Pembangunan Lanjutan Rs Upt Ikn

Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 53154047
Status: Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Date: 1 October 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 357,688,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 289,087,471,390
Winner (Pemenang): PT Adhi Karya (Persero) Tbk
NPWP: 010016103093000
RUP Code: 52727593
Work Location: Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan/RSUP Vertikal IKN - Penajem Paser Utara (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN     KESEHATAN     REPUBLIK    INDONESIA                   
                                                                             
       DIREKTORAT    JENDERAL     PELAYANAN     KESEHATAN                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                        PEMBANGUNAN     LANJUTAN                             
                            RUMAH   SAKIT IKN                                
                                                                             
              (PEMBANGUNAN     DAN PENGEMBANGAN      RS IKN)                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         Rencana      Kerja   dan    Syarat-syarat       (RKS)               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                     Dokumen No. 23-507/FOR TENDER/02A                       
                                                    /ABT                     
                             30 SEPTEMBER 2024                               
                                  OUTLINE SPESIFICATION                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                           KONSULTAN PERENCANA                               
                             PT PENTA REKAYASA                               
                               Halaman 1 dari 2                              
                KEMENTERIAN KESEHATAN  REPUBLIK INDONESIA                    
                                                                             
                DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                    LEMBAR   PENGESAHAN   DOKUMEN                            
                                                                             
                RENCANA  KERJA DAN  SYARAT-SYARAT   (RKS)                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
   PEJABAT PEMBUAT        PENANGGUNG  JAWAB      TEAM LEADER PERENCANA       
    KOMITMEN (PPK)            PERENCANA             PT PENTA REKAYASA        
                          PT PENTA REKAYASA                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
Ratna Agtasari, S.T., M.A.R.S. Ir. Forest Jieprang, M.Sc., M.Ars. Ir. Suherman M.T.
  NIP.198606232009122002     Presiden Direktur  STRA No. Registrasi 1.01.0.0001024
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Umum Pelaksanaan Pekerjaan                                  
                                                                             
                                                                             
     DAFTAR    ISI                                                           
                                                                             
     1. U M U M. ............................................................................................................. 2
                                                                             
     2. LINGKUP PEKERJAAN ....................................................................................... 2
     3. SARANA KERJA ................................................................................................. 3
                                                                             
     4. GAMBAR  DOKUMEN .......................................................................................... 3
     5. U K U R A N......................................................................................................... 4
     6. SHOP DRAWING ................................................................................................ 4
                                                                             
     7. STANDAR DAN ATURAN  YANG DIPERGUNAKAN ........................................... 4
     8. SYARAT BAHAN / MATERIAL DAN KOMPONEN JADI ..................................... 6
                                                                             
     9. CONTOH  BAHAN / MATERIAL & KOMPONEN JADI ......................................... 7
     10. MERK  PEMBUATAN BAHAN  / MATERIAL ...................................................... 7
                                                                             
     11. PENINJAUAN DAN PENGUJIAN BAHAN ....................................................... 7
     12. KOORDINASI PELAKSANAAN  ........................................................................ 8
                                                                             
     13. PERSYARATAN  PEKERJAAN  ........................................................................ 8
     14. PELAKSANAAN  PEKERJAAN ......................................................................... 8
                                                                             
     15. DASAR  PENENTUAN UKURAN  / POSISI PEKERJAAN. ................................ 9
     16. ISTILAH ............................................................................................................ 9
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        A -   1          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Umum Pelaksanaan Pekerjaan                                  
                                                                             
     A.   PERSYARATAN    UMUM   PELAKSANAAN    PEKERJAAN                     
                                                                             
                                                                             
     1.   U M U M.                                                           
     1.1.   Pada dasarnya untuk dapat memahami dan menghayati dengan sebaik-baiknya
            seluruh seluk beluk pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara
            seksama seluruh gambar pelaksanaan serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan
            Pelaksanaan Teknis seperti yang akan diuraikan dalam buku ini.   
                                                                             
     1.2.   Didalam hal terdapat ketidak jelasan, perbedaan-perbedaan dan/atau kesimpang
            siuran informasi dalam pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan mengadakan
            pertemuan dengan Direksi/MK untuk mendapat kejelasan tentang pelaksanaan
            pekerjaan.                                                       
                                                                             
                                                                             
       2. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                             
     2.1.   Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi seluruh bagian
            pekerjaan yang dinyatakan dalam gambar pelaksanaan serta Buku Uraian
            Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis.                    
                                                                             
     2.2.   Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
            lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan ini secara lengkap.
                                                                             
     2.3.   Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap      
            bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
            berlangsung, sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna. 
     2.4.   Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam Area kerja
            sebelum pelaksanaan pekerjaan dan setelah pekerjaan pembangunan selesai.
            Dalam melaksanakan pembongkaran, Kontraktor wajib melaporkan terlebih
            dahulu kepada Direksi/MK tentang bagian bagian yang akan dibongkar untuk
            mendapatkan persetujuannya.                                      
                                                                             
     2.5.   Apabila dalam melaksanakan pembongkaran terjadi kerusakan yang diakibatkan
            nya, Kontraktor wajib merapikan kembali. Biaya yang ditimbulkan  
            menjadi tanggungjawab Kontraktor dan tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan
            tambah.                                                          
                                                                             
     2.6.   Pembuatan saluran-saluran sementara yang dialirkan ke saluran-saluran
            sekitarnya yang sudah ada agar area pekerjaan ini terbebas dari banjir pada
            saat hujan.                                                      
                                                                             
     2.7.   Pekerjaan Struktur dari mulai pondasi sampai dengan atap, pekerjaan Arsitektur,
            pekerjaan Mekanikal , Elektrikal dan Sanitasi.                   
                                                                             
     2.8.   Pekerjaan Pemeriksaan / Pengecekan, terdiri dari :               
                                                                             
     2.8.1. Pemeriksaan dan pemeliharaan tugu patok dasar yang digunakan sebagai
            referensi ketinggian permukaan dan yang telah ada di lapangan.   
                                                                             
     2.8.2. Pengecekan ketinggian permukaan lantai struktur.                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        A -   2          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Umum Pelaksanaan Pekerjaan                                  
                                                                             
     2.8.3. Pengecekan as-as kolom bangunan, bukaan atau lubang yang terdapat pada
            bangunan, dan pengecekan lainnya yang dapat mempengaruhi pekerjaan
            penyelesaian Arsitektur dikemudian hari.                         
                                                                             
     2.8.4. Bila ada ketidak sesuaian antara ukuran di lapangan dengan yang terdapat pada
            gambar pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan memberitahukan hal tersebut kepada
            Direksi/ MK secara tertulis untuk mendapatkan cara penyelesaian yang terbaik.
                                                                             
     2.9.   Pekerjaan galian tanah dan pengurugan kembali.                   
     2.10.  Khusus untuk Pekerjaan Luar Bangunan, Kontraktor wajib memeriksa ulang
            seluruh pekerjaan yang sudah terpasang sebelumnya untuk menghindari saling
            lempar tanggung jawab dengan User gedung eksisting, terutama status terpasang
            pekerjaan instalasi meliputi ;                                   
                                                                             
            a. Instalasi pemipaan air bersih,                                
            b. instalasi pemipaan pemadam kebakaran,                         
            c. Instalasi air kotor padat dan cair,                           
            d. Instalasi pemipaan air hujan dan arah buangannya              
            e. Dinding pagar dan pondasi eksisting                           
            f. Lantai paving block dan aspal esksisting                      
            g. Elevasi lantai gedung eksisting (terutama area koneksi dengan gedung baru)
                                                                             
                                                                             
       3. SARANA   KERJA                                                     
                                                                             
                                                                             
     3.1.   Kontraktor wajib memasukkan identitas, nama, jabatan, keahlian masing-masing
            anggota kelompok kerja pelaksana pekerjaan ini dan inventarisasi peralatan yang
            dipergunakan untuk pekerjaan ini.                                
     3.2.   Kontraktor wajib memasukan identitas tempat kerja (workshop) dan peralatan yang
            dimiliki, serta jadwal kerja.                                    
                                                                             
     3.3.   Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan / material di lapangan
            yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat
            mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan serta memenuhi persyaratan
            penyimpanan bahan tersebut.                                      
                                                                             
          GAMBAR   DOKUMEN                                                   
       4.                                                                    
                                                                             
     4.1.   Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak telitian dalam pelaksanaan suatu
            bagian pekerjaan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka dalam hal
            terdapat ketidak jelasan, kesimpang siuran, perbedaan perbedaan dan / atau
            ketidak sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap gambar pelaksanaan, Kon-
            traktor diwajibkan melaporkan kepada Direksi/MK secara tertulis dan mengadakan
            pertemuan dengan Direksi/ MK untuk mendapatkan keputusan gambar mana yang
            akan dijadikan pegangan. Direksi/ MK atau MK sebaiknya meminta Perencana
            untuk klarifikasi terlebih dahulu sehingga dapat dihindari salah persepsi dan
            kesalahan pelaksanaan.                                           
     4.2.   Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
            memperpanjang waktu pelaksanaan dan pengajuan tambahan biaya.    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        A -   3          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Umum Pelaksanaan Pekerjaan                                  
                                                                             
     5.   U K U R A N                                                        
                                                                             
     5.1.   Semua ukuran yang tertera dalam gambar pelaksanaan adalah ukuran jadi dalam
            keadaan selesai terpasang yang meliputi ukuran :                 
     5.1.1. As – as.                                                         
                                                                             
     5.1.2. Luar – luar.                                                     
     5.1.3. Dalam – dalam.                                                   
                                                                             
     5.1.4. Luar – dalam.                                                    
                                                                             
     5.2.   Khusus ukuran-ukuran dalam gambar pelaksanaan AR [Arsitektur) pada dasarnya
            adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai.                
                                                                             
     5.3.   Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan meneliti terlebih dahulu
            ukuran-ukuran yang tercantum didalam gambar Arsitektur, gambar Struktur,
            gambar M & E dan gambar pelaksanaan lainnya yang termuat didalam 
            dokumen Lelang / dokumen Kontrak.                                
                                                                             
     5.4.   Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum tercantum
            dalam gambar pelaksanaan, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara
            tertulis untuk dapat diputuskan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan
            pegangan pelaksanaan.                                            
     5.5.   Kontraktor tidak dibenarkan mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam
            gambar pelaksanaan atau dokumen kontrak tanpa sepenge tahuan Direksi/MK.
            Bila hal tersebut terjadi segala akibat yang ada menjadi tanggungjawab Kontraktor
            baik dari segi biaya maupun waktu.                               
                                                                             
       6. SHOP  DRAWING                                                      
                                                                             
                                                                             
     6.1    Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
            lengkap dalam gambar pelaksanaan / dokumen kontrak maupun vang diminta oleh
            Direksi/MK yang merupakan gambar detail pelaksanaan yang telah disesuaikan
            dengan keadaan di lapangan.                                      
     6.2    Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data
            yang diperlukan termasuk pengajuan contoh dari bahan, keterangan produk, cara
            pemasangan dan / atau persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik
            (produk bahan yang dipakai).                                     
                                                                             
     6.3    Shop Drawing yang akan diperiksa terlebih dahulu oleh pihak Direksi/MK, harus
            diajukan paling lambat 2 [dua] minggu sebelum jadual pelaksanaan. Pada hal
            khusus atau kritiis sebaiknya dikonfirmasikan dahulu kepada Perencana.
                                                                             
     6.4    Apabila terjadi kesalahan dalam pelaksanaan maka Kontraktor wajib memperbaiki
            tanpa biaya tambah, terutama apabila shopdrawing tidak dikonfirmasikan kepada
            Perencana.                                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     7.   STANDAR   DAN  ATURAN  YANG  DIPERGUNAKAN                          
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        A -   4          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Umum Pelaksanaan Pekerjaan                                  
                                                                             
     7.1.   Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Normalisasi Indonesia,
            Standar Industri Konstruksi, peraturan nasional lainnya yang ada hubungannya
            dengan pekerjaan, antara lain :                                  
     7.1.1. Peraturan Beton Indonesia (PBI-1971), NI – 2.                    
                                                                             
     7.1.2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI –1982).       
     7.1.3. Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBB 1970), NI – 3.  
     7.1.4. Persyaratan Cat Indonesia, NI – 4.                               
                                                                             
     7.1.5. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI), NI – 5.              
     7.1.6. Peraturan Semen Portland Indonesia 1974, NI – 8.                 
                                                                             
     7.1.7. Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan, NI – 10.                      
     7.1.8. Pedoman Plumbing Indonesia, ( PPI –1979).                        
                                                                             
     7.1.9. Peraturan Umum Instalasi Listrik, (PUIL – 1977).                 
     7.1.10. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di Indonesia (PPBI – 1984). 
     7.1.11. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung (l983).             
                                                                             
     7.1.12. American National Standard Organization (ANSI).                 
     7.1.13. American Sociaty of Mechanical Engineer (ASME).                 
                                                                             
     7.1.14. American Sociaty of Testing of Material (ASTM).                 
     7.1.15. British Standard Institution (BSI).                             
                                                                             
     7.1.16. Deutch Institute for Normalization (DIN).                       
     7.1.17. Factory Mutual Standard (FM).                                   
                                                                             
     7.1.18. International Standarization Organization (ISO).                
     7.1.19. Japanese Industrial Standard (JIS).                             
     7.1.20. Japanese Electrotechnical Committee (JEC).                      
                                                                             
     7.1.21. Japanese Electric Machine Industry Assc (JEM)                   
                                                                             
     7.1.22. National Electric Codes (NEC)                                   
     7.1.23. National Electrical Manufacturers Association (NEMA).           
                                                                             
     7.1.24. National Fire Protection Association (NFPA).                    
     7.1.25. Underwriter’s Laboratories (UL).                                
     7.1.26. National Plumbing Codes (NPC).                                  
                                                                             
     7.1.27. Pedoman Plambing Indonesia (PPI).                               
     7.1.28. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL), 1987.                  
                                                                             
     7.1.29. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir.                       
     7.1.30. Standar Industri Indonesia (SII).                               
                                                                             
     7.1.31. Standar Konstruksi Bangunan Indonesia (SKBI).                   
     7.1.32. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.                               
                                                                             
     7.1.33. Peraturan Depnaker tentang Keselamatan Kerja                    
     7.1.34. Peraturan DPMB, Pemda setempat.                                 
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        A -   5          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Umum Pelaksanaan Pekerjaan                                  
                                                                             
     7.1.35. Peraturan lain yang berlaku.                                    
                                                                             
     8.   SYARAT  BAHAN   / MATERIAL DAN  KOMPONEN    JADI                   
                                                                             
     8.1.   Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik dan
            tidak cacat, sesuai dengan spesifikasi yang diminta dan bebas dari noda lainnya
            yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.                
     8.2.   Bahan-bahan yang dipakai/dipasang harus sesuai dengan apa yang tercantum
            dalam gambar pelaksanaan, memenuhi standard Spesifikasi Bahan yang
            telah dipilih / ditunjuk / disetujui, mengikuti peraturan tertulis dalam Buku Uraian
            Pekerjaan ini dan mengikuti petunjuk Direksi/Pengawas.           
                                                                             
     8.3.   Menggunakan material yang lokasi asal bahan baku utama dan pabrikasinya
            berada di wilayah Indonesia dan dalam radius 1000 km dari lokasi proyek.
                                                                             
     8.4.   Menggunakan material yang memiliki sertifikat sistem manajemen lingkungan
            pada proses produksinya.                                         
                                                                             
     8.5.   Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh Direksi/
            Pengawas.                                                        
     8.6.   Untuk pekerjaan khusus / tertentu, selain harus mengikuti standar yang
            dipergunakan juga harus mengikuti persyaratan pabrik yang bersangkutan.
                                                                             
     8.7.   Apabila dianggap perlu, Direksi/Pengawas berhak untuk menunjuk Tenaga Ahli
            yang ditunjuk oleh pabrik dan / atau supplier yang bersangkutan sebagai
            pelaksana. Dalam hal ini, Kontraktor tidak berhak mengajukannya sebagai
            pekerjaan tambah.                                                
                                                                             
     8.8.   Memenuhi persyaratan green, untuk material di bawah ini:         
                                                                             
            1.1.1.1. Semen Portland. Menggunakan campuran beton dengan fly ash.
            1.1.1.2. Kayu. Menggunakan bahan material kayu yang bersertifikat legal.
                    Untuk produk kayu komposit, produk agrifiber, laminating adhesive,
                    menggunakan kadar formaldehida rendah.                   
            1.1.1.3. Cat dan coating. Menggunakan cat dan coating yang mengandung
                    kadar volatile Compounds (VOCs) rendah, yang ditandai dengan label/
                    sertifikasi atau dari MSDS.                              
            1.1.1.4. Pekerjaan Sanitair. Menggunakan sanitair hemat air, sebagai berikut:
            1.1.1.1.1. Closet duduk : max 4.5/3 liter per flush (dual flush button)
            1.1.1.1.2. Urinoir (moslem standard): max 2 liter per flush, self closing flush button
            1.1.1.1.3. Kran        : max 6 liter per menit                   
            1.1.1.1.4. Shower      : max 8 liter per menit                   
                                                                             
     8.9.   Lingkup pengadaan material jadi yang melekat pada bangunan, tidak
            terbatas pada;                                                   
                                                                             
                Lift / Elevator (lift penumpang, lift barang)               
                Escalator                                                   
                Dumbwaiter                                                  
                Pressurized Fan pada Tangga Kebakaran                       
                Pergola beratap di Roof Garden                              
                Dan lain lain sesuai gambar                                 
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        A -   6          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Umum Pelaksanaan Pekerjaan                                  
                                                                             
     9.   CONTOH   BAHAN  / MATERIAL  & KOMPONEN    JADI                     
                                                                             
     9.1.   Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan, brosur lengkap dan
            jaminan dari pabrik, kecuali bahan yang disediakan oleh proyek.  
                                                                             
     9.2.   Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Direksi/MK sesuai
            dengan jenis dan tipe yang telah ditentukan dalam ringkasa spesifikasi teknis dan
            diperjelas dalam rencana kerja dan syarat-syarat teknis. Waktu penyerahan contoh
            bahan paling lambat adalah 3 (tiga) minggu sebelum jadual pelaksanaan.
                                                                             
     9.3.   Contoh bahan yang diserahkan kepada Direksi/MK untuk satu produk / merk
            sebanyak 3 (tiga) buah dari satu bahan yang ditentukan, untuk menetapkan
            standard appearance.                                             
                                                                             
     9.4.   Keputusan bahan, jenis, dan merek yang memenuhi spesifikasi akan diambil oleh
            Direksi/MK dan akan diinformasikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7
            (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh-contoh bahan tersebut.
                                                                             
     9.5.   Untuk detail-detail hubungan tertentu, Kontraktor diwajibkan membuat komponen
            jadi (mock-up] yang harus diperlihatkan kepada Direksi/MK maupun Perencana
            untuk mendapat persetujuan.                                      
     9.6.   Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai dengan standar
            yang berlaku.                                                    
                                                                             
     10.  MERK  PEMBUATAN    BAHAN  / MATERIAL                               
                                                                             
                                                                             
     10.1.  Semua merk pembuatan dan/ atau merk dagang dalam Uraian Pekerjaan &
            Persyaratan Teknis Pelaksaaaan Pekerjaan, dimaksudkan sebagai dasar
            minimum kualitas dan performa, bersifat mengikat dan tidak boleh diartikan
            sebagai mengarah ke salah satu produk tertentu melainkan sebagai mutu yang
            telah ditetapkan.                                                
     10.2.  Bahan / material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai harus sesuai dengan
            yang tercantum dalam gambar pelaksanaan dan memenuhi standar spesifikasi
            bahan tersebut.                                                  
                                                                             
     10.3.  Dalam pelaksanaan pemasangannya, setiap bahan / material dan komponen jadi
            keluaran pabrik, harus dibawah pengawasan / supervisi tenaga ahli yang ditunjuk.
                                                                             
     10.4.  Direksi / Perencana berhak menunjuk tenaga ahli yang ditunjuk pabrik dan / atau
            supplier yang bersangkutan tersebut sebagai Pelaksana.           
                                                                             
     10.5.  Disyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan
            untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada
            ketentuan lain yang disetujui Direksi/MK.                        
                                                                             
                                                                             
     11.  PENINJAUAN   DAN  PENGUJIAN  BAHAN                                 
                                                                             
            Semua bahan untuk pekerjaan ini, bila dianggap perlu, harus ditinjau dan diuji baik
            pada pembuatan, pengerjaan maupun pelaksanaan di Tapak oleh Direksi/MK.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        A -   7          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Umum Pelaksanaan Pekerjaan                                  
                                                                             
                                                                             
     12.  KOORDINASI PELAKSANAAN                                             
     a.     Kontraktor yang menunjuk Supplier dan/ atau Sub Kontraktor dalam hal
            pengadaan material dan pemasangannya, maka Kontraktor tersebut wajib
            memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi/MK untuk mendapatkan
            persetujuan.                                                     
     b.     Kontraktor wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk Direksi MK
            dengan Sub Kontraktor atau Supplier bahan.                       
                                                                             
     c.     Supplier wajib mendampingi Direksi/MK di Lapangan untuk pekerjaan khusus
            dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus
            sesuai instruksi pabrik.                                         
                                                                             
     d.     Khusus untuk pemindahan barang/komponen/instalasi yang terpasang di Gedung
            eksisiting, Kontraktor wajib bekerjasama dengan pihak User. Barang yang
            dimaksud antara lain/ tidak terbatas pada Server, UPS, alat Telekomunikasi dan
            Data maupun Security yang akan ditentukan oleh User.             
                                                                             
     13.  PERSYARATAN    PEKERJAAN                                           
     13.1.  Kontraktor wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan
            syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang
            dipergunakan sesuai dengan Uraian Pekerjaan & Persyaratan Teknis 
            Pelaksanaan Pekerjaan dan / atau petunjuk yang diberikan oleh Direksi/MK.
                                                                             
     13.2.  Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib
            memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang
            menyangkut Pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing /
            Sanitasi dan mendapat ijin tertulis dari Direksi/MK.             
                                                                             
                                                                             
     14.  PELAKSANAAN    PEKERJAAN                                           
     14.1.  Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di lapangan harus
            tepat sesuai gambar Pelaksanaan.                                 
                                                                             
     14.2.  Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air hujan menuju ke
            selokan yang ada di sekitarnya serta mengikuti persyaratan-persyaratan yang
            tertera di dalam gambar kerja.Tidak dibenarkan adanya genangan air.
                                                                             
     14.3.  Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib meneliti gambar
            pelaksanaan dan melakukan pengukuran kondisi lapangan.           
                                                                             
     14.4.  Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
            Direksi/MK sebelum memulai pelaksanaan pekerjaaan tersebut.      
                                                                             
     14.5.  Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus dilindungi
            dari kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.      
                                                                             
     14.6.  Bilamana pada sistem perkuatan yang tertera dalam gambar pelaksanaan
            dianggap kurang kuat oleh Kontraktor, maka menjadi kewajiban dan tanggungan
            Kontraktor untuk menambahkannya setelah sistem perkuatan yang diusulkan
            Kontraktor disetujui oleh Direksi/MK. Dalam hal ini Kontraktor tidak dapat
            mengklaim sebagai pekerjaan tambah.                              
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        A -   8          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Umum Pelaksanaan Pekerjaan                                  
                                                                             
     14.7.  Kontraktor tidak boleh mengklaim sebagai pekerjaan tambah bila terjadi :
                                                                             
     14.7.1. Kerusakan suatu pekerjaan akibat ketelodoran Kontraktor, Kontraktor harus
            memperbaikinya sesuai dengan keadaan semula.                     
                                                                             
     14.7.2. Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku,
            gambar pelaksanaan atau dokumen kontrak.                         
                                                                             
     14.7.3. Penunjukan tenaga ahli oleh Direksi/MK yang sesuai dengan kegiatan suatu
            Pekerjaan.                                                       
     14.7.4. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di lapangan, harus
            dilaksanakan oleh Kontraktor.                                    
     15.  DASAR  PENENTUAN    UKURAN   / POSISI PEKERJAAN.                   
                                                                             
     15.1.  Semua ukuran dan posisi, termasuk pemasangan patok-patok di lapangan, harus
            tepat sesuai dengan gambar pelaksanaan. Kontraktor wajib mengacu pada titik
            koordinat local yang terdekat. Kontraktor wajib memastikan titik koodinat Landas
            Pacu dengan menggunakan alat ukur navigasi GPS yang sudah terkalibrasi.
     15.2.  Kontraktor wajib memperhatikan dan mempelajari segala petunjuk yang tertera
            dalam gambar pelaksanaan untuk mendapatkan posisi dan ketepatan di Lapangan
            bagi setiap bagian pekerjaan.                                    
                                                                             
     15.3.  Kontraktor harus memasang patok-patok yang terpenting di Tapak sebagai
            patokan titik mulai setiap bagian dari pekerjaan dan harus sesuai dengan yang
            ditentukan pada gambar pelaksanaan.                              
                                                                             
     15.4.  Bila terjadi perbedaan antara gambar pelaksanaan dengan keadaan di Lapangan,
            Kontraktor harus melaporkan hal tersebut kepada Direksi/MK untuk 
            mendapatkannya. Tidak dibenarkan Kontraktor mengambil tindakan tanpa
            sepengetahuan Direksi/MK.                                        
                                                                             
                                                                             
     16.  ISTILAH                                                            
                                                                             
            Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing Disiplin adalah sebagai
            berikut :                                                        
                                                                             
     16.1.  AR - : Arsitektur.                                               
            Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan perancangan
            bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin kerja yang ada baik
            Teknis maupun Estetika dan Luar Bangunan.                        
                                                                             
     16.2.  SR - : Struktur.                                                 
                                                                             
            Meliputi hal-hal yang berhubungan dengan perhitungan konstruksi, bahan
            konstruksi utama dan spesifikasinya, dimensionering kolom, balok dan tebal plat
            serta penulangannya.                                             
     16.3.  SE - : Sanitasi (Teknik Penyehatan).                             
                                                                             
            Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan sistem sanitasi bangunan (air bersih,
            air kotor dan air hujan).                                        
                                                                             
     16.4.  EE - : Elektrikal.                                               
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        A -   9          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Umum Pelaksanaan Pekerjaan                                  
                                                                             
            Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan sistem daya listrik dan penerangan.
                                                                             
     16.5.  EF - : Elektrikal.                                               
            Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan sistem Fire Detector / Protection.
                                                                             
     16.6.  ET - : Elektrikal.                                               
                                                                             
            Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan sistem Telepon / Komunikasi.
     16.7.  ES - : Elektrikal.                                               
                                                                             
            Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan Sound system.           
                                                                             
     16.8.  ME - : Mekanikal,                                                
            Meliputi hal-hal yang berhubungan dengan penggunaan peralatan / mesin / motor
            yang dibantu oleh sistem daya listrik, misalnya : Lift, AC, Heating system, Crane,
            dll.                                                             
                                                                             
     16.9.  MC - : Mekanikal,                                                
                                                                             
            Meliputi hal-hal yang berhubungan dengan penggunaan peralatan / mesin / motor
            yang menimbulkan daya listrik, misalnya : Generator, Diesel, Compressor dll.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        A -  10          
      Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
      Persyaratan Pekerjaan Persiapan                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     DAFTAR ISI                                                              
                                                                             
     1. LINGKUP PEKERJAAN ...................................................................................................... 2
     2. URAIAN PEKERJAAN. ....................................................................................................... 2
                                                                             
      2.1. Sarana tapak ............................................................................................................... 2
        2.1.1. Pekerjaan penyediaan air & daya listrik untuk bekerja. ......................................... 2
        2.1.2. Pekerjaan penyediaan alat pemadam kebakaran. ................................................ 2
        2.1.3. Drainase tapak. ..................................................................................................... 2
      2.2. Pekerjaan Pembongkaran, Pemasangan kembali dan Pembersihan Sebelum
      Pelaksanaan. .......................................................................................................................... 2
                                                                             
      2.3. Pengukuran Lokasi Pembangunan. ............................................................................. 3
      2.4. Pekerjaan penentuan patok dasar atau peil P + 0. 00. ................................................. 3
                                                                             
      2.5. Pembuatan Tugu Patok Dasar (Bench Mark) ............................................................... 4
      2.6. Pekerjaan Papan Patok Ukur (Bouwplank) .............................................................. 4
                                                                             
      2.7. Pekerjaan Galian Tanah .............................................................................................. 4
      2.8. Pekerjaan Pengurugan dan Pemadatan Tanah ........................................................... 5
                                                                             
      2.9. Pekerjaan pembongkaran & perbaikan kembali ........................................................... 5
      2.10. Pekerjaan tanda batas (pagar) area proyek ................................................................. 6
                                                                             
      2.11. Kantor Kontraktor dan los kerja / gudang ..................................................................... 6
      2.12. Pekerjaan kantor Direksi/MK ....................................................................................... 6
     3. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PERSIAPAN ........................................... 7
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       B - 1             
      Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
      Persyaratan Pekerjaan Persiapan                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     B.     PEKERJAAN    PERSIAPAN                                           
                                                                             
                                                                             
     1.     LINGKUP PEKERJAAN                                                
            Yang termasuk pekerjaan persiapan adalah sesuai dengan dokumen pelaksanaan
            dan minimal terdiri dari:                                        
          1. Sarana tapak                                                    
          2. Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan sebelum pelaksanaan.     
          3. Pekerjaan pengukuran lokasi bangunan.                           
          4. Pekerjaan penentuan peil P + 0.00,                              
          5. Pekerjaan pembuatan tugu patok dasar.                           
          6. Pekerjaan papan patok ukur (boouwplank).                        
          7. Pekerjaan galian tanah                                          
          8. Pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah                        
          9. Pekerjaan pembongkaran dan perbaikan kembali.                   
          10. Pekerjaan tanda batas (pagar) area proyek                      
          11. Pekerjaan kantor kontraktor dan Los kerja / gudang.            
          12. Pekerjaan kantor Direksi/MK.                                   
                                                                             
                                                                             
     2.     URAIAN PEKERJAAN.                                                
                                                                             
     2.1.   Sarana tapak                                                     
            Yang termasuk pekerjaan ini meliputi penyediaan air dan daya listrik untuk bekerja,
            penyediaan alat pemadarn kebakaran dan drainase tapak.           
                                                                             
     2.1.1. Pekerjaan penyediaan air & daya listrik untuk bekerja.           
                                                                             
            1)  Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor.          
            2)  Air harus bersih, bebas dari bau,lumpur minyak dan bahan kimia laimya yang
                merusak.                                                     
            3)  Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari Direksi/MK.
                                                                             
            4)  Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor.           
                                                                             
     2.1.2. Pekerjaan penyediaan alat pemadam kebakaran.                     
            1)  Kontraktor wajib menyediakan tabung alat pernadarn kebakaran (Fire
                Extinguisher) YAMATO lengkap dengan isinya, sekurang kurangnya 2 Tabung
                @ 4 - 6 kg.                                                  
                                                                             
            2)  Apabila pelaksanaan pembangunan telah berakhir, maka alat pemadam
                kebakaran tersebut menjadi hak milik Pemberi Tugas.          
                                                                             
     2.1.3. Drainase tapak.                                                  
            Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air
            yang ada. Pembuatan saluran sementara tersebut harus sesuai petunjuk /
            persetujuan Direksi/MK.                                          
                                                                             
                                                                             
     2.2.   Pekerjaan Pembongkaran, Pemasangan kembali dan Pembersihan       
            Sebelum Pelaksanaan.                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       B - 2             
      Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
      Persyaratan Pekerjaan Persiapan                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     2.2.1. Pekerjaan pembongkaran dan pemasangan kembali sampai finish dan berfungsi
            termasuk dan tidak terbatas pada :                               
            a. Instalasi pipa hydran site bangunan eksisting                 
            b. Bangunan TPS/ tempat pengumpulan sampah eskisiting            
            c. Sebagian dinding pagar gedung eksisting yang terkena rencana  
            d. Sebagian finish perkerasan area jalan dan parkir eksisting yang terkena rencana
     2.2.2. Pekerjaan pembongkaran dan pernbersihan sebelurn pelaksanaan mencakup
            pembongkaran / pembersihan / pemindahan keluar dari Area pembangunan
            konstruksi terhadap sernua hal yang dinyatakan oleh Direksi/MK tidak akan
            digunakan lagi maupun yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan.
                                                                             
     2.2.3. Hasil bongkaran harus dikumpulkan dan menjadi hak rnilik Pernberi Tugas. Serah
            terima akan diatur oleh Direksi/MK.                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     2.3.   Pengukuran Lokasi Pembangunan.                                   
                                                                             
     2.3.1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
            pembangunan dengan dilengkapi keterangan keterangan mengenai peil ketinggian
            tanah, letak pepohonan letak batas batas tanah dengan menggunakan Alat Optik
            yang sudah ditera kebenarannya oleh pihak yang berwajib.         
                                                                             
     2.3.2. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
            sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi/MK untuk dimintai
            keputusannya.                                                    
     2.3.3. Penentuan titik ketinggian dan sudut sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
            Waterpass / Theodolite dan TS (Total Station).                   
                                                                             
     2.3.4. Kontraktor harus menyediakan Waterpass / Theodolite dan TS (Total Station) beserta
            petugasnya yang melayani untuk kepentingan pemeriksaan Direksi/MK.
                                                                             
     2.3.5. Pengukuran sudut siku siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga
            phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian bagian kecil yang telah disetujui oleh
            Direksi/MK.                                                      
                                                                             
     2.3.6. Instalasi instalasi yang sudah ada dan masih berfungsi harus diberi tanda yang jelas
            dan dilindungi dari kerusakan yang mungkin terjadi akibat pekerjaan proyek ini, untuk
            itu harus dicantumkan dalam gambar pengukuran seperti disebutkan dalam
            Pengukuran Lokasi Pembangunan. Kontraktor bertanggung jawab atas segala
            kerusakan akibat pekerjaan yang sudah dilaksanakan.              
                                                                             
     2.4.   Pekerjaan penentuan patok dasar atau peil P + 0. 00.             
                                                                             
     2.4.1. Papan patok ukur / bouwplank dibuat dari kayu borneo dengan ukuran tebal 3 cm dan
            lebar 15 cm, lurus dan diserut rata pada sisi atasnya. Papan patok ukur dipasang
            pada patok Kayu Borneo 5/7 yang jarak satu sama lain adalah 1,5 m tertancap
            ditanah dengan kuat sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau dirubah.
                                                                             
     2.4.2. Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama dengan lainnya dan / atau rata
            waterpass, kecuali dikehendaki lain oleh Direksi/MK.             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       B - 3             
      Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
      Persyaratan Pekerjaan Persiapan                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     2.4.3. Setelah selesai pemasangan papan patok ukur, Kontraktor harus melaporkan kepada
            Direksi/MK untuk mendapat persetujuan.                           
                                                                             
     2.5.   Pembuatan Tugu Patok Dasar (Bench Mark)                          
                                                                             
     2.5.1. Letak tugu patok dasar [Bench Mark) ditentukan oleh Direksi/MK.  
                                                                             
     2.5.2. Tugu patok dasar [Bench Mark) dibuat dari beton bertulang berpenampang 20 x 20
            cm, tertancap kuat ke dalam tanah sedalam 1 meter dengan bagian yang muncul di
            atas permukaan tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya.
                                                                             
     2.5.3. Tugu patok dasar [Bench Mark) dibuat permanen, tidak dapat diubah, diberi tanda
            yang jelas dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Direksi/MK untuk
            membongkarnya.                                                   
                                                                             
     2.6.   Pekerjaan Papan Patok Ukur (Bouwplank)                           
                                                                             
     2.6.1. Papan patok ukur (Bouwplank) dipasang pada patok kayu yang kuat, tertanam pada
            beton cor setempat sehingga tidak dapat digerakkan atau diubah ubah.
                                                                             
     2.6.2. Papan Patok Ukur Kayu dibuat dari kayu klas II dengan ukuran tebal 3 cm, lebar 15
            cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.            
                                                                             
     2.6.3. Tinggi sisi atas papan bouwplank harus sama antara satu dengan yang lainnya,
            kecuali dikehendaki lain oleh Direksi/MK.                        
                                                                             
     2.6.4. Papan patok ukur dipasang sejauh 150 cm dari as dinding terluar, sehingga tidak
            mengganggu pelaksanaan pekerjaan.                                
                                                                             
     2.6.5. Setelah selesai pemasangan papan patok ukur, Kontraktor harus melapor kepada
            Direksi/MK untuk dimintakan persetujuan, serta harus menjaga dan memelihara
            keutuhan serta ketetapan letak papan patok ukur sampai tidak diperlukan lagi dan
            dibongkar atas persetujuan Direksi/MK.                           
                                                                             
     2.6.6. Alat alat lain yang harus senantiasa tersedia di Lokasi proyek untuk setiap saat dapat
            digunakan oleh Direksi/MK adalah :                               
            1)  Alat Ukur Theodolite dan TS (Total Station), @1 (satu) buah. 
                                                                             
            2)  Alat Ukur Schuifmaat, 1 (satu) buah.                         
            3)  Mesin tik portable 18 “ / Komputer Portable + CPU + Printer, 1 (satu) set.
            4)  Kamera biasa lengkap dengan blitznya,1 (satu) set.           
                                                                             
            5)  Kamera Polaroid lengkap dengan film dan blitznya,1 (satu) set.
            6)  Sepatu proyek, 10 (sepuluh) pasang dan Helm proyek, 10 (sepuluh) buah.
                                                                             
            7)  4 (empat) set Handy Talky, 4 (empat) set.                    
            8)  Jas hujan, 10 (sepuluh) buah.                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     2.7.   Pekerjaan Galian Tanah                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       B - 4             
      Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
      Persyaratan Pekerjaan Persiapan                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     2.7.1. Pekerjaan galian terdiri dari : basement, diafragma, pondasi batu Kali & batu bata,
            pondasi footplate, poer, sloof, saluran, bak kontrol dan galian lain seperti yang ada
            pada gambar perencanaan.                                         
                                                                             
     2.7.2. Urutan galian harus mengikuti petunjuk Direksi/MK.               
                                                                             
     2.7.3. Jika pada galian terdapat kotoran dan bagian tanah yang tidak padat atau longgar,
            maka bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya, kemudian lubang yang terjadi harus
            ditutup urugan pasir dan dipadatkan.                             
     2.7.4. Apabila Kontraktor melakukan penggalian melebihi kedalaman yang ditentukan,
            maka Kontraktor harus menutup kelebihan tersebut dengan urugan pasir yang
            dipadatkan dan disiram air setiap ketebalan 5 cm, lapis demi lapis sampai jenuh, serta
            mencapai ketinggian yang diinginkan.                             
                                                                             
     2.7.5. Dasar galian harus dikerjakan dengan teliti, datar dan harus dibersihkan dari segala
            macam kotoran.                                                   
                                                                             
     2.7.6. Penampang lereng galian kiri dan kanan dimiringkan 100 kearah luar dari as galian.
                                                                             
     2.7.7. Kelebihan tanah bekas galian harus dibuang dari Lokasi konstruksi. Area antara
            papan patok ukur dengan galian harus bebas dari timbunan tanah.  
                                                                             
     2.7.8. Disyaratkan bahwa seluruh permukaan galian terutama lantai galian harus kering
            untuk pekerjaan pekerjaan selanjutnya, khususnya untuk pekerjaan pondasi,
            pengurugan dan pemdatan.                                         
                                                                             
     2.8.   Pekerjaan Pengurugan dan Pemadatan Tanah                         
                                                                             
     2.8.1. Pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah ini adalah untuk semua lokasi bekas
            galian dan area lainnya sampai permukaan yang ditentukan dengan kepadatan
            mencapai CBR 4 atau sesuai gambar pelaksanaan.                   
                                                                             
     2.8.2. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, seluruh area pembangunan harus sudah bersih
            dari benda benda organis, sisa bongkaran dan bahan lain yang dapat mengurangi
            kualitas pekerjaan.                                              
                                                                             
     2.8.3. Urugan harus bebas dari bahan yang dapat membusuk, sisa bongkaran dan / atau
            yang dapat mempengaruhi kepadatan urugan.                        
                                                                             
     2.8.4. Penghamparan tanah urugan dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tiap-tiap
            lapisan maximum 30 cm. Setelah tanah urugan dihamparkan harus langsung
            dipadatkan sampai mencapai peil yang diinginkan.                 
                                                                             
     2.8.5. Pelaksanaan pemadatan harus dilakukan dalam cuaca yang baik. Apabila turun
            hujan, pemadatan harus dihentikan. Selama pelaksanaan pekerjaan ini, kadar air
            harus dijaga agar tidak lebih besar dari 2 % kadar air optimum.  
                                                                             
     2.9.   Pekerjaan pembongkaran & perbaikan kembali                       
                                                                             
     2.9.1. Kortraktor wajib melapor kepada Direksi/MK sebelum melakukan pernbongkaran /
            pemindahan segala sesuatu yang ada di lapangan.                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       B - 5             
      Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
      Persyaratan Pekerjaan Persiapan                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     2.9.2. Kontraktor diharuskan untuk melindungi sarana existing yang ada di dalam
            Tapak yang masih berfungsi. Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala
            kondisi yang ada / existing di lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada :
            1)  Sistim utilitas yang masih harus berfungsi selama pekerjaan berlangsung,
                antara lain : Saluran Drainase, Pipa Air Bersih, Pipa Gas, ataupun instalasi
                kabel daya dan kabel data. Keamanan kondisi struktur dan finishing bangunan
                existing yang tidak kena bongkar.                            
            2)  Pencegahan timbulnya kebisingan dan perlunya rambu-rambu lalulintas untuk
                mengurangi gangguan terhadap lingkungan yang masih harus berfungsi.
                                                                             
     2.9.3. Volume hasil pelaksanaan pekerjaan pembongkaran akan diperhitungkan
            berdasarkan batas pekerjaan sesuai lingkup yang tercantum dalam dokumen kontrak.
                                                                             
     2.9.4. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pembongkaran pekerjaan
            lain diluar lingkup kontrak pekerjaan, maka Kontraktor diwajibkan memperbaiki
            kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu
            sistim yang ada. Dalam kasus ini, Kontraktor tidak dapat mengklaim sebagai
            pekerjaan tambahan.                                              
                                                                             
     2.10.  Pekerjaan tanda batas (pagar) area proyek                        
                                                                             
            Rangka Kayu Borneo 5/7 dan 6/10, Dicat meni kayu, Penutup seng dicat Emulsion
            (luar dan dalam), Warna. ditentukan kemudian.                    
                                                                             
     2.11.  Kantor Kontraktor dan los kerja / gudang                         
                                                                             
     2.11.1. Ukuran luas kantor Kontraktor dan los kerja, tempat penyimpanan bahan bakar,
            terserah kepada Kontraktor dengan tidak mengabaikan keamanan, kebersihan dan
            bahaya kebakaran, serta memperhatikan tempat tersedia sehingga tidak
            mengganggu kelancaran.                                           
                                                                             
     2.11.2. Kontraktor harus menyediakan 4 buah tabung Pemadam Kebakaran [Fire
            Etinguisher] 20 kgs/cm2, 1 ditempat Kontraktor, 1 diletakkan di Kantor Direksi/MK, 2
            diletakkan di daerah yang strategis di Los Kerja.                
                                                                             
     2.11.3. Khusus untuk menyimpan bahan bahan dasar seperti pasir atau kerikil harus
            dibuatkan kotak penyimpanan yang diberi pagar dengan dinding dari papan sehingga
            masing masing bahan tidak tercampur dengan yang lainnya.         
                                                                             
     2.11.4. Kontraktor tidak diperkenankan untuk :                          
            1)  Menyimpan alat-alat, bahan-bangunan diluar pagar proyek walaupun untuk
                sementara waktu.                                             
                                                                             
            2)  Menyimpan bahan bahan yang ditolak Direksi/MK karena tidak memenuhi
                syarat.                                                      
                                                                             
     2.12.  Pekerjaan kantor Direksi/MK                                      
                                                                             
     2.12.1. Luas Kantor Direksi/ MK adalah ± 85 m2, terdiri dari ruang kerja, pantry, kamar mandi/
            WC dan musholla.                                                 
                                                                             
     2.12.2. Konstruksi dan Finishing.                                       
            1)  Tiang dengan Kayu Kamper 6 / 10 dan 6 / 14.                  
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       B - 6             
      Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
      Persyaratan Pekerjaan Persiapan                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
            2)  Dinding dengan Kayu lapis [6 mm] double side, rangka Kayu Kamper 6 / 10.
            3)  Lantai beton rabat 1 PC : 3 Psr : 5 Krl, tulangan susut BRC M6 dipola.
                                                                             
            4)  Pondasi tiang kayu, dengan umpak beton dan anker 4 diameter 12 mm tertanam
                pada kedalaman 40 cm.                                        
            5)  Plafond menggunakan GRC board, ukuran 120 x 240 x 0,6cm dengan rangka
                kayu Kamper 5 / 7.                                           
            6)  Daun Pintu dengan Kayu Lapis 4 mm (double side). Kunci & Engsel produk
                lokal.                                                       
                                                                             
            7)  Daun jendela kaca t = 5 mm.                                  
            8)  Finishing dengan cat AVIAN atau setaraf.                     
                                                                             
            9)  Kayu yang tampak dicat pinotex.                              
            10) Kayu tidak tampak dicat menu kayu.                           
            11) Penutup atap lembaran metal zincalume bergelombang TCT 0,45mm setara
                Spandek ditambah dengan insulasi termal lembaran insulasi aluminium foil +
                EPE foam + aluminum foil setara IKA Sunsulate Hi-Premium 888 Tebal 5mm.
                                                                             
            12) WC Jongkok [2 buah], Wastafel, Sink untuk Pantry, Kran-kran / Faucet produk
                lokal.                                                       
                                                                             
     2.12.3. Mekanikal, Elektrikal dan Sanitasi.                             
            1)  Lampu Penerangan menggunakan TL 40 watt (± 8 titik @ 2 x 40 watt ).
                                                                             
            2)  Kecuali daerah basah dengan lampu pijar, saklar, panel daya (Lokal).
            3)  Air Conditioning untuk Ruang Rapat, Ruang Pimpro & Ruang Kerja.
                                                                             
            4)  Air Kotor ditampung dengan Septictank ( Asbes, kapasitas 1 m3 ), dengan
                rembesan dialirkan ke drainase kota dengan pipa pralon.      
            5)  Air bersih diambil dari sumur dangkal yang ditampung dengan reservoir
                (fiberglass) volume 1 m3 dengan pipa pralon.                 
                                                                             
     2.12.4. Perlengkapan yang disediakan pada Kantor Direksi/MK             
            1)  1 (satu) buah meja rapat ukuran 2,4 x 6,00 m dengan 10 buah kursi lipat.
                                                                             
            2)  10 (sepuluh) buah meja tulis, biro ukuran 0,80 x 1,20 m dengan 10 (sepuluh)
                buah kursi lipat.                                            
            3)  1 (satu) unit White board ukuran 1,2 x 2,4 m.                
                                                                             
            4)  1 (satu) unit Kotak PPPK lengkap dengan isinya.              
            5)  1 (satu) buah alat pemadam kebakaran dengan chemical isi 4 – 6 Kg.
            6)  1 (satu) buah sambungan telepon.                             
                                                                             
            7)  5 (lima) buah rak arsip                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     3.     PERSYARATAN   PELAKSANAAN  PEKERJAAN PERSIAPAN                   
            Didalam hal melaksanakan pekerjaannya, Kontraktor harus mengamankan /
            melindungi hal-hal sebagai berikut :                             
          1. Bangunan dan benda-benda existing lainnya yang dipertahankan agar tidak rusak
            atau cacat.                                                      
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       B - 7             
      Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
      Persyaratan Pekerjaan Persiapan                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          2. Barang atau bahan atau komponen yang dipertahankan, agar tidak rusak atau cacat.
          3. Hasil pekerjaan sebelumnya (yang sudah selesai dikerjakan).     
          4. Pekerjaan yang sedang berjalan.                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       B - 8             
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
     C.     PEKERJAAN      STRUKTUR                                          
                                                                             
                                                                             
     1.     PEKERJAAN TANAH                                                  
                                                                             
     1.1.   Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                             
     1.1.1. Pengadaan bahan, tenaga kerja, peralatan kerja dan kebutuhan-kebutuhan lainnya
            yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tanah yang terdiri dari pekerjaan
            galian, urugan dan pemadatan sesuai dengan gambar rencana serta Rencana kerja
            dan Syarat-syarat (RKS) yang diuraikan dalam buku ini.           
                                                                             
     1.1.2. Pekerjaan galian tanah meliputi pekerjaan penggalian atau pembuangan tanah, batu-
            batuan atau material lain yang tidak berguna dari tempat proyek, pembuangan lapisan
            tanah atas, pembuangan bekas-bekas longsoran, yang keseluruhannya disesuaikan
            dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini.                
                                                                             
     1.1.3. Pekerjaan pengurugan kembali sampai dengan level yang ditentukan dalam gambar
            rencana.                                                         
                                                                             
     1.1.4. Pekerjaan pemadatan hingga mencapai kepadatan yang direncanakan sesuai dengan
            gambar rencana serta Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang diuraikan dalam
            buku ini                                                         
                                                                             
     1.2.   Persyaratan Umum Pekerjaan Galian Dan Urugan                     
                                                                             
     1.2.1. Tata Letak                                                       
            Kontraktor bertanggung jawab atas tata letak yang diperlukan untuk melaksanakan
            pekerjaan. Sebelum penataan, Kontraktor harus menyerahkan rencana tata letak
            untuk mendapat persetujuan dari MK. Bench Mark yang bersifat tetap ataupun
            sementara harus dijaga dari kemungkinan terganggu atau pemindahan.
                                                                             
     1.2.2. Pengawasan.                                                      
            Selama pelaksanaan pekerjaan tanah, Kontraktor harus diwakili oleh seorang
            pengawas ahli yang sudah berpengalaman dalam bidang pekerjaan penggalian dan
            pengurugan, yang mengetahui semua aspek pekerjaan yang harus dilaksanakan
            sesuai kontrak.                                                  
                                                                             
     1.2.3. Pekerjaan Pembersihan dan Pembongkaran.                          
            Semua benda di permukaan seperti pohon, akar dan tonjolan, serta rintangan-
            rintangan dan lain-lain yang berada di dalam batas daerah pembangunan sesuai yang
            tercantum dalam gambar, harus dibersihkan dan/atau dibongkar kecuali untuk hal-hal
            di bawah ini :                                                   
                                                                             
            1) Sisa-sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar-akar serta benda-benda yang
               tidak mudah rusak, yang letaknya minimal 1 meter di bawah dasar pondasi.
            2) Pembongkaran tiang, saluran dan selokan hanya sampai dengan kedalaman
               yang diperlukan di tempat tersebut.                           
                                                                             
            3) Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali, lubang-lubang bekas pepohonan
               dan lubang-lubang lain, harus diurug kembali dengan bahan-bahan urugan yang
               baik dan harus dipadatkan.                                    
            4) Kontraktor bertanggung jawab untuk membuangtanaman-tanaman dan puing-
               puing bekas bongkaran,ke tempat yang telah ditentukan oleh MK.
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                            C - 1      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
            5) Kontraktor harus melestarikan semua benda-benda yang ditentukan tetap berada
               pada tempatnya.                                               
                                                                             
     1.2.4. Obstacle (kalau ada)                                             
            1) Obstacle adalah berupa konstruksi beton, pasangan batu kali, pasangan dinding
               tembok, besi-besi tua dan lain-lain bekas konstruksi bangunan lama, yang cara
               pembongkarannya memerlukan metoda khusus dengan menggunakan peralatan
               yang lebih khusus pula (misalnya beton breaker, compressor, mesin potong)
               dibanding dengan peralatan yang digunakan pada pekerjaan galian tanah.
            2) Semua brangkal dan kotoran dari bekas pembongkaran konstruksi existing, galian
               dan lain-lain, harus segera dikeluarkan dari tapak dan dibuang ke tempat yang
               ditentukan oleh MK. Semua peralatan yang diperlukan pada paket pekerjaan ini,
               harus tersedia di Lapangan dalam keadaan siap pakai.          
                                                                             
            3) Pemborong harus tetap menjaga kebersihan di area dan di sekitarnya yang
               diakibatkan oleh semua kegiatan pekerjaan ini, serta menjaga keutuhan terhadap
               material/barang-barang yang sudah terpasang (existing) yang tidak dibongkar.
            4) Batasan pembongkaran obstacle bekas bangunan adalah sebagai berikut:
               Pada daerah titik pondasi dalam, sampai mencapai kedalaman yang masih
               memungkinkan obstacle tersebut bisa dibongkar/digali sesuai dengan kondisi
               dan sifat tanah pada daerah tersebut.                         
               Pada jalur yang akan dibuat pondasi dangkal atau pondasi telapak, poer dan
               balok sloof, mulai dari permukaan tanah existing sampai dengan di bawah
               permukaan dasar urugan pasir dari konstruksi pondasi, poer dan balok sloof.
                                                                             
                                                                             
     1.3.   Persyaratan Pekerjaan Pembuangan Humus                           
                                                                             
     1.3.1. Sebelum mulai pekerjaan penggalian, lapisan humus dan rumput harus dibersihkan
            dan harus bebas dari sisa-sisa tanah lepas (subsoil), bekas-bekas pohon, akar-akar,
            batu-batuan lepas, semak-semak atau bahan-bahan lain.            
                                                                             
     1.3.2. Humus dan lain-lain sesuai butir 1.3.1. sebagai hasil dari pengupasan/penggalian
            tersebut harus dibuang ke tempat yang sudah ditentukan oleh MK.  
                                                                             
     1.4.   Pekerjaan Galian.                                                
                                                                             
     1.4.1. Selama proses penggalian, kondisi lapangan harus dijaga agar selalu mendapatkan
            sistem drainase yang baik.                                       
                                                                             
     1.4.2. Dalam pelaksanaan penggalian, diperbolehkan untuk menggunakan mesin kecuali
            untuk tempat-tempat dimana penggunaan mesin tersebut dapat merusak benda-
            benda yang berada didekatnya, bangunan-bangunan ataupun pekerjaan yang telah
            selesai dilaksanakan. Dalam hal ini metoda pekerjaan dengan tangan yang harus
            dilaksanakan.                                                    
     1.4.3. Kontraktor harus membuat turap sementara yang cukup kuat untuk menahan lereng-
            lereng tanah galian agar lereng-lereng galian tersebut tidak longsor atau ambruk
            sehingga tidak mengganggu pekerjaan.                             
                                                                             
     1.4.4. Turap sementara tersebut harus dapat menjaga/menahan bangunan-bangunan yang
            berada disekitar lereng galian agar tetap stabil.                
                                                                             
     1.4.5. Apabila terjadi kerusakan pada bangunan atau ambruk yang diakibatkan oleh
            pekerjaan galian, maka Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap kerusakan
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                            C - 2      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
            bangunan tersebut termasuk barang-barang yang menjadi rusak dan harus
            menggantinya atas biaya kontraktor.                              
                                                                             
     1.4.6. Kontraktor harus melakukan perlindungan dan perawatan yang cukup untuk bagian-
            bagian pekerjaan diatas tanah maupun dibawah tanah, drainase, saluran-saluran
            pembuang dan rintangan-rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pekerjaan.
            Semua biaya yang diakibatkannya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
     1.4.7. Kemiringan galian harus dibuat dengan perbandingan minimal 1 (satu) horizontal
            dengan 1 (satu) vertical, kecuali diperlihatkan lain dalam gambar atau atas petunjuk
            MK.                                                              
                                                                             
     1.4.8. Macam/Jenis Galian.                                              
            Macam/Jenis Penggalian dibagi dalam 3 (tiga) jenis yaitu :       
                                                                             
            1) Galian tanah biasa.                                           
            2) Galian batu.                                                  
                                                                             
            3) Galian konstruksi / obstacle.                                 
                                                                             
     1.4.9. Semua pekerjaan galian harus dikerjakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-
            syarat (RKS) ini untuk ketiga jenis galian tersebut di atas. Syarat-syarat pekerjaan
            yang menyangkut bidang lain, mengikuti ketentuan-ketentuan letak, peil, dan dimensi
            seperti yang tercantum dalam gambar rencana atau atas petunjuk MK.
     1.4.10. Galian Tanah Biasa                                              
                                                                             
            1) Galian tanah biasa harus mencakup semua galian yang bukan galian batu, galian
               konstruksi atau galian material dan bahan baku lainnya.       
            2) Apabila MK menghendaki, Kontraktor harus membongkar/ membuang material-
               material yang tidak diinginkan dari hasil pekerjaan galian, ke tempat lain yang
               sudah ditentukan.                                             
                                                                             
            3) Bila material-material yang tidak diinginkan itu harus dibuang, tanah yang
               digunakan untuk menutup lubang bekas galian harus dipadatkan. 
            4) Bila tanah/material yang tidak diinginkan itu terletak di bawah muka air tanah,
               maka tanah dan material penggantinya harus terdiri dari pasir atau material
               berbutir lepas lainnya, sampai dengan tebal minimum 30 cm diatas permukaan
               air tanah. Dalam keadaan seperti ini pemadatan dapat ditiadakan, dengan syarat
               apabila MK. mengijinkan.                                      
                                                                             
     1.4.11. Galian Batu.                                                    
            Galian batu terdiri dari pekerjaan menggali/membongkar batu-batuan pada daerah
            galian termasuk batu-batuan konglomerat yang menurut pendapat MK. harus
            dilakukan penggalian/pembongkaran.                               
                                                                             
     1.4.12. Galian Konstruksi / Obstacle                                    
            1) Galian Konstruksi adalah semua galian, selain dari galian tanah dan galian batu
               dalam batas pekerjaan yang disebut dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
               (RKS) ini atau tercantum dalam gambar kerja.                  
                                                                             
            2) Semua galian yang disebut sebagai galian Konstruksi terdiri dari galian lantai
               bangunan, galian pondasi bangunan existing, galian perkerasan jalan/halaman,
               galian pipa/kabel listrik, pipa gas, pipa air minum, saluran-saluran serta konstruk-
               si-konstruksi lainnya, selain yang disebutkan pada Rencana Kerja dan Syarat-
               syarat (RKS) ini.                                             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                            C - 3      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
            3) Pekerjaan ini juga termasuk pekerjaan untuk mengisi kembali lubang-lubang
               bekas galian dengan material-material yang baik dan dari jenis yang disetujui MK,
               membuang kelebihan material, pengeringan atau pemompaan air bila diperlukan,
               pembongkaran dan lain-lain sehubungan dengan pekerjaan ini.   
            4) Sebelum memulai pekerjaan galian, terlebih dulu Kontraktor harus
               memberitahukan kepada  MK.   Sehingga  penampang,   peil      
               dan pengukurannya dapat dilakukan pada keadaan tanah yang belum
               terganggu.                                                    
            5) Galian untuk pondasi, balok sloof atau konstruksi lainnya harus digali sampai
               pada batas-batas kemiringan dan peil yang tercantum pada gambar rencana atau
               atas petunjuk MK. Galian tersebut harus mempunyai ukuran yang cukup agar
               penempatan konstruksi dengan dimensi yang sesuai dengan gambar
               rencana dapat dengan mudah dilaksanakan.                      
                                                                             
            6) MK dapat menentukan perubahan dimensi atau peil dari dasar galian bila
               dipandang perlu. Sesudah galian selesai dilakukan, Kontraktor harus memberi
               tahu MK tentang kondisi dasar galian.                         
            7) Batuan keras, bahan-bahan lain yang cukup keras dan yang diperbolehkan untuk
               menjadi bagian dari dasar pondasi / konstruksi, harus dibersihkan dari bahan-
               bahan lepas dan dipotong dengan bentuk yang kokoh dan rata sesuai dengan
               petunjuk MK. Semua retakan atau celah-celah yang ada harus dibersihkan dan
               diisi dengan spesi. Semua material lepas, batu-batuan lapuk dan lapisan-lapisan
               yang tipis harus dibuang.                                     
                                                                             
     1.5.   Pekerjaan Urugan                                                 
                                                                             
     1.5.1. Persyaratan Bahan Urugan                                         
                                                                             
            1) Bahan urugan yang dipakai adalah tanah merah atau pasir urug darat yang
               memenuhi persyaratan sebagai bahan urugan antara lain :       
               Bahan urugan harus bebas dari humus, sampah (baik sampah organik maupun
               sampah anorganik), akar-akar tanaman atau sisa-sisa tumbuhan atau barang-
               barang lainnya yang dapat merusak kepadatan dan daya dukung tanah.
               Bahan urugan harus bebas dari batuan-batuan yang berukuran ≥ 5/7 cm yang
               dapat menyebabkan terjadinya rongga-rongga dalam tanah setelah dipadatkan.
               Kadar air bahan urugan harus berada dalam rentang 3% dibawah kadar air
               optimum sampai 1% diatas kadar air optimum. Kadar air optimum adalah kadar
               air padakepadatan kering maksimum yang diperoleh daripercobaan pemadatan
               tanah sesuai dengan SNI 03-1743-1989,Metode D.                
               Tanah bahan urugan tidak boleh tanah yang berplastis tinggi yang diklasifikasikan
               sebagai A-7-6 menurut AASHTO M145 atau sebagai CH menurut “Unified atau
               Casagrande Soil Classification System”.                       
               Tanah sangat expansive yang memiliki nilai aktif (perbandingan antara Indeks
               Plastis / PI-( SNI 1966:2008) dan persentase kadar lempung (SNI 3422:2008))
               lebih besar dari 1,25 atau derajat pengembangan yang diklasifikasikan oleh
               AASHTO T258 sebagai “very high” atau “extra high”, tidak boleh digunakan
               sebagai bahan urugan                                          
                                                                             
            2) Tanah bekas galian pada umumnya tidak boleh dipakai lagi untuk bahan urugan,
               kecuali apabila tanah tersebut memenuhi persyaratan sebagai bahan urugan
               dan mendapat persetujuan dari MK.                             
            3) Sumber bahan urugan harus mempunyai jumlah yang cukup untuk menjamin
               penyediaan bahan urugan sehingga dapat mencukupi seluruh kebutuhan Proyek.
                                                                             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                            C - 4      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
            4) Semua bahan urugan, harus mendapat persetujuan dari MK, baik mengenai
               kualitas bahan, maupun sumber bahan itu sendiri sebelum dibawa atau digunakan
               didalam lokasi pekerjaan.                                     
            5) Bahan urugan yang mengandung tanah organis, akar- akaran, sampah, dan lain-
               lain, tidak boleh dipergunakan untuk urugan. Bahan-bahan seperti ini harus
               dipindahkan dan ditempatkan pada lokasi pembuangan yang disetujui atau
               ditunjuk oleh MK.                                             
                                                                             
     1.5.2. Pengujian bahan urugan                                           
            Sebagai bahan urugan sebelum dipakai untuk mengurug/menimbun lokasi proyek,
            terlebih dulu harus dilakukan pengujian sehingga semua persyaratan bahan urugan
            dapat terpenuhi.                                                 
            1) Kontraktor harus melakukan survey dan penelitian pada lokasi Quary untuk
               pengujian persyaratan bahan urugan sesuai persyaratan butir 1.5.1 (1). a) dan c).
                                                                             
            2) Kontraktor harus mengambil sampel tanah dari Quary, minimal 3 (tiga) titik sampel
               untuk 1 (satu) Quary. Volume pengambilan sampel untuk masing-masing titik
               adalah 1 m3 tanah yang diambil pada kedalaman 1 m dibawah permukaan tanah.
            3) Sampel tanah Quary tersebut selanjutnya dibawa ke Laboratorium untuk
               dilakukan pengujian terhadap:                                 
               Indeks Plastisitas.                                           
                                                                             
               Pengujian Gradasi Partikel.                                   
               Penentuan kepadatan kering maksimum sesuai SNI 03-1743-1989, metode D.
               Pengujian CBR.                                                
            4) Percobaan Pemadatan                                           
                                                                             
               Kontraktor harus bertanggungjawab dalam memilih metode dan peralatan untuk
               pemadatan agar dicapai suatu kepadatan yang disyaratkan.      
               Percobaan pemadatan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan alat
               pemadat dan harus dimonitor kadar airnya sehingga kepadatan yang disyaratkan
               dapat tercapai.                                               
               Hasil percobaan pemadatan ini selanjutnya harus dijadikan acuan dalam
               pelaksanaan pemadatan yang sebenarnya.                        
            5) Pengujian mutu bahan harus dilaksanakan secara rutin terhadap bahan urugan
               yang dibawa ke lokasi proyek. Untuk setiap 1000 meter kubik bahan urugan yang
               masuk ke proyek,minimal harus dilakukan satu pengujian Nilai Aktif, seperti yang
               disyaratkan dalam butir 1.5.1. Persyaratan Bahan Urugan poin 1). e).
                                                                             
                                                                             
     1.5.3. Pelaksanaan pengurugan.                                          
                                                                             
            1) Daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari sampah, potongan-potongan
               kayu atau bahan-bahan lainnya selain bahan urugan sesuai dengan petunjuk MK.
            2) Bahan urugan yang sudah ditempatkan dilokasi pengurugan tetapi tidak
               memenuhi standar persyaratan sebagai bahan urugan, harus dibuang dan diganti
               dengan bahan urugan yang memenuhi standar persyaratan atas biaya Kontraktor.
            3) Lapisan tanah lunak (lumpur) yang ada harus dihilangkan dengan dikeruk
               sebelum pekerjaan pengurugan dimulai. Pada saat pengerukan dan pengurugan,
               daerah tersebut harus dikeringkan.                            
                                                                             
            4) Pemampatan dan pemadatan harus dilakukan sesuai dengan artikel tentang hal
               tersebut dalam bab ini selanjutnya.                           
                                                                             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                            C - 5      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
            5) Tidak boleh dilakukan pengurugan atau pemadatan selama hujan deras. Jika
               permukaan lapisan yang sudah dipadatkan tergenang oleh air, Kontraktor
               harus membuat alur-alur pada permukaan atas urugan untuk mengeringkannya
               sampai mencapai kadar air yang benar dan dipadatkan kembali.  
            6) Ketinggian permukaan urugan setelah dipadatkan harus mencapai elevasi sesuai
               dengan gambar rencana.                                        
                                                                             
     1.5.4. Pelaksanaan Pengurugan diatas tanah yang sangat lunak.           
            Pengurugan pada daerah-daerah yang tanah aslinya sangat lunak dimana
            ketinggian/ketebalan urugan setelah dipadatkan mencapai 1,5 meter atau lebih,
            pelaksanaan pengurugan harus mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
            1) Sebelum dilaksanakan pengurugan, terlebih dahulu pada tanah dasarnya harus
               dipasangi cerucuk diameter 10 cm, panjang 4 meter yang dipancang tiap jarak 30
               cm untuk kedua arahnya.                                       
                                                                             
            2) Pemancangan cerucuk harus dilaksanakan sehingga ujung bagian atas cerucuk
               masuk kedalam tanah minimal harus sampai rata dengan permukaan tanah dasar.
            3) Setelah pemasangan cerucuk selesai dikerjakan, kemudian dilaksanakan
               pengurugan lapis demi lapis dengan ketebalan masing-masing lapisan sesuai
               butir 1.5.5. Pelaksanaan Pemadatan                            
                                                                             
     1.5.5. Pelaksanaan Pemadatan                                            
                                                                             
            1) Kontraktor harus menentukan jenis, ukuran dan berat dari alat pemadat, yang
               paling sesuai untuk pemadatan bahan urugan. Alat-alat pemadatan tersebut harus
               mendapat persetujuan MK.                                      
            2) Pemadatan tanah harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tiap lapisan
               maksimum 30 cm dan dipadatkan sampai mencapai minimal 90% (modified
               proctor) dari kepadatan kering maksimum seperti yang ditentukan dalam AASHTO
               T99.                                                          
            3) Segera setelah penghamparan lapisan bahan urugan selesai, urugan harus
               dipadatkan dengan peralatan pemadat atau mesin gilas yang cocok dan memadai
               serta telah mendapat persetujuan dari MK.                     
                                                                             
            4) Pemadatan harus dilakukan dengan memakai alat mesin gilas statis beroda baja
               dengan berat yang disesuaikan untuk keperluan pemadatan tanah proyek ini,
               sehingga kepadatan tanah yang direncanakan sebagaimana tercantum dalam
               gambar rencana dapat tercapai.                                
            5) Pelaksanaan pemadatan dengan mesin gilas harus dilakukan berulang-
               ulang/bolak-balik sampai tanah urugan betul-betul padat secara merata sesuai
               dengan yang direncanakan dan penggilasan harus dilanjutkan sampai seluruh
               alur bekas roda mesin gilas hilang.                           
            6) MK dapat memerintahkan untuk menggunakan mesin gilas beroda karet pada
               pemadatan terahir apabila pemadatan dengan mesin gilas statis beroda baja
               dapat mengakibatkan kerusakan pada lapisan dibawahnya.        
                                                                             
            7) Pemadatan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat
               mesin gilas, bahan urugan harus dihampar lapis demi lapis dengan tebal tiap-tiap
               lapisan maksimum 15 cm. Pemadatan dilakukan dengan menggunakan
               penumbuk loncat mekanis/stamper dengan berat minimum 25 kg.   
            8) Pemadatan tanah urugan hanya dapat dilaksanakan apabila kadar air bahan
               urugan berada dalam rentang 3% dibawah kadar air optimum sampai 1% diatas
               kadar air optimum sebagaimana yang ditetapkan dalam SNI 03-1743-
               1989,Metode D                                                 
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                            C - 6      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
            9) Kontraktor harus bertanggung jawab atas ketepatan, penempatan dan pemadatan
               bahan-bahan urugan dan juga harus memperbaiki kekurangan-kekurangan akibat
               pemadatan yang tidak cukup/sempurna.                          
     1.5.6. Pengujian Mutu Pemadatan                                         
                                                                             
            1) Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan/urugan yang
               dipadatkan sesuai dengan SNI 2828:2011. Bila hasil setiap pengujian
               menunjukkan bahwa kepadatannya kurang dari yang disyaratkan maka
               Kontraktor harus memperbaiki pekerjaannya sehingga memenuhi persyaratan
               tanpa ada biaya tambahan.                                     
            2) Pengujian dengan pemeriksaan CBR lapangan.                    
               Peralatan yang dipergunakan dalam pemeriksaan CBR lapangan terdiri dari :
                                                                             
                   Dongkrak CBR mekanis dengan kapasitas 10 ton yang dilengkapi dengan
                   swivel head dan proving ring (cincin penguji) dengan kapasitas 1,5 ton, 3 ton
                   dan 5 ton atau sesuai dengan kebutuhan, piston (torak) penetrasi dan pipa-
                   pipa penyambung.                                          
                   Arloji penunjuk untuk mengukur penetrasi dengan ketelitian 0,01 mm yang
                   dilengkapi dengan balok penyokong dari baja profil sepanjang ± 2,5 m.
                   Keping beban yang bergaris tengah 2,5 cm yang berlubang ditengahnya
                   dengan berat 5 kg dan beban-beban tambahan seberat 2,5 kg untuk
                   penambahan beban bila diperlukan.                         
                   Sebuah truk yang dibebani sesuai kebutuhan, pada bagian bawah belakang
                   truk harus dipasang sebuah dongkrak CBR mekanis.          
                                                                             
                   Dua dongkrak truk, alat-alat penggali, alat-alat penumbuk, alat-alat perata
                   dan lain-lain yang diperlukan untuk pengujian.            
               Pengujian ini dilakukan untuk memeriksa CBR (California Bearing Ratio) secara
               langsung di Tempat. CBR adalah perbandingan antara beban penetrasi suatu
               lapisan tanah atau perkerasan terhadap bahan standar dengan kedalaman dan
               kecepatan penetrasi yang sama.                                
               Kontraktor harus melaksanakan pengujian CBR lapangan pada permukaan
               lapisan tanah terakhir yang dipadatkan yang dikehendaki nilai CBR nya sesuai
               gambar rencana.                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                            C - 7      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
     2.     PEKERJAAN PONDASI BORED  PILE                                    
                                                                             
     2.1.   Lingkup Pekerjaan                                                
            Yang termasuk lingkup pekerjaan pondasi bored pile adalah menyediakan tenaga
            yang cukup jumlahnya serta keterampilannya, menyiapkan bahan dan menyediakan
            peralatan yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan pondasi bored pile yang
            antara lain terdiri dari :                                       
                                                                             
             Penggalian tanah untuk lubang bored pile, pemeriksaan tanah, pembuangan tanah
              hasil penggalian, pembuatan pondasi bored pile yang dikerjakan sesuai dengan
              gambar perencanaan.                                            
                                                                             
             Pemasangan stek-stek tulangan yang jumlah dan dimensinya sama dengan
              gambar perencanaan.                                            
                                                                             
             Pemasangan tulangan pondasi bored pile.                        
                                                                             
             Pelaksanaan pengecoran beton pondasi bored pile.               
                                                                             
     2.2.   Persyaratan Umum                                                 
                                                                             
     2.2.1. Seluruh pekerjaan beton untuk pondasi bored pile minimal harus mengikuti
            peraturan-peraturan/pedoman seperti yang tercantum pada buku Rencana Kerja dan
            Syarat-syarat (RKS) ini yaitu Bab 6. tentang Pekerjaan Struktur Beton.
                                                                             
     2.2.2. Pelaksanaan pekerjaan pondasi bored pile, selain mengikuti ketentuan-ketentuan
            yang tercantum di dalam buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan
            persyaratan-persyaratan lain yang ditentukan oleh MK juga harus mengikuti ketentuan
            ketentuan dari peraturan, yang sudah baku yaitu ASTM atau British Standard.
                                                                             
                                                                             
     2.3.   Persyaratan Bahan                                                
     2.3.1. Bahan batu pecah dan pasir harus keras dengan permukaan kasar tanpa cacat / retak
            atau berpori, dari jenis granit atau kwarsit.                    
                                                                             
     2.3.2. Adukan beton untuk pondasi bored pile harus mencapai mutu minimal sesuai dengan
            gambar pelaksanaan, dengan minimal perbandingan adukan 1 PC : 2 Psr : 3 Kr.
                                                                             
     2.3.3. Mutu beton bored pile adalah fc’ = 30 MPa.                       
            Slump 180 ± 20 mm.                                               
            Water Cement Ratio max = 0.4.                                    
            Kandungan air max 180 kg/m3.                                     
            Fly ash max sebesar 25 %                                         
                                                                             
     2.3.4. Secara keseluruhan, persyaratan bahan untuk pondasi bored pile harus mengikuti
            Persyaratan Bahan Beton pada buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini.
                                                                             
     2.4.   Persyaratan Pelaksanaan                                          
                                                                             
     2.4.1. Penggalian / Pengeboran lubang bored pile                        
                                                                             
            1) Persiapan di lapangan dan penentuan lay-out.                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                            C - 8      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
            2) Penggalian belum boleh dilaksanakan, sebelum titik-titik tempat pondasi bored
               pile ditentukan dengan teliti sesuai dengan gambar perencanaan dan disetujui
               secara tertulis oleh MK.                                      
            3) Penggalian untuk tiap-tiap bored pile harus dikerjakan secara kontinyu sampai
               kedalaman yang ditentukan.                                    
            4) Material-material dari hasil penggalian harus dikeluarkan dan di buang ke tempat
               yang telah ditentukan oleh MK. Harus dijaga dengan teliti agar material-material
               hasil penggalian tersebut tidak jatuh lagi ke dalam lobang bored pile.
                                                                             
            5) Penggalian harus dikerjakan dengan teliti agar dihasilkan lubang yang betul-betul
               tegak dan diameter lubang sampai kedalaman yang ditentukan tidak berubah.
               Kemiringan lubang pada.arah vertikal tidak boleh lebih dari 0,2 % dari panjang /
               dalam bored pile.                                             
            6) Untuk area pondasi bored pile yang memiliki sifat dan jenis tanah yang mudah
               longsor atau permukaan air tanahnya berada diatas level dasar bored pile, seluruh
               panjang lubang bored pile harus di pasang casing (full casing) yang mempunyai
               diameter lubang sesuai dengan diameter pondasi bored pile. Hal ini dimaksudkan
               untuk menjaga kelongsoran dinding lubang dan mencegah masuknya air tanah ke
               dalam lubang galian.                                          
            7) Kontraktor harus menjamin dan dapat menyediakan alat-alat beserta
               kelengkapannya yang masih berfungsi dengan sebaik-baiknya, sehingga
               pelaksanaan pekerjaan penggalian dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan
               jadwal yang sudah ditentukan.                                 
                                                                             
            8) Apabila menurut MK ternyata alat-alat dan kelengkapannya kurang memenuhi
               syarat sehingga tidak dapat berfungsi dengan baik, MK berwenang untuk menolak
               alat tersebut untuk dipergunakan. Dalam hal ini Kontraktor harus memindahkan
               alat tersebut dan menggantinya / mendatangkan alat-alat yang lain yang masih
               berfungsi dengan baik.                                        
                                                                             
     2.4.2. Kedalaman penggalian                                             
            1) Penggalian harus dilakukan sampai mencapai kedalaman minimal sesuai gambar
               perencanaan, dengan syarat telah mencapai nilai SPT minimal sesuai gambar
               perencanaan, serta dikorelasikan terhadap hasil boring test yang menyatakan
               dasar bored pile sudah mencapai lapisan tanah yang keras dan lapisan tanah
               keras tersebut bukan lensa atau lapisan tanah keras yang tipis.
            2) Apabila penggalian sebelum mencapai kedalaman sesuai gambar perencanaan
               akan tetapi sudah mencapai Nilai SPT 60 dan bukan lapisan lensa, penggalian
               dapat dihentikan dengan persetujuan MK.                       
                                                                             
            3) Penggalian yang sudah mencapai kedalaman sesuai gambar perencanaan tetapi
               diperkirakan belum mencapai Nilai SPT 60, MK dapat memerintahkan untuk
               menambah kedalaman penggalian sampai dengan nilai SPT yang di persyaratkan
               tercapai.                                                     
            4) Apabila terjadi perubahan panjang / kedalaman pondasi bored pile dari yang
               ditentukan sesuai gambar perencanaan, hal tersebut akan diperhitungkan sebagai
               pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang, berdasarkan kesepakatan hasil
               Pemeriksaan dan Catatan-catatan dilapangan.                   
                                                                             
     2.4.3. Pemeriksaan                                                      
            1) Tiap lubang bored pile harus diperiksa dahulu oleh MK terhadap betul tidaknya
               letak lubang, kedalaman, besarnya, kebersihannya dan lain-lain, sebelum
               pengecoran dengan beton dimulai. Izin dari MK mengenai memenuhi syarat atau
               tidaknya lubang bored pile harus secara tertulis.             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                            C - 9      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
            2) Besaran-besaran berikut ini harus diperiksa, dan dicatat oleh MK.
               Besaran bored pile                                            
               Letak bored pile                                              
               Kedalaman bored pile                                          
               Kondisi dasar dan dinding bored pile                          
                                                                             
            3) Pemeriksaan harus dikerjakan secara kontinyu untuk tiap bored pile.
                                                                             
     2.4.4. Catatan selama pekerjaan                                         
            1) Kontraktor harus membuat catatan mengenai jenis lapisan tanah pada kedalaman
               dimana ditemui perubahan jenis lapisan tanah sepanjang penggalian bored pile,
               dan harus membuat catatan-catatan sebagai berikut:            
               Tanggal dan jam penggalian bored pile, dan selesainya pemasangan /
               pengecoran pondasi bored pile.                                
                                                                             
               Diameter bored pile yang ada dan diameter rencana.            
               Kondisi dasar dan dinding bored pile.                         
               Elevasi dasar dan atas dari bored pile sesuai pelaksanaan.    
            2) Sebagai pelengkap, pemetaan letak-letak lubang bored pile harus dibuat oleh
               Kontraktor.                                                   
                                                                             
            3) Catatan-catatan tersebut diatas harus diserahkan pada MK pada setiap selesai 1
               (satu) bored pile.                                            
                                                                             
     2.4.5. Pengecoran                                                       
            1) Pengecoran pondasi baru boleh dilaksanakan setelah ada ijin tertulis dari MK.
                                                                             
            2) Adukan harus disiapkan sebaik-baiknya oleh Kontraktor, untuk memungkinkan
               pengecoran yang kontinyu pada tiap-tiap bored pile.           
            3) Sebelum pengecoran dimulai, tiap lubang bored pile harus diperiksa dahulu oleh
               MK terhadap betul tidaknya penempatan, kedalaman besarnya, kebersihan, dan
               lain-lain.                                                    
            4) Izin dari MK mengenai memenuhi syarat atau tidaknya untuk dilaksanakan
               pengecoran harus secara tertulis.                             
                                                                             
            5) Pada waktu pelaksanaan pengecoran, adukan beton harus dituangkan ke dalam
               lubang pondasi dengan memakai tremi. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi
               pemisahan antara material kasar dengan material halus dalam adukan beton.
            6) Dasar lubang hasil penggalian, pada waktu akan di cor beton tidak boleh
               mengandung bahan-bahan yang lunak seperti kayu, lumpur, air dan lain-lain.
               Kekuatan tanah (daya dukung tanah) pada dasar lubang bored pile tidak boleh
               lebih lemah dari kekuatan tanah yang sudah diperhitungkan.    
            7) Casing harus dapat mencegah masuknya air tanah ke dalam lubang. Apabila
               sesudah selesai penggalian bored pile, dasar lubang yang tergenang air atau terisi
               oleh lumpur harus dipompa keluar sampai dasar lubang betul-betul bebas dari air
               dan lumpur sebelum pengecoran dimulai.                        
                                                                             
            8) Sebelum pengecoran dimulai, casing bagian dalam harus bersih (bebas) dari
               segala macam kotoran, lumpur dan zat-zat kimia yang bisa mengakibatkan
               berkurangnya kekuatan beton.                                  
            9) Pada saat penggalian sudah selesai dan dasar lubang bored pile beserta dinding
               casing bagian dalam sudah dibersihkan, pengecoran harus secepatnya dikerjakan
               (maksimal jeda 4 jam).                                        
                                                                             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 10      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
            10) Pelaksanaan pengecoran untuk satu buah lubang harus dikerjakan terus menerus
               tanpa terputus sampai satu lubang tarsebut penuh mencapai level yang sudah
               ditentukan sesuai gambar perencanaan.                         
            11) Pengecoran lubang bored pile harus ditambah minimal setinggi panjang
               penyaluran tulangan bor pile ke pilecap sesuai gambar kerja (namun harus ≥ dari
               50 cm) dari level permukaan atas pondasi bored pile yang sudah ditentukan
               sesuai gambar perencanaan untuk kemudian dibuang kembali (Cut-Off) pada
               waktu pekerjaan poer. Hal ini dimaksudkan agar lumpur yang terbawa naik keatas
               pada waktu pengecoran dapat dibuang sehingga permukaan pondasi bored pile
               pada level yang sudah ditentukan betul-betul bebas dari lumpur.
            12) Selama pelaksanaan pekerjaan pondasi bored pile baik pekerjaan penggalian
               maupun pekerjaan pengecoran, tenaga akhli dari kontraktor dan pengawas akhli
               dari MK, harus selalu berada di tempat.                       
                                                                             
            13) Pemborong tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan tersebut tanpa ada
               tenaga akhlinya dan pengawas akhli dari MK.                   
            14) Pada waktu pelaksanaan pengecoran lubang, pipa tremi harus masuk ke dalam
               adukan beton ± 30 cm di bawah permukaan beton pada setiap tahap pengecoran
               dan harus selalu digerakan naik turun, sehingga seluruh penampang lubang dapat
               terisi padat oleh adukan beton dan air tanah tidak dapat masuk ke dalam adukan
               ataupun ke dalam lubang.                                      
            15) Pengangkatan tremi pada waktu pengecoran, tidak boleh terlalu cepat akan tetapi
               juga tidak boleh terialu lambat. Pengangkatan tremi harus dilakukan pada saat
               adukan beton diperkirakan sudah mencapai kepadatan yang maksimal dan tidak
               boleh menunggu sampai adukan beton mulai mengeras.            
                                                                             
            16) Kecepatan dan ketinggian pengangkatan tremi, harus betul-betul diperhitungkan
               dan disesuaikan dengan volume pemasukan adukan beton ke dalam lubang bored
               pile. Overlap antara casing dengan adukan beton pada setiap kali pemasukan
               adukan, tidak boleh kurang dari 30 cm.                        
            17) Secara keseluruhan, persyaratan pelaksanaan pekerjaan struktur beton pondasi
               bored pile harus mengikuti buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini.
                                                                             
     2.4.6. Cut-Off                                                          
            1) Setelah pengecoran selesai dilaksanakan, Kontraktor wajib memotong
               permukaan atas pondasi bored pile (Cut-Off), sehingga panjang stek tulangan
               setelah Cut-Off adalah sepanjang Ld (length development) dari pondasi bored pile
               atau dapat dilihat pada gambar kerja detail bored pile.       
                                                                             
            2) Stek tulangan pondasi bored pile setelah cut-off (sepanjang Ld) harus dalam
               keadaan bersih, lurus dan baik.                               
            3) Permukaan atas pondasi bored pile setelah dipotong harus dibersihkan dengan
               sikat kawat. Batas Cut-Off harus tepat sesuai dengan gambar perencanaan.
                                                                             
                                                                             
     2.5.   Pembuangan Beton Puing dan Tanah Galian                          
            Kontraktor harus memindahkan dan membuang reruntuhan beton, sisa-sisa potongan
            besi beton dan tanah bekas galian lubang sumuran keluar lapangan / proyek atau ke
            suatu tempat yang ditentukan oleh MK. Biaya untuk pembuangan tersebut adalah
            tanggung jawab Kontraktor.                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 11      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
     2.6.   Persyaratan Tes Beban Tiang Bor                                  
                                                                             
     2.6.1. Tes beban tiang bor merupakan lingkup pekerjaan Kontraktor, biaya tes beban tiang
            bor belum termasuk di dalam biaya pekerjaan pondasi. Pada umumnya biaya tes
            beban tiang bor diberikan dalam bentuk item khusus di Bill Of Quantity (BQ).
     2.6.2. Kontraktor harus melakukan uji beban statik pada tiang bor sebanyak 1,33 % dari
            jumlah total tiap-tiap ukuran penampang tiang bor atau sesuai dengan gambar kerja.
            Titik-titik lokasi tiang yang harus dilakukan uji beban akan ditentukan oleh MK atas
            persetujuan konsultan perencana. Uji beban statik pada tiang bor dimaksudkan untuk
            mengevaluasi daya dukung tiang sebagai berikut :                 
                                                                             
            1) Daya dukung tekan tiang dengan beban tekan sebesar 2 x dari beban rencana
               yang mengacu pada ASTM D1143-07 (Standard Test Methods for Deep Foundations Under
               Static Axial Compressive Load).                               
            2) Daya dukung tarik tiang dengan beban tarik sebesar 2 x dari beban rencana yang
               mengacu pada ASTM D3689-07 (Standard Test Methods for Deep Foundations Under Static
               Axial Tensile Load).                                          
                                                                             
     2.6.3. Uji beban statik untuk menguji daya dukung tiang terhadap beban tekan, maksimal
            60% dari jumlah total tes tersebut dapat dilakukan dengan tes beban statik dan minimal
            40% dari jumlah total tes tersebut dilakukan dengan tes dinamik. 
                                                                             
     2.6.4. Uji beban statik untuk menguji daya dukung tiang terhadap beban tarik dilaksanakan
            apabila dianggap perlu yaitu bilamana dalam perencanaan ditemukan kondisi tiang
            yang mengalami tarik.                                            
                                                                             
     2.6.5. Selain uji daya dukung tekan dan tarik, Kontraktor juga harus melakukan uji beban
            untuk daya dukung lateral free head pada minimal satu tiang bor untuk tiap ukuran
            penampang, yang akan ditentukan oleh MK atas persetujuan konsultan perencana.
            Ketentuan uji tiang bor untuk daya dukung lateral adalah sebagai berikut :
            1) Daya dukung lateral tiang dengan beban lateral sebesar 2 x beban rencana untuk
               lateral free head yang mengacu pada ASTM D3966-07 (Standard Test Methods for Deep
               Foundations Under Lateral Load) dengan pembebanan bertahap (cyclic loading).Uji beban
               ini harus dilakukan pada elevasi kepala tiang yang direncanakan (level cut off).
                                                                             
     2.6.6. Uji PDA hanya diperbolehkan untuk dipakai sebagai pembanding dari percobaan
            sebagaimana yang ditentukan dalam butir 4.6.2. dengan jumlah maksimal 40 % dari
            yang jumlah uji yang disyaratkan dan jumlahnya dikali empat. Sisanya, yaitu 60 % dari
            total uji tetap harus mempergunakan sistem pembebanan statik. Dari antara tiang uji
            tersebut di atas, harus terdapat tiang yang diuji secara statik dan PDA sehingga hasil
            PDA dapat dikorelasikan dengan hasil uji statik dengan memperhatikan bahwa PDA
            belum dapat dianggap sepenuhnya menggantikan hasil uji beban statik. Uji PDA harus
            mengacu pada ASTM D4945.                                         
                                                                             
     2.6.7. Hasil tes pembebanan (loading test) tersebut diatas akan digunakan untuk
            mengkoreksi perhitungan daya dukung pondasi. Ketentuan dan persyaratan tes
            pembebanan sesuai ketentuan dan persyaratan yang diuraikan dalam pasal Tes
            Pembebanan Statik (loading test) dibawah ini.                    
     2.6.8. Lihat Lampiran Spesifikasi Teknis Uji Verifikasi Daya Dukung Tiang untuk persyaratan
            umum lainnya terkait persyaratan tes beban tiang bor.            
                                                                             
     2.6.9. Lihat Lampiran Spesifikasi Preliminary Instrumented Pile Test untuk persyaratan tes
            beban tiang bor yang berfungsi sebagai tes tiang bor pendahuluan.
                                                                             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 12      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
     2.7.   Tes Beban Statik Tiang Bor (Static Load Test)                    
                                                                             
     2.7.1. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja yang akhli dan berpengalaman, bahan-
            bahan yang diperlukan, semua peralatan / perlengkapan yang dibutuhkan untuk
            pelaksanaan tes beban pondasi bored pile, pencatatan dan pengukuran dari
            percobaan beban termasuk penyediaan, penyusunan kentledge dan/atau reaction pile
            yang digunakan dan pembongkaran kembali.                         
     2.7.2. Gambar pelaksanaan tes beban pondasi bored pile dikirim kepada MK untuk
            mendapat persetujuan, disertai cara pelaksanaan percobaan dan peralatannya, jenis
            beban, alat pengaman dan kalibrasi alat.                         
                                                                             
     2.7.3. Selama pelaksanaan Load Test, Kontraktor harus menempatkan tenaga kerja yang
            berpengalaman untuk pelaksanaan pengamatan dan pencatatan hasil percobaan.
                                                                             
     2.7.4. Jangka waktu antara dari selesainya pengecoran pondasi bored pile yang akan ditest
            dan pelaksanaan Load Test pada pondasi bored pile tersebut harus ada jangka waktu
            paling sedikit 3 (tiga) minggu atau 21 hari, agar tegangan karakteristik beton bored pile
            sudah mencapai yang dipersyaratkan dan mengembalikan kondisi tanah akibat
            penggalian pondasi bored pile. Pelaksanaan pekerjaan pondasi bored pile yang
            berdekatan dengan pondasi bored pile yang sedang diload test harus ditunda hingga
            Load Test tersebut selesai.                                      
                                                                             
     2.7.5. Pada waktu akan dilakukan tes pembebanan, MK akan memilih dan menentukan
            pondasi bored pile yang harus dites. Perencana harus turut menyaksikan di dalam
            menentukan pondasi bored pile yang akan dites dan pelaksanaan pengetesan beban
            pondasi bored pile.                                              
                                                                             
     2.7.6. Loading test vertikal harus dilakukan dengan jumlah sesuai dengan gambar kerja.
            Pemilihan titik-titik pondasi bored pile yang akan diloading test dapat ditentukan pada
            waktu pelaksanaan oleh MK.                                       
                                                                             
     2.7.7. Verifikasi daya dukung pondasi bored pile yang diijinkan harus dipastikan dengan
            melakukan tes pembebanan sesuai dengan ASTM D1143-07.            
     2.7.8. Sebelum pelaksanaan tes pembebanan dengan metoda apapun, usulan alat dan
            konstruksi yang akan digunakan diluar dari yang ditentukan di dalam buku Rencana
            Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini harus disampaikan kepada MK untuk
            mendapatkan persetujuan.                                         
                                                                             
     2.7.9. Kegagalan dan Kerusakan                                          
                                                                             
            1) Jika Load Test tidak sesuai dengan yang disyaratkan maka test tambahan harus
               dilakukan dan pelaksanaannya harus atas persetujuan MK serta biaya
               pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Kontraktor.      
            2) Jika terjadi kerusakan dan/atau kegagalan pada pondasi bored pile dalam
               pelaksanaan pekerjaan load test maka Kontraktor harus mengganti pondasi bored
               pile tersebut dengan pondasi bored pile yang lain atau tambahan pondasi bored
               pile sesuai dengan petunjuk dari MK atas biaya Kontraktor.    
            3) Biaya dari Load Test tambahan, penggantian atau penambahan pondasi bored
               pile dan pekerjaan perhitungan kembali serta gambar fondasi bored pile (redesign)
               yang disebabkannya akan dibebankan kepada Kontraktor.         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 13      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
     2.8.   Persyaratan Tes Integritas Tiang Bor                             
                                                                             
     2.8.1. Lihat Lampiran Spesifikasi Teknis Uji Integritas Tiang dengan Metode Echo Sonic (PIT)
            untuk uji integritas tiang yang menggunakan metode PIT.          
                                                                             
     2.8.2. Lihat Lampiran Spesifikasi Teknis Uji Integritas Tiang dengan Metode Sonic Logging
            untuk uji integritas tiang yang menggunakan metode CSL.          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 14      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
     3.     PEKERJAAN POER  DAN SLOOF BETON                                  
                                                                             
     3.1.   Lingkup Pekerjaan                                                
            Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendayagunaan tenaga kerja, bahan-bahan,
            instalasi konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk seluruh pekerjaan
            pembuatan beton poer (pile cap) beserta balok sloof (tie beam) dan lain-lain yang
            berhubungan dengan pekerjaan tersebut.                           
                                                                             
                                                                             
     3.2.   Persyaratan Bahan                                                
            Seluruh persyaratan bahan konstruksi beton yang dipergunakan dalam pekerjaan ini
            mengikuti persyaratan bahan untuk pekerjaan struktur beton yang telah diuraikan
            sebelumnya dalam buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini. 
                                                                             
     3.3.   Persyaratan Pelaksanaan                                          
                                                                             
     3.3.1. Pelaksanaan pekerjaan beton poer dan balok sloof selengkapnya harus mengikuti
            uraian persyaratan pelaksanaan Pekerjaan Struktur Beton yang telah diuraikan
            sebelumnya dalam buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini. 
                                                                             
     3.3.2. Bekisting/cetakan harus dipasang dengan kuat dan kaku pada posisinya, sehingga
            tidak akan bergerak/berubah pada saat pelaksanaan pengecoran.    
                                                                             
     3.3.3. Di bawah sloof dan bagian-bagian bawah poer yang tidak terletak pada pondasi
            dalam harus dibuat terlebih dahulu lapisan lantai kerja dari rabat beton setebal 5 cm
            dan dibawah rabat beton dipasang lapisan pasir urug padat setebal 10 cm, sesuai
            dengan gambar perencanaan.                                       
                                                                             
     3.3.4. Pada balok sloof harus dipasang stek untuk kolom-kolom praktis yang letaknya sesuai
            dengan gambar Arsitektur.                                        
                                                                             
     3.3.5. Pelaksanaan beton tumbuk (rabat beton) seperti tercantum di dalam gambar
            perencanaan harus memenuhi syarat campuran 1pc : 3ps : 5kr.      
                                                                             
     3.3.6. Di bawah lapisan beton tumbuk harus dipasang lapisan pasir urug padat setebal 10
            cm. Pasir urug dihamparkan di atas tanah yang telah dipadatkan sesuai dengan per-
            syaratan pemadatan.                                              
     3.3.7. Pola serta lokasi poer dan balok sloof harus sesuai dengan gambar perencanaan dan
            detail-detail yang ada.                                          
                                                                             
     3.3.8. Sebelum pengecoran dimulai, tempat-tempat yang akan dicor harus dibersihkan dulu
            dari kotoran-kotoran dan material-material yang bisa mengakibatkan berkurangnya
            kekuatan beton.                                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 15      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
     4.     PEKERJAAN STRUKTUR  BETON                                        
                                                                             
     4.1.   Lingkup Pekerjaan                                                
            Lingkup pekerjaan struktur beton bangunan/gedung ini adalah melaksanakan seluruh
            pekerjaan konstruksi beton bertulang dari mulai penyiapan/pengadaan tenaga akhli
            dan tenaga kerja, pengadaan bahan dan peralatan, pelaksanaan pekerjaan,
            pemeliharaan, pengujian, perbaikan, pembuatan shop drawing dan lain-lain sesuai
            dengan gambar rencana dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang diuraikan dalam
            buku ini yang antara lain tetapi tidak terbatas pada :           
                                                                             
     4.1.1. Pekerjaan pembuatan, pemasangan dan pembongkaran formwork.       
            Pengadaan bahan, peralatan dan tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan
            formwork, shoring dan reshoring agar dihasilkan suatu konstruksi beton yang baik
            termasuk perencanaan, pemasangan dan perkuatan konstruksi formwork serta
            pembongkarannya.                                                 
                                                                             
     4.1.2. Perkerjaan baja tulangan.                                        
            Lingkup pekerjaan ini terdiri dari pengadaan baja tulangan sesuai dengan ukuran-
            ukuran yang ditentukan dalam gambar rencana, pengadaan peralatan dan tenaga
            kerja untuk membuat rangkaian penulangan beton dengan bentuk dan ukurannya
            sesuai dengan gambar rencana termasuk penempatan/pemasangan rangkaian baja
            tulangan tersebut pada bekisting.                                
                                                                             
     4.1.3. Pekerjaan beton.                                                 
            Yang termasuk lingkup pekerjaan beton ini adalah sebagai berikut :
                                                                             
            1) Pembuatan atau pengadaan adukan beton dengan mutu seperti yang ditunjukan
               pada gambar rencana dan dijelaskan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
               yang diuraikan dalam buku ini selanjutnya.                    
            2) Penyelesaian pekerjaan secara benar mengacu kepada gambar rencana dan
               Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini serta ketentuan-ketentuan dari
               Standar Referensi.                                            
                                                                             
            3) Melaksanakan perawatan setelah pengecoran dan penyelesaian akhir termasuk
               pekerjaan perbaikan, grouting dan sacking/blockout.           
            4) Pemasangan material atau benda-benda yang tertanam didalam beton selain dari
               baja tulangan.                                                
            5) Melakukan koordinasi baik mengenai gambar rencana maupun mengenai
               Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dengan pekerjaan-pekerjaan dari disiplin
               lain.                                                         
                                                                             
            6) Pekerjaan grouting.                                           
               Pengadaan bahan/material, peralatan, tenaga kerja, pengawasan dan lain-lain
               yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan dengan grouting
               apabila terjadi keretakan pada beton.                         
            7) Melaksanakan pekerjaan finishing permukaan beton dan melakukan perawatan
               beton.                                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 16      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
     4.2.   Persyaratan Khusus Pekerjaan Struktur                            
                                                                             
     4.2.1. Beton Bertulang                                                  
            1) Mutu Beton                                                    
               Mutu beton yang dipergunakan adalah sesuai dengan gambar rencana serta
               Rencana Kerja dan Syarat-syarat yang akan diuraikan lebih lanjut dalam pasal 4.5
               B e t o n. Kuat tekan beton minimum, pada umur 28 hari untuk benda uji silinder
                                                                             
            2) Tipe Semen                                                    
               Semen harus memenuhi persyaratan untuk Portland Cement “Semen Portland”
               (SNI 2049-2015) dan “Specification for Portland Cement” (ASTM C 150) serta
               “Semen Portland Pozolan“ (SNI 0302:2014) atau Semen Portland Slag (SNI
               8363:2017) atau Semen Portland Komposit (SNI 7064:2014).      
            3) Aggregat                                                      
                                                                             
               Aggregat yang dipergunakan harus memenuhi persyaratan “Specification for
               Concrete Aggregates” (ASTM C 33)                              
            4) Baja Tulangan                                                 
               Mutu baja tulangan yang dipergunakan harus memenuhi Standard Nasional
               Indonesia (SNI 2052-2017) dan “Spesification for Deformed and Plain Billet Steel
               Bars for Concrete Reinforcement (ASTM A615).                  
               Mutu baja tulangan yang dipergunakan harus sesuai gambar rencana serta
               Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang akan diuraikan lebih lanjut dalam
               pasal 4.4. Baja Tulangan.                                     
                                                                             
            5) Admixture.                                                    
               Admixture dipergunakan apabila keadaan memaksa untuk mempercepat
               pengerasan beton.                                             
               Penggunaan admixture harus mendapat persetujuan MK.           
               Penggunaan Fly-ash atau pozzolon lainnya.                     
                                                                             
                   Penggunaan fly-ash tipe F atau pozzolon lainnya harus memenuhi
                   persyaratan “Specification for Fly Ash and Raw or Calcined Natural
                   Pozzolon for use as a mineral Admixture in Portland Cement Concrete”
                   (ASTM C618).                                              
                   Disyaratkan dalam mempergunakan Fly-ash (15% dari volume material
                   cementitious) khusus untuk pekerjaan pile cap, tie beam dan suspended
                   slab.                                                     
                   Diijinkan dalam mempergunakan Fly-ash (max 10% dari volume material
                   cementitious) untuk pekerjaan struktur atas.              
            6) Minimum Cement Content.                                       
                                                                             
               Minimum Cement Content adalah 320 kg untuk setiap m3 (meter kubik) beton
               untuk seluruh struktur.                                       
            7) Maksimum Water Cement Ratio (wcr)                             
               Maksimum Water Cement Ratio untuk beton yang dipergunakan untuk struktur
               bawah (Pile cap, tie beam dan lantai basement paling bawah yang menempel
               pada tanah) adalah 0,4, sedangkan untuk seluruh struktur atas (selain struktur
               bawah) adalah juga 0,4.                                       
                                                                             
            8) Slump Beton                                                   
               Slump beton ditentukan sebagai berikut :                      
               Pile cap, tie beam, basement slab : 120 mm.                   
               Dinding beton dan kolom: 160 mm.                              
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 17      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
               Pelat dan balok:120 mm.                                       
               Max slump loss : 20 mm.                                       
               Khusus untuk yang menggunakan waterproofing integral : 80 mm. 
            9) Selimut Beton                                                 
               Tebal selimut beton untuk pondasi dan struktur atas harus dilaksanakan dengan
               mengikuti ketentuan-ketentuan minimum sebagai berikut :       
                                                                             
               Pile cap, untuk sisi bawah minimal 5 cm. Sedangkan untuk sisi lainnya adalah 5
               cm untuk diameter tulangan pile cap ≥ D19 dan 4 cm untuk diameter tulangan pile
               cap ≤ D16.                                                    
               Pondasi telapak : 5 cm untuk diameter tulangan pondasi telapak ≥ D19 dan 4 cm
               untuk diameter tulangan pondasi telapak ≤ D16.                
               Balok tie beam : 5 cm untuk diameter tulangan balok tie beam ≥ D19 dan 4 cm
               untuk diameter tulangan balok tie beam ≤ D16.                 
               Kolom : 4 cm.                                                 
               Balok : 4 cm.                                                 
                                                                             
               Pelat beton : 2 cm.                                           
               Dinding beton : 2.5 cm.                                       
            10) Perawatan dan perlindungan Beton                             
               Menjaga Kadar air dalam beton                                 
               Prosedur perawatan beton (curing) berikut harus segera dilakukan setelah beton
               dicor. Berikan curing air (wet curing) untuk seluruh elemen vertikal (kolom, wall,
               tepi balok) dan seluruh elemen horizontal (tepi atas pelat dan balok).
                                                                             
               Perlindungan tahapan tumbukan mekanis                         
               Selama curing (dan min. 2 minggu untuk bagian beton yang diwaterproofing),
               beton harus dilindungi terhadap gangguan mekanis seperti timbunan material
               yang berat, tertumbuk material keras, vibrasi berlebihan dan goresan-goresan
               besar. Struktur tidak boleh dibebani sehingga mengalami overstress.
     4.2.2. Metode Konstruksi                                                
                                                                             
            Dalam penanggulangan terhadap kebocoran dipergunakan material sebagai berikut:
            1) Waterproofing                                                 
               a. Untuk struktur basement atau untuk struktur lantai dasar (berhubungan
                 dengan tanah) digunakan :                                   
                   System integral admixture merk fosroc conplast wp 421, Integral Kristalin
                    ex. Ultrachem, Sika Viscocrete 3115 ID, atau setara yang disetujui dengan
                    dosis pemakaian sesuai ketentuan.                        
                   System crystalline barrier untuk dinding beton aplikasi dilakukan dengan
                    sistem coating cristalline barrier Ultrachem® Kristalin 1.5 kg/m2 ex.
                    Ultrachem dan atau setara yang disetujui.                
                   System membrane Ultrachem® UMH 120 ex. Ultrachem untuk slab
                    besement, atau setara yang disetujui.                    
               b. Untuk dak beton / atap lantai basement dipergunakan water-proofing sistem
                 membrane coating setara Ultrachem® PU WB ex. Ultrachem, atau system
                 integral admixture merk fosroc conplast wp 421, Sika Viscocrete 3115 ID atau
                 setara yang disetujui.                                      
               c. Untuk lantai atap dipergunakan water-proofing sistem liquid membrane yang
                 tahan ultra violet tanpa screed setara dengan Ultrachem® Gold WB ex.
                 Ultrachem, atau system integral admixture merk fosroc conplast wp 421, Sika
                 Viscocrete 3115 ID, atau setara yang disetujui dengan dosis pemakaian
                 sesuai ketentuan.                                           
                                                                             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 18      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
               d. Untuk daerah lantai toilet dipergunakan sistem coating crystalline barrier
                 Ultrachem® Kristalin 1,0 kg/m2, dinding toilet dipergunakan coating
                 cementitious membrane Ultrachem® Super 1,5 kg/m2, ketinggian minimal 30
                 cm ex. Ultrachem, sistem waterproofing coating cement based ex fosroc/sika/
                 bithutene atau setara yang disetujui dengan dosis pemakaian sesuai
                 ketentuan.                                                  
            2) Waterstop                                                     
               Waterstop harus dipergunakan pada setiap control joint pada pelat beton
               basement atau pada setiap sambungan elemen struktur beton dimana satu sisi
               permukannya berhadapan dengan tanah atau pada setiap sambungan elemen
               struktur beton yang harus kedap air. Material yang dipergunakan adalah bahan
               swallable, PVC, atau polymer setara dengan Ultrachem®Waterstop SW ex.
               Ultrachem/ Supercast SW10 ex. Fosroc/ Sikaswell S2 ex. sika/setara yang
               disetujui.                                                    
               Tipe dan ukuran waterstop baik tebal maupun lebarnya agar disesuaikan dengan
               joint dan penyambungannya, sehingga memenuhi rekomendasi dari pabrik.
                                                                             
            3) Bonding Agent.                                                
               Dipergunakan pada elemen-elemen beton yang harus disambungkan / harus
               dicor secara terputus, untuk mendapatkan sistem struktur yang kokoh sesuai
               dengan desain dan perhitungannya. Cara pemakaiannya harus sesuai petunjuk
               pabrik.                                                       
            4) Admixture                                                     
               Admixture dipergunakan apabila keadaan memaksa untuk mempercepat
               pengerasan beton. Penggunaan bahan admixture tersebut harus   
               mendapat persetujuan dari MK.                                 
                                                                             
     4.2.3. Perancah/Form Work                                               
                                                                             
            1) Konstruksi Perancah                                           
               Kontraktor bertanggung jawab atas konstruksi perancah. Konstruksi perancah
               harus memperhitungkan beban terberat dan kombinasi terburuk dari beban-beban
               sebagai berikut :                                             
               Berat total perancah.                                         
               Berat beton basah termasuk penulangannya.                     
               Beban selama masa konstruksi termasuk beban dinamis akibat pengecoran,
               pemadatan dan lalulintas di atas perancah.                    
                                                                             
               Beban angin                                                   
            2) Pembongkaran perancah                                         
               Pembongkaran perancah hanya dapat dilakukan apabila kekuatan struktur beton
               sudah dapat mendukung berat sendiri dan beban hidup yang bekerja diatasnya,
               yang ditunjukan/dibuktikan melalui hasil pengujian beton.     
                                                                             
            3) Sistem Shoring dan Re-shoring                                 
               Sistem shoring dan re-shoring yang dipergunakan adalah 1 (satu) lantai “full
               shored” dan 2 lantai “re-shored”                              
               Re-shoring dilakukan dengan menggunakan tiang tunggal berjarak maksimum
               1.80 m antara tiang ke tiang, namun penempatan tiang shoring dan tiang re-
               shoring harus tetap dijaga agar berada dalam satu proyeksi garis lurus.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 19      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
     4.2.4. Joints                                                           
            Ketentuan Construction Joint adalah sebagai berikut :            
            1) Lokasi construction joint harus diajukan oleh kontraktor dan harus disetujui oleh
               MK. Lokasi construction jont harus sedemikian sehingga tidak mengganggu
               integritas struktur                                           
                                                                             
            2) Permukaan joint harus dibuat kasar sebelum pengecoran.        
                                                                             
     4.2.5. Toleransi                                                        
            1) Toleransi dimensi / ukuran panjang :                          
               Panjang keseluruhan sampai dengan 6 m, maksimum 5 mm.         
               Panjang keseluruhan lebih dari 6 m, maksimum 15 mm.           
                                                                             
            2) Toleransi bentuk :                                            
               Siku (selisih dalam panjang diagonal) maksimum 10 mm.         
               Kelurusan atau lengkungan (penyimpangan) dari garis yang dimaksud untuk
               panjang s/d 3 m maksimum 12 mm.                               
               Kelurusan atau lengkungan untuk panjang 3 m - 6 m maksimum 15 mm.
                                                                             
               Kelurusan atau lengkungan untuk panjang > 6 m maksimum 20 mm. 
            3) Toleransi kedudukan (dari titik patokan) :                    
               Kedudukan permukaan horizontal dari rencana, maksimum 10 mm   
               Kedudukan permukaan vertikal dari rencana, maksimum20 mm      
                                                                             
            4) Toleransi kedudukan tegak :                                   
                 Penyimpangan ketegakan dinding, maksimum10 mm.              
            5) Toleransi ketinggian (elevasi)                                
                                                                             
               Puncak beton penutup dibawah pondasi, maksimum10 mm.          
               Puncak beton penutup dibawah pelat injak, maksimum 10 mm.     
               Puncak kolom, tembok kepala, balok melintang, maksimum10 mm.  
            6) Toleransi kedudukan mendatar untuk 4 m panjang mendatar maksimum 10 mm.
                                                                             
            7) Toleransi untuk penutup/selimut beton tulangan :              
               selimut beton sampai 3 cm, maksimum 5 mm.                     
               selimut beton 3 cm - 5 cm, maksimum 10 mm.                    
               selimut beton 5 cm - 10 cm, maksimum 10 mm.                   
                                                                             
     4.2.6. Standar Referensi                                                
                                                                             
            1) SNI 2847:2019 : Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung dan
               penjelasan (ACI 318M-14 dan ACI 318RM-14, MOD).               
            2) SNI 03-6861.2-2002 : Spesifikasi bahan bangunan bagian b (bahan bangunan dari
               besi/ baja).                                                  
                                                                             
            3) SNI 1974:2011 : Cara uji kuat tekan beton dengan benda uji silinder yang dicetak.
            4) SNI 2458:2008 : Tata cara pengambilan contoh uji beton segar  
            5) SNI 2461:2014 : Spesifikasi agregat ringan untuk beton struktural (ASTM
               C330/C330M-09, IDT).                                          
                                                                             
            6) SNI 03-2492-2002 : Metode pengambilan dan pengujian beton inti.
            7) SNI 2496:2008 : Spesifikasi bahan tambahan pembentuk gelembung udara untuk
               beton.                                                        
                                                                             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 20      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
            8) SNI 03-2834-2000 : Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal.
            9) SNI 4810:2013 : Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji beton di
               lapangan (ASTM C31-10, IDT).                                  
            10) SNI 2049:2015 : Semen Portland.                              
                                                                             
            11) SNI 0302:2014 : Semen Portland Pozolan.                      
            12) SNI 8363:2017 : Semen Portland Slag.                         
                                                                             
            13) SNI 7064:2014 : Semen Portland Komposit.                     
            14) ANSI / AWS D1.4 : Tata cara pengelasan Baja tulangan.        
                                                                             
            15) ASTM A 184 M : Standar spesifikasi untuk anyaman batang baja ulir yang
               difabrikasi untuk tulangan beton bertulang.                   
            16) ASTM A 496-9 : Standar spesifikasi untuk kawat baja untuk beton bertulang.
                                                                             
            17) ASTM A 500 : Standar spesifikasi untuk jaring kawat las ulir untuk beton bertulang.
            18) ASTM A 615M : Standar spesifikasi untuk tulangan baja ulir dan polos gilas untuk
               beton bertulang.                                              
            19) ASTM A 645M-96a : Standar spesifikasi untuk baja gilas ulir dan polos Tulangan
               baja untuk beton bertulang.                                   
                                                                             
            20) ASTM A 82 : Standar spesifikasi untuk kawat tulangan polos untuk penulangan
               beton                                                         
            21) ASTM A 82-94 : Standar spesifikasi untuk jaringan kawat baja untuk Beton
               bertulang.                                                    
                                                                             
            22) ASTM C 31-91 : Standar praktis untuk pembuatan dan pemeliharaan benda uji
               beton di lapangan.                                            
            23) ASTM C 33 : Standar spesifikasi agregat untuk beton.         
            24) ASTM C 33-93 : Standar spesifikasi untuk agregat beton.      
                                                                             
            25) ASTM C 39-93a : Standar metode uji untuk kuat tekan benda uji silinder beton.
            26) ASTM C 494 : Standar spesifikasi bahan tambahan kimiawi untuk beton.
                                                                             
            27) ASTM C 685 : Standar spesifikasi untuk beton yang dibuat melalui penakaran
               volume dan pencampuran menerus.                               
            28) AASTHO M153-70 : Karet spons yang dibentuk dan pengisi sambungan dari
               gabus untuk lapisan beton dan konstruksi struktur.            
                                                                             
            29) AASTHO M173-60 : Pengendap sambungan beton, tipe elastis yang dituang
               panas.                                                        
            30) ACI 318M-14 : Building Code Requirements for Structural Concrete (ACI 318M-
               14) and Commentary (ACI 318RM-14).                            
            31) AISC 360-16: Specification for Structural Steel Buildings.   
                                                                             
                                                                             
     4.3.   Formwork Beton                                                   
                                                                             
     4.3.1. Perencanaan Formwork.                                            
            1) Tanggung Jawab                                                
               Perencanaan formwork, shoring, dan pembongkarannya serta keamanan
               konstruksinya dari setiap bagian formwork dan setiap bagian dari perancah
               menjadi tanggung jawab Kontraktor.                            
                                                                             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 21      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
            2) Kekuatan menahan beban.                                       
               Perencanaan konstruksi formwork harus dapat menahan pembebanan pada
               kombinasi terburuk dari Berat total formwork + penulangan + beton dengan :
               Beban selama masa konstruksi termasuk efek dinamik dari pemasangan,
               pemadatan, dan lalu lintas konstruksi.                        
               Beban angin                                                   
                                                                             
            3) Lendutan Formwork yang diijinkan.                             
               Lendutan maximum formwork harus <1/400 x bentang (untuk beton ekspos) dan
               < 1/360 x bentang (untuk struktur beton lainnya).             
                                                                             
     4.3.2. Bahan cetakan beton                                              
            Cetakan beton untuk seluruh struktur bawah bangunan ini menggunakan batako atau
            calsiboard sedangkan untuk seluruh struktur atas bangunan ini memakai multiplex
            tebal 12 mm atau plywood tebal 12 mm, atau pelat besi atau fiberglass sesuai
            kebutuhan cetakan untuk elemen-elemen konstruksi. Cetakan harus diperkuat agar
            mendapatkan kekuatan dan kekakuan yang sempurna. Khusus untuk cetakan kolom
            harus dipasang sabuk dari besi atau kayu sesuai kebutuhan.       
                                                                             
     4.3.3. Keserasian bentuk cetakan                                        
            1) Cetakan harus sesuai dengan bentuk, dan ukuran yang dikehendaki menurut
               gambar rencana. Kontraktor bertanggungjawab terhadap kekuatan dan kese-
               rasian bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan-kerusakan yang
               mungkin akan timbul pada waktu pemakaian.                     
            2) MK dapat mengafkir suatu bagian dari cetakan yang tidak dapat diterima dalam
               segi apapun dan Kontraktor harus dengan segera membuang bentuk yang diafkir
               dan menggantinya atas bebannya sendiri.                       
                                                                             
     4.3.4. Konstruksi Cetakan                                               
                                                                             
            1) Semua cetakan harus betul-betul teliti, kuat dan aman pada kedudukannya
               sehingga dapat dicegah pengembangan atau gerakan lain selama penuangan
               beton sampai dengan cetakan beton tersebut dilepas.           
            2) Semua cetakan beton harus kuat dan kaku sehingga tidak dapat bergerak secara
               berlebihan, baik kearah vertikal maupun kearah horizontal.    
                                                                             
     4.3.5. Konstruksi Perancah / steiger / scaffolding                      
            1) Bahan Perancah                                                
                                                                             
               Perancah harus dibuat dari pipa baja/besi yang bermutu baik sesuai standar
               pabrik dan tidak diperkenankan memakai kayu atau bambu.       
            2) Perancangan Perancah                                          
               Kontraktor harus menyerahkan gambar rancangan konstruksi perancah dan
               sistem pendukungnya atau sistem lainnya secara detail termasuk perhitungannya
               kepada MK untuk mendapat persetujuan.                         
               Pekerjaan pemasangan perancah hanya dapat dilaksanakan setelah gambar dan
               perhitungan kekuatan perancah sudah disetujui oleh MK.        
                                                                             
               Perhitungan perencanaan perancah harus disesuaikan dengan rencana waktu
               pembongkaran bekisting (usia beton).                          
               Pekerjaan pergecoran beton tidak boleh dilaksanakan sebelum gambar
               rancangan konstruksi perancah tersebut disetujui.             
            3) Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada ketentuan
               yang berlaku.                                                 
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 22      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
            4) Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat dan kaku yang bertumpu
               pada landasan yang baik dan kuat sehingga tidak akan timbul kemungkinan
               penurunan cetakan selama pelaksanaan pekerjaan beton.         
            5) Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah persiapan
               yang perlu sehubungan dengan lendutan perancah akibat gaya-gaya yang
               bekerja padanya sedemikian rupa sehingga pada akhir pekerjaan beton,
               permukaan dan bentuk konstruksi beton harus sesuai dengan bentuk dan
               kedudukan yang direncanakan.                                  
            6) Bila konstruksi perancah pada saat pekerjaan pengecoran beton berlangsung
               menunjukkan tanda-tanda penurunan sehingga menurut pendapat MK hal itu
               akan menyebabkan kedudukan dan peil akhir permukaan beton tidak sesuai
               dengan gambar rencana atau dapat membahayakan keamanan konstruksi, maka
               MK dapat memerintahkan untuk membongkar pekerjaan beton yang sudah
               dilaksanakan dan mengharuskan Kontraktor untuk memperbaiki konstruksi
               perancah tersebut sampai betul-betul kuat untuk kemudian dilakukan pengecoran
               kembali. Biaya yang timbul akibat hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung
               jawab Kontraktor.                                             
                                                                             
     4.3.6. Penyimpanan cetakan dan material cetakan                         
            Material cetakan dan cetakan yang belum dipasang harus disimpan di lokasi yang
            bersih dari tanah.                                               
                                                                             
     4.3.7. Bahan Pelepas Cetakan                                            
            Sebelum adukan beton dituang kedalam cetakan, seluruh permukaan cetakan harus
            dilapisi dengan nonstaining oil (bahan pelepas) sehingga dapat mencegah secara
            efektif lekatnya beton pada cetakan dan akan memudahkan melepas cetakan beton.
            Bahan ini jangan sampai mengenai baja tulangan atau dek beton karena dapat
            mengakibatkan berkurangnya daya lekat antara tulangan dengan beton.
                                                                             
     4.3.8. Logam Yang Tertanam Dalam Beton                                  
            Logam yang tertanam sebagai angkur untuk peralatan atau barang-barang lain pada
            konstruksi beton harus disediakan sesuai dengan kebutuhan.       
                                                                             
            1) Logam berulir yang tertanam harus terbuat dari besi tempa, dilengkapi baut
               dengan panjang penuh sesuai persetujuan MK.                   
            2) Angkur-angkur Penggantung untuk konstruksi plafon, langit-langit harus
               digalvanisir, dari suatu tipe yang disetujui oleh MK.         
                                                                             
            3) Angkur-angkur untuk pasangan batuan (kalau ada) harus dipasang sesuai
               kebutuhan pekerjaan pasangan batuan.                          
     4.3.9. Construction Joints                                              
                                                                             
            Kontraktor harus menyediakan construction joints yang menjamin monolitnya beton
            baru dengan beton lama. Bonding agent pada umumnya dapat digunakan namun
            dengan aplikasi yang baik dan benar sesuai ketentuan pabrik.     
     4.3.10. Control Joints                                                  
                                                                             
            Control joints harus dapat dipotong atau disiapkan dengan menggunakan Keyed Cold
            joint form atau alat-alat lain yang disetujui. Kontraktor harus menyiapkan joint
            sebagaimana tertera pada gambar rencana atau sesuai petunjuk MK. 
                                                                             
     4.3.11. Pelaksanaan Pekerjaan Formwork Secara Umum                      
            1) Pada saat pelaksanaan pekerjaan formwork didampingi oleh tenaga ahli
               bersertifikat.                                                
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 23      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
            2) Dalam pekerjaan perancangan, pemasangan, dan pengangkatan formwork, harus
               mengikuti ketentuan yang berlaku. Kontraktor harus melakukan perancangan,
               melaksanakan pengangkatan, membuat penunjang atau pengaku serta
               menyiapkan pendukung formwork dan shoring sehingga dapat mendukung
               seluruh beban. Kontraktor harus menempatkan formwork dengan tepat dan teliti
               yang dibantu dengan menggunakan peralatan ukur survei sehingga beban-beban
               dari formwork dan pendukungnya bisa ditahan oleh struktur beton dengan aman.
            3) Pada saat pengangkatan rangkaian rangka tulangan beton, Kontraktor harus
               yakin bahwa tidak ada bagian dari unsur vertikal yang keluar dari toleransi
               kelurusan lebih dari 10 mm.                                   
            4) Apabila dikehendaki permukaan beton yang berprofil, pasanglah dalam cetakan
               potongan kayu, blocking, nailers, dan sebagainya, sehingga dapat menghasilkan
               permukaan-permukaan yang sesuai dengangambar rencana. Lapisi dengan
               bahan pelepas cetakan. Cetakan harus menghasilkan tekstur yang seragam jika
               digunakan untuk permukaan beton yang diekspos.                
                                                                             
            5) Cetakan kolom dapat dibentuk dan ditempatkan sampai dengan elevasi bawah
               balok, segera setelah pelat penyangga mencapai setting awal.  
            6) Pengikat cetakan harus berada pada tempat dan interval yang secara aman dapat
               menahan cetakan pada posisinya selama pengecoran beton, dan dapat menahan
               berat dan tekanan dari beton basah.                           
            7) Buat cetakan untuk setiap dan semua hal dari pekerjaan beton yang disyaratkan
               untuk atau dalam hubungan dengan penyelesaian yang memuaskan dari proyek,
               apakah setiap hal tersebut ditunjukkan (mengacu secara spesifik) ataupun tidak.
                                                                             
            8) Jangan menempatkan lubang pipa pada kolom atau balok kecuali dinyatakan
               dalam gambar struktur.                                        
            9) Lapisi permukaan kontak cetakan dengan bahan lapisan nonstaining oil sebelum
               penulangan dipasang, tulangan jangan sampai terlapisi oleh bahan lapisan ini.
               Lakukan pekerjaan pelapisan ini sesuai rekomendasi pabrik pembuat. Cetakan
               yang mempunyai bercak karat tidak dapat diterima.             
                                                                             
     4.3.12. Toleransi Pelaksanaan.                                          
            Hasil pekerjaan akhir harus sesuai dengan toleransi yang diuraikan sebagai berikut :
                                                                             
            1) Toleransi Untuk Struktur Beton bertulang                      
               Variasi dari plumb/kelurusan vertikal                         
                   Pada garis dan permukaan kolom, tiang, dinding, dan bagian-bagian dalam
                   yang muncul/menonjol :                                    
                   Setiap 3 meter : maksimum 6 mm.                           
                   Untuk panjang keseluruhan : maksimum 25 mm.               
                   Untuk kolom sudut yang diekspos : alur control joint grooves, dan garis-garis
                   lainnya yang ditonjolkan :                                
                   Setiap 6 meter : maksimum 6 mm.                           
                   Untuk panjang keseluruhan : maksimum 12 mm.               
               Variasi dari tingkat yang disebutkan dalam gambar rencana.    
                                                                             
                   Pada sisi bawah pelat, atap, sisi bawah balok diukur sebelum penyangga
                   dilepas :                                                 
                   Setiap 3 meter : maksimum 6 mm.                           
                   Setiap bentang atau setiap 6 meter : maksimum 10 mm.      
                   Untuk panjang keseluruhan : maksimum 19 mm.               
                   Pada kolom/balok praktis, sills, parapet, alur yang diekspos horisontal, dan
                   garis lainnya yang diekspos :                             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 24      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
                   Setiap bentang atau setiap 6 meter : maksimum 6 mm.       
                   Untuk panjang keseluruhan : maksimum 12 mm.               
               Variasi pada garis lurus gedung terhadap posisinya yang ditetapkan pada denah
               dan posisi yang berkaitan dari kolom, dinding, dan partisi :  
                   Setiap bentang : maksimum 12 mm.                         
                   Setiap 6 meter lari : maksimum12 mm.                     
                                                                             
                   Untuk panjang keseluruhan : maksimum 12 mm               
               Variasi pada ukuran dan lokasi sleeve, bukaan lantai, dan bukaan dinding :
               maksimum 6 mm.                                                
               Variasi pada ukuran penampang kolom, balok, tebal pelat, dan dinding :
                   Minus : maksimum 6 mm.                                   
                   Plus : maksimum 12 mm.                                   
                                                                             
               Variasi dalam injakan tangga :                                
                   Pada injakan tangga :                                    
                   Tanjakan : maksimum 3 mm.                                 
                   Injakan : maksimum 6 mm.                                  
                   Pada anak tangga yang berurutan :                        
                   Tanjakan : maksimum 3 mm.                                 
                   Injakan : maksimum 3 mm.                                  
                                                                             
            2) Toleransi dalam struktur beton massa :                        
               Variasi dari garis lurus konstruksi dari posisi yang telah ada dalam rencana
                   Setiap panjang 6 meter : maksimum 12 mm.                 
                   Setiap panjang 12 meter : maksimum 19 mm.                
               Variasi dari dimensi dari tampilan struktur secara tersendiri dari posisi yang ada:
                                                                             
                   Pada panjang 24 meter : maksimum 32 mm.                  
                   Pada konstruksi yang tertanam : maksimum dua kali dari angka di atas (64
                   mm).                                                      
                                                                             
     4.3.13. Pelaksanaan Formwork Dengan Chamber                             
            1) Cetakan-cetakan dengan chamber untuk pelat dan balok harus sesuai dengan
               pedoman yang berlaku. Toleransi chamber harus sesuai dengan persyaratan dan
               juga harus sesuai dengan ketentuan yang tertera pada gambar rencana bila ada.
                                                                             
            2) Apabila tidak disebutkan dalam gambar rencana, besaran dari chamber cetakan
               harus mengikuti tabel di bawah ini :                          
                                                                             
                              CHAMBER KE ATAS                                
                     BAGIAN                  DIUKUR DI                       
                              (% DARI BENTANG)                               
                      Pelat       0,10        Tengah                         
                      Balok       0,10        Tengah                         
                   Balok dan Pelat                                           
                                  0,30       Ujung Bebas                     
                    Kantilever                                               
            3) Berat dari konstruksi beton basah harus dipertimbangkan baik-baik di dalam
               memperhitungan lendutan formwork.                             
            4) Permukaan atas beton juga harus dibentuk anti lendut untuk menjaga ketebalan
               dan profil beton.                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 25      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
     4.3.14. Kerusakan-kerusakan pada permukaan cetakan yang harus dihindari.
            1) Cetakan harus bebas dari cacat permukaan untuk menjaga agar permukaan beton
               bebas dari kerusakan. Pada sudut yang terekspos agar dipasang chamfer/kayu
               siku-siku ukuran 20 mm.                                       
            2) Untuk mencegah kebocoran pada cetakan, gunakan karet/gasket, sumbat lubang-
               lubang pada cetakan dan pada sambungan-sambungan coak dalam formwork
               agar dapat mencegah rembesan/keluarnya air semen dari cetakan pada waktu
               pengecoran beton.                                             
                                                                             
     4.3.15. Benda yang tertanam.                                            
            Kontraktor harus menyediakan sisipan-sisipan, gantungan-gantungan,lubang-lubang
            sleeve, angkur dan lain-lain. Tempatkan angkur dengan menggunakan pelat dudukan
            dengan dua buah mur untuk menjaga posisinya agar tetap stabil.   
                                                                             
     4.3.16. Pelat-pelat baja yang terbenam                                  
                                                                             
            Untuk detail-detail dimana terdapat plat baja yang harus terbenam dalam beton,
            pasang dan stabilkan pelat yang terbenam, pasang bearing plate dan angkur sesuai
            gambar rencana agar tidak terjadi pergerakan/pergeseran pada waktu pelaksanaan
            pengecoran.                                                      
     4.3.17. Construction dan Control Joints                                 
                                                                             
            1) Construction joints dan control joints harus dipasang sesuai dengan peraturan
               yang berlaku.                                                 
                                                                             
     4.3.18. Pembersihan                                                     
            Kontraktor harus menyediakan lubang yang cukup pada bagian dasar dari cetakan
            vertikal dan semua cetakan lainnya yang diperlukan untuk menyediakan tempat
            pembersihan dan observasi dari bagian cetakan sebelum dilakukan pengecoran
            beton. Lokasi pembersihan ditentukan oleh MK.                    
                                                                             
     4.3.19. Pembongkaran Bekisting dan Support                              
            1) Cetakan sudah bisa dibongkar jika bagian struktur beton pada cetakan tersebut
               sudah mencapai kekuatan yang cukup untuk menahan berat sendiri dan beban
               konstruksi yang dipikulnya. Kekuatannya harus ditunjukan dari hasil tes beton
               sesuai dengan uraian Rencana Kerja dan Syarat-syarat dalam buku ini yang
               dibuktikan dengan perhitungan.                                
            2) Pada elemen struktur yang menerima beban melampaui beban rencana dan/atau
               apabila pembongkaran cetakan dilakukan lebih awal akan menyebabkan elemen
               struktur mengalami bahaya yang lebih besar dengan apa yang sudah
               diperkirakan, maka cetakan yang demikian sebaiknya tidak dibongkar dulu selama
               kondisi ini tetap berlangsung. Pembongkaran bekisting pada bagian struktur yang
               terbebani oleh beban yang mendekati beban rencana, harus dilakukan dengan
               tindakan sangat hati-hati.                                    
                                                                             
            3) Harus tersedia alat-alat dan usaha-usaha yang sesuai dan cocok untuk membuka
               cetakan beton tanpa merusak permukaan beton yang telah selesai
            4) Periode minimum cetakan sebelum dilakukan pembongkaran tidak boleh kurang
               dari tabel dibawah ini.                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 26      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
                                                 PERIODE MINIMUM SEBELUM     
                          JENIS FORMWORK                                     
                                                  FORMWORK DIBONGKAR         
                                                                             
                                                                             
                Formwork vertikal untuk kolom, dinding dan Sisi              
                                                        12 Jam               
                       samping balok-balok besar                             
                Penumpu Balok                                                
                - Bentang Bersih < 3 m                  7 hari               
                                                                             
                - Bentang Bersih 3 m - 6 m              14 hari              
                - Bentang Bersih > 6 m                  21 hari              
                                                                             
                Penumpu Pelat                                                
                - Bentang Bersih < 3 m                  4 hari               
                                                                             
                - Bentang Bersih 3 m - 6 m              7 hari               
                - Bentang Bersih > 6 m                  10 hari              
                                                                             
                Penumpu Balok dan Pelat Kantilever                           
                - Bentang Bersih < 3 m                  17 hari              
                                                                             
                - Bentang Bersih > 3 m                  21 hari              
                                                                             
                Dasar pada formwok balok dengan Penumpu                      
                ditinggal                                                    
                - Bentang Bersih < 3 m                  4 hari               
                - Bentang Bersih 3 m - 6 m              7 hari               
                - Bentang Bersih > 6 m                  11 hari              
                                                                             
                                                                             
                Dasar pada formwork pelat dengan Penumpu                     
                ditinggal                                                    
                - Bentang Bersih < 3 m                  3 hari               
                - Bentang Bersih 3 m - 6 m              4 hari               
                - Bentang Bersih > 6 m                  5 hari               
                                                                             
            Pada saat pencopotan formwork dasar pelat/balok, pencopotan dan pemasangan
            kembali penumpu dilakukan secara satu per satu, tidak secara serentak dan tidak
            diijinkan adanya beban hidup yang bekerja pada lantai yang ditinjau.
                                                                             
     4.3.20. Ketentuan-ketentuan bukaan pada formwork.                       
            Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan bukaan-bukaan pada formwork beton
            untuk mengakomodasi pekerjaan dari disiplin lain sesuai gambar rencana atau sesuai
            petunjuk MK. Apabila harus membuat bukaan yang tidak terdapat dalam gambar
            rencana, terlebih dulu harus mendapat persetujuan MK.            
                                                                             
     4.3.21. Pembersihan cetakan                                             
            Sebelum pengecoran dilakukan, seluruh permukaan cetakan yang akan diisi adukan
            beton harus dibersihkan dari serpihan-serpihan kayu, kotoran, puing-puing atau
            benda-benda lainnya yang dapat merusak kekuatan beton.           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 27      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
     4.3.22. Reshoring                                                       
            Segera setelah pembongkaran cetakan, pelat dan balok harus di support penuh
            (reshore) sampai beberapa lantai dibawahnya, sebaiknya dilakukan sistem 1 lantai di
            shore dan 2 lantai reshore. Reshore agar tetap dilakukan sampai beton mencapai
            tegangan tekan 28 hari. Reshore dapat dilepas pada waktu yang lebih pendek, dengan
            batas minimal 21 hari, apabila dapat dibuktikan melalui perhitungan beban dan
            disetujui oleh MK.                                               
                                                                             
     4.3.23. Pemakaian Ulang Material                                        
            Agar cetakan dapat dipakai secara berulang, cetakan harus dalam kondisi bersih dan
            baik serta harus ditempatkan dengan baik dan rapih.              
                                                                             
     4.4.   Baja Tulangan                                                    
                                                                             
     4.4.1. Definisi                                                         
            Baja tulangan adalah hot rolled steel bar, cold reduced steel wire atau steel fabric yang
            mempunyai komposisi, manufactur, sifat kimia dan fisis yang sesuai.
                                                                             
     4.4.2. Ketentuan Baja Tulangan                                          
                                                                             
            1) Besi tulangan harus diberi label yang jelas sesuai dengan ‘bar schedule” dan
               acuan bar mark.                                               
            2) Hot rolled mild steel bar : sesuai dengan standar BS4449 atau ASTM A615
            3) Hot rolled high yield steel deformed bar : sesuai dengan standar BS4449.
                                                                             
            4) Cold reduced steel wire : sesuai dengan standar BS4482.       
                                                                             
     4.4.3. Mutu baja tulangan                                               
            1) Semua baja tulangan beton harus baru, mutu dan ukuran harus sesuai dengan
               standard Indonesia untuk baja tulangan yaitu SNI 2052-2017 atau ASTM A
               645M-96a atau ASTM A 615M, dan harus disetujui oleh MK.       
                                                                             
            2) Mutu baja tulangan yang dipergunakan untuk seluruh struktur gedung ini adalah
               sebagai berikut :                                             
               Mutu baja tulangan yang digunakan adalah fy = 420 MPa (BJTS 420B). Sesuai
               dengan SNI 2052-2017 nilai fy minimum 420 MPa dan fu minimum 525 MPa (fu/fy
               minimum = 1.25).                                              
                                                                             
     4.4.4. Penyediaan Baja Tulangan                                         
            1) Sumber baja tulangan yang akan dipakai harus mendapatkan persetujuan dari
               Konsultan Perencana.                                          
                                                                             
            2) Sumber baja tulangan yang akan dipakai harus setara dengan Baja Tulangan
               Delco Prima Steel, Cakra Tunggal Steel, Master Steel, atau setara yang disetujui.
            3) Kontraktor harus bertanggungjawab dan menjamin bahwa semua baja tulangan
               yang dikirim ke lapangan berasal dari satu sumber.            
            4) Selain baja tulangan harus berasal dari satu sumber, Kontraktor juga harus
               bertanggung jawab terhadap pemenuhan spesifikasinya untuk seluruh batang
               baja tulangan.                                                
                                                                             
            5) Semua material baja tulangan yang tidak memenuhi syarat harus dikeluarkan dari
               Lokasi Proyek.                                                
                                                                             
     4.4.5. Pengujian Kualitas dan Mutu Baja Tulangan                        
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 28      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
            1) Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas/mutu baja tulangan, maka pada saat
               pemesanan baja tulangan, Kontraktor harus menyerahkan sertifikat resmi hasil
               pengujian dari Laboratorium yang secara khusus ditujukan untuk keperluan
               proyek ini. Sertifikat hasil pengujian tersebut meliputi :    
               Sertifikat asli yang berisi pernyataan komposisi kimia baja tulangan yang
               diperoleh dari pabrik pembuat.                                
               Hasil pengujian untuk tiap-tiap diameter baja tulangan yang diperoleh dari
               laboratorium pengujian lokal yang independen sesuai dengan BS4449.
               Sertifikat dan hasil pengujian tersebut harus diserahkan kepada MK.
                                                                             
            2) Setiap jumlah pengiriman 25 ton baja tulangan, harus dilakukan pengujian periodik
               minimal 2 sampel benda uji untuk setiap diameter batang baja tulangan yang
               terdiri dari 1 sampel benda uji untuk uji tarik, dan 1 sampel benda uji untuk uji
               lengkung. Pengambilan contoh baja tulangan akan ditentukan oleh MK.
            3) Semua pengujian tersebut diatas yang meliputi uji tarik dan uji lengkung, harus
               dilakukan di Laboratorium yang direkomendasikan oleh MK dan minimal harus
               sesuai dengan SII-0136-84. Salah satu standar uji yang dapat dipakai adalah
               ASTM a-615. Semua biaya pengujian menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                             
     4.4.6. Penyimpanan dan Kebersihan Baja Tulangan                         
            1) Kontraktor harus menyiapkan tempat tertutup untuk penyimpanan baja tulangan.
                                                                             
            2) Penyimpanan baja tulangan harus diletakkan tanpa menyentuh muka tanah dan
               harus dicegah jangan sampai terkontaminasi oleh material lain.
            3) Baja tulangan harus bersih dan bebas dari bintik karat, karat lepas, minyak dan
               bahan lain yang dapat menyebabkan pengaruh negatif pada tulangan dan beton
               atau mengakibatkan berkurangnya lekatan diantara keduanya.    
            4) Kontraktor harus mencegah agar tulangan tidak mengalami kontak langsung
               dengan cuaca yang dapat menyebabkan noda karat pada permukaan batang
               tulangan.                                                     
                                                                             
     4.4.7. Pelaksanaan Pekerjaan baja tulangan                              
                                                                             
            1) Besi beton harus dipasang dengan tepat dan teliti sesuai dengan gambar rencana.
               Untuk menempatkan tulangan agar tetap tepat berada ditempatnya, maka
               tulangan harus diikat kuat dengan kawat beton (bindraat) dengan bantalan blok-
               blok beton cetak (beton decking) atau kursi-kursi besi / cakar ayam perenggang.
               Dalam segala hal untuk besi beton yang horizontal harus digunakan penunjang
               yang tepat, sehingga tidak akan ada batang yang turun.        
            2) Cakar ayam perenggang sebagai dudukan untuk tulangan pelat bagian atas dan
               tulangan dinding, harus dipasang setiap jarak 1 m, kecuali apabila didetailkan lain
               dalam gambar rencana.                                         
            3) Jarak bersih terkecil antara batang yang paralel apabila tidak ditentukan dalam
               gambar rencana, minimal harus 1,2 kali ukuran terbesar dari agregat kasar dan
               harus memberikan kesempatan masuknya alat penggetar beton.    
                                                                             
            4) Pada dasarnya jumlah luas tulangan harus sesuai dengan gambar dan
               perhitungan. Apabila dipakai dimensi tulangan yang berbeda dengan gambar,
               maka yang menentukan adalah luas tulangan. Dalam hal ini kontraktor diwajibkan
               meminta persetujuan terlebih dahulu dari MK.                  
            5) Tulangan yang menunjukkan tanda-tanda retak tidak boleh digunakan.
                                                                             
            6) Tulangan tidak boleh disisipkan ke dalam beton yang sedang dituang.
                                                                             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 29      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
            7) Cetakan-cetakan dan garis cetakan tidak boleh rusak ketika pemasangan
               tulangan.                                                     
            8) Pemotongan dan Pembengkokan                                   
               Secara umum, pemotongan dan pembengkokan baja tulangan harus sesuai
               dengan BS4466, bar schedule dan detail yang tersedia.         
               Membengkokan tulangan harus dilakukan dengan mesin pembengkok yang telah
               disetujui.                                                    
                                                                             
               Kontraktor harus menyediakan fasilitas alat pembengkok manual di Lokasi proyek
               untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian di Lapangan.          
               Baja tulangan beton harus dibengkok/dibentuk dengan teliti sesuai dengan bentuk
               dan ukuran-ukuran yang tertera pada gambar rencana.           
               Semua batang tulangan harus dibengkokan dalam keadaan dingin. 
               Pembengkokan tulangan dengan cara pemanasan (hot bending) tidak diijinkan.
               Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokan kembali dengan
               cara yang dapat merusak bahannya. Batang tulangan dengan bengkokan yang
               tidak ditunjukkan dalam gambar rencana tidak boleh dipakai.   
                                                                             
               Galvanise                                                     
               Tulangan yang digalvanis harus sesuai dengan BS729 dan harus dilakukan
               setelah pemotongan, tetapi sebelum pembengkokan tulangan.     
               Stek tulangan yang terpasang tidak boleh dibengkokan tanpa persetujuan dari
               MK.                                                           
            9) Sambungan baja tulangan.                                      
               Bentuk dan system penyambungan baja tulangan harus sesuai dengan gambar
               rencana.                                                      
               Overlap pada sambungan-sambungan tulangan utama minimal harus sesuai
               dengan standar detail penulangan pada gambar kerja.           
                                                                             
               Overlap pada sambungan-sambungan untuk batang tulangan sekunder minimal
               harus sesuai dengan standar detail penulangan pada gambar kerja.
               Pengelasan Pada Sambungan Struktural                          
                   Pengelasan pada sambungan struktural tidak diijinkan, kecuali dengan
                   persetujuan khusus dari MK.                               
                   Penyambungan dengan Las titik pada batang tulangan tidak diijinkan,
                   kecuali dalam keadaan terpaksa akan tetapi harus mendapat persetujuan
                   MK.                                                       
                                                                             
                   Penyambungan dengan Las titik pada tulangan bergalvanis tidak diijinkan.
               Mechanical Joints                                             
                  Mechanical joint digunakan hanya pada posisi yang ditunjukan dalam
                   gambar rencana kecuali ditentukan lain dan telah disetujui oleh MK.
                                                                             
                  Metode pemasangan mechanical joint harus sesuai dengan rekomendasi
                   pabrik.                                                   
                  Semua sambungan mechanical harus terklasifikasi sebagai sambungan
                   mechanical tipe 2 sehingga dapat ditempatkan di sembarang lokasi, dengan
                   tetap memperhatikan kemudahan pelaksanaan di lapangan.    
                  Semua sambungan mechanical harus mampu menahan minimum 125%
                   dari kekuatan leleh besi tulangan, namun juga harus mampu menahan
                   minimum 100% kekuatan ultimit besi tulangan.              
                                                                             
     4.5.   B e t o n                                                        
                                                                             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 30      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
     4.5.1. Jaminan Mutu Beton                                               
            Mutu beton atau mutu dari material bahan beton yang dikirim ke lokasi proyek dan
            campuran adukan beton yang dihasilkan serta tata cara pelaksanaan pekerjaan
            konstruksi beton, harus dimonitor dan dikendalikan dengan baik sehingga memenuhi
            persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan seperti yang tercantum dalam
            gambar rencana, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini serta memenuhi
            ketentuan dan persyaratan yang ada pada standar rujukan sesuai pasal 4.2.
            Persyaratan Khusus Pekerjaan Struktur.                           
                                                                             
     4.5.2. Mutu Beton                                                       
            Mutu beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur gedung ini adalah sebagai
            berikut :                                                        
            1) Mutu beton fc’ 30 MPa : untuk struktur bored pile, pilecap, tie beam, balok, kolom,
               struktur pelat lantai dan dinding beton.                      
                                                                             
     4.5.3. Persyaratan Semen.                                               
                                                                             
            1) Semua semen harus Portland Pozolan tipe IP-K yang sesuai dengan
               persyaratan dalam Peraturan ASTM C150, SNI 2049:2015 dan SNI 0302:2014.
            2) Pemilihan salah satu merk semen adalah mengikat dan harus dipakai untuk
               seluruh pekerjaan.                                            
            3) Semen yang dipergunakan dapat berupa semen dalam zak (kantong) atau berupa
               semen curah                                                   
                                                                             
            4) Pemeriksaan semen                                             
               Setiap waktu apabila dikehendaki, MK dapat memeriksa semen yang disimpan
               dalam gudang atau silo. Kontraktor harus bersedia untuk memberi bantuan yang
               dibutuhkan oleh MK dalam pengambilan contoh-contoh semen tersebut guna
               pemeriksaan. Semen yang tidak dapat diterima dari hasil pemeriksaan MK, tidak
               boleh dipergunakan atau harus diafkir.                        
               Jika semen yang dinyatakan tidak dapat diterima (tidak memuaskan) telah
               dipergunakan untuk campuran beton, maka MK dapat memerintahkan Kontraktor
               untuk melakukan pembongkaran terhadap beton tersebut dan diganti dengan
               beton baru dengan memakai semen yang telah disetujui oleh MK. Biaya yang
               timbul akibat kelalaian tersebut diatas dan biaya penyediaan semen untuk
               kebutuhan pemeriksaan menjadi tanggung jawab Kontraktor.      
               Semen yang disimpan dalam gudang atau silo lebih dari 60 hari, tidak boleh
               dipakai lagi dalam pekerjaan.                                 
                                                                             
            5) Tempat Penyimpanan                                            
               Penyimpanan semen harus terlindung dari pengaruh cuaca sepanjang waktu dan
               perletakannya harus terangkat dari lantai untuk menghindari kelembaban.
               Gudang tempat penyimpanan harus sesuai untuk penyimpanan semen dan setiap
               saat harus terlindung dengan aman terhadap kelembaban udara. Tempat
               penyimpanan tersebut juga harus sedemikian rupa agar memudahkan waktu
               pengambilan.                                                  
               Gudang tempat penyimpanan harus berlantai kuat dan mempunyai ruang yang
               cukup luas untuk menyimpan tiap muatan truck semen secara terpisah-pisah dan
               dapat memuat semen dalam jumlah cukup besar sehingga kelambatan atau
               kemacetan dalam pekerjaan dapat dicegah. Perletakan semen dibuat dengan
               ketinggian minimal 30 cm dari permukaan lantai dan harus menyediakan
               jalan yang mudah untuk mengambil contoh dan memindahkannya. Sak-sak
               semen tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 2 meter.         
                                                                             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 31      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
               Untuk mencegah penyimpanan semen dalam gudang terlalu lama, hendaknya
               mempergunakan semen menurut urutan kronologis sesuai penerimaan semen.
               Tiap kiriman semen harus disimpan sedemikian sehingga mudah dibedakan dari
               kiriman lainnya.                                              
               Timbangan-timbangan yang baik dan teliti harus disediakan untuk menimbang
               semen di dalam gudang guna keperluan penyelidikan.            
               Jika semen yang dipergunakan berupa semen curah, penyimpanan semen harus
               didalam silo yang memiliki ventilasi udara yang memadai untuk menghindari
               penggumpalan sewaktu semen tersebut akan dipergunakan         
                                                                             
     4.5.4. Persyaratan Agregat (Pasir dan Kerikil)                          
            1) Penimbunan pasir dan kerikil harus diatur sedemikian rupa sehingga timbulnya
               pemisahan agregat atau pencampuran antara pasir dan kerikil akan dapat
               dihindari serta bahan yang ditimbun tidak akan tercampur tanah atau bahan lain
               pada waktu ada banjir atau air rembesan.                      
                                                                             
            2) Pasir dan Kerikil yang kotor atau bercampur diantara keduanya yang disebabkan
               karena penyimpanan/penimbunan yang tidak sempurna dan lalai dalam
               melaksanakan pengamanan sesuai ketentuan tersebut diatas harus dilakukan
               pengolahan sehingga memenuhi persyaratan sebagai bahan beton. 
            3) Pasir dan kerikil tidak boleh dipindah-pindahkan dari tempatnya/timbunannya,
               kecuali bila diperlukan untuk digunakan.                      
            4) Agregat halus (Pasir).                                        
                                                                             
               Agregat halus yang dipakai untuk pekerjaan beton bangunan ini adalah pasir
               alam yaitu pasir yang dihasilkan dari sungai atau berupa pasir darat. Agregat
               halus harus bersih, bergradasi baik dan harus memenuhi persyaratan dalam
               ASTM C33.                                                     
               Timbunan pasir harus bebas dari semua tumbuh-tumbuhan dan bahan-bahan
               lain yang tidak dikehendaki, segala macam tanah dan pasir yang tidak dapat
               dipakai harus dibuang. Penimbunan pasir harus diatur dan dikerjakan
               sedemikian rupa sehingga tidak merusak mutu pasir.            
               Pasir harus bersih dan bebas dari tanah liat, mika dan hal-hal yang merugikan
               dari substansi yang merusak, jumlah prosentase dari segala macam substansi
               yang merugikan, beratnya tidak boleh lebih dari 5% (lima persen) berat pasir.
               Pasir harus mempunyai modulus kehalusan butir antara 2 sampai 32 atau jika
               diselidiki dengan saringan standard harus sesuai dengan ketentuan sebagai
               berikut :                                                     
                         Saringan No.   Persentase satuan timbangan          
                                           tertinggal di saringin            
                             4                  0 - 15                       
                             8                  6 - 15                       
                             16                10 - 25                       
                             30                10 - 30                       
                             50                15 - 35                       
                             100               12 - 20                       
                            PAN                 3 - 7                        
                                                                             
               Jika persentase satuan tertinggal dalam saringan 16 adalah 20 persen atau
               kurang, maka batas maksimum untuk persentase satuan dalam saringan no. 8
               dapat naik sampai 20 persen.                                  
            5) Satu jenis pasir yang bersumber pada satu lokasi hanya bisa dipakai untuk satu
               mix design beton.                                             
            6) Agregrat Kasar (Kerikil)                                      
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 32      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
               Agregat kasar dapat berupa kerikil sebagai hasil disintegrasi alami dari batu-
               batuan atau berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu. Agregat
               kasar harus bersih dan bergradasi baik sesuai dengan ASTM C33, dan SII,
               dengan ukuran Agregat sesuai dengan ACI 318.                  
               Kebersihan dan Mutu                                           
               Agregat kasar harus bebas dari bagian-bagian yang halus, mudah pecah, tipis
               atau panjang-panjang. Harus bersih dari alkali, bahan-bahan organis atau dari
               substansi yang merusak dalam jumlah yang merugikan. Besarnya persentase
               dari semua substansi yang merusak tidak boleh mencapai 3% (tiga persen) dari
               beratnya. Agregat kasar harus berbentuk baik, keras, padat, kekal dan tidak
               berpori. Apabila kadar lumpur melampaui 1% (satu persen), maka agregat kasar
               harus dicuci.                                                 
               Gradasi                                                       
               Agregat kasar harus bergradasi baik dengan ukuran butir berada antara 5 mm,
               sampai 25 mm dan harus memenuhi syarat-syarat berikut :       
                   Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 6% berat.             
                   Sisa di atas ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90% dan 98% berat.
                                                                             
                   Selisih antara sisa-sisa kumulatif diatas dua ayakan yang berurutan, adalah
                   maksimum 60% dan 10% berat.                               
               Jika hasil pemeriksaan oleh MK ternyata tidak sesuai dengan ketentuan gradasi,
               maka agregat kasar harus disaring atau diolah kembali tanpa ada biaya tambahan
               untuk pekerjaan ini.                                          
            7) Pemeriksaan dan pengujian                                     
               Kontraktor harus menyerahkan kepada MK contoh masing-masing agregat
               seberat 15 kg sebagai sampel untuk bahan pemeriksaan pendahuluan dan
               persetujuan. Penyerahan harus dilakukan sedikitnya 14 hari    
               sebelum pelaksanaan pekerjaan beton dimulai.                  
               Pengujian agregat halus dan agregat kasar harus sesuai dengan ketentuan dan
               persyaratan dalam ASTM C33, ACI 318 dan SII.                  
                                                                             
     4.5.5. A i r                                                            
            1) Air yang dipakai untuk semua pekerjaan beton, spesi/mortar dan spesi injeksi
               harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik basah, garam dan koto-
               ran-kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak kekuatan beton.
                                                                             
            2) Air harus diuji mutunya di Laboratorium pengujian yang ditentukan oleh MK, untuk
               menetapkan memenuhi atau tidaknya sebagai bahan campuran beton. Air yang
               sama juga digunakan untuk membersihkan mixer beton dan truk pengangkut
               adukan beton.                                                 
                                                                             
     4.5.6. Kadar Air                                                        
            1) Disyaratkan kandungan air maksimum 180 kg/m3 untuk konstruksi horizontal
               seperti balok dan pelat.                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     4.5.7. Material Khusus                                                  
            Material khusus yang dibuat oleh Pabrik harus mendapat persetujuan MK dan harus
            sesuai dengan kualitas serta kinerja yang ditentukan oleh pabrik. Instruksi dan
            spesifikasi yang diterbitkan oleh pabrik material tersebut merupakan bagian dari
            Spesifikasi ini. Sediakan sertifikat dari pabrik atau supplier material yang sesuai
            dengan standar ASTM dan ACI yang memenuhi persyaratan dari edisi terakhir.
                                                                             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 33      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
     4.5.8. Curing                                                           
            1) Wet curing sesuai pada ASTM AASHTO M 182, diijinkan untuk dipakai.
                                                                             
     4.5.9. Joint Sealant                                                    
            1) Kontraktor harus menyediakan high quality traffic bearing two-part polyurethane
               atau plysulfide sealant.                                      
                                                                             
            2) Kontraktor harus menyerahkan sertifikat uji dari pabrik untuk setiap tipe joint
               kepada MK untuk disetujui.                                    
                                                                             
     4.5.10. Klasifikasi Beton                                               
            1) Seluruh beton untuk lantai kerja adalah beton rabat .         
                                                                             
