) > 0,04 D (lubang) di mana D85
dan D50 didefinisikan dalam Pasal ini pada (c), dan D (lubang) adalah
diameter dalam dari lubang sulingan atau pipa berlubang banyak
(perforated pipes).
e) Setiap ukuran bahan porous untuk penimbunan kembali dapat digunakan
untuk arah “hilir” (setelah bahan porous) dari suatu anyaman penyaring plastik
(plastic filter mesh). Sebagai contoh, untuk drainase bawah permukaan
perkerasan, dapat digunakan bahan porous untuk penimbunan kembali yang
terdiri dari kerikil kasar berbutir seragam, bilamana bahan porous tersebut
dibungkus anyaman penyaring plastik (plastic filter mesh) yang cocok, akan
tetapi umumnya haruslah terdiri dari pasir halus yang dipilih sesuai dengan
alinea (b) di atas. Dalam segala hal, ijuk tidak boleh digunakan sebagai
pengganti anyaman penyaring plastik (plastic filter mesh).
2) Bahan Landasan untuk Drainase Pipa dan Beton
Bahan berbutir yang digunakan sebagai landasan dapat berupa kerikil berpasir
atau batu pecah dan harus memenuhi ketentuan berikut ini:
a) Ukuran Butiran Maksimum : 20 mm atau kurang, tetapi paling sedikit dua
kali
(SNI 3423:2008) celah maksimum antara dua pipa yang
disambung tanpa adukan.
b) Lolos Ayakan No. 200 : Maksimum 15 %.
(SNI ASTM C117:2012)
c) Indeks Plastisitas : Maksimum 6
(SNI 1966:2008)
d) Batas Cair : Maksimum 25
(SNI 1967:2008)
Bahan-bahan tersebut harus bergradasi menerus, bukan bergradasi seragam.
3) Anyaman Penyaring Plastik (Plastic Filter Mesh)
Anyaman penyaring filter plastik haruslah dari anyaman geotekstil filter sintetis
(woven synthetic geotextile fabric) sebagaimana yang disyaratkan dalam Seksi
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 26
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
3.5 dari Spesifikasi ini. Pemilihan lubang anyaman yang paling sesuai (Mesh
Opening Size / MOS) untuk anyaman penyaring (filter) harus didasarkan pada
kurva gradasi tanah pada arah hulu dari anyaman penyaring (filter), sesuai dengan
yang mana yang lebih kecil dari berikut ini :
a) MOS < 5 x D85 (tanah)
dan
b) MOS < 25 x D50 (tanah)
di mana D85 dan D50 adalah yang didefinisikan dalam Pasal 2.4.2 1) b) di atas.
4) Pipa berlubang banyak (perforated pipes) dan Pipa Sulingan
a) Pipa berlubang banyak (perforated pipe) untuk drainase bawah tanah harus
merupakan pipa beton yang berlubang banyak atau PVC yang berlubang
banyak atau jenis saluran polyethelyne bergelombang yang berlubang
banyak dengan diameter bagian dalam sekitar 10 cm dan memenuhi
ketentuan yang disyaratkan AASHTO M176M/M176-07(2012), M252-
09(2012), M278-15 atau spesifikasi lain yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
b) Pipa yang dipasang sebagai lubang sulingan melewati beton atau tembok
pasangan batu atau pasangan batu sebagai pelapisan (lining) harus
berdiameter dalam 50 mm dan haruslah PVC atau bahan yang disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan, yang cukup kuat untuk menahan perubahan bentuk
selama pelaksanaan dan pengerasan adukan atau beton.
5) Adukan (Mortar)
Adukan yang digunakan untuk mengunci sambungan pipa haruslah adukan
semen yang sesuai dengan Seksi 7.8 dari Spesifikasi ini.
2.4.3 PEMASANGAN DRAINASE POROUS
1) Pemasangan Bahan Drainase Porous
a) Sebelum pemasangan bahan porous untuk penimbunan kembali pada suatu
lokasi, seluruh bahan yang tidak memenuhi syarat baik terlalu lunak maupun
terlalu keras harus telah diganti sesuai dengan Pasal 3.1.1.11) dan 3.1.2.1).
b) Pemasangan bahan porous untuk penimbunan kembali di sekeliling pipa atau
saluran atau di belakang struktur harus dilaksanakan secara sistimatis dan
sesegera mungkin setelah pemasangan pipa atau struktur. Suatu periode
minimum selama 14 hari setelah pemasangan adukan pada sambungan pipa
atau pemasangan struktur harus diberikan sebelum penimbunan kembali.
c) Bahan porous untuk penimbunan kembali harus dipadatkan lapis demi lapis
dengan ketebalan masing-masing lapisan tidak lebih dari 15 cm sampai
mencapai kepadatan di atas 95 % dari kepadatan kering maksimum yang
ditentukan sesuai dengan SNI 1742:2008. Setiap metode pemadatan yang
disetujui dapat digunakan untuk memperoleh kepadatan yang disyaratkan.
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 27
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
d) Cukup atau tidaknya pemadatan harus dipantau dengan pengujian kepadatan
sesuai dengan SNI 2828:2011, dan bilamana hasil pengujian menunjukkan
kepadatan yang tidak memenuhi ketentuan, Penyedia Jasa harus melakukan
pemadatan tambahan atau memperbaiki pekerjaan seperti yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Frekuensi dan posisi pengujian
harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
e) Selimut drainase (kurang dari 20 cm) dari bahan porous untuk penimbunan
kembali yang akan ditutup dengan bahan tanah harus dipadatkan
secukupnya sebelum lapisan pertama timbunan tanah dihampar di atasnya.
Timbunan tanah selanjutnya harus dipadatkan dengan kuat sehingga lapisan
bahan porous untuk penimbunan kembali di bawahnya dapat mencapai
kepadatan yang disyaratkan.
f) Sebelum bahan porous untuk penimbunan kembali ditutup oleh bahan lain,
maka bahan porous harus dilindungi dengan cermat dari gangguan lalu lintas
maupun pejalan kaki. Papan kayu sementara mungkin perlu dipasang di atas
selimut drainase agar tenaga kerjadapat melaluinya dan lapisan pertama
timbunan di atas bahan porous harus dihampar dengan tangan secara cermat
untuk menghindari tercampurnya dua jenis bahan.
g) Perhatian khusus harus diberikan untuk menjamin agar bahan porous untuk
penimbunan kembali tidak terkontaminasi dengan tanah di sekitarnya atau
tanah timbunan, dan bilamana menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, hal
ini terjadi, atau cenderung terjadi, maka sebuah acuan harus dipasang untuk
memisahkan dua jenis bahan selama penghamparan. Acuan haruslah dari
pelat baja setebal 3 mm atau yang serupa dan harus diangkat sedikit demi
sedikit sebagaimana pekerjaan penimbunan kembali dilakukan. Acuan harus
sudah ditarik keluar seluruhnya setelah pekerjaan timbunan selesai.
2) Pemasangan Bahan Landasan
a) Galian parit atau galian fondasi untuk pipa gorong-gorong, drainase beton,
drainase bawah tanah atau pekerjaan lainnya yang memerlukan lapisan
landasan harus digali sesuai dengan Seksi 3.1 dari Spesifikasi ini dan suatu
tanah dasar yang keras dengan dan kepadatan yang merata harus disiapkan
sampai elevasi yang diperlukan dikurangi dengan tebal bahan landasan yang
diperlukan.
b) Tebal bahan landasan untuk pipa tidak boleh kurang dari 10 % dari diameter
pipa, juga tidak boleh kurang dari 5 cm untuk setiap pekerjaan.
c) Landasan untuk pipa harus dibentuk (menggunakan mal setengah lingkaran
dengan diameter yang sama dengan diameter luar pipa) supaya tepat benar
dengan bagian bawah pipa, sehingga dapat memberikan dukungan yang
merata. Bilamana digunakan pipa dengan ujung yang melebar untuk
sambungan, maka landasan untuk sambungan ini juga harus dibentuk agar
dapat menempatkan bentuk lekukan sambungan tersebut.
3) Pemasangan Anyaman Penyaring Plastik (Plastic Filter Mesh)
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 28
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Anyaman penyaring plastik (Plastic Filter Mesh) harus dipasang sesuai dengan
prosedur yang direkomendasi pabrik pembuatnya dan sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
4) Pemasangan Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipes)
a) Landasan untuk pipa berlubang banyak (perforated pipes) harus disiapkan
seperti di atas, tetapi menggunakan bahan porous seperti yang disyaratkan
dalam Pasal 2.4.2.1) bukan bahan landasan yang disyaratkan dalam Pasal
2.4.2.2).
b) Pipa berlubang banyak (perforated pipes) harus dipasang pada landasan
yang disiapkan dan harus diletakkan dengan cermat sesuai dengan
alinyemen dan kelandaiannya. Pipa harus disambung tanpa lidah dan alur
dengan celah di antaranya 1 - 5 mm. Sambungan harus dibungkus dengan
anyaman penyaring (filter fabric) yang disetujui di mana bahan penyaring
(filter) ini akan melewatkan air tetapi menahan bahan porous untuk
penimbunan kembali. Setengah lingkaran atas setiap sambungan selanjutnya
harus dilindungi dengan pita kertas aspal atau bahan penutup tahan lapuk
lainnya. Setiap sambungan harus terkunci di tempat, tetapi tidak direkat,
dengan menggunakan sedikit adukan semen yang dipasang pada kedua
tepinya.
c) Setelah pipa telah dipasang, diperiksa dan disetujui, bahan porous harus
dipasang dan dipadatkan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2.4.3.1) di
atas.
5) Pembuatan Lubang Sulingan
a) Bilamana lubang sulingan akan dibentuk pada suatu tembok atau bangunan
lainnya tanpa harus menyertakan secara permanen pipa atau acuan lainnya,
maka metode pembentukan lubang sulingan harus menurut persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan.
b) Seluruh acuan yang tidak awet harus dibuang saat struktur selesai dikerjakan.
c) Lubang sulingan harus dibuat mendatar kecuali diperintahkan lain oleh
Pengawas Pekerjaan.
d) Pipa yang akan ditanam dalam beton sebagai lubang sulingan, atau sebagai
acuan lubang sulingan, harus ditambat atau diikat kuat selama pengecoran
beton.
e) Kecuali ditentukan atau diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, lubang
sulingan harus dipasang dengan interval masing-masing untuk horisontal dan
vertikal tidak lebih dari 2 m dan 1 m.
f) Bilamana kantung penyaring (filter) diperlukan untuk dibuat pada belakang
lubang sulingan, maka bahan penyaring (filter) harus diperpanjang sampai
landasan atau bahan porous untuk penimbunan kembali paling sedikit 30 cm
dari ujung lubang ke segala arah, kecuali ditentukan atau diperintahkan lain
oleh Pengawas Pekerjaan.
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 29
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
2.4.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Bahan Drainase Porous atau Penyaring (Filter)
a) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan dan diukur sebagai bahan porous
untuk penimbunan kembali atau penyaring (filter) bilamana digunakan pada
lokasi atau untuk maksud-maksud di mana bahan porous untuk penimbunan
kembali atau landasan atau kantung penyaring (filter pocket) atau selimut
drainase (blanket drainage) yang telah ditentukan atau disetujui secara
tertulis oleh Pengawas Pekerjaan, dan bilamana bahan tersebut telah
diterima oleh Pengawas Pekerjaan sebagai bahan Drainase Porous yang
cocok menurut persyaratan yang sesuai dari Seksi ini.
b) Kuantitas bahan porous untuk penimbunan kembali yang diukur untuk
pembayaran haruslah jumlah meter kubik bahan yang telah dipadatkan dan
diperlukan untuk menimbun sampai hingga garis yang ditentukan atau
disetujui. Setiap bahan yang dipasang melebihi volume teoritis yang telah
disetujui harus dianggap sebagai timbunan biasa ataupun timbunan pilihan,
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, dan tidak boleh
diukur menurut Seksi ini tanpa mengabaikan mutu bahannya.
c) Seluruh bahan porous untuk penimbunan kembali yang disetujui untuk
digunakan dan diterima pada Kontrak, dan yang memenuhi ketentuan
pengukuran seperti yang diuraikan di atas harus diukur dan dibayar menurut
Seksi ini.
2) Pengukuran Anyaman Penyaring Plastik (Plastic Filter Mesh)
Kuantitas Anyaman Penyaring Plastik (Plastic Filter Mesh) yang diukur untuk
pembayaran menurut Mata Pembayaran 3.5.(1) Geotekstil Filter untuk Drainase
Bawah Permukaan (Kelas 2).
3) Pengukuran Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipes)
Kuantitas Pipa berlubang banyak (perforated pipe) yang diukur untuk pembayaran
haruslah jumlah meter panjang pipa yang disetujui aktual terpasang dalam
pekerjaan tersebut dan diterima di lapangan. Tidak terdapat pengurangan dalam
pengukuran panjang untuk celah yang ada pada sambungan pipa.
4) Lubang Sulingan, Kertas Aspal, dan Adukan Semen
Pipa yang digunakan untuk membentuk lubang sulingan, kertas aspal atau
lembaran jenis lainnya untuk membungkus sambungan pipa dan adukan semen
yang digunakan untuk mengunci sambungan pipa tidak akan diukur untuk
pembayaran, biaya dari bahan ini sudah harus dipandang telah termasuk dalam
harga penawaran untuk Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan.
5) Galian untuk Bahan Drainase Porous atau Bahan Penyaring (Filters)
Kecuali untuk galian batu, tidak ada pengukuran terpisah untuk pembayaran
galian yang akan dilakukan untuk pengisian bahan-bahan yang diperlukan
pekerjaan ini, biaya untuk pekerjaan ini dianggap sebagai biaya lain-lain dalam
melaksanakan bahan porous untuk penimbunan kembali atau bahan penyaring
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 30
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
(filter) dan sudah termasuk dalam harga penawaran untuk berbagai macam bahan
konstruksi yang digunakan.
6) Galian untuk Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan.
Kuantitas untuk Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan harus diukur dan dibayar
sesuaidengan Seksi 3.1, Galian.
7) Dasar Pembayaran
Pekerjaan yang diukur seperti yang disyaratkan di atas haruslah dibayar menurut
Harga Satuan Kontrak untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan
termasuk dalam dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan
pembayaran tersebut telah merupakan kompensasi penuh untuk seluruh pekerja,
bahan, peralatan, dan biaya tambahan lainnya yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan yang memenuhi ketentuan seperti yang diuraikan
dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
Bahan Drainase Porous atau Penyaring
2.4.(1) Meter Kubik
(Filter)
Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipe)
untuk
Meter
2.4.(2) Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan,
Panjang
diameter
4 inch
Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipe)
untuk
Meter
2.4.(3) Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan,
Panjang
diameter
5 inch
Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipe)
untuk
Meter
2.4.(4) Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan,
Panjang
diameter
6 inch
Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipe)
untuk
Meter
2.4.(5) Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan,
Panjang
diameter
8 inch
Penta Rekayasa F - DIV 2 - 31
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
GALIAN
3.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau
penumpukan tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang
diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
b) Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan,
untuk formasi galian atau fondasi pipa, gorong-gorong, pembuangan atau
struktur lainnya, untuk pekerjaan stabilisasi lereng dan pembuangan bahan
longsoran, untuk galian bahan konstruksi dan pembuangan sisa bahan
galian, untuk pengupasan dan pembuangan bahan perkerasan beraspal dan
/atau perkerasan beton pada perkerasan lama, dan umumnya untuk
pembentukan profil dan penampang yang sesuai dengan Spesifikasi ini dan
memenuhi garis, ketinggian dan penampang melintang yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
c) Pekerjaan yang diperlukan untuk pembuangan bahan yang tak terpakai dan
tanah humus akan dicakup oleh Seksi 3.4 dari Spesifikasi ini.
d) Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku untuk
semua jenis galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan
pekerjaan galian dapat berupa:
i) Galian Biasa
ii) Galian Batu Lunak
iii) Galian Batu
iv) Galian Struktur
v) Galian Perkerasan Beraspal
vi) Galian Perkerasan Berbutir
vii) Galian Perkerasan Beton
e) Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai
galian batu lunak , galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow
excavation), galian perkerasan beraspal, galian perkerasan berbutir, dan
galian perkerasan beton, serta pembuangan bahan galian biasa yang tidak
terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 1
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
f) Galian Batu Lunak harus mencakup galian pada batuan yang mempunyai
kuat tekan uniaksial 0,6 – 12,5 MPa (6 – 125 kg/cm2) yang diuji sesuai dengan
SNI 2825:2008.
g) Galian batu harus mencakup galian bongkahan batu yang mempunyai kuat
tekan uniaksial > 12,5 MPa (> 125 kg/cm2) yang diuji sesuai dengan SNI
2825:2008, dengan volume 1 meter kubik atau lebih dan seluruh batu atau
bahan lainnya yang menurut Pengawas Pekerjaan adalah tidak praktis
menggali tanpa penggunaan alat bertekanan udara atau pemboran (drilling),
dan peledakan. Galian ini tidak termasuk galian yang menurut Pengawas
Pekerjaan dapat dibongkar dengan penggaru (ripper) tunggal yang ditarik
oleh traktor dengan berat maksimum 15 ton dan daya neto maksimum
sebesar 180 HP atau PK (Paar de Kraft = Tenaga Kuda).
h) Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas
pekerjaan yang disebut atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur.
Setiap galian yang didefinisikan sebagai Galian Biasa atau Galian Batu atau
Galian Perkerasan Beton tidak dapat dimasukkan dalam Galian Struktur.
i) Galian Struktur terbatas untuk galian lantai beton fondasi jembatan, tembok
penahan tanah beton, dan struktur beton pemikul beban lainnya selain yang
disebut dalam Spesifikasi ini. Pekerjaan galian struktur juga meliputi:
penimbunan kembali dengan bahan yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan;
pembuangan bahan galian yang tidak terpakai; semua keperluan drainase,
pemompaan, penimbaan, penurapan, penyokong; pembuatan tempat kerja
atau cofferdam beserta pembongkarannya.
j) Galian Perkerasan Beraspal mencakup galian pada perkerasan beraspal
lama dan pembuangan bahan perkerasan beraspal dengan maupun tanpa
Cold Milling Machine (mesin pengupas perkerasan beraspal tanpa
pemanasan) seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
k) Galian Perkerasan Berbutir mencakup galian pada perkerasan berbutir
eksisting dengan atau tanpa tulangan dan pembuangan bahan perkerasan
berbutir yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
l) Galian Perkerasan Beton mencakup galian pada perkerasan beton lama dan
pembuangan bahan perkerasan beton yang tidak terpakai seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
m) Pemanfaatan kembali bahan galian ini harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu oleh Pengawas Pekerjaan sebelum bahan ini dipandang cocok untuk
proses daur ulang. Material lama bekas galian harus diatur penggunaan/
penempatannya oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Transportasi dan Penanganan. : Seksi 1.5
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
d) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 2
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
e) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya :
Seksi 1.14
f) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
g) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
i) Saluran Air : Seksi 2.1
j) Gorong-gorong dan Drainase Beton : Seksi 2.3
k) Drainase Porous : Seksi 2.4
l) Timbunan : Seksi 3.2
m) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
n) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
o) Pasangan Batu : Seksi 7.9
p) Pembongkaran Struktur : Seksi 7.15
q) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan
beraspal dan/atau perkerasan beton tidak boleh berbeda lebih tinggi dari 2
cm atau lebih rendah 3 cm pada setiap titik, dan 1 cm pada setiap titik untuk
galian bahan perkerasan lama.
b) Pemotongan permukaan lereng yang telah selesai tidak boleh berbeda dari
garis profil yang disyaratkan melampaui 10 cm untuk tanah dan 20 cm untuk
batu di mana pemecahan batu yang berlebihan tak dapat terhindarkan.
c) Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka
terhadap aliran air permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup
kemiringan untuk menjamin pengaliran air yang bebas dari permukaan itu
tanpa terjadi genangan.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
a) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Seksi ini, sebelum
memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas
Pekerjaan, gambar detail penampang melintang yang menunjukkan elevasi
tanah asli sebelum operasi pembersihan, memasang patok – patok batas
galian, dan penggalian yang akan dilaksanakan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan metode
kerja dan gambar detail seluruh struktur sementara yang diusulkan atau yang
diperintahkan untuk digunakan, seperti penyokong (shoring), pengaku
(bracing), cofferdam, dan dinding penahan rembesan (cutoff wall), dan
gambar-gambar tersebut harus memperoleh persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan sebelum melaksanakan pekerjaan galian yang akan dilindungi oleh
struktur sementara yang diusulkan.
c) Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan untuk setiap galian
pada tanah dasar, formasi atau fondasi yang telah selesai dikerjakan, dan
bahan landasan atau bahan lainnya tidak boleh dihampar sebelum
kedalaman galian, sifat dan kekerasan bahan fondasi disetujui terlebih dahulu
oleh Pengawas Pekerjaan, seperti yang disebutkan dalam Pasal 3.1.2.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 3
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
d) Dalam pekerjaan Galian Batu dengan peledakan, arsip tentang rencana
peledakan dan semua bahan peledak yang digunakan, yang menunjukkan
lokasi serta jumlahnya, harus disimpan oleh Penyedia Jasa untuk diperiksa
Pengawas Pekerjaan.
e) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu
catatan tertulis tentang lokasi, kondisi dan kuantitas perkerasan beraspal
yang akan dikupas atau digali. Pencatatan pengukuran harus dilakukan
setelah seluruh bahan perkerasan beraspal telah dikupas atau digali.
5) Pengamanan Pekerjaan Galian
a) Penyedia Jasa harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin
keselamatan pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan
bangunan yang ada di sekitar lokasi galian.
b) Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng galian harus dijaga tetap stabil
sehingga mampu menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya,
harus dipertahankan sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan pengaku
(bracing) yang memadai harus dipasang bilamana permukaan lereng galian
mungkin tidak stabil. Bilamana diperlukan, Penyedia Jasa harus menyokong
atau mendukung struktur di sekitarnya, yang jika tidak dilaksanakan dapat
menjadi tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian tersebut.
c) Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan keselamatan tenaga kerja maka
galian tanah yang lebih dari 5 meter harus dibuat bertangga dengan teras
selebar 1 meter atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
d) Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya
tidak diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian parit
untuk gorong-gorong pipa atau galian fondasi untuk struktur, terkecuali
bilamana pipa atau struktur lainnya yang telah terpasang dalam galian dan
galian tersebut telah ditimbun kembali dengan bahan yang disetujui
Pengawas Pekerjaan dan telah dipadatkan.
e) Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut-off wall) atau cara lainnya untuk
mengalihkan air di daerah galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan
cukup kuat untuk menjamin bahwa keruntuhan mendadak yang dapat
membanjiri tempat kerja dengan cepat, tidak akan terjadi.
f) Dalam setiap saat, bilamana tenaga kerja atau orang lain berada dalam lokasi
galiandan harus bekerja di bawah permukaan tanah, maka Penyedia Jasa
harus menempatkan seorang pengawas keamanan di lokasi kerja yang
tugasnya hanya memantau keamanan dan kemajuan. Sepanjang waktu
penggalian, peralatan galian cadangan (yang belum dipakai) serta
perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja galian.
g) Bahan peledak yang diperlukan untuk galian batu harus disimpan, ditangani,
dan digunakan dengan hati-hati dan di bawah pengendalian yang extra ketat
sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Penyedia
Jasa harus bertanggungjawab dalam mencegah pengeluaran atau
penggunaan yang tidak tepat atas setiap bahan peledak dan harus menjamin
bahwa penanganan peledakan hanya dipercayakan kepada orang yang
berpengalaman dan bertanggungjawab.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 4
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
h) Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang
(barikade) yang cukup untuk mencegah tenaga kerja atau orang lain terjatuh
ke dalamnya, dan setiap galian terbuka pada lokasi jalur lalu lintas maupun
lokasi bahu jalan harus diberi rambu tambahan pada malam hari berupa drum
yang dicat putih (atau yang sejenis) beserta lampu merah atau kuning guna
menjamin keselamatan para pengguna jalan, sesuai dengan yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
i) Ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8, Manajemen dan Keselamatan
Lalu Lintas diterapkan pada seluruh galian di Ruang Milik Jalan.
6) Jadwal Kerja
a) Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan
dengan pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus
(sound), dengan mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman
akibat hujan dan gangguan dari operasi pekerjaan berikutnya.
b) Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan yang terbuka untuk
lalu lintas harus dilakukan dengan pelaksanaan setengah badan jalan
sehingga jalan tetap terbuka untuk lalu lintas pada setiap saat.
c) Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena peledakan atau operasi-
operasi pekerjaan lainnya, Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu atas jadwal gangguan tersebut dari pihak yang berwenang
dan juga dari Pengawas Pekerjaan.
d) Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan maka setiap galian
perkerasan beraspal harus ditutup kembali dengan campuran aspal pada hari
yang sama sehingga dapat dibuka untuk lalu lintas.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Penyedia Jasa harus
menyediakan semua bahan, perlengkapan dan tenaga kerja yang diperlukan
untuk pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan
drainase sementara, dinding penahan rembesan (cut off wall) dan cofferdam.
Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang waktu
untuk menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan dengan
pompa.
b) Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat
lain di mana air tanah rembesan (ground water seepage) mungkin sudah
tercemari, maka Penyedia Jasa harus senantiasa memelihara tempat kerja
dengan memasok air bersih yang akan digunakan oleh tenaga kerja sebagai
air cuci, bersama-sama dengan sabun dan desinfektan yang memadai.
8) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Galian yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan dalam Pasal
3.1.1.3) di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan
harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa sebagai berikut :
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 5
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
i) Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi garis dan
ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan harus digali lebih lanjut sampai
memenuhi toleransi yang disyaratkan.
ii) Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan, atau lokasi yang mengalami kerusakan atau
menjadi lembek, harus ditimbun kembali dengan bahan timbunan pilihan
atau lapis fondasi agregat sebagaimana yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan.
iii) Galian pada perkerasan lama dengan dimensi dan kedalaman melebihi
yang telah ditetapkan, harus diisi kembali dengan menggunakan bahan
yang sama dengan perkerasan lama sampai dimensi dan kedalaman
yang ditetapkan.
9) Utilitas Bawah Tanah
a) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk memperoleh informasi tentang
keberadaan dan lokasi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan
membayar setiap ijin atau wewenang lainnya yang diperlukan dalam
melaksanakan galian yang diperlukan dalam Kontrak.
b) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi
setiap utilitas bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau
saluran bawah tanah lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan untuk
memperbaiki setiap kerusakan yang timbul akibat operasi kegiatannya.
10) Restribusi untuk Bahan Galian
Bilamana bahan timbunan pilihan atau lapis fondasi agregat, agregat untuk
campuran aspal atau beton atau bahan lainnya diperoleh dari galian sumber
bahan di luar ruang milik jalan, Penyedia Jasa harus melakukan pengaturan yang
diperlukan dan membayar konsesi dan restribusi kepada pemilik tanah maupun
pihak yang berwenang untuk ijin menggali dan mengangkut bahan-bahan
tersebut.
11) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
a) Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas-
batas dan lingkup kegiatan bilamana memungkinkan harus digunakan secara
efektif untuk formasi timbunan atau penimbunan kembali.
b) Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut
(peat), sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah
kompresif yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan akan menyulitkan
pemadatan bahan di atasnya atau yang mengakibatkan setiap kegagalan
atau penurunan (settlement) yang tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan
sebagai bahan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai
timbunan dalam pekerjaan permanen.
c) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan
galian yang tidak disetujui oleh Pengawas Pekerjaan untuk digunakan
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 6
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
sebagai bahan timbunan, harus dibuang dan diratakan oleh Penyedia Jasa di
luar Ruang Milik Jalan (Rumija) seperti yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan.
d) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan
biaya yang diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai
atau yang tidak memenuhi syarat untuk bahan timbunan, termasuk
pembuangan bahan galian yang diuraikan dalam Pasal 3.1.1.8).a).ii) dan iii),
juga termasuk pengangkutan hasil galian ke tempat pembuangan akhir dan
perolehan ijin dari pemilik atau penyewa tanah di mana pembuangan akhir
tersebut akan dilakukan.
e) Bahan hasil galian struktur yang surplus, tidak boleh diletakkan di daerah
aliran agar tidak mengganggu aliran dan tidak merusak efisiensi atau kinerja
dari struktur. Tidak ada bahan hasil galian yang boleh ditumpuk sedemikian
hingga membahayakan seluruh maupun sebagian dari pekerjaan struktur
yang telah selesai.
12) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
a) Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, semua struktur
sementara seperti cofferdam atau penyokong (shoring) dan pengaku
(bracing) harus dibongkar oleh Penyedia Jasa setelah struktur permanen atau
pekerjaan lainnya selesai. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian
sehingga tidak mengganggu atau merusak struktur atau formasi yang telah
selesai.
b) Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap menjadi milik
Penyedia Jasa atau bila memenuhi syarat dan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan, dapat dipergunakan untuk pekerjaan permanen dan dibayar
menurut Mata Pembayaran yang relevan sesuai dengan yang terdapat dalam
Daftar Penawaran.
c) Setiap bahan galian yang sementara waktu diijinkan untuk ditempatkan dalam
saluran air harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan berakhir sedemikian
rupa sehingga tidak mengganggu saluran air.
d) Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh
Penyedia Jasa harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi
dengan tepi dan lereng yang stabil dan saluran drainase yang memadai.
3.1.2 PROSEDUR PENGGALIAN
1) Prosedur Umum
a) Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang
ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan dan
harus mencakup pembuangan semua material/bahan dalam bentuk apapun
yang dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata, beton, pasangan batu, bahan
organik dan bahan perkerasan lama.
b) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal
mungkin terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian. Bilamana
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 7
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
material/bahan yang terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau
fondasi dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor atau menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan tidak memenuhi syarat, maka bahan tersebut harus
seluruhnya dipadatkan atau dibuang dan diganti dengan timbunan yang
memenuhi syarat, sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
c) Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai pada
garis formasi untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk
perkerasan maupun bahu jalan, atau pada dasar galian pipa atau fondasi
struktur, maka bahan tersebut harus digali 15 cm lebih dalam sampai
permukaan yang mantap dan merata. Tonjolan-tonjolan batu yang runcing
pada permukaan yang terekspos tidak boleh tertinggal dan semua pecahan
batu yang diameternya lebih besar dari 15 cm harus dibuang. Profil galian
yang disyaratkan harus diperoleh dengan cara menimbun kembali dengan
bahan yang dipadatkan sesuai persetujuan Pengawas Pekerjaan.
d) Peledakan sebagai cara pembongkaran batu hanya boleh digunakan jika,
menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak praktis menggunakan alat
bertekanan udara atau suatu penggaru (ripper) hidrolis berkuku tunggal.
Pengawas Pekerjaan dapat melarang peledakan dan memerintahkan untuk
menggali batu dengan cara lain, jika, menurut pendapatnya, peledakan
tersebut berbahaya bagi manusia atau struktur di sekitarnya, atau bilamana
dirasa kurang cermat dalam pelaksanaannya.
e) Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus
menyediakan anyaman pelindung ledakan (heavy mesh blasting) untuk
melindungi orang, bangunan dan pekerjaan selama penggalian. Jika
dipandang perlu, peledakan harus dibatasi waktunya seperti yang diuraikan
oleh Pengawas Pekerjaan.
f) Penggalian batu harus dilakukan sedemikian, apakah dengan peledakan atau
cara lainnya, sehingga tepi-tepi potongan harus dibiarkan pada kondisi yang
aman dan serata mungkin. Batu yang lepas atau bergantungan dapat menjadi
tidak stabil atau menimbulkan bahaya terhadap pekerjaan atau orang harus
dibuang, baik terjadi pada pemotongan batu yang baru maupun yang lama.
g) Dalam hal apapun perlu dipahami bahwa, selama pelaksanaan penggalian,
Penyedia Jasa harus melakukan langkah-langkah berdasarkan inisiatifnya
sendiri untuk memastikan drainase alami dari air yang mengalir pada
permukaan tanah, agar dapat mencegah aliran tersebut mengalir masuk ke
dalam galian yang telah terbuka.
2) Galian pada Tanah Dasar Perkerasan dan Bahu Jalan
Ketentuan dalam Seksi 3.3, Penyiapan Badan Jalan, harus berlaku seperti juga
ketentuan dalam Seksi ini.
3) Galian untuk Struktur dan Pipa
a) Galian untuk pipa, gorong-gorong atau drainase beton dan galian untuk
fondasi jembatan atau struktur lain, harus cukup ukurannya sehingga
memungkinkan penempatan struktur atau telapak struktur dengan lebar dan
panjang sebagaimana mestinya dan pemasangan bahan dengan benar,
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 8
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
pengawasan dan pemadatan penimbunan kembali di bawah dan di sekeliling
pekerjaan.
b) Bila galian parit untuk gorong-gorong atau lainnya dilakukan pada timbunan
baru, maka timbunan harus dikerjakan sampai ketinggian yang diperlukan
dengan jarak masing-masing lokasi galian parit tidak kurang dari 5 kali lebar
galian parit tersebut, selanjutnya galian parit tersebut dilaksanakan dengan
sisi-sisi yang setegak mungkin sebagaimana kondisi tanahnya mengijinkan.
c) Semua bahan fondasi batu atau strata keras lainnya yang terekspos pada
fondasi jembatan harus dibersihkan dari semua bahan yang lepas dan digali
sampai permukaan yang keras, baik elevasi, kemiringan atau bertangga
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Semua
serpihan dan retak-retak harus dibersihkan dan diinjeksi. Semua batu yang
lepas dan terurai dan strata yang tipis harus dibuang. Jika fondasi telapak
ditempatkan pada landasan selain batu, galian sampai elevasi akhir fondasi
untuk telapak struktur tidak boleh dilaksanakan sampai sesaat sesudah
fondasi telapak dipastikan elevasi penempatannya.
d) Bila fondasi tiang pancang digunakan, galian setiap lubang (pit) harus selesai
sebelum tiang dipancangkan, dan penimbunan kembali fondasi dilakukan
setelah pemancangan selesai. Setelah pemancangan selesai seluruhnya,
semua bahan lepas dan yang bergeser harus dibuang, sampai diperoleh
dasar permukaan yang rata danutuh untuk penempatan telapak fondasi tiang
pancangnya.
4) Galian Berupa Pemotongan
a) Perhatian harus diberikan agar tidak terjadi penggalian yang berlebihan.
Metode penggalian dan pemangkasan harus disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Papan pengarah profil harus dipasang pada setiap penampang
dengan interval 50 meter pada puncak dari semua pengarah untuk
pemotongan yang menunjukkan posisi dan lereng pengarah rancangan.
Papan pengarah profil harus terpasang pada tempatnya sampai pekerjaan
galian selesai dan sampai Pengawas Pekerjaan telah memeriksa dan
menyetujui pekerjaan tersebut.
b) Galian pada tanah lebih baik dipangkas dengan grader yang dilengkapi
dengan pisau yang dapat dimiringkan atau dengan excavator. Pekerjaan ini
harus sesuai dengan garis yang ditunjukkan oleh papan pengarah profil.
Semua tindakan harus dilakukan segera setelah penggalian selesai tanpa
menunggu selesainya seluruh pekerjaan galian, untuk mencegah kerusakan
pada permukaan hasil pemotongan. Tindakan yang demikian dapat termasuk
penyediaan saluran penangkap, saluran lereng untuk galian, penanaman
rumput atau tindakantindakan lainnya.
c) Singkapanbatu haruslah dipisahkan terlebih dahulu dengan pengeboran
sampai dalam atau peledakan jika disetujui atau diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
d) Semua permukaan pemotongan harus dibersihkan dari setiap bahan yang
lepas yang akan menjadi berbahaya setelah pekerjaan selesai. Permukaan
batu atau singkapan batu harus dibersihkan dengan cara manual bilamana
dipandang perlu oleh Pengawas Pekerjaan.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 9
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
e) Bilamana kondisi permukaan tanah yang tak terduga dihadapi pada lokasi
manapun yang mungkin menyebabkan ketidak-stabilan permukaan lereng
hasil pemotongan, tindakan-tindakan yang diperlukan harus dilakukan untuk
menjamin kestabilannya. Perubahan-perubahan yang perlu harus disetujui
sebelum penggalian berikutnya. Semua perubahan akan tunduk pada
perintah atau persetujuan terlebihdahulu dari Pengawas Pekerjaan.
5) Galian Tanah Lunak, Tanah Ekspansif, atau Tanah Dasar Berdaya Dukung
Sedang Selain Tanah Organik atau Tanah Gambut
Tanah Lunak didefinisikan sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR
lapangan kurang dari 2,5%. Tanah Dasar dengan daya dukung sedang
didefinisikan sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR hasil pemadatan
sama atau di atas 2,5% tetapi kurang dari nilai rancangan yang dicantumkan
dalam Gambar, atau kurang dari 6% jika tidak ada nilai yang dicantumkan. Tanah
ekspansif didefinisikan sebagai tanah yang mempunyai Pengembangan Potensial
lebih dari 5%.
Bilamana tanah lunak, berdaya dukung rendah terekspos pada tanah dasar hasil
galian, atau bilamana tanah lunak berada di bawah timbunan maka perbaikan
tambahan berikut ini diperlukan:
a) Tanah lunak harus ditangani seperti yang ditetapkan dalam Gambar antara
lain:
i) dipadatkan sampai mempunyai kapasitas daya dukung dengan CBR
lapangan lebih dari 2,5% atau
ii) distabilisasi atau
iii) dibuang seluruhnya atau
iv) digali sampai di bawah elevasi tanah dasar dengan kedalaman yang
ditunjukkan dalam Gambar atau jika tidak maka dengan kedalaman yang
diberikan dalam Tabel 3.1.2.1) sesuai dengan Bagan Desain 2 - Desain
Fondasi Jalan Minimum dari Manual Desain Perkerasan Jalan No.
02/M/BM/2017. Kedalaman galian dan perbaikan untuk perbaikan tanah
dasar haruslah diperiksa atau diubah oleh Pengawas Pekerjaan,
berdasarkan percobaan lapangan.
b) Selain perbaikan tanah dasar sebagaimana yang disebutkan dalam tabel
3.1.2.1), tanah ekspansif harus ditangani secara khusus.
c) Tanah dasar berdaya dukung sedang harus digali sampai kedalaman tebal
lapisan penopang seperti ditunjukkan dalam Gambar.
Galian harus tetap dijaga agar bebas dari air pada setiap saat terutama untuk
tanah lunak, organik, gambut dan ekspansif, untuk memperkecil dampak
pengembangan. Setiap perbaikan yang tidak disyaratkan khusus dalam Gambar
harus disetujui terlebih dahulu atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
Tabel 3.1.2.1) Perbaikan Tanah Dasar dan Tipikal Lapisan Penopang
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 10
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Perkeras
Perkerasan Lentur an
Kaku
Deskripsi
Lalu Lintas Lajur
Struktur
Kelas Desain
CBR Fondasi Jalan
Kekuatan Umur Rencana 40
Tanah (Tanah Stabilisa
Tanah tahun
Dasar Asli dan si
Dasar (juta CESA pangkat 5)
Peningkatannya Tanah
< 2 2 - 4 > 4
) Dasar(5)
Tebal Minimum
Perbaikan
Tanah Dasar (mm)
≥ 6 SG6 Tidak perlu perbaikan 150 mm
Stabilisa
5 SG5 - - 100
Perbaikan tanah
si
4 SG4 dasar 100 150 200
Tanah
3 SG3 meliputi bahan 150 200 300
Dasar
stabilisasi
di atas
semen atau
150 mm
timbunan pilihan
2,5 SG2,5 175 250 350 Timbuna
(pemadatan
n
berlapis
Pilihan
≤ 200 mm tebal
Tanah ekspansif
lepas)
(pengembangan 400 500 600
Berlaku
potensial > 5%)
ketentua
Perkerasa Lapis penopang
n
n (capping 1000 1100 1200
yang
lentur di SG1 layer)(3)(4)
sama
atas aluvial(2) atau Lapis
dengan
tanah Penopang 650 750 850
Perbaika
lunak(1) dan Geogrid(3)(4)
n
Tanah gambut dengan
Tanah
HRS
Dasar
atau Burda untuk jalan
Lapis penopang Perkeras
raya 1000 1250 1500
berbutir(3)(4) an
minor (nilai minimum -
Lentur
ketentuan lain
digunakan)
Catatan :
1. Ditandai oleh kepadatan yang rendah dan CBR lapangan yang rendah
2. Nilai CBR lapangan karena CBR rendaman tidak relevan
3. Permukaan lapis penopang di atas tanah SG1 dan gambut diasumsikan
mempunyai daya dukung setara nilai CBR 2,5%, dengan demikian ketentuan
perbaikan tanah SG2,5 berlaku. Contoh: untuk lalu lintas rencana > 4 juta ESA
(pangkat 5), tanah SG1 memerlukan lapis penopang setebal 1200 mm untuk
mencapai daya dukung setara SG2,5 dan selanjutnya perlu ditambah lagi
setebal 350 mm untuk meningkatkan menjadi setara SG6.
4. Tebal lapis penopang dapat dikurangi 300 mm jika tanah asli dipadatkan pada
kondisi kering.
5. Untuk perkerasan kaku, material perbaikan tanah dasar berbutir halus
(klasifikasi tanah menurut AASHTO dari A4 sampai dengan A6) harus berupa
stabilisasi tanah dasar (subgrade improvement).
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 11
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
6) Cofferdam
a) Cofferdam yang sesuai dan praktis harus digunakan bilamana muka air yang
dihadapi lebih tinggi dari elevasi dasar dari galian. Dalam pengajuannya,
Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar yang menunjukkan usulannya
tentang metode pembuatan cofferdam untuk disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
b) Cofferdam atau krib untuk pembuatan fondasi, secara umum harus
dilaksanakan dengan benar sampai di bawah dasar dari telapak dan harus
diperkaku dengan benar dan sekedap mungkin yang dapat dilakukan. Secara
umum, dimensi bagian dalam dari cofferdam haruslah sedemikian hingga
memberikan ruang gerak yang cukup untuk pemasangan cetakan dan
inspeksi pada bagain luar dari cofferdam, dan memungkinkan pemompaan di
luar cetakan. Cofferdam atau krib yang bergeser atau bergerak ke arah
samping selama pelaksanaan penurunan fondasi harus diperbaiki atau
diperluas sedemikian hingga dapat menyediakan ruang gerak yang
diperlukan.
c) Bilamana terdapat kondisi-kondisi yang dihadapi, sebagaimana ditentukan
oleh Pengawas Pekerjaan, dengan memandang kondisi tersebut adalah tidak
praktis untuk mengeringkan air pada fondasi sebelum penempatan telapak,
Pengawas Pekerjaan dapat meminta pelaksanaan lapisan beton yang kedap
dengan suatu dimensi yang dipandang perlu, dan dengan ketebalan yang
sedemikian untuk menahan setiap kemungkinan gaya angkat yang akan
terjadi. Beton untuk lapisan kedap yang demikian harus dipasang
sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Fondasi ini kemudian harus dikeringkan dan telapak dipasang. Ketika krib
pemberat digunakan dan berat tersebut dimanfaatkan untuk mengatasi
sebagian tekanan hidrostatis yang bekerja pada dasar dari lapisan kedap dari
fondasi, jangkar khusus seperti dowel atau lidah-alur harus disediakan untuk
memindahkan seluruh berat dari krib ke lapisan kedap dari fondasi tersebut.
Bilamana lapisan kedap dari fondasi diletakkan di bawah permukaan air,
cofferdam harus dilepas atau dipisah pada muka air terendah sebagaimana
yang diperintahkan.
d) Cofferdam haruslah dibuat untuk melingdungi beton yang masih muda
terhadap kerusakan akibat naiknya aliran air yang tiba-tiba dan untuk
mencegah kerusakan fondasi akibat erosi. Tidak ada kayu atau pengaku yang
boleh ditinggal dalam cofferdam atau krib sedemikian hingga memperluas
pasangan batu bangunan bawah, tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan.
e) Setiap pemompaan yang diperkenankan dari bagian dalam dari setiap bagian
fondasi harus dilakukan sedemikian hingga dapat menghindarkan
kemungkinan terbawanya setiap bagian dari bahan beton tersebut. Setiap
pemompaan yang diperlukan selama pengecoran beton, atau untuk suatu
periode yang paling sedikit 24 jam sesudahnya, harus dilaksanakan dengan
pompa yang diletakkan di luar acuan beton tersebut. Pemompaan untuk
pengeringan air tidak boleh dimulai sampai lapisan kedap tersebut telah
mengeras sehingga cukup kuat menahan tekanan hidrostatis.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 12
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
f) Jika tidak disebutkan sebaliknya, cofferdam atau krib, dengan semua turap
dan pengaku yang termasuk di dalamnya, harus disingkirkan oleh Penyedia
Jasa setelah bangunan bawah selesai. Pembongkaran harus dilakukan
sedemikian hingga tidak mengganggu, atau menandai pasangan batu yang
telah selesai dikerjakan.
7) Pemeliharaan Saluran
Jika tidak disebutkan sebaliknya, tidak ada galian yang dilakukan di luar sumuran,
krib, cofferdam, atau turap pancang, dan dasar sungai yang berdekatan dengan
struktur tidak boleh terganggu tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan. Jika
setiap galian atau pengerukan dilakukan di tempat tersebut atau struktur sebelum
sumuran, krib, atau cofferdam diturunkan, Penyedia Jasa haruslah, setelah dasar
fondasi terpasang, menimbun kembali semua galian ini sampai seperti permukaan
asli atau dasar sungai sebelumnya dengan bahan yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Bahan yang ditumpuk pada aliran sungai dari fondasi atau galian
lainnya atau dari penimbunan cofferdam harus disingkirkan dan daerah aliran
harus bebas dari segala halangan darinya.
Cofferdam, penyokong dan pengaku (bracing) yang dibuat untuk fondasi jembatan
atau struktur lainnya harus diletakkan sedemikian hingga tidak menyebabkan
terjadinya penggerusan dasar, tebing atau bantaran sungai.
8) Galian pada Sumber Bahan
a) Sumber bahan (borrow pits), apakah di dalam Ruang Milik Jalan atau di
tempat lain, harus digali sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
b) Persetujuan untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan
sumber galian lama harus diperoleh secara tertulis dari Pengawas Pekerjaan
sebelum setiap operasi penggalian dimulai.
c) Sumber bahan (borrow pits) di atas tanah yang mungkin digunakan untuk
pelebaran jalan mendatang atau keperluan pemerintah lainnya, tidak
diperkenankan.
d) Penggalian sumber bahan harus dilarang atau dibatasi bilamana penggalian
ini dapat mengganggu drainase alam atau yang dirancang.
e) Pada daerah yang lebih tinggi dari permukaan jalan, sumber bahan harus
diratakan sedemikian rupa sehingga mengalirkan seluruh air permukaan ke
gorong-gorong berikutnya tanpa genangan.
f) Tepi galian pada sumber bahan tidak boleh berjarak lebih dekat dari 2 m dari
kaki setiap timbunan atau 10 m dari puncak setiap galian.
9) Galian pada Perkerasan Aspal yang Ada
a) Pekerjaan galian perkerasan aspal yang dilaksanakan dengan atau tanpa
menggunakan mesin Cold Milling. Maka penggalian terhadap material di atas
atau di bawah batas galian yang ditentukan haruslah seminimum mungkin.
Bilamana pembongkaran dilaksanakan tanpa mesin cold milling maka tepi
lokasi yang digali haruslah digergaji atau dipotong dengan jack hammer
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 13
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
sedemikian rupa agar pembongkaran yang berlebihan dapat dihindarkan.
Bilamana material pada permukaan dasar hasil galian terlepas atau rusak
akibat dari pelaksanaan penggalian tersebut, maka material yang rusak atau
terlepas tersebut harus dipadatkan dengan merata atau dibuang seluruhnya
dan diganti dengan material yang cocok sesuai petunjuk Pengawas
Pekerjaan. Setiap lubang pada permukaan dasar galian harus diisi dengan
material yang cocok lalu dipadatkan dengan merata sesuai dengan petunjuk
Pengawas Pekerjaan.
b) Pada pekerjaan galian pada perkerasan aspal yang ada, material yang
terdapat pada permukaan dasar galian, menurut petunjuk Pengawas
Pekerjaan, adalah material yang lepas, lunak atau tergumpal atau hal hal lain
yang tidak memenuhi syarat, maka material tersebut harus dipadatkan
dengan merata atau dibuang seluruhnya dan diganti dengan material yang
cocok sesuai petunujuk Pengawas Pekerjaan.
3.1.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Galian yang Tidak Diukur untuk Pembayaran
Beberapa kategori pekerjaan galian dalam Kontrak tidak akan diukur dan dibayar
menurut Seksi ini, pekerjaan tersebut dipandang telah dimasukkan ke dalam
harga penawaran untuk berbagai macam bahan konstruksi yang dihampar di atas
galian akhir, seperti pasangan batu (stone masonry) dan gorong-gorong pipa.
Jenis galian yang secara spesifik tidak dimasukkan untuk pengukuran dalam
Seksi ini adalah:
a) Galian di luar garis yang ditunjukkan dalam profil dan penampang melintang
yang disetujui tidak akan dimasukkan dalam volume yang diukur untuk
pembayaran kecuali bilamana:
i) Galian yang diperlukan untuk membuang bahan yang lunak atau tidak
memenuhi syarat seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.2.1).b) di
atas, atau untuk membuang batu atau bahan keras lainnya seperti yang
disyaratkan dalam Pasal 3.1.2.1).c) di atas;
ii) Pekerjaan tambah sebagai akibat dari longsoran lereng yang
sebelumnya telah diterima oleh Pengawas Pekerjaan secara tertulis
asalkan tindakan atau metode kerja Penyedia Jasa yang tidak sesuai
dengan spesifikasi ini tidak memberikan kontribusi yang penting terhadap
kelongsoran tersebut.
b) Pekerjaan galian untuk selokan drainase dan saluran air, kecuali untuk galian
batu, tidak akan diukur untuk pembayaran menurut Seksi ini. Pengukuran dan
Pembayaran harus dilaksanakan menurut Seksi 2.1 dari Spesifikasi ini.
c) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk pemasangan gorong-gorong pipa
dan kotak, tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi dari pekerjaan
ini dipandang telah dimasukkan ke dalam berbagai harga satuan penawaran
untuk masing-masing bahan tersebut, sesuai dengan Seksi 2.3 dari
Spesifikasi ini.
d) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk memperoleh bahan konstruksi dari
sumber bahan (borrow pits) atau sumber lainnya di luar batas-batas daerah
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 14
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
kerja tidak boleh diukur untuk pembayaran, biaya pekerjaan ini dipandang
telah dimasukkan dalam harga satuan penawaran untuk timbunan atau bahan
perkerasan.
e) Pekerjaan galian dan pembuangan yang diuraikan dalam Pasal 3.1.2.1).a)
selain untuk tanah, batu, perkerasan berbutir, tanah organik dan bahan
perkerasan aspal lama, tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi
untuk pekerjaan ini telah dimasukkan dalam berbagai harga satuan
penawaran yang untuk masing-masing operasi pembongkaran struktur lama
sesuai dengan Seksi 7.15 dari Spesifikasi ini.
f) Pekerjaan galian untuk pembuatan gigi bertangga untuk landasan suatu
timbunan atau untuk penyiapan saluran-saluran untuk penimbunan, yang
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.2.3.1).c) atau d), tidak boleh diukur
untuk pembayaran, biaya untuk pekerjaan ini telah dianggap termasuk dalam
harga satuan penawaran.
2) Pengukuran Galian untuk Pembayaran
a) Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk
pembayaran sebagai pembayaran dalam meter kubik bahan yang
dipindahkan.
Dasar perhitungan kuantitas galian ini haruslah gambar penampang
melintang profil tanah asli sebelum digali yang telah disetujui dan gambar
pekerjaan galian akhir dengan garis, kelandaian dan elevasi yang disyaratkan
atau diterima. Metode perhitungan haruslah metode luas ujung rata-rata,
menggunakan penampang melintang pekerjaan secara umum dengan jarak
tidak lebih dari 25 meter atau dengan jarak 50 meter untuk medan yang datar.
b) Bilamana bahan dari hasil galian dinyatakan secara tertulis oleh Pengawas
Pekerjaan dapat digunakan sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan
oleh Penyedia Jasa sebagai bahan timbunan, maka volume bahan galian
yang tidak terpakai ini dan terjadi semata-mata hanya untuk kenyamanan
Penyedia Jasa dengan exploitasi sumber bahan (borrow pits) tidak akan
dibayar.
c) Pekerjaan galian struktur yang diukur adalah volume dari prisma yang
dibatasi oleh bidang-bidang sebagai berikut:
▪ Bidang atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar fondasi yang
melalui titik terendah dari terain tanah asli. Di atas bidang horisontal ini
galian tanah diperhitungkan sebagai galian biasa atau galian batu sesuai
dengan sifatnya.
▪ Bidang bawah adalah bidang dasar fondasi.
▪ Bidang tegak adalah bidang vertikal keliling fondasi.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang
diuraikan di atas atau sebagai pengembangan tanah selama pemancangan,
tambahan galian karena kelongsoran, bergeser, runtuh atau karena sebab-
sebab lain.
d) Galian yang bahannya digunakan untuk timbunan, tanah gambut, tanah
organik, tanah lunak, tanah ekspansif, tanah yang tidak dikehendaki, tanah
tergumpal dan tanah dengan daya dukung sedang, jika tidak disebutkan lain
dalam pasal-pasal yang sebelumnya, harus diukur untuk pembayaran
sebagai Galian Biasa.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 15
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut
satuan pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan
Harga untuk masing-masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini, di
mana harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk
seluruh pekerjaan termasuk cofferdam, penyokong, pengaku dan pekerjaan yang
berkaitan, dan biaya yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan galian dan
pembuangan bahan galian sebagaimana diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
3.1.(1) Galian Biasa Meter Kubik
3.1.(2) Galian Batu Lunak Meter Kubik
3.1.(3) Galian Batu Meter Kubik
3.1.(4) Galian Struktur dengan Kedalaman 0 - 2 M Meter Kubik
3.1.(5) Galian Struktur dengan Kedalaman 2 - 4 M Meter Kubik
3.1.(6) Galian Struktur dengan Kedalaman 4 - 6 M Meter Kubik
Galian Perkerasan Beraspal dengan Cold
3.1.(7) Meter Kubik
Milling Machine
Galian Perkerasan Beraspal tanpa Cold
3.1.(8) Meter Kubik
Milling Machine
3.1.(9) Galian Perkerasan Berbutir Meter Kubik
3.1.(10) Galian Perkerasan Beton Meter Kubik
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 16
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SEKSI 3.2
TIMBUNAN
3.2.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan
timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk
timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai
dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang
disyaratkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi
empat jenis, yaitu Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Timbunan Pilihan
Berbutir di atas Tanah Rawa, dan Penimbunan Kembali Bahan Berbutir
(Granular Backfill).
c) Timbunan Pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya
dukung tanah dasar pada lapisan penopang (capping layer) dan jika
diperlukan di daerah galian. Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk
stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran timbunan jika diperlukan lereng
yang lebih curam karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan
timbunan lainnya di mana kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis.
d) Timbunan Pilihan harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping layer)
pada tanah lunak yang mempunyai CBR lapangan kurang 2,5% yang tidak
dapat ditingkatkan dengan pemadatan atau stabilisasi.
e) Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan di atas tanah rawa, daerah berair
dan lokasi-lokasi serupa di mana bahan Timbunan Pilihan dan Biasa tidak
dapat dipadatkan dengan memuaskan.
f) Tanah Rawa adalah permukaan tanah yang secara permanen berada di
bawah permukan air, menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak dapat
dialirkan atau dikeringkan dengan metoda yang dapat dipertimbangkan dalam
Spesifikasi ini.
g) Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Backfill) harus digunakan
untuk penimbunan kembali di daerah pengaruh dari struktur seperti abutmen
dan dinding penahan tanah serta daerah kritis lainnya yang memiliki
jangkauan terbatas untuk pemadatan dengan alat sebagaimana ditunjukkan
dalam Gambar.
h) Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang
sebagai landasan untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase
porous yang dipakai untuk drainase bawah permukaan atau untuk mencegah
hanyutnya partikel halus tanah akibat proses penyaringan. Bahan timbunan
jenis ini telah diuraikan dalam Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 17
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
i) Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam Spesifikasi ini
mungkin diperlukan, ditujukan terhadap dampak khusus lapangan termasuk
konsolidasi dan stabilitas lereng.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut
ini:
a) Transportasi dan Penanganan : Seksi 1.5
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c) Kajian TeknisLapangan : Seksi 1.9
d) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
e) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya :
Seksi 1.14
f) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
g) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
h) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
i) Drainase Porous : Seksi 2.4
j) Galian : Seksi 3.1
k) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
l) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
m) Pasangan Batu : Seksi 7.9
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi dari
2 cm atau lebih rendah 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan
harus memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan
yang bebas.
c) Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari
garis profil yang ditentukan.
d) Timbunan selain dari Lapisan Penopang di atas tanah lunak tidak boleh
dihampar dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam
lapisan dengan tebal padat kurang dari 10 cm.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas
tanah.
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 1742:2008 : Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.
SNI 1743:2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah.
SNI 1744:2012 : Metode uji CBR laboratorium.
SNI 2828:2011 : Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan) dgn konus
pasir.
SNI 3423:2008 : Cara uji analisis ukuran butir tanah.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 18
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SNI 6371:2015 : Tata cara pengklasifikasian tanah untuk keperluan teknik
dengan sistem klasifikasi unifikasi tanah (ASTM D2487-
06, MOD).
SNI 03-6795-2002 : Metode pengujian untuk menentukan tanah ekspansif
SNI 03-6797-2002 : Tata cara klasifikasi tanah dan campuran tanah agregat
untuk konstruksi jalan.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Seksi dari
Spesifikasi ini, Penyedia Jasa harus menyerahkan pengajuan kesiapan di
bawah ini kepada Pengawas Pekerjaan sebelum setiap persetujuan untuk
memulai pekerjaan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan:
i) Gambar detail penampang melintang yang menunjukkan permukaan
yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan;
ii) Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada
permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan dihampar
cukup memadai, bilamana diperlukan menurut Pasal 3.2.3.1).b) di bawah
ini.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada Pengawas
Pekerjaan paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk
penggunaan pertama kalinya sebagai bahan timbunan:
i) Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh
harus disimpan oleh Pengawas Pekerjaan untuk rujukan selama Periode
Kontrak;
ii) Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan
untuk bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian
laboratorium yang menunjukkan bahwa sifat-sifat bahan tersebut
memenuhi ketentuan yang disyaratkan Pasal 3.2.2.
c) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam bentuk tertulis
kepada Pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas
pekerjaan, dan sebelum mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan,
tidak diperkenankan menghampar bahan lain di atas pekerjaan timbunan
sebelumnya :
i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
ii) Hasil pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan bahwa
toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3) dipenuhi.
6) Jadwal Kerja
a) Timbunan badan jalan pada jalan lama harus dikerjakan dengan
menggunakan pelaksanaan setengah lebar jalan sehingga setiap saat jalan
tetap terbuka untuk lalu lintas.
b) Untuk mencegah gangguan terhadap pelaksanaan abutment dan tembok
sayap jembatan, Penyedia Jasa harus menunda sebagian pekerjaan
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 19
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
timbunan pada oprit setiap jembatan di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh
Pengawas Pekerjaan, sampai waktu yang cukup untuk mendahulukan
pelaksanaan abutment dan tembok sayap, selanjutnya dapat diperkenankan
untuk menyelesaikan oprit dengan lancar tanpa adanya resiko gangguan atau
kerusakan pada pekerjaan jembatan.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering
segera sebelum dan selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan
selama pelaksanaan timbunan harus memiliki lereng melintang yang cukup
untuk membantu drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan dan juga
harus menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai drainase yang baik.
Bilamana memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja harus dibuang
ke dalam sistem drainase permanen. Cara menjebak lanau yang memadai
harus disediakan pada sistem pembuangan sementara ke dalam sistim
drainase permanen.
b) Penyedia Jasa harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk
pengendalian kadar air timbunan selama operasi penghamparan dan
pemadatan.
8) Perbaikan Terhadap Timbunan yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil
a) Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang
disyaratkan atau disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan dalam
Pasal 3.2.1.3) harus diperbaiki dengan menggemburkan permukaannya dan
membuang atau menambah bahan sebagaimana yang diperlukan dan
dilanjutkan dengan pembentukan kembali dan pemadatan kembali.
b) Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kadar
airnya yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau seperti yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru
bahan tersebut, dilanjutkan dengan penyemprotan air secukupnya dan
dicampur seluruhnya dengan menggunakan "motor grader" atau peralatan
lain yang disetujui.
c) Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam
batas-batas kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau seperti
yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru
bahan tersebut dengan penggunaan motor grader atau alat lainnya secara
berulang-ulang dengan selang waktu istirahat selama penanganan, dalam
cuaca cerah. Alternatif lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat
dicapai dengan menggaru dan membiarkan bahan gembur tersebut,
Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar bahan tersebut dikeluarkan
dari pekerjaan dan diganti dengan bahan kering yang lebih cocok.
d) Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan
dalam Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal
lain, biasanya tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat
bahan dan kerataan permukaan masih memenuhi ketentuan dalam
Spesifikasi ini.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 20
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
e) Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-
sifat bahan dari Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan tambahan,
penggemburan yang diikuti dengan penyesuaian kadar air dan pemadatan
kembali, atau pembuangan dan penggantian bahan.
f) Perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau menjadi lembek
setelah pekerjaan tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh Pengawas
Pekerjaan haruslah seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.8).c) dari
Spesifikasi ini.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau
lainnya harus secepatnya ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dan dipadatkan
sampai mencapai kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan oleh
Spesifikasi ini.
10) Cuaca yang Diijinkan untuk Bekerja
Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan
pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan
berada di luar rentang yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.3.3).b). Semua
permukaan timbunan yang belum terpadatkan harus digaru dan dipadatkan
dengan cukup untuk memperkecil penyerapan air atau harus ditutup dengan
lembaran plastik pada akhir kerja setiap hari dan juga ketika akan turun hujan
lebat.
11) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8, Manajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas.
3.2.2 BAHAN
1) Sumber Bahan
Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui sesuai dengan
Seksi 1.11 "Bahan dan Penyimpanan" dari Spesifikasi ini.
2) Timbunan Biasa
a) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari
bahan galian tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam
pekerjaan permanen seperti yang diuraikan dalam Pasal 3.1.1.1) dari
Spesifikasi ini.
b) Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi,
yang diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut SNI-03-6797-2002 (AASHTO
M145-91(2012)) atau sebagai CH menurut "Unified atau Casagrande Soil
Classification System". Bila penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi tidak
dapat dihindarkan, bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian dasar
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 21
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
dari timbunan atau pada penimbunan kembali yang tidak memerlukan daya
dukung atau kekuatan geser yang tinggi. Tanah plastis seperti itu sama sekali
tidak boleh digunakan pada 30 cm lapisan langsung di bawah bagian dasar
perkerasan atau bahu jalan atau tanah dasar bahu jalan. Sebagai tambahan,
timbunan untuk lapisan ini bila diuji dengan SNI 1744:2012, harus memiliki
nilai CBR tidak kurang dari karakteristik daya dukung tanah dasar yang
diambil untuk rancangan dan ditunjukkan dalam Gambar atau tidak kurang
dari 6% jika tidak disebutkan lain (CBR setelah perendaman 4 hari bila
dipadatkan 100 % kepadatan kering maksimum (MDD) seperti yang
ditentukan oleh SNI 1742:2008).
c) Tanah sangat ekspansif yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau
derajat pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258-81 (2013)
sebagai "very high" atau "extra high" tidak boleh digunakan sebagai bahan
timbunan. Nilai aktif adalah perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI - (SNI
1966:2008) dan persentase kadar lempung (SNI 3423:2008).
d) Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang
mempunyai sifat-sifat sebagai berikut: Tanah yang mengadung organik
seperti jenis tanah OL, OH dan Pt dalam sistem USCS serta tanah yang
mengandung daun – daunan, rumput-rumputan, akar, dan sampah.
(i) Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak praktis
dikeringkan untuk memenuhi toleransi kadar air pada pemadatan
(melampaui Kadar Air Optimum + 1%).
(ii) Tanah ekspansif yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan
sangat tinggi dalam klasifikasi Van Der Merwe (Lampiran 3.2.A) dengan
ciri-ciri adanya retak memanjang sejajar tepi perkerasan jalan.
3) Timbunan Pilihan
a) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan bila
digunakan pada lokasi atau untuk maksud di mana bahan-bahan ini telah
ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Seluruh
timbunan lain yang digunakan harus dipandang sebagai timbunan biasa (atau
drainase porous bila ditentukan atau disetujui sebagai hal tersebut sesuai
dengan Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini).
b) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari
bahan tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk
timbunan biasa dan sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang
tergantung dari maksud penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan. Dalam segala hal, seluruh timbunan pilihan harus,
bila diuji sesuai dengan SNI 1744:2012, memiliki CBR paling sedikit 10%
setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai 100% kepadatan kering
maksimum sesuai dengan SNI 1742:2008.
c) Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan
stabilisasi timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser
yang cukup, bilamana dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka
timbunan pilihan dapat berupa timbunan batu atau kerikil lempungan
bergradasi baik atau lempung pasiran atau lempung berplastisitas rendah.
Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan akan
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 22
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan dibangun atau ditimbun,
atau pada tekanan yang akan dipikul.
4) Timbunan Pilihan Berbutir di atas Tanah Rawa
Bahan timbunan pilihan di atas tanah rawa dan untuk keadaan di mana
penghamparan dalam kondisi jenuh atau banjir tidak dapat dihindarkan haruslah
batu, pasir atau kerikil atau bahan berbutir bersih lainnya dengan Index Plastisitas
maksimum 6 % (enam persen).
5) Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Back Fill)
Bahan timbunan berbutir daerah oprit harus terdiri dari kerikil pecah, batu,
timbunan batu atau pasir alam atau campuran yang baik dari kombinasi bahan-
bahan ini dengan bergradasi bukan menerus dan mempunyai Indeks Plastisitas
maksimum 10%. Gradasi timbunan berbutir daerah oprit haruslah sebagaimana
yang ditunjukkan Tabel 3.2.2.1) berikut :
Tabel 3.2.2.1) Gradasi Penimbunan Kembali Bahan Berbutir
Ukuran Ayakan
Persen Berat Yang Lolos
ASTM (mm)
4” 100 100
No.4 4,75 25 - 90
No.200 0,075 0 - 10
3.2.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang
tidak diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan sesuai dengan Pasal 3.1.1.11), 3.1.2.1), dan 3.1.2.5) dari
Spesifikasi ini.
b) Kecuali untuk daerah tanah lunak atau tanah yang tidak dapat dipadatkan
atau tanah rawa, dasar fondasi timbunan harus dipadatkan seluruhnya
(termasuk penggemburan dan pengeringan atau pembasahan bila
diperlukan) sampai 15 cm bagian permukaan atas dasar fondasi memenuhi
kepadatan yang disyaratkan untuk Timbunan yang ditempatkan di atasnya.
c) Bilamana timbunan akan dibangun di atas permukaan tanah dengan
kelandaian lereng lebih dari 10%, ditempatkan di atas permukaan lama atau
pembangunan timbunan baru, maka lereng lama akan dipotong sampai tanah
yang keras dan bertangga dengan lebar yang cukup sehingga memungkinkan
peralatan pemadat dapat beroperasi. Tangga-tangga tersebut tidak boleh
mempunyai kelandaian lebih dari 4% dan harus dibuatkan sedemikian
dengan jarak vertikal tidak lebih dari 30 cm untuk kelandaian yang kurang dari
15% dan tidak lebih dari 60 cm untuk kelandaian yang sama atau lebih besar
dari 15%.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 23
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
d) Dasar saluran yang ditimbun harus diratakan dan dilebarkan sedemikian
hingga memungkinkan pengoperasian peralatan pemadat yang efektif.
2) Penghamparan Timbunan
a) Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar
dalam lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi
tebal lapisan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3). Bilamana timbunan
dihampar lebih dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut sedapat mungkin
dibagi rata sehingga sama tebalnya.
b) Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke
permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan.
Penumpukan tanah timbunan untuk persediaan biasanya tidak
diperkenankan, terutama selama musim hujan.
c) Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus
diperhatikan sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur.
Dalam pembentukan drainase sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah
yang menyolok di antara kedua bahan tersebut dengan memakai acuan
sementara dari pelat baja tipis yang sedikit demi sedikit ditarik saat pengisian
timbunan dan drainase porous dilaksanakan.
d) Penimbunan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus dilaksanakan
dengan sistematis dan secepat mungkin segera setelah pemasangan pipa
atau struktur. Akan tetapi, sebelum penimbunan kembali, diperlukan waktu
perawatan tidak kurang dari 3 jam setelah pemberian adukan pada
sambungan pipa atau pengecoran struktur beton gravity, pemasangan
pasangan batu gravity atau pasangan batu dengan mortar gravity. Sebelum
penimbunan kembali di sekitar struktur penahan tanah dari beton, pasangan
batu atau pasangan batu dengan mortar, juga diperlukan waktu perawatan
tidak kurang dari 14 hari.
e) Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama harus
disiapkan dengan membuang seluruh tetumbuhan yang terdapat pada
permukaan lereng dan harus dibuat bertangga (atau dibuat bergerigi)
sehingga timbunan baru akan terkunci pada timbunan lama sedemikian
sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Selanjutnya timbunan yang
diperlebar harus dihampar horizontal lapis demi lapis sampai dengan elevasi
tanah dasar, yang kemudian harus ditutup secepat mungkin dengan lapis
fondasi bawah dan atas sampai elevasi permukaan jalan lama sehingga
bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas secepat mungkin,
dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan ke sisi jalan lainnya
bilamana diperlukan.
f) Lapisan penopang di atas tanah lunak harus dihampar sesegera mungkin dan
tidak lebih dari tiga hari setelah persetujuan setiap penggalian atau
pembersihan dan pengupasan oleh Pengawas Pekerjaan. Lapisan penopang
dapat dihampar satu lapis atau beberapa lapis dengan tebal antara 0,5
sampai 1,0 meter sesuai dengan kondisi lapangan dan sebagimana
diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Ketentuan Pasal
3.2.4.2) tidak digunakan.
3) Pemadatan Timbunan
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 24
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
a) Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus
dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui
Pengawas Pekerjaan sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan dalam
Pasal 3.2.4.
b) Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air
bahan berada dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di
atas kadar air optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar
air pada kepadatan kering maksimum yang diperoleh bilamana tanah
dipadatkan sesuai dengan SNI 1742:2008.
c) Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal
20 cm dari bahan bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih
besar dari 5 cm serta mampu mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas
timbunan batu tersebut. Lapis penutup ini harus dilaksanakan sampai
mencapai kepadatan timbunan tanah yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.2)
di bawah.
d) Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang
disyaratkan, diuji kepadatannya dan harus diterima oleh Pengawas Pekerjaan
sebelum lapisan berikutnya dihampar.
e) Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah
sumbu jalan sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah
usaha pemadatan yang sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat
konstruksi dapat dilewatkan di atas pekerjaan timbunan dan lajur yang
dilewati harus terus menerus divariasi agar dapat menyebarkan pengaruh
usaha pemadatan dari lalu lintas tersebut.
f) Dalam membuat timbunan sampai pada atau di atas gorong-gorong dan
bilamana disyaratkan dalam Kontrak sampai pada jembatan, Penyedia Jasa
harus membuat timbunan tersebut sama tinggi pada kedua sisinya. Jika
kondisi-kondisi memerlukan penempatan penimbunan kembali atau timbunan
pada satu sisi jauh lebih tinggi dari sisi lainnya, penambahan bahan pada sisi
yang lebih tinggi tidak boleh dilakukan sampai persetujuan diberikan oleh
Pengawas Pekerjaan dan tidak melakukan timbunan sampai struktur tersebut
telah berada di tempat dalam waktu 14 hari, dan pengujian-pengujian yang
dilakukan di laboratorium di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan
menetapkan bahwa struktur tersebut telah mencapai kekuatan yang cukup
untuk menahan tekanan apapun yang ditimbulkan oleh metoda yang
digunakan dan bahan yang dihampar tanpa adanya kerusakan atau regangan
yang di luar faktor keamanan.
g) Untuk menghindari gangguan terhadap pelaksanaan abutmen jembatan,
tembok sayap dan gorong-gorong persegi, Penyedia Jasa harus, untuk
tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, menunda
pekerjaan timbunan yang membentuk oprit dari setiap struktur semacam ini
sampai saat ketika pelaksanaan selanjutnya boleh didahulukan untuk
penyelesaian oprit tanpa resiko mengganggu atau merusak pekerjaan
jembatan. Biaya untuk penundaan pekerjaan harus termasuk dalam harga
satuan Kontrak untuk masing-masing mata pembayaran yang relevan.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 25
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
h) Bahan untuk timbunan pada tempat-tempat yang sulit dimasuki oleh alat
pemadat normal harus dihampar dalam lapisan mendatar dengan tebal
gembur tidak lebih dari 10 cm dan seluruhnya dipadatkan dengan
menggunakan pemadat mekanis.
i) Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat
mesin gilas, harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur
tidak lebih dari 10 cm dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau
timbris (tamper) manual dengan berat statis minimum 10 kg. Pemadatan di
bawah maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian khusus untuk
mencegah timbulnya rongga-rongga dan untuk menjamin bahwa pipa
terdukung sepenuhnya.
4) Penyiapan Tanah Dasar pada Timbunan
Pekerjaan penyiapan tanah dasar pada timbunan baru dilaksanakan bila
pekerjaan lapis fondasi agregat atau perkerasan sudah akan segera
dilaksanakan.
3.2.4 JAMINAN MUTU
1) Pengendalian Mutu Bahan
a) Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan
awal mutu bahan akan ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi
bagaimanapun juga harus mencakup seluruh pengujian yang disyaratkan
dalam Pasal 3.2.2 dengan paling sedikit tiga contoh yang mewakili sumber
bahan yang diusulkan, yang dipilih mewakili rentang mutu bahan yang
mungkin terdapat pada sumber bahan.
b) Setelah persetujuan mutu bahan timbunan yang diusulkan, menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan, pengujian mutu bahan dapat diulangi lagi agar
perubahan bahan atau sumber bahannya dapat diamati.
c) Suatu program pengendalian pengujian mutu bahan rutin harus dilaksanakan
untuk mengendalikan perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan.
Jumlah pengujian harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan tetapi untuk setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang
diperoleh dari setiap sumber bahan paling sedikit harus dilakukan suatu
pengujian Nilai Aktif, seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.2).c).
Pengawas Pekerjaan setiap saat dapat memerintahkan dilakukannya uji ke-
ekspansifan tanah sesuai SNI 03-6795-2002.
2) Ketentuan Kepadatan untuk Timbunan
a) Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar
harus dipadatkan sampai 95 % dari kepadatan kering maksimum yang
ditentukan sesuai SNI 1742:2008. Untuk tanah yang mengandung lebih dari
10 % bahan yang tertahan pada ayakan 19 mm, kepadatan kering maksimum
yang diperoleh harus dikoreksi terhadap bahan yang berukuran lebih
(oversize) tersebut sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 26
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
b) Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar
harus dipadatkan sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum
yang ditentukan sesuai dengan SNI 1742:2008.
c) Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang
dipadatkan sesuai dengan SNI 2828:2011 dan keseragaman kepadatan diuji
dengan Light Weight Deflectometer (LWD) sesuai dengan Pd 03-2016-B
(prosedur LWD ditunjukkan dalam Lampiran 3.2.B), bilamana diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan dan bila hasil setiap pengujian menunjukkan
kepadatan kurang dari yang disyaratkan maka Penyedia Jasa harus
memperbaiki pekerjaan sesuai dengan Pasal 3.2.1.(8) dari Seksi ini.
Pengujian harus dilakukan sampai kedalaman penuh pada lokasi yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi harus tidak boleh berselang
lebih dari 200 m. Untuk penimbunan kembali di sekitar struktur atau pada
galian parit untuk gorong-gorong, paling sedikit harus dilaksanakan satu
pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang telah selesai dikerjakan.
Untuk timbunan, paling sedikit satu rangkaian pengujian bahan yang lengkap
harus dilakukan untuk setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang
dihampar.
3) Kriteria Pemadatan untuk Timbunan Batu
Pemadatan timbunan batu harus dilaksanakan dengan menggunakan penggilas
berkisi (grid) atau pemadat bervibrasi atau peralatan berat lainnya yang serupa.
Pemadatan harus dilaksanakan dalam arah memanjang sepanjang timbunan,
dimulai pada tepi luar dan bergerak ke arah sumbu jalan, dan harus dilanjutkan
sampai tidak ada gerakan yang tampak di bawah peralatan berat. Setiap lapis
harus terdiri dari batu bergradasi menerus dan seluruh rongga pada permukaan
harus terisi dengan pecahan-pecahan batu sebelum lapis berikutnya dihampar.
Batu tidak boleh digunakan pada 15 cm lapisan teratas timbunan dan batu
berdimensi lebih besar dari 10 cm tidak diperkenankan untuk disertakan dalam
lapisan teratas ini.
4) Kriteria Pemadatan untuk Lapisan Penopang
Timbunan Pilihan digunakan sebagai lapis penopang untuk perbaikan tanah dasar
dapat dihampar dalam satu atau beberapa lapis yang harus dipadatkan dengan
persetujuan khusus tergantung kondisi lapangan. Tingkat pemadatan harus cukup
agar dapat memungkinkan pemadatan sepenuhnya pada timbunan pilihan lapis
selanjutnya dan lapisan perkerasan.
5) Kriteria Pemadatan untuk Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Backfill)
Penimbunan kembali bahan berbutir harus ditempatkan sebagai lapisan tidak
lebih dari 15 cm, dan dipadatkan sampai kepadatan 95 % dari kepadatan kering
maksimum menurut ketentuan SNI 1743:2008.
6) Percobaan Pemadatan
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab dalam memilih metode dan peralatan
untuk mencapai tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana Penyedia Jasa
tidak sanggup mencapai kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan
berikut ini harus diikuti.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 27
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan peralatan
pemadat dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai sehingga
dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Hasil percobaan lapangan ini
selanjutnya harus digunakan dalam menetapkan jumlah lintasan, jenis peralatan
pemadat dan kadar air untuk seluruh pemadatan berikutnya.
3.2.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Timbunan
a) Timbunan harus diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan yang
diperlukan, diselesaikan di tempat dan diterima. Volume yang diukur harus
berdasarkan gambar penampang melintang profil tanah asli yang disetujui
atau profil galian sebelum setiap timbunan ditempatkan dan gambar dengan
garis, kelandaian dan elevasi pekerjaan timbunan akhir yang disyaratkan dan
diterima. Metode perhitungan volume bahan haruslah metode luas bidang
ujung, dengan menggunakan penampang melintang pekerjaan yang
berselang jarak tidak lebih dari 25 m, dan berselang tidak lebih dari 50 meter
untuk daearah yang datar.
b) Timbunan yang ditempatkan di luar garis dan penampang melintang yang
disetujui, termasuk setiap timbunan tambahan yang diperlukan sebagai akibat
penggalian bertangga pada atau penguncian ke dalam lereng eksisting, atau
sebagai akibat dari penurunan fondasi, tidak akan dimasukkan ke dalam
volume yang diukur untuk pembayaran kecuali bila :
i) Timbunan yang diperlukan untuk mengganti bahan tidak memenuhi
ketentuan atau bahan yang lunak sesuai dengan Pasal 3.1.2.1).b) dari
Spesifikasi ini, atau untuk mengganti batu atau bahan keras lainnya yang
digali menurut Pasal 3.1.2.1).c) dari Spesifikasi ini.
ii) Timbunan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki pekerjaan yang
tidak stabil atau gagal bilamana Penyedia Jasa tidak dianggap
bertanggung-jawab menurut Pasal 3.2.1.8).f) dari Spesifikasi ini.
iii) Bila timbunan akan ditempatkan di atas tanah rawa yang dapat
diperkirakan terjadinya konsolidasi tanah asli,maka pembayaran akan
dilakukan tergantung apakah timbunan biasa atau pilihan yang
digunakan:
1) Jika bahan Timbunan Biasa digunakan, pengukuran akan dilakukan:
▪ Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur penurunan
(settlement) yang harus ditempatkan dan diamati bersama oleh
Pengawas Pekerjaan dengan Penyedia Jasa. Kuantitas timbunan
dapat ditentukan berdasarkan elevasi tanah asli setelah
penurunan (settlement). Pengukuran dengan cara ini akan
dibayar menurut Mata Pembayaran 3.2.1 dan hanya diijinkan jika
catatan penurunan (settlement) yang didokumentasikan
dipelihara dengan baik.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 28
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
2) Jika bahan Timbunan Pilihan digunakan, pengukuran akan dilakukan
dengan salah satu cara yang ditentukan menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan berikut ini:
▪ Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur penurunan
(settlement) yang harus ditempatkan dan diamati bersama oleh
Pengawas Pekerjaan dengan Penyedia Jasa. Kuantitas timbunan
dapat ditentukan berdasarkan elevasi tanah asli setelah
penurunan (settlement). Pengukuran dengan cara ini akan
dibayar menurut Mata Pembayaran 3.2.2 dan hanya diijinkan jika
catatan penurunan (settlement) yang didokumentasikan
dipelihara dengan baik..
▪ Dengan volume gembur yang diukur pada kendaraan pengangkut
sebelum pembongkaran muatan di lokasi timbunan. Kuantitas
timbunan kemudian dapat ditentukan berdasarkan penjumlahan
kuantitas bahan yang dipasok, yang diukur dan dicatat oleh
Pengawas Pekerjaan, setelah bahan di atas bak truk diratakan
sesuai dengan bidang datar horisontal yang sejajar dengan tepi-
tepi bak truk. Pengukuran dengan cara ini akan dibayar menurut
Mata Pembayaran 3.2.3 dan hanya akan diperkenankan bilamana
kuantitas tersebut telah disahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Timbunan yang dihampar untuk mengganti tanah yang dibuang oleh
Penyedia Jasa untuk dapat memasang pipa, drainase beton, gorong-gorong,
drainase bawah tanah atau struktur, tidak akan diukur untuk pembayaran
dalam Seksi ini, dan biaya untuk pekerjaan ini dipandang telah termasuk
dalam harga satuan penawaran untuk bahan yang bersangkutan,
sebagaimana disyaratkan menurut Seksi lain dari Spesifikasi ini. Akan tetapi,
timbunan tambahan yang diperlukan untuk mengisi bagian belakang struktur
penahan akan diukur dan dibayar menurut Seksi ini.
d) Timbunan yang digunakan di mana saja di luar batas Kontrak pekerjaan, atau
untuk mengubur bahan sisa atau yang tidak terpakai, atau untuk menutup
sumber bahan, tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran timbunan.
e) Drainase porous akan diukur menurut Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini dan tidak
akan termasuk dalam pengukuran dari Seksi ini.
f) Bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan dapat
digunakan sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh Penyedia
Jasa sebagai bahan timbunan, maka pekerjaan timbunan biasa atau pilihan
berasal dari sumber galian akan diukur untuk pembayaran sebagai timbunan
biasa atau pilihan berasal dari galian.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan di atas, dalam jarak angkut
berapapun yang diperlukan, harus dibayar untuk per satuan pengukuran dari
masing-masing harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk
Mata Pembayaran terdaftar di bawah, di mana harga tersebut harus sudah
merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan, penghamparan,
pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, seluruh biaya lain yang
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 29
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
perlu atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan
yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
3.2.(1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian Meter Kubik
3.2.(1b) Timbunan Biasa dari Hasil Galian Meter Kubik
3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian Meter Kubik
3.2.(2b) Timbunan Pilihan dari Galian Meter Kubik
Timbunan Pilihan Berbutir (diukur di atas
3.2.(3a) Meter Kubik
bak truk)
Timbunan Pilihan Berbutir (diukur dengan
3.2.(3b) rod & Meter Kubik
plate)
Penimbunan Kembali Bahan Berbutir
3.2.(4) (Granular Meter Kubik
Backfill)
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 30
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SEKSI 3.3
PENYIAPAN BADAN JALAN
3.3.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan
tanah dasar atau permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan, Lapis
Fondasi Agregat, Lapis Fondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, Stabilisasi
Tanah (Soil Stabilization) atau Lapis Fondasi Beraspal di daerah jalur lalu
lintas (termasuk jalur tempat perhentian dan persimpangan) dan di daerah
bahu jalan baru yang bukan di atas timbunan baru akibat pelebaran lajur lalu
lintas.
b) Penyiapan tanah dasar ini juga termasuk bagian dari pekerjaan yang
dipersiapkan untuk dasar lapis fondasi bawah (sub-base) perkerasan di
daerah galian. Tanah dasar harus mencakup seluruh lebar jalur lalu lintas dan
bahu jalan dan pelebaran setempat atau daerah-daerah terbatas semacam
itu sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar. Pekerjaan penyiapan tanah
dasar harus diperiksa, diuji dan diterima oleh pengawas Pekerjaan sebelum
lapisan di atasnya akan dilaksanakan.
c) Untuk jalan kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dengan
motor grader untuk perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan dan
tanpa penambahan bahan baru.
d) Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan
timbunan minor yang diikuti dengan pembentukan, pemadatan, pengujian
tanah atau bahan berbutir, dan pemeliharaan permukaan yang disiapkan
sampai bahan perkerasan ditempatkan di atasnya, yang semuanya sesuai
dengan Gambar dan Spesifikasi ini atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya :
Seksi 1.14
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Galian : Seksi 3.1
h) Timbunan : Seksi 3.2
i) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
j) Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal : Seksi 5.2
k) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) : Seksi 5.4
l) Campuran Aspal Panas : Seksi 6.3
m) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
3) Toleransi Dimensi
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 31
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
a) Elevasi akhir setelah pemadatan tidak boleh lebih tinggi 2 sentimeter atau
lebih rendah 3 sentimeter dari yang disyaratkan atau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir harus cukup rata dan seragam serta memiliki
kelandaian yang cukup untuk menjamin pengaliran air permukaan dan
mempunyai kemiringan melintang sesuai rancangan dengan toleransi ± 0,5%.
4) Standar Rujukan
Standar rujukan yang relevan adalah yang diberikan dalam Pasal 3.2.1.4) dari
Spesifikasi ini.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Pengajuan yang berhubungan dengan Galian, Pasal 3.1.1.4), dan Timbunan,
Pasal 3.2.1.5) harus dibuat masing-masing untuk seluruh Galian dan
Timbunan yang dilaksanakan untuk Penyiapan Badan Jalan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan dalam bentuk tertulis kepada Pengawas
Pekerjaan segera setelah selesainya suatu ruas pekerjaan dan sebelum
setiap persetujuan yang dapat diberikan untuk penghamparan bahan lain di
atas tanah dasar atau permukaan jalan, berikut ini :
i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratakan dalam Pasal
3.3.3.2) di bawah ini.
ii) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data survei yang
menunjukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal
3.3.1.3) dipenuhi.
6) Jadwal Kerja
a) Gorong-gorong, tembok kepala dan struktur minor lainnya di bawah elevasi
tanah dasar atau permukaan jalan, termasuk pemadatan sepenuhnya atas
bahan yang dipakai untuk penimbunan kembali, harus telah selesai sebelum
dimulainya pekerjaan pada tanah dasar atau permukaan jalan. Seluruh
pekerjaan drainase harus berada dalam kondisi berfungsi sehingga menjamin
keefektifan drainase, dengan demikian dapat mencegah kerusakan tanah
dasar atau permukaan jalan oleh aliran air permukaan.
b) Bilamana permukaan tanah dasar disiapkan terlalu dini tanpa segera diikuti
oleh penghamparan lapis fondasi bawah, maka permukaan tanah dasar
dapat menjadi rusak. Oleh karena itu, luas pekerjaan penyiapan tanah dasar
yang tidak dapat dilindungi pada setiap saat harus dibatasi sedemikian rupa
sehingga daerah tersebut yang masih dapat dipelihara dengan peralatan
yang tersedia dan Penyedia Jasa harus mengatur penyiapan tanah dasar dan
penempatan bahan perkerasan di mana satu dengan lainnya berjarak cukup
dekat.
7) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan dalam Pasal 3.1.1.7) dan 3.2.1.7), yang berhubungan dengan kondisi
tempat kerja yang disyaratkan, masing-masing untuk Galian dan Timbunan, harus
juga berlaku bilamana berhubungan dengan semua pekerjaan Penyiapan Badan
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 32
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Jalan, bahkan pada tempat-tempat yang tidak memerlukan galian maupun
timbunan.
8) Perbaikan Terhadap Penyiapan Badan Jalan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Ketentuan yang ditentukan dalam Pasal 3.1.1.8) dan 3.2.1.8) yang
berhubungan dengan perbaikan Galian dan Timbunan yang tidak memenuhi
ketentuan, harus juga berlaku bilamana berhubungan dengan semua
pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, bahkan untuk tempat-tempat yang tidak
memerlukan galian atau timbunan.
b) Penyedia Jasa harus memperbaiki dengan biaya sendiri atas setiap alur
(rutting) atau gelombang yang terjadi akibat kelalaian tenaga kerja atau lalu
lintas atau oleh sebab lainnya dengan membentuk dan memadatkannya
kembali, menggunakan mesin gilas dengan ukuran dan jenis yang diperlukan
untuk pekerjaan perbaikan ini.
c) Penyedia Jasa harus memperbaiki, dengan cara yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan, setiap kerusakan pada tanah dasar yang mungkin
terjadi akibat pengeringan, retak, atau akibat banjir atau akibat kejadian alam
lainnya.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Ketentuan dalam Pasal 3.2.1.9) harus berlaku.
10) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 1.8
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas.
b) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab atas seluruh konsekuensi dari lalu
lintas yang diijinkan melewati tanah dasar, dan Penyedia Jasa harus
melarang lalu lintas yang demikian bilamana Penyedia Jasa dapat
menyediakan sebuah jalan alih (detour) atau dengan pelaksanaan setengah
lebar jalan.
3.3.2 BAHAN
Tanah dasar dapat dibentuk dari Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Lapis fondasi
Agregat atau Drainase Porous, atau tanah asli di daerah galian. Bahan yang
digunakan dalam setiap hal haruslah sesuai dengan yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan, dan sifat-sifat bahan yang disyaratkan untuk bahan yang dihampar dan
membentuk tanah dasar haruslah seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
3.3.3 PELAKSANAAN PENYIAPAN BADAN JALAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Pekerjaan galian yang diperlukan untuk membentuk tanah dasar harus
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.1.2.1) dari Spesifikasi ini.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 33
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
b) Seluruh Timbunan yang diperlukan harus dihampar sesuai dengan Pasal
3.2.3 dari Spesifikasi ini.
2) Pemadatan Tanah Dasar
a) Tanah dasar harus dipadatkan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari
Pasal 3.2.3.3) dari Spesifikasi ini.
b) Ketentuan pemadatan dan jaminan mutu untuk tanah dasar diberikan dalam
Pasal 3.2.4 dari Spesifikasi ini.
3) Daya Dukung Tanah Dasar di Daerah Galian
Tanah Dasar pada setiap tempat haruslah mempunyai daya dukung minimum
sebagaimana yang diberikan dalam Gambar, atau sekurang-kurangnya
mempunyai CBR minimum 6 % jika tidak disebutkan. Pekerjaan penyiapan tanah
dasar baru dilaksanakan bila pekerjaan lapis fondasi agregat atau perkerasan
sudah akan segera dilaksanakan.
3.3.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
Daerah jalur lalu lintas eksisting yang memerlukan rekonstruksi, akan ditetapkan
sebagai lokasi yang ditingkatkan dan penyiapan badan jalan akan dibayar
menurut Seksi ini. Juga penyiapan tanah dasar di daerah galian untuk jalur lalu
lintas dan bahu jalan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas dari pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, diukur seperti ketentuan di atas,
akan dibayar per satuan pengukuran sesuai dengan harga yang dimasukkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran seperti terdaftar di
bawah ini, di mana harga dan pembayaran tersebut sudah mencakup kompensasi
penuh untuk seluruh pekerjaan dan biaya lainnya yang telah dimasukkan untuk
keperluan pembentukan pekerjaan penyiapan tanah dasar seperti telah diuraikan
dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan Meter Persegi
SEKSI 3.4
PEMBERSIHAN, PENGUPASAN, DAN PENEBANGAN POHON
3.4.1 UMUM
1) Uraian
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 34
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
a) Pembersihan dan pengupasan lahan harus terdiri dari pembersihan semua
pohon dengan diameter lebih kecil dari 15 cm, pohon-pohon yang tumbang,
halangan-halangan, semak-semak, tumbuh-tumbuhan lainnya, sampah, dan
semua bahan yang tidak dikehendaki, dan harus termasuk
pembongkarantunggul, akar dan pembuangan semua ceceran bahan yang
diakibatkan oleh pembersihan dan pengupasan sesuai dengan Spesifikasi ini
atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan ini
juga harus termasuk penyingkiran dan pembuangan struktur-struktur yang
menghalangi, mengganggu, atau sebaliknya menghalangi Pekerjaan kecuali
bilamana disebutkan lain dalam Spesifikasi ini atau diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
b) Pemotongan pohon yang dipilih harus terdiri dari pemotongan semua pohon
yang ditunjukkan dalam Gambar atau ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan
dengan diameter 15 cm atau lebih yang diukur satu meter di atas permukaan
tanah. Pekerjaan ini harus termasuk tidak hanya penyingkiran dan
pembuangan sampai dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan atas setiap
pohon tetapi juga tunggul dan akar-akarnya.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan yang disebutkan di seksi lain dapat termasuk tetapi tidak boleh dibatasi
terhadap berikut ini:
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
d) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
e) Galian : Seksi 3.1
f) Timbunan : Seksi 3.2
3) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
Penyedia Jasa harus menerima gambar penampang melintang Kontrak maupun
mengajukan kepada Pengawas Pekerjaan sebelum memulai pekerjaan,
perbaikanperbaikan terinci terhadap gambar penampang melintang yang
menunjukkan permukaan tanah sebelum pengoperasian pembersihan dan
pengupasan, atau setiap pemotongan pohon yang akan dilaksanakan
4) Pengamanan Pekerjaan
Penyedia Jasa harus menanggung semua tanggungjawab untuk memastikan
keselamatan para tenaga kerja yang melaksanakan pembersihan, pengupasan,
dan pemotongan pohon, serta keselamatan publik.
5) Jadwal Kerja
Perluasan setiap pembersihan dan pengupasan pada setiap operasi harus
dibatasi sepadan dengan pemeliharaan permukaan yang terekspos agar tetap
dalam kondisi yang keras (sound), dengan mempertimbangkan akibat dari
pengeringan, perendaman akibat hujan, dan gangguan dari operasi pekerjaan
berikutnya.
6) Kondisi Tempat Kerja
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 35
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Seluruh permukan yang terekspos hasil pembersihan dan pengupasan harus
dijaga agar bebas dari air dan Penyedia Jasa harus menyediakan semua bahan,
perlengkapan, dan tenaga kerja yang diperlukan untuk pengeringan
(pemompaan), pengalihan saluran air, dan pembuatan drainase sementara.
Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang waktu untuk
menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan dengan pompa.
3.4.2 PELAKSANAAN
1) Pembersihan dan Pengupasan
Pembersihan dan pengupasan lahan untuk semua tanaman/pohon yang
berdiameter kurang dari 15 cm diukur 1 meter dari muka tanah, harus
dilaksanakan sampai batas-batas sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar
atau sebagaimana diperintahkan Pengawas Pekerjaan. Di luar daerah yang
tersebut di atas, pembersihan dan pengupasan dapat dibatasi sampai
pemotongan tanaman yang tumbuh di atas tanah sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pada daerah galian, semua tunggul dan
akar harus dibuang sampai kedalaman tidak kurang dari 50 cm di bawah
permukaan akhir dari tanah dasar.
Pada daerah di bawah timbunan, di mana tanah humus atau bahan yang tidak
dikendaki dibuang atau yang ditetapkan untuk dipadatkan, semua tunggul dan
akar harus dibuang sampai kedalaman sekurang-kurangnya 30 cm di bawah
permukaan tanah asli atau 30 cm di bawah alas dari lapis permukaan yang paling
bawah.
Pengupasan saluran dan selokan diperlukan hanya sampai kedalaman yang
diperlukan untuk penggalian yang diusulkan dalam daerah tersebut.
2) Pembuangan Tanah Humus
Pada daerah di bawah timbunan badan jalan yang ditetapkan oleh Pengawas
Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyingkirkan semua tanah humus dan
membuangnya di lahan yang berdekatan atau diperintahkan. Secara umum tanah
humus hanya termasuk pembuangan tanah yang cukup subur yang mendorong
atau mendukung tumbuhnya tanaman.
Tidak ada pembuangan tanah humus yang keluar dari lokasi yang ditetapkan
dengan kedalaman yang kurang dari 30 cm diukur secara vertikal atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, dan tanah humus itu
harus dibuang terpisah dari galian bahan lainnya.
Pembuangan tanah humus yang melebihi sebagaimana yang ditentukan dalam
Pasal 3.4.2.1) spesifikasi ini, harus dibayar sebagaimana yang disebutkan dalam
Galian Biasa dalam Seksi 3.1.dari Spesifikasi ini.
3) Pemotongan Pohon
Bilamana diperlukan untuk mencegah kerusakan terhadap struktur, bangunan
(property) lainnya atau untuk mencegah bahaya atau gangguan terhadap lalu
lintas, bila diperlukan, pohon yang telah ditetapkan untuk ditebang harus dipotong
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 36
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
mulai dari atas ke bawah. Penyedia Jasa harus menimbun kembali lubang-lubang
yang disebabkan oleh pembongkaran tunggul dan akar-akarnya dengan bahan
yang cocok dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan penimbunan
kembali ini tidak dibayar tersendiri, tetapi harus dipandang sebagai kewajiban
Penyedia Jasa yang telah diperhitungkan dalam Harga Kontrak untuk
Pemotongan Pohon.
Semua pohon, tunggul, akar, dan sampah lainnya yang diakibatkan oleh operasi
ini harus dibuang oleh Penyedia Jasa di luar Ruang Milik Jalan (Rumija) atau di
lokasi yang ditunjuk oleh Pengawas Pekerjaan.
3.4.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembersihan dan Pengupasan
Kuantitas pembersihan dan pengupasan lahan akan dibayar sesuai dengan
Spesifikasi ini atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
haruslah jumlah meter persegi dari pekerjaan pembersihan dan pengupasan
lahan yang diterima dalam batas-batas yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
Pembersihan dan pengupasan yang diperlukan untuk struktur permanen akan
diukur untuk pembayaran.
Pembersihan dan pengupasan untuk jalur pengangkutan, jalur pelayanan dan
semua konstruksi sementara tidak akan diukur untuk pembayaran.
2) Pengukuran untuk Pemotongan Pohon
Kuantitas pemotongan dan pembuangan pohon termasuk batang dan akar-
akarnya akan diukur untuk pembayaran sebagai jumlah pohon yang benar-benar
dipotong dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Dasar Pembayaran
a) Kuantitas pembersihan dan pengupasan, apakah terdapat air atau tidak pada
setiap kedalaman, ditetapkan sebagaimana yang disebutkan di atas, akan
dibayar dengan Harga Kontrak per meter persegi untuk Mata Pembayaran
yang didaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di
mana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh
untuk semua pekerja, peralatan, perlengkapan dan semua biaya lain yang
perlu atau digunakan untuk pelaksanaan yang sebagaimana mestinya untuk
pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal ini.
b) Pemotongan dan pembuangan setiap pohon yang sama atau lebih besar dari
diameter 15 cm yang diukur 1 meter dari permukaan tanah, sesuai dengan
perintah Pengawas Pekerjaan akan dibayar dengan Harga Kontrak per pohon
untuk Mata Pembayaran yang didaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar
Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut harus
merupakan kompenssai penuh untuk semua pekerja, peralatan,
perlengkapan dan lainnya yang perlu untuk pelaksanaan pekerjaan yang
diuraikan dalam Pasal ini.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 37
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
3.4.(1) Pembersihan dan Pengupasan Lahan Meter Persegi
Pemotongan Pohon Pilihan diameter 15 –
3.4.(2) Buah
30 cm
Pemotongan Pohon Pilihan diameter >30 –
3.4.(3) Buah
50 cm
Pemotongan Pohon Pilihan diameter >50 –
3.4.(4) Buah
75 cm
Pemotongan Pohon Pilihan diameter >75
3.4.(5) Buah
cm
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 38
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SEKSI 3.5
GEOTEKSTIL
3.5.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pemasokan dan pemasangan bahan
geotekstil filter (seperti drainase bawah permukaan), separator dan
stabilisator, sedangkan geotekstil untuk perkuatan tidak termasuk dalam
Seksi ini.
b) Spesifikasi ini memberikan nilai-nilai sifat fisik, mekanis dan ketahanan yang
harus dipenuhi atau dilebihi, oleh geotekstil yang akan digunakan.
c) Spesifikasi ini ditujukan untuk menjamin kualitas dan kinerja geotekstil yang
baik untuk digunakan pada aplikasi yang tertera pada Pasal 3.5.1.1).a).
d) Persyaratan kuat tarik geotekstil dalam spesifikasi ini dipertimbangkan
berdasarkan daya bertahan (survivability) geotekstil terhadap tegangan yang
terjadi pada saat pemasangan.
2) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 0264:2015 : Tekstil - Cara uji identifikasi serat pada bahan
tekstil
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks
plastisitas tanah.
SNI 1742:2008 : Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.
SNI 3423:2008 : Cara uji analisis ukuran butir tanah.
SNI 4417:2017 : Metode uji beban putus dan mulur geotekstil
dengan cara cekau (grab) (ASTM D
4632/4632M-15a, MOD).
SNI 08-4418-1997 : Cara uji ukuran pori-pori geotekstil.
SNI 08-4419-1997 : Cara pengambilan contoh geotekstil untuk
pengujian.
SNI 08-4644-1998 : Cara uji kekuatan sobek geotekstil cara
trapesium.
SNI 08-6511-2001 : Daya tembus air pada geotekstil - Cara uji.
AASHTO :
AASHTO M288-15 : Geotextile Spesifïcation for Highway
Applications.
ASTM :
ASTM D123-17 : Standard Terminology Relating to Textiles.
ASTM D4355/D4355M-14 (2018) : Test Method for Deterioration of Geotextilês
from Exposure to Ultraviolet Light and Water
(Xénon Arc Type Apparatus)
ASTM D4439-18 : Terminology for Geosynthetics
ASTM D4354-12 : Standard Practice for Sampling of
Geosynthetics and Rolled Erosion Control
Products (RECPs) for Testing.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 39
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
ASTM D4759-11(2018) : Practice for Determining the Spécification
Conformance of Geosynthetics.
ASTM D4873/D4873M-17 : Standard Guide for Identification, Storage,
and Handling of Geosynthetic Rolls and
Samples.
ASTM D5261-10 : Test Method for Measuring Mass per Unit
Area of Geotextiles
ASTM D6241-14 : Test Method for Static Puncture Strength of
Geotextiles and Geotextile Related Products
Using a 50-mm Probe
3) Istilah dan Definisi
a) Nilai Gulungan Rata-rata Minimum (Minimum Average Roll Value, MARV)
MARV adalah suatu alat kendali mutu pabrik untuk menerbitkan suatu nilai
sehingga para Pengguna Jasa akan mempunyai tingkat keyakinan 97,7
persen bahwa suatu sifat tertentu akan sesuai dengan nilai yang diterbitkan.
Untuk data yang terdistribusi normal, MARV dihitung sebagai nilai rata-rata
dikurangi dua standar deviasi dari dokumentasi hasil uji kendali mutu untuk
suatu populasi dari satu metode uji spesifik yang berhubungan dengan satu
sifat spesifik bahan.
b) Nilai Minimum
Nilai benda uji terendah dari dokumentasi hasil uji kendali populasi dari satu
metode uji spesifik yang berhubungan spesifik bahan.
c) Nilai Maksimum
Nilai benda uji tertinggi dari dokumentasi hasil uji kendali populasi dari satu
metode uji spesifik yang berhubungan spesifik bahan.
d) ermitivitas (Permittivity)
Kecepatan aliran volumetrik air per satuan luas potongan melintang per
satuan tekanan pada kondisi aliran laminer, dalam arah normal (tegak lurus)
terhadap bidang geotekstil.
e) Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS)
Suatu sifat yang memberikan indikasi perkiraan partikel terbesar yang akan
secara efektif melewati geotekstil
f) Stabilitas Ultraviolet (Ultraviolet Stability)
Stabilitas ultraviolet adalah suatu ukuran penurunan kuat tarik (dalam
persentase) terhadap paparan sinar ultraviolet. Persentase penurunan kuat
tarik tersebut diperoleh dengan membandingkan kuat tarik lima contoh uji
setelah dipapar oleh sinar ultraviolet selama jangka waktu tertentu dalam alat
xenon-arc terhadap kuat tarik contoh uji yang tidak dipapar sinar ultraviolet.
3.5.2 BAHAN
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 40
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
1) Persyaratan Fisik Geotekstil
a) Serat (fiber) yang digunakan untuk membuat geotekstil dan tali (thread) yang
digunakan untuk menyambung geotekstil dengan cara dijahit, harus terdiri
dari polimer sintetik rantai panjang yang terbentuk dari sekurang-kurangnya
95% berat poliolefin atau poliester. Serat dan tali harus dibentuk menjadi
suatu jejaring yang stabil sedemikian rupa sehingga filamen (serat menerus)
atau untaian serat (yarn) dapat mempertahankan stabilitas dimensinya relatif
terhadap yang lainnya, termasuk selvage (bagian tepi teranyam dari suatu
lembar geotekstil yang sejajar dengan arah memanjang geotekstil).
b) Geotekstil yang digunakan untuk drainase bawah permukaan, pemisah
(separator) dan stabilisasi harus memenuhi persyaratan fisik yang tertera
pada Tabel 3.5.2.1).
c) Seluruh nilai, kecuali Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size,
AOS), dalam spesifikasi ini menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata Minimum
(Minimum Average Roll Value, MARV) pada arah utama terlemah (yaitu nilai
rata-rata hasil pengujian dari suatu rol dalam suatu lot yang diambil untuk uji
kesesuaian atau uji jaminan mutu harus memenuhi atau melebihi nilai
minimum yang tertera dalam spesifikasi ini). Nilai Ukuran Pori-pori Geotekstil
(AOS) menunjukkan nilai gulungan rata-rata maksimum.
2) Persyaratan Geotekstil
a) Umum
i) Tabel 3.5.2.1) memberikan sifat-sifat kekuatan untuk tiga kelas
geotekstil. Geotekstil harus sesuai dengan nilai yang tercantum pada
Tabel 3.5.2.1) berdasarkan kelas geotekstil yang tercantum pada Tabel
3.5.2.2), Tabel 3.5.2.3), Tabel 3.5.2.4) atau Tabel 3.5.2.5) sesuai dengan
penggunaannya.
Tabel 3.5.2.1) Persyaratan Kekuatan Geotekstil
Kelas Geotekstil
Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3
Satu
Elong Elong Elong Elong Elong Elong
Sifat Metode Uji
an
asi asi asi asi asi asi
≥50% ≥50% ≥50% ≥50% ≥50% ≥50%
(3) (3) (3) (3) (3) (3)
RSNI M-01-
2005
Kuat Grab
(ASTM
(Grab N 1400 900 1100 700 800 500
D4632/
Strength)
D4632M-
15a)
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 41
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Kuat RSNI M-01-
Sambungan 2005
Keliman4) (ASTM
N 1260 810 990 630 720 450
(Sewn D4632/
Seam D4632M-
Strength) 15a)
SNI 08-
4644-
Kuat Sobek 1998
(Tear (ASTM N 500 350 400(3) 250 300 180
Strength) D4533/
D4533M-
15)
Kuat Tusuk
ASTM
(Puncture N 2750 1925 2200 1375 1650 990
D6241-14
Strength)
SNI 08-
6511-
2001
Permitivitas detik
(ASTM
(Permittivity) -1
D4491/
Nilai sifat minimum untuk Permitivitas, Ukuran Pori-
D4491M-
pori Geosintetik (Apparent Opening Size, AOS),
17)
dan Stabilitas Ultraviolet ditenti berdasarkan
Ukuran Pori- SNI 08-
aplikasi geosintetik. Lihat Tabel 3.5.2.(2) untuk
pori 4418-
drainase bawah permukaan,
Geotekstil(3, 4) 1997
mm Tabel 3.5.2.(3) dan Tabel 3.5.2.(4) untuk separator,
(Apparent (ASTM
dan Tabel 3.5.2.(5) untuk
Opening D4751-
stabilisator
Size, AOS) 16)
Stabilitas ASTM
Ultraviolet D4355/
%
(kekuatan D4355M-
sisa) 14(2018)
Catatan :
1) Kelas geotekstil yang dibutuhkan mengacu pada Tabel 3.5.2.(2), Tabel
3.5.2.(3), Tabel 3.5.2.(4) atau Tabel 3.2.5.(5) sesuai dengan penggunaannya.
Kondisi pemasangan umumnya menentukan kelas geotekstil yang dibutuhkan.
Kelas 1 dikhususkan untuk kondisi yang parah di mana pol teijadinya
kerusakan geotekstil lebih tinggi, sedangkan Kelas 2 dan Kelas 3 adalah untuk
kondisi yang tidak terlalu parah
2) Semua nilai syarat kekuatan menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata Minimum
dalam arah utama terlemah.
3) Ditentukan berdasarkan ASTM D4632/D4632M-15a atau SNI 4417:2017
4) Nilai Gulungan Rata-rata Minimum kuat sobek yang dibutuhkan untuk
geotekstil filamen tunggal teranyam (woven monofilamen geotextile) adalah
250 N.
ii) Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.1) menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata
Minimum (Minimum Average Roll Value, MARV) pada arah utama
terlemah. Sifat-sifat geotekstil yang dibutuhkan untuk setiap kelas
bergantung pada elongasi geotekstil. Jika dibutuhkan sambungan
keliman (sewn seam), maka kuat sambungan yang ditentukan
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 42
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
berdasarkan SNI 4417:2017 harus sama atau lebih dari 90% kuat grab
(grab strength) yang disyaratkan.
b) Geotekstil untuk Drainase Bawah Permukaan
i) Deskripsi: spesifikasi ini dapat digunakan untuk pemasangan geotekstil
pada tanah untuk mengalirkan air ke dalam sistem drainase bawah
permukaan dan menahan perpindahan tanah setempat tanpa terjadinya
penyumbatan dalam jangka panjang. Fungsi utama geotekstil dalam
sistem drainase bawah permukaan adalah sebagai penyaring atau filter.
Sifat-sifat geotekstil filter merupakan fungsi dari gradasi, plastisitas dan
kondisi hidrolis tanah setempat.
ii) Geotekstil untuk drainase bawah permukaan harus memenuhi syarat
yang tercantum pada Tabel 3.5.2.2). Geotekstil potongan film teranyam
(woven slit film geotextiles) tidak boleh digunakan untuk drainase bawah
permukaan. Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.2), kecuali Ukuran Pori-pori
Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS), menunjukkan Nilai Gulungan
Rata-rata Minimum pada arah utama terlemah. Nilai Ukuran Pori-pori
Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS) menunjukkan nilai gulungan
rata-rata maksimum.
iii) Nilai-nilai dalam Tabel 3.5.2.2) merupakan nilai-nilai baku (default) yang
memberikan daya bertahan geotekstil pada berbagai kondisi. Catatan (b)
pada Tabel 3.5.2.2) memberikan suatu pengurangan terhadap
persyaratan sifat minimum ketika tersedia informasi mengenai daya
tahan geotekstil.
Tabel 3.5.2.5) Persyaratan Geotekstil untuk Stabilisasi
Satua
Sifat-sifat Metode Uji Persyaratan
n
Kelas Geotekstil Kelas 1 dari Tabel 3.5.2.(l) (1)
SNI 08-6511-
2001
Permitivitas (Permittivity) detik-1 0,05(2)
(ASTM D4491/
D4491M-17)
SNI 08-4418-
0,43
Ukuran Pori-pori Geotekstil 1997
mm (nilai gulungan rata-rata
(Apparent Opening Size, AOS) (ASTM D4751-
maks)
16)
ASTM D4355/
Stabilitas Ultraviolet (kekuatan 50% setelah terekpos
D4355M- %
sisa) 500 jam
14(2018)
Catatan :
1) Kelas 1 merupakan pilihan baku (default) geotekstil untuk stabilisasi.
2) Nilai baku (default) permitivitas geotekstil harus lebih besar dari tanah (ψg > ψs).
3.5.3 PELAKSANAAN
1) Umum
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 43
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Setelah penggelaran geotekstil, geotekstil tidak boleh terekpos unsur-unsur
atmosfir lebih dari 14 hari untuk mengurangi potensi kerusakan.
2) Penyambungan
a) Jika sambungan keliman akan digunakan untuk menyambung geotekstil,
maka tali (thread) yang digunakan harus terbuat dari polipropilena atau
poliester dengan kekuatan tinggi. Tali dari nilon tidak boleh digunakan. Tali
harus mempunyai warna yang kontras terhadap geotekstil yang disambung.
b) Untuk sambungan yang dikelim di lapangan, Penyedia Jasa harus
menyediakan sekurang-kurangnya 2 m panjang sambungan keliman untuk
diuji oleh Pengawas Pekerjaan sebelum geotekstil dipasang. Untuk
sambungan yang dikelim di pabrik, Pengawas Pekerjaan harus mengambil
contoh uji dari sambungan pabrik secara acak dari setiap gulungan geotekstil
yang akan digunakan di lapangan.
1.
i) Untuk sambungan yang dikelim di lapangan, contoh uji dari sambungan
keliman yang diambil harus dikelim dengan menggunakan alat dan
prosedur yang sama seperti yang akan digunakan dalam pelaksanaan
penyambungan pada pekeijaan sesungguhnya. Jika sambungan dikelim
dalam arah mesin dan arah melintang mesin, contoh uji sambungan dari
kedua arah harus diambil.
ii) Penyedia Jasa harus memberikan penjelasan mengenai tata cara
penyambungan bersama dengan contoh uji sambungan. Penjelasan
tersebut mencakup jenis sambungan, jenis jahitan, benang jahit dan
kerapatan jahitan.
3) Drainase Bawah Permukaan
a) Penggalian saluran harus dilakukan sesuai dengan rincian dalam rencana
proyek. Setiap penggalian harus dilakukan sedemikian rupa untuk mencegah
terjadinya rongga besar pada sisi dan dasar saluran. Permukaan galian harus
rata dan bebas dari kotoran atau sisa galian.
b) Geotekstil untuk drainase harus digelarkan secara lepas tanpa kerutan atau
lipatan, dan tanpa adanya rongga antara geotekstil dan permukaan tanah.
Lembaranlembaran geotekstil yang berurutan harus ditumpang-tindihkan
(ioverlapped) minimum sepanjang 300 mm, dengan lembar bagian hulu
berada di atas lembar bagian hilir.
i) Untuk saluran dengan lebar lebih dari 300 mm, setelah agregat drainase
dihamparkan, geotekstil harus dilipat di bagian atas urugan agregat
sedemikian rupa sehingga menghasilkan tumpang tindih minimum
sebesar 300 mm. Untuk saluran dengan lebar kurang dari 300 mm tetapi
lebih dari 100 mm, lebar tumpang tindih harus sama dengan lebar
saluran. Jika lebar saluran kurang dari 100 mm, maka tumpang tindih
geotekstil harus dijahit atau diikat. Seluruh sambungan harus disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 44
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
ii) Jika teijadi kerusakan geotekstil saat penggelaran atau saat
penghamparan agregat drainase, maka suatu tambalan geotekstil harus
ditempatkan di atas area yang rusak. Luas tambalan harus lebih besar
daripada luas area geotekstil yang rusak, yaitu 300 mm dari tepi luar area
yang rusak atau sebesar persyaratan sambungan tumpang tindih (pilih
yang terbesar)
c) Penghamparan agregat drainase harus dilakukan segera setelah
penggelaran geotekstil. Geotekstil harus ditutup dengan agregat setebal
minimum 300 mm sebelum dilakukan pemadatan. Jika dalam saluran akan
dipasang pipa berlubang kolektor, maka suatu lapisan dasar (bedding layer)
dari agregat drainase harus dipasang di bawah pipa, dengan sisa agregat
lainnya ditempatkan sesuai dengan kedalaman konstruksi minimum yang
diperlukan.
d) Agregat drainase harus dipadatkan menggunakan alat getar hingga minimum
95% kepadatan standar, kecuali jika saluran diperlukan sebagai penyangga
struktural. Jika energi pemadatan yang lebih tinggi diperlukan, maka gunakan
geotekstil Kelas 1 pada Tabel 3.5.2.1) dalam spesifikasi ini
4) Separator dan Stabilisator
a) Lokasi pemasangan geotekstil harus diratakan dengan cara membersihkan,
memangkas dan menggali atau menimbun hingga mencapai elevasi rencana.
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mengupas tanah penutup permukaan
dan memangkas rerumputan.
b) Lokasi spot tanah lunak atau daerah dengan kondisi tanah buruk akan
teridentifikasi saat pekerjaan persiapan lahan atau saat pekeijaan
percobaaan pemadatan sesudahnya. Daerah tersebut harus digali dan diurug
dengan timbunan pilihan kemudian dipadatkan berdasarkan prosedur normal.
c) Geotekstil harus digelarkan secara lepas tanpa kerutan atau lipatan pada
tanah dasar yang telah disiapkan searah dengan lalu lintas alat berat. Tepi
dari gulungan-gulungan geotekstil yang bersebelahan harus ditumpang-
tindihkan (overlap), dijahit atau digabungkan sesuai dengan Gambar.
Tumpang tindih harus dibuat pada arah yang sesuai dengan Gambar. Tabel
3.5.3.1) menunjukkan ketentuan tumpang tindih berdasarkan nilai CBR tanah
dasar.
Tabel 3.5.3.1) Ketentuan Tumpang Tindih (Overlap)
Nilai CBR Tanah Tumpang Tindih Minimum
>3 300 - 450 mm
1-3 0,6 – 1,0 m
0,5-1 1 m atau dijahit
Kurang dari 0,5 Dijahit
Semua ujung gulungan 1 m atau dijahit
d) Pada bagian lengkungan jalan, geotekstil dapat dilipat atau dipotong untuk
menyesuaikan dengan bentuk lengkungan. Lipatan atau tumpang tindih harus
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 45
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
searah dengan lalu lintas alat berat dan ditahan dengan jepit, staples atau
gundukan tanah ataupun batu.
e) Sebelum penimbunan, geotekstil harus diperiksa untuk memastikan bahwa
geotekstil tidak mengalami kerusakan (misalnya berlubang, robek atau
terkoyak) selama pemasangan. Pemeriksaan harus dilakukan oleh
Pengawas Pekerjaan. Geotekstil yang rusak harus segera diperbaiki oleh
Penyedia Jasa. Tutup daerah yang rusak dengan tambalan geotekstil. Lebar
tambalan harus melebihi daerah yang rusak minimal sama dengan syarat
tumpang tindih.
f) Penghamparan lapis fondasi bawah di atas geotekstil harus dilakukan dengan
cara penumpahan ujung atau lend dumping dari tepi geotekstil atau di atas
agregat lapis fondasi bawah yang telah terhampar sebelumnya. Alat berat
tidak diperbolehkan melintas langsung di atas geotekstil. Lapis fondasi bawah
harus dihamparkan sedemikian rupa sehingga sekurang-kurangnya suatu
lapisan setebal syarat penghamparan minimum berada antara geotekstil dan
roda atau track alat sepanjang waktu. Alat berat tidak diperbolehkan berbelok
pada hamparan pertama di atas geotekstil.
g) Setiap alur yang muncul selama konstruksi harus ditimbun dengan bahan
lapis fondasi bawah tambahan, dan dipadatkan sampai mencapai kepadatan
yang ditentukan.
h) Jika penghamparan bahan urugan mengakibatkan kerusakan pada
geotekstil, maka area yang rusak harus diperbaiki sesuai langkah-langkah
yang telah dijelaskan pada butir c). Selanjutnya, prosedur penimbunan harus
diubah untuk menghindari kemungkinan teijadinya kembali kerusakan (yaitu
tambah tebal hamparan awal, kurangi beban alat berat dan sebagainya).
3.5.4 PENGENDALIAN MUTU
1) Sertifikasi
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan sertifikat pabrik kepada Pengawas
Pekerjaan yang mencantumkan nama pabrik pembuat, nama produk, nomor
jenis produk, komposisi kimiawi filamen atau untaian serat dan informasi
penting lainnya yang menggambarkan geotekstil secara menyeluruh.
b) Pihak Pabrik bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mempertahankan
keberlangsungan suatu program pengendalian mutu (misalnya ISO 9001)
untuk memastikan kesesuaian bahan terhadap persyaratan yang ditentukan
dalam spesifikasi. Dokumentasi yang menjelaskan tentang program
pengendalian mutu harus tersedia jika diminta.
c) Sertifikat dari Pabrik harus menyatakan bahwa geotekstil yang diberikan
memenuhi syarat Nilai Gulungan Rata-Rata Minimum dalam spesifikasi
setelah dievaluasi di bawah program pengendalian mutu. Suatu pihak yang
mempunyai kewenangan untuk mengikat Pabrik secara hukum harus
mengesahkan sertifikat mutu produk dan lingkungan.
d) Penamaan atau penandaan yang salah pada suatu bahan harus ditolak.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 46
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
2) Pengambilan Contoh Pengujian dan Penerimaan
a) Geotekstil harus diambil contohnya dan diuji untuk memastikan
kesesuaiannya dengan spesifikasi ini. Pengambilan contoh uji harus
mengacu pada ASTM D4354-12 pada Bab dengan judul "Procedure for
Sampling for Purchaser's Specification Conformance Testing”' atau mengacu
pada SNI 08-4419-1997. Apabila Pengguna Jasa tidak melakukan pengujian,
verifikasi dapat didasarkan pada sertifikasi Pabrik yang merupakan hasil
pengujian yang dilakukan Pabrik terhadap benda uji untuk jaminan mutu yang
diperoleh dengan menggunakan prosedur Pengambilan Contoh untuk Uji
Jaminan Mutu Pabrik (Sampling for Manufacturer's Quality Assurane
Testing). Ukuran lot merupakan jumlah yang terkecil dari jumlah pengiriman
suatu produk tertentu, atau suatu muatan truk dari produk tertentu.
b) Pengujian harus dilakukan berdasarkan metode yang tercantum di dalam
spesifikasi ini. Jumlah benda uji untuk setiap contoh ditentukan dalam setiap
metode pengujian. Penerimaan produk geotekstil harus berdasarkan ASTM
D4759-11(2018). Penerimaan produk ditentukan dengan memban-dingkan
nilai rata-rata hasil pengujian dari seluruh benda uji dalam suatu contoh yang
ditentukan terhadap spesifikasi Nilai Gulungan Rata-rata Minimum. Prosedur
penerimaan geotekstil yang lebih rinci mengacu pada ASTM D4759-
11(2018).
3) Pengiriman dan Penyimpanan
a) Penamaan, pengiriman dan penyimpanan geotekstil harus mengikuti ASTM
D4873/D4873M-17. Label produk harus dengan jelas memper-lihatkan nama
Pabrik atau Pemasok, nama jenis produk dan nomor gulungan. Setiap
dokumen pengiriman harus mencantumkan pernyataan bahwa bahan yang
dikirimkan telah sesuai dengan sertifikat Pabrik.
b) Setiap gulungan geotekstil harus dibungkus dengan suatu bahan yang dapat
melindungi geotekstil, termasuk ujung-ujung gulungan, dari kerusakan
selama pengiriman, air, sinar matahari dan kontaminasi. Bungkus pelindung
harus dipelihara selama periode pengiriman dan penyimpanan.
c) Selama penyimpanan, gulungan geotekstil harus diletakkan di atas
permukaan tanah dan ditutup secukupnya untuk melindungi dari hal berikut:
kerusakan akibat konstruksi, presipitasi, radiasi ultraviolet termasuk sinar
matahari, senyawa kimia bersifat asam atau basa kuat, api termasuk percikan
las, temperatur melebihi 71°C dan kondisi lingkungan lain yang dapat
merusak nilai sifat fisik geotekstil
3.5.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Pekerjaan
a) Geotekstil harus diukur berdasarkan jumlah meter persegi yang dihitung dari
garis batas pembayaran pada Gambar atau dari garis batas pembayaran
yang ditentukan secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Pengukuran ini
tidak meliputi tumpang tindih sambungan.
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 47
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
b) Persiapan lereng, penggalian dan penimbunan kembali, lapisan dasar
(bedding), dan bahan penutup merupakan mata pembayaran terpisah.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas geotekstil yang diukur seperti diuraikan di atas harus dibayar untuk per
satuan pengukuran dari masing-masing harga yang dimasukkan dalam Daftar
Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran terdaftar di bawah, di mana harga
tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan,
pemasokan, pemasangan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, seluruh
biaya lain yang perlu atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya
dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
Geotekstil Filter untuk Drainase Bawah
3.5.(1) Meter Persegi
Permukaan (Kelas 2)
3.5.(2a) Geotekstil Separator Kelas 1 Meter Persegi
3.5.(2b) Geotekstil Separator Kelas 2 Meter Persegi
3.5.(2c) Geotekstil Separator Kelas 3 Meter Persegi
3.5.(3) Geotekstil Stabilisator (Kelas 1) Meter Persegi
Penta Rekayasa F - DIV 3 - 48
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN
LAPIS FONDASI AGREGAT
5.1.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pemrosesan, pengangkutan,
penghamparan, pembasahan dan pemadatan agregat di atas permukaan yang
telah disiapkan dan telah diterima sesuai dengan detail yang ditunjukkan dalam
Gambar, dan memelihara lapis fondasi agregrat atau lapis drainase yang telah
selesai sesuai dengan yang disyaratkan. Pemrosesan harus meliputi, bila perlu,
pemecahan, pengayakan, pemisahan, pencampuran dan kegiatan lainnya yang
perlu untuk menghasilkan suatu bahan yang memenuhi ketentuan dari Spesifikasi
ini.
Pekerjaan ini termasuk penambahan lebar perkerasan eksisting sampai lebar jalur
lalu lintas yang diperlukan dan juga pekerjaan bahu jalan, yang ditunjukkan pada
Gambar. Pekerjaan harus mencakup penggalian dan pembuangan bahan yang
ada, penyiapan tanah dasar, dan penghamparan serta pemadatan bahan dengan
garis dan dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut
ini :
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya :
Seksi 1.14
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
h) Galian : Seksi 3.1
i) Timbunan : Seksi 3.2
j) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
k) Perkerasan Beton Semen : Seksi 5.3
l) Stabilisasi Tanah (Soil Stablization) : Seksi 5.4
m) Lapis Fondasi Agregat Semen : Seksi 5.5
n) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1
o) Laburan Aspal Satu Lapis (Burtu) & Laburan Aspal Dua : Seksi 6.2
Lapis (Burda)
p) Campuran Beraspal Panas : Seksi 6.3
q) Campuran Beraspal Hangat : Seksi 6.4
r) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton : Seksi 6.5
s) Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin : Seksi 6.6
t) Lapis Penetrasi Macadam dan Lapis Penetrasi Macadam : Seksi 6.7
Asbuton
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 1
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
3) Toleransi Dimensi dan Elevasi
a) Permukaan lapis akhir harus sesuai dengan Tabel 5.1.1.1) kecuali disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan
dalam Pasal 5.1.4.1) dari Spesifikasi ini, dengan toleransi di bawah ini:
Tabel 5.1.1.1) Toleransi Elevasi Permukaan Relatif Terhadap Elevasi
Rencana
Bahan dan Lapisan Fondasi Agregat Toleransi Elevasi
Permukaan relatif terhadap
elevasi rencana
Lapis Fondasi Agregat Kelas B + 0 cm
digunakan sebagai Lapis Fondasi - 2 cm
Bawah (hanya permukaan atas dari
Lapisan Fondasi Bawah).
Permukaan Lapis Fondasi Agregat + 0 cm
Kelas A. - 1 cm
Bahu Jalan Tanpa Penutup Aspal + 1,5 cm
dengan Lapis Fondasi Agregat Kelas C - 1,5 cm
atau Kelas S, dan Lapis Drainase.
Catatan :
Lapis Fondasi Agregat A, B, C, S dan Lapis Drainase diuraikan dalam Pasal
5.1.2 dari Spesifikasi ini.
b) Pada permukaan semua Lapis Fondasi Agregat tidak boleh terdapat
ketidakrataan yang dapat menampung air dan semua punggung (camber)
permukaan itu harus sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar.
c) Tebal total minimum Lapis Fondasi Agregat tidak boleh kurang satu
sentimeter dari tebal yang ditunjukkan dalam Gambar, kecuali disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam
Pasal 5.1.4.1) dari Spesifikasi ini.
d) Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat Kelas A, dan Lapis Drainase, tidak
boleh kurang satu sentimeter dari tebal yang ditunjukkan dalam Gambar.
Bilamana tebal yang diperoleh kurang dari yang disyaratkan maka
kekurangan tebal ini harus diperbaiki kecuali disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Tabel
5.4.1.1).
e) Pada permukaan Lapis Fondasi Agregat Kelas A yang disiapkan untuk
lapisan resap pengikat atau pelaburan permukaan, bilamana semua bahan
yang terlepas harus dibuang dengan sikat yang keras, maka penyimpangan
maksimum pada kerataan permukaan yang diukur dengan mistar lurus
sepanjang 3 m, diletakkan sejajar atau melintang sumbu jalan, maksimum
satu sentimeter.
f) Permukaan akhir bahu jalan, termasuk setiap perkerasan yang dihampar di
atasnya, tidak boleh lebih tinggi dan lebih rendah 1,0 cm terhadap tepi jalur
lalu lintas yang bersebelahan.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 2
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
g) Lereng melintang bahu tidak boleh bervariasi lebih dari 1,0% dari lereng
melintang rancangan.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas
tanah.
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 1743:2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah.
SNI 1744:2012 : Metode uji CBR laboratorium.
SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los
Angeles.
SNI 4141:2015 : Metode ujigumpalan lempung dan butiran mudah pecah
dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).
SNI 6889:2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTMD75/
D75M-09, IDT).
SNI 7619:2012 : Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat
kasar.
Pd 03-2016-B : Metoda uji lendutan menggunakan Light Weight Deflecto-
meter (LWD)
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan berikut
dibawah ini paling sedikit 21 hari sebelum tanggal yang diusulkan dalam
penggunaan setiap bahan untuk pertama kalinya sebagai Lapis Fondasi
Agregat atau Lapis Drainase:
i) Dua contoh masing-masing 50 kg bahan, satu disimpan oleh Pengawas
Pekerjaan sebagai rujukan selama Masa Pelaksanaan.
ii) Pernyataan perihal asal dankomposisi setiap bahan yang diusulkan
untuk Lapis Fondasi Agregat atau Lapis Drainase, bersama dengan hasil
pengujian laboratorium yang membuktikan bahwa sifat-sifat bahan yang
ditentukan dalam Pasal 5.1.2.5) terpenuhi.
b) Penyedia Jasa harus mengirim berikut dibawah ini dalam bentuk tertulis
kepada Pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas
pekerjaan dan sebelum persetujuan diberikan untuk penghamparan bahan
lain di atas Lapis Fondasi Agregat atau Lapis Drainase:
i) Hasil pengujian kepadatan dan kadar air pada Lapis Fondasi Agregat
seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.4).
ii) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data hasil survei
pemeriksaan yang menyatakan bahwa toleransi yang disyaratkan dalam
Pasal5.1.1.3) dipenuhi.
6) Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Lapis Fondasi Agregat tidak boleh ditempatkan, dihampar, atau dipadatkan
sewaktu turun hujan, dan pemadatan tidak boleh dilakukan segera setelah hujan
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 3
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
atau bila kadar air bahan jadi tidak berada dalam rentang yang ditentukan dalam
Pasal 5.1.3.3).
7) Perbaikan Terhadap Lapis Fondasi Agregat danLapis Drainase Yang Tidak
Memenuhi Ketentuan
a) Lokasi hamparan dengan tebal atau kerataan permukaan yang tidak
memenuhi ketentuan toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.1.3), atau
yang permukaannya menjadi tidak rata baik selama pelaksanaan atau setelah
pelaksanaan, harus diperbaiki dengan membongkar lapis permukaan
tersebut dan membuang atau menambahkan bahan sebagaimana
diperlukan, kemudian dilanjutkan dengan pembentukan dan pemadatan
kembali, atau dalam hal Lapisan Fondasi Agregat yang tidak memenuhi
ketentuan telah dilapisi dengan Lapisan di atasnya. Kekurangan tebal dapat
dikompensasi dengan Lapisan di atasnya dengan tebal yang diperlukan untuk
penyesuaian dengan bahan yang mempunyai kekuatan minimum sama.
b) Lapis Fondasi Agregat yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal
rentang kadar air seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3) atau seperti
yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru
bahan tersebut yang dilanjutkan dengan penyemprotan air dalam kuantitas
yang cukup serta mencampurnya sampai rata.
c) Lapis Fondasi Agregat yang terlalu basah untuk pemadatan seperti yang
ditentukan dalam rentang kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3)
atau seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki
dengan menggaru bahan tersebut secara berulang-ulang pada cuaca kering
dengan peralatan yang disetujui disertai waktu jeda dalam pelaksanaannya.
Alternatif lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat diperoleh
dengan cara tersebut di atas, maka Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan agar bahan tersebut dibuang dan diganti dengan bahan
kering yang memenuhi ketentuan.
d) Perbaikan atas Lapis Fondasi Agregat yang tidak memenuhi kepadatan atau
sifat-sifat bahan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini harus seperti yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan
tambahan, penggaruan disertai penyesuaian kadar air dan pemadatan
kembali, pembuangan dan penggantian bahan, atau menambah suatu
ketebalan dengan bahan tersebut.
8) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Seluruh lubang pada pekerjaan yang telah selesai dikerjakan akibat pengujian
kepadatan atau lainnya harus segera ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dengan
bahan Lapis Fondasi Agregat, diikuti pemeriksaan oleh Pengawas Pekerjaan dan
dipadatkan sampai memenuhi kepadatan dan toleransi permukaan dalam
Spesifikasi ini.
9) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas.
b) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan
oleh lalu lintas yang melewati jalur lalu lintas dan bahu jalan yang baru selesai
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 4
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
dikerjakan dan bila perlu Penyedia Jasa dapat melarang lalu lintas yang
demikian ini dengan menyediakan jalan alih (detour) atau pelaksanaan
setengah badan jalan.
5.1.2 BAHAN
1) Sumber Bahan
Bahan Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dipilih dari sumber yang
disetujui sesuai dengan Seksi 1.11 Bahan dan Penyimpanan, dari Spesifikasi ini.
2) Jenis Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
Terdapat empat jenis yang berbeda dari Lapis Fondasi Agregat yaitu Kelas A,
Kelas B, Kelas C dan Kelas S. Pada umumnya Lapis Fondasi Agregat Kelas A
adalah mutu Lapis Fondasi Atas untuk lapisan di bawah lapisan beraspal, dan
Lapis Fondasi Agregat Kelas B adalah untuk Lapis Fondasi Bawah. Lapis Fondasi
Agregat Kelas S digunakan untuk bahu jalan tanpa penutup dan Lapis Fondasi
Agregat Kelas C dapat digunakan untuk bahu jalan tanpa penutup untuk LHRT <
2000 kendaraan/hari pada jalur lalu lintas (carriageway).
Lapis Drainase dapat digunakan di bawah perkerasan beton semen baik langsung
maupun tidak langsung.
3) Fraksi Agregat Kasar
Agregat kasar yang tertahan pada ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel atau
pecahan batu yang keras dan awet yang memenuhi persyaratan dalam Tabel
5.1.2.2). Bahan yang pecah bila berulang-ulang dibasahi dan dikeringkan tidak
boleh digunakan.
4) Fraksi Agregat Halus
Agregat halus yang lolos ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel pasir alami
atau batu pecah halus dan partikel halus lainnya yang memenuhi persyaratan
dalam Tabel 5.1.2.2).
5) Sifat-sifat Bahan Yang Disyaratkan
Seluruh Lapis Fondasi Agregat harus bebas dari bahan organik dan gumpalan
lempung atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan setelah dipadatkan
harus memenuhi ketentuan gradasi (menggunakan pengayakan secara basah)
yang diberikan dalam Tabel 5.1.2.1) dan memenuhi sifat-sifat yang diberikan
dalam Tabel 5.1.2.2). Gradasi Lapis Fondasi Agregat Kelas C harus memenuhi
ketentuan Lapis Fondasi Agregat dalam Tabel 5.2.2.1 dan memenuhi sifat-sifat
Lapis Fondasi Agregat dalam Tabel 5.2.2.2).
Tabel 5.1.2.1) Gradasi Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
Persen Berat Yang Lolos
Ukuran Ayakan
Lapis Fondasi Agregat
Lapis Drainase
ASTM (mm) Kelas A Kelas B Kelas S
2” 50 100
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 5
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
1½” 37,5 100 88 - 95 100 100
1” 25,0 79 - 85 70 - 85 77 - 89 71 - 87
¾” 19,0 58 - 74
½” 12,5 44 - 60
3/8” 9,50 44 - 58 30 - 65 41 - 66 34 - 50
No.4 4,75 29 - 44 25 - 55 26 - 54 19 - 31
No.8 2,36 8 - 16
No.10 2,0 17 - 30 15 - 40 15 - 42
No.16 1,18 0 - 4
No.40 0,425 7 - 17 8 - 20 7 - 26
No.200 0,075 2 - 8 2 - 8 4 - 16
Tabel 5.1.2.2) Sifat-sifat Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
Lapis Fondasi Agregat Lapis
Sifat – sifat
Kelas A Kelas B Kelas S Drainase
Abrasi dari Agregat Kasar (SNI
0 - 40 % 0 - 40 % 0 - 40 % 0 - 40 %
2417:2008)
Butiran pecah, tertahan ayakan No.4
95/901) 55/502) 55/502) 80/753)
(SNI 7619:2012)
Batas Cair (SNI 1967:2008) 0 - 25 0 - 35 0 - 35 -
Indek Plastisitas (SNI 1966:2008) 0 - 6 4 - 10 4 - 15 -
Hasil kali Indek Plastisitas dengan %
maks.25 - - -
Lolos Ayakan No.200
Gumpalan Lempung dan Butiran-
0 - 5 % 0 - 5 % 0 - 5 % 0 - 5 %
butiran Mudah Pecah (SNI 4141:2015)
CBR rendaman (SNI 1744:2012) min.90 % min.60 % min.50 % -
Perbandingan Persen Lolos Ayakan
maks.2/3 maks.2/3 - -
No.200 dan No.40
Koefisien Keseragaman : Cv =
- - - > 3,5
D60/D10
Catatan :
1) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu
atau lebih dan 90% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
2) 55/50 menunjukkan bahwa 55% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu
atau lebih dan 50% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
3) 80/75 menunjukkan bahwa 80% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu
atau lebih dan 75% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
6) Pencampuran Bahan Untuk Lapis Fondasi Agregat
Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus
dikerjakan di lokasi instalasi pemecah batu atau pencampur yang disetujui,
dengan menggunakan pemasok mekanis (mechanical feeder) yang telah
dikalibrasi untuk memperoleh aliran yang menerus dari komponen-komponen
campuran dengan proporsi yang benar. Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan
melakukan pencampuran di lapangan.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 6
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
5.1.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN LAPIS FONDASI AGREGAT DAN
LAPIS DRAINASE
1) Penyiapan Formasi untuk Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
a) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar pada perkerasan atau bahu
jalan eksisting, semua kerusakan yang terjadi pada perkerasan atau bahu
jalan eksisting harus diperbaiki terlebih dahulu sesuai dengan Seksi 10.1 dari
Spesifikasi ini.
b) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar pada suatu lapisan
perkerasan eksisting atau tanah dasar baru yang disiapkan atau lapis fondasi
yang disiapkan, maka lapisan ini harus diselesaikan sepenuhnya, juga Lapis
Drainase di atas tanah dasar baru yang disiapkan, sesuai dengan Seksi 3.3,
atau 5.1 dari Spesifikasi ini, sesuai pada lokasi dan jenis lapisan yang
terdahulu.
c) Lokasi yang telah disediakan untuk pekerjaan Lapis Fondasi Agregat dan
Lapis Drainase, sesuai dengan butir (a) dan (b) di atas, harus disiapkan dan
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Pekerjaan paling
sedikit 100 meter ke depan dari rencana akhir lokasi penghamparan Lapis
Fondasi pada setiap saat. Untuk perbaikan tempat-tempat yang kurang dari
100 meter panjangnya, seluruh formasi itu harus disiapkan dan disetujui
sebelum lapis fondasi agregat dihampar.
d) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar langsung di atas permukaan
perkerasan aspal lama, yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan dalam
kondisi tidak rusak, maka harus diperlukan penggaruan atau pengaluran pada
permukaan perkerasan aspal lama agar meningkatkan tahanan geser yang
lebih baik.
e) Lebar pelebaran harus diberi tambahan yang cukup sehingga memungkinkan
tepi setiap lapisan yang dihampar bertangga terhadap lapisan di bawahnya
atau terhadap perkerasan eksisting. Susunan bertangga ini diperlukan untuk
memungkinkan penggilasan yang sedikit ke luar dari tepi hamparan dan untuk
memperoleh daya dukung samping yang memadai, dan harus dibuat berturut
turut selebar 5 cm untuk setiap pelapisan (overlay) yang dihampar.
f) Penebangan pohon hanya akan dilaksanakan bilamana mutlak diperlukan
untuk pelaksanaan pelebaran jalan, baik pada jalur lalu lintas maupun pada
bahu jalan Pohon-pohon yang sudah ditebang harus diganti dengan cara
penanaman pohon baru di daerah manfaat jalan (di luar bahu jalan).
Penebangan pohon tidak boleh dilaksanakan bilamana kestabilan lereng
lama menjadi terganggu. Pengukuran dan pembayaran untuk penebangan
dan pembuangan pohon sesuai dengan perintah Pengawas Pekerjaan
diuraikan dalam Seksi 3.4 Pembersihan, Pengupasan dan Penebangan
Pohon dan penanaman pohon baru diuraikan dalam Seksi 9.2 Pekerjaan
Lain-lain dari Spesifikasi.
2) Penghamparan
a) Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dibawa ke badan jalan
sebagai campuran yang merata dan untuk Lapis Fondasi Agregat harus
dihampar pada kadar air dalam rentang yang disyaratkan dalam Pasal
5.1.3.3). Kadar air dalam bahan harus tersebar secara merata.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 7
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
b) Setiap lapis harus dihampar pada suatu kegiatan dengan takaran yang
merata agar menghasilkan tebal padat yang diperlukan dalam toleransi yang
disyaratkan. Bilamana akan dihampar lebih dari satu lapis, maka
lapisanlapisan tersebut harus diusahakan sama tebalnya.
c) Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dihampar dan dibentuk
dengan salah satu metode yang disetujui yang tidak meyebabkan segregasi
pada partikel agregat kasar dan halus. Bahan yang bersegregasi harus
diperbaiki atau dibuang dan diganti dengan bahan yang bergradasi baik.
d) Tebal padat maksimum tidak boleh melebihi 20 cm, kecuali digunakan
peralatan khusus yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Pemadatan
a) Segera setelah pencampuran dan pembentukan akhir, setiap lapis harus
dipadatkan menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan memadai dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, hingga kepadatan paling sedikit 100 %
dari kepadatan kering maksimum modifikasi (modified) seperti yang
ditentukan oleh SNI 1743:2008, metode D untuk Lapis Fondasi Agregat.
Bilamana kepadatan yang diperoleh kurang dari yang disyaratkan, maka
kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki kecuali disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Tabel
5.1.4.2).
Pemadatan Lapis Drainase dengan mesin gilas berpenggetar (vibratory roller)
sekitar 10 ton harus dilaksanakan sampai seluruh permukaan telah
mengalami penggilasan sebanyak enam lintasan dengan penggetar yang
diaktifkan atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar digunakan mesin gilas
beroda karet digunakan untuk pemadatan akhir, bila mesin gilas statis beroda
baja dianggap mengakibatkan kerusakan atau degradasi berlebihan dari
Lapis Fondasi Agregat.
c) Pemadatan harus dilakukan hanya bila kadar air dari bahan berada dalam
rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air
optimum, di mana kadar air optimum adalah seperti yang ditetapkan oleh
kepadatan kering maksimum modifikasi (modified) yang ditentukan oleh SNI
1743:2008, metode D.
d) Kegiatan penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi dan bergerak sedikit
demi sedikit ke arah sumbu jalan, dalam arah memanjang. Pada bagian yang
ber ”superelevasi”, penggilasan harus dimulai dari bagian yang rendah dan
bergerak sedikit demi sedikit ke bagian yang lebih tinggi. Kegiatan
penggilasan harus dilanjutkan sampai seluruh bekas roda mesin gilas hilang
dan lapis tersebut terpadatkan secara merata.
e) Bahan sepanjang kerb, tembok, dan tempat-tempat yang tak terjangkau
mesin gilas harus dipadatkan dengan timbris mekanis atau alat pemadat
lainnya yang disetujui.
4) Pengujian
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 8
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
a) Jumlah data pendukung pengujian bahan yang diperlukan untuk persetujuan
awal harus seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, namun harus
mencakup seluruh jenis pengujian yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.2.5)
minimum pada tiga contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang
dipilih untuk mewakili rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada
sumber bahan tersebut.
b) Setelah persetujuan mutu bahan Lapis Fondasi Agregat yang diusulkan,
seluruh jenis pengujian bahan harus diulangi lagi, bila menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan, terdapat perubahan mutu bahan atau metode
produksinya, termasuk perubahan sumber bahan.
c) Suatu program pengujian rutin pengendalian mutu bahan harus dilaksanakan
untuk mengendalikan ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi
pekerjaan. Pengujian lebih lanjut harus seperti yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan tetapi untuk setiap 1.000 meter kubik bahan yang
diproduksi untuk pembangunan jalan atau penambahan lajur dan 500 meter
kubik bahan untuk pelebaran menuju lebar standar, paling sedikit harus
meliputi tidak kurang dari lima (5) pengujian gradasi partikel untuk Lapis
Fondasi Agregat dan Lapis Drainase, dan khususnya Lapis Fondasi Agregat
tidak kurang dari lima (5) pengujian indeks plastisitas dan satu (1) penentuan
kepadatan kering maksimum menggunakan SNI 1743:2008, metode D.
Pengujian CBR untuk Lapis Fondasi Agregat harus dilakukan dari waktu ke
waktu sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Kepadatan dan kadar air bahan Lapis Fondasi Agregat yang dipadatkan
harus secara rutin diperiksa, mengunakan SNI 2828:2011 dan keseragaman
kepadatan diuji dengan Light Weight Deflectometer (LWD) sesuai dengan Pd
03-2016-B (prosedur LWD ditunjukkan dalam Lampiran 3.2.B) bilamana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pengujian harus dilakukan sampai
seluruh kedalaman lapis tersebut pada lokasi yang ditetapkan oleh Pengawas
Pekerjaan, tetapi tidak boleh berselang seling lebih dari 100 m per lajur untuk
pembangunan jalan atau penambahan lajur dan 50 m untuk pelebaran
menuju lebar standar.
5.1.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus diukur sebagai jumlah meter
kubik dari bahan yang sudah dipadatkan, lengkap di tempat dan diterima. Volume
yang diukur harus didasarkan atas penampang melintang yang ditunjukkan pada
Gambar, menggunakan prosedur pengukuran standar ilmu ukur tanah, bila tebal
yang diperlukan merata, dan pada penampang melintang yang disetujui
Pengawas Pekerjaan bila tebal yang diperlukan tidak merata, dan panjangnya
diukur secara mendatar sepanjang sumbu jalan.
Pengukuran pemotongan pembayaran untuk pekerjaan yang tidak memenuhi
ketebalan Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase dan/atau kepadatan Lapis
Fondasi Agregat pada harus dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini.
a) Ketebalan Kurang
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 9
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase yang diterima
tidak boleh kurang dari tebal dan toleransi yang disyaratkan dalam Pasal
5.1.1.3).c) dan Pasal 5.1.1.3).d).
Bilamana tebal rata-rata Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase untuk
suatu segmen tebalnya kurang dari toleransi yang disyaratkan dalam Pasal
5.1.1.3).c) dan Pasal 5.1.1.3).d), maka kekurangan tebal ini harus diperbaiki
kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Lapis Fondasi
Agregat atau Lapis Drainase Perkerasan dengan harga satuan dikalikan
dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 5.1.4.1).
Tabel 5.1.4.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Ketebalan Kurang
atau
Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Kekurangan Tebal
(% Harga Satuan)
0,0 - 1,0 cm 100 %
> 1,0 - 2,0 cm 90 % atau diperbaiki
> 2,0 - 3,0 cm 80 % atau diperbaiki
> 3,0 cm harus diperbaiki
b) Kepadatan Kurang
Jika kepadatan lapangan rata-rata dalam suatu segmen lebih kecil dari 100%
kepadatan kering maksimum modifikasi, tetapi semua sifat-sifat bahan yang
disyaratkan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam spesifikasi, maka
kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan
dapat menerima pekerjaan Lapis Fondasi Agregat dengan harga satuan
dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 5.1.4.2).
Tabel 5.1.4.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan Untuk Kepadatan Kurang
atau Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Kepadatan
(% Harga Satuan)
100 % 100 %
99 - < 100% 90 % atau diperbaiki
98 - < 99% 80 % atau diperbaiki
97 - < 98% 70 % atau diperbaiki
< 97% harus diperbaiki
c) Ketebalan dan Kepadatan Kurang
Bilamana ketebalan dan kepadatan Lapis Fondasi Agregat rata-rata kurang
dari yang disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi sesuai Pasal
5.1.4.a) dan 5.1.4.b) maka pembayaran dilakukan dengan mengalikan harga
satuan dengan Faktor Pembayaran yang tercantum dalam Tabel 5.1.4.1) dan
Tabel 5.1.4.2).
Pekerjaan penyiapan dan pemeliharaan tanah dasar yang baru atau
perkerasan eksisting dan bahu jalan lama di mana Lapis Fondasi Agregat
akan dihampar tidak diukur atau dibayar menurut Seksi ini, tetapi harus
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 10
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
dibayar terpisah dari harga penawaran yang sesuai untuk Penyiapan Badan
Jalan menurut Seksi 3.3, dari Spesifikasi ini.
2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki
Perbaikan dari Lapis Fondasi Agregat yang tidak memenuhi ketentuan toleransi
yang disyaratkan dalam Tabel 5.1.4.1) dan/atau Tabel 5.1.4.2) dapat
dilaksanakan setelah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai Pasal
5.1.1.7) atau penambahan lapisan mengacu pada standar, pedoman, manual
yang berlaku.
Bilamana perbaikan dari Lapis Fondasi Agregat dilaksanakan sesuai dengan
Pasal 5.1.1.7), kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas
berdasarkan tebal terpasang yang memenuhi toleransi pada Pasal 5.1.4.1).a),
dan tidak melebihi tebal dalam Gambar untuk setiap lapisnya, serta memenuhi
kepadatan pada Pasal 5.1.4.1).b). Pembayaran tambahan tidak akan diberikan
untuk pekerjaan perbaikan tersebut.
Bilamana perbaikan dari Lapis Fondasi Agregat adalah dengan penambahan
lapisan di atasnya, maka harus dilengkapi dengan Justifikasi Teknis yang
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Jenis lapisan yang digunakan
harus tercantum dalam Spesifikasi seperti Seksi 4.7 atau Seksi 6.3 atau lainnya.
Perbaikan tersebut harus membuat perkerasan memiliki umur layanan minimum
sesuai desain. Kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah sesuai dengan
Gambar. Tidak ada pembayaran tambahan untuk pekerjaan penambahan lapisan
tersebut.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan, sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar pada
Harga Satuan Kontrak per satuan pengukuran untuk masing-masing Mata
Pembayaran yang terdaftar di bawah ini dan termasuk dalam Daftar Kuantitas dan
Harga, yang harga serta pembayarannya harus merupakan kompensasi penuh
untuk pengadaan, pemasokan, pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian
bahan, pemeliharaan permukaan akibat dilewati oleh lalu lintas, dan semua biaya
lain-lain yang diperlukan atau lazim untuk penyelesaian yang sebagaimana
mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
Pekerjaan untuk setiap segmen Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase yang
mengacu pada tebal dan/atau kepadatan yang disyaratkan. Jumlah dari semua
penyesuaian tersebut akan ditetapkan dan tercakup dalam sertifikat pembayaran
sebagai pengurangan terhadap mata pembayaran terkait.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
5.1.(1) Lapis Fondasi Agregat Kelas A Meter Kubik
5.1.(2) Lapis Fondasi Agregat Kelas B Meter Kubik
5.1.(3a) Lapis Fondasi Agregat Kelas S Meter Kubik
5.1.(3b) Lapis Fondasi Agregat Kelas C Meter Kubik
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 11
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
5.1.(4) Lapis Drainase Meter Kubik
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 12
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SEKSI 5.2
PERKERASAN BERBUTIR TANPA PENUTUP ASPAL
5.2.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan bahan untuk pelaksanaan Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal
(Lapis Permukaan Agregat dan Lapis Fondasi Agregat) di atas permukaan tanah
dasar yang telah disiapkan dan diterima sesuai dengan ketentuan dan detail yang
ditunjukkan dalam Gambar termasuk pemeliharaan perkerasan berbutir tanpa
penutup aspal eksisting dengan Lapis Permukaan Agregat. Pemasokan bahan
akan mencakup, jika perlu, pemecahan, pengayakan, pencampuran dan kegiatan
lainnya yang diperlukan, untuk memperoleh bahan yang memenuhi ketentuan dari
Spesifikasi ini.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya :
Seksi 1.14
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
h) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
i) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
j) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
3) Toleransi Dimensi
a) Tebal minimum tidak boleh kurang dari 1 cm terhadap tebal yang ditunjukkan
dalam Gambar kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sehubungan
dengan ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 5.2.5.1) dari Spesifikasi ini.
b) Bila semua agregat yang lepas dibuang, standar kerataan dari permukaan
yang padat harus sedemikian rupa sehingga tidak satu titikpun pada
permukaan berbeda lebih dari 1 cm diukur dengan mistar lurus sepanjang 3
m yang dipasang sejajar atau tegak lurus pada sumbu jalan.
c) Ketidakrataan permukaan akhir tidak boleh menyebabkan terjadinya kantong
air.
d) Kecuali ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan atau diberikan secara detail
dalam Gambar, Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal harus
dilaksanakan dengan lereng melintang atau punggung jalan sebesar 5%
untuk daerah bukan superelevasi.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 13
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah.
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 1743:2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah.
SNI 1744:2012 : Metode uji CBR laboratorium.
SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los Angeles.
SNI 4141:2015 : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah
dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).
SNI 6889:2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/D75M-
09, IDT).
SNI 7619:2012 : Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat
kasar.
Pd 03-2016-B : Metoda uji lendutan menggunakan Light Weight
Deflectometer (LWD)
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan berikut di
bawah ini sedikit 21 hari sebelum tanggal yang diusulkan dalam penggunan
setiap bahan untuk pertama kalinya sebagai Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa
Penutup Aspal :
i) Dua contoh masing-masing seberat 50 kg bahan, satu disimpan oleh
Pengawas Pekerjaan sebagai rujukan selama Masa Pelaksanaan.
ii) Pernyataan perihal asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan
untuk Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal, bersama dengan
hasil pengujian laboratorium yang membuktikan bahwa sifat-sifat bahan
yang ditentukan dalam Pasal 5.2.2.2) terpenuhi.
iii) Pernyataan perihal metode dan lokasi produksi dan pencampuran bahan
untuk Perkerasan Berbutir JalanTanpa Penutup Aspal memenuhi
ketentuan dari Pasal 5.2.2.3) dan 5.2.3.3).
b) Segera setelah selesainya satu bagian pekerjaan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan dalam bentuk tertulis kepada Pengawas Pekerjaan hasil
pengukuran permukaan dan data survei yang menyatakan bahwa toleransi
permukaan dan tebal yang disyaratkan dalam Pasal 5.2.1.3) dipenuhi.
6) Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Lapis Fondasi Agregat Jalan Tanpa Penutup Aspal tidak boleh ditempatkan,
dihampar tau dipadatkan pada waktu hujan, dan pemadatan tidak boleh
dilaksanakan segera setelah hujan atau juga bila kadar air bahan tidak memenuhi
Pasal 5.2.4.4).
7) Perbaikan Atas Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal Yang Tidak
Memenuhi Ketentuan
a) Lokasi dengan tebal dan kerataan permukaan yang tidak memenuhi toleransi
yang disyaratkan dalam Pasal 5.2.1.3), atau yang permukaannya
bergelombang selama atau sesudah pelaksanaan, harus diperbaiki dengan
menggemburkan permukaannya dan membuang atau menambah bahan
yang diperlukan, dilanjutkan dengan pembentukan dan pemadatan kembali.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 14
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
b) Perbaikan Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal yang tidak
memenuhi kepadatan atau sifat-sifat bahan yang disyaratkan dalam
Spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Pengawas
Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan tambahan, penggemburan
dilanjutkan dengan penyesuaian kadar air dan pemadatan kembali,
pembuangan dan penggantian bahan, atau menambah tebal bahan.
8) Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan
terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 5.2.1.7) di atas, Penyedia Jasa juga harus
bertanggungjawab atas pemeliharaan rutin dari semua Perkerasan Berbutir Jalan
Tanpa Penutup Aspal yang sudah selesai dikerjakan dan diterima selama Masa
Pelaksanaan.
9) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
5.2.2 BAHAN
1) Sumber Bahan
Material Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal harus dipilih dari sumber
yang disetujui sesuai dengan Seksi 1.11 "Bahan dan Penyimpanan" dari
Spesifikasi ini.
2) Ketentuan Sifat-sifat Bahan
Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup harus bebas dari bahan organik dan
gumpalan lempung atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan setelah
dipadatkan harus memenuhi ketentuan gradasi (menggunakan pengayakan
secara basah) yang diberikan dalam Tabel 5.2.2.1) dan memenuhi sifat-sifat yang
diberikan dalam Tabel 5.2.2.2)
Tabel 5.2.2.1) Ketentuan Gradasi Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup
Aspal
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos Lapis Fondasi Agregat
ASTM (mm) Persen Berat Yang Lolos
1” 25 - 100
¾” 19 100 -
½” 12,5 - 68 - 91
No.4 4,75 50 - 78 46 - 70
No.8 2,36 37 - 67 34 - 54
No.40 0,425 13 - 35 13 - 35
No.200 0,075 8 - 15 3 - 12
Tabel 5.2.2.2) Sifat-sifat Bahan untuk Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa
Penutup Aspal
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 15
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Lapis
Metoda Lapis Fondasi
Sifat-sifat Permukan
Pengujian Agregat
Agregat
Abrasi Agregat
SNI 2417:2008 Maks.40 Maks.50
Kasar
Butiran pecah,
tertahan ayakan SNI 7619:2012 95/90 1) -
No.4
Indeks Plastisitas SNI 1966:2008 6 - 10% 6 - 15%
Batas Cair SNI 1967:2008 Maks.25 Maks.40
Gumpalan Lempung
SNI 03-4141-
dan Butiran-butiran Maks.5% Maks.5%
1996
Mudah Pecah
CBR rendaman SNI 1744:2012 min.80 % min.30 %
Perbandingan
Persen
Lolos Ayakan maks.2/3 -
No.200
dan No.40
Catatan :
1) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang
pecah satu atau lebih dan 90% agregat kasar mempunyai muka bidang
pecah dua atau lebih.
3) Pencampuran Bahan Plastis
a) Pencampuran bahan plastis tidak boleh dilaksanakan bila bahan aslinya telah
memenuhi ketentuan plastisitas minimum, kecuali jika ditentukan lain atau
disetujui Pengawas Pekerjaan.
b) Bahan plastis tidak boleh mengandung bahan organik.
c) Bahan plastis tidak boleh mengandung butiran atau gumpalan lempung yang
berukuran lebih dari 4,75 mm.
d) Kadar air bahan plastis dan semua fraksi lainnya harus sedemikian rupa
sehingga bahan plastis itu tetap lepas sebelum dan selama proses
pencampuran.
e) Bahan ini harus dicampur seluruhnya sampai merata. Cara pencampuran
harus sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
5.2.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN PERKERASAN BERBUTIR TANPA
PENUTUP ASPAL
1) Penyiapan Formasi
Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, penyiapan drainase, tanah
dasar dan lapis fondasi agregat harus selesai dan diterima paling sedikit 100 m
ke depan dari rencana lokasi akhir penghamparan Perkerasan Berbutir Jalan
Tanpa Penutup Aspal pada setiap saat.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 16
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
2) Pengiriman Bahan
a) Jika Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal dipasok sebagai bahan
yang dicampur lebih dahulu, bahan itu harus dikirim ke badan jalan sesuai
dengan ketentuan Pasal 5.2.3.2).a). Bilamana agregat dikirim dalam bentuk
dua atau tiga komponen, setiap komponen harus dikirim sesuai dengan
ketentuan dari Pasal 5.2.3.2).a), kecuali jika komponen itu harus dikirim dalam
keadaan kering.
b) Tebal padat maksimum tidak boleh lebih dari 10 cm per lapis untuk Lapis
Permukaan Jalan Tanpa Penutup Aspal dan tidak boleh lebih dari 15 cm per
lapis untuk Lapis Fondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal kecuali ditentukan lain
atau disetujui Pengawas Pekerjaan.
3) Agregat Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal Yang Dicampur di
Tempat
a) Bila bahan badan jalan yang ada harus harus dicampur untuk digunakan
sebagai salah satu komponen Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup
Aspal, lokasilokasi tertentu yang bahannya agak basah atau mutunya kurang
baik harus digali dan dibuang terlebih dahulu, diganti dengan bahan badan
jalan dari lokasi lain yang bermutu sama atau lebih baik. Seluruh badan jalan
yang padat harus digaru sampai mencapai kedalaman yang seragam.
Bilamana tidak disebutkan lain maka penggaruan yang harus dihitung
sedemikian hingga menghasilkan proporsi bahan badan jalan yang tepat
untuk campuran perkerasan berbutir jalan tanpa penutup aspal. Bahan badan
jalan harus dikeringkan seluruhnya dan kemudian dicampur sampai seluruh
lokasi itu merata secara memanjang dan melintang.
b) Komponen bahan untuk setiap lapis harus dihampar dengan ketebalan yang
sama di seluruh lokasi. Mesin pencampur stabilisasi tanah, mesin penggaru
pertanian, cakram bajak atau alat lain yang sesuai harus digunakan untuk
mencampur seluruh tebal bahan gembur tersebut. Sebagai alternatif,
setumpukan kecil bahan yang menerus pada panampang melintang yang
seragam dapat dihampar sepanjang jalan bilamana lebar jalan tetap. Seluruh
kedalaman bahan yang gembur itu dibolak-balik dari sisi jalan yang satu ke
yang lainnya sampai seluruh bahan itu tercampur merata, kemudian
dihampar dengan ketebalan yang sama.
c) Pencampuran di tempat hanya diizinkan bila kondisi panas dan cuaca panas
diharapkan berlangsung sampai pekerjaan selesai.
4) Pemadatan Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal
a) Segera setelah pembentukan awal selesai, setiap lapis bahan harus
dipadatkan seluruhnya dengan alat pemadat yang cocok dan memadai, yang
telah disetujui Pengawas Pekerjaan.
b) Pembentukan akhir permukaan lapis fondasi bawah harus dilaksanakan
paling sedikit setelah dua lintasan pemadatan melintasi seluruh lokasi
tersebut.
c) Selama pemasangan, pembentukan dan pemadatan Perkerasan Berbutir
Jalan Tanpa Penutup Aspal. Agregat harus dipertahankan dalam keadaan
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 17
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
lembab dengan penyemprotan air yang diatur dengan ketat sehingga bahan
halus yang berada di permukaan tidak terganggu. Sebelum pemadatan
selesai, Penyedia Jasa harus membuang setiap agregat yang terlalu basah
sehingga tidak merusak tanah dasar. Pemadatan tidak boleh dilanjutkan jika
bahan menunjukkan tandatanda agak bergelombang. Dalam keadaan
demikian, bahan harus dibuang atau diperbaiki sesuai dengan Pasal 5.2.1.7).
d) Kegiatan penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi perkerasan dan
berangsur-angsur menuju ke tengah-tengah, dalam arah memanjang. Pada
tempat ber”superelevasi” penggilasan harus dimulai dari bagian yang rendah
menuju ke bagian yang tinggi.
e) Bahan sepanjang kerb, tembok dan tempat-tempat lain yang tak terjangkau
oleh mesin gilas harus dipadatkan dengan menggunakan timbris atau
pemadat mekanis.
f) Pemadatan harus berlanjut sampai seluruh lokasi yang telah dipadatkan
menjadi suatu permukaan yang keras dengan kepadatan yang merata serta
semua bekas jejak roda mesin gilas tidak tampak. Suatu lapisan yang keras
dan stabil harus diperoleh dalam penggilasan akibat saling mengunci antar
agregat dengan rapat.
g) Penambahan abu batu atau pasir berplastisitas rendah dalam jumlah kecil
pada saat pemadatan tahap akhir dapat diizinkan agar dapat meningkatkan
pengikatan pada lapis permukaan. Abu batu dan pasir tidak boleh dihampar
terlalu tebal sedemikian hingga agregat kasar menjadi tidak tampak.
h) Setiap lapis perkerasan berbutir tanpa penutup aspal harus dipadatkan
menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan memadai dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan, hingga kepadatan paling sedikit, masing-masing
100%, dari kepadatan kering maksimum modifikasi (modified) yang
ditentukan oleh SNI 1743:2008, metode D. Bilamana kepadatan yang
diperoleh kurang dari yang disyaratkan, maka kepadatan yang kurang ini
harus diperbaiki kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sehubungan
dengan ketentuan yang diuraikan dalam Tabel 5.2.5.2).
5.2.4 PENGUJIAN
1) Jumlah data pendukung pengujian yang dibutuhkan untuk persetujuan awal dari
mutu bahan akan ditentukan Pengawas Pekerjaan namun harus mencakup
semua pengujian yang disyaratkan pada Pasal 5.2.2.3), paling sedikit tiga contoh
yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih untuk mewakili batas
rentang mutu bahan yang mungkin terdapat dalam sumber bahan tersebut.
2) Setelah persetujuan atas mutu bahan untuk Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup
Aspal yang diusulkan, seluruh pengujian mutu bahan harus diulangi lagi bilamana
menurut pendapat Pengawas Pekerjaan terdapat perubahan pada mutu bahan
atau pada sumber bahan atau pada metode produksinya.
3) Suatu program pengujian pengendalian mutu bahan secara rutin harus
dilaksanakan untuk memeriksa ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi
pekerjaan. Pengujian lebih lanjut harus sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan
tetapi untuk setiap 1000 meter kubik bahan yang dihasilkan, pengujian harus
meliputi paling sedikit lima (5) pengujian Indeks Plastisitas dan lima (5) pengujian
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 18
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
gradasi dan satu (1) penentuan kepadatan kering maksimum modifikasi (modified)
menggunakan SNI 1743:2008, metode D.
4) Kepadatan dan kadar air bahan yang dipadatkan harus secara rutin diperiksa,
mengunakan SNI 2828:2011 dan keseragaman kepadatan diuji dengan Light
Weight Deflectometer (LWD) sesuai dengan Pd 03-2016-B (prosedur LWD
ditunjukkan dalam Lampiran 3.2.B) bilamana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan. Pengujian harus dilakukan sampai seluruh kedalaman lapis tersebut
pada lokasi yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi tidak boleh
berselang seling lebih dari 100 m per lajur.
5.2.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran dan Pembayaran
Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal harus diukur sebagai jumlah
meter kubik dari bahan terpasang yang sudah dipadatkan, lengkap di tempat dan
diterima. Volume yang diukur harus didasarkan atas tebal penampang melintang
terpasang, menggunakan prosedur pengukuran standar ilmu ukur tanah.
Pada Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal, tebal lapis fondasi yang
ditetapkan atau disetujui tidak seluruhnya terdiri atas bahan baru, tetapi sebagian
bahan pada jalan lama yang dikerjakan kembali, maka volume untuk pembayaran
haruslah berdasarkan volume padat bahan baru yang dihampar, dihitung
berdasarkan penampang melintang yang diukur oleh Penyedia Jasa dan disetujui
Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.
Pengukuran pengurangan untuk pekerjaan yang tidak memenuhi ketebalan
dan/atau kepadatan pada Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal harus
dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini:
a) Ketebalan Kurang
Tebal minimum Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal yang
diterima tidak boleh kurang dari tebal dan toleransi yang disyaratkan dalam
Pasal 5.2.1.3).a).
Bilamana tebal rata-rata Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal
untuk suatu segmen tebalnya kurang dari toleransi yang disyaratkan dalam
Pasal 5.2.1.3).a), maka kekurangan tebal ini harus diperbaiki kecuali
Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Lapis Perkerasan Berbutir
Jalan Tanpa Penutup Aspal dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor
Pembayaran sesuai Tabel 5.2.5.1).
Tabel 5.2.5.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan Ketebalan Kurang atau
Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Kekurangan Tebal
(% Harga Satuan)
0,0 - 1,0 cm 100 %
> 1,0 - 2,0 cm 90 % atau diperbaiki
> 2,0 - 3,0 cm 80 % atau diperbaiki
> 3,0 cm harus diperbaiki
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 19
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
c) Kepadatan Kurang
Jika kepadatan lapangan rata-rata dalam suatu segmen lebih kecil dari 100%
kepadatan kering maksimum modifikasi, tetapi semua sifat-sifat bahan yang
disyaratkan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam spesifikasi, maka
kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan
dapat menerima pekerjaan Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal
dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel
5.2.5.2).
Tabel 5.2.5.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Kepadatan Kurang
atau Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Kepadatan
(% Harga Satuan)
100 % 100 %
99 - < 100% 90 % atau diperbaiki
98 - < 99% 80 % atau diperbaiki
97 - < 98% 70 % atau diperbaiki
< 97% harus diperbaiki
d) Ketebalan dan Kepadatan Kurang
Bilamana ketebalan dan kepadatan Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa
Penutup Aspal rata-rata kurang dari yang disyaratkan tetapi masih dalam
batas-batas toleransi sesuai Pasal 5.2.5.1).a) dan 5.2.5.1).b) maka
pembayaran dilakukan dengan mengalikan harga satuan dengan Faktor
Pembayaran yang tercantum dalam Tabel 5.2.5.1) dan Tabel 5.2.5.2).
Pekerjaan penyiapan dan pemeliharaan tanah dasar yang baru atau
perkerasan eksisting dan bahu jalan lama dimana Perkerasan Berbutir Jalan
Tanpa Penutup Aspal akan dihampar, tidak diukur atau dibayar menurut Seksi
ini, tetapi harus dibayar terpisah dari harga penawaran yang sesuai untuk
Penyiapan Badan Jalan menurut Seksi 3.3 dari Spesifikasi ini.
2) Pengukuran dari Pekerjaan yang Diperbaiki
Perbaikan Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal yang tidak memenuhi
ketentuan toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 5.2.5.1) dan/atau Tabel 5.2.5.2)
dilaksanakan setelah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai Pasal
5.2.1.7), kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas
berdasarkan tebal terpasang yang memenuhi toleransi pada Pasal 5.2.5.1).a) dan
tidak melebihi tebal dalam Gambar untuk setiap lapisnya, serta memenuhi
kepadatan pada Pasal 5.2.5.1).b). Pembayaran tambahan tidak akan diberikan
untuk pekerjaan perbaikan tersebut.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan, sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar pada
Harga Satuan Kontrak per satuan pengukuran untuk masing-masing Mata
Pembayaran yang terdaftar di bawah ini dan termasuk dalam Daftar Kuantitas dan
Harga, yang harga serta pembayarannya harus merupakan kompensasi penuh
untuk pengadaan, pemasokan, pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 20
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
bahan, pemeliharaan permukaan akibat dilewati oleh lalu lintas, dan semua biaya
lain-lain yang diperlukan atau lazim untuk penyelesaian yang sebagaimana
mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
Pekerjaan untuk setiap segmen Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal yang
mengacu pada tebal dan/atau kepadatan yang disyaratkan. Jumlah dari semua
penyesuaian tersebut akan ditetapkan dan tercakup dalam sertifikat pembayaran
sebagai pengurangan terhadap mata pembayaran terkait.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
Lapis Permukaan Agregat Tanpa Penutup
5.1.(1) Aspal Meter Kubik
5.1.(2) Lapis Fondasi Agregat Tanpa Penutup Meter Kubik
Aspal
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 21
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SEKSI 5.3
PERKERASAN BETON SEMEN
5.3.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini meliputi pembuatan Perkerasan Beton Semen (Perkerasan Kaku)
dan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus (Lean Concrete Subbase) yang
dilaksanakan sesuai dengan dengan ketebalan dan bentuk penampang melintang
seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya :
Seksi 1.14
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
h) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
i) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) :
Seksi 5.4
j) Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB dan CTSB) : Seksi 5.5
k) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
l) Baja Tulangan : Seksi 7.3
3) Toleransi Dimensi
a) Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.3.5.12) harus digunakan.
b) Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.3.9 harus digunakan.
4) Standar Rujukan
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.6) dari Spesifikasi ini harus
digunakan dengan tambahan berikut:
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks
plastisitas tanah.
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 4431:2011 : Cara uji kuat lentur beton normal dengan dua titik
pembebanan.
SNI 03-4432-1997 : Spesifikasi karet spon siap pakai sebagai bahan
pengisi siar muai pada perkerasan beton dan
konstruksi bangunan.
SNI 4433:2016 : Spesifikasi beton segar siap pakai.
SNI 03-4814-1998 : Spesifikasi bahan penutup sambungan beton tipe
elastis tuang panas.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 22
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SNI 03-4815-1998 : Spesifikasi pengisi siar muai siap pakai untuk
perkerasan dan bangunan beton.
SNI 4817:2008 : Spesifikasi lembaran bahan penutup untuk
perawatan beton
SNI 6385:2016 : Spesifikasi semen slag untuk digunakan dalam
beton dan mortar (ASTM C989-10, IDT)
SNI 03-6969-2003 : Metode pengujian untuk pengukuran panjang beton
inti hasil pengeboran.
SNI 8287: 2016 : Metode uji kuantitas butiran pipih, lonjong atau pipih
dan lonjong dalam agregat kasar (ASTM D 4791-10,
MOD)
SNI 8321:2016 : Spesifikasi agregat beton (ASTM C33/C33M-13,
IDT)
SNI ASTM C309:2012 : Spesifikasi kompon cair pembentuk membran untuk
perawatan beton
SNI ASTM
C403/C403M:2012 : Metode uji waktu pengikatan campuran beton
dengan ketahanan penetrasi
AASHTO :
AASHTO M33-99(2012) : Preformed Expansion Joint Filler for Concrete
(Bituminous Type).
ASTM :
ASTM D2628-91(2016) : Standard Specification for Preformed
Polychloroprene Elastomeric Joint Seals for
Concrete Pavements.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus mengajukan rincian proposal Rencana Pengendalian Mutu
untuk aspek pekerjaan ini sesuai dengan Seksi 1.21 dari Spesifikasi dan juga
semua ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.7).a), b) dan e) dari
Spesifikasi ini.
6) Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Ketentuan tingkat penguapan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.9) dari
Spesifikasi ini harus digunakan.
7) Perbaikan Terhadap Perkerasan Beton Semen dan Lapis Fondasi Bawah Beton
Kurus Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.10).a) sampai dengan d) dari
Spesifikasi ini harus digunakan.
8) Jadwal Kerja dan Pengendalian Lalu Lintas
a) Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.5.8 harus digunakan.
b) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas.
9) Pemasokan Beton Campuran Siap Pakai (Ready Mix)
Beton yang dipasok sebagai Campuran Siap Pakai (Ready Mix) oleh pemasok
yang berada di luar kegiatan pekerjaan harus memenuhi ketentuan SNI
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 23
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
4433:2016. Kecuali disebutkan lain dalam Kontrak maka “pembeli” dalam SNI
4433:2016 haruslah Penyedia Jasa. Syarat-syarat Umum dari Kontrak dan
ketentuan-ketentuan dari Spesifikasi Seksi 5.3 akan didahulukan daripada SNI
4433:2016. Penerapan SNI 4433:2016 tidak membebaskan Penyedia Jasa dari
setiap kewajibannya dalam Kontrak ini.
5.3.2 BAHAN
1) Bahan Mutu Perkerasan Beton Semen
Bahan-bahan pembentuk beton yang digunakan untuk perkerasan beton semen
harus sesuai dengan ketentuan Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini, kecuali jika
disebutkan lain dalam Seksi ini.
2) Agregat Halus untuk Perkerasan Beton Semen
Agregat halus harus memenuhi SNI 8321:2016 dan Pasal 7.1.2.3) dari Spesifikasi
selain yang disebutkan di bawah ini. Agregat halus harus terdiri dari bahan yang
bersih, keras, butiran yang tak dilapisi apapun dengan mutu yang seragam, dan
harus :
a) Mempunyai ukuran yang lebih kecil dari ayakan ASTM No. 4 (4,75mm).
b) Sekurang-kurangnya terdiri dari 50% (terhadap berat) pasir alam.
c) Jika dua jenis agregat halus atau lebih dicampur, maka agregat dari setiap
sumber harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Seksi ini.
d) Setiap fraksi agregat halus buatan harus terdiri dari batu pecah yang
memenuhi Pasal 5.3.2.3) dan haruslah bahan yang non-plastis jika diuji
sesuai SNI 1966:2008.
Tabel 5.3.2.1) Sifat-sifat Agregat Halus
Sifat Metoda Pengujian Ketentuan
minimum 1.200
Berat Isi Lepas SNI 03-4804-1998
kg/m3
Penyerapan oleh Air SNI 1969:2016 maksimum 5%
3) Agregat Kasar untuk Perkerasan Beton Semen
Agregat kasar harus memenuhi SNI 8321:2016 dan Pasal 7.1.2.3) dari Spesifikasi
selain dari yang disebutkan di bawah ini.
Tabel 5.3.2.2) Sifat – Sifat Agregat Kasar
Metoda
Sifat Ketentuan
Pengujian
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 24
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Kehilangan akibat tidak melampaui 40% untuk
Abrasi SNI 2417:2008 500
Los Angeles putaran
SNI 03-4804-
Berat Isi Lepas minimum 1.200 kg/m3
1998
Berat Jenis SNI 1970:2016 minimum 2,1
air cooled blast furnace slag:
Penyerapan oleh Air SNI 1970:2016 maks. 6%
lainnya: maks. 2,5%
Bentuk partikel pipih
dan
SNI 8287: 2016 maksimum 25%
lonjong dengan rasio
3:1
Bidang Pecah, tertahan
SNI 7619:2012 minimum 95/901)
ayakan No.4
Catatan :
1) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang
pecah satu atau lebih dan 90% agregat kasar memounyai muka bidang
pecah dua atau lebih.
4) Semen dan Abu Terbang
Semen Portland Biasa (Ordinary Portland Cement, OPC) Tipe 1 atau Tipe 3, dan
Semen Portland Pozolan (Portland Pozzolana Cemet, PPC) yang digunakan
dalam pekerjaan harus memenuhi Pasal 7.1.2.1) dari Spesifikasi ini. Selain PPC,
blended cement lain seperti Semen Portland Slag (SPS) sesuai dengan SNI
6385:2016 juga dapat digunakan.
Bahan tambah mineral seperti abu terbang dan semen slag harus memenuhi
Pasal 7.1.2.5 dari Spesifikasi ini.
Jika digunakan Abu Terbang maksimum yang dapat digunakan adalah 25 % dari
berat bahan pengikat hanya untuk pemakaian Ordinary Portland Cement (OPC)
Tipe I atau III dan tidak dapat digunakan untuk pemakaian semen Portland
Pozzolana Cement (PPC)atau blended cement lainnya.
5) Air
Air harus memenuhi spesifikasi Pasal 7.1.2.2).
6) Baja Tulangan
Baja tulangan harus sesuai dengan ketentuan Seksi 7.3 dari Spesifikasi ini, dan
detailnya tercantum dalam Gambar.
7) Membran Kedap Air
Membran yang kedap air di bawah perkerasan sebagai lapis pemisah harus
berupa lembaran polyethene dengan tebal 125 mikron atau yang disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan. Bila diperlukan sambungan, maka harus dibuat tumpang
tindih sekurangkurangnya 300 mm.
8) Bahan Tambah
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 25
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Bahan tambah kimiawi (admixture) yang digunakan harus memenuhi ketentuan
Pasal 7.1.2.5 dari Spesifikasi ini. Bahan tambah yang mengandung calcium
chloride, calcium formate, dan triethanolamine tidak boleh digunakan.
Kondisi berikut harus dipenuhi:
a) Untuk kombinasi 2 (dua) atau lebih bahan tambahan, kompatibilas bahan
tambahan tersebut harus dinyatakan dengan sertifikat tertulis dari pabriknya.
b) Untuk campuran dengan abu terbang (fly ash) kurang dari 50 kg/m3,
kontribusi alkali total (dinyatakan dengan Na2O ekivalen) dari semua bahan
tambahan yang digunakan pada campuran tidak boleh melebihi 0,20 kg/m3.
Super plasticizer/hing range water reducer dapat digunakan atas persetujuan
tertulis dari Pengawas Pekerjaan.
9) Bahan untuk Perawatan
Bahan membran untuk perawatan haruslah cairan berpigmen putih yang
memenuhi SNI ASTM C309:2012 atau bahan/metoda lain yang disetujui
Pengawas Pekerjaan. Bahan membran tanpa warna atau bening tidak akan
disetujui. Perawatan dengan menggunakan lembaran penutup harus memenuhi
persyaratan dalam SNI 4817:2008
10) Bahan Penutup Sambungan (Joint Sealer) dan Bahan Pengisi Sambungan (Joint
Filler)
a) Bahan penutup yang dituang untuk sambungan harus memenuhi ketentuan
SNI 03-4814-1998.
b) Bahan pengisi yang dibentuk sebelumnya untuk sambungan harus memenuhi
ketentuan-ketentuan AASHTO M33-99(2012), SNI 03-4432-1997, SNI 03-
4815-1998, atau ASTM D2628-91(2016), sebagaimana yang disebutkan
dalam Gambar atau oleh Pengawas Pekerjaan dan harus dilubangi untuk
memberikan tempat untuk ruji jika disyaratkan dalam Gambar. Bahan pengisi
untuk setiap sambungan harus dikerjakan dalam selembar tunggal untuk
lebar dan kedalaman yang diperlukan untuk sambungan kecuali jika disetujui
lain oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana penggunaan lebih dari selembar
disetujui untuk suatu sambungan, tepi-tepi lembaran harus diikat dengan
rapat, dan dipasang dengan akurat terhadap bentuk, dengan cara distapler
atau cara pengikat handal lainnya yang dapat diterima Pengawas Pekerjaan.
11) Beton
a) Komposisi Campuran
Persetujuan untuk komposisi campuran harus didasarkan pada hasil
rancangan campuran di laboratorium yang menunjukkan pemenuhan
terhadap kekuatan lentur pada umur yang disyaratkan, beserta hubungan
terhadap kekuatan tekannya dan dilanjutkan dengan campuran percobaan
lapangan (trial mix) yang dibuat oleh Penyedia Jasa sesuai ketentuan Pasal
7.1.3 dari spesifikasi ini.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 26
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Untuk menentukan rasio agregat kasar dan agregat halus, proporsi agregat
halus harus dipertahankan seminimum mungkin. Akan tetapi, sekurang-
kurangnya 40% agregat dalam campuran beton terhadap berat haruslah
agregat halus yang didefinisikan sebagai agregat yang lolos ayakan 4,75 mm.
Agregat gabungan tidak boleh mengandung bahan yang lebih halus dari
0,075 mm sebesar 2% kecuali bahan pozolan. Penyedia Jasa boleh memilih
agregat kasar sampai ukuran maksimum 38 mm, asalkan : campuran tersebut
tidak mengalami segregasi; kelecakan (workability) yang memadai untuk
instalasi dan metode pelaksanaan yang digunakan dapat dicapai dan
kerataan permukaan yang disyaratkan tetap dapat dipertahankan. Menurut
pendapatnya, Pengawas Pekerjaan dapat meminta Penyedia Jasa untuk
mengubah ukuran agregat kasar yang telah dipilih oleh Penyedia Jasa.
Tindakan-tindakan tambahan, termasuk mengganti atau menurunkan ukuran
maksimum agregat, dapat dilakukan untuk mengendalikan segregasi dari
beton dalam acuan gelincir (slip form) yang berasal oleh truk terakhir.
Ketika proporsi takaran yang sesuai telah diputuskan dan disetujui,
proporsiproporsi tersebut hanya dapat diubah dengan persetujuan Pengawas
Pekerjaan.
b) Kadar Bahan Pengikat untuk Perkerasan Beton Semen
Berat semen yang disertakan dalam setiap meter kubik beton yang digunakan
untuk Perkerasan Beton Semen tidak boleh kurang dari jumlah semen untuk
keperluan pencapaian keawetan beton dan tidak lebih dari jumlah semen
yang akan mengakibatkan temperatur beton yang tinggi saat proses
pengikatan.
Ketentuan jumlah semen minimum dan jumlah semen maksimum harus
tercantum dalam dokumen rancangan campuran beton sesuai dengan
kondisi lingkungan pekerjaan dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Kekuatan
Ketentuan minimum untuk kuat lentur pada umur 28 hari untuk Perkerasan
Beton Semen diberikan dalam tabel berikut ini :
Tabel 5.3.2.3) Kuat Lentur Minimum untuk Perkerasan Beton Semen
Metoda
Uraian Nilai
Pengujian
Kuat Lentur pada umur 28 hari (1) untuk
Beton Percobaan Campuran (2) min. SNI 4431:2011 4,7 (3)
(MPa)
Kuat Lentur pada umur 28 hari (1) untuk
pada Perkerasan Beton Semen (2) SNI 4431:2011 4,5 (3)
(pengendalian produksi) min. (MPa)
Catatan :
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 27
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
(1) : Beton untuk Perkerasan Beton Semen Fast Track hingga umur 8 jam
dan 24 jam sesuai dengan mata pembayaran yang diuraikan pada
Pasal 5.3.10.2)
(2) : Ukuran balok uji 500 mm x 150 mm x 150 mm dengan jarak antar
perletakan 450 mm dan masing-masing jarak kantilever 25 mm
(3) : Beton untuk Perkerasan Beton Semen dalam pekerjaan permanen
harus memenuhi ketentuan kuat lentur minimum untuk Beton
Perkerasan yang diberikan dalam Tabel 5.3.2.3). Target nilai kuat
tekan minimum untuk pengendalian produksi dapat disesuaikan
berdasarkan hubungan nilai kuat lentur dan kuat tekan yang dicapai
untuk serangkaian pengujian yang tidak kurang dari 16 pengujian, 8
pengujian untuk kuat tekan dan 8 pengujian untuk kuat lentur pada
rancangan yang disetujui. Penyesuaian Nilai Kuat Tekan minimum
untuk pengendalian produksi yang diberikan dalam Tabel 5.3.2.3)
akan mengikuti perintah atau persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
Pengawas Pekerjaan, menurut pendapatnya, pada setiap saat sebelum atau
selama kegiatan pengecoran perkerasan beton, dapat mengoreksi komposisi
campuran untuk menaikkan atau menurunkan target kekuatan minimum yang
terjadi pada umur 7 hari.
Nilai rata-rata kuat tekan rata-rata Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus pada
umur 28 hari yang diambil contohnya dari produksi harian harus memenuhi
kekuatan 8 - 11 MPa.
d) Kelecakan (Workability) untuk Perkerasan Beton Semen
Kelecakan (Workability) beton segar harus ditentukan dengan mengukur
slump sesuai dengan SNI 1972:2008. Penyedia Jasa harus mengusulkan
slump untuk setiap campuran beton dengan rentang :
- 25 – 38 mm untuk beton yang akan dibentuk dengan acuan berjalan
(slipform)
- 38 – 75 mm untuk beton yang akan dihampar secara manual (acuan-tetap)
Rasio air semen harus ditentukan dengan berdasarkan kebutuhan untuk
mencapai kekuatan dan durabilitas beton. Nilai rasio air semen harus
tercantum dalam dokumen rancangan campuran beton yang disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
e) Keseragaman Campuran Beton
Sifat-sifat campuran beton harus sesuai dengan tabel berikut ini :
Tabel 5.3.2.(4) Parameter Keseragaman Beton
Perbedaan Maksimum
yang diizinkan pada
Hasil Pengujian dari
Pengujian
Benda Uji yang diambil
dari Dua Lokasi dalam
Takaran Beton
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 28
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Berat per meter kubik yang dihitung
16
berdasarkan bebas rongga udara (kg/m3)
Kadar rongga udara, volume % dari beton 1
Slump (mm) 25
Kadar Agregat Kasar, berat porsi dari setiap
benda uji yang tertahan ayakan No.4 (4,75 6
mm), %
Berat Isi mortar bebas udara (tidak kurang
dari 3 silinder akan dicetak dan diuji untuk
tiap-tiap benda uji) berdasarkan rata-rata 1,6
dari pengujian semua benda uji yang akan
dibandingkan, %
Kuat tekan rata-rata pada umur 7 hari untuk
setiap benda uji, berdasarkan kuat rata-rata
7,5
dari pengujian semua benda uji yang
dibandingkan, %.
f) Pengambilan Benda Uji (Sampling)
Untuk tujuan dari Pasal 5.3.2 dan Pasal 5.3.10 ini, suatu lot akan didefinisikan
sebagai sampai 50 m3 untuk yang dibentuk dengan acuan bergerak dan
sampai 30 m3 untuk yang dibentuk dengan acuan tetap.
Untuk setiap lot, minimal dua pasang benda uji balok harus dicetak untuk
pengujian kuat lentur, sepasang yang pertama untuk 7 hari dan sepasang
lainnya pada umur 28 hari.
Bilamana hasil pengujian kuat lentur di atas tidak mencapai 90% dari kuat
lentur yang disyaratkan dalam Tabel 5.3.2.3) maka pengambilan benda uji
beton inti (core) di lapangan, minimum sebanyak 4 benda uji, untuk pengujian
kuat tekan beton inti dapat dilakukan. Jika nilai rata-rata kuat tekan beton inti
(core) dari contoh yang diambil ini mencapai kuat tekan yang setara dengan
kekuatan tekan yang diperoleh dari campuran beton yang sama (dari
pengujian kuat tekan silinder yang dicetak), yang digunakan untuk pengujian
kuat lentur sebelumnya, maka produk beton ini dapat diterima untuk
pembayaran.
5.3.3 PERALATAN
1) Umum
Peralatan harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini.
Penghamparan dapat dilakukan baik dengan menggunakan acuan bergerak (slip
form) maupun acuan tetap (fixed form).
2) Mesin Penghampar dan Pembentuk (Spreading and Finishing Machines)
Mesin penghampar harus dirancang sedemikian hingga dapat mengurangi
segregasi pada campuran beton. Mesin pembentuk (finishing machines) harus
dilengkapi dengan sepatu melintang (tranverse screeds) yang dapat bergerak
bolak-balik (oscillating type) atau alat lain yang serupa untuk meratakan (stricking
off) beton sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 5.3.5 dari Spesifikasi ini.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 29
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
3) Kendaraan Pengangkut
Penghantar jenis agitator (penggoyang bolak-balik) atau pencampur harus
mampu menuangkan beton dengan nilai slump adukan yang disyaratkan. Beton
untuk perkerasan yang dilaksanakan dengan acuan bergerak dapat diangkut
dengan dump truck sesuai persetujuan Pengawas Pekerjaan. Campuran beton
yang diangkut dengan dump truck harus dirancang khusus untuk tujuan ini.
4) Pencampuran Beton
Pemasokan Beton Siap Pakai diizinkan untuk penghamparan dengan acuan tetap
(fixed form) sesuai dengan hasil demonstrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
bahwa kecepatan pemasokan, mutu, dan kesinambungan yang disyaratkan dapat
dipenuhi oleh pemasok beton siap pakai. Alat pencampur tetap (stationary mixer)
yang mempunyai kapasitas gabungan tidak kurang dari 60 meter kubik per jam
harus dilengkapi penghampar dengan acuan bergerak kecuali jika dapat
ditunjukkan bahwa kecepatan pemasokan, mutu, dan kesinambungan yang
disyaratkan dapat dipenuhi oleh pemasok beton siap pakai.
5) Vibrator (Penggetar)
Vibrator, untuk menggetarkan seluruh lebar perkerasan beton, dapat berupa jenis
“surface pan” atau jenis “internal” dengan tabung celup (immersed tube) atau
“multiple spuds”. Vibrator dapat dipasang pada mesin penghampar atau mesin
pembentuk, atau dapat juga dipasang pada kendaraan (peralatan) khusus.
Vibrator tidak boleh menyentuh rakitan sambungan, perlengkapan untuk
memindahkan beban (load transfer devices), tanah dasar dan acuan (form)
samping. Frekuensi vibrator “surface pan” tidak boleh kurang dari 3500 impuls per
menit (58 Hz), dan Frekuensi vibrator internal tidak boleh kurang dari 5000 impuls
per menit (83 Hz) untuk vibrator tabung dan tidak kurang dari 7000 impuls per
menit (117 Hz) untuk “vibrator spud”.