            2) Adukan beton untuk seluruh struktur bangunan/gedung ini kecuali untuk lantai
               kerja harus memakai beton Ready Mix.                          
            3) Seluruh pekerjaan beton untuk struktur atas harus menghasilkan permukaan
               beton yang halus (tidak keropos).                             
                                                                             
     4.5.11. Komposisi Campuran Beton                                        
            1) Beton harus dibentuk dari semen portland, pasir, kerikil, dan air seperti yang
               ditentukan sebelumnya. Bahan beton dicampur dalam perbandingan yang serasi
               dan diolah sebaik-baiknya sampai pada kekentalan yang tepat/baik sesuai Tata
               cara pembuatan rencana campuran beton, SNI 03-2834-2000.      
                                                                             
            2) Untuk mendapatkan mutu beton yang sesuai dengan yang ditentukan dalam
               Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, harus dipakai "campuran yang
               direncanakan" (designed mix). Campuran yang direncanakan dihasilkan dari
               percobaan-percobaan campuran yang memenuhi kekuatan karakteristik yang
               disyaratkan.                                                  
            3) Banyaknya semen yang diperlukan dalam komposisi campuran beton adalah
               minimal 320 kg untuk setiap m3 (meter kubik) adukan beton.    
            4) Ukuran maksimum agregat kasar dalam beton untuk bagian-bagian jenis
               pekerjaan tidak boleh melampaui ukuran yang ditetapkan dalam persyaratan
               bahan beton, ukuran agregat kasar harus ditetapkan sepraktis mungkin sehingga
               tercapai pengecoran yang tepat dan memuaskan.                 
                                                                             
            5) Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk berbagai
               mutu, harus ditetapkan setiap saat selama pekerjaan berjalan, demikian juga
               pemeriksaan terhadap agregat dan beton yang dihasilkan.       
            6) Kekentalan (konsistensi) adukan beton untuk bagian-bagian konstruksi, harus
               disesuaikan dengan jenis konstruksi yang bersangkutan, cara pengangkutan
               adukan beton dan cara pemadatannya. Kekentalan adukan beton antara lain
               ditentukan oleh faktor air semen.                             
            7) Perbandingan campuran dan faktor air semen yang tepat akan ditetapkan atas
               dasar beton yang dihasilkan yang mempunyai kepadatan, kekedapan, keawetan
               dan kekuatan yang dikehendaki.                                
                                                                             
            8) Agar dihasilkan suatu konstruksi beton yang sesuai dengan yang direncanakan
               maka secara umum faktor air semen ditentukan sebagai berikut: 
               Faktor air semen untuk pondasi, balok tie beam, lantai basement, dinding
               basement, maksimum 0,4.                                       
               Faktor air semen untuk kolom, balok, pelat lantai, tangga, dinding beton dan
               listplank / parapet, maksimum 0,4.                            
                                                                             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 34      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
               Faktor air semen untuk konstruksi pelat atap, dan tempat-tempat basah lainnya
               maksimum 0,4.                                                 
            9) Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton, dan agar dihasilkan suatu
               mutu yang sesuai dengan yang direncanakan, maka untuk konstruksi beton
               dengan faktor air semen maksimum 0,4 dapat memakai Plasticizer sebagai bahan
               additive. Pemakaian merk dari bahan additive tersebut harus mendapat
               persetujuan dari MK.                                          
            10) Apabila dikehendaki, perbandingan campuran beton dapat dirubah untuk tujuan
               penghematan, workability, kepadatan, kekedapan dan kekuatan. Kontraktor tidak
               berhak atas claim yang disebabkan perubahan yang demikian.    
                                                                             
            11) Pengujian beton akan dilakukan oleh MK atas biaya Kontraktor.
                                                                             
                                                                             
     4.5.12. Mix-Design Beton.                                               
            1) Kontraktor harus bertanggungjawab untuk melaksanakan pekerjaan mix-design
               beton.                                                        
            2) Siapkan bahan pembuat adukan beton secara proporsional untuk melaksanakan
               mix-design beton menurut SNI 2847:2019 atau ACI 318 Bab 5, sesuai jumlah jenis
               mutu beton yang direncanakan.                                 
                                                                             
            3) Laksanakan pekerjaan mix-design beton untuk setiap mutu beton yang tercantum
               dalam gambar rencana atau sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
               (RKS) ini.                                                    
            4) Laporan hasil pekerjaan mix-design beton sebanyak 3 (tiga) rangkap untuk
               masing-masing mutu beton yang direncanakan harus diserahkan kepada MK
               untuk direview                                                
                                                                             
            5) Laporan hasil pekerjaan mix-design beton harus memuat hal-hal sebagai berikut
               :                                                             
               Tipe dan jumlah material                                      
               Slump                                                         
               Kadar air                                                     
               Berat isi beton segar                                         
                                                                             
               Analisis gradasi agregat                                      
               Kuat tekan beton                                              
               Lokasi pengecoran pada struktur bangunan                      
               Metoda kerja pekerjaan beton                                  
               Kuat tekan beton pada umur 7 dan 28 hari                      
                                                                             
               Rasio air/semen                                               
            6) Kontraktor harus menyerahkan sertifikat dari supplier beton, yang menerangkan
               bahwa material yang digunakan telah memenuhi spesifikasi ASTM. Mix-design
               yang tidak sesuai dengan yang direncanakan akan ditolak.      
            7) Untuk batch beton di lapangan, kontraktor harus melakukan uji percobaan pada
               mix-design yang disetujui dilaboratorium lapangan, untuk mengetahui workability,
               slump, drying shrinkage, kekuatan, dan kepadatan beton.       
                                                                             
            8) Setelah uji percobaan di laboratorium selesai dengan memuaskan, percobaan
               skala penuh dengan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pekerjaan
               permanen harus dilakukan. Jika diperlukan, uji coba harus dilanjutkan dengan
               modifikasi mix design sampai hasilnya sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-
               Syarat (RKS) ini.                                             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 35      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
     4.5.13. Pengujian Beton dan Benda-benda Uji.                            
            1) Kelas dan mutu beton harus sesuai dengan SNI tentang Tata Cara Perencanaan
               Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung. Bilamana tidak ditentukan lain kuat
               tekan dari beton adalah selalu kekuatan tekan hancur dari benda uji silinder
               diameter 15 cm panjang 30 cm yang diuji pada umur 28 hari sesuai Metode
               pengujian kuat tekan beton, SNI 1974:2011.                    
            2) Kriteria untuk menentukan mutu beton adalah persyaratan bahwa mutu
               karakteristik dari pengujian benda-benda uji harus memberikan hasil yang lebih
               besar dari yang direncanakan sesuai dengan yang ditentukan di dalam SNI
               1974:2011.                                                    
                                                                             
            3) Kontraktor harus menyediakan tempat penyimpanan atau ruangan yang aman
               untuk menyimpan benda-benda uji silinder beton selama curing. Kontraktor harus
               menyerahkan detail dari ruangan penyimpanan kepada MK untuk disetujui.
               Ruangan harus dilengkapi dengan pintu yang kuat dan kunci dengan mutu yang
               baik. Jalan masuk ke ruangan harus dibatasi/dijaga dan hanya untuk MK dan
               orang yang sudah diberi kekuasaan oleh MK.                    
            4) Kontraktor harus menyiapkan 1 (satu) set alat uji tekan.      
                                                                             
            5) Sampel benda uji dan uji kekuatan harus dilaksanakan sesuai ASTM C-172 dan
               ASTM C-31                                                     
            6) Sampel Benda Uji Silinder                                     
               Kuat tekan beton harus ditentukan dengan pengujian standar sampel benda uji
               silinder, yang diuji pada umur 28 hari setelah pencampuran.   
               Sampel benda uji harus diambil dari beton segar untuk membuat silinder-silinder
               uji dan setiap sampel harus diambil dari satu batch.          
               Jumlah sampel dari beton segar harus diambil sedikitnya seperti yang diuraikan
               dibawah ini dan minimal satu sampel harus diambil dari setiap mutu beton yang
               diproduksi pada setiap hari. Banyaknya pengambilan sampel dari produksi atau
               pengiriman adukan beton adalah sebagai berikut :              
                                                                             
                   Adukan beton untuk struktur kolom, kantilever dengan panjang lebih dari 3
                   meter dan elemen-elemen kritis lainnya, pengambilan sampel adalah 1
                   sampel untuk setiap 100 m3 adukan beton.                  
                   Adukan beton untuk struktur tipe pile cap, raft, dinding geser, bearing wall,
                   balok, pelat, tie beam, suspended slab dan dinding beton penahan tanah,
                   pengambilan sampel adalah 1 sampel untuk setiap 100 m3 adukan beton
                   atau 1 sampel untuk setiap luasan 460 m2.                 
                   Adukan beton untuk struktur lainnya selain yang disebutkan pada kedua
                   butir tersebut diatas, pengambilan sampel adalah 1 sampel untuk setiap 150
                   m3 adukan beton.                                          
               Dari setiap sampel beton, minimal harus dibuat 4 silinder benda uji sesuai dengan
               ASTM.                                                         
               Setiap silinder benda uji harus diberi nomor dalam urutan seri dan nomor seri tidak
               boleh digandakan atau dihilangkan.                            
                                                                             
               Kepada setiap benda uji harus dilakukan curing dengan sempurna baik di
               Lapangan maupun di Laboratorium sampai benda uji silinder siap untuk diuji.
               Pada umur 7 (tujuh) hari setelah pencampuran, satu benda uji silinder harus diuji
               untuk mengetahui kuat tekan beton.                            
               Pada umur 28 (duapuluh delapan) hari setelah pencampuran, 2 silinder harus diuji
               terhadap kuat tekannya sesuai dengan ASTM. Kuat tekan rata-rata setiap
               pasangan silinder yang dibuat dari sampel yang sama adalah sebagai hasilnya.
               Silinder keempat harus disimpan sebagai cadangan.             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 36      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
               Silinder tambahan harus dibuat untuk menunjukkan kekuatan beton pada umur
               awal untuk memungkinkan terjadinya formwork cycling.          
               Silinder tambahan harus dibuat untuk menunjukkan 56 hari kekuatan beton yang
               dispesifikasikan.                                             
            7) Kriteria Penerimaan                                           
               Mutu beton yang dikehendaki sesuai Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini
               baru dinyatakan tercapai jika hasil uji individu dan hasil uji rata-rata dari seluruh
               overlapping set dari 3 uji yang berurutan (setiap uji terdiri dari 2 silinder) memenuhi
               kriteria yang dispesifikasikan dalan mutu beton seperti yang ditunjukkan pada
               gambar rencana.                                               
                                                                             
               Jika ada lebih dari 4 hasil uji, rata-rata dari setiap set yang terdiri dari empat uji
               yang berurutan, harus diperiksa dan dihitung untuk memenuhi setiap kali hasil uji
               baru diperoleh, dengan menggunakan hasil uji itu dan 3 hasil uji yang berurutan.
               Jika hanya ada 2 atau 3 hasil uji yang tersedia, hasil-hasil tersebut harus disajikan
               untuk kepentingan dari butir ini seakan-akan ada 4 uji berurutan.
               Tingkat kekuatan dari kelas individual beton dianggap memenuhi jika kedua
               persyaratan berikut dipenuhi :                                
                   Rata-rata kekuatan dari semua set yang terdiri dari 3 uji kekuatan yang
                   berurutan, harus sama atau melebihi fc’ yang direncanakan.
                   Tidak ada kekuatan uji individu (rata-rata dari 2 silinder) yang berada di
                   bawah fc’ desain dikurangi 3.5 MPa.                       
                                                                             
            8) Apabila terjadi pada struktur beton yang sudah dilaksanakan ternyata memiliki
               mutu beton yang dinyatakan lebih rendah dari yang direncanakan dan dari hasil
               perhitungan menunjukkan bahwa kapasitas beban masih mungkin untuk
               dikurangi, maka agar ditentukan metode pengujian untuk membuktikan daya
               dukung beton yang aktual, Pengujian yang dilakukan harus sesuai dengan
               peraturan-peraturan berikut :                                 
               Hammer test harus sesuai dengan peraturan ASTM C-305-79       
               Test core drill harus sesuai dengan peraturan ASTM C42-77     
               Uji pembebanan harus sesuai dengan peraturan ACI 318-77       
                                                                             
            9) Pengujian Core                                                
               Jika beton yang diperiksa secara visual dicurigai atau mutu beton yang
               dispesifikasikan tidak memenuhi persyaratan pada butir 4.5.13.6 (Kriteria
               Penerimaan), kuat tekan beton dalam struktur dapat ditentukan dengan mengebor
               sejumlah cores beton pada lokasi yang tepat.                  
               Jika disyaratkan, cores dengan diameter sekurang-kurangnya 2 inch harus diuji
               sesuai dengan ASTM C42. sekurang-kurangnya tiga cores yang dapat mewakili,
               harusdiambil dari tiap elemen atau daerah yang dianggap potensial kurang baik.
               Lokasi dari cores harus ditentukan oleh MK ditempat yang terjadi pengurangan
               kekuatan struktur. Jika sebelum pengujian, satu atau lebih cores menunjukkan
               bukti telah terjadi kerusakan struktur, semuanya harus digantikan dengan core
               baru. Beton pada daerah yang diwakili oleh core test akan dipertimbangkan dapat
               memenuhi syarat kekuatan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut :
                   Rata-rata kekuatan core harus lebih besar atau sama dengan 85% dari
                   kekuatan fc yang direncanakan.                            
                   Tidak ada hasil test satu core pun yang lebih kecil dari 75% kekuatan fc yang
                   direncanakan.                                             
               Core yang dibor dari dalam beton harus disiapkan dan diuji sesuai dengan
               “Method of Obtaining and Testing Drilled Cores and Saved Beams of Concrete
               (ASTM C42)”. Pada kasus tertentu, core tersebut harus diambil untuk setiap uji
               kekuatan yang melebihi 500 psi pada fc yang ditentukan. Tidak ada penyesuaian
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 37      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
               yang boleh dilakukan untuk kekuatan yang didapat dari pengukuran ini
               sehubungan dengan umur core pada saat diuji.                  
                                                                             
     4.6.   Pelaksanaan Pekerjaan Beton                                      
                                                                             
     4.6.1. Pembuatan adukan Beton                                           
            Komposisi campuran bahan beton sebagai hasil dari mix-design, pencampurannya
            harus dibuat di Plant.                                           
                                                                             
            1) Batching                                                      
               Proporsi campuran diukur tersendiri dengan timbangan dan alat yang sesuai serta
               harus menyediakan corong dan mekanisme penimbangan. Jika semen yang
               digunakan adalah semen curah, harus menyediakan alat kedap air terpisah,
               corong dan mekanisme penimbangan harus disediakan juga. Satu set lengkap
               dari pemberat untuk pengujian mekanisme penimbangan harus disimpan pada
               batching plant.                                               
               Mekanisme penimbangan harus akurat sampai setengah dari satu persen pada
               kondisi operasional dan skala-skala harus disediakan serta dapat dibaca dengan
               mudah oleh operator.                                          
               Air harus ditambahkan ke dalam campuran dari reservoir terpisah dan harus
               benar-benar dikontrol dengan penyesuaian terhadap kelembaban didalam
               agregat. Jika penggunaan bahan aditif diijinkan oleh MK, maka harus
               disediakan/digunakan dispenser terpisah sebagaimana yang direkomendasikan
               oleh pabrikpembuat bahan aditif tersebut.                     
            2) Pecampuran                                                    
                                                                             
               Mixing plant harus mempunyai wadah (drum) yang dapat menampung
               keseluruhan material dari batch dan air dan mencampurnya hingga tercapai
               konsistensi yang homogen dalam jangka waktu yang dapat diterima. Jangka
               waktu ini harus diterapkan di lapangan dengan percobaan yang didasarkan pada
               rekomendasi pabrik mixer-plant.                               
               Wadah mixer harus berupa konstruksi yang sedemikian rupa sehingga dapat
               mengeluarkan keseluruhan campuran dengan cepat tanpa adanya tumpahan.
               Mixing plant yang memproduksi hasil yang tidak memuaskan harus diperbaiki.
               Mixing plant yang disentralisir (batching mixing plant) harus diatur sedemikian
               hingga pekerjaan mengaduk dapat diawasi dengan mudah dari stasiun operator.
               Mixing plant tidak boleh dipakai melebihi dari kapasitas yang telah ditentukan.
               Tiap mesin pengaduk harus diperlengkapi dengan alat mekanis untuk mengatur
               waktu dan menghitung jumlah adukan.                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     4.6.2. Pengiriman / Pengangkutan Beton.                                 
            1) Pengiriman beton dari mixing plant ke lapangan harus dilaksanakan sedemikian
               sehingga segregasi dan kehilangan beton tidak terjadi.        
                                                                             
            2) Waktu antara dari saat semen dan air dicampurkan ke dalam mixer sampai
               dengan pelaksanaan pengecoran adalah 1 jam tanpa menggunakan retarder dan
               dapat lebih dari 1 jam dengan maksimum 4 (empat) jam bila digunakan retarder.
            3) Kapasitas corong, waktu pencampuran, dan saat pengiriman harus sedemikian
               rupa sehingga semua campuran beton yang dikirim tidak melebihi waktu yang
               ditentukan sesuai butir 4.6.2, 2).                            
                                                                             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 38      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
     4.6.3. Penambahan Air pada Pekerjaan di Lapangan                        
            Air yang memenuhi syarat sebagai bahan beton dapat ditambahkan ke adukan hanya
            apabila rasio air semen maksimum yang diijinkan ataupun slump maksimum, belum
            terlampaui.                                                      
                                                                             
                                                                             
     4.6.4. Pengecoran Beton                                                 
            1) Kontraktor harus membuat jadwal pengecoran dan harus diserahkan kepada MK
               sebelum pekerjaan beton dimulai.                              
                                                                             
            2) Sebelum pengecoran beton, formwork, tulangan beton dan benda-benda yang
               akan ditanam dalam beton harus sudah selesai dilaksanakan sesuai yang
               direncanakan danharus diteliti serta harus mendapat persetujuan dari MK.
            3) Permintaan untuk penelitian/pengecekansekaligus permintaan izin untuk
               pelaksanaan pengecoran harus diserahkan kepada MK paling lambat 48 jam
               sebelum rencana pelaksanaan pengecoran beton.                 
                                                                             
            4) Sebelum pekerjaan pengecoran dilaksanakan kontraktor harus menentukan
               metoda dari cara pengecoran serta pengontrolan temperatur dan cara perawatan,
               yang harus diserahkan kepada MK untuk mendapatkan persetujuan.
            5) Seluruh permukaan form workyang terbuat dari bahan-bahan yang menyerap air
               ketika akan dilakukan pengecoran harus dibasahi dulu dengan air sampai merata
               sehingga kelembaban/kadar air dari beton yang baru di cor tidak akan diserap.
            6) Sebelum pengecoran beton, semua permukaan form work yang akan dicor beton
               harus bersih dari air yang tergenang, reruntuhan atau bahan-bahan lepas.
                                                                             
            7) Permukaan beton yang telah dicor lebih dahulu atau permukaan beton existing
               ketika akan dicor beton baru harus dikasarkan, harus bersih dan lembab. Pada
               sambungan pengecoran ini harus dipakai perekat/lem beton yang disetujui oleh
               MK. Pembersihan permukaan beton lama terdiri dari pembuangan  
               semua kotoran, beton yang mengelupas atau rusak, bahan-bahan asing yang
               menutupinya, dan genangan-genangan air harus dibuang sebelum beton baru
               dicor.                                                        
            8) Perlu diperhatikan letak/jarak/sudut untuk setiap penghentian pengecoran yang
               akan masih berlanjut, terhadap sistem struktur / penulangan yang ada.
            9) Beton boleh dicor hanya waktu MK atau wakilnya yang ditunjuk serta staf
               Kontraktor yang akhli ada ditempat kerja, dan persiapan pengecoran betul-betul
               telah memadai.                                                
                                                                             
            10) Pemisahan yang berlebihan dari agregat kasar dalam beton pada waktu
               penuangan beton yang disebabkan jatuh bebas dari tempat yang cukup tinggi,
               atau sudut yang terlalu besar, atau bertumpuk dengan baja-baja tulangan, tidak
               diijinkan. Kalau diperkirakan pemisahan yang demikian itu mungkin akan terjadi,
               Kontraktor harus mempersiapkan tremie atau alat lain yang cocok untuk
               mengontrol jatuhnya beton.                                    
            11) Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 1,5 meter, semua
               penuangan beton harus selalu lapis-perlapis horizontal dan tebalnya tidak
               lebih dari 30 cm. MK mempunyai hak untuk mengurangi tebal tersebut apabila
               pengecoran dengan tebal lapisan 30 cm tidak dapat memenuhi ketentuan
               Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini.                    
            12) Tidak diizinkan mengalirkan beton dengan menggunakan vibrator. Gunakan
               elephant trunks, tremi, atau alat lainnya yang disetujui MK   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 39      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
            13) Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras/lama yang dapat
               mengakibatkan spesi/mortar terpisah dari agregat kasar. Selama hujan, air semen
               atau spesi tidak boleh dihamparkan pada construction joint dan air semen atau
               spesi yang hanyut terhampar harus dibuang sebelum pekerjaan dilanjutkan.
            14) Siapkan tempat untuk deposit, mix, pengangkutan dan cure beton sesuai ACI 301,
               304 dan 318.                                                  
            15) Gerobak dorong adukan beton yang dipakai harus sanggup menuang dengan
               tepat dalam slump yang direncanakan dan memenuhi syarat campuran.
               Mekanisme penuangan harus dibuat dengan kapasitas minimal 50 liter. Selain
               peralatan tersebut diatas, juga harus tersedia peralatan lainnya untuk mendukung
               lancarnya pengecoran terutama bagi lokasi lokasi dengan ruang gerak yang
               terbatas.                                                     
                                                                             
            16) Tidak boleh menggunakan peralatan dari alumunium untuk penempatan dan
               finishing beton.                                              
                                                                             
     4.6.5. Pemadatan Beton                                                  
            1) Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin, sehingga
               bebas dari kantong-kantong kerikil dan menutup rapat semua permukaan dari
               cetakan dan material yang diletakkan dalam cetakan.           
            2) Dalam pemadatan setiap lapisan beton, kepala alat penggetar (vibrator) harus
               dapat menembus dan menggetarkan kembali beton pada bagian atas dari lapisan
               yang terletak dibawahnya.                                     
                                                                             
            3) Waktu penggetaran atau membenamkan vibrator didalam coran beton harus
               secepat mungkin. Lamanya penggetaran tidak boleh menyebabkan terjadinya
               pemisahan antara bahan beton dengan airnya.                   
            4) Konsolidasikan beton sesuai ACI 301 dan ACI 309 segera sesudah dicor.
                                                                             
            5) Sediakan vibrator cadangan untuk keperluan mendadak di lapangan selama
               pengecoran beton.                                             
            6) Vibrator yang digunakan baik elektrik maupun pneumatik, tipe immersion, yang
               bekerja pada 7000 rpm untuk diameter kepala vibrator <180 mm dan 6000 rpm
               untuk diameter kepala vibrator > 180 mm. Vibrator-vibrator tersebut harus
               mempunyai amplitudo yang cukup untuk menghasilkan konsolidasi yang cukup.
                                                                             
     4.7.   Benda-Benda Yang Ditanam Dalam Beton                             
                                                                             
     4.7.1. Semua benda/peralatan yang ditanam dalam beton seperti angkur, kait dan pekerjaan
            lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus sudah dipasang sebelum
            pengecoran beton dilaksanakan.                                   
                                                                             
     4.7.2. Semua benda/peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada posisinya dan
            diusahakan agar tidak bergeser atau berubah posisi selama pelaksanakan
            pengecoran beton.                                                
                                                                             
     4.7.3. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda/
            peralatan yang akan ditanam dalam beton yang mana rongga tersebut diharuskan
            tidak boleh terisi beton, harus ditutupi dengan bahan yang mudah dilepas.
                                                                             
     4.8.   S u h u                                                          
                                                                             
     4.8.1. Suhu beton pada saat pengecoran/dituang tidak boleh lebih dari 32ºC dan tidak boleh
            kurang dari 4,5ºC. dan suhu maksimum beton selama curing tidak melebihi 80°C
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 40      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
     4.8.2. Kontrol dan Monitor Suhu Beton                                   
            Tindakan pencegahan dan pengendalian suhu yang diperlukan seperti yang
            disyaratkan, harus dilaksanakan oleh kontraktor untuk meyakinkan bahwa suhu beton
            pada saat pengecoran tidak melampaui 32°C pada saat discharge, dan suhu
            maksimum beton selama curing tidak melebihi 80°C. Tindakan pencegahan dan
            pengendalian suhu harus dilakukan dan tidak terbatas pada cara-cara pengendalian
            suhu seperti diuraikan dibawah ini:                              
            1) Pelaksanaan pengecoran pada waktu malam hari                  
                                                                             
            2) Low-heat-of-hidration portland atau blended cement.           
            3) Pozzolan.                                                     
            4) Pengurangan suhu beton awal sampai + 10°C dapat dilakukan dengan cara
               mendinginkan bahan-bahan campuran beton :                     
                                                                             
               Mendinginkan mixing water (air pencampur).                    
               Meletakkan es pada campuran.                                  
               Mendinginkan agregat.                                         
            5) Mendinginkan beton dengan menggunakan pipa pendingin yang dibenamkan.
                                                                             
            6) Menggunakan formwork untuk rapid head dissipation.            
            7) Water curing.                                                 
                                                                             
            8) Low lifts, 1,5 m atau kurang selama pengecoran.               
            9) Uji Laboratorium harus memonitor peningkatan panas yang terjadi pada beton
               selama periode curing sampai saat tertentu yang memperlihatkan bahwa suhu
               maksimum beton telah tercapai. Perbedaan suhu maksimum antara beton bagian
               dalam dengan permukaan beton tidak boleh lebih dari 20ºC.     
                                                                             
            10) Kontraktor harus menyerahkan hasil uji laboratorium tentang monitoring
               peningkatan suhu beton kepada MK untuk mendapatkan persetujuan. Laporan
               akhir harus diserahkan dimana laporan tersebut memperlihatkan hasil dari
               monitoring suhu.                                              
                                                                             
     4.9.   Pemasangan Pipa, Saluran Listrik dan lain-lain yang tertanam didalam
            beton                                                            
                                                                             
     4.9.1. Penempatan saluran/pemipaan harus sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi
            kekuatan struktur beton dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan didalam
            Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini.                       
                                                                             
     4.9.2. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain didalam bagian-bagian
            struktur beton bila tidak ditunjukkan secara detail didalam gambar rencana. Didalam
            beton perlu dipasang selongsong pada tempat-tempat yang akan dilewati pipa.
                                                                             
     4.9.3. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan didalam gambar, tidak dibenarkan
            untuk menanam saluran listrik didalam struktur beton.            
     4.9.4. Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik atau bagian-bagian yang
            tertanam dalam beton terhalang oleh adanya baja tulangan yang terpasang, maka
            Kontraktor harus segera mendiskusikan hal ini dengan MK.         
                                                                             
     4.9.5. Tidak dibenarkan untuk membengkokkan atau menggeser atau memindahkan baja
            tulangan dari posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa saluran
            tanpa izin tertulis dari MK.                                     
                                                                             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 41      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
     4.10.  Pekerjaan Sparing                                                
                                                                             
     4.10.1. Bahan-bahan material sparing, letak-letak dan posisi sparing harus sesuai dengan
            gambar rencana dan tidak boleh mengurangi kekuatan struktur.     
                                                                             
     4.10.2. Tempat-tempat dari sparing yang akan dilaksanakan bila tidak ditunjukkan dalam
            gambar rencana, maka Kontraktor harus mengusulkan dan minta persetujuan dari MK.
     4.10.3. Bilamana sparing (pipa, dll.) berpotongan dengan tulangan, maka baja tulangan
            tersebut tidak boleh ditekuk, dipotong atau dipindahkan tanpa persetujuan dari MK.
                                                                             
     4.10.4. Semua sparing (pipa) harus dipasang sebelum pengecoran dan harus diperkuat
            sehingga tidak akan bergeser pada saat pelaksanaan pengecoran beton.
                                                                             
     4.10.5. Semua sparing harus dilindungi atau ditutup dengan bahan yang mudah
            dibuka/dicabut sehingga tidak akan terisi beton waktu pelaksanaan pengecoran.
                                                                             
     4.11.  Construction Joint                                               
                                                                             
     4.11.1. Dapatkan persetujuan MK terlebih dahulu untuk menggunakan dan menentukan lokasi
            joint. Sediakan construction joints sesuai dengan ACI 318. Tempatkan joint sehingga
            tidak terlalu mengurangi kekuatan struktur.                      
                                                                             
     4.11.2. Sediakan construction joints tipe key wey dengan kedalaman 38 mm pada ujung dari
            tiap penempatan untuk pelat lantai, balok, dinding dan pondasi dangkal.
                                                                             
     4.11.3. Buang partikel-partikel lepas dan latency dari permukaan beton sebelum
            menempatkan lift selanjutnya. Kasarkan permukaan sampai kedalaman yang cukup
            untuk mengekspos beton yang baik.                                
                                                                             
     4.12.  Control Joint                                                    
                                                                             
     4.12.1. Dapatkan persetujuan MK untuk penempatan control joint. Jangan gunakan control
            joints pada frame floor atau pelat komposit.                     
                                                                             
     4.12.2. Sediakan control joints pada slab on grade dengan jarak tidak lebih dari 6m.
            koordinasikan lokasi dengan pekerjaan lainnya. Control joint dapat dipotong apabila
            pemotongan dilaksanakan 24 jam setelah penempatan beton. Pemotongan harus
            dengan kedalaman sama dengan ¼ tebal pelat dengan lebar 3 mm. Tulangan utama
            tidak boleh diteruskan melewati control joints.                  
                                                                             
     4.12.3. Sediakan control joint pada dinding dengan jarak+ 7,5 m. koordinasikan lokasi dengan
            MK. Control joint harus berbentuk V groove. Keaduanya menghadap ke dinding
            dengan kedalaman minimum 20 mm.                                  
                                                                             
     4.12.4. Untuk pelat yang luas dan pengecoran dinding, construction joints harus digunakan
            untuk mengurangi retak yang diakibatkan oleh panas dan penyusutan. Kontraktor
            harus menyerahkan rencana dan jadwal yang menunjukkan lokasi dan jadwal
            pengecoran beton, construction joints dan pour strips sebelum pekerjaan dimulai. Pour
            strip tidak boleh dicor sampai minimum 7 hari setelah panel yang berdekatan dicor.
            Kontraktor harus memberi waktu untuk hal ini dalam jadwalnya.    
                                                                             
     4.13.  Perlindungan (Protection)                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 42      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
     4.13.1. Kontraktor harus melindungi beton segar yang baru dicor dari pengeringan prematur
            dan dari temperatur yang amat tinggi atau amat rendah. Kontraktor harus menjaga
            agar kehilangan kelembaban beton minimum terjadi pada temperatur yang relatif
            konstan, yang diperlukan untuk penghidrasian semen dan pengerasan beton.
     4.13.2. Pada cuaca panas dan dalam udara berangin, Kontraktor harus melindungi beton
            segar dari panas matahari langsung dan angin sampai finishing akhir telah selesai.
            Sediakan semen finishers dalam jumlah yang cukup untuk melengkapi dan
            menyelesaikan seluruh pelat dalam waktu yang optimum.            
                                                                             
     4.13.3. Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan-kerusakan sebelum
            penerimaan terakhir oleh MK.                                     
                                                                             
                                                                             
     4.14.  Perawatan (Curing) Beton Secara Umum                             
            Lakukanlah prosedur curing segera setelah pengecoran beton selesai dikerjakan.
            Perawatan beton harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada dalam ACI
            308.Seluruh beton harus dirawat (cured) dengan air atau material lain yang khusus
            dibuat untuk perawatan beton seperti yang diuraikan dibawah ini. 
                                                                             
     4.14.1. Tempatkan atau tutup dengan kain basah dan polyethylene curing blankets pada
            seluruh permukaan beton dan alirkan atau semprotkan air ke permukaan penutup
            dengan menggunakan sprinker. Curing harus dilaksanakan selama 7 hari berturut-
            turut,usahakan agar beton tetap dalam keadaan lembab dan suhu beton tidak boleh
            melebihi 30oC. Air yang digunakan untuk curing harus air yang memenuhi Persyaratan
            Bahan Beton.                                                     
     4.14.2. Formwork yang berhubungan dengan beton harus dijaga agar tetap basah selama
            periode perawatan. Apabila formwork dilepaskan dalam periode perawatan, beton
            harus dirawat sampai berakhirnya masa perawatan tersebut dengan water curing atau
            bahan lain sesuai persetujuan MK.                                
                                                                             
     4.14.3. Apabila digunakan acrylic curing compound, harus sesuai dengan rekomendasi dari
            pabrik pembuat. Gunakan acrylic curing compound pada permukaan beton yang
            terbuka (tidak terlindungi oleh formwork). Perawatan dengan cara ini harus
            dipertahankan agar permukaan beton tetap lembab selama 5 hari.   
                                                                             
     4.14.4. Jika cetakan dibuka sebelum beton telah sepenuhnya dirawat, segera berikan resin
            base curing compound ke seluruh permukaan yang terbuka. Berikan campuran
            perawatan secara merata dan seragam pada kecepatan yang tidak kurang dari
            kecepatan peng-coveran yang direkomendasikan oleh pabrik.        
                                                                             
     4.14.5. Bekisting jangan dibuka lebih dulu jika campuran perawatan tidak dipergunakan.
                                                                             
     4.14.6. Jangan menggunakancuring compound pada daerah yang akan menerima material
            finishing yang tidak menempel pada beton yang telah dirawat dengan curing
            compound kecuali apabila curing compound dapat larut dalam air.  
                                                                             
     4.14.7. Pada kondisi suhu tinggi dan berangin, hindari penguapan air campuran beton dengan
            cepat dan kemungkinan terjadinya plastic shrinkage craking, dengan menggunakan
            penghambat penguapan atau fog spray.                             
                                                                             
     4.14.8. Pada kondisi cuaca dingin ikuti prosedur yang direkomendasikan pada ACI 306 dan
            ACI 308. Apabila sealer tidak digunakan setelah curing blanket dilepaskan,
            semprotkan 2 lapis liquid membrane curing compound. Apabila digunakan sealer,
            curing compound tidak diperlukan.                                
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 43      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
     4.14.9. Kondisi Lingkungan                                              
            Laksanakan pengecoran pada cuaca panas sesuai ACI 305. lindungi beton dari
            kekeringan dan suhu berlebihan untuk 7 hari pertama. Lindungi beton segar dari angin.
                                                                             
                                                                             
     4.15.  Perbaikan dan penyelesaian akhir struktur beton                  
                                                                             
     4.15.1. Jika sesudah pembukaan cetakan ada permukaan beton yang tidak sesuai dengan
            yang direncanakan, atau tidak tercetak menurut gambar atau diluar garis permukaan,
            atau ternyata ada permukaan yang rusak, hal itu dianggap sebagai tidak sesuai
            dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini dan harus dibuang dan diganti oleh
            Kontraktor atas bebannya sendiri. Kecuali bila MK memberikan izin untuk menambal
            tempat yang rusak, dalam hal mana penambalan harus dikerjakan seperti yang
            tercantum dalam pasal-pasal berikut.                             
                                                                             
     4.15.2. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang terdiri dari
            sarang kerikil, kerusakan-kerusakan karena cetakan, lobang-lobang karena keropos,
            ketidakrataan dan bengkak harus dibuang dengan pemahatan atau dengan batu
            gerinda.                                                         
                                                                             
     4.15.3. Setiap daerah yang rusak harus ditutup atau diperbaiki. Perbaikan daerah yang rusak
            dengan menggunakan non shrink grout. Buang daerah yang rusak dengan diameter >
            50 mm dan dengan kedalaman >25 mm pada beton yang telah mengeras. Buatlah tepi
            dari potongan tegak lurus terhadap permukaan beton.              
                                                                             
     4.15.4. Sarang kerikil dan beton lainnya harus dipahat, lobang-lobang pahatan harus diberi
            pinggiran yang tajam dan dicor sedemikian sehingga bahan pengisi akan terikat
            (terkunci) ditempatnya. Semua lubang harus terus menerus dibasahi selama 24 jam
            sebelum dicor.                                                   
     4.15.5. Apabila menurut pendapat MK hal-hal yang tidak sempurna terjadi pada bagian-
            bagian konstruksi yang akan terlihat dan jika dengan penambalan saja akan
            menghasilkan permukaan yang kelihatannya tidak memuaskan, kontraktor diwajibkan
            untuk menutupi seluruh permukaan (dengan spesi plesteran 1pc : 3ps) dengan ke-
            tebalan yang tidak melebihi 1 cm. Demikian juga pada bidang-bidang permukaan
            yang berbatasan (yang bersambungan) dengan bidang permukaan yang diperbaiki
            sesuai dengan instruksi dari MK.                                 
                                                                             
     4.15.6. Perlu diperhatikan untuk setiap permukaan bidang yang datar, batas toleransi
            kelurusan (pencekungan atau pencembungan) bidang tidak boleh melebihi dari L/1000
            untuk semua komponen.                                            
                                                                             
     4.15.7. Permukaan beton cor ditempat yang diekspos, baik dicat maupun tidak, harus diberi
            smooth rubbed finish. Buatlah permukaan menjadi halus dan seragam serta bebas dari
            form patches, fins, protusions, bulges, form nailing dimples, edge grain mark, cleanout
            pockets, dan daerah permukaan yang berongga.                     
                                                                             
     4.15.8. Metal ties termasuk form speaders harus dipotong. Apabila diperlukan, tutup bekas
            lubang form tie dengan sempurna sehingga tidak terlihat perbedaannya. Penutupan
            pada beton bertekstur harus dilakukan secara manual dengan tangan seperti yang
            dipersyaratkan agar cocok dengan permukaan yang disambung.       
                                                                             
     4.15.9. Perbaikan kerusakan/keropos kecil pada permukaan beton yang tidak diekspos yaitu
            dengan menutup bagian yang keropos atau permukaan yang rusak, kemudian
            diratakan sehingga menyatu dengan permukaan disekitarnya.        
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 44      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
     4.15.10. Permukaan yang tersembunyi harus meliputi beton di bawah lapisan penutup dan
            beton yang akan ditutup dengan lapisan penutup yang bukan cat atau material penutup
            lainnya yang fleksibel, dan tersembunyi dari pandangan pada finished structure.
                                                                             
                                                                             
     4.16.  Finishing permukaan beton                                        
                                                                             
     4.16.1. Referensi Standar                                               
            1) American Concrete Institute (ACI).                            
                                                                             
               301-84 : Specification for Structure Concrete for Buildings.  
               308-71 : Standard Practice for Curing Concete.                
            2) American Society for Testing and Materials (ASTM).            
               C144-93 Aggregate for Masonry Mortar.                         
                                                                             
               C171-92 Sheet Materials for Curing Concrete.                  
               C309-93 Liquid Membrane-Forming Compounds for Curing Concrete.
               E1155-87 Test Method for Determining Floor Flatness and Levelness Using the
               F-number System (Inch-Pound Units).                           
                                                                             
     4.16.2. Persyaratan pengiriman matrial                                  
            Pengiriman curing compound, concrete hardener, sealer, dan slip-resistant coating
            harus dalam keadaan tersegel, asli dari pabrik pembuat yang dilengkapi dengan
            instruksi pengaplikasian                                         
                                                                             
     4.16.3. Jaminan produk                                                  
            1) Harus dilengkapi dengan jaminan tertulis dari pabrik pembuat curing compound
               yang menyatakan bahwa curing compound tersebut kompatibel dan tidak akan
               memberi pengaruh buruk pada cat, hardener-dustproofer, sealer-dustproofer dan
               waterproofing yang digunakan di proyek selama pengaplikasian dilakukan.
                                                                             
            2) Harus dilengkapi dengan jaminan tertulis dari pabrik pembuat floor hardener
               compound yang menyatakan bahwa pelat lantai yang diberi floor hardener akan
               bebas dari pengikisan karena abrasi dan dapat tahan pada pemakaian selama
               periode 5 tahun.                                              
                                                                             
     4.16.4. Persyaratan material                                            
            1) Curing Compound : membrane-forming curing compound tipe cair sesuai ASTM
               C309, Tipe I, Kelas A Kehilangan cairan tidak boleh lebih dari 0,055 gr/cm2 ketika
               diaplikasikan pada 18,5m2/3, 785 liter.                       
               Euclid Chemical Co. “Ecocure”.                                
               Cormix Construction Chemicals “Sealco 309”.                   
                                                                             
               L&M Construction Chemicals L&M Cure.                          
               Master Builders “Masterseal”.                                 
               Sonneborn “Kure-N-Seal”.                                      
            2) Curing Mats : lapisan berdaya serap tinggi terbuat dari 340 gr/m2 lapisan
               penyerap ditutupi pada kedua sisinya dengan 284 gram burlap.  
                                                                             
            3) Curing paper : ASTM C171, kertas kraft tahan air yang diperkuat polyethylene film,
               atau lembaran white-burlap-polyethylene.                      
            4) Pasir : ASTM C144 : pasir alam yang bersih.                   
                                                                             
            5) Hardener-Dustproofer :                                        
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 45      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
               Euclid Chemical Co. “Surfhard”.                               
               Cormix Construction Chemicals “Hardtop”.                      
               L&M Construction Chemicals “Fluohard”.                        
               Master Builders “Saniseal”.                                   
               Sonneborn “Lapidolith”.                                       
                                                                             
            6) Sealer-Dustproofer                                            
               Euclid Chemical Co. “Sealco 800”.                             
               Cormix Construction Chemicals “Dress & Seal”.                 
                                                                             
               Master Builders “ Masterseal”.                                
               Napco Construction Chemicals “Napco Seal HS”.                 
               Sonneborn “Kure-N-Seal, 0800”.                                
                                                                             
     4.16.5. PelaksanaanFinishing Pada Permukaan Yang Datar (Horizontal).    
            1) Atur screed untuk mencapai kemiringan, jalur, dan elevasi seperti yang ditentukan
               dalam gambar rencana. Atur elevasi screed dengan peralatan surveyor.
                                                                             
            2) Finishing Kasar :                                             
               Buat finishing kasar pada permukaan pelat monolit yang akan diberi penutup
               lantai atau mortar sebagai lapisan dasar ubin dan material finishing lainnya,
               sebagaimana yang disyaratkan.                                 
               Setelah pengecoran pelat selesai, ratakan bidang permukaan,buat kemiringan
               permukaan seragam untuk drainase bilamana diperlukan. Setelah dilakukan
               levelling, kasarkan permukaan bidang dengan sikat yang kaku, sapu atau pengait
               sebelum beton mengalami final.                                
            3) Float Finish :                                                
                                                                             
               Untuk permukaan pelat monolit yang diberi trowel finish, permukaan pelat harus
               ditutupi dengan membrane atau cairan waterproofing, membrane atau fluid roofing
               atau bilamana ditentukan lain.                                
               Permukaan finishing yang diberi topping atau pads sebagaimana disebutkan
               untuk trowel finish, pada butir 4.16.5, 4) langkah 1 dan 2, toleransi kelas B, dan
               langkah 3 sebagai berikut :                                   
               Langkah 3 :Setelah perataan dengan mesin selesai, pelat diratakan dengan
               menggunakan kayu yang digerakkan dengan tangan.               
               Lakukan finishing pada permukaan pelat agar dapat diberi lapisan mortar, lantai
               kayu, lantai granit, lapisan porselen, waterproofing, lantai quarry, lantai marmer,
               lantai batu bata sebagaimana disebutkan untuk trowel finish, langkah 1 sampai
               dengan 3, kelas B dan langkah 4 adalah sebagai berikut :      
               Langkah 4 :Setelah perataan dengan mesin selesai, pelat diratakan
               menggunakan kayu yang digerakkan dengan tangan.               
            4) Trowel Finish                                                 
               Lakukan trowel finish pada permukaan pelat monolit yang di ekspos dan
               permukaan pelat yang ditutupi dengan lantai berpegas, karpet, lantai keramik,
               lantai batuan, atau sistem lapisan film tipis lain sebagai berikut :
               Tuangkan beton dan padatkan seluruhnya serta atur permukaan pada ketinggian
               yang dikehendaki.                                             
                                                                             
               Ratakan permukaan dengan mesin perata Power Driven Tipe Disc yang telah
               disetujui. Padatkan permukaan sampai halus dan lakukan perataan sampai
               rongga pada permukaan sepenuhnya tertutup dengan mortar.      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 46      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
               Setelah perataan selesai dan beton telah cukup keras, trowel dengan mesin
               troweling baja sampai permukaan rata seluruhnya dan bebas dari lubang atau
               ketidak sempurnaan lainnya.                                   
               Lakukan troweling dengan mesin sampai pelat mulai menghasilkan suara
               berdering, difinishing dengan hand trowel baja untuk mendapatkan permukaan
               yang keras bebas dari cacat permukaan.                        
            5) Trowel dan Fine Broom Finish :                                
               Dilakukan bila keramik atau lantai batuan akan dipasang dengan lapisan tipis
               mortar, kemudian segera diikuti dengan menggaruk permukaan dengan
               penyapuan yang baik.                                          
                                                                             
            6) Non Slip Broomed Finish :                                     
               Buat finishing trotoir eksterior, pelat beton eksterior, injakan dan ramp, pelat
               tempat parkir dan jalan laululintas kendaraan dengan kemiringannya kurang dari
               6% sebagaimana disebutkan untuk trowel finish, langkah 1 sampai dengan 3,
               toleransi, kelas B dan langkah 4, sebagai berikut             
               Langkah 4 : Setelah perataan dengan mesin pada langkah 3 selesai, sapulah
               permukaan pelat dengan sikat serat berbulu secara perlahan, untuk
               menyeragamkan tekstur yang akan disetujui Arsitek. Garis sapu tegak lurus ke
               arah lalu lintas.                                             
                                                                             
     4.16.6. Finishing Permukaan Yang Lainnya                                
            1) Umum                                                          
                                                                             
               Tarik form ties dan lepaskan snap ties sekurang-kurangnya berjarak 25 mm
               terhadap permukaan beton. Basahi lubang tie dan isi dengan semen grout agar
               benar-benar tidak dapat dimasuki air.                         
               Buang tonjolan-tonjolan dan kupas daerah yang keropos (honeycombed) serta
               daerah yang mengalami kerusakan. Gunakan bonding agent pada permukaan
               tersebut yang telah dibersihkan dengan baik untuk menjamin terjadinya adhesi
               dan lekatan antara permukaan tersebut dengan semen grout.     
            2) Finishing dalam bentuk kasar                                  
               Buat finishing dalam bentuk kasar untuk membentuk permukaan beton yang tidak
               diekspos dan di Area parkir kecuali diindikasikan lain. Ini adalah permukaan beton
               yang memiliki tekstur terpisah dari cetakan material yang digunakan, dengan
               lubang tie dan daerah yang rusak diperbaiki dan ditambal serta tonjolan-tonjolan
               dengan tebal melebihi 6 mm dipapas atau diratakan.            
                                                                             
            3) Finishing dalam bentuk halus                                  
               Buat finishing dalam bentuk halus untuk permukaan beton yang diekspos (kecuali
               dikehendaki lain), atau yang akan dilapisi dengan material pelapis yang langsung
               diberikan ke beton, seperti sistem kedap air, tahan lembab, pengecatan atau
               sistem lain.Ini adalah permukaan beton seperti yang tercetak yang diperoleh
               dengan memilih material pelapis, disusun dengan teratur dan simetris dengan
               lapisan penutup yang minimum. Perbaiki dan tambal daerah yang rusak, tonjolan
               dan fins harus dibuang dan diperhalus kembali.                
            4) Smooth Rubbed Finish                                          
               Berikan smooth rubbed finish ke permukaan beton yang sebelumnya telah
               diberikan finishing dalam bentuk halus, tidak lebih dari 1 hari setelah bekisting
               dibuka. Basahi permukaan beton dan gosok dengan bata carborundum atau
               bahan abrasice lainnya sampai diperoleh warna dan tekstur yang seragam.
               Jangan gunakan semen grout selain dari yang dihasilkan oleh proses rubbing.
                                                                             
            5) Related Unformed Surfaces                                     
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 47      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
               Permukaan ujung atas dinding dan permukaan penyeimbang horisontal yang
               berada didekat permukaan yang dibentuk, harus dihaluskan dan ratakan dengan
               tekstur yang sesuai dengan permukaan yang dibentuk yang berdekatan.Teruskan
               pekerjaan sampai diperoleh permukaan akhir dari permukaan yang dibentuk
               secara seragam menyilang permukaan yang tidak dibentuk yang bersebelahan,
               kecuali diindikasikan lain.                                   
            6) Finishing Grout Cleaned                                       
               Lakukan finishing grout cleaned ke permukaan beton yang telah diberikan
               finishing dalam bentuk halus.                                 
               Campurkan 1 bagian semen portland ke dalam 1½ bagian pasir halus (dalam
               volume) dan campurkan dengan air sampai membentuk cat dengan konsistensi
               tebal. Bahan-bahan aditif yang tepat bisa digunakan sesuai dengan pilihan
               Kontraktor. Aduk semen portland standar dan semen portland putih,
               perbandingan jumlahnya dicoba-coba sampai warna akhir dari grout kering akan
               mendekati warna permukaan yang berdekatan.                    
               Basahi permukaan beton secara menyeluruh dan berikan grout untuk
               membungkus permukaan beton secara menyeluruh dan berikan grout untuk
               membungkus permukaan dan mengisi lubang-lubang kecil. Hilangkan grout yang
               berlebihan dengan menggaruk dan menyikatnya dengan karung goni. Jaga
               kelembaban dengan semprotan cairan sekurang-kurangnya 36 jam setelah
               dibersihkan.                                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 48      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
     5.     GROUTING PADA RETAK BETON                                        
                                                                             
     5.1.   Lingkup Pekerjaan                                                
            Yang termasuk pekerjaan grouting adalah menyiapkan tenaga kerja, pengadaan
            material, peralatan, melakukan pengawasan, dan hal-hal lain yang dibutuhkan
            dalammelaksanakan pekerjaan grouting guna memperbaiki retak-retak pada beton.
                                                                             
                                                                             
     5.2.   Definisi Retak                                                   
                                                                             
     5.2.1. Retak mayor didefinisikan sebagai retak yang menembus setebal slab sehingga
            menyebabkan kebocoran.                                           
                                                                             
     5.2.2. Retak rambut didefinisikan sebagai retak statis yang tidak menyebabkan kebocoran
     5.2.3. Grout adalah material injeksi untuk memperbaiki.                 
                                                                             
                                                                             
     5.3.   Referensi                                                        
                                                                             
     5.3.1. ASTM C882 Test Method for Bond Strenghth of Epoxy-Resin Systems Used with
            Concrete.                                                        
                                                                             
     5.3.2. ASTM C638 Test Method for Tensile Properties of Plastics         
                                                                             
     5.3.3. ASTM C695 Test Method for Compressive properties of Rigid Plastics
     5.3.4. ASTM D790 Test Method for Flexural Properties of Unreinforced and Reinforced
            Plastics and Electrical Insulating Materials.                    
                                                                             
                                                                             
     5.4.   Penyerahan Data                                                  
            Kontraktor harus menyerahkan data-data tentang proses pelaksanaan pekerjaan
            grouting kepada MK sebagai berikut:                              
                                                                             
     5.4.1. Serahkan semua prosedur dan material yang diusulkan.             
                                                                             
     5.4.2. Data Produk                                                      
            Serahkan literatur manufaktur untuk tipe grout dan jenis primer yang diusulkan untuk
            digunakan, termasuk persyaratan persiapan, instalasi, dan peralatan.
                                                                             
     5.4.3. Contoh warna                                                     
            Jika dibutuhkan untuk pemilihan warna oleh Arsitek, serahkan contoh atau daftar
            satndar warna dari manufaktur.                                   
                                                                             
     5.4.4. Sertifikat                                                       
            Serahkan sertifikat dari laboratorium uji independen yang telah disetujui, yang
            menerangkan bahwa produk yang diusulkan tersebut memenuhi persyaratan yang
            dispesifikasikan dan telah diuji sesuai dengan standar yang dispesifikasikan.
                                                                             
                                                                             
     5.5.   Kualitas Material dan Pemasangan                                 
     5.5.1. Material yang dipakai harus sejenis dan berasal dari pabrik yang sama yang telah
            dibuktikan kemampuannya ketika digunakan pada keadaan yang sama untuk waktu
            minimal 5 tahun.                                                 
                                                                             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 49      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
     5.5.2. Pekerjaan grouting harus dilakukan oleh Kontraktor yang telah menyelesaikan
            program instruksi yang disponsori oleh manufaktur material yang telah disetujui, yaitu
            dalam hal memasang grouting pada struktur beton dengan menggunakan proses yang
            dispesifikasikan.                                                
     5.5.3. Peralatan dan tenaga ahli untuk pekerjaan pemasang harus disetujui dan mendapat
            rekomendasi dari pabrik material injeksi                         
                                                                             
                                                                             
     5.6.   Kondisi Lapangan                                                 
            Substrate dan temperatur udara selama mixing, grouting, dan curing harus dijaga pada
            temperatur minimum 10°C, kecuali temperatur yang lebih tinggi disyaratkan oleh
            manufaktur material grouting.                                    
                                                                             
     5.7.   Urutan Pelaksanaan Pakerjaan                                     
                                                                             
     5.7.1. Lakukan grouting pada retak awal setelah pelat dicuring dan mengering tetapi sebelum
            pemasangan sealer.                                               
                                                                             
     5.7.2. Retak yang terjadi setelah pelaksanaan grouting pada retak awal dalam waktu 1 tahun
            setelah penyelesaian pekerjaan grouting, harus diperbaiki sesuai dengan prosedur
            yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas.                             
                                                                             
                                                                             
     5.8.   Persyaratan Material Grouting                                    
                                                                             
     5.8.1. Sediakan 2 komponen low viscosity epoxy adhesive yang mengandung 100% bahan
            padat yang memenuhi persyaratan dibawah ini :                    
            1) Kekuatan lengketan : ASTM C882, 14 Mpa                        
            2) Kuat Tarik : ASTM C638, 42 Mpa                                
                                                                             
            3) Elongasi : ASTM D 638, 2 persen @ 7 hari @ 7°F                
            4) Kuat lentur : ASTM D790, 55 Mpa                               
                                                                             
            5) Kuat Tekan : ASTM D695, 45 MPa                                
                                                                             
     5.8.2. Material                                                         
            1) Grouting Epoxy : Sika Corporation, Sikadur 35 Hi-Mod LV, Ultrachem® Grout EI
               atau yang disetujui                                           
            2) Surface Sealer : Sika Corporation, Sikadur 31 HiMOd Gel, Ultrachem® Crete ES
               211 atau yang disetujui                                       
                                                                             
            3) Pengganti : sesuai dengan persetujuan MK.                     
                                                                             
     5.9.   Pelaksanaan Pekerjaan                                            
                                                                             
     5.9.1. Umum                                                             
            Perbaiki semua retak mayor yang meluas sampai ke pelat lantai, dari sisi atas sampai
            sisi bawahnya.                                                   
                                                                             
     5.9.2. Persiapan                                                        
                                                                             
            1) Bersihkan pelat secara menyeluruh untuk memperlihatkan semua retak yang akan
               digrouting.                                                   
                                                                             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 50      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
            2) Periksa pelat dan lokasi seluruh retak mayor. Identifikasi semua retak mayor dan
               tandai untuk penggroutingan.                                  
            3) Informasikan kepada MK mengenai lokasi retak yang akan digrouting dan pastikan
               bahwa retak tersebut tidak akan melebar sebelum dilakukan grouting.
            4) Semprot retak dengan air untuk menghilangkan kotoran dan lapis buih semen
               (laitance)                                                    
                                                                             
            5) Biarkan permukaan yang akandigrouting mengering sesuai dengan instruksi
               manufaktur material grouting.                                 
                                                                             
     5.9.3. Surface Sealing                                                  
            1) Tutup permukaan retak untuk menahan injeksi adhesive : campur dan laksanakan
               sesuai dengan instruksi tertulis dari produsen material dan seterusnya.
                                                                             
            2) Berikan campuran adhesive kedalam retakan untuk mengurangi kerusakan/cacat
               dan memudarnya subsrate.                                      
            3) Biarkan sampai mengering.                                     
            4) Sediakan alat injeksi, beri jarak untuk memenuhi kekerasan injeksi adhesive
               antara ‘ports’ dan retak secara sempurna. Ikuti rekomendasi produsen
               (manufakturer) untuk grommets, check, valves, plugs dan ketentuan khusus lain
               dan prosedur yang berhubungan dengan jenis alat injeksi yang digunakan.
               Siapkan penutup tambahan sementara bila diperlukan.           
                                                                             
     5.9.4. Grouting                                                         
                                                                             
            1) Laksanakan Injeksi adhesive sesuai dengan instruksi tertulis dari produsen.
               Injeksikan pada tekanan konstan untuk memperoleh 100% penetrasi ke dalam
               retak tanpa adanya gelembung udara pada adhesive.             
            2) Lakukan pemompaan injeksi adhesive secara bertahap dan terus-menerus
               sampai seluruh retak tertutup sempurna.                       
            3) Biarkan adhesive untuk beberapa saat untuk mencegah ‘run back’ setelah seals
               dipindahkan.                                                  
                                                                             
            4) Bersihkan permukaan seal epoxy, temporary seals, dan sisa-sisa adhesive.
               Bersihkan lapisan atasnya sehingga diperoleh permukaan akhir yang dapat
               diterima oleh MK ; permukaan beton harus rata.                
            5) Lindungi grout dan biarkan hingga fungsinya tercapai sebelum dilakukan
               pekerjaan sealer dan sebelum diijinkan untuk dibebani.        
                                                                             
            6) Bersihkan permukaan disekitarnya untuk perbaikan dan pencampuran akhir.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 51      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
     6.     WATERPROOFING                                                    
                                                                             
     6.1.   Lingkup Pekerjaan                                                
            Pekerjaan waterproofing meliputi pelaksanaan pekerjaan waterproofing pada plat
            lantai dan dinding basemen, plat atap basemen, plat dak atap, plat lantai toilet, daerah
            basah, bak bunga, serta bagian-bagian lain yang harus kedap air yang dinyatakan
            dalam gambar pelaksanaan.                                        
                                                                             
                                                                             
     6.2.   Jaminan Kualitas                                                 
                                                                             
     6.2.1. Kualifikasi pabrikmaterial                                       
            Pabrikmaterial harus menyiapkan perwakilkan resmi untuk memeriksa material yang
            dikirim, mengawasi instalasi, material, dan menyediakan konsultasi sehubungan
            dengan persyaratan proyek.                                       
                                                                             
     6.2.2. Kualifikasi pemasangan                                           
            Pemasangan waterproofing harus dilaksanakan oleh Perusahaan yang telah memiliki
            pengalaman minimum sebanyak lima proyek untuk pekerjaan waterproofing yang
            memiliki persyaratan yang sama dengan proyek ini, dan dengan hasil pekerjaan yang
            memuaskan.                                                       
            1) Lama pengalaman Perusahaan minimum 5 tahun.                   
                                                                             
            2) Pengalaman tenaga akhli/Petugas lapangan minimum 5 tahun.     
            3) Tenaga akhli/Petugas lapangan yang mengerjakan pemasangan harus dapat
               diterima dan disetujui oleh pabrik material.                  
                                                                             
     6.2.3. Pertanggungjawaban satu sumber pabrik material                   
            Kontraktor harus menggunakan material waterproofing utama dan material tambahan
            untuk setiap tipe yang disyaratkan berasal dari satu sumber (satu pabrik).
                                                                             
     6.2.4. Rapat pra-installasi                                             
            Kontraktor harus mengadakan rapat, sebelum dimulainya pekerjaan waterproofing.
            Untuk mereview pekerjaan yang akan diselesaikan :                
                                                                             
            1) Peserta rapat terdiri dari : MK, Kontraktor, sub-kontraktor waterproofing,
               perwakilan pabrik sistem waterproofing dan semua subkontraktor lain yang
               mempunyai peralatan penetrasi waterproofing.                  
            2) Kontraktor harus memberitahukan MK dan peserta rapat lainnya minimal tiga hari
               sebelum rapat.                                                
            3) Kontraktor harus membuat berita acara rapat dan mendistribusikan salinannya
               kepada para peserta rapat.                                    
                                                                             
            4) Gambar kerja harus sudah selesai dan disiapkan untuk direview pada saat rapat
               pra-instalansi.                                               
                                                                             
     6.2.5. Kontraktor harus menyerahkan data-data kepada MK yang terdiri dari :
            1) Gambar kerja yang mencakup rencana dan detail daerah kritis waterproofing,
               termasuk permukaan, persilangan dan joint treatment.          
                                                                             
            2) Data produk yang terdiri dari spesifikasi, brosur, instruksi penggunaan, dan
               rekomendasi umum dari pabrik waterproofing.                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 52      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
     6.3.   Pengiriman, Penyimpanan dan Perlakuan Material                   
                                                                             
     6.3.1. Material dikirim dalam kontainer dengan segel dan label asli dari pabrik.Identifikasi dan
            periksa kontainer dengan nama material, tanggal produksi, dan nomor lot.
                                                                             
     6.3.2. Simpan material di atas tanah pada tempat yang terlindung dari cuaca.
     6.3.3. Perlakuan :                                                      
                                                                             
            1) Jaga material untuk mencegah terjadinya kerusakan.            
            2) Pindahkan material yang rusak dari lapangan dan ganti dengan material baru yang
               sesuai dengan spesifikasi.                                    
                                                                             
            3) Perlakukan material dengan hati-hati sesuai dengan instruksi dari pabrik, karena
               beberapa material dapat rusak dan mudah terbakar.             
                                                                             
     6.3.4. Kondisi Proyek                                                   
            Jangan gunakan waterproofing pada elemen yang kotor, atau jika elemen tersebut
            tidak sesuai dengan spesifikasi dari pabrik waterproofing.       
                                                                             
     6.3.5. Jaminan                                                          
            1) Kontraktor harus memberikan jaminan untuk pekerjaan waterproofing terhadap
               kesesuaian dengan dokumen kontrak, bebas dari cacat material, kesalahan
               pemasangan dan ketahanan/kekuatan waterproofing yang sudah terpasang dari
               kebocoran selama 10 tahun dari tanggal penyelesaian secara efektif. Buat
               jaminan yang ditandatangani oleh supplier material.           
            2) Kontraktor harus memperbaiki kegagalan waterproofing untuk menahan
               masuknya air tanpa tambahan biaya, kecuali kegagalan yang disebabkan oleh
               kegagalan struktur bangunan                                   
                                                                             
            3) Retak-retak beton yang kecil atau retak rambut akibat temperatur atau penyusutan
               tidak dianggap sebagai kegagalan struktur.                    
                                                                             
     6.3.6. Persyaratan Material                                             
            1) Crystalline Waterproofing                                     
               Tipe dan ketentuan dari pabrik                                
               Material jenis kristalisasi terdiri dari campuran semen khusus, pasir silica dan zat
               kimia aktif yang penggunaanya dapat diaplikasikan dengan cara coating ,spray
               atau tabur (dry sprinkle)                                     
               The Hitchins Group of Companies, “ Formdex Plus ”, Ultrachem® Kristalin atau
               setara                                                        
                                                                             
               Beton yang akan diwaterproofing tidak mengandung waterrepellent additive
               Tidak beracun (non toxic).                                    
               Aplikasi bisa dilakukan dengan sistem tabur atau sistem coating dari salah satu
               permukaan beton baik sisi negatif air atau positif air.       
               Air                                                           
               Air harus bersih, segar, dan bebas dari mineral dan bahan-bahan organik yang
               dapat merusak kinerja material waterproofing.                 
                                                                             
                                                                             
            2) Cementitious Material                                         
               Tipe dan ketentuan dari pabrik                                
               Waterproofing coating membrane yang merupakan campuran dari dua material
               yang berbentuk serbuk dan cair.                               
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 53      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
               The Hitchins Group of Companies “ Formdex Uniflex “, Ultrachem® Hyper atau
               setara                                                        
               Memiliki Daya lekat terhadap beton >1.5 N/mm2 , Kuat tarik >1.5 Mpa, Elongasi
               75%                                                           
               Permukaan beton harus bersih dari lumpur dan tanah serta bebas dari minyak
               atau oli                                                      
                                                                             
            3) Integral Crystalline                                          
               Tipe dan ketentuan dari pabrik                                
               Material waterproofing kristalisasi jenis admixture berupa powder terdiri dari
               campuran semen khusus, pasir silica dan zat kimia aktif .     
                                                                             
               The Hitchins Group of Companies “Formdex Admix”, Ultrachem® Integral Kristalin
               atau setara                                                   
               Digunakan dengan cara dicampurkan pada adukan beton dengan dosis
               pemakaian 0,8% terhadap kandungan berat semen per m3 (termasuk fly ash)
               Beton yang akan diwaterproofing harus memiliki mutu minimal 350 kg/m3
               Rasio perbandingan air semen (w/c) 0.45                       
               Trial mixed dillakukan untuk menentukan setting time slump dan compressive
               strength apakah beton memenuhi kriteria sesuai dengan rencana.
               Test Phermeability : <50 mm, Test Absorpsi : <5%              
                                                                             
                                                                             
            4) Membran Cair Waterproofing                                    
               Tipe dan ketentuan dari pabrik                                
               Membrane exposed system dan merupakan bahan kedap air yang dibentuk dalam
               5 tahapan aplikasi dengan finishing permukaan yang berwarna.  
               The Hitchins Group of Companies “Traffigard“, Ultrachem® Gold UV atau setara
               Berupa cairan heavy bodied Acrylic Polymer Gel yang diaplikasi menggunakan
               roll dan diperkuat dengan tulangan fiberglass mat. Setelah diaplikasi ,material
               akan membentuk suatu lembaran yang dekoratif, memiliki sifat flexible dan elastic
               serta tahan UV                                                
               Beton atau plester harus sudah berumur minimal 14 hari        
                                                                             
               Lapisan finishing permukaan berwarna: Abu (kecuali ditentukan oleh Owner)
               Memiliki Kuat tarik >1.5 Mpa, Elongasi 75%                    
     6.3.7. Komponen yang berhubungan dan material pelengkap                 
                                                                             
            1) Sealant                                                       
               Trenco “Dymeric” atau sealant konstruksi equivalent multi-paty modified
               polyurethane yang diproduksi oleh Maneco Aru. Sonneborn sesuai dengan ASTM
               C920, Type II, nonsag. Kelas A, dengan warna yang dipilih oleh Arsitek atau yang
               setara yang disetujui.                                        
            2) Waterstop                                                     
                                                                             
               The Hitchin Group of Companies “Formdex 2010“, Ultrachem® Waterstop SW”
               Delay swelling hydrophilic expanding waterstop, yang akan menyerap air dan
               mampu mengembang sampai dengan 300% untuk kondisi air normal dan
               mampu mengembang sampai dengan 140% untuk kondisi air garam/laut.
                                                                             
     6.4.   Pelaksanaan Pekerjaan                                            
                                                                             
     6.4.1. Crystalline Waterproofing                                        
                                                                             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 54      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
            1) Lantai Basement                                               
               a) Pekerjaan persiapan awal.                                  
                     a. Cek kesiapan lokasi, lantai kerja harus dalam kondisi bebas dari
                        genangan air, benda-benda kayu dan lainnya.          
                     b. Koordinasi dengan team pengecoran berkaitan dengan rencana
                        kerja waterproofing.                                 
                                                                             
                     c. Bersihkan dan cuci permukaan beton dengan sikat kawat dan air
                        bersih                                               
               b) Aplikasi waterproofing                                     
                     a. Aplikasi dengan dosis 1.5 kg/m² dilaksanakan dengan cara tabur
                        manual atau dengan cara di coating dengan dosis 1.5 kg/m² diatas
                        permukaan lantai kerja.                              
                     b. Penaburan serbuk akan dilaksanakan kira-kira 15 menit sebelum
                        penuangan beton cor dimulai.                         
                                                                             
                                                                             
            2) Dinding Basement                                              
                                                                             
               a) Pekerjaan Persiapan awal                                   
                     a. V groove sepanjang bekas sambungan cor dengan ukuran kira kira
                        25 mm x 25 mm                                        
                     b. Treatment bekas lubang t-rod, pipa/ instalasi yang menembus beton
                        menggunakan material Epoxy mortar                    
               b) Aplikasi waterproofing                                     
                                                                             
                     a. Pencampuran material buat campuran dengan perbandingan 2,5 kg
                        Powder : 1 liter Liquid. Aduk hingga benar benar rata selama 2-3
                        menit                                                
                     b. Aplikasi dengan menggunakan kuas, 2x coating. Waktu setting kira-
                        kira 3 jam (tergantung kondisi cuaca dilapangan)     
                                                                             
     6.4.2. Cementitious waterproofing                                       
            1) Pekerjaan persiapan awal.                                     
                 a. Pastikan kondisi substrat yang sesuai untuk nenerima waterproofing.
                 b. Tutup alur expension joint sesuai dengan rekomendasi pabrik.
                                                                             
                 c. Bersihkan pemukaan secara menyeluruh dari debu, kotoran, cat, bahan
                    pelapis, minyak gemuk, oli, serpihah semen, partikel-partikel lepas, dan
                    pencemar. Hilangkan oli dan minyak gemuk dengan pembersih grade
                    alkaline komersial, bilas dan keringkan secara menyeluruh.
            2) Pekerjaan persiapan akhir.                                    
                     a. Siapkan permukaan sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan
                        pabrik.                                              
                     b. Patching.                                            
               Permukaan beton yang berongga atau retak harus ditutup sebelum diberi
               waterproofing.                                                
                     c. Penanganan retak dan sambungan.                      
               Construction joint dan retak yang dapat dilihat dengan lebar melebihi 0,03 cm
               harus diperkuat dengan serat fiberglass pada saat aplikasi waterproofing.
                                                                             
            3) Pekerjaan Pemasangan                                          
                 a. Aplikasi Ultrachem® Hyper pada seluruh permukaan menggunakan kuas
                    atau roller, konsumsi 2 kg/m2. Biarkan mengering selama minimal 2 jam
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 55      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur                                   
                                                                             
                                                                             
                 b. Detail-detail rumit seperti pipa pembuangan, pertemuan sudut vertikal dan
                    horisontal (sudutan luar) akan diperkuat dengan penulangan fiberglass
                 c. Aplikasi Ultrachem® Hyper dilakukan 2x coating @1 kg/m2. Biarkan
                    lapisan pertama mengering selama minimal 4 jam .         
                 d. Setelah aplikasi Ultrachem® Hyper selesai, biarkan selama 2x 24 jam
                    sebelum dilaksanakan test rendam                         
                 e. Finishing plester diatas permukaan beton yang sudah diaplikasi
                    waterproofing dapat dilaksanakan setelah melewati masa curing
                 f. Pemasangan lapisan plester pelindung diatas permukaan waterproofing
                    harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak merusak lapisan
                    waterproofing. Hindari penggunaan paku pada saat menentukan level
                    permukaan untuk pekerjaan finishing, karena dapat merusak lapisan
                    waterproofing.                                           
                                                                             
                                                                             
     6.4.3. Integral Waterproofing                                           
                                                                             
            1) Tentukan kebutuhan Ultrachem® Integral kristalin per kubik beton dengan
               perhitungan 0,8% x berat kandungan semen berdasarkan mix design concrete
            2) Pencampuran material: buat campuran dengan cara menambahkan air bersih
               dengan Ultrachem® Integral kristalin.                         
            3) Tuangkan campuran Ultrachem® Integral kristalin kedalam campuran beton, aduk
               selama minimal 5 menit                                        
                                                                             
            4) Campuran beton kedap air siap digunakan/ dituangkan kedalam cetakan beton
               yang akan dicor. Proses curing beton (sesuai spesifikasi perencana atau petunjuk
               dari konsultan pengawas)                                      
                                                                             
     6.4.4. Membrane Cair Waterproofing                                      
            1) Persiapan Pekerjaan                                           
                                                                             
                   Cek Lokasi kerja : kemiringan permukaan, kesiapan pekerjaan lain yang
                    terkait dan pembersihan sebelum aplikasi waterproofing membrane
                    dimulai                                                  
                   Pelembaban seluruh permukaan beton dengan air bersih     
            2) Pekerjaan Pemasangan                                          
                   Untuk aplikasi permukaan beton normal dan plester, konsumsi 1 kg/m2.
                   Fiberglass: Pemasangan Fiberglass dilakukan bersamaan dengan
                    aplikasi lapisan pertama                                 
                   Biarkan mengering selama 6 - 12 jam.                     
                   Setelah mengering aplikasi menggunakan roller, konsumsi material 1.5
                    kg/m2. Biarkan mengering selama 24 jam                   
                                                                             
            3) Perawatan hasil pekerjaan                                     
                   Hindari lapisan dari benturan benda-benda keras atau benda tajam yang
                    dapat merobek lapisan waterproofing                      
                   Apabila lembaran rusak atau robek akibat pekerjaan lain, segera
                    menghubungi applicator untuk segera diperbaiki.          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT Penta Rekayasa                                           C - 56      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     DAFTAR ISI                                                              
                                                                             
     1  PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL .................................................................. 1
                                                                             
        1.1 Umum .................................................................................................................. 1
        1.2 Bahan dan Produksi ............................................................................................ 1
                                                                             
        1.3 Pelaksanaan Pekerjaan ....................................................................................... 3
                                                                             
     2  PEKERJAAN  PASANGAN  BATA  RINGAN,  BATA  MERAH  DAN  BETON          
        PENDUKUNG DINDING ................................................................................................ 1
        2.1 Umum .................................................................................................................. 1
                                                                             
        2.2 Pekerjaan Pasangan Bata Ringan ....................................................................... 1
        2.3 Pekerjaan Pasangan Bata Merah ........................................................................ 4
                                                                             
        2.4 Pekerjaan Beton Pendukung Dinding .................................................................. 5
                                                                             
     3  PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN ...................................................................... 8
        3.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................... 8
                                                                             
        3.2 Persyaratan Bahan .............................................................................................. 8
        3.3 Persyaratan Pelaksanaan .................................................................................... 8
                                                                             
     4  PEKERJAAN LAPISAN DINDING HOMOGENEUS TILE DAN GRANITE TILE ......... 12
        4.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 12
                                                                             
        4.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 12
                                                                             
        4.3 Persyaratan Pelaksanaan .................................................................................. 13
     5  PEKERJAAN LAPISAN DINDING MARMER .............................................................. 15
                                                                             
        5.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 15
        5.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 15
                                                                             
        5.3 Persyaratan Pelaksanaan .................................................................................. 15
                                                                             
     6  PEKERJAAN LAPISAN DINDING BATU ALAM ......................................................... 18
        6.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 18
                                                                             
        6.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 18
        6.3 Persyaratan Pelaksanaan .................................................................................. 18
                                                                             
     7  PEKERJAAN RAILING ARSITEKTUR ........................................................................ 20
        7.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 20
                                                                             
        7.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 21
                                                                             
        7.3 Persyaratan Pelaksanaan .................................................................................. 22
     8  PEKERJAAN ANEKA JENIS METAL ......................................................................... 24
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - i             
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        8.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 24
        8.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 25
                                                                             
     9  PEKERJAAN PANEL LAPIS ALUMINUM (ALUMINUM COMPOSITE PANEL/ ACP) 27    
        9.1 Umum ................................................................................................................ 27
                                                                             
        9.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 30
                                                                             
        9.3 Persyaratan Pelaksanaan .................................................................................. 31
     10 PEKERJAAN UBIN HOMOGENOUS TILE ................................................................. 35
                                                                             
        10.1 Umum ................................................................................................................ 35
        10.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 37
                                                                             
     11 PEKERJAAN MARMER/ GRANIT ALAM ................................................................... 39
        11.1 Umum ................................................................................................................ 39
                                                                             
        11.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 41
                                                                             
        11.3 Persyaratan Pelaksanaan .................................................................................. 42
     12 PEKERJAAN LANTAI KARPET ................................................................................. 43
                                                                             
        12.1 Umum ................................................................................................................ 43
        12.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 45
                                                                             
        12.3 Persyaratan Pelaksanaan .................................................................................. 47
                                                                             
     13 PEKERJAAN LANTAI VINIL ....................................................................................... 48
        13.1 Umum ................................................................................................................ 48
                                                                             
        13.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 50
        13.3 Persyaratan Pelaksanaan .................................................................................. 51
                                                                             
     14 PEKERJAAN FLOOR HARDENER ............................................................................. 55
        14.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 55
                                                                             
        14.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 55
                                                                             
        14.3 Persyaratan Pelaksanaan .................................................................................. 55
     15 PEKERJAAN BAHAN PELAPIS LANTAI BETON DARI EPOXY ............................... 60
                                                                             
        15.1 Umum ................................................................................................................ 60
        15.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 60
                                                                             
        15.3 Persyaratan Pelaksanaan .................................................................................. 61
                                                                             
     16 PEKERJAAN WATERPROOFING .............................................................................. 64
        16.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 64
                                                                             
        16.2 Jaminan Kualitas ............................................................................................... 64
        16.3 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 66
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - ii            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        16.4 Persyaratan Pelaksanaan .................................................................................. 67
     17 PEKERJAAN ROOF GARDEN ................................................................................... 74
                                                                             
        17.1 Umum ................................................................................................................ 74
        17.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 75
                                                                             
        17.3 Persyaratan Pelaksanaan .................................................................................. 77
                                                                             
        17.4 Pemeliharaan .................................................................................................... 79
     18 PEKERJAAN KAYU .................................................................................................... 83
                                                                             
        18.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 83
        18.2 Persyaratan bahan ............................................................................................ 83
                                                                             
        18.3 Persyaratan Teknis ............................................................................................ 84
        18.4 Persyaratan Pelaksanaan .................................................................................. 84
                                                                             
        18.5 Finishing Permukaan Kayu ................................................................................ 85
                                                                             
     19 PEKERJAAN METAL .................................................................................................. 86
        19.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 86
                                                                             
        19.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 86
        19.3 Persyaratan Teknis ............................................................................................ 86
                                                                             
        19.4 Persyaratan Pelaksanaan .................................................................................. 87
                                                                             
     20 PEKERJAAN STAINLESS STEEL .............................................................................. 90
        20.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 90
                                                                             
        20.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 90
        20.3 Persyaratan Pelaksanaan .................................................................................. 90
                                                                             
     21 PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM ............................................................................ 91
        21.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 91
                                                                             
        21.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 91
                                                                             
        21.3 Persyaratan Pelaksanaan .................................................................................. 94
     22 PEKERJAAN PARTISI GYPSUM PLASTERBOARD ................................................. 96
                                                                             
        22.1 Umum ................................................................................................................ 96
        22.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 96
                                                                             
        22.3 Persyaratan Pelaksanaan .................................................................................. 97
                                                                             
     23 PEKERJAAN PLAT TEMBAGA / KUNINGAN .......................................................... 100
        23.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................... 100
                                                                             
        23.2 Persyaratan Bahan .......................................................................................... 100
        23.3 Persyaratan Pelaksanaan ................................................................................ 100
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - iii           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     24 PEKERJAAN TALANG VERTIKAL ........................................................................... 101
        24.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................... 101
                                                                             
        24.2 Persyaratan Bahan .......................................................................................... 101
        24.3 Persyaratan Pelaksanaan ................................................................................ 101
                                                                             
     25 PEKERJAAN ROOF DRAIN...................................................................................... 102
                                                                             
        25.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................... 102
        25.2 Persyaratan Bahan .......................................................................................... 102
                                                                             
        25.3 Persyaratan Pelaksanaan ................................................................................ 102
     26 PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM PLASTERBOARD ............................................ 103
                                                                             
        26.1 Umum .............................................................................................................. 103
        26.2 Persyaratan Bahan .......................................................................................... 104
                                                                             
        26.3 Persyaratan Pelaksanaan ................................................................................ 105
                                                                             
     27 PEKERJAAN PLAFOND KALSIUM SILIKAT ........................................................... 107
        27.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................... 107
                                                                             
        27.2 Persyaratan Bahan .......................................................................................... 107
        27.3 Persyaratan Pelaksanaan ................................................................................ 108
                                                                             
     28 PEKERJAAN PLAFOND METAL .............................................................................. 111
                                                                             
        28.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................... 111
        28.2 Persyaratan Bahan .......................................................................................... 111
                                                                             
        28.3 Persyaratan Pelaksanaan ................................................................................ 111
     29 PEKERJAAN PLAFOND ACOUSTIC TILES ............................................................ 113
                                                                             
        29.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................... 113
        29.2 Persyaratan Bahan .......................................................................................... 113
                                                                             
        29.3 Persyaratan Pelaksanaan ................................................................................ 114
                                                                             
     30 PEKERJAAN GROUTING ......................................................................................... 116
        30.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................... 116
                                                                             
        30.2 Persyaratan Bahan .......................................................................................... 116
        30.3 Persyaratan Pelaksanaan ................................................................................ 116
                                                                             
     31 PEKERJAAN SEALANT ........................................................................................... 118
                                                                             
        31.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................... 118
        31.2 Persyaratan Bahan .......................................................................................... 121
                                                                             
        31.3 Persyaratan pelaksanaan ................................................................................ 125
     32 PEKERJAAN ANTI RAYAP ...................................................................................... 128
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - iv            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        32.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................... 128
        32.2 Persyaratan Bahan .......................................................................................... 128
                                                                             
        32.3 Persyaratan Pelaksanaan ................................................................................ 128
     33 PEKERJAAN PENGECATAN ................................................................................... 130
                                                                             
        33.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................... 130
                                                                             
        33.2 Persyaratan Bahan .......................................................................................... 131
        33.3 Persyataan Pelaksanaan ................................................................................. 131
                                                                             
     34 PEKERJAAN KACA DAN CERMIN .......................................................................... 139
        34.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................... 139
                                                                             
        34.2 Persyaratan Bahan .......................................................................................... 139
        34.3 Persyaratan Pelaksanaan ................................................................................ 139
                                                                             
     35 PEKERJAAN PERLENGKAPAN SANITARY WARE & CUBICAL TOILET .............. 141
                                                                             
        35.1 Umum .............................................................................................................. 141
        35.2 Persyaratan Bahan .......................................................................................... 142
                                                                             
        35.3 Persyaratan Pelaksanaan .............................................................................. 145
        35.4 Bentuk Sanitary Fixtures .................................................................................. 146
                                                                             
     36 PEKERJAAN ROLLING DOOR ................................................................................ 154
                                                                             
        36.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................... 154
        36.2 Persyaratan Bahan .......................................................................................... 154
                                                                             
        36.3 Persyaratan Pelaksanaan ................................................................................ 154
     37 PEKERJAAN PERLENGKAPAN PINTU, JENDELA DAN BOVENLICHT ................ 156
                                                                             
        37.1 Umum .............................................................................................................. 156
        37.2 Persyaratan Bahan .......................................................................................... 157
                                                                             
        37.3 Persyaratan Pelaksanaan ................................................................................ 164
                                                                             
     38 FIRESTOP PADA KELILING BANGUNAN ............................................................... 166
        38.1 Umum .............................................................................................................. 166
                                                                             
        38.2 Produk ............................................................................................................. 168
        38.3 Pelaksanaan .................................................................................................... 170
                                                                             
     39 FIRESTOP PADA PENETRASI ................................................................................. 171
                                                                             
        39.1 Umum .............................................................................................................. 171
        39.2 Produk ............................................................................................................. 174
                                                                             
        39.3 Pelaksanaan .................................................................................................... 178
     40 PEKERJAAN EXPANSION JOINT ............................................................................ 180
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - v             
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        40.1 Umum .............................................................................................................. 180
        40.2 Persyaratan Bahan .......................................................................................... 181
                                                                             
        40.3 Persyaratan Pelaksanaan ................................................................................ 182
     41 PEKERJAAN PANEL DAN CLADDING GRC (OLEH SPESIALIS) .......................... 183
                                                                             
        41.1 Umum .............................................................................................................. 183
                                                                             
        41.2 Persyaratan Bahan .......................................................................................... 184
        41.3 Produksi dan Cara Kerja .................................................................................. 186
                                                                             
        41.4 Persyaratan Pelaksanaan ................................................................................ 188
     42 LAPISAN KEDAP AIR UNTUK ATAP ....................................................................... 191
                                                                             
        42.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................... 191
        42.2 Persayaratan Bahan ........................................................................................ 191
                                                                             
        42.3 PROSEDUR UMUM ........................................................................................ 192
                                                                             
        42.4 GARANSI ........................................................................................................ 193
        42.5 PRODUK ......................................................................................................... 194
                                                                             
        42.6 EKSEKUSI ....................................................................................................... 194
        42.7 PEMBERSIHAN ............................................................................................... 195
                                                                             
        42.8 PROTEKSI ....................................................................................................... 195
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - vi            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     D.     RKS  PEKERJAAN     ARSITEKTUR                                    
                                                                             
                                                                             
     1      PEKERJAAN  BETON NON STRUKTURAL                                  
                                                                             
     1.1 Umum                                                                
                                                                             
            Pekerjaan pada bagian ini, seperti tercantum harus sesuai dengan persyaratan
            yang ada pada Dokumen Gambar, Bill of Quantity dan Dokumen RKS   
            Administrasi. Jika ada perbedaan diharapkan untuk mendetailkan gambar dan
            diajukan kepada Pemberi Tugas dan Manajemen Konstruksi.          
                                                                             
     1.1.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                             
             A. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
               lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar,
               dengan hasil yang baik dan sempurna.                          
             B. Pekerjaan ini meliputi beton kolom praktis, beton ring balok praktis, kolom dan
               balok kusen, jangkauan dan listplank untuk bangunan yang dimaksudkan
               termasuk pekerjaan besi beton dan pekerjaan bekisting atau acuan, dan
               semua pekerjaan beton yang bukan struktur, sesuai yang ditunjukan di dalam
               gambar ataupun yang tidak ditunjukkan dalam gambar.           
                                                                             
     1.1.2 Standar Pekerjaan                                                 
                                                                             
            Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan atau standar
            setempat yang biasa dipakai.                                     
                                                                             
            a. Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia                 
            b. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia                           
            c. Peraturan Semen Portland Indonesia                            
            d. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat              
            e. Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tulisan yang
               diberikan Perencana atau Konsultan Pengawas/ Manajemen Konstruksi.
            f. American Society for Testing and Material (ASTM)              
            g. American Concrete Institute (ACI)                             
                                                                             
                                                                             
     1.2 Bahan dan Produksi                                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     1.2.1 Persyaratan Bahan                                                 
                                                                             
            a. Semen Portland                                                
                                                                             
            Semen Portland yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari satu
            jenis merek dan atas persetujuan Manejemen Konstruksi serta harus memenuhi
            NI – 8. Semen yang telah mengeras sebagian atau seluruhnya tidak dibenarkan
            untuk digunakan. Penyimpanan Semen Portland harus diusahakan sedemikian
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 1             
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
            rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari
            tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen.        
                                                                             
            b. Pasir Beton                                                   
               Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan
               organis, Lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta
               kekerasan yang dicantumkann dalam PBI 1971.                   
            c. Koral Beton atau Split                                        
               Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai
               gradasi kekerasan sesuai degan syarat-syarat PBI 1971. Penyimpanan atau
               penimbunan pasir koral beton harus dipisahkan satu dengan yang lain, hingga
               dapat dijamin kedua bahan tersebut tidak tercampur untuk mendapatkan
               perbandingan adukan beton yang tepat.                         
            d. Air                                                           
               Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
               asam, alkali dan bahan-bahan organis atau bahan lain yang dapat merusak
               beton dan harus memenuhi NI – 3 Pasal 10. Apabila dipandang perlu
                                                                             
               Manajemen Konstruksi dapat meminta kepada kontraktor supaya air yang
               dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas
               biaya kontraktor.                                             
            e. Besi Beton                                                    
               Digunakan mutu U 24, besi harus bersih dari lapisan minyak atau lemak dan
               bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi bulat serta memenuhi
               persyaratan NI – 2 (PBI 1971). Bila dipandang perlu Kontraktor diwajibkan
               untuk memeriksa mutu beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi
               dan sah atas biaya kontraktor.                                
            f. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-
               contoh material, misalnya: besi, koral, pasir, PC untuk mendapatkan
               persetujuan dari Manajemen Konstruksi.                        
            g. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Manajemen Konstruksi, akan dipakai
               sebagai standar atau pedoman untuk memeriksa atau menerima material yang
               dikirim oleh Kontraktor ke site.                              
                                                                             
                                                                             
     1.2.2 Syarat-Syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan                    
                                                                             
            a. Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak
               bercacat. Beberapa bahan tertentu harus masih di dalam kontak atau kemasan
               aslinya yang masih tersegel dan berlabel pabrik.              
            b. Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak
               lembab dan bersih sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan pabrik.
            c. Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai
               dengan jenisnya.                                              
            d. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan
               penyimpanan, bila ada kerusakan, kontraktor wajib mengganti atas beban
               kontraktor.                                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 2             
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     1.3 Pelaksanaan Pekerjaan                                               
     1.3.1 Mutu Beton                                                        
                                                                             
            Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang dan harus memenuhi
            persyaratan yang ditentukan dalam SK.SNI -1991 sebagai berikut : 
                                                                             
            a. Kolom Praktis, Balok Lintel, Ramp Groove : K-250 (fc’=20Mpa)  
            b. Lantai Kerja   : B0                                           
            c. Concrete Toping, Island, Wheel Stopper, Raise Floor, dan lainnya: K250
                                                                             
               (fc’=20Mpa).                                                  
                                                                             
     1.3.2 Pembesian                                                         
                                                                             
            a. Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokan,
               sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang (ring), persyaratannya harus
               sesuai dengan SK.SNI-1991                                     
            b. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton, harus disesuaikan dengan
               gambar konstruksi.                                            
            c. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi tersebut tidak
                                                                             
               berubah tempat selama pengecoran dan harus bebas dari papan acuan atau
               lantai kerja dengan memasang selimut beton sesuai dengan ketentuan dalam
               SK.SNI-1991.                                                  
            d. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus dikeluarkan dari lapangan kerja
               dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Manajemen Konstruksi.
                                                                             
     1.3.3 Cara Pengadukan                                                   
                                                                             
            a. Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.                
                                                                             
            b. Takaran untuk semen Portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu
               oleh Manajemen Konstruksi.                                    
            c. Selama pengadukan kekentalan adukan beton harus diawasi dengan jalan
               memeriksa slump pada setiap campuran baru. Pengujian slump, minimum 5
               cm dan maksimum 10 cm.                                        
                                                                             
     1.3.4 Pengecoran Beton                                                  
                                                                             
                                                                             
            a. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan 
               membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan
               ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan
               penahanan jarak.                                              
            b. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Manajemen
               Konstruksi.                                                   
            c. Pegecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan
               alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan
               terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral atau split
               yang dapat memperlemah konstruksi.                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 3             
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
            d. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
               berikutnya maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Perencana
               atau Konsultan Pengawas/ Manajemen Konstruksi.                
            e. Jumlah semen minimum 325 kg per m3. Khusus pada atap, pada daerah
               kamar mandi dan WC, daerah talang beton, jumlah minimum tersebut demikian
               menjadi 360 kg/m3 beton. Untuk beton atap, WC faktor maksimum 0,50
               dengan catatan tidak boleh lebih rendah daripada mutu beton karakteristik
               yang disyaratkan.                                             
                                                                             
                                                                             
     1.3.5 Pekerjaan Acuan atau Bekisting                                    
                                                                             
            a. Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
               ditetapkan atau yang diperlukan dalam gambar.                 
            b. Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan,
               sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk kedudukannya
               selama pengecoran dilakukan.                                  
            c. Acuan harus rapat (tidak bocor), permukannya licin, bebas dari kotoran-
               kotoran (tahi gergaji). Potongan kayu, tanah atau lumpur dan sebagainya.
               Sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa merusak
               permukaan beton.                                              
            d. Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material (besi, koral atau split,
               pasir dan semen Portland) kepada Menejemen Konstruksi, untuk  
               mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan dilakukan.          
            e. Bahan-bahan yang digunakan harus tersimpan dalam tempat penyimpanan
               yang aman, sehingga mutu bahan pekerjaan tetap terjamin sesuai
                                                                             
               persyaratan.                                                  
            f. Kawat pengikat besi beton atau rangka adalah dari baja lunak dan tidak
               disepuh seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 4 mm. Kawat
               pengikat besi beton atau rangka harus memenuhi syarat-syarat yang
               ditentukan SK.SNI-1991.                                       
            g. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan
               cepat. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus
               diperhatikan.                                                 
            h. Beton harus dibasahi paling sedikit selama tujuh hari setelah pengecoran.
                                                                             
                                                                             
     1.3.6 Pekerjaan Pembongkaran Acuan atau Bekisting                       
                                                                             
            Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis dari
            Manajemen Konstruksi. Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan
            perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan dari Manajemen
            Konstruksi.                                                      
                                                                             
     1.3.7 Pengujian Mutu Pekerjaan                                          
                                                                             
            a. Sebelum dilaksanakan pemasangan, Kontraktor diwajibkan untuk memberikan
               pada Manajemen Konstruksi “Certificate Test” bahan besi dari Produsen atau
               pabrik.                                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 4             
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
            b. Bila tidak ada “Certificate Test” maka Kontraktor harus melakukan pengujian
               atas besi atau test kubus untuk beton di laboratorium yang akan ditunjuk
               kemudian.                                                     
            c. Mutu beton tersebut harus dibuktikan oleh Kontraktor dengan mengambil
               benda uji berupa kubus yang ukurannya sesuai dengan syarat-syarat atau
               ketentuan dalam SK.SNI-1991. Pembuatannya harus disaksikan oleh
               Perencana atau KonsultanPengawas dan diperiksa di laboratorium konstruksi
               beton yang ditunjuk Perencana atau Konsultan Pengawas.        
            d. Kontraktor diwajibkan membuat “Trial Mix” terlebih dahulu, sebelum memulai
               Pekerjaan beton.                                              
            e. Hasil pengujian dari laboratorium diserahkan kepada Manajemen Konstruksi.
            f. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan tersebut, menjadi
               tanggung jawab Kontraktor.                                    
                                                                             
                                                                             
     1.3.8 Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan                                
                                                                             
            a. Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24
               jam setelah pengecoran.                                       
            b. Beton dilindungi dari kemungkikanan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan-
               pekerjaan lain.                                               
            c. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan
               tidak mengurangi mutu Pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung
               jawab kontraktor.                                             
            d. Bagian beton setelah dicor selama dalam pengerasan harus selalu dibasahi
               dengan air teru menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih.    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 5             
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     2      PEKERJAAN  PASANGAN  BATA RINGAN, BATA MERAH DAN BETON           
            PENDUKUNG  DINDING                                               
     2.1 Umum                                                                
                                                                             
             Sebelum mengadakan pembelian, pengiriman, pemasangan, Kontraktor harus
             menyerahkan contoh bahan pekerjaan pasangan pada Direksi Lapangan untuk
             memperoleh persetujuannya; contoh harus mencerminkan mutu, tekstur, warna,
             dan kekuatan bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan. Semua pekerjaan
             pasangan ini harus menurut ketentuan‐ketentuan yang berlaku.    
                                                                             
                                                                             
     2.2 Pekerjaan Pasangan Bata Ringan                                      
                                                                             
             1) Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, peralatan dan segala
                hal yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan pekerjaan pasangan
                bata ringan sesuai dengan spesifikasi dan gambar termasuk pengiriman,
                penempatan, perlindungan dan pengetesan material selama proses
                pelaksanaan. Pekerjaan pasangan bata ringan sebagaimana diindikasikan
                dalam gambar‐gambar, termasuk dan tidak terbatas pada hal berikut:
                a) Pasangan bata ringan untuk area‐area dinding masif pembagi dan
                   pembatas ruang di seluruh bangunan termasuk di bagian dalam Toilet
                   dan pembagi ruang‐ruang Lavatory.                         
                b) Pekerjaan pasangan bata ringan lainnya sebagai bagian yang
                   diintegralkan dinding dengan sistem dan unit‐unit struktur, dan untuk
                   aplikasi non‐struktural lain yang berhubungan dengan elemen
                   pendukung arsitektural.                                   
                                                                             
             2) Kontraktor wajib mempelajari, menganalisa semua dokumen yang mengatur
                pekerjaan tersebut (RKS, Gambar dan BQ) dan memperhitungkan semua
                tenaga kerja, material, peralatan dan segala hal yang diperlukan untuk
                kesempurnaan pelaksanaan pekerjaan dalam analisa harga satuan
                pekerjaan.                                                   
                a) Bilamana terdapat perbedaan antara Gambar, RKS dan BQ maka akan
                   ditentukan hal sebagai berikut :                          
                b) Jika terjadi perbedaan volume antara gambar dengan BQ, maka
                   diputuskan untuk mengikuti volume dalam gambar            
                c) Jika terjadi perbedaan spesifikasi antara RKS dengan BQ, maka
                   diputuskan untuk memilih spesifikasi yang lebih tinggi dan
                   menguntungkan owner                                       
                                                                             
                                                                             
     2.2.1 Persyaratan Bahan                                                 
                                                                             
             2.2.1.1 Karakteristik ketahanan terhadap api: sediakan material dan
                   konstruksi yang sesuai dengan yang direcanakan untuk dirakit yaitu
                   bata tahan api yang dapat memenuhi standar pengetesan/uji 
                   kualitas sesuai persyaratan SNI 03‐1741‐1989.             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 1             
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             2.2.1.2 Bata Ringan harus difabrikasi oleh mesin dengan penekanan
                   (pressure) yang sama dengan memenuhi standar dan persyaratan
                   lain yang diindikasikan/dinyatakan dibawah untuk setiap bentuk bata
                   ringan yang disyaratkan.                                  
                                                                             
                a) Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI‐1982/NI‐3)
                b) Standar Industri Indonesia (SII)‐0021‐78                  
                                                                             
                                                                             
             2.2.1.3 Semua bata ringan yang digunakan harus memiliki nilai Kuat Tekan
                   minimal 70 Kg/ cm2 sesuai persyaratan SNI 03‐0349‐1989.   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             2.2.1.4 Tanggung jawab tunggal untuk material adukan: Menyediakan
                   Bahan dari kualitas yang uniform dan homogen, termasuk warna
                   untuk pasangan bata terbuka, dari satu pabrikan untuk setiap
                   komponen yang mengandung semen mortar dan dari satu sumber
                                                                             
                   dan produsen untuk setiap agregat.                        
                                                                             
                                                                             
             2.2.1.5 Test pra‐konstruksi untuk pekerjaan bata ringan yang dilakukan oleh
                                                                             
                   kontraktor yang diawasi oleh Konsultan Manajemen Konstruksi,
                   sebagai berikut :                                         
                                                                             
                a) Tes Ketahanan terhadap api memenuhi SNI 03‐1741‐1989      
                b) Tes tekan memenuhi SNI 03‐0349‐1989                       
                                                                             
                                                                             
             2.2.1.6 Tata cara pemasangan disesuaikan dengan persyaratan pabrikan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             2.2.1.7 Bahan yang tiba dilokasi proyek dalam kondisi dalam keadaan tidak
                   rusak.                                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             2.2.1.8 Penyimpanan dan pemeliharaan unit‐unit bata ringan harus
                   menghindari terhadap penurunan kualitas atau kerusakan karena
                   kelembaban perubahan temperatur, kontaminasi, korosi atau kasus
                   lain.                                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 2             
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             2.2.1.9 Bahan semen perekat bata ringan dan semen mortar untuk  
                   plesteran‐aci penyimpanannya harus disimpan jauh diatas tanah,
                   dengan penutup dan dalam lokasi yang kering.              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             2.2.1.10 Mortar instan untuk adukan perekat spesi yang dipakai memenuhi
                   SNI 6882 Tahun 2014 tentang Spesifikasi Mortar untuk Pekerjaan
                   Pasangan.                                                 
                                                                             
            •  Semen instan sebagai perekat untuk pekerjaan pemasangan bata ringan (AAC)
               dengan ketebalan 3 mm. Berbahan dasar semen, pasir silika, filler dan aditif
               yang tercampur secara homogen.                                
                                                                             
            •  Ketebalan Aplikasi : Disarankan tebal 3 mm.                   
                                                                             
            •  Kebutuhan Air : 8 – 9 liter untuk 40 kg LB-T                  
            •  Coverage / Zak : Tebal 10 : daya sebar 11-13 m², Tebal 7.5 : daya sebar 14 –
               16 m², Tebal 12.5 : daya sebar 8 – 9 m².                      
                                                                             
            •  Alat kerja : Roskam bergigi / trowel, palu karet, hand mixer, bak adukan
                                                                             
            •  Cara Pemakaian:                                               
                1. Bersihkan permukaan dari kotoran dan debu                 
                2. Tambahkan 8 – 9 liter air secara bertahap                 
                3. Aduk sampai rata selama 3 – 4 menit, disarankan memakai hand mixer.
                4. Aplikasikan Perekat Leibel di atas permukaan AAC blok dengan
                   menggunakan roskam / trowel thinbed secara merata.        
                5. Letakan AAC blok lainnya di atas aplikasi sebelumnya.     
                6. Berikan tekanan dengan memukulnya menggunakan palu karet sampai
                   ketinggian yang ditentukan (tebal spasi pemasangan 3 mm). 
                7. Usahakan spasi antar balok terisi penuh dan hindari adanya celah.
                                                                             
                                                                             
     2.2.2 Persyaratan Pelaksanaan                                           
               1. Sloof, balok atau pelat beton dimana bata ringan akan dipasang harus
                 dalam keadaan rata dan bersih dari kotoran atau minyak yang akan
                 mengurangi daya rekat.                                      
                                                                             
               2. Untuk kelurusan pemasangan bata ringan sebelumnya harus ditarik benang
                 lurus diantara kolom paktis dan dicek kelurusannya dengan menggunakan
                 waterpass                                                   
                                                                             
               3. Adukan Perekat Spesi.                                      
                  a) Adukan perekat pasangan bata ringan yang dipergunakan untuk
                     merekatkan antara bata ringan harus memenuhi persyaratan SNI
                     6882 Tahun 2014.                                        
                  b) Adukan perekat/spesi harus diusahakan agar selalu segar atau belum
                     mengeras pada waktu pemakaian.                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 3             
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                  c) Pemasangan adukan harus sedemikian rupa, sehingga ketebalan
                     adukan perekat/spesi harus sama/merata yaitu setebal 3mm. Semua
                     pertemuan horizontal dan vertikal harus terisi dengan baik dan penuh.
                                                                             
              4. Pelaksanaan pemasangan bata ringan harus rapi, sama tebal, lurus, tegak
                 dan pola ikatan harus terjaga baik di seluruh pekerjaan.    
              5. Pengukuran dengan tiang lot, harus diukur tepat. Untuk permukaan yang
                 datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan bidang tidak boleh
                 melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m baik kearah vertikal maupun kearah
                 horizontal. Jika melebihi, Kontraktor harus membongkar/memperbaiki.
                 Biaya untuk pekejaan ini ditanggung oleh Kontraktor, tidak dapat diklaim
                 sebagai pekerjaan tambah.                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     2.3 Pekerjaan Pasangan Bata Merah                                       
     2.3.1 Persyaratan Bahan                                                 
                                                                             
               1. Semua bata merah yang digunakan harus dari mutu kelas satu, padat,
                 keras, matang pembakarannya, benar ukurannya, mempunyai ujung
                 persegi, dan harus sesuai dengan BMS NI‐10.                 
                                                                             
               2. Semua bata untuk satu bangunan harus berasal dari satu pabrik. Bata yang
                 digunakan ex lokal dengan persetujuan Direksi (untuk bata merah berukuran
                 5 x 11 x 23 cm).                                            
                                                                             
               3. Semen, pasir (agregat halus) dan air harus mengikuti ketentuan dalam pasal
                 Pekerjaan Beton atau Pekerjaan Plester                      
                                                                             
                                                                             
     2.3.2 Persyaratan Pelaksanaan                                           
                                                                             
               1. Batu bata sebelum dipasang harus dibasahi terlebih dahulu dan bersih dari
                 kotoran (direndam dalam air hingga buihnya habis). Batu bata harus
                 dipasang tegak lurus dengan bantuan bentangan benang yang sipat datar.
                                                                             
               2. Pasangan batu bata dilakukan dengan adukan 1 PC : 4 pasir kecuali
                 -  Dinding kedap air, yaitu dinding di bawah lantai (mulai dari sloof pondasi
                    sampai dengan 20 cm di atas lantai serta dinding yang berhubungan
                    dengan air (toilet) sampai dengan 150 cm di atas lantai, dilakukan
                    dengan adukan 1 PC : 2 pasir)                            
                 -  Semua ujung‐ujung dinding, sudut‐sudut, pinggiran lubang, dan
                    sebagainya, dilakukan dengan adukan 1 PC : 3 pasir.      
                                                                             
              3. Pemasangan dinding bata dilaksanakan secara bertahap, setiap tahap
                 terdiri maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
                                                                             
              4. Pembuatan lubang pada pasangan bata untuk steiger sama sekali tidak
                 diperkenankan. Pasangan batu bata yang berbatasan dengan kolom
                 beton/baja, harus diberi angker besi 0/12 mm, minimal jarak 40 cm dan
                 tertanam dalam pasangan bata sekurang‐kurangnya 30 cm, kecuali
                 ditentukan lain.                                            
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 4             
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
              5. Semua angker, pipa‐pipa, peralatan dan lain‐ lain yang akan ditanam dalam
                 dinding batu‐bata, harus dipasang pada saat pekerjaan pasangan batu bata
                 dilaksanakan. Sisa‐sisa adukan yang berserakan pada saat pemasangan
                 harus dibersihkan.                                          
                                                                             
              6. Setelah bata terpasang, adukan, naad/siar harus dikerok rapi, dan
                 dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.      
                                                                             
                                                                             
     2.4 Pekerjaan Beton Pendukung Dinding                                   
     2.4.1 Umum                                                              
                                                                             
             Pekerjaan yang dispesifikasikan dalam bab ini yaitu: Pekerjaan beton yang bukan
             merupakan struktur utama dari bangunan, tetapi sebagai elemen pendukung atau
             lainnya untuk dinding bata lokal seperti kolom praktis, balok pengikat, balok
             pengaku (lintel), balok keliling (ring beam, dll), dan bagian‐bagian bangunan non‐
                                                                             
             struktural lainnya yang menggunakan beton diaduk di tempat yang mana dapat
             disyaratkan. Termasuk pekerjaan bekisting dan pembesian (reinforcement).
             Perluasan pekerjaan seperti yang terlihat di gambar atau tergantung pada
             persyaratan praktek bangunan setempat dan sistem dinding pekerjaan pasangan.
                                                                             
                                                                             
     2.4.2 Standar Undang-undang (Codes)                                     
                                                                             
             Standar undang‐undang memenuhi persyaratan standar sebagai berikut:
               - PBI 1971, NI2 dari beton berkualitas maksimal K‐225.        
               - SNI 2002: Standar Nasional Indonesia 2002.                  
               - Standar‐standar yang relevan seperti diuraikan dalam Spesifikasi Teknis
                 Pekerjaan Struktur Beton.                                   
                                                                             
     2.4.3 Gambar Kerja                                                      
             Pelaksana pekerjaan/kontraktor perlu mengadakan gambar‐gambar kerja/shop
                                                                             
             drawing dengan detail‐detail yang lengkap untuk diajukan persetujuannya ke
             Konsultan Manajemen Konstruksi :                                
               - Pembesian dalam semua beton elemen pendukung aritektur lainnya.
               - Angkur, ikatan‐ikatan antara pekerjaan beton lainnya dengan pekerjaan
                 beton struktural.                                           
               - Posisi dalam pekerjaan pasangan (batu).                     
               - Lokasi dari sambungan‐sambungan konstruksi                  
                                                                             
                                                                             
     2.4.4 Material                                                          
             Semen: SNI 15‐2049‐1994‐Semen Portland.                         
                                                                             
             Semen jangan menggunakan semen yang dikemas dalam kantung (sak) lebih dari
             6 bulan usianya dan harus dijamin oleh supplier dengan jaminan tertulis.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 5             
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     2.4.5 Pengadukan di lapangan                                            
             Pengadaan adukan beton dilakukan pada alat yang disetujui dan ditempatkan di
             tapak pekerjaan, jumlah adukan dibatasi pada setiap kali penggilingan disesuaikan
                                                                             
             kebutuhan pekerjaan pada area konstruksi.                       
                                                                             
                                                                             
     2.4.6 Pembesian                                                         
             Standar : PBI yang dapat dipakai pemotongan (splicing): seperti di atas.
                                                                             
             Penutup beton : tidak kurang dari 25 mm dari permukaan besi tulangan.
                                                                             
                                                                             
     2.4.7 Pemasangan Pembesian                                              
                                                                             
               a. Persyaratan: Buatlah pembesian tulangan terhadap geseran dengan
                 mengikat pada perpotongannya dengan ikatan kawat besi yang kuat tidak
                 lebih kecil dari diameter 1,25 mm atau penjepit yang disetujui. Bengkokan
                 ujung kawat menjauhi dari permukaan bekisting yang didekatnya.
               b. Balok pengikat dan balok praktis (practical and bracing beams): Ikatkan
                 pengikat pada batang besi di setiap sudut atau ikatan. Pasanglah batang
                 besi longitudinal lainnya pada ikatan yang tidak lebih dari 600 mm
                 intervalnya (pekerjaan pendukung pasangan batang).          
                                                                             
               c. Tiang atau kolom praktis: Perkuatlah pembesian longitudinal kolom pada
                 semua ikatan pada setiap perpotongan.                       
                                                                             
                                                                             
     2.4.8 Pengecoran dan Pemadatan Beton                                    
               a. Standar : Seperti yang dapat diaplikasikan dalam standar PBI.
                 Material : Beton K‐225.                                     
                 Pencoran : Gunakan metode pencoran yang meminimumkan penurunan
                         plastis dan keretakan akibat penyusutan.            
                                                                             
               b. Lapisan : Pengecoran beton secara berlapis sehingga setiap lapisan
                         yang terjadi tercampur dalam pengecoran yang pertama
                         dengan proses pemadatan.                            
                 Hujan  : Beton yang terkena hujan sebelum kering, termasuk selama
                         pengadukan, trasnsport atau pengecoran akan dapat ditolak.
                                                                             
               c. Pemadatan : Gunakanlah vibrator tenggelam dan pemerata dan dibantu
                         dengan metoda tangan yang benar untuk menghilangkan 
                         gelembung udara dan memadatkan adukan beton. Jangan 
                         gunakan vibrator untuk memindahkan adukan beton     
                         sepanjang bekisting.                                
                                                                             
     2.4.9 Pekerjaan Pasangan Kolom Praktis                                  
                                                                             
               1. Dimensi, ukuran dan penulangan beton kolom praktis sesuai dengan yang
                 standar pelaksanaan pekerjaan dinding bata, ditentukan sebagai berikut :
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 6             
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               2. Ukuran kolom praktis 10 cm x 10 cm dengan tulangan memanjang 4 D10
                 dan sengkang D 8 – 20).                                     
                                                                             
               3. Pemasangan beton kolom praktis dilaksanakan pada :         
                 a) Setiap pertemuan dinding pasangan batu bata 1/2 batu, dipasang kolom
                    praktis.                                                 
                 b) Dinding pasangan batu bata 1/2 batu pada bagian dalam bangunan
                    setiap luas maks 12 m2, harus dipasang kolom praktis.    
                 c) Dinding pasangan batu bata 1/2 batu pada bagian luar/tepi luar
                    bangunan setiap luas 8 m2, harus dipasang kolom praktis. 
                 d) Pada setiap tepi kosen pintu, sisi kanan kiri kusen.     
                 e) Pada setiap jarak 3 m sepanjang balustrade/ dinding tangga/ dinding
                    teras/ dinding selasar, harus dipasang kolom praktis.    
                 f) Dan/atau seperti tercantum dalam gambar perencanaan.     
                 g) Pada setiap ketinggian pemasangan bata ringan maks 3 meter maka
                    harus dipasang balok praktis.                            
                                                                             
     2.4.10 Pemasangan Ring Balok Praktis                                    
               1. Dimensi, ukuran dan penulangan beton ring balok praktis sesuai dengan
                 yang standar pelaksanaan pekerjaan dinding bata, ditentukan sebagai
                 berikut :                                                   
                                                                             
               2. Ukuran ring balok praktis 10 cm x 20 cm dengan tulangan memanjang 4 D10
                 dan sengkang D 8 – 20).                                     
                                                                             
               3. Pemasangan beton ring balok praktis dilaksanakan pada :    
                 a) Di atas setiap lubang pintu dan jendela atau lubang lainnya harus
                    dipasang ring balok beton, terlepas apakah ring balok beton tersebut
                    tergambar atau tidak dalam gambar perencanaan.           
                 b) Pada pengakhiran dinding bagian atasnya harus dipasang ring balok
                    praktis (contoh pada dinding balustrade selasar/tangga). 
                 c) Dan/atau seperti tercantum dalam gambar perencanaan.     
                                                                             
              4. Pemasangan Angkur :                                         
                                                                             
                 Pada setiap pertemuan dinding pasangan bata ringan dengan kolom praktis,
                 ring balok beton maupun beton lainnya seperti tercantum dalam gambar
                 perencanaan harus dipasang anker D10 mm tiap jarak 1,00 m. Bagian yang
                 mencuat keluar sepanjang 20 cm dan bagian yang tertanam minimal
                 sedalam 15 cm.                                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 7             
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     3      PEKERJAAN  PLESTERAN  DAN ACIAN                                  
     3.1 Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                             
             Pekerjaan plesteran meliputi:                                   
             1. Berapen.                                                     
             2. Plesteran.                                                   
             3. Plesteran kedap air.                                         
             4. Plesteran halus / aci halus dan/atau seperti tercantum didalam gambar
                perencanaan.                                                 
             5. Pekerjaan plesteran ini dilaksanakan untuk semua permukaan pasangan batu
                bata baru serta permukaan beton yang terlihat (dinyatakan tampak) ataupun
                yang diperlukan untuk difinish.                              
                                                                             
                                                                             
     3.2 Persyaratan Bahan                                                   
             1. Persyaratan bahan semen, pasir dan air sesuai dengan persyaratan bahan
                beton pada Persyaratan Teknis Pekerjaan Struktur Beton.      
                • Semen memenuhi syarat NI‐8                                 
                • Dipilih dari satu merk produk sedang pemilihan dari satu merk mengikat
                  untuk seluruh pekerjaan.                                   
                • Pasir dan kerikil dengan butir‐butir tajam, keras, bersih, dan tidak
                  mengandung bahan organis.                                  
                • Air tidak mengandung minyak, asam, alkali, garam‐garam, bahan‐bahan
                  organis atau bahan yang dapat merusak beton, baja tulangan, dan jaringan
                  kawat baja.                                                
                                                                             
             2. Persyaratan mortar instan untuk plesteran dan acian memenuhi SNI 6882
                Tahun 2014.                                                  
                                                                             
             3. Perekat dan Plaster Bata Plus adalah campuran semen, filler, aditif dan pasir
                silika yang dikemas, hanya perlu menambah air dan mengaduknya untuk
                diaplikasikan dengan ketebalan 10 mm untuk pekerjaan pasang dinding dan
                plasteran bata ringan dan juga bata merah.                   
                a) Ketebalan Aplikasi : Disarankan tebal 10 mm.              
                b) Kebutuhan Air : 9 – 10 liter untuk 50 kg LB-P             
                c) Coverage / Zak :                                          
                   a. Pasangan Bata:                                         
                      – Bata Merah ± 1,4 m² / sak 50 kg / tebal aplikasi 10 mm
                   b. Plasteran:                                             
                      – Bata Merah : ± 2,2 m² / sak 50 kg / tebal aplikasi 10 mm
                      – Bata Ringan : ± 2,5 m² / sak 50 kg / tebal aplikasi 10 mm
                                                                             
                d) Alat kerja : Roskam, jidar panjang baja / aluminium, hand mixer, bak
                   adukan.                                                   
                                                                             
                                                                             
     3.3 Persyaratan Pelaksanaan                                             
                                                                             
             1. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang
                digunakan, sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi, dan persyaratan
                tertulis dalam Uraian dan Syarat Pekerjaan ini.              
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 8             
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton
                atau pasangan dinding beton ringan telah disetujui oleh Direksi sesuai Uraian
                dan Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.           
                                                                             
             3. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
                gambar Arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan
                mengenai ukuran tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya.      
             4. Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume,
                cara pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi
                persyaratan sebagai berikut:                                 
                                                                             
                a) Untuk bidang kedap air, (beton, pasangan dinding beton ringan yang
                   berhubungan dengan udara luar), dan semua pasangan batu bata
                   dibawah permukaan tanah sampai ketinggian 30 cm dari permukaan
                   lantai dan 150 cm dari permukaan lantai untuk kamar mandi, WC/toilet
                   dipakai aduk plesteran 1 PC : 2 pasir.                    
                                                                             
                b) Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan additive dengan dosis
                   200‐250 gram, setiap 40 kg semen, atau sesuai rekomedasi pabrikan.
                                                                             
                c) Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1 PC : 4 pasir.
                                                                             
                d) Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai
                   mendapatkan campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah
                   plesteran berumur 8 hari (kering benar).                  
                                                                             
                e) Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian
                   rupa sehingga selalu dalam keadaan masih segar dan belum mengering.
                                                                             
                f) Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut
                   dengan pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan
                   kedap air.                                                
                                                                             
                g) Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai
                   pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
                                                                             
                h) Untuk beton sebelum di plester permukaannya harus dibersihkan dari
                   sisa‐sisa bekisting dan kemudian di ketrek (scrath) terlebih dahulu dan
                   semua lubang‐lubang bekas pengikat bekisting atau form tie harus
                   tertutup adukan plester.                                  
                                                                             
                i) Untuk bidang pasangan dinding beton ringan dan beton bertulang yang
                   akan difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian di atas
                   permukaan plesterannya).                                  
                j) Untuk dinding tertanam di dalam tanah harus diberapen dengan
                   memakai kedap air sampai setinggi permukaan tanah atau lantai untuk
                   bagian dalam bangunan.                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 9             
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                k) Adukan yang digunakan untuk dinding daerah basah seperti toilet, dapur,
                   daerah cuci, dan ruang mekanikal, adalah campuran kedap air 1 PC : 2
                   Pasir sampai ketinggian sesuai gambar.                    
                                                                             
                l) Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaan
                   plesterannya diberi alur‐alur garis horizontal untuk memberi ikatan yang
                   lebih baik terhadap bahan finishingnya, kecuali untuk yang menerima cat.
                m) Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/
                   kolom yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil‐peil yang diminta
                   gambar.                                                   
                                                                             
                n) Minimal tebal plesteran 2 cm, jika ketebalan melebihi 2 cm harus diberi
                   kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari  
                   plesterannya pada bagian pekerjaan yang diijinkan Direksi/Perencana.
                                                                             
                o) Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bermutu
                   dalam satu bidang datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran lebar
                   0,7 cm dalamnya 0,5 cm, atau sesuai petunjuk gambar.      
                                                                             
                p) Untuk permukaan yang datar, harus mempunya toleransi pelengkung
                   atau pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak
                   2 m. Jika melebihi, Kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan
                   biaya atas tanggungan Kontraktor.                         
                   • Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan  
                     berlangsung wajar tidak terlalu tiba‐tiba, dengan membasahi
                     permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari
                     terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa
                     mencegah penguapan air secara cepat.                    
                   • Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik,
                     maka plesteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai
                     dinyatakan dapat diterima oleh Direksi, dengan biaya atas tanggungan
                     Kontraktor.                                             
                   • Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus
                     selalu menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang‐kurangnya 2x
                     setiap hari.                                            
                   • Selama pemasangan dinding beton ringan/beton bertulang belum
                     difinish, Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap
                     kerusakan‐kerusakan dan pengotoran bahan lain.          
                   • Setiap kerusakan yang terjadi, menjadi tanggung jawab Kontraktor
                     dan wajib diperbaiki.                                   
                   • Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum
                     plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu.            
                                                                             
             5. Plaster Bata dengan menggunakan Semen instan langkahnya sebagai
                berikut :                                                    
                a. Bersihkan permukaan dari kotoran dan debu                 
                                                                             
                b. Campurkan Semen instan 50 kg dengan 9 – 10 liter air bersih
                                                                             
                c. Aduk sampai rata selama 5 menit, untuk hasil lebih optimal disarankan
                   menggunakan hand mixer.                                   
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 10            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                d. Sebelum melakukan plaster pasangan bata, untuk hasil yang baik
                   lakukan curing (permukaan substrat harus dilembabkan terlebih dahulu
                   dengan air)                                               
                                                                             
                e. Aplikasikan Semen instan dengan ketebalan 10 mm pada permukaan
                   pasangan bata dengan menggunakan roskam                   
                f. Ratakan dengan menggunakan jidar sehingga didapat permukaan yang
                   rata.                                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 11            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     4      PEKERJAAN  LAPISAN DINDING HOMOGENEUS  TILE DAN GRANITE          
            TILE                                                             
     4.1 Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                             
             1. Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, aksesoris, peralatan
                dan segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan Pekerjaan
                Dinding Keramik, Homogeneous Tile (HT) dan Granite Tile sesuai dengan
                spesifikasi dan gambar termasuk pengiriman, penempatan, perlindungan dan
                pengetesan material selama proses pelaksanaan.               
                                                                             
             2. Kontraktor wajib mempelajari, menganalisa semua dokumen yang mengatur
                pekerjaan tersebut (RKS, Gambar dan BQ) dan memperhitungkan semua
                tenaga kerja, material, peralatan dan segala hal yang diperlukan untuk
                kesempurnaan pelaksanaan pekerjaan dalam analisa harga satuan
                pekerjaan.                                                   
             3. Pekerjaan dari bab ini merupakan Pekerjaan Lantai Keramik, Homogeneous
                Tile dan Granite Tile sebagaimana dinyatakan dalam gambar dengan hasil
                yang baik dan sempurna, yang meliputi pengadaan, penyetelan, dan
                pemasangan lantai seperti yang tercantum dalam gambar.       
                                                                             
             4. Bilamana terdapat perbedaan antara Gambar, RKS dan BQ maka akan
                ditentukan hal sebagai berikut :                             
                                                                             
             5. Jika terjadi perbedaan volume antara gambar dengan BQ, maka diputuskan
                untuk mengikuti volume dalam gambar.                         
                                                                             
             6. Jika terjadi perbedaan spesifikasi antara RKS dengan BQ, maka diputuskan
                untuk memilih spesifikasi yang lebih tinggi dan menguntungkan owner.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     4.2 Persyaratan Bahan                                                   
             a) Warna   : Untuk masing-masing tile, warna harus seragam. Warna
                          yang tidak seragam harus diganti/dibongkar.        
                                                                             
             b) Ketebalan : Minimum 8mm.                                     
                                                                             
             c) Finishing : Glossy.                                          
                                                                             
             d) Mutu    : Tingkat I (satu).                                  
                                                                             
             e) Ukuran/jenis dan pemakaian.                                  
                Sesuai detail yang ditunjukkan dalam gambar perencanaan sebagai berikut:
                -  Menggunakan keramik, ukuran ..... x .... cm untuk lantai  
                -  Menggunakan homogenous tile ukuran ..... x ..... cm untuk lantai
                -  Menggunakan granite tile ukuran ...... x......cm untuk lantai.
                                                                             
             f) Bahan pengisi : Grout semen berwarna sesuai dengan warna keramik,
                            homogenous atau granite tile yang digunakan/Ibagrout/tile
                            grout.                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 12            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             g) Bahan perekat : Adukan spesi 1PC: 3PS ditambah Bahan perekat/Ibafix.
                                                                             
             h) Pengendalian pekerjaan homogenous ini harus sesuai dengan peraturan-
                peraturan ASTM, NI-19, PUBI 1982 pasal 31 dan SII-0023-81.   
                                                                             
             i) Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir harus memenuhi PUBI 1982
                pasal 11 dan air harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI
                1982 pasal 9.                                                
                                                                             
                                                                             
     4.3 Persyaratan Pelaksanaan                                             
             1. Bahan‐Bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
                diserahkan contohnya kepada Direksi Pengawas.                
                                                                             
             2. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor di wajibkan membuat shop drawing
                dari pola keramik, homogenous atau granite yang disetujui Direksi Pengawas.
                                                                             
             3. Lantai keramik, homogenous atau granite yang terpasang harus dalam
                keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak bernoda.    
                                                                             
             4. Adukan pengikat dengan campuran 1PC: 3PS dan di tambah Bahan perekat
                seperti yang disyaratkan. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang
                benar‐benar rata.                                            
                                                                             
             5. Jarak antara unit‐unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar‐siar),
                harus sama lebar maksimum 3mm dan kedalaman maksimum 2mm, atau
                sesuai detail gambar serta petunjuk Direksi Pengawas, yang membentuk
                garis‐garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar‐
                siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku dan saling berpotongan
                tegak lurus sesamanya.                                       
                                                                             
             6. Siar‐siar diisi dengan Bahan pengisi Grouting Semen/Ibagrout/Tile sesuai
                ketentuan dan persyaratan, warna Bahan pengisi sesuai dengan warna
                homogenous yang dipasangnya.                                 
                                                                             
             7. Pemotongan unit‐unit keramik, homogenous atau granite harus  
                menggunakan alat pemotong khusus sesuai persyaratan dari pabrik yang
                bersangkutan.                                                
                                                                             
             8. Keramik, Homogenous atau Granite Tile yang sudah terpasang harus di
                bersihkan dari segala macam noda pada permukaan homogenous, sehingga
                betul‐betul bersih.                                          
                                                                             
             9. Sebelum keramik, homogenous atau granite tile di pasang, terlebih dahulu
                unit‐unit tile direndam dalam air sampai jenuh.              
                                                                             
             10. Pinggulan pasangan keramik, homogenous atau granite tile harus dilakukan
                dengan gurinda, sehingga diperoleh hasil pengerjaan yang rapi, siku dan
                tepian yang sempurna.                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 13            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     4.3.1 Pembersihan dan Perlindungan                                      
               Periksa hasil pekerjaan, perbaiki atau ganti pekerjaan yang rusak atau kotor
               akibat pekerjaan lain‐lain; buang Bahan pelapis/pelindung dari pabrik;
               bersihkan dengan alat dan cara yang diinstruksikan pabrik pembuat.
                                                                             
                                                                             
     4.3.2 Cadangan Material                                                 
               Siapkan setidaknya 5% dari volume Bahan sebagai cadangan yang diserahkan
               kepada Owner sebagai material cadangan untuk penggantian dan perbaikan
               jika terjadi cacat atau kerusakan setelah pekerjaan diselesaikan.
                                                                             
                                                                             
     4.3.3 Perekat Memakai Semen instan                                      
               Tile Adhesive (Perekat Keramik Lantai dan Dinding) adalah campuran semen,
               filler, aditif dan pasir silika yang dikemas, hanya perlu menambah air dan
               mengaduknya untuk dipakai sebagai perekat semua               
               - Ketebalan Aplikasi : Disarankan tebal ± 3 mm.               
               - Coverage / Sak   : 7 – 8 m2 / tebal 3 mm (40 kg LB-TA) dan 4 – 5
                 m2/ tebal 3 mm (25 kg LB-TA-R)                              
               - Kebutuhan Air    : 9 – 10 liter untuk 40 kg LB-TA dan 5 – 6 liter
                 untuk 25 kg LB-TA-R                                         
               - Kemasan          : Paper Sack 40 kg dan 25 kg               
                                                                             
               Cara Pemakaian                                                
               1. Bersihkan permukaan dari kotoran dan debu                  
               2. Campurkan LB-TA / LB-TA-R 40 kg dengan 9 – 10 liter air bersih atau LB-
                 TA-R 25 kg dengan 5 – 6 liter air bersih                    
               3. Aduk sampai rata, untuk hasil lebih optimal disarankan menggunakan hand
                 mixer                                                       
               4. Aplikasikan pada permukaan dengan roskam bergigi dengan tebal
                 disarankan 3 mm                                             
               5. Khusus untuk aplikasi dinding tunggu selama 3 menit        
               6. Tempelkan keramik ke permukaan yang sudah dilapisi Tile Adhesive
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 14            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     5      PEKERJAAN  LAPISAN DINDING MARMER                                
                                                                             
     5.1 Lingkup Pekerjaan                                                   
             1. Pekerjaan lapisan dinding marmer meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan
                bahan, peralatan, dan alat alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan
                pekerjaan ini sehingga mendapatkan hasil yang sempurna.      
                                                                             
             2. Pekerjaan Lapisan Dinding ini meliputi seluruh pekerjaan sesuai detail yang
                disebutkan dalam gambar perencanaan atau sesuai petunjuk Direksi
                Lapangan/MK.                                                 
                                                                             
                                                                             
     5.2 Persyaratan Bahan                                                   
                                                                             
             Spesifikasi bahan / batu marmer                                 
             a) Jenis          :   Marmer Lokal                              
             b) Finishing Permukaan : Dipoles halus                          
             c) Ketebalan      :   Minimum 2 mm                              
             d) Bahan Pengisi Luar : Grout & Mortar setara MB atau Superbon  
             e) Bahan Perekat  :   Adukan 1 PC : 3 Pasir                     
             f) Warna / tekstur :  Ditentukan kemudian                       
             g) Ukuran         :   sesuai gambar kerja                       
                                                                             
             Sebelum pelaksanaan pemasangan lapisan marmer, contoh-contoh bahan yang
             akan dipakai terlebih dahulu harus diserahkan kepada Direksi Lapangan/MK
             untuk mendapatkan persetujuan.                                  
                                                                             
                                                                             
     5.3 Persyaratan Pelaksanaan                                             
                                                                             
     5.3.1 Pemasangan Marmer sistem Basah                                    
               1. Marmer yang dipasang adalah marmer yang sudah dipoles halus dan telah
                 diseleksi dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, baik
                 sikunya, warnanya, polanya, dan tidak ada bagian yang gompal, retak atau
                 cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan Direksi Lapangan/MK.
                                                                             
               2. Pemotongan marmer menurut ukuran dan detail harus dilakukan dengan
                 mesin pemotong marmer dan dihaluskan dengan batu penggosok  
                 Carborundum.                                                
                                                                             
               3. Marmer dipasang dengan menggunakan adukan dengan campuran 1 PC :
                 3 Ps, lebar naad harus 2 mm dan diberi pengait-pengait baja tahan karat
                 yang dipaku kuat kedinding.                                 
                                                                             
               4. Setelah marmer terpasang, jarak antara masing-masing unit marmer harus
                 sama dan membentuk garis lurus, bidang permukaan dinding harus rata
                 waterpass dan tidak ada bagian yang bergelombang. Lubang-lubang antara
                 masing-masing unit dicor dengan air semen kental, dilakukan sedemikian
                 rupa sehingga seluruh lubang terisi padat.                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 15            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               5. Pemotongan marmer harus dilakukan dengan rapih dan diratakan dengan
                 baik. Bahan-bahan lain yang dapat mengakibatkan noda-noda pada lantai
                 seperti minyak, residu, teak oil dan lain-lain harus dijauhkan dari permukaan
                 dinding.                                                    
                                                                             
               6. Setelah terpasang dan adukan mengeras, marmer harus digosok dan
                 dipoles                                                     
                                                                             
     5.3.2 Pemasangan Marmer sistem Kering                                   
                                                                             
               1. Persiapan                                                  
                 Persiapkan seluruh bahan dan peralatan yang diperlukan sehingga proses
                 pemasangan marmer ke dinding lebih lancar. Gunakan peralatan keamanan
                 seperti kacamata dan sarung tangan.                         
               2. Pemeriksaan Kondisi Marmer                                 
                 Sebelum marmer dipasang terlebih dahulu periksa kondisi marmer tersebut
                 dengan cara diraba permukaan untuk memastikan tidak ada goresan yang
                 akan mengganggu keindahan permukaan bahan marmer tersebut. Dan
                 pastikan juga tidak ada retakan.                            
                                                                             
               3. Pemeriksaan Warna marmer                                   
                 Periksa warna marmer agar didapatkan hasil tampilan yang optimal.
                                                                             
               4. Perataan Dinding                                           
                 Perataan dinding sangat perlu dilakukan agar permukaan marmer yang
                 dipasang lebih optimal. Dinding yang tidak rata dapat menyebabkan marmer
                 retak dan bahkan pecah.                                     
                 Lakukan perataan dinding yang tidak rata dengan screed agar rata dan lebih
                 bersih dari kotoran yang mengganggu kemudian tunggu hingga kering
                 benar.                                                      
                                                                             
               5. Menggambar Pola marmer                                     
                 Sebagai panduan buat pola di dinding (apabila dinding yang akan dipasang
                 granit berpola). Dalam membuat pola lakukan dari tengah dinding yang akan
                 dipasang marmer. Mulailah menggambar pola dengan bantuan tali dan
                 kapur atau spidol, hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah ada
                 bahan marmeryang perlu dipotong. Gunakan cara pemotongan marmer
                 yang benar agar bahan marmer tidak pecah. Pemotongan dengan 
                 menggunakan Cutting Marble dengan bantuan air, Kemudian bersihkan
                 seluruh bagian marmer dari air dan debu dari hasil pemotongan.
                                                                             
               6. Tanda angkur dan paku                                      
                 Setelah selesai membuat pola, langkah selanjutnya memberikan tanda
                 untuk posisi kawat, paku dan angkur yang akan digunakan menahan bobot
                 marmer di dinding. Pemberian tanda ini bertujuan untuk mempercepat dan
                 memudahkan pemasangan marmer di dinding.                    
                                                                             
               7. Pemasangan Kawat dan Angkur                                
                 Setelah semua tanda untuk angkur dan paku tersedia rekatkan paku dan
                 angkur sesuai posisi yang sudah ditandai sebelumnya. Kemudian
                 memasang kawat yang tahan terhadap karat ke angkur dengan bantuan
                 paku.                                                       
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 16            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               8. Pemasangan Bahan marmer                                    
                 Setelah kawat dan angkur terpasang saatnya untuk memasang bahan
                 marmer ke dinding dengan cara dilubangi agar dapat dikaitkan pada angkur
                 yang telah ditanam di dinding. Untuk mendapatkan hasil yang optimal
                 kerjakan pemasangan marmer dari bagian tengah terlebih dahulu kemudian
                 kearah luar. Pemasangan marmer dilakukan kearah vertikal terlebih dahulu
                 baru ke arah horizontal.                                    
               9. Isikan Nat                                                 
                 Langkah selanjutnya mengisikan nat ke celah antara setiap marmer yang
                 sudah terpasang dan tunggu hingga kering betul. Selanjutnya dilakukan
                 pekerjaan pembersihan.                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 17            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     6      PEKERJAAN  LAPISAN DINDING BATU ALAM                             
     6.1 Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                             
             1. Pekerjaan lapisan dinding batu alam meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan
                bahan, peralatan, dan alat alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan
                pekerjaan ini sehingga mendapatkan hasil yang sempurna.      
                                                                             
             2. Pekerjaan Lapisan Dinding ini meliputi seluruh pekerjaan sesuai detail yang
                disebutkan dalam gambar perencanaan atau sesuai petunjuk Direksi
                Lapangan/MK.                                                 
                                                                             
                                                                             
     6.2 Persyaratan Bahan                                                   
             1. Spesifikasi bahan batu alam.                                 
                a) Jenis         : Batu kali / alam                          
                b) Finishing permukaan : halus dan rata                      
                c) Bahan pengisi siar : semen berwarna                       
                d) Bahan perekat : adukan 1 PC: 3 Ps                         
                e) Warna         : abu-abu kehitaman                         
                f) Ukuran/tipe   : 5 x 25 cm tebal 1–2 cm (digunakan pada dinding
                   tempel), lebar siar 7 mm.                                 
                                                                             
             2. Penggunaan bahan seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan
                peraturan ASTM, Peraturan Keramik Indonesia (NI 19) dan PUBI 1982.
                                                                             
             3. Bahan bahan yang dipakai sebelum dibeli atau diangkut ke Lapangan,
                terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya, untuk mendapatkan
                persetujuan dari Direksi Lapangan/MK.                        
                                                                             
             4. Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan
                teknis operatif dari pabrik sebagai informasi bagi Direksi Lapangan/MK.
                                                                             
             5. Persyaratan material/bahan lain yang tidak terdapat dalam persyaratan
                diatas, tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian/penggantian dalam pekejaan
                bagian ini, maka material/bahan tersebut harus baru dengan jenis dari
                kualitas terbaik dan harus disetujui Direksi Lapangan/MK.    
                                                                             
                                                                             
     6.3 Persyaratan Pelaksanaan                                             
                                                                             
             1. Pada permukaan dinding beton / bata merah yang akan difinis/ditempel batu
                alam, dapat langsung dipasang (tanpa diplester terlebih dulu) dengan
                menggunakan perekat 1 PC : 3 Ps sehingga mendapatkan ketebalan dinding
                seperti tertera pada Gambar.                                 
                                                                             
             2. Siar siar batu alam diisi dengan cairan semen berwama (warna siar
                ditentukan kemudian).                                        
                                                                             
             3. Pemotongan batu alam harus menggunakan alat potong khusus, sesuai
                petunjuk pabrik.                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 18            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             4. Pemasangan harus dilakukan oleh orang ahli yang berpengalaman dalam
                pemasangan batu alam.                                        
                                                                             
             5. Bidang dinding batu alam harus diusahakan rata, dan garis garis siar harus
                lurus.                                                       
                                                                             
             6. Sebelum pemasangan batu alam tempel pada dinding dimulai, terlebih dahulu
                harus dibicarakan dengan Direksi Lapangan/MK.                
             7. Batu alam tempel yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala noda
                yang melekat.                                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 19            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     7      PEKERJAAN  RAILING ARSITEKTUR                                    
     7.1 Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                             
             Meliputi pekerjaan Railing/Handrail, (hanya mencakup tangga‐tangga
             service dan Curb) pendukungnya angkur dan baut‐baut, dengan atau tanpa
             finishing dan lapisan‐lapisan pelindung, sesuai dengan dokumen kontrak.
             Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, peralatan dan segala hal
             yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi
             dan gambar termasuk pengiriman, penempatan, perlindungan dan pengetesan
             material selama proses pelaksanaan.                             
             Kontraktor wajib mempelajari, menganalisa semua dokumen yang mengatur
             pekerjaan tersebut (RKS, Gambar dan BQ) dan memperhitungkan semua tenaga
             kerja, material, peralatan dan segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan
             pelaksanaan pekerjaan dalam analisa harga satuan pekerjaan.     
                                                                             
             Bilamana terdapat perbedaan antara Gambar, RKS dan BQ maka akan ditentukan
             hal sebagai berikut :                                           
             a. Jika terjadi perbedaan volume antara gambar dengan BQ, maka diputuskan
               untuk mengikuti volume dalam gambar                           
             b. Jika terjadi perbedaan spesifikasi antara RKS, Gambar dengan BQ, maka
               diputuskan untuk memilih spesifikasi yang lebih tinggi dan menguntungkan
               owner.                                                        
             Pembayaran pekerjaan didasarkan pada volume pekerjaan yang terpasang di
             lapangan, yang dibuatkan Berita Acara Perhitungan Bersama yang disetujui
             oleh Konsultan Manajemen Kontruksi dan diketahui Satker. Kontraktor wajib
             membuatkan back up volume pada setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan serta
             dilengkapi dengan gambar dan foto dokumentasi. Sebelum memulai tahapan
             pekerjaan berikutnya, harus ada persetujuan dari Konsultan Manajemen
             Kontruksi yang menyatakan bahwa tahapan pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan
             dalam bentuk form persetujuan                                   
                                                                             
                                                                             
     7.1.1 Pekerjaan Yang Dispesifikasikan di Tempat Lain                    
                                                                             
               a. Pengelasan: pada spesifikasi pengelasan                    
               b. Beton Cor : pada spesifikasi beton cor ditempat            
                                                                             
                                                                             
     7.1.2 Contoh Bahan dan Data Teknis                                      
                                                                             
               a. Contoh Bahan                                               
                 Berikan contoh‐contoh bahan dengan memperlihatkan pengelasan
                 penyambungan, pelapisan pelindung serta penyelesaian akhir (finishing)
                 dari bahan‐bahan sebagai berikut:                           
                 - Railing/Handrail: sepanjang 100 cm dengan memperlihatkan bagian‐
                   bagian sambungan /tekukan, dan profil yang direncanakan.  
                 - Baut dan mur: masing‐masing 2 buah (masing‐masing atas dan bawah).
               b. Data Produk                                                
                 Data spesifikasi teknis terkait semua material yang digunakan untuk
                 pekerjaan agar diajukan sebagai kelengkapan persetujuan material oleh
                 Konsultan Manajemen Konstruksi.                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 20            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     7.1.3 Penanganan Bahan                                                  
                                                                             
               Bawa bahan‐bahan ke lokasi proyek dengan memberikan perlindungan
               sehingga tidak merusak permukaan. Lakukan penyimpanan dengan cara
               seperti yang disarankan pembuat.                              
                                                                             
                                                                             
     7.2 Persyaratan Bahan                                                   
                                                                             
     7.2.1 Umum                                                              
                                                                             
               a. Material                                                   
                 Bebas dari cacat dan kerusakan lainnya yang mengganggu penampilan;
                 mempunyai kesamaan texture dan warna.                       
               b. Pengelasan:                                                
                 Jika harus dilakukan pengelasan pada BAHAN stainless steel, sisa las
                 harus digerinda halus sampai rata permukaan tanpa merusak BAHAN
                 utama; buang dan bersihkan sisa‐ sisa gerinda sebelum pekerjaan
                 finishing; buat bentuk, tekukan dan radius dengan tepat, bersih tanpa
                 rongga atau tonjolan, tidak retak atau cacat lainnya, lakukan pemolesan
                 kembali terhadap permukaan stainless steel sisa pengelasan agar warna dan
                 tekstur stainless steel muncul kembali dan sama dengan sebelumnya.
                                                                             
                                                                             
     7.2.2 Bahan Dasar                                                       
               a. Stainless Steel                                            
                                                                             
                  - Proses moulding dan asembling, bentuk dan motif sesuai dengan
                    desain dan dokumen gambar detail yang ditentukan Perencana.
                  - Bahan Baku: baja stainless SS‐306, ukuran sesuai desain dan
                    gambar detail yang ditentukan perencana.                 
                  - Finishing dan Warna: staineless steel, hairline surface. 
               b. Angkur                                                     
                                                                             
                  Sesuai kebutuhan untuk mengangkurkan dan menguatkan pemasangan;
                  stainless steel ke permukaan beton menggunakan angkur dengan BAHAN
                  utama; baja galvanized.                                    
                                                                             
     7.2.3 Pabrikasi                                                         
                                                                             
               a. Persiapan                                                  
                                                                             
                  Lakukan pengukuran‐pengukuran lapangan, berikan catatan jika ada
                  kelainan terhadap rencana, lakukan penyesuaian atas persetujuan dari
                  Perancang.                                                 
               b. Pembuatan                                                  
                                                                             
                  - Pergunakan jenis bahan, ukuran dan tipe pekerjaan sesuai dengan
                    perencanaan atau yang disetujui Perancang.               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 21            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                  - Lakukan pemotongan‐pemotongan yang lurus dan tepat agar didapat
                    penyambungan sudut yang benar‐benar siku atau sudut‐sudut dan
                    lengkungan seperti yang direncanakan.                    
                  - Jika harus dilakukan pengelasan, gunakan las Argon khusus untuk las
                    stainless steel.                                         
                  - Terapkan pengelasan secara menerus, tidak diperkenankan  
                    mempergunakan las titik.                                 
                  - Pasangkan angkur dan baut di mana diperlukan untuk mendapatkan
                    kekakuan bentuk dan pola‐pola yang dikehendaki.          
               c. Finishing/Pengecatan                                       
                                                                             
                  Lakukan pekerjaan finishing/pengecatan di workshop dengan cara‐cara
                  yang benar dan sistimatis. Berikan pelapisan‐pelapisan primer, undercoat
                  dan finish coat sesuai dengan ketentuan dan syarat‐syarat yang
                  dikeluarkan pembuat bahan finishing. Lihat pada spesifikasi pekerjaan
                  finishing pengecatan.                                      
                                                                             
                                                                             
     7.3 Persyaratan Pelaksanaan                                             
                                                                             
     7.3.1 Pemeriksaan dan Persiapan                                         
               Sebelum memulai pemasangan lakukan pemeriksaan terhadap sambungan‐
               sambungan dan persiapan pekerjaan‐pekerjaan yang berhubungan dengan
               rencana pemasangan.                                           
                                                                             
                                                                             
     7.3.2 Pemasangan Elemen Struktural                                      
               a. Umum                                                       
                                                                             
                  Lakukan pemasangan seperti yang direncanakan, tambahkan angkur‐
                  angkur atau baut‐ baut untuk mendapatkan pekerjaan yang kaku, kuat,
                  tepat dan benar seperti yang direncanakan.                 
               b. Penanaman dalam Tiang/Landasan Beton                       
                                                                             
                  Sebelum dilakukan pengecoran beton landasan/pengikat, pastikan
                  rencana pemasangan dalam kedudukan yang dibantu penyangga  
                  sementara tetapi cukup kuat untuk menahan benturan ringan. Lakukan
                  pengecoran dengan hati‐hati hingga mendapatkan bentuk dan ukuran
                  sesuai yang direncanakan.                                  
               c. Pemasangan pada dinding                                    
                                                                             
                  Lakukan pemasangan dengan mengangkurkan/membautkan pada posisi
                  yang sesuai rencana.                                       
                  Bila pada usaha membautkan ternyata terjadi pengeroposan bidang kerja
                  maka lakukan pembongkaran, kemudian isikan bidang kerja dengan
                  adukan. Kerjakan perbaikan bidang kerja ini dengan luas secukupnya.
                                                                             
     7.3.3 Pemasangan Handrail                                               
                                                                             
               Pasangkan pada tempatnya, lurus, rata dan level, ukur dari bagian‐bagian
               yang sudah permanen, lakukan pemotongan, pengeboran dan keperluan lain
               untuk pemasangan; pasangkan sesuai dengan shop drawing.       
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 22            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
               Kerjakan seperti yang dispesifikasikan dalam toleransi yang diizinkan; pasang
               sambungan                                                     
               secara benar‐benar rapat, tanpa celah.                        
                                                                             
     7.3.4 Pembersihan dan Perlindungan                                      
                                                                             
               Periksa hasil pekerjaan, perbaiki atau ganti pekerjaan yang rusak atau kotor akibat
               pekerjaan lain‐lain; buang BAHAN pelapis/pelindung dari pabrik; bersihkan dengan
               alat dan cara yang diinstruksikan pabrik pembuat.             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 23            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     8      PEKERJAAN  ANEKA JENIS METAL                                     
     8.1 Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                             
             Pekerjaan dari Bab ini termasuk semua tenaga kerja, material, peralatan dan
             pelayanan lainnya yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan aneka jenis
             metal yang diindikasikan pada gambar dan dispesifikasikan di dalam buku ini
             termasuk tetapi tidak terbatas pada hal‐ hal berikut:           
             -  Hardware kasar.                                              
                                                                             
                •  Tangga baja vertikal.                                     
                •  Tangga baja yang terbuka.                                 
                •  Rangka dan pendukung baja ringan, tidak termasuk bagian dari masing‐
                   masing pekerjaan lain.                                    
                •  Grating dan rangkanya yang terbuat dari baja, termasuk dudukan grating
                   dan pendukungnya.                                         
                •  Penutup (cover) baja dan rangkanya.                       
                •  Rangka pintu baja struktural pada pintu servis yang digulung.
                •  Kelengkapan nosing tangga untuk tangga beton (jika ada).  
                •  Macam‐macam baja untuk bingkai, pelindung sudut, pelindung sudut siku,
                   dan kanal.                                                
             -  Penopang alas counter.                                       
                                                                             
                •  ‘Sleeves' yang tertanam di dinding dan lantai beton.      
                •  Baja untuk rangka, bracing, pendukung, angkur, baut, sambungan, alat
                   pengunci (fastener), dan semua bagian pelengkap lainnya yang
                   diindikasikan pada gambar atau seperti yang disyaratkan untuk
                   menyelesaikan pekerjaan pada Bab ini.                     
                •  Pengecatan lapisan dasar, lapisan akhir, galvanisasi dan pemisahan dua
                   metal yang tidak sejenis pada Bab ini.                    
                •  Pemotongan, pemasangan, pengeboran dan penutupan pada pekerjaan
                   dalam Bab ini untuk mengakomodasi pekerjaan lain dan pekerjaan
                   beton, pasangan atau material lain yang diperlukan untuk penyambungan
                   dan pemasangan pekerjaan dalam bab ini.                   
             Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, peralatan dan segala hal
             yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi
             dan gambar termasuk pengiriman, penempatan, perlindungan dan pengetesan
             material selama proses pelaksanaan.                             
             Kontraktor wajib mempelajari, menganalisa semua dokumen yang mengatur
             pekerjaan tersebut (RKS, Gambar dan BQ) dan memperhitungkan semua tenaga
             kerja, material, peralatan dan segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan
             pelaksanaan pekerjaan dalam analisa harga satuan pekerjaan.     
                                                                             
             Bilamana terdapat perbedaan antara Gambar, RKS dan BQ maka akan ditentukan
             hal sebagai berikut :                                           
             a. Jika terjadi perbedaan volume antara gambar dengan BQ, maka diputuskan
               untuk mengikuti volume dalam gambar                           
             b. Jika terjadi perbedaan spesifikasi antara RKS, Gambar dengan BQ, maka
               diputuskan untuk memilih spesifikasi yang lebih tinggi dan menguntungkan
               owner.                                                        
                                                                             
             Pembayaran pekerjaan didasarkan pada volume pekerjaan yang terpasang di
             lapangan, yang dibuatkan Berita Acara Perhitungan Bersama yang disetujui
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 24            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
             oleh Konsultan Manajemen Kontruksi dan diketahui Satker. Kontraktor wajib
             membuatkan back up volume pada setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan serta
             dilengkapi dengan gambar dan foto dokumentasi. Sebelum memulai tahapan
             pekerjaan berikutnya, harus ada persetujuan dari Konsultan Manajemen
             Kontruksi yang menyatakan bahwa tahapan pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan
             dalam bentuk form persetujuan.                                  
                                                                             
     8.1.1 Jaminan Kualitas                                                  
                                                                             
               a. Pengukuran Lapangan harus dilaksanakan di awal proses persiapan/
                 mengajukan persetujuan shop drawing & metode fabrikasi, sehingga
                 memungkinkan dilakukannya penyesuaian/ penyetelan pemasangan
                 konstruksi metal terhadap kondisi eksisting area kerja.     
                                                                             
               b. Perakitan di Pabrik:                                       
                 pekerjaan pra‐perakitan di Workshop dilakukan semaksimal mungkin untuk
                 mengurangi pemotongan pada perakitan di lapangan. Unit‐unit yang akan
                 dipasang di lapangan dipersiapkan untuk pengapalan/ pengiriman dan
                 pengangkutan. Setiap Unit ditandai dengan jelas untuk meudahkan
                 proses pemasangan yang terkoordinir dan merakit kembali. Proses
                 pabrikasi pabrik dilakukan dalam kontrol Konsultan Manajemen
                 Konstruksi.                                                 
                                                                             
                                                                             
     8.1.2 Contoh Bahan dan Data Teknis                                      
               a. Data Teknis Produk: Ajukan spesifikasi dari pabrikan, tabel pembebanan,
                 diagram dimensi, detail angkur dan instruksi pemasangan untuk produk
                 yang digunakan dalam fabrikasi pekerjaan macam‐macam metal, termasuk
                 produk catnya.                                              
                                                                             
               b. Gambar Kerja (Shop Drawings): Ajukan persetujuan gambar kerja untuk
                 fabrikasi dan pemasangan dari semua perakitan pekerjaan aneka besi yang
                 belum lengkap terlihat dalam lembaran data pabrik. Perlihatkan pula item
                 pekerjaan pengangkuran dan assesori pelengkapnya.           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     8.2 Persyaratan Bahan                                                   
     8.2.1 Material                                                          
                                                                             
               a. Metal                                                      
                 Permukaan Metal, Umum: Untuk fabrikasi pekerjaan aneka jenis metal
                 yang akan terbuka pada terhadap pandangan mata, gunakan hanya
                 BAHAN yang halus dan bebas dari cacat permukaannya termasuk noda,
                 tanda lipatan, tanda gulungan, nama bahan/produk dan permukaan yang
                 kasar.                                                      
                                                                             
               b. Grout                                                      
                 Tidak menyusut, grout yang non shrinkage.                   
               c. Pengecatan di Pabrik                                       
                 Gunakan lapisan primer anti karat pada semua item pekerjaan metal yang
                 tidak digalvanis ( lihat spesifikasi pengecatan metal).     
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 25            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               d. Pelapisan Perbaikan Galvanis                               
                 Untuk penyelesaian akhir permukaan galvanis setelah pemasangan,
                 gunakan Cold Galvanizing Compound.                          
                                                                             
     8.2.2 Pengecatan Primer                                                 
                                                                             
               a. Lingkup Pekerjaan                                          
                 Semua metal yang mengandung besi (kecuali baja yang bergalvanis) harus
                 dibersihkan dan dicat dengan satu lapisan primer anti karat, untuk metal
                 yang berpori yang disyaratkan. Tidak disyaratkan untuk pengecatan primer
                 pada baja yang digalvanis atau pekerjaan aluminium.         
                                                                             
               b. Pembersihan                                                
                 Harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pabrikan.   
                                                                             
               c. Penerapan/Aplikasi                                         
                 - Laksanakan pengerjaan lapisan primer dengan segera setelah
                   pembersihan metal.                                        
                 - Lakukan pengecatan pada udara kering atau di tempat terlindung.
                   Permukaan metal harus bersih dari titik air atau kelembaban ketika
                   pengecatan dilakukan. Mengecat semua permukaan metal termasuk sisi
                   samping/ujung, sambungan, lubang, sudut, dan lain‐lain.   
                 - Mengecat permukaan yang akan terlindung setelah perakitan di
                   Workshop, harus dilakukan sebelum perakitan. Melaksanakan 
                   pengecatan sesuai dengan instruksi tertulis pengecatan dari pabrik yang
                   telah disetujui, dan penggunaan thinner, BAHAN campuran atau BAHAN
                   tamBAHAN hanya jika dinyatakan dalam instruksi tersebut.  
                 - Mengecat harus menutupi semua permukaan metal dan harus merata,
                   sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pabrikan ,ketebalan pada
                   saat kering. tidak boleh ada yang dikirim sampai lapisan primernya telah
                   kering.                                                   
               d. Memperbaiki/Memperindah (Touch‐up): Di Workshop, setelah perakitan dan
                 di lapangan setelah pemasangan pekerjaan ini, memperbaiki kerusakan
                 atau bagian yang terkikis pada cat primer dengan menggunakan primer
                 metal yang mengandung zat besi.                             
                                                                             
               e. Laksanakan pelapisan pada item pekerjaan metal fabrikasi, kecuali dua (2)
                 lapisan cat dilakukan pada permukaan yang tidak dapat dilalui setelah
                 pemasangan atau perakitan. Rubahlah warna lapisan kedua untuk
                 membedakannya dari lapisan pertama.                         
                                                                             
                                                                             
     8.2.3 Lapisan Pelindung                                                 
                                                                             
               Jika metal yang tidak sejenis berdekatan, pisahkan permukaan tersebut
               dengan melapisi setiap permukaan tersebut sebelum dirakit atau dipasang
               dengan satu lapis cat bituminous, yang sebagai tambahan terhadap cat
               primer yang disyaratkan. Tutuplah semua permukaan yang tak disyaratkan
               untuk mendapatkan lapisan pelindung.                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 26            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     9      PEKERJAAN   PANEL LAPIS ALUMINUM   (ALUMINUM COMPOSITE           
            PANEL/ ACP)                                                      
     9.1 Umum                                                                
                                                                             
     9.1.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
               1. Pekerjaan pemasangan panel lapis aluminum meliputi pelaksanaan
                                                                             
                 pekerjaan pengadaan, pemotongan dan pemasangan rangka penumpu,
                 panel lapis aluminum serta kelengkapan aksesorisnya pada bagian fasad
                 gedung, penutup eskalator dan tangga utama, penutup parapet pinggiran
                 void, serta bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar 
                 pelaksanaan.                                                
                                                                             
     9.1.2 Contoh Bahan dan Data Teknis                                      
                                                                             
             9.1.2.1 Contoh Bahan                                            
                                                                             
            •  3 lembar ukuran A4, disediakan untuk tiap tipe dan jenis ACP. 
                                                                             
            •  Bahan Pembantu: angkur, fastener dan sealant; sesuai dengan sistem
               pemasangan yang ditentukan.                                   
                                                                             
             9.1.2.2 Shop Drawings                                           
                                                                             
            1) Umum                                                          
                Tunjukkan detail‐detail angkur dan support, tulangan, sambungan,
                pemasangan. Termasuk elevasi yang menunjukkan lokasi masing‐masing
                                                                             
                unit dengan nomor identifikasi rencana penempatan/pemasangan.
               2) Detail                                                     
                                                                             
                Perlihatkan detail edging, corner, reveal, bentuk‐bentuk khusus dan
                sambungan antara panel dalam skala penuh.                    
               3) Desain Perhitungan                                         
                                                                             
                Ajukan untuk informasi Arsitek, termasuk sistim pengangkuran dan
                angkurnya, ketebalan Bahan yang diperlukan untuk sistim pemasangan yang
                dipergunakan; design perhitungan harus dikerjakan dan ditanda tangani oleh
                ahli yang mempunyai ijin dari instansi pemerintah.           
                                                                             
             9.1.2.3 Data Produk                                             
                                                                             
             Spesifikasi dan data teknis yang menjelaskan tentang karakter struktural,
                                                                             
             pengangkuran, mortar, dan sealant.                              
     9.1.3 Cadangan Material                                                 
                                                                             
             Siapkan setidaknya 5% dari volume Bahan sebagai cadangan yang diserahkan
             kepada Owner sebagai material cadangan untuk penggantian dan perbaikan jika
             terjadi cacat atau kerusakan setelah pekerjaan diselesaikan.    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 27            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     9.1.4 Jaminan Kualitas                                                  
                                                                             
             9.1.4.1 Kualifikasi pabrik material                             
                                                                             
            Panel lapis aluminium dimaksud harus merupakan produksi dari SATU pabrikan,
            kecuali jika kemudian secara khusus ditentukan berbeda.          
                                                                             
            Pabrik material harus memiliki perwakilkan resmi untuk memeriksa material yang
            dikirim, mengawasi instalasi, material, dan menyediakan konsultasi sehubungan
            dengan persyaratan proyek.                                       
                                                                             
             9.1.4.2 Kualifikasi pemasangan                                  
                                                                             
            1. Pemasangan panel lapis aluminum (ACP) harus dilaksanakan oleh 
               Perusahaan yang telah memiliki pengalaman minimum sebanyak lima proyek
               untuk pekerjaan pemasangan ACP yang memiliki persyaratan (lingkup volume
               pemasangan) yang sama dengan proyek ini, dan dengan hasil pekerjaan yang
               memuaskan.                                                    
                                                                             
            2. Lama pengalaman Perusahaan minimum 10 tahun.                  
                                                                             
            3. Pengalaman tenaga akhli/ Petugas lapangan minimum 10 tahun.   
            4. Tenaga akhli/ Petugas lapangan yang mengerjakan pemasangan harus dapat
               diterima dan disetujui oleh pabrik material.                  
                                                                             
             9.1.4.3 Pertanggungjawaban satu sumber pabrik material          
                                                                             
             Kontraktor harus menggunakan material panel lapis aluminum (ACP) utama dan
             material tambahan untuk setiap tipe yang disyaratkan berasal dari satu sumber
                                                                             
             (satu pabrik).                                                  
                                                                             
             9.1.4.4 Rapat pra-installasi                                    
                                                                             
            1. Kontraktor harus mengadakan rapat, sebelum dimulainya pekerjaan panel
               lapis aluminum (ACP). Untuk mereview pekerjaan yang akan diselesaikan:
            2. Peserta rapat terdiri dari: MK, Kontraktor, sub-kontraktor pemasangan panel
               lapis aluminum (ACP), perwakilan pabrik panel lapis aluminum (ACP) dan
                                                                             
               semua subkontraktor lain yang mempunyai pekerjaan terkait panel lapis
               aluminum (ACP).                                               
            3. Kontraktor harus memberitahukan MK dan peserta rapat lainnya minimal tiga
               hari sebelum rapat.                                           
                                                                             
            4. Kontraktor harus membuat berita acara rapat dan mendistribusikan salinannya
               kepada para peserta rapat.                                    
                                                                             
            5. Gambar kerja harus sudah selesai dan disiapkan untuk direview pada saat
               rapat pra-instalansi.                                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 28            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
             9.1.4.5 Kontraktor harus menyerahkan data-data kepada MK yang terdiri
                   dari :                                                    
                                                                             
            1. Data produk yang terdiri dari spesifikasi, brosur, instruksi pemasangan, dan
               rekomendasi umum dari pabrik panel lapis aluminum (ACP).      
                                                                             
            2. Data hasil uji tes dari laboratorium yang tersertifikasi standar ISO.
            3. Contoh material panel lapis aluminum (ACP) sebanyak masing-masing 3 (tiga)
               papan berukuran A4 dengan pilihan warna yang ditentukan oleh Arsitek.
               Arsitek akan memilih minimal dua warna yang harus disediakan sampel aslinya
               untuk diseleksi.                                              
                                                                             
            4. Gambar kerja yang mencakup rencana dan detail daerah panel lapis aluminum
               (ACP), termasuk cutting list, detail pemasangan, persilangan dan joint
               treatment.                                                    
                                                                             
            5. Kontraktor harus mengajukan persetujuan sampel material panel lapis
               aluminum (ACP) satu bulan setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari
               Pemberi Tugas.                                                
                                                                             
             9.1.4.6 Kunjungan pabrik                                        
                                                                             
             Dalam rangka pemeriksaan keaslian, kapasitas dan kualitas produksi material
             dapat dilaksanakan kunjungan pabrik, terutama apabila volume pekerjaan panel
             lebih daripada 5.000m2. Kunjungan pabrik diikuti oleh Arsitek, Konsultan MK,
                                                                             
             kontraktor dan perwakilan Owner, dengan biaya dikeluarkan oleh Kontraktor.
     9.1.5 Pengiriman, Penyimpanan dan Perlakuan Material                    
                                                                             
            1) Material dikirim dalam kontainer dengan segel dan label asli dari pabrik.
               Identifikasi dan periksa kontainer dengan nama material, tanggal produksi, dan
               nomor lot.                                                    
                                                                             
            1) Simpan material di atas tanah pada tempat yang terlindung dari cuaca.
            2) Perlakuan:                                                    
                                                                             
               • Jaga material untuk mencegah terjadinya kerusakan.          
               • Pindahkan material yang rusak dari lapangan dan ganti dengan material
                                                                             
                 baru yang sesuai dengan spesifikasi.                        
               • Perlakukan material dengan hati-hati sesuai dengan instruksi dari pabrik.
                                                                             
     9.1.6 Jaminan                                                           
             Kontraktor harus memberikan jaminan untuk pekerjaan panel lapis aluminum
                                                                             
             (ACP) terhadap kesesuaian dengan dokumen kontrak terhitung dari tanggal
             pekerjaan terpasang secara efektif. Surat jaminan yang harus dibuat adalah
             sebagai berikut:                                                
               1. Surat jaminan (specimen warranty) yang ditandatangani oleh pabrik
                                                                             
                 (Principal) untuk bebas dari cacat material, deformasi, pengelupasan, serta
                 jaminan coating/ ketahanan atau kekuatan panel lapis aluminum (ACP)
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 29            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                 yang sudah terpasang dari perubahan warna minimal selama 20 (dua
                 puluh) tahun. Jaminan meliputi juga supervisi pemasangan oleh Principal/
                 perwakilan resmi Principal. Jaminan tersebut diserahkan kepada Pemilik
                 Proyek.                                                     
                                                                             
               2. Surat jaminan aplikasi yang ditandatangani oleh aplikator terkait atau
                 Kontraktor yang menjamin dari kesalahan pemasangan dan jaminan
                 ketahanan/kekuatan rangka panel lapis aluminum (ACP) yang sudah
                 terpasang dari deformasi dan cacat konstruksi selama 5 tahun. Jaminan
                 tersebut diserahkan kepada Pemilik Proyek.                  
                                                                             
                                                                             
     9.2 Persyaratan Bahan                                                   
                                                                             
     9.2.1 Panel                                                             
            1)  Jenis         : Aluminium Composite Panel, klasifikasi Grade 1
                                                                             
            2)  Core          : Mineral Fire Retardant (FR) klasifikasi B-s1, d0 lolos
                uji            laboratorium EN 13501,                        
            3)  Alloy & Temper : 3005 H46/ 5005                              
                                                                             
            4)  Tebal total   : 4 mm                                         
            5)  Tebal lapis aluminium 1 : 0.5 mm                             
                                                                             
            6)  Tebal core    : 3 mm                                         
            7)  Tebal lapis aluminium 2 : 0.5 mm                             
            8)  Berat         : Min 7.64 kg/m2                               
                                                                             
            9)  Modulus of Elasticity : 70000 N/mm2                          
            10) Heat Deformation : 200C                                     
                                                                             
            11) Sound Insulation : 24-39 dB                                  
            12) Lapisan Finishing :                                          
                                                                             
                 ▪  Finishing sisi dalam panel : Anti korosi                 
                 ▪  Finishing sisi luar panel :                              
                                                                             
                    ➢ Untuk aplikasi interior                                
                        -  PVdF setara Kynar 500, 70/30, 2 lapis.            
                        -  Setara Duragloss 5000, 2 lapis.                   
                                                                             
                    ➢ Untuk aplikasi eksterior                               
                        -  PVdF setara Kynar 500, 70/30, 3 lapis + FastClean FEVE
                           clear coat (Dirt Repellent & Anti-Graffiti)       
                                                                             
                        -  PVdF setara Kynar 500, 70/30, 3 lapis + Coating Anti-Graffiti
            13) Tebal Coating PVDF 70/30 : 2 layer = 25 μm                   
                                                                             
                                      3 layer = 36 ± 6 μm atau 40 s/d 50 μm  
            14) Garansi Warna : Minimum 20 tahun                             
                                                                             
            15) Warna         :                                              
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 30            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                 •  Sesuai gambar atau ditentukan kemudian.                  
                 •  Harus disetujui Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas.   
                                                                             
                                                                             
     9.2.2 Perlengkapan/Aksesoris                                            
            1)  Bracket dari material Aluminium ekstrussion dan angkur dari stainless steel.
                                                                             
            2)  Rangka vertical dan horizontal dari material Aluminium ekstrussion dengan
                tebal minimal 2 mm.                                          
            3)  Rangka tepi panel Aluminium composite dan reinforced material ekstrussion.
                                                                             
            4)  Rangka pendukung dan sekrup-sekrup harus tahan angin tekan dan angin
                hisap.                                                       
            5)  Infill dari aluminium ekstrussion.                           
                                                                             
            6)  Sealant :                                                    
                a) Untuk pekerjaan luar lihat Bab pekerjaan sealant. Sealant merupakan
                   tipe Silicone High Performance Sealant, netral, tidak menimbulkan noda
                   yang khusus digunakan untuk pemasangan ACP sesuai standar pabrikan
                   sealant. Material sealant setara GE Momentive Silpruf SCS 9000 NB
                   Sealant atau Dow Corning® 991.                            
                b) Warna akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart dari pabrik
                c) Lokasi Sealant: antar panel Aluminium dan antara panel aluminium
                   dengan komponen lain                                      
                                                                             
     9.2.3 Persyaratan Teknis                                                
                                                                             
            1)  Bahan Composite harus dalam keadaan rata dan memenuhi standard AA,
                AAMA, ASTM E 84, DIN 4109, DIN 52212, DIN 53440, DIN 476, AS 1530.
            2)  Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai
                dengan standard dan spesifikasi dari pabrik.                 
                                                                             
            3)  Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh bahan kepada Direksi
                lapangan untuk mendapatkan persetujuan Arsitek, Desainer Interior dan
                Pemberi Tugas.                                               
                                                                             
                                                                             
     9.3 Persyaratan Pelaksanaan                                             
            1)  Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini
                dengan menunjukan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang
                pernah dikerjakan kepada Direksi lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
                                                                             
            2)  Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini
                dengan menunjukan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang
                pernah dikerjakan kepada Direksi lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
            3)  Panel lapis aluminum (ACP) yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari
                satu macam pabrik (pabrik di Eropa) saja.                    
                                                                             
            4)  Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
                mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasil yang akurat,
                teliti dan tepat pada posisinya.                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 31            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
            5)  Rangka-rangka pemegang transom dan mullion harus dipersiapkan dengan
                teliti, tegak lurus dan tepat pada posisinya.                
            6)  Metode pemasangan dengan sistem closed joint:                
                a) Dijepit diantara bagian-bagian sungkup puncak ganda.      
                b) Panel-panel baki menggantung pada pin-pin dan dipasang dengan
                   sekrup                                                    
                c) Dinding pelapis yang dijadikan satu unit sistem ikatan pinggir.
                d) Pembersihan dapat dilaksanakan dengan air dan spon atau sikat lembu.
                   Apabila pengotoran lebih berat bisa ditambahkan dengan deterjen netral.
                e) Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal
                   yang dapat menimbulkan kerusakan. Bila hal terjadi maka kontraktor
                   harus memperbaiki tanpa biaya tambahan.                   
                f) Hasil pekerjaan panel lapis aluminum (ACP) harus merupakan hasil
                   pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.               
                g) Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu seperti yang
                   dimintakan pada bagian 13.1.4.                            
            7)  Detail standar pemasangan:                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 32            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 33            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 34            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     10     PEKERJAAN  UBIN HOMOGENOUS  TILE                                 
     10.1 Umum                                                               
                                                                             
     10.1.1 Lingkup Pekerjaan                                                
             Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, aksesoris, peralatan dan
                                                                             
             segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan Pekerjaan Lantai
             Homogeneous Tile (HT) sesuai dengan spesifikasi dan gambar termasuk
             pengiriman, penempatan, perlindungan dan pengetesan material selama proses
             pelaksanaan.                                                    
             Kontraktor wajib mempelajari, menganalisa semua dokumen yang mengatur
                                                                             
             pekerjaan tersebut (RKS, Gambar dan BQ) dan memperhitungkan semua tenaga
             kerja, material, peralatan dan segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan
             pelaksanaan pekerjaan dalam analisa harga satuan pekerjaan.     
             Pekerjaan dari bab ini merupakan Pekerjaan Lantai Homogeneous Tile
                                                                             
             sebagaimana dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang baik dan sempurna,
             yang meliputi pengadaan, penyetelan, dan pemasangan lantai seperti yang
             tercantum dalam gambar.                                         
             Bilamana terdapat perbedaan antara Gambar, RKS dan BQ maka akan ditentukan
             hal sebagai berikut :                                           
                                                                             
               1) Jika terjadi perbedaan volume antara gambar dengan BQ, maka diputuskan
                 untuk mengikuti volume dalam gambar                         
                                                                             
               2) Jika terjadi perbedaan spesifikasi antara RKS dengan BQ, maka diputuskan
                 untuk memilih spesifikasi yang lebih tinggi dan menguntungkan owner.
             Pembayaran pekerjaan didasarkan pada volume pekerjaan yang terpasang di
                                                                             
             lapangan, yang dibuatkan Berita Acara Perhitungan Bersama yang disetujui oleh
             Konsultan Manajemen Kontruksi dan diketahui Satker. Kontraktor wajib
             membuatkan back up volume pada setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan serta
             dilengkapi dengan gambar dan foto dokumentasi. Sebelum memulai tahapan
             pekerjaan berikutnya, harus ada persetujuan dari Konsultan Manajemen
             Kontruksi yang menyatakan bahwa tahapan pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan
             dalam bentuk form persetujuan.                                  
                                                                             
                                                                             
     10.1.2 Contoh Bahan dan Data Teknis                                     
                                                                             
                                                                             
             10.1.2.1 Contoh Bahan                                           
                                                                             
                   • Unit Lantai: 60x60cm atau sesuai ukuran yang tercantum dalam gambar
                     perencanaan, disediakan untuk tiap tipe dan jenis Homogenous Tile.
                   • Bahan Pembantu: angkur, mortar, dan sealant; sesuai dengan sistem
                                                                             
                     pemasangan yang ditentukan.                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 35            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
             10.1.2.2 Shop Drawings                                          
                                                                             
               3) Umum                                                       
                Tunjukkan detail‐detail angkur dan support, tulangan, sambungan,
                pemasangan. Termasuk elevasi yang menunjukkan lokasi masing‐masing
                                                                             
                unit dengan nomor identifikasi rencana penempatan/pemasangan.
               4) Detail                                                     
                                                                             
                Perlihatkan detail edging, corner, reveal, bentuk‐bentuk khusus dan
                sambungan antara panel dalam skala penuh.                    
               5) Desain Perhitungan                                         
                                                                             
                Ajukan untuk informasi Arsitek, termasuk sistim pengangkuran dan
                angkurnya, ketebalan Bahan yang diperlukan untuk sistim pemasangan yang
                dipergunakan; design perhitungan harus dikerjakan dan ditanda tangani oleh
                ahli yang mempunyai ijin dari instansi pemerintah.           
                                                                             
             10.1.2.3 Data Produk                                            
                                                                             
             Spesifikasi dan data teknis yang menjelaskan tentang karakter struktural,
                                                                             
             pengangkuran, mortar, dan sealant.                              
     10.1.3 Cadangan Material                                                
                                                                             
             Siapkan setidaknya 5% dari volume Bahan sebagai cadangan yang diserahkan
             kepada Owner sebagai material cadangan untuk penggantian dan perbaikan jika
             terjadi cacat atau kerusakan setelah pekerjaan diselesaikan.    
                                                                             
     10.1.4 Jaminan Kualitas                                                 
                                                                             
             10.1.4.1 Kualifikasi pabrik material                            
                                                                             
             Homogenous Tile dimaksud harus merupakan produksi dari SATU pabrikan,
             kecuali jika kemudian secara khusus ditentukan berbeda.         
                                                                             
             Pabrik material harus memiliki perwakilkan resmi untuk memeriksa material yang
             dikirim, mengawasi instalasi, material, dan menyediakan konsultasi sehubungan
             dengan persyaratan proyek.                                      
                                                                             
             10.1.4.2 Kunjungan pabrik                                       
                                                                             
             Dalam rangka pemeriksaan keaslian, kapasitas dan kualitas produksi material
             dapat dilaksanakan kunjungan pabrik, terutama apabila volume pekerjaan tile lebih
             daripada 10.000m2. Kunjungan pabrik diikuti oleh Arsitek, Konsultan MK,
             kontraktor dan perwakilan Owner, dengan biaya dikeluarkan oleh Kontraktor.
                                                                             
     10.1.5 Pengiriman, Penyimpanan dan Perlakuan Material                   
               1) Material dikirim dalam kontainer dengan segel dan label asli dari pabrik.
                                                                             
                 Identifikasi dan periksa kontainer dengan nama material, tanggal produksi,
                 dan nomor lot.                                              
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 36            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
               3) Simpan material di atas tanah pada tempat yang terlindung dari cuaca.
               4) Perlakuan:                                                 
                                                                             
                   • Jaga material untuk mencegah terjadinya kerusakan.      
                                                                             
                   • Pindahkan material yang rusak dari lapangan dan ganti dengan
                     material baru yang sesuai dengan spesifikasi.           
                   • Perlakukan material dengan hati-hati sesuai dengan instruksi dari
                     pabrik.                                                 
                                                                             
                                                                             
     10.2 Persyaratan Bahan                                                  
                                                                             
                                                                             
     10.2.1 Homogenous Tile untuk seluruh lantai sesuai gambar perencanaan.  
                                                                             
               1) Produk         : Class KW-I dari produk sesuai outline     
                                  specifications arsitektur.                 
               2) Permukaan      : polished untuk plint, pola lantai dan Border
                                  interior, unpolished untuk teras & stair nozing
                                  (atau sesuai gambar).                      
               3) Ketebalan      : minimum 9 mm/ standar pabrikan sesuai ukuran
                                  tile                                       
               4) Warna          : ditentukan kemudian.                      
               5) Ukuran         : 100 cm x 100 cm, 60 cm x 120 cm, 60x60 cm,
                                  40x40 cm, 30x30 cm, 10x30 cm, 10x40 cm, (atau
                                  sesuai desain).                            
               6) Ketentuan teknis :                                         
                                                                             
                                                                             
                                  METODE                KETENTUAN            
         NO  KARAKTERISTIK TEKNIS            SATUAN                          
                                 PENGUJIAN              STANDAR ISO          
         1       Length & Width  ISO 10545 - 2 mm        ± 0,5% max          
         2        Thickness      ISO 10545 - 2 mm      ± 5,0% max            
        3      Sides Straightness ISO 10545 - 2 mm       ± 0,5% max          
        4       Rectangularity   ISO 10545 - 2 mm        ± 0,3% max          
        5    Flatness: Centre Curvature ISO 10545 - 2 mm ± 0,5% max          
        6    Flatness: Edge Curvature ISO 10545 - 2 mm   ± 0,6% max          
        7      Flatness: Warpage ISO 10545 - 2 mm        ± 0,5% max          
        8       Surface Quality  ISO 10545 - 2 One major ≥95% free from      
                                             area of tiles visible defect    
        9       Water Absorption ISO 10545 - 3 Mass       ≤ 0,25%            
         10    Modulus of Rupture ISO 10545 - 4 N/mm2    ≥ 35 N/mm2          
         11      Deep Abrasion   ISO 10545 - 6 mm3      ≤ 175 mm3            
         12  Surface Abrasion PEI ASTM ISO 10545 - 7 Visual check Min PEI 3  
                   C1027                                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 37            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
        13      Crazing Test   ISO 10545 - 11 Visual check Not applicable    
        14     Front Resistance ISO 10545 - 12 Visual check No visible crack 
        15  Chemical Resistance (Low ISO 10545 - 13 Visual check Max visible 
                Constuction)                        change on cut side       
        16    Chemical Resistance ISO 10545 - 13 Visual check Max visible    
                                                    change on cut side       
        17     Stain Resistance ISO 10545 - 14 Visual check Minimum Class 3  
        18    Coefficient of Friction ISO 10545 - 17 Manuf of Oil/ Wet Ramp  
            AS/NZS 4586 1999 App. D          state   (Minimum R9)            
                                                      atau sesuai            
                                                     ketentuan dalam         
                                                       gambar                
                                                                             
     10.2.2 Bahan Pengisi Luar                                               
                                                                             
            Tile grout sesuai rekomendasi pabrikan homogenous/ granite tile. Warna
            disesuaikan dengan warna dan pola tile, ditentukan kemudian sesuai
                                                                             
            petunjuk Direksi Lapangan/ MK.                                   
     10.2.3 Bahan Perekat                                                    
                                                                             
             Bahan perekat mortar instan dengan varian pemakaian sesuai dengan tipe dan
             jenis tile dan lokasi pemakaian tile.                           
                                                                             
                   • Perekat instan untuk pasangan homogenous/ granite tile dan batu
                     alam daerah kering interior.                            
                   • Perekat instan untuk pasangan homogenous/ granite tile dan batu
                                                                             
                     alam daerah basah atau eksterior.                       
                   • Perekat instan putih untuk homogenous/ granite tile, marmer atau
                     granit dan batu alam yang berwarna terang.              
                                                                             
                   • Perekat instan untuk keramik, homogenous/ granite tile dan batu alam
                     di atas berbagai macam permukaan.                       
                                                                             
     10.2.4 Periksa hasil pekerjaan, perbaiki atau ganti pekerjaan yang rusak atau kotor
          akibat pekerjaan lain‐lain; bersihkan dengan alat dan cara yang diinstruksikan
          pabrik pembuat.                                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 38            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     11     PEKERJAAN  MARMER/ GRANIT ALAM                                   
     11.1 Umum                                                               
                                                                             
     11.1.1 Lingkup Pekerjaan                                                
             Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, aksesoris, peralatan dan
                                                                             
             segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan Pekerjaan Batu
             M a r m er /G r a n it / Alam sesuai dengan spesifikasi dan gambar termasuk
             pengiriman, penempatan, perlindungan dan pengetesan material selama proses
             pelaksanaan.                                                    
             Kontraktor wajib mempelajari, menganalisa semua dokumen yang mengatur
                                                                             
             pekerjaan tersebut (RKS, Gambar dan BQ) dan memperhitungkan semua tenaga
             kerja, material, peralatan dan segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan
             pelaksanaan pekerjaan dalam analisa harga satuan pekerjaan.     
             Pekerjaan dari bab ini merupakan Pekerjaan Pekerjaan Batu       
                                                                             
             M a r m er /G r a n it / Alam sebagaimana dinyatakan dalam gambar dengan hasil
             yang baik dan sempurna, yang meliputi pengadaan, penyetelan, dan
             pemasangan lantai seperti yang tercantum dalam gambar.          
             Bilamana terdapat perbedaan antara Gambar, RKS dan BQ maka akan ditentukan
             hal sebagai berikut :                                           
                                                                             
               1) Jika terjadi perbedaan volume antara gambar dengan BQ, maka diputuskan
                 untuk mengikuti volume dalam gambar                         
                                                                             
               5) Jika terjadi perbedaan spesifikasi antara RKS dengan BQ, maka diputuskan
                 untuk memilih spesifikasi yang lebih tinggi dan menguntungkan owner.
             Pembayaran pekerjaan didasarkan pada volume pekerjaan yang terpasang di
                                                                             
             lapangan, yang dibuatkan Berita Acara Perhitungan Bersama yang disetujui oleh
             Konsultan Manajemen Kontruksi dan diketahui Satker. Kontraktor wajib
             membuatkan back up volume pada setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan serta
             dilengkapi dengan gambar dan foto dokumentasi. Sebelum memulai tahapan
             pekerjaan berikutnya, harus ada persetujuan dari Konsultan Manajemen
             Kontruksi yang menyatakan bahwa tahapan pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan
             dalam bentuk form persetujuan.                                  
                                                                             
     11.1.2 Contoh Bahan dan Data Teknis                                     
                                                                             
             11.1.2.1 Contoh Bahan                                           
                                                                             
                   • 60x60cm atau sesuai ukuran yang tercantum dalam gambar  
                     perencanaan, disediakan untuk tiap tipe dan jenis batu alam yang
                     dipakai.                                                
                                                                             
                   • Bahan Pembantu: angkur, mortar, dan sealant; sesuai dengan sistem
                     pemasangan yang ditentukan.                             
                                                                             
             11.1.2.2 Shop Drawing                                           
                                                                             
               1) Umum                                                       
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 39            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                Tunjukkan detail‐detail angkur dan support, tulangan, sambungan,
                pemasangan. Termasuk elevasi yang menunjukkan lokasi masing‐masing
                unit dengan nomor identifikasi rencana penempatan/pemasangan.
                                                                             
               2) Detail                                                     
                Perlihatkan detail edging, corner, reveal, bentuk‐bentuk khusus dan
                sambungan antara panel dalam skala penuh.                    
                                                                             
               3) Desain Perhitungan                                         
                Ajukan untuk informasi Arsitek, termasuk sistim pengangkuran dan
                                                                             
                angkurnya, ketebalan Bahan yang diperlukan untuk sistim pemasangan yang
                dipergunakan; design perhitungan harus dikerjakan dan ditanda tangani oleh
                ahli yang mempunyai ijin dari instansi pemerintah.           
                                                                             
             11.1.2.3 Data Produk                                            
                                                                             
             Spesifikasi dan data teknis yang menjelaskan tentang karakter struktural,
             pengangkuran, mortar, dan sealant.                              
                                                                             
     11.1.3 Cadangan Material                                                
             Siapkan setidaknya 5% dari volume Bahan sebagai cadangan yang diserahkan
             kepada Owner sebagai material cadangan untuk penggantian dan perbaikan jika
             terjadi cacat atau kerusakan setelah pekerjaan diselesaikan.    
                                                                             
     11.1.4 Jaminan Kualitas                                                 
                                                                             
             11.1.4.1 Kualifikasi pabrik material                            
                                                                             
             Marmer/ granit/ batu alam dimaksud harus merupakan produksi dari SATU
             pabrikan, kecuali jika kemudian secara khusus ditentukan berbeda.
                                                                             
             Pabrik material impor harus memiliki perwakilkan resmi untuk memeriksa material
             yang dikirim, mengawasi instalasi, material, dan menyediakan konsultasi
             sehubungan dengan persyaratan proyek.                           
                                                                             
             11.1.4.2 Kunjungan pabrik                                       
                                                                             
             Dalam rangka pemeriksaan keaslian, kapasitas dan kualitas produksi material
             dapat dilaksanakan kunjungan pabrik, terutama apabila volume pekerjaan batu
             marmer/ granit/ alam lebih daripada 10.000m2. Kunjungan pabrik diikuti oleh
                                                                             
             Arsitek, Konsultan MK, kontraktor dan perwakilan Owner, dengan biaya
             dikeluarkan oleh Kontraktor.                                    
     11.1.5 Pengiriman, Penyimpanan dan Perlakuan Material                   
                                                                             
               1) Material dikirim dalam kontainer dengan segel dan label asli dari pabrik.
                 Identifikasi dan periksa kontainer dengan nama material, tanggal produksi,
                 dan nomor lot.                                              
                                                                             
               6) Simpan material di atas tanah pada tempat yang terlindung dari cuaca.
               7) Perlakuan:                                                 
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 40            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                   • Jaga material untuk mencegah terjadinya kerusakan.      
                   • Pindahkan material yang rusak dari lapangan dan ganti dengan
                     material baru yang sesuai dengan spesifikasi.           
                                                                             
                   • Perlakukan material dengan hati-hati sesuai dengan instruksi dari
                     pabrik.                                                 
                                                                             
                                                                             
     11.2 Persyaratan Bahan                                                  
                                                                             
     11.2.1 Spesifikasi bahan / mutu marmer                                  
               1) Jenis           : Marmer / Granit alam bakar               
               2) Finishing Permukaan : Dipoles halus/ honed/ sesuai gambar  
               3) Ketebalan       : Marmer Tile < 60x60 Minimum 1,5 cm, Marmer
                                   > 60 x 60 cm atau slab minimal 2 cm.      
                                   Granit minimum 2 cm                       
               4) Warna / tekstur : Ditentukan kemudian                      
               5) Ukuran          : sesuai gambar kerja                      
                                                                             
                                                                             
     11.2.2 Bahan pengisi nat dan perekat untuk pemasangan basah             
               1) Bahan Pengisi Nat : Grout & Mortar Instan Khusus Marmer/ Granit/
                 Batu Alam                                                   
               2) Bahan Perekat   : Mortar Instan Khusus Marmer/ Granit/ Batu
                                   Alam                                      
                                                                             
                                                                             
     11.2.3 Perlengkapan/ Aksesoris Pemasangan Kering                        
                                                                             
            1)  Bracket dari material profil baja zinchromate dan angkur dari stainless steel.
            2)  Rangka vertical dan horizontal dari material profil baja zinchromate dengan
                tebal minimal 2 mm.                                          
                                                                             
            3)  Rangka tepi stainless steel dan reinforced material ekstrussion.
            4)  Rangka pendukung dan sekrup-sekrup harus tahan angin tekan dan angin
                hisap.                                                       
                                                                             
            5)  Infill dari stainless steel.                                 
            6)  Grouting & Sealant:                                          
                a) Untuk pekerjaan luar lihat Bab pekerjaan sealant. Sealant merupakan
                   tipe Silicone High Performance Sealant, netral, tidak menimbulkan noda
                   yang khusus digunakan untuk pemasangan batu alam sesuai standar
                   pabrikan sealant.                                         
                b) Warna akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart dari pabrik
                c) Lokasi Sealant: antar panel batu dan antara batu alam dengan komponen
                   lain.                                                     
     11.2.4 Sebelum pelaksanaan pemasangan lapisan batu alam, contoh-contoh bahan
          yang akan dipakai terlebih dahulu harus diserahkan kepada Direksi  
                                                                             
          Lapangan/MK untuk mendapatkan persetujuan.                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 41            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     11.3 Persyaratan Pelaksanaan                                            
     11.3.1 Marmer/ granit yang dipasang adalah marmer/ granit yang sudah dipoles halus
          dan telah diseleksi dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama,
                                                                             
          baik sikunya, warnanya, polanya, dan tidak ada bagian yang gompal, retak atau
          cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan Direksi Lapangan/MK.
                                                                             
     11.3.2 Pemotongan marmer/ granit menurut ukuran dan detail harus dilakukan dengan
          mesin pemotong marmer/ granit dan dihaluskan dengan batu penggosok 
          Carborundum.                                                       
                                                                             
     11.3.3 Setelah marmer/ granit terpasang, jarak antara masing-masing unit marmer/
          granit harus sama dan membentuk garis lurus, bidang permukaan dinding harus
          rata waterpass dan tidak ada bagian yang bergelombang. Jika dipasang basah,
          maka lubang-lubang antara masing-masing unit dicor dengan air semen kental,
                                                                             
          dilakukan sedemikian rupa sehingga seluruh lubang terisi padat.    
     11.3.4 Pemotongan marmer/ granit harus dilakukan dengan rapih dan diratakan
          dengan baik. Bahan-bahan lain yang dapat mengakibatkan noda-noda pada
                                                                             
          lantai seperti minyak, residu, teak oil dan lain-lain harus dijauhkan dari
          permukaan dinding.                                                 
                                                                             
     11.3.5 Setelah terpasang dan adukan mengeras marmer/ granit harus digosok dan
          dipoles.                                                           
     11.3.6 Selama 3 x 24 jam setelah pemasangan, lantai marmer/ granit/ batu alam harus
                                                                             
          dihindarkan dari injakan atau pemberian beban.                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 42            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     12     PEKERJAAN  LANTAI KARPET                                         
     12.1 Umum                                                               
                                                                             
     12.1.1 Lingkup Pekerjaan                                                
             Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, aksesoris, peralatan dan
                                                                             
             segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan Pekerjaan Lantai
             Carpet sesuai dengan spesifikasi dan gambar termasuk pengiriman,
             penempatan, perlindungan dan pengetesan material selama proses pelaksanaan.
             Meliputi pengadaan dan pemasangan karpet secara lengkap sesuai dokumen
             kontrak.                                                        
                                                                             
             Kontraktor wajib mempelajari, menganalisa semua dokumen yang mengatur
             pekerjaan                                                       
                                                                             
             tersebut (RKS, Gambar dan BQ) dan memperhitungkan semua tenaga kerja,
             material, peralatan dan segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan
             pelaksanaan pekerjaan dalam analisa harga satuan pekerjaan.     
                                                                             
             Bilamana terdapat perbedaan antara Gambar, RKS dan BQ maka akan 
             ditentukan hal sebagai berikut:                                 
               1) Jika terjadi perbedaan volume antara gambar dengan BQ, maka
                 diputuskan untuk mengikuti volume dalam gambar              
                                                                             
               8) Jika terjadi perbedaan spesifikasi antara RKS, gambar dan BQ, maka
                 diputuskan untuk memilih spesifikasi yang lebih tinggi dan menguntungkan
                 owner.                                                      
                                                                             
             Pembayaran pekerjaan didasarkan pada volume pekerjaan yang terpasang di
             lapangan, yang dibuatkan Berita Acara Perhitungan Bersama yang disetujui oleh
             Konsultan Pengawas dan diketahui Satker. Kontraktor wajib membuatkan back up
             volume pada setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan serta dilengkapi dengan
             gambar dan foto dokumentasi. Sebelum memulai tahapan pekerjaan berikutnya,
             harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas.                  
                                                                             
     12.1.2 Area Pekerjaan Karpet                                            
                                                                             
             Sesuai dengan gambar perencanaan.                               
     12.1.3 Contoh Bahan dan Data Teknis                                     
                                                                             
               1) Contoh Bahan: Tiap tipe, warna dan pattern yang ditentukan ukuran 50 x 50
                 cm, lengkap dengan pad dan accessories dan contoh penyambungan.
                                                                             
               2) Produk Data: Data produk dari carpet, pad (alas karpet) dan aksesoris,
                 spesifikasi data dan prosedur pemasangan; Bahan primer, adhesive dan
                 metode penyambungan yang disarankan.                        
               3) Shop Drawing: Lay out dan penyambungan seluruh area yang akan
                                                                             
                 dipasangi karpet dengan ukuran ruang existing.              
               4) Pedoman Perawatan: Petunjuk perawatan, cara membersihkan dan
                 memperbaiki, tertulis secara detail dan jelas.              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 43            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     12.1.4 Cadangan Material                                                
                                                                             
             Siapkan setidaknya 5% dari volume Bahan dan tidak lebih kurang dari sekotak (jika
             ukuran karpet 50x50cm), sebagai cadangan yang diserahkan kepada Owner
             sebagai material cadangan untuk penggantian dan perbaikan jika terjadi cacat
             atau kerusakan setelah pekerjaan diselesaikan.                  
                                                                             
                                                                             
     12.1.5 Jaminan Kualitas                                                 
                                                                             
                                                                             
             12.1.5.1 Kualifikasi pabrik material                            
                                                                             
             Semua karpet tile dimaksud harus merupakan produksi dari SATU pabrikan,
             kecuali jika kemudian secara khusus ditentukan berbeda.         
             Pabrik material harus memiliki perwakilkan resmi untuk memeriksa material yang
             dikirim, mengawasi instalasi, material, dan menyediakan konsultasi sehubungan
                                                                             
             dengan persyaratan proyek.                                      
                                                                             
             12.1.5.2 Kunjungan pabrik                                       
                                                                             
             Dalam rangka pemeriksaan keaslian, kapasitas dan kualitas produksi material
             dapat dilaksanakan kunjungan pabrik, terutama apabila volume pekerjaan karpet
             lebih daripada 5.000m2. Kunjungan pabrik diikuti oleh Arsitek, Konsultan MK,
             kontraktor dan perwakilan Owner, dengan biaya dikeluarkan oleh Kontraktor.
                                                                             
     12.1.6 Pengiriman, Penyimpanan dan Perlakuan Material                   
               1) Material dikirim dalam kontainer dengan segel dan label asli dari pabrik.
                 Identifikasi dan periksa kontainer dengan nama material, tanggal produksi,
                 dan nomor lot.                                              
                                                                             
               2) Semua bahan harus dikirim ke lokasi pemasangan di dalam kemasan asli
                 dari pabrikan. Kemasan harus bisa memperlihatkan nama pabrikan, nama
                 pola dan warna bahan, nomor pengenal, dan keterangan lain yang terkait.
                                                                             
               3) Bahan disimpan di tempat yang aman, bersih dan tidak terkena tanah/lantai
                 langsung; Kontraktor bertanggungjawab langsung atas kerusakan dan
                 perlindungan dari gangguan.                                 
                                                                             
               4) Karpet tile harus disimpan pada suhu antara 5°C dan 35°C dan harus
                 diklimatisasi pada suhu antara 15°C and 30°C selama 48 jam sebelum
                 pemasangan.                                                 
                                                                             
               5) Perlakuan:                                                 
                   • Jaga material untuk mencegah terjadinya kerusakan.      
                                                                             
                   • Pindahkan material yang rusak dari lapangan dan ganti dengan
                     material baru yang sesuai dengan spesifikasi.           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 44            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                   • Perlakukan material dengan hati-hati sesuai dengan instruksi dari
                     pabrik.                                                 
                                                                             
                                                                             
     12.1.7 Jaminan                                                          
                                                                             
             Kontraktor harus memberikan jaminan untuk pekerjaan karpet terhadap
             kesesuaian dengan dokumen kontrak terhitung dari tanggal pekerjaan terpasang
             secara efektif. Surat jaminan yang harus dibuat adalah sebagai berikut:
               1) Surat jaminan (specimen warranty) yang ditandatangani oleh pabrikan
                 (Principal) untuk:                                          
                                                                             
                   • 15 tahun jaminan atas pemakaian bahan, Warranty against excessive
                     surface wear                                            
                                                                             
                   • 15 tahun jaminan atas kemungkinan ketaksempurnaan bahan, Latent
                     Defect Warranty                                         
                                                                             
                   • 15 tahun jaminan atas pengelupasan backing, Backing Delamination
                     Warranty                                                
                   • 15 tahun jaminan atas pelengkungkan tepi karpet, Edge Ravel
                                                                             
                     Warranty                                                
                   • 15 tahun jaminan atas kesesuaian dengan lantai dasar, Floor
                     Compatibility Warranty                                  
                                                                             
                   • 15 tahun jaminan atas ketahanan statik, Antistatic Guarantee.
                 Jaminan ini harus merupakan seluruhnya tanggungan pabrikan. Jaminan
                                                                             
                 ini harus resmi menggunakan kepala surat dari pabrikan. Adanya jaminan
                 dari pihak kedua, atau pihak manapun di luar pabrikan, tidak dapat
                 diterima.                                                   
               2) Jaminan supervisi pemasangan oleh Principal/ perwakilan resmi Principal.
                                                                             
               3) Jaminan aplikasi yang ditandatangani oleh aplikator terkait atau Kontraktor
                 yang menjamin dari kesalahan pemasangan yang sudah terpasang dari
                 deformasi dan cacat konstruksi selama 5 tahun.              
                                                                             
               4) Jaminan-jaminan di atas tersebut diserahkan kepada Pemilik Proyek.
                                                                             
                                                                             
     12.2 Persyaratan Bahan                                                  
                                                                             
                                                                             
     12.2.1 Carpet Tile/ Roll Tipe Tufted Loop – 1 (untuk mushola)           
                                                                             
                               :                                             
                      Konstruksi         Tufted Hi-Low Loop                  
                                                                             
                                                                             
                               :                                             
                      Pile Fiber         100% Eco-Nylon                      
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 45            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                               :                                             
                      Metode                                                 
                                         Solution Dyed                       
                      Pewarnaan                                              
                                                                             
                               :                                             
                      Tufting                                                
                                         1/10 inch                           
                      Gauge                                                  
                               :                                             
                      Berat Pile         17 - 19 onz/ sqy                    
                                                                             
                               :                                             
                      Tinggi Pile        3-5 mm.                             
                                                                             
                                                                             
                               :                                             
                      Primary            Glass Fleece atau minimal Non Woven 
                      Backing            Polyester Spunbonded                
                                                                             
                              :                                              
                                        • 100%  Recycled Vinyl               
                                          Backing Reinforced with            
                      Backing             Glass Fiber, atau                  
                      Structure                                              
                                        • Recycled Cushion Backing           
                                          Setara EcoSoft/ SOFTBac            
                                                                             
                                                                             
                              :                                              
                      Pile                                                   
                                       Stain and Soil Resistant              
                      Treatment                                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     12.2.2 Aksesoris Pemasangan                                             
                                                                             
               1) Tackless Carpet Stripping: Kayu strip, water resistant, dilengkapi dengan
                 pin untuk mengkait karpet, pasangkan 2 baris pin untuk pemasangan karpet
                 dengan lebar sampai dengan 6 meter, dan 3 baris untuk pasangan lebih
                 lebar dari 6 meter.                                         
                                                                             
               9) Carpet Edge Strip: tipe Concealed.                         
                                                                             
               10) Adhesive: Atas rekomendasi pembuat karpet sesuai dengan persyaratan
                 pemasangan, type yang dapat dilepas atau mengangkat karpet tanpa
                 merusak karpet atau bidang kerjanya.                        
               11) Leveling Compound: Flinkote Latex Underlayment.           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 46            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     12.3 Persyaratan Pelaksanaan                                            
               1) Permukaan lantai beton (lantai plesteran) harus benar-benar kering
                 sehingga harus dites dahulu kelembabannya.                  
                                                                             
               2) Diatas lantai beton (lantai plesteran) yang sudah dibersihkan dari debu,
                 benda-benda yang mengandung alkali, karbon dan bebas retakan, diberi
                 lapisan primer berupa acian/flatter. Setelah lapisan primer kering lanjutkan
                 dengan pekerjaan perataan lantai lapis pertama dengan bahan yang sama
                 dan selanjutnya (minimal 4 lapis) hingga lantai membentuk bidang rata,
                 datar dan waterpass.                                        
                                                                             
               3) Sebelum karpet dipasang, lantai yang sudah di aci halus / flatter dibersihkan
                 dulu dari debu, cat, minyak, lemak, sealer, floor hardener dan lain-lain serta
                 harus bebas dari retakan.                                   
                                                                             
               4) Karpet direkatkan / ditempelkan pada permukaan lantai dengan alat perekat
                 lem yang sesuai dengan standar pabrik, perhatikan aturan perekat untuk
                 limit open time, limit waktu penempelan karpet untuk mendapatkan daya
                 rekat yang prima.                                           
                                                                             
               5) Karpet yang sudah terpasang harus dibersihkan dengan tidak merusak
                 struktur dan warna karpet. Tunggu selama enam jam sebelum ruang
                 digunakan.                                                  
                                                                             
               6) Karpet yang terpasang harus merupakan bidang yang rata permukaannya,
                 tegang dan kokoh melekat pada lantai.                       
               7) Bila hasil akhir pemasangan tidak sesuai dengan persyaratan yang sudah
                 ditentukan, Kontraktor wajib memperbaiki sampai hasilnya disetujui oleh
                                                                             
                 Direksi Lapangan/MK.                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 47            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     13     PEKERJAAN  LANTAI VINIL                                          
     13.1 Umum                                                               
                                                                             
     13.1.1 Lingkup Pekerjaan                                                
             Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, aksesoris, peralatan dan
                                                                             
             segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan Pekerjaan Lantai
             Vinyl sesuai dengan spesifikasi dan gambar termasuk pengiriman, penempatan,
             perlindungan dan pengetesan material selama proses pelaksanaan. 
             Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan-bahan, tenaga kerja, peralatan dan alat-
             alat bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
                                                                             
             Pemasangan vinyl meliputi pekerjaan perataan lantai (leveling), pemotongan
             bahan sesuai gambar, pengeleman, pemasangan aksesoris dan pengelasan
             (welding)                                                       
                                                                             
             Kontraktor wajib mempelajari, menganalisa semua dokumen yang mengatur
             pekerjaan                                                       
                                                                             
             tersebut (RKS, Gambar dan BQ) dan memperhitungkan semua tenaga kerja,
             material, peralatan dan segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan
             pelaksanaan pekerjaan dalam analisa harga satuan pekerjaan.     
             Bilamana terdapat perbedaan antara Gambar, RKS dan BQ maka akan 
             ditentukan hal sebagai berikut:                                 
                                                                             
               1) Jika terjadi perbedaan volume antara gambar dengan BQ, maka
                 diputuskan untuk mengikuti volume dalam gambar              
                                                                             
               12) Jika terjadi perbedaan spesifikasi antara RKS, gambar dan BQ, maka
                 diputuskan untuk memilih spesifikasi yang lebih tinggi dan menguntungkan
                 owner.                                                      
                                                                             
             Pembayaran pekerjaan didasarkan pada volume pekerjaan yang terpasang di
             lapangan, yang dibuatkan Berita Acara Perhitungan Bersama yang disetujui oleh
             Konsultan Pengawas dan diketahui Satker. Kontraktor wajib membuatkan back up
             volume pada setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan serta dilengkapi dengan
             gambar dan foto dokumentasi. Sebelum memulai tahapan pekerjaan berikutnya,
             harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas.                  
                                                                             
     13.1.2 Area Pekerjaan Vinyl                                             
             Sesuai dengan gambar perencanaan.                               
                                                                             
     13.1.3 Contoh Bahan dan Data Teknis                                     
                                                                             
               2) Contoh Bahan: Tiap tipe, warna dan pattern yang ditentukan ukuran 50 x 50
                 cm, lengkap dengan pad dan accessories dan contoh penyambungan.
               3) Produk Data: Data produk dari vynil, pad (alas karpet) dan aksesoris,
                                                                             
                 spesifikasi data dan prosedur pemasangan; Bahan primer, adhesive dan
                 metode penyambungan yang disarankan.                        
               4) Shop Drawing: Lay out dan penyambungan seluruh area yang akan
                 dipasangi karpet dengan ukuran ruang existing.              
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 48            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
               5) Pedoman Perawatan: Petunjuk perawatan, cara membersihkan dan
                 memperbaiki, tertulis secara detail dan jelas.              
     13.1.4 Cadangan Material                                                
                                                                             
             Siapkan setidaknya 5% dari volume Bahan dan tidak lebih kurang dari sekotak (jika
             berupa tile), sebagai cadangan yang diserahkan kepada Owner sebagai material
             cadangan untuk penggantian dan perbaikan jika terjadi cacat atau kerusakan
             setelah pekerjaan diselesaikan.                                 
                                                                             
     13.1.5 Jaminan Kualitas                                                 
                                                                             
             13.1.5.1 Kualifikasi pabrik material                            
                                                                             
             Semua vinyl yang dimaksud harus merupakan produksi dari SATU pabrikan,
             kecuali jika kemudian secara khusus ditentukan berbeda.         
                                                                             
             Pabrik material harus memiliki perwakilkan resmi untuk memeriksa material yang
             dikirim, mengawasi instalasi, material, dan menyediakan konsultasi sehubungan
             dengan persyaratan proyek.                                      
                                                                             
             13.1.5.2 Kunjungan pabrik                                       
                                                                             
             Dalam rangka pemeriksaan keaslian, kapasitas dan kualitas produksi material
             dapat dilaksanakan kunjungan pabrik, terutama apabila volume pekerjaan lebih
             daripada 5.000m2. Kunjungan pabrik diikuti oleh Arsitek, Konsultan MK, kontraktor
                                                                             
             dan perwakilan Owner, dengan biaya dikeluarkan oleh Kontraktor. 
     13.1.6 Pengiriman, Penyimpanan dan Perlakuan Material                   
                                                                             
               1) Material dikirim dalam kontainer dengan segel dan label asli dari pabrik.
                 Identifikasi dan periksa kontainer dengan nama material, tanggal produksi,
                 dan nomor lot.                                              
                                                                             
               2) Semua bahan harus dikirim ke lokasi pemasangan di dalam kemasan asli
                 dari pabrikan. Kemasan harus bisa memperlihatkan nama pabrikan, nama
                 pola dan warna bahan, nomor pengenal, dan keterangan lain yang terkait.
               3) Bahan disimpan di tempat yang aman, bersih dan tidak terkena tanah/lantai
                                                                             
                 langsung; Kontraktor bertanggungjawab langsung atas kerusakan dan
                 perlindungan dari gangguan.                                 
               4) Tempat penyimpanan barang harus terhindar dari genangan air, tidak
                 lembab, terhindar dari cuaca (panas matahari / air hujan) dan selalu bersih.
                                                                             
                 Vinyl harus disimpan dalam posisi tegak lurus terhadap lantai (vertikal), dan
                 temperatur minimal 10° Celsius.                             
               5) Perlakuan:                                                 
                                                                             
                   • Jaga material untuk mencegah terjadinya kerusakan.      
                   • Pindahkan material yang rusak dari lapangan dan ganti dengan
                                                                             
                     material baru yang sesuai dengan spesifikasi.           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 49            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                   • Perlakukan material dengan hati-hati sesuai dengan instruksi dari
                     pabrik.                                                 
                                                                             
                                                                             
     13.1.7 Jaminan                                                          
                                                                             
             Kontraktor harus memberikan jaminan untuk pekerjaan vinyl terhadap kesesuaian
             dengan dokumen kontrak terhitung dari tanggal pekerjaan terpasang secara
             efektif. Surat jaminan yang harus dibuat adalah sebagai berikut:
               1) Surat jaminan (specimen warranty) yang ditandatangani oleh pabrikan
                 (Principal) untuk:                                          
                                                                             
                   • 15 tahun jaminan atas pemakaian bahan, Warranty against excessive
                     surface wear                                            
                                                                             
                   • 15 tahun jaminan atas kemungkinan ketaksempurnaan bahan, Latent
                     Defect Warranty                                         
                                                                             
                   • 15 tahun jaminan atas pengelupasan backing, Backing Delamination
                     Warranty                                                
                   • 15 tahun jaminan atas kesesuaian dengan lantai dasar, Floor
                                                                             
                     Compatibility Warranty                                  
                   • 15 tahun jaminan atas ketahanan statik, Antistatic Guarantee.
                                                                             
                 Jaminan ini harus merupakan seluruhnya tanggungan pabrikan. Jaminan
                 ini harus resmi menggunakan kepala surat dari pabrikan. Adanya jaminan
                 dari pihak kedua, atau pihak manapun di luar pabrikan, tidak dapat
                 diterima.                                                   
                                                                             
               2) Jaminan supervisi pemasangan oleh Principal/ perwakilan resmi Principal.
               3) Jaminan aplikasi yang ditandatangani oleh aplikator terkait atau Kontraktor
                 yang menjamin dari kesalahan pemasangan yang sudah terpasang dari
                 deformasi dan cacat konstruksi selama 5 tahun.              
                                                                             
               4) Jaminan-jaminan di atas tersebut diserahkan kepada Pemilik Proyek.
                                                                             
                                                                             
     13.2 Persyaratan Bahan                                                  
                                                                             
               1) Material harus terbuat dari kualitas terbaik, tahan terhadap goresan, anti
                 slip, higienis, mudah dibersihkan, dan murah perawatan (wax free).
               13) Bahan vinyl: type heterogeneus / multilayer ATAU Homogenous (sesuai
                                                                             
                 outline specifications), terbuat dari bahan PVC murni tanpa bahan
                 pencampur (filler), dilengkapi dengan Reinforced PUR.       
               14) Pearl protection, lapisan bawah terdiri dari pvc backing compound.
                 Ketebalan lapisan atas / wear layer 0.7mm, tebal total minimal 2.0mm. Vinyl
                 harus dalam bentuk sheet (gulungan), lebar minimal 2M, panjang 25M.
                                                                             
               15) Bahan harus termasuk dalam kategori klasifikasi UPEC kelas U4P3E2/3 C2
                 atau EN 685 class 34-43 (commercial very heavy duty).       
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 50            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
               16) Bahan harus tahan gores, dengan resistensi abrasi yang paling tinggi
                 (groupT).                                                   
               17) Bahan harus higienis, mengandung biostatic treatment yang tidak
                 mengandung arsenic, yang mampu mencegah pertumbuhan bakteri,
                                                                             
                 kuman dan jamur. Bahan harus mempunyai ketahanan yang tinggi (baik)
                 terhadap bahan kimia.                                       
               18) Bahan tidak mengandung material berbahaya bagi kesehatan dan
                 lingkungan seperti formaldehyde, glycol ether atau sulphur; tidak
                                                                             
                 mengandung logam berat seperti timbal, timah, cadmium yang  
                 membahayakan kesehatan.                                     
               19) Bahan harus memenuhi standard keamanan dan kenyamanan; antislip
                 untuk daerah basah, dengan tingkat slip resistance minimal R10 satuan
                 kode kemiringan lantai hingga 19o, Bahan harus tidak merambatkan api (fire
                                                                             
                 resistant B1Cfls1).                                         
               20) Static indentation harus sangat baik, minimal 0.06 mm (4 kali lebih baik dari
                 standard EN 433), dimension stability (EN 434) 0.1%, flexibility/curling (EN
                 435) o10mm, thermal resistance, dan chemical resistance.    
                                                                             
               21) Bahan harus difabrikasi sesuai dengan standard “Ramah Lingkungan”,
                 dengan sertifikasi ISO 14001, ISO 14040 dan ISO 14042; ramah
                 lingkungan, hemat energi, mengurangi efek rumah kaca, tidak mengandung
                 emisi VOC (volatile organic compound) di atas standard (EN 15052), dan
                 material 100% daur ulang.                                   
                                                                             
               22) Sambungan antar vinyl di las (diwelding) dengan pemanasan dengan
                 menggunakan bahan PVC yang sama yang di sebut welding rod. Lebar
                 sambungan antara 2,5 s/d 3 mm dan harus rata.               
                                                                             
               23) Skirting / Plint sebagai aksesoris tambahan dapat berupa perpanjangan
                 atau kelanjutan vinyl dari lantai kemudian naik ke dinding setinggi 10cm.
                 Pada sudut antara lantai dan dinding dipasang “cove former” yaitu bahan
                 yang membentuk sudut landai (R) agar sudut tersebut tidak siku. Sementara
                 pada ujung vinyl yang naik ke dinding, ditutup dengan “capping seal”. Cove
                 former dan capping seal juga harus terbuat dari bahan vinyl PVC.
                                                                             
               24) Pertemuan antar vinyl 2 vinyl sheet dengan ketebalan yang berbeda atau
                 vinyl dengan keramik, dapat ditambahkan “L” strip atau “T” strip dari bahan
                 aluminum                                                    
                                                                             
               25) Warna dan corak ditentukan kemudian atas arahan arsitek, diajukan oleh
                 kontraktor dan harus disetujui oleh Pemilik Gedung dan perencana /
                 pengawas.                                                   
                                                                             
     13.3 Persyaratan Pelaksanaan                                            
     13.3.1 Umum                                                             
                                                                             
               1) Screeding dikerjakan oleh kontraktor utama atau spesialis aplikator lantai
                 vinyl. Screeding harus benar-benar kuat, tidak retak-retak, yang dapat
                 dicapai dengan membuat adukan screeding mortar instan atau dengan
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 51            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                 komposisi 1 semen : 3 pasir. Permukaan screed harus kering, dengan
                 tingkat pengeringan sempurna, tidak lembab, bebas debu, bebas lemak dan
                 minyak. Dan perlu diperhatikan apabila terjadi retakan, maka kontraktor
                 wajib mengadakan perbaikan sebelumnya. Tidak boleh ada urugan pasir di
                 bawah screed, yang menyebabkan lantai bergerak / lentur.    
                                                                             
               2) Sebelum melakukan tahapan pemasangan vinyl, periksa dulu apakah
                 lapisan screed telah mengering dengan sempurna. Untuk lantai yang
                 berhubungan langsung dengan tanah dan kelembaban tinggi, sebelum
                 pekerjaan leveling atau screed, harus di coating dengan water proofing lebih
                 dahulu. Pastikan kelembaban / moisture tidak boleh melebihi 75% bila di
                 test dengan menggunakan hyrometer. Jika finishing lantai mempunyai
                 ketebalan 50-70mm, hygrometer harus ditempatkan selama 24 jam agar
                                                                             
                 dapat mencapai keseimbangan dalam pembacaannya. Jika pembacaan di
                 bawah 75% RH, vinyl tidak dapat dipasang.                   
               3) Pemasangan vinyl harus berdasarkan referensi yang dipersyaratkan dari
                 pabrik yang bersangkutan sehingga dapat diperoleh hasil pekerjaan
                 bermutu baik dan dapat tahan lama.                          
                                                                             
               4) Lantai vinyl dipasang setelah semua pekerjaan finishing telah selesai, baik
                 itu pekerjaan pengecatan, plafond, partisi, pintu dan kusen, mekanikal
                 ataupun elektrikal.                                         
                                                                             
     13.3.2 Tahap Pengerjaan Vinyl                                           
                                                                             
             13.3.2.1 Umum                                                   
                                                                             
                   • Tampilan akhir dan daya tahan dari suatu penutup lantai dari VINYL,
                     tergantung pada lantai dasarnya (subfloor) tempat bahan itu
                     menempel. Untuk alasan ini, kontraktor harus tahu tentang konstruksi
                     subfloor dan masalah yang terkait dengan berbagai jenis subfloor
                                                                             
                     yang dapat ditemui.                                     
                   • Faktor kunci untuk mendapatkan hasil yang sempurna dari 
                     pemasangan vinyl adalah dengan memperhatikan beberapa   
                     persyaratan teknis yang harus dipenuhi suatu lantai (subfloor)
                                                                             
                     sebelum dilakukan pemasangan vinyl, sebagaimana yang dapat
                     diimplikasikan berikut ini:                             
                   • Bersih. Jika dasar lantai ini terkontaminasi dengan zat yang akan
                     mencegah perekat untuk menempel ke dasar lantai, maka kontaminan
                                                                             
                     harus dibersihkan. Permukaan harus benar benar bersih dari debu-
                     debu halus, lemak, minyak, dan kotoran lainnya.         
                   • Halus. Lantai harus halus, tidak ada sisa-sisa beton, kepala mortar,
                     paku ataupun sekrup. Semua celah, pori-pori, keretakan dan lubang
                                                                             
                     harus diisi, sehingga lantai menjadi halus.             
                   • Rata. Selain halus, dasar lantai harus rata, tidak bergelombang.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 52            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                   • Rigid. Dasar lantai harus rigid / kaku, tidak lentur / bergerak, tidak
                     gembur, tidak retak-retak.                              
                   • Kering. Sebelum pemasangan vinyl, dipastikan lantai harus kering
                                                                             
                     sempurna, dalam arti tingkat pengeringan screed telah tercapai
                     sempurna, tanpa peluang adanya uap air yang tersisa, yang
                     menyebabkan lantai menjadi lembab.                      
                                                                             
             13.3.2.2 Screeding                                              
                                                                             
             Setelah selesai pekerjaan screeding dan pekerjaan lainnya sesuai dengan
             persyaratan pada pasal 29.3, tahapan pemasangan vinyl dapat dilakukan.
                                                                             
             13.3.2.3 Leveling                                               
                                                                             
             Leveling dilaksanakan sebanyak 3 s/d 4 lapis. Antara tahap 1 dan tahap berikutnya
             di lakukan dengan arah yang menyilang dan biarkan sampai kering. Bahan leveling
             terdiri dari Polymer dan semen.                                 
                                                                             
             13.3.2.4 Pengamplasan                                           
                                                                             
             Pengamplasan dilakukan setelah lapisan terakhir kering, kemudian di bersihkan
                                                                             
             dari debu, pasir dan komponen debu bangunan.                    
                                                                             
             13.3.2.5 Pemasangan Vinyl                                       
                                                                             
             Vinyl dipasang dengan menggunakan bahan lem yang di rekomendasikan oleh
             pabrik.                                                         
                                                                             
             13.3.2.6 Sambungan (welding)                                    
                                                                             
                   • Untuk menjaga higienitas setiap ada celah/ sambungan vinyl harus
                     dilas dengan bahan dari PVC yang sama. Sambungan harus  
                     dilaksanakan paling tidak 24 jam setelah pemasangan vinyl.
                                                                             
                   • Proses pengelasan dilakukan dengan cara: memotong pinggiran pada
                     kedua sisi vinyl yang akan disambung dengan pisau khusus
                     (berbentuk lingkaran atau hasil irisan pisaunya berbentuk setengah
                     lingkaran) dengan kedalaman 2/3 dari tebal wearlayer.   
                                                                             
                   • Setelah itu, tali welding (welding rod) dipanaskan dengan mesin
                     welding dan setelah mencapai tingkat kepanasan tertentu, welding rod
                     dipasangkan pada alur vinyl yang sudah diiris sehingga dengan
                     sendirinya welding rod akan merekat dan merekatkan kedua sisi vinyl.
                                                                             
                   • Setelah welding rod merekat, kemudian biarkan welding rod kembali
                     dingin (sampai suhu kamar), lalu tonjolan welding rod dipotong
                     dengan spatula (pisau khusus) sampai permukaanya sama (rata)
                     dengan vinyl.                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 53            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
             13.3.2.7 Pemolesan                                              
                                                                             
             Setelah vinyl benar-benar bersih dari semua kotoran langkah terakhir adalah
             pembersihan dan pemolesan. Bahan poles adalah yang telah direkomendasikan
             oleh Pabrik.                                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 54            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     14     PEKERJAAN  FLOOR HARDENER                                        
     14.1 Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                             
             Pekerjaan floor hardener meliputi pekerjaan pada bagian-bagian yang dinyatakan
             dalam Gambar Kerja.                                             
                                                                             
                                                                             
     14.2 Persyaratan Bahan                                                  
                                                                             
             Bahan floor hardener bersifat non metallic, anti slip, anti gores, tahan terhadap
             minyak, lemak, bahan kimia dan berfungsi sebagai lapisan permukaan akhir /
             finishing lantai.                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     14.3 Persyaratan Pelaksanaan                                            
     14.3.1 Perencanaan penghentian Pengecoran Persiapan Landasan Lantai     
                                                                             
               1) Lantai tidak boleh dicor sekaligus dalam satu kali pengecoran agar para
                 pekerja dapat menuangkan beton dan merapikannya tanpa menginjak area
                 lain yang baru saja dirapikan (masih basah).                
                                                                             
               2) Perencanaan lahan yang akan dicor harus dilakukan sebelum pekerjaan
                 dimulai, disesuaikan dengan rencana metode penuangan beton (dengan
                 pompa, talang atau crane). Perencanaan Pengecoran lantai harus
                 dikoordinasikan antara Kontraktor dan pemasang Floor Harderner.
                                                                             
               3) Penghentian pengecoran harus secara bersamaan dikaitkan dengan
                 rencana pemilihan tipe sambungan lantai.                    
                                                                             
               4) Sambungan pengecoran tanpa penanganan khusus dimana beton  
                 dihentikan begitu saja (tipe construction joint) dapat dilakukan tanpa
                 menyelipkan bahan pengisi yang bersifat fleksibel (flexible filling board).
                 Sambungan jenis ini boleh dilakukan dimanapun selama secara artistik
                 tidak mengganggu pola garis yang direncanakan perencana arsitek,
                 mengingat sambungan jenis ini akan menimbulkan retak di kemudian hari
                 yang sangat jelas.                                          
                                                                             
               5) Untuk lantai dengan bentang lebih dari 20 meter, sebaiknya direncanakan
                 satu garis celah perlemahan untuk mengisolir keretakan pada lantai supaya
                 terjadi pada garis tersebut. Garis perlemahan (contraction joint) ini dibuat
                 dengan cara membuat pengurangan tebal lantai. Cara ini dapat ditempuh
                 dengan mengganjal dasar lantai dengan besi siku atau alumunium siku
                 ataupun kayu segitiga dimana sisi tajam dihadapkan ke atas tepat pada
                                                                             
                 garis yang direncanakan. Untuk mempertegas garis ini, disarankan lantai
                 dipotong di sebelah atas dengan pemotong beton (concrete cutter) dengan
                 kedalaman 2 cm dari permukaan.                              
               6) Untuk lantai dengan bentang lebih dari 45 meter, sebaiknya direncanakan
                 satu celah untuk memberikan keleluasaan kepada lantai untuk 
                                                                             
                 mengembang dan menyusut akibat kenaikan dan penurunan temperatur
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 55            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                 lantai. Celah didisain dengan ketebalan 5 – 20 mm tergantung interval celah
                 dan perubahan temperatur yang mungkin terjadi. Celah dibuat memotong
                 beton secara total dan celah ini harus diisi dengan bahan yang bersifat
                 dapat ditekan tapi akan kembali ke ukuran semula setelah tekanan
                 dihentikan (reversible dan compressible) misalnya dari semacam busa,
                 karet, bitumen, dan lainnya. Kombinasi bahan dalam pengisian celah boleh
                 dilakukan selama semua bahan dapat ditekan dan kembali ke ukuran
                 semula, akan tetapi di bagian atas lantai, bahan pengisinya harus berbentuk
                                                                             
                 cairan yang memiliki kelekatan yang sangat baik terhadap beton, dan
                 umumnya digunakan bahan sealant. Beberapa alternatif bahan sealant
                 yang dapat digunakan adalah polyurethane, polysulphide, rubber bitumen,
                 silicone, acrylic, dan lain-lain. Penentuan bahan terbaik dilakukan oleh
                 perencana.                                                  
                                                                             
                                                                             
     14.3.2 Metode Patok Ketinggian lantai.                                  
                                                                             
               1) Lantai yang dicor diharapkan memiliki hasil kerataan dan ketinggian seperti
                 yang direncanakan tidak bergelombang dan flat benar-benar horizontal
                 Untuk mencapai hasil ini, persiapan petunjuk ketinggian lantai sangatlah
                 menentukan hasil pekerjaan perataan lantai. Patok ketinggian umumnya
                 sama dengan sisi atas cetakan beton (formwork atau stop cor). Kalaupun
                                                                             
                 tidak sama, umumnya akan dibuatkan rel horizontal yang elevasinya dapat
                 dipertanggung jawabkan.                                     
               2) Patok ketinggian harus bebas dan tidak terikat dengan tulangan, berdiri di
                 atas lantai kerja atau landasan tanah yang stabil (tidak bergerak meski ada
                 beban dari beton yang dituang dan getaran oleh penggetar (concrete
                                                                             
                 vibrator).                                                  
               3) Patok ketinggian yang menjadi satu dengan cetakan beton (bekisting) harus
                 dipasak ke lantai kerja atau landasan tanah secukupnya hingga tidak
                 bergerak sama sekali. Bentuk dan struktur cetakan ini mungkin saja
                                                                             
                 bervariasi dari satu Kontraktor ke Kontraktor lain dan boleh digunakan
                 selama mengikuti syarat-syarat harus lurus, tidak melengkung, tidak
                 melintir, halus, rata, mudah dibuka tanpa menimbulkan kerusakan pada
                 sudut atas lantai, tidak menyerap air, sudut pada sisi atas benar-benar siku.
                 Pilihan pada cetakan besi adalah yang terbaik selama diperhatikan
                 kelurusannya. Plywood dengan lapisan film dapat digunakan selama masih
                 memenuhi syarat. Balok (kaso) sebaiknya tidak digunakan mengingat
                 sangat jarang ditemukan yang lurus. Penggunaan kayu lapis (multiplex)
                 dapat diterima selama masih dalam kondisi baik dan kering. Selalu gunakan
                                                                             
                 minyak khusus untuk mempermudah pelepasan cetakan.          
               4) Patok ketinggian yang terpisah dengan cetakan beton harus memiliki
                 dudukan yang kuat, tidak mudah bergerak dan mudah dipindahkan,
                 terutama jika digunakan sebagai patok ketinggian yang bersebelahan
                                                                             
                 dengan dinding yang sudah jadi, dimana patok ketinggian ini sifatnya sangat
                 sementara dan diangkat saat proses perataan lantai dikerjakan.
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 56            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
               5) Patok ketinggian sementara yang dibuat dari mortar / plesteran (kepala
                 plesteran) harus diperiksa ketinggiannya pada interval jarak pengecekan
                 sedekat mungkin dan dibuang setelah beton diratakan untuk kemudian
                 diganti dengan beton baru yang dilapisi Floor harderner.    
                                                                             
               6) Sebagai penggaris dan pemotong kelebihan beton, dapat digunakan
                 berbagai alat mulai dari alat paling sederhana seperti alumunium profil
                 ringan yang panjang hingga sistim penggaris yang dibentuk dari
                 sambungan beberapa elemen yang diperkuat serta diberi penggetar
                 terpisah.                                                   
                                                                             
               7) Penggaris harus diperiksa secara berkala untuk memastikan tidak ada
                 lendutan terutama di bagian tengah.                         
               8) Penggaris bertumpu di atas petunjuk ketinggian yang telah dipersiapkan
                 dan digeser dengan cara manual atau otomatis dengan bantuan mesin.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     14.3.3 Persiapan Pengecoran                                             
               1) Sangat disarankan pekerjaan pengecoran lantai dasar dilakukan setelah
                 bangunan memiliki penutup atap dan dinding samping untuk menghindari
                 sinar matahari langsung dan angin yang terlalu besar yang menyebabkan
                                                                             
                 penguapan air dari beton basah secara berlebihan.           
               2) Jika dengan amat sangat terpaksa, pengecoran lantai di area terbuka tanpa
                 atap hanya boleh dilaksanakan jika dapat diyakini bahwa hari tersebut tidak
                 hujan dan harus disiapkan tenda sementara dengan luas yang paling tidak
                 lebih besar 20% dari luas area yang dicor.                  
                                                                             
               3) Umumnya pekerjaan penghalusan terakhir baru selesai sekitar 5 – 7 jam
                 sejak beton dituang. Karena itu pekerjaan sangat disarankan dimulai pagi
                 hari untuk memberikan keleluasaan waktu kepada para pekerja untuk
                 menyelesaikan lantai sebaik-baiknya sebelum matahari terbenam. Jika
                                                                             
                 sangat terpaksa, penggunaan lampu sorot di malam hari harus cukup untuk
                 luas area yang dicor, ditentukan di lapangan sesuai persetujuan dari pihak
                 Kontraktor dan pihak pemasang Floor Harderner.              
               4) Penyediaan material beton cukup untuk area yang direncanakan dan
                 sarana transportasi untuk memindahkan beton juga memadai. Jika ternyata
                                                                             
                 gagal di tengah pengecoran, maka akan menghasilkan sambungan dingin
                 (cold joint) yang mungkin menghasilkan retak pada garis sambungan.
               5) Penyediaan alat-alat pemadat (compacting vibrator) yang cukup. Umumnya
                 diperlukan 1 unit pemadat setiap lebar lantai 2 – 3 m.      
                                                                             
               6) Penyediaan alat penyalur beton yang siap beroperasi selama pengecoran.
                 Alat boleh hanya gerobak sederhana, konstruksi berbentuk saluran yang
                 miring, bucket dengan bukaan beserta crane pengangkat, hingga kepada
                 pompa beton, selama beton dapat dipindahkan dengan cepat tanpa
                 kehilangan sifat cairnya (workability). Sebagai patokan, 1 unit truk pengaduk
                                                                             
                 dan pembawa beton (concrete ready-mixed truck mixer) berisi 7 m3 beton
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 57            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                 sebaiknya menghabiskan seluruh isinya dalam waktu tidak lebih dari 1 jam.
                 Keterlambatan penyaluran dapat diselamatkan dengan penggunakan
                 bahan penunda waktu ikat dan sekaligus pencair beton (retarding
                 plasticiser) dengan dosis secukupnya seperti yang diinstruksikan oleh
                 konsultan pengawas.                                         
                                                                             
               7) Pembagian tugas yang jelas antara tenaga kerja yang :      
                   • Menyalurkan dan menuang beton                           
                                                                             
                   • Membagi, mendistribusikan dan meratakan beton dengan cangkul
                     atau alat penggaruk                                     
                                                                             
                   • Memotong kelebihan beton dan menggaris beton dengan penggaris
                   • Meratakan lebih halus, menabur Floor Harderner dan menghaluskan
                                                                             
                     permukaan                                               
                   • Menyediakan sarana penerangan seandainya pekerjaan penghalusan
                     akhir akan selesai setelah matahari terbenam            
                                                                             
                   • Menyiapkan tenda untuk pengecoran di area terbuka dan menggelar
                     tenda saat hujan turun                                  
                                                                             
                                                                             
     14.3.4 Pengecoran Beton                                                 
                                                                             
               1) Beton disalurkan, dituang dan dipadatkan sesuai prosedur pengecoran
                 yang diatur dalam Peraturan Beton dan khususnya disetujui oleh konsultan
                 pengawas.                                                   
                                                                             
               2) Kelebihan beton dibuang dan diratakan dengan penggaris, seperti
                 dijelaskan di atas, sesuai dengan kelebihan alat-alat masing-masing.
               3) Dalam proses perataan lantai, selain penggaris, dapat juga digunakan alat-
                 alat bantu lain yang berfungsi sebagai penggaris dan sekaligus berfungsi
                 pula untuk membuang kelebihan air yang mengambang di permukaan
                                                                             
                 (bleeding) serta menghaluskan permukaan.                    
               4) Jika memungkinkan, penggunaan pompa penyedot air (vacuum system)
                 untuk lantai sangat disarankan untuk mempercepat proses penaburan dan
                 perataan.                                                   
                                                                             
               5) Karena kelebihan air ini merupakan salah satu penyebab terjadinya
                 keretakan permukaan beton yang otomatis menyebabkan lapisan hardener
                 ikut mengalami keretakan.                                   
                                                                             
     14.3.5 Penaburan Floor Harderner                                        
               1) Waktu untuk penaburan Floor Harderner tidak dapat ditentukan secara
                                                                             
                 tepat, karena sangat dipengaruhi oleh kecepatan pengeringan dari beton
                 sendiri.                                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 58            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
               2) Sebagai patokan, jika permukaan lantai sudah rata dan genangan air di
                 permukaan sudah dibuang dengan alat bantu, maka secepatnya bubuk
                 Floor Harderner ditabur ke atas permukaan beton secara merata.
               3) Penaburan dapat dilakukan dengan cara manual (tangan) atau dibantu
                                                                             
                 dengan alat penabur mekanis yang dijalankan di atas lantai, selama proses
                 penaburan tidak mengganggu elevasi kerataan lantai yang telah dikerjakan.
               4) Sangat disarankan pekerja yang menabur tidak langsung menginjak beton,
                 melainkan menggunakan jembatan sementara yang dibangun di atas lantai.
                                                                             
                 Jika sangat terpaksa, gunakan alas dari multiplex sebagai alas injakan
                 pekerja.                                                    
               5) Untuk memastikan jumlah yang harus ditabur, sebaiknya sebelum
                 pengecoran dimulai, kemasan Floor Hardener sudah dipindahkan dari
                 gudang dan diatur peletakannya secara teratur menurut panjang area,
                                                                             
                 misalnya ditumpuk 2 sak per m2 panjang atau mengikuti perhitungan lain
                 sesuai dosis yang digunakan, untuk memberikan patokan kepada para
                 pekerja tanpa harus menghitung kembali jumlah material saat penaburan.
                                                                             
                                                                             
     14.3.6 Penghalusan                                                      
                                                                             
               1) Setelah semua material yang dibutuhkan telah ditabur, pengecekan
                 kerataan lantai diperlukan sekali lagi mengingat mungkin saja penaburan
                 tidak merata secara sempurna. Pengecekan ini dilakukan dengan penggaris
                 seperti dijelaskan di atas.                                 
               2) Penghalusan dan pemadatan permukaan baru dapat dilakukan jika beton di
                                                                             
                 bawah floor hardener sudah cukup kuat untuk menahan beban mesin
                 penghalus (trowel machine) dan para pekerja yang akan menginjak lantai.
                 Sekali lagi, saat yang tepat untuk memasukkan mesin dan pekerja tidak
                 dapat ditentukan secara mutlak, tetapi sangat ditentukan oleh kecepatan
                 beton mengering.                                            
                                                                             
               3) Sebagai patokan, mesin dan pekerja boleh diletakkan di atas lantai jika
                 seorang pekerja dengan berat wajar 50-70 kg berjalan di atas lantai hanya
                 meninggalkan jejak sedalam 3 – 4 mm saja.                   
               4) Mesin trowel dijalankan dengan hati-hati dan dioperasikan hingga diperoleh
                                                                             
                 permukaan lantai yang padat dan halus.                      
               5) Penghalusan terakhir dan penghalusan area tertentu yang tidak dapat diraih
                 dengan mesin dilakukan dengan trowel tangan oleh pekerja. Penghalusan
                 oleh tangan tidak boleh mengubah ketinggian sama sekali dan hanya
                                                                             
                 dilakukan untuk menghaluskan permukaan saja.                
               6) Untuk floor hardener berwarna, sebaiknya jangan terlalu lama ditrowel untuk
                 menghindari perubahan warna menjadi kehitam-hitaman         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 59            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     15     PEKERJAAN  BAHAN PELAPIS LANTAI BETON DARI EPOXY                 
                                                                             
                                                                             
     15.1 Umum                                                               
     15.1.1 Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                             
             Pekerjaan pelapis lantai beton dari epoxy meliputi pekerjaan lapisan epoxy untuk
             lantai ruang servis, sirkulasi, gudang, ruang utilitas, parkir, baggage handling area
             dan/atau seperti yang tercantum dalam gambar perencanaan.       
                                                                             
                                                                             
     15.2 Persyaratan Bahan                                                  
                                                                             
             Pelapis lantai beton dari epoxy adalah bahan penutup lantai beton, terdiri atas 3
             komponen bahan yaitu Primer, Filler, dan Finish dimana masing-masing komponen
             terdiri dari 2 bahan yang harus diaduk merata dan kemudian dilapiskan di atas
             beton. Setelah kering akan membentuk lapisan (film) tipis yang keras, kedap air,
             tahan kimia dan berwarna. Pelapis lantai beton dari epoxy mengandung
             bahan utama polyamide dan epichlorohydrin yang di larutkan dengan
                                                                             
             solvent secukupnya.                                             
                                                                             
                                                                             
             Ketika sudah diaplikasikan, maka lapis lantai beton dari epoxy memenuhi kriteria
             sebagai berikut:                                                
                                                                             
                                                                             
             Kuat tekan ASTM C-942-1966 521 Kg/cm2; 43 Mpa                   
                                                                             
             Perpanjangan              9%                                    
                                                                             
                                                                             
             Kuat tarik                351 Kg/cm2; 29 Mpa                    
                                                                             
             Kuat geser                151 Kg/cm2                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     15.2.1 Kemasan                                                          
             Bahan Pelapis Lantai Epoxy dikemas dalam 2 pail dengan total berat 20 kg, setiap
             tipe epoxy yang terdiri atas base dan hardener yang harus dicampur sesuai takaran
                                                                             
             dari pabrik. Konsumsi yang disarankan adalah untuk luas sekitar 80 m2 untuk
             setiap satu set ini dalam 1 kali pelapisan.                     
                                                                             
                                                                             
     15.2.2 Penyimpanan                                                      
             Pelapis Lantai Beton Epoxy dapat disimpan hlngga 12 bulan sejak bulan produksi
             selama disimpan di tempat yang sejuk, kering dan tidak terkena sinar matahari
                                                                             
             langsung. Letak penyimpanan harus dijauhkan dari kemungkinan terkena percikan
             api atau rokok.                                                 
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 60            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     15.3 Persyaratan Pelaksanaan                                            
     15.3.1 Syarat Kondisi Lantai Dasar                                      
                                                                             
               1) Lantai dasar haruslah baton dengan kuat tekan minimal 225 liter/cm2,
                 diperkuat dengan tulangan secukupnya sesuai desain dari perencana
                 struktur dan mampu menerima beban tanpa terjadi penurunan sama sekali.
                                                                             
               2) Lantai harus berumur minimal 28 hari dan                   
               3) memiliki kelembaban tidak lebih dari 80% RH saat aplikasi akan dimulai.
                                                                             
               4) Untuk lantai yang akan berada langsung di atas tanah, sangat disarankan
                 untuk dilapis terlebih dahulu oleh lapisan penghalang uap air (water vapour
                 barrier) berbentuk lembaran tipis dari bahan bitumen yang dilapis dengan
                 bahan plastik polyethylene.                                 
                                                                             
               5) Saat dicor, lantai harus diratakan dengan peralatan yang memadai seperti
                 jidar (baik jidar manual atau jidar bergetar/ screeder) dan ketinggiannya
                 diawasi dengan peralatan ukur yang baik (theodolit ataupun sistem laser),
                 sehingga kerataan, kehalusan dan ketinggian lantai sesuai dengan rencana
                 awal.                                                       
                                                                             
               6) Saat dihaluskan, permukaan lantai haruslah halus dalam arti tidak
                 bergelombang dan tidak kasar, akan tetapi tidak diselesaikan hingga tertalu
                 padat dan rapat Penggunaan roskam (steel trowel) harus dibatasi, tidak
                 seperti pada pekerjaan pemasangan pengeras lantai dari bahan semen
                 (cement-based dry-shake floor hardener).                    
                                                                             
               7) Penggunaan alat atau metode pengupas permukaan seperti halnya grit-
                 blasting, waterjetting, blastrac ataupun diamondize scrubber dapat
                 digunakan terutama untuk permukaan yang telah terkontaminasi dengan
                 tumpahan semen, kotoran kering yang telah membatu dan lainnya.
                                                                             
               8) Untuk kotoran cair barupa minyak, oli atau pasta air dan sabun hingga
                 bersih. Setelah itu, lantai harus dikeringkan minimal 2 x 24 jam sebelum
                 dilanjutkan dengan pemasangan Pelapis lantai beton dari epoxy.
                 Penggunaan kipas angin barskala besar (blower) dapat membantu proses
                 pengeringan lantai yang basah dan lembab.                   
                                                                             
               9) Sesaat sebelum pemasangan dimulai, beton sekali lagl dibersihkan dari
                 debu ringan dengan alat penyedot debu (vacuum cleaner).     
                                                                             
     15.3.2 Primer                                                           
               1) Primer epoxy yang dipakai sesuai dengan rekomendasi pabrik dan satu
                 pabrikan dengan filler dan finishing epoxy.                 
                                                                             
               2) Beton yang telah memenuhi syarat di atas, di lapisi terlebih dahulu dengan
                 primer epoxy dengan konsumsi rata-rata 3 – 5 m2/liter campuran.
                                                                             
               3) Primer epoxy diaplikasikan dengan roller ataupun disemprot dengan
                 tekanan udara.                                              
               4) Lapisan primer dibiarkan kering untuk paling tidak selama 12 jam.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 61            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     15.3.3 Filler                                                           
               1) Beton yang telah terlebih dahulu dilapisi dengan Primer Epoxy, selanjutnya
                 dilapisi oleh Lapisan Filler Epoxy dengan konsumsi rata-rata 3 – 5 m2/ liter
                                                                             
                 campuran.                                                   
               2) Filler Epoxy diaplikasikan dengan roller ataupun disemprot dengan tekanan
                 udara.                                                      
                                                                             
               3) Lapisan filler dibiarkan kering untuk paling tidak selama 12 jam.
     15.3.4 Finishing                                                        
                                                                             
               1) Beton yang telah terlebih dahulu dilapisi dengan Filler Epoxy selanjutnya
                 dilapisi oleh lapisan Finish Epoxy dengan konsumsi rata-rata 3 – 5 m2/ liter
                 campuran.                                                   
                                                                             
               2) Finish Epoxy diaplikasikan dengan roller ataupun disemprot dengan
                 tekanan udara.                                              
                                                                             
               3) Lapisan filler dibiarkan kering untuk paling tidak selama 12 jam.
     15.3.5 Pencampuran Bahan                                                
                                                                             
             3 komponen baik Primer, Filler maupun Finish memiliki cara pencampuran yang
             sama:                                                           
                                                                             
               1) Kedua komponen (base dan hardener) disiapkan di area untuk 
                 pengadukan. Bukalah segel pengaman dan pastikan keduanya dalam
                 kondisi kemasan yang masih baik.                            
               2) Siapkan wadah untuk pencampuran kedua komponen yang diperhitungkan
                                                                             
                 mampu untuk menampung kedua pail bahan ini. Wadah harus bersih dan
                 bebas dari minyak atau oli.                                 
               3) Perhitungan perbandingan pencampuran:                      
                                                                             
                                                                             
                    Lapisan      Base       Hardener                         
                 Primer           3            1                             
                 Filler           4            1                             
                 Finish           3            1                             
                                                                             
               4) Tuangkan Base kedalam wadah dan bersihkan sisa-sisa material dengan
                 sendok semen atau sendok kayu hingga material tersisa tidak banyak.
                                                                             
               5) Siapkan alat pengaduk, balk sendok besar (untuk pengadukan dengan
                 tangan) atau mesin bor bermata spiral (untuk pengadukan dengan tenaga
                 listrik).                                                   
                                                                             
               6) Tuangkan hardener ke dalam wadah yang telah diisi dengan base dan
                 bersihkan hingga tidak tersisa banyak.                      
                                                                             
               7) Aduk kedua komponen hingga diperoleh adukan yang merata selama paling
                 tidak 3 menit dan pastikan pengadukan juga mencapai dasar wadah.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 62            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
               8) Komponen bahan yang telah tercampur boleh jadi dibagikan kepada lebih
                 dari 1 pekerja karena bahan harus dihabiskan dalam waktu 25 – 35 menit
                 sejak pengadukan.                                           
     15.3.6 Pelapisan                                                        
                                                                             
               1) Pelapisan di lakukan dengan roller atau penyemprot bertekanan tinggi.
                 Gunakan roller yang berkualitas balk, dimana bulu-bulunya tidak akan
                 rontok saat digunakan.                                      
                                                                             
               2) Pelapisan di lakukan 2 kali, dimana arah pelaplsan sebaiknya saling
                 bersilangan dengan jeda waktu minimal 6 jam.                
                                                                             
               3) Tenggang waktu antara tipe lapisan mlnlmal 12 jam.         
               4) Konsumsi yang disarankan dalam 1 kali pelapisan adalah 4 m2 untuk setiap
                 liter campuran atau sekitar 80 m2 untuk setiap set kemasan 20 liter.
                                                                             
               5) Selama proses pelapisan, pekerja harus memperhatikan dengan baik
                 kebersihan lantai dari debu, hewan-hewan berterbangan seperti lalat, laron,
                 nyamuk dan lainnya. Jika didapati kotoran atau hewan yang jatuh harus
                 segera dibuang dan dilapis kembali.                         
                                                                             
               6) Selama proses pengerjaan, jangan pernah menutup semua jendela dan
                 pintu karena membahayakan keselamatan pekerja.              
                                                                             
               7) Dilarang merokok saat mulai pencampuran hingga pelapisan.  
     15.3.7 Perlindungan                                                     
                                                                             
               1) Setiap kali selesai pelapisan, lantai tidak boleh dilewati orang, gerobak
                 ataupun kendaraan lainnya hingga minimal 12 jam.            
                                                                             
               2) Setelah 12 jam, orang diijinkan menginjak lapisan lantai epoxy akan tetapi
                 dengan sangat hati-hati dan tidak menggunakan sepatu yang memiliki ujung
                 atau sol sepatu yang tajam atau keras. Sebaiknya pekerja berjalan tanpa
                 rnenggunakan sepatu atau hanya menggunakan sandal karet yang lunak.
                                                                             
               3) Gerobak, hand pallet, forklift ataupun kendaraan lain baru boleh melewati
                 lantai setelah 7 hari dari pelapisan terakhir.              
     15.3.8 Kesehatan dan Keamanan                                           
                                                                             
               1) Pelapis Lantai Beton Epoxy mengandung bahan kimia dan pelarut yang
                 cukup keras bagi kulit dan mata. Sangat disarankan penggunaan pelindung
                 berupa sarung tangan karet, sepatu karet, pelindung mulut dan hidung
                 (masker), dan kacamata kerja.                               
                                                                             
               2) Saat pemasangan dalam ruangan, pastikan ada aliran udara yang cukup
                 untuk menggantl udara dengan udara segar.                   
                                                                             
               3) Dilarang merokok selama proses pengadukan maupun pemasangannya.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 63            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     16     PEKERJAAN  WATERPROOFING                                         
     16.1 Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                             
             Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, aksesoris, peralatan dan
             segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan Pekerjaan
             Waterproofing (Lapisan Kedap Air) dengan spesifikasi dan gambar termasuk
             pengiriman, penempatan, perlindungan dan pengetesan material selama proses
             pelaksanaan.                                                    
                                                                             
             Kontraktor wajib mempelajari, menganalisa semua dokumen yang mengatur
             pekerjaan tersebut (RKS, Gambar dan BQ) dan memperhitungkan semua tenaga
             kerja, material, peralatan dan segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan
             pelaksanaan pekerjaan dalam analisa harga satuan pekerjaan.     
                                                                             
             Pekerjaan waterproofing meliputi pelaksanaan pekerjaan waterproofing pada lantai
             basement, plat lantai toilet, daerah basah, bak bunga, talang plat atap serta
             bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar perencanaan.    
                                                                             
             Bilamana terdapat perbedaan antara Gambar, RKS dan BQ maka akan ditentukan
             hal sebagai berikut:                                            
                   • Jika terjadi perbedaan volume antara gambar dengan BQ, maka
                     diputuskan untuk mengikuti volume dalam gambar.         
                                                                             
                   • Jika terjadi perbedaan spesifikasi antara RKS dengan BQ, maka
                     diputuskan untuk memilih spesifikasi yang lebih tinggi dan
                     menguntungkan owner.                                    
                                                                             
             Pembayaran pekerjaan didasarkan pada volume pekerjaan yang terpasang di
             lapangan, yang dibuatkan Berita Acara Perhitungan Bersama yang disetujui oleh
             Konsultan Manajemen Kontruksi dan diketahui Satker. Kontraktor wajib
             membuatkan back up volume pada setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan serta
             dilengkapi dengan gambar dan foto dokumentasi. Sebelum memulai tahapan
             pekerjaan berikutnya, harus ada persetujuan dari Konsultan Manajemen
                                                                             
             Kontruksi yang menyatakan bahwa tahapan pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan
             dalam bentuk form persetujuan.                                  
                                                                             
                                                                             
     16.2 Jaminan Kualitas                                                   
             1) Kualifikasi pabrik material                                  
                Pabrik material harus menyiapkan perwakilkan resmi untuk memeriksa
                material yang dikirim, mengawasi instalasi, material, dan menyediakan
                konsultasi sehubungan dengan persyaratan proyek.             
                                                                             
             2) Kualifikasi pemasangan                                       
                a. Pemasangan waterproofing harus dilaksanakan oleh Perusahaan yang
                  telah memiliki pengalaman minimum sebanyak lima proyek untuk
                  pekerjaan waterproofing yang memiliki persyaratan yang sama dengan
                  proyek ini, dan dengan hasil pekerjaan yang memuaskan.     
                b. Lama pengalaman Perusahaan minimum 5 tahun.               
                c. Pengalaman tenaga akhli/Petugas lapangan minimum 5 tahun. 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 64            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                d. Tenaga akhli/Petugas lapangan yang mengerjakan pemasangan harus
                  dapat diterima dan disetujui oleh pabrik material.         
                                                                             
             3) Pertanggungjawaban satu sumber pabrik material               
                Kontraktor harus menggunakan material waterproofing utama dan material
                tambahan untuk setiap tipe yang disyaratkan berasal dari satu sumber (satu
                pabrik).                                                     
             4) Rapat pra-installasi                                         
                Kontraktor harus mengadakan rapat, sebelum dimulainya pekerjaan
                waterproofing. Untuk mereview pekerjaan yang akan diselesaikan :
                a. Peserta rapat terdiri dari: MK, Kontraktor, sub-kontraktor waterproofing,
                  perwakilan pabrik sistem waterproofing dan semua subkontraktor lain yang
                  mempunyai peralatan penetrasi waterproofing.               
                b. Kontraktor harus memberitahukan MK dan peserta rapat lainnya minimal
                  tiga hari sebelum rapat.                                   
                c. Kontraktor harus membuat berita acara rapat dan mendistribusikan
                  salinannya kepada para peserta rapat.                      
                d. Gambar kerja harus sudah selesai dan disiapkan untuk direview pada saat
                  rapat pra-instalansi.                                      
                                                                             
             5) Kontraktor harus menyerahkan data-data kepada MK yang terdiri dari :
                a. Gambar kerja yang mencakup rencana dan detail daerah kritis
                  waterproofing, termasuk permukaan, persilangan dan joint treatment.
                b. Data produk yang terdiri dari spesifikasi, brosur, instruksi penggunaan, dan
                  rekomendasi umum dari pabrik waterproofing.                
                                                                             
             6) Pengiriman, Penyimpanan dan Perlakuan Material               
                a. Material dikirim dalam kontainer dengan segel dan label asli dari
                  pabrik.Identifikasi dan periksa kontainer dengan nama material, tanggal
                  produksi, dan nomor lot.                                   
                b. Simpan material di atas tanah pada tempat yang terlindung dari cuaca.
                c. Perlakuan :                                               
                  1. Jaga material untuk mencegah terjadinya kerusakan.      
                  2. Pindahkan material yang rusak dari lapangan dan ganti dengan material
                    baru yang sesuai dengan spesifikasi.                     
                  3. Perlakukan material dengan hati-hati sesuai dengan instruksi dari
                    pabrik, karena beberapa material dapat rusak dan mudah terbakar.
                                                                             
             7) Kondisi Proyek                                               
                Jangan gunakan waterproofing pada elemen yang kotor, atau jika elemen
                tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dari pabrik waterproofing
                                                                             
             8) Jaminan                                                      
                a. Kontraktor harus memberikan jaminan untuk pekerjaan waterproofing
                  terhadap kesesuaian dengan dokumen kontrak, bebas dari cacat material,
                  kesalahan pemasangan dan ketahanan/kekuatan waterproofing yang
                  sudah terpasang dari kebocoran selama 10 tahun dari tanggal
                  penyelesaian secara efektif. Buat jaminan yang ditandatangani oleh
                  supplier material.                                         
                b. Kontraktor harus memperbaiki kegagalan waterproofing untuk menahan
                  masuknya air tanpa tambahan biaya, kecuali kegagalan yang disebabkan
                  oleh kegagalan struktur bangunan                           
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 65            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                c. Retak-retak beton yang kecil atau retak rambut akibat temperatur atau
                  penyusutan tidak dianggap sebagai kegagalan struktur.      
                                                                             
                                                                             
     16.3 Persyaratan Bahan                                                  
                                                                             
             1) Pre-Applied Membrane untuk Dasar Basement                    
               (a) Tipe dan ketentuan dari pabrik                            
                  Lembaran membrane komposit pre-applied yang diaplikasikan sebelum
                  pengecoran lantai terbawah basement dan akan membentuk membrane
                  waterproofing yang merekat langsung (fully bonded) ke beton yang
                  dituangkan di atasnya sehingga akan melapisi beton dari resapan air.
               (b) Digunakan dengan cara dipasang di atas lantai kerja dan bekisting.
                  Pemasangan sesuai dengan rekomendasi dan ketentuan garansi dari
                  pabrikan.                                                  
               (c) Antara membrane waterproofing dengan penetrasi kepala tiang pondasi
                  harus diselesaikan dengan waterproofing cair atau sealer sesuai
                  rekomendasi pabrikan sehingga membentuk sistem proteksi yang tidak
                  dapat ditembus air.                                        
             2) Waterproofing Integral Hidrofilik                            
                                                                             
               (a) Tipe dan ketentuan dari pabrik                            
                  Material waterproofing kristalisasi jenis admixture berupa powder terdiri
                  dari campuran semen khusus, pasir silica dan zat kimia aktif.
               (b) Digunakan dengan cara dicampurkan pada adukan beton dengan dosis
                  pemakaian 0,8% terhadap kandungan berat semen per m3 (termasuk fly
                  ash)                                                       
               (c) Beton yang akan diwaterproofing harus memiliki kandungan semen
                  minimal 350 kg/m3                                          
               (d) Rasio perbandingan air semen (w/c) 0.4 - 0.45, atau sesuai rekomendasi
                  pabrikan                                                   
               (e) Trial mixed dillakukan untuk menentukan setting time slump dan
                  compressive strength apakah beton memenuhi kriteria sesuai dengan
                  rencana.                                                   
             3) Crystalline Waterproofing untuk Dinding Basement dan Dinding Sisi Luar
               Tangki Penampung Air                                          
               (a) Tipe dan ketentuan dari pabrik                            
                  (i) Material jenis kristalisasi terdiri dari campuran semen khusus, pasir
                     silica dan zat kimia aktif yang penggunaanya dapat diaplikasikan
                     dengan cara coating, spray atau tabur (dry sprinkle).   
               (b) Kristalin juga dapat diaplikasi pada permukaan beton baik secara internal
                  atau external.                                             
               (c) Setelah dilabur pada permukaan beton, bahan kimia aktif Kristalin akan
                  bereaksi dengan kelembaban dan zat kapur sehingga membentuk kristal-
                  kristal yang akan mengisi pori-pori beton melalui proses penetrasi secara
                  kapiler.                                                   
               (d) Kristalin merupakan waterproofing jenis integral, sehingga hanya mampu
                  menutupi retak yang terjadi pada beton maksimal lebar sebesar 0.2mm –
                  0.4mm.                                                     
               (e) Beton yang akan diwaterproofing tidak mengandung water repellent
                  additive.                                                  
               (f) Tidak beracun (non toxic).                                
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 66            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
               (g) Aplikasi bisa dilakukan dengan sistem tabur atau sistem coating dari salah
                  satu permukaan beton baik sisi negatif air atau positif air.
               (h) Air                                                       
                  Air harus bersih, segar, dan bebas dari mineral dan bahan-bahan organik
                  yang dapat merusak kinerja material waterproofing.         
             4) Cementitious Material untuk Dak Area Basah (toilet, tempat wudlu) atau
               Dinding Ruang Utilitas Bawah Tanah                            
               (a) Tipe dan ketentuan dari pabrik                            
               (b) Waterproofing cementitious membrane yang merupakan campuran dari
                  dua material yang berbentuk bubuk dan cair.                
               (c) Permukaan beton harus bersih dari lumpur dan tanah serta bebas dari
                  minyak atau oli.                                           
               (d) Air                                                       
                  Air harus bersih, segar, dan bebas dari mineral dan bahan-bahan organik
                  yang dapat merusak kinerja waterproofing.                  
                                                                             
             5) Membran Cair Waterproofing untuk interior Tangki Air Bersih  
               (a) Tipe dan ketentuan dari Pabrik                            
                  Waterproofing cementitious membrane yang merupakan campuran dari
                  dua material yang berbentuk bubuk dan cair                 
               (b) Setelah aplikasi waterproofing, perlu diaplikasikan keramik yang berfungsi
                  sebagai material pelindung dari waterproofing yang dipasang.
               (c) Aman untuk air konsumsi dan diaplikasikan khusus untuk bagian dalam
                  Ground Water Tank air bersih.                              
             6) Membran Cair Waterproofing untuk Atap dan Sumpit             
                                                                             
               (a) Tipe dan ketentuan dari pabrik                            
                  Membrane exposed system yang berbentuk cairan dan akan membentuk
                  membrane setelah setting.                                  
               (b) Berupa cairan yang berbahan dasar polyurethane yang diaplikasi
                  menggunakan roll. Setelah diaplikasi, material akan membentuk
                  membrane yang memiliki sifat flexible dan elastic serta memiliki fitur tahan
                  UV dan tahan abrasif setelah diberikan coating pelindung di atasnya.
               (c) Beton atau plester harus sudah berumur minimal 14 hari    
               (d) Lapisan finishing permukaan berwarna: Hijau (kecuali ditentukan oleh
                  Owner)                                                     
                                                                             
     16.4 Persyaratan Pelaksanaan                                            
             1) Crystalline Waterproofing                                    
                                                                             
                 (1) Lokasi aplikasi di besmen dan ruang-ruang sesuai gambar 
                 (2) Ketentuan dan Persyaratan                               
                                                                             
                    a. Beton yang akan diwaterproofing tidak mengandung water-repellent
                      additive.                                              
                    b. Permukaan beton harus bersih dari lumpur dan tanah serta bebas
                      dari minyak atau olie.                                 
                    c. Setiap sambungan cor harus menggunakan waterstop, sesuai
                      spesifikasi dari perencana. Dan tidak menggunakan bonding agent.
                    d. Pelaksanaan sistem coating dilakukan setelah bongkar bekisting.
                    e. Lingkup Pekerjaan                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 67            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                    f. Menyediakan tenaga skill, material waterproofing & peralatan dan
                      melaksanakan pekerjaan seperti yang dituangkan dalam kontrak.
                    g. Lingkup area yang dikerjakan mencakup: Lantai dan Dinding
                      Basement.                                              
                 (3) Pekerjaan persiapan awal.                               
                    a. Cek kesiapan lokasi, lantai kerja harus dalam kondisi bebas dari
                      genangan air, benda-benda kayu dan lainnya.            
                    b. Koordinasi dengan team pengecoran berkaitan dengan rencana
                      kerja waterproofing.                                   
                    c. Bersihkan dan cuci permukaan beton dengan sikat kawat dan air
                      bersih                                                 
                                                                             
                 (4) Aplikasi waterproofing kristalin di beton lantai        
                    a. External Treatment (Alternatif 1):                    
                                                                             
                      (1) Pekerjaan persiapan:                               
                         - Cek kesiapan lokasi, lantai kerja harus dalam kondisi bebas
                          dari genangan air, benda-benda kayu dan lainnya.   
                         - Koordinasi dengan team pengecoran berkaitan dengan
                          rencana kerja waterproofing.                       
                                                                             
                      (2) Aplikasi waterproofing:                            
                         - Aplikasi kristalin dilaksanakan dengan cara tabur manual
                          diatas permukaan lantai kerja.                     
                         - Penaburan serbuk Kristalin akan dilaksanakan kira-kira 15
                          menit sebelum penuangan beton cor dimulai.         
                         - Pada bidang vertikal (pilecap dan balok), aplikasi Kristalin
                          dilakukan menggunakan alat spray.                  
                          ➢ Buat campuran waterproofing dengan perbandingan 2,5
                            kg serbuk + 1 liter air, aduk hingga merata.     
                          ➢ Pengaturan tekanan kompresor disesuaikan agar dapat
                            menjangkau area yang akan diaplikasi.            
                          ➢ Penyemprotan dilakukan kira-kira 30 menit sebelum
                            penuangan beton cor.                             
                      (3) Pengecoran beton lantai:                           
                                                                             
                         - Setelah penaburan/ aplikasi waterproofing, segera lanjutkan
                          dengan penuangan beton cor sesuai dengan prosedurnya.
                         - Leveling dan penaburan material Floorhardener (by others),
                         - Pemadatan dan finishing permukaan beton dengan mesin
                          trowel (by others).                                
                      (4) Sambungan Cor:                                     
                                                                             
                         - Perataan dan perapihan permukaan sepanjang alur   
                          sambungan cor yang akan dipasang waterstop.        
                         - Gunakan alat bantu mesin atau sejenis untuk meratakan
                          permukaan beton. Toleransi lekukan-lekukan pada    
                          permukaan beton adalah max. 5 mm. Untuk membantu   
                          perataan lekukan-lekukan dapat menggunakan material non-
                          shrink cement.                                     
                         - Pemasangan waterstop menggunakan alat bantu paku dan
                          ramset dengan jarak antara 20cm – 30cm. Untuk lokasi-lokasi
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 68            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                          tertentu jarak penggunaan paku atau ramset dapat diperkecil
                          dengan maksud agar permukaan waterstop benar-benar 
                          menempel pada beton.                               
                    b. Internal Treatment (Alternatif 2)                     
                      (1) Pengecoran beton lantai:                           
                                                                             
                         - Penuangan beton cor dilakukan sesuai dengan prosedur.
                         - Pemadatan/ vibrator dan leveling serta perataan   
                          menggunakan ruskam/ jidar dilaksanakan oleh pihak  
                          kontraktor.                                        
                         - Biarkan beton hingga initial setting, tergantung kondisi cuaca
                          setempat.                                          
                      (2) Aplikasi waterproofing:                            
                                                                             
                         - Penaburan serbuk waterproofing dilakukan ketika air semen
                          sudah mulai berkurang.                             
                         - Distribusi serbuk Kristalin 1,2 kg/m² dilakukan secara manual
                          dan teratur.                                       
                         - Perataan dan pemadatan permukaan dengan jidar atau
                          ruskam.                                            
                      (3) Aplikasi Floorhardener:                            
                                                                             
                         - Penaburan Floorhardener dilakukan sesegera mungkin
                          setelah perataan material serbuk waterproofing.    
                         - Penaburan material Floorhardener dilaksanakan 2/3 bagian
                          dari konsumsi yang ditentukan. Kemudian dilanjutkan 1/3
                          bagian sisanya.                                    
                         - Pemadatan permukaan dengan mesin trowel.          
                      (4) Aplikasi waterstop                                 
                                                                             
                         - Perataan dan perapihan permukaan sepanjang alur   
                          sambungan cor yang akan dipasang waterstop.        
                         - Gunakan alat bantu mesin atau sejenis untuk meratakan
                          permukaan beton. Toleransi lekukan-lekukan pada    
                          permukaan beton adalah max. 5 mm. Untuk membantu   
                          perataan lekukan-lekukan dapat menggunakan material non-
                          shrink cement.                                     
                         - Pemasangan waterstop menggunakan alat bantu paku dan
                          ramset dengan jarak antara 20cm – 30cm. Untuk lokasi-lokasi
                          tertentu jarak penggunaan paku atau ramset dapat diperkecil
                          dengan maksud agar permukaan waterstop benar-benar 
                          menempel pada permukaan beton.                     
                 (5) Aplikasi waterproofing kristalin di Beton Dinding (Internal Treatment):
                    a. Pekerjaan persiapan:                                  
                                                                             
                      (1) Cek permukaan beton secara keseluruhan, sebelum aplikasi
                        wateproofing dimulai.                                
                      (2) Kikis permukaan beton yang kropos menggunakan pahat hingga
                        beton padat.                                         
                      (3) Membersihkan dan mencuci permukaan beton dengan sikat
                        baja dan air bersih.                                 
                      (4) Sambungan cor:                                     
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 69            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                         - V groove sepanjang bekas sambungan cor dengan ukuran
                          kira-kira 25mm x 25mm.                             
                         - Setelah aplikasi Formdex plus, kemudian rapihkan kembali
                          bekas bobokan. Gunakan material jenis non-shrink untuk
                          perapihan bekas bobokan.                           
                      (5) Treatment pada sekeliling pipa atau lubang bekas t-rod
                        menggunakan material setara Formrok 122 (Epoxy mortar).
                    b. Aplikasi waterproofing:                               
                      (1) Buat campuran dengan perbandingan 2,5 kg Kristalin + 1 liter
                        air, aduk hingga merata.                             
                      (2) Aplikasi waterproofing Kristalin pada permukaan dinding dengan
                        cara 2x coating @ 0.75 kg/m², aplikasi menggunakan kuas.
                        Waktu setting material kira-kira 3 jam.              
                      (3) Setelah diaplikasi waterproofing jenis kristalisasi maka
                        permukaan beton akan berubah warna akibat dari proses reaksi
                        kimia yang terjadi. Perubahan warna yang terjadi biasanya tidak
                        merata dan sangat tergantung dari masing-masing kondisi
                        beton, seperti: kadar air, kandungan zat kapur dan pori-pori
                        beton. Warna yang ditimbulkan adalah warna coklat karat.
                                                                             
                   c. Proses curing:                                         
                      (1) Untuk membantu mempercepat proses penetrasi kimia  
                        waterproofing kedalam beton, permukaan beton yang telah
                        diaplikasi wateproofing Kristalinharus dijaga kelembabannya
                        selama 5 hingga 7 hari.                              
                      (2) Pelembaban permukaan beton dapat dilakukan dengan cara
                        menyemprotkan air menggunakan alat spray tekanan rendah.
                 (6) Dinding ruang-ruang besmen dan tangki air sesuai gambar 
                                                                             
                    a. Pekerjaan Persiapan awal                              
                      (1) V groove sepanjang bekas sambungan cor dengan ukuran kira
                        kira 25 mm x 25 mm                                   
                      (2) Treatment bekas lubang t-rod, pipa/ instalasi yang menembus
                        beton menggunakan material setara Formrok 122 (Epoxy 
                        mortar)                                              
                      (3) Lembabkan seluruh permukaan beton sebelum aplikasi setara
                        Formdex Plus                                         
                                                                             
                    b. Aplikasi waterproofing                                
                      (1) Pencampuran material buat campuran dengan perbandingan
                        2,5 kg: 1 liter air bersih. Aduk hingga benar benar rata selama
                        2-3 menit                                            
                      (2) Aplikasi dengan menggunakan brush, 2x coating. Waktu setting
                        kira-kira 3 jam (tergantung kondisi cuaca dilapangan)
              2) Membran cair (liquid membrane) untuk lantai dan dinding area basah seperti
                 toilet, kamar mandi, pantry, janitor, spoel hoek.           
                                                                             
                 (1) Pekerjaan persiapan awal.                               
                    a. Pastikan kondisi substrat yang sesuai untuk nenerima waterproofing.
                    b. Tutup alur expension joint sesuai dengan rekomendasi pabrik.
                    c. Bersihkan pemukaan secara menyeluruh dari debu, kotoran, cat,
                      bahan pelapis, minyak gemuk, oli, serpihah semen, partikel-partikel
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 70            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                      lepas, dan pencemar. Hilangkan oli dan minyak gemuk dengan
                      pembersih grade alkaline komersial, bilas dan keringkan secara
                      menyeluruh.                                            
                 (2) Pekerjaan persiapan akhir.                              
                    a. Siapkan permukaan sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan
                      pabrik.                                                
                    b. Patching.                                             
                      Permukaan beton yang berongga atau retak harus ditutup sebelum
                      diberi waterproofing.                                  
                    c. Penanganan retak dan sambungan.                       
                      Construction joint dan retak yang dapat dilihat dengan lebar melebihi
                      0,03 cm harus diperkuat dengan serat fiberglass pada saat aplikasi
                      waterproofing.                                         
                                                                             
                 (3) Pekerjaan Pemasangan                                    
                    a. Aplikasi membran cair menggunakan brush atau roller pada seluruh
                      permukaan lantai dan pada dinding setinggi 20cm dari lantai,
                      sedangkan untuk kamar mandi dengan shower, maka lapisan
                      diaplikasikan pada dinding setinggi 200cm dari lantai. Konsumsi
                      bahan 8m²/ liter. Biarkan mengering selama minimal 2 jam
                    b. Detail-detail rumit seperti pipa pembuangan, pertemuan sudut
                      vertikal dan horisontal (sudutan luar) akan diperkuat dengan
                      penulangan fiberglass                                  
                    c. Aplikasi membran cair dilakukan 2x coating @ 0.6 liter/m². Biarkan
                      lapisan pertama mengering selama minimal 4 jam         
                    d. Setelah aplikasi membran cair selesai, biarkan selama 3x 24 jam
                      sebelum dilaksanakan test rendam                       
                    e. Finishing plester diatas permukaan beton yang sudah diaplikasi
                      waterproofing dapat dilaksanakan setelah melewati masa curing
                    f. Pemasangan lapisan plester pelindung diatas permukaan 
                      waterproofing harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak merusak
                      lapisan waterproofing. Hindari penggunaan paku pada saat
                      menentukan level permukaan untuk pekerjaan finishing, karena
                      dapat merusak lapisan waterproofing.                   
              3) Membran cementitious untuk lantai area basah dan toilet     
                                                                             
                 (1) Pekerjaan persiapan awal.                               
                    a. Pastikan kondisi substrat yang sesuai untuk nenerima waterproofing.
                    b. Tutup alur expension joint sesuai dengan rekomendasi pabrik.
                    c. Bersihkan pemukaan secara menyeluruh dari debu, kotoran, cat,
                      bahan pelapis, minyak gemuk, oli, serpihah semen, partikel-partikel
                      lepas, dan pencemar. Hilangkan oli dan minyak gemuk dengan
                      pembersih grade alkaline komersial, bilas dan keringkan secara
                      menyeluruh.                                            
                 (2) Pekerjaan persiapan akhir.                              
                                                                             
                    a. Siapkan permukaan sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan
                      pabrik.                                                
                    b. Patching.                                             
                      Permukaan beton yang berongga atau retak harus ditutup sebelum
                      diberi waterproofing.                                  
                    c. Penanganan retak dan sambungan.                       
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 71            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                      Construction joint dan retak yang dapat dilihat dengan lebar melebihi
                      0,03 cm harus diperkuat dengan serat fiberglass pada saat aplikasi
                      waterproofing.                                         
                 (3) Pekerjaan Pemasangan                                    
                    a. Campuran : material membrane cementitious harus dicampur
                      dengan baik dengan perbandingan 3 bagian serbuk dan 2 bagian
                      cairan (volume atau berat). Cara mencampurnya adalah dengan
                      menambahkan serbuk kedalam cairan dan dicampur secara merata
                      dengan kecepatan rendah dengan mesin pencampur mekanik.
                      Material yang sudah dicampur memiliki waktu tunggu aplikasi selama
                      60 menit.                                              
                    b. Detail-detail rumit seperti pipa pembuangan, pertemuan sudut
                      vertikal dan horisontal (sudutan luar) akan diperkuat dengan
                      penulangan fiberglass                                  
                    c. Permukaan yang akan menerima lapisan membran harus diberi air
                      terlebih dahulu. Permukaan harus lembab bukan basah. Diantara
                      aplikasi lapisan membrane, diberi waktu jeda 3 jam waktu
                      pengeringan.                                           
                    d. Campuran membrane cementitious diaplikasikan dengan kuas atau
                      roller.                                                
                    e. Campuran membrane cementitious diaplikasikan sebanyak 1 kg/ m2
                      per lapisan, dengan 3 kali (3 lapisan) aplikasi diseluruh lantai dan
                      pada dinding sampai batas level permukaan air. Untuk area basah
                      diaplikasikan setinggi 20cm di atas permukaan lantai dan untuk
                      kamar mandi dengan shower, maka lapisan membran diaplikasikan
                      pada dinding setinggi 200cm dari lantai.               
                    f. Tes rendam dilaksanakan 24 jam setelah aplikasi. Sedangkan
                      pelapisan dengan screed, lantai kerja, keramik atau material lain
                      dapat dilaksanakan setelah 24 jam lapisan teratas diaplikasikan. Jika
                      struktur akan menampung air, maka baru boleh dipakai menampung
                      air setelah masa curing selama tiga hari.              
              4) Membrane Waterproofing Cair untuk Atap                      
                                                                             
                 (1) Persiapan Pekerjaan                                     
                    a. Cek Lokasi kerja: kemiringan permukaan, kesiapan pekerjaan lain
                      yang terkait dan pembersihan sebelum aplikasi waterproofing
                      membrane dimulai                                       
                    b. Permukaan harus bersih, kuat, halus, bebas dari air semen, minyak
                      atau partikel lain yang dapat mengkontaminasi.         
                 (2) Pekerjaan Pemasangan                                    
                                                                             
                    a. Waterproofing diaplikasikan dengan menggunakan kuas, roller atau
                      penyemprot tanpa udara.                                
                    b. Pemakaian kurang lebih 1,5 kg – 1,6 kg/m2 untuk mencapai
                      ketebalan 1,0 mm – 1,2 mm. Dapat diaplikasikan satu atau dua kali
                      sapuan tergantung kepada tingkat porositas substrat atap. Biarkan
                      mongering selama 48 jam.                               
                    c. Tambahkan lapisan topcoat yang tahan terhadap ultra-violet dengan
                      dosis aplikasi 2 lapis x 3,0 – 3,5 m2/ liter/ lapis. Biarkan mengering
                      selama 48 jam.                                         
                 (3) Perawatan hasil pekerjaan                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 72            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                    a. Hindari lapisan membran dari benturan benda-benda keras atau
                      benda tajam yang dapat merobek lapisan waterproofing   
                    b. Apabila lembaran membrane rusak atau robek akibat pekerjaan lain,
                      segera menghubungi applicator untuk segera diperbaiki  
                    c. Untuk pembersihan permukaan membrane dapat dilakukan  
                      pencucian dengan semprotan air bertekanan rendah atau  
                      menggunakan sikat berbulu lunak dan air bersih yang dicampur
                      sedikit detergen.                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 73            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     17     PEKERJAAN  ROOF GARDEN                                           
                                                                             
     17.1 Umum                                                               
     17.1.1 Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                             
             Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, aksesoris, peralatan dan
             segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan Pekerjaan Roof
             Garden sesuai dengan spesifikasi dan gambar termasuk pengiriman,
             penempatan, perlindungan dan pengetesan material selama proses pelaksanaan
                                                                             
             Kontraktor wajib mempelajari, menganalisa semua dokumen yang mengatur
             pekerjaan tersebut (RKS, Gambar dan BQ) dan memperhitungkan semua tenaga
             kerja, material, peralatan dan segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan
             pelaksanaan pekerjaan dalam analisa harga satuan pekerjaan.     
                                                                             
             Pekerjaan dari bab ini merupakan Pekerjaan Roof Garden sebagaimana
             dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang baik dan sempurna, yang meliputi
             pengadaan, penyetelan, dan pemasangan sistem Roof Garden seperti yang
             tercantum dalam gambar.                                         
                                                                             
             Bilamana terdapat perbedaan antara Gambar, RKS dan BQ maka akan ditentukan
             hal sebagai berikut :                                           
               1) Jika terjadi perbedaan volume antara gambar dengan BQ, maka
                 diputuskan untuk mengikuti volume dalam gambar              
                                                                             
               2) Jika terjadi perbedaan spesifikasi antara RKS dengan BQ, maka diputuskan
                 untuk memilih spesifikasi yang lebih tinggi dan menguntungkan owner.
                                                                             
             Pembayaran pekerjaan didasarkan pada volume pekerjaan yang terpasang di
             lapangan, yang dibuatkan Berita Acara Perhitungan Bersama yang disetujui oleh
             Konsultan Manajemen Kontruksi dan diketahui Satker. Kontraktor wajib
             membuatkan back up volume pada setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan serta
             dilengkapi dengan gambar dan foto dokumentasi. Sebelum memulai tahapan
             pekerjaan berikutnya, harus ada persetujuan dari Konsultan Manajemen
             Kontruksi yang menyatakan bahwa tahapan pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan
                                                                             
             dalam bentuk form persetujuan.                                  
                                                                             
                                                                             
     17.1.2 Persyaratan Bahan                                                
             Pekerjaan Roof Garden ini sudah merupakan satu kesatuan sistem pekerjaan
                                                                             
             yang di dalamnya termasuk:                                      
               1) Lapisan Waterproofing                                      
                                                                             
               2) Sistem Drainase Roof Garden                                
               3) Lapisan Geo‐Textile                                        
                                                                             
               4) Pemasangan media tanam, pemadatan, dan pemupukan.          
               5) Penanaman Rumput dan Tanaman Penutup (Ground Covers)       
                                                                             
               6) Pemeliharaan sampai serah terima kedua.                    
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 74            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     17.1.3 Jaminan                                                          
             Pelaksana pekerjaan/kontraktor dan pabrik bahan‐bahan lapisan Roof Garden
             harus menjamin bahwa semua system waterproofing, drainase air hujan, dan
                                                                             
             lapisan penahan tanah, yang dilaksanakan untuk bab ini bahwa sistem Roof
             Garden akan bekerja dengan baik dan akan bebas dari kerusakan pada bahan dan
             kinerjanya untuk jangka waktu 10 tahun dari tanggal penerimaan proyek.
             Pelaksana pekerjaan/kontraktor akan memperbaiki suatu atau semua kerusakan
             system bahan membrane kedap air selama periode jaminan dimaksud atas biaya
             sendiri.                                                        
                                                                             
             17.1.3.1 Kualifikasi Tenaga Kerja                               
                                                                             
             Untuk melaksanakan pekerjaan hanya tenaga kerja yang terlatih yang
             berpengalaman baik dengan material dan metode yang disyaratkan dan
                                                                             
             menguasai persyaratan disain yang boleh dipekerjakan.           
                                                                             
             17.1.3.2 Kualifikasi Aplikator                                  
                                                                             
             Aplikator atau dalam hal ini Sub‐Pelaksana pekerjaan/kontraktor yang
             menyediakan, menangani, dan melaksanakan Pekerjaan Sistem Roof Garden
             harus memiliki kualifikasi yang baik dan dapat menunjukkan sertifikasi dari
             Pabrikan penyedia BAHAN Lembaran Membran Waterproofing, Sistem Drainase
             Roof Garden, dan Lapisan Penahan Tanah, sebagai aplikator yang kualified
             dalam pekerjaan ini, serta memiliki pengalaman dalam menangani pekerjaan‐
             pekerjaan Roof Garden sejenis sesuai dengan kriteria desain seperti yang
             ditunjukkan dalam gambar.                                       
                                                                             
                                                                             
             17.1.3.3 Kualifikasi Pabrikan                                   
                                                                             
             Pabrikan memiliki pengalaman dalam memproduksi bahan Membran    
             Waterproofing Sistem Drainase Roof Garden, dan Lapisan Penahan Tanah,
             dengan ukuran dan lingkup pekerjaan yang setara. Produk dari pabrik harus
             pernah digunakan sebelumnya untuk pekerjaan sejenis dengan hasil yang
             memuaskan. Pabrikan harus memiliki kemampuan untuk memproduksi bahan‐
             bahan tersebut sesuai jadwal. Ajukan contoh produk dengan dokumen laporan
             test laboratorium independen kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk
             memperoleh persetujuannya.                                      
                                                                             
     17.1.4 Sertifikasi                                                      
                                                                             
             Mengirimkan sertifikasi dari laboratorium penguji independen yang menyatakan
             ketebalan, kekuatan, dan ketahanan seperti yang dispesifikasikan di sini.
                                                                             
                                                                             
     17.2 Persyaratan Bahan                                                  
                                                                             
     17.2.1 Contoh Bahan dan Data Teknis                                     
               1) Data Teknis Produk: ajukan data teknis produk dari pabrikan untuk setiap
                 tipe unit pasangan, kelengkapan dari produk yang dihasilkan lainnya,
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 75            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                 termasuk sertifikasi setiap tipe yang memenuhi persyaratan yang
                 dispesifikasikan.                                           
               2) Gambar‐gambar kerja: Ajukan gambar‐gambar penyetelan dan   
                                                                             
                 pemotongan lembaran kedap air, sistem drainase roof garden, lapisan
                 penahan tanah, media tanam, dan bahan‐bahan lain yang digunakan
                 untuk sistem Roof Garden yang memperlihatkan ukuran, profil dan lokasi
                 setiap unit yang disyaratkan.                               
               3) Dalam sistem Roof Garden ini pelaksana diwajibkan mengajukan mock‐
                                                                             
                 up berukuran 1x1m2 dengan lapisan‐lapisan sistem roof garden yang
                 disyaratkan pada teknis bahan dan pemasangannya, mock‐up harus
                 disetujui oleh konsultan perancang arsitek dan Konsultan Manajemen
                 Konstruksi.                                                 
                                                                             
     17.2.2 Lembaran Kedap Air                                               
             Pekerjaan pelapisan Kedap Air mereferensi dan dijelaskan pada sub bagian
             Lembaran Membran Kedap Air persyaratan ini.                     
                                                                             
     17.2.3 Sistem Drainase Roof Garden                                      
                                                                             
             Pekerjaan ini adalah pelapisan kedua setelah Membran Kedap Air  
             (Waterproofing) di atas dak beton untuk membentuk sistem drainase di bawah
             sistem roof garden agar air dapat dialirkan menuju inlet‐inlet atau pipa turun ke
             jaringan drainase air hujan.                                    
                                                                             
             Lapisan ini berupa struktur berbentuk profil sehingga air dapat mengalir di sela‐
             sela profil struktur tersebut.                                  
               1) Struktur drainase ini minimal memiliki kuat tekan hingga 140t/m2 agar dapat
                 menahan beban tanah hingga setebal 30cm setiap meter perseginya.
                                                                             
               2) Sistem drainase ini tidak boleh meninggalkan genangan di dalam
                 sistemnya, sehingga tinggi struktur drainase ini harus cukup (minimal 3cm)
                 untuk mengalirkan air ke pipa roof drain dengan cepat, serta tanpa
                 menambah berat beban struktur karena ketebalannya sendiri.  
                                                                             
               3) Bahan struktur drainase ini berbahan dasar Polyethelene.   
                                                                             
     17.2.4 Lapisan Geo‐Textile                                              
             Pekerjaaan ini adalah melapisi bagian teratas sistem Roof Garden sebelum
             lapisan tanah digelar.                                          
                                                                             
               1) Lapisan Geotextile yang digunakan adalah tipe Non‐Woven.   
                                                                             
               2) Produk‐produk yang dapat digunakan antara lain:            
     17.2.5 Material Lainnya                                                 
                                                                             
             17.2.5.1 Media Tanam                                            
                                                                             
             Media tanam yang dipakai harus dari jenis tanah subur yang bersih dari bekas
             BAHAN bangunan, batu‐batuan rumput maupun tanaman. Media Tanam berasal
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 76            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
             dari tanah subur terdiri dari campuran bahan media tanam yang baik, telah kering
             dan matang.                                                     
                                                                             
                                                                             
             17.2.5.2 Tanaman                                                
                                                                             
             Mayoritas tanaman yang akan ditanam pada Roof Garden adalah tanaman rumput.
                                                                             
             Tanaman rumput yang dipilih untuk ditanam harus sesuai dengan petunjuk
             Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Perencana atau Konsultan
             Manajemen Konstruksi. Penanaman dalam bentuk rumpun.            
             Semua jenis tanaman lain, baik tanaman hias, maupun tanaman penutup
             (ground covers), yang akan ditanam harus disetujui oleh Konsultan Perencana
                                                                             
             atau Konsultan Manajemen Konstruksi dan sesuai petunjuk Gambar Kerja serta
             mengikuti semua persyaratan teknis pekerjaan ini.               
                                                                             
             17.2.5.3 Pupuk                                                  
                                                                             
             Pupuk buatan yang mengandung unsur‐unsur NPK digunakan untuk mendorong
             pembentukan akar, bunga, dan buah.                              
                                                                             
             Pupuk buatan ZA atau Urea digunakan untuk pemupukan rumput.     
                                                                             
             17.2.5.4 Hamparan Batu Alam                                     
                                                                             
             Hamparan batu alam menggunakan Peeble Stone warna Hitam bentuk bulat
             pipih diameter +/‐3cm untuk area‐area yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja,
             batu harus dalam kondisi bersih dan telah dicuci terlebih dahulu, dasar hamparan
             harus dilapis dengan lantai screed di atas lapisan membran kedap air
             (waterproofing) sesuai dengan petunjuk gambar dengan jalur‐jalur buangan air
             secukupnya.                                                     
                                                                             
                                                                             
     17.3 Persyaratan Pelaksanaan                                            
                                                                             
     17.3.1 Persiapan                                                        
                                                                             
               1) Umum: Penuhi instruksi pabrikan untuk persiapan permukaan. 
               2) Di atas dak beton, segera sebelum perletakan lapisan kedap air, kikis atau
                 gosok permukaan kasar dengan perlahan untuk menyakinkan pembuangan
                 proyeksi/tonjolan yang dapat mengganggu sistim perekatan keseluruhan.
                                                                             
                 Bersihkan dak dari material kecil dengan menyapu atau penghisapan.
               3) Aplikasikan lapisan primer pada permukaan beton dan pasangan batu
                 pada rasio yang direkomendasikan oleh pabrikan dari material kedap air
                 awal. Lapisan primer hanya pada daerah di mana akan ditutup oleh
                 membran kedap air pada hari yang sama; beri lapisan primer ulang yang
                                                                             
                 belum ditutup lapisan kedap air dalam waktu 24 jam.         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 77            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     17.3.2 Instalasi/Pemasangan                                             
                                                                             
             17.3.2.1 Pelapisan Waterproofing                                
                                                                             
                   • Pemasangan Lapisan Membran Kedap Air dijelaskan pada Bab 14 ‐
                     Lembaran Membran Kedap Air.                             
                                                                             
                   • Penuhi instruksi pabrikan untuk pemindahan dan pemasangan
                     material lapisan kedap air.                             
                   • Koordinasikan pemasangan material kedap air dan pekerjaan yang
                                                                             
                     berhubungan untuk menyiapkan system yang lengkap yang   
                     memenuhi rekomendasi gabungan dari pabrikan dan pelaksana yang
                     terlibat dalam pekerjaan. Jadwalkan pemasangan untuk minimalisasi
                     periode pembukaan material lapisan kedap air.           
                                                                             
                   • Lapis daerah‐daerah yang terbuka dari material flashing dan
                     lapisan. Penuhi rekomendasi pabrikan lapisan/lembaran untuk
                     metode aplikasi dan pemeliharaan (cure) dari lapisannya (coating).
                   • Periksa bahwa drainase di lantai atap bekerja dengan benar untuk
                                                                             
                     memastikan bahwa tidak terdapat genangan, semua sistem drainase
                     ke bawah tidak boleh tersumbat dan lancar mengalirkan air.
                                                                             
             17.3.2.2 Pemasangan Sistem Drainase Roof Garden                 
                                                                             
                   • Susunan pemasangan Sistem Drainase Roof Garden harus sesuai
                     dengan petunjuk pabrikan dan dilaksanakan oleh tenaga spesialis.
                                                                             
                   • Sebelum pemasangan Sistem Drainase Roof Garden, pelapisan lantai
                     atap menggunakan membran harus sudah benar‐benar selesai dan
                     telah diuji bahwa air dapat dialirkan dengan baik pada bidang lantai
                     atap menuju lubang‐lubang roof drain.                   
                                                                             
                   • Bersihkan permukaan yang telah dilapisi waterproofing dari benda‐
                     benda dan kotoran yang dapat menyumbat aliran air.      
                   • Pasang Sistem Drainase Roof Garden yang berbentuk modul‐modul
                                                                             
                     (cell) dengan cara saling mengait satu sama lain dengan mekanisme
                     inter‐locking.                                          
                                                                             
             17.3.2.3 Pelapisan Geotextile                                   
                                                                             
                   • Pemasangan Geotextile di atas Sistem Drainase digunakan sebagai
                     penyaring (filter) untuk mencegah media tanam (tanah) masuk ke
                     dalam Sistem Drainase.                                  
                                                                             
                   • Pasang Geotextile sesuai rekomendasi sistem pemasangan dari
                     pabrikan.                                               
                   • Pasang Geotextile dengan dilebihkan pada tepi‐tepinya menekuk ke
                                                                             
                     atas sejauh 15Cm.                                       
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 78            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                   • Bahan Geotextile yang dipasang tidak boleh terdapat cacat, sobek,
                     atau berlubang, pada permukaannya.                      
                   • Lembaran Geotextile dipasang dengan dilebihkan pada setiap
                                                                             
                     sambungannya (overlaping) sejauh 15Cm.                  
                                                                             
             17.3.2.4 Pemasangan Media Tanam & Pupuk                         
                                                                             
                   • Pemasangan adalah pengurugan media tanam setebal 20Cm.  
                   • Media tanam berasal dari tanah yang bersih dari hama, dan telah
                                                                             
                     diolah dan dicampur dengan bahan‐bahan coco peat (sabut kelapa),
                     sekam, dan pecahan genteng/bata, atau bahan media tanam lain yang
                     ditentukan oleh Arsitek Landscape dan disetujui oleh Konsultan
                     Manajemen Konstruksi .                                  
                                                                             
                   • Persiapan lahan dengan cara pengurugan harus dilakukan untuk
                     mengangkat dan memisahkan media tanam dari puing‐puing sisa
                     bahan bangunan berupa paku‐paku, batu bata, kayu, dan sisa bahan
                     kimia bila ada.                                         
                                                                             
             17.3.2.5 Penanaman Rumput & Tanaman Penutup (Ground Covers)     
                                                                             
                   • Elevasi permukaan rumput dan tanaman penutup harus sesuai
                     dengan Gambar Kerja. Rumput dan Tanaman harus didatangkan
                     sesuai dengan jadwal kerja penanaman, untuk menghindarkan
                     tanaman berada terlalu lama dalam penampungan.          
                                                                             
                   • Rumput dan Tanaman yang akan ditanam harus berupa tanaman
                     yang berasal dari tempat penampungan atau yang telah mengalami
                     masa persiapan dalam galian tempat semula, dengan tinggi minimal
                     yang telah ditetapkan.                                  
                                                                             
                   • Tanah di sekitar dasar Tanaman Penutup (Ground Covers) harus
                     diberi cekungan agar air dapat mengalir dengan sendirinya ke arah
                     batang tanaman.                                         
                                                                             
                   • Setiap kali selesai pelaksanaan penanaman rumput dan tanaman
                     penutup, harus segera dilakukan penyiraman dengan air yang bebas
                     dari BAHAN/zat yang dapat mematikan tanaman.            
                                                                             
                   •                                                         
     17.4 Pemeliharaan                                                       
                                                                             
     17.4.1 Pemeliharaan Rumput & Tanaman Penutup (Ground Covers)            
                                                                             
             Pekerjaan pemeliharaan meliputi penyiraman, penyiangan, penggantian tanaman
             dan rumput yang rusak, pemangkasan, pemupukan, pemberantasan hama.
             Pekerjaan pemeliharaan tanaman dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan
             berikut:                                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 79            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
               1) Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk Gambar
                 Kerja, ketentuan Persyaratan Teknis dan sesuai petunjuk Konsultan
                 Perencana atau Konsultan Manajemen Konstruksi .             
               2) Pemeliharaan harus dilaksanakan Pelaksana Pekerjaan segera setelah
                                                                             
                 pekerjaan penanaman selesai. Masa pemeliharaan sesuai ketentuan dalam
                 Kontrak.                                                    
               3) Selama itu, Pelaksana Pekerjaan diwajibkan secara teratur memelihara
                 semua tanaman dan mengganti setiap tanaman yang rusak atau mati.
                                                                             
               4) Semua penggantian tanaman dengan yang baru menjadi tanggung jawab
                 Pelaksana Pekerjaan.                                        
                                                                             
               5) Pemeliharaan tanaman harus disesuaikan dengan sifat dan jenis tanaman
                 yang ditanam.                                               
               6) Bahan dan peralatan yang dipergunakan dalam setiap jenis pekerjaan
                                                                             
                 pemeliharaan harus benar‐benar baik, memenuhi standar pengerjaan yang
                 dibutuhkan dan tidak merusak tanaman.                       
               7) Pupuk dan obat anti hama yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan
                 dalam Persyaratan teknis ini.                               
                                                                             
               8) Penggantian tanaman harus sesuai dengan jenis/bentuk/warna tanaman
                 yang di tanam dan disetujui Konsultan Perencana atau Konsultan
                 Manajemen Konstruksi                                        
                                                                             
     17.4.2 Penyiraman                                                       
             Penyiraman harus dengan air bersih yang bebas dari segala bahan organik/zat
                                                                             
             kimia/bahan lain yang dapat merusak pertumbuhan tanaman.        
               1) Penyiraman dilakukan dengan cara:                          
                                                                             
                   • Memakai alat khusus untuk menyiram tanaman seperti emrat yang
                     memiliki lubang banyak pada ujung keluarnya air sehingga dapat
                     menyebar air secara merata ke seluruh permukaan tanah yang
                     disiram.                                                
                                                                             
                   • Memakai selang air terbuat dari plastik yang dihubungkan dengan
                     kran/sumber air yang terdekat. Penyiraman dilakukan dengan cara
                     memancarkan air menggunakan nozzle atau sprinkler.      
                                                                             
                   • Penyiraman dilakukan secara teratur terutama di musim kemarau bagi
                     tanaman dan rumput yang baru ditanam dan juga bagi tanaman dalam
                     tempat penampungan.                                     
               2) Jadwal penyiraman adalah sebagai berikut:                  
                                                                             
                   • Dua kali sehari secara teratur bagi semua jenis tanaman dan rumput
                     yang baru ditanam dan semua tanaman dalam penampungan   
                     sementara, sebelum pukul 10.00 pada pagi hari dan sesudah pukul
                     15.30, pada sore hari sampai tanaman tersebut tumbuh sehat dan
                                                                             
                     kuat.                                                   
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 80            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                   • Semua jenis tanaman dan rumput yang sudah terlihat tumbuh baik
                     dan kuat harus disiram satu kali sehari pada sore hari setelah pukul
                     15.30.                                                  
                                                                             
                   • Penyiraman dilakukan sampai cukup membasahi bawah permukaan
                     tanah.                                                  
                   • Tanaman yang masih terlihat cukup basah tanahnya pada sore hari,
                     tak perlu disiram lagi.                                 
                                                                             
                   • Penyiraman yang berlebihan tidak diijinkan. Air harus dapat terserap
                     baik oleh tanah di sekitar tanaman.                     
                                                                             
     17.4.3 Penyiangan                                                       
               1) Penyiangan ini harus dilakukan secara teratur tiap satu bulan sekali
                                                                             
                 bagi tanaman pohon dan rumput.                              
               2) Penyiangan bagi tanaman rumput dilakukan untuk mencabut segala
                 tanaman liar dan jenis rumput yang berbeda dengan jenis rumput yang
                 ditanam. Alat yang dipakai adalah alat pancong atau cangkul garpu kecil.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     17.4.4 Penggantian Tanaman                                              
               1) Pelaksana Pekerjaan wajib melakukan penggantian setiap pohon, tanaman
                 penutup atau rumput yang ditemukan rusak atau mati.         
                                                                             
               2) Semua penggantian tanaman yang rusakmati menjadi tanggung jawab
                 Pelaksana Pekerjaan sampai masa pemeliharaan yang ditentukan berakhir.
                                                                             
               3) Penggantian tanaman harus sesuai dengan jenis/bentuk/warna tanaman
                 yang ditanam dan disetujui Konsultan Perencana atau Konsultan
                 Manajemen Konstruksi.                                       
               4) Penggantian tanaman harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak
                                                                             
                 merusak tanaman lain di sekitarnya pada saat mencabut dan menanam
                 yang baru.                                                  
               5) Penggantian tanaman dilaksanakan pada sore hari antara pukul 15.30 ‐
                 18.00, dan dilanjutkan dengan penyiraman.                   
                                                                             
     17.4.5 Pemangkasan                                                      
                                                                             
               1) Pemangkasan tanaman dilaksanakan untuk membuang cabang/ranting liar
                 atau untuk menjaga atau memperbaiki bentuk pertumbuhan yang 
                 dinginkan. Cabang/ranting yang mati atau layu harus dibuang dengan
                 memotong.                                                   
                                                                             
               2) Pemangkasan rumput dilaksanakan untuk membuang rumput liar atau
                 untuk menjaga atau memperbaiki bentuk pertumbuhan yang dinginkan.
                 Rumput yang mati atau layu harus dibuang dengan memotong.   
               3) Semua pekerjaan pemangkasan harus dilakukan dengan gunting pangkas
                                                                             
                 untuk memotong dari tunas yang berada pada rumput atau tanaman yang
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 81            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                 tersisa jika memungkinkan sehingga pertumbuhan baru dapat muncul dari
                 tunas tersebut.                                             
               4) Tidak dibenarkan melakukan pemangkasan cabang/ranting tanpa
                 menggunakan alat pemotong yang cukup tajam.                 
                                                                             
               5) Pemangkasan dilakukan secara teratur tiap satu bulan sekali.
                                                                             
     17.4.6 Pemupukan                                                        
               1) Pupuk buatan NPK diberikan kepada tanaman pohon peneduh setelah
                 tanaman tersebut melampaui masa tanam 3 (tiga) bulan.       
                                                                             
               2) Pupuk untuk Tanaman Penutup (Ground Covers) adalah pupuk NPK
                 diberikan sebanyak 25 gram setiap tanaman untuk mendorong   
                 pembentukan akar dan pembuahan. Pemupukan dilakukan dengan  
                 menanamkannya di dalam tanah sedalam minimal 10cm di sekeliling tajuk
                                                                             
                 pohon, pada setiap jarak 60cm.                              
               3) Pemupukan harus diulang 3 (tiga) bulan kemudian.           
                                                                             
               4) Pupuk untuk Rumput adalah pupuk buatan ZA atau Urea untuk rumput
                 harus diberikan sebanyak 12 gram/m2. Pemupukan dilakukan sebulan
                 sekali. Pupuk harus dilarutkan dengan air kemudian disemprotkan dengan
                 sprayer ke permukaan rumput.                                
                                                                             
     17.4.7 Pemberantasan Hama Penyakit Tanaman                              
               1) Pemberantasan hama penyakit dilakukan sebelum tanaman terserang
                 penyakit.                                                   
                                                                             
               2) Pemberantasan untuk hama (serangga dan ulat) dilakukan dengan cara
                 penyemprotan ke seluruh permukaan rumput, daun, batang, dan cabang.
                                                                             
               3) BAHAN yang dipakai adalah pestisida campuran Basudin/Diazinon 60 EC
                 dan air dengan perbandingan 2 cc. obat : 1 ltr. air.        
               4) Untuk pemberantasan jamur dan sejenisnya digunakan Fungisida Dithane
                                                                             
                 M‐45 yang dicampur air (2gr/liter air). Pemberantasan dilakukan dengan
                 penyemprotan ke seluruh permukaan rumput, daun, batang, dan cabang.
               5) Untuk memberantas penggerek batang, digunakan BHC dan untuk
                 memberantas siput dapat digunakan Metdex yang disebarkan di sekitar
                 tanaman.                                                    
                                                                             
               6) Penyemprotan hama dan jamur:                               
                                                                             
                   • Untuk rumput, dilakukan 2 (dua) bulan sekali.           
                   • Untuk tanaman dilakukan 1 (satu) bulan sekali.          
                                                                             
               7) Penyemprotan hama dan jamur dilakukan secara bergantian. Untuk
                 penyemprotan dari jenis obat yang berbeda jangan dilakukan sekaligus
                 tetapi beda waktu selang 2 minggu.                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 82            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     18     PEKERJAAN  KAYU                                                  
     18.1 Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                             
             Yang termasuk pekerjaan kayu meliputi:                          
               1) Pekerjaan kayu kamper Medan dipergunakan untuk : rangka atap non
                 ekspose, kuda-kuda (konsol), reng, usuk, klos-klos rangka plafond, rangka
                 pintu-jendela, dan/atau sesuai dalam gambar.                
                                                                             
               2) Pekerjaan kayu kamper Banjar : kuda-kuda (konsol) ekspose, usuk,
                 Gording, klos-klos rangka plafond, dan/atau sesuai dalam Gambar.
                                                                             
               3) Pekerjaan kayu multiplex dipergunakan untuk : cove, panel pintu, dinding,
                 plafond dan/atau sesuai dalam gambar perencanaan.           
               4) Pekerjaan kayu kamper Samarinda atau kayu Nyatoh dipergunakan untuk:
                 rangka atap ekspose, kosen, daun pintu & jendela, panel kaca, sunscreen
                                                                             
                 lambrisering, ornamen atap, ukiran dan kisi-kisi dan/atau sesuai dalam
                 Gambar.                                                     
                                                                             
                                                                             
     18.2 Persyaratan bahan                                                  
               1) Semua kayu yang dipakai harus tua, benar benar kering, warna sama, lurus,
                 tanpa cacat mata kayu, putih kayu dan retak. Ukuran kayu adalah ukuran
                 jadi seperti yang tercantum dalam gambar perencanaan.       
                                                                             
               2) Pekerjaan kayu kasar (pekerjaan kayu non ekspose).         
                                                                             
               3) Jenis kayu : kamper Medan, referensi bahan sesuai SH 0458/81, mutu kelas
                 A, kelas keawetan II dan kekuatan II. Kayu Kamper yang dipakai berwarna
                 coklat kemerah-merahan merata dan sesuai standar yang dipergunakan.
               4) Pekerjaan kayu halus (Pekerjaan kayu yang ditampakkan / ekspose).
                                                                             
                   a) Kamper Samarinda.                                      
                                                                             
                Referensi bahan sesuai S II No. 0458/81, mutu kelas A, kelas kekuatan II dan
                keawetan II.                                                 
                   b) Lembaran kayu plywood / Teakplywood / Formika /Multiplex.
                                                                             
                Ukuran lebar dan ketebalan sesuai gambar perencanaan, mutu terbaik dari
                kelasnya. Persyaratan Plywood yang dipakai memenuhi standard yang
                dipergunakan.                                                
                                                                             
                   c) Kayu Jati.                                             
                Referensi bahan sesuai dengan S II No. 0458/81, mutu kelas A, kelas
                keawetan II kelas kekuatan II.                               
                                                                             
                   d) Kayu Merbau.                                           
                                                                             
                Referensi bahan sesuai dengan S II No. 0458/81, mutu kelas A, Kelas awet I,
                kelas kuat I – II                                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 83            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     18.3 Persyaratan Teknis                                                 
     18.3.1 Kelembaban                                                       
                                                                             
               1) Untuk ketebalan kayu < 3 cm, disyaratkan kelembaban kayu tidak lebih dari
                 14 % terpasang.                                             
                                                                             
               2) Untuk ketebalan kayu > 7 cm, diijinkan kelembaban kayu 25 % maksimum.
               3) Untuk ketebalan kayu dari 3 sampai 7 cm diijinkan kelembaban kayu 18 %
                 maksimum.                                                   
                                                                             
     18.3.2 Semua kayu terkecuali lembaran Plywood yang dipergunakan harus sudah
          melalui proses pengeringan / dry clean, diberi bahan anti rayap sebelum
          pelaksanaan finishing.                                             
                                                                             
     18.3.3 Penimbunan / penyimpanan kayu di tempat pekerjaan sebelum pelaksanaan
          pekerjaan ini dimulai, harus diletakkan / disimpan di dalam ruangan yang kering
          dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan harus
                                                                             
          dilindungi dari kerusakan. Timbunan kayu harus diberi alas sehingga tidak
          langsung menyentuh lantai / tanah.                                 
                                                                             
     18.3.4 Bahan dempul yang dipakai tipe B dengan referensi SII 0282/80.   
     18.3.5 Bahan meni kayu adalah wood filler, sesuai spesifikasi pabrik.   
                                                                             
     18.3.6 Semua pengikat berupa paku, sekrup, baut, dynabolt, kawat dan lain-lain harus
          digalvanisasi sesuai NI-5 Bab VI Pasal 14, 15 dan 17.              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     18.4 Persyaratan Pelaksanaan                                            
                                                                             
               1) Selama pelaksanaan pekerjaan kayu, Kontraktor harus selalu berkoordinasi
                 dengan Pelaksana paket pekerjaan Struktur, Mekanikal, dan Elektrikal.
                 Kontraktor harus menyediakan manhole untuk pemeliharaan / perawatan
                 instalasi disiplin lain tersebut yang tersembunyi dibalik permukaan kayu
                 yang luas.                                                  
                                                                             
               2) Bentuk, ukuran, profil, pola, naat dan peil yang tercantum dalam gambar
                 perencanaan adalah hasil jadi. Bila ada penyimpangan tanpa persetujuan
                 Direksi Lapangan/MK, maka Kontraktor harus membongkar dan   
                 memperbaiki kembali tanpa mengurangi mutu yang dipersyaratkan.
                                                                             
               3) Pelaksanaan sambungan seperti pemasangan klos, baut, plat, 
                 penggantung, anker, dynabolt, sekrup, paku dan lem perekat harus rapi
                 serta sempurna, tidak diperkenankan mengotori bidang-bidang tampak.
                                                                             
               4) Khusus pada permukaan bidang tampak / exposed tidak diperkenankan
                 pemasangan paku tetapi harus disekrup atau cara lain yang disetujui Direksi
                 Lapangan/MK. Ukuran bahan / material sambungan adalah sebagai
                 berikut - Baut 1/2" untuk menembus Balok Kayu 6/15, Baut 3/8 untuk Balok
                 Kayu 5/7 - 6/12.                                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 84            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
               5) Dynabolt dengan ukuran yang sesuai untuk balok 5/7 - 6/12 pada hubungan
                 balok kayu dengan dinding pasangan batu bata atau concrete block dan
                 permukaan beton. Paku dan sekrup sesuai dengan keperluan, klem dari plat
                 baja strip tebal 3 mm, lebar 4 mm.                          
                                                                             
               6) Bilamana pada sistem perkuatan yang tertera. dalam gambar dianggap
                 kurang kuat oleh Kontraktor, maka menjadi kewajiban dan tanggungan
                 Kontraktor untuk menambahkannya setelah disetujui Direksi Lapangan/MK.
                 Dalam hal ini Kontraktor tidak dapat mengklaim sebagai pekerjaan tambah.
                                                                             
               7) Semua pekerjaan pendempulan harus rapih, rata dan halus. Setelah
                 dempul kering harus digosok ampelas halus.                  
               8) Semua logam yang melekat pada kayu, sebelum pemasangan harus sudah
                 diberi lapisan pelindung/lapisan cat seperti yang disyaratkan.
                                                                             
               9) Semua permukaan kayu yang tidak diperlihatkan harus diberi meni kayu
                 atau cat dasar. Pekerjaan ini dilaksanakan sesudah penyerutan sesuai
                 persyaratan.                                                
                                                                             
               10) Pekerjaan Kayu Halus.                                     
                   a) Semua pekerjaan kayu halus khususnya permukaan kayu yang akan
                     diperlihatkan dan permukaan kayu yang akan dilapis dengan bahan
                                                                             
                     finishing harus diserut halus dan rata.                 
                   b) Proses pengerjaan semua kayu untuk pekerjaan kayu halus harus
                     menggunakan mesin tanpa kecuali (setelah penyerutan mesin baru
                     kemudian diperkenankan dengan penyerutan tangan) dan tidak
                                                                             
                     diperkenankan mengerjakan di tempat pemasangan. Persyaratan ini
                     berlaku pula untuk: Sambungan tenon, ekor burung, dowel dan
                     sambungan sambungan lain yang harus dikerjakan dengan ketelitian
                     yang tepat terutama untuk bagian yang diperlihatkan / exposed.
                   c) Bila komponen sudah lebih dari 10 buah, maka pemotongan menurut
                                                                             
                     pola dan pengerjaan asembling harus menggunakan Jig.    
                   d) Semua kayu yang telah terpasang harus dilindungi dari segala
                     kerusakan baik berupa benturan, pecah, retak, noda dan cacat cacat
                     lain. Apabila hal tersebut di atas ditemui, maka Kontraktor harus
                                                                             
                     membongkar dan mengganti tanpa mengurangi mutu. Biaya untuk
                     pekerjaan ini adalah tanggung jawab Kontraktor, tidak dapat diklaim
                     sebagai pekerjaan tambahan.                             
                                                                             
                                                                             
     18.5 Finishing Permukaan Kayu                                           
               1) Lokasi pekerjaan sesuai dengan gambar perencanaan.         
                                                                             
               2) Jika tidak dinyatakan pada gambar perencanaan, semua pekerjaan kayu
                 halus/ yang tampak, harus difinish pinotex atau cat atau melamic dan/atau
                 sesuai petunjuk Direksi Lapangan/MK.                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 85            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     19     PEKERJAAN  METAL                                                 
     19.1 Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                             
             Yang termasuk pekerjaan metal meliputi:                         
             Pekerjaan Metal untuk Pintu Baja, Kusen Baja & Jalusi Baja.     
                                                                             
               1) Pekerjaan Metal untuk Railing Tangga dari BSP atau GSP.    
               2) Pekerjaan Metal untuk Kuda-kuda, Gording, Grill Ventilasi. 
                                                                             
               3) Pekerjaan Railing Besi Cor, Cerobong Asap, Klem, Anker dan/ atau semua
                 pengikat pengaku hubungan konstruksi dan Pekerjaan Metal lain yang
                 disebutkan dalam Gambar.                                    
                                                                             
     19.2 Persyaratan Bahan                                                  
               1) Semua bahan/ material metal yang digunakan dalam pekerjaan ini harus
                 dalam keadaan baik, lurus, rata permukaan, bebas karat, bebas cacat
                                                                             
                 akibat benturan ataupun cacat dari pabrik dan bebas dari noda-noda lainnya
                 yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan / appearence, serta
                 keluaran dari pabrik yang disetujui Direksi Lapangan/ MK.   
               2) Jenis, ukuran, warna, bentuk profil sesuai yang tercantum dalam gambar
                                                                             
                 perencanaan maupun Buku Uraian dan Syarat-syarat Pelaksanaan
                 Pekerjaan ini serta petunjuk Direksi Lapangan/ MK.          
               3) Kontraktor harus sudah siap dengan semua pengikat/ penyambung/
                 pengaku seperti anker, klem, baut, ramset, dynabolt, baja strip dan
                 sebagainya. Semua ukuran, bentuk sesuai dengan gambar perencanaan
                                                                             
                 dan/ atau sesuai petunjuk Direksi Lapangan/MK.              
               4) Bahan produk jadi seperti baut, ramset, dynabolt.          
                                                                             
               5) Elektroda las yang digunakan harus memenuhi persyaratan Normalisasi
                 Indonesia dan sebelum digunakan harus mendapat persetujuan tertulis dari
                 Direksi Lapangan/MK.                                        
                                                                             
               6) Bahan las yang digunakan dari kelas E 6012 AWS dan harus dijaga agar
                 selalu dalam keadaan baik dan kering.                       
               7) Bahan bahan pelengkap seperti baut, sekrup, dynabolt, ramset, pengait dan
                 metal fitting lainnya yang berhubungan dengan udara luar harus dibuat dari
                                                                             
                 besi yang digalvanisasi.                                    
               8) Khusus untuk bahan stainless steel, semua baut atau sekrup yang dipakai
                 dan kepalanya ke luar dari permukaan, maka bahan / material tersebut
                 harus ditutup dengan penutup yang diverchroom.              
                                                                             