Bila vibrator spud, baik dijalankan dengan tangan maupun dipasang pada mesin
penghampar (spreader) atau pembentuk (finishing), yang digunakan di dekat
acuan, frekuensinya tidak boleh kurang dari 3500 impuls per menit (58 Hz).
6) Gergaji Beton
Bilamana sambungan yang dibentuk dengan penggergajian (saw joints)
disyaratkan, Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan gergaji dalam jumlah
dan kapasitas yang memadai dan mampu menyelesaikan penggergajian dengan
tepi pisau berintan yang didinginkan dengan air atau dengan gurinda (abrasive
wheel) sesuai ukuran yang ditentukan. Penyedia Jasa harus menyediakan paling
sedikit 1 gergaji yang siap pakai sebagai cadangan (standby). Sebuah pisau
gergaji cadangan harus disediakan di tempat kerja setiap saat selama kegiatan
penggergajian. Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas penerangan yang
memadai untuk penggergajian di malam hari. Seluruh peralatan ini harus berada
di tempat kerja sebelum dan selama pekerjaan perkerasan beton.
7) Acuan
Acuan samping yang lurus harus terbuat dari logam dengan ketebalan tidak
kurang dari 5 mm dan harus disediakan dalam ruas-ruas dengan panjang tidak
kurang dari 3 m. Acuan ini sekurang-kurangnya mempunyai kedalaman sama
dengan ketebalan perkerasan jalan tanpa adanya sambungan horisontal, dan
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 30
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
lebar dasar acuan tidak kurang dari kedalamnya. Acuan yang dapat disesuaikan
(fleksibel) atau lengkung dengan radius yang sesuai harus digunakan untuk
tikungan dengan radius 30,0 m atau kurang. Acuan yang dapat disesuaikan
(fleksibel) atau lengkung harus dirancang sedemikian hingga dapat diterima oleh
Pengawas Pekerjaan. Acuan harus dilengkapi dengan sarana yang memadai
untuk keperluan pemasangan, sehingga bila telah terpasang acuan tersebut dapat
menahan, tanpa adanya lentingan atau penurunan, segala benturan dan getaran
dari alat pemadat dan pembentuk. Batang flens (flange braces) harus dilebihkan
keluar dari dasar tidak kurang dari ⅔ tinggi acuan. Acuan yang permukaan
atasnya miring, bengkok, terpuntir atau patah harus disingkirkan dari tempat
pekerjaan.
Acuan bekas yang diperbaiki tidak boleh digunakan sebelum diperiksa dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Permukaan atas acuan tidak boleh berbeda
lebih dari 3 mm dalam 3 meter dan pada kaki tegaknya tidak boleh lebih dari 6
mm. Acuan ini harus dilengkapi juga dengan pengunci ujung-ujung bagian yang
bersambungan.
5.3.4 SAMBUNGAN (JOINTS)
Sambungan harus dibuat dengan tipe, ukuran dan pada lokasi seperti yang
ditentukan dalam Gambar. Semua sambungan harus dilindungi agar tidak
kemasukan bahan yang tidak dikehendaki sebelum ditutup dengan bahan pengisi.
Sambungan memanjang dari Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus harus digeser
sekurang-kurangnya 20 cm dari sambungan memanjang dari perkerasan beton
yang dikerjakan.
Sambungan konstruksi melintang dari Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus harus
dibentuk pada akhir kegiatan harian dan harus membentuk permukaan melintang
yang benar-benar tegak.
1) Sambungan Memanjang untuk Perkerasan Beton Semen
Batang baja ulir dengan panjang, ukuran, dan jarak seperti yang disyaratkan harus
diletakkan tegak lurus dengan sambungan memanjang memakai peralatan
mekanis atau dipasang dengan besi penahan (chair) atau penahan lainnya yang
disetujui untuk mencegah pergeseran. Batang pengikat (tie bars) tersebut tidak
boleh dicat atau dilapisi aspal atau bahan lain atau dimasukkan dalam tabung atau
sleeves kecuali untuk keperluan sambungan pada pelebaran lanjutan. Bilamana
ditunjukkan dalam Gambar dan bila lajur perkerasan yang bersebelahan
dilaksanakan terpisah, acuan samping terbuat dari baja harus digunakan untuk
membentuk lidah dan alur (keyway) sepanjang sambungan konstruksi. Baja
pengikat, kecuali yang terbuat dari baja rel, dapat dibengkokkan dengan sudut
tegak terhadap acuan dari lajur pertama yang dilaksanakan dan diluruskan
kembali sampai posisi tertentu sebelum beton lajur yang bersebelahan
dihamparkan atau sebagai pengganti baja pengikat yang dibengkokkan dapat
digunakan 2 batang baja pengikat yang disambung.
Sambungan memanjang acuan (longitudinal form joint) terdiri dari lidah dan alur
yang tegak lurus permukaan tepi perkerasan. Sambungan tersebut harus dibentuk
dengan peralatan secara mekanis maupun secara manual sampai memenuhi
ukuran dan garis yang ditunjukkan dalam Gambar, sewaktu beton masih dalam
tahap plastis. Alur ini harus diisi dengan bahan pracetak yang memanjang atau
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 31
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
diisi dengan bahan penutup yang ditentukan Sambungan memanjang tengah
(longitudinal centre joint) harus dibuat sedemikian rupa sehingga ujungnya
berhubungan dengan sambungan melintang (transverse joint), bila ada.
Sambungan memanjang hasil penggergajian (longitudinal sawn joint) harus
dilakukan dengan pemotong beton yang disetujui sampai kedalaman, lebar dan
garis yang ditunjukkan dalam Gambar. Garis bantu atau alat bantu harus
digunakan untuk menjamin hasil pemotongan sambungan memanjang sesuai
dengan garis yang ditunjukan dalam Gambar, dan harus digergaji sebelum
berakhirnya masa perawatan beton, atau segera sesudahnya sebelum peralatan
atau kendaraan diperbolehkan melintasi perkerasan beton baru tersebut. Daerah
yang harus digergaji harus dibersihkan dan jika perlu sambungan tersebut harus
segera diisi dengan bahan penutup (sealer).
Sambungan memanjang tipe sisipan permanen (longitudinal permanent insert tipe
joint) harus dibentuk dengan memasang bahan lentur yang memanjang (strip)
yang tidak bereaksi secara kimiawi dengan bahan-bahan kimia dalam beton.
Lebar bahan memanjang (strip) ini harus cukup untuk membentuk bidang yang
diperlemah dengan kedalaman yang ditunjukkan dalam Gambar. Sambungan
dengan tipe bidang yang diperlemah (weaken plane type joint) tidak perlu dipotong
(digergaji). Ketebalan bahan memanjang (strip) tidak boleh kurang dari 0,5 mm
dan harus disisipkan memakai peralatan mekanik sehingga bahan dapat dipasang
secara menerus (tidak terputus). Bagian permukaan bahan memanjang harus
atas ditempatkan di bawah permukaan perkerasan yang telah selesai
sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
Bahan memanjang (strip) yang disisipkan ini tidak boleh dibentuk ulang dari posisi
vertikal selama pemasangan atau karena kegiatan pekerjaan penyelesaian yang
dilaksanakan pada beton. Alinyemen sambungan harus sejajar dengan garis
sumbu jalan dan harus bebas dari ketidakteraturan setempat. Alat pemasangan
mekanik harus menggetarkan beton selama bahan memanjang tersebut
disisipkan, sedemikian rupa agar beton yang tergetar kembali rata sepanjang tepi
bahan memanjang (strip) tersebut tanpa menimbulkan segregasi atau rongga
udara.
2) Sambungan Ekspansi Melintang (Transverse Expansion Joint)
Filler (bahan pengisi) untuk sambungan ekspansi (expansion joint filler) harus
menerus dari acuan ke acuan, dibentuk sampai tanah dasar dan dibentuk pada
lidah alur sepanjang acuan. Filler sambungan pracetak (preform joint filler) harus
disediakan dengan panjang sama dengan lebar satu lajur. Filler yang rusak atau
yang sudah diperbaiki tidak boleh digunakan, kecuali bila disetujui Pengawas
Pekerjaan.
3) Filler Sambungan
Filler sambungan ini harus ditempatkan pada posisi vertikal. Alat bantu atau
pemegang yang disetujui harus digunakan untuk menjaga agar filler tetap pada
garis dan alinyemen yang semestinya, selama penghamparan dan penyelesaian
pekerjaan beton. Sambungan yang telah selesai tidak boleh berbeda lebih dari 5
mm pada alinemen horisontal terhadap suatu garis lurus. Bila filler sambungan
adalah bagian-bagian yang dirakit, maka di antara unit-unit yang bersebelahan
tidak boleh terdapat celah. Sumbat atau gumpalan beton tidak diperkenankan di
manapun dalam rongga ekspansi.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 32
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
4) Sambungan Susut Melintang (Transverse Contraction Joint)
Sambungan ini terdiri dari bidang yang diperlemah dengan membentuk atau
membuat alur dengan pemotongan pada permukaan perkerasan, disamping itu
bilamana ditunjukkan dalam Gambar juga harus mencakup perlengkapan untuk
memindahkan beban (load transfer assemblies).
a) Sambungan Susut Lajur Melintang (Transverse Strip Contraction Joints)
Sambungan ini harus dibentuk dengan memasang bagian lajur melintang
(strip) sebagaimana ditunjukkan Gambar.
b) Alur yang Dibentuk (Formed Grooves)
Alur ini harus dibuat dengan menekankan perlengkapan yang disetujui ke
dalam beton yang masih plastis. Perlengkapan tersebut harus tetap di tempat
sekurang-kurangnya sampai beton mencapai tahap pengerasan awal, dan
kemudian harus dilepas tanpa merusak beton di dekatnya, kecuali bilamana
perlengkapan tersebut memang dirancang untuk tetap terpasang pada
sambungan.
c) Sambungan Susut Gergajian (Sawn Contraction Joint)
Sambungan ini harus dibentuk dengan membuat alur dengan gergaji beton
pada permukaan perkerasan dengan lebar, kedalaman, jarak dan garis
sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar. Setelah setiap sambungan
digergaji, bekas gergajian dan permukaan beton yang bersebelahan harus
dibersihkan.
Penggergajian untuk membentuk sambungan harus dilakukan sesegera
mungkin setelah beton cukup keras agar pengergajian dapat dilakukan
dengan hasil yang rapih tanpa menimbulkan keretakan, dan umumnya tidak
kurang dari 4 jam tetapi dalam segala hal tidak lebih dari waktu pengikatan
akhir yang diuji sesuai SNI ASTM C403/C403M:2012 (umumnya sekitar 10
jam tergantung bahan-bahan yang digunakan dalam campuran beton, jenis
semen, bahan tambah dan sebagainya) setelah pemadatan akhir beton,
diambil mana yang lebih pendek waktunya. Semua sambungan harus
dibentuk dengan pemotongan sebelum terjadi retak susut yang tidak
terkendali. Bila perlu, kegiatan penggergajian harus dilakukan siang dan
malam dalam cuaca apapun. Penggergajian untuk membentuk sambungan
harus ditangguhkan bilamana keretakan terjadi pada atau dekat lokasi
gergajian pada saat sebelum digergaji. Penggergajian untuk membentuk
sambungan tidak boleh dilanjutkan bilamana keretakan meluas di depan
gergaji. Bilamana terjadi kondisi ekstrim sedemikian hingga tidaklah praktis
untuk mencegah keretakan dengan penggergajian yang lebih dini, alur
sambungan kontraksi harus dibuat sebelum beton mencapai pengerasan
tahap awal sebagaimana disebutkan di atas. Secara umum, setiap
sambungan harus harus dibentuk dengan penggergajian yang berurutan dan
teratur.
d) Sambungan Susut Melintang yang Dibentuk Dengan Acuan (Transverse
Formed Contraction Joints)
Sambungan ini harus memenuhi ketentuan Pasal 5.5.4.1) untuk sambungan
memanjang yang dibentuk dengan acuan (longitudinal formed joints).
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 33
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
e) Sambungan Konstruksi Melintang (Transverse Construction Joints)
Sambungan ini harus dibuat bila pekerjaan beton berhenti lebih dari 30 menit.
(sebelum terjadinya pengikatan awal).Sambungan konstruksi melintang tidak
boleh dibuat pada jarak kurang dari 1,8 meter dari sambungan muai,
sambungan susut, atau bidang yang diperlemah lainnya. Bilamana dalam
waktu penghentian tersebut campuran beton belum cukup untuk membuat
perkerasan sepanjang minimum 1,8 meter, maka kelebihan beton pada
sambungan sebelumnya harus dipotong dan dibuang sesuai dengan yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan. Dalam segala hal sambungan konstruksi
melintang tidak boleh kurang dari sepertiga panjang segmen.
5) Perlengkapan Pemindahan Beban (Load Transfer Devices)
Bila digunakan ruji (dowel), maka harus dipasang sejajar dengan permukaan dan
garis sumbu perkerasan beton, dengan memakai penahan atau perlengkapan
logam lainnya yang dibiarkan tertinggal dalam perkerasan.
Ujung dowel harus dipotong dengan rapi agar permukaannya rata. Bagian setiap
dowel yang diberi pelumas sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar, harus
dilapisi sampai merata dengan bahan aspal atau bahan pelumas yang disetujui,
agar bagian dowel tersebut tidak ada melekat pada beton. Penutup (selubung)
dowel yang disetujui Pengawas Pekerjaan, harus dipasang pada setiap batang
dowel hanya digunakan dengan sambungan ekspansi. Penutup atau selubung
tersebut harus berukuran pas dengan dowel dan ujungnya yang tertutup harus
kedap air.
Sebagai pengganti rakitan dowel pada sambungan kontraksi, batang dowel bisa
diletakkan dalam seluruh ketebalan perkerasan dengan perlengkapan mekanik
yang disetujui Pengawas Pekerjaan.
Sebelum menghampar beton, toleransi alinyemen dari masing-masing dowel
pada lokasi manapun sebagaimana yang diukur pada rakitan dowel haruslah ± 2
mm untuk dua per tiga jumlah dowel dalam sambungan, ± 4 mm untuk satu dari
sisa sepertiga jumlah dowel dalam sambungan, dan ± 2 mm antar dowel yang
berdampingan dalam arah vertikal maupun horisontal. Pada saat pengecoran
posisi dowel harus bisa dijamin tidak berubah.
6) Penutup Sambungan (Sealing Joint)
Sambungan harus ditutup, dengan bahan penutup yang memenuhi Pasal 5.3.2.9)
dari Spesifikasi ini, segera mungkin setelah periode perawatan beton berakhir dan
sebelum perkerasan dibuka untuk lalu lintas, termasuk peralatan Penyedia Jasa.
Sebelum ditutup, setiap sambungan harus dibersihkan dari bahan yang tidak
dikehendaki, termasuk bahan perawatan (membrane curing compound) dan
permukaan sambungan harus bersih dan kering ketika diisi dengan bahan
penutup.
Bahan penutup (joint sealer) yang digunakan pada setiap sambungan harus
memenuhi detail yang ditunjukan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan Pengawas
Pekerjaan.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 34
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Bahan penutup yang digunakan secara panas harus diaduk selama pemanasan
untuk mencegah terjadinya pemanasan setempat yang berlebihan. Penuangan
harus dilakukan sedemikian hingga bahan penutup tersebut tidak tumpah pada
permukaan beton yang terekspos. Setiap kelebihan bahan penutup pada
permukaan beton harus segera disingkirkan dan permukaan perkerasan
dibersihkan. Penggunaan pasir atau bahan lain sebagai bahan peresap terhadap
bahan penutup ini tidak diperkenankan.
5.3.5 PELAKSANAAN
1) Umum
Sebelum memulai pekerjaan beton semua pekerjaan lapis fondasi bawah,
selongsong (ducting) dan kerb yang berdekatan harus sudah selesai dan disetujui
Pengawas Pekerjaan.
Survei elevasi harus dilakukan pada lapis fondasi bawah dan setiap lokasi yang
lebih tinggi 5 mm dari elevasi rancangan harus diperbaiki sebelum dilakukannya
setiap pekerjaan berikutnya.
2) Acuan dan Alat Pengendali Elevasi
Acuan dan alat pengendali elevasi (jenis kawat atau lainnya) harus dipasang
secukupnya di muka bagian perkerasan yang sedang dilaksanakan agar diperoleh
kinerja dan persetujuan atas semua kegiatan yang diperlukan pada atau
berdekatan dengan garis-garis acuan. Acuan harus dipasang pada tempatnya
dengan menggunakan sekurang-kurangnya 3 paku untuk setiap ruas sepanjang
3 m. Sebuah paku harus diletakkan pada setiap ujung sambungan. Bagian-bagian
acuan harus kokoh dan tidak goyah. Perbedaan permukaan acuan dari garis yang
sebenarnya tidak boleh lebih dari 5 mm. Acuan harus dibuat sedemikian rupa
sehingga tahan, tanpa terlihat adanya lentingan atau penurunan, terhadap
benturan dan getaran dari peralatan pemadat dan penyelesaian. Acuan harus
bersih dan dilapisi pelumas sebelum beton dihamparkan. Ceceran beton yang
tertumpah pada permukaan beton yang telah selesai dihampar harus disingkirkan
dengan cara yang disetujui.
Alinyemen dan elevasi kelandaian acuan harus diperiksa dan bila perlu diperbaiki
oleh Penyedia Jasa segera sebelum beton dicor. Bilamana acuan berubah
posisinya atau kelandaiannya tidak stabil, maka harus diperbaiki dan diperiksa
ulang.
Bagaian atas acuan dan alat pengendali elevasi harus dipasang dengan toleransi
elevasi tidal melampaui -10 mm sampai + 10 mm relatif terhadap rancangan
elevasi permukaan yang telah selesai. Lagipula, acuan dan alat pengendali
elevasi harus dipasang sedemikian hingga tidak ada satu titikpun pada ketebalan
pelat beton yang setelah pengecoran dan pemadatan akan kurang dari tebal
rancangan.
3) Pengecoran Beton
Beton harus dicor dengan ketebalan sedemikian rupa sehingga pekerjaan
pemindahan (menggeser campuran beton segar secara manual) sedapat
mungkin dihindari. Kecuali truk pencampur, truk pengaduk, atau alat angkutan
lainnya yang dilengkapi dengan alat penumpah beton tanpa menimbulkan
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 35
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
segregasi bahan, beton harus dituangkan ke dalam alat penghampar dan
dihamparkan secara mekanis sedemikian rupa untuk mencegah segregasi.
Penghamparan harus dilakukan secara menerus di antara sambungan melintang
tanpa sekatan sementara. Penghamparan secara manual diperlukan harus
dilakukan dengan memakai sekop bukan perlengkapan perata (rakes). Tenaga
kerja tidak boleh menginjak hamparan beton yang masih baru dengan memakai
sepatu yang dilekati oleh tanah atau kotoran lainnya.
Bilamana beton yang dicor bersambungan dengan lajur perkerasan yang telah
selesai terlebih dahulu, dan peralatan mekanik harus dijalankan di atas lajur
tersebut, kekuatan beton lajur itu harus sudah mencapai sekurang-kurangnya
90% dari kekuatan yang disyaratkan. Bilamana hanya peralatan penyelesaian
yang akan melewati lajur yang ada, penghamparan pada lajur yang bersebelahan
dapat dilakukan setelah kekuatan beton tersebut mencapai 70% dari kekuatan
yang disyaratkan.
Beton harus dipadatkan secara merata pada tepi dan sepanjang acuan,
sepanjang dan pada kedua sisi setiap sambungan, dengan menggunakan vibrator
yang dimasukkan ke dalam beton. Vibrator tidak boleh menyentuh langsung
perlengkapan sambungan atau sisi acuan. Vibrator tidak boleh digunakan lebih
dari 5 detik pada setiap tempat. Beton harus dituangkan sedekat mungkin dengan
sambungan ekspansi dan sambungan kontraksi tanpa merusaknya, tetapi tidak
dituangkan langsung dari corong curah atau penampung (hopper) ke arah
perlengkapan sambungan kecuali jika penampung (hopper) tersebut telah
ditempatkan sedemikian rupa sehingga penumpahan beton tidak menggeser
posisi sambungan.
Ceceran beton yang tertumpah pada permukaan beton yang telah selesai
dihampar harus disingkirkan dengan cara yang disetujui.
4) Pemasangan Baja Tulangan
Setelah beton dituangkan, beton harus dibentuk agar memenuhi penampang
melintang yang ditunjukan dalam Gambar. Bilamana perkerasan beton bertulang
dihampar dalam dua lapis, lapis bawah harus digetar dan dipadatkan sampai
panjang dan kedalaman tertentu sehingga anyaman kawat baja atau hamparan
baja tulangan dapat diletakkan di atas beton dengan tepat. Baja tulangan harus
langsung diletakkan di atas hamparan beton tersebut, sebelum lapisan atasnya
dituangkan, digetar dan dihampar. Lapis bawah beton yang sudah dituang lebih
dari 30 menit atau sudah mulai terjadi pengikatan awal tanpa diikuti
penghamparan lapis di atasnya harus dibongkar dan diganti dengan beton yang
baru atas biaya Penyedia Jasa. Bilamana perkerasan beton dibuat langsung
dalam satu lapisan, baja tulangan harus diletakkan dengan kaku sebelum
pengecoran beton, atau dapat dihampar pada kedalaman sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam Gambar pada beton yang masih dalam tahap plastis, setelah
terhampar, dengan memakai peralatan mekanik atau vibrator.
Sambungan antara anyaman kawat baja, kawat baja pertama dari anyaman kawat
baja harus berada pada anyaman kawat baja yang lengkap sebelumnya, dan
bagian yang tumpang tindih (overlap) tidak kurang dari 450 mm.
Baja tulangan harus bebas dari kotoran, minyak, cat, gemuk, dan karat yang akan
mengganggu kelekatan baja dengan beton.
5) Penyelesaian dengan Mesin
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 36
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Beton harus didistribusi atau disebar sesegera mungkin setelah beton dicor,
dibentuk dan diratakan dengan mesin pembentuk (finishing machine). Mesin
harus melintas setiap bagian permukaan jalan beberapa kali dengan interval yang
diperlukan untuk memperoleh kepadatan yang sebagimana mestinya dan
menghasilkan tekstur permukaan yang rata. Kegiatan yang berlebihan di atas
permukaan beton harus dihindarkan. Bagian atas acuan harus tetap bersih dan
gerakan mesin di atas acuan harus dijaga agar jangan sampai bergetar, goyah
atau getaran lainnya yang cenderung mempengaruhi presisi akhir.
Pada lintasan pertama mesin pembentuk (finishing machine), beton di depan
screed harus dibuat rata pada keseluruhan jalur yang dikerjakan.
6) Penyelesaian Dengan Tangan
Bila perkerasan beton relatif kecil atau bentuknya tidak beraturan, atau dengan
persetujuan Pengawas Pekerjaan jika tempat kerja sangat terbatas untuk
dilaksanakan dengan metode seperti yang disebutkan dalam Pasal 5.3.5.5) di
atas, beton harus didistribusi dan dihampar dengan tangan tanpa segregasi atau
pra-pemadatan.
Beton yang dipadatkan dengan balok vibrator harus digetar sampai level tertentu
sehingga setelah kandungan udara dibuang melalui pemadatan, permukaan
beton lebih tinggi daripada acuan samping. Beton harus dipadatkan dengan balok
pemadat dari baja atau dari kayu keras beralas baja dengan lebar tidak kurang
dari 75 mm, tinggi tidak kurang dari 225 mm, dan daya penggerakannya tidak
kurang dari 250 watt per meter lebar perkerasan beton. Balok diangkat dan
digerakkan maju sedikit demi sedikit dengan jarak tidak lebih dari lebar balok.
Sebagai alternatif, pemadat vibrasi berbalok ganda dengan daya yang sama
dapat juga digunakan. Bilamana ketebalan beton melebihi 200 mm, atau bila
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, untuk menyempurnakan pemadatan
dapat dilakukan vibrasi internal tambahan pada seluruh lebar perkerasan. Setelah
setiap 1,5 m panjang perkerasan beton dipadatkan, balok vibrasi harus
dikembalikan sejarak 1,5 m untuk mengulang lagi dengan pelan-pelan pada
permukaan yang sudah dipadatkan itu untuk memperhalus permukaan.
Permukaan beton kemudian harus diratakan dengan paling sedikit 2 kali lintasan
mistar lurus pengupas dengan panjang pisau tidak kurang dari 1,8 m. Bilamana
permukaan beton koyak karena mistar lurus (straight-edge), karena permukaan
tidak rata, balok vibrasi harus digunakan lagi, lalu diikuti lagi dengan mistar lurus
pengupas.
Bilamana penghamparan perkerasan beton bertulang harus dilaksanakan dalam
dua lapis, lapis pertama harus dihamparkan, dibentuk dan dipadatkan sampai
level tertentu sehingga baja tulangan setelah terpasang mempunyai tebal
pelindung yang cukup.
Segera setelah pemasangan baja tulangan maka lapis atas beton harus
dituangkan dan diselesaikan.
7) Penyetrika (Floating)
Setelah dibentuk dan dipadatkan, selanjutnya beton harus diperhalus, diperbaiki
dan dipadatkan lagi dengan bantuan alat-alat penyetrika, dengan salah satu
metode berikut ini :
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 37
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
a) Metoda Manual
Penyetrika memanjang yang dijalankan manual dengan panjang tidak kurang
dari 350 mm dan lebar tidak kurang dari 150 mm, dilengkapi dengan pengaku
agar tidak melentur atau melengkung. Penyetrika memanjang dijalankan dari
atas jembatan yang dipasang membentang di kedua sisi acuan tapi tanpa
menyentuh beton, digerakkan seperti gerakan menggergaji, sementara
penyetrika selalu sejajar dengan garis sumbu jalan (centreline), dan bergerak
berangsur-angsur dari satu sisi perkerasan ke sisi lain. Gerakan maju
sepanjang garis sumbu jalan harus berangsur-angsur dengan pergeseran
tidak lebih dari setengah panjang penyetrika. Setiap kelebihan air atau cairan
harus dibuang ke luar sisi acuan pada setiap lintasan.
b) Metoda Mekanik
Penyetrika mekanik harus dari rancangan yang disetujui Pengawas
Pekerjaan dan harus dalam keadaan dapat dijalankan dengan baik.
Penyetrika harus disesuaikan dengan akurat terhadap punggung jalan yang
dikehendaki dan disesuaikan dengan mesin penyelesaian melintang
(transverse finishing machine).
Sebagai alternatif dari penyetrika mekanis yang disebutkan di atas, Penyedia
Jasa dapat menggunakan mesin yang mencakup pemotong, penyetrika dan
penghalus, yang dipasang pada dan dikendalikan melalui rangka yang kaku.
Rangka ini dijalankan dengan alat beroda 4 atau lebih, yang bertumpu pada
acuan samping.
Bilamana diperlukan, setelah penyetrikaan dengan salah satu metode di atas,
untuk menutup dan menghaluskan lubang-lubang pada permukaan beton
dapat digunakan penyetrika dengan tangkai yang panjang, dengan panjang
pisau tidak kurang dari 1,5 m dan lebar 150 mm. Penyetrika bertangkai ini
tidak boleh digunakan pada seluruh permukaan beton sebagai pengganti atau
pelengkap salah satu metode penyetrikaan di atas. Bila pembentukan dan
pemadatan dikerjakan tangan dan punggung jalan tidak mungkin dikerjakan
dengan penyetrika longitudinal, permukaan harus digaru secara melintang
dengan penyetrika bertangkai. Perhatian khusus harus diberikan pada
punggung jalan selama kegiatan penyetrikaan ini. Setelah penyetrikaan,
setiap kelebihan air dan sisa beton yang ada di permukaan harus dibuang
dari permukaan perkerasan dengan mistar lurus pengupas sepanjang 3,0 m
atau lebih. Setiap geseran harus dilintasi lagi dengan setengah panjang
mistar lurus pengupas.
8) Memperbaiki Permukaan
Setelah penyetrikaan selesai dan kelebihan air dibuang, sementara beton masih
plastis, bagian-bagian yang ambles harus segera diisi dengan beton baru,
dibentuk, dipadatkan dan diselesaikan (finishing) lagi. Lokasi yang menonjol harus
dipotong dan diselesaikan (finishing) lagi. Perhatian khusus harus diberikan untuk
memastikan bahwa permukaan sambungan memenuhi kerataan yang
disyaratkan. Perbaikan permukaan harus dilanjutkan sampai seluruh permukaan
didapati bebas dari perbedaan tinggi pada permukaan dan perkerasan beton
memenuhi kelandaian dan penampang melintang yang diperlukan.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 38
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Perbedaan tinggi permukaan menurut pengujian mistar lurus (straightedge) tidak
boleh melebihi toleransi yang ditentukan dalam Pasal 5.3.5.12) dari Spesifikasi ini.
9) Membentuk Tepian
Segera setelah beton dibentuk dan dipadatkan, tepi perkerasan beton di
sepanjang acuan dan pada sambungan harus diselesaikan dengan perkakas
(edging tool) untuk membentuk permukaan seperempat lingkaran yang halus
dengan radius tertentu, bilamana tidak ditentukan lain pada Gambar, adalah 12
mm.
10) Penyelesaian Permukaan
Setelah sambungan dan tepian selesai dikerjakan, dan sebelum bahan perawatan
pada permukaan perkerasan beton digunakan, permukaan beton harus
dikasarkan dengan disikat tegak lurus dengan garis sumbu (centreline) jalan.
Pengkasaran ini dilakukan dengan menggunakan sikat kawat dengan lebar tidak
kurang dari 450 mm. Sikat tersebut harus terdiri dari dua baris kawat dengan
panjang kawat 100 mm dan ukuran kawat per 32 gauge serta jarak kawat dari as
ke as adalah 25 mm. Kedua baris kawat harus mempunyai susunan berselang-
seling (zig-zag) sehingga jarak kawat pada baris kedua dengan kawat pada baris
pertama adalah 12,5 mm. Masingmasing baris harus mempunyai 14 kawat dan
harus diganti bila panjang kawat terpendek telah mencapai 90 mm. Kedalaman
tekstur rata-rata tidak boleh kurang dari 3 mm.
11) Survei Elevasi Permukaan
Dalam 24 jam setelah pengecoran, Penyedia Jasa harus melakukan survei
elevasi permukaan dari lapis permukaan dan tebal lapisan. Elevasi setiap titik dari
lapis permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus tidak boleh berbeda lebih dari
10 mm di bawah atau 10 mm di atas elevasi rancangan (-10, +10 mm) dan untuk
Perkerasan Beton Semen juga tidak boleh berbeda lebih dari 10 mm di bawah
atau 10 mm di atas elevasi rancangan (-10, +10 mm). Lapis Pondai Bawah Beton
Kurus harus mempunyai lereng melintang sama dengan lereng melintang
rancangan dengan toleransi ± 0,3 %.
12) Menguji Permukaan
Begitu beton mengeras, permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus atau
Perkerasan Beton Semen harus diuji dengan memakai mistar lurus (straight-
edges) sepanjang 3,0 m. Lokasi yang menunjukan ketinggian lebih dari 3 mm tapi
tidak lebih dari 12,5 mm sepanjang 3,0 m, itu harus ditandai dan segera diturunkan
elevasinya dengan gurinda yang telah disetujui, sampai elevasinya tidak
melampaui 3 mm bilamana diuji ulang dengan mistar lurus sepanjang 3,0 m.
Bilamana penyimpangan penampang melintang terhadap yang semestinya
malampaui 12,5 mm, perkerasan beton harus dibongkar dan diganti oleh
Penyedia Jasa atas biaya sendiri.
Setiap lokasi atau ruas yang dibongkar tidak boleh kurang dari 3,0 m panjangnya
atau tidak boleh kurang dari lebar lajur yang terkena pembongkaran. Bilamana
diperlukan dalam membongkar dan mengganti suatu bagian perkerasan, setiap
bagian yang tersisa dari pembongkaran perkerasan beton dekat sambungan yang
panjangnya kurang dari 3,0 m, harus ikut dibongkar dan diganti.
13) Perawatan (Curing)
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 39
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Permukaan Perkerasan Beton Semen yang terekspos harus segera dirawat
dengan pengaplikasian bahan perawatan yang disetujui, sesuai dengan Pasal
5.3.2.8) dari Spesifikasi ini, disemprot segera setelah permukaan tersebut selesai
dikasarkan dengan sikat sesuai dengan kondisi berikut ini :
a) Bahan perawatan harus dalam bentuk lapisan yang menerus dan tak
terputus, dan disemprotkan dengan merata dalam 2 kali penyemprotan :
i) Pertama-tama dalam waktu 15 menit setelah kondisi air permukaan “tidak
begitu mengkilap”, dan
ii) Yang kedua 10 sampai 30 menit setelah itu atau sebagaimana
disarankan pabrik pembuatnya.
b) Pada permukaan dengan acuan tetap, penyemprotan pertama haruslah
dalam 30 menit setelah penggarukan dan yang kedua haruslah 15 sampai 45
menit sesudahnya.
c) penyemprot yang dapat berjalan penuh merupakan prasyarat untuk
penghamparan perkerasan.
d) Masing-masing penyemprotan harus dengan kadar yang sesuai dengan
sertifikat pengujian untuk perawatan yang efisien, harus memenuhi nilai
minimum 0,20 ltr/m2, kecuali bahwa:
Untuk lokasi yang disemprot selain dengan alat penyemprot mekanik, kadar
penyemprotan harus lebih tinggi 25% dari kadar yang disebutkan dalam
sertifikat pengujian untuk perawatan yang efisien, harus memenuhi nilai
minimum 0,20 ltr/m2. Lokasi ini termasuk permukaan untuk sambungan dan
ruas-ruas dengan tepiacuan bergerak yang ditunjang oleh acuan sementara
pada saat penyemprotan awal.
e) Setiap ruas yang penyemprotannya tidak memenuhi syarat harus disemprot
ulang dalam waktu 6 (enam) jam dengan kadar penyemprotan yang telah diuji
tidak kurang dari kekurangan dua kali penyemprotan semula.
f) Lapisan perawatan harus dipertahankan utuh dalam bentuk selaput
(membrane) yang menerus dan tidak patah sampai kekuatan lapangan
mencapai 70% kekuatan rancangan. Setiap kerusakan selaput perawatan
(curing membrane) harus diperbaiki dengan penyemprotan manual pada
lokasi yang cacat.
Sebagai tambahan, apabila melakukan penghamparan pada segmen baru baik
arah melintang atau arah memanjang, maka pada perkerasan beton yang telah
dicor sebelumnya dengan umur kurang dari 7 hari harus dilakukan penyemprotan
ulang minimum 2 m pada sisi yang bersebelahan baik melintang atau memanjang,
dan dapat diperluas pada lokasi yang sering dilalui orang selama pengecoran
pada sambungan konstruksi.
Untuk perkerasan beton semen fast track, setelah permukaan beton cukup keras,
bila diperlukan permukaan dapat ditutup dengan lembaran penutup insulasi dalam
Tabel 5.3.5.1) di bawah ini.
Tabel 5.3.5.1) Penggunaan Penutup Insulasi
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 40
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Waktu Pembukaan Terhadap Lalu Lintas (jam)
Temperatur (°C)
8 24
10 – 18 Ya Ya
18 – 27 Ya Tidak
≥ 27 Tidak Tidak
Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus yang saat selesai dikerjakan harus segera
dirawat paling tidak sampai 70% kekuatan yang disyaratkan tercapai. Perawatan
permukaan harus dilaksanakan dengan salah satu metoda berikut:
a) Penutupan dengan lembaran plastik yang kedap sampai lapis perkerasan
berikutnya dihampar, tertambat kokoh terhadap tiupan pada permukaan dan
mempunyai sambungan tumpang tindih sekurang-kurangnya 300 mm dan
dipasang sedemikian hingga kadar air di bawahnya tidak menguap keluar.
b) Seluruh permukaan disemprot dengan merata dengan bahan perawatan
berpigmen putih.
c) Pengabutan yang berkesinambungan menutup seluruh permukaan dan
mempertahankan kondisi kadar air yang permanen selama seluruh durasi
perioda perawatan. Perawatan dengan pembasahan yang sebentar-sebentar
tidak dapat diterima.
14) Membongkar Acuan
Kecuali bila ditentukan lain, acuan tidak boleh dibongkar dari beton yang baru
dicor sebelum mencapai waktu paling sedikit 12 jam. Acuan harus dibongkar
dengan hati-hati agar tidak rusak perkerasan beton. Setelah acuan dibongkar,
bagian sisi perkerasan beton harus dirawat (curing) sesuai dengan Pasal 5.3.5.13)
di atas.
Lokasi keropos yang kecil harus dibersihkan, dibasahi dan ditambal dengan
adukan semen kental dengan perbandingan 1 semen dan 2 agregat halus.
Penambalan tidak boleh dilakukan sampai lokasi yang keropos diperiksa dan
metoda penambalan disetujui Pengawas Pekerjaan.
Lokasi yang banyak keroposnya dianggap pekerjaan yang cacat mutu dan harus
dibongkar dan diganti. Setiap lokasi atau ruas yang dibongkar tidak boleh kurang
dari 3,0 m panjangnya atau kurang dari lebar seluruh lajur yang terkena
pembongkaran. Bilamana diperlukan dalam membongkar dan mengganti suatu
bagian perkerasan, setiap bagian yang tersisa dari pembongkaran perkerasan
beton dekat sambungan yang panjangnya kurang dari 3,0 m, harus ikut dibongkar
dan diganti.
5.3.6 PANJANG PERCOBAAN
Penyedia Jasa harus menyediakan instalasi, peralatan dan menunjukkan metode
pelaksanaan pekerjaan dengan melakukan penghamparan percobaan dengan
panjang tidak kurang dari 30 m di luar lokasi kegiatan pekerjaan, kecuali jika
terdapat keterbatasan lokasi atau sebab lainnya maka atas izin Pengawas
Pekerjaan dapat dilakukan penghamparan percobaan di dalam lokasi kegiatan
pekerjaan. Percobaan tambahan dapat diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan,
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 41
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
bilamana percobaan pertama dinilai tidak memenuhi ketentuan. Bilamana
Pengawas Pekerjaan menerima penghamparan percobaan ini sebagai bagian
dari pekerjaan, maka penghamparan percobaan ini akan diukur dan dibayar
sebagai bagian dari Pekerjaan. Tidak ada pembayaran untuk penghamparan
percobaan yang dilaksanakan di luar kegiatan pekerjaan.
Setelah percobaan pertama disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, maka percobaan
sepanjang minimum 150 m tetapi tidak lebih dari 300 m harus dilakukan di daerah
kerja permanen. Pekerjaan ini harus menunjukkan seluruh aspek pekerjaan dan
harus mencakup setiap tipe sambungan yang digunakan dalam Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan, paling lambat
satu bulan sebelum tanggal pelaksanaan percobaan pertama, uraian terinci
tentang instalasi, peralatan dan metode pelaksanaan pekerjaan. Perubahan pada
instalasi tidak diperkenankan baik selama penghamparan percobaan ini atau bila
perkerasan beton sedang dihampar di daerah kerja permanen.
Penyedia Jasa tidak boleh melanjutkan menghamparkan perkerasan beton
sebagai pekerjaan permanen sebelum mendapat persetujuan terhadap hasil
percobaan, atau mendapat izin dari Pengawas Pekerjaan untuk melaksanakan
penghamparan percobaan lanjutan.
Agar penghamparan percobaan lanjutan disetujui, panjang jalan harus memenuhi
Spesifikasi tanpa ada pekerjaan perbaikan.
Bilamana hasil penghamparan percobaan lanjutan tidak memenuhi Spesifikasi,
Penyedia Jasa harus menyiapkan lokasi percobaan yang lain. Penghamparan
percobaan yang tidak memenuhi Spesifikasi harus dibongkar, kecuali bila
ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
Penghamparan percobaan di luar lokasi kerja permanen mungkin tidak diperlukan
bilamana jumlah pekerjaan perkerasan beton sangat terbatas, seperti di tempat
pemberhentian bus dan sebagainya. Kebutuhan penghamparan percobaan
semata-mata atas petunjuk Pengawas Pekerjaan.
5.3.7 PERLINDUNGAN TERHADAP PERKERASAN
Penyedia Jasa harus melindungi perkerasan dan perlengkapannya dari lalu lintas
umum dan lalu lintas kegiatan pekerjaan. Perlindungan ini meliputi penyediaan
tenaga pengatur lalu lintas, pemasangan dan pemeliharaan rambu peringatan,
lampu penerangan, jembatan di atas perkerasan beton, atau jalan alih, dan
sebagainya.
Setiap kerusakan pada perkerasan, yang terjadi sebelum persetujuan akhir, harus
diperbaiki atau diganti, sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan
5.3.8 PEMBUKAAN TERHADAP LALU LINTAS
Pengawas Pekerjaan harus menentukan kapan Perkerasan Beton Semen dapat
dibuka untuk lalu lintas. Perkerasan beton tidak boleh dibuka untuk lalu lintas
sebelum hasil pengujian terhadap benda uji yang dicetak dan dirawat sesuai
dengan SNI 4810:2013 mencapai 90% dari kuat lentur minimum (45 kg/cm2).
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 42
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Sebelum dibuka untuk lalu lintas, perkerasan beton harus dibersihkan dan
penutup (sealing) sambungan harus telah selesai dikerjakan.
Baik peralatan maupun lalu lintas, termasuk kendaraan kegiatan pekerjaan tidak
diperkenankan melewati permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus yang
telah selesai sampai beton tersebut mencapai paling tidak 70% dari kekuatan
yang disyaratkan.
Setelah masa perawatan maka peralatan dan kendaraan yang diperlukan untuk
pekerjaan lanjutan diperkenankan melewati permukaan Lapis Fondasi Bawah
Beton Kurus.
Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus harus dipelihara sebagaimana mestinya
sebelum lapis perkerasan berikutnya dihampar. Setiap kerusakan sebagai akibat
dari sebab apapun harus diperbaiki dengan penggantian lokasi yang
bersangkutan dengan biaya Penyedia Jasa.
5.3.9 TOLERANSI KETEBALAN PERKERASAN
Tebal perkerasan beton aktual umumnya akan ditentukan dengan perbedaan
elevasi hasil survei sebelum dan sesudah perkerasan beton semen dicor.
Bilamana setiap lokasi yang tebal betonnya berbeda dengan yang dihitung dari
dua kali survei elevasi, Pengawas Pekerjaan dapat meminta pengambilan benda
uji inti untuk menetapkan tebal beton aktual pada lokasi tersebut. Bilamana
pengambilan benda uji inti ini diperlukan, tebal perkerasan pada lokasi ini
ditentukan dari hasil rata-rata pengukuran terhadap benda uji inti yang diambil
sesuai dengan SNI 03-6969-2003.
Dalam perhitungan tebal rata-rata perkerasan, pengukuran yang melampaui lebih
dari 5 mm dari tebal yang disyaratkan akan dipandang sebagai tebal yang
disyaratkan ditambah 5 mm.
Lokasi yang kurang sempurna dengan kekurangan tebal yang lebih dari 12,5 mm
akan dievaluasi oleh Pengawas Pekerjaan, dan jika keputusannya terhadap lokasi
yang kurang sempurna ini memerlukan pembongkaran, maka perkerasan tersebut
harus dibongkar dan diganti dengan beton yang tebalnya sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam Gambar.
5.3.10 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
Kuantitas yang dibayar dengan mata pembayaran tersebut di bawah ini adalah
jumlah meter kubik Perkerasan Beton Semen, Perkerasan Beton Semen dengan
Anyaman Tulangan Tunggal dan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus dan
Penyesuaian Harga pada pekerjaan yang telah selesai di tempat untuk pekerjaan
permanen dan disetujui. Lebar yang diukur adalah lebar perkerasan yang
ditunjukkan dalam penampangan melintang tipikal dalam Gambar. Lokasi-lokasi
tambahan seperti jalur ramp, atau sebagaimana diperintahkan tertulis oleh
Pengawas Pekerjaan. Panjang haruslah sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, yaitu
sepanjang garis sumbu setiap badan jalan. Tebal haruslah tebal rata-rata aktual
yang diterima.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 43
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Sambungan, ruji (dowel), batang pengikat (tie bar) dan baja tulangan yang
diperlukan untuk pekerjaan dalam Seksi ini tidak boleh diukur terpisah untuk
pembayaran.
Perkerasan hasil penghamparan percobaan yang dilaksanakan di luar daerah
pekerjaan permanen tidak boleh diukur untuk pembayaran.
Pengukuran pengurangan untuk pekerjaan yang tidak memenuhi pada
Perkerasan Beton Semen Portland harus dilakukan sesuai dengan ketentuan
berikut ini:
a) Ketebalan Kurang
Bilamana tebal rata-rata Perkerasan Beton Semen untuk setiap lot tebalnya
kurang sampai lebih dari 5 mm, tetapi tidak lebih dari 12,5 mm, suatu
penyesuaian harga satuan akan dilakukan, ditentukan dari kuantitas aktual
Perkerasan Beton Semen atau Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman
Tulangan Tunggal pada lot ini di lapangan, dan harga satuan harus dikalikan
dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 5.3.10.1).
Tidak ada pembayaran tambahan yang dilakukan atau tambahan kuantitas
yang diukur untuk setiap tebal perkerasan yang melampaui tebal yang
ditunjukkan dalam Gambar.
Tabel 5.3.10.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan Kekurangan Tebal
Perkerasan Beton atau Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Kekurangan Tebal rata-rata
(% Harga Satuan)
0 - 5 mm 100 %
> 5 - 8 mm 80 % atau diperbaiki
> 8 - 10 mm 72 % atau diperbaiki
> 10 - 12,5 mm 68 % atau diperbaiki
> 12,5 mm harus diperbaiki
b) Kekuatan Kurang
Jika kekuatan yang memenuhi perkerasan beton dalam setiap lot tidak
tercapai, tetapi semua aspek lainnya memenuhi spesifikasi, Pengawas
Pekerjaan dapat menerima perkerasan beton tersebut dengan penyesuaian
berikut:
Jika kuat lentur dalam 28 hari untuk setiap lot kurang dari 90% dari kuat lentur
beton minimum yang disyaratkan maka lot yang diwakili pengujian balok ini
harus diperbaiki.
Beton dengan kuat lentur dalam 28 hari mulai 90% sampai dengan < 100%
dari kuat lentur beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan
Harga Satuan dikalikan Faktor Pembayaran sebesar 100% - 4% x penurunan
setiap 0,1 MPa, kekurangan kekuatan tersebut diterapkan terhadap kuantitas
aktual dalam lot tersebut.
c) Ketebalan dan Kekuatan Kurang
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 44
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Bilamana ketebalan dan kekuatan perkerasan beton rata-rata kurang dari
yang disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi sesuai Pasal
5.3.10.1).a) dan 5.3.10.1).b) maka penyesuaian harga satuan dilakukan
dengan mengalikan Faktor Pembayaran dalam Tabel 5.3.10.1) dan Faktor
Pembayaran sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 5.3.10.1).b). Kriteria
penerimaan untuk pembayaran diatur dalam Pasal 5.3.2.11).f).
2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki
Perbaikan Perkerasan Beton Semen dapat dilakukan dengan melapis di atasnya
dengan perkerasan beton semen atau campuran beraspal dan harus mendapat
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan serta mengacu kepada standar, pedoman,
dan manual yang berlaku, dan dilengkapi dengan Justifikasi Teknis. Jenis lapisan
yang digunakan harus tercantum dalam Spesifikasi seperti Seksi 5.3 atau Seksi
6.3 atau lainnya. Perbaikan tersebut harus membuat perkerasan memiliki umur
layanan minimum sesuai desain. Pembayaran tambahan tidak akan diberikan
untuk pekerjaan perbaikan tersebut atau kuantitas tambahan yang diperlukan
untuk Perbaikan tersebut.
Bila Perbaikan telah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan telah
dilaksanakan serta diterima, maka jumlah volume yang diukur untuk pembayaran
haruslah volume sesuai dengan Gambar.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas Perkerasan Beton Semen, Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman
Tulangan Tunggal dan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus yang diterima
ditentukan sebagaimana disyaratkan di atas akan dibayar dengan harga kontrak
per meter kubik dimana harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi
penuh untuk pengadaan dan pengecoran semua bahan, termasuk, tidak dibatasi,
beton semen portland, baja tulangan, acuan, ruji (dowel), batang pengikat (tie bar),
bahan sambungan dan lembar membrane, panjang percobaan yang dilakukan di
luar lokasi kegiatan, perawatan, pengambilan benda uji inti untuk penyesuaian
harga akibat tebal yang kurang, dan semua bahan, pekerja, peralatan serta
keperluan lainnya untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana ditunjukkan
dalam Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Jumlah
penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
Pekerjaan untuk setiap lot Perkerasan Beton Semen yang mengacu pada
kekuatan dan/atau tebal yang disyaratkan. Jumlah dari semua penyesuaian
tersebut akan ditetapkan dan tercakup dalam Sertifikat Pembayaran sebagai
pengurangan terhadap mata pembayaran terkait.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
5.3.(1a) Perkerasan Beton Semen Meter Kubik
Perkerasan Beton Semen Fast Track hingga
5.3.(1b) Meter Kubik
8 jam
5.3.(1c) Perkerasan Beton Semen Fast Track 24 jam Meter Kubik
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 45
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman
5.3.(2a) Meter Kubik
Tulangan Tunggal
Perkerasan Beton Semen Fast Track hingga
5.3.(2b) Meter Kubik
8 jam dengan Anyaman Tulangan Tunggal
Perkerasan Beton Semen Fast Track 24 jam
5.3.(2c) Meter Kubik
dengan Anyaman Tulangan Tunggal
5.3.(3) Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus Meter Kubik
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 46
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SEKSI 5.4
STABILISASI TANAH (SOIL STABILIZATION)
5.4.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan tanah setempat atau yang didatangkan dari
luar Ruang Milik Jalan (RUMIJA), yang distabilisasi dengan semen, di atas
permukaan badan jalan untuk Perbaikan Tanah Dasar (Sub-grade Improvement)
atau di atas tanah dasar yang telah disiapkan untuk Lapis Fondasi Tanah Semen
(Soil Cement Base), termasuk penghamparan, pembentukan, pemadatan,
perawatan dan penyelesaian akhir, semuanya sesuai dengan ketentuan dari
Spesifikasi ini dan sesuai dengan garis, ketinggian, dimensi dan penampang
melintang seperti ditunjukkan dalam Gambar.
Yang dimaksud tanah (bahan yang akan distabilisasi) adalah tanah atau
campuran tanah dengan material padat lainnya dari sekitar lokasi kegiatan
pekerjaan, yang tidak mengandung bahan organik.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut
ini :
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya :
Seksi 1.14
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
h) Galian : Seksi 3.1
i) Timbunan : Seksi 3.2
j) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
k) Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) : Seksi 4.6
l) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
m) Perkerasan Beton Semen : Seksi 5.3
n) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1
o) Laburan Aspal Satu Lapis (BURTU) dan Laburan Aspal : Seksi 6.2
Dua Lapis (BURDA)
p) Campuran Beraspal Panas : Seksi 6.3
q) Campuran Beraspal Hangat : Seksi 6.4
r) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton : Seksi 6.5
s) Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin : Seksi 6.6
3) Toleransi Dimensi
a) Toleransi dimensi untuk tanah dasar yang sudah disiapkan baik
yangdistabilisasi maupun bukan harus sesuai dengan Pasal 3.3.1.3) dari
Spesifikasi ini, kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sehubungan
dengan ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 5.4.7.1) dari Spesifikasi ini.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 47
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
b) Pada setiap pengukuran penampang melintang, tebal rata-rata Lapis Fondasi
Tanah Semen, yang diukur dengan prosedur standar ilmu ukur tanah, tidak
boleh 3 cm lebih tebal atau 2 cm lebih tipis daripada tebal yang sudah
dirancang atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. ditunjukkan dalam
Gambar, kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sehubungan dengan
ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 5.4.7.1) dari Spesifikasi ini
c) Pada setiap pengukuran penampang melintang, tebal rata-rata Lapis Fondasi
Tanah Semen yang sudah selesai dengan kekuatan dan kehomogenan yang
diterima, yang diukur dengan Skala Penetrometer berumur minimum 7 hari,
harus sama atau lebih tebal daripada tebal rancangan seperti yang
ditunjukkan pada Gambar atau yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
d) Permukaan akhir dari lapisan teratas Lapis Fondasi Tanah Semen harus
mendekati ketinggian rancangan dan tidak boleh kurang dari satu sentimeter
di bawah elevasi rancangan maupun lebih tinggi dari elevasi rancangan di titik
manapun, kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sehubungan dengan
ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 5.4.7.1) dari Spesifikasi ini.
e) Permukaan akhir Lapis Fondasi Tanah Semen tidak boleh menyimpang lebih
dari 2 cm dari mistar lurus sepanjang 3 m yang diletakkan di permukaan jalan
sejajar dengan sumbu jalan atau dari mal bersudut yang diletakkan melintang.
f) Penyedia Jasa harus menyadari bahwa permukaan akhir Stabilisasi Tanah
Dasar (Stablized Sub-grade) atau permukaan akhir dari lapisan teratas Lapis
Fondasi Tanah Semen yang tidak rata akan mengakibatkan bertambahnya
kuantitas lapisan di atas Stabilisasi Tanah Dasar (Stablized Sub-grade) untuk
Perbaikan Tanah Dasar (Sub-grade Improvement) atau pelapisan dengan
campuran aspal untuk Lapis Fondasi Tanah Semen yang diperlukan agar
dapat memenuhi toleransi kerataan permukaan campuran aspal seperti yang
disyaratkan. Karena cara pengukuran untuk lapisan di atas Stabilisasi Tanah
Dasar atau campuran aspal adalah berdasarkan tebal rancangan
sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar bukan semata-mata berdasarkan
beratnya, maka penambahan kuantitas lapisan di atas Stabilisasi Tanah
Dasar atau campuran aspal untuk perataan ini akan merupakan tangggung-
jawab Penyedia Jasa. Permukaan akhir lapisan teratas dari Stabilisasi Tanah
Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang semakin rata, semakin
ekonomis bagi Penyedia Jasa dan juga akan menghasilkan produk jalan yang
terbaik.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 0302:2014 : Semen portland pozolan
SNI 1742:2008 : Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.
SNI 1744:2012 : Metode Pengujian CBR Laboratorium.
SNI 2049:2015 : Semen Portland
SNI 2828:2011 : Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan)
dgn konus pasir.
SNI 03-6412-2000 : Metode pengujian kadar semen dalam
campuran segar semen tanah.
SNI 19-6426-2000 : Metoda pengujian pengukuran pH pasta tanah
semen untuk stabilisasi.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 48
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SNI 6427:2012 : Metode uji basah dan uji kering campuran
tanah-semen dipadatkan.
SNI 03-6798-2002 : Tata cara pembuatan dan perawatan benda uji
kuat tekan dan lentur tanah semen di
laboratorium.
SNI 03-6825-2002 : Metode pengujian kekuatan tekan mortar
semen portland untuk pekerjaan sipil
SNI 6886:2012 : Metode uji penentuan hubungan kadar air dan
densitas campuran tanah-semen.
SNI 6887:2012 : Metode uji kuat tekan silinder campuran tanah-
semen.
SNI 7064:2014 : Semen Portland Komposit
SNI 7974:2016 : Spesifikasi air pencampur yang digunakan
dalam produksi beton semen hidraulis (ASTM
C1602-06, IDT).
SNI ASTM C403/C403M:2012 : Metode uji waktu pengikatan campuran beton
denganketahanan penetrasi
Pd 03-2016-B : Metoda uji lendutan menggunakan Light Weight
Deflectometer (LWD)
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan ke Pengawas Pekerjaan berikut ini :
a) Contoh
Contoh dari semua bahan yang akan dipakai dalam pekerjaan, bersama
dengan data pengujian yang menyatakan sifat-sifat dan mutu bahan seperti
yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini, harus diserahkan ke Pengawas
Pekerjaan untuk persetujuannya sebelum digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan. Contoh dari semua bahan yang sudah disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan akan disimpan oleh Pengawas Pekerjaan selama Masa
Pelaksanaan sebagai bahan rujukan. Penyedia Jasa harus menyediakan
tempat penyimpanan di lapangan untuk semua contoh (dan juga benda uji
inti), dalam rak yang kedap air dan dapat dikunci seperti yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Pengiriman Semen ke Lapangan
Catatan yang menyatakan kuantitas semen yang dikirim ke lapangan dan
tempat penyimpanan Penyedia Jasa di lapangan dari setiap pengiriman,
harus diserahkan ke Pengawas Pekerjaan setiap hari bilamana barang sudah
sampai di tempat, bersama dengan sertifikat yang menyatakan tempat
pembuatannya dan hasil pengujiannya yang disyaratkan SNI 2049:2015 atau
SNI 0302:2014 atau SNI 7064:2014
c) Perhitungan Pemakaian Semen
Catatan harian tentang jumlah semen aktual yang dipakai dalam pekerjaan
akan disimpan, seperti yang ditentukan di Pasal 5.4.2.1), dan harus
diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan setiap hari setelah jam kerja
selesai.
d) Data Survei
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 49
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Segera sebelum setiap bagian Pekerjaan dimulai, semua elevasi yang
diperlukan harus diukur dan Gambar Kerja (Shop Drawings) yang disiapkan
Penyedia Jasa harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan.
e) Pengendalian Pengujian
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab dalam melaksanakan pengendalian
pengujian atas dari Pekerjaan seperti yang ditentukan dalam Pasal 5.4.6 dan
harus menyelesaikan hasil pengendalian pengujian tersebut sesuai dengan
prosedur pengujian standar yang disyaratkan serta menyerahkan hasilnya
kepada Pengawas Pekerjaan pada hari yang sama, atau di hari yang
berikutnya.
e) Pengujian dengan Skala DCP (Dynamic Cone Penetrometer)
Pengujian DCP pada Lapis Fondasi Tanah Semen harus dicatat di dalam
formulir standar yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Segera setelah setiap
pengujian, catatan jumlah pukulan harus ditandatangani oleh Penyedia Jasa
dan Pengawas Pekerjaan di lapangan. Grafik hasil plotting data penetrometer
harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan selambat-lambatnya pada
akhir jam kerja hari berikutnya.
g) Catatan Benda Uji Inti (Core)
Semua benda uji inti (core) Lapis Fondasi Tanah Semen berumur minimum 7
hari harus diambil dengan mesin core drill dengan motor listrik dan diberi label
dengan jelas yang menyatakan tempat pengambilan benda uji inti dan harus
diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan catatan
tertulis yang menyatakan tinggi rata-rata dan lokasi dari setiap benda uji inti
itu. Semua benda uji inti harus disimpan Pengawas Pekerjaan sebagai
rujukan (di tempat penyimpanan yang kedap air dan dapat dikunci, yang
disediakan oleh Penyedia Jasa) untuk selama Masa Pelaksanaan.
6) Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Tanah untuk Stabilisasi Tanah Dasar (Stabilized Sub-grade) atau Lapis Fondasi
Tanah Semen tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dihaluskan selama turun
hujan, dan penghalusan tidak boleh dilakukan segera setelah hujan atau dengan
perkataan lain bilamana kadar air pada bahan tersebut terlalu tinggi untuk
mendapatkan penghalusan yang memenuhi ketentuan (lihat Pasal 5.4.5.3).b)).
Semen hanya boleh ditempatkan bilamana permukaan tempat tersebut kering,
bilamana hujan tidak akan membasahi dan bilamana tanah yang sudah
dihaluskan dalam keadaan yang diterima Pengawas Pekerjaan. Bilamana hujan
turun tiba-tiba saat penyebaran semen sedang dilaksanakan, maka penyebaran
tersebut harus dihentikan seketika dan semen yang telah tersebar harus cepat-
cepat diaduk dengan tanah campurannya, diikuti dengan pemadatan yang cepat
untuk mengurangi kerusakan yang disebabkan oleh air hujan.
Pencampuran dan pembentukan akhir mungkin dapat dilanjutkan setelah hujan
berhenti, bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana kerusakan yang
disebabkan oleh hujan ini cukup berat, atau bilamana mutu Pekerjaan yang
terganggu ini meragukan, Pengawas Pekerjaan akan memerintahkan untuk
memperbaiki pekerjaan tersebut sesuai dengan Pasal 5.4.1.7).
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 50
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
7) Perbaikan Terhadap Stabilisasi Tanah Dasar (Stablized Sub-grade) atau Lapis
Fondasi Tanah Semen Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Stabilisasi Tanah Dasar (Stablized Sub-grade) atau Lapis Fondasi Tanah Semen
yang tidak memenuhi toleransi atau mutu yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini
harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan. Perbaikan seperti itu dapat termasuk :
a) Perubahan perbandingan campuran untuk pelaksanaan Pekerjaan
berikutnya;
b) Penghalusan kembali dari Stabilisasi Tanah Dasar (Stablized Sub-grade)
atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang sudah dihampar (bilamana
memungkinkan) dan mengaduk kembali dengan tambahan semen;
c) Pembuangan dan penggantian pada bagian pekerjaan yang tidak diterima
oleh Pengawas Pekerjaan;
Bilamana retak merambat sampai meluas akibat berkembangnya retak susut
selama masa perawatan, maka Pengawas Pekerjaan dapat meminta penggilasan
tambahan untuk meretakkan bahan ini dengan sengaja sehingga akan
mengurangi dampak potensial retak pada perkerasan dengan cara menyediakan
retak-retak kecil yang jaraknya dekat satu sama lainnya. Untuk retak-retak yang
berkembang dengan baik dan diperkirakan tidak akan bertambah luas lagi,
Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan perbaikan dengan menggunakan
suntikan (grouting) pasta semen. Perbaikan pada retakan ini dapat termasuk
penyesuaian campuran dengan mengurangi kadar semen untuk campuran yang
belum dihampar.
8) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang yang terjadi akibat pengujian pada pekerjaan yang sudah selesai
harus segera ditutup oleh Penyedia Jasa. Lubang-lubang yang terjadi akibat
pengujian dengan penetrometer harus ditutup dengan suntikan (grout) pasta
semen dan ditusuk-tusuk dengan batang besi kecil agar udara yang terjebak di
dalam campuran tersebut dapat dikeluarkan, sampai diterima oleh Pengawas
Pekerjaan. Lubang-lubang yang lebih besar seperti yang disebabkan dari
pengujian kepadatan atau pengambilan benda uji inti harus diisi dengan bahan
yang sama dan dipadatkan sampai kepadatan dan toleransi permukaannya yang
disyaratkan dalam Spesifikasi ini.
9) Jadwal Kerja dan Pengendalian Lalu Lintas
a) Selambat-lambatnya 7 hari setelah pengujian mutu lapisan teratas Lapis
Fondasi Tanah Semen diterima, pelapisan dengan campuran beraspal panas
harus dilaksanakan. Untuk memastikan bahwa ketentuan yang disebutkan di
atas dapat dipenuhi, maka Pengawas Pekerjaan harus memastikan bahwa
peralatan produksi campuran aspal panas milik Penyedia Jasa berada di
tempat dan dalam kondisi dapat digunakan sebelum memberikan persetujuan
untuk menghampar lapisan teratas Lapis Fondasi Tanah Semen .
b) Dalam keadaan apapun, Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk
menjamin bahwa tidak ada lalu lintas yang melintasi Lapis Fondasi Tanah
Semen yang baru saja dihampar sampai pelapisan dengan campuran aspal
dilaksanakan, dan Penyedia Jasa harus melarang lalu lintas ini dengan
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 51
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
menyediakan jalan alih (detour) atau dengan pelaksanaan setengah lebar
jalan.
c) Stabilisasi Tanah Dasar tidak boleh dibuka untuk lalu lintas sampai lapis
berikut di atasnya dihampar, sedangkan Lapis Fondasi Tanah Semen dapat
dibuka untuk lalu lintas tidak kurang dari 7 hari sejak pemadatan akhir, kecuali
diijinkan oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas.
5.4.2 BAHAN
1) Semen Portland
a) Semen yang digunakan untuk Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi
Tanah Semen adalah Semen Portland Tipe I yang memenuhi ketentuan SNI
2049:2015 atau Portland Composite Cement (PCC) yang memenuhi
ketentuan SNI 7064:2014 atau Portland Pozzolana Cement (PPC) yang
memenuhi ketentuan SNI 0302:2014.
b) Pengawas Pekerjaan dapat meminta pengujian mutu dari setiap pengiriman
semen yang tiba di lapangan, dan juga setiap saat untuk semen yang sudah
disimpan di lapangan dan akan digunakan, untuk memastikan apakah semen
tersebut rusak atau tidak oleh setiap kemungkinan selama pengirimanan atau
penyimpanan. Tidak ada semen yang boleh digunakan sebelum diterima oleh
Pengawas Pekerjaan.
c) Semua semen yang akan digunakan dalam Pekerjaan harus disimpan di
tempat penyimpanan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan
dalam Seksi 1.11 dan Pasal 7.1.1.8) dari Spesifikasi ini dan harus didaftar
untuk setiap penerimaannya di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan.
Catatan dalam daftar ini harus ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan
Pengawas Pekerjaan untuk menyatakan kebenarannya. Jumlah semen yang
diletakkan di lapangan untuk Percobaan Lapangan Awal (Preliminary Field
Trials) atau dalam Pekerjaan juga harus dicatat secara terinci dan tidak ada
semen yang boleh diletakkan di lapangan kecuali bilamana terdapat
Pengawas Pekerjaan atau wakilnya di lapangan untuk mengawasi dan
mencatat jumlah yang dihamparkan. Penyedia Jasa dan Pengawas
Pekerjaan akan menandatangani catatan harian yang menyatakan jumlah
semen yang sebenarnya yang digunakan dalam Pekerjaan.
2) Air
Penyedia Jasa harus mengadakan pengaturan sendiri dalam menyediakan dan
memasok air yang telah disetujui untuk pembuatan dan perawatan Stabilisasi
Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen dan harus menyerahkan contoh
air aktual tersebut kepada Pengawas Pekerjaan untuk persetujuannya, bersama-
sama dengan surat keterangan yang menyatakan sumber atau sumber-
sumbernya, sebelum memulai Pekerjaan.
Air yang digunakan dalam Pekerjaan haruslah air tawar, dan bebas dari endapan
maupun larutan atau bahan suspensi yang mungkin dapat merusak pembuatan
Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang dimaksud, dan
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 52
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam SNI 7974:2016. Air yang
diusulkan dapat digunakan bilamana kuat tekan mortar dengan air tersebut yang
diuji sesuai dengan SNI 03-6825-2002 pada umur 7 hari minimum 90 % kuat tekan
mortar dengan air suling atau minum pada periode perawatan yang sama.
Pengawas Pekerjaan selanjutnya dapat meminta pengambilan contoh dan
pengujian air lanjutan dalam interval waktu selama Masa Pelaksanaan dan
bilamana pada setiap saat, contoh-contoh air tersebut tidak memenuhi ketentuan
maka Penyedia Jasa akan diminta dengan biaya sendiri baik untuk mencari
sumber baru lainnya maupun membuat pengaturan yang dapat diterima oleh
Pengawas Pekerjaan untuk membuang air yang merusak tersebut.
3) Tanah (Bahan Yang Akan Distabilisasi)
a) Sebelum penghalusan, tanah sebagaimana yang didefinisikan pada Pasal
5.4.1.1) yang cocok digunakan untuk Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis
Fondasi Tanah Semen harus sesuai dengan ukuran partikel yang ditentukan
di bawah ini dengan cara pengayakan basah:
i) Ukuran paling besar dari partikel batu harus lebih kecil dari 75 mm.
ii) Kurang dari 50% melewati saringan No.200 dengan pengayakan secara
basah.
Setelah penghalusan tanah, batas ukuran partikel harus diperiksa, seperti
yang ditentukan di Pasal 5.4.5.3).c) di bawah ini.
b) Tanah harus bebas dari bahan organik yang dapat mengganggu proses
hidrasi dari Semen Portland. Bilamana diuji sesuai prosedur SNI 19-6426-
2000, nilai pH nya setelah berselang satu jam harus lebih besar dari 12,2.
Pengujian ini hanya dilakukan bilamana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan, seperti dalam hal yang tidak umum di mana pengerasan berjalan
lambat (slow hardening) atau kekuatan campuran untuk Stabilisasi Tanah
Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang diperoleh rendah.
c) Tanah yang digunakan harus sedemikian hingga menunjang hasil Stabilisasi
Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang disyaratkan dalam
Spesifikasi ini, dapat digunakan dengan menggunakan rentang kadar semen
yang disyaratkan di Pasal 5.4.3 di bawah ini.
d) Semua lokasi sumber bahan yang diusulkan harus diperiksa dan disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan sebelum digunakan. Persetujuan tidak akan
diberikan kecuali bila Penyedia Jasa telah menyediakan contoh-contoh tanah,
yang diambil dari lokasi sumber bahan di bawah pengawasan Pengawas
Pekerjaan, dan mengujinya di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan
untuk memastikan bahwa sifat-sifat tanah tersebut memenuhi ketentuan yang
disyaratkan Spesifikasi ini. Persetujuan yang diberikan oleh Pengawas
Pekerjaan untuk menggunakan tanah dari suatu sumber bahan tidak berarti
bahwa Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang dibuat
dari tanah tersebut pasti diterima dan juga tidak berarti membebaskan
Penyedia Jasa dari tanggung jawabnya untuk membuat Stabilisasi Tanah
Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang memenuhi ketentuan seperti
yang disyaratkan.
5.4.3 CAMPURAN
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 53
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
1) Komposisi Umum Untuk Campuran
Campuran Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen terdiri dari
tanah yang telah disetujui, semen dan air. Kadar semen akan ditentukan oleh
Pengawas Pekerjaan berdasarkan data pengujian laboratorium dan Percobaan
Lapangan Awal, tetapi harus dalam rentang 3% sampai dengan 8% dari berat
tanah asli (yaitu, sebelum dicampur dengan semen) dalam keadaan kering oven.
2) Rancangan Campuran Laboratorium (Cara UCS) untuk Lapis Fondasi Tanah
Semen
a) Untuk setiap lokasi sumber bahan (borrow pit) baru yang akan digunakan,
dan dari waktu ke waktu yang seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan selama penggunaan setiap lokasi sumber bahan yang diberikan,
Penyedia Jasa harus melakukan percobaan campuran di laboratorium di
bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan untuk menentukan :
i) apakah bisa atau tidak membuat Lapis Fondasi Tanah Semen yang
memenuhi ketentuan dalam hal kekuatan dan karakteristik perubahan
volume, dapat dibuat dari tanah yang bersangkutan;
ii) kadar semen yang dibutuhkan untuk mencapai kekuatan sasaran
campuran (target mix strength);
iii) batas kadar air dan kepadatan yang diperlukan untuk pengendalian
pemadatan di lapangan.
b) Prosedur untuk rancangan campuran (mix design) ini mencakup langkah-
langkah berikut ini :
i) Tentukan hubungan antara kadar air dan kepadatan untuk tanah yang
bersangkutan dengan menggunakan paling sedikit empat macam kadar
semen (SNI 03-6886-2002) dan gambarkan hasil dari pengujian ini dalam
bentuk Grafik I (Lampiran 5.4.B dari Spesifikasi). Puncak dari setiap
kurva hubungan kadar air - kepadatan menyatakan Kepadatan Kering
Maksimum (Maximum Dry Density / MDD) dan Kadar Air Optimum
(Optimum Moisture Content / OMC) untuk kadar semen yang digunakan.
ii) Masukkan angka-angka dari MDD dan OMC untuk setiap macam kadar
semen pada Grafik II (Lampiran 5.4.B dari Spesifikasi) dan hubungkan
titik-titik pengujian menjadi kurva yang luwes untuk mendapatkan variasi
dari MDD dan OMC dengan bermacam-macam kadar semen untuk tanah
yang bersangkutan.
iii) Dengan menggunakan paling sedikit empat macam kadar semen,
buatlah serangkaian benda uji untuk diuji kuat tekannya (Unconfined
Compression Strength / UCS) di mana benda uji ini dipadatkan sampai
dengan MDD dan OMC seperti yang ditentukan (a) di atas. Setelah
perawatan selama 7 hari, ujilah benda-benda uji ini dengan mengikuti
prosedur yang diberikan di SNI 03-6887-2002 masukkan angka-angka
kekuatan yang diperoleh pada Grafik III (Lampiran 5.4.B dari Spesifikasi).
Gambarkan kurva yang melalui titik-titik pengujian dan pilihlah kadar
semen pada campuran yang memberikan kekuatan sasaran seperti yang
disyaratkan yaitu 24 kg/cm2.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 54
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
iv) Masukan angka dari kadar semen campuran yang dipilih itu ke dalam
Grafik II, yang sudah digambar pada (ii) di atas, dan tentukan angka MDD
dan OMC untuk campuran Tanah Semen dari kadar semen yang dipilih.
Gunakan nilai-nilai MDD dan OMC ini untuk menentukan kepadatan yang
cocok dan batas kadar air untuk pengendalian pemadatan di lapangan,
dan gambarkan batas-batas tersebut pada Grafik IV (Lampiran 5.4.B dari
Spesifikasi).
v) Tentukan karakteristik pengembangan dan penyusutan dari campuran
tanah semen dengan pengujian yang sesuai dengan SNI 13-6427-2000
dan bandingkan dengan batas-batas yang diberikan di Tabel 5.4.3.1).
3) Rancangan Campuran Laboratorium (Cara CBR) untuk Campuran Stabilisasi
Tanah Dasar
a) Semua langkah yang diberikan pada Pasal 5.4.3.2) di atas harus diikuti untuk
Campuran Stabilisasi Tanah Dasar.
b) Prosedur yang diberikan dalam SNI 1744:2012 harus diikuti (penumbuk 2,5
kg) kecuali setelah pencetakan benda uji harus dirawat dengan cara sebagai
berikut :
i) Semua benda uji dimasukkan bersama-sama ke dalam suatu kantong
plastik yang besar;
ii) Udara dalam kantung plastik harus dijaga supaya tetap lembab dengan
menempatkan sebuah panci yang terbuka yang diisi dengan air. Air harus
dijaga dengan hati-hati agar tidak memercik atau dengan kata lain
menghindarkan benda uji berkontak langsung dengan air;
iii) Kantong plastik tersebut harus ditutup rapat dan diletakkan di suatu
tempat yang teduh selama tepat 72 jam;
iv) Setelah perawatan selama 72 jam, benda uji tersebut harus dikeluarkan
dari kantong plastik dan direndam di dalam bak air selama 96 jam,
kemudian dilanjutkan dengan pengujian kekuatan CBR.
c) Langkah-langkah lain dalam prosedur rancangan campuran adalah seperti
yang diberikan di atas pada Pasal 5.4.3.2.
4) Sifat-sifat Campuran Yang Disyaratkan
Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen harus memenuhi
ketentuan yang diberikan pada Tabel 5.4.3.1)
Tabel 5.4.3.1) Sifat-sifat Yang Disyaratkan untuk Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis
Fondasi Tanah Semen
BATAS-BATAS SIFAT
(Setelah Perawatan 7 Hari) METODE
PENGUJIAN
Targe Maksimu PENGUJIAN
Minimum
t m
Stabilisasi Tanah Dasar (Sub-grade Improvement)
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 55
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
California Bearing Ratio (CBR)
12 15 - SNI 1744:2012
%
Lapis Fondasi Tanah Semen (Soil Cement Base)
Kuat Tekan Bebas (Unconfined
SNI 03-6887-
Compressive Strength, UCS) 20 24 35
2002
kg/cm2
Uji Basah dan Kering:
SNI 13-6427-
(i) % Kehilangan Berat - - 7
2000
(ii) % Perubahan Volume - - 2
5.4.4 PERCOBAAN LAPANGAN (FIELD TRIALS)
1) Percobaan Awal Lapangan Untuk Campuran-campuran Terpilih
a) Untuk usulan setiap jenis tanah baru yang akan digunakan, rancangan
campuran tanah semen yang ditunjukkan dalam prosedur laboratorium yang
diuraikan pada Pasal 5.4.3 harus dilengkapi dengan pembuatan lajur
penghamparan percobaan bahan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi
Tanah Semen yang diusulkan sepanjang 200 meter dengan tebal, peralatan,
pelaksanaan dan prosedur pengendalian mutu yang diusulkan untuk
Pekerjaan ini.
b) Lajur percobaan ini dapat diterapkan di luar lapangan (kegiatan pekerjaan)
atau, bilamana atas permintaan Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan, berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang memuaskan atas
sifat-sifat tanah yang diusulkan, dapat diterapkan pada bagian dari Pekerjaan
tersebut.
c) Akan tetapi, bilamana percobaan lapangan ini dalam segala hal tidak
menunjukkan kinerja yang memuaskan, atau bilamana Stabilisasi Tanah
Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang dihampar ini dalam segala hal
tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi, maka lajur
percobaan ini harus disingkirkan seluruhnya dari jalan tersebut dan tanah
dasarnya harus diperbaiki lagi untuk penyiapan badan jalan. Bilamana
Pengawas Pekerjaan menerima lajur percobaan ini sebagai bagian dari
Pekerjaan, Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen ini akan
diukur dan dibayar sebagai bagian dari Pekerjaan. Tidak ada pembayaran
untuk lajur percobaan yang dilaksanakan di luar lapangan (kegiatan
pekerjaan).
d) Jika Pengawas Pekerjaan menyetujui lajur percobaan untuk digabungkan
sebagai bagian dari Pekerjaan, bahan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis
Fondasi Tanah Semen tersebut harus diukur dan dibayar sebagai bagian dari
Pekerjaan. Semua tahap pelaksanaan, masa perawatan dan pengujian dari
lajur percobaan akan diawasi dengan cermat oleh Pengawas Pekerjaan, yang
dapat meminta variasi prosedur kerja atau jumlah dan jenis dari pengujian
yang menurut pendapatnya diperlukan untuk memperoleh informasi yang
bermanfaat semaksimal mungkin dari percobaan ini. Pemeriksaan selama
percobaan harus termasuk, tetapi tidak terbatas pada, penentuan yang
berikut ini :
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 56
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
i) Kecocokan, efisiensi dan keefektifan umum dari cara dan peralatan yang
diusulkan oleh Penyedia Jasa, ditentukan dalam hal kecepatan dan
seluruh kemampuan dan keberhasilan dalam melaksanakan percobaan
ini;
ii) Derajat penghalusan tanah yang dicapai (bilamana diperlukan),
ditentukan bersama-sama dengan cara visual maupun dengan cara
pencatatan jumlah lintasan penghalusan yang diperlukan untuk
mencapai derajat kehalusan yang diminta pada Pasal 5.4.5.3).c) dalam
Spesifikasi ini;
iii) Kadar air untuk penghalusan tanah minimum 2% di bawah kadar air
optimum untuk pemadatan;
iv) Kehomogenan campuran semen tanah yang diperoleh dari teknik
penyebaran dan pencampuran yang digunakan, ditentukan dengan cara
visual selama kegiatan penghalusan dan dengan cara membandingkan
variasi kekuatan dari satu titik ke titik lainnya dengan pengujian Skala
Penetrometer yang dilakukan 7 hari setelah penghamparan dengan
frekuensi seperti yang ditentukan pada Pasal 5.4.6.5)
v) Keefektifan penggilasan dan pemadatan, ditentukan dengan pengujian
Skala Penetrometer segera setelah setiap kali atau beberapa kali dilintasi
oleh alat pemadat, untuk mendapatkan hubungan antara jumlah lintasan
dan kepadatan yang dicapai, dan dilengkapi dengan pengujian konus
pasir (sand cone) untuk memeriksa kepadatan lapangan pada pekerjaan
yang sudah selesai dengan frekuensi seperti yang ditentukan pada Pasal
5.4.6.4).b);
vi) "Bulking ratio" antara campuran gembur dengan campuran yang sudah
dipadatkan, untuk menentukan tebal gembur yang diperlukan agar
diperoleh rancangan tebal padat lapisan campuran;
vii) Rancangan campuran Lapis Fondasi Tanah Semen yang memadai,
ditentukan dengan mengadakan pengujian UCS pada benda uji berumur
7 hari yang diambil dari campuran sebelum digilas dengan frekuensi yang
ditentukan pada Pasal 5.4.6.4).a) dan bilamana dianggap perlu oleh
Pengawas Pekerjaan dilengkapi dengan pengujian UCS pada benda uji
inti (core) yang diambil dari lajur percobaan yang sudah selesai;
viii) Batas-batas praktis kepadatan dan kadar air untuk pengendalian
pemadatan didapat dari rancangan campuran laboratorium, ditentukan
dengan melakukan pengujian kepadatan lapangan dan kadar air
lapangan segera setelah campuran selesai dipadatkan dan
membandingkan hasilnya dengan batas-batas yang diusulkan;
ix) Hubungan antara Scala Penetration Resistance (SPR) dan kuat tekan
(UCS) untuk percobaan campuran untuk Lapis Fondasi Tanah Semen,
ditentukan dengan melaksanakan pengujian dengan alat penetrometer
segera setelah dipadatkan (langkah (v) di atas), 7 hari setelah dipadatkan
(langkah (iv) di atas) dan 28 hari setelah dipadatkan, dan
membandingkan hasil SPR rata-rata yang diperoleh dari setiap rangkaian
pengujian dan hasil pengujian UCS;
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 57
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
x) Kebutuhan dan cara yang paling tepat untuk induksi dan pengendalian
keretakan adalah dengan penggilasan (proof rooling, bukan peralatan
yang digunakan untuk Kajian Teknis Lapangan sebagaimana yang
diuraikan dalam Seksi 1.9.2.3).b)), ditentukan dengan mengamati lajur
percobaan selama masa perawatan dan, bilamana retak susut
berkembang secara berlebihan, adalah dengan pengendalian
penggunaan berbagai jenis dan berat dari mesin gilas;
xi) Jenis selaput tipis (membran) dan cara perawatan pada Stabilisasi Tanah
Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang paling tepat, ditentukan
dengan cara visual pada permukaan lajur percobaan dan kecepatan
hilangnya air yang dapat ditentukan dengan pengujian kadar air;
xii) Batas Scala Penetration Resistance (SPR) akan digunakan untuk
menentukan "Tebal Efektif" Lapis Fondasi Tanah Semen, yang diperoleh
dari catatan penetrasi pada langkah (x) di atas untuk lokasi di mana tebal
bahan yang memenuhi ketentuan diketahui secara akurat (diambil dari
serangkaian benda uji inti pada titik lokasi pengujian penetrometer dan
dari pengujian kekuatan yang dilakukan pada contoh campuran lapis
fondasi tanah semen, yang diambil dari titik lokasi pengujian
penetrometer sebelum dipadatkan);
xiii) Penghamparan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah
Semen harus dilakukan dengan sekali hampar (lapisan tunggal) dengan
menggunakan jenis pemadat yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
e) Berdasarkan data yang diperoleh dari lajur percobaan dan antara 7 - 14 hari
setelah lajur percobaan dihampar, Pengawas Pekerjaan dapat memberikan
persetujuan kepada Penyedia Jasa untuk meneruskan seperti yang
direncanakan, atau persetujuan untuk meneruskannya dengan modifikasi
apapun terhadap rancangan campuran atau prosedur pelaksanaan yang
dianggap perlu, atau Pengawas Pekerjaan dapat menolak untuk
meneruskannya dan sebaliknya memerintahkan Penyedia Jasa untuk
melaksanakan percobaan lanjutan dengan bahan yang diusulkan, atau
mengusulkan pemakaian jenis tanah lainnya atau mengganti atau
menambahkan kapasitas instalasi dan peralatannya.
5.4.5 PENGHAMPARAN DAN PENCAMPURAN
1) Penyiapan Tanah Dasar
a) Pekerjaan penyiapan tanah dasar harus dilakukan sesuai dengan Pasal ini
dan ketentuan pada Seksi 3.3 dari Spesifikasi ini, terhadap garis, ketinggian
dan dimensi seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Arti dari tanah dasar adalah permukaan tanah yang sudah disiapkan untuk
pelaksanaan pekerjaan lanjutan yang akan dilaksanakan. Kecuali bilamana
elevasi perkerasannya harus dinaikkan (raising of the pavement grade)
seperti yang ditunjukkan pada Gambar, maka permukaan tanah dasar harus
sama tinggi dengan permukaan jalan eksisting, kecuali kalau diperintahkan
lain oleh Pengawas Pekerjaan.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 58
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
c) Permukaan jalan eksisting harus dibersihkan dari bahan yang tidak diinginkan
dan kemudian digilas. Setiap ketidakrataan atau amblas yang terjadi pada
permukaan tanah dasar selama pemadatan harus diperbaiki dengan
menggemburkan lokasi tersebut dan menambah, membuang atau mengganti
bahan, menyesuaikan kadar air jika diperlukan, dan memadatkannya kembali
supaya permukaannya halus dan rata.
d) Setelah selesai pemadatan dan sebelum memulai kegiatan berikutnya,
permukaan stabilisasi tanah dasar maupun permukaan tanah dasar harus
memenuhi toleransi permukaan yang ditentukan pada Pasal 3.3.1.3) dari
Spesifikasi ini.
e) Setiap lokasi stabilisasi tanah dasar maupun tanah dasar yang menjadi
lumpur, pecah-pecah atau lepas karena cuaca atau kerusakan lainnya
sebelum dimulainya penghamparan Lapis Fondasi Tanah Semen harus
diperbaiki sampai memenuhi Spesifikasi ini dengan biaya Penyedia Jasa
sendiri.
f) Sebelum penghamparan Lapis Fondasi Tanah Semen pada setiap ruas,
permukaan stabilisasi tanah dasar maupun tanah dasar padat yang sudah
disiapkan harus dibersihkan dari kotoran dan bahan lainnya yang
mengganggu dengan kompresor angin atau cara lain yang disetujui, dan
harus dilembabkan bilamana diperlukan, seperti yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
2) Pemilihan Cara Untuk Pencampuran dan Penghamparan
a) Pencampuran tanah, semen dan air harus dilakukan dengan cara
pencampuran di tempat (mix-in-place) atau instalasi pencampur pusat
(central-plant-mix). Kegiatan dengan instalasi pencampur biasanya dibatasi
hanya untuk tanah berplastisitas rendah. Suatu indikator batas atas dari
plastisitas tanah yang masih dapat menggunakan instalasi pencampur pusat
dapat diperoleh dengan mengalikan indeks plastisitas tanah dengan persen
lolos ayakan No.40. Bilamana nilainya kurang dari 500 cara pencampuran
dengan instalasi dapat digunakan.
b) Berbagai macam alat yang dapat digunakan untuk pencampuran di tempat
dapat dibagi dalam empat kelompok :
i) Rotavator "ringan" yang mesinnya kurang dari 100 HP (Tenaga Kuda);
ii) Rotavator untuk pekerjaan berat yang mesinnya lebih dari 100 HP, sering
disebut "Pulvimixers" (alat penghalus tanah);
iii) Mesin stabilisasi tanah satu lintasan (single-pass soil stabilization
machine), biasanya mesinnya lebih dari 100 HP;
Batas atas plastisitas tanah yang dapat dikerjakan dengan berbagai macam
mesin berikut ini yang dicantumkan di dalam Tabel 5.4.5.1).
Tabel 5.4.5.1) Petunjuk Untuk Pemilihan Alat-alat Yang Cocok
Petunjuk Indeks Plastisitas Tebal Perkiraan
Jenis Peralatan Tanah Dikalikan Maksimum Yang
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 59
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Persen Lolos Mampu Dilakukan
Ayakan Dalam Satu Lapis
No.40 (cm)
Instalasi Pencampuran
< 500 Tak Dibatasi
Pusat
Rotovator Ringan ( < 100
<2000 15
HP)
20 s/d 30
tergantung jenis
Rotovator untuk Pekerjaan
< 3500 tanah
Berat ( > 100 HP)
dan PK mesin yang
tersedia
Mesin Stabilisasi Tanah < 3000
Satu tergantung HP 20
Lintasan mesin
Catatan :
Peralatan tidak akan diterima atau ditolak berdasarkan tabel ini, dan hanya
diberikan sebagai petunjuk umum untuk membantu Penyedia Jasa.
3) Penghamparan dan Pencampuran dengan Cara Pencampuran di Tempat (Mix-In
Place)
a) Tanah dari lokasi sumber bahan yang telah disetujui harus dihampar dan
disebar sampai rata di atas badan jalan yang sudah disiapkan untuk
Stabilisasi Tanah Dasar atau untuk Lapis Fondasi Tanah Semen serta kadar
airnya disesuaikan sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 5.4.4.1).d).iii).
Bilamana pengeringan diperlukan, kecepatan pengeringan harus
dimaksimumkan dengan terus menerus menggaru tanah dengan
menggunakan peralatan yang sesuai, atau peralatan sejenis, dan/atau
beberapa lintasan awal pulverizer (penghalus tanah) sampai tanah tersebut
cukup kering untuk dikerjakan.
b) Kadar air optimum tanah sebelum pencampuran tanah dengan semen harus
berada di bawah kadar air tanah untuk Kepadatan Kering Maksimum, seperti
yang ditentukan pada SNI 1742:2008, dan akan dirancang oleh Penyedia
Jasa berdasarkan Percobaan Lapangan Awal seperti yang diuraikan dalam
Pasal 5.4.4 dari Spesifikasi ini. Selain kalau disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan, pekerjaan penghalusan harus dilaksanakan bilamana kadar air
tanah berada dalam rentang paling tidak 2% (dari berat tanah kering) dari
angka yang telah dirancang.
c) Sebelum semen ditambahkan, tanah itu harus dihaluskan sedemikian, kecuali
untuk partikel batu atau kerikil, sehingga memenuhi ketentuan di bawah ini
bilamana diayak secara kering:
Lolos Ayakan 25 mm : 100 %
Lolos Ayakan No.4 : 80%
d) Tanah yang sudah dihaluskan harus disebar dengan ketebalan sedemikian,
sehingga setelah dipadatkan mencapai ketebalan lapisan yang dirancang,
harus dalam batas toleransi yang disyaratkan pada Pasal 5.4.1.3).b).
Ketebalan yang tepat dari bahan gembur yang akan dihampar, harus seperti
yang ditentukan dalam percobaan lapangan (Pasal 5.4.4 di atas).
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 60
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
e) Setelah penghalusan tanah sampai memenuhi ketentuan, sesuai dengan
kriteria yang diberikan dalam Pasal 5.4.5.3).c) di atas, semen harus ditebar
secara merata di atas tanah, baik dengan manual maupun dengan mesin
penebar, pada takaran yang dihitung termasuk faktor efisiensi peralatan yang
digunakan sedemikian untuk memperoleh kadar semen seperti yang
dirancang berdasarkan rancangan campuran laboratorium dan Percobaan
Lapangan Awal.
f) Setelah semen disebar merata, serangkaian lintasan mesin pencampur harus
dilaksanakan sampai seluruh tanah dan semen tercampur merata, yang
ditunjukkan dari meratanya warna adukan. Jumlah lintasan yang diperlukan
haruslah sebagaimana yang dirancang berdasarkan Percobaan Lapangan
Awal (Pasal 5.4.4.1) di atas) dan berdasarkan kehomogenan campuran yang
diperoleh dalam pekerjaan yang sedang berlangsung, seperti yang
ditunjukkan oleh pengujian pengendalian dengan Scala Penetrometer.
g) Bilamana tidak diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, pekerjaan
penempatan tanah, penghalusan tanah dan pencampuran tanah semen
harus selalu dilaksanakan dari bawah dengan ketinggian berapapun menuju
keatas (yaitu ke arah tanjakan).
h) Bilamana semen dan tanah dianggap telah tercampur merata, kadar airnya
dapat ditambahkan seperlunya untuk menyamai batas kadar air yang
ditentukan dalam prosedur rancangan campuran laboratorium seperti yang
diuraikan di Pasal 5.4.3.2) dari Spesifikasi ini atau seperti yang dirancang
berdasarkan Percobaan Lapangan Awal atau cara lainnya. Pada umumnya,
batas bawah kadar air untuk campuran tanah semen akan ditentukan sebagai
Kadar Air Optimum (Optimum Moisture Content, OMC) di laboratorium dan
batas atasnya harus 2 % (dari berat campuran tanah semen) lebih tinggi
daripada OMC, seperti yang diuraikan pada Pasal 5.4.3 dari Spesifikasi ini.
Air yang ditambahkan pada tanah semen harus dicampur sampai merata
dengan menambahkan beberapa kali lintasan mesin pencampur dan
pemadatan harus segera dilaksanakan setelah lintasan ini selesai.
4) Pencampuran dan Penghamparan Menggunakan Cara Instalasi Terpusat
(Central-Plant) untuk Lapis Fondasi Tanah Semen
a) Instalasi pencampur yang tetap (tidak berpindah) dapat menggunakan cara
takaran berat (weight-batching) atau cara pemasokan menerus (continous
feeder) dan dapat dilengkapi dengan pengaduk pedal (paddle mixers)
maupun jenis panci (pan mixers).
b) Bilamana cara takaran berat digunakan, jumlah bahan tanah dan semen yang
harus diukur dengan tepat pertama-tama harus dimasukkan ke dalam
instalasi pencampur kemudian air ditambahkan secukupnya agar kadar air
hasil campuran terletak dalam rentang yang dirancang umtuk pemadatan di
lapangan. Perhatian khusus harus diberikan ke instalasi pencampur jenis
takaran berat (batch) dengan pengaduk pedal untuk memastikan bahwa
semua semen tersebar merata di loading skip dan dipasok merata di seluruh
bak pencampur. Baik pencampur jenis pedal maupun jenis panci, semen
harus ditakar secara akurat dengan timbangan atau alat penakar yang
terpisah, dan kemudian dicampur dengan bahan tanah yang akan
distabilitasi. Bahan tanah harus dicampur sedemikian sehingga terdistribusi
merata di seluruh campuran.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 61
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
c) Bilamana cara takaran dengan pemasok menerus (continous-feed)
digunakan, pedal pencampur, baffels dan kecepatan pemasukan bahan
harus disesuaikan agar bahan-bahannya tercampur merata. Semprotan yang
digunakan untuk mendistribusikan air ke dalam pencampur harus disesuaikan
agar dapat memberikan kadar air yang merata di seluruh campuran.
d) Jumlah dan kapasitas kendaraan pengangkut bahan campuran harus
disesuaikan dengan hasil campuran yang dihasilkan instalasi pencampur dan
kecepatan pelaksanaan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
e) Campuran harus dihampar di atas tanah dasar yang sudah dilembabkan
dengan tebal lapisan yang seragam dan harus dihampar dengan mesin
penghampar (paving machine) atau kotak penyebar (spreader box) yang
dijalankan secara mekanis di mana dapat meratakan campuran dengan suatu
ketebalan yang merata. Bahan harus dihampar sedemikian hingga setelah
dipadatkan mencapai tebal lapisan yang dirancang, dalam toleransi yang
disyaratkan pada Pasal 5.4.1.3).b).
5) Pemadatan
a) Pemadatan untuk campuran stabilisasi tanah dasar atau lapis fondasi tanah
semen harus dimulai sesegera mungkin setelah pencampuran dan seluruh
kegiatan, termasuk pembentukan dan penyelesaian akhir, dan harus
diselesaikan dalam waktu yang tidak melampaui waktu ikat awal (umumnya
sekitar 60 menit tergantung jenis semennya) sejak semen portland yang
pertama tercampur tanah masing-masing untuk OPC Tipe I atau waktu yang
lebih panjang untuk semen jenis PPC atau PCC sesuai dengan hasil
pengujian waktu pengikatan awal menurut SNI 8321:2016. Semua kegiatan
penghamparan, pencampuran, dan pemadatan dari Lapis Fondasi Tanah
Semen harus dilaksanakan dalam ruas-ruas yang pendek dan bahan setiap
ruas harus dipadatkan dan dibentuk sampai selesai sebelum pencampuran
pada ruas berikutnya dapat dimulai.
b) Panjang maksimum setiap ruas yang diizinkan akan dirancang berdasarkan
kapasitas produksi Penyedia Jasa dan kapasitas, seperti yang ditunjukkan
selama Percobaan Lapangan Awal (Pasal 5.4.4) atau dari yang sesudahnya,
tetapi dalam keadaan apapun tidak boleh lebih panjang dari 200 meter.
Bilamana Pengawas Pekerjaan telah membatasi panjang ruas pelaksanaan
pekerjaan, pembatasan ruas ini dapat saja dibatalkan jika Penyedia Jasa
dapat membuktikan sampai diterima Pengawas Pekerjaan bahwa Penyedia
Jasa telah menambah kapasitas produksi yang mencukupi, tetapi dalam hal
apapun Penyedia Jasa tidak dapat meminta perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan sehubungan dengan pembatasan panjang ruas
pelaksanaan pekerjaan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Pemadatan awal harus dilaksanakan dengan penggilas sheepsfoot,
penggilas roda karet atau penggilas beroda halus (tanpa atau dengan vibrasi)
sesuai dengan jenis tanahnya, di mana penggilas ini tidak boleh dibiarkan
berada di atas bahan tanah semen yang sudah selesai dihampar dan
dipadatkan.
d) Setelah penggilasan awal, pembentukan dengan motor grader mungkin
diperlukan sebelum penggilasan akhir. Pemadatan harus diselesaikan
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 62
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
dengan penggilas roda karet atau penggilas beroda halus bersamaan dengan
motor grader untuk membentuk permukaan Stabilisasi Tanah Dasar atau
Lapis Fondasi Tanah Semen seperti yang rancangannya. Pada umumnya,
penggilasan akhir perlu disertai penyemprotan sedikit air untuk membasahi
permukaan yang kering selama kegiatan pemadatan. Derajat kepadatan yang
dicapai di seluruh tebal Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah
Semen harus lebih besar dari 97% kepadatan kering maksimum laboratorium
sesuai dengan SNI 2828:2011 dan keseragaman kepadatan diuji dengan
Light Weight Deflectometer (LWD) sesuai dengan Pd 03-2016-B (prosedur
LWD ditunjukkan dalam Lampiran 3.2.B) bilamana diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
e) Perhatian khusus harus diberikan untuk memperoleh pemadatan penuh di
sekitar sambungan memanjang maupun melintang. Sebelum setiap bahan
baru disambung dengan bahan yang telah dipadatkan sebelumnya, ujung
bahan dari pekerjaan sebelumnya harus dipotong sampai memperoleh
permukaan vertikal sehingga dapat dicapai pemadatan penuh pada tebal
lapisan yang diperlukan. Bahan pada sambungan melintang antara ujung
akhir ruas pekerjaan yang lampau dengan ujung awal dari ruas baru harus
dipadatkan dengan penggilasan melintang (melintang jalan) sedemikian
hingga seluruh tekanan roda penggilas diarahkan pada sambungan tanpa
menyentuh secara langsung pada bahan dari pekerjaan sebelumnya.
Malahan, Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penambahan
pemadatan dengan menggunakan alat timbris mekanis (tamping compactor)
untuk memastikan pemadatan yang cukup pada sambungan.
f) Permukaan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang
telah selesai harus ditutup dengan baik, bebas dari pergerakan yang
disebabkan oleh peralatan dan tanpa bekas jejak roda pemadat, lekukan,
retak atau bahan yang lepas. Semua bagian yang lepas, segregasi atau yang
cacat lainnya harus diperbaiki sesuai dengan Pasal 5.4.1.7).
6) Perawatan
a) Segera setelah pemadatan dan pembentukan Lapis Fondasi Tanah Semen,
selaput tipis untuk perawatan (curing membrane) harus dipasang di atas
hamparan dalam masa sebagaimana yang disebutkan dalam (b) di bawah ini.
Curing membrane ini dapat berupa :
i) Lembaran plastik kedap air yang telah disetujui, dikaitkan secukupnya
supaya tidak terbang tertiup angin dan dengan sambungan tumpang
tindih paling sedikit 300 mm dan dipasang untuk menjaga kehilangan air;
atau
ii) Bahan membrane cair yang memenuhi SNI ASTM C309:2012
iii) Bahan lainnya yang terbukti efektif selama Percobaan Lapangan Awal
dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
b) "Curing membrane" harus dipertahankan di tempat selama 7 hari setelah
pencampuran dan penghamparan bahan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis
Fondasi Tanah Semen, atau seperti yang diperintahkan lain oleh Pengawas
Pekerjaan berdasarkan percobaan lapangan. Perawatan harus dilanjutkan
sampai penghamparan lapisan di atasnya. Pada saat itu "curing membrane"
harus disingkirkan dan Lapis Perekat disemprotkan sesuai dengan ketentuan
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 63
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Seksi 6.1 dari Spesifikasi. Akan tetapi, dalam waktu 24 jam pertama dari masa
perawatan, Lapis Perekat tidak boleh diterapkan.
c) Lalu lintas atau peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan tidak diizinkan
melewati permukaan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah
Semen sampai lapisan di atas berikutnya telah dilaksanakan. Selama masa
tunggu ini Penyedia Jasa harus menjaga arus lalu lintas yang melalui
Pekerjaan ini dengan menyediakan jalan memisah atau jalan alih (detour)
yang memadai, sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan pada Pasal
5.4.1.9) dan Seksi 1.8 dari Spesifikasi.
d) Pengendalian penggilasan Lapis Fondasi Tanah Semen dapat diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan pada awal masa perawatan untuk mengurangi
ukuran dan jarak retak susut. Penambahan penggilasan ini harus ditentukan
dari Percobaan Lapangan Awal, seperti yang diuraikan dalam Pasal
5.4.4.1).d).x).
5.4.6 PENGENDALIAN MUTU
1) Pengendalian Jenis Tanah
a) Contoh tanah yang akan digunakan harus diperiksa kesesuaiannya dengan
tanah yang digunakan untuk perancangan campuran di laboratorium.
Pemeriksaan ini dilakukan secara visual pada setiap segmen pekerjaan (dari
200 meter atau kurang). Bilamana secara visual menunjukkan perbedaan
yang cukup besar maka dilakukan pengujian tambahan atau jika diperlukan
dilakukan pengujian laboratorium dan membuat rencana campuran yang
baru.
b) Bilamana secara visual terdapat beberapa contoh tanah dengan ukuran butir
yang besar (lebih besar dari 75 mm sesuai ketentuan yang diberikan dalam
Pasal 5.4.2.3) maka penghalusan harus dilanjutkan atau ukuran butir yang
besar tersebut harus dibuang.
2) Pengendalian Kadar Air Untuk Kegiatan Pencampuran di Tempat
a) Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, pengambilan contoh
dan pengujian untuk pengendalian kadar air selama penghamparan dan
pencampuran harus dilaksanakan dengan jarak yang tidak lebih dari 100
meter di sepanjang kegiatan pekerjaan, dan pada setiap lokasi pengambilan
contoh akan termasuk pengambilan dan pengujian contoh berikut ini :
i) Sebuah contoh tanah saat baru dihampar di atas jalan (untuk
menentukan kebutuhan pengeringan atau pembasahan sebelum
penghalusan);
ii) Sebuah contoh setelah pencampuran semen dengan tanah (untuk
menentukan jumlah air yang perlu ditambahkan agar dapat mencapai
kadar air yang ditentukan untuk pemadatan);
iii) Satu contoh atau lebih setelah pencampuran air yang ditambahkan ke
dalam campuran tanah semen (untuk memeriksa apakah kadar air yang
dirancang untuk pemadatan sudah dicapai).
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 64
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
b) Pada umumnya nilai-nilai pengujian kadar air tidak akan diperoleh sampai
setiap ruas pekerjaan telah dipadatkan, akan tetapi, hasil pengujian pada
setiap hari kerja harus diambil untuk menghitung optimasi pada hari kerja
berikutnya.
3) Pengendalian Jumlah Semen Tertebar Untuk Pencampuran di Tempat
a) Pemeriksaan jumlah semen tertebar harus dilakukan untuk menjamin jumlah
penebaran sesuai yang ditentukan dalam rancangan campuran.
b) Apabila penebaran semen dilakukan dengan alat mekanis (cement spreader),
jumlah penebaran semen harus diperiksa paling sedikit 2 kali per segmen
pekerjaan (dari 200 m atau kurang) dengan cara berikut ini:
i) Memeriksa selisih berat talam sebelum dan setelah penebaran melalui
timbangan yang tersedia pada alat penebar, dan luasan penghamparan.
ii) Menggunakan talam logam seluas 1 m2 yang telah diketahui beratnya.
Talam logam tersebut diletakkan di permukaan bahan tanah yang akan
distabilisasi di antara roda alat penebar. Setelah alat penebar lewat,
ambil talam logam berisi semen dan ditimbang beratnya. Selisih berat
talam logam sebelum dan setelah berisi semen adalah jumlah semen
tertebar per meter persegi.
c) Apabila penebaran semen dilakukan secara manual, pemeriksaan dilakukan
untuk menjamin kantong-kantong (zak) semen ditempatkan pada titik-titik
tertentu di atas bahan tanah yang akan distabilisasi dengan jarak sesuai yang
ditentukan, baik arah memanjang maupun melintang
4) Pengendalian Pemadatan Pada Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi
Tanah Semen
a) Segera sebelum pemadatan dimulai, contoh campuran tanah semen gembur
harus diambil dari lokasi yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan paling
tidak dua contoh dari setiap segmen (dari 200 m atau kurang) dengan interval
tidak lebih dari 100 m. Lokasi yang dipilih untuk pengambilan contoh harus
bertepatan dengan penampang melintang Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis
Fondasi Tanah Semen yang dipantau, diperiksa dengan survei elevasi
permukaan maupun Scala Dynamic Cone Penetrometer (lihat Pasal 5.4.6.6)
dari Spesifikasi ini) untuk Lapis Fondasi Tanah Semen. Pengambilan contoh
tersebut harus dilaksanakan sesegera mungkin, untuk mengurangi
keterlambatan dimulainya penggilasan. Contoh yang diambil harus segera
dimasukkan dalam kantong plastik yang kedap atau tempat penyimpanan
lainnya dan ditutup rapat untuk dibawa ke laboratorium lapangan di mana
contoh-contoh ini akan (tanpa ditunggu lagi, untuk menjaga kehilangan air)
digunakan baik pembuatan benda uji pengujian kekuatan (UCS).
Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, dari masing-masing
lokasi pengambilan contoh, dua benda uji harus disiapkan untuk menentukan
kepadatan kering maksimum (menggunakan pemadatan SNI 1742:2008) dan
empat benda uji harus disiapkan untuk pengujian kekuatan (menggunakan
SNI 03-6798-2002 untuk pengujian UCS Lapis Fondasi Semen Tanah dan
SNI 1744:2012 untuk Pengujian CBR Stabilisasi Tanah Dasar).
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 65
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
b) Segera setelah pemadatan selesai dilaksanakan, pengujian kepadatan
lapangan sesuai dengan SNI 2828:2011, di lokasi yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan dengan interval tidak melebihi 100 m di sepanjang jalan.
Hasil kepadatan dan kadar air pengujian konus pasir (sand-cone) harus
dibandingkan dengan nilai rata-rata dari kepadatan kering maksimum dan
kadar air optimum yang diukur dari dua benda uji, seperti yang diuraikan pada
butir (a) di atas, untuk menentukan persentase pemadatan yang dicapai di
lapangan dan menentukan apakah pengendalian kadar air di lapangan cukup
memadai.
5) Pengendalian Kekuatan dan Kehomogenan dari Lapis Fondasi Tanah Semen
a) Setelah pencetakan benda uji, keempat benda uji untuk pengujian kekuatan
yang diuraikan pada Pasal 5.4.6.4) di atas harus dirawat dengan kelembaban
yang tinggi di dalam kantong plastik yang ditutup rapat, menggunakan cara
yang diuraikan pada Pasal 5.4.3.3).b) dari Spesifikasi ini kecuali dua benda
uji yang pertama harus dirawat di dalam kantong plastik sampai waktu
pengujian dan dua benda uji yang kedua harus dikeluarkan dari kantong
plastik setelah perawatan selama 3 hari dan direndam di dalam bak air untuk
selama 4 hari sebelum pengujian. Keempat benda uji tersebut harus diuji
kekuatannya pada umur 7 hari setelah pencetakan benda uji dan pada hari
yang sama juga dilakukan pengujian dengan Skala Penetrometer di lapangan
pada penampang melintang tempat pengambilan contoh tanah semen. Nilai
rata-rata kekuatan dari dua benda uji yang direndam harus dicatat sebagai
kekuatan laboratorium tanah semen untuk ruas jalan di mana contoh tersebut
diambil, dan harus dibandingkan dengan kekuatan sasaran (target strength)
yang disyaratkan pada Tabel 5.4.3.1) atau yang ditentukan oleh Pengawas
Pekerjaan. Dari nilai kekuatan laboratorium ini, kekuatan Lapis Fondasi
Tanah Semen di lapangan juga dapat diperkirakan, pertimbangan akan
diberikan untuk tingkat pemadatan yang dapat dicapai di lapangan, dan
nilainya dibandingkan dengan nilai minimum yang disyaratkan dalam Tabel
5.4.3.1).
b) Nilai rata-rata kekuatan dari dua benda uji yang tidak direndam harus
dibandingkan terhadap nilai rata-rata kekuatan yang diperoleh dari hitungan
pukulan pada pengujian dengan Skala Penetrometer di lokasi pengambilan
contoh, sehingga hasil perbandingan ini dapat digunakan oleh Pengawas
Pekerjaan untuk pengecekan. Jika dipandang perlu, Pengawas Pekerjaan
akan memerintahkan penyesuaian kalibrasi antara Skala Penetration
Resistance (SPR) dan kekuatan (UCS) dengan koreksi kepadatan lapangan
(grafik hubungan antara UCS dengan kepadatan yang bervariasi).
c) Hasil pengujian dengan Skala Penetrometer yang dilaksanakan untuk
memantau tebal lapisan, seperti yang diuraikan pada Pasal 5.4.6.6) dari
Spesifikasi ini, juga akan digunakan untuk memeriksa seluruh kekuatan rata-
rata dan kehomogenan dari tanah semen yang dikerjakan. Dengan
menggunakan kalibrasi yang ditunjukkan Lampiran 5.4.A dari Spesifikasi ini
(sudut konus pada alat Scala Dynamic Cone Penetrometer sebagaimana
yang ditunjukkan dalam Gambar adalah 30 derajat), disesuaikan bila
dipandang perlu seperti yang disyaratkan dalam (b) di atas, nilai rata-rata
kekuatan dari dua per tiga seluruh tebal lapisan dari Lapis Fondasi Tanah
Semen dapat ditentukan dari setiap catatan penetrasi, suatu nilai rata-rata
kekuatan untuk setiap 100 meter (atau kurang) ruas jalan dengan Lapis
Fondasi Tanah Semen harus lebih besar dari kekuatan sasaran (target
strength) yang disyaratkan dalam Tabel 5.4.3.1), dan tidak satupun nilainya
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 66
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
yang boleh kurang dari kekuatan minimum yang disyaratkan dalam Tabel
5.4.3.1).
6) Pemantauan Ketebalan Lapis Fondasi Tanah Semen
a) Ketebalan Lapis Fondasi Tanah Semen yang telah selesai harus dipantau
oleh Penyedia Jasa, di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan, pada
interval 50 meter di sepanjang jalan dengan cara pengukuran elevasi
permukaan dan pengujian dengan Skala Penetrometer. Dua macam
ketebalan yang harus diukur:
i) "Ketebalan terpasang" (placed thickness); dan
ii) "Ketebalan efektif" (effective thickness).
b) Ketebalan terpasang Lapis Fondasi Tanah Semen yang telah selesai harus
ditentukan dan dipantau sebagai perbedaan tinggi permukaan sebelum dan
sesudah penghamparan Lapis Fondasi Tanah Semen, pada titik-titik
penampang melintang setiap 50 meter sepanjang kegiatan pekerjaan.
c) Ketebalan efektif harus ditentukan dan dipantau sebagai ketebalan bahan
Lapis Fondasi Tanah Semen yang telah selesai dikerjakan dan mempunyai
kekuatan yang melampaui batas minimum yang disyaratkan dalam Tabel
5.4.6.1), sebagaimana yang diukur dengan Skala Penetrometer pada
penampang melintang yang sama dan sebagaimana pengukuran elevasi
permukaan. Dalam pengukuran ini, hitungan tumbukan penetrometer harus
dikalibrasikan terhadap kekuatan dengan cara yang diuraikan pada Pasal
5.4.6.5) dari Spesifikasi ini dan batas bawah ketebalan efektif harus diambil
sebagai titik pada kurva hitungan tumbukan setelah dilakukan penghalusan
kurva untuk menghilangkan variasivariasi yang terjadi berdasarkan
pengalaman kesalahan pembacaan, dengan batas penetrasi (mm/tumbukan)
di bawah Scala Penetration Resistance (SPR) yang disyaratkan dalam Tabel
5.4.6.1) atau seperti yang ditetapkan Pengawas Pekerjaan berdasarkan
percobaan lapangan. Untuk menghindari terjadinya ketidak-konsistenan,
maka pengujian dengan Skala Penetrometer harus selalu dilakukan dengan
standar yang sama seperti yang diuraikan dalam Lampiran 5.4.A dari
Spesifikasi ini dan kurva hitungan tumbukan harus diplot dengan asumsi
bahwa nilai hitungan tumbukan diperoleh dari setiap aplikasi tumbukan pada
kedalaman yang diukur setelah tumbukan tersebut diberikan.
Tabel 5.4.6.1) Ketentuan Scala Penetration Resistance (SPR) Lapis Fondasi Tanah
Semen
Batas-batas Sifat
Metoda
Pengujian (Setelah Perawatan 7 Hari)
Pengujian
Minimum Target Maksimum
Rata-rata Scala
Lampiran
Penetration Resistance 1,0* 1,3* 2,5*
5.4.A,
(SPR) melampaui (1,0+) (0,8+) (0,4+)
Spesifikasi
⅔ tebal (pukulan/mm)
Scala Penetration
Lampiran
Resistance 0,8*
- - 5.4.A,
(SPR) yang menentukan (1,3+)
Spesifikasi
batas
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 67
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
minimum tebal efektif
(pukulan/mm)
Catatan :
* Angka-angka ini dapat disesuaikan oleh Pengawas Pekerjaan untuk
dikalibrasikan dengan angka-angka UCS yang disyaratkan, mengikuti
pengujian kalibrasi untuk setiap jenis tanah baru sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 5.4.6.5).
+ Angka-angka di dalam kurung adalah kemampuan penetrasi ekivalen dalam
mm per pukulan.
d) Pada setiap penampang melintang yang akan dipantau ketebalannya, titiktitik
yang akan diukur elevasinya atau diuji oleh penetrometer harus diberi jarak
yang sama satu dengan lainnya dan harus termasuk satu titik pada sumbu
jalan, satu titik pada tepi luar bahu keras (hard shoulder) untuk kedua sisi
jalan, dan titik-titik di antaranya sebagaimana diperlukan. Bilamana tidak
diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, maka jumlah keseluruhan titik
pemantauan tiap penampang melintang harus lima buah.
Bilamana Lapis Fondasi Tanah Semen dilaksanakan setengah lebar jalan,
maka diperlukan dua titik pengujian yang terletak pada kedua sisi sambungan
memanjang yang digunakan sebagai pengganti titik pengujian pada sumbu
jalan.
e) Titik pemantauan yang sama harus digunakan baik untuk pengukuran elevasi
permukaan maupun untuk pengujian dengan penetrometer.
f) Setiap pengujian dengan penetrometer untuk pemantauan ketebalan efektif
tidak boleh digunakan sebagai dasar pengukuran untuk pembayaran kecuali
baik Penyedia Jasa maupun Pengawas Pekerjaan, atau yang mewakili telah
menyaksikan pengujian dan menandatangani catatan hitungan tumbukan
pada saat pengujian tersebut.
g) Bilamana terjadi perbedaan pendapat tentang, plotting grafik dari data
hitungan tumbukan, atau dari interpretasi ketebalan efektif yang diperoleh dari
grafik tersebut, maka keputusan Pengawas Pekerjaanlah yang menjadi
keputusan final dan harus diikuti, kecuali bilamana dalam hal yang demikian
Penyedia Jasa memilih, atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, untuk
membuat lubang (parit) untuk memastikan kedalaman bahan yang sudah
tersemen dengan baik pada titik yang dipantau ataupun pada titik-titik yang
diperdebatkan.
5.4.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran dan Pembayaran
a) Kuantitas Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen yang
diukur untuk pembayaran adalah jumlah meter kubik pekerjaan yang
diperlukan yang telah selesai sebagaimana diuraikan pada Seksi ini, dihitung
dari perkalian panjang ruas yang diukur, lebar rata-rata yang diterima dan
tebal rata-rata yang diterima. Pengukuran harus dilaksanakan oleh Penyedia
Jasa dan diawasi oleh Pengawas Pekerjaan.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 68
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
b) Kuantitas Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen yang
diterima untuk pengukuran harus tidak termasuk daerah-daerah di mana
Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semennya tidak sekuat
kekuatan yang disyaratkan atau disetujui, atau mengandung bahan yang
lepas atau bahan yang tersegregasi atau bahan yang merugikan.
c) Tebal rata-rata Lapis Fondasi Tanah Semen yang diterima, yang diukur untuk
pembayaran untuk setiap ruas haruslah tebal rata-rata Lapis Fondasi Tanah
Semen yang diterima dan diukur pada semua titik pemantauan dalam ruas
tersebut. Tebal Lapis Fondasi Tanah Semen yang diterima pada setiap titik
pemantauan harus merupakan "ketebalan efektif" seperti yang didefinisikan
dalam Pasal 5.4.6.6).c) atau "ketebalan terpasang" seperti yang didefinisikan
dalam Pasal 5.4.6.6).b) atau tebal rancangan seperti yang tercantum dalam
Gambar, dipilih mana yang paling kecil. Tiga jenis ketebalan ini semuanya
harus dipantau pada titik pemantauan yang sama, yang letaknya harus
seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.4.6.6).
d) Lebar rata-rata Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen
yang diterima, yang diukur untuk pembayaran untuk setiap ruas haruslah
lebar rata-rata yang diterima dan diukur pada semua penampang melintang
dalam ruas tersebut. Lebar yang diterima pada setiap pemantauan
penampang melintang haruslah lebar rancangan permukaan teratas dari
Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen, seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar atau seperti yang disetujui Pengawas Pekerjaan,
atau lebar permukaan teratas terhampar dari bahan yang diterima, dipilih
mana yang lebih kecil. Lokasi pemantauan penampang melintang Lapis
Fondasi Tanah Semen haruslah seperti yang disyaratkan dalam Pasal
5.4.6.6).
e) Panjang membujur sepanjang jalan Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis
Fondasi Tanah Semen harus diukur sepanjang sumbu jalan, dengan
menggunakan prosedur standar ilmu ukur tanah.
f) Bilamana perbaikan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah
Semen yang tidak memenuhi ketentuan telah diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan sesuai dengan Pasal 5.4.1.7), kuantitas yang akan diukur untuk
pembayaran tidak boleh lebih besar dari kuantitas seandainya pekerjaan
semula diterima. Tidak ada pembayaran yang dilakukan untuk pekerjaan
tambah atau kuantitas yang diperlukan untuk perbaikan.
g) Kuantitas semen tidak diukur tersendiri untuk pembayaran dan harus
termasuk dalam bahan-bahan yang digunakan untuk Stabilisasi Tanah Dasar
atau Lapis Fondasi Tanah Semen.
h) Pengukuran pemotongan pembayaran untuk pekerjaan yang tidak
memenuhi: ketebalan dan/atau kepadatan Stabilisasi Tanah untuk
Peningkatan Tanah Dasar; dan ketebalan efektif Lapis Fondasi Tanah Semen
yang diuji dengan Skala Penetrometer harus dilakukan sesuai dengan
ketentuan berikut ini.
i) Ketebalan Kurang
Tebal minimum Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan Tanah Dasar yang
diterima tidak boleh kurang dari tebal dan toleransi yang disyaratkan
pada Pasal 5.4.1.3)
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 69
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Bilamana tebal rata-rata Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan Tanah
Dasar untuk suatu segmen tebalnya kurang dari toleransi yang
disyaratkan, maka pekerjaan tersebut harus diperbaiki kecuali Pengawas
Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Stabilisasi Tanah Dasar dengan
harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 5.4.7.1)
Tabel 5.4.7.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan Tebal Stabilisasi Tanah
untuk Peningkatan Tanah Dasar Kurang atau Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Kekurangan Tebal
(% Harga Satuan)
0,0 - 1,0 cm 100 %
> 1,0 - 2,0 cm 90 % atau diperbaiki
> 2,0 - 3,0 cm 80 % atau diperbaiki
> 3,0 cm harus diperbaiki
ii) Kepadatan Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan Tanah Dasar dan Skala
Penetrometer untuk Lapis Fondasi Tanah Semen Tidak Memenuhi
Ketentuan Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan Tanah Dasar yang
diterima harus memenuhi kepadatan yang disyaratkan dalam Pasal
5.4.5.5).d) dan skala penetrometer untuk Lapis Fondasi Tanah Semen
harus memenuhi yang disyaratkan dalam Pasal 5.4.6.6).
Jika kepadatan rata-rata Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan Tanah
Dasar dalam suatu segmen tidak tercapai, tetapi semua sifat-sifat bahan
yang disyaratkan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
Spesifikasi ini, maka pekerjaan tersebut harus diperbaiki kecuali
Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Stabilisasi Tanah untuk
Peningkatan Tanah Dasar dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor
Pembayaran sesuai dalam Tabel 5.4.7.2).
Jika Skala Penetrometer rata-rata dalam penampang melintang suatu
segmen tidak tercapai, tetapi semua sifat-sifat bahan yang disyaratkan
memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini, maka
pekerjaan tersebut harus diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat
menerima bagian tebal Lapis Fondasi Tanah Semen yang tidak
memenuhi dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran
sesuai dalam Tabel 5.4.7.3).
Tabel 5.4.7.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan Kepadatan
Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan Tanah Dasar Kurang atau
Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Kepadatan
(% Harga Satuan)
≥ 97 % 100 %
96 - < 97 % 90 % atau diperbaiki
95 - < 96 % 80 % atau diperbaiki
< 95 % harus diperbaiki
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 70
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Tabel 5.4.7.3) Faktor Pembayaran Harga Satuan Skala Penetrometer
untuk Lapis Fondasi Tanah Semen Kurang atau Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Kekurangan Skala Penetrometer
(% Harga Satuan)
≥ 0,8* pukulan/mm 100 %
0,75 - < 0,8* pukulan/mm 90 % atau diperbaiki
0,7** - < 0,75 pukulan/mm 80 % atau diperbaiki
< 0,7** pukulan/mm harus diperbaiki
Catatan :
* Angka ini harus disesuaikan untuk dikalibrasikan dengan UCS 20
kg/cm2 untuk setiap jenis tanah sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 5.4.6.5).
** Angka ini harus disesuaikan untuk dikalibrasikan dengan UCS 18
kg/cm2 untuk setiap jenis tanah sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 5.4.6.5).
iii) Ketebalan dan Kepadatan pada Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan
Tanah Dasar atau Skala Penetrometer pada Lapis Fondasi Tanah
Semen Tidak Memenuhi Ketentuan
Bilamana ketebalan dan kepadatan Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan
Tanah Dasar dan bagian tebal Lapis Fondasi Tanah Semen yang diuji
dengan Skala Pentrometer kurang dari yang disyaratkan tetapi masih
dalam batas-batas toleransi sesuai pasal 5.4.7.1).h).i) dan 5.4.7.1).h).ii)
maka pembayaran dilakukan dengan mengalikan harga satuan dengan
Faktor Pembayaran yang tercantum dalam Tabel 5.4.7.1), Tabel 5.4.7.2)
dan Tabel 5.4.7.3).
Pekerjaan penyiapan dan pemeliharaan badan jalan baru di mana
Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan Tanah Dasar atau Lapis Fondasi
Tanah Semen akan dihampar tidak diukur atau dibayar menurut Seksi
ini, tetapi harus dibayar terpisah dari harga penawaran yang sesuai untuk
Penyiapan Badan Jalan menurut Seksi 3.3, dari Spesifikasi ini.
2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki
Perbaikan Lapis Fondasi Tanah Semen dapat dilakukan dengan melapis di
atasnya dengan campuran beraspal sebagaimana yang disebutkan pada Pasal
5.4.1.3.f) dan harus mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan serta
mengacu kepada standar, pedoman, dan manual yang berlaku, dan dilengkapi
dengan Justifikasi Teknis. Jenis lapisan yang digunakan harus tercantum dalam
Spesifikasi seperti Seksi 4.7 atau Seksi 6.3 atau lainnya. Perbaikan tersebut
harus membuat perkerasan memiliki umur layanan minimum sesuai desain.
Pembayaran tambahan tidak akan diberikan untuk pekerjaan perbaikan tersebut
atau kuantitas tambahan yang diperlukan untuk Perbaikan tersebut.
Bila Perbaikan telah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan telah
dilaksanakan serta diterima, maka kuantitas yang diukur untuk pembayaran
haruslah kuantitas sesuai dengan Gambar.
3) Dasar Pembayaran
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 71
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
a) Kuantitas penyiapan tanah dasar, yang ditentukan seperti ketentuan di atas
harus dibayar menurut Pasal 3.3.4 dari Spesifikasi ini.
b) Kuantitas Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen yang
ditetapkan sebagaimana di atas, akan dibayar dengan Harga Kontrak per
satuan pengukuran, untuk mata pembayaran yang ditunjukkan di bawah ini
dan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga tersebut sudah harus termasuk
untuk seluruh bahan, pekerja, peralatan, perkakas, pengujian dan pekerjaan
kecil lainnya untuk penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan yang
disyaratkan.
c) Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh
Pengawas Pekerjaan untuk setiap segmen Stabilisasi Tanah Dasar yang
mengacu pada tebal dan/atau kepadatan yang disyaratkan. Jumlah dari
semua penyesuaian tersebut akan ditetapkan dan tercakup dalam Sertifikat
Pembayaran sebagai pengurangan terhadap mata pembayaran terkait.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
5.4.(1) Stabilisasi Tanah Dasar dengan Semen Meter Kubik
5.4.(2) Lapis Fondasi Tanah Semen Meter Kubik
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 72
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SEKSI 5.5
LAPIS FONDASI AGREGAT SEMEN
(CTB dan CTSB)
5.5.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A (Cement Treated Base) dan
Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas B (Cement Treated Sub-Base) ini meliputi
penyediaan material, pencampuran dengan alat pencampur berpenggerak sendiri
(self propelled mixer), pengangkutan, penghamparan, pemadatan dengan roller,
pembentukan permukaan (shaping), perawatan (curing) dan penyelesaian
(finishing), dan kegiatan insidentil yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan lapis fondasi agregat semen, sesuai dengan Spesifikasi, garis,
kelandaian, ketebalan dan penampang melintang sebagaimana tertera pada
Gambar atau yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian TeknisLapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Galian : Seksi 3.1
h) Timbunan : Seksi 3.2
i) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
j) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
k) Lapis Fondasi Agregat Semen : Seksi 5.5
l) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1
m) Campuran Beraspal Panas : Seksi 6.3
n) Campuran Beraspal Hangat : Seksi 6.4
o) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton : Seksi 6.5
p) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
3) Toleransi
a) Toleransi ukuran untuk pekerjaan persiapan badan jalan dan lapis fondasi
bawah (jika ada) harus sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3.3.1.3) dan
5.1.1.3) dari Spesifikasi ini.
b) Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat Semen yang dihampar dan
dipadatkan tidak boleh kurang dari 1 cm dari tebal yang ditunjukkan dalam
Gambar.
Bilamana tebal yang diperoleh kurang dari yang disyaratkan maka
kekurangan tebal ini harus diperbaiki sebagaimana yang disyaratkan pada
Pasal 5.5.1.3.e) dari Spesifikasi ini kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Tabel 5.5.8.1).
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 73
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
c) Tebal permukaan akhir dari Lapis Fondasi Agregat Semen harus mendekati
elevasi rancangan dan tidak boleh berbeda lebih dari 1 cm dari elevasi
rancangan pada titik manapun, kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 5.5.8.1) dari
Spesifikasi ini.
d) Apabila sebuah mal datar sepanjang 3 meter diletakkan pada permukaan
jalan sejajar dan tegak lurus terhadap garis sumbu jalan, variasi permukaan
yang ada tidak boleh melampaui 1 cm tiap 3 meter.
e) Penyedia Jasa harus menyadari bahwa elevasi akhir permukaan Lapis
Fondasi Atas Bersemen yang tidak baik akan mengakibatkan bertambahnya
kuantitas campuran aspal yang akan digunakan agar memenuhi toleransi
kerataan lapis permukaan campuran aspal, kuantitas campuran aspal
tambahan ini tidak boleh diukur untuk pembayaran. Permukaan akhir Lapis
Fondasi Atas Bersemen yang rata, tentu saja akan memberikan solusi
ekonomis terbaik bagi Penyedia Jasa dan juga menghasilkan jalan yang
terbaik.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
agregat kasar (ASTM C136-06, IDT).
SNI 0302:2014 : Semen portland pozolan
SNI 1743:2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah.
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks
plastisitas tanah.
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 1974:2011 : Cara uji kuat tekan beton dengan benda uji silinder.
SNI 2049:2015 : Semen Portland
SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los
Angeles.
SNI 2828:2011 : Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan)
dengan alat konus pasir.
SNI 6889:2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM
D75/D75M-09, IDT).
SNI 7064:2014 : Semen Portland Komposit
SNI 7619 : 2012 : Metode Uji Penentuan Persentase Butir Pecah pada
Agregat Kasar
Pd 03-2016-B : Metoda uji lendutan menggunakan Light Weight
Deflectometer (LWD)
5) Persetujuan
Penyedia Jasa harus mengajukan kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat
persetujuan terhadap :
a) Hasil percobaan laboratorium dari agregat, termasuk sifat-sifat dan kualitas
disesuaikan dengan Spesifikasi yang ada terlebih dahulu sebelum
melaksanakan pekerjaan. Contoh-contoh harus disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan dan akan disimpan sebagai referensi selama pelaksanaan
konstruksi. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat penyimpanan yang
tahan terhadap air dan dapat di kunci di lapangan untuk menyimpan contoh
sesuai dengan instruksi Pengawas Pekerjaan.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 74
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
b) Data Survai
Sebelum memulai melaksanakan pekerjaan, semua data elevasi hasil survai
lapangan harus diserahkan untuk ditandatangani oleh Pengawas Pekerjaan,
dan juga semua gambar potongan melintang yang disyaratkan.
c) Percobaan (Test) dan Kendali Mutu (Qualitv Control)
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap semua percobaan (test)
dan kontrol kualitas (quality control) dari Lapis Fondasi Agregat Semen serta
menyerahkan semua hasil percobaan kepada Pengawas Pekerjaan.
6) Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Lapis Fondasi Agregat Semen tidak boleh dikerjakan pada waktu turun hujan atau
ketika kondisi lapangan sedang basah/becek.
7) Perbaikan Terhadap Lapis Fondasi Agregat Semen Yang Tidak Memenuhi
Ketentuan.
Atas instruksi Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus memperbaiki Lapis
Fondasi Agregat Semen yang tidak memenuhi ketentuan sebagai diatur dalam
spesifikasi maupun gambar konstruksi termasuk antara lain :
a) Berkaitan dengan ketebalan lapisan, kekuatan, kepadatan dan komposisi
campuran.
b) Tata cara perbaikan.
c) Apabila terjadi kegagalan Penyedia Jasa dalam memenuhi ketentuan kualitas
dan dimensi, maka Penyedia Jasa harus mengkompensasikannya dengan
penambahan tebal lapisan di atasnya (Asphalt Concrete-Base, Binder Course
atau Wearing Course).
d) Apabila karena kualitas atau ketebalan Lapis Fondasi Agregat Semen tidak
dimungkinkan keberadaannya sebagai lapisan konstruksi, maka Penyedia
Jasa harus melakukan pembongkaran dan penggantiannya.
8) Rencana Kerja dan Pengaturan Lalulintas
a) 7 hari setelah penghamparan Lapis Fondasi Agregat Semen penghamparan
lapis di atasnya (Asphalt Concrete-Base, Binder Course, Wearing Course)
harus dilaksanakan, kecuali disetujui atau diperintahkan lain oleh Pengawas
Pekerjaan.
b) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa di lokasi pekerjaan, tidak ada lalu
lintas diizinkan lewat di atas Lapis Fondasi Agregat Semen, minimum 4 hari
sesudah pemadatan terakhir dan mengalihkan lalu lintas dan membuat jalan
alternatif.
5.5.2 BAHAN
1) Semen Portland
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 75
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
a) Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I yang memenuhi
ketentuan SNI 15-2049-2004. atau PPC (Portland Pozzolan Cement) yang
memenuhi ketentuan SNI 0302:2014 dapat digunakan apabila diizinkan
tertulis oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Pengawas Pekerjaan mempunyai hak melaksanakan percobaan material
Semen untuk menjamin bahwa cara pengangkutan dan tempat penyimpanan
tidak dapat merusak Semen.
c) Semua semen harus disimpan terlebih dahulu di tempat penyimpanan
dengan cara yang tepat/cocok.
2) Air
Ketentuan Pasal 7.1.2.2) dari Spesfikasi ini harus berlaku.
3) Agregat
Syarat-syarat agregat untuk Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A mengikuti
ketentuan pada Seksi 5.1, Tabel 5.1.2.1) dan Tabel 5.1.2.2) untuk Lapis Fondasi
Agregat Kelas A, sedangkan agregat untuk Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas
B harus sesuai dengan persyaratan pada Tabel 5.1.2.1) dan Tabel 5.1.2.2) untuk
Lapis Fondasi Agregat Kelas B.
5.5.3 CAMPURAN DAN TAKARAN
1) Lapis Fondasi Agregat Semen terdiri dari agregat, semen dan air atas persetujuan
Pengawas Pekerjaan. Kadar semen harus ditentukan berdasarkan percobaan
laboratorium (laboratory test) dan campuran percobaan (trial mix). Kadar air
optimum harus ditentukan berdasarkan percobaan laboratorium.
2) Rancangan Campuran
Penyedia Jasa harus melakukan campuran percobaan (trial mix) di bawah
pengawasan Pengawas Pekerjaan, untuk menentukan :
a) Kuat tekan dari Lapis Fondasi Agregat Semen, mana yang digunakan
b) Kadar semen yang dibutuhkan
c) Kadar air optimum
d) Berat isi campuran kering pada kadar air optimum.
3) Karakteristik Lapis Fondasi Agregat Semen
Penentuan kepadatan labratorium menggunakan SNI 1743:2008 metode D
dengan menggunakan bahan pengganti untuk ukuran agregat tertahan ayakan di
atas 19 mm (¾”). Selanjutnya banyalnya agregat, air dan semen untuk pengujian
kuat tekan didasarkan pada hasil pengujian kadar air optimum dan berat kering
maksimum dari campuran agregat semen.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 76
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Kekuatan campuran didasarkan atas kuat tekan benda uji silinder diamater 150
mm dan tinggi 300 mm pada umur 7 hari.
Benda uji silinder menggunakan bahan yang disiapkan sesuai SNI 1743:2008
metode D, dipadatkan dalam 5 lapis, masing-masing lapisan ditumbuk sebanyak
145 tumbukan (lihat catatan) dengan berat alat penumbuk 4,5 kg dan tinggi jatuh
45 cm. Selanjutnya uji kuat tekan benda uji silinder sesuai dengan ketentuan SNI
1974:2011.
Catatan :
a) Pemadatan sebanyak 145 tumbukan masing-masing lapisan berdasarkan
perhitungan perbandingan antara volume silinder (diamater 15 cm dan tinggi
30 cm) dengan volume tabung alat pemadatan (proctor) (diamater 152 mm
dan tinggi 116 mm) dikalikan 56 tumbukan.
b) Perkiraan penggunaan kadar semen untuk Lapis Fondasi Agregat Semen
Kelas A (CTB) adalah 3 – 5% dan Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas B
(CTSB) adalah 4 – 6 %. Kadar semen yang diperlukan harus ditentukan
berdasarkan hasil rancangan campuran kerja (job mix design).
c) Selama proses penghamparan Lapis Fondasi Agregat Semen, percobaan
silinder minimum 4 benda uji harus dilakukan.
Persyaratan kuat tekan (unconfined compressive strength) dari Lapis Fondasi
Agregat Semen Kelas A (CTB) dan Kelas B (CTSB) dalam umur 7 hari masing-
masing 45 – 55 kg/cm2 dan 35 – 45 kg/cm2.
5.5.4 PERCOBAAN LAPANGAN (FIELD TRIALS)
a) Desain campuran dalam Pasal 5.5.3.1) harus dicoba di lapangan dengan luas
pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Semen sepanjang 50 m di luar lokasi kegiatan
pekerjaan, kecuali jika terdapat keterbatasan lokasi atau sebab lainnya maka atas
izin Pengawas Pekerjaan dapat dilakukan penghamparan percobaan di dalam
lokasi kegiatan pekerjaan. Percobaan tambahan dapat diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan, bilamana percobaan pertama dinilai tidak memenuhi
ketentuan.
b) Luas percobaan dari Lapis Fondasi Agregat Semen harus mendapat persetujuan
dari Pengawas Pekerjaan.
c) Selama pelaksanaan pekerjaan, yang meliputi penghamparan, pemadatan, dan
perawatan akan diawasi oleh Pengawas Pekerjaan untuk memperoleh hasil yang
memuaskan.
d) Berdasarkan hasil percobaan lapangan sesudah 7 hari Pengawas Pekerjaan
dapat menyetujui Penyedia Jasa untuk meneruskan pekerjaan atau
menginstruksikan Penyedia Jasa untuk membuat beberapa variasi percobaan
yang lain. Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima penghamparan percobaan
ini sebagai bagian dari pekerjaan, maka penghamparan percobaan yang
memenuhi semua ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini akan diukur
dan dibayar sebagai bagian dari Pekerjaan. Tidak ada pembayaran untuk
penghamparan percobaan yang dilaksanakan di luar kegiatan pekerjaan
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 77
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
5.5.5 PENGHAMPARAN DAN PENCAMPURAN
1) Pencampuran di Tempat (Mix in Place)
Jumlah total kuantitas semen yang diperlukan untuk pelaksanaan dengan tebal
penuh (full depth) harus dihampar merata di atas permukaan agregat yang akan
dicampur dengan pemasok mekanis terkendali yang disetujui dalam satu kegiatan
yang sedemikian hingga dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Peralatan
apapun yang digunakan dalam penghamparan dan pencampuran tidak
diperkenankan melintasi hamparan semen yang masih segar sampai kegiatan
pencampuran selesai dikerjakan.
Air akan ditambahkan selama proses pencampuran dengan alat pengendali
tekanan pada distributor pemasok yang terletak di dalam ruang pencampuran
(mixing chamber). Kadar air harus didistribusi secara merata terhadap seluruh
campuran dan harus berada dalam rentang yang disetujui moleh Pengawas
Pekerjaan untuk meyakinkan bahwa seluruh pemadatan dapat dilakukan.
Alat pencampur harus dijalankan sedemikian hingga tebal Lapis Fondasi Agregat
Semen Kelas A (CTB) atau Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas B (CTSB) dapat
memenuhi seluruh tebal rancangan. Pencampuran harus dilakukan dengan alat
pencampur yang berpenggerak sendiri (self propelled rotary mixer) atau
reclaimer/mixer dengan lebar pencampuran tidak kurang dari 1,8 m dan
kedalaman pencampuran paling sedikit 30 cm. Pencampuran dengan peralatan
lain termasuk motor grader, alat pembentuk (profiler), pembajak berputar (rotary
hoes) dan jenis peralatan pertanian lainnya tidak diperkenankan.
Dua lintasan alat pencampur harus diberikan untuk memperoleh campuran semen
yang rata pada seluruh ketebalan perkerasan.
Pencampuran harus dilakukan pada lajur kerja dari sisi perkerasan yang lebih
rendah menuju sisi yang lebih tinggi, dengan tumpang tindih (overlap) yang cukup
untuk memastikan keseragaman dan tanpa material yang tak tercampur pada lajur
yang yang terkait. Lapisan yang dicampur ini harus 0,5 m lebih lebar dari
perkerasan aspal pada setiap sisi perkerasan.
2) Pencampuran di Instalasi Terpusat (Central Plant)
Instalasi pencampur yang tetap (tidak berpindah) harus menggunakan cara
takaran berat (weight-batching). Jumlah bahan agregat dan semen yang harus
diukur dengan tepat pertama-tama harus dimasukkan ke dalam instalasi
pencampur kemudian air ditambahkan secukupnya agar kadar air hasil campuran
terletak dalam rentang yang dirancang umtuk pemadatan di lapangan. Perhatian
khusus harus diberikan untuk memastikan bahwa semua semen tersebar merata
di loading skip dan dipasok merata di seluruh bak pencampur. Semen harus
ditakar secara akurat dengan timbangan, dan kemudian dicampur dengan bahan
agregat yang akan distabilitasi. Bahan agregat harus dicampur sedemikian
sehingga terdistribusi merata di seluruh campuran.
Jumlah dan kapasitas kendaraan pengangkut bahan campuran harus disesuaikan
dengan hasil campuran yang dihasilkan instalasi pencampur dan kecepatan
pelaksanaan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
jadwal yang ditentukan.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 78
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Campuran harus dihampar di atas permukaan yang sudah dilembabkan dengan
tebal lapisan yang seragam dan harus dihampar dengan mesin penghampar
(paving machine) yang dijalankan secara mekanis di mana dapat meratakan
campuran dengan suatu ketebalan yang merata. Bahan harus dihampar
sedemikian hingga setelah dipadatkan mencapai tebal lapisan yang dirancang,
dalam toleransi yang disyaratkan pada Pasal 5.5.1.3).
5.5.6 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN
1) Persiapan Permukaan Tanah Dasar (Sub-grade) atau Lapisan Fondasi Bawah
(Sub Base)
a) Permukaan Tanah Dasar (Sub-grade), jika ada, harus sesuai dengan
Spesifikasi Seksi 3.3, termasuk elevasi seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar.
b) Lapisan Fondasi Bawah (Sub Base), jika ada, harus sesuai dengan
Spesifikasi Seksi 5.1 termasuk, ketebalan, ukuran, elevasi, seperti
ditunjukkan dalam Gambar.
c) Permukaan Tanah Dasar (Sub-grade) atau Lapis Fondasi Bawah (Sub Base)
harus bersih dan rata.
2) Penghamparan Lapis Fondasi Agregat Semen
Lapis Fondasi Agregat Semen harus dihampar dan ditempatkan di atas
permukaan yang telah disiapkan, dengan metode mekanis, menggunakan alat
high density screed paver dengan dual tamping rammer sesuai instruksi
Pengawas Pekerjaan, untuk mendapatkan kepadatan, toleransi kerataan dan
kehalusan permukaan.
3) Pemadatan
a) Pemadatan Lapis Fondasi Agregat Semen harus telah dimulai dilaksanakan
paling lambat 30 menit untuk PC Tipe I atau waktu yang lebih panjang untuk
semen jenis PPC semenjak pencampuran material dengan air.
b) Campuran yang telah dihampar tidak boleh dibiarkan tanpa dipadatkan lebih
dari 30 menit untuk PC Tipe I atau waktu yang lebih panjang untuk Semen
jenis PPC.
c) Kepadatan Lapis Fondasi Agregat Semen setelah pemadatan harus
mencapai kepadatan kering lebih dari 98% kepadatan kering maksimum
sebagaimana yang ditentukan pada SNI 1743:2008 Metode D. Bilamana
kepadatan yang diperoleh kurang dari yang disyaratkan, maka kepadatan
yang kurang ini harus diperbaiki kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Tabel 5.5.8.2).
d) Kadar air pada waktu pemadatan haruslah pada kadar air dari bahan berada
dalam rentang 1% di bawah kadar air optimum sampai 2% di atas kadar air
optimum.
e) Pemadatan harus telah selesai dalam waktu 60 menit semenjak semen
dicampur dengan air untuk PC Tipe I atau waktu yang lebih panjang untuk
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 79
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
semen jenis PPC sesuai dengan hasil pengujian waktu ikat awal menurut SNI
8321:2016.
f) Untuk lapisan yang lebih dalam dari 20 cm, maka harus dilakukan 2 pengujian
untuk masing-masing lokasi dengan bagian atas 15 cm dan bagian bawah 15
cm. Upaya pemadatan harus disesuaikan untuk mencapai pemadatan
seluruh tebal yang memuaskan.
g) Pemadatan harus dilakukan dengan pemadat kaki kambing bervibrasi
(vibratory padfoot roller) dengan berat statis minimum sebagaimana
ditunjukkan Tabel 5.5.6.1) atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan, dan lebih disukai yang mempunyai tonjolan paling sedikit 12,5 cm
Tabel 5.5.6.1) Ketentuan Berat Statis Pemadat Kaki Kambing Bervibrasi
Tebal Padat Lapis Fondasi Berat Statis Pemadat Kaki Kambing
Agregat Semen (cm) Bervibrasi Minimum (ton)
≤ 20 13
25 19
30 25
4) Perawatan (Curing)
Segera setelah pemadatan terakhir dan atas usul Pengawas Pekerjaan bila
permukaan telah cukup kering harus ditutup minimum selama 4 hari dengan
menggunakan:
a) Lembaran plastik atau terpal untuk menjaga penguapan air dalam campuran.
b) Penyemprotan dengan Aspal Emulsi CSS-l dengan batasan pemakaian
antara 0,35 - 0,50 liter per meter persegi.
c) Metode lain yang bertujuan melindungi Lapis Fondasi Agregat Semen adalah
dengan karung goni yang dibasahi air selama masa perawatan (curing).
5.5.7 PENGENDALIAN MUTU
1) Umum
Penyedia Jasa harus menyediakan laboratorium lapangan dan semua peralatan
yang diperlukan untuk melakukan pengujian terhadap hasil pemadatan. Prosedur
pengujian dan frekuensi rancangan campuran dan pengedalian mutu and
termasuk penambahan, bentuk, kadar air, toleransi permukaan dan yang lain
harus sudah tercakup dalam Rencana Pengendalian Mutu dari Penyedia Jasa.
2) Kadar Penghamparan
Kadar penghamparan semen harus diperiksa paling sedikit 2 kali per hari, atau
diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Kepadatan
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 80
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Kepadatan campuran harus diperiksa dengan pengujian paling sedikit 2 lokasi per
hari sesuai dengan SNI 2828:2011 dan keseragaman kepadatan diuji dengan
Light Weight Deflectometer (LWD) sesuai dengan Pd 03-2016-B (prosedur LWD
ditunjukkan dalam Lampiran 3.2.B) bilamana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan. Pengujian kerucut pasir untuk lapisan yang lebih dalam dari 20 cm,
maka harus dilakukan 2 pengujian untuk masing-masing lokasi dengan bagian
atas 15 cm dan bagian bawah 15 cm.
4) Pengujian Kekuatan
Pengujian Unconfined Compressive Strength (UCS) dan kadar air harus dilakukan
paling sedikit 2 kali per hari. Tidak ada pembayaran terpisah untuk semua
pengujian ini.
5.5.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran dan Pembayaran
a) Ketebalan Kurang
Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB dan CTSB) yang
diterima tidak boleh kurang dari tebal dan toleransi yang disyaratkan dalam
Pasal 5.5.1.3).
Bilamana tebal rata-rata Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB dan CTSB)
untuk suatu segmen tebalnya kurang dari toleransi yang disyaratkan dalam
Pasal 5.5.1.3) maka kekurangan tebal ini harus diperbaiki kecuali Pengawas
Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Semen dengan
harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 5.5.8.1).
Tabel 5.5.8.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan Tebal Lapis Fondasi
Agregat Semen Kurang atau Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Kekurangan Tebal
(% Harga Satuan)
0,0 - 1,0 cm 100 %
> 1,0 - 2,0 cm 90 % atau diperbaiki
> 2,0 - 3,0 cm 80 % atau diperbaiki
> 3,0 cm harus diperbaiki
b) Kepadatan Kurang
Lapis Fondasi Agregat Semen yang diterima harus memenuhi kepadatan
yang disyaratkan, Jika kepadatan lapangan rata-rata dalam suatu segmen
tidak tercapai, tetapi semua sifat-sifat bahan yang disyaratkan memenuhi
ketentuan yang disyaratkan dalam spesifikasi, maka kepadatan yang kurang
ini harus diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan
Lapis Fondasi Agregat Semen dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor
Pembayaran sesuai Tabel 5.5.8.2).
Tabel 5.5.8.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Kepadatan Lapis
Fondasi Agregat Semen Kurang atau Diperbaiki
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 81
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Faktor Pembayaran
Kepadatan
(% Harga Satuan)
≥ 98 % 100 %
97 - < 98 % 90 % atau diperbaiki
96 - < 97 % 80 % atau diperbaiki
95 - < 96 % 70 % atau diperbaiki
< 95 % harus diperbaiki
c) Ketebalan dan Kepadatan Kurang
Bilamana ketebalan dan kepadatan Lapis Fondasi Agregat Semen rata-rata
kurang dari yang disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi sesuai
Pasal 5.5.1.3) maka pembayaran dilakukan dengan mengalikan harga satuan
dengan Faktor Pembayaran yang tercantum dalam Tabel 5.5.8.1) dan Tabel
5.5.8.2).
Kuantitas Lapis Fondasi Agregat Semen yang diukur untuk pembayaran
haruslah jumlah meter kubik pekerjaan yang telah selesai dan diterima
berdasarkan luas aktual yang diterima dan tebal aktual.
2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki
Perbaikan Lapis Fondasi Agregat Semen dapat dilakukan dengan melapis di
atasnya dengan perkerasan campuran beraspal dan harus mendapat persetujuan
dari Pengawas Pekerjaan serta mengacu kepada standar, pedoman, dan manual
yang berlaku, dan dilengkapi dengan Justifikasi Teknis. Jenis lapisan yang
digunakan harus tercantum dalam Spesifikasi seperti Seksi 4.7 atau Seksi 6.3
atau lainnya. Perbaikan tersebut harus membuat perkerasan memiliki umur
layanan minimum sesuai desain. Pembayaran tambahan tidak akan diberikan
untuk pekerjaan Perbaikan tersebut atau kuantitas tambahan yang diperlukan
untuk perbaikan tersebut.
Bila Perbaikan telah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan telah
dilaksanakan serta diterima, maka jumlah volume yang diukur untuk pembayaran
haruslah volume sesuai dengan Gambar.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang disetujui dapat dibayar sesuai Harga Kontrak yaitu per meter kubik,
sesuai dengan Daftar Mata Pembayaran di bawah ini dan dapat ditunjukkan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga.
Harga Satuan sudah termasuk kompensasi penuh untuk semua bahan,
pencampuran, pengangkutan, penghamparan/penempatan, pemadatan,
pemeliharaan, finishing, testing dan perbaikan permukaan, semua kebutuhan
pengeluaran lainnya yang lazim dan pantas untuk menyelesaikan keseluruhan
dari pekerjaan yang ditentukan dalam Pasal ini.
Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
Pekerjaan untuk setiap segmen yang mengacu pada tebal dan/atau kepadatan
yang disyaratkan. Jumlah dari semua penyesuaian tersebut akan ditetapkan dan
tercakup dalam Sertifikat Pembayaran sebagai pengurangan terhadap mata
pembayaran terkait.
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 82
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A
5.5.(1) Meter Kubik
(Cement Treated Base = CTB)
Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas B
5.5.(2) Meter Kubik
(Cement Treated Sub-Base = CTSB)
Penta Rekayasa F - DIV 5 - 83
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
PERKERASAN ASPAL
LAPIS RESAP PENGIKAT DAN LAPIS PEREKAT
6.1.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada
permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal
berikutnya. Lapis Resap Pengikat harus dihampar di atas permukaan fondasi
tanpa bahan pengikat Lapis Fondasi Agregat, sedangkan Lapis Perekat harus
dihampar di atas permukaan berbahan pengikat (seperti : Lapis Penetrasi
Macadam, Laston, Lataston, Lapis Fondasi Semen Tanah, Lapis Fondasi Agregat
Semen, Roller Compacted Concrete (RCC), Perkerasan Beton Semen, dll).
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) : Seksi 4.6
h) Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) dan Stone Matrix : Seksi 4.7
Asphalt Tipis (SMA Tipis)
i) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
j) Perkerasan Beton Semen : Seksi 5.3
k) Stabilisasi Tanah (Soil Stablization) : Seksi 5.4
l) Lapis Fondasi Agregat Semen : Seksi 5.5
m) Laburan Aspal Satu Lapis (Burtu) & Laburan Aspal Dua : Seksi 6.2
Lapis (Burda)
n) Campuran Beraspal Panas : Seksi 6.3
o) Campuran Beraspal Hangat : Seksi 6.4
p) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton : Seksi 6.5
q) Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin : Seksi 6.6
r) Lapis Penetrasi Macadam dan Lapis Penetrasi Macadam : Seksi 6.7
Asbuton
s) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 2432:2011 : Cara uji daktilitas aspal.
SNI 2434:2011 : Cara uji titik lembek aspal dengan alat cincin dan
bola (ring and ball).
SNI 2456:2011 : Cara uji penetrasi aspal.
SNI 03-3642-1994 : Metode pengujian kadar residu aspal emulsi dengan
penyulingan.
SNI 3643:2012 : Metode uji persentase partikel aspal emulsi yang
tertahan saringan 850 mikron.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 1
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SNI 03-3644-1994 : Metode pengujian jenis muatan partikel aspal
emulsi.
SNI 4798:2011 : Spesifikasi aspal emulsi kationik.
SNI 4799:2008 : Spesifikasi aspal cair tipe penguapan sedang
SNI 4800:2011 : Spesifikasi aspal cair tipe penguapan cepat
SNI 03-6721-2002 : Metode pengujian kekentalan aspal cair dan aspal
emulsi dengan alat Saybolt
SNI 6832:2011 : Spesifikasi aspal emulsi anionik.
AASHTO :
AASHTO T59-15 : Emulsified Asphalts
AASHTO T302-15 : Polymer Content of Polymer-Modified Emulsified
Asphalt Residue and Asphalt Binders
AASHTO M316-13 : Polymer-Modified Cationic Emulsified Asphalt
ASTM :
ASTM D946/D946M-15 : Standard Specification for Penetration-Graded
Asphalt Binder for Use in Pavement Construction.
British Standards :
BS 3403:1972 : Specification for indicating tachometer and
speedometer systems for industrial, railway and
marine use.
4) Kondisi Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Lapisan Resap Pengikat harus disemprot hanya pada permukaan yang kering
atau mendekati kering, dan Lapis Perekat harus disemprot hanya pada
permukaan yang benar-benar kering. Penyemprotan Lapis Resap Pengikat atau
Lapis Perekat tidak boleh dilaksanakan waktu angin kencang, hujan atau akan
turun hujan.
5) Mutu Pekerjaan dan Perbaikan dari Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Lapisan yang telah selesai harus menutup keseluruhan permukaan yang dilapisi
dan tampak merata, tanpa adanya bagian-bagian yang beralur atau kelebihan
aspal. Untuk Lapis Perekat, harus melekat dengan cukup kuat di atas permukaan
yang disemprot. Untuk penampilan yang kelihatan berbintik-bintik, sebagai akibat
dari bahan aspal yang didistribusikan sebagai butir-butir tersendiri dapat diterima
asalkan penampilannya kelihatan rata dan keseluruhan takaran pemakaiannya
memenuhi ketentuan.
Untuk Lapis Resap Pengikat, setelah proses pengeringan, bahan aspal harus
sudah meresap ke dalam lapis fondasi, meninggalkan sebagian bahan aspal yang
dapat ditunjukkan dengan permukaan berwarna hitam yang merata dan tidak
berongga (porous). Tekstur untuk permukaan lapis fondasi agregat harus rapi dan
tidak boleh ada genangan atau lapisan tipis aspal atau aspal tercampur agregat
halus yang cukup tebal sehingga mudah dikupas dengan pisau.
Perbaikan dari Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat yang tidak memenuhi
ketentuan harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, termasuk
pembuangan bahan yang berlebihan, penggunaan bahan penyerap (blotter
material), atau penyemprotan tambahan seperlunya. Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan agar lubang yang besar atau kerusakan lain yang terjadi
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 2
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
dibongkar dan dipadatkan kembali atau penggantian lapisan fondasi diikuti oleh
pengerjaan kembali Lapis Resap Pengikat.
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus mengajukan hal-hal berikut ini kepada Pengawas Pekerjaan
:
a) Lima liter contoh dari setiap bahan aspal yang diusulkan oleh Penyedia Jasa
untuk digunakan dalam pekerjaaan dilengkapi sertifikat dari pabrik
pembuatnya dan hasil pengujian seperti yang disyaratkan dalam Pasal
1.11.1.3).c), diserahkan sebelum pelaksanaan dimulai. Sertifikat tersebut
harus menjelaskan bahwa bahan aspal tersebut memenuhi ketentuan dari
Spesifikasi dan jenis yang sesuai untuk bahan Lapis Resap Pengikat atau
Lapis Perekat, seperti yang ditentukan pada Pasal 6.1.2 dari Spesifikasi ini.
b) Catatan kalibrasi dari semua instrumen dan meteran pengukur dan tongkat
celup ukur untuk distributor aspal, seperti diuraikan dalam Pasal 6.1.3.3) dan
6.1.3.4) dari Spesifikasi ini, yang harus diserahkan paling lambat 30 hari
sebelum pelaksanaan dimulai. Tongkat celup ukur, alat instrumen dan
meteran pengukur harus dikalibrasi sampai memenuhi akurasi, toleransi
ketelitian dan ketentuan seperti diuraikan dalam Pasal 6.1.3.4) dari
Spesifikasi ini dan tanggal pelaksanaan kalibrasi harus tidak melebihi satu
tahun sebelum pelaksanaan dimulai.
c) Grafik penyemprotan harus memenuhi ketentuan Pasal 6.1.3.5) dari
Spesifikasi ini dan diserahkan sebelum pelaksanaan dimulai.
d) Contoh-contoh bahan yang dipakai pada setiap hari kerja harus dilaksanakan
sesuai dengan Pasal 6.1.6 dari Spesifikasi ini. Laporan harian untuk
pekerjaan pelaburan yang telah dilakukan dan takaran pemakaian bahan
harus memenuhi ketentuan Pasal 6.1.6 dari Spesifikasi ini.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga masih
memungkinkan lalu lintas satu lajur tanpa merusak pekerjaan yang sedang
dilaksanakan dan hanya menimbulkan gangguan yang minimal bagi lalu
lintas.
b) Bangunan-bangunan dan benda-benda lain di samping tempat kerja (struktur,
pepohonan dll.) harus dilindungi agar tidak menjadi kotor karena percikan
aspal.
c) Bahan aspal tidak boleh dibuang sembarangan kecuali ke tempat yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Penyedia Jasa harus melengkapi tempat pemanasan dengan fasilitas
pencegahan dan pengendalian kebakaran yang memadai, juga pengadaan
dan sarana pertolongan pertama.
8) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas dan Pasal 6.1.5 dari Spesifikasi ini.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 3
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
b) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap dampak yang terjadi bila
lalu lintas yang dizinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat atau Lapis
Perekat yang baru dikerjakan.
6.1.2 BAHAN
1) Bahan Lapis Resap Pengikat
a) Bahan aspal untuk Lapis Resap Pengikat haruslah salah satu ketentuan dari
berikut ini:
i) Aspal emulsi yang mengikat sedang (medium setting) atau yang
mengikat lambat (slow setting) yang memenuhi SNI 4798:2011 untuk
jenis kationik atau SNI 6832:2011 untuk jenis anionik. Umumnya hanya
aspal emulsi yang dapat menunjukkan peresapan yang baik pada lapis
fondasi tanpa pengikat yang disetujui. Aspal emulsi jenis kationik harus
digunakan pada permukaan yang berbasis asam (dominan Silika),
sedangkan jenis anionik harus digunakan pada permukaan yang
berbasis basa (dominan Karbonat).
ii) Aspal semen Pen.80/100 atau Pen.60/70, memenuhi ASTM D946/946M-
15 diencerkan dengan minyak tanah (kerosen). Proporsi minyak tanah
yang digunakan sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan,
setelah percobaan di atas lapis fondasi atas yang telah selesai sesuai
dengan Pasal 6.1.4.2). Kecuali diperintah lain oleh Pengawas Pekerjaan,
perbandingan pemakaian minyak tanah pada percobaan pertama harus
dari 80 – 85 bagian minyak per 100 bagian aspal semen (80 - 85 pph)
kurang lebih ekivalen dengan viskositas aspal cair hasil kilang jenis MC-
30).
b) Pemilihan jenis aspal emulsi yang digunakan, kationik atau anionik, harus
sesuai dengan muatan batuan lapis fondasi. Gunakan aspal emulsi kationik
bila agregat untuk lapis fondasi adalah agregat basa (bermuatan negatif) dan
gunakan aspal emulsi anionik bila agregat untuk lapis fondasi adalah agregat
asam (bermuatan positif). Bila ada keraguan atau bila bila aspal emulsi
anionik sulit didapatkan, Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan untuk
menggunakan aspal emulsi kationik.
c) Bilamana lalu lintas diizinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat maka harus
digunakan bahan penyerap (blotter material) dari hasil pengayakan kerikil
atau batu pecah, terbebas dari butiran-butiran berminyak atau lunak, bahan
kohesif atau bahan organik. Tidak kurang dari 98 persen harus lolos ayakan
ASTM ⅜” (9,5 mm) dan tidak lebih dari 2 persen harus lolos ayakan ASTM
No.8 (2,36 mm).
2) Bahan Lapis Perekat
a) Aspal emulsi yang mengikat cepat (rapid setting) yang digunakan harus
memenuhi ketentuan SNI 4798:2011 untuk jenis kationik atau SNI 6832:2011
untuk jenis anionik.
b) Aspal cair penguapan cepat atau sedang yang digunakan harus memenuhi
ketentuan SNI 4800:2011 dengan viskositas aspal cair jenis RC-250 atau MC
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 4
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
250. Bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, aspal keras Pen.60-70
atau Pen.80-100 yang memenuhi ketentuan ASTM D946/946M-15, dapat
diencerkan dengan 30 bagian bensin per 100 bagian aspal (30 pph) untuk
RC250, atau 30 bagian minyak tanah per 100 bagian aspal (30 pph) untuk
MC250. Proses pencampuran tidak boleh dilaksanakan di atas nyala api baik
langsung maupun tidak langsung.
c) Aspal emulsi yang digunakan harus aspal emulsi modifikasi yang mengikat
lebih cepat (quick setting) yang mengandung minimum 2,5% polimer, styrene
butadiene rubber latex (SBR latex) atau latex alam yang memenuhi
persyaratan sesuai dengan Tabel 6.1.2.4) dari Spesifikasi ini.
Tabel 6.1.2.1). Persyaratan Aspal Emulsi Modifikasi
(PMCQS-1h dan PMQS-1h)
Metoda
No Sifat Satuan Nilai
Pengujian
Pengujian pada Aspal Emulsi
Viskositas Saybolt Furol SNI 03-6721-
1 detik 15 - 90
pada 25oC 2002
Stabilitas Penyimpanan AASHTO T59- %
2 Maks.1
dalam 24 jam 15 berat
%
3 Tertahan saringan No.20 SNI 3643:2012 Maks.0,3
berat
Kadar residu dengan SNI 03-3642- %
4 Min.62*
destilasi 1994 berat
Pengujian pada Residu Hasil Penguapan
5 Penetrasi pada 25°C SNI 2456:2011 0,1 mm 40 - 90
6 Titik Lembek SNI 2434:2011 °C Min.57
Kadar polimer padat untuk AASHTO %
7 Min.2,5
LMCQS-1h T302-15 berat
Catatan:
P atau L : Polimer atau Latex.
M : dimodifikasi
C : kationik
Q : quick (lebih cepat dari slow)
S : setting
1 : viskositas rendah, disimpan di tempat yang temperaturnya lebih rendah.
2 : viskositas tinggi, disimpan di tem[at yang temperaturnya lebih tinggi.
h : penetrasi “keras” (hard).
*) : Prosedur distilasi standar harus disesuaikan berikut ini:
Temperatur yang lebih rendah harus dinaikkan perlahan-lahan sampai
177°C ± 10°C dan dipertahankan selama 20 menit. Penyulingan total
harus diselesaikan dalam 60 ± 5 menit dari pemanasan pertama.
d) Bila lapis perekat dipasang di atas lapis beraspal atau berbahan pengikat
aspal, gunakan aspal emulsi kationik. Bila lapis perekat dipasang di atas
perkerasan beton atau berbahan pengikat semen, gunakan aspal emulsi
anionik. Bila ada keraguan atau bila bila aspal emulsi anionik sulit didapatkan,
Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan untuk menggunakan aspal
emulsi kationik.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 5
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
6.1.3 PERALATAN
1) Ketentuan Umum
Penyedia Jasa harus melengkapi peralatannya terdiri dari penyapu mekanis dan
atau kompresor, distributor aspal, peralatan untuk memanaskan bahan aspal dan
peralatan yang sesuai untuk menyebarkan kelebihan bahan aspal.
2) Distributor Aspal - Batang Semprot
a) Distributor aspal harus berupa kendaraan beroda ban angin yang bermesin
penggerak sendiri, memenuhi peraturan keamanan jalan. Bilamana dimuati
penuh maka tekanan ban pada pengoperasian dengan kecepatan penuh
tidak boleh melampaui tekanan yang direkomendasi pabrik pembuatnya.
b) Alat penyemprot, harus dirancang, diperlengkapi, dipelihara dan dioperasikan
sedemikian rupa sehingga bahan aspal dengan panas yang sudah merata
dapat disemprotkan secara merata dengan berbagai variasi lebar permukaan,
pada takaran yang ditentukan dalam rentang 0,15 sampai 2,4 liter per meter
persegi.
c) Distributor aspal harus dilengkapi dengan batang semprot sehingga dapat
mensirkulasikan aspal secara penuh yang dapat diatur ke arah horisontal dan
vertikal. Batang semprot harus terpasang dengan jumlah minimum 24 nosel,
dipasang pada jarak yang sama yaitu 10 ± 1 cm. Distributor aspal juga harus
dilengkapi pipa semprot tangan.
3) Perlengkapan
Perlengkapan distributor aspal harus meliputi sebuah tachometer (pengukur
kecepatan putaran), meteran tekanan, tongkat celup yang telah dikalibrasi,
sebuah termometer untuk mengukur temperatur isi tangki, dan peralatan untuk
mengukur kecepatan lambat. Seluruh perlengkapan pengukur pada distributor
harus dikalibrasi untuk memenuhi toleransi yang ditentukan dalam Pasal 6.1.3.4)
dari Spesifikasi ini. Selanjutnya catatan kalibrasi yang teliti dan memenuhi
ketentuan tersebut harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan.
4) Toleransi Peralatan Distributor Aspal
Toleransi ketelitian dan ketentuan jarum baca yang dipasang pada distributor
aspal dengan batang semprot harus memenuhi ketentuan berikut ini :
Ketentuan dan Toleransi Yang Dizinkan
Tachometer pengukur : ± 1,5 persen dari skala putaran penuh sesuai
ketentuan
kecepatan kendaraan BS 3403:1972
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 6
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Tachometer pengukur : ± 1,5 persen dari skala putaran penuh sesuai
ketentuan
kecepatan putaran pompa BS 3403:1972
Pengukur suhu : ± 5 ºC, rentang 0 - 250 ºC, minimum garis tengah
arloji 70 mm
Pengukur volume atau : ± 2 persen dari total volume tangki, nilai maksimum
tongkat celup garis skala Tongkat Celup 50 liter.
5) Grafik Penyemprotan dan Buku Petunjuk Pelaksanaaan
Distributor aspal harus dilengkapi dengan Grafik Penyemprotan dan Buku
Petunjuk Pelaksanaan yang harus disertakan pada alat semprot, dalam keadaan
baik, setiap saat.
Buku petunjuk pelaksanaan harus menunjukkan diagram aliran pipa dan semua
petunjuk untuk cara kerja alat distributor.
Grafik Penyemprotan harus memperlihatkan hubungan antara kecepatan dan
jumlah takaran pemakaian aspal yang digunakan serta hubungan antara
kecepatan pompa dan jumlah nosel yang digunakan, berdasarkan pada keluaran
aspal dari nosel. Keluaran aspal pada nosel (liter per menit) dalam keadaan
konstan, beserta tekanan penyemprotanya harus diplot pada grafik
penyemprotan.
Grafik Penyemprotan juga harus memperlihatkan tinggi batang semprot dari
permukaan jalan dan kedudukan sudut horisontal dari nosel semprot, untuk
menjamin adanya tumpang tindih (overlap) semprotan yang keluar dari tiga nosel
(yaitu setiap lebar permukaan disemprot oleh semburan tiga nosel).
6) Kinerja Distributor Aspal
a) Penyedia Jasa harus menyiapkan distributor lengkap dengan perlengkapan
dan operatornya untuk pengujian lapangan dan harus menyediakan tenaga-
tenaga pembantu yang dibutuhkan untuk tujuan tersebut sesuai perintah
Pengawas Pekerjaan. Setiap distributor yang menurut pendapat Pengawas
Pekerjaan kinerjanya tidak dapat diterima bila dioperasikan sesuai dengan
Grafik Takaran Penyemprotan dan Buku Petunjuk Pelaksanaan atau tidak
memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi dalam segala seginya, maka
peralatan tersebut tidak diperkenankan untuk dioperasikan dalam pekerjaan.
Setiap modifikasi atau penggantian distributor aspal harus diuji terlebih
dahulu sebelum digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
b) Penyemprotan dalam arah melintang dari takaran pemakaian aspal yang
dihasilkan oleh distributor aspal harus diuji dengan cara melintaskan batang
semprot di atas bidang pengujian selebar 25 cm x 25 cm yang terbuat dari
lembaran resap yang bagian bawahnya kedap, yang beratnya dalam produksi
sehari harus ditimbang sebelum dan sesudah disemprot. Perbedaan berat
harus dipakai dalam menentukan takaran aktual pada tiap lembar dan
perbedaan tiap lembar terhadap takaran rata-rata yang diukur melintang pada
lebar penuh yang telah disemprot tidak boleh melampaui 15 persen takaran
rata-rata.
c) Ketelitian yang dapat dicapai distributor aspal terhadap suatu takaran sasaran
pemakaian alat semprot harus diuji dengan cara yang sama dengan
pengujian distribusi melintang pada butir (b) di atas. Lintasan penyemprotan
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 7
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
minimum sepanjang 200 meter harus dilaksanakan dan kendaraan harus
dijalankan dengan kecepatan tetap sehingga dapat mencapai takaran
sasaran pemakaian yang telah ditentukan lebih dahulu oleh Pengawas
Pekerjaan. Dengan minimum 5 penampang melintang yang berjarak sama
harus dipasang 3 kertas resap yang berjarak sama, kertas tidak boleh
dipasang dalam jarak kurang dari 0,5 meter dari tepi bidang yang disemprot
atau dalam jarak 10 m dari titik awal penyemprotan. Takaran pemakaian,
yang diambil sebagai harga rata-rata dari semua kertas resap tidak boleh
berbeda lebih dari 5 persen dari takaran sasaran. Sebagai alternatif, takaran
pemakaian rata-rata dapat dihitung dari pembacaan tongkat ukur yang telah
dikalibrasi, seperti yang ditentukan dalam Pasal 6.1.4.3).g) dari Spesifikasi
ini. Untuk tujuan pengujian ini minimum 70 persen dari kapasitas distributor
aspal harus disemprotkan.
6.1.4 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Penyiapan Permukaan Yang Akan Disemprot Aspal
a) Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan
dilaksanakan pada permukaan perkerasan jalan yang ada atau bahu jalan
yang ada, semua kerusakan perkerasan maupun bahu jalan harus diperbaiki
dahulu.
b) Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan
dilaksanakan pada perkerasan jalan baru atau bahu jalan baru, perkerasan
atau bahu itu harus telah selesai dikerjakan sepenuhnya, menurut Seksi 4.5,
4.6, 4.7, 5.1, 5.3, 5.4, 5.5, 6.3, 6.4, 6,5, 6,6 atau 6.7 dari Spesifikasi ini yang
sesuai dengan lokasi dan jenis permukaan yang baru tersebut.
c) Untuk lapis resap pengikat, jenis aspal emulsi yang digunakan harus
mengacu pada Pasal 6.1.2.1). dan untuk lapis perekat, jenis aspal emulsi
yang digunakan harus mengacu pada Pasal 6.1.2.2).
d) Permukaan yang akan disemprot itu harus dipelihara menurut standar butir
(a) dan butir (b) di atas sebelum pekerjaan pelaburan dilaksanakan.
e) Sebelum penyemprotan aspal dimulai, permukaan harus dibersihkan dengan
memakai sikat mekanis atau kompresor atau kombinasi keduanya. Bilamana
peralatan ini belum dapat memberikan permukaan yang benar-benar bersih,
penyapuan tambahan harus dikerjakan manual dengan sikat yang kaku.
f) Pembersihan harus dilaksanakan melebihi 20 cm dari tepi bidang yang akan
disemprot dengan kombinasi sapu mekanis (power broom) dan kompresor
atau 2 buah kompresor.
g) Tonjolan yang disebabkan oleh benda-benda asing lainnya harus disingkirkan
dari permukaan dengan memakai penggaru baja atau dengan cara lainnya
yang telah disetujui atau sesuai dengan perintah Pengawas Pekerjaan dan
bagian yang telah digaru tersebut harus dicuci dengan air dan disapu.
h) Untuk pelaksanaan Lapis Resap Pengikat di atas Lapis Fondasi Agregat
Kelas A, permukaan akhir yang telah disapu harus rata, rapat, bermosaik
agregat kasar dan halus, permukaan yang hanya mengandung agregat halus
tidak akan diterima.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 8
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
i) Pekerjaan penyemprotan aspal tidak boleh dimulai sebelum perkerasan
telah disiapkan dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Takaran dan Temperatur Pemakaian Bahan Aspal
a) Penyedia Jasa harus melakukan percobaan lapangan di bawah pengawasan
Pengawas Pekerjaan untuk mendapatkan tingkat takaran yang tepat (liter per
meter persegi) dan percobaan tersebut akan diulangi, sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, bila jenis dari permukaan yang akan
disemprot atau jenis dari bahan aspal berubah. Biasanya takaran pemakaian
yang didapatkan akan berada dalam batas-batas sebagai berikut :
Lapis Resap Pengikat : 0,4 sampai 1,3 liter (kadar residu* 0,22 – 0,72
liter) per meter persegi untuk Lapis Fondasi
Agregat tanpa bahan pengikat
(*) : kandungan bitumen di luar pelarut atau bahan
emulsioner
Lapis Perekat : Sesuai dengan jenis permukaan yang akan
menerima pelaburan dan jenis bahan aspal
yang akan dipakai. Lihat Tabel 6.1.4.1) untuk
jenis takaran pemakaian lapis aspal.
b) Temperatur penyemprotan harus sesuai dengan Tabel 6.1.4.2), kecuali
diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Temperatur penyemprotan
untuk aspal cair yang kandungan minyak tanahnya berbeda dari yang
ditentukan dalam daftar ini, temperaturnya dapat diperoleh dengan cara
interpolasi.
Tabel 6.1.4.1) Takaran Pemakaian Lapis Perekat
Takaran (liter per meter persegi) pada
Permukaan
Baru Permukaan Permukaan
Jenis Aspal atau Aspal Porous dan Berbahan
atau Terekpos Pengikat
Beton Lama Cuaca Semen
Yang Licin
Aspal Cair 0,15 0,15 – 0,35 0,2 – 1,0
Aspal Emulsi 0,20 0,20 – 0,50 0,2 – 1,0
Aspal Emulsi
Dimodifikasi 0,20 0,20 – 0,50 0,2 – 1,0
Polimer
Kadar Residu* (liter per meter persegi)
Semua 0,12 0,12 – 0,21 0,12 – 0,60
Catatan:
(*) : kandungan bitumen di luar pelarut atau bahan emulsioner
Tabel 6.1.4.2) Temperatur Penyemprotan
Rentang Suhu
Jenis Aspal
Penyemprotan
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 9
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Aspal cair, MC250 80 ± 10 ºC
Aspal cair RC250 70 ± 10 ºC
Aspal cair, 80-85 pph minyak tanah (MC-30) 40 ± 10 ºC
Aspal emulsi, emulsi modifikasi atau aspal
emulsi Tidak dipanaskan
yang diencerkan
c) Frekuensi pemanasan yang berlebihan atau pemanasan yang berulang-ulang
pada temperatur tinggi haruslah dihindari. Setiap bahan yang menurut
pendapat Pengawas Pekerjaan, telah rusak akibat pemanasan berlebihan
harus ditolak dan harus diganti atas biaya Penyedia Jasa.
3) Pelaksanaan Penyemprotan
a) Batas permukaan yang akan disemprot oleh setiap lintasan penyemprotan
harus diukur dan ditandai. Khususnya untuk Lapis Resap Pengikat, batas-
batas lokasi yang disemprot harus ditandai dengan cat atau benang.
b) Agar bahan aspal dapat merata pada setiap titik maka bahan aspal harus
disemprotkan dengan batang penyemprot dengan kadar aspal yang
diperintahkan, kecuali jika penyemprotan dengan distributor tidaklah praktis
untuk lokasi yang sempit, Pengawas Pekerjaan dapat menyetujui pemakaian
penyemprot aspal tangan (hand sprayer).
Alat penyemprot aspal harus dioperasikan sesuai grafik penyemprotan yang
telah disetujui. Kecepatan pompa, kecepatan kendaraan, ketinggian batang
semprot dan penempatan nosel harus disetel sesuai ketentuan grafik tersebut
sebelum dan selama pelaksanaan penyemprotan.
c) Bila diperintahkan, bahwa lintasan penyemprotan bahan aspal harus satu
lajur atau setengah lebar jalan dan harus ada bagian yang tumpang tindih
(overlap) selebar 20 cm sepanjang sisi-sisi lajur yang bersebelahan.
Sambungan memanjang selebar 20 cm ini harus dibiarkan terbuka dan tidak
boleh ditutup oleh lapisan berikutnya sampai lintasan penyemprotan di lajur
yang bersebelahan telah selesai dilaksanakan. Demikian pula lebar yang
telah disemprot harus lebih besar daripada lebar yang ditetapkan, hal ini
dimaksudkan agar tepi permukaan yang ditetapkan tetap mendapat
semprotan dari tiga nosel, sama seperti permukaan yang lain.
d) Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan bahan yang
cukup kedap. Penyemprotan harus dimulai dan dihentikan sampai seluruh
batas bahan pelindung tersemprot, dengan demikian seluruh nosel bekerja
dengan benar pada sepanjang bidang jalan yang akan disemprot.
Distributor aspal harus mulai bergerak kira-kira 5 meter sebelum daerah yang
akan disemprot dengan demikian kecepatan lajunya dapat dijaga konstan
sesuai ketentuan, agar batang semprot mencapai bahan pelindung tersebut
dan kecepatan ini harus tetap dipertahankan sampai melalui titik akhir.
e) Sisa aspal dalam tangki distributor harus dijaga tidak boleh kurang dari 10
persen dari kapasitas tangki untuk mencegah udara yang terperangkap
(masuk angin) dalam sistem penyemprotan.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 10
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
f) Jumlah pemakaian bahan aspal pada setiap kali lintasan penyemprotan harus
segera diukur dari volume sisa dalam tangki dengan meteran tongkat celup.
g) Takaran pemakaian rata-rata bahan aspal pada setiap lintasan
penyemprotan, harus dihitung sebagai volume bahan aspal yang telah
dipakai dibagi luas bidang yang disemprot. Luas lintasan penyemprotan
didefinisikan sebagai hasil kali panjang lintasan penyemprotan dengan jumlah
nosel yang digunakan dan jarak antara nosel. Takaran pemakaian rata-rata
yang dicapai harus sesuai dengan yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan
menurut Pasal 6.1.4.2).a) dari Spesifikasi ini, dalam toleransi berikut ini :
1 % dari volume
Toleransi tangki
± (4 % dari takaran yg
takaran = + ----------------------------
diperintahkan
pemakaian )
Luas yang disemprot
Takaran pemakaian yang dicapai harus telah dihitung sebelum lintasan
penyemprotan berikutnya dilaksanakan dan bila perlu diadakan penyesuaian
untuk penyemprotan berikutnya .
h) Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata ada ketidaksempurnaan
peralatan semprot pada saat beroperasi.
i) Setelah pelaksanaan penyemprotan, khususnya untuk Lapis Perekat, bahan
aspal yang berlebihan dan tergenang di atas permukaan yang telah disemprot
harus diratakan dengan menggunakan alat pemadat roda karet, sikat ijuk atau
alat penyapu dari karet.
j) Tempat-tempat yang disemprot dengan Lapis Resap Pengikat yang
menunjukkan adanya bahan aspal berlebihan harus ditutup dengan bahan
penyerap (blotter material) yang memenuhi Pasal 6.1.2.1).b) dari Spesifikasi
ini sebelum penghamparan lapis berikutnya. Bahan penyerap (blotter
material) hanya boleh dihampar 4 jam setelah penyemprotan Lapis Resap
Pengikat.
k) Tempat-tempat bekas kertas resap untuk pengujian kadar bahan aspal pada
lokasi yang disemprot dengan distributor aspal harus dilabur kembali dengan
bahan aspal yang sejenis secara manual dengan kadar yang hampir sama
dengan kadar di sekitarnya.
6.1.5 PEMELIHARAAN DAN PEMBUKAAN BAGI LALU LINTAS
1) Pemeliharaan Lapis Resap Pengikat
a) Penyedia Jasa harus tetap memelihara permukaan yang telah diberi Lapis
Resap Pengikat atau Lapis Perekat sesuai standar yang ditetapkan dalam
Pasal 6.1.1.5) dari Spesifikasi ini sampai lapisan berikutnya dihampar.
Lapisan berikutnya hanya dapat dihampar setelah bahan resap pengikat telah
meresap sepenuhnya ke dalam lapis fondasi dan telah mengeras dalam
waktu paling sedikit 48 jam setelah penyemprotan atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 11
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Untuk Lapis Resap Pengikat yang akan dilapisi Burtu atau Burda, waktu
penundaan harus sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan
minimum dua hari dan tak boleh lebih dari empat belas hari, tergantung dari
lalu lintas, cuaca, bahan aspal dan bahan lapis fondasi yang digunakan.
b) Lalu lintas tidak diizinkan lewat sampai bahan aspal telah meresap dan
mengering serta tidak akan terkelupas akibat dilewati roda lalu lintas. Dalam
keadaan khusus, lalu lintas dapat diizinkan lewat sebelum waktu tersebut,
tetapi tidak boleh kurang dari empat jam setelah penghamparan Lapis Resap
Pengikat tersebut. Agregat penutup (blotter material) yang bersih, yang
sesuai dengan ketentuan Pasal 6.1.2.1).b) dari Spesifikasi ini harus dihampar
sebelum lalu lintas diizinkan lewat. Agregat penutup harus disebar dari truk
sedemikian rupa sehingga roda tidak melindas bahan aspal yang belum
tertutup agregat. Bila penghamparan agregat penutup pada lajur yang sedang
dikerjakan yang bersebelahan dengan lajur yang belum dikerjakan, sebuah
alur (strip) yang lebarnya paling sedikit 20 cm sepanjang tepi sambungan
harus dibiarkan tanpa tertutup agregat, atau jika sampai tertutup harus dibuat
tidak tertutup agregat bila lajur kedua sedang dipersiapkan untuk ditangani,
agar memungkinkan tumpang tindih (overlap) bahan aspal sesuai dengan
Pasal 6.1.4.3).d) dari Spesifikasi ini. Pemakaian agregat penutup harus
dilaksanakan seminimum mungkin.
2) Pemeliharaan dari Lapis Perekat
Lapis Perekat harus disemprotkan hanya sebentar sebelum penghamparan lapis
aspal berikut di atasnya untuk memperoleh kondisi kelengketan yang tepat.
Pelapisan lapisan beraspal berikut tersebut harus dihampar sebelum lapis aspal
hilang kelengketannya melalui pengeringan yang berlebihan, oksidasi, debu yang
tertiup atau lainnya. Sewaktu lapis aspal dalam keadaan tidak tertutup, Penyedia
Jasa harus melindunginya dari kerusakan dan mencegahnya agar tidak berkontak
dengan lalu lintas. Pemberian kembali lapis perekat (retackcoating) harus
dilakukan bila lapis perekat telah mengering sehingga hilang atau berkurang
kelengketannya.
Pengeringan lapis perekat yang basah akibat hujan turun dengan tiba-tiba dengan
menggunakan udara bertekanan (compressor) dapat dilakukan sebelum lapis
beraspal dihampar hanya bila lamanya durasi hujan kurang dari 4 jam. Pemberian
kembali lapis perekat (retackcoating) harus dilakukan bila lapis perekat terkena
hujan lebih dari 4 jam.
6.1.6 PENGENDALIAN MUTU DAN PENGUJIAN DI LAPANGAN
a) Contoh aspal dan sertifikatnya, seperti disyaratkan dalam Pasal 6.1.1.6).a) dari
Spesifikasi ini harus disediakan pada setiap pengangkutan aspal ke lapangan
pekerjaan.
b) Dua liter contoh bahan aspal yang akan dihampar harus diambil dari distributor
aspal, masing-masing pada saat awal penyemprotan dan pada saat menjelang
akhir penyemprotan.
c) Distributor aspal harus diperiksa dan diuji, sesuai dengan ketentuan Pasal 6.1.3.6)
dari Spesifikasi ini sebagai berikut :
i) Sebelum pelaksanaan pekerjaan penyemprotan pada Kontrak tersebut;
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 12
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
ii) Setiap 6 bulan atau setiap penyemprotan bahan aspal sebanyak 150.000 liter,
dipilih yang lebih dulu tercapai;
iii) Apabila distributor mengalami kerusakan atau modifikasi, perlu dilakukan
pemeriksaan ulang terhadap distributor tersebut.
d) Gradasi agregat penutup (blotter material) harus diajukan kepada Pengawas
Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan sebelum agregat tersebut digunakan.
e) Catatan harian yang terinci mengenai pelaksanaan penyemprotan permukaan,
termasuk pemakaian bahan aspal pada setiap lintasan penyemprotan dan takaran
pemakaian yang dicapai, harus dibuat dalam formulir yang disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
6.1.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Untuk Pembayaran
a) Kuantitas dari bahan aspal yang diukur untuk pembayaran adalah nilai terkecil
di antara berikut ini : jumlah liter residu menurut takaran yang diperlukan
sesuai dengan Spesifikasi dan yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan,
atau jumlah liter residu aktual yang terhampar dan diterima. Pengukuran
berdasarkan volume harus diambil saat bahan berada pada temperatur
keseluruhan yang merata dan bebas dari gelembung udara. Kuantitas dari
aspal yang digunakan harus diukur setelah setiap lintasan penyemprotan.
b) Setiap agregat penutup (blotter material) yang digunakan harus dianggap
termasuk pekerjaan sementara untuk memperoleh Lapis Resap Pengikat
yang memenuhi ketentuan dan tidak akan diukur atau dibayar secara
terpisah.
c) Pekerjaan untuk penyiapan dan pemeliharaan formasi yang di atasnya diberi
Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat, sesuai dengan Pasal 6.1.4.1).a)
dan 6.1.4.1).b) tidak akan diukur atau dibayar di bawah Seksi ini, tetapi harus
diukur dan dibayar sesuai dengan Seksi yang relevan yang disyaratkan untuk
pelaksanaan dan rehabilitasi, sebagai rujukan di dalam Pasal 6.1.4 dari
Spesifikasi ini.
d) Pembersihan dan persiapan akhir pada permukaan jalan sesuai dengan
Pasal 6.1.4.3).d) sampai 6.1.4.3).g) dari Spesifikasi ini dan pemeliharaan
permukaan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang telah selesai
menurut Pasal 6.1.5 dari Spesifikasi ini harus dianggap merupakan satu
kesatuan dengan pekerjaan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang
memenuhi ketentuan dan tidak boleh diukur atau dibayar secara terpisah.
2) Pengukuran Untuk Pekerjaan Yang Diperbaiki
Bila perbaikan pekerjaan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang tidak
memenuhi ketentuan telah dilaksanakan sesuai perintah Pengawas Pekerjaan
menurut Pasal 6.1.1.5) di atas, maka kuantitas yang diukur untuk pembayaran
haruslah merupakan pekerjaan yang seharusnya dibayar jika pekerjaan yang
semula diterima.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 13
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Tidak ada pembayaran tambahan yang akan dilakukan untuk pekerjaan
tambahan, kuantitas maupun pengujian yang diperlukan oleh perbaikan ini.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana ditetapkan di atas harus dibayar menurut Harga
Satuan Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang tercantum
di bawah ini dan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana pembayaran tersebut
harus merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan dan penyemprotan
seluruh bahan, termasuk bahan penyerap (blotter material), penyemprotan ulang,
termasuk seluruh pekerja, peralatan, perlengkapan, dan setiap kegiatan yang
diperlukan untuk menyelesaikan dan memelihara pekerjaan yang diuraikan dalam
Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
Lapis Resap Pengikat - Aspal
Cair/Emulsi
6.1.(1) Liter
Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi
6.1.(2a) Liter
Lapis Perekat - Aspal Emulsi
6.1.(2b) Liter
Modifikasi
Polimer
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 14
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SEKSI 6.2
LABURAN ASPAL SATU LAPIS (BURTU) DAN
LABURAN ASPAL DUA LAPIS (BURDA
6.2.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini mencakup pelaksanaan pekerjaan pelaburan aspal (surface
dressing) yang dapat terdiri dari laburan aspal satu atau dua lapis, setiap lapis
diberi pengikat aspal dan kemudian ditutup dengan butiran agregat (chipping).
Pelaburan aspal (surface dressing) ini umumnya dihampar di atas Lapis Fondasi
Agregat Kelas A yang sudah diberi Lapis Resap Pengikat atau Lapis Fondasi
Berbahan Pengikat Semen atau Aspal, atau di atas suatu permukaan beraspal
eksisting untuk pemeliharaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Pemeliharaan dengan Laburan Aspal Satu Lapis (Single : Seksi 4.3
Chip Seal)
h) Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) dan Stone Matrix Asphalt : Seksi 4.7
Tipis (SMA Tipis)
i) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
j) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) : Seksi 5.4
k) Lapis Fondasi Agregat Semen : Seksi 5.5
l) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1
m) Campuran Beraspal Panas : Seksi 6.3
n) Campuran Beraspal Hangat : Seksi 6.4
o) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton : Seksi 6.5
p) Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin (Cold Paving Hot : Seksi 6.6
Mix Asbuton)
q) Lapis Penetrasi Macadam dan Lapis Penetrasi Macadam : Seksi 6.7
Asbuton
r) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
3) Standar Rujukan
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 15
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
agregat kasar (ASTM C136-06, ID).
SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los
Angeles.
SNI 2432:2011 : Cara uji daktilitas aspal.
SNI 2433:2011 : Cara uji titik nyala dan titik bakar aspal dengan alat
cleveland open cup.
SNI 2434:2011 : Cara uji titik lembek aspal dengan alat cincin dan
bola (ring and ball).
SNI 2438:2015 : Cara uji kelarutan aspal.
SNI 2439:2011 : Cara uji penyelimutan dan pengelupasan pada
campuran agregat-aspal.
SNI 2441:2011 : Cara uji berat jenis aspal keras.
SNI 2456:2011 : Cara uji penetrasi aspal.
SNI 3407:2008 : Cara uji sifat kekekalan agregat dengan cara
perendaman menggunakan larutan natrium sulfat
atau magnesium sulfat.
SNI 4137:2012 : Metode uji penentuan ukuran terkecil rata-rata
(UKR) dan ukuran terbesar rata-rata (UBR) butir
agregat.
SNI 4141:2015 : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah
pecah dalam agregat (ASTM C142-04, IDT)
SNI 7619:2012 : Metode Uji Penentuan Persentase Butir Pecah pada
Agregat Kasar.
AASHTO :
AASHTO M316-13 : Polymer-Modified Cationic Emulsified Asphalt
ASTM:
ASTM D946/946M-15 : Testing Emulsified Asphalts Specification for
Penetration Graded Asphalt Cement for Use in
Pavement Construction.
British Standards :
BS 3403:1972 : Specification for indicating tachometer and
speedometer systems for industrial, railway and
marine use.
4) Kondisi Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Pelaburan aspal harus disemprot hanya pada permukaan yang kering dan bersih,
serta tidak boleh dilaksanakan waktu angin kencang, hujan atau akan turun hujan.
Pelaburan aspal harus dilaksanakan hanya selama musim kemarau dan bilamana
cuaca diperkirakan baik paling sedikit 24 jam setelah pengerjaan.
5) Standar Untuk Penerimaan dan Perbaikan Terhadap Pekerjaan Yang Tidak
Memenuhi Ketentuan
Pengawas Pekerjaan akan memeriksa permukaan jalan sebelum pekerjaan
pelaburan dimulai, untuk mengetahui apakah permukaan jalan telah benar-benar
disiapkan dan dibersihkan sesuai ketentuan dalam Pasal 6.2.5.1) dari Spesifikasi
ini. Penyedia Jasa tidak diperkenankan memulai pekerjaan pelaburan sebelum
mendapat izin tertulis dari Pengawas Pekerjaan.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 16
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
BURTU atau lapisan pertama BURDA tidak boleh lebih tebal dari satu batu dan
bebas dari bahan-bahan yang lepas setelah penggilasan yang dikuti oleh
penyapuan. Lapisan kedua BURDA tidak boleh lebih tebal dari satu batu dan
bebas dari bahanbahan yang lepas setelah penggilasan yang dikuti oleh
penyapuan. Lapisan kedua BURDA tidak boleh dimulai sebelum mendapat
persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan.
Pekerjaan BURTU dan BURDA yang telah selesai, permukaannya harus terlihat
seragam, dan bentuknya menerus, terkunci rapat, harus kedap air tanpa ada
lubang lubang atau tanpa memperlihatkan adanya bagian yang kelebihan aspal.
Permukaan pekerjaan pelaburan aspal yang telah selesai harus dipelihara oleh
Penyedia Jasa paling sedikit selama 3 hari agar tidak terdapat agregat yang lepas.
Pekerjaan BURTU dan BURDA yang tidak memenuhi ketentuan, harus diperbaiki
sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dapat mencakup
pembuangan atau penambahan bahan, pembuangan seluruh bahan dan
pekerjaan penggantian atau pelaburan dengan BURTU atau BURDA untuk
menghasilkan pekerjaan yang memenuhi ketentuan.
Prinsip pemakaian butiran agregat (chip) adalah menghampar agregat dengan
secukupnya, sehingga agregat itu bersentuhan sisi dengan sisi, dan pada tahap
itu seluruh permukaan bitumen harus tertutup agregat. Chipping yang berlebihan
mengakibatkan tidak tersedia cukup ruang untuk chip terletak rata di atas pengikat
bila digilas, dan karenanya harus dihindari.
6) Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan
terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 6.2.1.5) di atas, Penyedia Jasa juga harus
bertanggungjawab atas pemeliharaan rutin dari semua pelaburan aspal yang
sudah selesai dikerjakan dan diterima selama Masa Kontrak.
7) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan hal berikut ini :
a) 5 liter contoh dari setiap bahan aspal yang diusulkan oleh Penyedia Jasa
untuk dipakai dalam pekerjaan dilampiri dengan sertifikat dari pabrik
pembuatnya, dan hasil pengujian seperti yang disyaratkan dalam Pasal
1.11.1.3).c), harus diserahkan sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
Sertifikat tersebut harus menyatakan bahwa bahan aspal tersebut sesuai
dengan Spesifikasi dan jenis yang disyaratkan untuk pelaburan aspal, seperti
diberikan dalam Pasal 6.2.2.2) dari Spesifikasi ini;
b) Sertifikat Kalibrasi dari semua instrumen dan meteran pengukur dan tongkat
celup untuk distributor aspal, seperti diuraikan dalam Pasal 6.1.3.3) dan Pasal
6.1.3.4) dari Spesifikasi ini harus diserahkan paling lambat 30 hari sebelum
pelaksanaan dimulai. Tongkat celup, instrumen dan meteran harus dikalibrasi
sampai toleransi ketelitian dan ketentuan seperti diuraikan dalam Pasal
6.1.3.4) dari Spesifikasi ini dan tanggal pelaksanaan kalibrasi harus tidak
boleh melebihi satu tahun sebelum pelaksanaan dimulai;
c) Grafik penyemprotan, harus memenuhi ketentuan Pasal 6.1.3.5) dari
Spesifikasi ini dan harus diserahkan sebelum pekerjaan pelaksanaan dimulai;
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 17
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
d) Contoh-contoh agregat yang diusulkan untuk dipakai pada pekerjaan
pelaburan aspal disertai lampiran daftar hasil pengujian seperti ditunjukkan
pada Pasal 6.2.2.1).b) dari Spesifikasi ini, harus telah diserahkan paling
lambat 30 hari sebelum pekerjaan pelaburan aspal dimulai;
e) Harus diserahkan pula laporan produksi, lokasi penumpukan bahan dan
lokasi semua jenis agregat yang diusulkan untuk dipakai dalam pekerjaan.
Hasil pengujian atas agregat untuk pelaburan aspal, harus sesuai ketentuan
Pasal 6.2.2.1) dan 6.2.6 dari Spesifikasi ini dan harus diajukan minimum 5
hari sebelum pekerjaan pelaburan aspal dimulai;
f) Contoh-contoh bahan yang telah digunakan pada setiap hari kerja dan
catatan harian pekerjaan pelaburan aspal yang telah dilaksanakan dan
takaran penggunaan bahan harus memenuhi Pasal 6.2.6 dari Spesifikasi ini
8) Kondisi Tempat Kerja
a) Pohon, struktur atau bangunan yang berdekatan dengan pekerjaan pelaburan
harus dilindungi dari percikan aspal dan kerusakan lainnya.
b) Aspal atau bahan lainnya tidak boleh dibuang ke semua selokan, saluran atau
bangunan yang berdekatan.
c) Penyedia Jasa harus melengkapi dan memelihara fasilitas pencegahan dan
pengendalian kebakaran yang memadai, dan juga pengadaan serta
pertolongan pertama di tempat pemanasan aspal.
9) Pengendalian Lalu Lintas dan Periode Pengamanan
a) Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8 dari Spesifikasi
ini dalam segala hal, dengan ketentuan tambahan yang harus diperhatikan
berikut ini.
b) Segala jenis lalu lintas tidak diperkenankan melewati permukaan yang baru
disemprot sampai permukaan tersebut telah terlapisi oleh agregat.
c) Lalu lintas umum tidak diizinkan melintasi permukaan yang baru diberi
agregat sampai seluruh lokasi telah digilas dengan alat pemadat yang cocok
(minimum 6 lintasan) dan bahan yang lepas telah disapu sampai bersih.
Rambu peringatan untuk membatasi kecepatan kendaraan sebesar 15
km/jam harus dipasang bila diperlukan. Barikade harus disediakan untuk
mencegah terbawanya agregat penutup yang belum dipadatkan atau
dilintasinya tempat yang belum tertutup aspal.
d) Pengawasan pengendalian lalu lintas yang sebagaimana mestinya seperti
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan sesuai dengan Pasal 1.8.3
dari Spesifikasi ini, harus dilaksanakan selama 24 jam per hari, dari saat
dimulainya pekerjaan pelaburan untuk setiap ruas sampai minimum 72 jam
setelah pekerjaan pelaburan selesai. Bilamana hujan turun 48 jam setelah
selesainya pekerjaan pelaburan, pekerjaan yang baru selesai ini harus ditutup
untuk lalu lintas sampai permukaannya kering. Pengendalian penuh terhadap
lalu lintas harus dilanjutkan selama 48 jam pada cuaca baik, kecuali bilamana
diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 18
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
e) Selama periode tunggu yang ditentukan dalam (d) di atas, permukaan jalan
harus disapu bersih seluruhnya dari agregat yang lepas dan diawasi oleh
Pengawas Pekerjaan. Jika Pengawas Pekerjaan mendapatkan bahwa
permukaan tampak kokoh, seluruh rambu dan pemisah lalu lintas dapat
disingkirkan. Bilamana tidak, maka Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan untuk melanjutkan pengendalian lalu lintas sampai
permukaan jalan menjadi kokoh dan seluruh perbaikan yang diperlukan telah
dikerjakan.
6.2.2 BAHAN
1) Agregat Penutup
a) Agregat penutup harus terdiri dari butiran yang bersih, keras, kerikil pecah
atau batu pecah dari bahan yang awet, bebas dari kotoran, lempung, debu
atau benda lainnya yang dapat menghalangi penyelimutan yang menyeluruh
oleh aspal.
b) Sumber agregat yang digunakan untuk memproduksi agregat penutup harus
memenuhi ketentuan berikut :
Tabel 6.2.2.1) Ketentuan Agregat Penutup
Metoda
Pengujian Nilai
Pengujian
Kekekalan bentuk natrium sulfat Maks.12 %
agregat terhadap magnesium SNI 3407:2008
Maks.18 %
larutan sulfat
Abrasi dengan mesin 100 putaran Maks. 6%
Los SNI 2417:2008
500 putaran Maks. 30%
Angeles
Kelekatan agregat terhadap aspal SNI 2439:2011 Min. 95 %
Angularitas agregat kasar SNI 7619:2012 100/90*)
Gumpalan lempung dan butiran mudah
pecah SNI 4141:2015 Maks.5%
dalam agregat
Rasio panjang rata-rata terhadap tebal
ratarata
SNI 4137:2012 Maks. 2,3
(Average Greatest Dimenison/Average
Lesat Dimension, AGD/ALD)
Jumlah agregat berukuran tebal rata-rata
(Average Least Dimension, ALD) dalam SNI 4137:2012 Min.60%
rentang ±2,5 mm
Catatan :
*) 100/90 menunjukkan bahwa menunjukkan bahwa 100% agregat kasar
mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 90% agregat kasar
mmepunyai muka bidang pecah dua atau lebih
c) Gradasi agregat untuk BURTU harus memenuhi Tabel 6.2.2.2) di bawah ini
dengan ukuran partikel maksimum sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 19
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Tabel 6.2.2.2) Gradasi Agregat untuk Burtu
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos
ASTM (mm) Gradasi 1 Gradasi 2 Gradasi 3 Gradasi 4
1” 25 100
¾” 19 95 - 100 100
½” 12,5 0 - 30 95 - 100 100
⅜” 9,5 0 - 8 0 - 30 95 - 100 100
¼” 6,3 - 0 - 5 0 - 30 95 - 100
No.4 4,75 0 - 2 0 - 2 0 - 8 -
No.8 2,36 0 - 2 0 - 15
No.16 1,18 0 - 8
Ukuran tebal rata-rata
9,5 - 12 6,4 - 9,5 3,5 - 6,4 2,5 - 3,5
(ALD) (mm)
d) Gradasi agregat untuk BURDA, harus memenuhi dari Tabel 6.2.2.3) di bawah
ini dengan ukuran partikel maksimum sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
Tabel 6.2.2.3) Gradasi Agregat untuk BURDA
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos
Nominal maks.¾” Nominal maks.½”
ASTM (mm)
Lapis 1 Lapis 2 Lapis 1 Lapis 2
1” 25 100
¾” 19 95 - 100 100
½” 12,5 0 - 30 100 95 - 100
⅜” 9,5 0 - 8 95 - 100 0 - 30 100
¼” 6,3 - 0 - 30 0 - 8 95 - 100
No.4 4,75 0 - 2 0 - 8 0 - 2 -
No.8 2,36 0 - 2 0 - 15
No.16 1,18 0 - 8
Ukuran tebal rata-rata
9,5 - 12 6,4 - 9,5 3,5 - 6,4 2,5 - 3,5
(ALD) (mm)
2) Bahan Aspal
a) Aspal yang dapat digunakan adalah aspal keras Pen.60-70 atau Pen.80-100
sesuai dengan ASTM D946/946M-15, atau aspal emulsi modifikasi polimer
(Polymer Modified Bitumen Emulsion) yang memenuhi ketentuan dalam
AASHTO M316-13 sebagaimana yang ditunjukkan dalam Tabel 6.2.2.4) di
bawah ini, masing-masing untuk CRS-2P (aspal emulsi kationik yang dibuat
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 20
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
dari aspal yang dimodifikasi dengan Styrene-Butadiene atau Styrebe-
Butadiene Styrene Block Copolymers) dan CRS-2L (aspal emulsi kationik
yang dibuat dari aspal yang dmodifikasi dengan Styrene-Butadiene Rubber
Latex atau Polychloroprene Latex). Pengambilan contoh aspal harus
dilaksanakan sesuai dengan SNI 06-6399-2000.
Tabel 6.2.2.4) Ketentuan Aspal Emulsi Modifikasi Polimer
Metoda
No Sifat Satuan CRS-2P CRS-2L
Pengujian
Pengujian pada Aspal Emulsi
Viskositas Saybolt Furol SNI 03-6721-
1 detik 100 - 400 100 - 400
pada 50oC 2002
AASHTO T59-
Stabilitas Penyimpanan %
2 01 Maks. 1 Maks. 1
dalam 24 jam berat
(2005)
SNI % Maks.
3 Tertahan saringan No. 20 Maks. 0,1
3643:2012 berat 0,1
SNI 03-3644-
4 Muatan ion - Positif Positif
1994
AASHTO T59-
Kemampuan mengemulsi %
5 01 Min.40 Min.40
kembali berat
(2005)
Kadar residu dengan SNI 03-3642- %
6 Min.65 Min.65
destilasi 1994 berat
Pengujian pada Residu Hasil Penguapan
SNI
7 Penetrasi pada 25°C 0,1 mm 100 - 175 100 - 175
2456:2011
SNI 06-2432-
8 Daktilitas 4°C, 5 cm/menit cm Min.30 Min.30
1991
Daktilitas 25°C, 5 SNI 06-2432-
9 cm Min.125 Min.125
cm/menit 1991
AASHTO
tidak
10 Rasio Gaya (Force Ratio) T300-00 f2/f1 0,3
digunakan
(2004)
AASHTO
% tidak
11 Pengembalian Elastis T301-99 50
berat digunakan
(2003)
AASHTO %
12 Kadar polimer padat Min.2,5 Min.2,5
T302-15 berat
Kelarutan dalam SNI %
13 Min.97,5* Min.97,5*
Tricloroethylene 2438:2015 berat
Catatan :
* : Jika kelarutan residu kurang dari 97,5%, aspal pengikat dasar untuk emulsi
yang harus diuji. Kelarutan aspal pengikat dasar harus lebih besar dari 99%.
Bahan aspal yang dipanaskan pada temperatur penyemprotan selama lebih
dari 10 jam pada temperatur penyemprotan atau telah dipanaskan melebihi
200 C, harus ditolak.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 21
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
b) Bila digunakan agregat precoated (precoated chip) maka aspal yang
digunakan untuk precoated chip harus berupa aspal cair atau aspal emulsi
untuk Burtu atau Burda yang menggunakan pengikat aspal keras Pen.60-70
atau Pen.80/100, atau aspal emulsi modifikasi polimer untuk Burtu atau Burda
yang menggunakan pengikat aspal emulsi modifikasi polimer Kuantitas aspal
emulsi atau aspal cair atau aspal emulsi modifikasi polimer yang digunakan
precoated harus dalam rentang 1,00% – 1,75% terhadap berat chip dan harus
diaduk merata dengan menggunakan beton molen hingga seluruh permukaan
chip terselimuti aspal. Precoated chip harus disimpan minimum selama satu
hari sebelum digunakan. Pekerjaan pelaburan baru dapat dimulai bila telah
tersedia precoated chip minimal untuk 100 meter panjang pekerjaan
pelaburan.
6.2.3 JENIS PEKERJAAN PELABURAN
Jenis pekerjaan pelaburan yang akan dipakai pada setiap ruas pekerjaan
diperlihatkan pada Gambar dan istilahnya disingkat dalam Tabel 6.2.3.1) di bawah
ini.
Tabel 6.2.3.1) Jenis Pekerjaan Pelaburan
Jenis Laburan Singkatan Istilahnya
Laburan Aspal Satu Lapis BURTU
Laburan Aspal Dua Lapis BURDA
6.2.4 PERALATAN
1) Ketentuan Umum
Peralatan yang akan digunakan haruslah distributor aspal yang mempunyai mesin
penggerak sendiri, dua alat pemadat roda karet, alat penebar agregat, paling
sedikit 2 (dua) dump truck, sikat mekanis, sapu lidi, sikat dan perlengkapan untuk
menuangkan drum dan untuk memanaskan bahan aspal.
2) Distributor Aspal
Distributor aspal harus memenuhi ketentuan Pasal 6.1.3 dari Spesifikasi ini.
Tangki distributor harus benar-benar tersekat sempurna dalam menahan aliran
panas, dengan demikian apabila diisi penuh oleh bahan aspal, turunnya panas
tidak boleh melampaui 2,5ºC per jam dalam kondisi tidak sirkulasi. Tangki
distributor harus dilengkapi pemanas yang mampu memanaskan bahan aspal
hingga 190ºC dan dilengkapi juga dengan sistem pengaduk yang baik. Distributor
aspal harus mampu menyemprot bahan aspal dengan kadar 3 liter/m2 dengan
viskositas dan temperatur sesuai Pasal 6.2.5.1).
3) Alat Pemadat
Alat pemadat roda karet harus mempunyai lebar total tidak kurang dari 1,5 meter,
dan harus mempunyai mesin penggerak sendiri.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 22
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
4) Alat Penghampar Agregat
Peralatan penghampar agregat harus dilengkapi dengan ulir pembagi (auger) dan
harus mampu menghampar agregat secara merata dalam takaran yang terkendali
dengan lebar hamparan minimum 2,4 meter. Suatu perlengkapan khusus harus
dipasang pada belakang badan truk sehingga lebar hamparan dapat disetel.
Rancangan alat penghampar agregat dan kecepatan penghamparan harus
sedemikian rupa sehingga menjamin tidak terjadinya penumpukan agregat pada
permukaan yang telah disemprot aspal. Paling sedikit harus disiapkan 2 truk
penghampar agregat atau paling tidak disiapkan satu alat penghampar agregat
berupa mesin penebar agregat dengan penggerak empat roda (four wheel drive
belt spreader). Penebaran agregat secara manual hanya boleh dilakukan
bilamana digunakan untuk lokasi yang sulit dijangkau.
5) Sapu dan Sikat Mekanis
Sapu ijuk kasar untuk mendistribusi ulang agregat dan sebuah peralatan sikat hela
atau mekanis untuk menyingkirkan kelebihan agregat harus disiapkan.
6) Peralatan Lain
Peralatan lain yang boleh dipakai oleh Penyedia Jasa untuk meningkatkan kinerja
dapat ditambahkan bilamana telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Pengawas Pekerjaan.
6.2.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Kuantitas dari Bahan Yang Akan Dipakai
a) Takaran pemakaian bahan aspal, untuk setiap lapis pelaburan aspal dan
untuk setiap ruas jalan, harus ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan,
tergantung pada ukuran tebal rata-rata agregat penutup, jenis atau komposisi
aspal, kondisi dan tekstur dari permukaan beraspal eksisting dan jenis serta
kepadatan dari lalu lintas yang akan melewati jalan, Selanjutnya Pengawas
Pekerjaan dapat memodifikasi takaran pemakaian, tergantung pada hasil
percobaan di lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa sesuai
petunjuk Pengawas Pekerjaan.
Target pemakaian bahan aspal untuk lapis pertama Burda dan Burtu
umumnya di dalam rentang 2,3 – 3,0 liter/m2 tergantung dari ukuran partikel
maksimum dan untuk lapis kedua Burda umumnya pada rentang 0,8 - 1,5
liter/m2 tergantung dari ukuran partikel maksimum.
b) Takaran hamparan agregat harus cukup untuk menutupi permukaan, tanpa
terlihat adanya kelebihan bahan setelah pemadatan, sesuai dengan standar
Spesifikasi dalam Pasal 6.2.1.(5). Lampiran 6.2.C dari Spesifikasi memuat
tata cara menghitung perkiraan takaran hamparan agregat.
2) Pekerjaan Persiapan Permukaaan Beraspal Eksisting
a) Sebelum permukaan beraspal eksisting dilabur, maka semua kotoran dan
bahan tidak dikehendaki lainnya harus dibersihkan dengan kombinasi sapu
mekanis dan kompresor atau 2 buah kompresor. Bilamana hasil pembersihan
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 23
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
tidak memberikan hasil yang merata, maka bagian-bagian yang belum bersih
harus dibersihkan secara manual dengan sapu yang lebih kaku.
b) Pembersihan permukaan harus dilebihkan paling sedikit 20 sentimeter dari
tiap-tiap tepi yang akan disemprot.
c) Lubang-lubang atau tonjolan dari bahan-bahan yang tidak dikehendaki harus
disingkirkan dari permukaan dengan alat penggaru baja atau cara lain yang
disetujui dan bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan maka lokasi
yang telah digaru harus dicuci dengan air dan disikat secara manual.
d) Pekerjaan pelaburan tidak boleh dilakukan sebelum pekerjaan pembersihan
diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
e) Permukaan jalan eksisting tanpa penutup aspal, sebelum dilapisi BURTU
atau BURDA harus terlebih dahulu diberi Lapis Resap Pengikat, sesuai
ketentuan dalam Seksi 6.1 dari Spesifikasi ini. Bagian permukaan jalan yang
sudah diberi Lapis Resap Pengikat, harus diperiksa kembali
kesempurnaannya. Bilamana ditemui adanya lokasi-lokasi yang belum
tertutup Lapis Resap Pengikat harus dilabur ulang sesuai petunjuk Pengawas
Pekerjaan. Pekerjaan semacam ini harus dilaksanakan dan dibayar sesuai
dengan ketentuan Seksi 6.1 dari Spesifikasi ini. Lapis Resap Pengikat harus
dibiarkan sampai kering seluruhnya dengan waktu paling sedikit 48 jam atau
lebih sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan pelaburan
aspal dimulai.
f) Retakan-retakan jalan berpenutup aspal eksisting harus diisi terlebih dahulu
dengan bahan crack sealant. Jika retak yang ada lebih lebar dari 15 mm,
retakan tersebut harus diisi dengan butiran agregat (chip) agar material
penutup dari Burtu atau Burda tidak masuk ke dalam retakan saat dipadatkan
dan dibayar terpisah menurut mata pembayaran yang relevan.
g) Jika terdapat bagian-bagian dari perkerasan beton atau aspal eksisting yang
tidak stabil, bagian tersebut harus diperbaiki terlebih dahulu sesuai dengan
arahan Pengawas Pekerjaan dan dibayar terpisah menurut masing-masing
mata pembayaran yang relevan.
h) Semua lubang-lubang harus ditambal terlebih dahulu oleh Penyedia Jasa
sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan, sebelum pekerjaan pelaburan
aspal dimulai.
3) Pemakaian Bahan Aspal
a) Penyemprotan bahan aspal harus dilaksanakan merata pada semua titik.
Penyemprotan bahan aspal yang merata sesuai takaran yang diperintahkan
harus dilakukan dengan menggunakan peralatan batang semprot dari
distributor aspal kecuali pada lokasi yang sempit di mana distributor aspal
tidak praktis digunakan, maka Pengawas Pekerjaan dapat menyetujui
pemakaian perlengkapan semprot tangan.
Distributor aspal harus dioperasikan sesuai grafik penyemprotan yang telah
disetujui. Kecepatan pompa, kecepatan kendaraan, tinggi batang semprot
dan kedudukan nosel harus disetel sesuai dengan ketentuan grafik tersebut
sebelum dan selama pelaksanaan penyemprotan.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 24
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
b) Temperatur aspal keras pada saat penyemprotan untuk BURTU dan BURDA
tidak boleh bervariasi melebihi 10 ºC dari temperatur harga-harga yang telah
diberikan dalam Tabel 6.2.5.1).
Tabel 6.2.5.1) Rancangan Bahan Aspal Keras dan Temperatur Penyemprotan
Perbandingan Minyak Tanah
Temperatur Temperatur
Terhadap1
Udara Penyemprotan
Aspal Pen. Aspal
(ºC saat teduh)3 (ºC)2
80/100 Pen.60/70
20,0 11 13 157
22,5 9 11 162
25,0 7 9 167
27,5 5 7 172
Catatan :
1. pph = bagian minyak tanah per 100 bagian volume aspal.
2. Temperatur penyemprotan yang sebenarnya harus berada dalam rentang ±
10o C dari nilai-nilai yang telah ditentukan dalam tabel di atas.
3. Bilamana temperatur udara berada pada temperatur antara dari kolom satu
di atas, maka proporsi kerosen dan temperatur penyemprotan yang dipilih
haruslah temperatur yang terendah di antara keduanya. Perkiraan rentang
perubahan temperatur saat pengukuran dan penyemprotan harus
diperkirakan sebelumnya.
c) Bilamana diperintahkan Pengawas Pekerjaan bahwa lintasan penyemprotan
bahan aspal selebar satu lajur atau kurang maka harus terdapat bagian yang
tumpang tindih (overlap) selebar 20 cm sepanjang sisi-sisi lajur yang
bersebelahan. Sambungan memanjang selebar 20 cm ini harus dibiarkan
terbuka dan tidak boleh diberi agregat penutup sampai lintasan
penyemprotan di lajur yang bersebelahan telah selesai dilaksanakan. Hal ini
dimaksudkan agar tepi permukaan yang dibiarkan tetap terbuka ini mendapat
semprotan dari tiga nosel, sehingga mendapat takaran aspal yang sama
seperti permukaan yang lain. Lapis kedua BURDA harus mempunyai
sambungan yang bergeser paling sedikit 15 cm dari sambungan lapis
pertama.
d) Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan bahan yang
cukup kedap (kertas kerja). Penyemprotan harus dimulai dan dihentikan
sampai seluruhbahan pelindung tersemprot, dengan demikian semua nosel
bekerja dengan benar pada seluruh panjang jalan yang akan dilabur.
e) Distributor aspal harus mulai bergerak kira-kira 5 meter sebelum daerah yang
akan disemprot, sehingga kecepatan lajunya dapat dijaga konstan sesuai
ketentuan, agar batang semprot mencapai bahan pelindung tersebut dan
kecepatan ini harus dipertahankan sampai melewati titik akhir. Bahan
pelindung atas percikan aspal harus dikeluarkan dan dibuang sedemikian
hingga dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
f) Sisa aspal dalam tangki distributor setelah penyemprotan selesai harus dijaga
tidak boleh kurang dari 10% dari kapasitas tangki atau sebesar yang
ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan, untuk mencegah terperangkapnya
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 25
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
udara (masuk angin) pada sistem penyemprotan dan untuk mencegah
kurangnya takaran penyemprotan.
g) Jumlah bahan aspal yang telah digunakan dalam setiap lintasan
penyemprotan, atau jumlah yang disemprot secara manual harus diukur
dengan cara memasukkan tongkat celup ke dalam tangki distributor aspal
segera sebelum dan sesudah setiap lintasan penyemprotan atau setiap
pemakaian secara manual.
h) Lokasi yang telah disemprot aspal oleh lintasan penyemprotan, termasuk
lokasi yang telah dilabur secara manual, didefinisikan sebagai hasil kali
panjang lintasan penyemprotan yang dibatasi oleh bahan pelindung pada
lokasi awal dan akhir penyemprotan dan lebar efektif dari penyemprotan.
Lebar efektif penyemprotan didefinisikan sebagai hasil kali dari jumlah nosel
yang bekerja dan jarak antara nosel yang bersebelahan.
i) Luas lokasi yang akan dilabur aspal dengan manual harus diukur dan luasnya
dihitung segera setelah penyemprotan selesai.
j) Takaran pemakaian rata-rata bahan aspal pada setiap lintasan penyemprotan
atau yang disemprot secara manual, harus didefinisikan sebagai volume
bahan aspal yang digunakan dibagi luas bidang yang disemprot, dan
jumlahnya harus sesuai dengan takaran yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan sesuai dengan Pasal 6.2.5.1).a) dari Spesifikasi ini, dengan
toleransi sebagai berikut:
1 % dari volume
tangki
Toleransi
± (4 % dari takaran yg ---------------------------
takaran = +
diperintahkan -- )
pemakaian
Luas yang
disemprot
Takaran pemakaian yang dicapai harus dihitung sebelum lintasan
penyemprotan atau penyemprotan secara manual berikutnya dimulai dan bila
perlu diadakan penyesuaian untuk penyemprotan berikutnya.
k) Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata terdapat kerusakan pada
alat semprot saat beroperasi dan tidak boleh dilanjutkan sebelum kerusakan
tersebut diperbaiki.
l) Tempat-tempat bekas kertas resap untuk pengujian takaran bahan aspal
harus dilabur dengan bahan aspal yang sejenis secara manual (sikat ijuk, dll.)
dengan takaran yang hampir sama dengan takaran di sekitarnya.
4) Menghampar Agregat Penutup
a) Sebelum bahan aspal digunakan, agregat penutup dalam bak truk di
lapangan harus mempunyai jumlah yang cukup untuk menutup seluruh
bidang yang akan ditebar dengan agregat. Agregat tersebut harus bersih dan
dalam kondisi sedemikian sehingga dijamin akan melekat ke bahan aspal
dalam waktu 5 menit setelah penyemprotan aspal. Penghamparan agregat
tersebut harus dilaksanakan segera setelah penyemprotan aspal dimulai dan
harus diselesaikan dalam jangka waktu 5 menit terhitung sejak selesainya
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 26
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
penyemprotan atau selesai dalam jangka waktu yang lebih singkat sesuai
perintah Pengawas Pekerjaan.
b) Agregat baik precoted ataupun tidak harus dihampar merata di atas
permukaan yang telah disemprot aspal, dengan alat penghampar agregat
yang telah disetujui Pengawas Pekerjaan. Setiap tempat yang tidak tertutup
agregat harus segera ditutup kembali secara manual sampai seluruh
permukaan tertutup agregat dengan merata. Setiap hamparan agregat yang
melebihi jumlah takaran yang disyaratkan atau diperintahkan harus
dihamparkan dan didistribusikan kembali dengan merata di atas permukaan
jalan dengan sapu hela, atau disingkirkan dengan cara lain dan ditumpuk
sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan.
5) Penyapuan dan Penggilasan
a) Segera setelah penghamparan agregat penutup hingga diterima oleh
Pengawas Pekerjaan, maka hamparan agregat tersebut harus digilas
dengan alat pemadat roda karet, bila dipandang perlu untuk mempercepat
proses pemadatan, Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penggunaan
lebih dari satu alat pemadat roda karet. Penggilasan harus dilanjutkan sampai
seluruh permukaan telah mengalami penggilasan sebanyak enam kali.
b) Permukaan jalan kemudian harus dibersihkan dari agregat yang
berkelebihan, sesuai dengan ketentuan dari Pasal 6.2.1.9).e) dari Spesifikasi
ini.
6.2.6 PENGENDALIAN MUTU DAN PENGUJIAN LAPANGAN
a) Contoh aspal dan sertifikatnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 6.2.1.7).a)
dari Spesifikasi ini, harus disediakan pada setiap pengangkutan aspal ke
lapangan.
b) Dua liter contoh aspal yang akan dihampar harus diambil dari distributor,
masing-masing pada saat awal penyemprotan dan pada saat menjelang akhir
penyemprotan.
c) Jumlah data pendukung yang diperlukan untuk persetujuan awal atas mutu
sumber bahan agregat penutup harus meliputi semua pengujian seperti
disyaratkan dalam Pasal 6.2.2.1).b) dari Spesifikasi ini dengan minimum tiga
contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, dipilih sedemikian
hingga mewakili rentang mutu bahan yang mungkin diperoleh dari sumber
bahan tersebut. Setelah persetujuan mengenai mutu bahan agregat penutup,
selanjutnya pengujian ini harus diulangi lagi, sesuai petunjuk Pengawas
Pekerjaan, bilamana menurut hasil pengamatan terdapat perubahan mutu
pada bahan atau sumbernya.
d) Distributor aspal harus diperiksa dan diuji sesuai dengan Pasal 6.1.3.6) dari
Spesifikasi ini sebagai berikut :
i) Sebelum dimulainya pekerjaan penyemprotan;
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 27
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
ii) Setiap 6 bulan atau setiap penyemprotan bahan aspal sebanyak 150.000
liter, dipilih yang mana lebih dulu tercapai;
iii) Bilamana distributor mengalami kerusakan atau modifikasi, perlu
diadakan pemeriksaan ulang terhadap distributor tersebut.
e) Semua jenis pengujian dan analisa saringan agregat tercantum dalam tabel
Pasal 6.2.2.1).c), dan d) dari Spesifikasi ini harus dilakukan pada setiap
tumpukan persediaan bahan sebelum setiap bahan tersebut dipakai.
Minimum satu contoh harus diambil dan diuji untuk setiap 75 meter kubik
agregat di dalam tumpukan persediaan bahan.
f) Catatan harian yang terinci dari setiap pekerjaan pelaburan permukaan,
termasuk pemakaian aspal pada setiap lintasan penyemprotan dan takaran
pemakaian yang dicapai, harus dibuat dalam formulir standar yang disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
6.2.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Bahan Aspal untuk Pembayaran
a) Untuk pembayaran, bahan aspal precoated harus diukur dalam satuan liter
sebagai volume nominal yang telah terpakai dan telah diterima.
b) Untuk pembayaran, bahan aspal pelaburan harus diukur dalam satuan liter
sebagai volume nominal yang telah terpakai dan telah diterima pada setiap
lintasan penyemprotan atau penyemprotan secara manual.
c) Volume nominal harus didefinisikan sebagai luas permukaan yang telah
disemprot dengan aspal, diukur sesuai dengan Pasal 6.2.5.3).g) dan Pasal
6.2.5.3).h) dari Spesifikasi ini, dikalikan takaran pemakaian nominal aspal.
Untuk pembayaran, takaran pemakaian nominal aspal untuk setiap lintasan
penyemprotan atau penyemprotan secara manual, harus diambil yang lebih
kecil dari ketentuan di bawah ini:
i) Takaran pemakaian yang telah diperintahkan Pengawas Pekerjaan,
ditambah toleransi yang diperkenankan dalam Pasal 6.2.5.3).i) dari
Spesifikasi ini.
ii) Takaran rata-rata pemakaian yang telah disemprot dan diukur sesuai
dengan Pasal 6.2.5.3).f) sampai 6.2.5.3).i) dari Spesifikasi ini.
d) Pekerjaan persiapan permukaan aspal eksisting sesuai dengan Pasal
6.2.5.2).a) dari Spesifikasi ini harus dianggap merupakan satu kesatuan
dengan pekerjaan Laburan Aspal Satu Lapis atau Dua Lapis yang memenuhi
ketentuan dan tidak boleh diukur atau dibayar secara terpisah.
2) Pengukuran Agregat BURTU untuk Pembayaran
Agregat BURTU yang diukur untuk pembayaran harus dalam satuan meter
persegi permukaan jalan yang telah diberi BURTU, dan telah selesai dan diterima
sesuai Spesifikasi ini dan Gambar dalam Dokumen Kontrak.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 28
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
3) Pengukuran Agregat BURDA untuk Pembayaran
Agregat BURDA yang diukur untuk pembayaran harus dalam satuan meter
persegi permukaan jalan yang telah diberi BURDA dan telah selesai dan diterima
sesuai Spesifikasi ini dan Gambar dalam Dokumen Kontrak.
4) Pengukuran dari Perbaikan Pekerjaan
Bila perbaikan pekerjaan pelaburan yang tidak memenuhi ketentuan telah
dilaksanakan sesuai perintah Pengawas Pekerjaan menurut Pasal 6.2.1.5) di atas
maka kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah merupakan pekerjaan
yang seharusnya dibayar jika pekerjaan yang semula diterima. Tidak ada
pembayaran tambahan untuk suatu pekerjaan tambahan atau kuantitas tambahan
atau pengujian ulang karena pekerjaan perbaikan tersebut.
5) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana ditentukan di atas harus dibayar menurut Harga
Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang telah tercantum
dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran itu harus
merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan dan penghamparan seluruh
bahan, termasuk seluruh pekerja, peralatan, perlengkapan, dan biaya lain yang
diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan seperti diuraikan dalam Spesifikasi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
6.2.(1) Agregat Penutup BURTU Meter Persegi
6.2.(2) Agregat Penutup BURDA Meter Persegi
6.2.(3a) Bahan Aspal Keras untuk Pekerjaan Pelaburan Liter
Bahan Aspal Emulsi Modifikasi Polimer untuk
6.2.(3b) Liter
Pekerjaan Pelaburan
6.2.(4a) Aspal Cair untuk Precoated Liter
6.2.(4b) Aspal Emulsi untuk Precoated Liter
Aspal Emulsi Modifikasi Polimer untuk
6.2.(4c) Liter
Precoated
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 29
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SEKSI 6.3
CAMPURAN BERASPAL PANAS
6.3.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa lapis perata,
lapis fondasi, lapis antara atau lapis aus campuran beraspal panas yang terdiri
dari agregat, bahan aspal, bahan anti pengelupasan dan bahan tambah atau
stabilizer untuk Stone Matrix Asphalt (SMA), yang dicampur secara panas di pusat
instalasi pencampuran, serta menghampar dan memadatkan campuran tersebut
di atas fondasi atau permukaan jalan yang telah disiapkan sesuai dengan
Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan potongan memanjang yang
ditunjukkan dalam Gambar.
Semua campuran dirancang dalam Spesifikasi ini untuk menjamin bahwa asumsi
rancangan yang berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas,
kelenturan dan keawetan sesuai dengan lalu-lintas rencana.
2) Jenis Campuran Beraspal
Jenis campuran dan ketebalan lapisan harus seperti yang ditentukan pada
Gambar.
a) Stone Matrix Asphalt (SMA)
Stone Matrix Asphalt selanjutnya disebut SMA, terdiri dari tiga jenis: SMA
Tipis; SMA Halus dan SMA Kasar, dengan ukuran partikel maksimum agregat
masing-masing campuran adalah 12,5 mm, 19 mm, 25 mm. Setiap campuran
SMA yang menggunakan bahan aspal modifikasi disebut masing-masing
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 30
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
sebagai SMA Tipis Modifikasi, SMA Halus Modifikasi dan SMA Kasar
Modifikasi.
Mata Pembayaran SMA-Halus dan SMA-Kasar diuraikan dalam Seksi 6.3 ini,
sedangkan Mata Pembayaran SMA-Tipis yang digunakan untuk pekerjaan
pemeliharaan diuraikan dalam Seksi 4.7 dari Spesifikasi ini.
b) Lapis Tipis Aspal Beton (Hot Rolled Sheet, HRS)
Lapis Tipis Aspal Beton (Lataston) yang selanjutnya disebut HRS, terdiri dari
dua jenis campuran, HRS Fondasi (HRS-Base) dan HRS Lapis Aus (HRS
Wearing Course, HRS-WC) dan ukuran maksimum agregat masing-masing
campuran adalah 19 mm. HRS-Base mempunyai proporsi fraksi agregat
kasar lebih besar daripada HRS-WC.
Untuk mendapatkan hasil yang memuaskan, maka campuran harus
dirancang sampai memenuhi semua ketentuan yang diberikan dalam
Spesifikasi dengan kunci utama yaitu gradasi yang benar-benar senjang.
c) Lapis Aspal Beton (Asphalt Concrete, AC)
Lapis Aspal Beton (Laston) yang selanjutnya disebut AC, terdiri dari tiga jenis:
AC Lapis Aus (AC-WC); AC Lapis Antara (AC-BC) dan AC Lapis Fondasi (AC-
Base), dengan ukuran maksimum agregat masing-masing campuran adalah
19 mm, 25,4 mm, 37,5 mm. Setiap jenis campuran AC yang menggunakan
bahan aspal modifikasi disebut masing-masing sebagai AC-WC Modifikasi,
AC-BC Modifikasi, dan AC-Base Modifikasi.
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Perkerasan Jalan Beraspal dengan Pengabutan Aspal : Seksi 4.1
Emulsi (Fog Seal)
h) Laburan Aspal (Buras) : Seksi 4.2
i) Bahu Jalan Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) : Seksi 4.6
j) Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) dan Stone Matrix Asphalt : Seksi 4.7
Tipis (SMA Tipis)
k) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
l) Perkerasan Beton Semen : Seksi 5.3
m) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) : Seksi 5.4
n) Lapis Fondasi Agregat Semen : Seksi 5.5
o) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1
p) Laburan Aspal Satu Lapis (BURTU) dan Laburan Aspal : Seksi 6.2
Dua Lapis (BURDA)
q) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
4) Tebal Lapisan dan Toleransi
a) Tebal setiap lapisan campuran beraspal bukan perata harus diperiksa dengan
benda uji "inti" (core) perkerasan yang diambil oleh Penyedia Jasa sesuai
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 31
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
petunjuk Pengawas Pekerjaan. Benda uji inti (core) paling sedikit harus
diambil dua titik pengujian yang mewakili per penampang melintang per lajur
secara acak sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
dengan jarak memanjang antar penampang melintang yang diperiksa tidak
lebih dari 100 m.
b) Tebal aktual hamparan lapis beraspal di setiap segmen, didefinisikan sebagai
tebal rata-rata dari semua benda uji inti (baik lebih maupun kurang dari tebal
yang ditunjukkan dalam Gambar) yang diambil dari segmen tersebut yang
memenuhi syarat toleransi yang ditunjukkan pada Pasal 6.3.1.4).f).
c) Segmen adalah panjang hamparan yang dilapis dalam satu kali produksi AMP
dalam satu hari pada satu hamparan.
d) Tebal aktual hamparan lapisan beraspal bukan perata, mendekati tebal
rancangan sepraktis mungkin sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
Pengawas Pekerjaan, menurut pendapatnya, dapat menyetujui dan
menerima tebal aktual hamparan lapis pertama yang kurang dari tebal
rancangan yang ditentukan dalam Gambar karena adanya perbaikan bentuk.
e) Bilamana campuran beraspal yang dihampar tidak memenuhi tebal yang
ditunjukkan dalam Gambar dengan toleransi yang ditunjukkan pada Pasal
6.3.1.4).f), maka kekurangan tebal ini dapat diperbaiki dengan penyesuaian
tebal dari lapis berikutnya atau dipotong pembayarannya sesuai dengan
Pasal 6.3.8.1).j).
f) Toleransi tebal untuk tiap lapisan campuran beraspal yang mencakup semua
campuran aspal panas yang menggunakan aspal tipe I (Pen.60-70) maupun
tipe II (aspal modifikasi), semua campuran aspal hangat, semua campuran
aspal panas dengan asbuton:
• Stone Matrix Asphalt Tipis : - 2,0 mm
• Stone Matrix Asphalt Halus : - 3,0 mm
• Stone Matrix Asphalt Kasar : - 3,0 mm
• Lataston Lapis Aus : - 3,0 mm
• Lataston Lapis Fondasi : - 3,0 mm
• Laston Lapis Aus : - 3,0 mm
• Laston Lapis Antara : - 4,0 mm
• Laston Lapis Fondasi : - 5,0 mm
Tabel 6.3.1.1) Tebal Nominal Minimum Campuran Beraspal
Tebal Nominal
Jenis Campuran Simbol(1)
Minimum (cm)
Stone Matrix Asphalt Tipis SMA Tipis 3,0
Stone Matrix Asphalt - Halus SMA-Halus 4,0
Stone Matrix Asphalt - Kasar SMA-Kasar 5,0
Lapis Aus HRS-WC 3,0
Lataston
Lapis Fondasi HRS-Base 3,5
Lapis Aus AC-WC 4,0
Laston Lapis Antara AC-BC 6,0
Lapis Fondasi AC-Base 7,5
Catatan:
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 32
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
(1) Simbol ini mencakup semua campuran aspal panas yang
menggunakan aspal tipe I (Pen.60- 70) maupun tipe II (aspal
modifikasi), semua campuran aspal hangat, semua campuran aspal
panas dengan asbuton.
g) Untuk semua jenis campuran, berat aktual campuran beraspal yang dihampar
harus dipantau dengan menimbang setiap muatan truk yang meninggalkan
pusat instalasi pencampur aspal. Untuk setiap ruas pekerjaan yang diukur
untuk pembayaran, bilamana berat aktual bahan terhampar yang dihitung dari
timbangan adalah kurang ataupun lebih lima persen dari berat yang dihitung
dari ketebalan rata-rata benda uji inti (core), maka Pengawas Pekerjaan harus
mengambil tindakan untuk menyelidiki sebab terjadinya selisih berat ini
sebelum menyetujui pembayaran bahan yang telah dihampar. Investigasi
oleh Pengawas Pekerjaan dapat meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal
berikut ini :
i) Memerintahkan Penyedia Jasa untuk lebih sering mengambil atau lebih
banyak mengambil atau mencari lokasi lain benda uji inti (core);
ii) Memeriksa peneraan dan ketepatan timbangan serta peralatan dan
prosedur pengujian di laboratorium
iii) Memperoleh hasil pengujian laboratorium yang independen dan
pemeriksaan kepadatan campuran beraspal yang dicapai di lapangan.
iv) Menetapkan suatu sistem perhitungan dan pencatatan truk secara
terinci.
Biaya untuk setiap penambahan atau meningkatnya frekuensi pengambilan
benda uji inti (core), untuk survei geometrik tambahan ataupun pengujian
laboratorium, untuk pencatatan muatan truk, ataupun tindakan lainnya yang
dianggap perlu oleh Pengawas Pekerjaan untuk mencari penyebab
dilampauinya toleransi berat harus ditanggung oleh Penyedia Jasa sendiri.
h) Perbedaan kerataan permukaan lapisan aus (SMA-Halus, SMA-Halus
Modifikasi, SMA-Kasar, SMA-Kasar Modifikasi, HRS-WC, AC-WC dan ACWC
Modifikasi) yang telah selesai dikerjakan, harus memenuhi berikut ini:
i) Kerataan Melintang
Bilamana diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m yang diletakkan
tepat di atas permukaan jalan tidak boleh melampaui 5 mm untuk lapis
aus dan lapis antara atau 10 mm untuk lapis fondasi. Perbedaan setiap
dua titik pada setiap penampang melintang tidak boleh melampaui 5 mm
dari elevasi yang dihitung dari penampang melintang yang ditunjukkan
dalam Gambar.
ii) Kerataan Memanjang
Setiap ketidakrataan individu tidak boleh melampaui 5 mm bila diukur
dengan Roll Profilometer atau alat lain yang disetujui Pengawas
Pekerjaan.
i) Bilamana campuran beraspal dihamparkan sebagai lapis perata maka lapis
perata untuk perbaikan bentuk ini harus diaplikasikan bersama-sama dengan
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 33
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
sebagian atau seluruh tebal pelapisan (overlay) untuk perkuatan
(strengthening) sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan. Tebal lapis perata
tidak boleh melebihi 2,5 kali tebal nominal yang diberikan dalam Tabel
6.3.1.1) dan tidak boleh kurang dari diameter maksimum partikel yang
digunakan kecuali aplikasi perataan setempat (spot levelling) secara manual
yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
5) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia :
SNI ASTM C117:2012 : Metode uji bahan yang lebih halus dari saringan 75
μm (No. 200) dalam agregat mineral dengan
pencucian (ASTM C117-2004, IDT).
SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
agregat kasar (ASTM C 136-06, IDT).
SNI ASTM D6521:2012 : Tata cara percepatan pelapukan aspal
menggunakan tabung bertekanan (Pressure Aging
Vessel, PAV) (ASTM D6521-04, IDT)
SNI 1969:2016 : Cara uji berat jenis dan penyerapan air agregat
kasar.
SNI 1970:2016 : Cara uji berat jenis dan penyerapan air agregat
halus.
SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los
Angeles.
SNI 2432:2011 : Cara uji daktilitas aspal.
SNI 2433:2011 : Cara uji titik nyala dan titik bakar aspal dengan alat
cleveland open cup.
SNI 2434:2011 : Cara uji titik lembek aspal dengan alat cincin dan
bola (ring and ball).
SNI 2438:2015 : Cara uji kelarutan aspal.
SNI 2439:2011 : Cara uji penyelimutan dan pengelupasan pada
campuran agregat-aspal.
SNI 2441:2011 : Cara uji berat jenis aspal keras.
SNI 2456:2011 : Cara uji penetrasi aspal.
SNI 06-2440-1991 : Metode pengujian kehilangan berat minyak dan
aspal dengan cara A.
SNI 06-2489-1991 : Pengujian campuran beraspal dengan alat Marshall
SNI 3407:2008 : Cara uji sifat kekekalan agregat dengan cara
perendaman menggunakan larutan natrium sulfat
atau magnesium sulfat.
SNI 3423:2008 : Cara uji analisis ukuran butir tanah.
SNI 03-3426-1994 : Tata cara survai kerataan permukaan perkerasan
jalan dengan alat ukur kerataan naasra.
SNI 03-3640-1994 : Metode pengujian kadar beraspal dengan cara
ekstraksi menggunakan alat soklet.
SNI 4141:2015 : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah
pecah dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).
SNI 03-4428-1997 : Metode pengujian agregat halus atau pasir yang
mengandung bahan plastik dengan cara setara
pasir.
SNI 06-6399-2000 : Tata cara pengambilan contoh aspal.
SNI 06-6442-2000 : Metode pengujian sifat reologi aspal dengan alat
reometer geser dinamis (RGD)
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 34
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SNI 6721:2012 : Metode pengujian kekentalan aspal cair dan aspal
emulsi dengan alat saybolt.
SNI 03-6723-2002 : Spesifikasi bahan pengisi untuk campuran beraspal.
SNI 6753:2015 : Cara uji ketahanan campuran beraspal panas
terhadap kerusakan akibat rendaman.
SNI 03-6757-2002 : Metode pengujian berat jenis nyata campuran
beraspal di padatkan menggunakan benda uji kering
permukaan jenuh.
SNI 03-6819-2002 : Spesifikasi agregat halus untuk campuran
perkerasan beraspal.
SNI 03-6835-2002 : Metode pengujian pengaruh panas dan udara
terhadap lapisan tipis aspal yang diputar.
SNI 03-6877-2002 : Metode pengujian kadar rongga agregat halus yang
tidak dipadatkan.
SNI 6889:2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM
D75/D75M-09, IDT).
SNI 03-6893-2002 : Metode pengujian berat jenis maksimum campuran
beraspal.
SNI 03-6894-2002 : Metode pengujian kadar aspal dan campuran
beraspal dengan cara sentrifus.
SNI 7619:2012 : Metode uji penentuan persentase butir pecah pada
agregat kasar.
SNI 8287: 2016 : Metode uji kuantitas butiran pipih, lonjong atau pipih
dan lonjong dalam agregat kasar (ASTM D 4791-10,
MOD)
AASHTO :
AASHTO R46-08(2012) : Designing Stone Matrix Asphalt (SMA).
AASHTO T195-11(2015) : Determining Degree of Particle Coating of Asphalt
Mixtures
AASHTO T283-14 : Resistance of Compacted Asphalt Mixtures to
Moisture-Induced Damage
AASHTO T301-13 : Elastic Recovery Test of Bituminous Materials By
Means of a Ductilometer
AASHTO T305-14 : Determination of Draindown Characteristics in
Uncompacted Asphalt Mixtures.
AASHTO M303-89(2014) : Lime for Asphalt Mixtures
AASHTO M325-08(2012) : Stone Matrix Asphalt (SMA).
ASTM :
ASTM D664-17 : Standard Test Method for Acid Number of Petroleum
Products by Potentiometric Titration
ASTM D2073-07 : Standard Test Methods for Total, Primary,
Secondary, and Tertiary Amine Values of Fatty
Amines by
Alternative Indivator Method
ASTM D2170-10 : Standard Test Method for Kinematic Viscosity of
Asphalts (Bitumens)
ASTM D3625/3625M-12 : Standard Practice for Effect of Water on Bituminous-
Coated Aggregate Using Boiling Water
ASTM D5581-07a(2013) : Standard Test Method for Resistance to Plastic Flow
of Bituminous Mixtures Using Marshall Apparatus (6
inch-Diameter Specimen).
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 35
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
ASTM D5976-00 Part 6.01 : Standard Specification for Type I Polymer Modified
Asphalt Cement for Use in Pavement Construction
ASTM D6926-16 : Standard Practice for Preparation of Bituminous
Specimens using Marshall Apparatus
ASTM D6927-15 : Standard Test Methods for Marshall Stability and
Flowof Bituminous Mixtures
British Standard (BS):
BS EN 12697-32:2003 : Bituminous mixtures. Test methods for hot mix
asphalt. Laboratory compaction of bituminous
mixtures by vibratory compactor.
Japan Road Association (JRA) :
JRA (2005) : Technical Guideline for Pavement Design and
Construction.
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
Sebelum dan selama pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada
Pengawas Pekerjaan :
a) Contoh dari seluruh bahan yang disetujui untuk digunakan, yang disimpan
oleh Pengawas Pekerjaan selama masa Kontrak untuk keperluan rujukan;
b) Setiap bahan aspal yang diusulkan Penyedia Jasa untuk digunakan, berikut
keterangan asal sumbernya bersama dengan data pengujian sifat-sifatnya,
baik sebelum maupun sesudah Pengujian Penuaan Aspal (RTFOT sesuai
dengan SNI 03-6835-2002 atau TFOT sesuai dengan SNI 06-2440-1991);
c) Laporan tertulis yang menjelaskan sifat-sifat hasil pengujian dari seluruh
bahan, seperti disyaratkan dalam Pasal 6.3.2;
d) Laporan tertulis setiap pemasokan aspal beserta sifat-sifat bahan seperti
yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.2.6);
e) Hasil pemeriksaan peralatan laboratorium dan pelaksanaan.
f) Rumusan campuran kerja (Job Mix Formula, JMF) dan data pengujian yang
mendukungnya; seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.3, dalam bentuk
laporan tertulis;
g) Pengukuran pengujian permukaan seperti disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.1)
dalam bentuk laporan tertulis;
h) Laporan tertulis mengenai kepadatan dari campuran yang dihampar, seperti
yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.2);
i) Data pengujian laboratorium dan lapangan seperti yang disyaratkan dalam
Pasal 6.3.7.4) untuk pengendalian harian terhadap takaran campuran dan
mutu campuran, dalam bentuk laporan tertulis;
j) Catatan harian dari seluruh muatan truk yang ditimbang di alat penimbang,
seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.5);
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 36
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
k) Catatan tertulis mengenai pengukuran tebal lapisan dan dimensi perkerasan
seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.8.
7) Kondisi Cuaca Yang Dizinkan Untuk Bekerja
Campuran hanya bisa dihampar bila permukaan yang telah disiapkan keadaan
kering dan diperkirakan tidak akan turun hujan.
8) Perbaikan Pada Campuran beraspal Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Bilamana persyaratan kerataan hasil hamparan tidak terpenuhi atau bilamana
benda uji inti dari lapisan beraspal dalam satu sub-segmen tidak memenuhi
persyaratan tebal sebagaimana ditetapkan dalam spesifikasi ini, maka panjang
yang tidak memenuhi syarat harus diperbaiki sebagaimana yang disyaratkan
dalam Pasal 6.3.1.4).e) dengan jenis campuran yang sama panjang yang tidak
memenuhi syarat ditentukan dengan benda uji tambahan sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan selebar satu hamparan.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Seluruh lubang uji yang dibuat dengan mengambil benda uji inti (core) atau lainnya
harus segera ditutup kembali dengan bahan campuran beraspal oleh Penyedia
Jasa dan dipadatkan hingga kepadatan serta kerataan permukaan sesuai dengan
toleransi yang diperkenankan dalam Seksi ini.
10) Lapisan Perata
Setiap jenis campuran dapat digunakan sebagai lapisan perata dengan tebal yang
bervariasi dalam suatu rentang sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar .
6.3.2 BAHAN
1) Agregat – Umum
a) Agregat yang akan digunakan dalam pekerjaan harus sedemikian rupa agar
campuran beraspal, yang proporsinya dibuat sesuai dengan rumusan
campuran kerja (lihat Pasal 6.3.3), memenuhi semua ketentuan yang
disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.1a) sampai dengan Tabel 6.3.3.1d),
tergantung campuran mana yang dipilih.
b) Agregat tidak boleh digunakan sebelum disetujui terlebih dahulu oleh
Pengawas Pekerjaan. Bahan harus ditumpuk sesuai dengan ketentuan dalam
Seksi 1.11 dari Spesifikasi ini.
c) Sebelum memulai pekerjaan Penyedia Jasa harus sudah menumpuk setiap
fraksi agregat pecah dan pasir untuk campuran beraspal, paling sedikit untuk
kebutuhan satu bulan dan selanjutnya tumpukan persediaan harus
dipertahankan paling sedikit untuk kebutuhan campuran beraspal satu bulan
berikutnya.
d) Dalam pemilihan sumber agregat, Penyedia Jasa dianggap sudah
memperhitungkan penyerapan aspal oleh agregat. Variasi kadar aspal akibat
tingkat penyerapan aspal yang berbeda, tidak dapat diterima sebagai alasan
untuk negosiasi kembali harga satuan dari Campuran beraspal.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 37
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
e) Penyerapan air oleh agregat maksimum 2% untuk SMA dan 3% untuk yang
lain.
f) Berat jenis (spesific gravity) agregat kasar dan halus tidak boleh berbeda lebih
dari 0,2.
2) Agregat Kasar
a) Fraksi agregat kasar untuk rancangan campuran adalah yang tertahan
ayakan No.4 (4,75 mm) yang dilakukan secara basah dan harus bersih, keras,
awet dan bebas dari lempung atau bahan yang tidak dikehendaki lainnya dan
memenuhi ketentuan yang diberikan dalam Tabel 6.3.2.1a).
b) Fraksi agregat kasar harus dari batu pecah mesin dan disiapkan dalam
ukuran nominal sesuai dengan jenis campuran yang direncanakan seperti
ditunjukan pada Tabel 6.3.2.1b).
c) Agregat kasar harus mempunyai angularitas seperti yang disyaratkan dalam
Tabel 6.3.2.1a). Angularitas agregat kasar didefinisikan sebagai persen
terhadap berat agregat yang lebih besar dari 4,75 mm dengan muka bidang
pecah satu atau lebih berdasarkan uji menurut SNI 7619:2012 (Lampiran
6.3.C).
d) Fraksi agregat kasar harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke instalasi
pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung dingin (cold
bin feeds) sedemikian rupa sehingga gradasi gabungan agregat dapat
dikendalikan dengan baik.
Tabel 6.3.2.1a) Ketentuan Agregat Kasar
Metoda
Pengujian Nilai
Pengujian
Maks.12
Kekekalan bentuk agregat natrium sulfat
%
terhadap SNI 3407:2008
magnesium Maks.18
larutan
sulfat %
100 Maks.6
Campuran AC
putaran %
Abrasi Modifikasi
500 Maks.30
dengan dan SMA
putaran %
mesin SNI 2417:200
Semua jenis 100 Maks.8
Los
campuran putaran %
Angeles
beraspal bergradasi 500 Maks.40
lainnya putaran %
Kelekatan agregat terhadap aspal SNI 2439:2011 Min. 95%
SMA 100/90 *)
Butir Pecah pada Agregat Kasar SNI 7619:2012
Lainnya 95/90 **)
Maks.
SMA SNI 8287: 2016
5%
Partikel Pipih dan Lonjong Perbandingan 1
Maks.
Lainnya : 5
10%
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 38
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SNI ASTM
Maks.
Material lolos Ayakan No.200 C117:
1%
2012
Catatan :
*) 100/90 menunjukkan bahwa menunjukkan bahwa 100% agregat kasar
mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 90% agregat
kasar mmepunyai muka bidang pecah dua atau lebih
**) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka
bidang pecah satu atau lebih dan 90% agregat kasar mmepunyai
muka bidang pecah dua atau lebih.
Tabel 6.3.2.1b) Ukuran Nominal Agregat Kasar Penampung Dingin untuk
Campuran Beraspal
Ukuran nominal agregat kasar
penampung dingin (cold bin) minimum
Jenis Campuran
yang diperlukan (mm)
5 - 8 8 - 11 11 - 16 16 - 22
Stone Matrix Asphalt - Tipis Ya Ya
Stone Matrix Asphalt -
Ya Ya Ya
Halus
Stone Matrix Asphalt -
Ya Ya Ya Ya
Kasar
5 - 10 10 - 14 14 - 22 22 - 30
Lataston Lapis Aus Ya Ya
Lataston Lapis Fondasi Ya Ya
Laston Lapis Aus Ya Ya
Laston Lapis Antara Ya Ya Ya
Laston Lapis Fondasi Ya Ya Ya Ya
3) Agregat Halus
a) Agregat halus dari sumber bahan manapun, harus terdiri dari pasir atau hasil
pengayakan batu pecah dan terdiri dari bahan yang lolos ayakan No.4 (4,75
mm).
b) Fraksi agregat halus pecah mesin dan pasir harus ditempatkan terpisah dari
agregat kasar.
c) Agregat pecah halus dan pasir harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke
instalasi pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung
dingin (cold bin feeds) yang terpisah sehingga gradasi gabungan dan
presentase pasir di dalam campuran dapat dikendalikan dengan baik.
d) Pasir alam dapat digunakan dalam campuran AC sampai suatu batas yang
tidak melampaui 15 % terhadap berat total campuran.
Agregat halus harus merupakan bahan yang bersih, keras, bebas dari
lempung, atau bahan yang tidak dikehendaki lainnya. Batu pecah halus harus
diperoleh dari batu yang memenuhi ketentuan mutu dalam Pasal 6.3.2.1).
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 39
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Untuk memperoleh agregat halus yang memenuhi ketentuan di atas :
i) bahan baku untuk agregat halus dicuci terlebih dahulu secara mekanis
sebelum dimasukkan ke dalam mesin pemecah batu, atau
ii) ` digunakan scalping screen dengan proses berikut ini :
- fraksi agregat halus yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap
pertama (primary crusher) tidak boleh langsung digunakan.
- agregat yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap pertama
(primary crusher) harus dipisahkan dengan vibro scalping screen yang
dipasang di antara primary crusher dan secondary crusher.
- material tertahan vibro scalping screen akan dipecah oleh secondary
crusher, hasil pengayakannya dapat digunakan sebagai agregat
halus.
- material lolos vibro scalping screen hanya boleh digunakan sebagai
komponen material Lapis Fondasi Agregat.
e) Agregat halus harus memenuhi ketentuan sebagaimana ditunjukkan pada
Tabel 6.3.2.2).
Tabel 6.3.2.2) Ketentuan Agregat Halus
Pengujian Metoda Pengujian Nilai
Nilai Setara Pasir SNI 03-4428-1997 Min.50%
Uji Kadar Rongga Tanpa
SNI 03-6877-2002 Min. 45
Pemadatan
Gumpalan Lempung dan Butir-
butir SNI 03-4141-1996 Maks 1%
Mudah Pecah dalam Agregat
SNI ASTM C117:
Agregat Lolos Ayakan No.200 Maks. 10%
2012
4) Bahan Pengisi (Filler) Untuk Campuran Beraspal
a) Bahan pengisi yang ditambahkan (filler added) dapat berupa debu batu
kapur (limestone dust), atau debu kapur padam atau debu kapur
magnesium atau dolomit yang sesuai dengan AASHTO M303-89(2014),
atau semen atau abu terbang tipe C dan F yang sumbernya disetujui oleh
Pengawas Pekerjaaan. Bahan pengisi jenis semen hanya diizinkan untuk
campuran beraspal panas dengan bahan pengikat jenis aspal keras Pen.60-
70.
b) Bahan pengisi yang ditambahkan harus kering dan bebas dari
gumpalangumpalan dan bila diuji dengan pengayakan sesuai SNI ASTM
C136: 2012 harus mengandung bahan yang lolos ayakan No.200 (75
mikron) tidak kurang dari 75 % terhadap beratnya
c) Bahan pengisi yang ditambahkan (filler added), untuk semen harus dalam
rentang % sampai dengan 2% terhadap berat total agregat dan untuk bahan
pengisi lainnya harus dalam rentang 1% sampai dengan 3% terhadap berat
total agregat kecuali SMA. Khusus untuk SMA tidak boleh menggunakan
semen.
5) Gradasi Agregat Gabungan
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 40
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Gradasi agregat gabungan untuk campuran beraspal, ditunjukkan dalam persen
terhadap berat agregat dan bahan pengisi, harus memenuhi batas-batas yang
diberikan dalam Tabel 6.3.2.3). Rancangan dan Perbandingan Campuran untuk
gradasi agregat gabungan harus mempunyai jarak terhadap batas-batas yang
diberikan dalam Tabel 6.3.2.3).
Untuk memperoleh gradasi HRS-WC atau HRS-Base yang senjang, maka paling
sedikit 80% agregat lolos ayakan No.8 (2,36 mm) harus lolos ayakan No.30 (0,600
mm). Bilamana gradasi yang diperoleh tidak memenuhi kesenjangan yang
disyaratkan Tabel 6.3.2.4) di bawah ini, Pengawas Pekerjaan dapat menerima
gradasi tersebut asalkan sifat-sifat campurannya memenuhi ketentuan yang
disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.1b).
Tabel 6.3.2.3) Amplop Gradasi Agregat Gabungan Untuk Campuran Beraspal
% Berat Yang Lolos terhadap Total Agregat
Ukuran
Stone Matrix Asphalt Lataston Laston
Ayakan
(SMA) (HRS) (AC)
ASTM (mm) Tipis Halus Kasar WC Base WC BC Base
1½” 37,5 100
90 -
1” 25 100 100
100
90 - 90 - 76 -
¾” 19 100 100 100 100
100 100 90
90 - 50 - 90 - 90 - 90 - 75 - 60 -
½” 12,5 100
100 88 100 100 100 90 78
70 - 50 - 25 - 75 – 65 - 77 - 66 - 52 –
⅜” 9,5
95 80 60 85 90 90 82 71
30 - 20 – 20 – 63 – 46 – 35 -
No.4 4,75
50 35 28 69 64 54
20 - 16 - 16 - 50 - 35 - 33 – 30 - 23 –
No.8 2,36
30 24 24 72 55 53 49 41
14 – 21 – 18 – 13 -
No.16 1,18
21 40 38 30
12 - 35 - 15 - 14 - 12 - 10 –
No.30 0,600
18 60 35 30 28 22
10 – 9 –
No.50 0,300 7 - 20 6 - 15
15 22
No.100 0,150 6 - 15 5 - 13 4 - 10
No.200 0,075 8 - 12 8 - 11 8 - 11 6 - 10 2 - 9 4 - 9 4 - 8 3 - 7
Tabel 6.3.2.4) Contoh Batas-batas “Bahan Bergradasi Senjang”
Ukuran
Alternatif 1 Alternatif 2 Alternatif 3 Alternatif 4
Ayakan
% lolos No.8 40 50 60 70
paling sedikit paling sedikit paling sedikit paling sedikit
% lolos No.30
32 50 48 56
10 atau 12 atau
% kesenjangan 8 atau kurang 14 atau kurang
kurang kurang
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 41
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
6) Bahan Aspal Untuk Campuran Beraspal
a) Bahan aspal berikut yang sesuai dengan Tabel 6.3.2.5) dapat digunakan.
Bahan pengikat ini dicampur dengan agregat sehingga menghasilkan
campuran beraspal sebagaimana mestinya sesuai dengan yang disyaratkan
dalam Tabel 6.3.3.1a), 6.3.3.1b), 6.3.3.1c) dan 6.3.3.1d) mana yang relevan,
sebagaimana yang disebutkan dalam Gambar atau diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan. Pengambilan contoh bahan aspal harus dilaksanakan
sesuai dengan SNI 06-6399-2000 dan pengujian semua sifat-sifat (properties)
yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.2.5) harus dilakukan. Bilamana jenis aspal
modifikasi tidak disebutkan dalam Gambar maka Penyedia Jasa dapat
memilih Aspal Tipe II jenis PG 70 dalam Tabel 6.3.2.5) di bawah ini.
b) Contoh bahan aspal harus diekstraksi dari benda uji sesuai dengan cara SNI
03-3640-1994 (metoda soklet) atau SNI 03-6894-2002 (metoda sentrifus)
atau AASHTO T164-14 (metoda tungku pengapian). Jika metoda sentrifitus
digunakan, setelah konsentrasi larutan aspal yang terekstraksi mencapai 200
mm, partikel mineral yang terkandung harus dipindahkan ke dalam suatu alat
sentrifugal.Pemindahan ini dianggap memenuhi bilamana kadar abu dalam
bahan aspal yang diperoleh kembali tidak melebihi 1% (dengan pengapian).
Jika bahan aspal diperlukan untuk pengujian lebih lanjut maka bahan aspal
itu harus diperoleh kembali dari larutan sesuai dengan prosedur SNI 03-6894-
2002.
c) Setiap kedatangan bahan aspal dan sebelum dituangkan ke tangki
penyimpan AMP, aspal Tipe I harus diuji penetrasi pada 25 oC (SNI
2456:2011) dan titik lembek (SNI 2434:2011), dan aspal Tipe II harus diuji
penetrasi pada 25 oC (SNI 2456:2011) dan stabilitas penyimpanan sesuai
dengan ASTM D5976-00 Part 6.1. Semua tipe aspal yang baru datang harus
ditempatkan dalam tangki sementara sampai hasil pengujian tersebut
diketahui. Tidak ada aspal yang boleh digunakan sampai aspal tersebut telah
diuji dan disetujui.
Tabel 6.3.2.5) Ketentuan untuk Aspal Keras
Tipe I Tipe II Aspal
Metoda Aspal Modifikasi
No. Jenis Pengujian
Pengujian Pen.60-
PG70 PG76
70
Penetrasi pada 25 C (0,1
1. SNI 2456:2011 60-70 Dilaporkan (1)
mm)
Temperatur yang
SNI 06-6442-
2. menghasilkan Geser Dinamis - 70 76
2000
(G*/sinδ) pada osilasi 10
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 42
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
rad/detik ≥ 1,0 kPa, (°C)
Viskositas Kinematis 135 C
3. ASTM D2170-10 ≥ 300 ≤ 3000
(cSt) (3)
4. Titik Lembek ( C) SNI 2434:2011 ≥ 48 Dilaporkan (2)
5. Daktilitas pada 25 C, (cm) SNI 2432:2011 ≥ 100 -
6. Titik Nyala ( C) SNI 2433:2011 ≥ 232 ≥ 230
Kelarutan dalam
7. Trichloroethylene AASHTO T44-14 ≥ 9,9 ≥ 9,9
(%)
8. Berat Jenis SNI 2441:2011 ≥ 1,0 -
Stabilitas Penyimpanan: ASTM D 5976-00
9. Perbedaan Part 6.1 dan - ≤ 22
Titik Lembek ( C) SNI 2434:2011
SNI 03-3639-
10. Kadar Parafin Lilin (%) ≤ 2
2002
Pengujian Residu hasil TFOT (SNI-06-2440-1991) atau RTFOT(SNI-03-6835-
2002) :
SNI 06-2441-
11. Berat yang Hilang (%) ≤ 0,8 ≤ 0,8
1991
Temperatur yang
menghasilkan Geser Dinamis SNI 06-6442-
12. - 70 76
(G*/sinδ) pada osilasi 10 2000
rad/detik ≥ 2,2 kPa, (°C)
Penetrasi pada 25 C (%
13. SNI 2456:2011 ≥ 54 ≥ 54 ≥ 54
semula)
14. Daktilitas pada 25 C (cm) SNI 2432:2011 ≥ 50 ≥ 50 ≥ 25
Residu aspal segar setelah PAV (SNI 03-6837-2002) pada temperatur 100°C
dan tekanan 2,1 MPa
Temperatur yang
menghasilkan Geser
SNI 06-6442-
15. Dinamis (G*sinδ) pada osilasi - 31 34
2000
10
rad/detik ≤ 5000 kPa, (°C)
Catatan :
1. Pengujian semua sifat-sifat harus dilaksanakan sebagaimana yang disyaratkan
pada Pasal 6.3.2.6).a). Sedangkan untuk pengendalian mutu di lapangan,
ketentuan untuk aspal dengan penetrasi ≥ 50 adalah ± 4 (0,1 mm) dan untuk
aspal dengan penetrasi < 50 adalah ± 2 (0,1 mm), masing-masing dari nilai
penetrasi yang dilaporkan pada saat pengujian semua sifat-sifat aspal keras.
2. Pengujian semua sifat-sifat harus dilaksanakan sebagaimana yang disyaratkan
pada Pasal 6.3.2.6).a). Sedangkan untuk pengendalian mutu di lapangan,
ketentuan titik lembek diterima adalah ± 1 °C dari nilai titik lembek yang
dilaporkan pada saat pengujian semua sifat-sifat aspal keras.
3. Viskositas diuji juga pada temperatur 100 C dan 160 C untuk tipe I, untuk tipe
II pada temperatur 100 C dan 170 C untuk menetapkan temperatur yang akan
diterapkan pada Pasal 6.3.5.5).
4. Jika untuk pengujian viskositas tidak dilakukan sesuai dengan AASHTO T201-15
maka hasil pengujian harus dikonversikan ke satuan cSt.
7) Bahan Anti Pengelupasan
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 43
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Bahan anti pengelupasan hanya digunakan jika Stabilitas Marshall Sisa (IRS –
Index of Retained Stability) atau nilai Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR)
campuran beraspal sebelum ditambah bahan anti pengelupasan lebih kecil dari
yang disyaratkan. Jika bahan anti pengelupasan harus digunakan maka sebelum
bahan anti pengelupasan ditambahkan ke dalam campuran, Stabilitas Marshall
sisa (setelah direndam 24 jam 60°C) haruslah min.75%.
Stabilitas Bahan anti pengelupasan (anti striping agent) harus ditambahkan dalam
bentuk cairan di timbangan aspal AMP dengan mengunakan pompa penakar
(dozing pump) sesaat sebelum dilakukan proses pencampuran basah di pugmil.
Penambahan bahan anti pengelupasan ke dalam ketel aspal hanya
diperkenankan atas persetujuan Pengawas Pekerjaan. Kuantitas pemakaian aditif
anti striping dalam rentang 0,2% - 0,4% terhadap berat aspal. Bahan anti
pengelupasan harus digunakan untuk semua jenis aspal tetapi tidak boleh
digunakan pada aspal modifikasi yang bermuatan positif.
Persyaratan bahan anti pengelupasan haruslah memenuhi Tabel 6.3.2.6) dan
kompabilitas dengan aspal disyaratkan dalam Tabel 6.3.2.7).
Tabel 6.3.2.6) Ketentuan Bahan Anti Pengelupasan
Metoda
No. Jenis Pengujian Nilai
Pengujian
1 Titik Nyala (Claveland Open Cup), °C SNI 2433 : 2011 min.180
Viskositas, pada 25ºC (Saybolt Furol), SNI 03-6721-
2 >200
detik 2002
0,92 –
3 Berat Jenis, pada 25ºC SNI 2441:2011
1,06
Bilangan asam (acid value), mL KOH/g
4 ASTM D664-17 < 10
(1)
Total bilangan amine (amine value), 150 –
5 ASTM D2073-07
mL HCl/g (1) 350
Catatan:
(1) Untuk bahan anti pengelupasan yang mengandung amine
Tabel 6.3.2.7) Kompatibilitas Bahan Anti Pengelupasan dengan Aspal
Metoda
No. Jenis Pengujian Nilai
Pengujian
Uji pengelupasan dengan air mendidih
ASTM D3625/
1 (boiling min.803)
D3635M-12
water test), %1)
Stabilitas penyimpanan campuran
2 beraspal dan SNI 2434:2011 maks.2,22)
bahan anti pengelupasan, ºC
Stabilitas pemanasan (Heat stability).
ASTM D3625/
3 Pengondisian min.703)
D3635M-12
72 jam, % permukaan terselimuti aspal
Homogenitas (homogeneity), % ASTM D3625/
4 < 103)
|Bbottom – Btop| 4) D3625M-12
Catatan :
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 44
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
1) Modifikasi prosedur pengujian tentang persiapan benda uji meliputi ukuran dan
jenis agregat, kadar aspal dan temperatur pencampuran antara aspal, agregat
dan bahan anti pengelupasan.
2) Perbedaan nilai Titik Lembek (SNI 2434:2011).
3) Persyaratan berlaku untuk pengujian menggunakan agregat silika.
4) Perbedaan nilai uji boiling test contoh aspal yang diambil di bagian atas dan
bawah.
8) Aspal Modifikasi
Aspal modifikasi haruslah memenuhi ketentuan-ketentuan Tabel 6.3.2.5). Proses
pembuatan aspal modifikasi di lapangan tidak diperbolehkan kecuali ada lisensi
dari pabrik pembuat aspal modifikasi dan pabrik pembuatnya menyediakan
instalasi pencampur yang setara dengan yang digunakan di pabrik asalnya.
Aspal modifikasi harus dikirim dalam tangki yang dilengkapi dengan alat
pembakar gas atau minyak yang dikendalikan secara termostatis. Pembakaran
langsung dengan bahan bakar padat atau cair di dalam tabung tangki tidak
diperkenankan dalam kondisi apapun. Pengiriman dalam tangki harus dilengkapi
dengan sistem segel yang disetujui untuk mencegah kontaminasi yang terjadi
apakah dari pabrik pembuatnya atau dari pengirimannya. Aspal modifikasi harus
disalurkan ke tangki penampung di lapangan dengan sistem sirkulasi yang
tertutup penuh. Penyaluran secara terbuka tidak diperkenankan.
Setiap pengiriman harus disalurkan ke dalam tangki yang diperuntukkan untuk
kedatangan aspal dan harus segera dilakukan pengujian penetrasi, dan stabilitas
penyimpanan. Tidak ada aspal yang boleh digunakan sampai diuji dan disetujui.
9) Bahan Tambah atau Stabilizer untuk SMA
Bahan tambah atau stabilizer yang ditambahkan ke dalam campuran, sekitar 0,3%
terhadap total campuran, sehingga dapat mencegah terjadinya draindown. Bahan
tambah atau stabilizer harus memenuhi ketentuan yang ditunjukkan dalam Tabel
6.3.2.8).
Tabel 6.3.2.8) Persyaratan Bahan Tambah atau Stabilizer untuk SMA
Pengujian Satuan Persyaratan
Bentuk Serat :
Maks 6,35
Panjang serat mm
85 ± 10
Lolos ayakan No.20 %
40 ± 10
Lolos ayakan No.40 %
30 ± 10
Lolos ayakan No.140 %
7,5 ± 1,0
pH
7,5 ± 1,0 kali berat serat
Penyerapan Minyak
selulosa
Kadar Air %
Maks. 5
Bentuk Pelet :
Diamater mm 3,8 - 4,0
Panjang mm 5,9 - 6,1
10) Sumber Pasokan
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 45
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Sumber pemasokan agregat, aspal, bahan pengisi (filler), bahan anti
pengelupasan dan bahan tambah atau stabilizer untuk SMA harus disetujui
terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjan sebelum pengiriman bahan. Setiap jenis
bahan harus diserahkan, seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, paling
sedikit 60 hari sebelum usulan dimulainya pekerjaan pengaspalan.
6.3.3 CAMPURAN
1) Komposisi Umum Campuran
Campuran beraspal dapat terdiri dari agregat, bahan pengisi, bahan aditif, bahan
tambah atau stabilizer untuk SMA dan aspal.
2) Kadar Aspal dalam Campuran
Persentase aspal yang aktual ditambahkan ke dalam campuran ditentukan
berdasarkan percobaan laboratorium dan lapangan sebagaimana tertuang dalam
Rencana Campuran Kerja (JMF) dengan memperhatikan penyerapan agregat
yang digunakan.
3) Prosedur Rancangan Campuran
a) Sebelum diperkenankan untuk menghampar setiap campuran beraspal
dalam Pekerjaan, Penyedia Jasa disyaratkan untuk menunjukkan semua
usulan metoda kerja, agregat, aspal, bahan tambah atau stabilizer untuk
SMA, bahan anti pengelupasan dan campuran yang memadai dengan
membuat dan menguji campuran percobaan di laboratorium dan juga dengan
penghamparan campuran percobaan yang dibuat di instalasi pencampur
aspal.
b) Pengujian yang diperlukan meliputi analisa ayakan, berat jenis, penyerapan
air dan semua jenis pengujian lainnya sebagaimana yang disyaratkan pada
seksi ini untuk semua agregat yang digunakan. Pengujian pada campuran
beraspal percobaan akan meliputi penentuan Berat Jenis Maksimum
campuran beraspal (SNI 03-6893-2002), pengujian sifat-sifat Marshall (SNI
06-2489-1991), Kepadatan Membal (Refusal Density) campuran rancangan
(BS EN 12697-32:2003) untuk Laston (AC), pengujian VCAmix < VCAdrc
(lihat Tabel 6.3.3.1).a)) sesuai dengan AASHTO R46-08(2012) dan
Draindown (AASHTO T305-14) untuk Stone Matrix Asphalt (SMA).
c) Contoh agregat untuk rancangan campuran harus diambil dari pemasok
dingin (cold bin) dan dari penampung panas (hot bin). Rumusan campuran
kerja yang ditentukan dari campuran di laboratorium harus dianggap berlaku
sementara sampai diperkuat oleh hasil percobaan pada instalasi pencampur
aspal dan percobaan penghamparan dan pemadatan lapangan.
d) Pengujian percobaan penghamparan dan pemadatan lapangan harus
dilaksanakan dalam tiga langkah dasar berikut ini :
i) Penentuan proporsi takaran agregat dari pemasok dingin untuk dapat
menghasilkan komposisi yang optimum. Perhitungan proporsi takaran
agregat dari bahan tumpukan yang optimum harus digunakan untuk
penentuan awal bukaan pemasok dingin. Contoh dari pemasok panas
harus diambil setelah penentuan besarnya bukaan pemasok dingin.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 46
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Selanjutnya proporsi takaran pada pemasok panas dapat ditentukan.
Suatu Rumusan Campuran Rancangan (Design Mix Formula, DMF)
kemudian akan ditentukan berdasarkan prosedur Marshall. Dalam segala
hal DMF harus memenuhi semua sifat-sifat bahan dalam Pasal 6.3.2 dan
sifat-sifat campuran sebagaimana disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.1a) s.d
6.3.3.1d), mana yang relevan.
ii) DMF, data dan grafik percobaan campuran di laboratorium harus
diserahkan pada Pengawas Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan.
Pengawas Pekerjaan akan menyetujui atau menolak usulan DMF
tersebut dalam waktu tujuh hari. Percobaan produksi dan penghamparan
tidak boleh dilaksanakan sampai DMF disetujui.
iii) Percobaan produksi dan penghamparan serta persetujuan terhadap
Rumusan Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF). JMF adalah suatu
dokumen yang menyatakan bahwa rancangan campuran laboratorium
yang tertera dalam DMF dapat diproduksi dengan instalasi pencampur
aspal (Asphalt Mixing Plant, AMP), dihampar dan dipadatkan di lapangan
dengan peralatan yang telah ditetapkan dan memenuhi derajat
kepadatan lapangan terhadap kepadatan laboratorium hasil pengujian
Marshall dari benda uji yang campuran beraspalnya diambil dari AMP.
Tabel 6.3.3.1a) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Stone Matrix Asphalt
SMA SMA Mod
Tipis, Tipis,
Sifat-sifat Campuran
Halus Halus
dan Kasar dan Kasar
Jumlah tumbukan per bidang 50
Min. 3,0
Rongga dalam campuran (%) (4)
Maks. 5,0
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 17
Rasio VCAmix/VCAdrc (1) < 1
Draindown pada temperatur produksi, %
berat dalam Maks. 0,3
campuran (waktu 1 jam) (2)
Stabilitas Marshall (kg) Min. 600 750
Min. 2
Pelelehan (mm)
Maks. 4,5
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah
Min. 90
perendaman selama 24 jam, 60 ºC (5)
Stabilitas Dinamis (lintasan/mm (7)) Min. 2500 3000
Tabel 6.3.3.1b) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Lataston
Lataston
Sifat-sifat Campuran
Lapis Aus Lapis Fondasi
Kadar aspal efektif (%) Min 5,9 5,5
Jumlah tumbukan per bidang 50
Min. 3,0
Rongga dalam campuran (%) (4)
Maks. 5,0
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 47
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Rongga dalam Agregat (VMA)
Min. 17 17
(%)
Rongga terisi aspal (%) Min. 68
Stabilitas Marshall (kg) Min. 600
Marshall Quotient (kg/mm) Min. 250
Stabilitas Marshall Sisa (%)
setelah
Min. 90
perendaman selama 24 jam, 60
ºC (5)
Tabel 6.3.3.1c) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Laston (AC)
Laston
Sifat-sifat Campuran Lapis
Lapis Aus Fondasi
Antara
Jumlah tumbukan per bidang 75 112 (3)
Rasio partikel lolos ayakan Min. 0,6
0,075mm dengan kadar aspal
Maks. 1,6
efektif
Rongga dalam campuran (%) Min. 3,0
(4) Maks. 5,0
Rongga dalam Agregat (VMA)
Min. 15 14 13
(%)
Rongga Terisi Aspal (%) Min. 65 65 65
Stabilitas Marshall (kg) Min. 800 1800 (3)
Min. 2 3
Pelelehan (mm)
Maks. 4 6 (3)
Stabilitas Marshall Sisa (%)
setelah
Min. 90
perendaman selama 24 jam,
60 ºC (5)
Rongga dalam campuran (%)
pada
Min. 2
Kepadatan membal (refusal)
(6)
Tabel 6.3.3.1d) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Laston Modifikasi (AC Mod)
Laston Modifikasi
Sifat-sifat Campuran Lapis
Lapis Aus Fondasi
Antara
Jumlah tumbukan per bidang 75 112 (3)
Min. 0,6
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 48
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Rasio partikel lolos ayakan
0,075mm dengan kadar aspal Maks. 1,6
efektif
Rongga dalam campuran (%) Min. 3,0
(4) Maks. 5,0
Rongga dalam Agregat (VMA)
Min. 15 14 13
(%)
Rongga Terisi Aspal (%) Min. 65 65 65
Stabilitas Marshall (kg) Min. 800 1800 (3)
Min. 2 3
Pelelehan (mm)
Maks. 4 6 (3)
Stabilitas Marshall Sisa (%)
setelah
Min. 90
perendaman selama 24 jam,
60 ºC (5)
Rongga dalam campuran (%)
pada
Min. 2
Kepadatan membal (refusal)
(6)
Stabilitas Dinamis,
Min 2500
lintasan/mm (7)
Catatan :
1) Penentuan VCAmix dan VCAdrc sesuai AASHTO R46-08(2012).
VCAmix : voids in coarse aggregate within compacted mixture.
VCAdrc : voids in coarse aggregate fraction in dry-rodded condition.
2) Pengujian draindown sesuai AASHTO T305-14
3) Modifikasi Marshall lihat Lampiran 6.3.B.
4) Rongga dalam campuran dihitung berdasarkan pengujian Berat Jenis
Maksimum Agregat (Gmm test, SNI 03-6893-2002).
5) Pengawas Pekerjaan dapat atau menyetujui AASHTO T283-14 sebagai
alternatif pengujian kepekaan terhadap kadar air.
Pengkondisian beku cair (freeze thaw conditioning) tidak diperlukan. Nilai
Indirect Tensile Strength Retained (ITSR) minimum 80% pada VIM (Rongga
dalam Campuran) 7% ± 0,5%. Untuk mendapatkan VIM 7%±0,5%, buatlah
benda uji Marshall dengan variasi tumbukan pada kadar aspal optimum,
misal 2x40, 2x50, 2x60 dan 2x75 tumbukan. Kemudian dari setiap benda uji
tersebut, hitung nilai VIM dan buat hubungan antara jumlah tumbukan dan
VIM. Dari grafik tersebut dapat diketahui jumlah tumbukan yang memiliki
nilai VIM 7±0,5%, kemudian lakukan pengujian ITSR untuk mendapatkan
Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR) sesuai SNI 6753:2008 atau AASTHO
T283-14 tanpa pengondisian -18 ± 3ºC.
6) Untuk menentukan kepadatan membal (refusal), disarankan menggunakan
penumbuk bergetar (vibratory hammer) agar pecahnya butiran agregat
dalam campuran dapat dihindari. Jika digunakan penumbukan manual
jumlah tumbukan per bidang harus 600 untuk cetakan berdiamater 6 inch
dan 400 untuk cetakan berdiamater 4 inch
7) Pengujian Wheel Tracking Machine (WTM) harus dilakukan pada
temperatur 60 C. Prosedur pengujian harus mengikuti serti pada Technical
Guideline for Pavement Design and Construction, Japan Road Association
(JRA 2005).
4) Rumus Campuran Rancangan (Design Mix Formula)
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 49
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Paling sedikit 30 hari sebelum dimulainya pekerjaan aspal, Penyedia Jasa harus
menyerahkan secara tertulis kepada Pengawas Pekerjaan, usulan DMF untuk
campuran yang akan digunakan dalam pekerjaan. Rumus yang diserahkan harus
menentukan untuk campuran berikut ini:
a) Sumber-sumber agregat.
b) Ukuran nominal maksimum partikel.
c) Persentase setiap fraksi agregat yang cenderung akan digunakan Penyedia
Jasa, pada penampung dingin maupun penampung panas.
d) Gradasi agregat gabungan yang memenuhi gradasi yang disyaratkan dalam
Tabel 6.3.2.3). Khusus untuk Stone Matrix Asphalt (SMA), gradasi yang dipilih
adalah gradasi yang memenuhi ketentuan VCAmix < VCAdrc (lihat Tabel
6.3.3.1).a)) dengan pengujian sesuai dengan AASHTO R46-08(2012).
e) Kadar bahan tambah atau stabilizer untuk Stone Matrix Asphalt (SMA) yang
dipilih berdasarkan pengujian draindown dengan temperatur produksi dalam
waktu 1 jam sesuai dengan AASHTO T305-2014, yang tidak melampaui 0,3%
(lihat Tabel 6.3.3.1).a)).
f) Kadar aspal optimum dan efektif terhadap berat total campuran.
g) Kadar bahan anti pengelupasan terhadap kadar aspal.
h) Rentang temperatur pencampuran beraspal dengan agregat dan temperatur
saat campuran beraspal dikeluarkan dari alat pengaduk (mixer).
Penyedia Jasa harus menyediakan data dan grafik hubungan sifat-sifat campuran
beraspal terhadap variasi kadar aspal hasil percobaan laboratorium untuk
menunjukkan bahwa campuran memenuhi semua kriteria dalam Tabel 6.3.3.1a)
sampai dengan Tabel 6.3.3.1d) tergantung campuran beraspal mana yang dipilih.
Dalam tujuh hari setalah DMF diterima, Pengawas Pekerjaan harus :
a) Menyatakan bahwa usulan tersebut yang memenuhi Spesifikasi dan
mengizinkan Penyedia Jasa untuk menyiapkan instalasi pencampur aspal
dan penghamparan percobaan.
b) Menolak usulan tersebut jika tidak memenuhi Spesifikasi.
Bilamana DMF yang diusulkan ditolak oleh Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia
Jasa harus melakukan percobaan campuran tambahan dengan biaya sendiri
untuk memperoleh suatu campuran rancangan yang memenuhi Spesifikasi.
Pengawas Pekerjaan, menurut pendapatnya, dapat menyarankan Penyedia Jasa
untuk memodifikasi sebagian rumusan rancangannya atau mencoba agregat
lainnya.
5) Rumusan Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF)
Percobaan campuran di instasi pencampur aspal (Asphalt Mixing Plant, AMP) dan
penghamparan percobaan yang memenuhi ketentuan akan menjadikan DMF
dapat disetujui sebagai JMF.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 50
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Segera setelah DMF disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus
melakukan penghamparan percobaan paling sedikit 50 ton untuk setiap jenis
campuran yang diproduksi dengan AMP, dihampar dan dipadatkan di lokasi yang
ditetapkan (di luar atau di dalam kegiatan pekerjaan) oleh Pengawas Pekerjaan
dengan peralatan dan prosedur yang diusulkan. Bilamana Pengawas Pekerjaan
menerima penghamparan percobaan ini sebagai bagian dari pekerjaan, maka
penghamparn percobaan ini akan diukur dan dibayar sebagai bagian dari
Pekerjaan. Tidak ada pembayaran untuk penghamparan percobaan yang
dilaksanakan di luar kegiatan pekerjaan.
Penyedia Jasa harus menunjukkan bahwa setiap alat penghampar (paver)
mampu menghampar bahan sesuai dengan tebal yang disyaratkan tanpa
segregasi, tergores, dsb. Kombinasi penggilas yang diusulkan harus mampu
mencapai kepadatan yang disyaratkan dalam rentang temperatur pemadatan
sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Tabel 6.3.5.1).
Contoh campuran harus dibawa ke laboratorium dan digunakan untuk membuat
benda uji Marshall maupun untuk pemadatan membal (refusal) untuk Laston (AC)
saja. Hasil pengujian ini harus dibandingkan dengan Tabel 6.3.3.1a) sampai
dengan Tabel 6.3.3.1d) . Bilamana percobaan tersebut gagal memenuhi
Spesifikasi pada salah satu ketentuannya maka perlu dilakukan penyesuaian dan
percobaan harus diulang kembali. Pengawas pekerjaan tidak akan menyetujui
DMF sebagai JMF sebelum penghamparan percobaan yang dilakukan memenuhi
semua ketentuan dan disetujui.
Pekerjaan pengaspalan yang permanen belum dapat dimulai sebelum diperoleh
JMF yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana telah disetujui, JMF
menjadi definitif sampai Pengawas Pekerjaan menyetujui JMF pengganti lainnya.
Mutu campuran harus dikendalikan, terutama dalam toleransi yang diizinkan,
seperti yang diuraikan pada Tabel 6.3.3.2) di bawah ini.
Benda uji Marshall harus dibuat dari setiap penghamparan percobaan. Contoh
campuran beraspal dapat diambil dari instalasi pencampur aspal atau dari truk di
AMP, dan dibawa ke laboratorium dalam kotak yang terbungkus rapi. Benda uji
Marshall harus dicetak dan dipadatkan pada temperatur yang disyaratkan dalam
Tabel 6.3.5.1) dan menggunakan jumlah penumbukan yang disyaratkan dalam
Tabel 6.3.3.1a) sampai dengan Tabel 6.3.3.1d). Kepadatan rata-rata (Gmb) dari
semua benda uji yang dibuat dengan campuran yang diambil dari penghamparan
percobaan yang memenuhi ketentuan harus menjadi Kepadatan Standar Kerja
(Job Standard Density), yang harus dibandingkan dengan pemadatan campuran
beraspal terhampar dalam pekerjaan.
6) Penerapan JMF dan Toleransi Yang Diizinkan
a) Seluruh campuran yang dihampar dalam pekerjaan harus sesuai dengan
JMF, dalam batas rentang toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.2) di
bawah ini.
b) Setiap hari Pengawas Pekerjaan akan mengambil benda uji baik bahan
maupun campurannya seperti yang digariskan dalam Pasal 6.3.7.3) dan
6.3.7.4) dari Spesifikasi ini, atau benda uji tambahan yang dianggap perlu
untuk pemeriksaan keseragaman campuran.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 51
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
c) Bilamana setiap bahan pokok memenuhi batas-batas yang diperoleh dari
JMF dan Toleransi Yang Diizinkan, tetapi menunjukkan perubahan yang
konsisten dan sangat berarti atau perbedaan yang tidak dapat diterima atau
jika sumber setiap bahan berubah, maka suatu JMF baru harus diserahkan
dengan cara seperti yang disebut di atas dan atas biaya Penyedia Jasa
sendiri untuk disetujui, sebelum campuran beraspal baru dihampar di
lapangan.
Tabel 6.3.3.2) Toleransi Komposisi Campuran :
Agregat Gabungan Toleransi Komposisi Campuran
Sama atau lebih besar dari 2,36 mm ± 5 % berat total agregat
Lolos ayakan 2,36 mm sampai No.50 ± 3 % berat total agregat
Lolos ayakan No.100 dan tertahan No.200 ± 2 % berat total agregat
Lolos ayakan No.200 ± 1 % berat total agregat
Kadar aspal Toleransi
Kadar aspal ± 0,3 % berat total campuran
Temperatur Campuran Toleransi
- 10 ºC dari temperatur
Bahan meninggalkan AMP dan dikirim ke
campuran beraspal di truk saat
tempat penghamparan
keluar dari AMP
d) Interpretasi Toleransi Yang Diizinkan
Batas-batas mutlak yang ditentukan oleh JMF maupun Toleransi Yang
Diizinkan memandu Penyedia Jasa untuk bekerja dalam batas-batas yang
digariskan pada setiap saat.
6.3.4 KETENTUAN INSTALASI PENCAMPUR ASPAL DAN PERALATAN
1) Instalasi Pencampur Aspal (Asphalt Mixing Plant, AMP)
a) Instalasi Pencampur Aspal harus mempunyai sertifikat “laik operasi” dan
sertifikat kalibrasi dari Metrologi untuk timbangan aspal, agregat dan bahan
pengisi (filler) tambahan, yang masih berlaku. Jika menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan, Instalasi Pencampur Aspal atau timbangannya dalam
kondisi tidak baik maka Instalasi Pencampur Aspal atau timbangan tersebut
harus dikalibrasi ulang meskipun sertifikatnya masih berlaku.
b) Berupa pusat pencampuran dengan sistem penakaran (batching) yang
dilengkapi ayakan panas (hot bin screen) dan mampu memasok mesin
penghampar secara terus menerus bilamana menghampar campuran pada
kecepatan normal dan ketebalan yang dikehendaki.
c) Harus dirancangi dan dioperasikan sedemikian hingga dapat menghasilkan
campuran dalam rentang toleransi JMF.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 52
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
d) Harus dipasang di lokasi yang jauh dari pemukiman dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan sehingga tidak mengganggu ataupun mengundang
protes dari penduduk di sekitarnya.
e) Harus dilengkapi dengan alat pengumpul debu (dust collector) yang lengkap
yaitu sistem pusaran kering (dry cyclone) dan pusaran basah (wet cyclone)
sehingga tidak menimbulkan pencemaran debu. Bilamana salah satu sistem
di atas rusak atau tidak berfungsi maka AMP tersebut tidak boleh
dioperasikan;.
f) Mempunyai pengaduk (pug mill) dengan kapasitas asli minimum 800 kg yang
bukan terdiri dari gabungan dari 2 instalasi pencampur aspal atau lebih dan
dilengkapi dengan sistem penimbangan secara komputerisasi jika digunakan
untuk memproduksi SMA atau AC modifikasi atau AC-Base selain dari
pekerjaan minor.
g) Jika digunakan untuk pembuatan campuran beraspal yang dimodifikasi harus
dilengkapi dengan pengendali temperatur termostatik otomatis yang mampu
mempertahankan temperatur campuran sebesar 175 oC. Jika digunakan
bahan bakar gas maka pemanas (dryer) harus dilengkapi dengan alat
pengendali temperatur (regulator) untuk mempertahankan panas dengan
konstan.
h) Jika digunakan untuk pembuatan AC-Base, mempunyai pemasok dingin (cold
bin) yang jumlahnya tidak kurang dari lima buah dan untuk jenis campuran
beraspal lainnya minimal tersedia 4 pemasok dingin.
i) Dirancang sebagaimana mestinya, dilengkapi dengan semua perlengkapan
khusus yang diperlukan.
j) Bahan bakar yang digunakan untuk memanaskan agregat haruslah minyak
tanah atau solar dengan berat jenis maksimum 860 kg/m3 atau gas Elpiji atau
LNG (Liquefied Natural Gas) atau gas yang diperoleh dari batu bara. Batu
bara yang digunakan dalam proses gasifikasi haruslah min. 5.500 K.Cal/kg.
Ketentuan lebih lanjut penggunaan alat pencampur aspal dengan bahan
bakar batu bara dengan sistem tidak langsung (indirect), mengacu pada Surat
Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/SE/M/2011 Tanggal 31 Oktober
2011, Perihal Pedoman Penggunaan Batu Bara untuk Pemanas Agregat
pada Unit Produksi Campuran Beraspal (AMP).
k) Agregat yang diambil dari pemasok panas (hot bin) atau pengering (dryer)
tidak boleh mengandung jelaga dan atau sisa minyak yang tidak habis
terbakar.
2) Tangki Penyimpan Aspal
Tangki penyimpan bahan aspal harus dilengkapi dengan pemanas yang dapat
dikendalikan dengan efektif dan handal sampai suatu temperatur dalam rentang
yang disyaratkan. Pemanasan harus dilakukan melalui kumparan uap (steam
coils), listrik, atau cara lainnya sehingga api tidak langsung memanasi tangki
aspal. Setiap tangki harus dilengkapi dengan sebuah termometer yang terletak
sedemikian hingga temperatur aspal dapat dengan mudah dilihat. Sebuah keran
harus dipasang pada pipa keluar dari setiap tangki untuk pengambilan benda uji.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 53
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Sistem sirkulasi untuk bahan aspal harus mempunyai ukuran yang sesuai agar
dapat memastikan sirkulasi yang lancar dan terus menerus selama kegiatan.
Perlengkapan yang sesuai harus disediakan, baik dengan selimut uap (steam
jacket) atau perlengkapan isolasi lainnya, untuk mempertahankan temperatur
yang disyaratkan dari seluruh bahan pengikat aspal dalam sistem sirkulasi.
Daya tampung tangki penyimpanan minimum adalah paling sedikit untuk kuantitas
dua hari produksi. Paling sedikit harus disediakan dua tangki yang berkapasitas
sama. Tangki-tangki tersebut harus dihubungkan ke sistem sirkulasi sedemikian
rupa agar masing-masing tangki dapat diisolasi secara terpisah tanpa
mengganggu sirkulasi aspal ke alat pencampur.
Untuk campuran beraspal yang dimodifikasi, sekurang-kurangnya sebuah tangki
penyimpan aspal tambahan dengan kapasitas yang tidak kurang dari 20 tonharus
disediakan, dipanaskan tidak langsung dengan kumparan minyak atau pemanas
listrik dan dilengkapi dengan pengendali temperatur termostatik yang mampu
mempertahankan temperatur sebesar 175oC. Tangki ini harus disediakan untuk
penyimpanan aspal modifikasi selama periode di mana aspal tersebut diperlukan
untuk kegiatan.
Semua tangki penyimpan aspal untuk pencampuran aspal alam yang
mengandung bahan mineral dan untuk aspal modifikasi lainnya, bilamana akan
terjadi pemisahan, harus dilengkapi dengan pengaduk mekanis yang dirancang
sedemikian hingga setiap saat dapat mempertahankan bahan mineral di dalam
bahan pengikat sebagai suspensi.
3) Tangki Penyimpan Aditif
Tangki penyimpanan aditif dengan kapasitas minimal dapat menyimpan bahan
aditif untuk satu hari produksi campuran beraspal dan harus dilengkapi dengan
dozing pump sehingga dapat memasok langsung aditif ke pugmil dengan
kuantitas dan tekanan tertentu.
4) Ayakan Panas
Ukuran saringan panas yang disediakan harus sesuai dengan ukuran agregat
untuk setiap jenis campuran yang akan diproduksi dengan merujuk ke Tabel
6.3.2.(1b).
5) Pengendali Waktu Pencampuran
Instalasi harus dilengkapi dengan perlengkapan yang handal untuk
mengendalikan waktu pencampuran dan menjaga waktu pencampuran tetap
konstan kecuali kalau diubah atas perintah Pengawas Pekerjaan.
6) Timbangan dan Rumah Timbang
Timbangan harus disediakan untuk menimbang agregat, aspal dan bahan pengisi.
Rumah timbang harus disediakan untuk menimbang truk bermuatan yang siap
dikirim ke tempat penghamparan. Timbangan tersebut harus memenuhi ketentuan
seperti yang dijelaskan di atas.
7) Penyimpanan dan Pemasokan Bahan Pengisi
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 54
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Silo atau tempat penyimpanan yang tahan cuaca untuk menyimpan dan memasok
bahan pengisi dengan sistem penakaran berat harus disediakan.
8) Penyimpanan dan Pemasokan Bahan Tambah atau Stabilizer untuk SMA
Jika bahan tambah atau stabilizer untuk SMA digunakan untuk pekerjaan sebuah
tempat penyimpanan yang tahan cuaca dan elevator yang cocok untuk memasok
yang dilengkapi dengan sistem penakaran berat harus disediakan.
9) Ketentuan Keselamatan Kerja
a) Tangga yang memadai dan aman untuk naik ke landasan (platform) alat
pencampur dan landasan berpagar yang digunakan sebagai jalan antar unit
perlengkapan harus dipasang. Untuk mencapai puncak bak truk,
perlengkapan untuk landasan atau perangkat lain yang sesuai harus
disediakan sehingga Pengawas Pekerjaan dapat mengambil benda uji
maupun memeriksa temperatur campuran.
Untuk memudahkan pelaksanaan kalibrasi timbangan, pengambilan benda uji
dan lain-lainnya, maka suatu sistem pengangkat atau katrol harus disediakan
untuk menaikkan peralatan dari tanah ke landasan (platform) atau sebaliknya.
Semua roda gigi, roda beralur (pulley), rantai, rantai gigi dan bagian bergerak
lainnya yang berbahaya harus seluruhnya dipagar dan dilindungi.
b) Lorong yang cukup lebar dan tidak terhalang harus disediakan di dan sekitar
tempat pengisian muatan truk. Tempat ini harus selalu dijaga agar bebas dari
benda yang jatuh dari alat pencampur.
10) Peralatan Pengangkut
a) Truk untuk mengangkut campuran beraspal harus mempunyai bak terbuat
dari logam yang rapat, bersih dan rata, yang telah disemprot dengan sedikit
air sabun, atau larutan kapur untuk mencegah melekatnya campuran
beraspal pada bak. Setiap genangan minyak pada lantai bak truk hasil
penyemprotan sebelumnya harus dibuang sebelum campuran beraspal
dimasukkan dalam truk.
b) Tiap muatan harus ditutup dengan kanvas/terpal atau bahan lainnya yang
cocok dengan ukuran yang sedemikian rupa agar dapat melindungi campuran
beraspal terhadap cuaca dan proses oksidasi. Bilamana dianggap perlu, bak
truk hendaknya diisolasi dan seluruh penutup harus diikat kencang agar
campuran beraspal yang tiba di lapangan pada temperatur yang disyaratkan.
c) Truk yang menyebabkan segregasi yang berlebihan pada campuran beraspal
akibat sistem pegas atau faktor penunjang lainnya, atau yang menunjukkan
kebocoran oli yang nyata, atau yang menyebabkan keterlambatan yang tidak
semestinya, atas perintah Pengawas Pekerjaan harus dikeluarkan dari
pekerjaan sampai kondisinya diperbaiki.
d) Dump Truk yang mempunyai badan menjulur dan bukaan ke arah belakang
harus disetel agar seluruh campuran beraspal dapat dituang ke dalam
penampung dari alat penghampar aspal tanpa mengganggu kerataan
pengoperasian alat penghampar dan truk harus tetap bersentuhan dengan
alat penghampar. Truk yang mempunyai lebar yang tidak sesuai dengan lebar
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 55
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
alat penghampar tidak diperkenankan untuk digunakan. Truk aspal dengan
muatan lebih tidak diperkenankan.
e) Jumlah truk untuk mengangkut campuran beraspal harus cukup dan dikelola
sedemikian rupa sehingga peralatan penghampar dapat beroperasi secara
menerus dengan kecepatan yang disetujui.
Penghampar yang sering berhenti dan berjalan lagi akan menghasilkan
permukaan yang tidak rata sehingga tidak memberikan kenyamanan bagi
pengendara serta mengurangi umur rencana akibat beban dinamis. Penyedia
Jasa tidak diizinkan memulai penghamparan sampai minimum terdapat tiga
truk di lapangan yang siap memasok campuran beraspal ke peralatan
penghampar. Kecepatan peralatan penghampar harus dioperasikan
sedemikian rupa sehingga jumlah truk yang digunakan untuk mengangkut
campuran beraspal setiap hari dapat menjamin berjalannya peralatan
penghampar secara menerus tanpa henti. Bilamana penghamparan terpaksa
harus dihentikan, maka Pengawas Pekerjaan hanya akan mengizinkan
dilanjutkannya penghamparan bilamana minimum terdapat tiga truk di
lapangan yang siap memasok campuran beraspal ke peralatan penghampar.
Ketentuan ini merupakan petunjuk pelaksanaan yang baik dan Penyedia Jasa
tidak diperbolehkan menuntut tambahan biaya atau waktu atas keterlambatan
penghamparan yang diakibatkan oleh kegagalan Penyedia Jasa untuk
menjaga kesinambungan pemasokan campuran beraspal ke peralatan
penghampar.
11) Peralatan Penghampar dan Pembentuk
a) Peralatan penghampar dan pembentuk harus penghampar mekanis bermesin
sendiri yang disetujui, yang mampu menghampar dan membentuk campuran
beraspal sesuai dengan garis, kelandaian serta penampang melintang yang
diperlukan.
b) Alat penghampar harus dilengkapi dengan penampung dan dua ulir pembagi
dengan arah gerak yang berlawanan untuk menempatkan campuran beraspal
secara merata di depan "screed" (sepatu) yang dapat disetel. Peralatan ini
harus dilengkapi dengan perangkat kemudi yang dapat digerakkan dengan
cepat dan efisien dan harus mempunyai kecepatan jalan mundur seperti
halnya maju. Penampung (hopper) harus mempunyai sayap-sayap yang
dapat dilipat pada saat setiap muatan campuran beraspal hampir habis untuk
menghindari sisa bahan yang sudah mendingin di dalamnya.
c) Alat penghampar harus mempunyai perlengkapan elektronik dan/atau
mekanis pengendali kerataan seperti batang perata (leveling beams), kawat
dan sepatu pengarah kerataan (joint matching shoes) dan dan peralatan
bentuk penampang (cross fall devices) untuk mempertahankan ketepatan
kelandaian dan kelurusan garis tepi perkerasan tanpa perlu menggunakan
acuan tepi yang tetap (tidak bergerak).
d) Alat penghampar harus dilengkapi dengan "screed" (perata) baik dengan
jenis penumbuk (tamper) maupun jenis vibrasi dan perangkat untuk
memanasi "screed" (sepatu) pada temperatur yang diperlukan untuk
menghampar campuran beraspal tanpa menggusur atau merusak permukaan
hasil hamparan.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 56
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
e) Istilah "screed" (perata) mengacu pada pengambang mekanis standar
(standard floating mechanism) yang dihubungkan dengan lengan arah
samping (side arms) pada titik penambat yang dipasang pada unit pengerak
alat penghampar pada bagian belakang roda penggerak dan dirancang untuk
menghasilkan permukaan tekstur lurus dan rata tanpa terbelah, tergeser atau
beralur.
f) Bilamana selama pelaksanaan, hasil hamparan peralatan penghampar dan
pembentuk meninggalkan bekas pada permukaan, segregasi atau cacat atau
ketidak-rataan permukaan lainnya yang tidak dapat diperbaiki dengan cara
modifikasi prosedur pelaksanaan, maka penggunaan peralatan tersebut
harus dihentikan dan peralatan penghampar dan pembentuk lainnya yang
memenuhi ketentuan harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
12) Peralatan Pemadat
a) Setiap alat penghampar harus disertai paling sedikit dua alat pemadat roda
baja (steel wheel roller) di mana salah satu pemadat adalah pemadat bergetar
drum ganda (twin drum vibratory) untuk SMA dan satu alat pemadat roda
karet (tyre roller) untuk yang campuran aspal lainnya yang bukan SMA. Paling
sedikit harus disediakan satu tambahan alat pemadat roda baja (steel wheel
roller) untuk SMA dan satu tambahan pemadat roda karet (tyre roller) untuk
setiap kapasitas produksi yang melebihi 40 ton per jam. Semua alat pemadat
harus mempunyai tenaga penggerak sendiri.
b) Alat pemadat roda karet harus dari jenis yang disetujui dan memiliki tidak
kurang dari sembilan roda yang permukaannya halus dengan ukuran yang
sama dan mampu dioperasikan pada tekanan ban pompa (6,0 - 6,5) kg/cm2
atau (85 – 90) psi pada jumlah lapis anyaman ban (ply) yang sama. Roda-
roda harus berjarak sama satu sama lain pada kedua sumbu dan diatur
sedemikian rupa sehingga tengah-tengah roda pada sumbu yang satu
terletak di antara roda-roda pada sumbu yang lainnya secara tumpang-tindih
(overlap). Setiap roda harus dipertahankan tekanan pompanya pada tekanan
operasi yang disyaratkan sehingga selisih tekanan pompa antara dua roda
tidak melebihi 0,35 kg/cm2 (5 psi). Suatu perangkat pengukur tekanan ban
harus disediakan untuk memeriksa dan menyetel tekanan ban pompa di
lapangan pada setiap saat. Untuk setiap ukuran dan jenis ban yang
digunakan, Penyedia Jasa harus memberikan kepada Pengawas Pekerjaan
grafik atau tabel yang menunjukkan hubungan antara beban roda, tekanan
ban pompa, tekanan pada bidang kontak, lebar dan luas bidang kontak.
Setiap alat pemadat harus dilengkapi dengan suatu cara penyetelan berat
total dengan pengaturan beban (ballasting) sehingga beban per lebar roda
dapat diubah dalam rentang(300 – 600) kilogram per 0,1 meter. Tekanan dan
beban roda harus disetel sesuai dengan permintaan Pengawas Pekerjaan,
agar dapat memenuhi ketentuan setiap aplikasi khusus. Pada umumnya
pemadatan dengan alat pemadat roda karet pada setiap lapis campuran
beraspal harus dengan tekanan yang setinggi mungkin yang masih dapat
dipikul bahan.
c) Alat pemadat roda baja yang bermesin sendiri dapat dibagi atas dua jenis:
* Alat pemadat tandem statis
* Alat pemadat bergetar drum ganda (twin drum vibratory).
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 57
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Alat pemadat tandem statis minimum harus mempunyai berat statis tidak
kurang dari 8 ton untuk campuran beraspal selain SMA dan 10 ton untuk
SMA. Alat pemadat bergetar drum ganda mempunyai berat statis tidak kurang
dari 6 ton dapat digunakan untuk SMA. Roda gilas harus bebas dari
permukaan yang datar, penyok, robek-robek atau tonjolan yang merusak
permukaan perkerasan.
d) Dalam penghamparan percobaan, Penyedia Jasa harus dapat menunjukkan
kombinasi jenis penggilas untuk memadatkan setiap jenis campuran sampai
dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan, sebelum JMF disetujui. Penyedia
Jasa harus melanjutkan untuk menyimpan dan menggunakan kombinasi
penggilas yang disetujui untuk setiap campuran. Tidak ada alternatif lain yang
dapat diperkenankan kecuali jika Penyedia Jasa dapat menunjukkan kepada
Pengawas Pekerjaan bahwa kombinasi penggilas yang baru paling sedikit
seefektif yang sudah disetujui.
13) Perlengkapan Lainnya
Semua perlengkapan lapangan yang harus disedikan termasuk tidak terbatas
pada :
▪ Mesin Penumbuk (Petrol Driven Vibrating Plate).
▪ Alat pemadat vibrator, 600 kg.
▪ Mistar perata 3 meter.
▪ Thermometer (jenis arloji) 200 C (minimum tiga unit).
▪ Kompresor dan jack hammer.
▪ Mistar perata 3 meter yang dilengkapi dengan waterpass dan dapat
disesuaikan untuk pembacaan 3% atau lereng melintang lainnya dan super-
elevasi antara 0 sampai 6%.
▪ Mesin potong dengan mata intan atau serat.
▪ Penyapu Mekanis Berputar.
▪ Pengukur kedalaman aspal yang telah dikalibrasi.
▪ Pengukur tekanan ban.
6.3.5 PEMBUATAN DAN PRODUKSI CAMPURAN BERASPAL
1) Kemajuan Pekerjaan
Kecuali untuk pekerjaan manual atau penambalan, campuran beraspal tidak boleh
diproduksi bilamana tidak cukup tersedia peralatan pengangkutan,
penghamparan atau pembentukan, atau pekerja, yang dapat menjamin kemajuan
pekerjaan dengan tingkat kecepatan minimum 60% kapasitas instalasi
pencampuran.
2) Penyiapan Bahan Aspal
Bahan aspal harus dipanaskan dengan temperatur sampai dengan 160ºC di
dalam suatu tangki yang dirancang sedemikian rupa sehingga dapat mencegah
terjadinya pemanasan langsung setempat dan mampu mengalirkan bahan aspal
secara berkesinambungan ke alat pencampur secara terus menerus pada
temperatur yang merata setiap saat. Pada setiap hari sebelum proses
pencampuran dimulai, kuantitas aspal minimum harus mencukupi untuk
perkerjaan yang direncanakan pada hari itu yang siap untuk dialirkan ke alat
pencampur.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 58
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
3) Penyiapan Agregat
a) Setiap fraksi agregat harus disalurkan ke instalasi pencampur aspal melalui
pemasok penampung dingin yang terpisah. Pra-pencampuran agregat dari
berbagai jenis atau dari sumber yang berbeda tidak diperkenankan. Agregat
untuk campuran beraspal harus dikeringkan dan dipanaskan pada alat
pengering sebelum dimasukkan ke dalam alat pencampur. Nyala api yang
terjadi dalam proses pengeringan dan pemanasan harus diatur secara tepat
agar dapat mencegah terbentuknya selaput jelaga pada agregat.
b) Bila agregat akan dicampur dengan bahan aspal, maka agregat harus kering
dan dipanaskan terlebih dahulu dengan temperatur dalam rentang yang
disyaratkan untuk bahan aspal, tetapi tidak melampaui 10ºC di atas
temperatur bahan aspal.
c) Bahan pengisi tambahan (filler added) harus ditakar secara terpisah dalam
penampung kecil yang dipasang tepat di atas alat pencampur. Bahan pengisi
tidak boleh ditabur di atas tumpukan agregat maupun dituang ke dalam
penampung instalasi pemecah batu. Hal ini dimaksudkan agar pengendalian
kadar filler dapat dijamin.
4) Penyiapan Pencampuran
a) Agregat kering yang telah disiapkan seperti yang dijelaskan di atas, harus
dicampur di instalasi pencampuran dengan proporsi tiap fraksi agregat yang
tepat agar memenuhi rumusan campuran kerja (JMF). Proporsi takaran ini
harus ditentukan dengan mencari gradasi secara basah dari contoh yang
diambil dari tumpukan agregat (stockpile) segera sebelum produksi campuran
dimulai dan pada interval waktu tertentu sesudahnya, sebagaimana
ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, untuk menjamin pengendalian
penakaran. Khusus untuk SMA, sebelum bahan aspal dimasukkan ke dalam
pugmill maka bahan tambah atau stabilizer untuk SMA dengan jumlah yang
ditetapkan sesuai dengan JMF dimasukkan ke dalam agregat kering melalui
corong pugmill dan diaduk (dry mix) dalam waktu 15 sampai 20 detik.
Selanjutnya bahan aspal harus ditimbang atau diukur dan dimasukkan ke
dalam alat pencampur dengan jumlah yang ditetapkan sesuai dengan JMF.
Bilamana digunakan instalasi pencampur sistem penakaran, di dalam unit
pengaduk seluruh agregat dan bahan tambah atau stabilizer untuk SMA harus
dicampur kering (dry mix) terlebih dahulu, kemudian baru aspal yang telah
tercampur dengan bahan anti pengelupasan melalui dozing pump dengan
jumlah yang tepat disemprotkan langsung ke dalam unit pengaduk dan diaduk
dengan waktu sesingkat mungkin yang telah ditentukan untuk menghasilkan
campuran yang homogen dan semua butiran agregat terselimuti aspal
dengan merata. Waktu pencampuran total harus ditetapkan oleh Pengawas
Pekerjaan dan diatur dengan perangkat pengendali waktu yang handal.
Lamanya waktu pencampuran harus ditentukan secara berkala atas perintah
Pengawas Pekerjaan melalui “pengujian derajat penyelimutan aspal terhadap
butiran agregat kasar” sesuai dengan prosedur AASHTO T195-11(2015)
(untuk campuran beraspal tanpa bahan tambah atau stabilizer untuk SMA
biasanya total waktu sekitar 45 detik atau lebih terdiri dari 10 detik drymix dan
35 detik wetmix atau lebih).
b) Temperatur campuran beraspal saat dikeluarkan dari alat pencampur harus
dalam rentang absolut seperti yang dijelaskan dalam Tabel 6.3.5.1). Tidak
ada campuran beraspal yang diterima dalam Pekerjaan bilamana temperatur
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 59
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
pencampuran melampaui temperatur pencampuran maksimum yang
disyaratkan.
5) Temperatur Pembuatan dan Penghamparan Campuran
Ketentuan viskositas aspal untuk masing-masing prosedur pelaksanaan untuk
Aspal Keras Tipe I dan II ditunjukkan dalam Tabel 6.3.5.1). Pengawas Pekerjaan
dapat memerintahkan atau menyetujui rentang temperatur lain berdasarkan
pengujian viskositas aktual aspal atau aspal modifikasi yang digunakan pada
proyek tersebut, dalam rentang viskositas seperti diberikan pada Tabel 6.3.5.1)
dengan melihat sifat-sifat campuran di lapangan saat penghamparan, selama
pemadatan dan hasil pengujian kepadatan pada ruas percobaan. Campuran
beraspal yang tidak memenuhi rentang temperatur yang merupakan korelasi
rentang viskositas yang disyaratkan pada saat pemadatan awal, tidak boleh
diterima untuk digunakan pada pekerjaan yang permanen.
Tabel 6.3.5.1) Ketentuan Viskositas & Temperatur Aspal untuk Pencampuran &
Pemadatan
Viskositas Perkiraan1) Temperatur
No. Prosedur Pelaksanaan Aspal Aspal ( C)
(cSt) Tipe I
Pencampuran benda uji
1 170 ± 20 155 ±1
Marshall
2 Pemadatan benda uji Marshall 280 ± 30 145 ±1
Pencampuran, rentang
3 temperatur 200 - 500 145 - 155
sasaran
Menuangkan campuran
beraspal
4 ± 500 135 - 150
dari alat pencampur ke dalam
truk
Pemasokan ke Alat
5 500 - 1.000 130 - 150
Penghampar
6 Pemadatan Awal (roda baja) 1.000 - 2.000 125 - 145
Pemadatan Antara (roda
7 2.000 - 20.000 100 - 125
karet)
8 Pemadatan Akhir (roda baja) < 20.000 > 95
Catatan :
1) Perkiraan temperatur Aspal Tipe I harus disesuaikan dengan korelasi
viskositas dan temperatur.
2) 1 Pa.s = 1.000 cSt = 1.000 mm2/s di mana :
Pa.s : Pascal seconds
cSt : Centistokes
mm2/s : square millimeter per second
Contoh grafik hubungan antara viskositas dan temperatur ditunjukkan pada Gambar
6.3.5.1).
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 60
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Gambar 6.3.5.1) Contoh Hubungan antara Viskositas dan Temperatur
6.3.6 PENGHAMPARAN CAMPURAN
1) Menyiapkan Permukaan Yang Akan Dilapisi
a) Bilamana permukaan yang akan dilapisi termasuk perataan setempat dalam
kondisi rusak, menunjukkan ketidakstabilan, atau permukaan beraspal
eksisting telah berubah bentuk secara berlebihan atau tidak melekat dengan
baik dengan lapisan di bawahnya, harus dibongkar atau dengan cara
perataan kembali lainnya, semua bahan yang lepas atau lunak harus dibuang,
dan permukaannya dibersihkan dan/atau diperbaiki dengan campuran
beraspal atau bahan lain yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana
permukaan yang akan dilapisi terdapat atau mengandung sejumlah bahan
dengan rongga dalam campuran yang tidak memadai, sebagimana yang
ditunjukkan dengan adanya kelelehan plastis dan/atau kegemukan
(bleeding), seluruh lapisan dengan bahan plastis ini harus dibongkar.
Pembongkaran semacam ini harus diteruskan ke bawah sampai diperoleh
bahan yang keras (sound). Toleransi permukaan setelah diperbaiki harus
sama dengan yang disyaratkan untuk pelaksanaan lapis fondasi agregat.
b) Sesaat sebelum penghamparan, permukaan yang akan dihampar harus
dibersihkan dari bahan yang lepas dan yang tidak dikehendaki dengan sapu
mekanis yang dibantu dengan cara manual bila diperlukan. Lapis perekat
(tack coat) atau lapis resap pengikat (prime coat) harus diterapkan sesuai
dengan Seksi 6.1 dari Spesifikasi ini.
2) Acuan Tepi
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 61
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Untuk menjamin sambungan memanjang vertikal maka harus digunakan besi
profil siku dengan ukuran tinggi 5 mm lebih kecil dari tebal rencana dan dipakukan
pada perkerasan di bawahnya.
3) Penghamparan Dan Pembentukan
a) Sebelum memulai penghamparan, sepatu (screed) alat penghampar harus
dipanaskan. Campuran beraspal harus dihampar dan diratakan sesuai
dengan kelandaian, elevasi, serta bentuk penampang melintang yang
disyaratkan.
b) Penghamparan harus dimulai dari lajur yang lebih rendah menuju lajur yang
lebih tinggi bilamana pekerjaan yang dilaksanakan lebih dari satu lajur.
c) Mesin vibrasi pada screed alat penghampar harus dijalankan selama
penghamparan dan pembentukan.
d) Penampung alat penghampar (hopper) tidak boleh dikosongkan, sisa
campuran beraspal harus dijaga tidak kurang dari temperatur yang
disyaratkan dalam Tabel 6.3.5.1).
e) Alat penghampar harus dioperasikan dengan suatu kecepatan yang tidak
menyebabkan retak permukaan, koyakan, atau bentuk ketidakrataan lainnya
pada permukaan. Kecepatan penghamparan harus disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan dan ditaati.
f) Bilamana terjadi segregasi, koyakan atau alur pada permukaan, maka alat
penghampar harus dihentikan dan tidak boleh dijalankan lagi sampai
penyebabnya telah ditemukan dan diperbaiki.
g) Proses perbaikan lubang-lubang yang timbul karena terlalu kasar atau bahan
yang tersegregasi karena penaburan material yang halus sedapat mungkin
harus dihindari sebelum pemadatan. Butiran yang kasar tidak boleh
ditebarkan di atas permukan yang telah padat dan bergradasi rapat.
h) Harus diperhatikan agar campuran tidak terkumpul dan mendingin pada
tepitepi penampung alat penghampar atau tempat lainnya.
i) Bilamana jalan akan dihampar hanya setengah lebar jalan atau hanya satu
lajur untuk setiap kali pengoperasian, maka urutan penghamparan harus
dilakukan sedemikian rupa sehingga perbedaan akhir antara panjang
penghamparan lajur yang satu dengan yang bersebelahan pada setiap hari
produksi dibuat seminimal mungkin.
j) Selama pekerjaan penghamparan fungsi-fungsi berikut ini harus dipantau dan
dikendalikan secara elektronik atau secara manual sebagaimana yang
diperlukan untuk menjamin terpenuhinya elevasi rancangan dan toleransi
yang disyaratkan serta ketebalan dari lapisan beraspal:
i) Tebal hamparan aspal gembur sebelum dipadatkan, sebelum
dibolehkannya pemadatan (diperlukan pemeriksaan secara manual)
ii) Kelandaian sepatu (screed) alat penghampar untuk menjamin
terpenuhinya lereng melintang dan superelevasi yang diperlukan.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 62
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
iii) Elevasi yang sesuai pada sambungan dengan aspal yang telah dihampar
sebelumnya, sebelum dibolehkannya pemadatan.
iv) Perbaikan penampang memanjang dari permukaan beraspal eksisting
dengan menggunakan batang perata, kawat baja atau hasil penandaan
survei.
4) Pemadatan
a) Segera setelah campuran beraspal dihampar dan diratakan, permukaan
tersebut harus diperiksa dan setiap ketidaksempurnaan yang terjadi harus
diperbaiki. Temperatur campuran beraspal yang terhampar dalam keadaan
gembur harus dipantau dan penggilasan harus dimulai dalam rentang
viskositas aspal yang ditunjukkan pada Tabel 6.3.5.1)
b) Pemadatan campuran beraspal harus terdiri dari tiga operasi yang terpisah
berikut ini :
i) Pemadatan Awal
ii) Pemadatan Antara
iii) Pemadatan Akhir
c) Pemadatan awal atau breakdown rolling harus dilaksanakan baik dengan alat
pemadat roda baja atau pemadat bergetar drum ganda (twin drum vibratory)
untuk SMA`. Pemadatan awal harus dioperasikan dengan roda penggerak
berada di dekat alat penghampar. Setiap titik perkerasan harus menerima
minimum dua lintasan pengilasan awal.
Selain untuk SMA, pemadatan antara atau pemadatan yang utama harus
dilaksanakan dengan alat pemadat roda karet sedekat mungkin di belakang
penggilasan awal. Pemadatan antara untuk SMA menggunakan alat pemadat
roda baja dengan atau tanpa penggetar (vibrasi) sebagaimana hasil
penghamparan percobaan yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Pemadatan
akhir atau penyelesaian harus dilaksanakan dengan alat pemadat roda baja
harus tanpa penggetar (vibrasi). Bila hamparan aspal tidak menunjukkan
bekas jejak roda pemadatan setelah pemadatan kedua, pemadatan akhir bisa
tidak dilakukan.
d) Pertama-tama pemadatan harus dilakukan pada sambungan melintang yang
telah terpasang kasau dengan ketebalan yang diperlukan untuk menahan
pergerakan campuran beraspal akibat penggilasan. Bila sambungan
melintang dibuat untuk menyambung lajur yang dikerjakan sebelumnya,
maka lintasan awal harus dilakukan sepanjang sambungan memanjang untuk
suatu jarak yang pendek dengan posisi alat pemadat berada pada lajur yang
telah dipadatkan dengan tumpang tindih pada pekerjaan baru kira-kira 15 cm.
e) Pemadatan harus dimulai dari tempat sambungan memanjang dan kemudian
dari tepi luar. Selanjutnya, penggilasan dilakukan sejajar dengan sumbu jalan
berurutan menuju ke arah sumbu jalan, kecuali untuk superelevasi pada
tikungan harus dimulai dari tempat yang terendah dan bergerak kearah yang
lebih tinggi. Lintasan yang berurutan harus saling tumpang tindih (overlap)
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 63
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
minimum setengah lebar roda dan lintasan-lintasan tersebut tidak boleh
berakhir pada titik yang kurang dari satu meter dari lintasan sebelumnya.
f) Bilamana menggilas sambungan memanjang, alat pemadat untuk pemadatan
awal harus terlebih dahulu memadatkan lajur yang telah dihampar
sebelumnya sehingga tidak lebih dari 15 cm dari lebar roda pemadat yang
memadatkan tepi sambungan yang belum dipadatkan. Pemadatan dengan
lintasan yang berurutan harus dilanjutkan dengan menggeser posisi alat
pemadat sedikit demi sedikit melewati sambungan, sampai tercapainya
sambungan yang dipadatkan dengan rapi.
g) Kecepatan alat pemadat tidak boleh melebihi 4 km/jam untuk roda baja dan
10 km/jam untuk roda karet dan harus selalu dijaga rendah sehingga tidak
mengakibatkan bergesernya campuran panas tersebut. Garis, kecepatan dan
arah penggilasan tidak boleh diubah secara tiba-tiba atau dengan cara yang
menyebabkan terdorongnya campuran beraspal.
h) Semua jenis operasi penggilasan harus dilaksanakan secara menerus untuk
memperoleh pemadatan yang merata saat campuran beraspal masih dalam
kondisi mudah dikerjakan sehingga seluruh bekas jejak roda dan
ketidakrataan dapat dihilangkan.
i) Roda alat pemadat harus dibasahi dengan cara pengabutan secara terus
menerus untuk mencegah pelekatan campuran beraspal pada roda alat
pemadat, tetapi air yang berlebihan tidak diperkenankan. Roda karet boleh
sedikit diminyaki untuk menghindari lengketnya campuran beraspal pada
roda.
j) Peralatan berat atau alat pemadat tidak diizinkan berada di atas permukaan
yang baru selesai dikerjakan, sampai seluruh permukaan tersebut berada
pada temperatur di bawah titik lembek aspal yang digunakan.
k) Setiap produk minyak bumi yang tumpah atau tercecer dari kendaraan atau
perlengkapan yang digunakan oleh Penyedia Jasa di atas perkerasan yang
sedang dikerjakan, dapat menjadi alasan dilakukannya pembongkaran dan
perbaikan oleh Penyedia Jasa atas perkerasan yang terkontaminasi,
selanjutnya semua biaya pekerjaaan perbaikan ini menjadi beban Penyedia
Jasa.
l) Permukaan yang telah dipadatkan harus halus dan sesuai dengan lereng
melintang dan kelandaian yang memenuhi toleransi yang disyaratkan. Setiap
campuran beraspal padat yang menjadi lepas atau rusak, tercampur dengan
kotoran, atau rusak dalam bentuk apapun, harus dibongkar dan diganti
dengan campuran panas yang baru serta dipadatkan secepatnya agar sama
dengan lokasi sekitarnya. Pada tempat-tempat tertentu dari campuran
beraspal terhampar dengan luas 1000 cm2 atau lebih yang menunjukkan
kelebihan atau kekurangan bahan aspal harus dibongkar dan diganti. Seluruh
tonjolan setempat, tonjolan sambungan, cekungan akibat ambles, dan
segregasi permukaan yang keropos harus diperbaiki sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
m) Sewaktu permukaan sedang dipadatkan dan diselesaikan, Penyedia Jasa
harus memangkas tepi perkerasan agar bergaris rapi. Setiap bahan yang
berlebihan harus dipotong tegak lurus setelah pemadatan akhir, dan dibuang
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 64
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
oleh Penyedia Jasa di luar daerah milik jalan sehingga tidak kelihatan dari
jalan yang lokasinya disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
5) Sambungan
a) Sambungan memanjang maupun melintang pada lapisan yang berurutan
harus diatur sedemikian rupa agar sambungan pada lapis satu tidak terletak
segaris yang lainnya. Sambungan memanjang harus diatur sedemikian rupa
agar sambungan pada lapisan teratas berada di pemisah jalur atau pemisah
lajur lalu lintas.
b) Campuran beraspal tidak boleh dihampar di samping campuran beraspal
yang telah dipadatkan sebelumnya kecuali bilamana tepinya telah tegak lurus
atau telah dipotong tegak lurus atau dipanaskan dengan menggunakan lidah
api (dengan menggunakan alat burner). Bila tidak ada pemanasan, maka
pada bidang vertikal sambungan harus lapis perekat.
6.3.7 PENGENDALIAN MUTU DAN PEMERIKSAAN DI LAPANGAN
1) Pengujian Permukaan Perkerasan
a) Pemukaan perkerasan harus diperiksa dengan mistar lurus sepanjang 3 m,
yang disediakan oleh Penyedia Jasa, dan harus dilaksanakan tegak lurus dan
sejajar dengan sumbu jalan sesuai dengan petunjuk Pengawas Pekerjaan
untuk memeriksa seluruh permukaan perkerasan. Toleransi harus sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 6.3.1.4).f).
b) Pengujian untuk memeriksa toleransi kerataan yang disyaratkan harus
dilaksanakan segera setelah pemadatan awal, penyimpangan yang terjadi
harus diperbaiki dengan membuang atau menambah bahan sebagaimana
diperlukan. Selanjutnya pemadatan dilanjutkan seperti yang dibutuhkan.
Setelah penggilasan akhir, kerataan lapisan ini harus diperiksa kembali dan
setiap ketidak-rataan permukaan yang melampaui batas-batas yang
disyaratkan dan setiap lokasi yang cacat dalam tekstur, pemadatan atau
komposisi harus diperbaiki sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
c) Kerataan permukaan perkerasan
i) Kerataan permukaan lapis perkerasan penutup atau lapis aus segera
setelah pekerjaan selesai harus diperiksa kerataannya dengan
menggunakan alat ukur kerataan NAASRA-Meter sesuai SNI 03-3426-
1994, dengan International Roughness Index (IRI).
ii) Cara pengukuran/pembacaan kerataan harus dilakukan setiap interval
100 m.
2) Ketentuan Kepadatan
a) Kepadatan semua jenis campuran beraspal (mencakup semua campuran
aspal panas yang menggunakan aspal tipe I (Pen.60-70) maupun tipe II
(aspal modifikasi), semua campuran aspal hangat, semua campuran aspal
panas dengan asbuton) yang telah dipadatkan, seperti yang ditentukan dalam
SNI 03-6757-2002, tidak boleh kurang dari 97% dari Kepadatan Standar Kerja
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 65
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
(Job Standard Density) untuk HRS dan 98% untuk semua jenis campuran
beraspal lainnya, kecuali disetujui oleh Pengawasan Pekerjaan sehubungan
dengan ketentuan yang diuraikan dalam Tabel 6.3.8.2).
b) Benda uji inti untuk pengujian kepadatan harus sama dengan benda uji untuk
pengukuran tebal lapisan. Cara pengambilan benda uji campuran beraspal
dan pemadatan benda uji di laboratorium masing-masing harus sesuai
dengan ASTM D6927-15 untuk ukuran butir maksimum 25 mm atau ASTM
D5581-07a(2013) untuk ukuran maksimum 50 mm.
c) Benda uji inti paling sedikit harus diambil dua titik pengujian yang mewakili
per penampang melintang per lajur yang diambil secara acak dengan jarak
memanjang antar penampang melintang yang diperiksa tidak lebih dari 100
m.
3) Jumlah Pengambilan Benda Uji Campuran beraspal
a) Pengambilan Benda Uji Campuran beraspal
Pengambilan benda uji umumnya dilakukan di instalasi pencampuran aspal,
tetapi Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan pengambilan benda uji di
lokasi penghamparan bilamana terjadi segregasi yang berlebihan selama
pengangkutan dan penghamparan campuran beraspal.
b) Pengendalian Proses
Frekuensi minimum pengujian yang diperlukan dari Penyedia Jasa untuk
maksud pengendalian proses harus seperti yang ditunjukkan dalam Tabel
6.3.7.(2) di bawah ini atau sampai dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
Penyedia Jasa yang mengoperasikan rencana jaminan mutu produksi yang
disetujui, berdasarkan data statistik dan yang mencapai suatu tingkat tinggi
dari pemenuhan terhadap ketentuan-ketentuan spesifikasi dapat meminta
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan untuk pengurangan jumlah pengujian
yang dilaksanakan.
Contoh yang diambil dari penghamparan campuran beraspal setiap hari
harus dengan cara yang diuraikan di atas dan dengan frekuensi yang
diperintahkan dalam Pasal 6.3.7.3) dan 6.3.7.4). Enam cetakan Marshall
harus dibuat dari setiap contoh. Benda uji harus dipadatkan pada temperatur
yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.5.1) dan dalam jumlah tumbukan yang
disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.1). Kepadatan benda uji rata-rata (Gmb) dari
semua cetakan Marshall yang dibuat setiap hari akan menjadi Kepadatan
Marshall Harian. Pengawas Pekerjaan harus memerintahkan Penyedia Jasa
untuk mengulangi proses campuran rancangan dengan biaya Penyedia Jasa
sendiri bilamana Kepadatan Marshall Harian rata-rata dari setiap produksi
selama empat hari berturut-turut berbeda lebih 1% dari Kepadatan Standar
Kerja (JSD).
Untuk mengurangi kuantitas bahan terhadap resiko dari setiap rangkaian
pengujian, Penyedia Jasa dapat memilih untuk mengambil contoh di atas ruas
yang lebih panjang (yaitu, pada suatu frekuensi yang lebih besar) dari yang
diperlukan dalam Tabel 6.3.7.2).
Tabel 6.3.7.2) Pengendalian Mutu
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 66
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Bahan dan Pengujian Frekuensi pengujian
Aspal :
Aspal berbentuk drum 3√ dari jumlah drum
Aspal curah Setiap tangki aspal
- Pengujian penetrasi dan titik lembek
untuk aspal tipe I dan pengujian
penetrasi stabilitas penyimpanan
(perbedaan titik lembek) untuk aspal
tipe II
Bahan tambah atau stabilizer untuk
3√ dari jumlah kemasan
SMA
Panjang Serat
Gradasi
pH
Penyerapan minyak
- Kadar air
Agregat :
- Abrasi dengan mesin Los Angeles Setiap 5.000 m3
- Gradasi agregat yang ditambahkan
Setiap 1.000 m3
ke tumpukan
- Gradasi agregat dari penampung Setiap 250 m3 (min. 2 pengujian
panas (hot bin) per hari)
- Nilai setara pasir (sand equivalent) Setiap 250 m3
Campuran :
- Suhu di AMP dan suhu saat sampai
Setiap batch dan pengiriman
di lapangan
Setiap 200 ton (min. 2 pengujian
- Gradasi dan kadar aspal
per hari)
- Kepadatan, stabilitas, pelelehan,
Marshall Quotient (untuk HRS),
Setiap 200 ton (min. 2 pengujian
rongga dalam campuran Stabilitas
per hari)
Marshall Sisa atau Indirect Tensile
Strength Ratio (ITSR).
- Rongga dalam campuran pd.
Kepadatan Membal dan Rasio Setiap 3.000 ton
VCAmix/Vdrc (untuk SMA)
- Campuran Rancangan (Mix Design) Setiap perubahan
Marshall agregat/rancangan
Lapisan yang dihampar :
- Benda uji inti (core) berdiameter 4” Benda uji inti paling sedikit harus
untuk partikel ukuran maksimum 1” diambil dua titik pengujian per
dan 6” untuk partikel ukuran di atas penampang melintang per lajur
1”, baik untuk pemeriksaan pema- dengan jarak memanjang antar
datan maupun tebal lapisan bukan penampang melintang yang
perata: diperiksa tidak lebih dari 100 m.
Toleransi Pelaksanaan :
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 67
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Paling sedikit 3 titik yang diukur
- Elevasi permukaan, untuk
melintang pada paling sedikit
penampang melintang dari setiap
setiap 12,5 meter memanjang
jalur lalu lintas.
sepanjang jalan tersebut.
c) Pemeriksaan dan Pengujian Rutin
Pemeriksaan dan pengujian rutin harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa di
bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan untuk menguji pekerjaan yang
sudah diselesaikan sesuai toleransi dimensi, mutu bahan, kepadatan
pemadatan dan setiap ketentuan lainnya yang disebutkan dalam Seksi ini.
Setiap bagian pekerjaan, yang menurut hasil pengujian tidak memenuhi
ketentuan yang disyaratkan harus diperbaiki sedemikian rupa sehingga
setelah diperbaiki, pekerjaan tersebut memenuhi semua ketentuan yang
disyaratkan, semua biaya pembongkaran, pembuangan, penggantian bahan
maupun perbaikan dan pengujian kembali menjadi beban Penyedia Jasa.
d) Pengambilan Benda Uji Inti dan Uji Ekstraksi Lapisan Beraspal
Penyedia Jasa harus menyediakan mesin bor pengambil benda uji inti (core)
yang mampu memotong benda uji inti berdiameter 4” maupun 6” pada lapisan
beraspal yang telah selesai dikerjakan. Benda uji inti tidak boleh digunakan
untuk pengujian ekstraksi. Uji ekstraksi harus dilakukan menggunakan benda
uji campuran beraspal gembur yang ambil di belakang mesin penghampar
4) Pengujian Pengendalian Mutu Campuran Beraspal
a) Penyedia Jasa harus menyimpan catatan seluruh pengujian dan catatan
tersebut harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan tanpa
keterlambatan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan hasil dan
catatan pengujian berikut ini, yang dilaksanakan setiap hari produksi, beserta
lokasi penghamparan yang sesuai :
i) Analisa ayakan (cara basah), paling sedikit dua contoh agregat per hari
dari setiap penampung panas.
ii) Temperatur campuran saat pengambilan contoh di instalasi pencampur
aspal (AMP) maupun di lokasi penghamparan (satu per jam).
iii) Kepadatan Marshall Harian dengan detail dari semua benda uji yang
diperiksa.
iv) Kepadatan hasil pemadatan di lapangan dan persentase kepadatan
lapangan relatif terhadap Kepadatan Campuran Kerja (Job Mix Density)
untuk setiap benda uji inti (core).
v) Stabilitas, Pelelehan, Marshall Quotient (untuk HRS), Stabilitas Marshall
sisa atau Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR), Rasio VCAmix/VCAdrc
(untuk SMA) dan Draindown (untuk SMA) paling sedikit dua pengujian
per hari.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 68
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
vi) Kadar bitumen aspal keras maupun aspal modifikasi dalam campuran
beraspal dan gradasi agregat yang ditentukan dari hasil ekstraksi
campuran beraspal paling sedikit dua contoh per hari. Bilamana cara
ekstraksi sentrifugal digunakan maka koreksi abu harus dilaksanakan
seperti yang disyaratkan SNI 03-3640-1994.
vii) Untuk bahan pengisi yang ditambahkan (filler added) seperti: debu batu
kapur (CaCO3): semen; abu terbang; dan lainnya, yang digunakan
sebagai bahan pengisi tambahan (filler added) ditentukan dengan
mencatat kuantitas silo atau penampung sebelum dan setelah produksi.
viii) Rongga dalam campuran pada kepadatan Marshall dan kepadatan
membal (refusal), yang dihitung berdasarkan Berat Jenis Maksimum
campuran perkerasan aspal (SNI 03-6893-2002).
ix) Kadar aspal yang terserap oleh agregat, yang dihitung berdasarkan Berat
jenis Maksimum campuran perkerasan aspal (SNI 03-6893-2002).
x) Kadar bahan anti pengelupasan (anti stripping agent) ditentukan dengan
mencatat volume tanki sebelum dan sesudah produksi dan juga diperiksa
dengan pengujian Stabilitas Marshall sisa untuk setiap 200 ton produksi.
5) Pengendalian Kuantitas dengan Menimbang Campuran beraspal
Dalam pemeriksaan terhadap pengukuran kuantitas untuk pembayaran,
campuran beraspal yang dihampar harus selalu dipantau dengan tiket pengiriman
campuran beraspal dari rumah timbang sesuai dengan Pasal 6.3.1.4).e) dari
Spesifikasi ini.
6.3.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Pekerjaan
a) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran campuran beraspal haruslah
berdasarkan ketentuan di bawah ini:
i) Untuk lapisan bukan perata adalah jumlah tonase bersih dari campuran
beraspal yang telah dihampar dan diterima, yang dihitung sebagai hasil
perkalian luas lokasi yang diterima dan tebal aktual yang diterima dengan
kepadatan campuran yang diperoleh dari pengujian benda uji inti (core).
Tonase bersih adalah selisih dari berat campuran beraspal dengan
bahan anti pengelupasan (anti stripping agent)
ii) Untuk lapisan perata adalah jumlah tonase bersih dari campuran
beraspal yang telah dihampar dan diterima sesuai dengan ketentuan
pada Pasal 6.3.8.1).c). Tonase bersih adalah selisih dari berat campuran
beraspal dengan bahan anti pengelupasan (anti stripping agent)
iii) Untuk bahan anti pengelupasan adalah jumlah kilogram bahan yang
digunakan dan diterima.
iv) SMA Tipis atau SMA Tipis Modifikasi akan diukur dan dibayar dalam
Seksi 4.7 dari Spesifikasi ini.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 69
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
b) Kuantitas yang diterima untuk pengukuran tidak boleh meliputi lokasi dengan
tebal hamparan kurang dari tebal yang ditunjukkan dalam Gambar dengan
toleransi yang disyaratkan pada Pasal 6.3.1.4).f) kecuali Pengawas
Pekerjaan dapat menerima pekerjaan tersebut dengan penyesuaian Harga
Satuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.8.1), atau setiap
bagian yang terkelupas, terbelah, retak atau menipis (tapered) di sepanjang
tepi perkerasan atau di tempat lainnya. Lokasi dengan kadar aspal yang tidak
memenuhi kadar aspal optimum yang ditetapkan dalam JMF dengan toleransi
yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.2), tidak akan diterima untuk
pembayaran.
c) Campuran beraspal yang dihampar langsung di atas permukaan beraspal
eksisting yang dilaksanakan pada kontrak yang lalu, menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan memerlukan koreksi bentuk, harus dihitung
berdasarkan hasil perkalian antara tebal rata-rata yang diterima dengan luas
penghamparan aktual yang diterima dengan menggunakan prosedur
pengukuran standar ilmu ukur tanah dan kepadatan lapangan rata-rata yang
diperoleh dari benda uji inti.
Bilamana tebal rata-rata campuran beraspal melampaui kuantitas perkiraan
yang dibutuhkan (diperlukan untuk perbaikan bentuk), maka tebal rata-rata
yang digunakan dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan yang diperhitungkan
untuk pembayaran. Bagaimanapun juga, jumlah tonase campuran beraspal
yang telah dihampar dan diterima tidak boleh melampaui berat
campuranberaspal diperoleh dari penimbangan muatan di rumah timbangan.
d) Kecuali yang disebutkan dalam (c) di atas, maka tebal campuran beraspal
yang diukur untuk pembayaran tidak boleh lebih besar dari tebal rancangan
yang ditentukan dalam Gambar.
Tidak ada penyesuaian kuantitas untuk ketebalan yang melebihi tebal
rancangan bila campuran beraspal tersebut dihampar di atas permukaan
yang juga dikerjakan dalam kontrak ini, kecuali jika diperintahkan lain oleh
Pengawas Pekerjaan.
e) Lebar hamparan campuran beraspal yang akan dibayar harus seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar dan harus diukur dengan pita ukur oleh Penyedia
Jasa di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan. Pengukuran harus
dilakukan tegak lurus sumbu jalan per 25 meter atau lebih rapat sebagaimana
yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan dan tidak termasuk lokasi
hamparan yang tipis atau tidak memenuhi ketentuan sepanjang tepi
hamparan. Interval jarak pengukuran memanjang harus seperti yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan tetapi harus selalu berjarak sama
dan tidak lebih dari 25 meter. Lebar yang akan digunakan dalam menghitung
luas untuk pembayaran setiap lokasi perkerasan yang diukur, harus
merupakan lebar rata-rata yang diukur dan disetujui.
f) Pelapisan campuran beraspal dalam arah memanjang harus diukur
sepanjang sumbu jalan dengan menggunakan prosedur pengukuran standar
ilmu ukur tanah.
g) Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima setiap campuran beraspal dengan
kadar aspal rata-rata yang lebih rendah atau lebih tinggi sesuai dengan
toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.2), terhadap kadar aspal yang
ditetapkan dalam rumus campuran kerja, pembayaran campuran beraspal
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 70
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
akan dihitung berdasarkan tonase hamparan yang dikoreksi menurut dalam
butir (h) di bawah dengan menggunakan faktor koreksi berikut ini.
Kadar aspal rata-rata yang diperoleh dari hasil ekstraksi
Cb = ----------------------------------------------------------------------------------
Kadar aspal yang ditetapkan dalam Rumus Campuran Kerja
h) Tonase yang digunakan untuk pembayaran adalah:
Tonase seperti disebutkan pada butir (a) di atas x Cb
i) Kadar aspal aktual (kadar aspal efektif + penyerapan aspal) yang digunakan
Penyedia Jasa dalam menghitung harga satuan untuk berbagai campuran
beraspal yang termasuk dalam penawarannya haruslah berdasarkan
perkiraannya sendiri. Tidak ada penyesuaian harga yang akan dibuat
sehubungan dengan perbedaan kadar aspal optimum yang ditetapkan dalam
JMF dan kadar aspal dalam analisa harga satuan dalam penawaran.
j) Penyesuaian pembayaran untuk masing-masing lapisan campuran beraspal
panas yang tidak memenuhi ketebalan dan/atau kepadatan harus dilakukan
sesuai dengan ketentuan berikut ini:
i) Ketebalan Kurang
Kuantitas untuk pengukuran meliputi segmen dengan tebal rata-rata dari
semua benda uji inti (baik lebih maupun kurang dari tebal yang
ditunjukkan dalam Gambar) tebalnya kurang dari toleransi yang
ditunjukkan pada Pasal 6.3.1.4).f), maka kekurangan tebal ini harus
diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan
campuran beraspal panas dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor
Pembayaran sesuai Tabel 6.3.8.1).
Tabel 6.3.8.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Ketebalan Kurang
atau Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Kekurangan Tebal
(% Harga Satuan)
0 – 1 kali toleransi 100 %
>1 – 2 kali toleransi 75 % atau diperbaiki
>2 – 3 kali toleransi 55 % atau diperbaiki
> 3 kali toleransi harus diperbaiki
ii) Kepadatan Kurang
Jika kepadatan rata-rata semua jenis campuran beraspal panas yang
telah dipadatkan, seperti yang ditentukan dalam SNI 03-6757-2002,
kurang dari ketentuan pada Pasal 6.3.7.2), tetapi semua aspek
memenuhi spesifikasi, maka kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki
kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Campuran
Beraspal Panas tersebut dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor
Pembayaran sesuai Tabel 6.3.8.2).
Tabel 6.3.8.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Kepadatan Kurang
atau Diperbaiki
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 71
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Faktor Pembayaran
Jenis Campuran Kepadatan
(% Harga Satuan)
≥ 98 % 100 %
Campuran 97 - < 98 % 90 % atau diperbaiki
Beraspal Lainnya 96 - < 97 % 80 % atau diperbaiki
< 96 % harus diperbaiki
≥ 97 % 100 %
96 - < 97 % 90 % atau diperbaiki
Lataston (HRS)
95 - < 96 % 80 % atau diperbaiki
< 95 % harus diperbaiki
iii) Ketebalan dan Kepadatan Kurang
Bilamana ketebalan dan kepadatan Campuran Beraspal Panas rata-rata
kurang dari yang disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi
sesuai pasal 6.3.8.1.j).i) dan 6.3.8.1.j).ii) maka bilamana Pengawas
Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Campuran Beraspal Panas
tersebut, pembayaran dilakukan dengan mengalikan harga satuan
dengan Faktor Pembayaran yang tercantum dalam Tabel 6.3.8.1) dan
Tabel 6.3.8.2).
2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki
Perbaikan dari Campuran Beraspal Panas yang tidak memenuhi ketentuan
toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.8.1) dan/atau Tabel 6.3.8.2) dapat
dilaksanakan setelah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai Pasal
6.3.1.8) dan Pasal 6.3.1.4).e) atau penambahan lapisan mengacu pada standar,
pedoman, manual yang berlaku.
Bilamana perbaikan dari Campuran Beraspal Panas dilaksanakan sesuai dengan
Pasal 6.3.1.8), kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas
berdasarkan tebal terpasang yang memenuhi toleransi pada Pasal 6.3.8.1).j).i),
dan tidak melebihi tebal dalam Gambar untuk setiap lapisnya, serta memenuhi
kepadatan pada Pasal 6.3.8.1).j).ii). Pembayaran tambahan tidak akan diberikan
untuk pekerjaan perbaikan tersebut.
Bilamana perbaikan dari Campuran Beraspal Panas adalah dengan penambahan
lapisan di atasnya, maka harus dilengkapi dengan Justifikasi Teknis yang
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Jenis lapisan yang digunakan
harus tercantum dalam Spesifikasi Umum seperti Seksi 4.7 atau Seksi 6.3 atau
lainnya. Perbaikan tersebut harus membuat perkerasan memiliki umur layanan
minimum sesuai desain. Kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah sesuai
dengan Gambar. Tidak ada pembayaran tambahan untuk pekerjaan penambahan
lapisan tersebut.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana ditentukan di atas harus dibayar menurut Harga
Kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan di
bawah ini dan dalam Daftar Kuantintas dan Harga, di mana harga dan
pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk mengadakan
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 72
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
dan memproduksi dan menguji dan mencampur serta menghampar semua bahan,
termasuk semua pekerja, peralatan, pengujian, perkakas dan pelengkapan
lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam
Seksi ini.
Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
Pekerjaan untuk setiap segmen campuran beraspal panas yang mengacu pada
tebal dan/atau kekuatan yang disyaratkan. Jumlah dari semua penyesuaian
tersebut akan ditetapkan dan tercakup dalam Sertifikat Pembayaran sebagai
pengurangan terhadap mata pembayaran terkait.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
6.3.(1a) Stone Matrix Asphalt Halus (SMA Halus) Ton
Stone Matrix Asphalt Modifikasi Halus
6.3.(1b) Ton
(SMA Mod Halus)
6.3.(2a) Stone Matrix Asphalt Kasar (SMA Kasar) Ton
Stone Matrix Asphalt Modifikasi Kasar
6.3.(2b) Ton
(SMA Mod Kasar)
6.3.(3a) Lataston Lapis Aus (HRS-WC) Ton
6.3.(3b) Lataston Lapis Fondasi (HRS-Base) Ton
6.3.(4a) Laston Lapis Aus (AC-WC) Ton
6.3.(4b) Laston Lapis Aus Modifikasi (AC-WC Mod) Ton
6.3.(5a) Laston Lapis Antara (AC-BC) Ton
Laston Lapis Antara Modifikasi (AC-BC
6.3.(5b) Ton
Mod)
6.3.(6a) Laston Lapis Antara (AC-BC) Ton
Laston Lapis Antara Modifikasi (AC-BC
6.3.(6b) Ton
Mod)
6.3.(7a) Laston Lapis Fondasi (AC-Base) Ton
Laston Lapis Fondasi Modifikasi (AC-Base
6.3.(7b) Ton
Mod)
6.3.(8) Bahan Anti Pengelupasan Kg
SEKSI 6.4
CAMPURAN BERASPAL HANGAT
6.4.1 UMUM
1) Umum
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 73
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa campuran
beraspal hangat bergradasi menerus atau laston hangat (Warm Mix Asphalt
Concrete, WMAC) mencakup WMAC Lapis Aus (WMAC-WC), WMAC Lapis
Antara (WMAC-BC), WMAC Lapis Fondasi (WMAC-Base), dan campuran
beraspal hangat bergradasi senjang atau lataston hangat mencakup WMHRS
Lapis Aus (WMHRS-WC) dan WMHRS Lapis Fondasi (WMHRS-Base), yang
terdiri dari agregat, bahan aspal, serta bahan tambah zeolit atau wax (paraffin)
yang bukan turunan dari minyak bumi, yang dicampur secara hangat di instalasi
pencampur aspal, serta menghampar dan memadatkan campuran tersebut di atas
lapis fondasi atau permukaan jalan eksisting yang beraspal dan telah disiapkan
sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian, dan potongan
memanjang yang ditunjukkan dalam Gambar.
Semua campuran dirancang dalam Spesifikasi ini untuk menjamin bahwa asumsi
rancangan yang berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas,
kelenturan dan keawetan sesuai dengan lalulintas rancangan.
2) Jenis Campuran Beraspal
Ketentuan Pasal 6.3.1.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Ketentuan Pasal 6.3.1.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
4) Tebal Lapisan dan Toleransi
Ketentuan Pasal 6.3.1.4) dari Spesifikasi ini harus berlaku, kecuali Pasal
6.3.1.4).e). Bilamana campuran beraspal hangat yang dihampar tidak memenuhi
tebal yang ditunjukkan dalam Gambar dengan toleransi yang ditunjukkan pada
Pasal 6.3.1.4).f), maka kekurangan tebal ini dapat diperbaiki dengan penyesuaian
tebal dari lapis berikutnya atau dipotong pembayarannya sesuai dengan Tabel
6.4.8.1).
5) Standar Rujukan
Ketentuan Pasal 6.3.1.5) dari Spesifikasi ini harus berlaku dengan tambahan:
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 2490:2008 : Cara Uji Kadar Air dalam Produk Minyak dan Bahan
Mengandung Aspal dengan Cara Penyulingan
SNI 6989.19-2009 : Air dan Air Limbah - Bagian 19 : Cara Uji Klorida (Cl-)
dengan Metode Argentometri (Mohr)
ASTM:
ASTM E1621-13 : Standard Guide Information for Elemental Analysis by
Xray Fluorescene Spectometer Argues Emission Wave
Length
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
Ketentuan Pasal 6.3.1.6) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
7) Kondisi Cuaca yang Diizinkan untuk Bekerja
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 74
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Ketentuan Pasal 6.3.1.7) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
8) Perbaikan pada Campuran Beraspal yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Ketentuan Pasal 6.3.1.8) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Ketentuan Pasal 6.3.1.9) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
10) Lapisan Perata
Ketentuan Pasal 6.3.1.10) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
6.4.2 BAHAN
1) Agregat - Umum
Ketentuan Pasal 6.3.2.1) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
2) Agregat Kasar
Ketentuan Pasal 6.3.2.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
3) Agregat Halus
Ketentuan Pasal 6.3.2.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
4) Bahan Pengisi (Filler) untuk Campuran Beraspal
Ketentuan Pasal 6.3.2.4) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
5) Gradasi Agregat Gabungan
Ketentuan Pasal 6.3.2.5) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
6) Bahan Aspal Untuk Campuran Beraspal
a) Bahan aspal harus memenuhi ketentuan pada Pasal 6.3.2.6) untuk Aspal Tipe
I.
Bahan tambah yang dapat digunakan untuk laston hangat adalah bahan
tambah zeolit atau wax (parafin) yang bukan turunan dari minyak bumi.
Zeolit ditambahkan pada campuran beraspal dengan Aspal Pen.60-70 di
pugmil, sedangkan bahan tambah wax harus dicampur dengan aspal terlebih
dahulu sebelum aspal tersebut dicampurkan dengan agregat.
Zeolit yang digunakan untuk campuran beraspal hangat, penggunaanya
adalah 1 - 1,5% dari berat agregat serta harus mempunyai sifat seperti yang
dicantumkan dalam Tabel 6.4.2.2) di bawah ini, dan teknik pencampurannya
harus disesuaikan dengan rekomendasi dari produsen.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 75
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Wax yang digunakan untuk campuran beraspal hangat, prosentase berat wax
terhadap aspal dan teknik pencampurannya harus disesuaikan dengan
rekomendasi dari produsen.
Tabel 6.4.2.2) Sifat Bahan Tambah Zeolit untuk Campuran Beraspal
Hangat
No. Sifat-sifat Metoda Pengujian Nilai
1 Gembur - -
Ukuran butir maksimum: SNI ASTM
2 100
% berat lolos No.200 C117:2012
3 Kadar air (%) SNI 1970:2016 18 - 22
4 Kandungan HCl (%) SNI 6989.19-2009 0
5 Kandungan Natrium (%) ASTM E1621-13 0
6 Kandungan Calcium (%) ASTM E1621-13 Maks. 1
7) Bahan Anti Pengelupasan
Ketentuan Pasal 6.3.2.7) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
8) Sumber Pasokan
Ketentuan Pasal 6.3.2.10) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
6.4.3 CAMPURAN
Ketentuan Pasal 6.3.3 dari Spesifikasi ini harus berlaku.
6.4.4 KETENTUAN INSTALASI PENCAMPUR ASPAL
Ketentuan Pasal 6.3.4 dari Spesifikasi ini harus berlaku dengan tambahan
ketentuan:
- Jika zeolit digunakan dalam pekerjaan, maka harus tersedia tempat untuk
penyimpanan zeolit yang tahan cuaca dan kadar air dalam zeolit dapat
dikendalikan tetap seperti yang disyaratkan.
- Bila digunakan zeolit, instalasi pencampur aspal harus mempunyai fasilitas/
lubang untuk memasukkan zeolit ke dalam pengaduk campuran (pugmill), saat
proses pencampuran basah sedang berlangsung dengan jumlah takaran
sesuai yang dirancang.
6.4.5 PEMBUATAN DAN PRODUKSI CAMPURAN BERASPAL
Ketentuan Pasal 6.3.5 dari Spesifikasi ini harus berlaku kecuali Tabel 6.3.5.1).
Penentuan temperatur pencampuran dan pemadatan untuk campuran beraspal
hangat didasarkan pada temperatur yang memberikan kepadatan optimum dari
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 76
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
campuran beraspal hangat, dengan jenis aspal yang sesuai seperti yang
ditunjukkan pada Tabel 6.4.5.1).
Perkiraan Temperatur
No. Prosedur Pelaksanaan Aspal
(0C)
1 Pencampuran benda uji Marshall 130 ± 2
2 Pemadatan benda uji Marshall 115 ± 2
Pencampuran, rentang temperatur
3 130 – 135
sasaran
Menuangkan campuran beraspal dari alat
4 120 – 130
pencampur ke dalam truk
5 Pemasokan ke Alat Penghampar 115 – 125
6 Pemadatan Awal (roda baja) 110 – 120
7 Pemadatan Antara (roda karet) 90 – 115
8 Pemadatan Akhir (roda baja) > 80
6.4.6 PENGHAMPARAN CAMPURAN
Ketentuan Pasal 6.3.6 dari Spesifikasi ini harus berlaku
6.4.7 PENGENDALIAN MUTU DAN PEMERIKSAAN DI LAPANGAN
Ketentuan Pasal 6.3.7 dari spesifikasi ini harus berlaku dengan ketentuan
tambahan: Jika digunakan bahan tambah zeolit untuk campuran beraspal hangat
dengan aspal Tipe I (Aspal Pen.60-70), harus dilakukan pengujian bahan zeolit
dengan frekuensi 3 √(jumlah kemasan) yang meliputi pengujian kadar air, ukuran
butiran maksimum, kandungan HCl, kandungan Na dan Ca.
6.4.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Pekerjaan
Ketentuan Pasal 6.3.8.1) dari Spesifikasi ini harus berlaku kecuali Pasal
6.3.8.1).b). Kuantitas yang diterima untuk pengukuran tidak boleh meliputi lokasi
dengan tebal hamparan kurang dari tebal minimum yang dapat diterima yang
ditunjukkan dalam Gambar dengan toleransi yang disyaratkan pada Pasal
6.3.1.4).f) kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan tersebut
dengan penyesuaian Harga Satuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Tabel
6.4.8.1) atau setiap bagian yang terkelupas, terbelah, retak atau menipis (tapered)
di sepanjang tepi perkerasan atau di tempat lainnya. Lokasi dengan kadar aspal
yang tidak memenuhi kadar aspal optimum yang ditetapkan dalam JMF dan
dengan toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.2), tidak akan diterima untuk
pembayaran.
Bahan anti pengelupasan akan diukur dan dibayar dengan Mata Pembayaran
6.3.(8). Penyesuaian pembayaran untuk masing-masing lapisan campuran
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 77
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
beraspal hangat yang tidak memenuhi ketebalan dan/atau kepadatan harus
dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini:
a) Ketebalan Kurang
Kuantitas untuk pengukuran meliputi segmen dengan tebal rata-rata dari
semua benda uji inti (baik lebih maupun kurang dari tebal yang ditunjukkan
dalam Gambar) tebalnya kurang dari toleransi yang ditunjukkan pada Pasal
6.4.1.4), maka kekurangan tebal ini harus diperbaiki kecuali Pengawas
Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Campuran Beraspal Hangat dengan
harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 6.4.8.1).
Tabel 6.4.8.1). Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Ketebalan Kurang
atau Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Kekurangan Tebal
(% Harga Satuan)
0 – 1 kali toleransi 100 %
>1 – 2 kali toleransi 75 % atau diperbaiki
>2 – 3 kali toleransi 55 % atau diperbaiki
> 3 kali toleransi harus diperbaiki
b) Kepadatan Kurang
Jika kepadatan rata-rata semua jenis campuran beraspal hangat yang telah
dipadatkan, seperti yang ditentukan dalam SNI 03-6757-2002, kurang dari
ketentuan yang mengacu pada Pasal 6.4.7, tetapi semua aspek memenuhi
spesifikasi, maka kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki kecuali
Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Campuran Beraspal Hangat
tersebut dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai
Tabel 6.4.8.2).
Tabel 6.4.8.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Kepadatan Kurang
atau Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Jenis Campuran Kepadatan
(% Harga Satuan)
≥ 98 % 100 %
Laston Hangat 97 - < 98 % 90 % atau diperbaiki
(WMAC) 96 - < 97 % 80 % atau diperbaiki
< 96 % harus diperbaiki
≥ 97 % 100 %
Lataston Hangat 96 - < 97 % 90 % atau diperbaiki
(WMHRS) 95 - < 96 % 80 % atau diperbaiki
< 95 % harus diperbaiki
c) Ketebalan dan Kepadatan Kurang
Bilamana ketebalan dan kepadatan Campuran Beraspal Hangat rata-rata
kurang dari yang disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi sesuai
Pasal 6.4.8.6.a). dan 6.4.8.6.b). maka bilamana Pengawas Pekerjaan dapat
menerima pekerjaan Campuran Beraspal Hangat tersebut, pembayaran
dilakukan dengan mengalikan harga satuan dengan Faktor Pembayaran yang
tercantum dalam Tabel 6.4.8.1) dan Tabel 6.4.8.2).
2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 78
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Perbaikan dari Campuran Beraspal Hangat yang tidak memenuhi ketentuan
toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 6.4.8.1) dan/atau Tabel 6.4.8.2) dapat
dilaksanakan setelah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai Pasal
6.4.1.8) atau penambahan lapisan mengacu pada standar, pedoman, manual
yang berlaku.
Bilamana perbaikan dari Campuran Beraspal Hangat dilaksanakan sesuai dengan
Pasal 6.4.1.8), kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas
berdasarkan tebal terpasang yang memenuhi toleransi pada Pasal 6.4.8.6).a),
dan tidak melebihi tebal dalam Gambar untuk setiap lapisnya, serta memenuhi
kepadatan pada Pasal 6.4.8.6).b). Pembayaran tambahan tidak akan diberikan
untuk pekerjaan perbaikan tersebut.
Bilamana perbaikan dari Campuran Beraspal Hangat adalah dengan
penambahan lapisan di atasnya, maka harus dilengkapi dengan Justifikasi Teknis
yang mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Jenis lapisan yang
digunakan harus tercantum dalam Spesifikasi Umum seperti Seksi 4.7 atau Seksi
6.4 atau lainnya. Perbaikan tersebut harus membuat perkerasan memiliki umur
layanan minimum sesuai desain. Kuantitas yang diukur untuk pembayaran
haruslah sesuai dengan Gambar. Tidak ada pembayaran tambahan untuk
pekerjaan penambahan lapisan tersebut.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana ditentukan di atas harus dibayar menurut Harga
Kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan di
bawah ini dan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran
tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk mengadakan dan
memproduksi dan menguji dan mencampur, menghampar, dan memadatkan
semua bahan, termasuk semua pekerjaan, peralatan, pengujian, perkakas dan
pelengkapan lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang
diuraikan dalam Seksi ini.
Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
Pekerjaan untuk setiap segmen campuran beraspal hangat yang mengacu pada
tebal dan/atau kepadatan yang disyaratkan. Jumlah dari semua penyesuaian
tersebut akan ditetapkan dan tercakup dalam Sertifikat Pembayaran sebagai
pengurangan terhadap mata pembayaran terkait.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
Laston Hangat Pen.60-70, WMAC Lapis
6.4.(1a) Aus Ton
(WMAC-WC) dengan Zeolit
Laston Hangat Pen.60-70, WMAC Lapis
6.4.(1b) Aus Ton
(WMAC-WC) dengan Wax
Laston Hangat Pen.60-70, WMAC Lapis
6.4.(2a) Antara Ton
(WMAC-BC) dengan Zeolit
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 79
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Laston Hangat Pen.60-70, WMAC Lapis
6.4.(2b) Antara Ton
(WMAC-BC) dengan Wax
Laston Hangat Pen.60-70, WMAC Lapis
6.4.(3a) Ton
Fondasi (WMAC-Base) dengan Zeolit
Laston Hangat Pen.60-70, WMAC Lapis
6.4.(3b) Ton
Fondasi (WMAC-Base) dengan Wax
Lataston Hangat Pen.60-70, WMHRS
6.4.(4a) Lapis Aus Ton
(WMHRS-WC) dengan Zeolit
Lataston Hangat Pen.60-70, WMHRS
6.4.(4b) Lapis Aus Ton
(WMHRS-WC) dengan Wax
Lataston Hangat Pen.60-70, WMHRS
6.4.(5a) Lapis Ton
Fondasi (WMHRS-Base) dengan Zeolit
Lataston Hangat Pen.60-70, WMHRS
6.4.(5b) Lapis Ton
Fondasi (WMHRS-Base) dengan Wax
SEKSI 6.5
CAMPURAN BERASPAL PANAS DENGAN ASBUTON
6.5.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa lapis perata,
lapis fondasi, lapis antara atau lapis aus campuran beraspal panas yang terdiri
dari agregat dan aspal modifikasi asbuton yang dicampur secara panas di pusat
instalasi pencampuran, serta menghampar dan memadatkan campuran tersebut
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 80
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
di atas lapis fondasi atau permukaan jalan eksisting yang telah disiapkan sesuai
dengan seksi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan potongan memanjang yang
ditunjukkan dalam Gambar.
Aspal modifikasi asbuton terdiri dari : Asbuton Pra-campur; Aspal Pen.60-70
dengan Asbuton Butir B 5/20 (kelas penetrasi 5 dengan kelas kadar bitumen 20%);
dan Aspal Pen 60-70 dengan Asbuton butir B 50/30 (kelas penetrasi 50 dengan
kelas kadar bitumen 30%).
Semua campuran dirancang dalam Spesifikasi ini untuk menjamin bahwa asumsi
rancangan yang berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas,
kelenturan, dan keawetan sesuai dengan lalu-lintas rencana. Penggunaan jenis
Asbuton sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau dalam Dokumen
Kontrak.
2) Jenis Campuran Beraspal
Ketentuan Pasal 6.3.1.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
Ketentuan Pasal 6.3.1.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
4) Tebal Lapisan dan Toleransi
Ketentuan Pasal 6.3.1.4) dari Spesifikasi ini harus berlaku, kecuali Pasal
6.3.1.4).e). Bilamana campuran beraspal yang dihampar tidak memenuhi tebal
yang ditunjukkan dalam Gambar dengan toleransi yang ditunjukkan pada Pasal
6.3.1.4).f), maka kekurangan tebal ini dapat diperbaiki dengan penyesuaian tebal
dari lapis berikutnya atau dipotong pembayarannya sesuai dengan Pasal 6.5.8.6).
5) Standar Rujukan
Ketentuan Pasal 6.3.1.5) dari Spesifikasi ini harus berlaku dengan tambahan:
Standar Nasional Indonesia :
SNI 2490:2008 : Cara Uji Kadar Air dalam Produk Minyak dan Bahan
Mengandung Aspal dengan Cara Penyulingan
SNI 4797:2015 : Tata Cara Pemulihan Aspal dari Larutan dengan
Penguap Putar (ASTM D5404-03, MOD).
SNI 06-6440-2000 : Metode Pengujian Kekentalan Aspal dengan
Viskometer Pipa Kapiler Hampa.
SNI 03-6441-2000 : Metode Pengujian Viskositas Aspal Minyak dengan Alat
Brookfield Termosel.
SNI 8279:2016 : Metode Uji Kadar Aspal Campuran Beraspal Panas
dengan Cara Ekstraksi Menggunakan Tabung Refluks
Gelas.
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
Ketentuan Pasal 6.3.1.6) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
7) Kondisi Cuaca Yang Dizinkan Untuk Bekerja
Ketentuan Pasal 6.3.1.7) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 81
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
8) Perbaikan Pada Campuran beraspal yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Ketentuan Pasal 6.3.1.8) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Ketentuan pasal 6.3.1.9) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
10) Lapisan Perata
Ketentuan Pasal 6.3.1.10) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
6.5.2 BAHAN
1) Agregat - Umum
Ketentuan Pasal 6.3.2.1) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
2) Agregat Kasar
Ketentuan Pasal 6.3.2.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
3) Agregat Halus
Ketentuan Pasal 6.3.2.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
4) Bahan Pengisi (Filler) Untuk Campuran Beraspal
Ketentuan Pasal 6.3.2.4) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
5) Gradasi Agregat Gabungan
Ketentuan Pasal 6.3.2.5) dari Spesifikasi ini harus berlaku. Kontribusi mineral filler
yang berasal dari asbuton harus diperhitungkan dalam gradasi gabungan.
6) Aspal dan Asbuton Untuk Campuran Beraspal
a) Asbuton pra-campur dan asbuton butir harus memenuhi ketentuan pada Tabel
6.5.2.1) dan Tabel 6.5.2.2).
b) Untuk campuran beraspal yang menggunakan asbuton butir diperlukan aspal
Pen.60-70 dengan ketentuan Pasal 6.3.2.6) dari Spesifikasi ini.
c) Bahan pengikat asbuton pra-campur atau aspal Pen.60-70 dengan asbuton
butir ini dicampur dengan agregat sehingga menghasilkan campuran beraspal
sebagaimana mestinya sesuai dengan yang disyaratkan dalam sebagaimana
yang dalam Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pengambilan contoh bahan aspal harus dilaksanakan sesuai dengan SNI 06-
6399-2000 dan pengujian semua sifat-sifat (properties) yang disyaratkan dalam
Tabel 6.5.2.1) dan 6.5.2.1) harus dilakukan. Persyaratan asbuton butir
mengacu pada Tabel 6.5.2.2).
Tabel 6.5.2.1) Ketentuan untuk Asbuton Pra-campur
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 82
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Metoda Asbuton
No. Jenis Pengujian
Pengujian Pracampur1)
Penetrasi pada 25 C, 100 g, 5 detik
1 SNI 2456:2011 50 - 60
(0,1 mm)
SNI 06-6441-
2 Viskositas pada 135 C (cSt) 350-3000
2000
3 Titik Lembek (0C) SNI 2434:2011 ≥ 51
Daktilitas pada 250C, 5 cm/menit
4 SNI 2432:2011 ≥ 100
(cm)
5 Titik Nyala (0C) SNI 2433:2011 ≥ 232
Kelarutan dalam Trichloroethylene
6 SNI 2438:2015 ≥ 90
(%)
7 Berat Jenis SNI 2441:2011 ≥ 1,0
Pertikel yang lebih halus dari 150 SNI 03-4142-
8 ≥ 95
μm (%) 1996
Pengujian residu hasil TFOT (SNI 06-2440-1991) atau RTFOT (SNI 03-
6835-2002)
SNI 06-2441-
9 Berat yang Hilang (%) ≥ 0,8
1991
10 Penetrasi pada 250C (%) SNI 2456:2011 ≥ 54
Daktilitas pada 250C, 5 cm/menit
11 SNI 2432:2011 ≥ 50
(cm)
SNI-03-3639-
12 Kadar Parafin (%) ≥ 2
2002
Catatan :
1) Hasil pengujian adalah untuk bahan pengikat (bitumen) yang diektraksi
dengan menggunakan metoda SNI 8279:2016 serta dipulihkan dengan
menggunakan metoda SNI 4797:2015. Sedangkan untuk pengujian
kelarutan dan partikel yang lebih halus dari 150 μm dilaksanakan pada
seluruh bahan pengikat termasuk kandungan mineralnya.
Tabel 6.5.2.2) Ketentuan Asbuton Butir Tipe B 5/20 dan Tipe B 50/30
Tipe
Metoda Tipe
No. Sifat-sifat Asbuton Butir B
Pengujian B 5/20
50/30
1. Sifat Bentuk Asli
- Ukuran butir asbuton butir
o Lolos Ayakan ⅜” (9,5 mm); SNI 03-4142-
- 100
% 1996
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 83
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
o Lolos Ayakan No.8 (2,36 SNI 03-4142-
100 -
mm); % 1996
SNI 03-3640-
- Kadar bitumen asbuton; % Min.18 Min.20
1994
- Kadar air; % SNI 2490:2008 Maks.4 Maks.4
Sifat Bitumen Hasil Ekstraksi (SNI 8279:2016) dan Pemulihan (SNI
2.
4797:2015)
- Kelarutan dalam TCE; %
SNI 2438:2015 Min.99 Min.99
berat
- Penetrasi aspal asbuton
pada 25 °C, 100 g, 5 detik; SNI 2456:2011 2 - 10 40 - 70
0,1 mm
- Titik Lembek; C SNI 2434:2011 - Min.48
- Daktilitas pada 25 C; cm SNI 2432:2011 - ≥ 100
Min.
- Berat jenis SNI 2441:2011 -
1,0
- Penurunan Berat (dengan
SNI 06-2440-
TFOT); LoH (Loss of - ≤ 2
1991
Heating, %)
- Penetrasi aspal asbuton
setelah LoH pada 25 °C, 100
SNI 2456:2011 - ≥ 54
g, 5 detik; (% terhadap
penetrasi awal)
7) Bahan Anti Pengelupasan
Ketentuan Pasal 6.3.2.7) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
8) Asbuton Pra-campur dan Asbuton Butir
Asbuton Pra-campur harus dikirim dalam kemasan atau tangki. Tangki pengirim
harus dilengkapi dengan alat pembakar gas atau minyak yang dikendalikan
secara termostatis. Pembakaran langsung dengan bahan bakar padat atau cair di
dalam tabung tangki tidak diperkenankan dalam kondisi apapun. Pengiriman
dalam tangki harus dilengkapi dengan sistem segel yang disetujui untuk
mencegah kontaminasi yang terjadi dari pabrik pembuatnya atau dari
pengirimannya. Khusus untuk Asbuton Pra-campur, harus disediakan tangki
penampung khusus di lapangan yang dilengkapi dengan alat pengaduk yang
dapat menjamin tidak terjadinya pengendapan mineral. Tangki lain atau cara lain
selain pengadukan yang terbukti dapat mencegah terjadinya pengendapan
mineral asbuton dapat digunakan setelah ada persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
Asbuton butir Tipe B 5/20 atau B 50/30 harus memenuhi ketentuan-ketentuan
pada Tabel 6.5.2.2). Apabila asbuton butir memiliki kadar bitumen di luar yang
disyaratkan, maka Asbuton tersebut dapat digunakan atas persetujuan Pengawas
Pekerjaan. Persetujuan dapat diberikan apabila kadar bitumen asbuton tersebut
homogen (merata) serta telah dilakukan perencanaan campuran di laboratorium
dengan menggunakan contoh asbuton yang mewakili dan menghasilkan
campuran dengan sifat yang memenuhi persyaratan.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 84
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Asbuton butir harus dikemas dalam kemasan karung yang kedap air serta diberi
identitas jenis asbuton dan pabrik pembuatnya yang jelas. Pada saat akan
digunakan, tidak boleh terjadi penggumpalan pada asbuton butir.
9) Sumber Pasokan
Ketentuan Pasal 6.3.2.10) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
6.5.3 CAMPURAN
1) Komposisi Umum Campuran
Campuran beraspal panas dengan asbuton dapat terdiri dari agregat dan Asbuton
Pracampur atau agregat, aspal, dan asbuton butir.
2) Kadar Aspal dalam Campuran
Persentase Asbuton Pra-campur dalam campuran beraspal panas ditentukan
berdasarkan percobaan laboratorium dan lapangan sebagaimana tertuang dalam
Rumus Campuran Kerja (JMF) dengan memperhatikan penyerapan agregat yang
digunakan. Sedangkan persentase pemakaian Asbuton Butir B 5/20 dibatasi dari
2% sampai dengan 3%, sedangkan Asbuton Butir B 50/30 dibatasi dari 7% sampai
dengan 10% masingmasing terhadap berat total campuran beraspal panas
dengan Aspal Pen.60-70 berdasarkan percobaan laboratorium dan lapangan
sebagaimana tertuang dalam Rumus Campuran Kerja (JMF) serta dengan
memperhatikan penyerapan agregat yang digunakan.
3) Prosedur Rancangan Campuran
Ketentuan Pasal 6.3.3.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku. Kontribusi mineral filler
dari asbuton harus diperhitungkan dalam gradasi gabungan.
4) Rumus Campuran Rancangan (Design Mix Formula)
Ketentuan Pasal 6.3.3.4) dari Spesifikasi ini harus berlaku. Kontribusi mineral filler
dari asbuton harus diperhitungkan dalam gradasi gabungan.
5) Rumus Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF)
Ketentuan Pasal 6.3.3.5) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
6) Penerapan JMF dan Toleransi Yang Diizinkan
Ketentuan Pasal 6.3.3.6) dari Spesifikasi ini harus berlaku kecuali batas rentang
toleransi komposisi campuran yang disyaratkan dalam Tabel 6.5.3.1) di bawah ini.
Tabel 6.5.3.1) Toleransi Komposisi Campuran
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 85
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Agregat Gabungan Toleransi Komposisi Campuran
Sama atau lebih besar dari 2,36 mm ± 5 % berat total agregat
Lolos ayakan 2,36 mm sampai No.50 ± 3 % berat total agregat
Lolos ayakan No.100 dan tertahan No.200 ± 2 % berat total agregat
Lolos ayakan No.200 ± 1 % berat total agregat
Kadar aspal Toleransi
Kadar aspal total dalam campuran ± 0,5 % berat total campuran
Kadar air Asbuton ± 0,1 % berat asbuton butir
Temperatur Campuran Toleransi
- 10 ºC dari temperatur
Bahan meninggalkan AMP dan dikirim ke
campuran beraspal di truk saat
tempat penghamparan
keluar dari AMP
6.5.4 KETENTUAN INSTALASI PENCAMPUR ASPAL
Ketentuan Pasal 6.3.4 dari Spesifikasi ini berlaku, kecuali Pasal 6.3.4.7) dan Pasal
6.3.4.8) diubah menjadi sebagai berikut:
1) Penyimpanan dan Pemasokan Asbuton B 5/20
Silo atau tempat penyimpanan yang tahan cuaca untuk menyimpan dan memasok
bahan pengisi dengan sistem penakaran berat harus disediakan. Pada campuran
beraspal panas dengan Asbuton Butir B 5/20, silo dan pemasok bahan pengisi
dapat digunakan untuk memasok Asbuton Butir B 5/20 ke dalam timbangan bahan
pengisi dan selanjutnya dimasukkan ke dalam pugmill untuk dicampur dengan
agregat dan aspal secara basah.
2) Penyimpanan dan Pemasokan Asbuton B 50/30
Asbuton Butir B 50/30 harus diberi alas serta disimpan dalam sebuah tempat yang
terlindung dari sinar matahari dan hujan. Tinggi tumpukan Asbuton Butir B 50/30
tidak lebih dari 2 m. Di Instalasi Pencampur Aspal Asbuton Butir B 50/30 dipasok
ke timbangan agregat dengan menggunakan feeder system (bin khusus yang
dilengkapi belt conveyor). Cara pemasokan lain harus dilakukan dengan
persetujuan Pengawas Pekerjaan.
3) Penyimpanan dan Pemasokan Asbuton Pracampur
Jika Asbuton pracampur digunakan, harus disediakan tangki penampung khusus
di lapangan yang dilengkapi dengan alat pengaduk yang dapat menjamin tidak
terjadinya pengendapan mineral.
6.5.5 PEMBUATAN DAN PRODUKSI CAMPURAN BERASPAL
1) Kemajuan Pekerjaan
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 86
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Ketentuan Pasal 6.3.5.1) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
2) Penyiapan Aspal
Ketentuan Pasal 6.3.5.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
3) Penyiapan Agregat
Ketentuan Pasal 6.3.5.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku. Khusus untuk
pekerjaan campuran beraspal panas menggunakan asbuton butir, pada proses
pemanasan agregat di dalam dryer, diharuskan adanya penambahan temperatur
pemanasan agregat, yaitu kurang lebih 10oC lebih tinggi dari suhu pencampuran
yang dikehendaki sebagai antisipasi terjadinya penurunan temperatur campuran
akibat penambahan asbuton yang dingin dan mengandung air.
4) Penyiapan Pencampuran
Ketentuan Pasal 6.3.5.4) dari Spesifikasi ini harus berlaku. Khusus untuk
campuran beraspal yang menggunakan asbuton butir maka metode pencampuran
Asbuton Butir tersebut di Instalasi Pencampur Aspal untuk Tipe B 5/20 dilakukan
dengan cara basah, sedangkan untuk Tipe B 50/30 dilakukan dengan cara kering.
Proses pencampuran Asbuton B 5/20 dengan cara basah dilaksanakan dengan
tahapan agregat dipanaskan di dalam dryer dan ditimbang sesuai proporsi
masing-masing, kemudian dimasukkan ke dalam pugmill. Agregat tersebut
dicampur selama 10 detik kemudian ditambahkan aspal dan dicampur selama 20
detik. Asbuton B 5/20 dari silo filler dimasukkan ke pugmill sesuai proporsinya dan
dicampur dengan agregat dan aspal selama 15 detik.
Proses pencampuran Asbuton B 50/30 dengan cara kering dilakukan dengan
tahapan agregat dipanaskan di dalam dryer dan ditimbang sesuai proporsi
masing-masing. Kemudian Asbuton B 50/30 dimasukkan ke dalam timbangan
agregat sesuai proporsi melalui feeder system. Agregat dan Asbuton B 50/30
dimasukkan ke dalam pugmill dan dicampur selama 20 detik, kemudian
dimasukkan aspal dan dicampur sekitar 20 detik Metoda pencampuran untuk
asbuton pracampur dilakukan seperti prosedur dengan aspal minyak pen 60/70.
5) Temperatur Pencampuran dan Penghamparan Campuran
Tahapan pelaksanaan pekerjaan dan temperatur aspal umumnya seperti yang
dicantumkan dalam Tabel 6.5.5.1). Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan
atau menyetujui rentang temperatur lain berdasarkan pengujian viskositas aktual
terhadap Asbuton Pra-campur hasil ekstraksi dan pemulihan, dan atau Aspal
Pen.60-70 yang sudah mengandung bitumen Asbuton yang sesuai, yang
digunakan pada proyek tersebut dalam rentang temperatur seperti diberikan pada
Tabel 6.5.5.1). Selain itu, juga dengan melihat sifat-sifat campuran di lapangan
saat penghamparan, selama pemadatan dan hasil pengujian kepadatan pada
ruas percobaan. Campuran beraspal yang tidak memenuhi batas temperatur yang
disyaratkan pada saat pencurahan dari AMP ke dalam truk, atau pada saat
pengiriman ke alat penghampar, tidak boleh diterima untuk digunakan. Untuk
meminimalisasi penurunan temperatur yang cepat, maka diharuskan dilakukan
pemadatan segera setelah campuran dari setiap dump truck terhampar.
Tabel 6.5.5.1) Ketentuan Temperatur Aspal untuk Pencampuran dan Pemadatan
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 87
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Perkiraan Temperatur Aspal (oC)
Aspal Pen.60- Asbuto Aspal
No 70 n Pen.60-70
Prosedur Pelaksanaan
. dengan Pra- dengan
Asbuton Campu Asbuton
B 50/30 r B 5/20
Pencampuran benda uji
1 160 ± 1 165 ± 1
Marshall
2 Pemadatan benda uji Marshall 150 ± 1 155 ± 1
Pencampuran di Unit
3
Pencampur Aspal
- Pemanasan Agregat di Dryer 170-180 160-170
- Pemanasan Aspal di Tangki 160-170 165-175
Menuangkan campuran
4 beraspal dari 140-155 145-160
alat pencampur ke dalam truk
Pemasokan ke Alat
5 135-155 140-160
Penghampar
6 Pemadatan Awal (roda baja) 130-150 135-155
7 Pemadatan Antara (roda karet) 105-130 110-135
8 Pemadatan Akhir (roda baja) >100 >105
6.5.6 PENGHAMPARAN CAMPURAN
Ketentuan Pasal 6.3.6 dari Spesifikasi ini berlaku. Khusus untuk pemadatan antara
pada pekerjaan di Seksi ini, bila menggunakan satu alat pemadat, temperatur
pemadatan antara tidak dapat dicapai sesuai rentang pada Tabel 6.5.5.1) maka
disarankan menggunakan 2 pemadat roda karet (Pneumatic Tire Roller).
6.5.7 PENGENDALIAN MUTU DAN PEMERIKSAAN DI LAPANGAN
Ketentuan Pasal 6.3.7 dari Spesifikasi ini harus berlaku.
6.5.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Ketentuan Pasal 6.3.8.1) dari Spesifikasi ini harus berlaku kecuali Pasal
6.3.8.1).b). Kuantitas yang diterima untuk pengukuran tidak boleh meliputi lokasi
dengan tebal hamparan kurang dari yang ditunjukkan dalam Gambar dengan
toleransi yang disyaratkan pada Pasal 6.3.1.4).f) kecuali Pengawas Pekerjaan
dapat menerima pekerjaan tersebut dengan penyesuaian Harga Satuan
sebagaimana yang disyaratkan dalam Tabel 6.5.8.1) atau setiap bagian yang
terkelupas, terbelah, retak atau menipis (tapered) di sepanjang tepi perkerasan
atau di tempat lainnya. Lokasi dengan kadar aspal total yang tidak memenuhi
kadar aspal optimum yang ditetapkan dalam JMF dengan toleransi yang
disyaratkan dalam Tabel 6.5.3.1), tidak akan diterima untuk pembayaran.
2) Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima setiap campuran beraspal dengan
kadar aspal rata-rata yang lebih rendah kadar aspal yang ditetapkan dalam rumus
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 88
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
campuran kerja. Pembayaran campuran beraspal akan dihitung berdasarkan
tonase hamparan yang dikoreksi dengan menggunakan faktor koreksi berikut ini.
- Campuran yang menggunakan Asbuton Butir B5/20 atau B 50/30:
Kadar aspal total rata-rata yang diperoleh dari hasil ekstraksi
dikurangi kadar bitumen asbuton dalam campuran
Cb = Kadar aspal total yang ditetapkan dalam Rumus Campuran
Kerja
dikurangi kadar bitumen asbuton dalam campuran
- Campuran yang menggunakan Asbuton Pra-campur:
(Kadar aspal rata-rata yang diperoleh dari hasil ekstraksi) x k
Cb = (Kadar aspal yang ditetapkan dalam Rumus Campuran Kerja)
x k
Catatan:
k adalah faktor koreksi untuk mengkonversi berat aspal hasil ekstraksi ke berat
Asbuton Pra-campur yaitu 100/(100 - kadar mineral Asbuton)
3) Tonase yang digunakan untuk pembayaran adalah:
Tonase seperti disebutkan pada butir (1) di atas x Cb
4) Bilamana perbaikan pada campuran aspal yang tidak memenuhi ketentuan telah
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai dengan Pasal 6.5.1.8) dari
Spesifikasi ini, maka kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas
yang akan dibayar bila pekerjaan semula dapat diterima. Tidak ada pembayaran
tambahan untuk pekerjaan atau kuantitas tambahan yang diperlukan untuk
perbaikan tersebut.