                                                                             
     19.3 Persyaratan Teknis                                                 
                                                                             
               1) Pada prinsipnya, ukuran pada Gambar perencanaan adalah ukuran jadi /
                 finish. Harus diperhatikan pula sambungan / hubungan dengan material lain
                 dan harus sesuai dengan gambar perencanaan.                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 86            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
               2) Pemotongan metal harus dengan mesin pemotong mekanik (Mechanical
                 Cutting Machine) kecuali ditunjukkan lain dalam gambar perencanaan.
               3) Semua bagian yang dilubangi sesuai dengan gambar perencanaan dan
                 sudah dibersihkan dari karat, harus diperiksa dan dalam keadaan tidak
                                                                             
                 cacat sebelum pemasangan.                                   
               4) Semua pengelasan menerus dengan las busur listrik dan untuk pengelasan
                 stainless steel digunakan las argon atau sesuai dengan cara pengelasan
                 stainless steel.                                            
                                                                             
               5) Tambatan, anker, stek, dynabolt & ramset untuk beton dan pemasangan
                 batu bata dimana diperlukan harus digunakan walaupun tidak ditunjukkan
                 dalam gambar, sesuai dengan petunjuk Direksi Lapangan/MK.   
                                                                             
                                                                             
     19.4 Persyaratan Pelaksanaan                                            
                                                                             
               1) Penempatan plat baja penyambung harus rapi, tidak boleh bergeser lebih
                 dari 2 mm dari asnya.                                       
               2) Anker, stek ataupun elemen vertikal lainnya harus tegak lurus terhadap
                                                                             
                 permukaan bidang tempatnya tertanam.                        
               3) Semua bagian pekerjaan yang berbentuk unit harus dirakit / asembling
                 sebelum pemasangan. Kontraktor bertanggungjawab atas semua  
                 kesalahan detail, pabrikasi maupun ketidak tepatan penyetelan /
                                                                             
                 pemasangan.                                                 
               4) Semua permukaan metal, terutama yang melekat dengan bahan / material
                 lain sebelum pemasangan harus sudah diberi lapisan perlindungan atau cat
                 dasar seperti diuraikan di bab lain dalam buku ini. Pekedaan ini tidak berlaku
                 untuk stainless steel dan/atau seperti ditunjukkan oleh Direksi
                                                                             
                 Lapangan/MK.                                                
               5) Pelaksanaan Pengelasan.                                    
                                                                             
                   a) Pengelasan harus dilakukan dengan hati-hati, permukaan yang dilas
                     harus rata dan teratur. Logam yang akan dilas harus bebas dari retak
                     dan cacat lain yang mengurangi kekuatan sambungan serta 
                     permukaannya harus halus.                               
                                                                             
                   b) Pekerjaan las sedapat mungkin dilakukan di Workshop dan/atau
                     dalam ruangan yang beratap, bebas dari angin dan dalam keadaan
                     kering.                                                 
                                                                             
                   c) Benda / barang yang dikerjaan ditempatkan sedemikian rupa
                     sehingga pekerjaan las dapat dilakukan dengan baik dan teliti.
                   d) Las Perapat / Pengendap.                               
                                                                             
                   e) Dalam setiap posisi dimana dua bagian (dari satu benda) saling
                     berdekatan, harus dilaksanakan las perapat / pengendap guna
                     mencegah masuknya lengas, terlepas apakah detaiInya diberikan
                     atau tidak dalam gambar perencanaan, apakah barang tersebut
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 87            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                     terkena cuaca luar atau tidak dan Kontraktor tidak dapat mengklaim
                     pekejaan ini sebagai pekerjaan tambah.                  
                   f)                                                        
                                                                             
                   g) Macam dan ukuran las.                                  
                                                                             
                   • Macam las yang dipakai adalah las lumer (las dengan busur listrik).
                   • Ukuran las harus sesuai dengan Gambar perencanaan.      
                                                                             
                   • Tebal las untuk konstruksi minimum ½ t2, dimana t adalah tebal
                     bahan terkecil.                                         
                                                                             
                   • Panjang las minimum 8 kali tebal bahan atau 40 mm, panjang las
                     maksimum 40 kali tebal bahan terkecil.                  
                   • Kekuatan dari bahan las yang dipakai minimal sama dengan kekuatan
                                                                             
                     baja yang dipakai.                                      
                   h) Pengelasan permukaan yang ditampakkan / exposed.       
                                                                             
                   • Pengelasan harus rapi tanpa menimbulkan kerusakan dan cacat pada
                     bahan yang dilas.                                       
                   • Pengakhiran dari cairan elektroda harus rata.           
                                                                             
                   • Setelah pengelasan, sisa-sisa/ kerak las harus diberslhkan dengan
                     baik.                                                   
                                                                             
                   i) Sebelum pengelasan, permukaan dari daerah yang akan dilas harus
                     bersih dan bebas dari kotoran, noda, cat, minyak dan karat.
                                                                             
                   j) Pemberhentian pengelasan harus pada tempat yang ditentukan
                     dalam gambar perencanaan dan/atau sesuai petunjuk Direksi
                     Lapangan/MK serta harus dijamin tidak akan berputar atau
                     membengkok.                                             
                   k) Bila Pekerjaan las ternyata memerlukan perbaikan, maka hal ini harus
                                                                             
                     dilakukan Kontraktor sebagaimana diperintahkan Direksi/ Perencana.
                   l) Las yang cacat harus dipotong dan dilas kembali. Biaya Pekerjaan ini
                     ditanggung Kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan
                     tambah.                                                 
                                                                             
                   m) Pekerjaan las harus dilakukan oleh orang yang ahli (mempunyai
                     Sertifikat).                                            
                                                                             
     19.4.1 Mur dan Baut                                                     
               1) Baut yang dipergunakan adalah baut jenis anti karat (dengan proses),
                 ukuran baut sesuai dengan yang tercantum dalam gambar perencanaan.
                                                                             
               2) Pemasangan mur dan baut harus benar-benar kokoh serta mempunyai
                 kekokohan yang merata antara satu dengan lainnya.           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 88            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     19.4.2 Memotong dan Menyelesaikan Pinggiran Bekas Irisan.               
               1) Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih. Sama sekali
                 tidak diperkenankan ada bekas jalur dan lain-lain.          
                                                                             
               2) Bila bekas pemotongan/pembakaran dengan mesin menghasilkan 
                 pinggiran bekas irisan, maka bagian tersebut harus dibuang  
                 sekurang-kurangnya selebar 2,5 mm, terkecuali kalau keadaan sebelum
                 dibuang setebal 2,5 mm sudah tidak tampak lagi jalur-jalur tersebut di atas.
                                                                             
     19.4.3 Meluruskan, Mendatarkan dan Melengkungkan.                       
                                                                             
               1) Melengkungkan dalam keadaan dingin hanya boleh dilakukan pada bagian
                 non struktural.                                             
               2) Untuk melengkungkan harus digunakan gilingan lengkung.     
                                                                             
               3) Melengkungkan plat dalam keadaan dingin menurut suatu jari-jari tidak
                 boleh lebih kecil dari tiga kali tebal plat. Ini berlaku pula untuk batang-batang
                 di bidang plat badannya.                                    
                                                                             
               4) Melengkungkan batang menurut jari-jari yang kecil harus dilakukan dalam
                 keadaan panas segera setelah bahan yang dipanaskan tersebut menjadi
                 merah tua. Tidak diperkenankan melengkungkan dan memukul dengan
                 martil bila bahan tersebut tidak dalam kondisi menyala merah tua lagi.
                                                                             
     19.4.4 Selisih besaran diameter lubang baut dengan diameter baut maksimal 1 (satu)
          mm.                                                                
                                                                             
     19.4.5 Semua lubang harus dibor.                                        
               1) Pembuatan lubang pada bagian konstruksi yang disambung dan yang harus
                 dijadikan satu dengan alat / komponen penyambung, harus dibor sekaligus
                                                                             
                 dengan diameter sesuai yang dikehendaki sampai tembus sepenuhnya.
               2) Semua lubang harus bulat sempurna, berdiri siku pada bidang dan bagian
                 konstruksi yang akan disambung.                             
                                                                             
               3) Semua lubang harus dibersihkan sebelum pemasangan. Pembersihan
                 tersebut tidak diperkenankan memakai besi penggaruk.        
                                                                             
     19.4.6 Pada konstruksi beton bertulang, beton tumbuk dan adukanan pasangan bata,
          semua celah yang terjadi antara lubang dan bagian metal yang tertanam di
          dalamnya harus diisi dengan adukan grouting hingga ttidak ada rongga
          danharus rata permukaan.                                           
                                                                             
     19.4.7 Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan kepada Direksi
          Lapangan/MK untuk mendapat persetujuan secara tertulis.            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 89            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     20     PEKERJAAN  STAINLESS STEEL                                       
     20.1 Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                             
             Yang termasuk pekerjaan stainless steel meliputi pekerjaan stainless steel untuk
             railing tangga utama dan/atau seperti yang tercantum dalam gambar perencanaan.
     20.2 Persyaratan Bahan                                                  
                                                                             
             Pipa Stainless Steel dari janis cold rolled yang memiliki tipe BA, Type Stainless
             Steel: SS 304. Bentuk dan ukuran sesuai Gambar Kerja.           
                                                                             
               1) Penyambungan dengan bout harus dilakukan dengan cara yang terbaik
                 sesuai dengan maksudnya.                                    
               2) Tambatan dan ankur dimana perlu harus digunakan pada tempat-tempat
                 yang dianggap perlu walaupun tidak termasuk / tercantum dalam gambar
                                                                             
                 kerja.                                                      
               3) Bahan pelengkap lainnya seperti sekrup, bout, mur, paku yang akan
                 digunakan harus dibuat dari stainless steel.                
                                                                             
               26)                                                           
     20.3 Persyaratan Pelaksanaan                                            
                                                                             
               1) Pemasangan harus diusahakan serapi mungkin, dengan memperhatikan
                 detail detail yang tercantum dalam gambar perencanaan.      
                                                                             
               2) Pembengkokan batang stainless steel harus dilakukan dengan utuh / tanpa
                 ada pengelasan.                                             
               3) Bila terjadi penyambungan dengan las maka hasil pengelasan harus
                 diampelas sampai rata dengan permukaan stainless steel, kemudian ditutup
                                                                             
                 dengan Verchroom.                                           
               4) Pemotongan stainless steel harus dilakukan dengan mesin potong atau
                 pembakaran yang standard. Pembakaran di Bengkel atau dilapangan harus
                 mendapat persetujuan Direksi Lapangan/MK.                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 90            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     21     PEKERJAAN  KUSEN ALUMINIUM                                       
     21.1 Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                             
             Pekerjaan ini meliputi pekerjaan kusen pintu eksterior dan interior serta seluruh
             detail yang disebutkan dalam gambar pelaksanaan serta shop drawing dari
             Kontraktor yang disetujui oleh Direksi/ Pengawas.               
                                                                             
     21.2 Persyaratan Bahan                                                  
     21.2.1 Untuk material utama berbahan dasar metal harus berasal dari pabrik yang
          memiliki sertifikat sistem manajemen lingkungan ISO 14001: 2004.   
                                                                             
     21.2.2 Kusen pintu dan jendela interior                                 
                                                                             
               1) Bahan dari bahan aluminium framing system, aluminium extrusi sesuai SII
                 extrusi 0695-82 dan alloy A 6063 S T-5, tidak terbuat dari scraft [bahan
                 bekas], dari produk minimal setara YKK AP.                  
               2) Lebar aluminium finished goods adalah 70mm dengan ketebalan sesuai
                                                                             
                 standar pabrikan. Digunakan khusus untuk sistem jendela atau pintu
                 jendela aluminium dan kaca yang bersifat finished goods yang dibuat di
                 pabrik dan didatangkan ke lapangan dalam bentuk siap pasang dengan
                 bergaransi.                                                 
                                                                             
               3) Lebar profil Aluminium 101.6 mm (4”); tebal 1.35 mm untuk Frame
                 Alumunium yang standard. Digunakan untuk kusen pintu dan pintu jendela
                 dengan daun kayu atau hollow core door kayu lapis.          
               4) Nilai deformasi yang diizinkan maksimal 2 mm.              
                                                                             
               5) Finishing profil: Anodized Plus (18μm) / Powder Coating sesuai dengan
                 gambar perencanaan.                                         
                                                                             
               6) Ketahanan terhadap tekanan air dan angin untuk setiap tipe minimum 100
                 kg/m2.                                                      
               7) Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr.       
                                                                             
                                                                             
     21.2.3 Kusen jendela eksterior                                          
                                                                             
             Kusen aluminium, kaca dan aksesoris yang dipergunakan merupakan material
             finish goods yang dibuat di pabrik dan didatangkan ke lapangan dalam bentuk siap
             pasang. Produk minimal Nexsta YKK AP.                           
                                                                             
             Spesifikasi Bahan.                                              
               1) Jenis material aluminium.                                  
                                                                             
                Material yang digunakan untuk memproduksi profil aluminium ekstrusi adalah
                A 6063 TS sesuai dengan standar JIS H 1305 dengan data sebagai berikut :
                                                                             
                   a) Komposisi Kimia                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 91            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                    Komposisi  Si      Fe       Cu      Mn      Mg           
                                                                             
                              0.20 ~  0.35     0.10     0.10   0.45 ~        
                     Standar                                                 
                              0.60  Maksimum Maksimum Maksimum  0.90         
                   b) Sifat Mekanis                                          
                                     Tensile Test        Hardness Test       
                                                                             
                                      Kekuatan                               
                             Kekuatan         Deformasi                      
                                      Tarik pada                             
                             Tegangan           Akibat                       
                     Item               Saat                                 
                              Tarik/           Tegangan                      
                                      Pengujian/            Hv               
                             Tensile            Tarik/                       
                                       Proof                                 
                             Strength         Elongation                     
                                       Stress                                
                             (N/mm2)             (%)                         
                                      (N/mm2)                                
                               155      110                                  
                    Standar                   8 Minimum  58 Minimum          
                             Minimum  Minimum                                
                   c) Dimensi dan Toleransi                                  
                    Toleransi terhadap dimensi profil mengikuti standar JIS H 4100.
               2) Pewarnaan dan Finishing                                    
                Proses anodizing finishing warna standar berdasarkan standar JIS H8601.
                Ketebalan minimal anodized plus adalah 6μm + 4μm.            
               3) Performa                                                   
                                             Batas yang                      
                   Performa   Performa Desain            Metode Uji          
                                             Diijinkan                       
                                 500 Pa                                      
                    Performa   (Perumahan)               SNI 03-0573-        
                                           Defleksi < L/125                  
                    Struktural   1200 Pa                   1989              
                                (Apartemen)                                  
                                  50 Pa      Tidak ada                       
                               (Perumahan)   kebocoran                       
                   Kekedapan                                                 
                                           signifikan dalam ASTM E 331       
                   terhadap Air  100 Pa                                      
                                           kecepatan angin                   
                                (Apartemen)                                  
                                             11.07 m/s                       
                 Insulasi terhadap                       SNI 03-0573-        
                               -25dB/ - 30dB Ts-25 [T-1]                     
                  Bunyi-bunyian                            1989              
               4) Jangka waktu garansi.                                      
                Jaminan ketahanan finishing warna permukaan profil terhadap cuaca selama
                10 tahun.                                                    
     21.2.4 Curtain Wall                                                     
              PERFORMA     DESAIN      BATAS YANG DIIJINKAN METODE UJI       
             KEKEDAPAN      75 Pa,   5.4 m3 / hr.m2 AAMA   ASTM E283         
               UDARA        300 Pa                                           
             KEKEDAPAN      240 Pa   Tidak ada      AAMA   ASTM E331 &       
                AIR      (20% x Structural) kebocoran       ASTM 547         
             STRUKTURAL    1200 Pa   Lendutan ≤ L/175 AAMA ASTM E330         
                           1800 Pa   Tidak ada                               
                         (lolos uji beban) kerusakan                         
      Penta Rekayasa                                       D - 92            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
              PERFORMA     DESAIN      BATAS YANG DIIJINKAN METODE UJI       
                                     struktural dan                          
                                     kerusakan                               
                                     komponen secara                         
                                     pemanen.                                
               DIMENSI    W maksimum 1500 mm                                 
                          H maksimum 4000 mm                                 
             PENGGUNAAN   Single Glass 8 mm                                  
                KACA                                                         
                                                                             
     21.2.5 Seluruh bagian aluminium berwarna harus datang di Lokasi Proyek dilengkapi
          dengan bahan pelindung dan baru diperkenankan dibuka sesudah mendapat
          persetujuan Direksi/Pengawas.                                      
                                                                             
     21.2.6 Untuk keseragaman warna disyaratkan sebelum proses pabrikasi, warna
          seluruh profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu
          pabrikasi unit-unit profil jendela, pintu dan lain-lain, harus diseleksi lagi
                                                                             
          warnanya sehingga dalam setiap unit didapatkan warna yang sama.    
          Pemotongan profil Aluminium harus menggunakan mesin potong, mesin punch,
          drill, sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang sempurna dan apabila telah
          dirangkai untuk jendela bukaan dan pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai
                                                                             
          berikut :                                                          
               1) untuk tinggi dan lebar 1 mm                                
                                                                             
               2) untuk diagonal 2 mm                                        
     21.2.7 Accessories                                                      
                                                                             
               1) Sekrup dari stainless steel mutu 304 kepala tertanam atau sesuai standar
                 pabrikan finish goods.                                      
                                                                             
               2) Weather strip dari vinyl.                                  
               3) Pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus
                 ditutup dengan caulking dan sealent.                        
                                                                             
               4) Ankur-ankur untuk rangka / kosen aluminium terbuat dari steel plate tebal
                 minimal 2mm, dengan lapisan Zinc tidak kurang dari 13 mikron sehingga
                 tidak dapat bergeser.                                       
                                                                             
               5) Klos kayu dipasang pada lokasi engsel-engsel pintu / jendela.
     21.2.8 Bahan finishing                                                  
                                                                             
             Treatment untuk permukaan kosen jendela / bouvenlicht dan pintu yang
             bersentuhan dengan bahan alkali seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan
             lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive
             treatment yang bersifat netral.                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 93            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     21.3 Persyaratan Pelaksanaan                                            
               1) Semua frame kosen jendela dan pintu dikerjakan secara pabrikasi dengan
                 teliti sesuai ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung
                 jawabkan.                                                   
                                                                             
               2) Pemotongan besi hendaknya dijauhkan dari material aluminium untuk
                 menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan
                 untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa
                 menyebabkan kerusakan pada permukaannya.                    
                                                                             
               3) Pengelasan dibenarkan menggunakan Non activated gas [Argon] dari arah
                 dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.             
                                                                             
               4) Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti menggunakan
                 sekrup, rivet dan ankur yang cocok. Pengelasan harus rapi untuk
                 memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar pelaksanaan.
               5) Ankur-ankur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari Galvanized Steel
                                                                             
                 Plate setebal minimal 2 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
               6) Penyekrupan harus dipasang hingga tidak terlihat dari luar dengan sekrup
                 anti karat / stainless steel sedemikian rupa sehingga Hair Line dari tiap
                 sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air
                                                                             
                 sebesar 100 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kosen aluminium dtutup
                 dengan sealent.                                             
               7) Disyaratkan bahwa kosen aluminium dilengkapi dengan kemungkinan
                 kemungkinan sebagai berikut :                               
                                                                             
                   a) Dapat menjadi kosen untuk kaca mati.                   
                                                                             
                   b) Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar dan dapat dipasang
                     door closer.                                            
                   c) Untuk sistem partisi, harus mampu “movable”, dipasang tanpa harus
                     dimatikan secara penuh yang dapat merusak baik lantai maupun
                     plafond / langit-langit.                                
                                                                             
                   d) Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan-
                     kemungkinan tersebut diatas.                            
                                                                             
               8) Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kosen
                 aluminium akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya, maka
                 permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk
                 menghindari kontak korosi.                                  
                                                                             
               9) Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10 – 25
                 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan / grouting.      
               10) Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada
                 ruang yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu
                                                                             
                 dapat digunakan synthetic resin. Penggunaan ini pada swing door dan
                 double door.                                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 94            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
               11) Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding diberi sealent
                 supaya kedap air dan suara.                                 
               12) Tepi bawah ambang Kosen exterior dilengkapi flashing untuk penahan air
                 hujan.                                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 95            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     22     PEKERJAAN  PARTISI GYPSUM PLASTERBOARD                           
     22.1 Umum                                                               
                                                                             
     22.1.1 Lingkup Pekerjaan                                                
             Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, aksesoris, peralatan dan
                                                                             
             segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan Pekerjaan Partisi
             Gypsum sesuai dengan spesifikasi dan gambar termasuk pengiriman,
             penempatan, perlindungan dan pengetesan material selama proses pelaksanaan.
               1) Pekerjaan ini meliputi untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
                 tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.            
                                                                             
               2) Meliputi seluruh pekerjaan dinding partisi, sesuai yang ditunjukan dalam
                 gambar dan disetujui Direksi Pengawas.                      
                                                                             
               3) Pekerjaan partisi gypsum ini dikerjakan meliputi:          
                   • Partisi konsesi tenan, sekat antar kamar, sekat antar ruang-ruang
                     kantor, dan atau                                        
                                                                             
                   • ruang-ruang lain yg ditunjuk dalam gambar perencanaan.  
                                                                             
             Seluruh area dikerjakan sesuai yang tertera dalam gambar perencanaan dan
             disetujui oleh Direksi Pengawas.                                
             Kontraktor wajib mempelajari, menganalisa semua dokumen yang mengatur
                                                                             
             pekerjaan tersebut (RKS, Gambar dan BQ) dan memperhitungkan semua tenaga
             kerja, material, peralatan dan segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan
             pelaksanaan pekerjaan dalam analisa harga satuan pekerjaan.     
             Bilamana terdapat perbedaan antara Gambar, RKS dan BQ maka akan 
             ditentukan hal sebagai berikut :                                
                                                                             
               1) Jika terjadi perbedaan volume antara gambar dengan BQ, maka
                 diputuskan untuk mengikuti volume dalam gambar              
                                                                             
               2) Jika terjadi perbedaan spesifikasi antara RKS, gambar dan BQ, maka
                 diputuskan untuk memilih spesifikasi yang lebih tinggi dan menguntungkan
                 owner.                                                      
                                                                             
             Pembayaran pekerjaan didasarkan pada volume pekerjaan yang terpasang di
             lapangan, yang dibuatkan Berita Acara Perhitungan Bersama yang disetujui oleh
             Konsultan Pengawas dan diketahui Satker. Kontraktor wajib membuatkan back up
             volume pada setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan serta dilengkapi dengan
             gambar dan foto dokumentasi. Sebelum memulai tahapan pekerjaan berikutnya,
             harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas.                  
                                                                             
                                                                             
     22.2 Persyaratan Bahan                                                  
                                                                             
     22.2.1 Gypsum                                                           
             Ketebalan yang dipakai 12mm tidak retak atau pecah/melengkung mempunyai
             lapisan luas Paver Coved dipasang sesuai dengan gambar teknis dengan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 96            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
             mempergunakan rangka metal hollow atau metal stud dan sekrup, sambungan
             antara gypsum board memakai compound.                           
     22.2.2 Rangka Partisi                                                   
                                                                             
                   • Rangka Partisi dari bahan galvanized steel, dengan persyaratan:
                                                                             
                -  Rangka penguat adalah Galvanized Steel framing system, yaitu metal
                   stud dan metal track.                                     
                -  Persyaratan bahan memenuhi ASTM A792                      
                   • Rangka area konsesi tenat, unit kamar, dapat menggunakan Hollow
                     40x40mm & 40x20mm galvanish untuk Vertikal dengan jarak 60cm
                     dan disetujui Direksi Pengawas.                         
                                                                             
                   • Rangka dinding partisi area Perkantoran dan Ruang Operasional
                     lainnya dengan rangka metal stud dan disetujui Direksi Pengawas.
                                                                             
                   • Rangka hollow dilapis anti karat/ cat anti karat dan berbahan galvanis.
                   • Bahanbahan pelengkap seperti sekrup, baut, mur, paku metal fittings
                                                                             
                     yang akan berhubungan dengan udara luar dibuat dari besi yang
                     digalvanisasi.                                          
                   • Berkas-berkas pekerjaan harus dikikir sampai halus dan rata
                     permukaan.                                              
                                                                             
                   • Untuk unit yang dipasang harus diberi tanda agar tidak terjadi
                     kesalahan pemasangan.                                   
                                                                             
                   • Pekerjaan sambungan dilakukan dengan baut dan di las sesuai
                     gambar.                                                 
                                                                             
                   • Pekerjaan pengelasan harus dikerjaan dengan rapi, tanpa 
                     menimbulkan kerusakan pada bahan bajanya.               
                   • Pemberhentian pengelasan harus pada tempat yang ditentukan dan
                     dijamin tidak akan berputar atau membengkok. Setelah pengelasan,
                                                                             
                     sisa‐sisa/kerak las harus dibersihkan dengan baik.      
     22.2.3 Insulasi Akustik                                                 
                                                                             
                   • Insulasi dari bahan mineral fiber wool tebal 50mm density 100 kg/m3.
                                                                             
                   • Apabila dipersyaratkan performa dinding partisi STC 50, maka sistem
                     dinding partisi mengikuti rekomendasi sistem pabrikan.  
                   •                                                         
                                                                             
     22.3 Persyaratan Pelaksanaan                                            
               1) Contoh‐contoh barang atau bahan harus ditunjukan kepada Konsultan
                                                                             
                 Perencana dan Direksi Pengawas untuk disetujui sebelum mulai
                 pelaksanaan.                                                
               2) Bahan dan barang harus tersedia di lapangan/site sesuai dengan jadwal
                 pelaksanaan, semua barang dan bahan harus disimpan ditempat yang
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 97            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                 kering memakai alas dan dijauhkan dari tempat‐tempat yang lembab dan
                 air hujan.                                                  
               3) Penimbunan / penempatan material harus diletakkan pada ruang / tempat
                                                                             
                 dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan
                 terlindung dari kerusakan dan kelembaban.                   
               4) Harus diperhatikan terhadap disiplin lain diantaranya pekerjaan elektrikal
                 dan perlengkapan instalasi yang diperlukan. Bila pekerjaan‐pekerjaan
                 tersebut diatas tidak tercantum digambar rencana partisi dan harus diteliti
                                                                             
                 terlebih dahulu pada gambar‐ gambar instalasi yang lain (Elektrikal, AC dan
                 lain‐lain). Untuk detail pemasangan harus konsultasi dengan Direksi
                 Pengawas.                                                   
               5) Pada sambungan gypsum digunakan semen pengisi sesuai rekomendasi
                                                                             
                 pabrik, yang sebelumnya ditutup dengan non fabric material minimum lebar
                 5 cm.                                                       
               6) Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan, seperti klos-
                 klos, baut, anker-anker dan penguat lain yang diperlukan hinga terjamin
                                                                             
                 kekuatannya dengan memperhatikan / menjaga kerapihan, terutama untuk
                 bidang-bidang tampak, tidak boleh ada lubang lubang atau cacat bekas
                 penyetelan.                                                 
               7) Partisi terbuat dari metal framing system dengan panel gypsum
                 plasterboard sebagaimana tercantum dalam gambar pelaksanaan. Aplikasi
                                                                             
                 metal framing system sesuai dengan rekomendasi dan standar pabrikan.
               8) Bagian-bagian Galvanized Steel Framing, Studs, Slips dan lain lainnya
                 dapat digunakan selama tidak terlihat dari luar (berada dibagian dalam
                 partisi).                                                   
                                                                             
               9) Bahan yang akan diproses pabrikasi harus diseleksi dahulu sesuai dengan
                 bentuk, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
                 dipersyaratkan.                                             
                                                                             
               10) Proses pabrikasi dan assembling sesuai dengan prosedur yang dikeluarkan
                 dari Pabrik pembuat.                                        
               11) Partisi harus lengkap dengan fixings yang diperlukan dan harus terpasang
                                                                             
                 secara lurus, rata sebagaimana terlihat dalam gambar pelaksanaan.
               12) Pemasangan partisi tidak boleh menyimpang dari ketentuan pemasangan
                 yang disyaratkan Pabrik.                                    
                                                                             
               13) Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan Pabrik pembuat.
               14) Semua rangka harus terpasang dalam posisi menyiku, tegak, rata sesuai
                                                                             
                 peil dalam gambar pelaksanaan dan lurus (tidak melebihi batas toleransi
                 kemiringan yang diijinkan dari masing masing bahan yang digunakan.
                 Rangka penguat dari Galvanized Steel jenis Square Tube dengan ukuran
                 dan detail sesuai Gambar Kerja.                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 98            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
               15) Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut sudut pertemuan
                 dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar
                 pelaksanaan, Kontraktor wajib menanyakan kepada Direksi/Pengawas.
               16) Sistem ikatan terhadap plafond dan plat beton diatasnya harus menjadi satu
                                                                             
                 kesatuan dengan rangka partisi.                             
               17) Dalam melaksanakan pekerjaan ini, Kontraktor wajib memperhatikan
                 pekerjaan perlengkapan pintu dan jendela seperti terurai dalam bab
                 Pekerjaan Pintu dan Jendela buku Persyaratan ini.           
                                                                             
               18) Semua barang pekerjaan yang telah selesai dan diperiksa tapi belum
                 diserahkan harus dijaga, dipelihara keutuhannya oleh pelaksana. Apabila
                 terjadi kerusakan barang akibat pelaksana, maka kerusakan tersebut harus
                 diperbaiki tanpa menjadi beban tambahan kepada pemilik.     
                                                                             
             22.3.1.1 Pembersihan dan Perlindungan                           
                                                                             
             Setelah selesai pemasangan bersihkan permukaan partisi gypsum, gunakan
                                                                             
             Bahan dan alat pembersih yang direkomendasikan dan ganti partisi gypsum yang
             tidak dapat dibersihkan; setelah dibersihkan segera lindungi.   
                                                                             
             22.3.1.2 Cadangan Material                                      
                                                                             
             Siapkan setidaknya 5% dari volume bahan sebagai cadangan yang diserahkan
             kepada Owner sebagai material cadangan untuk penggantian dan perbaikan jika
             terjadi cacat atau kerusakan setelah pekerjaan diselesaikan.    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 99            
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     23     PEKERJAAN  PLAT TEMBAGA  / KUNINGAN                              
     23.1 Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                             
             Yang termasuk lingkup pekerjaan plat kuningan meliputi pekerjaan plat kuningan
             untuk Signage/ Typografi dan/atau sesuai dengan yang tercantum dalam gambar
             perencanaan.                                                    
                                                                             
     23.2 Persyaratan Bahan                                                  
               1) Kadar Tembaga antara 60 -95 % berat.                       
                                                                             
               2) Kuningan tidak boleh mengalami proses pemijaran.           
               3) Memenuhi ketentuan yang tercantum pada, ASTM B 134 – 74.   
                                                                             
               4) Untuk dilatasi, tebal pelat 6 mm.                          
               5) Untuk Signage / typografi, tebal 6 mm lebar 20 mm, dan harus sesuai
                 dengan gambar perencanaan                                   
                                                                             
     23.3 Persyaratan Pelaksanaan                                            
                                                                             
               1) Pemasangan harus dilaksanakan serapi mungkin dengan memperhatikan
                 detail-detail yang tercantum dalam gambar perencanaan.      
               2) Pembengkokan batang harus dilakukan dengan utuh (tanpa ada 
                 pengelasan).                                                
                                                                             
               3) Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik sesuai
                 dengan maksudnya.                                           
                                                                             
               4) Tambatan dan anker dimana perlu harus digunakan pada tempat-tempat
                 yang dianggap perlu walaupun tidak termasuk / tercantum dalam gambar
                 perencanaan.                                                
                                                                             
               5) Bahan pelengkap lainnya seperti sekrup, baut, mur, paku yang akan
                 digunakan harus sesuai dengan pekerjaan tersebut di atas.   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 100           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     24     PEKERJAAN  TALANG VERTIKAL                                       
     24.1 Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                             
             Pekerjaan talang vertikal meliputi pekerjaan talang vertikal dengan kelengkapan
             serta asesorisnya sesuai yang tercantum dalam gambar perencanaan.
     24.2 Persyaratan Bahan                                                  
                                                                             
             Semua pipa talang dan pipa penyambung / joint / fitting serta saringan talang
             adalah PVC seri S.16 dengan tekanan kerja nominal 8 kg/cm dan memenuhi
             standar bahan sebagai berikut :                                 
                                                                             
               1) Harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI-1982, pasal 64
                 dan memenuhi ketentuan dalam SII-1246-85 (untuk Pipa) dan SII-1448-85
                 (untuk Fitting).                                            
                                                                             
               2) Pipa dan Fitting harus berasal dari satu Pabrik. Bentuk dan ukuran sesuai
                 gambar perencanaan.                                         
               3) Pipa talang vertiikal diameter sesuai gambar.              
                                                                             
               4) Lem PVC sesuai dengan yang disyaratkan pabrik pembuat pipa.
     24.3 Persyaratan Pelaksanaan                                            
                                                                             
               1) Semua pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi bahan yang disyaratkan
                 pabrik, khususnya pada sambungan.                           
                                                                             
               2) Sambungan antara pipa PVC dengan material lain menggunakan join dari
                 pabrik atau dengan cara yang disetujui Direksi.             
               3) Semua klem dibuat dari plat besi dengan ukuran dan letak sesuai ketentuan
                 pabrik. Pengikatan klem talang ke permukaan beton atau batu bata dengan
                                                                             
                 menggunakan ramset / fisher.                                
               4) Pemasangan dan penyetelan talang harus tegak lurus terhadap permukaan
                 lantai. Bagian talang yang miring dengan sudut tertentu harus sesuai
                 gambar perencanaan.                                         
                                                                             
               5) Semua talang pada saat sudah terpasang harus dalam keadaan rapi, tidak
                 boleh ada retak, pecah atau cacat lain.                     
                                                                             
               6) Saringan talang harus tepat masuk pada lubang sparing sehingga tidak ada
                 celah.                                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 101           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     25     PEKERJAAN  ROOF DRAIN                                            
                                                                             
     25.1 Lingkup Pekerjaan                                                  
             Pekerjaan roof drain meliputi pekerjaan saringan talang untuk seluruh detail yang
             dinyatakan dalam gambar perencanaan.                            
                                                                             
     25.2 Persyaratan Bahan                                                  
               1) Terbuat dari logam cor yang bermutu baik dengan bahan dasar aluminium.
                                                                             
               2) Berbentuk bulat, bukan lempengan/plat, ukuran minimal diameter 10 cm
                 atau sesuai gambar perencanaan.                             
                                                                             
               3) Harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam. PUBI 1982 Pasal
                 103 dan memenuhi ketentuan SH 0167-77.                      
     25.3 Persyaratan Pelaksanaan                                            
                                                                             
               1) Kecuali peralatan/bahan yang tampak pada gambar, Kontraktor tidak
                 diperkenankan memasang bahan lain tanpa, persetujuan Direksi
                 Lapangan/MK                                                 
                                                                             
               2) Saringan talang dipasang pada lokasi-lokasi yang telah ditentukan dalam
                 gambar perencanaan. Untuk pemasangan talang dari bahan pelat BjLs,
                 dengan cara dibaut/dipaku/dipatri/dilas pada dasar talang yang telah
                 terpasang dengan baik & sempurna, dan tidak terjadi kebocoran.
                                                                             
               3) Pemasangan roof drain pada pelat beton, harus dicor langsung bersamaan
                 dengan pengecoran pelat beton, dengan sparing pipa GIP atau bahan lain
                 yang disetujui Direksi Lapangan/MK.                         
               4) Pemasangan harus tepat, tidak menimbulkan adanya genangan air pada
                                                                             
                 sekeliling pasangan, jarak antara sisi roof drain terhadap pelat BjLs atau
                 pelat beton, harus dilapisi dengan waterproofing hingga dijamin tidak terjadi
                 rembesan/bocor.                                             
               5) Untuk pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mengadakan koordinasi dalam
                                                                             
                 pemasangan roof drain dengan pelaksana pemasangan waterproofing.
               6) Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekejaan disuatu tempat apabila ada
                 perbedaan di tempat tersebut sebelum perbedaan di tempat tersebut
                 diselesaikan.                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 102           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     26     PEKERJAAN  PLAFOND  GYPSUM PLASTERBOARD                          
     26.1 Umum                                                               
                                                                             
     26.1.1 Lingkup Pekerjaan                                                
             Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, aksesoris, peralatan dan
                                                                             
             segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan Pekerjaan
             Plafond Gypsum sesuai dengan spesifikasi dan gambar termasuk pengiriman,
             penempatan, perlindungan dan pengetesan material selama proses pelaksanaan
               1) Pekerjaan ini untuk dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
                 sempurna.                                                   
                                                                             
               2) Pekerjaan plafon gypsum ini dikerjakan meliputi seluruh area dikerjakan
                 sesuai yang tertera dalam gambar perencanaan dan disetujui oleh Direksi
                 Pengawas.                                                   
                                                                             
             Kontraktor wajib mempelajari, menganalisa semua dokumen yang mengatur
             pekerjaan tersebut (RKS, Gambar dan BQ) dan memperhitungkan semua tenaga
             kerja, material, peralatan dan segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan
             pelaksanaan pekerjaan dalam analisa harga satuan pekerjaan.     
                                                                             
             Bilamana terdapat perbedaan antara Gambar, RKS dan BQ maka akan ditentukan
             hal sebagai berikut :                                           
               1) Jika terjadi perbedaan volume antara gambar dengan BQ, maka diputuskan
                                                                             
                 untuk mengikuti volume dalam gambar                         
               2) Jika terjadi perbedaan spesifikasi antara RKS, Gambar dan BQ, maka
                 diputuskan untuk memilih spesifikasi yang lebih tinggi dan menguntungkan
                 owner.                                                      
                                                                             
             Pembayaran pekerjaan didasarkan pada volume pekerjaan yang terpasang di
             lapangan, yang dibuatkan Berita Acara Perhitungan Bersama yang disetujui oleh
             Konsultan Pengawas dan diketahui Satker. Kontraktor wajib membuatkan back up
             volume pada setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan serta dilengkapi dengan
             gambar dan foto dokumentasi. Sebelum memulai tahapan pekerjaan berikutnya,
                                                                             
             harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas.                  
             Bagian ini meliputi pengadaan bahan‐bahan dan peralatan yang digunakan untuk
             melaksanakan pembuatan dan pemasangan pekerjaan langi‐langit dari gypsum
             seperti yang dijelaskan pada gambar.                            
                                                                             
             Pekerjaan ini dilaksanakan pada langit‐langit bangunan seperti yang ditujukkan
             dalam gambar rencana.                                           
                                                                             
     26.1.2 Standard Bahan                                                   
             Pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku
                                                                             
             dalam :                                                         
               1) SNI 03 – 6384 – 2000 Spesifikasi panel / gypsum board      
                                                                             
               2) ASTM C1396 Specification for Gypsum Board                  
               3) B. Standarisasi Rangka Gipsum :                            
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 103           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
               4) ASTM C645 ‐ Standard Specification for Nonstructural Steel Framing
                 Members.                                                    
               5) ASTM C754 ‐ Standard Specification for Installation of Steel Framing
                                                                             
                 Members to Receive Screw‐Attached Panel Products            
               6) ASTM A653 ‐ Standard Specification for Steel Sheet, Zinc‐Coated
                 (Galvanized) or Zinc‐Iron Alloy‐Coated (Galvannealed) by the Hot‐Dip
                 Process.                                                    
                                                                             
               7) ASTM E119 ‐ Standard Test Methods for Fire Tests of Building Construction
                 and Materials                                               
                                                                             
     26.2 Persyaratan Bahan                                                  
             Pemasangan Gypsum Board standard atau tahan lembab.             
                                                                             
               1) Papan Gipsum adalah 12 mm dan 9mm dengan produk yang berkualitas
                 tinggi. Papan gipsum Standard digunakan untuk publik area dan papan
                 gipsum khusus area basah tahan kelembaban (RH s/d 95%) untuk areal
                 kamar mandi dan dapur.                                      
                                                                             
               2) Spesifikasi bahan                                          
                   a) Material :                                             
                                                                             
                   • Papan Standard : Material Gypsum murni yang tidak merugikan
                     kesehatan dan tidak membahayakan bagi kulit manusia.    
                                                                             
                   • Papan Tahan Lembab : formula di inti gypsum dengan tingkat
                     penyerapan lembab yang rendah dan kertas khusus yang mampu
                     mencegah penyerapan jamur.                              
                                                                             
                   • Papan Tahan Api : formula di inti gypsum dengan tingkat penahan
                     penyebaran api.                                         
                   b) Tebal             : minimal 9 mm dan 12 mm.            
                                                                             
                   c) RH           : 90% untuk papan standard dan 95 % untuk 
                     papan area basah.                                       
                                                                             
                   d) Suhu maks    : 40°C                                    
                   e) Rangka       : Menggunakan rangka plafon UFC dengan    
                     ketebalan minimum 0,45mm sesuai ASTM C 645 dan minimum  
                     coating G40 sesuai ASTM A 653.                          
                                                                             
                   f) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan
                     dalam PUBI 82 pasal 38, memenuhi SII.0404 ‐ 81 dan NI‐5.
                                                                             
               3) Pengikat berupa paku, mur, baut, kawat, sekrup dan lain‐lain harus
                 digalvanisir.                                               
               4) Untuk semua rangka penggantung menggunakan Metal Furring (UFC
                                                                             
                 System) sesuai rekomendasi pabrikan.                        
               5) Pola pemasangan: Sesuai dengan yang ditunjukkan gambar perencanaan
                 dan mengikuti arahan pabrikan.                              
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 104           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
               6) Harus diperkirakan semua sambungan dalam pemasangan klos, baut,
                 angker‐angker dan menguat lain yang perlukan hingga terjamin
                 kekutannya dengan memperhatikan/ menjaga kerapian terutama untuk
                 bidang‐bidang tampak tidak boleh ada lubang‐lubang atau cacat bekas
                 penyetelan.                                                 
                                                                             
               7) Semua unit‐unit plafond gypsum harus terpasang rapih dan kuat sesuai
                 dengan gambar perencanaan.                                  
               8) Penyambungan plafond gypsum dengan gypsum atau celah pada  
                                                                             
                 pertemuan antara gypsum, dilakukan dengan compound sehingga 
                 permukaannya rata dan bebas dari bekas‐bekas sambungan.     
               9) Pengecatan:                                                
                                                                             
                   • Langit-langit gypsum yang sudah terpasang harus dicat dengan
                     Cat AEP (acrylic emulsion paint) sesuai dengan uraian dalam
                     Pekerjaan Pengecatan.                                   
                                                                             
                   • Hasil pengecatan gypsum board pada langit harus rata, bersih,
                     tidak belang, dan warna yang rata.                      
                                                                             
                                                                             
     26.3 Persyaratan Pelaksanaan                                            
                                                                             
               1) Bahan‐bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
                 diserahkan contoh‐ contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi
                 Pengawas.                                                   
               2) Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi diperlukan
                 untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru,
                                                                             
                 kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Direksi Pengawas.
               3) Semua ukuran didalam gambar adalah ukuran jadi (finish).   
                                                                             
               4) Pada pekerjaan langit‐langit ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain
                 yang dalam pelaksanaannya sangat erat hubungannya dengan pekerjaan
                 langit‐langit ini.                                          
                                                                             
               5) Sebelum dilaksanakan pemasangan langit‐langit, pekerjaan lain yang
                 terletak di atas langit‐langit harus sudah terpasang dengan sempurna.
               6) Harus diperhatikan terhadap disiplin lain diantaranya pekerjaan elektrikal
                                                                             
                 dan perlengkapan instalasi yang diperlukan. Bila pekerjaan‐pekerjaan
                 tersebut diatas tidak tercantum digambar rencana langit‐langit harus diteliti
                 terlebih dahulu pada gambar‐ gambar instalasi yang lain (Elektrikal, AC dan
                 lain‐lain). Untuk detail pemasangan harus konsultasi dengan Direksi
                 Pengawas.                                                   
                                                                             
               7) Pola pemasangan plafon gypsum sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
                 perencanaan.                                                
               8) Penggantung rangka utama harus dapat diatur ketinggiannya, jarak
                 penggantung maksimum 120cm.                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 105           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
               9) Apabila posisi rangka penggantung plafond dengan tempat    
                 penggantungnya lebih besar dari 1,2 meter sehingga memerlukan
                 konstruksi tambahan, Kontraktor wajib menambahkan konstruksi perkuatan
                 pada rangka penggantung plafond tadi sehingga kaku dan dapat berfungsi
                 dengan sempurna meskipun tidak tercantum dalam gambar.      
                                                                             
               10) Rangka pembagi berjarak maksimum 60cm, dan disesuaikan dengan
                 rekomendasi pabrikan metal furring.                         
               11) Pemasangan gypsum pada rangka dgn galvanize "self tapping screw"
                                                                             
                 berjarak 30cm.                                              
               12) Pada sambungan gypsum digunakan semen pengisi sesuai rekomendasi
                 pabrik, yang sebelumnya ditutup dengan non‐fabric material minimum lebar
                 5cm.                                                        
                                                                             
               13) Pada bagian tepi langit‐langit dipasang list bentuk profil ukuran sesuai yang
                 ditunjukkan dalam detail gambar, dari bahan gypsum yang difinish cat sesuai
                 yang disyaratkan.                                           
                                                                             
     26.3.1 Pembersihan dan Perlindungan                                     
             Setelah selesai pemasangan bersihkan permukaan ceiling gypsum, gunakan
                                                                             
             Bahan dan alat pembersih yang direkomendasikan pembuat ceiling gypsum dan
             ganti gypsum yang tidak dapat dibersihkan; setelah dibersihkan segera lindungi.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 106           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     27     PEKERJAAN  PLAFOND  KALSIUM SILIKAT                              
     27.1 Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                             
             Yang termasuk lingkup pekerjaan plafond Kalsium silikat adalah sebagai berikut:
               1) Menyediakan tenaga pelaksana yang akhli dalam bidang pekerjaan ini.
                                                                             
               2) Menyediakan tenada kerja yang cukup jumlahnya dan sudah    
                 berpengalaman dalam pekerjaan pemasangan plafond Kalsium silikat.
               3) Mengadakan bahan dan perlengkapan Kalsium silikat serta pealatan untuk
                                                                             
                 pekerjaan pemasangan.                                       
               4) Melaksanakan pekerjaan pemasangan plafond Kalsium silikat untuk lingkup
                 pekerjaan sesuaii yang ditunjukkan dalam gambar perencanaan.
                                                                             
     27.2 Persyaratan Bahan                                                  
               1) Jenis: Kalsium silikat Plafon Concealed, tebal : 6 mm, ukuran : 2400mm x
                 1200 mm, berat : 8 kg/m2.                                   
                                                                             
               2) Tahan air, tidak dapat terbakar, tahan rayap dan tidak mengandung
                 asbestos.                                                   
                                                                             
               3) Perlengkapan-perlengkapan plafond Kalsium silikat:         
                   a) Rangka plafond.                                        
                                                                             
                    Bahan untuk rangka plafond Kalsium silikat menggunakan metal yaitu
                    sistem rangka plafon khusus Kalsium silikat.             
                                                                             
                   b) Sekrup Kalsium silikat.                                
                    Untuk pemasangan plafond Kalsium silikat pada rangka metal
                    menggunakan sekrup Kalsium silikat dengan jenis self-embeded-head
                    dan self tapping dan sudah diberi anti karat jenis electro-plating.
                                                                             
                   c) Self Adhesive Join Tape Kalsium silikat.               
                                                                             
                    Join Tape Kalsium silikat terbuat dari serat fiberglass yang berfungsi
                    untuk menutup nat pada sambungan antara lembaran plafond Kalsium
                    silikat.                                                 
                   d) Kompon Kalsium silikat.                                
                                                                             
                    Fungsi dari Kompon Kalsium silikat adalah sebagai berikut:
                                                                             
                   • Untuk kompon pada sistem sambungan tertutup (flush joint sistem)
                     yang digunakan setelah Join Tape Kalsium silikat dipasang.
                   • Untuk penutup kepala skrup.                             
                                                                             
                   • Untuk perekat profil Gypsum pada Kalsium silikat.       
                                                                             
                   • Profil Gypsum, apabila diperlukan (sesuai gambar perencanaan).
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 107           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     27.3 Persyaratan Pelaksanaan                                            
               1) Secara keseluruhan, pelaksanaan pekerjaan plafond Kalsium silikat harus
                 mengikuti tata cara dan persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan
                 oleh pabrik pembuatnya.                                     
                                                                             
               2) Persiapan dan pemasangan.                                  
                                                                             
                Persiapan pelaksanaan dan urutan-urutan pemasangan plafond Kalsium
                silikat adalah sebagai berikut:                              
                   a) Buat garis (marking-line) sesuai elevasi ketinggian plafon
                     sebagaimana yang ditentukan dalam gambar perencanaan, pada
                                                                             
                     sekeliling dinding yang akan dipasang plafon.           
                   b) Kalau belum tersedia, pasang penggantung plafond yang berupa C-
                     joint, rodhanger, nut danL-bracket dengan interval jarak 1200 mm.
                                                                             
                   c) Pasang furring-channel sebagai main runner pada setiap interval jarak
                     1200 mm, yang digantung pada penggantung plafond.       
                                                                             
                   d) Atur ketinggian main-runner sesuai level yang dikehendaki dengan
                     berpedoman pada garis marking yang ada pada sekeliling dinding,
                     sehinnga membentuk bidang datar yang sempurna dan bidang datar
                     tersebut harus rata air.                                
                   e) Pasang furing-channel sebagai cross-runner dengan posisi dibawah
                                                                             
                     main-runner dengan menggunakan Joiner pada setiap interval jarak
                     601 mm.                                                 
                   f) Pasang lembaran Kalsium silikat (tebal 6 mm, panjang 2400 mm dan
                     lebar 1200 mm) dengan posisi arah melintang cross-runner dengan
                                                                             
                     formasi seperti pemasangan bata sedemikian rupa sehingga posisi
                     letak-letak Kalsium silikat menjadi zig-zag. Pertemuan antara panel-
                     panel Kalsium silikat harus diberi celah 4mm baik pada sisi panjang
                     maupun pada sisi pendek.                                
                   g) Ikat/tempelkan Kalsium silikat pada furing-channel (cross-runner)
                                                                             
                     dengan memakai sekrup Kalsium silikat pada setiap jarak maximum
                     200 mm sepanjang cross-runner dengan ketentuan jarak lubang
                     sekrup ketepi panel Kalsium silikat minimal 12 mm dan jarak lubang
                     sekrup ke titik sudut panel Kalsium silikat minimal 50 mm.
                   h) Pemasangan sekrup harus dimulai dari bagian tengah panel lalu
                                                                             
                     kemudian berurut ketepi panel. Selama pelaksanaan pemasangan
                     skrup, panel Kalsium silikat harus ditahan dari bawah dan tidak boleh
                     bergeser dari posisi yang sudah ditentukan.             
               3) Pekerjaan penutup celah sambungan / nat dan kepala sekrup. 
                                                                             
                   a) Seluruh celah sambungan / nat selebar 4 mm dan kepala sekrup harus
                     ditutup dengan bahan sesuai spesifikasi pabrik pembuat dengan urut-
                     urutan pekerjaan sebagai berikut:                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 108           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                   b) Sebelum pekerjaan menutup sambungan / nat dilaksanakan, celah
                     sambungan atau nat yang akan ditutup terlebih dahulu harus
                     dibersihkan dari debu dengan disemprot oleh angin atau dengan
                     memakai koas yang bersih.                               
                                                                             
                   c) Tempelkan Self Adhesive Joint-Tape Kalsium silikat pada celah
                     sambungan / nat dengan kuat dan harus rata.             
                   d) Aplikasikan Kompon Kalsium silikat (kompon tahap 1) sebagai
                     kompon pengisi nat dan penutup Joint Tape dengan kapi-1. Pastikan
                                                                             
                     Kompon menembus Joint Tape dan mengisi nat dibelakangnya serta
                     menutup joint Tape setipis mungkin. Tutup juga kepala sekrup dengan
                     kompon sampai tertutup rata.                            
                   e) Aplikasikan Kompon Kalsium silikat (kompon tahap 2) sebagai
                     penutup Kompon tahap 1 dengan menggunakan kapi-2 sepanjang
                                                                             
                     celah sambungan selebar kurang lebih 350mm, dan pada setiap
                     kepala sekrup. Pekerjaan kompon tahap 2 tersebut harus rapih dan
                     setipis mungkin serta baru boleh dikerjakan apabila kompon tahap 1
                     sudah kering betul.                                     
                                                                             
                   f) Seluruh permukaan yang ber-kompon harus diamplas dengan
                     memakai amplas ukuran sedang dan harus menggunakan alat bantu.
                     Pekerjaan amplas dilaksanakan apabila Kompon tahap 2 sudah
                     kering betul.                                           
               4) Sambungan muai (Expansion Joint)                           
                                                                             
                Apabila plafon papan kalsium silikat dipasang pada suatu ruangan yang
                sangat luas dengan ukuran maksimum ruangan 9,6 m x 7,2 m atau luas
                ruangan maksimum 62,12 m2, atau pemasangan panel Kalsium silikat
                sampai dengan 4 lembar panjang atau 6 lembar lebar, maka pada bidang
                                                                             
                plafond tersebut diperlukan sambungan muai (expansion joint) sebanyak 1
                (satu) jalur sambungan muai pada arah memanjang dan1 (satu) jalur
                sambungan muai pada arah melintang. Bentuk dan detail sambungan muai
                (expansion joint) harus mengikuti ketentuan dan petunjuk pabrik pembuat.
               5) Memotong Kalsium silikat                                   
                                                                             
                Memotong Kalsium silikat harus menggunakan alat khusus yaitu penggurat
                bermata tungstem carbide dengan cara menggurat papan kalsium silikat lalu
                dipatahkan atau menggunakan gergaji mesin putaran rendah. Bekas
                potongan harus dihaluskan dengan amplas.                     
                                                                             
               6) Melubangi Kalsium silikat                                  
                                                                             
                   a) Guratkan jangka penggurat pada Kalsium silikat sesuai bentuk dan
                     ukuran lubang yang dikehendaki.                         
                   b) Untuk membuat lubang bulat, buat guratan silang ditengah lingkaran
                     sebanyak mungkin kemudian pukul titik tengah lingkaran dengan
                                                                             
                     martil.                                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 109           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                   c) Untuk membuat lubang persegi, lubangi bagian tengah lubang dengan
                     cara memukul pakai martil kemudian gergaji diagonal dari lubang
                     kearah empat sudut lalu patahkan keempat segmen bakal lubang.
                   d) Ratakan dan haluskan tepi lubang atau bekas potongan dengan
                                                                             
                     amplas sampai betul-betul halus                         
               7) Pada pekerjaan plafond tersebut perlu diperhatikan terhadap adanya
                 pekerjaan lain yang dalam pelaksanaannya berkaitan sangat erat.
                                                                             
               8) Sebelum pelaksanaan pemasangan plafond, pekerjaan lain yang terletak di
                 atas plafond tersebut harus sudah terpasang dengan sempurna antara lain
                 elektrikal, sound system, fire alarm / fire detector, dan perlengkapan
                 instalasi lain yang diperlukan.                             
                                                                             
               9) Apabila pekerjaan-pekerjaan tersebut di atas tidak tercantum dalam gambar
                 rencana plafond, maka harus diteliti terlebih dahulu pada gambar instalasi
                 atau gambar lain.                                           
                                                                             
               10) Untuk detail pemasangan plafond, Kontraktor harus berkonsultasi dengan
                 Direksi Lapangan/MK.                                        
               11) Apabila posisi rangka penggantung plafond dengan tempat   
                 penggantungnya lebih besar dari 1,2 meter sehingga memerlukan
                                                                             
                 konstruksi tambahan, Kontraktor wajib menambahkan konstruksi perkuatan
                 pada rangka penggantung plafond tadi sehingga kaku dan dapat berfungsi
                 dengan sempurna meskipun tidak tercantum dalam gambar.      
               12) Rangka panel memakai suspension system yang terdiri dari baja hot dipped
                                                                             
                 roll formed galvanized yang ditutup dengan cat ulang.       
               13) Finishing plafond.                                        
                                                                             
                   a) Plafond difinish dengan cat.                           
                   b) Cat yang dipakai harus cocok untuk diaplikasikan dengan Fiber
                     Cement Kalsium Silikat.                                 
                                                                             
                   c) Pelaksanaan pekerjaan finishing terutama finishing akhir, harus
                     mengikuti tata cara dan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan oleh
                     pabrik pembuat.                                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 110           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     28     PEKERJAAN  PLAFOND  METAL                                        
     28.1 Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                             
             Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan bahan Panel Metal Ceiling beserta
             systemnya, persiapan tempat serta pemasangan dan konstruksi rangka
             pendukungnya pada bagian area dalam dan area luar bangunan yang tercantum
             dalam Gambar Perencanaan, pekerjaan ini untuk dapat tercapai hasil Pekerjaan
             Metal Ceiling yang bermutu baik dan sempurna.                   
                                                                             
     28.2 Persyaratan Bahan                                                  
                   • Spesifikasi yang digunakan: Metal Ceiling berbahan alumunium
                     dengan cara pemasangan Knock‐Down System.               
                                                                             
                   • Pengendalian Mutu: Pemasangan harus dilakukan oleh applikator
                     (sub‐kontraktor) yang direkomendasi oleh pabrikan. Modul
                     pemasangan harus mempertimbangkan estetika dan kekuatan angin
                                                                             
                     (wind load) jika ditempatkan di exterior, di mana bangunan itu berada
                     sesuai dengan standar perhitungan yang berlaku.         
                                                                             
                                                                             
     28.2.1 Spesifikasi Bahan                                                
                   • Linear Metal Ceiling Pre‐Painted permukaan polos di lokasi‐lokasi
                                                                             
                     yang ditentukan dalam gambar rencana Ceiling.           
                   • Bahan dasar: Alumunium, tebal 0,6mm.                    
                                                                             
                   • Ukuran: Metal Ceiling L 180mm Panjang sesuai tercantum pada
                     gambar.                                                 
                                                                             
                   • Finish: Paint Durable 2 layers Polyester.               
                   • Carrier Multi B: Ukuran 62mmx29mm panjang 5000mm,Tebal 0,5mm,
                     Module 120mm center to center,warna Black Anamel.       
                                                                             
                   • Pengikat berupa paku, mur, baut, sekrup, paku rivet, clamp, holow,
                     dan lain‐lain harus sesuai dengan metode pemasangan dari pabrikan
                     dan tahan gempa.                                        
                                                                             
                                                                             
     28.3 Persyaratan Pelaksanaan                                            
                                                                             
               1) Kontraktor harus menyerahkan Gambar Rencana Pembuatan/Shop 
                 drawing kepada Pengawas untuk persetujuannya sebelum memulai
                 pekerjaan pemasangan metal ceiling.                         
                                                                             
               2) Bahan‐bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
                 diserahkan contoh‐ contoh material dengan warna untuk mendapatkan
                 persetujuan dari Direksi Pengawas.                          
               3) Material lain yang tidak terdapat pada daftar diatas, tetapi diperlukan untuk
                                                                             
                 penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas
                 terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Direksi Pengawas. 
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 111           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
               4) Penyimpanan bahan plafond aluminium, rangka dan material lain di tempat
                 pekerjaan harus diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang
                 baik, kering dan tidak lembab serta tidak terkena cuaca langsung.
               5) Semua ukuran di dalam gambar adalah ukuran jadi (finish).  
                                                                             
               6) Pada pekerjaan metal ceiling ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain
                 yang dalam pelaksanaannya sangat erat hubungannya dengan pekerjaan
                 ceiling. Harus diperhatikan aspek terhadap disiplin lain diantaranya
                 pekerjaan elektrikal dan perlengkapan instalasi yang diperlukan. Bila
                                                                             
                 pekerjaan‐pekerjaan tersebut diatas tidak tercantum digambar rencana
                 ceiling harus diteliti terlebih dahulu pada gambar‐gambar instalasi yang
                 lain (Elektrikal, AC, dan lain‐lain). Untuk detail pemasangan harus
                 konsultasi dengan Direksi Pengawas.                         
                                                                             
               7) Sebelum dilaksanakan pemasangan ceiling, pekerjaan lain yang terletak
                 di atas ceiling harus sudah terpasang dengan sempurna. Kondisi kulit
                 bangunan sebelum pemasangan harus benar‐benar kering dan bebas dari
                 semua bahan/alat bantu pengecoran (plastik, kain, dsb).     
                                                                             
               8) Pola pemasangan Metal Ceiling sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
                 perencanaan.                                                
               9) Penggantung rangka utama harus dapat diatur ketinggiannya & jarak
                 penggantungnya.                                             
                                                                             
               10) Pemasangan lis tepi (Edge Cover atau Wall Angle) atau sejenisnya yang
                 berfungsi untuk menutup panel yang sudah terpasang juga harus benar dan
                 kokoh dengan menggunakan fixation rivet dan clamp, untuk diperlihatkan
                 estetikanya dan rapi sesuai seperti di gambar.              
                                                                             
               11) Pemasangan struktur rangka disesuaikan perhitungan terhadap kondisi
                 tekanan angin (wind load), beban gempa, beban yang dipikul dan juga
                 ukuran modul panel yang diinginkan.                         
                                                                             
               12) Pemasangan rangka dilakukan dengan benar dan kuat pada struktur
                 bangunan beton dengan menggunakan fixation rivet dan clamp, tanpa
                 mengurangi kekuatan struktur bangunan itu sendiri. Dan jika struktur
                 bangunan itu menggunakan rangka baja maka struktur pendukung
                 setidaknya menggunakan besi hollow atau siku.               
                                                                             
               13) Pemasangan struktur rangka dikerjakan secara bertahap, harus
                 terpasang rata, lurus waterpass, dan tidak bergelombang.    
               14) Setelah pemasangan struktur rangka selesai, pemasangan plafond
                                                                             
                 aluminium dikerjakan secara bertahap, dengan jarak antar panel mengikuti
                 gambar perencanaan dan rangka yang telah tersedia sesuai modul, harus
                 terpasang rata, lurus waterpass, dan tidak bergelombang.    
               15) Jika pada area plafond metal ceiling ada pemasangan lampu setidaknya
                 lampu harus mempunyai penggantung sendiri, dan pemasangan lampu
                                                                             
                 harus dikoordinasikan dengan pemasangan metal ceiling (atau bersama‐
                 sama memasangnya).                                          
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 112           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     29     PEKERJAAN  PLAFOND  ACOUSTIC TILES                               
     29.1 Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                             
             Dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
             peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pekerjaan ini hingga
             dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.   
                                                                             
             Pekerjaan ini dilakukan meliputi seluruh pemasangan plafond accoustic termasuk
             pemasangan list plafond metal, atau list plafond, sesuai yang disebutkan/
             ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Manajemen Konstruksi.
     29.2 Persyaratan Bahan                                                  
                                                                             
     29.2.1 Bahan accoustic tile                                             
                                                                             
               1) Material    : Wet-formed mineral fiber                     
               2) System      : Lay In Exposed Tegular dengan Maintee T =15 mm
                                                                             
               3) Pattern type     : Dune, Fine texture                      
               4) Size             : 16mm x 600mm x 1200 mm                  
                                                                             
               5) Recycled Content : min.38%                                 
               6) Color            : White                                   
                                                                             
               7) Cutting Edge : Original Cut by Manufacture                 
                                                                             
     29.2.2 Bahan Rangka Acoustic Tile                                       
             Sebagai rangka penggantung langit-langit digunakan rangka Main tee berbahan
             dasar metal galvanis (supporting system) yang dapat di stel untuk mengatur
                                                                             
             ketinggiannya/ dilengkapi adjustment spring, produk Armstrong atau produk lain
             yang setara, perletakan dan ukuran rangka yang digunakan sesuai gambar dan
             sesuai perhitungan.                                             
               1) Material    :    Double-web Hot Dipped Galvanized Steel    
                                                                             
               2) System      :    Lay In Exposed dengan Maintee T =15 mm    
                                                                             
               3) Rangka      :    profil sesuai bawaan system pabrikan      
               4) Tinggi rangka :  min. 43mm                                 
                                                                             
               5) Klasifikasi beban : Intermediate Duty (ID)                 
               6) Connection strength : 80kgs                                
                                                                             
               7) Cross tee head : Superlock edge                            
               8) PerimeterTrim :  Type W                                    
                                                                             
     29.2.3 Syarat Material dan Bahan                                        
                                                                             
             Acoustic tile yang terbuat dari Wet-formed Mineral Fiber tersebut harus memenuhi
             beberapa persyaratan antara lain :                              
               1) Noise Reduction Coefficient (NRC) minimum 0.50, memenuhi ASTM C423.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 113           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
               2) Sound Transmission Class/Loss 30-40, memenuhi ASTM E 1414 Ceiling
                 Attenuation Class.                                          
               3) Sound Articulation Class, memenuhi ASTM E 1111 Articulation Class (AC).
                                                                             
               4) Relative Humidity minimum 99%.                             
                                                                             
               5) Light reflectance diatas 85% (white surface).              
               6) Flame spread 0-25 (ASTM E 84) 25 (Fed.Spec. SS-S-118A) class 25 (UI
                 Label) 25                                                   
                                                                             
               7) Seismic Installation according to ASTM E580 or CISCA 3-4.  
               8) Berlaku Garansi dari pabrik 30 tahun terhadap sagging (lendut) dan
                                                                             
                 corrosion (karat)                                           
               9) Memiliki seismic system yang telah teruji secara internasional.
                                                                             
               10) Green Label Certification                                 
               11) Setiap produk telah mendapat sertifikasi dari UL Classified.
                                                                             
     29.3 Persyaratan Pelaksanaan                                            
               1) Sebelum Kontraktor melakukan pemesanan, terlebih dahulu mengajukan
                 contoh dari bahan kepada Manajemen Konstruksi untuk mendapatkan
                                                                             
                 persetujuan secara tertulis. Bahan acoustic tiles yang datang harus dalam
                 pembungkus asli.                                            
               2) Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
                 diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari
                                                                             
                 Perencana dan Manajemen Konstruksi.                         
               3) Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan
                 teknis operatif dari pabrik sebagai informasi bagi Manajemen Konstruksi.
                                                                             
               4) Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas tetapi diperlukan untuk
                 penyelesaian/ penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harusbenar-benar
                 baru, berkualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Manajemen
                 Konstruksi.                                                 
                                                                             
               5) Rangka langit-langit acoustic tiles dibuat dari profil-profil logam galvanized
                 dengan bentuk, ukuran dan pola pemasangan sesuai dengan gambar untuk
                 itu.                                                        
                                                                             
               6) Batang-batang profil untuk rangka langit-langit yang dipasang adalah main
                 runner, crosstee, perimeter trim, wall spring suspension / kawat seng BWG
                 14 dan lain sebagainya yang telah diseleksi dengan baik, lurus, rata, tidak
                 ada bagian yang bengkok atau melengkung, atau cacat-cacat lainnya, dan
                 telah disetujui oleh Manajemen Konstruksi.                  
                                                                             
               7) Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada pelat beton atau rangka
                 atap dengan menggunakan penggantung dari logam galvanized   
                 suspension / kawat seng BWG 14 yang dapat diatur ketinggiannya dan
                 dibuat sedemikian rupa sehingga seluruh rangka dapat melekat dengan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 114           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                 baik dan kuat pada pelat beton / rangka atap dan tidak dapat berubah-ubah
                 bentuk lagi.                                                
               8) Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan rangka
                 harus rata, lurus dan waterpas, tidak ada bagian yang bergelombang, dan
                                                                             
                 batang-batang rangka harus saling tegak lurus.              
               9) Bahan penutup langit-langit yang digunakan adalah acoustic tiles dengan
                 ukuran sesuai gambar produk yang dipakai.                   
                                                                             
               10) Acoustic tile yang dipasang adalah acoustic tiles yang telah dipilih dengan
                 baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang
                 retak, gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari
                 Manajemen Konstruksi.                                       
                                                                             
               11) Acoustic tiles dipasang dengan pola pemasangan sesuai dengan gambar.
                 Dan setelah acoustic tiles terpasang, bidang permukaan langit-langit harus
                 rata, lurus, waterpas dan tidak bergelombang, serta sambungan antara
                 unit-unit acoustic tiles harus merupakan garis lurus dan rata.
                                                                             
               12) Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole atau access panel di
                 langit-langit yang bisa dibuka, tanpa merusak acoustic tiles dan
                 sekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan / pemeliharaan M E.
                                                                             
               13) Setelah dipasang, semua bidang plafon dicek levelnya serta rata
                 permukaannya.                                               
               14) Pekerjaan ini dikerjakan oleh Pemborong yang berpengalaman dibawah
                 supervisi/ perwakilan dari pabrik bersangkutan dan dengan tenaga-tenaga
                                                                             
                 ahli.                                                       
               15) Pada pekerjaan langit-langit perlu diperhatikan akan adanya pekerjaan lain
                 yang dalam pelaksanaannya sangat erat hubungannya dengan pekerjaan
                 langit-langit seperti perletakan lampu, diffuser, fire detector dan lain-lain.
                                                                             
               16) Sebelum dilaksanakan pemasangan langit-langit, pekerjaan lain yang
                 berada diatasnya harus sudah terpasang dengan baik dan sempurna.
                                                                             
               17) Harus diperhatikan adanya disiplin lain diantaranya pekerjaan elektrikal dan
                 perlengkapan instalasi yang diperlukan. Bila pekerjaan tersebut tidak
                 tercantum dalam gambar rencana langit-langit, harus diteliti dalam gambar
                 Elektrikal, Plumbing, AC dan lain-lain.                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 115           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     30     PEKERJAAN  GROUTING                                              
     30.1 Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                             
             Pekerjaan grouting dilaksanakan pada semua pekerjaan penutup celah yang
             terjadi pada bahan metal yang tertanam dalam beton maupun pasangan bata.
     30.2 Persyaratan Bahan                                                  
                                                                             
               1) Bahan grouting harus kedap air, bersifat plastis tahan getaran dan kejutan,
                 kedap air, tahan terhadap minyak, olie, garam dan alkali, tidak mengandung
                 bahan dasar metal, bersifat korosif, bebas chlorida, tidak berkerut / non
                 shrink, bersifat cement based.                              
                                                                             
               2) Bahan harus masih tersegel baik dalam kemasannya dan tidak cacat pada
                 waktu tiba di tempat pembangunan konstruksi. Jika ditemukan cacat atau
                 rusak, maka bahan tersebut tidak dtperkenankan untuk digunakan.
                                                                             
     30.3 Persyaratan Pelaksanaan                                            
               1) Sebelum pelaksanaan, permukaan dari semua bahan/material yang akan
                 digrouting yang termasuk dalam pekerjaan harus bersih dan bebas dari
                 debu, minyak, air dan noda maupun kotoran lainnya, peil atau elevasi
                                                                             
                 permukaan tersebut sudah disetujui Direksi Lapangan/MK.     
               2) Apabila dari bahan / material yang dipakai ada yang mengandung bahan
                 dasar yang beracun atau membahayakan keselamatan manusia, maka
                 Kontraktor harus menyediakan peralatan pelindung misalnya masker,
                                                                             
                 sarung tangan dan sebagainya yang harus dipakai pada waktu pelaksanaan
                 pekerjaan.                                                  
               3) Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus diawasi oleh tenaga ahli
                 / Supervisi dari pabrik pembuat. Biaya untuk hal ini ditanggung oleh
                 Kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah. Prosedur
                                                                             
                 pelaksanaan harus sesuai spesifikasi pabrik.                
               4) Persiapan permukaan.                                       
                                                                             
                   a) Metal yang tertanam telah diberi cat dasar atau cat anti karat terkecuali
                     untuk baja stainless steel, persyaratan ini tidak berlaku.
                   b) Sebelum pemberian grouting, permukaan lubang harus dibasahkan
                                                                             
                     terlebih dahulu akan tetapi tidak diperkenankan ada butiran air di atas
                     permukaan tersebut pada waktu pelaksanaan Grouting.     
               5) Persiapan adukan grouting.                                 
                                                                             
                   a) Perbandingan komponen grouting dengan air maupun pasir serta
                     prosedur pencampuran dan pengadukanan harus sesuai spesifikasi
                     pabrik.                                                 
                                                                             
                   b) Selama pengadukanan, air maupun pasir harus sudah disiapkan di
                     tempat pengadukanan dengan volume cukup. Kualitas air maupun
                     pasir harus memenuhi persyaratan seperti diuraikan pada persyaratan
                     pekerjaan beton didalam buku ini.                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 116           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                   c) Sebaiknya bahan Grouting dipakai habis dalam satu kali waktu
                     pengadukanan.                                           
                   d) Adukan Grouting diisikan dari satu arah menerus hingga seluruh celah
                     / lubang tertutup padat, tidak ada rongga, rata permukaan dan tidak
                                                                             
                     terbentuk rongga udara. Apabila celah / lubang berukuran kecil,
                     pengisian adukan grouting dapat mempergunakan corong / alat lain.
               6) Perawatan / curing dan perbaikan.                          
                                                                             
                Permukaan adukan grouting harus dilindungi dari pengeringan dan
                pengerasan yang terlalu cepat dengan cara ditutupi kain basah.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 117           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     31     PEKERJAAN  SEALANT                                               
                                                                             
                                                                             
     31.1 Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                             
            Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga kerja dan alat bantu
            lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan, hingga dapat dicapai hasil pekerjaan
            bahan sealant yang bermutu baik dan sempurna.                    
                                                                             
     31.1.1 Lingkup pekerjaan bahan sealant antara lain:                     
                                                                             
            o  Pekerjaan Sealant Eksterior                                   
            o  Pekerjaan Sealant Interior                                    
            o  Pekerjaan Sealant struktural/ adhesive                        
            o  Pekerjaan Secondary Sealant untuk IGU (Insulated Glass Unit)  
                                                                             
                                                                             
     31.1.2 Standar Referensi                                                
            1)   AAMA 802.3 - Specification for Ductile Back Bedding Glazing Compound.
                                                                             
            2)   AAMA 803.3 - Specification for Narrow Joint Seam Sealers.   
            3)   AAMA 805.2 - Specification for Back Bedding Glazing Compound.
            4)   AAMA 808.3 - Specification for Exterior Perimeter Sealing Compound.
            5)   ASTM C 639 - Test Method for Rheological (Flow) Properties of Elastomeric
                 Sealants.                                                   
            6)   ASTM C 717 - Terminology of Building Seals and Sealants.    
            7)   ASTM C 719 - Test Method for Adhesion and Cohesion of Elastomeric Joint
                 Sealants under Cyclic Movement (Hockman Cycle).             
                                                                             
            8)   ASTM C 794 - Test Method for Adhesion-in-Peel of Elastomeric Joint
                 Sealants.                                                   
            9)   ASTM C 920 - Specification for Elastomeric Joint Sealants.  
            10)  ASTM C 1184 - Specification for Structural Silicone Sealants.
            11)  ASTM C 1248 - Test Method for Staining of Porous Substrate by Joint
                 Sealants.                                                   
            12)  ASTM C 1382 - Test Method for Determining Tensile Adhesion Properties
                 of Sealants When Used in Exterior Insulation and Finish Systems (EIFS)
                 Joints.                                                     
                                                                             
            13)  ASTM C 1401 - Standard Guide for Structural Sealant Glazing.
            14)  ASTM D 2240 - Test Method for Rubber Property - Durometer Hardness.
            15)  ASTM C 1369 - Standard Specification for Secondary Edge Sealants for
                 Structurally Glazed Insulating Glass Units.                 
            16)  EIMA 300.01 - Determining Peel Adhesion and Tensile Adhesion Properties
                 of Sealants Applied to EIFS Class PB.                       
            17)  GANA – Sealant Manual and Related GANA Publications.        
            18)  SWRI Sealant Manual and Related SWRI Publications.          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 118           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     31.1.3 Jaminan Kualitas                                                 
                                                                             
            1) Kualifikasi manufaktur:                                       
                                                                             
               •  Berupa sertifikasi manufaktur bahwa jenis bahan sealant sudah sesuai
                  untuk aplikasi yang dimaksud.                              
               •  Kualifikasi aplikator sealant.                             
                                                                             
            2) Mock-up:                                                      
                                                                             
               Menyediakan mock-up yang bertujuan untuk evaluasi secara teknik persiapan
               permukaan dan proses pengerjaan sealant meliputi:             
                                                                             
                                                                             
               •  Persiapan mock-up sealant dan untuk setiap bahan yang akan 
                  diaplikasikan sealant, peralatan dan prosedur dimaksudkan akan sama
                  sesuai realisasi pekerjaan sealant dan kondisi lapangan.   
               •  Perhatikan daya rekat (adhesion) dan kompatibilitas sealant terhadap
                  setiap bahan yang kontak dengan atau dekat dengan bahan sealant.
               •  Perhatikan apakah terjadi perubahan warna dan staining pada bahan
                  sealant.                                                   
                                                                             
               •  Dapatkan persetujuan Arsitek atau pihak proyek yang berwenang atas
                  mock-up.                                                   
               •  Simpan mock-up untuk menetapkan standar yang sudah disetuju
     31.1.4 Prosedur Umum                                                    
                                                                             
                                                                             
            1) Submit kelengkapan data                                       
                                                                             
               Berupa contoh bahan sealant beserta pilihan warna, lembar data teknis atau
               brosur yang akan diserahkan kepada pihak proyek yang berwenang untuk
               disetujui sebelum pengadaan bahan ke lokasi proyek.           
                                                                             
            2) Pengiriman                                                    
                                                                             
               Kirim bahan sealant ke lokasi dalam kemasan asli yang belum dibuka dari
               pabrik, dengan label yang secara jelas mengidentifikasi :     
                                                                             
               a) Nama produk.                                               
               b) Manufaktur.                                                
               c) Warna sealant.                                             
               d) Nomor batch sealant.                                       
                                                                             
               e) Tanggal kadaluarsa sealant.                                
                                                                             
            3) Penyimpanan                                                   
                                                                             
            Simpan dan buang bahan sealant berbasis pelarut atau solvent-based sesuai
            dengan peraturan otoritas lokal.                                 
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 119           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
               a) Simpan bahan sealant di tempat yang bersih dan kering di dalam ruangan
                  sesuai dengan instruksi pabrik.                            
               b) Simpan bahan sealant dalam kisaran suhu sesuai dengan instruksi pabrik.
               c) Simpan dalam sealant wadah tertutup sampai siap digunakan. 
               d) Jangan menggunakan bahan sealant apabila sudah melewati masa
                  kadaluarsa.                                                
                                                                             
     31.1.5 Kondisi Proyek                                                   
                                                                             
            Pertahankan kondisi lingkungan (suhu, kelembaban, dan sirkulasi) dalam batas
            yang direkomendasikan oleh manufaktur untuk hasil yang optimal meliputi:
                                                                             
            •  Jangan gunakan bahan sealant pada permukaan yang kotor, basah, lembab,
               atau kondisi beku.                                            
                                                                             
            •  Jangan menerapkan bahan sealant ketika suhu permukaan di bawah 40o F (7o
               C).                                                           
            •  Gunakan secara hati-hati saat menerapkan bahan sealant ketika suhu udara
               diatas 120o F (49o C).                                        
                                                                             
                                                                             
     31.1.6 Garansi                                                          
                                                                             
            1) Garansi pemasang: formulir standar pemasang dimana pemasang setuju untuk
               memperbaiki atau mengganti bahan sealant yang tidak memenuhi kinerja dan
               persyaratan lain dalam masa periode garansi yang ditentukan.  
                                                                             
            2) Garansi produsen: sebagai standarisasi manufaktur dimana produsen bahan
               sealant setuju untuk mengganti bahan sealant apabila tidak sesuai dengan
               kualifikasi bahan dan persyaratan lain dalam masa periode garansi yang
               ditentukan.                                                   
                                                                             
            3) Garansi khusus yang ditentukan dengan pengecualian terjadi kerusakan atau
                                                                             
               kegagalan bahan sealant meliputi:                             
                                                                             
               •  Pergerakan struktur yang mengakibatkan tekanan pada sealant yang
                  melebihi spesifikasi tertulis dari manufaktur bahan sealant yang
                  disebabkan oleh penyelesaian struktural atau kesalahan yang disebabkan
                  oleh desain atau konstruksi.                               
               •  Disintegrasi pada sambungan permukaan bahan yang diterapkan bahan
                  sealant yang terjadi secara alami diluar spesifikasi desain.
               •  Kerusakan mekanis yang disebabkan oleh individu, alat, atau penyebab
                                                                             
                  lainnya.                                                   
               •  Perubahan penampilan sealant yang disebabkan oleh penumpukan
                  kotoran atau kontaminasi atmosfer lainnya.                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 120           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     31.2   Persyaratan Bahan                                                
     31.2.1 Struktural Glazing Sealant/ Adhesive.                            
                                                                             
            •  Berfungsi untuk memegang kaca atau panel metal terhadap bingkai metal
               dengan ketentuan minimum tensile strength adalah 345 kPa (50 psi) dan
               movement capability adalah ±12.5% - ±25% (ASTM C 719).        
            •  Sealant Silikon/ Adhesive                                     
                                                                             
               -  Dua komponen, high-modulus, high-strength, primer-less adhesion,
                  neutral-cure, 100% polimer silikon sealant.                
                   o  Standar : ASTM C 1184 Type M, Use G and O              
                   o  Dynamic Movement Capability, ASTM C 719: ±25%.         
                   o  Bersertifikat resmi Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri
                      (TKDN) dari Kementrian Perindustrian.                  
                   o  Warna: Hitam.                                          
                   o  Penerapan bahan atau sistem : Curtain wall unitized system.
                                                                             
                   o  Tipe produk: Setara IKASEAL 999SG                      
                                                                             
               -  Satu komponen, high-modulus, high-strength, primer-less adhesion,
                  neutral- cure, 100% polimer silikon sealant.               
                   o  Standar : ASTM C 1184, Type S, Use G and O.            
                   o  Dynamic Movement Capability, ASTM C 719: ±25%.         
                   o  Bersertifikat resmi Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri
                      (TKDN) dari Kementrian Perindustrian.                  
                                                                             
                   o  Warna : Hitam.                                         
                   o  Penerapan bahan atau sistem : Curtain wall stick system.
                   o  Tipe produk : Setara IKASEAL 997SG                     
                                                                             
     31.2.2 Weatherproofing Sealant                                          
                                                                             
                                                                             
            Digunakan sebagai weatherproofing untuk semua sambungan dengan ketentuan
            bahan sealant memiliki movement capability adalah ±25% - ±100% (ASTM C 719).
                                                                             
            a)  Sealant Silikon                                              
                                                                             
                (1) Satu komponen, non-bleed/ non-staining, medium-modulus, neutral-
                   cure, ±50% dynamic movement capability, 100% polimer silikon sealant.
                    •  Standar:                                              
                       - ASTM C 920, Type S, Grade NS, Class 50, Use NT, M, G, A
                         and O.                                              
                       - ASTM C 1248, non-staining.                          
                                                                             
                       - Dynamic Movement Capability, ASTM C 719: ±50%.      
                       - Bersertifikat resmi Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri
                         (TKDN) dari Kementrian Perindustrian.               
                    •  Warna: ditentukan oleh arsitek.                       
                    •  Penerapan bahan atau sistem:                          
                       - Sambungan marmer – marmer (batu alam).              
                       - Sambungan aluminium – aluminium.                    
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 121           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                       - Sambungan aluminium – kaca.                         
                       - Sambungan kaca – kaca.                              
                       - Sambungan aluminium composite panel – aluminium     
                         composite panel.                                    
                       - Perimeter bukaan (opening) sistem window wall.      
                       - Sealant eksterior sistem curtain wall.              
                    •  Tipe produk: Setara IKASEAL 900NS dari brand IKASEAL  
                                                                             
                       Construction Sealant, PT Indo Karya Anugerah.         
                (2) Satu komponen, medium-modulus, neutral-cure, ±50% dynamic
                   movement capability, 100% polimer silikon sealant.        
                    •  Standar: ASTM C 920, Type S, Grade NS, Class 50, Use NT, M,
                       G, A and O.                                           
                    •  Dynamic Movement Capability, ASTM C 719: ±50%.        
                    •  Bersertifikat resmi Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri
                                                                             
                       (TKDN) dari Kementrian Perindustrian.                 
                    •  Warna: ditentukan oleh arsitek.                       
                    •  Penerapan bahan atau sistem:                          
                       - Sambungan aluminium – aluminium.                    
                       - Sambungan aluminium – kaca.                         
                       - Sambungan kaca – kaca.                              
                       - Perimeter bukaan (opening) sistem window wall.      
                                                                             
                       - Sealant eksterior sistem curtain wall.              
                    •  Tipe produk: Setara IKASEAL 990WS dari brand IKASEAL  
                       Construction Sealant, PT Indo Karya Anugerah          
                (3) Satu komponen, medium-modulus, neutral-cure, ±25% dynamic
                   movement capability, 100% polimer silikon sealant.        
                    •  Standar: ASTM C 920, Type S, Grade NS, Class 25, Use NT, M,
                       G, A and O.                                           
                                                                             
                    •  Dynamic Movement Capability, ASTM C 719: ±25%.        
                    •  Bersertifikat resmi Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri
                       (TKDN) dari Kementrian Perindustrian.                 
                    •  Warna: ditentukan oleh arsitek.                       
                    •  Penerapan bahan atau sistem:                          
                       - Sambungan aluminium – aluminium.                    
                       - Sambungan aluminium – kaca.                         
                                                                             
                       - Sambungan kaca – kaca.                              
                       - Perimeter bukaan (opening) sistem window wall.      
                       - Sealant eksterior sistem curtain wall.              
                    •  Tipe produk: Setara IKASEAL 988 dari brand IKASEAL    
                       Construction Sealant, PT Indo Karya Anugerah.         
                (4) Satu komponen, high-modulus, neutral-cure, anti jamur (mildew
                   resistence) / sanitary sealant, polimer silikon sealant.  
                    •  Standar: JIS Z 2911, fungus resistance testing        
                                                                             
                    •  Bersertifikat resmi Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri
                       (TKDN) dari Kementrian Perindustrian.                 
                    •  Warna: ditentukan oleh arsitek.                       
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 122           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                    •  Penerapan bahan atau sistem:                          
                       - Sambungan lantai keramik                            
                       - Sambungan pada bathtubs, sinks, showers (sanitary)  
                       - Sambungan pada perlengkapan pipa (plumbing fixtures).
                       - Sambungan pada material kaca, metal, plastik.       
                    •  Tipe produk: Setara IKA Glazing Sanitarydari brand IKASEAL
                       Constru-ction Sealant, PT Indo Karya Anugerah.        
                                                                             
                                                                             
            b)  Sealant Polyurethane                                         
                                                                             
                (1) Satu komponen, non-bleed/ non-staining, medium-modulus, no-
                   shrinkage, paintable, polimer polyurethane.               
                    •  Standar: ASTM C 920, Type S, Grade NS, Class 50, Use NT, M, A
                       and O.                                                
                    •  Dynamic Movement Capability, ASTM C 719: ±50%.        
                    •  Bersertifikat resmi Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri
                       (TKDN) dari Kementrian Perindustrian.                 
                                                                             
                    •  Warna: putih (white), abu-abu (grey), hitam (black) dan ditentukan
                       oleh arsitek                                          
                    •  Penerapan bahan atau sistem:                          
                       - Perimeter bukaan (opening) sistem window wall       
                       - Sambungan aluminium – beton (concrete), precast     
                       - Sambungan marmer – marmer (batu alam).              
                       - Sambungan beton (concrete), precast – beton (concrete),
                                                                             
                         precast                                             
                       - Sambungan GRC – GRC.                                
                       - Sambungan gypsum – gypsum.                          
                       - Sambungan aluminium composite panel – aluminium     
                         composite panel.                                    
                       - Sambungan kayu – kayu.                              
                    •  Tipe produk: Setara IKA SUPER PU+ dari brand IKASEAL  
                       Construction Sealant, PT Indo Karya Anugerah.         
                                                                             
            c)  Modified Silicone                                            
                                                                             
                                                                             
                (1) Satu komponen, non-bleed / non-staining, low-modulus, no-shrinkage,
                    paintable, cures bubble-free , polimer silyl terminated polyether.
                    •  Standar: ASTM C 920, Type S, Grade NS, Class 50, Use NT, M, A
                       and O.                                                
                    •  Dynamic Movement Capability, ASTM C 719: ±50%.        
                    •  Bersertifikat resmi Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri
                       (TKDN) dari Kementrian Perindustrian.                 
                                                                             
                    •  Warna: ditentukan oleh arsitek                        
                    •  Penerapan bahan atau sistem:                          
                       - Perimeter bukaan (opening) sistem window wall       
                       - Sambungan aluminium – beton (concrete), precast     
                       - Sambungan marmer – marmer (batu alam).              
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 123           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                       - Sambungan beton (concrete), precast – beton (concrete),
                         precast                                             
                       - Sambungan GRC – GRC.                                
                       - Sambungan gypsum – gypsum.                          
                       - Sambungan aluminium composite panel – aluminium     
                         composite panel.                                    
                       - Sambungan kayu – kayu.                              
                                                                             
                    •  Tipe produk:                                          
                       - Setara IKASEAL MS-1022LM dari brand IKASEAL         
                         Construction Sealant, PT Indo Karya Anugerah.       
                       - Setara IKA PU MAX dari brand IKASEAL Construction Sealant,
                         PT Indo Karya Anugerah.                             
                                                                             
     31.2.3 Insulating Glass Sealant                                         
                                                                             
            Digunakan sebagai secondary sealant pada kaca insulated atau Insulated Glass
            Unit (IGU) dimana berfungsi untuk memegang antara panel kaca dengan panel
            kaca lainnya dengan ketentuan minimum tensile strength adalah 345 kPa (50 psi)
            dan movement capability adalah ±12.5% - ±25% (ASTM C 719).       
                                                                             
            a)  Silikon Sealant / Adhesive                                   
                                                                             
                (1) Dua komponen, high-modulus, high-strength, primerless adhesion,
                   neutral-cure, 100% polimer silikon sealant.               
                    •  Standar: ASTM C 1369 , Standard specification for secondary edge
                                                                             
                       sealant sealants for structurally glazed Insulating Glass Unit
                    •  Dynamic Movement Capability, ASTM C 719: ±25%.        
                    •  Bersertifikat resmi Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri
                       (TKDN) dari Kementrian Perindustrian.                 
                    •  Warna: Hitam                                          
                    •  Penerapan bahan atau sistem: Secondary sealant pada kaca
                                                                             
                       insulated atau Insulated Glass Unit (IGU)             
                    •  Tipe produk: Setara IKASEAL 996IG dari brand IKASEAL  
                       Construction Sealant, PT Indo Karya Anugerah.         
     31.2.4 Aksesoris                                                        
                                                                             
            1)  Primer: Momentive Performance Materials, Inc. Primer SS80, SS4179,
                SS4044P atau SS4004P (berwarna) sebagai rekomendasi dari manufaktur
                dan apabila diperlukan untuk pemasangan.                     
            2)  Backer Rod:                                                  
                                                                             
                a) Material: Non-gassing polyethylene atau flexible polyurethane foam rod.
                b) EIFS dan Aplikasi Permukaan Berpori-pori: Non-gassing polyethylene,
                   non-gassing polyolefin atau flexible polyurethane foam rod.
                c) Lebar: 25 – 50% lebih besar dari lebar sambungan untuk memberikan
                   tekanan kontinu terhadap dinding sambungan.               
                d) Bahan harus mengembang dan berkontraksi dengan bead movement
                   tanpa mendorong sealant keluar dari sambungan selama siklus tekanan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 124           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                e) Jangan menggunakan material solid rubber backup, kecuali sudah diuji
                   kompatibilitasnya terhadap sealant dan sudah disetujui oleh Arsitek.
             3) Bond Breaker Tape: Polyethylene tape, disetujui oleh manufaktur.
     31.3    Persyaratan pelaksanaan                                         
                                                                             
     31.3.1  Pemeriksaan                                                     
                                                                             
             1) Periksa sambungan yang akan diaplikasikan sealant. Beri tahu Arsitek
                apabila kondisi tidak memenuhi kualifikasi.                  
                                                                             
             2) Jangan memulai persiapan permukaan atau pemasangan sealama kondisi
                yang tidak memenuhi kualifikasi belum diperbaiki.            
                                                                             
     31.3.2 Persiapan Permukaan                                              
                                                                             
                                                                             
             1) Persiapan sambungan dengan berkordinasi dengan instruksi manufaktur.
                                                                             
             2) Pastikan ketebalan sambungan sudah sesuai dengan gambar kerja.
                                                                             
             3) Bersihkan permukaan yang kontak langsung dengan sealant dari kotoran,
                debu, minyak, serpihan material lain, karat, dan sealant lama.
                                                                             
             4) Bersihkan permukaan dengan jeda 1 sampai 2 jam sebelum aplikasi sealant.
                                                                             
     31.3.3 Aplikasi – Struktural Glazing Sealant                            
                                                                             
             1) Pasang sealant dilokasi yang ditunjukkan pada gambar kerja sesuai dengan
                instruksi manufaktur.                                        
                                                                             
             2) Semua material yang kontak langsung dengan sealant/ adhesive struktural
                harus dites dan disetujui oleh manufaktur berdasarkan masing-masing
                proyek.                                                      
                                                                             
             3) Pastikan permukaan yang akan diaplikasikan sealant harus bersih, kering dan
                                                                             
                tidak beku.                                                  
                                                                             
             4) Khusus penggunaan backer rods, spacers, dan setting blocks harus
                dilakukan pre-tes oleh manufaktur untuk verifikasi kompatibilitas dan
                fungsinya.                                                   
                                                                             
             5) Primer:                                                      
                                                                             
                a) Aplikasikan primer jika dibutuhkan sesuai dengan instruksi manufaktur.
                b) Lakukan percobaan aplikasi untuk melihak daya rekat atau adhesion
                   sealant terhadap permukaan material yang digunakan.       
                c) Dilarang mengaplikasikan primer pada permukaan kaca.      
                d) Dilarang mengaplikasikan primer pada karet silikon yang sudah kering.
                                                                             
                e) Tunggu primer kering sebelum aplikasi sealant.            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 125           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
             6) Masking:                                                     
                                                                             
                a) Tutupi permukaan luar sambungan dengan pita perekat dengan tekanan
                   yang sensitif dari tepi sambungan dimulai dari atas kebawah sebelum
                   aplikasi sealant.                                         
                b) Pita perekat tidak boleh mengenai permukaan material yang akan
                   diaplikasikan sealant.                                    
                c) Segera lepaskan pita perekat setelah proses perapihan sealant atau
                   tooling dan sebelum sealant mengering.                    
                                                                             
             7) Proteksi: Lindungi semua peralatan yang digunakan supaya tidak tertempel
                                                                             
                sisa sealant selama berlangsungnya pekerjaan sealant.        
                                                                             
             8) Pastikan lebar kontak sealant antara kaca dan bingkai metal bahwa sudah
                sesuai dengan gambar kerja.                                  
                                                                             
             9) Pasang backer rod atau pengisi sambungan (joint filler), setting blocks, spacer
                shims dan perekat jika dibutuhkan.                           
                                                                             
             10) Aplikasikan sealant secara terus-menerus, horizontal dalam satu arah dan
                vertikal dari bawah keatas pada sambungan. Berikan tekanan positif yang
                memadai untuk mengisi dan menutup sambungan dengan benar dan 
                pastikan terisi penuh tanpa adanya kantong udara atau lubang didalam
                sambungan sealant.                                           
                                                                             
             11) Segera lakukan perapihan atau tooling sealant, pastikan sealant terisi penuh
                                                                             
                pada setiap sisi-sisi sambungan dan tidak ada celah. Jangan menggunakan
                larutan sabun atau deterjen pada saat perapihan atau tooling.
                                                                             
     31.3.4 Aplikasi – Weatherproofing Sealant                               
                                                                             
             1) Pasang sealant dilokasi yang ditunjukkan pada gambar kerja sesuai dengan
                instruksi manufaktur.                                        
                                                                             
             2) Pastikan permukaan yang akan diaplikasikan sealant harus bersih, kering dan
                tidak beku.                                                  
                                                                             
             3) Gunakan primer, backer rod, dan bond breaker tape yang sesuai.
                                                                             
             4) Primer:                                                      
                                                                             
                a) Aplikasikan primer jika dibutuhkan sesuai dengan instruksi manufaktur.
                b) Lakukan percobaan aplikasi untuk melihat daya rekat atau adhesion
                                                                             
                   sealant terhadap permukaan material yang digunakan.       
                c) Dilarang mengaplikasikan primer pada permukaan kaca.      
                d) Dilarang mengaplikasikan primer pada karet silikon yang sudah kering.
                e) Tunggu primer kering sebelum aplikasi sealant.            
                                                                             
             5) Masking:                                                     
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 126           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                a) Gunakan pita perekat pada permukaan atas sambungan sesuai 
                   kebutuhan untuk memastikan aplikasi sealant yang rapi dan untuk
                   melindungi permukaan yang bersebelahan.                   
                b) Pita perekat tidak boleh mengenai permukaan material yang akan
                   diaplikasikan sealant.                                    
                c) Segera lepaskan pita perekat setelah proses perapihan sealant atau
                   tooling dan sebelum sealant mengering.                    
                                                                             
             6) Pasang backer rod pada sambungan dengan menyesuaikan kedalaman
                                                                             
                sealant dan untuk menghindari sealant menempel pada 3 sisi permukaan.
                                                                             
             7) Pasang bond breaker tape ketika kedalaman sambungan terlalu dangkal.
                                                                             
             8) Aplikasikan sealant secara terus-menerus, horizontal dalam satu arah dan
                vertikal dari bawah keatas pada sambungan. Berikan tekanan positif yang
                memadai untuk mengisi dan menutup sambungan dengan benar dan 
                pastikan terisi penuh.                                       
                                                                             
             9) Segera lakukan perapihan atau tooling sealant, pastikan sealant terisi penuh
                pada setiap sisi-sisi sambungan dan tidak ada celah. Jangan menggunakan
                larutan sabun atau deterjen pada saat perapihan atau tooling.
                                                                             
     31.3.5  Pembersihan                                                     
                                                                             
             1) Bersihkan sisa sealant dari kaca, metal, dan permukaan plastik selama
                                                                             
                sealant belum mengering.                                     
                                                                             
             2) Bersihkan sisa sealant dari material yang berpori setelah sisa sealant tersebut
                mengering.                                                   
                                                                             
     31.3.6  Proteksi                                                        
                                                                             
            Lindungi sealant pada sambungan dari kerusakan sampai sealant benar-benar
            sudah kering sepenuhnya atau full curing.                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 127           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     32     PEKERJAAN  ANTI RAYAP                                            
     32.1 Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                             
             Pekerjaan anti rayap meliputi pelaksanaan pekerjaan perlindungan bangunan
             terhadap rayap pada galian pondasi, pondasi baru, permukaan tanah bagian luar
             dan dalam bangunan atau ditentukan lain sesuai dengan gambar perencanaan.
                                                                             
     32.2 Persyaratan Bahan                                                  
     32.2.1 Kemasan dan Label.                                               
                                                                             
             Kontraktor wajib menyerahkan bahan kimia di tempat pekerjaan dalam keadaan
             masih utuh dan tertutup baik (sealed) serta berlabel seperti waktu diterima dari
             distributor atau pabrik guna mendapat persetujuan dari Direksi. 
                                                                             
     32.2.2 Garansi dan tes laboratorium                                     
               1) Kontraktor wajib mengadakan tes bahan anti rayap pada Laboratorium
                 Pusat Penelitian Pengembangan Perkotaan dan Lingkungan di Jakarta
                 guna mengetahui komposisi, konsentrasi, dan aspek dampak lingkungan
                                                                             
                 yang ditimbulkannya. Kontraktor wajib menyerahkan hasil tes tersebut
                 paling lambat satu minggu sebelum pekerjaan dimulai.        
               2) Kontraktor wajib menyerahkan persyaratan tertulis sebagai garansi bahwa
                 aplikasi perawatan telah dilaksanakan dengan standar sesuai dengan
                                                                             
                 spesifikasi teknis yang dikeluarkan pabrik pembuat zat kimia anti rayap
                 tersebut, dan menjamin efektifitas kerja sistem perawatan tersebut tidak
                 kurang dari sepuluh (10) tahun setelah masa pemeliharaan. Apabila masih
                 terjadi serangan rayap selama jangka waktu jaminan, Kontraktor wajib
                 meIakukan perawatan kembali tanpa biaya kerja tambahan.     
                                                                             
     32.2.3 Untuk peracunan tanah digunakan cara sebagai berikut :           
             Penggunaan dosis sesuai rekomendasi pabrikan baik di permukaan tanah dengan
             cara disemprotkan (spray) atau per lubang dengan sistem injeksi, dan atas
                                                                             
             persetujuan MK.                                                 
     32.3 Persyaratan Pelaksanaan                                            
                                                                             
               1) Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib mengamati dan
                 melakukan tindakan pengamanan sesuai petunjuk dan saran tertulis dari
                 perusahaan pembuat zat kimia tersebut. Selama pelaksanaan, seluruh
                 pekerja diharuskan memakai helm, masker, sarung tangan, kacamata
                 pelindung dan pakaian pelindung.                            
                                                                             
               2) Kontraktor wajib menguraikan metoda pelaksanaan secara tertulis pada
                 saat pemasukan penawaran. Dalam uraian tersebut minimal dijelaskan :
                   a) Bahan kimia yang dipakai.                              
                                                                             
                   b) Peralatan yang dugunakan berikut spesifikasi/kemampuannya.
                                                                             
                   c) Cara pelaksanaan pengamanan.                           
               3) Tidak diijinkan melakukan perawatan pada kondisi tanah yang sangat
                 basah atau segera setelah hujan lebat.                      
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 128           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
               4) Tidak diijinkan melakukan perawatan tanah pada daerah yang sumber
                 airnya mudah terkontaminasi.                                
               5) Penimbunan/penutupan kembali hasil perawatan harus segera dilakukan
                 untuk mencegah adanya pengaruh terhadap lingkungan disekitarnya.
                                                                             
               6) Pekerjaan harus dilaksanakan oleh Perusahaan yang mendapat izin untuk
                 melakukan pekerjaan ini dengan mengindahkan semua peraturan yang
                 dikeluarkan Departemen Bina Lingkungan & Tenaga Kerja.      
                                                                             
               7) Semua tenaga kerja harus benar-benar ahli dan keamanan kerja harus
                 diperhatikan.                                               
                                                                             
               8) Selama pelaksanaan pekerjaan sampai pekerjaan aman disentuh manusia,
                 merupakan kewajiban Kontraktor untuk menjaga keamanan tersebut dan
                 keselamatan terhadap diri manusia disekitarnya.             
               9) Pencegahan masuknya rayap ke dalam bangunan harus dilakukan dengan
                                                                             
                 perawatan tanah pada semua daerah dimana bangunan berhubungan
                 langsung dengan tanah, antara lain :                        
                   a) Penyemprotan anti rayap dilakukan pada seluruh permukaan tanah
                     galian untuk persiapan setiap macam pekerjaan (pondasi, lantai,
                     pengerasan).                                            
                                                                             
                   b) Penyemprotan anti rayap yang dilakukan dengan power spray
                     sebelum dan sesudah pengurugan level.                   
                                                                             
                   c) Penyemprotan anti rayap terhadap saluran-saluran yang terpasang
                     dibawah tanah, permukaan bidang, pondasi-pondasi yang terpasang.
                   d) Penyemprotan anti rayap pada seluruh pondasi baru.     
                                                                             
                   e) Penyemprotan anti rayap sekeliling luar bangunan pada jarak 15 - 20
                     cm dari pondasi yang terluar, dinding bangunan terluar. 
                                                                             
               10) Pekerjaan peracunan tanah ini harus dilakukan dengan injector yang dapat
                 bekerja sedemikian rupa sehingga obat yang disuntikkan menyebar ke
                 semua arah, jarak antar titik penyuntikan 40 cm dengan kedalaman 10 cm.
                                                                             
               11) Perlindungan terhadap tanah di sekitar pepohonan harus dilakukan dengan
                 sangat hati-hati.                                           
               12) Pencegahan kemungkinan adanya rayap pada bangunan yang sudah
                 berdiri meliputi perlindungan terhadap rayap pada daerah-daerah yang
                 lembab seperti bidang-bidang bagian dalam saluran, dilakukan dengan
                                                                             
                 penyemprotan bidang-bidang tersebut secara merata / menerus.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 129           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     33     PEKERJAAN  PENGECATAN                                            
     33.1 Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                             
             Pekerjaan pengecatan meliputi:                                  
     33.1.1 Pekerjaan pengecatan dinding (permukaan pasangan bata atau beton), kolom
                                                                             
          balok dan permukaan beton yang tampak (exposed) dan langit langit seperti
          tercantum dalam gambar perencanaan.                                
     33.1.2 Pekerjaan pengecatan kayu.                                       
                                                                             
                   a) Semua kayu yang terpasang baik yang termasuk pekerjaan kayu
                     halus maupun kasar seperti tercantum dalam gambar kerja dengan
                     ketentuan sebagai berikut :                             
                                                                             
                   b) Semua, bagian / pennukaan yang tampak / exposed dicat sampai
                     dengan cat finish dengan ketentuan cat finish warna untuk permukaan
                     yang tidak ditonjolkan serat kayunya.                   
                                                                             
                   c) Semua bagian / permukaan yang tidak ditampakkan / un-exposed
                     dicat hanya sampai dengan cat dasar.                    
                   d) Pengecatan kosen, daun pintu dan jendela kayu          
                                                                             
     33.1.3 Pekerjaan pengecatan Metal yang terdiri dari: baja, baja galvanis dan metal lain
          non baja seperti yang tercatum dalam gambar perencanaan dengan ketentuan
          sebagai berikut :                                                  
                                                                             
                   a) Semua bagian/permukaan yang tampak/exposed dicat sampai
                     dengan cat finish.                                      
                                                                             
                   b) Semua bagian/permukaan yang tidak ditampakkan/un-exposed,
                     menempel pada material lain, tertutup oleh material lain, dicat hanya
                     sampai dengan cat anti karat atau cat dasar/primer.     
                                                                             
                   c) Pekerjaan ini tidak berlaku untuk Baja Stainless steel 
     33.1.4 Pekerjaan pengecatan pipa PVC, untuk semua pipa talang dari bahan / material
          PVC yang dalam gambar perencanaan dinyatakan ditampakkan / exposed.
                                                                             
     33.1.5 Dan/atau seperti tercantum dalam gambar perencanaan.             
                                                                             
     33.1.6 Persyaratan Umum                                                 
                                                                             
                   • Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan standar dan/atau sesuai
                     dengan spesifikasi pabrik.                              
                   • Pabrik dan Kontraktor harus memberi jaminan minimal selama lima
                     tahun terhitung dari waktu penyerahan atas semua pekerjaan ini,
                                                                             
                     terhadap kemungkinan cacat, warna yang berubah dan kerusakan cat
                     lainnya.                                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 130           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     33.2 Persyaratan Bahan                                                  
     33.2.1 Bahan dari kualitas utama, tahan terhadap udara dan garam, ramah lingkungan
          (low VOC)                                                          
                                                                             
     33.2.2 Jenis bahan, urutan pelapisan (lapisan primer sampai top coat) serta ketebalan
          cat harus sesuai dengan standar pabrik.                            
                                                                             
     33.2.3 Bahan didatangkan langsung dari pabrik, tiba di Lokasi Proyek harus masih
          tersegel baik dalam kemasannnya dan tidak cacat.                   
                                                                             
     33.2.4 Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat, mengenai kemurnian cat yang akan
          dipergunakan. Pembuktian berupa segel kaleng, tes BD, tes laboratorium dan
          hasil akhir pengecatan. Biaya untuk pembuktian ini dibebankan pada kontraktor.
                                                                             
          Hasil tes kemurnian harus mendapat rekomendasi tertulis dari Produsen dan
          diserahkan ke Direksi Lapangan/MK untuk persetujuan pelaksanaan.   
     33.2.5 Untuk pekerjaan pengecatan yang khusus, diminta jaminan langsung dari pabrik
                                                                             
          sesuai dengan fungsi, karakteristik cat yang ditentukan (contoh: pengecatan
          dengan lapisan tahan api dengan TKA 1-2 jam)                       
                                                                             
     33.3 Persyataan Pelaksanaan                                             
     33.3.1 Persyaratan Umum Pelaksanaan.                                    
                                                                             
               1) Sebelum pelaksanaan, Kontraktor wajib melakukan percobaan (mock up)
                 yang akan dilaksanakan. Biaya percobaan ini ditanggung Kontraktor. Hasil
                 percobaan tersebut harus diserahkan kepada Direksi Lapangan/MK untuk
                 mendapatkan persetujuan bagi pelaksanaan pekerjaan.         
                                                                             
               2) Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas
                 yang menunjukkan tanda-tanda sapuan, roller maupun semprotan. Tebal
                 minimum dari tiap lapisan jadi (finished) minimum sama dengan syarat yang
                 telah ditentukan Pabrik.                                    
                                                                             
               3) Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun
                 atau membahayakan keselamatan manusia, maka Kontraktor harus
                 menyediakan peralatan pelindung misalnya masker, sarung tangan, dan
                 sebagainya yang harus dipakai pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
                                                                             
               4) Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam cuaca lembab /
                 hujan atau angin berdebu, bertiup. Terutama untuk pelaksanaan didalam
                 ruangan bagi cat dengan bahan dasar beracun atau membahayakan
                 manusia, maka ruangan tersebut harus mempunyai ventilasi yang cukup
                 atau pergantian udara berlangsung lancar.                   
                                                                             
               5) Dalam keadaan tertentu, misalnya untuk ruangan tertutup, Kontraktor harus
                 memakai kipas angin (fan) untuk memperlancar pergantian / aliran udara.
               6) Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan /
                 vacuum cleaner, semprotan dan sebagainya harus tersedia dari kualitas /
                                                                             
                 mutu terbaik.                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 131           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
               7) Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas.  
                 Penyemprotan hanya boleh dilakukan bila disetujui Direksi.  
               8) Pemakaian ampelas, pencucian dengan air, maupun pembersihan dengan
                 kain kering, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi
                                                                             
                 Lapangan/MK terkecuali disyaratkan lain dalam sepesifikasi ini.
               9) Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan cat dasar untuk
                 komponen bahan / material metal, harus dilakukan sebelum komponen.
                 Tersebut terpasang.                                         
                                                                             
               10) Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Direksi Lapangan/MK harus diulang dan
                 diganti. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar
                 atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan
                 oleh Direksi Lapangan/MK. Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor, tidak
                 dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.                     
                                                                             
               11) Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus diawasi oleh tenaga ahli
                 / Supervisi dari pabrik pembuat.                            
                                                                             
     33.3.2 Pelaksanaan Pekerjaan pengecatan dinding, langit langit, kolom dan balok
               1) Sebelum pelaksanaan, seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu,
                                                                             
                 lemak, kotoran atau noda lain, bekas-bekas cat yang terkelupas bagi
                 permukaan yang pernah dicat dan dalam kondisi kering.       
               2) Pekerjaan pengecatan harus dilakukan dengan roller. Pemakaian kuas
                 hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin menggunakan roller.
                                                                             
               3) Urut-urutan pelaksanaan pengecatan pada permukaan interior dan exterior
                 baru adalah sebagai berikut :                               
                                                                             
                   a) Lapisan Pertama                                        
                   • Cat jenis Acrylic Wall Filler.                          
                                                                             
                   • Pelaksanaan pekerjaan dengan kape.                      
                                                                             
                   • Ketebalan lapisan 25-150 micron atau daya sebar 10 m2 / liter.
                   • Tunggu selama minimum 12 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
                     berikutnya.                                             
                                                                             
                   b) Lapisan Kedua.                                         
                                                                             
                   • Cat dasar jenis Alkali Resisting Primer. Pelaksanaan pekerjaan
                     dengan roller.                                          
                   • Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar 13 -15 m2/ liter.
                                                                             
                   • Tunggu selama 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
                                                                             
                   c) Lapisan Ketiga dan Keempat.                            
                   • Cat jenis Vinyl Acrylic Emulsion. Pelaksanaan pekerjaan dengan
                     roller.                                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 132           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                   • Ketebalan setiap lapis 25-40 micron atau daya sebar 11-17
                     m2/liter/lapis.                                         
                   • Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam. Warna ditentukan
                                                                             
                     kemudian.                                               
     33.3.3 Pelaksanaan pekerjaan pengecatan kayu                            
                                                                             
               1) Sebelum pelaksanaan seluruh bagian / komponen bangunan yang terbuat
                 dari kayu harus sudah diberi lapisan anti rayap.            
                                                                             
               2) Pekerjaan persiapan sebelum pengecatan.                    
                   a) Kayu harus dalam keadaan kering.                       
                                                                             
                   b) Gosok dengan batu kambang kemudian dengan ampelas No. 10.
                   c) Beri wood filler yang dikerjakan dengan spray gun untuk menutupi
                     pori-pori dan celah kayu.                               
                                                                             
                   d) Setelah kering atau kira kira setelah setengah hari, gosok dengan
                     ampelas halus No. 360 sampai dengan No. 400.            
                                                                             
                   e) Bila wood filler terlalu kental, dapat diencerkan dengan thinner super.
                   f) Pekerjaan Wood Filler ini harus dilaksanakan dengan baik agar tidak
                     terjadi pemborosan dalam pengecatan.                    
                                                                             
                   g) Lap hingga permukaan kayu lebih bersih dari bekas ampelas, debu,
                     minyak, lemak, noda ataupun kotoran lainnya.            
                                                                             
                   h) Tunggu hingga kayu dalam keadaan kering betul untuk pekerjaan
                     pengecatan.                                             
               3) Semua pekerjaan kayu harus diberi meni kayu atau cat dasar. Terkecuali
                 untuk permukaan kayu yang dinyatakan ditampakkan serat kayunya, tidak
                                                                             
                 diperkenankan diberi meni kayu / cat dasar.                 
               4) Semua pekerjaan kayu sesuai gambar perencanaan yang harus  
                 ditampakkan serat kayunya harus dicat finish seperti diuraikan dibawah ini
                 (Pekerjaan Melamic).                                        
                                                                             
               5) Sebelum pengecatan, semua pekerjaan kayu telah didempul dengan baik
                 dan rapi, sesuai persyaratan yang terurai dalam Pekerjaan Kayu.
                                                                             
               6) Pelaksanaan pekerjaan pengecatan                           
                   a) Semua kayu yang terpasang baik yang termasuk pekerjaan kayu
                     halus maupun kasar seperti tercantum dalam Gambar Kerja dengan
                                                                             
                     ketentuan sebagai berikut :                             
                   b) Semua, bagian / permukaan yang tampak / exposed dicat sampai
                     dengan cat finish dengan perincian cat finish warna untuk permukaan
                     yang tidak ditonjolkan serat kayunya.                   
                                                                             
                   c) Semua bagian/permukaan yang tidak ditampakkan/un-exposed dicat
                     hanya sampai dengan cat dasar.                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 133           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     33.3.4 Pekerjaan Pengecatan Metal                                       
               1) Semua metal seperti yang tercantum dalam gambar perencanaan harus
                 dicat dengan ketentuan sebagai berikut :                    
                                                                             
                   a) Semua bagian/permukaan yang tampak/ exposed dicat sampai
                     dengan cat finish.                                      
                                                                             
                   b) Semua bagian/permukaan yang tidak ditampakkan / un-exposed,
                     menempel pada material lain, tertutup oleh material lain, dicat hanya
                     sampai dengan cat anti karat atau cat dasar / primer.   
                                                                             
                   c) Pekerjaan ini tidak berlaku untuk Baja Stainless Steel.
               2) Pekerjaan persiapan sebelum pengecatan.                    
                                                                             
                   a) Bersihkan permukaan dari kulit giling (kerak / mill scale), karat,
                     minyak, lemak serta kotoran lainnya secara teliti dan menyeluruh
                     sehingga permukaan yang dimaksud menampilkan tampak metal
                     yang halus dan mengkilap.                               
                                                                             
                   b) Pekerjaan ini dilaksanakan dengan sikat kawat mekanik / mechanical
                     wire brush.                                             
                   c) Akhirnya permukaan dibersihkan dengan vacuum cleaner atau sikat
                     yang bersih.                                            
                                                                             
                   d) Pekerjaan cat primer / dasar dilaksanakan sebelum komponen bahan
                     / material metal terpasang.                             
                                                                             
               3) Pelaksanaan pekerjaan pengecatan                           
                   a) Lapisan pertama.                                       
                                                                             
                   • Cat primer jenis quick drying Metal Primer.             
                                                                             
                   • Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas, roll atau spraygun.  
                   • Ketebalan 50 micron atau daya sebar 8 -10 m2 / liter.   
                                                                             
                   • Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
                     berikutnya.                                             
                                                                             
                   b) Lapisan kedua.                                         
                   • Cat dasar jenis Undercoat.                              
                                                                             
                   • Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas, roll atau spray gun. 
                                                                             
                   • Ketebalan 3 5 mikron atau daya sebar 10 -13 m2 / liter. 
                   • Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
                     berikutnya.                                             
                                                                             
                   c) Lapisan ketiga dan keempat.                            
                   • Cat akhir / finish jenis Synthetic Super/ Premium Gloss.
                                                                             
                   • Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas, roll atau spraygun.  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 134           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                   • Ketebalan 30 mikron atau daya sebar 15 -17 m2 / liter.  
                   • Tenggang waktu antara pelapisan minimum 16 jam.         
                                                                             
               4) Warna ditentukan kemudian                                  
                                                                             
     33.3.5 Pekerjaan Pengecatan Pipa PVC                                    
               1) Pekerjaan persiapan sebelum pengecatan.                    
                                                                             
                Seluruh permukaan PVC yang ditampakkan / exposed dan akan dicat harus
                dibersihkan sehingga bebas dari noda-noda semen, plesteran, minyak atau
                kotoran lain.                                                
                                                                             
               2) Pelaksanaan pekerjaan pengecatan.                          
                Lapisan pengecatan (pertama dan kedua).                      
                                                                             
                   a) Cat akhir / finish jenis Synthetic Super/ Premium Gloss.
                   b) Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.                     
                                                                             
                   c) Ketebalan 30 mikron per lapis atau daya sebar 15 -17 m2 / Iiter
                     perlapis dalam kondisi kering.                          
                                                                             
                   d) Tenggang waktu antara pelapisan minimum 16 jam.        
                   e) Wama ditentukan kemudian.                              
                                                                             
     33.3.6 Pekerjaan Pengecatan Kayu finish Melamic                         
               1) Persyaratan Pelaksanaan                                    
                                                                             
                   a) Lapisan pertama.                                       
                                                                             
                   • Bahan pewama/ Woodstain.                                
                   • Pelaksanaan pekedaan dengan spray gun.                  
                                                                             
                   • Setelah kondisi 75 - 90 % kering, permukaan dibersihkan dengan kain
                     lap hingga bersih.                                      
                                                                             
                   • Untuk mendapatkan wana yang lebih tua, pekerjaan Woodstain harus
                     berulangkali atau minimum tiga kali.                    
                   • Warna ditentukan kemudian.                              
                                                                             
                   • Tunggu hingga lapisan kering betul sebelum pelapisan selanjutnya.
                                                                             
                   b) Lapisan kedua.                                         
                   • Cat dasar dari jenis Sanding Sealer.                    
                                                                             
                   • Tujuannya untuk lebih menutupi pori-pori atau celah kayu sehingga
                     terbentuk dasar yang halus.                             
                                                                             
                   • Pelaksanaan pekerjaan dengan spray gun, disemprotkan tipis dahulu
                     agar warna woodstain tidak larut.                       
                   • Pengencer adalah Thinner dengan perbandingan 1 : 1.     
                                                                             
                   • Tunggu hingga lapisan kering betul sebelum pekerjaan selanjutnya.
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 135           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                   c) Lapisan ketiga, keempat dan kelima.                    
                   • Cat akhir / finish jenis Melamic.                       
                                                                             
                   • Pelaksanaan pekerjaan dengan spray gun.                 
                                                                             
                   • Pengencer adalah thinner super.                         
                   • Bila musim hujan dengan kelembaban sangat tinggi harus  
                     ditambahkan bahan additive untuk mempercepat pengeringan pada
                     Thinner.                                                
                                                                             
                   • Tenggang waktu antara pelapisan adalah minimum 12 jam.  
                                                                             
                   • Warna ditentukan kemudian.                              
     33.3.7 Pekerjaan Pengecatan Epoxy Enamel Paint                          
                                                                             
               1) Persyaratan Pelaksanaan                                    
                                                                             
                   a) Pengecatan harus lakukan dengan cara terbaik yang umum 
                     dilakukan, kecuali apabila disyaratkan lain.            
                   b) Urutan pengecatan, penggunaan lapisan dasar dan tebal lapisan
                     penutup minimal sesuai dengan syarat yang dikeluarkan pabrik.
                                                                             
                   c) Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran dan/atau
                     ada bekas-bekas yang menunjukkan tanda tanda sapuan, semprotan
                     dan roller.                                             
                                                                             
                   d) Pekerjaan pengecatan tidak diperkenankan dilaksanakan dalam
                     keadaan cuaca lembab / hujan, atau bertiup angin yang berdebu.
                   e) Pada pelaksanaan pengecatan di dalam ruangan, ruangan tersebut
                                                                             
                     harus mempunyai ventilasi yang cukup agar pergantian udara dapat
                     berlangsung lancar.                                     
                   f) Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, pompa udara / vacuum
                     cleaner, semprotan dan sebagainya harus tersedia dari kualitas / mutu
                                                                             
                     terbaik dan jumahnya cukup untuk melaksanakan pekerjaan ini.
                   g) Khusus untuk semua cat dasar, cara pengerjaannya harus disapukan
                     dengan kuas. Penyemprotan hanya boleh dilakukan apabila, disetujui
                     oleh Direksi.                                           
                                                                             
                   h) Pemakaian ampelas, pencucian dengan air maupun pembersihan
                     dengan kain kering, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan
                     tertulis dari Direksi, kecuali disyaratkan lain dalam spesifikasi ini.
                                                                             
                   i) Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus diawasi oleh tenaga
                     akhli / Supervisi dari pabrik pembuatnya.               
                   j) Hasil akhir pengecatan harus membentuk bidang cat yang utuh, rata
                                                                             
                     tidak ada bintik bintik atau gelembung udara dan hasiInya harus dijaga
                     terhadap kotoran yang mungkin melekat. Apabila hasil pekerjaan tidak
                     disetujui oleh Direksi, maka pengecatan harus diulang kembali.
               2) Pengecatan dinding                                         
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 136           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                   a) Keringkan tembok yang akan dicat hingga kering sempurna.
                   b) Bersihkan permukaan dari debu, kotoran, minyak dan lain-lain.
                                                                             
                   c) Sebagai cat dasar, ulaskan / sapukan satu lapis epoxy enamel paint
                     dengan ketebalan 50 micron.                             
                                                                             
                   d) Sebagai cat akhir, ulaskan 2 lapis epoxy enamel paint dengan
                     ketebalan 100 micron.                                   
                   e) Selang waktu pengeringan antara cat dasar dengan cat akhir 6 – 24
                     jam.                                                    
                                                                             
     33.3.8 Pekerjaan Pengecatan Politur Kayu Eksterior                      
                                                                             
               1) Persyaratan Pelaksanaan                                    
                   a) Permukaan yang akan dicat harus dibersihkan dari debu, serbuk
                     gergaji dan benar benar bebas dari kotoran yang melekat pada kayu
                     yang akan dicat.                                        
                                                                             
                   b) Aduk dengan sempurna sebelum pemakaian satu lapis Politur sampai
                     jenuh, satu lapisan dengan Kuas agar diperoleh penyerapan merata.
                                                                             
                   c) Ulaskan dua lapis Politur dengan warna teak, dengan selang waktu
                     pengecatan 12 jam sebelum lapisan berikutnya, sesuaikan dengan
                     petunjuk pabrik.                                        
                                                                             
     33.3.9 Pekerjaan Pengecatan Lantai/ dinding dengan Polyurethane         
               1) Persyaratan Pelaksanaan                                    
                                                                             
                   a) Pengecatan harus lakukan dengan cara terbaik yang umum 
                     dilakukan, kecuali apabila disyaratkan lain.            
                   b) Urutan pengecatan, penggunaan lapisan dasar dan tebal lapisan
                                                                             
                     penutup minimal sesuai dengan syarat yang dikeluarkan pabrik.
                   c) Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran dan/atau
                     ada bekas-bekas yang menunjukkan tanda tanda sapuan, semprotan
                     dan roller.                                             
                                                                             
                   d) Pekerjaan pengecatan tidak diperkenankan dilaksanakan dalam
                     keadaan cuaca lembab / hujan, atau bertiup angin yang berdebu.
                                                                             
                   e) Pada pelaksanaan pengecatan di dalam ruangan, ruangan tersebut
                     harus mempunyai ventilasi yang cukup agar pergantian udara dapat
                     berlangsung lancar.                                     
                                                                             
                   f) Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, pompa udara / vacuum
                     cleaner, semprotan dan sebagainya harus tersedia dari kualitas / mutu
                     terbaik dan jumahnya cukup untuk melaksanakan pekerjaan ini.
                   g) Khusus untuk semua cat dasar, cara pengerjaannya harus disapukan
                     dengan kuas. Penyemprotan hanya boleh dilakukan apabila, disetujui
                                                                             
                     oleh Direksi.                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 137           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                   h) Pemakaian ampelas, pencucian dengan air maupun pembersihan
                     dengan kain kering, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan
                     tertulis dari Direksi, kecuali disyaratkan lain dalam spesifikasi ini.
                   i) Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus diawasi oleh tenaga
                                                                             
                     akhli / Supervisi dari pabrik pembuatnya.               
                   j) Hasil akhir pengecatan harus membentuk bidang cat yang utuh, rata
                     tidak ada bintik bintik atau gelembung udara dan hasiInya harus dijaga
                     terhadap kotoran yang mungkin melekat. Apabila hasil pekerjaan tidak
                                                                             
                     disetujui oleh Direksi, maka pengecatan harus diulang kembali
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 138           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     34     PEKERJAAN  KACA DAN CERMIN                                       
     34.1 Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                             
             Pekerjaan kaca dan cermin meliputi Pekerjaan Kaca Jendela dan Pintu, Pekerjaan
             Cermin, dan/atau seperti yang tercantum dalam Gambar perencanaan.
     34.2 Persyaratan Bahan                                                  
                                                                             
     34.2.1 Persyaratan Bahan                                                
                                                                             
             1)  Area vision glass (façade):                                 
                 •  HS 6 mm Stopsol Super Silver Blue Green #2 + PVB 1.52 + HS 6 mm
                    Indoflot Clear                                           
             2)  Area Spandrel (façade):                                     
                 •  HS 6 mm Stopsol Super Silver Blue Green #2               
             3)  Area Lobby :                                                
                                                                             
                 •  Tempered Indoflot Clear 12 mm                            
             4)  Ketebalan kaca untuk sekeliling jendela dan pintu eksterior menggunakan
                 ketebalan min. 8 mm atau sesuai gambar, jenis karakteristik kaca maupun
                 prosentase warna ditentukan kemudian.                       
                                                                             
             5)  Ketebalan kaca untuk jendela dan pintu interior menggunakan ketebalan 5
                 mm atau sesuai gambar, dari jenis kaca polos (clear float glass) atau dilapisi
                 kaca film sesuai keterangan dalam gambar.                   
                                                                             
             6)  Cermin dari jenis new generation mirror.                    
             7)  Semua kaca, dan cermin harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida
                 maupun bercak bercak lain.                                  
                                                                             
     34.2.2 Persyaratan Teknis (Syarat Mutu)                                 
                                                                             
               1) Deviasi ketebalan kaca dan cermin lembaran tidak boleh melebihi toleransi
                 tebal, untuk kaca 8 mm dan 10 mm adalah 0,3 mm.             
               2) Deviasi ukuran lebar dan panjang kaca dan cermin lembaran tidak boleh
                                                                             
                 melebihi toleransi, untuk kaca 8 mm adalah 1,5 mm sedangkan kaca 10 mm
                 adalah 2 mm.                                                
               3) Kaca dan cermin lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyal
                 sudut siku serta tepi potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan
                 maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm / m, kecuali disyaratkan lain
                                                                             
                 oleh Direksi Lapangan/MK.                                   
               4) Lapisan perak / chemical deposited silver pada cermin yang dipakai harus
                 terlihat merata. Apabila terjadi bercak bercak hitam, maka cermin harus
                 diganti atas biaya Kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan
                 tambahan.                                                   
                                                                             
     34.3 Persyaratan Pelaksanaan                                            
                                                                             
               1) Pemotongan harus rapi dan lurus, menggunakan alat pemotong kaca /
                 cermin yang khusus.                                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 139           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
               2) Sisi-sisi kaca / cermin yang tampak maupun tidak tampak akibat
                 pemotongan harus digurinda dan dihaluskan sampai berbentuk tembereng.
               3) Pekerjaan pemasangan cermin.                               
                                                                             
                   a) Pemasangan cermin di atas rangka kayu dengan memakai sekrup.
                     Jarak pemasangan sekrup maksimal 60 cm. Kepala sekrup yang
                     timbul dipermukaan kaca ditutup dengan penutup yang diverchroom.
                     Saat pemasangan sekrup tidak boleh ada keretakan pada cermin.
                                                                             
                   b) Pemasangan list kayu / Iist lain harus sesuai gambar perencanaan,
                     benar benar lurus, telah memenuhi persyaratan pekerjaan kayu halus
                     dan telah difinish sesuai Persyaratan Pengecatan Kayu Halus.
                                                                             
               4) Kualitas pekerjaan.                                        
                   a) Tidak boleh terjadi retak tepi pada semua kaca dan cermin akibat
                     pemasangan list maupun sekrup. Pekejaan tersebut harus sesuai
                                                                             
                     Gambar perencanaan.                                     
                   b) Semua kaca dan cermin pada saat terpasang tidak boleh  
                     bergelombang.                                           
                                                                             
               5) Pabrik dan Kontraktor harus memberi jaminan terhadap kemungkinan
                 cacat, warna yang berubah dan kerusakan cat lainnya minimal selama lima
                 (5) tahun terhitung dari waktu penyerahan atas semua pekerjaan ini.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 140           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     35     PEKERJAAN  PERLENGKAPAN  SANITARY WARE  & CUBICAL TOILET         
     35.1 Umum                                                               
                                                                             
     35.1.1 Lingkup Pekerjaan                                                
             Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, aksesoris, peralatan dan
                                                                             
             segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan Pekerjaan
             Perlengkapan Sanitaire Ware sesuai dengan spesifikasi dan gambar termasuk
             pengiriman, penempatan, perlindungan dan pengetesan material selama proses
             pelaksanaan                                                     
             Pengadaan dan pemasangan saniter dan kelengkapan saniter sesuai dengan
                                                                             
             persyaratan dokumen kontrak.                                    
             Kontraktor wajib mempelajari, menganalisa semua dokumen yang mengatur
             pekerjaan tersebut (RKS, Gambar dan BQ) dan memperhitungkan semua tenaga
             kerja, material, peralatan dan segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan
                                                                             
             pelaksanaan pekerjaan dalam analisa harga satuan pekerjaan.     
             Bilamana terdapat perbedaan antara Gambar, RKS dan BQ maka akan 
             ditentukan hal sebagai berikut :                                
                                                                             
               1) Jika terjadi perbedaan volume antara gambar dengan BQ, maka diputuskan
                 untuk mengikuti volume dalam gambar                         
               2) Jika terjadi perbedaan spesifikasi antara RKS, gambar dan BQ, maka
                                                                             
                 diputuskan untuk memilih spesifikasi yang lebih tinggi dan menguntungkan
                 owner.                                                      
             Pembayaran pekerjaan didasarkan pada volume pekerjaan yang terpasang di
             lapangan, yang dibuatkan Berita Acara Perhitungan Bersama yang disetujui oleh
                                                                             
             Konsultan Pengawas dan diketahui Satker. Kontraktor wajib membuatkan back up
             volume pada setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan serta dilengkapi dengan
             gambar dan foto dokumentasi. Sebelum memulai tahapan pekerjaan berikutnya,
             harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas.                  
     35.1.2 Contoh Produk dan Data Teknis                                    
                                                                             
                                                                             
             35.1.2.1 Sample                                                 
                                                                             
             Sesuai dengan list di bawah dengan perlengkapannya, setiap jenis 1 buah.
                                                                             
             35.1.2.2 Data Produk                                            
                                                                             
             Spesifikasi, katalog, data teknis dan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat.
                                                                             
             35.1.2.3 Shop Drawing                                           
                                                                             
             Menunjukkan lokasi, dimensi, metoda dan detail pemasangan; serta hubungannya
             dengan pekerjaan lain yang terkait dan atau berada didekatnya, seperti :
             perpipaan, lampu, counter, finishing dinding dan lantai.        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 141           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     35.1.3 Pengiriman Bahan                                                 
             Dikirim dalam kemasan asli pabrik, belum dibuka, mencantumkan nama pabrik,
             nomor type, warna, dan lokasi pemasangan.                       
                                                                             
     35.1.4 Penjadwalan                                                      
                                                                             
             Template dan Backplate: sediakan sesuai dengan pekerjaan yang akan
             dilaksanakan lengkap dengan titik‐titik pemasangan.             
     35.2 Persyaratan Bahan                                                  
                                                                             
     35.2.1 Produk yang Diadakan                                             
                                                                             
             35.2.1.1 Sanitaire & Aksesories (Komplit)                       
                                                                             
               3) Closet Duduk Publik                                        
                                                                             
                   • Dual Block                                              
                   • Dual Flush                                              
                                                                             
                   • Bahan Dasar Ceramic                                     
                                                                             
                   • Warna Putih                                             
                   • Aksesoris lengkap dari bahan Stainless Steel dan anti karat
                                                                             
               4) Closet Duduk u/ Difable                                    
                                                                             
                   • Tinggi lebih 5 Cm dari standar                          
                   • Dual Block                                              
                                                                             
                   • Dual Flush                                              
                   • Bahan Dasar Ceramic                                     
                                                                             
                   • Warna Putih                                             
                                                                             
                   • Termasuk Grab Bar dari Bahan Stainless Steel dan anti karat
                   • Aksesoris lengkap dari bahan Stainless Steel dan anti karat
                                                                             
               5) Closet Jongkok Publik                                      
                                                                             
                   • Lever Action Flush dengan Pengatur Kapasitas Flush      
                   • Bahan Dasar Ceramic                                     
                                                                             
                   • Warna Putih                                             
                                                                             
                   • Aksesoris lengkap dari bahan Stainless Steel dan anti karat
               6) Wash Spray                                                 
                                                                             
                   • Ditempatkan di sisi kanan Closet                        
                   • Bahan Spray dan Pipa Flexible dari Stainless Steel dan anti karat
                                                                             
                   • Aksesoris lengkap dari bahan Stainless Steel dan anti karat
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 142           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
               7) Paper Holder                                               
                   • Ditempatkan di sisi kiri Closet                         
                                                                             
                   • Jumlah dan posisi sesuai yang ditunjuk pada gambar      
                                                                             
                   • Bentuk kotak                                            
                   • Bahan Stainless Steel dan anti karat                    
                                                                             
               8) Washtafel Publik                                           
                   • Under Counter                                           
                                                                             
                   • Bahan Dasar Ceramic                                     
                                                                             
                   • Warna Putih                                             
                   • Termasuk Faucet dengan Sensor Elektris                  
                                                                             
                   • Aksesoris lengkap dari bahan Stainless Steel dan anti karat
                                                                             
               9) Washtafel u/ Difable                                       
                   • Wall Mounting                                           
                                                                             
                   • Bahan Dasar Ceramic                                     
                   • Warna Putih                                             
                                                                             
                   • Termasuk Faucet dengan Sensor Elektris                  
                                                                             
                   • Termasuk Grab Bar dan Pengaman dari bahan Stainless Steel dan
                     anti karat                                              
                                                                             
                   • Aksesoris lengkap dari bahan Stainless Steel dan anti karat
               10) Urinoir                                                   
                                                                             
                   • Bahan Dasar Ceramic                                     
                   • Warna Putih                                             
                                                                             
                   • Termasuk Automatic Flushing dengan Sensor Elektris      
                                                                             
                   • Aksesoris lengkap dari bahan Stainless Steel dan anti karat
               11) Divider Urinoir                                           
                                                                             
                   • Bahan Dasar Ceramic                                     
                   • Warna Putih                                             
                                                                             
                   • Aksesoris lengkap dari bahan Stainless Steel dan anti karat
                                                                             
               12) Water Tap                                                 
                   • Jumlah dan posisi sesuai yang ditunjuk pada gambar      
                                                                             
                   • Bahan Stainless Steel dan anti karat                    
                                                                             
               13) Hand Dryer                                                
                   • Jumlah dan posisi sesuai yang ditunjuk pada gambar      
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 143           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                   • Bentuk kotak                                            
                   • Warna Putih atau ditentukan lain                        
                                                                             
               14) Floor Drain                                               
                                                                             
                   • Bentuk Kotak                                            
                   • Dengan Saringan Anti Bau dan Hama                       
                                                                             
                   • Bahan Stainless Steel dan anti karat                    
                                                                             
             35.2.1.2 Cubical Toilet & Aksesories (Komplit)                  
                                                                             
               15) Panel Cubical : Phenolic (Panel Compact Laminated) 12mm   
                                                                             
               16) Pintu Cubical : Phenolic (Panel Compact Laminated) 12mm   
               17) Aksesories :                                              
                                                                             
                   • Door Lock                                               
                   • Door Handle                                             
                                                                             
                   • Door Hinges                                             
                                                                             
                   • Pedestal                                                
                   • Panel Clamp                                             
                                                                             
                   • Panel Chip                                              
                                                                             
                   • Connector Rod                                           
                   • Aluminium Finish Anodised atau Stainless Steel SUS 304 (sesuai
                     gambar perencanaan)                                     
                                                                             
               18) Hardware For Panel Partition :                            
                                                                             
                   • Base : Aluminium Finish Anodized/ Stainless Steel       
                   • Pedestal : Adjustable foot ‐ 2 pcs/door                 
                                                                             
                   • Lock : Door Indicator – 1 pcs/door                      
                   • Hinge    : Hinges – 2 pcs/door                          
                                                                             
                   • Dress Hook : Doorstop hook – 1 pcs/door                 
                                                                             
                   • End Cap  : Wall Fixing Rose                             
                   • Stainless Steel Tube                                    
                                                                             
                   • Panel Clip : Upper panel holder – 1 pcs/divider         
                                                                             
                   • Panel Connector (Panel to Panel) : Panel to Panel bracket
                   • Panel Connector (Panel to wall) : Panel to wall bracket 
                                                                             
                   • Connector : Upper Joint                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 144           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     35.2.2 Kelengkapan Pekerjaan                                            
             Semua bahan yang disebutkan adalah berarti lengkap dengan segala keperluan
             untuk pemasangan sehingga siap dan dapat dioperasikan dengan baik dan benar.
                                                                             
     35.2.3 Kriteria Khusus                                                  
                                                                             
                   • Untuk material utama harus berasal dari pabrik yang memiliki sertifikat
                     sistem manajemen lingkungan ISO 14001: 2004             
                                                                             
                   • Tipe sanitary fixtures yang dipakai harus hemat konsumsi air dengan
                     ketentuan sebagai berikut:                              
                  Water Fixture     Standard Pemakaian Air                   
                                                                             
                  Kloset Difabel         < 6 L/flush                         
                  Kloset Duduk           < 6 L/flush                         
                  Kloset Jongkok         < 6 L/flush                         
                     Urinal              < 4 L/flush                         
                    Wastafel             < 8 L/menit                         
                                                                             
                 Wastafel Difabel        < 8 L/menit                         
               Shower Head + Faucet      < 9 L/menit                         
                   Shower Set            < 9 L/menit                         
                Kran Wudhu + aerator     < 8 L/menit                         
                                                                             
                Kran Janitor + aerator   < 8 L/menit                         
                Kran Pantry + aerator    < 8 L/menit                         
                                                                             
                                                                             
     35.3 Persyaratan Pelaksanaan                                            
                                                                             
     35.3.1 Persiapan                                                        
               19) Periksa bidang kerja, apakah pekerjaan plumbing sudah selesai dan
                 siap menerima pekerjaan sanitary. Lakukan pengukuran permukaan
                 pekerjaan plumbing untuk disesuaikan dengan rencana penempatan
                                                                             
                 sanitary dan perlengkapannya.                               
               20) Pekerjaan sanitary dan cubical toilet tidak boleh dimulai sebelum
                 koordinasi penempatan mendapat persetujuan pengawas.        
                                                                             
     35.3.2 Pemasangan                                                       
                                                                             
               21) Kerjakan seperti yang disyaratkan dalam dokumen kontrak, ikuti petunjuk‐
                 petunjuk teknis dari pabrik pembuat.                        
               22) Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman.
                                                                             
               23) Untuk material yang dipasang ke dinding bata/beton dilakukan dengan
                 memasang fiser terlebih dahulu.                             
                                                                             
               24) Sekrup‐sekrup harus terbuat dari stainless steel.         
               25) Pada pemasangan wastafel dinding terlebih dahulu di bor kemudian diberi
                 fiser yang disesuaikan dengan berat wastafel itu sendiri.   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 145           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
               26) Tempat yang akan dipasang alat‐alat saniter tersebut di atas harus
                 diperiksa kembali, apakah masih sesuai dengan gambar perencana apabila
                 alat‐alat tersebut kelak sudah terpasang.                   
                                                                             
               27) Khusus untuk type kloset, lubang yang tersedia harus diukur kembali
                 posisinya terhadap ruang toilet apakah sudah tepat seperti yang tertera
                 dalam gambar penjelas.                                      
               28) Cermin dipasang pada dinding dengan menggunakan kait‐kait pemegang,
                                                                             
                 hasil pemasangan harus benar‐benar horizontal dan vertikal. 
     35.3.3 Pembersihan                                                      
                                                                             
               29) Setelah pekerjaan selesai, bersihkan kaca, keramik dan elemen‐elemen
                 metal dari kotoran, sidik jari, bercak air dan sebagainya. Pembersih alkaline
                 atau yang bersifat abrasif tidak diperkenankan, tidak dibenarkan adanya
                 goresan‐goresan hasil pembersihan.                          
                                                                             
               30) Untuk bahan metal disapu dengan pembersih metal yang disetujui oleh
                 pabrik pembuat bahan, tidak mengandung zat abrasif, asam, lilin. Lengkapi
                 dengan membrane pelindung transparant yang tahan terhadap air.
                                                                             
               27)                                                           
     35.4 Bentuk Sanitary Fixtures                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      No.               Usulan                 type     Keterangan           
                                                                             
      1.   Closet Duduk                    CW630, 4.5/3L                     
                                           dual flush                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       2.  Closet Disable                  C704/SW784JP                      
                                                                             
                                           6L  Simphonic                     
                                           flush for disable                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 146           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
      No.               Usulan                 type     Keterangan           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       3.  Closet jongkok                  CE9                               
                                           6L Single Flush                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       4.  Urinoir                         UW35HJT1M                         
                                                                             
                                           Moeslem type                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       5.  Urinoir Devider                 AW115J                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 147           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
      No.               Usulan                 type     Keterangan           
                                                                             
       6.  Wastafle Meja                   LW951CJ                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       9.  Kran Wastafle                   TX115LT                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      10.  Wastafle Meja area Basement     LW649CJ                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      11.  Kran Wastafle area Basement     TX115 LRS                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 148           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
      No.               Usulan                 type     Keterangan           
                                                                             
      12.  Wastafle Toilet Umum            LW340J                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      13.  Wastafle Loker                  LW252J                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      14.  Wastafle Difable                LW103JT1                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      15.  Kran Wastafle Difable           T205QN                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 149           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
      No.               Usulan                 type     Keterangan           
                                                                             
      16.  Wastafle Dinding                LW644CJ                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      19.  Kran Wastafle Gantung           TX115LU                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      20.  Service Sink                    SK322E                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      21,  Sloope Sink                     SK33                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 150           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
      No.               Usulan                 type     Keterangan           
                                                                             
      22.  Shower Spray                    TX403SMCRB                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      23.  Paper Holder                    YH116                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      24.  Kran Wudhu                      TX124LES                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      25.  Kran Dinding                    T23BQ13N                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 151           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
      No.               Usulan                 type     Keterangan           
                                                                             
      26.  Kran Zink                       T30ARQ13N                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      27.  Floor Drain                     TX1DBV1                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      28.  Double Robe Hook                TS11WSB                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      29.  Grab Bar                        TX3A1                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 152           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
      No.               Usulan                 type     Keterangan           
                                                                             
      30.  Shower Set                      TX471KEA                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      31.  Tempat Sabun                    TX2BV1B                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      32.  Towel Bar                       TX701AES                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 153           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     36     PEKERJAAN  ROLLING DOOR                                          
     36.1 Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                             
             Pekerjaan rolling door meliputi pekerjaan pemasangan rolling door sesuai dengan
             gambar perencanaan.                                             
     36.2 Persyaratan Bahan                                                  
                                                                             
                                                                             
              NO        Item Material  Spesifikasi Bahan Keterangan          
                                                                             
               1  Braket 500X500mm     Plat Besi 0.5mm                       
               2  As Pipa Ø6”          Plat Besi 2mm                         
               3  Besi Siku 40x40 dan 50x50 Plat Besi 0.5mm                  
               4  Tiang Rel dan Tiang Panel Plat Besi 2mm                    
               5  Roll Shuter (daun slat rolling Plat Besi 1, 2mm Finishing Powder Coating
                  door)                              Warna      sesuai       
                                                     Persetujuan Arsitek dan 
                                                     Pemberi Tugas           
               6  Botom Slat           Besi siku 50x50                       
               7  Motor Listrik        Kapasitas 700 Kg Merk setara Shinsei Seiki
                                                     ex Jepang               
               8  Box Rolling Door     Plat Metal                            
             Kelengkapan dan bahan lain yan diperlukan agar system rolling door berfungsi
             dengan baik.                                                    
                                                                             
     36.3 Persyaratan Pelaksanaan                                            
               1) Pekerjaan penyetelan roll grille dibuat/distel di pabrik secara maksimal
                 dengan teliti sesuai ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
                                                                             
                 dipertanggung-jawabkan. Pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang
                 diperbolehkan hanya untuk pekerjaan pemasangan.             
               2) Penimbunan/ penyimpanan barang roll grille dilapangan, sebelum
                 pelaksanaan pemasangan dimulai harus ditempatkan pada ruang dengan
                                                                             
                 sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari
                 kerusakan dan kelembaban.                                   
               3) Alat bantu lainnya harus disiapkan seperti klos, baut, anker, dan penguat
                 lainnya seperti tercantum dalam gambar perencanaan atau shop drawing.
                                                                             
               4) Pemasangan bracket yang terbuat dari plat, yang dipasang pada dinding
                 dengan menggunakan dinabolt, yang digunakan sebagai kedudukan as
                 rolling door slat.                                          
                                                                             
               5) Pemasangan as rolling door dilakukan dengan di letakkan pada bracket
                 yang sudah terpasang.                                       
               6) Setelah pemasangan as maka dilanjutkan dengan pemasangan daun
                                                                             
                 slatnya dengan cara digantung ke as rolling door.           
               7) Kemudian dilanjutkan dengan pemasangan tiang yang berfungsi sebagai
                 rel tampat jalannya rolling door slat yang dipasang pada dinding dengan
                 menggunakan fisher bolt.                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 154           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
               8) Setelah itu baru dilaksanakan pemasangan motor listrik sesuai panduan
                 pabrikan.                                                   
               9) Pemasangan box roling door untuk merumahi gulungan daun rolling door.
                                                                             
               10) Semua sistem mekanis dari roll grille harus dapat bekerja dengan baik dan
                 sempurna.                                                   
                                                                             
               11) Perapihan harus dilaksanakan.                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 155           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     37     PEKERJAAN  PERLENGKAPAN  PINTU, JENDELA DAN BOVENLICHT           
     37.1 Umum                                                               
                                                                             
     37.1.1 Lingkup Pekerjaan                                                
             Pekerjaan perlengkapan pintu, jendela & bovenlicht meliputi pengadaan,
                                                                             
             pemasangan semua bahan perlengkapan pintu dan jendela seperti lockcase,
             backplate, handle, stopper dan hardware lainnya yang dipergunakan di dalam
             pekerjaan yang terdiri dari:                                    
                   • Pekerjaan perlengkapan Pintu Kayu.                      
                                                                             
                   • Pekerjaan perlengkapan Pintu Aluminium.                 
                                                                             
                   • Pekerjaan perlengkapan Pintu Baja.                      
                   • Pekerjaan perlengkapan lainnya seperti tersebut pada Gambar
                     perencanaan.                                            
                                                                             
                                                                             
     37.1.2 Persyaratan Umum                                                 
                                                                             
               1) Siapkan contoh‐contoh hardware beserta data teknis setiap item.
                                                                             
               2) Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus menyediakan semua "hardware"
                 pintu yang diberikan dari supplier‐supplier dan finish yang disetujui oleh
                 Konsultan Manajemen Konstruksi sesuai dengan kualitas yang telah dan
                 disetujui.                                                  
                                                                             
               3) Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus mengkoordinasikan dan 
                 melengkapi semua cetakan hardware kepada pabrikan pintu sebelum
                 semua pintu difabrikasi dan bekerja sama dengan pabrikan pintu dan
                 supplier hardware untuk meyakinkan pemasangan yang lengkap dan tepat.
                                                                             
               4) Sebelum hardware yang dioperasikan atau dikontrol secara elektris
                 dipesan, misalnya sistem "BAS", sistem keamanan, ketahanan api dan
                 keselamatan. Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus mengkoordinasikan
                 voltase untuk pemasangan hardware system elektris tersebut dengan
                 Konsultan  Manajemen   Konstruksi dan   Sub‐Pelaksana       
                 pekerjaan/kontraktor yang ditunjuk.                         
                                                                             
               5) Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus bekerja sama dengan supplier
                 hardware dan semua sub pelaksana pekerjaan/kontraktor M&E yang
                 ditunjuk untuk menjamin pekerjaannya jika selesai memenuhi semua
                 persyaratan pemasangan dengan persetujuan dari pihak Konsultan
                 Manajemen Konstruksi .                                      
                                                                             
               6) Masing‐masing hardware harus dibungkus dan diberi label dengan tepat
                 dengan nomor pintu, pasangan hardware, referensi masterkey dan lokasi
                 pintu.                                                      
                                                                             
               7) Semua alat bantu pemasangan harus dipasang tersembunyi dengan benar
                 dan dengan penguat sekrup.                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 156           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     37.1.3 Pengiriman Penawaran                                             
               1) Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus mengirimkan daftar hardware jika
                 diminta oleh Konsultan Manajemen Konstruksi yang mengidentifikasikan
                                                                             
                 setiap item hardware oleh pabrikan, nomor dan referensi katalog pabrikan.
               2) Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus mengirimkan skedul dan daftar
                 pasangan hardware (hardware set) dan menyusun semua sistem  
                 masterkey. Pemeriksaan skedul hardware oleh Konsultan Manajemen
                                                                             
                 Konstruksi tidak melepaskan Pelaksana pekerjaan/kontraktor dari tanggung
                 jawab untuk menjamin bahwa semua masterkey telah lengkap dan bekerja
                 dengan baik.                                                
               3) Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus, jika diminta oleh Konsultan
                 Manajemen Konstruksi untuk mengirimkan contoh dari setiap dan seluruh
                                                                             
                 item hardware yang dispesifikasikan.                        
               4) Semua contoh harus memenuhi spesifikasi.                   
                                                                             
               5) Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus mengkoordinasikan seluruh mock‐up
                 pintu dan hardware seperti disyaratkan oleh Konsultan Manajemen
                 Konstruksi.                                                 
                                                                             
               6) Semua laporan test yang berhubungan dengan skedul dan daftar pasangan
                 hardware harus dikirimkan untuk persetujuan Konsultan Manajemen
                 Konstruksi sebelum pemesanan item hardware dan dimulainya pekerjaan
                 hardware.                                                   
                                                                             
               7) Semua hardware untuk pintu yang memiliki rating ketahanan terhadap api
                 harus diproduksi dan dipasang untuk memenuhi spesifikasi yang ditetapkan
                 dalam spesifikasi untuk pintu tahan api. Sertifikat pengetesan terhadap api
                 yang disetujui juga harus dikirimkan.                       
     37.1.4 Persyaratan dan Standar                                          
                                                                             
               1) Semua hardware harus disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
                 apakah akan dipasang pada pintu tahan api atau tidak tahan api. Sertifikat
                 pengetesan item‐item hardware yang akan dikirim harus memenuhi standar
                                                                             
                 yang dispesifikasikan.                                      
               2) Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus memenuhi persyaratan peraturan
                 dan standar yang berlaku di dalam negeri.                   
                                                                             
     37.1.5 Perlindungan terhadap Hardware                                   
             Pelaksana pekerjaan/ kontraktor harus melindungi semua hardware dari kerusakan/
                                                                             
             cacat dan mengambil tindakan perlindungan untuk mencegah pengrusakan
             terhadap semua pintu dan hardware.                              
     37.2 Persyaratan Bahan                                                  
                                                                             
                   • Door Handle                                             
                                                                             
                   • Door Hinges                                             
                   • Door Cylinder                                           
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 157           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                   • Door Lockcase                                           
                   • Door Closer                                             
                                                                             
                   • Door Sopper                                             
                                                                             
                   • Door Patch                                              
                   • Floor Hinges                                            
                                                                             
     37.2.1 Finish                                                           
                                                                             
               1) Semua hardware harus difinish sesuai dengan permintaan/persetujuan
                 Konsultan Manajemen Konstruksi dan Konsultan Perencana.     
               2) Finish hardware yang dipilih oleh Konsultan Manajemen Konstruksi harus
                 tahan terhadap karat.                                       
                                                                             
               3) Finish Door Hardware Stainless Steel 304.                  
                                                                             
     37.2.2 Penghenti Kunci                                                  
             Semua penghenti kunci harus dari disain moduler dan harus memiliki bibir/tepi
             dengan panjang yang cukup untuk melindungi trim dan jamb pintu. 
                                                                             
     37.2.3 Kunci Dan Kunci Induk (Masterkey)                                
                                                                             
               1) Semua silinder harus dilengkapi dengan kunci konstruksi, kunci individu,
                 kunci sub‐ induk, kunci induk, grand master key dan great grand master key
                 dalam sistem yang sama, kecuali apabila ditentukan lain.    
               2) Semua kunci harus terbuat dari brass nickel‐plate, datar, dapat dibalik, dan
                                                                             
                 disisipkan atau dimasukkan dari kedua arah lubang kunci.    
               3) Kunci‐kunci harus memiliki blanko kunci khusus dan pelepas kunci
                 (keyways) untuk menyulitkan reproduksi yang tidak diotorisasikan dan
                 harus memiliki perlindungan hak cipta dari badan pelindung hak cipta .
                                                                             
               4) Produksi kunci hanya dapat dilakukan melalui permintaan dengan hak dari
                 pemilik dan identitas pada kunci yang diproduksi oleh produsen.
                                                                             
               5) Semua silinder harus difinish dengan 3 kunci yang diserahkan pada
                 Konsultan Manajemen Konstruksi untuk di periksa .           
               6) Kunci seperti silinder harus dilengkapi dengan 12 kunci.   
                                                                             
               7) Enam nomor dari setiap kunci sub‐induk, kunci induk dan grand master keys
                 harus disediakan.                                           
                                                                             
               8) Harus diperhatikan bahwa Pelaksana pekerjaan/kontraktor telah
                 menghitung harga yang mencakup kebutuhan kunci dan sistem kunci induk
                 yang dispesifikasikan (minimum 5 hirarki) dalam harga satuan untuk
                 silinder.                                                   
                                                                             
     37.2.4 Penanganan Duplikasi Kunci                                       
             Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus menjaga adanya catatan yang terbaru di
             site untuk kunci‐kunci yang dikeluarkan dan satu copy dari catatan tersebut
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 158           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
             harus dikirimkan pada Konsultan Manajemen Konstruksi . Kunci silinder harus
             diganti sebelum serah terima pada siapapun untuk kunci‐kunci tersebut yang
             dilaporkan hilang yang ditanggung oleh Pelaksana pekerjaan/kontraktor. Tidak
             ada duplikasi kunci yang diijinkan tanpa persetujuan awal dari Konsultan
             Manajemen Konstruksi.                                           
                                                                             
     37.2.5 Engsel                                                           
               1) Semua engsel yang disuplai harus dari pabrikan yang sama dan tersedia
                                                                             
                 dalam frekuensi tinggi, menengah dan rendah.                
               2) Engsel‐engsel harus dengan tipe tumpuan yang tersembunyi untuk bebas
                 masalah dan tahan lama, tidak perlu minyak, tidak perlu pelumas dan tidak
                 perlu pemeliharaan khas yang disyaratkan.                   
                                                                             
               3) Lubang di ujung bawah engsel untuk penggantian penjepit dengan mudah.
                                                                             
               4) Engsel harus berbentuk silinder yang langsung dengan ujung & penjepit
                 yang rata.                                                  
               5) Kecuali dinyatakan lain, semua engsel harus dari stainless steel 304, engsel
                 penahan tumpuan yang tersembunyi dengan cetakan kunci sepenuhnya
                 (full mortise template).                                    
                                                                             
               6) Semua engsel harus disuplai dengan sekrup kayu untuk pintu kayu dan
                 sekrup mesin untuk pintu logam.                             
                                                                             
               7) Engsel listrik harus disuplai dengan 8 kabel.              
               8) Engsel‐engsel untuk pintu eksternal harus dari stainless steel penjepit tidak
                 menonjol dan tahan karat.                                   
                                                                             
               9) Pintu eksternal harus diarahkan keluar.                    
                                                                             
     37.2.6 Penutup Pintu dan Pemilih Pintu (Door Closer)                    
               1) Semua penutup pintu (door closer) yang disuplai harus dari satu pabrikan
                 yang sama                                                   
                                                                             
               2) Penutup pintu harus dari dimensi badan yang padat tanpa lebih besar dari
                 44,5mm proyeksi dari permukaan pintunya.                    
                                                                             
               3) Penutup pintu harus memiliki termostat built‐in dan cairan hidrolik khusus
                 untuk menjamin kecepatan konstan bahkan selama temperatur yang
                 berbeda dan dengan kelep pembebas tekanan untuk mencegah kelebihan
                 beban, kebocoran oli dan merusak kelep pengecek belakang.   
                                                                             
               4) Penutup pintu harus ditest untuk pembuktian dengan tingkat efisiensi
                 dengan siklus 1,5 juta x operasi (gaya penutup dalam hubungannya dengan
                 gaya membuka melebihi 60%) dan memiliki gaya pengancing (latching
                 force) yang dapat disetel untuk menjamin pintu tertutup dan terkancing
                 dengan benar.                                               
                                                                             
               5) Penutup pintu harus benar‐benar dapat berbalik tanpa penyesuaian dan
                 memiliki tenaga penyesuaian untuk pintu yang lebarnya antara 750mm
                 hingga 1200mm.                                              
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 159           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
               6) Pemilih pintu harus dari tipe tersembunyi sepenuhnya dan memenuhi
                 persyaratan FSB/SISIR atau standar lain negara yang setara. 
               7) Bagian‐bagian pengisi harus disuplai untuk menyesuaikan lebar pintu
                                                                             
                 antara 900mm hingga 1200mm.                                 
     37.2.7 Pegas Lantai (Floor Spring)                                      
                                                                             
               1) Kedalaman pegas lantai harus tidak lebih dari 60mm. Pelaksana
                 pekerjaan/kontraktor harus menjamin bahwa paras atas dari pegas lantai
                 yang lengkap sama dengan paras lantai finish di sekitarnya (dengan bahan
                 finishing).                                                 
                                                                             
               2) Semua pegas lantai harus disediakan dengan kelep pelepas tekanan untuk
                 melindungi kelebihan beban dan kebocoran oli.               
               3) Pegas lantai harus disediakan dengan alat penahan bukaan belakang yang
                                                                             
                 dapat disetel dari 75° hingga 175°.                         
               4) Pegas lantai harus dapat menunda penutupan hingga 45 detik.
                                                                             
               5) Pegas lantai harus tersedia dalam dengan daya penutupan 53NM, 35NM
                 atau 15NM.                                                  
               6) Pegas lantai harus tersedia dengan kumparan yang dapat     
                                                                             
                 ditukar/pindahkan dari 5mm hingga 50mm yang sesuai untuk pintu kayu,
                 logam dan pintu kaca.                                       
     37.2.8 Pasangan Pengunci (Locksets/ Mortise)                            
                                                                             
               1) Semua pasangan pengunci yang disuplai harus disetujui oleh Konsultan
                 Manajemen Konstruksi. Semua peralatan Lockset/Mortises ini harus lulus
                 test ketahanan terhadap api atau test laboratorium.         
                                                                             
               2) Kunci‐kunci harus memiliki semua fungsi yang ada dalam satu ukuran
                 wadah, yang diproduksi dari baja ukuran tebal.              
               3) Spesifikasi detail dari pengunci adalah sbb:               
                                                                             
                   • Jenis berat (heavy duty)                                
                                                                             
                   • Pegas lever tebal mengikuti pegangan pintu untuk mencegah lenturan
                     menggantung                                             
                   • Baut berfungsi anti dorong untuk keamanan               
                                                                             
                   • 60mm penyetel belakang                                  
                                                                             
                   • 8mm persegi tambahan dibuat dari baja keras             
                   • Minimum 20mm lemparan untuk baut mati                   
                                                                             
                   • Pegangan lever satu sisi yang dipasang bilamana perlu   
                                                                             
                   • Lubang silinder berprofil "Swiss", 72mm jarak pusatnya dari lever ke
                     silinder                                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 160           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                   • Harus memakai kancing pintu yang anti gesek untuk kancingan pintu
                     yang lancar                                             
               4) Pasangan pengunci harus disuplai lengkap dengan plat pendorong, perisai
                                                                             
                 silinder, "roses" yang disyaratkan untuk fungsinya.         
               5) Alat dan plat pendorong yang bertekuk harus disediakan untuk semua pintu
                 berdaun ganda.                                              
                                                                             
               6) Fungsi pasangan pengunci adalah:                           
                   • Pengancing mortise "malam" yang bekerja tanpa suara.    
                                                                             
                   • Mortise baut mati.                                      
                                                                             
                   • Mortise pengunci (kunci dengan baut mati dan kancing).  
                   • Mortise pengunci pribadi.                               
                                                                             
     37.2.9 Sistem Kunci (Cylinder dan Masterkey)                            
                                                                             
               1) Semua silinder yang diajukan harus memenuhi tingkat keamanan yang
                 diinginkan untuk pemasangannya.                             
               2) Silinder harus menyesuaikan ketebalan pintu biasa antara 40mm hingga
                 45mm tetapi tambahan mendadak harus dapat dilakukan untuk pintu yang
                                                                             
                 berketebalan lebih dari 60mm.                               
               3) Semua silinder diseal di pabrik yang tidak memungkinkan merusak
                 permutasi/urutan angka‐angka dalam silinder.                
                                                                             
               4) Semua silinder yang disuplai di bawah "grand masterkey" lengkap dengan
                 system kunci konstruksi. Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus bekerja
                 sama dengan sub‐Pelaksana pekerjaan/kontraktornya yang bertanggung
                 jawab untuk memproduksi pilihan kunci dalam sistem "grand masterkey"
                 untuk persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi sebelum pemasangan.
                                                                             
     37.2.10   Kelengkapan Aksesoris                                         
                                                                             
             37.2.10.1 Pintu Aluminium Door Single                           
                                                                             
                   • Lockset :                                               
                                                                             
                   • Lever Handle:                                           
                   • inges                                                   
                                                                             
                   • Cylinder                                                
                                                                             
                   • Lockcase                                                
                   • Door Closer                                             
                                                                             
             37.2.10.2 Pintu Aluminium Door Double                           
                                                                             
                                                                             
                   • Lockset :                                               
                   • Lever Handle                                            
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 161           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                   • Lockcase                                                
                   • Cylinder                                                
                                                                             
                   • Hinges                                                  
                                                                             
                   • Flushbolt                                               
                                                                             
             37.2.10.3 Pintu Kayu Single                                     
                                                                             
                   • Lockset :                                               
                   • Lever Handle                                            
                                                                             
                   • Hinges                                                  
                                                                             
                   • Cylinder                                                
                   • Lockcase                                                
                                                                             
                   • Door Closer                                             
                                                                             
                   • Door Stopper                                            
                                                                             
             37.2.10.4 Pintu Kayu Double                                     
                                                                             
                   • Lockset :                                               
                   • Lever Handle                                            
                                                                             
                   • Hinges                                                  
                                                                             
                   • Cylinder                                                
                   • Lockcase                                                
                                                                             
                   • Door Closer                                             
                                                                             
                   • Door Stopper                                            
                   • Flushbolt                                               
                                                                             
             37.2.10.5 Pintu Kaca Single                                     
                                                                             
                   • Lockset :                                               
                                                                             
                   • Pull Handle:                                            
                                                                             
                   • Patch Fitting                                           
                   • Floor Hinges                                            
                                                                             
             37.2.10.6 Pintu Kaca Double                                     
                                                                             
                   • Lockset :                                               
                                                                             
                   • Pull Handle:                                            
                                                                             
                   • Patch Fitting                                           
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 162           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                   • Floor Hinges                                            
                                                                             
             37.2.10.7 Pintu Besi Single                                     
                                                                             
                   • Lockset :                                               
                                                                             
                   • Lever Handle                                            
                   • Lockcase                                                
                                                                             
                   • Cylinder                                                
                   • Hinges                                                  
                                                                             
             37.2.10.8 Pintu Besi Double                                     
                                                                             
                                                                             
                   • Lockset :                                               
                   • Lever Handle                                            
                                                                             
                   • Lockcase                                                
                   • Cylinder                                                
                                                                             
                   • Hinges                                                  
                                                                             
                   • Flushbolt                                               
                                                                             
             37.2.10.9 Fire Door Single (Panic Bar)                          
                                                                             
                   • Lockset :                                               
                                                                             
                   • Panic Divace                                            
                   • Lockcase                                                
                                                                             
                   • Cylinder                                                
                   • Hinges                                                  
                                                                             
                   • Door Closer                                             
                                                                             
             37.2.10.10  Fire Door Double (Panic Bar)                        
                                                                             
                   • Lockset :                                               
                                                                             
                   • Panic Divace                                            
                   • Lockcase                                                
                                                                             
                   • Cylinder                                                
                                                                             
                   • Hinges                                                  
                   • Door Closer                                             
                                                                             
                   • Door Selector                                           
                                                                             
                   • Flushbolt                                               
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 163           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
             37.2.10.11  Shaft Door Single                                   
                                                                             
                   • Lockset :                                               
                   • Anak Kunci                                              
                                                                             
                   • Ring Handle                                             
                                                                             
                   • Hinges                                                  
                                                                             
             37.2.10.12  Shaft Door Double                                   
                                                                             
                   • Lockset :                                               
                   • Anak Kunci                                              
                                                                             
                   • Ring Handle                                             
                                                                             
                   • Hinges                                                  
                   • Flushbolt                                               
                                                                             
             37.2.10.13  Pintu Kaca Automatic (Automatic Door)               
                                                                             
                                                                             
                   • Lockset :                                               
                   • ES200 Mini Drive Unit                                   
                                                                             
                   • Double Leaf With Lock Kit                               
                   • Battery Pack                                            
                                                                             
                   • ES 200 Profile (4.0m)                                   
                                                                             
                   • ES 200 Track Profile (4.0m)                             
                   • Rubber Strip For Track Profil ES 200                    
                                                                             
                   • Tooth Belt ES 200                                       
                                                                             
                   • Ellipe Sensor                                           
                   • 5‐Position Program Switch                               
                                                                             
                   • Nylon Guide For Glass 12mm                              
                                                                             
                   • ES Glass Clamp Rail‐1mm                                 
                   • ES 200 Easy/2‐2500mm (2x100kg)                          
                                                                             
     37.3 Persyaratan Pelaksanaan                                            
     37.3.1 Pemasangan                                                       
                                                                             
             Kerjakan seperti yang disyaratkan pabrik pembuat, kerjakan dengan benar‐benar
             baik, tegak, kuat dan kaku, tidak mengalami pembengkokan atau melendut
             dalam batas‐batas toleransi.                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 164           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     37.3.2 Pengujian                                                        
             Lakukan pengujian item doorhardware dengan disaksikan Direksi Pengawas.
                                                                             
     37.3.3 Perlindungan & Pembersihan                                       
                                                                             
             Lindungi doorhardware dari benturan atau gangguan lain yang dapat merusak
             permukaan finishing, perbaiki kerusakan atau ketidaksempurnaan sistem
             pemasangan, bersihkan permukaan finishing dari kotoran, debu, dan lain‐lain.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 165           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     38     FIRESTOP PADA KELILING BANGUNAN                                  
     38.1 Umum                                                               
                                                                             
             Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
             dalam spesifikasi ini atau pun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-
             bahan material yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi ini dan
             metode aplikasi sesuai dengan standarisasi.                     
                                                                             
             Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan material yang dipasang
             dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini dan atau metode aplikasi
             tidak sesuai standar, merupakan kewajiban kontraktor untuk mengganti bahan
             material tersebut dan melakukan metode aplikasi standar sesuai dengan ketentuan
             pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.           
                                                                             
             Kontraktor harus dapat menunjukkan sertifikasi aplikasi yang dikeluarkan oleh
             principal produk.                                               
             Pekerjaan dilaksanakan oleh Sub Kontraktor Spesialis yang mendapatkan
                                                                             
             rekomendasi pabrikan atau distributor sebagai aplikator resmi.  
                                                                             
                                                                             
     38.1.1 Lingkup Pekerjaan                                                
             Sebagaimana tertera dalam gambar perencanaan atau ditentukan dalam Bill of
             Quantity, Kontraktor pekerjaan Aplikasi Firestop System / Penyekat Api harus
             melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan hasil pekerjaan
                                                                             
             dalam keadaan baik dan terproteksi sempurna.                    
             Garis besar lingkup pekerjaan Aplikasi Firestop System / Penyekat Api yang
             dimaksud adalah sebagai berikut :                               
                                                                             
               1) Pengadaan dan pemasangan Firestop / Penyekat Api pada keliling
                 bangunan yang terdiri dari lantai dengan tingkat ketahanan api per jamnya,
                 konstruksi dinding luar tanpa tingkat ketahanan api per jamnya, dan
                 material-material isi dan pembentuk yang dipasang antara lantai dan
                 dinding non-struktural untuk mencegah penyebaran api secara vertikal pada
                 bangunan.                                                   
                                                                             
               2) Garansi bahan material dan aplikasi selama 1 tahun.        
                                                                             
               3) Mengurus dan menyelesaikan perizinan Aplikasi Firestop / Penyekat Api
                 dari instansi yang terkait, dan                             
               4) Melakukan inspeksi hasil aplikasi.                         
                                                                             
     38.1.2 Dokumen                                                          
                                                                             
             Gambaran-gambaran dan ketentuan-ketentuan umum Kontrak, termasuk Umum
             dan Ketentuan-ketentuan Tambahan berlaku untuk Bab ini.         
     38.1.3 Standar dan Persyaratan                                          
                                                                             
               1) Standar Acuan Nasional/ Internasional                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 166           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                  a. Standar Nasional Indonesia No. SNI 03 – 1736 – 2000 tentang, Tata
                    cara perencanaan dan sistem proteksi pasif untuk pencegahan bahaya
                    kebakaran pada bangunan gedung.                          
                  b. Standar Nasional Indonesia No. SNI 03 – 1740 – 1989 tentang, Tata
                    cara uji bakar bahan bangunan untuk pencegahan bahaya kebakaran
                    pada bangunan rumah dan gedung.                          
                  c. Keputusan Menteri PU No.10/KTPS/2000 tentang, Bahan firestop untuk
                    kontruksi Tipe A (bangunan tinggi) dengan tingkat ketahanan api
                    120/120/120 dari bahan yang tidak mudah terbakar (mutu M1).
                  d. Data teknis dari produk dibidang firestop system yang dibuat oleh
                    pabrik-pabrik negara asal.                               
                  e. British Standard (BS)                                   
                  f. International Firestop Council                          
                  g. International Electrotechnical Commission               
                  h. Underwriters Laboratories (UL) of Northbrook, IL “Petunjuk Ketahanan
                    Api”.                                                    
                     • Sistem-sistem isolasi api pada keliling bangunan (XHDG)
                     • Material-material Isi, Kosong atau Rongga (XHHW)      
                     • Material-material Pembentuk (XHKU)                    
                     • Penyekatan Dinding Non-Struktural (XHGU)              
               2) Persyaratan Pengujian Kebakaran, wajib memenuhi sebagian (minimal 4)
                 atau semua:                                                 
                                                                             
                  a. ASTM E84 tentang, standard test for surface burning characteristics of
                    building material.                                       
                  b. BS476 – Part 5 tentang, Method of test for determination of the
                    ignitability characteristics of the exposed surfaces of essentially flat,
                    rigid or semi-rigid building materials or composites.    
                  c. ASTM E 162 tentang, Standard Test Method for Surface Flammability
                    of Materials Using a Radiant Heat Energy Source          
                  d. IEEE-383 tentang Flame propagation test                 
                  e. ASTM D4256-83 Tentang Accelerated UV Stability test     
                  f. IEC 60331-11 tentang Fire alone of at a flame temperature
                  g. ASTM E2307, "Pengujian Kebakaran untuk Sistem-sistem FIRESTOP
                    pada Perimeter Menggunakan Perlengkapan Pengujian Gedung 
                    Bertingkat, Skala-Menengah".                             
                  h. ASTM E84, "Karakteristik-karakteristik Pembakaran Permukaan
                    Bahan-bahan Bangunan".                                   
                  i. ANSI/UL723, "Karakteristik-karakteristik Pembakaran Permukaan
                    Bahan-bahan Bangunan".                                   
                  j. ASTM E2393, "Praktek Standar untuk Inspeksi di Tempat dari Sistem-
                    sistem Sambungan Tahan Api yang Terpasang dan Penahan-   
                    FIRESTOP pada Perimeter".                                
               3) Persyaratan Kinerja                                        
                  a. Menyediakan produk-produk yang setelah penguatan tidak kembali
                    beremulsi, larut, lumer, rusak, atau memburuk seiring waktu karena tak
                    terlindung dari uap lembab atmosfer, genangan air atau bentuk lain dari
                    karakteristik uap selama dan setelah konstruksi.         
                  b. Menyediakan penyegel-penyegel yang cukup fleksibel untuk
                    mengakomodasi gerakan seperti ekspansi termal, goyangan  
                    perbedaan antar-lantai bangunan dan gerakan normal bangunan
                    lainnya tanpa merusak segel.                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 167           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                  c. Menyediakan sistem-sistem pengepungan api pada perimeter yang
                    telah melalui pengujian kebocoran udara yang dilakukan sesuai dengan
                    Standar, ANSI/UL2079 dengan Peringkat-L yang diterbitkan untuk suhu
                    udara sekitar dan suhu yang lebih tinggi dari sekitar sebagai bukti
                    kemampuan dari sistem-sistem sambungan tahan api untuk membatasi
                    pergerakan asap.                                         
                  d. Menyediakan produk-produk yang menguat oleh uap lembab di tempat
                    cuaca buruk atau terkena paparan air.                    
                                                                             
     38.1.4 Pengajuan Persetujuan                                            
                                                                             
             Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan persetujuan
             material kepada Direksi/ Pengawas yang meliputi:                
               1) Data Produk: Untuk setiap jenis produk sistem pengepungan api pada
                  perimeter yang diusulkan.                                  
               2) Gambar-gambar Sistem: Serahkan dokumentasi dari sebuah lembaga
                  pengujian dan inspeksi yang memenuhi syarat yang berlaku untuk setiap
                  konfigurasi sistem pengepungan api pada perimeter untuk konstruksi dan
                  keluasan kosong yang linear.                               
               3) Sertifikat-sertifikat Produk: Sertifikat kesesuaian ditandatangani oleh
                  produsen-produsen dari produk-produk sistem pengepungan api pada
                  perimeter menyatakan bahwa produk-produk tersebut memenuhi 
                  persyaratan-persyaratan.                                   
                                                                             
     38.1.5 Jaminan Kualitas                                                 
                                                                             
               1) Sediakan sistem-sistem pengepungan api pada perimeter yang memenuhi
                  persyaratan berikut dan yang telah ditetapkan dalam Pasal "Kriteria
                  Kinerja":                                                  
                  a. Pengujian-pengujian penyetopan api dilakukan oleh sebuah lembaga
                    inspeksi dan pengujian yang memenuhi syarat. Sebuah lembaga
                    pengujian dan inspeksi yang memenuhi syarat adalah BS/ UL, atau
                    lembaga lain yang melakukan jasa pengujian dan inspeksi tindak lanjut
                    bagi sistem-sistem pengepungan api pada perimeter yang diterima oleh
                    pihak berwenang yang memiliki yurisdiksi.                
                  b. Produk-produk sistem pengepungan api pada perimeter menyandang
                    penilaian klasifikasi dari lembaga pengujian dan inspeksi yang
                    memenuhi syarat.                                         
               2) Dapatkan sistem-sistem pengepungan api pada perimeter untuk setiap
                  jenis konfigurasi tepi lempengan lantai dan kondisi konstruksi yang
                  diusulkan dari produsen tunggal.                           
                                                                             
                                                                             
     38.2 Produk                                                             
                                                                             
     38.2.1 Firestop pada Keliling Bangunan                                  
               1) Menyiapkan produk-produk sistem FIRESTOP pada keliling bangunan
                  yang kompatibel satu sama lain seperti yang direkomendasikan oleh
                  produsen produk sistem FIRESTOP pada keliling bangunan yang telah
                  lolos pengujian pihak ketiga yang berwenang dan atas dasar pengalaman
                  dilapangan.                                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 168           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
               2) Menyiapkan komponen-komponen yang dibutuhkan untuk sistem  
                  FIRESTOP pada keliling bangunan sebagai material-material pengisi.
                  Gunakan hanya komponen-komponen yang telah ditentukan oleh 
                  produsen FIRESTOP dan disetujui oleh lembaga pengujian yang
                  memenuhi syarat untuk sistem-sistem FIRESTOP pada keliling bangunan.
                                                                             
     38.2.2 Produsen-Produsen yang Direkomendasikan                          
                                                                             
             Sejauh memenuhi sistem-sistem FIRESTOP pada keliling bangunan (XHDG) yang
             terdaftar di UL Fire Resistance Directory Volume 2. Produsen spesialis yang
             direkomendasikan sesuai Outline Specifications.                 
     38.2.3 Material-Material                                                
                                                                             
             Hanya menggunakan produk-produk system FIRESTOP pada keliling bangunan
             yang telah lolos uji coba sebagai berikut:                      
                                                                             
               Pilihan Sistem 1                                              
               1) Intumescent kabel coating dengan aplikasi 2 layer adalah Intumescent
                  berbasis air, latek emulsi acrylic yang unik yang memiliki ketahanan yang
                  sangat baik untuk pelapukan dan penuaan dan yang tetap fleksible tanpa
                  batas, tahan terhadap minyak, berbagai bahan kimia.        
                                                                             
                  • Material      : Intumescent cable coating                
                  • Metoda aplikasi : di semprot atau di kuas                
                  • Padatan       : 62% berat I 53 % Volume                  
                  • VOC           : 29.95 g/L                                
                  • Warna         : Putih                                    
                  • Basis         : Air                                      
                  • Pelarut       : Bebas                                    
                  • Asbes         : Bebas                                    
                  • Mercury       : Bebas                                    
                  • Plascizer     : Bebas                                    
                  • Abrasif viscoelascity : Tidak                            
                  • Toksisitas    : Tidak                                    
                  • Hazard        : Tidak                                    
                  • Bebas asap                                               
                  • Klasifikasi sampai 90 menit Api rang 750oC               
                  • Klasifikasi sampai 15 menit api rang 1100 oC             
                  • DFT rendah dari 1.6mm                                    
                  • GHT Air                                                  
                  • 100 % UV stabil dan tahan cuaca                          
                                                                             
               2) Curtain Wall Insulation : Material Rockwool/mineral wool 2 layer
                                      dengan berat jenis (density) 150 kg/m3 
                                      yang masing – masing layer dilapisi oleh
                                      Intumescent Coating                    
               3) Sarfing Insulation : Material Rockwoll dengan berat jenis  
                                      (density) 150 kg/m3                    
                    ATAU                                                     
                                                                             
               Pilihan Sistem 2                                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 169           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
               1) Elastomeric Sealant : adalah sejenis latex sealant yang setelah mengering
                  tidak kembali beremulsi saat terpapar oleh kelembaban dan mampu
                  mengakomodasi minimum ± 25 persen pergerakan, produk-produk berikut
                  ini dapat diterima:                                        
                  • Material      : SpecSeal Series AS Elastomeric Spray     
                  • Pengaplikasian : Dikuaskan atau Disemprotkan             
                  • Penyebaran api : 0 (berdasarkan ASTM E84 atau UL723)     
                  • Pergerakan    : +/- 50%                                  
                  • PH            : 7,5                                      
                  • Sertifikasi   : ASTM E1966                               
                                    ASTM E2307                               
                                    UL2079                                   
                  • Penggunaan    : Di dalam                                 
                  • Menyatu Secara Otomatis                                  
                  • Tidak mengandung asbes atau solvent                      
                  • Fleksibel                                                
                  • Kedap Air                                                
                                                                             
               2) Curtain Wall Insulation : Material Rockwool/mineral wool 2 yang
                                      dilapisi aluminium foil atau tidak dilapisi
                                      dapat digunakan dengan berat jenis     
                                      (density) 60 kg/m3, yang masing-masing 
                                      layernya dilapisi oleh Intumescent Coating.
               3) Safing Insulation : Material Rockwool/mineral wool dengan  
                                      berat jenis (density) sebesar 120 kg/m3
                                                                             
                                                                             
     38.3 Pelaksanaan                                                        
             1) Persyaratan Umum: Pemasangan sistem-sistem FIRESTOP pada keliling
                bangunan sesuai dengan Pasal "Kriteria Kinerja" dan sesuai dengan kondisi
                pengujian dan klasifikasi sebagaimana ditetapkan dalam desain yang
                diterbitkan.                                                 
                                                                             
             2) Instruksi-instruksi Produsen: Mematuhi instruksi-instruksi produsen untuk
                instalasi produk-produk sistem FIRESTOP pada keliling bangunan.
                a. Aplikasi ini dilakukan di area curtain wall.              
                b. Pastikan semua bukaan sepanjang sisi plat lantai tertutup rapat terhadap
                  udara dan air.                                             
                c. Curtain wall insulation adalah merupakan sistem integral dari system
                  FIRESTOP pada keliling bangunan yang harus dipasang sesuai dengan
                  kondisi pengujian dan klasifikasi sebagaimana ditetapkan dalam desain
                  yang ditetapkan, baik pilihan Sistem 1 atau Sistem 2.      
                d. Safing insulation harus dipasang dengan serat rockwool/mineral wool
                  berorientasi vertikal untuk memastikan dapat dikompres secara efektif
                  antara tepi konstruksi lantai dan curtain wall.            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 170           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     39     FIRESTOP PADA PENETRASI                                          
     39.1 Umum                                                               
                                                                             
             Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
             dalam spesifikasi ini atau pun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-
             bahan material yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi ini dan
             metode aplikasi sesuai dengan standarisasi.                     
                                                                             
             Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan material yang dipasang
             dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini dan atau metode aplikasi
             tidak sesuai standar, merupakan kewajiban kontraktor untuk mengganti bahan
             material tersebut dan melakukan metode aplikasi standar sesuai dengan ketentuan
             pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.           
                                                                             
             Kontraktor harus dapat menunjukkan sertifikasi aplikasi yang dikeluarkan oleh
             principal produk.                                               
             Pekerjaan dilaksanakan oleh Sub Kontraktor Spesialis yang mendapatkan
                                                                             
             rekomendasi pabrikan atau distributor sebagai aplikator resmi.  
                                                                             
                                                                             
     39.1.1 Lingkup Pekerjaan                                                
             Sebagaimana tertera dalam gambar perencanaan atau ditentukan dalam Bill of
             Quantity, Kontraktor pekerjaan Aplikasi Firestop System / Penyekat Api harus
             melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan hasil pekerjaan
                                                                             
             dalam keadaan baik dan terproteksi sempurna.                    
             Garis besar lingkup pekerjaan Aplikasi Firestop System / Penyekat Api yang
             dimaksud adalah sebagai berikut :                               
                                                                             
               1) Pengadaan dan pemasangan Firestop / Penyekat Api pada bukaan jalur
                 kabel power, jalur pipa plumbing, jalur pipa ducting dan jalur pipa hydrant
                 antar lantai dan atau antar ruangan.                        
                                                                             
               2) Garansi bahan material dan aplikasi selama 1 tahun.        
               3) Mengurus dan menyelesaikan perizinan Aplikasi Firestop / Penyekat Api
                 dari instansi yang terkait, dan                             
                                                                             
               4) Melakukan inspeksi hasil aplikasi.                         
                                                                             
                                                                             
     39.1.2 Dokumen                                                          
                                                                             
             Gambaran-gambaran dan ketentuan-ketentuan umum Kontrak, termasuk
             Ketentuan-ketentuan Tambahan yang berlaku.                      
                                                                             
                                                                             
     39.1.3 Ringkasan                                                        
             Bab ini berisi tentang sistem-sistem FIRESTOP pada penetrasi-penetrasi yang
                                                                             
             melalui bagian dari bangunan yang mempunyai tingkat ketahanan api tertentu,
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 171           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
             termasuk bukaan kosong dan bukaan-bukaan berikut ini yang mengandung
             elemen-elemen penetrasi:                                        
               1) Konstruksi lantai-langit-langit.                           
               2) Konstruksi atap-langit-langit.                             
               3) Dinding-dinding dan partisi-partisi.                       
               4) Penghalang asap.                                           
               5) Konstruksi yang mengelilingi area-area kompartemenisasi.   
                                                                             
                                                                             
     39.1.4 Standar dan Persyaratan                                          
             Pelaksanaan aplikasi firestop / penyekat api dan pemilihan serta penempatan jenis
             material firestop / penyekat api didasarkan pada :              
                                                                             
               1) Standar Acuan Nasional dan Internasional                   
                  a. Standar Nasional Indonesia No. SNI 03 – 1736 – 2000 tentang, Tata
                    cara perencanaan dan sistem proteksi pasif untuk pencegahan bahaya
                    kebakaran pada bangunan gedung.                          
                  b. Standar Nasional Indonesia No. SNI 03 – 1740 – 1989 tentang, Tata
                    cara uji bakar bahan bangunan untuk pencegahan bahaya kebakaran
                    pada bangunan rumah dan gedung.                          
                  c. Keputusan Menteri PU No.10/KTPS/2000 tentang, Bahan firestop untuk
                    kontruksi Tipe A (bangunan tinggi) dengan tingkat ketahanan api
                    120/120/120 dari bahan yang tidak mudah terbakar (mutu M1).
                  d. Data teknis dari produk dibidang firestop system yang dibuat oleh
                    pabrik-pabrik negara asal.                               
                  e. British Standard (BS)                                   
                  f. International Firestop Council                          
                  g. International Electrotechnical Commission               
                                                                             
               2) Persyaratan Pengujian Kebakaran, wajib memenuhi sebagian (minimal 4)
                  atau semua:                                                
                  a. ASTM E84 tentang standard test for surface burning characteristics of
                    building material.                                       
                  b. BS476 – Part 5 tentang, Method of test for determination of the
                    ignitability characteristics of the exposed surfaces of essentially flat,
                    rigid or semi-rigid building materials or composites.    
                  c. ASTM E 162 tentang, Standard Test Method for Surface Flammability
                    of Materials Using a Radiant Heat Energy Source          
                  d. IEEE-383 tentang Flame propagation test                 
                  e. ASTM D4256-83 Tentang Accelerated UV Stability test     
                  f. IEC 60331-11 tentang Fire alone of at a flame temperature
                  g. American Society of Testing and Materials (ASTM):       
                     • ASTM E-814                                            
                     • ASTM E-119                                            
                     • ASTM E-84                                             
                     • ASTM E-162                                            
                     • ASTM D4256-83                                         
                     • ASTM D2565                                            
                  h. Underwriters Laboratories, Inc. (UL):                   
                     • ANSI/ UL1479b.                                        
                     • ANSI/ UL263                                           
                     • ANSI/UL723                                            
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 172           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     39.1.5 Kriteria Sistem Firestop                                         
                                                                             
             Firestop / Penyekat Api diaplikasikan pada kabel-kabel, di panel-panel listrik atau
             bukaan jalur kabel power dan bukaan jalur plumbing,jalur ducting dan jalur hydrant
             antar lantai atau antar ruangan sebagai Proteksi Pasif. Sangat membantu untuk
             mengatasi penyebaran api atau melokalisir api.                  
                                                                             
             Adapun fungsi Firestop/ Penyekat Api adalah :                   
               1) Kompartemenisasi atau Penyekat antar ruang / lantai,       
               2) Mengatasi penyebaran api / menahan rambatan api, dan       
               3) Melokalisir api dan memudahkan untuk menjinakannya.        
                                                                             
             Kontribusi Firestop/ Penyekat Api bagi pengguna sebagai berikut :
               1) Melindungi jiwa yang ada pada lokasi,                      
               2) Meminimalisir kerugian yang terjadi akibat dari kebakaran, dan
               3) Memenuhi persyaratan pencegahan kebakaran sebagai proteksi pasif
                                                                             
             Kriteria sistem Firestop Penetrasi adalah sebagai berikut :     
               1) Produk-produk FIRESTOP adalah yang setelah pengeringan tidak kembali
                  beremulsi, larut, lumer, rusak, atau memburuk seiring dengan waktu
                  karena terekspos terhadap kelembaban, pipa-pipa yang basah karena
                  kelembaban, genangan air atau bentuk kelembaban lainnya selama dan
                  setelah konstruksi.                                        
                                                                             
               2) Jika produk-produk intumescent (yang mengembang karena temperature
                  tinggi) digunakan, produk-produk yang terbuat atau mengandung sodium
                  silikat atau bahan intumescent lainnya yang larut dalam air tidak boleh
                  diterapkan/digunakan.                                      
               3) FIRESTOP sealant jika digunakan harus dalam volume yang memadai dan
                  fleksibel untuk mengakomodasi gerakan seperti getaran pipa, water
                  hammer, ekspansi termal dan gerakan normal lainnya tanpa merusak
                  sealant.                                                   
               4) Semua pipa yang telah di insulasi didalam dinding atau dalam
                  rongga/pertemuan lantai tidak diijinkan untuk dilepas, dipotong atau
                  diganggu. Produk produk yang akan dipakai harus yang telah lolos uji dari
                  pihak ketiga yang berwenang dengan ketentuan ketebalan tertentu dan
                  jenis insulasi yang harus digunakan.                       
                                                                             
               5) Sistem FIRESTOP yang diterapkan pada semua penetrasi yang telah
                  ditentukan adalah harus yang telah melalui dan lulus pengujian kebocoran
                  udara yang dilakukan sesuai dengan Standar, ANSI/UL1479 bagi sistem-
                  sistem FIRESTOP pada penetrasi, dengan Peringkat-L yang berkaitan
                  dengan suhu udara sekitar dan suhu yang meninggi sebagai bukti
                  keberhasilan untuk membatasi pergerakan asap.              
                                                                             
     39.1.6 Pengajuan Persetujuan                                            
                                                                             
               1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan
                  persetujuan material kepada Direksi/ Pengawas yang meliputi:
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 173           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
               2) Data data Produk: harus disertakan untuk setiap jenis sistem FIRESTOP
                  yang diusulkan pada setiap titik penetrasi yang diharuskan.
                                                                             
               3) Gambar-gambar Sistem FIRESTOP: serahkan dokumentasi pendukung
                  dari sebuah lembaga pengujian pihak ketiga yang berwenang/ yang
                  memenuhi syarat untuk setiap konfigurasi sistem FIRESTOP pada elemen
                  penetrasi penetrasi yang diusulkan.                        
               4) Sertifikat-sertifikat Produk: Sertifikat Conformance / kesesuaian diterbitkan
                  oleh produsen dari produk-produk sistem FIRESTOP penetrasi yang
                  menyatakan bahwa produk-produk tersebut memenuhi persyaratan-
                  persyaratan ketahanan kebakaran yang ditentukan.           
                                                                             
                                                                             
     39.1.7 Jaminan Kualitas                                                 
               1) Menyediakan sistem-sistem FIRESTOP penetrasi yang memenuhi 
                  persyaratan berikut dibawah ini dan memenuhi kriteria dalam Pasal
                  "Kriteria Sistem FIRESTOP":                                
                                                                             
                  a. Hasil uji FIRESTOP yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga inspeksi
                    dan pengujian yang memenuhi syarat. Sebuah lembaga pengujian dan
                    inspeksi yang memenuhi syarat adalah BS/ UL, atau lembaga lain yang
                    melakukan jasa pengujian dan inspeksi tindak lanjut bagi sistem
                    FIRESTOP yang diterima oleh pihak berwenang yang memiliki
                    yurisdiksi.                                              
                  b. Produk-produk sistem FIRESTOP pada penetrasi yang memenuhi dan
                    menyandang sertifikasi dari lembaga pengujian dan inspeksi yang
                    memenuhi syarat tersebut diatas.                         
                  c. Semua sistem-sistem FIRESTOP yang diajukan dan diterapkan harus
                    dari produsen/pabrikan yang sama dan harus memenuhi ketahanan
                    kebakaran minimum 4 jam.                                 
                                                                             
                                                                             
     39.2 Produk                                                             
     39.2.1 Firestop pada Penetrasi                                          
                                                                             
               1) Mempersiapkan sistem-sistem FIRESTOP pada penetrasi yang   
                  kompatibel satu sama lain, dengan bukaan-bukaan pembentuk substrat,
                  dan dengan elemen-elemen, jika ada, yang melewati sistem-sistem
                  FIRESTOP pada penetrasi yang berada dalam kondisi layanan dan
                  aplikasi, seperti yang didemonstrasikan oleh produsen sistem FIRESTOP
                  pada penetrasi berdasarkan pengujian dan pengalaman lapangan.
                                                                             
               2) Mempersiapkan komponen-komponen untuk setiap sistem FIRESTOP
                  pada penetrasi yang dibutuhkan untuk memasang material-material
                  pengisi. Gunakan hanya komponen-komponen yang telah ditentukan oleh
                  produsen firesop dan disetujui oleh lembaga pengujian yang memenuhi
                  syarat untuk sistem-sistem tingkat ketahanan api yang telah ditentukan.
                                                                             
     39.2.2 Produsen-Produsen yang Direkomendasikan                          
                                                                             
               1) Produsen-produsen yang direkomendasikan adalah :           
                  a. STI (Specified Technologies Inc.)                       
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 174           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                  b. LOCKWELL FIRESTOP                                       
                                                                             
               2) Semua sistem-sistem FIRESTOP baik untuk setiap jenis penetrasi dan
                  konstruksi lainnya harus berasal dari satu produsen yang sama.
                                                                             
     39.2.3 Material-Material                                                
                                                                             
             Semua produk FIRESTOP yang akan digunakan harus yang telah lolos uji
             ketahanan api untuk kondisi konstruksi yang spesifik sesuai dengan jenis dan
             material elemen penetrasi, kemampuan elastisitasnya, besaran annular space
             (ruang antara elemen penetrasi dan apapun yang mengelilinginya), dan tingkat
             ketahanan api dari setiap kondisi yang ada. Sistem FIRESTOP tersebut
             merupakan kombinasi dari produk produk FIRESTOP yang non-intumescent dan
             produk produk FIRESTOP yang intumescent yaitu:                  
                                                                             
               Mortar Tipe 1                                                 
               • Material             : FIRESTOP Mortar (Mortar Penyetop Api)
                                                                             
               • Densitas Kering      : 649 kg/m3                            
               • Penyebaran api       : 0 (berdasarkan ASTM E84 (UL723))     
               • Asap yang Dihasilkan : <5 (berdasarkan ASTM E84 (UL723))    
               • Warna yang dapat dibubuhkan : Merah/Merah Pucat (untuk memudahkan
                                       indentifikasi)                        
                                                                             
               • Perkuatan            : Dapat dibor dengan menggunakan bor   
                                       atau obeng.                           
               • Hanya untuk penggunaan di dalam                             
               • Ketebalan FIRESTOP Mortar yang terpasang minimal 9 cm – 10cm.
                    ATAU                                                     
                                                                             
               Mortar Tipe 2                                                 
               • Material             : FIRESTOP Mortar (Mortar Penyekat Api)
                                                                             
               • Komposisi            : Gypsum mortar                        
               • Seal Asap                                                   
               • Pemasangan sederhana                                        
               • Bebas perawatan                                             
                                                                             
               • Tidak ada emisi asap                                        
               • Warna yang dapat dibubuhkan : Putih ( dapat di cat )        
               • Perkuatan            : Dapat dibor dengan menggunakan bor   
               • Durasi kering 15 – 20 menit pada saat setelah di aplikasikan
                                                                             
               • Ketebalan FIRESTOP Mortar yang terpasang minimal 10 cm      
               • Fire rating 6 jam                                           
               • Mortar akan memberikan GHT air, GHT udara, asap bebas dan segel asap
                 dingin                                                      
                                                                             
               Untuk elemen-elemen penetrasi yang mudah terbakar seperti pipa non-logam,
               material berikut ini harus digunakan bersama dengan FIRESTOP mortar:
                                                                             
               1) Intumescent Collar atau Wrap Strips Tipe 1                 
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 175           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                  • Material           : FIRESTOP Intumescent Wrap Strip     
                                         Atau FIRESTOP Intumescent Collar    
                  • Ekspansi volume minimum : 30X                            
                  • Paparan Kelembaban : Tidak ada perubahan                 
                  • Sertifikasi        : UL1479 (ASTM E 814)                 
                                                                             
                  • Ketebalan          : 3,2 mm                              
                  • Lebar              : 51 mm                               
                  • Warna              : Biru                                
                                                                             
                  • Kedap air          : Tidak ada bahan yang larut atau     
                                         higroskopis                         
                  • Fleksibel                                                
                  • Mulai mengembang (intumescent) bila terkena suhu 121 derajat
                    Celsius.                                                 
                  • Strips dikencangkan di sekitar elemen penetrasi dan diselipkan ke
                    bukaan                                                   
                                                                             
               2) Intumescent Collar Tipe 2                                  
                  • Material           : FIRESTOP Intumescent Collar         
                  • Steel slap powder coating                                
                                                                             
                  • Mudah aplikasi                                           
                  • Tahan air                                                
                  • Warna              : Merah                               
                  • Kedap air          : Tidak ada bahan yang larut atau     
                                         higroskopis                         
                                                                             
                  • Fleksibel                                                
                  • Mulai mengembang (intumescent) bila terkena suhu 121 derajat
                    Celsius.                                                 
                  • Berbagai ukuran mulai dari 55 mm – 250 mm                
                  • Fire rating up 4 Jam                                     
                                                                             
               3) Intumescent Pillow                                         
                  • Material           : FIRESTOP Intumescent Pillow         
                                                                             
                  • Memiliki kemampuan mengembang kesegala arah saat terpapar suhu
                    tinggi / kebakaran.                                      
                  • Tingkat STC        : 60                                  
                  • Warna              : Merah                               
                  • Berat jenis        : 53Kg/m3                             
                                                                             
                  • Dimensi            : 50mm x 152mm x 225mm                
                  • Terbuat dari serat mineral yang dilapisi dengan bahan membrane yang
                    tahan terhadap air serta dibungkus oleh fire retardant poly bag (kantung
                    plastic yang fire retardant)                             
                  • Mudah untuk dibongkang pasang kembali                    
                                                                             
               4) Intumescent Sealant Pilihan 1                              
                  • Material           : Intumescent latex sealant yang tahan
                                         air                                 
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 176           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                  • Tingkat ekspansi volume : sampai dengan 10x saat terekspos
                                         panas yang tinggi/ api              
                  • Water based                                              
                  • Dapat dicat                                              
                  • Berat jenis        : 1,08kg/L                            
                                                                             
                  • PH                 : 9                                   
                  • Flame spread       : 0 (berdasarkan ASTM E84/UL 723)     
                  • Smoke developed    : 0 (berdasarkan ASTM E84/UL 723)     
                                                                             
               5) Intumescent Sealant Pilihan 2                              
                  • Material           : komposisi air berbasis acrylic sealant
                  • Warna putih                                              
                                                                             
                  • Water based                                              
                  • Dapat dicat                                              
                  • Asap dingin dan GHT udara segel                          
                                                                             
                  • Baik acouusc insulasion ( hingga RW dari 52dB )          
                  • Tidak ada mantel kembali diperlukan                      
                  • Pemasangan yang sederhana                                
                  • Ringan                                                   
                                                                             
                  • Bebas perawatan                                          
                  • Emisi asap rendah                                        
                  • Fire rating Min 4 Jam                                    
               6) Cable Coating                                              
                                                                             
                  • Material          : Intumescent cable coating            
                  • Latex emulsi acrylic                                     
                                                                             
                  • Water based                                              
                  • Metoda aplikasi   : di semprot atau di kuas              
                  • Padatan           : 62% berat I 53 % Volume              
                  • VOC               : 29.95 g/L                            
                                                                             
                  • Warna             : Putih                                
                  • Basis             : Air                                  
                  • Pelarut           : Bebas                                
                  • Asbes             : Bebas                                
                                                                             
                  • Mercury           : Bebas                                
                  • Plascizer         : Bebas                                
                  • Abrasif viscoelascity : Tidak                            
                  • Toksisitas        : Tidak                                
                                                                             
                  • Hazard            : Tidak                                
                  • Bebas asap                                               
                  • Klasifikasi sampai 90 menit Api rang 750oC               
                  • Klasifikasi sampai 15 menit api rang 1100 oC             
                                                                             
                  • DFT rendah dari 1.6mm                                    
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 177           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                  • GHT Air                                                  
                  • 100 % UV stabil dan tahan cuaca                          
                  • Fire rating Min 3 Jam                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     39.3 Pelaksanaan                                                        
             Pelaksanaan sistem FIRESTOP pada penetrasi                      
                                                                             
             1) Pemasangan sistem-sistem FIRESTOP pada penetrasi harus sesuai dengan
                Instruksi dari Produsen.                                     
                                                                             
             2) Segel semua bukaan atau rongga yang dibuat oleh penetrasi-penetrasi untuk
                memastikan kedap udara dan air.                              
                                                                             
             3) Menunjuk pemasang yang telah diberikan pelatihan yang diperlukan untuk
                memasang produk-produk FIRESTOP untuk setiap persyaratan yang telah
                ditetapkan dan memenuhi persyaratan produsen FIRESTOP.       
                                                                             
             4) Produsen adalah bukan pihak inspeksi yang memenuhi syarat, karena akan
                terjadi konflik kepentingan bagi produsen untuk melakukan inspeksi-inspeksi
                terhadap sistem-sistem FIRESTOP yang dipasang sesuai dengan standar-
                standar inspeksi tersebut di atas.                           
                                                                             
             5) Sistem FIRESTOP yang dipasang harus memenuhi standar yang disarankan
                oleh produsen agar bisa disetujui oleh Manajemen Konstruksi. 
             6) Mortar                                                       
                a. Diaplikasikan pada bukaan jalur kabel power (electrical) baik antar lantai
                  maupun antar ruangan.                                      
                b. Aplikasi mortar harus menutupi keseluruhan bukaan yang ada atau
                  dengan ukuran minimal dimensi penetrasi yang melewati bukaan ditambah
                  10 cm dan dengan ketebalan 10 cm.                          
                c. Dalam proses aplikasi, material mortar dicampur dengan air bersih dengan
                  ketentuan rasio mortar dengan air adalah 2.00 : 1 dan Tidak diizinkan
                  melakukan pencampuran dengan rasio kurang dari 2.00 : 1.   
                d. Proses pencampuran dan aplikasi dapat dilakukan dengan cara manual
                  (dengan tangan) atau dengan power mixer.                   
                e. Untuk mempermudah proses aplikasi dan dengan tujuan menambah
                  kerapihan hasil kerja, dalam aplikasi mortar menggunakan belgesting atau
                  cetakan. Setelah selesai aplikasi dan mortar kering, belgesting atau
                  cetakan ini harus dilepaskan.                              
                f. Celah pertemuan antara mortar dengan penetrasi harus ditutupi dengan
                  material firestop sealant guna mendapatkan proteksi sempurna.
                                                                             
             7) Intumescent Sealant                                          
                a. Sealant diaplikasikan pada celah pertemuan antara bahan penetrasi
                  dengan material firestop (mortar atau composite sheet) dan celah-celah
                  kecil lainnya yang memungkinkan api atau asap melewatinya. 
                b. Proses aplikasi sealant menggunakan caulking gun, bulk loading gun, atau
                  di-trowel.                                                 
                                                                             
             8) Cable Coating                                                
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 178           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                a. Cable coating diaplikasikan pada kabel-kabel power (electrical).
                b. Aplikasi cable coating harus menutupi keseluruhan kabel dengan
                  ketebalan minimal 1600 mikron (1,6 mm).                    
                c. Proses aplikasi cable coating menggunakan kuas atau spray.
                d. Sebelum pengaplikasian, kondisi kabel harus bersih, kering, dan bebas
                  dari minyak ataupun kotoran lainnya. Selain itu, kondisi kabel tidak ada
                  yang rusak, retak, dan jaket kabel terluka. Apabila ada, kabel harus
                  diperbaiki terlebih dahulu.                                
                e. Dalam proses aplikasi, material cable coating tidak boleh dicampur dengan
                  material lainnya.                                          
             9) Collar Firestop                                              
                a. Collar diaplikasi kan di jalur pipa-pipa Plumbing         
                b. Cara aplikasi collar di aplikasikan dengan cara dilingkarkan di pipa tersebut
                  kemudian collar diikat dengan cara dibor kedinding dengan menggunakan
                  dinabolt.                                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 179           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     40     PEKERJAAN  EXPANSION JOINT                                       
     40.1 Umum                                                               
                                                                             
     40.1.1 Lingkup Pekerjaan                                                
             Pekerjaan Pemasangan Expansion Joint meliputi ruang lingkup seperti yang
                                                                             
             dinyatakan dalam Rencana Kerja dan Syarat Syarat Perjanjian, yang meliputi
             semua Material Full Sistem, Tenaga Kerja, Peralatan dan sebagainya yang
             diperlukan untuk pelaksanaan sesuai dengan Schedule Proyek. Dimana dalam
             Pelaksanaannya diuraikan secara rinci dalam daftar kuantitas dan Harga
             Pekerjaan, Gambar, Spesifikasi dan Dokumen lainnya didalam Rencana Kerja dan
             Syarat Syarat.                                                  
                                                                             
             Setiap ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat Syarat yang dibuat
             sehubungan dengan penyerahan atau penerbitan Pemberitahuan–pemberitahuan,
             pernyataan–pernyataan, persetujuan, berita acara, konfirmasi atau keputusan oleh
             siapapun, harus dalam bentuk tertulis. Setiap pemberitahuan, pernyataan,
             persetujuan, berita acara, konfirmasi atau keputusan tidak boleh ditahan atau
             diperlambat penyerahannya tanpa alasan.                         
                                                                             
             Pembayaran pekerjaan didasarkan pada volume pekerjaan yang terpasang di
             lapangan, yang dibuatkan Berita Acara Perhitungan Bersama yang disetujui oleh
             Konsultan Manajemen Kontruksi dan diketahui Satker. Kontraktor wajib
             membuatkan back up volume pada setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan serta
             dilengkapi dengan gambar dan foto dokumentasi. Sebelum memulai tahapan
             pekerjaan berikutnya, harus ada persetujuan dari Konsultan Manajemen
                                                                             
             Kontruksi yang menyatakan bahwa tahapan pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan
             dalam bentuk form persetujuan.                                  
     40.1.2 Pekerjaan yang Terkait                                           
                                                                             
             Pemasangan Expansion Joint berkaitan dengan pemasangan penutup lantai,
             plafond, partisi dinding, fasad, dan atap: Dijelaskan dalam Metode Kerja
                                                                             
     40.1.3 Contoh Produk Dan Teknis                                         
               1) Sample: sepanjang 30 cm, diberikan masing-masing sesuai dengan Produk
                 yang dipesan.                                               
                                                                             
               2) Data Produk: Katalog, Metode Kerja, Sertifikat pengujian   
                                                                             
     40.1.4 Pengiriman Bahan                                                 
             Dikirim dalam kemasan asli pabrik, Belum dibuka, mencantumkan nama pabrik,
             nomor type, warna, dan lokasi pemasangan.                       
                                                                             
     40.1.5 Penjadwalan                                                      
                                                                             
             Schedule sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 180           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     40.2 Persyaratan Bahan                                                  
     40.2.1 Produk yang Diadakan                                             
                                                                             
             40.2.1.1 Expansion Joint Roof                                   
                                                                             
             Tipe Roof – 200, system terdiri atas:                           
                                                                             
                   • Sus                                                     
                                                                             
                   • Gasket                                                  
                   • Aluminium Frame                                         
                                                                             
                   • Turn Bar                                                
                                                                             
                   • Vapor Barier Sheet                                      
                   • Tech.Screw                                              
                                                                             
                   • Secondary Seal                                          
                   • Button Head Screw                                       
                                                                             
                                                                             
             40.2.1.2 Expansion Joint Tipe Gasket Wall Cover                 
                                                                             
               1) EWS 100 - 300                                              
                   • Santoprene Seal                                         
                                                                             
                   • Tech.Screw                                              
                   • Aluminium Frame                                         
                                                                             
                   • Spring Clip                                             
                                                                             
                   • Secondary Seal                                          
                                                                             
             40.2.1.3 Expansion Joint Tipe IW                                
                                                                             
               1) IW 200 - 350                                               
                   • Santoprene Seal                                         
                                                                             
                   • Tech.Screw                                              
                                                                             
                   • Spring Clip                                             
                   • Aluminium Frame                                         
                                                                             
             40.2.1.4 Expansion Joint Tipe Floor Cover                       
                                                                             
               1) FSTG 200 - 350                                             
                                                                             
                   • Santoprene Seal                                         
                                                                             
                   • Aluminium Frame                                         
                   • Turn Bar                                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 181           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                   • Tech.Screw                                              
                   • Vapor Barier Sheet                                      
                                                                             
                   • Aluminium Cover Plate                                   
                                                                             
     40.2.2 Peralatan                                                        
                   • Besi hollow                                             
                                                                             
                   • Besi Beton                                              
                                                                             
                   • V/B                                                     
                   • Laser (Untuk mengambil level)                           
                                                                             
                   • Center Plate                                            
     40.2.3 Kelengkapan Pekerjaan                                            
                                                                             
             Semua bahan yang disebutkan adalah berarti lengkap dengan segala keperluan
             untuk pemasangan sehingga siap dan dapat dioperasikan dengan baik dan benar.
                                                                             
     40.3 Persyaratan Pelaksanaan                                            
     40.3.1 Persiapan                                                        
                                                                             
               1) Periksa Lokasi tempat Pemasangan, apakah lokasi siap pasang agar
                 Expansion Joint bisa mulai pemasangan. Lakukan pengukuran Level
                 Concrete untuk disesuaikan dengan cara pasang Expansion Joint.
                                                                             
               2) Pemasangan Expansion Joint tidak bisa dilakukan jika sudah ada
                 pemasangan keramik disekitar area pemasangan Produk, Setidaknya
                 berikan ruang 1 Meter agar ketika pemasangan tidak mengalami gangguan
                 dan tidak mengakibatkan kerusakan pada keramik.             
                                                                             
     40.3.2 Pemasangan                                                       
               1) Kerjakan seperti yang disyaratkan dalam Documen Kontrak, ikuti petunjuk-
                                                                             
                 petunjuk teknis dari pabrik pembuat.                        
               2) Pelaksanaan Pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang Berpengalaman.
                                                                             
     40.3.3 Pembersihan                                                      
               1) Setelah Pekerjaan selesai bersihkan Area kerja,            
                                                                             
               2) Produk diproteksi,                                         
                                                                             
               3) Membersihkan sisa sampah.                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 182           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     41     PEKERJAAN  PANEL DAN CLADDING GRC (OLEH SPESIALIS)               
     41.1 Umum                                                               
                                                                             
             Spesifikasi ini berlaku untuk pembuatan GRC dengan cara disemprotkan atau
             diaduk tangan untuk bagian tertentu. Tipe panel bisa berdinding (kulit) tunggal atau
             ganda dengan kerangka baja yang dicetak menjadi satu atau tidak.
                                                                             
     41.1.1 Lingkup Pekerjaan                                                
             Lingkup pekerjaan oleh Spesialis GRC meliputi: gambar kerja produksi,
             pengiriman, pembuatan kerangka baja beserta pelengkap pemasangan dan
             finishing.                                                      
                                                                             
     41.1.2 Contoh                                                           
                                                                             
             Bila diperlukan, maka contoh harus diberikan paling tidak sebagai dasar penentuan
             kehalusan permukaan. Contoh komponen yang akan dibuat bisa disiapkan dalam
             ukuran yang sebenarnya (skala 1 : 1) atas permintaan pemberi tugas.
                                                                             
     41.1.3 Pengujian                                                        
             Sebelum seluruh komponen pesanan dicetak/dikerjakan, atas permintaan pemberi
             tugas, bisa dilakukan pengujian dengan cara yang disepakati bersama.
                                                                             
     41.1.4 Gambar Kerja                                                     
                                                                             
             Gambar kerja meliputi semua komponen yang diminta pemberi tugas, termasuk
             gambar detail komponen GRC beserta pelengkap pemasangannya disertai ukuran
             terperinci, hubungan antara komponen GRC dengan kerangka (kalau ada) atau
             pada bagian bangunan yang ada. Gambar kerja harus mendapatkan persetujuan
             dari Perencana atau Pemberi Tugas sebelum dilaksanakan.         
                                                                             
     41.1.5 Peraturan Bangunan                                               
             Isi spesifikasi ini tidak bertentangan dengan peraturan bangunan yang berlaku di
             Indonesia.                                                      
                                                                             
     41.1.6 Penampilan/ Sifat Produk                                         
                                                                             
             41.1.6.1 Umum                                                   
                                                                             
             Komponen GRC yang dibuat /dipasang harus memenuhi syarat-syarat seperti apa
             yang tercantum dibawah ini.                                     
                                                                             
             41.1.6.2 Perhitungan Beban                                      
                                                                             
             Dalam perhitungan desain harus dipertimbangkan:                 
                                                                             
                   • Beban angin                                             
                                                                             
                   • Beban karena adanya kerangka jendela atan lainnya       
                   • Beban karena komponen GRC itu sendiri.                  
                                                                             
                   • Tegangan yang diakibatkan oleh perbedaan suhu dan kelembaban.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 183           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             41.1.6.3 Kemungkinan Gerak                                      
                                                                             
             Sistim pemasangan komponen GRC harus memperhitungkan kemungkinan
             gerakan karena perbedaan suhu kelembaban.                       
                                                                             
             41.1.6.4 Bentuk Luar/Profil                                     
                                                                             
             Bentuk luar akhir dari komponen GRC yang dibuat tidak: boleh menyimpang dari
             Gambar Kerja yang telah disetujui oleh Perencana/ Pemberi Tugas.
                                                                             
             41.1.6.5 Finish                                                 
                                                                             
             Finish atas penyelesaian akhir pemukaan harus disetujui bersama. Begitu pula
             menyangkut tekstur permukaan, wama dan penampilan secara umum.  
                                                                             
             41.1.6.6 Penyerapan Air                                         
                                                                             
             Pada permukaan komponen GRC tidak timbul rembesan air yang bisa 
                                                                             
             mengakibatkan permukaan dalam menjadi basah.                    
                                                                             
             41.1.6.7 Sifat Terhadap Api                                     
                                                                             
             41.1.6.8 Ketahanan Kimiawi                                      
                                                                             
             41.1.6.9 Konduktivitas Thermis                                  
                                                                             
             41.1.6.10 Kedap Air                                             
                                                                             
             Dalam keadaan sudah selesai terpasang, maka sambungan antara komponen
             GRC dengan bahan sealant harus kedap air.                       
                                                                             
             41.1.6.11 Defleksi                                              
                                                                             
             Tidak boleh melebihi defleksi maksimum yang diperkenankan       
                                                                             
     41.2 Persyaratan Bahan                                                  
     41.2.1 Bahan GRC                                                        
                                                                             
             Bahan GRC yang dipergunakan harus memiliki MOR (Modulus of Rupture) sekitar
             21 N/mm2. Procedur test: Specification for Grades/GRCA SO 101/0380 App.A2.
               1) Fibreglass Cem-FILL AR atau Merk lain                      
                                                                             
                Jenis fibreglass yang dipakai adalah AR atau Alkali Resistant, yang berarti
                tahan terhadap lingkungan alkali/semen. Fibreglass bersifat tahan lingkungan
                alkali karena mengandung senyawa Oksida Zirconium Zr0 .      
                                                       2                     
               2) Semen                                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 184           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                Semen yang dipergunakan adalah OPC/Ordinary Portland Cement, dan
                sesuai dengan persyaratan menurut BS 12 atau standar lain yang setara.
               3) Pasir                                                      
                                                                             
                Pasir yang dipergunakan harus selalu dicuci untuk menghilangkan lumpur
                sekaligus membuang garam-garam yang larut.                   
                                                                             
               4) Air                                                        
                Air yang dipergunakan harus bersih dan tidak mengandung garam.
                                                                             
               5) Bahan tambahan                                             
                Bahan tambahan berbentuk cairan biasanya diberikan unuk tujuan tertentu
                                                                             
                (additive):                                                  
                   • Untuk mempermudah kerja bila adukan terlalu kental, tanpa perlu
                     menambah air (water reducing agent).                    
                                                                             
                   • Meningkatkan ikatan/kohesi.                             
                                                                             
                   • Memperlambat ikatan awal (retarder).                    
                   • Mempercepat ikatan awal (accelerator).                  
                                                                             
                Penambahan bahan-bahan tersebut mengikuti dosis yang ditentukan oleh
                pembuatnya.                                                  
                                                                             
             41.2.1.1 Bahan Pewarna.                                         
                                                                             
             Bahan pewarna bisa ditambahkan pada adukan tetapi karena jumlah adukan tidak
             besar, maka prosesnya memerlukan ketelitian yang tinggi untuk mencapai wama
             yang rata.                                                      
                                                                             
             41.2.1.2 Aspek kesehatan                                        
                                                                             
             Fibreglass berdiameter 13 µ m sampai 20 µ m berada jauh diatas ukuran partikel
             yang bisa terhisap oleh pernafasan. Walaupun fiberglass tidak berbahaya bagi
                                                                             
             pernafasan, pada pribadi tertentu bisa menimbulkan iritasi sementara pada kulit.
     41.2.2 Cetakan                                                          
                                                                             
             Bahan cetakan dan cara pembuatannya harus konsisten menjamin menghasilkan
             benda sesuai type dan kehalusan permukaan yang diminta pada batas toleransi
             yang diperkenakan.                                              
                                                                             
                                                                             
     41.2.3 Kerangka dan Pelengkap Pemasangan Kerangka                       
                                                                             
             Kerangka dan Pelengkap Pemasangan Kerangka untuk pemasangan maupun
             perlengkapan bantu lainnya seperti Bracket, harus memperhatikan beberapa faktor
             sebagai berikut:                                                
                                                                             
                   • Konstruksi berat atau ringan.                           
                   • Ukuran kerangka yang mungkin dibuat (tempat).           
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 185           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
                   • Ketahanan terhadap api yang disyaratkan.                
                   • Ketahanan terhadap lingkungan (korosi, bahan kimia dsb).
                                                                             
                                                                             
     41.2.4 Sistem Sambungan                                                 
                                                                             
             Penggunaan bahan untuk penutup celah harus memperhitungkan segala toleransi
             dalam pembuatan komponen GRC, sekaligus kemungkinan perubahan/gerak
             pada konstruksi gedung ebagai kesatuan menyeluruh.              
                                                                             
     41.3 Produksi dan Cara Kerja                                            
     41.3.1 Umum                                                             
                                                                             
             Perencana atan Pemberi Tugas harus diizinkan melihat seluruh tahap pengerjaan
             pesanan (diizinkan masuk ke lokasi dimana pesanan dikerjakan).  
                                                                             
     41.3.2 Cetakan                                                          
             Jumlah cetakan harus dijamin cukup untuk penyelesaian pesanan dalam waktu
                                                                             
             yang dijadwalkan. Apabila cetakan dipakai ulang maka harus dijamin bahwa hasil
             yang dicapai tetap memenuhi persyaratan yang diminta.           
     41.3.3 Larutan Pelapis Cetakan                                          
                                                                             
             Setiap kali mencetak komponen GRC maka pada cetakan harus dilapiskan larutan
             yang telah ditentukan.                                          
                                                                             
     41.3.4 Pencampuran dan Penyemprotan                                     
             Pencampuran fiberglass pada adukan harus menjamin tercapainya bahan GRC
             yang homogen. Setiap kali akan memulai pencampuran/penyemprotan, maka
                                                                             
             harus dilakukan pengukuran jumlah pengeluaran fiberglass yang sudah terpotong
             dalam perbandingan yang tepat terhadap adukan slurry.           
     41.3.5 Mencetak Komponen GRC                                            
                                                                             
             Teknik produksi yang dipergunakan harus menjamin suatu hasil akhir yang
             memenuhi semua persyaratan yang diminta. Tenaga pelaksana harus cukup
             berpengalaman agar bisa mencapai persyaratan spesifikasi.       
                                                                             
     41.3.6 Toleransi                                                        
             Toleransi ukuran komponen GRC yang dicetak maupun jarak jarak dalam
                                                                             
             pemasangan diatur menurut British Standart CP 297 : 1972 "Precast Concrete
             Cladding" (non load bearing), dengan tambahan bahwa untuk ketebalan toleransi
             adalah -0 mm sampai +4 mm untuk komponen berkulit tunggal/single skin.
     41.3.7 Pelepasan dari Cetakan dan Pematangan                            
                                                                             
             Segera setelah proses penyemprotan selesai maka harus diberikan waktu cukup
             untuk pematangan sebelum dilepas dari cetakan.                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 186           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     41.3.8 Penyimpanan dan Penanganan                                       
             Dalam penyimpanan sementara belum dipasang, harus dijaga agar tidak terjadi
             kerusakan atan goresan pada permukaan, mendapat tekanan atau beban.
                                                                             
     41.3.9 Identifikasi                                                     
                                                                             
             Semua komponen GRC harus diberi tanda identifikasi, untuk membedakan type
             maupun tanggal pembuatannya.                                    
     41.3.10   Finishing dan Lapisan Pelindung Pengecatan                    
                                                                             
             Finishing permukaan harus mendapatkan hasil sesuai dengan persyaratan yang
             disetujui bersama. Untuk pemberian lapisan pelindung pengecatan, harus
             ditentukan bersama jenis-jenis cat lapisan lain yang bisa dipergunakan.
                                                                             
     41.3.11   Contoh untuk Pengujian                                        
                                                                             
             Lembar GRC untuk contoh pengujian harus disediakan bila diminta dan contoh
             tersebut diambil dari proses produksi secara acak pada 2 hari kerja yang berlainan.
             Bentuk motif ornament decorative carving GRC harus dituangkan terlebih dahulu
             dalam shop drawing dan mendapatkan persetujuan owner, direksi/ pengawas, dan
                                                                             
             Konsultan Perencana terlebih dahulu sebelum dibuat menjadi cetakan.
     41.3.12   Pemasangan dilapangan                                         
                                                                             
             Kontraktor harus menjamin selama masa berlakunya kontrak, bahwa semua
             komponen GRC terlindung dari kemungkinan kerusakan.             
                                                                             
     41.3.13   Pengujian                                                     
                                                                             
             41.3.13.1 Umum                                                  
                                                                             
             Cara pengujian yang disebutkan dibawah ini sesuai dengan standart BS 6432 atau
             GRCA Methods of Testing GRC Material S 0103.                    
                                                                             
             41.3.13.2 Kadar Fibreglass                                      
                                                                             
             Penentuan kadar Fibreglass mengikuti BS 6432 ayat 3.            
                                                                             
             41.3.13.3 Modulus of Repture (MOR)                              
                                                                             
             MOR ditentukan menurut BS 6432 ayat 6 atau GRCA Methods of Testing GRC
             Material Part 6.                                                
                                                                             
             41.3.13.4 Berat Jenis                                           
                                                                             
             Ditentukan menurut BS 6432 ayat 5.                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 187           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     41.3.14   Pengujian Pendahuluan & Pengambilan Contoh                    
                                                                             
             41.3.14.1 Pengujian Pendahuluan                                 
                                                                             
             Sebelum produksi dilaksakan maka harus dilakukan pengujian pendahuluan
             dengan komposisi adukan yang sama, alat yang sama dan petugas yang sama,
             dimana didalam pengujian ini:                                   
                                                                             
                   • MOR harus mencapai persyaratan minimum.                 
                   • Menentukan hubungan antara MOR pada umur 7 dan 28 hari. 
                                                                             
                   • Menunjukan bahwa penentuan kadar fiberglass dalam GRC baru
                     dilakukan dengan cara benar.                            
                                                                             
             41.3.14.2 Pengujian benda terhadap beban                        
                                                                             
             Dilakukan menurut permintaan dan dengan cara yang disetujui bersama.
                                                                             
             41.3.14.3 Contoh                                                
                                                                             
             Dibuat atas permintaan, menurut kebutuhan.                      
                                                                             
     41.3.15   Pengawasan Mutu (Quality Control)                             
                                                                             
             Catatan tentang pengujian rutin ditempat produksi, tanggal penyemprotan dan
             pematangan komponen GRC, harus dibuat dan selalu disimpan.      
                                                                             
                                                                             
     41.4 Persyaratan Pelaksanaan                                            
     41.4.1 Tahap Pembuatan Gambar Kerja                                     
                                                                             
             Tahap pembuatan gambar kerja oleh Spesialis GRC ini akan menyangkut segala
             sesuatu yang berkaitan dengan desain komponen GRC. Spesialis GRC
             berkonsultasi dengan perencana terkait bentukan desain yang diinginkan.
                                                                             
     41.4.2 Tahap Fabrikasi                                                  
             Tahap ini dipisahkan dalam dua kelompok:                        
                                                                             
               1) Fabrikasi komponen atau benda jadi GRC                     
                                                                             
               2) Fabrikasi kerangka baja pendukung beserta pelengkapnya     
                                                                             
             41.4.2.1 Fabrikasi komponen atau benda jadi GRC mencakup beberapa
                   aspek sebagai berikut:                                    
                                                                             
               1) Pengawasan mutu bahan baku maupun barang jadi.             
               28) Pengawasan mutu bahan baku merupakan salah satu syarat utama
                 sebelum febrikasi komponen GRC dilaksanakan, merupakan suatu hal
                                                                             
                 rutin, selalu tercatat dan didokumentasikan, sehingga bisa dilacak saat
                 diperlukan.                                                 
               2) Komposisi kimia pasir.                                     
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 188           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
               29) Analisis komposisi pasir dilakukan sesekali, terutama bisa sumber
                 pengambilan berubah, dan ada kemungkinan komposisi kimiawinya
                 berubah.                                                    
               3) Kandungan Lumpur Pasir                                     
                                                                             
               30) Untuk produksi GRC kandungan lumpur dalam pasir harus selalu lebih
                 rendah dari 2,00%.                                          
                                                                             
               4) Ukuran butir pasir                                         
               31) Ukuran butir pasir yang terbaik adalah antara 300 milimicron dan 600
                 milimicron. Sebelum dipergunakan dalam proses produksi, pasir disaring,
                                                                             
                 sesudah dicuci dan dikeringkan.                             
               5) Glassfibre                                                 
                 Glassfibre yang dipergunakan (Reinforcement) dalam fabrikasi GRC harus
                 dari jenis AR atau Alkali Resistant dan tidak akan bereaksi dalam
                                                                             
                 lingkungan Alkali (semen).                                  
               6) Kadar Glassfibre dalam campuran bahan GRC basah.           
                                                                             
               32) Dalam fabrikasi GRC, untuk bisa mencapai kekuatan lentur tertentu
                 diperlukan kandungan glassfibre sekitar 4.00 sampai 5.00% menurut berat
                 basah. Kandungan glassfibre ini ditentukan pada saat sebelum fabrikasi
                 dengan cara penyemprotan dilakukan                          
                                                                             
               7) Jenis air untuk pencampur semen dan pasir                  
               33) Air yang dipergunakan untuk mencampur semen dan pasir dalam fabrikasi
                 GRC disyaratkan tidak mengandung garam, atau dalam istilah sanitasi
                 dikenal: "air layak diminum".                               
                                                                             
               8) Pengawasan mutu barang jadi.                               
                                                                             
               34) Mutu barang jadi ditentukan oleh nilai MOR (Modulus of Rupture) yang
                 dicapai pada umur 28 hari dan harus mencapai nilai minimal 20
                 Newton/mm2.                                                 
               9) Kalibrasi alat ukur.                                       
                                                                             
               35) Alat yang dipergunakan untuk menentukan milai MOR harus di kalibrasi
                 atau di-tera minimal sekali setahun, agar hasil penunjukannya bisa
                 diandalkan kebenarannya. Pengujian bisa juga dilakukan di labolatorium
                 yang independen dan mengikuti standard yang sama.           
                                                                             
               10) Pembuatan Cetakan                                         
                                                                             
               36) Pembuatan cetakan mengacu pada gambar kerja yang disetujui, sedang
                 bahan cetakan tergantung dari jumlah maupun jenis komponen barang jadi
                 yang harus dicetak.                                         
               11) Penyemprotan (Spraying) bahan GRC.                        
                                                                             
               37) Pembuatan komponen GRC pada cetakan yang sudah siap, dilakukan
                 dengan cara penyemprotan (spraying) sampai mencapai ketebalan yang
                 telah ditentukan.                                           
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 189           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
               38) Campuran GRC hasil aduk tangan hanya dipergunakan untuk bagian yang
                 tidak mungkin disemprot.                                    
               12) Pematangan atau Curing                                    
                                                                             
               39) Minimal 16 jam setelah dicetak, benda GRC baru boleh dilepaskan dari
                 cetakan  untuk  selanjutnya masuk ruang  pematangan.        
                 Benda GRC harus dimatangkan paling tidak selama 3-4 hari, untuk
                 menghindari timbulnya retak rambut.                         
                                                                             
               13) Penyelesaian akhir (finishing) sebelum dikirim kelapangan.
               40) Penyelesaian akhir dilakukan untuk menghilangkan bagian-bagian pada
                                                                             
                 benda GRC yang merupakan kelebihan berupa tonjolan-tonjolan saat
                 dicetak, meratakan tepi atau sisi pinggir benda, mengisi lobang-lobang kecil
                 dan menghaluskan permukaan                                  
               14) Pengiriman ke lapangan sebaiknya dilakukan setelah benda mencapai
                                                                             
                 umur 14 (empat belas) hari sejak dicetak, dan setiap benda GRC yang
                 berbeda diberi tanda atau kode tersendiri. Penyimpanan di lapangan
                 memperhatikan agar komponen GRC tidak rusak atau kotor sampai saat
                 dipasang (cara menaruh, menyandarkan pada tumpuan, menjauhkan dari
                 percikan lumpur di musim hujan dsb).                        
                                                                             
             41.4.2.2 Fabrikasi kerangka baja pendukung beserta pelengkapnya 
                                                                             
               1) Fabrikasi kerangka baja pendukung.                         
                                                                             
               41) Seperti halnya dalam hal pembuatan cetakan maupun komponen GRC,
                 fabrikasi kerangka baja pendukung mengacu kepada gambar kerja yang
                 telah disetujui, misalnya menyangkut : ukuran baja yang dipakai, baik
                 bentuk maupun ketebalan (siku, kanal, pipa, WF, dsb).       
                                                                             
               2) Lapisan anti karat.                                        
               42) Lapisan anti karat bisa dilakukan dengan dua cara, dan hal ini tergantung
                 dari ketentuan dalam kontrak.                               
                                                                             
                   • Lapisan anti karat dengan cat                           
                                                                             
                   • Lapisan anti karat dengan galvanisasi                   
     41.4.3  Tahap Pemasangan di lapangan                                    
                                                                             
             Tahap pemasangan komponen GRC di lapangan merupakan tahap akhir dalam
             rangkaian lingkup pekerjaan GRC.                                
                                                                             
             Sebelum memulai dengan tahap pemasangan, ada beberapa langkah yang harus
             dilakukan:                                                      
               1) Survey dan persiapan umum                                  
                                                                             
               2) Survey bangunan dan urutan pemasangan                      
               3) Pemasangan dan keselamatan kerja                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 190           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     42     LAPISAN KEDAP AIR UNTUK ATAP                                     
     42.1 Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                             
            Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga kerja dan alat bantu
            lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan, hingga dapat dicapai hasil pekerjaan
            bahan waterproof yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan bahan waterproof
                                                                             
            antara lain:                                                     
                                                                             
               1. Coating                                                    
               2. Lapisan kedap air eksterior                                
                                                                             
     42.2 Persayaratan Bahan                                                 
                                                                             
     42.2.1  Standar Referensi                                               
                                                                             
             •  ASTM D6694 – Standard Specifications for Liquid-Applied Silicone Coating
                Used in Spray Polyurethane Foam Roofing Systems. Result: Pass.
             •  Cool Roof Rating Council (CRRC) – Licensed Seller ID 1200 SCM3502
                (White) only. Rated Product ID-0002.                         
             •  UL 790 – Flammability Characteristic – SCM3500 Silicone Roof Coating
                Carries Class “A” Non-Combustible and Class “B” Combustible Credentials
                as Tested Under UL 790 Procedures Over Spray Foam and Single Ply
                Roofing Systems. Refer to the UL Directory for Specific Information.
                                                                             
             •  ASTM E84 – Standard Test Method for Surface Burning Characteristic of
                Buildings Materials. Result : Class A (Flame Spread Index 10, Smoke
                Developed Index 185)                                         
             •  Miami Dade NOA – 13-1119.01                                  
             •  CAL FIRE                                                     
             •  California Title 24 Compliant- Can be Used to comply with Title 24 High Effacy
                                                                             
                Requirements.                                                
             •  FM Global                                                    
             •  Energy Star                                                  
                                                                             
                                                                             
     42.2.2  Jaminan Kualitas                                                
                                                                             
     42.2.2.1 Kualifikasi Manufaktur                                         
                                                                             
            Berupa sertifikasi manufaktur bahwa jenis bahan waterproof sudah sesuai untuk
            aplikasi yang di maksud.                                         
                                                                             
     42.2.2.2 Kualifikasi Aplikator Waterproof Mockup :                      
                                                                             
            Menyediakan Mockup yang bertujuan untuk evaluasi secara teknik persiapan
                                                                             
            permukaan dan proses pengerjaan waterproof meliputi:             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 191           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
             1. Persiapan mock-up waterproof dan untuk setiap bahan yang akan
                diaplikasikan waterproof, peralatan dan prosedur dimaksudkan akan sama
                sesuai realisasi pekerjaan waterproof dan kondisi lapangan.  
                                                                             
             2. Perhatikan daya rekat (adhesion) dan kompatibilitas waterproof terhadap
                setiap bahan yang kontak dengan atau dekat dengan bahan waterproof.
                                                                             
             3. Perhatikan sebelum pengaplikasian coating harus bersih dari partikel objek,
                debu, minyak, kotoran dan asap atau kontaminasi lain nya.    
                                                                             
             4. Dapatkan persetujuan Arsitek atau pihak proyek yang berwenang atas mock-
                up. Simpan mock-up untuk menetapkan standar yang sudah disetujui.
                                                                             
                                                                             
     42.3   PROSEDUR  UMUM                                                   
                                                                             
                                                                             
     42.3.1  Submit kelengkapan data                                         
                                                                             
            Berupa contoh bahan waterproof beserta pilihan warna, lembar data teknis atau
            brosur yang akan diserahkan kepada pihak proyek yang berwenang untuk
            disetujui sebelum pengadaan bahan ke lokasi proyek               
                                                                             
     42.3.2  Pengiriman                                                      
                                                                             
            Kirim bahan waterproof ke lokasi dalam kemasan asli yang belum dibuka dari
                                                                             
            pabrik, dengan label yang secara jelas mengidentifikasi          
                                                                             
                   •  Nama produk                                            
                   •  Manufaktur                                             
                   •  Warna waterproof.                                      
                   •  Nomor batch waterproof.                                
                   •  Tanggal kadaluarsa waterproof.                         
                                                                             
                                                                             
     42.3.3  Penyimpanan                                                     
                                                                             
              1. Simpan dan buang bahan waterproof berbasis pelarut atau solvent-based
                 sesuai dengan peraturan otoritas lokal.                     
              2. Simpan bahan waterproof di tempat yang bersih dan kering di dalam ruangan
                 sesuai dengan instruksi pabrik.                             
              3. Simpan bahan waterproof dalam kisaran suhu sesuai dengan instruksi pabrik.
              4. Simpan waterproof dalam wadah tertutup sampai siap digunakan.
              5. Jangan menggunakan bahan waterproof apabila sudah melewati masa
                                                                             
                 kadaluarsa.                                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 192           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     42.3.4 Kondisi Proyek                                                   
                                                                             
            Pertahankan kondisi lingkungan (suhu, kelembaban, dan sirkulasi) dalam batas
            yang direkomendasikan oleh manufaktur untuk hasil yang optimal meliputi:
                                                                             
              1. Jangan gunakan bahan waterproof pada permukaan yang kotor, basah,
                 lembab, atau kondisi beku.                                  
              2. Jangan menerapkan bahan waterproof ketika suhu permukaan di bawah
                 109°F (43°C).                                               
              3. Gunakan secara hati-hati saat menerapkan bahan waterproof ketika suhu
                                                                             
                 udara diatas 120o F (49°C).                                 
              4. Jika sudah ada bahan waterproofing lama yang rusak maka harus dibongkar
                 dan di bersihkan terlebih dahulu dari segala kotoran dan permukaan harus
                 rata dan kering.                                            
                                                                             
     42.4   GARANSI                                                          
     42.4.1 Garansi pemasang                                                 
                                                                             
                                                                             
            Formulir standar pemasang dimana pemasang setuju untuk memperbaiki atau
            mengganti bahan waterproof yang tidak memenuhi kinerja dan persyaratan lain
            dalam masa periode garansi yang ditentukan.                      
                                                                             
     42.4.2 Garansi produsen                                                 
                                                                             
            Sebagai standarisasi manufaktur dimana produsen bahan waterproof setuju untuk
            mengganti bahan waterproof apabila tidak sesuai dengan kualifikasi bahan dan
            persyaratan lain dalam masa periode garansi yang ditentukan.     
                                                                             
     42.4.3 Garansi khusus                                                   
                                                                             
            Garansi khusus yang ditentukan dengan pengecualian terjadi kerusakan atau
                                                                             
            kegagalan bahan waterproof meliputi:                             
                                                                             
              1. Digunakan di daerah atau permukaan yang sering di lalui pejalan kaki atau
                 padat lalu lintas.                                          
              2. Bahan bangunan yang mengeluarkan minyak atau pelarut termasuk produk
                 karet dan beberapa bahan aspal kecuali digunakan bahan dasar yang sesuai.
              3. Kerusakan mekanis yang disebabkan oleh individu, alat, atau penyebab
                 lainnya.                                                    
              4. Perubahan penampilan waterproof yang disebabkan oleh penumpukan
                 kotoran atau kontaminasi atmosfer lainnya.                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 193           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     42.5   PRODUK                                                           
     42.5.1 Silicone Waterproof                                              
                                                                             
            Berfungsi sebagai lapisan kedap air berbahan dasar solvent kental yang tidak
            mengandung air, tidak berbau racun dan tidak mudah terbakar. Dengan
                                                                             
            ketentuan minimum tensile strength adalah 1.41 MPa (204 psi) dan 
            movement capability adalah 542% (ASTM D2370).                    
                                                                             
     42.5.2 Silicone Roof Coating                                            
           1. Satu komponen, high-modulus, high-strength, primer-less adhesion, neutral-cure,
                                                                             
              100% polimer silikon waterproof.                               
              a) Standar:                                                    
                 •  ASTM D6694, UL 790 Class A Non-Combustible and Class B   
                    Combustible Credentials.                                 
                 •  Dynamic Movement Capability, ASTM D2370: 542%.           
                                                                             
              b) Bersertifikat resmi Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari
                 Kementrian Perindustrian.                                   
                                                                             
              c) Warna: Putih, Abu, Abu Gelap, Hijau, Krem dan warna khusus  
              d) Penerapan bahan atau system :                               
                 •  Membranes, Polyurethane foam or metal, Asphaltic         
                                                                             
                                                                             
     42.5.3 Silicone Roof Coating                                            
           1. Satu komponen, high-modulus, high-strength, primer-less adhesion, neutral-cure,
              100% polimer silikon waterproof.                               
                                                                             
                                                                             
              a) Standar:                                                    
                 •  ASTM D6694, UL 790 Class A Non Combustible and Class B   
                    Combustible Credentials.                                 
                 •  Dynamic Movement Capability, ASTM D2370: 542%.           
                                                                             
              b) Bersertifikat resmi Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari
                 Kementrian Perindustrian.                                   
              c) Warna: Putih, Abu, Abu Muda, Abu Gelap, Krem                
                                                                             
              d) Penerapan bahan atau system :                               
                 •  Membranes, Polyurethane foam or metal, Asphaltic         
                                                                             
     42.6   EKSEKUSI                                                         
                                                                             
                                                                             
     42.6.1 PEMERIKSAAN                                                      
                                                                             
            1. Periksa lahan dataran atau permukaan yang akan di applikasikan waterproof
           2. Jangan memulai persiapan permukaan atau pemasangan selama kondisi yang
              tidak memenuhi kualifikasi belum diperbaiki.                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 194           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur                                 
                                                                             
                                                                             
     42.6.2 PERSIAPAN PERMUKAAN                                              
            1. Persiapan sambungan dengan berkordinasi dengan instruksi manufaktur.
            2. Pastikan ketebalan bahan sudah sesuai dengan gambar kerja.    
                                                                             
            3. Bersihkan permukaan yang kontak langsung dengan waterproof dari kotoran,
               debu, minyak, serpihan material lain, karat.                  
            4. Bersihkan permukaan sebelum aplikasi waterproof.              
                                                                             
                                                                             
     42.6.3 APLIKASI – Silicone Waterproof                                   
            1. Pasang waterproof dilokasi yang ditunjukkan pada gambar kerja sesuai dengan
               instruksi manufaktur.                                         
                                                                             
            2. Semua material yang kontak langsung dengan waterproof struktural harus dites
               dan disetujui oleh manufaktur berdasarkan masing-masing proyek.
            3. Pastikan permukaan yang akan diaplikasikan waterproof harus bersih, kering
               dan tidak beku.                                               
            4. Coating                                                       
            5. Masking                                                       
               a) Aplikasikan primer Coating jika dibutuhkan sesuai dengan instruksi
                  manufaktur.                                                
                                                                             
               b) Lakukan percobaan aplikasi untuk melihak daya rekat atau adhesion
                  terhadap permukaan material yang digunakan.                
               c) Dilarang mengaplikasikan primer pada permukaan kaca.       
               d) Dilarang mengaplikasikan primer pada karet silikon yang sudah kering.
                                                                             
                                                                             
     42.7   PEMBERSIHAN                                                      
                                                                             
            1. Bersihkan sisa waterproof dari kaca, metal, dan permukaan plastik selama
               waterproof belum mengering.                                   
            2. Bersihkan sisa waterproof dari material yang berpori setelah sisa waterproof
               tersebut mengering.                                           
                                                                             
                                                                             
     42.8   PROTEKSI                                                         
                                                                             
            Lindungi waterproof pada permukaan dari kerusakan sampai waterproof benar-
            benar sudah kering sepenuhnya atau full curing. Tack free time 20-30 minutes –
            ASTM D3960.                                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                       D - 195           
     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP               
     PROYEK      PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
     STATUS      R0                                                          
                                                                             
                                  DAFTAR   ISI                               
                                                                             
     1. BAB I SYARAT UMUM                                                    
                                                                             
        a. Lingkup Pekerjaan ………………………………………………………………….         2            
        b. Sarana Kerja ………………………………………………………………..……….          2            
                                                                             
        c. Perbedaan dan Perubahan Gambar ……………………..……………………….  2            
        d. Persyaratan Pekerjaan Lanskap ……………………….………………………….  3            
                                                                             
           1) Bahan dan Material                                3            
           2) Dasar Penentuan Ukuran dan Posisi Pekerjaan       3            
                                                                             
     2. BAB II SYARAT ADMINISTRASI                                           
        a. Pekerjaan Pembersihan …………………………………………...……………….     4            
                                                                             
        b. Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan …………………………………………. 7            
        c. Biaya Asuransi dan Biaya-Biaya Lainnya …………….…………………………. 8        
                                                                             
        d. Gambar Kerja dan Detail-Detail & Gambar-Gambar Terlaksana ……..………. 8
        e. Penjelasan Umum Pekerjaan ……………………..……………………………….    9            
                                                                             
        f. Lingkup Pekerjaan dan Lokasi …………………………………………………….   9            
        g. Memulai Bekerja …………………………………………………………………….          10           
                                                                             
        h. Rencana Kerja ………………………………………………………...…………….         10           
        i. Laporan Harian dan Mingguan …………………………………………………….    11           
                                                                             
        j. Penjelasan RKS dan Gambar ……………………………………………….…….     11           
        k. Tanggung Jawab Kontraktor ……………………………...……………………….   12           
                                                                             
     3. BAB III SYARAT TEKNIS                                                
        a. Pekerjaan Paving ………………………………………………………..………….        14           
                                                                             
        b. Pekerjaan Kanstin …………………………………………………….…………….        15           
        c. Pekerjaan Tanaman ………………………………………………….…………….         17           
                                                                             
        d. Persiapan Pekerjaan Tanah ……………………………………………………….     18           
        e. Pemeliharaan dan Perawatan Tanaman ………………………………...………. 19         
                                                                             
     4. BAB IV TATA CARA PEMELIHARAAN PASCA TANAM                            
        a. Persyaratan Pemeliharaan Tanaman …………………………………………….  22           
                                                                             
        b. Persyaratan Material ……………………………………….……………………….      23           
        c. Persyaratan Teknis ………………………………………………………...……….      24           
                                                                             
        d. Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan ……………………………………….…. 24          
        e. Cara Pengerjaan ……………………………………………………………...…….        27           
                                                                             
        f. Jadwal Pemeliharaan …………………………………………………………...….      30           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                      LA - 1 
    PENTA ARCHITECTURE                                                       
     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP               
     PROYEK      PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
     STATUS      R0                                                          
                                                                             
    BAB             1                                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    SYARAT     – SYARAT     UMUM                                             
                                                                             
                                                                             
       1. Lingkup Pekerjaan                                                  
          A. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
             bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan
                                                                             
             hasil yang baik.                                                
          B. Pekerjaan Lansekap yang dilaksanakan meliputi semua pekerjaan yang tertera
                                                                             
             dalam gambar lansekap dan sesuai petunjuk-petunjuk Konsultan MK dan atau
             pemberi tugas atas saran Konsultan Perencana. Pekerjaan tersebut meliputi
                                                                             
             antara lain :                                                   
             1) Pekerjaan Persiapan dan Pematangan Tanah                     
                                                                             
             2) Pekerjaan Penanaman (Soft Material) & Pekerjaan Hard Material
             3) Pekerjaan Perawatan / Pemeliharaan Tanaman dan pekerjaan-pekerjaan lain
                                                                             
                yang terkait /erat kaitannya dengan pekerjaan ini.           
       2. Sarana Kerja                                                       
         a. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan yang
                                                                             
            dilakukan di luar lapangan sebelum pemasangan, peralatan kerja serta jadwal kerja.
            Hal ini harus dilaporkan / persetujuan dari Konsultan MK dan atau pemberi tugas di
                                                                             
            lapangan.                                                        
         b. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi
                                                                             
            persyaratan kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja di lapangan.
         c. Penyediaan tempat penyimpanan bahan / material di lapangan harus aman dari
                                                                             
            segala kerusakan, hilang dan lain-lain hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain
            yang sedang berjalan. Kerusakan dan kehilangan menjadi tanggung jawab
                                                                             
            Kontraktor.                                                      
         d. Kontraktor wajib mengadakan dan menyediakan alat bantu kerja yang menjamin
                                                                             
            keamanan, keselamatan dan kelancaran pelaksanaan selama pekerjaan
            berlangsung.                                                     
                                                                             
                                                                             
       3. Perbedaan dan Perubahan Gambar                                     
                                                                             
         a. Bila terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada,
            maupun perbedaan yang terjadi dengan keadaan di lapangan, diwajibkan bagi
            Kontraktor untuk melaporkannya secara tertulis kepada Konsultan MK dan atau
                                                                             
                                                                      LA - 2 
    PENTA ARCHITECTURE                                                       
     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP               
     PROYEK      PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
     STATUS      R0                                                          
                                                                             
            pemberi tugas untuk kemudian Konsultan MK dan atau pemberi tugas memberikan
            keputusan tentang itu untuk bisa dilaksanakan setelah membahasnya terlebih
                                                                             
            dahulu bersama Konsultan Perencana.                              
         b. Untuk ukuran dalam gambar Lansekap pada dasarnya adalah ukuran jadi sampai
                                                                             
            dalam keadaan finish/selesai. Semua ukuran harus benar-benar diperhatikan
            terutama peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lain sesuai
                                                                             
            sesuai dengan apa yang tertera dalam gambar. Bila ada keraguan mengenai ukuran
            atau bila belum dicantumkan dalam gambar, Kontraktor wajib melaporkan secara
            tertulis kepada Manajemen Konstruksi dan Manajemen Konstruksi memberi
                                                                             
            keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan setelah
            berunding dengan Perencana.                                      
                                                                             
         c. Untuk hal-hal pekerjaan yang belum tercakup secara lengkap dalam gambar,
            Kontraktor diwaibkan membuat Shop Drawing yaitu merupakan gambar detail
                                                                             
            pelaksanaan berdasarkan gambar perencanaan. Shop Drawing harus disesuaikan
            dengan keadaan di lapangan, serta digambar pada kertas standard yang berlaku
                                                                             
            dengan jelas dan rapih.                                          
         d. Shop Drawing harus jelas mencantumkan semua data yang diperlukan termasuk
                                                                             
            keterangan produk, cara pemasangan dan atau persyaratan khusus dari Pabrik
            untuk bahan yang dipakai. Perubahan yang menyangkut aspek perencanaan harus
            mendapat persetujuan Konsultan Perencana dalam bentuk tertulis.  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       4. Persyaratan Pekerjaan Lansekap                                     
         a. Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengacu pada buku RKS ini,
                                                                             
            mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat-syarat pekerjaan lansekap, peraturan
            persyaratan pemakaian bahan bangunan yang berlaku, standard spesifikasi dari
                                                                             
            bahan yang dipergunakan dan sesuai petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh
            Konsultan MK dan atau pemberi tugas dengan saran Konsultan Perencana.
                                                                             
         b. Pekerjaan Lansekap yang dilaksanakan harus mengacu pada gambar-gambar
            Lansekap terlampir dan apa yang ditentukan kemudian oleh Konsultan MK dan atau
                                                                             
            pemberi tugas atas petunjuk Konsultan Perencana.                 
         c. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan dilapangan, Kontraktor harus mengajukan
                                                                             
            ijin kerja yang setujui Konsultan MK dan atau pemberi tugas agar dapat
            dikoordinasikan dengan pekerjaan lain yang menyangkut pekerjaan arsitektur,
                                                                             
            struktur, mekanikal, eletrikal.                                  
         d. Terutama dalam melakukan pekerjaan pembentukan tanah dan penyelesaian tanah
            harus dihindari terjadinya kesalahan, pembongkaran, pengrusakan yang tidak
                                                                             
                                                                             
                                                                      LA - 3 
    PENTA ARCHITECTURE                                                       
     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP               
     PROYEK      PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
     STATUS      R0                                                          
                                                                             
            diinginkan terhadap pekerjaan lain yang telah selesai dilaksanakan maupun yang
            sedang dilaksanakan.                                             
                                                                             
                                                                             
       5. Bahan / Material                                                   
                                                                             
         a. Bahan-bahan yang dipakai/dipasang harus sesuai dengan apa yang tercantum
            dalam gambar Lansekap, memenuhi standard spesifikasi bahan yang telah dipilih/
                                                                             
            ditunjuk/ disetujui, menikuti peraturan persyaratan tertulis dalam Uraian dan Syarat-
            syarat Pekerjaan Lansekap ini serta petunjuk-petunjuk Konsultan MK dan atau
                                                                             
            pemberi tugas atas saran dan petunjuk Konsultan Perencana.       
         b. Semua bahan sebelum dipasang harus sudah disetujui oleh Konsultan MK dan
            pemberi tugas. Contoh materi/ bahan yang diajukan setidaknya harus setara
                                                                             
            dengan apa yang dipersyaratkan dalam spesifikasi bahan.          
         c. Penyimpanan dan pemeliharaan bahan terhadap kerusakan di lapangan harus
                                                                             
            benar-benar diperhatikan sesuai persyaratan spesifikasi dan merupakan tanggung
            jawab Kontraktor.                                                
                                                                             
                                                                             
       6. Dasar Penentuan Ukuran / Posisi Bagian-bagian Pekerjaan            
                                                                             
         a. Untuk mendapatkan posisi dan ketetapan di lapangan untuk setiap bagian
            pekerjaan harap diperhatikan segala petunjuk yang tertera dalam gambar Lanskap.
                                                                             
         b. Untuk memudahkan pekerjaan di lapangan maka patokan ukuran yang dipakai
            adalah as-as bangunan yang telah ada di sekitarnya dengan menyesuaikan ukuran
                                                                             
            di gambar. Untuk bagian-bagian yang jauh dari bangunan, dapat digunakan
            patokan lain yang memiliki posisi akurat di dalam site/tapak.    
                                                                             
         c. Kontraktor harus memasang patok-patok penting di dalam site.     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                      LA - 4 
    PENTA ARCHITECTURE                                                       
     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP               
     PROYEK      PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
     STATUS      R0                                                          
                                                                             
    BAB             2                                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    SYARAT     – SYARAT     ADMINISTRASI                                     
                                                                             
                                                                             
       1. Pekerjaan Pembersihan                                              
         Pelaksanaan                                                         
          1) Sebelum mulai pekerjaan pelaksanaan Landscape Keliling Bangunan, kontraktor
                                                                             
             harus membersihkan terlebih dahulu area pekerjaan               
          2) Kontraktor harus membersihkan semua sampah dan bahan bangunan dari
                                                                             
             pekerjaannya dan setiap hari harus meninggalkan seluruh lahan dari pekerjaan
             dalam keadaan bersih.                                           
                                                                             
          3) Pada proses pekerjaan diserah-terimakan, kontraktor harus segera memindahkan
             semua bahan dan peralatan miliknya dari lahan kerja, kecuali bahan dan peralatan
                                                                             
             yang diminta Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas untuk disimpan selama
             jangka waktu pemeliharaan. Demikian juga selama pelaksanaan pekerjaan
                                                                             
             kontraktor harus menjaga kebersihan di luar lingkungan tapak Jalan, trotoar, dan
             sebagainya.                                                     
                                                                             
          4) Kontraktor harus membersihkan lapangan kerja dari hal-hal yang dapat
             mengganggu jalannya pelaksanaan pekerjaan termasuk semua sisa-sisa puing
                                                                             
             yang ada di lapangan disingkirkan dan diratakan, kemudian permukaan tanah
             disesuaikan dengan level yang diserah-terimakan.                
                                                                             
                                                                             
       2. Fasilitas Sementara                                                
                                                                             
         Semua fasilitas sementara, direncanakan dan dilaksanakan oleh dan atas tanggung
         jawab Kontraktor dengan persetujuan dari Konsultan Pengawas/MK. Semua biaya
                                                                             
         yang diperlukan untuk pelaksanaan / pembuatan Fasilitas sementara ini sudah harus
         masuk dan diperhitungkan di dalam penawaran harga pekerjaan.        
         Fasilitas Sementara meliputi :                                      
                                                                             
                                                                             
         a. Direksi Keet : petugas perawat tanaman                           
                                                                             
            Untuk kepentingan petugas perawat tanaman serta perlatan dan kebutuhan
            tanaman, untuk itu perlu dibuat:                                 
                                                                             
            •  Ruang kerja untuk 3 orang seluas 16 m2 lengkap dengan furniturenya.
            •  Fasilitas Pendingin ruangan                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                      LA - 5 
    PENTA ARCHITECTURE                                                       
     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP               
     PROYEK      PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
     STATUS      R0                                                          
                                                                             
            •  Toilet / WC                                                   
            •  Rak Material ukuran 1.2 m x 2.0 m                             
                                                                             
            •  1 bh filing cabinet 3 laci                                    
            •  1 bh whiteboard ukuran 90 x 180 cm                            
                                                                             
            •  1 orang tenaga kerja untuk pelayanan dengan kebersihan kantor selama masa
               kontrak berlangung.                                           
                                                                             
            •  Papan nama informasi ukuran standar di daerah setempat.       
         b. Gudang : Untuk peralatan, pupuk dan perlengkapan lainya          
                                                                             
            Guna Keperluan, kelancaran dan keamanan pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor
            harus membuat gudang dan bengkel kerja untuk keperluan kerjanya dengan
                                                                             
            bentuk, struktur dan material yang sesuai dengan ketentuan sbb:  
            •  Kantor disesuaikan dengan kebutuhan kerjanya.                 
                                                                             
            •  Gudang penyimpanan tanaman, mampu melindungi material yang tersimpan
               dari pengaruh gangguan keamanan maupun cuaca yang merusak.    
                                                                             
            •  Lokasi ditentukan berdasarkan konsultasi dengan Konsultan Pengawas/MK.
       3. Air Kerja                                                          
                                                                             
          1) Kontraktor harus mengadakan sumber-sumber air untuk keperluan pelaksanaan
             Pekerjaan trutama untuk penyiraman tanaman dan pemeliharaan tanaman. Bila
                                                                             
             sumber air berasal dari instalasi PDAM yang sudah ada maka termasuk semua
             biaya penyambungan dan izin-izin yang diperlukan dan perapihannya kembali
                                                                             
             setelah pekerjaan selesai.                                      
             2)  Air kerja harus memenuhi syarat-syarat yang diperlukan masing-masing
             pekerjaan yang bersangkutan dan harus cukup untuk pekerjaan, termasuk untuk
                                                                             
             keperluan para subkontraktor.                                   
          3) Bila air bersumber dari sumur bor, sebelum dipergunakan untuk pekerjaan
                                                                             
             campuran atau penyiraman, harus terlebih dahulu diperiksa pada Laboratorium
             Penelitian Masalah Air, karena air yang akan dipakai untuk pekerjaan harus sesuai
                                                                             
             dengan standar air untuk pemeliharaan tanaman tanpa mengganggu pertumbuhan
             tanaman.                                                        
                                                                             
       4. Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja                          
         1) Kontraktor harus menjamin bahwa tempat kerja selalu tersedia cukup air minum
                                                                             
            bagi para pekerja.                                               
         2) Kontraktor harus menyediakan keperluan WC (hendaknya dibedakan) untuk para
                                                                             
            pekerja dan Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas. Fasilitas WC yang berdinding
            dan beratap dilengkapi dengan saluran parit pembuangan harus dijamin tidak
                                                                             
            memberikan bau-bau kurang sedap.                                 
                                                                             
                                                                      LA - 6 
    PENTA ARCHITECTURE                                                       
     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP               
     PROYEK      PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
     STATUS      R0                                                          
                                                                             
         3) Kontraktor harus menjamin pemeliharaan kesehatan di tempat pekerjaan,
            pencegahan dan pemberantasan penyakit dan menyediakan perlengkapan P3K
                                                                             
            yang cukup. Peti obat-obatan untuk P3K juga disediakan dan bila terjadi
            kecelakaan akibat kurang sempurna peralatan dan kelalaian, menjadi tanggung
                                                                             
            jawab kontraktor dalam arti kata yang luas.                      
         4) Kontraktor dilarang mempekerjakan pekerja yang sedang sakit.     
                                                                             
         5) Kontraktor harus mengambil tindakan-tindakan pencegahan yang perlu dan
            berusaha dengan sebaik-baiknya untuk menjaga jangan sampai timbul kerusakan
                                                                             
            atau pelanggaran hukum, oleh atau diantara para pekerja atau Sub-Kontraktor dan
            memelihara keamanan, melindungi para penghuni dan barang milik disekitar
                                                                             
            tempat pekerjaan. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam bidang
            pemeliharaan kesehatan pekerja, kontraktor harus bertindak sesuai dengan semua
            peraturan-peraturan dan hukumhukum yang berlaku, Peraturan Pemerintahan
                                                                             
            setempat yang berkaitan dengan tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan.
         6) Kontraktor harus menyediakan helm pengaman untuk semua pegawainya yang
                                                                             
            bertugas, tenaga kerja dan juga untuk pengawas pemberi tugas, dan itu menjadi
            tanggung jawab kontraktor untuk meyakini bahwa peraturan-peraturan
                                                                             
            keselamatan, termasuk memakai alat pengaman lainnya yang diperlukan.
         7) Kontraktor harus mengesahkan adanya cukup penjagaan di tempat pekerjaan
                                                                             
            untuk menghindari terjadinya pencurian-pencurian terutama pada waktu orang-
            orang yang bekerja. Kontraktor harus memelihara gudang-gudang, ruangan-
                                                                             
            ruangan untuk menyimpan bahan-bahan dan alat-alat serta pintupintunya yang jika
            dipandang pertu diperkuat diperbaiki/dipasang kunci. Untuk para penjaganya,
                                                                             
            kontraktor dapat mendirikan suatu tempat kediaman atas biaya kontraktor, dengan
            perjanjian bahwa tempat tersebut dapat harus dibongkar setelah selesai pekerjaan.
            Penjaga keamanan harus mendaftarkan diri kepada kantor seksi Polisi terdekat.
                                                                             
         8) Kontraktor harus menjaga dan merawat semua harta benda milik orang lain atau
            pihak ke tiga disekitar lokasi pekerjaan.                        
                                                                             
         9) Untuk kepentingan pengamanan dalam halaman kerja kontraktor, harus diadakan
            penerangan-penerangan lampu pada tempat-tempat tertentu atas biaya kontraktor.
                                                                             
         10) Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan-bahan yang disimpan di
            dalam halaman pekerjaan baik terhadap bahaya pencurian maupun terhadap
                                                                             
            bahaya kebakaran, dan kerusakan yang disebabkan kurang sempurnanya
            pengamanan. Kontraktor diharuskan menyediakan tabungtabung pemadam
                                                                             
            kebakaran di los kerja dan tempat-tempat yang mudah terjadinya bahaya
            kebakaran.                                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                      LA - 7 
    PENTA ARCHITECTURE                                                       
     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP               
     PROYEK      PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
     STATUS      R0                                                          
                                                                             
         11) Kontraktor selama pelaksanaan harus menyediakan kotak obat – obatan lengkap
            dengan isinya untuk pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.         
                                                                             
         12) Kontraktor harus menempatkan petugas keamanan untuk menjaga keamanan
            proyek baik barang – barang milik Proyek, Kontraktor, maupun Direksi/Pengawas
                                                                             
            Lapangan.                                                        
       5. Bak Penampungan Air dan Instalasi                                  
                                                                             
         1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja, alat-alat dan peralatan serta
            perlengkapan yang dibutuhkan untuk pengadaan wadah penampungan air
                                                                             
            sementara sebanyak yang diperlukan dan instalasi sementara selama pelaksanaan
            pekerjaan. Pemasangan instalasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
                                                                             
            •  Pedoman Plumbing Indonesia 1979                               
            •  Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987                         
                                                                             
            •  Peraturan dari instansi yang berwenang seperti PDAM.          
         2) Kontraktor harus menyediakan/mengusahakan peralatan penunjang apabila
            diperlukan misalnya menara air dan termasuk mesin pompa untuk pengaliran air
                                                                             
            bersih ke tempat-tempat yang diperlukan.                         
         3) Kontraktor harus memelihara saluran aliran air sementara, katub-katub, meter-
                                                                             
            meter dan semua pipa air kerja sementara yang diperlukan untuk pekerjaan.
                                                                             
                                                                             
       6. Test Material                                                      
          1) Kontraktor harus sudah memperhitungkan semua biaya sehubungan dengan
                                                                             
             pekerjaan kontrol kualitas bahan dan tanaman / pemeriksaan bahan dan tanaman
             kepada Pihak Ketiga atau laboratorium dan memberikan data hasil test tersebut
                                                                             
             kepada pengawas / pemimpin proyek.                              
          2) Semua bahan yang akan digunakan harus diperiksa dan disetujui Direksi
                                                                             
             Lapangan/Konsultan Pengawas, cara-cara pemeriksaan barang akan ditentukan
             kemudian oleh Pengawas.                                         
                                                                             
          3) Pengurusan perijinan-perijinan dan pengetesan dari bahan-bahan yang
             digunakan harus termasuk harus termasuk dalam harga penawaran.  
                                                                             
          4) Jika timbul perselisihan pendapat dengan Kontraktor, maka Konsultan Pengawas
             dapat meminta pemeriksaan lebih lanjut pada salah satu laboratorium
                                                                             
             penyelidikan bahan-bahan yang berhak menyelidiki bahanbahan bangunan,
             dimana diambil dari bahan yang diperselisihkan.                 
                                                                             
          5) Bila Kontraktor merasa yakin bahwa bahan-bahan dan tanaman tersebut baik ia
             dapat meneruskan pekerjaannya dengan menggunakan bahan tersebut, tetapi
             dengan resiko bahwa hasil pekerjaannya akan dibongkar bila ternyata hasil
                                                                             
                                                                             
                                                                      LA - 8 
    PENTA ARCHITECTURE                                                       
     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP               
     PROYEK      PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
     STATUS      R0                                                          
                                                                             
             pemeriksaan hasil laboratorium bahan tersebut tidak memenuhi persyaratan.
          6) Semua biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan laboratorium bahan tersebut
                                                                             
             tidak memenuhi persyaratan.                                     
          7) Semua biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan bahan-bahan yang 
                                                                             
             diperselisihkan itu akan menjadi beban Kontraktor.              
       7. Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan                                 
                                                                             
         a. Lingkup Pekerjaan                                                
            Persyaratan ini mencakup penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat dan
                                                                             
            perlengkapan lainnya yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan meliputi
            penentuan dan pematokan titik Bench Mark (BM), titik sumbu Area pekerjaan,
            penentuan level yang akan dicapai dan semua pekerjaan yang berhubungan dengan
                                                                             
            itu.                                                             
         b. Pelaksanaan                                                      
                                                                             
            1) Sebelum mulai melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus melakukan
               pengukuran lokasi dan memasang patok-patok ukur acuan pekerjaan
                                                                             
               Landscape                                                     
            2) Peralatan untuk melaksanakan pengukuran harus tersedia lengkap dan sesuai
                                                                             
               dengan kebutuhan / tuntutan pelaksanaan pekerjaan, baik dari mulai, selama
               berlangsung maupun sampai dengan akhir pelaksanaan pekerjaan. 
                                                                             
            3) Peralatan tersebut disesaikan dengan kebutuhan pekerjaan      
            4) Elevasi dan koordinat dari masing-masing BM yang diukur berdasarkan elevasi
                                                                             
               BM yang telah ada di lapangan harus dicatat pada permukaan patok beton
               pada masing-masing BM atau pada titik-titik simpanan lainnya yang disetujui
               oleh Konsultan Pengawas guna keperluan selanjutnya.           
                                                                             
            5) Kesalahan yang terjadi pada pengukuran dan penempatan posisi / elevasi dari
               tiap pekerjaan menjadi beban dan tanggung jawab kontraktor untuk
                                                                             
               memperbaikinya.                                               
            6) Untuk itu, Kontraktor harus selalu menyediakan peralatan dan tenaga ahli ukur
                                                                             
               tanah serta melakukan kegiatan pengukuran, pengontrolan dan penempatan
               posisi / elevasi yang diperlukan selama berlangsungnya pelaksanaan
                                                                             
               pekerjaan landscape.                                          
            7) Kontraktor juga diwajibkan mengadakan pengukuran gambaran kembali lokasi
                                                                             
               pembangunan dengan dilengkapi dengan keterangan-keterangan mengenai
               peil-peil ketinggian tanah, letak batas-batas tanah dengan alatalat yang sudah
               ditetapkan. Ketinggian/peil dasar disesuaikan dengan gambar kerja. Juga
                                                                             
               untuk lantai-lantai berikutnya disesuaikan dengan gambar kerja. Letak as
               bangunan disesuaikan dengan denah/situasi. Hasil pengukuran harus
                                                                             
                                                                      LA - 9 
    PENTA ARCHITECTURE                                                       
     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP               
     PROYEK      PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
     STATUS      R0                                                          
                                                                             
               dilaporkan kepada Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas untuk disetujui.
            8) Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru, sebelum dan
                                                                             
               sesudah pelaksanaan pekerjaan ini adalah tanggung jawab Kontraktor
               sepenuhnya.                                                   
                                                                             
       8. Biaya Asuransi dan Biaya-biaya Lainnya                             
          Kontraktor harus sudah memperhitungkan biaya asuransi (Contractor All Risk
                                                                             
          insurance ) yang diperlukan dalam pekerjaan ini, termasuk juga biaya pajak Galian
          C yang timbul dari pekerjaan Tanah dan pekerjaan lainnya yang dikenai pajak Galian
          C.                                                                 
                                                                             
       9. Gambar Kerja dan Detail-Detail (Shop Drawings) & Gambar-Gambar Terlaksana
         (As Built Drawing)                                                  
                                                                             
         1) Kontraktor/ sub Kontraktor wajib membuat gambar shop drawing (gambar kerja)
            dari gambar-gambar yang belum jelas / meragukan dan diserahkan kepada
                                                                             
            Direksi/Konsultan Pengawas dan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum
            pelaksanaan untuk dievaluasi dan dipuskan oleh Direksi Pengawas. Apabila
                                                                             
            Kontraktor melaksanakan gambar yang meragukan tersebut tanpa persetujuan dari
            Direksi Pengawas maka segala akibat dari hal tersebut menjadi tanggungan
                                                                             
            Kontraktor.                                                      
         2) Gambar-gambar yang memerlukan perbaikan harus diperbaiki dan diajukan
                                                                             
            kembali gambar-gambar harus berukuran skala yang dapat menggambarkan area
            pekerjaan dengan jelas termasuk menggambarkan titik tanaman yang akan di
                                                                             
            tanam                                                            
         3) Pemeriksaan gambar-gambar kerja tidak akan dianggap sebagai jaminan ukuran-
            ukuran atau syarat-syarat gedung. Dimana gambar-gambar telah diperiksa,
                                                                             
            pemeriksaan tersebut dengan cara apapun tidak akan membebaskan kontraktor
            dari tanggung jawabnya atau dari keperluan penyediaan bahan atau pelaksanaan
                                                                             
            pekerjaan yang disyaratkan sesuai dengan gambar-gambar kontrak dan
            spesifikasi-spesifikasi yang dalam hal timbul sengketa akan lebih diutamakan
                                                                             
            daripada dari gambar-gambar kerja.                               
         4) Penyerahan gambar-gambar kerja (masing-masing penyampaian semula atau
                                                                             
            penyampaian ulang dengan perbaikan ) merupakan bukti bahwa kontraktor telah
            memeriksa semua keterangan mengenai hal tersebut dan bahwa ia menyetujui dan
                                                                             
            ingin melaksanakan pekerjaan yang dipelihara secara ahli dan sesuai dengan
            praktek standar perbaikan.                                       
                                                                             
         5) Semua gambar yang disampaikan, termasuk yang disampaikan sub kontraktor,
            harus ditandatangani oleh orang yang bertanggung jawab dari pegawai/staff
                                                                             
                                                                             
                                                                     LA - 10 
    PENTA ARCHITECTURE                                                       
     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP               
     PROYEK      PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
     STATUS      R0                                                          
                                                                             
            Kontraktor.                                                      
         1) Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar " As built drawing " sesuai
                                                                             
            dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataannya, untuk
            kebutuhan pemeriksaan dan maintenance dikemudian hari gambar-gambar
                                                                             
            tersebut diserahkan kepeda Pemilik, setelah disetujui Pengawas dan dibuat
            rangkap 2 (dua) dengan 1 (satu) kalkir + 1 (satu) blue print dan 1 set softcopy dalam
                                                                             
            media disk DVD.                                                  
         2) Kontraktor diwajibkan membuat petunjuk-petunjuk (manual) untuk peralatan-
                                                                             
            peralatan yang nantinya digunakan oleh Pengguna Jasa (user) sebanyak 2 (dua)
            set.                                                             
       10. Pasangan Bouwplank                                                
                                                                             
         1) Pembuatan dan pemasangan papan dasar pelaksanaan (bouwplank) termasuk
            pekerjaan kontraktor dan harus dibuat dari kayu jenis Meranti atau setaraf dengan
                                                                             
            tebal 3 cm dengan tiang dari kaso 5/7 atau dolken berdiameter 8-10 cm dengan
            jarak 2 m satu sama lain. Pemasangan harus kuat dan permukaan atasnya rata dan
                                                                             
            sipat datar (waterpass).                                         
         2) Pada papan dasar pelaksanaan (bouwplank) harus dibuat tanda-tanda yang
                                                                             
            menyatakan as-as dan atau level / peil-peil dengan warna yang jelas dan tidak
            mudah hilang jika terkena air hujan.                             
                                                                             
       11. Mobilisasi dan Demobilisasi                                       
         1) Kontraktor harus memobilisasi Staf Utama Pelaksana Proyek, Tenaga kerja,
                                                                             
            Bahan/Material dan Peralatan yang diperlukan sesuai dengan jadwal
            kebutuhannya.                                                    
                                                                             
         2) Kontraktor harus menyediakan peralatan – peralatan yang menunjang
            pelaksanaan alat-alat kerja serta alat-alat bantu yang diperlukan, baik yang
                                                                             
            menyewa maupun milik perusahaan, untuk melaksanakan pembangunan sebagai
            suatu syarat sempurnanya pekerjaan misalnya :                    
                                                                             
            •  Stamper                                                       
            •  Alat test                                                     
                                                                             
            •  Alat ukur waterpass                                           
            •  Theodolit                                                     
                                                                             
            •  Gerobak dll                                                   
            Biaya Semua alat-alat yang digunakan di dalam proyek harus sudah termasuk
                                                                             
            dalam penawaran biaya yang diajukan oleh Kontraktor. Peralatan tersebut dalam
            pelaksanaannya harus disetujui Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas. Untuk alat
            ukur harus dilengkapi dengan sertifikat kalibrasi yang masih berlaku dari
                                                                             
                                                                             
                                                                     LA - 11 
    PENTA ARCHITECTURE                                                       
     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP               
     PROYEK      PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
     STATUS      R0                                                          
                                                                             
            instansi/perusahaan yang berwenang untuk itu.                    
         3) Kontraktor harus menyediakan operator ahli yang menangani peralatan diatas
                                                                             
            serta tenaga kerja terampil untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan
            sesuai dengan syarat-syarat Kontrak.                             
                                                                             
         4) Kontraktor, Sub-Kontraktor dan bagian lainnya yang mengerjakan pekerjaan
            pelaksanaan di dalam proyek ini, harus menyediakan alat-alat kerja sendiri,
                                                                             
            termasuk air, tenaga listrik, maupun alat-alat lain yang diperlukan sesuai dengan
            bidangnya.                                                       
                                                                             
                        PENJELASAN UMUM PEKERJAAN                            
       Dalam melaksanakan pekerjaan ini Kontraktor perlu memahami dan menghayati dengan
       sebaiknya seluruh item pekerjaan yaitu Gambar Kerja, rencana kerja dan Syarat-syarat
                                                                             
       Teknis seperti diuraikan dalam buku ini. Didalam hal terdapat ketidakjelasan, perbedaan
       atau kesimpang siuran informasi di dalam pelaksanaan, kontraktor wajib mengadakan
                                                                             
       pertemuan dengan Direksi Pelaksanan untuk mendapatkan penjelasan pelaksanaan.
                        LINGKUP PEKERJAAN DAN LOKASI                         
                                                                             
          1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah: Lansekap Kawasan dan Taman
          2. Lingkup Pekerjaan Melaksanakan pekerjaan antara lain :          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                     LA - 12 
    PENTA ARCHITECTURE                                                       
     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP               
     PROYEK      PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
     STATUS      R0                                                          
                                                                             
            a. Penyiapan media tanam                                         
            b. Penanaman vegertasi berupa Pohon, Perdu, dan Rumput           
                                                                             
                               MEMULAI KERJA                                 
       Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal Penunjukan atau Surat Perintah
                                                                             
       Kerja (SPK), Pihak Pemborong harus sudah memulai melaksanakan pekerjaan fisik secara
       nyata di lapangan. Sebelum pelaksanaan dimaksud, Pemborong harus memberitahukan
                                                                             
       kepada Pihak ke Satu secara tertulis.                                 
                                 MOBILISASI                                  
       Mobilisasi yang dimaksud adalah hal-hal sebagai berikut               
                                                                             
       1. Transportasi peralatan kerja sesuai daftar alat-alat dan barang-barang yang diajukan
          dalam penawaran, dari tempat pembuatannya (pabrik) ke lokasi dimana akan
                                                                             
          digunakan.                                                         
       2. Pembuatan kantor pemborong, gudang dan lain-lain dilokasi pekerjaan untuk
                                                                             
          keperluan pekerjaan                                                
       3. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan memulai kerja,
                                                                             
          kontraktor/Pemborong harus menyerahkan program mobilisasi kepada Direksi
          Pekerjaan untuk disetujui.                                         
                                                                             
                              RENCANA KERJA                                  
       1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, kontraktor/pemborong wajib
                                                                             
          membuat rencana kerja pelaksanaan dari bagian-bagian pekejaan berupa Bar-
          Chart dan S-Curve Bahan dan tenaga kerja                           
                                                                             
       2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
          Direksi Pekerjaan, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat
                                                                             
          Keputusan Penunjukan (SPK) diterima Kontraktor/ Pemborong.         
       3. Kontraktor/Pemborong wajib memberikan salinan rencana keja rangkap 4 kepada
                                                                             
          Direksi Pekerjaan, 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada dinding ruang
          kerja Kontraktor di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan/prestasi kerja.
                                                                             
       4. Kontraktor harus selalu dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jadwal rencana
          Kerja tersebut di atas.                                            
                                                                             
       5. Direksi Pekerjaan akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor/Pemborong
          berdasarkan rencana kerja tersebut.                                
                          TENAGA DAN SARANA KERJA                            
                                                                             
       Kontraktor/Pemborong harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan- bahan,
       peralatan berikut alat Bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekeoaan serta
                                                                             
       mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan alat-
       alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan beriangsung sehingga
                                                                             
                                                                             
                                                                     LA - 13 
    PENTA ARCHITECTURE                                                       
     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP               
     PROYEK      PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
     STATUS      R0                                                          
                                                                             
       seluruh pekerjaan selesai dengan sempuma sampai dengan diserah terimakan pekerjaan
       tersebut kepada Direksi Pekerjaan.                                    
                                                                             
       1. TENAGA KERJA/TENAGA AHLI                                           
          Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis
                                                                             
          danvolume pekerjaan yang akan dilaksanakan                         
       2. PERALATAN                                                          
                                                                             
          Menyediakan alat-alat Bantu, seperti mesin las, alat-alat bor, alat-alat pengangkat dan
          pengangkut serta peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan
                                                                             
          Pekerjaan ini                                                      
       3. PENYEDIAAN DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA                              
                                                                             
          Tenaga Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor selama masa pekerjaan.
          Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
          penggunaan sementara atas petunjuk Direksi Pekerjaan.              
                                                                             
                        LAPORAN HARIAN DAN MINGGUAN                          
       1. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Hadan mengenai segala hal
                                                                             
          yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan/pekedaan, baik teknis
          maupun Administratif                                               
                                                                             
       2. Dalam pembuatan Laporan tersebut, pihak Kontraktor/Pemborong harus memberikan
          data-data yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenamya       
                                                                             
       3. Pengawas Lapangan juga harus membuat Laporan mingguan dan Laporan bulanan
          secara rutin                                                       
                                                                             
       4. Laporan-laporan tersebut diatas, harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan untuk
          bahan monitoring dan proses pembayaran pekerjaan.                  
                         PENJELASAN RKS DAN GAMBAR                           
                                                                             
       1. Bila terdapat gambar yang tidak sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat syarat
          (RKS), maka harus dilaporkan kepada Direksi Pekerjaan dan selanjutnya akan
                                                                             
          dibahas bersama untuk ditentukan solusinya.yang mengikat/beriaku adalah RKS
       2. Untuk revisi-revisi pada lokasi, dan detail gambar mungkin akan dilakukan didalam
                                                                             
          waktu Pelaksanaan Pekerjaan. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai
          dengan gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari          
                                                                             
       3. keuntungan dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidak sesuaian
          dalam gambar dan spesifikasinya.                                   
                                                                             
       4. Direksi Pekerjaanakan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran
       5. yang semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
                                                                             
          Permukaanpermukaan pekedaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis,
          lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan
                                                                             
                                                                             
                                                                     LA - 14 
    PENTA ARCHITECTURE                                                       
     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP               
     PROYEK      PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
     STATUS      R0                                                          
                                                                             
          lain dari Direksi Pekerjaan.                                       
       6. Perbedaan Gambar                                                   
                                                                             
        •   Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam suatu disiplin kerja,
            maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlak/mengikat
                                                                             
        •   Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak telitian didalam pelaksanaan satu
            bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka
                                                                             
            didalam hal terdapat ketidak jelasan, kesimpang siuran, perbedaan-perbedaan
            dan ataupun ketidak sesuaian dan keraguraguan diantara setiap Gambar Kerja,
            Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Pengelola Proyek secara
                                                                             
            tertulis, mengadakan pertemuan dengan Direksi Pekerjaan, untuk mendapat
            keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan               
                                                                             
        •   Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
            memperpanjang/meng-klaim biaya maupun waktu pelaksanaan          
                                                                             
       7. Shop Drawing                                                       
        •   Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus
                                                                             
            dibuat oleh Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah
            disesuaikan dengan keadaan dilapangan.                           
                                                                             
        •   Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum terr-
            angkup lengkap dalam Gambar Dokumen Kontrak maupun diperintahkan oleh
                                                                             
            Direksi Pekerjaan.                                               
        •   Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data
                                                                             
            yang dipedukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan
            produk, cara pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan
            spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam gambar
                                                                             
            Kerja/Dokumen Kontrak maupun di dalam Buku ini.                  
        •   Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Direksi Pekerjaan
                                                                             
            untuk mendapat persetujuan tertulis. Semua gambar yang dipersiapkan oleh
            Kontraktor dan diajukan kepada Direksi Pekerjaan untukdiminta persetujuannya
                                                                             
            harus sesuai dengan format standar dari proyek dan harus digambarkan pada
            kertas yang dapat direproduksi.                                  
                                                                             
       8. Perubahan, Penambahan, Pengurangan Pekerjaan dan Pembuatan As-Built Drawing
         •  Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
                                                                             
            pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak                     
         •  Setelah pekerjaan selesai dan diserah terimakan, Kontraktor berkewajiban
                                                                             
            membuat gambar-gambar yang memuat seluruh perubahan, dan sesuai dengan
            kenyataan yang telah dikerjakan oleh kontraktor (AsBuilt Drawing). Biaya untuk
            penggambaran As-Built Drawing, sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor.
                                                                             
                                                                     LA - 15 
    PENTA ARCHITECTURE                                                       
     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP               
     PROYEK      PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
     STATUS      R0                                                          
                                                                             
                        TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR                            
     1.   Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan
                                                                             
          ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja .                   
     2.   Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan kerja yang timbul akibat
                                                                             
          pelaksanaan pekerjaan.                                             
     3.   Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka
                                                                             
          Kontraktor berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Direksi
          Pekerjaan.                                                         
                                                                             
     4.   Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan yang
          timbul                                                             
                                                                             
     5.   Kontraktor bertanggunq jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam
          pelaksanaan pekerjaan.                                             
                                                                             
     6.   Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan
          menjadi tanggung jawab Kontraktor                                  
                                                                             
     7.   Selama pelaksanaan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan/
          material, barang milik PP PON , milik Pihak ketiga yang ada di lokasi, maupun
          pekerjaan yang dilaksakannya sampai tahap serah terima.Bila terjadi kehilangan
                                                                             
          bahan-bahan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun belum adalah
          tanggung jawab kontraktor.                                         
                                                                             
     8.   Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya, baik yang
          berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa                       
                                                                             
          9. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan
          bongkaran dan sisa-sisa bahan lainnya yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar
                                                                             
          lokasi pekerjaan. Segala pembiayaannyamenjadi tanggungan kontraktor.
                         PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA                            
                                                                             
       Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran dan pembuangan       
       sertapembersihan puing-puing bekas kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan
                                                                             
       harus tetap ditempatnya atau harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan pasal-pasal
       yang lain dari spesifikasi ini.Pekerjaan ini mencakup juga perlindungan/penjagaan
                                                                             
       terhadap benda-benda yang ditentukan harus tetap berada ditempatnya dari kerusakan
       atau cacat.Segala objek yang berada di ruangan.                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                     LA - 16 
    PENTA ARCHITECTURE                                                       
     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP               
     PROYEK      PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
     STATUS      R0                                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    BAB             3                                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    SYARAT     – SYARAT     TEKNIS                                           
                                                                             
       PEKERJAAN SOFTSCAPE                                                   
      1.  U m u m                                                            
                                                                             
          a. Lingkup Pekerjaan                                               
             Pekerjaan ini meliputi                                          
                                                                             
             -  Pekerjaan Galian,                                            
             -  Pekerjaan Penahan sementara tanaman                          
                                                                             
             -  Pekerjaan Pengadaan dan penanaman Pohon dan Rumput           
             -  Pemeliharaan                                                 
                                                                             
             -  Penyiraman                                                   
             -  Pemupukan                                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             b.  Pengukuran Peil (Levelling)                                 
             Sebagai patokan tinggi peil (level) bangunan, adalah peil 0, 00 Bangunan existing.
                                                                             
             Penentuan ini harus diperiksa kembali dan mendapat persetujuan dari
             Konsultan Pengawas. Bilamana terdapat perbedaan ukuran-ukuran harus segera
             melaporkan kepada Konsultan Pengawas sebelum ilaksanakan. Pemakaian
                                                                             
             ukuran yang keliru sebelum dan selama pelaksanaan pekerjaan, menjadi tanggung
             jawab Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
                                                                             
             diharuskan menggunakan alat-alat (instrumen) yang perlu (dan tidak rusak) untuk
             mendapatkan ukuran, sudut-sudut dan ukuran tegak secara tepat dan dapat
                                                                             
             dipertanggung jawabkan. Untuk itu, dihindari cara-cara pengukuran dengan
             perasaan, penglihatan dan secara kira- kira.                    
                                                                             
      2.  Pekerjaan Galian                                                   
          Galian tanah untuk pondasi dan galian-galian lainnya harus dilakukan menurut ukuran
                                                                             
          dalam, lebar dan sesuai dengan peil-peil yang tercantum pada gambar. Semua bekas-
          bekas pondasi bangunan lama dan akar-akar pohon yang terdapat pada bagian pondasi
          yang akan dilaksanakan harus dibongkar dan dibuang. Bekas- bekas pipa saluran yang
                                                                             
          tidak dipakai harus disumbat.                                      
          Apabila pada lokasi tersebut terdapat pipa air, pipa gas, pipa-pipa pembuangan, kabel-
                                                                             
                                                                             
                                                                     LA - 17 
    PENTA ARCHITECTURE                                                       
     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP               
     PROYEK      PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
     STATUS      R0                                                          
                                                                             
          kabel listrik, telepon dan sebagainya yang masih dipergunakan, maka secepatnya
          diberitahukan kepada Konsultan Pengawas atau instansai yang berwenang untuk
                                                                             
          mendapatkan petunjuk-petunjuk seperlunya.                          
          Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab penuh atas segala kerusakan-
                                                                             
          kerusakan sebagai akibat dari pekerjaan galian tersebut.           
          Apabila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka
                                                                             
          Kontraktor harus mengisi/mengurangi daerah tersebut dengan bahan-bahan yang
          sesuai dengan syarat-syarat pengisian bahan pondasi yang sesuai dengan spesifikasi
          pondasi.                                                           
                                                                             
          Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi
          tersebut bebas dari longsoran-longosoran tanah di kiri dan kanannya (bila perlu
                                                                             
          dilindungi oleh alat-alat penahan tanah) dan bebas dari genangan air (bila perlu
          dipompa), sehingga pekerjaan pondasi dapat dilakukan dengan baik sesuai denga
                                                                             
          spesifikasi.                                                       
          Pengisian kembali dengan tanah bekas galian, dilakukan selapis demi selapis, sambil
                                                                             
          disiram air secukupnya dan ditumbuk sampai padat. Pekerjaan pengisian kembali ini
          hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan
                                                                             
          Konsultan Pengawas, baik mengenai kedalaman, lapisan tanahnya maupun jenis
          tanah bekas galian tersebut.                                       
                                                                             
                                                                             
      3.  Pekerjaan Tanaman                                                  
                                                                             
         a. PERSYARATAN UMUM :                                               
           -  Pengerjaan tanaman harus dilakukan oleh Tenaga Ahli/Sub Pelaksana
              Pekerjaan yang berpengalaman sesuai dengan bidangnya.          
                                                                             
           -  Pengerjaan harus diselesaikan dengan baik, dengan mendapat persetujuan
              Konsultan Pengawas, dengan masa pemeliharaan sesuai RKS ini dan tanaman
                                                                             
              dapat hidup dengan subur.                                      
           -  Kontraktor utama bertanggung jawab sepenuhnya terhadap hasil pekerjaan
                                                                             
              tanaman dimaksud.                                              
           -  Jenis tanaman yang akan ditanam adalah tanaman rumput dan perdu sebagai
                                                                             
              penambah elemen penghijauan pada area lansekap lokasi dan dapat juga
              memperindah lingkungan.                                        
                                                                             
           -  Lingkup pekerjaan sampai dengan masa pemeliharaan meliputi     
              ▪  Pengolahan tanah                                            
                                                                             
              ▪  Penanaman sesuai dengan jarak tanamnya                      
              ▪  Pemberian air (pengairan yang baik)                         
              ▪  Penggunaan dosis pupuk yang tepat                           
                                                                             
                                                                     LA - 18 
    PENTA ARCHITECTURE                                                       
     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP               
     PROYEK      PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
     STATUS      R0                                                          
                                                                             
              ▪  Pemberantasan hama penyakit yang kemungkinan menyerang tanaman.
         b. Persyaratan Bahan Tanaman                                        
                                                                             
            Pemakaian bahan yang akan digunakan harus sesuai dengan apa yang tercantum
            dalam gambar, memenuhi standart spesifikasi bahan tanaman yang telah dipilih
                                                                             
            dan disetujui oleh pimpinan proyek.                              
            Bahan tanaman yang akan dipergunakan harus diajukan dan diserahkan kepada
                                                                             
            pengawas untuk disetujui.                                        
         c. PERSYARATAN PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN.                           
           1) Pengadaan / Penyediaan Bibit Tanaman                           
                                                                             
              a) Kualitas Dan Ukuran                                         
                 ▪  Kualitas dan ukuran tanaman yang dipakai berasal dari stok nursery
                                                                             
                    yang sudah dalam keadaan yang telah di check ketersediaan tanaman
                    tersebut di pasaran agar tidak terjadi perubahan jenis tanaman karena
                                                                             
                    tidak tersedia, serta tidak menunjukan gejala-gejala tanaman akan
                    mengering dan mati.                                      
                                                                             
                 ▪  Tanaman yang dipakai dalam ukuran yang sesuai ukuran siap tanam,
                    siap untuk dipindahkan dan bola akar tanaman masih dalam keadaan
                                                                             
                    terbungkus atau dalam wadah/polybag tanaman pada saat tanaman
                    disimpan atau belum ditanam.                             
                 ▪  Mutu tanaman adalah yang berciri khas sesuai dengan jenis atau
                                                                             
                    varietas tanaman itu sendiri. Semua tanaman memiliki bentuk
                    percabangan yang normal, serta dengan ukuran sesuai spesifikasi
                                                                             
                    tanaman yang telah ditentukan oleh perencana. Tanaman yang
                    berasal dari nursery yang baik yang telah diperiksa dan disetujui
                                                                             
                    pengawas.                                                
                 ▪  Dimensi ukuran tanaman adalah sebagaimana tanaman tersebut
                                                                             
                    berdiri pada posisi alamiah. Tidak diperkenankan melakukan
                    penyamaan tinggi tanaman dengan menaikan atau menurunkan bola
                                                                             
                    akar pada lubang tanaman.                                
                  ▪ Untuk tanaman rumput dipergunakan jenis rumput yang telah
                                                                             
                    ditentukan oleh perencana dan ditanam dengan cara pasang 
                    karpet/rapat.                                            
           2) Pengiriman Tanaman                                             
                                                                             
              Dalam memperhitungkan cara-cara pengangkutan yang baik uktuk mengurangi
              kerusakan tanaman maka beberapa hal yang perlu diperhatikan:   
                                                                             
              Kendaraan untuk pengangkutan harus tertutup pada bagian depan dan
              samping, sedangkan dibagian belakang dan bagian atas terbuka.  
                                                                             
                                                                     LA - 19 
    PENTA ARCHITECTURE                                                       
     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP               
     PROYEK      PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
     STATUS      R0                                                          
                                                                             
              ▪  Dahan dan daun dikurangi dan ditinggalkan seperlunya kemudian diikat
                 supaya tidak rusak. Perakaran dibungkus dengan karung dan diikat dengan
                                                                             
                 kuat, jika dibungkus dengan bahan plastik maka bahan itu harus dilepas
                 sebelum tanaman ditanam.                                    
                                                                             
              ▪  Perletakan tanaman yang berukuran tinggi tidak diperkenankan dengan
                 posisi berdiri pada bak kendaraan, atau posisi yang menantang arah angin,
                                                                             
                 tetapi posisi yang diperkenankan adalah posisi tidur dengan letak
                 tumbuhnya daun mengarah ke bibir bak kendaraan sebelah belakang, atau
                 searah dengan arah angin.                                   
                                                                             
              ▪  Sebelum melakukan perjalanan dilakukan penyiraman yang cukup dan
                 mengenai sumua bagian dari tanaman, (kalau memungkinkan) sebaiknya
                                                                             
                 pengangkutan dilakukan malam hari.                          
              ▪  Waktu muat dan bongkar tanaman dilakukan dengan hati-hati, jangan
                                                                             
                 sampai rusak baik tanaman maupun tanahnya.                  
              ▪  Keteledoraan dalam tatacara pengiriman yang tidak memenuhi standart
                                                                             
                 umum dapat membuat tanaman tidak diterima di lapangan, karena dapat
                 memungkinkan tanaman rusak atau mati.                       
                                                                             
              ▪  Bola akar : Siapkan tanah pada bola akar yang akan dipindahkan. Kecuali
                 tertulis pada spesifikasi, ukuran bola akar sebagai berikut :
                                                                             
                          Diameter        Diameter       Ukuran              
                         Batang Pohon     bola akar     Planter Bag          
                                                                             
                                        Pohon Kecil                          
                           1-2 cm          24 cm          15 L               
                                                                             
                           2-3 cm          32 cm          25 L               
                                        Pohon Sedang                         
                                                                             
                           3-5 cm          40 cm          50 L               
                           5-7 cm          45 cm          75 L               
                                                                             
                                        Pohon Besar                          
                           7-15 cm         50 cm          100 L              
                           15-20 cm        60 cm          150 L              
                                                                             
                           20-25 cm        65 cm          200 L              
                           25-30 cm        70 cm          250 L              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                     LA - 20 
    PENTA ARCHITECTURE                                                       
     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP               
     PROYEK      PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
     STATUS      R0                                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                            Gambar. Referensi Kondisi Pohon Saat Penanaman   
              (Memiliki Tinggi Overal 6-8 m, diameter batang 15-25 cm, dengan percabangan minimal 3-5 sepanjang 1-2 m)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                     LA - 21 
    PENTA ARCHITECTURE                                                       
     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP               
     PROYEK      PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
     STATUS      R0                                                          
                                                                             
              •  Pembuatan Nursery Lokal                                     
                 a. Lokasi nursery lokal berada di dalam site atau lokasi proyek yang
                                                                             
                    memungkingkan untuk dijadikan sebagai area penyimpanan tanaman
                 b. Lokasi yang dipilih harus aman dari lintasan kegiatan alat dan mesin
                                                                             
                    konstruksi bangunan, paparan bahan kimia konstruksi dan bahan
                    bakar, paparan panas mesin bakar atau mesin konstruksi.  
                                                                             
                 c. Pohon hasil bongkaran perlu dilakukan booling akar yang sesuai
                    dengan ketentuan pada poin 4.1.6 terkait ukuran bola akar.
                 d. Masa karantina dan aklimatisasi tanaman di nurseri lokal minimal
                                                                             
                    selama 2 bulan sebelum masa tanam.                       
                 e. Jika tanaman mati saat dilakukan karantina, penyedia harus segera
                                                                             
                    mengganti tanaman tersebut dengan yang baru.             
                                                                             
                                                                             
      4.  PERSIAPAN PEKERJAAN TANAH                                          
          a. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                             
             ▪  Pekerjaan ini meliputi : Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
                dan alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
                                                                             
                mendapat hasil yang baik.                                    
             ▪  Pekerjaan yang dilaksanakan dalam hal ini meliputi :         
                                                                             
                  Pekerjaan persiapan tanah                                  
                  Pembentukan tanah dan penyelesaian level penanaman.        
                                                                             
          b. Persyaratan Pekerjaan Tanah                                     
             ▪  Dipakai peralatan yang cukup baik dan memenuhi syarat kerja  
             ▪  Semua pekerjaan tanah dilaksanakan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
                                                                             
                syarat pekerjaan lansekap serta petunjuk pimpinan proyek.    
             ▪  Tanah yang dipergunakan adalah tanah subu. Dengan jenis tanah yang
                                                                             
                sesuai dengan persyaratan teknis.                            
             ▪  Apabila kesalahan pemakaian jenis tanah untuk timbunan tidak memenuhi
                                                                             
                persyaratan teknis dan mengganggu pertumbuhan pohon atau tanaman,
                maka semuanya akan menjadi tanggung jawab kontraktor. Untuk itu
                                                                             
                dianjurkan kepada kontraktor pelaksana, sebelum melakukan pekerjaan
                penimbunan tanah subur, harus terlebih dahulu ada pemeriksaan contoh
                                                                             
                tanah untuk mengetahui kandungan unsur haranya.              
          c. Pekerjaan Persiapan Tanah                                       
                                                                             
             ▪  Pekerjaan persiapan tanah ini meliputi pembongkaran, pemindahan,
                pembersihan tempat kerja dari benda / bekas tanah asal (tanah sub soil,
                benda/bekas bangunan /struktur bangunan yang tidak berguna lagi, yang
                                                                             
                                                                     LA - 22 
    PENTA ARCHITECTURE                                                       
     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP               
     PROYEK      PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
     STATUS      R0                                                          
                                                                             
                dapat mengganggu pelaksanaan dan kelancaran kerja di tempat tersebut.
             ▪  Tanah disiram merata diseluruh area penanaman agar dapat diketahui rata
                                                                             
                tidaknya permukaan tanah, jika didapat permukaan tanah yang tidak rata,
                segera diisi kembali tanah baru dengan olahan yang sama. Khusus untuk
                                                                             
                area rumput atau ground cover dibiarkan saja karena kondisi eksisting sudah
                tertanam dengan baik.                                        
                                                                             
                ▪ Mengadakan pengukuran dan pemasangan patok-patok titik-titk mula /peil
                dasar yang diperlukan di tempat kerja.                       
                                                                             
                                                                             
      5.  PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN TANAMAN                                 
          a. Tanaman                                                         
                                                                             
             Pelaksana / kontraktor menyiapkan jadual perawatan/ maintenance kepada
             pemilik / Konsultan Pengawas. Pemilik / Konsultan Pengawas akan meminta
                                                                             
             pertanggungjawaban atas pekerjaan maintenance, termasuk penyiraman,
             pemupukan, penyemprotan, pencabutan tanah liar, penggemburan, penyulaman
                                                                             
             tanaman dan sebagainya.                                         
             Kontraktor harus memperhatikan site selama masa pemeliharaan.   
                                                                             
          b. Masa Pemeliharaan                                               
             Seluruh tanaman di jamin tetap hidup dan subur setelah masa pemeliharaan dan
                                                                             
             setelah dilakukan penyerahan Pekerjaan FHO.  Penggantian        
             tanaman/Penyulaman sebaiknya termasuk dalam masa jaminan pemeliharaan.
                                                                             
             Penyulaman ini merupakan penggantian tanaman yang mati atau sakit dengan
             jenis, ukuran yang sama pada posisi yang sama.                  
             Apabila ada tanaman yang mati/rusak selama masa pemeliharaan, maka
                                                                             
             kontraktor wajib untuk menggantinya dengan tanaman baru yang sama dengan
             spesifikasi yang sama.                                          
                                                                             
          c. Masa Awal Pemeliharaan.                                         
             Pengecekan hasil pekerjaan penanaman pada awal masa pemeliharaan
                                                                             
             dilakukan oleh pelaksana lansekap, tetapi sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari
             sebelum kontraktor melakukan pemeriksaan sendiri. Tiap-tiap fase pengecekan
                                                                             
             berikutnya akan dilakukan secara terpisah.                      
          d. Pemeriksaan akhir dan penyulaman.                               
                                                                             
             Pemeriksaan hasil penanaman untuk penyerahan akhir pada saat menutup masa
             pemeliharaan akan dilakukan oleh Konsultan Pengawas. Seluruh tanaman harus
                                                                             
             diserahkan dalam keadaan hidup dan subur. Kontraktor mengganti tanaman yang
             mati atau perubahan lainnya. Biaya penggantian seluruhnya menjadi tanggungan
             kontraktor, yang telah termasuk dalam perhitungan biaya perawatan.
                                                                             
                                                                     LA - 23 
    PENTA ARCHITECTURE                                                       
     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP               
     PROYEK      PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
     STATUS      R0                                                          
                                                                             
                                                                             
      6.  PELAKSANAAN TANAMAN                                                
                                                                             
          Pelaksanaan :                                                      
           -  Pengolahan tanah untuk jenis tanaman yaitu dengan mencangkul dan
              membuat lubang penanaman dengan kedalaman sesuai panjang akar, sekitar
                                                                             
              40 cm, dimana tanah dibalik dan digemburkan serta diratakan dan diberi unsur
              hara (humus).                                                  
                                                                             
              Pohon/Palem batang tunggal : lubang tanam min. 80 cm x 80 cm x 80 cm
              Perdu/Pohon kecil/Palem rumpun : lubang tanam min. 50 cm x 50 cm x 50 cm
                                                                             
              Semak : kedalaman media tanam min. 40 cm                       
              Rumput : kedalaman media tanam min. 15 cm                      
                                                                             
           -  Jarak tanam antar tanaman disesuaikan dengan ukuran polybag tanaman
              atau yang telah ditentukan oleh perecnana dalam data spesifikasi material.
                                                                             
           -  Pemberian air (penyiraman) dilakukan pada waktu pagi dan sore hari
              sebelum matahari hampir terbenam, untuk menjaga penguapan      
                                                                             
              (respirasi) daun.                                              
              -  Pemberian pupuk dianjurkan memakai pupuk urea, pupuk NPK atau
              TSP/DAP dengan dosis :                                         
                                                                             
              *  Pupuk Urea : 0, 5 sdt/pohon sehari sebelum ditanam          
                 : 0, 5 sdt/pohon setelah berumur 21 hari                    
                                                                             
              *  Pupuk NPK : 7, 5 gr/pohon sehari sebelum ditanam            
              *  Pupuk TSP : 2, 5 gr/pohon setelah berumur 1 bulan           
                                                                             
           -  Pemberantasan hama/penyakit yang menyerang pada tanaman umumnya
              dilakukan dengan memotong bagian-bagian tanaman yang terserang 
                                                                             
              hama/penyakit dan atau menyemprotnya dengan insektisida, herbisida dan
              fungisida.                                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                     LA - 24 
    PENTA ARCHITECTURE                                                       
     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP               
     PROYEK      PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
     STATUS      R0                                                          
                                                                             
    BAB             4                                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    PEMELIHARAAN         PASCA    TANAM                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       1. Maksud Tata Cara Pemeliharaan Tanaman pasca penanaman dimaksudkan sebagai
                                                                             
          acuan bagi Pelaksana dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pelaksana
          pekerjaan.                                                         
                                                                             
       2. Tujuan untuk menyeragamkan metoda pemeliharaan sehingga didapatkan suatu hasil
          yang baik.                                                         
                                                                             
                                                                             
       1. Ruang Lingkup                                                      
                                                                             
         Tata cara pemeliharaan tanaman lansekap jalan ini mencakup deskripsi, persyaratan-
         persyaratan, ketentuan-ketentuan cara pengerjaan dan jadwal tentang pemeliharaan
         tanaman lansekap.                                                   
                                                                             
                                                                             
       2. Pengertian                                                         
                                                                             
         Pupuk Organik, ialah pupuk alam yang dihasilkan dan kotoran hewan ternak dan
         pupuk hijau dari sisa-sisa tanaman.                                 
                                                                             
         Pupuk Anorganik, ialah pupuk buatan yang dibuat di pabrik. Pupuk ini dapat
         digolongkan berdasarkan jenis dan kandungan hara dalam pupuk tunggal dan
                                                                             
         majemuk.                                                            
         -  Pupuk tunggal yaitu pupuk yang mengandung hanya satu jenis unsur hara.
                                                                             
            Dikenal pupuk Nitrogen (N), pupuk fosfat (P) dan pupuk kalium (K). Pada pupuk
            Nitrogen (N) di kenal pupuk Urea, Amonium Sulfat dan Amonium Chlorida.
                                                                             
         -  Pupuk majemuk yaitu pupuk yang mengandung dua atau lebih jenis unsur hara.
            Dikenal pupuk NP, pupuk PK, pupuk NK dan pupuk NPK.              
                                                                             
         Pestisida ialah suatu senyawa kimia atau campuran beberapa senyawa kimia yang
         dipergunakan untuk memberantas/ mematikan hama tanaman misalnya     
                                                                             
          - Insektisida (untuk membunuh hama yang disebabkan oleh serangga)  
          - Rodentisida (untuk membunuh hama yang disebabkan oleh binatang pengerat).
                                                                             
         Fungisida ialah senyawa kimia atau campuran beberapa senyawa kimia yang
         dipergunakan untuk memberantas/ membunuh cendawan yang menyebabkan  
                                                                             
         penyakit.                                                           
                                                                     LA - 25 
    PENTA ARCHITECTURE                                                       
     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP               
     PROYEK      PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
     STATUS      R0                                                          
                                                                             
         Unsur Hara Tanah ialah unsur yang paling menentukan pertumbuhan tanaman,
         biasanya ada 3 (tiga) unsur hara makro yaitu nitrogin, fosfor dan kalium. Umumnya
                                                                             
         unsur ini terdapat dalam jumlah kurang dalam tanah dan perlu ditambah dengan
         melakukan pemupukan.                                                
                                                                             
         Pemeliharaan Pasca Tanam yaitu kegiatan pemeliharaan yang dilakukan terhadap
         tanaman sejak selesai ditanam sampai batas waktu minimal 3 (tiga) bulan dan
                                                                             
         dilaksanakan secara intensif agar tanaman dapat tumbuh dengan baik. 
         Pemeliharaan Rutin yaitu kegiatan pemeliharaan tanaman yang dilakukan terhadap
         semua tanaman yang berada di median dan jalur tepi di dalam Daerah Milik Jalan
                                                                             
         (DAMIJA) dengan mengikuti tahapan dan jadwal kegiatan yang disesuaikan dengan
         kondisi daerah setempat.                                            
                                                                             
       a. Umum                                                               
          1. Persyaratan Pemeliharaan Tanaman                                
                                                                             
             1). Penyiraman                                                  
                Penyiraman dilakukan untuk menjaga tanaman agar tidak mati kekeringan.
                                                                             
             2). Pendangiran dan penyiangan                                  
                Pendangiran dilakukan untuk penggemburan tanah  dan          
                                                                             
                pembersihan tanaman/rumput liar di sekitar tanaman.          
             3). Pemangkasan                                                 
                                                                             
                (1) Pemangkasan pada pemeliharaan Pasca Tanam dilakukan :    
                   - Untuk tanaman pohon dan semak/perdu dengan memangkas daun
                                                                             
                    atau ranting yang patah, mati/ kering, agar pertumbuhan tanaman
                    tidak terganggu.                                         
                   - Untuk menjaga kesehatan tanaman bila ada daun, atau ranting yang
                                                                             
                    terkena penyakit setelah dipangkas harus segera dibuang agar tidak
                    menular ke bagian tanaman lainnya                        
                                                                             
                (2) Pemangkasan pada pemeliharaan rutin dilakukan :          
                   - Untuk mengendalikan pertumbuhan tanaman yang sudah tidak teratur
                                                                             
                    dan mengganggu lingkungan/penglihatan pemakai jalan.     
                   - Untuk menjaga kesehatan tanaman bila ada daun, atau ranting yang
                                                                             
                    terkena penyakit, jamur atau parasit lainnya, perlu segera dipangkas
                    agar tidak meluas ke bagian tanaman lainnya.             
                                                                             
                   - Untuk menghilangkan dahan/ranting yang tua/rusak dan mati.
                   - Untuk mempertahankan bentuk atau dimensi dan ukuran tanaman.
                                                                             
                   - Untuk mengurangi penguapan pada musim kemarau panjang   
                    sehingga tanaman tidak mati kekeringan (dilakukan pada akhir musim
                                                                             
                                                                             
                                                                     LA - 26 
    PENTA ARCHITECTURE                                                       
     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP               
     PROYEK      PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
     STATUS      R0                                                          
                                                                             
                    hujan).- Untuk mengurangi jumlah dadaunan sehingga dahan tidak
                    patah pada musim hujan.                                  
                                                                             
                   - Untuk menjaga pertumbuhan tanaman dengan baik, waktu    
                    pemangkasan perlu diatur dengan tepat yaitu ; x setelah musim
                                                                             
                    berbunga/berbuah, x pada akhir musim hujan, x untuk membuat
                    bentuk pohon/tanaman yang ideal seperti yang rencanakan  
                                                                             
                    pemangkasan harus dilakukan pada saat tanaman sedang berdaun
                    lebat.                                                   
             4). Pemupukan                                                   
                                                                             
                Kegiatan pemupukan dilakukan :                               
                (1) Pada pemeliharaan pasca tanam untuk mempercepat pertumbuhan
                                                                             
                   akar dan pertumbuhan vegetatif seperti daun/ dahan        
                (2) Pada pemeliharaan rutin untuk :                          
                                                                             