5) Kadar aspal aktual (kadar aspal efektif + penyerapan aspal) yang digunakan
Penyedia Jasa dalam menghitung harga satuan untuk berbagai campuran
beraspal yang termasuk dalam penawarannya haruslah berdasarkan
perkiraannya sendiri. Tidak ada penyesuaian harga yang akan dibuat sehubungan
dengan perbedaan kadar aspal optimum yang ditetapkan dalam JMF dan kadar
aspal dalam analisa harga satuan dalam penawaran
6) Penyesuaian pembayaran untuk masing-masing lapisan campuran beraspal
panas dengan asbuton yang tidak memenuhi ketebalan dan/atau kepadatan harus
dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini:
a) Ketebalan Kurang
Kuantitas untuk pengukuran meliputi segmen dengan tebal rata-rata dari
semua benda uji inti (baik lebih maupun kurang dari tebal yang ditunjukkan
dalam Gambar) tebalnya kurang dari toleransi yang ditunjukkan pada Pasal
6.5.1.4). maka kekurangan tebal ini harus diperbaiki kecuali Pengawas
Pekerjaan dapat menerima pekerjaan campuran beraspal panas dengan
harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 6.5.8.1)
berikut:
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 89
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Tabel 6.5.8.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Ketebalan Kurang
atau Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Kekurangan Tebal
(% Harga Satuan)
0 – 1 kali toleransi 100 %
>1 – 2 kali toleransi 75 % atau diperbaiki
>2 – 3 kali toleransi 55 % atau diperbaiki
> 3 kali toleransi harus diperbaiki
b) Kepadatan Kurang
Jika kepadatan rata-rata semua jenis campuran beraspal panas dengan asbuton
yang telah dipadatkan, seperti yang ditentukan dalam SNI 03-6757-2002, kurang
dari ketentuan dari Pasal 6.5.7 tetapi semua aspek memenuhi spesifikasi, maka
kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki atau Pengawas Pekerjaan dapat
menerima pekerjaan Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton tersebut
dengan harga satuan harus dikalikan dengan Faktor Pembayaran dalam Tabel
6.5.8.2).
Tabel 6.5.8.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Kepadatan Kurang atau
Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Kepadatan
(% Harga Satuan)
≥ 98 % 100 %
97 - < 98 % 90 % atau diperbaiki
96 - < 97 % 80 % atau diperbaiki
< 96 % harus diperbaiki
c) Ketebalan dan Kepadatan Kurang
Bilamana ketebalan dan kepadatan Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton
rata-rata kurang dari yang disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi
sesuai Pasal 6.5.8.6).a) dan 6.5.8.6).b) maka bilamana Pengawas Pekerjaan
dapat menerima pekerjaan Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton tersebut,
pembayaran dilakukan dengan mengalikan harga satuan dengan Faktor
Pembayaran yang tercantum dalam Tabel 6.5.8.1) dan Tabel 6.5.8.2).
7) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki
Perbaikan dari Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton yang tidak memenuhi
ketentuan toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 6.5.8.1) dan/atau Tabel 6.5.8.2)
dapat dilaksanakan setelah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai Pasal
6.5.1.8) atau penambahan lapisan mengacu pada standar, pedoman, manual
yang berlaku.
Bilamana perbaikan dari Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 6.5.1.8), kuantitas yang akan diukur untuk
pembayaran haruslah kuantitas berdasarkan tebal terpasang yang memenuhi
toleransi pada Pasal 6.5.8.6).a), dan tidak melebihi tebal dalam Gambar untuk
setiap lapisnya, serta memenuhi kepadatan pada Pasal 6.5.8.6).b). Pembayaran
tambahan tidak akan diberikan untuk pekerjaan perbaikan tersebut.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 90
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Bilamana perbaikan dari Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton adalah
dengan penambahan lapisan di atasnya, maka harus dilengkapi dengan
Justifikasi Teknis yang mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Jenis
lapisan yang digunakan harus tercantum dalam Spesifikasi Umum seperti Seksi
4.7 atau Seksi 6.5 atau lainnya. Perbaikan tersebut harus membuat perkerasan
memiliki umur layanan minimum sesuai desain. Kuantitas yang diukur untuk
pembayaran haruslah sesuai dengan Gambar. Tidak ada pembayaran tambahan
untuk pekerjaan penambahan lapisan tersebut.
8) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana ditentukan di atas harus dibayar menurut Harga
Kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan di
bawah ini dan dalam Daftar Kuantintas dan Harga, di mana harga dan
pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk mengadakan
dan memproduksi dan menguji dan mencampur serta menghampar semua bahan,
termasuk semua pekerja, peralatan, pengujian, perkakas dan pelengkapan
lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam
Seksi ini.
Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
Pekerjaan untuk setiap segmen campuran beraspal panas dengan asbuton yang
mengacu pada tebal dan/atau kekuatan yang disyaratkan. Jumlah dari semua
penyesuaian tersebut akan ditetapkan dan tercakup dalam Sertifikat Pembayaran
sebagai pengurangan terhadap mata pembayaran terkait.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
Laston Lapis Aus Asbuton Pracampur (AC-
6.5.(1a) WC Ton
Asb Pracampur)
Laston Lapis Aus Asbuton Butir (AC-WC
6.5.(1b) Asb Ton
Butir)
Laston Lapis Antara Asbuton Pracampur
6.5.(2a) (AC-BC Ton
Asb Pracampur)
Laston Lapis Antara Asbuton Butir (AC-BC
6.5.(2b) Asb Ton
Butir)
Laston Lapis Fondasi Asbuton Pracampur
6.5.(3a) Ton
(AC-Base Asb Pracampur)
Laston Lapis Fondasi Asbuton Butir (AC-
6.5.(3b) Base Ton
Asb Butir)
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 91
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SEKSI 6.6
ASBUTON CAMPURAN PANAS HAMPAR DINGIN
(COLD PAVING HOT MIX ASBUTON)
6.6.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini mencakup pengadaan Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin
(Cold Paving Hot Mix Asbuton, CPHMA) dalam kemasan, yang terdiri dari agregat
bergradasi tertentu, asbuton butir, bahan peremaja dan bahan tambah lain bila
diperlukan, yang sesuai dengan ketentuan Seksi ini yang dihampar dan
dipadatkan pada temperatur udara, di atas permukaan yang telah disiapkan dan
memenuhi garis ketinggian dan potongan memanjang yang ditunjukkan dalam
Gambar.
Campuran dirancang dalam Seksi ini untuk menjamin bahwa asumsi rancangan
yang berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas, kelenturan dan
keawetan sesuai dengan lalu-lintas rencana. Campuran ini dapat dihampar lebih
dari satu lapis.
2) Aplikasi Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin (CPHMA)
Jenis campuran dan tebal lapisan CPHMA harus seperti yang ditentukan pada
Gambar. CPHMA dapat digunakan untuk lapis permukaan jalur lalu lintas
(carriageway) dan bahu jalan, juga untuk bahan penambalan sesuai dengan
kondisi lalu.
3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi ini adalah:
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
h) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) : Seksi 5.4
i) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1
j) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
4) Tebal Lapisan dan Toleransi
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 92
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Ketentuan Pasal 6.3.1.4) dari Spesifikasi ini harus berlaku dengan tebal nominal
lapisan CPHMA 30 mm dan toleransi ketebalan minus 3 mm, kecuali Pasal
6.3.1.4).e).
Bilamana campuran beraspal yang dihampar tidak memenuhi tebal yang
ditunjukkan dalam Gambar dengan toleransi - 3,0 mm, maka kekurangan tebal ini
dapat diperbaiki dengan penyesuaian tebal dari lapis berikutnya atau dipotong
pembayarannya sesuai dengan Pasal 6.6.8.1).g).
5) Standar Rujukan
Ketentuan Pasal 6.3.1.5) dari Spesifikasi ini harus berlaku dengan tambahan:
Standar Nasional Indonesia:
SNI 4797:2015 : Tata cara pemulihan aspal dari larutan dengan penguap putar
(ASTM D5404-03, MOD)
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
Sebelum dan selama pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada
Pengawas Pekerjaan:
a) Contoh dari CPHMA yang disetujui untuk digunakan, yang disimpan oleh
Pengawas Pekerjaan selama masa Kontrak untuk keperluan rujukan.
b) Laporan tertulis yang menjelaskan bahwa CPHMA diproduksi secara panas
dengan menggunakan AMP (instalasi pencampur aspal).
c) Laporan tertulis yang menjelaskan sifat-sifat hasil pengujian dari campuran,
seperti disyaratkan dalam Pasal 6.6.3) dari Seksi ini.
d) Hasil pemeriksaan kelaikan peralatan laboratorium dan pelaksanaan.
e) Laporan tertulis hasil pengukuran pengujian permukaan seperti disyaratkan
dalam Pasal 6.6.5.1) dari Seksi ini.
7) Kondisi Cuaca Yang Dizinkan Untuk Bekeria
Campuran hanya bisa dihampar bila permukaan yang telah disiapkan keadaan
kering dan diperkirakan tidak akan turun hujan selama pekerjaan berlangsung.
8) Perbaikan Pada Campuran Beraspal Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Bilamana persyaratan kerataan hasil hamparan tidak terpenuhi atau bilamana
benda uji inti dari lapisan beraspal dalam satu segmen tidak memenuhi
persyaratan tebal atau kepadatan sebagaimana ditetapkan dalam Seksi ini, maka
panjang yang tidak memenuhi syarat harus dibongkar atau dilapis kembali dengan
CPHMA dengan tebal lapisan nominal minimum. Panjang yang tidak memenuhi
syarat, dapat ditentukan dengan benda uji tambahan sebagaimana diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan dan selebar satu hamparan.
Bila perbaikan telah diperintahkan maka jumlah volume yang diukur untuk
pembayaran haruslah volume yang seharusnya dibayar bila pekerjaan aslinya
dapat diterima. Tidak ada waktu dan atau pembayaran tambahan yang akan
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 93
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
dilakukan untuk pekerjaan atau volume tambahan yang diperlukan untuk
perbaikan.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Seluruh lubang uji yang dibuat dengan mengambil benda uji inti (core) atau benda
uji lainnya harus segera ditutup kembali dengan CPHMA oleh Penyedia Jasa dan
dipadatkan hingga kepadatan serta kerataan permukaan sesuai dengan toleransi
yang diperkenankan dalam Seksi ini.
10) Lapisan Perata
Atas persetujuan Pengawas Pekerjaan, CPHMA juga dapat digunakan sebagai
lapisan perata.
6.6.2 BAHAN
Kecuali disebutkan lain dalam SSKK atau Perjanjian Kontrak maka CPHMA yang
dipasok harus dalam kemasan kantong. CPHMA tidak boleh dihampar langsung, tetapi
harus dikemas terlebih dahulu.
Bilamana bahan CPHMA dalam bentuk curah sebaiknya digunakan sebelum berumur
3 hari, sedangkan bahan CPHMA dalam kemasan kantong dapat disimpan sampai
umur 3 bulan atau lebih, sesuai rekomendasi dari Produsen dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan. Untuk memudahkan penanganan, bahan CPHMA dapat
dikemas dengan berat 20 - 40 kg dalam kemasan yang kuat dan kedap. Bahan
CPHMA diproduksi dengan formula campuran dan teknik pencampuran yang disetujui
dan diawasi oleh Produsen untuk menjamin mutu bahan CPHMA. Produsen bahan
CPHMA bertanggung jawab atas mutu bahan CPHMA selama umur yang disebutkan
di atas.
Kemasan bahan CPHMA yang dipasok oleh Produsen memuat informasi:
a) Keterangan nama bahan CPHMA;
b) Nama varian produk;
c) Nama dan logo pabrik (produsen);
d) Tanggal produksi
CPHMA yang belum dipergunakan harus disimpan dalam ruangan yang terlindung dari
hujan dan matahari. Tinggi tumpukan tidak boleh lebih dari 2 meter. CPHMA tidak
boleh menggumpal pada saat akan dihampar.
6.6.3 CAMPURAN
1) Komposisi Umum CPHMA
CPHMA terdiri dari agregat, asbuton, bahan peremaja dan bahan tambah lain bila
diperlukan.
2) Penampilan
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 94
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Secara visual CPHMA harus homogen, tidak mengalami segregasi dan
penyelimutan permukaan aggregat oleh aspal lebih dari 90%.
3) Abrasi
Agregat hasil ekstraksi yang digunakan untuk CPHMA harus memiliki nilai abrasi
yang diuji sesuai dengan SNI SNI 2417:2008, maksimum 8 pada 100 putaran dan
maksimum 40 pada 500 putaran.
4) Ukuran Agregat
Ukuran Nominal Maksimum agregat untuk CPHMA adalah 12,5 mm.
5) Gradasi Agregat
Bilamana gradasi agregat untuk CPHMA yang diperoleh dari hasil ekstraksi
CPHMA, tidak memenuhi persyaratan Tabel 6.6.3.1), dapat diterima asalkan sifat-
sifat campuran CPHMA memenuhi ketentuan-ketentuan yang disyaratkan pada
Pasal 6.6.3.3).
Tabel 6.6.3.1) Gradasi Agregat CPHMA Hasil Ekstraksi
Ukuran Ayakan
% Berat Yang Lolos terhadap Total Agregat
ASTM (mm)
¾” 19 100
½” 12,5 90 - 100
No.4 4,75 45 - 70
No.8 2,36 30 - 55
No.50 0,300 12 - 25
No.200 0,075 6 - 15
6) Aspal Hasil Ekstraksi
Kadar dan Sifat-sifat Aspal hasil ekstraksi CPHMA harus memenuhi persyaratan
pada Tabel 6.6.3.2).
Tabel 6.6.3.2) Kadar dan Sifat Aspal Hasil Ekstraksi CPHMA
Metode
Uraian Persyaratan
Pengujian
SNI 03-3640-
Kadar Aspal, (%) 6 - 8
1994
Karakteristik Bitumen Hasil Ekstraksi :
Penetrasi 25 °C, 100 g, 5 detik (0,1 mm), SNI 2456:2011 Min.100
Titik Lembek, (°C) SNI 2434:2011 Min.40
Daktilitas pada 25 °C, 5 cm/menit (cm) SNI 2432:2011 Min.100
7) Sifat-sifat CPHMA Hasil Uji Marshall
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 95
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Sifat-sifat CPHMA yang sudah dipadatkan dengan alat pemadat Marshall
sebanyak 2 x 75 tumbukan pada temperatur pemadatan 30°C (± 3°C) harus
memenuhi ketentuan pada Tabel 6.6.3.3).
Tabel 6.6.3.3) Ketentuan Sifat-sifat Campuran CPHMA
Sifat-sifat Campuran CPHMA CPHMA Padat
Jumlah tumbukan per bidang 75
Rongga dalam campuran (%) Min. 4
Maks. 10
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 16
Rongga Terisi Aspal (%) Min. 60
Stabilitas Marshall (kg), temperatur udara Min. 500
Pelelehan (mm) Min. 2
Maks. 5
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah
perendaman Min. 70
selama 24 jam, temperatur udara
6.6.4 PENGHAMPARAN CPHMA
1) Uji Coba Penghamparan
Setelah benda uji CPHMA diuji sifat-sifat campurannya dan memenuhi
persyaratan sesuai Tabel 6.6.3.3). Selanjutnya setelah disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan, Penyedia Jasa harus melakukan percobaan penghamparan paling
sedikit 30 ton. Pelaksanaan percobaan penghamparan di lokasi yang ditetapkan
(di luar atau di dalam kegiatan pekerjaan) oleh Pengawas Pekerjaan dengan
peralatan dan prosedur yang diusulkan. Bilamana Pengawas Pekerjaan
menerima penghamparan percobaan ini sebagai bagian dari pekerjaan, maka
penghamparan percobaan ini akan diukur dan dibayar sebagai bagian dari
Pekerjaan. Tidak ada pembayaran untuk penghamparan percobaan yang
dilaksanakan di luar kegiatan pekerjaan. Kepadatan rata-rata (Gmb) dari semua
benda uji yang dibuat dengan campuran yang diambil dari penghamparan
percobaan yang memenuhi ketentuan harus menjadi kepadatan Standar Kerja
(Job Standard Density).
2) Penyiapan Permukaan Yang Akan Dilapis
a) Bilamana permukaan yang akan dilapis termasuk perataan setempat dalam
kondisi rusak, menunjukkan ketidakstabilan, atau permukaan beraspal
eksisting telah berubah bentuk secara berlebihan atau tidak melekat dengan
baik dengan lapisan di bawahnya, harus dibongkar atau dengan cara
perataan kembali lainnya, semua bahan yang lepas atau lunak harus dibuang,
dan permukaannya dibersihkan dan/atau diperbaiki dengan campuran
beraspal atau bahan lain yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana
permukaan yang akan dilapis terdapat atau mengandung sejumlah bahan
dengan rongga dalam campuran yang tidak memadai, sebagimana yang
ditunjukkan dengan adanya kelelehan plastis dan/atau kegemukan
(bleeding), seluruh lapisan dengan bahan plastis ini harus dibongkar.
Pembongkaran semacam ini harus diteruskan ke bawah sampai diperoleh
bahan yang keras (sound). Toleransi permukaan setelah diperbaiki harus
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 96
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
sama dengan yang disyaratkan untuk masing-masing pekerjaan. Pekerjaan
perbaikan permukaan eksisting akan diukur dan dibayar menurut masing-
masing mata pembayaran yang relevan dalam Seksi lain dari Spesifikasi ini.
b) Sesaat sebelum penghamparan CPHMA, permukaan yang akan dihampar
harus dibersihkan dari bahan yang lepas dan yang tidak dikehendaki dengan
sapu yang dibantu dengan cara manual bila diperlukan. Lapis perekat (tack
coat) atau lapis resap pengikat (prime coat) harus diterapkan sesuai dengan
Seksi 6.1 dari Spesikasi ini.
3) Acuan Tepi
Untuk menjamin sambungan memanjang vertikal maka harus digunakan besi
profil siku atau kasau/reng dengan ukuran tinggi sama atau lebih kecil 5 mm dari
tebal rancangan.
4) Penghamparan dan Pembentukan
a) Penghamparan CPHMA dapat dilakukan secara manual atau menggunakan
mesin penghampar (Paver Machine). Penghamparan secara manual dengan
menggunakan besi profil siku atau kasau/reng dengan ukuran tinggi sama
atau lebih kecil 5 mm dari tebal rancangan yang ditempatkan di kedua sisi
penghamparan dan kemudian diratakan dengan kayu penyipat.
b) Penghamparan harus dimulai dari lajur yang lebih rendah menuju lajur yang
lebih tinggi bilamana pekerjaan yang dilaksanakan lebih dari satu lajur.
c) Proses perbaikan lubang-lubang yang timbul karena terlalu kasar atau bahan
yang tersegregasi karena penaburan material yang halus sedapat mungkin
harus dihindari sebelum pemadatan. Butiran yang kasar tidak boleh
ditebarkan di atas permukan yang telah padat.
d) Bilamana jalan akan dihampar hanya setengah lebar jalan atau hanya satu
lajur untuk setiap kali pengoperasian, maka urutan penghamparan harus
dilakukan sedemikian rupa sehingga perbedaan akhir antara panjang
penghamparan lajur yang satu dengan yang bersebelahan pada setiap hari
produksi dibuat seminimal mungkin.
e) Untuk menjamin terpenuhinya elevasi rancangan dan toleransi yang
disyaratkan serta ketebalan dari lapisan CPHMA, harus diperiksa:
i) Tebal hamparan CPHMA lepas untuk memastikan apabila dipadatkan
tebal lepas ini dapat mencapai tebal yang direncanakan.
ii) Lereng melintang dan super-elevasi yang diperlukan.
iii) Elevasi yang sesuai pada sambungan dengan aspal yang telah dihampar
sebelumnya, sebelum dibolehkannya pemadatan.
iv) Perbaikan penampang memanjang dari permukaan beraspal eksisting
dengan menggunakan batang perata, kawat baja atau hasil penandaan
survei.
5) Pemadatan
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 97
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
a) Segera setelah CPHMA dihampar dan diratakan, permukaan CPHMA harus
diperiksa dan setiap ketidaksempurnaan yang terjadi harus diperbaiki.
b) Pemadatan campuran beraspal harus terdiri dari tiga operasi yang terpisah
berikut ini:
i) Pemadatan Awal
ii) Pemadatan Antara
iii) Pemadatan Akhir
c) Pemadatan awal atau breakdown rolling dilakukan dengan alat pemadat roda
baja tandem sebanyak 1 lintasan jika menggunakan alat pemadat dengan
berat 6-8 ton atau 2 lintasan jika menggunakan alat pemadat dengan berat 4-
6 ton.
d) Pemadatan antara atau utama harus dilakukan dengan menggunakan alat
pemadatan roda karet (Pneumatic Tire Roller, PTR) 8-10 ton. Jumlah lintasan
harus sesuai dengan jumlah lintasan hasil percobaan pemadatan (trial
compaction). Pemadatan akhir atau penyelesaian harus dilaksanakan
dengan alat pemadat roda baja tanpa penggetar (vibrasi). Bila hamparan
aspal tidak menunjukkan bekas jejak roda pemadatan setelah pemadatan
kedua, pemadatan akhir bisa tidak dilakukan. Kepadatan akhir lapis CPHMA
yang dapat diterima adalah minimum 98 % dari kepadatan Standar Kerja (Job
Standard Density) sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 6.6.4.1) dari
Spesifikasi ini.
e) Pertama-tama pemadatan harus dilakukan pada sambungan melintang yang
telah terpasang besi siku atau kasau/reng dengan ketebalan yang diperlukan
untuk menahan pergerakan campuran beraspal akibat penggilasan. Bila
sambungan melintang dibuat untuk menyambung lajur yang dikerjakan
sebelumnya, maka lintasan awal harus dilakukan sepanjang sambungan
memanjang untuk suatu jarak yang pendek dengan posisi alat pemadat
berada pada lajur yang telah dipadatkan dengan tumpang tindih pada
pekerjaan baru kira-kira 15 cm.
f) Pemadatan harus dimulai dari tempat sambungan memanjang dan kemudian
dari tepi luar. Selanjutnya, penggilasan dilakukan sejajar dengan sumbu jalan
berurutan menuju ke arah sumbu jalan, kecuali untuk superelevasi pada
tikungan harus dimulai dari tempat yang terendah dan bergerak kearah yang
lebih tinggi. Lintasan yang berurutan harus saling tumpang tindih (overlap)
minimum setengah lebar roda dan lintasan-lintasan tersebut tidak boleh
berakhir pada titik yang kurang dari satu meter dari lintasan sebelumnya.
g) Bilamana menggilas sambungan memanjang, alat pemadat untuk pemadatan
awal harus terlebih dahulu memadatkan lajur yang telah dihampar
sebelumnya sehingga tidak lebih dari 15 cm dari lebar roda pemadat yang
memadatkan tepi sambungan yang belum dipadatkan. Pemadatan dengan
lintasan yang berurutan harus dilanjutkan dengan menggeser posisi alat
pemadat sedikit demi sedikit melewati sambungan, sampai tercapainya
sambungan yang dipadatkan dengan rapi.
h) Kecepatan alat pemadat tidak boleh melebihi 4 km/jam untuk roda baja dan
10 km/jam untuk roda karet dan harus selalu dijaga tetap rendah sehingga
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 98
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
tidak mengakibatkan bergesernya campuran tersebut. Garis, kecepatan dan
arah penggilasan tidak boleh diubah secara tiba-tiba atau dengan cara yang
menyebabkan terdorongnya campuran CPHMA.
i) Semua jenis operasi penggilasan harus dilaksanakan secara menerus untuk
memperoleh pemadatan yang merata saat campuran CPHMA masih dalam
kondisi mudah dikerjakan sehingga seluruh bekas jejak roda dan
ketidakrataan dapat dihilangkan.
j) Roda alat pemadat harus dibasahi dengan cara pengabutan secara terus
menerus untuk mencegah pelekatan campuran beraspal pada roda alat
pemadat, tetapi air yang berlebihan tidak diperkenankan.
k) Setiap produk minyak bumi yang tumpah atau tercecer dari kendaraan atau
perlengkapan yang digunakan oleh Penyedia Jasa di atas perkerasan yang
sedang dikerjakan, dapat menjadi alasan dilakukannya pembongkaran dan
perbaikan oleh Penyedia Jasa atas perkerasan yang terkontaminasi,
selanjutnya semua biaya pekerjaaan perbaikan ini menjadi beban Penyedia
Jasa.
l) Permukaan yang telah dipadatkan harus halus dan sesuai dengan lereng
melintang dan kelandaian yang memenuhi toleransi yang disyaratkan. Setiap
campuran beraspal padat yang menjadi lepas atau rusak, tercampur dengan
kotoran, atau rusak dalam bentuk apapun, harus dibongkar dan diganti
dengan CPHMA yang baru serta dipadatkan secepatnya agar sama dengan
lokasi sekitarnya. Pada tempat-tempat tertentu dari campuran CPHMA
terhampar dengan luas 1000 cm2 atau lebih yang menunjukkan kelebihan
atau kekurangan bahan aspal harus dibongkar dan diganti. Seluruh tonjolan
setempat, tonjolan sambungan, cekungan akibat ambles, dan segregasi
permukaan yang keropos harus diperbaiki sebagaimana diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
m) Sewaktu permukaan sedang dipadatkan dan diselesaikan, Penyedia Jasa
harus memangkas tepi perkerasan agar bergaris rapi. Setiap bahan yang
berlebihan harus dipotong tegak lurus setelah pemadatan akhir, dan dibuang
oleh Penyedia Jasa di luar daerah milik jalan sehingga tidak kelihatan dari
jalan yang lokasinya disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
6) Sambungan
a) Sambungan memanjang maupun melintang pada lapisan yang berurutan
harus diatur sedemikian rupa agar sambungan pada lapis satu tidak terletak
segaris yang lainnya. Sambungan memanjang harus diatur sedemikian rupa
agar sambungan pada lapisan teratas berada dipemisah jalur atau pemisah
lajur lalu lintas.
b) Campuran CPHMA tidak boleh dihampar di samping campuran CPHMA yang
telah dipadatkan sebelumnya kecuali bilamana tepinya telah tegak lurus atau
telah dipotong tegak lurus. Bila tidak, maka pada bidang vertikal sambungan
harus lapis perekat.
6.6.5 PENGENDALIAN MUTU DAN PEMERIKSAAN DI LAPANGAN
1) Pengujian Kerataan Permukaan Perkerasan
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 99
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
a) Pemukaan perkerasan harus diperiksa dengan mistar lurus sepanjang 3 m,
yang disediakan oleh Penyedia Jasa, dan harus dilaksanakan tegak lurus dan
sejajar dengan sumbu jalan sesuai dengan petunjuk Pengawas Pekerjaan
untuk memeriksa seluruh permukaan perkerasan.
b) Pengujian untuk memeriksa toleransi kerataan yang disyaratkan harus
dilaksanakan segera setelah pemadatan awal, penyimpangan yang terjadi
harus diperbaiki dengan membuang atau menambah bahan sebagaimana
diperlukan. Selanjutnya pemadatan dilanjutkan seperti yang dibutuhkan.
Setelah penggilasan akhir, kerataan lapisan CPHMA harus diperiksa kembali
dan setiap ketidakrataan permukaan yang melampaui batas-batas yang
disyaratkan dan setiap lokasi yang cacat dalam tekstur atau kepadatan harus
diperbaiki sebagaiamana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Toleransi harus sesuai dengan ketentuan ketidakrataan untuk arah
memanjang dan melintang penyimpangan. Toleransi ketidakrataan
maksimum 5 mm.
2) Ketentuan Kepadatan
Ketentuan Pasal 6.3.7.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku kecuali Pasal
6.3.7.2).a). Kepadatan CPHMA yang telah dipadatkan, seperti yang ditentukan
dalam SNI 03-6757-2002, tidak boleh kurang dari kepadatan minimum yang
disyaratkan pada Pasal 6.6.4.5).d), dan diuji tidak lebih dari sehari setelah
pemadatan selesai. Bilamana kepadatan yang diperoleh tidak memenuhi
ketentuan yang disyaratkan maka pemadatan ulang harus segera dilaksanakan
sebagaimana yang diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Jumlah Pengambilan Benda Uji Campuran beraspal
a) Pengambilan Benda Uji Campuran beraspal
Pengambilan CPHMA dalam kemasan dilakukan pada saat pekerjaan akan
dilaksanakan. Jumlah kemasan yang diambil untuk benda uji harus
memenuhi ketentuan 3√ jumlah kemasan total yang tersedia. Pemilihan
kemasan tersebut harus secara acak agar mewakili seluruh kemasan yang
diterima sesuai dengan Tabel 6.6.5.1).
Cara pengambilan contoh uji CPHMA dan pemadatan benda uji di
laboratorium masing-masing harus sesuai dengan SNI 06-6890-2002 dan
SNI 06-2489-1991.
b) Pengendalian Proses
Frekuensi minimum pengujian yang diperlukan dari Penyedia Jasa untuk
maksud pengendalian proses harus seperti yang ditunjukkan dalam Tabel
6.6.5.1) atau sampai dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus melaksanakan rencana jaminan mutu produksi yang
disetujui, berdasarkan data statistik dan dapat mencapai suatu tingkat tinggi
dari pemenuhan terhadap ketentuan- ketentuan spesifikasi.
Contoh yang diambil dari penghamparan campuran beraspal setiap hari
harus dengan cara yang diuraikan di atas dan dengan frekuensi yang
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 100
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
diperintahkan dalam Pasal 6.6.5.3).a) dan Pasal 6.6.5.4). Enam cetakan
Marshall harus dibuat dari setiap contoh. Benda uji harus dipadatkan pada
temperatur yang disyaratkan dalam Pasal 6.6.3.7). Kepadatan benda uji rata-
rata (Gmb) dari semua cetakan Marshall yang dibuat setiap hari akan menjadi
Kepadatan Marshall Harian.
c) Pemeriksaan dan Pengujian Rutin
Pemeriksaan dan pengujian rutin harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa di
bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan untuk menguji pekerjaan yang
sudah diselesaikan sesuai toleransi dimensi, mutu bahan, kepadatan lapisan
dan setiap ketentuan lainnya yang disebutkan dalam Seksi ini.
Setiap bagian pekerjaan, yang menurut hasil pengujian tidak memenuhi
ketentuan yang disyaratkan harus diperbaiki sedemikian rupa sehingga
setelah diperbaiki, pekerjaan tersebut memenuhi semua ketentuan yang
disyaratkan,semua biaya pembongkaran, pembuangan, penggantian bahan
maupun perbaikan dan pengujian kembali menjadi beban Penyedia Jasa.
Tabel 6.6.5.1) Pengendalian Mutu Pengambilan Campuran
Bahan dan Pengujian Frekuensi Pengujian
Campuran Beraspal dalam Kemasan :
- Sifat Bahan dan Campuran (pada
Tabel 6.6.3.1), Tabel 6.6.3.2) dan 3√ dari jumlah kemasan
Tabel 6.6.3.3))
Lapisan Lepas di Lapangan :
Minimum 1 benda uji untuk tiap
- Benda uji lepas
segmen
Lapisan Padat :
Benda uji inti paling sedikit harus
diambil dua titik pengujian per
penampang melintang per lajur
dengan
- Benda uji inti (core) berdiameter 4”
jarak memanjang antar
penampang
melintang yang diperiksa tidak
lebih dari 100 m.
Toleransi Pelaksanaan :
Paling sedikit 3 titik yang diukur
- Elevasi permukaan, untuk melintang pada paling sedikit
penampang melintang dari setiap setiap 12,5 meter memanjang
jalur lalu lintas. sepanjang jalan
tersebut.
d) Pengambilan Benda Uji Inti dan Uji Ekstraksi Lapisan Beraspal
Penyedia Jasa harus menyediakan mesin bor pengambil benda uji inti (core)
yang mampu memotong dan mengambil benda uji inti berdiameter 4" pada
lapisan beraspal yang telah selesai dikerjakan. Benda uji inti tidak boleh
digunakan untuk pengujian ekstraksi. Uji ekstraksi harus dilakukan
menggunakan benda uji campuran beraspal lepas yang ambil dari hasil
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 101
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
penghamparan di lapangan minimal 1 benda uji tiap segmen untuk diuji kadar
aspal dan gradasi agregatnya.
4) Pengujian Pengendalian Mutu Campuran Beraspal
a) Penyedia Jasa harus menyimpan catatan seluruh pengujian dan catatan
tersebut harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan tanpa
keterlambatan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan hasil dan
catatan pengujian berikut ini, yang dilaksanakan setiap hari produksi, beserta
lokasi penghamparan yang sesuai:
i) Kepadatan hasil pemadatan di lapangan dan persentase kepadatan
lapangan relatif terhadap Kepadatan Standar Kerja (Job Standard
Density) sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 6.6.4.1) dari
Spesifikasi ini untuk setiap benda uji inti (core) dan rasio kepadatannya.
ii) Kadar bitumen aspal hasil ekstraksi dan gradasi agregat yang ditentukan
dari hasil ekstraksi CPHMA paling sedikit dua contoh per hari. Bilamana
cara ekstraksi sentrifugal digunakan maka koreksi abu harus
dilaksanakan seperti yang disyaratkan SNI 03-3640-1994.
6.6.6 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Pekerjaan
a) Kuantitas CPHMA yang diterima untuk pengukuran tidak boleh meliputi lokasi
dengan tebal hamparan kurang dari yang ditunjukkan dalam Gambar dengan
toleransi minus 3,0 mm kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima
pekerjaan tersebut dengan penyesuaian Harga Satuan sebagaimana yang
disyaratkan dalam Tabel 6.6.6.1) atau setiap bagian yang terkelupas,
terbelah, retak atau menipis (tapered) di sepanjang tepi perkerasan atau di
tempat lainnya.
b) CPHMA yang dihampar langsung di atas permukaan beraspal eksisting yang
dilaksanakan pada kontrak yang lalu, menurut pendapat Pengawas
Pekerjaan memerlukan koreksi bentuk yang cukup besar, harus dihitung
berdasarkan nilai terkecil antara a) jumlah tonase dari bahan yang telah
dihampar dan diterima berdasarkan berat dari jumlah sak yang digunakan dan
b) hasil perkalian antara tebal rata-rata yang diterima dengan luas
penghamparan aktual yang diterima dan kepadatan lapangan rata-rata.
Bilamana tebal rata- rata campuran beraspal melampaui perkiraan yang
dibutuhkan (diperlukan untuk perbaikan bentuk), maka tebal rata-rata yang
digunakan dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan yang diperhitungkan untuk
pembayaran.
c) Kecuali yang disebutkan dalam (b) di atas, maka tebal campuran beraspal
yang diukur untuk pembayaran tidak boleh lebih besar dari tebal rancangan
yang ditentukan dalam Gambar.
Pengawas Pekerjaan dapat menyetujui atau menerima suatu ketebalan yang
kurang berdasarkan pertimbangan teknis atau suatu ketebalan lebih untuk
lapis perata seperti yang diizinkan dalam Seksi ini.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 102
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Tidak ada penyesuaian kuantitas untuk ketebalan yang melebihi tebal
rancangan bila campuran beraspal tersebut dihampar di atas permukaan
yang juga dikerjakan dalam kontrak ini, kecuali jika diperintahkan lain oleh
Pengawas Pekerjaan.
d) Bilamana perbaikan pada CPHMA yang tidak memenuhi ketentuan telah
diperbaiki sesuai yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dari Seksi ini,
maka kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas yang akan
dibayar bila pekerjaan semula dapat diterima. Tidak ada pembayaran
tambahan untuk pekerjaan atau kuantitas tambahan yang diperlukan untuk
perbaikan tersebut.
e) Lebar hamparan campuran beraspal yang akan dibayar harus seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar dan harus diukur dengan pita ukur oleh Penyedia
Jasa di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan. Pengukuran harus
dilakukan tegak lurus sumbu jalan dan tidak termasuk lokasi hamparan yang
tipis atau tidak memenuhi ketentuan sepanjang tepi hamparan. Interval jarak
pengukuran memanjang harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan tetapi harus selalu berjarak sama dan tidak lebih dari 25 meter.
Lebar yang akan digunakan dalam menghitung luas untuk pembayaran setiap
lokasi perkerasan yang diukur, harus merupakan lebar rata-rata yang diukur
dan disetujui.
f) Pelapisan CPHMA dalam arah memanjang harus diukur sepanjang sumbu
jalan dengan menggunakan prosedur pengukuran standar ilmu ukur tanah.
g) Penyesuaian pembayaran untuk masing-masing lapisan CPHMA yang tidak
memenuhi ketebalan dan/atau kepadatan harus dilakukan sesuai dengan
ketentuan berikut ini:
i) Ketebalan Kurang
Kuantitas untuk pengukuran meliputi segmen dengan tebal rata-rata dari
semua benda uji inti (baik lebih maupun kurang dari tebal yang
ditunjukkan dalam Gambar) tebalnya kurang dari toleransi yang
ditunjukkan pada Pasal 6.6.1.4), maka kekurangan tebal ini harus
diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan
CPHMA dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran
sesuai Tabel 6.6.6.1).
Tabel 6.6.6.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Ketebalan Kurang
atau Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Kekurangan Tebal
(% Harga Satuan)
0 – 1 kali toleransi 100 %
>1 – 2 kali toleransi 75 % atau diperbaiki
>2 – 3 kali toleransi 55 % atau diperbaiki
> 3 kali toleransi harus diperbaiki
ii) Kepadatan Kurang
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 103
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Jika kepadatan rata-rata CPHMA yang telah dipadatkan, seperti yang
ditentukan dalam SNI 03-6757-2002, kurang dari ketentuan yang
mengacu pada Pasal 6.6.5.2). tetapi semua aspek memenuhi spesifikasi,
maka kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki kecuali Pengawas
Pekerjaan dapat menerima pekerjaan CPHMA tersebut dengan harga
satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 6.6.6.2).
Tabel 6.6.6.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Kepadatan Kurang
atau Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Kepadatan
(% Harga Satuan)
≥ 98 % 100 %
97 - < 98 % 90 % atau diperbaiki
< 96 % harus diperbaiki
iii) Ketebalan dan Kepadatan Kurang
Bilamana ketebalan dan kepadatan CPHMA rata-rata kurang dari yang
disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi sesuai pasal
6.6.6.1).g).i) dan 6.6.6.1.g).ii) maka bilamana Pengawas Pekerjaan dapat
menerima pekerjaan CPHMA tersebut, pembayaran dilakukan dengan
mengalikan harga satuan dengan Faktor Pembayaran yang tercantum
dalam Tabel 6.6.6.1) dan Tabel 6.6.6.2).
2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki
Perbaikan dari CPHMA yang tidak memenuhi ketentuan toleransi yang
disyaratkan dalam Tabel 6.6.6.1) dan/atau Tabel 6.6.6.2) dapat dilaksanakan
setelah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai Pasal 6.6.1.8).
Bilamana perbaikan dari CPHMA dilaksanakan sesuai dengan Pasal 6.6.1.8),
kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas berdasarkan
tebal terpasang yang memenuhi toleransi pada Pasal 6.6.6.1).g).i), dan tidak
melebihi tebal dalam Gambar untuk setiap lapisnya, serta memenuhi kepadatan
pada Pasal 6.6.6.1).g).ii). Pembayaran tambahan tidak akan diberikan untuk
pekerjaan perbaikan tersebut.
Bilamana perbaikan dari CPHMA adalah dengan penambahan lapisan di atasnya,
maka harus dilengkapi dengan Justifikasi Teknis yang mendapat persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan. Jenis lapisan yang digunakan harus tercantum dalam
Spesifikasi Umum seperti Seksi 4.7 atau Seksi 6.6 atau lainnya. Perbaikan
tersebut harus membuat perkerasan memiliki umur layanan minimum sesuai
desain. Kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah sesuai dengan
Gambar. Tidak ada pembayaran tambahan untuk pekerjaan penambahan lapisan
tersebut.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas pekerjaan sebagaimana ditentukan di atas harus dibayar menurut
Harga Kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan
di bawah ini dan dalam Daftar Kuantintas dan Harga, di mana harga dan
pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk mengadakan,
menguji dan menghampar semua bahan, termasuk semua pekerja, peralatan,
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 104
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
pengujian, perkakas dan pelengkapan lainnya yang diperlukan untuk percobaan
penghamparan dan menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
Pekerjaan untuk setiap segmen CPHMA yang mengacu pada tebal dan/atau
kepadatan yang disyaratkan. Jumlah dari semua penyesuaian tersebut akan
ditetapkan dan tercakup dalam Sertifikat Pembayaran sebagai pengurangan
terhadap mata pembayaran terkait.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
6.5.(1) CPHMA Ton
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 105
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
SEKSI 6.7
LAPIS PENETRASI MACADAM DAN
LAPIS PENETRASI MACADAM ASBUTON
6.7.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan lapis perkerasan terbuat dari agregat yang
diikat oleh aspal keras atau asbuton (termasuk aspal cair atau emulsi untuk lapis
ikat awal) di mana bahan pengikat ini akan masuk ke dalam agregat setelah
pemadatan.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1
h) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI ASTM C136-2012 : Metode Uji Untuk Analisa Saringan Agregat Halus
dan Kasar.
SNI 2417:2008 : Cara Uji Keausan Agregat dengan Mesin Abrasi Los
Angeles.
SNI 2439:2011 : Cara Uji Penyelimutan dan Pengelupasan pada
Campuran Agregat-Aspal.
SNI 4798:2011 : Spesifikasi Aspal Emulsi Kationik.
SNI 4799:2008 : Spesifikasi Aspal Cair Penguapan Sedang.
SNI 6751:2016 : Spesifikasi Bahan Lapis Penetrasi Makadam
(Lapen)
SNI 7619:2012 : Metode Uji Penentuan Persentase Butir Pecah pada
Agregat Kasar.
SNI 8287: 2016 : Metode uji kuantitas butiran pipih, lonjong atau pipih
dan lonjong dalam agregat kasar (ASTM D 4791-10,
MOD)
SE No.09/SE/M/2013 : Pedoman Spesifikasi Lapis Penetrasi Macadam
Asbuton (LPMA-Asbuton)
ASTM :
ASTM D946/946M-15 : Specification for Penetration Graded Asphalt
Cement for Use in Pavement Construction
4) Kondisi Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 106
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Lapis Penetrasi Macadam atau Lapis Penetrasi Macadam Asbuton tidak boleh
dilaksanakan pada permukaan yang basah, selama hujan atau hujan akan turun.
Aspal emulsi tidak boleh disemprotkan setelah jam 15.00. Bilamana digunakan
aspal panas maka temperatur perkerasan saat aspal disemprotkan tidak boleh
kurang dari 250C.
5) Ketentuan Lalu Lintas
Tempat kerja harus ditutup untuk lalu lintas pada saat pekerjaan sedang
berlangsung dan selanjutnya sampai waktu yang ditentukan di mana Pengawas
Pekerjaan menyetujui permukaan akhir dapat dibuka untuk lalu lintas.
6.7.2 BAHAN
1) Umum
Bahan harus terdiri dari agregat pokok, agregat pengunci, agregat penutup (hanya
digunakan untuk lapis permukaan) dan aspal keras atau asbuton (termasuk aspal
cair atau emulsi).
Setiap fraksi agregat harus disimpan terpisah untuk mencegah tercampurnya
antar fraksi agregat dan harus dijaga agar bersih dari benda-benda asing lainnya.
2) Agregat
a) Agregat harus terdiri dari bahan yang bersih, kuat, awet, bebas dari lumpur
dan benda-benda yang tidak dikehendaki dan harus memenuhi ketentuan
yang diberikan dalam Tabel 6.7.2.1).
Tabel 6.7.2.(1) Ketentuan Agregat Pokok dan Pengunci
Metoda
Pengujian Nilai
Pengujian
100
Abrasi dengan mesin Maks. 8 %
putaran
Los SNI 2417:2008
500
Angeles Maks. 40 %
putaran
Penyelimutan dan Pengelupasan SNI 2439:2011 Min. 90 %
Butir Pecah pada Agregat Kasar SNI 7619:2012 85/75*)
SNI 8287: 2016
Partikel Pipih dan Lonjong Perbandingan 1 : Maks. 15 10%
5
Catatan :
*) 85/75 menunjukkan bahwa 85% agregat kasar mempunyai muka
bidang pecah satu atau lebih dan 75% agregat kasar mmepunyai muka
bidang pecah dua atau lebih
b) Agregat harus, bilamana diuji sesuai dengan SNI ASTM C136:2012,
memenuhi gradasi yang diberikan Tabel 6.7.2.2a), Tabel 6.7.2.2b), Tabel
6.7.2.2c) dan Tabel 6.7.2.2d).
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 107
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Tabel 6.7.2.2a) Gradasi Agregat Pokok
% Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
Ukuran Ayakan
Tebal Lapisan (cm)
ASTM (mm) 9 - 12 7 - 10 5 - 8 4 - 5
4” 100 100
3½” 88 90 - 100
3” 75 - 100
2½” 63 25 - 60 90 - 100 100
2” 50 - 35 - 70 90 - 100 100
1½” 38 0 - 15 0 - 15 35 - 70 95 - 100
1” 25 - - 0 - 15 -
¾” 19 0 - 5 0 - 5 - 0 - 5
Tabel 6.7.2.2b) Gradasi Agregat Pengunci Tebal 9 – 12 cm
ASTM (mm) % Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
1½” 38 100
1” 25 90 - 100
¾” 19 20 - 85
½” 12,5 0 - 60
⅜” 9,5 0 - 15
No.4 4,75 0 - 10
No.8 2,36 0 - 5
Tabel 6.7.2.2c) Gradasi Agregat Pengunci Tebal 7 – 10 cm
Ukuran Ayakan % Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
1½” 38 100
1” 25 90 - 100
¾” 19 20 - 100
½” 12,5 0 - 55
⅜” 9,5 0 - 15
No.4 4,75 0 - 10
No.8 2,36 0 - 5
Tabel 6.7.2.2d) Gradasi Agregat Pengunci Tebal 5 – 8 cm
ASTM (mm) % Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
1½” 38 100
1” 25 95 - 100
¾” 19 90 - 100
½” 12,5 20 - 60
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 108
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
⅜” 9,5 0 - 15
No.4 4,75 0 - 10
No.8 2,36 0 - 5
Tabel 6.7.2.2e) Gradasi Agregat Pengunci Tebal 4 – 5
ASTM (mm) % Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
1½” 38 100
¾” 19 90 - 100
½” 12,5 20 - 100
⅜” 9,5 0 – 70
No.4 4,75 0 - 15
No.8 2,36 0 - 5
Tabel 6.7.2.2f) Gradasi Agregat Penutup
Ukuran Ayakan % Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
¾” 19 100
½” 12,5 90 - 100
⅜” 9,5 40 - 100
No.4 4,75 0 – 100
No.8 2,36 0 - 40
No.16 1,18 0 - 10
No.50 0,300 0 - 5
3) Aspal
Bahan aspal haruslah aspal keras Pen.60/70 atau Pen.80/100 yang memenuhi
ASTM D946/946M-15.
4) Asbuton
Bahan asbuton B 50/30 haruslah asbuton butir, yang memenuhi ketentuan yang
disyaratkan dalam Tabel 6.5.2.2). Asbuton B50/30 harus dipasok dalam kantung
kemasan, setiap kantung kemasan harus berkapasitas sama dan harus
mencantumkan: logo pabrik; kode pengenal; kadar bitumen; dan tanggal produksi.
5) Emulsi
Aspal Emulsi yang digunakan adalah jenis CRS atau CMS yang memenuhi
ketentuan SNI 4798:2011
6) Aspal Cair
Aspal cair yang digunakan adalah jenis MC70 yang memenuhi ketentuan SNI
4799:2008.
6.7.3 KUANTITAS AGREGAT DAN BITUMEN
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 109
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Kuantitas perkiraan agregat dan aspal diambil dari Tabel 6.7.3.1), dan kuantitas
perkiraan agregat dan aspal cair/emulsi untuk lapis ikat awal dan perkiraan asbuton
diambil dari Tabel 6.7.3.2) serta harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas
Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai. Penyesuaian takaran ini mungkin diperlukan
selama pelaksanaan jika dipandang perlu oleh Pengawas Pekerjaan untuk
memperoleh mutu pekerjaan yang disyaratkan.
Tabel 6.7.3.1) Takaran Pemakaian Agregat dan Aspal Pen.60/70 atau
Pen.80/100
Tebal Lapisan (cm) 9 - 12 7 - 10 5 - 8 4 - 5
140 - 105 -
Agregat Pokok (kg/m2) 168 - 241 80
200 152
Aspal Pertama (kg/m2) 7,3 – 10,0 5,5 - 8,5 3,7 - 6,0 2,5
Agregat Pengunci (kg/m2) 25 25 25 25
Aspal Kedua (kg/m2) 1,5 1,5 1,5 1,5
Agregat Penutup (kg/m2) 14 14 14 14
Tabel 6.7.3.2) Takaran Pemakaian Agregat, Aspal Cair/Emulsi untuk Lapis Ikat
Awal dan Asbuton B 50/30
Tebal Lapisan (cm) 6 - 7 5 - 6 4 - 5
Agregat Pokok (kg/m2) 125 (±1) 105 (±1) 85 (±1)
Residu Aspal Cair/ Emulsi Pertama 0,18 - 0,30 0,18 - 0,30 0,18 - 0,30
Asbuton Pertama (kg/m2) 14 (±2) 12 (±2) 8 (±2)
Agregat Pengunci (kg/m2) 19 (±1) 19 (±1) 19 (±1)
Residu Aspal Cair/ Emulsi Kedua 0,18 - 0,30 0,18 - 0,30 0,18 - 0,30
Asbuton Kedua (kg/m2) 14 (±2) 12 (±2) 10 (±2)
Agregat Penutup (kg/m2) 10 (±1) 10 (±1) 10 (±1)
Catatan:
Gunakan Asbuton 50/30 dengan takaran minimum untuk daerah tanjakan.
6.7.4 PERALATAN
Peralatan berikut ini harus disediakan untuk :
a) Penumpukan Bahan
▪ Dump Truck
▪ Loader
b) Di Lapangan
i) Mekanis
▪ Penggilas tandem 6 - 8 ton atau penggilas beroda tiga 6 - 8 ton.
▪ Penggilas beroda karet 10 - 12 ton (jika diperlukan).
▪ Distributor aspal atau hand sprayer sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
6.1.3.
▪ Truk Penebar Agregat.
ii) Manual
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 110
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
▪ Penyapu, sikat, karung, keranjang, kaleng aspal, sekop, gerobak dorong,
dan peralatan kecil lainnya.
▪ Ketel aspal.
▪ Penggilas seperti cara mekanis.
6.7.5 PELAKSANAAN
1) Persiapan Lapangan
Permukaan yang diperbaiki dengan Penetrasi Macadam harus disiapkan seperti
di bawah ini :
a) Profil memanjang atau melintang harus disiapkan menurut rancangan
potongan melintang.
b) Permukaan harus bebas dari benda-benda yang tidak diinginkan seperti debu
dan bahan lepas lainnya. Lubang-lubang dan retak-retak harus diperbaiki
sesuai dengan ketentuan dalam Seksi 10.1 dari Spesifikasi Umum.
c) Permukaan beraspal eksisting harus diberikan Lapis Perekat sesuai dengan
ketentuan dalam Seksi 6.1 dari Spesifikasi umum, sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Penghamparan dan Pemadatan
a) Umum
Agregat dan aspal atau asbuton (termasuk aspal cair atau emulsi untuk ikat
awal) harus tersedia di lapangan sebelum pekerjaan dimulai. Kedua bahan
tersebut harus dijaga dengan hati-hati untuk menjamin bahwa bahan tersebut
bersih dan siap digunakan.
Selama pemadatan agregat pokok dan agregat pengunci, kerataan
permukaan harus dipelihara. Bilamana permukaan yang telah dipadatkan
tidak rata, maka agregat harus digaru dan dibuang atau agregat ditambahkan
seperlunya sebelum dipadatkan kembali.
Temperatur penyemprotan aspal harus sesuai dengan Tabel 6.7.5.(1)
Tabel 6.7.5.(1) Temperatur Penyemprotan Aspal
JENIS ASPAL TEMPERATUR PENYEMPROTAN (0C)
Pen. 60/70 (1) 165 – 175
Pen. 80/100 (1) 155 – 165
Aspal Cair MC70 (2) 45 – 85
Aspal Emulsi (2) Tanpa Pemanasan
Catatan:
(1) : untuk Lapis Penetrasi Macadam
(2) : untuk lapis ikat awal pada Lapis Penetrasi Macadam Asbuton
Bilamana digunakan asbuton, asbuton bukan disemprot tetapi dihampar dan
tidak memerlukan pemanasan.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 111
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
b) Metode Mekanis
i) Penghamparan dan Pemadatan Agregat Pokok
Truk penebar agregat harus dijalankan dengan kecepatan yang
sedemikian hingga kuantitas agregat adalah seperti yang disyaratkan
dan diperoleh permukaan yang rata.
Pemadatan awal harus menggunakan alat pemadat 6 - 8 ton yang
bergerak dengan kecepatan kurang dari 3 km/jam. Pemadatan dilakukan
dalam arah memanjang, dimulai dari tepi luar hamparan dan dijalankan
menuju ke sumbu jalan. Lintasan penggilasan harus tumpang tindih
(overlap) paling sedikit setengah lebar alat pemadat. Pemadatan harus
dilanjutkan sampai diperoleh permukaan yang rata dan stabil (minimum
6 lintasan).
ii) Penyemprotan Aspal dan Penghamparan Asbuton Butir di atas Agregat
Pokok
Temperatur aspal dalam distributor harus dijaga pada temperatur yang
disyaratkan untuk jenis aspal yang digunakan, aspal keras untuk Lapis
Penetrasi Macadam dan aspal cair atau emulsi untuk Lapis Penetrasi
Macadam Asbuton. Temperatur penyemprotan dan takaran
penyemprotan harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
pelaksanaan dimulai dan harus memenuhi rentang yang disyaratkan
masing-masing dalam Tabel 6.7.5.1) dan 6.7.3.1). Cara penggunaan
distributor aspal harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 6.1.4.3).
Setelah aspal cair atau aspal emulsi disemprotkan di atas agregat pokok
sebagai lapis ikat awal untuk Lapis Penetrasi Macadam Asbuton, maka
asbuton butir yang bebas dari gumpalan dihampar dengan takaran yang
disyaratkan dalam Tabel 6.7.3.2).
iii) Penebaran dan Pemadatan Agregat Pengunci.
Segera setelah penyemprotan aspal dan penghamparan asbuton (hanya
untuk Lapis Penetrasi Macadam Asbuton), agregat pengunci harus
ditebarkan pada takaran yang disyaratkan dan dengan cara yang
sedemikian hingga tidak ada roda yang melintasi lokasi yang belum
tertutup bahan aspal. Takaran penebaran harus sedemikian hingga,
setelah pemadatan, rongga-rongga permukaan dalam agregat pokok
terisi dan agregat pokok masih nampak.
Pemadatan agregat pengunci harus dimulai segera setelah penebaran
agregat pengunci dan harus seperti yang diuraikan dalam Pasal
6.7.5.2).b).i) Bilamana diperlukan, tambahan agregat pengunci harus
ditambahkan dalam jumlah kecil dan disapu perlahan-lahan di atas
permukaan selama pemadatan. Pemadatan harus dilanjutkan sampai
agregat pengunci tertanam dan terkunci penuh dalam lapisan di
bawahnya.
iv) Penyemprotan Aspal dan Penghamparan Asbuton Butir di atas Agregat
Pengunci
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 112
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Ketentuan Pasal 6.7.5.2).b).ii) di atas digunakan.
v) Penebaran dan Pemadatan Agregat Penutup
Segera setelah penyemprotan aspal atau penghamparan asbuton butir
(hanya untuk Lapis Penetrasi Macadam Asbuton), agregat penutup harus
ditebarkan pada takaran yang disyaratkan dan dengan cara yang
sedemikian hingga tidak ada roda yang melintasi lokasi yang belum
tertutup bahan aspal.
Pemadatan agregat penutup harus dimulai segera setelah penebaran
agregat penutup. Bilamana diperlukan, tambahan agregat penutup harus
ditambahkan dalam jumlah kecil dan disapu perlahan-lahan di atas
permukaan sehingga seluruh rongga-rongga dalam permukaan agregat
pengunci terisi selama pemadatan. Pada saat penyelesaian pemadatan,
kelebihan agregat penutup harus disapu dari permukaan.
c) Metode Manual
i) Penghamparan dan Pemadatan Agregat Pokok.
Jumlah agregat yang ditebar di atas permukan yang telah disiapkan
harus sebagaimana yang disyaratkan. Kerataan permukaan dapat
diperoleh dengan keterampilan penebaran dan menggunakan perkakas
tangan seperti penggaru. Pemadatan harus dilaksanakan seperti yang
disyaratkan untuk metode mekanis.
ii) Penyemprotan Aspal dan Penghamparan Asbuton Butir di atas Agregat
Pokok
Penyemprotan aspal keras untuk Lapis Penetrasi Macadam dan aspal
cair atau emulsi untuk Lapis Penetrasi Macadam Asbuton dapat
dikerjakan dengan menggunakan penyemprot tangan (hand sprayer)
dengan temperatur aspal yang disyaratkan. Takaran penggunaan aspal
harus serata mungkin dan pada takaran penyemprotan yang disetujui,
sesuai dengan Tabel 6.7.5.1) dan 6.7.3.1). Cara penggunaan harus
memenuhi ketentuan dalam Pasal 6.1.4.3) Spesifikasi Umum.
Setelah aspal cair atau aspal emulsi disemprotkan dengan menggunakan
penyemprot tangan (hand sprayer) di atas agregat pokok sebagai lapis
ikat awal untuk Lapis Penetrasi Macadam Asbuton, maka asbuton butir
yang bebas dari gumpalan dihampar dengan takaran yang disyaratkan
dalam Tabel 6.7.3.2).
iii) Penebaran dan Pemadatan Agregat Pengunci
Penebaran dan pemadatan agregat pengunci harus dilaksanakan
dengan cara yang sama untuk agregat pokok. Takaran penebaran harus
sede-mikian hingga, setelah pemadatan, rongga-rongga permukaan
dalam agregat pokok terisi dan agregat pokok masih nampak.
Pemadatan harus sebagaimana yang disyaratkan untuk metode
mekanis.
iv) Penyemprotan Aspal atau Penghamparan Asbuton Butir di atas Agregat
Pengunci
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 113
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Ketentuan Pasal 6.7.5.2).c).ii) di atas digunakan.
v) Penebaran dan Pemadatan Agregat Penutup
Ketentuan Pasal 6.7.5.2).b).v) di atas digunakan.
3) Pemeliharaan Agregat Pengunci
Bilamana terdapat keterlambatan antara pengerjaan lapis agregat pengunci dan
lapis berikutnya, Penyedia Jasa harus memelihara permukaan agregat pengunci
dalam kondisi baik sampai lapis berikutnya dihampar.
6.7.6 PENGENDALIAN MUTU DAN PENGUJIAN DI LAPANGAN
1) Bahan dan Kecakapan Pekerja
Pengendalian mutu harus memenuhi ketentuan di bawah ini :
a) Penyimpanan untuk setiap fraksi agregat harus terpisah untuk
menghindarkan tercampurnya agregat, dan harus dijaga kebersihannya dari
benda asing.
b) Penyimpanan aspal dalam drum untuk aspal keras harus dengan cara
tertentu agar supaya tidak terjadi kebocoran atau kemasukan air.
Penyimpanan asbuton harus dengan cara tertentu agar supaya tidak menjadi
lembab.
c) Temperatur pemanasan aspal harus seperti yang disyaratkan dalam Tabel
6.7.5.1).
d) Tebal Lapisan.
Tebal padat untuk lapisan penetrasi macadam harus berada di dalam
toleransi 1 cm. Pemeriksaan untuk ketebalan lapis penetrasi macadam harus
diukur dari tebal rata-rata batu pokok yang terpasang seperti yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
e) Kerataan Permukaan Sewaktu Pemadatan.
Pada setiap tahap pemadatan, kerataan permukaan harus dijaga. Bahan
harus ditambah pada tiap tempat di mana terdapat penurunan.
f) Kerataan Pemadatan Agregat Pokok.
Kerataan harus diukur dengan menggunakan mistar lurus yang panjangnya
3 meter. Punggung jalan yang ambles tidak melebihi dari 8 mm.
g) Sambungan memanjang dan melintang harus diperiksa dengan cermat.
2) Lalu Lintas
Lalu lintas dapat diizinkan melintasi permukaan yang telah selesai beberapa jam
setelah pekerjaan selesai, sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 114
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
Periode tipikal ini antara 2 sampai 4 jam. Bilamana lalu lintas diizinkan melintasi
lapisan agregat pengunci ini, perhatian khusus harus diberikan untuk memelihara
kebersihan lapisan ini sebelum lapis berikutnya dihampar. Pengendalian lalu lintas
harus meme-nuhi ketentuan dalam Seksi 1.8 dari Spesifikasi umum.
6.7.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
a) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran dari Lapis Penetrasi Macadam atau
Lapis Penetrasi Macadam Asbuton harus merupakan jumlah meter kubik
bahan yang dihampar dan diterima, yang dihitung sebagai hasil kali luas yang
diukur dan diterima dan tebal terpasang yang diambil dari tinggi rata-rata
agregat pokok.
b) Lebar lokasi Lapis Penetrasi Macadam atau Lapis Penetrasi Macadam
Asbuton yang akan dibayar harus seperti yang tercantum dalam Gambar atau
yang telah disetujui Pengawas Pekerjaan dan harus ditentukan dengan survei
pengukuran yang dilakukan Penyedia Jasa di bawah pengawasan Pengawas
Pekerjaan. Pengukuran harus dilakukan tegak lurus sumbu jalan dan tidak
boleh meliputi lapisan yang tipis atau tidak memenuhi ketentuan sepanjang
tepi Lapis Penetrasi Macadam atau Lapis Penetrasi Macadam Asbuton yang
dihampar.
Jarak antara pengukuran memanjang harus seperti yang diperintahkan
Pengawas Pekerjaan tetapi harus berjarak sama dan tidak boleh kurang dari
25 meter. Lebar yang digunakan untuk menghitung luas pada setiap lokasi
perkerasan yang diukur harus merupakan lebar rata-rata dari pengukuran
lebar yang diukur dan disetujui.
c) Panjang Lapis Penetrasi Macadam atau Lapis Penetrasi Macadam Asbuton
sepanjang jalan harus diukur sepanjang sumbu jalan, dengan menggunakan
prosedur survei menurut ilmu ukur tanah.
1.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana disyaratkan di atas harus dibayar menurut Harga
Kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang tercantum di
bawah ini dan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran
tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, produksi,
penghamparan dan pemadatan seluruh bahan, termasuk semua pekerja, alat,
pengujian, alat-alat kecil dan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 115
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur
6.7.(1) Lapis Penetrasi Macadam Meter Kubik
6.7.(2) Lapis Penetrasi Macadam Asbuton Meter Kubik
Penta Rekayasa F - DIV 6 - 116
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
DAFTAR ISI
UMUM 3
PEKERJAAN PERSIAPAN, PRASARANA DAN PENUNJANG 8
PEKERJAAN ARSITEKTUR 10
1 PEKERJAAN KAYU 10
1.1 Lingkup Pekerjaan 10
1.2 Persyaratan Bahan 10
1.3 Persyaratan Teknis 11
1.4 Spesifikasi Teknis 11
1.5 Persyaratan Pelaksanaan 11
1.6 Finishing Permukaan Kayu 13
2 PEKERJAAN LOGAM 13
2.1 Ketentuan Umum 13
2.2 Pemakaian Bahan/ Material 14
2.3 Pelaksana/ Pengerjaan 15
3 PEKERJAAN LANTAI 18
3.1 Lingkup Pekerjaan 18
3.2 Persyaratan Teknis 18
3.3 Cara Pemasangan 19
3.4 Pengisian Naad 20
3.5 Tahap Pembersihan 20
3.6 Maintanance/ Perawatan 20
4 PEKERJAAN DINDING 20
4.1 Ketentuan Umum Pasangan Bata 20
4.2 Pemakaian Bahan/ Material 22
4.3 Pelaksanaan/ Pengerjaan 22
4.4 Ketentuan Umum Pekerjaan Plesteran & Acian 24
4.5 Pemakaian Bahan/Material 25
4.6 Pelaksanaan / Pengerjaan 26
5 PEKERJAAN PLAFOND 27
5.1 Ketentuan Umum 27
5.2 Pemakaian Bahan/ Material 28
5.3 Pelaksanaan/ Pengerjaan 29
Penta Rekayasa R - 1
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
6 PEKERJAAN KEDAP AIR 30
6.1 Lingkup Pekerjaan 30
6.2 Persyaratan Bahan/ Material 30
6.3 Garansi 30
6.4 Perkuatan 31
6.5 Perlakuan 31
6.6 Test Rendam 31
6.7 Cara Pemasangan 31
7 PEKERJAAN SEALANT 32
7.1 Lingkup Pekerjaan 32
7.2 Persyaratan Bahan 32
7.3 Ketetapan Standard 32
7.4 Pelaksanaan 33
8 PEKERJAAN KACA DAN CERMIN 33
8.1 Lingkup Pekerjaan 33
8.2 Persyaratan Bahan 33
8.3 Persyaratan Pelaksanaan 34
9 PEKERJAAN SANITARI 35
9.1 Lingkup Pekerjaan 35
9.2 Persyaratan Bahan 35
9.3 Kelengkapan Pekerjaan 36
9.4 Kriteria Khusus 36
9.5 Persyaratan Pelaksanaan 37
9.6 Syarat - syarat Pelaksanaan 38
9.7 Alat – alat Sanitair 38
10 PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI 40
10.1 Lingkup Pekerjaan 40
10.2 Persyaratan Bahan 41
10.3 Persyaratan Pelaksanaan 42
11 PEKERJAAN FINISHING 42
11.1 Lingkup Pekerjaan 42
11.2 Persyaratan Bahan 43
11.3 Persyataan Pelaksanaan 44
Penta Rekayasa R - 2
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
UMUM
Syarat-Syarat Umum merupakan bagian dari Persyaratan Teknis. Apabila ada
beberapa klausul dari Syarat-Syarat Umum yang dituliskan dalam Persyaratan
Teknis, berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan
berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari Syarat-Syarat Umum. Klausul-
klausul dari Syarat-Syarat Umum hanya dianggap tidak berlaku bila dinyatakan secara
tegas dalam Persyaratan Teknis.
Persyaratan Teknis dimaksudkan untuk menjelaskan dan menegaskan segala
pekerjaan, bahan-bahan dan peralatanan-peralatanan yang diperlukan untuk
pemasangan, pengujian dan penyetelan dari seluruh sistem, agar lengkap dan dapat
bekerja dengan baik.
Persyaratan Teknis merupakan satu kesatuan dengan Gambar-Gambar Teknis yang
menyertainya. Bila ada suatu bagian pekerjaan yang hanya disebutkan di dalam salah
satu dari kedua dokumen tersebut, maka Kontraktor wajib melaksanakannya dengan
baik dan lengkap.
Di dalam penyebutan/ penjelasan ataupun penggambaran pada Persyaratan Teknis
maupun pada Gambar Teknis mungkin saja terjadi kekurang sempurnaan di dalam
penyajiannya. Apabila hal ini terjadi, maka tidak berarti bahwa Kontraktor di dalam
menawarkan dan pemasangannya boleh pula kurang lengkap. Kontraktor harus
memperhatikan hal sebagai berikut:
- Melihat paket pekerjaan ini secara keseluruhan sebagai suatu kelengkapan dari
sistem yang dapat berfungsi dengan sempurna.
- Menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam bidangnya, terutama pekerjaan
multimedia, poster dan furnitur, agar dapat memberikan jaminan hasil kerja yang
baik dan rapi.
- Bertanggung jawab dalam pengawasan yang ketat terhadap jadwal atau urutan
pekerjaan, sehingga tidak mengganggu penyelesaian proyek secara keseluruhan
pada waktu yang telah ditetapkan.
Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor terlebih dahulu harus menyerahkan contoh
+ brosur lengkap dan jaminan dari pabrik kepada Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan tertulis dari Direksi lapangan. Material yang tidak disetujui oleh Direksi
Penta Rekayasa R - 3
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
Lapangan harus diganti tanpa biaya tambahan. Keputusan bahan, warna dan merk
yang memenuhi spesifikasi akan ditetapkan oleh Direksi Lapangan dan dikabarkan
pada Kontraktor selambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh
bahan tersebut serta memberi tanda dengan jelas nomor/ tipe dari bahan/barang yang
ditawarkan.
Semua peralatanan dan bahan-bahan yang digunakan dan diserahkan untuk
penyelesaian pekerjaan harus dalam keadaan baru dan dari kualitas terbaik. Bahan-
bahan yang sudah didatangkan ke tempat pekerjaan tapi ditolak pemakainya oleh
Direksi Lapangan, harus segera disingkirkan dari tempat kerja selambat-lambatnya
24 jam sesudah penolakan tersebut. Bagian pekerjaan yang telah mulai tapi masih
menggunakan bahan yang telah ditolak, harus segera dihentikan dan dibongkar.
Untuk menjaga kesesuaian pekerjaan Kontraktor wajib melaksanakan hal sebagai
berikut:
- Kontraktor wajib mengirimkan contoh bahan mock up kepada
Laboratorium Penelitian Bahan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam
persyaratan Teknis Pekerjaan. Apabila Direksi Lapangan masih sangsi
dan merasa perlu meneliti ulang kualitas barang yang diusulkan tersebut
maka Kontraktor wajib melaksanakan penelitian laboratorium di tempat
yang telah ditentukan. Biaya penelitian bahan di laboratorium menjadi
tanggungan Kontraktor dan sudah diperhitungkan dalam penawaran.
- Pengadaan mock up terhadap pekerjaan tertentu yang diminta oleh
pemberi tugas / Pengawas harus dapat dipersiapkan oleh Kontraktor
untuk keperluan proyek. Mock up yang telah mendapatkan persetujuan
tertulis dari Direksi Lapangan akan menjadi standar minimal pengerjaan.
Biaya pengadaan mock up termasuk dalam penawaran.
- Pekerjaan harus dikerjakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman
(tenaga ahli dari pihak yang memberi garansi pemasangan) dan cara
pemasangannya harus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang
dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya. Kontraktor harus mengadakan
peralatanan kerja untuk dapat terlaksananya pekerjaan.
- Kontraktor harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada,
agar dapat mengetahui hal-hal yang akan mengganggu/ mempengaruhi
pekerjaan. Apabila timbul persoalan, Kontraktor wajib mengajukan saran
penyelesaian kepada Pengawas, paling lambat satu minggu sebelum
bagian pekerjaan ini seharusnya dilaksanakan.
Penta Rekayasa R - 4
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
Ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran skala dalam
gambar. Ukuran-ukuran yang ada dalam gambar harus diperiksa kembali terhadap
keadaan/ kondisi di lapangan. Bila ada keragu-raguan mengenai ukuran maka
Kontraktor wajib memberitahukan dan meminta penjelasan pada Pengawas. Jika
menurut Kontraktor ada kekeliruan atau ketidaksesuaian antar gambar kerja dan RKS,
maka hal ini harus segera dilaporkan pada Pengawas untuk dicarikan pemecahannya.
Apabila terjadi kesalahan atau perbedaan interprestasi atau adanya klausal yang
berlainan ataupun bertentangan antara spesifikasi teknis, gambar perencanaan
maupun informasi-informasi resmi lainnya di dalam dokumen dan proses lelang ini,
maka yang akan menjadi pegangan adalah klausal yang mempunyai nilai teknis
terbaik dan mengikat serta yang mempunyai nilai biaya yang paling tinggi. Butir ini
berlaku pula terhadap (atau apabila terjadi) adanya butir yang satu mengecilkan nilai
teknis dimaksud atau menghilangkan butir yang lain.
Kontraktor harus memeriksa dengan teliti ruangan-ruangan dan syarat-syarat yang
diperlukan dengan Kontraktor lainnya, sehingga pada saat pengerjaan tidak saling
mengganggu atau mengotori pekerjaan masing-masing.
Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus membuat Rencana Kerja dengan
jadwal yang disesuaikan dengan Kontraktor yang lain. Apabila terjadi sesuatu
perubahan, Kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pengawas dan
mengajukan saran-saran perubahan/ perbaikan.
Pada waktu akan memulai pelaksanaan, Kontraktor wajib menyerahkan Gambar-
Gambar Kerja (shop drawing) terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan dari
Direksi Lapangan. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan kepada Direksi
Lapangan melalui pengawas minimal dalam waktu 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan
dilaksanakan. Biaya pengadaan shop drawing termasuk dalam penawaran
Pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan spesifikasi dan rekomendasi dari pabrik
produk tersebut. Untuk itu, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan gambar-
gambar secara rinci sebelum melaksanakan pekerjaan.
Apabila terjadi sesuatu keadaan di mana Kontraktor tidak mungkin menghasilkan
kualitas pengerjaan yang terbaik, maka Kontraktor wajib memberitahukan secara
Penta Rekayasa R - 5
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
tertulis kepada Pengawas dan mengajukan saran-saran perubahan/ perbaikan.
Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor tetap bertanggung jawab atas kerugian-
kerugian yang mungkin ditimbulkannya.
Apabila terjadi konflik teknis pengerjaan finishing terhadap pekerjaan lainnya, yang
tidak digambarkan pada gambar pelelangan/tender ini, dan kesemuanya baru muncul
pada waktu pelaksanaan, maka kewajiban Kontraktor untuk mencari jalan ke luar yang
disarankan oleh Pemilik Proyek/ Perencana melalui Pengawas. Konsekuensi biaya
terhadap hal ini adalah menjadi tanggungan Kontraktor.
Peraturan-Peraturan, Izin-Izin dan Standar-Standar
Pekerjaan yang dinyatakan dalam Persyaratan Teknis harus sesuai dengan peraturan
dan undang-undang yang berlaku, serta tidak bertentangan dengan ketentuan-
ketentuan dari Departemen Tenaga Kerja.
Kontraktor harus memperoleh izin-izin yang mungkin diperlukan untuk melakukan
pekerjaan yang dinyatakan dalam Persyaratan Teknis atas tanggungan sendiri.
Kontraktor harus menyediakan peralatanan, alat-alat pengatur dan alat-alat
pengaman tambahan yang diwajibkan oleh ketentuan-ketentuan dan peraturan-
peraturan yang berlaku di Indonesia.
Semua pekerjaan yang dinyatakan dalam Persyaratan ini harus dilaksanakan sesuai
dengan syarat-syarat pelaksanaan atau peraturan-peraturan pelaksanaan dari Badan
Pemerintah yang berwenang. Kontraktor harus menanggung biaya-biaya untuk
memperoleh izin, pemeriksaan, pengujian dan lain-lain, dan Kontraktor harus
menyerahkan semua izin-izin atau keterangan-keterangan resmi lainnya tentang
instalasi ini kepada Direksi.
Syarat-syarat penerimaan untuk bahan-bahan, peralatanan-peralatanan, cara-cara
pemasangan dan kualitas pengerjaan harus sesuai dengan satu atau beberapa
standar di bawah ini, seperti:
● Standar Nasional Indonesia (SNI)
● ASTM
● SII
● JIS
● ANSI
Penta Rekayasa R - 6
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
atau sesuai dengan standar-standar International yang lain, Peraturan Daerah,
Ketetapan Gubernur, Keputusan Menteri, yang berlaku untuk pekerjaan-pekerjaan
yang tercakup di dalam Persyaratan Teknis.
Garansi dan Proteksi
Kontraktor bertanggung jawab atas pencegahan bahan/ peralatanan dari pencurian
atau kerusakan selama pelaksanaan pemasangan. Bahan/ peralatanan yang hilang
atau rusak harus diganti oleh Kontraktor tanpa tambahan biaya.
Kontraktor harus membuat dan menyerahkan garansi tertulis kepada Pemilik untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun (sesuai masa pemeliharaan) sejak serah terima kepada
Pemilik atau Wakil yang diberi wewenang. Selama jangka waktu tersebut Kontraktor
harus menanggung semua biaya atas kerusakan atau penggantian yang perlu.
Kontraktor harus menyerahkan garansi tertulis minimal satu tahun atau seperti yang
tercantum dalam persyaratan teknis kepada Pemilik tentang pekerjaan yang dilakukan
atau material yang digunakan. Dipersyaratkan pula penyediaan kontingensi spare
material sebanyak 5%.
Gambar-gambar
Selama pelaksanaan berlangsung, Kontraktor harus memberi tanda-tanda (misalnya
dengan pensil atau tinta merah) pada dua set gambar pelaksanaan, atas segala
perubahan pada rancangan semula.
Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi gambar-gambar instalasi
sesungguhnya sebagaimana yang terpasang pada bangunan (as built drawing) yang
memuat lengkap segala perubahan yang telah dilakukan. Gambar-gambar yang harus
diserahkan tersebut terdiri dari satu set gambar asli ditambah tiga set gambar copy.
Penta Rekayasa R - 7
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
PEKERJAAN PERSIAPAN, PRASARANA DAN PENUNJANG
i. Gambar Shop Drawing dan As Built Drawing
● Sebelum kontraktor bekerja wajib membuat gambar shop drawing
yang menyangkut semua aspek dalam pelaksanaan dimana
gambar tersebut harus di setujui pengawas lapangan/ MK,
perencana atau pemberi tugas dalam rangkap 3 set (bila
diperlukan sesuai petunjuk Pengawas Lapangan/ MK).
● Setelah selesai pekerjaan maka kontraktor harus membuat
gambar As Built Drawing, dimana gambar tersebut menunjukkan
segala sesuatunya harus sesuai dengan kondisi material atau unit
terpasang dan diserahkan kepada Pengawas Lapangan/ MK atau
Pemberi Tugas.
● Dalam pembuatan gambar harus menggunakan sistem AutoCAD
atau setara.
● Semua biaya item di atas menjadi tanggung jawab kontraktor.
ii. Foto-foto Progress Kemajuan Pekerjaan
● Kontraktor wajib membuat foto progress yang dilakukan tiap
minggunya dalam papan board untuk diserahkan dengan
Pengawas Lapangan/ MK hingga masa serah terima pertama.
● Foto kemajuan pekerjaan dibuat foto minimal 5 (lima) lembar
untuk setiap sub bidang pekerjaan atau sesuai dengan keperluan
Pengawas Lapangan/ MK atau Pemberi Tugas.
● Kontraktor wajib membuat daftar laporan progress tertulis sesuai
dengan progress pekerjaan.
● Direksi lapangan berhak untuk memeriksa progress dari
kontraktor dan berhak menolak atau menerima yang disebabkan
ketidaksesuaian dengan kondisi progress yang diajukan.
● Semua biaya item di atas menjadi tanggung jawab kontraktor.
iii. Kebersihan dan Kerapihan
● Kontraktor wajib menjaga kebersihan lokasi bekerja.
● Kontraktor harus secara teratur membuang sampah keluar proyek
ke lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah.
● Kontraktor berkewajiban dan bertanggung jawab menjaga jalan
umum disekitar proyek dari kotoran dan kerusakan.
● Semua biaya item di atas menjadi tanggung jawab kontraktor.
iv. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai SE
Menteri PUPera No. 66/SEM/2015.
Kontraktor wajib menyediakan kontak P3K, alat pemadam kebakaran
portable, Asuransi Tenaga Kerja, Alat Perlindungan Tenaga Kerja guna
untuk pencegahan kebakaran. Sesuai dengan anjuran atau saran dari
perusahaan asuransi dan instansi yang berwenang, dll.
v. Protokol Kesehatan Pencegahan Covid 19
Penta Rekayasa R - 8
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
Kontraktor bertanggung jawab atas kesehatan pekerja dari ancaman
virus Covid 19, dengan menerapkan standar protokol kesehatan yang
diatur oleh pemerintah.
vi. Pengadaan Tenaga Listrik
Pengadaan Penerangan sementara/ buatan yang dipergunakan oleh
kontraktor untuk penerangan dalam bekerja termasuk pemindahan &
perijinan meteran PLN (bila digunakan) disediakan oleh kontraktor.
Kabel-kabel peralatanan serta lampu & perapihan kembali pada waktu
pekerjaan selesai atas beban kontraktor.
vii. Mobilisasi atau Transportasi Peralatanan dan Bahan + Lift Barang
Disesuaikan dengan kebutuhan kontraktor, sudah termasuk untuk semua
peralatanan utama dan peralatanan bantu.
viii. Direksi Keet dan Gudang Material
Disesuaikan dengan kebutuhan kontraktor, sudah termasuk untuk semua
peralatanan utama dan peralatanan bantu.
Penta Rekayasa R - 9
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
PEKERJAAN ARSITEKTUR
1 PEKERJAAN KAYU
1.1 Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan kayu meliputi:
1) Pekerjaan kayu kamper Medan dipergunakan untuk : rangka atap non
ekspose, kuda-kuda (konsol), reng, usuk, klos-klos rangka plafond, rangka
pintu-jendela, dan/atau sesuai dalam gambar.
2) Pekerjaan kayu kamper Banjar : kuda-kuda (konsol) ekspose, usuk,
Gording, klos-klos rangka plafond, dan/atau sesuai dalam Gambar.
3) Pekerjaan kayu multiplex dipergunakan untuk : cove, panel pintu, dinding,
plafond dan/atau sesuai dalam gambar perencanaan.
4) Pekerjaan kayu kamper Samarinda atau kayu Nyatoh dipergunakan untuk:
rangka atap ekspose, kosen, daun pintu & jendela, panel kaca, sunscreen
lambrisering, ornamen atap, ukiran dan kisi-kisi dan/atau sesuai dalam
Gambar.
1.2 Persyaratan Bahan
Semua kayu yang dipakai harus tua, benar benar kering, warna sama, lurus,
tanpa cacat mata kayu, putih kayu dan retak. Ukuran kayu adalah ukuran jadi
seperti yang tercantum dalam gambar perencanaan.
1) Pekerjaan kayu kasar (pekerjaan kayu non ekspose).
Jenis kayu: Kamper Medan: Referensi bahan sesuai SH 0458/81, mutu
kelas A, kelas keawetan II dan kekuatan II. Kayu Kamper yang dipakai
berwarna coklat kemerah-merahan merata dan sesuai standar yang
dipergunakan.
2) Pekerjaan kayu halus (Pekerjaan kayu yang ditampakkan / ekspose).
Jenis kayu:
a) Kamper Samarinda: Referensi bahan sesuai S II No. 0458/81, mutu
kelas A, kelas kekuatan II dan keawetan II.
b) Lembaran kayu plywood / Teakplywood / Formika /Multiplex. Ukuran
lebar dan ketebalan sesuai gambar perencanaan, mutu terbaik dari
kelasnya. Persyaratan Plywood yang dipakai memenuhi standard
yang dipergunakan.
c) Kayu Jati. Referensi bahan sesuai dengan S II No. 0458/81, mutu
kelas A, kelas keawetan II kelas kekuatan II.
d) Kayu Merbau. Referensi bahan sesuai dengan S II No. 0458/81, mutu
kelas A, Kelas awet I, kelas kuat I – II.
Penta Rekayasa R - 10
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
1.3 Persyaratan Teknis
1) Kelembaban
⮚ Untuk ketebalan kayu < 3 cm, disyaratkan kelembaban kayu tidak lebih
dari 14 % terpasang.
⮚ Untuk ketebalan kayu > 7 cm, diijinkan kelembaban kayu 25 %
maksimum.
⮚ Untuk ketebalan kayu dari 3 sampai 7 cm diijinkan kelembaban kayu 18
% maksimum.
2) Semua kayu terkecuali lembaran Plywood yang dipergunakan harus sudah
melalui proses pengeringan / dry clean, diberi bahan anti rayap sebelum
pelaksanaan finishing.
3) Penimbunan / penyimpanan kayu di tempat pekerjaan sebelum
pelaksanaan pekerjaan ini dimulai, harus diletakkan / disimpan di dalam
ruangan yang kering dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan harus dilindungi dari kerusakan. Timbunan kayu harus diberi
alas sehingga tidak langsung menyentuh lantai / tanah.
4) Bahan dempul yang dipakai tipe B dengan referensi SII 0282/80.
5) Bahan meni kayu adalah wood filler, sesuai spesifikasi pabrik.
6) Semua pengikat berupa paku, sekrup, baut, dynabolt, kawat dan lain-lain
harus digalvanisasi sesuai NI-5 Bab VI Pasal 14, 15 dan 17.
1.4 Spesifikasi Teknis
1) Kayu Interior: Solid Class A oven dried 90%, standar SNI
2) Daun Pintu Kayu: Engineering honeycomb lapis high moisture resistance
tebal 4cm
3) Top table: Solid surface, penolic Resin (vik lab)
4) HPL: violam/carta/taco
5) Hospital track & curtain: zipblind/ mowin
1.5 Persyaratan Pelaksanaan
1) Selama pelaksanaan pekerjaan kayu, Kontraktor harus selalu
berkoordinasi dengan Pelaksana paket pekerjaan Struktur, Mekanikal, dan
Elektrikal. Kontraktor harus menyediakan manhole untuk pemeliharaan /
perawatan instalasi disiplin lain tersebut yang tersembunyi dibalik
permukaan kayu yang luas.
2) Bentuk, ukuran, profil, pola, naat dan peil yang tercantum dalam gambar
perencanaan adalah hasil jadi. Bila ada penyimpangan tanpa persetujuan
MK, maka Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki kembali tanpa
mengurangi mutu yang dipersyaratkan.
Penta Rekayasa R - 11
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
3) Pelaksanaan sambungan seperti pemasangan klos, baut, plat,
penggantung, anker, dynabolt, sekrup, paku dan lem perekat harus rapi
serta sempurna, tidak diperkenankan mengotori bidang-bidang tampak.
4) Khusus pada permukaan bidang tampak / exposed tidak diperkenankan
pemasangan paku tetapi harus disekrup atau cara lain yang disetujui
secara tertulis oleh MK. Ukuran bahan / material sambungan adalah
sebagai berikut - Baut 1/2" untuk menembus Balok Kayu 6/15, Baut 3/8
untuk Balok Kayu 5/7 - 6/12.
5) Dynabolt dengan ukuran yang sesuai untuk balok 5/7 - 6/12 pada
hubungan balok kayu dengan dinding pasangan batu bata atau concrete
block dan permukaan beton. Paku dan sekrup sesuai dengan keperluan,
klem dari plat baja strip tebal 3 mm, lebar 4 mm.
6) Bilamana pada sistem perkuatan yang tertera. dalam gambar dianggap
kurang kuat oleh Kontraktor, maka menjadi kewajiban dan tanggungan
Kontraktor untuk menambahkannya setelah disetujui secara tertulis oleh
MK. Dalam hal ini Kontraktor tidak dapat mengklaim sebagai pekerjaan
tambah.
7) Semua pekerjaan pendempulan harus rapih, rata dan halus. Setelah
dempul kering harus digosok ampelas halus.
8) Semua logam yang melekat pada kayu, sebelum pemasangan harus sudah
diberi lapisan pelindung/lapisan cat seperti yang disyaratkan.
9) Semua permukaan kayu yang tidak diperlihatkan harus diberi meni kayu
atau cat dasar. Pekerjaan ini dilaksanakan sesudah penyerutan sesuai
persyaratan.
10) Pekerjaan Kayu Halus.
a) Semua pekerjaan kayu halus khususnya permukaan kayu yang akan
diperlihatkan dan permukaan kayu yang akan dilapis dengan bahan
finishing harus diserut halus dan rata.
b) Proses pengerjaan semua kayu untuk pekerjaan kayu halus harus
menggunakan mesin tanpa kecuali (setelah penyerutan mesin baru
kemudian diperkenankan dengan penyerutan tangan) dan tidak
diperkenankan mengerjakan di tempat pemasangan. Persyaratan ini
berlaku pula untuk: Sambungan tenon, ekor burung, dowel dan
sambungan sambungan lain yang harus dikerjakan dengan ketelitian
yang tepat terutama untuk bagian yang diperlihatkan / exposed.
c) Bila komponen sudah lebih dari 10 buah, maka pemotongan menurut
pola dan pengerjaan asembling harus menggunakan Jig.
d) Semua kayu yang telah terpasang harus dilindungi dari segala
kerusakan baik berupa benturan, pecah, retak, noda dan cacat cacat
lain. Apabila hal tersebut di atas ditemui, maka Kontraktor harus
membongkar dan mengganti tanpa mengurangi mutu. Biaya untuk
Penta Rekayasa R - 12
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
pekerjaan ini adalah tanggung jawab Kontraktor, tidak dapat diklaim
sebagai pekerjaan tambahan.
1.6 Finishing Permukaan Kayu
1) Lokasi pekerjaan sesuai dengan gambar perencanaan.
2) Jika tidak dinyatakan pada gambar perencanaan, semua pekerjaan kayu
halus/ yang tampak, harus difinish pinotex atau cat atau melamic dan/atau
sesuai petunjuk MK.
2 PEKERJAAN LOGAM
2.1 Ketentuan Umum
1) Lingkup Pekerjaan Kusen dan Daun Pintu
a) Pengadaan dan pemasangan Pintu Kaca Frameless
b) Pengadaan dan pemasangan Pintu Kaca Clear 8mm rangka
alumunium ex. YKK Silver Anodized
c) Pengadaan dan pemasangan Pintu plywood kusen alumunium ex.
YKK Silver Anodized
d) Pengadaan dan pemasangan Pintu Folding gate.
2) Ketentuan-ketentuan
a) Pemakaian
▪ Kaca
- Bahan kaca harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982, digunakan
produk Asahimas.
- Jenis kaca yang digunakan adalah Tempered 12 mm dan
Tempered 8 mm.
- Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai
sudut serta tepi potongan yang rata dan lurus.
- Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang - ruang
yang berisi gas yang terdapat pada kaca).
- Kaca harus bebas dari keretakan garis – garis (baret-baret / pecah
pada kaca baik sebagian atau seluruh tebal kaca).
- Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang
dan lebar kearah luar atau masuk).
- Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave), benang
adalah cat garis timbul yang tembus pandangan, gelombang
adalah permukaan kaca yang tidak rata dan mengganggu
pandangan.
- Harus bebas dari bintik - bintik (spots), awan (cloud), dan goresan
(scratch), bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
- Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA.
Penta Rekayasa R - 13
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
▪ Alumunium
- Produk alumunium yang digunakan adalah produk YKK.
- Permukaan alumunium harus bebas dari kerusakan, bercak, noda,
lubang, atau cacat gores, baik yang terjadi saat fabrikasi maupun
saat pemasangan.
b) Kualifikasi Tenaga Kerja
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan harus
menggunakan atau mempekerjakan tenaga kerja yang benar-benar
ahli di dalam teknik pembuatan dan pemasangan pintu/jendela.
c) Peralatan
Untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana pekerjaan
wajib menyediakan peralatan bantu dan peralatan khusus yang
diperlukan.
d) Standard dan Peraturan
Standard dan peraturan yang berlaku adalah:
● PUBBI 1982
● Peraturan Umum Bangunan Nasional
● SII
● PKKI
3) Penyerahan Contoh
a) Contoh
Sebelum pelaksanaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan diharuskan
untuk menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan dipakai di dalam
pelaksanaan. Semua contoh diserahkan kepada Konsultan
Pengawas.
b) Bukti Kesesuaian
Disamping contoh, Pelaksana Pekerjaan juga harus menyerahkan
bukti-bukti kesesuaian dari bahan-bahan atau produk yang akan
dipakai di dalam pelaksanaan pekerjaan, dalam bentuk Sertifikat Uji
bahan dari Lembaga Uji yang diakui atau disetujui.
2.2 Pemakaian Bahan/ Material
1) Flashing: Zincalume (Lysaght, Geasdeck, Utomo Deck, Union Deck)
2) Rangka Pintu, Jendela dan Pintu Aluminium: Aluminium t 1.15mm fin.
Powder coating SNI std (ATA Aluminium, YKK, Alutama, Alexindo)
3) Daun Jendela dan Pintu Aluminium: Aluminium t 1.15mm fin. Powder
coating SNI std (ATA Aluminium, YKK, Alutama, Alexindo)
4) Rangka Pintu dan Jendela Metal: Kusen metal dan asesoris (Kuppe, AMK,
Lion Door, Lawang Sewu, Says Tech, Marks)
5) Daun Pintu dan Louver: Pintu tahan api isolation perlite (K uppe, AMK, Lion
Door, Lawang Sewu, Says Tech, Marks)
Penta Rekayasa R - 14
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
6) Pintu Hermetic (Almar, Oxena, Nine Sunplus System, Says Tech)
7) Pass Box (Almar, Oxena, Nine Sunplus System, Says Tech)
8) Scrub Up Set (Almar, Oxena, Nine Sunplus System, Says Tech).
2.3 Pelaksana/ Pengerjaan
1) Pelaksanaan Kusen dan Daun Pintu
a) Umum
▪ Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan
diwajibkan untuk meneliti Gambar Pelaksanaan yang ada dan
kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail sesuai dengan gambar detail dari Konsultan
Perencana.
▪ Seluruh pekerjaan kusen dan daun pintu/ jendela harus dikerjakan
di workshop. Penyimpanan kusen, pintu/ jendela di workshop
atau di tempat pekerjaan harus
Penta Rekayasa R - 15
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
● ditempatkan pada ruang/ tempat dengan sirkulasi yang baik, tidak
terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
kelembaban.
▪ Setelah pemasangan kusen atau daun pintu,Pelaksana Pekerjaan
diwajibkan memberikan perlindungan sedemkian rupa sehingga
terhindar dari kerusakan – kerusakan oleh benturan-benturan
benda – benda lain dan dari kelembaban ataupun terkena cuaca
langsung.
▪ Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat
maupun yang tersembunyi, Pelaksana Pekerjaan wajib
memperbaiki ataupun mengganti dengan yang baru sampai
dengan disetujui oleh Konsultan Perencana atau Konsultan
Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung oleh Pelaksana
Pekerjaan.
2) Pintu Double Plywood
a) Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-
siku satu sama lain sisi- sisinya, dan di lapangan sudah dalam
keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
b) Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran
jadi.
c) Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk
rangka kayu dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin
kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan
terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-
lubang atau cacat bekas penyetelan.
d) Daun Pintu:
▪ Daun pintu sesuai perencanaan yang dipasang pada
rangka kayu adalah dengan cara lem, tanpa pemakuan,
jika diperlukan, harus digunakan skrup galvanized atas
persetujuan Konsultan Perencana dan Konsultan
Pengawas tanpa meninggalkan bekas cacat pada
permukaan yang tampak.
▪ Pada bagian daun pintu, plywood harus dipasang rata,
tidak bergelombang, dan merekat dengan sempurna
dengan dipress di workshop.
3) Pintu Kaca Frame Aluminium
a) Pemasangan kaca dilaksanakan pada semua pintu kaca frame
alumunium sesuai disebutkan di Gambar Pelaksanaan.
Ukuran, tebal, dan jenis kaca yang dipasang sesuai dengan
Gambar Pelaksanaan dan Spesifikasi Teknis.
b) Pemasangan kaca dalam sponing rangka alumunium sesuai
dengan persyaratan dari pabrik.
c) Karet dan sealent untuk pemasangan kaca pada waktu
diterima di kaleng tidak boleh kering atau sudah mengeras.
Penta Rekayasa R - 16
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
d) Kaca harus dipotong menurut ukuran kusen dengan
kelonggaran sedikit lalu dipasang dan dikukuhkan
menggunakan alat-alat yang telah ditentukan.
e) Kaca harus dipotong menurut panjang yang dikehendaki
dengan diberi lowongan sedikit lalu dimasukkan ke dalam jalur
kusen yang sebelumnya sudah diberi karet lalu disealent.
f) Kaca harus dipasang lurus dan tegak lurus, harus distel di
tengah-tengah dengan hati- hati sampai kerenggangan yang
sama.
g) Sebelum pemasangan kaca, semua kotoran dan bekas minyak
harus dibersihkan sehingga tidak mengganggu pekerjaan
perekatan.
h) Dipakai bahan untuk lapisan kedap air pada kaca dengan
rangka alumunium yang berhubungan dengan udara luar,
sedangkan untuk bagian dalam dipakai sealant sesuai dengan
persyaratan dari pabrik. Disyaratkan tebal sealant maksimal 5
mm yang tampak dari kaca dalam kerangka.
i) Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak
diperkenankan retak dan pecah pada sealant atau tepinya,
bebas dari segala noda dan bekas goresan.
4) Pelaksanaan Penggantung dan Pengunci
a) Sebelum pekerjaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan harus
memberikan contoh pemasangan yang benar untuk disetujui
pelaksanaan pemasangannya oleh Konsultan
Pengawas.Teknik dan tata cara pemasangan harus mengikuti
petunjuk yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya.
b) Hasil pemasangan kunci serta peralatan penggantung harus
berfungsi sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh
pabrik.
c) Letak atau posisi penggantung dan pengunci pada rangka atau
frame daun pintu, pemasangan tersebut adalah 100 cm dan
lantai setempat atau sesuai dengan disyaratkan di Gambar
Pelaksanaan.
d) Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu,
engsel bawah dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah
pintu.Engsel tengah dipasang pada 1/3 jarak antara engsel
atas dan engsel bawah diukur dari engsel atas (as) ke bawah,
atau 2/3 jarak antara engsel atas dan engsel bawah diukur dari
engsel bawah (as) ke atas.
5) Hal – hal Lain
a) Pelaksana Pekerjaan wajib mengajukan contoh bahan untuk
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas/ Konsultan
Perencana.
b) Pemasangan lockcase, handle, dan backplate serta door
closer harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang
Penta Rekayasa R - 17
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
telah ditentukan Konsultan Perencana/ Konsultan Pengawas.
Apabila hal tersebut tidak tercapai, Pelaksana Pekerjaan wajib
memperbaiki tanpa tambahan biaya.
c) Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu
harus dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
d) Pelaksana Pekerjaan wajib membuat Gambar Kerja (Shop
Drawing) berdasarkan gambar dokumen kontrak yang telah
disesuaikan keadaan di lapangan. Didalam Shop Drawing
harus jelas dicantumkan data yang diperlukan termasuk
produk serta cara pemasangan atau detail-detail khusus yang
belum tercantum secara lengkap di dalam gambar dokumen
kontrak sesuai dengan standar spesifikasi pabrik.
e) Sebelum dilaksanakan, Shop Drawing harus disetujui dahulu
oleh Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana.
3 PEKERJAAN LANTAI
3.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, aksesoris, peralatan dan
segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan Pekerjaan
Lantai Ceramic Tile (CT) dan Homogeneous Tile (HT) sesuai dengan
spesifikasi dan gambar termasuk pengiriman, penempatan, perlindungan dan
pengetesan material selama proses pelaksanaan.
Kontraktor wajib mempelajari, menganalisa semua dokumen yang mengatur
pekerjaan tersebut (RKS, Gambar dan BQ) dan memperhitungkan semua
tenaga kerja, material, peralatan dan segala hal yang diperlukan untuk
kesempurnaan pelaksanaan pekerjaan dalam analisa harga satuan pekerjaan.
3.2 Persyaratan Teknis
1) Homogenous Tile: Homogenouse Tile polished & unpolished (Niro Granite,
Granito, Indo Gress, Valentino Gress)
2) Heteregeneous Vinyl:
- Heterogenous vinyl sheet, size : 2m x 25m x 2.6mm, Wear layer thickness
0.07mm, non filler, akustikal 15 db, Very heavy duty : ISO 10874 (EN 685)
- Dimension Stability : EN 434 = < 0.4%, Product Specification : ISO 10582
(EN 649) European Classification : Class 34 - 43, Fire Rating : Class B
(Bfl-S1), Static Electrical Propensity: < 2kv, Slip Resistance Wet : R10
DIN 51130, Type Binder Content : I, Castor Chair Test : OK ISO 4918
(EN 425),
- Thermal Conductivity : 0,25 W/(m.K) ISO 10456 (EN 12524), Colour
Fastness : ≥ 6 degree ISO 105 - B02, Surface Treatment : STAIN
PROTECTION (Anti Betadine dan Eosin),
Penta Rekayasa R - 18
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
- Chemical Product Resistance : OK ISO 26987 (EN 423), TVOC after 28
days : ISO 16000 - 6 < 100 µ/m3, Anti - Bacterial activity : Ag+ formula
(Natural silver ion, anti jamur and germs)
- Permukaan lapisan atas EXTREME PUR (wax free), backing compact
PVC dan tidak berpori, Static Identation : Max. 0.02mm.
- (Forbo Sarlon, Tajima, Gerflor TFI Taralay Emotions)
3) Non-slip tiles: Homogenous unpolish (Niro Granite, Granito, Indo Gress,
Valentino Gress)
4) Flooring coating:
- 1000 micron lapis PU Scratch –parkir & ramp kendaraan- (Propan
polyfloor 215 SF topping ASLC, Flowcrete, Jotafloor)
- 500 micron lapis PU Scratch –pedestrian- (Propan polyfloor 215 SF
topping ASLC, Flowcrete, Jotafloor)
5) Raised Floor: tinggi 450 mm (ZT Floor, Armstrong, Mira-saito
6) Floor Hardener Heavy Duty: 7kg/m2 (DryMix, Sika, Fosroc)
3.3 Cara Pemasangan
1) Lakukan perencanaan kepalaan dengan baik.
2) Aplikasikan adukan (tile adhesive) pada bidang dasar.
3) Ratakan adukan dengan trowel sesuai dengan ukuran homogeneous tile
yang hendak dipasang.
4) Letakkan homogeneous tile diatas adukan dan pukul dengan palu karet
untuk mengatur bevel & naad yang diinginkan.
5) Gunakan spacer atau paku dengan diameter sesuai dengan jarak naad
yang diinginkan . Jarak Naad sebaiknya + 2 mm. Pemakaian naad sangat
dianjurkan karena selain berfungsi senagai unsur dekorative dan perekat
antar homogeneous tile juga berfungsi sebagai bahan penetralisir muai
susut homogeneous tile serta penetralisir dimensi tile yang tidak sama.
6) Untuk mendapatkan level yang baik gunakan waterpass dan Jidar
Aluminium.
7) Bersihkan setiap homogeneous tile yang sudah terpasang dari bahan
adukan yang menempel sebelum bahan adukan tersebut mengering,
adukan dibawah tile harus terisi penuh (tidak ‘Kopong’).
8) Selama pemasangan, hindari zat-zat cair yang mengandung zat pewarna
yang kuat (seperti teh, kopi, soft drink, dll).
9) Jika terkena noda seperti diatas, bersihkan secepat mungkin.
10) Berikan perlindungan terhadap homogeneous tile yang sudah terpasang,
apabila masih ada item pekerjaan lainnya.
11) Usahakan agar homogeneous tile yang sudah terpasang selalu dalam
keadaan kering.
Penta Rekayasa R - 19
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
12) Jangan menandai homogeneous tile dengan spidol / sejenisnya.
3.4 Pengisian Naad
1) Pengisian naad homogeneous tile sebaiknya dilakaukan setelah 2 x 24 jam
pemasangan
2) Sebelum pengisian naad bersihkan homogeneous tile dari kotoran/debu
dan minyak terutama pada lubang naad
3) Buat campuran sesuai dengan petunjuk dari produk yang digunakan lalu
aplikasikan
4) Basahi homogeneous tile yang akan di grout dengan lap/spon basah untuk
mengisi pori-pori tile.
5) Setelah naad diisi dengan bahan grouting, gunakan spon agak basah untuk
menyapu grout yang setengah kering sampai permukaan grout berada
dibawah bevel
6) Usahakan agar grout yang menempel di tile segera dibersihkan untuk
menghindari zat pewarna dari grout masuk kedalam pori-pori tile. Untuk
grout warna tua / gelap max 15 menit, warna muda / terang max 30 menit.
3.5 Tahap Pembersihan
1) Pada tahap pembersihan, sebenarnya tidak memerlukan metoda yang
khusus, cukup di-pel / dibersihkan dengan air bersih saja.
2) Ganti air pembersih setiap 20 m2
3) Pada saat pembersihan tidak direkomendasikan untuk menggunakan
cairan / zat kimia yang mengandung asam (seperti HCL, Porstex, Porfix,
dll)
4) Untuk menghindari pemakaian bahan-bahan tersebut usahakan mengikuti
prosedur pemasangan yang sudah disarankan dengan baik dan benar.
3.6 Maintanance/ Perawatan
Homogeneous tile sebenarnya tidak memerlukan perawatan yang khusus,
cukup dibersihkan / dipel dengan iar bersih setiap hari dengan frekuansi sesuai
dengan kebutuhan. Yang perlu diperhatikan adalah cairan berwarna (spidol)
atau bahan kimia yang keras jangan dibiarkan terlalu lama (segera
dibersihkan). Homogeneous tile terpasang tidak dapat dipoles ulang.
Setelah dipasang kontraktor berkewajiban melindungi dari debu, sampah dan
benturan yang dapat mengakibatkan terjadi kerusakan biaya yang timbul untuk
material pelindung / proteksi dengan resiko yang timbul merupakan tanggung
jawab kontraktor.
4 PEKERJAAN DINDING
4.1 Ketentuan Umum Pasangan Bata
1) Lingkup Pekerjaan
Penta Rekayasa R - 20
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
Uraian ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan pekerjaan
pasangan bata, antara lain; dinding baru, dinding penutup lobang pintu
bongkaran, saluran dan tembok bangunan yang dilakukan perbaikan yang
terbuat dari pasangan bata merah/ bata ringan. Uraian atau Persyaratan
Teknis lain yang berlaku untuk pelaksanaan pekerjaan ini yakni “pekerjaan
adukan semen pasir”.
2) Ketentuan-ketentuan
a) Pemakaian Adukan
● Pasangan Berapen (Pasangan bata dibawah permukaan tanah)
memakai adukan 1semen :2 pasir.
● Pasangan Bata Kedap Air memakai adukan 1 semen : 2 pasir, antara
lain seperti pada dinding-dinding dapur, pantry, kamar mandi, dinding
eksterior, dan lain-lain.
● Selain area di atas, pasangan Bata Biasa memakai adukan 1 semen :
5 pasir.
● Jika tidak ditentukan lain, sistem ikatan pasangan bata ½ batu adalah
“Ikatan Silang” dimana lapisan yang satu dengan lapisan yang
dibawahnya harus berbeda setengah panjang bata.Pada pasangan
satu batu dan pasangan lebih tebal harus disusun secara ikatan
Vlaams dan sesuai dengan peraturan seharusnya.
b) Kualifikasi Tenaga Kerja
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan harus
menggunakan atau mempekerjakan Tenaga Kerja yang benar-benar ahli
di dalam teknik pemasangan Batu dan Bata.
c) Peralatan
Untuk menjamin posisi dan ketegakan pasangan, sesuai yang
direncanakan di dalam pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan
harus menggunakan peralatan kerja yang memadai dan mencukupi
seperti Teodolit, Waterpass, Selang dan Benang Ukur serta memasang
Patok-Patok atau Papan Pedoman.
d) Standard dan Peraturan
Standard dan Peraturan yang berlaku adalah:
● PUBBI 1982
● Peraturan Umum Bangunan Nasional
● SII
● NI - 8
3) Penyerahan Contoh
a) Contoh
Penta Rekayasa R - 21
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
Sebelum pelaksanaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan diharuskan untuk
menyerahkan contoh bahan yang akan dipakai di dalam
pelaksanaan.Semua contoh diserahkan kepada Konsultan Pengawas.
b) Bukti kesesuaian
Disamping contoh, Pelaksana Pekerjaan juga harus menyerahkan bukti-
bukti kesesuaian dari bahan-bahan atau produk yang akan dipakai di
dalam pelaksanaan pekerjaan, dalam bentuk Sertifikat Uji bahan dari
Lembaga Uji yang diakui atau disetujui.
4.2 Pemakaian Bahan/ Material
1) Bata Ringan: Bata Ringan kualitas baik, siku dan berukuran seragam; t=
10cm (Citicon, Primacon, Grand Elephant, Kalla Block)
2) Granit/ Marmer (Marble): Slab dry system (ex local)
3) Kalsium Silikat Board: Fascia (lisplang), Partisi (Royal board, Kalsi Board)
4) Plesteran Dinding Semen Instan Biasa (Mortindo, Mortar Indonesia, PM,
MU, Drymix, dan Lemkra)
5) Acian (Mortindo, Mortar Indonesia, PM, MU, Drymix, dan Lemkra)
6) Homogenous Tile: Homogeneous Tile (Niro Granite, Granito, Indo Gress,
Valentino Gress)
7) Perekat Homogeneous Tile (Mortindo, Drymix, dan Lemkra)
8) Perekat Marmet (Mortindo, Drymix, dan Lemkra)
9) Perekat Bata Ringan (MU, AM, Drymix)
10) Dinding Modular Operating Theater (MOT): Dinding Panel, Galvanis Steel
dengan ketebalan minimal 1,2mm (SYAS MOT system, Almar, Lawang
Sewu, Nine Sunplus System)
11) Hand Rail: Mid Heavy wall protection, G21/G22 certificated for Bacteria,
ASTM E84 class 5 for fire retendant,elbow dan Bracket, material Vinyl cover
Aluminium retainer 2,0mm (Pawling BR, Oxena, HR1592 Pinger)
12) Grab Bar Toilet: Aluminium dengan pembungkus Nylon grip (Kaid KFS,
Oxena, Pinger)
13) Mospital Skirting: Homogeneous Tile (Granito, Valentino gress)
14) Timbal: tebal 2mm (ruang x ray) (By Specialist)
15) Partisi Kubikel Toilet: Phenolic resin board tebal 12mm, aksesoris
aluminium. (Matriks, iCubix, Conforma, GDMI).
4.3 Pelaksanaan/ Pengerjaan
1) Umum
Penta Rekayasa R - 22
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
a) Pasangan Bata dilaksanakan di atas permukaan Pondasi yang telah
sesuai elevasi, jalur dan bentuk yang ditetapkan di dalam gambar
rencana, serta dalam keadaan bersih dari segala macam kotoran dan
bahan-bahan lain yang mengganggu pelaksanaan pekerjaan.
b) Pasangan bata dibuat dengan adukan Semen Pasir 1:2, 1:3 atau 1:5
menurut ketentuan yang disebutkan di atas, dengan Siar pemasangan +
1 cm.
2) Teknis Pelaksanaan
a) Sebagai pedoman untuk ketepatan pasangan batu Pelaksana Pekerjaan
harus melakukan pengukuran serta membuat atau memasang patok-
patok atau papan pedoman guna pelaksanaan pekerjaan.
b) Pasangan bata harus rapat adukan (diantara pasangan batu kali tidak
boleh ada rongga yang tidak terisi adukan).
c) Agar pasangan bata rata maka pemasangan benang pedoman tidak
boleh lebih dari 20 cm di atas pasangan di bawahnya.
d) Tebalnya siar pasangan bata + 1 cm (10 mm) dan siarnya harus benar-
benar rapat adukan serta cekung atau rata (tidak boleh menonjol ke
permukaan bata).
e) Dalam satu hari pasangan tidak boleh lebih tinggi dari 1 meter,
pengakhiran pasangan satu hari tersebut harus dibuat bertangga (tidak
bergigi) untuk menghindari retak di kemudian hari.
f) Pasangan bata harus dilindungi dari pengaruh langsung sinar atau panas
matahari, serta harus dijaga kondisi kelembabannya dengan membasahi
permukaan pasangan selama 7 hari.
g) Di tempat dimana akan terdapat pintu, jendela, lubang ventilasi dan
lubang atau bukaan dengan kusen kayu, pasangan bata hendaknya
ditinggalkan sampai rangka kusen selesai dipasang di tempat yang tepat.
Untuk melanjutkan pekerjaan pasangan bata di tempat ini, semua rangka
kayu atau kusen harus terpasang lebih dahulu.
h) Semua siar antara rangka kayu atau kusen harus diisi dengan adukan
sekurang- kurangnya tebal 1 cm (adukan sesuai dengan tujuannya atau
dengan tambahan plasticiser).
3) Lubang untuk Instalasi dan Alat-alat Listrik
Penta Rekayasa R - 23
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
a) Tempat-tempat yang harus dibuat lubang akan dipersiapkan dulu dengan
menyumbat memakai potongan pipa / kayu sesuai kebutuhan.
b) Dimana diperlukan pasangan pipa dan atau alat-alat yang ditanam dalam
dinding, maka harus dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata
(sebelum diplester).
c) Pada pahatan tersebut, setelah dipasang pipa atau alat, harus ditutup
dengan adukan plesteran yang dilaksanakan secara sempurna,
dikerjakan bersama-sama dengan pesteran seluruh bidang tembok.
4.4 Ketentuan Umum Pekerjaan Plesteran & Acian
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan plesteran ini adalah meliputi penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
2) Pelaksanaan pekerjaan plesteran ini mencakup plesteran pada
permukaan dinding, lantai, langit-langit atau permukaan bidang lain
yang harus diplester menurut ketentuannya.
3) Pekerjaan plesteran ini juga meliputi plesteran permukaan kolom, balok,
plat dan dinding- dinding area bagian yang telah dilakukan treatment
perbaikan.
b. Ketentuan-ketentuan
1) Pemakaian Adukan
● Adukan plester biasa
Adukan untuk plesteran biasa menggunakan campuran semen pasir
dengan perbandingan volume 1 semen : 5 pasir digunakan pada
semua permukaan dinding kecuali pada dinding-dinding kedap air.
● Adukan plester kedap air
Adukan untuk plesteran kedap air menggunakan campuran semen
pasir dengan perbandingan volume 1 semen : 3 pasir, digunakan pada
permukaan dinding di daerah toilet atau dinding yang terpendam di
dalam tanah.
● Untuk pasangan dinding beton ringan dapat dipakai adukan plester
siap pakai dari semen instan dengan sistem adukan sesuai petunjuk
pabrik yang bersangkutan.
2) Kualifikasi Tenaga Kerja
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan harus
menggunakan atau mempekerjakan tenaga kerja yang benar-benar ahli
di dalam teknik pekerjaan pemlesteran.
Penta Rekayasa R - 24
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
3) Peralatan
Untuk menjamin posisi dan kerataan plesteran sesuai yang
direncanakan, di dalam pelaksanaan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan
harus menggunakan peralatan kerja yang memadai dan mencukupi
peralatan khusus.
4) Standard dan Peraturan
Standard dan Peraturan yang berlaku adalah:
● PUBBI 1982
● Peraturan Umum Bangunan Nasional
● SII
● NI – 8
5) Penyerahan Contoh
▪ Contoh
Sebelum pelaksanaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan diharuskan
untuk menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan dipakai di
dalam pelaksanaan. Semua contoh diserahkan kepada Konsultan
Pengawas guna pemeriksaan dan persetujuan pemakaian atau
pelaksanaannya.
▪ Bukti kesesuaian
Disamping Contoh, Pelaksana Pekerjaan juga harus menyerahkan
bukti-bukti kesesuaian dari bahan-bahan atau produkyang akan
dipakai di dalam pelaksanaan pekerjaan, dalam bentuk sertifikat uji
bahan dari lembaga uji yang diakui atau disetujui.
4.5 Pemakaian Bahan/Material
1) Pasir dan Air
Secara umum, pasir dan air harus memenuhi syarat pada PUBBI tahun
1982. Pasir harus keras, bersih atau bebas dari bahan-bahan organis
maupun lumpur.Air yang digunakan harus terbebas dari kotoran-kotoran
dan zat kimia perusak, serta tidak diperkenankan menggunakan air laut.
2) Semen PC
Semen PC yang dipakai adalah dari tipe I mutu S. 325 menurut NI – 8
Persyaratan Semen Portland. Pelaksanaan pekerjaan menggunakan
semen lebih dari 1 merk harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
3) Bahan Additive
Dalam hal diperlukan bahan additive seperti Calbond atau bahan-bahan
tambahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan plesteran ini,
penggunaannya harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
4) Adukan Plester Siap Pakai (semen instan)
Penta Rekayasa R - 25
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
a) Semen yang datang ke lokasi pekerjaan, harus disimpan di dalam
ruang yang lantainya kering dan minimum 30 cm lebih tinggi dari
permukaan tanah di sekitarnya. Penyimpanan semen tidak boleh lebih
dari 1 bulan untuk menghindari agar semen tidak membatu.
b) Apabila pada setiap pembukaan kantong, ternyata semennya sudah
lembab dan menunjukkan gejala membatu, maka semen tersebut
tidak boleh dipergunakan dan harus segera dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan.
c) Adukan semen instan yang dipakai tidak menggunakan campuran
pasir pasang, hanya menggunakan tambahan air sebagai larutan
yang berguna untuk memperbaiki daya rekat dan kekuatan.
d) Tidak diperbolehkan menambah bahan campuran tambahan
termasuk pigmen warna, bahan anti-udara, bahan anti-air, bahan
tambahan lain dan atau kecuali dinyatakan lain.
e) Jenis semen instan yang dipakai adalah:
● Prime Mortar, menggunakan jenis PM-200 dengan kebutuhan air
7 – 7,5 liter / 40 kg Prime Mortar.
● Mortar Utama, menggunakan jenis MU-301 dengan kebutuhan air
6 – 6,5 liter / 40 kg Mortar Utama.
4.6 Pelaksanaan / Pengerjaan
1) Persiapan Permukaan Dinding Untuk Plesteran
a) Pada permukaan dinding, pada celah/siar pasangan batu bata harus
dibuat cekungan sedalam lebih kurang 10 mm, untuk persiapan
pelaksanaan plesteran.
b) Permukaan dinding yang akan diplester harus dikasarkan (dibuat
kasar) agar bahan plesternya dapat merekat.
c) Permukaan dinding yang akan diplester harus dibasahi dengan air
terlebih dahulu agar kelambabannya terjaga.
d) Permukaan bidang plesteran harus rata mulus tidak bergelombang,
halus tidak berpori, dan tidak terdapat retakan-retakan.
2) Sudut-sudut Plesteran
Semua sudut horizontal, baik luar maupun dalam serta garis tegaknya
dalam pekerjaan plesteran harus dilaksanakan secara sempurna, tegak,
dan siku. Sudut luar dibuat tumpul.
3) Perbaikan Bidang Plesteran
Plesteran yang bergelombang yang tidak dapat diperbaiki dengan cara
pembobokan dan pemlesteran kembali, harus dibongkar dan diganti dengan
yang baru.
4) Jumlah Lapisan Plester
Penta Rekayasa R - 26
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
Jumlah lapisan plester pada tiap bidang permukaan adalah 2 (dua) lapis.
Lapisan pertama adalah lapis plester setebal + 10 mm, merupakan
lapisanplester untuk membentuk permukaan yang rata dan datar
menggunakan bahan untuk plesteran halus.Penghalusan permukaan
plesteran dengan menggunakan acian semen tidak diperlukan.
5) Bahan Tambahan (Additive)
Bahan tambahan (additive) yang bersifat untuk memudahkan pelaksanaan
pekerjaan atau untuk memperkuat hasil pelaksanaan pekerjaan dapat
diizinkan sejauh tidak menimbulkan akibat negatif, serta harus dengan
persetujuan Konsultan Pengawas. Aturan pemakaian mengikuti ketentuan
dari pabriknya.
6) Plesteran untuk Pasangan Beton Ringan
a) Sebelum dimulai pemlesteran, permukaan dinding beton ringan harus
dibasahi terlebih dahulu.
b) Pasang petunjuk-petunjuk untuk menjamin kerataan plesteran.
c) Untuk adukan, semen instan dan air harus diaduk di dalam pengaduk
mekanis (mollen) yang memenuhi standard SNI yang direferensikan.
Campuran harus diaduk hingga rata.
d) Tebal Spesi yang dianjurkan adalah 10 – 15 mm.
e) Gunakan roskam besi dan jidar besi atau alumunium untuk mencapai
plesteran yang rata.
5 PEKERJAAN PLAFOND
5.1 Ketentuan Umum
1) Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan dinding partisi gypsum ini adalah meliputi penyediaan tenaga
kerja, bahan- bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut
yang di perlukan untuk melaksanakan pekerjaan partisi, sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b) Pelaksanaan pekerjaan dinding partisi gypsum ini mencakup pengadaan
dan pemasangan partisi gypsum pada area sesuai dengan Gambar
Pelaksanaan.
c) Adapun yang dimaksud dinding partisi yaitu:
● Partisi gypsum yang dipasang tegak lurus dari lantai sampai setinggi
plafond (rapat dengan plafond) atau sampai ke plat beton eks.
Knauf/setara atau menggunakan rangka Besi Hollow Galvanized
(disesuaikan dengan yang ditentukan dalam Gambar Pelaksanaan).
● Partisi gypsum pelapis dinding tembok dan kolom dari lantai sampai
setinggi plafond atau sampai ke plat beton eks. Knauf/setara atau
menggunakan rangka Besi Hollow Galvanized (disesuaikan dengan
yang ditentukan dalam Gambar Pelaksanaan).
Penta Rekayasa R - 27
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
2) Ketentuan-ketentuan
a) Pemakaian
Pekerjaan plafond menggunakan sistem rangka plafond dari Boral
Jayaboard dan Rangka Besi Hollow.
● Rangka Besi Hollow
- Rangka menggunakan Besi Hollow Galvalume 40x40 mm dan
40x20 mm dengan ketebalan 0.4 mm, dipasang dengan jarak
modul 60x120 cm.
- Penggantung menggunakan Besi Hollow Galvanized 40x20
mm dengan ketebalan 0.4 mm, dipasang dengan jarak modul
60x120 cm.
- Papan gypsum menggunakan eks. Jayaboard tebal 9 mm.
b) Kualifikasi Tenaga Kerja
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan harus
menggunakan atau mempekerjakan tenaga kerja yang benar-
benar ahli di dalam teknik pekerjaan plafond atau telah
mendapatkan training pemasangan plafond dari Boral Jayaboard
atau menggunakan jasa aplikator yang direkomendasikan oleh
Boral Jayaboard.
▪ Peralatan
Untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana pekerjaan
wajib menyediakan peralatan bantu dan peralatan khusus yang
diperlukan.
▪ Standard dan Peraturan
Standard dan Peraturan yang berlaku adalah:
- AS 1397 untuk rangka metal
- ASTM C 1396 untuk gypsumboard
- ASTM C 840-08 untuk install dan finishing papan gypsum
3) Penyerahan Contoh
a) Contoh
Sebelum pelaksanaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan diharuskan untuk
menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan dipakai di dalam
pelaksanaan. Semua contoh diserahkan kepada Konsultan Pengawas.
b) Bukti kesesuaian
Disamping contoh, Pelaksana Pekerjaan juga harus menyerahkan bukti-
bukti kesesuaian dari bahan-bahan atau produk yang akan dipakai di
dalam pelaksanaan pekerjaan, dalam bentuk Sertifikat Uji bahan dari
Lembaga Uji yang diakui atau disetujui.
5.2 Pemakaian Bahan/ Material
1) Gypsum Board: Tebal=9mm (Knauf, Jayaboard, Aplus)
2) Gypsum waterproof board: tebal=9mm (Knauf, Jayaboard, Aplus)
Penta Rekayasa R - 28
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
3) Acoustic Tile: ukuran 600x1200 mm Tile, lay in , tebal 15 mm full sistem Anti
bakteri (Knauf, Armstrong, Nittobo)
4) Panel Metal Berinsulasi: Panel Plafon Metal Berinsulasi (MOT) – (Almar,
Lawang Sewu, Nine Sunplus System, Prometama)
5) Beton exposed: Skim coat (Sika, Drymix, MU)
5.3 Pelaksanaan/ Pengerjaan
1) Persiapan
a) Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan lebih dahulu wajib
membuat Shop Drawing untuk mendapatkan persetujuan Konsultan
Perencana sebelum pelaksanaan dimulai. Shop Drawing dilengkapi:
● Ukuran dan lay out peletakan arah lembaran gypsum board serta
penyesuaian gambar rancangan terhadap kondisi lapangan.
● Detail-detail penjelas pekerjaan plafond.
● Detail manhole/access panel.
● Detail penjelas hubungan pekerjaan plafond terhadap M & E, dan
pekerjaan finishing lainnya yang terkait baik pada permukaan
plafond maupun yang berada di dalam ruangan didalam plafond.
b) Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan harus
memperhatikan/mengamati kondisi ruangan yang akan dilakukan
untuk pekerjaan plafond ini. Pekerjaan persiapan (ketepatan peil
permukaan plafond, pemasangan rangka) dilakukan dengan
pengarahan dan mendapatkan persetujuan dari Konsultan Perencana.
c) Sebelum dilaksanakan pemasangan lembaran gypsum board,
pekerjaan lain yang terletak di atas plafond harus sudah terpasang
dengan sempurna (sparing, MSE, outlet, dan sebagainya).
2) Tahap Pelaksanaan
a) Seluruh material yang dipasang pada pekerjaan ini sesuai dengan
contoh-contoh bahan yang telah ditetapkan pada persyaratan bahan
dan telah mendapat persetujuan Konsultan Perencana.
b) Pelaksanaan oleh tenaga ahli terampil dan dapat selalu menjaga
kebersihan dan kerapihan terhadap mutu hasil pekerjaan.
c) Bila diperlukan material tambahan untuk terlaksananya pekerjaan ini
dengan baik, maka Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan
peralatan/material tambahan itu dan melaksanakannya sesuai dengan
kebutuhan dilapangan. Biaya yang diperlukan menjadi tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan.
d) Jika menggunakan Rangka Besi Hollow:
● Rangka utama dan pembagi dipasang menjadi modul 60x60 cm,
dengan sambungan sekrup.
● Rangka plafond digantungkan pada plat beton menggunakan
penggantung dari bahan Besi Hollow Galvanized yang dapat diatur
ketinggiannya.
● Seluruh rangka dipasang dengan baik, kuat serta digantung pada
Penta Rekayasa R - 29
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
plat beton dan memenuhi persyaratan konstruktif.
● Ukuran dari material/bahan yang dipasang sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam Gambar Perencanaan dan dari produk yang
telah disetujui Konsultan Perencana.
● Setelah seluruh rangka plafond dipasang, seluruh permukaan
rangka rata, lurus dan waterpass (tidak bergelombang).
● Lembaran gypsumboard adalah gypsumboard yang telah dipilih
dan dilaksanakan pemasangannya, dengan syarat bentuk serta
ukuran setiap lembaran harus sama, tidak ada bagian yang cacat
atau gompal.
● Pelaksanaan pemasangan gypsumboard sesuai dengan
cara/instruksi yang diterbitkan oleh pabrik.
● Penggunaan sekrup sebagai bahan pemasangan gypsumboard
diusahakan skrup tersebut tidak terlihat (terbenam dalam bahan
plafond).
e) Satu lapis untuk Gypsumboard standard core (bukan gypsum tahan api
dan daerah basah) dipasang dengan menggunakan sekrup gypsum
panjang 25 mm.
f) Pertemuan celah-celah gypsumboard dengan material lain atau pada
celah lubang penetrasi dianjurkan ditutup dengan Acrylic Gap Sealant.
g) Sambungan gypsum ditutup dengan perforated papertape dan jointing
compound.
h) Untuk daerah-daerah tertentu yang tertera pada gambar yang
membutuhkan kemampuan menyerap suara dapat menggunakan
gypsumboard berperforasi dengan ketebalan 12 mm.
i) Hasil jointing akhir antara gypsum yang perforasi 12 mm ditutup
dengan lapisan compound dengan tahapan yang sama dengan
gypsum standard.
6 PEKERJAAN KEDAP AIR
6.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan waterproofing ini meliputi pekerjaan persiapan & pemasangan
material waterproofing type cementicious coating pada area Toilet / Janitor,
Balkon, Wudhu, Kolam Renang dan bagian lain yang ditunjukkan dalam gambar.
6.2 Persyaratan Bahan/ Material
1) Waterproofing Atap: Coating/ Spray Bahan Polyurethane Acrilic tebal: 1,5mm
(DUO, Ultraflek Membran, Onducoat PA, MU-Weber dryPur
Seal,Fosroc,Sika)
2) Waterproofing toilet, area basah: Coating (Onducoat Bionic Fiber, Ultralastic
UL-920, MU ProX-207,Fosroc,Sika)
3) Sealent (non stained): Clear/ Warna (IKASEAL, GE, Dowcorning).
6.3 Garansi
Garansi atas produk dan aplikasi ditetapkan tak kurang dari 10 tahun dengan
penerbitan sertifikat garansi kepada pemilik proyek .
Penta Rekayasa R - 30
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
Jika garansi diberikan hanya untuk produk saja tidak dapat diterima.
6.4 Perkuatan
Pada bagian yang rawan retak atau pada lipatan permukaan dan pertemuan
lantai – dinding harus diberi perkuatan dengan tambahan mesh dan mortar fillet
30 mm x 30 mm membentuk kemiringan 45 o.
6.5 Perlakuan
Perlakuan atas hasil pekerjaan waaterproofing pada permukaan lantai dan
dinding adalah penting dan wajib dijaga dari tindakan penggunaan paku atau
bahan tajam lainnya.
6.6 Test Rendam
1) Sebelum di waterproofing test rendam 2 x 24 jsm (test rendam beton)
2) Setelah di water proofing test rendam 2 x 24 jam untuk memastikan kondisi
pekerjaan sempurna dan tidak ada kebocoran akibat kesalahan aplikasi, jika
ada kebocoran setelah pekerjaan lain dimulai maka dapat dipastikan
penyebabnya adalah pelaksana pemasangan pekerjaan lanjutan yang tidak
mematuhi aturan perlakuan atas material waterproofing, maka harus
dilakukan perbaikan waterproofing atau diulang lagi (overlay).
6.7 Cara Pemasangan
1) Pelaksana harus melihat lokasi dan melakukan persiapan dan pengukuran
serta hal lain yang diperlukan.
2) Permukaan bidang yang akan dilapis harus benar2 bersih dan kering bebas
dari bahan berlemak apapun.
3) Pelapisan waterproofing material dapat dilakukan dengan ijin dari
pengawas.
4) Pelaksanaan harus seperti tahapan yang di syaratkan.
5) Pengujian tes rendam dilakukan setelah benar2 siap.
6) Pelapisan pada area yang berhubungan dengan penetrasi harus dilakukan
dengan extra hati-hati serta seksama.
7) Perlindungan dari perlakuan kasar harus dihindarkan. Hingga tahap
pemasangan bahan pelapis/penutup dilakukan.
8) Untuk mengamankan hasil kerja disarankan untuk memberikan informasi
dan mendapatkan dukungan kerjasama dari pihak pelaksana pekerjaan
pemipaan dengan pemberian tanda dimana lokasi jalur pipa dalam dinding.
9) Sejauh pengamanan yang baik terlaksana maka tingkat keberhasilan akan
lebih sempurna. Untuk itu pelaksana harus memberitahukan lokasi yang
dinyatakan telah dikerjakan dan lewat dari uji rendam secara tertulis kepada
pengawas yang nantinya akan dijadikan bahan peringatan bagi pihak
pelaksana pekerjaan lain untuk ikut memperhatikan dan bertanggung-jawab
atas kerusakan yang terjadi selama masa teamnya bekerja pada area
termaksud.
Penta Rekayasa R - 31
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
7 PEKERJAAN SEALANT
7.1 Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, peralatan dan tenaga kerja
2) dan alat bant lainnya untuk pekerjaan Silicone Sealant secara lengkap.
3) Pekerjaan-pekerjaan yang harus diselesaikan dengan Silicone Sealant,
antara lain :
a) Setiap hubungan antara Kaca dengan Aluminium.
b) Setiap hubungan antara Rangka Aluminium dengan Dinding Beton.
c) Setiap hubungan antara Kaca dengan Kaca.
d) Setiap hubungan antara Aluminium Panel
7.2 Persyaratan Bahan
1) Silicone Sealant yang digunakan produk Dow Corning / GE, harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a) Pengeringan Netral.
b) Modulus Elastisitas Tinggi : 100% (gerakan)
c) Kering sentuh : 15 menit
d) Waktu Pengeringan : kurang dari 10 menit
e) Menyatu sepenuhnya : 24 jam
f) Warna : Ditentukan kemudian
g) Tidak terpengaruih terhadap : Sinar Matahari, Hujan, Ozon, dan
perubahan tempertaur yang tinggi (62°C s/d 205°C)
h) Fire Rating : tidak kurang dari 2 jam
i) Daya Kedap suara : 30 db.
2) Back up material (bahan pengisi) dari batang busa polystyrene berbentuk
silinder Ø 10-15 mm, atau bahan lain yang sejenis.
3) Sealant yang digunakan harus sesuai dengan kebutuhan.
7.3 Ketetapan Standard
1) Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan standar-standar yang
disebutkan dalam:
a) ASTM C-920-86 : Elastomeric Joint Sealant
b) ASTM C-679
c) JIS A-5758
d) BS-5889
2) Rekomendasi Aplikator : 5 tahun pengalaman.
Penta Rekayasa R - 32
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
7.4 Pelaksanaan
1) Pekerjaan harus dilaksanakan oleh tenaga-tenaga yang terlatih untuk jenis
pekerjaan ini. Pekerjaan harus rapi, teliti, bersih dan tidak menodai
pekerjaan-pekerjaan lain yang berada disekitarnya.
2) Penggunaan bahan harus espenuhnya mengikuti rekomendasi produsen,
sesuai kondisi di daerahnya.
3) Tidak diperbolehkan ada gelembung udara, kotoran, pada hasil
pemasangan sealant.
4) Silicone sealant harus dibersihkan sebelum mongering, dengan
menggunakan kain lap yang dibasahi dengan cairan pelarut.
5) Jika ada yang tercecer dan sealant sudah mengeras, dapat dirapikan
dengan pisau cutter yang tajam.
6) Ukuran joint yang digunakan untuk sealant minimal 6 mm. Dengan
perbandingan lebar dan dalam 2:1 (sebagai contoh untuk lebar 12 mm,
dalam = 6 mm)
7) Bubuhkan pasir silica pada bagian luar permukaan sealant untuk mencegah
keluar dari dinding luar.
8 PEKERJAAN KACA DAN CERMIN
8.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan kaca dan cermin meliputi Pekerjaan Kaca Jendela dan Pintu,
Pekerjaan Cermin, dan/atau seperti yang tercantum dalam Gambar
perencanaan.
8.2 Persyaratan Bahan
1) Spesifikasi Teknis
a) Kaca Interior: Kaca Bening t= 6mm dan t= 8mm (Asahimas, Mulia)
b) Kaca Eksterior/ Fasade: Kaca low-e, warna, t= 8mm (Asahimas, Mulia)
c) Cermin: Clear float glass t= 6mm (Asahimas, Mulia)
d) Kaca Es: tebal 5mm (Asahimas, Mulia)
e) Kaca Tempered: 12mm (pintu frameless) 10mm (partisi) – (Asahimas,
Mulia)
2) Persyaratan Bahan
a) Jenis Clear glass, penggunaan sesuai gambar
b) Jenis Tinted heat absorbent glass, penggunaan sesuai gambar
c) Jenis Coated heat reflecting glass, penggunaan sesuai gambar
d) Jenis Coated low E glass, penggunaan sesuai gambar
e) Jenis Tempered glass/ heating float glass/wind pressure resistance,
penggunaan sesuai gambar
Penta Rekayasa R - 33
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
f) Jenis Heat strengthen glass/ wind pressure resistance, penggunaan
sesuai gambar
g) Jenis Laminated glass, penggunaan sesuai gambar
h) Jenis Insulating glass/ double glazing glass, penggunaan sesuai gambar
i) Ketebalan kaca untuk sekeliling jendela dan pintu eksterior
menggunakan ketebalan min. 8 mm atau sesuai gambar, jenis
karakteristik kaca maupun prosentase warna ditentukan kemudian.
j) Ketebalan kaca untuk jendela dan pintu interior menggunakan ketebalan
5 mm atau sesuai gambar, dari jenis kaca polos (clear float glass) atau
dilapisi kaca film sesuai keterangan dalam gambar.
k) Cermin dari jenis new generation mirror.
l) Semua kaca, dan cermin harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida
maupun bercak bercak lain.
3) Persyaratan Teknis (Syarat Mutu)
a) Deviasi ketebalan kaca dan cermin lembaran tidak boleh melebihi
toleransi tebal, untuk kaca 8 mm dan 10 mm adalah 0,3 mm.
b) Deviasi ukuran lebar dan panjang kaca dan cermin lembaran tidak boleh
melebihi toleransi, untuk kaca 8 mm adalah 1,5 mm sedangkan kaca 10
mm adalah 2 mm.
c) Kaca dan cermin lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyal
sudut siku serta tepi potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan
maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm / m, kecuali disyaratkan
lain oleh MK.
d) Lapisan perak / chemical deposited silver pada cermin yang dipakai
harus terlihat merata. Apabila terjadi bercak bercak hitam, maka cermin
harus diganti atas biaya Kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai
pekerjaan tambahan.
8.3 Persyaratan Pelaksanaan
1) Pemotongan harus rapi dan lurus, menggunakan alat pemotong kaca /
cermin yang khusus.
2) Sisi sisi kaca / cermin yang tampak maupun tidak tampak akibat
pemotongan harus digurinda dan dihaluskan sampai berbentuk tembereng.
3) Pekerjaan pemasangan cermin.
a) Pemasangan cermin di atas rangka kayu dengan memakai sekrup.
Jarak pemasangan sekrup maksimal 60 cm. Kepala sekrup yang timbul
dipermukaan kaca ditutup dengan penutup yang diverchroom. Saat
pemasangan sekrup tidak boleh ada keretakan pada cermin.
b) Pemasangan list kayu / Iist lain harus sesuai gambar perencanaan,
benar benar lurus, telah memenuhi persyaratan pekerjaan kayu halus
dan telah difinish sesuai Persyaratan Pengecatan Kayu Halus.
Penta Rekayasa R - 34
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
4) Kualitas pekerjaan.
a) Tidak boleh terjadi retak tepi pada semua kaca dan cermin akibat
pemasangan list maupun sekrup. Pekejaan tersebut harus sesuai
Gambar perencanaan.
b) Semua kaca dan cermin pada saat terpasang tidak boleh
bergelombang.
5) Pabrik dan Kontraktor harus memberi jaminan terhadap kemungkinan cacat,
warna yang berubah dan kerusakan cat lainnya minimal selama lima (5)
tahun terhitung dari waktu penyerahan atas semua pekerjaan ini.
9 PEKERJAAN SANITARI
9.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, aksesoris, peralatan dan
segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan Pekerjaan
Perlengkapan Sanitaire Ware sesuai dengan spesifikasi dan gambar termasuk
pengiriman, penempatan, perlindungan dan pengetesan material selama proses
pelaksanaan
Pengadaan dan pemasangan saniter dan kelengkapan saniter sesuai dengan
persyaratan dokumen kontrak.
Kontraktor wajib mempelajari, menganalisa semua dokumen yang mengatur
pekerjaan tersebut (RKS, Gambar dan BQ) dan memperhitungkan semua
tenaga kerja, material, peralatan dan segala hal yang diperlukan untuk
kesempurnaan pelaksanaan pekerjaan dalam analisa harga satuan pekerjaan.
Bilamana terdapat perbedaan antara Gambar, RKS dan BQ maka akan
ditentukan hal sebagai berikut :
1) Jika terjadi perbedaan volume antara gambar dengan BQ, maka diputuskan
untuk mengikuti volume dalam gambar
2) Jika terjadi perbedaan spesifikasi antara RKS, gambar dan BQ, maka
diputuskan untuk memilih spesifikasi yang lebih tinggi dan menguntungkan
owner.
Pembayaran pekerjaan didasarkan pada volume pekerjaan yang terpasang di
lapangan, yang dibuatkan Berita Acara Perhitungan Bersama yang disetujui
secara tertulis oleh MK dan diketahui Satker. Kontraktor wajib membuatkan back
up volume pada setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan serta dilengkapi dengan
gambar dan foto dokumentasi. Sebelum memulai tahapan pekerjaan berikutnya,
harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas.
9.2 Persyaratan Bahan
1) Pengadaan produk
a) Closet: Standard; Max 4,5 lt per flush (dual flush button)- (Toto, Kohler,
American Standard)
b) Wastafel: Standard (Toto, Kohler, American Standard)
Penta Rekayasa R - 35
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
c) Zink: Stainless Steel (Royal, TEKA)
d) Zink medis: Polypropylene (Almar)
e) Urinoir: Standard moslem type; Max 2 Lt/flush (self-closing flush button)-
(Toto, Kohler, American Standard)
f) Kran: Standard; Max 6 Liter per minutes (Toto, Kohler, American
Standard)
g) Shower: Standard; Max 8 Liter per minutes (Toto, Kohler, American
Standard)
h) Floordrain: Standard (Toto, Kohler, American Standard)
i) Clean Out: Standard (Toto, Kohler, American Standard)
j) Aksesoris: Standard (Toto, Kohler, American Standard)
k) Solid Surface (Corian, LG, Hanex, idku-sunray, sundry)
2) Syarat produk
a) Semua material harus memenuhi ukuran, standar dan mudah didapatkan
di pasaran, kecuali bila ditentukan lain.
b) Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala
perlengkapannya, sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik
untuk masing-masing Tipe yang dipilih.
c) Barang yang dipakai adalah dari produk Toto / Onda yang telah
disyaratkan dalam uraian dan dalam buku “Finishing Schedule
Arsitektur”.
9.3 Kelengkapan Pekerjaan
Semua bahan yang disebutkan adalah berarti lengkap dengan segala keperluan
untuk pemasangan sehingga siap dan dapat dioperasikan dengan baik dan
benar.
9.4 Kriteria Khusus
● Untuk material utama harus berasal dari pabrik yang memiliki sertifikat
sistem manajemen lingkungan ISO 14001: 2004
● Tipe sanitary fixtures yang dipakai harus hemat konsumsi air dengan
ketentuan sebagai berikut:
Water Fixture Standard Pemakaian Air
Kloset Difabel < 6 L/flush
Kloset Duduk < 6 L/flush
Kloset Jongkok < 6 L/flush
Urinal < 4 L/flush
Wastafel < 8 L/menit
Wastafel Difabel < 8 L/menit
Shower Head + Faucet < 9 L/menit
Penta Rekayasa R - 36
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
Water Fixture Standard Pemakaian Air
Shower Set < 9 L/menit
Kran Wudhu + aerator < 8 L/menit
Kran Janitor + aerator < 8 L/menit
Kran Pantry + aerator < 8 L/menit
9.5 Persyaratan Pelaksanaan
1) Persiapan
a) Periksa bidang kerja, apakah pekerjaan plumbing sudah selesai dan siap
menerima pekerjaan sanitary. Lakukan pengukuran permukaan
pekerjaan plumbing untuk disesuaikan dengan rencana penempatan
sanitary dan perlengkapannya.
b) Pekerjaan sanitary dan cubical toilet tidak boleh dimulai sebelum
koordinasi penempatan mendapat persetujuan pengawas.
2) Pemasangan
1) Kerjakan seperti yang disyaratkan dalam dokumen kontrak, ikuti
petunjuk‐petunjuk teknis dari pabrik pembuat.
2) Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang
berpengalaman.
3) Untuk material yang dipasang ke dinding bata/beton dilakukan dengan
memasang fiser terlebih dahulu.
4) Sekrup‐sekrup harus terbuat dari stainless steel.
5) Pada pemasangan wastafel dinding terlebih dahulu di bor kemudian
diberi fiser yang disesuaikan dengan berat wastafel itu sendiri.
6) Tempat yang akan dipasang alat‐alat saniter tersebut di atas harus
diperiksa kembali, apakah masih sesuai dengan gambar perencana
apabila alat‐alat tersebut kelak sudah terpasang.
7) Khusus untuk type kloset, lubang yang tersedia harus diukur kembali
posisinya terhadap ruang toilet apakah sudah tepat seperti yang tertera
dalam gambar penjelas.
8) Cermin dipasang pada dinding dengan menggunakan kait‐kait
pemegang, hasil pemasangan harus benar‐benar horizontal dan vertikal.
3) Pembersihan
1) Setelah pekerjaan selesai, bersihkan kaca, keramik dan elemen‐elemen
metal dari kotoran, sidik jari, bercak air dan sebagainya. Pembersih
alkaline atau yang bersifat abrasif tidak diperkenankan, tidak dibenarkan
adanya goresan‐goresan hasil pembersihan.
2) Untuk bahan metal disapu dengan pembersih metal yang disetujui oleh
pabrik pembuat bahan, tidak mengandung zat abrasif, asam, lilin.
Lengkapi dengan membrane pelindung transparant yang tahan terhadap
air.
Penta Rekayasa R - 37
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
9.6 Syarat - syarat Pelaksanaan
1) Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Pemberi Tugas
beserta persyaratan/ ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan.
Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
2) Jika dipandang perlu diadakan penukaran/ penggantian bahan, penggantian
harus disetujui Pemberi Tugas berdasarkan contoh untuk dilakukan
Kontraktor.
3) Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola,
penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-
detail sesuai gambar.
4) Bila ada perbedaan dalam antara gambar, gambar dengan spesifikasi dan
sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Wakil
Pemberi Tugas.
5) Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
perbedaan di tempat itu sebelum diselesaikan.
6) Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/ pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
7) Kontraktor wajib memperbaiki/ mengulangi/ mengganti bila ada kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya
Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
9.7 Alat – alat Sanitair
1) Pekerjaan Wastafel
a) Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah
diseleksi baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat
lainnya dan telah disetujui oleh Pemberi Tugas.
b) Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar
untuk itu serta petunjuk-petunjuk dari produsennya dalam brosur.
Pemasangan harus baik, rapi, presisi dan dibersihkan dari semua
kotoran dan noda dan penyambungan instalasi plumbingnya tidk boleh
ada kobocoran-kebocoran.
2) Pekerjaan Urinal
a) Urinal yang dipasang adalah urinal yang telah diseleksi dengan baik,
tidak ada bagian-bagian yang gompal, retak dan cacat lainnya dan telah
disetujui Pemberi Tugas.
b) Pemasangan urinal pada dinding menggunakan baut Fischer atau
stainless steel dengan ukuran yang cukup untuk menahan beban seberat
20 kg tiap baut.
Penta Rekayasa R - 38
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
c) Setelah urinal terpasang, letak dan ketinggian pemasangan harus sesuai
gambar dan presisi. Semua celah-celah yang mungkin ada antara
dinding dengan urinal ditutup dengan semen berwarna sama dengan
urinal. Sambungan instalasi plumbingnya harus baik dan sempurna, tidak
ada kebocoran-kebocoran air.
3) Pekerjaan Kloset Duduk
a) Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah
diseleksi dengan baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-
cacat lainnya dan telah disetujui Pemberi Tugas
b) Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai
gambar, presisi. Semua noda-noda harus dibersihkan, sambungan-
sambungan pipa tidak boleh ada kebocoran- kebocoran.
4) Perlengkapan Toilet
a) Diruang Fasilitas ,dimana ditunjukkan dalam gambar, dipasang kran
dinding
b) Perlengkapan-perlengkapan tersebut harus dalam keadaan baik tanpa
ada cacat-cacat, sudah mendapat persetujuan wakil Pemberi Tugas.
Letak pemasangan disesuaikan gambar- gambar untuk itu dan cara-cara
pemasangan mengikuti petunjuk- petunjuk dari produsen seperti
diterangkan dalam brosur-brosur yang bersangkutan.
5) Pekerjaan Kran
a) Kran yang dipakai untuk Toilet Pria dan Wanita, Ukuran disesuaikan
dengan keperluan masing-masing sesuai gambar plumbing dan brosur
alat-alat sanitair. Kran-kran tembok dipakai yang berleher panjang dan
mempunyai ring dudukan yang harus dipasang menempel pada dinding.
b) Kran-kran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku,
penempa-tannya harus sesuai dengan gambar- gambar.
6) Floor Drain dan Clean Out
a) Floor Drain dan Clean Out yang digunakan harus disetujui Wakil Pemberi
Tugas, kemudian, metal verchroom, lubang 2" dileng¬kapi dengan
siphon dan penutup berengsel untuk floor drain dan dopverchroom
dengan drat untuk clean out.
b) Floor Drain dipasang di tempat-tempat sesuai gambar.
c) Floor Drain yang dipasang telah diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui
oleh Pemberi Tugas.
d) Pada tempat-tempat yang akan dipasang Floor Drain, penutup lantai
harus dilubangi dengan rapi, menggunakan pahat kecil dengan bentuk
dan ukuran sesuai ukuran Floor Drain tersebut.
e) Hubungan pipa metal dengan beton/ lantai menggunakan perekat beton
kedap air dan pada lapis teratas setebal 5 mm diisi dengan lem .
Penta Rekayasa R - 39
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
f) Setelah Floor Drain dan Clean Out terpasang, pasangan harus rapi,
presisi, dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.
10 PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
10.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan perlengkapan pintu, jendela & bovenlicht meliputi pengadaan,
pemasangan semua bahan perlengkapan pintu dan jendela seperti lockcase,
backplate, handle, stopper dan hardware lainnya yang dipergunakan di dalam
pekerjaan yang terdiri dari:
▪ Pekerjaan perlengkapan Pintu Kayu.
▪ Pekerjaan perlengkapan Pintu Aluminium.
▪ Pekerjaan perlengkapan Pintu Baja.
▪ Pekerjaan perlengkapan lainnya seperti tersebut pada Gambar
perencanaan.
1) Persyaratan Umum
a) Siapkan contoh‐contoh hardware beserta data teknis setiap item.
b) Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus menyediakan semua "hardware"
pintu yang diberikan dari supplier‐supplier sesuai dengan kualitas dan
finish yang disetujui secara tertulis oleh MK.
c) Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus mengkoordinasikan dan
melengkapi semua cetakan hardware kepada pabrikan pintu sebelum
semua pintu difabrikasi dan bekerja sama dengan pabrikan pintu dan
supplier hardware untuk meyakinkan pemasangan yang lengkap dan
tepat.
d) Sebelum hardware yang dioperasikan atau dikontrol secara elektris
dipesan, misalnya sistem "BAS", sistem keamanan, ketahanan api dan
keselamatan. Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus mengkoordinasikan
voltase untuk pemasangan hardware system elektris tersebut dengan
Konsultan Manajemen Konstruksi dan Sub‐Pelaksana
pekerjaan/kontraktor yang ditunjuk.
e) Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus bekerja sama dengan supplier
hardware dan semua sub pelaksana pekerjaan/kontraktor M&E yang
ditunjuk untuk menjamin pekerjaannya jika selesai memenuhi semua
persyaratan pemasangan dengan persetujuan dari pihak Konsultan
Manajemen Konstruksi .
f) Masing‐masing hardware harus dibungkus dan diberi label dengan tepat
dengan nomor pintu, pasangan hardware, referensi masterkey dan lokasi
pintu.
g) Semua alat bantu pemasangan harus dipasang tersembunyi dengan
benar dan dengan penguat sekrup.
2) Pengiriman Penawaran
Penta Rekayasa R - 40
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
a) Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus mengirimkan daftar hardware jika
diminta oleh Konsultan Manajemen Konstruksi yang mengidentifikasikan
setiap item hardware oleh pabrikan, nomor dan referensi katalog
pabrikan.
b) Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus mengirimkan skedul dan daftar
pasangan hardware (hardware set) dan menyusun semua sistem
masterkey. Pemeriksaan skedul hardware oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi tidak melepaskan Pelaksana pekerjaan/kontraktor dari
tanggung jawab untuk menjamin bahwa semua masterkey telah lengkap
dan bekerja dengan baik.
c) Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus, jika diminta oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk mengirimkan contoh dari setiap dan
seluruh item hardware yang dispesifikasikan.
d) Semua contoh harus memenuhi spesifikasi.
e) Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus mengkoordinasikan seluruh mock‐
up pintu dan hardware seperti disyaratkan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi.
f) Semua laporan test yang berhubungan dengan skedul dan daftar
pasangan hardware harus dikirimkan untuk persetujuan Konsultan
Manajemen Konstruksi sebelum pemesanan item hardware dan
dimulainya pekerjaan hardware.
g) Semua hardware untuk pintu yang memiliki rating ketahanan terhadap
api harus diproduksi dan dipasang untuk memenuhi spesifikasi yang
ditetapkan dalam spesifikasi untuk pintu tahan api. Sertifikat pengetesan
terhadap api yang disetujui juga harus dikirimkan.
3) Persyaratan dan Standar
a) Semua hardware harus disetujui secara tertulis oleh MK apakah akan
dipasang pada pintu tahan api atau tidak tahan api. Sertifikat pengetesan
item‐item hardware yang akan dikirim harus memenuhi standar yang
dispesifikasikan.
b) Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus memenuhi persyaratan peraturan
dan standar yang berlaku di dalam negeri.
4) Perlindungan terhadap Hardware
Pelaksana pekerjaan/ kontraktor harus melindungi semua hardware dari
kerusakan/ cacat dan mengambil tindakan perlindungan untuk mencegah
pengrusakan terhadap semua pintu dan hardware.
10.2 Persyaratan Bahan
1) Engsel Pintu/ Jendela: sesuai gambar (Wilka, Kend)
2) Jendela: sesuai gambar (Wilka, Kend)
3) Lockcase &lockset: standar (Wilka, Kend), type x ray (include peralatan)
Penta Rekayasa R - 41
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
4) Espanyolet: sesuai gambar (Wilka, Kend)
5) Door stopper: sesuai gambar (Wilka, Kend)
6) Aksesoris: sesuai gambar (Wilka, Kend)
7) Door closer: sesuai gambar (Wilka, Kend)
10.3 Persyaratan Pelaksanaan
1) Pemasangan
Kerjakan seperti yang disyaratkan pabrik pembuat, kerjakan dengan benar‐
benar baik, tegak, kuat dan kaku, tidak mengalami pembengkokan atau
melendut dalam batas‐batas toleransi.
2) Pengujian
Lakukan pengujian item doorhardware dengan disaksikan MK.
3) Perlindungan & Pembersihan
Lindungi doorhardware dari benturan atau gangguan lain yang dapat
merusak permukaan finishing, perbaiki kerusakan atau ketidaksempurnaan
sistem pemasangan, bersihkan permukaan finishing dari kotoran, debu, dan
lain‐lain.
11 PEKERJAAN FINISHING
11.1 Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan pengecatan meliputi:
2) Pekerjaan pengecatan dinding (permukaan pasangan bata atau beton),
kolom balok dan permukaan beton yang tampak (exposed) dan langit langit
seperti tercantum dalam gambar perencanaan.
3) Pekerjaan pengecatan kayu.
a) Semua kayu yang terpasang baik yang termasuk pekerjaan kayu halus
maupun kasar seperti tercantum dalam gambar kerja dengan ketentuan
sebagai berikut :
b) Semua, bagian / pennukaan yang tampak / exposed dicat sampai dengan
cat finish dengan ketentuan cat finish warna untuk permukaan yang tidak
ditonjolkan serat kayunya.
c) Semua bagian / permukaan yang tidak ditampakkan / un exposed dicat
hanya sampai dengan cat dasar.
d) Pengecatan kosen, daun pintu dan jendela kayu
4) Pekerjaan pengecatan Metal yang terdiri dari: baja, baja galvanis dan metal
lain non baja seperti yang tercatum dalam gambar perencanaan dengan
ketentuan sebagai berikut :
a) Semua bagian/permukaan yang tampak/exposed dicat sampai dengan
cat finish.
Penta Rekayasa R - 42
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
b) Semua bagian/permukaan yang tidak ditampakkan/un exposed,
menempel pada material lain, tertutup oleh material lain, dicat hanya
sampai dengan cat anti karat atau cat dasar/primer.
5) Pekerjaan pengecatan pipa PVC, untuk semua pipa talang dari bahan /
material PVC yang dalam gambar perencanaan dinyatakan ditampakkan /
exposed.
6) Dan/atau seperti tercantum dalam gambar perencanaan.
7) Persyaratan Umum
a) Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan standar dan/atau sesuai
dengan spesifikasi pabrik.
b) Pabrik dan Kontraktor harus memberi jaminan minimal selama lima tahun
terhitung dari waktu penyerahan atas semua pekerjaan ini, terhadap
kemungkinan cacat, warna yang berubah dan kerusakan cat lainnya.
11.2 Persyaratan Bahan
1) Spesifikasi Bahan
a) Cat Tembok Eksterior: Elastomeric (Propan Decorflex, Jotun Jotashield
Flex, Dulux Professional Weathershield Powerflexx)
b) Cat Tembok Interior + Anti Bakteri: Acrylic + Anti Bakteri (Propan
Decorlotus, Jotun Majestic True Beauty, Dulux Professional Interior Anti
Bacteria)
c) Cat Kayu: Water based (Propan woodstain, Jotun Majestic Supreme
Finish)
d) Cat Besi: Solvent base (Propan zebra sintetik , Jotun, Dulux Professional
M1000)
e) Cat Plafond + Anti Bakteri: Acrylic + Anti Bakteri (Propan ecosafe, Jotun
Majestic True Beauty, Dulux Professional Interior Anti Bacteria).
2) Syarat Bahan
a) Bahan dari kualitas utama, tahan terhadap udara dan garam, ramah
lingkungan (low VOC)
b) Jenis bahan, urutan pelapisan (lapisan primer sampai top coat) serta
ketebalan cat harus sesuai dengan standar pabrik.
c) Bahan didatangkan langsung dari pabrik, tiba di Lokasi Proyek harus
masih tersegel baik dalam kemasannnya dan tidak cacat.
d) Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat, mengenai kemurnian cat
yang akan dipergunakan. Pembuktian berupa segel kaleng, tes BD, tes
laboratorium dan hasil akhir pengecatan. Biaya untuk pembuktian ini
dibebankan pada kontraktor. Hasil tes kemurnian harus mendapat
rekomendasi tertulis dari Produsen dan diserahkan ke MK untuk
persetujuan pelaksanaan.
Penta Rekayasa R - 43
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
e) Untuk pekerjaan pengecatan yang khusus, diminta jaminan langsung dari
pabrik sesuai dengan fungsi, karakteristik cat yang ditentukan (contoh:
pengecatan dengan lapisan tahan api dengan TKA 1-2 jam)
11.3 Persyataan Pelaksanaan
1) Persyaratan Umum Pelaksanaan.
a) Sebelum pelaksanaan, Kontraktor wajib melakukan percobaan (mock up)
yang akan dilaksanakan. Biaya percobaan ini ditanggung Kontraktor.
Hasil percobaan tersebut harus diserahkan kepada MK untuk
mendapatkan persetujuan bagi pelaksanaan pekerjaan.
b) Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada
bekas yang menunjukkan tanda tanda sapuan, roller maupun semprotan.
Tebal minimum dari tiap lapisan jadi (finished) minimum sama dengan
syarat yang telah ditentukan Pabrik.
c) Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar
beracun atau membahayakan keselamatan manusia, maka Kontraktor
harus menyediakan peralatan pelindung misalnya masker, sarung
tangan, dan sebagainya yang harus dipakai pada waktu pelaksanaan
pekerjaan.
d) Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam cuaca lembab /
hujan atau angin berdebu, bertiup. Terutama untuk pelaksanaan didalam
ruangan bagi cat dengan bahan dasar beracun atau membahayakan
manusia, maka ruangan tersebut harus mempunyai ventilasi yang cukup
atau pergantian udara berlangsung lancar.
e) Dalam keadaan tertentu, misalnya untuk ruangan tertutup, Kontraktor
harus memakai kipas angin (fan) untuk memperlancar pergantian / aliran
udara.
f) Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan /
vacuum cleaner, semprotan dan sebagainya harus tersedia dari kualitas
/ mutu terbaik.
g) Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas.
Penyemprotan hanya boleh dilakukan bila disetujui MK
h) Pemakaian ampelas, pencucian dengan air, maupun pembersihan
dengan kain kering, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan tertulis
dari MK terkecuali disyaratkan lain dalam sepesifikasi ini.
i) Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan cat dasar untuk
komponen bahan / material metal, harus dilakukan sebelum komponen.
Tersebut terpasang.
j) Hasil pekerjaan yang tidak disetujui MK harus diulang dan diganti.
Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau
cat finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan
oleh MK. Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor, tidak dapat diklaim
sebagai pekerjaan tambah.
Penta Rekayasa R - 44
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
k) Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus diawasi oleh tenaga
ahli / Supervisi dari pabrik pembuat.
2) Pelaksanaan Pekerjaan pengecatan dinding, langit langit, kolom dan balok
a) Sebelum pelaksanaan, seluruh permukaan harus dibersihkan dari
debu, lemak, kotoran atau noda lain, bekas bekas cat yang terkelupas
bagi permukaan yang pernah dicat dan dalam kondisi kering.
b) Pekerjaan pengecatan harus dilakukan dengan roller. Pemakaian kuas
hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin menggunakan roller.
c) Urut-urutan pelaksanaan pengecatan pada permukaan interior dan
exterior baru adalah sebagai berikut :
▪ Lapisan Pertama
- Cat jenis Acrylic Wall Filler.
- Pelaksanaan pekerjaan dengan kape.
- Ketebalan lapisan 25 150 micron atau daya sebar 10 m2 / liter.
- Tunggu selama minimum 12 jam sebelum pelaksanaan
pelapisan berikutnya.
▪ Lapisan Kedua.
- Cat dasar jenis Alkali Resisting Primer. Pelaksanaan pekerjaan
dengan roller.
- Ketebalan lapisan 25 40 micron atau daya sebar 13 15 m2/ liter.
- Tunggu selama 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
▪ Lapisan Ketiga dan Keempat.
- Cat jenis Vinyl Acrylic Emulsion. Pelaksanaan pekerjaan dengan
roller.
- Ketebalan setiap lapis 25 40 micron atau daya sebar 11 17
m2/liter/lapis.
- Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam. Warna
ditentukan kemudian.
3) Pelaksanaan pekerjaan pengecatan kayu
a) Sebelum pelaksanaan seluruh bagian / komponen bangunan yang
terbuat dari kayu harus sudah diberi lapisan anti rayap.
b) Pekerjaan persiapan sebelum pengecatan.
▪ Kayu harus dalam keadaan kering.
▪ Gosok dengan batu kambang kemudian dengan ampelas No. 10.
▪ Beri wood filler yang dikerjakan dengan spray gun untuk menutupi
pori pori dan celah kayu.
Penta Rekayasa R - 45
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
▪ Setelah kering atau kira kira setelah setengah hari, gosok dengan
ampelas halus No. 360 sampai dengan No. 400.
▪ Bila wood filler terlalu kental, dapat diencerkan dengan thinner super.
▪ Pekerjaan Wood Filler ini harus dilaksanakan dengan baik agar tidak
terjadi pemborosan dalam pengecatan.
▪ Lap hingga permukaan kayu lebih bersih dari bekas ampelas, debu,
minyak, lemak, noda ataupun kotoran lainnya.
▪ Tunggu hingga kayu dalam keadaan kering betul untuk pekerjaan
pengecatan.
c) Semua pekerjaan kayu harus diberi meni kayu atau cat dasar. Terkecuali
untuk permukaan kayu yang dinyatakan ditampakkan serat kayunya,
tidak diperkenankan diberi meni kayu / cat dasar.
d) Semua pekerjaan kayu sesuai gambar perencanaan yang harus
ditampakkan serat kayunya harus dicat finish seperti diuraikan dibawah
ini (Pekerjaan Melamic).
e) Sebelum pengecatan, semua pekerjaan kayu telah didempul dengan
baik dan rapi, sesuai persyaratan yang terurai dalam Pekerjaan Kayu.
4) Pelaksanaan pekerjaan pengecatan
a) Semua kayu yang terpasang baik yang termasuk pekerjaan kayu halus
maupun kasar seperti tercantum dalam Gambar Kerja dengan ketentuan
sebagai berikut:
b) Semua, bagian / permukaan yang tampak / exposed dicat sampai dengan
cat finish dengan perincian cat finish warna untuk permukaan yang tidak
ditonjolkan serat kayunya.
c) Semua bagian/permukaan yang tidak ditampakkan/un exposed dicat
hanya sampai dengan cat dasar.
5) Pekerjaan Pengecatan Metal
▪ Semua metal seperti yang tercantum dalam gambar perencanaan harus
dicat dengan ketentuan sebagai berikut :
▪ Semua bagian/permukaan yang tampak/ exposed dicat sampai
dengan cat finish.
▪ Semua bagian/permukaan yang tidak ditampakkan / un exposed,
menempel pada material lain, tertutup oleh material lain, dicat hanya
sampai dengan cat anti karat atau cat dasar / primer.
▪ Pekerjaan ini tidak berlaku untuk Baja Stainless Steel.
▪ Pekerjaan persiapan sebelum pengecatan.
▪ Bersihkan permukaan dari kulit giling (kerak / mill scale), karat,
minyak, lemak serta kotoran lainnya secara teliti dan menyeluruh
Penta Rekayasa R - 46
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
sehingga permukaan yang dimaksud menampilkan tampak metal
yang halus dan mengkilap.
▪ Pekerjaan ini dilaksanakan dengan sikat kawat mekanik / mechanical
wire brush.
▪ Akhirnya permukaan dibersihkan dengan vacuum cleaner atau sikat
yang bersih.
▪ Pekerjaan cat primer / dasar dilaksanakan sebelum komponen
bahan / material metal terpasang.
▪ Pelaksanaan pekerjaan pengecatan
▪ Lapisan pertama.
- Cat primer jenis quick drying Metal Primer.
- Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas, roll atau spraygun.
- Ketebalan 50 micron atau daya sebar 8 10 m2 / liter.
- Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
▪ Lapisan kedua.
- Cat dasar jenis Undercoat.
- Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas, roll atau spray gun.
- Ketebalan 3 5 mikron atau daya sebar 10 13 m2 / liter.
- Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
▪ Lapisan ketiga dan keempat.
- Cat akhir / finish jenis Synthetic Super/ Premium Gloss.
- Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas, roll atau spraygun.
- Ketebalan 30 mikron atau daya sebar 15 17 m2 / liter.
- Tenggang waktu antara pelapisan minimum 16 jam.
▪ Warna ditentukan kemudian
6) Pekerjaan Pengecatan Pipa PVC
a) Pekerjaan persiapan sebelum pengecatan.
▪ Seluruh permukaan PVC yang ditampakkan / exposed dan akan
dicat harus dibersihkan sehingga bebas dari noda noda semen,
plesteran, minyak atau kotoran lain.
b) Pelaksanaan pekerjaan pengecatan.
Lapisan pengecatan (pertama dan kedua).
▪ Cat akhir / finish jenis Synthetic Super/ Premium Gloss.
▪ Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.
Penta Rekayasa R - 47
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
▪ Ketebalan 30 mikron per lapis atau daya sebar 15 17 m2 / Iiter
perlapis dalam kondisi kering.
▪ Tenggang waktu antara pelapisan minimum 16 jam.
▪ Wama ditentukan kemudian.
7) Pekerjaan Pengecatan Kayu finish Melamic
a) Persyaratan Pelaksanaan
▪ Lapisan pertama.
- Bahan pewama/ Woodstain.
- Pelaksanaan pekedaan dengan spray gun.
- Setelah kondisi 75 90 % kering, permukaan dibersihkan
dengan kain lap hingga bersih.
- Untuk mendapatkan wana yang lebih tua, pekerjaan Woodstain
harus berulangkali atau minimum tiga kali.
- Warna ditentukan kemudian.
- Tunggu hingga lapisan kering betul sebelum pelapisan
selanjutnya.
▪ Lapisan kedua.
- Cat dasar dari jenis Sanding Sealer.
- Tujuannya untuk lebih menutupi pori pori atau celah kayu
sehingga terbentuk dasar yang halus.
- Pelaksanaan pekerjaan dengan spray gun, disemprotkan tipis
dahulu agar warna woodstain tidak larut.
- Pengencer adalah Thinner dengan perbandingan 1 : 1.
- Tunggu hingga lapisan kering betul sebelum pekerjaan
selanjutnya.
▪ Lapisan ketiga, keempat dan kelima.
- Cat akhir / finish jenis Melamic.
- Pelaksanaan pekerjaan dengan spray gun.
- Pengencer adalah thinner super.
- Bila musim hujan dengan kelembaban sangat tinggi harus
ditambahkan bahan additive untuk mempercepat pengeringan
pada Thinner.
- Tenggang waktu antara pelapisan adalah minimum 12 jam.
- Warna ditentukan kemudian.
8) Pekerjaan Pengecatan Epoxy Enamel Paint
a) Persyaratan Pelaksanaan
Penta Rekayasa R - 48
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
▪ Pengecatan harus lakukan dengan cara terbaik yang umum
dilakukan, kecuali apabila disyaratkan lain.
▪ Urutan pengecatan, penggunaan lapisan dasar dan tebal lapisan
penutup minimal sesuai dengan syarat yang dikeluarkan pabrik.
▪ Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran dan/atau
ada bekas-bekas yang menunjukkan tanda tanda sapuan,
semprotan dan roller.
▪ Pekerjaan pengecatan tidak diperkenankan dilaksanakan dalam
keadaan cuaca lembab / hujan, atau bertiup angin yang berdebu.
▪ Pada pelaksanaan pengecatan di dalam ruangan, ruangan tersebut
harus mempunyai ventilasi yang cukup agar pergantian udara
dapat berlangsung lancar.
▪ Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, pompa udara / vacuum
cleaner, semprotan dan sebagainya harus tersedia dari kualitas /
mutu terbaik dan jumahnya cukup untuk melaksanakan pekerjaan
ini.
▪ Khusus untuk semua cat dasar, cara pengerjaannya harus
disapukan dengan kuas. Penyemprotan hanya boleh dilakukan
apabila, disetujui oleh MK
▪ Pemakaian ampelas, pencucian dengan air maupun pembersihan
dengan kain kering, terlebih dahulu harus mendapatkan
persetujuan tertulis dari MK, kecuali disyaratkan lain dalam
spesifikasi ini.
▪ Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus diawasi oleh
tenaga akhli / Supervisi dari pabrik pembuatnya.
▪ Hasil akhir pengecatan harus membentuk bidang cat yang utuh,
rata tidak ada bintik bintik atau gelembung udara dan hasiInya
harus dijaga terhadap kotoran yang mungkin melekat. Apabila hasil
pekerjaan tidak disetujui secara tertulis oleh MK, maka pengecatan
harus diulang kembali.
b) Pengecatan dinding
▪ Keringkan tembok yang akan dicat hingga kering sempurna.
▪ Bersihkan permukaan dari debu, kotoran, minyak dan lain lain.
▪ Sebagai cat dasar, ulaskan / sapukan satu lapis epoxy enamel
paint dengan ketebalan 50 micron.
▪ Sebagai cat akhir, ulaskan 2 lapis epoxy enamel paint dengan
ketebalan 100 micron.
▪ Selang waktu pengeringan antara cat dasar dengan cat akhir 6 –
24 jam.
9) Pekerjaan Pengecatan Politur Kayu Eksterior
Penta Rekayasa R - 49
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
a) Persyaratan Pelaksanaan
▪ Permukaan yang akan dicat harus dibersihkan dari debu, serbuk
gergaji dan benar benar bebas dari kotoran yang melekat pada
kayu yang akan dicat.
▪ Aduk dengan sempurna sebelum pemakaian satu lapis Politur
sampai jenuh, satu lapisan dengan Kuas agar diperoleh
penyerapan merata.
▪ Ulaskan dua lapis Politur dengan warna teak, dengan selang waktu
pengecatan 12 jam sebelum lapisan berikutnya, sesuaikan dengan
petunjuk pabrik.
10) Pekerjaan Pengecatan Lantai/ dinding dengan Polyurethane
b) Persyaratan Pelaksanaan
● Pengecatan harus lakukan dengan cara terbaik yang umum
dilakukan, kecuali apabila disyaratkan lain.
● Urutan pengecatan, penggunaan lapisan dasar dan tebal lapisan
penutup minimal sesuai dengan syarat yang dikeluarkan pabrik.
● Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran dan/atau
ada bekas-bekas yang menunjukkan tanda tanda sapuan,
semprotan dan roller.
● Pekerjaan pengecatan tidak diperkenankan dilaksanakan dalam
keadaan cuaca lembab / hujan, atau bertiup angin yang berdebu.
● Pada pelaksanaan pengecatan di dalam ruangan, ruangan tersebut
harus mempunyai ventilasi yang cukup agar pergantian udara
dapat berlangsung lancar.
● Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, pompa udara / vacuum
cleaner, semprotan dan sebagainya harus tersedia dari kualitas /
mutu terbaik dan jumahnya cukup untuk melaksanakan pekerjaan
ini.
● Khusus untuk semua cat dasar, cara pengerjaannya harus
disapukan dengan kuas. Penyemprotan hanya boleh dilakukan
apabila, disetujui secara tertulis oleh MK
● Pemakaian ampelas, pencucian dengan air maupun pembersihan
dengan kain kering, terlebih dahulu harus mendapatkan
persetujuan tertulis dari MK, kecuali disyaratkan lain dalam
spesifikasi ini.
● Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus diawasi oleh
tenaga akhli / Supervisi dari pabrik pembuatnya.
● Hasil akhir pengecatan harus membentuk bidang cat yang utuh,
rata tidak ada bintik bintik atau gelembung udara dan hasiInya
harus dijaga terhadap kotoran yang mungkin melekat. Apabila hasil
Penta Rekayasa R - 50
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior
pekerjaan tidak disetujui secara tertulis oleh MK, maka pengecatan
harus diulang kembali.
Penta Rekayasa R - 51
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
(R.K.S)
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG RUMAH SAKIT
UPT VERTIKAL
DI IBU KOTA NUSANTARA
Pekerjaan Instalasi Gas Medis
September 2024
Disusun oleh :
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Gas Medis
DAFTAR ISI
1.00.0 KETENTUAN UMUM .......................................................................................................... 4
1.01.0 STANDAR PERATURAN DAN ACUAN ..................................................................................... 4
1.02.0 GAMBAR-GAMBAR .............................................................................................................. 4
1.03.0 PERSETUJUAN MATERIAL, PERALATAN DAN DOKUMEN YANG DISERAHKAN ............................ 5
1.04.0 MATERIAL .......................................................................................................................... 6
1.05.0 TENAGA PELAKSANA .......................................................................................................... 6
1.06.0 REKOMENDASI ................................................................................................................... 6
1.07.0 PROTEKSI .......................................................................................................................... 6
1.08.0 PEMBERSIHAN LAPANGAN ................................................................................................... 6
1.09.0 PERBEDAAN INTERPRESTASI ............................................................................................... 6
1.10.0 LISTRIK KERJA, AIR KERJA DAN KANTOR KERJA ................................................................... 7
1.11.0 KEBERSIHAN, KETERTIBAN DAN KEAMANAN (K.3) ................................................................. 7
1.12.0 ALAT KOMUNIKASI LAPANGAN ............................................................................................. 7
1.13.0 LAMPIRAN PENAWARAN ...................................................................................................... 7
1.14.0 PENINJAUAN KE TAPAK / SITE ............................................................................................. 7
1.15.0 PENGECATAN ..................................................................................................................... 8
1.16.0 PAS (IJIN MASUK PROYEK) INSTALATUR ............................................................................... 8
1.17.0 CERTIFICATE OF ORIGIN DAN JAMINAN SPAREPART ............................................................. 8
1.18.0 SERTIFIKAT LAS ................................................................................................................. 8
1.19.0 KOORDINASI ...................................................................................................................... 8
1.20.0 PELAKSANAAN PEMASANGAN .............................................................................................. 9
1.21.0 TESTING DAN COMMISSIONING .......................................................................................... 10
1.22.0 SERAH TERIMA PERTAMA ................................................................................................. 11
1.23.0 MASA PEMELIHARAAN ...................................................................................................... 12
1.24.0 SERAH TERIMA KEDUA ..................................................................................................... 13
1.25.0 LAPORAN-LAPORAN.......................................................................................................... 13
1.26.0 PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN................................................................................. 14
1.27.0 PENAMBAHAN / PENGURANGAN / PERUBAHAN INSTALASI ..................................................... 14
1.28.0 IJIN-IJIN ........................................................................................................................... 14
1.29.0 PEMBOBOKAN, PENGELASAN DAN PENGEBORAN ................................................................ 14
1.30.0 PEMERIKSAAN RUTIN DAN KHUSUS ................................................................................... 15
1.31.0 RAPAT LAPANGAN ............................................................................................................ 15
2.00.0 PEKERJAAN INSTALASI GAS MEDIS ........................................................................... 15
2.01.0 STANDARISASI GAS MEDIS ................................................................................................ 16
2.02.0 LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................................ 16
2.03.0 PERALATAN UTAMA .................................................................................................... 16
2.03.1 Sentral Gas Oksigen (O2) .......................................................................................... 16
2.03.2 Sentral Gas Manifold Nitrous Oxide (N2o).................................................................. 17
2.03.3 Sentral Vacuum Pump ................................................................................................ 17
2.03.4 Outlet Gas Medis ........................................................................................................ 17
2.03.5 Led Area Alarm .......................................................................................................... 18
2.03.6 Zona Valve ................................................................................................................. 18
2.03.7 Pipa Tembaga ............................................................................................................ 18
3.00.0 PEKERJAAN INSTALASI ................................................................................................ 19
Penta Architecture GM 2
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Gas Medis
4.00.0 TAHAP PENYELESAIAN ................................................................................................. 19
Penta Architecture GM 3
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Gas Medis
1.00.0 KETENTUAN UMUM
1.01.0 Standar Peraturan Dan Acuan
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai
berikut :
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016, tentang
Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
- Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.05/MEN/1982.
- Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti PLN, PT.
Telkom, Dit. Jen. Bina Lindung dari Pusat maupun Daerah.
Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh :
- Perusahaan yang memiliki surat ijin instalasi dari Instansi yang berwenang
dan telah berpengalaman dengan proyek yang setara.
1.02.0 Gambar-Gambar
1. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan
yang saling melengkapi dan sama mengikatnya. Jika terdapat perbedaan antara
gambar dan persyaratan teknis, dan tidak ada klarifikasi pada dokumen setelahnya,
maka yang berlaku adalah pada ketentuan pada persyaratan teknis.
2. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan,
sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
bangunan yang ada dan mempertimbangkan juga kemudahan service / maintenance
jika peralatan-peralatan sudah dioperasikan.
3. Gambar-gambar Arsitek dan Struktur / Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk
pelaksanaan pekerjaan ini.
4. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar kerja dan detail
kepada Pemberi Tugas / MK untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu
Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut Kontraktor dianggap telah mempelajari
situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi ini.
5. Kontraktor instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang (as-built
drawing) yang disertai dengan operating dan maintenance instruction serta harus
diserahkan kepada MK sebelum penyerahan pertama dalam ukuran A1 rangkap 3,
dijlid serta dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi beserta 1 (satu) set file
electronic .
6. Kontraktor wajib mengajukan as-built drawing untuk peralatan atau instalasi yang
sudah terpasang perbagian pekerjaan, kompilasi gambar as-built drawing dilakukan
setelah semua system instalasi sudah terpasang dengan lengkap dan benar.
Kompilasi gambar tersebut sebagai dasar acuan untuk pembuatan final as-built
drawing.
Penta Architecture GM 4
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Gas Medis
1.03.0 Persetujuan Material, Peralatan Dan Dokumen Yang Diserahkan
1. U m u m
Dalam jangka waktu 15 hari kalender setelah menerima SPK, dan sebelum memulai
pekerjaan instalasi peralatan ataupun material, pemborong instalasi harus
menyerahkan shop drawing, daftar peralatan dan bahan yang akan digunakan pada
Proyek ini untuk disetujui oleh Pemberi Tugas / MK dan bila perlu dari Konsultan
Perencana. Pemberi Tugas / MK tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang
akan dipakai dan semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan
pengambilan contoh / dokumen ini.
2. Shop Drawings
Pemborong instalasi harus mengajukan gambar kerja berikut detail dan potongan
yang diperlukan untuk diperiksa dan disetujui. Dengan mengajukan gambar-gambar
kerja ini berarti Kontraktor sudah mempelajari keadaan setempat / lapangan, gambar-
gambar Struktur, Arsitek, Interior maupun gambar-gambar instalasi lainnya.
3. Daftar Peralatan dan Bahan
Suatu daftar yang lengkap untuk peralatan dan bahan yang akan digunakan pada
Proyek ini harus diserahkan untuk mendapat persetujuan Pemberi Tugas / MK dan
Konsultan Perencana dengan dilampiri brosur-brosur yang lengkap dengan data-data
teknis, performance dari peralatan. Daftar peralatan dan bahan yang diajukan harus
memenuhi sesuai dengan spesifikasi.
4. Seleksi Data
Untuk persetujuan bahan dan peralatan, Kontraktor harus melengkapi dengan
seleksi data dan menyerahkan dalam rangkap 3 (tiga) atau ditentukan kemudian.
Kontraktor harus menunjukkan dalam brosur unit yang dipilih dengan memberi
indikasi dengan stabilo. Data-data pemilihan meliputi :
- Manufacturer Data
Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak jelas
cukup detail sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.
- Performance Data
Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu tabel atau curva yang
meliputi informasi yang diperlukan dalam menseleksi peralatan-peralatan lain yang
ada kaitannya dengan unit tersebut.
- Quality Asurance
Suatu pembuktian dari Pabrik atau Supplier setempat terhadap kualitas dari unit
berupa produk dari unit ini sudah diproduksi beberapa tahun, telah terpasang
dibeberapa lokasi, dan telah beroperasi dalam jangka waktu tertentu dengan baik.
- Surat keterangan keaslian produk dari produk dari produsen atau Distributor
resminya.
Penta Architecture GM 5
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Gas Medis
1.04.0 Material
1. Pelaksanaan pekerjaan harus menjamin seluruh unit peralatan yang didatangkan
adalah baru, asli / original dari devective material, improper, poor workmanship dan
menjamin terhadap kualitas sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan-
ketentuan yang berlaku.
2. Setiap material atau peralatan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis harus diganti
dengan yang sesuai dalam waktu secepatnya yang akan ditentukan lebih lanjut oleh
Pemberi Tugas / MK, Perencanaan dan Pengawas lapangan.
3. Seluruh biaya yang timbul akibat penggantian material / peralatan termasuk
keterlambatan waktu menjadi tanggungan / beban pelaksana pekerjaan.
1.05.0 Tenaga Pelaksana
Sesuai pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh orang / tenaga-tenaga ahli dalam
bidangnya dan tenaga ahli khusus bila diperlukan, agar dapat memberikan hasil kerja
yang terbaik dan rapi.
1.06.0 Rekomendasi
Pada dasarnya pengurusan dan biaya rekomendasi hasil pekerjaan oleh instansi yang
berwenang menjadi tanggung jawab dari Kontraktor terkait.
1.07.0 Proteksi
Seluruh material dan peralatan harus dengan sebenarnya diproteksi secara memadai oleh
Kontraktor sebelum, selama dan sesudah pengerjaan (masa pemerliharaan) material dan
peralatan yang mengalami kerusakan akibat dari pemasangan yang ceroboh dan proteksi
yang tidak memadai, harus diganti oleh Kontraktor.
1.08.0 Pembersihan Lapangan
Sebelum, selama dan setelah pelaksanaan pekerjaan Kontraktor berkewajiban menjaga
kebersihan lokasi kerja dan serta harus membersihkan kembali kotoran dan puing akibat
pekerjaan proyek dengan biaya Kontraktor.
1.09.0 Perbedaan Interprestasi
Apabila terjadi kesalahan atau perbedaan interprestasi atau adanya klausal yang
berlainan ataupun bertentangan antara spesifikasi teknis, gambar perencanaan atau
informasi-informasi resmi lainnya didalam dekumen dan proses lelang ini, maka yang
menjadi pegangan adalah kausal yang mempunyai nilai teknis terbaik / mempunyai nilai
biaya paling tinggi, butir ini berlaku terhadap (bila terjadi) adanya butir yang satu
mengecilkan nilai teknis atau menghilangkan butir yang lain.
Penta Architecture GM 6
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Gas Medis
1.10.0 Listrik Kerja, Air Kerja Dan Kantor Kerja
Adalah menjadi kewajiban bagi Kontraktor untuk menyediakan kebutuhan kantor proyek
dan bedeng kerja dengan mendapat ijin terlebih dulu dari Konsultan Pengawas, Pemberi
Tugas / MK. Listrik kerja dan air kerja menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1.11.0 Kebersihan, Ketertiban Dan Keamanan (K.3)
1. Menjadi kewajiban Kontraktor untuk menyediakan petugas keamanan proyek untuk
mengawasi keamanan lingkungan kerja dan peralatan serta material masing-masing
pekerjaan. Dalam pelaksanaan dilapangan harus berkoordinasi dengan Konsultan
Pengawas.
2. Kontraktor harus menempatkan petugas khusus yang bertugas sebagai koordinator
K3 untuk masing-masing pekerjaan.
3. Kontraktor harus menempatkan alat khusus pemadam kebakaran ringan pada
tiap-tiap lokasi kerja untuk mencegah terjadinya kebakaran.
1.12.0 Alat Komunikasi Lapangan
Untuk mempermudah koordinasi antar pelaksana Kontraktor dan juga dengan petugas
pengawas dilapangan Kontraktor wajib menyediakan alat komunikasi lapangan.
1.13.0 Lampiran Penawaran
1. Semua material yang tercantum dalam skedul material brosur bersifat mengikat
dan merupakan lampiran dokumen penawaran.
2. Pemborong harus menyerahkan daftar material lengkap dengan brosur aslinya daftar
dibuat rangkap 3 (tiga) atau ditentukan lain pada saat aanwijzing, termasuk sertifikat
pabrik bila diperlukan.
3. Apabila ada material-material atau fasilitas-fasilitas dengan kategori "standard" serta
"optional" agar hal ini diberi tanda dan ditegaskan begitu pula terhadap hal-hal
tertentu lainnya yang dianggap penting untuk dipertegas.
1.14.0 Peninjauan Ke Tapak / Site
1. Menjadi keharusan bagi setiap peserta pelelangan untuk melakukan peninjauan ke
tapak dan mengetahui keadaan lapangan serta bangunan-bangunan yang akan
dibangun.
2. Perlu pula diperhatikan oleh pemborong, sejauh mana keadaan serta instalasi
dan lain-lain dari setiap bangunan dan tapak / site yang dalam hal ini mempunyai
hubungan atau memberi akibat kepada material dan sistem yang akan ditawarkan
atau akan dipasang didalam paket pekerjaan.
Penta Architecture GM 7
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Gas Medis
1.15.0 Pengecatan
1. Apabila peralatan yang digunakan sudah dicat dari pabrik dan tambahan pengecatan
dilapangan tidak dispesifikasikan maka seluruh permukaan peralatan yang cacat
harus diperbaiki ataupun harus mengalami proses pengecatan kembali untuk
memperoleh hasil pengecatan uniform.
2. Apabila kerusakan tersebut tidak memungkinkan untuk diperbaiki dan tidak
memungkinkan untuk digunakan maka kontraktor wajib menggantinya.
3. Apabila peralatan belum dicat dari pabrik, Pemborong harus bertanggung jawab atas
pengecatan tersebut, sehingga mendapatkan hasil yang sempurna sesuai spesifikasi
teknis
1.16.0 Pas (Ijin Masuk Proyek) Instalatur
Kontraktor wajib mempunyai PAS Instalatur M&E sesuai dengan jenis pekerjaan masing-
masing yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
1.17.0 Certificate Of Origin Dan Jaminan Sparepart
1. Kontraktor wajib menunjukkan certificate of origin, bill of ladding serta dokumen
lainnya yang terkait (produk impor) untuk material-material utama sebagai bukti
keaslian yang dikeluarkan dari pabrik pembuat.
2. Kontraktor dan / atau suplier wajib memberikan jaminan keberadaan sparepart
dipasaran untuk material-material utama selama 10 tahun.
1.18.0 Sertifikat Las
Kontraktor harus menyediakan tenaga las bersertifikat yang masih berlaku dan diterbitkan
oleh DEPNAKER (atau instansi yang berwenang). Sebelum melaksanakan pekerjaan las,
pekerja las harus menunjukkan hasil kerja las dalam kondisi dan jumlah yang akan
ditentukan oleh Pemberi Tugas / MK serta diuji dengan X-ray pada instansi independent
(jika diperlukan).
1.19.0 Koordinasi
1. Kontraktor instalasi ini wajib bekerja sama dengan Kontraktor instalasi lainnya, agar
seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan.
2. Koordinasi yang baik wajib ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan
instalasi yang lain.
3. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua
akibatnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Penta Architecture GM 8
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Gas Medis
1.20.0 Pelaksanaan Pemasangan
1. Selama memungkinkan, semua peralatan / material tetap dalam packaging asli tanpa
dibuka dari pabrik. Jika tidak memungkinkan harus dibungkus dengan bahan penutup
yang dapat menjaga dari kerusakan. Peralatan / material tersebut harus diangkat,
dibawa, diturunkan dan disimpan dengan baik untuk menjaga agar terhindar dari
kerusakan.
2. Penyimpanan peralatan / material harus ditempat yang bersih, kering dan terlindungi
dari kerusakan. Jika peralatan / material rusak, tidak boleh langsung dipasang, harus
dilakukan tahapan secepatnya untuk mendapatkan penggantian atau perbaikan.
Semua perbaikan harus mendapatkan review dan persetujuan dari pemberi tugas /
MK.
3. Perbaikan atau penggantian kerusakan rutin yang disebabkan karena pemotongan
dalam pekerjaan. Pemotongan channel, cabinet dan pengeboran lantai, dinding dan
ceiling yang diperlukan untuk pemasangan yang baik, penunjang dan angkur dari
raceway, boks atau peralatan lain. Perbaiki semua kerusakan pada gedung,
pemipaan, peralatan atau finishing. Jalankan perbaikan dengan material yang sesuai
dengan aslinya dan pasang sesuai dengan spesifikasi.
4. Lubang core-drill melalui slab dengan alat yang sesuai untuk keperluan ini. Semua
opening, sleeve dan lubang di slab antar lantai dan partisi harus ditutup kembali
sesuai dengan gambar tender detail peralatan.
5. Hindarkan akumulasi kotoran, boks, serpihan dan lain-lain dari instalasi ini. Buang
setiap hari semua kotoran, boks, serpihan dan lain-lain tersebut, dan area instalasi di
jaga tetap bersih.
6. Bersihkan semua peralatan dan instalasi setelah penyelesaian proyek.
7. Semua panel listrik, jalur kabel dan lain-lain harus di cek terlebih dahulu sebelum
mengaktifkan peralatan.
8. Sediakan lampu penerangan dan sistem distribusi listrik sementara dengan ukuran
yang cukup untuk peralatan yang ada termasuk ukuran kabel feeder yang cukup
untuk mengatasi penurunan tegangan. Panel dilengkapi dengan meter untuk
pembayaran kepihak lain jika diperlukan.
9. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, kontraktor harus
menyerahkan gambar kerja / shop drawing dan detailnya kepada pemberi tugas
dalam rangkap 3 (tiga) untuk disetujui.
10. Kontraktor harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas
peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan, kontraktor harus
segera menghubungi pemberi tugas.
Penta Architecture GM 9
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Gas Medis
11. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan menjadi
tanggung jawab kontraktor.
12. Gambar pelaksanaan / shop drawing yang digunakan di lokasi proyek mutlak harus
yang sudah disetujui oleh pemberi tugas / MK.
13. Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya harus berkoordinasi secara baik
dengan kontraktor lain yang terkait untuk mencapai hasil pekerjaan yang sempurna
bagi semua pihak. Jika terjadi resiko ketidaksempurnaan pekerjaan, bongkar pasang
pekerjaan, penggantian material, pembobokan dan sebagainya yang disebabkan oleh
kurangnya koordinasi, maka resiko tersebut merupakan tanggung jawab pihak yang
kurang berkoordinasi.
14. Jika penanggung jawab diantara para kontraktor yang terkait tersebut tidak dicapai
kesepakatan, maka pemberi tugas / mk dengan pertimbangannya sendiri dapat
menetapkan penanggung-jawabnya. Penyelesaian atau perbaikan atas resiko
tersebut harus dilaksanakan secepat mungkin dengan waktu yang disetujui oleh
pemberi tugas / mk yang mana dalam hal ini pemberi tugas berhak menunjuk pihak
lain yang melaksanakannya dengan biaya ditanggung oleh penanggung jawab yang
telah ditetapkan.
15. Kontraktor wajib membuat as-built drawing setiap kali suatu bagian pekerjaan selesai
dipasang, kemudian secara bertahap disusun terintegrasi, sehinga pada akhir
pekerjaan dicapai as-built drawing keseluruhan yang lengkap, terintegrasi dan benar.
Bagian-bagian as-built drawing yang dibuat tersebut harus diserahkan kepada
pemberi tugas / mk setiap bulan, atau waktu lain yang ditentukan kemudian
berdasarkan kemajuan pekerjaan, dalam keadaan sudah diperiksa dan benar. Jika
terjadi keterlambatan atau kelalaian dalam menyerahkan as built drawing tersebut,
maka kontraktor dapat dikenakan denda kelalaian, atau penundaan pembayaran
pekerjaan.
1.21.0 Testing Dan Commissioning
1. Kontraktor harus melakukan semua testing dan commissioning untuk mengetahui dan
membuktikan apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat
memenuhi semua persyaratan yang diminta.
2. Testing dan commissioning harus benar-benar dilakukan secara lengkap sesuai
dengan metoda dan prosedur yang benar, disaksikan oleh Pemberi Tugas / MK
disaksikan dan disetujui oleh Konsultan Perencana. Sebelum melakukan testing dan
commissioning, Kontraktor wajib menyusun dan menyerahkan metode dan prosedur
testing dan commissioning yang sudah benar dan disetujui oleh Konsultan
Perencana dan Pemberi Tugas / MK. Kontraktor dalam rangka melakukan testing dan
commissioning wajib berkoordinasi dengan kontraktor dan pihak lain yang terkait
Semua kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan testing dan
commissioning merupakan tanggung jawab Kontraktor.
Penta Architecture GM 10
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Gas Medis
3. Semua bahan dan perlengkapannya termasuk bahan bakar, tenaga listrik dan air
yang diperlukan serta tenaga kerja untuk mengadakan testing tersebut merupakan
tanggung jawab Kontraktor.
4. Pemberi Tugas berhak meminta Kontraktor untuk melakukan pengujian terhadap
material / peralatan yang diragukan kesesuaian / keasliannya ke badan independen,
tanpa ada biaya tambahan.
5. Kontraktor berkewajiban mengajukan schedule testing dan commissioning, sesuai
dengan item pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan dan Pemberi Tugas / MK,
sebelum dilaksanakan dilapangan.
6. Bila pada keadaan tertentu sehingga pengujian dan commissioning secara
keseluruhan sistem tidak mungkin dilaksanakan secara serempak, maka pada
kesempatan pertama berikutnya Kontraktor wajib mengulang pekerjaan tersebut
diatas.
7. Bila ada bagian pekerjaan yang telah diuji dan di commissioning secara terpisah,
maka pada saat tahap akhir penyelesaian pekerjaan Kontraktor wajib membuktikan
bahwa bagian pekerjaan tersebut dapat berfungsi dengan baik secara terus menerus,
dimana hal ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam kontrak. Di dalam
jadwal pelaksanaan secara keseluruhan bila ada bagian pekerjaan yang telah diserah
terimakan dan Pemberi Tugas / MK yang ditunjuk memandang perlu untuk
dilaksanakan pengujian dan commissioning ulang maka Kontraktor wajib
melaksanakannya. Untuk hal ini Kontraktor wajib menaruh perhatian yang cukup
sehingga pelaksanaan Pengujian dan commissioning bagian pekerjaan tersebut tidak
mengganggu dan membahayakan aktivitas Pemberi Tugas bila bekerja pada lokasi
tersebut.
8. Bilamana pengujian sistem gagal, padahal peralatan dan perlengkapannya yang
terpasang telah berfungsi, maka Kontraktor wajib segera memeriksa apakah bagian
yang tidak berfungsi tersebut merupakan kesalahan Sub Kontraktor Pemasok
peralatan sehingga pengujian ulang dapat segera dilaksanakan.
9. Semua peralatan test yang digunakan harus sudah dikalibrasi dengan masa berlaku
sesuai kontrak.
10. Kalibrasi peralatan harus dilakukan oleh badan resmi yang ditunjuk oleh pemerintah.
1.22.0 Serah Terima Pertama
1. Serah terima pekerjaan pertama kali dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%,
setelah dilakukan testing dan commissioning, dokumen-dokumen yang benar dan
lengkap telah diserahkan.
2. Dokumen-dokumen teknis yang harus diserahkan terlebih dahulu adalah meliputi :
a. Kontraktor telah menyerahkan semua surat izin pemakaian dari instansi
pemerintah yang berwenang, misalnya instansi keselamatan kerja dan lain-lain,
Penta Architecture GM 11
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Gas Medis
hingga instalasi yang telah terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi peraturan
instansi yang bersangkutan.
b. As-built drawing yang benar, lengkap dan terintegrasi.
c. Berita acara testing dan commissioning yang ditandatangani bersama oleh
Kontraktor, MK / Pemberi Tugas dan Konsultan Perencana.
d. Operating, instruction, technical, dan maintenance manual.
e. Surat keaslian barang dari pabrikan dengan menyebutkan serial number yang
sesuai dan dapat diverifikasi kebenarannya.
f. Sertifkat country of origin dari pabrikan (khusus untuk peralatan utama).
g. Sertifikat bahwa barang belum pernah dipakai (baru) dan teknologi terbaru serta
tahun pembuatan maksimai 1 (satu) tahun sebelum peralatan tersebut atau
barang tersebut dipasang (khusus untuk peralatan utama).
h. Berita acara kesesuaian dengan spesifkasi yang ditandatangani oleh Perencana.
Pemberi Tugas / MK dan Kontraktor yang bersangkutan (khusus peralatan
utama).
i. Warranty asli dari pabrik sesuai dengan ketentuan oleh Pemberi Tugas,
sebanyak rangkap 3 termasuk 1 (satu) set asli diserahkan kepada Pemberi
Tugas / MK.
j. Kontraktor harus menyerahkan spesifikasi teknis yang terpasang kepada
Pemberi Tugas / MK.
k. Item a s/d i dibuat rangkap 3 set copy dan 1 (satu) set asli diserahkan kepada
Pemberi Tugas / MK, sedangkan untuk item b harus dilengkapi dengan soft copy
.
1.23.0 Masa Pemeliharaan
1. Peralatan dan instalasi yang termasuk dalam lingkup tugas pekerjaan ini harus
digaransi minimum selama 1 (satu) tahun terhitung sejak saat penyerahan pertama.
Jika proyek telah dihuni atau sistem yang terpasang sudah digunakan pada
beberapa tahap atas permintaan Pemberi Tugas / MK maka garansi setiap sistem
atau peralatan akan dimulai sejak setiap sistem atau peralatan tersebut telah
terpasang dengan operasi yang memuaskan dan disetujui secara tertulis dari
Pemberi Tugas / MK. Penggunaan peralatan gedung untuk sementara dan testing
tidak merupakan awal dari masa garansi.
2. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 12 bulan terhitung sejak saat
penyerahan pertama.
3. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini diwajibkan mengatasi segala
kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya. Kontraktor wajib
melaksanakan perawatan rutin minimum satu kali dalam 1 (satu) bulan terhadap
peralatan dan instalasi yang termasuk dalam lingkup tugasnya, termasuk
penyetelan-penyetelan, pemeriksaan-pemeriksaan, perbaikan-perbaikan dan
penggantian-penggantian material untuk memastikan seluruh sistem dari pekerjaan
ini bekerja sempurna dengan pemakaian daya dan energi yang paling efficient.
4. Kontraktor harus membuat catatan-catatan tentang penyetelan dan kondisi
peralatan dan instalasi dan disampaikan secara baik dan teratur kepada Pemberi
Tugas.
Penta Architecture GM 12
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Gas Medis
5. Perawatan yang dimaksud harus bersifat preventif maintenance dan Kontraktor
wajib melaporkan kepada Pemberi Tugas mengenai hal-hal yang perlu diantisipasi
untuk mencegah terjadinya permasalahan seluruh akibat yang disebabkan oleh
ketidaksempurnaan pekerjaan seperti kebocoran, hubung singkat listrik, beban listrik
berlebih (overload), tekanan berlebih, tekanan kurang, kebanjiran dan lain-lain
merupakan tanggung jawab Kontraktor pekerjaan ini. Dalam hal ini diperlukan
tindakan perawatan maka kontraktor harus menghadirkan teknisi yang menguasai
dan terampil pada bidangnya beserta peralatan yang memadai dan setidaknya
material yang diperlukan untuk tindakan pertama dalam waktu paling lambat 2 jam
sejak diberitahukan oleh Pemberi Tugas atau pihak yang ditugaskan untuk itu.
6. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan
masih merupakan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
7. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Kontraktor instalasi ini tidak melaksanakan
tugas perawatan / perbaikan / penggantian / penyetelan / lain-lain yang diperlukan,
maka Pemberi Tugas berhak menyerahkan pekerjaan tersebut kepada pihak lain
atas biaya Kontraktor instalasi ini.
8. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor instalasi ini harus melatih petugas-petugas
yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas sehingga dapat mengenai sistem instalasi dan
dapat melaksanakan pemeliharaannya.
9. Setiap kegiatan dalam masa pemeliharaan ini harus dibuatkan berita acaranya.
1.24.0 Serah Terima Kedua
Serah terima kedua atau terakhir kali dapat dilakukan setelah seluruh pekerjaan dalam
masa pemeliharaan dlaksanakan dengan baik dengan melampirkan bukti-bukti
pelaksanaan pekerjaan yang sah dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas. Jika serah
terima kedua belum dapat dilaksanakan karena adanya pekerjaan atau kewajiban
kontraktor yang belum terlaksana, maka masa pemeliharaan tetap berlaku sampai dengan
dilakukannya serah terima kedua.
1.25.0 Laporan-Laporan
1 Laporan Harian dan Mingguan
Kontraktor wajib membuat laporan harian dan laporan mingguan yang memberikan
gambaran mengenai :
- Kegiatan fisik.
- Catatan dan perintah Pemberi Tugas yang disampaikan secara lisan maupun
secara tertulis.
- Jumlah material masuk / ditolak.
- Jumlah tenaga kerja.
- Keadaan cuaca.
- Pekerjaan tambah / kurang.
Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditanda
tangani oleh Project Manager harus diserahkan kepada Pemberi Tugas / MK untuk
diketahui / disetujui.
Penta Architecture GM 13
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Gas Medis
2 Laporan Pengetesan
Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas / MK laporan tertulis
mengenai hal-hal sebagai berikut :
- Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
- Foto-foto hasil pengetesan termasuk tanggal pengetesan.
- Hasil pengetesan peralatan dan lain-lainnya.
Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan
oleh pihak Pemberi Tugas / MK, disaksikan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas /
MK.
1.26.0 Penanggung Jawab Pelaksanaan
Kontraktor instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan
yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada dilapangan, yang bertindak
sebagai wakil dari Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan
teknis dan yang bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi yang akan
diberikan oleh pihak Pemberi Tugas / MK. Penanggung jawab tersebut diatas juga harus
berada ditempat pekerjaan pada saat diperlukan / dikehendaki oleh pihak Pemberi Tugas /
MK.
1.27.0 Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi
1. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan
kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak Pemberi
Tugas / MK.
2. Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada
kepada pihak Pemberi Tugas / MK dalam rangkap 3 (tiga).
3. Perubahan material, dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Kontraktor kepada Pemberi
Tugas / MK secara tertulis dan pekerjaan tambah / kurang / penambahan yang ada
harus disetujui oleh MK secara tertulis.
1.28.0 Ijin-Ijin
Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya
yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1.29.0 Pembobokan, Pengelasan Dan Pengeboran
1. Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikannya ke kondisi semula, menjadi lingkup
pekerjaan Kontraktor.
2. Pembobokan / pengelasan / pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada
persetujuan dari pihak MK secara tertulis.
Penta Architecture GM 14
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Gas Medis
1.30.0 Pemeriksaan Rutin Dan Khusus
1. Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi secara periodik dan
tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu.
2. Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi ini, apabila ada
permintaan dari pihak Pemberi Tugas dan apabila ada gangguan dalam instalasi ini.
3. Pemberi Tugas atau pihak lain yang ditugaskan dapat melakukan audit proyek dan
untuk itu Kontraktor harus memberi ijin dan keleluasaan memberikan informasi dan
dokumen, bersedia melakukan pengetesan dan pengukuran termasuk peralatan
yang diperlukan, membantu pemeriksaan dan sebagainya untuk kelancaran proses
audit Kontraktor berkewajiban segera memperbaiki cacat-cacat (defects),
penyimpangan-penyimpangan, pengerjaan yang buruk, melakukan penyetelan,
penyesuaian-penyesuaian atas temuan audit sesuai lingkup tugas dan ketentuan
yang berlaku.
4. Test material terhadap badan independent yang ditunjuk / persetujuan dengan
Pemberi Tugas / MK.
1.31.0 Rapat Lapangan
Wakil Kontraktor harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek yang diatur oleh Pemberi
Tugas / MK.
2.00.0 PEKERJAAN INSTALASI GAS MEDIS
a. Instalasi Gas Medis merupakan sarana pendistribusian gas-gas yang dibutuhkan oleh
rumah sakit dari ruang sentral ke ruang-ruang yang membutuhkannya. Sistem Instalasi
Gas Medis menggantikan cara pendistribusian gas yang konvensional, di mana memakai
tabung yang di letakkan di samping pasien yang membutuhkannya.
b. Dengan sistem Instalasi Gas Medis yang tersentral maka pengadaan, inventory dan
pengawasan terhadap tabung-tabung gas medis dapat dilakukan dengan lebih mudah.
c. Pendistribusian dari sentral ke ruangan dilakukan dengan menggunakan pipa tembaga.
Pada area tertentu dipasang zone valve dan area alarm, yang berguna untuk
membuka/menutup jalur distribusi gas, area alarm berfungsi untuk memberikan
tanda/alarm apabila tekanan gas pada pipa tidak sesuai dengan yang seharusnya.
d. Outlet gas medis terletak pada ruangan dan berfungsi seperti stop kontak. Apabila
dibutuhkan maka perawat atau pasien tinggal memasukan connector pada outlet gas
tersebut.
Penta Architecture GM 15
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Gas Medis
e. Agar tidak terjadi kesalahan pemakaian, yang dapat berakibat fatal pada pasien, maka
connector setiap gas berbeda bentuk dan dimensinya. Dengan kata lain connector
oksigen tidak akan pernah dapat digunakan pada outlet vaccum ataupun oksigen maupun
sebaliknya.
2.01.0 Standarisasi Gas Medis
Pemasangan instalasi gas pada dasarnya harus mengacu standar yang berlaku antara
lain :
- Internasional = ISO 7396
- British (UK) = BS 5682/HTM 2022
- Jepang = JIS T7101
- USA = NFPA 99 C, Standart on Garand Vacum System
- Kanada = CSA-Z 7396
- Jerman = DIN 13260
- Permenkes RI No 4 Tahun 2016, Penggunaan Gas Mudik & Vacum Medik pada
Fasilitas Kesehatan.
2.02.0 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Instalasi Gas Medis meliputi pengadaan, pemasangan, penyetelan,
pengelasan dan pengetesan dari semua peralatan/ material/mesin seperti yang
disebutkan dalam spesifikasi teknis, maupun pengadaan dan pemasangan
peralatan/material yang tidak disebutkan, akan tetapi secara umum dianggap perlu
agar dapat diperoleh sistem sentral gas medis yang baik, dimana setelah diuji, dicoba
dan disetel dengan teliti, siap untuk dipakai.
b. Jaringan distribusi adalah dari ruang sentral ke ruang tertentu / khusus dan Ruang
Rawat Inap / isolasi.
c. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi, pipa, peralatan dan sentral gas yang
digunakan dalam proyek adalah oksigen
d. Melakukan testing dan commissioning
e. Code dan Standard yang digunakan dalam perencanaan ini adalah :NFPA 99, NFPA
56F, NFPA 56 dan peraturan Departemen Kesehatan RI.
f. Penyediaan outlet gas medis untuk ruang – ruang khusus.
2.03.0 PERALATAN UTAMA
2.03.1 Sentral Gas Oksigen (O2)
a. Sistem Sentral gas oksigen harus menghasilkan tekanan 4-6 bar pada masing-
masing outlet
b. Kapasitas Flow maximum harus mampu mengcover beroperasinya sejumlah outlet
yang ada.
c. Kapasitas tabung disesuaikan dengan kebutuhan minimalnya.
d. Dilengkapi Header valve pada sisi tabung
Penta Architecture GM 16
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Gas Medis
e. Dilengkapi tabung Cylinder beserta aksesoriesnya
f. Pigtails
g. Shut-off Valve
h. Dilengkapi dengan unit Regulator tabung.
2.03.2 Sentral Gas Manifold Nitrous Oxide (N2o)
a. Automatic self-contained shuttle-valve
b. Dual line pressure regulator
c. High pressure header isolation valves
d. Max. Inlet Pressure : 200 bar
e. Outlet Pressure : 5 bar
f. Max. Flow : 140 Nm3/h
g. Manifold Panel : Al 2t color printed Powder sheet coating
h. Frame : Aluminium profile 30x30
i. Manifold terdiri dari :
• Master Valve for Gas Distribution : 1 Bh
• Changeover Actuating Pressure Switch : 1 Bh
• Pressure Regulator : 2 Bh
j. Header pada sentral oksigen terdiri dari :
• Pigtail with Check Valve : 12 Bh
• High Flow Rate Connection Ramp Unit : 1 Set
• High Pressure purge Valve : 2 Bh
• Shut-Off Valve : 1 Bh
2.03.3 Sentral Vacuum Pump
a. Pompa vakum, Oil Sealed
b. Type : Dupplex, Oil Sealed Rotary Vane
c. Kapasitas Pompa : 4.166 Liter/menit per pompa
d. Tekanan : 550 – 700 mmHg
e. Daya Motor per Unit : 7,5 kW/380V/3 Ph/50Hz
f. Receiver Tank : 1 Unit
g. Non Return Valve : 2 Bh
h. Vacuum Switch : 2 Bh
i. Vacuum Gauge : 1 Bh
j. Pump disconnect Valve : 2 Bh
k. Stop Valve : 2 Bh
l. Panel Control Unit : 1 Unit
2.03.4 Outlet Gas Medis
a. Outlet gas medis berada dalam box.
Penta Architecture GM 17
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Gas Medis
b. Outlet terdiri dari 2 bagian yaitu Bagian Dalam (check part) dan Bagian Luar (inlet part).
Check part di tanam dalam dinding atau dalam Bed Head, sedangkan terminal part
menempel pada sisi luar dinding atau Bed Head.
c. Pada Bagian Luar Outlet (Inlet Part) memiliki sistem Pin Index twist type (quick
connection : Ohmeda Standard), yang dimaksud adalah gas medis dibedakan menurut
warna dan Pin yang berbeda untuk masing-masing gas, memiliki Label nama Gas
pada Inlet Part. Sistem melepaskan asesoris yang akan menempel pada outlet bagian
luar tersebut adalah dengan menekan tombol yang ada, bukan dengan diputar ataupun
dengan sistem ulir.
d. Outlet Gas Medis memiliki sistem pin index tergantung jenis gas juga pada bagian
dalam (check part) dan terdapat tulisan jenis gas secara permanen bukan dengan
stiker.
e. Jenis Outlet yang dimaksud adalah yang tipe ditanam di dalam tembok (Wall Mounted)
atau Bed Head.
f. Outlet memiliki valve yang akan tertutup secara otomatis pada bagian dalam (check
part) apabila bagian luar (inlet part) di lepas.
g. Optional Standard koneksi outlet : Ohmeda Standard.
h. Box Outlet terbuat dari bahan steel 1.6 mm tebal backed painting
2.03.5 Led Area Alarm
a. Area Alarm terdapat di dalam Box yang terbuat dari plat besi.
b. Pada panel box bagian depan berbahan acrylic terdapat label nama gas.
c. Pada panel depan terdapat : lamp indicator : Power & Alarm Silence; Tombol Alarm
Silence dan Test. Memiliki signal Lamp untuk indikasi Low Pressure, High Pressure
dan Normal Pressure.
d. Satuan pembacaan dapat di setting dalam : PSI, Mpa, dan Bar.
e. Power supply 110V/220V 50Hz
f. Area Alarm biasa dipasang pada ketinggian sekitar 160 cm dari lantai dan ditanam
dalam tembok.
2.03.6 Zona Valve
a. Zone Valve terdapat di dalam Box dan memiliki Shut Off Valve dan Pressure Gauge
untuk setiap jenis gas.
b. Panel Box bagian depan terbuat dari Stainless Stell dengan tebal minimal 1,2 mm.
c. Pada Panel box bagian depan terdapat label nama tiap jenis gas.
d. Keran Pembuka/Penutup dapat menahan tekanan sampai 16 Kg/cm2
2.03.7 Pipa Tembaga
a. Pipa Tembaga yang digunakan memenuhi syarat standart ASTM B819 type L atau
B.88.
b. Pipa tembaga tidak mengandung phosphor atau oli, kedua ujungnya tertutup.
c. Fitting material seperti tube fitting terbuat dari tembaga.
d. Kawat las yang dipakai untuk menyambung pipa tembaga yang mengandung perak dan
disaat pengelasan harus dialiri nitrogen.
Penta Architecture GM 18
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Gas Medis
e. Pipa di atas platform menggunakan dudukan / gantungan pada bak beton.
f. Pipa di cat sesuai jenis gas yang dialirkan dan di beri tanda arah aliran gas.
3.00.0 PEKERJAAN INSTALASI
a. Bracked dan gantungan pipa yang digunakan dari pipa besi, long drath atau besi
siku. Jarak maksimal antara gantungan pipa adalah 2 meter.
b. Penyambungan pipa dilakukan dengan fitting material dari tembaga dan di las
dengan kawat perak
c. Setelah pekerjaan pengelasan selesai antara sentral dan outlet akan dilakukan
flushing menggunakan nitrogen.
d. Test kebocoran menggunakan nitrogen pada pipa distribusi dilakukan dengan cara
preassure test dengan tekana sekitar 10-12 bar selama 2 (dua ) hari
e. Non Crossing test dilakukan untuk mengecek bahwa pipa distribusi setiap jenis
adalah benar dan tidak tertukar satu sama lain
4.00.0 TAHAP PENYELESAIAN
a. Pemeriksaan / Commissioning
Pada awal dari tahap penyelesaian perlu diadakan pemeriksaan / commissioning.
Obyek Commisioning adalah membuktikan bahwa setiap peralatan sudah berfungsi,
dengan kuantitas dan kualitas yang diminta. Semua peralatan seperti sentral, zone
valve, alarm, outlet dan pipa sudah berfungsi dan bekerja dengan bagus.
b. Semua kegagalan / kekurang berhasilan harus dicari penyebabnya dan diupayakan
cara-cara mengatasi. Pemeriksaan/Commissioning dilakukan oleh kontraktor, MK dan
User atau Pemberi Tugas. Perlu dibuatkan Berita Acara atas hasil-hasil pemeriksaan /
Commissioning yang telah dilakukan bersama.
c. Testing dan Commissioning Meliputi :
- Tes pengujian gas yang keluar dari outlet sesuai standart yang ditentukan.
- Tes yang diizinkan meliputi pressure test, leakage test, flow test, purify test.
- Uji coba start up yaitu menjalankan sistem dari awal.
- Training bagi teknisi rumah sakit yang dalam bertugas di bagian sistem gas medis.
d. Serah Terima
Akan dilaksanakan serah terima hasil pekerjaan dari Kontraktor kepada MK/Pemberi
Tugas, apabila operasional penggunaan sistem sentral gas medis tanpa hambatan dan
terukur sesuai standar produk.
e. As Built Drawing
Kontraktor harus membuat As Built Drawing, yaitu gambar instalasi dan sistem yang
terpasang yang sebenarnya. As Built Drawing ini harus secepatnya diserahkan kepada
MK/Pemberi Tugas untuk mendapatkan komentar/koreksi. Kontraktor wajib
mengadakan revisi terhadap as built drawing, dengan petunjuk MK/Pemberi Tugas. As
Built Drawing ini akan menjadi dokumen bagi proyek.
Penta Architecture GM 19
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
(R.K.S)
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG RUMAH SAKIT
UPT VERTIKAL
DI IBU KOTA NUSANTARA
Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat
LAK
September 2024
Disusun oleh :
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
DAFTAR ISI
Halaman
1. INSTALASI SISTEM LISTRIK ARUS KUAT ............................................................ 4
1.1. Peraturan dan Acuan ........................................................................................ 4
1.2. Gambar-Gambar ............................................................................................... 4
1.3. Koordinasi ......................................................................................................... 5
1.4. Daftar Bahan dan Contoh .................................................................................. 5
1.5. Testing Dan Commisioning ............................................................................... 6
1.6. Serah Terima Pertama ...................................................................................... 7
1.7. Masa Pemeliharaan .......................................................................................... 8
1.8. Serah Terima Kedua ......................................................................................... 9
1.9. Laporan-Laporan ............................................................................................... 9
1.10. Penanggung Jawab Pelaksanaan ................................................................... 10
1.11. Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi ........................................ 10
1.12. Perizinan ......................................................................................................... 10
1.13. Sertifikat Laik Operasi dan Fungsi................................................................... 10
1.14. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran ................................................... 10
1.15. Pemeriksaan Rutin dan Khusus ...................................................................... 10
1.16. Rapat Lapangan .............................................................................................. 11
2. PERSYARATAN TEKNIK KHUSUS SISTEM TEGANGAN MENENGAH ............. 11
2.1. Persyaratan Teknis Instalasi Transformator Dan Tegangan Menengah.......... 11
2.2. Lingkup Pekerjaan Instalasi Tegangan Menengah .......................................... 11
2.3. Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan ....................................................... 12
2.4. Material dan Peralatan .................................................................................... 13
Penta Architecture LAK 2
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
2.5. Pemasangan Instalasi dan Peralatan .............................................................. 14
2.6. Pengujian Instalasi dan Peralatan ................................................................... 15
3. PERSYARATAN TEKNIK KHUSUS SISTEM TEGANGAN RENDAH .................. 16
3.1. Persyaratan Teknis ......................................................................................... 16
3.2. Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 17
3.3. Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan ....................................................... 18
3.4. Persyaratan Pemasangan Material dan Peralatan .......................................... 19
3.5. Pemasangan Instalasi dan Peralatan .............................................................. 25
3.6. Pengujian Instalasi dan Peralatan ................................................................... 27
4. PERSYARATAN TEKNIS SISTEM PROTEKSI PETIR.......................................... 29
4.1. Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 29
4.2. Material ........................................................................................................... 29
4.3. Pemasangan dan Pelaksanaan ...................................................................... 30
4.4. Contoh ............................................................................................................ 30
4.5. Surat Izin ......................................................................................................... 30
4.6. Daftar Material ................................................................................................. 30
5. PERSYARATAN TEKNIS GENERATOR SET ....................................................... 31
5.1. Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 31
5.2. Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan ....................................................... 32
5.3. Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan ......................................................... 33
5.4. Pengujian / Testing dan Commissioning ......................................................... 41
5.5. Produk Bahan dan Peralatan .......................................................................... 42
6. PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ........................................................... 43
6.1. Lingkup pekerjaan PLTS ................................................................................. 43
Penta Architecture LAK 3
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
1. INSTALASI SISTEM LISTRIK ARUS KUAT
1.1. Peraturan dan Acuan
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus rnernenuhi atau rnengacu kepada Peraturan
Nasional, Internasional, Standar Nasional, Peraturan Lokal seternpat & peraturan dari pemberi
tugas. Pelaksana pekerjaan dianggap sudah rnengenal dengan baik standar dan acuan nasional
maupun internasional dalam spesifikasi ini. Adapun standar atau acuan yang dipakai antara lain:
- Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2020 (PUIL 2020).
- VDE, ISO, BS, LMK, SNI dan IEC.
- Peraturan Pemda Setempat.
Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh :
- Perusahaan yang memiliki Surat Ijin Instalasi dari Instansi yang berwenang dan telah
berpengalaman dengan proyek yang setara.
- Harus mempunyai SIKA golongan C yang masih berlaku.
- Disetujui oleh Pemberi Tugas / MK dan perencana.
1.2. Gambar-Gambar
a. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan yang
saling melengkapi dan sama mengikatnya. Jika terdapat perbedaan antara gambar dan
persyaratan teknik, dan tidak ada klarifikasi pada dokumen setelahnya, maka yang berlaku
adalah pada ketentuan pada persyaratan teknik.
b. Sebelum mengajukan penawaran, kontraktor wajib menghitung dan mempelajari kembali
gambar yang diserahkan pada saat aanwijzing sehingga tidak ada alasan meminta kerja
tambah dikarenakan perbedaan gambar, spesifikasi dan BQ.
c. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedangkan
pemasangan harus dikerjakan dengan memperlihatkan kondisi dari bangunan yang ada dan
mempertimbangkan juga kemudahan service / maintenance jika peralatan-peralatan sudah
dioperasikan.
d. Gambar-gambar Arsitek dan Struktur / Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk
pelaksanaan pekerjaan ini.
e. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar kerja dan detail kepada
Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu.
Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut Kontraktor dianggap telah memperlajari
situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi ini.
f. Kontraktor instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang (AS Built
Drawing) yang disertai dengan operating dan Maintenance Instruction serta harus
diserahkan kepada Pemberi Tugas sebelum penyerahan pertama dalam rangkap 3, dijilid
serta dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi beserta 1 (satu) set CD soft copy.
g. Kontraktor wajib mengajukan as-built drawing untuk peralatan atau instalasi yang sudah
terpasang perbagian pekerjaan, kompilasi gambar as-built drawing dilakukan setelah semua
Penta Architecture LAK 4
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
system instalasi sudah terpasang dengan lengkap dan benar. Kompilasi gambar tersebut
sebagai dasar acuan untuk pembuatan final as-built drawing.
1.3. Koordinasi
a. Kontraktor instalasi ini wajib bekerja sama dengan Kontraktor instalasi lainnya, agar seluruh
pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
b. Koordinasi yang baik wajib ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan
instalasi yang lain.
c. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibatnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Gambar pelaksanaan (shop drawing) Kontraktor harus mengacu pada pedoman / aturan
yang tertera pada butir 1.01.0
1.4. Daftar Bahan dan Contoh
a. Selama memungkinkan, semua peralatan / material tetap dalam packaging asli tanpa dibuka
dari pabrik. Jika tidak memungkinkan harus dibungkus dengan bahan penutup yang dapat
menjaga dari kerusakan. Peralatan / material tersebut harus diangkat, dibawa, diturunkan
dan disimpan dengan baik untuk menjaga agar terhindar dari kerusakan.
b. Penyimpanan peralatan / material harus ditempat yang bersih, kering dan terlindungi dari
kerusakan. Jika peralatan/material rusak, tidak boleh langsung dipasang, harus dilakukan
tahapan secepatnya untuk mendapatkan penggantian atau perbaikan. Semua perbaikan
harus mendapatkan review dan persetujuan dari Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi.
c. Perbaikan atau penggantian kerusakan rutin yang disebabkan karena pemotongan dalam
pekerjaan : pemotongan channel, kabinet dan pengeboran lantai,dinding dan ceiling yang
diperlukan untuk pemasangan yang baik, penunjang dan angkur dari raceway, boks atau
peralatan lain. Perbaiki semua kerusakan pada gedung, pemipaan, peralatan atau finishing,
jalankan perbaikan dengan material yang sesuai dengan aslinya dan pasang sesuai dengan
spesifikasi.
d. Lubang core-drill melalui slab dengan alat yang sesuai untuk keperluan ini. Semua opening,
sleeve dan lubang di slab antar lantai dan partisi harus ditutup kembali dengan concrete dan
waterproof.
e. Hindarkan akumulasi kotoran, boks, serpihan, dll dari instalasi ini. Buang setiap hari semua
kotoran, boks, serpihan, dll tersebut dan area instalasi dijaga tetap bersih.
f. Bersihkan semua peralatan dan instalasi setelah penyelesaian proyek.
g. Semua panel listrik, jalur kabel, dll harus di cek terlebih dahulu sebelum mengaktifkan
peralatan.
h. Sediakan lampu penerangan dan sistem distribusi listrik sementara dengan ukuran yang
cukup untuk peralatan yang ada termasuk ukuran kabel feeder yang cukup untuk mengatasi
penurunan tegangan. Panel dilengkapi dengan meter untuk pembayaran kepihak lain jika
diperlukan.
Penta Architecture LAK 5
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
i. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Kontraktor harus menyerahkan
gambar kerja/ shop drawing dan detailnya kepada Managemen Kontruksi & Pemberi Tugas
dalam rangkap 3 (tiga) untuk disetujui.
j. Kontraktor harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas
peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan, Kontraktor harus
segera menghubungi Pemberi Tugas.
k. Pengambilan ukuran dan/atau pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
l. Gambar pelaksanaan / shop drawing yang digunakan di lokasi proyek mutlak harus yang
sudah disetujui oleh Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi.
m. Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya harus berkoordinasi secara baik dengan
kontraktor lain yang terkait untuk mencapai hasil pekerjaan yang sempurna bagi semua
pihak. Jika terjadi resiko ketidak sempurnaan pekerjaan, bongkar pasang pekerjaan,
penggalian material, pembobokan, dan sebagainya yang disebabkan oleh kurangnya
koordinasi, maka resiko tersebut merupakan tanggung jawab pihak yang kurang
berkoordinasi. Jika penanggung jawab diantara para kontraktor yang terkait tersebut tidak
dicapai kesepakatan, maka Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi dengan
pertimbangannya sendiri dapat menetapkan penanggung jawabnya. Penyelesaian atau
perbaikan atas resiko tersebut harus dilaksanakan secepat mungkin dengan waktu yang
disetujui oleh Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi yang mana dalam hal ini Pemberi
Tugas berhak menunjuk pihak lain yang melaksanakannya dengan biaya yang ditanggung
oleh penanggung jawab yang telah ditetapkan.
n. Kontraktor wajb membuat as-built drawing setiap kali suatu bagian pekerjaan selesai
dipasang, kemudian secara bertahap disusun terintegrasi, sehinga pada akhir pekerjaan
dicapai as built drawing keseluruhan yang lengkap, terintegrasi dan benar. Bagian-bagian
as built drawing yang dibuat tersebut harus diserahkan kepada Pemberi Tugas &
Managemen Kontruksi setiap bulan, atau waktu lain yang di tentukan kemudian berdasarkan
kemajuan pekerjaan, dalam keadaan sudah diperiksa dan benar. Jika terjadi keterlambatan
atau kelalaian dalam menyerahkan as built drawing tersebut, maka kontraktor dapat
dikenakan denda kelalaian, dan atau penundaan pembayaran pekerjaan.
1.5. Testing Dan Commisioning
a. Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan commissioning untuk
mengetahui dan membuktikan apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik
dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta.
b. Testing dan commissioning harus benar-benar dilakukan secara lengkap sesuai dengan
metode dan prosedur yang benar, disaksikan oleh Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi,
Perencana dan Managemen Pengelola / Building Managemen.
c. Sebelum melakukan testing dan commissioning, kontraktor wajb menyusun dan
menyerahkan metode dan prosedur testing dan commissioning yang sudah benar dan
disetujui oleh Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas& Managemen Kontruksi. Kontraktor
dalam rangka melakukan testing dan commissioning wajib berkoordinasi dengan kontraktor
Penta Architecture LAK 6
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
dan pihak lain yang terkait Semua kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan
testing dan commissioning merupakan tanggung jawab kontraktor.
d. Semua bahan dan perlengkapannya termasuk bahan bakar, tenaga listrik dan air yang
diperlukan serta tenaga kerja untuk mengadakan testing tersebut merupakan tanggung
jawab Kontraktor.
e. Pemberi Tugas berhak meminta kontraktor untuk melakukan pengujian terhadap
material/peralatan yang diragukan kesesuaian/keasliannya ke badan independen, tanpa
ada biaya tambahan.
f. Kontraktor berkewajiban mengajukan skedul testing dan commissioning, sesuai dengan
item pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan dan Pemberi Tugas & Managemen
Kontruksi, sebelum dilaksanakan dilapangan.
g. Bila pada keadaan tertentu sehingga pengujian dan commissioning secara keseluruhan
sistem tidak mungkin dilaksanakan secara serempak, maka pada kesempatan pertama
berikutnya Kontraktor wajib mengulang pekerjaan tersebut diatas.
h. Bila ada bagian pekerjaan yang telah diuji dan dicommissioning secara terpisah, maka
pada saat tahap akhir penyelesaian pekerjaan Kontraktor wajb membuktikan bahwa bagian
pekerjaan tersebut dapat berfungsi dengan baik secara terus menerus, dimana hal ini
merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam kontrak. Didalam jadwal pelaksanaan
secara keseluruhan bila ada bagian pekerjaan yang telah diserah terimakan dan Pemberi
Tugas & Managemen Kontruksi yang ditunjuk memandang perlu untuk dilaksanakan
pengujian dan commissioning ulang maka Kontraktor wajib melaksanakannya.
i. Untuk hal ini Kontraktor wajib menaruh perhatian yang cukup sehingga pelaksanaan
Pengujian dan commissioning bagian pekerjaan tersebut tidak mengganggu dan
membahayakan aktivitas Pemberi Tugas bila bekerja pada lokasi tersebut.
j. Bilamana pengujian sistem gagal, padahal peralatan. dan perlengkapannya yang
terpasang telah berfungsi, maka Kontraktor wajib segera memeriksa apakah bagian yang
tidak berfungsi tersebut merupakan kesalahan Sub Kontraktor Pemasok peralatan sehingga
pengujian ulang dapat segera dilaksanakan.
k. Semua peralatan test yang digunakan harus sudah dikalibrasi dengan masa berlaku
sesuai kontrak.
l. Kalibrasi peralatan harus dilakukan oleh badan resmi yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas.
1.6. Serah Terima Pertama
a. Serah terima pekerjaan pertama.kali dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%,
setelah dilakukan testing dan commissioning, dokumen-dokumen yang benar dan lengkap
telah diserahkan.
b. Dokumen-dokumen teknis yang harus diserahkan terlebih dahulu adalah meliputi:
• Kontraktor telah menyerahkan semua Surat Izin Pemakaian dari Instansi Pemerintah
yang berwenang, misalnya Instansi Keselamatan Kerja, dll, hingga instalasi yang telah
terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi peraturan instansi yang bersangkutan.
• As Built Drawing yang benar, lengkap dan terintegrasi.
Penta Architecture LAK 7
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
• Berita acara testing dan commissioning yang ditandatangani bersama oleh Kontraktor,
Managemen Kontruksi, Pemberi Tugas dan Konsultan Perencana & Badan
Pengelola/Building Management.
• Operating, instruction, technical, dan maintenance manual.
• Surat Keaslian Barang dari Pabrikan dengan menyebutkan serial number yang sesuai
dan dapat diverifikasi kebenarannya.
• Berita acara kesesuaian dengan spesifikasi yang ditandatangani oleh perencana.
Pemberi tugas, Managemen Kontruksi dan kortraktor yang bersangkutan (khusus
peralatan utama).
1.7. Masa Pemeliharaan
a. Peralatan dan instalasi yang termasuk dalam lingkup tugas pekerjaan ini harus digaransi
minimum selama satu tahun terhitung sejak saat Berita Acara Serah Terima Pertama
ditandatangani bersama oleh semua pihak.
b. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak
saat penyerahan pertama.
c. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini diwajibkan mengatasi segala
kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
d. Kontraktor wajib melaksanakan perawatan rutin minimum satu kali dalam satu bulan
terhadap peralatan dan instalasi yang termasuk dalam lingkup tugasnya, termasuk
penyetelan-penyetelan, pemeriksaan-pemeriksaan, perbaikan perbaikan, penggantian-
penggantian material untuk memastikan seluruh sistem dari pekerjaan ini bekerja sempurna
dengan pemakaian daya dan energi yang paling efisien.
e. Kontraktor harus membuat catatan-catatan tentang penyetelan dan kondisi peralatan dan
instalasi dan disampaikan secara baik dan teratur kepada Pemberi Tugas. Perawatan yang
dimaksud harus bersifat preventif maintenance dan kontraktor wajib melaporkan kepada
pemberi tugas, Badan Pengelola/Building Management & Managemen Kontruksi mengenai
hal-hal yang perlu diantisipasi untuk mencegah terjadinya permasalahan seluruh akibat
yang disebabkan oleh ketidaksempurnaan pekerjaan seperti kebocoran, hubung singkat
listrik, beban listrik berlebih (overload), tekanan berlebih, tekanan kurang, kebanjiran dan
Iain-Ian merupakan tanggung jawab kontraktor pekerjaan ini.
f. Dalam hal ini diperlukan tindakan perawatan maka kontraktor harus menghadirkan teknisi
yang menguasai dan terampil pada bidangnya beserta peralatan yang memadai dan
setidaknya material yang diperlukan untuk tindakan pertama dalam waktu paling lambat 4
(empat) jam sejak diberitahukan oleh pemberi tugas Badan Pengelola/Building
Management & Managemen Kontruksi atau pihak yang ditugaskan untuk itu.
g. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih
merupakan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
h. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Kontraktor instalasi ini tidak melaksanakan tigas
perawatan / perbaikan / penggantian / penyetelan / Iain-Iain yang diperlukan, maka Pemberi
Tugas / Badan Pengelola / Building Management berhak menyerahkan pekerjaan tersebut
kepada pihak lain atas biaya Kontraktor instalasi ini.
Penta Architecture LAK 8
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
i. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini harus melatih petugas-petugas yang
ditunjuk oleh Pemberi Tugas sehingga dapat mengenai sistim instalasi dan dapat
melaksanakan pemeliharaannya (Training Lapangan dan Training Class minimal 2x).
j. Setiap kegiatan dalam masa pemeliharaan ini harus dibuatkan berita acaranya dan di tanda
tangani oleh Pemberi Tugas, Badan Pengelola/Building Management & Managemen
Kontruksi sebagai salah satu bukti/lampiran untuk memproses Berita Acara Serah Terima
kedua.
1.8. Serah Terima Kedua
Serah terima kedua atau terakhir kali dapat dilakukan setelah seluruh pekerjaan dalam masa
pemeliharaan dilaksanakan dengan baik dengan melampirkan bukti-bukti pelaksanaan
pekerjaan yang sah (sudah ditanda tangani oleh semua pihak yaitu Pemberi Tugas, Badan
Pengelola/Building Management & Managemen Kontruksi) dan dapat diterima oleh Pemberi
Tugas. Jika serah terima kedua belum dapat dilaksanakan karena adanya pekerjaan atau
kewajiban kontraktor yang belum terlaksana, maka masa pemeliharaan tetap berlaku sampai
dengan dilakukannya serah terima kedua.
1.9. Laporan-Laporan
a. Laporan Harian dan Mingguan
Kontraktor wajb membuat laporan harian dan laporan mingguan yang memberikan
gambaran mengenai :
- Kegiatan fisik
- Catatan dan perintah Pemberi Tugas yang disampaikan secara lisan maupun secara
tertulis.
- Jumlah material masuk/ ditolak
- Jumlah tenaga kerja
- Keadaan cuaca, dan
- Pekerjaan tambah / kurang
Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditanda tangani
oleh Project Manager harus diserahkan kepada Pemberi Tugas / Managemen Kontruksi
untuk diketahui/ disetujui.
b. Laporan Pengujian
Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi
laporan tertulis mengenai hal-hal sebagai berikut :
- Hasil pengujian semua persyaratan operasi instalasi.
- Foto-foto hasil pengujian termasuk tanggal pengujian.
- Hasil pengujian peralatan
- Hasil pengujian kabel
- Dan lain-lainnya.
Semua pengujian dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan dan disetujui
oleh Pemberi Tugas, Konsultan Perencana Badan Pengelola / Building Management &
Penta Architecture LAK 9
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
Managemen Kontruksi.
1.10. Penanggung Jawab Pelaksanaan
Kontraktor instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli
dan berpengalaman yang harus selalu berada dilapangan, yang bertindak sebagai wakil dari
Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan yang
bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh pihak
Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi.
Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat pekerjaan pada saat diperlukan
/ dikehendaki oleh pihak Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi.
1.11. Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi
a. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan kondisi
lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak Pemberi Tugas.
b. Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada kepada
pihak Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi dalam rangkap 3 (tiga).
c. Perubahan material, dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Kontraktor kepada Pemberi
Tugas & Managemen Kontruksi secara tertulis dan pekerjaan tambah / kurang / perubahan
yang ada harus disetujui oleh Pemberi Tugas secara tertulis.
1.12. Perizinan
Pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya yang
diperlukannya menjadi tanggung jawab Kontraktor atau disesuaikan dengan kontrak kerja.
1.13. Sertifikat Laik Operasi dan Fungsi
Penyedia jasa berkewajiban mengurus sertifikat laik operasi (SLO) dan sertifikat laik fungsi (SLF)
untuk pejerjaan sistem tenaga listrik sesuai standar dan peraturan yang berlaku.
1.14. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
a. Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan
instalasi ini serta mengembalikannya ke kondisi semula, menjadi lingkup pekerjaan
kontraktor yang bersangkutan.
b. Pembobokan / pengelasan / pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada persetujuan
dari pihak Managemen Kontruksi secara tertulis.
1.15. Pemeriksaan Rutin dan Khusus
a. Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi secara periodik dan tidak
kurang dari tiap satu minggu atau ditentukan oleh Managemen Kontruksi kemudian.
Penta Architecture LAK 10
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
b. Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi ini, apabila ada
permintaan dari pihak Pemberi Tugas dan atau bila ada gangguan dalam instalasi ini.
c. Pemberi Tugas atau pihak lain yang ditugaskan dapat melakukan audit proyek dan untuk itu
kontraktor harus memberi ijin dan keleluasaan memberikan informasi dan dokumen,
bersedia melakukan pengujian dan pengukuran termasuk peralatan yang diperlukan,
membantu pemeriksaan, dan sebagainya. Untuk kelancaran proses audit Kontraktor
berkewajiban segera memperbaiki cacat-cacat (defects), penyimpangan-penyimpangan,
pengerjaan yang buruk, melakukan penyetelan, penyesuaian-penyesuaian atas temuan
audit sesuai lingkup tugas dan ketentuan yang berlaku.
1.16. Rapat Lapangan
Wakil Kontraktor harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek yang diatur oleh Pemberi Tugas
& Managemen Kontruksi.
2. PERSYARATAN TEKNIK KHUSUS SISTEM TEGANGAN MENENGAH
2.1. Persyaratan Teknis Instalasi Transformator Dan Tegangan Menengah
1. Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara
pemasangan transformator daya, peralatan trafo dan pengkabelan tegangan menengah
beserta alat bantu sehingga dapat bekerja sempurna sebagai pembangkit, mulai dari
penyediaan bahan sampai site upah pemasangan, penyimpanan, transportasi, pengujian
supervisi, pemeliharaan dan memberi jaminan.
2. Persyaratan merk Trafo Daya dan Peralatan.
a. Harus mempunyai keagenan di Indonesia dengan surat penunjukan dari pabrik.
b. Harus disetujui oleh LMK atau PLN.
3. Transformator daya dan kubikel tegangan menengah serta pintu besi ruang trafo harus
di beri pertanahan dengan tahanan tanah tidak boleh lebih besar dari 2 ohm.
4. Semua bahan dan material trafo daya dan perlengkapannya sebelum dibeli, dipesan, masuk
site atau dipasang harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Tugas.
2.2. Lingkup Pekerjaan Instalasi Tegangan Menengah
Pekerjaan yang termasuk didalam tugas dan tanggung jawab kontraktor adalah penyediaan dan
memasang peralatan trafo daya lengkap alat bantu, panel tegangan menengah dan instalasi
pengabelan tegangan menengah mulai dari cubicle TM sampai dengan sisi sekunder trafo daya.
1. Menyediakan dan memasang Kabel Tegangan Menengah dari kubikel Gardu PLN ke
PUTM area hunian & area fasilitas umum.
2. Menyediakan dan memasang Kabel Tegangan Menengah dari masing-masing kubikel
PUTM ke Trafo.
Penta Architecture LAK 11
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
3. Menyediakan dan memasang pentanahan peralatan trafo daya, kubikel tegangan
menengah, cable tray, pintu dan jalusi besi.
4. Menyediakan dan memasang trafo daya lengkap base plate, hard standing dan alat bantu.
5. Menyediakan dan memasang rak kabel lengkap dengan supportnya.
6. Menyadiakan jalur kabel berupa galian trench kabel sesuai gambar rencana.
7. Menyediakan & melaksanakan pekerjaan pengujian parsial (magger, polaritas RST, fungsi,
grouping, Control Interface dan lain-lain), Test Pabrik, Test Infra Red (sebelum berita acara
serah terima pertama dan sebelum berita acara serah terima ke dua), Pra-Testing &
Commissioning, Testing & Commisioning seluruh sistema.
8. Menyerahkan surat asli kepada pemberi tugas yaitu pernyataan jaminan dan dukungan
Instalasi Trafo & unit Trafo, Garansi unit trafo & spare part pendukungnya selama 15 tahun
dimulai dari berita acara serah terima ke-2 berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku
dari prinsipal material trafo, Brand New, Certificate Origin, Manual Operation dan
pemeliharaan.
9. Menyerahkan surat asli pernyataan jaminan dan dukungan Instalasi & unit solar cell,
Garansi unit solar cell & spare part pendukungnya selama 30 tahun dimulai dari berita acara
serah terima ke-2 berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku dari prinsipal material
solar cell.
10. Membuat gambar terbangun (as built drawing) dan diserahkan kepada pemberi tugas.
11. Melaksanakan pemeliharaan setelah berita acara serah terima pertama selama 180
(seratus delapan puluh) hari dan jaminan seluruh peralatan utama, komponen dan instalasi
yang terpasang.
2.3. Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan
1. Syarat-syarat Dasar
a. Semua bahan dan peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
perbaikan.
b. Bahan atau material harus mempunyai kapasitas atau rating cukup dan dalam
pemilihannya harus efisien / ekonomis serta tidak berlebihan.
c. Harus sesuai dengan persyaratan RKS atau gambar.
d. Dalam hal ukuran fisik harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari
pada yang telah disediakan. Kecukupan dalam arti telah termasuk segala peralatan
yang perlu untuk operasi sampai jalan sempurna.
e. Kapasitas yang tercantum baik dalam gambar atau spesifikasi merupakan kapasitas
minimum.
Penyesuaian dalam pemilihan boleh dilakukan Kontraktor dengan syarat sebagai
berikut :
- Tidak menyebabkan pertambahan peralatan.
- Sistem tidak menjadi lebih sulit.
- Tidak meminta pertambahan ruang.
- Tidak menyebabkan pertambahan biaya operasi dan pemeliharaan.
- Tidak menurunkan mutu.
Penta Architecture LAK 12
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
f. Penggunaan material dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit
40%
2. Syarat-syarat Fisis
a. Bahan atau peralatan dari klasifikasi atau type yang sama, diminta merek atau dibuat
oleh pabrik yang sama.
b. Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka seluruh
bagian-bagiannya sebaiknya dari merek yang sama untuk menghindarkan kesulitan
maintenance dan menjaga mutu karakteristiknya.
2.4. Material dan Peralatan
1. Kabel Tegangan Menengah
Untuk kabel TM memenuhi IEC 60502-2 Power cables with extruded insulation and their
accessories for rated voltages from 1 kV (Um = 1,2 kV) up to 30 kV (Um = 36 kV) - Part 2:
Cables for rated voltages from 6 kV (Um = 7,2 kV) up to 30 kV (Um = 36 kV)
Type kabel : Kabel Tegangan Menengah menggunakan kabel Low
Smoke Halogen free
Tegangan minimum : 12 / 20 KV
Tegangan maximum : 24 kV
Tegangan test AC : 30kV/5 menit
Jenis Conductor : Tembaga
Type isolasi : XLPE
2. Panel tegangan Menengah
Type : Indoor Metal enclose dengan kelembaban maks 90%
Rating tegangan : 24kV & tegangan kerja 20 kV
Tegangan uji : 50kV/1 menit
Frekuensi : 50 Hz
Tegangan impuls withstand : 125 kV
Kapasitas hubung singkat : 14,5Ka
Incoming
• 3 pole Circuit breaker SF6 fixed type c/w motorized
• 3 pole Disconnecting switch
• Earthing Switch
• 3 pole Busbar
• Digital Power meter
• Trafo Arus, Trafo Tegangan
• Sistem Pengaman dan Relay Proteksi
• Lampu indikator tegangan, Heater
• Lightining Arrester
Outgoing
• 3 pole Circuit breaker SF6 fixed type c/w motorized
• 3 pole Disconnecting switch
Penta Architecture LAK 13
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
• Earthing Switch
• 3 pole Busbar
• Digital Power meter
• Trafo Arus, Trafo Tegangan
• Sistem Pengaman dan Relay Proteksi
• Lampu indikator tegangan, Heater
• Lightining Arrester
3. Transformer
T y p e : Oil Type Power Transformer c/w proteksi
Jumlah Fase : 3 phase
Frekwensi : 50 Hz
Tegangan Tertinggi : 24 kV
Tegangan tanpa beban : 20 kV / 400-231 V
Tegangan ketahanan : 125 kV
Ambient temperature : -5 < 40 °C
Conductor : tembaga-tembaga
Vektor group : Dyn5 (Step-down)
Voltage adjustment by tapcharger : ± 2 x 2,5 %, ± 5 %
Garansi : minimum 15 tahun
2.5. Pemasangan Instalasi dan Peralatan
1. Instalasi dan Peralatan
a. Semua feeder tegangan menengah terpasang dalam rak kabel dan di klem setiap jarak
100 cm.
b. Setiap belokan kabel harus diperhatikan radiusnya yang minimal R = 20D, dimana D
adalah diameter kabel tersebut.
c. Ujung penyambung kabel dengan trafo primer atau kubikel tegangan menengah
memakai sealing end sedang ke terminal trafo sekunder memakai kabel.
d. Kubikel tegangan menengah, terpasang berdiri bebas diatas lantai kerja.
e. Trafo daya terpasang diatas lantai dengan diangkur ke pelat lantai supaya tidak
bergerak.
f. Instalasi kabel untuk pentanahan yang turun dari kabel ladder harus masuk dalam pipa
PVC.
2. Pentanahan
a. Transformator daya, pentanahan body & pentanahan netral.
b. Semua kubikel tegangan menengah.
c. Base plate / angkur transformator daya.
d. Pintu besi.
e. Jalusi besi.
f. Cable Ladder.
g. Ruang Trafo.
Penta Architecture LAK 14
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
Spesifikasi teknis material & peralatan terdapat pada lampiran bagian outline spesifikasi
teknis yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat teknis ini.
2.6. Pengujian Instalasi dan Peralatan
1. U m u m
Semua pelaksanaan pengabelan dan peralatan trafo serta kubikel harus diuji sehingga
memenuhi persyaratan PLN/LMK dan RKS serta bekerja sempurna.
Bilamana di perlukan bahan-bahan instalasi atau peralatan dapat diminta oleh Pemberi
Tugas untuk diuji ke Laboratorium atas tanggungan biaya kontraktor.
2. Tahap-tahap Pengujian
a. Pengujian tranformator sebelum diberi daya
- Dalam hal trafo tersimpan cukup lama harus diuji nilai tegangan dan isolasinya
apakah masih memenuhi persyaratan.
- Periksa pentanahan trafo, terpasang dengan baik dan ukur tahanan tanahnya.
- Periksa pengaman HV dalam kalibrasi yang betul.
- Periksa sambungan-sambungan dalam keadaan benar dan terpasang kuat.
- Sebelum sisi sekunder dihubungkan periksa tegangan sekunder tanpa beban.
- Periksa keadaan minyak trafo.
b. Energizing Test
- Energizing test dilakukan pada pengaman dengan mengkalibrasi menurut
standard pabrik.
- Selama energizing test semua sambungan-sambungan pada sisi sekunder
harus terbuka.
c. Pengujian Panel Kubikel Tegangan Menengah
- Sebelum diberi aliran listrik periksa semua peralatan panel dalam keadaan
lengkap dan semua sambungan benar dan terpasang secara mantap.
- Bersihkan bagian dalam panel dan periksa agar barang-barang yang tidak
diperlukan disingkirkan.
- Periksa dan test semua isolasi.
d. Pengujian Kabel Feeder
Semua kabel feeder harus ditest tegangan dan tahanan isolasi yang memenuhi
persyaratan PLN/LMK.
e. Tahanan tanah harus diuji, sehingga tahanan tanah lebih kecil dari 2 ohm diukur
dalam keadaan tanah kering.
f. Semua pengujian harus disaksikan oleh Pemberi Tugas dan dibuat laporan tertulis.
3. Pengujian untuk pekerjaan tegangan menengah meliputi pengujian sebagai berikut :
a. Panel Tegangan Menengah (Wittness Test Panel TM)
- Visual inspection.
- Continuity & function check.
- Insulation resistance measurement & high voltage test.
Penta Architecture LAK 15
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
b. Transformator (Witness Test Transformator)
- Insulation resistance test.
- Voltage ratio test.
- Polarity and vector group.
- Winding resistance test.
- %Z drop and load loss test.
- No load current and loss test.
- Applied potential test.
- Induced potential test.
c. Pengujian kabel dan panel di tegangan 55 kV (hight volt test) di test oleh PLN.
d. Pengujian operasi alat pengaman.
e. Pengujian visiositas dan besaran tembus oli.
Dan pengujian lain sesuai dengan standart PLN dan yang akan ditentukan
Managemen Kontruksi.
3. PERSYARATAN TEKNIK KHUSUS SISTEM TEGANGAN RENDAH
3.1. Persyaratan Teknis
a. Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara pemasangan
Instalasi Listrik, meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna mulai dari penyediaan
bahan sampai di site, upah pemasangan, penyimpanan, transportasi, pengujian,
pemeliharaan dan jaminan.
b. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara dan Diesel Generator
Set, bilamana daya dari PLN mengalami gangguan. Sistem tegangan listrik 380 volt - 3 fasa
- 50 Hz atau 220 volt - 1 fasa - 50 Hz.
c. Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :
- Penerangan dalam bangunan.
- Penerangan halaman / jalan.
- Stop kontak umum dan tenaga.
- Pompa air bersih, transfer dan lain-lain.
- Peralatan elektronik.
- Ventilasi mekanis.
- Peralatan-peralatan lain sesuai gambar rencana.
d. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan sistem 3 core dimana core
yang ketiga merupakan jaringan pentanahan disatukan ke panel listrik,. Kabel yang
digunakan adalah tipe NYM/sesuai gambar berselubung konduit PVC high impact,
e. Semua panel listrik harus diberi pentanahan,
f. Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi pelindung anti karat.
g. Semua pipa instalasi diluar beton bertulang dan yang tidak tertanam dalam tanah harus
diberi marker dengan warna yang akan ditentukan kemudian pada ujung-ujung pipa atau
kabel dan setiap jarak 10 meter.
h. Sistem Tegangan listrik 380 volt - 3 phase – 50 Hz / 220 volt - 1 phase – 50 Hz.
Penta Architecture LAK 16
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
3.2. Lingkup Pekerjaan
Secara garis besr lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera dalam spesifikasi teknis,
outline spesifikasi teksnis dan sesuai yang tertera didalam gambar-gambar perencanaan dan
dokumen tambahan seperti di dalam berita acara Aanwidjzing / Klarifikasi Tender. Lingkup
Pekerjaan tersebut antara lain :
1. Kabel Tegangan Rendah
a. Menyediakan, memasang dan pengujian busway dari Trafo ke PUTR (Panel Utama
Tegangan Rendah), dari genset ke PKG (Panel Kontrol Genset) ke PUTR.
b. Menyediakan, memasang dan pengujian kabel tegangan rendah PUTR ke panel-panel
distribusi sampai ke beban sesuai yang tertuang dalam gambar.
c. Menyediakan dan memasang rak kabel (kabel Tray) dan hanger untuk feeder dan
instalasi.
d. Menyediakan dan memasang asesoris kabel seperti marking, sepatu kabel yang sesuai
diameter kabelnya, dan lain-lainnya.
e. Semua kabel-kabel kontrol untuk kontaktor, relay, proteksi modul, dll.
2. Panel Tegangan Rendah
a. Menyediakan, memasang dan pengujian panel PUTR, PKG, Kapasitor Bank dan seluruh
panel-panel listrik tegangan rendah beseta asesorisnya, lengkap dengan alat bantu
b. Memasang nama-nama panel dan hubungan circuit breaker berupa tulisan yang jelas
dari bahan yang tahan lama.
3. Penerangan Gedung dan Instalasinya
a. Menyediakan, memasang dan pengujian semua armature lampu penerangan semua
lantai.
b. Menyediakan, memasang dan pengujian armature lampu emergency serta lampu exit.
c. Menyediakan, memasang dan pengujian armature lampu penerangan halaman, jalan
dan lain-lain yang bersifat outdoor.
d. Menyediakan, memasang dan pengujian kabel instalasi, konduit dan asesorisnya sampai
befungsi dengan baik.
4. Kotak Kontak
a. Menyediakan, memasang dan pengujian kotak kontak dalam bangunan.
b. Menyediakan, memasang dan pengujian kabel instalasi untuk kotak kontak, konduit PVC
(indoor), konduit metal (outdoor) dan asesorisnya sampai befungsi dengan baik.
5. Menyediakan, memasang dan pengujian fire stop pada akses kabel tiap bukaan plat lantai
Gedung.
6. Menyediakan, memasang dan pengujian sensor cahaya dan sensor gerak yang terintegrasi
dengan sistem penerangan tertentu seperti tertuang dalam gambar instalasi penerangan.
Penta Architecture LAK 17
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
7. Menyediakan, memasang dan pengujian stasiun pengisian daya kendaraan listrik (electric
vehicle charger)
8. Membantu Pemberi Tugas dan menyiapkan dokumen teknis dan administrasi dalam
pengurusan permintaan daya listrik dan proses penyambungan daya listrik dengan pihak PLN
sehingga dapat digunakan oleh Pemilik Bangunan.
9. Membuat dan menyerahkan gambar terbangun kepada pemberi tugas.
10. Melaksanakan pengujian parsial (magger, polaritas RST, nyala, gruping, fungsi, control
interface, test pabrik, test infra red sebelum berita acara serah terima pertama, pra-testing &
commissioning, testing & commisioning seluruh sistem.
11. Menyerahkan surat asli pernyataan jaminan Instalasi Listrik, Garansi, Brand New, Certificate
Origin, Manual Operation dan pemeliharaan kepada pemberi tugas. Untuk kabel instalasi dan
feeder mempunyai garansi 15 tahun sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dari prinsipal
material kabel.
12. Melaksanakan pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari dan memberikan
jaminan seluruh peralatan & instalasi yang terpasang maupun tidak terpasang sebelum berita
acara serah terima kedua ditanda tangani bersama oleh pemberi tugas, konsultan
managemen kontruksi).
3.3. Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan
1. Syarat-syarat Dasar
a. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
perbaikan.
b. Material atau peralatan harus mempunyai kapasitas atau rating yang cukup.
c. Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.
d. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum.
Kontraktor diperkenankan memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan
syarat sebagai berikut :
- Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
- Tidak menyebabkan pertambahan bahan.
- Tidak meminta pertambahan ruang.
- Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
- Tidak menurunkan mutu.
2. Syarat-syarat Fisik
3. Semua bahan atau peralatan dari kualifikasi atau tipe yang sama, diminta merek atau dibuat
oleh pabrik yang sama.
Penta Architecture LAK 18
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
4. Dalam setiap hal, suatu bagian atau suku-suku dari peralatan yang jumlahnya jelas
ditentukan, maka jumlah tersebut harus tetap lengkap setiap kali peralatan tersebut
diperlukan, sehingga merupakan unit yang lengkap.
5. Apabila suatu bahan atau peralatan disebutkan pabrik pembuatnya atau mereknya, hal ini
dimaksud untuk mengikat mutu, tipe perencanaan dan karakterisitik.
6. Penggunaan material dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 40%
3.4. Persyaratan Pemasangan Material dan Peralatan
1. Instalasi kabel penerangan & kotak kontak
a. Seluruh instalasi pengkabelan untuk penerangan, kotak kontak, AC dan fan
menggunakan pipa konduit high impact.
b. Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa flexible jenis
PVC.
c. Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, pengetapan dan
sebagainya harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket, elbow, T-doos,
cross-doos, terminal.
d. Semua pipa yang tidak dalam cor-coran atau tertanam dalam tanah harus diberi marker
dengan warna merah pada ujung-ujung pipa dan kabel setiap jarak 10 m.
e. Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang diklem ke plat beton atau
diklem ke hanger besi plat.
f. Semua pipa konduit instalasi listrik yang berada di area terbuka menggunakan type Pipa
Metal.
2. Instalasi kabel feeder
a. Kabel feeder yang melewati area terbuka (bukan jalan kendaraan) menggunakan jenis
kabel selubung Low Smoke Halogen free dengan pipa PVC kelas AW. Kabel dipasang
tertanam dalam tanah dengan kedalaman minimum 60 cm.
b. Kabel feeder yang menyeberang jalan kendaraan wajib diberi pengaman Pipa Galvanis
class Medium dan diameter menyesuaikan jumlah ukuran kabel (min. 2 tingkat dari
keseluruhan jumlah kabel). Kabel dipasang tertanam dalam tanah dengan kedalaman
minimum 60 cm.
c. Kabel feeder indoor diletakkan pada rak kabel dengan susunan trifoil dengan jarak antar
trifoil sebesar diameter kabelnya.
d. Untuk terminasi kabel ke panel, genset, pompa atau peralatan lainya harus
menggunakan sepatu kabel yang sesuai ukuran kabelnya.
e. Untuk kabel feeder / kabel distribusi yang melintang (crossing) ke antar bangunan harus
di lengkapi pipa slab dengan diameter menyesuaikan jumlah ukuran kabel (min. 2 tingkat
dari keseluruhan jumlah kabel).
Penta Architecture LAK 19
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
f. Pada akses kabel tiap bukaan lantai (shaft) harus terpasang fire stop dari bahan yang
tidak beracun, rendah asap dan tidak mengandung halogen.
g. Spesifikasi material
• Standard : IEC 60502-1
• Type kabel : kabel selubung Low Smoke Halogen free
• Tegangan minimum : 600 Volt
• Tegangan maximum : 1000 Volt
• Jenis Conductor : Tembaga
• Type isolasi : PVC
3. Cable Tray dan Hanger
1) Kabel Tray U Type
a. Bahan penyangga terbuat dari perforated steel plate yang kemudian di proses
dengan Hot dip galvanis, ketebalan plat menjadi minimal 2 mm.
b. Bahan support dari besi siku min. 40 x 40 x 4 mm dibagian bawah, tiang
penggantung harus terbuat dari long drat dan kanal baja UNP 10 pada bagian
atasnya.
c. Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.
d. Ukuran besi siku harus dihitung beban dari kabel dan lenturan besi minimal 40 x
40 x 4 mm.
e. Gantungan harus menggunakan long drat.
f. Semua bahan besi/baja pada cabel tray harus dimeni dan dicat zingkromat.
g. Dipasang di koridor semua lantai untuk instalasi ke tenant / unit lampu, stop
kontak dan fan / AC.
2) Hanger
a. Untuk instalasi satu atau dua jalur digunakan hanger dari bahan besi plat yang
diklem setiap jarak 100 cm. Gantungan ke plat dengan ikatan ramset atau
fischerplug.
b. Semua bahan besi plat harus dicat anti karat.
c. Trunking hanger dari bahan besi channel dan besi beton dengan ukuran dan
kekuatan yang cukup sehingga terpasang dengan benar. Jarak hanger setiap jarak
2 m dan pada setiap sambungan.
3) Alat Bantu Instalasi
a. Bak kontrol dan tutupnya dari beton bertulang untuk pentanahan.
b. Pasir urug, sirtu dan tanah urug.
c. Pondasi beton cor untuk tiang lampu.
d. Pondasi batu bata yang difinish untuk panel lampu taman.
Penta Architecture LAK 20
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
4) Sakelar dan Kotak kontak
a. Mekanisme sakelar dengan rating minimal 10 A - 250 Volt dengan warna dasar
putih, jenis pasangan recessmounted atau surfacemounted. Sakelar harus lengkap
dengan box tempat dudukannya dari bahan metal.
b. Stop kontak dengan rating 10 A - 250 Volt. 2 kutub ditambah 1 untuk pentanahan.
Stop kontak tenaga dengan rating 16 A - 250 Volt. 2 kutub dan 1 untuk pentanahan.
Dalam supply stop kontak harus lengkap dengan box tempat dudukannya dari
bahan metal.
c. Type saklar dan stop kontak disesuaikan dengan Interior.
d. Untuk sakelar dan stopkontak instalasi terpasang recessmounted ke kolom atau
tembok. Sakelar terpasang setinggi 150 cm sampai dengan as diatas lantai finish
dan stop kontak setinggi 30 cm sampai dengan as diatas lantai finish kecuali ada
kebutuhan khusus.
5) Armature & Fixture
Lampu berjenis LED integrated, yaitu lampu dan housingnya terintegrasi dalam 1 (satu)
merk pabrik.
a. Housing
Powder coating, anti corrosive (karat),buatan pabrik tanpa las/solder.
b. Lampu
Tipe downligt LED, tube LED, lampu outdoor LED (PJU)
c. Lampu exit
• jenis lampu : LED
• tegangan : 220-240VAC 50Hz
• mode : maintenance mode
6) Panel Listrik
a. PUTR ( Panel Utama Tegangan Rendah )
• Panel harus dibuat dari plat besi tebal minimal 2 mm dengan rangka besi dan
seluruhnya harus dizinchromat dan harus dicat Powder Coating, warna dan cat
sesuai pabrikan terpilih. Pintu dari panel-panel tersebut harus dilengkapi
dengan master key.
• Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar phase R-
S-T, 1 busbar neutral dan 1 busbar untuk grounding, yang besarnya busbar
harus diperhitungkan untuk besar arus yang akan mengalir dalam busbar
tersebut tanpa menyebabkan suhu yang lebih dari 65oC. Setiap busbar copper
harus diberi tanda dengan warna sesuai peraturan PLN dari bahan yang tidak
terbakar, lapisan yang dipergunakan untuk memberi warna busbar dan saluran
harus dari jenis yang tahan terhadap kenaikan suhu yang diperbolehkan. Setiap
busbar harus diberi support menggunakan busbar support khusus dengan
rating kA sesuai diagram panel.
Penta Architecture LAK 21
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
• Alat ukur (power meter) yang dipergunakan adalah jenis digital semi flush
mounting dalam kotak tahan getaran, bebas dari pengaruh induksi, dan tipe
digital dengan tampilan minimal LCD.
• Setiap breaker harus diberi pelindung terminal shield.
• Dilengkapi multikabel transit sebagai akses keluar/masuk kabel ke panel.
b. DP (Distribution Panel)
• Panel-panel harus dibuat dari plat besi tebal minimal 1,5 mm dengan rangka
besi dan seluruhnya harus dizinchromat dan harus dicat Powder Coating,
warna dan cat sesuai pabrikan terpilih. Pintu dari panel-panel tersebut harus
dilengkapi dengan master key.
• Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar phase R-
S-T, 1 busbar neutral dan 1 busbar untuk grounding Besarnya busbar harus
diperhitungkan untuk besar arus yang akan mengalir dalam busbar tersebut
tanpa menyebabkan suhu yang lebih dari 65oC. Setiap busbar copper harus
diberi tanda dengan warna sesuai peraturan PLN dari bahan yang tidak
terbakar, lapisan yang dipergunakan untuk memberi warna busbar dan saluran
harus dari jenis yang tahan terhadap kenaikan suhu yang diperbolehkan. Setiap
busbar harus diberi support menggunakan busbar support khusus dengan
rating kA sesuai diagram panel.
• Dilengkapi multikabel transit sebagai akses keluar/masuk kabel ke panel.
c. PP (Panel Peralatan) PC (Panel kontrol) & PL ( Panel Lighting & power soket
umum)
• Panel-panel harus dibuat dari plat besi tebal minimal 1,5 mm dengan rangka
besi dan seluruhnya harus dizinchromat dan harus dicat Powder Coating,
warna dan cat sesuai pabrikan terpilih. Pintu dari panel-panel tersebut harus
dilengkapi dengan master key.
• Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar phase R-
S-T, 1 busbar neutral dan 1 busbar untuk grounding Besarnya busbar harus
diperhitungkan untuk besar arus yang akan mengalir dalam busbar tersebut
tanpa menyebabkan suhu yang lebih dari 65oC . Setiap busbar copper harus
diberi warna sesuai peraturan PLN, lapisan yang dipergunakan untuk memberi
warna busbar dan saluran harus dari jenis yang tahan terhadap kenaikan suhu
yang diperbolehkan.
• Khusus untuk PC (panel kontrol) dengan beban motor, tipe breaker yang
digunakan harus breaker khusus yaitu motor circuit breaker. Kontaktor yang
digunakan mempunyai rating ampere minimal 1 step diatas breaker motor
tersebut.
• Dilengkapi multikabel transit sebagai akses keluar/masuk kabel ke panel.
d. Komponen - komponen pengaman & kontrol yang dipakai adalah
• ACB (Air Cicuit breaker)
• MCCB (Moulded Case Circuit Breaker)
Penta Architecture LAK 22
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
• MCB (Miniature Circuit Breaker)
• LBS (Load Break Switch)
• Kontaktor.
• Kapasitas breaking MCCB Ics=100%Icu.
• Arc Fault Detection Device (AFDD) mengacu SNI 0225-4-42-2020 Proteksi
Untuk Keselamatan – Proteksi terhadap Efek Termal
e. Komponen-komponen pengukuran yang dapat dipakai
• Current Transformer
• KWH meter Digital
• Digital Power Meter Kelas akurasi minimal 0,3, tampilan minimal LCD
f. Relay proteksi
• Pada PUTR terpasang over current relay, under & over voltage relay, earth fault
relay, phase failure relay
• Pada PKG terpasang over current relay, under & over voltage relay, earth fault
relay, phase failure relay, reverse power relay
• Pada motor terpasang thermal over relay
g. Surge protection Device (SPD)
Surge Protection Device (SPD) mendukung smart monitor device yang mempunyai
fitur antara lain:
• Menghitung batas counter sambaran yang terjadi,
• SPD tipe 1, 25kA 400V 4 pole
• Batasan sambaran maksimal adalah 25 kA, jika sambaran tercapai maksimum
maka unit SPD harus diganti
• Besaran arus gangguan tiap gangguan terjadi
• Terhubung ke sistem BMS/BAS
• Memenuhi standard IEC 61643-12 Low-voltage surge protective devices - Part
12: Surge protective devices connected to low-voltage power systems - Selection
and application principles
h. Kontrol otomatis untuk pencahayaan buatan
• Timer switch bekerja mengontrol on-off pencahayaan luar/PJU secara otomatis
pada pangaturan waktu yang ditentukan
- Pengaturan waktu : 24 jam berulang secara otomatis
- Tipe : digital
- Kapasitas : minimum 16A
Penta Architecture LAK 23
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
• Sensor Cahaya/Lux bekerja merespon adanya cahaya alami yang masuk ke
dalam ruangan dengan batasan kuat cahaya tertentu tergantung settingan lux
sensor tesebut yang selanjutnya terintegrasi dengan sistem pencahayaan
buatan. Jika kuat cahaya (lux) dari pencahayaan alami di atas angka setting lux
sensor, maka sensor akan mengontrol mematikan lampu (memutus aliran listrik)
dalam sistem tersebut begitu juga sebaliknya jika lux pencahayaan alami di
bawah angka setting lux sensor, maka akan mengontrol menyalakan lampu
(mengalirkan arus listrik) dalam sistem tersebut.
Spesifikasi lux sensor adalah sebagai berikut:
- cakupan pengukuran : 30 – 1000 lux
- pemasangan : surface mounting
- beban lampu minumum : 2500W (dalam 1 sirkit)
- time switching : minimum 1 menit
• Sensor Okupansi bekerja merespon kehadiran manusia untuk mengontrol
sistem pencahayaan buatan dalam ruangan tertentu dalam radius tertentu. Jika
dalam suatu ruangan yang terpasang sistem pencahayaan yang terintegrasi
dengan sensor okupansi maka saat terdapat orang dalam ruangan tersebut,
sensor akan mengontrol menyalakan lampu (mengalirkan arus listrik) dalam
sistem tersebut. Sebaliknya jika dalam ruangan tersebut tidak terdapat orang
maka sensor akan mengontrol mematikan lampu (memutus aliran listrik).
Spesifikasi sensor okupansi adalah sebagai berikut:
- Radius cakupan : minimum 8 m
- Sistem sensor : passive infrared
- Pengaturan delai : 10 detik sampai dengan 10 menit
i. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)
• Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023
• Plug dan socket sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 yaitu
o Pengisian Ulang Arus Bolak-Balik (AC) menggunakan konektor Tipe 2 (Type
2 Series) Berdasarkan SNI IEC 62196-2:2016 dan Perubahannya dengan
kapasitas 22 kW per unit, jumlah ada 2
o Pengisian Ulang Arus Searah (Direct Current Charging System)
menggunakan konektor tipe konfigurasi CCS 2 berdasarkan SNI IEC 62196-
3:2014 dan Perubahannya dengan kapasitas 22 kW per unit, jumlah unit ada
2
o Disarankan untuk pemasangan SPKLU dirpertimbangkan menggunakan
tipe fast charging
• Panjang kabel minimal 5m
• Pemasangan outdoor harus menyediakan area yang terlindung minimal kanopi
agar terlindung dari hujan
• Indeks Proteksi minimal IP54,
• SPKLU bersertifikat Pusertif PLN (Pusat sertifikasi PLN)
• Dilengkapi proteksi, Earth Leakage Protection dan Under Current Relay
Penta Architecture LAK 24
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
j. Panel Maker harus memiliki kriteria sebagai berikut :
• Mempunyai pabrik sendiri (Tidak ada pekerjaan diluar / subcon)
• Jaminan keaslian komponen yang digunakan
• Mempunyai Sertifikat ramah lingkungan.
k. Material Pentanahan
• Pentanahan sistem instalasi listrik menggunakan sistem Pembumian
Pengaman (TT) menurut PUIL 2011.
• Penggunaan kawat netral atau pentanahan menurut PUIL 2011 pasal 3.16–1 &
3.16 –2.
Tabel 3.16.1 Luas penampang minimum penghantar proteksi
Luas penampang penghantar fase Luas penampang minimum penghantar
Instalasi Proteksi yang berkaitan
S Sp
mm2 mm2
S 16 S
16 S 35 16
S 35 S / 2
Tabel 3.16.2 Penghantar netral harus mempunyai luas penampang yang sama
seperti penghantar fase :
- pada sirkit fase tunggal dua kawat.
- pada sirkit fase banyak dan fase tunggal tiga kawat, jika ukuran penghantar fase
lebih kecil dari atau sama dengan 16 mm2 tembaga.
3.5. Pemasangan Instalasi dan Peralatan
1. Instalasi dan Peralatan
a. Semua instalasi di plafond, dilangit-langit dan di shaft harus diberi marker setiap jarak
10 m dengan warna yang akan ditentukan kemudian.
b. Ramset atau fischerplug harus terpasang ke pelat beton dengan kokoh.
c. Kelos kayu kamper harus terpasang kokoh dan rata/rapih ke pelat beton.
d. Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat ke besi beton.
Dapat juga dilakukan dengan tembakan ramset atau fisherplug.
e. Rackriser atau rak kabel atau cable tray bersama penggantung dimuurbaut ke angkur.
f. Setiap belokan kabel terutama feeder yang besar harus diperhatikan radiusnya,
minimal R = 20 D, dimana D adalah diameter kabel.
g. Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan ditengah jalan
kecuali pada tempat penyambungan.
h. Terminal kabel harus selalu mengunakan sepatu kabel yang disesuaikan dengan jenis
kabelnya.
Penta Architecture LAK 25
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
i. Armature Lampu
• Lampu yang terpasang surfacemounted ke pelat beton atau plafond dengan
sekrup atau muurbaut pada 2 tempat.
• Lampu yang terpasang rata plafond dengan memakai penggantung sendiri
langsung ke pelat beton atau rangka atap.
• Lampu exit dengan battery nicad disekrup beton atau dinding/tembok.
• Lampu Down light di sekrup ke Plafon.
• Lampu decorative disekrup ke dinding/tembok.
j. Panel Listrik
• Panel utama terpasang freestanding lengkap dengan rangka penyangga dan di
dinabolt ke lantai.
• Panel lampu taman terpasang freestanding diatas pondasi batu bata, type outdoor
dan di dinabolt.
• Panel pembagi pompa air terpasang didinding ruang pompa.
• Panel pembagi lantai terpasang freestanding atau surfacemounted ke dinding
ruang panel dan di dinabolt ke lantai / dinding.
• Panel-panel lain terpasang wallmounted atau surfacemounted kekolom atau
dinding dan di dinabolt ke dinding / kolom.
2. Gali Urug
a. Pemborong listrik harus menggali dengan kedalaman dan besar yang sesuai
spesifikasi yang diminta.
b. Bilamana ada tabrakan dengan pipa, saluran got atau lainnya, harus dibuat gambar
detail dan cara penyelesaian yang baik untuk semua pihak dengan mendapat
persetujuan dari Pemberi Tugas.
c. Kesalahan yang timbul karena kelalaian Pemborong listrik menjadi tanggung jawabnya.
b. Setelah selesai pemasangan kabel, galian harus diurug kembali dengan sirtu sampai
padat.
a. Keterlambatan penggalian sehingga merusak hasil pekerjaan pihak lain harus
diperbaiki kembali oleh Pemborong listrik dengan beban biaya tanggungan sendiri.
3. Pentanahan
Semua instalasi, peralatan dan panel-panel listrik harus diberi pentanahan sebagai berikut :
a. Pentanahan sistem
Yang dimaksud dengan pentanahan sistem adalah pentanahan kawat netral (Mp). Yang
harus ditanahkan adalah listrik netral.
Grounding electroda berupa pentanahan buatan dari pantekan batangan tembaga masip
1”, sehingga diperoleh tahanan tanah lebih kecil dari 2 ohm atau kedalaman pantekan
minimal 12 m.
Penta Architecture LAK 26
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
b. Pentanahan badan Peralatan dilakukan sebagai berikut :
• Untuk pentanahan sistem dimana penampang kawat fasanya lebih besar atau sama
dengan 10 mm2 dilakukan pentanahan ke kawat netral (Mp). Kawat penghubung
antara badan dengan tanah (Mp) diberi kode SL. Sistem pentanahan ini mempunyai
sifat Mp = SL Busbar dalam panel hanya 4 (empat) buah.
• Untuk sistem dimana penampang kawat fasa lebih kecil dari 10 mm2 dianut
pentanahan kekawat pengaman SL. Pada panel ini keluar 2 kawat pentanahan yaitu
Mp dan SL. Jumlah busbar 5 buah atau berarti sistem 3 fasa punya kawat 5 inti.
4. Pemasangan Busduct
a. Busduct dipasang secara vertical dengan menggunakan penyangga UNP 10 yang
tersambung dengan besi longdrat, dipasang dengan interfal minimum 1,5m termasuk
elbow busduct,
b. Bahan penyangga terbuat dari perforated steel plate yang kemudian diproses dengan
hotdip galvanis, ketebalan plat menjadi 2 mm.
c. Untuk koneksi busduct dengan panel menggunakan flange and box dengan rating
amper sama dengan rating busductnya,
d. Untuk koneksi busduct dengan trafo atau genset menggunakan flexible link dan
tersambung dengan flange end dengan rating amper sama dengan rating busductnya,
3.6. Pengujian Instalasi dan Peralatan
1. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh yang baik dan
bekerja sempurna sesuai persyaratan PLN, spesifikasi dan persyaratan dari pabrik pembuat
material. Bila di perlukan, bahan-bahan instalasi dan peralatan dapat diminta oleh Pemberi
Tugas untuk diuji ke Laboratorium, biaya ditanggung oleh Kontraktor.
2. Tahap-tahap Pengujian adalah sebagai berikut :
a. Semua pelaksanaan instalasi yang akan tertutup harus diuji sebelum dan sesudah
bagian tersebut tertutup sehingga di peroleh baik menurut PLN, Spesifikasi dan
pabrik.
b. Setiap satu lantai yang telah terpasang instalasinya harus dilakukan pengujian untuk
panel, lampu, kabel & tahanan isolasi.
c. Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji tegangan
dan tahanan isolasi dalam kondisi baik, juga harus diuji sistem kerjanya sesuai
spesifikasi yang diisyaratkan.
d. Semua armature lampu harus diuji dalam keadaan menyala sempurna.
e. Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dengan benar dan tidak terjadi
kesalahan sambung atau polaritas.
f. Tahanan tanah harus diuji memenuhi persyaratan yang dispesifikasikan. (maks 2
ohm).
Penta Architecture LAK 27
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
3. Pengujian untuk panel tegangan rendah harus meliputi pengujian berikut :
a. Test magger, polaritas RST, test fungsi, test nyala dan lain-lain.
b. Test control panel dan control interface terhadap sistem lain.
c. Pengujian operasi selama 24 jam pada beban penuh.
d. Dan pengujian lain yang dinilai perlu oleh Managemen Kontruksi.
4. Pengujian untuk kabel tegangan rendah harus meliputi pengujian sebagai berikut :
a. Pengujian tahanan isolasi antar konduktor fasa, netral dan pentanahan.
b. Pengujian susut tegangan selama pembebanan.
c. Dan pengujian lain yang dinilai perlu oleh Managemen Kontruksi.
5. Pengujian untuk lampu penerangan harus meliputi pengujian sebagai berikut :
a. Pengujian kuat penerangan.
b. Pengujian mutu ballast.
c. Pengujian faktor daya.
d. Pengujian kondisi kerja.
e. Pengujian kondisi kerja yang dinilai perlu.
6. Pengujian untuk pentanahan adalah pengukuran tahanan pentanahan pada saat tidak hujan
selama dua hari berturut-turut dengan nilai lebih kecil dari 2 ohm.
7. Pengujian untuk tahanan isolasi kabel distribusi, daya dan instalasi penerangan/stopkontak
dengan nilai minimum sebesar 1 M ohm
8. Pengujian test infra red semua tegangan rendah, pengujian yang dilakukan 2 kali (test pada
saat BAST 1 dan test pada saat BAST 2 / schedule menyesuaikan dilapangan).
9. Pemborong wajib melaksanakan pengujian sesuai dengan prosedur yang akan diberikan
oleh Manajemen Konstruksi.
10. Apabila ditemukan adanya ketidak beresan dalam pemasangan, maka Manajemen
Konstruksi berhak untuk menolak penyerahan pekerjaan kepada Pemberi Tugas.
11. Penyerahan pekerjaan kepada Pemberi Tugas hanya dapat dilaksanakan setelah
diadakannya pemeriksaan oleh Lembaga Pemerintah yang berwenang, dimana hasil
pelaksanaan dapat disetujui oleh Lembaga Pemeriksaan yang berwenang dengan
memberikan sertifikatnya.
Penta Architecture LAK 28
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
4. PERSYARATAN TEKNIS SISTEM PROTEKSI PETIR
4.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi penyediaan, pemasangan, pengujian dan perbaikan selama masa
pemeliharaan dari sistem proteksi petir yang lengkap sesuai spesifikasi ini, serta pengurusan izin
dari instansi yang berwenang di Indonesia. Lingkup pekerjaannya antara lain:
a. Menyediakan & memasang proteksi petir sesuai SNI 03-7015-2004, lengkap seluruh
koneksi terminasi kabel-kabel penyalur petir mulai dari air terminal sampai dengan electrode
pentanahan.
b. Melaksanakan pentanahan lengkap bak kontrol dengan tutupnya dan terminal
penyambungan.
c. Melakukan pengujian.
d. Membuat gambar kerja dan menyerahkan gambar revisi.
e. Pengurusan perizinan penggunaan pengangkal petir ke dept. terkait.
f. Tiang proteksi petir dari bahan hot dip galv. tinggi 1/2 m, dari atap tertinggi dari bangunan
lengkap dengan pondasi / dudukan dan bracket.
4.2. Material
Material yang digunakan dalam sistem proteksi petir dalam keadaan baik dan sesuai dengan yang
dimaksudkan serta disetujui oleh pemberi tugas. Daftar material, katalog dan shop drawing harus
diserahkan kepada Direksi sebelum dilakukan pemasangan. Material yang tidak sesuai dengan
spesifikasi ini akan ditolak. Sistem Proteksi Petir yang dipakai adalah sistem proteksi petir
konvensional.
Komponen-komponen yang dipakai adalah sebagai berikut.
a. Air terminal
Air terminal proteksi petir dari bahan tembaga pejal.
b. Penghantar
Terdiri dari dua macam, yaitu penghantar horizontal yang menghubungkan secara listrik
antara kepala proteksi dan penghantar vertikal (down conductor) yang menghubungkan
secara listrik antara kepala proteksi dan elektroda pentanahan. Proteksi ini harus menjamin
dapat mentransfer dengan aman energi kilat dari air terminal ke tanah.
c. Sistem Pentanahan
Terminal pentanahan terletak di dalam bak kontrol yang dilengkapi dengan elektroda
pembumian dimana untuk pengujian tahanan tanah secara berkala.
Elektroda Pentanahan terbuat dari Copper Road digalvanisir dengan diameter tidak kurang
dari 1 inch dan panjang minimal 12 meter dan harus dimasukkan ke dalam tanah secara
vertikal dan pengukuran tahanan pentanahan maksimum 2 Ohm.
d. Penggunaan material dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 40%
Penta Architecture LAK 29
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
4.3. Pemasangan dan Pelaksanaan
1. Cara-cara pemasangan proteksi petir sistem ini harus sesuai dengan petunjuk-petunjuk dan
spesifikasi pabrik.
a. Batang proteksi dipasang pada atap bangunan dengan memakai baut angker atau klem.
Pemasangan harus cukup kuat untuk menahan gaya-gaya mekanis pada saat timbulnya
sambaran petir.
b. Pemegang konduktor dan klem harus terbuat dari bahan yang sama dengan konduktor
untuk mencegah terjadinya elektrolisa jika terkena air.
c. Sambungan-sambungan :
Sambungan yang diperlukan haruslah menjamin kontak yang baik dan tidak mudah
terlepas. Sambungan sedapat mungkin mengurangi kerugian-kerugian tipis akibat
adanya sambungan.
2. Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem proteksi petir yang dipasangkan maka harus
diadakan pengujian terhadap instalasinya maupun terhadap sistem pentanahannya.
Pengujian yang harus dilakukan :
a. Grounding Resistant Test
Ukuran tahanan dari pentanahan dengan mempergunakan metode standar.
b. Continuity Test
4.4. Contoh
Kontraktor harus menyerahkan contoh dari bahan-bahan yang akan dipergunakan dan dipasang
sesuai dengan spesifikasi yang disetujui oleh Perencana dan MK/Pengawas.
4.5. Surat Izin
Kontraktor harus sudah berpengalaman di dalam pemasangan proteksi petir ini, dan mempunyai
izin dari Jabatan Elektrik SNI.
4.6. Daftar Material
Kontraktor harus menyerahkan brosur dan merk, tipe proteksi petir yang akan dipakai.
Penta Architecture LAK 30
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
5. PERSYARATAN TEKNIS GENERATOR SET
5.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang tersebut terurai dibawah adalah menyediakan dan memasang seluruh
peralatan dan material berikut material bantu yang diperlukan sehingga seluruh sistem bekerja
dengan sempurna.
1. Pentanahan, menyediakan, memasang dan pengetesan antara lain:
a. Penghantar untuk pentanahan peralatan (body), yaitu Diesel Generator Set, PKG, rumah
pagar BRC dan lain-lain.
b. Penghantar untuk pentanahan netral pada sistem hubungan bintang Diesel Generator
Set.
c. Semua pentanahan harus terpisah dari pentanahan lain.
d. Penghantar rod tembaga masive 1" lengkap dengan bak kontrol.
e. Besar tahanan tanah maksimum 2 dengan kedalaman pantekan 12 m.
f. Bila dalam pelaksanaan perancangan grounding hasil pengukuran magger grounding 2
ohm tidak tercapai maka menjadi kewajiban Kontraktor untuk membuat perancangan
parallel yang baru sampai spesifikasi ohm tercapai dan tanpa adanya penambahan biaya
apapun.
2. Pemipaan, menyediakan, memasang dan pengetesan antara lain:
a. Pemipaan gas buangan / knalpot Genset.
b. Pemipaan air pendingin radiator, lengkap dengan valve dan accessories.
3. Peralatan lain, menyediakan, memasang dan pengetesan antara lain :
a. Silencer dengan diberi peredam getaran dan isolasi pipa gas buangan (knalpot).
b. Internal daily tank, build up satu paket dengan genset.
c. Vibrator isolator steel spring original termasuk base plate dan frame.
d. Sound attenuator untuk intake air dan exhaust air (ISA & DSA).
e. Menyediakan cairan coolant khusus radiator.
4. Diesel Generator Set, menyediakan, memasang dan pengetesan antara lain:
a. Berkoordinasi & memastikan dengan kontraktor struktur bahwa pondasi yang akan
digunakan sebagai dudukan genset sudah sesuai.
b. Diesel generator set lengkap dengan alat bantu dengan kapasitas sesuai gambar &
spesifikasi teknis.
c. Menurunkan genset dari truk sampai diatas pondasi berikut pemasangannya.
d. Battery accu dan Automatic battery charger.
e. Internal daily tank.
f. Silencer tipe residential.
g. Radiator.
Penta Architecture LAK 31
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
5. Membuat gambar kerja (shop drawing) dan menyerahkan gambar terpasang (as-built
drawing).
6. Menyerahkan brosur, maintenance, tools standard dan operation manual book.
7. Memberikan masa jaminan genset, panel-panel, Instalasi selama durasi pemakaian 2000 jam
atau 5 tahun jam, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Dimulai dari serah terima
pertama kepada pemilik bangunan.
8. Melatih tenaga operator dan perawatan sampai dengan team engineering mahir dalam
operasional genset dari pemilik bangunan.
9. Melampirkan keaslian product (country of original, brand new) dan penunjukkan keagenan
genset untuk wilayah Indonesia.
10. Menyerahkan factory test genset sebelum dikirim ke site dengan metoda pengetesan
performance genset dengan pembebanan genset sesuai rated kVA pada PF 0.8 serta
parameter engine (kWm, torsi, displacement, bore / stroke, rasio compressi, BMEP) dan
parameter alternator (kW, efisiensi, insulation class, pole, grafik effisiensi VA / kVA).
11. Melakukan site test pada saat testing commissioning dengan metoda pengetesan memakai
dummy load pada PF 0,8.
- 0%, dengan waktu 10 menit.
- 25%, dengan waktu 10 menit.
- 50%, dengan waktu 20 menit.
- 75%, dengan waktu 20 menit.
- 100%, dengan waktu 30 menit.
- 110%, dengan waktu 10 menit.
12. Melakukan test sistem PKG.
13. Melakukan test shock dan soft loading (shock & soft.
- 0% - 40% 2 menit s/d 5 menit
- 40% - 0% dan selanjutnya.
5.2. Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan
1. Syarat-syarat Dasar
a. Unit genset adalah generator set built-up dan 1 CCO (certificate country origin),
b. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
perbaikan (rekondisi).
c. Bahan atau peralatan harus mempunyai kapasitas atau rating yang baik.
d. Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.
Penta Architecture LAK 32
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
e. Dalam hal ukuran fisik harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari pada
yang telah disediakan. Kecukupan dalam arti telah termasuk segala peralatan yang
perlu untuk operasi sampai jalan sempurna.
f. Kapasitas yang tercantum baik dalam gambar atau spesifikasi merupakan kapasitas
minimum. Penyesuaian dalam pemilihan boleh dilakukan Kontraktor dengan syarat-
syarat sebagai berikut :
- Tidak menyebabkan pertambahan peralatan.
- Sistem tidak menjadi lebih sulit.
- Tidak meminta pertambahan ruang.
- Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya operasi dan pemeliharaan.
- Tidak mengurangi mutu.
2. Syarat-syarat Fisik
a. Semua bahan atau peralatan dari kualifikasi atau tipe yang sama, diminta merk atau
dibuat oleh pabrik yang sama.
b. Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka seluruh bagian-
bagian sebaiknya dari merek yang sama untuk menghindarkan kesulitan perawatan
dan menjaga mutu karakteristiknya.
c. Genset yang akan diinstall dan disupply ke site harus produksi maximal 1 tahun
sebelumnya dan bukan genset rekondisi.
5.3. Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan
1. Kabel Tegangan Rendah dan Pentanahan
a. Kabel ini bekerja pada sistem tegangan 400 volt, 3 fasa, 50 Hz.
b. Jenis kabel :
- NYY untuk kabel daya.
- NYMHY untuk kabel kontrol.
- Kabel khusus berinti banyak untuk accu.
- NYA untuk pentanahan peralatan (body).
- NYY single core untuk pentanahan netral (titik netral hubungan bintang).
c. Inti kabel tembaga
d. Kelas tegangan 600 / 1000 volt.
e. Isolasi sesuai jenis kabel.
f. Rating dan ukuran menurut kebutuhan atau sesuai gambar.
2. Sepatu Kabel
Untuk terminasi kabel pada busbar, circuit breaker atau peralatan lainnya arus menggunakan
sepatu kabel.
- Suhu operasi : 115 oC
- Tegangan : 1kV
- Matrial : Cu 99,9% jika conduktor kabel Cu
Bimetal (Cu 99,9%, Al 99 %) jika konduktor kabel Al.
Memiliki conductive grease di dalam tabungnya.
Penta Architecture LAK 33
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
Memiliki compound penyambung di dalam tabungnya.
- Finishing : Nickel plated
3. Pemipaan
a. Bahan Bakar Solar
Tekanan standard 10 bar
b. Pipa Exhaust (Knalpot)
Digunakan pipa hitam (black steel) yang dibungkus dengan rock wool dibungkus
aluminium jacketing dan ukuran menurut standard genset yang dipakai. Sambungan
antara genset dan pipa memakai pipa flexible. Rockwool yang dipakai mempunyai
density maximum 100 kg/m3 dan aluminium jacketing tebal 0.6 mm.
c. Lengkap dengan labeling pipa.
d. Warna instalasi pipa diberikan sesuai standard.
4. Peralatan Lain
a. Rangka penggantung untuk silincer terdiri atas ramset atau fisherplug, besi siku, isolator
getaran, murbaut dan lain-lain setelah itu dimeni (zincromate) dan dicat. Konstruksi
penggantung harus menggunakan anti hanger vibration.
b. Vibration Isolator
- Steel spring.
- Kekuatan sesuai berat dan kuat getaran diesel generator set.
- Terpasang diatas pondasi beton dan dibawah base plate memakai angkur atau
sesuai sistem pemasangan yang disyaratkan oleh pabrik.
- Base plate dari besi baja type H atau sesuai standard pabrik.
c. Klem besi dari bahan besi plat dengan ukuran yang sesuai cukup untuk menahan pipa.
d. Sound Attenuator
Untuk meredam suara yang lewat intake air dan exhaust air saat genset beroperasi maka
dipasang peredam suara berupa sound attenuator yang dapat meredam suara mesin
genset keluar ruangan maksimum mencapai sebesar 70 dB-A, pada jarak 7 m dari
ruang genset.
5. Diesel Generator Set
a. Umum
Unit diesel genset adalaha generator generasi 3 (G3) yang mampu untuk menghasilkan
daya listrik pada net power output Sesuai gambar rencana pada power factor 0.8
tegangan 400 volt, 3 fasa 50 Hz dengan 1500 RPM dan maximum ambient temperatur
38 C dalam ruangan.
Kelengkapan Unit Genset
1) Air Inlet
• Single element canister type air cleaner.
Penta Architecture LAK 34
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
• Service indicator.
• Dual element & heavy duty air cleaners (with pre-cleaners).
• Air inlet adapters & shutoff.
• Single turbo filter type.
• Wet type air cleaner.
• Paper element dry type.
• Dual filter and left side.
• Hose, adaptor connection.
2) Cooling
• Radiator with guard (43ºC).
• Low profile (frontal area).
• Low air flow.
• Coolant drain line with valve.
• Fan and belt guards.
• Extended life coolant.
• Coolant level sensors.
• Radiator duct flange.
• Not included with packages without radiators.
• Radiator with 27 C and 50 C ambient capability.
• Radiator option for 57 C ambient with treated water.
• Heavy duty, harsh enviroment radiator at 43 C and 50 C.
• Water pump with centrifugal type driven by engine.
• Drain line with valve.
• Air to air cooling system.
• Support, piping and flexible.
• Radiator capacitor.
• Flange and bolt.
• Coolant additive.
3) Exhaust
• Dry exhaust menifold.
• Flanges faced outlets.
• Elbows, flanges, expanders & Y adapters.
• Cover dry exhaust manifold c/w heat insulation.
• Turbo charger + cover heat insulation.
• Packing & flanges.
• Elbows.
• Wet exhaust manifold.
• Thermometer control.
• Single outlet with flanges.
• Flexible joint with flanges.
• Industrial silencer.
Penta Architecture LAK 35
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
4) Fuel
• Flexible fuel lines.
• Fuel coolers.
• Not included with packages without radiators.
• Water separator.
• Duplex fuel filter.
• Single element type.
• Fuel feed pump.
• Primary fuel filter with paper element type.
• Valve.
• Primary & secondary fuel filters.
5) Generator
• Permanent magnet exited.
• Class H insulation.
• Class F temperature (105 C prime / 130 C) standby.
• Winding temperature detectors.
• Anti-condesation space heaters.
• Oversize & premium generator.
• IP-23 insulation.
• Anti-conversation space heaters.
• Single ball bearing.
• 4 Pole.
• Bearing temperature detectors.
• Self exiter.
• AVR.
• Space heater.
• Droop kit.
• RTD.
6) Power Termination
• Busbar (NEMA and IEC mechanical lug holes) – right standard.
• Top and bottom cable entry.
• Shroud cover for bottom cable entry.
• Power terminations can be located on the left and/or rear as an option. Also,
multiple circuits breakers can be ordered (up to 3).
• And mechanical right side.
• Circuit breaker.
• Standar BUS right side from end generator.
• Left output alternator.
7) Governor
• Electronic.
Penta Architecture LAK 36
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
8) Control Panel
• User interface panel (UP) – rear mount.
• Generator set controller.
• Voltage and speed adjust.
• AC & DC customer wiring area (rightside).
• Digital voltage regulator (DVR) with kVAR / PF control, 3 phase sensing.
• Reactive droop.
• Emergency stop push button.
• Option for rear or left mount UIP.
• Option for rear or left mount customers wiring area.
• Local & remote announciator modules.
• Load share module.
• Discreate l/o module.
• Generator temperature monitoring & protection.
• Automatic start stop.
• Programmable with PC.
• Digital display.
9) Auxilary Panel
• Control pree lube oil pump.
• Control space heater
10) Lube
• Lubricating oil & filter.
• Oil drain line with valves.
• Fumes disposal.
• Gear type lube oil pump.
• Oil level regulator.
• Deep sump oil pan.
• Electric prelube pump.
• Manual prelube with sump pump.
• Duplex oil filter.
• Deep stick.
• Oil cooler with water cooled corrugated type.
• Gear pump wet sump system.
• Prelube oil pump for standby operation.
• Oil level meter.
11) Mounting
• Structural steel rails.
• Anti-vibration mounts (shipped loose).
• Isolator remove.
• Spring-type, zone 4.
Penta Architecture LAK 37
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
• Rubber mounting.
• Spring mounting.
12) Starting / Charging
• 24 volt starting motor(s).
• Battery with rack and cable.
• Battery disconnect switch.
• Battery chargers (10 & 20A).
• 45 amp charging alternator.
• Oversize batteries.
• Ether starting aids.
• Heavy duty starting motors.
• Barring device (manual).
• Dry type battery.
• Battery chargers for stand by genset operation.
• Automatic charger altenator.
• Starting device (manual).
13) DC Engine Control Panel
• Automatic start engine.
• Voltage adjuster.
• Emergency stop.
• Selector switch (auto / manual).
• Value display on LCD.
* RPM / frequency
* Oil pressure
* Coolant temp
* Engine hour run
* DC-battery charger
* AC voltage line-netral
* AC voltage line-line
• Engine protection.
* Fail to start
* Emergency stop
* Low oil pressure
* High engine temperature
* Over speed / frekuensi
* Under speed / frekuensi
* Generator high voltage
* Generator low voltage
* Load management
b. Internal Daily Tank
• Volume sesuai manufacture
Penta Architecture LAK 38
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
• Bahan tangki besi plat tebal 4 mm.
c. Panel Kontrol Genset (PKG) lengkap dengan peralatan AMF (Automatic Main Failure).
Sensing berdasarkan black out dan under voltage.
Berfungsi untuk pengendalian pemindahan daya dari PLN ke genset dan sebaliknya dan
mengatur start-stop mesin secara otomatis. Pengendalian ini dilaksanakan setelah
menerima data salah satu dari tegangan PLN yang turun. Peralatan tersebut mempunyai
spesifikasi sebagai berikut :
• Kapasitas breaker sesuai gambar rencana.
• Dapat menstart diesel generator set bila tegangan PLN turun sampai 360 volt dan
memindahkan main breaker pada MDP.
• Dapat menyetop diesel generator set bila tegangan PLN normal kembali secara
otomatis dan dapat menunda sumber PLN bila diinginkan sumber genset saja.
• Genset harus bisa trial.
• Mempunyai pemutusan daya yang mentrip semua pole dan mempunyai pengaman
thermis dan magnetis (untuk beban lebih dan hubung singkat).
• Dilengkapi motor, UVT, closing coil, timer dan peralatan mekanis untuk menutup
CB kembali secara otomatis.
• Kerangka minimum 2.4 mm dan rumah terbuat dari pelat baja yang tebalnya
minimum 2 mm.
• Mempunyai alat-alat kontrol dan ukur antara lain :
- Battery charger.
- Ammeter kelas 2.5.
- AC voltmeter kelas 2.5 dengan selector switch.
- Instrument trafo arus menurut kebutuhan.
- Speed adjusting device.
- Voltage adjusting device.
- Battery voltmeter.
- Trafo arus.
- Alarm.
- Double voltmeter / double frekuensi.
• Signal
- Mains on.
- Alternator on.
- Starting failure.
- Alternator overload.
- Engine temperature high.
- Oil pressure low.
- Automatic system block.
- Starting control and possibly glowplug control.
- Overspeed.
• Mempunyai switch dengan 3 kedudukan sebagai berikut :
- Auto-mesin bekerja otomatis.
Penta Architecture LAK 39
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
- Manual start / stop.
- Off-tidak bisa jalan.
• Harus disertai cara-cara reset bila kesalahan sudah diatasi.
• Starting mesin mempunyai time delay yang dapat diatur antara 7 – 10 detik.
• Proteksi Generator Set
- Over / under voltage.
- Over / under frekuensi.
- Over load, over current.
- Unbalanced load.
• Kembali ke sumber normal mempunyai time delay yang dapat diatur maksimal 3
menit.
• Harus ada time delay untuk pendinginan mesin kira-kira 5 menit.
• Mempunyai sensor under frequency, ialah apabila frequency sumber normal turun
sampai 90% atau dapat distel, sumber otomatis pindah ke diesel genset.
• Mempunyai cara by-pass time delay dalam mengembalikan sumber genset ke
normal untuk mempersingkat waktu dalam testing.
• Mempunyai cara testing secara simulasi yaitu tanpa melepas CB sumber normal,
dapat dilakukan testing seolah-olah sumber tersebut mendapat gangguan.
• Disiapkan charger untuk accu genset.
• Disiapkan interface untuk monitoring status ke sistem BAS dan Fire Alarm.
• Mempunyai lampu pilot bahwa :
- Beban terhubung ke sumber normal.
- Beban terhubung ke sumber genset.
- Semua signal bekerja sesuai yang diminta.
• Rumah Panel dan Busbar
- Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan
penempatan yang cukup secara elektris dan fisik.
- Bahan rumah panel dari besi pelat dengan tebal tidak kurang dari 2 mm.
- Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pembersihan
sejenis "phosphatizing treatment". Bagian dalam dan luar harus mendapat paling
sedikit satu lapis cat penahan karat.
Untuk lapisan akhir cat finish bagian luar dasarnya abu-abu / Arsitek request.
- Bobokan yang disebabkan oleh jalur instalasi / tray harus diperbaiki oleh
kontraktor terkait.
- Label-label terbuat dari bahan “Trafolite” yang tersusun berlapis putih-hitam-
putih dan digravir sesuai kebutuhan dalam bahasa Indonesia dan tidak mudah
terlepas.
- Semua pengkabelan di dalam harus rapih terdiri atas kabel-kabel warna,
dipasang memakai terminal, mudah diusut dan mudah dalam pemeliharaan.
Penta Architecture LAK 40
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
- Busbar dan teknis penyambungan harus menurut peraturan. Bahan terbuat dari
tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang pada
pole-pole isolator dengan kekuatan dan jarak yang telah diperhitungkan untuk
menahan tekanan elektris dan mekanis pada level hubung singkat yang ada
dititik tersebut (PUIL 2000).
- Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminasi
kabel atau bar lainnya tidak menyebabkan tekukan-tekukan yang tidak wajar.
Busbar harus dicat dengan bahan cat metal secara standard untuk membedakan
fasa-fasanya.
- Pengeboran pada busbar tidak diperkenankan.
- Batang-batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai
penampang yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% rating
breaker tersebut.
- Pada sambungan-sambungan busbar harus diberi bahan pelindung (tinned).
- Panel PKG yang akan di supply / install ke site harus mengacu ke panel PKG
yang pernah menjalani type test PLN / LMK.
d. Angkur
Bahan berupa besi beton, besi siku atau hasil tembakan ramset dengan kekuatan yang
cukup.
• Harus dilakukan bersama Kontraktor Sipil.
e. Pentanahan
- Penghantar untuk pentanahan peralatan (body) yang diberi pentanahan adalah
generator set, PKG, pintu dan peralatan yang terbuat dari logam lainya.
- Penghantar untuk pentanahan netral pada sistem hubungan bintang dari
alternator.
- Pentanahan peralatan dan pentanahan netral harus terpisah (sistem PP).
- Tahanan tanah maksimum 2 ohm pada kondisi tanah normal / tanpa tambahan zat
yang bersifat konduktif.
- Pentanahan menggunakan tipe Solid Cu Rod dengan diameter minimum 1".
5.4. Pengujian / Testing dan Commissioning
1 Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh yang baik dan
bekerja sempurna sesuai persyaratan PLN atau pabrik. Bilamana diperlukan, bahan-bahan
instalasi dan peralatan dapat diminta oleh Manajemen Konstruksi (MK) untuk diuji ke
Laboratorium atas tanggungan biaya Kontraktor.
2 Tahap-tahap Pengujian adalah sebagai berikut :
a. Setiap bagian instalasi pemipaan harus diuji sehingga dicapai hasil baik menurut
persyaratan.
b. Untuk bagian-bagian yang akan tertutup instalasi harus diuji sebelum dan sesudah
bagian tersebut tertutup.
c. Panel kontrol genset harus diuji dalam kondisi baik dengan pengujian tegangan dan
tahanan isolasi serta bekerjanya sistem sesuai dengan ketentuan.
Penta Architecture LAK 41
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
d. Internal Daily tank harus diperiksa tidak bocor.
e. Battery dan automatic battery charger harus diperiksa cocok dengan ketentuan RKS dan
brosur serta bekerja baik.
f. Polaritas penyambung kabel harus benar dan terpasang dengan kencang.
g. Tahanan tanah harus cocok dengan RKS yang diminta.
h. Kehilangan tekanan (pressure drop) dalam pipa exhaust dan silincer harus dihitung
sehingga cocok dengan ketentuan dari pabrik dan dapat menghasilkan kinerja (output
daya listrik) sesuai kapasitas diesel generator set.
i. Dalam pengetesan diesel generator set harus diperhatikan hal-hal berikut ini :
• Frequency harus 50 Hz
• Tegangan : fasa-fasa 380 volt
fasa-netral 220 volt
• Power factor : 0.8
• Pengetesan dilakukan dengan beban memakai load bank (domplar)
• Tes proteksi
• Tes temperatur genset dan ruangan
• Tes kebisingan
• Tes sistem kontrol
• Tes SOC (standard operational condition)
• Sebagai acuan pengetesan terlampir diesel generator set factory acceptance test
method.
j. Semua pengujian harus disaksikan oleh Manajemen Konstruksi (MK) dengan membuat
laporan tertulis.
k. Kontraktor sebelum mengadakan testing dan commissioning harus menyerahkan
rencana test beban kepada Manajemen Konstruksi (MK) untuk diperiksa dan disetujui.
l. Konsumsi bahan bakar dan minyak pelumas selama pengetesan genset menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
5.5. Produk Bahan dan Peralatan
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan
alternatif lain yang setara dengan yang dispesifikasikan ke Manajemen Konstruksi (MK) dan harus
disetujui oleh Pemberi Tugas / Pemberi Tugas.
Kontraktor baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis dari Manajemen Konstruksi
(MK), setelah mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas / Pemberi Tugas.
Kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah sebagai berikut:
a) Material yang digunakan pada bangunan diutamakan / diprioritaskan material produksi dalam
negeri.
b) Jika tidak terdapat material produksi dalam negeri, maka penyedia jasa harus menyertakan
sertifikat TKDN sebagaimana tertuang dalam daftar P3DN Kementerian Perindustrian
c) Dalam hal terdapat material yang tidak ada yang di produksi dalam negeri dan tidak terdapat
material yang memiliki sertifikat TKDN, perlu diberikan justifikasi bahwa produk-produk
tersebut hanya dapat dipenuhi dari luar negeri.
Penta Architecture LAK 42
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
6. PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA
6.1. Lingkup pekerjaan PLTS
Pekerjaan-pekerjaan yang tercakup yaitu menyediakan seluruh pekerjaan pengadaan dan
pemasangan sistem PLTS dengan on grid system sampai berfungsi dan bekerja dengan baik.
Secara umum PLTS terbangun menjadi satu sistem pembangkit listrik dengan menggunakan
peralatan-peralatan utama minimal terdiri dari.023:
1) Tempat Dudukan Modul Surya/Modul Support dan Aksesorisnya
Dudukan modul surya ini digunakan sebagai tempat dipasangnya modul surya. Dudukan ini
terbuat dari bahan yang tahan terhadap korosi, dudukan ini dibuat dengan ukuran tertentu
menyesuaikan dengan dimensi dan jumlah modul surya yang akan digunakan.
2) Rangkaian Modul Surya dan Akasesorisnya
Modul Surya adalah alat yang terdiri dari sel surya yang merubah energi cahaya menjadi
energi listrik. Modul surya ini akan ditempatkan diatas atap gedung dan akan diletakan dan
dikunci diatas dudukan modul surya yang berada di area gedung. Dalam menentukan arah
modul surya/photovoltaik harus memperhatikan sudut kemiringan atau sudut inklinasi dan
azimut garis lintang lokasi.
Dalam menempatkan dudukan dan modul surya jika berlokasi diatas atap gedung, maka
struktur atap gedung harus dikaji dan diperhitungkan terhadap tambahan beban berat dari
dudukan, modul surya, teknisi beserta peralatan-peralatan yang dibawanya dan termasuk
beban angin diatas atap gedung.
Umumnya, modul surya mengeluarkan tegangan arus searah sebesar 24 Volt DC (direct
current) dan karena ini perlu rangkaian/interkoneksi modul surya yang disesuaikan dengan
tegangan PLN yang sebesar 380 Volt AC (alternating Current). Rangkaian modul surya ini
kombinasi dari rangkaian seri dan paralel atau biasa disebut dengan array. Satu interkoneksi
string atau array modul surya harus terdiri dari modul surya yang sejenis.
3) Kotak Penggabung/Junction Box dan Akasesorisnya
Kotak penggabung ini mempunyai fungsi sebagai terminasi rangkaian/susunan sel surya
yang didalamnya terdapat terminal block dan dioda bypass. Kotak ini dilekatkan dibalik
modul surya dengan menggunakan bahan perekat yang mempunyai daya rekat yang tinggi
sehingga usia rekatnya panjang/lama, kotak ini juga harus mempunyai segel karet dan gland
kabel yang diameternya sesuai dengan konduktor yang akan digunakan sehingga bisa
melindungi komponen didalamnya dari cipratan dan siraman air, minimal memiliki tingkat
perlindungan IP 65 sehingga hubung singkat akibat air bisa dihindari.
4) Power Meter AC/DC dan Akasesorisnya
Power meter DC digunakan untuk mengukur parameter energi listrik yang dibangkitkan oleh
String/Array Modul Surya sedangkan Power Meter AC digunakan untuk mengukur energi
Penta Architecture LAK 43
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
yang dibangkitkan Modul Surya yang dikonversi menjadi Tegangan AC oleh Inverter. Semua
Power Meter menggunakan sistem digital dan datanya bisa ditarik atau diambil oleh sistem
monitoring.
5) Fire Mitigation System
Untuk proteksi kebakaran sistem solar panel menggunakan peralatan fire mitigation system
lengkap dengan rapid shut down. Peralatan ini berfungsi memutus arus dari solar panel
dengan cepat saat terjadi kondisi darurat/kebakaran
6) Inverter dan Sinkronisasi PLTS dengan PLN dan Akasesorisnya
Listrik yang dibangkitkan oleh modul surya merupakan listrik arus searah (direct current),
sedangkan listrik yang dibangkitkan PLN merupakan listrik arus bolak balik (alternating
current), maka agar sistem panel surya dapat bekerja sinkron/paralel dengan PLN
diperlukan suatu piranti yang berfungsi mengubah arus searah menjadi arus bolak-balik
adalah inverter lengkap dengan modul sinkron.
Tipe inverter yang diperlukan untuk konfigurasi diatas dikenal sebagai PV-inverter atau
string inverter. Agar sistem dapat bekerja optimal, maka beberapa persyaratan pokok untuk
string inverter pada umumnya harus dipenuhi, antara lain :
a Dalam 1 sistem solar panel dibagi menjadi minimal 2 inverter, agar saat 1 inverter
mengalami kegagalan, inverter lain masih dapat mensuplai beban.
b Sistem inverter untuk PLTS ini menggunakan sistem N-1
c Inverter harus mempunyai efesiensi konversi yang tinggi ≥ 98 % dan membangkitkan
arus sinusoidal murni dengan ketentuan sesuai tegangan dan frequensi yang
ditetapkan. Untuk kelistrikan di Indonesia, arus listrik tiga fasa bekerja pada tegangan
380-400 VAC dan frequensi 50 Hz;
d Inverter harus dilengkapi dengan Maximum Power Point Tracking (MPPT) dan bekerja
sesuai dengan daerah kerja panel surya yang digunakan. MPPT berkisar antara 400-
700 VDC dengan demikian, inverter harus memiliki daerah MPPT minimum dengan
rentang tegangan tersebut (400-700 VDC). Rentang tegangan yang lebih besar dapat
pula digunakan.
e Sinkronisasi Panel Surya Dan Inverter
- Panel surya yang dipilih dan akan digunakan harus mempunyai kesamaan identic,
yaitu parameter kinerja arus titik daya maksimum/IMPP, tegangan titik daya
maksimum/VMPP, ISC dan VOC yang sama.
- Perencanaan pemasangan panel surya pada setiap ‘string’ atau rangkaian panel
harus dilakukan dengan memperhatikan jumlah tertentu yaitu mempunyai hubungan
seri yang sama;
- Pengaturan sudut kemiringan panel surya yang dihubungkan ke komponen inverter
harus sama.
- Apabila terdapat rangkaian panel surya yang mempunyai orientasi dan kemiringan
berbeda harus dihubungkan kepada komponen inverter yang berbeda. Setiap MPP
tracker/inverter hanya boleh dihubungkan dengan array panel surya yang dipasang
Penta Architecture LAK 44
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
pada satu kemiringan. Untuk inverter yang memiliki 2 MPP tracker atau lebih dapat
dihubungkan ke 2 atau lebih rangkaian panel surya kemiringan berbeda;
- Arus, tegangan, dan daya maksimum dari rangkaian panel surya harus tidak
melebihi kapasitas maksimum dari komponen inverter. Khusus untuk tegangan
harus dihitung berdasarkan tegangan terbuka array panel surya pada suhu paling
rendah yang mungkin terjadi.
- Hal ini untuk menghindarkan terjadinya tegangan lebih (over voltage) pada saat
array dalam keadaan terbuka (open voltage) atau tanpa beban (no-load).
7) DC dan AC Combiner dan Akasesorisnya
DC dan AC combiner adalah panel-panel listrik yang digunakan untuk menghubungkan
antar arus kerja DC (interkoneksi string atau array modul surya) dan menghubungkan antar
arus kerja AC (interkoneksi antar inverter dan PLN). Selain MCCB, MCB, magnet kontaktor,
Over Voltage Protection Devices dan terminal block yang ada dalam combiner, combiner
dilengkapi dengan multi cable transit sebagai in dan out jalur kabelnya.
8) Kabel Penghantar Arus Listrik dan Akasesorisnya
Kabel penghantar arus listrik ini digunakan sebagai penghubung antar modul surya, antar
string/array modul surya, DC dan AC Combiner, serta penghubung sistem PLTS ke salah
satu panel distribusi PLN yang ada dalam gedung. Semua instalasi kabel harus ditempatkan
pada kabel tray atau dilindungi dengan pipa conduit.
9) Sistem Monitoring PLTS
Pemantauan (monitoring) adalah aktivitas yang sangat penting untuk mengevaluasi kinerja
sistem serta mendapatkan masukan untuk perbaikan sistem di masa yang akan datang.
Pemantauan dapat juga dikategorikan sebagai pemeliharaan prediktif dimana kinerja sistem
diukur secara berkelanjutan selama beroperasi. Pemantauan sistem dapat dilakukan
dengan pemeriksaan secara local dan remote/jarak jauh menggunakan perangkat
penyimpan dan pengirim data dan divisualisasikan ke dalam komputer.
Parameter yang bisa dimonitoring antara lain dan tidak terbatas pada tegangan, arus searah
incoming/output string/array modul surya dan tegangan bolak balik, arus bolak balik serta
frekuensi output inverter
10) Garansi
Garansi unit solar panel minimum 25 th dimulai dari berita acara serah terima ke dua
11) Sertifikat Laik Operasi (SLO) PLTS
Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik dalam
hal ini PLTS telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan
dinyatakan siap dioperasikan dengan sebelumnya telah dilakukan serangkaian kegiatan
pemeriksaan dan pengujian serta verifikasi instalasi tenaga listrik untuk memastikan suatu
Penta Architecture LAK 45
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK
instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang
ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan. SLO ini dilakukan dan dikeluarkan oleh
instansi terkait sesuai fungsi dan kewenangannya di bidang PLTS.
Penta Architecture LAK 46
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
(R.K.S)
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG RUMAH SAKIT
UPT VERTIKAL
DI IBU KOTA NUSANTARA
Pekerjaan Instalasi Proteksi Kebakaran
Septemeber 2024
Disusun oleh :
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran
DAFTAR ISI
1.00.0 PERATURAN UMUM ................................................................................................. 4
1.01.0 Standar Peraturan dan Acuan .................................................................................... 4
1.02.0 Gambar-gambar ........................................................................................................ 4
1.03.0 Persetujuan Material, Peralatan dan Dokumen Yang Diserahkan .............................. 5
1.04.0 Koordinasi .................................................................................................................. 6
1.05.0 Pelaksanaan Pemasangan ........................................................................................ 6
1.06.0 Testing dan Commissioning ....................................................................................... 8
1.07.0 Serah Terima Pertama ............................................................................................... 9
1.08.0 Masa Pemeliharaan ................................................................................................. 10
1.09.0 Serah Terima Kedua ................................................................................................ 11
1.10.0 Laporan-laporan ...................................................................................................... 11
1.11.0 Penanggung Jawab Pelaksanaan ............................................................................ 11
1.12.0 Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi ................................................. 12
1.13.0 Ijin-ijin ...................................................................................................................... 12
1.14.0 Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran ............................................................ 12
1.15.0 Pemeriksaan Rutin dan Khusus ............................................................................... 12
1.16.0 Rapat Lapangan ...................................................................................................... 13
2.00.0 SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN .......................................................................... 13
2.01.0 Lingkup Pekerjaan ................................................................................................... 13
2.02.0 Fire Water Tank ....................................................................................................... 14
2.03.0 Hydrant Pump Set Electrical Driven ......................................................................... 14
2.04.0 Engine Driven Fire Pump ......................................................................................... 16
2.05.0 Panel Pengendali Pompa ....................................................................................... 17
2.06.0 Wet Sprinkler Control Valve Set ............................................................................... 18
2.07.0 Hydrant Boxes ......................................................................................................... 20
2.08.0 Pilar Hydrant Kota .................................................................................................... 20
2.09.0 Siamese Connection ................................................................................................ 21
2.10.0 Alat Proteksi Api Portabel (APAP / PFE) ................................................................. 21
2.11.0 Fire Suppression System ......................................................................................... 22
3.00.0 SPESIFIKASI PERALATAN ..................................................................................... 24
3.01.0 U m u m ................................................................................................................... 24
3.02.0 Spesifikasi Bahan Perpipaan ................................................................................... 25
3.03.0 Spesifikasi Peralatan ............................................................................................... 27
3.04.0 Persyaratan Pemasangan ........................................................................................ 27
3.05.0 Pengecatan ............................................................................................................. 32
Penta Architecture PK 2
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran
3.06.0 Testing dan Commissioning ..................................................................................... 33
3.07.0 Label Katup (Valve Tag) .......................................................................................... 33
4.00.0 PENGUJIAN DAN COMMISSIONING ..................................................................... 33
4.01.0 Test Kerapatan Pipa untuk Bahan Cair .................................................................... 34
5.00.0 TESTING FORM ...................................................................................................... 36
6.00.0 PRODUK ................................................................................................................. 40
Penta Architecture PK 3
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran
1.00.0 PERATURAN UMUM
1.01.0 Standar Peraturan dan Acuan
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai
berikut :
- SNI 03-1745-2000, Tentang Tata Cara Perencanaan Dan Pemasangan Sistem Pipa
Tegak & Slang Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung.
- SNI 03-3989-2000, Tentang Tata Cara Perencanaan Dan Pemasangan Sistem
Sprinkler Otomatik untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung.
- SNI 03-3985-2000, Tentang Tata Cara Perencanaan, Pemasangan dan Pengujian
Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada
Bangunan Gedung.
- SNI 180 – 1 - 2022, Tentang Alat Proteksi Api Portabel
- SNI 6570-2023, Tentang Instalasi Pompa Yang Dipasang Tetap Untuk Proteksi
Kebakaran.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.26 / PRT/ M/ 2008 Tentang Persyaratan
Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.24 / PRT/ M/ 2008 Tentang Pedoman
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.
- NFPA (National Fire Protection Association) 10, 12, 13, 14 dan 20, perihal :
• NFPA 10 tahun 2002 Standard For Portable Fire Extinguisher.
• NFPA 12 Carbon Dioxide Extinguishing System.
• NFPA 13 Installation Of Sprinkler System.
• NFPA 14 Installation Of Standpipe And Hose Systems.
• NFPA 20 Installation Of Stationary Pumps For Fire
Protection.
• NFPA 2001 Standard On Clean Agent Fire Extinguishing
System.
Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh :
- Perusahaan yang memiliki surat ijin instalasi dari instansi yang berwenang dan telah
berpengalaman dengan proyek yang setara.
- Khusus untuk ijin dari instansi PLN (PAS PLN dengan kelas yang sesuai)
diperkenankan bekerja sama dengan perusahaan lain yang telah memiliki PAS PLN
yang dimaksud).
1.02.0 Gambar-gambar
1 Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan
yang saling melengkapi dan sama mengikatnya. Jika terdapat perbedaan antara gambar
dan persyaratan teknis, dan tidak ada klarifikasi pada dokumen setelahnya, maka yang
berlaku adalah pada ketentuan pada persyaratan teknis.
2 Gambar-gambar sistem menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan sedangkan
pemasangan harus dikerjakan dengan memperlihatkan kondisi dari bangunan yang ada
dan mempertimbangkan juga kemudahan service / maintenance jika peralatan-peralatan
sudah dioperasikan.
Penta Architecture PK 4
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran
3 Gambar-gambar Arsitek dan Struktur / Sipil yang terbaharui harus dipakai sebagai
referensi pada saat pelaksanaan pekerjaan ini.
4 Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar kerja dan detail
kepada Pemberi Tugas / MK untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu.
Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut Kontraktor dianggap telah memperlajari
gambar Arsitek dan Sipil yang terbaharui serta situasi dari instalasi lain yang
berhubungan dengan instalasi ini.
5 Kontraktor instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang (as-built
drawing) yang disertai dengan operating dan maintenance instruction serta harus
diserahkan kepada MK sebelum penyerahan pertama dalam ukuran A1 rangkap 3, dijilid
serta dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi beserta 1 (satu) set electronic copy.
6 Kontraktor wajib mengajukan as-built drawing untuk peralatan atau instalasi yang sudah
terpasang perbagian pekerjaan, kompilasi gambar as-built drawing dilakukan setelah
semua sistem instalasi sudah terpasang dengan lengkap dan benar. Kompilasi gambar
tersebut sebagai dasar acuan untuk pembuatan final as-built drawing.
1.03.0 Persetujuan Material, Peralatan dan Dokumen Yang Diserahkan
1 U m u m
Dalam jangka waktu 15 hari kalender setelah menerima SPK, dan sebelum memulai
pekerjaan instalasi peralatan ataupun material, pemborong instalasi harus menyerahkan
shop drawing, daftar peralatan dan bahan yang akan digunakan pada Proyek ini untuk
disetujui oleh Pemberi Tugas / MK dan bila perlu dari Konsultan Perencana. Pemberi
Tugas / MK tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan dipakai dan semua
biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh / dokumen ini.
2 Shop Drawings
Pemborong instalasi harus mengajukan gambar kerja berikut detail dan potongan yang
diperlukan untuk diperiksa dan disetujui. Dengan mengajukan gambar-gambar kerja ini
berarti Kontraktor sudah mempelajari keadaan setempat / lapangan, gambar-gambar
Struktur, Arsitek, Interior maupun gambar-gambar instalasi lainnya.
3 Daftar Peralatan dan Bahan
Suatu daftar yang lengkap untuk peralatan dan bahan yang akan digunakan pada
Proyek ini harus diserahkan untuk mendapat persetujuan Pemberi Tugas / MK dan
Konsultan Perencana dengan dilampiri brosur-brosur yang lengkap dengan data-data
teknis, performance dari peralatan. Daftar peralatan dan bahan yang diajukan harus
memenuhi sesuai dengan spesifikasi.
4 Seleksi Data
Untuk persetujuan bahan dan peralatan, Kontraktor harus melengkapi dengan seleksi
data dan menyerahkan dalam rangkap 3 (tiga) atau ditentukan kemudian. Kontraktor
harus menunjukkan dalam brosur unit yang dipilih dengan memberi indikasi dengan
stabilo. Data-data pemilihan meliputi :
Penta Architecture PK 5
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran
- Manufacturer Data
Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak jelas cukup
detail sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.
- Performance Data
Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu tabel atau curva yang
meliputi informasi yang diperlukan dalam menseleksi peralatan-peralatan lain yang
ada kaitannya dengan unit tersebut.
- Quality Asurance
Suatu pembuktian dari Pabrik atau Supplier setempat terhadap kualitas dari unit
berupa produk dari unit ini sudah diproduksi beberapa tahun, telah terpasang
dibeberapa lokasi dan telah beroperasi dalam jangka waktu tertentu dengan baik.
- Surat Keterangan Keaslian Produk dari Produsen atau Distributor keagenan
resminya.
1.04.0 Koordinasi
1 Kontraktor instalasi ini wajib bekerja sama dengan Kontraktor instalasi lainnya, agar
seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan.
2 Koordinasi yang baik wajib dilakukan, agar instalasi yang satu tidak menghalangi
kemajuan instalasi yang lain.
3 Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua
akibatnya menjadi tanggung jawab masing-masing Kontraktor terkait.
4 Gambar pelaksanaan (shop drawing) Kontraktor harus mengacu pada pedoman /
aturan yang tertera pada butir 1.01.0. Peraturan dan Acuan.
1.05.0 Pelaksanaan Pemasangan
1 Selama memungkinkan, semua peralatan / material tetap dalam packaging asli tanpa
dibuka dari pabrik. Jika tidak memungkinkan harus dibungkus dengan bahan penutup
yang dapat menjaga dari kerusakan. Peralatan / material tersebut harus diangkat,
dibawa, diturunkan dan disimpan dengan baik untuk menjaga agar terhindar dari
kerusakan.
2 Penyimpanan peralatan / material harus ditempat yang bersih, kering dan terlindungi
dari kerusakan. Jika peralatan / material rusak, tidak boleh langsung dipasang, harus
dilakukan tahapan secepatnya untuk mendapatkan penggantian atau perbaikan.
Semua perbaikan harus mendapatkan review dan persetujuan dari Pemberi Tugas /
MK.
Penta Architecture PK 6
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran
3 Perbaikan atau penggantian kerusakan rutin yang disebabkan karena pemotongan
dalam pekerjaan. Pemotongan channel, cabinet dan pengeboran lantai, dinding dan
ceiling yang diperlukan untuk pemasangan yang baik, penunjang dan angkur dari
raceway, boks atau peralatan lain. Perbaiki semua kerusakan pada gedung, pemipaan,
peralatan atau finishing, jalankan perbaikan dengan material yang sesuai dengan
aslinya dan dipasang sesuai dengan spesifikasi.
4 Lubang core-drill melalui slab dengan alat yang sesuai untuk keperluan ini. Semua
opening, sleeve dan lubang di slab antar lantai dan partisi harus ditutup kembali dengan
seal, fire-proof dan waterproof.
5 Hindarkan akumulasi kotoran, boks, serpihan dan lain-lain dari instalasi ini. Buang setiap
hari semua kotoran, boks, serpihan tersebut dan area instalasi di jaga tetap bersih.
6 Bersihkan semua peralatan dan instalasi setelah penyelesaian proyek.
7 Sediakan lampu penerangan dan sistem distribusi listrik sementara dengan ukuran yang
cukup untuk peralatan yang ada termasuk ukuran kabel feeder yang cukup untuk
mengatasi penurunan tegangan. Panel dilengkapi dengan meter untuk pembayaran
kepihak lain jika diperlukan.
8 Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Kontraktor harus menyerahkan
gambar kerja / shop drawing dan detailnya kepada Pemberi Tugas / MK dalam rangkap
3 (tiga) untuk disetujui.
9 Kontraktor harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas
peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan, Kontraktor harus
segera menghubungi Pemberi Tugas / MK.
10 Pengambilan ukuran dan / atau pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
11 Gambar pelaksanaan / shop drawing yang digunakan di lokasi proyek mutlak harus
yang sudah disetujui oleh Pemberi Tugas / MK.
12 Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya harus berkoordinasi secara baik dengan
kontraktor lain yang terkait untuk mencapai hasil pekerjaan yang sempurna bagi semua
pihak. Jika terjadi resiko ke tidak sempurnaan pekerjaan, bongkar pasang pekerjaan,
penggalian material, pembobokan, dan sebagainya yang disebabkan oleh kurangnya
koordinasi, maka resiko tersebut merupakan tanggung jawab pihak yang kurang
berkoordinasi. Jika penanggung jawab diantara para kontraktor yang terkait tersebut
tidak dicapai kesepakatan, maka Pemberi Tugas / MK dengan pertimbangannya sendiri
dapat menetapkan penanggung jawabnya. Penyelesaian atau perbaikan atas resiko
tersebut harus dilaksanakan secepat mungkin dengan waktu yang disetujui oleh
Pemberi Tugas / MK yang mana dalam hal ini Pemberi Tugas berhak menunjuk pihak
lain yang melaksanakannya dengan biaya yang ditanggung oleh penanggung jawab
yang telah ditetapkan.
Penta Architecture PK 7
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran
13 Kontraktor wajib membuat as-built drawing setiap kali suatu bagian pekerjaan selesai
dipasang, kemudian secara bertahap disusun terintegrasi, sehinga pada akhir pekerjaan
dicapai as-built drawing keseluruhan yang lengkap, terintegrasi dan benar. Bagian-
bagian as-built drawing yang dibuat tersebut harus diserahkan kepada Pemberi Tugas /
MK setiap bulan, atau waktu lain yang ditentukan kemudian berdasarkan kemajuan
pekerjaan, dalam keadaan sudah diperiksa dan benar. Jika terjadi keterlambatan atau
kelalaian dalam menyerahkan as-built drawing tersebut, maka Kontraktor dapat
dikenakan denda kelalaian dan / atau penundaan pembayaran pekerjaan.
1.06.0 Testing dan Commissioning
1 Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan commissioning untuk
mengetahui dan membuktikan apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan
baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta.
2 Testing dan commissioning harus benar-benar dilakukan secara lengkap sesuai dengan
metoda dan prosedur yang benar, disaksikan oleh Pemberi Tugas / MK disaksikan dan
disetujui oleh Konsultan Perencana. Sebelum melakukan testing dan commissioning,
kontraktor wajib menyusun dan menyerahkan metode dan prosedur testing dan
commissioning yang sudah benar dan disetujui oleh Konsultan Perencana dan Pemberi
Tugas / MK.
Kontraktor dalam rangka melakukan testing dan commissioning wajib berkoordinasi
dengan Kontraktor dan pihak lain yang terkait. Semua kerusakan dan kerugian yang
diakibatkan oleh kegiatan testing dan commissioning merupakan tanggung jawab
Kontraktor.
3 Semua bahan dan perlengkapannya termasuk bahan bakar, tenaga listrik dan air yang
diperlukan serta tenaga kerja untuk mengadakan testing tersebut merupakan tanggung
jawab Kontraktor.
4 Pemberi Tugas / MK berhak meminta kontraktor untuk melakukan pengujian terhadap
material / peralatan yang diragukan kesesuaian / keasliannya ke badan independen,
tanpa ada biaya tambahan.
5 Kontraktor berkewajiban mengajukan skedul testing dan commissioning, sesuai dengan
item pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas / MK, sebelum
dilaksanakan dilapangan.
6 Bila pada keadaan tertentu sehingga pengujian dan commissioning secara keseluruhan
sistem tidak mungkin dilaksanakan secara serempak, maka pada kesempatan pertama
berikutnya Kontraktor wajib mengulang pekerjaan tersebut diatas.
7 Bila ada bagian pekerjaan yang telah diuji dan di commissioning secara terpisah, maka
pada saat tahap akhir penyelesaian pekerjaan Kontraktor wajib membuktikan bahwa
bagian pekerjaan tersebut dapat berfungsi dengan baik secara terus menerus, dimana
hal ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam kontrak.
Penta Architecture PK 8
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran
Di dalam jadwal pelaksanaan secara keseluruhan bila ada bagian pekerjaan yang telah
diserah terimakan dan Pemberi Tugas / MK yang ditunjuk memandang perlu untuk
dilaksanakan pengujian dan commissioning ulang maka Kontraktor wajib
melaksanakannya. Untuk hal ini Kontraktor wajib menaruh perhatian yang cukup
sehingga pelaksanaan Pengujian dan commissioning bagian pekerjaan tersebut tidak
mengganggu dan membahayakan aktivitas Pemberi Tugas bila bekerja pada lokasi
tersebut.
8 Bilamana pengujian sistem gagal, padahal peralatan dan perlengkapannya yang
terpasang telah berfungsi, maka Kontraktor wajib segera memeriksa apakah bagian
yang tidak berfungsi tersebut merupakan kesalahan sub kontraktor pemasok peralatan
sehingga pengujian ulang dapat segera dilaksanakan.
9 Semua peralatan test yang digunakan harus sudah dikalibrasi dengan masa berlaku
sesuai kontrak.
10 Kalibrasi peralatan harus dilakukan oleh badan resmi yang ditunjuk oleh pemerintah.
1.07.0 Serah Terima Pertama
1 Serah terima pekerjaan pertama kali dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%,
setelah dilakukan testing dan commissioning, dokumen-dokumen yang benar dan
lengkap telah diserahkan.
2 Dokumen-dokumen teknis yang harus diserahkan terlebih dahulu adalah meliputi:
a. Kontraktor telah menyerahkan semua surat ijin pemakaian dari instansi pemerintah
yang berwenang, misalnya instansi keselamatan kerja dan lain-lain, hingga instalasi
yang telah terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi peraturan instansi yang
bersangkutan.
b. As-built drawing yang benar, lengkap dan terintegrasi.
c. Berita acara testing dan commissioning yang ditandatangani bersama oleh
Kontraktor, Pemberi Tugas / MK dan Konsultan Perencana.
d. Operating, instruction, technical, dan maintenance manual. Surat keaslian barang
dari pabrikan dengan menyebutkan serial number yang sesuai dan dapat diverifikasi
kebenarannya.
e. Sertifkat country of origin dari pabrikan (khusus untuk peralatan utama).
f. Sertifikat bahwa barang belum pernah dipakai (baru) dan teknologj terbaru serta
tahun pembuatan maksimal 1 (satu) tahun sebelum peralatan tersebut atau barang
tersebut dipasang (khusus untuk peralatan utama).
g. Berita acara kesesuaian dengan spesifkasi yang ditandatangani oleh perencana.
Pemberi Tugas / MK dan Kontraktor yang bersangkutan (khusus peralatan utama).
h. Warranty asli dari pabrikan sesuai dengan ketentuan oleh Pemberi Tugas sebanyak
rangkap 3 termasuk 1 (satu) set asli telah diserahkan kepada Pemberi Tugas / MK.
i. Kontraktor harus menyerahkan spesifikasi teknis peralatan yang terpasang kepada
Pemberi Tugas / MK.
j. Item a s/d i dibuat rangkap 3 set copy dan 1 (satu) set asli diserahkan kepada
Pemberi Tugas / MK, sedangkan untuk item b harus dilengkapi dengan softcopy .
Penta Architecture PK 9
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran
1.08.0 Masa Pemeliharaan
1 Peralatan dan instalasi yang termasuk dalam lingkup tugas pekerjaan ini harus digaransi
minimum selama satu tahun terhitung sejak saat penyerahan pertama. Jika proyek telah
dihuni atau sistem yang terpasang sudah digunakan pada beberapa tahap atas
permintaan Pemberi Tugas / MK maka garansi setiap sistem atau peralatan akan
dimulai sejak setiap sistem atau peralatan tersebut telah terpasang dengan operasi
yang memuaskan dan disetujui secara tertulis dari Pemberi Tugas / MK. Penggunaan
peralatan gedung untuk sementara dan testing tidak merupakan awal dari masa garansi.
2 Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 12 bulan terhitung sejak saat
penyerahan pertama.
3 Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini diwajibkan mengatasi segala
kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya. Kontraktor wajib
melaksanakan perawatan rutin minimum satu kali dalam 1 (satu) bulan terhadap
peralatan dan instalasi yang termasuk dalam lingkup tugasnya, termasuk penyetelan-
penyetelan, pemeriksaan-pemeriksaan, perbaikan-perbaikan, penggantian-penggantian
material untuk memastikan seluruh sistem dari pekerjaan ini bekerja sempurna dengan
pemakaian daya dan energi yang paling efisien. Kontraktor harus membuat catatan-
catatan tentang penyetelan dan kondisi peralatan dan instalasi dan disampaikan secara
baik dan teratur kepada Pemberi Tugas / MK. Perawatan yang dimaksud harus bersifat
preventif maintenance dan kontraktor wajib melaporkan kepada Pemberi Tugas / MK
mengenai hal-hal yang perlu diantisipasi untuk mencegah terjadinya permasalahan
seluruh akibat yang disebabkan oleh ketidaksempurnaan pekerjaan seperti kebocoran,
hubung singkat listrik, beban listrik berlebih (overload), tekanan berlebih, tekanan
kurang, kebanjiran dan lain-lain merupakan tanggung jawab Kontraktor pekerjaan ini.
Dalam hal ini diperlukan tindakan perawatan maka kontraktor harus menghadirkan
teknisi yang menguasai dan terampil pada bidangnya beserta peralatan yang memadai
dan setidaknya material yang diperlukan untuk tindakan pertama dalam waktu paling
lambat 2 jam sejak diberitahukan oleh Pemberi Tugas / MK atau pihak yang ditugaskan
untuk itu.
4 Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih
merupakan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
5 Selama masa pemeliharaan ini, apabila Kontraktor instalasi ini tidak melaksanakan
tugas perawatan / perbaikan / penggantian / penyetelan / lain-lain yang diperlukan,
maka Pemberi Tugas berhak menyerahkan pekerjaan tersebut kepada pihak lain atas
biaya Kontraktor instalasi ini.
6 Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini harus melatih petugas-petugas
yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas sehingga dapat mengenai sistem instalasi dan dapat
melaksanakan pemeliharaannya
7 Setiap kegiatan dalam masa pemeliharaan ini harus dibuatkan berita acaranya.
Penta Architecture PK 10
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran
1.09.0 Serah Terima Kedua
Serah terima kedua atau terakhir kali dapat dilakukan setelah seluruh pekerjaan dalam
masa pemeliharaan dilaksanakan dengan baik dengan melampirkan bukti-bukti
pelaksanaan pekerjaan yang sah dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas / MK.
Jika serah terima kedua belum dapat dilaksanakan karena adanya pekerjaan atau
kewajiban kontraktor yang belum terlaksana, maka masa pemeliharaan tetap berlaku
sampai dengan dilakukannya serah terima kedua. Serah terima kedua dilakukan
setelah mendapat persetujuan dari pihak pengelola gedung.
1.10.0 Laporan-laporan
1 Laporan Harian dan Mingguan
Kontraktor wajib membuat laporan harian dan laporan mingguan yang memberikan
gambaran mengenai :
- Kegiatan fisik.
- Catatan dan perintah Pemberi Tugas yang disampaikan secara lisan maupun
secara tertulis.
- Jumlah material masuk / ditolak.
- Jumlah tenaga kerja.
- Keadaan cuaca.
- Pekerjaan tambah / kurang.
Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditanda
tangani oleh Project Manager harus diserahkan kepada Pemberi Tugas / MK untuk
diketahui / disetujui.
2 Laporan Pengetesan
Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas / MK laporan tertulis
mengenai hal-hal sebagai berikut :
- Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
- Foto-foto hasil pengetesan termasuk tanggal pengetesan.
- Hasil pengetesan peralatan
- Hasil pengetesan kabel dan lain-lainnya.
Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh
pihak Pemberi Tugas / MK, disaksikan dan disetujui oleh Konsultan Perencana.
1.11.0 Penanggung Jawab Pelaksanaan
Kontraktor instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan
yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada dilapangan, yang bertindak
sebagai wakil dari Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
keputusan teknis dan yang bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi
yang akan diberikan oleh pihak Pemberi Tugas / MK.
Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat pekerjaan pada saat
diperlukan / dikehendaki oleh pihak Pemberi Tugas / MK.
Penta Architecture PK 11
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran
1.12.0 Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi
1 Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan kondisi
lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak Pemberi Tugas / MK.
2 Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada kepada
pihak Pemberi Tugas / MK dalam rangkap 3 (tiga).
3 Perubahan material, dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Kontraktor kepada Pemberi
Tugas / MK secara tertulis dan perubahan yang ada harus disetujui oleh Pemberi Tugas
/ MK secara tertulis.
1.13.0 Ijin-ijin
Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya
yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1.14.0 Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
1 Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya, yang diperlukan dalam
pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikannya kekondisi semula, menjadi lingkup
pekerjaan instalasi ini.
2 Pembobokan / pengelasan / pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada
persetujuan dari pihak MK secara tertulis.
1.15.0 Pemeriksaan Rutin dan Khusus
1 Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi secara periodik dan
tidak kurang dari tiap 2 minggu.
2 Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi ini, apabila ada
permintaan dari pihak Pemberi Tugas / MK dan atau bila ada gangguan dalam instalasi
ini.
3 Audit Proyek
Pemberi Tugas atau pihak lain yang ditugaskan dapat melakukan audit proyek dan
untuk itu kontraktor harus memberi ijin dan keleluasaan memberikan informasi dan
dokumen, bersedia melakukan pengetesan dan pengukuran termasuk peralatan yang
diperlukan, membantu pemeriksaan dan sebagainya untuk kelancaran proses audit.
Kontraktor berkewajiban segera memperbaiki cacat-cacat (defects), penyimpangan-
penyimpangan, pengerjaan yang buruk, melakukan penyetelan, penyesuaian-
penyesuaian atas temuan audit sesuai lingkup tugas dan ketentu.
Penta Architecture PK 12
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran
1.16.0 Rapat Lapangan
Wakil Kontraktor harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek yang diatur oleh Pemberi
Tugas / MK.
2.00.0 SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN
2.01.0 Lingkup Pekerjaan
Uraian singkat lingkup pekerjaan sistem Proteksi kebakaran antara lain adalah sebagai
berikut :
1 Fire water tank / storage tank (by sipil)
2 Valve connection to main water supply source.
3 Hydrant pump set
4 Hydrant boxes.
5 Pillar hydrants.
6 Sprinkler control valve set.
7 Sprinkler heads.
8 Fire brigade connections / siamese connection.
9 Proteksi api ringan.
10 Fire suppression.
11 Piping.
12 Pekerjaan Sipil yang terkait seperti pondasi, blok beton, pengecatan dan sebagainya.
13 Pengadaan dan pemasangan pompa, termasuk kelengkapan / accessories instalasi
pompa seperti gate valve, check valve, flexible joint, pressure gauge, safety valve, flow
meter / flow regulator pada sisi suction dan discharge pompa.
14 Standard pompa fire terdiri dari diesel, elektrik dan jockey
15 Pengadaan dan pemasangan instalasi pipa hydrant.
16 Pengadaan dan pemasangan indoor, outdoor hydrant, pillar hydrant dan seammese
connection lengkap dengan accessoriesnya.
Penta Architecture PK 13
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran
17 Pengadaan dan pemasangan instalasi pipa sprinkler.
18 Pengadaan dan pemasangan instalasi pipa drain sprinkler.
19 Pengadaan dan pemasangan head sprinkler.
20 Pengadaan dan pemasangan MCV (main control valve) set dan BCV (branch control
valve) set dan flow switch.
21 Pengadaan dan pemasangan Sistem Proteksi Kebakaran khusus (Fire Supression)
2.02.0 Fire Water Tank
1 Fire water tank berfungsi untuk menyediakan air dengan volume tertentu setiap saat.
2 Fire water tank harus dibuat minimum menjadi dua bagian untuk memungkinkan
pengurasan dan perbaikan.
3 Suction Water Tank
Suction water tank untuk pipa isapan pompa, maka harus dibuat suction water tank dan
sedalam / tinggi ground water tank.
4 Fire water tank dapat dibuat dari konstruksi beton, fibreglass reinforced plastic atau
coated carbon steel.
5 Fire water tank harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :
- Manhole.
- Tangga.
- Pipe ven penghubung maupun ven ke udara luar.
- Pipa peluap.
- Water level indicator.
- Sleeve untuk laluan pipa masuk, pipa isap, pipa penguras, kabel dan sebagainya.
2.03.0 Hydrant Pump Set Electrical Driven
1 Hydrant pump set harus mampu memasok kebutuhan air Proteksi kebakaran sampai
batas maksimum kemampuan pompa pada setiap saat secara otomatis.
2 Hydrant pump set harus terdiri dari 1 pompa utama dan 1 pompa jockey.
3 Unit pompa utama Horizontal Split Case dengan flanged connection dan komponen
sebagai berikut :
- Standard UL – FM mengacu SNI 6570.2023.
- Cast iron casing.
Penta Architecture PK 14
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran
- Bronze impeller.
- Heavy duty steel shaft.
- Gland Packing.
- Heavy duty grease lubricated.
- Carbon steel shaft.
- Tipe/merek pompa terdaftar pada UL / FM.
4 Motor Pompa
- Motor pompa harus mendapat sumber daya dari PLN dan atau Genset otomatis.
- Sumber daya dari PLN harus diambil dari switch khusus sebelum main switch.
5 Hydrant pump set antara lain terdiri dari peralatan sebagai berikut :
- Jockey Pump with motor.
- Main Pump with motors (elektrik & diesel).
- Inlet and outlet Header.
- Inlet and outlet valve.
- Check Valve.
- Flow Regulators.
- Pressure Switch.
- Strainer.
- Flexible Joint / Flexible Connection.
- Pressure Gauges.
- Hydraulic Connections.
- Electric Connections.
- Base Frame.
- Announciating Pump status :
• Jockey Pump ON, indicating lamp.
• Main Pump ON, alarm horn dan indicating lamp.
• Water Level Drop, alarm horn dan indicating lamp.
• Water Level Too Low, alarm horn, indicating lamp.
- Electric Fire Pump Controller.
• Wye Delta closed transition starter system.
- Main Features :
• Meet to the latest NFPA-20 standard.
• 3 phase voltage surge suppressor.
• True lockey rotor protection factory set and calibrated.
• Emergency manual start handle.
• NEMA 2 – IP42 enclosure.
• 304 stainless steel pressure transducer (0-300 psi).
Penta Architecture PK 15
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran
6 Pengaturan Hydrant Pump set adalah sebagai berikut :
- Apabila tekanan air dalam jaringan turun disebabkan adanya kebocoran, sampai
ambang batas yang telah ditentukan maka pompa jockey akan start dan akan stop
otomatis diambang batas tekanan yang juga telah ditentukan.
- Apabila tekanan air dalam jaringan terus turun karena dibukanya satu atau lebih
katup hidran maka satu atau dua main pump start secara otomatis dan stop secara
manual oleh operator apabila uji coba atau Proteksian telah selesai.
7 Unit Jockey Pump dengan type vertical multi stage dengan flanged connection dan
terdiri dari :
- Cast iron casing
- Bronze impeller
- Heavy duty grease lubricated bearings
- Panel control to UL - FM standard
- Putaran : 3000 RPM
- Kapasitas : Gambar PK-101
- Operasi : automatic on – off
- Total Head : sesuai gambar PK - 101
8 Unit electric fire pump type horizontal split case – standard NFPA-20 dengan flanged
connection dan terdiri dari :
- Cast iron casing
- Bronze impeller
- Heavy duty steel shaft
- Gland packing
- Heavy duty grease lubricated bearings
- Panel control to UL - FM standard
- Closed transition sistem panel kontrol
- Putaran : Maksimal 3000 rpm / 3 phase / 50 Hz
- Kapasitas : sesuai gambar PK - 101
- Operasi : automatic on – manual off
- Steel base plate
- Total head : sesuai gambar PK – 101
2.04.0 Engine Driven Fire Pump
a. Engine Driven Fire Pump berfungsi untuk memasok kebutuhan air Proteksi kebakaran
pada saat pompa listrik gagal atau diperlukan lebih banyak air untuk Proteksian.
b. Engine Driven Fire Pump harus diuji coba minimal sekali seminggu selama 1 jam.
c. Engine Driven Fire Pump harus standard UL – FM mengacu sesuai SNI 6570.2023 dan
merupakan satu paket yang dirancang khusus untuk keperluan Proteksi kebakaran yang
antara lain terdiri dari :
- Horizontal split case pump.
- Gasoline or diesel engine.
Penta Architecture PK 16
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran
- Starting device with pully or motor starter.
- Battery starter and outside battery charger.
- Fuel oil tank.
- Hydraulic connections.
- Electric connections.
- Control board.
- Instrumentations.
- Heat Exchanger cooling system
- Panel control to ULFM standard
- Putaran maksimal 3000 rpm.
- Pipa knalpot (BS) lengkap dengan isolasi rockwool density 100 kg/m3
/ ceramic fibre dilapisi dengan aluminium sheet 0.5 mm.
- Kapasitas : sesuai gambar PK - 101
- Operasi : automatic on – manual off
- Total Head : sesuai gambar PK - 101
2.05.0 Panel Pengendali Pompa
1 Panel Pengendali Pompa Kebakaran Electric
a. Surge Arresster (penjelasan ini sesuai dengan NFPA 20 section 7.4.1)
Digunakan untuk melindungi pompa elektrik dari kenaikan tegangan dan arus yang
berlebihan yang mengalir dengan tiba-tiba sehingga dapat menyebabkan
terganggunya sistem kendali. Gangguan ini dapat berupa sambaran petir atau
terjadinya gangguan dari luar panel kendali. Adapun syarat-syarat yang harus
dimiliki oleh komponen ini adalah :
- Harus dipasang pada setiap phas ke ground.
- Harus mempunyai tegangan kerja maximum 600 volt.
b. Circuit Breaker (sesuai dengan NFPA 20 section 7.4.3)
Digunakan untuk melindungi pompa electric dari kenaikan tegangan dan arus yang
mengalir, yang diakibatkan oleh gangguan yang terjadi dari pompa electric ataupun
sistem pada panel kendali. Adapun syarat-syarat yang harus dimiliki oleh komponen
ini adalah :
- Harus dapat menahan arus yang mengalir sebesar 30% dari arus beban penuh
selama 30 menit.
- Penahan arus yang terpasang dibreaker tidak boleh membuka pada kondisi
arus rotor terkunci (locked rotor current).
c. Rotor Current Protection (sesuai dengan NFPA 20 section 7.4.4)
Digunakan untuk melindungi pompa electric dan gangguan-gangguan yang terjadi
pada pompa elektrik yang di kontrol. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh
komponen-komponen ini adalah :
- Menggunakan type off delay dengan waktu tripp antara 8 detik s/d 30 detik pada
saat kondisi arus rotor terkunci.
- Dikalibrasi dan setting pada kondisi minimum 300% dari arus beban penuh.
Penta Architecture PK 17
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran
d. Motor Protection Relay (sesuai dengan NFPA 20 section 7.4.7)
Digunakan untuk melindungi pompa electric dari gangguan-gangguan phasa yang
terjadi. Adapaun syarat-syarat yang harus dimiliki oleh komponen ini adalah :
- Dapat memonitor terjadinya kehilangan salah satu phas dari tegangan pada
panel kendali.
- Dapat memonitor terjadinya urutan phasa yang terbalik pada panel kendali.
e. Emergency Mechanical Run (sesuai dengan NFPA 20 section 7.5.3.2)
Digunakan untuk menjalankan pompa elektrik secara mekanik jika secara electric
pompa electric tidak dapat dioperasikan.
f. Stepdown Transformer (sesuai dengan NFPA 20 section 2.6.3)
Digunakan sebagai proteksi terhadap operator yang menangani panel kendali ini.
Sehingga tidak terjadi tegangan sentuh yang berlebihan apabila bagian yang
bertegangan tersentuh oleh operator. Adapun syarat-syarat yang harus dimiliki oleh
komponen ini adalah :
- Tegangan rendah untuk rangkaian kontrol harus disupply dari tegangan tinggi
yang masuk ke panel kendali menggunakan sebuah trafo penurun tegangan
(step down transformator).
- Diproteksi dengan menggunakan fuse pada setiap tegangannya.
g. Dry Contact untuk Monitoring Panel MCFA (Alarm)
2.06.0 Wet Sprinkler Control Valve Set
1. Sprinkler control valve set terdiri dari dua keperluan yaitu main control valve set
dan branch control valve set.
2. Main Control Valve Set
a. Main Control Valve set harus mampu memberikan signal listrik kepada Control
Alarm System maupun dengan Mechanical Alarm Gong apabila terjadi suatu
aliran air sebesar satu kepala sprinkler.
b. Main Control Valve set antara lain harus terdiri dari peralatan sebagai berikut :
- Main Stop valve lockable.
- Wet Slarm valve.
- Alarm Gong set.
- Flow Switch.
- Test Valve Set.
- Pressure Gauge.
Penta Architecture PK 18
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran
3. Branch Control Valve Set
a. Branch control valve set harus dipasang seperti tertera dalam gambar
perencanaan.
b. Branch control valve set harus mampu memberikan signal listrik kepada
control alarm system apabila terjadi aliran air sebesar satu kepala sprinkler.
c. Branch control valve set antara lain harus terdiri dari peralatan sebagai berikut
:
- Branch stop valve.
- Flow switch, calibrated, signal alarm.
- Test valve.
- Drain valve
- Sight glass.
- Gate valve.
- Tamper switch.
- Butterfly valve.
- Pressure gauge.
- Test & Drain with sight glass.
4. Sprinkler Flushing
a. Sprinkler flushing harus dipasang dibagian ujung dari branch main pipe atau
branch sub main pipe.
b. Sprinkler flushing dimaksud untuk membuang air mati dalam jaringan pipa
sprinkler.
c. Sprinkler flushing terdiri dari pipa drain diameter 25 mm yang ditap dari ujung
branch main atau submain ke Sprinkler Drain Riser melalui valve.
5. Sprinkler Head
Sprinkler head yang dipergunakan disini untuk area umum dari jenis glass bulb
dengan tipe pendant atau upright standar temperatur pecah 68C (warna merah)
sedangkan untuk area kitchen/dapur menggunakan jenis glass bulb dengan
temperature pecah 93C (warna hijau), dibuat dari chromium plated brass yang
dilengkapi dengan flushing flange, kecuali daerah gudang dan parkir boleh
mempergunakan bronze finish.
6. Sprinkler Test Valve & Drain (STV & D)
a. STV & D harus dipasang seperti tertera dalam Gambar Perencanaan.
b. Test valve harus diset pada laju aliran sebesar satu kepala sprinkler terkait.
c. Drain valve harus dapat mengalirkan air mati dalam jaringan pipa sprinkler.
d. STV & D terdiri dari test valve lengkap dengan sigh glass.
7. Flow Meter
8. Safety Valve
Penta Architecture PK 19
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran
2.07.0 Hydrant Boxes
1 Indoor hydrant box (class III NFPA) harus terdiri dari peralatan sebagai berikut :
a. Steel box recessed type, ukuran 1000 mm, 1150 mm & 200 mm di cat duco warna
merah dengan tulisan warna putih hydrant pada tutup yang dapat dibuka 180 dan
dilengkapi stopper.
b. Box harus dilengkapi alarm push button, alarm lamp, socket jack phone
dan alarm bell.
c. Hose rack untuk slang 40 mm, chromium plated bronze dengan jumlah gigi
disesuaikan dengan lebar box.
d. Hydrant valve, chronium plated dia 40 mm sambungan dan bentuk valve
disesuaikan dengan posisi pipa dan landing valve menggunakan type vander heide /
machino disesuaikan dengan Dinas Proteksi Kebakaran setempat.
e. Firehose a-one type size 40 mm x 30 m termasuk couplings type vander / Machino
heide atau disesuaikan dengan Dinas Proteksi Kebakaran setempat.
f. Hydrant nozzle fixed spray type size 40 mm.
g. Hydrant box harus dapat dikunci atau pada pintu dilengkapi dengan kaca khusus
tampert.
h. Pelobangan IHB untuk fire alarm masuk lingkup Proteksi kebakaran dengan
koordinasi paket elektronik.
i. Jenis selang Proteksi kebakaran / fire hose menggunakan tipe EPDM (tipe
yang di dalam hose, bukan karet).
2 Outdoor hydrant box (class I NFPA) harus terdiri dari peralatan sebagai
berikut :
a. Fire box outdoor type, ukuran 750 mmL, 1300 mmT & 200 mmD di cat duco warna
merah dengan tulisan warna putih hydrant pada tutup yang dapat dibuka 180 dan
dilengkapi stopper.
b. Hose rack untuk slang 65 mm, chronium plated bronze dengan jumlah gigi
disesuaikan dengan lebar box.
c. Hydrant valve, chromium plated 65 mm sambungan dan bentuk valve disesuaikan
dengan posisi pipa dan landing valve menggunakan type machino.
d. Firehouse a-one type size 65 mm x 30 m termasuk couplings type vander heide /
machino.
e. Hydrant nozzle variable spray type size 65 mm.
f. Dilengkapi dengan kunci.
g. Jenis selang Proteksi kebakaran / fire hose menggunakan tipe EPDM (tipe yang di
dalam hose, bukan karet).
2.08.0 Pilar Hydrant Kota
Pillar hydrant yang dipergunakan disini adalah jenis short type two way dengan main
valve dan branch valves ukuran 100 x 65 x 65 mm. Jenis coupling harus disesuaikan
dengan model yang dipergunakan oleh Mobil Dinas Kebakaran Kota.
Penta Architecture PK 20
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran
2.09.0 Siamese Connection
1 Siamese Connection yang dipergunakan disini adalah jenis short type two way atau
breeching inlet fourway dengan main valve dan branch valves ukuran 100 x 65 x 65 mm
atau 150 x 65 x 65 mm.
2 Siamese Connection dibuat dari brass lengkap dengan built-in check valve dan outlet
coupling yang sesuai dengan standard yang dipergunakan oleh Mobil Dinas Kebakaran
Kota.
3 Siamese Connection menggunakan outlet coupling yang sesuai dengan standard yang
dipergunakan oleh Mobil Dinas Kebakaran Kota.
4 Merk yang digunakan dapat berbeda dengan aksesories hydrant (IHB, OHB, Pillar
Hydrant) sesuai dengan approval yang telah disetujui
2.10.0 Alat Proteksi Api Portabel (APAP / PFE)
1 APAP disediakan sebagai sarana Proteksi awal yang dapat dilakukan oleh setiap
penghuni bangunan.
2 Untuk daerah umum dalam bangunan disediakan 1 (satu) buah APAP jenis dry chemical
dengan kapasitas minimum 3 kg setiap luas 200 m2 lengkap dengan box, ukuran box
disesuaikan dengan ukuran APAP / PFE yang digunakan.
3 Untuk ruang mesin lift / ruang pompa dan ruang pantry serta ruang elektrikal / elektronik
disediakan 1 (satu) buah APAP jenis CO2 kapasitas minimum 5 kg untuk setiap luas
150 m2.
4 Untuk ruangan transformator digunakan jenis CO2 kapasitas 5 kg yang dilengkapi
dengan roda (trolly) dan 5 kg dengan jenis CO2.
5 Untuk ruangan genset, ruang mesin dan ruang pompa digunakan jenis CO2 kapasitas
25 kg yang dilengkapi dengan roda (trolly) dan 5 kg dengan jenis CO2.
6 Setiap lokasi penempatan APAP agar diberikan petunjuk atau tulisan yang mudah
dibaca.
7 APAP harus dilengkapi dengan bracket dan visual indicator yang dapat memperlihatkan
jika APAP sudah digunakan.
8 Tabung APAP terbuat dari steel tube dan harus dilengkapi dengan safety valve dan
indicator pressure.
9 APAP harus dilengkapi dengan surat approval atau sertifikat test dari Dinas Proteksi
Kebakaran dan DEPNAKER.
10 APAP harus dilengkapi dengan sertifikat country of origin.
Penta Architecture PK 21
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran
11 APAP harus telah mendapat pengesahan resmi dari Dinas Proteksi Kebakaran.
12 Material / bahan pengisi APAP terbuat dari gas atau serbuk Power yang ramah
lingkungan, tidak mengandung senyawa Halocarbon / halotron yang berpotensi merusak
ozone atau tidak memiliki nilai ODP( Ozone Depletion Potential).
2.11.0 Fire Suppression System
Proteksi Kebakaran khusus / Fire Suppression digunakan untuk proteksi area dengan
material Inert Gas dengan mengacu Standar UL-FM baik dari sistem maupun semua
materialnya. Sistem proteksi menggunakan total floading untuk seluruh Ruangan
Server, dan Ruang - ruang khusus seperti Ruang Arsip.
Gas Fire Suppression System adalah alat Proteksi kebakaran yang
bekerja secara otomatis dengan menggunakan Gas dan sekaligus
memberitahukan adanya kebakaran dengan tanda lampu dan bunyi bel pada tiap
ruangan yang diproteksi dan pada system central Fire Suppression & Alarm System.
Gas Fire Suppression System harus menggunakan Agent (gas) Industrial yang
diproduksi oleh Industri lokal untuk kemudahan pengisian ulang.
a. Gas agent yang digunakan adalah INERGAS dengan komposisi 52 %
Nitrogen, 40 % Argon dan 8 % CO2. Gas ramah lingkungan dengan ODP= 0
dan GWP = 0 serta aman terhadap manusia, banyak terdapat di alam dan
bukan penghantar listrik, serta tercatat secara generic dalam NFPA 2001.
b. Sistem yang dipakai adalah “Total Flooding System”. Pada saat sistim
ini bekerja, maka konsentrasi oksigen menjadi dibawah 15 % tetapi di atas
10 %, sehingga api akan padam tetapi masih aman bagi manusia. Dengan
discharge time 120 detik ( NFPA 2001 edisi 2018).
Sistem Proteksi kebakaran dengan gas dengan standarisasi UL Listed &
FM Approval dan terdiri dari peralatan-peralatan sebagai berikut:
Spesifikasi dari peralatan terdiri dari :
▪ Agent Suppression yang tersimpan sebagai gas /vapor jenis gas alam
IG541
▪ Tabung inert gas kapasitas 80 liter lengkap, dengan valve, solenoid valve
cylinder, selector valve, low pressure switch.
▪ Pipa black steel sch.40.
▪ Noozle standart UL-FM.
▪ Smoke detector tipe intelegent standart UL-FM.
▪ Discharge Indicator
▪ Manifold
▪ Control panel khusus Fire Suppression yang dapat dihubungkan dan
terintegrasi dengan MCFA atau Fire Alarm System.
▪ Fire Alarm Bell & Strobe Light Lamp.
▪ Manual Release – Abort Switch
Penta Architecture PK 22
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran
▪ Valve, cable dan aksesories dengan standart UL-FM
▪ Pressure relief device.
c. Gas suppression system ini haruslah dapat bekerja secara manual maupun
secara otomatis.
d. Manual operation system mempunyai sequence kerja sebagai berikut :
♦ Fire
♦ Pull release switch
♦ Alarm for evacuation
♦ Ventilation blocked
♦ Press the abort switch to cancel, bila akan membatalkan gas discharge
♦ Time delay
♦ Gas discharged
♦ Discharge indicated flickered
♦ Fire put out.
e. Automatic Operation akan mempunyai sequence sebagai berikut:
♦ Smoke Detection
♦ Fire alarm
♦ Fire ventilation (Cross Zone/ counting cone)
♦ Alarm for evacuation
♦ Ventilation bloked
♦ Time delay
♦ Fire put out.
f. Untuk pengawasan sistem, harus dilakukan pengetesan dan pemeriksaan secara
berkala terhadap peralatan-peralatan yang dipakai. Sistem pengetesan dan
pemeriksaan harus dibuat daftar yang jelas untuk memudahkan pengelolaan.
Untuk ruang-ruang yang memakai sistem proteksi gas, maka Agent Gas
ditempatkan secara terpusat pada satu ruang tabung penyimpanan sehingga
memudahkan untuk perawatan dan monitoring.
Penta Architecture PK 23
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran
3.00.0 SPESIFIKASI PERALATAN
3.01.0 U m u m
- Pipa
- Sambungan
- Katup
- Strainer
- Sambungan flexible
- Penggantung dan penumpu
- Sleeve
- Galian
- Pengecatan
- Pengakhiran
- Pengujian
- Peralatan bantu
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dari pipa dan letak serta
arah dan masing-masing sistem pipa.
b. Diameter yang tertera dalam gambar adalah diameter dalam/inside diameter.
c. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan atau spesifikasi dipasang terintegrasi
dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
d. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan stress
sebelum, selama dan sesudah pemasangan.
e. Khusus pipa dan perlengkapan dari bahan plastik, selain disebut diatas harus juga
terlindung dari cahaya matahari.
f. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik
pembuat dengan menunjukkan surat resmi keagenan.
g. Material yang diajukan dan akan digunakan pada Proyek ini harus asli atau original
bukan hasil modifikasi.
h. Semua spesifikasi peralatan yang digunakan dalam proyek ini tidak boleh diganti
dengan merk atau kualitas yang lebih rendah, bila ada penggantian merk harus
dengan ijin Pemberi Tugas .
Penta Architecture PK 24
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran
3.02.0 Spesifikasi Bahan Perpipaan
1. Spesifikasi Bahan Perpipaan
Kode Tekanan Tekanan
Sistem kerja standard
Sistem Spesifikasi
bahan
(kg/cm2) (kg/cm2) Pipa Kelas Isolasi
Pipa utama hydrant FH 16 25 B.20 Schedule 1A
40
Pipa hydrant dalam tanah FH 16 20 B.25 PN 20 1A
Pipa drain sprinkler SPDR gravitasi 10 B.15 medium 1A
Pipa utama sprinkler SP 16 25 B.20 sch. 40 1A
Pipa cabang sprinkler SP 12 20 B.15 medium 1A
1A : tidak di isolasi
1B : isolasi pipa dalam tanah
2. Spesifikasi B.20
Penggunaan : - Ruang pompa
- Riser hydrant dan Pipa utama Sprinkler
Tekanan standard 25 bar
Uraian Keterangan
Pipe BS 1387-85 Black stee l pipe ERW, schedule 40.
Sambungan / Ø 50 mm kebawah screwed end.
fitting
Ø 65 mm keatas welding joint.
Ø 50 mm kebawah malleable iron ANSI B 16.3 class 300 lb,
screwed end
Ø 65 mm keatas welding joint.
Flange Ø 50 mm kebawah black malleable cast iron RF class 300 lb
screwed.
Ø 65 mm keatas forged steel RF class 300 lb, welding joint
Valves & strainer Ø 50 mm kebawah, malleable cast iron body class 300 lb
dengan sambungan ulir, BS 21 / ANSI B 2.1.
Ø 65 mm keatas, cast iron body class 300 lb dengan
sambungan flanges.
Note : - Di Ruang Pompa seluruh valve menggunakan Gate valve, tipe gate valve
pompa OS & Y.
Penta Architecture PK 25
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran
3. Spesifikasi HDPE PN 20
Penggunaan : Pipa hidran di tanam di tanah
Tekanan standard 20 bar
Uraian Keterangan
Pipa High Density Poly Eteline, class 20 kg/cm²
Sambungan Fitting PN.25 heating element socket welding yang harus
direkomendasi oleh pabrik pembuat.
Valves Bronze atau a-metal body class 150 lb.
Mesin las HDPE Satu set heating element
(heating element)
4. Spesifikasi B.10
Penggunaan : - Drain Sprinkler
Uraian Keterangan
Pipe ASTM A 53 Black stee l pipe ERW, medium
Sambungan / Ø 50 mm kebawah screwed end.
fitting
Ø 65 mm keatas welding joint.
Ø 50 mm kebawah malleable iron ANSI B 16.3 class 300
lb, screwed end
Ø 65 mm keatas welding joint.
Flange Ø 50 mm kebawah black malleable cast iron RF class 300
lb screwed.
Ø 65 mm keatas forged steel RF class 300 lb, welding joint
Valves & strainer Ø 50 mm kebawah, malleable cast iron body class 300 lb
dengan sambungan ulir, BS 21 / ANSI B 2.1.
Ø 65 mm keatas, cast iron body class 300 lb dengan
sambungan flanges.
Note : - Di ruang pompa seluruh valve menggunakan gate valve, tipe gate valve OS &
Y.
Penta Architecture PK 26
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran
3.03.0 Spesifikasi Peralatan
1 Strainer
Strainer menggunakan jenis "Y" strainer, strainer terbuat dari cast iron bronze atau
ductile iron dengan tekanan sesuai dengan flange atau tapping kesambungan pipa dan
didesain untuk menghalau kotoran yang terakumulasi dan dibuat sedemikian rupa
sehingga untuk membersihkan dan mengganti strainer screen, tanpa melepaskan pipa
utama. Strainer basket screens harus terbuat dari nickel, stainless steel, copper atau
brass dengan tekanan yang cukup untuk mencegah kerusakan basket ketika mendapat
tekanan tiba-tiba.
Lubang strainer harus sesuai dengan table sebagai berikut :
Instalasi Ukuran Lubang Strainer
Proteksi kebakaran s.d 125 mm 1.6 mm
s.d 150 mm 3.2 mm
2 Pressure Gauge
Berdiamater 100 mm dalam kotak logam, glycerine filled phosphor bronze boudon tube,
rotary brass movement, brass socket dan akurasi 1% dengan recalibration adjustment di
depan, skala berwarna hitam dengan background putih. Dilengkapi dengan brass
needle atau gate valve dan pulsation damper.
3 Flexible Joint
Flexible joint menggunakan tipe double sphere dengan bahan terbuat dari karet EPDM
dengan flange mild steel.
4 Automatic Air Vent
Body terbuat dari bahan forged brass, dengan disc cast bronze dan seat syntetic rubber
lengkap dengan membrane selulosa. Float terbuat dari polypropylene.
3.04.0 Persyaratan Pemasangan
1 Umum
a. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan,
kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya penyilangan.
b. Perpipaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 50
mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan dan peralatan.
c. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam / runcing serta
penghalang lainnya.
Penta Architecture PK 27
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran
d. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang diperlukan
antara lain katup penutup, pengatur, katup balik dan sebagainya, sesuai dengan
fungsi sistem dan yang diperlihatkan di gambar.
e. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
dengan UNION atau FLANGE.
f. Sambungan lengkung, reducer dan expander serta sambungan-sambungan cabang
pada pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
g. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik buangan.
Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian maupun
pengurasan.
h. Katup (valves) dan saringan (strainers) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan
dan penggantian. Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.
i. Sambungan-sambungan fleksibel harus dipasang sedemikian rupa dan angkur pipa
secukupnya harus disediakan guna mencegah tegangan pada pipa atau alat-alat
yang dihubungkan oleh gaya yang bekerja kearah memanjang.
j. Pekerjaan perpipaan ukuran jalur penuh harus diambil lurus tepat ke arah pompa
dengan proporsi yang tepat pada bagian-bagian penyempitan. Katup-katup dan
fittings pada pemipaan demikian harus ukuran jalur penuh.
k. Kecuali jika tidak terdapat dalam spesifikasi, pipa sleeves harus disediakan dimana
pipa-pipa menembus dinding-dinding, lantai, balok, kolom / langit-langit. Dimana
pipa-pipa melalui dinding tahan api, ruang-ruang kosong diantara sleeves dan pipa-
pipa harus dipakai dengan bahan rock-wool. Selama pemasangan, bila terdapat
ujung-ujung pipa yang terbuka dalam pekerjaan perpipaan yang tersisa pada setiap
tahap pekerjaan, harus ditutup dengan menggunakan caps atau plugs untuk
mencegah masuknya benda-benda lain.
l. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
m. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
n. Instalasi Penutup Shaft & Opening (Fire Stops Installation)
- Umum
Semua shaft dan opening untuk saluran vertikal maupun horizontal seperti
elektrikal, elektronik, plumbing, VAC, Proteksi kebakaran dan instalasi lainnya
dimana bila terjadi kebakaran shaft dan opening tersebut secara potensial bisa
menyalurkan asap dan api dari lantai yang terbakar, maka guna mencegah
menjalarnya api harus dipasang fire stop material sesuai dengan peraturan
pemerintah dan NFPA.
- Material yang dipakai :
Material yang dapat dipakai adalah material yang dapat menahan kebakaran api
minimum untuk 120 menit. Material tersebut harus mempunyai spesifikasi
sebagai berikut :
• Composistion : water base themoplastic resin with various flame
retardant chemicals and in combustible fibres,
fillers and pigments.
: off white
• Viscosity : 25000 cP
• Density : 1.40 g/cm3
• pH valve : 8.8
• Solids (105 C) : 64%
Penta Architecture PK 28
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran
• Odocer : wet : negligible
dry : odourless
• Toxicity : non toxic
• Flas point : none
• Surface finish : slightly rough due to fibre content
• Aging : more than 10 years performance
• Others material : 2 high density minimal wool panels
of 50 mm thick and supported by steel bracket
2 Penggantung dan Penunjang Pipa
a. Perpipaan harus ditunjang atau digantung dengan hanger, brackets atau sadel
dengan tepat dan sempurna agar memungkinkan gerakan-gerakan pemuaian atau
peregangan pada jarak yang cukup, khusus penunjang pipa (support) diarea
terbuka menggunakan pedestal.
b. Penunjang atau penggantung tambahan harus disediakan pada pipa berikut ini:
- Perubahan-perubahan arah.
- Titik percabangan.
- Beban-beban terpusat karena katup, saringan dan hal-hal lain yang sejenis.
c. Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai berikut :
Klasifikasi Keterangan Jarak tumpuan
Pipa tegak Pipa baja satu titik atau lebih setiap
lantai
Pipa Pipa baja, < 20 mm 1.0 m atau kurang
diameter
mendatar 25 - 40 mm 2.0 m atau kurang
50 - 80 mm 3.0 m atau kurang
90 - 150 mm 4.0 m atau kurang
200 mm dan 4.0 m atau kurang
lebih
Gantungan ganda 1 ukuran lebih kecil dari tabel diatas penunjang pipa lebih
dihitung dengan faktor dari keamanan dan kekuatan puncak.
Bentuk gantungan :
- Split ring type atau
- Clevis type atau
- Mengacu pada gambar perencanaan
d. Semua gantungan dan penumpu harus di cat dengan cat dasar zinchromat sebelum
dipasang, dan dicat (finishing coating) sesuai peruntukan pipa.
3 Pemasangan Katup-katup
Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar, spesifikasi dan untuk
bagian-bagian berikut ini :
- Sambungan masuk dan keluar peralatan.
- Sambungan ke saluran pembuangan pada titik-titik rendah.
- Di ruang mesin.
Penta Architecture PK 29
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran
Ukuran Pipa Ukuran Katup
sampai 75 mm 20 mm
100 mm s/d 200 mm 40 mm
250 mm atau lebih besar 50 mm
- Lain-lain, ukuran katup 20 mm.
- Ventilasi udara otomatis.
- Katup kontrol aliran keatas dan kebawah.
- Katup pengurang tekanan (pressure reducing valves) untuk aliran keatas dan
kebawah.
- Katup by-pass.
4 Pemasangan Pipa Dalam Tanah
Semua galian, harus juga termasuk pengurugan serta pemadatan kembali sehingga
seperti kondisi semula.
a. Untuk pipa kebakaran yang terbuat dari baja atau plastik minimum 75 cm dibawah
tanah diberi lapisan anti karat dengan overlap 2 x diameter dan harus dilapisi
minimal 2 kali agar di dapat perlindungan pipa terhadap karat yang maksimal.
b. Semua pipa diberi lapisan pasir yang telah dipadatkan setebal 10 cm s/d
15 cm untuk bagian atas dan bagian bawah pipa dan baru diurug dengan tanah
tanpa batu-batuan atau benda keras yang lain.
c. Untuk pipa didalam tanah yang labil, harus dibuat dudukan beton pada jarak 2 m s/d
2.5 m dan pada belokan-belokan atau fitting-fitting.
d. Untuk pipa-pipa yang menyebrangi jalan harus diberi pipa pengaman (selubung)
baja atau beton dengan diameter minimum 2 kali diameter pipa tersebut.
e. Pekerjaan instalasi pipa bagian luar gedung yang ditanam yang telah dibungkus anti
karat denso tape.
5 Pemasangan Strainer
Strainer harus disediakan sesuai gambar, spesifikasi dan untuk alat-alat berikut ini :
- Katup-katup pengontrol.
- Katup-katup pengurang tekanan.
6 Pemasangan Katup-katup Pelepasan Tekanan
Katup-katup pelepasan tekanan harus disediakan ditempat-tempat yang mungkin timbul
kelebihan tekanan.
7 Pemasangan Katup-katup Pengaman
Katup-katup pengaman harus disediakan di tempat-tempat yang dekat dengan sumber
tekanan.
8 Pemasangan Ven Udara Otomatis
Ven udara otomatis harus disediakan ditempat-tempat tertinggi dan kantong udara.
9 Pemasangan Sambungan Flexible
Sambungan flexible harus disediakan untuk menghilangkan getaran dari sumber
getaran.
Penta Architecture PK 30
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran
10 Pemasangan Pengukur Tekanan
Pengukur tekanan harus disediakan di tempat tertentu antara lain :
- Katup-katup pengurang tekanan.
- Katup-katup pengontrol.
- Setiap pompa.
- Setiap bejana tekan.
- Setiap titik terjauh / tertinggi dari sumber tekanan.
11 Sambungan Ulir
a. Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir berlaku
untuk ukuran sampai dengan 50 mm.
b. Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada pipa
dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir (minimal).
c. Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat Henep dan zinkwite dengan
campuran minyak dan dapat memakai epoxy.
d. Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda.
e. Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas cutter dengan reamer.
f. Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
12 Sambungan Las
a. Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las.
b. Kawat las atau elektrode yang dipakai harus sesuai dengan jenis pipa yang dilas.
Sebelum pekerjaan las dimulai Kontraktor harus mengajukan kepada Pemberi
Tugas contoh hasil las untuk mendapat persetujuan tertulis
c. Tukang las harus mempunyai sertifikat yang sesuai dan hanya boleh bekerja
sesudah mempunyai surat ijin tertulis dari Pemberi Tugas / Pengawas.
d. Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk itu.
e. Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las listrik yang berkondisi baik menurut
penilaian Pemberi Tugas / Pengawas.
f. Setiap lokasi dimana dilakukan pengerjaan pengelasan, mutlak harus disediakan 1
buah APAR (alat Proteksi api ringan) minimal 2 kg untuk alasan keamanan kerja.
13 Sleeves
a. Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut
menembus konstruksi beton.
b. Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran
diluar pipa ataupun isolasi.
c. Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi flushing sleeves / kupingan
dan untuk dinding yang mempunyai kedap air harus menggunakan sayap seperti di
ruang GWT.
d. Untuk pipa-pipa yang akan menembus konstruksi bangunan yang mempunyai
lapisan kedap air (water proofing) harus dari jenis "flushing sleeves".
e. Rongga antara pipa dan sleeve yang menembus dinding yang tahan air harus
dibuat kedap air dengan material grout non-sringhage.
f. Untuk sleeves yang menembus lantai harus mengikuti gambar yang disampaikan.
Penta Architecture PK 31
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran
14 Pembersihan
Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan, pemipaan
disetiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara-cara / metoda-
metoda yang disetujui sampai semua benda-benda asing disingkirkan.
3.05.0 Pengecatan
1 Umum
Instalasi dan peralatan yang harus dicat adalah sebagai berikut :
a. Pipa service :
- Pipa hydrant.
- Pipa sprinkler.
- Pipa drain.
b. Support pipa dan peralatan konstruksi besi.
c. Flange.
d. Peralatan yang belum dicat dari pabrik.
e. Peralatan yang catnya harus diperbarui.
f. Pada pipa-pipa instalasi harus di cat tanda arah aliran air dengan cat tipe marine.
2 Persyaratan Pengecatan
Pengecatan harus dilakukan seperti berikut :
Lokasi Pengecatan Pengecatan
Pipa dan peralatan dalam plafon Zinchromate primer 2 lapis dan cat akhir 2 lapis
Pipa dan peralatan expose - Zinchromate primer 2 lapis
- Cat akhir 2 lapis (tipe marine)
Pipa besi / baja dalam tanah - 2 lapis pelapis anti karat, over laping 2 cm
3 Warna Cat
Warna cat untuk masing-masing pipa instalasi dan arah panah aliran adalah sebagai
berikut :
- Pipa hydrant : merah
- Pipa sprinkler : merah
- Pipa drain : merah
- Arah aliran : putih
Penta Architecture PK 32
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran
3.06.0 Testing dan Commissioning
1 Pemborong pekerjaan instalasi harus melakukan semua testing pengukuran secara
parsial dan secara sistem, untuk mengetahui apakah seluruh instalasi yang sudah
dilaksanakan berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
2 Semua tenaga, bahan, perlengkapan yang perlu untuk testing merupakan tanggung
jawab pemborong, sehingga semua persyaratan test yang ditentukan dapat dilakukan,
termasuk yang dianjurkan oleh pabrik agar dilakukan pengetesan juga dan dapat
diketahui hasil test-nya sesuai persyaratan yang ditentukan.
3 Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat dengan rantai atau kawat.
3.07.0 Label Katup (Valve Tag)
1 Tags untuk katup harus disedikan ditempat-tempat penting guna operasi dan
pemeliharaan.
2 Fungsi-fungsi seperti "normally open" atau "normally close" harus ditunjukkan ditags
katup.
3 Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat dengan rantai atau kawat.
4 Tags untuk PRV harus dilengkapi dengan setting tekanan keluar dari plat metal dan
diikat dengan rantai atau kawat.
4.00.0 PENGUJIAN DAN COMMISSIONING
1 Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan commissioning untuk
mengetahui dan membuktikan apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan
baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta.
2 Testing dan commissioning harus benar-benar dilakukan secara lengkap sesuai dengan
metoda dan prosedur yang benar, disaksikan oleh Pemberi Tugas / MK disaksikan dan
disetujui oleh Konsultan Perencana. Sebelum melakukan testing dan commissioning,
kontraktor wajib menyusun dan menyerahkan metode dan prosedur testing dan
commissioning yang sudah benar dan disetujui oleh Konsultan Perencana dan Pemberi
Tugas / MK. Kontraktor dalam rangka melakukan testing dan commissioning wajib
berkoordinasi dengan Kontraktor dan pihak lain yang terkait. Semua kerusakan dan
kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan testing dan commissioning merupakan
tanggung jawab Kontraktor.
3 Semua bahan dan perlengkapannya termasuk bahan bakar, tenaga listrik dan air yang
diperlukan serta tenaga kerja untuk mengadakan testing tersebut merupakan tanggung
jawab Kontraktor.
Penta Architecture PK 33
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran
4 Pemberi Tugas / MK berhak meminta kontraktor untuk melakukan pengujian terhadap
material / peralatan yang diragukan kesesuaian / keasliannya ke badan independen,
tanpa ada biaya tambahan.
5 Kontraktor berkewajiban mengajukan skedul testing dan commissioning, sesuai dengan
item pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas / MK, sebelum
dilaksanakan dilapangan.
6 Bila pada keadaan tertentu sehingga pengujian dan commissioning secara keseluruhan
sistem tidak mungkin dilaksanakan secara serempak, maka pada kesempatan pertama
berikutnya Kontraktor wajib mengulang pekerjaan tersebut diatas.
7 Bila ada bagian pekerjaan yang telah diuji dan di commissioning secara terpisah, maka
pada saat tahap akhir penyelesaian pekerjaan Kontraktor wajib membuktikan bahwa
bagian pekerjaan tersebut dapat berfungsi dengan baik secara terus menerus, dimana
hal ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam kontrak. Di dalam jadwal
pelaksanaan secara keseluruhan bila ada bagian pekerjaan yang telah diserah
terimakan dan Pemberi Tugas / MK yang ditunjuk memandang perlu untuk dilaksanakan
pengujian dan commissioning ulang maka Kontraktor wajib melaksanakannya. Untuk hal
ini Kontraktor wajib menaruh perhatian yang cukup sehingga pelaksanaan Pengujian
dan commissioning bagian pekerjaan tersebut tidak mengganggu dan membahayakan
aktivitas Pemberi Tugas bila bekerja pada lokasi tersebut.
8 Bilamana pengujian sistem gagal, padahal peralatan dan perlengkapannya yang
terpasang telah berfungsi, maka Kontraktor wajib segera memeriksa apakah bagian
yang tidak berfungsi tersebut merupakan kesalahan sub kontraktor pemasok peralatan
sehingga pengujian ulang dapat segera dilaksanakan.
9 Semua peralatan test yang digunakan harus sudah dikalibrasi dengan masa berlaku
sesuai kontrak.
10 Kalibrasi peralatan harus dilakukan oleh badan resmi yang ditunjuk oleh pemerintah.
4.01.0 Test Kerapatan Pipa untuk Bahan Cair
1 Umum
a. Sebelum jalur pipa untuk bahan cair akan dipergunakan, maka teriebih dahulu harus
diperiksa dengan teliti. Hal ini berlaku pula untuk jalur pipa didalam atau diatas
tanah, juga berlaku apakah jalur pipa ini merupakan bagian dari sistem secara
keseluruhan.
Pengujian ini termasuk :
- Pemeriksaan hasil pengelasan.
- Penilaian terhadap keamanan pemasangan.
- Pengujian kekuatan.
- Pengujian kebocoran.
- Pemeriksaan hasil pengecatan dan pelapisan.
- Pemeriksaan kebenaran fungsi dari sistem yang dipasang.
Penta Architecture PK 34
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran
b. Berdasarkan atas peraturan mengenai fluida, bejana bertekanan, begitu pula alat
penyambung pipa, dan perlengkapannya juga harus memenuhi standard yang
berlaku baik peraturan Nasional maupun Internasional. Hal ini berkaitan erat
dengan pemasangan, pengelasan, pengujian kekuatan dan pengawasan. Kontraktor
harus sudah mengantisipasi hal tersebut.
2 Teknis
a. Sebelum pelaksanaan pengujian, pipa harus di-flushing (gelontor), dibersihkan
dengan air dan diventilasi dengan benar, sampai tidak ada air yang tersisa.
b. Pengujian disini dilaksanakan mempergunakan air bertekanan.
c. Pengujian ini dilaksanakan untuk menguji kerapatan sambungan pipa, alat sambung
dan perlengkapan lain secara benar.
d. Pipa yang diletakkan dalam tanah tidak boleh diurug sebelum pelaksanaan
pengujian selesai dilaksanakan.
e. Pada sambungan-sambungan pipa tidak boleh diisolasi, diaspal atau dibungkus,
sebelum pengujian dilaksanakan.
f. Lokasi penyambungan, katup-katup samburigan las, sambungan flens, sambungan
ulir harus mudah diperiksa untuk memudahkan pelaksanaan pengujian.
g. Pada saat dilaksanakan pengujian, seluruh pipa yang tersambung keperalatan
harus dilepas dan ditutup dengan alat penutup (dop / flens buntu).
h. Kebocoran yang terjadi pada saat pengujian harus dilaksanakan pengujian ulang.
i. Pengujian ini dianggap memenuhi syarat (sesuai standard yang berlaku) setelah
mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana.
j. Selama pengujian dilaksanakan, harus dilengkapi alat pengukur dan alat pengaman
yang memadai, sehingga cukup akurat dan aman bagi lingkungan sekitarnya.
k. Prosedur pengujian / pengetesan peralatan harus memperlihatkan hasil pengetesan
yang sedang berlangsung pada jalur pipa atau bagian dari jalur tersebut.
l. Catatan hasil pengujian dan pemeriksaan yang telah selesai dilaksanakan harus
diserahkan kepada Pemberi Tugas / Manajemen Konstruksi yang ditunjuk. Hasil
pengujian ini tetap berlaku sampai dengan dipergunakannya sistem tersebut atau
dilanjutkan dengan pengujian yang berikutnya.
m. Catatan hasil pengujian yang berhubungan dengan uji kebocoran sekurang-
kurangnya harus terdiri dari hal-hal sebagai berikut :
- Tekanan kerja.
- Bahan / media penguji yang dipergunakan.
- Tekanan pengujian.
- Jangka waktu pengujian.
- Temperatur sekitarnya pada saat dilaksanakan pengujian.
- Atau informasi lain yang diperlukan yang dianggap penting.
- Nama Manajemen Konstruksi yang ditunjuk mewakili Pemberi Tugas guna
menghadiri pengujian serta menandatangani berita acara pengujian tersebut.
- Foto dokumentasi
Penta Architecture PK 35
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran
5.00.0 TESTING FORM
Pelaksanaan testing dan commissioning menggunakan form yang disiapkan oleh
kontraktor dan sebagai contoh dapat dilihat dari form terlampir.
Penyesuaian-penyesuaian form perlu dilakukan sesuai kebutuhan dan teknik-teknik
yang benar.
Penta Architecture PK 36
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran
RS UPT VERTIKAL DI IBU KOTA NUSANTARA No. : ……………..
SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN Date : ……………..
Form : ……………..
No.