                    - Menambah kesuburan tanah dengan memberi tambahan pupuk 
                     organik dan anorganik                                   
                                                                             
                    - Memperbaiki keadaan fisika tanah antara lain kedalaman efektif
                     tanah yaitu dalamnya lapisan tanah dimana perakaran tanaman
                                                                             
                     dapat berkembang dengan bebas, teksture, kelembab dan tata
                     udara tanah.                                            
                                                                             
                   - Memperbaiki keadaan kimia tanah antara lain melakukan   
                     pemupukan, mengamati reaksi tanah dan tersedianya unsur 
                                                                             
                     hara bagi pertumbuhan tanaman dan untuk memperbaiki pH tanah
                     sehingga mencapai pH sekitar 6, 5 (pH netral). - Memperbaiki
                                                                             
                     keadaan biologi tanah yaitu keadaan mikrobia tanah sebagai bahan
                     organik tanah, humifikasi, mineralisasi dan pengikatan nitrosin
                                                                             
                     udara.                                                  
             5). Pencegahan dan Pemberantasan Hama/Penyakit                  
                Pencegahan dan pemberantasan hama atau penakit tanaman diperlukan
                                                                             
                untuk menjaga agar tanaman tidak terserang oleh hama/penyakit yaitu
                dengan penyemprotan pestisida ke arah batang, daun serta semua
                                                                             
                percabangan.                                                 
             6). Penggantian Tanaman/Penyulaman                              
                                                                             
                Tanaman Lansekap yang perlu diganti adalah :                 
                (1) Tanaman yang mati/hilang                                 
                                                                             
                (2) Tanaman yang rusak (karena berbagai hal)                 
                (3) Tanaman yang terkena serangan hama yang parah sehingga dapat
                                                                             
                                                                             
                                                                     LA - 27 
    PENTA ARCHITECTURE                                                       
     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP               
     PROYEK      PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
     STATUS      R0                                                          
                                                                             
                   menular ke tanaman lain.                                  
       b. Persyaratan Material                                               
                                                                             
          1). Air.                                                           
             Air yang dipergunakan untuk menyiram tanaman harus bebas dari segala kotoran
                                                                             
             minyak, zat kimia atau lainnya yang dapat mengganggu pertumbuhan tanaman
             dan temperatur air antara 15 C - 25 Celcius.                    
                                                                             
          2). Pupuk Kandang/Organik.                                         
             Pupuk kandang adalah 'pupuk yang diperoleh dari kotoran padat dan kotoran cair
             dan hewan ternak.                                               
                                                                             
             Pupuk yang digunakan adalah pupuk kandang yang bermutu baik, sudah
             matang/kering yang telah mengalami penimbunan cukup lama dan sudah tidak
                                                                             
             mengalami proses kimia lagi (biasanya sudah berumur sekitar 6 bulan).
          3). Pupuk Anorganik.                                               
                                                                             
             Pupuk yang digunakan adalah pupuk yang mengandung unsur Nitrogen (N),
             unsur fosfat (P) dan unsur kalium (K) yang disesuaikan dengan kebutuhan
                                                                             
             tanaman dan kondisi tanah disekitar tanaman. Contoh : - NPK 20420+20
             Perbandingan ini merupakan suatu perbandingan prosentase kandungan antara
                                                                             
             unsur unsur 20% N + 20% P + 20% K dalam pupuk                   
          4). Obat Pemberantas Hama dan Penyakit Tanaman                     
             Pemberian obat pemberantas hama dan penyakit tanaman sangat ditentukan
                                                                             
             oleh jenis hama/penyakit dan tanaman yang diserangnya. Memilih pestisida yang
             efektif terhadap hama atau penyakit tanaman sebaiknya dipilih pestisida rendah
                                                                             
             (mudah terurai), dan telah direkomendasikan untuk jenis tanamannya.
       c. Teknis                                                             
                                                                             
          1. Tenaga Kerja yang dibutuhkan                                    
             1). Tenaga Pengendali                                           
                                                                             
                - keahlian : minimal D3 Arsitektur Lansekap atau sederajat dan
                 berpengalaman tugasnya :                                    
                                                                             
                - menyusun jadwal kegiatan pemeliharaan                      
                - mengawasi pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan dan;          
                                                                             
                - memberikan petunjuk cara pengerjaan yang benar untuk setiap tahapan
                 pekerjaan, termasuk mengatur dosis pupuk anorganik yang disesuaikan
                                                                             
                 dengan jenis tanaman yang akan dipupuk.                     
             2). Tenaga Penyiram                                             
                                                                             
               - Bila menggunakan mobil tanki dibutuhkan 1 (satu) orang pengemudi dan
                 2 (dua) orang untuk penyemprot air                          
                                                                             
                                                                             
                                                                     LA - 28 
    PENTA ARCHITECTURE                                                       
     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP               
     PROYEK      PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
     STATUS      R0                                                          
                                                                             
               - Bila menggunakan peralatan lainnya jumlah tenaga kerja disesuaikan
                 dengan areal yang akan dikerjakan                           
                                                                             
             3). Tenaga Pendangir dan penyiang :                             
                 tenaga kerja kasar yang berpengalaman                       
                                                                             
             4). Tenaga Pemangkas Tanaman :                                  
               - tenaga kerja dengan berpengalaman Pangkas Tanaman           
                                                                             
             5). Tenaga Pemupuk/penyemprot hama dan penyakit                 
                - tenaga kerja kasar dengan pengalaman memupuk tanaman/ memberi
                                                                             
                 pestisida, fungisida, insektisida                           
                - Minimal SMA atau sederajat dan berpengalaman.              
                                                                             
                                                                             
       d. Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan                                 
                                                                             
          1). Penyiraman                                                     
             (1). Peralatan yang dipergunakan :                              
                                                                             
                 - Mobil tangki air                                          
                 - Slang air                                                 
                                                                             
                 - Ceret siram                                               
                 - Ember                                                     
                                                                             
                 - Peralatan pengaman lalu-lintas                            
                 - Pakaian seragam yang berwama mencolok dan menggunakan topi.
                                                                             
                                                                             
             (2). Bahan                                                      
                                                                             
                 - Air yang bebas dari kotoran, minyak, zat kimia atau lainnya yang dapat
                   mengganggu pertumbuhan tanaman                            
                                                                             
                 - Jumlah air yang dibutuhkan ; untuk pohon : + 10 l/ pohon untuk semak
                   : + 5 l/pohon untuk rumput/penutup tanah + 5 l/m          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          2). Pendangiran dan penyiangan                                     
                                                                             
              Pendangiran dan penyiangan dilakukan minimal 1 bulan sekali dengan
                                                                             
                                                                     LA - 29 
    PENTA ARCHITECTURE                                                       
     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP               
     PROYEK      PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
     STATUS      R0                                                          
                                                                             
              peralatan :                                                    
              -  Garpu tanah                                                 
                                                                             
              -  Sekop                                                       
              -  Serok taman Cangkul                                         
                                                                             
              -  Kereta dorong untuk mengangkut sampah                       
              -  Sapu lidi                                                   
                                                                             
              -  Peralatan pengaman lalu-lintas                              
              -  Pakaian seragam dengan warna mencolok dan menggunakan topi. 
                                                                             
          3). Pemangkasan                                                    
              Jadwal pemangkasan untuk setiap jenis tanaman tidak sama dan disesuaikan
                                                                             
              dengan proporsi bentuk tanaman yang diharapkan (sesuai dengan rencana).
              Peralatan :                                                    
                                                                             
                 -    Gergaji dahan                                          
                 -    Gunting rumput                                         
                                                                             
                 -    Gunting ranting                                        
                 -    Golok/sabit                                            
                                                                             
                 -    Tali                                                   
                 -    Tambang                                                
                                                                             
                 -    Karung untuk pengumpul sampah                          
                 -    Kereta dorong                                          
                                                                             
                 -    Peralatan pengaman lalu-lintas                         
                 -    Sapu lidi                                              
                                                                             
                 -    Pakaian seragam dengan warna mencolok dan menggunakan topi.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          4). Pemupukan                                                      
              Pemberian pupuk terhadap tanaman perlu ada kesesuaian antara jenis tanaman
                                                                             
              dengan jenis pupuk dan dosis yang perlu diberikan disesuaikan dengan
                                                                     LA - 30 
    PENTA ARCHITECTURE                                                       
     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP               
     PROYEK      PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
     STATUS      R0                                                          
                                                                             
              kebutuhan tanaman                                              
              Peralatan :                                                    
                                                                             
                 - Cerek siram                                               
                 - Ember                                                     
                                                                             
                 - Cangkul                                                   
                 - Sekop                                                     
                                                                             
                 - Alat penyemprot                                           
                 - Peralatan pengaman lalu-Iintas                            
                                                                             
                 - Tongkat pelubang tanah                                    
                 - Pakaian seragam dengan warna mencolok dan menggunakan     
                                                                             
                  topi.Bahan                                                 
              Pupuk organik : pupuk hewan temak yang telah matang (+ 6 bulan). Pupuk
                                                                             
                             ini arus bersih dad rumput liar atau tanaman liar lainnya.
              Pupuk anorganik : Jenis pupuknya adalah NPK atau TSP dengan dosis
                                                                             
                             untuk pohon 25 gram/pohon, untuk perdu/semak 2,5
                             gram/pohon untuk rumput 2.5 gram per M2 (Urea). 
                                                                             
                                                                             
          5). Pencegahan dan Pemberantasan Hama/Penyakit                     
                                                                             
              Peralatan :                                                    
              -  Alat penyemprot hama                                        
                                                                             
              -  Masker                                                      
              -  Sarung tangan                                               
                                                                             
              -  Kaca mata                                                   
              -  Pakaian seragam dengan wama mencolok dan menggunakan topi.  
                                                                             
                                                                             
          6). Penggantian Tanaman I Penyulaman                               
                                                                             
               Peralatan :                                                   
              -  Garpu tanah                                                 
                                                                             
              -  Sekop                                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
              -  Serok taman                                                 
              -  Cangkul                                                     
                                                                             
              -  Kereta dorong                                               
              -  Peralatan pengaman lalu-Iintas                              
                                                                             
                                                                     LA - 31 
    PENTA ARCHITECTURE                                                       
     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP               
     PROYEK      PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
     STATUS      R0                                                          
                                                                             
              -  Linggis, alat pemotong, sapu lidi                           
              -  Pakaian seragam dengan warna mencolok clan menggunakan topi.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
              Bahan  :                                                       
           -     Tanaman pengganti                                           
                                                                             
              -  Tanah subur (top soil)                                      
              -  Pupuk kandang/ pupuk anorganik                              
                                                                             
              -  Penopang tanaman (Bambu, kayu atau besi)                    
              -  Tali                                                        
                                                                             
                                                                             
       CARA PENGERJAAN                                                       
                                                                             
                                                                             
       1. Jenis Pemeliharaan                                                 
                                                                             
          Untuk dapat menentukan tahapan dan jadwal pemeliharaan terhadap tanaman
          lansekap jalan, perlu diadakan pengamatan/evaluasi terhadap kondisi tanaman yang
                                                                             
          tumbuh di lokasi yang akan ditangani pemeliharaan lansekap jalan antara lain
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                  Jenis Pemeliharaan Kondisi Tanaman Jenis Tanaman           
                                                                             
                                                                             
            o   Pasca Tanam - 3  - Baru ditanam (masa Pohon, semak           
                bulan dihitung sejak pertumbuhan). rumput/penut              
                                                                             
                selesai penanaman.                up tanah.                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 Tanaman yang ada                            
                                                                             
            o   Pemeliharaan Rutin (tanaman lama dan ohon, semak Penutup     
                                tanaman baru      tanah/ rumput.             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                     LA - 32 
    PENTA ARCHITECTURE                                                       
      RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP              
      PROYEK     PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
      STATUS     R0                                                          
                                                                             
        2. Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan                                
            a. Pemeliharaan Pasca Tanam                                      
                                                                             
              Pekerjaan pemeliharaan pasca tanam meliputi pekerjaan pemangkasan
              dahan yang kering/mati, penggemburan tanah dan membersihkan    
                                                                             
              tanaman/rumput liar di sekitar tanaman pokok, perbaikan saluran-
              saluran yang tererosi, Penggunaan fasilitas perlindungan bagi tanaman,
              memperbaiki/ mengganti daerah-daerah di mana lempengan rumput  
                                                                             
              tidak tumbuh dengan balk dan penggantian tanaman yang mati serta
              penyiraman secara teratur sampai tanaman tumbuh dengan subur.  
                                                                             
              Secara terinci jadwal pemeliharaan pasca tanam dapat dilihat pada
              tabel 1.                                                       
                                                                             
                                                                             
            b. Cara Pemangkasan :                                            
                                                                             
               •  Pohon/perdu dan semak.                                     
                  -  Air hujan tidak tergenang dan dapat mengakibatkan       
                                                                             
                     pembusukan batang. tanah.                               
                  -  Untuk perapihan rumput pada daerah tepi dilakukan       
                                                                             
                     pengetrekan dengan alat cangkul kecil atau gunting rumput.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
            c. Cara Pemupukan :                                              
                                                                             
              o Diberi dengan cara menabur pada tanah yang telah didangir sedalam
                15 20 cm di sekeliling batang pohon selebar diameter tajuk,  
                                                                             
                kemudian pupuk ditutup tanah kembali dan disiram dengan air agar
                cepat larut.                                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                              LA - 33        
     PENTA ARCHITECTURE                                                      
      RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP              
      PROYEK     PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
      STATUS     R0                                                          
                                                                             
              o Pupuk kandang diberikan dengan ditaburkan di tanah kemudian  
                dicampur dengan tanah subur (top soil).                      
                                                                             
              o Cara lain pemupukan dengan pupuk anorganik yaitu campuran    
                pupuk dengan air yang kemudian disiramkan di sekeliling perakaran
                                                                             
                tanaman, sedangkan untuk pupuk daun disemprotkan pada daun.  
              o Pemakaian pupuk dilaksanakan minimal 1 bulan setelah         
                penanaman dan setelahnya dilakukan minimal 1 bulan sekali    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
            d. Cara Pencegahan dan Pemberantasan Hama/Penyakit :             
                                                                             
               o Pemberantasan hama dilakukan dengan insektisida secara      
                 berulangulang tiap 1 minggu sekali, sampai tanaman bebas dari
                                                                             
                 hama  yang menyerang. Apabila serangan cukup berat,         
                 penyemprotan dapat dilakukan 2 kali seminggu.               
               o Untuk pemberantasan penyakit tanaman, digunakan             
                                                                             
                 fungisida tiap 1 (satu) minggu sekali. Apabila cukup parah  
                 sebaiknya tanaman dibongkar dan bekas lubang tanaman        
                                                                             
                 dibiarkan terbuka dan disinari matahan untuk beberapa lama, 
                 baru ditanam kembali.                                       
                                                                             
               o Apabila serangan bersama-sama, dapat dilakukan              
                 penyemprotan secara berganti- ganti menggunakan insektisida 
                                                                             
                 dan  fungisida, atau dapat keduanya dicampur pada           
                 pemakaiannya. Penyemprotan jangan dilakukan pada waktu      
                                                                             
                 matahari bersinar dengan terik karena dapat menimbulkan     
                 terbakamya daun. Usahakan agar penyemprotan merata pada     
                 seluruh bagian tanaman.                                     
                                                                             
               o Hama perusak tanaman yang dapat diberantas oleh pestisida   
                 digolongkan:                                                
                                                                             
                 -  Hama perusak akar; nematoda, larva kumbang, larva lalat, 
                    kepik akar, kutu akar, rayap dan semut.                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                              LA - 34        
     PENTA ARCHITECTURE                                                      
      RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP              
      PROYEK     PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
      STATUS     R0                                                          
                                                                             
                 -  Hama perusak batang/cabang ; binatang pengerek, tikus.   
                 -  Hama perusak daun; bangsa ulat, kumbang, belalang,       
                                                                             
                    thrips, kutu tumbuh- tumbuhan, kepik, sikeda dan tungau. -
                    Hama perusak buah; binatang pengerek buah, kepik, tikus. 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
            e. Cara Penggantian Tanaman :                                    
               •  Tanaman yang mati atau rusak dicabut kemudian siapkan      
                                                                             
                  lubang tanaman dengan ukuran :                             
                  Isi lubang dengan media tanam dengan komposisi tanah       
                                                                             
                  subur dan pupuk kandang dengan perbandingan = 3 : 2 ,      
                  masukkan tanaman pengganti secara hati-hati, setelah       
                                                                             
                  kaleng atau plastik pembungkus tanaman dibuka dan          
                  dibuang keluar lokasi. Kemudian media tanam dipadatkan     
                                                                             
                  Untuk menjaga agar perakaran tanaman tidak patah,          
                                                         pe                  
                                                                             
                  rlu ditunjang dengan bambu penahan (steger) sampai pohon   
                  tumbuh dengan baik                                         
                                                                             
               •  Untuk penggantian rumput dilakukan setelah area            
                  dibersihkan dan rumput yang mati dan tanahnya digemburkan  
                  lalu dicampur dengan tanah subur dan upuk urea dengan      
                                                                             
                  komposisi 2 : 1.                                           
                  Rumput yang digunakan dapat berbentuk gebalan/             
                                                                             
                  lempengan, tunas atau biji. setelah selesai penanaman      
                  perlu dilakukan penyiraman dengan jumlah air yang          
                                                                             
                  dibutuhkan : - Untuk pohon      :  +U 10                   
                  l/pohon                                                    
                                                                             
                   • Untuk semak : +U 5 l/pohon                              
                   • Untuk rumput /penutup tanah : + 5 l/m2                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                              LA - 35        
     PENTA ARCHITECTURE                                                      
      RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP              
      PROYEK     PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
      STATUS     R0                                                          
                                                                             
            f. Kapasitas Tenaga Kerja Pemeliharaan                           
              Kapasitas kerja dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan tanaman
                                                                             
              lansekap jalan dapat dilihat pada tabel berikut :              
               Pengawas                        : 6 hari perminggu            
                                                                             
               Tim pekerja pemeliharaan        : 7 hari per minggu           
                                                                             
                                                                             
      JADWAL PEMELIHARAAN                                                    
      4.1. Pemeliharaan Pasca Tanam                                          
          Pemeliharaan pasca tanam dilakukan sejak selesai penanaman tanaman lansekap
                                                                             
          jalan dan berlangsung minimal selama 3 (tiga) bulan. Pemeliharaan ini merupakan
          pemeliharaan selama masa tumbuh dan dilakukan secara intensif dengan
                                                                             
          memperhatikan jenis tanamannya. Setiap jenis tanaman mempunyai perlakukan
          penanganan yang berbeda dan untuk memberikan kemudahan, jadwal     
                                                                             
          pemeliharaan dibedakan menurut pembagian sebagai berikut :         
          -  Jenis Tanaman Pohon                                             
                                                                             
          -  Jenis Tanaman Semak/Perdu                                       
          -  Jenis Tanaman penutup tanah/ rumput.                            
                                                                             
      4.2. Pemeliharaan Rutin                                                
          Pemeliharaan Rutin pada lansekap jalan dilakukan balk pada tanaman lama yang
                                                                             
          sudah ada maupun merupakan kegiatan lanjutan setelah selesai pemeliharaan pasca
          tanam. Pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dengan tahapan dan jadwal kegiatan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                              LA - 36        
     PENTA ARCHITECTURE                                                      
      RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP              
      PROYEK     PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
      STATUS     R0                                                          
                                                                             
                       OUTLINE    SPESIFIKASI                                
                                                                             
   NO.        PEKERJAAN             SPESIFIKASI TEKNIS    GAMBAR             
                                                                             
                          Penanaman Pohon dan Palem                          
                                                                             
                                                                             
            Cyrtostachis renda /   Tinggi 1,5-2 m (Overall)                  
    1.                                                                       
              Palem Merah         Diameter Batang 8-10 cm                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
            Bauhinia purpurea /    Tinggi 2-3 m (Overall)                    
    2.                                                                       
             Bunga Kupu-kupu      Diameter Batang 10-15 cm                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
            Dracaena reflexa /     Tinggi 1,5-2 m (Overall)                  
    3.                                                                       
              Song of India          Cabang banyak                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Kigelia pinnata /     Tinggi 2-3 m (Overall)                    
    4.                                                                       
              Pohon Sosis         Diameter Batang 10-15 cm                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           Lagerstroemia indica /  Tinggi 1,5-2 m (Overall)                  
    5.                                                                       
             Bungur Sakura        Diameter Batang 8-15 cm                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           Lophantera lactescens / Tinggi 1,5-2 m (Overall)                  
    6.                                                                       
              Lophantera          Diameter Batang 8-15 cm                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           Malaleuca leucadendra / Tinggi 2,5-3 m (Overall)                  
    7.                                                                       
                Gelam              Diameter Batang 3-7 cm                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                              LA - 37        
     PENTA ARCHITECTURE                                                      
      RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP              
      PROYEK     PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
      STATUS     R0                                                          
                                                                             
   NO.        PEKERJAAN             SPESIFIKASI TEKNIS    GAMBAR             
                                                                             
                                                                             
            Samanea saman /        Tinggi 2-3 m (Overall)                    
    8.                                                                       
               Trembesi           Diameter Batang 10-15 cm                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    9.    Eusideroxylon zwageri / Ulin T: 40-50 cm (bibit)                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    10. Dipterocarpus borneensis / Keruing T: 40-50 cm (bibit)               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    11.    Shorea laevis / Bengkirai T: 40-50 cm (bibit)                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    12. Dillenia suffructicosa / Sempur Air T: 40-50 cm (bibit)              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                              LA - 38        
     PENTA ARCHITECTURE                                                      
      RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP              
      PROYEK     PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
      STATUS     R0                                                          
                                                                             
   NO.        PEKERJAAN             SPESIFIKASI TEKNIS    GAMBAR             
                                                                             
                                                                             
               Citrus x limon /    Tinggi 1,5-2 m (Overall)                  
    13.                                                                      
               Jeruk Lemon        Diameter Batang 8-15 cm                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Plumeria cendana /    Tinggi 2-3 m (Overall)                    
    14.                                                                      
              Kamboja Kuning      Diameter Batang 10-15 cm                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
              Dracaena draco /     Tinggi 1,5-2 m (Overall)                  
    15.                                                                      
               Pandan Bali        Diameter Batang 8-15 cm                    
                                                                             
                                                                             
                        Penanaman Semak dan Penutup Tanah                    
                                                                             
                                                                             
           Hymenocallis litoralis /  Tinggi 30-40 cm,                        
    16.                                                                      
            Bakung Air Mancur      Kerapatan 36 nos/m2                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           Heliconia psittacorum /   Tinggi 40-50 cm,                        
    17.                                                                      
           Helikonia Capir Udang   Kerapatan 25 nos/m2                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           Neomarica longifolia /    Tinggi 20-30 cm,                        
    18.                                                                      
               Iris Kuning         Kerapatan 36 nos/m2                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Lantana camara /        Tinggi 10-15 cm,                        
    19.                                                                      
               Lantana             Kerapatan 64 nos/m2                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                              LA - 39        
     PENTA ARCHITECTURE                                                      
      RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP              
      PROYEK     PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
      STATUS     R0                                                          
                                                                             
   NO.        PEKERJAAN             SPESIFIKASI TEKNIS    GAMBAR             
                                                                             
                                                                             
            Alocasia macrorrhiza /   Tinggi 50-60 cm,                        
    20.                                                                      
                 Sente             Kerapatan 16 nos/m2                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
              Heliconia bihai /      Tinggi 40-50 cm,                        
    21.                                                                      
             Helikonia capit udang Kerapatan 25 nos/m2                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
              Ixora chinensis /      Tinggi 30-40 cm,                        
    22.                                                                      
               Soka Jepang         Kerapatan 36 nos/m2                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
              Ixora javanica /       Tinggi 30-40 cm,                        
    23.                                                                      
               Soka Siantan        Kerapatan 36 nos/m2                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Murraya paniculata /    Tinggi 30-40 cm,                        
    24.                                                                      
                Kemuning           Kerapatan 36 nos/m2                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         Axonophus compresus 'dwarf' /                                       
    25.                                  -                                   
              R. Gajah Mini                                                  
                                                                             
                          Tanaman Gantung / Menjuntai                        
                                                                             
                                                                             
             Bauhinia kockiana /    Panjang 80-100 cm,                       
    26.                                                                      
                Kokeana            Kerapatan 80 nos/m1                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                              LA - 40        
     PENTA ARCHITECTURE                                                      
      RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP              
      PROYEK     PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
      STATUS     R0                                                          
                                                                             
   NO.        PEKERJAAN             SPESIFIKASI TEKNIS    GAMBAR             
                                                                             
                                                                             
             Epipremnum aureus /     Tinggi 40-50 cm,                        
    27.                                                                      
               Sirih Gading        Kerapatan 25 nos/m2                       
                                                                             
                                                                             
                             Tanaman Indoor / Pot                            
                                                                             
                                                                             
         Chrysalidocarpus lutescens / Palem Tinggi 1,5-2 m (Overall)         
    28.                                                                      
                 Kuning           Diameter Batang 8-10 cm                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               Ficus elastica /                                              
    29.                            Tinggi 1,5-2 m (Overall)                  
                Karet Kebo                                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
            Schefflera actinophylla /                                        
                                   T.2.5-3m, cabang banyak                   
    30.                                                                      
              Walisongo pohon                                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Epipremnum aureus /     Tinggi 30-35 cm,                        
    31.                                                                      
               Sirih Gading        Kerapatan 25 nos/m2                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Nephrolepis exaltata /  Tinggi 30-35 cm,                        
    32.                                                                      
               Pakis Kelabang      Kerapatan 25 nos/m2                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
            Philodendron selloum /   Tinggi 30-35 cm,                        
    33.                                                                      
                Philo Jari         Kerapatan 25 nos/m2                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                              LA - 41        
     PENTA ARCHITECTURE                                                      
      RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN TEKNIS LANSEKAP              
      PROYEK     PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SAKIT IKN (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
      STATUS     R0                                                          
                                                                             
   NO.        PEKERJAAN             SPESIFIKASI TEKNIS    GAMBAR             
                                                                             
                                                                             
                                     Tinggi 30-35 cm,                        
    34.  Philodendron burlemarx / Brekele                                    
                                   Kerapatan 25 nos/m2                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     Tinggi 30-35 cm,                        
    35.  Spathiphyllum wallisii / Spatipilum                                 
                                   Kerapatan 25 nos/m2                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                              LA - 42        
     PENTA ARCHITECTURE                                                      
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                DRAINASE                                     
                                                                             
                                                                             
                     SELOKAN DAN SALURAN AIR DRAINASE                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     2.1.1 UMUM                                                              
                                                                             
          1) Uraian                                                          
                                                                             
             a) Pekerjaan ini mencakup galian selokan baru yang dilapisi (lined) maupun
                tidak (unlined), sesuai dengan Spesifikasi ini serta memenuhi garis,
                ketinggian, dan detail yang ditunjukkan pada Gambar. Selokan yang dilapisi
                akan dibuat dari pasangan batu dengan mortar atau yang seperti ditunjukkan
                dalam Gambar.                                                
                                                                             
             b) Pekerjaan ini juga mencakup relokasi atau perlindungan terhadap sungai
                yang ada, kanal irigasi atau saluran air (waterway) lainnya yang pasti tidak
                terhindarkan dari gangguan baik yang bersifat sementara maupun tetap,
                dalam penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi
                ini.                                                         
          2) Gambar Kerja                                                    
                                                                             
             Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan   
             menyerahkan Gambar Kerja detail pelaksanaan saluran air, baik yang dilapisi
             maupun tidak untuk mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
          3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini            
             Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut
             ini:                                                            
                                                                             
             a) Mobilisasi dan Demobilisasi : Seksi 1.2                      
             b) Kajian Teknis Lapangan     : Seksi 1.9                       
             c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17                     
             d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19                 
             e) Manajemen Mutu             : Seksi 1.21                      
             f) Pasangan Batu dengan Mortar : Seksi 2.2                      
             g) Gorong-gorong dan Selokan Beton U : Seksi 2.3                
             h) Galian                     : Seksi 3.1                       
             i) Timbunan                   : Seksi 3.2                       
             j) Pemeliharaan Jalan         : Seksi 10.1                      
                                                                             
          4) Toleransi Dimensi Saluran                                       
                                                                             
             a) Elevasi galian dasar selokan yang telah selesai dikerjakan tidak boleh
                berbeda lebih dari 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui pada tiap titik, dan
                harus cukup halus dan merata untuk menjamin aliran yang bebas dan tanpa
                genangan bilamana alirannya kecil.                           
             b) Alinyemen horizontal selokan dan profil penampang melintang yang telah
                selesai dikerjakan tidak boleh bergeser lebih dari 5 cm dari yang ditentukan
                atau telah disetujui pada setiap titik.                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 1         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          5) Pengajuan Kesiapan Kerja                                        
                                                                             
             a) Contoh bahan yang akan digunakan untuk saluran yang dilapisi harus
                diserahkan ebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 2.2.1.5) dari
                Spesifikasi ini.                                             
             b) Setelah selesainya pekerjaan pembentukan penampang saluran , Penyedia
                Jasa harus meminta persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum bahan
                pelapis selokan dipasang.                                    
                                                                             
             c) Sebelum setiap pelaksanaan pekerjaan dimulai pada setiap ruas dari
                Kontrak, Penyedia Jasa harus, melakukan survei total station jika
                memungkinkan, melakukan pengikatan pada titik-titik tetap (benchmark) dan
                penetapan titk-titik pengukuran sepanjang kedua sisi jalan termasuk lokasi
                semua bak kontrol dan elevasi terendah serta saluran pembuangan, baik
                dalam rangka menerima gambar rancangan dan data lapangan asli yang
                ditunjukkan di dalamnya sebagai yang telah akurat maupun akan mengajukan
                perbaikan yang diusulkan untuk persetujuan Pengawas Pekerjaan. Jarak
                maksimum pembacaan setiap titik ketinggian haruslah 25 meter.
                                                                             
          6) Jadwal Kerja                                                    
                                                                             
             a) Penyedia Jasa senantiasa harus menyediakan drainase yang lancar tanpa
                terjadinya genangan air dengan menjadwalkan pembuatan selokan yang
                sedemikian rupa agar drainase dapat berfungsi dengan baik sebelum
                pekerjaan timbunan dan struktur perkerasan dimulai. Pemompaan harus
                dilakukan selama diperlukan untuk mencegah genangan air di daerah
                Pekerjaan. Pemeliharaan berkala baik saluran sementara maupun permanen
                harus dijadwalkan sehingga aliran air yang lancar dapat dipertahankan
                secara keseluruhan selama Masa Pelaksanaan.                  
                                                                             
             b) Pada tahap awal selokan harus digali sedikit lebih kecil dari penampang
                melintang yang disetujui, sedangkan pemangkasan tahap akhir termasuk
                perbaikan dari setiap kerusakan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan
                harus dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan yang berdekatan atau
                bersebelahan selesai.                                        
                                                                             
          7) Kondisi Tempat Kerja                                            
                                                                             
             Ketentuan yang diberikan dalam Pasal 3.1.1.7) Pekerjaan Tanah dari Spesifikasi
             ini tentang cara pengeringan tempat kerja dan pemeliharaan sanitasi di lapangan
             harus berlaku.                                                  
          8) Perbaikan Terhadap Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan      
                                                                             
             a) Survei profil permukaan eksisting atau yang akan dilaksanakan harus diulang
                untuk mendapatkan catatan kondisi fisik yang teliti.         
                                                                             
             b) Pelaksanaan pekerjaan selokan yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang
                diberikan dalam Pasal 2.1.1.4) di atas, harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa
                seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.          
                                                                             
                Pekerjaan perbaikan dapat meliputi:                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 2         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                i) Penggalian atau penimbunan lebih lanjut, bilamana diperlukan termasuk
                   penimbunan kembali dan dipadatkan terlebih dulu pada pekerjaan baru
                   kemudian digali kembali hingga memenuhi garis yang ditentukan;
                ii) Perbaikan dan penggantian pasangan batu dengan mortar yang cacat
                   sesuai dengan ketentuan Pasal 2.2.1.8) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
             c) Pekerjaan timbunan yang tidak memenuhi ketentuan harus diperbaiki sesuai
                dengan ketentuan dari Pasal 3.2.1.8) dari Spesifikasi ini.   
                                                                             
          9) Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima                      
                                                                             
             Tanpa  mengurangi kewajiban Penyedia Jasauntuk melaksanakan     
             perbaikanterhadap pekerjaan yang tidak memenuhiketentuan atau gagal
             sebagaimana disyaratkandalamPasal 2.1.1.8)diatas, Penyedia Jasajuga harus
             bertanggungjawab ataspemeliharaandari semua selokanyang telah selesai dan
             diterimabaikdilapisi maupun tidakselama Masa Kontrak.           
                                                                             
          10) Utilitas Bawah Tanah                                           
                                                                             
             Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.9) dari Spesifikasi ini
             harus berlaku juga pada pekerjaan yang dilaksanakan menurut Seksi ini.
                                                                             
          11) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian                         
                                                                             
             Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.11) dari Spesifikasi
             ini harus berlaku.                                              
                                                                             
          12) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara         
                                                                             
             Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.12) dari Spesifikasi
             ini harus berlaku.                                              
                                                                             
                                                                             
     2.1.2 BAHAN DAN JAMINAN MUTU                                            
                                                                             
          1) Timbunan                                                        
                                                                             
             Bahan timbunan yang digunakan harus memenuhi ketentuan sifat-sifat bahan,
             penghamparan, pemadatan dan jaminan mutu yang ditentukan dalam Seksi 3.2
             dari Spesifikasi ini.                                           
          2) Pasangan Batu dengan Mortar                                     
                                                                             
             Saluran yang dilapisi pasangan batu dengan mortar harus memenuhi ketentuan
             sifat-sifat bahan, pemasangan, dan jaminan mutu yang disyaratkan dalam Seksi
             2.2 dari Spesifikasi ini.                                       
                                                                             
                                                                             
     2.1.3 PELAKSANAAN                                                       
                                                                             
          1) Penetapan Titik Pengukuran pada Saluran                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 3         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Lokasi yang ditetapkan, panjang, arah aliran dan kelandaian dan pengaturan
             pembuangan dari semua selokan dan semua bak kontrol, elevasi terendah dan
             selokan pembuang yang berhubungan, harus ditandai dengan cermat oleh
             Penyedia Jasa sesuai dengan Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan
             oleh Pengawas Pekerjaan dan harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
             pelaksanaan tersebut dimulai.                                   
          2) Pelaksanaan Pekerjaan Selokan                                   
                                                                             
             a) Penggalian, penimbunan dan pemangkasan harus dilakukan sebagaimana
                yang diperlukan untuk membentuk selokan baru atau eksisting sehingga
                memenuhi kelandaian yang ditunjukkan pada Gambar yang disetujui dan
                memenuhi profil jenis selokan yang ditunjukkan dalam Gambar atau bilamana
                diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan.                  
                                                                             
             b) Setelah formasi selokan yang telah disiapkan disetujui oleh Pengawas
                Pekerjaan, pelapisan selokan pasangan batu dengan mortar harus
                dilaksanakan seperti yang disyaratkan dalam Seksi 2.2 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
             c) Seluruh bahan hasil galian harus dibuang dan diratakan oleh Penyedia Jasa
                sedemikian rupa sehingga dapat mencegah setiap dampak lingkungan yang
                mungkin terjadi, di lokasi yang ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
          3) Perlindungan Terhadap Saluran Air Eksisting                     
                                                                             
             a) Sungai atau kanal alam yang bersebelahan dengan Pekerjaan dalam Kontrak
                ini, tidak boleh diganggu tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
             b) Bilamana penggalian atau pengerukan dasar sungai tidak dapat dihindarkan,
                maka setelah pekerjaan ini selesai Penyedia Jasa harus menimbun kembali
                seluruh galian sampai permukaan tanah asli atau dasar sungai dengan bahan
                yang disetujui Pengawas Pekerjaan.                           
                                                                             
             c) Bahan yang tertinggal di daerah aliran sungai akibat pembuatan fondasi atau
                akibat galian lainnya, atau akibat penempatan cofferdam harus dibuang
                seluruhnya setelah pekerjaan selesai.                        
                                                                             
          4) Relokasi Saluran Air                                            
                                                                             
             a) Bilamana terdapat pekerjaan stabilisasi timbunan atau pekerjaan permanen
                lainnya dalam Kontrak ini yang tidak dapat dihindari dan akan menghalangi
                sebagian atau seluruh saluran air yang ada, maka saluran air tersebut harus
                direlokasi agar tidak mengganggu aliran air pada ketinggian air banjir normal
                yang melalui pekerjaan tersebut. Relokasi yang demikian harus disetujui
                terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan.                     
             b) Relokasi saluran air tersebut harus dilakukan dengan mempertahankan
                kelandaian dasar saluran eksisting dan harus ditempatkan sedemikian rupa
                sehingga tidak menyebabkan terjadinya penggerusan baik pada pekerjaan
                tersebut maupun pada bangunan di sekitarnya.                 
                                                                             
             c)  Penyedia Jasa harus melakukan survei dan menggambar penampang
                 melintang dari saluran air yang akan direlokasi dan harus menggambarkan
                 secara detail penampang melintang yang diajukan untuk keperluan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 4         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                 pekerjaan tersebut. Pengawas Pekerjaan akan menyetujui atau merevisi
                 usulan Penyedia Jasa sebelum relokasi pekerjaan dimulai.    
                                                                             
     2.1.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                         
                                                                             
          1) Pengukuran Galian                                               
                                                                             
             Pekerjaan galian selokan dan saluran air harus diukur untuk pembayaran dalam
             meter kubik sebagai volume aktual bahan yang dipindahkan dan disetujui oleh
             Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan galian ini diperlukan untuk pembentukan atau
             pembentukan kembali selokan dan saluran air yang memenuhi pada garis,
             ketinggian, dan profil seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau yang
             diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Penggalian yang melebihi dari yang
             ditunjukkan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan,
             tidak boleh diukur untuk pembayaran.                            
                                                                             
          2) Pengukuran dan Pembayaran Timbunan                              
                                                                             
             Timbunan yang digunakan untuk pekerjaan selokan drainase dan saluran air
             harus diukur dan dibayar sebagai Timbunan dalam Seksi 3.2 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
          3) Pengukuran dan Pembayaran Pelapisan Saluran                     
                                                                             
             Pelapisan selokan untuk selokan drainase dan saluran air akan diukur dan dibayar
             sebagai Pasangan Batu dengan Mortar dalam Seksi 2.2 dan Saluran Berbentuk
             U Tipe DS dalam Seksi 2.3 dari Spesifikasi ini.                 
                                                                             
          4) Dasar Pembayaran                                                
                                                                             
             Kuantitas galian, ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar
             berdasarkan Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang
             terdaftar di bawah ini dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana
             harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk
             penyediaan semua pekerja, perkakas dan peralatan untuk galian selokan
             drainase dan saluran air, untuk semua formasi penyiapan fondasi selokan
             drainase dan saluran air yang dilapisi dan semua pekerjaan lain atau biaya lainnya
             yang diperlukan atau biasanya diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang
             sebagaimana mestinya seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               Nomor Mata                                  Satuan            
                                      Uraian                                 
               Pembayaran                                Pengukuran          
                          Galian untuk Selokan Drainase dan                  
                 2.1.(1)                                 Meter Kubik         
                          Saluran Air                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 5         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 6         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 SEKSI 2.2                                   
                      PASANGAN BATU DENGAN MORTAR                            
                                                                             
                                                                             
     2.2.1 UMUM                                                              
                                                                             
          1) Uraian                                                          
                                                                             
             a) Pekerjaan ini mencakup pembuatan selokan dan saluran air, dan pembuatan
                "apron" (lantai golak), lubang masuk (entry pits) dan struktur saluran kecil
                lainnya dengan menggunakan pasangan batu dengan mortar yang dibangun
                di atas suatu dasar yang telah disiapkan memenuhi garis, ketinggian dan
                dimensi yang ditunjukkan pada Gambar atau sebagaimana diperintahkan
                oleh Pengawas Pekerjaan.                                     
                                                                             
             b) Pekerjaan ini juga mencakup pembuatan lubang sulingan (weep holes),
                termasuk penyediaan dan pemasangan cetakan lubang sulingan atau pipa.
                                                                             
          2) Gambar Kerja                                                    
                                                                             
             Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan   
             menyerahkan Gambar Kerja detail pelaksanaan saluran air, baik yang dilapisi
             maupun tidak untuk mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
          3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini            
             Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut
             ini:                                                            
                                                                             
             a) Kajian Teknis Lapangan     : Seksi 1.9                       
             b) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17                     
             c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19                 
             d) Manajemen Mutu             : Seksi 1.21                      
             e) Selokan dan Saluran Air    : Seksi 2.1                       
             f) Gorong-gorong dan Selokan Beton U : Seksi 2.3                
             g) Drainase Porous            : Seksi 2.4                       
             h) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1                   
             i) Pemeliharaan Jalan         : Seksi 10.1                      
                                                                             
          4) Toleransi Dimensi                                               
             a) Sisi muka masing-masing batu dari permukaan pasangan batu dengan mortar
                tidak boleh melebihi 1 cm dari profil permukaan rata-rata pasangan batu
                dengan mortar di sekitarnya.                                 
                                                                             
             b) Untuk pelapisan selokan dan saluran air, profil permukaan rata-rata selokan
                dan saluran air yang dibentuk dari pasangan batu dengan mortar tidak boleh
                berbeda lebih dari 3 cm dari profil permukaan lantai saluran yang ditentukan
                atau disetujui, juga tidak bergeser lebih dari 5 cm dari profil penampang
                melintang yang ditentukan atau disetujui.                    
                                                                             
             c) Tebal minimum setiap pekerjaan pasangan batu dengan mortar haruslah 20
                cm.                                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 7         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             d) Profil akhir untuk struktur kecil yang tidak memikul beban seperti bak kontrol
                (catch pits) dan lantai golak tidak boleh bergeser lebih dari 3 cm dari profil
                yang ditentukan atau disetujui.                              
          5) Pengajuan Kesiapan Kerja                                        
                                                                             
             a) Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus mengajukan kepada
                Pengawas Pekerjaan dua contoh batu yang mewakili, masing-masing seberat
                50 kg. Satu dari contoh batu akan disimpan oleh Pengawas Pekerjaan untuk
                rujukan selama Masa Pelaksanaan. Hanya batu yang disetujui oleh
                Pengawas Pekerjaan yang akan digunakan dalam pekerjaan.      
                                                                             
             b) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar tidak boleh dimulai sebelum
                Pengawas Pekerjaan menyetujui formasi yang telah disiapkan untuk
                pelapisan.                                                   
                                                                             
          6) Jadwal Kerja                                                    
                                                                             
             a) Besarnya pekerjaan pasangan batu dengan mortar yang dilaksanakan setiap
                satuan waktu haruslah dibatasi sesuai dengan tingkat kecepatan
                pemasangan untuk menjamin agar seluruh batu hanya dipasang dengan
                adukan yang baru.                                            
                                                                             
             b) Bilamana pasangan batu dengan mortar digunakan pada lereng atau sebagai
                pelapisan selokan, maka pembentukan penampang selokan pada tahap awal
                haruslah dibuat seolah-olah seperti tidak akan ada pasangan batu dengan
                mortar. Pemangkasan tahap akhir hingga batas-batas yang ditentukan
                haruslah dilaksanakan sesaat sebelum pemasangan pasangan batu dengan
                mortar.                                                      
                                                                             
          7) Kondisi Tempat Kerja                                            
                                                                             
             Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.1.7) dari Spesifikasi ini tentang
             menjaga tempat kerja agar senantiasa kering dan menjamin fasilitas sanitasi yang
             memadai tersedia di lapangan untuk para pekerja, harus juga berlaku untuk
             pekerjaan pasangan batu dengan mortar.                          
                                                                             
          8) Perbaikan Terhadap Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan      
                                                                             
             a) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar yang tidak memenuhi toleransi yang
                disyaratkan dalam Pasal 2.2.1.4) dari Spesifikasi ini harus diperbaiki oleh
                Penyedia Jasa dengan biaya sendiri dan dengan cara yang diperintahkan
                oleh Pengawas Pekerjaan.                                     
             b) Bilamana kestabilan dan keutuhan dari pekerjaan yang telah diselesaikan
                terganggu atau rusak, yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan
                diakibatkan oleh kelalaian Penyedia Jasa, maka Penyedia Jasa harus
                mengganti dengan biayanya sendiri setiap pekerjaan yang terganggu atau
                rusak. Penyedia Jasa tidak bertanggungjawab atas kerusakan yang timbul
                berasal dari alam seperti angin topan atau pergeseran lapisan tanah yang
                tidak dapat dihindarkan, asalkan pekerjaan yang rusak tersebut telah diterima
                dan dinyatakan oleh Pengawas Pekerjaan secara tertulis telah selesai.
                                                                             
          9) Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 8         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan
             terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana
             disyaratkan dalam Pasal 2.2.1.8) di atas, Penyedia Jasa juga harus
             bertanggungjawab atas pemeliharaan dari semua pekerjaan pasangan batu
             dengan mortar untuk drainase yang telah selesai dan diterima selama Masa
             Kontrak.                                                        
                                                                             
     2.2.2 BAHAN DAN JAMINAN MUTU                                            
                                                                             
          1) Batu                                                            
                                                                             
             a) Batu harus terdiri dari batu alam atau batu dari sumber bahan yang tidak
                terbelah, yang utuh (sound), keras, awet, padat, tahan terhadap udara dan
                air, dan cocok dalam segala hal untuk fungsi yang dimaksud.  
                                                                             
             b) Mutu dan ukuran batu harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
                digunakan. Batu untuk pelapisan selokan dan saluran air sedapat mungkin
                harus berbentuk persegi.                                     
                                                                             
             c) Kecuali ditentukan lain oleh Gambar atau Spesifikasi, maka semua batu yang
                digunakan untuk pasangan batu dengan mortar harus tertahan ayakan 10 cm.
                                                                             
          2) Mortar                                                          
                                                                             
             Mortar haruslah merupakan adukan semen yang memenuhi ketentuan Seksi 7.8
             dari Spesifikasi ini.                                           
                                                                             
          3) Drainase Porous                                                 
                                                                             
             Bahan yang digunakan untuk membentuk landasan, lubang sulingan atau kantung
             saringan untuk pekerjaan pasangan batu dengan mortar harus memenuhi
             ketentuan Seksi 2.4 Drainase Porous dari Spesifikasi ini.       
                                                                             
                                                                             
     2.2.3 PELAKSANAAN                                                       
                                                                             
          1) Penyiapan Formasi atau Fondasi                                  
                                                                             
             a) Formasi untuk pelapisan pasangan batu dengan mortar harus disiapkan
                sesuai dengan ketentuan Seksi 2.1 Selokan dan Saluran Air.   
             b) Fondasi atau galian parit untuk tumit (cut off wall) dari pasangan batu dengan
                mortar atau untuk struktur harus disiapkan sesuai dengan ketentuan Seksi
                3.1 Galian.                                                  
                                                                             
             c) Landasan tembus air dan kantung saringan (filter pocket) harus disediakan
                bilamana disyaratkan, sesuai dengan ketentuan Seksi 2.4, Drainase Porous.
                                                                             
          2) Penyiapan Batu                                                  
                                                                             
             a) Batu harus dibersihkan dari bahan yang merugikan, yang dapat mengurangi
                kelekatan dengan adukan.                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 9         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             b) Sebelum pemasangan, batu harus dibasahi seluruh permukaannya dan
                diberikan waktu yang cukup untuk proses penyerapan air sampai jenuh.
          3) Pemasangan Lapisan Batu                                         
                                                                             
             a) Suatu landasan dari adukan semen paling sedikit setebal 3 cm harus
                dipasang pada formasi yang telah disiapkan. Landasan adukan ini harus
                dikerjakan sedikit demi sedikit sedemikian rupa sehingga permukaan batu
                akan tertanam pada adukan sebelum mengeras.                  
                                                                             
             b) Batu harus ditanam dengan kuat di atas landasan adukan semen sedemikian
                rupa sehingga satu batu berdekatan dengan lainnya sampai mendapatkan
                tebal pelapisan yang diperlukan di mana tebal ini akan diukur tegak lurus
                terhadap lereng. Rongga yang terdapat di antara satu batu dengan lainnya
                harus disi adukan dan adukan ini harus dikerjakan sampai hampir sama rata
                dengan permukaan lapisan tetapi tidak sampai menutupi permukaan lapisan.
                                                                             
             c) Pekerjaan harus dimulai dari dasar lereng menuju ke atas, dan permukaan
                harus segera diselesaikan setelah pengerasan awal (initial setting) dari
                adukan dengan cara menyapunya dengan sapu yang kaku.         
                                                                             
             d) Permukaan yang telah selesai dikerjakan harus dirawat seperti yang
                disyaratkan untuk Pekerjaan Beton dalam Pasal 7.1.5.4) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
             e) Lereng yang bersebelahan dengan bahu jalan harus dipangkas dan dirapikan
                untuk memperoleh bidang antar muka yang rapat dan rata dengan pasangan
                batu dengan mortar sehingga akan memberikan drainase yang lancar dan
                mencegah gerusan pada tepi pekerjaan pasangan batu dengan mortar dan
                tidak menimbulkan sedimentasi pada dasar saluran.            
                                                                             
          4) Pelaksanaan Pasangan Batu dengan Mortar untuk Pekerjaan Struktur
                                                                             
             a) Tumit (cut off wall) dan struktur lainnya yang dibuat dalam galian parit di mana
                terdapat kestabilan akibat daya lekat tanah atau akibat disediakannya
                cetakan, harus dilaksanakan dengan mengisi galian atau cetakan dengan
                adukan setebal 60 % dari ukuran maksimum batu yang digunakan dan
                kemudian dengan segera memasang batu di atas adukan yang belum
                mengeras. Selanjutnya adukan harus segera ditambahkan dan proses
                tersebut diulangi sampai cetakan tersebut terisi penuh. Adukan berikutnya
                harus segera ditambahkan lagi sampai ke bagian puncak sehingga
                memperoleh permukaan atas yang rata.                         
             b) Bilamana bentuk batu sedemikian rupa sehingga dapat saling mengunci
                dengan kuat, dan bilamana digunakan adukan yang liat, pekerjaan pasangan
                batu dengan mortar untuk struktur dapat pula dibuat tanpa cetakan,
                sebagaimana yang diuraikan untuk Pasangan Batu dalam Seksi 7.9 dari
                Spesifikasi ini.                                             
                                                                             
             c) Permukaan pekerjaan pasangan batu dengan mortar untuk struktur yang
                terekspos harus diselesaikan dan dirawat seperti yang disyaratkan di atas
                untuk pelapisan batu.                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 10        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             d) Penimbunan kembali di sekeliling struktur yang telah selesai dirawat harus
                ditimbun sesuai dengan ketentuan Seksi 3.2 Timbunan atau Seksi 2.4
                Drainase Porous.                                             
                                                                             
     2.2.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                         
                                                                             
          1) Pengukuran untuk Pembayaran                                     
                                                                             
             a) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar harus diukur untuk pembayaran
                dalam meter kubik sebagai volume nominal pekerjaan yang selesai dan
                diterima.                                                    
                                                                             
             b) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar untuk pelapisan pada selokan dan
                saluran air, atau pelapisan pada permukaan lainnya, volume nominal harus
                ditentukan dari luas permukaan terekspos dari pekerjaan yang telah selesai
                dikerjakan dan tebal nominal lapisan untuk pelapisan. Untuk keperluan
                pembayaran, tebal nominal lapisan haruslah diambil yang terkecil dari berikut
                ini:                                                         
                                                                             
                i) Tebal yang ditentukan seperti yang ditunjukkan pada Gambar atau
                   diperintahkan Pengawas Pekerjaan;                         
                                                                             
                ii) Tebal aktual rata-rata yang dipasang seperti yang ditentukan dalam
                   pengukuran lapangan.                                      
                                                                             
             c) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar yang digunakan bukan untuk
                pelapisan, volume nominal untuk pembayaran harus dihitung sebagai volume
                teoritis yang ditetapkan dari garis dan penampang yang ditentukan atau
                disetujui Pengawas Pekerjaan.                                
                                                                             
             d) Setiap bahan yang melebihi volume teoritis yang disetujui tidak boleh diukur
                atau dibayar.                                                
                                                                             
             e) Galian untuk selokan drainase yang diberi pasangan batu dengan mortar
                harus diukur untuk pembayaran sesuai dengan Seksi 2.1 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
             f) Landasan tembus air (permeable) atau bahan berbutir untuk kantung
                saringan (filter pocket) harus diukur dan dibayar menurut mata pembayaran
                Drainase Porous, seperti ditetapkan dalam Pasal 2.4.4 dari Spesifikasi ini.
                Tidak ada pengukuran atau pembayaran terpisah dilakukan untuk
                penyediaan atau pemasangan cetakan lubang sulingan atau pipa, juga tidak
                untuk seluruh cetakan lainnya yang digunakan.                
          2) Dasar Pembayaran                                                
                                                                             
             Kuantitas pasangan batu dengan mortar, ditentukan seperti yang disyaratkan di
             atas akan dibayar berdasarkan Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk mata
             pembayaran terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga
             di mana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh
             untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan, untuk semua formasi
             penyiapan fondasi yang diperlukan, untuk pembuatan lubang sulingan, untuk
             pengeringan air, untuk penimbunan kembali dan pekerjaan akhir, dan semua
             pekerjaan atau biaya lainnya yang diperlukan atau biasanya diperlukan untuk
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 11        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana mestinya seperti yang diuraikan
             dalam Seksi ini.                                                
                                                                             
               Nomor Mata                                  Satuan            
                                      Uraian                                 
               Pembayaran                                Pengukuran          
                 2.2.(1)  Pasangan Batu dengan Mortar    Meter Kubik         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 12        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 SEKSI 2.3                                   
                   GORONG-GORONG  DAN SELOKAN BETON U                        
                                                                             
                                                                             
     2.3.1 UMUM                                                              
                                                                             
          1) Uraian                                                          
                                                                             
             a) Pekerjaan ini mencakup perbaikan, perpanjangan, penggantian atau
                pembuatan gorong-gorong pipa atau kotak beton bertulang maupun tanpa
                tulangan pracetak atau pipa logam gelombang (corrugated), gorong-gorong
                persegi dan pelat beton bertulang, termasuk tembok kepala, struktur lubang
                masuk dan keluar, serta pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan
                perlindungan terhadap penggerusan, sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi
                ini dan pada lokasi yang ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
             b) Pekerjaan ini juga mencakup pemasangan drainase dengan pelapisan beton
                (concrete lined drains), bilamana diperlukan dilengkapi dengan pelat penutup,
                pada lokasi yang disetujui seperti dalam daerah perkotaan dan di mana air
                rembesan dari selokan yang tidak dilapisi dapat mengakibatkan
                ketidakstabilan lereng.                                      
                                                                             
          2) Gambar Kerja                                                    
                                                                             
             Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan   
             menyerahkan Gambar Kerja detail gorong-gorong dan saluran beton untuk
             mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.                   
                                                                             
          3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini            
                                                                             
             Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut
             ini:                                                            
                                                                             
             a) Mobilisasi                              : Seksi 1.2          
             b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas   : Seksi 1.8          
             c) Kajian Teknis Lapangan                  : Seksi 1.9          
             d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
             e) Pengamanan Lingkungan Hidup             : Seksi 1.17         
             f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja         : Seksi 1.19         
             g) Manajemen Mutu                          : Seksi 1.21         
             h) Saluran Air                             : Seksi 2.1          
             i) Pasangan Batu Dengan Mortar             : Seksi 2.2          
             j) Drainase Porous                         : Seksi 2.4          
             k) Galian                                  : Seksi 3.1          
             l) Timbunan                                : Seksi 3.2          
             m) Beton dan Beton Kinerja Tinggi          : Seksi 7.1          
             n) Adukan Semen                            : Seksi 7.8          
             o) Pasangan Batu                           : Seksi 7.9          
             p) Pekerjaan Harian                        : Seksi 9.1          
             q) Pemeliharaan Jalan                      : Seksi 10.1         
          4) Standar Rujukan                                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 13        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Standar Nasional Indonesia (SNI) :                              
             SNI 6719-2015  : Spesifikasi pipa baja bergelombang dengan lapis
                             pelindung logam untuk pembuangan air dan drainase
                             bawah tanah.                                    
             AASHTO :                                                        
             AASHTO M170M-15 : Reinforced Concrete Culvert, Storm Drain, and Sewer
                             Pipe.                                           
             ASTM :                                                          
             ASTM C443-12(2017) : Standard Specification for Joints for Concrete Pipe and
                             Manholes, Using Rubber Gaskets                  
          5) Jadwal Pekerjaan                                                
                                                                             
             a) Pekerjaan gorong-gorong atau drainase beton tidak boleh dimulai sampai
                persetujuan tertulis Pengawas Pekerjaan dan lingkup pekerjaan telah
                diterbitkan.                                                 
                                                                             
             b) Seperti yang disyaratkan dalam Seksi 3.2 dari Spesifikasi ini, drainase harus
                dalam kondisi operasional dan berfungsi secara efektif sebelum pekerjaan
                galian atau timbunan dilaksanakan. Dengan demikian gorong-gorong harus
                diselesaikan terlebih dahulu sebelum pekerjaan timbunan dimulai, terkecuali
                jika Penyedia Jasa dapat menyediakan drainase yang memadai dengan
                membuat pekerjaan sementara yang khusus.                     
                                                                             
             c) Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3.3.1.6).a) dari Spesifikasi ini,
                pekerjaan persiapan tanah dasar atau pekerjaan pelapisan ulang, baik pada
                jalur lalu lintas maupun pada bahu jalan, tidak boleh dimulai sebelum gorong-
                gorong, tembok kepala dan struktur minor lainnya yang terletak di bawah
                elevasi tanah dasar selesai dikerjakan.                      
                                                                             
          6) Kondisi Tempat Kerja                                            
                                                                             
             Ketentuan yang diberikan dalam Pasal 3.1.1.7) dari Spesifikasi ini, tentang
             pengeringan air dan pemeliharaan sanitasi di lapangan harus berlaku.
                                                                             
          7) Perbaikan Terhadap Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan      
                                                                             
             Seluruh pekerjaan dan bahan untuk pembuatan gorong-gorong dan drainase
             beton harus memenuhi toleransi dimensi dan berbagai ketentuan untuk perbaikan
             pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan, yang diberikan dalam Seksi-seksi dari
             Spesifikasi ini sesuai dengan pekerjaan atau bahan yang digunakan.
          8) Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima                      
                                                                             
             Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan
             terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana
             disyaratkan dalam Pasal 2.3.1.7) di atas, Penyedia Jasa juga harus
             bertanggungjawab atas berfungsinya semua gorong-gorong dan drainase beton
             yang telah selesai dan diterima selama sisa Masa Kontrak.       
                                                                             
          9) Utilitas Bawah Tanah                                            
                                                                             
             Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.9) dari Spesifikasi ini
             harus berlaku, juga pada pekerjaan yang dilaksanakan dalam Seksi ini.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 14        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          10) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian                         
                                                                             
             Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.11) dari Spesifikasi
             ini harus berlaku.                                              
          11) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara         
                                                                             
             Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.12) dari Spesifikasi
             ini harus berlaku.                                              
                                                                             
          12) Pengendalian Lalu Lintas                                       
                                                                             
             Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan
             Keselamatan Lalu Lintas.                                        
                                                                             
                                                                             
     2.3.2 BAHAN                                                             
                                                                             
          1) Landasan                                                        
                                                                             
             Bahan berbutir kasar untuk landasan drainase beton, gorong-gorong pipa dan
             struktur lainnya harus seperti yang disyaratkan dalam Seksi 2.4 Drainase Porous
             dari Spesifikasi ini, dengan tebal landasan minimum sebagaimana diuraikan pada
             Pasal 2.4.3.2.b).                                               
                                                                             
          2) Beton                                                           
                                                                             
             Beton yang digunakan untuk seluruh pekerjaan struktur yang diuraikan dalam
             Seksi ini harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 7.1 dari
             Spesifikasi ini.                                                
                                                                             
          3) Baja Tulangan Untuk Beton                                       
                                                                             
             Seluruh baja tulangan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
             ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 7.3 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
          4) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang                              
                                                                             
             Gorong-gorong pipa beton bertulang haruslah beton bertulang pracetak dengan
             mutu beton fc’30 MPa dan harus memenuhi persyaratan AASHTO M170M-15.
          5) Gorong-gorong Pipa Logam Gelombang (Corrugated)                 
                                                                             
             Gorong-gorong pipa logam bergelombang (corrugated) yang dipakai harus terbuat
             dari baja yang digalvanisir dan harus memenuhi persyaratan SNI 6719:2015.
                                                                             
          6) Pasangan Batu                                                   
                                                                             
             Bahan untuk tembok kepala dari pasangan batu dan struktur lainnya harus
             memenuhi ketentuan Seksi 7.9 dari Spesifikasi ini.              
                                                                             
          7) Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 15        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Bahan untuk pelapisan (lining) dengan pasangan batu, perlindungan terhadap
             gerusan dan struktur minor lainnya yang diperlukan untuk pekerjaan harus
             memenuhi ketentuan Seksi 2.2 dari Spesifikasi ini.              
          8) Adukan                                                          
                                                                             
             Adukan untuk sambungan pipa dan kelilingnya harus dari adukan semen yang
             memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 7.8 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
          9) Bahan Penyaring (Filter)                                        
                                                                             
             Bahan penyaring (filter) atau bahan porous untuk penimbunan kembali yang
             digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
             Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini.                                 
                                                                             
          10) Penimbunan Kembali                                             
                                                                             
             Bahan timbunan yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi ketentuan
             yang disyaratkan dalam Seksi 3.2 dari Spesifikasi ini.          
                                                                             
                                                                             
     2.3.3 PELAKSANAAN                                                       
                                                                             
          1) Persiapan Tempat Kerja                                          
                                                                             
             a) Penggalian dan persiapan parit serta fondasi untuk drainase beton dan
                gorong-gorong harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Seksi 3.1 dari
                Spesifikasi ini, dan yang khususnya dengan Pasal 3.1.2.3), Galian untuk
                Struktur dan Pipa.                                           
                                                                             
             b) Bahan untuk landasan harus ditempatkan sesuai dengan ketentuan Seksi 2.4
                dari Spesifikasi ini dan yang khususnya dengan Pasal 2.4.3.2), Pemasangan
                Bahan Landasan.                                              
                                                                             
          2) Penempatan Gorong-gorong Pipa Beton                             
                                                                             
             a) Pipa beton harus dipasang dengan hati-hati, ujung dengan alur harus
                diletakkan di bagian hulu, ujung lidah harus dimasukkan sepenuhnya ke
                dalam ujung alur dan sesuai dengan arah serta kelandaiannya. 
                                                                             
             b) Sebelum melanjutkan pemasangan bagian pipa beton berikutnya, maka
                setengah bagian alur bagian hilir harus diberi adukan dengan tebal yang
                cukup sampai permukaan sisi dalam sambungan pipa penuh dan rata. Pada
                saat yang sama setengah bagian lidah bagian hulu juga harus diberi adukan
                yang sama.                                                   
             c) Bila sambungan antar gorong-gorong pipa berupa karet khusus sebagaimana
                ditunjukkan dalam Gambar maka semua sambungan pada pipa haruslah
                bahan yang ditekan masuk pada sambungan jenis bell and spigot (bell :
                bagian akhir pipa dengan diameter yang lebih besar atau bagian alur; spigot
                : bagian akhir pipa dengan diameter yang lebih kecil atau bagian lidah), dari
                pabriknya dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan:              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 16        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                i) Semua paking (gasket) harus berbentuk lingkaran atau profil dan
                   diproduksi sesuai dengan ASTM C443-12(2017). Sealer jenis bitumen
                   tidak boleh digunakan.                                    
                ii) Jenis pelumas pipa pra-cetak atau paking pra-pelumasan harus
                   digunakan.                                                
                                                                             
             d) Setelah pipa beton terpasang, sambungan yang belum terisi harus diisi
                dengan adukan, dan adukan tambahan harus diberikan untuk membentuk
                selimut adukan di sekeliling sambungan.                      
                                                                             
             e) Penimbunan kembali dan pemadatan sekeliling dan di atas gorong-gorong
                beton harus dilaksanakan seperti yang disyaratkan mendetail dalam Seksi
                3.2, Timbunan, dengan menggunakan bahan yang memenuhi ketentuan yang
                diberikan untuk Timbunan Pilihan. Bahan harus terdiri dari tanah atau kerikil
                yang bebas dari gumpalan lempung dan bahan-bahan tetumbuhan serta yang
                tidak mengandung batu yang tertahan pada ayakan 25 mm.       
                                                                             
             f) Penimbunan kembali harus dilakukan sampai minimum 30 cm di atas puncak
                pipa dan, kecuali kalau bukan suatu galian parit, maka jarak sumbu pipa ke
                masing-masing sisi minimum satu setengah kali diameter. Penimbunan
                kembali pada celah-celah di bawah setengah bagian bawah pipa harus
                mendapat perhatian khusus agar dapat dipadatkan sebagaimana mestinya.
                                                                             
             g) Alat berat untuk pekerjaan tanah dan mesin gilas tidak boleh beroperasi lebih
                dekat 1,5 m dari pipa sampai seluruh pipa terbungkus dengan ketinggian
                paling sedikit 60 cm di atas puncak pipa. Perlengkapan ringan dapat
                dioperasikan dalam batas ketentuan tersebut di atas asalkan penimbunan
                kembali telah mencapai ketinggian 30 cm di atas puncak pipa. Meskipun
                demikian dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang di atas, Penyedia
                Jasa harus bertanggung jawab dan harus memperbaiki setiap kerusakan
                yang terjadi akibat kegiatan tersebut.                       
                                                                             
             h) Pipa beton harus diselimuti dengan beton sesuai dengan detail yang
                ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
                Pengawas Pekerjaan bilamana tinggi timbunan di atas pipa melebihi
                ketentuan maksimum atau kurang dari ketentuan minimum dari yang
                ditunjukkan dalam Gambar atau spesifikasi dari pabrik pembuatnya untuk
                ukuran dan kelas pipa tertentu.                              
                                                                             
          3) Pemasangan Gorong-gorong Pipa Logam Gelombang (Corrugated)      
             a) Pipa logam bergelombang (corrugated) dapat dirakit di lokasi penempatannya
                atau dirakit di dalam galian parit yang telah disiapkan.     
                                                                             
             b) Pipa logam bergelombang (corrugated) yang telah dirakit lebih dahulu harus
                diturunkan ke tempatnya dengan tali baja (slings) yang dapat diterima dan
                pipa tidak boleh terlalu panjang karena dapat menyebabkan tertekuknya
                sambungan. Perhatian khusus harus diberikan untuk menghindari kerusakan
                pada ujung pipa dan kemungkinan jatuhnya pipa selama pengangkutan dan
                pemasangan.                                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 17        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             c) Semua pipa logam bergelombang (corrugated) yang telah dirakit harus dibaut
                dengan tepat dan alur sambungan harus terpasang dengan benar untuk
                menghindari adanya regangan yang berlebihan.                 
          4) Pelaksanaan Gorong-gorong Persegi                               
                                                                             
             a) Gorong-gorong persegi dan pelat harus dibuat sesuai dengan garis dan
                dimensi yang diberikan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan
                oleh Pengawas Pekerjaan.                                     
                                                                             
             b) Seluruh pekerjaan beton bertulang harus memenuhi ketentuan yang
                disyaratkan dalam Seksi 7.1 Beton dan Beton Kinerja Tinggi, dan Seksi 7.3
                Baja Tulangan.                                               
                                                                             
             c) Seluruh pekerjaan pasangan batu harus memenuhi ketentuan yang
                disyaratkan dalam Seksi 7.9 Pasangan Batu.                   
                                                                             
             d) Bila sambungan antar gorong-gorong persegi berupa karet khusus
                sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar maka semua sambungan gorong-
                gorong kotak harus haruslah berbentuk lidah dan alur dengan seal
                sambungan dua lapis yang lentur dari pabriknya dan diterima oleh Pengawas
                Pekerjaan:                                                   
                                                                             
                i) Bilamana paking (gasket) kedap air sesuai dengan ASTM C443-12
                   (2017) digunakan maka seal sambungan dua lapis yang lentur tidak
                   boleh digunakan.                                          
                                                                             
                ii) Bilamana digunakan paking (gasket) kedap air, bagian dasar dari paking
                   (gasket) harus sudah dilem pada gorong-gorong persegi di pabrik
                   pembuatnya.                                               
                                                                             
          5) Tembok Kepala Gorong-gorong dan Struktur Tempat Masuk dan Keluarnya Air
                                                                             
             a) Kecuali jika ditunjukkan lain dalam Gambar, maka landasan kolam golak dan
                pekerjaan perlindungan terhadap gerusan yang berhubungan dengan
                pekerjaan gorong-gorong umumnya dibuat dengan menggunakan pasangan
                batu dengan mortar seperti yang disyaratkan dalam Seksi 2.2. Pekerjaan
                pasangan batu dengan mortar (mortared stonework) digunakan untuk tembok
                kepala gorong-gorong kecil dan struktur lainnya yang tidak memikul beban
                struktur yang berarti.                                       
             b) Tembok kepala gorong-gorong besar atau yang berada di bawah timbunan
                yang tinggi, atau struktur lainnya yang memikul beban yang berhubungan
                dengan pekerjaan gorong-gorong, harus dibuat dengan menggunakan
                Pasangan Batu (stone masonry) dan bukan Pasangan Batu Dengan Mortar
                (mortared-stone work), bahkan jika beban yang dipikul sangat besar maka
                harus menggunakan Beton Bertulang. Bahan yang akan digunakan haruslah
                seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan akan
                mempertimbangkan mutu dan bentuk batu yang tersedia untuk pekerjaan
                tersebut, dan juga ketrampilan tukang batu yang dipekerjakan oleh Penyedia
                Jasa.                                                        
                                                                             
          6) Perpanjangan Gorong-gorong Eksisting                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 18        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             a) Bila perpanjangan gorong-gorong eksisting memerlukan pembongkaran
                tembok kepala eksisting, atau tembok sayap atau bagian lainnya, maka
                bagian-bagian tersebut harus dibongkar dengan hati-hati seperti yang
                disyaratkan dalam Seksi 7.15, sedemikian rupa sehingga tidak merusak pipa
                atau bagian struktur lainnya yang tidak dibongkar. Jika menurut pendapat
                Pengawas Pekerjaan, kerusakan yang tidak perlu terjadi pada bagian gorong-
                gorong yang ditetapkan untuk tidak dibongkar, maka bagian yang rusak
                tersebut harus diganti atas biaya Penyedia Jasa.             
             b) Bilamana gorong-gorong eksisting dan perpanjangannya mempunyai
                rancangan yang berbeda, atau menurut pendapat Pengawas Pekerjaan,
                sambungan yang standar tidak mungkin dilakukan, maka suatu sambungan
                (collar) beton harus dibuat untuk membentuk sambungan (connection) seperti
                yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh
                Pengawas Pekerjaan.                                          
                                                                             
             c) Semua gorong-gorong eksisting, juga gorong-gorong yang akan diganti atau
                diperpanjang dalam Kontrak ini, harus dibersihkan dari semua sampah dan
                kotoran, dan harus dijaga dalam kondisi bersih dan operasional selama Masa
                Pelaksanaan.                                                 
                                                                             
          7) Pelaksanaan Drainase Beton                                      
                                                                             
             a) Saluran beton bertulang dan pelat penutup harus dibuat sesuai dengan garis
                dan elevasi dan detail lainnya yang ditunjukkan dalam Gambar, atau seperti
                yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, dan memenuhi ketentuan
                dalam Seksi 7.1 Beton dan Beton Kinerja Tinggi. Bagian permukaan dari
                saluran terbuka berbentuk U atau bagian permukaan pelat penutup harus
                dilaksanakan dengan profil yang rata, elevasi akhir lapangan harus sesuai
                dengan rencana serta terhadap elevasi akhir dari perkerasan atau permukaan
                dari kerb mempunyai toleransi ±1 cm. Saluran beton dapat dicor di tempat
                atau dengan pra-cetak. Pelat penutup harus dibuat sebagai unit pracetak dan
                dapat dipindahkan.                                           
                                                                             
             b) Untuk saluran yang dicor di tempat, Pengawas Pekerjaan dapat mengijinkan
                untuk menggunakan sisi galian sebagai pengganti cetakan. Dalam hal ini,
                tebal dinding yang menghadap sisi galian dan selimut beton harus ditambah
                25 mm tanpa pembayaran tambahan.                             
                                                                             
             c) Lubang sulingan harus dibuat pada dinding saluran sesuai dengan ketentuan
                Pasal 2.4.3.5).                                              
             d) Untuk saluran yang dicor di tempat, sambungan konstruksi harus dibuat pada
                interval 10 m atau kurang. Sambungan tersebut, seperti sambungan antara
                ruas-ruas beton pracetak harus mempunyai lebar nominal pemuaian 1 cm
                dan harus dibungkus dengan adukan semen yang rata dengan permukaan
                dalam saluran.                                               
                                                                             
                                                                             
     2.3.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                         
                                                                             
          1) Pengukuran untuk Pembayaran                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 19        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             a) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran gorong-gorong pipa beton bertulang
                maupun tanpa tulangan dan gorong-gorong persegi haruslah jumlah meter
                panjang dari baik gorong-gorong pipa baru atau perpanjangan yang dipasang
                maupun gorong-gorong persegi baru atau perpanjangan yang dipasang, yang
                diukur dari ujung ke ujung gorong-gorong pipa atau persegi yang dipasang
                sesuai dengan Gambar atau perintah Pengawas Pekerjaan.       
             b) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran gorong-gorong pipa logam
                gelombang (corrugated) haruslah jumlah ton dari struktur pipa baru atau
                perpanjangan gorong-gorong pipa yang terpasang sesuai dengan Gambar
                atau perintah Pengawas Pekerjaan.                            
                                                                             
             c) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran saluran beton bertulang berbentuk
                U haruslah dalam jumlah meter panjang saluran berbentuk U yang dicor di
                tempat atau pra-cetak, yang diukur dari ujung ke ujung pipa, termasuk baja
                tulangan yang terpasang sesuai dengan Gambar atau perintah Pengawas
                Pekerjaan.                                                   
                                                                             
             d) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran tembok kepala beton, apron (lantai
                golak), lubang masuk (entry pits), gorong-gorong persegi dengan ukuran lebih
                besar dari mata pembayaran yang tersedia di bawah ini dan struktur drainase
                beton lainnya haruslah dalam jumlah meter kubik beton termasuk baja
                tulangan yang terpasang sesuai dengan Gambar atau perintah Pengawas
                Pekerjaan.                                                   
                                                                             
             e) Kecuali untuk Pasangan Batu tanpa Adukan (Aanstamping), Galian Batu dan
                bahan Drainase Porous yang digunakan, tidak ada pengukuran yang terpisah
                untuk pembayaran akan dilakukan untuk pekerjaan galian atau timbunan,
                biaya pekerjaan ini dipandang sebagai pelengkap untuk melaksanakan
                pekerjaan gorong-gorong maupun saluran berbentuk U dan sudah termasuk
                dalam harga penawaran untuk gorong-gorong maupun saluran berbentuk U
                dan berbagai macam bahan yang digunakan dalam pelaksanaan.   
                                                                             
          2) Dasar untuk Pembayaran                                          
                                                                             
             Kuantitas gorong-gorong pipa, gorong-gorong persegi, saluran berbentuk U,
             pasangan batu tanpa adukan (aanstamping), dan struktur drainase minor lainnya,
             yang diukur sebagaimana yang disyaratkan di atas, harus dibayar menurut Harga
             Kontrak per satuan pengukuran untuk mata pembayaran yang terdaftar di bawah
             dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan
             pembayaran tersebut haruslah merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan
             dan pemasangan semua bahan termasuk baja tulangan dan untuk semua galian
             dan pembuangan bahan, pemadatan, cetakan, penimbunan kembali, lubang
             sulingan, dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan atau biasanya perlu untuk
             penyelesaian pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.          
                                                                             
                                                                             
               Nomor Mata                                  Satuan            
                                      Uraian                                 
               Pembayaran                                Pengukuran          
                          Gorong-gorong Pipa Beton Tanpa                     
                                                            Meter            
                 2.3.(1)  Tulangan                                           
                                                           Panjang           
                          diameter dalam 20 cm                               
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 20        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                          Gorong-gorong Pipa Beton Tanpa                     
                                                            Meter            
                 2.3.(2)  Tulangan                                           
                                                           Panjang           
                          diameter dalam 25 cm                               
                          Gorong-gorong Pipa Beton Tanpa                     
                                                            Meter            
                 2.3.(3)  Tulangan                                           
                                                           Panjang           
                          diameter dalam 30 cm                               
                          Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang,                
                                                            Meter            
                 2.3.(4)  diameter                                           
                                                           Panjang           
                          dalam 40 cm                                        
                          Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, Meter          
                 2.3.(5)                                                     
                          diameter 60 cm                   Panjang           
                          Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, Meter          
                 2.3.(6)                                                     
                          diameter 80 cm                   Panjang           
                          Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, Meter          
                 2.3.(7)                                                     
                          diameter 100 cm                  Panjang           
                          Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang,                
                                                            Meter            
                 2.3.(8)  diameter                                           
                                                           Panjang           
                          dalam 120 cm                                       
                          Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang,                
                                                            Meter            
                 2.3.(9)  diameter                                           
                                                           Panjang           
                          dalam 150 cm                                       
                 2.3.(10) Gorong-gorong Pipa Baja Bergelombang Ton           
                          Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,               
                                                            Meter            
                 2.3.(11) ukuran                                             
                                                           Panjang           
                          dalam 40 cm x 40 cm                                
                          Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,               
                                                            Meter            
                 2.3.(12) ukuran                                             
                                                           Panjang           
                          dalam 50 cm x 50 cm                                
                          Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,               
                                                            Meter            
                 2.3.(13) ukuran                                             
                                                           Panjang           
                          dalam 60 cm x 60 cm                                
                          Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,               
                                                            Meter            
                 2.3.(14) ukuran                                             
                                                           Panjang           
                          dalam 80 cm x 80 cm                                
                          Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,               
                                                            Meter            
                 2.3.(15) ukuran                                             
                                                           Panjang           
                          dalam 100 cm x 100 cm                              
                          Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,               
                                                            Meter            
                 2.3.(16) ukuran                                             
                                                           Panjang           
                          dalam 120 cm x 120 cm                              
                          Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,               
                                                            Meter            
                 2.3.(17) ukuran                                             
                                                           Panjang           
                          dalam 140 cm x 140 cm                              
                          Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,               
                                                            Meter            
                 2.3.(18) ukuran                                             
                                                           Panjang           
                          dalam 150 cm x 150 cm                              
                          Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,               
                                                            Meter            
                 2.3.(19) ukuran                                             
                                                           Panjang           
                          dalam 160 cm x 160 cm                              
                          Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,               
                                                            Meter            
                 2.3.(20) ukuran                                             
                                                           Panjang           
                          dalam 180 cm x 180 cm                              
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 21        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                          Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,               
                                                            Meter            
                 2.3.(21) ukuran                                             
                                                           Panjang           
                          dalam 200 cm x 200 cm                              
                                                            Meter            
                 2.3.(22) Saluran berbentuk U Tipe DS 1                      
                                                           Panjang           
                          Saluran berbentuk U Tipe DS 1a (dengan Meter       
                 2.3.(23)                                                    
                          tutup)                           Panjang           
                                                            Meter            
                 2.3.(24) Saluran berbentuk U Tipe DS 2                      
                                                           Panjang           
                          Saluran berbentuk U Tipe DS 2a (dengan Meter       
                 2.3.(25)                                                    
                          tutup)                           Panjang           
                                                            Meter            
                 2.3.(26) Saluran berbentuk U Tipe DS 3                      
                                                           Panjang           
                          Saluran berbentuk U Tipe DS 3a (dengan Meter       
                 2.3.(27)                                                    
                          tutup)                           Panjang           
                                                            Meter            
                 2.3.(28) Saluran berbentuk U Tipe DS 4                      
                                                           Panjang           
                          Saluran berbentuk U Tipe DS 4a (dengan Meter       
                 2.3.(29)                                                    
                          tutup)                           Panjang           
                                                            Meter            
                 2.3.(30) Saluran berbentuk U Tipe DS 5                      
                                                           Panjang           
                          Saluran berbentuk U Tipe DS 5a (dengan Meter       
                 2.3.(31)                                                    
                          tutup)                           Panjang           
                                                            Meter            
                 2.3.(32) Saluran berbentuk U Tipe DS 6                      
                                                           Panjang           
                          Saluran berbentuk U Tipe DS 6a (dengan Meter       
                 2.3.(33)                                                    
                          tutup)                           Panjang           
                          Pasangan Batu tanpa Adukan                         
                 2.3.(34)                                Meter Kubik         
                          (Aanstamping)                                      
                                 SEKSI 2.4                                   
                             DRAINASE POROUS                                 
     2.4.1 UMUM                                                              
          1) Uraian                                                          
             a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, pemasangan dan
                pemadatan bahan porous untuk landasan drainase beton atau pipa atau
                drainase bawah tanah untuk mencegah butiran tanah halus terhanyut atau
                tergerus oleh rembesan air bawah tanah. Pekerjaan ini juga mencakup
                pengadaan dan pemasangan pipa berlubang banyak (perforated pipes) yang
                terbuat dari PVC dan anyaman penyaring tanah (soil filter fabric) bilamana
                bahan ini diperlukan.                                        
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 22        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             b) Bahan-bahan tersebut ditempatkan di bagian belakang (oprit) abutment,
                tembok sayap, tembok penahan tanah, pasangan batu kosong dan dinding
                bronjong, serta pada pembuatan drainase bawah permukaan perkerasan
                jalan, saluran yang dilapisi beton, gorong-gorong, selimut pasir dan drainase
                vertikal untuk pekerjaan stabilisasi, kantung lubang sulingan, penyaring (filter)
                pada kaki lereng dan pekerjaan lain yang serupa, sesuai dengan Spesifikasi
                ini atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
          2) Gambar Kerja                                                    
                                                                             
             Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan   
             menyerahkan Gambar Kerja detail drainase porous untuk mendapat persetujuan
             dari Pengawas Pekerjaan.                                        
                                                                             
          3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini            
                                                                             
             Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut
             ini:                                                            
                                                                             
             a) Kajian Teknis Lapangan      : Seksi 1.9                      
             b) Manajemen dan Keselamatan Lalu lintas : Seksi 1.8            
             c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17                     
             d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19                 
             e) Manajemen Mutu              : Seksi 1.21                     
             f) Pasangan Batu Dengan Mortar : Seksi 2.2                      
             g) Gorong-gorong dan Selokan Beton U : Seksi 2.3                
             h) Galian                      : Seksi 3.1                      
             i) Timbunan                    : Seksi 3.2                      
             j) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1                   
             k) Adukan Semen                : Seksi 7.8                      
             l) Pasangan Batu               : Seksi 7.9                      
             m) Pasangan Batu Kosong dan Bronjong : Seksi 7.10               
                                                                             
          4) Toleransi Dimensi                                               
                                                                             
             a) Profil akhir untuk timbunan berbutir untuk drainase porous tidak boleh
                berbeda lebih dari 2 cm dari profil yang ditentukan atau disetujui.
                                                                             
             b) Elevasi dan kelandaian akhir untuk bahan landasan pipa dan saluran yang
                dilapisi beton tidak boleh berbeda lebih dari 1 cm dari yang ditentukan atau
                disetujui.                                                   
             c) Toleransi dimensi untuk bentuk, diameter, panjang dan tebal dinding dari pipa
                berlubang banyak (perforated pipes) harus seperti yang disyaratkan dalam
                AASHTO 178M/M178-07(2012). Celah maksimum antara lidah dan alur
                sambungan pipa berlubang banyak (perforated pipes) pada waktu dipasang
                harus 5 mm.                                                  
                                                                             
             d) Kemiringan lereng drainase yang dibuat dengan menggunakan pipa
                berlubang banyak (perforated pipes) minimum harus 1 : 1000.  
                                                                             
             e) Permukaan fondasi untuk penimbunan kembali bahan porous yang 
                digunakan sebagai selimut drainase (drainage blankets) haruslah rata dan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 23        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                teratur dengan kemiringan lereng yang merata untuk mencegah terjadinya
                genangan. Lereng untuk permukaan tersebut minimum harus 1 : 200.
                                                                             
          5) Standar Rujukan                                                 
             Standar Nasional Indonesia (SNI):                               
             SNI ASTM C117:2012      : Metode uji bahan yang lebih halus dari
                                      saringan 75 μm (No.200) dalam agregat  
                                      mineral dengan pencucian (ASTM C117-   
                                      2004, IDT).                            
             SNI ASTM C136:2012      : Metode uji untuk analisis saringan agregat
                                      halus dan agregat kasar (ASTM C136-06, 
                                      IDT).                                  
             SNI 1966:2008           : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks
                                      plastisitas tanah.                     
             SNI 1967:2008           : Cara uji penentuan batas cair tanah.  
             SNI 1742:2008           : Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.
             SNI 2828:2011           : Metode uji densitas tanah di tempat   
                                      (lapangan) dgn konus pasir.            
             SNI 3423:2008           : Cara uji analisis ukuran butir tanah. 
             AASHTO :                                                        
             AASHTO M178M/M178-07(2012) : Concrete Drain Tile                
             AASHTO M252-09(2012)    : Corrugated Polyethelyne Drainage Pipe 
             AASHTO M278-15          : Class PS46 Poly (Vinyl Chloride) (PVC)
                                      Pipe                                   
                                                                             
          6) Pengajuan Kesiapan Kerja                                        
                                                                             
             a) Paling lambat 21 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk pemasangan
                setiap bahan, contoh yang mewakili harus diserahkan kepada Pengawas
                Pekerjaan.                                                   
                                                                             
             b) Untuk bahan porous yang digunakan untuk bahan porous atau penyaring
                (filter), paling sedikit 50 kg contoh setiap bahan yang diusulkan untuk
                digunakan harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan bersama dengan
                masing-masing 5 kg contoh bahan yang akan menjadi sisi hulu dan sisi hilir
                dari air yang akan merembes melewati bahan porous hasil penimbunan
                kembali. Hasil pengujian gradasi basah (SNI ASTM C136:2012) juga harus
                dilengkapi untuk masingmasing contoh yang diserahkan.        
                                                                             
             c) Contoh pipa berlubang banyak (perforated pipes), atau anyaman penyaring
                (filter) yang diusulkan untuk digunakan harus diserahkan bersama dengan
                spesifikasi dari pabrik pembuatnya serta data pengujiannya.  
             d) Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan secara tertulis
                bilamana pemasangan bahan telah selesai dan sebelum pekerjaan tersebut
                ditimbun kembali dengan bahan atau pekerjaan lainnya. Pemberitahuan akan
                selesainya pekerjaan harus disertai hasil pengujian kepadatan seperti yang
                disyaratkan dalam Pasal 2.4.3.1).c) Pemasangan Bahan Porous untuk
                Penimbunan Kembali. dan hasil survei yang menyatakan bahwa toleransi
                dimensi yang diberikan dalam Pasal 2.4.1.4) Toleransi Dimensi, telah
                dipenuhi.                                                    
                                                                             
          7) Jadwal Kerja                                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 24        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             a) Bahan drainase porous berbutir yang bersih harus dihampar segera sebelum
                penghamparan bahan lain di atasnya.                          
             b) Bahan drainase porous berbutir pada saluran berlubang vertikal yang
                dipasang di dalam timbunan baru, harus dihampar dalam lapisan horisontal
                pada waktu yang bersamaan dengan penghamparan lapisan timbunan
                lainnya.                                                     
                                                                             
     2.4.2 BAHAN                                                             
                                                                             
          1) Bahan Porous atau Penyaring (Filter)                            
                                                                             
             a) Bahan porous berbutir atau penyaring (filter) haruslah keras, awet dan bersih.
                Bahan tersebut harus bebas dari bahan organik, gumpalan lempung, dan
                bahan lain yang tidak dikehendaki antara lain bahan padas lapuk atau bekas
                bongkaran beton.                                             
                                                                             
             b) Gradasi partikel bahan yang disyaratkan tergantung dari fungsi masing-
                masing keperluan dalam pekerjaan dan tergantung dari karakteristik bahan
                untuk sisi hulu atau sisi hilir dari air yang akan melewatinya, dan juga
                tergantung dari tersedianya bahan. Gradasi yang disyaratkan untuk masing-
                masing keperluan akan ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan, di mana
                penentuannya harus dapat menjamin bahwa "piping" (hanyutnya butir-butir
                halus) dari bahan arah "hulu" (sebelum bahan porous) ke bahan porous, atau
                dari bahan porous ke bahan arah "hilir" (setelah bahan porous), tidak akan
                terjadi. Gradasi-gradasi tersebut harus sesuai dengan kriteria berikut ini:
                                                                             
                                                                             
                    D15 (filter)                                             
                i)    D85     < 5                                            
                     (tanah)                                                 
                                                                             
                           D15                                               
                          (filter)                                           
                ii) 4 <          < 20                                        
                           D15                                               
                          (tanah)                                            
                    D50 (filter)                                             
                iii)  D50    < 25                                            
                     (tanah)                                                 
                                                                             
                di mana D15, D50, dan D85 adalah ukuran partikel dari kurva gradasi
                masingmasing pada 15 %, 50 % dan 85 % berat yang lebih halus. Istilah
                "filter" merujuk pada bahan pelindung yang lebih kasar; dan istilah "tanah"
                merujuk pada bahan yang lebih halus dan dilindungi dari "piping".
                                                                             
             c) Batas-batas gradasi untuk bahan porous dan penyaring (filter) untuk
                penimbunan kembali yang akan mengalirkan aliran air tanpa "piping" dari
                timbunan lempung sampai pasangan batu kosong berdiameter 30 cm
                ditunjukkan oleh Lampiran 2.4.A dengan judul “Pemilihan Bahan Drainase
                Porous”. Gambar tersebut secara umum menunjukkan bahwa pasangan batu
                kosong harus dilindungi oleh kerikil, dan kerikil dilindungi oleh pasir, dan pasir
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 25        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                oleh pasir kelanauan atau oleh anyaman penyaring plastik (plastic filter
                mesh). Data ini hanya merupakan penuntun umum saja dan tidak harus
                digunakan sebagai dasar untuk menyetujui atau menolak bahan-bahan di
                atas.                                                        
             d) Bilamana bahan arah “hilir” (setelah bahan porous) dari bahan porous yang
                ditimbun kembali bukan bahan berbutir, tetapi digunakan lubang sulingan
                atau pipa berlubang banyak (perforated pipes) maka pemilihan dan
                persetujuan atas bahan porous untuk penimbunan kembali harus didasarkan
                atas kriteria berikut ini:                                   
                                                                             
                i) D85 (bahan untuk penimbunan kembali) > 0,2 D (lubang) dan 
                                                                             
                ii) D50 (bahan untuk penimbunan kembali) > 0,04 D (lubang) di mana D85
                   dan D50 didefinisikan dalam Pasal ini pada (c), dan D (lubang) adalah
                   diameter dalam dari lubang sulingan atau pipa berlubang banyak
                   (perforated pipes).                                       
                                                                             
             e) Setiap ukuran bahan porous untuk penimbunan kembali dapat digunakan
                untuk arah “hilir” (setelah bahan porous) dari suatu anyaman penyaring plastik
                (plastic filter mesh). Sebagai contoh, untuk drainase bawah permukaan
                perkerasan, dapat digunakan bahan porous untuk penimbunan kembali yang
                terdiri dari kerikil kasar berbutir seragam, bilamana bahan porous tersebut
                dibungkus anyaman penyaring plastik (plastic filter mesh) yang cocok, akan
                tetapi umumnya haruslah terdiri dari pasir halus yang dipilih sesuai dengan
                alinea (b) di atas. Dalam segala hal, ijuk tidak boleh digunakan sebagai
                pengganti anyaman penyaring plastik (plastic filter mesh).   
                                                                             
          2) Bahan Landasan untuk Drainase Pipa dan Beton                    
                                                                             
             Bahan berbutir yang digunakan sebagai landasan dapat berupa kerikil berpasir
             atau batu pecah dan harus memenuhi ketentuan berikut ini:       
                                                                             
             a) Ukuran Butiran Maksimum : 20 mm atau kurang, tetapi paling sedikit dua
                                    kali                                     
                (SNI 3423:2008)     celah maksimum antara dua pipa yang      
                                    disambung tanpa adukan.                  
                                                                             
             b) Lolos Ayakan No. 200 : Maksimum 15 %.                        
                (SNI ASTM C117:2012)                                         
             c) Indeks Plastisitas : Maksimum 6                              
                (SNI 1966:2008)                                              
                                                                             
                                                                             
             d) Batas Cair         : Maksimum 25                             
                (SNI 1967:2008)                                              
                                                                             
             Bahan-bahan tersebut harus bergradasi menerus, bukan bergradasi seragam.
                                                                             
          3) Anyaman Penyaring Plastik (Plastic Filter Mesh)                 
                                                                             
             Anyaman penyaring filter plastik haruslah dari anyaman geotekstil filter sintetis
             (woven synthetic geotextile fabric) sebagaimana yang disyaratkan dalam Seksi
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 26        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             3.5 dari Spesifikasi ini. Pemilihan lubang anyaman yang paling sesuai (Mesh
             Opening Size / MOS) untuk anyaman penyaring (filter) harus didasarkan pada
             kurva gradasi tanah pada arah hulu dari anyaman penyaring (filter), sesuai dengan
             yang mana yang lebih kecil dari berikut ini :                   
             a) MOS < 5 x D85 (tanah)                                        
                                                                             
                dan                                                          
                                                                             
             b) MOS < 25 x D50 (tanah)                                       
                                                                             
             di mana D85 dan D50 adalah yang didefinisikan dalam Pasal 2.4.2 1) b) di atas.
                                                                             
          4) Pipa berlubang banyak (perforated pipes) dan Pipa Sulingan      
                                                                             
             a) Pipa berlubang banyak (perforated pipe) untuk drainase bawah tanah harus
                merupakan pipa beton yang berlubang banyak atau PVC yang berlubang
                banyak atau jenis saluran polyethelyne bergelombang yang berlubang
                banyak dengan diameter bagian dalam sekitar 10 cm dan memenuhi
                ketentuan yang disyaratkan AASHTO M176M/M176-07(2012), M252- 
                09(2012), M278-15 atau spesifikasi lain yang disetujui oleh Pengawas
                Pekerjaan.                                                   
                                                                             
             b) Pipa yang dipasang sebagai lubang sulingan melewati beton atau tembok
                pasangan batu atau pasangan batu sebagai pelapisan (lining) harus
                berdiameter dalam 50 mm dan haruslah PVC atau bahan yang disetujui oleh
                Pengawas Pekerjaan, yang cukup kuat untuk menahan perubahan bentuk
                selama pelaksanaan dan pengerasan adukan atau beton.         
                                                                             
          5) Adukan (Mortar)                                                 
                                                                             
             Adukan yang digunakan untuk mengunci sambungan pipa haruslah adukan
             semen yang sesuai dengan Seksi 7.8 dari Spesifikasi ini.        
                                                                             
                                                                             
     2.4.3 PEMASANGAN DRAINASE POROUS                                        
                                                                             
          1) Pemasangan Bahan Drainase Porous                                
                                                                             
             a) Sebelum pemasangan bahan porous untuk penimbunan kembali pada suatu
                lokasi, seluruh bahan yang tidak memenuhi syarat baik terlalu lunak maupun
                terlalu keras harus telah diganti sesuai dengan Pasal 3.1.1.11) dan 3.1.2.1).
             b) Pemasangan bahan porous untuk penimbunan kembali di sekeliling pipa atau
                saluran atau di belakang struktur harus dilaksanakan secara sistimatis dan
                sesegera mungkin setelah pemasangan pipa atau struktur. Suatu periode
                minimum selama 14 hari setelah pemasangan adukan pada sambungan pipa
                atau pemasangan struktur harus diberikan sebelum penimbunan kembali.
                                                                             
             c) Bahan porous untuk penimbunan kembali harus dipadatkan lapis demi lapis
                dengan ketebalan masing-masing lapisan tidak lebih dari 15 cm sampai
                mencapai kepadatan di atas 95 % dari kepadatan kering maksimum yang
                ditentukan sesuai dengan SNI 1742:2008. Setiap metode pemadatan yang
                disetujui dapat digunakan untuk memperoleh kepadatan yang disyaratkan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 27        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             d) Cukup atau tidaknya pemadatan harus dipantau dengan pengujian kepadatan
                sesuai dengan SNI 2828:2011, dan bilamana hasil pengujian menunjukkan
                kepadatan yang tidak memenuhi ketentuan, Penyedia Jasa harus melakukan
                pemadatan tambahan atau memperbaiki pekerjaan seperti yang   
                diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Frekuensi dan posisi pengujian
                harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.    
             e) Selimut drainase (kurang dari 20 cm) dari bahan porous untuk penimbunan
                kembali yang akan ditutup dengan bahan tanah harus dipadatkan
                secukupnya sebelum lapisan pertama timbunan tanah dihampar di atasnya.
                Timbunan tanah selanjutnya harus dipadatkan dengan kuat sehingga lapisan
                bahan porous untuk penimbunan kembali di bawahnya dapat mencapai
                kepadatan yang disyaratkan.                                  
                                                                             
             f) Sebelum bahan porous untuk penimbunan kembali ditutup oleh bahan lain,
                maka bahan porous harus dilindungi dengan cermat dari gangguan lalu lintas
                maupun pejalan kaki. Papan kayu sementara mungkin perlu dipasang di atas
                selimut drainase agar tenaga kerjadapat melaluinya dan lapisan pertama
                timbunan di atas bahan porous harus dihampar dengan tangan secara cermat
                untuk menghindari tercampurnya dua jenis bahan.              
                                                                             
             g) Perhatian khusus harus diberikan untuk menjamin agar bahan porous untuk
                penimbunan kembali tidak terkontaminasi dengan tanah di sekitarnya atau
                tanah timbunan, dan bilamana menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, hal
                ini terjadi, atau cenderung terjadi, maka sebuah acuan harus dipasang untuk
                memisahkan dua jenis bahan selama penghamparan. Acuan haruslah dari
                pelat baja setebal 3 mm atau yang serupa dan harus diangkat sedikit demi
                sedikit sebagaimana pekerjaan penimbunan kembali dilakukan. Acuan harus
                sudah ditarik keluar seluruhnya setelah pekerjaan timbunan selesai.
                                                                             
          2) Pemasangan Bahan Landasan                                       
                                                                             
             a) Galian parit atau galian fondasi untuk pipa gorong-gorong, drainase beton,
                drainase bawah tanah atau pekerjaan lainnya yang memerlukan lapisan
                landasan harus digali sesuai dengan Seksi 3.1 dari Spesifikasi ini dan suatu
                tanah dasar yang keras dengan dan kepadatan yang merata harus disiapkan
                sampai elevasi yang diperlukan dikurangi dengan tebal bahan landasan yang
                diperlukan.                                                  
                                                                             
             b) Tebal bahan landasan untuk pipa tidak boleh kurang dari 10 % dari diameter
                pipa, juga tidak boleh kurang dari 5 cm untuk setiap pekerjaan.
             c) Landasan untuk pipa harus dibentuk (menggunakan mal setengah lingkaran
                dengan diameter yang sama dengan diameter luar pipa) supaya tepat benar
                dengan bagian bawah pipa, sehingga dapat memberikan dukungan yang
                merata. Bilamana digunakan pipa dengan ujung yang melebar untuk
                sambungan, maka landasan untuk sambungan ini juga harus dibentuk agar
                dapat menempatkan bentuk lekukan sambungan tersebut.         
                                                                             
          3) Pemasangan Anyaman Penyaring Plastik (Plastic Filter Mesh)      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 28        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Anyaman penyaring plastik (Plastic Filter Mesh) harus dipasang sesuai dengan
             prosedur yang direkomendasi pabrik pembuatnya dan sebagaimana yang
             diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.                          
          4) Pemasangan Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipes)             
                                                                             
             a) Landasan untuk pipa berlubang banyak (perforated pipes) harus disiapkan
                seperti di atas, tetapi menggunakan bahan porous seperti yang disyaratkan
                dalam Pasal 2.4.2.1) bukan bahan landasan yang disyaratkan dalam Pasal
                2.4.2.2).                                                    
                                                                             
             b) Pipa berlubang banyak (perforated pipes) harus dipasang pada landasan
                yang disiapkan dan harus diletakkan dengan cermat sesuai dengan
                alinyemen dan kelandaiannya. Pipa harus disambung tanpa lidah dan alur
                dengan celah di antaranya 1 - 5 mm. Sambungan harus dibungkus dengan
                anyaman penyaring (filter fabric) yang disetujui di mana bahan penyaring
                (filter) ini akan melewatkan air tetapi menahan bahan porous untuk
                penimbunan kembali. Setengah lingkaran atas setiap sambungan selanjutnya
                harus dilindungi dengan pita kertas aspal atau bahan penutup tahan lapuk
                lainnya. Setiap sambungan harus terkunci di tempat, tetapi tidak direkat,
                dengan menggunakan sedikit adukan semen yang dipasang pada kedua
                tepinya.                                                     
                                                                             
             c) Setelah pipa telah dipasang, diperiksa dan disetujui, bahan porous harus
                dipasang dan dipadatkan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2.4.3.1) di
                atas.                                                        
                                                                             
          5) Pembuatan Lubang Sulingan                                       
                                                                             
             a) Bilamana lubang sulingan akan dibentuk pada suatu tembok atau bangunan
                lainnya tanpa harus menyertakan secara permanen pipa atau acuan lainnya,
                maka metode pembentukan lubang sulingan harus menurut persetujuan dari
                Pengawas Pekerjaan.                                          
                                                                             
             b) Seluruh acuan yang tidak awet harus dibuang saat struktur selesai dikerjakan.
                                                                             
             c) Lubang sulingan harus dibuat mendatar kecuali diperintahkan lain oleh
                Pengawas Pekerjaan.                                          
                                                                             
             d) Pipa yang akan ditanam dalam beton sebagai lubang sulingan, atau sebagai
                acuan lubang sulingan, harus ditambat atau diikat kuat selama pengecoran
                beton.                                                       
             e) Kecuali ditentukan atau diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, lubang
                sulingan harus dipasang dengan interval masing-masing untuk horisontal dan
                vertikal tidak lebih dari 2 m dan 1 m.                       
                                                                             
             f) Bilamana kantung penyaring (filter) diperlukan untuk dibuat pada belakang
                lubang sulingan, maka bahan penyaring (filter) harus diperpanjang sampai
                landasan atau bahan porous untuk penimbunan kembali paling sedikit 30 cm
                dari ujung lubang ke segala arah, kecuali ditentukan atau diperintahkan lain
                oleh Pengawas Pekerjaan.                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 29        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     2.4.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                         
                                                                             
          1) Pengukuran Bahan Drainase Porous atau Penyaring (Filter)        
             a) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan dan diukur sebagai bahan porous
                untuk penimbunan kembali atau penyaring (filter) bilamana digunakan pada
                lokasi atau untuk maksud-maksud di mana bahan porous untuk penimbunan
                kembali atau landasan atau kantung penyaring (filter pocket) atau selimut
                drainase (blanket drainage) yang telah ditentukan atau disetujui secara
                tertulis oleh Pengawas Pekerjaan, dan bilamana bahan tersebut telah
                diterima oleh Pengawas Pekerjaan sebagai bahan Drainase Porous yang
                cocok menurut persyaratan yang sesuai dari Seksi ini.        
                                                                             
             b) Kuantitas bahan porous untuk penimbunan kembali yang diukur untuk
                pembayaran haruslah jumlah meter kubik bahan yang telah dipadatkan dan
                diperlukan untuk menimbun sampai hingga garis yang ditentukan atau
                disetujui. Setiap bahan yang dipasang melebihi volume teoritis yang telah
                disetujui harus dianggap sebagai timbunan biasa ataupun timbunan pilihan,
                sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, dan tidak boleh
                diukur menurut Seksi ini tanpa mengabaikan mutu bahannya.    
                                                                             
             c) Seluruh bahan porous untuk penimbunan kembali yang disetujui untuk
                digunakan dan diterima pada Kontrak, dan yang memenuhi ketentuan
                pengukuran seperti yang diuraikan di atas harus diukur dan dibayar menurut
                Seksi ini.                                                   
                                                                             
          2) Pengukuran Anyaman Penyaring Plastik (Plastic Filter Mesh)      
                                                                             
             Kuantitas Anyaman Penyaring Plastik (Plastic Filter Mesh) yang diukur untuk
             pembayaran menurut Mata Pembayaran 3.5.(1) Geotekstil Filter untuk Drainase
             Bawah Permukaan (Kelas 2).                                      
                                                                             
          3) Pengukuran Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipes)             
                                                                             
             Kuantitas Pipa berlubang banyak (perforated pipe) yang diukur untuk pembayaran
             haruslah jumlah meter panjang pipa yang disetujui aktual terpasang dalam
             pekerjaan tersebut dan diterima di lapangan. Tidak terdapat pengurangan dalam
             pengukuran panjang untuk celah yang ada pada sambungan pipa.    
                                                                             
          4) Lubang Sulingan, Kertas Aspal, dan Adukan Semen                 
             Pipa yang digunakan untuk membentuk lubang sulingan, kertas aspal atau
             lembaran jenis lainnya untuk membungkus sambungan pipa dan adukan semen
             yang digunakan untuk mengunci sambungan pipa tidak akan diukur untuk
             pembayaran, biaya dari bahan ini sudah harus dipandang telah termasuk dalam
             harga penawaran untuk Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan.       
                                                                             
          5) Galian untuk Bahan Drainase Porous atau Bahan Penyaring (Filters)
                                                                             
             Kecuali untuk galian batu, tidak ada pengukuran terpisah untuk pembayaran
             galian yang akan dilakukan untuk pengisian bahan-bahan yang diperlukan
             pekerjaan ini, biaya untuk pekerjaan ini dianggap sebagai biaya lain-lain dalam
             melaksanakan bahan porous untuk penimbunan kembali atau bahan penyaring
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 30        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             (filter) dan sudah termasuk dalam harga penawaran untuk berbagai macam bahan
             konstruksi yang digunakan.                                      
                                                                             
          6) Galian untuk Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan.                
             Kuantitas untuk Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan harus diukur dan dibayar
             sesuaidengan Seksi 3.1, Galian.                                 
                                                                             
          7) Dasar Pembayaran                                                
                                                                             
             Pekerjaan yang diukur seperti yang disyaratkan di atas haruslah dibayar menurut
             Harga Satuan Kontrak untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan
             termasuk dalam dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan
             pembayaran tersebut telah merupakan kompensasi penuh untuk seluruh pekerja,
             bahan, peralatan, dan biaya tambahan lainnya yang diperlukan untuk
             menyelesaikan pekerjaan yang memenuhi ketentuan seperti yang diuraikan
             dalam Seksi ini.                                                
                                                                             
                                                                             
               Nomor Mata                                  Satuan            
                                      Uraian                                 
               Pembayaran                                Pengukuran          
                          Bahan Drainase Porous atau Penyaring               
                 2.4.(1)                                 Meter Kubik         
                          (Filter)                                           
                          Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipe)            
                          untuk                                              
                                                            Meter            
                 2.4.(2)  Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan,                
                                                           Panjang           
                          diameter                                           
                          4 inch                                             
                          Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipe)            
                          untuk                                              
                                                            Meter            
                 2.4.(3)  Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan,                
                                                           Panjang           
                          diameter                                           
                          5 inch                                             
                          Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipe)            
                          untuk                                              
                                                            Meter            
                 2.4.(4)  Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan,                
                                                           Panjang           
                          diameter                                           
                          6 inch                                             
                          Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipe)            
                          untuk                                              
                                                            Meter            
                 2.4.(5)  Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan,                
                                                           Panjang           
                          diameter                                           
                          8 inch                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 31        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                     PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK                         
                                                                             
                                                                             
                                 GALIAN                                      
                                                                             
                                                                             
     3.1.1 UMUM                                                              
                                                                             
          1) Uraian                                                          
                                                                             
             a) Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau
                penumpukan tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang
                diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
                                                                             
             b) Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan,
                untuk formasi galian atau fondasi pipa, gorong-gorong, pembuangan atau
                struktur lainnya, untuk pekerjaan stabilisasi lereng dan pembuangan bahan
                longsoran, untuk galian bahan konstruksi dan pembuangan sisa bahan
                galian, untuk pengupasan dan pembuangan bahan perkerasan beraspal dan
                /atau perkerasan beton pada perkerasan lama, dan umumnya untuk
                pembentukan profil dan penampang yang sesuai dengan Spesifikasi ini dan
                memenuhi garis, ketinggian dan penampang melintang yang ditunjukkan
                dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
                Pekerjaan.                                                   
                                                                             
             c) Pekerjaan yang diperlukan untuk pembuangan bahan yang tak terpakai dan
                tanah humus akan dicakup oleh Seksi 3.4 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
             d) Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku untuk
                semua jenis galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan
                pekerjaan galian dapat berupa:                               
                                                                             
                i) Galian Biasa                                              
                                                                             
                ii) Galian Batu Lunak                                        
                                                                             
                iii) Galian Batu                                             
                                                                             
                iv) Galian Struktur                                          
                v) Galian Perkerasan Beraspal                                
                                                                             
                vi) Galian Perkerasan Berbutir                               
                                                                             
                vii) Galian Perkerasan Beton                                 
                                                                             
             e) Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai
                galian batu lunak , galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow
                excavation), galian perkerasan beraspal, galian perkerasan berbutir, dan
                galian perkerasan beton, serta pembuangan bahan galian biasa yang tidak
                terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
                diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 1         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             f) Galian Batu Lunak harus mencakup galian pada batuan yang mempunyai
                kuat tekan uniaksial 0,6 – 12,5 MPa (6 – 125 kg/cm2) yang diuji sesuai dengan
                SNI 2825:2008.                                               
             g) Galian batu harus mencakup galian bongkahan batu yang mempunyai kuat
                tekan uniaksial > 12,5 MPa (> 125 kg/cm2) yang diuji sesuai dengan SNI
                2825:2008, dengan volume 1 meter kubik atau lebih dan seluruh batu atau
                bahan lainnya yang menurut Pengawas Pekerjaan adalah tidak praktis
                menggali tanpa penggunaan alat bertekanan udara atau pemboran (drilling),
                dan peledakan. Galian ini tidak termasuk galian yang menurut Pengawas
                Pekerjaan dapat dibongkar dengan penggaru (ripper) tunggal yang ditarik
                oleh traktor dengan berat maksimum 15 ton dan daya neto maksimum
                sebesar 180 HP atau PK (Paar de Kraft = Tenaga Kuda).        
                                                                             
             h) Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas
                pekerjaan yang disebut atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur.
                Setiap galian yang didefinisikan sebagai Galian Biasa atau Galian Batu atau
                Galian Perkerasan Beton tidak dapat dimasukkan dalam Galian Struktur.
                                                                             
             i) Galian Struktur terbatas untuk galian lantai beton fondasi jembatan, tembok
                penahan tanah beton, dan struktur beton pemikul beban lainnya selain yang
                disebut dalam Spesifikasi ini. Pekerjaan galian struktur juga meliputi:
                penimbunan kembali dengan bahan yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan;
                pembuangan bahan galian yang tidak terpakai; semua keperluan drainase,
                pemompaan, penimbaan, penurapan, penyokong; pembuatan tempat kerja
                atau cofferdam beserta pembongkarannya.                      
                                                                             
             j) Galian Perkerasan Beraspal mencakup galian pada perkerasan beraspal
                lama dan pembuangan bahan perkerasan beraspal dengan maupun tanpa
                Cold Milling Machine (mesin pengupas perkerasan beraspal tanpa
                pemanasan) seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
                diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.                       
                                                                             
             k) Galian Perkerasan Berbutir mencakup galian pada perkerasan berbutir
                eksisting dengan atau tanpa tulangan dan pembuangan bahan perkerasan
                berbutir yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau
                sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.      
                                                                             
             l) Galian Perkerasan Beton mencakup galian pada perkerasan beton lama dan
                pembuangan bahan perkerasan beton yang tidak terpakai seperti yang
                ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
                Pengawas Pekerjaan.                                          
             m) Pemanfaatan kembali bahan galian ini harus mendapat persetujuan terlebih
                dahulu oleh Pengawas Pekerjaan sebelum bahan ini dipandang cocok untuk
                proses daur ulang. Material lama bekas galian harus diatur penggunaan/
                penempatannya oleh Pengawas Pekerjaan.                       
                                                                             
          2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini            
                                                                             
             a) Transportasi dan Penanganan.           : Seksi 1.5           
             b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas  : Seksi 1.8           
             c) Kajian Teknis Lapangan                 : Seksi 1.9           
             d) Bahan dan Penyimpanan                  : Seksi 1.11          
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 2         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             e) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya :       
                                                       Seksi 1.14            
             f) Pengamanan Lingkungan Hidup            : Seksi 1.17          
             g) Keselamatan dan Kesehatan Kerja        : Seksi 1.19          
             i) Saluran Air                            : Seksi 2.1           
             j) Gorong-gorong dan Drainase Beton       : Seksi 2.3           
             k) Drainase Porous                        : Seksi 2.4           
             l) Timbunan                               : Seksi 3.2           
             m) Penyiapan Badan Jalan                  : Seksi 3.3           
             n) Beton dan Beton Kinerja Tinggi         : Seksi 7.1           
             o) Pasangan Batu                          : Seksi 7.9           
             p) Pembongkaran Struktur                  : Seksi 7.15          
             q) Pemeliharaan Jalan                     : Seksi 10.1          
                                                                             
          3) Toleransi Dimensi                                               
                                                                             
             a) Elevasi akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan
                beraspal dan/atau perkerasan beton tidak boleh berbeda lebih tinggi dari 2
                cm atau lebih rendah 3 cm pada setiap titik, dan 1 cm pada setiap titik untuk
                galian bahan perkerasan lama.                                
                                                                             
             b) Pemotongan permukaan lereng yang telah selesai tidak boleh berbeda dari
                garis profil yang disyaratkan melampaui 10 cm untuk tanah dan 20 cm untuk
                batu di mana pemecahan batu yang berlebihan tak dapat terhindarkan.
                                                                             
             c) Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka
                terhadap aliran air permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup
                kemiringan untuk menjamin pengaliran air yang bebas dari permukaan itu
                tanpa terjadi genangan.                                      
                                                                             
          4) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan                         
                                                                             
             a) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Seksi ini, sebelum
                memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas
                Pekerjaan, gambar detail penampang melintang yang menunjukkan elevasi
                tanah asli sebelum operasi pembersihan, memasang patok – patok batas
                galian, dan penggalian yang akan dilaksanakan.               
                                                                             
             b) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan metode
                kerja dan gambar detail seluruh struktur sementara yang diusulkan atau yang
                diperintahkan untuk digunakan, seperti penyokong (shoring), pengaku
                (bracing), cofferdam, dan dinding penahan rembesan (cutoff wall), dan
                gambar-gambar tersebut harus memperoleh persetujuan dari Pengawas
                Pekerjaan sebelum melaksanakan pekerjaan galian yang akan dilindungi oleh
                struktur sementara yang diusulkan.                           
             c) Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan untuk setiap galian
                pada tanah dasar, formasi atau fondasi yang telah selesai dikerjakan, dan
                bahan landasan atau bahan lainnya tidak boleh dihampar sebelum
                kedalaman galian, sifat dan kekerasan bahan fondasi disetujui terlebih dahulu
                oleh Pengawas Pekerjaan, seperti yang disebutkan dalam Pasal 3.1.2.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 3         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             d) Dalam pekerjaan Galian Batu dengan peledakan, arsip tentang rencana
                peledakan dan semua bahan peledak yang digunakan, yang menunjukkan
                lokasi serta jumlahnya, harus disimpan oleh Penyedia Jasa untuk diperiksa
                Pengawas Pekerjaan.                                          
             e) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu
                catatan tertulis tentang lokasi, kondisi dan kuantitas perkerasan beraspal
                yang akan dikupas atau digali. Pencatatan pengukuran harus dilakukan
                setelah seluruh bahan perkerasan beraspal telah dikupas atau digali.
                                                                             
          5) Pengamanan Pekerjaan Galian                                     
                                                                             
             a) Penyedia Jasa harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin
                keselamatan pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan
                bangunan yang ada di sekitar lokasi galian.                  
                                                                             
             b) Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng galian harus dijaga tetap stabil
                sehingga mampu menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya,
                harus dipertahankan sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan pengaku
                (bracing) yang memadai harus dipasang bilamana permukaan lereng galian
                mungkin tidak stabil. Bilamana diperlukan, Penyedia Jasa harus menyokong
                atau mendukung struktur di sekitarnya, yang jika tidak dilaksanakan dapat
                menjadi tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian tersebut.
                                                                             
             c) Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan keselamatan tenaga kerja maka
                galian tanah yang lebih dari 5 meter harus dibuat bertangga dengan teras
                selebar 1 meter atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
             d) Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya
                tidak diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian parit
                untuk gorong-gorong pipa atau galian fondasi untuk struktur, terkecuali
                bilamana pipa atau struktur lainnya yang telah terpasang dalam galian dan
                galian tersebut telah ditimbun kembali dengan bahan yang disetujui
                Pengawas Pekerjaan dan telah dipadatkan.                     
                                                                             
             e) Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut-off wall) atau cara lainnya untuk
                mengalihkan air di daerah galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan
                cukup kuat untuk menjamin bahwa keruntuhan mendadak yang dapat
                membanjiri tempat kerja dengan cepat, tidak akan terjadi.    
                                                                             
             f) Dalam setiap saat, bilamana tenaga kerja atau orang lain berada dalam lokasi
                galiandan harus bekerja di bawah permukaan tanah, maka Penyedia Jasa
                harus menempatkan seorang pengawas keamanan di lokasi kerja yang
                tugasnya hanya memantau keamanan dan kemajuan. Sepanjang waktu
                penggalian, peralatan galian cadangan (yang belum dipakai) serta
                perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja galian.    
             g) Bahan peledak yang diperlukan untuk galian batu harus disimpan, ditangani,
                dan digunakan dengan hati-hati dan di bawah pengendalian yang extra ketat
                sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Penyedia
                Jasa harus bertanggungjawab dalam mencegah pengeluaran atau  
                penggunaan yang tidak tepat atas setiap bahan peledak dan harus menjamin
                bahwa penanganan peledakan hanya dipercayakan kepada orang yang
                berpengalaman dan bertanggungjawab.                          
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 4         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             h) Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang
                (barikade) yang cukup untuk mencegah tenaga kerja atau orang lain terjatuh
                ke dalamnya, dan setiap galian terbuka pada lokasi jalur lalu lintas maupun
                lokasi bahu jalan harus diberi rambu tambahan pada malam hari berupa drum
                yang dicat putih (atau yang sejenis) beserta lampu merah atau kuning guna
                menjamin keselamatan para pengguna jalan, sesuai dengan yang 
                diperintahkan Pengawas Pekerjaan.                            
             i) Ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8, Manajemen dan Keselamatan
                Lalu Lintas diterapkan pada seluruh galian di Ruang Milik Jalan.
                                                                             
          6) Jadwal Kerja                                                    
                                                                             
             a) Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan
                dengan pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus
                (sound), dengan mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman
                akibat hujan dan gangguan dari operasi pekerjaan berikutnya. 
                                                                             
             b) Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan yang terbuka untuk
                lalu lintas harus dilakukan dengan pelaksanaan setengah badan jalan
                sehingga jalan tetap terbuka untuk lalu lintas pada setiap saat.
                                                                             
             c) Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena peledakan atau operasi-
                operasi pekerjaan lainnya, Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan
                terlebih dahulu atas jadwal gangguan tersebut dari pihak yang berwenang
                dan juga dari Pengawas Pekerjaan.                            
                                                                             
             d) Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan maka setiap galian
                perkerasan beraspal harus ditutup kembali dengan campuran aspal pada hari
                yang sama sehingga dapat dibuka untuk lalu lintas.           
                                                                             
          7) Kondisi Tempat Kerja                                            
                                                                             
             a) Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Penyedia Jasa harus
                menyediakan semua bahan, perlengkapan dan tenaga kerja yang diperlukan
                untuk pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan
                drainase sementara, dinding penahan rembesan (cut off wall) dan cofferdam.
                Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang waktu
                untuk menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan dengan
                pompa.                                                       
             b) Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat
                lain di mana air tanah rembesan (ground water seepage) mungkin sudah
                tercemari, maka Penyedia Jasa harus senantiasa memelihara tempat kerja
                dengan memasok air bersih yang akan digunakan oleh tenaga kerja sebagai
                air cuci, bersama-sama dengan sabun dan desinfektan yang memadai.
                                                                             
          8) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Galian yang Tidak Memenuhi Ketentuan
                                                                             
             a) Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan dalam Pasal
                3.1.1.3) di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan
                harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa sebagai berikut :        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 5         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                i) Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi garis dan
                   ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
                   diperintahkan Pengawas Pekerjaan harus digali lebih lanjut sampai
                   memenuhi toleransi yang disyaratkan.                      
                ii) Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian yang
                   ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
                   Pengawas Pekerjaan, atau lokasi yang mengalami kerusakan atau
                   menjadi lembek, harus ditimbun kembali dengan bahan timbunan pilihan
                   atau lapis fondasi agregat sebagaimana yang diperintahkan Pengawas
                   Pekerjaan.                                                
                                                                             
                iii) Galian pada perkerasan lama dengan dimensi dan kedalaman melebihi
                   yang telah ditetapkan, harus diisi kembali dengan menggunakan bahan
                   yang sama dengan perkerasan lama sampai dimensi dan kedalaman
                   yang ditetapkan.                                          
                                                                             
          9) Utilitas Bawah Tanah                                            
                                                                             
             a) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk memperoleh informasi tentang
                keberadaan dan lokasi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan
                membayar setiap ijin atau wewenang lainnya yang diperlukan dalam
                melaksanakan galian yang diperlukan dalam Kontrak.           
                                                                             
             b) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi
                setiap utilitas bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau
                saluran bawah tanah lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan untuk
                memperbaiki setiap kerusakan yang timbul akibat operasi kegiatannya.
                                                                             
          10) Restribusi untuk Bahan Galian                                  
                                                                             
             Bilamana bahan timbunan pilihan atau lapis fondasi agregat, agregat untuk
             campuran aspal atau beton atau bahan lainnya diperoleh dari galian sumber
             bahan di luar ruang milik jalan, Penyedia Jasa harus melakukan pengaturan yang
             diperlukan dan membayar konsesi dan restribusi kepada pemilik tanah maupun
             pihak yang berwenang untuk ijin menggali dan mengangkut bahan-bahan
             tersebut.                                                       
                                                                             
          11) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian                         
                                                                             
             a) Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas-
                batas dan lingkup kegiatan bilamana memungkinkan harus digunakan secara
                efektif untuk formasi timbunan atau penimbunan kembali.      
             b) Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut
                (peat), sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah
                kompresif yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan akan menyulitkan
                pemadatan bahan di atasnya atau yang mengakibatkan setiap kegagalan
                atau penurunan (settlement) yang tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan
                sebagai bahan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai
                timbunan dalam pekerjaan permanen.                           
                                                                             
             c) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan
                galian yang tidak disetujui oleh Pengawas Pekerjaan untuk digunakan
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 6         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                sebagai bahan timbunan, harus dibuang dan diratakan oleh Penyedia Jasa di
                luar Ruang Milik Jalan (Rumija) seperti yang diperintahkan Pengawas
                Pekerjaan.                                                   
             d) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan
                biaya yang diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai
                atau yang tidak memenuhi syarat untuk bahan timbunan, termasuk
                pembuangan bahan galian yang diuraikan dalam Pasal 3.1.1.8).a).ii) dan iii),
                juga termasuk pengangkutan hasil galian ke tempat pembuangan akhir dan
                perolehan ijin dari pemilik atau penyewa tanah di mana pembuangan akhir
                tersebut akan dilakukan.                                     
                                                                             
             e) Bahan hasil galian struktur yang surplus, tidak boleh diletakkan di daerah
                aliran agar tidak mengganggu aliran dan tidak merusak efisiensi atau kinerja
                dari struktur. Tidak ada bahan hasil galian yang boleh ditumpuk sedemikian
                hingga membahayakan seluruh maupun sebagian dari pekerjaan struktur
                yang telah selesai.                                          
                                                                             
          12) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara         
                                                                             
             a) Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, semua struktur
                sementara seperti cofferdam atau penyokong (shoring) dan pengaku
                (bracing) harus dibongkar oleh Penyedia Jasa setelah struktur permanen atau
                pekerjaan lainnya selesai. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian
                sehingga tidak mengganggu atau merusak struktur atau formasi yang telah
                selesai.                                                     
                                                                             
             b) Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap menjadi milik
                Penyedia Jasa atau bila memenuhi syarat dan disetujui oleh Pengawas
                Pekerjaan, dapat dipergunakan untuk pekerjaan permanen dan dibayar
                menurut Mata Pembayaran yang relevan sesuai dengan yang terdapat dalam
                Daftar Penawaran.                                            
                                                                             
             c) Setiap bahan galian yang sementara waktu diijinkan untuk ditempatkan dalam
                saluran air harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan berakhir sedemikian
                rupa sehingga tidak mengganggu saluran air.                  
                                                                             
             d) Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh
                Penyedia Jasa harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi
                dengan tepi dan lereng yang stabil dan saluran drainase yang memadai.
                                                                             
     3.1.2 PROSEDUR PENGGALIAN                                               
                                                                             
          1) Prosedur Umum                                                   
                                                                             
             a) Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang
                ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan dan
                harus mencakup pembuangan semua material/bahan dalam bentuk apapun
                yang dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata, beton, pasangan batu, bahan
                organik dan bahan perkerasan lama.                           
                                                                             
             b) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal
                mungkin terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian. Bilamana
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 7         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                material/bahan yang terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau
                fondasi dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor atau menurut pendapat
                Pengawas Pekerjaan tidak memenuhi syarat, maka bahan tersebut harus
                seluruhnya dipadatkan atau dibuang dan diganti dengan timbunan yang
                memenuhi syarat, sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
             c) Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai pada
                garis formasi untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk
                perkerasan maupun bahu jalan, atau pada dasar galian pipa atau fondasi
                struktur, maka bahan tersebut harus digali 15 cm lebih dalam sampai
                permukaan yang mantap dan merata. Tonjolan-tonjolan batu yang runcing
                pada permukaan yang terekspos tidak boleh tertinggal dan semua pecahan
                batu yang diameternya lebih besar dari 15 cm harus dibuang. Profil galian
                yang disyaratkan harus diperoleh dengan cara menimbun kembali dengan
                bahan yang dipadatkan sesuai persetujuan Pengawas Pekerjaan. 
                                                                             
             d) Peledakan sebagai cara pembongkaran batu hanya boleh digunakan jika,
                menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak praktis menggunakan alat
                bertekanan udara atau suatu penggaru (ripper) hidrolis berkuku tunggal.
                Pengawas Pekerjaan dapat melarang peledakan dan memerintahkan untuk
                menggali batu dengan cara lain, jika, menurut pendapatnya, peledakan
                tersebut berbahaya bagi manusia atau struktur di sekitarnya, atau bilamana
                dirasa kurang cermat dalam pelaksanaannya.                   
                                                                             
             e) Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus
                menyediakan anyaman pelindung ledakan (heavy mesh blasting) untuk
                melindungi orang, bangunan dan pekerjaan selama penggalian. Jika
                dipandang perlu, peledakan harus dibatasi waktunya seperti yang diuraikan
                oleh Pengawas Pekerjaan.                                     
                                                                             
             f) Penggalian batu harus dilakukan sedemikian, apakah dengan peledakan atau
                cara lainnya, sehingga tepi-tepi potongan harus dibiarkan pada kondisi yang
                aman dan serata mungkin. Batu yang lepas atau bergantungan dapat menjadi
                tidak stabil atau menimbulkan bahaya terhadap pekerjaan atau orang harus
                dibuang, baik terjadi pada pemotongan batu yang baru maupun yang lama.
                                                                             
             g) Dalam hal apapun perlu dipahami bahwa, selama pelaksanaan penggalian,
                Penyedia Jasa harus melakukan langkah-langkah berdasarkan inisiatifnya
                sendiri untuk memastikan drainase alami dari air yang mengalir pada
                permukaan tanah, agar dapat mencegah aliran tersebut mengalir masuk ke
                dalam galian yang telah terbuka.                             
          2) Galian pada Tanah Dasar Perkerasan dan Bahu Jalan               
                                                                             
             Ketentuan dalam Seksi 3.3, Penyiapan Badan Jalan, harus berlaku seperti juga
             ketentuan dalam Seksi ini.                                      
                                                                             
          3) Galian untuk Struktur dan Pipa                                  
                                                                             
             a) Galian untuk pipa, gorong-gorong atau drainase beton dan galian untuk
                fondasi jembatan atau struktur lain, harus cukup ukurannya sehingga
                memungkinkan penempatan struktur atau telapak struktur dengan lebar dan
                panjang sebagaimana mestinya dan pemasangan bahan dengan benar,
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 8         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                pengawasan dan pemadatan penimbunan kembali di bawah dan di sekeliling
                pekerjaan.                                                   
                                                                             
             b) Bila galian parit untuk gorong-gorong atau lainnya dilakukan pada timbunan
                baru, maka timbunan harus dikerjakan sampai ketinggian yang diperlukan
                dengan jarak masing-masing lokasi galian parit tidak kurang dari 5 kali lebar
                galian parit tersebut, selanjutnya galian parit tersebut dilaksanakan dengan
                sisi-sisi yang setegak mungkin sebagaimana kondisi tanahnya mengijinkan.
             c) Semua bahan fondasi batu atau strata keras lainnya yang terekspos pada
                fondasi jembatan harus dibersihkan dari semua bahan yang lepas dan digali
                sampai permukaan yang keras, baik elevasi, kemiringan atau bertangga
                sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Semua
                serpihan dan retak-retak harus dibersihkan dan diinjeksi. Semua batu yang
                lepas dan terurai dan strata yang tipis harus dibuang. Jika fondasi telapak
                ditempatkan pada landasan selain batu, galian sampai elevasi akhir fondasi
                untuk telapak struktur tidak boleh dilaksanakan sampai sesaat sesudah
                fondasi telapak dipastikan elevasi penempatannya.            
                                                                             
             d) Bila fondasi tiang pancang digunakan, galian setiap lubang (pit) harus selesai
                sebelum tiang dipancangkan, dan penimbunan kembali fondasi dilakukan
                setelah pemancangan selesai. Setelah pemancangan selesai seluruhnya,
                semua bahan lepas dan yang bergeser harus dibuang, sampai diperoleh
                dasar permukaan yang rata danutuh untuk penempatan telapak fondasi tiang
                pancangnya.                                                  
                                                                             
          4) Galian Berupa Pemotongan                                        
                                                                             
             a) Perhatian harus diberikan agar tidak terjadi penggalian yang berlebihan.
                Metode penggalian dan pemangkasan harus disetujui oleh Pengawas
                Pekerjaan. Papan pengarah profil harus dipasang pada setiap penampang
                dengan interval 50 meter pada puncak dari semua pengarah untuk
                pemotongan yang menunjukkan posisi dan lereng pengarah rancangan.
                Papan pengarah profil harus terpasang pada tempatnya sampai pekerjaan
                galian selesai dan sampai Pengawas Pekerjaan telah memeriksa dan
                menyetujui pekerjaan tersebut.                               
                                                                             
             b) Galian pada tanah lebih baik dipangkas dengan grader yang dilengkapi
                dengan pisau yang dapat dimiringkan atau dengan excavator. Pekerjaan ini
                harus sesuai dengan garis yang ditunjukkan oleh papan pengarah profil.
                Semua tindakan harus dilakukan segera setelah penggalian selesai tanpa
                menunggu selesainya seluruh pekerjaan galian, untuk mencegah kerusakan
                pada permukaan hasil pemotongan. Tindakan yang demikian dapat termasuk
                penyediaan saluran penangkap, saluran lereng untuk galian, penanaman
                rumput atau tindakantindakan lainnya.                        
             c) Singkapanbatu haruslah dipisahkan terlebih dahulu dengan pengeboran
                sampai dalam atau peledakan jika disetujui atau diperintahkan oleh
                Pengawas Pekerjaan.                                          
                                                                             
             d) Semua permukaan pemotongan harus dibersihkan dari setiap bahan yang
                lepas yang akan menjadi berbahaya setelah pekerjaan selesai. Permukaan
                batu atau singkapan batu harus dibersihkan dengan cara manual bilamana
                dipandang perlu oleh Pengawas Pekerjaan.                     
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 9         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             e) Bilamana kondisi permukaan tanah yang tak terduga dihadapi pada lokasi
                manapun yang mungkin menyebabkan ketidak-stabilan permukaan lereng
                hasil pemotongan, tindakan-tindakan yang diperlukan harus dilakukan untuk
                menjamin kestabilannya. Perubahan-perubahan yang perlu harus disetujui
                sebelum penggalian berikutnya. Semua perubahan akan tunduk pada
                perintah atau persetujuan terlebihdahulu dari Pengawas Pekerjaan.
          5) Galian Tanah Lunak, Tanah Ekspansif, atau Tanah Dasar Berdaya Dukung
             Sedang Selain Tanah Organik atau Tanah Gambut                   
                                                                             
             Tanah Lunak didefinisikan sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR
             lapangan kurang dari 2,5%. Tanah Dasar dengan daya dukung sedang
             didefinisikan sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR hasil pemadatan
             sama atau di atas 2,5% tetapi kurang dari nilai rancangan yang dicantumkan
             dalam Gambar, atau kurang dari 6% jika tidak ada nilai yang dicantumkan. Tanah
             ekspansif didefinisikan sebagai tanah yang mempunyai Pengembangan Potensial
             lebih dari 5%.                                                  
                                                                             
             Bilamana tanah lunak, berdaya dukung rendah terekspos pada tanah dasar hasil
             galian, atau bilamana tanah lunak berada di bawah timbunan maka perbaikan
             tambahan berikut ini diperlukan:                                
                                                                             
             a) Tanah lunak harus ditangani seperti yang ditetapkan dalam Gambar antara
                lain:                                                        
                                                                             
                i) dipadatkan sampai mempunyai kapasitas daya dukung dengan CBR
                   lapangan lebih dari 2,5% atau                             
                ii) distabilisasi atau                                       
                iii) dibuang seluruhnya atau                                 
                iv) digali sampai di bawah elevasi tanah dasar dengan kedalaman yang
                   ditunjukkan dalam Gambar atau jika tidak maka dengan kedalaman yang
                   diberikan dalam Tabel 3.1.2.1) sesuai dengan Bagan Desain 2 - Desain
                   Fondasi Jalan Minimum dari Manual Desain Perkerasan Jalan No.
                   02/M/BM/2017. Kedalaman galian dan perbaikan untuk perbaikan tanah
                   dasar haruslah diperiksa atau diubah oleh Pengawas Pekerjaan,
                   berdasarkan percobaan lapangan.                           
                                                                             
             b) Selain perbaikan tanah dasar sebagaimana yang disebutkan dalam tabel
                3.1.2.1), tanah ekspansif harus ditangani secara khusus.     
             c) Tanah dasar berdaya dukung sedang harus digali sampai kedalaman tebal
                lapisan penopang seperti ditunjukkan dalam Gambar.           
                                                                             
             Galian harus tetap dijaga agar bebas dari air pada setiap saat terutama untuk
             tanah lunak, organik, gambut dan ekspansif, untuk memperkecil dampak
             pengembangan. Setiap perbaikan yang tidak disyaratkan khusus dalam Gambar
             harus disetujui terlebih dahulu atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas
             Pekerjaan.                                                      
                                                                             
                 Tabel 3.1.2.1) Perbaikan Tanah Dasar dan Tipikal Lapisan Penopang
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 10        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                              Perkeras       
                                              Perkerasan Lentur an           
                                                               Kaku          
                                  Deskripsi                                  
                                               Lalu Lintas Lajur             
                                   Struktur                                  
                        Kelas                     Desain                     
                CBR              Fondasi Jalan                               
                       Kekuatan               Umur Rencana 40                
               Tanah               (Tanah                     Stabilisa      
                        Tanah                      tahun                     
               Dasar               Asli dan                     si           
                        Dasar                (juta CESA pangkat 5)           
                                Peningkatannya                 Tanah         
                                              < 2  2 - 4 > 4                 
                                     )                        Dasar(5)       
                                               Tebal Minimum                 
                                                 Perbaikan                   
                                              Tanah Dasar (mm)               
                ≥ 6      SG6                 Tidak perlu perbaikan 150 mm    
                                                              Stabilisa      
                 5       SG5                   -    -    100                 
                                Perbaikan tanah                              
                                                                si           
                 4       SG4        dasar     100  150   200                 
                                                               Tanah         
                 3       SG3     meliputi bahan 150 200  300                 
                                                               Dasar         
                                  stabilisasi                                
                                                               di atas       
                                  semen atau                                 
                                                              150 mm         
                                timbunan pilihan                             
                2,5     SG2,5                 175  250   350  Timbuna        
                                 (pemadatan                                  
                                                                 n           
                                   berlapis                                  
                                                               Pilihan       
                                ≤ 200 mm tebal                               
                Tanah ekspansif                                              
                                   lepas)                                    
                (pengembangan                 400  500   600                 
                                                              Berlaku        
                 potensial > 5%)                                             
                                                              ketentua       
              Perkerasa         Lapis penopang                               
                                                                 n           
                 n                 (capping  1000  1100  1200                
                                                               yang          
              lentur di  SG1      layer)(3)(4)                               
                                                               sama          
                atas   aluvial(2) atau Lapis                                 
                                                              dengan         
               tanah            Penopang      650  750   850                 
                                                              Perbaika       
               lunak(1)         dan Geogrid(3)(4)                            
                                                                 n           
              Tanah gambut dengan                                            
                                                               Tanah         
                    HRS                                                      
                                                               Dasar         
              atau Burda untuk jalan                                         
                                Lapis penopang                Perkeras       
                    raya                     1000  1250  1500                
                                  berbutir(3)(4)                an           
              minor (nilai minimum -                                         
                                                               Lentur        
                 ketentuan lain                                              
                  digunakan)                                                 
             Catatan :                                                       
             1. Ditandai oleh kepadatan yang rendah dan CBR lapangan yang rendah
             2. Nilai CBR lapangan karena CBR rendaman tidak relevan         
             3. Permukaan lapis penopang di atas tanah SG1 dan gambut diasumsikan
               mempunyai daya dukung setara nilai CBR 2,5%, dengan demikian ketentuan
               perbaikan tanah SG2,5 berlaku. Contoh: untuk lalu lintas rencana > 4 juta ESA
               (pangkat 5), tanah SG1 memerlukan lapis penopang setebal 1200 mm untuk
               mencapai daya dukung setara SG2,5 dan selanjutnya perlu ditambah lagi
               setebal 350 mm untuk meningkatkan menjadi setara SG6.         
             4. Tebal lapis penopang dapat dikurangi 300 mm jika tanah asli dipadatkan pada
               kondisi kering.                                               
             5. Untuk perkerasan kaku, material perbaikan tanah dasar berbutir halus
               (klasifikasi tanah menurut AASHTO dari A4 sampai dengan A6) harus berupa
               stabilisasi tanah dasar (subgrade improvement).               
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 11        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          6) Cofferdam                                                       
                                                                             
             a) Cofferdam yang sesuai dan praktis harus digunakan bilamana muka air yang
                dihadapi lebih tinggi dari elevasi dasar dari galian. Dalam pengajuannya,
                Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar yang menunjukkan usulannya
                tentang metode pembuatan cofferdam untuk disetujui oleh Pengawas
                Pekerjaan.                                                   
             b) Cofferdam atau krib untuk pembuatan fondasi, secara umum harus
                dilaksanakan dengan benar sampai di bawah dasar dari telapak dan harus
                diperkaku dengan benar dan sekedap mungkin yang dapat dilakukan. Secara
                umum, dimensi bagian dalam dari cofferdam haruslah sedemikian hingga
                memberikan ruang gerak yang cukup untuk pemasangan cetakan dan
                inspeksi pada bagain luar dari cofferdam, dan memungkinkan pemompaan di
                luar cetakan. Cofferdam atau krib yang bergeser atau bergerak ke arah
                samping selama pelaksanaan penurunan fondasi harus diperbaiki atau
                diperluas sedemikian hingga dapat menyediakan ruang gerak yang
                diperlukan.                                                  
                                                                             
             c) Bilamana terdapat kondisi-kondisi yang dihadapi, sebagaimana ditentukan
                oleh Pengawas Pekerjaan, dengan memandang kondisi tersebut adalah tidak
                praktis untuk mengeringkan air pada fondasi sebelum penempatan telapak,
                Pengawas Pekerjaan dapat meminta pelaksanaan lapisan beton yang kedap
                dengan suatu dimensi yang dipandang perlu, dan dengan ketebalan yang
                sedemikian untuk menahan setiap kemungkinan gaya angkat yang akan
                terjadi. Beton untuk lapisan kedap yang demikian harus dipasang
                sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana   
                diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.                       
                                                                             
                Fondasi ini kemudian harus dikeringkan dan telapak dipasang. Ketika krib
                pemberat digunakan dan berat tersebut dimanfaatkan untuk mengatasi
                sebagian tekanan hidrostatis yang bekerja pada dasar dari lapisan kedap dari
                fondasi, jangkar khusus seperti dowel atau lidah-alur harus disediakan untuk
                memindahkan seluruh berat dari krib ke lapisan kedap dari fondasi tersebut.
                                                                             
                Bilamana lapisan kedap dari fondasi diletakkan di bawah permukaan air,
                cofferdam harus dilepas atau dipisah pada muka air terendah sebagaimana
                yang diperintahkan.                                          
                                                                             
             d) Cofferdam haruslah dibuat untuk melingdungi beton yang masih muda
                terhadap kerusakan akibat naiknya aliran air yang tiba-tiba dan untuk
                mencegah kerusakan fondasi akibat erosi. Tidak ada kayu atau pengaku yang
                boleh ditinggal dalam cofferdam atau krib sedemikian hingga memperluas
                pasangan batu bangunan bawah, tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan.
             e) Setiap pemompaan yang diperkenankan dari bagian dalam dari setiap bagian
                fondasi harus dilakukan sedemikian hingga dapat menghindarkan
                kemungkinan terbawanya setiap bagian dari bahan beton tersebut. Setiap
                pemompaan yang diperlukan selama pengecoran beton, atau untuk suatu
                periode yang paling sedikit 24 jam sesudahnya, harus dilaksanakan dengan
                pompa yang diletakkan di luar acuan beton tersebut. Pemompaan untuk
                pengeringan air tidak boleh dimulai sampai lapisan kedap tersebut telah
                mengeras sehingga cukup kuat menahan tekanan hidrostatis.    
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 12        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             f) Jika tidak disebutkan sebaliknya, cofferdam atau krib, dengan semua turap
                dan pengaku yang termasuk di dalamnya, harus disingkirkan oleh Penyedia
                Jasa setelah bangunan bawah selesai. Pembongkaran harus dilakukan
                sedemikian hingga tidak mengganggu, atau menandai pasangan batu yang
                telah selesai dikerjakan.                                    
          7) Pemeliharaan Saluran                                            
                                                                             
             Jika tidak disebutkan sebaliknya, tidak ada galian yang dilakukan di luar sumuran,
             krib, cofferdam, atau turap pancang, dan dasar sungai yang berdekatan dengan
             struktur tidak boleh terganggu tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan. Jika
             setiap galian atau pengerukan dilakukan di tempat tersebut atau struktur sebelum
             sumuran, krib, atau cofferdam diturunkan, Penyedia Jasa haruslah, setelah dasar
             fondasi terpasang, menimbun kembali semua galian ini sampai seperti permukaan
             asli atau dasar sungai sebelumnya dengan bahan yang disetujui oleh Pengawas
             Pekerjaan. Bahan yang ditumpuk pada aliran sungai dari fondasi atau galian
             lainnya atau dari penimbunan cofferdam harus disingkirkan dan daerah aliran
             harus bebas dari segala halangan darinya.                       
             Cofferdam, penyokong dan pengaku (bracing) yang dibuat untuk fondasi jembatan
             atau struktur lainnya harus diletakkan sedemikian hingga tidak menyebabkan
             terjadinya penggerusan dasar, tebing atau bantaran sungai.      
                                                                             
          8) Galian pada Sumber Bahan                                        
                                                                             
             a) Sumber bahan (borrow pits), apakah di dalam Ruang Milik Jalan atau di
                tempat lain, harus digali sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
                                                                             
             b) Persetujuan untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan
                sumber galian lama harus diperoleh secara tertulis dari Pengawas Pekerjaan
                sebelum setiap operasi penggalian dimulai.                   
                                                                             
             c) Sumber bahan (borrow pits) di atas tanah yang mungkin digunakan untuk
                pelebaran jalan mendatang atau keperluan pemerintah lainnya, tidak
                diperkenankan.                                               
                                                                             
             d) Penggalian sumber bahan harus dilarang atau dibatasi bilamana penggalian
                ini dapat mengganggu drainase alam atau yang dirancang.      
                                                                             
             e) Pada daerah yang lebih tinggi dari permukaan jalan, sumber bahan harus
                diratakan sedemikian rupa sehingga mengalirkan seluruh air permukaan ke
                gorong-gorong berikutnya tanpa genangan.                     
             f) Tepi galian pada sumber bahan tidak boleh berjarak lebih dekat dari 2 m dari
                kaki setiap timbunan atau 10 m dari puncak setiap galian.    
                                                                             
          9) Galian pada Perkerasan Aspal yang Ada                           
                                                                             
             a) Pekerjaan galian perkerasan aspal yang dilaksanakan dengan atau tanpa
                menggunakan mesin Cold Milling. Maka penggalian terhadap material di atas
                atau di bawah batas galian yang ditentukan haruslah seminimum mungkin.
                                                                             
                Bilamana pembongkaran dilaksanakan tanpa mesin cold milling maka tepi
                lokasi yang digali haruslah digergaji atau dipotong dengan jack hammer
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 13        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                sedemikian rupa agar pembongkaran yang berlebihan dapat dihindarkan.
                Bilamana material pada permukaan dasar hasil galian terlepas atau rusak
                akibat dari pelaksanaan penggalian tersebut, maka material yang rusak atau
                terlepas tersebut harus dipadatkan dengan merata atau dibuang seluruhnya
                dan diganti dengan material yang cocok sesuai petunjuk Pengawas
                Pekerjaan. Setiap lubang pada permukaan dasar galian harus diisi dengan
                material yang cocok lalu dipadatkan dengan merata sesuai dengan petunjuk
                Pengawas Pekerjaan.                                          
             b) Pada pekerjaan galian pada perkerasan aspal yang ada, material yang
                terdapat pada permukaan dasar galian, menurut petunjuk Pengawas
                Pekerjaan, adalah material yang lepas, lunak atau tergumpal atau hal hal lain
                yang tidak memenuhi syarat, maka material tersebut harus dipadatkan
                dengan merata atau dibuang seluruhnya dan diganti dengan material yang
                cocok sesuai petunujuk Pengawas Pekerjaan.                   
                                                                             
                                                                             
     3.1.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                         
                                                                             
          1) Galian yang Tidak Diukur untuk Pembayaran                       
                                                                             
             Beberapa kategori pekerjaan galian dalam Kontrak tidak akan diukur dan dibayar
             menurut Seksi ini, pekerjaan tersebut dipandang telah dimasukkan ke dalam
             harga penawaran untuk berbagai macam bahan konstruksi yang dihampar di atas
             galian akhir, seperti pasangan batu (stone masonry) dan gorong-gorong pipa.
             Jenis galian yang secara spesifik tidak dimasukkan untuk pengukuran dalam
             Seksi ini adalah:                                               
                                                                             
             a) Galian di luar garis yang ditunjukkan dalam profil dan penampang melintang
                yang disetujui tidak akan dimasukkan dalam volume yang diukur untuk
                pembayaran kecuali bilamana:                                 
                                                                             
                i) Galian yang diperlukan untuk membuang bahan yang lunak atau tidak
                   memenuhi syarat seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.2.1).b) di
                   atas, atau untuk membuang batu atau bahan keras lainnya seperti yang
                   disyaratkan dalam Pasal 3.1.2.1).c) di atas;              
                ii) Pekerjaan tambah sebagai akibat dari longsoran lereng yang
                   sebelumnya telah diterima oleh Pengawas Pekerjaan secara tertulis
                   asalkan tindakan atau metode kerja Penyedia Jasa yang tidak sesuai
                   dengan spesifikasi ini tidak memberikan kontribusi yang penting terhadap
                   kelongsoran tersebut.                                     
             b) Pekerjaan galian untuk selokan drainase dan saluran air, kecuali untuk galian
                batu, tidak akan diukur untuk pembayaran menurut Seksi ini. Pengukuran dan
                Pembayaran harus dilaksanakan menurut Seksi 2.1 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
             c) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk pemasangan gorong-gorong pipa
                dan kotak, tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi dari pekerjaan
                ini dipandang telah dimasukkan ke dalam berbagai harga satuan penawaran
                untuk masing-masing bahan tersebut, sesuai dengan Seksi 2.3 dari
                Spesifikasi ini.                                             
                                                                             
             d) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk memperoleh bahan konstruksi dari
                sumber bahan (borrow pits) atau sumber lainnya di luar batas-batas daerah
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 14        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                kerja tidak boleh diukur untuk pembayaran, biaya pekerjaan ini dipandang
                telah dimasukkan dalam harga satuan penawaran untuk timbunan atau bahan
                perkerasan.                                                  
             e) Pekerjaan galian dan pembuangan yang diuraikan dalam Pasal 3.1.2.1).a)
                selain untuk tanah, batu, perkerasan berbutir, tanah organik dan bahan
                perkerasan aspal lama, tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi
                untuk pekerjaan ini telah dimasukkan dalam berbagai harga satuan
                penawaran yang untuk masing-masing operasi pembongkaran struktur lama
                sesuai dengan Seksi 7.15 dari Spesifikasi ini.               
                                                                             
             f) Pekerjaan galian untuk pembuatan gigi bertangga untuk landasan suatu
                timbunan atau untuk penyiapan saluran-saluran untuk penimbunan, yang
                dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.2.3.1).c) atau d), tidak boleh diukur
                untuk pembayaran, biaya untuk pekerjaan ini telah dianggap termasuk dalam
                harga satuan penawaran.                                      
                                                                             
          2) Pengukuran Galian untuk Pembayaran                              
                                                                             
             a) Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk
                pembayaran sebagai pembayaran dalam meter kubik bahan yang   
                dipindahkan.                                                 
                Dasar perhitungan kuantitas galian ini haruslah gambar penampang
                melintang profil tanah asli sebelum digali yang telah disetujui dan gambar
                pekerjaan galian akhir dengan garis, kelandaian dan elevasi yang disyaratkan
                atau diterima. Metode perhitungan haruslah metode luas ujung rata-rata,
                menggunakan penampang melintang pekerjaan secara umum dengan jarak
                tidak lebih dari 25 meter atau dengan jarak 50 meter untuk medan yang datar.
                                                                             
             b) Bilamana bahan dari hasil galian dinyatakan secara tertulis oleh Pengawas
                Pekerjaan dapat digunakan sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan
                oleh Penyedia Jasa sebagai bahan timbunan, maka volume bahan galian
                yang tidak terpakai ini dan terjadi semata-mata hanya untuk kenyamanan
                Penyedia Jasa dengan exploitasi sumber bahan (borrow pits) tidak akan
                dibayar.                                                     
                                                                             
             c) Pekerjaan galian struktur yang diukur adalah volume dari prisma yang
                dibatasi oleh bidang-bidang sebagai berikut:                 
                ▪ Bidang atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar fondasi yang
                  melalui titik terendah dari terain tanah asli. Di atas bidang horisontal ini
                  galian tanah diperhitungkan sebagai galian biasa atau galian batu sesuai
                  dengan sifatnya.                                           
                ▪ Bidang bawah adalah bidang dasar fondasi.                  
                ▪ Bidang tegak adalah bidang vertikal keliling fondasi.      
                Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang
                diuraikan di atas atau sebagai pengembangan tanah selama pemancangan,
                tambahan galian karena kelongsoran, bergeser, runtuh atau karena sebab-
                sebab lain.                                                  
             d) Galian yang bahannya digunakan untuk timbunan, tanah gambut, tanah
                organik, tanah lunak, tanah ekspansif, tanah yang tidak dikehendaki, tanah
                tergumpal dan tanah dengan daya dukung sedang, jika tidak disebutkan lain
                dalam pasal-pasal yang sebelumnya, harus diukur untuk pembayaran
                sebagai Galian Biasa.                                        
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 15        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          3) Dasar Pembayaran                                                
                                                                             
             Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut
             satuan pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan
             Harga untuk masing-masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini, di
             mana harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk
             seluruh pekerjaan termasuk cofferdam, penyokong, pengaku dan pekerjaan yang
             berkaitan, dan biaya yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan galian dan
             pembuangan bahan galian sebagaimana diuraikan dalam Seksi ini.  
                                                                             
               Nomor Mata                                  Satuan            
                                      Uraian                                 
               Pembayaran                                Pengukuran          
                 3.1.(1)  Galian Biasa                   Meter Kubik         
                 3.1.(2)  Galian Batu Lunak              Meter Kubik         
                                                                             
                                                                             
                 3.1.(3)  Galian Batu                    Meter Kubik         
                                                                             
                 3.1.(4)  Galian Struktur dengan Kedalaman 0 - 2 M Meter Kubik
                                                                             
                 3.1.(5)  Galian Struktur dengan Kedalaman 2 - 4 M Meter Kubik
                                                                             
                 3.1.(6)  Galian Struktur dengan Kedalaman 4 - 6 M Meter Kubik
                                                                             
                          Galian Perkerasan Beraspal dengan Cold             
                 3.1.(7)                                 Meter Kubik         
                          Milling Machine                                    
                          Galian Perkerasan Beraspal tanpa Cold              
                 3.1.(8)                                 Meter Kubik         
                          Milling Machine                                    
                 3.1.(9)  Galian Perkerasan Berbutir     Meter Kubik         
                 3.1.(10) Galian Perkerasan Beton        Meter Kubik         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 16        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 SEKSI 3.2                                   
                                TIMBUNAN                                     
                                                                             
                                                                             
     3.2.1 UMUM                                                              
                                                                             
          1) Uraian                                                          
                                                                             
             a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
                pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan
                timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk
                timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai
                dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang
                disyaratkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.          
                                                                             
             b) Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi
                empat jenis, yaitu Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Timbunan Pilihan
                Berbutir di atas Tanah Rawa, dan Penimbunan Kembali Bahan Berbutir
                (Granular Backfill).                                         
                                                                             
             c) Timbunan Pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya
                dukung tanah dasar pada lapisan penopang (capping layer) dan jika
                diperlukan di daerah galian. Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk
                stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran timbunan jika diperlukan lereng
                yang lebih curam karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan
                timbunan lainnya di mana kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis.
                                                                             
             d) Timbunan Pilihan harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping layer)
                pada tanah lunak yang mempunyai CBR lapangan kurang 2,5% yang tidak
                dapat ditingkatkan dengan pemadatan atau stabilisasi.        
                                                                             
             e) Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan di atas tanah rawa, daerah berair
                dan lokasi-lokasi serupa di mana bahan Timbunan Pilihan dan Biasa tidak
                dapat dipadatkan dengan memuaskan.                           
                                                                             
             f) Tanah Rawa adalah permukaan tanah yang secara permanen berada di
                bawah permukan air, menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak dapat
                dialirkan atau dikeringkan dengan metoda yang dapat dipertimbangkan dalam
                Spesifikasi ini.                                             
             g) Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Backfill) harus digunakan
                untuk penimbunan kembali di daerah pengaruh dari struktur seperti abutmen
                dan dinding penahan tanah serta daerah kritis lainnya yang memiliki
                jangkauan terbatas untuk pemadatan dengan alat sebagaimana ditunjukkan
                dalam Gambar.                                                
                                                                             
             h) Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang
                sebagai landasan untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase
                porous yang dipakai untuk drainase bawah permukaan atau untuk mencegah
                hanyutnya partikel halus tanah akibat proses penyaringan. Bahan timbunan
                jenis ini telah diuraikan dalam Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 17        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             i) Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam Spesifikasi ini
                mungkin diperlukan, ditujukan terhadap dampak khusus lapangan termasuk
                konsolidasi dan stabilitas lereng.                           
          2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini            
                                                                             
             Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut
             ini:                                                            
                                                                             
             a) Transportasi dan Penanganan            : Seksi 1.5           
             b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas  : Seksi 1.8           
             c) Kajian TeknisLapangan                  : Seksi 1.9           
             d) Bahan dan Penyimpanan                  : Seksi 1.11          
             e) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya :       
                                                       Seksi 1.14            
             f) Pengamanan Lingkungan Hidup            : Seksi 1.17          
             g) Keselamatan dan Kesehatan Kerja        : Seksi 1.19          
             h) Manajemen Mutu                         : Seksi 1.21          
             i) Drainase Porous                        : Seksi 2.4           
             j) Galian                                 : Seksi 3.1           
             k) Penyiapan Badan Jalan                  : Seksi 3.3           
             l) Beton dan Beton Kinerja Tinggi         : Seksi 7.1           
             m) Pasangan Batu                          : Seksi 7.9           
                                                                             
          3) Toleransi Dimensi                                               
                                                                             
             a) Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi dari
                2 cm atau lebih rendah 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
                                                                             
             b) Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan
                harus memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan
                yang bebas.                                                  
                                                                             
             c) Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari
                garis profil yang ditentukan.                                
                                                                             
             d) Timbunan selain dari Lapisan Penopang di atas tanah lunak tidak boleh
                dihampar dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam
                lapisan dengan tebal padat kurang dari 10 cm.                
                                                                             
          4) Standar Rujukan                                                 
             Standar Nasional Indonesia (SNI) :                              
             SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas
                            tanah.                                           
             SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.            
             SNI 1742:2008 : Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.          
             SNI 1743:2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah.           
             SNI 1744:2012 : Metode uji CBR laboratorium.                    
             SNI 2828:2011 : Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan) dgn konus
                            pasir.                                           
             SNI 3423:2008 : Cara uji analisis ukuran butir tanah.           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 18        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             SNI 6371:2015 : Tata cara pengklasifikasian tanah untuk keperluan teknik
                            dengan sistem klasifikasi unifikasi tanah (ASTM D2487-
                            06, MOD).                                        
             SNI 03-6795-2002 : Metode pengujian untuk menentukan tanah ekspansif
             SNI 03-6797-2002 : Tata cara klasifikasi tanah dan campuran tanah agregat
                            untuk konstruksi jalan.                          
          5) Pengajuan Kesiapan Kerja                                        
                                                                             
             a) Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Seksi dari
                Spesifikasi ini, Penyedia Jasa harus menyerahkan pengajuan kesiapan di
                bawah ini kepada Pengawas Pekerjaan sebelum setiap persetujuan untuk
                memulai pekerjaan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan:         
                                                                             
                i) Gambar detail penampang melintang yang menunjukkan permukaan
                   yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan;      
                                                                             
                ii) Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada
                   permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan dihampar
                   cukup memadai, bilamana diperlukan menurut Pasal 3.2.3.1).b) di bawah
                   ini.                                                      
                                                                             
             b) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada Pengawas
                Pekerjaan paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk
                penggunaan pertama kalinya sebagai bahan timbunan:           
                                                                             
                i) Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh
                   harus disimpan oleh Pengawas Pekerjaan untuk rujukan selama Periode
                   Kontrak;                                                  
                                                                             
                ii) Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan
                   untuk bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian 
                   laboratorium yang menunjukkan bahwa sifat-sifat bahan tersebut
                   memenuhi ketentuan yang disyaratkan Pasal 3.2.2.          
                                                                             
             c) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam bentuk tertulis
                kepada Pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas
                pekerjaan, dan sebelum mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan,
                tidak diperkenankan menghampar bahan lain di atas pekerjaan timbunan
                sebelumnya :                                                 
                i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
                                                                             
                ii) Hasil pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan bahwa
                   toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3) dipenuhi.
                                                                             
          6) Jadwal Kerja                                                    
                                                                             
             a) Timbunan badan jalan pada jalan lama harus dikerjakan dengan 
                menggunakan pelaksanaan setengah lebar jalan sehingga setiap saat jalan
                tetap terbuka untuk lalu lintas.                             
                                                                             
             b) Untuk mencegah gangguan terhadap pelaksanaan abutment dan tembok
                sayap jembatan, Penyedia Jasa harus menunda sebagian pekerjaan
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 19        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                timbunan pada oprit setiap jembatan di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh
                Pengawas Pekerjaan, sampai waktu yang cukup untuk mendahulukan
                pelaksanaan abutment dan tembok sayap, selanjutnya dapat diperkenankan
                untuk menyelesaikan oprit dengan lancar tanpa adanya resiko gangguan atau
                kerusakan pada pekerjaan jembatan.                           
          7) Kondisi Tempat Kerja                                            
                                                                             
             a) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering
                segera sebelum dan selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan
                selama pelaksanaan timbunan harus memiliki lereng melintang yang cukup
                untuk membantu drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan dan juga
                harus menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai drainase yang baik.
                Bilamana memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja harus dibuang
                ke dalam sistem drainase permanen. Cara menjebak lanau yang memadai
                harus disediakan pada sistem pembuangan sementara ke dalam sistim
                drainase permanen.                                           
                                                                             
             b) Penyedia Jasa harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk
                pengendalian kadar air timbunan selama operasi penghamparan dan
                pemadatan.                                                   
                                                                             
          8) Perbaikan Terhadap Timbunan yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil
                                                                             
             a) Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang  
                disyaratkan atau disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan dalam
                Pasal 3.2.1.3) harus diperbaiki dengan menggemburkan permukaannya dan
                membuang atau menambah bahan sebagaimana yang diperlukan dan 
                dilanjutkan dengan pembentukan kembali dan pemadatan kembali.
                                                                             
             b) Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kadar
                airnya yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau seperti yang
                diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru
                bahan tersebut, dilanjutkan dengan penyemprotan air secukupnya dan
                dicampur seluruhnya dengan menggunakan "motor grader" atau peralatan
                lain yang disetujui.                                         
                                                                             
             c) Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam
                batas-batas kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau seperti
                yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru
                bahan tersebut dengan penggunaan motor grader atau alat lainnya secara
                berulang-ulang dengan selang waktu istirahat selama penanganan, dalam
                cuaca cerah. Alternatif lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat
                dicapai dengan menggaru dan membiarkan bahan gembur tersebut,
                Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar bahan tersebut dikeluarkan
                dari pekerjaan dan diganti dengan bahan kering yang lebih cocok.
             d) Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan
                dalam Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal
                lain, biasanya tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat
                bahan dan kerataan permukaan masih memenuhi ketentuan dalam  
                Spesifikasi ini.                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 20        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             e) Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-
                sifat bahan dari Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh
                Pengawas Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan tambahan,    
                penggemburan yang diikuti dengan penyesuaian kadar air dan pemadatan
                kembali, atau pembuangan dan penggantian bahan.              
             f) Perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau menjadi lembek
                setelah pekerjaan tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh Pengawas
                Pekerjaan haruslah seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.8).c) dari
                Spesifikasi ini.                                             
                                                                             
          9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian                 
                                                                             
             Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau
             lainnya harus secepatnya ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dan dipadatkan
             sampai mencapai kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan oleh
             Spesifikasi ini.                                                
                                                                             
          10) Cuaca yang Diijinkan untuk Bekerja                             
                                                                             
             Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan
             pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan
             berada di luar rentang yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.3.3).b). Semua
             permukaan timbunan yang belum terpadatkan harus digaru dan dipadatkan
             dengan cukup untuk memperkecil penyerapan air atau harus ditutup dengan
             lembaran plastik pada akhir kerja setiap hari dan juga ketika akan turun hujan
             lebat.                                                          
                                                                             
          11) Pengendalian Lalu Lintas                                       
                                                                             
             Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8, Manajemen
             dan Keselamatan Lalu Lintas.                                    
                                                                             
                                                                             
     3.2.2 BAHAN                                                             
                                                                             
          1) Sumber Bahan                                                    
                                                                             
             Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui sesuai dengan
             Seksi 1.11 "Bahan dan Penyimpanan" dari Spesifikasi ini.        
          2) Timbunan Biasa                                                  
                                                                             
             a) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari
                bahan galian tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Pengawas
                Pekerjaan sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam
                pekerjaan permanen seperti yang diuraikan dalam Pasal 3.1.1.1) dari
                Spesifikasi ini.                                             
                                                                             
             b) Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi,
                yang diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut SNI-03-6797-2002 (AASHTO
                M145-91(2012)) atau sebagai CH menurut "Unified atau Casagrande Soil
                Classification System". Bila penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi tidak
                dapat dihindarkan, bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian dasar
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 21        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                dari timbunan atau pada penimbunan kembali yang tidak memerlukan daya
                dukung atau kekuatan geser yang tinggi. Tanah plastis seperti itu sama sekali
                tidak boleh digunakan pada 30 cm lapisan langsung di bawah bagian dasar
                perkerasan atau bahu jalan atau tanah dasar bahu jalan. Sebagai tambahan,
                timbunan untuk lapisan ini bila diuji dengan SNI 1744:2012, harus memiliki
                nilai CBR tidak kurang dari karakteristik daya dukung tanah dasar yang
                diambil untuk rancangan dan ditunjukkan dalam Gambar atau tidak kurang
                dari 6% jika tidak disebutkan lain (CBR setelah perendaman 4 hari bila
                dipadatkan 100 % kepadatan kering maksimum (MDD) seperti yang
                ditentukan oleh SNI 1742:2008).                              
             c) Tanah sangat ekspansif yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau
                derajat pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258-81 (2013)
                sebagai "very high" atau "extra high" tidak boleh digunakan sebagai bahan
                timbunan. Nilai aktif adalah perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI - (SNI
                1966:2008) dan persentase kadar lempung (SNI 3423:2008).     
                                                                             
             d) Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang
                mempunyai sifat-sifat sebagai berikut: Tanah yang mengadung organik
                seperti jenis tanah OL, OH dan Pt dalam sistem USCS serta tanah yang
                mengandung daun – daunan, rumput-rumputan, akar, dan sampah. 
                                                                             
                 (i) Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak praktis
                    dikeringkan untuk memenuhi toleransi kadar air pada pemadatan
                    (melampaui Kadar Air Optimum + 1%).                      
                                                                             
                 (ii) Tanah ekspansif yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan
                    sangat tinggi dalam klasifikasi Van Der Merwe (Lampiran 3.2.A) dengan
                    ciri-ciri adanya retak memanjang sejajar tepi perkerasan jalan.
                                                                             
          3) Timbunan Pilihan                                                
                                                                             
             a) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan bila
                digunakan pada lokasi atau untuk maksud di mana bahan-bahan ini telah
                ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Seluruh
                timbunan lain yang digunakan harus dipandang sebagai timbunan biasa (atau
                drainase porous bila ditentukan atau disetujui sebagai hal tersebut sesuai
                dengan Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini).                      
                                                                             
             b) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari
                bahan tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk
                timbunan biasa dan sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang
                tergantung dari maksud penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui
                oleh Pengawas Pekerjaan. Dalam segala hal, seluruh timbunan pilihan harus,
                bila diuji sesuai dengan SNI 1744:2012, memiliki CBR paling sedikit 10%
                setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai 100% kepadatan kering
                maksimum sesuai dengan SNI 1742:2008.                        
             c) Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan
                stabilisasi timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser
                yang cukup, bilamana dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka
                timbunan pilihan dapat berupa timbunan batu atau kerikil lempungan
                bergradasi baik atau lempung pasiran atau lempung berplastisitas rendah.
                Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan akan
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 22        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan dibangun atau ditimbun,
                atau pada tekanan yang akan dipikul.                         
                                                                             
          4) Timbunan Pilihan Berbutir di atas Tanah Rawa                    
             Bahan timbunan pilihan di atas tanah rawa dan untuk keadaan di mana
             penghamparan dalam kondisi jenuh atau banjir tidak dapat dihindarkan haruslah
             batu, pasir atau kerikil atau bahan berbutir bersih lainnya dengan Index Plastisitas
             maksimum 6 % (enam persen).                                     
                                                                             
          5) Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Back Fill)          
                                                                             
             Bahan timbunan berbutir daerah oprit harus terdiri dari kerikil pecah, batu,
             timbunan batu atau pasir alam atau campuran yang baik dari kombinasi bahan-
             bahan ini dengan bergradasi bukan menerus dan mempunyai Indeks Plastisitas
             maksimum 10%. Gradasi timbunan berbutir daerah oprit haruslah sebagaimana
             yang ditunjukkan Tabel 3.2.2.1) berikut :                       
                                                                             
                    Tabel 3.2.2.1) Gradasi Penimbunan Kembali Bahan Berbutir 
                                                                             
                   Ukuran Ayakan                                             
                                           Persen Berat Yang Lolos           
                ASTM        (mm)                                             
                  4”         100                  100                        
                 No.4       4,75                 25 - 90                     
                No.200      0,075                0 - 10                      
                                                                             
                                                                             
     3.2.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN                               
                                                                             
          1) Penyiapan Tempat Kerja                                          
                                                                             
             a) Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang
                tidak diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas
                Pekerjaan sesuai dengan Pasal 3.1.1.11), 3.1.2.1), dan 3.1.2.5) dari
                Spesifikasi ini.                                             
                                                                             
             b) Kecuali untuk daerah tanah lunak atau tanah yang tidak dapat dipadatkan
                atau tanah rawa, dasar fondasi timbunan harus dipadatkan seluruhnya
                (termasuk penggemburan dan pengeringan atau pembasahan bila  
                diperlukan) sampai 15 cm bagian permukaan atas dasar fondasi memenuhi
                kepadatan yang disyaratkan untuk Timbunan yang ditempatkan di atasnya.
                                                                             
             c) Bilamana timbunan akan dibangun di atas permukaan tanah dengan
                kelandaian lereng lebih dari 10%, ditempatkan di atas permukaan lama atau
                pembangunan timbunan baru, maka lereng lama akan dipotong sampai tanah
                yang keras dan bertangga dengan lebar yang cukup sehingga memungkinkan
                peralatan pemadat dapat beroperasi. Tangga-tangga tersebut tidak boleh
                mempunyai kelandaian lebih dari 4% dan harus dibuatkan sedemikian
                dengan jarak vertikal tidak lebih dari 30 cm untuk kelandaian yang kurang dari
                15% dan tidak lebih dari 60 cm untuk kelandaian yang sama atau lebih besar
                dari 15%.                                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 23        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             d) Dasar saluran yang ditimbun harus diratakan dan dilebarkan sedemikian
                hingga memungkinkan pengoperasian peralatan pemadat yang efektif.
                                                                             
          2) Penghamparan Timbunan                                           
             a) Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar
                dalam lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi
                tebal lapisan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3). Bilamana timbunan
                dihampar lebih dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut sedapat mungkin
                dibagi rata sehingga sama tebalnya.                          
                                                                             
             b) Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke
                permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan.
                Penumpukan tanah timbunan untuk persediaan biasanya tidak    
                diperkenankan, terutama selama musim hujan.                  
                                                                             
             c) Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus
                diperhatikan sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur.
                Dalam pembentukan drainase sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah
                yang menyolok di antara kedua bahan tersebut dengan memakai acuan
                sementara dari pelat baja tipis yang sedikit demi sedikit ditarik saat pengisian
                timbunan dan drainase porous dilaksanakan.                   
                                                                             
             d) Penimbunan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus dilaksanakan
                dengan sistematis dan secepat mungkin segera setelah pemasangan pipa
                atau struktur. Akan tetapi, sebelum penimbunan kembali, diperlukan waktu
                perawatan tidak kurang dari 3 jam setelah pemberian adukan pada
                sambungan pipa atau pengecoran struktur beton gravity, pemasangan
                pasangan batu gravity atau pasangan batu dengan mortar gravity. Sebelum
                penimbunan kembali di sekitar struktur penahan tanah dari beton, pasangan
                batu atau pasangan batu dengan mortar, juga diperlukan waktu perawatan
                tidak kurang dari 14 hari.                                   
                                                                             
             e) Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama harus
                disiapkan dengan membuang seluruh tetumbuhan yang terdapat pada
                permukaan lereng dan harus dibuat bertangga (atau dibuat bergerigi)
                sehingga timbunan baru akan terkunci pada timbunan lama sedemikian
                sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Selanjutnya timbunan yang
                diperlebar harus dihampar horizontal lapis demi lapis sampai dengan elevasi
                tanah dasar, yang kemudian harus ditutup secepat mungkin dengan lapis
                fondasi bawah dan atas sampai elevasi permukaan jalan lama sehingga
                bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas secepat mungkin,
                dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan ke sisi jalan lainnya
                bilamana diperlukan.                                         
             f) Lapisan penopang di atas tanah lunak harus dihampar sesegera mungkin dan
                tidak lebih dari tiga hari setelah persetujuan setiap penggalian atau
                pembersihan dan pengupasan oleh Pengawas Pekerjaan. Lapisan penopang
                dapat dihampar satu lapis atau beberapa lapis dengan tebal antara 0,5
                sampai 1,0 meter sesuai dengan kondisi lapangan dan sebagimana
                diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Ketentuan Pasal
                3.2.4.2) tidak digunakan.                                    
                                                                             
          3) Pemadatan Timbunan                                              
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 24        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             a) Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus
                dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui
                Pengawas Pekerjaan sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan dalam
                Pasal 3.2.4.                                                 
             b) Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air
                bahan berada dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di
                atas kadar air optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar
                air pada kepadatan kering maksimum yang diperoleh bilamana tanah
                dipadatkan sesuai dengan SNI 1742:2008.                      
                                                                             
             c) Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal
                20 cm dari bahan bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih
                besar dari 5 cm serta mampu mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas
                timbunan batu tersebut. Lapis penutup ini harus dilaksanakan sampai
                mencapai kepadatan timbunan tanah yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.2)
                di bawah.                                                    
                                                                             
             d) Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang
                disyaratkan, diuji kepadatannya dan harus diterima oleh Pengawas Pekerjaan
                sebelum lapisan berikutnya dihampar.                         
                                                                             
             e) Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah
                sumbu jalan sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah
                usaha pemadatan yang sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat
                konstruksi dapat dilewatkan di atas pekerjaan timbunan dan lajur yang
                dilewati harus terus menerus divariasi agar dapat menyebarkan pengaruh
                usaha pemadatan dari lalu lintas tersebut.                   
                                                                             
             f) Dalam membuat timbunan sampai pada atau di atas gorong-gorong dan
                bilamana disyaratkan dalam Kontrak sampai pada jembatan, Penyedia Jasa
                harus membuat timbunan tersebut sama tinggi pada kedua sisinya. Jika
                kondisi-kondisi memerlukan penempatan penimbunan kembali atau timbunan
                pada satu sisi jauh lebih tinggi dari sisi lainnya, penambahan bahan pada sisi
                yang lebih tinggi tidak boleh dilakukan sampai persetujuan diberikan oleh
                Pengawas Pekerjaan dan tidak melakukan timbunan sampai struktur tersebut
                telah berada di tempat dalam waktu 14 hari, dan pengujian-pengujian yang
                dilakukan di laboratorium di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan
                menetapkan bahwa struktur tersebut telah mencapai kekuatan yang cukup
                untuk menahan tekanan apapun yang ditimbulkan oleh metoda yang
                digunakan dan bahan yang dihampar tanpa adanya kerusakan atau regangan
                yang di luar faktor keamanan.                                
             g) Untuk menghindari gangguan terhadap pelaksanaan abutmen jembatan,
                tembok sayap dan gorong-gorong persegi, Penyedia Jasa harus, untuk
                tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, menunda
                pekerjaan timbunan yang membentuk oprit dari setiap struktur semacam ini
                sampai saat ketika pelaksanaan selanjutnya boleh didahulukan untuk
                penyelesaian oprit tanpa resiko mengganggu atau merusak pekerjaan
                jembatan. Biaya untuk penundaan pekerjaan harus termasuk dalam harga
                satuan Kontrak untuk masing-masing mata pembayaran yang relevan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 25        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             h) Bahan untuk timbunan pada tempat-tempat yang sulit dimasuki oleh alat
                pemadat normal harus dihampar dalam lapisan mendatar dengan tebal
                gembur tidak lebih dari 10 cm dan seluruhnya dipadatkan dengan
                menggunakan pemadat mekanis.                                 
             i) Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat
                mesin gilas, harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur
                tidak lebih dari 10 cm dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau
                timbris (tamper) manual dengan berat statis minimum 10 kg. Pemadatan di
                bawah maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian khusus untuk
                mencegah timbulnya rongga-rongga dan untuk menjamin bahwa pipa
                terdukung sepenuhnya.                                        
                                                                             
          4) Penyiapan Tanah Dasar pada Timbunan                             
                                                                             
             Pekerjaan penyiapan tanah dasar pada timbunan baru dilaksanakan bila
             pekerjaan lapis fondasi agregat atau perkerasan sudah akan segera
             dilaksanakan.                                                   
                                                                             
                                                                             
     3.2.4 JAMINAN MUTU                                                      
                                                                             
          1) Pengendalian Mutu Bahan                                         
                                                                             
             a) Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan
                awal mutu bahan akan ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi
                bagaimanapun juga harus mencakup seluruh pengujian yang disyaratkan
                dalam Pasal 3.2.2 dengan paling sedikit tiga contoh yang mewakili sumber
                bahan yang diusulkan, yang dipilih mewakili rentang mutu bahan yang
                mungkin terdapat pada sumber bahan.                          
                                                                             
             b) Setelah persetujuan mutu bahan timbunan yang diusulkan, menurut pendapat
                Pengawas Pekerjaan, pengujian mutu bahan dapat diulangi lagi agar
                perubahan bahan atau sumber bahannya dapat diamati.          
                                                                             
             c) Suatu program pengendalian pengujian mutu bahan rutin harus dilaksanakan
                untuk mengendalikan perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan.
                Jumlah pengujian harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
                Pekerjaan tetapi untuk setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang
                diperoleh dari setiap sumber bahan paling sedikit harus dilakukan suatu
                pengujian Nilai Aktif, seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.2).c).
                Pengawas Pekerjaan setiap saat dapat memerintahkan dilakukannya uji ke-
                ekspansifan tanah sesuai SNI 03-6795-2002.                   
          2) Ketentuan Kepadatan untuk Timbunan                              
                                                                             
             a) Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar
                harus dipadatkan sampai 95 % dari kepadatan kering maksimum yang
                ditentukan sesuai SNI 1742:2008. Untuk tanah yang mengandung lebih dari
                10 % bahan yang tertahan pada ayakan 19 mm, kepadatan kering maksimum
                yang diperoleh harus dikoreksi terhadap bahan yang berukuran lebih
                (oversize) tersebut sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
                Pekerjaan.                                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 26        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             b) Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar
                harus dipadatkan sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum
                yang ditentukan sesuai dengan SNI 1742:2008.                 
             c) Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang
                dipadatkan sesuai dengan SNI 2828:2011 dan keseragaman kepadatan diuji
                dengan Light Weight Deflectometer (LWD) sesuai dengan Pd 03-2016-B
                (prosedur LWD ditunjukkan dalam Lampiran 3.2.B), bilamana diperintahkan
                oleh Pengawas Pekerjaan dan bila hasil setiap pengujian menunjukkan
                kepadatan kurang dari yang disyaratkan maka Penyedia Jasa harus
                memperbaiki pekerjaan sesuai dengan Pasal 3.2.1.(8) dari Seksi ini.
                Pengujian harus dilakukan sampai kedalaman penuh pada lokasi yang
                diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi harus tidak boleh berselang
                lebih dari 200 m. Untuk penimbunan kembali di sekitar struktur atau pada
                galian parit untuk gorong-gorong, paling sedikit harus dilaksanakan satu
                pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang telah selesai dikerjakan.
                Untuk timbunan, paling sedikit satu rangkaian pengujian bahan yang lengkap
                harus dilakukan untuk setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang
                dihampar.                                                    
                                                                             
          3) Kriteria Pemadatan untuk Timbunan Batu                          
                                                                             
             Pemadatan timbunan batu harus dilaksanakan dengan menggunakan penggilas
             berkisi (grid) atau pemadat bervibrasi atau peralatan berat lainnya yang serupa.
             Pemadatan harus dilaksanakan dalam arah memanjang sepanjang timbunan,
             dimulai pada tepi luar dan bergerak ke arah sumbu jalan, dan harus dilanjutkan
             sampai tidak ada gerakan yang tampak di bawah peralatan berat. Setiap lapis
             harus terdiri dari batu bergradasi menerus dan seluruh rongga pada permukaan
             harus terisi dengan pecahan-pecahan batu sebelum lapis berikutnya dihampar.
             Batu tidak boleh digunakan pada 15 cm lapisan teratas timbunan dan batu
             berdimensi lebih besar dari 10 cm tidak diperkenankan untuk disertakan dalam
             lapisan teratas ini.                                            
                                                                             
          4) Kriteria Pemadatan untuk Lapisan Penopang                       
                                                                             
             Timbunan Pilihan digunakan sebagai lapis penopang untuk perbaikan tanah dasar
             dapat dihampar dalam satu atau beberapa lapis yang harus dipadatkan dengan
             persetujuan khusus tergantung kondisi lapangan. Tingkat pemadatan harus cukup
             agar dapat memungkinkan pemadatan sepenuhnya pada timbunan pilihan lapis
             selanjutnya dan lapisan perkerasan.                             
          5) Kriteria Pemadatan untuk Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Backfill)
                                                                             
             Penimbunan kembali bahan berbutir harus ditempatkan sebagai lapisan tidak
             lebih dari 15 cm, dan dipadatkan sampai kepadatan 95 % dari kepadatan kering
             maksimum menurut ketentuan SNI 1743:2008.                       
                                                                             
          6) Percobaan Pemadatan                                             
                                                                             
             Penyedia Jasa harus bertanggungjawab dalam memilih metode dan peralatan
             untuk mencapai tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana Penyedia Jasa
             tidak sanggup mencapai kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan
             berikut ini harus diikuti.                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 27        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan peralatan
             pemadat dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai sehingga
             dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Hasil percobaan lapangan ini
             selanjutnya harus digunakan dalam menetapkan jumlah lintasan, jenis peralatan
             pemadat dan kadar air untuk seluruh pemadatan berikutnya.       
                                                                             
     3.2.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                         
                                                                             
          1) Pengukuran Timbunan                                             
                                                                             
             a) Timbunan harus diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan yang
                diperlukan, diselesaikan di tempat dan diterima. Volume yang diukur harus
                berdasarkan gambar penampang melintang profil tanah asli yang disetujui
                atau profil galian sebelum setiap timbunan ditempatkan dan gambar dengan
                garis, kelandaian dan elevasi pekerjaan timbunan akhir yang disyaratkan dan
                diterima. Metode perhitungan volume bahan haruslah metode luas bidang
                ujung, dengan menggunakan penampang melintang pekerjaan yang 
                berselang jarak tidak lebih dari 25 m, dan berselang tidak lebih dari 50 meter
                untuk daearah yang datar.                                    
                                                                             
             b) Timbunan yang ditempatkan di luar garis dan penampang melintang yang
                disetujui, termasuk setiap timbunan tambahan yang diperlukan sebagai akibat
                penggalian bertangga pada atau penguncian ke dalam lereng eksisting, atau
                sebagai akibat dari penurunan fondasi, tidak akan dimasukkan ke dalam
                volume yang diukur untuk pembayaran kecuali bila :           
                                                                             
                i) Timbunan yang diperlukan untuk mengganti bahan tidak memenuhi
                   ketentuan atau bahan yang lunak sesuai dengan Pasal 3.1.2.1).b) dari
                   Spesifikasi ini, atau untuk mengganti batu atau bahan keras lainnya yang
                   digali menurut Pasal 3.1.2.1).c) dari Spesifikasi ini.    
                                                                             
                ii) Timbunan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki pekerjaan yang
                   tidak stabil atau gagal bilamana Penyedia Jasa tidak dianggap
                   bertanggung-jawab menurut Pasal 3.2.1.8).f) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                iii) Bila timbunan akan ditempatkan di atas tanah rawa yang dapat
                   diperkirakan terjadinya konsolidasi tanah asli,maka pembayaran akan
                   dilakukan tergantung apakah timbunan biasa atau pilihan yang
                   digunakan:                                                
                   1) Jika bahan Timbunan Biasa digunakan, pengukuran akan dilakukan:
                                                                             
                      ▪ Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur penurunan
                        (settlement) yang harus ditempatkan dan diamati bersama oleh
                        Pengawas Pekerjaan dengan Penyedia Jasa. Kuantitas timbunan
                        dapat ditentukan berdasarkan elevasi tanah asli setelah
                        penurunan (settlement). Pengukuran dengan cara ini akan
                        dibayar menurut Mata Pembayaran 3.2.1 dan hanya diijinkan jika
                        catatan penurunan (settlement) yang didokumentasikan 
                        dipelihara dengan baik.                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 28        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                   2) Jika bahan Timbunan Pilihan digunakan, pengukuran akan dilakukan
                      dengan salah satu cara yang ditentukan menurut pendapat
                      Pengawas Pekerjaan berikut ini:                        
                      ▪ Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur penurunan
                        (settlement) yang harus ditempatkan dan diamati bersama oleh
                        Pengawas Pekerjaan dengan Penyedia Jasa. Kuantitas timbunan
                        dapat ditentukan berdasarkan elevasi tanah asli setelah
                        penurunan (settlement). Pengukuran dengan cara ini akan
                        dibayar menurut Mata Pembayaran 3.2.2 dan hanya diijinkan jika
                        catatan penurunan (settlement) yang didokumentasikan 
                        dipelihara dengan baik..                             
                                                                             
                      ▪ Dengan volume gembur yang diukur pada kendaraan pengangkut
                        sebelum pembongkaran muatan di lokasi timbunan. Kuantitas
                        timbunan kemudian dapat ditentukan berdasarkan penjumlahan
                        kuantitas bahan yang dipasok, yang diukur dan dicatat oleh
                        Pengawas Pekerjaan, setelah bahan di atas bak truk diratakan
                        sesuai dengan bidang datar horisontal yang sejajar dengan tepi-
                        tepi bak truk. Pengukuran dengan cara ini akan dibayar menurut
                        Mata Pembayaran 3.2.3 dan hanya akan diperkenankan bilamana
                        kuantitas tersebut telah disahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
             c) Timbunan yang dihampar untuk mengganti tanah yang dibuang oleh
                Penyedia Jasa untuk dapat memasang pipa, drainase beton, gorong-gorong,
                drainase bawah tanah atau struktur, tidak akan diukur untuk pembayaran
                dalam Seksi ini, dan biaya untuk pekerjaan ini dipandang telah termasuk
                dalam harga satuan penawaran untuk bahan yang bersangkutan,  
                sebagaimana disyaratkan menurut Seksi lain dari Spesifikasi ini. Akan tetapi,
                timbunan tambahan yang diperlukan untuk mengisi bagian belakang struktur
                penahan akan diukur dan dibayar menurut Seksi ini.           
                                                                             
             d) Timbunan yang digunakan di mana saja di luar batas Kontrak pekerjaan, atau
                untuk mengubur bahan sisa atau yang tidak terpakai, atau untuk menutup
                sumber bahan, tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran timbunan.
                                                                             
             e) Drainase porous akan diukur menurut Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini dan tidak
                akan termasuk dalam pengukuran dari Seksi ini.               
                                                                             
             f) Bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan dapat
                digunakan sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh Penyedia
                Jasa sebagai bahan timbunan, maka pekerjaan timbunan biasa atau pilihan
                berasal dari sumber galian akan diukur untuk pembayaran sebagai timbunan
                biasa atau pilihan berasal dari galian.                      
          2) Dasar Pembayaran                                                
                                                                             
             Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan di atas, dalam jarak angkut
             berapapun yang diperlukan, harus dibayar untuk per satuan pengukuran dari
             masing-masing harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk
             Mata Pembayaran terdaftar di bawah, di mana harga tersebut harus sudah
             merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan, penghamparan,
             pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, seluruh biaya lain yang
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 29        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             perlu atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan
             yang diuraikan dalam Seksi ini.                                 
                                                                             
               Nomor Mata                                  Satuan            
                                      Uraian                                 
               Pembayaran                                Pengukuran          
                 3.2.(1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian Meter Kubik      
                                                                             
                 3.2.(1b) Timbunan Biasa dari Hasil Galian Meter Kubik       
                                                                             
                 3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian Meter Kubik    
                                                                             
                 3.2.(2b) Timbunan Pilihan dari Galian   Meter Kubik         
                                                                             
                          Timbunan Pilihan Berbutir (diukur di atas          
                 3.2.(3a)                                Meter Kubik         
                          bak truk)                                          
                          Timbunan Pilihan Berbutir (diukur dengan           
                 3.2.(3b) rod &                          Meter Kubik         
                          plate)                                             
                          Penimbunan Kembali Bahan Berbutir                  
                 3.2.(4)  (Granular                      Meter Kubik         
                          Backfill)                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 30        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 SEKSI 3.3                                   
                          PENYIAPAN BADAN JALAN                              
                                                                             
     3.3.1 UMUM                                                              
                                                                             
          1) Uraian                                                          
                                                                             
             a) Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan
                tanah dasar atau permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan, Lapis
                Fondasi Agregat, Lapis Fondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, Stabilisasi
                Tanah (Soil Stabilization) atau Lapis Fondasi Beraspal di daerah jalur lalu
                lintas (termasuk jalur tempat perhentian dan persimpangan) dan di daerah
                bahu jalan baru yang bukan di atas timbunan baru akibat pelebaran lajur lalu
                lintas.                                                      
                                                                             
             b) Penyiapan tanah dasar ini juga termasuk bagian dari pekerjaan yang
                dipersiapkan untuk dasar lapis fondasi bawah (sub-base) perkerasan di
                daerah galian. Tanah dasar harus mencakup seluruh lebar jalur lalu lintas dan
                bahu jalan dan pelebaran setempat atau daerah-daerah terbatas semacam
                itu sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar. Pekerjaan penyiapan tanah
                dasar harus diperiksa, diuji dan diterima oleh pengawas Pekerjaan sebelum
                lapisan di atasnya akan dilaksanakan.                        
                                                                             
             c) Untuk jalan kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dengan
                motor grader untuk perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan dan
                tanpa penambahan bahan baru.                                 
                                                                             
             d) Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan
                timbunan minor yang diikuti dengan pembentukan, pemadatan, pengujian
                tanah atau bahan berbutir, dan pemeliharaan permukaan yang disiapkan
                sampai bahan perkerasan ditempatkan di atasnya, yang semuanya sesuai
                dengan Gambar dan Spesifikasi ini atau sebagaimana yang diperintahkan
                oleh Pengawas Pekerjaan.                                     
                                                                             
          2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini            
                                                                             
             a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas  : Seksi 1.8           
             b) Kajian Teknis Lapangan                 : Seksi 1.9           
             c) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya :       
                                                       Seksi 1.14            
             d) Pengamanan Lingkungan Hidup            : Seksi 1.17          
             e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja        : Seksi 1.19          
             f) Manajemen Mutu                         : Seksi 1.21          
             g) Galian                                 : Seksi 3.1           
             h) Timbunan                               : Seksi 3.2           
             i) Lapis Fondasi Agregat                  : Seksi 5.1           
             j) Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal : Seksi 5.2          
             k) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) : Seksi 5.4           
             l) Campuran Aspal Panas                   : Seksi 6.3           
             m) Pemeliharaan Jalan                     : Seksi 10.1          
          3) Toleransi Dimensi                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 31        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             a) Elevasi akhir setelah pemadatan tidak boleh lebih tinggi 2 sentimeter atau
                lebih rendah 3 sentimeter dari yang disyaratkan atau disetujui.
                                                                             
             b) Seluruh permukaan akhir harus cukup rata dan seragam serta memiliki
                kelandaian yang cukup untuk menjamin pengaliran air permukaan dan
                mempunyai kemiringan melintang sesuai rancangan dengan toleransi ± 0,5%.
          4) Standar Rujukan                                                 
                                                                             
             Standar rujukan yang relevan adalah yang diberikan dalam Pasal 3.2.1.4) dari
             Spesifikasi ini.                                                
                                                                             
          5) Pengajuan Kesiapan Kerja                                        
                                                                             
             a) Pengajuan yang berhubungan dengan Galian, Pasal 3.1.1.4), dan Timbunan,
                Pasal 3.2.1.5) harus dibuat masing-masing untuk seluruh Galian dan
                Timbunan yang dilaksanakan untuk Penyiapan Badan Jalan.      
                                                                             
             b) Penyedia Jasa harus menyerahkan dalam bentuk tertulis kepada Pengawas
                Pekerjaan segera setelah selesainya suatu ruas pekerjaan dan sebelum
                setiap persetujuan yang dapat diberikan untuk penghamparan bahan lain di
                atas tanah dasar atau permukaan jalan, berikut ini :         
                                                                             
                i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratakan dalam Pasal
                   3.3.3.2) di bawah ini.                                    
                                                                             
                ii) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data survei yang
                   menunjukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal
                   3.3.1.3) dipenuhi.                                        
                                                                             
          6) Jadwal Kerja                                                    
                                                                             
             a) Gorong-gorong, tembok kepala dan struktur minor lainnya di bawah elevasi
                tanah dasar atau permukaan jalan, termasuk pemadatan sepenuhnya atas
                bahan yang dipakai untuk penimbunan kembali, harus telah selesai sebelum
                dimulainya pekerjaan pada tanah dasar atau permukaan jalan. Seluruh
                pekerjaan drainase harus berada dalam kondisi berfungsi sehingga menjamin
                keefektifan drainase, dengan demikian dapat mencegah kerusakan tanah
                dasar atau permukaan jalan oleh aliran air permukaan.        
                                                                             
             b) Bilamana permukaan tanah dasar disiapkan terlalu dini tanpa segera diikuti
                oleh penghamparan lapis fondasi bawah, maka permukaan tanah dasar
                dapat menjadi rusak. Oleh karena itu, luas pekerjaan penyiapan tanah dasar
                yang tidak dapat dilindungi pada setiap saat harus dibatasi sedemikian rupa
                sehingga daerah tersebut yang masih dapat dipelihara dengan peralatan
                yang tersedia dan Penyedia Jasa harus mengatur penyiapan tanah dasar dan
                penempatan bahan perkerasan di mana satu dengan lainnya berjarak cukup
                dekat.                                                       
          7) Kondisi Tempat Kerja                                            
                                                                             
             Ketentuan dalam Pasal 3.1.1.7) dan 3.2.1.7), yang berhubungan dengan kondisi
             tempat kerja yang disyaratkan, masing-masing untuk Galian dan Timbunan, harus
             juga berlaku bilamana berhubungan dengan semua pekerjaan Penyiapan Badan
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 32        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Jalan, bahkan pada tempat-tempat yang tidak memerlukan galian maupun
             timbunan.                                                       
                                                                             
          8) Perbaikan Terhadap Penyiapan Badan Jalan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
             a) Ketentuan yang ditentukan dalam Pasal 3.1.1.8) dan 3.2.1.8) yang
                berhubungan dengan perbaikan Galian dan Timbunan yang tidak memenuhi
                ketentuan, harus juga berlaku bilamana berhubungan dengan semua
                pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, bahkan untuk tempat-tempat yang tidak
                memerlukan galian atau timbunan.                             
                                                                             
             b) Penyedia Jasa harus memperbaiki dengan biaya sendiri atas setiap alur
                (rutting) atau gelombang yang terjadi akibat kelalaian tenaga kerja atau lalu
                lintas atau oleh sebab lainnya dengan membentuk dan memadatkannya
                kembali, menggunakan mesin gilas dengan ukuran dan jenis yang diperlukan
                untuk pekerjaan perbaikan ini.                               
                                                                             
             c) Penyedia Jasa harus memperbaiki, dengan cara yang diperintahkan oleh
                Pengawas Pekerjaan, setiap kerusakan pada tanah dasar yang mungkin
                terjadi akibat pengeringan, retak, atau akibat banjir atau akibat kejadian alam
                lainnya.                                                     
                                                                             
          9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian                 
                                                                             
             Ketentuan dalam Pasal 3.2.1.9) harus berlaku.                   
                                                                             
          10) Pengendalian Lalu Lintas                                       
                                                                             
             a) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 1.8
                Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas.                       
                                                                             
             b) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab atas seluruh konsekuensi dari lalu
                lintas yang diijinkan melewati tanah dasar, dan Penyedia Jasa harus
                melarang lalu lintas yang demikian bilamana Penyedia Jasa dapat
                menyediakan sebuah jalan alih (detour) atau dengan pelaksanaan setengah
                lebar jalan.                                                 
                                                                             
                                                                             
     3.3.2 BAHAN                                                             
                                                                             
          Tanah dasar dapat dibentuk dari Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Lapis fondasi
          Agregat atau Drainase Porous, atau tanah asli di daerah galian. Bahan yang
          digunakan dalam setiap hal haruslah sesuai dengan yang diperintahkan Pengawas
          Pekerjaan, dan sifat-sifat bahan yang disyaratkan untuk bahan yang dihampar dan
          membentuk tanah dasar haruslah seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
                                                                             
     3.3.3 PELAKSANAAN PENYIAPAN BADAN JALAN                                 
                                                                             
          1) Penyiapan Tempat Kerja                                          
                                                                             
             a) Pekerjaan galian yang diperlukan untuk membentuk tanah dasar harus
                dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.1.2.1) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 33        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             b) Seluruh Timbunan yang diperlukan harus dihampar sesuai dengan Pasal
                3.2.3 dari Spesifikasi ini.                                  
                                                                             
          2) Pemadatan Tanah Dasar                                           
             a) Tanah dasar harus dipadatkan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari
                Pasal 3.2.3.3) dari Spesifikasi ini.                         
                                                                             
             b) Ketentuan pemadatan dan jaminan mutu untuk tanah dasar diberikan dalam
                Pasal 3.2.4 dari Spesifikasi ini.                            
                                                                             
          3) Daya Dukung Tanah Dasar di Daerah Galian                        
                                                                             
             Tanah Dasar pada setiap tempat haruslah mempunyai daya dukung minimum
             sebagaimana yang diberikan dalam Gambar, atau sekurang-kurangnya
             mempunyai CBR minimum 6 % jika tidak disebutkan. Pekerjaan penyiapan tanah
             dasar baru dilaksanakan bila pekerjaan lapis fondasi agregat atau perkerasan
             sudah akan segera dilaksanakan.                                 
                                                                             
                                                                             
     3.3.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                         
                                                                             
          1) Pengukuran untuk Pembayaran                                     
                                                                             
             Daerah jalur lalu lintas eksisting yang memerlukan rekonstruksi, akan ditetapkan
             sebagai lokasi yang ditingkatkan dan penyiapan badan jalan akan dibayar
             menurut Seksi ini. Juga penyiapan tanah dasar di daerah galian untuk jalur lalu
             lintas dan bahu jalan.                                          
                                                                             
          2) Dasar Pembayaran                                                
                                                                             
             Kuantitas dari pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, diukur seperti ketentuan di atas,
             akan dibayar per satuan pengukuran sesuai dengan harga yang dimasukkan
             dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran seperti terdaftar di
             bawah ini, di mana harga dan pembayaran tersebut sudah mencakup kompensasi
             penuh untuk seluruh pekerjaan dan biaya lainnya yang telah dimasukkan untuk
             keperluan pembentukan pekerjaan penyiapan tanah dasar seperti telah diuraikan
             dalam Seksi ini.                                                
                                                                             
                                                                             
               Nomor Mata                                  Satuan            
                                      Uraian                                 
               Pembayaran                                Pengukuran          
                 3.3.(1)  Penyiapan Badan Jalan          Meter Persegi       
                                 SEKSI 3.4                                   
              PEMBERSIHAN, PENGUPASAN, DAN PENEBANGAN POHON                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     3.4.1 UMUM                                                              
                                                                             
          1) Uraian                                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 34        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             a) Pembersihan dan pengupasan lahan harus terdiri dari pembersihan semua
                pohon dengan diameter lebih kecil dari 15 cm, pohon-pohon yang tumbang,
                halangan-halangan, semak-semak, tumbuh-tumbuhan lainnya, sampah, dan
                semua bahan  yang tidak dikehendaki, dan harus termasuk      
                pembongkarantunggul, akar dan pembuangan semua ceceran bahan yang
                diakibatkan oleh pembersihan dan pengupasan sesuai dengan Spesifikasi ini
                atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan ini
                juga harus termasuk penyingkiran dan pembuangan struktur-struktur yang
                menghalangi, mengganggu, atau sebaliknya menghalangi Pekerjaan kecuali
                bilamana disebutkan lain dalam Spesifikasi ini atau diperintahkan oleh
                Pengawas Pekerjaan.                                          
             b) Pemotongan pohon yang dipilih harus terdiri dari pemotongan semua pohon
                yang ditunjukkan dalam Gambar atau ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan
                dengan diameter 15 cm atau lebih yang diukur satu meter di atas permukaan
                tanah. Pekerjaan ini harus termasuk tidak hanya penyingkiran dan
                pembuangan sampai dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan atas setiap
                pohon tetapi juga tunggul dan akar-akarnya.                  
                                                                             
          2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini            
                                                                             
             Pekerjaan yang disebutkan di seksi lain dapat termasuk tetapi tidak boleh dibatasi
             terhadap berikut ini:                                           
                                                                             
             a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8            
             b) Pengamanan Lingkungan Hidup    : Seksi 1.17                  
             c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19                 
             d) Kajian Teknis Lapangan         : Seksi 1.9                   
             e) Galian                         : Seksi 3.1                   
             f) Timbunan                       : Seksi 3.2                   
                                                                             
          3) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan                         
                                                                             
             Penyedia Jasa harus menerima gambar penampang melintang Kontrak maupun
             mengajukan kepada Pengawas Pekerjaan sebelum memulai pekerjaan, 
             perbaikanperbaikan terinci terhadap gambar penampang melintang yang
             menunjukkan permukaan tanah sebelum pengoperasian pembersihan dan
             pengupasan, atau setiap pemotongan pohon yang akan dilaksanakan 
                                                                             
          4) Pengamanan Pekerjaan                                            
             Penyedia Jasa harus menanggung semua tanggungjawab untuk memastikan
             keselamatan para tenaga kerja yang melaksanakan pembersihan, pengupasan,
             dan pemotongan pohon, serta keselamatan publik.                 
                                                                             
          5) Jadwal Kerja                                                    
                                                                             
             Perluasan setiap pembersihan dan pengupasan pada setiap operasi harus
             dibatasi sepadan dengan pemeliharaan permukaan yang terekspos agar tetap
             dalam kondisi yang keras (sound), dengan mempertimbangkan akibat dari
             pengeringan, perendaman akibat hujan, dan gangguan dari operasi pekerjaan
             berikutnya.                                                     
                                                                             
          6) Kondisi Tempat Kerja                                            
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 35        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Seluruh permukan yang terekspos hasil pembersihan dan pengupasan harus
             dijaga agar bebas dari air dan Penyedia Jasa harus menyediakan semua bahan,
             perlengkapan, dan tenaga kerja yang diperlukan untuk pengeringan
             (pemompaan), pengalihan saluran air, dan pembuatan drainase sementara.
             Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang waktu untuk
             menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan dengan pompa.
                                                                             
     3.4.2 PELAKSANAAN                                                       
                                                                             
          1) Pembersihan dan Pengupasan                                      
                                                                             
             Pembersihan dan pengupasan lahan untuk semua tanaman/pohon yang 
             berdiameter kurang dari 15 cm diukur 1 meter dari muka tanah, harus
             dilaksanakan sampai batas-batas sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar
             atau sebagaimana diperintahkan Pengawas Pekerjaan. Di luar daerah yang
             tersebut di atas, pembersihan dan pengupasan dapat dibatasi sampai
             pemotongan tanaman yang tumbuh di atas tanah sebagaimana yang   
             diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pada daerah galian, semua tunggul dan
             akar harus dibuang sampai kedalaman tidak kurang dari 50 cm di bawah
             permukaan akhir dari tanah dasar.                               
                                                                             
             Pada daerah di bawah timbunan, di mana tanah humus atau bahan yang tidak
             dikendaki dibuang atau yang ditetapkan untuk dipadatkan, semua tunggul dan
             akar harus dibuang sampai kedalaman sekurang-kurangnya 30 cm di bawah
             permukaan tanah asli atau 30 cm di bawah alas dari lapis permukaan yang paling
             bawah.                                                          
                                                                             
             Pengupasan saluran dan selokan diperlukan hanya sampai kedalaman yang
             diperlukan untuk penggalian yang diusulkan dalam daerah tersebut.
                                                                             
          2) Pembuangan Tanah Humus                                          
                                                                             
             Pada daerah di bawah timbunan badan jalan yang ditetapkan oleh Pengawas
             Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyingkirkan semua tanah humus dan
             membuangnya di lahan yang berdekatan atau diperintahkan. Secara umum tanah
             humus hanya termasuk pembuangan tanah yang cukup subur yang mendorong
             atau mendukung tumbuhnya tanaman.                               
                                                                             
             Tidak ada pembuangan tanah humus yang keluar dari lokasi yang ditetapkan
             dengan kedalaman yang kurang dari 30 cm diukur secara vertikal atau
             sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, dan tanah humus itu
             harus dibuang terpisah dari galian bahan lainnya.               
             Pembuangan tanah humus yang melebihi sebagaimana yang ditentukan dalam
             Pasal 3.4.2.1) spesifikasi ini, harus dibayar sebagaimana yang disebutkan dalam
             Galian Biasa dalam Seksi 3.1.dari Spesifikasi ini.              
                                                                             
          3) Pemotongan Pohon                                                
                                                                             
             Bilamana diperlukan untuk mencegah kerusakan terhadap struktur, bangunan
             (property) lainnya atau untuk mencegah bahaya atau gangguan terhadap lalu
             lintas, bila diperlukan, pohon yang telah ditetapkan untuk ditebang harus dipotong
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 36        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             mulai dari atas ke bawah. Penyedia Jasa harus menimbun kembali lubang-lubang
             yang disebabkan oleh pembongkaran tunggul dan akar-akarnya dengan bahan
             yang cocok dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan penimbunan
             kembali ini tidak dibayar tersendiri, tetapi harus dipandang sebagai kewajiban
             Penyedia Jasa yang telah diperhitungkan dalam Harga Kontrak untuk
             Pemotongan Pohon.                                               
             Semua pohon, tunggul, akar, dan sampah lainnya yang diakibatkan oleh operasi
             ini harus dibuang oleh Penyedia Jasa di luar Ruang Milik Jalan (Rumija) atau di
             lokasi yang ditunjuk oleh Pengawas Pekerjaan.                   
                                                                             
                                                                             
     3.4.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                         
                                                                             
          1) Pengukuran untuk Pembersihan dan Pengupasan                     
                                                                             
             Kuantitas pembersihan dan pengupasan lahan akan dibayar sesuai dengan
             Spesifikasi ini atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
             haruslah jumlah meter persegi dari pekerjaan pembersihan dan pengupasan
             lahan yang diterima dalam batas-batas yang diperintahkan oleh Pengawas
             Pekerjaan.                                                      
                                                                             
             Pembersihan dan pengupasan yang diperlukan untuk struktur permanen akan
             diukur untuk pembayaran.                                        
                                                                             
             Pembersihan dan pengupasan untuk jalur pengangkutan, jalur pelayanan dan
             semua konstruksi sementara tidak akan diukur untuk pembayaran.  
                                                                             
          2) Pengukuran untuk Pemotongan Pohon                               
                                                                             
             Kuantitas pemotongan dan pembuangan pohon termasuk batang dan akar-
             akarnya akan diukur untuk pembayaran sebagai jumlah pohon yang benar-benar
             dipotong dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.                  
                                                                             
          3) Dasar Pembayaran                                                
                                                                             
             a) Kuantitas pembersihan dan pengupasan, apakah terdapat air atau tidak pada
                setiap kedalaman, ditetapkan sebagaimana yang disebutkan di atas, akan
                dibayar dengan Harga Kontrak per meter persegi untuk Mata Pembayaran
                yang didaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di
                mana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh
                untuk semua pekerja, peralatan, perlengkapan dan semua biaya lain yang
                perlu atau digunakan untuk pelaksanaan yang sebagaimana mestinya untuk
                pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal ini.                    
             b) Pemotongan dan pembuangan setiap pohon yang sama atau lebih besar dari
                diameter 15 cm yang diukur 1 meter dari permukaan tanah, sesuai dengan
                perintah Pengawas Pekerjaan akan dibayar dengan Harga Kontrak per pohon
                untuk Mata Pembayaran yang didaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar
                Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut harus
                merupakan kompenssai penuh untuk semua pekerja, peralatan,   
                perlengkapan dan lainnya yang perlu untuk pelaksanaan pekerjaan yang
                diuraikan dalam Pasal ini.                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 37        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               Nomor Mata                                  Satuan            
                                      Uraian                                 
               Pembayaran                                Pengukuran          
                 3.4.(1)  Pembersihan dan Pengupasan Lahan Meter Persegi     
                          Pemotongan Pohon Pilihan diameter 15 –             
                 3.4.(2)                                    Buah             
                          30 cm                                              
                          Pemotongan Pohon Pilihan diameter >30 –            
                 3.4.(3)                                    Buah             
                          50 cm                                              
                          Pemotongan Pohon Pilihan diameter >50 –            
                 3.4.(4)                                    Buah             
                          75 cm                                              
                          Pemotongan Pohon Pilihan diameter >75              
                 3.4.(5)                                    Buah             
                          cm                                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 38        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 SEKSI 3.5                                   
                               GEOTEKSTIL                                    
                                                                             
                                                                             
     3.5.1 UMUM                                                              
                                                                             
          1) Uraian                                                          
                                                                             
             a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pemasokan dan pemasangan bahan
                geotekstil filter (seperti drainase bawah permukaan), separator dan
                stabilisator, sedangkan geotekstil untuk perkuatan tidak termasuk dalam
                Seksi ini.                                                   
                                                                             
             b) Spesifikasi ini memberikan nilai-nilai sifat fisik, mekanis dan ketahanan yang
                harus dipenuhi atau dilebihi, oleh geotekstil yang akan digunakan.
                                                                             
             c) Spesifikasi ini ditujukan untuk menjamin kualitas dan kinerja geotekstil yang
                baik untuk digunakan pada aplikasi yang tertera pada Pasal 3.5.1.1).a).
                                                                             
             d) Persyaratan kuat tarik geotekstil dalam spesifikasi ini dipertimbangkan
                berdasarkan daya bertahan (survivability) geotekstil terhadap tegangan yang
                terjadi pada saat pemasangan.                                
                                                                             
          2) Standar Rujukan                                                 
                                                                             
             Standar Nasional Indonesia (SNI) :                              
             SNI 0264:2015          : Tekstil - Cara uji identifikasi serat pada bahan
                                     tekstil                                 
             SNI 1966:2008          : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks
                                     plastisitas tanah.                      
             SNI 1742:2008          : Cara uji kepadatan ringan untuk tanah. 
             SNI 3423:2008          : Cara uji analisis ukuran butir tanah.  
             SNI 4417:2017          : Metode uji beban putus dan mulur geotekstil
                                     dengan cara cekau (grab) (ASTM D        
                                     4632/4632M-15a, MOD).                   
             SNI 08-4418-1997       : Cara uji ukuran pori-pori geotekstil.  
             SNI 08-4419-1997       : Cara pengambilan contoh geotekstil untuk
                                     pengujian.                              
             SNI 08-4644-1998       : Cara uji kekuatan sobek geotekstil cara
                                     trapesium.                              
             SNI 08-6511-2001       : Daya tembus air pada geotekstil - Cara uji.
             AASHTO :                                                        
             AASHTO M288-15         : Geotextile Spesifïcation for Highway   
                                     Applications.                           
             ASTM :                                                          
             ASTM D123-17           : Standard Terminology Relating to Textiles.
             ASTM D4355/D4355M-14 (2018) : Test Method for Deterioration of Geotextilês
                                     from Exposure to Ultraviolet Light and Water
                                     (Xénon Arc Type Apparatus)              
             ASTM D4439-18          : Terminology for Geosynthetics          
             ASTM D4354-12          : Standard Practice for Sampling of      
                                     Geosynthetics and Rolled Erosion Control
                                     Products (RECPs) for Testing.           
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 39        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             ASTM D4759-11(2018)    : Practice for Determining the Spécification
                                     Conformance of Geosynthetics.           
             ASTM D4873/D4873M-17   : Standard Guide for Identification, Storage,
                                     and Handling of Geosynthetic Rolls and  
                                     Samples.                                
             ASTM D5261-10          : Test Method for Measuring Mass per Unit
                                     Area of Geotextiles                     
             ASTM D6241-14          : Test Method for Static Puncture Strength of
                                     Geotextiles and Geotextile Related Products
                                     Using a 50-mm Probe                     
          3) Istilah dan Definisi                                            
                                                                             
             a) Nilai Gulungan Rata-rata Minimum (Minimum Average Roll Value, MARV)
                                                                             
                MARV adalah suatu alat kendali mutu pabrik untuk menerbitkan suatu nilai
                sehingga para Pengguna Jasa akan mempunyai tingkat keyakinan 97,7
                persen bahwa suatu sifat tertentu akan sesuai dengan nilai yang diterbitkan.
                Untuk data yang terdistribusi normal, MARV dihitung sebagai nilai rata-rata
                dikurangi dua standar deviasi dari dokumentasi hasil uji kendali mutu untuk
                suatu populasi dari satu metode uji spesifik yang berhubungan dengan satu
                sifat spesifik bahan.                                        
                                                                             
             b) Nilai Minimum                                                
                                                                             
                Nilai benda uji terendah dari dokumentasi hasil uji kendali populasi dari satu
                metode uji spesifik yang berhubungan spesifik bahan.         
                                                                             
             c) Nilai Maksimum                                               
                                                                             
                Nilai benda uji tertinggi dari dokumentasi hasil uji kendali populasi dari satu
                metode uji spesifik yang berhubungan spesifik bahan.         
                                                                             
             d) ermitivitas (Permittivity)                                   
                                                                             
                Kecepatan aliran volumetrik air per satuan luas potongan melintang per
                satuan tekanan pada kondisi aliran laminer, dalam arah normal (tegak lurus)
                terhadap bidang geotekstil.                                  
                                                                             
             e) Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS)     
                Suatu sifat yang memberikan indikasi perkiraan partikel terbesar yang akan
                secara efektif melewati geotekstil                           
                                                                             
             f) Stabilitas Ultraviolet (Ultraviolet Stability)               
                                                                             
                Stabilitas ultraviolet adalah suatu ukuran penurunan kuat tarik (dalam
                persentase) terhadap paparan sinar ultraviolet. Persentase penurunan kuat
                tarik tersebut diperoleh dengan membandingkan kuat tarik lima contoh uji
                setelah dipapar oleh sinar ultraviolet selama jangka waktu tertentu dalam alat
                xenon-arc terhadap kuat tarik contoh uji yang tidak dipapar sinar ultraviolet.
                                                                             
                                                                             
     3.5.2 BAHAN                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 40        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          1) Persyaratan Fisik Geotekstil                                    
                                                                             
             a) Serat (fiber) yang digunakan untuk membuat geotekstil dan tali (thread) yang
                digunakan untuk menyambung geotekstil dengan cara dijahit, harus terdiri
                dari polimer sintetik rantai panjang yang terbentuk dari sekurang-kurangnya
                95% berat poliolefin atau poliester. Serat dan tali harus dibentuk menjadi
                suatu jejaring yang stabil sedemikian rupa sehingga filamen (serat menerus)
                atau untaian serat (yarn) dapat mempertahankan stabilitas dimensinya relatif
                terhadap yang lainnya, termasuk selvage (bagian tepi teranyam dari suatu
                lembar geotekstil yang sejajar dengan arah memanjang geotekstil).
             b) Geotekstil yang digunakan untuk drainase bawah permukaan, pemisah
                (separator) dan stabilisasi harus memenuhi persyaratan fisik yang tertera
                pada Tabel 3.5.2.1).                                         
                                                                             
             c) Seluruh nilai, kecuali Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size,
                AOS), dalam spesifikasi ini menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata Minimum
                (Minimum Average Roll Value, MARV) pada arah utama terlemah (yaitu nilai
                rata-rata hasil pengujian dari suatu rol dalam suatu lot yang diambil untuk uji
                kesesuaian atau uji jaminan mutu harus memenuhi atau melebihi nilai
                minimum yang tertera dalam spesifikasi ini). Nilai Ukuran Pori-pori Geotekstil
                (AOS) menunjukkan nilai gulungan rata-rata maksimum.         
                                                                             
          2) Persyaratan Geotekstil                                          
                                                                             
             a) Umum                                                         
                                                                             
                i) Tabel 3.5.2.1) memberikan sifat-sifat kekuatan untuk tiga kelas
                   geotekstil. Geotekstil harus sesuai dengan nilai yang tercantum pada
                   Tabel 3.5.2.1) berdasarkan kelas geotekstil yang tercantum pada Tabel
                   3.5.2.2), Tabel 3.5.2.3), Tabel 3.5.2.4) atau Tabel 3.5.2.5) sesuai dengan
                   penggunaannya.                                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                        Tabel 3.5.2.1) Persyaratan Kekuatan Geotekstil       
                                                                             
                                             Kelas Geotekstil                
                                    Kelas 1     Kelas 2     Kelas 3          
                             Satu                                            
                                  Elong Elong Elong Elong Elong Elong        
           Sifat    Metode Uji                                               
                              an                                             
                                   asi   asi   asi   asi   asi   asi         
                                  ≥50%  ≥50%  ≥50%  ≥50%  ≥50%  ≥50%         
                                    (3)  (3)   (3)   (3)   (3)   (3)         
                   RSNI M-01-                                                
                      2005                                                   
       Kuat Grab                                                             
                     (ASTM                                                   
       (Grab                  N   1400   900  1100  700   800   500          
                     D4632/                                                  
       Strength)                                                             
                    D4632M-                                                  
                      15a)                                                   
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 41        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Kuat        RSNI M-01-                                                
       Sambungan      2005                                                   
       Keliman4)     (ASTM                                                   
                              N   1260   810   990  630   720   450          
       (Sewn         D4632/                                                  
       Seam         D4632M-                                                  
       Strength)      15a)                                                   
                     SNI 08-                                                 
                     4644-                                                   
       Kuat Sobek     1998                                                   
       (Tear         (ASTM    N    500   350  400(3) 250  300   180          
       Strength)     D4533/                                                  
                    D4533M-                                                  
                      15)                                                    
       Kuat Tusuk                                                            
                     ASTM                                                    
       (Puncture              N   2750  1925  2200  1375  1650  990          
                    D6241-14                                                 
       Strength)                                                             
                     SNI 08-                                                 
                     6511-                                                   
                      2001                                                   
       Permitivitas          detik                                           
                     (ASTM                                                   
       (Permittivity)         -1                                             
                     D4491/                                                  
                                  Nilai sifat minimum untuk Permitivitas, Ukuran Pori-
                    D4491M-                                                  
                                  pori Geosintetik (Apparent Opening Size, AOS),
                      17)                                                    
                                  dan Stabilitas Ultraviolet ditenti berdasarkan
       Ukuran Pori-  SNI 08-                                                 
                                  aplikasi geosintetik. Lihat Tabel 3.5.2.(2) untuk
       pori          4418-                                                   
                                  drainase bawah permukaan,                  
       Geotekstil(3, 4) 1997                                                 
                             mm   Tabel 3.5.2.(3) dan Tabel 3.5.2.(4) untuk separator,
       (Apparent     (ASTM                                                   
                                  dan Tabel 3.5.2.(5) untuk                  
       Opening       D4751-                                                  
                                  stabilisator                               
       Size, AOS)     16)                                                    
       Stabilitas    ASTM                                                    
       Ultraviolet   D4355/                                                  
                              %                                              
       (kekuatan    D4355M-                                                  
       sisa)        14(2018)                                                 
             Catatan :                                                       
             1) Kelas geotekstil yang dibutuhkan mengacu pada Tabel 3.5.2.(2), Tabel
               3.5.2.(3), Tabel 3.5.2.(4) atau Tabel 3.2.5.(5) sesuai dengan penggunaannya.
               Kondisi pemasangan umumnya menentukan kelas geotekstil yang dibutuhkan.
               Kelas 1 dikhususkan untuk kondisi yang parah di mana pol teijadinya
               kerusakan geotekstil lebih tinggi, sedangkan Kelas 2 dan Kelas 3 adalah untuk
               kondisi yang tidak terlalu parah                              
             2) Semua nilai syarat kekuatan menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata Minimum
               dalam arah utama terlemah.                                    
             3) Ditentukan berdasarkan ASTM D4632/D4632M-15a atau SNI 4417:2017
             4) Nilai Gulungan Rata-rata Minimum kuat sobek yang dibutuhkan untuk
               geotekstil filamen tunggal teranyam (woven monofilamen geotextile) adalah
               250 N.                                                        
                ii) Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.1) menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata
                   Minimum (Minimum Average Roll Value, MARV) pada arah utama
                   terlemah. Sifat-sifat geotekstil yang dibutuhkan untuk setiap kelas
                   bergantung pada elongasi geotekstil. Jika dibutuhkan sambungan
                   keliman (sewn seam), maka kuat sambungan yang ditentukan  
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 42        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                   berdasarkan SNI 4417:2017 harus sama atau lebih dari 90% kuat grab
                   (grab strength) yang disyaratkan.                         
                                                                             
             b) Geotekstil untuk Drainase Bawah Permukaan                    
                i) Deskripsi: spesifikasi ini dapat digunakan untuk pemasangan geotekstil
                  pada tanah untuk mengalirkan air ke dalam sistem drainase bawah
                  permukaan dan menahan perpindahan tanah setempat tanpa terjadinya
                  penyumbatan dalam jangka panjang. Fungsi utama geotekstil dalam
                  sistem drainase bawah permukaan adalah sebagai penyaring atau filter.
                  Sifat-sifat geotekstil filter merupakan fungsi dari gradasi, plastisitas dan
                  kondisi hidrolis tanah setempat.                           
                                                                             
                ii) Geotekstil untuk drainase bawah permukaan harus memenuhi syarat
                   yang tercantum pada Tabel 3.5.2.2). Geotekstil potongan film teranyam
                   (woven slit film geotextiles) tidak boleh digunakan untuk drainase bawah
                   permukaan. Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.2), kecuali Ukuran Pori-pori
                   Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS), menunjukkan Nilai Gulungan
                   Rata-rata Minimum pada arah utama terlemah. Nilai Ukuran Pori-pori
                   Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS) menunjukkan nilai gulungan
                   rata-rata maksimum.                                       
                                                                             
                iii) Nilai-nilai dalam Tabel 3.5.2.2) merupakan nilai-nilai baku (default) yang
                   memberikan daya bertahan geotekstil pada berbagai kondisi. Catatan (b)
                   pada Tabel 3.5.2.2) memberikan suatu pengurangan terhadap 
                   persyaratan sifat minimum ketika tersedia informasi mengenai daya
                   tahan geotekstil.                                         
                                                                             
                    Tabel 3.5.2.5) Persyaratan Geotekstil untuk Stabilisasi  
                                                                             
                                             Satua                           
                 Sifat-sifat      Metode Uji           Persyaratan           
                                              n                              
         Kelas Geotekstil               Kelas 1 dari Tabel 3.5.2.(l) (1)     
                                 SNI 08-6511-                                
                                    2001                                     
         Permitivitas (Permittivity)         detik-1     0,05(2)             
                                 (ASTM D4491/                                
                                 D4491M-17)                                  
                                 SNI 08-4418-                                
                                                          0,43               
         Ukuran Pori-pori Geotekstil 1997                                    
                                              mm   (nilai gulungan rata-rata 
         (Apparent Opening Size, AOS) (ASTM D4751-                           
                                                         maks)               
                                    16)                                      
                                 ASTM D4355/                                 
         Stabilitas Ultraviolet (kekuatan           50% setelah terekpos     
                                  D4355M-     %                              
         sisa)                                           500 jam             
                                   14(2018)                                  
          Catatan :                                                          
          1) Kelas 1 merupakan pilihan baku (default) geotekstil untuk stabilisasi.
          2) Nilai baku (default) permitivitas geotekstil harus lebih besar dari tanah (ψg > ψs).
     3.5.3 PELAKSANAAN                                                       
          1) Umum                                                            
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 43        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Setelah penggelaran geotekstil, geotekstil tidak boleh terekpos unsur-unsur
             atmosfir lebih dari 14 hari untuk mengurangi potensi kerusakan. 
          2) Penyambungan                                                    
                                                                             
             a) Jika sambungan keliman akan digunakan untuk menyambung geotekstil,
                maka tali (thread) yang digunakan harus terbuat dari polipropilena atau
                poliester dengan kekuatan tinggi. Tali dari nilon tidak boleh digunakan. Tali
                harus mempunyai warna yang kontras terhadap geotekstil yang disambung.
                                                                             
             b) Untuk sambungan yang dikelim di lapangan, Penyedia Jasa harus
                menyediakan sekurang-kurangnya 2 m panjang sambungan keliman untuk
                diuji oleh Pengawas Pekerjaan sebelum geotekstil dipasang. Untuk
                sambungan yang dikelim di pabrik, Pengawas Pekerjaan harus mengambil
                contoh uji dari sambungan pabrik secara acak dari setiap gulungan geotekstil
                yang akan digunakan di lapangan.                             
     1.                                                                      
                                                                             
                i) Untuk sambungan yang dikelim di lapangan, contoh uji dari sambungan
                   keliman yang diambil harus dikelim dengan menggunakan alat dan
                   prosedur yang sama seperti yang akan digunakan dalam pelaksanaan
                   penyambungan pada pekeijaan sesungguhnya. Jika sambungan dikelim
                   dalam arah mesin dan arah melintang mesin, contoh uji sambungan dari
                   kedua arah harus diambil.                                 
                                                                             
                ii) Penyedia Jasa harus memberikan penjelasan mengenai tata cara
                   penyambungan bersama dengan contoh uji sambungan. Penjelasan
                   tersebut mencakup jenis sambungan, jenis jahitan, benang jahit dan
                   kerapatan jahitan.                                        
                                                                             
          3) Drainase Bawah Permukaan                                        
                                                                             
             a) Penggalian saluran harus dilakukan sesuai dengan rincian dalam rencana
                proyek. Setiap penggalian harus dilakukan sedemikian rupa untuk mencegah
                terjadinya rongga besar pada sisi dan dasar saluran. Permukaan galian harus
                rata dan bebas dari kotoran atau sisa galian.                
                                                                             
             b) Geotekstil untuk drainase harus digelarkan secara lepas tanpa kerutan atau
                lipatan, dan tanpa adanya rongga antara geotekstil dan permukaan tanah.
                Lembaranlembaran geotekstil yang berurutan harus ditumpang-tindihkan
                (ioverlapped) minimum sepanjang 300 mm, dengan lembar bagian hulu
                berada di atas lembar bagian hilir.                          
                i) Untuk saluran dengan lebar lebih dari 300 mm, setelah agregat drainase
                   dihamparkan, geotekstil harus dilipat di bagian atas urugan agregat
                   sedemikian rupa sehingga menghasilkan tumpang tindih minimum
                   sebesar 300 mm. Untuk saluran dengan lebar kurang dari 300 mm tetapi
                   lebih dari 100 mm, lebar tumpang tindih harus sama dengan lebar
                   saluran. Jika lebar saluran kurang dari 100 mm, maka tumpang tindih
                   geotekstil harus dijahit atau diikat. Seluruh sambungan harus disetujui
                   oleh Pengawas Pekerjaan.                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 44        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                ii) Jika teijadi kerusakan geotekstil saat penggelaran atau saat
                   penghamparan agregat drainase, maka suatu tambalan geotekstil harus
                   ditempatkan di atas area yang rusak. Luas tambalan harus lebih besar
                   daripada luas area geotekstil yang rusak, yaitu 300 mm dari tepi luar area
                   yang rusak atau sebesar persyaratan sambungan tumpang tindih (pilih
                   yang terbesar)                                            
             c) Penghamparan agregat drainase harus dilakukan segera setelah 
                penggelaran geotekstil. Geotekstil harus ditutup dengan agregat setebal
                minimum 300 mm sebelum dilakukan pemadatan. Jika dalam saluran akan
                dipasang pipa berlubang kolektor, maka suatu lapisan dasar (bedding layer)
                dari agregat drainase harus dipasang di bawah pipa, dengan sisa agregat
                lainnya ditempatkan sesuai dengan kedalaman konstruksi minimum yang
                diperlukan.                                                  
                                                                             
             d) Agregat drainase harus dipadatkan menggunakan alat getar hingga minimum
                95% kepadatan standar, kecuali jika saluran diperlukan sebagai penyangga
                struktural. Jika energi pemadatan yang lebih tinggi diperlukan, maka gunakan
                geotekstil Kelas 1 pada Tabel 3.5.2.1) dalam spesifikasi ini 
                                                                             
          4) Separator dan Stabilisator                                      
                                                                             
             a) Lokasi pemasangan geotekstil harus diratakan dengan cara membersihkan,
                memangkas dan menggali atau menimbun hingga mencapai elevasi rencana.
                Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mengupas tanah penutup permukaan
                dan memangkas rerumputan.                                    
                                                                             
             b) Lokasi spot tanah lunak atau daerah dengan kondisi tanah buruk akan
                teridentifikasi saat pekerjaan persiapan lahan atau saat pekeijaan
                percobaaan pemadatan sesudahnya. Daerah tersebut harus digali dan diurug
                dengan timbunan pilihan kemudian dipadatkan berdasarkan prosedur normal.
                                                                             
             c) Geotekstil harus digelarkan secara lepas tanpa kerutan atau lipatan pada
                tanah dasar yang telah disiapkan searah dengan lalu lintas alat berat. Tepi
                dari gulungan-gulungan geotekstil yang bersebelahan harus ditumpang-
                tindihkan (overlap), dijahit atau digabungkan sesuai dengan Gambar.
                Tumpang tindih harus dibuat pada arah yang sesuai dengan Gambar. Tabel
                3.5.3.1) menunjukkan ketentuan tumpang tindih berdasarkan nilai CBR tanah
                dasar.                                                       
                                                                             
                        Tabel 3.5.3.1) Ketentuan Tumpang Tindih (Overlap)    
                                                                             
                       Nilai CBR Tanah       Tumpang Tindih Minimum          
                            >3                   300 - 450 mm                
                           1-3                    0,6 – 1,0 m                
                           0,5-1                 1 m atau dijahit            
                       Kurang dari 0,5              Dijahit                  
                     Semua ujung gulungan        1 m atau dijahit            
                                                                             
                                                                             
             d) Pada bagian lengkungan jalan, geotekstil dapat dilipat atau dipotong untuk
                menyesuaikan dengan bentuk lengkungan. Lipatan atau tumpang tindih harus
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 45        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                searah dengan lalu lintas alat berat dan ditahan dengan jepit, staples atau
                gundukan tanah ataupun batu.                                 
                                                                             
             e) Sebelum penimbunan, geotekstil harus diperiksa untuk memastikan bahwa
                geotekstil tidak mengalami kerusakan (misalnya berlubang, robek atau
                terkoyak) selama pemasangan. Pemeriksaan harus dilakukan oleh
                Pengawas Pekerjaan. Geotekstil yang rusak harus segera diperbaiki oleh
                Penyedia Jasa. Tutup daerah yang rusak dengan tambalan geotekstil. Lebar
                tambalan harus melebihi daerah yang rusak minimal sama dengan syarat
                tumpang tindih.                                              
            f)  Penghamparan lapis fondasi bawah di atas geotekstil harus dilakukan dengan
                cara penumpahan ujung atau lend dumping dari tepi geotekstil atau di atas
                agregat lapis fondasi bawah yang telah terhampar sebelumnya. Alat berat
                tidak diperbolehkan melintas langsung di atas geotekstil. Lapis fondasi bawah
                harus dihamparkan sedemikian rupa sehingga sekurang-kurangnya suatu
                lapisan setebal syarat penghamparan minimum berada antara geotekstil dan
                roda atau track alat sepanjang waktu. Alat berat tidak diperbolehkan berbelok
                pada hamparan pertama di atas geotekstil.                    
                                                                             
             g) Setiap alur yang muncul selama konstruksi harus ditimbun dengan bahan
                lapis fondasi bawah tambahan, dan dipadatkan sampai mencapai kepadatan
                yang ditentukan.                                             
                                                                             
             h) Jika penghamparan bahan urugan mengakibatkan kerusakan pada  
                geotekstil, maka area yang rusak harus diperbaiki sesuai langkah-langkah
                yang telah dijelaskan pada butir c). Selanjutnya, prosedur penimbunan harus
                diubah untuk menghindari kemungkinan teijadinya kembali kerusakan (yaitu
                tambah tebal hamparan awal, kurangi beban alat berat dan sebagainya).
                                                                             
                                                                             
     3.5.4 PENGENDALIAN MUTU                                                 
                                                                             
          1) Sertifikasi                                                     
                                                                             
             a) Penyedia Jasa harus menyerahkan sertifikat pabrik kepada Pengawas
                Pekerjaan yang mencantumkan nama pabrik pembuat, nama produk, nomor
                jenis produk, komposisi kimiawi filamen atau untaian serat dan informasi
                penting lainnya yang menggambarkan geotekstil secara menyeluruh.
                                                                             
             b) Pihak Pabrik bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mempertahankan
                keberlangsungan suatu program pengendalian mutu (misalnya ISO 9001)
                untuk memastikan kesesuaian bahan terhadap persyaratan yang ditentukan
                dalam spesifikasi. Dokumentasi yang menjelaskan tentang program
                pengendalian mutu harus tersedia jika diminta.               
             c) Sertifikat dari Pabrik harus menyatakan bahwa geotekstil yang diberikan
                memenuhi syarat Nilai Gulungan Rata-Rata Minimum dalam spesifikasi
                setelah dievaluasi di bawah program pengendalian mutu. Suatu pihak yang
                mempunyai kewenangan untuk mengikat Pabrik secara hukum harus
                mengesahkan sertifikat mutu produk dan lingkungan.           
                                                                             
             d) Penamaan atau penandaan yang salah pada suatu bahan harus ditolak.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 46        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          2) Pengambilan Contoh Pengujian dan Penerimaan                     
                                                                             
             a) Geotekstil harus diambil contohnya dan diuji untuk memastikan
                kesesuaiannya dengan spesifikasi ini. Pengambilan contoh uji harus
                mengacu pada ASTM D4354-12 pada Bab dengan judul "Procedure for
                Sampling for Purchaser's Specification Conformance Testing”' atau mengacu
                pada SNI 08-4419-1997. Apabila Pengguna Jasa tidak melakukan pengujian,
                verifikasi dapat didasarkan pada sertifikasi Pabrik yang merupakan hasil
                pengujian yang dilakukan Pabrik terhadap benda uji untuk jaminan mutu yang
                diperoleh dengan menggunakan prosedur Pengambilan Contoh untuk Uji
                Jaminan Mutu Pabrik (Sampling for Manufacturer's Quality Assurane
                Testing). Ukuran lot merupakan jumlah yang terkecil dari jumlah pengiriman
                suatu produk tertentu, atau suatu muatan truk dari produk tertentu.
             b) Pengujian harus dilakukan berdasarkan metode yang tercantum di dalam
                spesifikasi ini. Jumlah benda uji untuk setiap contoh ditentukan dalam setiap
                metode pengujian. Penerimaan produk geotekstil harus berdasarkan ASTM
                D4759-11(2018). Penerimaan produk ditentukan dengan memban-dingkan
                nilai rata-rata hasil pengujian dari seluruh benda uji dalam suatu contoh yang
                ditentukan terhadap spesifikasi Nilai Gulungan Rata-rata Minimum. Prosedur
                penerimaan geotekstil yang lebih rinci mengacu pada ASTM D4759-
                11(2018).                                                    
                                                                             
          3) Pengiriman dan Penyimpanan                                      
                                                                             
             a) Penamaan, pengiriman dan penyimpanan geotekstil harus mengikuti ASTM
                D4873/D4873M-17. Label produk harus dengan jelas memper-lihatkan nama
                Pabrik atau Pemasok, nama jenis produk dan nomor gulungan. Setiap
                dokumen pengiriman harus mencantumkan pernyataan bahwa bahan yang
                dikirimkan telah sesuai dengan sertifikat Pabrik.            
                                                                             
             b) Setiap gulungan geotekstil harus dibungkus dengan suatu bahan yang dapat
                melindungi geotekstil, termasuk ujung-ujung gulungan, dari kerusakan
                selama pengiriman, air, sinar matahari dan kontaminasi. Bungkus pelindung
                harus dipelihara selama periode pengiriman dan penyimpanan.  
                                                                             
             c) Selama penyimpanan, gulungan geotekstil harus diletakkan di atas
                permukaan tanah dan ditutup secukupnya untuk melindungi dari hal berikut:
                kerusakan akibat konstruksi, presipitasi, radiasi ultraviolet termasuk sinar
                matahari, senyawa kimia bersifat asam atau basa kuat, api termasuk percikan
                las, temperatur melebihi 71°C dan kondisi lingkungan lain yang dapat
                merusak nilai sifat fisik geotekstil                         
                                                                             
     3.5.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                         
                                                                             
          1) Pengukuran Pekerjaan                                            
                                                                             
             a) Geotekstil harus diukur berdasarkan jumlah meter persegi yang dihitung dari
                garis batas pembayaran pada Gambar atau dari garis batas pembayaran
                yang ditentukan secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Pengukuran ini
                tidak meliputi tumpang tindih sambungan.                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 47        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             b) Persiapan lereng, penggalian dan penimbunan kembali, lapisan dasar
                (bedding), dan bahan penutup merupakan mata pembayaran terpisah.
                                                                             
          2) Dasar Pembayaran                                                
             Kuantitas geotekstil yang diukur seperti diuraikan di atas harus dibayar untuk per
             satuan pengukuran dari masing-masing harga yang dimasukkan dalam Daftar
             Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran terdaftar di bawah, di mana harga
             tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan,
             pemasokan, pemasangan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, seluruh
             biaya lain yang perlu atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya
             dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.                  
                                                                             
               Nomor Mata                                  Satuan            
                                      Uraian                                 
               Pembayaran                                Pengukuran          
                         Geotekstil Filter untuk Drainase Bawah              
                 3.5.(1)                                 Meter Persegi       
                         Permukaan (Kelas 2)                                 
                3.5.(2a) Geotekstil Separator Kelas 1    Meter Persegi       
                                                                             
                3.5.(2b) Geotekstil Separator Kelas 2    Meter Persegi       
                                                                             
                 3.5.(2c) Geotekstil Separator Kelas 3   Meter Persegi       
                                                                             
                 3.5.(3) Geotekstil Stabilisator (Kelas 1) Meter Persegi     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 48        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN                  
                                                                             
                          LAPIS FONDASI AGREGAT                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     5.1.1   UMUM                                                            
                                                                             
          1) Uraian                                                          
                                                                             
             Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pemrosesan, pengangkutan,
             penghamparan, pembasahan dan pemadatan agregat di atas permukaan yang
             telah disiapkan dan telah diterima sesuai dengan detail yang ditunjukkan dalam
             Gambar, dan memelihara lapis fondasi agregrat atau lapis drainase yang telah
             selesai sesuai dengan yang disyaratkan. Pemrosesan harus meliputi, bila perlu,
             pemecahan, pengayakan, pemisahan, pencampuran dan kegiatan lainnya yang
             perlu untuk menghasilkan suatu bahan yang memenuhi ketentuan dari Spesifikasi
             ini.                                                            
                                                                             
             Pekerjaan ini termasuk penambahan lebar perkerasan eksisting sampai lebar jalur
             lalu lintas yang diperlukan dan juga pekerjaan bahu jalan, yang ditunjukkan pada
             Gambar. Pekerjaan harus mencakup penggalian dan pembuangan bahan yang
             ada, penyiapan tanah dasar, dan penghamparan serta pemadatan bahan dengan
             garis dan dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar.                
          2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini            
                                                                             
             Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut
             ini :                                                           
                                                                             
             a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas  : Seksi 1.8           
             b) Kajian Teknis Lapangan                 : Seksi 1.9           
             c) Bahan dan Penyimpanan                  : Seksi 1.11          
             d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya :       
                                                       Seksi 1.14            
             e) Pengamanan Lingkungan Hidup            : Seksi 1.17          
             f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja        : Seksi 1.19          
             g) Manajemen Mutu                         : Seksi 1.21          
             h) Galian                                 : Seksi 3.1           
             i) Timbunan                               : Seksi 3.2           
             j) Penyiapan Badan Jalan                  : Seksi 3.3           
             k) Perkerasan Beton Semen                 : Seksi 5.3           
             l) Stabilisasi Tanah (Soil Stablization)  : Seksi 5.4           
             m) Lapis Fondasi Agregat Semen            : Seksi 5.5           
             n) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1           
             o) Laburan Aspal Satu Lapis (Burtu) & Laburan Aspal Dua : Seksi 6.2
                Lapis (Burda)                                                
             p) Campuran Beraspal Panas                : Seksi 6.3           
             q) Campuran Beraspal Hangat               : Seksi 6.4           
             r) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton : Seksi 6.5           
             s) Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin   : Seksi 6.6           
             t) Lapis Penetrasi Macadam dan Lapis Penetrasi Macadam : Seksi 6.7
                Asbuton                                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 1         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
          3) Toleransi Dimensi dan Elevasi                                   
                                                                             
             a) Permukaan lapis akhir harus sesuai dengan Tabel 5.1.1.1) kecuali disetujui
                oleh Pengawas Pekerjaan sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan
                dalam Pasal 5.1.4.1) dari Spesifikasi ini, dengan toleransi di bawah ini:
               Tabel 5.1.1.1) Toleransi Elevasi Permukaan Relatif Terhadap Elevasi
                                    Rencana                                  
                                                                             
                                                                             
                Bahan dan Lapisan Fondasi Agregat Toleransi Elevasi          
                                            Permukaan relatif terhadap       
                                                elevasi rencana              
               Lapis Fondasi Agregat Kelas B       + 0 cm                    
               digunakan sebagai Lapis Fondasi     - 2 cm                    
               Bawah (hanya permukaan atas dari                              
               Lapisan Fondasi Bawah).                                       
               Permukaan Lapis Fondasi Agregat     + 0 cm                    
               Kelas A.                            - 1 cm                    
               Bahu Jalan Tanpa Penutup Aspal     + 1,5 cm                   
               dengan Lapis Fondasi Agregat Kelas C - 1,5 cm                 
               atau Kelas S, dan Lapis Drainase.                             
                                                                             
              Catatan :                                                      
              Lapis Fondasi Agregat A, B, C, S dan Lapis Drainase diuraikan dalam Pasal
              5.1.2 dari Spesifikasi ini.                                    
                                                                             
             b) Pada permukaan semua Lapis Fondasi Agregat tidak boleh terdapat
                ketidakrataan yang dapat menampung air dan semua punggung (camber)
                permukaan itu harus sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar.
             c) Tebal total minimum Lapis Fondasi Agregat tidak boleh kurang satu
                sentimeter dari tebal yang ditunjukkan dalam Gambar, kecuali disetujui oleh
                Pengawas Pekerjaan sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam
                Pasal 5.1.4.1) dari Spesifikasi ini.                         
                                                                             
             d) Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat Kelas A, dan Lapis Drainase, tidak
                boleh kurang satu sentimeter dari tebal yang ditunjukkan dalam Gambar.
                Bilamana tebal yang diperoleh kurang dari yang disyaratkan maka
                kekurangan tebal ini harus diperbaiki kecuali disetujui oleh Pengawas
                Pekerjaan sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Tabel
                5.4.1.1).                                                    
                                                                             
             e) Pada permukaan Lapis Fondasi Agregat Kelas A yang disiapkan untuk
                lapisan resap pengikat atau pelaburan permukaan, bilamana semua bahan
                yang terlepas harus dibuang dengan sikat yang keras, maka penyimpangan
                maksimum pada kerataan permukaan yang diukur dengan mistar lurus
                sepanjang 3 m, diletakkan sejajar atau melintang sumbu jalan, maksimum
                satu sentimeter.                                             
                                                                             
             f) Permukaan akhir bahu jalan, termasuk setiap perkerasan yang dihampar di
                atasnya, tidak boleh lebih tinggi dan lebih rendah 1,0 cm terhadap tepi jalur
                lalu lintas yang bersebelahan.                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 2         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             g) Lereng melintang bahu tidak boleh bervariasi lebih dari 1,0% dari lereng
                melintang rancangan.                                         
                                                                             
          4) Standar Rujukan                                                 
                                                                             
             Standar Nasional Indonesia (SNI) :                              
                                                                             
             SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas
                           tanah.                                            
             SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.            
             SNI 1743:2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah.           
             SNI 1744:2012 : Metode uji CBR laboratorium.                    
             SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los
                           Angeles.                                          
             SNI 4141:2015 : Metode ujigumpalan lempung dan butiran mudah pecah
                           dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).                
             SNI 6889:2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTMD75/
                           D75M-09, IDT).                                    
             SNI 7619:2012 : Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat
                           kasar.                                            
             Pd 03-2016-B : Metoda uji lendutan menggunakan Light Weight Deflecto-
                           meter (LWD)                                       
          5) Pengajuan Kesiapan Kerja                                        
                                                                             
             a) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan berikut
                dibawah ini paling sedikit 21 hari sebelum tanggal yang diusulkan dalam
                penggunaan setiap bahan untuk pertama kalinya sebagai Lapis Fondasi
                Agregat atau Lapis Drainase:                                 
                                                                             
                i) Dua contoh masing-masing 50 kg bahan, satu disimpan oleh Pengawas
                   Pekerjaan sebagai rujukan selama Masa Pelaksanaan.        
                                                                             
                ii) Pernyataan perihal asal dankomposisi setiap bahan yang diusulkan
                   untuk Lapis Fondasi Agregat atau Lapis Drainase, bersama dengan hasil
                   pengujian laboratorium yang membuktikan bahwa sifat-sifat bahan yang
                   ditentukan dalam Pasal 5.1.2.5) terpenuhi.                
                                                                             
             b) Penyedia Jasa harus mengirim berikut dibawah ini dalam bentuk tertulis
                kepada Pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas
                pekerjaan dan sebelum persetujuan diberikan untuk penghamparan bahan
                lain di atas Lapis Fondasi Agregat atau Lapis Drainase:      
                                                                             
                i) Hasil pengujian kepadatan dan kadar air pada Lapis Fondasi Agregat
                   seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.4).            
                                                                             
                ii) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data hasil survei
                   pemeriksaan yang menyatakan bahwa toleransi yang disyaratkan dalam
                   Pasal5.1.1.3) dipenuhi.                                   
          6) Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja                              
                                                                             
             Lapis Fondasi Agregat tidak boleh ditempatkan, dihampar, atau dipadatkan
             sewaktu turun hujan, dan pemadatan tidak boleh dilakukan segera setelah hujan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 3         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             atau bila kadar air bahan jadi tidak berada dalam rentang yang ditentukan dalam
             Pasal 5.1.3.3).                                                 
                                                                             
          7) Perbaikan Terhadap Lapis Fondasi Agregat danLapis Drainase Yang Tidak
             Memenuhi Ketentuan                                              
             a) Lokasi hamparan dengan tebal atau kerataan permukaan yang tidak
                memenuhi ketentuan toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.1.3), atau
                yang permukaannya menjadi tidak rata baik selama pelaksanaan atau setelah
                pelaksanaan, harus diperbaiki dengan membongkar lapis permukaan
                tersebut dan membuang atau menambahkan bahan sebagaimana     
                diperlukan, kemudian dilanjutkan dengan pembentukan dan pemadatan
                kembali, atau dalam hal Lapisan Fondasi Agregat yang tidak memenuhi
                ketentuan telah dilapisi dengan Lapisan di atasnya. Kekurangan tebal dapat
                dikompensasi dengan Lapisan di atasnya dengan tebal yang diperlukan untuk
                penyesuaian dengan bahan yang mempunyai kekuatan minimum sama.
                                                                             
             b) Lapis Fondasi Agregat yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal
                rentang kadar air seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3) atau seperti
                yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru
                bahan tersebut yang dilanjutkan dengan penyemprotan air dalam kuantitas
                yang cukup serta mencampurnya sampai rata.                   
                                                                             
             c) Lapis Fondasi Agregat yang terlalu basah untuk pemadatan seperti yang
                ditentukan dalam rentang kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3)
                atau seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki
                dengan menggaru bahan tersebut secara berulang-ulang pada cuaca kering
                dengan peralatan yang disetujui disertai waktu jeda dalam pelaksanaannya.
                Alternatif lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat diperoleh
                dengan cara tersebut di atas, maka Pengawas Pekerjaan dapat  
                memerintahkan agar bahan tersebut dibuang dan diganti dengan bahan
                kering yang memenuhi ketentuan.                              
                                                                             
             d) Perbaikan atas Lapis Fondasi Agregat yang tidak memenuhi kepadatan atau
                sifat-sifat bahan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini harus seperti yang
                diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan
                tambahan, penggaruan disertai penyesuaian kadar air dan pemadatan
                kembali, pembuangan dan penggantian bahan, atau menambah suatu
                ketebalan dengan bahan tersebut.                             
                                                                             
          8) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian                 
                                                                             
             Seluruh lubang pada pekerjaan yang telah selesai dikerjakan akibat pengujian
             kepadatan atau lainnya harus segera ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dengan
             bahan Lapis Fondasi Agregat, diikuti pemeriksaan oleh Pengawas Pekerjaan dan
             dipadatkan sampai memenuhi kepadatan dan toleransi permukaan dalam
             Spesifikasi ini.                                                
          9) Pengendalian Lalu Lintas                                        
                                                                             
             a) Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8
                Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas.                       
                                                                             
             b) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan
                oleh lalu lintas yang melewati jalur lalu lintas dan bahu jalan yang baru selesai
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 4         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                dikerjakan dan bila perlu Penyedia Jasa dapat melarang lalu lintas yang
                demikian ini dengan menyediakan jalan alih (detour) atau pelaksanaan
                setengah badan jalan.                                        
                                                                             
                                                                             
     5.1.2   BAHAN                                                           
          1) Sumber Bahan                                                    
                                                                             
             Bahan Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dipilih dari sumber yang
             disetujui sesuai dengan Seksi 1.11 Bahan dan Penyimpanan, dari Spesifikasi ini.
                                                                             
          2) Jenis Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase                  
                                                                             
             Terdapat empat jenis yang berbeda dari Lapis Fondasi Agregat yaitu Kelas A,
             Kelas B, Kelas C dan Kelas S. Pada umumnya Lapis Fondasi Agregat Kelas A
             adalah mutu Lapis Fondasi Atas untuk lapisan di bawah lapisan beraspal, dan
             Lapis Fondasi Agregat Kelas B adalah untuk Lapis Fondasi Bawah. Lapis Fondasi
             Agregat Kelas S digunakan untuk bahu jalan tanpa penutup dan Lapis Fondasi
             Agregat Kelas C dapat digunakan untuk bahu jalan tanpa penutup untuk LHRT <
             2000 kendaraan/hari pada jalur lalu lintas (carriageway).       
                                                                             
             Lapis Drainase dapat digunakan di bawah perkerasan beton semen baik langsung
             maupun tidak langsung.                                          
                                                                             
          3) Fraksi Agregat Kasar                                            
                                                                             
             Agregat kasar yang tertahan pada ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel atau
             pecahan batu yang keras dan awet yang memenuhi persyaratan dalam Tabel
             5.1.2.2). Bahan yang pecah bila berulang-ulang dibasahi dan dikeringkan tidak
             boleh digunakan.                                                
                                                                             
          4) Fraksi Agregat Halus                                            
                                                                             
             Agregat halus yang lolos ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel pasir alami
             atau batu pecah halus dan partikel halus lainnya yang memenuhi persyaratan
             dalam Tabel 5.1.2.2).                                           
                                                                             
          5) Sifat-sifat Bahan Yang Disyaratkan                              
                                                                             
             Seluruh Lapis Fondasi Agregat harus bebas dari bahan organik dan gumpalan
             lempung atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan setelah dipadatkan
             harus memenuhi ketentuan gradasi (menggunakan pengayakan secara basah)
             yang diberikan dalam Tabel 5.1.2.1) dan memenuhi sifat-sifat yang diberikan
             dalam Tabel 5.1.2.2). Gradasi Lapis Fondasi Agregat Kelas C harus memenuhi
             ketentuan Lapis Fondasi Agregat dalam Tabel 5.2.2.1 dan memenuhi sifat-sifat
             Lapis Fondasi Agregat dalam Tabel 5.2.2.2).                     
                  Tabel 5.1.2.1) Gradasi Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
                                                                             
                                        Persen Berat Yang Lolos              
                Ukuran Ayakan                                                
                                  Lapis Fondasi Agregat                      
                                                        Lapis Drainase       
               ASTM    (mm)    Kelas A Kelas B  Kelas S                      
                 2”     50              100                                  
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 5         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                1½”     37,5    100    88 - 95   100       100               
                 1”     25,0   79 - 85 70 - 85  77 - 89   71 - 87            
                 ¾”     19,0                              58 - 74            
                 ½”     12,5                              44 - 60            
                3/8”    9,50   44 - 58 30 - 65  41 - 66   34 - 50            
                No.4    4,75   29 - 44 25 - 55  26 - 54   19 - 31            
                                                                             
                No.8    2,36                               8 - 16            
                No.10   2,0    17 - 30 15 - 40  15 - 42                      
                No.16   1,18                               0 - 4             
                No.40  0,425   7 - 17   8 - 20  7 - 26                       
               No.200  0,075    2 - 8   2 - 8   4 - 16                       
                                                                             
               Tabel 5.1.2.2) Sifat-sifat Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
                                                                             
                                         Lapis Fondasi Agregat Lapis         
                   Sifat – sifat                                             
                                      Kelas A Kelas B Kelas S Drainase       
         Abrasi dari Agregat Kasar (SNI                                      
                                      0 - 40 % 0 - 40 % 0 - 40 % 0 - 40 %    
         2417:2008)                                                          
         Butiran pecah, tertahan ayakan No.4                                 
                                       95/901) 55/502) 55/502) 80/753)       
         (SNI 7619:2012)                                                     
         Batas Cair (SNI 1967:2008)    0 - 25  0 - 35  0 - 35   -            
         Indek Plastisitas (SNI 1966:2008) 0 - 6 4 - 10 4 - 15  -            
         Hasil kali Indek Plastisitas dengan %                               
                                      maks.25    -      -       -            
         Lolos Ayakan No.200                                                 
         Gumpalan Lempung dan Butiran-                                       
                                       0 - 5 % 0 - 5 % 0 - 5 % 0 - 5 %       
         butiran Mudah Pecah (SNI 4141:2015)                                 
         CBR rendaman (SNI 1744:2012) min.90 % min.60 % min.50 % -           
         Perbandingan Persen Lolos Ayakan                                    
                                      maks.2/3 maks.2/3 -       -            
         No.200 dan No.40                                                    
         Koefisien Keseragaman : Cv =                                        
                                         -       -      -      > 3,5         
         D60/D10                                                             
        Catatan :                                                            
        1) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu
           atau lebih dan 90% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
        2) 55/50 menunjukkan bahwa 55% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu
           atau lebih dan 50% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
        3) 80/75 menunjukkan bahwa 80% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu
           atau lebih dan 75% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
          6) Pencampuran Bahan Untuk Lapis Fondasi Agregat                   
             Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus
             dikerjakan di lokasi instalasi pemecah batu atau pencampur yang disetujui,
             dengan menggunakan pemasok mekanis (mechanical feeder) yang telah
             dikalibrasi untuk memperoleh aliran yang menerus dari komponen-komponen
             campuran dengan proporsi yang benar. Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan
             melakukan pencampuran di lapangan.                              
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 6         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
     5.1.3   PENGHAMPARAN  DAN PEMADATAN  LAPIS FONDASI AGREGAT DAN          
             LAPIS DRAINASE                                                  
                                                                             
          1) Penyiapan Formasi untuk Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
                                                                             
             a) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar pada perkerasan atau bahu
                jalan eksisting, semua kerusakan yang terjadi pada perkerasan atau bahu
                jalan eksisting harus diperbaiki terlebih dahulu sesuai dengan Seksi 10.1 dari
                Spesifikasi ini.                                             
             b) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar pada suatu lapisan
                perkerasan eksisting atau tanah dasar baru yang disiapkan atau lapis fondasi
                yang disiapkan, maka lapisan ini harus diselesaikan sepenuhnya, juga Lapis
                Drainase di atas tanah dasar baru yang disiapkan, sesuai dengan Seksi 3.3,
                atau 5.1 dari Spesifikasi ini, sesuai pada lokasi dan jenis lapisan yang
                terdahulu.                                                   
                                                                             
             c) Lokasi yang telah disediakan untuk pekerjaan Lapis Fondasi Agregat dan
                Lapis Drainase, sesuai dengan butir (a) dan (b) di atas, harus disiapkan dan
                mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Pekerjaan paling
                sedikit 100 meter ke depan dari rencana akhir lokasi penghamparan Lapis
                Fondasi pada setiap saat. Untuk perbaikan tempat-tempat yang kurang dari
                100 meter panjangnya, seluruh formasi itu harus disiapkan dan disetujui
                sebelum lapis fondasi agregat dihampar.                      
                                                                             
             d) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar langsung di atas permukaan
                perkerasan aspal lama, yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan dalam
                kondisi tidak rusak, maka harus diperlukan penggaruan atau pengaluran pada
                permukaan perkerasan aspal lama agar meningkatkan tahanan geser yang
                lebih baik.                                                  
                                                                             
             e) Lebar pelebaran harus diberi tambahan yang cukup sehingga memungkinkan
                tepi setiap lapisan yang dihampar bertangga terhadap lapisan di bawahnya
                atau terhadap perkerasan eksisting. Susunan bertangga ini diperlukan untuk
                memungkinkan penggilasan yang sedikit ke luar dari tepi hamparan dan untuk
                memperoleh daya dukung samping yang memadai, dan harus dibuat berturut
                turut selebar 5 cm untuk setiap pelapisan (overlay) yang dihampar.
                                                                             
             f) Penebangan pohon hanya akan dilaksanakan bilamana mutlak diperlukan
                untuk pelaksanaan pelebaran jalan, baik pada jalur lalu lintas maupun pada
                bahu jalan Pohon-pohon yang sudah ditebang harus diganti dengan cara
                penanaman pohon baru di daerah manfaat jalan (di luar bahu jalan).
                Penebangan pohon tidak boleh dilaksanakan bilamana kestabilan lereng
                lama menjadi terganggu. Pengukuran dan pembayaran untuk penebangan
                dan pembuangan pohon sesuai dengan perintah Pengawas Pekerjaan
                diuraikan dalam Seksi 3.4 Pembersihan, Pengupasan dan Penebangan
                Pohon dan penanaman pohon baru diuraikan dalam Seksi 9.2 Pekerjaan
                Lain-lain dari Spesifikasi.                                  
          2) Penghamparan                                                    
                                                                             
             a) Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dibawa ke badan jalan
                sebagai campuran yang merata dan untuk Lapis Fondasi Agregat harus
                dihampar pada kadar air dalam rentang yang disyaratkan dalam Pasal
                5.1.3.3). Kadar air dalam bahan harus tersebar secara merata.
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 7         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             b) Setiap lapis harus dihampar pada suatu kegiatan dengan takaran yang
                merata agar menghasilkan tebal padat yang diperlukan dalam toleransi yang
                disyaratkan. Bilamana akan dihampar lebih dari satu lapis, maka
                lapisanlapisan tersebut harus diusahakan sama tebalnya.      
             c) Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dihampar dan dibentuk
                dengan salah satu metode yang disetujui yang tidak meyebabkan segregasi
                pada partikel agregat kasar dan halus. Bahan yang bersegregasi harus
                diperbaiki atau dibuang dan diganti dengan bahan yang bergradasi baik.
                                                                             
             d) Tebal padat maksimum tidak boleh melebihi 20 cm, kecuali digunakan
                peralatan khusus yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.     
                                                                             
          3) Pemadatan                                                       
                                                                             
             a) Segera setelah pencampuran dan pembentukan akhir, setiap lapis harus
                dipadatkan menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan memadai dan
                disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, hingga kepadatan paling sedikit 100 %
                dari kepadatan kering maksimum modifikasi (modified) seperti yang
                ditentukan oleh SNI 1743:2008, metode D untuk Lapis Fondasi Agregat.
                Bilamana kepadatan yang diperoleh kurang dari yang disyaratkan, maka
                kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki kecuali disetujui oleh Pengawas
                Pekerjaan sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Tabel
                5.1.4.2).                                                    
                                                                             
                Pemadatan Lapis Drainase dengan mesin gilas berpenggetar (vibratory roller)
                sekitar 10 ton harus dilaksanakan sampai seluruh permukaan telah
                mengalami penggilasan sebanyak enam lintasan dengan penggetar yang
                diaktifkan atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
             b) Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar digunakan mesin gilas
                beroda karet digunakan untuk pemadatan akhir, bila mesin gilas statis beroda
                baja dianggap mengakibatkan kerusakan atau degradasi berlebihan dari
                Lapis Fondasi Agregat.                                       
                                                                             
             c) Pemadatan harus dilakukan hanya bila kadar air dari bahan berada dalam
                rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air
                optimum, di mana kadar air optimum adalah seperti yang ditetapkan oleh
                kepadatan kering maksimum modifikasi (modified) yang ditentukan oleh SNI
                1743:2008, metode D.                                         
                                                                             
             d) Kegiatan penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi dan bergerak sedikit
                demi sedikit ke arah sumbu jalan, dalam arah memanjang. Pada bagian yang
                ber ”superelevasi”, penggilasan harus dimulai dari bagian yang rendah dan
                bergerak sedikit demi sedikit ke bagian yang lebih tinggi. Kegiatan
                penggilasan harus dilanjutkan sampai seluruh bekas roda mesin gilas hilang
                dan lapis tersebut terpadatkan secara merata.                
             e) Bahan sepanjang kerb, tembok, dan tempat-tempat yang tak terjangkau
                mesin gilas harus dipadatkan dengan timbris mekanis atau alat pemadat
                lainnya yang disetujui.                                      
                                                                             
          4) Pengujian                                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 8         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             a) Jumlah data pendukung pengujian bahan yang diperlukan untuk persetujuan
                awal harus seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, namun harus
                mencakup seluruh jenis pengujian yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.2.5)
                minimum pada tiga contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang
                dipilih untuk mewakili rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada
                sumber bahan tersebut.                                       
             b) Setelah persetujuan mutu bahan Lapis Fondasi Agregat yang diusulkan,
                seluruh jenis pengujian bahan harus diulangi lagi, bila menurut pendapat
                Pengawas Pekerjaan, terdapat perubahan mutu bahan atau metode
                produksinya, termasuk perubahan sumber bahan.                
                                                                             
             c) Suatu program pengujian rutin pengendalian mutu bahan harus dilaksanakan
                untuk mengendalikan ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi
                pekerjaan. Pengujian lebih lanjut harus seperti yang diperintahkan oleh
                Pengawas Pekerjaan tetapi untuk setiap 1.000 meter kubik bahan yang
                diproduksi untuk pembangunan jalan atau penambahan lajur dan 500 meter
                kubik bahan untuk pelebaran menuju lebar standar, paling sedikit harus
                meliputi tidak kurang dari lima (5) pengujian gradasi partikel untuk Lapis
                Fondasi Agregat dan Lapis Drainase, dan khususnya Lapis Fondasi Agregat
                tidak kurang dari lima (5) pengujian indeks plastisitas dan satu (1) penentuan
                kepadatan kering maksimum menggunakan SNI 1743:2008, metode D.
                Pengujian CBR untuk Lapis Fondasi Agregat harus dilakukan dari waktu ke
                waktu sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.     
                                                                             
             d) Kepadatan dan kadar air bahan Lapis Fondasi Agregat yang dipadatkan
                harus secara rutin diperiksa, mengunakan SNI 2828:2011 dan keseragaman
                kepadatan diuji dengan Light Weight Deflectometer (LWD) sesuai dengan Pd
                03-2016-B (prosedur LWD ditunjukkan dalam Lampiran 3.2.B) bilamana
                diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pengujian harus dilakukan sampai
                seluruh kedalaman lapis tersebut pada lokasi yang ditetapkan oleh Pengawas
                Pekerjaan, tetapi tidak boleh berselang seling lebih dari 100 m per lajur untuk
                pembangunan jalan atau penambahan lajur dan 50 m untuk pelebaran
                menuju lebar standar.                                        
                                                                             
                                                                             
     5.1.4   PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                       
                                                                             
          1) Pengukuran untuk Pembayaran                                     
                                                                             
             Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus diukur sebagai jumlah meter
             kubik dari bahan yang sudah dipadatkan, lengkap di tempat dan diterima. Volume
             yang diukur harus didasarkan atas penampang melintang yang ditunjukkan pada
             Gambar, menggunakan prosedur pengukuran standar ilmu ukur tanah, bila tebal
             yang diperlukan merata, dan pada penampang melintang yang disetujui
             Pengawas Pekerjaan bila tebal yang diperlukan tidak merata, dan panjangnya
             diukur secara mendatar sepanjang sumbu jalan.                   
                                                                             
             Pengukuran pemotongan pembayaran untuk pekerjaan yang tidak memenuhi
             ketebalan Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase dan/atau kepadatan Lapis
             Fondasi Agregat pada harus dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini.
              a) Ketebalan Kurang                                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 9         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase yang diterima
                tidak boleh kurang dari tebal dan toleransi yang disyaratkan dalam Pasal
                5.1.1.3).c) dan Pasal 5.1.1.3).d).                           
                                                                             
                Bilamana tebal rata-rata Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase untuk
                suatu segmen tebalnya kurang dari toleransi yang disyaratkan dalam Pasal
                5.1.1.3).c) dan Pasal 5.1.1.3).d), maka kekurangan tebal ini harus diperbaiki
                kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Lapis Fondasi
                Agregat atau Lapis Drainase Perkerasan dengan harga satuan dikalikan
                dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 5.1.4.1).              
                 Tabel 5.1.4.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Ketebalan Kurang
                                        atau                                 
                                       Diperbaiki                            
                                                                             
                                                Faktor Pembayaran            
                        Kekurangan Tebal                                     
                                                (% Harga Satuan)             
                          0,0 - 1,0 cm              100 %                    
                         > 1,0 - 2,0 cm         90 % atau diperbaiki         
                         > 2,0 - 3,0 cm         80 % atau diperbaiki         
                           > 3,0 cm              harus diperbaiki            
                                                                             
             b) Kepadatan Kurang                                             
                                                                             
                Jika kepadatan lapangan rata-rata dalam suatu segmen lebih kecil dari 100%
                kepadatan kering maksimum modifikasi, tetapi semua sifat-sifat bahan yang
                disyaratkan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam spesifikasi, maka
                kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan
                dapat menerima pekerjaan Lapis Fondasi Agregat dengan harga satuan
                dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 5.1.4.2).    
                 Tabel 5.1.4.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan Untuk Kepadatan Kurang
                                     atau Diperbaiki                         
                                                                             
                                                                             
                                                Faktor Pembayaran            
                          Kepadatan                                          
                                                (% Harga Satuan)             
                            100 %                   100 %                    
                          99 - < 100%           90 % atau diperbaiki         
                          98 - < 99%            80 % atau diperbaiki         
                          97 - < 98%            70 % atau diperbaiki         
                            < 97%                harus diperbaiki            
             c) Ketebalan dan Kepadatan Kurang                               
                                                                             
                Bilamana ketebalan dan kepadatan Lapis Fondasi Agregat rata-rata kurang
                dari yang disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi sesuai Pasal
                5.1.4.a) dan 5.1.4.b) maka pembayaran dilakukan dengan mengalikan harga
                satuan dengan Faktor Pembayaran yang tercantum dalam Tabel 5.1.4.1) dan
                Tabel 5.1.4.2).                                              
                Pekerjaan penyiapan dan pemeliharaan tanah dasar yang baru atau
                perkerasan eksisting dan bahu jalan lama di mana Lapis Fondasi Agregat
                akan dihampar tidak diukur atau dibayar menurut Seksi ini, tetapi harus
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 10        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                dibayar terpisah dari harga penawaran yang sesuai untuk Penyiapan Badan
                Jalan menurut Seksi 3.3, dari Spesifikasi ini.               
                                                                             
          2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki                       
                                                                             
             Perbaikan dari Lapis Fondasi Agregat yang tidak memenuhi ketentuan toleransi
             yang disyaratkan dalam Tabel 5.1.4.1) dan/atau Tabel 5.1.4.2) dapat
             dilaksanakan setelah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai Pasal
             5.1.1.7) atau penambahan lapisan mengacu pada standar, pedoman, manual
             yang berlaku.                                                   
             Bilamana perbaikan dari Lapis Fondasi Agregat dilaksanakan sesuai dengan
             Pasal 5.1.1.7), kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas
             berdasarkan tebal terpasang yang memenuhi toleransi pada Pasal 5.1.4.1).a),
             dan tidak melebihi tebal dalam Gambar untuk setiap lapisnya, serta memenuhi
             kepadatan pada Pasal 5.1.4.1).b). Pembayaran tambahan tidak akan diberikan
             untuk pekerjaan perbaikan tersebut.                             
                                                                             
             Bilamana perbaikan dari Lapis Fondasi Agregat adalah dengan penambahan
             lapisan di atasnya, maka harus dilengkapi dengan Justifikasi Teknis yang
             mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Jenis lapisan yang digunakan
             harus tercantum dalam Spesifikasi seperti Seksi 4.7 atau Seksi 6.3 atau lainnya.
             Perbaikan tersebut harus membuat perkerasan memiliki umur layanan minimum
             sesuai desain. Kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah sesuai dengan
             Gambar. Tidak ada pembayaran tambahan untuk pekerjaan penambahan lapisan
             tersebut.                                                       
                                                                             
          3) Dasar Pembayaran                                                
                                                                             
             Kuantitas yang ditentukan, sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar pada
             Harga Satuan Kontrak per satuan pengukuran untuk masing-masing Mata
             Pembayaran yang terdaftar di bawah ini dan termasuk dalam Daftar Kuantitas dan
             Harga, yang harga serta pembayarannya harus merupakan kompensasi penuh
             untuk pengadaan, pemasokan, pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian
             bahan, pemeliharaan permukaan akibat dilewati oleh lalu lintas, dan semua biaya
             lain-lain yang diperlukan atau lazim untuk penyelesaian yang sebagaimana
             mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.         
                                                                             
             Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
             Pekerjaan untuk setiap segmen Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase yang
             mengacu pada tebal dan/atau kepadatan yang disyaratkan. Jumlah dari semua
             penyesuaian tersebut akan ditetapkan dan tercakup dalam sertifikat pembayaran
             sebagai pengurangan terhadap mata pembayaran terkait.           
                                                                             
               Nomor Mata                                  Satuan            
                                      Uraian                                 
               Pembayaran                                Pengukuran          
                 5.1.(1)  Lapis Fondasi Agregat Kelas A  Meter Kubik         
                                                                             
                 5.1.(2)  Lapis Fondasi Agregat Kelas B  Meter Kubik         
                                                                             
                 5.1.(3a) Lapis Fondasi Agregat Kelas S  Meter Kubik         
                                                                             
                 5.1.(3b) Lapis Fondasi Agregat Kelas C  Meter Kubik         
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 11        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                 5.1.(4)  Lapis Drainase                 Meter Kubik         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 12        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                 SEKSI 5.2                                   
                 PERKERASAN BERBUTIR TANPA PENUTUP ASPAL                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     5.2.1   UMUM                                                            
          1) Uraian                                                          
                                                                             
             Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pengangkutan, penghamparan dan
             pemadatan bahan untuk pelaksanaan Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal
             (Lapis Permukaan Agregat dan Lapis Fondasi Agregat) di atas permukaan tanah
             dasar yang telah disiapkan dan diterima sesuai dengan ketentuan dan detail yang
             ditunjukkan dalam Gambar termasuk pemeliharaan perkerasan berbutir tanpa
             penutup aspal eksisting dengan Lapis Permukaan Agregat. Pemasokan bahan
             akan mencakup, jika perlu, pemecahan, pengayakan, pencampuran dan kegiatan
             lainnya yang diperlukan, untuk memperoleh bahan yang memenuhi ketentuan dari
             Spesifikasi ini.                                                
                                                                             
          2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini            
                                                                             
             a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas  :    Seksi 1.8        
             b) Kajian Teknis Lapangan                 :    Seksi 1.9        
             c) Bahan dan Penyimpanan                  :    Seksi 1.11       
             d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya :       
                    Seksi 1.14                                               
             e) Pengamanan Lingkungan Hidup            :    Seksi 1.17       
             f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja        :    Seksi 1.19       
             g) Manajemen Mutu                         :    Seksi 1.21       
             h) Penyiapan Badan Jalan                  :    Seksi 3.3        
             i) Lapis Fondasi Agregat                  :    Seksi 5.1        
             j) Pemeliharaan Jalan                     :    Seksi 10.1       
                                                                             
          3) Toleransi Dimensi                                               
                                                                             
             a) Tebal minimum tidak boleh kurang dari 1 cm terhadap tebal yang ditunjukkan
                dalam Gambar kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sehubungan
                dengan ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 5.2.5.1) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
             b) Bila semua agregat yang lepas dibuang, standar kerataan dari permukaan
                yang padat harus sedemikian rupa sehingga tidak satu titikpun pada
                permukaan berbeda lebih dari 1 cm diukur dengan mistar lurus sepanjang 3
                m yang dipasang sejajar atau tegak lurus pada sumbu jalan.   
             c) Ketidakrataan permukaan akhir tidak boleh menyebabkan terjadinya kantong
                air.                                                         
                                                                             
             d) Kecuali ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan atau diberikan secara detail
                dalam Gambar, Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal harus
                dilaksanakan dengan lereng melintang atau punggung jalan sebesar 5%
                untuk daerah bukan superelevasi.                             
                                                                             
          4) Standar Rujukan                                                 
                                                                             
             Standar Nasional Indonesia (SNI) :                              
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 13        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah.
             SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.            
             SNI 1743:2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah.           
             SNI 1744:2012 : Metode uji CBR laboratorium.                    
             SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los Angeles.
             SNI 4141:2015 : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah
                          dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).                 
             SNI 6889:2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/D75M-
                          09, IDT).                                          
             SNI 7619:2012 : Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat
                          kasar.                                             
             Pd 03-2016-B : Metoda uji lendutan menggunakan Light Weight     
                          Deflectometer (LWD)                                
          5) Pengajuan Kesiapan Kerja                                        
                                                                             
             a) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan berikut di
                bawah ini sedikit 21 hari sebelum tanggal yang diusulkan dalam penggunan
                setiap bahan untuk pertama kalinya sebagai Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa
                Penutup Aspal :                                              
                                                                             
                i) Dua contoh masing-masing seberat 50 kg bahan, satu disimpan oleh
                   Pengawas Pekerjaan sebagai rujukan selama Masa Pelaksanaan.
                                                                             
                ii) Pernyataan perihal asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan
                   untuk Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal, bersama dengan
                   hasil pengujian laboratorium yang membuktikan bahwa sifat-sifat bahan
                   yang ditentukan dalam Pasal 5.2.2.2) terpenuhi.           
                                                                             
                iii) Pernyataan perihal metode dan lokasi produksi dan pencampuran bahan
                   untuk Perkerasan Berbutir JalanTanpa Penutup Aspal memenuhi
                   ketentuan dari Pasal 5.2.2.3) dan 5.2.3.3).               
                                                                             
             b) Segera setelah selesainya satu bagian pekerjaan, Penyedia Jasa harus
                menyerahkan dalam bentuk tertulis kepada Pengawas Pekerjaan hasil
                pengukuran permukaan dan data survei yang menyatakan bahwa toleransi
                permukaan dan tebal yang disyaratkan dalam Pasal 5.2.1.3) dipenuhi.
                                                                             
          6) Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja                              
                                                                             
             Lapis Fondasi Agregat Jalan Tanpa Penutup Aspal tidak boleh ditempatkan,
             dihampar tau dipadatkan pada waktu hujan, dan pemadatan tidak boleh
             dilaksanakan segera setelah hujan atau juga bila kadar air bahan tidak memenuhi
             Pasal 5.2.4.4).                                                 
          7) Perbaikan Atas Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal Yang Tidak
             Memenuhi Ketentuan                                              
                                                                             
             a) Lokasi dengan tebal dan kerataan permukaan yang tidak memenuhi toleransi
                yang disyaratkan dalam Pasal 5.2.1.3), atau yang permukaannya
                bergelombang selama atau sesudah pelaksanaan, harus diperbaiki dengan
                menggemburkan permukaannya dan membuang atau menambah bahan  
                yang diperlukan, dilanjutkan dengan pembentukan dan pemadatan kembali.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 14        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             b) Perbaikan Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal yang tidak
                memenuhi kepadatan atau sifat-sifat bahan yang disyaratkan dalam
                Spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Pengawas
                Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan tambahan, penggemburan
                dilanjutkan dengan penyesuaian kadar air dan pemadatan kembali,
                pembuangan dan penggantian bahan, atau menambah tebal bahan. 
          8) Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima                      
                                                                             
             Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan
             terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana
             disyaratkan dalam Pasal 5.2.1.7) di atas, Penyedia Jasa juga harus
             bertanggungjawab atas pemeliharaan rutin dari semua Perkerasan Berbutir Jalan
             Tanpa Penutup Aspal yang sudah selesai dikerjakan dan diterima selama Masa
             Pelaksanaan.                                                    
                                                                             
          9) Pengendalian Lalu Lintas                                        
                                                                             
             Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan
             Keselamatan Lalu Lintas.                                        
                                                                             
                                                                             
     5.2.2   BAHAN                                                           
                                                                             
          1) Sumber Bahan                                                    
                                                                             
             Material Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal harus dipilih dari sumber
             yang disetujui sesuai dengan Seksi 1.11 "Bahan dan Penyimpanan" dari
             Spesifikasi ini.                                                
                                                                             
          2) Ketentuan Sifat-sifat Bahan                                     
                                                                             
             Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup harus bebas dari bahan organik dan
             gumpalan lempung atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan setelah
             dipadatkan harus memenuhi ketentuan gradasi (menggunakan pengayakan
             secara basah) yang diberikan dalam Tabel 5.2.2.1) dan memenuhi sifat-sifat yang
             diberikan dalam Tabel 5.2.2.2)                                  
                                                                             
               Tabel 5.2.2.1) Ketentuan Gradasi Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup
                                       Aspal                                 
                                                                             
               Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos Lapis Fondasi Agregat   
               ASTM   (mm)             Persen Berat Yang Lolos               
                1”     25            -                   100                 
                ¾”     19           100                   -                  
                ½”    12,5           -                  68 - 91              
                No.4  4,75         50 - 78              46 - 70              
                                                                             
                No.8  2,36         37 - 67              34 - 54              
               No.40  0,425        13 - 35              13 - 35              
               No.200 0,075         8 - 15              3 - 12               
                                                                             
                 Tabel 5.2.2.2) Sifat-sifat Bahan untuk Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa
                                    Penutup Aspal                            
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 15        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                               Lapis                         
                                  Metoda                Lapis Fondasi        
                  Sifat-sifat                Permukan                        
                                 Pengujian                Agregat            
                                              Agregat                        
               Abrasi Agregat                                                
                               SNI 2417:2008  Maks.40     Maks.50            
               Kasar                                                         
               Butiran pecah,                                                
               tertahan ayakan SNI 7619:2012   95/90 1)      -               
               No.4                                                          
               Indeks Plastisitas SNI 1966:2008 6 - 10%    6 - 15%           
               Batas Cair      SNI 1967:2008  Maks.25     Maks.40            
               Gumpalan Lempung                                              
                                SNI 03-4141-                                 
               dan Butiran-butiran            Maks.5%     Maks.5%            
                                   1996                                      
               Mudah Pecah                                                   
               CBR rendaman    SNI 1744:2012  min.80 %    min.30 %           
               Perbandingan                                                  
               Persen                                                        
               Lolos Ayakan                   maks.2/3       -               
               No.200                                                        
               dan No.40                                                     
              Catatan :                                                      
              1) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang
                pecah satu atau lebih dan 90% agregat kasar mempunyai muka bidang
                pecah dua atau lebih.                                        
          3) Pencampuran Bahan Plastis                                       
             a) Pencampuran bahan plastis tidak boleh dilaksanakan bila bahan aslinya telah
                memenuhi ketentuan plastisitas minimum, kecuali jika ditentukan lain atau
                disetujui Pengawas Pekerjaan.                                
             b) Bahan plastis tidak boleh mengandung bahan organik.          
             c) Bahan plastis tidak boleh mengandung butiran atau gumpalan lempung yang
                berukuran lebih dari 4,75 mm.                                
                                                                             
             d) Kadar air bahan plastis dan semua fraksi lainnya harus sedemikian rupa
                sehingga bahan plastis itu tetap lepas sebelum dan selama proses
                pencampuran.                                                 
                                                                             
             e) Bahan ini harus dicampur seluruhnya sampai merata. Cara pencampuran
                harus sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan.               
                                                                             
     5.2.3   PENGHAMPARAN  DAN PEMADATAN  PERKERASAN BERBUTIR TANPA          
             PENUTUP ASPAL                                                   
                                                                             
          1) Penyiapan Formasi                                               
                                                                             
             Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, penyiapan drainase, tanah
             dasar dan lapis fondasi agregat harus selesai dan diterima paling sedikit 100 m
             ke depan dari rencana lokasi akhir penghamparan Perkerasan Berbutir Jalan
             Tanpa Penutup Aspal pada setiap saat.                           
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 16        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          2) Pengiriman Bahan                                                
                                                                             
             a) Jika Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal dipasok sebagai bahan
                yang dicampur lebih dahulu, bahan itu harus dikirim ke badan jalan sesuai
                dengan ketentuan Pasal 5.2.3.2).a). Bilamana agregat dikirim dalam bentuk
                dua atau tiga komponen, setiap komponen harus dikirim sesuai dengan
                ketentuan dari Pasal 5.2.3.2).a), kecuali jika komponen itu harus dikirim dalam
                keadaan kering.                                              
             b) Tebal padat maksimum tidak boleh lebih dari 10 cm per lapis untuk Lapis
                Permukaan Jalan Tanpa Penutup Aspal dan tidak boleh lebih dari 15 cm per
                lapis untuk Lapis Fondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal kecuali ditentukan lain
                atau disetujui Pengawas Pekerjaan.                           
                                                                             
          3) Agregat Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal Yang Dicampur di
             Tempat                                                          
                                                                             
             a) Bila bahan badan jalan yang ada harus harus dicampur untuk digunakan
                sebagai salah satu komponen Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup
                Aspal, lokasilokasi tertentu yang bahannya agak basah atau mutunya kurang
                baik harus digali dan dibuang terlebih dahulu, diganti dengan bahan badan
                jalan dari lokasi lain yang bermutu sama atau lebih baik. Seluruh badan jalan
                yang padat harus digaru sampai mencapai kedalaman yang seragam.
                Bilamana tidak disebutkan lain maka penggaruan yang harus dihitung
                sedemikian hingga menghasilkan proporsi bahan badan jalan yang tepat
                untuk campuran perkerasan berbutir jalan tanpa penutup aspal. Bahan badan
                jalan harus dikeringkan seluruhnya dan kemudian dicampur sampai seluruh
                lokasi itu merata secara memanjang dan melintang.            
                                                                             
             b) Komponen bahan untuk setiap lapis harus dihampar dengan ketebalan yang
                sama di seluruh lokasi. Mesin pencampur stabilisasi tanah, mesin penggaru
                pertanian, cakram bajak atau alat lain yang sesuai harus digunakan untuk
                mencampur seluruh tebal bahan gembur tersebut. Sebagai alternatif,
                setumpukan kecil bahan yang menerus pada panampang melintang yang
                seragam dapat dihampar sepanjang jalan bilamana lebar jalan tetap. Seluruh
                kedalaman bahan yang gembur itu dibolak-balik dari sisi jalan yang satu ke
                yang lainnya sampai seluruh bahan itu tercampur merata, kemudian
                dihampar dengan ketebalan yang sama.                         
                                                                             
             c) Pencampuran di tempat hanya diizinkan bila kondisi panas dan cuaca panas
                diharapkan berlangsung sampai pekerjaan selesai.             
                                                                             
          4) Pemadatan Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal               
                                                                             
             a) Segera setelah pembentukan awal selesai, setiap lapis bahan harus
                dipadatkan seluruhnya dengan alat pemadat yang cocok dan memadai, yang
                telah disetujui Pengawas Pekerjaan.                          
             b) Pembentukan akhir permukaan lapis fondasi bawah harus dilaksanakan
                paling sedikit setelah dua lintasan pemadatan melintasi seluruh lokasi
                tersebut.                                                    
                                                                             
              c) Selama pemasangan, pembentukan dan pemadatan Perkerasan Berbutir
                Jalan Tanpa Penutup Aspal. Agregat harus dipertahankan dalam keadaan
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 17        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                lembab dengan penyemprotan air yang diatur dengan ketat sehingga bahan
                halus yang berada di permukaan tidak terganggu. Sebelum pemadatan
                selesai, Penyedia Jasa harus membuang setiap agregat yang terlalu basah
                sehingga tidak merusak tanah dasar. Pemadatan tidak boleh dilanjutkan jika
                bahan menunjukkan tandatanda agak bergelombang. Dalam keadaan
                demikian, bahan harus dibuang atau diperbaiki sesuai dengan Pasal 5.2.1.7).
             d) Kegiatan penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi perkerasan dan
                berangsur-angsur menuju ke tengah-tengah, dalam arah memanjang. Pada
                tempat ber”superelevasi” penggilasan harus dimulai dari bagian yang rendah
                menuju ke bagian yang tinggi.                                
                                                                             
             e) Bahan sepanjang kerb, tembok dan tempat-tempat lain yang tak terjangkau
                oleh mesin gilas harus dipadatkan dengan menggunakan timbris atau
                pemadat mekanis.                                             
                                                                             
             f) Pemadatan harus berlanjut sampai seluruh lokasi yang telah dipadatkan
                menjadi suatu permukaan yang keras dengan kepadatan yang merata serta
                semua bekas jejak roda mesin gilas tidak tampak. Suatu lapisan yang keras
                dan stabil harus diperoleh dalam penggilasan akibat saling mengunci antar
                agregat dengan rapat.                                        
                                                                             
             g) Penambahan abu batu atau pasir berplastisitas rendah dalam jumlah kecil
                pada saat pemadatan tahap akhir dapat diizinkan agar dapat meningkatkan
                pengikatan pada lapis permukaan. Abu batu dan pasir tidak boleh dihampar
                terlalu tebal sedemikian hingga agregat kasar menjadi tidak tampak.
                                                                             
             h) Setiap lapis perkerasan berbutir tanpa penutup aspal harus dipadatkan
                menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan memadai dan disetujui oleh
                Pengawas Pekerjaan, hingga kepadatan paling sedikit, masing-masing
                100%, dari kepadatan kering maksimum modifikasi (modified) yang
                ditentukan oleh SNI 1743:2008, metode D. Bilamana kepadatan yang
                diperoleh kurang dari yang disyaratkan, maka kepadatan yang kurang ini
                harus diperbaiki kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sehubungan
                dengan ketentuan yang diuraikan dalam Tabel 5.2.5.2).        
                                                                             
                                                                             
     5.2.4   PENGUJIAN                                                       
                                                                             
          1) Jumlah data pendukung pengujian yang dibutuhkan untuk persetujuan awal dari
             mutu bahan akan ditentukan Pengawas Pekerjaan namun harus mencakup
             semua pengujian yang disyaratkan pada Pasal 5.2.2.3), paling sedikit tiga contoh
             yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih untuk mewakili batas
             rentang mutu bahan yang mungkin terdapat dalam sumber bahan tersebut.
          2) Setelah persetujuan atas mutu bahan untuk Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup
             Aspal yang diusulkan, seluruh pengujian mutu bahan harus diulangi lagi bilamana
             menurut pendapat Pengawas Pekerjaan terdapat perubahan pada mutu bahan
             atau pada sumber bahan atau pada metode produksinya.            
                                                                             
          3) Suatu program pengujian pengendalian mutu bahan secara rutin harus
             dilaksanakan untuk memeriksa ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi
             pekerjaan. Pengujian lebih lanjut harus sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan
             tetapi untuk setiap 1000 meter kubik bahan yang dihasilkan, pengujian harus
             meliputi paling sedikit lima (5) pengujian Indeks Plastisitas dan lima (5) pengujian
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 18        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             gradasi dan satu (1) penentuan kepadatan kering maksimum modifikasi (modified)
             menggunakan SNI 1743:2008, metode D.                            
                                                                             
          4) Kepadatan dan kadar air bahan yang dipadatkan harus secara rutin diperiksa,
             mengunakan SNI 2828:2011 dan keseragaman kepadatan diuji dengan Light
             Weight Deflectometer (LWD) sesuai dengan Pd 03-2016-B (prosedur LWD
             ditunjukkan dalam Lampiran 3.2.B) bilamana diperintahkan oleh Pengawas
             Pekerjaan. Pengujian harus dilakukan sampai seluruh kedalaman lapis tersebut
             pada lokasi yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi tidak boleh
             berselang seling lebih dari 100 m per lajur.                    
                                                                             
     5.2.5   PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                       
                                                                             
          1) Pengukuran dan Pembayaran                                       
                                                                             
             Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal harus diukur sebagai jumlah
             meter kubik dari bahan terpasang yang sudah dipadatkan, lengkap di tempat dan
             diterima. Volume yang diukur harus didasarkan atas tebal penampang melintang
             terpasang, menggunakan prosedur pengukuran standar ilmu ukur tanah.
                                                                             
             Pada Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal, tebal lapis fondasi yang
             ditetapkan atau disetujui tidak seluruhnya terdiri atas bahan baru, tetapi sebagian
             bahan pada jalan lama yang dikerjakan kembali, maka volume untuk pembayaran
             haruslah berdasarkan volume padat bahan baru yang dihampar, dihitung
             berdasarkan penampang melintang yang diukur oleh Penyedia Jasa dan disetujui
             Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.                   
                                                                             
             Pengukuran pengurangan untuk pekerjaan yang tidak memenuhi ketebalan
             dan/atau kepadatan pada Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal harus
             dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini:                  
                                                                             
             a) Ketebalan Kurang                                             
                                                                             
                Tebal minimum Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal yang
                diterima tidak boleh kurang dari tebal dan toleransi yang disyaratkan dalam
                Pasal 5.2.1.3).a).                                           
                                                                             
                Bilamana tebal rata-rata Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal
                untuk suatu segmen tebalnya kurang dari toleransi yang disyaratkan dalam
                Pasal 5.2.1.3).a), maka kekurangan tebal ini harus diperbaiki kecuali
                Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Lapis Perkerasan Berbutir
                Jalan Tanpa Penutup Aspal dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor
                Pembayaran sesuai Tabel 5.2.5.1).                            
                 Tabel 5.2.5.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan Ketebalan Kurang atau
                                       Diperbaiki                            
                                                                             
                                                                             
                                                Faktor Pembayaran            
                        Kekurangan Tebal                                     
                                                (% Harga Satuan)             
                          0,0 - 1,0 cm              100 %                    
                         > 1,0 - 2,0 cm         90 % atau diperbaiki         
                         > 2,0 - 3,0 cm         80 % atau diperbaiki         
                           > 3,0 cm              harus diperbaiki            
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 19        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             c) Kepadatan Kurang                                             
                                                                             
                Jika kepadatan lapangan rata-rata dalam suatu segmen lebih kecil dari 100%
                kepadatan kering maksimum modifikasi, tetapi semua sifat-sifat bahan yang
                disyaratkan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam spesifikasi, maka
                kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan
                dapat menerima pekerjaan Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal
                dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel
                5.2.5.2).                                                    
                 Tabel 5.2.5.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Kepadatan Kurang
                                     atau Diperbaiki                         
                                                                             
                                                                             
                                                Faktor Pembayaran            
                          Kepadatan                                          
                                                (% Harga Satuan)             
                            100 %                   100 %                    
                          99 - < 100%           90 % atau diperbaiki         
                          98 - < 99%            80 % atau diperbaiki         
                          97 - < 98%            70 % atau diperbaiki         
                            < 97%                harus diperbaiki            
             d) Ketebalan dan Kepadatan Kurang                               
                                                                             
                Bilamana ketebalan dan kepadatan Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa
                Penutup Aspal rata-rata kurang dari yang disyaratkan tetapi masih dalam
                batas-batas toleransi sesuai Pasal 5.2.5.1).a) dan 5.2.5.1).b) maka
                pembayaran dilakukan dengan mengalikan harga satuan dengan Faktor
                Pembayaran yang tercantum dalam Tabel 5.2.5.1) dan Tabel 5.2.5.2).
                Pekerjaan penyiapan dan pemeliharaan tanah dasar yang baru atau
                perkerasan eksisting dan bahu jalan lama dimana Perkerasan Berbutir Jalan
                Tanpa Penutup Aspal akan dihampar, tidak diukur atau dibayar menurut Seksi
                ini, tetapi harus dibayar terpisah dari harga penawaran yang sesuai untuk
                Penyiapan Badan Jalan menurut Seksi 3.3 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
          2) Pengukuran dari Pekerjaan yang Diperbaiki                       
                                                                             
             Perbaikan Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal yang tidak memenuhi
             ketentuan toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 5.2.5.1) dan/atau Tabel 5.2.5.2)
             dilaksanakan setelah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai Pasal
             5.2.1.7), kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas
             berdasarkan tebal terpasang yang memenuhi toleransi pada Pasal 5.2.5.1).a) dan
             tidak melebihi tebal dalam Gambar untuk setiap lapisnya, serta memenuhi
             kepadatan pada Pasal 5.2.5.1).b). Pembayaran tambahan tidak akan diberikan
             untuk pekerjaan perbaikan tersebut.                             
                                                                             
          3) Dasar Pembayaran                                                
                                                                             
             Kuantitas yang ditentukan, sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar pada
             Harga Satuan Kontrak per satuan pengukuran untuk masing-masing Mata
             Pembayaran yang terdaftar di bawah ini dan termasuk dalam Daftar Kuantitas dan
             Harga, yang harga serta pembayarannya harus merupakan kompensasi penuh
             untuk pengadaan, pemasokan, pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 20        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             bahan, pemeliharaan permukaan akibat dilewati oleh lalu lintas, dan semua biaya
             lain-lain yang diperlukan atau lazim untuk penyelesaian yang sebagaimana
             mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.         
                                                                             
             Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
             Pekerjaan untuk setiap segmen Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal yang
             mengacu pada tebal dan/atau kepadatan yang disyaratkan. Jumlah dari semua
             penyesuaian tersebut akan ditetapkan dan tercakup dalam sertifikat pembayaran
             sebagai pengurangan terhadap mata pembayaran terkait.           
                                                                             
               Nomor Mata                                  Satuan            
                                      Uraian                                 
               Pembayaran                                Pengukuran          
                          Lapis Permukaan Agregat Tanpa Penutup              
                 5.1.(1)  Aspal                          Meter Kubik         
                                                                             
                 5.1.(2)  Lapis Fondasi Agregat Tanpa Penutup Meter Kubik    
                          Aspal                                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 21        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                 SEKSI 5.3                                   
                         PERKERASAN BETON SEMEN                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     5.3.1   UMUM                                                            
          1) Uraian                                                          
                                                                             
             Pekerjaan ini meliputi pembuatan Perkerasan Beton Semen (Perkerasan Kaku)
             dan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus (Lean Concrete Subbase) yang
             dilaksanakan sesuai dengan dengan ketebalan dan bentuk penampang melintang
             seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.                          
                                                                             
          2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini            
                                                                             
             a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas  :    Seksi 1.8        
             b) Kajian Teknis Lapangan                 :    Seksi 1.9        
             c) Bahan dan Penyimpanan                  :    Seksi 1.11       
             d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya :       
                    Seksi 1.14                                               
             e) Pengamanan Lingkungan Hidup            :    Seksi 1.17       
             f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja        :    Seksi 1.19       
             g) Manajemen Mutu                         :    Seksi 1.21       
             h) Lapis Fondasi Agregat                  :    Seksi 5.1        
             i) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization)      :                
                    Seksi 5.4                                                
             j) Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB dan CTSB) : Seksi 5.5       
             k) Beton dan Beton Kinerja Tinggi         :    Seksi 7.1        
             l) Baja Tulangan                          :    Seksi 7.3        
                                                                             
          3) Toleransi Dimensi                                               
                                                                             
             a) Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.3.5.12) harus digunakan.
                                                                             
             b) Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.3.9 harus digunakan.
                                                                             
          4) Standar Rujukan                                                 
                                                                             
             Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.6) dari Spesifikasi ini harus
             digunakan dengan tambahan berikut:                              
                                                                             
             Standar Nasional Indonesia (SNI) :                              
             SNI 1966:2008    : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks  
                                plastisitas tanah.                           
             SNI 1967:2008    : Cara uji penentuan batas cair tanah.         
             SNI 4431:2011    : Cara uji kuat lentur beton normal dengan dua titik
                                pembebanan.                                  
             SNI 03-4432-1997 : Spesifikasi karet spon siap pakai sebagai bahan
                                pengisi siar muai pada perkerasan beton dan  
                                konstruksi bangunan.                         
             SNI 4433:2016    : Spesifikasi beton segar siap pakai.          
             SNI 03-4814-1998 : Spesifikasi bahan penutup sambungan beton tipe
                                elastis tuang panas.                         
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 22        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             SNI 03-4815-1998 : Spesifikasi pengisi siar muai siap pakai untuk
                                perkerasan dan bangunan beton.               
             SNI 4817:2008    : Spesifikasi lembaran bahan penutup untuk     
                                perawatan beton                              
             SNI 6385:2016    : Spesifikasi semen slag untuk digunakan dalam 
                                beton dan mortar (ASTM C989-10, IDT)         
             SNI 03-6969-2003 : Metode pengujian untuk pengukuran panjang beton
                                inti hasil pengeboran.                       
             SNI 8287: 2016   : Metode uji kuantitas butiran pipih, lonjong atau pipih
                                dan lonjong dalam agregat kasar (ASTM D 4791-10,
                                MOD)                                         
             SNI 8321:2016    : Spesifikasi agregat beton (ASTM C33/C33M-13, 
                                IDT)                                         
             SNI ASTM C309:2012 : Spesifikasi kompon cair pembentuk membran untuk
                                perawatan beton                              
             SNI ASTM                                                        
             C403/C403M:2012  : Metode uji waktu pengikatan campuran beton   
                                dengan ketahanan penetrasi                   
             AASHTO :                                                        
             AASHTO M33-99(2012) : Preformed Expansion Joint Filler for Concrete
                                (Bituminous Type).                           
             ASTM :                                                          
             ASTM D2628-91(2016) : Standard Specification for Preformed      
                                Polychloroprene Elastomeric Joint Seals for  
                                Concrete Pavements.                          
          5) Pengajuan Kesiapan Kerja                                        
                                                                             
             Penyedia Jasa harus mengajukan rincian proposal Rencana Pengendalian Mutu
             untuk aspek pekerjaan ini sesuai dengan Seksi 1.21 dari Spesifikasi dan juga
             semua ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.7).a), b) dan e) dari
             Spesifikasi ini.                                                
                                                                             
          6) Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja                              
                                                                             
             Ketentuan tingkat penguapan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.9) dari
             Spesifikasi ini harus digunakan.                                
                                                                             
          7) Perbaikan Terhadap Perkerasan Beton Semen dan Lapis Fondasi Bawah Beton
             Kurus Yang Tidak Memenuhi Ketentuan                             
                                                                             
             Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.10).a) sampai dengan d) dari
             Spesifikasi ini harus digunakan.                                
          8) Jadwal Kerja dan Pengendalian Lalu Lintas                       
                                                                             
             a) Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.5.8 harus digunakan.
                                                                             
             b) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen
                dan Keselamatan Lalu Lintas.                                 
                                                                             
          9) Pemasokan Beton Campuran Siap Pakai (Ready Mix)                 
                                                                             
             Beton yang dipasok sebagai Campuran Siap Pakai (Ready Mix) oleh pemasok
             yang berada di luar kegiatan pekerjaan harus memenuhi ketentuan SNI
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 23        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             4433:2016. Kecuali disebutkan lain dalam Kontrak maka “pembeli” dalam SNI
             4433:2016 haruslah Penyedia Jasa. Syarat-syarat Umum dari Kontrak dan
             ketentuan-ketentuan dari Spesifikasi Seksi 5.3 akan didahulukan daripada SNI
             4433:2016. Penerapan SNI 4433:2016 tidak membebaskan Penyedia Jasa dari
             setiap kewajibannya dalam Kontrak ini.                          
                                                                             
     5.3.2   BAHAN                                                           
                                                                             
          1) Bahan Mutu Perkerasan Beton Semen                               
                                                                             
             Bahan-bahan pembentuk beton yang digunakan untuk perkerasan beton semen
             harus sesuai dengan ketentuan Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini, kecuali jika
             disebutkan lain dalam Seksi ini.                                
                                                                             
          2) Agregat Halus untuk Perkerasan Beton Semen                      
                                                                             
             Agregat halus harus memenuhi SNI 8321:2016 dan Pasal 7.1.2.3) dari Spesifikasi
             selain yang disebutkan di bawah ini. Agregat halus harus terdiri dari bahan yang
             bersih, keras, butiran yang tak dilapisi apapun dengan mutu yang seragam, dan
             harus :                                                         
                                                                             
             a) Mempunyai ukuran yang lebih kecil dari ayakan ASTM No. 4 (4,75mm).
                                                                             
             b) Sekurang-kurangnya terdiri dari 50% (terhadap berat) pasir alam.
                                                                             
             c) Jika dua jenis agregat halus atau lebih dicampur, maka agregat dari setiap
                sumber harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Seksi ini.   
                                                                             
             d) Setiap fraksi agregat halus buatan harus terdiri dari batu pecah yang
                memenuhi Pasal 5.3.2.3) dan haruslah bahan yang non-plastis jika diuji
                sesuai SNI 1966:2008.                                        
                                                                             
                           Tabel 5.3.2.1) Sifat-sifat Agregat Halus          
                                                                             
                        Sifat       Metoda Pengujian    Ketentuan            
                                                    minimum 1.200            
                  Berat Isi Lepas   SNI 03-4804-1998                         
                                                    kg/m3                    
                  Penyerapan oleh Air SNI 1969:2016 maksimum 5%              
          3) Agregat Kasar untuk Perkerasan Beton Semen                      
                                                                             
             Agregat kasar harus memenuhi SNI 8321:2016 dan Pasal 7.1.2.3) dari Spesifikasi
             selain dari yang disebutkan di bawah ini.                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                           Tabel 5.3.2.2) Sifat – Sifat Agregat Kasar        
                                                                             
                                     Metoda                                  
                      Sifat                          Ketentuan               
                                    Pengujian                                
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 24        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
               Kehilangan akibat               tidak melampaui 40% untuk     
               Abrasi             SNI 2417:2008 500                          
               Los Angeles                     putaran                       
                                   SNI 03-4804-                              
               Berat Isi Lepas                 minimum 1.200 kg/m3           
                                      1998                                   
               Berat Jenis        SNI 1970:2016 minimum 2,1                  
                                               air cooled blast furnace slag:
               Penyerapan oleh Air SNI 1970:2016 maks. 6%                    
                                               lainnya: maks. 2,5%           
               Bentuk partikel pipih                                         
               dan                                                           
                                  SNI 8287: 2016 maksimum 25%                
               lonjong dengan rasio                                          
               3:1                                                           
               Bidang Pecah, tertahan                                        
                                  SNI 7619:2012 minimum 95/901)              
               ayakan No.4                                                   
              Catatan :                                                      
              1) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang
                pecah satu atau lebih dan 90% agregat kasar memounyai muka bidang
                pecah dua atau lebih.                                        
          4) Semen dan Abu Terbang                                           
             Semen Portland Biasa (Ordinary Portland Cement, OPC) Tipe 1 atau Tipe 3, dan
             Semen Portland Pozolan (Portland Pozzolana Cemet, PPC) yang digunakan
             dalam pekerjaan harus memenuhi Pasal 7.1.2.1) dari Spesifikasi ini. Selain PPC,
             blended cement lain seperti Semen Portland Slag (SPS) sesuai dengan SNI
             6385:2016 juga dapat digunakan.                                 
                                                                             
             Bahan tambah mineral seperti abu terbang dan semen slag harus memenuhi
             Pasal 7.1.2.5 dari Spesifikasi ini.                             
                                                                             
             Jika digunakan Abu Terbang maksimum yang dapat digunakan adalah 25 % dari
             berat bahan pengikat hanya untuk pemakaian Ordinary Portland Cement (OPC)
             Tipe I atau III dan tidak dapat digunakan untuk pemakaian semen Portland
             Pozzolana Cement (PPC)atau blended cement lainnya.              
          5) Air                                                             
                                                                             
             Air harus memenuhi spesifikasi Pasal 7.1.2.2).                  
                                                                             
          6) Baja Tulangan                                                   
                                                                             
             Baja tulangan harus sesuai dengan ketentuan Seksi 7.3 dari Spesifikasi ini, dan
             detailnya tercantum dalam Gambar.                               
                                                                             
          7) Membran Kedap Air                                               
                                                                             
             Membran yang kedap air di bawah perkerasan sebagai lapis pemisah harus
             berupa lembaran polyethene dengan tebal 125 mikron atau yang disetujui oleh
             Pengawas Pekerjaan. Bila diperlukan sambungan, maka harus dibuat tumpang
             tindih sekurangkurangnya 300 mm.                                
                                                                             
          8) Bahan Tambah                                                    
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 25        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Bahan tambah kimiawi (admixture) yang digunakan harus memenuhi ketentuan
             Pasal 7.1.2.5 dari Spesifikasi ini. Bahan tambah yang mengandung calcium
             chloride, calcium formate, dan triethanolamine tidak boleh digunakan.
                                                                             
             Kondisi berikut harus dipenuhi:                                 
             a) Untuk kombinasi 2 (dua) atau lebih bahan tambahan, kompatibilas bahan
                tambahan tersebut harus dinyatakan dengan sertifikat tertulis dari pabriknya.
                                                                             
             b) Untuk campuran dengan abu terbang (fly ash) kurang dari 50 kg/m3,
                kontribusi alkali total (dinyatakan dengan Na2O ekivalen) dari semua bahan
                tambahan yang digunakan pada campuran tidak boleh melebihi 0,20 kg/m3.
                                                                             
             Super plasticizer/hing range water reducer dapat digunakan atas persetujuan
             tertulis dari Pengawas Pekerjaan.                               
                                                                             
          9) Bahan untuk Perawatan                                           
                                                                             
             Bahan membran untuk perawatan haruslah cairan berpigmen putih yang
             memenuhi SNI ASTM C309:2012 atau bahan/metoda lain yang disetujui
             Pengawas Pekerjaan. Bahan membran tanpa warna atau bening tidak akan
             disetujui. Perawatan dengan menggunakan lembaran penutup harus memenuhi
             persyaratan dalam SNI 4817:2008                                 
                                                                             
          10) Bahan Penutup Sambungan (Joint Sealer) dan Bahan Pengisi Sambungan (Joint
             Filler)                                                         
                                                                             
             a) Bahan penutup yang dituang untuk sambungan harus memenuhi ketentuan
                SNI 03-4814-1998.                                            
                                                                             
             b) Bahan pengisi yang dibentuk sebelumnya untuk sambungan harus memenuhi
                ketentuan-ketentuan AASHTO M33-99(2012), SNI 03-4432-1997, SNI 03-
                4815-1998, atau ASTM D2628-91(2016), sebagaimana yang disebutkan
                dalam Gambar atau oleh Pengawas Pekerjaan dan harus dilubangi untuk
                memberikan tempat untuk ruji jika disyaratkan dalam Gambar. Bahan pengisi
                untuk setiap sambungan harus dikerjakan dalam selembar tunggal untuk
                lebar dan kedalaman yang diperlukan untuk sambungan kecuali jika disetujui
                lain oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana penggunaan lebih dari selembar
                disetujui untuk suatu sambungan, tepi-tepi lembaran harus diikat dengan
                rapat, dan dipasang dengan akurat terhadap bentuk, dengan cara distapler
                atau cara pengikat handal lainnya yang dapat diterima Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
          11) Beton                                                          
             a) Komposisi Campuran                                           
                                                                             
                Persetujuan untuk komposisi campuran harus didasarkan pada hasil
                rancangan campuran di laboratorium yang menunjukkan pemenuhan
                terhadap kekuatan lentur pada umur yang disyaratkan, beserta hubungan
                terhadap kekuatan tekannya dan dilanjutkan dengan campuran percobaan
                lapangan (trial mix) yang dibuat oleh Penyedia Jasa sesuai ketentuan Pasal
                7.1.3 dari spesifikasi ini.                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 26        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                Untuk menentukan rasio agregat kasar dan agregat halus, proporsi agregat
                halus harus dipertahankan seminimum mungkin. Akan tetapi, sekurang-
                kurangnya 40% agregat dalam campuran beton terhadap berat haruslah
                agregat halus yang didefinisikan sebagai agregat yang lolos ayakan 4,75 mm.
                                                                             
                Agregat gabungan tidak boleh mengandung bahan yang lebih halus dari
                0,075 mm sebesar 2% kecuali bahan pozolan. Penyedia Jasa boleh memilih
                agregat kasar sampai ukuran maksimum 38 mm, asalkan : campuran tersebut
                tidak mengalami segregasi; kelecakan (workability) yang memadai untuk
                instalasi dan metode pelaksanaan yang digunakan dapat dicapai dan
                kerataan permukaan yang disyaratkan tetap dapat dipertahankan. Menurut
                pendapatnya, Pengawas Pekerjaan dapat meminta Penyedia Jasa untuk
                mengubah ukuran agregat kasar yang telah dipilih oleh Penyedia Jasa.
                Tindakan-tindakan tambahan, termasuk mengganti atau menurunkan ukuran
                maksimum agregat, dapat dilakukan untuk mengendalikan segregasi dari
                beton dalam acuan gelincir (slip form) yang berasal oleh truk terakhir.
                                                                             
                Ketika proporsi takaran yang sesuai telah diputuskan dan disetujui,
                proporsiproporsi tersebut hanya dapat diubah dengan persetujuan Pengawas
                Pekerjaan.                                                   
                                                                             
             b) Kadar Bahan Pengikat untuk Perkerasan Beton Semen            
                                                                             
                Berat semen yang disertakan dalam setiap meter kubik beton yang digunakan
                untuk Perkerasan Beton Semen tidak boleh kurang dari jumlah semen untuk
                keperluan pencapaian keawetan beton dan tidak lebih dari jumlah semen
                yang akan mengakibatkan temperatur beton yang tinggi saat proses
                pengikatan.                                                  
                                                                             
                Ketentuan jumlah semen minimum dan jumlah semen maksimum harus
                tercantum dalam dokumen rancangan campuran beton sesuai dengan
                kondisi lingkungan pekerjaan dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
             c) Kekuatan                                                     
                                                                             
                Ketentuan minimum untuk kuat lentur pada umur 28 hari untuk Perkerasan
                Beton Semen diberikan dalam tabel berikut ini :              
                                                                             