Client : Plant Area :
Contract No. : Equipment :
Contract Title : Location :
Drawing No. : Lot No. :
TYPE OF SYSTEM
SECTION UNDER TEST
TEST PRESSURE SPECIFIED
All pipe work to be tested to a Hydrostatic test pressure of ……………… times working pressure
Test type P = Pneumatic H = Hydrostatic
Testing Date Time Pressure Temperature Pressure Drop Pressure Up
Equipment
Type / Serial Number Tools ……………………………………………………………………………
Equipment
……………………………………………………………………………
Remarks ……………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………
Disetujui, Diperiksa,
Pemberi Tugas Manajemen Konstruksi
(……………....) (......................) (…………………..)
Dibuat,
Kontraktor
(………………..)
Penta Architecture PK 37
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran
RS UPT VERTIKAL DI IBU KOTA NUSANTARA No. :……………
SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN Date :……………
TEST REPORT PUMP Form No. …………….
Jenis Equipment :
Merk Equipment :
Spesifikasi :
A. Perhitungan Volume Air B. Start Awal
Item Pengukuran Desain Aktual Hasil Item Pemeriksaan Hasil
Tekanan Discharge kg/cm2 kg/cm2 Penyetelan
Tekanan Suction kg/cm2 kg/cm2 Kebisingan
Head Total kg/cm2 kg/cm2 Getaran
Kapasitas Aliran liter/min liter/min Foot Valve
. .
Putaran Motor RPM RPM
Motor Pompa Pabrik :
No. Seri :
Karakteristik : (V/A/O/Hz)
Kelas Isolasi :
C. Test Fungsi
Kerusakan Perbaikan
Tanggal Hasil
Kurva Karakteristik : Lihat Lampiran
Disetujui, Diperiksa,
Pemberi Tugas Manajemen Konstruksi
(………………………) (………………………) (………………………)
Dibuat,
Kontraktor
(………………………)
Penta Architecture PK 38
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran
RS UPT VERTIKAL No. : ……………..
DI IBU KOTA NUSANTARA Date : …………….
SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN Form No. : ……………..
FLUSHING TEST
Client : Plant Area :
Contract No. : Equipment :
Contract Title : Location :
Drawing No. : Lot No. :
Section under test : as per attached drawing
Time duration of test :
No. Time Result No. Time Result
Ok Not Ok Ok Not Ok
1 4
2 5
3 6
Type / Serial Number Tools …………………………………………………………………………
Equipment
…………………………………………………………………………
Remarks …………………………………………………………………………
Disetujui, Diperiksa,
Pemberi Tugas Manajemen Konstruksi
(…………………...) (…….……………..)
(.........................)
Dibuat,
Kontraktor
(…………………...)
Penta Architecture PK 39
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran
6.00.0 PRODUK
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi.
Kontraktor harus mengajukan salah satu merk yang tercantum dalam spesifikasi teknis
dan akan mengikat dalam pelaksanaan. Kontraktor baru / bisa mengganti bila ada
persetujuan resmi dan tertulis dan Pemberi Tugas.
Semua bahan dan peralatan yang diajukan harus mempunyai nilai kandungan lokal
atau dalam negeri. Total prosentse Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)
dari produk di utamakan yang tertinggi.
Catatan :
Semua peralatan harus disuplai oleh pabrik pembuat atau / agen untuk distributor resmi
yang ditunjuk oleh pabrik pembuat.
Penta Architecture PK 40
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
(R.K.S)
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG RUMAH SAKIT
UPT VERTIKAL
DI IBU KOTA NUSANTARA
Pekerjaan Instalasi Plambing
September 2024
Disusun oleh :
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
DAFTAR ISI
1.00.0 KETENTUAN UMUM ............................................................................................ 5
1.01.0 Standar Peraturan dan Acuan ................................................................. 5
1.02.0 Gambar-gambar .................................................................................. 5
1.03.0 Persetujuan Material, Peralatan dan Dokumen Yang Diserahkan ..................... 6
1.04.0 Material.............................................................................................. 7
1.05.0 Tenaga Pelaksana................................................................................ 7
1.06.0 Rekomendasi ...................................................................................... 7
1.07.0 Proteksi ............................................................................................. 7
1.08.0 Pembersihan Lapangan ......................................................................... 8
1.09.0 Perbedaan Interprestasi ......................................................................... 8
1.10.0 Listrik Kerja, Air Kerja dan Kantor Kerja ..................................................... 8
1.11.0 Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan (K.3) .............................................. 8
1.12.0 Alat Komunikasi Lapangan ..................................................................... 8
1.13.0 Lampiran Penawaran ............................................................................ 9
1.14.0 Peninjauan ke Tapak / Site ..................................................................... 9
1.15.0 Pengecatan ........................................................................................ 9
1.16.0 PAS (Ijin Masuk Proyek) Instalatur ........................................................... 9
1.17.0 Certificate of Origin dan Jaminan Sparepart .............................................. 10
1.18.0 Sertifikat Las ..................................................................................... 10
1.19.0 Koordinasi ........................................................................................ 10
1.20.0 Pelaksanaan Pemasangan ................................................................... 10
1.21.0 Testing dan Commissioning .................................................................. 12
1.22.0 Serah Terima Pertama ........................................................................ 13
1.23.0 Masa Pemeliharaan ............................................................................ 14
1.24.0 Serah Terima Kedua ........................................................................... 15
1.25.0 Laporan-laporan ................................................................................ 15
1.26.0 Penanggung Jawab Pelaksanaan .......................................................... 16
1.27.0 Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi .................................... 16
1.28.0 Ijin-ijin .............................................................................................. 16
1.29.0 Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran ............................................. 16
1.30.0 Pemeriksaan Rutin dan Khusus ............................................................. 17
1.31.0 Rapat Lapangan ................................................................................ 17
Penta Architecture PL 2
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
2.00.0 LINGKUP PEKERJAAN PLAMBING ................................................................. 17
2.01.0 Umum ............................................................................................. 17
2.02.0 Uraian Pekerjaan ............................................................................... 17
2.03.0 Gambar Kerja .................................................................................... 18
2.04.0 Gambar Instalasi Terpasang ................................................................. 18
3.00.0 SPESIFIKASI PERALATAN ............................................................................... 18
3.01.0 Umum ............................................................................................. 18
3.02.0 Spesifikasi Bahan Perpipaan................................................................. 19
3.03.0 Spesifikasi Peralatan ........................................................................... 24
3.04.0 Persyaratan Pemasangan .................................................................... 25
3.05.0 Pengujian ......................................................................................... 30
3.06.0 Pengecatan ...................................................................................... 31
3.07.0 Label Katup (Valve Tag) ...................................................................... 32
4.00.0 SISTEM AIR MINUM ........................................................................................... 32
4.01.0 Lingkup Pekerjaan .............................................................................. 32
4.02.0 Tangki Air Minum Bawah ..................................................................... 32
4.03.0 Tangki Atas Air Minum......................................................................... 33
4.04.0 Pompa Transfer Air Minum ................................................................... 34
4.05.0 Pompa Distribusi atau Booster Pump ...................................................... 35
5.00.0 SISTEM AIR PANAS .......................................................................................... 36
8.01.0 Unit Heat Pump ................................................................................. 36
8.02.0 Tangki Air Panas ................................................................................ 37
8.03.0 Pompa Sirkulasi ................................................................................. 38
5.01.0 Uraian Sistem .................................................................................... 39
5.02.0 Elektrik Water Heater .......................................................................... 39
6.00.0 SISTEM AIR DAUR ULANG ............................................................................... 40
6.01.0 Lingkup Pekerjaan .............................................................................. 40
6.02.0 Tangki Air Bawah ............................................................................... 40
6.03.0 Tangki Air Atas .................................................................................. 41
6.04.0 Pompa Transfer Air Daur Ulang ............................................................. 41
6.05.0 Pompa Booster Air Daur Ulang .............................................................. 42
6.06.0 Sand Filter ........................................................................................ 43
6.07.0 Carbon Filter ..................................................................................... 44
6.08.0 Sistem Siram Taman ........................................................................... 45
6.09.0 Pompa Transfer ................................................................................. 46
Penta Architecture PL 3
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
6.10.0 Pompa Booster .................................................................................. 47
7.00.0 SISTEM AIR LIMBAH ......................................................................................... 48
7.01.0 Lingkup Pekerjaan .............................................................................. 48
7.02.0 Pompa Sump Pit dan Sewage Pit ........................................................... 48
7.02.1 Submersible Motor ............................................................................. 49
7.02.2 Monitoring dan Control untuk Motor ........................................................ 49
7.02.3 Fail Safe Alarm .................................................................................. 49
7.03.0 Pemipaan ......................................................................................... 50
7.04.0 Sumur Periksa ................................................................................... 51
7.05.0 Manhole ........................................................................................... 51
7.06.0 Floor Clean Out ................................................................................. 51
7.07.0 Roof Drain ........................................................................................ 52
7.08.0 Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) ................................................... 52
7.08.1 Proses IPAL Sistem Biomedia Filter Anaerob – Aerob ................................. 52
7.08.2 Penjelasan Teknis Masing-Masing Tanki ................................................. 52
708.3. Kualitas hasil Pengolahan Air Limbah ...................................................... 54
8.00.0 SISTEM REVERSE OSMOSIS ........................................................................... 54
9.01.0 Umum ............................................................................................. 54
9.02.0 Uraian Pekerjaan ............................................................................... 55
9.03.0 Gambar Kerja .................................................................................... 55
9.04.0 Gambar Instalasi Terpasang ................................................................. 55
9.05.0 Pretreatment ..................................................................................... 55
9.06.0 Reverse Osmosis ............................................................................... 56
9.07.0 Tangki penampung produk ................................................................... 57
9.08.0 Perawatan Peralatan ........................................................................... 57
11.000.0 PRODUK ............................................................................................................. 58
Penta Architecture PL 4
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
1.00.0 KETENTUAN UMUM
1.01.0 Standar Peraturan dan Acuan
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai
berikut :
- SNI 03-7065-2005, Tentang Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing.
- SNI 03-8153-2015, Tentang Sistem Plambing pada Bangunan Gedung.
- Permenkes No.40 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan Sarana Dan
Prasarana, Peralatan Kesehatan Rumah Sakit.
- Permenkes No. 2 tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah No 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.
- Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.05/MEN/1982.
- Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti PLN, PT.
Telkom, Dit. Jen. Bina Lindung dari Pusat maupun Daerah.
Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh :
- Perusahaan yang memiliki surat ijin instalasi dari Instansi yang berwenang
dan telah berpengalaman dengan proyek yang setara.
1.02.0 Gambar-gambar
1 Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan
yang saling melengkapi dan sama mengikatnya. Jika terdapat perbedaan antara gambar
dan persyaratan teknis, dan tidak ada klarifikasi pada dokumen setelahnya, maka yang
berlaku adalah pada ketentuan pada persyaratan teknis.
2 Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan,
sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
bangunan yang ada dan mempertimbangkan juga kemudahan service / maintenance
jika peralatan-peralatan sudah dioperasikan.
3 Gambar-gambar Arsitek dan Struktur / Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk
pelaksanaan pekerjaan ini.
4 Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar kerja dan detail
kepada Pemberi Tugas / MK untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu Dengan
mengajukan gambar-gambar tersebut Kontraktor dianggap telah mempelajari situasi dari
instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi ini.
Penta Architecture PL 5
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
5 Kontraktor instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang (as-built
drawing) yang disertai dengan operating dan maintenance instruction serta harus
diserahkan kepada MK sebelum penyerahan pertama dalam ukuran A1 rangkap 3, dijlid
serta dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi beserta 1 (satu) set electronic copy.
6 Kontraktor wajib mengajukan as-built drawing untuk peralatan atau instalasi yang sudah
terpasang perbagian pekerjaan, kompilasi gambar as-built drawing dilakukan setelah
semua system instalasi sudah terpasang dengan lengkap dan benar. Kompilasi gambar
tersebut sebagai dasar acuan untuk pembuatan final as-built drawing.
1.03.0 Persetujuan Material, Peralatan dan Dokumen Yang Diserahkan
1 U m u m
Dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai hari kalender setelah menerima SPK, dan
sebelum memulai pekerjaan instalasi peralatan ataupun material, pemborong instalasi
harus menyerahkan shop drawing, daftar peralatan dan bahan yang akan digunakan
pada Proyek ini untuk disetujui oleh Pemberi Tugas / MK dan bila perlu dari Konsultan
Perencana. Pemberi Tugas / MK tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan
dipakai dan semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh
/ dokumen ini.
2 Shop Drawings
Pemborong instalasi harus mengajukan gambar kerja berikut detail dan potongan yang
diperlukan untuk diperiksa dan disetujui. Dengan mengajukan gambar-gambar kerja ini
berarti Kontraktor sudah mempelajari keadaan setempat / lapangan, gambar-gambar
Struktur, Arsitek, Interior maupun gambar-gambar instalasi lainnya.
3 Daftar Peralatan dan Bahan
Suatu daftar yang lengkap untuk peralatan dan bahan yang akan digunakan pada
Proyek ini harus diserahkan untuk mendapat persetujuan Pemberi Tugas / MK dan
Konsultan Perencana dengan dilampiri brosur-brosur yang lengkap dengan data-data
teknis, performance dari peralatan. Daftar peralatan dan bahan yang diajukan harus
memenuhi sesuai dengan spesifikasi.
4 Seleksi Data
Untuk persetujuan bahan dan peralatan, Kontraktor harus melengkapi dengan seleksi
data dan menyerahkan dalam rangkap 3 (tiga) atau ditentukan kemudian. Kontraktor
harus menunjukkan dalam brosur unit yang dipilih dengan memberi indikasi dengan
stabilo. Data-data pemilihan meliputi :
- Manufacturer Data
Penta Architecture PL 6
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak jelas cukup
detail sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.
- Performance Data
Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu tabel atau curva yang
meliputi informasi yang diperlukan dalam menyeleksi peralatan-peralatan lain yang
ada kaitannya dengan unit tersebut.
- Quality Asurance
Suatu pembuktian dari Pabrik atau Supplier setempat terhadap kualitas dari unit
berupa produk dari unit ini sudah diproduksi beberapa tahun, telah terpasang
dibeberapa lokasi, dan telah beroperasi dalam jangka waktu tertentu dengan baik.
- Surat keterangan keaslian produk dari produk dari produsen atau Distributor
resminya.
1.04.0 Material
1 Pelaksanaan pekerjaan harus menjamin seluruh unit peralatan yang didatangkan adalah
baru, asli / original dari devective material, improper, poor workmanship dan menjamin
terhadap kualitas sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
2 Setiap material atau peralatan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis harus diganti
dengan yang sesuai dalam waktu secepatnya yang akan ditentukan lebih lanjut oleh
Pemberi Tugas / MK, Perencanaan dan Pengawas lapangan.
3 Seluruh biaya yang timbul akibat penggantian material / peralatan termasuk
keterlambatan waktu menjadi tanggungan / beban pelaksana pekerjaan.
1.05.0 Tenaga Pelaksana
Sesuai pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh orang / tenaga-tenaga ahli
dalam bidangnya dan tenaga ahli khusus bila diperlukan, agar dapat memberikan hasil
kerja yang terbaik dan rapi.
1.06.0 Rekomendasi
Pada dasarnya pengurusan dan biaya rekomendasi hasil pekerjaan oleh instansi yang
berwenang menjadi tanggung jawab dari Kontraktor terkait.
1.07.0 Proteksi
Seluruh material dan peralatan harus dengan sebenarnya diproteksi secara memadai
oleh Kontraktor sebelum, selama dan sesudah pengerjaan (masa pemeliharaan)
Penta Architecture PL 7
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
material dan peralatan yang mengalami kerusakan akibat dari pemasangan yang
ceroboh dan proteksi yang tidak memadai, harus diganti oleh Kontraktor.
1.08.0 Pembersihan Lapangan
Sebelum, selama dan setelah pelaksanaan pekerjaan Kontraktor berkewajiban
menjaga kebersihan lokasi kerja dan serta harus membersihkan kembali kotoran dan
puing akibat pekerjaan proyek dengan biaya Kontraktor.
1.09.0 Perbedaan Interprestasi
Apabila terjadi kesalahan atau perbedaan interprestasi atau adanya klausal yang
berlainan ataupun bertentangan antara spesifikasi teknis, gambar perencanaan atau
informasi-informasi resmi lainnya didalam dokumen dan proses lelang ini, maka yang
menjadi pegangan adalah kausal yang mempunyai nilai teknis terbaik / mempunyai nilai
biaya paling tinggi, butir ini berlaku terhadap (bila terjadi) adanya butir yang satu
mengecilkan nilai teknis atau menghilangkan butir yang lain.
1.10.0 Listrik Kerja, Air Kerja dan Kantor Kerja
Adalah menjadi kewajiban bagi Kontraktor untuk menyediakan kebutuhan kantor proyek
dan bedeng kerja dengan mendapat ijin terlebih dulu dari Konsultan Pengawas, Pemberi
Tugas / MK. Listrik kerja dan air kerja menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1.11.0 Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan (K.3)
1 Menjadi kewajiban Kontraktor untuk menyediakan petugas keamanan proyek untuk
mengawasi keamanan lingkungan kerja dan peralatan serta material masing-masing
pekerjaan. Dalam pelaksanaan dilapangan harus berkoordinasi dengan Konsultan
Pengawas.
2 Kontraktor harus menempatkan petugas khusus yang bertugas sebagai koordinator K3
untuk masing-masing pekerjaan.
3 Kontraktor harus menempatkan alat khusus pemadam kebakaran ringan pada
tiap-tiap lokasi kerja untuk mencegah terjadinya kebakaran.
1.12.0 Alat Komunikasi Lapangan
Untuk mempermudah koordinasi antar pelaksana Kontraktor dan juga dengan petugas
pengawas dilapangan Kontraktor wajib menyediakan alat komunikasi lapangan.
Penta Architecture PL 8
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
1.13.0 Lampiran Penawaran
1 Semua material yang tercantum dalam skedul material brosur bersifat mengikat
dan merupakan lampiran dokumen penawaran.
2 Pemborong harus menyerahkan daftar material lengkap dengan brosur aslinya daftar
dibuat rangkap 3 (tiga) atau ditentukan lain pada saat aanwijzing, termasuk sertifikat
pabrik bila diperlukan.
3 Apabila ada material-material atau fasilitas-fasilitas dengan kategori "standard" serta
"optional" agar hal ini diberi tanda dan ditegaskan begitu pula terhadap hal-hal tertentu
lainnya yang dianggap penting untuk dipertegas.
1.14.0 Peninjauan ke Tapak / Site
1 Menjadi keharusan bagi setiap peserta pelelangan untuk melakukan peninjauan ke
tapak dan mengetahui keadaan lapangan serta bangunan-bangunan yang akan
dibangun.
2 Perlu pula diperhatikan oleh pemborong, sejauh mana keadaan serta instalasi
dan lain-lain dari setiap bangunan dan tapak / site yang dalam hal ini mempunyai
hubungan atau memberi akibat kepada material dan sistem yang akan ditawarkan atau
akan dipasang didalam paket pekerjaan.
1.15.0 Pengecatan
1 Apabila peralatan yang digunakan sudah dicat dari pabrik dan tambahan pengecatan
dilapangan tidak dispesifikasikan maka seluruh permukaan peralatan yang cacat harus
diperbaiki ataupun harus mengalami proses pengecatan kembali untuk memperoleh
hasil pengecatan uniform.
2 Apabila kerusakan tersebut tidak memungkinkan untuk diperbaiki dan tidak
memungkinkan untuk digunakan maka kontraktor wajib menggantinya.
3 Apabila peralatan belum dicat dari pabrik, Pemborong harus bertanggung jawab atas
pengecatan tersebut, sehingga mendapatkan hasil yang sempurna sesuai spesifikasi
teknis.
1.16.0 PAS (Ijin Masuk Proyek) Instalatur
Kontraktor wajib mempunyai PAS Instalatur M&E sesuai dengan jenis pekerjaan
masing-masing yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Penta Architecture PL 9
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
1.17.0 Certificate of Origin dan Jaminan Sparepart
1 Kontraktor wajib menunjukkan Certificate of Origin, Bill of Ladding serta dokumen
lainnya yang terkait (produk impor) untuk material-material utama sebagai bukti keaslian
yang dikeluarkan dari pabrik pembuat.
2 Kontraktor dan / atau supplier wajib memberikan jaminan keberadaan sparepart
dipasaran untuk material-material utama selama 10 tahun.
1.18.0 Sertifikat Las
Kontraktor harus menyediakan tenaga las bersertifikat yang masih berlaku dan
diterbitkan oleh DEPNAKER (atau instansi yang berwenang). Sebelum melaksanakan
pekerjaan las, pekerja las harus menunjukkan hasil kerja las dalam kondisi dan jumlah
yang akan ditentukan oleh Pemberi Tugas / MK serta diuji dengan X-ray pada instansi
independent (jika diperlukan).
1.19.0 Koordinasi
1 Kontraktor instalasi ini wajib bekerja sama dengan Kontraktor instalasi lainnya, agar
seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan.
2 Koordinasi yang baik wajib ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan
instalasi yang lain.
3 Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua
akibatnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1.20.0 Pelaksanaan Pemasangan
1. Selama memungkinkan, semua peralatan / material tetap dalam packaging asli tanpa
dibuka dari pabrik. Jika tidak memungkinkan harus dibungkus dengan bahan penutup
yang dapat menjaga dari kerusakan. Peralatan / material tersebut harus diangkat,
dibawa, diturunkan dan disimpan dengan baik untuk menjaga agar terhindar dari
kerusakan.
2. Penyimpanan peralatan / material harus ditempat yang bersih, kering dan terlindungi
dari kerusakan. Jika peralatan / material rusak, tidak boleh langsung dipasang, harus
dilakukan tahapan secepatnya untuk mendapatkan penggantian atau perbaikan.
Semua perbaikan harus mendapatkan review dan persetujuan dari Pemberi Tugas /
MK.
Penta Architecture PL 10
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
3. Perbaikan atau penggantian kerusakan rutin yang disebabkan karena pemotongan
dalam pekerjaan. Pemotongan channel, cabinet dan pengeboran lantai, dinding dan
ceiling yang diperlukan untuk pemasangan yang baik, penunjang dan angkur dari
raceway, boks atau peralatan lain. Perbaiki semua kerusakan pada gedung, pemipaan,
peralatan atau finishing. Jalankan perbaikan dengan material yang sesuai dengan
aslinya dan pasang sesuai dengan spesifikasi.
4. Lubang core-drill melalui slab dengan alat yang sesuai untuk keperluan ini. Semua
opening, sleeve dan lubang di slab antar lantai dan partisi harus ditutup kembali sesuai
dengan gambar tender detail peralatan.
5. Hindarkan akumulasi kotoran, boks, serpihan dan lain-lain dari instalasi ini. Buang
setiap hari semua kotoran, boks, serpihan dan lain-lain tersebut, dan area instalasi di
jaga tetap bersih.
6. Bersihkan semua peralatan dan instalasi setelah penyelesaian proyek.
7. Semua panel listrik, jalur kabel dan lain-lain harus di cek terlebih dahulu sebelum
mengaktifkan peralatan.
8. Sediakan lampu penerangan dan sistem distribusi listrik sementara dengan ukuran
yang cukup untuk peralatan yang ada termasuk ukuran kabel feeder yang cukup untuk
mengatasi penurunan tegangan. Panel dilengkapi dengan meter untuk pembayaran
kepihak lain jika diperlukan.
9. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Kontraktor harus menyerahkan
gambar kerja / shop drawing dan detailnya kepada Pemberi Tugas dalam rangkap 3
(tiga) untuk disetujui.
10. Kontraktor harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas
peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan, Kontraktor harus
segera menghubungi Pemberi Tugas.
11. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
12. Gambar pelaksanaan / shop drawing yang digunakan di lokasi proyek mutlak harus
yang sudah disetujui oleh Pemberi Tugas / MK.
13. Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya harus berkoordinasi secara baik dengan
Kontraktor lain yang terkait untuk mencapai hasil pekerjaan yang sempurna bagi semua
pihak. Jika terjadi resiko ketidaksempurnaan pekerjaan, bongkar pasang pekerjaan,
penggantian material, pembobokan dan sebagainya yang disebabkan oleh kurangnya
koordinasi, maka resiko tersebut merupakan tanggung jawab pihak yang kurang
berkoordinasi. Jika penanggung jawab diantara para Kontraktor yang terkait tersebut
Penta Architecture PL 11
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
tidak dicapai kesepakatan, maka Pemberi Tugas / MK dengan pertimbangannya sendiri
dapat menetapkan penanggung-jawabnya.
14. Penyelesaian atau perbaikan atas resiko tersebut harus dilaksanakan secepat mungkin
dengan waktu yang disetujui oleh Pemberi Tugas / MK yang mana dalam hal ini
Pemberi Tugas berhak menunjuk pihak lain yang melaksanakannya dengan biaya
ditanggung oleh penanggung jawab yang telah ditetapkan.
15. Kontraktor wajib membuat as-built drawing setiap kali suatu bagian pekerjaan selesai
dipasang, kemudian secara bertahap disusun terintegrasi, sehinga pada akhir
pekerjaan dicapai as-built drawing keseluruhan yang lengkap, terintegrasi dan benar.
Bagian-bagian as-built drawing yang dibuat tersebut harus diserahkan kepada Pemberi
Tugas / MK setiap bulan, atau waktu lain yang ditentukan kemudian berdasarkan
kemajuan pekerjaan, dalam keadaan sudah diperiksa dan benar. Jika terjadi
keterlambatan atau kelalaian dalam menyerahkan as built drawing tersebut, maka
kontraktor dapat dikenakan denda kelalaian, atau penundaan pembayaran pekerjaan.
1.21.0 Testing dan Commissioning
1 Kontraktor harus melakukan semua testing dan commissioning untuk mengetahui dan
membuktikan apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat
memenuhi semua persyaratan yang diminta.
2 Testing dan commissioning harus benar-benar dilakukan secara lengkap sesuai dengan
metoda dan prosedur yang benar, disaksikan oleh Pemberi Tugas / MK disaksikan dan
disetujui oleh Konsultan Perencana. Sebelum melakukan testing dan commissioning,
Kontraktor wajib menyusun dan menyerahkan metode dan prosedur testing dan
commissioning yang sudah benar dan disetujui oleh Konsultan Perencana dan Pemberi
Tugas / MK. Kontraktor dalam rangka melakukan testing dan commissioning wajib
berkoordinasi dengan kontraktor dan pihak lain yang terkait Semua kerusakan dan
kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan testing dan commissioning merupakan
tanggung jawab Kontraktor.
3 Semua bahan dan perlengkapannya termasuk bahan bakar, tenaga listrik dan air yang
diperlukan serta tenaga kerja untuk mengadakan testing tersebut merupakan tanggung
jawab Kontraktor.
4 Pemberi Tugas berhak meminta Kontraktor untuk melakukan pengujian terhadap
material / peralatan yang diragukan kesesuaian / keasliannya ke badan independen,
tanpa ada biaya tambahan.
5 Kontraktor berkewajiban mengajukan schedule testing dan commissioning, sesuai
dengan item pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan dan Pemberi Tugas / MK,
sebelum dilaksanakan dilapangan.
Penta Architecture PL 12
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
6 Bila pada keadaan tertentu sehingga pengujian dan commissioning secara keseluruhan
sistem tidak mungkin dilaksanakan secara serempak, maka pada kesempatan pertama
berikutnya Kontraktor wajib mengulang pekerjaan tersebut diatas.
7 Bila ada bagian pekerjaan yang telah diuji dan di commissioning secara terpisah, maka
pada saat tahap akhir penyelesaian pekerjaan Kontraktor wajib membuktikan bahwa
bagian pekerjaan tersebut dapat berfungsi dengan baik secara terus menerus, dimana
hal ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam kontrak. Di dalam jadwal
pelaksanaan secara keseluruhan bila ada bagian pekerjaan yang telah diserah
terimakan dan Pemberi Tugas / MK yang ditunjuk memandang perlu untuk dilaksanakan
pengujian dan commissioning ulang maka Kontraktor wajib melaksanakannya. Untuk hal
ini Kontraktor wajib menaruh perhatian yang cukup sehingga pelaksanaan Pengujian
dan commissioning bagian pekerjaan tersebut tidak mengganggu dan membahayakan
aktivitas Pemberi Tugas bila bekerja pada lokasi tersebut.
8 Bilamana pengujian sistem gagal, padahal peralatan dan perlengkapannya yang
terpasang telah berfungsi, maka Kontraktor wajib segera memeriksa apakah bagian
yang tidak berfungsi tersebut merupakan kesalahan Sub Kontraktor Pemasok peralatan
sehingga pengujian ulang dapat segera dilaksanakan.
9 Semua peralatan test yang digunakan harus sudah dikalibrasi dengan masa berlaku
sesuai kontrak.
10 Kalibrasi peralatan harus dilakukan oleh badan resmi yang ditunjuk oleh pemerintah.
1.22.0 Serah Terima Pertama
1 Serah terima pekerjaan pertama kali dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%,
setelah dilakukan testing dan commissioning, dokumen-dokumen yang benar dan
lengkap telah diserahkan.
2 Dokumen-dokumen teknis yang harus diserahkan terlebih dahulu adalah meliputi:
a. Kontraktor telah menyerahkan semua surat izin pemakaian dari instansi pemerintah
yang berwenang, misalnya instansi keselamatan kerja dan lain-lain, hingga instalasi
yang telah terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi peraturan instansi yang
bersangkutan.
b. As-built drawing yang benar, lengkap dan terintegrasi dalam ukuran A1.
c. Berita acara testing dan commissioning yang ditandatangani bersama oleh
Kontraktor, MK / Pemberi Tugas dan Konsultan Perencana.
d. Operating, instruction, technical, dan maintenance manual.
e. Surat keaslian barang dari pabrikan dengan menyebutkan serial number yang
sesuai dan dapat diverifikasi kebenarannya.
f. Sertifkat country of origin dari pabrikan (khusus untuk peralatan utama).
Penta Architecture PL 13
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
g. Sertifikat bahwa barang belum pernah dipakai (baru) dan teknologi terbaru serta
tahun pembuatan maksimal 1 (satu) tahun sebelum peralatan tersebut atau barang
tersebut dipasang (khusus untuk peralatan utama).
h. Berita acara kesesuaian dengan spesifkasi yang ditandatangani oleh Perencana.
Pemberi Tugas / MK dan Kontraktor yang bersangkutan (khusus peralatan utama).
i. Warranty asli dari pabrik sesuai dengan ketentuan oleh Pemberi Tugas, sebanyak
rangkap 3 termasuk 1 (satu) set asli diserahkan kepada Pemberi Tugas / MK.
j. Kontraktor harus menyerahkan spesifikasi teknis yang terpasang kepada Pemberi
Tugas / MK.
k. Item a s/d i dibuat rangkap 3 set copy dan 1 (satu) set asli diserahkan kepada
Pemberi Tugas / MK, sedangkan untuk item b harus dilengkapi dengan soft copy.
1.23.0 Masa Pemeliharaan
1 Peralatan dan instalasi yang termasuk dalam lingkup tugas pekerjaan ini harus digaransi
minimum selama 1 (satu) tahun terhitung sejak saat penyerahan pertama. Jika proyek
telah dihuni atau sistem yang terpasang sudah digunakan pada beberapa tahap atas
permintaan Pemberi Tugas / MK maka garansi setiap sistem atau peralatan akan
dimulai sejak setiap sistem atau peralatan tersebut telah terpasang dengan operasi yang
memuaskan dan disetujui secara tertulis dari Pemberi Tugas / MK. Penggunaan
peralatan gedung untuk sementara dan testing tidak merupakan awal dari masa
garansi.
2 Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 12 bulan terhitung sejak saat
penyerahan pertama.
3 Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini diwajibkan mengatasi segala
kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya. Kontraktor wajib
melaksanakan perawatan rutin minimum satu kali dalam 1 (satu) bulan terhadap
peralatan dan instalasi yang termasuk dalam lingkup tugasnya, termasuk penyetelan-
penyetelan, pemeriksaan-pemeriksaan, perbaikan-perbaikan dan penggantian-
penggantian material untuk memastikan seluruh sistem dari pekerjaan ini bekerja
sempurna dengan pemakaian daya dan energi yang paling efficient.
Kontraktor harus membuat catatan-catatan tentang penyetelan dan kondisi peralatan
dan instalasi dan disampaikan secara baik dan teratur kepada Pemberi Tugas.
Perawatan yang dimaksud harus bersifat preventif maintenance dan Kontraktor wajib
melaporkan kepada Pemberi Tugas mengenai hal-hal yang perlu diantisipasi untuk
mencegah terjadinya permasalahan seluruh akibat yang disebabkan oleh
ketidaksempurnaan pekerjaan seperti kebocoran, hubung singkat listrik, beban listrik
berlebih (overload), tekanan berlebih, tekanan kurang, kebanjiran dan lain-lain
merupakan tanggung jawab Kontraktor pekerjaan ini.
Dalam hal ini diperlukan tindakan perawatan maka kontraktor harus menghadirkan
teknisi yang menguasai dan terampil pada bidangnya beserta peralatan yang memadai
dan setidaknya material yang diperlukan untuk tindakan pertama dalam waktu paling
Penta Architecture PL 14
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
lambat 2 jam sejak diberitahukan oleh Pemberi Tugas atau pihak yang ditugaskan untuk
itu.
4 Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih
merupakan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
5 Selama masa pemeliharaan ini, apabila Kontraktor instalasi ini tidak melaksanakan
tugas perawatan / perbaikan / penggantian / penyetelan / lain-lain yang diperlukan,
maka Pemberi Tugas berhak menyerahkan pekerjaan tersebut kepada pihak lain atas
biaya Kontraktor instalasi ini.
6 Selama masa pemeliharaan, Kontraktor instalasi ini harus melatih petugas-petugas yang
ditunjuk oleh Pemberi Tugas sehingga dapat mengenai sistem instalasi dan dapat
melaksanakan pemeliharaannya
7 Setiap kegiatan dalam masa pemeliharaan ini harus dibuatkan berita acaranya.
1.24.0 Serah Terima Kedua
Serah terima kedua atau terakhir kali dapat dilakukan setelah seluruh pekerjaan dalam
masa pemeliharaan dlaksanakan dengan baik dengan melampirkan bukti-bukti
pelaksanaan pekerjaan yang sah dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas. Jika serah
terima kedua belum dapat dilaksanakan karena adanya pekerjaan atau kewajiban
kontraktor yang belum terlaksana, maka masa pemeliharaan tetap berlaku sampai
dengan dilakukannya serah terima kedua.
1.25.0 Laporan-laporan
1 Laporan Harian dan Mingguan
Kontraktor wajib membuat laporan harian dan laporan mingguan yang memberikan
gambaran mengenai :
- Kegiatan fisik.
- Catatan dan perintah Pemberi Tugas yang disampaikan secara lisan maupun secara
tertulis.
- Jumlah material masuk / ditolak.
- Jumlah tenaga kerja.
- Keadaan cuaca.
- Pekerjaan tambah / kurang.
Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditanda
tangani oleh Project Manager harus diserahkan kepada Pemberi Tugas / MK untuk
diketahui / disetujui.
2 Laporan Pengetesan
Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas / MK laporan tertulis
mengenai hal-hal sebagai berikut :
- Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
Penta Architecture PL 15
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
- Foto-foto hasil pengetesan termasuk tanggal pengetesan.
- Hasil pengetesan peralatan dan lain-lainnya.
Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan
oleh pihak Pemberi Tugas / MK, disaksikan dan disetujui oleh Konsultan Perencana.
1.26.0 Penanggung Jawab Pelaksanaan
Kontraktor instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan
yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada dilapangan, yang bertindak
sebagai wakil dari Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
keputusan teknis dan yang bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi
yang akan diberikan oleh pihak Pemberi Tugas / MK. Penanggung jawab tersebut diatas
juga harus berada ditempat pekerjaan pada saat diperlukan / dikehendaki oleh pihak
Pemberi Tugas / MK.
1.27.0 Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi
1 Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan kondisi
lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak Pemberi Tugas / MK.
2 Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada kepada
pihak Pemberi Tugas / MK dalam rangkap 3 (tiga).
3 Perubahan material, dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Kontraktor kepada Pemberi
Tugas / MK secara tertulis dan pekerjaan tambah / kurang / penambahan yang ada
harus disetujui oleh MK secara tertulis.
1.28.0 Ijin-ijin
Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya
yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1.29.0 Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
1 Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikannya ke kondisi semula, menjadi lingkup
pekerjaan Kontraktor.
2 Pembobokan / pengelasan / pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada
persetujuan dari pihak MK secara tertulis.
Penta Architecture PL 16
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
1.30.0 Pemeriksaan Rutin dan Khusus
1 Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi secara periodik dan
tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu.
2 Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi ini, apabila ada
permintaan dari pihak Pemberi Tugas dan apabila ada gangguan dalam instalasi ini.
3 Pemberi Tugas atau pihak lain yang ditugaskan dapat melakukan audit proyek dan
untuk itu Kontraktor harus memberi ijin dan keleluasaan memberikan informasi dan
dokumen, bersedia melakukan pengetesan dan pengukuran termasuk peralatan yang
diperlukan, membantu pemeriksaan dan sebagainya untuk kelancaran proses audit
Kontraktor berkewajiban segera memperbaiki cacat-cacat (defects), penyimpangan-
penyimpangan, pengerjaan yang buruk, melakukan penyetelan, penyesuaian-
penyesuaian atas temuan audit sesuai lingkup tugas dan ketentuan yang berlaku.
4 Test material terhadap badan independent yang ditunjuk / persetujuan dengan Pemberi
Tugas / MK.
1.31.0 Rapat Lapangan
Wakil Kontraktor harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek yang diatur oleh Pemberi
Tugas / MK.
2.00.0 LINGKUP PEKERJAAN PLAMBING
2.01.0 Umum
Yang dimaksud dengan pekerjaan instalasi plambing secara keseluruhan adalah
pengadaan, transportasi, pembuatan, pemasangan, peralatan-peralatan bahan-bahan
utama dan pembantu serta pengujian, sehingga diperoleh instalasi yang lengkap dan
baik sesuai dengan spesifikasi teknis gambar tender.
2.02.0 Uraian Pekerjaan
Lingkup pekerjaan secara garis besar sebagai berikut :
1. Sistem Air Minum.
2. Sistem Air Kotoran.
3. Sistem Air Bekas / Kotor.
4. Sistem Air Kotor Kitchen & Pantry.
Penta Architecture PL 17
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
5. Sistem Vent
6. Sistem Air Hujan.
7. Sistem Daur Ulang
8. Sistem Air Panas.
9. Sistem RO
2.03.0 Gambar Kerja
Sebelum kontraktor melaksanakan suatu bagian pekerjaan lapangan, harus
menyerahkan gambar kerja antara lain sebagai berikut :
1. Denah tata ruang dan detail pemasangan dari peralatan utama, perlengkapan
dan fixtures.
2. Detail isometrik perpipaan yang terkoordinasi dengan instalasi lain beserta semua
dimensinya.
3. Detail penempatan sparing, sleeve yang menembus lantai, atap, tembok, balok, struktur
dan lain-lain.
4. Gambar koordinasi instalasi yang terkait dengan instalasi kontraktor lain dalam bentuk
gambar tumpang tindih terpadu (composite drawing) pada area-area instalasi bersama,
dengan cara berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kontraktor terkait, sehingga
dicapai instalasi yang rapi, benar, dan terkoordinasi secara baik. Pemberi Tugas / MK
berhak menentukan Kontraktor yang mengkoordinir penggambaran tersebut.
5. Detail lain yang diminta oleh Pemberi Tugas / MK.
2.04.0 Gambar Instalasi Terpasang
Setiap tahapan penyelesaian pekerjaan, kontraktor harus memberi tanda sesuai jalur
terpasang pada re-kalkir gambar tender maupun gambar kerja, atau cara lain yang
memadai sehingga pada akhir penyelesaian pemasangan sudah tersedia gambar
terpasang yang sesuai dengan keadaan sebenarnya.
3.00.0 SPESIFIKASI PERALATAN
3.01.0 Umum
- Pipa
- Sambungan
- Katup
- Strainer
- Sambungan flexible
- Penggantung dan penumpu
Penta Architecture PL 18
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
- Sleeve
- Lubang pembersih
- Bak kontrol
- Blok beton
- Galian
- Pengecatan
- Pengakhiran
- Pengujian
- Peralatan bantu
1 Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter dalam (inside diameter) minimal dari
pipa dan letak serta arah dan masing-masing sistem pipa.
2 Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan spesifikasi dipasang terintegrasi dengan
kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
3 Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan stress
sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
4 Khusus pipa dan perlengkapan dari bahan plastik, selain disebut diatas harus juga
terlindung dari cahaya matahari.
5 Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik pembuat
dengan menunjukkan surat resmi keagenan.
6 Material yang diajukan dan akan digunakan pada proyek ini harus asli atau original
bukan hasil modifikasi.
7 Kontraktor wajib melakukan TEST–LAB dari Badan Independent terhadap material dan
produk yang akan digunakan di proyek dengan mengacu standard code dari pabrik dan
harus sesuai dengan standard dari Pemerintah .
8 Semua spesifikasi peralatan yang digunakan dalam proyek ini tidak boleh diganti
dengan merk atau kwalitas yang lebih rendah. Bila ada penggantian merk harus dengan
ijin Pemberi Tugas .
3.02.0 Spesifikasi Bahan Perpipaan
1 Spesifikasi Bahan Perpipaan
Penta Architecture PL 19
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
Kode Tekanan Tekanan
Sistem sistem kerja standard Spesifikasi
bahan
(kg/cm2) (kg/cm2) Pipa Kelas Isolasi
Air minum dan daur CW 1,5 10 PP-R PN 10 1A & 1B
ulang booster sampai
dengan alat sanitary
Air Produk Reverse RO 10 10 PP-R PN 10 1A & 1B
Osmosis (RO)
Header pompa suction CW 10 10 GIP 10 kgf/ cm2 1A
air daur ulang
Header pompa CW 15 20 GIP 10 kgf/cm2 1A
discharge air daur ulang
Pompa Transfer air CW 1,5 16 PPR 16 kgf/cm2 1A
minum dan daur ulang
Penyiraman tanaman CW 1,5 10 PPR PN 10 1A
Air kotor / bekas pipa CW gravitasi 10 PVC class AW 10 kgf/cm2 1A
utama & riser
Air kotor / bekas SW gravitasi 10 CIP 10 kgf/cm2 1A
dibawah slab WW
Vent VT - 5 PVC class D 5 kgf/cm2 1A
Air limbah dapur KD gravitasi 5 PP/CIP 5 kgf/cm2 1A
Air Limbah Medis/ MWW gravitasi 5 PP/CIP 5 kgf/cm2 1A
Laundry
Air limbah dipompakan SW 1,5 10 PVC class AW 10 kgf/cm2 1A
WW
Air hujan RW gravitasi 10 PVC class AW 10 kgf/cm2 1A
Air panas HW - 20 PPR PN 20 1A
Catatan : - 1A = tanpa isolasi
1B = dengan isolasi
- Instalasi pipa PPR yang terkena sinar ultra violet (UV) harus dilindungi
dengan isolasi
- Pipa GIP yang berada di outdoor harus dilapisi oleh cat anti karat
(Marine coating)
2 Spesifikasi GIP
Penggunaan : Header pompa suction dan discharge air daur ulang
Penta Architecture PL 20
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
Tekanan standard 10 bar
Uraian Keterangan
Pipa Galvanized iron pipe, medium class, BS-1387/67
Sambungan / fitting 50 mm kebawah malleable iron ANSI B.16.3 class
10K, screwed end.
65 mm keatas, wrought steel butt weld fitting ANSI
B16.9 flange.
Flange 50 mm kebawah galvanized malleable cast iron RF
class 150 lbs, screwed end.
65 mm keatas, forged steel RF class 10K, welding
joint.
Valve & strainer 50 mm kebawah, bronze atau a-metal body class
10K dengan sambungan ulir, BS21 / ANSI B2.1.
65 mm keatas, cast iron body class 10K dengan
sambungan flanges.
3 Spesifikasi PVC 10
Penggunaan : - Pipa air limbah dipompakan
- Pipa air hujan
- Pipa air kotor & air kotoran
Tekanan standard 10 bar
Uraian Keterangan
Pipa Polyvinyl chloride (PVC) 10 kg/cm2, class AW standard pabrik
coeficient of linear expansion 0.08 mm/mK.
Modulus of elasticity 3000 N/mm2.
Sambungan / fitting PVC injection moulded sanitary fitting large radius, solvent
cement joint type, class AW standard pabrik.
Reducer PVC injection moulded sanitary fitting incentric, solvent
cement joint type, class AW standard pabrik.
Solvent cement Sesuai dengan merk pipa yang akan dipakai.
4 Spesifikasi PVC 5
Penggunaan : Venting
Tekanan Standard 5 bar
Uraian Keterangan
Pipa Polyvinyl Chloride (PVC), 5 kg/cm2, Class D Standard
Pabrik Coeficient of Linear Expansion 0,08 mm/mK
Modulus of Elasticity 3000 N/mm2
Sambungan / Fitting PVC Injection Moulded Sanitary fitting large radius,
Solvent Cement joint type, Class AW Standard Pabrik.
Penta Architecture PL 21
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
Reducer PVC injection moulded sanitary fitting concentric,
Solvent Cement Joint Type, Class AW Standard Pabrik.
Solvent cement Sesuai dengan merk pipa yang akan dipakai.
5 Spesifikasi PP-R PN 10
Penggunaan : - Pipa air minum sampai dengan alat sanitasi
- Pipa air produk Reverse Osmosis
- Pipa air recycle siram taman dan flushing
Tekanan standard 10 bar
Uraian Keterangan
Pipa Polypropylene random-copolymer, class 16 kg/cm²
Sambungan Fitting PN.25 heating element socket welding yang harus
direkomendasi oleh pabrik pembuat.
Valves Bronze atau a-metal body class 150 lb.
Mesin las PPR Satu set heating element nantinya akan diberikan kepada
(heating element) Pemberi Tugas.
6 Spesifikasi PP-R PN 16
Penggunaan : - Pipa air minum dan air daur ulang transfer sampai dengan
tangka air atas
Tekanan standard 16 bar
Uraian Keterangan
Pipa Polypropylene random-copolymer, class 16 kg/cm²
Sambungan Fitting PN.25 heating element socket welding yang harus
direkomendasi oleh pabrik pembuat.
Valves Bronze atau a-metal body class 150 lb.
Mesin las PPR Satu set heating element nantinya akan diberikan kepada
(heating element) Pemberi Tugas.
7 Spesifikasi PP-R PN 20
Penggunaan : - Pipa air panas
Tekanan standard 20 bar
Uraian Keterangan
Pipa Polypropylene random-copolymer, class 20 kg/cm²
Sambungan Fitting PN.25 heating element socket welding yang harus
direkomendasi oleh pabrik pembuat.
Valves Bronze atau a-metal body class 150 lb.
Penta Architecture PL 22
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
Mesin las PPR Satu set heating element nantinya akan diberikan kepada
(heating element) Pemberi Tugas.
8 Spesifikasi CIP
Penggunaan : - Pipa air kotor / bekas dibawah slab
- Pipa limbah dapur
- Pipa Medical Waste Water,buangan limbah medis & Limbah
Laundry
Tekanan standard 10 bar
Uraian Keterangan
Pipa Hubless, epoxy coated cast iron
Sambungan / fitting Hubless, epoxy coated cast iron sanitary type fitting
Joint Mechanical joint
9 Spesifikasi PP (Polypropylene)
Penggunaan : - Riser air kotor, riser air kotor & riser kitchen drain
- Pipa cabang air kotor, (dari alat sanitary ke pipa utama atau riser)
dan air limbah dapur
- Pipa Medical Waste Water / buangan limbah medis & Limbah
Laundry
Tekanan standard 10 bar
Uraian Keterangan
Pipa Polypropylene
Sambungan / fitting Harus direkomendasi oleh pabrik pembuat
10 Persyaratan Jenis Peralatan
Jenis peralatan yang boleh dipergunakan disini adalah sebagai berikut :
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Fungsi peralatan Ukuran & Joint W.O & G
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Katup penutup s/d 50 mm Gate
(stop valve) screwed
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
65 mm keatas Globe
flanged
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Katup pengatur s/d 50 mm Globe
(regulating valve) screwed Diaphargm
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
65 mm keatas Globe
flanged
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penta Architecture PL 23
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
Fungsi peralatan Ukuran & Joint W.O & G
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Non return valve s/d 50 mm Swing check
screwed Globe check
---------------------------------------------------------------------
65 mm keatas Double swing check
flanged Disk check
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Strainer "Y" type
"Bucket" type
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pressure indicator Dial dia. 100 mm Dial type
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Note : - W : water, O : oil, G : gas
- Kecuali di Ruang Pompa menggunakan gate valve
3.03.0 Spesifikasi Peralatan
1 Strainer
Strainer menggunakan jenis "Y" strainer, strainer terbuat dari cast iron atau bronze
dengan tekanan sesuai dengan flange atau tapping ke sambungan pipa dan didesain
untuk menghalau kotoran yang terakumulasi dan dibuat sedemikian rupa sehingga
untuk membersihkan dan mengganti strainer screen, tanpa melepaskan pipa utama.
Strainer basket screens harus terbuat dari nickel, stainless steel, copper atau brass
dengan tekanan yang cukup untuk mencegah kerusakan basket ketika mendapat
tekanan tiba-tiba.
Lubang strainer harus sesuai dengan table sebagai berikut :
Instalasi Ukuran Lubang Strainer
Air bersih s.d 125 mm 1.6 mm
Air bersih s.d 150 mm 3.2 mm
2 Pressure Gauge
- Ukuran 100 mm dengan sambungan diameter 15 mm
- Scale range : 1.5 s/d 2 kali tekanan kerja
- Akurasi : 1%
- Material :
• Tube : brass
• Sucket : brass
• Suncing element : bour don
• Casing : chrome plated steel
Penta Architecture PL 24
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
• Movement : brass
• Pointer : steel
• Window : glass
3 Flexible Joint
Flexible joint menggunakan tipe double sphere dengan bahan terbuat dari karet EPDM
dengan flange mild steel.
4 Float Valve
Terbuat dari bahan bronze, dengan adjustable lever. Valve seat terbuat dari bahan
stainless steel. Float terbuat dari bahan polyethylene.
5 Automatic Air Vent
Body terbuat dari bahan forged brass, dengan disc Cast Bronze dan seat Syntetic
Rubber lengkap dengan membrane selulose. Float terbuat dari polypropylene.
6 Water Meter
Water meter menggunakan tipe digital lengkap dengan akses koneksi dengan MOD
BAS, rotary vane dry dial magnet drive, dengan konstruksi anti magnetic. Water meter
tipe horizontal dengan error limit -5% s.d +2%. Kapasitas registrasi 99.999 m³ dengan
minimum pencatatan 0.1 liter. Setiap water meter harus sudah ditera oleh instansi dinas
Metrologi dan di segel dan harus lengkap dengan lockabel valve, union joint & anti
return valve.
3.04.0 Persyaratan Pemasangan
1. Umum
a. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan,
kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya penyilangan.
b. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 50
mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
c. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam / runcing serta
penghalang lainnya.
d. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang diperlukan
antara lain katup penutup, pengatur, katup balik dan sebagainya, sesuai dengan
fungsi sistem dan yang diperlihatkan digambar.
e. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi dengan
UNION atau FLANGE.
f. Sambungan lengkung, reducer dan expander dan sambungan-sambungan cabang
pada pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
Penta Architecture PL 25
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
g. Kemiringan menurun dari pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti berikut
kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.
Dibagian dalam bangunan :
Garis tengah 100 mm atau lebih kecil > 2%
Garis tengah 150 mm atau lebih besar > 1%
Dibagjan luar bangunan :
Garis tengah 150 mm atau lebih kecil > 2%
Garis tengah 200 mm atau lebih besar > 1 %
h. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik buangan.
Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian maupun
pengurasan.
i. Katup (valves) dan saringan (strainers) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan
penggantian. Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.
j. Sambungan-sambungan fleksibel harus dipasang sedemikian rupa dan angkur pipa
secukupnya harus disediakan guna mencegah tegangan pada pipa atau alat-alat
yang dihubungkan oleh gaya yang bekerja kearah memanjang.
k. Pekerjaan perpipaan ukuran jalur penuh harus diambil lurus tepat ke arah pompa
dengan proporsi yang tepat pada bagian-bagian penyempitan. Katup-katup dan
fittings pada pemipaan demikian harus ukuran jalur penuh.
l. Pada pemasangan alat-alat pemuaian, angkur-angkur pipa dan pengarah-
pengarah pipa harus secukupnya disediakan agar pemuaian serta perenggangan
terjadi pada alat-alat tersebut, sesuai dengan permintaan & persyaratan pabrik.
m. Kecuali jika tidak terdapat dalam spesifikasi, pipe sleeves harus disediakan dimana
pipa-pipa menembus dinding-dinding, lantai, balok, kolom atau langit-langit. Dimana
pipa-pipa melalui dinding tahan api, ruang-ruang kosong diantara sleeves dan pipa-
pipa harus dipakai dengan bahan rock-wool.
Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam pekerjaan
perpipaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup dengan
menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya benda-benda lain.
n. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
o. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
2. Penggantung dan Penunjang Pipa
a. Perpipaan harus ditunjang atau digantung dengan hanger, brackets atau sadel
dengan tepat dan sempurna agar memungkinkan gerakan-gerakan pemuaian atau
perenggangan pada jarak yang cukup, khusus penunjang pipa (support) diarea
terbuka menggunakan pedestal.
b. Penunjang atau Penggantung tambahan harus disediakan pada pipa berikut ini :
- Perubahan perubahan arah.
- Titik percabangan.
- Beban-beban terpusat karena katup, saringan dan hal-hal lain yang sejenis.
c. Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai berikut :
Penta Architecture PL 26
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
Klasifikasi Keterangan Jarak tumpuan
Pipa Pipa Pipa lurus Satu titiik setiap
Tegak Baja batang pipa
Pipa disambung- Dua Satu titik, salah satu
sambung potong barang
Tiga Satu titik, barang
potong ditengah
Pipa baja Satu titik atau lebih
setiap lantai
Pipa PVC 1,2 m atau lebih dekat
Satu titik setiap batang
pipa
Pipa Satu titik setiap
sambungan
Pipa baja, diameter : < 20 mm 1.0 m atau kurang
25 - 40 mm 2.0 m atau kurang
50 - 80 mm 3.0 m atau kurang
90 - 150 mm 4.0 m atau kurang
200 mm dan 5.0 m atau kurang
lebih
Pipa PPR : < 20 mm 1.0 m atau kurang
Pipa 25 - 40 mm 1.5 m atau kurang
mendatar 50 mm 2.0 m atau kurang
65 - 100 mm 2.0 m atau kurang
125 mm dan 2.0 m atau kurang
lebih
Pipa PVC, diameter : < 16 mm 0.75 m atau kurang
20 - 40 mm 1.0 m atau kurang
50 mm 1.2 m atau kurang
65 - 125 mm 1.5 m atau kurang
150 mm dan 2.0 m atau kurang
lebih
Gantungan ganda 1 ukuran lebih kecil dari tabel diatas Penunjang pipa lebih dihitung
dengan faktor dari keamanan & kekuatan puncak.
Bentuk Gantungan
- Split ring type atau.
- Clevis type atau.
- Mengacu pada gambar perencanaan.
d. Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat sebelum
dipasang dan dicat (finishing coating) sesuai peruntukan pipa.
e. Khusus untuk semua gantungan dan penumpu di ruang pompa dan IPAL harus di
zink chromat, atau di hot dip galvanized pencegah karat.
Penta Architecture PL 27
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
3. Cara Pemasangan Pipa Air Limbah Dalam Tanah
a. Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman sesuai dengan gambar tender.
b. Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda-benda keras / tajam.
c. Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter pada dasar galian dengan
adukan semen.
d. Urugan pasir setinggi dasar pipa dan dipadatkan.
e. Pipa yang telah tersambung diletakkan diatas dasar pipa.
f. Dibuat blok beton setiap interval 2 meter.
g. Pengurugan bertahap dengan pasir 10 cm, tanah halus, kemudian tanah kasar.
4. Pemasangan Katup-katup
a. Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar,
spesifikasi untuk bagian-bagian berikut ini :
- Sambungan masuk dan keluar peralatan.
- Sambungan ke saluran pembuangan pada titik-titik rendah.
- Diruang Mesin.
Ukuran Pipa Ukuran Katup
Sampai 75 mm 20 mm
100 mm s/d 200 mm 40 mm
250 mm atau lebih besar 50 mm
- Lain-lain, ukuran katup 20 mm.
- Ventilasi udara otomatis.
- Katup kontrol aliran keatas dan kebawah.
- Katup pengurang tekanan (pressure reducing valves) untuk aliran keatas
dan kebawah.
- Katup by-pass.
5. Pemasangan Strainer
Strainer harus disediakan sesuai gambar, spesifikasi dan untuk alat-alat berikut ini :
- Katup-katup Pengontrol.
- Katup-katup Pengurang tekanan.
6. Pemasangan Katup-katup Pelepasan Tekanan
Katup-katup Pelepasan Tekanan harus disediakan ditempat-tempat yang mungkin timbul
kelebihan tekanan.
7. Pemasangan Katup-katup Pengaman
Katup-katup Pengaman harus disediakan di tempat-tempat yang dekat dengan sumber
tekanan.
8. Pemasangan Ven Udara Otomatis
Ven udara otomatis harus disediakan ditempat-tempat tertinggi dan kantong udara.
9. Pemasangan Sambungan Fleksibel
Sambungan flexsibel harus disediakan untuk menghilangkan getaran dari sumber
getaran.
Penta Architecture PL 28
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
10. Pemasangan Pengukur Tekanan
Pengukur tekanan harus disediakan ditempatkan yang perlu untuk mengukur, antara lain
:
a. Katup-katup pengurang tekanan.
b. Katup-katup pengontrol (Test Valve).
c. Setiap pompa Air Bersih (Suction & Discharge).
d. Setiap bejana tekan.
e. Instansi yang terjauh dari sumber tekanan.
11. Sambungan Ulir
a. Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir berlaku
untuk ukuran sampai dengan ≤ 50 mm.
b. Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada pipa
dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir.
c. Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat Henep dengan campuran
minyak, epoxy, gasket.
d. Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda.
e. Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas cutter dengan reamer.
f. Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
12. Sambungan Las
a. Sistem sambungan las hanya berlaku untuk pipa baja dengan diameter > 50 mm.
b. Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las.
Kawat las atau elektrode yang dipakai harus sesuai dengan jenis pipa yang dilas.
Sebelum pekerjaan las dimulai Kontraktor harus mengajukan kepada
Pemberi Tugas / MK contoh hasil las untuk mendapat persetujuan tertulis.
c. Tukang las harus mempunyai sertifikat yang sesuai dan hanya boleh bekerja
sesudah mempunyai surat ijin tertulis dari Pemberi Tugas / Pengawas.
d. Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk itu.
e. Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las listrik yang berkondisi baik menurut
penilaian Pemberi Tugas / Pengawas.
f. Setiap lokasi dimana dilakukan pengerjaan pengelasan, mutlak harus disediakan
1 buah APAP (Alat Pemadam Api Portabel) minimal 2 kg untuk alasan keamanan
kerja.
13. Sambungan Lem
a. Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem yang sesuai
dengan jenis pipa, sesuai rekomendasi dari pabrik pipa.
b. Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus dipergunakan
alat press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat
pemotong khusus agar pemotongan pipa dapat tegak lurus terhadap batang pipa.
Penta Architecture PL 29
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
c. Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi dari pabrik
pipa.
14. Sambungan Yang Mudah Dibuka
Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat saniter sebagai berikut :
- Antara Lavatory Faucet dan Supply Valve
- pada waste fitting dan Siphon
Pada sambungan ini kerapatan diperoleh oleh adanya paking dan bukan seal threat.
15. Sleeves
a. Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut
menembus konstruksi beton.
b. Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran
diluar pipa ataupun isolasi.
c. Untuk sleeves harus mengacu pada gambar tender detail peralatan / plambing.
16. Pembersihan
Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan, pemipaan di
setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara-cara / metode-
metode yang disetujui sampai semua benda-benda asing disingkirkan.
3.05.0 Pengujian
1. Sistem Air Minum
a. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan tekanan air tidak
kurang dari tekanan kerja ditambah 50% atau maksimum 10 kg/cm2 untuk pipa PVC
dan 20 kg/cm2 untuk pipa GIP (Besi) dan tidak lebih tinggi lagi dalam jangka waktu 24
jam untuk pipa besi dan 24 jam untuk pipa PVC.
b. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji kembali.
c. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji tekanan harus dilepas (diputus) dari
hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
d. Pada pembacaan alat ukur test, toleransi turun 0% toleransi kenaikan 5%.
2. Sistem Air Limbah
a. Pipa-pipa bertekanan harus diuji dengan tekanan air sebesar tekanan kerja
ditambah 50% atau 10 kg/cm2 selama 24 jam.
b. Pipa-pipa gravitasi (Riser) harus diuji dengan test glontor.
c. Pipa-pipa gravitasi (Horizontal) harus diuji dengan test glontor dan test rendam
Penta Architecture PL 30
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
3.06.0 Pengecatan
1. Umum
Instalasi dan peralatan yang harus dicat adalah sebagai berikut :
a. Pipa servisnya terekspose, permukaan harus dicat secara keseluruhan.
- Pipa Air Kotor (SW).
- Pipa Air Bekas (WW).
- Pipa Air Bekas Kitchen (KD).
- Pipa Vent (VT).
- Pipa Air Hujan (RW).
- Pipa Medical waste water (MWW)
b. Pipa servis yang tidak terekspose, harus dicat pada bagian tertentu (interval
maksimal 3 m, bentuk ring panjang 30 cm) dengan tujuan membedakan sistem,
yaitu :
- Pipa Air Kotor (SW).
- Pipa Air Bekas (WW).
- Pipa Air Bekas Kitchen(KD).
- Pipa Vent (VT).
- Pipa Air Hujan (RW).
- Pipa Medical waste water (MWW)
c. Pipa servis air daur ulang galvanized (RCW) baik terekspose maupun tidak
terekspose permukaan dinding luar pipa harus dicat secara keseluruhan.
d. Support pipa dan peralatan konstruksi besi.
e. Flange.
f. Peralatan yang belum dicat dari pabrik.
g. Peralatan yang catnya harus diperbarui.
h. Pada pipa-pipa instalasi harus di cat tanda arah aliran.
i. Pipa yang berada di outdoor harus ditambah cat anti karat (Marine Coating).
2. Warna Cat
Warna cat untuk masing-masing pipa instalasi dan arah panah aliran adalah sebagai
berikut :
- Air Minum : Biru
- Air Panas : Merah Tua
- Air Daur Ulang / Recycle : Putih / Krem
- Air Kotor / Air Bekas : Hitam
- Air Kotor Kitchen : Abu-abu Muda
- Air kotor medis : Abu-abu Tua
- Ven : Coklat Muda
- Air Hujan : Hijau
- Hydrant & Sprinkler : Merah
- Hanger & Support : Coklat
- Panah Pengasah Aliran : Putih
- Bahan Bakar Solar : Kuning Tua
Penta Architecture PL 31
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
- Gas : Kuning Muda
3.07.0 Label Katup (Valve Tag)
1. Tags untuk katup harus disediakan ditempat-tempat penting guna operasi
dan pemeliharaan.
2. Fungsi-fungsi seperti "Normally Open" / "Normally Close" harus ditunjukkan ditags
katup.
3. Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat dengan rantai atau kawat.
4.00.0 SISTEM AIR MINUM
4.01.0 Lingkup Pekerjaan
Uraian singkat lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut :
- Tangki Air Bawah
- Pompa Transfer
- Tangki Air Atas
- Lampu Ultraviolet
- Pompa Booster
- Perpipaan.
- Perkabelan.
- Panel Listrik.
- Peralatan Instrument dan Kontrol.
- Penyambungan ke semua peralatan penunjang.
- Penyambungan ke semua peralatan pemakai.
- Pemasangan Kabel Tray.
4.02.0 Tangki Air Minum Bawah
1. Tangki air persediaan berfungsi untuk menyediakan air selama jangka waktu pemakaian
sebesar pemakaian air rata-rata sehari.
2. Tangki air minum harus dibuat dengan konstruksi higenis sbb :
- Membuat penyekat, sehingga terjadi aliran air.
- Menghilangkan sudut tajam.
- Membuat bak pengurasan pada dasar tangki.
- Mencegah air tanah masuk dalam tangki
- Membuat permukaan dinding licin dan bersih.
- Membuat manhole dengan konstruksi water tight.
- Membuat semua sleeve dipakai rapat air.
Penta Architecture PL 32
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
- menggunakan atau dilengkapi material lapisan yang menjamin higienis untuk air
minum
3. Tangki air harus dibuat menjadi dua bagian, untuk mempermudah pekerjaan
pembersihan.
4. Tangki air dibuat dari konstruksi beton, fiberglass reinforced plastic atau coated steel
yang menjamin kualitas air tetap higienis.
5. Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :
- Manhole.
- Tangga.
- Pipa ven penghubung maupun ven ke udara luar.
- Pipa peluap.
- Level indicator.
- Sleeve untuk laluan pipa masuk, pipa hisap, pipa penguras, kabel dan sebagainya.
Semua perlengkapan yang dipakai dalam sistim tangki air minum bawah harus
menggunakan material higienis untuk menjamin kualitas air minum dari kawasan
6. Air Pengisi Tangki
Apabila air didalam tangki telah mencapai batas yang telah ditentukan maka supply air
harus dapat berhenti secara otomatis begitu juga apabila air turun sampai batas yang
telah ditentukan, supply air harus dapat mengisinya kembali.
4.03.0 Tangki Atas Air Minum
1 Tangki air harus dibuat minimum menjadi 2 (dua) bagian untuk memungkinkan
pengurasan dan perbaikan.
2 Tangki air dibuat dari konstruksi material yang higienis untuk kualitas air minum
3 Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :
a. Manhole.
b. Tangga terbuat dari pipa material anti karat dan higienis.
c. Tangki berdiri diatas H beam yang ditumpu oleh pedestal struktur.
d. Pipa ven penghubung maupun ven ke udara luar dilengkapi dengan insect screen.
e. Pipa peluap.
f. Water level switch yang diletakkan tersendiri diluar tangki terbuat dari pipa food
grade dengan 100 mm.
g. Sleeve untuk laluan pipa masuk, pipa isap dan pipa penguras.
Penta Architecture PL 33
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
4 Sistem Pengisian, Tangki Air Atas
Apabila air didalam tangki telah mencapai batas yang telah ditentukan maka supply air
harus dapat berhenti secara otomatis begitu juga apabila air turun sampai batas yang
telah ditentukan, supply air harus dapat mengisinya kembali.
4.04.0 Pompa Transfer Air Minum
1. Pengaturan Pompa
Pompa transfer :
a. Apabila muka air di tangki atas turun ke batas "L" maka pompa akan on sampai
muka air naik ke batas "H".
b. Pompa tidak bisa bekerja apabila muka air ditangki bawah berada diambang batas
"LL" dan akan bekerja lagi apabila air terisi kembali sampai batas "L".
c. Kontrol pompa harus dimungkinkan untuk 3 buah pompa bekerja bersamaan secara
otomatis.
d. Starting pompa diatur berdasarkan time relay 10 detik.
e. Pompa transfer, harus dapat diatur dengan :
- 1 buah pompa on, 1 off (1 duty 1 stand by) atau lebih.
2. Spesifikasi Pompa sebagai berikut :
POMPA TRANSFER AIR MINUM
Name Pompa transfer
Type Sesuai gambar PL-101
Capacity Sesuai gambar PL- 101
Head Sesuai gambar PL-101
Quantity 2 unit (1 duty / 1 standby)
Shaft Stainless steel
Shaft seal Mechanical
Casing Cast Iron
Impeller Cast Iron
Rotation Maksimal 2950 rpm
Panel starter Star Delta
Base frame Steel
Vibration mounting Spring / rubber (manufacturer recommendation)
Material pompa harus menggunakan jenis yang higienis agar kualitas air minum tetap
terjaga.
Penta Architecture PL 34
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
4.05.0 Pompa Distribusi atau Booster Pump
1 Booster pump harus mampu memasok kebutuhan air kepada pemakai setiap variasi laju
aliran pada setiap saat secara otomatis.
2 Sistem booster pump yang terdiri dari rangkaian peralatan merupakan konfigurasi pilihan
dan setting dalam satu paket dan pabrik pompa, bukan dibeli satu-satu dan
dikombinasikan sendiri oleh kontraktor atau supplier.
3 Peralatan kendali menggunakan Constant Pressure Control System (variable speed
drive).
4 Setiap Booster Pump antara lain terdiri dari peralatan sebagai berikut :
- Vertical Multistage motor minimum 2 unit / set.
- Pressure Tank membrane pre-charge type c/w drain off valve.
- Inlet and outlet headers.
- Inlet and outlet vaives.
- Check Valve.
- Inlet Strainers.
- Power and Control Panel.
- Pressure Gauges.
- Electrical Connections.
- Base frame c/w vibration mounting.
5 Pengaturan Pompa pada Constant Pressure Control System
a. Pompa pertama start atau menaikkan putaran apabila tekanan air dijaringan turun.
b. Pompa pertama stop atau menurunkan putaran apabila tekanan air dijaringan
pemakai naik sampai ambang batas yang ditentukan.
c. Pompa kedua start atau menaikkan putaran apabila pompa pertama telah mencapai
putaran maksimum tetapi tekanan belum mencukupi
d. Pompa pertama dan kedua bekerja secara bergantian dan bersamaan diatur dengan
sistem sequensia.
e. Pompa yang sedang ON dapat tiba-tiba stop apabila muka air di tangki hisap turun
sampai batas LL, dan akan kembali normal apabila muka air naik sampai batas "L".
6 Spesifikasi Pompa
POMPA BOOSTER AIR MINUM
Name Booster pump
Type Vertikal multi stage
Capacity Sesuai gambar PL-101
Head Sesuai gambar PL-101
Penta Architecture PL 35
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
Quantity 2 sampai dengan 3 Unit ( Parallel Alt)
Shaft Stainless steel
Shaft seal Mechanical
Casing Cast Iron
Rotation 2900 rpm
Panel starter Variable Speed Drive (inverter)
Vibration mounting Rubber (manufacturer recommendation)
Material pompa harus menggunakan jenis yang higienis agar kualitas air minum tetap
terjaga.
5.00.0 SISTEM AIR PANAS
1. Sumber Tekanan
Untuk mendapatkan kemudahan dan kenyamanan campuran air hangat di katup
pemakai maka sistem air panas harus disuplai oleh sumber tekanan yang sama dengan
sistem air dingin.
2. Untuk mempertahankan suhu rata-rata 45C - 60 C dalam penyediaan air panas siap
pakai maka dipergunakan pompa sirkulasi.
3. Air panas untuk sanitary diambil dari air dingin dengan suhu rata –rata 28 C untuk
dipanaskan di unit heat pump sampai temperature 55C - 60 C.
4. Jumlah dan kapasitas unit heat pump ditentukan berdasarkan kebutuhan pada beban
puncak.
5. Heat Pump mendapat sumber panas dari proses refrigerasi.
8.01.0 Unit Heat Pump
1 Unit heat pump adalah alat pertukaran panas gas refrigerant yang panas dengan media
air.
2 Suhu air panas yang dihasilkan adalah + 55 - 60 C
3 Acuan heat pump yang dipergunakan adalah :
- Ambient temperature 90 F DB dan 80 F WB.
- Suhu air panas yang dihasilkan adalah 60 5 C.
4 Unit heat pump harus dikopel oleh Pabrik pembuat, yang mana dalam unit ini terdiri
dari :
- Motor.
Penta Architecture PL 36
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
- Fan.
- Compressor.
- Coil heat exchanger.
- Pompa sirkulasi primer heat pump.
- Sistem kontrol dan perlengkapan lain yang menunjang sistem operasi heat pump ini.
5 Compressor yang dipergunakan adalah type scroll dengan tipe motor insulation class F
dan dilengkapi dengan thermal over load. Compressor dipasang pada dudukan profil
baja yang dilengkapi dengan vibration isolator. Compressor yang dipergunakan adalah
heavy duty compressor.
6 Fan yang dipergunakan adalah fan propeller yang tahan karat, yang harus dibalans agar
dapat beropeasi dengan tingkat kebisingan rendah.
7 Unit condenser adalah jenis tube-in tube heat exchanger dengan heat transfer yang
maksimal.
8 Seluruh koponen tersebut diatas dan kabinet yang ada harus tahan kelembaban tinggi
dan tahan karat. Rangka kabinet dari bahan baja anti karat.
9 Heat pump harus memenuhi kebutuhan 100% suction gas cooled untuk maximum heat
transfer guna mendapatkan efficiency maximum (max. cop).Heat Pump harus
mempunyai kriteria untuk koefisien performa COP minimum = 4.
10 Pengamanan heat pump yang diperlukan adalah :
- High / low oil pressure switch.
- High / low pressure switch untuk compressor.
- Over head protector.
- Compressor crank case heater.
- Refrigerant shut off valve, sight glass dan filter dryer.
8.02.0 Tangki Air Panas
1. Tangki air panas yang dipergunakan adalah yang memenuhi standard berikut :
- Standard ASME.
- Standard Nasional yang berlaku untuk bejana tekan.
2. Tangki air panas harus lengkap dengan aksesoriesnya seperti ball valve inlet dan outlet
flanges, thermal indikator, level kontrol, savety relief valve, pressure indikator, suport
atau kaki, dan lainnya.
3. Bahan tangki adalah baja anti karat (SUS 304) dengan dome shape dish end pada
kedua ujung tangki.
Penta Architecture PL 37
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
4. Standby electric heater dipasang dalam tangki air panas yang dikontrol oleh automatic
temperature control switch.
5. Tekanan kerja tangki harus sesuai dengan sistem yang akan di install dan mengacu
standard ASME.
6. Isolasi dengan bahan high density 80 – 100 dari polypolythane dengan ketebalan sesuai
densitinya lengkap dengan covernya.
7. Pengaman tangki air panas :
- 2 (dua) buah pressure temperature savety relief valve.
- Vacuum relief valve.
- Check valve.
8.03.0 Pompa Sirkulasi
1. Pompa sirkulasi harus disediakan sesuai dengan spesifikasi dan karakteristiknya.
Pompa sirkulasi harus centrifugal constant speed, non self priming, multistage inline
atau vertical split type. Pompa harus dilengkapi dengan driving motor, mating flanges,
air release, dan base plate. Intermediate chamber terbuat dari stainless steel mengikuti
standart DIN W. Nr. 14301. Pemilihan penggunaan pompa harus berdasarkan dari
temperatur air dan kondisinya, tekanan hisap, static head dan daya angkat serta
tekanan kerja.
2. Setiap pompa harus mampu memasok air dengan tekanan tidak kurang dari yang
dibutuhkan. Sub-kontraktor bertanggung jawab terhadap perhitungan kehilangan
tekanan akibat adanya peralatan dan sistem perpipaan yang digunakan. Tekanan
pompa yang tertulis dalam spesifikasi hanya digunakan sebagai perkiraan tekanan
saja.
3. Setiap kelompok pompa harus terdiri dari minimum 2 pompa dan maksimum 3 pompa
dengan effisiensi pompa minimum 60%. Performance curve dari pompa harus
diinformasikan.
4. Rumah pompa harus terbuat dari close grained cast iron atau cast steel yang cocok
untuk masing-masing tekanan operasi dan direncanakan untuk memberi aliran yang
lancar dengan perubahan kecepatan aliran secara perlahan-lahan. Impeller terbuat dari
tipe bronze atau stainless steel.
5. Setiap impeller harus statically dan dynamically balanced. Shaft pompa harus machine
ground stainless steel yang terpasang pada bronze sleeve bearing yang dapat
diperbaharui. Gland pompa harus tipe mechanical seal mengacu standard EN 12756.
Kecepatan pompa tidak boleh lebih dari 2900 RPM. Koneksi pipa dari pompa
menggunakan flanges.
Penta Architecture PL 38
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
6. Setiap pompa harus disambungkan langsung dengan Totally-enclosed fan-cooled
(TEFC) motor. Motor harus diperlengkapi dengan sleeve ball bearing atau roller
bearing. Sub-kontraktor harus menunjukkan tabel seleksi dari pabrik dan data untuk
membuktikan benar tidaknya sambungan langsung pada pompa itu dengan motor
penggerak akan memenuhi spesifikasi yang ditentukan dengan menggunakan impeller
standard sebelum pemesanan barang pada pabrik/supplier.
7. Dasar rangka pompa, harus didukung oleh vibration isolators, yang terdiri dari spring
dan neoprene pad yang dipasang berurutan.
5.01.0 Uraian Sistem
1 Sumber Tekanan
Untuk mendapatkan kemudahan dan kenyamanan campuran air hangat di katup
pemakai maka sistem air panas harus disuplai oleh sumber tekanan yang sama dengan
sistem air dingin.
2 Untuk mempertahankan suhu rata-rata 45C - 60 C dalam penyediaan air panas siap
pakai maka dipergunakan pompa sirkulasi.
3 Air panas untuk sanitary diambil dari air dingin dengan suhu rata –rata 28 C untuk
dipanaskan di unit heat pump sampai temperature 55C - 60 C.
4 Jumlah dan kapasitas unit water heater ditentukan berdasarkan kebutuhan pada beban
puncak.
5 Water heater mendapat sumber air dari air bersih.
5.02.0 Elektrik Water Heater
1. Water heater adalah alat pertukaran panas dengan elektrik heater.
2. Suhu air panas yang dihasilkan adalah + 55 - 70 C.
3. Acuan water heater yang dipergunakan adalah :
- Ambient temperature 90 F DB dan 80 F WB.
- Suhu air panas yang dihasilkan adalah 60 5 C.
4. Unit water heater harus dikopel oleh Pabrik Pembuat, yang mana dalam unit ini terdiri
dari :
- Coil Heat Exchanger.
- Sistem Kontrol dan perlengkapan lain yang menunjang sistem Operasi Water
Heater ini.
Penta Architecture PL 39
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
6.00.0 SISTEM AIR DAUR ULANG
6.01.0 Lingkup Pekerjaan
Uraian singkat lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut :
- Tangki air bawah
- Tangki air atas.
- Pompa Transfer
- Pompa Booster.
- Sand Filter
- Carbon Filter.
- Perpipaan.
- Pengkabelan.
- Panel Listrik.
- Peralatan Instrument dan Kontrol.
- Penyambungan ke semua peralatan penunjang.
- Penyambungan ke semua peralatan pemakai.
- Pemasangan kabel tray.
- Sistim Siram Taman
6.02.0 Tangki Air Bawah
1. Tangki air persediaan berfungsi untuk menyediakan air selama jangka waktu pemakaian
sebesar pemakaian air rata-rata sehari.
2. Tangki air harus dibuat dengan konstruksi higenis sbb :
- Membuat penyekat, sehingga terjadi aliran air.
- Menghilangkan sudut tajam.
- Membuat bak pengurasan pada dasar tangki.
- Mencegah air tanah masuk dalam tangki
- Membuat permukaan dinding licin dan bersih.
- Membuat manhole dengan konstruksi water tight.
- Membuat semua sleeve dipakai rapat air.
3. Tangki air harus dibuat menjadi dua bagian, untuk mempermudah pekerjaan
pembersihan.
4. Tangki air dibuat dari konstruksi beton.
5. Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :
- Manhole.
- Tangga.
- Pipa ven penghubung maupun ven ke udara luar.
- Pipa peluap.
Penta Architecture PL 40
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
- Level indicator.
- Sleeve untuk laluan pipa masuk, pipa hisap, pipa penguras, kabel dan sebagainya.
6. Air Pengisi Tangki
Apabila air didalam tangki telah mencapai batas yang telah ditentukan maka supply air
harus dapat berhenti secara otomatis begitu juga apabila air turun sampai batas yang
telah ditentukan, supply air harus dapat mengisinya kembali.
6.03.0 Tangki Air Atas
1 Tangki air harus dibuat minimum menjadi dua bagian untuk memungkinkan pengurasan
dan perbaikan.
2 Tangki air dibuat dari konstruksi fiberglass reinforced plastic dengan rod bar terbuat dari
galvanized yang dilapisi dengan fiberglass reinforced plastic (FRP).
3 Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :
a. Manhole.
b. Tangga terbuat dari pipa hot dip galvanized anti karat.
c. Tangki berdiri diatas H beam hot dip galvanized yang ditumpu oleh pedestal struktur.
d. Pipa ven penghubung maupun ven ke udara luar dilengkapi dengan insect screen.
e. Pipa peluap.
f. Water level switch yang diletakkan tersendiri diluar tangki terbuat dari pipa PVC klas
10 kgf/cm2 (class AW standard pabrik) dengan 100 mm.
g. Sleeve untuk laluan pipa masuk, pipa isap, pipa penguras dan sebagainya.
4 Sistem Pengisian, Tangki Air Atas
Apabila air didalam tangki telah mencapai batas yang telah ditentukan maka supply air
harus dapat berhenti secara otomatis begitu juga apabila air turun sampai batas yang
telah ditentukan, supply air harus dapat mengisinya kembali.
6.04.0 Pompa Transfer Air Daur Ulang
1 Pengaturan Pompa
Pompa transfer :
a. Apabila muka air di tangki atas turun ke batas "L" maka pompa akan on sampai
muka air naik ke batas "H".
b. Pompa tidak bisa bekerja apabila muka air ditangki bawah berada diambang batas
"LL" dan akan bekerja lagi apabila air terisi kembali sampai batas "L".
c. Kontrol pompa harus dimungkinkan untuk 3 buah pompa bekerja bersamaan secara
otomatis.
d. Starting pompa diatur berdasarkan time relay 10 detik.
e. Pompa transfer, harus dapat diatur dengan :
- 2 buah pompa on, 1 off (2 duty 1 stand by).
Penta Architecture PL 41
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
2 Spesifikasi Pompa sebagai berikut :
POMPA TRANSFER AIR DAUR ULANG
Name Pompa Transfer
Type Sesuai gambar PL-104
Capacity Sesuai gambar PL- 104
Head Sesuai gambar PL-104
Quantity 2 unit (1 duty / 1 standby)
Shaft Stainless Steel
Shaft seal Mechanical
Casing Cast Iron
Impeller Cast Iron
Rotation Maksimal 2950 rpm
Panel starter Star Delta
Base frame Steel
Vibration mounting Spring / Rubber (Manufacturer Recommendation)
6.05.0 Pompa Booster Air Daur Ulang
1. Booster pump harus mampu memasok kebutuhan air kepada pemakai setiap variasi laju
aliran pada setiap saat secara otomatis.
2. Sistem Booster Pump yang terdiri dari peralatan seperti tercantum dalam butir 4, harus
merupakan konfigurasi pilihan dan setting dalam satu paket dan Pabrik Pompa, bukan
dibeli satu-satu dan dikombinasikan sendiri oleh Kontraktor atau Supplier.
3. Peralatan kendali menggunakan constant pressure control system (variable speed
drive).
4. Setiap Booster Pump antara lain terdiri dari peralatan sebagai berikut :
- Vertical Pump with motor minimum 2 unit / set.
- Pressure Tank membrane pre-charge type c/w drain off valve.
- Inlet and outlet headers.
- Inlet and outlet vaives.
- Check Valve.
- Inlet Strainers.
- Power and control panel.
- Pressure Gauges.
- Electrical Connections.
- Base Frame c/w Vibration Mounting.
Penta Architecture PL 42
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
5 Pengaturan Pompa pada Constant Pressure Control System
a. Pompa pertama start atau menaikkan putaran apabila tekanan air dijaringan turun.
b. Pompa pertama stop atau menurunkan putaran apabila tekanan air dijaringan
pemakai naik sampai ambang batas yang ditentukan.
c. Pompa kedua start atau menaikkan putaran apabila pompa pertama telah
mencapai putaran maksimum tetapi tekanan belum mencukupi
d. Pompa pertama dan kedua bekerja secara bergantian dan bersamaan diatur
dengan sistem sequensia.
e. Pompa yang sedang ON dapat tiba-tiba stop apabila muka air di tangki hisap turun
sampai batas LL, dan akan kembali normal apabila muka air naik sampai batas "L"
6 Spesifikasi Pompa
POMPA BOOSTER AIR DAUR ULANG
Name Booster pump
Type Vertical multistage
Capacity Sesuai Gambar PL-104
Head Sesuai Gambar PL-104
Quantity 2 sampai 3 unit (paralel alternate)
Shaft Stainless steel
Shaft seal Mechanical
Casing Standard manufacturer (harus disebutkan dalam
penawaran)
Rotation 2900 rpm
Panel starter Variable Speed Drive (inverter) setiap pompa
Base frame Steel
6.06.0 Sand Filter
1. Sand Filter harus menyaring kotoran yang berasal dari sumber air recycle.
2. Back Wash dengan mencuci secara manual dengan mengeluarkan filter bag dari
housing dan filter manual.
3. Media Sand Filter yaitu pasir silika.
4. Jenis housing dan filter media harus tahan chlorine.
5. Plate harus terbuat dari Miid steel lengkap dengan sand blasting, epoxy coated (outer)
& fiberglass lining (inner).
Penta Architecture PL 43
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
6. Sand filter harus mampu menyaring partikel mikro sesuai dengan standar acuan dan
peraturan.
7. Operasional dengan pressurized sand filter manual.
8. Media sand filter yaitu sand silika.
9. Jenis housing dan filter media harus tahan chlorine.
10. Plate harus terbuat dari mild steel lengkap dengan epoxy coated & sand blasted.
11. Sand filter harus dilengkapi dengan :
a. Safety valve.
b. Pressure gauge.
c. Manhole / handhole.
d. Lifting LUG.
e. Piping.
f. Star nozzle.
g. Cone.
h. Butterfly valve.
i. LEG support.
12. Spesifikasi Sand Filter
Sand Filter
Model Pressurized Sand Filter, Manual Backwash
Media Sand Silica
Plate Painted steel c/w epoxy coated and sand blasted 5 (mm)
Tekanan Kerja 5 Bar
Capacity Sesuai gambar PL -104
6.07.0 Carbon Filter
1 Carbon Filter harus mampu mengatasi warna dan bau yang berasal dari sumber air
recycle.
2 Back wash dengan mencuci secara manual dengan mengeluarkan filter bag dari
housing.
3 Media Carbon Filter yaitu Activated Carbon.
4 Jenis Housing dan filter media harus tahan chlorine.
6 Plate harus terbuat dari Miild steel lengkap dengan sand blasting, Epoxy Coating (outer)
& fiberglass liing (inner).
Penta Architecture PL 44
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
7 Carbon filter harus mampu menyaring partikel dan menghilangkan bau sesuai dengan
sesuai standar acuan dan peraturan.
8 Operasional dengan pressurized carbon filter manual back wash.
9 Media carbon filter yaitu activated carbon.
10 Jenis housing dan filter media harus tahan chlorine.
11 Plate harus terbuat dari mild steel lengkap dengan epoxy coated & sand blasted
12 Carbon filter harus dilengkapi dengan :
- Safety valve.
- Pressure gauge.
- Manhole / handhole.
- Valve untuk operasi back wash ruang mesin.
- Lifting LUG.
- Start nozzle.
- Piping.
- Cone.
- Butterfly valve.
- LEG support.
13 Spesifikasi Carbon Filter
Carbon Filter
Model Pressurized Carbon Filter, Manual Backwash
Media Activated Carbon
Plate Painted steel c/w epoxy coated and sand blasted 5 (mm)
Tekanan Kerja 5 Bar
Capacity Sesuai gambar PL-104
6.08.0 Sistem Siram Taman
Lingkup pekerjaan dari sistim siram taman meliputi :
b. Pemipaan
c. Pengaturan waktu Penyiraman / timer
d. Outlet siram taman
e. Kran siram taman
1. Pemipaan Siram Taman
a. Material pipa instalasi untuk penyiraman tanaman menggunakan pipa Poly
Propeline Copolimer Random atau PP-R.
b. Pipa PP-R yang digunakan minimal menggunakan kelas PN 10 baik di instalasi
dengan sistim booster ataupun sistim gravitasi.
Penta Architecture PL 45
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
2. Pengatur Waktu / Timer
a. Penyiraman tanaman menggunakan sistim otomatis dengan metode pengaturan
waktu atau jam penyiraman tanaman dalam setiap harinya.
b. Tipe peralatan yang digunakan yaitu katup atau valve yang dilengkapi dengan
selenoid atau motorized valve 12 volt sampai dengan 24 volt DC.
c. Valve tersebut akan terkoneksi langsung dengan timer yang dilengkapi dengan
pengaturan waktu untuk buka atau tutupnya secara otomatis.
d. Sistem siram taman otomatis harus terintegrasi dengan sistim BAS minimal secara
statusnya , sehingga dapat dimonitor operasinya, dan dapat mengetahui secara
dini untuk waktu pemeliharaannya.
3. Outlet Siram Taman
a. Dari instalasi Pipa Siram Taman akan dikoneksikan dengan outlet siram taman di
masing masing Planter Box.
b. Material dari Outlet Siram Taman berupa pipa PVC klas AW 10 kg/cm2 yang
dibuat porous atau berlubang dengan di balut menggunakan lapisan geotektile
atau bahan lain yang berpori dan tahan terhadap air dan pH tanah.
c. Ukuran Outlet Siram Taman panjangnya bervariasi disesuaikan dengan ukuran
dari planter box, diameter pipanya minimal 15 mm sampai dengan 25 mm dengan
jumlah lubang bervariasi dengan diameter lubangnya 5 mm sampai dengan 10 mm
4. Kran Siram Taman
a. Outlet penyiraman tanaman dapat menggunakan kran taman, atau sebagai outlet
menuju outlet lain sesuai dengan kriteria dari landscape.
b. Tipe kran yang digunakan menggunakan material brass yang dilapi stainless steel
atau sejenis. Kran siram taman dilengkapi dengan koneksi dengan sambungan
selang serta kunci tuas agar tidak digunakan secara umum.
c. Penempatan kran harus kuat ditopang atau dilengkapi dengan dudukan dari beton
concreate.
6.09.0 Pompa Transfer
Pompa pemindah harus disediakan sesuai dengan spesifikasi dan dalam gambar.
Pompa pemindah harus, multi stage, vertical split type. Pompa harus dilengkapi dengan
driving motor, mating flanges, air release, volute drain connection dan base plate.
Pemilihan penggunaan pompa harus berdasarkan dari temperatur air dan kondisinya,
tekanan hisap, static head dan daya angkat serta tekanan kerja. Setiap pompa harus
mampu memasok air dengan tekanan tidak kurang dari yang dibutuhkan.
Pengaturan Pompa
b. Apabila muka air di tangki atas turun ke batas "L" maka pompa akan on sampai
muka air naik ke batas "H".
Penta Architecture PL 46
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
c. Pompa tidak bisa bekerja apabila muka air ditangki bawah berada diambang batas
"LL" dan akan bekerja lagi apabila air terisi kembali sampai batas "L".
d. Kontrol pompa harus dimungkinkan untuk 3 buah pompa bekerja bersamaan secara
otomatis.
e. Starting pompa diatur berdasarkan time relay 10 detik.
f. Pompa transfer, harus dapat diatur dengan :
- 2 buah pompa on, 1 off (2 duty 1 stand by).
6.10.0 Pompa Booster
1 Booster pump harus mampu memasok kebutuhan air kepada pemakai setiap variasi laju
aliran pada setiap saat secara otomatis. Pompa Booster dan peralatannya harus mampu
menahan korosi akibat di pinggir laut.
2 Sistem booster pump yang terdiri dari peralatan seperti tercantum dalam butir 4, harus
merupakan konfigurasi pilihan dan setting dalam satu paket dan pabrik pompa, bukan
dibeli satu-satu dan dikombinasikan sendiri oleh kontraktor atau supplier.
3 Peralatan kendali menggunakan Constant Pressure Control System (Variable Speed
Drive).
4 Setiap booster pump antara lain terdiri dari peralatan sebagai berikut :
- Vertikal multistage / Centrifugal end suction type.
- Pressure tank membrane pre-charge type c/w drain off valve.
- Inlet and outlet headers.
- Inlet and outlet vaives.
- Check valve against water hammer.
- Inlet strainers.
- Power and control panel.
- Pressure gauges.
- Electrical connections.
- Base frame c/w vibration mounting.
- Flow meter
5 Pengaturan pompa pada Constant Pressure Control System :
- Pompa pertama start atau menaikkan putaran apabila tekanan air di jaringan turun.
- Pompa pertama stop atau menurunkan putaran apabila tekanan air di jaringan pemakai
naik sampai ambang batas yang ditentukan.
- Pompa kedua start atau menaikkan putaran apabila pompa pertama telah mencapai
putaran maksimum tetapi tekanan belum mencukupi.
- Pompa pertama dan kedua bekerja secara bergantian dan bersamaan diatur dengan
sistem sequensia.
- Pompa yang sedang ON dapat tiba-tiba stop apabila muka air di tangki hisap turun
sampai batas LL, dan akan kembali normal apabila muka air naik sampai batas "L"
Penta Architecture PL 47
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
7.00.0 SISTEM AIR LIMBAH
7.01.0 Lingkup Pekerjaan
Uraian singkat lingkup pekerjaaan dalam sistem air kotor disini antara lain adalah sebagai
berikut :
a. Pompa sump pit dan sewage pit.
b. Perpipaan
c. Penyambungan dengan peralatan Plambing.
d. Sumur Periksa (Bak Kontrol).
e. Manhole.
f. Clean Out.
g. Roof Drain.
h. Perangkap Interceptor.
i. Instalasi Pengolahan Air Limbah
7.02.0 Pompa Sump Pit dan Sewage Pit
1 Pompa harus tipe single stage, vertical spindle, fully submersible centrifugal type lengkap
dengan direct coupler air filled water tight enclosed motor dan Quick Discharge Coupling.
2 Casing dan housing terbuat dari cast iron. Pompa beserta aksesoriesnya dan kabel
harus mampu di dalam air dengan kedalaman 20 m dibawah permukaan. Strainer terbuat
dari stainless steel dan dapat dilalui partikel sampai ukuran 7 x 40 mm. Oil house bottom,
diffuser dan suction cover harus dilapis dengan polyurethane. Pump dan motor housing
harus water tight designed dengan cable glands untuk mencegah masuknya air.
3 Impeller harus terbuat dari chromium alloyed cast iron, dengan type non clogging semi
open impeller harus dibalance secara statis dan dinamis.
4 Shaft harus terbuat dari stainless steel dan dilengkapi dengan short overhang ditumpu
atas oleh sebuah single row ball bearing dan bagian bawah oleh sebuah angular contact
double row ball bearing dan harus didesign paling sedikit 10000 sampai 15000 jam
operasi continue.
5 Setiap pompa harus dilengkapi dengan "double mechanical seal system running in an oil
reservoir". Seal bawah memisahkan pumping liquid media dan oil reservoir terbuat dari
tungsten carbide. Seal atas terbuat dari tungsten carbide carbon dan seal selectrical
motor dari oil reservoir. Seal harus mudah di maintenance tidak hanya adjustment tetapi
juga harus mudah diinspeksi dan diganti jika diperlukan. Sistem seal shaft harus dapat
menahan tekanan sampai dua kali tekanan yang dihasilkan oleh impeller dan tidak rusak
akibat cairan yang dipompa. Pompa sump pit harus terpasang dengan dilengkapi guide
rail + chain agar mudah diangkat pada saat repair.
Penta Architecture PL 48
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
7.02.1 Submersible Motor
1 Motor harus 3 phase kecuali yang dibawah satu HP, squirrel cage induction type 50 Hz,
380 volts. Motor harus didesign untuk kerja continue dan dengan daya yang mencukupi
untuk mengoperasikan pompa pada kapasitas dan head yang ditentukan. Motor harus
dapat bekerja tanpa overload pada daya lebih dari 10% dari maksimum daya yang
diambil pada kondisi yang ditentukan.
2 Gulungan kawat motor harus diisolasi sesuai dengan IEC 317-8, grade 2, temperature
class H (180 C) stator lead dan taping class F (155 C).
3 Material isolasi harus class H. Sator harus strunk fit kedalam "air filled water tight stator
casing" untuk mencegah kebocoran kedalam motor.
4 Seal untuk kabel harus didesain sesuai dengan persyaratan torsi untuk memastikan
kedap air dan submersible seal. Epoxies, Silicones atau secondary sealing systems yang
lain tidak boleh digunakan.
7.02.2 Monitoring dan Control untuk Motor
Stator harus dilengkapi dengan thermal switches tersambung secara seri.
Temperature yang berlebihan di motor harus dapat mematikan motor pompa. Thermal
sensor terbuka pada 125 C. Motor dengan daya lebih dari 30 kW harus dilengkapi
dengan sensor kebocoran di stator housing dan oil chamber. Ketiga sistem harus
dihubungkan dengan sebuah external monitoring unit disupply oleh pabrik pompa. Setiap
kebocoran di oil chamber dan stator housing harus mematikan motor.
7.02.3 Fail Safe Alarm
1 Lengkapi dan pasang safe alarm system, terdiri dari :
- 3 – dim glow 220 volt indicating lights (red, green and yellow).
- 3 – individual manual, light reset buttons.
- 1 – 102 mm alarm bell, 220 vott, 1 – bell silencing switch.
- Terminals for remote mounted 220 volt alarm light or bell and 220 volt power input.
2 Alarm system harus dilengkapi pada control dan harus dapat mendeteksi setiap ketidak
fungsian berikut ini :
- Power failure to the control panel high water condition.
- Simultaneous two pump operation.
- Kegagalan salah satu dari pompa duplex.
Penta Architecture PL 49
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
3 Sistem operation harus sebagai berikut :
- Lampu harus menyala redup pada kondisi operasi normal. Jika terjadi ketidak-
fungsian lampu akan menyala terang dan alarm bell akan berbunyi alarm bell dapat
dimatikan tetapi lampu tidak dapat di reset sampai ketidak-fungsian diperbaiki.
7.03.0 Pemipaan
1. Umum
Macam perpipaan air limbah adalah Air Kotor, Air kotoran, Air Bekas Kitchen, Ven dan Air
Hujan.
Perpipaan Air Kotor mulai dari Alat Saniter antara lain WC, urinal yang dialirkan secara
gravitasi ke Sewage Pit dan selanjutnya dipompakan ke sewage treatment plant.
2. Limbah Air Bekas
Perpipaan Air Bekas mulai dari Alat Saniter antara lain Lavatory, Shower dan Floor Drain,
yang dialirkan secara gravitasi ke Sewage Pit / sump pit dan selanjutnya dipompakan ke
sewage treatment plant.
4. Limbah Air Kitchen
Perpipaan Limbah Air Kitchen mulai dari Kitchen Sink unit tenant sampai melalui Grease
Trap sebelum mneuju ke main grace trap dan selanjutnya dipompakan ke sewage treatment
plant.
5. Limbah Air Hujan
Perpipaan Limbah Air Hujan mulai dari Atap atau Canopy gutter drain, slab drain, planter
drain, over flow drain & balcony drain sampai bak kontrol halaman kemudian dialirkan ke
Rain Water Tank.
6. Limbah Laundry
Perpipaan limbah laundry mulai dari ruang laundry dialirkan secara gravitasi ke Holding
Tank dan selanjutnya dipompakan ke Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
7. Limbah Lab
Perpipaan limbah lab mulai dari ruang laboratory dialirkan secara gravitasi ke Holding Tank
dan selanjutnya dipompakan ke Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
8. Limbah OK (spoel hook)
Perpipaan limbah dari spoel hook mulai dialirkan secara gravitasi ke Holding Tank atau
netralisasi dan selanjutnya dipompakan ke Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
Penta Architecture PL 50
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
9. Limbah CSSD
Perpipaan limbah CSSD mulai dari ruang CSSD dialirkan secara gravitasi ke Holding Tank
dan selanjutnya dipompakan ke Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
10. Limbah Radioaktif
Perpipaan limbah dari pasien LINAC mulai dialirkan secara gravitasi ke Radoaktif Tank dan
selanjutnya dipompakan ke Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
7.04.0 Sumur Periksa
1. Sumur periksa harus dipasang pada setiap perubahan arah maupun setiap jarak maksimum
20 meter pada pipa air limbah utama dalam tanah.
2. Sumur periksa harus dibuat dari konstruksi beton.
3. Dasar sumur bagian dalam berukuran minimal 600 x 1.000 mm serta harus dibuat beralur
sesuai fungsi saluran yaitu lurus, cabang atau belokan.
4. Sumur periksa harus dilengkapi dengan tangga, manhole dan pipa ven.
7.05.0 Manhole
1. Manhole terdiri dari rangka dan tutup dibuat dari besi tuang serta dilapis cat bitumen.
2. Rangka dan tutup harus membentuk perangkap, sehingga setelah di isi grease akan
terbentuk penahan bau.
3. Diameter lubang untuk haluan orang sebesar minimum 600 mm sedangkan untuk laluan
peralatan harus sesuai dengan besaran peralatan tersebut.
4. Finishing permukaan manhole harus disesuaikan dengan peruntukan lokasi.
7.06.0 Floor Clean Out
1. Floor Clean Out yang dipergunakan disini adalah Surface Opening Waterprooved Type.
2. Floor Clean Out terdiri dari :
- Chromium plated brass chromed cover and ring heavy duty type.
- PVC neck.
- Bitumen coated brass chromed body, screw outlet connection with flange for
waterprooving.
3. Cover and ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi perapat karet sehingga mudah
dibuka dan ditutup.
Penta Architecture PL 51
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
7.07.0 Roof Drain
1. Roof Drain yang dipergunakan disini harus dibuat dari Cast Iron dengan Kontruksi
waterproove.
2. Luas laluan air pada tutup roof drain ialah sebesar dua kali luas panampang pipa buangan
(sesuai gambar).
3. Roof Drain harus terdiri atas 3 bagian sebagai berikut :
- Bitumen Coated cast Iron body dengan waterprooved flange.
- Bitumen Coated Neck for adjusta.
- Bitumen Coated cover Dome type.
7.08.0 Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
7.08.1 Proses IPAL Sistem Biomedia Filter Anaerob – Aerob
1. Proses pengolahan air limbah dengan proses biofilter tercelup atau biofilm dilakukan dengan
cara mengalirkan air limbah kedalam reactor biologis yang didalamnya diisi dengan media
penyangga untuk pengembangbiakan mikroorganisme dengan atau tanpa aerasi. Untuk
proses anaerobic dilakukan tanpa pemberian udara atau oksigen. Posisi media biofilter
tercelup dibawah permukaan air.
2. Senyawa Polutan yang ada didalam air limbah, seperti senyawa organic (BOD, COD),
Amonia, Fosfor dan lainnya akan terdifusi kedalam lapisan atau film biologis yang melekat
pada permukaan medium. Pada saat yang bersamaan dengan menggunakan oksigen yang
terlarut didalam air limbah, senyawa polutan tersebut akan diuraikan oleh mikroorganisma
yang ada didalam lapisan Biofilm dan energi yang ada akan diubah menjadi biomassa.
3. Pada kondisi Anaerob akan terbentuk gas H2S dan jika Oksigen terlarut cukup besar, maka
gas H2S yang terbentuk tersebut akan diubah menjadi Sulfat (S04) oleh bakteri sulfat yang
ada dalam Biofilm. Selain itu, pada zona aerob Nitrogen-Ammonium akan diubah menjadi
Nitrit dan Nitrat yang selanjutnya pada zona anaerob, nitrat yang terbentuk mengalami
proses denitrifikasi menjadi gas Nitrogen.
4. Karena didalam sistem Biofilter terjadi kondisi Anaerob pada saat yang bersamaan, maka
dengan sistem tersebut proses penghilangan senyawa nitrogen menjadi lebih mudah.
7.08.2 Penjelasan Teknis Masing-Masing Tanki
Untuk memenuhi Standard Baku mutu buangan air limbah yang dipersyaratkan oleh
pemerintah, maka proses pengolahan Biotank Filter melalui beberapa tahapan :
1. Ruang Separasi
Pada saat bersamaan seluruh air limbah gedung masuk dalam ruangan Separasi untuk
mengendapkan partikel lumpur, pasir dan kotoran organic tersuspensi. Selain sebagai
Penta Architecture PL 52
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
ruang pengendapan juga berfungsi sebagai ruang pengontrol aliran yang juga sebagai
ruang equalisasi, serta ruang pengurai senyawa organic yang berbentuk padatan, sludge
digestion (pengurai lumpur) dan penampung lumpur.
2. Ruang Anaerob
Air limpasan dari ruang pengendap awal selanjutnya dialirkan ke ruang kontraktor
Anaerob dengan arah aliran dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas. Didalam ruang
kontraktor tersebut diisi dengan media yang terdiri dari :
- Media Anaerob : HDPE (Height Density Polyethilene)
- Support Atas dan Bawah : FRP net
- Weir/buffle : FRP
Jumlah ruangan kontraktor Anaerob terdiri dari dua buah ruangan. Penguraian zat zat
organic yang ada dalam air limbah dilakukan oleh bakteri Anaerobic atau facultative
Aerobic. Mikroorganisma inilah yang akan menguraikan zat organic yang belum sempat
terurai pada bak pengendap.
3. Ruang Aerob
Air limpasan dari ruang kontraktor anaerob kemudian dialirkan ke ruang aerob. Didalam
ruang kontraktor tersebut diisi dengan media yang terdiri dari :
- Media Aerob : PE (Polyethilene)
- Support Atas dan Bawah : FRP net
- Weir/buffle : FRB
Didalam ruang kontraktor Aerob terjadi aerasi dengan dihembuskannya udara melalui
diffuser sehingga mikro organisma yang ada akan menguraikan zat organic dan
menempel pada permukaan media. Dengan demikian air limbah akan kontak dengan
mikroorganisma yang tersuspensi dalam air limbah maupun yang menempel pada
permukaan media, sehingga meningkatkan efisiensi penguraian zat organic, detergen
serta mempercepat proses nitrifikasi.
4. Ruang Dezparticalization
Ruang Desparticalization merupakan satu bagian ruangan terpisah yang berada dalam
kontraktor aerasi. Dalam ruangan ini senyawa komplek organic akan terurai oleh aktifitas
mikroorganisme aerob. Mikroorganisme tersebut dalam aktifitasnya memerlukan Oksigen
atau udara untuk mencegah senyawa organic akan aktifitasnya memerlukan Oksigen
atau udara untuk mencegah senyawa organic yang komplek menjadi CO2 (karbon
dioksida) dan air serta ammonium, selanjutnya ammonium akan diubah menjadi nitrat
dan H2S akan dioksidasi menjadi sulfat. Sehingga effisiensi penghilangan ammonia
menjadi lebih besar.
5. Ruang Sedimentasi
Setelah melalui ruang Aerasi kemudian menuji ruang sedimentasi yang memungkinkan
terjadinya pemisahan antara air dan lumpur. Diruangan sedimentasi ini lumpur aktif yang
Penta Architecture PL 53
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
mengandung massa mikroorganisme diendapkan yang kemudian akan dikembalikan ke
ruang separasi dengan bantuan blower sirkulasi lumpur.
6. Ruang Treated Water
Air Limpasan (over flow) dari ruang sedimentasi masuk kedalam ruangan ini sudah
merupakan air hasil olahan siap dibuang kesaluran kota (drainage) setelah terkontak
dengan chlorine yang bertujuan untuk membunuh kuman pathogen yang merugikan.
Dengan kombinasi Biotank Filter Anaerob-Aerob sehingga dapat menurunkan zat organic
(BOD, COD), ammonia, detergen, padatan tersuspensi (SS). Phospat dan lainnya.
708.3. Kualitas hasil Pengolahan Air Limbah
1 Parameter kualitas air limbah diperkirakan sebagai berikut :
a. Parameter Sebelum proses pengolahan (influent)
- BOD hari : 350 ppm (mg/l)
5
- COD hari : 450 ppm (mg/l)
5
- Suspended solid : 250 ppm (mg/l)
- TSS : 300 ppm (mg/l)
- Amonia : 30 ppm (mg/l)
- Ph : 6,5 – 8,5 ppm (mg/l)
b. Parameter Setelah proses pengolahan (effluent)
- BOD hari : 30 ppm (mg/l)
5
- COD hari : 100 ppm (mg/l)
5
- Suspended solid : 30 ppm (mg/l)
- Amonia : 10 ppm (mg/l)
- Minyak/lemak : 5 ppm (mg/l)
- Total Coliform : 3000 jumlah/100 ml
- pH : 6 - 9
(parameter effluent mengikuti Permen LHK No. P 68 tahun 2016
tentang baku mutu air limbah domestik)
8.00.0 SISTEM REVERSE OSMOSIS
9.01.0 Umum
Yang dimaksud dengan paket pekerjaan instalasi Reverse Osmosis secara keseluruhan
adalah pengadaan, transportasi, pembuatan, pemasangan, peralatan-peralatan bahan-
bahan utama dan pembantu serta pengujian, sehingga diperoleh instalasi yang lengkap
dan baik sesuai dengan requirement kapasitas dan kualitas air hasil olahannya.
Penta Architecture PL 54
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
9.02.0 Uraian Pekerjaan
Lingkup pekerjaan secara garis besar sebagai berikut :
1. Sistem pretreatment.
2. Filtrasi dan softener
3. Pompa filter.
4. Pipa.
5. Pompa RO.
6. Reverse Osmosis.
7. Tangki air baku RO dan tangki hasil olahan RO.
9.03.0 Gambar Kerja
Sebelum kontraktor melaksanakan suatu bagian pekerjaan lapangan, harus
menyerahkan gambar kerja antara lain sebagai berikut :
1. Denah tata ruang dan detail pemasangan dari peralatan utama dan perlengkapannya.
2. Detail perpipaan yang terkoordinasi dengan instalasi lain beserta semua dimensinya.
3. Detail denah perkabelan yang terkoordinasi dengan instalasi atau pekerjaan yang lain.
4. Detail penempatan sparing, sleeve yang menembus lantai, atap, tembok, balok, struktur
dan lain-lain jika diperlukan.
5. Detail lain yang diminta oleh Pemberi Tugas / MK.
9.04.0 Gambar Instalasi Terpasang
Setiap tahapan penyelesaian pekerjaan, kontraktor harus memberi tanda sesuai jalur
terpasang pada re-kalkir gambar tender maupun gambar kerja, atau cara lain yang
memadai sehingga pada akhir penyelesaian pemasangan sudah tersedia gambar
terpasang yang sesuai dengan keadaan sebenarnya.
9.05.0 Pretreatment
1. Air Baku
Air baku untuk proses reverse osmosis berasal dari PDAM. Kualitas dari air baku sesuai
standart air minum.
2. Filtrasi dan softener
Instalasi pretreartment harus dapat menyediakan air dengan standar kualitas dapat
digunakan untuk proses reverse osmosis. Sistem filtrasi dari pretreatment terdiri dari 1
set unit filtrasi untuk memproses air baku sebelum masuk ke unit reverse osmosis.
Sistem Filtrasi dari pretreatment menggunakan sistem auto matic bach wash. Sistem
Penta Architecture PL 55
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
filtrasi dari filtrasi antara lain Raw Water Tank, pompa filter, unit filter (sesuai kualitas air
baku by spesialist kontraktor termasuk softner jika di perlukan.
3. Pompa filter
Pompa filter harus mampu mengalirkan air sesuai laju aliran yang di butuhkan secara
otomatis setiap saat. Peralatan kendali menggunakan pressure swich control system.
Sistem pompa harus memiliki minimal 2 unit pompa yang bekerja bergantian / 1 duty 1
standby.
Dalam unit pompa filter harus memiliki kelengkapan antara lain :
- Menggunakan tipe Vertical Multistage unit.
- Inlet & outlet header.
- Check valve.
- Inlet stainers.
- Power & control panel pompa.
- Base frame & fibration mounting.
- Pressure gauge.
- Stainless impeler.
- Mechanical shaft seal.
- Rotation 2950 rpm.
4. Pipa
Spesifikasi pipa PPR PN 10.
Tekanan standart 10 bar.
Uraian Keterangan
Pipa Polypropyline – random copoliner class 10kg/cm².
Sambungan Fitting PN 25 heating element socket welding yang sesuai
rekomendasi produsen.
Valve Bronze atau a metal body 150 lb.
Mesin las PPR 1 set heating element akan di berikan kepada pemberi
tugas.
9.06.0 Reverse Osmosis
1. Air Dari Tangki Softener Akan Di Pompakan Menuju Unit Reverse Osmosis
Proses reverse osmosis dilakukan dengan memberikan tekanan tinggi pada air yang di
alirkan menuju memberan untuk dapat memisahkan ion, sehingga molekul air yang
mengandung material pecemar air dapat terhalang / tersaring dengan prosentase 85 %
- 95 %.
2. Kelengkapan Dari Unit Reverse Osmosis, antara lain :
- Memberan reverse osmosis
- Stainless steel vesel
- High pressure pump
- Permeete consentrate
- Micron filter 5-1 micron
- Automatic feed water shut off valve
Penta Architecture PL 56
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
- Phase failured protection
- Flow control
- Smart failure monitor
- Pipa RO stainless steel sesuai rekomendasi produsen
- Ultra violet unit
3. Kualitas Air Hasil Olahan RO
Unit reverse osmosis harus memiliki ukuran memberan dengan kisaran sampai dengan
0,0001 micron. Unit reverse osmosis harus mampu menyaring sebagian pasar bahan
kimia non organik seperti garam, metal dan mineral. Produk air hasil olahan dari sistem
reverse osmosis secara efektrif harus mampu menyaring bakteri dan virus.
4. Parameter Kualitas Air
Secara kuantitatif salah atu parameter yang di gunakan untuk mengukur kualitas air
yaitu Total Dissolve Solid (TDS) yaitu kandungan partikel padat terlarut. Besaran TDS
dinyatakan dalam mg/ltr/ppm (part million). Kualitas parameter air dari hasil olahan RO
harus dapat memenuhi requirement sesuai dengan kebutuhannya.
9.07.0 Tangki penampung produk
Air hasil output dari RO akan di tampung sementara di dalam tangki penampung
produk. Material tangki harus dari bahan dapat menjamin hygenis dan anti korosi serta
tidak mudah terkontaminasi seperti material stainless steel dengan tipe SU5 304.
Volume tampungan di sesuaikan untuk menampung beberapa waktu dari proses sebelu
di gunakan.
9.08.0 Perawatan Peralatan
Untuk sistem reverse osmosis peralatan alat lebih terhadap penggantian membran filter
secara berkala. Adapun durasi penggantian di sesuaikan dengan rekomendasi dari
pabrik pembuat sesuai kapasitas alirannya.
10.00.0 SISTIM DISINFEKSI ULTRA VIOLET (UV)
Sistim Ultra Violet adalah unit peralatan lampu untuk menetralisir kandungan patogen di
air atau sebagai disinfeksi.
Pengukuran radiasi ultraviolet untuk mengetahui pada saat lampu ultra violet yang
digunakan untuk disinfeksi berada pada tegangan 220 V, kelembaban relatif sekitar 60%
pada suhu 20 derajad celcius radiasi sinar ultra violet 253,7 nm tidak boleh kurang dari
70 uw/cm2. Intensitas penyinaran lampu ultra violet secara bertahap berkurang, sehingga
intensitas disinfektan harus sering di ukur secara berkala, dan jika intensitas sudah turun
di bawah yang di perlukan maka harus dilakukan penggantian.
Kapasitas dari lampu ultraviolet harus sesuai dengan laju aliran dari air yang akan di
disinfeksi.
Penta Architecture PL 57
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing
Material Ultra violet terbuat dari kaca kuarsa atau bahan lain yang tahan terhadap radiasi
UV, di sisi luar harus dilengkapi dengan selonsong cover pelindung untuk mencegah
paparan langsung ke manusia.
11.000.0 PRODUK
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi.
Kontraktor harus mengajukan salah satu merk yang tercantum dalam spesifikasi teknis
dan akan mengikat dalam pelaksanaan. Kontraktor baru / bisa mengganti bila ada
persetujuan resmi dan tertulis dan Pemberi Tugas.
. Semua bahan dan peralatan yang diajukan harus mempunyai nilai kandungan
lokal atau dalam negeri. Total prosentse Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri
(TKDN) dari produk di utamakan yang tertinggi.
Catatan :
Semua peralatan harus disuplai oleh pabrik pembuat atau / agen untuk distributor resmi
yang ditunjuk oleh pabrik pembuat.
Penta Architecture PL 58
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
(R.K.S)
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG RUMAH SAKIT
UPT VERTIKAL
DI IBU KOTA NUSANTARA
Pekerjaan Instalasi Pneumatic Tube
September 2023
Disusun oleh :
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Pneumatic Tube
DAFTAR ISI
1.00.0 KETENTUAN UMUM ........................................................................................................ 4
1.01.0 Standar Peraturan Dan Acuan ......................................................................................... 4
1.02.0 Gambar-Gambar ............................................................................................................. 4
1.03.0 Persetujuan Material, Peralatan Dan Dokumen Yang Diserahkan .................................. 5
1.04.0 Material ............................................................................................................................ 6
1.05.0 Tenaga Pelaksana ........................................................................................................... 6
1.06.0 Rekomendasi................................................................................................................... 6
1.07.0 Proteksi ........................................................................................................................... 6
1.08.0 Pembersihan Lapangan................................................................................................... 6
1.09.0 Perbedaan Interprestasi .................................................................................................. 7
1.10.0 Listrik Kerja, Air Kerja dan Kantor Kerja .......................................................................... 7
1.11.0 Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan (K.3) .................................................................. 7
1.12.0 Alat Komunikasi Lapangan .............................................................................................. 7
1.13.0 Lampiran Penawaran ...................................................................................................... 7
1.14.0 Peninjauan ke Tapak / Site .............................................................................................. 8
1.15.0 Pengecatan ..................................................................................................................... 8
1.16.0 PAS (Ijin Masuk Proyek) Instalatur .................................................................................. 8
1.17.0 Certificate of Origin dan Jaminan Sparepart .................................................................... 8
1.18.0 Sertifikasi Keahlian .......................................................................................................... 9
1.19.0 Koordinasi ....................................................................................................................... 9
1.20.0 Pelaksanaan Pemasangan .............................................................................................. 9
1.21.0 Testing dan Commissioning .......................................................................................... 11
1.22.0 Serah Terima Pertama .................................................................................................. 12
Penta Architecture PT 2
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Pneumatic Tube
1.23.0 Masa Pemeliharaan ....................................................................................................... 13
1.24.0 Serah Terima Kedua ..................................................................................................... 14
1.25.0 Laporan-laporan ............................................................................................................ 14
1.26.0 Penanggung Jawab Pelaksanaan ................................................................................. 14
1.27.0 Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi ...................................................... 15
1.28.0 Ijin-ijin ............................................................................................................................ 15
1.29.0 Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran ................................................................. 15
1.30.0 Pemeriksaan Rutin dan Khusus .................................................................................... 15
1.31.0 Rapat Lapangan ............................................................................................................ 16
2.00.0 SYARAT-SYARAT UMUM............................................................................................. 16
3.00.0 PERATURAN, IZIN DAN STANDAR ............................................................................. 16
4.00.0 LINGKUP PEKERJAAN................................................................................................. 17
5.00.0 SPESIFIKASI PERALATAN .......................................................................................... 17
5.01.0 Central Control Unit ....................................................................................................... 17
5.02.0 Blower 3-phase.............................................................................................................. 18
5.03.0 Diverter .......................................................................................................................... 18
5.04.0 Station Pengirim dan/atau Penerima (Station) ............................................................... 18
5.05.0 Pipa (Tube) Dan Bend ................................................................................................... 19
5.06.0 Sistem Kabel ................................................................................................................. 19
5.07.0 Carrier / Kapsul Transportasi ......................................................................................... 19
5.08.0 PC-Monitoring................................................................................................................ 20
5.09.0 Instalasi ......................................................................................................................... 20
6.00.0 PRODUK ....................................................................................................................... 20
Penta Architecture PT 3
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Pneumatic Tube
1.00.0 KETENTUAN UMUM
1.01.0 Standar Peraturan Dan Acuan
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai
berikut :
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016, Tentang
Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
- Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Per.05/MEN/1982.
- Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti PLN, PT.
Telkom, Dit. Jen. Bina Lindung dari Pusat maupun Daerah.
Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh :
- Perusahaan yang memiliki surat ijin instalasi dari Instansi yang berwenang
dan telah berpengalaman dengan proyek yang setara.
1.02.0 Gambar-Gambar
1. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan
yang saling melengkapi dan sama mengikatnya. Jika terdapat perbedaan antara
gambar dan persyaratan teknis, dan tidak ada klarifikasi pada dokumen setelahnya,
maka yang berlaku adalah pada ketentuan pada persyaratan teknis.
2. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan,
sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
bangunan yang ada dan mempertimbangkan juga kemudahan service / maintenance
jika peralatan-peralatan sudah dioperasikan.
3. Gambar-gambar Arsitek dan Struktur / Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk
pelaksanaan pekerjaan ini.
4. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar kerja dan detail
kepada Pemberi Tugas / MK untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu
Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut Kontraktor dianggap telah mempelajari
situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi ini.
5. Kontraktor instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang (as-built
drawing) yang disertai dengan operating dan maintenance instruction serta harus
diserahkan kepada MK sebelum penyerahan pertama dalam ukuran A1 rangkap 3,
dijlid serta dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi beserta 1 (satu) set CD
electronic copy.
6. Kontraktor wajib mengajukan as-built drawing untuk peralatan atau instalasi yang
sudah terpasang perbagian pekerjaan, kompilasi gambar as-built drawing dilakukan
setelah semua system instalasi sudah terpasang dengan lengkap dan benar. Kompilasi
gambar tersebut sebagai dasar acuan untuk pembuatan final as-built drawing.
Penta Architecture PT 4
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Pneumatic Tube
1.03.0 Persetujuan Material, Peralatan Dan Dokumen Yang Diserahkan
1. U m u m
Dalam jangka waktu 15 hari kalender setelah menerima SPK, dan sebelum memulai
pekerjaan instalasi peralatan ataupun material, pemborong instalasi harus
menyerahkan shop drawing, daftar peralatan dan bahan yang akan digunakan pada
Proyek ini untuk disetujui oleh Pemberi Tugas / MK dan bila perlu dari Konsultan
Perencana. Pemberi Tugas / MK tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang
akan dipakai dan semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan
contoh / dokumen ini.
2. Shop Drawings
Pemborong instalasi harus mengajukan gambar kerja berikut detail dan potongan yang
diperlukan untuk diperiksa dan disetujui. Dengan mengajukan gambar-gambar kerja ini
berarti Kontraktor sudah mempelajari keadaan setempat / lapangan, gambar-gambar
Struktur, Arsitek, Interior maupun gambar-gambar instalasi lainnya.
3. Daftar Peralatan dan Bahan
Suatu daftar yang lengkap untuk peralatan dan bahan yang akan digunakan pada
Proyek ini harus diserahkan untuk mendapat persetujuan Pemberi Tugas / MK dan
Konsultan Perencana dengan dilampiri brosur-brosur yang lengkap dengan data-data
teknis, performance dari peralatan. Daftar peralatan dan bahan yang diajukan harus
memenuhi sesuai dengan spesifikasi.
4. Seleksi Data
Untuk persetujuan bahan dan peralatan, Kontraktor harus melengkapi dengan seleksi
data dan menyerahkan dalam rangkap 3 (tiga) atau ditentukan kemudian. Kontraktor
harus menunjukkan dalam brosur unit yang dipilih dengan memberi indikasi dengan
stabilo. Data-data pemilihan meliputi :
- Manufacturer Data
Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak jelas cukup
detail sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.
- Performance Data
Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu tabel atau curva yang meliputi
informasi yang diperlukan dalam menseleksi peralatan-peralatan lain yang ada
kaitannya dengan unit tersebut.
- Quality Asurance
Suatu pembuktian dari Pabrik atau Supplier setempat terhadap kualitas dari unit
berupa produk dari unit ini sudah diproduksi beberapa tahun, telah terpasang
dibeberapa lokasi, dan telah beroperasi dalam jangka waktu tertentu dengan baik.
Penta Architecture PT 5
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Pneumatic Tube
- Surat keterangan keaslian produk dari produk dari produsen atau Distributor resminya.
1.04.0 Material
1. Pelaksanaan pekerjaan harus menjamin seluruh unit peralatan yang didatangkan
adalah baru, asli / original dari devective material, improper, poor workmanship dan
menjamin terhadap kualitas sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan-ketentuan
yang berlaku.
2. Setiap material atau peralatan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis harus diganti
dengan yang sesuai dalam waktu secepatnya yang akan ditentukan lebih lanjut oleh
Pemberi Tugas / MK, Perencanaan dan Pengawas lapangan.
3. Seluruh biaya yang timbul akibat penggantian material / peralatan termasuk
keterlambatan waktu menjadi tanggungan / beban pelaksana pekerjaan.
1.05.0 Tenaga Pelaksana
Sesuai pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh orang / tenaga-tenaga ahli dalam
bidangnya dan tenaga ahli khusus bila diperlukan, agar dapat memberikan hasil kerja yang
terbaik dan rapi.
1.06.0 Rekomendasi
Pada dasarnya pengurusan dan biaya rekomendasi hasil pekerjaan oleh instansi yang
berwenang menjadi tanggung jawab dari Kontraktor terkait.
1.07.0 Proteksi
Seluruh material dan peralatan harus dengan sebenarnya diproteksi secara memadai oleh
Kontraktor sebelum, selama dan sesudah pengerjaan (masa pemerliharaan) material dan
peralatan yang mengalami kerusakan akibat dari pemasangan yang ceroboh dan proteksi
yang tidak memadai, harus diganti oleh Kontraktor.
1.08.0 Pembersihan Lapangan
Sebelum, selama dan setelah pelaksanaan pekerjaan Kontraktor berkewajiban menjaga
kebersihan lokasi kerja dan serta harus membersihkan kembali kotoran dan puing akibat
pekerjaan proyek dengan biaya Kontraktor.
Penta Architecture PT 6
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Pneumatic Tube
1.09.0 Perbedaan Interprestasi
Apabila terjadi kesalahan atau perbedaan interprestasi atau adanya klausal yang berlainan
ataupun bertentangan antara spesifikasi teknis, gambar perencanaan atau informasi-
informasi resmi lainnya didalam dekumen dan proses lelang ini, maka yang menjadi
pegangan adalah kausal yang mempunyai nilai teknis terbaik / mempunyai nilai biaya
paling tinggi, butir ini berlaku terhadap (bila terjadi) adanya butir yang satu mengecilkan
nilai teknis atau menghilangkan butir yang lain.
1.10.0 Listrik Kerja, Air Kerja dan Kantor Kerja
Adalah menjadi kewajiban bagi Kontraktor untuk menyediakan kebutuhan kantor proyek
dan bedeng kerja dengan mendapat ijin terlebih dulu dari Konsultan Pengawas, Pemberi
Tugas / MK. Listrik kerja dan air kerja menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1.11.0 Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan (K.3)
1. Menjadi kewajiban Kontraktor untuk menyediakan petugas keamanan proyek untuk
mengawasi keamanan lingkungan kerja dan peralatan serta material masing-masing
pekerjaan. Dalam pelaksanaan di lapangan harus berkoordinasi dengan Konsultan
Pengawas.
2. Kontraktor harus menempatkan petugas khusus yang bertugas sebagai koordinator K3
untuk masing-masing pekerjaan.
3. Kontraktor harus menempatkan alat khusus pemadam kebakaran ringan pada
tiap-tiap lokasi kerja untuk mencegah terjadinya kebakaran.
1.12.0 Alat Komunikasi Lapangan
Untuk mempermudah koordinasi antar pelaksana Kontraktor dan juga dengan petugas
pengawas di lapangan Kontraktor wajib menyediakan alat komunikasi lapangan.
1.13.0 Lampiran Penawaran
1. Semua material yang tercantum dalam skedul material brosur bersifat mengikat
dan merupakan lampiran dokumen penawaran.
2. Pemborong harus menyerahkan daftar material lengkap dengan brosur aslinya daftar
dibuat rangkap 3 (tiga) atau ditentukan lain pada saat aanwijzing, termasuk sertifikat
pabrik bila diperlukan.
Penta Architecture PT 7
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Pneumatic Tube
3. Apabila ada material-material atau fasilitas-fasilitas dengan kategori "standard" serta
"optional" agar hal ini diberi tanda dan ditegaskan begitu pula terhadap hal-hal tertentu
lainnya yang dianggap penting untuk dipertegas.
1.14.0 Peninjauan ke Tapak / Site
1. Menjadi keharusan bagi setiap peserta pelelangan untuk melakukan peninjauan ke
tapak dan mengetahui keadaan lapangan serta bangunan-bangunan yang akan
dibangun.
2. Perlu pula diperhatikan oleh pemborong, sejauh mana keadaan serta instalasi
dan lain-lain dari setiap bangunan dan tapak / site yang dalam hal ini mempunyai
hubungan atau memberi akibat kepada material dan sistem yang akan ditawarkan atau
akan dipasang didalam paket pekerjaan.
1.15.0 Pengecatan
1. Apabila peralatan yang digunakan sudah dicat dari pabrik dan tambahan pengecatan
di lapangan tidak dispesifikasikan maka seluruh permukaan peralatan yang cacat
harus diperbaiki ataupun harus mengalami proses pengecatan kembali untuk
memperoleh hasil pengecatan uniform.
2. Apabila kerusakan tersebut tidak memungkinkan untuk diperbaiki dan tidak
memungkinkan untuk digunakan maka kontraktor wajib menggantinya.
3. Apabila peralatan belum dicat dari pabrik, Pemborong harus bertanggung jawab atas
pengecatan tersebut, sehingga mendapatkan hasil yang sempurna sesuai spesifikasi
teknis.
1.16.0 PAS (Ijin Masuk Proyek) Instalatur
Kontraktor wajib mempunyai PAS Instalatur M&E sesuai dengan jenis pekerjaan masing-
masing yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
1.17.0 Certificate of Origin dan Jaminan Sparepart
1. Kontraktor wajib menunjukkan certificate of origin, bill of ladding serta dokumen lainnya
yang terkait (produk impor) untuk material-material utama sebagai bukti keaslian yang
dikeluarkan dari pabrik pembuat.
2. Kontraktor dan / atau suplier wajib memberikan jaminan keberadaan sparepart
dipasaran untuk material-material utama selama 10 tahun.
Penta Architecture PT 8
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Pneumatic Tube
1.18.0 Sertifikasi Keahlian
Kontraktor harus menyediakan tenaga bersertifikat yang masih berlaku dan diterbitkan
oleh DEPNAKER (atau instansi yang berwenang). Sebelum melaksanakan pekerjaan,
pekerja harus menunjukkan hasil kerja dalam kondisi dan jumlah yang akan ditentukan
oleh Pemberi Tugas / MK serta diuji dengan X-ray pada instansi independent (jika
diperlukan).
1.19.0 Koordinasi
1. Kontraktor instalasi ini wajib bekerja sama dengan Kontraktor instalasi lainnya, agar
seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan.
2. Koordinasi yang baik wajib ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan
instalasi yang lain.
3. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua
akibatnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1.20.0 Pelaksanaan Pemasangan
1. Selama memungkinkan, semua peralatan / material tetap dalam packaging asli tanpa
dibuka dari pabrik. Jika tidak memungkinkan harus dibungkus dengan bahan penutup yang
dapat menjaga dari kerusakan. Peralatan / material tersebut harus diangkat, dibawa,
diturunkan dan disimpan dengan baik untuk menjaga agar terhindar dari kerusakan.
2. Penyimpanan peralatan / material harus ditempat yang bersih, kering dan terlindungi dari
kerusakan. Jika peralatan / material rusak, tidak boleh langsung dipasang, harus dilakukan
tahapan secepatnya untuk mendapatkan penggantian atau perbaikan. Semua perbaikan
harus mendapatkan review dan persetujuan dari pemberi tugas / MK.
3. Perbaikan atau penggantian kerusakan rutin yang disebabkan karena pemotongan dalam
pekerjaan. Pemotongan channel, cabinet dan pengeboran lantai, dinding dan ceiling yang
diperlukan untuk pemasangan yang baik, penunjang dan angkur dari raceway, boks atau
peralatan lain. Perbaiki semua kerusakan pada gedung, pemipaan, peralatan atau finishing.
Jalankan perbaikan dengan material yang sesuai dengan aslinya dan pasang sesuai
dengan spesifikasi.
4. Lubang core-drill melalui slab dengan alat yang sesuai untuk keperluan ini. Semua opening,
sleeve dan lubang di slab antar lantai dan partisi harus ditutup kembali sesuai dengan
gambar tender detail peralatan.
Penta Architecture PT 9
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Pneumatic Tube
5. Hindarkan akumulasi kotoran, boks, serpihan dan lain-lain dari instalasi ini. Buang setiap
hari semua kotoran, boks, serpihan dan lain-lain tersebut, dan area instalasi di jaga tetap
bersih.
6. Bersihkan semua peralatan dan instalasi setelah penyelesaian proyek.
7. Semua panel listrik, jalur kabel dan lain-lain harus di cek terlebih dahulu sebelum
mengaktifkan peralatan.
8. Sediakan lampu penerangan dan sistem distribusi listrik sementara dengan ukuran yang
cukup untuk peralatan yang ada termasuk ukuran kabel feeder yang cukup untuk
mengatasi penurunan tegangan. Panel dilengkapi dengan meter untuk pembayaran
kepihak lain jika diperlukan.
9. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, kontraktor harus menyerahkan
gambar kerja / shop drawing dan detailnya kepada pemberi tugas dalam rangkap 3 (tiga)
untuk disetujui.
10. Kontraktor harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas
peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan, kontraktor harus
segera menghubungi pemberi tugas.
11. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan menjadi
tanggung jawab kontraktor.
12. Gambar pelaksanaan / shop drawing yang digunakan di lokasi proyek mutlak harus yang
sudah disetujui oleh pemberi tugas / MK.
13. Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya harus berkoordinasi secara baik dengan
kontraktor lain yang terkait untuk mencapai hasil pekerjaan yang sempurna bagi semua
pihak. Jika terjadi resiko ketidaksempurnaan pekerjaan, bongkar pasang pekerjaan,
penggantian material, pembobokan dan sebagainya yang disebabkan oleh kurangnya
koordinasi, maka resiko tersebut merupakan tanggung jawab pihak yang kurang
berkoordinasi.
14. Jika penanggung jawab diantara para kontraktor yang terkait tersebut tidak dicapai
kesepakatan, maka pemberi tugas / MK dengan pertimbangannya sendiri dapat
menetapkan penanggung-jawabnya. Penyelesaian atau perbaikan atas resiko tersebut
harus dilaksanakan secepat mungkin dengan waktu yang disetujui oleh pemberi tugas / mk
yang mana dalam hal ini pemberi tugas berhak menunjuk pihak lain yang
melaksanakannya dengan biaya ditanggung oleh penanggung jawab yang telah ditetapkan.
15. Kontraktor wajib membuat as-built drawing setiap kali suatu bagian pekerjaan selesai
dipasang, kemudian secara bertahap disusun terintegrasi, sehinga pada akhir pekerjaan
dicapai as-built drawing keseluruhan yang lengkap, terintegrasi dan benar. Bagian-bagian
as-built drawing yang dibuat tersebut harus diserahkan kepada pemberi tugas / MK setiap
Penta Architecture PT 10
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Pneumatic Tube
bulan, atau waktu lain yang ditentukan kemudian berdasarkan kemajuan pekerjaan, dalam
keadaan sudah diperiksa dan benar. Jika terjadi keterlambatan atau kelalaian dalam
menyerahkan as built drawing tersebut, maka Kontraktor Dapat Dikenakan Denda
Kelalaian, Atau Penundaan Pembayaran Pekerjaan.
1.21.0 Testing dan Commissioning
1. Kontraktor harus melakukan semua testing dan commissioning untuk mengetahui dan
membuktikan apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat
memenuhi semua persyaratan yang diminta.
2. Testing dan commissioning harus benar-benar dilakukan secara lengkap sesuai
dengan metoda dan prosedur yang benar, disaksikan oleh Pemberi Tugas / MK
disaksikan dan disetujui oleh Konsultan Perencana. Sebelum melakukan testing dan
commissioning, Kontraktor wajib menyusun dan menyerahkan metode dan prosedur
testing dan commissioning yang sudah benar dan disetujui oleh Konsultan Perencana
dan Pemberi Tugas / MK. Kontraktor dalam rangka melakukan testing dan
commissioning wajib berkoordinasi dengan kontraktor dan pihak lain yang terkait
Semua kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan testing dan
commissioning merupakan tanggung jawab Kontraktor.
3. Semua bahan dan perlengkapannya termasuk bahan bakar, tenaga listrik dan air yang
diperlukan serta tenaga kerja untuk mengadakan testing tersebut merupakan tanggung
jawab Kontraktor.
4. Pemberi Tugas berhak meminta Kontraktor untuk melakukan pengujian terhadap
material / peralatan yang diragukan kesesuaian / keasliannya ke badan independen,
tanpa ada biaya tambahan.
5. Kontraktor berkewajiban mengajukan schedule testing dan commissioning, sesuai
dengan item pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan dan Pemberi Tugas / MK,
sebelum dilaksanakan dilapangan.
6. Bila pada keadaan tertentu sehingga pengujian dan commissioning secara
keseluruhan sistem tidak mungkin dilaksanakan secara serempak, maka pada
kesempatan pertama berikutnya Kontraktor wajib mengulang pekerjaan tersebut
diatas.
7. Bila ada bagian pekerjaan yang telah diuji dan di commissioning secara terpisah, maka
pada saat tahap akhir penyelesaian pekerjaan Kontraktor wajib membuktikan bahwa
bagian pekerjaan tersebut dapat berfungsi dengan baik secara terus menerus, dimana
hal ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam kontrak. Di dalam jadwal
pelaksanaan secara keseluruhan bila ada bagian pekerjaan yang telah diserah
terimakan dan Pemberi Tugas / MK yang ditunjuk memandang perlu untuk
dilaksanakan pengujian dan commissioning ulang maka Kontraktor wajib
melaksanakannya. Untuk hal ini Kontraktor wajib menaruh perhatian yang cukup
Penta Architecture PT 11
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Pneumatic Tube
sehingga pelaksanaan Pengujian dan commissioning bagian pekerjaan tersebut tidak
mengganggu dan membahayakan aktivitas Pemberi Tugas bila bekerja pada lokasi
tersebut.
8. Bilamana pengujian sistem gagal, padahal peralatan dan perlengkapannya yang
terpasang telah berfungsi, maka Kontraktor wajib segera memeriksa apakah bagian
yang tidak berfungsi tersebut merupakan kesalahan Sub Kontraktor Pemasok
peralatan sehingga pengujian ulang dapat segera dilaksanakan.
9. Semua peralatan test yang digunakan harus sudah dikalibrasi dengan masa berlaku
sesuai kontrak.
10. Kalibrasi peralatan harus dilakukan oleh badan resmi yang ditunjuk oleh pemerintah.
1.22.0 Serah Terima Pertama
1. Serah terima pekerjaan pertama kali dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%,
setelah dilakukan testing dan commissioning, dokumen-dokumen yang benar dan
lengkap telah diserahkan.
2. Dokumen-dokumen teknis yang harus diserahkan terlebih dahulu adalah melputi:
a. Kontraktor telah menyerahkan semua surat izin pemakaian dari instansi
pemerintah yang berwenang, misalnya instansi keselamatan kerja dan lain-lain,
hingga instalasi yang telah terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi peraturan
instansi yang bersangkutan.
b. As-built drawing yang benar, lengkap dan terintegrasi.
c. Berita acara testing dan commissioning yang ditandatangani bersama oleh
Kontraktor, MK / Pemberi Tugas dan Konsultan Perencana.
d. Operating, instruction, technical, dan maintenance manual.
e. Surat keaslian barang dari pabrikan dengan menyebutkan serial number yang
sesuai dan dapat diverifikasi kebenarannya.
f. Sertifkat country of origin dari pabrikan (khusus untuk peralatan utama).
g. Sertifikat bahwa barang belum pernah dipakai (baru) dan teknologi terbaru serta
tahun pembuatan maksimai 1 (satu) tahun sebelum peralatan tersebut atau
barang tersebut dipasang (khusus untuk peralatan utama).
h. Berita acara kesesuaian dengan spesifkasi yang ditandatangani oleh Perencana.
Pemberi Tugas / MK dan Kontraktor yang bersangkutan (khusus peralatan
utama).
i. Warranty asli dari pabrik sesuai dengan ketentuan oleh Pemberi Tugas, sebanyak
rangkap 3 termasuk 1 (satu) set asli diserahkan kepada Pemberi Tugas / MK.
j. Kontraktor harus menyerahkan spesifikasi teknis yang terpasang kepada Pemberi
Tugas / MK.
k. Item a s/d i dibuat rangkap 3 set copy dan 1 (satu) set asli diserahkan kepada
Pemberi Tugas / MK, sedangkan untuk item b harus dilengkapi dengan soft copy .
Penta Architecture PT 12
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Pneumatic Tube
1.23.0 Masa Pemeliharaan
1. Peralatan dan instalasi yang termasuk dalam lingkup tugas pekerjaan ini harus
digaransi minimum selama 1 (satu) tahun terhitung sejak saat penyerahan pertama.
Jika proyek telah dihuni atau sistem yang terpasang sudah digunakan pada beberapa
tahap atas permintaan Pemberi Tugas / MK maka garansi setiap sistem atau peralatan
akan dimulai sejak setiap sistem atau peralatan tersebut telah terpasang dengan
operasi yang memuaskan dan disetujui secara tertulis dari Pemberi Tugas / MK.
Penggunaan peralatan gedung untuk sementara dan testing tidak merupakan awal
dari masa garansi.
2. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 12 bulan terhitung sejak saat
penyerahan pertama.
3. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini diwajibkan mengatasi segala
kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya. Kontraktor wajib
melaksanakan perawatan rutin minimum satu kali dalam 1 (satu) bulan terhadap
peralatan dan instalasi yang termasuk dalam lingkup tugasnya, termasuk penyetelan-
penyetelan, pemeriksaan-pemeriksaan, perbaikan-perbaikan dan penggantian-
penggantian material untuk memastikan seluruh sistem dari pekerjaan ini bekerja
sempurna dengan pemakaian daya dan energi yang paling efficient.
Kontraktor harus membuat catatan-catatan tentang penyetelan dan kondisi peralatan
dan instalasi dan disampaikan secara baik dan teratur kepada Pemberi Tugas.
Perawatan yang dimaksud harus bersifat preventif maintenance dan Kontraktor wajib
melaporkan kepada Pemberi Tugas mengenai hal-hal yang perlu diantisipasi untuk
mencegah terjadinya permasalahan seluruh akibat yang disebabkan oleh
ketidaksempurnaan pekerjaan seperti kebocoran, hubung singkat listrik, beban listrik
berlebih (overload), tekanan berlebih, tekanan kurang, kebanjiran dan lain-lain
merupakan tanggung jawab Kontraktor pekerjaan ini. Dalam hal ini diperlukan
tindakan perawatan maka kontraktor harus menghadirkan teknisi yang menguasai dan
terampil pada bidangnya beserta peralatan yang memadai dan setidaknya material
yang diperlukan untuk tindakan pertama dalam waktu paling lambat 2 jam sejak
diberitahukan oleh Pemberi Tugas atau pihak yang ditugaskan untuk itu.
4. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan
masih merupakan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
5. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Kontraktor instalasi ini tidak melaksanakan
tugas perawatan / perbaikan / penggantian / penyetelan / lain-lain yang diperlukan,
maka Pemberi Tugas berhak menyerahkan pekerjaan tersebut kepada pihak lain atas
biaya Kontraktor instalasi ini.
6. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor instalasi ini harus melatih petugas-petugas
yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas sehingga dapat mengenai sistem instalasi dan dapat
melaksanakan pemeliharaannya
7. Setiap kegiatan dalam masa pemeliharaan ini harus dibuatkan berita acaranya.
Penta Architecture PT 13
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Pneumatic Tube
1.24.0 Serah Terima Kedua
Serah terima kedua atau terakhir kali dapat dilakukan setelah seluruh pekerjaan dalam
masa pemeliharaan dlaksanakan dengan baik dengan melampirkan bukti-bukti
pelaksanaan pekerjaan yang sah dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas. Jika serah
terima kedua belum dapat dilaksanakan karena adanya pekerjaan atau kewajiban
kontraktor yang belum terlaksana, maka masa pemeliharaan tetap berlaku sampai dengan
dilakukannya serah terima kedua.
1.25.0 Laporan-laporan
1. Laporan Harian dan Mingguan
Kontraktor wajib membuat laporan harian dan laporan mingguan yang memberikan
gambaran mengenai :
- Kegiatan fisik.
- Catatan dan perintah Pemberi Tugas yang disampaikan secara lisan maupun
secara tertulis.
- Jumlah material masuk / ditolak.
- Jumlah tenaga kerja.
- Keadaan cuaca.
- Pekerjaan tambah / kurang.
Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditanda
tangani oleh Project Manager harus diserahkan kepada Pemberi Tugas / MK untuk
diketahui / disetujui.
2. Laporan Pengetesan
Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas / MK laporan tertulis
mengenai hal-hal sebagai berikut :
- Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
- Foto-foto hasil pengetesan termasuk tanggal pengetesan.
- Hasil pengetesan peralatan dan lain-lainnya.
Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan
oleh pihak Pemberi Tugas / MK, disaksikan dan disetujui oleh Konsultan Perencana.
1.26.0 Penanggung Jawab Pelaksanaan
Kontraktor instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang
ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada dilapangan, yang bertindak sebagai
wakil dari Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis
dan yang bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi yang akan diberikan
oleh pihak Pemberi Tugas / MK. Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada
ditempat pekerjaan pada saat diperlukan / dikehendaki oleh pihak Pemberi Tugas / MK.
Penta Architecture PT 14
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Pneumatic Tube
1.27.0 Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi
1. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan
kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak Pemberi
Tugas / MK.
2. Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada kepada
pihak Pemberi Tugas / MK dalam rangkap 3 (tiga).
3. Perubahan material, dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Kontraktor kepada Pemberi
Tugas / MK secara tertulis dan pekerjaan tambah / kurang / penambahan yang ada
harus disetujui oleh MK secara tertulis.
1.28.0 Ijin-ijin
Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya
yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1.29.0 Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
1. Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikannya ke kondisi semula, menjadi lingkup
pekerjaan Kontraktor.
2. Pembobokan / pengelasan / pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada
persetujuan dari pihak MK secara tertulis.
1.30.0 Pemeriksaan Rutin dan Khusus
1. Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi secara periodik dan
tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu.
2. Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi ini, apabila ada
permintaan dari pihak Pemberi Tugas dan apabila ada gangguan dalam instalasi ini.
3. Pemberi Tugas atau pihak lain yang ditugaskan dapat melakukan audit proyek dan
untuk itu Kontraktor harus memberi ijin dan keleluasaan memberikan informasi dan
dokumen, bersedia melakukan pengetesan dan pengukuran termasuk peralatan yang
diperlukan, membantu pemeriksaan dan sebagainya untuk kelancaran proses audit
Kontraktor berkewajiban segera memperbaiki cacat-cacat (defects), penyimpangan-
penyimpangan, pengerjaan yang buruk, melakukan penyetelan, penyesuaian-
penyesuaian atas temuan audit sesuai lingkup tugas dan ketentuan yang berlaku.
4. Test material terhadap badan independent yang ditunjuk / persetujuan dengan
Pemberi Tugas / MK.
Penta Architecture PT 15
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Pneumatic Tube
1.31.0 Rapat Lapangan
Wakil Kontraktor harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek yang diatur oleh Pemberi
Tugas / MK.
2.00.0 SYARAT-SYARAT UMUM
a. Kontraktor harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada, agar dapat
mengetahui hal-hal yang akan mempengaruhi atau mengganggu pekerjaan
pemasangan pneumatic tube.
b. Apabila timbul persoalan, Kontraktor wajib mengajukan saran penyelesaian paling
lambat seminggu sebelum bagian pekerjaan ini seharusnya dilaksanakan.
c. Pada waktu akan memulai pelaksanaan, Kontraktor harus menyerahkan gambar-
gambar kerja (shop drawing) terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan dari
Konsultan pengawas dan gambar-gambar tersebut harus diserahkan minimal 2 minggu
sebelum dilaksanakan.
3.00.0 PERATURAN, IZIN DAN STANDAR
a. Instalasi yang dinyatakan dalam persyaratan ini harus sesuai dengan peraturan-
peraturan dan undang-undang yang berlaku, serta tidak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dari Departemen Tenaga Kerja (Depnakertrans).
b. Kontraktor harus mengurus izin-izin kepada instansi yang bersangkutan yang mungkin
diperlukan untuk menjalankan instalasi yang dinyatakan dalam spesifikasi ini atas
tanggungan sendiri.
c. Kontraktor sebelumnya harus mengajukan contoh bahan-bahan dan peralatan-
peralatan yang akan digunakan. Cara pelaksanaan pengerjaan harus dilakukan
dengan cara yang wajar dan terbaik, dan bahwa instalasi yang diserahkannya adalah
lengkap dan dapat bekerja dengan baik, tanpa mengurangi atau rnenghilangkan
bahan-bahan atau peralatan-peralatan yang sewajarnya disediakan, walaupun tidak
disebutkan secara nyata dalam persyaratan ini ataupun tidak dinyatakan secara tegas
dalam gambar-gambar yang menyertai persyaratan teknis ini.
d. Gambar-gambar dan persyaratan teknis perencanaan ini merupakan suatu kesatuan
dan tidak dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau
peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik, dan hanya
dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau persyaratan teknis
perencanaan saja. Kontraktor harus tetap pelaksanaannya tanpa ada biaya tambahan.
e. Gambar-gambar perencanaan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua pipa,
fitting, secara terperinci. Semua bagian-bagian tersebut diatas walaupun tidak
digambarkan atau disebutkan secara spesifik, namun apabila untuk berfungsinya
sistem maka harus disediakan dan dipasang oleh Kontraktor dengan baik dan sesuai
dengan pelaksanaan yang wajar dan berlaku untuk pekerjaan pneumatic tube pada
umumnya.
Penta Architecture PT 16
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Pneumatic Tube
4.00.0 LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan yang dimaksud disini adalah pengadaan material, pemasangan,
penyambungan, tenaga kerja, peralatan bantu agar seluruh instalasi pneumatic tube
dapat dipasang, diuji, dan siap untuk digunakan dengan kualitas bahan dan kualitas
pengerjaan yang terbaik sesuai dengan gambar-gambar dan persyaratan yang
ditentukan dalam perencanaan ini.
b. Persyaratan teknis ini dan gambar-gambar yang menyertai dimaksudkan untuk
menjelaskan dan menegaskan tentang segala pekerjaan, bahan-bahan, peralatan-
peralatan yang diperlukan untuk pemasangan, pengujian dan penyetelan dari seluruh
sistem agar lengkap dan siap untuk bekerja dan dapa digunakan dengan baik. Secara
umum bagian-bagian peralatan dan pekerjaan utama yang termasuk dalam
Persyaratan Teknis dan adalah sebagai berikut :
1. Pemasangan instalasi pipa pneumatic tube berikut kabel control, clamp, dll.
2. Pemasangan Blower 3 phase lengkap dengan air diverter, by-pass, sound
absorber, central control unit dan power supply unit.
3. Pengadaan kapsul transportasi, rak kapsul, keranjang penerima kapsul.
4. Pengadaan dan pemasangan pencabangan (Diverter).
5. Pengadaan dan pemasangan station penerima dan pengirim (Station).
6. Pengadaan dan pemasangan PC-Monitoring
5.00.0 SPESIFIKASI PERALATAN
Spesifikasi Umum :
a. Memakai Single Line System, artinya hanya mungkin satu carrier dikirim / diterima
pada setiap transaksi.
b. Sistem dapat dikembangkan : jumlah station ditambah dan line di upgrade tanpa
membuang / mengganti alat yang sudah terpasang (high model / type of control unit).
c. Pipa / Tube yang digunakan berdiameter 110 mm, Bend yang digunakan berradius
R=800 mm. Warna tube dan bend adalah abu-abu dan/atau transparan.
d. Kecepatan dari kapsul (carrier) adalah 3-5 m/s, berat yang dapat dikirim 2-3 kg.
e. Menggunakan sistem RFID (pengiriman carrier secara fully automatic tanpa harus
memilih nomor kode station yang dituju, biasanya digunakan pada station Farmasi dan
Laboratorium).
f. Menggunakan PC-Monitoring
5.01.0 CENTRAL CONTROL UNIT
a. Control Unit dapat diprogram dan dapat memonitor secara real time transaksi pada
jaringan.
b. Control Unit harus dapat dihubungkan ke periphery device lainnya seperti PC/Printer.
c. Control Unit harus dapat melakukan transaksi internal dalam satu line secara
indenpenden dan harus dapat melakukan transaksi antar line.
d. Control Unit harus dapat secara automatis melakukan restart apabila terjadi power
failure.
e. Sistem menggunakan satu power supply untuk satu line.
Penta Architecture PT 17
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Pneumatic Tube
f. Memiliki test report EMC sertifikat dari badan sertifikasi bertaraf internasional.
5.02.0 Blower 3-phase
a. Blower 3-phase yang mampu untuk memberikan volume udara yang cukup untuk
pengiriman hingga titik terjauh.
b. Blower dilengkapi dengan air diverter yang berfungsi untuk mengatur posisi “pressure”
atau “suction” pada sistem.
c. Reaksi cepat Air Diverter pengubah posisi tekanan udara secara halus dan tidak
mengejutkan serta maintenance free.
d. Perlambatan kecepatan ketika pengiriman darah dan sample darah bila diinginkan.
e. Dilengkapi Silencer untuk mengurangi bunyi dari blower.
f. Dilengkapi proteksi untuk blower agar tidak mudah terbakar dikarenakan oleh fluktuasi
listrik dan kehilangan 1 phase.
g. Dilengkapi blower accessories seperti :
h. Blower Connecting Set, Mounting Buffer, Blower Controller, Air Diverter, By-pass,
Hose Clamp, Air Hose, Air Bow dan Reduction Air Diverter.
5.03.0 Diverter
a. Di dalam Diverter terdapat 1 unit motor yang dapat menggerakan selongsong
(dispatch) dalam diverter secara automatis dan Tube Switch (Fotosensor/Non Contact
Sensor).
b. Diverter yang digunakan adalah 3 Way – Diverter.
c. Pergantian posisi pada diverter dilakukan secara microcontrolled.
d. Memiliki test report EMC sertifikat dari badan sertifikasi bertaraf internasional.
5.04.0 Station Pengirim dan/atau Penerima (Station)
Pemilihan jenis station yang digunakan didasarkan kebutuhan departemen, station dapat
melakukan transaksi carrier secara manual maupun otomatis. Jenis – jenis station dan hal-
hal umum maupun khusus dari setiap station antara lain :
a. Alamat tujuan dapat disetting untuk menghindari kesalahan pengiriman ke alamat lain.
b. Station dapat menerima kapsul pengiriman keluar dimana pada saat bersamaan
station tersebut sedang menerima kapsul masuk, tanpa harus membuat si pengirim
menunggu.
c. Station terdiri station akhir (End station) dan station perantara (Through station).
d. Dilengkapi display LCD yang dapat menunjukkan alamat tujuan pengiriman dan
menunjukkan nama (alpha numeric).
e. Setiap station mempunyai alamat tujuan yang berbeda dan dapat dihubungkan dengan
signal penerima dengan masing-masing alamat yang berbeda dan sinyal hanya dapat
dimatikan apabila barang diambil.
f. Dilengkapi dengan langkah konfirmasi saat akan mengirim ke alamat yang dituju.
g. Pada station tidak terjadi electro static pada saat pengiriman dan penerimaan.
h. Dilengkapi dengan sinyal kedatangan yang dapat diset sesuai dengan keinginan
(optional).
Penta Architecture PT 18
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Pneumatic Tube
i. Station dapat melakukan auto clearing jika terjadi sesuatu atau kapsul tertinggal pada
instalasi.
j. Khusus di Laboratorium dan Farmasi, station yang digunakan adalah Multi Lab Station,
dipasang RFID system yang berfungsi mengirim carrier ke station asal secara full
otomatis.
k. Multi Lab Station (MLS) berfungsi untuk mengirim dan menerima carrier. Pada MLS
terdapat 3 selongsong (dispatch), dimana 1 dispatch untuk menerima dan 2 dispatch
untuk mengirim. Pada sending dispatch dapat secara bersamaan diletakkan 2 carrier
berbeda masing-masing satu pada setiap dispatch. Pengiriman dilakukan secara
otomatis TANPA harus menekan / memilih kode station yang dituju.
l. RFID sistem memungkinkan station mengirim carrier TANPA harus menekan kode
station yang dituju.
m. Code Tag (RFID) menggunakan gelombang radio frequency.
n. Apabila listrik padam dan terdapat kapsul yang sedang dikirim sebelum listrik padam
didalam jaringan, maka kapsul tersebut harus dapat melanjutkan pengiriman ke station
yang dituju, bila tidak maka kapsul tersebut harus dapat dikirim ke Default Station.
o. Default Station adalah station yang didefinisikan sebagai station yang harus dituju
kapsul tiba apabila ada masalah listrik dan control system disaat pengiriman kapsul
tersebut.
p. Memiliki test report EMC sertifikat dari badan sertifikasi bertaraf internasional.
5.05.0 Pipa (Tube) Dan Bend
a. Pipa (tube) dan bend terbuat dari hard PVC yang berwarna abu-abu untuk area yang
tertutup atau tidak ter ekspos dan transparan untuk area yang ter ekspos.
b. Pipa dan bend berdiameter 110 mm.
c. Bend memiliki radius 800 mm.
d. Memenuhi standard DIN 6660 atau setara, tertera jelas pada pipa dan bend, dan
memiliki test certificate dari lembaga bertaraf internasional.
5.06.0 Sistem Kabel
a. Sistem Kabel adalah kabel yang didalamnya terdapat kabel data dan kabel daya,
terisolasi dalam satu sistem kabel.
b. Kabel yang digunakan tipe ITC 2x2x0,22 + NYM 3x2.5.
c. Kabel harus resistant terhadap ultraviolet dan gangguan elektromagnetik dari luar.
Didalam sistem kabel terdapat kabel data dan kabel power yang adalah kabel DC
untuk menghindari losing pada kabel.
d. Instalasi sistem kabel sesuai dengan jalur pipa (tube) dan diikat pada pipa.
e. Memiliki test report EMC sertifikat dari badan sertifikasi bertaraf internasional.
5.07.0 Carrier / Kapsul Transportasi
a. Terbuat dari Polyurethane dan Polycarbonate
b. Double Safety dengan tutup dilapisi karet dan tahan benturan.
c. Anti bocor tidak mudah pecah (leak proof carier).
d. Carrier berdiameter 110 mm atau 4 inci.
Penta Architecture PT 19
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Pneumatic Tube
e. Untuk pengiriman Fully Automatic maka pada carrier ditanamkan 2 buah Code Tag
Chip yang berisikan informasi asal carrier (untuk sistem RFID).
f. Dilengkapi dengan Test Tube Bag.
5.08.0 PC-Monitoring
a. Berfungsi untuk memonitor status transaksi pada sistem secara real time.
b. Sistem dapat tetap berfungsi walaupun PC / Laptop dalam keadaan switch off (mati).
c. Software yang digunakan harus dapat menampilkan pada monitor minimal transaksi
pengiriman, data pengiriman, data penerimaan, grafik animasi dan error table.
5.09.0 Instalasi
Jarak clamp pipa minimal 3 buah per pipa, shock penyambung, lem, kabel ties dan elbow
disesuaikan kebutuhan.
6.00.0 PRODUK
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi.
Kontraktor harus mengajukan salah satu merk yang tercantum dalam spesifikasi teknis dan
akan mengikat dalam pelaksanaan. Kontraktor baru / bisa mengganti bila ada persetujuan
resmi dan tertulis dan Pemberi Tugas.
Semua bahan dan peralatan yang diajukan harus mempunyai nilai kandungan lokal
atau dalam negeri. Total prosentse Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri dari produk
mengikuti ketentuan yang berlaku.
Penta Architecture PT 20
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
(R.K.S)
PEKERJAAN:
PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG RUMAH SAKIT
UPT VERTIKAL
DI IBU KOTA NUSANTARA
Pekerjaan Instalasi Elevator
September 2024
Disusun oleh :
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
DAFTAR ISI
1.00.0 INSTALASI ELEVATOR ..................................................................................................... 3
1.01.0 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................ 3
1.02.0 Persetujuan Material, Peralatan dan Dokumen Yang Diserahkan ................................ 4
1.03.0 Material ........................................................................................................................ 5
1.04.0 Tenaga Pelaksana ....................................................................................................... 5
1.05.0 Rekomendasi ............................................................................................................... 5
1.06.0 Proteksi ........................................................................................................................ 6
1.07.0 Pembersihan Lapangan ............................................................................................... 6
1.08.0 Perbedaan Interpretasi ................................................................................................. 6
1.09.0 Listrik Kerja, Air Kerja dan Kantor Kerja ....................................................................... 6
1.010.0 Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan (K.3) .............................................................. 6
1.011.0 Alat Komunikasi Lapangan .......................................................................................... 7
1.012.0 Lampiran Penawaran................................................................................................... 7
1.013.0 Peninjauan ke Tapak / Site .......................................................................................... 7
1.014.0 Pengecatan ................................................................................................................. 7
1.015.0 PAS (Ijin Masuk Proyek) Instalatur .............................................................................. 8
1.016.0 Certificate of Origin dan Jaminan Sparepart ................................................................ 8
1.017.0 Sertifikat Las ................................................................................................................ 8
1.018.0 Persyaratan Teknis dan Peralatan............................................................................... 8
1.019.0 Data Kereta Elevator ................................................................................................... 8
1.020.0 Data Peralatan Di Shaft Lift ....................................................................................... 11
1.021.0 Data Mesin Penggerak .............................................................................................. 13
1.022.0 Sistem Kontrol ........................................................................................................... 13
1.023.0 Rope .......................................................................................................................... 14
1.024.0 Peralatan Pengaman ................................................................................................. 15
1.025.0 Panel Kontrol Elevator ............................................................................................... 17
1.026.0 Instalasi Listrik ........................................................................................................... 18
1.027.0 Instalasi VAC Ruang Mesin ....................................................................................... 18
1.028.0 Catatan ...................................................................................................................... 19
1.029.0 Data Teknis Elevator ................................................................................................. 20
1.030.0 Produk ....................................................................................................................... 33
Penta Architecture ELV / 2
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
1.00.0 INSTALASI ELEVATOR
1.01.0 Lingkup Pekerjaan
Yang menjadi lingkup pekerjaan dari Pemborong Instalasi Lift adalah sbb :
1. Pengadaan dan pemasangan semua material, peralatan utama serta perlengkapan
bantu yang diperlukan dalam pemasangan instalasi ini sesuai dengan jumlah Lift yang
tergambar ataupun terurai dalam spesifikasi teknis sehingga didapatkan suatu instalasi
yang baik dan sempurna dalam pemasangannya.
2. Pengadaan dan pemasangan serta penambahan semua profil baja untuk
tumpuan/pengikat guide rail pada sisi Lift, dan profil baja yang diperlukan untuk dudukan
traction machine di Ruang Mesin Lift (semua profil baja harus dicat anti karat).
3. Pengisian door frames, sill, dan sekitar box dari hall indikator, hall call button dengan
adukan semen (grouting).
4. Pengadaan dan pemasangan AC Split yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing
Ruang Mesin Lift sehingga didapatkan temperatur ruang maksimum 34º C. Khusus
untuk Ruang Panel Control, jika diperlukan temperatur dibawah 27º C, maka harus
disediakan air conditioning unit yang besarnya sesuai dengan kebutuhan.
5. Pengadaan dan pemasangan panel power dari masing-masing / group Lift kabel feeder
ke panel tenaga ini oleh pihak lain.
6. Mengadakan testing dan comissioning lengkap dengan pengadaan peralatan serta
perlengkapan lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan tersebut.
7. Training meliputi operation, maintenance sampai dengan trouble shooting untuk tenaga-
tenaga yang ditunjuk oleh Pemilik.
8. Pengadaan dokumen yang diperlukan sebanyak 3 (tiga) set yang terdiri dari :
a. Operation manual
b. Maintenance manual
c. Daftar suku cadang yang perlu disediakan
d. Gambar As Built Drawing (Soft Copy & Hard Copy)
e. Semua Electronic dan Electric Wiring, dll.
9. Semua pengurusan izin-izin dari pihak yang berwenang sehubungan dengan pemasang
instalasi ini dan yang menyangkut biaya pengurusannya sudah harus termasuk dalam
penawaran pekerjaan ini.
10. Material yang diajukan dan digunakan pada proyek ini harus asli atau original bukan
hasil modifikasi.
Penta Architecture ELV / 3
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
11. Kontraktor wajib melakukan Test Laborat Independent terhadap material -dan Produk
yang akan digunakan di Proyek dengan mengacu Standard Code yang berlaku pada
Produk / Material tersebut bila dipandang perlu oleh Pemberi Tugas / MK.
12. Semua spesifikasi peralatan yang digunakan di dalam proyek ini tidak boleh diganti
dengan merk atau kualitas yang lebih rendah, bila ada penggantian merk harus dengan
ijin MK / Pemberi Tugas.
13. Pekerjaan Grounding Panel Control Lift lengkap dengan kabel, koneksi terminasi mulai
dari Panel Control sampai dengan Electrode Pentanahan dan dilengkapi dengan Bak
Control.
1.02.0 Persetujuan Material, Peralatan dan Dokumen Yang Diserahkan
1 Umum
Dalam jangka waktu 15 hari kalender setelah menerima SPK, dan sebelum memulai
pekerjaan instalasi peralatan ataupun material, Pemborong Instalasi harus
menyerahkan Shop Drawing, daftar peralatan dan bahan yang akan digunakan pada
Proyek ini untuk disetujui oleh Pemberi Tugas / MK dan bila perlu dari Konsultan
Perencana. Pemberi Tugas / MK tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan
dipakai dan semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh
/ dokumen ini.
2 Shop Drawings
Pemborong instalasi harus mengajukan gambar kerja berikut detail dan potongan yang
diperlukan untuk diperiksa dan disetujui. Dengan mengajukan gambar-gambar kerja ini
berarti Kontraktor sudah mempelajari keadaan setempat / lapangan, gambar - gambar
Struktur, Arsitek, Interior maupun gambar - gambar instalasi lainnya.
3 Daftar Peralatan dan Bahan
Suatu daftar yang lengkap untuk peralatan dan bahan yang akan digunakan pada
Proyek ini harus diserahkan untuk mendapat persetujuan Pemberi Tugas / MK dan
Konsultan Perencana dengan dilampiri brosur-brosur yang lengkap dengan data-data
teknis, performance dari peralatan. Daftar peralatan dan bahan yang diajukan harus
memenuhi sesuai dengan spesifikasi.
Penta Architecture ELV / 4
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
4 Seleksi Data
Untuk persetujuan bahan dan peralatan, Kontraktor harus melengkapi dengan seleksi
data dan menyerahkan dalam rangkap 3 (tiga) atau ditentukan kemudian.
Kontraktor harus menunjukkan dalam brosur unit yang dipilih dengan memberi indikasi
dengan stabilo. Data - data pemilihan meliputi:
- Manufacturer Data
Meliputi brosur - brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak jelas
cukup detail sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.
- Performance Data
Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu tabel atau curva yang
meliputi informasi yang diperlukan dalam menseleksi peralatan-peralatan lain yang
ada kaitannya dengan unit tersebut.
- Quality Asurance
Suatu pembuktian dari Pabrik atau Supplier setempat terhadap kualitas dari unit
berupa produk dari unit ini sudah diproduksi beberapa tahun, telah terpasang
dibeberapa lokasi, dan telah beroperasi dalam jangka waktu tertentu dengan baik.
1.03.0 Material
1 Pelaksanaan pekerjaan harus menjamin seluruh unit peralatan yang didatangkan adalah
baru, asli / original dari devective material, improper, poor workmanship dan menjamin
terhadap kualitas sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
2 Setiap material atau peralatan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis harus diganti
dengan yang sesuai dalam waktu secepatnya yang akan ditentukan lebih lanjut oleh
Pemberi Tugas / MK, Perencanaan dan Pengawas Lapangan.
3 Seluruh biaya yang timbul akibat penggantian material / peralatan termasuk
keterlambatan waktu menjadi tanggungan / beban pelaksana pekerjaan.
1.04.0 Tenaga Pelaksana
Sesuai pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh orang / tenaga-tenaga ahli dalam
bidangnya dan tenaga ahli khusus bila diperlukan, agar dapat memberikan hasil kerja
yang terbaik dan rapi.
1.05.0 Rekomendasi
Pada dasarnya pengurusan dan biaya rekomendasi hasil pekerjaan oleh instansi yang
berwenang menjadi tanggung jawab dari Kontraktor terkait.
Penta Architecture ELV / 5
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
1.06.0 Proteksi
Seluruh material dan peralatan harus dengan sebenarnya diproteksi secara memadai
oleh Kontraktor sebelum, selama dan sesudah pengerjaan (masa pemerliharaan)
material dan peralatan yang mengalami kerusakan akibat dari pemasangan yang
ceroboh dan proteksi yang tidak memadai, harus diganti oleh Kontraktor.
1.07.0 Pembersihan Lapangan
Sebelum, selama dan setelah pelaksanaan pekerjaan Kontraktor berkewajiban menjaga
kebersihan lokasi kerja dan serta harus membersihkan kembali kotoran dan puing akibat
pekerjaan proyek dengan biaya Kontraktor.
1.08.0 Perbedaan Interpretasi
Apabila terjadi kesalahan atau perbedaan interpretasi atau adanya klausal yang
berlainan ataupun bertentangan antara spesifikasi teknis, gambar perencanaan atau
informasi-informasi resmi lainnya didalam dekumen dan proses lelang ini, maka yang
menjadi pegangan adalah kausal yang mempunyai nilai teknis terbaik / mempunyai nilai
biaya paling tinggi, butir ini berlaku terhadap (bila terjadi) adanya butir yang satu
mengecilkan nilai teknis atau menghilangkan butir yang lain.
1.09.0 Listrik Kerja, Air Kerja dan Kantor Kerja
Adalah menjadi kewajiban bagi Kontraktor untuk menyediakan kebutuhan kantor proyek
dan bedeng kerja dengan mendapat ijin terlebih dulu dari Konsultan Pengawas, Pemberi
Tugas / MK. Listrik kerja dan air kerja menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1.010.0 Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan (K.3)
1 Menjadi kewajiban Kontraktor untuk menyediakan petugas keamanan proyek untuk
mengawasi keamanan lingkungan kerja dan peralatan serta material masing-masing
pekerjaan. Dalam pelaksanaan dilapangan harus berkoordinasi dengan Konsultan
Pengawas.
2 Kontraktor harus menempatkan petugas khusus yang bertugas sebagai koordinator K3
untuk masing-masing pekerjaan.
3 Kontraktor harus menempatkan alat khusus pemadam kebakaran ringan pada tiap-tiap
lokasi kerja untuk mencegah terjadinya kebakaran.
Penta Architecture ELV / 6
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
1.011.0 Alat Komunikasi Lapangan
Untuk mempermudah koordinasi antar pelaksana Kontraktor dan juga dengan petugas
pengawas dilapangan Kontraktor wajib menyediakan alat komunikasi lapangan.
1.012.0 Lampiran Penawaran
1 Semua material yang tercantum dalam skedul material brosur bersifat mengikat, dan
merupakan lampiran dokumen penawaran.
2 Pemborong harus menyerahkan daftar material lengkap dengan brosur aslinya daftar
dibuat rangkap 3 (tiga) atau ditentukan lain pada saat Aanwijzing, termasuk sertifikat
pabrik bila diperlukan.
3 Apabila ada material-material atau fasilitas-fasilitas dengan kategori "standard" serta
"optional" agar hal ini diberi tanda dan ditegaskan begitu pula terhadap hal-hal tertentu
lainnya yang dianggap penting untuk dipertegas.
1.013.0 Peninjauan ke Tapak / Site
1 Menjadi keharusan bagi setiap peserta pelelangan untuk melakukan peninjauan ke tapak
dan mengetahui keadaan lapangan serta bangunan-bangunan yang akan dibangun.
2 Perlu pula diperhatikan oleh pemborong, sejauh mana keadaan serta instalasi dan lain-
lain dari setiap bangunan dan tapak / site yang dalam hal ini mempunyai hubungan atau
memberi akibat kepada material dan sistem yang akan ditawarkan atau akan dipasang
didalam paket pekerjaan.
1.014.0 Pengecatan
1 Apabila peralatan yang digunakan sudah dicat dari pabrik dan tambahan pengecatan
dilapangan tidak dispesifikasikan maka seluruh permukaan peralatan yang cacat harus
diperbaiki ataupun harus mengalami proses pengecatan kembali untuk memperoleh
hasil pengecatan uniform.
2 Apabila kerusakan tersebut tidak memungkinkan untuk diperbaiki dan tidak
memungkinkan untuk digunakan maka Kontraktor wajib menggantinya.
3 Apabila peralatan belum dicat dari pabrik, Pemborong harus bertanggung jawab atas
pengecatan tersebut, sehingga mendapatkan hasil yang sempurna sesuai spesifikasi
teknis.
Penta Architecture ELV / 7
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
1.015.0 PAS (Ijin Masuk Proyek) Instalatur
Kontraktor wajib mempunyai PAS Instalatur M&E sesuai dengan jenis pekerjaan masing-
masing yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
1.016.0 Certificate of Origin dan Jaminan Sparepart
1 Kontraktor wajib menunjukkan Certificate of Origin, Bill of Ladding serta dokumen lainnya
yang terkait (produk impor) untuk material-material utama sebagai bukti keaslian yang
dikeluarkan dari Pabrik Pembuat.
2 Kontraktor dan / atau Suplier wajib memberikan jaminan keberadaan sparepart dipasaran
untuk material-material utama selama 5 tahun.
1.017.0 Sertifikat Las
Kontraktor harus menyediakan tenaga las bersertifikat yang masih berlaku dan
diterbitkan oleh DEPNAKER (atau instansi yang berwenang). Sebelum melaksanakan
pekerjaan las, pekerja las harus menunjukkan hasil kerja las dalam kondisi dan jumlah
yang akan ditentukan oleh Pemberi Tugas / MK serta diuji dengan X-ray pada instansi
independent (jika diperlukan).
1.018.0 Persyaratan Teknis dan Peralatan
1 Umum
a. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan, di mana bahan
dan peralatan tersebut sesuai dengan ketentuan pada pasal ini. Bila ternyata
terdapat perbedaan antara spesifikasi pada pasal ini, merupakan kewajiban
kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan
ketentuan pada pasal ini atau ketentuan standard elevator yang berlaku umum
tanpa adanya tuntutan tambahan biaya.
b. Antara Lift kebakaran dengan Lift lainnya harus ada dinding pembatas dengan fire
rate minimal 2 jam.
c. Agar dihindari instalasi pipa air diruang mesin Lift.
d. Atap ruang mesin Lift harus diinsulasi agar ruangan tidak terlalu panas.
e. Untuk Lift yang memiliki pit Lift gantung tidak ada fungsi di area bawahnya.
f. Dilengkapi juga dengan Pit Stop dan tangga untuk ke Pit.
g. Instalasi kabel di area Pit harus menggunakan konduit.
1.019.0 Data Kereta Elevator
1 Rangka Kereta Elevator
Penta Architecture ELV / 8
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
a. Terbuat dari profil baja yang diproses anti karat.
b. Pada rangka ini terdapat paling sedikit empat buah guide shoes, dimana dua buah
terletak pada bagian atas kereta dan yang lain pada bagian bawah kereta tepat di
Guide Rail.
c. Guide Shoes yang dipakai adalah tipe Roller atau sesuai Standard Pabrik.
d. Setiap guide shoes harus dilengkapi dengan sistem pelumas sendiri
(self lubrication) untuk mencegah cepatnya keausan.
e. Pada rangka bagian bawah yang merupakan tempat tumpuan lantai kereta, harus
terdapat bantalan karet.
f. Konstruksi rangka mampu menambah beban interior seberat ± 200 kg.
2 Lantai Kereta
a. Terbuat dari plat baja yang diproses anti karat dan dilapisi dengan heavy duty tile,
warna ditentukan kemudian.
b. Bagian bawahnya dilapisi dengan suatu bahan peredam suara.
c. Ukuran dan kekuatan dari lantai ini harus sesuai dengan kapasitas angkut
Elevator.
3 Dinding Kereta Elevator
a. Dinding dalam konstruksinya harus sedemikian rupa sehingga mudah dipasang
atau dilepas sehingga memudahkan dalam perakitan di lapangan.
b. Pada bagian luarnya harus dilapisi dengan suatu bahan peredam suara.
4 Langit-langit Kereta Elevator
a. Ketinggian langit-langit kereta ini tidak kurang dari 2300 mm dimana terdapat pintu
darurat yang hanya bisa dibuka dari atas kereta dan dilengkapi safety switch
sehingga Lift tidak beroperasi selama pintu tersebut terbuka.
b. Terdapat lampu untuk penerangan normal dan untuk penerangan (kuat
penerangan min. 75 lux) darurat dengan sumber daya dari batere tipe NI-CAD dry
cell lengkap dengan automatic chargernya tidak kurang dari 60 menit.
c. Jenis lampu adalah type LED dengan di cover acrilyc (model ditentukan
kemudian).
d. Terdapat Exhaust Grille dengan Exhaust Fan yang diletakkan diatas kereta.
e. Pada bagian atas harus dilapisi dengan suatu bahan peredam suara.
5 Pintu Kereta Elevator
a. Penggerak pintu kereta adalah motor listrik yang dilengkapi dengan alat pengatur
kecepatan.
b. Pada bagian dalamnya harus dilapisi dengan suatu bahan peredam suara.
Penta Architecture ELV / 9
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
6 Indikator Kereta Elevator
Indikator kereta menyatu dengan tombol panggilan yang dilengkapi dengan penunjuk
arah perjalanan kereta, indikator posisi sangkar Elevator dengan tipe digital disertai
bunyi bel.
7 Car Operating Panel
a. Terbuat dari stainless steel Mirror untuk Lift Penumpang dan Stainless Steel
hairline untuk Lift Servis.
b. Push Button yang dipakai merupakan soft touch button yang menyala bila
tersentuh.
8 Pintu Lift dan Pintu Shaft
a. Lift harus dilengkapi dengan sistem pintu yang bekerja secara otomatis.
b. Pintu harus mempunyai mekanisme kerja membuka dan menutup secara
otomatis dengan bantuan motor listrik dan bekerja tanpa suara, tanpa getaran
atau kejutan.
c. Pintu kereta dan pintu shaft harus membuka dan menutup secara serempak,
sesaat setelah kereta Lift datang di suatu lantai dan sesaat sebelum kereta Lift
bergerak meninggalkan lantai.
d. Pada saat Lift bergerak, pintu kereta tidak dapat dibuka dari dalam kabin,
meskipun tombol pembuka pintu ditekan.
e. Pada saat Lift bergerak, motor listrik penggerak pintu harus memberikan torsi
yang cukup kuat pada daun pintu, untuk mencegah pintu dibuka secara paksa
dari dalam kabin.
f. Pada saat tidak ada sumber daya listrik, pintu-pintu harus dapat dibuka dari luar
shaft.
g. Setiap pintu shaft harus dilengkapi dengan suatu sistem interlock jenis electro
mechanical, yang mencegah pintu dibuka secara paksa, kecuali dengan kunci
khusus yang disediakan untuk melepas sistem interlock tersebut.
h. Semua peralatan interlock dan kunci dari pintu kereta dan pintu shaft harus dapat
diperiksa, ditest dan diganti bagian-bagiannya, apabila rusak.
i. Semua pintu Lift harus dilengkapi dengan kontak-kontak listrik yang mencegah Lift
bergerak kecuali apabila pintu-pintu telah tertutup rapat.
Kontak-kontak ini harus diletakkan sedemikian sehingga tidak dapat dicapai oleh
orang-orang yang tidak berkepentingan.
j. Pintu Lift harus dilengkapi dengan multi beam door sensor sepanjang pintu Lift
dari atas sampai bawah. Apabila peralatan ini terhalang orang atau benda pada
saat pintu sedang menutup, maka pintu kereta dan pintu shaft secara otomatis
harus kembali pada posisi membuka penuh. Pintu baru akan menutup kembali
secara otomatis, setelah melampaui waktu yang ditentukan.
k. Pintu Lift dengan sistem mekanis dengan Weight Closer yang bekerja secara
otomatis (sistem bandul).
l. Dilengkapi lampu maintenance dan stop kontak diatas sangkar yang tahan getar
dan aman.
Penta Architecture ELV / 10
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
1.020.0 Data Peralatan Di Shaft Lift
1 Magnetic Landing Device
Untuk memberhentikan kereta elevator pada setiap lantai yang dituju dengan toleransi
maksimum sebesar 5 mm dari level lantai yang bersangkutan.
2 Landing Door
a. Mempunyai type dan dimensi yang sama dengan pintu keretanya.
b. Terbuat dari Stainless Steel Hairlines Finished.
c. Harus dilengkapi dengan kunci pembuka secara manual dan interlock secara
elektris dan mekanis serta dilengkapi dengan alat penutup otomatis dengan
Weight Closer.
3 Door Sills dan Toe Guards
Terletak dibawah pintu, terbuat dari Extruded aluminium natural color, yang didudukkan
pada beton yang telah disediakan dan harus dikoordinasikan dengan Kontraktor
Struktur.
4 Hall Button
a. • Untuk lantai yang paling bawah hanya terdapat satu pushbutton untuk operasi
ke arah atas.
• Untuk lantai yang paling atas hanya terdapat satu pushbutton untuk operasi
ke arah bawah.
• Untuk lantai yang lainnya terdapat dua buah pushbutton untuk operasi ke
arah atas dan bawah.
b. Push button merupakan soft touch button yang menyala bila disentuh.
c. Pada Lantai Dasar (Lobby Utama) terdapat Fireman Switch untuk Lift yang
difungsikan sebagai Lift Kebakaran.
5 Buffer
a. Buffer yang dipakai harus dari jenis oil buffer atau sesuai dengan standar pabrik
dimana pada bagian atasnya diberikan karet setebal 5 mm.
b. Untuk setiap elevator minimum dipergunakan empat buah buffer dimana dua
buah untuk car buffer dan yang lain untuk counter weight buffer.
c. Buffer ini ditempatkan diatas suatu dudukan beton yang disediakan sendiri oleh
pemborong pekerjaan Lift (tidak boleh diangkur langsung ke lantai beton struktur
yang ada).
d. Terdapat buffer switch (car & counter weight) di Pit Lift.
6 Guide Rail
a. Untuk Kereta Elevator
Penta Architecture ELV / 11
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
• Rail yang dipakai harus terbuat dari profil baja T dengan lebar flange,
ketinggian dan berat nominal, sesuai standard kapasitas.
• Rail harus dipasang pada bracket pada setiap jarak minimal 2,5 (dua koma
lima) meter (actual by specialist) dengan memakai besi siku ukuran 80 x 80 x
8 mm.
• Rail harus diklem pada bracket dengan memakai sliding slip dan mur baut
3/4".
• Sambungan rail terbuat dari plat baja setebal 1 cm dan panjangnya 14,5" yang
dipasang dengan mur baut 3/4" sebanyak 4 (empat) buah disetiap sisinya.
b. Untuk Counter Weight
• Rail yang dipakai harus terbuat dari profil baja T dengan lebar flange,
ketinggian dan berat nominal sesuai standar kapasitas.
• Rail harus dipasang pada bracket pada setiap jarak minimal 2,5 (dua koma
lima) meter (actual by specialist) maksimum dengan memakai besi siku
ukuran 80 × 80 × 8 mm.
• Rail harus diklem pada bracket dengan memakai sliding slip dan mur baut
5/8".
• Sambungan rail terbuat dari plat baja setebal ½” dan panjangnya 12" yang
dipasang dengan mur baut 5/8" sebanyak 4 (empat) buah di setiap
sisinya.
c. Rail harus dilapis dengan suatu bahan anti karat dan pemegang rail harus dicat
anti karat.
d. Selain ketentuan tersebut di atas, konstruksi dari rail harus memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan dari pabrik.
7 Counter Weight
a. Rangka counter weight terbuat dari profil baja.
b. Isi counter weight adalah seberat Kereta Elevator ditambah dengan 50% dari
kapasitas beban (balancing 50%), yang terbuat dari besi cor.
c. Rangka counter weight harus dicat anti karat dan isinya dilapis dengan suatu
bahan anti karat.
d. Stand counter weight harus ada minimal 2 buah untuk menjaga main rope yang
sudah mulur untuk dipersiapkan dilakukan pemotongan.
8 Compensating
a. Terdiri dari rope yang terbuat dari kawat baja dengan inti kawat baja yang
dilengkapi dengan rope tensioning.
b. Rope tensioning berupa pulley yang diberikan beban, diletakkan di pit dan
dilengkapi dengan safety switch.
Atau compensating chain harus dibungkus dan dilengkapi dengan roller atau
sistem lain yang baik untuk menahan compensating chain agar tidak terayun-ayun
bebas, menyentuh sangkar atau tersangkut-sangkut.
Penta Architecture ELV / 12
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
9 Rem
a. Rem harus menggunakan sistem arus listrik.
b. Semua rem harus dirancangkan untuk dapat bekerja pada kapasitas normal dan
sanggup memegang dan memberhentikan Lift pada kondisi yang paling berat /
sukar.
c. Sirkuit sistem kontrol rem harus saling mengunci (interlock) secara elektris
dengan sirkuit kontrol motor traksi dan harus direncanakan dan diatur sehingga
rem hanya bekerja untuk memegang kabin Lift pada saat Lift telah berhenti di
suatu lantai dan rem tidak digunakan untuk memberhentikan Lift.
d. Sepatu rem harus bekerja tanpa menimbulkan suara yang keras.
e. Kontraktor Lift harus menyediakan satu alat yang gunanya khusus untuk melepas
rem secara manual setelah kereta Lift berhenti secara darurat.
10 Sepatu Penuntun (Guide Shoes)
a. Sepatu penuntun harus berbentuk roda atau bentuk lain yang sesuai dengan
standard pabrik dan terikat secara kuat pada bagian atas dan bawah dari kereta
Lift dan counterweight.
b. Setiap sepatu penuntun harus bergerak pada permukaan rel penuntun dengan
halus.
1.021.0 Data Mesin Penggerak
1 Mesin penggerak kereta elevator terdiri dari motor arus bolak balik 3 phase 380 V
dengan toleransi 10% Volt 50 Hz.
2 Mesin penggerak ini dilengkapi dengan suatu base frame yang duduk diatas penyangga
beton dan ditempatkan di Ruang Mesin Elevator di atas Shaft.
3 Antara base frame dan penyangga, harus ditempatkan bantalan karet sebagai peredam
getaran, dimana pada waktu mesin bekerja defleksi dari karet tersebut tidak boleh lebih
besar dari 3 mm.
1.022.0 Sistem Kontrol
1 Setiap Elevator harus mempunyai sebuah Panel Kontrol untuk mengoperasikan kereta
Elevator, yang sekaligus sebagai kontrol induk yang akan mengendalikan elevator di
dalam sistem kontrolnya.
2 Sistem Kontrol yang dipakai adalah AC-VVVF (Variable Voltage Variable Frequency
atau AC- VF (Alternaring Current Variable Frequency).
3 Alat kontrol (Supervisory Panel) menggunakan computerized dengan LED 24".
Penta Architecture ELV / 13
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
4 Grouping dapat diubah oleh operator dengan mudah tanpa harus mengubah program
dengan extra cost, jika diinginkan ada Lift yang dibuat independent, misal l Lift service
atau ada Lift yang sedang dalam perbaikan.
1.023.0 Rope
1 Main Rope
a. Rope yang dipakai adalah kawat baja dengan inti kawat baja.
Jenis seale ukuran 8 x 19 FC (Fibre Core) dan bergaransi 5 tahun.
b. Diameter minimum dari rope yang dipakai disesuaikan dengan kapasitas Lift
secara standard (standard minimal 1,5 mm sebanyak 6 jalur).
c. Sistem pemasangan rope adalah 2 : 1 dimana ujung dari pada rope dipasangkan
pada rope end (Detch and Hitch) yang terletak pada suatu profil baja dengan
dilapisi karet setebal 25 mm dan dilengkapi safety switch dan per.
d. Sertifikat kawat penggantung harus diserahkan kepada pemilik sebelum
pelaksanaan.
e. Minimum Grade E (Tensile Strenght 1.320 N/mm2 atau 135 kgf/mm2).
f. Breaking Load Minimal
− 40,6 kN (4,14 tf) untuk Ø 10 mm.
− 58,5 kN (5,96 tf) untuk Ø 12 mm.
− 63,5 kN (6,47 tf) untuk Ø 12,5 mm.
g. Standard JIS/EN.
h. Product : Tesac, Tokyo Rope, atau Factory Choice yang memenuhi
persyaratan diatas.
2 Governor Rope
a. Rope yang dipakai adalah kawat baja dengan inti kawat baja.
Jenis seale ukuran 8 x 19 FC (Fibre Core) dan bergaransi 5 tahun.
b. Diameter minimum dari rope yang dipakai disesuaikan dengan kapasitas Lift
secara standard (standard minimal 1,5 mm sebanyak 6 jalur).
c. Sistem pemasangan rope adalah 2 : 1 dimana ujung dari pada rope dipasangkan
pada rope end (Detch and Hitch) yang terletak pada suatu profil baja dengan
dilapisi karet setebal 25 mm dan dilengkapi safety switch dan per.
d. Sertifikat kawat penggantung harus diserahkan kepada pemilik sebelum
pelaksanaan.
e. Minimum Grade E (Tensile Strenght 1.320 N/mm2 atau 135 kgf/mm2).
f. Breaking Load Minimal
− 26,0 kN (2,65 tf) untuk Ø 8 mm
g. Standard JIS/EN.
h. Product : Tesac, Tokyo Rope, atau Factory Choice yang memenuhi
persyaratan diatas.
Penta Architecture ELV / 14
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
1.024.0 Peralatan Pengaman
1 Pengamanan terhadap kelebihan Penumpang, dimana secara otomatis sistem akan
membunyikan buzzer yang diletakan di Car Board.
2 Pengaman terhadap kelebihan perjalanan, apabila pengaman ini bekerja maka panel
kontrol akan mematikan mesin penggerak dan baru dapat dijalankan kembali bila secara
manual posisi kereta dikembalikan ke kedudukan normal.
Pembatasan yang ada yaitu :
- Level 6 cm di bawah level Lantai terbawah, dan
- Level 10 cm di atas level Lantai teratas.
3 Pengamanan terhadap tidak adanya Penumpang, dimana saat tidak ada panggilan
dalam waktu tertentu maka lift akan mematikan lampu penerangan dan exhaust fan.
Apabila ada tombol panggilan, maka secara otomatis lampu penerangan dan Exhaust
Fan akan menyala kembali.
4 Pengaman terhadap ketegangan rope. Apabila pengaman ini bekerja, maka panel
kontrol akan mematikan mesin penggerak.
5 Pengaman terhadap kelebihan kecepatan, apabila terjadi kelebihan kecepatan maka :
a. Centrifugal switch yang ada di speed governor akan meyebabkan panel kontrol
mematikan mesin penggerak.
b. Safety gear sebanyak empat buah yang terletak di bagian bawah dari pengimbang
berat dan kereta akan mengadakan pengereman di rail dan microswitch yang ada
disana akan menyebabkan panel kontrol mematikan mesin penggerak.
6 Pengaman pada pintu Kereta Elevator berupa multi beam sensor sepanjang pintu dari
atas hingga bawah.
7 Terdapat Governor Switch di Pit Lift.
8 Compensating switch (untuk tipe Lift yang menggunakan compensating rope)
komponennya harus dari jenis yang baik / presisi / mudah di-adjust secara pasti dan ada
ketentuan jarak kontaknya.
9 Pengaman Lift Pada Saat Sumber Daya Listrik PLN Terputus :
a. Pada saat sumber daya listrik utama dari PLN terputus, kereta Lift secara tiba-
tiba akan berhenti.
Pada saat demikian, lampu darurat didalam kereta harus menyala secara
otomatis, sistem intercom dan bel alarm harus tetap berfungsi, dengan mendapat
sumber daya dari batere.
b. Secepatnya setelah menerima daya listrik dari Diesel Generating Set Emergency,
semua Lift harus dapat bekerja kembali secara normal tanpa perlu direset atau
tindakan secara manual oleh operator.
Penta Architecture ELV / 15
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
Pemindahan rangkaian dari jaringan listrik PLN ke Diesel Emergency Set
dilakukan secara otomatis di panel utama dan pekerjaan ini termasuk tugas
Kontraktor Listrik.
c. Bila sumber listrik utama dari PLN telah terhubung kembali maka rangkaian akan
dipindahkan kekeadaan semula pada panel utama listrik dilantai yang sudah
disediakan. Pada saat pemindahan tersebut, Lift akan berhenti sesaat
dan secepatnya setelah mendapatkan aliran listrik, maka Lift akan bekerja secara
normal kembali tanpa perlu direset atau tindakan secara manual oleh operator.
d. Terdapat juga ARD yang akan menghandle kerja Lift sebelum daya listrik dari
generating set masuk yang mempunyai sistem kerja sebagai berikut :
− Sistem ini bekerja ketika ada kejadian kehilangan power listrik pada sistem
Lift, maka Lift ini akan dioperasikan oleh tenaga batere untuk membawa ke
lantai terdekat dan pintu Lift terbuka sehingga penumpang dapat keluar
dengan aman.
− Batere yang digunakan agar menggunakan batere kering.
− Setelah power listrik hidup kembali (PLN recover), Lift harus dapat secara
otomatis bekerja normal tanpa perlu di-reset atau tindakan apapun secara
manual oleh operator.
− Automatic Rescue Device (ARD) dapat diganti dengan Uninterruptible Power
Supply (UPS) tanpa mengurangi kemampuan dan sistem kontrol yang
diperlukan.
− Delay waktu bekerjanya ARD adjustable antara 3 s.d 30 detik.
− Sistem Operasi ARD :
• Lift dikeluarkan dari sistem operasi normal dan tombol panggilan
di lantai serta di dalam kereta akan dibatalkan.
• Lift akan bergerak lambat dengan kecepatan ± 4 mpm menuju ke Lantai
terdekat.
• Ketika Lift tiba di lantai terdekat perjalanan menuju ke lantai lain akan
dibatalkan.
• Pada saat Lift tiba di lantai terdekat maka pintu akan membuka.
10 Pengaman Bila Terjadi Kebakaran
Di Lantai Lobby Utama (Lantai droop of) harus disediakan dan dipasang sakelar khusus
untuk Petugas pemadam kebakaran dengan tulisan dengan bahasa Indonesia
“SAKELAR KEBAKARAN”.
Untuk pengoperasian saklar tersebut tidak boleh menggunakan kunci dan harus
diletakkan dalam kotak besi yang mempunyai panel depan terbuat dari stainless steel
hairline finish dan tutup kaca yang mudah dipecahkan. Saklar ini harus diberi tulisan
yang jelas untuk kedudukan “ON” atau “OFF”-nya.
Dengan mendudukan sakelar pada posisi “ON”, maka Lift akan bekerja sebagai berikut :
a. Semua panggilan Lift dan permintaan lantai akan dibatalkan dan tidak ada
panggilan atau permintaan baru terdaftar.
b. Sistem kerja Lift akan berubah dari kontrol secara kolektif menjadi tidak kolektif.
c. Tanpa melihat arah geraknya, Lift secara otomatis akan bergerak turun
ke Lantai Lobby Utama, tanpa berhenti di Lantai - lantai lain.
Penta Architecture ELV / 16
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
d. Setelah membuka pintu di Lobby dan melepas Penumpang - penumpangnya, Lift
akan berhenti bekerja.
e. Untuk selanjutnya pengoperasian Lift tersebut hanya dapat dilakukan dari dalam
kereta dan Lift tidak akan melayani panggilan dari luar Kereta / Lantai.
11 Pengaman Bila Terjadi Gempa
Dalam setiap satu Ruang Mesin harus dipasang satu sensor earthquake. Sistem ini
bekerja ketika gempa bumi terdeteksi oleh sensor pendeteksi gempa bumi, Lift yang
sedang beroperasi akan berhenti pada lantai terdekat dan pintu Lift terbuka sehingga
Penumpang dapat keluar dengan aman.
Sistem kerja sensor earthquake sebagai berikut :
a. Lift dikeluarkan dari sistem operasi normal dan tombol panggilan di lantai serta di
dalam kereta akan dibatalkan.
b. Ketika Lift masih sedang bergerak maka Lift tersebut akan berhenti ke lantai yang
terdekat dan pintu akan terbuka setidaknya setelah 60 detik, sensor earthquake
akan ter-reset secara otomatis jika sensor hanya mendeteksi gempa 80 gal.
c. Ketika Lift masih sedang bergerak maka Lift tersebut akan berhenti ke lantai yang
terdekat dan pintu akan terbuka (pintu tetap terbuka selama switch sensor
earthquake belum ter-reset), sensor earthquake ini harus di-reset secara manual
jika sensor mendeteksi gempa 120 gal.
d. Ketika pintu Lift terbuka sepenuhnya lampu pada ceiling akan dipadamkan dan
lampu pada tombol pembuka pintu yang terletak pada Car Operating Panel (COP)
akan menyala.
1.025.0 Panel Kontrol Elevator
1 Panel Kontrol ini adalah dari jenis free standing close type dengan lubang ventilasi
secukupnya.
2 Semua komponen kontrol harus dapat bekerja dengan baik pada temperatur maksimum
40° C dan RH maksimum 95 %.
3 Panel kontrol akan diletakkan diatas suatu dudukan beton ringan yang akan disediakan
oleh Pemborong Lift dan harus dilapisi karet setebal 5 mm dan hanya dapat dilayani dari
depan.
4 Box panel harus terbuat dari plat baja tebal 2 mm dengan rangka penguat dan di cat
anti karat.
5 Semua kabel yang masuk atau keluar panel ini harus dilengkapi dengan cable gland.
6 Alat kontrol harus dilengkapi dengan suatu alat pencegah interferensi dengan
gelombang pemancar yang ada.
7 Semua panel kontrol supervisory diletakkan di Ruang Kontrol Lantai yang tersedia yang
dapat di monitor oleh Maintenance dengan baik.
Penta Architecture ELV / 17
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
8 Pondasi untuk panel control elevator masuk lingkup pekerjaan Elevator.
1.026.0 Instalasi Listrik
Pekerjaan Instalasi Listrik yang termasuk lingkup kerja dari Pemborong instalasi ini
adalah :
1 Kabel Power dari Panel Daya ke Panel Kontrol Elevator disediakan oleh Kontraktor
Listrik.
2 Kabel Kontrol dari Panel Kontrol Elevator ke setiap bagian yang memerlukannya. Setiap
kabel kontrol harus diberi label.
3 Lampu, switch dan stop kontak di Pit Elevator, di atas dan di bawah Kereta Lift
dilengkapi dengan pelindung.
4 Intercom dengan master station, di masing-masing Ruang Mesin Elevator
dan di Ruang Security, dengan cabang pada masing-masing kereta.
Dalam operasinya, setiap cabang dapat memanggil master station dan setiap master
station dapat memanggil setiap cabang.
5 Penambahan batere tipe NI-CAD drycell lengkap dengan Automatic Charger.
6 Penyediaan kabel FRC atau fire resistant tahan api dengan temperatur 800° C untuk
Fire Lift oleh Kontraktor listrik (pada Lift) yang direncanakan sebagai Lift Kebakaran.
7 Penarikan kabel untuk paging system yang langsung dikontrol / dihubungkan
dengan paging sentral oleh Kontraktor Sound System.
8 Masa jaminan seluruh peralatan adalah 1 tahun.
9 Testing Comissioning, 110 % dari kapasitas beban Kereta Lift.
10 Cable joint dalam Shaft sebaiknya dilengkapi dengan joint box.
1.027.0 Instalasi VAC Ruang Mesin
Pekerjaan instalasi VAC dan pengadaan untuk Ruang Mesin Lift termasuk lingkup
pekerjaan Kontraktor Elevator. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kapasitas AC
yang dipasang sehingga dicapai temperatur optimum yang diperlukan agar peralatan dan
instalasi di Ruang Mesin Lift tetap aman dan bekerja dengan baik.
Penta Architecture ELV / 18
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
1.028.0 Catatan
1 Monitor untuk supervisi yang dipakai harus dapat dipakai untuk sistem
PAL/SECAM/NTSC dapat memberikan informasi tentang:
a. Car status : Up, down, parked, independent failure dan lain-lain.
b. Door status : Open, closed
2 Harus disediakan sarana untuk pemasangan emergency paging speaker di dalam Car
Lift (speaker by Others), serta menyediakan travelling cable untuk keperluan sistem
tersebut.
3 Travelling Cable
a. Penyediaan dan pemasangan Travelling Cable untuk keperluan CCTV dalam Car
Lift (merk standard : Beffe, Commscope, Sinar Ewindo, Krone dan Amp) atau sesuai
dengan merk standard specialist yang dipilih.
b. Travelling cable (Tail Cord) ditambah spare 6 core.
c. Dilengkapi dengan cable coaxial untuk camera CCTV.
d. Dan juga tersedia pula travelling cable untuk access card.
4 Biaya Maintenance (bagian yang harus diperbandingkan dalam tender)
Provisional, dalam 2 versi :
a. Routine maintenance (oil & grease, cleaning, inspection).
b. Comprehensive maintenance.
Dalam 10 tahun setelah free maintenance.
5 Tugas Free Maintenance
a. Rutine maintenance minimal 1 bulan sekali.
b. Call back (on call basis) paling lambat tiba 2 jam setelah panggilan, teknisi yang
mampu.
c. Pemotongan wire rope jika sudah mulur.
6 Emergency Exit
Perangkat ini adalah lubang akses di atas Ceiling Lift yang dilengkapi oleh daun pintu
dan switch pengaman. Pada saat pintu emergency ini dibuka maka secara otomatis Lift
akan berhenti bekerja dan tidak dapat dioperasikan karena posisi switch pengaman ON.
Apabila pintu emergency ditutup kembali maka Lift dapat beroperasi karena posisi
switch pengaman menjadi OFF.
7 harus dilakukan tes jatuh serta peralatan balancing lift harus diserahkan kepada
pemberi tugas. Untuk setiap pengujian yang dilakukan disertakan bukti hasil uji berupa
ceklis dan foto saat pengujian.
Penta Architecture ELV / 19
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
8 Melampirkan hasil uji fire resistance landing door dan disertakan surat pernyataan
bahwa pemasangan lift sudah sesuai dengan nomor seri lift yang diuji.
9 Pintu Landing Emergency setiap 10 m / per 3 lantai yang terintegrasi dengan daun
switch. Jika pintu Landing Emergency dibuka maka switch akan terbuka dan
menyebabkan Lift berhenti beroperasi.
1.029.0 Data Teknis Elevator
---------------------------------------------------------------------------------------------------
Uraian Keterangan
---------------------------------------------------------------------------------------------------
TOWER A
LIFT PENUMPANG LP.PA– 01/LP.RA – 02
− Data Lift
• Jumlah : 2 (dua) unit
• Fungsi : Passenger Lift
• Tipe : Bed Elevator Machine Room
• Kapasitas : 21 orang/1600 kg
• Kecepatan : 105 m/min
• Penggerak/Control : AC-VVVF Permanent Magnetic
Gearless
• Operation : Duplex
• Lantai yang dilewati : 9 lantai
• Lantai yang dilayani : 9 lantai
• Tipe pintu : Side Opening Automatic Door (SO)
• Sumber tenaga (V/Hz) : AC 3 phase, 220/380 V/50 Hz
• Sumber Penerangan (V/Hz) : AC 1 phase, 220 V/50 Hz
• Application Codes : JIS/EN
• Material Wiring : JIS/EN
• Kode Lift : LP.PA – 01/LP.RA – 02
− Dimensi yang terkait
• Ukuran kereta Lift (mm) : 1.600 (W) x 2.300 (D) MM
• Ukuran bukaan Lift (mm) : 1.300 (W) x 2.100 (H) MM
• Ukuran Hoistway (mm) : 2.600 (W) x 2.900 (D) MM
• Kedalaman Lift Pit (mm) : 2.100 mm
• Tinggi overhead (mm) : 4.550 mm
• Tinggi R. Mesin Lift (mm) : 2.400 mm (sampai hook)
− Pintu masuk
• Jamb : Narrow jam (stainless steel hairline)
• Pintu : Stainless steel hairline
• Sill : Extruded hard aluminium
− Hall position indicator
Penta Architecture ELV / 20
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
• All floor : Direction arrow, indicator floor and
push button integrated on hall button
digital tipe
− Kereta
• Ceiling & illumination : LED Light with acrilyc cover (model
dapat dipilih dikemudian)
• Dinding finish
* Front wall : Stainless steel hairline
* Both side and rear wall : Stainless steel hairline
• Pintu : Stainless steel hairline
• Car operating panel : Digital type with directional arrow 2
unit/sangkar model dapat dipilih
(ditentukan kemudian)
* COP push button : (in COP)
* COP display : (in COP)
* Light switch & fan switch : (in COP)
* Emergency stop switch : (in COP)
* Fasilitas cancellation : (in COP)
* Interphone system : (in COP)
* Hold switch : (in COP)
• Lantai : vinyl tile (ditentukan kemudian)
• Kick plate : Stainless steel hairline
• Lampu maintenance diatas
kereta / sangkar : Disediakan, dengan tahan getaran dan
aman
• Car sill : Extruded hard aluminium
• Sistem ventilasi : Electric blower with rear fan
• Emergency exit : Provided on ceiling
• Emergency switch exit : Provide
• Emergency car lighting with
auto charge : Provided on ceiling
• Arrival gong : Didalam car
− Tombol Kebakaran
/ Fireman’s Switch : not provide
− Fire emergency return : Provided
− Earthquake Device Sensor : 1 (satu) unit disetiap group
− Automatic Rescure Device (ARD) : Provide
− Remote Elevator Monitoring : Provide
− BAS Interface : Provide
− Emergency Alarm : Provide
− Supervisory Panel : with computerized
− Safety Switch : Komponennya harus dari jenis yang
baik/presisi/mudah diadjust
• Door switch : Provide
• Limit switch : Provide
Penta Architecture ELV / 21
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
• Buffer switch
(car & counter weight) : Provide
• Governor switch : Provide
− Multi beam door sensor : Provide
− Buffer Sangkar dan
Buffer Counter Weight
• Type : Hidrolik atau sesuai standar pabrik
− Antinuisance : Provide
− Konduit Metal : Untuk instalasi cable di area pit
− Stand Counter Weight : Minimal 2 buah untuk menjaga main
rope yang sudah mulur untuk
dipersiapkan dilakukan pemotongan
− Door Nudging Feature : Provide
− Repeat Door Close : Provide
− Door Sensor Selft Diagnosis : Provide
− Releveling Operation : Provide
− Inspection Operation : Provide
− Attendant Service : Provide
− Automatic Fall Save Device : Provide
− Automatic by Pass : Provide
− Hold Button : Provide
− Main Rope : Standard
− Governor Rope : Standard
LIFT PENUMPANG LP.PA– 03/LP.MA – 04
− Data Lift
• Jumlah : 2 (dua) unit
• Fungsi : Passenger Lift
• Tipe : Bed Elevator Machine Room
• Kapasitas : 21 orang/1600 kg
• Kecepatan : 105 m/min
• Penggerak/Control : AC-VVVF Permanent Magnetic
Gearless
• Operation : Duplex
• Lantai yang dilewati : 10 lantai
• Lantai yang dilayani : 10 lantai
• Tipe pintu : Side Opening Automatic Door (SO)
• Sumber tenaga (V/Hz) : AC 3 phase, 220/380 V/50 Hz
• Sumber Penerangan (V/Hz) : AC 1 phase, 220 V/50 Hz
• Application Codes : JIS/EN
• Material Wiring : JIS/EN
• Kode Lift : LP.PA – 03/LP.MA – 04
− Dimensi yang terkait
• Ukuran kereta Lift (mm) : 1.600 (W) x 2.300 (D) MM
• Ukuran bukaan Lift (mm) : 1.300 (W) x 2.100 (H) MM
Penta Architecture ELV / 22
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
• Ukuran Hoistway (mm) : 2.600 (W) x 2.900 (D) MM
• Kedalaman Lift Pit (mm) : 2.100 mm
• Tinggi overhead (mm) : 4.550 mm
• Tinggi R. Mesin Lift (mm) : 2.400 mm (sampai hook)
− Pintu masuk
• Jamb : Narrow jam (stainless steel hairline)
• Pintu : Stainless steel hairline
• Sill : Extruded hard aluminium
− Hall position indicator
• All floor : Direction arrow, indicator floor and
push button integrated on hall button
digital tipe
− Kereta
• Ceiling & illumination : LED Light with acrilyc cover (model
dapat dipilih dikemudian)
• Dinding finish
* Front wall : Stainless steel hairline
* Both side and rear wall : Stainless steel hairline
• Pintu : Stainless steel hairline
• Car operating panel : Digital type with directional arrow 2
unit/sangkar model dapat dipilih
(ditentukan kemudian)
* COP push button : (in COP)
* COP display : (in COP)
* Light switch & fan switch : (in COP)
* Emergency stop switch : (in COP)
* Fasilitas cancellation : (in COP)
* Interphone system : (in COP)
* Hold switch : (in COP)
• Lantai : vinyl tile (ditentukan kemudian)
• Kick plate : Stainless steel hairline
• Lampu maintenance diatas
kereta / sangkar : Disediakan, dengan tahan getaran dan
aman
• Car sill : Extruded hard aluminium
• Sistem ventilasi : Electric blower with rear fan
• Emergency exit : Provided on ceiling
• Emergency switch exit : Provide
• Emergency car lighting with
auto charge : Provided on ceiling
• Arrival gong : Didalam car
− Tombol Kebakaran
/ Fireman’s Switch : not provide
− Fire emergency return : Provided
− Earthquake Device Sensor : 1 (satu) unit disetiap group
− Automatic Rescure Device (ARD) : Provide
Penta Architecture ELV / 23
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
− Remote Elevator Monitoring : Provide
− BAS Interface : Provide
− Emergency Alarm : Provide
− Supervisory Panel : with computerized
− Safety Switch : Komponennya harus dari jenis yang
baik/presisi/mudah diadjust
• Door switch : Provide
• Limit switch : Provide
• Buffer switch
(car & counter weight) : Provide
• Governor switch : Provide
− Multi beam door sensor : Provide
− Buffer Sangkar dan
Buffer Counter Weight
• Type : Hidrolik atau sesuai standar pabrik
− Antinuisance : Provide
− Konduit Metal : Untuk instalasi cable di area pit
− Stand Counter Weight : Minimal 2 buah untuk menjaga main
rope yang sudah mulur untuk
dipersiapkan dilakukan pemotongan
− Door Nudging Feature : Provide
− Repeat Door Close : Provide
− Door Sensor Selft Diagnosis : Provide
− Releveling Operation : Provide
− Inspection Operation : Provide
− Attendant Service : Provide
− Automatic Fall Save Device : Provide
− Automatic by Pass : Provide
− Hold Button : Provide
− Main Rope : Standard
− Governor Rope : Standard
LIFT SERVIS / KEBAKARAN LS.A – 01/LS.A – 02
− Data Lift
• Jumlah : 2 (dua) unit
• Fungsi : Service Lift/Fire Lift
• Tipe : Bed Elevator Machine Room
• Kapasitas : 1600 kg
• Kecepatan : 60 m/min
• Penggerak/Control : AC-VVVF Permanent Magnetic
Gearless
• Operation : Simplex
• Lantai yang dilewati : 10 lantai
• Lantai yang dilayani : 10 lantai
• Tipe pintu : Side Opening Automatic Door (SO)
Penta Architecture ELV / 24
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
• Sumber tenaga (V/Hz) : AC 3 phase, 220/380 V/50 Hz
• Sumber Penerangan (V/Hz) : AC 1 phase, 220 V/50 Hz
• Application Codes : Japanese Industrial Standard (JIS)/EN
• Material Wiring : Japanese Industrial Standard (JIS)/EN
• Kode Lift : LS.A – 01/LS.A – 02
− Dimensi yang terkait
• Ukuran kereta Lift (mm) : 1.600 (W) x 2.300 (D) MM
• Ukuran bukaan Lift (mm) : 1.300 (W) x 2.100 (H) MM
• Ukuran Hoistway (mm) : 2.600 (W) x 2.900 (D) MM
• Kedalaman Lift Pit (mm) : 1500 mm
• Tinggi overhead (mm) : 4.350 mm
• Tinggi R. Mesin Lift (mm) : 2.200 mm (sampai hook)
− Pintu masuk
• Jamb : Narrow jam (stainless steel hairline)
• Pintu : Stainless steel hairline
• Sill : Extruded hard aluminium
− Hall position indicator
• All floor : Direction arrow, indicator floor and
push button integrated on hall button
digital tipe
− Kereta
• Ceiling & illumination : LED Light with acrilyc cover (model
dapat dipilih dikemudian)
• Dinding finish
* Front wall : Stainless steel hairline
* Both side and rear wall : Stainless steel hairline
• Pintu : Stainless steel hairline
• Car operating panel : Digital type with directional arrow 1
unit/sangkar model dapat dipilih
(ditentukan kemudian)
* COP push button : (in COP)
* COP display : (in COP)
* Light switch & fan switch : (in COP)
* Emergency stop switch : (in COP)
* Fasilitas cancellation : (in COP)
* Interphone system : (in COP)
* Hold switch : (in COP)
• Lantai : vinyl tile (ditentukan kemudian)
• Kick plate : Stainless steel hairline
• Lampu maintenance diatas
kereta / sangkar : Disediakan, dengan tahan getaran dan
aman
• Car sill : Extruded hard aluminium
• Sistem ventilasi : Electric blower with rear fan
• Emergency exit : Provided on ceiling
Penta Architecture ELV / 25
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
• Emergency switch exit : Provide
• Emergency car lighting with
auto charge : Provided on ceiling
• Arrival gong : Didalam car
− Tombol Kebakaran
/ Fireman’s Switch : Provided at mine lobby
− Fireman’s emergency return : Provided
− Earthquake Device Sensor : 1 (satu) unit disetiap group
− Automatic Rescure Device (ARD) : Provide
− Remote Elevator Monitoring : Provide
− BAS Interface : Provide
− Emergency Alarm : Provide
− Supervisory Panel : with computerized
− Safety Switch : Komponennya harus dari jenis yang
baik/presisi/mudah diadjust
• Door switch : Provide
• Limit switch : Provide
• Buffer switch
(car & counter weight) : Provide
• Governor switch : Provide
− Multi beam sensor : Provide
− Buffer Sangkar dan
Buffer Counter Weight
• Type : Hidrolik atau sesuai standar pabrik
− Antinuisance : Provide
− Konduit Metal : Untuk instalasi cable di area pit
− Stand Counter Weight : Minimal 2 buah untuk menjaga main
rope yang sudah mulur untuk
dipersiapkan dilakukan pemotongan
− Door Nudging Feature : Provide
− Repeat Door Close : Provide
− Door Sensor Selft Diagnosis : Provide
− Releveling Operation : Provide
− Inspection Operation : Provide
− Attendant Service : Provide
− Automatic Fall Save Device : Provide
− Automatic by Pass : Provide
− Hold Button : Provide
− Main Rope : Standard
− Governor Rope : Standard
TOWER B
LIFT PENUMPANG LP.MB – 01 / LP.PB – 02
− Data Lift
• Jumlah : 2 (dua) unit
Penta Architecture ELV / 26
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
• Fungsi : Passenger Lift
• Tipe : Bed Elevator Machine Roomless
• Kapasitas : 21 orang/1600 kg
• Kecepatan : 90 m/min
• Penggerak/Control : AC-VVVF Permanent Magnetic
Gearless
• Operation : Duplex
• Lantai yang dilewati : 7 lantai
• Lantai yang dilayani : 7 lantai
• Tipe pintu : Side Opening Automatic Door (SO)
• Sumber tenaga (V/Hz) : AC 3 phase, 220/380 V/50 Hz
• Sumber Penerangan (V/Hz) : AC 1 phase, 220 V/50 Hz
• Application Codes : JIS/EN
• Material Wiring : JIS/EN
• Kode Lift : LP.MB – 01 / LP.PB – 02
− Dimensi yang terkait
• Ukuran kereta Lift (mm) : 1.600 (W) x 2.300 (D) MM
• Ukuran bukaan Lift (mm) : 1.300 (W) x 2.100 (H) MM
• Ukuran Hoistway (mm) : 2.600 (W) x 2.300 (D) MM
• Kedalaman Lift Pit (mm) : 1.800 mm
• Tinggi overhead (mm) : 4.500 mm
• Tinggi R. Mesin Lift (mm) : -
− Pintu masuk
• Jamb : Narrow jam (stainless steel hairline)
• Pintu : Stainless steel hairline
• Sill : Extruded hard aluminium
− Hall position indicator
• All floor : Direction arrow, indicator floor and
push button integrated on hall button
digital tipe
− Kereta
• Ceiling & illumination : LED Light with acrilyc cover (model
dapat dipilih dikemudian)
• Dinding finish
* Front wall : Stainless steel hairline
* Both side and rear wall : Stainless steel hairline
• Pintu : Stainless steel hairline
• Car operating panel : Digital type with directional arrow 2
unit/sangkar model dapat dipilih
(ditentukan kemudian)
* COP push button : (in COP)
* COP display : (in COP)
* Light switch & fan switch : (in COP)
* Emergency stop switch : (in COP)
* Fasilitas cancellation : (in COP)
Penta Architecture ELV / 27
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
* Interphone system : (in COP)
* Hold switch : (in COP)
• Lantai : vinyl tile (ditentukan kemudian)
• Kick plate : Stainless steel hairline
• Lampu maintenance diatas
kereta / sangkar : Disediakan, dengan tahan getaran dan
aman
• Car sill : Extruded hard aluminium
• Sistem ventilasi : Electric blower with rear fan
• Emergency exit : Provided on ceiling
• Emergency switch exit : Provide
• Emergency car lighting with
auto charge : Provided on ceiling
• Arrival gong : Didalam car
− Tombol Kebakaran
/ Fireman’s Switch : not provide
− Fire emergency return : Provided
− Earthquake Device Sensor : 1 (satu) unit disetiap group
− Automatic Rescure Device (ARD) : Provide
− Remote Elevator Monitoring : Provide
− BAS Interface : Provide
− Emergency Alarm : Provide
− Supervisory Panel : with computerized
− Safety Switch : Komponennya harus dari jenis yang
baik/presisi/mudah diadjust
• Door switch : Provide
• Limit switch : Provide
• Buffer switch
(car & counter weight) : Provide
• Governor switch : Provide
− Multi beam door sensor : Provide
− Buffer Sangkar dan
Buffer Counter Weight
• Type : Hidrolik atau sesuai standar pabrik
− Antinuisance : Provide
− Konduit Metal : Untuk instalasi cable di area pit
− Stand Counter Weight : Minimal 2 buah untuk menjaga main
rope yang sudah mulur untuk
dipersiapkan dilakukan pemotongan
− Door Nudging Feature : Provide
− Repeat Door Close : Provide
− Door Sensor Selft Diagnosis : Provide
− Releveling Operation : Provide
− Inspection Operation : Provide
− Attendant Service : Provide
Penta Architecture ELV / 28
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
− Automatic Fall Save Device : Provide
− Automatic by Pass : Provide
− Hold Button : Provide
− Main Rope : Standard
− Governor Rope : Standard
LIFT PENUMPANG LP.MB – 03 / LP.VB – 04
− Data Lift
• Jumlah : 2 (dua) unit
• Fungsi : Passenger Lift
• Tipe : Bed Elevator Machine Room
• Kapasitas : 21 orang/1600 kg
• Kecepatan : 90 m/min
• Penggerak/Control : AC-VVVF Permanent Magnetic
Gearless
• Operation : Duplex (Simplex Lantai 1)
• Lantai yang dilewati : 7 lantai
• Lantai yang dilayani : 7 lantai
• Tipe pintu : Side Opening Automatic Door (SO)
• Sumber tenaga (V/Hz) : AC 3 phase, 220/380 V/50 Hz
• Sumber Penerangan (V/Hz) : AC 1 phase, 220 V/50 Hz
• Application Codes : JIS/EN
• Material Wiring : JIS/EN
• Kode Lift : LP.MB – 03 / LP.VB – 04
− Dimensi yang terkait
• Ukuran kereta Lift (mm) : 1.600 (W) x 2.300 (D) MM
• Ukuran bukaan Lift (mm) : 1.300 (W) x 2.100 (H) MM
• Ukuran Hoistway (mm) : 2.600 (W) x 2.300 (D) MM
• Kedalaman Lift Pit (mm) : 1.800 mm
• Tinggi overhead (mm) : 4.500 mm
• Tinggi R. Mesin Lift (mm) : 2.400 mm (sampai hook)
− Pintu masuk
• Jamb : Narrow jam (stainless steel hairline)
• Pintu : Stainless steel hairline
• Sill : Extruded hard aluminium
− Hall position indicator
• All floor : Direction arrow, indicator floor and
push button integrated on hall button
digital tipe
− Kereta
• Ceiling & illumination : LED Light with acrilyc cover (model
dapat dipilih dikemudian)
• Dinding finish
* Front wall : Stainless steel hairline
Penta Architecture ELV / 29
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
* Both side and rear wall : Stainless steel hairline
• Pintu : Stainless steel hairline
• Car operating panel : Digital type with directional arrow 2
unit/sangkar model dapat dipilih
(ditentukan kemudian)
* COP push button : (in COP)
* COP display : (in COP)
* Light switch & fan switch : (in COP)
* Emergency stop switch : (in COP)
* Fasilitas cancellation : (in COP)
* Interphone system : (in COP)
* Hold switch : (in COP)
• Lantai : vinyl tile (ditentukan kemudian)
• Kick plate : Stainless steel hairline
• Lampu maintenance diatas
kereta / sangkar : Disediakan, dengan tahan getaran dan
aman
• Car sill : Extruded hard aluminium
• Sistem ventilasi : Electric blower with rear fan
• Emergency exit : Provided on ceiling
• Emergency switch exit : Provide
• Emergency car lighting with
auto charge : Provided on ceiling
• Arrival gong : Didalam car
− Tombol Kebakaran
/ Fireman’s Switch : not provide
− Fire emergency return : Provided
− Earthquake Device Sensor : 1 (satu) unit disetiap group
− Automatic Rescure Device (ARD) : Provide
− Remote Elevator Monitoring : Provide
− BAS Interface : Provide
− Emergency Alarm : Provide
− Supervisory Panel : with computerized
− Safety Switch : Komponennya harus dari jenis yang
baik/presisi/mudah diadjust
• Door switch : Provide
• Limit switch : Provide
• Buffer switch
(car & counter weight) : Provide
• Governor switch : Provide
− Multi beam door sensor : Provide
− Buffer Sangkar dan
Buffer Counter Weight
• Type : Hidrolik atau sesuai standar pabrik
− Antinuisance : Provide
− Konduit Metal : Untuk instalasi cable di area pit
Penta Architecture ELV / 30
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
− Stand Counter Weight : Minimal 2 buah untuk menjaga main
rope yang sudah mulur untuk
dipersiapkan dilakukan pemotongan
− Door Nudging Feature : Provide
− Repeat Door Close : Provide
− Door Sensor Selft Diagnosis : Provide
− Releveling Operation : Provide
− Inspection Operation : Provide
− Attendant Service : Provide
− Automatic Fall Save Device : Provide
− Automatic by Pass : Provide
− Hold Button : Provide
− Main Rope : Standard
− Governor Rope : Standard
LIFT SERVIS / KEBAKARAN LS.B – 01/LS.B – 02
− Data Lift
• Jumlah : 2 (dua) unit
• Fungsi : Service Lift/Fire Lift
• Tipe : Bed Elevator Machine Room
• Kapasitas : 1600 kg
• Kecepatan : 60 m/min
• Penggerak/Control : AC-VVVF Permanent Magnetic
Gearless
• Operation : Simplex
• Lantai yang dilewati : 10 lantai
• Lantai yang dilayani : 10 lantai
• Tipe pintu : Side Opening Automatic Door (SO)
• Sumber tenaga (V/Hz) : AC 3 phase, 220/380 V/50 Hz
• Sumber Penerangan (V/Hz) : AC 1 phase, 220 V/50 Hz
• Application Codes : Japanese Industrial Standard (JIS)/EN
• Material Wiring : Japanese Industrial Standard (JIS)/EN
• Kode Lift : LS.A – 01/LS.A – 02
− Dimensi yang terkait
• Ukuran kereta Lift (mm) : 1.600 (W) x 2.300 (D) MM
• Ukuran bukaan Lift (mm) : 1.300 (W) x 2.100 (H) MM
• Ukuran Hoistway (mm) : 2.600 (W) x 2.900 (D) MM
• Kedalaman Lift Pit (mm) : 1500 mm
• Tinggi overhead (mm) : 4.350 mm
• Tinggi R. Mesin Lift (mm) : 2.200 mm (sampai hook)
− Pintu masuk
• Jamb : Narrow jam (stainless steel hairline)
• Pintu : Stainless steel hairline
• Sill : Extruded hard aluminium
− Hall position indicator
Penta Architecture ELV / 31
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
• All floor : Direction arrow, indicator floor and
push button integrated on hall button
digital tipe
− Kereta
• Ceiling & illumination : LED Light with acrilyc cover (model
dapat dipilih dikemudian)
• Dinding finish
* Front wall : Stainless steel hairline
* Both side and rear wall : Stainless steel hairline
• Pintu : Stainless steel hairline
• Car operating panel : Digital type with directional arrow 1
unit/sangkar model dapat dipilih
(ditentukan kemudian)
* COP push button : (in COP)
* COP display : (in COP)
* Light switch & fan switch : (in COP)
* Emergency stop switch : (in COP)
* Fasilitas cancellation : (in COP)
* Interphone system : (in COP)
* Hold switch : (in COP)
• Lantai : vinyl tile (ditentukan kemudian)
• Kick plate : Stainless steel hairline
• Lampu maintenance diatas
kereta / sangkar : Disediakan, dengan tahan getaran dan
aman
• Car sill : Extruded hard aluminium
• Sistem ventilasi : Electric blower with rear fan
• Emergency exit : Provided on ceiling
• Emergency switch exit : Provide
• Emergency car lighting with
auto charge : Provided on ceiling
• Arrival gong : Didalam car
− Tombol Kebakaran
/ Fireman’s Switch : Provided at mine lobby
− Fireman’s emergency return : Provided
− Earthquake Device Sensor : 1 (satu) unit disetiap group
− Automatic Rescure Device (ARD) : Provide
− Remote Elevator Monitoring : Provide
− BAS Interface : Provide
− Emergency Alarm : Provide
− Supervisory Panel : with computerized
− Safety Switch : Komponennya harus dari jenis yang
baik/presisi/mudah diadjust
• Door switch : Provide
• Limit switch : Provide
• Buffer switch
Penta Architecture ELV / 32
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
(car & counter weight) : Provide
• Governor switch : Provide
− Multi beam sensor : Provide
− Buffer Sangkar dan
Buffer Counter Weight
• Type : Hidrolik atau sesuai standar pabrik
− Antinuisance : Provide
− Konduit Metal : Untuk instalasi cable di area pit
− Stand Counter Weight : Minimal 2 buah untuk menjaga main
rope yang sudah mulur untuk
dipersiapkan dilakukan pemotongan
− Door Nudging Feature : Provide
− Repeat Door Close : Provide
− Door Sensor Selft Diagnosis : Provide
− Releveling Operation : Provide
− Inspection Operation : Provide
− Attendant Service : Provide
− Automatic Fall Save Device : Provide
− Automatic by Pass : Provide
− Hold Button : Provide
− Main Rope : Standard
− Governor Rope : Standard
1.030.0 Produk
Produk atau merek Lift / Elevator yang direkomendasikan untuk dipakai dalam Proyek
ini adalah sebagai berikut:
No. Merk Perusahaan
1. Mitsubshi Thailan PT. Mitsubishi Jaya Elevator and Escalator
2. Schindler PT. Berca Schindler Lifts
3. Kohler PT. Clarus Technologi Indonesia
Penta Architecture ELV / 33
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
(R.K.S)
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG RUMAH SAKIT
UPT VERTIKAL
DI IBU KOTA NUSANTARA
Pekerjaan Instalasi Tata Udara
September 2024
Disusun oleh :
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
DAFTAR ISI
1.00.0 KETENTUAN UMUM SISTEM AIR CONDITIONING.......................................................... 4
1.01.0 Umum .................................................................................................................... 4
1.02.0 Publikasi, Code dan Standard ...................................................................................... 4
1.03.0 Instalasi.................................................................................................................. 4
1.04.0 Pencapaian Peralatan untuk Service ............................................................................. 5
1.05.0 Perlindungan Peralatan dan Bahan ............................................................................... 5
1.06.0 Pengecatan ............................................................................................................. 5
1.07.0 Anti Karat ............................................................................................................... 5
1.08.0 Nama / Penomoran Peralatan dan Accessories ................................................................ 6
2.00.0 PERSYARATAN TEKNIS PERALATAN DAN INSTALASI ................................................... 6
2.01.0 Lingkup Pekerjaan .................................................................................................... 6
2.02.0 Persetujuan Material, Peralatan dan Dokumen Yang Diserahkan .......................................... 7
2.03.0 Material .................................................................................................................. 8
2.04.0 Tenaga Pelaksana .................................................................................................... 8
2.05.0 Rekomendasi ......................................................................................................... 8
2.05.0 Proteksi .................................................................................................................. 8
2.06.0 Pembersihan Lapangan ............................................................................................. 9
2.07.0 Perbedaan Interprestasi ............................................................................................. 9
2.08.0 Listrik Kerja, Air Kerja dan Kantor Kerja .......................................................................... 9
2.09.0 Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan (K.3) ................................................................... 9
2.010.0 Peninjauan ke Tapak / Site .......................................................................................... 9
2.011.0 Certificate of Origin dan Jaminan Sparepart................................................................... 10
2.012.0 Sertifikat Las ......................................................................................................... 10
2.013.0 Split Unit Air Cooled VRF .......................................................................................... 10
2.014.0 Air Cooled Chiller .................................................................................................... 14
2.015.0 Pompa Chilled Water ............................................................................................... 16
2.016.0 Air Handling Unit Standard an Hygenic ......................................................................... 17
2.017.0 Fan ..................................................................................................................... 19
2.018.0 Sistem Pengaturan Kontrol Otomatis ........................................................................... 21
2.019.0 Pekerjaan Ducting BJLS dan PIR................................................................................ 22
2.020.0 Pekerjaan Pemipaan ............................................................................................... 29
2.021.0 Alat-Alat Bantu (Valve, Strainer, Vent dan Lain-lain) ........................................................ 31
Penta Architecture VAC - 2
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
2.022.0 Pekerjaan Isolasi .................................................................................................... 35
2.023.0 Pekerjaan Listrik / Kontrol ......................................................................................... 37
2.024.0 Pekerjaan Fire Stop ................................................................................................. 39
2.025.0 Kontrol Kebisingan dan Getaran ................................................................................. 40
2.026.0 Pekerjaan Lain-lain ................................................................................................. 41
2.027.0 Testing, Adjusting dan Balancing ................................................................................ 42
Penta Architecture VAC - 3
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
1.00.0 KETENTUAN UMUM SISTEM AIR CONDITIONING
1.01.0 Umum
Pasal-pasal dibawah ini menjelaskan secara umum ketentuan-ketentuan yang perlu diikuti
untuk semua bagian-bagian yang dalam pelaksanannya berhubungan dengan Instalasi Air
Conditioning. Gambar-gambar dan spesifikasi adalah ketentuan spesifik yang saling
melengkapi dan sama mengikatnya.
1.02.0 Publikasi, Code dan Standard
Publikasi, code dan standard yang berlaku di Indonesia wajib dijadikan pedoman untuk
instalasi maupun peralatan. Untuk publikasi, code atau standard yang belum ada di
Indonesia, Kontraktor wajib mengikuti standard code atau publikasi International yang
berlaku dan merupakan edisi terakhir antara lain seperti :
- PUIL 2011.
- ASHRAE - guide and data book.
- NFPA - 90 A.
- ARI.
- AMCA.
- Dan lain-lain standard yang berlaku untuk bagian-bagian peralatan yang belum
tercantum di atas.
1.03.0 Instalasi
1 Umum
Semua peralatan dan alat Bantu harus dipasang sesuai dengan cara-cara pemasangan yang
secara teknis praktis, baik dan dapat dipertanggung-jawabkan sesuai dengan petunjuk dan
instruksi pada brosur atau publikasi yang dikeluarkan Pabrik dari peralatan ataupun alat-alat
bantu tersebut.
2 Landasan Peralatan
a. Semua landasan untuk peralatan dan motor, ukurannya sedemikian rupa sehingga tidak
ada bagian peralatan maupun motor yang berada diluar landasan.
b. Landasan berupa rangka dari struktur beam atau besi kanal yang dilas. Ketinggian besi
kanal / beam adalan 150 mm untuk panjang span 1.8 m, dan 1/12 dari panjang span
kanal / beam bila melebihi panjang 1.8 m. Suatu kanal / beam diagonal perlu
ditambahkan bila ukuran landasan melebihi panjang 2.5 m.
c. Dibutuhkan minimum 4 bumper untuk peralatan yang beratnya kurang dari 900 kg dan
8 bumper untuk peralatan yang beratnya lebih dari 900 kg. Berat peralatan diartikan
berat dalam operasinya ditambah berat landasan.
3 Platforms
Untuk peralatan yang menggantung dan duduk pada suatu platform, maka platform harus
diperkuat dengan suatu frame besi siku yang dilas atau dibautkan, atau dikeling ke frame
sehingga cukup kuat, kaku dan tidak bergetar dalam operasinya.
Penta Architecture VAC - 4
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
1.04.0 Pencapaian Peralatan untuk Service
1 Semua peralatan ataupun peralatan bantu dalam prinsip pemasangannya harus mudah
untuk bisa diamati, di service dan mudah dicapai dalam perbaikan, termasuk juga
accessories pipa dan duct seperti valve, trap, clean out, damper, filter, venting dan lain-lain.
Untuk itu Kontraktor dalam pemasangannya wajib memperhatikan posisi yang terbaik dari
peralatan dan accessories tersebut, sehingga tujuan yang dimaksud tercapai.
2 Disamping itu Kontraktor juga harus mengusulkan kepada Direksi (bila belum ditunjukkan
pada gambar) pintu-pintu service (access panel), untuk setiap peralatan dan accessories
yang berada dalam shaft atau ceiling yang memerlukannya, beserta ukuran dan lokasi yang
tepat.
3 Bila dalam gambar rencana sudah ditunjukkan ada access panel yang diperlukan, maka
penggeseran untuk posisi yang tepat dari access panel tersebut sehubungan dengan letak
peralatan / accessories dan kaitannya dengan arsitek / interior perlu dibicarakan dengan
Direksi untuk disetujui.
1.05.0 Perlindungan Peralatan dan Bahan
Menjadi tanggung jawab dan keharusan bagi Kontraktor untuk melindungi peralatan-
peralatan, bahan-bahan baik yang sudah atau belum terpasang bila diperkirakan bisa rusak,
cacat atau mengganggu situasi sekitarnya ataupun oleh alam (hujan, debu, pasir, lembab)
ataupun oleh bahan-bahan kimia sekitarnya. Sebelum penyerahan, instalasi seperti
peralatan-peralatan fixtures dan lain-lain, dibersihkan atau ditest dan di-adjust kembali untuk
membuktikan bahwa peralatan dan bahan beroperasi dengan baik.
Peralatan dan bahan yang rusak atau cacat karena tidak dilakukan perlindungan yang benar
adalah merupakan bagian instalasi yang tidak bisa diterima (serah terima belum 100%).
1.06.0 Pengecatan
Semua bagian-bagian pekerjaan yang menyangkut carbon steel yang tidak di galvanis harus
dicat dasar dan cat finish. Sebelum pengecatan dilakukan, bagian-bagian harus bebas dari
grease, minyak dan segala kotoran yang melekat. Urut-urutan pengecatan adalah cat dasar
anti karat dan cat finish terdiri atas 2 lapis cat copolymer. Untuk peralatan-peralatan yang
cat Pabriknya rusak / cacat dalam pengangkutan, penyimpanan dan lain sebagainya, maka
harus dicat kembali sesuai aslinya atau warna yang ditentukan Direksi. Dan juga diberikan
Marine Coating untuk material dan support yang berada di outdoor atau area luar.
1.07.0 Anti Karat
1 Semua peralatan bantu instalasi, yang berasal dari besi dan sebelumnya tidak diperlakukan
untuk anti karat (semacam penggantung, dudukan, landasan, flens dan lain sebagainya)
harus dicat dengan cat anti karat, yaitu zinchromate dan selanjutnya cat finish dengan warna
dan jenis cat yang ditentukan Direksi.
Penta Architecture VAC - 5
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
2 Semua baut, mur dan washer haruslah zinc electroplated.
3 Vibration isolation harus dari jenis yang tahan karat. Bila vibration isolator berada di udara
terbuka (kena hujan) maka harus tahan karat dan selanjutnya dilapis PVC coat dan
bituminous paint.
4 Landasan penyangga peralatan (steel bases), seluruhnya harus bersih dan bebas las-lasan,
di cat dasar dengan zinchromate dan cat akhir (finish) 2 lapis.
1.08.0 Nama / Penomoran Peralatan dan Accessories
Semua peralatan terpasang dan accessories-nya harus diberi code nama peralatan dan
nomor, sesuai seperti yang dicantumkan pada daftar peralatan atau data sheet atau sebagai
tercantum pada gambar rencana.
Bila ada peralatan atau accessories yang belum mempunyai code nama dan nomor,
Kontraktor wajib mengusulkan kepada Direksi dan semua ini sudah harus tercantum dalam
as-built drawing.
2.00.0 PERSYARATAN TEKNIS PERALATAN DAN INSTALASI
2.01.0 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi ini meliputi seluruh pekerjaan pengadaan dan pemasangan Instalasi
Tata Udara (Air Conditioning), Ventilasi Mekanis (Mechanical Ventilation) secara lengkap
termasuk semua perlengkapan dan sarana penunjangnya, sehingga diperoleh suatu instalasi
yang lengkap dan baik serta diuji dengan seksama dan siap untuk dipergunakan.
Lingkup pekerjaan instalasi ini secara garis besarnya adalah sebagai berikut :
1 Pengadaan dan Pemasangan semua peralatan ventilasi dan Air Conditioning seperti : Air
Cooled Chiller, Pompa Chilled Water, Split Unit Air Cooled VRF System, AHU/FCU, Indoor
unit, Fan, Thermostat, Control, dan lain-lain.
2 Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi ducting grille, diffuser, volume damper,
louver dan accessoriesnya sesuai gambar perencanaan.
3 Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi pemipaan chilled water, refrigerant (liquid &
gas) dan pipa condensat.
4 Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi daya listrik termasuk panel AC, instalasi
kabel control, Amper, Thermostat, dan lain-lain.
5 Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi daya listrik dan kontrol yang berkaitan
dengan unit ventilasi.
6 Melaksanakan pekerjaan Testing, Adjusting dan Balancing dari semua instalasi yang
terpasang, sehingga instalasi bekerja dengan sempurna, sesuai dengan kriteria-kriteria
design.
Penta Architecture VAC - 6
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
7 Pengadaan dan pemasangan semua pekerjaan sipil yang diperlukan untuk instalasi ini
seperti yang tercantum dan diuraikan dalam dokumen ini.
8 Perbaikan kembali semua kerusakan dan finishing yang diakibatkan oleh pekerjaan instalasi
ini.
9 Mendidik petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pemilik mengenai cara-cara menjalankan dan
memelihara instalasi ini, sehingga petugas tersebut betul-betul dapat menjalankan dan
memelihara instalasi dengan benar.
10 Menyerahkan gambar-gambar, buku petunjuk cara menjalankan dan memelihara serta data
teknis lengkap peralatan instalasi yang terpasang.
11 Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama masa pemeliharaan.
12 Memberikan garansi terhadap mesin / peralatan yang terpasang selama 1 tahun dan
Performance Garanty minimum 1 tahun.
12 Melakukan pekerjaan atau ketentuan lain yang tercantum dalam dokumen ini beserta
addendumnya.
2.02.0 Persetujuan Material, Peralatan dan Dokumen Yang Diserahkan
1 Umum
Dalam jangka waktu 15 hari kalender setelah menerima SPK, dan sebelum memulai pekerjaan instalasi
peralatan ataupun material, Kontraktor instalasi harus menyerahkan shop drawing, daftar peralatan dan
bahan yang akan digunakan pada Proyek ini untuk disetujui oleh Pemberi Tugas / MK dan bila perlu dari
Konsultan Perencana. Pemberi Tugas / MK tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan
dipakai dan semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh / dokumen ini.
2 Shop Drawings
Kontraktor instalasi harus mengajukan gambar kerja berikut detail dan potongan yang diperlukan untuk
diperiksa dan disetujui. Dengan mengajukan gambar-gambar kerja ini berarti Kontraktor sudah
mempelajari keadaan setempat / lapangan, gambar-gambar Struktur, Arsitek, Interior maupun gambar-
gambar instalasi lainnya.
3 Daftar Peralatan dan Bahan
Suatu daftar yang lengkap untuk peralatan dan bahan yang akan digunakan pada Proyek ini harus
diserahkan untuk mendapat persetujuan Pemberi Tugas / MK dan Konsultan Perencana dengan
dilampiri brosur-brosur yang lengkap dengan data-data teknis, performance dari peralatan. Daftar
peralatan dan bahan yang diajukan harus memenuhi sesuai dengan spesifikasi.
Penta Architecture VAC - 7
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
4 Seleksi Data
Untuk persetujuan bahan dan peralatan, Kontraktor harus melengkapi dengan seleksi data dan
menyerahkan dalam rangkap 3 (tiga) atau ditentukan kemudian. Kontraktor harus menunjukkan dalam
brosur unit yang dipilih dengan memberi indikasi dengan stabilo. Data-data pemilihan meliputi :
- Manufacturer Data
Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak jelas cukup detail
sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.
- Performance Data
Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu tabel atau curva yang meliputi informasi
yang diperlukan dalam menseleksi peralatan-peralatan lain yang ada kaitannya dengan unit
tersebut.
- Quality Asurance
Suatu pembuktian dari Pabrik atau Supplier setempat terhadap kualitas dari unit berupa produk
dari unit ini sudah diproduksi beberapa tahun, telah terpasang dibeberapa lokasi, dan telah
beroperasi dalam jangka waktu tertentu dengan baik.
2.03.0 Material
1 Pelaksanaan pekerjaan harus menjamin seluruh unit peralatan yang didatangkan adalah baru, asli /
original dari devective material, improper, poor workmanship dan menjamin terhadap kualitas sesuai
dengan spesifikasi teknis dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
2 Setiap material atau peralatan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis harus diganti dengan yang
sesuai dalam waktu secepatnya yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemberi Tugas / MK dan
Perencanaan.
3 Seluruh biaya yang timbul akibat penggantian material / peralatan termasuk keterlambatan waktu
menjadi tanggungan / beban pelaksana pekerjaan.
2.04.0 Tenaga Pelaksana
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh orang / tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya dan
tenaga ahli khusus bila diperlukan sesuai dengan produk (principal) yang digunakan, agar dapat
memberikan hasil kerja yang terbaik dan rapi.
2.05.0 Rekomendasi
Pada dasarnya pengurusan dan biaya rekomendasi hasil pekerjaan oleh instansi yang berwenang
menjadi tanggung jawab dari Kontraktor terkait.
2.05.0 Proteksi
Seluruh material dan peralatan harus dengan sebenarnya diproteksi secara memadai oleh Kontraktor
sebelum, selama dan sesudah pengerjaan (masa pemerliharaan) material dan peralatan yang
mengalami kerusakan akibat dari pemasangan yang ceroboh dan proteksi yang tidak memadai, harus
diganti oleh Kontraktor.
Penta Architecture VAC - 8
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
2.06.0 Pembersihan Lapangan
Sebelum, selama dan setelah pelaksanaan pekerjaan Kontraktor berkewajiban menjaga
kebersihan lokasi kerja dan serta harus membersihkan kembali kotoran dan puing akibat
pekerjaan proyek dengan biaya Kontraktor.
2.07.0 Perbedaan Interprestasi
Apabila terjadi kesalahan atau perbedaan interprestasi atau adanya klausal yang berlainan ataupun
bertentangan antara spesifikasi teknis, gambar perencanaan atau informasi-informasi resmi lainnya
didalam dokumen ini, maka yang menjadi pegangan adalah kausal yang mempunyai nilai teknis terbaik,
butir ini berlaku terhadap (bila terjadi) adanya butir yang satu mengecilkan nilai teknis atau
menghilangkan butir yang lain.
2.08.0 Listrik Kerja, Air Kerja dan Kantor Kerja
Adalah menjadi kewajiban bagi Kontraktor untuk menyediakan kebutuhan kantor proyek dan bedeng
kerja dengan mendapat ijin terlebih dulu dari Konsultan Pengawas, Pemberi Tugas / MK. Listrik kerja
dan air kerja menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2.09.0 Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan (K.3)
1 Menjadi kewajiban Kontraktor untuk menyediakan petugas keamanan proyek untuk mengawasi
keamanan lingkungan kerja dan peralatan serta material masing-masing pekerjaan. Dalam
pelaksanaan dilapangan harus berkoordinasi dengan Konsultan Pengawas.
2 Kontraktor harus menempatkan petugas khusus yang bertugas sebagai koordinator K3 untuk masing-
masing pekerjaan.
3 Kontraktor harus menempatkan alat khusus pemadam kebakaran ringan pada tiap-tiap lokasi kerja
untuk mencegah terjadinya kebakaran.
2.010.0 Peninjauan ke Tapak / Site
1 Menjadi keharusan bagi Kontraktor untuk melakukan peninjauan ke tapak dan mengetahui keadaan
lapangan serta bangunan-bangunan yang akan dibangun.
2 Perlu pula diperhatikan oleh Kontraktor, sejauh mana keadaan serta instalasi dan lain-lain dari setiap
bangunan dan tapak / site yang dalam hal ini mempunyai hubungan atau memberi akibat kepada
material dan sistem yang akan ditawarkan atau akan dipasang didalam paket pekerjaan.
Penta Architecture VAC - 9
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
2.011.0 Certificate of Origin dan Jaminan Sparepart
1 Kontraktor wajib menunjukkan certificate of origin, bill of ladding serta dokumen lainnya yang terkait
(produk impor) untuk material-material utama sebagai bukti keaslian yang dikeluarkan dari Pabrik
pembuat pada saat pengajuannya, dan menyerahkan pada saat serah terima.
2 Kontraktor dan / atau suplier wajib memberikan jaminan keberadaan sparepart dipasaran untuk
material-material utama selama minimal 10 tahun.
2.012.0 Sertifikat Las
Kontraktor harus menyediakan tenaga las bersertifikat yang masih berlaku dan diterbitkan oleh
DEPNAKER (atau instansi yang berwenang). Sebelum melaksanakan pekerjaan las, pekerja las harus
menunjukkan hasil kerja las dalam kondisi dan jumlah yang akan ditentukan oleh Pemberi Tugas / MK
serta diuji dengan X-ray pada instansi independent (jika diperlukan).
2.013.0 Split Unit Air Cooled VRF
1 Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan disini adalah pengadaan dan pemasangan Unit AC Split VRF (Ceiling
Concealed, Cassette dan Wall Mounted) untuk fasilitas umum yang terdiri atas Indoor Unit
dan Outdoor Unit berikut pemipaan refrigerant, drain dan kabel kontrol dari kedua unit
tersebut. Kapasitas masing-masing unit seperti tertera pada gambar perencanaan dan daftar
peralatan yang melengkapi dokumen ini.
2 General
Jenis AC adalah VRF System, Air Cooled Type, memakai inverter, terdiri dari satu outdoor
unit dengan sejumlah indoor unit, dimana setiap indoor unit mempunyai kemampuan untuk
mendinginkan ruangan secara independent.
Outdoor dan indoor harus mempunyai fleksibilitas design dan sampai ke 64 unit indoor bisa
tersambung kepada 1 (satu) refrigeration sirkuit dan dikontrol secara independent.
Condensing unit harus dilengkapi dengan inverter, dan sistem bisa beroperasi pada minimum
koneksi beban pendinginan 2,2 kW dan mempunyai kemampuan untuk merubah putaran
motor compressor sesuai dengan beban pendinginan.
Outdoor unit harus bisa terkoneksi dengan berbagai model indoor sebagai berikut:
• Ceiling Mounted Cassette Type (Double Flow).
• Ceiling Mounted Cassette Type (Multi Flow).
• Ceiling Mounted Cassette Corner Type.
• Slim Ceiling Mounted Duct Type.
• Ceiling Mounted Duct Type.
• Wall Mounted Type.
Nilai COP system pada beban 100% harus = 3,81* atau lebih tinggi.
* pada saat temperature outdoor 35 C dan suhu indoor 27 C DB / 19 C WB. System yang
ditawarkan harus bisa melakukan Automatic Test Operation System, Untuk melakukan
Penta Architecture VAC - 10
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
pengecekan system secara otomatis yang meliputi pengecekan : Control Wirings, Shutoff
Valves, Sensors dan Refrigerant Volume.
a. Condensing Unit
System ini harus bisa terkoneksi dengan pipa refrigerant harus bisa sepanjangan 165
meter dengan beda ketinggian 90 m tanpa oil trap, baik indoor maupun outdoor harus
dirakit dan ditest di Pabrik. Outdoor unit harus terisi R-401A dari Pabrik, instalasi harus
sesuai dengan standard BS EN378: 2999 bagian 1 – 4.
Casing outdoor haruslah wheatherproof anti karat.
Compressor
Compressor haruslah type Scroll / Rotary hermetic dengan effisiensi tinggi dan
dilengkapi dengan inverter control yang berfungsi untuk merubah kecepatan putaran
yang menyesuaikan dengan cooling load yang dibutuhkan.
Magnet neodymium harus dipakai di rotor compressor untuk menambah torsi
compressor pada konfigurasi sistem dengan outdoor lebih dari 1 unit, secara otomatis
compressor inverter dengan jam operasi terendah yang akan start lebih dulu pada setiap
kali operasi, sistem ini haruslah dipasang di Pabrik.
Heat Exchanger
Heat exchanger harus terbuat dari tube tembaga yang terpasang secara mekanis ke fin
alumunium yang dilapisi resin film anti korosi dengan ketebalan antara 2 sampai 3
micron.
• Refrigerant Circuit
Terdiri atas liquid dan gas shut off valve dan solenoid valve dan komponen lain untuk
keperluan safety.
• Fan Motor
Motor outdoor unit harus memiliki multispeed operation dengan inverter DC, dengan
kemampuan maximum static pressure = 78 Ps. Condensing unit harus mempunyai
kemampuan untuk beroperasi dengan noise lebih rendah pada saat malam hari baik
secara otomatis maupun dengan manual setting.
Safety Devices
Outdoor unit haruslah mempunyai peralatan safety sebagai berikut : high pressure
switch, control circuit fuses, crank case heaters, fusible plug, thermal protectors for
compressor dan fan motors, over current protection for the inverter dan anti-recycling
timers. Untuk memastikan liquid refrigerant tidak menguap saat menuju indoor unit, unit
harus dilengkapi dengan sub cooling.
Oil recovery cycle akan secara otomatis beroperasi setelah 1 jam sejak startup dan
seterusnya setiap 6 jam operasi.
b. Pressure Testing
Setelah pekerjaan pemipaan dilakukan, sebelum disambungkan ke outdoor unit,
sebelum pembungkusan pipa dengan insulasi dan sebelum VRF system dinyalakan,
pekerjaan pemipaan harus di test tekanan dengan memakai dry nitrogen sesuai table di
bawah ini dan dicek ulang untuk mendeteksi kebocoran yang mungkin terjadi :
Penta Architecture VAC - 11
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
Step 1 Pressurize to 10.3 Bar 3 minutes or Allows discovery of
(149 Psi) longer major leaks
Step 2 Pressurize to 21.5 Bar 5 minutes or
(312 Psi) longer
Step 3 Pressurize to 38 Bar (551 Approx 24 Allows discovery of
Psi) HOURS minor leaks
minimum
Outdoor unit haruslah dipasangkan ke pemipaan sistem dengan memakai torque
wrench dengan torsi pemasangan yang sesuai dengan table dibawah ini.
Flare Nut Size Standard Tightening Torque
Kgf.cm N.cm
1/4 144 ~ 176 1420 ~ 1720
3/8 333 ~ 407 3270 ~ 3990
1/2 504 ~ 616 4950 ~ 6030
5/8 630 ~ 770 6180 ~ 7540
3/4 990 ~ 1210 9270 ~ 11860
Sistem pemipaan kemudian harus divacuumed sampai 0.2 torr (-755 mmHg) dan
ditahan pada kondisi ini selama 1 jam minimal sampai pada 4 jam tergantung dari
panjang pipa dengan memakai 2 stage Vacuum Pump.
Pengerjaan ini harus dilakukan sebelum indoor unit disambungkan pada koneksi
listrik. Jumlah tambahan refrigerant (HFC R410A) harus dihitung berdasarkan standard
dari Pabrik dan ditimbang dengan mempertimbangkan panjang pipa actual yang
terpasang dengan merefer ke installation manual dari Pabrik. Pengisian refrigerant ini
harus dilakukan dengan peralatan yang sesuai dan dibawah pengawasan dari
perwakilan Pabrik.
Jumlah tambahan dari refrigerant ini harus disupply oleh Kontraktor pemasang dan
diawasi oleh perwakilan dari Pabrik. Pressure test harus dilakukan oleh Kontraktor
pemasang dan diawasi oleh perwakilan Pabrik. Proses vacuum sistem pemipaan harus
dilakukan oleh Kontraktor pemasang dan diawasi oleh perwakilan Pabrik.
3 Fan Coil Unit
Casing Indoor unit, Panel Indoor Luar dan Dalam haruslah memakai Stainless steel SUS
304. Terdiri dari komponen dasar : fan, evaporator coil dan electronic proportional expansion
valve. Electronic proportional expansion valve harus bisa mengontrol aliran refrigerant
kedalam unit indoor sesuai dengan beban pendinginan yang dibutuhkan oleh ruangan.
Control response harus memakai tipe Proportional Integral Derivative (PID).
Fan haruslah direct drive centrifugal. Dengan tegangan operasi 220 – 240 volt AC, 1 phase
dan 50 Hz. Indoor type ducted haruslah mempunyai static pressure external yang sesuai
dengan spesifikasi dan di gambar. Filter udara untuk type ducted haruslah disupply oleh
Kontraktor pemasang.
Penta Architecture VAC - 12
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
4 Control
Sistem control harus memakai 2 kabel dengan diameter inti 0,75 mm2 – 1,25 mm2 tipe PVC
Non Screened CY Flexible Control Cabling dari indoor unit ke outdoor unit. Sistem control
juga harus dilengkapi dengan Automatic Address Setting Function yang merupakan
standard. Remote control untuk indoor unit haruslah bisa melakukan fungsi : on / off
switching, fan speed selector, thermostat setting dan merupakan tipe liquid crystal display
yang menampilkan temperature setting, operational mode, malfunction code and filter
cleaning timing. Juga bisa menampilkan malfunction code untuk keperluan maintenance.
Kontraktor pemasang haruslah sudah pernah mengikuti training pemasangan yang dilakukan
oleh perwakilan Pabrik dan mendapatkan sertifikat tanda keberhasilan dalam training yang
diikutinya
5 Equipment Compliant with RoHS Directive
Material yand dipakai untuk membuat unit outdoor dan indoor haruslah memenuhi the RoHS
Directive (Restriction of Harzardous Substances) pada komponen electrical dan
electronicnya.
6 Equipment Maintenance dan Warranty
Supplier harus memberikan garansi 12 bulan warranty unit (tidak termasuk consumable
materials seperti : refrigerant, oil, air filter, fuses) and labour dari tanggal startup atau 18
months setelah unit dikapalkan dari Pabrik terhitung yang mana yang lebih dahulu. 3 kali
warranty visit harus dilakukan selama masa warranty untuk memeriksa kondisi unit (tidak
termasuk pekerjaan pembersihan), laporan tertulis harus diberikan kepada pemilik paling
lambat 1 (satu) minggu setelah setiap visit dilakukan, Kontraktor pemasang harus
memberikan garansi pemasangan selama 12 bulan terhitung dari tanggal hand over.
Sesuai Pedoman Kemenkes dan ASHRAE 170-2017 untuk area kritikal dimana diperlukan
pengaturan yang sangat ketat terhadap 6 parameter yang dipersyaratakan, parameter
tersebut yaitu:
a. Temperatur ruangan
b. Kelembapan relative ruangan
c. Kelas kebersihan ruangan
d. Tekanan ruangan
e. Jumlah udara supply ruangan dan jumlah udara ventilasi (udara luar)
f. Distribusi aliran udara dan arah udara (undirectional flow)
Kondisi 6 (enam) parameter diatas harus terus terjaga baik waktu pagi, siang, malam dan
pada saat musim kemarau maupun musim penghujan. Untuk itu Kontraktor harus membuat
surat pernyataan ”Performance Garanty atas ke 6 (enam) parameter tersebut diatas selama
minimum 12 (dua belas) bulan”.
7 Building Centralized Control System
Sebuah sistem centralized controller dengan merk yang sama dengan unit AC haruslah
mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Monitoring operasional dari sistem AC.
- Start / stop untuk semua indoor unit.
- Kontrol setting : temperature, operation mode, fan speed dari seluruh indoor unit.
- 1 (satu) tahun schedule dari operational system.
Penta Architecture VAC - 13
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
- Mengukur konsumsi listrik dari setiap indoor unit dan outdoor unit dan menyimpan data
ini dalam spreadsheet computer dimana bisa dikonversikan ke Microsoft Excel sehingga
bisa melakukan billing system kepada tenant.
- Bisa menggunakan fire alarm signal untuk mematikan seluruh AC.
8 Call Center
Supplier haruslah memiliki sebuah call center yang beroperasi selama 24 hours sehari, 7 hari
seminggu dan 365 hari setahun untuk mensupport pelayanan purna jual.
2.014.0 Air Cooled Chiller
1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan untuk butir ini adalah pengadaan dan pemasangan unit air cooled chiller
- screw compresor, semi hermetic seal (serviceable) lengkap dengan peralatan-peralatan
bantu yang menunjang peralatan chiller ini dapat beroperasi dengan baik dan sempurna
seperti yang ditunjukkan pada gambar rencana yang melengkapi dokumen ini. Performance
chiller harus mengikuti standard ARI 550 / 590 "water - chilling packages using the vapor
compression cycle certification program", sedangkan untuk peralatan dan instalasi
memenuhi ANSI / ASHRAE 15.
2 Umum
Spesifikasi teknis yang akan diuraikan dibawah ini adalah sebagai kebutuhan dasar yang
harus dipenuhi. Sedangkan ketentuan-ketentuan spesifik terhadap kemampuan unit
(performance) dapat dilihat pada lembar gambar "daftar peralatan" atau "data sheet" yang
menyertai dokumen ini.
3 Spesifikasi Teknis
a. Unit air cooled chiller – screw/scroll compresor tipe industrial dengan variable inlet guide
vane capacity control pada inlet suction impeller, sehingga dapat mengkontrol modulasi
beban dari 100% sampai dengan 10%, semi hermetic seal type (serviceable). Unit
secara utuh berasal assembling Pabrik (factory assembled), terhadap semua
komponen-komponen, pengabelan listrik dan kontrol, pemipaan refrigerant, leakage
testing untuk seluruh sistem. Refrigerant memakai R-134a / R-407c.
b. Compressor adalah dari jenis screw/scroll compressor, semi hermetic seal.
c. Compressor dilengkapi dengan automatic reversible oil pump, crankcase heater,
operating oil charge, suction & discharge stop valve, dan spring vibration isolator.
Putaran compressor melalui suatu gear drive.
d. Motor compressor harus hermetic didinginkan dengan liquid refrigerant, squirrel cage,
induction type yang cocok untuk data-data listrik yang tersebut dalam daftar peralatan.
Manual restart dilengkapi untuk keadaan dimana motor compressor mengalami thermal
dan pressure overload. Motor didisain untuk putaran maximum 2950 rpm.
Penta Architecture VAC - 14
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
e. Evaporator dan condensor dari type shell dan tube dengan water box dan cover yang
bisa dilepas untuk tube service serta dilengkapi dengan drain dan venting. Tube adalah
dari bahan copper, high efficiency type dari tipe seamless tube. Water box dan
sambungan nozzle tahan terhadap tekanan minimum 150 psi. Nozzle harus dengan
groove untuk memudahkan dalam penyambungan dengan sambungan victaulic
coupling.
f. Shell evaporator harus di isolasi dari bahan closed cell nitrile rubber dengan tebal 1½",
dengan thermal conductivity 0.036 W / (m.K) pada 20ºC.
g. Control chiller wiring secara utuh adalah factory wiring. Semua pembuatan control
maupun motor starter adalah pembuatan Pabrik (factory wiring) didalam motor panel
yang weatherproof dan terdiri dari control fuse, 3 position (on, off, pump down) selector
switch, high dan low pressure cut out, low chilled water temperature safety, low oil
pressure protection untuk masing-masing refrigerant circuit, recycling pump down circuit,
ground current protection untuk masing-masing compressor, compressor dan fan motor
circuit breaker, on - off switch, thermostat untuk supply return chilled water dari type multi
stage dan solid state yang mudah diatur. Secara kumpulan unit, operasi chiller harus
menggunakan peralatan "sequence controller" yang berfungsi mengatur urut-urutan
operasi unit maupun penentuan mana yang menjadi pemimpin dan mana yang menjadi
pengikut. Sistem peralatan "chiller sequence controller" diatas harus dilengkapi dengan
electronic relay sehingga dapat
dihubungkan dengan building automation system untuk dimonitor seluruh statusnya.
h. Disain Control Panel Chiller
- Tombol-tombol memakai LCD (liquid crystal display) dengan softkeys.
- Dapat dihubungkan ke sistem BAS gedung untuk monitoring seluruh status tanpa
adanya tambahan interface unit. Semua electronic switch dan accessories yang
diperlukan sudah termasuk dalam sistem panel tersebut.
- Operating program harus disimpan didalam non volatine memory (EPROM) untuk
mencegah data hilang akibat tidak adanya power supply.
- Control panel minimum harus dibuat dengan 8 layar utama yaitu untuk program menu
system, evaporator, condensor, compressor, oil sump, motor, set points dan history
serta tambahan untuk log-in dan out serta print.
4 Instalasi
a. Unit chiller duduk pada lantai diatas suatu concrete house keeping pad dengan
ketebalan 20 cm.
b. Menggunakan anti vibration antara unit dan house keeping pad.
c. Pemborong bertanggung-jawab dalam memilih anti vibration yang memenuhi,
sehubungan dengan berat chiller, jumlah titik tumpu, dan jarak span dari struktur lantai,
putaran motor.
d. Harus mengikuti petunjuk yang diberikan oleh Pabrik dalam pengangkatan unit
(handling) dan pemasangannya dsb.
Penta Architecture VAC - 15
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
5 Sparepart dan Tool
a. Setiap unit dilengkapi dengan satu set lengkap spare part dan tool yang harus
diserahkan pada waktu serah terima pertama.
b. Suatu daftar spareparts dan tool yang direkomendasi Pabrik harus dilengkapi untuk
setiap unit untuk keperluan kelanjutan operasi dalam jangka waktu tertentu, untuk
maintenance atau perbaikan selama masa pemeliharaan maupun setelah itu.
c. Daftar ini harus diserahkan pada saat proses permintaan persetujuan unit.
2.015.0 Pompa Chilled Water
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan butir ini adalah pengadaan dan pemasangan pompa-pompa chilled water
seperti yang ditunjukkan pada gambar rencana yang melengkapi dokumen ini.
2. U m u m
Spesifikasi teknis yang diuraikan berikut ini adalah sebagai kebutuhan dasar yang harus
dipenuhi. Sedang ketentuan spesifik dari kemampuan unit pompa (performance) dapat dilihat
pada lembar gambar rencana "daftar peralatan" yang melengkapi dokumen ini.
3. Ketentuan mengenai kemampuan unit terutama total head seperti tercantum pada lembar
gambar "daftar peralatan" adalah suatu kemampuan yang berdasarkan asumsi pressure drop
yang diambil dalam perancangan untuk unit-unit chiller, AHU/FCU dan sistem pemipaan.
Pihak Kontraktor wajib menyesuaikan kembali kemampuan dari pompa tersebut sehubungan
dengan unit peralatan dan accessories yang dipilih, maupun terhadap keadaan instalasi dan
harus mendapatkan persetujuan dari MK / Konsultan Perencana sebelumnya.
4. Spesifikasi Teknis
a. Pompa-pompa yang digunakan untuk instalasi ini adalah jenis centrifugal end suction
untuk chilled water pump.
b. Casing - cast iron
c. Impeller - bronze
d. Shaft - stainless steel
e. Bearing - ball bearing
f. Packing - mechanical seal
g. Data-data kapasitas dan head adalah sebagai tertera dalam lembar gambar "daftar
peralatan", atau pada data sheet. Secara keseluruhan konstruksi pompa harus jenis
yang praktis tidak menimbulkan suara dan / atau getaran yang menganggu. Pemilihan
pompa harus pada titik kerja, dimana effisiensi paling optimum dan tidak dibenarkan
pada daerah yang tidak stabil.
h. Putaran pompa atau motor pompa maximum 1450 rpm.
i. Untuk mendapatkan kapasitas yang memenuhi, dimana perlu diadakan pemotongan
(pengecilan) diameter impeller pompa, maka daya motor yang terpasang harus pada
daya yang sesuai untuk diameter impeller penuh (sebelum diadakan pemotongan).
j. Pompa harus dipesan dan dipasang pada ukuran diameter impeller penuh (full size),
dan dipotong atau diperkecil sesuai dengan kebutuhan setelah sistem bekerja. Hal ini
untuk menjaga bila dalam instalasinya terdapat penambahan-penambahan fitting
Penta Architecture VAC - 16
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
ataupun panjang pipa karena situasi / keadaan di lapangan atau keadaan yang tak
memungkinkan.
k. Pompa atau motor dipasang diatas suatu dudukan (base plate yang terbuat dari besi
profil yang cukup kuat dan kaku untuk menahan beban motor dan pompa.
l. Dilengkapi dengan pengatur dudukan motor agar berada dalam posisi satu garis
(alignment) dengan poros pompa.
m. Kopling harus dilengkapi pelindung dari plat besi (sheet metal galvanized tebal 1.6 mm).
n. Untuk motor penggerak pompa spesifikasi lihat butir Pekerjaan Listrik / Kontrol.
o. Pompa harus dipasang diatas suatu inertia concrete block yang duduk diatas suatu
pondasi beton dengan anti vibration mounting (spring vibration), sehingga getaran-
getaran yang ditimbulkan tidak diteruskan pada konstruksi bangunan (lihat gambar
detail).
p. Setiap pemipaan ke pompa harus dilengkapi peralatan-peralatan seperti, flexible
connection, strainer, stop valve, pressure gauge pada pipa discharge dan suction, serta
check valve pada discharge.
q. Khusus pompa chilled water harus diisolasi dengan closed cell nitrile rubber tebal 1"
untuk pencegahan terjadinya pengembunan pada casing. Cara pengisolasian
sedemikian rupa sehingga tidak merusak isolasi jika terjadi perbaikan / pemeriksaan
pada pompa.
r. Data-data kemampuan masing-masing pompa dapat dilihat pada uraian lembar gambar
"daftar peralatan".
2.016.0 Air Handling Unit Standard an Hygenic
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan untuk butir ini adalah pengadaan dan pemasangan air handling unit (AHU)
untuk proyek ini seperti ditunjukkan pada gambar-gambar rencana yang melengkapi
dokumen ini.
2. U m u m
a. Unit AHU ini baik fan maupun performance dari coil harus mengikuti standard ARI 430-
66 untuk fan dan 410-720 untuk coil. Spesifikasi teknis yang diuraikan dibawah ini adalah
sebagai kebutuhan dasar yang harus diikuti. Sedangkan ketentuan-ketentuan spesifik
terhadap kemampuan unit (performance) dapat dilihat pada lembar gambar rencana
"daftar peralatan" untuk proyek ini.
b. Air handling unit dan kelengkapannya harus di supply oleh suatu Pabrik yang sudah
berpengalaman dan spesialis untuk produksi dan desain peralatan ini minimum 10
tahun.
c. Sound power level harus dilengkapi dalam DB dengan Re-10-12 watt pada octave band
mid frequencies 60 Hz s/d 4000 Hz.
d. Semua AHU dan kelengkapannya harus mempunyai noise level yang rendah dan tidak
bergetar dalam operasinya, dan dalam batas yang normal yang masih bisa diterima
secara standard. DB yang diinginkan maximum 60 dBA, bila suatu unit menghasilkan
DB yang lebih tinggi dari 60 dBA, maka harus ditambahkan sound attentuator.
Penta Architecture VAC - 17
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
3. Spesifikasi Teknis
Secara garis besar air handling unit yang harus diadakan dan dipasang meliputi bagian-
bagian fan section, cooling coil section lengkap dengan drain pan, filter section lengkap
dengan access panel, electric motor penggerak fan berikut adjustable mounting, pulley
dengan adjustable pitch, transmission belt dan vibration mounting. Khusus untuk AHU
Hygenic harus di lengkapi electric heater dan medium filter pada sisi masuk dan keluar dari
unit AHU.
a. C a s i n g
- Casing Casing dari heavy gauge hot dip galvanized steel untuk AHU standar dan
stainless stell untuk AHU hygenic.
- Konstruksi casing harus cukup kuat dan kaku baik konstruksi memakai frame atau
tidak memakai frame.
- Casing dengan konstruksi double skin pannels sandwitch panel, dengan isolasi
injection polyurethane tebal 50 mm.
- Mudah dan praktis dalam pemasangan atau bila dilepas untuk perbaikan.
- Casing dapat dengan mudah dipasang / dirakit dilapangan dalam keadaan knocked
down.
- Casing dilengkapi dengan acces door untuk pemeriksaan fan, blower dan filter dan
secara manufacture sudah dilengkapi dengan flens pada outlet dan inlet udara untuk
penyambungan dengan duct supply dan return.
- Casing tahan terhadap tekanan positif & negatif sampai 500 mm WG.
- Semua dinding (panel) terpasang rapat (air tight) terhadap rangka, tapi dapat dengan
mudah dibuka / dilepas untuk pemeriksaan dan perbaikan coil, fan dan filter.
- Drain pan dari galvanized steel yang diisolasi dan dapat menampung air kondensasi
pada keadaan maximum.
b. Cooling Coil
- Cooling coil dipasang sedemikian rupa sehingga mudah dapat dilepas, diperbaiki dan
diperiksa.
- Cooling coil dari bahan copper tube, dengan alluminium fin yang secara mekanis
terikat ke tube tanpa solder dan tinning.
- Coil dipilih untuk kecepatan udara pada permukaan maximum 550 ft/menit, tanpa
terjadi carry over.
- Coil harus memenuhi standard ARI 410-72 untuk coil performance sedang untuk
design dan testing mengikuti American National Standard (NAS B9-1).
- Coil harus tahan terhadap tekanan kerja minimum 250 psi.
c. Fan
- Fan dari jenis plug fan atau centrifugal forward curve, dan direncanakan suatu
putaran yang tenang (quite operation).
- Untuk pengaturan ketegangan tali kipas dengan memakai adjustable mounting
motor.
- Variasi putaran blower pada batas-batas tertentu, oleh pulley motor dari tipe pitch
adjustable.
- Poros fan ditumpu pada bearing yang dapat dilumasi dengan mudah dari luar.
- Fan harus statis dan dinamis balance setelah terpasang.
Penta Architecture VAC - 18
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
- Fan harus mempunyai performance yang sesuai dengan standard ARI 430 - 66.
- Motor penggerak fan harus dari type totally enclosed fan cooled (TEFC), lihat uraian
pada butir Pekerjaan Listrik / Kontrol.
- Dudukan electro motor pada AHU, harus dari tipe yang dapat diatur posisinya untuk
mendapatkan ketegangan fan belt (adjustable mounting).
d. Filter Section AHU
Filter section AHU dari type high velocity filter (posisi filter pada kedudukan 90, pada
kecepatan udara maximum 500 fpm) dengan pengeluaran filter dari samping (side
access panels) pada 2 sisi yang dapat dikunci rapat memakai memakai door handle
minimum 2 buah.
e. Perletakan AHU
- Diatas pondasi beton ringan dengan anti vibration mounting untuk jenis AHU yang
duduk diatas lantai.
- AHU harus duduk pada profil besi channel dan diatas rubber mounting anti vibration.
Sedangkan penggantung (iron rod) dilengkapi dengan hanger anti vibration.
- Untuk AHU harus memakai vibration isolator steel spring hingga getaran tidak
diteruskan kepada struktur bangunan.
- Pemakaian tipe vibration isolation ini harus diajukan kepada MK / Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
f. Filter
- Pre-filter dari jenis disposable, fire resistant, media dari sintetic fibre, tebal 2".
Efficiency filter 30% berdasarkan standard ASHRAE 52 - 76 atmosphere dust spot,
avarage arrestance 94 - 96%, pada keadaan low velocity 500 fpm.
- Filter harus terpasang rapat satu sama lainnya dan begitu juga terhadap frame. Tidak
dibolehkan adanya celah yang terbuka yang ditutup dengan pelat seng, disebabkan
kurangnya ukuran filter.
- Pemenuhan aspek kualitas udara pada filter udara (pre filter) untuk sistem ac ruang
umum dengan washable, sedangkan untuk medium dan hepa filter dengan
replacement.
- Filter yang akan dipasang harus dapat dibuktikan dari brosur merk filter tersebut
terhadap type dan effisiensinya.
2.017.0 Fan
1 Lingkup Pekerjaan
Pengadaan dan pemasangan peralatan ventilasi (fan) untuk proyek ini seperti yang
ditunjukkan dalam gambar-gambar rencana yang melengkapi dokumen ini.
2 Deskripsi Umum
Spesifikasi teknis yang diuraikan dibawah ini, adalah sebagai kebutuhan dasar yang harus
diikuti. Sedangkan ketentuan-ketentuan spesifik terhadap type, kemampuan (performance)
peralatan, kelengkapan dan lainnya dapat dilihat pada lembar gambar rencana "daftar
peralatan" ataupun "data sheet" yang menyertai dokumen ini.
Penta Architecture VAC - 19
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
a. Fan harus sudah mendapatkan sertifikat, sesuai standar yang berlaku dinegara dimana
fan tersebut dibuat untuk testing dan rating (performance) seperti sebagai contoh AMCA
standard 210-74 di Amerika.
b. Sound pressure level harus dilengkapi dalam DB dengan Re-10E12 watt pada octave
band mid frequency 60 s/d 4000 Hz.
c. Dasarnya semua fan harus mempunyai noise level yang rendah dalam operasinya, dan
dalam batas-batas yang normal. DB yang diinginkan maximum 65 dBA, bila suatu unit
menghasilkan DB yang lebih tinggi dari 65 dBA, maka harus ditambahkan sound
attentuator.
3 Spesifikasi Teknis
a. Propeller Fan (Wall atau Ceiling Fan)
- Fan dari type propeller untuk dinding maupun ceiling, kecuali bila dinyatakan ceiling
fan dari type centrifugal seperti ditunjukkan dalam gambar atau data sheet.
- Untuk fan dinding yang berhubungan dengan luar lengkap dengan automatic shutter
dari jenis alumunium (bila ditunjukkan dalam gambar rencana atau data (sheet).
- Untuk fan dinding dengan kapasitas besar dan static pressure tinggi (high pressure
fan), rangka fan dari baja yang dicat anti karat dengan impeller dari alumunium
diecast.
- Untuk intake fan, bila diperkirakan akan kena air hujan (tempias), harus dipasang
canopy lengkap dengan galvanis wire mesh. Bahan canopy dari galvanis sheet
BJLS 80.
- Rangka untuk dudukan fan pada dinding bata, dari bahan kayu jati, dengan baut-
baut yang tahan karat.
b. Axial Fan
- Impeller fan dari type airfoil blade, adjustable pitch.
- Material fan : long casing-hot dipped galvanized steel - impeller alumunium diecast
- shaft - carbon steel - pelumasan grease ball bearing.
- Fan lenglap dengan counter flens untuk penyambungan ke ducting.
- Dilengkapi dengan aksesories bell mouth (inlet cone) bila inlet suction tidak
disambungkan ke duct (seperti ditunjukkan dalam gambar atau data sheet).
c. Centrifugal Fan
- Fan harus dari tipe forward curve sesuai seperti yang dijelaskan dalam daftar
peralatan dengan komponen-komponen sebagai berikut
• Volute casing dari galvanis steel.
• Impeller dari mild steel.
• Shaft dari stainless steel.
- Pelumasan memakai grease ball atau roller bearing.
- Fan dan motor duduk pada suatu dudukan (base frame), dengan posisi motor dapat
diatur untuk ketegangan tali kipas (bila hubungan motor dan fan bukan hubungan
langsung).
d. Pressurized Fan
- Fan start pada saat terjadi general alarm.
Penta Architecture VAC - 20
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
- Pressurized tangga kebakaran dilakukan dengan cara meniupkan udara langsung
ke dalam tangga menggunakan Fan yang berada di atas tangga tersebut.
- Type fan untuk pressurized adalah type Axial Adjustable pitch.
- Motor fan disupply dari SDP emergency menggunakan kabel tahan api 600-1000
volt minimum 2 jam pada suhu 950°C, konduktor tembaga,isolasi mineral/XLPE
- Tekanan didalam tangga dijaga agar tidak melebihi 0,2 inch WG / 50 Pa, melalui
suatu pengukuran perbedaan tekanan antara tekanan didalam tangga dan di luar
tangga menggunakan pressure sensor (PS), Pressure Differential Transmiter (PDT)
dan Pressure Control (PC) antara peralatan tersebut di hubungkan dengan kabel
kontrol type FRC STP AWG 16 1 pair. Pressure sensor di tempatkan di lantai dasar.
Untuk menjaga tekanan tersebut maka Inverter akan mengatur low speed atau high
speed fan berdasarkan perintah dari Pressure Control (PC).
- Untuk melakukan start/stop pressurized fan secara manual maka harus disediakan
manual ON / OFF di ruang kontrol.
e. Smoke Extract fan
- Type fan Axial Smoke Spill
- Material fan long casing, hot dipped galvanized steel dan di proteksi anti karat,
impeller dari alluminium die-cast.
- Fan lengkap dengan counter flens untuk penyambungan ke ducting.
- Fan harus mampu bekerja pada temp. 400°C selama 2 jam
- Motor fan IP55 Class H.
- Untuk melakukan start/stop Smoke Extract Fan secara manual maka harus
disediakan manual ON / OFF di ruang kontrol.
f. Sound Attenuators
- Lingkup Pekerjaan
Pengadaan dan pemasangan instalasi sound attenuator pada ducting yang
melewati exhaust / supply fan untuk meredam suara.
Master sound attenuators adalah sesuai pengujian dengan standard ASTM-E 84.
• Penyebaran api – 25.
• Tingkat / rating pengembangan asap – 0.
• Konstribusi bahan bakar – 20.
2.018.0 Sistem Pengaturan Kontrol Otomatis
1 Lingkup Pekerjaan
Pengadaan dan pemasangan peralatan sistem kontrol otomatis pada peralatan-peralatan
yang memerlukannya, baik seperti yang dituangkan pada gambar rencana, maupun yang
tidak dituangkan gambar rencana, tapi merupakan bagian peralatan kontrol yang harus
dipasang untuk berfungsinya peralatan tersebut, atau sebagaimana diuraikan pada uraian
sistem, sehingga sistem kontrol dapat berfungsi sebagaimana dikehendaki. Bila sistem
control memakai BAS (building automation system) maka semua peralatan control harus
memenuhi input atau output untuk keperluan BAS.
Penta Architecture VAC - 21
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
2 Uraian Sistem
a. Kontrol Sistem AHU & FCU
- Kontrol AHU menggunakan Integrated automatic balancing & 2-way motorized
modulating control valve, sedangkan kontrol FCU menggunakan Integrated
automatic balancing & 2-way motorized on/off control valve.
- Room thermostat (atau return air thermostat) dengan fungsi kerja control adalah PI
memerintahkan control valve untuk membalance jumlah aliran dan tekanan chilled
water agar supaya temperatur ruang dipertahankan sesuai dengan set point.
- Control valve akan menutup (Normaly Close) bila motor blower AHU/FCU off.
- Bila terjadi kebakaran, AHU yang berada pada lantai dimana terjadi kebakaran akan
off via central control panel fire alarm, bila fire detector pada zone dimana AHU
tersebut berada mendeteksi adanya fire.
- Khusus beberapa AHU sebagaimana ditunjukkan dalam gambar, akan tetap
beroperasi (mendinginkan ruang), karena aliran listrik ke control valve mendapat
aliran listrik dari emergency genset sehingga control valve tetap membuka.
b. Kontrol Chiller
- Chiller, baru bisa on bila pompa chiller sudah on (operasi) dan Flow Switch telah
mendeteksi adanya aliran air.
- Chiller akan mengatur bebannya masing-masing secara otomatis tergantung
keadaan beban pendingin berdasarkan temperatur chilled water rerturn. Chiller water
supply selalu di jaga konstan temperaturnya.
- Bila pompa chilled water off , maka chiller harus off secara otomatis.
- Lain-lain kontrol chiller sehubungan dengan kapasitas dan preset control sudah
termasuk di chiller sendiri.
- Operasi chiller terkait dengan peralatan lain menggunakan sequence chiller
controller.
c. Sistem Interlok dengan Central Control Fire Alarm
Untuk semua panel listrik yang menggerakkan fan / blower sistem AC maupun ventilasi,
fan / blower tersebut harus mati bila terjadi kebakaran melalui sistem interlock dengan
central control fire alarm (CCFA). Untuk itu panel-panel dari fan / blower tersebut harus
dilengkapi dengan relay yang akan mematikan blower tersebut melalui CCFA. Harus
ada koordinasi antara instalasi fire alarm dengan instalasi listrik yang menyangkut
keperluan tersebut.
2.019.0 Pekerjaan Ducting BJLS dan PIR
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan untuk butir ini adalah pengadaan dan pemasangan (termasuk fabrikasi)
pekerjaan duct lengkap dengan isolasi / tanpa isolasi, damper, grilles, register, berikut alat-
alat bantu yang menunjang pekerjaan tersebut seperti ditunjukkan dalam gambar rencana
yang melengkapi dokumen ini.
- Ducting BJLS digunakan pada seluruh instalasi ducting AC yang menggunakan isolasi
maupun yang tidak menggunakan isolasi.
- Sedangkan ducting PIR digunakan sebagai alternative pengganti ducting supply dan
return unit AC yang memerlukan isolasi.
Penta Architecture VAC - 22
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
2. Publikasi, Standard yang digunakan :
- ASHRAE, the Guide and Data Book.
- SMACNA (sheet metal and air conditioning contractors national association).
- SNI 07-2053-1995 Baja Lembaran Lapis Seng (BJLS).
3. U m u m
a. Jika tidak diterangkan secara khusus istilah ducting secara umum berarti pekerjaan
duct, fitting, damper, support dll, komponen / accessories yang diperlukan untuk
melengkapi instalasi ini.
b. Jalur-jalur ducting yang terlihat pada gambar rencana adalah gambar dasar yang
menunjukkan route & ukuran ducting. Kontraktor wajib menyesuaikan dengan keadaan
setempat (shop drawing) dan dengan jalur-jalur instalasi lainnya, berikut detail atau
potongan-potongan yang diperlukan dan mendapatkan persetujuan dari Direksi /
Konsultan sebelum dilaksanakan.
c. Ukuran seperti yang ditunjukkan pada gambar adalah ukuran bersih dan penampang
laluan udara. Jika diperlukan lining untuk ukuran duct tersebut, berarti penampang harus
diperbesar sesuai ketebalan lining.
d. Bahan duct dari BJLS dengan lockforming quality, bending celah "0" (nol).
e. Material
Material ducting adalah Baja Lembaran Lapis Seng (BJLS) kelas lunak (L), kwalitet 1
(satu) sesuai standard SNI 07-2053-2006 dengan berat nominal lapisan seng 183
gram/m2.
f. Konstruksi Ducting BJLS
- Konstruksi duct adalah untuk low velocity (low pressure duct) dengan static pressure
didalam duct sampai 1" WG atau sampai dengan 2" WG.
- Konstruksi duct harus mengikuti standard SMACNA, kecuali kalau ditentukan hal-
hal yang harus dipenuhi diluar standar tersebut.
- Hubungan antara dimensi duct dengan pemakaian sheet metal adalah sebagai
berikut : (kecuali bila dinyatakan lain pada gambar).
- Ukuran sisi terpanjang galvanized sheet metal :
Tabel 1 Konstruksi Duct
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sisi duct Ukuran Type sambungan duct Type intermediate
terlebar BJLS (transvare joint) reinforcement dan jarak antara
transvare joint dan intermediate
reinforcement
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
0" – 12" 50 Drive slip
13" – 26" 50 Sambungan flens Besi siku 1" x 1/8"
besi siku 1" x 1/8" jarak antara 60"
pada semua sisi
Penta Architecture VAC - 23
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
27" – 36" 60 Sambungan flens Besi siku 1" x 1/8"
besi siku 1" x 1/8" jarak antara 60"
pada semua sisi
37" – 42" 60 Sambungan flens Besi siku 1" x 1/8"
besi siku 1" x 1/8" jarak antara 60"
pada semua sisi
43" – 48" 60 Sambungan flens Besi siku 1" x 1/8"
besi siku 1" x 1/8" jarak antara 60"
pada semua sisi
49" – 54" 80 Sambungan flens Besi siku 1" x 1/8"
besi siku 1" x 1/8" jarak antara 60"
pada semua sisi
55" – 60" 80 Sambungan flens Besi siku 1 ½" x 1/8"
besi siku 1 ¼" x 1/8" jarak antara 60"
pada semua sisi
61" – 72" 80 Sambungan flens Besi siku 1 ½" x 3/16"
besi siku 1 ¼" x 1/8" jarak antara 30"
pada semua sisi
73" – 84" 100 Sambungan flens Besi siku 1 ½" x 3/16"
besi siku 1 ½" x 1/8" jarak antara 30"
pada semua sisi
85" – 96" 100 Sambungan flens Besi siku 1 ½" x 3/16"
besi siku 1 ½" x 3/16" jarak antara 30"
pada semua sisi
97" – keatas 120 Sambungan flens Besi siku 2" x ¼"
besi siku 1 ½" x 1 ¼" jarak antara 30"
pada semua sisi
------------------------------------------------------------------------------------
Notes : • Ukuran BJLS yang digunakan adalah sama untuk semua sisi.
• Jarak antara intermediate reinforcement adalah jarak antara sambungan ke
sambungan, atau sambungan ke intermediate atau intermediate ke
intermediate.
- Semua sambungan ducting (sambungan flange, slip joint, pits burg lock seam dan
lain-lain) harus betul-betul rapat udara dengan menggunakan sealant yang
mencegah terjadinya kebocoran udara.
- Percabangan (take off) harus memakai splitter damper yang dapat diatur dan
dikunci pada kedudukannya.
- Reducer (transition), kemiringan duct dibuat tidak lebih dari 14°.
- Jika dimensi dari kedua ujung duct berlainan maka untuk ketebalan ducting (jenis
BJLS) diambil berdasarkan ukuran ujung terbesar.
- Penggantung Duct
Cara penggantungan duct harus sedemikian rupa sehingga praktis tidak terjadi
lendutan-lendutan getaran-getaran dan deformasi.
- Persyaratan penggantungan harus mengikuti :
Penta Architecture VAC - 24
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
Ukuran Duct Penggantung Besi Trapeze Siku Jarak
s/d 12" iron rod Ø 5/16" 25 x 25 x 3 2 m
s/d 30" iron rod Ø 5/16" 30 x 30 x 3 2 m
s/d 54" iron rod Ø 3/8" 40 x 40 x 3 1.5 m
s/d 84" iron rod Ø 1/2" 40 x 40 x 3 1.5 m
85 s/d keatas 40 x 40 x 5 1.5 m
- Elbow, dibuat sesuai gambar spesifikasi atau gambar detail.
- Semua elbow harus dari type full radius elbow, jari-jari dalam (R t) sama dengan
lebar duct. Untuk keadaan dimana harus menggunakan short radius elbouw (R t
lebih kecil dari lebar duct) harus memakai turning vanes. Turning vanes jumlah dan
posisinya ditentukan dengan chart logaritma atas dasar (RT) / (RH). Untuk elbow
tegak lurus harus memakai guide vanes double thickness, sesuai gambar detail.
Untuk mengikat konstruksi penggantung ke beton dipergunakan ramset / dynabolt.
- Sambungan Flexible
• Panjang flexible connection tak lebih dari 20 cm dan tidak menimbulkan
kebocoran pada sambungan.
• Cara pemasangan harus dalam satu garis lurus sedemikian rupa, sehingga
tidak menyebabkan pengecilan luas penampang.
- Alumunium Flexible Round Duct
Alumunium flexible round duct dari type 2 lapis alumunium laminate encapsulating
dengan steel spring helix dan wire spacing 2 mm jenis fire resistance. Tekanan kerja
max. 5 inch H2O. Flexible duct ke peralatan memakai klem khusus (quick klem) dari
bahan plastic.
g. Alternatif konstruksi Ducting Non BJLS (PIR)
- Konstruksi duct adalah untuk low velocity (low pressure duct) dengan static pressure
didalam duct sampai 1" WG atau sampai dengan 2" WG.
- Bahan : Polyisocyanurate yang pada kedua sisinya dilapis
dengan alumunium foil berlogo, yang dicoating anti
bakteri
- Ketebalan panel : 20 mm
- Ketebalan alumunium : 80 mikron (0.08 mm)
- Density dari polyurethane : 52 ± 2 kg/m3
- Tahanan tekanan : 200 N/mm2
- Konduktivitas panas : 0.0117 W/m.C
- Ketahanan api : Class O (terbakar tapi tidak merambatkan api)
- Koefisien gesek : 0.0135
- Berat : 1.4 kg/m2
- Suhu optimal penggunaan : -60 sampai dengan +80 C
- Kelembaban : 0 – 100%
- Tekanan max. dalam duct : 2000 Pa
- Air flow max. : 12 m/s
- Ramah lingkungan.
- List item PU duct works installation.
• PIR duct : Duct panel tebal 25 mm, density : 52 kg/m3
• Installation :
Penta Architecture VAC - 25
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
* Sambungan antar ducting PIR menggunakan PVC invisible flange
* Sambungan antar ducting dengan grille menggunakan PVC invisible flange
* Sambungan antar ducting dengan volume damper menggunakan profil "F"
section bar aluminium
* Sambungan antar ducting dengan FCU menggunakan profil chair section
bar aluminium dan terpal
• Alat kerja :
* Cutting : Pemotongan materian PIR lembaran menggunakan 4
buah macam pisau : left jack plane, right jack plane,
straight jack plane, V jack plane
* Bending : Pembentukan elbow & branch menggunakan alat
khusus yaitu manual bending tool
• Gluing : Penyambungan antar bagian PIR duct dan
pemasangan invisible flange menggunakan lem
khusus dengan ditambahkan aluminium tape.
• Sealant : Sealant diberikan pada setiap sudut bagian dalam
ducting untuk menambahkan kemampuan menahan
kebocoran
• Support / hanger : Bahan penggantung besi siku (zincromate) dan as
drat galvanized
Bentangan Bahan hanger / support Jarak max.
< 0.8 m Besi siku 30 x 30 x 3 dan as drat 4 m
galvanized 8 mm
> 0.8 m Besi siku 40 x 40 x 4 dan as drat 2 m
galvanized 8 / 10 mm
Setiap elbow minimum 2 gantungan (sebelum dan sesudah) elbow. Setiap
percabangan (branch) minimum 1 gantungan untuk main duct dan 1 gantungan
pada tiap-tiap cabangnya.
• Reinforcement : Reinforcement (penguat) ducting tambahan akan
diberikan sesuai dengan ukuran dan tekanan udara dalam
ducting.
Penguat menggunakan accessories shaped disk
aluminium dan reinforcement bar aluminium.
• Run test : Akan dilakukan beberapa test, antara lain :
* Leaking test : Test kebocoran menggunakan lampu dari dalam ducting
kemudian diamati dari luar apakah ada cahaya yang
tembus, apabila tidak ada cahaya maka ducting ok
* Noise test : Test kebisingan suara
* Vibration test : Test vibrasi yang ditimbulkan oleh getaran FCU
* Pemeriksaan kekuatan support
Penta Architecture VAC - 26
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
Tabel kebutuhan reinforcement :
Wide Static Pressure Inside Duct
of 0-300 300- 450- 600- 750- 1000- 1500-
Pa 450 Pa 600 Pa 750 Pa 1000 1500 Pa 2000 Pa
Pa
duct rei Spac rei Spac rei Spac rei Spac rei Spac rei Space rei Space
(mm) nfo e nfo e nfo e nfo e nfo e nfo betwe nfo betwe
r- betw r- betw r- betw r- betw r- betw r- en r- en
ce een ce een ce een ce een ce een ce (mm) ce (mm)
me (mm) me (mm) me (mm) me (mm) me (mm) me me
nt nt nt nt nt nt nt
0-400 - - - - - - - - - - - - - -
400- - - - - - - - - - - 1 120 1 120
500 0 0
500- - - - - - - - - 1 120 1 120 1 120
600 0 0 0
600- - - - - - - 1 120 1 120 1 120 2 150
700 0 0 0 0
700- - - 1 150 1 120 1 120 1 120 2 150 2 150
800 0 0 0 0 0 0
800- 1 150 1 120 1 120 2 150 2 150 2 150 2 150
900 0 0 0 0 0 0 0
900- 1 120 1 120 1 120 2 150 2 150 2 150 2 150
1000 0 0 0 0 0 0 0
1000- 1 120 1 120 2 150 2 150 2 150 2 150 2 150
1100 0 0 0 0 0 0 0
1100- 1 120 1 120 2 150 2 150 2 150 2 150 2 150
1200 0 0 0 0 0 0 0
1200- 1 120 1 120 2 150 2 150 2 150 2 800 2 800
1300 0 0 0 0 0
1300- 1 120 1 120 2 150 2 150 2 150 2 800 2 800
1400 0 0 0 0 0
1400- 2 150 2 150 2 150 2 150 2 150 2 800 2 800
1500 0 0 0 0 0
1500- 2 150 2 150 2 150 2 150 2 150 2 800 2 800
1600 0 0 0 0 0
1600- 2 120 2 120 2 120 2 150 2 150 2 800 2 800
1700 0 0 0 0 0
Wide Static Pressure Inside Duct
of 0-300 300- 450- 600- 750- 1000- 1500-
Pa 450 Pa 600 Pa 750 Pa 1000 1500 Pa 2000 Pa
Pa
duct rei Spac rei Spac rei Spac rei Spac rei Spac rei Space rei Space
(mm) nfo e nfo e nfo e nfo e nfo e nfo betwe nfo betwe
Penta Architecture VAC - 27
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
r- betw r- betw r- betw r- betw r- betw r- en r- en
ce een ce een ce een ce een ce een ce (mm) ce (mm)
me (mm) me (mm) me (mm) me (mm) me (mm) me me
nt nt nt nt nt nt nt
1700- 2 120 2 120 2 120 2 150 2 150 2 800 3 800
1800 0 0 0 0 0
1800- 2 120 2 120 2 120 2 150 2 150 3 800 3 800
1900 0 0 0 0 0
1900- 2 120 2 120 2 120 3 150 3 150 3 800 3 800
2000 0 0 0 0 0
- Elbow, dibuat sesuai gambar spesifikasi atau gambar detail.
- Semua elbow harus dari type full radius elbow, jari-jari dalam (R t) sama dengan
lebar duct. Untuk keadaan dimana harus menggunakan short radius elbouw (R t
lebih kecil dari lebar duct) harus memakai turning vanes. Turning vanes jumlah dan
posisinya ditentukan dengan chart logaritma atas dasar (RT) / (RH).
Untuk elbow tegak lurus harus memakai guide vanes double thickness, sesuai
gambar detail. Untuk mengikat konstruksi penggantung ke beton dipergunakan
ramset / dynabolt.
- Sambungan Flexible
• Kontraktor harus memasang sambungan flexible connection dari bahan double
sheet glass cloth tebal 0,65 mm atau lebih, fire resistant ke duct yang masuk /
keluar dari fan indoor unit).
• Panjang flexible connection tak lebih dari 20 cm dan tidak menimbulkan
kebocoran pada sambungan.
• Cara pemasangan harus dalam satu garis lurus sedemikian rupa, sehingga tidak
menyebabkan pengecilan luas penampang.
- Alumunium Flexible Round Duct
Alumunium flexible round duct dari type 2 lapis alumunium laminate incapsulating
dengan steel spring helix dan wire spacing 2 mm jenis fire resistance. Tekanan kerja
max. 5 inch H2O. Flexible duct ke peralatan memakai klem khusus (quick klem) dari
bahan plastic.
h. Grille, Register, Diffuser
- Diffuser, grille & register harus terbuat dari bahan alumunium anodized profile dan
ex. lokal. Pemasangan diffuser / grille ke plafond harus memakai rubber sponge
tebal 6 mm.
- Warna untuk diffuser, grille dan register di-anodized dengan warna akan ditentukan
kemudian oleh Arsitek / Direksi.
- Grille sama seperti supply register dalam konstruksinya, tanpa memakai volume
damper.
- Damper dari diffuser / register adalah galvanized iron sheet BJLS 80 type "opposed
blade damper". Finishing : dicat hitam. Konstruksi hendaknya cukup kaku dan tidak
bergetar karena aliran udara, serta dapat dikunci pada kedudukan yang
dikehendaki.
- Tidak dibenarkan memakai baut pada permukaan dari diffuser / grille / register.
Penta Architecture VAC - 28
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
i. Plenum
- Plenum sesuai dengan dimensinya harus menggunakan material (BJLS) sesuai
dengan ketentuan yang tersebut terdahulu.
- Seluruh sisi plenum harus diperkuat dengan besi siku 40 x 40 x 3 dan kalau perlu
memakai bracing pada sisi yang paling panjang.
- Plenum dilengkapi juga dengan isolasi dalam, sehingga dapat meredam noise yang
keluar dari unit.
j. Dampers
- Volume dampers harus type opposed multi blade damper.
- Volume damper yang terpasang di-duct, konstruksi damper dari bahan BJLS 140
dan yang berada pada terminal udara (diffuser) dari bahan BJLS 80. Poros damper
terikat pada baja bulat diameter 10 mm.
- Volume damper yang terpasang di-duct harus dilengkapi dengan petunjuk besarnya
bukaan damper dan dapat dikunci pada kedudukan yang diinginkan.
k. Louver
Louver dari bahan galvanized atau alluminium sesuai seperti ditentukan pada gambar,
dengan ketebalan 1 mm. Setiap pemasangan louver harus dilengkapi dengan bird
(insect) screen pada bangian dalamnya. Luas efektif louver harus lebih besar dari 50%
luas permukaan.
l. Pembersihan Saluran Ducting
Dinding bagian dalam saluran ducting harus dibersihkan dari debu yang melekat atau
menempel dengan alat pembersih yang dibasahi (alat pembersih harus dari jenis yang
tidak meninggalkan debu atau serat kapas/benang/debu) dengan cara membersihkan
lembar per lembar sebelum dibentuk menjadi saluran ducting.
2.020.0 Pekerjaan Pemipaan
1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pada butir ini adalah pengadaan dan pemasangan instalasi pemipaan
lengkap dengan fitting-fitting, alat-alat bantu, dengan isolasi atau tanpa isolasi sesuai seperti
yang ditunjukkan pada gambar rencana yang melengkapi dokumen ini.
2 U m u m
Seperti apa yang ditunjukkan dalam gambar rencana, jalur-jalur pipa yang tercantum adalah
gambar dasar yang menunjukkan route dan ukuran pipa.
Pemborong wajib menyesuaikan dengan keadaan setempat (shop drawing) dan dengan
jalur-jalur instalasi lainnya, berikut detail atau potongan-potongan yang diperlukan dan
mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas sebelum dilaksanakan.
a. Material
• Pipa chilled water black steel pipe, sch. Medium di isolasi
• Pipa refrigerant : Copper tube ASTM B280 di isolasi
• Pipa drain : PVC klas AW di isolasi
Penta Architecture VAC - 29
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
b. Konstruksi Pemasangan Pipa
- Pipa Chilled Water
• Pipa dengan diameter sampai 2½" - sambungan ulir.
• Pipa diatas diameter 2½" - sambungan flens / las untuk chilled water dan
grooved coupling untuk condenser.
• Pipa sebelum dipasang harus dibersihkan dulu bagian dalam dari kotoran-
kotoran yang melekat.
• Setiap potongan pipa dengan las / gergaji harus dibersihkan dulu dari sisa-sisa
las (gumpalan las) sebelum disambung, diratakan (reamed) sesudah digergaji,
sehingga mencapai ukuran asli.
• Pemotongan pipa harus memakai cutter.
• Setiap sambungan sehabis dilas, harus dibersihkan dari kerak-kerak dan
setelah dingin langsung di-menie.
• Untuk sambungan ulir, harus memakai seal tape untuk mencegah kebocoran
dan tidak diperkenankan memakai plumber rope.
• Setiap ujung pipa yang belum akan disambung harus ditutup dengan plat (metal)
yang dilas.
• Pipa-pipa yang menembus dinding / plat beton harus memakai sleeve dan
sekitarnya diisi dengan bahan caulking umpamanya compriband atau building
sealant yang tahan api.
• Pipa-pipa sebelum diisolasi harus cat anti karat (cat menie 2 lapis).
• Pipa sebelum diisolasi harus ditest sampai 1½ kali tekanan standard pipa
selama 2 jam.
• Gantungan pipa sesuai dengan gambar detail, jarak gantungan pipa /
penyangga pipa tidak boleh lebih dari :
* sampai ½" berjarak 2.0 m
* diameter ¾" s/d 1" berjarak 2.5 m
* diameter 1¼" s/d 2½" berjarak 3.0 m
* diameter 3" s/d 5" berjarak 3.5 m
* diameter 6" keatas berjarak 4.5 m
• Penggantung pipa pada plat beton memakai ramset untuk pipa diameter ½" -
2½" dan expansion bolt (dynabolt) untuk pipa diatas diameter 3".
• Pipa-pipa yang ditahan lantai, ditunjang pakai clamp atau collar yang dipasang
erat pada pipa dan penumpu pada floor memakai rubber pad.
• Pipa-pipa di ruang mesin chiller ditunjang memakai penunjang dari besi kanal
yang bertumpu diatas plat lantai.
• Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding / bagian dari bangunan
pada arah horizontal maupun vertical.
• Sudut belokan yang diperbolehkan ialah 90° dan 45°. Pada dasarnya untuk
sudut belokan memakai elbow 90° dan 45° long radius. Dalam hal kondisi
setempat tidak memungkinkan maka penggunaan short radius harus mendapat
persetujuan tertulis dari MK dan Konsultan Perencana.
• Sebelum pipa dipasang, supports harus dipasang dulu dalam keadaan
sempurna.
• Sebelum dipasang supports harus dicat dengan ICI zinchromate primer.
Penta Architecture VAC - 30
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
• Semua pipa harus bertumpu dengan baik pada supports.
• Pipa dan fitting harus bebas dari tegangan dalam yang diakibatkan dari bahan
yang dipaksakan.
- Konstruksi Pemipaan Refrigerant & Drain
• Menyediakan dan memasang instalasi pemipaan untuk seluruh sistem AC,
(refrigerant dan drain / kondensasi termasuk fitting-fitting dan alat-alat bantu).
• Hendaknya semua pipa refrigerant harus dikerjakan secara hati-hati dan sebaik
mungkin, sebelum dipasang semua bagian harus sudah bersih, kering dan
bebas dari debu dan kotoran.
• Pipa refrigerant haruslah de-oxidized phosphorous seamless copper pipe
sesuai dengan standard JIS H300 - C1220T atau ASTM B280. Diameter pipa
yang dipakai harus disesuaikan kembali dengan kapasitas pendingin mesin dan
panjang ekivalen pipa.
• Seluruh koneksi shut off valve didalam outdor unit haruslah di brazed untuk
mencegah kebocoran refrigerant. Pekerjaan brazing harus dilakukan oleh
Kontraktor pemasang dengan diawasi oleh perwakilan dari Pabrik.
• Baik bagian suction maupun gas haruslah di isolasi dengan isolasi yang sesuai
dengan rekomendasi Pabrik sehingga tidak terjadi kondensasi.
• Perbedaan tinggi antara condensing dan evaporator dan panjang pipa tidak
melebihi yang ditentukan oleh Pabrik pembuat.
• Peralatan kerja untuk instalasi refrigerasi system haruslah dipakai sehingga
pemakaian elbow bisa dihindari. Dry Nitrogen (OFN) harus dialirkan kedalam
sistem pemipaan selama dilakukan brazing sehingga tidak terbentuk karbon
didalam pipa yang nantinya bisa merusak compressor.
• Solder lunak "tinlead 50-50" tidak boleh dipergunakan solder tinlead 95-5" dapat
dipergunakan kecuali pada pipa discharge gas panas.
• Pipa refrigerant harus disangga dan digantung dengan baik untuk mencegah
melentur dan meneruskan getaran mesin kepada bangunan.
2.021.0 Alat-Alat Bantu (Valve, Strainer, Vent dan Lain-lain)
1 Stop Valve / Gate Valve
- Valve sampai ukuran diameter 2" adalah type gate valve bronze body, end screw, non
rising stem.
- Valve diameter 2½" dan 3" adalah type gate valve cast iron body, end flange dan rising
stem.
- Valve diameter mulai dari 4" keatas adalah type butterfly valve cast steel flanged
(terutama pada instalasi chiller plant).
- Valve untuk tekanan 150 psi.
- Setiap stop valve dilengkapi dengan penunjuk besaran bukaan katup.
2 Butterfly Valve
a. Valve mulai diameter 4" adalah type butterfly valve.
b. Valve dengan operasi secara manual memakai hand level.
c. Untuk valve yang posisinya cukup tinggi dicapai harus dilengkapi dengan penggerak
rantai untuk memutar wormgear.
d. Valve untuk tekanan 150 psi.
Penta Architecture VAC - 31
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
e. Valve dilengkapi dengan petunjuk pembukaan katup.
f. Valve body dari cast iron, shaft stainless steel, disc dari ductile iron dan seat dari
ethylene – prophylene rubber).
3 Check Valve
a. Check valve diameter mulai dari 2" kebawah adalah type bronze body, end screw.
b. Check valve diameter mulai dari 2½" keatas adalah type cast iron body, end flanged.
c. Valve untuk tekanan 150 psi.
4 Strainer
a. Strainer diameter dari 2" kebawah adalah type bronze body, end screwed. Strainer
basket adalah stainless steel screen. Strainer adalah screwed cap, lengkap dengan
blow off plug.
b. Strainer diameter mulai dari 2½" keatas adalah cast iron body, end flanged. Basket dari
stainless steel screen dan strainer adalah flanged cap, lengkap dengan blow off plug.
c. Strainer untuk tekanan 150 psi.
5 Expansion Joint
a. Dipasang seperti jika terlihat dalam gambar.
b. Dari type bellow expansion joint, dengan flanged end dari malleable iron, bellow dari
stainless steel, pipa dalam dari stainless steel, perpanjangan karena expansi bisa
mencapai 10 mm dan kontraksi 30 mm.
c. Sesuai untuk temperature dan tekanan dari sistem yang dilayani.
6 Automatic dan Manual Air Vent
a. Automatic air vent harus dipasang pada titik tertinggi dari sistem dimana pencapaian
untuk dilakukan venting secara manual sulit dan ini diperlukan karena kemungkinan
terperangkapnya udara / terlambatnya pembuangan udara dari sistem.
b. Manual air vent harus dipasang pada pipa keluar dari semua peralatan seperti AHU,
FCU, chiller, pompa atau pada pipa yang karena terganggu dalam pemasangannya,
menyebabkan terperangkapnya udara dalam pipa.
c. Automatic air vent dengan body dari cast iron, float valve dari stainless steel.
d. Dudukan valve dari synthetic rubber.
e. Dalam instalasinya, semua automatic air vent harus dilengkapi dengan saluran
pembuangan drain dan dibuang ke floor drain terdekat.
7 Sambungan Flexible Pipe
Flanged dari malleable iron. Bellow dari synthetic rubber yang diperkuat. Tekanan kerja 150
psi dan cocok untuk temperatur dan tekanan dari sistem.
8 Thermometer dan Pressure Gauge
a. Thermometer
- Dipasang seperti ditunjukkan dalam gambar.
- Thermometer yang dipasang cocok untuk bata-batas temperatur yang diperlukan
dari media ini.
- Mempunyai dua bacaan dalam °F & °C.
- Tipe thermometer adalah industrial type dengan posisi sudut pembacaan yang
dapat dirubah-rubah kedudukannya.
Penta Architecture VAC - 32
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
- Pembacaan langsung dengan alkohol warna merah atau biru.
- Sumur dari thermometer harus betul-betul tercelup kedalam media yang diukur
terutama bila ada isolasi pipa.
- Thermometer harus dikalibrasi dulu sebelum dipasang.
b. Pressure Gauge
- Dipasang seperti terlihat dalam gambar.
- Pressure gauge harus dilengkapi snubber dan shut off cock.
- Ukuran pressure gauge Ø 4" dan cocok untuk batas-batas pengukuran dari sistem.
Penunjuk pengukuran yang paling baik bila penunjuk berada ditengah-tengah skala
ukur.
- Akurasi dalam batas 1,5% untuk bourdon tube spring type.
9 Fitting
a. Galvanized malleable iron, class 150 psi diameter sampai Ø 2" dengan sambungan ulir.
Diameter 2 & keatasnya dengan sambungan las (kemudian digrouting dengan epoxy)
atau flange pada daerah-daerah tertentu.
b. Automatic air vent harus dipasang dititik-titik tertinggi dari piping loop circuit terutama
dichiller plant atau dicircuit yang sukar dijangkau dan manual air vent pada titik-titik
tertinggi dari setiap inlet dan outlet pipe AHU dan pada circuit yang karena
pemasangannya menyebabkan terperangkapnya udara, dengan tujuan mempercepat
pembuangan udara dan udara yang terperangkap. Dimana dianggap perlu sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas setiap air vent dihubungkan dengan pipa drain ke floor
drain terdekat atau ke penampungnya.
c. Dirt pocket dipasang pada titik terendah dari pipa vertical utama.
d. Pipa drain diameter 1" harus dipasang berikut stop valve pada titik terendah pipa vertical
utama dan header.
e. Pipa drain diameter 3/4" berikut valve pada titik terendah pipa chilled water yang masuk
AHU / FCU.
10 Integrated Automatic Balancing & Motorized Two Way Valve
Integrated automatic balancing & motorized two way valve yang dipasang pada AHU harus
dipilih berdasarkan pada minimum pressure drop 5 psi pada design flow. Balancing &
motorized valve ini adalah satu set/paket valve yang terdiri atas automatic balancing valve
dan electronic dynamic modulating 2-way control valve yang dilengkapi dengan valve
actuator. Valve ini harus menutup bila AHU dimatikan (Normaly Close).
11 Wall Mount CO.2 Sensor dan Wall Mounted Outdoor CO Sensor
a. Wall Mount CO.2 Sensor :
CO2 Sensor dipasang pada ruangan dengan kepadatan tinggi seperti ruang
Multifuction.
Sensor CO harus memiliki kemampuan untuk memonitor dan mengeluarkan output
2
sinyal 4-20mA / 0-10 VDC.
Penta Architecture VAC - 33
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
Sensor CO harus memiliki rentang pembacaan CO sebesar 0-2000 ppm dengan
2 2
tingkat akurasi ± 50ppm atau 5% of reading
Sensor CO harus dilengkapi dengan fungsi self-calibration untuk keandalan sensor
2
Sensor CO harus memiliki response time <=30s.
2
Cara kerja control AHU & Exhaust fan di ruangan:
Kecepatan putaran Fan AHU & Exhaust Fan di control oleh tingkat kadar CO di
2
ruangan.
Ketika pembacaan rata-rata sensor CO besarnya => 1000 ppm, semua Exhaust Fan
2
akan running dengan full speed & Fan AHU harus mensupply fresh air lebih banyak
Ketika pembacaan rata-rata sensor CO besarnya 600 - 1000 ppm, semua Fan akan
2
running dengan low speed & Fan AHU bekerja sesuai setting awal
Saat terjadi kebakaran, Exhaust Fan akan mandapat sinyal dari fire alarm system
dan akan running dengan full speed sedangkan Fan AHU harus berhenti mensupply
fresh air
b. Wall Mount Outdoor CO Sensor :
CO Sensor dipasang pada basement dimana terdapat Parkir tertutup..
Sensor CO harus memiliki kemampuan untuk memonitor dan mengeluarkan output
sinyal 4-20mA / 0-10 VDC.
Sensor CO harus memiliki lifecycle selama 5-7 tahun untuk menjamin ketahanan
2
sensor.
Sensor CO harus memiliki coverage area dengan radius 15 meter.
Sensor CO harus memiliki rentang pilihan pembacaan CO sebesar 0 - 100 ppm, 0
- 150 ppm, 0 - 300 ppm, 0 - 400 ppm, atau 0 - 500 ppm dengan tingkat akurasi ±5
ppm atau ±5% of reading
Sensor COharus dilengkapi dengan fungsi self-calibration untuk keandalan sensor
Sensor COharus memiliki response time <=30s.
Sensor CO harus memiliki Relay Ouput untuk koneksi control on/off ke exhaust fan
secara standalone
Cara kerja control Exhaust Fan di basement:
Kecepatan putaran Fan di control oleh tingkat kadar CO di area basement. 1 Fan
running & 1 Fan standby
Ketika pembacaan rata-rata sensor CO besarnya => 25 ppm, semua Fan akan
running dengan full speed
Ketika pembacaan rata-rata sensor CO besarnya 9 - 25 ppm, semua Fan akan
running dengan low speed
Saat terjadi kebakaran, Fan akan mandapat sinyal dari fire alarm system dan akan
running dengan full speed
Penta Architecture VAC - 34
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
2.022.0 Pekerjaan Isolasi
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan untuk isolasi ini adalah pengadaan dan pemasangan isolasi untuk pipa,
ducting dan peralatan yang ditentukan, lengkap dengan material lainnya yang menunjang
bagi keperluan isolasi ini.
2. Material
a. Isolasi luar (ducting) : Glasswoll tebal 1" atau 2, density 24 kg m³,
thermal cond. 0.26 Btu/h
- Alternatif isolasi luar (ducting) : XLPE Class O, density 50 kg/m³, yang dilengkapi
dengan double tape untuk bisa nempel di ducting
BJLS.
b. Isolasi dalam (ducting / plenum) : Glasswoll tebal 1" atau 2, density 32 kg m³,
thermal cond. 0.26 Btu/h
- Alternatif isolasi dalam : Polyolefin foam 1” density 25 kg/m³ thermal
conductivity 0.25 BTU.in/hr.ft².°F
c. Isolasi pipa : Closed cell nitrile ruber, density 80 kg/m³,
thermal condition 0.26 Btu.in/hr.ft2.F
- Alternatif isolasi pipa : Polyurethane foam density 45 kg/m³, Thermal
conductivity 0.14 BTU.in/hr.ft².°F
d. Isolasi alat bantu pipa : Closed cell nitrile ruber, density 80 kg/m³,
thermal condition 0.26 Btu.in/hr.ft2.F
- Alternatif isolasi alat bantu pipa: Polyurethane foam density 45 kg/m³, Thermal
conductivity 0.14 BTU.in/hr.ft².°F
e. Isolasi peralatan : Closed cell nitrile ruber, density 80 kg/m³,
thermal conductivity 0.26 Btu.in/hr.ft2.F
f. Alluminium foil : Double sided, reinforced, fire resistant
g. Adhesive tape : Adhesive aluminium foil
3. Isolasi Luar
a. Ducting supply dan return yang berada dibawah roof (atap) di isolasi dengan ketebalan
2".
b. Ducting supply dan return yang tidak berada dibawah roof (atap) di isolasi dengan
ketebalan 1".
c. Ducting yang aliran udaranya bersuhu sama dengan udara sekitarnya tidak perlu di
isolasi.
d. Ducting berhubungan dengan udara luar diisolasi dengan ketebalan 2".
e. Cara melekatkan isolasi dengan memakai adhesive klip dan tidak dibenarkan memakai
tali plastik (lihat gambar detail).
f. Sambungan antara dengan overlap 3".
g. Selanjutnya dibalut dengan alluminium foil sambungan antara overlap 3".
h. Semua sambungan alluminium foil menggunakan alluminium foil adhesive tape,
sehingga betul-betul kedap udara.
i. Dibawah roof (atap) harus diisolasi fibre glass tebal 2" dan dilapisi dengan alluminium
foil dan seperti yang ditunjukan pada gambar detail perencanaan yang menyertai
dokumen ini.
Penta Architecture VAC - 35
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
4 Isolasi Dalam (Duct dan Plenum)
a. Isoalsi dalam untuk duct dan plenum baik supply maupun return adalah dimaksudkan
untuk menurunkan noise level yang ditimbulkan oleh peralatan, duct, fitting dan lain-lain,
sehingga tercapai NC ruang yang dikehendaki.
b. Ukuran ducting dan plenum yang ditunjukan dalam gambar adalah ukuran lobang laluan
udara setelah diisolasi dalam.
c. Isolasi dalam dari ducting adalah fibre glass tebal 1" atau 2" dan dilapisi dengan glass
cloth seperti yang ditunjukan dalam gambar atau dari jenis yang khusus untuk isolasi
dalam dimana salah satu sisi dilapisi dengan black neoprane compound atau dilapisi
dengan glass cloth fire resistant.
d. Isolasi dalam dari plenum sama seperti dengan isolasi dalam dari ducting, dengan
kekecualian tebal isolasi 2" untuk plenum supply dan 1" untuk plenum return atau seperti
yang ditunjukkan dalam gambar.
5 Isolasi Pipa
a. Pipa yang di isolasi adalah pipa chilled water supply, chilled water return dan pipa
condensat.
b. Ketebalan isolasi pipa chilled water supply dan chilled water return adalah :
- Ø s/d 2" tebal 1¼"
- Ø 3 s/d 10" tebal 1½"
- Ø 10 keatas tebal 2"
c. Ketebalan isolasi pipa condensat :
- Ø s/d 4" tebal ½"
d. Untuk pipa yang berhubungan dengan udara terbuka dan terkena hujan, isolasi
memakai closed cell nitrile rubber dengan ketebalan 1" untuk diameter sampai 2" & 1¼"
untuk diameter 3" keatas. Untuk pelindung isolasi pipa, selanjutnya dibalut galvanized
steel sheet tebal 0.5 mm.
e. Cara melekatkan isolasi ke pipa memakai perekat yang dianjurkan Pabrik pembuat
isolasi, demikian juga dengan sambungan antara.
f. Pada setiap gantungan pipa, harus memakai block kayu berbentuk lingkaran penuh dari
kayu jati selebar 2" dan setebal sama dengan isolasi. Ukuran diameter dalam kayu tepat
sama dengan diameter luar pipa. Sambungan antara kayu dan isolasi harus rapat dan
memakai perekat. Selanjutnya pada sambungan tersebut. dibalut dengan adhesive
aluminum foil tape selebar 8".
6 Isolasi Alat Bantu Pipa
Semua accessories pipa chilled water supply dan return seperti valve, strainer dan lain-lain
sejenisnya diisolasi dengan closed cell nitrile rubber. Cara pengisolasian sedemikian rupa
sehingga tidak merusak isolasi bila peralatan tersebut perlu untuk diperbaiki.
Isolasi Peralatan
Peralatan-peralatan yang berhubungan dengan chilled water sistem seperti pompa,
expantion tank, air eliminator diisolasi dengan closed cell nitrile rubber. Cara isolasi
sedemikian rupa sehingga bila ada perbaikan dari peralatan tersebut, isolasi gampang dan
mudah dibuka tanpa menimbulkan kerusakan pada isolasi.
Perlindungan Isolasi Terhadap Kerusakan
Penta Architecture VAC - 36
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
Untuk pipa dan alat bantu pipa (accessories) yang diisolasi dan berada di ruang AHU, ruang
mesin chiller, ruang terbuka (pipa terlihat) dan ruang terbuka yang terkena hujan, harus
memakai pelindung metal jacketing dari bahan alumunium tebal 0.5 mm dengan sistem
sambungan yang sedemikian rupa sehingga air hujan tidak merembes kedalam.
Untuk alat bantu pipa cara pelaksanaan pelindungan dengan metal jacketing sedemikian
rupa sehingga mudah dilepas / dibuka tanpa merusak pelindungnya bila ada perbaikan.
Setiap gantungan pipa yang di isolasi, tapi tanpa memakai metal jacketing, antara klem
gantungan dan isolasi harus memakai metal dudukan (saddle) dari BJLS 80 selebar 6" dan
setengah lingkaran atau penuh sesuai tipe gantungan dan yang sisi-sisinya dilipat agar tidak
tajam.
2.023.0 Pekerjaan Listrik / Kontrol
1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan untuk elektrikal / kontrol ini adalah pengadaan dan pemasangan seluruh
instalasi listrik (termasuk motor listrik) pengkabelan, panel-panel dan instrumentasi kontrol
seperti yang ditunjukkan pada gambar-gambar rencana / diagram yang melengkapi
dokumen ini.
2 Umum
Seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana, jalur-jalur kabel dan perletakan panel dan
motor seperti yang tercantum adalah gambar dasar yang menunjukkan route, lokasi panel
perletakan instrument kontrol. Kontraktor wajib menyesuaikan dengan keadaan setempat
(shop drawing) dan dengan jalur-jalur instalasi lainnya berikut detail-detail yang diperlukan
untuk mendapatkan persetujuan MK / Pengawas.
Kontraktor wajib mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku yang dikeluarkan oleh :
- Perusahaan listrik negara (PLN).
- Lembaga masalah ketenagaan (LMK).
- Dinas pemadam kebakaran.
- Lembaga pengujian bahan.
- Dinas keselamatan kerja.
3 Spesifikasi Teknis
a. Peralatan Listrik
- Motor Listrik
Motor :
• Jenis motor squirell gauge induction motor.
• 3 ph / 380 volt / 50 Hz.
• Insulation class F.
• Tipe pengaman, totally encolsed fan cooled (TEFC) IP 55.
Semua motor listrik yang digunakan untuk proyek ini mempunyai power faktor
minimum 0.8 putaran motor maximum 1450 rpm (untuk motor-motor tersebut.
Motor-motor yang digunakan disini harus sudah memenuhi standard NEMA
(Amerika), B.S (Inggris), DIN (Jerman) & JIS (Jepang).
Penta Architecture VAC - 37
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
- Panel
• Semua komponen-komponen yang dipergunakan untuk panel tenaga dan
panel-panel kontrol sebaiknya harus dari merek yang sama yang digunakan
pada instalasi listrik. Dalam penawaran harus disebutkan pembuat panel dan
merk komponen yang digunakan.
• Panel-panel tenaga harus dibuat dari plat besi setebal 2 mm, dilengkapi dengan
kunci yale atau setaraf pengecatan dengan cat dasar dan duco minimum 2 kali.
Warna finishing ditentukan kemudian.
• Panel-panel yang bukan berasal langsung dari produk peralatan tertentu yaitu
panel-panel yang dirakit disini haruslah berasal dari pembuat panel khusus,
untuk merk komponen yang dipakai.
• Tiap-tiap panel dan unit mesin harus di grounded. Tahanan pentanahan harus
lebih kecil dari 3 ohm, diujur setelah minimum tidak hujan 2 hari.
- Panel Starter
• Panel starter harus dilengkapi dengan pilot lamp (green, red, white), volmeter
serta ampermeter dengan selector switch untuk 3 phase, plat nama untuk
peralatan yang dilayani serta push button ON, OFF dan disconnecting switch
bila memakai remote star stop.
- Inverter (Variable Speed Drive)
• Dilengkapi dengan EMC solution.
• Dapat dikontrol dari PC central, PLC atau built in PLC atau BMS.
• Dilengkapi dengan display yang cukup luas, guna keperluan status / foult, fungsi
proteksi dan run variables.
• Input frequency 48 s/d 62 Hz.
• Output voltage / frequency 0 s/d supply voltage / 0 s/d 20 Hz.
• Analog input / output 0 – 5 V, 0 – 10 volt, 4 – 20 mA, 0 – 20mA.
• Voltage toleransi – 15% s/d 10%.
b. Wiring
- Wiring untuk instalasi listrik dan control harus dipasang dalam metal conduit JIS
standard.
- Wiring diagram hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan peralatan AC yang
bersangkutan.
- Kabel yang dipasang didalam tanah, jenis NYFGbY harus dipasang sekurang-
kurangnya sedalam 75 cm dengan pasir sebagai alas dan pelindung, lalu dilindungi
dengan batu pelindung sebelum di urug kembali.
- Pada route kabel, tiap-tiap 50 m dan setiap belokan supaya diberi tanda adanya
galian kabel dan tanda arah kabel.
- Untuk kabel yang menyeberangi selokan, jalan raya atau instalasi lainnya, harus
dilindungi dengan pipa galvanis.
- Ditiap tarikan kabel tidak boleh ada sambungan.
- Jari-jari pembelokan kabel, hendaknya minimum 15 kali diameter kabel.
- Menghubungkan kabel pada terminal harus menggunakan "kabel schoen" harus
kabel 25 mm keatas pemasangan "kabel schoen" harus menggunakan timah pateri
lalu di-pres hydraulis.
Penta Architecture VAC - 38
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
- Ukuran-ukuran lebih kecil cukup dengantang press tangan.
- Setiap kabel yang menuju terminal peralatan harus dilindungi memakai metal
flexible conduit.
- Kabel yang dipasang pada dinding luar haru memakai metal conduit dan diklem rapi
ke dinding memakai klem pipa.
- Kabel-kabel yang digantung pada plat beton harus memakai klem penggantung dan
wire rod yang diramset ke beton.
- Semua panel star delta dilengkapi dengan :
* Pilot lamp - red, yellow, green
* Ampere meter - untuk 3 ph dengan selector phase switch
* Voltmeter - untuk 3 ph dengan selector phase switch
* Disconnecting switch untuk remote start stop..
2.024.0 Pekerjaan Fire Stop
1 Lingkup Pekerjaan
Pengadaan tenaga kerja, tempat yang ditunjuk dalam gambar, harus orang yang mahir di
bidangnya.
2 Persyaratan Bahan
a. Bahan tersebut mampu mengisolasi kebakaran setempat dan mencegah merambatnya
api dan asap akibat kebakaran melalui Ruang Shaft Mekanikal & Elektrikal (Fire Rating)
minimal selama 2 jam.
b. Memberikan lapisan tahan api pada lubang yang dilalui pipa AC (Metal & PVC), saluran
VAC, pipa isolasi.
c. Material utama Bulkhead Sealer System (Coating) atau Fire Proof Cement dan
berstandar International DIN 4102, BS 476, AS 1530.
3 Ducting Tahan Api
a. Memasang selubung papan tahan api yang digunakan untuk mengerjakan Ducting
Smoke Exhaust Duct, Kitchen Duct, VAC Duct, harus tahan terhadap api (Fire Rating)
minimal 2 jam.
b. Papan tahan api yang digunakan adalah Calcium Silicate Board, bahan tersebut harus
tidak mengandung asbes, tidak terbakar sesuai dengan Standard International DIN
4102, BS 476, AS 1530. Calsium Silicate yang disarankan adalah Promatech-H 9 mm.
c. Konstruksi ducting dari Baja Lapis Seng (BJLS 140, tebal 1.37 mm) dengan sambungan
las menerus untuk sambung memanjang dan melintang dengan menggunakan gasket
tahan api (Ducting Smoke).
d. Sambungan duct ke fan tidak dibenarkan memakai Canvas Flexible Joint.
e. Untuk joint antara papan Calcium Silicate harus menggunakan dempul tahan api
(Vicubond).
Penta Architecture VAC - 39
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
2.025.0 Kontrol Kebisingan dan Getaran
1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan meliputi pengadaan atau Pabrikasi dilapangan, pemasangan dan testing
dari semua sarana yang berfungsi dalam peredam suara / getaran yang ditimbulkan oleh
peralatan yang mengeluarkan suara / getaran baik melalui saluran udara (ducting) udara
sekitarnya, pipa ataupun struktur sehingga tercapai tingkat kebisingan dalam ruang yang
sesuai dengan kriteria perencanaan.
2 Umum
a. Kontraktor harus melengkapi sarana untuk peredam suara / getaran dari peralatan
yang menimbulkan sumber suara / getaran yang berlebihan sesuai seperti ditunjukkan
pada gambar ataupun yang tidak terlihat pada gambar tapi mutlak diperlukan karena
noise criteria / getaran yang ditimbulkan oleh unit melebihi dari batasan yang
disyaratkan.
b. Kontraktor harus berkoordinasi dengan Kontraktor lainnya dalam pelaksanaan agar
mencegah terjadinya kontak langsung dengan instalasi lainnya maupun struktur yang
bisa menjadi sumber penyebar suara / getaran.
c. Kontraktor bertanggung-jawab memperbaiki tanpa adanya biaya tambahan bila dalam
pemasangannya sarana tersebut rusak karena salah dalam pemasangan ataupun
pemilihan jenis, maupun ukuran.
d. Kontraktor bertanggung-jawab dalam memilih ukuran, type dan jenis dari sound
attenuator (bila ditunjukkan dalam gambar) sehingga penentuan dynamic insertion loss
sesuai dengan kebutuhan demikian juga dengan isolasi getaran untuk masing-masing
peralatan yang akan dipasang. Untuk itu Kontraktor harus memberikan data-data
kepada Pabrik atau supplier baik itu data-data teknis dan kemampuan yang berasal dari
peralatan maupun data-data dari lokasi peralatan dan data-data struktur.
3 Spesifikasi Teknis
a. Isolasi Getaran
- Peralatan
* Semua peralatan yang menimbulkan getaran harus dinamis balance antara lain
seperti fan dan sejenisnya.
* Semua peralatan yang menimbulkan getaran harus menggunakan anti vibration
spring mounting yang dipasang seri dengan neoprane pad.
* Pemilihan type, jenis dan static defleksi dari anti vibration mounting haruslah
sesuai dengan jenis peralatan, berat, jumlah tumpuan, dll.
* Bila terjadi kerusakan karena pemilihan yang tidak benar dari anti vibration
mounting akan menjadi tanggung jawab Kontraktor tanpa adanya tambahan
biaya.
- Pemipaan
* Semua pipa-pipa yang berhubungan dengan peralatan yang dilengkapi dengan
anti vibrasi dan berada di ruang mesin harus ditumpu / digantung memakai anti
Penta Architecture VAC - 40
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
vibrasi spring mounting dan neoprane pad. Jika tidak dispesifikasi, anti vibrasi
ini minim mempunyai static defleksi 25 mm. Minimal 3 penggantung / penunjang
pertama dari pipa harus dilengkapi dengan anti vibration (spring mounting dan
neoprene).
* Semua penggantung / penunjang pipa baik vertical maupun horizontal harus
dilengkapi dengan neoprene gasket dengan min. ketebalan 6 mm.
- Inertia Concrete Block
* Inertia concrete block terdiri dari coran beton dengan berat minimum 2 x berat
peralatan diatasnya yang diperkuat memakai besi beton dan rangka besi siku 50
x 50 x 5 sekeliling sisi-sisi block penguatan besi beton (reinforced bar) dan
rangka menjamin kekuatan block terhadap beban peralatan diatasnya serta
tumpuan dari anti spring vibration.
* Tebal minimum inertia block 150 mm, dengan minimum clearance 75 mm antara
bawah inertia block dengan dudukan beton penyangga.
2.026.0 Pekerjaan Lain-lain
1 Pondasi
a. Semua pondasi beton yang diperlukan untuk mesin-mesin pendigin, pompa-pompa,
kipas angin (fan), motor-motor listrik, panel-panel listrik termasuk dalam pekerjaan
Kontraktor AC.
b. Kontraktor AC harus menyerahkan gambar layout beserta ukuran pondasi atau ukuran
concrete house keeping pad untuk masing-masing peralatan sebelum dilaksanakan
kepada MK untuk diperiksa & disetujui.
c. Pondasi pompa harus mempunyai berat kira-kira satu setengah kali berat pompa (terisi
air) dan motornya.
d. Pondasi peralatan-peralatan lainnya harus mengikuti petunjuk-petunjuk / Pedoman
Pabrik pembuat peralatan-peralatan tersebut.
e. Termasuk pekerjaan Kontraktor AC untuk menyediakan inertia concrete block(seperti
ditunjukkan dalam gambar rencana) untuk dipasang dibawah peralatan yang ditentukan.
f. Kontraktor AC harus menyediakan dan memasang peredam getaran (vibration
eliminators) untuk melindungi, bangunan dari suara berisik dan getaran yang
ditimbulkan oleh mesin-mesin.
g. Kontraktor AC harus menyediakan dan memasang (sesuai dengan gambar rencana
atau gambar kerja yang disetujui) semua dudukan (support) atau penggantung (hanger)
untuk mesin-mesin, alat-alat, pipa kabel dan duct yang diperlukan.
h. Untuk menyesuaikan dengan kondisi setempat, dudukan-dudukan atau penggantung-
penggantung tersebut harus dibuat dari konstruksi pipa, profil, batang (rod) atau strip
sesuai dengan gambar rencana atau kerja yang disetujui.
Penta Architecture VAC - 41
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
i. Semua support yang menumpu pada lantai harus mempunyai plat-plat (flanges) yang
kuat pada titik tumpuannya pada lantai.
j. Semua penggantung harus dipasang pada balok atau pada rangka baja dan harus
berkonsultasi dengan MK dan Kontraktor Sipil.
k. Pembebanan pada balok atau pelat struktur yang ditimbulkan oleh dudukan-dudukan
atau penggantung tersebut hendaknya dijaga agar dapat terbagi cukup merata sehingga
tidak menimbulkan tegangan yang tidak wajar.
l. Kontraktor AC harus menjamin bahwa instalasi yang dipasangnya tidak akan
menyebabkan penerusan suara dan getaran (vibration dan noise transmission) kedalam
ruangan-ruangan yang dihuni.
m. Dalam hal ini dilakukan oleh ahli atau tenaga ahli yang ditunjuk.
n. Kontraktor harus bertanggung jawab atas modifikasi-modifikasi yang perlu untuk
memenuhi syarat tersebut.
2 Pengecatan
a. Semua pipa-pipa besi yang terpasang harus dicat dasar, (kecuali pipa galvanis)
sebelum dicat finish, demikian juga dengan penggantungan, penyangga, mur baut.
b. Untuk penggantungan / penyangga setelah dicat dasar harus dicat dengan cat
alluminium.
c. Cat finish untuk masing-masing pipa adalah :
- Pipa chilled water supplly : warna biru tua
- Pipa chilled water return : warna biru muda
- Pipa condensat : warna kuning
d. Khusus untuk pipa chilled water supply / return cara pengecatan adalah dengan
pemberian tanda memakai adhesive tape dengan warna yang ditentukan seperti diatas,
dengan lebar 2" sejarak maximum 2.5 m.
e. Setiap pipa diberi arah panah dengan warna yang kontras dengan warna pipa pada jarak
setiap 3 m pada dua sisi yang bisa dilihat.
f. Semua peralatan, disebabkan gangguan cuaca atau gangguan setempat atau karat
yang merusak sebagian atau seluruh cat aslinya, harus dicat lagi dengan warna yang
sesuai secara keseluruhan atau warna yang diminta Konsultan Pengawas (MK).
g. Cat dasar dan finishing dari merk ICI atau yang setaraf yang dapat disetujui.
2.027.0 Testing, Adjusting dan Balancing
1 Lingkup Pekerjaan
Penta Architecture VAC - 42
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
Lingkup pekerjaan ini adalah pelaksanaan testing, adjusting dan balancing untuk seluruh
sistem tata udara dan ventilasi mekanis sehingga didapatkan besaran-besaran pengukuran
yang sesuai seperti yang terlihat dalam gambar-gambar rencana sehingga sistem betul-
betul dapat berfungsi dengan baik dan sesuai dengan rencana.
2 Umum
Pelaksanaan TAB (Testing, Adjusting dan Balancing) secara mendasar maximum harus
mengikuti standard petunjuk NEBB, ASHRAE dan SMACNA dengan menggunakan
peralatan-peralatan ukur yang memenuhi untuk pelaksanaan TAB tersebut. Dilaksanakan
oleh pihak ketiga yang bersetifikasi NEBB.
3 Peralatan Ukur
Minimal peralatan ukur seperti dibawah ini harus dimiliki oleh Kontraktor yang bersangkutan
antara lain :
a. Pengukuran laju aliran udara
- Pitot tube dengan inclined manometer
- Anemometer dan sejenisnya
- Hood untuk mengukur udara pada diffuser
b. Pengukuran temperatur udara / air
- Sling psychrometic
- Thermometer
c. Pengukuran putaran (rpm)
- Tachometer atau sejenisnya
d. Pengukuran listrik
- Voltmeter
- Ampermeter / ampertang
e. Pengukuran tekanan
- Barometer / pressure gauge
f. Pengukuran laju aliran air (portable field flow meter)
- Tool (alat-alat kerja) yang diperlukan dalam merubah setting / kedudukan dari
peralatan balancing
4 Pelaksanaan TAB
a. Secara detail TAB harus dilaksanankan terhadap seluruh system dan bagian-bagiannya,
sehingga didapatkan besaran-besaran pengukuran yang sesuai atau mendekati
besaran-besaran yang ditentukan dalam rencana.
b. Dalam pelaksanaan TAB, disamping pengukuran yang dilakukan terhadap besaran-
besaran yang ditentukan dalam desain juga diwajibkan melaksanakan pengukuran
terhadap besaran-besaran yang tidak tercantum dalam gambar rencana, tapi besaran
ini sangat diperlukan dalam penentuan kondisi dan kemampuan peralatan dan juga
sebagai data-data yang diperlukan bagi pihak maintenance dan operation.
c. Semua pelaksanaan TAB maupun pengukuran-pengukuran terhadap besaran-besaran
lainnya yang tidak tercantum dalam gambar rencana harus dituangkan dalam suatu
laporan yang bentuknya / formnya sudah disetujui oleh Pengawas.
d. Pelaksanaan TAB dilakukan oleh tenaga engineer yang betul-betul sudah
berpengalaman dalam pelaksanaan TAB ini.
Penta Architecture VAC - 43
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
e. Dalam pelaksanaan TAB, harus selalu didampingi oleh tenaga pengawas, dimana hasil
pengukuran dan pengamatan yang dilakukan juga disaksikan oleh pengawas tersebut
dan dalam laporannya ikut menandatangani.
f. Sebelum melaksanakan TAB, Kontraktor harus membuat suatu rencana kerja,
mengenai prosedur pelaksanaan TAB untuk masing-masing bagian pekerjaan dan
prosedur ini agar dibicarakan dengan pihak MK untuk mendapatkan persetujuannya.
g. Sebelum melaksanakan TAB, Kontraktor sudah harus menyiapkan suatu bentuk
formulir (format) untuk masing-masing jenis pengukuran yang berisi item-item yang akan
dilakukan untuk masing-masing sistem yang akan dilakukan pengetesan / pengukuran.
5 Balancing System Aliran Air
Sebelum prosedur testing dan balancing dilaksanakan terlebih dahulu instalasi pipa sudah
di flushing secara benar sehingga instalasi benar-benar bersih dari kotoran dan tidak ada
bocoran pada tiap sambungan pipa.
Prosedur Testing dan Balancing
a. Tahap 1
- Buka semua katup-katup pada posisi membuka penuh, termasuk katup-katup yang
berada disekitar cooling coil.
- Buka dan bersihkan semua strainer-strainer.
- Periksa apakah kondisi air dalam sistem sudah di treatment dan dibersihkan
- Periksa putaran pompa.
- Periksa expansion tank apakah masih ada gelembung-gelembung udara yang
keluar dan apakah sudah penuh terisi air.
- Periksa semua pembuangan udara (air vent) yang terdapat pada circuit apakah
masih ada udara yang terperangkap dalam sistem.
- Periksa apakah ada sistem circuit yang pemipaannya mungkin bisa menyebabkan
terperangkapnya udara dan jika ada agar dipasang air vent.
- Set semua temperatur kontrol sehingga cooling coil akan bekerja pula beban penuh
(dalam arti kata katup kontrol akan membuka penuh).
- Sebelum sistem balancing dari aliran udara ini dilaksanakan aliran udara
sebelumnya sudah di balancing dengan cormat.
b. Tahap 2
- Set jumlah aliran dari chilled water maupun condensor water sesuai desain.
- Sesuaikan (adjust) aliran chilled water dan condensor water melalui chiller.
- Periksa temperatur chilled water masuk dan keluar dari chiller, pressure drop, dan
reset temperatur setting pada design temperatur.
- Periksa temperatur chilled water masuk dan keluar dari cooling coil dan perhatikan
apakah ada fluktuasi temperature dari sumber.
- Lakukan balancing untuk mendapatkan jumlah aliran pada coil.
- Setelah pelaksanaan balancing dengan hasil sesuai desain, lakukan penundaan
(marking) pada setting tersebut dan catat semua data.
Penta Architecture VAC - 44
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara
c. Tahap 3
Setelah tahap 1 dan 2 dilakukan secara lengkap, lanjutkan tindakan sebagai berikut :
- Sesudah melakukan penyesuaian-penyesuaian pada cooling coil, check kembali
setting pada pompa, chiller. Lakukan penyesuaian kembali bila diperlukan.
- Periksa dan catat keadaan-keadaan berikut pada masing-masing cooling coil seperti
:
* Temperature chilled water masuk / keluar.
* Temperature udara masuk dan keluar cooling coil.
* Pressure drop pada masing-masing coil.
* Tekanan pada discharge dan suction dari pompa dan final t.d.h. rated dan running
ampere dari pompa.
6 Balancing System Distribusi Udara
Prosedure Testing and Adjusting
a. Test dan disesuaikan putaran blower sesuai kebutuhan design.
b. Test dan catat motor full load amper.
c. Lakukan pengukuran dengan pitot tube (tube traverse) untuk mendapatkan cfm dan fan
sesuai design.
d. Test dan catat static pressure pada inlet dan outlet dari fan.
e. Test dan disesuaikan cfm untuk sirkulasi udara.
f. Test dan disesuaikan kebutuhan udara luar untuk masing-masing IU.
g. Test dan catat temperature db dan wb dari udara masuk dan keluar dari coil.
h. Sesuaikan cfm yang dibutuhkan pada semua cabang-cabang utama.
i. Sesuaikan kebutuhan cfm untuk masing-masing zone.
j. Test dan disesuaikan masing-masing diffuser / grille terhadap kapasitas dalam batas
% yang diperbolehkan.
k. Identifikasi ukuran, type, masing-masing performance dari jenis diffuser untuk merek
yang digunakan.
7 Laporan TAB
Kontraktor harus membukukan laporan hasil testing, adjusting dan balancing (TAB) serta
pengukuran ini, dalam suatu buku yang berisi masing-masing laporan pengetesan berupa
suatu bentuk format yang tertata baik yang isinya detail dan jelas. Isi laporan ini harus
diketahui oleh Petugas MK yang mendampingi Kontraktor M&E selama TAB.
Penta Architecture VAC - 45
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
(R.K.S)
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG RUMAH SAKIT
UPT VERTIKAL
DI IBU KOTA NUSANTARA
Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Lemah
LAL
September 2024
Disusun oleh :
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran
DAFTAR ISI
1.00.0 INSTALASI SISTEM DETEKSI & ALARM KEBAKARAN ....................................................... 3
1.01.0 Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum ....................................................................... 3
1.02.0 Lingkup Pekerjaan Deteksi & Alarm Kebakaran ............................................................... 4
1.03.0 Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan ........................................................................ 5
1.04.0 Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan .......................................................................... 5
1.05.0 Uraian Sistem Kerja Deteksi & Alarm Kebakaran ........................................................... 12
1.06.0 Kotak Hubung Bagi (Junction Box) ................................................................................. 15
1.07.0 Conduit ........................................................................................................................... 15
1.08.0 Persyaratan Teknik Pemasangan................................................................................... 15
1.09.0 Kabel Tray / Trunking dan Tangga Kabel ....................................................................... 16
1.010.0 Pengujian ....................................................................................................................... 16
Penta Architecture T1 / 2
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran
1.00.0 INSTALASI SISTEM DETEKSI & ALARM KEBAKARAN
1.01.0 Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum
1 Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara
pemasangan Instalasi Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran, meliputi pekerjaan secara
lengkap dan sempurna, mulai dari penyediaan bahan sampai di site, upah
pemasangan, penyimpanan, transportasi, pengujian, pemeliharaan dan jaminan.
2 Dalam melaksanakan instalasi ini kontraktor harus mengikuti semua persyaratan yang
ada seperti :
Peraturan dan Standard
Perencanaan instalasi fire alarm system dan pemilihan serta penempatan jenis detector
didasarkan pada :
a. UU No. 28 / 2002, tentang Bangunan Gedung berhubungan dengan PP No. 38 /
2005.
b. Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 / 2008, tentang Penanggulangan Bahaya
Kebakaran Dalam Bangunan Gedung.
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No : 26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan
Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
d. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum No : 11/KPTS/2000, tentang
ketentuanTeknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan.
e. SNI 03-7015-2004, tentang Sistem Proteksi Petir pada Bangunan Gedung.
f. SNI 04-7018-2004, tentang Sistem Pasokan Daya Listrik Darurat dan Siaga
(SPDD).
g. SNI 04-7019-2004, tentang Sistem Pasokan Daya Listrik Darurat menggunakan
Energi Tersimpan (SPDDT).
h. SNI 0225-5-510.2020, tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2020.
i. SNI 03-3985-2000, tentang Tata Cara Perencanaan, Pemasangan dan Pengujian
Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran pada Bangunan Gedung.
j. Permenkes No. 40 Tahun 2022, tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana
dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit.
k. Data teknis dari product di bidang peralatan Fire Alarm System yang dibuat oleh
pabrik-pabrik dari berbagai Negara dan memiliki ISO-9001, standard approval
yang disetujui yaitu : UL/FM, ULC, JIS, MEA, CSFM dan COC serta sesuai dengan
NFPA standard 72.
3 Pemborong harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang tercantum di
dalam :
a. Persyaratan umum.
b. Spesifikasi teknis.
c. Gambar rencana.
d. Berita acara aanwijzing.
Penta Architecture T1 / 3
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran
4 Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN), Diesel
Generator Set (Genset) dan Battery, battery digunakan bilamana daya dari PLN dan
Genset mengalami gangguan.
5 Semua panel fire alarm harus diberi pentanahan dengan kawat NYA 4 mm dan MDF
dengan kabel NYA 50 mm2.
1.02.0 Lingkup Pekerjaan Deteksi & Alarm Kebakaran
Secara garis besar lingkup pekerjaan deteksi & alarm kebakaran adalah seperti yang
tertera di spesifikasi ini. Namun kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan
pekerjaan, sesuai yang tertera didalam gambar-gambar perencanaan dan dokumen
tambahan seperti yang tertera didalam berita acara rapat penjelasan lelang
(aanwijzing).
1 Melaksanakan
a. Seluruh instalasi deteksi & alarm kebakaran dalam bangunan.
b. Seluruh instalasi sistem MCPFA.
c. Seluruh instalasi pentanahan.
d. Seluruh instalasi :
- Detector.
- Alarm bell.
- Flasher lamp.
- Fire intercom.
- Modul-modul untuk interface.
- Interface dengan sistem terkait (Access Control, CCTV dan BMS).
e. Testing, comminssioning dan training serta menyerahkan buku technical manual.
2 Menyediakan dan memasang semua keperluan feeder dan pendukungnya :
a. Dari sisi rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
b. Dari sisi MCPFA ke JBFA.
c. Dari sisi JBFA dibawahnya ke JBFA diatasnya.
3 Menyerahkan 3 set gambar kerja (shop drawing) instalasi deteksi dan alarm kebakaran
untuk diberikan kepada :
a. Pihak pemilik gedung (Owner) sebanyak 1 (satu) set.
b. Pihak perencana sebanyak 1 (satu) set.
c. Didistribusikan ke kontraktor yang terkait sebanyak 1 (satu) set.
d. 2 set gambar as-built dan 1 set gambar as-built (berbentuk CD & kalkir).
4 Menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam proyek ini antara lain :
a. Sistem description dan prinsip operasi sistem deteksi dan alarm kebakaran.
b. Instalasi dan instruction deteksi dan alarm kebakaran.
c. Connection diagram sistem deteksi dan alarm kebakaran.
Penta Architecture T1 / 4
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran
d. Shipping dokumen untuk peralatan deteksi dan alarm kebakaran pada proyek yang
dikerjakan.
e. Surat dukungan dari principal yang memegang merk.
f. Fotocopy sertifikat standart approval sesuai dengan persyaratan dan peraturan
umum.
5 Melaksanakan pemeliharaan selama 1 (satu) tahun dan memberikan jaminan peralatan
selama 1 (satu) tahun sejak seluruh sistem yang terpasang didalam bangunan berfungsi
dengan baik.
6 Memasang nama-nama zone pada modul-modul dan jumlah zone pada panel, berupa
tulisan yang jelas dari bahan yang tahan lama.
1.03.0 Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan
1 Syarat-syarat dasar
a. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
perbaikan.
b. Material atau peralatan harus mempunyai spesifikasi yang jelas dan kapasitas yang
cukup.
c. Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.
d. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum.
Kontraktor boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan
syarat :
- Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
- Tidak menyebabkan pertambahan panel maupun bahan.
- Tidak meminta pertambahan ruang.
- Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
- Tidak menurunkan mutu.
- Tidak boleh merubah sistem yang sudah baku (re-engineering).
1.04.0 Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan
1 Sistem fire alarm yang digunakan adalah Full Addressable alarm system untuk ruang
rawat, ruang periksa, ruang dokter, koridor dan area.
2 Perencanaan pemasangan detector sudah berdasarkan :
a. Tinggi Ruang
Tinggi Max (m) Heat Photoelectric Smoke Detector
0 - 7.5 cocok sangat cocok
7.5 - 10 tidak cocok sangat cocok
10 - 20 tidak cocok cocok
Penta Architecture T1 / 5
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran
b. Area Pencakupan
Detector (m) Area (m2) pada tinggi 3 m
Heat 25 – 46
Smoke detector 50 – 92
c. Pemilihan Jenis Detector
Jenis Ruangan Detector
Ruang kantor Photoelectric smoke detector
Lobby, corridor Rate of rise heat detector
M&E room Photoelectric smoke detector
Pantry / kitchen Fixed temperature heat detector dan gas
detector
Ruang genset Fixed temperature heat detector
Ruang kontrol Photoelectric smoke detector
Kamar pasien Photoelectric smoke detector
Ruang praktek dokter Photoelectric smoke detector
3 Type detector yang dapat dipilih berdasarkan kecanggihan sistem yang ada pada
detector tersebut :
- Adrressable detector adalah detector yang dapat mendeteksi sinyal kebakaran
berdasarkan alamat detector tersebut.
4 Detector Panas tipe Temperature Konstan (Fixed Temperature)
Kriteria Penggunaan
Type yang dipakai adalah inverted bimetal, ordinary sensibility, nominal working
temperature 136°F atau sederajat. Luas area yang diproteksi adalah 46 m².
5 Detector Panas (Rate of Rise / ROR)
Kriteria Penggunaan
Type yang dipakai adalah air expansion, inverted bimetal, self restoring, rate of rise and
finxed temperature dengan kenaikan suhu 15°F permanent maximum temperature
136°F atau sederajat. Luas area yang diproteksi adalah 46 m².
6 Detector Asap Photoelectric (Photoelectric Smoke Detector)
Kriteria Penggunaan
Type yang dipakai adalah optic type standar UL 268 7th. Alarm terjadi pada kepadatan
asap satu setengah persen, hambatan asap selama 6 detik per foot (kaki) atau
temperature 135°F atau sederajat. Luas area yang diproteksi adalah 90 m².
7 Titik Panggil Manual
- Conventional type.
Kriteria Penggunaan
- Sesuai untuk ruangan yang terbuka dan sering dilalui orang.
- Ditempatkan didekat setiap jalan keluar dan pada hydrant box.
- Jarak maximum antara titik panggil manual 60 m.
Penta Architecture T1 / 6
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran
8 Bel Tanda Bahaya
- Conventional type.
Kriteria Penggunaan
- Jarak maximum antara titik panggil manual 60 m.
- Ditempatkan secara tersebar pada setiap lantai sehingga dapat menimbulkan kuat
suara tidak kurang dari 70 dB disetiap tempat dilantai yang bersangkutan.
9 Fire Intercom
- Conventional type.
Kriteria Penggunaan
- Sesuai dipakai pada waktu terjadi kebakaran apabila HT sudah tidak dapat
digunakan.
- Cocok digunakan pada waktu keadaan darurat.
10 Flasher Lamp
- Suatu alat yang dipakai untuk memberikan indikasi alarm secara visual pada saat
diberi catudaya oleh sentral (MCPFA).
- Conventional type.
Kriteria Penggunaan
- Jarak maksimum antara titik flasher lamp ± 60 m.
- Ditempatkan secara tersebar pada setiap lantai sehingga dapat terlihat berkedip
(flasher) pada jarak tertentu, sehingga dapat mengingatkan atau memberi
peringatan kepada penyandang cacat (tuna rungu) untuk tetap waspada dan
menanyakan apa yang sedang terjadi.
11 Interface Modul / Zone Adaptor Modul (ZAM)
Zone adaptor module digunakan untuk memonitor flow switch, gas detector,
conventional detector dan untuk mengontrol panel listrik AC serta pressurize fan.
a. Sebuah addressable interface module disediakan untuk mengintek faceman
normally open direct contact device ke sebuah addressable iniating circuit.
b. Zam-zam dipasang pada box panel (junction box) dan memakai daya 24 Vdc dari
dua pasang kawat.
c. Ada beberapa jenis ZAM antara lain :
- Fire monitoring module.
- Input bell control module.
- Bell control module.
- Contact output module.
- Gas leakage module.
- Isolator module.
Penta Architecture T1 / 7
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran
Fire Monitoring Module - 4 line
Untuk memonitor detector conventional type 2 kawat. Module ini memiliki arus dan
harus memberitahukan status zone (normal, alarm, trouble) kepada panel kontrol. 1
unit module mempunyai kapasitas 4 zone dan yang terpakai harus tidak boleh lebih
dari 3 zone karena 1 zone untuk spare.
Input Monitoring Module - 4 line
Digunakan untuk memonitor flow switch, tamper switch, push button atau peralatan
yang tidak memerlukan arus / tegangan. 1 unit module mempunyai kapasitas 4 zone
dan yang terpakai harus tidak boleh lebih dari 3 zone karena 1 zone untuk spare.
Bell Control Module - 1 line
Digunakan untuk mengaktifkan alarm bell, flasher lamp, 1 bell control modul dapat
mengaktifkan atau mengontrol 10 alarm bell atau 10 flasher lamp.
Contact Output Module - 4 line
Digunakan untuk mengontrol lift, shutdown panel. 1 unit module mempunyai
kapasitas 4 zone dan yang terpakai harus tidak boleh lebih dari 3 zone karena 1
zone untuk spare.
Gas Leakage Module - 4 line
Digunakan untuk memonitoring kebocoran gas harus digunakan modul yang khusus
untuk hal tersebut sehingga sinyal yang diterima MCPFA benar-benar berupa sinyal
yang mengidentifikasi adanya kebocoran gas / tidak boleh bersifat supervisory. 1
unit module mempunyai kapasitas 4 zone dan maximum 1 unit modul hanya dapat
mengontrol 3 zone gas detector, 1 untuk spare.
Isolator Module - 1 line
Digunakan untuk melindungi instalasi looping dari terjadinya arus hubung pendek
yang bisa berakibat merusak panel MCFA maupun zone adaptor module. Minimal
dibutuhkan 3 buah per looping.
12 Spesifikasi teknis
a. Main Control Panel Fire Alarm (MCP-FA)
- Operating voltage : 24 V DC
- Power supply : 110 / 230 V AC
- Temperature : 0 C to 49 C
- Humidity : 93% RH, non-condensing
- Approval : UL, FM, CFSM, NFPA
- Maximum no control loop : 9 loops per panel
- Maximum no of addressable
module per loop : 125 – 250
- Max no of addressable detector
per loop : 125 – 250
- Signal line : 24 V DC
- Power consumption standby : 180 – 250 VA
- Alarm condition : 368 – 770 VA
Penta Architecture T1 / 8
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran
- Signal line : 2 wire transmission max. 2 km
- Maximum no of addressable
detector per panel : 750 - 1500
- Maximum no of addressable
modul per panel : 750 - 1500
- Maximum no of LCD annunciator
panel : 64 unit
- Display : LCD panel
- Type : Wall mounting / standing
- UPS : Sesuai gambar
b. Manual Call Point
- Colour : Red
- Switching : Single pole change-over
- Contact rating : 30 V dc / 3.0 A
- Dimensions : 87 mm (H) x 87 mm (W)
- Construction : Modified polyphenylene oxide
- Temperature : -30 to +70 C
- Approvals : UL, FM, CFSM
c. Alarm Bell
- Operating voltage tange : 19.2 to 26.4 Vdc (24 Vdc nominal)
- Average current draw : 0.03 A
- Diameter : 6"
- Sound output (dB) : 85
- Finish : Red
- Approvals : UL, FM, CFSM
d. Flasher Lamp
- Type : Surface mounting
- Rated voltage : 19.2 – 28.8 Vdc
- Average current draw : 35 mA – 80 mA
- Candela : 60 – 100 per minute
- Colour : Red
e. Photoelectric Smoke Detectors
- Unique flat response technology
- Improved noise immunity
- Custom designed steel mesh
- Removable chamber
- Twin LED indicator lamp
- Anti tamper locking mechanism
- Rated voltage : 24 Vdc
- Working voltage range : 15 Vdc ~ 30 Vdc
- Current consumption : 35 μA at 30 Vdc
- Light source : optic type
- Operating ambient temp. range : hambatan asap selama 6 detik per foot (kaki)
Penta Architecture T1 / 9
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran
f. Rate of Rise Heat Detector
- LED indication lamp
- Type : air expansion
- Operating voltage : 15 Vdc ~ 30 Vdc
- Maximum switching current : 100 mA
- Heat sensing : inverted bimetal
- Operating : 15°F permanent maximum temperature 136
°F atau sederajat
g. Fixed Temperature Heat Detector
- LED indication lamp
- Operating voltage : 15 Vdc ~ 30 Vdc
- Maximum switching current : 300 mA
- Heat sensing : inverted bimetal
- Operating ambient temp. range : 136°F atau sederajat
h. Monitor Module
- Operating temperature : 0 to 49 C
- Humidity : 93% RH, non-condensing
- Operating voltage : 15.2 to 42 Vdc (19 Vdc nominal)
- Operating current
• Standby : 250 mA
• Activated : 400 Ma
- Construction and finish : High-impact white engineered plastic 1-gang
front plate
Front plate identifies the module, FIRE
ALARM MODULE
- LED operation : On-board green LED flashes when polled
On-board red LED flashes when in alarm
- Approvals : UL, FM, CFSM
i. Mini Monitor Module
- Operating temperature range : 0 to 49 C
- Humidity : 93% RH, non-condensing
- Operating voltage : 15 to 32 VDC
- Maximum operating voltage : 375 µA (LED flashing)
j. Control Module
- Operating temperature : 0 to 49 C
- Humidity : 93% RH, non-condensing
- Operating voltage : 15.2 to 41 Vdc (19 Vdc nominal)
- Operating current
• Standby : 223 mA
• Activated : 100 mA
- Output rating : * 24 V dc = 2 A
* 25 V audio = 50 W
* 70 V audio = 35 W
Penta Architecture T1 / 10
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran
- Constuction and finish : High-impact white engineered plastic 1-gang
front plate
Front plate identifies the module, FIRE
ALARM MODULE
- LED operation : On-board green LED flashes when polled
On-board red LED flashes when in alarm
k. Isolator Module
- Operating temperature range : 0 to 49 C
- Humidity : 93% RH, non-condensing
- Operating voltage : 15 to 32 VDC
- Maximum operating voltage : 255 µA (LED flashing)
l. Intercom Set
- Connection : Phone jack type
- Type : Telephone handset
m. Cabling
- Signal cable : FRC twisted STP 16 AWG, 1 pair, conduit
3/4"
- Power cable : FRC 2 x 1,5 mm2
n. Conduit : 3/4" high impact
o. Tray : 400 x 1200, 300 x 100, 200 x 100
13 Kabel yang dipakai untuk instalasi dari modul ke modul harus dari jenis FRC twisted
shielded AWG 16/18, 1 pair dan dipasang dalam PVC conduit 3/4". Kabel yang
dipakai untuk instalasi masing-masing detector addressable adalah jenis FRC twisted
shielded AWG 16, 1 pair dipasang dalam PVC conduit 3/4" dengan saddle klem
sedangkan instalasi masing-masing detector adalah jenis FRC 2 x 1.5 mm2 dipasang
dalam PVC conduit 3/4" dengan saddle klem. Kabel untuk outlet fire intercom
menggunakan FRC 3 x 1.5 mm2 yang dipasang dalam PVC conduit Ø 3/4". Kabel
power untuk masing-masing modul menggunakan kabel FRC dengan ukuran 2 x 2.5
mm2 dipasang dalam PVC conduit 3/4". Kabel yang dipakai untuk instalasi manual
push button, alarm bell, flasher lamp, flow switch, tamper switch, pressurize fan, panel
AC dan kontrol lainnya menggunakan kabel FRC 2 x 1.5 mm2 yang dipasang dalam
PVC conduit 3/4".
Kabel yang dipakai untuk instalasi grounding ke setiap terminal box yang ada disetiap
lantai menggunakan kabel NYA 4 mm2. Kabel yang dipakai untuk instalasi annunciator
menggunakan FRC STP 16/18 AWG, 2 pair dan kabel FRC 2 x 2.5 mm2 untuk jack
intercom yang ada di annunciator di ruang security di lantai dasar menggunakan kabel
RS 232 dalam PVC conduit 3/4". Kabel yang dipakai untuk ke sentral tata suara
adalah FRC 2 x 1.5 mm dalam PVC conduit 3/4".
14 Penggunaan material dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit
40%.
Penta Architecture T1 / 11
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran
1.05.0 Uraian Sistem Kerja Deteksi & Alarm Kebakaran
1 Panel kontrol ini harus addressable yang terdiri dari micro processor CPU dan power
modul, control modul, alarm signal modul, continuous & internittent, loop modul, panel
kontrol harus mempunyai pintu dengan jendela penyekat. Panel kontrol harus
dilengkapi dengan fasilitas general alarm yang dioperasikan secara manual. Selain itu
panel kontrol harus memiliki kemampuan untuk merelease sistem peralatan pemadam
kebakaran secara otomatis seperti CO2 system, FM 200 system dan lain-lain.
Panel kontrol harus mempunyai fasilitas minimum 6 loops yang dilengkapi dengan
perlengkapan lainnya :
a. Lampu-lampu
- Lampu alarm (merah) dan lampu trouble (kuning) untuk disetiap address pada
address module. Lampu power ON yang menyatakan sistem mendapat supply
daya listrik yang sesuai.
- Lampu AC power failure yang menyatakan adanya gangguan dari jala-jala listrik
yang ada.
- Lampu low battery yang menyatakan bahwa tegangan back-up battery sudah
berada pada level dc yang rendah.
- Lampu bell circuit trouble yang menyatakan adanya ke tidak beresan pada
rangkaian bell.
- Lampu common alarm yang menyatakan terjadinya alarm di sistem tersebut.
- Lampu common trouble yang menyatakan terjadinya trouble di sistem tersebut.
- Lampu common gas leakage yang menyatakan terjadinya kebocoran gas di
sistem tersebut.
- Lampu manual call point (merah) yang mengidentifikasikan adanya manual call
point yang bekerja.
- Lampu time delay yang mengidentifikasikan proses time delay sedang
berlangsung.
b. Tombol-tombol / Switch
- Reset switch yang berfungsi untuk menormalkan sistem setelah terjadi trouble
atau alarm.
- Silence switch yang berfungsi untuk mematikan buzzer atau bell bila buzzer itu
berbunyi.
- Alarm lamp test switch yang berfungsi untuk mengadakan pengecekan apakah
lampu-lampu alarm masih berfungsi baik.
c. Fasilitas interkoneksi untuk keperluan :
- Mematikan mesin-mesin AC (air conditioning), lift.
- Menghidupkan lift kebakaran.
- Mengindikasikan bekerjanya control valve pada sistem fire fighting.
- Mengindikasikan tertutup atau tidaknya control valve pada sistem fire fighting.
Penta Architecture T1 / 12
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran
d. Bilamana salah satu detector, manual push button atau flow switch bekerja maka
lampu kontrol pada MCPFA akan menyala serta buzzer berbunyi sesuai dengan
zone area dimana peralatan tersebut diatas bekerja dan secara otomatis MCPFA
akan mengirimkan tegangan 24 Vdc untuk menyalakan flasher lamp pada seluruh
lantai dimana terdapat zone area tersebut dan juga pada satu lantai diatasnya
sedangkan annunciator yang ada di ruang security akan menyala menunjukan letak
zone yang sedang bekerja. Selain itu MCPFA juga mengirimkan tegangan 24 Vdc ke
Kontaktor (relay) yang terdapat pada panel-panel listrik AC untuk mematikan unit
tersebut. Flasher lamp akan tetap menyala / flashing sampai sistem riset di MCPFA
ditekan oleh operator atau security pertanda keadaan teratasi.
e. Apabila keadaan fire alarm tidak bisa teratasi maka kita dapat mengaktifkan general
alarm secara manual, dimana seluruh flasher lamp akan menyala, serta mematikan
mesin-mesin AC dan menurunkan lift penumpang, lift kebakaran ke lantai dasar
serta menghidupkan lift kebakaran.
f. Lokasi sumber kebakaran (alarm zone) ditunjukkan berdasarkan area lokasinya
(zone area) bukan berdasarkan titik lokasinya (letak detector).
g. Jenis detector yang dipasang pada tempat-tempat umum disesuaikan dengan fungsi
dan luas ruangan.
h. Manual call point yang dilengkapi intercom ditempatkan di lintasan umum, didalam /
dekat hydrant box atau dekat pintu keluar dari ruangan yang cukup besar.
i. Flasher lamp dipasang pada tempat yang mudah terlihat oleh umum.
j. Alarm bell mempunyai sound level minimum 15 dB diatas noise level pada saat
keadaan mulai gawat (emergency).
k. Master control panel fire alarm ditempatkan di ruang kontrol elektronik lantai dasar,
dimana dari sini dapat dipantau kegiatan sistem fire alarm secara keseluruhan.
l. Annunciator ditempatkan di ruang security lantai dasar.
m. Tahap-tahap evakuasi adalah :
- Apabila terjadi kebakaran disuatu lantai pada zone area tertentu, maka pada
MCPFA akan terindikasi zone area tersebut.
- Alarm bell pada lantai tersebut serta satu lantai diatas dan dibawahnya akan
berbunyi dan sistem air conditioning akan dimatikan pada lantai bersangkutan.
- Kondisi ini memberikan kesempatan pada petugas untuk memeriksa terjadinya
kebakaran apabila bisa diatasi maka untuk menghindari panic pada panel
MCPFA dapat dimatikan bunyi alarm bell.
- Apabila kondisi tidak bisa diatasi maka dapat dilakukan petunjuk evakuasi
paging dari sentral tata suara.
- Kalaupun kondisi diatas tetap tidak bisa diatasi maka akan diaktifkan general
alarm, dimana seluruh alarm bell akan berbunyi dan lift akan diturunkan kelantai
dasar.
n. Sistem Yang Dibutuhkan
- Adanya gejala sumber api yang bisa menimbulkan bahaya kebakaran harus
bisa diketahui lebih awal, dengan mengamati gejala-gejala sebagai berikut :
* Kenaikan suhu dengan cepat diluar normal.
* Tingkat suhu melebihi tingkat yang normal.
Penta Architecture T1 / 13
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran
* Kepekatan asap melebihi kepekatan asap yang normal pada ruangan yang
memang biasanya ada asap misal pada ruangan dimana orang
diperbolehkan merokok. Sedangkan pada ruangan yang biasanya tidak ada
asap maka adanya asap memberikan pertanda adanya gejala sumber api.
* Adanya bunga api (flame).
- Indikasi lokasi api harus memberikan informasi yang cepat dan effektif kepada
operator, petugas kebakaran, petugas keamanan gedung dan petugas utility
gedung untuk mengambil tindakan penyelamatan orang dan material serta
tindakan pemadam api.
- Pemberitahuan adanya bahaya api kepada umum harus bisa selektif sesuai
dengan tingkat bahayanya agar tidak menimbulkan kepanikan dan kemacetan
arus orang. Tetapi bila diperlukan bisa juga all-call serempak keseluruhan
bagian bila keadaan sudah sangat gawat. Sistem tanda bahaya atau
pemberitahuan emergency harus mendapat prioritas pertama (dominant)
mengatasi (override) system background music, panggilan atau acara-acara
lainnya.
- Dalam keadaan supply listrik dari PLN terputus, sistem ini harus di backup oleh
supply cadangan selama 24 jam agar sistim masih tetap bisa mendeteksi api.
Back-up dilakukan oleh batere dan genset. Sedangkan dalam keadaan sistem
diaktifkan oleh adanya sumber api dimana sistem kontrol, monitoring dan alarm
bell harus dibunyikan maka untuk menghindari bahaya orang terkena arus
hubung singkat ada kemungkinan aliran listrk dari PLN maupun dari genset
diputuskan, maka sistem ini harus tetap sanggup bekerja dengan supply dari
baterai selama 5 menit alarm.
- Sistem harus effektif, tidak berlebihan, murah tapi bisa dipromosikan sebagai
sistem yang cukup memberikan rasa aman.
- Sistem alarm ini di interlock secara otomatis dengan panel AC dan sistem M/E
lainnya.
o. Setiap indikasi dari detector, titik panggil manual, akan diteruskan ke panel kontrol
sistem (MCPFA), tanda bahaya kebakaran. Dengan adanya indikasi ini maka panel
Kontrol akan membunyikan tanda bahaya dimana alat ini ditempatkan,
membunyikan bel elektronik buzzer di panel kontrol.
p. Petugas yang telah ditunjuk dapat menghentikan untuk sementara bunyi bel tanda
bahaya dengan menekan tombol SILENCE dan selanjutnya petugas harus
memeriksa keadaan. Jika api berada dilokasi kebakaran, maka petugas akan segera
bergerak mengikuti petunjuk route yang paling effektif dan cepat menuju ke lantai
yang bersangkutan. Setelah berada pada arah zone alarm kebakaran yang tepat
maka petugas dapat langsung menuju lokasi dimana terjadi kebakaran, mengambil
tindakan pemadaman dan melaporkan situasi ke sentral melalui intercom atau handi
talki. Bila keadaan tidak dapat dikuasai, barulah dibunyikan general alarm.
q. Fungsi dari fire intercom sebagai alat komunikasi antara fireman (petugas pemadam
kebakaran) dengan operator MCPFA pada saat kebakaran terjadi sehingga
informasi / kondisi dilapangan dapat diterima / diketahui dengan baik dan koordinasi
untuk menangani kebakaran tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar. Untuk
tujuan tersebut maka diperlukan kabel Instalasi dari jenis FRC sehingga walaupun
kabel tersebut terbakar, komunikasi tetap dapat dilakukan dengan baik.
Penta Architecture T1 / 14
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran
r. Pembagian daerah kebakaran (zone alarm area) untuk :
- Memudahkan petugas menentukan route gerak yang cepat menuju daerah
kebakaran.
- Membantu petugas mengetahui ada atau tidak adanya personil ditempat
kebakaran.
- Memudahkan petugas menentukan lokasi kebakaran.
- Membantu petugas mengetahui bekerja atau tidaknya alat pemadam
kebakaran.
1.06.0 Kotak Hubung Bagi (Junction Box)
Kotak hubung bagi harus type surface mounting dan dibuat dari plat besi setebal
minimum 2 mm dan seluruhnya harus dicat powder coating warna abu-abu. Kotak
hubung harus dilengkapi kunci yang seragam untuk semua kotak hubung bagi dan
terminal penyambungan kabel. Kotak hubung bagi seluruhnya harus disambung
dengan kabel grounding yang menggunakan kabel NYA 4 mm dan harus dibungkus
dengan conduit. Sedangkan dari MDF menggunakan kawat NYA 50 mm.
1.07.0 Conduit
Conduit yang dipakai adalah conduit PVC dengan diameter dalam minimal 1½ kali
diameter kabel.
1.08.0 Persyaratan Teknik Pemasangan
1 Peralatan
Koordinat tempat setiap peralatan akan ditentukan kemudian. Manual push button dan
indicator lamp dipasang bersatu dengan hydrant box dan bilamana ada yang berada
diluar hydrant box maka dipasang pada ketinggian 1.5 m dari lantai. Alarm bell
dipasang 0.5 m dibawah plafond atau disesuaikan dengan keadaan lapangan.
Peralatan sistem fire alarm ini harus ditanahkan (grounding) dengan hambatan
maximum 0.5 ohm. Supply listrik untuk peralatan ini dimasukkan dalam kelompok
emergency load dari genset. Jarak grounding antar peralatan elektronika minimum 6 m,
sedangkan jarak grounding dengan peralatan elektrikal minimum 20 m.
2 Kabel dan Conduit
a. Semua kabel yang dipasang mendatar harus dipasang di kabel tray dan instalasinya
memakai pipa conduit.
b. Semua kabel yang keluar dari rak peralatan ini harus melalui kabel gland dan
memakai flexible conduit. Isolasi antara urat-urat kabel terhadap tanah minimum 20
M ohm.
Penta Architecture T1 / 15
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran
1.09.0 Kabel Tray / Trunking dan Tangga Kabel
1 Kabel tray harus terbuat dari galvanized finishing lebarnya sesuai dengan gambar
rencana, penyangga terbuat dari bahan besi siku yang digalvanis. Jarak tiap
penyangga tidak boleh lebih dari 1 m.
2 Semua kabel tray dan tangga kabel harus dilengkapi cover.
3 Ketebalan plat kabel tray 2 mm (diluar hot dip galvanis). Ketebalan hot dip galvanis =
60 – 70 micron. Jarak hanger ke hanger untuk kabel tray 1 m.
4 Cara pemasangan kabel trunking / tray harus digantung pada rak beton dengan bunder
berulir (iron rod diameter 10 mm) dengan jarak 1 m.
5 Semua kabel yang keluar masuk kabel tray harus memakai flexible conduit.
6 Pada setiap belokan atau pencabangan bentuk trunking harus dibuat sedemikaian rupa
sehingga belokan kabel sesuai dengan bending yang diperkenankan.
7 Kabel yang dipasang diatas trunking pada cable ladder harus diklem (diikat) dengan
klem-klem kabel (pengikat / kabel tie).
8 Sebelum pemasangan kabel trunking harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan
instalasi lainnya (AC dan Listrik).
9 Jarak minimum antara kabel tray elektrikal & elektronik adalah 300 mm.
10 Trunking kabel digantung dilantai bangunan dengan dynabolt berukuran ½" x 2".
1.010.0 Pengujian
Pengujian terhadap sistem kerja peralatan haruss dilakukan oleh pihak agen tunggal
(authorized) penjualan peralatan tersebut dan pihak tersebut harus menyiapkan
sertifikat pemasangan yang baik dari instansi yang berwenang. Pengujian terhadap
tahanan isolasi kabel kontrol harus dilakukan sesuai dengan PUIL (Persyaratan Umum
Instalasi Listrik).
Penta Architecture T1 / 16
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Tata Suara
DAFTAR ISI
2.00.0 INSTALASI SISTEM TATA SUARA .......................................................................................... 3
2.01.0 Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum ............................................................................. 3
2.02.0 Lingkup Pekerjaan Tata Suara ............................................................................................... 3
2.03.0 Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan .............................................................................. 4
2.04.0 Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan ................................................................................ 5
2.05.0 Uraian Singkat Sistem............................................................................................................. 9
2.06.0 Persyaratan Teknis Pemasangan ......................................................................................... 10
2.07.0 Pengujian .............................................................................................................................. 11
Penta Architecture T2 / 2
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Tata Suara
2.00.0 INSTALASI SISTEM TATA SUARA
2.01.0 Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum
1 Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara pemasangan
instalasi speaker dan sentral tata suara, meliputi pekerjaan secara lengkap dan
sempurna, mulai dari penyediaan bahan sampai di site, upah pemasangan, penyimpanan,
transportasi, pengujian, pemeliharaan dan jaminan.
2 Dalam melaksanakan instalasi ini kontraktor harus mengikuti semua persyaratan yang ada
seperti :
Peraturan dan Standard
a. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2020).
b. KEPMENEG PUNo.11/KPTS/2000, Tentang Management Penanggulangan Kebakaran
di Perkotaan.
c. National Fire Protection Association Standard (NFPA) 72.
d. SNI 04-6714.1-2002, Peralatan Tata Suara.
e. KEPMEN PU No. 26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi
Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
f. Brosur / petunjuk dari pabrik (manufacturers) (TOA, Bosch).
g. Petunjuk dari Pemilik.
3 Pemborong mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang tercantum dalam :
a. Persyaratan umum.
b. Spesifikasi teknis.
c. Gambar rencana.
d. Berita acara aanwijzing.
4 Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN), Diesel
Generator Set (Genset) dan Battery, battery digunakan bilamana daya dari PLN dan
genset mengalami gangguan.
5 Semua panel tata suara harus diberi pentanahan dengan kawat NYA 4 mm, sedangkan
MDF dan sentral tata suara menggunakan kabel NYA 50 mm.
2.02.0 Lingkup Pekerjaan Tata Suara
Secara garis besar lingkup pekerjaan tata suara adalah seperti yang tertera di spesifikasi
ini. Namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai yang tertera
didalam gambar-gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti yang tertera
didalam berita acara rapat penjelasan lelang (aanwijzing).
Penta Architecture T2 / 3
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Tata Suara
1 Melaksanakan
a. Seluruh instalasi MDF ke JBSS dalam bangunan.
b. Seluruh instalasi tata suara.
c. Seluruh instalasi pentanahan.
d. Seluruh instalasi tata suara
- Emergency dan evacuation.
- Back ground Music
- Paging system dan car call system.
- Interface dengan sistem terkait.
e. Testing, commissioning dan training serta menyerahkan buku technical manual.
2 Menyerahkan 3 set gambar kerja (shop drawing) instalasi tata suara untuk diberikan
kepada :
a. Pihak pemilik gedung (Owner) sebanyak 1 (satu) set.
b. Pihak perencana sebanyak 1 (satu) set.
c. Didistribusikan ke kontraktor yang terkait sebanyak 1 (satu) set.
d. 2 set gambar as-built dan 1 set gambar as-built (berbentuk CD & kalkir).
3 Menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam proyek ini antara lain :
a. Sistem description dan prinsip operasi tata suara.
b. Instalasi dan instruction tata suara.
c. Connection diagram tata suara.
d. Shipping dokumen dari pabrik untuk peralatan sound system yang terpasang pada
proyek ini.
e. Surat dukungan dari princifal yang memegang merk.
f. Fotocopy sertifikat standard approval sesuai dengan persyaratan dan peraturan umum.
4 Melaksanakan pemeliharaan selama 1 tahun dan memberikan jaminan peralatan selama 1
(satu) tahun sejak seluruh sistem yang terpasang di dalam bangunan berfungsi dengan
baik.
5 Memasang nama-nama zone pada zone modul / zone selector dan jumlah zone pada
panel berupa tulisan yang jelas dari bahan yang tahan lama.
2.03.0 Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan
1 Syarat-syarat Dasar
a. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
perbaikan.
b. Material atau peralatan harus mempunyai spesifikasi yang jelas dan kapasitas yang
cukup.
c. Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.
Penta Architecture T2 / 4
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Tata Suara
d. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum. Kontraktor
boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan syarat :
- Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
- Tidak menyebabkan pertambahan rak maupun bahan.
- Tidak meminta pertambahan ruang.
- Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
- Tidak menurunkan mutu.
- Tidak boleh merubah sistem yang ada dalam gambar yang sudah baku.
2.04.0 Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan
1 Peralatan sound system yang digunakan adalah Public Address System.
2 Perencanaan pemasangan speaker sudah berdasarkan :
a. Tingkat tekanan suara untuk panggilan harus lebih besar 15 dB diatas noise level.
b. Noise level (NL) adalah sebagai berikut :
Fungsi Ruang Noise Level (NL), dB
Ruang tunggu pasien 55 - 70
Koridor 40 - 50
Lobby 40 - 50
Ruang perawatan 45 - 65
Parkir 70 - 80
Kantor 45 - 50
Nurse station 50 - 65
Kitchen / kantin 40 - 60
c. Lokasi dan jenis speaker untuk paging, background music, emergency & evacuation,
car call.
- Ruang tunggu pasien : ceiling speaker
- Lobby, corridor : ceiling speaker
- Kantin / kitchen : ceiling speaker
- Area outdoor : horn speaker
- Ruang perawatan : ceiling speaker
- Kantor : ceiling speaker
- Gudang : wall speaker
- Tangga kebakaran : wall speaker
d. Paging hanya di lobby, ruang tunggu pasien, koridor.
e. Emergency dan evakuasi disemua ruang seperti di Ruang Perawatan, Lobby, Koridor,
Tangga Kebakaran dan Service area.
f. Car call hanya di Parkir area.
g. Mic paging diletakkan di Ruang Kontrol Elektronik.
h. Mic Car Call diletakkan di area pintu masuk utama.
Penta Architecture T2 / 5
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Tata Suara
3 Peralatan Sentral
Unit sumber sinyal suara (program source) meliputi :
- Microphone untuk paging.
- Cassette player / radio tuner CD & MP3 untuk background music.
- Remote microphone untuk car call.
Penguat sinyal (audio amplifier) meliputi :
- Power amplifier.
- Mixer pre-amplifier.
- Equalizer.
- Mixer amplifier.
Loudspeaker meliputi :
- Ceiling speaker.
- Horn speaker.
- Wall speaker.
- Column speaker.
4 Remote mic : Alat transducer yang merubah kekuatan suara (audio), dari orang atau
instrument musik menjadi besaran arus listrik sehingga bisa diperkuat
/ diproses oleh peralatan elektronik.
5 Pre-amplifier : Alat elektronik yang memperkuat signal listrik dari microphone atau
dari sumber signal lainnya pada tahap awal (pendahuluan) sehingga
tegangan outputnya cukup kuat untuk diberi penguatan daya (power).
6 Power amplifier : Alat elektronik yang memperkuat tegangan output dari pre-amplifier
sehingga didapat daya output signal listrik yang kuat sesuai
kebutuhan.
7 Speaker : Alat transducer yang merubah sinyal listrik yang keluar dari power
amplifier menjadi sinyal suara yang kuat sesuai kebutuhan pendengar.
8 Mixing : Alat elektronik yang menampung beberapa input sumber sinyal audio
untuk diperkuat oleh pre-amplifier baik secara bersamaan ataupun
sendiri-sendiri berdasarkan pilihan operator.
9 Speaker selector : Alat untuk memilih ke saluran mana sinyal suara akan diteruskan,
apakah akan disalurkan perlantai (selective) ataukah sekaligus
serentak keseluruh lantai (all-call).
10 JBSS :Terminal untuk kabel-kabel yang keluar dari sentral tata suara di lantai-
lantai tertentu menuju ke masing-masing speaker, atau kabel sinyal
dari program ditempat lain yang akan diinterkoneksi ke sentral tersebut.
Penta Architecture T2 / 6
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Tata Suara
11 Spesifikasi Teknis
a. Paging Microphone (Operator Mic.)
- Output : bal/sym + 6 dB
- Power : 24 V DC
- Type : Unidirectional electret microphone dengan 5
tombol, Led untuk 5 zone, all call, dan tombol alarm
b. Emergency Microphone (Car Call Mic.)
- Output : bal/ sym + 6 dB.
- Power : 24 V DC.
- Type : Electret condenser, unidirectional dengan tombol
bicara
c. Program Selector Dan Volume Control
- Type : Double, program selector, volume control dengan kemampuan
priority overide relay.
- Mounting : Flush type
- Power : 24 V DC
d. Alarm/Chime Module (Emergency Panel)
- Output Chime : 1 Volt
- Output Alarm : 1 Volt
- Sumber Tegangan : 24 V DC
- Chime : 4 macam dapat diprogram
- Alarm : Jenis dapat diprogram, sesuai standard DIN 33404
- Priority control, remote control.
e. Program Selector Module
- Input : 4 inputs
- Output : 1 balanced output / 1 unbalanced output
- Switches : 4 selector button / 1 reset button
- Muting : Current
- Consumption : 4 mA (24 VDC)
f. Power Amplifier
- Power : 60 dan 120 Watt
- Sumber Tegangan : 220 V AC, 50 Hz, 24 V DC
- Tanggapan Frekuensi : 30 - 20.000 Hz
- Input : 1,23 V/ 15 Kohm bal/sys
- Output : 70, 100 V/ 4, 8, 16 Ohm
- Noise Level : 90 dB
g. Mixer Power Amplifier
- Power : 300 Watt
- Sumber Tegangan : 220 V AC, 50 Hz, 24 V DC
- Tanggapan Frekuensi : 30 - 18.000 Hz
Penta Architecture T2 / 7
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Tata Suara
- Input : 3 Mic, Tape dack, Tunner radio, Aux. Mic
- Output : 50/ 70/ 100 V/ 8 Ohm
- Noise Level : 80 dB
- Mic : 65 dB
- Music : 70 dB di bawah rated power
h. Ceiling Speaker
- Rated Power : min. 3 W
- Max. Power : 10 W
- Sensitivity (1 kHz, 1 m, 1 W) : 90 dB
- Max. SPL : 100 dB
- Line Voltage : 100 V
- Rated Impedance : 2000 Ohm
- Frequency Response : 130 Hz – 20 kHz
- Mounting Styles : Spring clip/bridge bracket /hanging
- Mounting Hole : 152 mm
- Dimension : 190 x 95 mm
- Color : Ivory white
- Weight : 0,75 kg
i. Horn Speaker
- Maximum power : 15 W
- Input impedance : 1 K ohms / 10 W, 2 K ohms / 5 W, 4 K ohms /
2.5 W
- Sound pressure level : 118 dB / 108 dB (SPL)
- Frequency response : 250 – 10000 Hz
j. Wall Speaker Heat Resistance
- Input power rate : min. 6 W
- Sound pressure level : 102 dB / 94 dB (SPL)
- Frequency response : 150 Hz – 20 KHz
- Rated voltage : 100 V
- Box : Fire resistance
k. Column Speaker
- Model : MB-775A
- RMS : 20 x 2 @80
- Input Sensitivity : 0,5 V
- Frequency : 80 Hz – 18 kHz / 1 W, ±0,5 dB
- Indication : Power and channel signal
- AC Power Supply : 220~240 V/50 Hz
- Dimension : 170 x 185 x 250 mm
- Weight : 4,7 kg (per pair)
Penta Architecture T2 / 8
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Tata Suara
l. UPS (Power Supply)
- Type : Nicad
- Kapasitas : Sesuai gambar system
- Power factor : 0.8
- Efficiency : Harus lebih dari 96% atau lebih besar
- Input power factor : Harus 0,98
- Total harmonic input distortion
(THD) : 7 % ( tanpa alat tambahan)
- Toleransi tegangan output : ± 1 % pada beban linear
- Dimensi UPS : Harus 550 x 1800 x 750 mm atau lebih kecil
- Berat UPS diluar battery : 180 kg atau lebih ringan
- Input frequency : 35 – 65 Hz
- Toleransi tegangan output untuk
beban lonjakan dari 0 - 100%
atau 100% - 0% : toleransinya harus 4%
12 Kabel-kabel distribusi dari MDF ke junction box menggunakan kabel jenis FRC 3 x 2,5
mm2 sesuai gambar rencana kabel penghubung ke masing-masing loud speaker
menggunakan jenis NYMHY 2 x 1.5 mm2 dalam PVC high Impact conduit 3/4",
sedangkan untuk volume control menggunakan kabel jenis NYMHY 3 x 1,5 mm2 dalam
PVC conduit 3/4".
Untuk di luar gedung / dalam tanah menggunakan kabel jenis NYFGBY dengan jumlah
kawat sesuai gambar rencana. Kabel ke jack microphone menggunakan twisted shielded
cable (screened).
13 Penggunaan material dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit
40%.
2.05.0 Uraian Singkat Sistem
1 Paging
a. Paging hanya terdengar di main lobby, lobby lift, koridor, kamar pasien, ruang tunggu
pasien dan koridor.
b. Mic paging diletakkan di meja receptionist.
2 Car Call
a. Car call hanya terdengar di area parkir.
b. Mic car call diletakan di resepsionis (drop off).
c. Car call adalah alat untuk panggilan supir.
Penta Architecture T2 / 9
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Tata Suara
3 Emergency dan Evakuasi
a. Apabila terjadi alarm dan alarm bell terkait berbunyi maka penghuni ataupun
pengunjung rumah sakit akan mendapatkan instruksi dari ruang kontrol elektronik
melalui sentral tata suara.
b. Pengumuman keadaan darurat dan tanda bahaya
c. Keadaan darurat / bahaya misalnya karena adanya gejala sumber kebakaran,
gangguan keamanan atau huru-hara, informasi yang disampaikan berupa penjelasan
mengenai situasi, pengarahan untuk penyelamatan atau tanda bahaya bila keadaan
telah betul-betul gawat.
d. Cara penyampaian bisa secara selektif atau all call selektif dipilih untuk menghindari
kepanikan dan kemacetan pada satu pintu atau jalan keluar. All call dipilih bila keadaan
sudah tidak terkendali lagi.
e. Emergency call merupakan prioritas pertama pada sistem ini.
f. Mic car call diletakan di ruang kontrol elektronik di lantai dasar.
2.06.0 Persyaratan Teknis Pemasangan
1 Rak peralatan sistem suara ini ditempatkan sesuai dengan fungsi sistem dan di grounding
dengan tahanan maximum 0.5 m.
2 Semua kabel yang keluar dari rak peralatan ini harus melalui kabel gland dan memakai
flexible conduit.
3 Kotak Hubung Bagi
Kotak hubung bagi ini ditempatkan diruang panel disetiap lantai pada ketinggian 150 cm
dari lantai. Pemasangan kotak hubung ini mamakai dynabolt ½" x 2" sebanyak 4 buah.
Semua kabel yang masuk / keluar kotak hubung ini harus melalui kabel gland serta
memakai flexible conduit.
4 Kabel dan Conduit
a. Semua kabel yang dipasang mendatar harus dipasang di trunking kabel.
b. Semua kabel yang dipasang di shaft secara vertikal harus dipasang pada tangga kabel.
c. Conduit harus di klem ke struktur bangunan dengan sadle klem.
d. Semua kabel yang keluar masuk kabel tray harus memakai flexible conduit.
5 Trunking Kabel dan Tangga Kabel
a. Trunking kabel dan accessories dibuat dari bahan plat besi yang digalvanis.
b. Trunking kabel dan tangga kabel harus dipasang horizontal.
c. Trunking kabel digantung dilantai bangunan dengan dynabolt berukuran ½" x 2".
Penta Architecture T2 / 10
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Tata Suara
6 Alat Pengeras Suara
Semua alat pengeras suara dipasang pada tempat-tempat yang sesuai dengan gambar
dimana koordinat yang tepat akan ditentukan dilapangan.
2.07.0 Pengujian
1 Semua peralatan dalam sistem tata suara ini harus diuji oleh perusahaan pemegang
keagenan peralatan tersebut dimana perusahaan tersebut harus memberikan surat
jaminan atas bekerjanya sistem setelah ternayata hasil pengujian adalah baik.
2 Pengukuran dilakukan dengan mamakai Sound Level Meter.
Penta Architecture T2 / 11
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data
DAFTAR ISI
3.00.0 INSTALASI SISTEM TELEPHONE DAN DATA ...............................................................3
3.01.0 Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum.....................................................................3
3.02.0 Lingkup Pekerjaan Telephone dan Data .......................................................................4
3.03.0 Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan .....................................................................5
3.04.0 Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan .......................................................................5
3.05.0 Uraian Singkat Sistem ................................................................................................. 21
3.06.0 Persyaratan Teknis Pemasangan ................................................................................ 24
3.07.0 Pengujian .................................................................................................................... 27
Penta Architecture T3 / 2
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data
3.00.0 INSTALASI SISTEM TELEPHONE DAN DATA
3.01.0 Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum
1 Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara
pemasangan Instalasi Telephone dan Data serta Central PABX, meliputi pekerjaan
secara lengkap dan sempurna, mulai dari penyediaan bahan sampai di site, upah
pemasangan, penyimpanan, transportasi, pengujian, pemeliharaan dan jaminan.
2 Dalam melaksanakan instalasi ini kontraktor harus mengikuti semua persyaratan yang
ada seperti :
Peraturan dan standard :
a. Peraturan Perumtel No. 5 tahun 1977 dan No. 1 tahun 1979, tentang Tata Cara
Perencanaan, Pemasangan dan Pengujian Instalasi Telephone dan Sentral PABX.
b. SNI 04-0225-2020. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2020).
c. UU No. 32/1999 tentang Telekomunikasi dgn PP No. 52/2000 tentang
Telekomunikasi Indonesia.
d. PP No. 52/2000, tentang Penyelenggara Telekomunikasi.
e. UU Bangunan Gedung No. 28 tahun 2002.
f. Surat Keputusan Dirjen Pos & Tel No. 004 / Dirjen 1999, Penetapan Persyaratan
Teknis Alat / Perangkat Telekomunikasi untuk Bangunan Gedung.
g. Data teknis dari product di bidang peralatan Telephone & Data system yang dibuat
oleh pabrik-pabrik dari berbagai negara dan memiliki ANSI, TIA/EIA dan ISO/IEC.
3 Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang tercantum di
dalam :
a. Persyaratan umum.
b. Spesifikasi teknis.
c. Gambar rencana.
d. Berita acara aanweijzing.
4 Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN), Diesel
Generator Set dan Battery, battery digunakan bilamana daya dari PLN dan genset
mengalami gangguan.
5 Semua rack access switch per lantrai harus diberi pentanahan dengan kawat NYA 4
mm dan rack switch di ruang kontrol dengan kawat NYA 50 mm.
Penta Architecture T3 / 3
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data
3.02.0 Lingkup Pekerjaan Telephone dan Data
Secara garis besar lingkup pekerjaan Telephone dan Data adalah seperti yang tertera
dispesifikasi ini. Namun kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan,
sesuai yang tertera didalam gambar-gambar perencanaan dan dokumen tambahan
seperti yang tertera di dalam berita acara rapat penjelasan lelang (aanwijzing).
1 Melaksanakan
a. Seluruh instalasi telephone & data dalam bangunan.
b. Seluruh instalasi system PABX.
c. Seluruh instalasi pentanahan.
d. Seluruh instalasi :
• Digital telephone dan analog telephone.
• Server.
• Telephone.
• Data.
• Modul-modul data pada sistem
• Interface dengan sistem terkait.
e. Testing, commissioning (dengan fluke DSP 500) dan training serta menyerahkan
buku technical manual.
2 Menyediakan dan memasang semua keperluan feeder dan pendukungnya :
a. Jaringan kabel utama (backbone) yang menguhubungkan antara ruang server
utama dengan panel elektronika/rak server di setiap area beserta aksesoris
pendukungnya
b. Jaringan kabel horizontal yang menghubungkan panel elektronika/rak server di
setiap area dengan outlet telekomunikasi beserta aksesoris pendukungnya.
3 Menyerahkan 3 (tiga) set gambar kerja (as built drawing) Instalasi Telephone dan Data
untuk diberikan kepada :
a. Pihak pemilik gedung (Owner) sebanyak 1 (satu) set.
b. Pihak MK sebanyak 1 (satu) set.
c. Didistribusikan ke kontraktor yang terkait sebanyak 1 (satu) set.
d. 3 set gambar as-built (berbentuk cetakan) dan 1 (satu) set gambar as-built
(berbentuk CD).
4 Menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam proyek ini antara lain :
a. Sistem description dan prinsip operasi sistem telephone dan data.
b. Instalasi dan instruction telephone dan data.
c. Connection diagram telephone dan data.
d. Shipping dokumen untuk peralatan telephone dan data pada proyek yang
dikerjakan.
Penta Architecture T3 / 4
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data
e. Surat dukungan dari principal yang memegang merk.
f. Fotocopy sertifikat standart approval sesuai dengan persyaratan dan peraturan
umum.
5 Melaksanakan pemeliharaan selama 1 (satu) tahun dan memberikan jaminan peralatan
selama 1 (satu) tahun sejak seluruh sistem yang terpasang didalam bangunan
berfungsi dengan baik.
6 Memasang nama-nama extension atau data pada patch panel dan jumlah extension
pada panel, berupa tulisan yang jelas dari bahan yang tahan lama dan memasang
nama-nama pada jalur kabel dengan menggunakan kabel ties.
3.03.0 Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan
1 Syarat-syarat Dasar
a. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
perbaikan.
b. Material atau peralatan harus mempunyai spesifikasi yang jelas dan kapasitas yang
cukup.
c. Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.
d. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum.
Kontraktor boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan
syarat :
- Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
- Tidak menyebabkan pertambahan panel maupun bahan.
- Tidak meminta pertambahan ruang.
- Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
- Tidak menurunkan mutu.
- Tidak boleh merubah sistem yang sudah baku (re-engineering).
3.04.0 Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan
1 Sistem telephone yang digunakan adalah PABX system yang dapat bekerja dengan
menggunakan konsep time division multiplexer (TDM) dan Pulse Code Modulation
(PCM).
2 Sistem data yang digunakan adalah Star Topologi.
3 PABX ini harus mempunyai fitur-fitur untuk keperluan RS UPT Vertikal IKN, yaitu :
- Recorded announcement.
- Intercom blocking.
Penta Architecture T3 / 5
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data
- Do not disturb.
- Waiting massage.
- Classes of service.
- Speed calling.
- Music on hold.
- Multi party conference.
- Multi line.
- Night service.
- Automatic call back.
- Call hold.
- Call pick up.
- Call transfer.
- Flexibility of numbering plan.
- Direct inward dialing (DID).
- Direct outward dialing (DOD).
- Night audit.
- Computer link (two-way data exchange).
- Kapasitas sesuai gambar.
- Digital voice announcer.
- Redundant processor, dengan prinsip kerja "hot standby", yaitu jika CPU yang aktif
mengalami ganguan, sistem secara otomatis dipindahkan ke CPU standby dimana
proses pengambil alihan kendali ini berlangsung tanpa mengganggu kerja secara
keseluruhan, seperti terputusnya hubungan pembicaraan yang ada pada saat itu.
Hal yang sama juga berlaku untuk memory dan hard disk system.
- Call recording.
- Call party name display
- Multi party conference.
- Classification of extention.
- External equipment on extension position.
- Flexible numbering.
- Group hunting.
- Grouping of trunk lines.
- Push buton dialing.
Untuk extention fasilitas yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
- Abbreviated dialing (ext / int).
- Booking of outgoing calls.
- Call diversion.
- Call pick-up (individual / group).
- Call waiting indication (ext / int).
- Direct speech connection.
- Inquiry
Penta Architecture T3 / 6
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data
- Non-dialed connection.
- Transfer.
- Trunk queuing.
4 Operator Console
- Digital type.
- Telephone penerima dari luar untuk keperluan menghubungi pihak kampus.
- Telephone penerima dari dalam seperti house phone atau yang lainnya.
Operator console pada sistem ini mempunyai fixture-fixture sebagai berikut :
- Operator console traffic handling capability.
- Alarm display.
- Alpha numeric display.
- Attendant answering.
- Attendant busy override.
- Attendant calls waiting indication.
- Attendant display of busy override.
- Attendant jacks.
- Attendant time display.
- Attendant head sets.
- Attendant individual trunk access.
- Call hold & retried of held call.
- Call queuing.
- Camp on busy.
- Console overflow.
- Recorded overflow announcement.
- Break-in.
- Call splitting.
- Lamp on busy.
- Extention supervision.
- Lamp and display test.
- Operator recall.
- Queue indication.
- Save number redial.
- Serial call.
- Preparing of system data.
- Transfer between operator.
5 Category 6 UTP
- Kabel UTP cat 6 digunakan untuk instalasi telephone
- Performance characterized : 250 MHz
- Pair count : 4 pair
- Conductor : 0.574 mm, 22 AWG Solid
Penta Architecture T3 / 7
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data
- Nominal outher diameter : 8.1 mm nominal
- Type : simplex
- Standard qualified : IEC 61156-7
- Enables broadband application : CATV, multi-media etc
- Individually foiled pair plus overall cooper braid
- Fire retardant LSZH sheath.
6 Fiber Optic
a. Fiber Optic Singlemode
- Kabel Fiber Optic harus memenuhi spesifikasi dari IEC 60793 dan TIA/EIA 942
- Kabel Fiber Optic harus memenuhi standar TIA-492E000 OS2
- Pada kulit luar (jacket) fiber optic harus terdapat tulisan “SM OS2)
- Kabel data sebaiknya dilengkapi serial number pada kemasannya dengan
tujuan agar dapat dilacak dan divalidasi kualitas dari kabel data yang dipasang.
b. Kabel Fiber Optic Multimode OM3
- Kabel Fiber Optic harus mengacu pada standar OM3 yang terdapat dalam
ISO/IEC 11801:2002/A1:2008, dan dapat mendukung sistim transmisi data
10Gb Ethernet pada jarak 300 meter.
- Kabel Fiber Optic harus memenuhi spesifik dari IEC 60793 dan TIA/EIA 942.
- Kabel Fiber Optic harus memenuhi syarat dari standar TIA-492AAAC OM3
- Pada Kulit luar (jacket) kabel fiber optic harus terdapat tulisan (marking) 50/125
(OM3.
- Kabel data sebaiknya dilengkapi serial number pada kemasannya dengan
tujuan agar dapat dilacak dan divalidasi kualitas dari kabel data yang dipasang
c. Pigtail Fiber Optic
- Pigtail Fiber Optic harus memenuhi standar ANSI/TIA 568-C.3 dan ISO/IEC
11801
- Pigtail Fiber Optic harus tersedia dalam varian single-mode dan multi-mode
serta dengan tipe konektor LC, SC, dan ST
d. Adaptor Fiber Optic
- Adaptor Fiber Optic harus tersedia dalam varian single-mode dan multi-mode
dengan tipe konektor LC, SC, dan ST
- Adaptor tipe LC harus memenuhi spesifikasi TIA/EIA 604-10A (FOCIS 10) dan
IEC 61754-20 Ed.2. Adaptor tipe SC harus memenuhi spesifikasi TIA/EIA 604-
3 (FOCIS 3) dan IEC 61754-4 Ed.2.
- Adaptor tipe ST harus memenuhi spesifikasi TIA/EIA 604-4 (FOCIS-4) and IEC
60874-7
- Adaptor Fiber Optic sebainya tersedia dalam warna abu-abu untuk multi-mode
dan biru untuk single-mode
e. Patch Cord Fiber Optic Multi Mode
- Patch Cord Fiber Optic sebaiknya terdiri dari serat optic tunggal, fleksibel dan
terminasi di kedua ujungnya harus merupakan hasil dari terminasi pabrikan
Penta Architecture T3 / 8
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data
- Patch Cord Fiber Optic harus tersedia dalam konfigurasi konektor for LC-LC,
LC-SC, LC-ST, SC-SC, SC-ST, ST-ST, FC-FC dan MTRJ-MTRJ.
- Minimum bending radius untuk Patch Cord Fiber Optic untuk instalasi permanen
seharusnya tidak kurang dari 10N.
- Patch Cord Fiber Optic mempunyai ketahanan yang baik sehingga terminasi
fiber optic dengan konektor LC/SC pada patch cord tida mudah terlepas.
- Patch Cord Fiber Optic tersedia dengan panjang mulai dari 1 hingga 50 meter.
- Patch Cord Fiber Optic sebaiknya dilengkapi serial number pada kemasannya
dengan tujuan agar dapat dilacak dan divalidasi kualitas dari kabel data yang
dipasang
7 SWITCH
a. Core Switch
- Merupakan perangkat modular enterprise L3 switch dengan maksimal kapasitas
switching chassis sebesar 10.24 Tbps (menggunakan 4 fabric modules) dan
memiliki 11 (sebelas) slot modular
- Memiliki 2 (dua) slot management (CMM) dan 5 (lima) slot network interface (NI)
- Memiliki 4 (empat) slot fabric module (CFM)
- Memiliki kemampuan kapasitas switching per fabric module minimal 2,56 Tbps
- Memiliki 4 (empat) slot power supply dan mendukung power supply type AC
maupun DC
- Mendukung hot swappable SFPs
- Memiliki modul line card 10-Gigabit network interface 24 ports unpopulated wire
rate SFP+ 1/10 GbE ports. Modul tambahan ini mendukung MPLS ready dan
fitur MACsec
- Memiliki modul line card interface 48 wire rate RJ-45 10/100/1000M Base-T PoE
ports. . Modul tambahan ini mendukung MPLS ready dan fitur MACsec
- Kompatibel dengan IEEE 802.1Q (tagged, untagged), 802.1X, 802.1D, Vlan
Stacking, 802.1w, MSTP.
- Memiliki minimum stacking 2 (dua) elements (Single Management IP) virtual
chassis
- Switch memiliki operating temperature: 0 ° C sampai dengan 45 ° C (32°F
sampai dengan 113°F)
- Humidity (operation): 5% to 95% non-condensing
- Switch harus support fungsi resiliency dan high availability sebagai berikut:
▪ Unified management, control, dan teknologi virtual chassis
▪ 1+1 redundant supervisor manager
▪ Virtual Chassis In-Service Software Upgrade (ISSU)
▪ Smart continuous switching technology
▪ IEEE 802.1s Multiple Spanning Tree Protocol (MSTP) termasuk IEEE
802.1D Spanning Tree Protocol (STP) dan IEEE 802.1w Rapid Spanning
Tree Protocol (RSTP)
▪ Per-VLAN spanning tree (PVST+) dan 1x1 STP mode
Penta Architecture T3 / 9
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data
▪ IEEE 802.3ad/802.1AX Link Aggregation Control Protocol (LACP) dan static
LAG groups across modules
▪ Virtual Router Redundancy Protocol (VRRP) dengan kapabilitas tracking
▪ IEEE protocol auto-discovery
▪ Bidirectional Forwarding Detection (BFD) untuk mendeteksi fast failure dan
mengurangi waktu re-convergence dalam suatu routed environment
▪ Redundant dan hot-swappable power supplies
▪ Built-in CPU protection terhadap malicious attacks
▪ Split Virtual Chassis protection
- Switch harus support Layer 3 protocols dan fitur untuk IPv4 (Multiple VRF, Static
Routing, RIP v1 & v2, OSPFv2 with Graceful Restart, IS-IS with Graceful
Restart, BGP v4 with Graceful Restart, GRE and IP/IP tunneling, VRRPv2,
DHCP relay, ARP, PBR & server load balancing, DHCPv4 Server)
- Switch harus support Layer 3 protocols dan fitur IPv6 (Multiple VRF, ICMPv6,
Static Routing, RIPng, OSPFv3 with Graceful Restart, IS-IS with Graceful
Restart, MP-BGP, NDP, VRRPv3, DHCPv6 relay, PBR & server load balancing,
DHCPv6 server)
- Switch harus mendukung fabric virtualization services IEEE 802.1aq Shortest
Path Bridging (SPB-M)
- Switch harus mendukung Dynamic Virtual Network Profiles (vNP)
- Switch harus mendukung In-band management untuk SPB-M
- Memiliki minimal kapasitas memori untuk CMM sebesar 16 GB SDRAM
- Memiliki kapasitas MAC Address table up to 128k MAC Address
- Memiliki kapasitas VLANs up to 4094 VLANs
- Memiliki kapasitas Jumbo frames minimal 9,216 bytes.
- Support Multiple VLAN Registration Protocol (MVRP)
- Switch harus support IPv4/IPv6 multicast protocol dan fitur - fiturnya
- Switch harus memiliki fitur Learned Port Security (LPS) atau MAC address
lockdown
- Support management konfigurasi: CLI (telnet / SSH), Web, SNMP
- Switch harus memiliki fitur monitoring & troubleshooting: syslog, command log,
port mirroring, remote port mirroring, port monitoring, sFlow, RMON, ping,
traceroute
- Switch harus mendukung fitur QoS : QoS Ports & Queue, flow-based QoS, flow-
based traffic policing dan bandwidth management, IEEE 802.3x Flow Control
(FC), E2EHOL blocking prevention, dsb
- Switch harus mendukung fitur SDN : Programmable RESTful API, fully
programmable OpenFlow 1.3.1 dan 1.0 agent untuk control dari native
OpenFlow dan hybrid ports, OpenStack networking plug-in dan Network
Automation & Programmability Abstraction Layer with Multivendor (NAPALM)
support
Penta Architecture T3 / 10
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data
- Switch harus mendukung rekomendasi ITU-T G.8032/Y.1344 2010: Ethernet
Ring Protection (ERPv2) dan ITU-T Y.1731 OA&M fault dan performance
management
- Memiliki kantor perwakilan principal resmi di Indonesia
b. Distribution Switch
- Merupakan L3 ethernet switch fixed chassis dengan kapasitas switching
minimal 2.16 Tb/s line rate forwarding performance.
- Memiliki minimum processing capacity: 1600 Mpps (up to 2100 Mpps)
- Memiliki minimum 48 SFP+ native ports dan 6 ports 40G/100G QSFP28 untuk
uplink/virtual chassis links
- QSFP28 ports harus bisa beroperasi sebagai single 40G/100GE port atau
Quad-10G/25GE ports opsi konfigurasi
- Mendukung redundansi dan hot swappable power supplies
- Mendukung hot swappable SFPs
- Jika fixed switch, wajib memiliki kemampuan stacking termasuk remote stacking
dan minimal hingga 6 unit
- Memiliki fitur In Service Software Upgrade
- Wajib memiliki fitur VXLAN untuk L2 extension
- Mendukung fitur virtualisasi network: SPB-M, VRF, VPN-IP atau teknologi lain.
- Kompatibel dengan IEEE 802.1Q (tagged, untagged), 802.1X, 802.1D, VLAN
Stacking, 802.1w, MSTP.
- Memiliki fitur static routing, RIP, OSPF, BGP, IS-IS
- Memiliki minimal kapasitas Flash 16 GB dan kapasitas RAM 8 GB
- Memiliki minimal 4094 VLAN IDs per switch
- Memiliki kapasitas Jumbo frames minimal 9,216 bytes.
- Teknologi virtualisasi yang dimiliki harus mendukung protokol SPB-M, tanpa
menggunakan protokol VRRP atau Link Aggregation untuk menjalankannya.
- Memiliki redundant power supply
- Memiliki configuration management: CLI (telnet / SSH), Web, SNMP
- Memiliki kemampuan monitoring & troubleshooting: syslog, command log, port
mirroring, remote port mirroring, port monitoring, sFlow, RMON, ping, traceroute
- Memiliki kemampuan real time Digital Diagnostic Monitoring (DDM) untuk
koneksi fiber optic
- Memiliki kemampuan Time Domain Reflectometry (TDR) cable diagnostic
- Memiliki fitur static & dynamic link aggregation
- Memiliki fitur QoS Ports & Queue, priority, bandwidth, marking, classification,
trusted & untrusted port
- Memiliki fitur L2 & L3 Multicast
- Mendukung fitur Data Center Switching (Support 802.1aq Shortest Path
Bridging, VXLAN, VXLAN Snooping, FIP Snooping, seamless VM mobility)
- Mendukung fitur per-port broadcast, multicast, dan unicast storm control
Penta Architecture T3 / 11
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data
- Mendukung fitur TACACS or RADIUS authentication untuk centralized control
- Mendukung fitur VLAN based ACL (VACL) pada semua VLANs and Port-based
ACL untukr Layer 2 interfaces.
- Memiliki fitur programable AOS Restful API, fully programmable OpenFlow 1.3.1
dan 1.0 agent, software-controlled VXLAN hardware VTEP gateway, OpenStack
networking plug-in compatible dengan Grizzly atau lebih tinggi
- Memiliki fitur otomatisasi konfigurasi beberapa protocol L2 dan L3
- Memiliki mekanisme security di level device, misalnya hardened firmware oleh
3rd party yang independent
- Switch harus support Layer 3 protocols dan fitur untuk IPv4 & IPv6 (Static
routing, Multiple VRF instances, RIP v1&v2, RIPng untuk IPv6, OSPFv2 with
with Graceful Restart, (IS-IS) with Graceful Restart, BGP v4 with Graceful
Restart, GRE dan IP/IP tunneling, VRRPv2, VRRPv3, DHCP relay (including
generic UDP relay), ARP, PBR & server load balancing, DHCPv4, DHCPv6)
- Memiliki operating temperature: 0 s/d 45 derajat Celsius
- Memiliki storage temperature: - 10 s/d 70 derajat Celsius
- Memiliki humidity (operation): 5% s/d 90% non-condensing
- Memiliki kantor perwakilan principal resmi di Indonesia
- Satu brand dengan switch type lain, Access Point dan centralized
management/NMS yang ditawarkan.
c. Server Farm Switch
- Merupakan L3 ethernet switch 1 RU fixed chassis dengan kapasitas switching
minimal 208 Gb/s line rate forwarding performance.
- Memiliki kemampuan hot swap (in service) power redudancy
- Mendukung hot swap transceivers copper dan fiber SFPs
- Switch harus memiliki minimum 24 ports 10/100/1000 BaseT RJ45
- Switch harus memiliki minimum 4 SFP+ ports (10 Gbps) dan 20G VFL links ports
- Memiliki kemampuan teknologi MACsec pada empat (4) x SFP+ (10Gbps)
- Memiliki minimal 2 dedicated stacking ports (virtualization) dengan mendukung
minimal stacking throughput sampai 80 Gbps
- Memiliki minimum stacking 8 elements (Single Management IP) virtual chassis
dengan mennggunakan dedicated stacking atau VFL ports
- Kompatibel dengan IEEE 802.1Q (tagged, untagged), 802.1X, 802.1D, Vlan
Stacking, 802.1w, MSTP
- Memiliki kemampuan minimal kapasitas raw fabric throughput sampai 224 Gbps
- Memiliki kemampuan minimal kapasitas forwarding sampai 154 Mpps
- Switch memiliki operating Temperature: 0 ° C sampai dengan 45 ° C
- Humidity (operation): 5% to 95% non-condensing
- Memiliki kemampuan application monitoring dan visibility untuk network
analytics (DPI)
- Memiliki fitur otomatisasi konfigurasi beberapa protocol L2 dan L3
Penta Architecture T3 / 12
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data
- Memiliki mekanisme security di level device, misalnya hardened firmware oleh
3rd party yang independent
- Switch harus support Layer 3 protocols dan fitur untuk IPv4 (Multiple VRF, Static
Routing, RIP v1 & v2, OSPFv2 with Graceful Restart, IS-IS with Graceful
Restart, BGP v4 with Graceful Restart, GRE and IP/IP tunneling, VRRPv2,
DHCP relay, ARP, PBR & server load balancing, DHCPv4 Server)
- Switch harus support Layer 3 protocols dan fitur IPv6 (Multiple VRF, ICMPv6,
Static Routing, RIPng, OSPFv3 with Graceful Restart, IS-IS with Graceful
Restart, MP-BGP, NDP, VRRPv3, DHCPv6 relay, PBR & server load balancing,
DHCPv6 server)
- Switch harus mendukung fabric virtualization services IEEE 802.1aq Shortest
Path Bridging (SPB-M)
- Switch harus mendukung Dynamic Virtual Network Profiles (vNP)
- Switch harus mendukung In-band management untuk SPB-M
- Mendukung fitur Multiple VLAN Registration Protocol (MVRP)
- Switch harus support IPv4/IPv6 multicast protocol dan fitur - fiturnya
- Switch harus memiliki fitur Learned Port Security (LPS) atau MAC address
lockdown
- Support management konfigurasi: CLI (telnet / SSH), Web, SNMP
- Switch harus memiliki fitur monitoring & troubleshooting: syslog, command log,
port mirroring, remote port mirroring, port monitoring, sFlow, RMON, ping,
traceroute
- Switch harus mendukung fitur QoS : QoS Ports & Queue, flow-based QoS, flow-
based traffic policing dan bandwidth management, IEEE 802.3x Flow Control
(FC), E2EHOL blocking prevention, dsb
- Switch harus mendukung fitur SDN : Programmable RESTful API, fully
programmable OpenFlow 1.3.1 dan 1.0 agent untuk control dari native
OpenFlow dan hybrid ports, OpenStack networking plug-in dan Network
Automation & Programmability Abstraction Layer with Multivendor (NAPALM)
support
- Switch harus mendukung rekomendasi ITU-T G.8032/Y.1344 2010: Ethernet
Ring Protection (ERPv2) dan ITU-T Y.1731 OA&M fault dan performance
management
- Switch harus mendukung fitur resiliency dan high availability sebagai berikut:
- Unified management, control, dan teknologi virtual chassis
- Virtual Chassis In-Service Software Upgrade (ISSU)
- Teknologi smart continuous switching
- IEEE 802.1s Multiple Spanning Tree Protocol (MSTP) encompasses IEEE
802.1D Spanning Tree Protocol (STP) dan IEEE 802.1w Rapid Spanning Tree
Protocol (RSTP)
- Mode Per-VLAN spanning tree (PVST+) dan 1x1 STP
Penta Architecture T3 / 13
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data
- IEEE 802.3ad/802.1AX Link Aggregation Control Protocol (LACP) dan static
LAG groups across modules
- Virtual Router Redundancy Protocol (VRRP) dengan kemampuan tracking
capabilities.
- IEEE protocol auto-discovery
- Bidirectional Forwarding Detection (BFD) for fast failure detection dan reduced
re-convergence times in a routed environment.
- Redundant dan hot-swappable power supplies
- Built-in CPU protection against malicious attacks
- Split Virtual Chassis protection.
- Memiliki kantor perwakilan principal resmi di Indonesia
- Satu brand dengan switch type lain, Access Point dan centralized
management/NMS yang ditawarkan.
d. Access Switch 48 Ports PoE
- Merupakan enterprise L3 ethernet fixed switch (bukan kategori SMB) dengan
kapasitas switching 304 Gbps.
Memiliki minimum processing capacity (Mpps): 226 Mpps
- Memiliki 48 ports 10/100/1G Base-T, 4 port SFP+ 10G untuk uplink/stacking.
- Switch mendukung 16 ports 2.5Gbps RJ45 PoE ++, (802.3bz) (untuk sensors,
high power APs dan perangkat – perangkat IoT)
- Switch mendukung minimum 16 ports 2.5Gbps RJ45 plus 2 SFP+ dan 2 SFP
dengan kapabiliti MACSec ports
- Memiliki minimum 815 watt PoE RJ45 ports (dengan satu Power Supply)
- Memiliki minimum 1645 watt PoE RJ45 ports (dengan dua Power Supply)
- Memiliki fitur hotswap SFP
- Memiliki kapasitas mac address table minimal 16K Mac Address
- Memiliki kapasitas system policies up to 1.5k total system policies
- Memiliki Latency: < 4 μs
- Mendukung jumbo frames dengan max Frame: 9216 bytes (jumbo)
- Memiliki kapasitas stacking (aggregated): 80 Gb/s
- Kompatibel dengan IEEE 802.1Q (tagged, untagged), 802.1X, 802.1D, Vlan
Stacking, 802.1w, MSTP.
- Mendukung fitur stacking hingga minimal 8 unit switch, dan mendukung remote
stacking juga
- Memiliki kemampuan dynamic routing
- Support Multiple VLAN Registration Protocol (MVRP)
- Switch harus support IPv4/IPv6 multicast protocol dan fitur - fiturnya
- Switch harus memiliki fitur Learned Port Security (LPS) atau MAC address
lockdown.
- Support management konfigurasi: CLI (telnet / SSH), Web, SNMP
Penta Architecture T3 / 14
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data
- Switch harus memiliki fitur monitoring & troubleshooting: syslog, command log,
port mirroring, remote port mirroring, port monitoring, sFlow, RMON, ping,
traceroute.
- Switch harus mendukung fitur QoS: QoS Ports & Queue, flow-based QoS, flow-
based traffic policing dan bandwidth management, Round Robin (WRR),
E2EHOL blocking prevention, dsb
- Memiliki kemampuan real time Digital Diagnostic Monitoring (DDM) untuk
koneksi fiber optic
- Memiliki kemampuan Time Domain Reflectometry (TDR) cable diagnostic
- Memiliki kemampuan Energy Efficient Ethernet ( 802.3az )
- Memiliki kemampuan Loopback Detection terutama untuk koneksi yang tidak
ada mekanisme spanning tree.
- Memiliki fitur static & dynamic link aggregation, akan lebih baik jika mendukung
dual home link aggregation
- Memiliki fitur IP Multicast Switching & VLAN
- Memiliki mekanisme security di level device, misalnya hardened firmware oleh
3rd party yang independent
- Switch harus mendukung fitur SDN: Programmable RESTful API, fully
programmable OpenFlow 1.3.1 dan 1.0 agent untuk control dari native
OpenFlow dan hybrid ports, OpenStack networking plug-in
- Switch harus mendukung rekomendasi ITU-T G.8032/Y.1344 2010: Ethernet
Ring Protection (ERPv2)
- Memiliki operating temperature: 0 ° C s/d 45 ° C
- Memiliki humidity (operation): 5% to 95% non-condensing
- Memiliki kantor perwakilan principal resmi di Indonesia
- Satu brand dengan switch type lain, Access Point dan centralized
management/NMS yang ditawarkan
e. Access Switch 24 Ports PoE
- Merupakan enterprise L3 ethernet fixed switch (bukan kategori SMB) dengan
kapasitas switching 168 Gbps.
- Memiliki minimum processing capacity (Mpps): 125 Mpps
- Memiliki 24 ports 10/100/1G Base-T PoE dengan MacSec capability ports, 2
fixed port 1G SFP (bisa diupgrade ke kapasitas 10G dengan menambahkan
license), 4 port SFP+ 10G untuk uplink/stacking.
- Memiliki minimum: 245 watt untuk PoE pada port RJ45 (dengan satu Power
Supply)
- Minimum mimimum: 532 watt untuk PoE pada port RJ45 (dengan dua Power
Supply)
- Memiliki fitur hotswap SFP
- Memiliki kapasitas mac address table minimal 16K Mac Address
- Memiliki kapasitas system policies up to 1.5k total system policies
Penta Architecture T3 / 15
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data
- Memiliki Latency: < 4 μs
- Mendukung jumbo frames dengan max Frame: 9216 bytes (jumbo)
- Memiliki kapasitas stacking (aggregated): 40 Gb/s
- Kompatibel dengan IEEE 802.1Q (tagged, untagged), 802.1X, 802.1D, Vlan
Stacking, 802.1w, MSTP.
- Mendukung fitur stacking hingga minimal 8 unit switch, dan mendukung remote
stacking juga
- Memiliki kemampuan dynamic routing
- Support Multiple VLAN Registration Protocol (MVRP)
- Switch harus support IPv4/IPv6 multicast protocol dan fitur - fiturnya
- Switch harus memiliki fitur Learned Port Security (LPS) atau MAC address
lockdown.
- Support management konfigurasi: CLI (telnet / SSH), Web, SNMP
- Switch harus memiliki fitur monitoring & troubleshooting: syslog, command log,
port mirroring, remote port mirroring, port monitoring, sFlow, RMON, ping,
traceroute.
- Switch harus mendukung fitur QoS: QoS Ports & Queue, flow-based QoS, flow-
based traffic policing dan bandwidth management, Round Robin (WRR),
E2EHOL blocking prevention, dsb
- Memiliki kemampuan real time Digital Diagnostic Monitoring (DDM) untuk
koneksi fiber optic
- Memiliki kemampuan Time Domain Reflectometry (TDR) cable diagnostic
- Memiliki kemampuan Energy Efficient Ethernet ( 802.3az )
- Memiliki kemampuan Loopback Detection terutama untuk koneksi yang tidak
ada mekanisme spanning tree.
- Memiliki fitur static & dynamic link aggregation, akan lebih baik jika mendukung
dual home link aggregation
- Memiliki fitur IP Multicast Switching & VLAN
- Memiliki mekanisme security di level device, misalnya hardened firmware oleh
3rd party yang independent
- Switch harus mendukung fitur SDN: Programmable RESTful API, fully
programmable OpenFlow 1.3.1 dan 1.0 agent untuk control dari native
OpenFlow dan hybrid ports, OpenStack networking plug-in
- Switch harus mendukung rekomendasi ITU-T G.8032/Y.1344 2010: Ethernet
Ring Protection (ERPv2)
- Memiliki operating temperature: 0 ° C s/d 45 ° C
- Memiliki humidity (operation): 5% to 95% non-condensing
- Memiliki kantor perwakilan principal resmi di Indonesia
f. Access Point
- Access point harus mendukung standar IEEE 802.11a/b/g/n/ac/ax dan memiliki
sertifikasi dari Wi-Fi Alliance
Penta Architecture T3 / 16
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data
- Access Point harus memiliki integrated omnidirectional antenna
- Perangkat access point harus mendukung native BLE/Zigbee radio
- Access Point harus memiliki 1 (satu) ports 1 dan 1 (satu) ports 2.5 Ethernet
autosensing (IEEE 802.3bz Multi-rate Gigabit Ethernet), dimana bisa
diaggregasi sebagai single logical link (LACP)
- Access Point harus memiliki kemampuan L7 Application recognition (DPI) yang
menyediakan klasifikasi flows secara real-time pada level aplikasi
- Access Point harus mendukung 802.3af/at PoE dengan 24.8 W maximum
consumption.
- Access Point memiliki MTBF minimum 1,104,490 h (126.08 years)..
- Access Point harus memiliki factory reset button
- Access Point harus memiliki console port
- Access Point harus memiliki dedicated radio untuk scanning semua WLAN
spectrum (2,4GHz and 5GHz) untuk mendeteksi security dan RF anomalies
- Access Point yang ditawarkan harus mendukung manajemen yang
tersentralisasi baik dalam bentuk cloud maupun on-premises
- Access Point harus mendukung IPv6 for wireless clients.
- Perangkat Access Point berstandarisasi IEEE 802.11 dan WFA certified untuk
data & voice
- Perangkat Access Point mendukung mode operasi stand-alone, virtual
controlled/clustering sampai dengan 255 Access Point per web managed
(HTTP/ HTTPS) dan juga mode operasi manajemen tersentralisasi dalam
bentuk virtual appliance
- Access Point harus memiliki dual Radio, 5 GHz 4x4:4 dan 2.4 GHz 2x2:2
- Perangkat Access Point sudah dapat mendukung throughput 2.4 Gbps untuk
radio 5 GHz dan 573 Mbps untuk radio 2.4 GHz
- Perangkat Access Point harus mendukung minimal 32 SSIDs (16 SSID per
radio)
- Perangkat Access Point mendukung minimal sampai dengan 1024 associated
clients
- Perangkat Access Point memiliki factory reset button
- Perangkat Access Point memiliki console port
- Perangkat Access Point memiliki fungsi distributed control (controller hanya
berfungsi sebagai centralized management & monitoring) sehingga mendukung
redundansi, mengurangi bottleneck traffic, dan dengan distributed control
function akan memiliki latency yang rendah
- Perangkat Access Point memiliki kemampuan DHCP, DNS, dan NAT
- Solusi Access Point mendukung MAC based, 802.1x, & web-based
authentication
- Memiliki kantor perwakilan principal resmi di Indonesia
- Satu brand dengan Access Point type lain, Switch dan centralized
management/NMS yang ditawarkan
Penta Architecture T3 / 17
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data
g. Centralized Management untuk Access Point & Switch
- Solusi sentral management dapat berupa virtual appliance dan merupakan
secure web GUI
- Manajemen sentral juga dapat berfungsi sebagai manajemen perangkat access
point, perangkat switch, & perangkat 3rd party sehingga didapatkan single
dashboard dan single policy untuk perangkat Access Point dan switch
- Memiliki kemampuan discovery yang otomatis untuk perangkat Access Point
yang baru ditambahkan dalam suatu network.
- Sentral management mempunyai kapabiliti untuk monitoring dan memanage
perangkat sampai dengan 10000 lebih perangkat
- Sentral management mempunyai service license untuk Virtual Machines, Guest
Access, On-Boarding Devices, High-Availability dan Web Content Filtering
- Sentral management juga dapat menampilkan physical topology untuk
perangkat Access Point dan Switch secara otomatis
- Sentral management memiliki fitur untuk mengkofigurasi wireless security
WIPS/WIDS
- Sentral management memiliki fitur untuk menampilkan HeatMap & RF Planning
untuk mengoptimalkan penempatan AP
- Sentral management memiliki kemampuan guest management & BYOD
- Sentral management memiliki kemampuan sebagai authentication / Radius
server
- Sentral management dapat berfungsi sebagai solusi UPAM (Unified Policy
Access Management)
- Memiliki kantor perwakilan principal resmi di Indonesia
- Satu brand dengan Access Point dan Switch yang ditawarkan
- Merupakan minimal stackable fixed 24 port, switch 10/100 Mbps dan
mempunyai uplink 2 port combo (10/100/1000 BaseT dan 1000 BaseX).
- Dilengkapi minimum 1 unit SFP GBIC LC.
- Mempunyai minimum 12 port PoE pada port akses.
- Memiliki stack cable.
- Memiliki ukuran sesuai standard rack mount 19" (1.5 U).
- Mempunyai kapasitas backplane pada setiap switch minimal 12 Gbps.
h. Features
- Mempunyai kemampuan untuk dapat di stack minimum hingga 5 unit.
- Mempunyai kemampuan untuk melakukan resiliency pada stack, jika terjadi
gangguan pada salah satu port stack.
- Mempunyai kemampuan multi link trunking untuk up link ke core switch.
- QoS and traffic management :
▪ Memiliki kemampuan QoS pada setiap portnya.
Penta Architecture T3 / 18
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data
▪ Mampu mendukung penerapan QoS berbasis IEEE 802.1p dan DiffServ
(DSCP).
- Mempunyai kemampuan convergence ready untuk melakukan auto discovery
untuk IP handset (VoIP) dengan mempergunakan standard 802.1AB.
- Mempunyai kemampuan untuk mendukung.
- Mempunyai kemampuan convergence PoE dengan standard 802.3 af.
- Mempunyai kemampuan untuk mendukung standard security 802.1X EAPOL
dan RADIUS.
i. Environment
- AC inputs : 100 to 240 VAC, 50 or 60 Hz internal universal
power
supply
- Temperature : Operating : 0 ºC ~ 40 ºC
Storage : -20 ºC ~ 65 ºC
8 Network Attached Storage (NAS)
Spesifikasi :
- NAS harus dapat dikonfigurasi RAID-5
- NAS harus menggunakan hard drive "enterprise-rated" dalam konfigurasi RAID-5
fault tolerant.
- NAS harus menawarkan penyimpanan kapasitas sebesar min 200 TB.
- NAS harus memiliki bandwidth minimal sebesar 550 Mbit / s.
- NAS harus memiliki port Gigabit Ethernet dual interface jaringan.
- NAS harus memiliki pemantauan jarak jauh melalui aplikasi desktop atau browser
Web.
- NAS harus menawarkan catu daya redundan.
- NAS harus menawarkan hot-swap SATA-III hard drive.
- NAS akan memberikan video HD berkualitas tinggi meskipun koneksi bandwidth
rendah atau terbatas.
- NAS harus menyediakan dukungan pemantauan dan HTTP.
- Processor NAS harus mencakup perlindungan memori ECC Unbuffered.
- Ekspansi fleksibel: Satu sistem IP SAN mendukung ekspansi (penambahan) hard
disk enterprise.
9 Firewall
Spesifikasi teknis yang dibutuhkan adalah :
- 19" hardware based dan mempunyai 4 port Ethernet 10/100 Mbps.
- Mempunyai throughput firewall minimum 100 Mbps.
- Mampu melayani session minimum 32000.
- Mendukung VPN tunnel minimum 125.
- Mendukung VLAN minimum 16.
- Mendukung routing protocol : RIP, RIPv2, OSPF, BGP.
- Dilengkapi dengan kemampuan deep inspection traffic.
Penta Architecture T3 / 19
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data
10 Instruction Prevention System (IPS)
Spesifikasi teknis yang dibutuhkan adalah :
- 19" hardware based dan mempunyai minimum 6 port Ethernet 10/100/1000 Mbps.
- Mempunyai throughput minimum 250 Mbps.
- Mampu melayani session minimum 70000.
- Dapat dioperasikan secara inline bridge, inline router, maupun snuffer mode.
- Mampu melakukan deteksi secara stateful signature dan backdoor.
- Dilengkapi dengan port khusus untuk keperluan high availability.
11 Wireless Router
- Plug-and-play "CD-less" setup.
- Easy security setup with support for Wi-Fi protected setup TM and multiple SSID.
- 4 Gigabit port.
- TCP / IP networking protocol.
- 253 (LAN).
- 16 (WLAN).
- CD with user manual.
- Link rate.
- Up to 300 Mbps in 20/40 MHz channel mode.
- Security.
- Wi-Fi protected setup.
- WPA", 10PA2.
- 64/128-bit WEP encryption.
12 Secure Network Access Controller
Spesifikasi teknis yang dibutuhkan adalah :
- 19" rack based hardware.
- Support 400 endpoints.
- Mendukung fitur untuk akses tamu, filtering access, redirection access.
- Dapat terintegrasi dengan Optic Line Terminal, access switch dan software antivirus.
13 Server (untuk Internet Proxy, Antivirus, & IP Controller Manager)
Spesifikasi teknis yang dibutuhkan adalah :
- 19" rack based server.
- Mempergunakan Intel Processor Xeon 3 Ghz.
- Mempergunakan DDR3 4 Gb.
- Mempunyai DVDROM RW drive.
- Mempunyai HD 1 TB, 7200 rpm.
- Mempunyai keyboard, LCD monitor 17" dan mouse.
- International branded server c/w OS yang diperlukan.
14 Antivirus Software & Installation
Spesifikasi teknis yang dibutuhkan adalah :
- Corporate server license untuk 1000 users.
Penta Architecture T3 / 20
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data
- Dapat di uppdate via internet.
- Renewal untuk 2 tahun.
15 Internet Proxy Software & Installation
Spesifikasi teknis yang dibutuhkan adalah :
- Dapat melakukan transparant proxy.
- Dapat melakukan QoS / priority.
- Dapat melakukan network address translation.
- Mempergunakan platform GNU public license.
16 IP Controller Manager Software & Installation
Spesifikasi teknis yang dibutuhkan adalah :
- Corporate server license untuk minimum 1000 users address.
- Mendukung address scopping.
- Mempergunakan platform windows server 2003.
17 19" Rack Server
Free standing rack dengan spesifikasi :
- Plat besi : 2 mm
- Depth : 1100 mm
- Height : lihat gambar
- Fan : 6 unit heavy duty fan
- Power outlet : lihat gambar
- Pintu depan : steel frame dengan tamper glass
- Pintu belakang : steel panel
- Bottom cover : 2 mm
- Cable tray : disesuaikan dengan kapasitas rack
- LCD monitor : 17"
- Dilengkapi dengan KVM untuk 4 server berikut keyboard & mouse
- Lubang sirkulasi udara : dari bawah rack c/w filter
18 Untuk jaringan kabel utama/backbone disarankan menggunakan kabel Fiber Optic
Multimode OM3 untuk kemungkinan upgrade system di masa yang akan datang.
Penggunaan kabel tembaga seperti kabel UTP Cateogry 6 pada jaringan kabel
utama/backbone ke rak server/elektronik panel di setiap area tidak lebih dari 90 meter.
19 Penggunaan material dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit
40%.
3.05.0 Uraian Singkat Sistem
1 Semua komunikasi di rumah sakit & area lainnya menggunakan extension & direct yang
berasal dari PABX. PABX yang terpasang mempunyai dual processor atau redundant
processor apabila processor yang satu rusak maka processor yang satunya secara
Penta Architecture T3 / 21
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data
otomatis akan menggantikan processor yang rusak. PABX pada sistem ini dilengkapi
pula kemampuan untuk bekerja dengan pesawat telephone multi line (customized
keyset). PABX pada sistem ini harus dapat digunakan lebih dari satu kelompok pemakai
baik berupa departement-departement atau kelompok tenant dalam suatu sistem besar
sehingga lebih ekonomis. Console-console operator harus dapat digunakan secara
bersama-sama atau dialokasikan kepada masing-masing kelompok pemakai.
2 Spesifikasi PABX Secara Umum
a. PABX harus sudah mendapat ijin / sertifikat PT. TELKOM untuk dioperasikan pada
jaringan PT. TELKOM / umum di Indonesia.
b. Rancangan PABX harus bersifat modular dengan semua komponen tersusun pada
printed circuit boards (PCBs) yang dapat dengan mudah dimasukkan dan
dipindahkan dari masing-masing posisi / slot (plug in). Slot-slot yang ada harus
bersifat 'universal', yaitu tidak ada batasan bahwa card interface tertentu harus
dipasang pada slot tertentu.
c. Card-card yang terpasang pada PABX harus bersifat 'universal'. Artinya, card-card
tersebut harus dapat dipergunakan kembali untuk keperluan ekspansi PABX
sehingga lebih ekonomis.
d. PABX harus menggunakan teknologi SPC (stored program control) electronic
digital switching dengan TDM (time division multiplexing) dan A-law PCM (pulse
code modulation) sesuai dengan rekomendasi CCITT.
e. PABX harus mempunyai kemampuan switching dengan non blocking system.
f. PABX harus menggunakan CPU (central processing unit) minimum 16 bit.
g. PABX harus dapat digunakan lebih dari kelompok pemakai ataupun department-
department dalam suatu organisasi besar sehingga lebih ekonomis. Console-
console operator harus dapat digunakan secara bersama-sama atau dialokasikan
kepada masing-masing kelompok pemakai.
h. Kontraktor harus mencantumkan kapasitas maksimum yang dapat dicapai PABX
yang ditawarkan berdasarkan jumlah kabinet yang ditawarkan dalam dokumen
tender.
i. PABX yang ditawarkan harus termasuk :
- Terminal data ASCII untuk mendiagnosa kesalahan PABX dan memprogram
data customer.
- Baterai untuk pasokan daya cadangan bagi sistem selama minimal 8 jam.
- Alat penangkal petir untuk semua saluran induk.
- PABX harus dapat didistribusikan dengan menggunakan fiber optic.
j. Card-card yang digunakan harus memiliki sirkuit yang cukup besar (16 minimum
circuit untuk extension card dan 8 minimum sirkuit untuk trunk card) agar PABX
memiliki kapasitas yang cukup besar untuk menampung kebutuhan customer.
k. PABX yang ditawarkan harus memiliki kemampuan untuk bekerja dengan pesawat
telepon multi-line (customized keyset) dimana melalui pesawat telepon multi-line
tersebut :
- Fitur-fitur sistem PABX dapat diaktifkan dengan menekan satu tombol saja.
- Pada kombinasi sekretaris-eksekutif, komunikasi diantara keduanya dapat
diaktifkan dengan menekan satu tombol saja.
Penta Architecture T3 / 22
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data
- Data terminal atau PC dapat disambungkan.
l. Pesawat telephone multi line tersebut diatas harus bersifat programmable,
sejumlah tombol tertentu dapat berubah-ubah fungsi tergantung keinginan
pemakai. Multi line berarti pesawat telephone memiliki lebih dari satu nomor
sambungan yang dapat dipakai untuk melakukan atau menerima panggilan seperti
pada key telephone. Nomor sambungan ini bisa dimiliki bersama-sama oleh
eksekutif dan sekretaris dengan tujuan menyaring panggilan yang masuk.
m. Authorization Code
Sistem akan dilengkapi dengan authorization code yang memungkinkan seorang
pemakai tertentu membatalkan untuk sementara waktu batasan-batasan fasilitas
yang diterapkan pada extension manapun.
n. Call Party Name Display
- PABX harus dapat memperlihatkan nama si pemanggil beserta nomor
ekstensionnya bila nomor yang dituju adalah operator console atau pesawat
telepon dengan layar (LCD display).
- Nama yang terlihat pada layar saat pesawat telephone berbunyi untuk
memudahkan penyampaian salam yang tepat. Nama pemanggil harus
ditampilkan kembali bila pembicaraan yang di hold berlanjut lagi.
o. Call Recording
PABX harus mampu melakukan pengukuran traffic pada kelompok saluran induk
(trunk group), operator console, dan extension tertentu. PABX juga harus mampu
melakukan pencatatan selektif untuk panggilan masuk dan keluar melalui saluran
induk (trunk) maupun panggilan antar ekstension. Data-data tersebut harus dapat
dipindahkan ke printer untuk hard copy atau alat perekam lainnya untuk diproses
lebih lanjut. Penjual harus menyatakan piranti tambahan apa saja yang dibutuhkan
untuk memenuhi tuntutan catatan pembicaraan dengan detail berikut :
- Tanggal dan waktu panggilan terjadi.
- Nomor yang dipanggil.
- Nomor saluran cabang yang memanggil.
- Lama pembicaraan.
- Authorization code.
- Dapat merekam semua pembicaraan local, nasional, atau internasional yang
dilakukan melalui :
▪ Operator console.
▪ Ekstension dalam PABX.
▪ Panggilan-panggilan yang dibantu operator.
▪ Rekaman harus proporsional dengan lamanya pembicaraan pada setiap
pesawat cabang ketika terjadi transfer panggilan.
p. Direct Line
Panggilan masuk dari jaringan STO harus mampu memanggil extension yang
dikehendaki secara langsung tanpa melalui operator. PABX harus mampu
menangani fitur tersebut.
Penta Architecture T3 / 23
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data
3.06.0 Persyaratan Teknis Pemasangan
1 Horizontal Subsystem
a. Kontraktor akan menyediakan, memasang & terminasi data. Kabel horizontal
subsystem mulai dari informasi outlet cat 6, RJ-45 untuk data lengkap dengan face
platenya serta pengabelannya dengan UTP cat 6, sampai ke administration sub
system patch panel lantai atau area sesuai dengan gambar. Kabel horizontal
merupakan kabel type 4 pair unshielded twisted pair (UTP) 24 AWG bare solid
copper conductor insulated with PVC sesuai dengan EIA / TIA 568, TSB 36, TSB
40 standard.
b. Administration Subsystem
Administration subsystem termasuk 19" rack lengkap dengan accessoriesnya
serta terminal dan / atau patch dan patch cord dengan kapasitas sesuai dengan
gambar design.
c. Backbone Subsystem
Backbone subsystem termasuk pengabelan pada vertical line dengan cable Fibre
Optic multimode OM3 untuk data dari administration subsystem lantai atau area
sampai ke main patch panel di central main equipment room.
d. Central Equipment Room Subsystem
Termasuk didalamnya penyediaan dan pemasangan main patch panel di dalam
19" rack dan main distribution frame (MDF).
e. Semua sistem terpasang harus dapat mendukung analog dan digital voice
applications, data image / video serta local area network. Didalam caling platform
yang sama, data networks-10 base-T, tokeng ring, twisted pair-distributed data
interface (TP-DDI), ATM; voice application-telephone, facsimile, exchange line for
PABX, ISDN (2084 mbps); video / image-analog, digital video dan video
conference.
f. Semua sistem terpasang harus mampu beroperasi secara continuously dan tanpa
degradasi performance selama 24 jam sehari, 365 hari setahun dengan ambient
temperature +15 ºC sampai +40 ºC, 5% - 95% RH (noncondensing).
g. Horizontal kabel ini akan ditarik dengan star topologi format dari terminal blok /
pacth panel di adminstration subsystem ke masing-masing individual information
outlet dengan maximum panjang tarikan 295 ft (90 – 200 m).
h. Setiap kabel harus ditarik didalam PVC high impact conduit secara continous tanpa
ada sambungan atau jointing mulai dari patch panel atau terminal block ke masing-
masing information outlet.
i. 4-pairs UTP cable yang digunakan harus memenuhi atau lebih baik dari standard.
j. 4-pairs UTP cable harus UL listed.
2 Information Outlet Data
a. Information outlet yang disupply adalah modular universal RJ 45 category 6.
Penta Architecture T3 / 24
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data
b. Semua modular information outlet adalah ISDN 8-position / 8 conductor standard
T568A serta dapat menerima 4 dan 6 pin konvensional jack / plug 24 AWG solid
wire.
c. Information outlet harus dapat mendukung atau dapat direconfigure kepada
applikasi yang berbeda jika diperlukan.
d. Cable entry point dari setiap information outlet harus dari bawah.
e. Information outlet harus mempunyai indetifikasi yang uniq dan jelas untuk setiap
outlet.
f. Information outlet maximum 4 outlet per faceplate 100 ohm, 22 - 26 AWG dan
comply pin technology 110 style insulation displacement.
g. Connection dapat dilakukan dengan 4-pair impact tool serta harus dapat
direterminasi minimum 200 kali tanpa degradasi signal.
3 Administration Subsystem
a. Administration subsystem terdiri atas patch panel, work group switch, termination
bloks untuk copper cable serta pacth cord yang sesuai.
b. Copper termination patch panel (UTP) terbuat dari bahan black anodized
allumunium dengan kapasitas 24, 28, 32, 48 & 96 port configuration sesuai dengan
gambar design.
c. Port indentification number (PIN) disetiap port pacth panel harus jelas dan dapat
diidentifikasi baik dari depan maupun dari belakang.
d. Semua wiring block harus dapat mengakomodasi 24 AWG conductor.
e. Standard floor distribution frame yang digunakan berupa 19" rack dengan size
yang sesuai & spare space 20% untuk pengembangan dikemudian hari.
f. Rack yang digunakan sesuai dengan ANSI / EIA-310-C untuk mounting holes,
cable routing opening di sisi depan, belakang dan samping.
g. Patch cord, Kontraktor harus menyediakan jumper cable untuk cross connection
dan interconnection untuk setiap patch panel terminal block.
h. Patch cord yang disediakan 4 pair version dengan panjang 4 ft.
i. Patch cord harus factory assembled plug-ended type.
j. Semua patch cord adalah terdiri atas 8 insulated 24 AWG, stranded copper
conductor, diatur dari 4 pasang warna.
k. Kedua ujung dari patch cord dilengkapi dengan modular RJ 45 cat. 6 plug dengan
compliant standard T568A atau T568B wiring.
l. DC resistence per lead : 9,38 ohms / 100 m max.
m. Mutual capacitance : 17,5 pF/ft (56 pF/m) max.
n. Characteristic impedance : 100 ohms +/- 15% dari 1 sampai 100 MHz.
o. Factory tested up to 100 MHz.
4 Backbone Subsystem
a. Backbone subsystem termasuk vertical run cable yang menghubungkan
Administration Subsystem dengan Main Equipment Room subsystem.
b. Kontraktor harus menarik vertical cable dengan star topologi berupa Fibre Optic
multimode OM3 12 Core untuk data.
c. Vertical cable UTP cat 6 harus diterminasi dengan baik di kedua sisi.
Penta Architecture T3 / 25
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data
d. Vertical kabel ditarik dengan route sesuai gambar design.
5 Central Equipment Room Subsystem
a. Kontraktor harus menyediakan dan memasang 19" rack untuk terminasi outlet data
serta MDF (main distribution frame) untuk instalasi telephone.
b. Setiap 19" rack terpasang harus dilengkapi dengan wiring management system
dengan ukuran 19" rack x 7 ft equipment rack.
c. Semua vertical cable yang menghubungkan central equipment room subsystem
dengan administration subsystem disetiap lantai / area harus diterminasi dengan
baik dan sesuai applikasinya.
d. Lightning protector harus dipasang dengan multipair form khususnya untuk
instalasi main incoming PTT.
6 Kotak Hubung dan atau Central Exchange
a. Penyambungan kabel di dalam kotak hubung (MDFTP) harus mempergunakan
LSA connector (harus disertakan sertifikat keaslian).
b. b. Kabel yang masuk dan keluar ke / dari kotak hubung harus memakai kabel
gland dan tanda, untuk mengindentifikasikan, jalur kabel dengan memakai "cable
marking".
b. Semua kotak hubung harus ditanahkan dengan tahanan max. 1 ohm Amp.
c. Kotak hubung diperkuat ke lantai bangunan dengan 4 buah dynabolt ukuran 5/8"
x 2" dan antara lain dengan kotak hubung harus dipasang karet setebal 2 mm.
d. Kotak hubung bagi ini dibuat dari plat besi setebal 2 mm minimum dan cat powder
coating warna abu-abu dengan standart Ega Takelindo.
e. Kotak hubung bagi ini harus dilengkapi dengan kunci yang seragam untuk semua
kotak hubung bagi.
7 Kabel
a. Semua kabel dipasang mendatar harus didalam trunking kabel.
b. Semua kabel yang dipasang di shaft secara vertikal harus dipasang pada tangga
kabel.
c. Kabel yang dipakai untuk instalasi outlet data harus jenis UTP (unshielded
telephone pair) cat 6, 4 pair sambungan dalam PVC conduit Ø 3/4.
d. Kabel yang dipakai untuk kabel feeder harus dari jenis UTP cat 6, 2 x 4 pair untuk
data.
e. Semua kabel yang keluar masuk kabel tray harus memakai flexible conduit.
f. Kabel yang dipakai untuk instalasi titik telephone harus jenis UTP cat 6 sambungan
dalam PVC conduit Ø 3/4.
8 Trunking Kabel dan Tangga Kabel
a. Trunking kabel dan tangga kabel harus dipasang horizontal dan satu garis vertikal.
b. Trunking kabel digantung dilantai dengan dynabolt berukuran ½" x 2".
Penta Architecture T3 / 26
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data
c. Tangga kabel dipasang kedinding shaft dengan memakai 3 buah dynabolt
berukuran ½" x 2" pada jarak 75 cm.
d. Semua trunking dan tangga kabel memakai cover.
b. Trunking kabel harus digantung pada rak beton dengan bunder berulir (iron rod
diameter 10 mm) dengan jarak 1 meter.
c. Ketebalan plat kabel tray 2 mm (diluar hot dip galvanis). Ketebalan hot dip galvanis
= 60 - 70 micron. Jarak hanger ke hanger untuk kabel tray 1 meter.
d. Jarak minimum antara kabel tray elektrikal dan elektronik adalah 300 mm.
e. Sebelum pemasangan kabel trunking harus dikoordinasikan terlebih dahulu
dengan instalasi lainnya (AC dan Listrik).
9 19" Rack 45U dan 12U
a. Rack 45U diletakan dilantai dan rack 12U diletakkan di dinding / wall type dan
harus di grounded dengan tahanan 0,5 ohm maximum.
b. Semua box rack harus digrounding dengan tahanan 0,5 ohm maximum.
c. Masing-masing grounding electronic minimal harus berjarak 6 meter disetiap titik
grounding.
d. Jarak grounding elektrikal dan elektronik minimal 20 meter.
10 Conduit
Conduit harus diklem ke struktur bangunan dengan sadle klem. Jenis conduit yang bisa
dipakai adalah high impact fire retardant PVC conduit dengan diameter dalam minimal
± 20 mm.
3.07.0 Pengujian
Semua peralatan telephone ini harus diuji setelah semua sistem tersebut terpasang
dengan baik oleh perusahaan yang memasang instalasi tersebut, dan memberikan
surat jaminan atas bekerjanya sistem tersebut setelah ternyata hasil pengujiannya baik.
Semua peralatan yang terpasang dalam system telepon ini, baik peralatan utama
maupun accessoriesnya harus mendapatkan sertifikat keaslian dari pemegang
keagenan peralatan tersebut.
Penta Architecture T3 / 27
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem CCTV
DAFTAR ISI
4.00.0 INSTALASI SISTEM CCTV ..................................................................................................... 3
4.01.0 Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum............................................................................ 3
4.02.0 Lingkup Pekerjaan CCTV ..................................................................................................... 3
4.03.0 Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan ............................................................................ 5
4.04.0 Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan .............................................................................. 5
4.05.0 Uraian Singkat Sistem ........................................................................................................ 10
4.06.0 Persyaratan Teknis Pemasangan ....................................................................................... 10
4.07.0 Pengujian ........................................................................................................................... 11
4.08.0 Jaminan dan Masa Pemeliharaan ...................................................................................... 12
Penta Architecture T4 / 2
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem CCTV
4.00.0 INSTALASI SISTEM CCTV
4.01.0 Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum
1 Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara pemasangan
Instalasi IP CCTV, meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna, mulai dari
penyediaan bahan sampai di site, upah pemasangan, penyimpanan, transportasi,
pengujian, pemeliharaan dan jaminan.
2 Dalam melaksanakan instalasi ini Kontraktor harus mengikuti semua persyaratan yang ada
seperti :
Peraturan dan Standard
Perencanaan instalasi IP CCTV sistem didasarkan pada :
a. PERMEN PU No. 26/PRT/M/2008 tanggal 30 Desember 2008, tentang Persyaratan
Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
b. SK DEPNAKER No. 17 tahun 1980 dan No. Per-02/DP/1983, tentang Instalasi Alarm
Kebakaran Otomatik.
c. Peraturan Kapolda Metro Jaya No. 2 tahun 2005, tentang Kewajiban Memasang CCTV.
d. Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2020.
e. Data teknis dari product di bidang peralatan CCTV system yang dibuat oleh pabrik-
pabrik dari berbagai Negara dan memiliki ISO-9001.
3 Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang tercantum di dalam :
a. Persyaratan umum.
b. Spesifikasi teknis.
c. Gambar rencana.
d. Berita acara aanwijzing.
4 Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN), Diesel
Generator Set (Genset) dan Battery, battery digunakan bilamana daya dari PLN dan
genset mengalami gangguan.
5 Semua Panel CCTV harus diberi pentanahan dengan kawat NYA 4 mm2 dan Sentral
CCTV dengan kawat NYA 50 mm2.
4.02.0 Lingkup Pekerjaan CCTV
Secara garis besar lingkup pekerjaan IP CCTV adalah seperti yang tertera dispesifikasi ini.
Namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan, sesuai yang tertera
didalam gambar-gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti yang tertera
didalam Berita Acara Rapat Penjelasan Lelang (Aanwijzing).
Penta Architecture T4 / 3
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem CCTV
1 Melaksanakan
a. Seluruh instalasi IP CCTV dalam bangunan.
b. Seluruh instalasi sistem IP CCTV.
c. Seluruh instalasi pentanahan.
d. Seluruh instalasi :
- IP dome camera color fixed Lens ( Indoor type )
- IP camera colour fixed c/w housing ( Indoor type )
- IP camera color fixed c/w housing ( Outdoor type )
- Client.
- Network video recorder (NVR).
- Monitor.
- Interface dengan sistem terkait (Access Control, Fire Alarm dan BMS).
e. Testing, commissioning dan training serta menyerahkan buku technical manual.
2 Menyediakan dan memasang semua keperluan feeder dan pendukungnya :
a. Dari sisi rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
b. Dari sisi camera ke HUB Switch sampai NVR
c. Dari sisi NVR dan client.
3 Menyerahkan 3 set gambar kerja (as built drawing) instalasi IP CCTV untuk diberikan
kepada :
a. Pihak pemilik gedung (Owner) sebanyak 1 (satu) set.
b. Pihak MK sebanyak 1 (satu) set.
c. Didistribusikan ke kontraktor yang terkait sebanyak 1 (satu) set.
d. Gambar as-built (berbentuk CD).
4 Menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam proyek ini antara lain :
a. Sistem description dan prinsip operasi sistem IP CCTV.
b. Instalasi dan instruction IP CCTV.
c. Connection diagram IP CCTV.
d. Shipping dokumen untuk peralatan IP CCTV pada proyek yang dikerjakan.
e. Surat dukungan dari principal yang memegang merk.
5 Melaksanakan pemeliharaan selama 1 tahun dan memberikan jaminan peralatan selama 1
(satu) tahun sejak seluruh sistem yang terpasang didalam bangunan berfungsi dengan
baik.
Penta Architecture T4 / 4
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem CCTV
4.03.0 Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan
1 Syarat-syarat Dasar
a. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
perbaikan.
b. Material atau peralatan harus mempunyai spesifikasi yang jelas dan kapasitas yang
cukup.
c. Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.
d. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum. Kontraktor
boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan syarat :
- Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
- Tidak menyebabkan pertambahan panel maupun bahan.
- Tidak meminta pertambahan ruang.
- Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
- Tidak menurunkan mutu.
- Tidak boleh merubah sistem yang sudah baku (re-engineering).
4.04.0 Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan
1 Sistem IP CCTV yang digunakan adalah digital multiplexer recorder komplit dengan hub
untuk disambungkan dengan sistem internet.
2 Perencanaan pemasangan camera IP CCTV sudah berdasarkan :
a. Letak strategis area yang diawasi camera.
b. Keamanan seluruh area yang diawasi.
c. Kemudahan memonitor area seluruh gedung baik diluar maupun didalam area gedung.
3 IP Dome Camera Color Fixed Lens (Indoor Camera)
a. Adalah color camera yang berbentuk dome dengan basis IP.
b. Cocok digunakan didalam area gedung.
c. Untuk di area yang sangat terbatas.
d. Cocok digunakan di area yang sangat mementingkan penampilan Interior karena dome
tidak akan merusak pemandangan.
- Image sensor : 1 / 2.8" progressive scan CMOS atau setara
- Number of pixels : min. 1920 (H) x 1080 (V)
- Lens : 2.8 mm F1.2 Corrected
- Teknology Low Light : Light finder / dark finder / low light
- Dynamic Range : Min. 110 dB
- Video compression : H.264, H.265 and MJPEG
- Image speed : Min. 30 fps
- Lensa Tipe : Fix
- Streaming : Multisream H.264, H.265 & MJPEG
- Motion Detection : Berbasis Pixel dan Obyek yang ditentukan
- Zona privasi : 64 zona
Penta Architecture T4 / 5
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem CCTV
- Iluminasi IR : 15 m (50 ft) max. distance at 0 lux
- Network : 100 BASE-TX, CAT-5, RJ45
- Onvif Support : ONVIF compliance Profile S, Profile T
4 IP Camera Colour Fixed c/w housing ( Indoor Type )
a. Adalah color camera yang berbentuk dome dengan basis IP.
b. Cocok digunakan didalam area gedung.
c. Cocok digunakan / diletakkan pada daerah yang tidak mementingkan penampilan
interior area parkir indoor
d. Cocok digunakan / diletakkan pada daerah yang tidak mementingkan penampilan
interior..
- Image sensor : 1 / 2.8" progressive scan CMOS atau setara
- Number of pixels : min. 1920 (H) x 1080 (V)
- Lens : 2.8 mm F1.2 Corrected
- Teknology Low Light : Light finder / dark finder / low light
- Dynamic Range : Min. 110 dB
- Video compression : H.264, H.265 and MJPEG
- Image speed : Min. 30 fps
- Lensa Tipe : Fix
- Streaming : Multisream H.264, H.265 & MJPEG
- Motion Detection : Berbasis Pixel dan Obyek yang ditentukan
- Zona privasi : 64 zona
- Iluminasi IR : 15 m (50 ft) max. distance at 0 lux
- Network : 100 BASE-TX, CAT-5, RJ45
- Onvif Support : ONVIF compliance Profile S, Profile T
5 IP Camera Colour Fixed c/w housing ( Outdoor Type )
a. Camera adalah merupakan alat pengamat dari sistem CCTV berbasis IP yang sudah
dilengkapi dengan lensa varifocal dengan weatherproof housing.
b. Adalah color camera yang berbentuk bullet dengan basis IP.
c. Cocok untuk area parking yang sangat luas dan diarea terbuka.
d. Cocok digunakan / diletakkan pada daerah yang tidak mementingkan penampilan
interior.
e. Camera sudah integrated dengan housing dan lensa varifocal.
- Image sensor : 1 / 2.8" progressive scan CMOS atau setara
- Number of pixels : min. 1920 (H) x 1080 (V)
- Lens : 3 – 9 mm (F1.3),
- Teknology Low Light : Light finder / dark finder / low light
- Dynamic Range : Min. 120dB
- Video compression : H.264, H.265 and MJPEG
- Image speed : Min. 30 fps
- Lensa Tipe : P-Iris, Remote Focus dan Zoom
- Streaming : Multisream H.264, H.265 & MJPEG
- Motion Detection : Berbasis Pixel dan Obyek yang ditentukan
Penta Architecture T4 / 6
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem CCTV
- Zona privasi : 64 zona
- Iluminasi IR : 850nm wavelength, 15m Max. @0 Lux
- Network : 100 BASE-TX, CAT-5, RJ45
- Onvif Support : Onvif version 1.02 dan 2.00, Profile-
S, 2.2.0 Analytic Service
6 Client
- Computer type : workstation (bukan desktop)
- Operating system : windows 7 professional 32-bit
- Microprocessor : Intel Xeon E5 3.00 GHz 10 M Cache
- Hard disc : 1 TB
- Memory : 8 GB (2 x 4GB) DDR3-1333 ECC RAM
- Network interface : 10/100/1000 Base-T
- Graphic card : NVidia Quadro 2000, 1 GB GDDR5, 128-bit
7 Network Video Recorder (NVR)
a. Adalah peralatan untuk merekam dan memproses data video yang dikirimkan dari IP
camera.
b. Sistem mempunyai sistem operasi triple dimana pada saat yang bersamaan merekam,
live view, remote viewing.
c. Network Video Recorder harus mempunyai fitur :
- Live View
• Dapat menampilkan gamabar secara real time.
• Dapat dibagi menjadi beberapa multi screen.
• HTML and image overlays.
• Multiple views supported.
• View patrolling for single or multiple views.
• Real time video / alarm display.
• Instant playback.
• Video clip book marking.
• Login username.
d. Harus bisa memback-up data minimal 1 Bulan.
- eMap
• Drag n drop camera manipulation.
• Directional camera display.
• Hierarchical map structure.
• Real time event alert.
• Instant live video of camera.
• Multiple live supported.
- Pan Tilt Zoom functions :
• Pan, tilt, zoom operations supported.
• Built in, floating PTZ control panel.
Penta Architecture T4 / 7
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem CCTV
• Preset position (subject to camera).
• Scheduled or continuous camera patrolling.
• Event – driven camera patrolling.
- Investigation
• Dapat mencari berdasarkan tanggal, jam, camera.
• Search by predefined recent time.
• Search by VI event combination.
• Search over multiple days.
• Search over multiple cameras.
• Video clip book marking and commenting.
• Search via built in VI analyzer.
• Customizable book mark.
• Intuitive, video thumbnail search.
• Cue-in, Cue-out and repeat.
• Quick Playback by video thumbnail.
• 1/8, ¼, ½, 1x, 2x, 4x, 8x play, pause, stop.
• AVI-formatted video clip export.
- Instant Playback
• Supported in video alarm, view function.
• Pre-defined playback duration.
• Video clip book marking.
- Recording Policy
• Continuous recording.
• Manual recording.
• Scheduled recording.
• Event-driven recording along with rules.
• Pre-alarm recording sampai dengan 45 menit.
• Post alarm recording sampai dengan 45 menit.
- Rule Manager
• Conditional recording / alert/ notification.
• Email, FTP, SMS, phone notification.
• Sound, alarm, round the clock alerts.
- Remote Management
Full functional operation & management via stand alone VMS client.
e. Hardware Network Video Recorder Specification :
- No. of channel : support 16/32 channel megapixel camera
- System : client-server architecture, chassis 19" rack
- Server processor : Intel core2 quad Q9400
- Mode : 4 GB DDR2
- I/O interface : RJ-45 2x gigabit internet
Penta Architecture T4 / 8
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem CCTV
- Operating temperature : 10 - 35 °C humidity 5% to 95% non condensing
- Certificates : FCC class A, CE, CB, UL 60959 / IEC 60950, CCC
- Drive connectivity : SATA-II Disk, 16
- Form factor : 2 – 3U 19" rack mount
- Raid function : RAID 5
- HDD capacity : min 80 TB (Min. Back-up for 1 month)
- No. of bays : min 16 bays
- Certificates : FCC class B, CE, BSMI, UL
8 LED Monitor
a. Adalah peralatan untuk menampilkan output dari network video recorder.
b. Equipment specification :
- Minimum 32" LED.
- Maximum resolution 1680 x 1050.
- Wide viewing angle 160° / 160°.
- 5 ms of quick response speed.
c. Kabel HDMI untuk NVR.
9 Switch
- Type : 24 Ethernet 10/100/1000 ports & 4 SFP-based Gigabit
Ethernet ports
- Rack : 1RU fixed-configuration, multilayer switch
- IP Base : IP Base Software feature set (IPB)
- Support : 24 users
- Performance : 32 Gbps forwading bandwidth
- Connectors & Cabling : 1000BASE-T; RJ-45 connectors, four-pair Cat.6 UTP
- Power Connectors : Internal-Power-Supply Connector
- Indicators : System-status LEDs: System, RPS, link status, link duplex,
link speed, PoE indicators
- Modul Tambahan : GLC-SX-MM, 1000BASE-SX SFP transceiver modulefor
MMF, 850-nm wavelength
10 Cable Data Cat 6 dalam PVC Conduit Ø 3/4"
Adalah sarana untuk transmisi data camera untuk diterima di NVR.
- Performance characterized : 250 MHz
- Pair count : 4 pair
- Dimension dielectric : 0.042
- Outside : 0.23
- Conductor : 0.574 mm, 23 AWG Solid
- Nom. Outher Diameter : 7.15 mm nominal
- Impedance : 100 ohm ± 15%
- NVP (Nom %) : 66
Penta Architecture T4 / 9
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem CCTV
- Insulation : Foam DE
- Overal Shield : Plastic Laminated Aluminium Foil
- Jacket : LSZH (IEC 332 - 1)
- Frequency (MHz) : 25 D
- Attenuation (max. dB / 100 m) : 32.8
- Next (Min. dB) : 38.3
- ACR (dB) : 5.5
11 NYM 2 x 2.5 mm dalam PVC Conduit Ø 3/4" adalah kabel power dari UPS untuk semua
switch.
12 Kabel instalasi dari outlet data ke outlet data menggunakan UTP cat 6, 4 pair dalam PVC
conduit Ø 3/4" atau sesuai gambar tender.
13 Penggunaan material dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit
40%.
4.05.0 Uraian Singkat Sistem
1 Sistem CCTV dipergunakan untuk membantu pengawasan dengan cara mengamati
kegiatan operasi suatu lokasi melalui video camera baik deteksi gerakan, objek dan
pelacakan video.
2 Hasil pengamatan dari camera ditampilkan pada layar monitor berupa gambar yang dapat
dimonitor di ruang kontrol.
3 Sistem tampilan dimonitor yang direncanakan pada project ini adalah color.
4 Sistem pengamanan dengan camera ini bertujuan untuk :
a. Mendeteksi lalu lintas / pergerakan orang masuk / keluar gedung dan ruang-ruang
tertentu pada proyek ini.
b. Penangkapan gambar yang dihasilkan oleh camera selalu disertai dengan perekam
oleh Multiplexer yang akan tersimpan selama 168 jam sampai 960 jam tergantung hard
disk yang ada di multiplexer dan hasil dari perekaman apakah real time atau tidak.
c. Penangkapan gambar oleh camera akan mengaktifkan isyarat alarm pada sistem
security yang ada di multiplexer dan secara otomatis menampilkan gambar pada layar
spot monitor dan sekaligus akan mengaktifkan perekaman secara real time serta bunyi
buzzer di ruang kontrol untuk meminta perhatian khusus pada operator CCTV.
5 Sistem power Camera CCTV akan di back-up oleh battery dari sistem UPS.
4.06.0 Persyaratan Teknis Pemasangan
1 Unit camera ditempatkan sesuai fungsi dan kemudahan maintenance (lihat gambar).
Penta Architecture T4 / 10
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem CCTV
2 Penempatan sentral monitor CCTV harus ditempatkan di ruang security yang di jaga 24
jam.
3 Camera ditempatkan sesuai gambar rencana konsultan.
4 Sentral peralatan CCTV ditempatkan dalam rak di ruang security yang dilengkapi dengan
meja operator untuk meletakan monitor. Pembuatan meja operator sudah dikoordinasikan
dengan Interior meja operator dibuat oleh kontraktor CCTV atas gambar design interior.
Monitor diletakkan diatas meja kontrol / operator, rack kabinet peralatan CCTV diletakkan
dibawahnya operator. Semua kabel yang masuk / keluar kotak hubung ini harus melalui
kabel glend serta memakai flexible conduit.
5 Kabel dan Conduit
a. Semua kabel yang dipasang mendatar harus dipasang di trunking kabel didalam PVC
conduit Ø 3/4".
b. Semua kabel yang dipasang di shaft secara vertikal harus dipasang pada tangga kabel
didalam PVC conduit Ø 3/4".
c. Conduit harus di klem ke struktur bangunan dengan sadle klem.
d. Semua kabel control dan coaxial yang terpasang tidak boleh ada sambungan.
e. Semua kabel yang masuk dan keluar dari trunking kabel harus menggunakan flexible
conduit.
6 Trunking Kabel dan Tangga Kabel
a. Kabel tray harus terbuat dari hot dip galvanized finishing lebarnya sesuai dengan
gambar rencana, penyangga terbuat dari bahan besi siku yang di hot dip galvanis.
b. Ketebalan plat kabel tray 2 mm (diluar hot dip galvanis). Ketebalan hot dip galvanis =
60 – 70 micron. Jarak hanger ke hanger untuk kabel tray 1 m.
c. Trunking kabel dan tangga kabel harus dipasang horisontal dan satu garis vertical
dilengkapi dengan cover atau penutup.
d. Tangga kabel dipasang ke dinding shaft dengan memakai 3 buah dynabolt berukuran
½" x 2" pada jarak 75 cm.
e. Trunking kabel digantung dilantai dengan dynabolt berukuran ½" x 2".
f. Jarak trunking kabel elektrikal dengan elektronik minimal 300 mm.
4.07.0 Pengujian
Semua peralatan dalam sistem CCTV ini harus diuji oleh perusahaan pemegang keagenan
peralatan tersebut, dimana perusahaan tersebut harus memberikan surat jaminan atas
bekerjanya sistem tersebut setelah ternyata hasil pengujiannya adalah baik. Semua
peralatan yang terpasang dalam sistem CCTV ini, baik peralatan utama maupun
accessoriesnya harus mendapatkan sertifikat keaslian dari pemegang keagenan peralatan
tersebut.
Penta Architecture T4 / 11
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem CCTV
Apabila hasil pengujian tidak sesuai spesifikasi dan berita acara aanweijzing serta berita
acara klarifikasi yang tidak bertentangan dengan spesifikasi teknis yang menyebabkan
sistem tidak berjalan dengan semestinya. Kontraktor wajib mengganti semua peralatan
yang sudah terpasang tanpa meminta tambahan biaya sampai sesuai dengan spesifikasi.
4.08.0 Jaminan dan Masa Pemeliharaan
1 Pelaksanaan CCTV ini harus yang sudah berpengalaman dan memegang keagenan
paling sedikit 5 tahun dengan berhasil baik.
2 Representative / agen harus mempunyai tenaga ahli tetap dan peralatan serta workshop
yang bisa menjamin instalasi yang benar dan back-up service yang mantap.
3 Representative / agen harus menjamin tersedianya suku cadang untuk masa operasi
minimal 5 tahun. Representative / agen harus memberikan training kepada 2 orang
engineer dan 3 orang teknisi menengah.
Penta Architecture T4 / 12
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem IPTV
DAFTAR ISI
5.00.0 INSTALASI INTERNET PROTOCOL TELEVISION ................................................................ 3
5.01.0 Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum .......................................................................... 3
5.02.0 Lingkup Pekerjaan IPTV (Internet Protocol Television) ....................................................... 3
5.03.0 Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan........................................................................... 4
5.04.0 Uraian Sistem Kerja IPTV (Internet Protocol Television) ..................................................... 5
5.05.0 Bahan dan Peralatan .......................................................................................................... 6
5.06.0 Uraian Singkat Sistem ........................................................................................................ 9
5.07.0 Persyaratan Teknis Pemasangan ..................................................................................... 10
5.08.0 Pengujian .......................................................................................................................... 10
Penta Architecture T5 / 2
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem IPTV
5.00.0 INSTALASI INTERNET PROTOCOL TELEVISION
5.01.0 Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum
1 Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara pemasangan
Instalasi IPTV dan Central IPTV, meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna, mulai
dari penyediaan bahan sampai disite, upah pemasangan, penyimpanan, transportasi,
pengujian, pemeliharaan dan jaminan.
2 Dalam melaksanakan instalasi ini Kontraktor harus mengikuti semua persyaratan yang ada
seperti :
Peraturan dan standard.
Perencanaan instalasi IPTV system dan pemilihan serta penempatan jenis didasarkan
pada :
a. Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2020.
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 52 tahun 2005, tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan.
c. Siaran Pers No.132/PIH/KOMINFO/6/2009, tentang Kesempatan Publik untuk
Mengkritisi Penyusunan Kebijakan Penyelenggaraan Layanan IPTV di Indonesia.
d. Data teknis dari product dibidang peralatan IPTV sistem yang dibuat oleh pabrik-pabrik
dari berbagai Negara.
3 Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang tercantum didalam :
a. Persyaratan umum.
b. Spesifikasi teknis.
c. Gambar rencana.
d. Berita acara aanwijzing.
4 Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN), Diesel
Generator Set (Genset) dan Battery, battery digunakan bilamana daya dari PLN dan genset
mengalami gangguan.
5.02.0 Lingkup Pekerjaan IPTV (Internet Protocol Television)
Secara garis besar lingkup pekerjaan IPTV adalah seperti yang tertera dispesifikasi ini.
Namun kontraktor tetap diwajib kan untuk melaksanakan pekerjaan, sesuai yang tertera
didalam gambar-gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti yang tertera
didalam berita acara rapat penjelasan lelang (aanweijzing).
1 Melaksanakan
a. Seluruh instalasi IPTV dalam bangunan.
b. Seluruh instalasi sistem IPTV.
c. Seluruh instalasi pentanahan.
d. Seluruh instalasi :
Penta Architecture T5 / 3
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem IPTV
- Outlet TV.
- Switch.
- Central IPTV
- Antenna.
- Modul-modul untuk interface.
- Interface dengan system terkait.
e. Testing, commissioning dan training serta menyerahkan buku technical manual.
2 Menyediakan dan memasang semua keperluan feeder dan pendukungnya :
a. Dari sisi rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
b. Dari sisi antenna ke modul receiver modulator.
c. Dari sisi spliter dibawahnya ke spliter diatasnya.
3 Menyerahkan 3 set gambar (as built drawing) instalasi IPTV untuk diberikan kepada :
a. Pihak pemilik gedung (Owner) sebanyak 1 (satu) set.
b. Pihak MK sebanyak 1 (satu) set.
c. Didistribusikan kekontraktor yang terkait sebanyak 1 (satu) set.
d. Gambar as built (berbentuk CD).
4 Menyerah kandokumen yang diperlukan dalam proyek ini antara lain :
a. Sistem description dan prinsip operasi sistem IPTV.
b. Instalasi dan instruction IPTV.
c. Connection diagram IPTV.
d. Shipping dokumen untuk peralatan IPTV pada proyek yang dikerjakan.
e. Surat dukungan dari principal yang memegang merk.
f. Fotocopy sertifikat standart approval sesuai dengan persyaratan dan peraturan umum.
5 Melaksanakan pemeliharaan selama 1 (satu) tahun dan memberikan jaminan peralatan
selama 1 (satu) tahun sejak serah terima dan seluruh sistem yang terpasang didalam
bangunan berfungsi dengan baik.
6 Memasang nama-nama channel pada modul-modul dan jumlah channel pada panel,
berupa tulisan yang jelas dari bahan yang tahan lama.
5.03.0 Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan
1 Syarat-syarat Dasar
a. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
perbaikan.
b. Material atau peralatan harus mempunyai spesifikasi yang jelas dan kapasitas yang
cukup.
c. Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.
Penta Architecture T5 / 4
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem IPTV
d. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum. Kontraktor
boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan syarat :
- Tidak menyebabkan system menjadi lebih sulit.
- Tidak menyebabkan pertambahan panel maupun bahan.
- Tidak meminta pertambahan ruang.
- Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
- Tidak menurunkan mutu.
- Tidak boleh merubah sistem yang sudah baku (re-engineering).
5.04.0 Uraian Sistem Kerja IPTV (Internet Protocol Television)
1 IPTV menggunakan 2 arah broadcast signal bias melewati telephone yang berganti atau
cable network melalui cable connection. Didalamnya, ada juga program yang top dengan
software yang bias menghandle request dari viewer untuk mengakses sumber media.
2 IPTV adalah sama seperti TV yang ada sekarang, tetapi dia melalui protocol internet.
Keuntungan IPTV lebih personal interaktif. Bisa mengintegrasikan layanan komunikasi dan
video. Multiple stream dan IPTV adalah awal dari layanan triple play (satu saluran buat tiga
macam layanan) telephone suara, hiburan TV dan internet
3 IPTV merupakan sebuah prosess untuk menyediakan fasilitas televise melalui
penggunaan internet protocol. IP ini akan memprosess, menerima suara atau komunikasi
media. Sistem IP yang digunakan bias melalui sistem IP public seperti internet, atau
private seperti LAN atau kombinasi keduanya. Sistem ini memberikan kualitas terbaik dan
efficient dan biaya.
4 Cara kerja sebuah perangkat televise dihubungkan ke set top box yang mengkonversi IP
video menjadi signal televisi standard. STB akan berfungsi sebagai penghubung ke sistem
switch dari IP video.
5 STB akan menjadi penghubung ke sistem switch ke sistem video.Switch video service
memberi koneksi kepada pemirsa untuk mengakses berbagai sumber termasuk siaran
broadcast, service langganan bahkan pemesanan video. Ketika pengguna ingin
mengakses sumber media ini, semua perintah kontrol akan dikirimkan ke SVS yang
nantinya menentukan media mana yang akan dikoneksi. Pengguna hanya membutuhkan
satu video channel agar SVS dapat mengakses berbagai sumber yang pada dasarnya
tidak terbatas.
6 Interactive TV adalah TV yang bisa diajak berinteraksi. Pada interactive TV, kita dapat
memberikan feedback kepada TV. Pada tahun 1970 time warner mengadakan experiment,
yaitu system interactive TV diberi nama "qube". Sekarang sedang terjadi kompetisi siapa
yang akan mengontrolnya dan bagaimana program itu disampaikan ke Rumah. Interaktif
TV yang ada di USA sekarang adalah video on demand, diakses oleh lima belas persen
dari pengguna TV kabel. Tetapi, itu hanya memungkinkan penonton untuk menyusun dan
memutarnya kembali pada waktu santai.
Penta Architecture T5 / 5
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem IPTV
Kabel British dan satelit punya banyak pilihan. Satu set box yang ada diatas
memungkinkan mereka untuk memilih sudut kamera untuk acara sepakbola yang akan
mereka tonton, memilih bintang iklan favorit mereka, atau memesan sepatu seperti bintang
tersebut. Hal tersebut memungkinkan untuk berinteraksi dengan pemain yang ada diTV.
Penyiar dapat berinteraksi dengan cara menambahkan interaksi kedalam konten, lalu
menyiarkan di TV digital dean menggunakan koneksi telephone untuk mengganti channel.
5.05.0 Bahan dan Peralatan
Peralatan utama sistem IPTV adalah sebagai berikut :
1 Peralatan sentral IPTV menggunakan jenis professional yang sanggup bekerja 24 jam
penuh secara terus menerus.
2 Parabola Cakrawarta 80 cm
Berupa jaringan TV kabel yang dikelola swasta untuk menyiarkan beberapa channel siaran
berupa film, berita dan lain-lain. Untuk mendapatkan siaran tersebut, kita harus menjadi
anggota dan membayar iuran bulanan. Dari channel / program yang tersebut diatas, kita
dapat memilih channel seperti contoh gambar.
3 Antenna Parabola 16 ft
- Satellite : Palapa dish
- System : Double rib dengan satu LNB
- Position : Fixed
- Reception : RTB Sat, TV 5 Asia, MTV, ANTV, Metro TV, Global TV, TPI,
SCTV, RCTI, Indosiar, TVRI 1, TVRI Lokal
4 Antenna Parabola 16 ft
- Satellite : Telkom 1 dish
- System : Double rib dengan satu LNB
- Position : Fixed
- Reception : TV One, Trans TV, Trans 7
5 Chassis
Dual Power (Z010)
- Modular configuration with up to 16+2 board positions.
- WEB based configuration, SNMP Alarms, SOAP / XML interface.
- Hot-swappable modules.
- Dual redundant hot-swappable 300 W power supply.
- 4 individually monitored hot-swappable fans.
Penta Architecture T5 / 6
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem IPTV
6 Switch Module
- Gbyte/s routing between modules in a chassis.
- 1 slot wide (switch module must be placed in slot redundant module in slot 17).
7 Descrambler
- 2x DVB common interface.
- Descrambling up to 10 ser vices per CAM (depends on common interface).
- Support for all major CA systems and CAMS.
- 1 slot wide.
8 Scrambling
- DVB CA compliant scrambling (CSA) and AES compliant scrambling.
- Scrambles up to 250 ser vices, maximum 850 Mbyte/s.
- Supports partial scrambling and PVR.
- Support scrambling of MPEG-2 and H264 in SD & HD.
- DVB simulcrypt compliant.
- 10/100/1000 BaseT IP interface to wards CA system (RJ45).
- Handles up to 250 ECM’s.
- 1 slot wide.
9 IPTV Head End : Input modules
- Ethernet input w/ management product code : Z0106005
- 10/100/1000 BaseT input card (RJ45).
- Mini-GBIC interface (SFP) for optical input.
- Supports UDP / RTP multicast / unicast reception.
- Supports reception of MPTS and SPTS.
- Ser vice filtering.
- PCR regeneration.
- 10/100/1000 BaseT management port (RJ45).
- Enables WEB management.
- 1 slot wide.
10 ASI Input w/ Management
- 3x ASI input.
- BNC connectors.
- 213 Mbyte/s per input.
- Supports reception of MPTS and SPTS.
- Service filtering.
- 10/100/1000 BaseT management port (RJ45).
- Enables WEB management.
- 1 slot wide.
Penta Architecture T5 / 7
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem IPTV
11 DVB-S/S2 Input w/ Management
- 4x DVB-S/S2 inputs.
- F connectors.
- DVB-S, DVB-S2 QPSK and 8PSK modes.
- 950 – 2150 MHz frequency range.
- 1-45 MSym/s (mode dependent).
- 1/2, 2/3, 3/4, 5/6, 7/8, 8/9, 9/10 FEC (mode dependent).
- Supports reception of MPTS and SPTS.
- Ser vice filtering.
- ASI monitoring port.
- 10/100/1000 BaseT management port (RJ45).
- Enables WEB management.
- 2 slots wide.
12 Decoder w/ Composite Video and Analogue Audio
- Decoders per module.
- MPEG-2 DVB 4:2:0 MP@ML decoding.
- VBI re-insertion (WSS, WST/EBU, VPS, teletext subtitling, VITS).
- DVB and teletext subtitling.
- AES descrambling (option).
- Composite PAL video output – BNC connectors.
- Balanced stereo audio output – D sub connector.
- 1 slot wide.
13 Decoder w/ Composite Video, Analogue Audio and Common Interface
- 2 decoders per module.
- MPEG-2 DVB 4:2:0 MP@ML decoding.
- VBI re-insertion (WSS, WST/EBU teletext, VPS, VITS).
- DVB and EBU subtitling.
- AES descrambling (option).
- 2 DVB common interfaces. one per channel .
- Composite PAL video output – BNC connectors.
- Balanced stereo audio output – five poles XLR connectors.
- Slots wide.
14 Ethernet Output
- 10/100/1000 BaseT input card (RJ45).
- Mini-GBIC interface (SFP) for optical input.
- Supports UDP / RTP multicast / unicast transmission.
- Supports multiple output cards.
- Streaming of up to 850 Mbit/s.
- Maximum 250 service per output card.
Penta Architecture T5 / 8
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem IPTV
- Supports streaming of SPTS.
- Supports streaming of MPTS with multiplexing (optional).
- PSI / SI regeneration.
- PCR regeneration.
- 1 slot wide.
15 Kabel
Kabel yang dipakai harus dari jenis UTP cat 6, 4 pair.
16 Conduit
Jenis conduit yang biasa dipakai adalah PVC high impact dengan diameter dalam minimal
1.5 x diameter kabel.
5.06.0 Uraian Singkat Sistem
1 Ada beberapa sinyal dari antenna yang memancarkan siaran TV yang dapat diterima
dengan baik. Mutu siaran yang baik dan hasil penerimaan yang bagus untuk semua acara
melalui antenna parabola cakrawarta, antenna parabola palapa dish, antenna parabola
Telkom 1 dish.
2 Untuk menerima siaran dari Indovision atau Telkom vision menggunakan antenna
parabola cakrawarta diameter 80 cm.
3 Siaran yang dapat diterima dari Indovision atau Telkom vision minimal sebanyak 4 channel
(bisa juga lebih tergantung dari langganannya).
4 Pada disain IPTV yang direncanakan dipergunakan 30 siaran dari parabola antenna
Palapa Dish & Telkom 1 dish dan 4 siaran TV langganan.
5 Program video local VOD SERVER high capacity on-demand video distribution platform
with own robust scalable technology and with the ability to distribute MPEG2 & MPEG4
video services in different installation topologies.
6 Sentral IPTV (head end) ditempatkan di ruang kontrol elektronik.
7 Antenna parabola dan antenna yang ditempatkan di atap.
8 Outlet TV dipasang pada :
- Ruang Tunggu.
- Ruang Rawat Inap
- Area Lobby
- Semua program TV disalurkan melalui instalasi kabel UTP cat 6 ke outlet TV.
Penta Architecture T5 / 9
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem IPTV
5.07.0 Persyaratan Teknis Pemasangan
1 Switch IP TV ditempatkan di rack data.
2 Instalasi kabel UTP cat 6 harus menggunakan PVC high impact.
3 Outlet IPTV disesuaikan dengan keadaan dilapangan.
4 Jarak grounding antara peralatan elektronik minimum 6 dan jarak peralatan grounding
elektronik dan elektrikal minimum 20 m.
5.08.0 Pengujian
Semua peralatan dalam sistem intrusion ini harus diuji oleh perusahaan pemegang
keagenan peralatan tersebut, dimana perusahaan tersebut harus memberikan surat
jaminan atas bekerjanya system tersebut setelah ternyata hasil pengujiannya adalah baik.
Semua peralatan yang terpasang dalam system intrusion ini, baik peralatan utama
maupun accessoriesnya harus mendapatkan sertifikat keaslian dari pemegang keagenan
peralatan tersebut. Apabila hasil pengujian tidak sesua ispesifikasi dan berita acara
aanwijzing serta berita acara klarifikasi yang tidak bertentangan dengan spesifikasi teknis
yang menyebabkan system tidak berjalan dengan semestinya. Kontraktor wajib mengganti
semua peralatan yang sudah terpasang tanpa meminta tambahan biaya sampai sesuai
dengan spesifikasi.
Penta Architecture T5 / 10
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)
DAFTAR ISI
6.00.0 INSTALASI BUILDING MANAGEMENT SYSTEM (BMS) ..................................................... 3
6.01.0 Ketentuan Umum.................................................................................................................. 3
6.02.0 Lingkup Pekerjaan ................................................................................................................ 3
6.03.0 Uraian Lingkup Pekerjaan .................................................................................................... 3
6.04.0 Rujukan ................................................................................................................................ 4
6.05.0 Standard Yang Digunakan ................................................................................................... 5
6.06.0 Ketentuan Bahan dan Peralatan........................................................................................... 5
6.07.0 Persyaratan Kemampuan Sistem ....................................................................................... 15
6.08.0 Ketentuan Teknis Peralatan ............................................................................................... 18
6.09.0 Spesifikasi Pokok Hardware Peralatan Yang Akan Dipasang ............................................ 20
6.010.0 Pengujian dan Jaminan ...................................................................................................... 22
6.011.0 Referensi Produk ................................................................................................................ 22
Penta Architecture T6 / 2
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)
6.00.0 INSTALASI BUILDING MANAGEMENT SYSTEM (BMS)
6.01.0 Ketentuan Umum
1 Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar rencana, dimana bahan-bahan dan
peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. Bila
ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini,
merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga
sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
6.02.0 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pemasangan semua komponen untuk menunjang
bekerjanya semua instalasi Building Management System (BMS).
Tercakup dalam lingkup pekerjaan BMS ini meliputi namun tetapi tidak terbatas pada :
1 Pengadaan dan Pemasangan Instalasi BMS di seluruh gedung.
2 Pengadaan dan Pemasangan DDC di seluruh lantai.
3 Instalasi kelengkapan BMS berikut sofwarenya sehingga menjadi satu kesatuan system
dalam konteks Integrated Security System.
4 Pembuatan gambar Asbuilt dan manual operation dan maintenance.
5 Pengujian seluruh fungsi yang sudah selesai dipasang sehingga dapat berfungsi dengan
baik sesuai yang diharapkan.
6.03.0 Uraian Lingkup Pekerjaan
Sebagai tertera dalam gambar-gambar rencana, Kontraktor pekerjaan Instalasi BMS harus
melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkannya dalam keadaan baik dan
siap untuk dipergunakan. Garis besar lingkup pekerjaan Instalasi BMS yang dimaksud
adalah sebagai berikut:
1 Pengadaan, pemasangan dan pengujian peralatan sentral sistem Building Automation
System meliputi PC Server, Alarm Printer, IP Supervisory Controller, Software FX Server,
I/O Module, Panel BMS.
2 Pengadaan, pemasangan kabel data, terminal box, sensor.
3 Melakukan Testing, Commissioning dan Training.
4 Perangkat Building Management System (BMS) harus disuplai, dipasang, ditest, termasuk
penyediaan perangkat keras dan perangkat lunak, dll oleh produsen atau system integrator
(SI) yang disetujui oleh produsen untuk memastikan instalasi yang tepat dan operasi
sistem sesuai dengan yang dibutuhkan.
Penta Architecture T6 / 3
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)
5 Pabrikan harus memiliki Kantor lokal atau regional di sini untuk memastikan dukungan
penuh dari system dan peralatan yang digunakan. Garis besar lingkup pekerjaan Instalasi
BMS yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Pengadaan, penyerahan dan aplikasi program software lengkap sehingga dapat
memonitor operasional peralatan gedung melalui sinyal analog maupun digital.
b. Pengadaan, pemasangan dan pengujian peralatan hardware meliputi Central Data
Console berikut: CPU BMS yang mempunyai output terhadap komputer untuk operator
workstation dan komputer untuk Maintenance Management System, Printer Alarm, Prin
ter Report untuk Maintenance Management dan Remote Control Unit (RCU)
6 Lingkup pekerjaan BMS yang terkait sebagai berikut:
a. Kontraktor BMS harus menyediakan dan memasang mechanical / electrical swicth,
relay dan contactor yang diperlukan untuk memonitor fungsi-fungsi instalasi dan
peralatan M/E yang penting dan menampilkan kondisi instalasi dan peralatan M/E
tersebut baik secara visual/lampu), suara (buzer) maupun character (text). Penampilan
muncul dalam bentuk list, grafis, serta animasi 3D pada Monitor Komputer.
b. Pengadaan dan pemasangan sub-panel listrik akan dilaksanakan oleh Kontraktor ME.
c. Pemasangan yang dilakukan oleh Kontraktor BMS harus berkoordinasi dengan
Kontraktor VAC. Wiring peralatan M/E tersebut ke BMS akan dilaksanakan oleh
Kontraktor BMS.
d. Pengadaan, pemasangan dan pengujian kabel-kabel kontrol dan konduitnya.
e. Melakukan testing dan commissioning.
f. Melaksanakan training.
g. Menyiapkan dan menyerahkan technical manual asli dalam bahasa Inggris dan dalam
bahasa Indonesia.
6.04.0 Rujukan
Spesifikasi Teknis :
16400 – Distribusi Tegangan Rendah.
Katalog produk peralatan aktif yang dipilih
Penta Architecture T6 / 4
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)
6.05.0 Standard Yang Digunakan
1 AS/ACIF S009, Installation Requirement for Customer Cabling (Wiring Rules)
2 ISO/IEC 18010, Commercial Building Standard for Telecommunication Pathway and
Spaces
3 ISO/IEC 14763-1, Administration of Communication Cabling Systems – Basic Requirement
4 IEC61935-1:2000, Testing of Balanced Communication Cabling in Accordance with
ISO/IEC 11801-Part 1
5 ISO 11801 Ed 2, Information Technology – Generic Cabling for Customer Premises
6 TIA/EIA 568-B.2-1, Transmission Performance Specification for 4 Pair 100 Ohms Cat6
Cabling (Alternate Reference Only)
6.06.0 Ketentuan Bahan dan Peralatan
1 Umum
a. Sistem harus mampu mengamati menampilkan dan merekam (record) semua fungsi
VAC (Ventilation and Air Conditioning), Instalasi Listrik, dan Mekanik yang ada dalam
gedung baik secara terpusat maupun tersebar agar bisa beroperasi dengan aman,
handal dan effektif.
b. Sistem kemudian akan memantau parameter yang diperlukan, input analog dan digital,
atau kontrol analog dan digital output dan parameter HLI (high level interface) sesuai
dengan fungsi dan aplikasinya. Untuk program aplikasinya ditulis dalam high level
language yang dikonfigurasikan dalam suatu network.
2 Deskripsi Sistem
a. BMS harus merupakan sistem lengkap yang dirancang untuk digunakan dengan sistem
IT perusahaan. Perangkat yang berada di jaringan otomatisasi yang terletak di ruang
peralatan dan sejenisnya harus sepenuhnya kompatibel dengan perangkat IT yang
dipasang dan berkomunikasi langsung pada infrastruktur IT di fasilitas tersebut.
Kontraktor bertanggung jawab untuk berkoordinasi dengan staf IT pemilik untuk
memastikan bahwa BMS akan bekerja di lingkungan pemilik tanpa mengganggu
aktivitas lain yang terjadi di LAN tersebut.
b. Building Management System (BMS) harus dapat dihubungkan langsung (terintegrasi)
dengan sub layanan dalam bangunan seperti AC dan Ventilasi Mekanik, Sanitasi,
Listrik, generator, Pompa Air, dll di seluruh bangunan. Sistem kemudian akan
memantau parameter yang diperlukan, input analog dan digital, kontrol analog dan
digital output, dan parameter HLI (high level interface) sesuai dengan program dalam
menjalankan peralatan sesuai dengan fungsi atau aplikasinya.
Penta Architecture T6 / 5
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)
c. Setiap dan semua komponen BMS yang terhubung melalui field bus atau jaringan IP,
termasuk network controllers, equipment controllers, server dan user interface software.
harus dirancang, direkayasa, dan diuji untuk bekerja sama sebagai sistem manajemen
gedung yang lengkap, dan harus diproduksi oleh pabrikan BMS yang sama
d. Sistem harus memiliki Niagara framework untuk proses integrasi yang lebih terdepan ke
system electronic yang lain.
3 Sistem Arsitektur
a. Building Management System (BMS) minimal harus memiliki Server Software untuk
mengelola jaringan Supervisory controller dan Direct Digital Controller (DDC)
menggunakan komunikasi open protokol, seperti protokol Niagara 4, BACnet®,
LonWorks®, Modbus, dan N2. System BMS juga harus mendukung Niagara
Framework yang menyediakan fasilitas open protocol untuk mempermudah dan
memperluas jaringan integrasi
b. Server Software harus dapat memberikan flexibilitas design system dengan memiliki
beberapa opsi pilihan software berdasarkan jumlah point agar software yang digunakan
dapat secara efektif memenuhi total jumlah point yang dibutuhkan dalam gedung tanpa
ada spare point sisa yang tidak terpakai. Software dengan jumlah point fix dan
menyisakan point diatas 2x point total yang dibutuhkan dianggap tidak efisien dan tidak
dapat diterima.
c. System harus menggunakan konfigurasi master-slave atau supervisory kontroler global
untuk flexibilitas dan baik supervisory kontroler amupun DDC Controller dapat
menyimpan program di dalamnya sebagai back-up dan keamanan data.
d. Built-in web-based user interface, yang memberikan pilihan untuk menampilkan
halaman web pengguna dalam bentuk bentuk grafis
serta animasi 3D tertentu tanpa perlu software tambahan, serta untuk memungkinkan
akses dengan mudah ke peralatan ponsel menggunakan web browser
e. Web-based user interface harus memiliki kemampuan untuk mengakses semua data
sistem melalui satu Supervisory Controller. Sistem yang mengharuskan pengguna
untuk menggunakan lebih dari satu Supervisory Network Controller untuk mengakses
semua informasi sistem tidak dapat diterima.
f. Web-based user interface harus mendukung fungsi:
Configuration
Commissioning
Data Archiving
Monitoring
Commanding
System Diagnostics
Penta Architecture T6 / 6
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)
g. Supervisory Controller minimum memiliki fungsi sebagai berikut :
Individual input/output point scanning, processing dan control.
Memiliki built-in Arithmetic Operation, Proportional Integral Derivative (PID) control,
Sequencer, dll
Memiliki fitur Scheduling, Alarming, Historical data collection and management, Data
sharing, Energy management, Totalization, Customized control routines, Tagging,
Templates, Search, dan Hierarchies
Compliance:
▪ UL Listed, File E207782, CCN PAZX, under UL 916, Energy Management
Equipment
▪ FCC compliant to CFR 47, part 15, subpart C, Class B
▪ CE Mark
▪ BTL Approval
h. Direct Digital Controller (DDC) minimum memiliki fungsi sebagai berikut:
Memiliki fitur integral real-time clock dan time-based control logic untuk untuk
memonitor dan mengontrol schedules, calendars, alarms, dan trend data
Ethernet communications interface and control
Dapat digabungkan dengan I/O module untuk memperoleh lebih banyak I/O points
Compliance :
▪ UL Listed, File E107041, CCN PAZX, UL 916, Energy Management Equipment
▪ FCC Compliant to CFR47, Part 15, Subpart B, Class A
▪ BACnet Testing Laboratories™ Protocol Revision 18 (BTL) Listed BACnet
Advanced Application Controller (B-AAC)
4 Sistem Hardware
a. Superviosry Controller
Supervisory Controller mempunyai prosessor dengan spesifikasi minimum TI
AM3352: 1000MHz ARM® Cortex™ A8 dan memory RAM minimum sebesar 1 GB
DDR3 SD RAM. Supervisory Controller harus memiliki Flash Memory berbentuk
Removable micro-SD card dengan kapasitas minimal 4GB flash total storage, 2 GB
user storage sebagai tempat penyimpanan program cadangan dan untuk
mempermudah proses maintenance saat akan dilakukan pembaharuan system atau
penggantian controller.
Supervisory Controller harus memilki built-in 2 port komunikasi RS-485 dan 2 port
Ethernet agar dapat mensupport 2 protocol berbeda dalam satu Controller. Port
komunikasi pada supervisory controler harus dapat di expand up-to 6 port yang
dapat berupa port RS-232 atau RS-485 secara on-board. Setiap port komunikasi
dapat memiliki protocol komunikasi yang berbeda-beda yang diantaranya adalah
Niagara, BACnet®, LonWorks®, Modbus dan N2, sehingga memungkinan untuk
integrasi system yang lebih luas dengan berbagai macam system, equipment,
maupun devices yang memiliki protocol yg berbeda-beda.
Penta Architecture T6 / 7
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)
Supervisory Controller harus melakukan strategi kontrol dan operasi untuk sistem
berdasarkan informasi dari pengontrol peralatan yang terhubung ke BMS, termasuk
namun tidak terbatas pada hal berikut :
▪ Scheduling, including calendar functions
▪ Historical data collection, management, and visualization
▪ Alarm initiation, routing, and notification
▪ Time synchronization
▪ Mengatur pertukaran data data antara Supervisory Controller dan equipment
controllers
▪ Closed loop control dan interlocking
Supervisory Controller harus memiliki fitur hardware sebgai berikut:
▪ Two 10/100 Mbps Ethernet ports. Dapat di expand menjadi 6 port
▪ Two isolated RS-485 ports with biasing switches.
▪ 1 GB RAM
▪ 4 GB Flash Total Storage / 2 GB user storage
▪ Wi-Fi (Client or WAP)
▪ USB flash drive
▪ High speed field bus expansion
▪ -20-60 degrees C ambient operating temperature
▪ Integrated 24 VAC/DC global power supply
▪ MicroSD memory card employing Encrypted Safe Boot Technology
Supervisory controller harus menyediakan 5-year software maintenance license
untuk mendukung kehandalan software di masa datang.
Supervisory Controller harus memiliki sertifikasi BTL Approval.
b. DDC Equipment Controller
Setiap Direct Digital Controller (DDC) mempunyai mikroprosesor dengan spesifikasi
minimum 32-Bit Renesas Microprocessor, 16 MB SDRAM dan 8 MB Flash memori
untuk memory penyimpanan cadangan program. Pada saat terjadi kegagalan power,
kontroller harus mempunyai Real-Time Clock Backup Power Supply untuk
mempertahankan daya onboard real-time clock selama minimal 72 jam saat
controller terputus dari sumber daya Listrik (offline) agar fitur monitoring and
controlling schedules, calendars, alarms, dan trends dapat tetap bekerja dengan
baik dan normal. Kontroller juga harus memilki kemampuan auto restart sehingga
prosesor akan otomatis restart tanpa perlu intervensi dari luar pada saat power
kembali normal.
Supervisory Controller dan Direct Digital Controller (DDC) harus memiliki kecepatan
minimal 10 Mbps yang menggunakan platform Ethernet untuk berbagi data dan
pertukaran informasi yang cepat.
Penta Architecture T6 / 8
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)
DDC harus dapat memenuhi kebutuhan ekspansi masa depan melalui I/O module
tambahan sesuai dasar kebutuhan. Semua point analog input harus dari jenis yang
universal sehingga mampu menangani arus, tegangan, termistor atau input digital
(kontak membuka atau menutup) dalam jenis input apapun. Hal ini untuk
mengurangi suku cadang untuk berbagai jenis modul input.
DDC Controller harus memiliki sertifikasi BTL Approval.
Setiap Direct Digital Controller (DDC) harus dirancang sedemikian rupa dan
mempunyai jenis-jenis I/O module yang bervariatif yang terhubung ke controller
sebagai penambah I/O point. Setiap I/O modul terdiri dari variasi point Universal
Input (UI), Digital Input (DI), Digital Output (DO), Configurable Output (CO), dan
Output Analog (AO) poin agar dapat memperoleh efektifitas seleksi controller yang
tinggi saat mendesign system BAS.
1) Universal Input, minimum harus dapat mendukung :
- Analog Input, Voltage Mode, 0–10 VDC
- Analog Input, Current Mode, 4–20 mA
- Analog Input, Resistive Mode, 0–2k ohm,
- RTD (1k NI, 1k PT, A99B SI), NTC (10k Type L, 2.252k Type 2)
- Binary Input, Dry Contact Maintained
2) Digital Input, minimum harus dapat mendukung :
- Normally Open
- Normally Close
- Pulse Counter/Accumulator Mode (High Speed), 100 Hz
3) Analog Output, minimum harus dapat mendukung :
- Analog Output, Voltage Mode, 0–10 VDC
- Analog Output, Current Mode, 4–20 mA
4) Digital Output, minimum harus dapat mendukung ;
- Normally Open
- Normally Close
5) Configurable Output, minimum harus dapat mendukung ;
- Analog Output, Voltage Mode, 0–10 VDC
- Binary Output Mode, 24 VAC Triac
Direct Digital Controller (DDC) masing-masing harus memiliki indikator LED visual
yang individu untuk indikasi terus menerus untuk parameter berikut:
1) Power Supply – (Power)
2) Kerusakan Kontroller – (Fault).
3) Komunikasi Connection - (OK)
Penta Architecture T6 / 9
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)
Setiap Direct Digital Controller (DDC) harus menyediakan fitur berikut, tetapi tidak
terbatas pada hal berikut:
1) Time Program / Scheduling
Setiap Direct Digital Controller (DDC) harus memiliki kemampuan yang
memungkinkan rekayasa beberapa program waktu yang telah ditetapkan.
Setiap item schedule harus dapat memberikan jumlah tak terbatas per durasi 24
jam sehari sesuai dengan aplikasi yang dibutuhkan.
Sebuah jadwal waktu memiliki fasilitas override untuk mengakomodasi acara
khusus, periode liburan, dll juga harus dimasukkan dan jadwal waktu ini akan
kembali ke "normal" setelah masa periode override.
2) Data Collection & Trend Logging
Direct Digital Controller (DDC) harus memiliki kemampuan log data minimal 100
poin analog dan digital. Kontroler harus mampu menyimpan hingga 1000 nilai
untuk setiap Trend Log. Setelah itu, data awal akan ditimpa dengan data baru
sehingga data paling terbaru selalu tersedia. Alat kontrol harus dapat mengatur
interval antara log minimum sebagai berikut :
- 1 detik
- 1 menit
- 5 menit
- 10 menit
- 15 menit
- 20 menit
- 30 menit
- 1 jam
- 6 jam
- 24 jam
Kemampuan trending di atas akan disimpan secara terpusat di workstation.
Sistem ini juga harus memastikan bahwa bila kapasitas controller lapangan
terlampaui, data dapat secara otomatis didownload ke workstation operator dan
diarsipkan.
5 Software Configuration
Direct Digital Controller (DDC) harus cukup fleksibel untuk dikonfigurasi menggunakan
perangkat lunak aplikasi untuk memenuhi berbagai layanan dan aplikasi peralatan 'melalui
fitur algoritma, minimal tetapi tidak terbatas pada hal berikut :
a. Proportional Integral Derivative Control algorithms
- Konfigurasi yang diperlukan untuk Direct Digital Controller (DDC) berada di masing-
masing controller
Penta Architecture T6 / 10
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)
- Menyediakan kontrol dua posisi.
- Menyediakan kontrol untuk menaikan dan menurunkan atau tiga point control
- Memungkinkan pemilihan baik kontrol proporsional (P) atau kontrol proporsional dan
integral (P + I) atau kontrol proporsional dan integral ditambah derivatif (P + I + D)
mode independen yang relevan untuk setiap item peralatan
- Memastikan bahwa proporsional, integral dan derivatif (PID) dapat disesuaikan
- Memungkinkan kombinasi lebih dari satu kontrol loop dengan secara langsung, yaitu
menggunakan sinyal output dari satu kontrol loop sebagai sinyal input untuk kontrol
loop lain
b. Boolean Algebraic & Logic modules
- Logika modul kombinasi (untuk variabel digital - AND, OR, NOT, dll)
- Logika Modul Timer
- Logika Modul readback
- Logika Modul counter
- Logika Modul Run Hours
c. Komunikas Ethernet c/w Built-in Aplikasi Web Server
- Direct Digital Controller (DDC) akan menggabungkan server web yang dapat
memberikan halaman web ke komputer atau perangkat mobile yang dapat
menjalankan browser Internet. Ini akan menjadi fitur built-in di setiap controller
sebagai paket tanpa perangkat lunak atau perangkat keras tambahan (misalnya
global kontroler, Node Controller, dll). Fitur-fitur ini kemudian akan memungkinkan
user yang berwenang dengan kode keamanan yang sesuai untuk memantau atau
menyesuaikan parameter dari setiap titik lokasi.
- Selain itu dengan menggunakan komunikasi Ethernet, masing-masing Direct Digital
Controller (DDC) dapat berkomunikasi dengan remote site atau workstation
menggunakan alamat IP/akses Internet. Hal ini memungkinkan untuk memonitor dan
melakukan pengontrolan dari lokasi yang berbeda.
d. Centralized Operator Workstation
- Operator workstation pada dasarnya terdiri dari sebuah komputer terpusat dan
Supervisor/Server Software yang terhubung ke semua Direct Digital Controller
(DDC) di jaringan menggunakan BACnet untuk memantau parameter yang relevan
dari masing-masing peralatan dalam bangunan termasuk alarm, report,
menampilkan grafis, penyimpanan data jangka panjang, pengumpulan data
otomatis, dan tindakan kontrol operator seperti jadwal dan penyesuaian set-point
- Meskipun operator workstation merupakan sentral BMS akan tetapi operasinya
harus independen dari masing-masing Direct Digital Controller (DDC) dan
workstation hanya bertindak sebagai interface atau jendela bagi operator untuk
memantau kinerja peralatan dalam bangunan dan menyesuaikan atau mengontrol
parameter yang diperlukan, set point yang dibutuhkan oleh aplikasi yang sesuai
dengan kebutuhan kerja perlatan dalam bangunan
Penta Architecture T6 / 11
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)
- Oleh karena itu dalam apabila terjadi kegagalan atau kerusakan pada workstation
atau unoperationable, Direct Digital Controller (DDC) masih akan berfungsi dan
system BMS akan bekerja normal termasuk operasinal schedule, alarm, Trend
logging, dll.
Untuk memonitor suatu sistem operator tidak perlu mengetik perintah atau nama
point, tetapi dapat menggunakan mouse untuk memilih menu, simbol atau gambar
yang ada pada layar.
Setiap saat, operator dapat mengganti interface (user interface) berdasarkan text,
grafik, maupun animasi 3D.
Untuk interface dengan text, menu-menu yang ada akan tersedia baik berupa
pilihan point maupun pilihan perintah.
Interface mampu memperlihatkan informasi yang ada dalam suatu window pada
layar. Operator dapat menentukan ukuran, lokasi dan isi dari setiap window.
Informasi dalam semua window secara dinamik akan diperbaharui sesuai perubahan
kondisi lapangan.
"Dinamik Graphic" yang tersedia dapat memuat gambar-gambar seperti dibawah ini:
- Gambar Outdoor Unit Sistem AC
- Gambar Ventilasi
- Gambar sistem Elektrikal (Distribusi)
- Gambar sistem Elektrikal (Genset)
- Gambar sistem Fire/Security
- Gambar sitem Lift
- Gambar sistem Plumbing
- Gambar peralatan teknis lainnya.
- Gambar instalasi listrik penerangan luar.
- Gambar instalasi penerangan dalam bangunan.
- STP.
6 Ketentuan Point Reporting
a. Input-input analog akan dapat ditentukan:
- High Alarm Limit
- Low Alarm Limit
- Differential
b. Bila sebuah point analog memberikan "High Alarm Limit" lebih dari pada periode
"Warning Delay", maka pesan Warning yang ditentukan oleh operator akan merupakan
output pada alarm printer yang disediakan dan pada file PC di setiap operator
workstation.
c. Jika sebuah point analog keluar sebagai "High Alarm Limit" atau "Low Alarm Limit",
maka pesan alarm ini akan dikirim ke file PC operator workstation dan alarm printer,
karena pesan alarm ini perlu diketahui operator.
Penta Architecture T6 / 12
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)
d. Jika point binary dikeluarkan sebagai alarm, maka pesan alarm ini akan dikirim ke file
PC operator workstation, karena pesan alarm ini juga perlu diketahui oleh operator.
e. Setiap alarm dapat ditampilkan dan dicetak dengan pesan text.
f. Jika sebuah point kembali ke keadaan normal, kejadian ini akan direkam dalam file PC
di operator workstation.
g. Operator workstation harus mampu menampilkan daftar dari semua point yang berada
pada keadaan alarm dalam sebuah summary tunggal.
h. Paling sedikit ada 16 grup access yang dapat ditetapkan dalam sistem sebagai berikut :
- Point-point Air Conditioning
- Point-point Ventilasi
- Point-point Elektrikal
- Point-point Lighting
- Point-point Fire
- Point-point Security
- Point-point Plumbing (Air Kotor, air bekas dan air bersih)
- Point-point Lift / Escalator / Automatic Door
i. Timer-timer "log-off" otomatis akan diberikan untuk melindungi sistem terhadap access
yang tidak sah pada terminal-terminal yang tidak diawasi.
j. Timer tersebut khusus untuk setiap password dan pemakai, dimana timer ini dapat
ditentukan antara 1 menit sampai 24 jam.
k. Summary password akan diberikan ke operator dengan access yang tertinggi.
Summary tersebut akan menampilkan semua password dan parameter-parameter yang
berhubungan.
l. Database password akan disimpan ditempat yang berbeda sehingga kerusakan pada
salah satu piranti tidak akan menyebabkan sistem menjadi tidak berfungsi.
m. Tanggalan untuk suatu sistem dapat diatur untuk menentukan jadwal hari sebagai
berikut:
- Hari Biasa
- Hari Khusus
- Liburan
n. Selama perbaikan point problem, operator BAS harus dapat memproteksi point tersebut
dan fungsi execute status On/Off.
o. Bila terjadi dummy alarm yang muncul di monitor, operator dapat mereset status alarm
tersebut.
Penta Architecture T6 / 13
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)
p. Bila point kembali Normal, alarm printer juga dapat membuat print reportnya.
q. Supervisor/Server Software pada workstation server mampu mendukung akses web
tanpa melalui PC server lain atau perangkat keras lainnya. Supervisor harus
mendukung HTML dan memungkinkan sistem BMS untuk dipantau dan kontrol melalui
web browser standar dari jarak jauh tanpa membutuhkan software tambahan. Melalui
akses web menggunakan web browser, harus dimungkinkan untuk melakukan hal
berikut ;
- Graphic user interface
- Melihat dan mengetahui alarm,
- Membuat penyesuaian terhadap nilai (misalnya set-poin, on / off),
- Menyesuaikan pekerjaan / penjadwalan waktu,
- Tampilan trend grafik
7 Graphic Engineering
a. Grafik harus dapat di design sesuai keinginan user (Customable) dengan design 3D
dan animasi dengan mengedepankan kemudahan dalam mengoperasikannya
b. Grafik dapat dibuat dari salah satu bentuk dibawah ini :
- Scanned photograph
- Imported autocad file
- Simbol-simbol
- GIF animasi
- 3D equipment template (VRF, AHU, Pipe, etc)
c. Paket grafik dapat dilengkapi dengan simbol-simbol air conditioning standar dan simbol-
simbol listrik yang dapat dimport dalam beberapa grafik.
d. Paket grafik harus mampu menentukan point-point pada grafik dimana data sebenarnya
ditampilkan.
e. Simbol-simbol dapat mempunyai warna sebagai berikut (usulan):
- On : Hijau
- Off : Putih
- Alarm : Merah
- Warning : Magenta
- Offline : Hitam
- Report/Trigger locked : Cyan
8 Summary
a. Minimal sistem harus dapat memberikan summary seperti dibawah ini:
- Point summary
- Alarm summary
- Limit summary
- Lockout summary
- Off-line summary
Penta Architecture T6 / 14
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)
b. "Point Summary" akan memberikan daftar semua point yang ada dalam suatu sistem
pilihan. Definisi sistem tidak akan dibatasi oleh hubungan hardware. Definisi sistem
harus mampu mencakup point-point dari semua Direct Digital Controller (DDC). Point
summary minimal harus mencakup:
- Status point (alarm, locked out, off-line, override)
- Nama point
- Status/ jumlah point (secara otomatis diperbaharui)
- Unit - unit engineering
c. Alarm summary harus memberikan daftar semua point alarm yang ada dalam suatu
sistem. Definisi system tidak akan dibatasi oleh hubungan hardware, seningga
memungkinkan untuk mencetak semua point alarm yang ada dalam sistem pada satu
summary.
Alarm summary setidaknya harus mencakup :
- Nama point
- Status/jumlah point (jika terjadi alarm)
- Pesan alarm
- Tanggal dan waktu terjadinya alarm
d. "Limit summary" akan memberikan daftar "alarm limit" dan "differential" untuk semua
point-point analog dalam suatu sistem.
e. "Lockout summary" akan menampilkan point-point dalam suatu system yang
mempunyai "reporting locked-out" maupun "trigerring locked-out".
f. "Off-line summary" akan menampilkan point-point dalam suatu sistem yang kehilangan
komunikasi.
6.07.0 Persyaratan Kemampuan Sistem
1 Umum
a. Sistem ini harus mampu memantau dan merecord semua fungsi instalasi listrik dan
mekanik yang ada dalam gedung agar bisa beroperasi dengan baik dan effektif. Sistem
BMS harus dapat terintegrasi secara open ke system lain dengan menyediakan
protocol-protocol komunikasi seperti protokol BACnet®, LonWorks®, Modbus, dan N2
serta mendukung Niagara Framework open protocol untuk mempermudah dan
memperluas jaringan integrase
b. Setiap Controller harus berbentuk module dengan flexibilitas tinggi untuk integrasi dan
pengembangan tanpa harus membuang peralatan yang sudah ada.
Penta Architecture T6 / 15
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)
c. Pekerjaan Instalasi BMS harus menjadi sebuah system yang mutakhir, terdistribusi,
terkomputerisasi, dan bersifat intelligence konsep. Setiap Direct Digital Controller
(DDC) dapat beroperasi baik dalam kondisi mandiri (stand alone) atau operasi jaringan.
Controller yang kembali ke dalam keadaan default pada saat kehilangan jaringan
komunikasi dengan controller lain atau server tidak akan diterima.
d. Sistem control peralatan harus dapat bekerja mandiri dari workstation sehingga system
akan tetap bekerja dan beroprasi ketika terjadi kegagalan pada workstation.
e. Setiap Controller harus memiliki fasilitas tempat penyimpanan program cadangan yang
mempermudah proses maintenance saat akan dilakukan pembaharuan system atau
penggantian controller, serta mempunyai Backup Power Supply untuk
mempertahankan daya onboard real-time clock selama minimal 72 jam saat terjadi
kegagalan sumber daya Listrik ke controller (offline) agar fitur-fitur dan program dapat
tetap berjalan dengan baik.
f. Masing-masing Controller mempunyai fasilitas Web Page Monitoring yang di akses
melalui Web Browser melalui jaringan TCP/IP (misal : intranet atau internet) dengan
menggunakan IP address atau host name dari masing-masing DDC Controller dan
dilengkapi oleh password pengaman (jika pengguna ditetapkan dalam controller).
2 Sistem Komunikasi Protokol
a. Arsitektur sistem harus open protokol, BACnet MS/TP
Supervisory / Management Level - TCP/IP
Field Controller / Direct Digital Controller - BACnet MS/TP
b. System berbasis protokol proprietary atau menggunakan jaringan tingkat baud kurang
dari 1 Mb/s tidak akan diterima
c. Sistem harus mampu menjalankan lebih dari 2 tipe protocol komunikasi yang berbeda
dalam satu supervisory controller modul tanpa harus memakai controller tambahan
untuk proses integrasi dan komunikasi yang efektif dan flexible
d. System harus dapat mensupport protocol-protocol komunikasi seperti protokol
BACnet®, LonWorks®, Modbus, dan N2 serta mendukung Niagara Framework open
protocol untuk mempermudah dan memperluas jaringan integrasi
3 Sistem Power Supply
Peralatan sistem kontrol harus beroperasi pada 240Vac dengan toleran +10% dari
tegangan standard pada variasi frekuensi 50/60Hz. Memiliki perlindungan overload termal
dan electronic self-resetting circuit breaker untuk melindungi dari pasokan listrik yang
masuk. Oleh karena itu tidak diperlukan penggantian sekering
Penta Architecture T6 / 16
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)
4 Prosedur Back-Up dan Restorasi Sistem
Sistem BMS harus memilki built-in Back-Up Power Supply untuk memastikan system
dapat tetap beroperasi dengan normal dalam kedaaan kegagalan power. Sistem kontrol
harus mempunyai kemampuan auto re-start sehingga prosesor akan otomatis restart tanpa
perlu intervensi dari luar pada saat pasokan listrik kembali normal untuk mengembalikan
sepenuhnya semua fungsi pengendalian dan pengawasan
5 Sistem Uninterruptible Power Supply
Uninterruptible power supply (UPS) harus disediakan untuk server dan controller untuk
mendukung pasokan listrik jika terjadi kegagalan daya dalam jangka waktu minimum 30
menit
6 Sistem Hardware
a. Integrated Building Management System (BMS) harus terdiri dari workstation berbasis
PC terpusat, Supervisory Controller, dan Direct Digital Controller (DDC) yang
mempunyai kemampuan pemrosesan terdistribusi, dan memungkinkan untuk ekspansi
masa depan dari kedua input/output poin serta pengolahan kontrol dan fungsi.
b. Sistem perangkat keras atau komponen harus dapat diandalkan, dan mudah dipasang.
Sistem akan memungkinkan ekspansi 20% tanpa redundansi, yaitu dengan
penambahan module tanpa perlu penggantian komponen. Hal ini harus sama sekali
tidak akan membahayakan fungsi sistem atau kecepatan operasi.
c. Sistem ini juga akan berkemampuan dan memungkinkan lebih dari 13.000 controller
dihubungkan dalam satu jaringan untuk memenuhi kebutuhan pengembangan di masa
depan.
d. Konfigurasi strategi dan data file disimpan dalam memori non-volatile (Flash) sehingga
baterai tidak diperlukan. Sistem yang menggunakan back up baterai dan dibutuhkan
maintenance penggantian baterai dalam kurun waktu tertentu tidak diijinkan karena
dapat mengakibatkan kegagalan system dan kehilangan file data apabila terjadi
keterlambatan penggatian baterai
7 Sistem Keamanan
a. Sistem BMS harus menyediakan proteksi password terhadap akses yang tidak sah.
Sistem ini harus mampu menetapkan multiple user yang berbeda dengan setiap
password yang mengandung setidaknya 20 karakteristik alfanumerik.
b. Sistem ini memiliki tingkat akses yang berbeda di masing-masing tingkat dan hak akses
dapat set oleh user sesuai dengan fleksibilitas aplikasi serta kapasitas user. Sistem
dengan tingkat akses yang telah ditentukan tidak dapat set oleh user tidak akan
diterima. Akses yang dilindungi sandi diatur pada dua system yaitu operator workstation
dan controller
Penta Architecture T6 / 17
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)
c. Sistem BMS harus dapat diakses oleh minimal sebanyak 16 user secara bersamaan
dan tidak ada batas jumlah user yang dapat di daftarkan untuk mengakses system.
8 Kondisi operasi
Komponen Integrated Building Management System (BMS) dapat beroperasi dalam
kisaran lingkungan berikut:
Temperature : -20ºC to 60ºC
Humidity : 5% to 95%RH non-condensing
9 Secara umum kemampuan sistem yang diminta mencakup :
a. Memonitor, mengontrol dan merecord peralatan instalasi penerangan listrik dan daya.
b. Memonitor, mengontrol dan merecord peralatan fire, security dan safety.
c. Memonitor, mengontrol dan merecord peralatan VAC, plumbing dan sanitasi.
d. Program pencatatan jangka waktu operasi beberapa peralatan utama untuk agenda
maintenance atau penggantian part.
e. Sistem harus mempunyai proteksi terhadap tegangan kejut.
6.08.0 Ketentuan Teknis Peralatan
1 Umum
Peralatan BMS terdiri dari unit-unit sebagai berikut :
a. Server Software dengan flexibilitas pemilihan berdasarkan opsi jumlah management
point (250, 500, 1250, 5000, dan 10.000) yang dapat di-combine. Server software harus
memiliki fitur Scheduling, Alarming, Historical data collection and management, Data
sharing, Energy management, Totalization, Customized control routines, Tagging,
Templates, Search, dan Hierarchies
b. Central Data Console meliputi Central Processing Unit, Operator Terminal, Printer Data,
Colour Display Unit, dan Printer Alarm.
c. Remotem Control Unit (RCU) memilki processor card yang terdiri dari bagian
microprocessor, rangkaian memory dan rangkaian komunikasi. Processor card ini juga
dilengkapi dengan real time clock power supply yang dapat memback-up agar clock
yang ada pada memory dapat bertahan selama 72 jam dalam keaadan Power Failure.
d. Switch, relay, Actuator, contactor dan Kabel/Konduit.
e. BMS harus di lengkapi dengan UPS (Uninterruptible Power system) sebagai line power
conditioning dan sebagai back-up power supply.
Penta Architecture T6 / 18
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)
2 Spesifikasi Teknis Hardware
a. Central Unit
Processor : Intel® Xeon® CPU E5-2640, 64-bit (or better)
Memory Capacity/RAM : 6 GB minimum
Power Supply : 220 V 10 %, 50 Hz
Bulk Store : DVD-RW, Floppy disk 1.44 MB
Hard Disk : 250 GB.
Protocol : TCP/IP, Ethernet Network Card 100 Mb/s
Data Transmission Speed : 1,200, 2,400, 4,800, 9,600 baud
System Operating : 6 GB minimum; 8 GB or more recommended for larger
systems
Video Card : Video card and monitor capable of displaying 1024 x
768 pixel resolution or greater
b. Printer
Speed : 240 character/s
Type of Printer : 9 Pin Dot Matrix dengan serial port
c. Color Display Unit
Screen Size : 19 inch LCD color monitor
d. Alarm Printer
Report : Automatically printed
Colour : 7 colour prints on nominal Paper.
Resolution : 640 points/line.
e. Direct Digital Controller (DDC)
Processor : RX631 Renesas®, 32-bit
microcontroller
Memory : 16 MB flash memory and 8 MB SDRAM
Kecepatan komunikasi : Minimal 10Mb/s
Kapasitas : UI/CO/DI/DO/AI/AO expandable /universal.
Operation : Bisa stand alone (DDC)
Power Supply : Original,rekomendasi pabrik pembuat
f. Input / Output Module
1) Universal Input, minimum harus dapat mendukung ;
- Analog Input, Voltage Mode, 0–10 VDC
- Analog Input, Current Mode, 4–20 mA
- Analog Input, Resistive Mode, 0–2k ohm,
- RTD (1k NI, 1k PT, A99B SI), NTC (10k Type L, 2.252k Type 2)
- Binary Input, Dry Contact Maintained
2) Digital Input, minimum harus dapat mendukung ;
- Normally Open
- Normally Close
- Pulse Counter/Accumulator Mode (High Speed), 100 Hz
Penta Architecture T6 / 19
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)
3) Analog Output, minimum harus dapat mendukung ;
- Analog Output, Voltage Mode, 0–10 VDC
- Analog Output, Current Mode, 4–20 mA
4) Digital Output, minimum harus dapat mendukung ;
- Normally Open
- Normally Close
5) Configurable Output, minimum harus dapat mendukung ;
- Analog Output, Voltage Mode, 0–10 VDC
- Binary Output Mode, 24 VAC Triac
6.09.0 Spesifikasi Pokok Hardware Peralatan Yang Akan Dipasang
Bahan dan peralatan yang akan dipakai harus memenuhi dan atau mendekati persyaratan
teknis diatas sebagai berikut :
1 PC Works Station
Intel® Xeon® CPU E5-2640, 64-bit (or better),
Processor compatible with dual and
quad core processors
Memory Capacity/RAM minimal 6 GB
Protocol TCP/IP dengan Ethernet Network Card 100 Mb/s
Operating Temperature -30 ... +70°C
Hard Disk minimal 1 TB
Operating System Windows 7 or Latest Edition
Catu Daya 220 V ± 10 %, 50 Hz
2 Alarm Printer
Speed : 240 character/s
Type of Printer : 9 Pin Dot Matrix dengan serial port
Penta Architecture T6 / 20
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)
3 Supervisory IP Controller
Memiliki fungsi Kontrol yang terintegrasi, schedule, supervisi, Monitoring, data logging,
alarm, historical, management jaringan. Memiliki koneksi Internet, dapat berjalan dan
menampilkan view melalui Web base.
Prosessor Minimum TI AM3352: 1000MHz ARM®
Cortex™ A8
Kapasitas Memory 1 GB DDR3 SD RAM, Removable micro-SD
card with 4GB flash total storage, 2 GB user
storage
Komunikasi 2 Ethernet 10/100 Mbps; 2 RS-485 (Isolated); 1 USB,
1 Micro USB, Fast USB Bus;
Platform Niagara, Bacnet, LON, CAN-bus, Modbus, dll
Catu Daya 24VAC/DC dan dicatu dari sumber UPS
4 IO Module DDC
I/O module untuk controller memiliki terminal input/output dan ditempatkan pada panel
BAS tiap gedung setiap lantai.
Processor RX630 32-Bit Renesas microcontroller
Komunikasi Bacnet MS/TP Ports
Memory 16 MB flash memory and 8 MB SDRAM
Tega kerja 24 VAC
Temperature Kerja 0°C sampai 50°C
- Untuk dapat berkomunikasi dengan berbagai tipe sensor/aktuator Terminal IO Module
DDC harus memiliki :
- Terminal input dengan variable, analog : Tegangan 0 to 10V., Digital Dry contact,
Pulse, Thermistor
- Terminal output dengan variable, Digital: tegangan 24 VAC. Analog : tegangan 0 to 10
V DC.
5 Kabel
Kabel yang antara IP Supervisory Controller ke PC Workstation menggunakan Jaringan
LAN, dari IP Supervisory Controller ke I/O Module DDC menggunakan kabel 18 AWG,
dan kabel dari I/O module ke point I/O digital menggunakan ITC kabel 0,6mm.
Koneksi ke perangkat metering yang terpasang panel/utility berjalan dalam platform
Modbus dan menggunakan kabel STP 2 core 18 AWG.
Penta Architecture T6 / 21
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)
6.010.0 Pengujian dan Jaminan
1 Semua peralatan dalam Sistem BMS ini harus diuji oleh perusahaan pemegang keagenan
peralatan tersebut dimana perusahaan tersebut harus memberikan surat jaminan atas
bekerjanya sistem setelah hasil pengujian adalah baik.
2 Kontraktor menjamin dengan masa pemeliharaan selama masa 6 (enam) bulan untuk
instalasi dan jaminan peralatan selama masa 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan.
6.011.0 Referensi Produk
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi.
1 Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setaraf dengan yang
dispesifikasikan ke Direksi.
2 Kontraktor baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis dari Direksi / MK
(Manajemen Konstruksi).
3 Produk bahan dan peralatan pada dasarnya adalah sebagai berikut :
Keterangan :
a. Didalam Surat Penawaran, semua produk harus berasal dari agen tunggal yang telah
ditunjuk oleh Prinsipal masing-masing dan dilampirkan surat back-up teknis dari agen di
Indonesia.
b. Didalam pengajuan persetujuan material kepada MK/Direksi, Kontraktor yang telah
ditunjuk harus melampirkan copy surat keagenan tunggal dari Prinsipal produk masing-
masing.
c. Peserta tender harus melampirkan Diagram Sistem yang mencantumkan type / model
yang diajukan sesuai produk yang ditawarkan dengan mengacu pada Spesifikasi
Perencana terkait dengan penerapan konsep Integrated Security System.
Penta Architecture T6 / 22
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Nurse Call
DAFTAR ISI
7.00.0 PEKERJAAN INSTALASI NURSE CALL ...................................................................... 3
7.01.0 Lingkup Pekerjaan .......................................................................................................... 3
7.02.0 Ketentuan Bahan dan Peralatan ..................................................................................... 4
7.03.0 Persyaratan Teknis Pemasangan ................................................................................... 6
7.04.0 Pengujian ........................................................................................................................ 7
7.05.0 Penyerahan Pekerjaan ................................................................................................... 8
Penta Architecture T7 / 2
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Nurse Call
7.00.0 PEKERJAAN INSTALASI NURSE CALL
7.01.0 Lingkup Pekerjaan
1 U m u m
Pemborong harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. Bila
ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang
dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban
pemborong untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan
ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
2 Uraian Lingkup (Scope) Pekerjaan Nurse Call
Sistem Nurse Call berbasis IP adalah suatu sistem komunikasi yang terpadu dan
indenpenden, dimana sistem ini juga dapat berkomunikasi dengan jaringan data yang
lain. Sistem komunikasi Nurse Call IP merupakan saluran kebutuhan komunikasi khusus
antar pasien dan perawat dalam area rumah sakit, serta untuk mendukung dan
mengoptimasi tugas para perawat dalam melayani pasien yang sedang dirawat dalam
ruang rawat inap yang memiliki kriteria sebagai berikut :
a. Berbasis IP teknologi, yaitu memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dengan
jaringan teknologi komunikasi yang lain seperti : piranti IP, LAN, WAN, GSM dan
lainnya.
b. Komunikasi 2 arah Full Duplex antara sesama nurse station dan antara nurse station
dengan kamar perawatan / pasien.
c. Dapat melakukan broadcast (Voice Announcement) melalui suara dari Master
Terminal di nurse station ke semua ruangan yang dilayani oleh petugas di nurse
station tersebut.
d. Memiliki Voice Navigation yang menggunakan Bahasa Indonesia.
e. Panggilan dapat ditampilkan di LCD Panel atau Display Information.
f. Memiliki panggilan Code Blue pada setiap kamar, dimana panggilan tersebut dapat
diteruskan melalui sms ke nomor handphone dan telepon nirkabel dari tim Code Blue
rumah sakit.
g. Memiliki opsi untuk ekspansi kebutuhan masa depan (upgrade system) seperti :
interface ke jaringan telepon (analog dan VoIP), IP Camera, IP Radio, DECT Phone,
SOS Call Nirkabel, Panic Button Call Nirkabel dan RFID Card sebagai indentifikasi
personal.
h. Dapat menyimpan dan mengunduh riwayat panggilan (Call History).
i. Sistem dapat mengidentifikasi elemen panggilan (Bed Terminal) yang tidak berfungsi
normal secara otomatis.
Penta Architecture T7 / 3
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Nurse Call
j. Produk IP Nurse Call harus merupakan satu sistem kesatuan dari merek yang sama,
tidak diperkenankan menggabungkan atau mengintegrasi beberapa produk atau
sistem dengan merek lain.
7.02.0 Ketentuan Bahan dan Peralatan
1 IP Based Master Terminal (2 Ways Communication & Call History)
a. Terletak pada Nurse Station / Ruang Dokter, 10.4’’ LCD Color Touch Screen Panel,
dapat melakukan pembicaraan dua arah dengan pasien melalui Room Terminal.
b. Memiliki standar tinggi dan penggunaan yang mudah dalam komunikasi antar
perawat, dokter dan pasien.
c. Memiliki software berbasis PC dengan kemampuan untuk menampilkan, menyimpan
dan mengunduh semua Call History.
d. Memiliki kemampuan untuk menghubungkan sistem Nurse Call dengan Database
Hospital Information System berbasis SQL (optional)
e. Dapat menampilkan informasi kehadiran perawat pada layar Master Terminal lengkap
dengan kode warnanya (ikon dengan warna Hijau untuk Nurse Presence, ikon dengan
warna Kuning untuk Assistance Presence).
f. Setiap panggilan terlihat di layar Master Terminal lengkap dengan tipe dan kode
warna panggilan (Hijau untuk panggilan Biasa, Merah untuk panggilan Darurat, dan
Biru untuk panggilan Code Blue).
g. Menu pada Master Terminal dapat ditampilkan dengan bahasa Indonesia. Pilihan
menu pada Master Terminal antara lain :
Panggilan Pasien (Kamar Pasien)
Panggilan Broadcast (Voice Announcement)
Integrasi antar Master Terminal (antar Nurse Station)
Membuka dan Mengunci Pintu Masuk (optional)
Settings (pengaturan) terdiri dari :
• Administrasi Pasien (pendaftaran pasien, pindah pasien, pemulangan pasien)
• Call History
• Pengaturan Panggilan Telepon
• Pengaturan tanggal dan waktu
• Night Mode
• Voice Navigation
2 Server dan Central Control
a. Semua perangkat pada Nurse Call terkoneksi melalui Local Area Network (IP,
Ethernet).
b. Sistem dapat terhubung dengan DECT Phone dan Smartphone untuk menunjukkan
informasi tentang panggilan Nurse Call seperti Code Blue.
c. Sistem dapat berkomunikasi dengan jaringan telepon.
Penta Architecture T7 / 4
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Nurse Call
d. Sistem dapat terkoneksi dengan IP Camera, pengunci pintu (Door Lock), bila
diperlukan.
e. Central Control memungkinkan semua perangkat terhubung secara sentral, termasuk
catu daya (power supply) yang ada di pusat, sehingga memudahkan pemeliharaan
sistem.
f. Konfigurasi sistem juga dilakukan lewat PC secara sentral, Self Diagnostic System
yang sangat memudahkan perawatan.
3 IP Based LCD Corridor Display
a. Menampilkan pesan panggilan yang berisikan Jenis Panggilan, lengkap dengan Kode
Warna Panggilan yang berisikan Nama Pasien (optional), Area Panggilan, Nomor
Kamar dan Nomor Tempat Tidur serta pesan audio lewat speaker yang ada di LCD
Panel.
b. Ukuran dari LCD Display dapat disesuaikan dengan kebutuhan, rekomendasi ukuran
24”, pada situasi standby LCD Display akan menampilkan jam dan tanggal.
4 IP Based Room Terminal
(Assistance Button, Nurse Presence Buton, Code Blue, Cancel Button, 2 Ways
Communication with Voice)
IP Based Room Terminal memiliki tombol dengan fungsi sebagai berikut :
a. Call Button (tombol Merah)
b. Nurse Presence Button (tombol Hijau)
c. Nurse Assistance Button (tombol Kuning)
d. Code Blue Button (tombol Biru)
e. Memiliki speaker dan microphone
f. Memiliki information display (optional)
Dapat melakukan komunikasi dua arah dari Nurse Station dengan kamar pasien.
Panggilan dari Room Terminal akan terhubung langsung dengan Master Terminal dan
informasi panggilan akan muncul pada LCD Corridor Display.
Setiap Room Terminal memiliki input untuk 6 device (Patient’s Bed Terminal, LED Door
Light dan Emergency Call / Toilet Call).
Khusus untuk panggilan Code Blue dapat diterima pada Master Terminal dan LCD
Corridor Display dan juga dapat diteruskan melalui SMS ke nomor handphone tim Code
Blue rumah sakit dan DECT Phone Wireless (optional).
5 Patient’s Bed Terminal with Holder
Bed Terminal biasa ditempatkan pada bedhead pasien untuk panggilan perawat yang
dilengkapi dengan Disconnection Cable Cord sebagai fitur pengaman.
Sebagai optional, Patient’s Bed Terminal dapat memiliki kemampuan mengatur volume
speaker musik dan radio, menghidupkan dan mematikan lampu / televisi dan panggilan
layanan service.
Penta Architecture T7 / 5
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Nurse Call
6 LED Door Light
Door Light biasa ditempatkan di atas pintu kamar pasien yang berfungsi sebagai
penunjuk jenis panggilan seperti :
a. Merah steady dan Hijau flashing untuk panggilan Patient’s Bed terminal dan Call
Button
b. Hijau steady untuk indikasi kehadiran perawat di kamar pasien (Nurse Presence)
c. Kuning steady untuk panggilan Assistance Button
d. Merah flashing lambat untuk panggilan Emergency Call / Toilet Call
e. Merah flashing cepat untuk panggilan Code Blue
7 Emergency Call / Toilet Call
Emergency Call / Toilet Call perlu ditempatkan di area terjangkau, seperti di dalam kamar
mandi / toilet yang dekat dengan pintu untuk kebutuhan panggilan darurat (Emergency),
dimana panggilan tersebut tidak bisa dibatalkan di tempat lain selain dari Room Terminal
yang berada pada ruang perawatan yang terhubung. Emergency Call / Toilet Call
memiliki 2 buah jenis tombol yaitu :
a. Push Button
b. Pull Cord
8 Sistem Kabel
a. Kabel yang digunakan adalah Kabel UTP. Instalasi kabel terstruktur dalam tata letak
Bintang (Star), yang menjadi dasar untuk implementasi rangkaian kabel untuk sistem
IP komunikasi. Pemilihan lokasi untuk rak dan data server, harus memenuhi
persyaratan panjang maksimum kabel UTP dari rak data server ke device terjauh.
b. Dalam sistem struktur kabel ini, data dan daya (Ethernet dan PoE) dihubungkan ke
device dengan menggunakan kabel UTP.
7.03.0 Persyaratan Teknis Pemasangan
1 Kontraktor harus mempelajari dan memahami lokasi pekerjaan setempat dan gambar-
gambar rencana yang secara umum menunjukan tata letak, instalasi dan lain-lain.
Kontraktor harus melakukan penyesuaian dengan keadaan dilapangan sehubungan
dengan adanya beda tinggi dan keadaan sebenarnya dilapangan.
2 Kontraktor harus menempatkan secara tetap / full time seorang koordinator yang ahli
dalam bidangnya, berpengalaman dalam pekerjaan yang serupa dan dapat sepenuhnya
mewakili Kontraktor dengan predikat baik.
Penta Architecture T7 / 6
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Nurse Call
3 Kontraktor harus membuat gambar detail untuk pelaksanaan pekerjaan termasuk detail
support / penyangga / dudukan berikut perhitungan yang telah disetujui oleh Pemberi
Tugas.
4 Kontraktor diharuskan menyediakan contoh bahan yang akan digunakan untuk
disepakati konsultan MK dan Pemberi Tugas, menyerahkan daftar peralatan kerja dan
menyediakan peralatan kerja yang baik untuk pelaksanaan yang memenuhi persyaratan
keselamatan kerja yang berlaku.
5 Tenaga pelaksana lainnya harus dipilih hanya yang sudah berpengalaman dan mampu
menangani pekerjaan ini secara aman, kuat dan rapi
6 Pemeriksaan Pekerjaan (Commissioning), dilaksanakan untuk membuktikan bahwa
setiap peralatan yang terpasang sudah berfungsi, dengan kuantitas dan kualitas yang
diminta. Semua peralatan Nurse Call yang terpasang di nurse station, koridor, kamar,
tempat tidur dan toilet sudah berfungsi dan bekerja dengan bagus
7.04.0 Pengujian
1 Seluruh instalasi kabel dan peralatan harus diuji terlebih dahulu sebelum dihubungkan
dengan Nurse Call.
2 Kontraktor harus dapat memperagakan bahwa seluruh sistem dapat bekerja dengan
sempurna dan sesuai seperti yang dimaksud.
3 Kontraktor harus menyerahkan jadwal waktu tentang keperluan pengujian yang akan
diselenggarakannya dan cara-cara pelaksanaan pengujian tersebut selambat-lambatnya
14 hari sebelum waktu pengujian, kepada Pengawas Lapangan.
4 Seluruh biaya dan pelaksaan pengujian yang harus dilakukan sehubungan dengan
pekerjaan ini, adalah sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor.
5 Terhadap kegagalan pengujian, Kontraktor harus melaksanakan penggantian-
penggatian bahan dan pekerjaan atau memperbaikinya menurut pendapat Pengawas
Lapangan dengan tanpa adanya tambahan untuk penggantian atau perbaikan pekerjaan
yang gagal tersebut.
Penta Architecture T7 / 7
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Nurse Call
7.05.0 Penyerahan Pekerjaan
1 Dokumen Pelaksanaan
a. Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian-
penyesuaian pelaksanaan pekerjaan dilapangan. Catatan tersebut harus dituangkan
dalam 2 (dua) set lengkap gambar sephia dan 3 (tiga) set gambar cetak biru (blue
print) sebagai gambar-gambar sesuai pelaksaan (as built drawings).
b. Kontraktor harus meyerahkan pada Pengawas Lapangan, Dokumen terlaksana yang
terdiri dari gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as built drawings) dan 3 (tiga) copy
hasil pelaksanaan pengujian yang telah dilakukan oleh pihak yang berwenang dan
telah di sahkan, selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah pekerjaan selesai.
2 Dokumen Lainnya
a. Kontraktor harus menyerahkan 3 (tiga) set lengkap buku-buku pedoman penggunaan
(operation manual) sistem Nurse Call yang telah terpasang, dari pabrik pembuat.
b. Kontraktor memberikan surat garansi alat untuk kurun waktu 1 (satu) tahun dan
memberikan jaminan akan ketersediaan suku cadang.
Penta Architecture T7 / 8
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Smart Hospital
DAFTAR ISI
8.00.0 SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RUMAH SAKIT (SIMRS) .............................................. 3
8.01.0 Ketentuan Umum ..................................................................................................................... 3
8.02.0 Lingkup Pekerjaan ................................................................................................................... 3
8.03.0 Uraian Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................ 4
8.04.0 Ketentuan Bahan Dan Peralatan ............................................................................................. 5
Penta Architecture T8 / 2
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Smart Hospital
8.00.0 SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RUMAH SAKIT (SIMRS)
8.01.0 Ketentuan Umum
Healthcare Information System adalah sebuah solusi IT yang sangat diperlukan oleh
setiap lembaga pelayanan kesehatan. Healthcare Information System memiliki beberapa
solusi, yang pertama adalah SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit / Hospital
Information System (HIS)).
Solusi ini merupakan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit yang terintegrasi dan
mampu mendukung keseluruhan proses yang ada dalam pelayanan Rumah sakit
Selain itu kami sajikan Business Intelligence untuk memudahkan proses kontrol,
evaluasi, dan mengetahui arah kebijakan strategi manajemen Rumah Sakit ataupun
fasilitas kesehatan lainnya. kami yakin dapat menajadi solusi melalui aplikasi yang dapat
kami sediakan untuk fasilitas pelayanan Kesehatan.
8.02.0 Lingkup Pekerjaan
1 Tahap pertama implementasi 5 modul utama sebagai membangun system rumah sakit.
2 Patient Management, digunakan untuk pendaftaran data pasien mulai dari pendaftaran
rawat jalan, rawat inap, IGD, pencatatan perubahan data pasien perubahan data ruangan
akan terinput ke report medical record seperti BOR, LOS, TOI.
3 Billing Patient
- Fitur transaction ini digunakan untuk proses billing seperti tindakan, sewa kamar, visit
dokter dan lainnya yang ditagihkan ke pasien selama di ruang perawatan igd, poli atau
rawat inap.
- Fitur job order digunakan untuk bagian penunjang lab.radiologi atau patologi anatomi
untuk proses merealisasikan dan mengisi hasil order permintaan pemeriksaan dari unit
perawatan.
- Fitur prescription digunakan oleh bagian farmasi untuk penanganan resep yang
diresepkan oleh dokter.
- Fitur payment digunakan untuk penarikan pembayaran tunai serta proses verifikasi dan
finalis billing pasien rawat inap atau pasien asuransi yang selanjutnya digunakan oleh
keuangan sebagai pembuatan invoice
4 Modul Inventory Management
Menangani 3 inventory :
- Inventory barang yang berhubungan dengan medis
- Inventory barang yang berhubungan dengan non medis
- Inventory barang yang berhubungan dengan gizi dan dapur
5 Ancillary
6 Finance and Accounting
5 modul ini berisi modul-modul pelayanan pasien, billing sampai ke laporan keuangan. Ini
biasanya tahap pertama ketika kita implementasi.
Penta Architecture T8 / 3
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Smart Hospital
8.03.0 Uraian Lingkup Pekerjaan
1 EMR
a. Modul Electronic Medical Record
- Electronic Medical record ini salah satunya memudahkan persesepan online
dengan order ke laboratorium, radiologi atau ke penunjang secara online.
mengurangi penggunaan kertas untuk order ke penunjang. Hasil lab sudah tersedia
secara online, hasil bisa dilihat langsung disistem tanpa harus menunggu hasil lab
dalam bentuk kertas.
- Hasil radiologi, setelah kita order ke radiologi untuk hasil gambar tersedia
dalam bentuk e-code dan bisa kita viewer diruangan perawatan masing-masing.
- Modul Elektronik Medical Record ini sudah disediakan formulir-formulir
assessment, macam-macam assesment, seperti pembuatan cppt, terdapat medical
discus summary dan clinical pathway.
- Tersedia juga asuhan keperawatan. Mencakup pengkajian asuhan
keperawatan pasien, rencana perawatannya sudah tersedia template pada
system.
- SIMRS sudah terediaka early warning system salah satunya untuk melihat tanda-
tanda vital pasien. Pasien dengan tanda vital buruk itu akan memberikan notifikasi
ke dokter DPJP lewat mobile apps.
- Fitur early warning system juga berguna untuk bagian billing terutama untuk pasien-
pasien BPJS. Kita akan buat perbandingan antara plafond dengan progress billing
yang sudah berjalan dilengkapi grafik- grafik tanda vital. Semua grafik2 tanda vital
dan hasil lab kita sudah tampilkan secara realtime disistem.
b. Modul KIOSK untuk antrian
Memudahkan Pasien bisa daftar secara mandiri
c. Modul kafe
Memudahkan untuk POS
d. Diet & kitchen
Pasien rawat inap yg masuk kita bisa order makannya dengan mudah sudah
terintegrasi dengan Gudang persediaan dan dapur juga. Kita sediakan juga untuk
pasien di kelas VVIP atau VIP, Menunya bisa pilih sesuai kelas.
e. Modul juga untuk cssd, modul untuk laundry
Untuk sterilisasi Ruangan
f. Modul Marketing
Yaitu survey untuk kepuasan Pasien.
g. Modul untuk HR dan Payroll.
Untuk peggajian, recruitment dan lain- lain
h. Modul Asset Management yang dibagi menjadi tiga
Inventory asset, Asset maintenance dan Asset depresiasi.
Penta Architecture T8 / 4
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Smart Hospital
i. Business Intelligence.
Output data dalam bentuk bentuk dashboard sehingga bisa dipelajari, menganalisa
tren dari pasien, baik itu penyakitnya demografi pasien maupun billingnya pasien ini
kita bisa analisa di bisnis intelligent.
8.04.0 Ketentuan Bahan Dan Peralatan
1 General Fitur
a. Integrated System
Sytem terintegrasi mulai dari pendaftaran sampai laporan keuangan maupun laporan
rekam medis.
b. Less Paper
Contoh semua berkas-berkas bpjs kita sudah sediakan secara digital, rincian biaya,
hasil lab, sudah kita tersedia dalam bentuk pdf.memudahkan laporan ke BPJS.
c. Computerized physician order entry
Melibatkan Entry dokter secara langsung, Mulai dari entri jasa, entri catatan medis,
sampai dengan ke inform consent yang harus di tanda tangan pasien sudah kami
sediakan dalam bentuk digital.
d. Early warning system
Early warning system dibagi tiga :
Untuk Pasien, Monitoring tanda-tanda vital pasien
Billing pasien BPJS
Early warning system untuk kesediaan obat dan alkes
e. Monitoring casemix yg didasarkan pada clinical pathway
Pelayanan pasein sesuai dengan clinical pathway
f. Scheduling juga untuk pendaftaran online
System kita sudah bisa terintegrasi ke mobile JKN.
2 Teknical Fiture
a. Audit trial histori, dapat melacak siapa yang entri, mengetahui adanya perubahan data.
b. Parameterize system seperti perhitungan margin, atau formula harga jual atau lainnya
yang tidak terupload disistem, suatu saat rumah sakit akan merubahnya bisa langsung
merubah parameter-parameter yang sudah disiapkan.
c. Parameterize system seperti perhitungan margin, atau formula harga jual atau lainnya
yang tidak terupload disistem, suatu saat rumah sakit akan merubahnya bisa langsung
merubah parameter-parameter yang sudah disiapkan.
d. Easy of use, karna aplikasi ini menggunakan web maka aplikasi ini tidak perlu di
install ke masing-masing komputer, cukup memaintenance di server saja otomatis
client-client dalam pemeliharaannya lebih mudah.
e. System dibangun menggunakan .Net 4.5 dengan framework dari Microsoft, sehingga
umur pakai aplikasi bisa lebih panjang.
Penta Architecture T8 / 5
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Smart Hospital
f. Support dengan multiple browser, sehingga client tidak harus menggunakan
windows, melainkan Linux dan Mac juga bisa digunakan karena aplikasi berjalan di
browser.
g. Security & authorized system, jadi masing-masing petugas/user punya otoritas sendiri-
sendiri dan menu yg muncul juga tiap masing user akan berbeda.
3 Infrastruktur
a. Infrastruktur On Premise. Tidak menutup kemungkinan juga aplikasi bisa diakses
dari luar rumah sakit.
4 Metodologi Implementasi
a. Pertama akan dilakukan survei, kebutuhan rumah sakit dan standar operasional yang
berjalan. Akan buatkan dokumentasi yang mencakup kebutuhan yang diperlukan.
b. Kedua instalasi, mengkonversi data dari system lama, user training sampai ke live
system. Jadi saat live system ini kita akan melakukan pendampingan secara penuh ke
user di bulan pertama biasanya kita 24 jam dirumah sakit karena rawat inap 24 jam,
IGD 24 jam, stanby.
Penta Architecture T8 / 6
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Smart Hospital
5 Modul Hospital Information System (HIS)
HIS MODULE
1 Patient Management HIS Module
In Patient
Out Patient
Emergency
Medical Record
Dashboard Daily & Monthly
2 Billing & Charges
Service Unit Transaction
Job Order
Job Order Realization
Correction Entry
Dispensary
Cashier
3 Ancillary Service
Ancillary Order
Laboratory Test Result (Off Line)
Expertise Radiology & Imaging
4 Inventory
Inventory Pharmacy
Inventory Logistic
Inventory Kitchen
5 Finance
Account Receivable
Account Payable
Physician Fee
General Ledger
Budgeting
Dashboard Finance
Penta Architecture T8 / 7
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Smart Hospital
HIS MODULE
6 Electronic Medical Records HIS Module
Medical History
Integrated Notes
ePrescription
Test Order
Care Plan
Implementation
Evaluation
Inform Consent
7 Medical Check Up
Tariff Package
Order Checklist
Medical Check Up Result
8 Diet & Kitchen
Patient Diet
Meal Order
9 Asset Management
Master Asset & Fixed Asset
Asset Maintenance
Asset Movement
10 KIOSK
Self Registration
Queuing & Caller System
Que Display (Dispensari, Klinik)
11 Mobile App
Patient App
Patient Appointment
Encounter History
Lab Result, Prescription History, Vital sign Chart
Doctor App
Penta Architecture T8 / 8
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Smart Hospital
HIS MODULE
Appointment list HIS Module
InPatient List
access to InPatient Medical Note
Summary Fee
12 Human Resources
Human Resources
Payroll
Appraisal
13 CSSD
Process Sterilization
Distribution
14 Pathology Anatomy
Specimen Receive
Result
15 Blood Bank
Blood Request
Blood Stock
Receive & Issue
16 Laundry
Linen Receive
Laundry Process
Distribution
17 Business Intelligence
Patient Visit & Diagnosis
Finance
BI Tools License
18 Marketing
Membership
Questioner
Penta Architecture T8 / 9
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Smart Hospital
HIS MODULE
19 P O S HIS Module
Order
Cashier
20 Bridging / Interface
V-Klaim BPJS
Applicare BPJS
E-Klaim
Sisrute
Siranap
PACS
RIS
LIS
6 Infrastruktur Jaringan
Hardware pendukung SIMRS :
a. SERVER untuk Aplikasi
2 x Intel® Xeon® Gold 5317 3G, 12C/24T, 11.2GT/s, 18M Cache, Turbo, HT (150W)
DDR4-2933
Chassis with up to 8 x 3.5" Hard Drives
64 GB (4 x 16GB) Memory 3200MT/s, Dual Ranked RDIMMs
5 x 600GB 15k SAS 12Gbps 512n 2.5in Hot-plug Drive
PERC H755 SAS Front
DVD +/-RW, SATA, Internal
Dual, Hot-plug, PSU (1+1), 800, Mixed Mode
On Board Lom 1GB x 2
Idrac 9 Enterprise
Channel Basic Next Business Day 39 Months
b. SERVER untuk Database
2 x Intel® Xeon® Gold 5317 3G, 12C/24T, 11.2GT/s, 18M Cache, Turbo, HT (150W) DDR4-
2933
Chassis with up to 8 x 3.5" Hard Drives
128 GB Memory (2 x 64GB) 3200MT/s, Dual Ranked RDIMMs
2 x 300GB 15k SAS 12Gbps 512n 2.5in Hot-plug Drive
Penta Architecture T8 / 10
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Smart Hospital
PERC H755 SAS Front
DVD +/-RW, SATA, Internal
Dual, Hot-plug, PSU (1+1), 800, Mixed Mode
On Board Lom 1GB x 2
Idrac 9 Enterprise
Channel Basic Next Business Day 39 Months
c. Lisence server
SQL server 2019-1 Device CAL
SQL server 2019 Standard Edition
Windows Server 2022-1 Device Call x 2 unit
Windows Server 2022 Standard-16 core lisence x 2 unit
d. Tablet untuk inform consent
Win10 Pro, RAM 8Gb, HDD 128/256Gb
e. PC
Intel® Core™ i3-1115G4 (up to 4.1 GHz with Intel® Turbo Boost Technology, 6 MB L3
cache, 2 cores)
4 GB DDR4-3200 SDRAM (1 x 4 GB) 2 slot memory
512 GB PCIe® NVMe™ SSD
DVD-Writer
54.6 cm (21.5″) diagonal, FHD (1920 x 1080), IPS, three-sided micro-edge, anti-glare, 250
nits, 72% NTSC
Intel® UHD Graphics
2 SuperSpeed USB Type-A 5Gbps signaling rate; 2 USB 2.0 Type-A; 1 HDMI-out 1.4; 1
RJ-45; 1 headphone/microphone
combo
HP 3-in-1 memory card reader
DTS Headphone:X™; Dual 2 W speakers
HP Wide Vision 1080p FHD IR privacy camera with integrated dual array digital
microphones
USB black wired mouse
USB black wired keyboard
Integrated 10/100/1000 GbE LAN
Realtek RTL8821CE 802.11a/b/g/n/ac (1×1) Wi-Fi® and Bluetooth® 4.2 combo
65 W Smart AC power adapter
Windows 10 Home Single Language 64 + Office Home Student 2019
Penta Architecture T8 / 11
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Smart Hospital
Colour : Jet black
Warranty 1 Year (1 / 1 / 0) by HP Indonesia.
f. Printer Kwitansi
SIDM 9pin carriage sempit,kecepatan 357cps tinggi pada 12cpi,10.000 daya MTBF jam,
USB / serial / paralel, kartrid c13s015632, Win, dimensi
g. Printer Label
203dpi, speed 6 in/152mm per Second, width 4.09in/104mm, single button for feed/pause,
dual-wall frame construction,USB.
h. Printer ID Card
Method dye sublimation/resin thermal transfer, 300 dpi, 256 shades per Pixel, 6 second per
Card (K), 8 second per Card (KO), 16 second per Card
i. Scanner untuk attachment dokumen pasien BPJS ke SIMRS
Sheet size A3 (420x297mm), 16MP CMOS Sensor, Type snapshots / magazines / books /
documents / receipts / business cards / 3D objects / barcodes, Doc Format PDF / Word /
Txt / Excel, Image Format JPG,4608 x 3456 pixels, Light source 4LEDs, Win7 / 8 / 8.1 / 10
/ XP / MAC.
j. Boks KiosK & Hardware
Box Kiosk Plat Plus Stiker Branding
Mini PC Intel Nuc Core i3 Ram 4GB SSD 120GB Windows 10 Pro 64BIT Original
APC UPS BX 650 BX650 Li-MS 650 VA
Converter HDMI to VGA Audio Kabel Adapter BAFO BF-2621 Mini Hitam
Printer Thermal Epson TM82X Printer Epson L120/L121
Monitor Touchscreen Touchindo 21,5 inch
Omni Barcode Scanner
ACR122 ACR122U NFC RFID Reader Writer Smart Card Mifare FeliCa
Penta Architecture T8 / 12
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Access Control
DAFTAR ISI
9.00.0 INSTALASI INTEGRASI IP SISTEM ACCESS CONTROL ............................................ 3
9.01.0 Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum.................................................................... 3
9.02.0 Lingkup Pekerjaan Integrasi IP Sistem Access Control ................................................ 3
9.03.0 Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan .................................................................... 5
9.04.0 Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan ...................................................................... 5
9.05.0 Uraian Singkat Sistem .................................................................................................. 9
9.06.0 Uraian Singkat Sistem ................................................................................................ 10
9.07.0 Pengujian ................................................................................................................... 11
9.08.0 P r o d u k ................................................................................................................... 11
Penta Architecture T 9 / 2
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Access Control
9.00.0 INSTALASI INTEGRASI IP SISTEM ACCESS CONTROL
9.01.0 Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum
1 Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara
pemasangan instalasi access card, access control meliputi pekerjaan secara lengkap dan
sempurna, mulai dari penyediaan bahan sampai disite, upah pemasangan,
penyimpanan, transportasi, pengujian, pemeliharaan dan jaminan.
2 Dalam melaksanakan instalasi ini kontraktor harus mengikuti semua persyaratan yang
ada seperti :
Peraturan dan Standard.
Perencanaan instalasi access control system dan pemilihan serta penempatan jenis
access card didasarkan pada :
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan Teknis
Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
b. SK Depnaker No. 17 tahun 1980 dan No. Per-02/DP/1983.
c. SNI 0225-2_2020 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2020)
d. Data teknis dari product di bidang peralatan Access Control system dan Gate Barriers
yang dibuat oleh pabrik-pabrik dari berbagai negara dan memiliki ISO-9001.
3 Pemborong mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang tercantum dalam :
a. Persyaratan umum.
b. Spesifikasi teknis.
c. Gambar rencana.
d. Berita acara aanwijzing.
4 Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN), Diesel
Generator Set (Genset) dan Battery, battery digunakan bilamana daya dari PLN dan
genset mengalami gangguan.
5 Semua panel access control harus diberi pentanahan dengan kawat NYA 4 mm2 dan
central control dengan kawat NYA 50 mm2.
9.02.0 Lingkup Pekerjaan Integrasi IP Sistem Access Control
Secara garis besar lingkup pekerjaan access control adalah seperti yang tertera di
spesifikasi ini. Namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai
yang tertera di dalam gambar-gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti yang
tertera di dalam berita acara rapat penjelasan lelang (aanwijzing) dan berita acara
klarifikasi. BQ hanya sebagai panduan dalam pembuatan bukan sebagai yang utama.
Akan tetapi apabila di dalam BQ ada sesuatu pasal yang menyatakan memang harus
ada untuk membantu sistem supaya berjalan dengan baik maka Kontraktor wajib
menawarkan pada waktu membuat penawaran.
Penta Architecture T 9 / 3
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Access Control
1 Melaksanakan
a. Seluruh instalasi IP access control dalam bangunan.
b. Seluruh instalasi sistem access card control.
c. Seluruh instalasi pentanahan.
d. Seluruh instalasi :
- Card reader.
- Electronic door lock.
- Door sensor.
- Realise button.
- Emergency break glass.
- Modul-modul untuk interface.
- Interface dengan sistem terkait ke sistem fire alarm.
e. Testing, commissioning dan training serta menyerahkan buku technical manual.
2 Menyediakan dan memasang semua keperluan feeder dan pendukungnya :
a. Dari sisi rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
b. Dari sisi access control ke reader interface modul.
c. Dari sisi reader interface modul dibawahnya ke reader interface modul diatasnya.
3 Menyerahkan 3 set gambar kerja (shop drawing) instalasi access control untuk diberikan
kepada :
a. Pihak pemilik gedung (Owner) sebanyak 1 (satu) set.
b. Pihak perencana sebanyak 1 (satu) set.
c. Didistribusikan ke kontraktor yang terkait sebanyak 1 (satu) set.
d. 2 set gambar as-built (berbentuk cetak biru) dan 1 set gambar as-built (berbentuk CD).
4 Menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam proyek ini antara lain :
a. Sistem description dan prinsip operasi sistem access control.
b. Instalasi dan instruction access control.
c. Connection diagram access control.
d. Dokumen pengapalan yang disahkan oleh Departemen Perdagangan dimana Pabrik
tersebut berada untuk peralatan access control pada proyek yang dikerjakan.
e. Surat dukungan dari principal yang memegang merk.
f. Penyediaan access control system dan accessories-nya misal reader, access card,
drop bolt diharuskan untuk mengikutsertakan sistem arsitektur atau ringkasan
spesifikasi teknis produk.
5 Melaksanakan pemeliharaan selama 1 (satu) tahun dan memberikan jaminan peralatan
selama 1 (satu) tahun sejak seluruh sistem yang terpasang didalam bangunan berfungsi
dengan baik.
6 Sistem access control mendapatkan back-up battery Min 60 menit, apabila dalam
keadaan darurat (emergency) door lock dalam keadaan normally open.
Penta Architecture T 9 / 4
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Access Control
9.03.0 Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan
1 Syarat-syarat Dasar
a. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
perbaikan.
b. Material atau peralatan harus mempunyai spesifikasi yang jelas dan kapasitas yang
cukup baik software maupun hardware minimal 5 tahun kedepan.
c. Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.
b. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum. Kontraktor
boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan syarat :
Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
Tidak menyebabkan pertambahan panel maupun bahan.
Tidak meminta pertambahan ruang.
Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
Tidak menurunkan mutu.
Tidak boleh merubah sistem yang sudah baku (re-engineering).
9.04.0 Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan
1 Control Panel Unit (Access Controller)
Control panel unit berfungsi untuk memproses data yang dikirim oleh card reader. Card
reader controller mempunyai kemampuan untuk mengontrol sejumlah reader (jumlah
reader yang dapat dikontrol oleh reader controller minimal 2 unit). Control panel unit tidak
ada batasan terhadap jumlah reader yang akan terpasang. Setiap penambahan reader
menggunakan reader interface yang akan dihubungkan dengan control panel unit berikut
juga dengan dihubungkan (interface) dengan lift. Untuk memenuhi kebutuhan para
pengguna, card reader controller ini harus diprogram dari sebuah komputer PC agar
sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Processor : 32 bit intel microprocessor, client server, ODBC
compliant application based on Microsoft SQL and
standart 2, 4, 8, 16 readers per controller by
personality.
Reader capacity : 1 controler, 2 readers by personality chip upgrade
only
Cardholder capacity : 3000 s/d 5000
Access code : 120
User defined holidays : 30
Time codes : 128
Actions : 64
Transaction buffer : 5000
Elevator : 96 floors
On-board I/O : min. 8 inputs normally open or closed (NO / NC), 2
Outputs
Penta Architecture T 9 / 5
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Access Control
I/O expansion : the system shall also support dial up communication
via
an on board modem at 2400 bond rate and direct
communication via RS 232 & 485 Protocol
System communication
Connection to reader and
I/O expansion : RS-485 multi drop
Power : 24 VAC
On-board output charging
circuit for 12 V, 12A hour,
lead acid gel cell batteries : yes
Operating temperature : - 7° to 49 °C
Humidity : 0 to 95% non-condensing
Network : 100 BASE-TX, CAT-5, RJ45
Protocol : IPv4, HTTP, HTTPS
2 Sistem Access Control yang digunakan adalah RFID Card dan Finger Print
a. RFID Card dan Finger print Reader
RFID Csrd dan Finger print Reader adalah alat pembaca kartu dan scan sidik jari,
cukup meghadapkan kartu pada card reader dari suatu jarak tertentu minimal 5 cm,
maximum 17.5 cm dan menempelkan jari reader. RFID card reader diharuskan
mengikuti standard UL 294, CE, FCC dan DTI.
Technology : RFID 125 kHz with password encryption
: FP, sensor optic LE Sensor
Read range : minimum 5 cm, maximum 17.5 cm
Environment : shall be fully weatherized and shall have an
operating
temperature of -35 °C to 65 °C, and an operating
humidity of 5 - 95% non condensing
Transmit frequency : 125 kHz, full duplex operation
Receiver frequency : 62.5 kHz
Receiver demodulation : phase-shift key (PSK) signal
Card read cycle : less than 1 sec
Power source : 4 (86 mA) – 16 (65 mA) maximum powered via
twisted
pair wire from controller
Power dissipation : less than 1.4 watts
Interface to controller : 22 AWG, dual twisted pair, RS-485
Indicators : single tri-color with buzzer audio indicator (red –
green
– amber)
Tamper protection : protected against address switch tampering
Penta Architecture T 9 / 6
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Access Control
Humidity : 10 – 90% condensing
Temperature : 0° to 49 °C
Weight : 125 gr
Color : charcoal
ADA compliant : special features for easing disabled access include:
hands-free access, audible and visual indicators to
indicate access status.
Network : 100 BASE-TX, CAT-5, RJ45
Protocol : IPv4, HTTP, HTTPS
Certification : shall be listed under UL 294 as a access control
system
unit accessory, and shall be FCC, CE & DTI certified
b. Proximity/RFID Card
Proximity/RFID card adalah kartu yang berisi kode-kode yang berfungsi sebagai kunci
elektronik pembuka pintu. Proximity card menggunakan protocol wiegand dengan
proteksi password. Jarak baca proximity card adalah minimum 5 cm, maximum 17.5
cm. Melalui kartu ini dapat dilakukan pembedaan atau prioritas menurut waktu, tempat
dan wewenang. Kartu ini hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu saja. Jadi selain
sebagai kunci, kartu ini juga dapat berfungsi sebagai ID card.
Technology : digital proximity with password encryption
Power : passive powered by digital proximity reader
Transmit frequency : card must respond to the 125 kHz reader at 62.5 kHz
Typical (read range) : minimum 5 cm, maximum 17.5 cm
Dimension : 86 mm x 54 mm x 1.8 mm
Card construction : single-coil, ABS polycarbonate base, lexan skin
Operating temp. : -30 °C to 65 °C
UHF : 54 element
Options : - external card numbering
- slot punch (horizontal or vertical)
- custom graphics
3 Reader Interface Module (RIM)
Monitored points : 3 door frame, pass back / agree, auxiliary
Controlled points : 2 cook, auxiliary
Reader interfaces : 3 wiegand, bar code mag stripe pass back input
Door status monitoring
Change over relay output (for door strike)
Auxiliary input
4 Electric Magnetic Locks
a. Semua pintu access control harus dilengkapi dengan electric locks. Menyediakan
kontrol interface elektrikal yang sesuai dengan jenis pintu yang digunakan, untuk
Penta Architecture T 9 / 7
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Access Control
menyesuaikan dengan mekanisme lock yang ada dipintu tersebut sesuai dengan
pintu schedule dari Arsitek.
b. Lock harus "full safe the lock" serta mendapatkan power "on to secure", bila ada fire
alarm harus "release on".
c. Menyediakan concealed atau cast dalam conduit untuk semua pengkabelan.
Menyediakan semua keperluan flexible steel power transfer hinges untuk
penyambungan dan proteksi pengkabelan yang ada didalam pintu yaitu dari door
frame ke door hardware.
d. Pengoperasian pintu harus "secure mode".
e. Electromagnetic locks : Electronic locks yang dapat dibuka oleh
proximity card dan mendapatkan perintah dari controller. Fungsi dari electromagnetic
lock adalah fall safe (NO) atau fall secure (NC).
Electromagnetic locks harus dilengkapi dengan door contact untuk menahan arus
balik.
Holding force : sesuai dengan spesifikasi Arsitek
auto voltage switch from 12 V to 24 V DC with no jumpers
Tamper proof and weatherproof : Yes, Fully sealed including cable
Indoor and outdoor instalation : Yes, IP66
Stainless steel casing : Yes
UL Listed : Yes
5 Release Button (Rex Button)
Release berfungsi untuk membuka pintu dari arah dalam, jika pintu tidak mempunyai
handle yang dapat digerakkan.
Switching : SPST with spring NO
Design : refer to interior and lighting switch
6 Emergency Break Glass
Glassbreak berfungsi untuk menon-aktifkan electric drop bolt dalam keadaan mendesak
(emergency) dengan cara menekan tombol yang diberi pelindung.
Colour : green
Switching : single pole change-over
Contact rating : 30 V dc / 3.0 A
Dimensions : 87 mmH x 87 mmW
Construction : modified polyphenylene oxide
Temperature : -30 to 70 C
7 Gate Parking
Dispencer ticket manless c/w proximity reader
Printer thermal : EPSON TM-T81 serial – black atau setara
Dispencer camera for plat number
Barrier gate access pro
Penta Architecture T 9 / 8
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Access Control
Line-Interactive, UPS 1100VA / 550 W, 320 V, Single-phase
Stabilizer
Pos galvanis
8 PC Workstation
Intel core i7-4160
Ram 4 GB (2x2GB) DDR4
Hard disk 1 TB
DVD R/W
VGA Intel HD Graphics, NIC, Audio, Win 10 64 bit
Monitor LED 18”
Controller Board c/w Serial port
Printer dot matrix with auto cutter
Barcode reader
Proximity reader
DBR mini
9 Sentral Access Control (PC Hardware)
Processor Min. intel core i7, min. 3,0 GHz,
hardisk minimum 2 TB,
Ram min. 4 GB, DDR 3
Video Graphic min. 1 Gb, 128 bit, Dedicated
DVD – R/W untuk back up system, 100 Base-T
Ethernet NIC card and mouse type pointing device
Monitor 21” LED
lengkap dengan printer dan software door access serta interface module.
Sentral access control harus dapat menerima inputan dari sentral fire alarm untuk
normally open apabila terjadi general alarm.
10 Kabel penghubung antara PC dengan access controller menggunakan kabel RS 485.
Kabel power menggunakan kabel NYM 3 x 2.5 mm2 dalam PVC conduit 3/4". Kabel
penghubung antara access control dengan reader interface modul (RIM) menggunakan
kabel STP 18 AWG, 4 pair dan kabel power NYM 3 x 2.5 mm2 dalam PVC conduit ø 3/4".
Kabel penghubung antara reader interface dengan card readers, emergency break glass,
release button, electric drop bolt c/w door contact menggunakan kabel STP 22 AWG, 4
pair dan kabel power menggunakan kabel NYM 3 x 2.5 mm2 dalam PVC conduit ø 3/4".
Dari RIM ke server memakai kabel CAT 6.
9.05.0 Uraian Singkat Sistem
1 Access control sistem adalah sistem keamanan yang mengatur keluar masuknya orang
melalui pintu, untuk menuju atau dari suatu ruangan tertentu, dimana hanya orang-orang
tertentu saja yang dapat masuk keruangan tersebut. Pintu dikunci dengan pengunci
elektronik yang hanya dapat dibuka dengan menggunakan kartu khusus dan sidik jari
yang lebih dahulu harus dibacakan pada suatu alat pembaca. Setiap process atau
kegiatan yang dilakukan oleh access control sistem harus dapat dimonitor, dikendalikan
Penta Architecture T 9 / 9
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Access Control
dan disimpan pada personal komputer atau server kemudian dapat dicetak melalui
printer.
Dengan menggunakan access control system pintu-pintu yang dikunci tersebut harus
dapat diprogram untuk memenuhi abbsensi atau sesuai dengan berbagai keinginan dan
kebutuhan pengguna.
2 Cara Kerja Access Control
Proximity card reader dipasang pada pintu-pintu yang harus senantiasa terkunci dan
hanya orang-orang tertentu yang boleh melewati pintu tersebut dengan menggunakan
kartu khusus dan sidik jari untuk masuk ke ruangan tertentu. Data yang dibaca oleh
proximity reader dikirimkan ke control unit untuk diproses berdasarkan data kartu dan
sidik jari orang tersebut apakah ia diijinkan melewati pintu tersebut atau tidak. Apabila
ternyata data yang ada menyatakan orang tersebut diijinkan maka control unit akan
memerintahkan electric drop bolt untuk release apabila sebaliknya, maka electric drop
bolt tidak akan release dan bahkan timbul sinyal alarm apabila diinginkan. Proximity card
reader yang terpasang dipuntu-pintu dapat juga dimanfaatkan sebagai guard tour secara
on line. Data yang disimpan dalam kontrol unit diprogram terlebih dahulu melalu
komputer (plus software). Data yang dapat di up-date setiap waktu tersebut adalah
mengenai identitas kartu dan wewenang (authority) yang diberikan pada kartu tersebut.
Pembedaan wewenang yang dapat diberikan adalah berdasarkan : (1) tingkat wewenang
seseorang, (2) waktu dan (3) tempat.
3 Access control harus menyediakan interface ke peralatan elektronik apabila tidak mampu
berintegrasi secara software.
4 Sistem access control harus bisa dipergunakan untuk keperluan Sistem absensi.
5 Access Control harus terintegrasi dengan CCTV
6 Access Control harus terintegrasi dengan Fire Alarm
7 Access Control juga dapat terintegrasi dengan Sistem Parkir
9.06.0 Uraian Singkat Sistem
1 Penempatan sentral monitor supply harus ditempatkan di ruang security yang dijaga 24
jam.
2 Card reader ditempatkan sesuai gambar rencana.
3 Penempatan Turnstile disesuaikan dengan gambar rencana
4 Terminal box ini ditempatkan di Ruang Panel sesuai gambar rencana pada ketinggian
150 cm dari lantai pemasangan kotak hubung ini memakai dynabolt ½" x 2" sebanyak 4
buah. Semua kabel yang masuk / keluar kotak hubung ini harus melalui kabel gland serta
memakai flexible conduit.
Penta Architecture T 9 / 10
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Access Control
5 Sistem power seluruh peralatan access control akan di back-up oleh battery dari sistem
UPS minimal 1 jam.
6 Kabel dan Conduit
Semua kabel yang dipasang mendatar harus dipasang di trunking kabel.
Semua kabel yang dipasang di shaft secara vertikal harus dipasang pada tangga
kabel.
Conduit harus diklem ke struktur bangunan dengan sadle klem.
Semua kabel yang keluar masuk kabel tray harus menggunakan flexible conduit.
7 Trunking Kabel dan Tangga Kabel
Tangga kabel harus dipasang horizontal.
Tangga kabel dipasang ke dinding shaft dengan memakai 3 buah dinabolt berukuran
½" x 2" pada jarak 75 cm.
Kabel tray digantung di lantai bangunan dengan dinabolt berukuran ½" x 2".
9.07.0 Pengujian
Semua peralatan dalam sistem door access ini harus diuji oleh perusahaan pemegang
keagenan peralatan tersebut, dimana perusahaan tersebut harus memberikan surat
jaminan atas bekerjanya sistem tersebut setelah ternyata hasil pengujiannya adalah baik.
Semua peralatan yang terpasang dalam sistem door access ini, baik peralatan utama
maupun accessoriesnya harus mendapatkan sertifikat keaslian dari pemegang keagenan
peralatan tersebut. Apabila hasil pengujian tidak sesuai spesifikasi dan berita acara
aanweijzing serta berita acara klarifikasi yang tidak bertentangan dengan spesifikasi
teknis yang menyebabkan sistem tidak berjalan dengan semestinya. Kontraktor wajib
mengganti semua peralatan yang sudah terpasang tanpa meminta tambahan biaya
sampai sesuai dengan spesifikasi.
9.08.0 P r o d u k
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi.
Pemborong dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setaraf dengan yang
dispesifikasikan. Pemborong baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis
dari Direksi.
Penta Architecture T 9 / 11| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 September 2023 | Jasa Konstruksi Rancang Bangun Pembangunan Budidaya Udang Terintegrasi (Integrated Shrimp Farming) | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 7,275,000,000,000 |
| 3 November 2023 | Pembangunan Jalan Tol Ikn Seksi 3A-2: Segmen Karangjoang - Kkt Kariangau | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,916,151,286,000 |
| 22 September 2025 | Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Dan Masjid Di Ibu Kota Nusantara | Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) | Rp 1,826,112,000,000 |
| 22 September 2025 | Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Dpd Di Ibu Kota Nusantara | Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) | Rp 1,751,004,000,000 |
| 27 December 2023 | Pembangunan Sarana Prasarana Pemerintahan II Di Ibu Kota Negara | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,700,695,000,000 |
| 31 October 2022 | Pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir - Tempino Seksi 1 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,674,858,326,000 |
| 10 April 2023 | Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Seksi 6A : Segmen Riko - Rencana Outer Ring Road Ikn | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,540,833,642,000 |
| 18 April 2023 | Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun Pembangunan Rumah Susun Polri Dan Bin | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,477,980,000,000 |
| 5 April 2024 | Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Kantor Polri Di Ibu Kota Negara | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,442,030,000,000 |
| 16 October 2025 | Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jawa Tengah 2 | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 1,334,860,355,000 |