                                                                             
                   Tabel 5.3.2.3) Kuat Lentur Minimum untuk Perkerasan Beton Semen
                                                                             
                                                  Metoda                     
                             Uraian                           Nilai          
                                                 Pengujian                   
                  Kuat Lentur pada umur 28 hari (1) untuk                    
                  Beton Percobaan Campuran (2) min. SNI 4431:2011 4,7 (3)    
                  (MPa)                                                      
                  Kuat Lentur pada umur 28 hari (1) untuk                    
                  pada Perkerasan Beton Semen (2) SNI 4431:2011 4,5 (3)      
                  (pengendalian produksi) min. (MPa)                         
                 Catatan :                                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 27        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                 (1) : Beton untuk Perkerasan Beton Semen Fast Track hingga umur 8 jam
                      dan 24 jam sesuai dengan mata pembayaran yang diuraikan pada
                      Pasal 5.3.10.2)                                        
                 (2) : Ukuran balok uji 500 mm x 150 mm x 150 mm dengan jarak antar
                      perletakan 450 mm dan masing-masing jarak kantilever 25 mm
                 (3) : Beton untuk Perkerasan Beton Semen dalam pekerjaan permanen
                      harus memenuhi ketentuan kuat lentur minimum untuk Beton
                      Perkerasan yang diberikan dalam Tabel 5.3.2.3). Target nilai kuat
                      tekan minimum untuk pengendalian produksi dapat disesuaikan
                      berdasarkan hubungan nilai kuat lentur dan kuat tekan yang dicapai
                      untuk serangkaian pengujian yang tidak kurang dari 16 pengujian, 8
                      pengujian untuk kuat tekan dan 8 pengujian untuk kuat lentur pada
                      rancangan yang disetujui. Penyesuaian Nilai Kuat Tekan minimum
                      untuk pengendalian produksi yang diberikan dalam Tabel 5.3.2.3)
                      akan mengikuti perintah atau persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
                Pengawas Pekerjaan, menurut pendapatnya, pada setiap saat sebelum atau
                selama kegiatan pengecoran perkerasan beton, dapat mengoreksi komposisi
                campuran untuk menaikkan atau menurunkan target kekuatan minimum yang
                terjadi pada umur 7 hari.                                    
                                                                             
                Nilai rata-rata kuat tekan rata-rata Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus pada
                umur 28 hari yang diambil contohnya dari produksi harian harus memenuhi
                kekuatan 8 - 11 MPa.                                         
                                                                             
             d) Kelecakan (Workability) untuk Perkerasan Beton Semen         
                                                                             
                Kelecakan (Workability) beton segar harus ditentukan dengan mengukur
                slump sesuai dengan SNI 1972:2008. Penyedia Jasa harus mengusulkan
                slump untuk setiap campuran beton dengan rentang :           
                                                                             
                - 25 – 38 mm untuk beton yang akan dibentuk dengan acuan berjalan
                  (slipform)                                                 
                - 38 – 75 mm untuk beton yang akan dihampar secara manual (acuan-tetap)
                                                                             
                Rasio air semen harus ditentukan dengan berdasarkan kebutuhan untuk
                mencapai kekuatan dan durabilitas beton. Nilai rasio air semen harus
                tercantum dalam dokumen rancangan campuran beton yang disetujui oleh
                Pengawas Pekerjaan.                                          
                                                                             
             e) Keseragaman Campuran Beton                                   
                                                                             
                Sifat-sifat campuran beton harus sesuai dengan tabel berikut ini :
                                                                             
                                                                             
                          Tabel 5.3.2.(4) Parameter Keseragaman Beton        
                                                                             
                                                  Perbedaan Maksimum         
                                                   yang diizinkan pada       
                                                   Hasil Pengujian dari      
                             Pengujian                                       
                                                  Benda Uji yang diambil     
                                                  dari Dua Lokasi dalam      
                                                     Takaran Beton           
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 28        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                  Berat per meter kubik yang dihitung                        
                                                         16                  
                  berdasarkan bebas rongga udara (kg/m3)                     
                  Kadar rongga udara, volume % dari beton 1                  
                  Slump (mm)                             25                  
                  Kadar Agregat Kasar, berat porsi dari setiap               
                  benda uji yang tertahan ayakan No.4 (4,75 6                
                  mm), %                                                     
                  Berat Isi mortar bebas udara (tidak kurang                 
                  dari 3 silinder akan dicetak dan diuji untuk               
                  tiap-tiap benda uji) berdasarkan rata-rata 1,6             
                  dari pengujian semua benda uji yang akan                   
                  dibandingkan, %                                            
                  Kuat tekan rata-rata pada umur 7 hari untuk                
                  setiap benda uji, berdasarkan kuat rata-rata               
                                                         7,5                 
                  dari pengujian semua benda uji yang                        
                  dibandingkan, %.                                           
             f) Pengambilan Benda Uji (Sampling)                             
                Untuk tujuan dari Pasal 5.3.2 dan Pasal 5.3.10 ini, suatu lot akan didefinisikan
                sebagai sampai 50 m3 untuk yang dibentuk dengan acuan bergerak dan
                sampai 30 m3 untuk yang dibentuk dengan acuan tetap.         
                                                                             
                Untuk setiap lot, minimal dua pasang benda uji balok harus dicetak untuk
                pengujian kuat lentur, sepasang yang pertama untuk 7 hari dan sepasang
                lainnya pada umur 28 hari.                                   
                                                                             
                Bilamana hasil pengujian kuat lentur di atas tidak mencapai 90% dari kuat
                lentur yang disyaratkan dalam Tabel 5.3.2.3) maka pengambilan benda uji
                beton inti (core) di lapangan, minimum sebanyak 4 benda uji, untuk pengujian
                kuat tekan beton inti dapat dilakukan. Jika nilai rata-rata kuat tekan beton inti
                (core) dari contoh yang diambil ini mencapai kuat tekan yang setara dengan
                kekuatan tekan yang diperoleh dari campuran beton yang sama (dari
                pengujian kuat tekan silinder yang dicetak), yang digunakan untuk pengujian
                kuat lentur sebelumnya, maka produk beton ini dapat diterima untuk
                pembayaran.                                                  
                                                                             
     5.3.3   PERALATAN                                                       
                                                                             
          1) Umum                                                            
                                                                             
             Peralatan harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini.
             Penghamparan dapat dilakukan baik dengan menggunakan acuan bergerak (slip
             form) maupun acuan tetap (fixed form).                          
                                                                             
          2) Mesin Penghampar dan Pembentuk (Spreading and Finishing Machines)
                                                                             
             Mesin penghampar harus dirancang sedemikian hingga dapat mengurangi
             segregasi pada campuran beton. Mesin pembentuk (finishing machines) harus
             dilengkapi dengan sepatu melintang (tranverse screeds) yang dapat bergerak
             bolak-balik (oscillating type) atau alat lain yang serupa untuk meratakan (stricking
             off) beton sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 5.3.5 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 29        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
          3) Kendaraan Pengangkut                                            
                                                                             
             Penghantar jenis agitator (penggoyang bolak-balik) atau pencampur harus
             mampu menuangkan beton dengan nilai slump adukan yang disyaratkan. Beton
             untuk perkerasan yang dilaksanakan dengan acuan bergerak dapat diangkut
             dengan dump truck sesuai persetujuan Pengawas Pekerjaan. Campuran beton
             yang diangkut dengan dump truck harus dirancang khusus untuk tujuan ini.
          4) Pencampuran Beton                                               
                                                                             
             Pemasokan Beton Siap Pakai diizinkan untuk penghamparan dengan acuan tetap
             (fixed form) sesuai dengan hasil demonstrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
             bahwa kecepatan pemasokan, mutu, dan kesinambungan yang disyaratkan dapat
             dipenuhi oleh pemasok beton siap pakai. Alat pencampur tetap (stationary mixer)
             yang mempunyai kapasitas gabungan tidak kurang dari 60 meter kubik per jam
             harus dilengkapi penghampar dengan acuan bergerak kecuali jika dapat
             ditunjukkan bahwa kecepatan pemasokan, mutu, dan kesinambungan yang
             disyaratkan dapat dipenuhi oleh pemasok beton siap pakai.       
                                                                             
          5) Vibrator (Penggetar)                                            
                                                                             
             Vibrator, untuk menggetarkan seluruh lebar perkerasan beton, dapat berupa jenis
             “surface pan” atau jenis “internal” dengan tabung celup (immersed tube) atau
             “multiple spuds”. Vibrator dapat dipasang pada mesin penghampar atau mesin
             pembentuk, atau dapat juga dipasang pada kendaraan (peralatan) khusus.
             Vibrator tidak boleh menyentuh rakitan sambungan, perlengkapan untuk
             memindahkan beban (load transfer devices), tanah dasar dan acuan (form)
             samping. Frekuensi vibrator “surface pan” tidak boleh kurang dari 3500 impuls per
             menit (58 Hz), dan Frekuensi vibrator internal tidak boleh kurang dari 5000 impuls
             per menit (83 Hz) untuk vibrator tabung dan tidak kurang dari 7000 impuls per
             menit (117 Hz) untuk “vibrator spud”.                           
                                                                             
             Bila vibrator spud, baik dijalankan dengan tangan maupun dipasang pada mesin
             penghampar (spreader) atau pembentuk (finishing), yang digunakan di dekat
             acuan, frekuensinya tidak boleh kurang dari 3500 impuls per menit (58 Hz).
                                                                             
          6) Gergaji Beton                                                   
                                                                             
             Bilamana sambungan yang dibentuk dengan penggergajian (saw joints)
             disyaratkan, Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan gergaji dalam jumlah
             dan kapasitas yang memadai dan mampu menyelesaikan penggergajian dengan
             tepi pisau berintan yang didinginkan dengan air atau dengan gurinda (abrasive
             wheel) sesuai ukuran yang ditentukan. Penyedia Jasa harus menyediakan paling
             sedikit 1 gergaji yang siap pakai sebagai cadangan (standby). Sebuah pisau
             gergaji cadangan harus disediakan di tempat kerja setiap saat selama kegiatan
             penggergajian. Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas penerangan yang
             memadai untuk penggergajian di malam hari. Seluruh peralatan ini harus berada
             di tempat kerja sebelum dan selama pekerjaan perkerasan beton.  
          7) Acuan                                                           
                                                                             
             Acuan samping yang lurus harus terbuat dari logam dengan ketebalan tidak
             kurang dari 5 mm dan harus disediakan dalam ruas-ruas dengan panjang tidak
             kurang dari 3 m. Acuan ini sekurang-kurangnya mempunyai kedalaman sama
             dengan ketebalan perkerasan jalan tanpa adanya sambungan horisontal, dan
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 30        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             lebar dasar acuan tidak kurang dari kedalamnya. Acuan yang dapat disesuaikan
             (fleksibel) atau lengkung dengan radius yang sesuai harus digunakan untuk
             tikungan dengan radius 30,0 m atau kurang. Acuan yang dapat disesuaikan
             (fleksibel) atau lengkung harus dirancang sedemikian hingga dapat diterima oleh
             Pengawas Pekerjaan. Acuan harus dilengkapi dengan sarana yang memadai
             untuk keperluan pemasangan, sehingga bila telah terpasang acuan tersebut dapat
             menahan, tanpa adanya lentingan atau penurunan, segala benturan dan getaran
             dari alat pemadat dan pembentuk. Batang flens (flange braces) harus dilebihkan
             keluar dari dasar tidak kurang dari ⅔ tinggi acuan. Acuan yang permukaan
             atasnya miring, bengkok, terpuntir atau patah harus disingkirkan dari tempat
             pekerjaan.                                                      
             Acuan bekas yang diperbaiki tidak boleh digunakan sebelum diperiksa dan
             disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Permukaan atas acuan tidak boleh berbeda
             lebih dari 3 mm dalam 3 meter dan pada kaki tegaknya tidak boleh lebih dari 6
             mm. Acuan ini harus dilengkapi juga dengan pengunci ujung-ujung bagian yang
             bersambungan.                                                   
                                                                             
                                                                             
     5.3.4   SAMBUNGAN (JOINTS)                                              
                                                                             
             Sambungan harus dibuat dengan tipe, ukuran dan pada lokasi seperti yang
             ditentukan dalam Gambar. Semua sambungan harus dilindungi agar tidak
             kemasukan bahan yang tidak dikehendaki sebelum ditutup dengan bahan pengisi.
                                                                             
             Sambungan memanjang dari Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus harus digeser
             sekurang-kurangnya 20 cm dari sambungan memanjang dari perkerasan beton
             yang dikerjakan.                                                
                                                                             
             Sambungan konstruksi melintang dari Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus harus
             dibentuk pada akhir kegiatan harian dan harus membentuk permukaan melintang
             yang benar-benar tegak.                                         
                                                                             
          1) Sambungan Memanjang untuk Perkerasan Beton Semen                
                                                                             
             Batang baja ulir dengan panjang, ukuran, dan jarak seperti yang disyaratkan harus
             diletakkan tegak lurus dengan sambungan memanjang memakai peralatan
             mekanis atau dipasang dengan besi penahan (chair) atau penahan lainnya yang
             disetujui untuk mencegah pergeseran. Batang pengikat (tie bars) tersebut tidak
             boleh dicat atau dilapisi aspal atau bahan lain atau dimasukkan dalam tabung atau
             sleeves kecuali untuk keperluan sambungan pada pelebaran lanjutan. Bilamana
             ditunjukkan dalam Gambar dan bila lajur perkerasan yang bersebelahan
             dilaksanakan terpisah, acuan samping terbuat dari baja harus digunakan untuk
             membentuk lidah dan alur (keyway) sepanjang sambungan konstruksi. Baja
             pengikat, kecuali yang terbuat dari baja rel, dapat dibengkokkan dengan sudut
             tegak terhadap acuan dari lajur pertama yang dilaksanakan dan diluruskan
             kembali sampai posisi tertentu sebelum beton lajur yang bersebelahan
             dihamparkan atau sebagai pengganti baja pengikat yang dibengkokkan dapat
             digunakan 2 batang baja pengikat yang disambung.                
             Sambungan memanjang acuan (longitudinal form joint) terdiri dari lidah dan alur
             yang tegak lurus permukaan tepi perkerasan. Sambungan tersebut harus dibentuk
             dengan peralatan secara mekanis maupun secara manual sampai memenuhi
             ukuran dan garis yang ditunjukkan dalam Gambar, sewaktu beton masih dalam
             tahap plastis. Alur ini harus diisi dengan bahan pracetak yang memanjang atau
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 31        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             diisi dengan bahan penutup yang ditentukan Sambungan memanjang tengah
             (longitudinal centre joint) harus dibuat sedemikian rupa sehingga ujungnya
             berhubungan dengan sambungan melintang (transverse joint), bila ada.
                                                                             
             Sambungan memanjang hasil penggergajian (longitudinal sawn joint) harus
             dilakukan dengan pemotong beton yang disetujui sampai kedalaman, lebar dan
             garis yang ditunjukkan dalam Gambar. Garis bantu atau alat bantu harus
             digunakan untuk menjamin hasil pemotongan sambungan memanjang sesuai
             dengan garis yang ditunjukan dalam Gambar, dan harus digergaji sebelum
             berakhirnya masa perawatan beton, atau segera sesudahnya sebelum peralatan
             atau kendaraan diperbolehkan melintasi perkerasan beton baru tersebut. Daerah
             yang harus digergaji harus dibersihkan dan jika perlu sambungan tersebut harus
             segera diisi dengan bahan penutup (sealer).                     
             Sambungan memanjang tipe sisipan permanen (longitudinal permanent insert tipe
             joint) harus dibentuk dengan memasang bahan lentur yang memanjang (strip)
             yang tidak bereaksi secara kimiawi dengan bahan-bahan kimia dalam beton.
             Lebar bahan memanjang (strip) ini harus cukup untuk membentuk bidang yang
             diperlemah dengan kedalaman yang ditunjukkan dalam Gambar. Sambungan
             dengan tipe bidang yang diperlemah (weaken plane type joint) tidak perlu dipotong
             (digergaji). Ketebalan bahan memanjang (strip) tidak boleh kurang dari 0,5 mm
             dan harus disisipkan memakai peralatan mekanik sehingga bahan dapat dipasang
             secara menerus (tidak terputus). Bagian permukaan bahan memanjang harus
             atas ditempatkan di bawah permukaan perkerasan yang telah selesai
             sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.                           
                                                                             
             Bahan memanjang (strip) yang disisipkan ini tidak boleh dibentuk ulang dari posisi
             vertikal selama pemasangan atau karena kegiatan pekerjaan penyelesaian yang
             dilaksanakan pada beton. Alinyemen sambungan harus sejajar dengan garis
             sumbu jalan dan harus bebas dari ketidakteraturan setempat. Alat pemasangan
             mekanik harus menggetarkan beton selama bahan memanjang tersebut
             disisipkan, sedemikian rupa agar beton yang tergetar kembali rata sepanjang tepi
             bahan memanjang (strip) tersebut tanpa menimbulkan segregasi atau rongga
             udara.                                                          
                                                                             
          2) Sambungan Ekspansi Melintang (Transverse Expansion Joint)       
                                                                             
             Filler (bahan pengisi) untuk sambungan ekspansi (expansion joint filler) harus
             menerus dari acuan ke acuan, dibentuk sampai tanah dasar dan dibentuk pada
             lidah alur sepanjang acuan. Filler sambungan pracetak (preform joint filler) harus
             disediakan dengan panjang sama dengan lebar satu lajur. Filler yang rusak atau
             yang sudah diperbaiki tidak boleh digunakan, kecuali bila disetujui Pengawas
             Pekerjaan.                                                      
          3) Filler Sambungan                                                
                                                                             
             Filler sambungan ini harus ditempatkan pada posisi vertikal. Alat bantu atau
             pemegang yang disetujui harus digunakan untuk menjaga agar filler tetap pada
             garis dan alinyemen yang semestinya, selama penghamparan dan penyelesaian
             pekerjaan beton. Sambungan yang telah selesai tidak boleh berbeda lebih dari 5
             mm pada alinemen horisontal terhadap suatu garis lurus. Bila filler sambungan
             adalah bagian-bagian yang dirakit, maka di antara unit-unit yang bersebelahan
             tidak boleh terdapat celah. Sumbat atau gumpalan beton tidak diperkenankan di
             manapun dalam rongga ekspansi.                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 32        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
          4) Sambungan Susut Melintang (Transverse Contraction Joint)        
                                                                             
             Sambungan ini terdiri dari bidang yang diperlemah dengan membentuk atau
             membuat alur dengan pemotongan pada permukaan perkerasan, disamping itu
             bilamana ditunjukkan dalam Gambar juga harus mencakup perlengkapan untuk
             memindahkan beban (load transfer assemblies).                   
             a) Sambungan Susut Lajur Melintang (Transverse Strip Contraction Joints)
                                                                             
                Sambungan ini harus dibentuk dengan memasang bagian lajur melintang
                (strip) sebagaimana ditunjukkan Gambar.                      
                                                                             
             b) Alur yang Dibentuk (Formed Grooves)                          
                                                                             
                Alur ini harus dibuat dengan menekankan perlengkapan yang disetujui ke
                dalam beton yang masih plastis. Perlengkapan tersebut harus tetap di tempat
                sekurang-kurangnya sampai beton mencapai tahap pengerasan awal, dan
                kemudian harus dilepas tanpa merusak beton di dekatnya, kecuali bilamana
                perlengkapan tersebut memang dirancang untuk tetap terpasang pada
                sambungan.                                                   
                                                                             
             c) Sambungan Susut Gergajian (Sawn Contraction Joint)           
                                                                             
                Sambungan ini harus dibentuk dengan membuat alur dengan gergaji beton
                pada permukaan perkerasan dengan lebar, kedalaman, jarak dan garis
                sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar. Setelah setiap sambungan
                digergaji, bekas gergajian dan permukaan beton yang bersebelahan harus
                dibersihkan.                                                 
                                                                             
                Penggergajian untuk membentuk sambungan harus dilakukan sesegera
                mungkin setelah beton cukup keras agar pengergajian dapat dilakukan
                dengan hasil yang rapih tanpa menimbulkan keretakan, dan umumnya tidak
                kurang dari 4 jam tetapi dalam segala hal tidak lebih dari waktu pengikatan
                akhir yang diuji sesuai SNI ASTM C403/C403M:2012 (umumnya sekitar 10
                jam tergantung bahan-bahan yang digunakan dalam campuran beton, jenis
                semen, bahan tambah dan sebagainya) setelah pemadatan akhir beton,
                diambil mana yang lebih pendek waktunya. Semua sambungan harus
                dibentuk dengan pemotongan sebelum terjadi retak susut yang tidak
                terkendali. Bila perlu, kegiatan penggergajian harus dilakukan siang dan
                malam dalam cuaca apapun. Penggergajian untuk membentuk sambungan
                harus ditangguhkan bilamana keretakan terjadi pada atau dekat lokasi
                gergajian pada saat sebelum digergaji. Penggergajian untuk membentuk
                sambungan tidak boleh dilanjutkan bilamana keretakan meluas di depan
                gergaji. Bilamana terjadi kondisi ekstrim sedemikian hingga tidaklah praktis
                untuk mencegah keretakan dengan penggergajian yang lebih dini, alur
                sambungan kontraksi harus dibuat sebelum beton mencapai pengerasan
                tahap awal sebagaimana disebutkan di atas. Secara umum, setiap
                sambungan harus harus dibentuk dengan penggergajian yang berurutan dan
                teratur.                                                     
             d) Sambungan Susut Melintang yang Dibentuk Dengan Acuan (Transverse
                Formed Contraction Joints)                                   
                                                                             
                Sambungan ini harus memenuhi ketentuan Pasal 5.5.4.1) untuk sambungan
                memanjang yang dibentuk dengan acuan (longitudinal formed joints).
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 33        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             e) Sambungan Konstruksi Melintang (Transverse Construction Joints)
                                                                             
                Sambungan ini harus dibuat bila pekerjaan beton berhenti lebih dari 30 menit.
                (sebelum terjadinya pengikatan awal).Sambungan konstruksi melintang tidak
                boleh dibuat pada jarak kurang dari 1,8 meter dari sambungan muai,
                sambungan susut, atau bidang yang diperlemah lainnya. Bilamana dalam
                waktu penghentian tersebut campuran beton belum cukup untuk membuat
                perkerasan sepanjang minimum 1,8 meter, maka kelebihan beton pada
                sambungan sebelumnya harus dipotong dan dibuang sesuai dengan yang
                diperintahkan Pengawas Pekerjaan. Dalam segala hal sambungan konstruksi
                melintang tidak boleh kurang dari sepertiga panjang segmen.  
          5) Perlengkapan Pemindahan Beban (Load Transfer Devices)           
                                                                             
             Bila digunakan ruji (dowel), maka harus dipasang sejajar dengan permukaan dan
             garis sumbu perkerasan beton, dengan memakai penahan atau perlengkapan
             logam lainnya yang dibiarkan tertinggal dalam perkerasan.       
                                                                             
             Ujung dowel harus dipotong dengan rapi agar permukaannya rata. Bagian setiap
             dowel yang diberi pelumas sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar, harus
             dilapisi sampai merata dengan bahan aspal atau bahan pelumas yang disetujui,
             agar bagian dowel tersebut tidak ada melekat pada beton. Penutup (selubung)
             dowel yang disetujui Pengawas Pekerjaan, harus dipasang pada setiap batang
             dowel hanya digunakan dengan sambungan ekspansi. Penutup atau selubung
             tersebut harus berukuran pas dengan dowel dan ujungnya yang tertutup harus
             kedap air.                                                      
                                                                             
             Sebagai pengganti rakitan dowel pada sambungan kontraksi, batang dowel bisa
             diletakkan dalam seluruh ketebalan perkerasan dengan perlengkapan mekanik
             yang disetujui Pengawas Pekerjaan.                              
                                                                             
             Sebelum menghampar beton, toleransi alinyemen dari masing-masing dowel
             pada lokasi manapun sebagaimana yang diukur pada rakitan dowel haruslah ± 2
             mm untuk dua per tiga jumlah dowel dalam sambungan, ± 4 mm untuk satu dari
             sisa sepertiga jumlah dowel dalam sambungan, dan ± 2 mm antar dowel yang
             berdampingan dalam arah vertikal maupun horisontal. Pada saat pengecoran
             posisi dowel harus bisa dijamin tidak berubah.                  
                                                                             
          6) Penutup Sambungan (Sealing Joint)                               
                                                                             
             Sambungan harus ditutup, dengan bahan penutup yang memenuhi Pasal 5.3.2.9)
             dari Spesifikasi ini, segera mungkin setelah periode perawatan beton berakhir dan
             sebelum perkerasan dibuka untuk lalu lintas, termasuk peralatan Penyedia Jasa.
             Sebelum ditutup, setiap sambungan harus dibersihkan dari bahan yang tidak
             dikehendaki, termasuk bahan perawatan (membrane curing compound) dan
             permukaan sambungan harus bersih dan kering ketika diisi dengan bahan
             penutup.                                                        
             Bahan penutup (joint sealer) yang digunakan pada setiap sambungan harus
             memenuhi detail yang ditunjukan dalam Gambar atau sebagaimana yang
             diperintahkan Pengawas                                          
             Pekerjaan.                                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 34        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             Bahan penutup yang digunakan secara panas harus diaduk selama pemanasan
             untuk mencegah terjadinya pemanasan setempat yang berlebihan. Penuangan
             harus dilakukan sedemikian hingga bahan penutup tersebut tidak tumpah pada
             permukaan beton yang terekspos. Setiap kelebihan bahan penutup pada
             permukaan beton harus segera disingkirkan dan permukaan perkerasan
             dibersihkan. Penggunaan pasir atau bahan lain sebagai bahan peresap terhadap
             bahan penutup ini tidak diperkenankan.                          
                                                                             
     5.3.5   PELAKSANAAN                                                     
                                                                             
          1) Umum                                                            
                                                                             
             Sebelum memulai pekerjaan beton semua pekerjaan lapis fondasi bawah,
             selongsong (ducting) dan kerb yang berdekatan harus sudah selesai dan disetujui
             Pengawas Pekerjaan.                                             
                                                                             
             Survei elevasi harus dilakukan pada lapis fondasi bawah dan setiap lokasi yang
             lebih tinggi 5 mm dari elevasi rancangan harus diperbaiki sebelum dilakukannya
             setiap pekerjaan berikutnya.                                    
                                                                             
          2) Acuan dan Alat Pengendali Elevasi                               
                                                                             
             Acuan dan alat pengendali elevasi (jenis kawat atau lainnya) harus dipasang
             secukupnya di muka bagian perkerasan yang sedang dilaksanakan agar diperoleh
             kinerja dan persetujuan atas semua kegiatan yang diperlukan pada atau
             berdekatan dengan garis-garis acuan. Acuan harus dipasang pada tempatnya
             dengan menggunakan sekurang-kurangnya 3 paku untuk setiap ruas sepanjang
             3 m. Sebuah paku harus diletakkan pada setiap ujung sambungan. Bagian-bagian
             acuan harus kokoh dan tidak goyah. Perbedaan permukaan acuan dari garis yang
             sebenarnya tidak boleh lebih dari 5 mm. Acuan harus dibuat sedemikian rupa
             sehingga tahan, tanpa terlihat adanya lentingan atau penurunan, terhadap
             benturan dan getaran dari peralatan pemadat dan penyelesaian. Acuan harus
             bersih dan dilapisi pelumas sebelum beton dihamparkan. Ceceran beton yang
             tertumpah pada permukaan beton yang telah selesai dihampar harus disingkirkan
             dengan cara yang disetujui.                                     
                                                                             
             Alinyemen dan elevasi kelandaian acuan harus diperiksa dan bila perlu diperbaiki
             oleh Penyedia Jasa segera sebelum beton dicor. Bilamana acuan berubah
             posisinya atau kelandaiannya tidak stabil, maka harus diperbaiki dan diperiksa
             ulang.                                                          
                                                                             
             Bagaian atas acuan dan alat pengendali elevasi harus dipasang dengan toleransi
             elevasi tidal melampaui -10 mm sampai + 10 mm relatif terhadap rancangan
             elevasi permukaan yang telah selesai. Lagipula, acuan dan alat pengendali
             elevasi harus dipasang sedemikian hingga tidak ada satu titikpun pada ketebalan
             pelat beton yang setelah pengecoran dan pemadatan akan kurang dari tebal
             rancangan.                                                      
          3) Pengecoran Beton                                                
                                                                             
             Beton harus dicor dengan ketebalan sedemikian rupa sehingga pekerjaan
             pemindahan (menggeser campuran beton segar secara manual) sedapat
             mungkin dihindari. Kecuali truk pencampur, truk pengaduk, atau alat angkutan
             lainnya yang dilengkapi dengan alat penumpah beton tanpa menimbulkan
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 35        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             segregasi bahan, beton harus dituangkan ke dalam alat penghampar dan
             dihamparkan secara mekanis sedemikian rupa untuk mencegah segregasi.
             Penghamparan harus dilakukan secara menerus di antara sambungan melintang
             tanpa sekatan sementara. Penghamparan secara manual diperlukan harus
             dilakukan dengan memakai sekop bukan perlengkapan perata (rakes). Tenaga
             kerja tidak boleh menginjak hamparan beton yang masih baru dengan memakai
             sepatu yang dilekati oleh tanah atau kotoran lainnya.           
             Bilamana beton yang dicor bersambungan dengan lajur perkerasan yang telah
             selesai terlebih dahulu, dan peralatan mekanik harus dijalankan di atas lajur
             tersebut, kekuatan beton lajur itu harus sudah mencapai sekurang-kurangnya
             90% dari kekuatan yang disyaratkan. Bilamana hanya peralatan penyelesaian
             yang akan melewati lajur yang ada, penghamparan pada lajur yang bersebelahan
             dapat dilakukan setelah kekuatan beton tersebut mencapai 70% dari kekuatan
             yang disyaratkan.                                               
                                                                             
             Beton harus dipadatkan secara merata pada tepi dan sepanjang acuan,
             sepanjang dan pada kedua sisi setiap sambungan, dengan menggunakan vibrator
             yang dimasukkan ke dalam beton. Vibrator tidak boleh menyentuh langsung
             perlengkapan sambungan atau sisi acuan. Vibrator tidak boleh digunakan lebih
             dari 5 detik pada setiap tempat. Beton harus dituangkan sedekat mungkin dengan
             sambungan ekspansi dan sambungan kontraksi tanpa merusaknya, tetapi tidak
             dituangkan langsung dari corong curah atau penampung (hopper) ke arah
             perlengkapan sambungan kecuali jika penampung (hopper) tersebut telah
             ditempatkan sedemikian rupa sehingga penumpahan beton tidak menggeser
             posisi sambungan.                                               
                                                                             
             Ceceran beton yang tertumpah pada permukaan beton yang telah selesai
             dihampar harus disingkirkan dengan cara yang disetujui.         
                                                                             
          4) Pemasangan Baja Tulangan                                        
                                                                             
             Setelah beton dituangkan, beton harus dibentuk agar memenuhi penampang
             melintang yang ditunjukan dalam Gambar. Bilamana perkerasan beton bertulang
             dihampar dalam dua lapis, lapis bawah harus digetar dan dipadatkan sampai
             panjang dan kedalaman tertentu sehingga anyaman kawat baja atau hamparan
             baja tulangan dapat diletakkan di atas beton dengan tepat. Baja tulangan harus
             langsung diletakkan di atas hamparan beton tersebut, sebelum lapisan atasnya
             dituangkan, digetar dan dihampar. Lapis bawah beton yang sudah dituang lebih
             dari 30 menit atau sudah mulai terjadi pengikatan awal tanpa diikuti
             penghamparan lapis di atasnya harus dibongkar dan diganti dengan beton yang
             baru atas biaya Penyedia Jasa. Bilamana perkerasan beton dibuat langsung
             dalam satu lapisan, baja tulangan harus diletakkan dengan kaku sebelum
             pengecoran beton, atau dapat dihampar pada kedalaman sesuai dengan yang
             ditunjukkan dalam Gambar pada beton yang masih dalam tahap plastis, setelah
             terhampar, dengan memakai peralatan mekanik atau vibrator.      
             Sambungan antara anyaman kawat baja, kawat baja pertama dari anyaman kawat
             baja harus berada pada anyaman kawat baja yang lengkap sebelumnya, dan
             bagian yang tumpang tindih (overlap) tidak kurang dari 450 mm.  
                                                                             
             Baja tulangan harus bebas dari kotoran, minyak, cat, gemuk, dan karat yang akan
             mengganggu kelekatan baja dengan beton.                         
                                                                             
          5) Penyelesaian dengan Mesin                                       
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 36        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Beton harus didistribusi atau disebar sesegera mungkin setelah beton dicor,
             dibentuk dan diratakan dengan mesin pembentuk (finishing machine). Mesin
             harus melintas setiap bagian permukaan jalan beberapa kali dengan interval yang
             diperlukan untuk memperoleh kepadatan yang sebagimana mestinya dan
             menghasilkan tekstur permukaan yang rata. Kegiatan yang berlebihan di atas
             permukaan beton harus dihindarkan. Bagian atas acuan harus tetap bersih dan
             gerakan mesin di atas acuan harus dijaga agar jangan sampai bergetar, goyah
             atau getaran lainnya yang cenderung mempengaruhi presisi akhir. 
             Pada lintasan pertama mesin pembentuk (finishing machine), beton di depan
             screed harus dibuat rata pada keseluruhan jalur yang dikerjakan.
                                                                             
          6) Penyelesaian Dengan Tangan                                      
                                                                             
             Bila perkerasan beton relatif kecil atau bentuknya tidak beraturan, atau dengan
             persetujuan Pengawas Pekerjaan jika tempat kerja sangat terbatas untuk
             dilaksanakan dengan metode seperti yang disebutkan dalam Pasal 5.3.5.5) di
             atas, beton harus didistribusi dan dihampar dengan tangan tanpa segregasi atau
             pra-pemadatan.                                                  
                                                                             
             Beton yang dipadatkan dengan balok vibrator harus digetar sampai level tertentu
             sehingga setelah kandungan udara dibuang melalui pemadatan, permukaan
             beton lebih tinggi daripada acuan samping. Beton harus dipadatkan dengan balok
             pemadat dari baja atau dari kayu keras beralas baja dengan lebar tidak kurang
             dari 75 mm, tinggi tidak kurang dari 225 mm, dan daya penggerakannya tidak
             kurang dari 250 watt per meter lebar perkerasan beton. Balok diangkat dan
             digerakkan maju sedikit demi sedikit dengan jarak tidak lebih dari lebar balok.
             Sebagai alternatif, pemadat vibrasi berbalok ganda dengan daya yang sama
             dapat juga digunakan. Bilamana ketebalan beton melebihi 200 mm, atau bila
             diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, untuk menyempurnakan pemadatan
             dapat dilakukan vibrasi internal tambahan pada seluruh lebar perkerasan. Setelah
             setiap 1,5 m panjang perkerasan beton dipadatkan, balok vibrasi harus
             dikembalikan sejarak 1,5 m untuk mengulang lagi dengan pelan-pelan pada
             permukaan yang sudah dipadatkan itu untuk memperhalus permukaan.
                                                                             
             Permukaan beton kemudian harus diratakan dengan paling sedikit 2 kali lintasan
             mistar lurus pengupas dengan panjang pisau tidak kurang dari 1,8 m. Bilamana
             permukaan beton koyak karena mistar lurus (straight-edge), karena permukaan
             tidak rata, balok vibrasi harus digunakan lagi, lalu diikuti lagi dengan mistar lurus
             pengupas.                                                       
                                                                             
             Bilamana penghamparan perkerasan beton bertulang harus dilaksanakan dalam
             dua lapis, lapis pertama harus dihamparkan, dibentuk dan dipadatkan sampai
             level tertentu sehingga baja tulangan setelah terpasang mempunyai tebal
             pelindung yang cukup.                                           
             Segera setelah pemasangan baja tulangan maka lapis atas beton harus
             dituangkan dan diselesaikan.                                    
                                                                             
          7) Penyetrika (Floating)                                           
                                                                             
             Setelah dibentuk dan dipadatkan, selanjutnya beton harus diperhalus, diperbaiki
             dan dipadatkan lagi dengan bantuan alat-alat penyetrika, dengan salah satu
             metode berikut ini :                                            
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 37        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             a) Metoda Manual                                                
                                                                             
                Penyetrika memanjang yang dijalankan manual dengan panjang tidak kurang
                dari 350 mm dan lebar tidak kurang dari 150 mm, dilengkapi dengan pengaku
                agar tidak melentur atau melengkung. Penyetrika memanjang dijalankan dari
                atas jembatan yang dipasang membentang di kedua sisi acuan tapi tanpa
                menyentuh beton, digerakkan seperti gerakan menggergaji, sementara
                penyetrika selalu sejajar dengan garis sumbu jalan (centreline), dan bergerak
                berangsur-angsur dari satu sisi perkerasan ke sisi lain. Gerakan maju
                sepanjang garis sumbu jalan harus berangsur-angsur dengan pergeseran
                tidak lebih dari setengah panjang penyetrika. Setiap kelebihan air atau cairan
                harus dibuang ke luar sisi acuan pada setiap lintasan.       
             b) Metoda Mekanik                                               
                                                                             
                Penyetrika mekanik harus dari rancangan yang disetujui Pengawas
                Pekerjaan dan harus dalam keadaan dapat dijalankan dengan baik.
                Penyetrika harus disesuaikan dengan akurat terhadap punggung jalan yang
                dikehendaki dan disesuaikan dengan mesin penyelesaian melintang
                (transverse finishing machine).                              
                                                                             
                Sebagai alternatif dari penyetrika mekanis yang disebutkan di atas, Penyedia
                Jasa dapat menggunakan mesin yang mencakup pemotong, penyetrika dan
                penghalus, yang dipasang pada dan dikendalikan melalui rangka yang kaku.
                Rangka ini dijalankan dengan alat beroda 4 atau lebih, yang bertumpu pada
                acuan samping.                                               
                                                                             
                Bilamana diperlukan, setelah penyetrikaan dengan salah satu metode di atas,
                untuk menutup dan menghaluskan lubang-lubang pada permukaan beton
                dapat digunakan penyetrika dengan tangkai yang panjang, dengan panjang
                pisau tidak kurang dari 1,5 m dan lebar 150 mm. Penyetrika bertangkai ini
                tidak boleh digunakan pada seluruh permukaan beton sebagai pengganti atau
                pelengkap salah satu metode penyetrikaan di atas. Bila pembentukan dan
                pemadatan dikerjakan tangan dan punggung jalan tidak mungkin dikerjakan
                dengan penyetrika longitudinal, permukaan harus digaru secara melintang
                dengan penyetrika bertangkai. Perhatian khusus harus diberikan pada
                punggung jalan selama kegiatan penyetrikaan ini. Setelah penyetrikaan,
                setiap kelebihan air dan sisa beton yang ada di permukaan harus dibuang
                dari permukaan perkerasan dengan mistar lurus pengupas sepanjang 3,0 m
                atau lebih. Setiap geseran harus dilintasi lagi dengan setengah panjang
                mistar lurus pengupas.                                       
                                                                             
          8) Memperbaiki Permukaan                                           
             Setelah penyetrikaan selesai dan kelebihan air dibuang, sementara beton masih
             plastis, bagian-bagian yang ambles harus segera diisi dengan beton baru,
             dibentuk, dipadatkan dan diselesaikan (finishing) lagi. Lokasi yang menonjol harus
             dipotong dan diselesaikan (finishing) lagi. Perhatian khusus harus diberikan untuk
             memastikan bahwa permukaan sambungan memenuhi kerataan yang     
             disyaratkan. Perbaikan permukaan harus dilanjutkan sampai seluruh permukaan
             didapati bebas dari perbedaan tinggi pada permukaan dan perkerasan beton
             memenuhi kelandaian dan penampang melintang yang diperlukan.    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 38        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             Perbedaan tinggi permukaan menurut pengujian mistar lurus (straightedge) tidak
             boleh melebihi toleransi yang ditentukan dalam Pasal 5.3.5.12) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
          9) Membentuk Tepian                                                
                                                                             
             Segera setelah beton dibentuk dan dipadatkan, tepi perkerasan beton di
             sepanjang acuan dan pada sambungan harus diselesaikan dengan perkakas
             (edging tool) untuk membentuk permukaan seperempat lingkaran yang halus
             dengan radius tertentu, bilamana tidak ditentukan lain pada Gambar, adalah 12
             mm.                                                             
          10) Penyelesaian Permukaan                                         
                                                                             
             Setelah sambungan dan tepian selesai dikerjakan, dan sebelum bahan perawatan
             pada permukaan perkerasan beton digunakan, permukaan beton harus
             dikasarkan dengan disikat tegak lurus dengan garis sumbu (centreline) jalan.
             Pengkasaran ini dilakukan dengan menggunakan sikat kawat dengan lebar tidak
             kurang dari 450 mm. Sikat tersebut harus terdiri dari dua baris kawat dengan
             panjang kawat 100 mm dan ukuran kawat per 32 gauge serta jarak kawat dari as
             ke as adalah 25 mm. Kedua baris kawat harus mempunyai susunan berselang-
             seling (zig-zag) sehingga jarak kawat pada baris kedua dengan kawat pada baris
             pertama adalah 12,5 mm. Masingmasing baris harus mempunyai 14 kawat dan
             harus diganti bila panjang kawat terpendek telah mencapai 90 mm. Kedalaman
             tekstur rata-rata tidak boleh kurang dari 3 mm.                 
                                                                             
          11) Survei Elevasi Permukaan                                       
                                                                             
             Dalam 24 jam setelah pengecoran, Penyedia Jasa harus melakukan survei
             elevasi permukaan dari lapis permukaan dan tebal lapisan. Elevasi setiap titik dari
             lapis permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus tidak boleh berbeda lebih dari
             10 mm di bawah atau 10 mm di atas elevasi rancangan (-10, +10 mm) dan untuk
             Perkerasan Beton Semen juga tidak boleh berbeda lebih dari 10 mm di bawah
             atau 10 mm di atas elevasi rancangan (-10, +10 mm). Lapis Pondai Bawah Beton
             Kurus harus mempunyai lereng melintang sama dengan lereng melintang
             rancangan dengan toleransi ± 0,3 %.                             
                                                                             
          12) Menguji Permukaan                                              
                                                                             
             Begitu beton mengeras, permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus atau
             Perkerasan Beton Semen harus diuji dengan memakai mistar lurus (straight-
             edges) sepanjang 3,0 m. Lokasi yang menunjukan ketinggian lebih dari 3 mm tapi
             tidak lebih dari 12,5 mm sepanjang 3,0 m, itu harus ditandai dan segera diturunkan
             elevasinya dengan gurinda yang telah disetujui, sampai elevasinya tidak
             melampaui 3 mm bilamana diuji ulang dengan mistar lurus sepanjang 3,0 m.
             Bilamana penyimpangan penampang melintang terhadap yang semestinya
             malampaui 12,5 mm, perkerasan beton harus dibongkar dan diganti oleh
             Penyedia Jasa atas biaya sendiri.                               
             Setiap lokasi atau ruas yang dibongkar tidak boleh kurang dari 3,0 m panjangnya
             atau tidak boleh kurang dari lebar lajur yang terkena pembongkaran. Bilamana
             diperlukan dalam membongkar dan mengganti suatu bagian perkerasan, setiap
             bagian yang tersisa dari pembongkaran perkerasan beton dekat sambungan yang
             panjangnya kurang dari 3,0 m, harus ikut dibongkar dan diganti. 
                                                                             
          13) Perawatan (Curing)                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 39        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Permukaan Perkerasan Beton Semen yang terekspos harus segera dirawat
             dengan pengaplikasian bahan perawatan yang disetujui, sesuai dengan Pasal
             5.3.2.8) dari Spesifikasi ini, disemprot segera setelah permukaan tersebut selesai
             dikasarkan dengan sikat sesuai dengan kondisi berikut ini :     
             a) Bahan perawatan harus dalam bentuk lapisan yang menerus dan tak
                terputus, dan disemprotkan dengan merata dalam 2 kali penyemprotan :
                                                                             
                i) Pertama-tama dalam waktu 15 menit setelah kondisi air permukaan “tidak
                   begitu mengkilap”, dan                                    
                                                                             
                ii) Yang kedua 10 sampai 30 menit setelah itu atau sebagaimana
                   disarankan pabrik pembuatnya.                             
                                                                             
             b) Pada permukaan dengan acuan tetap, penyemprotan pertama haruslah
                dalam 30 menit setelah penggarukan dan yang kedua haruslah 15 sampai 45
                menit sesudahnya.                                            
                                                                             
             c) penyemprot yang dapat berjalan penuh merupakan prasyarat untuk
                penghamparan perkerasan.                                     
                                                                             
             d) Masing-masing penyemprotan harus dengan kadar yang sesuai dengan
                sertifikat pengujian untuk perawatan yang efisien, harus memenuhi nilai
                minimum 0,20 ltr/m2, kecuali bahwa:                          
                                                                             
                Untuk lokasi yang disemprot selain dengan alat penyemprot mekanik, kadar
                penyemprotan harus lebih tinggi 25% dari kadar yang disebutkan dalam
                sertifikat pengujian untuk perawatan yang efisien, harus memenuhi nilai
                minimum 0,20 ltr/m2. Lokasi ini termasuk permukaan untuk sambungan dan
                ruas-ruas dengan tepiacuan bergerak yang ditunjang oleh acuan sementara
                pada saat penyemprotan awal.                                 
                                                                             
             e) Setiap ruas yang penyemprotannya tidak memenuhi syarat harus disemprot
                ulang dalam waktu 6 (enam) jam dengan kadar penyemprotan yang telah diuji
                tidak kurang dari kekurangan dua kali penyemprotan semula.   
                                                                             
             f) Lapisan perawatan harus dipertahankan utuh dalam bentuk selaput
                (membrane) yang menerus dan tidak patah sampai kekuatan lapangan
                mencapai 70% kekuatan rancangan. Setiap kerusakan selaput perawatan
                (curing membrane) harus diperbaiki dengan penyemprotan manual pada
                lokasi yang cacat.                                           
                                                                             
             Sebagai tambahan, apabila melakukan penghamparan pada segmen baru baik
             arah melintang atau arah memanjang, maka pada perkerasan beton yang telah
             dicor sebelumnya dengan umur kurang dari 7 hari harus dilakukan penyemprotan
             ulang minimum 2 m pada sisi yang bersebelahan baik melintang atau memanjang,
             dan dapat diperluas pada lokasi yang sering dilalui orang selama pengecoran
             pada sambungan konstruksi.                                      
             Untuk perkerasan beton semen fast track, setelah permukaan beton cukup keras,
             bila diperlukan permukaan dapat ditutup dengan lembaran penutup insulasi dalam
             Tabel 5.3.5.1) di bawah ini.                                    
                                                                             
                         Tabel 5.3.5.1) Penggunaan Penutup Insulasi          
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 40        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 Waktu Pembukaan Terhadap Lalu Lintas (jam)  
                 Temperatur (°C)                                             
                                        8                24                  
                    10 – 18             Ya               Ya                  
                    18 – 27             Ya              Tidak                
                     ≥ 27              Tidak            Tidak                
                                                                             
             Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus yang saat selesai dikerjakan harus segera
             dirawat paling tidak sampai 70% kekuatan yang disyaratkan tercapai. Perawatan
             permukaan harus dilaksanakan dengan salah satu metoda berikut:  
             a) Penutupan dengan lembaran plastik yang kedap sampai lapis perkerasan
                berikutnya dihampar, tertambat kokoh terhadap tiupan pada permukaan dan
                mempunyai sambungan tumpang tindih sekurang-kurangnya 300 mm dan
                dipasang sedemikian hingga kadar air di bawahnya tidak menguap keluar.
                                                                             
             b) Seluruh permukaan disemprot dengan merata dengan bahan perawatan
                berpigmen putih.                                             
                                                                             
             c) Pengabutan yang berkesinambungan menutup seluruh permukaan dan
                mempertahankan kondisi kadar air yang permanen selama seluruh durasi
                perioda perawatan. Perawatan dengan pembasahan yang sebentar-sebentar
                tidak dapat diterima.                                        
                                                                             
          14) Membongkar Acuan                                               
                                                                             
             Kecuali bila ditentukan lain, acuan tidak boleh dibongkar dari beton yang baru
             dicor sebelum mencapai waktu paling sedikit 12 jam. Acuan harus dibongkar
             dengan hati-hati agar tidak rusak perkerasan beton. Setelah acuan dibongkar,
             bagian sisi perkerasan beton harus dirawat (curing) sesuai dengan Pasal 5.3.5.13)
             di atas.                                                        
                                                                             
             Lokasi keropos yang kecil harus dibersihkan, dibasahi dan ditambal dengan
             adukan semen kental dengan perbandingan 1 semen dan 2 agregat halus.
             Penambalan tidak boleh dilakukan sampai lokasi yang keropos diperiksa dan
             metoda penambalan disetujui Pengawas Pekerjaan.                 
                                                                             
             Lokasi yang banyak keroposnya dianggap pekerjaan yang cacat mutu dan harus
             dibongkar dan diganti. Setiap lokasi atau ruas yang dibongkar tidak boleh kurang
             dari 3,0 m panjangnya atau kurang dari lebar seluruh lajur yang terkena
             pembongkaran. Bilamana diperlukan dalam membongkar dan mengganti suatu
             bagian perkerasan, setiap bagian yang tersisa dari pembongkaran perkerasan
             beton dekat sambungan yang panjangnya kurang dari 3,0 m, harus ikut dibongkar
             dan diganti.                                                    
                                                                             
                                                                             
     5.3.6   PANJANG PERCOBAAN                                               
             Penyedia Jasa harus menyediakan instalasi, peralatan dan menunjukkan metode
             pelaksanaan pekerjaan dengan melakukan penghamparan percobaan dengan
             panjang tidak kurang dari 30 m di luar lokasi kegiatan pekerjaan, kecuali jika
             terdapat keterbatasan lokasi atau sebab lainnya maka atas izin Pengawas
             Pekerjaan dapat dilakukan penghamparan percobaan di dalam lokasi kegiatan
             pekerjaan. Percobaan tambahan dapat diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan,
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 41        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             bilamana percobaan pertama dinilai tidak memenuhi ketentuan. Bilamana
             Pengawas Pekerjaan menerima penghamparan percobaan ini sebagai bagian
             dari pekerjaan, maka penghamparan percobaan ini akan diukur dan dibayar
             sebagai bagian dari Pekerjaan. Tidak ada pembayaran untuk penghamparan
             percobaan yang dilaksanakan di luar kegiatan pekerjaan.         
             Setelah percobaan pertama disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, maka percobaan
             sepanjang minimum 150 m tetapi tidak lebih dari 300 m harus dilakukan di daerah
             kerja permanen. Pekerjaan ini harus menunjukkan seluruh aspek pekerjaan dan
             harus mencakup setiap tipe sambungan yang digunakan dalam Pekerjaan.
                                                                             
             Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan, paling lambat
             satu bulan sebelum tanggal pelaksanaan percobaan pertama, uraian terinci
             tentang instalasi, peralatan dan metode pelaksanaan pekerjaan. Perubahan pada
             instalasi tidak diperkenankan baik selama penghamparan percobaan ini atau bila
             perkerasan beton sedang dihampar di daerah kerja permanen.      
                                                                             
             Penyedia Jasa tidak boleh melanjutkan menghamparkan perkerasan beton
             sebagai pekerjaan permanen sebelum mendapat persetujuan terhadap hasil
             percobaan, atau mendapat izin dari Pengawas Pekerjaan untuk melaksanakan
             penghamparan percobaan lanjutan.                                
                                                                             
             Agar penghamparan percobaan lanjutan disetujui, panjang jalan harus memenuhi
             Spesifikasi tanpa ada pekerjaan perbaikan.                      
                                                                             
             Bilamana hasil penghamparan percobaan lanjutan tidak memenuhi Spesifikasi,
             Penyedia Jasa harus menyiapkan lokasi percobaan yang lain. Penghamparan
             percobaan yang tidak memenuhi Spesifikasi harus dibongkar, kecuali bila
             ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan.                        
                                                                             
             Penghamparan percobaan di luar lokasi kerja permanen mungkin tidak diperlukan
             bilamana jumlah pekerjaan perkerasan beton sangat terbatas, seperti di tempat
             pemberhentian bus dan sebagainya. Kebutuhan penghamparan percobaan
             semata-mata atas petunjuk Pengawas Pekerjaan.                   
                                                                             
                                                                             
     5.3.7   PERLINDUNGAN TERHADAP PERKERASAN                                
                                                                             
             Penyedia Jasa harus melindungi perkerasan dan perlengkapannya dari lalu lintas
             umum dan lalu lintas kegiatan pekerjaan. Perlindungan ini meliputi penyediaan
             tenaga pengatur lalu lintas, pemasangan dan pemeliharaan rambu peringatan,
             lampu penerangan, jembatan di atas perkerasan beton, atau jalan alih, dan
             sebagainya.                                                     
             Setiap kerusakan pada perkerasan, yang terjadi sebelum persetujuan akhir, harus
             diperbaiki atau diganti, sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
             Pekerjaan                                                       
                                                                             
                                                                             
     5.3.8   PEMBUKAAN TERHADAP LALU LINTAS                                  
                                                                             
             Pengawas Pekerjaan harus menentukan kapan Perkerasan Beton Semen dapat
             dibuka untuk lalu lintas. Perkerasan beton tidak boleh dibuka untuk lalu lintas
             sebelum hasil pengujian terhadap benda uji yang dicetak dan dirawat sesuai
             dengan SNI 4810:2013 mencapai 90% dari kuat lentur minimum (45 kg/cm2).
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 42        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             Sebelum dibuka untuk lalu lintas, perkerasan beton harus dibersihkan dan
             penutup (sealing) sambungan harus telah selesai dikerjakan.     
                                                                             
             Baik peralatan maupun lalu lintas, termasuk kendaraan kegiatan pekerjaan tidak
             diperkenankan melewati permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus yang
             telah selesai sampai beton tersebut mencapai paling tidak 70% dari kekuatan
             yang disyaratkan.                                               
             Setelah masa perawatan maka peralatan dan kendaraan yang diperlukan untuk
             pekerjaan lanjutan diperkenankan melewati permukaan Lapis Fondasi Bawah
             Beton Kurus.                                                    
                                                                             
             Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus harus dipelihara sebagaimana mestinya
             sebelum lapis perkerasan berikutnya dihampar. Setiap kerusakan sebagai akibat
             dari sebab apapun harus diperbaiki dengan penggantian lokasi yang
             bersangkutan dengan biaya Penyedia Jasa.                        
                                                                             
                                                                             
     5.3.9   TOLERANSI KETEBALAN PERKERASAN                                  
                                                                             
             Tebal perkerasan beton aktual umumnya akan ditentukan dengan perbedaan
             elevasi hasil survei sebelum dan sesudah perkerasan beton semen dicor.
             Bilamana setiap lokasi yang tebal betonnya berbeda dengan yang dihitung dari
             dua kali survei elevasi, Pengawas Pekerjaan dapat meminta pengambilan benda
             uji inti untuk menetapkan tebal beton aktual pada lokasi tersebut. Bilamana
             pengambilan benda uji inti ini diperlukan, tebal perkerasan pada lokasi ini
             ditentukan dari hasil rata-rata pengukuran terhadap benda uji inti yang diambil
             sesuai dengan SNI 03-6969-2003.                                 
                                                                             
             Dalam perhitungan tebal rata-rata perkerasan, pengukuran yang melampaui lebih
             dari 5 mm dari tebal yang disyaratkan akan dipandang sebagai tebal yang
             disyaratkan ditambah 5 mm.                                      
                                                                             
             Lokasi yang kurang sempurna dengan kekurangan tebal yang lebih dari 12,5 mm
             akan dievaluasi oleh Pengawas Pekerjaan, dan jika keputusannya terhadap lokasi
             yang kurang sempurna ini memerlukan pembongkaran, maka perkerasan tersebut
             harus dibongkar dan diganti dengan beton yang tebalnya sesuai dengan yang
             ditunjukkan dalam Gambar.                                       
                                                                             
                                                                             
     5.3.10  PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                       
                                                                             
          1) Pengukuran untuk Pembayaran                                     
             Kuantitas yang dibayar dengan mata pembayaran tersebut di bawah ini adalah
             jumlah meter kubik Perkerasan Beton Semen, Perkerasan Beton Semen dengan
             Anyaman Tulangan Tunggal dan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus dan
             Penyesuaian Harga pada pekerjaan yang telah selesai di tempat untuk pekerjaan
             permanen dan disetujui. Lebar yang diukur adalah lebar perkerasan yang
             ditunjukkan dalam penampangan melintang tipikal dalam Gambar. Lokasi-lokasi
             tambahan seperti jalur ramp, atau sebagaimana diperintahkan tertulis oleh
             Pengawas Pekerjaan. Panjang haruslah sebagaimana yang ditunjukkan dalam
             Gambar atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, yaitu
             sepanjang garis sumbu setiap badan jalan. Tebal haruslah tebal rata-rata aktual
             yang diterima.                                                  
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 43        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Sambungan, ruji (dowel), batang pengikat (tie bar) dan baja tulangan yang
             diperlukan untuk pekerjaan dalam Seksi ini tidak boleh diukur terpisah untuk
             pembayaran.                                                     
                                                                             
             Perkerasan hasil penghamparan percobaan yang dilaksanakan di luar daerah
             pekerjaan permanen tidak boleh diukur untuk pembayaran.         
             Pengukuran pengurangan untuk pekerjaan yang tidak memenuhi pada 
             Perkerasan Beton Semen Portland harus dilakukan sesuai dengan ketentuan
             berikut ini:                                                    
                                                                             
             a) Ketebalan Kurang                                             
                                                                             
                Bilamana tebal rata-rata Perkerasan Beton Semen untuk setiap lot tebalnya
                kurang sampai lebih dari 5 mm, tetapi tidak lebih dari 12,5 mm, suatu
                penyesuaian harga satuan akan dilakukan, ditentukan dari kuantitas aktual
                Perkerasan Beton Semen atau Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman
                Tulangan Tunggal pada lot ini di lapangan, dan harga satuan harus dikalikan
                dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 5.3.10.1).             
                                                                             
                Tidak ada pembayaran tambahan yang dilakukan atau tambahan kuantitas
                yang diukur untuk setiap tebal perkerasan yang melampaui tebal yang
                ditunjukkan dalam Gambar.                                    
                                                                             
                   Tabel 5.3.10.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan Kekurangan Tebal
                               Perkerasan Beton atau Diperbaiki              
                                                                             
                                                Faktor Pembayaran            
                    Kekurangan Tebal rata-rata                               
                                                (% Harga Satuan)             
                           0 - 5 mm                 100 %                    
                          > 5 - 8 mm            80 % atau diperbaiki         
                          > 8 - 10 mm           72 % atau diperbaiki         
                         > 10 - 12,5 mm         68 % atau diperbaiki         
                          > 12,5 mm              harus diperbaiki            
             b) Kekuatan Kurang                                              
                                                                             
                Jika kekuatan yang memenuhi perkerasan beton dalam setiap lot tidak
                tercapai, tetapi semua aspek lainnya memenuhi spesifikasi, Pengawas
                Pekerjaan dapat menerima perkerasan beton tersebut dengan penyesuaian
                berikut:                                                     
                                                                             
                Jika kuat lentur dalam 28 hari untuk setiap lot kurang dari 90% dari kuat lentur
                beton minimum yang disyaratkan maka lot yang diwakili pengujian balok ini
                harus diperbaiki.                                            
                                                                             
                Beton dengan kuat lentur dalam 28 hari mulai 90% sampai dengan < 100%
                dari kuat lentur beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan
                Harga Satuan dikalikan Faktor Pembayaran sebesar 100% - 4% x penurunan
                setiap 0,1 MPa, kekurangan kekuatan tersebut diterapkan terhadap kuantitas
                aktual dalam lot tersebut.                                   
                                                                             
             c) Ketebalan dan Kekuatan Kurang                                
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 44        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                Bilamana ketebalan dan kekuatan perkerasan beton rata-rata kurang dari
                yang disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi sesuai Pasal
                5.3.10.1).a) dan 5.3.10.1).b) maka penyesuaian harga satuan dilakukan
                dengan mengalikan Faktor Pembayaran dalam Tabel 5.3.10.1) dan Faktor
                Pembayaran sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 5.3.10.1).b). Kriteria
                penerimaan untuk pembayaran diatur dalam Pasal 5.3.2.11).f). 
          2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki                       
                                                                             
             Perbaikan Perkerasan Beton Semen dapat dilakukan dengan melapis di atasnya
             dengan perkerasan beton semen atau campuran beraspal dan harus mendapat
             persetujuan dari Pengawas Pekerjaan serta mengacu kepada standar, pedoman,
             dan manual yang berlaku, dan dilengkapi dengan Justifikasi Teknis. Jenis lapisan
             yang digunakan harus tercantum dalam Spesifikasi seperti Seksi 5.3 atau Seksi
             6.3 atau lainnya. Perbaikan tersebut harus membuat perkerasan memiliki umur
             layanan minimum sesuai desain. Pembayaran tambahan tidak akan diberikan
             untuk pekerjaan perbaikan tersebut atau kuantitas tambahan yang diperlukan
             untuk Perbaikan tersebut.                                       
                                                                             
             Bila Perbaikan telah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan telah
             dilaksanakan serta diterima, maka jumlah volume yang diukur untuk pembayaran
             haruslah volume sesuai dengan Gambar.                           
                                                                             
          3) Dasar Pembayaran                                                
                                                                             
             Kuantitas Perkerasan Beton Semen, Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman
             Tulangan Tunggal dan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus yang diterima
             ditentukan sebagaimana disyaratkan di atas akan dibayar dengan harga kontrak
             per meter kubik dimana harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi
             penuh untuk pengadaan dan pengecoran semua bahan, termasuk, tidak dibatasi,
             beton semen portland, baja tulangan, acuan, ruji (dowel), batang pengikat (tie bar),
             bahan sambungan dan lembar membrane, panjang percobaan yang dilakukan di
             luar lokasi kegiatan, perawatan, pengambilan benda uji inti untuk penyesuaian
             harga akibat tebal yang kurang, dan semua bahan, pekerja, peralatan serta
             keperluan lainnya untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana ditunjukkan
             dalam Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Jumlah 
             penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
                                                                             
             Pekerjaan untuk setiap lot Perkerasan Beton Semen yang mengacu pada
             kekuatan dan/atau tebal yang disyaratkan. Jumlah dari semua penyesuaian
             tersebut akan ditetapkan dan tercakup dalam Sertifikat Pembayaran sebagai
             pengurangan terhadap mata pembayaran terkait.                   
                                                                             
                                                                             
               Nomor Mata                                  Satuan            
                                       Uraian                                
               Pembayaran                                 Pengukuran         
                 5.3.(1a) Perkerasan Beton Semen          Meter Kubik        
                          Perkerasan Beton Semen Fast Track hingga           
                 5.3.(1b)                                 Meter Kubik        
                          8 jam                                              
                 5.3.(1c) Perkerasan Beton Semen Fast Track 24 jam Meter Kubik
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 45        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                          Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman              
                 5.3.(2a)                                 Meter Kubik        
                          Tulangan Tunggal                                   
                          Perkerasan Beton Semen Fast Track hingga           
                 5.3.(2b)                                 Meter Kubik        
                          8 jam dengan Anyaman Tulangan Tunggal              
                          Perkerasan Beton Semen Fast Track 24 jam           
                 5.3.(2c)                                 Meter Kubik        
                          dengan Anyaman Tulangan Tunggal                    
                 5.3.(3)  Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus Meter Kubik        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 46        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                 SEKSI 5.4                                   
                    STABILISASI TANAH (SOIL STABILIZATION)                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     5.4.1   UMUM                                                            
          1) Uraian                                                          
                                                                             
             Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan tanah setempat atau yang didatangkan dari
             luar Ruang Milik Jalan (RUMIJA), yang distabilisasi dengan semen, di atas
             permukaan badan jalan untuk Perbaikan Tanah Dasar (Sub-grade Improvement)
             atau di atas tanah dasar yang telah disiapkan untuk Lapis Fondasi Tanah Semen
             (Soil Cement Base), termasuk penghamparan, pembentukan, pemadatan,
             perawatan dan penyelesaian akhir, semuanya sesuai dengan ketentuan dari
             Spesifikasi ini dan sesuai dengan garis, ketinggian, dimensi dan penampang
             melintang seperti ditunjukkan dalam Gambar.                     
                                                                             
             Yang dimaksud tanah (bahan yang akan distabilisasi) adalah tanah atau
             campuran tanah dengan material padat lainnya dari sekitar lokasi kegiatan
             pekerjaan, yang tidak mengandung bahan organik.                 
                                                                             
          2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini            
                                                                             
             Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut
             ini :                                                           
             a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8            
             b) Kajian Teknis Lapangan                : Seksi 1.9            
             c) Bahan dan Penyimpanan                 : Seksi 1.11           
             d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya :       
                                                      Seksi 1.14             
             e) Pengamanan Lingkungan Hidup           : Seksi 1.17           
             f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja       : Seksi 1.19           
             g) Manajemen Mutu                        : Seksi 1.21           
             h) Galian                                : Seksi 3.1            
             i) Timbunan                              : Seksi 3.2            
             j) Penyiapan Badan Jalan                 : Seksi 3.3            
             k) Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir)     : Seksi 4.6            
             l) Lapis Fondasi Agregat                 : Seksi 5.1            
             m) Perkerasan Beton Semen                : Seksi 5.3            
             n) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1           
             o) Laburan Aspal Satu Lapis (BURTU) dan Laburan Aspal : Seksi 6.2
                     Dua Lapis (BURDA)                                       
             p) Campuran Beraspal Panas               : Seksi 6.3            
             q) Campuran Beraspal Hangat              : Seksi 6.4            
             r) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton : Seksi 6.5           
             s) Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin  : Seksi 6.6            
          3) Toleransi Dimensi                                               
                                                                             
             a) Toleransi dimensi untuk tanah dasar yang sudah disiapkan baik
                yangdistabilisasi maupun bukan harus sesuai dengan Pasal 3.3.1.3) dari
                Spesifikasi ini, kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sehubungan
                dengan ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 5.4.7.1) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 47        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             b) Pada setiap pengukuran penampang melintang, tebal rata-rata Lapis Fondasi
                Tanah Semen, yang diukur dengan prosedur standar ilmu ukur tanah, tidak
                boleh 3 cm lebih tebal atau 2 cm lebih tipis daripada tebal yang sudah
                dirancang atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. ditunjukkan dalam
                Gambar, kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sehubungan dengan
                ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 5.4.7.1) dari Spesifikasi ini
             c) Pada setiap pengukuran penampang melintang, tebal rata-rata Lapis Fondasi
                Tanah Semen yang sudah selesai dengan kekuatan dan kehomogenan yang
                diterima, yang diukur dengan Skala Penetrometer berumur minimum 7 hari,
                harus sama atau lebih tebal daripada tebal rancangan seperti yang
                ditunjukkan pada Gambar atau yang diperintahkan oleh Pengawas
                Pekerjaan.                                                   
                                                                             
             d) Permukaan akhir dari lapisan teratas Lapis Fondasi Tanah Semen harus
                mendekati ketinggian rancangan dan tidak boleh kurang dari satu sentimeter
                di bawah elevasi rancangan maupun lebih tinggi dari elevasi rancangan di titik
                manapun, kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sehubungan dengan
                ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 5.4.7.1) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
             e) Permukaan akhir Lapis Fondasi Tanah Semen tidak boleh menyimpang lebih
                dari 2 cm dari mistar lurus sepanjang 3 m yang diletakkan di permukaan jalan
                sejajar dengan sumbu jalan atau dari mal bersudut yang diletakkan melintang.
                                                                             
             f) Penyedia Jasa harus menyadari bahwa permukaan akhir Stabilisasi Tanah
                Dasar (Stablized Sub-grade) atau permukaan akhir dari lapisan teratas Lapis
                Fondasi Tanah Semen yang tidak rata akan mengakibatkan bertambahnya
                kuantitas lapisan di atas Stabilisasi Tanah Dasar (Stablized Sub-grade) untuk
                Perbaikan Tanah Dasar (Sub-grade Improvement) atau pelapisan dengan
                campuran aspal untuk Lapis Fondasi Tanah Semen yang diperlukan agar
                dapat memenuhi toleransi kerataan permukaan campuran aspal seperti yang
                disyaratkan. Karena cara pengukuran untuk lapisan di atas Stabilisasi Tanah
                Dasar atau campuran aspal adalah berdasarkan tebal rancangan 
                sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar bukan semata-mata berdasarkan
                beratnya, maka penambahan kuantitas lapisan di atas Stabilisasi Tanah
                Dasar atau campuran aspal untuk perataan ini akan merupakan tangggung-
                jawab Penyedia Jasa. Permukaan akhir lapisan teratas dari Stabilisasi Tanah
                Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang semakin rata, semakin
                ekonomis bagi Penyedia Jasa dan juga akan menghasilkan produk jalan yang
                terbaik.                                                     
                                                                             
          4) Standar Rujukan                                                 
                                                                             
             Standar Nasional Indonesia (SNI) :                              
             SNI 0302:2014        : Semen portland pozolan                   
             SNI 1742:2008        : Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.   
             SNI 1744:2012        : Metode Pengujian CBR Laboratorium.       
             SNI 2049:2015        : Semen Portland                           
             SNI 2828:2011        : Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan)
                                   dgn konus pasir.                          
             SNI 03-6412-2000     : Metode pengujian kadar semen dalam       
                                   campuran segar semen tanah.               
             SNI 19-6426-2000     : Metoda pengujian pengukuran pH pasta tanah
                                   semen untuk stabilisasi.                  
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 48        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             SNI 6427:2012        : Metode uji basah dan uji kering campuran 
                                   tanah-semen dipadatkan.                   
             SNI 03-6798-2002     : Tata cara pembuatan dan perawatan benda uji
                                   kuat tekan dan lentur tanah semen di      
                                   laboratorium.                             
             SNI 03-6825-2002     : Metode pengujian kekuatan tekan mortar   
                                   semen portland untuk pekerjaan sipil      
             SNI 6886:2012        : Metode uji penentuan hubungan kadar air dan
                                   densitas campuran tanah-semen.            
             SNI 6887:2012        : Metode uji kuat tekan silinder campuran tanah-
                                   semen.                                    
             SNI 7064:2014        : Semen Portland Komposit                  
             SNI 7974:2016        : Spesifikasi air pencampur yang digunakan 
                                   dalam produksi beton semen hidraulis (ASTM
                                   C1602-06, IDT).                           
             SNI ASTM C403/C403M:2012 : Metode uji waktu pengikatan campuran beton
                                   denganketahanan penetrasi                 
             Pd 03-2016-B         : Metoda uji lendutan menggunakan Light Weight
                                   Deflectometer (LWD)                       
          5) Pengajuan Kesiapan Kerja                                        
                                                                             
             Penyedia Jasa harus menyerahkan ke Pengawas Pekerjaan berikut ini :
                                                                             
             a) Contoh                                                       
                                                                             
                Contoh dari semua bahan yang akan dipakai dalam pekerjaan, bersama
                dengan data pengujian yang menyatakan sifat-sifat dan mutu bahan seperti
                yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini, harus diserahkan ke Pengawas
                Pekerjaan untuk persetujuannya sebelum digunakan dalam pelaksanaan
                pekerjaan. Contoh dari semua bahan yang sudah disetujui oleh Pengawas
                Pekerjaan akan disimpan oleh Pengawas Pekerjaan selama Masa  
                Pelaksanaan sebagai bahan rujukan. Penyedia Jasa harus menyediakan
                tempat penyimpanan di lapangan untuk semua contoh (dan juga benda uji
                inti), dalam rak yang kedap air dan dapat dikunci seperti yang diperintahkan
                oleh Pengawas Pekerjaan.                                     
                                                                             
             b) Pengiriman Semen ke Lapangan                                 
                                                                             
                Catatan yang menyatakan kuantitas semen yang dikirim ke lapangan dan
                tempat penyimpanan Penyedia Jasa di lapangan dari setiap pengiriman,
                harus diserahkan ke Pengawas Pekerjaan setiap hari bilamana barang sudah
                sampai di tempat, bersama dengan sertifikat yang menyatakan tempat
                pembuatannya dan hasil pengujiannya yang disyaratkan SNI 2049:2015 atau
                SNI 0302:2014 atau SNI 7064:2014                             
             c) Perhitungan Pemakaian Semen                                  
                                                                             
                Catatan harian tentang jumlah semen aktual yang dipakai dalam pekerjaan
                akan disimpan, seperti yang ditentukan di Pasal 5.4.2.1), dan harus
                diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan setiap hari setelah jam kerja
                selesai.                                                     
                                                                             
             d) Data Survei                                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 49        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                Segera sebelum setiap bagian Pekerjaan dimulai, semua elevasi yang
                diperlukan harus diukur dan Gambar Kerja (Shop Drawings) yang disiapkan
                Penyedia Jasa harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
             e) Pengendalian Pengujian                                       
                Penyedia Jasa harus bertanggung jawab dalam melaksanakan pengendalian
                pengujian atas dari Pekerjaan seperti yang ditentukan dalam Pasal 5.4.6 dan
                harus menyelesaikan hasil pengendalian pengujian tersebut sesuai dengan
                prosedur pengujian standar yang disyaratkan serta menyerahkan hasilnya
                kepada Pengawas Pekerjaan pada hari yang sama, atau di hari yang
                berikutnya.                                                  
                                                                             
             e) Pengujian dengan Skala DCP (Dynamic Cone Penetrometer)       
                                                                             
                Pengujian DCP pada Lapis Fondasi Tanah Semen harus dicatat di dalam
                formulir standar yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Segera setelah setiap
                pengujian, catatan jumlah pukulan harus ditandatangani oleh Penyedia Jasa
                dan Pengawas Pekerjaan di lapangan. Grafik hasil plotting data penetrometer
                harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan selambat-lambatnya pada
                akhir jam kerja hari berikutnya.                             
                                                                             
             g) Catatan Benda Uji Inti (Core)                                
                                                                             
                Semua benda uji inti (core) Lapis Fondasi Tanah Semen berumur minimum 7
                hari harus diambil dengan mesin core drill dengan motor listrik dan diberi label
                dengan jelas yang menyatakan tempat pengambilan benda uji inti dan harus
                diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan catatan
                tertulis yang menyatakan tinggi rata-rata dan lokasi dari setiap benda uji inti
                itu. Semua benda uji inti harus disimpan Pengawas Pekerjaan sebagai
                rujukan (di tempat penyimpanan yang kedap air dan dapat dikunci, yang
                disediakan oleh Penyedia Jasa) untuk selama Masa Pelaksanaan.
                                                                             
          6) Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja                              
                                                                             
             Tanah untuk Stabilisasi Tanah Dasar (Stabilized Sub-grade) atau Lapis Fondasi
             Tanah Semen tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dihaluskan selama turun
             hujan, dan penghalusan tidak boleh dilakukan segera setelah hujan atau dengan
             perkataan lain bilamana kadar air pada bahan tersebut terlalu tinggi untuk
             mendapatkan penghalusan yang memenuhi ketentuan (lihat Pasal 5.4.5.3).b)).
                                                                             
             Semen hanya boleh ditempatkan bilamana permukaan tempat tersebut kering,
             bilamana hujan tidak akan membasahi dan bilamana tanah yang sudah
             dihaluskan dalam keadaan yang diterima Pengawas Pekerjaan. Bilamana hujan
             turun tiba-tiba saat penyebaran semen sedang dilaksanakan, maka penyebaran
             tersebut harus dihentikan seketika dan semen yang telah tersebar harus cepat-
             cepat diaduk dengan tanah campurannya, diikuti dengan pemadatan yang cepat
             untuk mengurangi kerusakan yang disebabkan oleh air hujan.      
             Pencampuran dan pembentukan akhir mungkin dapat dilanjutkan setelah hujan
             berhenti, bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana kerusakan yang
             disebabkan oleh hujan ini cukup berat, atau bilamana mutu Pekerjaan yang
             terganggu ini meragukan, Pengawas Pekerjaan akan memerintahkan untuk
             memperbaiki pekerjaan tersebut sesuai dengan Pasal 5.4.1.7).    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 50        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
          7) Perbaikan Terhadap Stabilisasi Tanah Dasar (Stablized Sub-grade) atau Lapis
             Fondasi Tanah Semen Yang Tidak Memenuhi Ketentuan               
                                                                             
             Stabilisasi Tanah Dasar (Stablized Sub-grade) atau Lapis Fondasi Tanah Semen
             yang tidak memenuhi toleransi atau mutu yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini
             harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
             Pekerjaan. Perbaikan seperti itu dapat termasuk :               
             a) Perubahan perbandingan campuran untuk pelaksanaan Pekerjaan  
                berikutnya;                                                  
                                                                             
             b) Penghalusan kembali dari Stabilisasi Tanah Dasar (Stablized Sub-grade)
                atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang sudah dihampar (bilamana 
                memungkinkan) dan mengaduk kembali dengan tambahan semen;    
                                                                             
             c) Pembuangan dan penggantian pada bagian pekerjaan yang tidak diterima
                oleh Pengawas Pekerjaan;                                     
                                                                             
             Bilamana retak merambat sampai meluas akibat berkembangnya retak susut
             selama masa perawatan, maka Pengawas Pekerjaan dapat meminta penggilasan
             tambahan untuk meretakkan bahan ini dengan sengaja sehingga akan
             mengurangi dampak potensial retak pada perkerasan dengan cara menyediakan
             retak-retak kecil yang jaraknya dekat satu sama lainnya. Untuk retak-retak yang
             berkembang dengan baik dan diperkirakan tidak akan bertambah luas lagi,
             Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan perbaikan dengan menggunakan
             suntikan (grouting) pasta semen. Perbaikan pada retakan ini dapat termasuk
             penyesuaian campuran dengan mengurangi kadar semen untuk campuran yang
             belum dihampar.                                                 
                                                                             
          8) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian                 
                                                                             
             Semua lubang yang terjadi akibat pengujian pada pekerjaan yang sudah selesai
             harus segera ditutup oleh Penyedia Jasa. Lubang-lubang yang terjadi akibat
             pengujian dengan penetrometer harus ditutup dengan suntikan (grout) pasta
             semen dan ditusuk-tusuk dengan batang besi kecil agar udara yang terjebak di
             dalam campuran tersebut dapat dikeluarkan, sampai diterima oleh Pengawas
             Pekerjaan. Lubang-lubang yang lebih besar seperti yang disebabkan dari
             pengujian kepadatan atau pengambilan benda uji inti harus diisi dengan bahan
             yang sama dan dipadatkan sampai kepadatan dan toleransi permukaannya yang
             disyaratkan dalam Spesifikasi ini.                              
                                                                             
          9) Jadwal Kerja dan Pengendalian Lalu Lintas                       
                                                                             
             a) Selambat-lambatnya 7 hari setelah pengujian mutu lapisan teratas Lapis
                Fondasi Tanah Semen diterima, pelapisan dengan campuran beraspal panas
                harus dilaksanakan. Untuk memastikan bahwa ketentuan yang disebutkan di
                atas dapat dipenuhi, maka Pengawas Pekerjaan harus memastikan bahwa
                peralatan produksi campuran aspal panas milik Penyedia Jasa berada di
                tempat dan dalam kondisi dapat digunakan sebelum memberikan persetujuan
                untuk menghampar lapisan teratas Lapis Fondasi Tanah Semen . 
             b) Dalam keadaan apapun, Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk
                menjamin bahwa tidak ada lalu lintas yang melintasi Lapis Fondasi Tanah
                Semen yang baru saja dihampar sampai pelapisan dengan campuran aspal
                dilaksanakan, dan Penyedia Jasa harus melarang lalu lintas ini dengan
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 51        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                menyediakan jalan alih (detour) atau dengan pelaksanaan setengah lebar
                jalan.                                                       
                                                                             
             c) Stabilisasi Tanah Dasar tidak boleh dibuka untuk lalu lintas sampai lapis
                berikut di atasnya dihampar, sedangkan Lapis Fondasi Tanah Semen dapat
                dibuka untuk lalu lintas tidak kurang dari 7 hari sejak pemadatan akhir, kecuali
                diijinkan oleh Pengawas Pekerjaan.                           
             d) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen
                dan Keselamatan Lalu Lintas.                                 
                                                                             
                                                                             
     5.4.2   BAHAN                                                           
                                                                             
          1) Semen Portland                                                  
                                                                             
             a) Semen yang digunakan untuk Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi
                Tanah Semen adalah Semen Portland Tipe I yang memenuhi ketentuan SNI
                2049:2015 atau Portland Composite Cement (PCC) yang memenuhi 
                ketentuan SNI 7064:2014 atau Portland Pozzolana Cement (PPC) yang
                memenuhi ketentuan SNI 0302:2014.                            
                                                                             
             b) Pengawas Pekerjaan dapat meminta pengujian mutu dari setiap pengiriman
                semen yang tiba di lapangan, dan juga setiap saat untuk semen yang sudah
                disimpan di lapangan dan akan digunakan, untuk memastikan apakah semen
                tersebut rusak atau tidak oleh setiap kemungkinan selama pengirimanan atau
                penyimpanan. Tidak ada semen yang boleh digunakan sebelum diterima oleh
                Pengawas Pekerjaan.                                          
                                                                             
             c) Semua semen yang akan digunakan dalam Pekerjaan harus disimpan di
                tempat penyimpanan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan
                dalam Seksi 1.11 dan Pasal 7.1.1.8) dari Spesifikasi ini dan harus didaftar
                untuk setiap penerimaannya di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan.
                Catatan dalam daftar ini harus ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan
                Pengawas Pekerjaan untuk menyatakan kebenarannya. Jumlah semen yang
                diletakkan di lapangan untuk Percobaan Lapangan Awal (Preliminary Field
                Trials) atau dalam Pekerjaan juga harus dicatat secara terinci dan tidak ada
                semen yang boleh diletakkan di lapangan kecuali bilamana terdapat
                Pengawas Pekerjaan atau wakilnya di lapangan untuk mengawasi dan
                mencatat jumlah yang dihamparkan. Penyedia Jasa dan Pengawas 
                Pekerjaan akan menandatangani catatan harian yang menyatakan jumlah
                semen yang sebenarnya yang digunakan dalam Pekerjaan.        
                                                                             
          2) Air                                                             
             Penyedia Jasa harus mengadakan pengaturan sendiri dalam menyediakan dan
             memasok air yang telah disetujui untuk pembuatan dan perawatan Stabilisasi
             Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen dan harus menyerahkan contoh
             air aktual tersebut kepada Pengawas Pekerjaan untuk persetujuannya, bersama-
             sama dengan surat keterangan yang menyatakan sumber atau sumber-
             sumbernya, sebelum memulai Pekerjaan.                           
                                                                             
             Air yang digunakan dalam Pekerjaan haruslah air tawar, dan bebas dari endapan
             maupun larutan atau bahan suspensi yang mungkin dapat merusak pembuatan
             Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang dimaksud, dan
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 52        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam SNI 7974:2016. Air yang
             diusulkan dapat digunakan bilamana kuat tekan mortar dengan air tersebut yang
             diuji sesuai dengan SNI 03-6825-2002 pada umur 7 hari minimum 90 % kuat tekan
             mortar dengan air suling atau minum pada periode perawatan yang sama.
             Pengawas Pekerjaan selanjutnya dapat meminta pengambilan contoh dan
             pengujian air lanjutan dalam interval waktu selama Masa Pelaksanaan dan
             bilamana pada setiap saat, contoh-contoh air tersebut tidak memenuhi ketentuan
             maka Penyedia Jasa akan diminta dengan biaya sendiri baik untuk mencari
             sumber baru lainnya maupun membuat pengaturan yang dapat diterima oleh
             Pengawas Pekerjaan untuk membuang air yang merusak tersebut.    
          3) Tanah (Bahan Yang Akan Distabilisasi)                           
                                                                             
             a) Sebelum penghalusan, tanah sebagaimana yang didefinisikan pada Pasal
                5.4.1.1) yang cocok digunakan untuk Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis
                Fondasi Tanah Semen harus sesuai dengan ukuran partikel yang ditentukan
                di bawah ini dengan cara pengayakan basah:                   
                                                                             
                i) Ukuran paling besar dari partikel batu harus lebih kecil dari 75 mm.
                                                                             
                ii) Kurang dari 50% melewati saringan No.200 dengan pengayakan secara
                   basah.                                                    
                                                                             
                Setelah penghalusan tanah, batas ukuran partikel harus diperiksa, seperti
                yang ditentukan di Pasal 5.4.5.3).c) di bawah ini.           
                                                                             
             b) Tanah harus bebas dari bahan organik yang dapat mengganggu proses
                hidrasi dari Semen Portland. Bilamana diuji sesuai prosedur SNI 19-6426-
                2000, nilai pH nya setelah berselang satu jam harus lebih besar dari 12,2.
                Pengujian ini hanya dilakukan bilamana diperintahkan oleh Pengawas
                Pekerjaan, seperti dalam hal yang tidak umum di mana pengerasan berjalan
                lambat (slow hardening) atau kekuatan campuran untuk Stabilisasi Tanah
                Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang diperoleh rendah.  
                                                                             
             c) Tanah yang digunakan harus sedemikian hingga menunjang hasil Stabilisasi
                Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang disyaratkan dalam
                Spesifikasi ini, dapat digunakan dengan menggunakan rentang kadar semen
                yang disyaratkan di Pasal 5.4.3 di bawah ini.                
                                                                             
             d) Semua lokasi sumber bahan yang diusulkan harus diperiksa dan disetujui
                oleh Pengawas Pekerjaan sebelum digunakan. Persetujuan tidak akan
                diberikan kecuali bila Penyedia Jasa telah menyediakan contoh-contoh tanah,
                yang diambil dari lokasi sumber bahan di bawah pengawasan Pengawas
                Pekerjaan, dan mengujinya di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan
                untuk memastikan bahwa sifat-sifat tanah tersebut memenuhi ketentuan yang
                disyaratkan Spesifikasi ini. Persetujuan yang diberikan oleh Pengawas
                Pekerjaan untuk menggunakan tanah dari suatu sumber bahan tidak berarti
                bahwa Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang dibuat
                dari tanah tersebut pasti diterima dan juga tidak berarti membebaskan
                Penyedia Jasa dari tanggung jawabnya untuk membuat Stabilisasi Tanah
                Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang memenuhi ketentuan seperti
                yang disyaratkan.                                            
                                                                             
     5.4.3   CAMPURAN                                                        
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 53        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          1) Komposisi Umum Untuk Campuran                                   
                                                                             
             Campuran Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen terdiri dari
             tanah yang telah disetujui, semen dan air. Kadar semen akan ditentukan oleh
             Pengawas Pekerjaan berdasarkan data pengujian laboratorium dan Percobaan
             Lapangan Awal, tetapi harus dalam rentang 3% sampai dengan 8% dari berat
             tanah asli (yaitu, sebelum dicampur dengan semen) dalam keadaan kering oven.
          2) Rancangan Campuran Laboratorium (Cara UCS) untuk Lapis Fondasi Tanah
             Semen                                                           
                                                                             
             a) Untuk setiap lokasi sumber bahan (borrow pit) baru yang akan digunakan,
                dan dari waktu ke waktu yang seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
                Pekerjaan selama penggunaan setiap lokasi sumber bahan yang diberikan,
                Penyedia Jasa harus melakukan percobaan campuran di laboratorium di
                bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan untuk menentukan :       
                                                                             
                i) apakah bisa atau tidak membuat Lapis Fondasi Tanah Semen yang
                   memenuhi ketentuan dalam hal kekuatan dan karakteristik perubahan
                   volume, dapat dibuat dari tanah yang bersangkutan;        
                                                                             
                ii) kadar semen yang dibutuhkan untuk mencapai kekuatan sasaran
                   campuran (target mix strength);                           
                                                                             
                iii) batas kadar air dan kepadatan yang diperlukan untuk pengendalian
                   pemadatan di lapangan.                                    
                                                                             
             b) Prosedur untuk rancangan campuran (mix design) ini mencakup langkah-
                langkah berikut ini :                                        
                                                                             
                i) Tentukan hubungan antara kadar air dan kepadatan untuk tanah yang
                   bersangkutan dengan menggunakan paling sedikit empat macam kadar
                   semen (SNI 03-6886-2002) dan gambarkan hasil dari pengujian ini dalam
                   bentuk Grafik I (Lampiran 5.4.B dari Spesifikasi). Puncak dari setiap
                   kurva hubungan kadar air - kepadatan menyatakan Kepadatan Kering
                   Maksimum (Maximum Dry Density / MDD) dan Kadar Air Optimum
                   (Optimum Moisture Content / OMC) untuk kadar semen yang digunakan.
                                                                             
                ii) Masukkan angka-angka dari MDD dan OMC untuk setiap macam kadar
                   semen pada Grafik II (Lampiran 5.4.B dari Spesifikasi) dan hubungkan
                   titik-titik pengujian menjadi kurva yang luwes untuk mendapatkan variasi
                   dari MDD dan OMC dengan bermacam-macam kadar semen untuk tanah
                   yang bersangkutan.                                        
                iii) Dengan menggunakan paling sedikit empat macam kadar semen,
                   buatlah serangkaian benda uji untuk diuji kuat tekannya (Unconfined
                   Compression Strength / UCS) di mana benda uji ini dipadatkan sampai
                   dengan MDD dan OMC seperti yang ditentukan (a) di atas. Setelah
                   perawatan selama 7 hari, ujilah benda-benda uji ini dengan mengikuti
                   prosedur yang diberikan di SNI 03-6887-2002 masukkan angka-angka
                   kekuatan yang diperoleh pada Grafik III (Lampiran 5.4.B dari Spesifikasi).
                   Gambarkan kurva yang melalui titik-titik pengujian dan pilihlah kadar
                   semen pada campuran yang memberikan kekuatan sasaran seperti yang
                   disyaratkan yaitu 24 kg/cm2.                              
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 54        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                iv) Masukan angka dari kadar semen campuran yang dipilih itu ke dalam
                   Grafik II, yang sudah digambar pada (ii) di atas, dan tentukan angka MDD
                   dan OMC untuk campuran Tanah Semen dari kadar semen yang dipilih.
                   Gunakan nilai-nilai MDD dan OMC ini untuk menentukan kepadatan yang
                   cocok dan batas kadar air untuk pengendalian pemadatan di lapangan,
                   dan gambarkan batas-batas tersebut pada Grafik IV (Lampiran 5.4.B dari
                   Spesifikasi).                                             
                v) Tentukan karakteristik pengembangan dan penyusutan dari campuran
                   tanah semen dengan pengujian yang sesuai dengan SNI 13-6427-2000
                   dan bandingkan dengan batas-batas yang diberikan di Tabel 5.4.3.1).
                                                                             
          3) Rancangan Campuran Laboratorium (Cara CBR) untuk Campuran Stabilisasi
             Tanah Dasar                                                     
                                                                             
             a) Semua langkah yang diberikan pada Pasal 5.4.3.2) di atas harus diikuti untuk
                Campuran Stabilisasi Tanah Dasar.                            
                                                                             
             b) Prosedur yang diberikan dalam SNI 1744:2012 harus diikuti (penumbuk 2,5
                kg) kecuali setelah pencetakan benda uji harus dirawat dengan cara sebagai
                berikut :                                                    
                                                                             
                i) Semua benda uji dimasukkan bersama-sama ke dalam suatu kantong
                   plastik yang besar;                                       
                                                                             
                ii) Udara dalam kantung plastik harus dijaga supaya tetap lembab dengan
                   menempatkan sebuah panci yang terbuka yang diisi dengan air. Air harus
                   dijaga dengan hati-hati agar tidak memercik atau dengan kata lain
                   menghindarkan benda uji berkontak langsung dengan air;    
                                                                             
                iii) Kantong plastik tersebut harus ditutup rapat dan diletakkan di suatu
                   tempat yang teduh selama tepat 72 jam;                    
                                                                             
                iv) Setelah perawatan selama 72 jam, benda uji tersebut harus dikeluarkan
                   dari kantong plastik dan direndam di dalam bak air selama 96 jam,
                   kemudian dilanjutkan dengan pengujian kekuatan CBR.       
                                                                             
             c) Langkah-langkah lain dalam prosedur rancangan campuran adalah seperti
                yang diberikan di atas pada Pasal 5.4.3.2.                   
                                                                             
          4) Sifat-sifat Campuran Yang Disyaratkan                           
                                                                             
             Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen harus memenuhi
             ketentuan yang diberikan pada Tabel 5.4.3.1)                    
          Tabel 5.4.3.1) Sifat-sifat Yang Disyaratkan untuk Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis
                              Fondasi Tanah Semen                            
                                                                             
                                    BATAS-BATAS SIFAT                        
                                  (Setelah Perawatan 7 Hari) METODE          
                PENGUJIAN                                                    
                                         Targe Maksimu   PENGUJIAN           
                                 Minimum                                     
                                           t      m                          
          Stabilisasi Tanah Dasar (Sub-grade Improvement)                    
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 55        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
          California Bearing Ratio (CBR)                                     
                                   12     15      -     SNI 1744:2012        
          %                                                                  
          Lapis Fondasi Tanah Semen (Soil Cement Base)                       
          Kuat Tekan Bebas (Unconfined                                       
                                                         SNI 03-6887-        
          Compressive Strength, UCS) 20   24     35                          
                                                            2002             
          kg/cm2                                                             
          Uji Basah dan Kering:                                              
                                                         SNI 13-6427-        
          (i) % Kehilangan Berat    -      -      7                          
                                                            2000             
          (ii) % Perubahan Volume   -      -      2                          
     5.4.4   PERCOBAAN LAPANGAN (FIELD TRIALS)                               
          1) Percobaan Awal Lapangan Untuk Campuran-campuran Terpilih        
             a) Untuk usulan setiap jenis tanah baru yang akan digunakan, rancangan
                campuran tanah semen yang ditunjukkan dalam prosedur laboratorium yang
                diuraikan pada Pasal 5.4.3 harus dilengkapi dengan pembuatan lajur
                penghamparan percobaan bahan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi
                Tanah Semen yang diusulkan sepanjang 200 meter dengan tebal, peralatan,
                pelaksanaan dan prosedur pengendalian mutu yang diusulkan untuk
                Pekerjaan ini.                                               
                                                                             
             b) Lajur percobaan ini dapat diterapkan di luar lapangan (kegiatan pekerjaan)
                atau, bilamana atas permintaan Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengawas
                Pekerjaan, berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang memuaskan atas
                sifat-sifat tanah yang diusulkan, dapat diterapkan pada bagian dari Pekerjaan
                tersebut.                                                    
             c) Akan tetapi, bilamana percobaan lapangan ini dalam segala hal tidak
                menunjukkan kinerja yang memuaskan, atau bilamana Stabilisasi Tanah
                Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang dihampar ini dalam segala hal
                tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi, maka lajur
                percobaan ini harus disingkirkan seluruhnya dari jalan tersebut dan tanah
                dasarnya harus diperbaiki lagi untuk penyiapan badan jalan. Bilamana
                Pengawas Pekerjaan menerima lajur percobaan ini sebagai bagian dari
                Pekerjaan, Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen ini akan
                diukur dan dibayar sebagai bagian dari Pekerjaan. Tidak ada pembayaran
                untuk lajur percobaan yang dilaksanakan di luar lapangan (kegiatan
                pekerjaan).                                                  
                                                                             
             d) Jika Pengawas Pekerjaan menyetujui lajur percobaan untuk digabungkan
                sebagai bagian dari Pekerjaan, bahan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis
                Fondasi Tanah Semen tersebut harus diukur dan dibayar sebagai bagian dari
                Pekerjaan. Semua tahap pelaksanaan, masa perawatan dan pengujian dari
                lajur percobaan akan diawasi dengan cermat oleh Pengawas Pekerjaan, yang
                dapat meminta variasi prosedur kerja atau jumlah dan jenis dari pengujian
                yang menurut pendapatnya diperlukan untuk memperoleh informasi yang
                bermanfaat semaksimal mungkin dari percobaan ini. Pemeriksaan selama
                percobaan harus termasuk, tetapi tidak terbatas pada, penentuan yang
                berikut ini :                                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 56        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                i) Kecocokan, efisiensi dan keefektifan umum dari cara dan peralatan yang
                   diusulkan oleh Penyedia Jasa, ditentukan dalam hal kecepatan dan
                   seluruh kemampuan dan keberhasilan dalam melaksanakan percobaan
                   ini;                                                      
                                                                             
                ii) Derajat penghalusan tanah yang dicapai (bilamana diperlukan),
                   ditentukan bersama-sama dengan cara visual maupun dengan cara
                   pencatatan jumlah lintasan penghalusan yang diperlukan untuk
                   mencapai derajat kehalusan yang diminta pada Pasal 5.4.5.3).c) dalam
                   Spesifikasi ini;                                          
                iii) Kadar air untuk penghalusan tanah minimum 2% di bawah kadar air
                   optimum untuk pemadatan;                                  
                                                                             
                iv) Kehomogenan campuran semen tanah yang diperoleh dari teknik
                   penyebaran dan pencampuran yang digunakan, ditentukan dengan cara
                   visual selama kegiatan penghalusan dan dengan cara membandingkan
                   variasi kekuatan dari satu titik ke titik lainnya dengan pengujian Skala
                   Penetrometer yang dilakukan 7 hari setelah penghamparan dengan
                   frekuensi seperti yang ditentukan pada Pasal 5.4.6.5)     
                                                                             
                v) Keefektifan penggilasan dan pemadatan, ditentukan dengan pengujian
                   Skala Penetrometer segera setelah setiap kali atau beberapa kali dilintasi
                   oleh alat pemadat, untuk mendapatkan hubungan antara jumlah lintasan
                   dan kepadatan yang dicapai, dan dilengkapi dengan pengujian konus
                   pasir (sand cone) untuk memeriksa kepadatan lapangan pada pekerjaan
                   yang sudah selesai dengan frekuensi seperti yang ditentukan pada Pasal
                   5.4.6.4).b);                                              
                                                                             
                vi) "Bulking ratio" antara campuran gembur dengan campuran yang sudah
                   dipadatkan, untuk menentukan tebal gembur yang diperlukan agar
                   diperoleh rancangan tebal padat lapisan campuran;         
                                                                             
                vii) Rancangan campuran Lapis Fondasi Tanah Semen yang memadai,
                   ditentukan dengan mengadakan pengujian UCS pada benda uji berumur
                   7 hari yang diambil dari campuran sebelum digilas dengan frekuensi yang
                   ditentukan pada Pasal 5.4.6.4).a) dan bilamana dianggap perlu oleh
                   Pengawas Pekerjaan dilengkapi dengan pengujian UCS pada benda uji
                   inti (core) yang diambil dari lajur percobaan yang sudah selesai;
                                                                             
                viii) Batas-batas praktis kepadatan dan kadar air untuk pengendalian
                   pemadatan didapat dari rancangan campuran laboratorium, ditentukan
                   dengan melakukan pengujian kepadatan lapangan dan kadar air
                   lapangan segera setelah campuran selesai dipadatkan dan   
                   membandingkan hasilnya dengan batas-batas yang diusulkan; 
                ix) Hubungan antara Scala Penetration Resistance (SPR) dan kuat tekan
                   (UCS) untuk percobaan campuran untuk Lapis Fondasi Tanah Semen,
                   ditentukan dengan melaksanakan pengujian dengan alat penetrometer
                   segera setelah dipadatkan (langkah (v) di atas), 7 hari setelah dipadatkan
                   (langkah (iv) di atas) dan 28 hari setelah dipadatkan, dan
                   membandingkan hasil SPR rata-rata yang diperoleh dari setiap rangkaian
                   pengujian dan hasil pengujian UCS;                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 57        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                x) Kebutuhan dan cara yang paling tepat untuk induksi dan pengendalian
                   keretakan adalah dengan penggilasan (proof rooling, bukan peralatan
                   yang digunakan untuk Kajian Teknis Lapangan sebagaimana yang
                   diuraikan dalam Seksi 1.9.2.3).b)), ditentukan dengan mengamati lajur
                   percobaan selama masa perawatan dan, bilamana retak susut 
                   berkembang secara berlebihan, adalah dengan pengendalian  
                   penggunaan berbagai jenis dan berat dari mesin gilas;     
                xi) Jenis selaput tipis (membran) dan cara perawatan pada Stabilisasi Tanah
                   Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang paling tepat, ditentukan
                   dengan cara visual pada permukaan lajur percobaan dan kecepatan
                   hilangnya air yang dapat ditentukan dengan pengujian kadar air;
                                                                             
                xii) Batas Scala Penetration Resistance (SPR) akan digunakan untuk
                   menentukan "Tebal Efektif" Lapis Fondasi Tanah Semen, yang diperoleh
                   dari catatan penetrasi pada langkah (x) di atas untuk lokasi di mana tebal
                   bahan yang memenuhi ketentuan diketahui secara akurat (diambil dari
                   serangkaian benda uji inti pada titik lokasi pengujian penetrometer dan
                   dari pengujian kekuatan yang dilakukan pada contoh campuran lapis
                   fondasi tanah semen, yang diambil dari titik lokasi pengujian
                   penetrometer sebelum dipadatkan);                         
                                                                             
                xiii) Penghamparan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah
                   Semen harus dilakukan dengan sekali hampar (lapisan tunggal) dengan
                   menggunakan jenis pemadat yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
             e) Berdasarkan data yang diperoleh dari lajur percobaan dan antara 7 - 14 hari
                setelah lajur percobaan dihampar, Pengawas Pekerjaan dapat memberikan
                persetujuan kepada Penyedia Jasa untuk meneruskan seperti yang
                direncanakan, atau persetujuan untuk meneruskannya dengan modifikasi
                apapun terhadap rancangan campuran atau prosedur pelaksanaan yang
                dianggap perlu, atau Pengawas Pekerjaan dapat menolak untuk  
                meneruskannya dan sebaliknya memerintahkan Penyedia Jasa untuk
                melaksanakan percobaan lanjutan dengan bahan yang diusulkan, atau
                mengusulkan pemakaian jenis tanah lainnya atau mengganti atau
                menambahkan kapasitas instalasi dan peralatannya.            
                                                                             
                                                                             
     5.4.5   PENGHAMPARAN DAN PENCAMPURAN                                    
                                                                             
          1) Penyiapan Tanah Dasar                                           
                                                                             
             a) Pekerjaan penyiapan tanah dasar harus dilakukan sesuai dengan Pasal ini
                dan ketentuan pada Seksi 3.3 dari Spesifikasi ini, terhadap garis, ketinggian
                dan dimensi seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau yang diperintahkan
                oleh Pengawas Pekerjaan.                                     
             b) Arti dari tanah dasar adalah permukaan tanah yang sudah disiapkan untuk
                pelaksanaan pekerjaan lanjutan yang akan dilaksanakan. Kecuali bilamana
                elevasi perkerasannya harus dinaikkan (raising of the pavement grade)
                seperti yang ditunjukkan pada Gambar, maka permukaan tanah dasar harus
                sama tinggi dengan permukaan jalan eksisting, kecuali kalau diperintahkan
                lain oleh Pengawas Pekerjaan.                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 58        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             c) Permukaan jalan eksisting harus dibersihkan dari bahan yang tidak diinginkan
                dan kemudian digilas. Setiap ketidakrataan atau amblas yang terjadi pada
                permukaan tanah dasar selama pemadatan harus diperbaiki dengan
                menggemburkan lokasi tersebut dan menambah, membuang atau mengganti
                bahan, menyesuaikan kadar air jika diperlukan, dan memadatkannya kembali
                supaya permukaannya halus dan rata.                          
             d) Setelah selesai pemadatan dan sebelum memulai kegiatan berikutnya,
                permukaan stabilisasi tanah dasar maupun permukaan tanah dasar harus
                memenuhi toleransi permukaan yang ditentukan pada Pasal 3.3.1.3) dari
                Spesifikasi ini.                                             
                                                                             
             e) Setiap lokasi stabilisasi tanah dasar maupun tanah dasar yang menjadi
                lumpur, pecah-pecah atau lepas karena cuaca atau kerusakan lainnya
                sebelum dimulainya penghamparan Lapis Fondasi Tanah Semen harus
                diperbaiki sampai memenuhi Spesifikasi ini dengan biaya Penyedia Jasa
                sendiri.                                                     
                                                                             
             f) Sebelum penghamparan Lapis Fondasi Tanah Semen pada setiap ruas,
                permukaan stabilisasi tanah dasar maupun tanah dasar padat yang sudah
                disiapkan harus dibersihkan dari kotoran dan bahan lainnya yang
                mengganggu dengan kompresor angin atau cara lain yang disetujui, dan
                harus dilembabkan bilamana diperlukan, seperti yang diperintahkan oleh
                Pengawas Pekerjaan.                                          
                                                                             
          2) Pemilihan Cara Untuk Pencampuran dan Penghamparan               
                                                                             
             a) Pencampuran tanah, semen dan air harus dilakukan dengan cara 
                pencampuran di tempat (mix-in-place) atau instalasi pencampur pusat
                (central-plant-mix). Kegiatan dengan instalasi pencampur biasanya dibatasi
                hanya untuk tanah berplastisitas rendah. Suatu indikator batas atas dari
                plastisitas tanah yang masih dapat menggunakan instalasi pencampur pusat
                dapat diperoleh dengan mengalikan indeks plastisitas tanah dengan persen
                lolos ayakan No.40. Bilamana nilainya kurang dari 500 cara pencampuran
                dengan instalasi dapat digunakan.                            
                                                                             
             b) Berbagai macam alat yang dapat digunakan untuk pencampuran di tempat
                dapat dibagi dalam empat kelompok :                          
                                                                             
                i) Rotavator "ringan" yang mesinnya kurang dari 100 HP (Tenaga Kuda);
                                                                             
                ii) Rotavator untuk pekerjaan berat yang mesinnya lebih dari 100 HP, sering
                   disebut "Pulvimixers" (alat penghalus tanah);             
                iii) Mesin stabilisasi tanah satu lintasan (single-pass soil stabilization
                   machine), biasanya mesinnya lebih dari 100 HP;            
                                                                             
                Batas atas plastisitas tanah yang dapat dikerjakan dengan berbagai macam
                mesin berikut ini yang dicantumkan di dalam Tabel 5.4.5.1).  
                                                                             
                     Tabel 5.4.5.1) Petunjuk Untuk Pemilihan Alat-alat Yang Cocok
                                                                             
                        Petunjuk       Indeks Plastisitas Tebal Perkiraan    
                      Jenis Peralatan  Tanah Dikalikan Maksimum Yang         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 59        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                        Persen Lolos Mampu Dilakukan         
                                          Ayakan     Dalam Satu Lapis        
                                          No.40           (cm)               
                  Instalasi Pencampuran                                      
                                          < 500        Tak Dibatasi          
                  Pusat                                                      
                  Rotovator Ringan ( < 100                                   
                                          <2000           15                 
                  HP)                                                        
                                                        20 s/d 30            
                                                      tergantung jenis       
                  Rotovator untuk Pekerjaan                                  
                                          < 3500         tanah               
                  Berat ( > 100 HP)                                          
                                                     dan PK mesin yang       
                                                         tersedia            
                  Mesin Stabilisasi Tanah < 3000                             
                  Satu                  tergantung HP     20                 
                  Lintasan                mesin                              
                 Catatan :                                                   
                 Peralatan tidak akan diterima atau ditolak berdasarkan tabel ini, dan hanya
                 diberikan sebagai petunjuk umum untuk membantu Penyedia Jasa.
          3) Penghamparan dan Pencampuran dengan Cara Pencampuran di Tempat (Mix-In
             Place)                                                          
             a) Tanah dari lokasi sumber bahan yang telah disetujui harus dihampar dan
                disebar sampai rata di atas badan jalan yang sudah disiapkan untuk
                Stabilisasi Tanah Dasar atau untuk Lapis Fondasi Tanah Semen serta kadar
                airnya disesuaikan sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 5.4.4.1).d).iii).
                Bilamana pengeringan diperlukan, kecepatan pengeringan harus 
                dimaksimumkan dengan terus menerus menggaru tanah dengan     
                menggunakan peralatan yang sesuai, atau peralatan sejenis, dan/atau
                beberapa lintasan awal pulverizer (penghalus tanah) sampai tanah tersebut
                cukup kering untuk dikerjakan.                               
             b) Kadar air optimum tanah sebelum pencampuran tanah dengan semen harus
                berada di bawah kadar air tanah untuk Kepadatan Kering Maksimum, seperti
                yang ditentukan pada SNI 1742:2008, dan akan dirancang oleh Penyedia
                Jasa berdasarkan Percobaan Lapangan Awal seperti yang diuraikan dalam
                Pasal 5.4.4 dari Spesifikasi ini. Selain kalau disetujui oleh Pengawas
                Pekerjaan, pekerjaan penghalusan harus dilaksanakan bilamana kadar air
                tanah berada dalam rentang paling tidak 2% (dari berat tanah kering) dari
                angka yang telah dirancang.                                  
             c) Sebelum semen ditambahkan, tanah itu harus dihaluskan sedemikian, kecuali
                untuk partikel batu atau kerikil, sehingga memenuhi ketentuan di bawah ini
                bilamana diayak secara kering:                               
                                                                             
                Lolos Ayakan 25 mm : 100 %                                   
                Lolos Ayakan No.4  : 80%                                     
                                                                             
             d) Tanah yang sudah dihaluskan harus disebar dengan ketebalan sedemikian,
                sehingga setelah dipadatkan mencapai ketebalan lapisan yang dirancang,
                harus dalam batas toleransi yang disyaratkan pada Pasal 5.4.1.3).b).
                Ketebalan yang tepat dari bahan gembur yang akan dihampar, harus seperti
                yang ditentukan dalam percobaan lapangan (Pasal 5.4.4 di atas).
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 60        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             e) Setelah penghalusan tanah sampai memenuhi ketentuan, sesuai dengan
                kriteria yang diberikan dalam Pasal 5.4.5.3).c) di atas, semen harus ditebar
                secara merata di atas tanah, baik dengan manual maupun dengan mesin
                penebar, pada takaran yang dihitung termasuk faktor efisiensi peralatan yang
                digunakan sedemikian untuk memperoleh kadar semen seperti yang
                dirancang berdasarkan rancangan campuran laboratorium dan Percobaan
                Lapangan Awal.                                               
             f) Setelah semen disebar merata, serangkaian lintasan mesin pencampur harus
                dilaksanakan sampai seluruh tanah dan semen tercampur merata, yang
                ditunjukkan dari meratanya warna adukan. Jumlah lintasan yang diperlukan
                haruslah sebagaimana yang dirancang berdasarkan Percobaan Lapangan
                Awal (Pasal 5.4.4.1) di atas) dan berdasarkan kehomogenan campuran yang
                diperoleh dalam pekerjaan yang sedang berlangsung, seperti yang
                ditunjukkan oleh pengujian pengendalian dengan Scala Penetrometer.
                                                                             
             g) Bilamana tidak diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, pekerjaan
                penempatan tanah, penghalusan tanah dan pencampuran tanah semen
                harus selalu dilaksanakan dari bawah dengan ketinggian berapapun menuju
                keatas (yaitu ke arah tanjakan).                             
                                                                             
             h) Bilamana semen dan tanah dianggap telah tercampur merata, kadar airnya
                dapat ditambahkan seperlunya untuk menyamai batas kadar air yang
                ditentukan dalam prosedur rancangan campuran laboratorium seperti yang
                diuraikan di Pasal 5.4.3.2) dari Spesifikasi ini atau seperti yang dirancang
                berdasarkan Percobaan Lapangan Awal atau cara lainnya. Pada umumnya,
                batas bawah kadar air untuk campuran tanah semen akan ditentukan sebagai
                Kadar Air Optimum (Optimum Moisture Content, OMC) di laboratorium dan
                batas atasnya harus 2 % (dari berat campuran tanah semen) lebih tinggi
                daripada OMC, seperti yang diuraikan pada Pasal 5.4.3 dari Spesifikasi ini.
                Air yang ditambahkan pada tanah semen harus dicampur sampai merata
                dengan menambahkan beberapa kali lintasan mesin pencampur dan
                pemadatan harus segera dilaksanakan setelah lintasan ini selesai.
                                                                             
          4) Pencampuran dan Penghamparan Menggunakan Cara Instalasi Terpusat
             (Central-Plant) untuk Lapis Fondasi Tanah Semen                 
                                                                             
             a) Instalasi pencampur yang tetap (tidak berpindah) dapat menggunakan cara
                takaran berat (weight-batching) atau cara pemasokan menerus (continous
                feeder) dan dapat dilengkapi dengan pengaduk pedal (paddle mixers)
                maupun jenis panci (pan mixers).                             
                                                                             
             b) Bilamana cara takaran berat digunakan, jumlah bahan tanah dan semen yang
                harus diukur dengan tepat pertama-tama harus dimasukkan ke dalam
                instalasi pencampur kemudian air ditambahkan secukupnya agar kadar air
                hasil campuran terletak dalam rentang yang dirancang umtuk pemadatan di
                lapangan. Perhatian khusus harus diberikan ke instalasi pencampur jenis
                takaran berat (batch) dengan pengaduk pedal untuk memastikan bahwa
                semua semen tersebar merata di loading skip dan dipasok merata di seluruh
                bak pencampur. Baik pencampur jenis pedal maupun jenis panci, semen
                harus ditakar secara akurat dengan timbangan atau alat penakar yang
                terpisah, dan kemudian dicampur dengan bahan tanah yang akan 
                distabilitasi. Bahan tanah harus dicampur sedemikian sehingga terdistribusi
                merata di seluruh campuran.                                  
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 61        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             c) Bilamana cara takaran dengan pemasok menerus (continous-feed)
                digunakan, pedal pencampur, baffels dan kecepatan pemasukan bahan
                harus disesuaikan agar bahan-bahannya tercampur merata. Semprotan yang
                digunakan untuk mendistribusikan air ke dalam pencampur harus disesuaikan
                agar dapat memberikan kadar air yang merata di seluruh campuran.
             d) Jumlah dan kapasitas kendaraan pengangkut bahan campuran harus
                disesuaikan dengan hasil campuran yang dihasilkan instalasi pencampur dan
                kecepatan pelaksanaan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
                sesuai dengan jadwal yang ditentukan.                        
                                                                             
             e) Campuran harus dihampar di atas tanah dasar yang sudah dilembabkan
                dengan tebal lapisan yang seragam dan harus dihampar dengan mesin
                penghampar (paving machine) atau kotak penyebar (spreader box) yang
                dijalankan secara mekanis di mana dapat meratakan campuran dengan suatu
                ketebalan yang merata. Bahan harus dihampar sedemikian hingga setelah
                dipadatkan mencapai tebal lapisan yang dirancang, dalam toleransi yang
                disyaratkan pada Pasal 5.4.1.3).b).                          
                                                                             
          5) Pemadatan                                                       
                                                                             
             a) Pemadatan untuk campuran stabilisasi tanah dasar atau lapis fondasi tanah
                semen harus dimulai sesegera mungkin setelah pencampuran dan seluruh
                kegiatan, termasuk pembentukan dan penyelesaian akhir, dan harus
                diselesaikan dalam waktu yang tidak melampaui waktu ikat awal (umumnya
                sekitar 60 menit tergantung jenis semennya) sejak semen portland yang
                pertama tercampur tanah masing-masing untuk OPC Tipe I atau waktu yang
                lebih panjang untuk semen jenis PPC atau PCC sesuai dengan hasil
                pengujian waktu pengikatan awal menurut SNI 8321:2016. Semua kegiatan
                penghamparan, pencampuran, dan pemadatan dari Lapis Fondasi Tanah
                Semen harus dilaksanakan dalam ruas-ruas yang pendek dan bahan setiap
                ruas harus dipadatkan dan dibentuk sampai selesai sebelum pencampuran
                pada ruas berikutnya dapat dimulai.                          
                                                                             
             b) Panjang maksimum setiap ruas yang diizinkan akan dirancang berdasarkan
                kapasitas produksi Penyedia Jasa dan kapasitas, seperti yang ditunjukkan
                selama Percobaan Lapangan Awal (Pasal 5.4.4) atau dari yang sesudahnya,
                tetapi dalam keadaan apapun tidak boleh lebih panjang dari 200 meter.
                Bilamana Pengawas Pekerjaan telah membatasi panjang ruas pelaksanaan
                pekerjaan, pembatasan ruas ini dapat saja dibatalkan jika Penyedia Jasa
                dapat membuktikan sampai diterima Pengawas Pekerjaan bahwa Penyedia
                Jasa telah menambah kapasitas produksi yang mencukupi, tetapi dalam hal
                apapun Penyedia Jasa tidak dapat meminta perpanjangan waktu  
                penyelesaian pekerjaan sehubungan dengan pembatasan panjang ruas
                pelaksanaan pekerjaan oleh Pengawas Pekerjaan.               
             c) Pemadatan awal harus dilaksanakan dengan penggilas sheepsfoot,
                penggilas roda karet atau penggilas beroda halus (tanpa atau dengan vibrasi)
                sesuai dengan jenis tanahnya, di mana penggilas ini tidak boleh dibiarkan
                berada di atas bahan tanah semen yang sudah selesai dihampar dan
                dipadatkan.                                                  
                                                                             
             d) Setelah penggilasan awal, pembentukan dengan motor grader mungkin
                diperlukan sebelum penggilasan akhir. Pemadatan harus diselesaikan
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 62        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                dengan penggilas roda karet atau penggilas beroda halus bersamaan dengan
                motor grader untuk membentuk permukaan Stabilisasi Tanah Dasar atau
                Lapis Fondasi Tanah Semen seperti yang rancangannya. Pada umumnya,
                penggilasan akhir perlu disertai penyemprotan sedikit air untuk membasahi
                permukaan yang kering selama kegiatan pemadatan. Derajat kepadatan yang
                dicapai di seluruh tebal Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah
                Semen harus lebih besar dari 97% kepadatan kering maksimum laboratorium
                sesuai dengan SNI 2828:2011 dan keseragaman kepadatan diuji dengan
                Light Weight Deflectometer (LWD) sesuai dengan Pd 03-2016-B (prosedur
                LWD ditunjukkan dalam Lampiran 3.2.B) bilamana diperintahkan oleh
                Pengawas Pekerjaan.                                          
             e) Perhatian khusus harus diberikan untuk memperoleh pemadatan penuh di
                sekitar sambungan memanjang maupun melintang. Sebelum setiap bahan
                baru disambung dengan bahan yang telah dipadatkan sebelumnya, ujung
                bahan dari pekerjaan sebelumnya harus dipotong sampai memperoleh
                permukaan vertikal sehingga dapat dicapai pemadatan penuh pada tebal
                lapisan yang diperlukan. Bahan pada sambungan melintang antara ujung
                akhir ruas pekerjaan yang lampau dengan ujung awal dari ruas baru harus
                dipadatkan dengan penggilasan melintang (melintang jalan) sedemikian
                hingga seluruh tekanan roda penggilas diarahkan pada sambungan tanpa
                menyentuh secara langsung pada bahan dari pekerjaan sebelumnya.
                Malahan, Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penambahan   
                pemadatan dengan menggunakan alat timbris mekanis (tamping compactor)
                untuk memastikan pemadatan yang cukup pada sambungan.        
                                                                             
             f) Permukaan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang
                telah selesai harus ditutup dengan baik, bebas dari pergerakan yang
                disebabkan oleh peralatan dan tanpa bekas jejak roda pemadat, lekukan,
                retak atau bahan yang lepas. Semua bagian yang lepas, segregasi atau yang
                cacat lainnya harus diperbaiki sesuai dengan Pasal 5.4.1.7). 
                                                                             
          6) Perawatan                                                       
                                                                             
             a) Segera setelah pemadatan dan pembentukan Lapis Fondasi Tanah Semen,
                selaput tipis untuk perawatan (curing membrane) harus dipasang di atas
                hamparan dalam masa sebagaimana yang disebutkan dalam (b) di bawah ini.
                Curing membrane ini dapat berupa :                           
                                                                             
                i) Lembaran plastik kedap air yang telah disetujui, dikaitkan secukupnya
                   supaya tidak terbang tertiup angin dan dengan sambungan tumpang
                   tindih paling sedikit 300 mm dan dipasang untuk menjaga kehilangan air;
                   atau                                                      
                ii) Bahan membrane cair yang memenuhi SNI ASTM C309:2012     
                                                                             
                iii) Bahan lainnya yang terbukti efektif selama Percobaan Lapangan Awal
                   dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.                    
                                                                             
             b) "Curing membrane" harus dipertahankan di tempat selama 7 hari setelah
                pencampuran dan penghamparan bahan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis
                Fondasi Tanah Semen, atau seperti yang diperintahkan lain oleh Pengawas
                Pekerjaan berdasarkan percobaan lapangan. Perawatan harus dilanjutkan
                sampai penghamparan lapisan di atasnya. Pada saat itu "curing membrane"
                harus disingkirkan dan Lapis Perekat disemprotkan sesuai dengan ketentuan
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 63        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                Seksi 6.1 dari Spesifikasi. Akan tetapi, dalam waktu 24 jam pertama dari masa
                perawatan, Lapis Perekat tidak boleh diterapkan.             
                                                                             
             c) Lalu lintas atau peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan tidak diizinkan
                melewati permukaan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah
                Semen sampai lapisan di atas berikutnya telah dilaksanakan. Selama masa
                tunggu ini Penyedia Jasa harus menjaga arus lalu lintas yang melalui
                Pekerjaan ini dengan menyediakan jalan memisah atau jalan alih (detour)
                yang memadai, sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan pada Pasal
                5.4.1.9) dan Seksi 1.8 dari Spesifikasi.                     
             d) Pengendalian penggilasan Lapis Fondasi Tanah Semen dapat diperintahkan
                oleh Pengawas Pekerjaan pada awal masa perawatan untuk mengurangi
                ukuran dan jarak retak susut. Penambahan penggilasan ini harus ditentukan
                dari Percobaan Lapangan Awal, seperti yang diuraikan dalam Pasal
                5.4.4.1).d).x).                                              
                                                                             
                                                                             
     5.4.6   PENGENDALIAN MUTU                                               
                                                                             
          1) Pengendalian Jenis Tanah                                        
                                                                             
             a) Contoh tanah yang akan digunakan harus diperiksa kesesuaiannya dengan
                tanah yang digunakan untuk perancangan campuran di laboratorium.
                Pemeriksaan ini dilakukan secara visual pada setiap segmen pekerjaan (dari
                200 meter atau kurang). Bilamana secara visual menunjukkan perbedaan
                yang cukup besar maka dilakukan pengujian tambahan atau jika diperlukan
                dilakukan pengujian laboratorium dan membuat rencana campuran yang
                baru.                                                        
                                                                             
             b) Bilamana secara visual terdapat beberapa contoh tanah dengan ukuran butir
                yang besar (lebih besar dari 75 mm sesuai ketentuan yang diberikan dalam
                Pasal 5.4.2.3) maka penghalusan harus dilanjutkan atau ukuran butir yang
                besar tersebut harus dibuang.                                
                                                                             
          2) Pengendalian Kadar Air Untuk Kegiatan Pencampuran di Tempat     
                                                                             
             a) Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, pengambilan contoh
                dan pengujian untuk pengendalian kadar air selama penghamparan dan
                pencampuran harus dilaksanakan dengan jarak yang tidak lebih dari 100
                meter di sepanjang kegiatan pekerjaan, dan pada setiap lokasi pengambilan
                contoh akan termasuk pengambilan dan pengujian contoh berikut ini :
                                                                             
                i) Sebuah contoh tanah saat baru dihampar di atas jalan (untuk
                   menentukan kebutuhan pengeringan atau pembasahan sebelum  
                   penghalusan);                                             
                ii) Sebuah contoh setelah pencampuran semen dengan tanah (untuk
                   menentukan jumlah air yang perlu ditambahkan agar dapat mencapai
                   kadar air yang ditentukan untuk pemadatan);               
                                                                             
                iii) Satu contoh atau lebih setelah pencampuran air yang ditambahkan ke
                   dalam campuran tanah semen (untuk memeriksa apakah kadar air yang
                   dirancang untuk pemadatan sudah dicapai).                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 64        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             b) Pada umumnya nilai-nilai pengujian kadar air tidak akan diperoleh sampai
                setiap ruas pekerjaan telah dipadatkan, akan tetapi, hasil pengujian pada
                setiap hari kerja harus diambil untuk menghitung optimasi pada hari kerja
                berikutnya.                                                  
                                                                             
          3) Pengendalian Jumlah Semen Tertebar Untuk Pencampuran di Tempat  
             a) Pemeriksaan jumlah semen tertebar harus dilakukan untuk menjamin jumlah
                penebaran sesuai yang ditentukan dalam rancangan campuran.   
                                                                             
             b) Apabila penebaran semen dilakukan dengan alat mekanis (cement spreader),
                jumlah penebaran semen harus diperiksa paling sedikit 2 kali per segmen
                pekerjaan (dari 200 m atau kurang) dengan cara berikut ini:  
                                                                             
                i) Memeriksa selisih berat talam sebelum dan setelah penebaran melalui
                   timbangan yang tersedia pada alat penebar, dan luasan penghamparan.
                                                                             
                ii) Menggunakan talam logam seluas 1 m2 yang telah diketahui beratnya.
                   Talam logam tersebut diletakkan di permukaan bahan tanah yang akan
                   distabilisasi di antara roda alat penebar. Setelah alat penebar lewat,
                   ambil talam logam berisi semen dan ditimbang beratnya. Selisih berat
                   talam logam sebelum dan setelah berisi semen adalah jumlah semen
                   tertebar per meter persegi.                               
                                                                             
             c) Apabila penebaran semen dilakukan secara manual, pemeriksaan dilakukan
                untuk menjamin kantong-kantong (zak) semen ditempatkan pada titik-titik
                tertentu di atas bahan tanah yang akan distabilisasi dengan jarak sesuai yang
                ditentukan, baik arah memanjang maupun melintang             
                                                                             
          4) Pengendalian Pemadatan Pada Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi
             Tanah Semen                                                     
                                                                             
             a) Segera sebelum pemadatan dimulai, contoh campuran tanah semen gembur
                harus diambil dari lokasi yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan paling
                tidak dua contoh dari setiap segmen (dari 200 m atau kurang) dengan interval
                tidak lebih dari 100 m. Lokasi yang dipilih untuk pengambilan contoh harus
                bertepatan dengan penampang melintang Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis
                Fondasi Tanah Semen yang dipantau, diperiksa dengan survei elevasi
                permukaan maupun Scala Dynamic Cone Penetrometer (lihat Pasal 5.4.6.6)
                dari Spesifikasi ini) untuk Lapis Fondasi Tanah Semen. Pengambilan contoh
                tersebut harus dilaksanakan sesegera mungkin, untuk mengurangi
                keterlambatan dimulainya penggilasan. Contoh yang diambil harus segera
                dimasukkan dalam kantong plastik yang kedap atau tempat penyimpanan
                lainnya dan ditutup rapat untuk dibawa ke laboratorium lapangan di mana
                contoh-contoh ini akan (tanpa ditunggu lagi, untuk menjaga kehilangan air)
                digunakan baik pembuatan benda uji pengujian kekuatan (UCS). 
                Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, dari masing-masing
                lokasi pengambilan contoh, dua benda uji harus disiapkan untuk menentukan
                kepadatan kering maksimum (menggunakan pemadatan SNI 1742:2008) dan
                empat benda uji harus disiapkan untuk pengujian kekuatan (menggunakan
                SNI 03-6798-2002 untuk pengujian UCS Lapis Fondasi Semen Tanah dan
                SNI 1744:2012 untuk Pengujian CBR Stabilisasi Tanah Dasar).  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 65        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             b) Segera setelah pemadatan selesai dilaksanakan, pengujian kepadatan
                lapangan sesuai dengan SNI 2828:2011, di lokasi yang diperintahkan oleh
                Pengawas Pekerjaan dengan interval tidak melebihi 100 m di sepanjang jalan.
                Hasil kepadatan dan kadar air pengujian konus pasir (sand-cone) harus
                dibandingkan dengan nilai rata-rata dari kepadatan kering maksimum dan
                kadar air optimum yang diukur dari dua benda uji, seperti yang diuraikan pada
                butir (a) di atas, untuk menentukan persentase pemadatan yang dicapai di
                lapangan dan menentukan apakah pengendalian kadar air di lapangan cukup
                memadai.                                                     
          5) Pengendalian Kekuatan dan Kehomogenan dari Lapis Fondasi Tanah Semen
                                                                             
             a) Setelah pencetakan benda uji, keempat benda uji untuk pengujian kekuatan
                yang diuraikan pada Pasal 5.4.6.4) di atas harus dirawat dengan kelembaban
                yang tinggi di dalam kantong plastik yang ditutup rapat, menggunakan cara
                yang diuraikan pada Pasal 5.4.3.3).b) dari Spesifikasi ini kecuali dua benda
                uji yang pertama harus dirawat di dalam kantong plastik sampai waktu
                pengujian dan dua benda uji yang kedua harus dikeluarkan dari kantong
                plastik setelah perawatan selama 3 hari dan direndam di dalam bak air untuk
                selama 4 hari sebelum pengujian. Keempat benda uji tersebut harus diuji
                kekuatannya pada umur 7 hari setelah pencetakan benda uji dan pada hari
                yang sama juga dilakukan pengujian dengan Skala Penetrometer di lapangan
                pada penampang melintang tempat pengambilan contoh tanah semen. Nilai
                rata-rata kekuatan dari dua benda uji yang direndam harus dicatat sebagai
                kekuatan laboratorium tanah semen untuk ruas jalan di mana contoh tersebut
                diambil, dan harus dibandingkan dengan kekuatan sasaran (target strength)
                yang disyaratkan pada Tabel 5.4.3.1) atau yang ditentukan oleh Pengawas
                Pekerjaan. Dari nilai kekuatan laboratorium ini, kekuatan Lapis Fondasi
                Tanah Semen di lapangan juga dapat diperkirakan, pertimbangan akan
                diberikan untuk tingkat pemadatan yang dapat dicapai di lapangan, dan
                nilainya dibandingkan dengan nilai minimum yang disyaratkan dalam Tabel
                5.4.3.1).                                                    
                                                                             
             b) Nilai rata-rata kekuatan dari dua benda uji yang tidak direndam harus
                dibandingkan terhadap nilai rata-rata kekuatan yang diperoleh dari hitungan
                pukulan pada pengujian dengan Skala Penetrometer di lokasi pengambilan
                contoh, sehingga hasil perbandingan ini dapat digunakan oleh Pengawas
                Pekerjaan untuk pengecekan. Jika dipandang perlu, Pengawas Pekerjaan
                akan memerintahkan penyesuaian kalibrasi antara Skala Penetration
                Resistance (SPR) dan kekuatan (UCS) dengan koreksi kepadatan lapangan
                (grafik hubungan antara UCS dengan kepadatan yang bervariasi).
                                                                             
             c) Hasil pengujian dengan Skala Penetrometer yang dilaksanakan untuk
                memantau tebal lapisan, seperti yang diuraikan pada Pasal 5.4.6.6) dari
                Spesifikasi ini, juga akan digunakan untuk memeriksa seluruh kekuatan rata-
                rata dan kehomogenan dari tanah semen yang dikerjakan. Dengan
                menggunakan kalibrasi yang ditunjukkan Lampiran 5.4.A dari Spesifikasi ini
                (sudut konus pada alat Scala Dynamic Cone Penetrometer sebagaimana
                yang ditunjukkan dalam Gambar adalah 30 derajat), disesuaikan bila
                dipandang perlu seperti yang disyaratkan dalam (b) di atas, nilai rata-rata
                kekuatan dari dua per tiga seluruh tebal lapisan dari Lapis Fondasi Tanah
                Semen dapat ditentukan dari setiap catatan penetrasi, suatu nilai rata-rata
                kekuatan untuk setiap 100 meter (atau kurang) ruas jalan dengan Lapis
                Fondasi Tanah Semen harus lebih besar dari kekuatan sasaran (target
                strength) yang disyaratkan dalam Tabel 5.4.3.1), dan tidak satupun nilainya
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 66        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                yang boleh kurang dari kekuatan minimum yang disyaratkan dalam Tabel
                5.4.3.1).                                                    
                                                                             
          6) Pemantauan Ketebalan Lapis Fondasi Tanah Semen                  
                                                                             
             a) Ketebalan Lapis Fondasi Tanah Semen yang telah selesai harus dipantau
                oleh Penyedia Jasa, di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan, pada
                interval 50 meter di sepanjang jalan dengan cara pengukuran elevasi
                permukaan dan pengujian dengan Skala Penetrometer. Dua macam 
                ketebalan yang harus diukur:                                 
                i) "Ketebalan terpasang" (placed thickness); dan             
                                                                             
                ii) "Ketebalan efektif" (effective thickness).               
                                                                             
             b) Ketebalan terpasang Lapis Fondasi Tanah Semen yang telah selesai harus
                ditentukan dan dipantau sebagai perbedaan tinggi permukaan sebelum dan
                sesudah penghamparan Lapis Fondasi Tanah Semen, pada titik-titik
                penampang melintang setiap 50 meter sepanjang kegiatan pekerjaan.
                                                                             
             c) Ketebalan efektif harus ditentukan dan dipantau sebagai ketebalan bahan
                Lapis Fondasi Tanah Semen yang telah selesai dikerjakan dan mempunyai
                kekuatan yang melampaui batas minimum yang disyaratkan dalam Tabel
                5.4.6.1), sebagaimana yang diukur dengan Skala Penetrometer pada
                penampang melintang yang sama dan sebagaimana pengukuran elevasi
                permukaan. Dalam pengukuran ini, hitungan tumbukan penetrometer harus
                dikalibrasikan terhadap kekuatan dengan cara yang diuraikan pada Pasal
                5.4.6.5) dari Spesifikasi ini dan batas bawah ketebalan efektif harus diambil
                sebagai titik pada kurva hitungan tumbukan setelah dilakukan penghalusan
                kurva untuk menghilangkan variasivariasi yang terjadi berdasarkan
                pengalaman kesalahan pembacaan, dengan batas penetrasi (mm/tumbukan)
                di bawah Scala Penetration Resistance (SPR) yang disyaratkan dalam Tabel
                5.4.6.1) atau seperti yang ditetapkan Pengawas Pekerjaan berdasarkan
                percobaan lapangan. Untuk menghindari terjadinya ketidak-konsistenan,
                maka pengujian dengan Skala Penetrometer harus selalu dilakukan dengan
                standar yang sama seperti yang diuraikan dalam Lampiran 5.4.A dari
                Spesifikasi ini dan kurva hitungan tumbukan harus diplot dengan asumsi
                bahwa nilai hitungan tumbukan diperoleh dari setiap aplikasi tumbukan pada
                kedalaman yang diukur setelah tumbukan tersebut diberikan.   
                                                                             
          Tabel 5.4.6.1) Ketentuan Scala Penetration Resistance (SPR) Lapis Fondasi Tanah
                                    Semen                                    
                                                                             
                                     Batas-batas Sifat                       
                                                           Metoda            
                Pengujian        (Setelah Perawatan 7 Hari)                  
                                                          Pengujian          
                               Minimum  Target Maksimum                      
           Rata-rata Scala                                                   
                                                         Lampiran            
           Penetration Resistance 1,0*   1,3*     2,5*                       
                                                         5.4.A,              
           (SPR) melampaui      (1,0+)  (0,8+)   (0,4+)                      
                                                         Spesifikasi         
           ⅔ tebal (pukulan/mm)                                              
           Scala Penetration                                                 
                                                         Lampiran            
           Resistance            0,8*                                        
                                          -        -     5.4.A,              
           (SPR) yang menentukan (1,3+)                                      
                                                         Spesifikasi         
           batas                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 67        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
           minimum tebal efektif                                             
           (pukulan/mm)                                                      
                                                                             
              Catatan :                                                      
              * Angka-angka ini dapat disesuaikan oleh Pengawas Pekerjaan untuk
                dikalibrasikan dengan angka-angka UCS yang disyaratkan, mengikuti
                pengujian kalibrasi untuk setiap jenis tanah baru sebagaimana disebutkan
                dalam Pasal 5.4.6.5).                                        
              + Angka-angka di dalam kurung adalah kemampuan penetrasi ekivalen dalam
                mm per pukulan.                                              
                                                                             
             d) Pada setiap penampang melintang yang akan dipantau ketebalannya, titiktitik
                yang akan diukur elevasinya atau diuji oleh penetrometer harus diberi jarak
                yang sama satu dengan lainnya dan harus termasuk satu titik pada sumbu
                jalan, satu titik pada tepi luar bahu keras (hard shoulder) untuk kedua sisi
                jalan, dan titik-titik di antaranya sebagaimana diperlukan. Bilamana tidak
                diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, maka jumlah keseluruhan titik
                pemantauan tiap penampang melintang harus lima buah.         
                Bilamana Lapis Fondasi Tanah Semen dilaksanakan setengah lebar jalan,
                maka diperlukan dua titik pengujian yang terletak pada kedua sisi sambungan
                memanjang yang digunakan sebagai pengganti titik pengujian pada sumbu
                jalan.                                                       
                                                                             
             e) Titik pemantauan yang sama harus digunakan baik untuk pengukuran elevasi
                permukaan maupun untuk pengujian dengan penetrometer.        
                                                                             
             f) Setiap pengujian dengan penetrometer untuk pemantauan ketebalan efektif
                tidak boleh digunakan sebagai dasar pengukuran untuk pembayaran kecuali
                baik Penyedia Jasa maupun Pengawas Pekerjaan, atau yang mewakili telah
                menyaksikan pengujian dan menandatangani catatan hitungan tumbukan
                pada saat pengujian tersebut.                                
                                                                             
             g) Bilamana terjadi perbedaan pendapat tentang, plotting grafik dari data
                hitungan tumbukan, atau dari interpretasi ketebalan efektif yang diperoleh dari
                grafik tersebut, maka keputusan Pengawas Pekerjaanlah yang menjadi
                keputusan final dan harus diikuti, kecuali bilamana dalam hal yang demikian
                Penyedia Jasa memilih, atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, untuk
                membuat lubang (parit) untuk memastikan kedalaman bahan yang sudah
                tersemen dengan baik pada titik yang dipantau ataupun pada titik-titik yang
                diperdebatkan.                                               
                                                                             
                                                                             
     5.4.7   PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                       
                                                                             
          1) Pengukuran dan Pembayaran                                       
                                                                             
             a) Kuantitas Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen yang
                diukur untuk pembayaran adalah jumlah meter kubik pekerjaan yang
                diperlukan yang telah selesai sebagaimana diuraikan pada Seksi ini, dihitung
                dari perkalian panjang ruas yang diukur, lebar rata-rata yang diterima dan
                tebal rata-rata yang diterima. Pengukuran harus dilaksanakan oleh Penyedia
                Jasa dan diawasi oleh Pengawas Pekerjaan.                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 68        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             b) Kuantitas Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen yang
                diterima untuk pengukuran harus tidak termasuk daerah-daerah di mana
                Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semennya tidak sekuat
                kekuatan yang disyaratkan atau disetujui, atau mengandung bahan yang
                lepas atau bahan yang tersegregasi atau bahan yang merugikan.
             c) Tebal rata-rata Lapis Fondasi Tanah Semen yang diterima, yang diukur untuk
                pembayaran untuk setiap ruas haruslah tebal rata-rata Lapis Fondasi Tanah
                Semen yang diterima dan diukur pada semua titik pemantauan dalam ruas
                tersebut. Tebal Lapis Fondasi Tanah Semen yang diterima pada setiap titik
                pemantauan harus merupakan "ketebalan efektif" seperti yang didefinisikan
                dalam Pasal 5.4.6.6).c) atau "ketebalan terpasang" seperti yang didefinisikan
                dalam Pasal 5.4.6.6).b) atau tebal rancangan seperti yang tercantum dalam
                Gambar, dipilih mana yang paling kecil. Tiga jenis ketebalan ini semuanya
                harus dipantau pada titik pemantauan yang sama, yang letaknya harus
                seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.4.6.6).               
                                                                             
             d) Lebar rata-rata Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen
                yang diterima, yang diukur untuk pembayaran untuk setiap ruas haruslah
                lebar rata-rata yang diterima dan diukur pada semua penampang melintang
                dalam ruas tersebut. Lebar yang diterima pada setiap pemantauan
                penampang melintang haruslah lebar rancangan permukaan teratas dari
                Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen, seperti yang
                ditunjukkan dalam Gambar atau seperti yang disetujui Pengawas Pekerjaan,
                atau lebar permukaan teratas terhampar dari bahan yang diterima, dipilih
                mana yang lebih kecil. Lokasi pemantauan penampang melintang Lapis
                Fondasi Tanah Semen haruslah seperti yang disyaratkan dalam Pasal
                5.4.6.6).                                                    
                                                                             
             e) Panjang membujur sepanjang jalan Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis
                Fondasi Tanah Semen harus diukur sepanjang sumbu jalan, dengan
                menggunakan prosedur standar ilmu ukur tanah.                
                                                                             
             f) Bilamana perbaikan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah
                Semen yang tidak memenuhi ketentuan telah diperintahkan oleh Pengawas
                Pekerjaan sesuai dengan Pasal 5.4.1.7), kuantitas yang akan diukur untuk
                pembayaran tidak boleh lebih besar dari kuantitas seandainya pekerjaan
                semula diterima. Tidak ada pembayaran yang dilakukan untuk pekerjaan
                tambah atau kuantitas yang diperlukan untuk perbaikan.       
                                                                             
             g) Kuantitas semen tidak diukur tersendiri untuk pembayaran dan harus
                termasuk dalam bahan-bahan yang digunakan untuk Stabilisasi Tanah Dasar
                atau Lapis Fondasi Tanah Semen.                              
             h) Pengukuran pemotongan pembayaran untuk pekerjaan yang tidak  
                memenuhi: ketebalan dan/atau kepadatan Stabilisasi Tanah untuk
                Peningkatan Tanah Dasar; dan ketebalan efektif Lapis Fondasi Tanah Semen
                yang diuji dengan Skala Penetrometer harus dilakukan sesuai dengan
                ketentuan berikut ini.                                       
                                                                             
                i) Ketebalan Kurang                                          
                                                                             
                   Tebal minimum Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan Tanah Dasar yang
                   diterima tidak boleh kurang dari tebal dan toleransi yang disyaratkan
                   pada Pasal 5.4.1.3)                                       
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 69        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                   Bilamana tebal rata-rata Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan Tanah
                   Dasar untuk suatu segmen tebalnya kurang dari toleransi yang
                   disyaratkan, maka pekerjaan tersebut harus diperbaiki kecuali Pengawas
                   Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Stabilisasi Tanah Dasar dengan
                   harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 5.4.7.1)
                                                                             
                                                                             
                 Tabel 5.4.7.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan Tebal Stabilisasi Tanah
                       untuk Peningkatan Tanah Dasar Kurang atau Diperbaiki  
                                                                             
                                                 Faktor Pembayaran           
                          Kekurangan Tebal                                   
                                                  (% Harga Satuan)           
                             0,0 - 1,0 cm             100 %                  
                            > 1,0 - 2,0 cm       90 % atau diperbaiki        
                            > 2,0 - 3,0 cm       80 % atau diperbaiki        
                              > 3,0 cm             harus diperbaiki          
                ii) Kepadatan Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan Tanah Dasar dan Skala
                   Penetrometer untuk Lapis Fondasi Tanah Semen Tidak Memenuhi
                   Ketentuan Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan Tanah Dasar yang
                   diterima harus memenuhi kepadatan yang disyaratkan dalam Pasal
                   5.4.5.5).d) dan skala penetrometer untuk Lapis Fondasi Tanah Semen
                   harus memenuhi yang disyaratkan dalam Pasal 5.4.6.6).     
                                                                             
                   Jika kepadatan rata-rata Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan Tanah
                   Dasar dalam suatu segmen tidak tercapai, tetapi semua sifat-sifat bahan
                   yang disyaratkan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
                   Spesifikasi ini, maka pekerjaan tersebut harus diperbaiki kecuali
                   Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Stabilisasi Tanah untuk
                   Peningkatan Tanah Dasar dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor
                   Pembayaran sesuai dalam Tabel 5.4.7.2).                   
                                                                             
                   Jika Skala Penetrometer rata-rata dalam penampang melintang suatu
                   segmen tidak tercapai, tetapi semua sifat-sifat bahan yang disyaratkan
                   memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini, maka
                   pekerjaan tersebut harus diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat
                   menerima bagian tebal Lapis Fondasi Tanah Semen yang tidak
                   memenuhi dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran
                   sesuai dalam Tabel 5.4.7.3).                              
                                                                             
                       Tabel 5.4.7.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan Kepadatan
                      Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan Tanah Dasar Kurang atau
                                        Diperbaiki                           
                                                                             
                                                 Faktor Pembayaran           
                             Kepadatan                                       
                                                  (% Harga Satuan)           
                              ≥ 97 %                  100 %                  
                             96 - < 97 %         90 % atau diperbaiki        
                             95 - < 96 %         80 % atau diperbaiki        
                              < 95 %               harus diperbaiki          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 70        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                    Tabel 5.4.7.3) Faktor Pembayaran Harga Satuan Skala Penetrometer
                        untuk Lapis Fondasi Tanah Semen Kurang atau Diperbaiki
                                                                             
                                                 Faktor Pembayaran           
                      Kekurangan Skala Penetrometer                          
                                                  (% Harga Satuan)           
                          ≥ 0,8* pukulan/mm           100 %                  
                        0,75 - < 0,8* pukulan/mm 90 % atau diperbaiki        
                        0,7** - < 0,75 pukulan/mm 80 % atau diperbaiki       
                          < 0,7** pukulan/mm       harus diperbaiki          
                    Catatan :                                                
                    *  Angka ini harus disesuaikan untuk dikalibrasikan dengan UCS 20
                       kg/cm2 untuk setiap jenis tanah sebagaimana disebutkan dalam
                       Pasal 5.4.6.5).                                       
                    ** Angka ini harus disesuaikan untuk dikalibrasikan dengan UCS 18
                       kg/cm2 untuk setiap jenis tanah sebagaimana disebutkan dalam
                       Pasal 5.4.6.5).                                       
                                                                             
                iii) Ketebalan dan Kepadatan pada Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan
                   Tanah Dasar atau Skala Penetrometer pada Lapis Fondasi Tanah
                   Semen Tidak Memenuhi Ketentuan                            
                   Bilamana ketebalan dan kepadatan Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan
                   Tanah Dasar dan bagian tebal Lapis Fondasi Tanah Semen yang diuji
                   dengan Skala Pentrometer kurang dari yang disyaratkan tetapi masih
                   dalam batas-batas toleransi sesuai pasal 5.4.7.1).h).i) dan 5.4.7.1).h).ii)
                   maka pembayaran dilakukan dengan mengalikan harga satuan dengan
                   Faktor Pembayaran yang tercantum dalam Tabel 5.4.7.1), Tabel 5.4.7.2)
                   dan Tabel 5.4.7.3).                                       
                                                                             
                   Pekerjaan penyiapan dan pemeliharaan badan jalan baru di mana
                   Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan Tanah Dasar atau Lapis Fondasi
                   Tanah Semen akan dihampar tidak diukur atau dibayar menurut Seksi
                   ini, tetapi harus dibayar terpisah dari harga penawaran yang sesuai untuk
                   Penyiapan Badan Jalan menurut Seksi 3.3, dari Spesifikasi ini.
                                                                             
          2)  Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki                      
                                                                             
              Perbaikan Lapis Fondasi Tanah Semen dapat dilakukan dengan melapis di
              atasnya dengan campuran beraspal sebagaimana yang disebutkan pada Pasal
              5.4.1.3.f) dan harus mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan serta
              mengacu kepada standar, pedoman, dan manual yang berlaku, dan dilengkapi
              dengan Justifikasi Teknis. Jenis lapisan yang digunakan harus tercantum dalam
              Spesifikasi seperti Seksi 4.7 atau Seksi 6.3 atau lainnya. Perbaikan tersebut
              harus membuat perkerasan memiliki umur layanan minimum sesuai desain.
              Pembayaran tambahan tidak akan diberikan untuk pekerjaan perbaikan tersebut
              atau kuantitas tambahan yang diperlukan untuk Perbaikan tersebut.
                                                                             
              Bila Perbaikan telah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan telah
              dilaksanakan serta diterima, maka kuantitas yang diukur untuk pembayaran
              haruslah kuantitas sesuai dengan Gambar.                       
                                                                             
          3)  Dasar Pembayaran                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 71        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             a) Kuantitas penyiapan tanah dasar, yang ditentukan seperti ketentuan di atas
                harus dibayar menurut Pasal 3.3.4 dari Spesifikasi ini.      
                                                                             
             b) Kuantitas Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen yang
                ditetapkan sebagaimana di atas, akan dibayar dengan Harga Kontrak per
                satuan pengukuran, untuk mata pembayaran yang ditunjukkan di bawah ini
                dan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga tersebut sudah harus termasuk
                untuk seluruh bahan, pekerja, peralatan, perkakas, pengujian dan pekerjaan
                kecil lainnya untuk penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan yang
                disyaratkan.                                                 
             c) Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh
                Pengawas Pekerjaan untuk setiap segmen Stabilisasi Tanah Dasar yang
                mengacu pada tebal dan/atau kepadatan yang disyaratkan. Jumlah dari
                semua penyesuaian tersebut akan ditetapkan dan tercakup dalam Sertifikat
                Pembayaran sebagai pengurangan terhadap mata pembayaran terkait.
                                                                             
               Nomor Mata                                  Satuan            
                                       Uraian                                
               Pembayaran                                 Pengukuran         
                 5.4.(1)  Stabilisasi Tanah Dasar dengan Semen Meter Kubik   
                                                                             
                 5.4.(2)  Lapis Fondasi Tanah Semen       Meter Kubik        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 72        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                 SEKSI 5.5                                   
                       LAPIS FONDASI AGREGAT SEMEN                           
                              (CTB dan CTSB)                                 
                                                                             
                                                                             
     5.5.1   UMUM                                                            
                                                                             
          1) Uraian                                                          
                                                                             
             Pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A (Cement Treated Base) dan
             Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas B (Cement Treated Sub-Base) ini meliputi
             penyediaan material, pencampuran dengan alat pencampur berpenggerak sendiri
             (self propelled mixer), pengangkutan, penghamparan, pemadatan dengan roller,
             pembentukan permukaan (shaping), perawatan (curing) dan penyelesaian
             (finishing), dan kegiatan insidentil yang berhubungan dengan pelaksanaan
             pekerjaan lapis fondasi agregat semen, sesuai dengan Spesifikasi, garis,
             kelandaian, ketebalan dan penampang melintang sebagaimana tertera pada
             Gambar atau yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan.            
                                                                             
          2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi ini            
                                                                             
             a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas   : Seksi 1.8          
             b) Kajian TeknisLapangan                   : Seksi 1.9          
             c) Bahan dan Penyimpanan                   : Seksi 1.11         
             d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
             e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja         : Seksi 1.19         
             f) Manajemen Mutu                          : Seksi 1.21         
             g) Galian                                  : Seksi 3.1          
             h) Timbunan                                : Seksi 3.2          
             i) Penyiapan Badan Jalan                   : Seksi 3.3          
             j) Lapis Fondasi Agregat                   : Seksi 5.1          
             k) Lapis Fondasi Agregat Semen             : Seksi 5.5          
             l) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat  : Seksi 6.1          
             m) Campuran Beraspal Panas                 : Seksi 6.3          
             n) Campuran Beraspal Hangat                : Seksi 6.4          
             o) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton  : Seksi 6.5          
             p) Beton dan Beton Kinerja Tinggi          : Seksi 7.1          
                                                                             
          3) Toleransi                                                       
                                                                             
             a) Toleransi ukuran untuk pekerjaan persiapan badan jalan dan lapis fondasi
                bawah (jika ada) harus sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3.3.1.3) dan
                5.1.1.3) dari Spesifikasi ini.                               
             b) Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat Semen yang dihampar dan  
                dipadatkan tidak boleh kurang dari 1 cm dari tebal yang ditunjukkan dalam
                Gambar.                                                      
                                                                             
                Bilamana tebal yang diperoleh kurang dari yang disyaratkan maka
                kekurangan tebal ini harus diperbaiki sebagaimana yang disyaratkan pada
                Pasal 5.5.1.3.e) dari Spesifikasi ini kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
                sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Tabel 5.5.8.1).
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 73        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             c) Tebal permukaan akhir dari Lapis Fondasi Agregat Semen harus mendekati
                elevasi rancangan dan tidak boleh berbeda lebih dari 1 cm dari elevasi
                rancangan pada titik manapun, kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
                sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 5.5.8.1) dari
                Spesifikasi ini.                                             
             d) Apabila sebuah mal datar sepanjang 3 meter diletakkan pada permukaan
                jalan sejajar dan tegak lurus terhadap garis sumbu jalan, variasi permukaan
                yang ada tidak boleh melampaui 1 cm tiap 3 meter.            
                                                                             
             e) Penyedia Jasa harus menyadari bahwa elevasi akhir permukaan Lapis
                Fondasi Atas Bersemen yang tidak baik akan mengakibatkan bertambahnya
                kuantitas campuran aspal yang akan digunakan agar memenuhi toleransi
                kerataan lapis permukaan campuran aspal, kuantitas campuran aspal
                tambahan ini tidak boleh diukur untuk pembayaran. Permukaan akhir Lapis
                Fondasi Atas Bersemen yang rata, tentu saja akan memberikan solusi
                ekonomis terbaik bagi Penyedia Jasa dan juga menghasilkan jalan yang
                terbaik.                                                     
                                                                             
          4) Standar Rujukan                                                 
                                                                             
             Standar Nasional Indonesia (SNI) :                              
             SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
                                agregat kasar (ASTM C136-06, IDT).           
             SNI 0302:2014    : Semen portland pozolan                       
             SNI 1743:2008    : Cara uji kepadatan berat untuk tanah.        
             SNI 1966:2008    : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks  
                                plastisitas tanah.                           
             SNI 1967:2008    : Cara uji penentuan batas cair tanah.         
             SNI 1974:2011    : Cara uji kuat tekan beton dengan benda uji silinder.
             SNI 2049:2015    : Semen Portland                               
             SNI 2417:2008    : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los
                                Angeles.                                     
             SNI 2828:2011    : Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan)
                                dengan alat konus pasir.                     
             SNI 6889:2014    : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM
                                D75/D75M-09, IDT).                           
             SNI 7064:2014    : Semen Portland Komposit                      
             SNI 7619 : 2012  : Metode Uji Penentuan Persentase Butir Pecah pada
                                Agregat Kasar                                
             Pd 03-2016-B     : Metoda uji lendutan menggunakan Light Weight 
                                Deflectometer (LWD)                          
                                                                             
          5) Persetujuan                                                     
             Penyedia Jasa harus mengajukan kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat
             persetujuan terhadap :                                          
                                                                             
             a) Hasil percobaan laboratorium dari agregat, termasuk sifat-sifat dan kualitas
                disesuaikan dengan Spesifikasi yang ada terlebih dahulu sebelum
                melaksanakan pekerjaan. Contoh-contoh harus disetujui oleh Pengawas
                Pekerjaan dan akan disimpan sebagai referensi selama pelaksanaan
                konstruksi. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat penyimpanan yang
                tahan terhadap air dan dapat di kunci di lapangan untuk menyimpan contoh
                sesuai dengan instruksi Pengawas Pekerjaan.                  
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 74        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             b) Data Survai                                                  
                                                                             
                Sebelum memulai melaksanakan pekerjaan, semua data elevasi hasil survai
                lapangan harus diserahkan untuk ditandatangani oleh Pengawas Pekerjaan,
                dan juga semua gambar potongan melintang yang disyaratkan.   
             c) Percobaan (Test) dan Kendali Mutu (Qualitv Control)          
                                                                             
                Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap semua percobaan (test)
                dan kontrol kualitas (quality control) dari Lapis Fondasi Agregat Semen serta
                menyerahkan semua hasil percobaan kepada Pengawas Pekerjaan. 
                                                                             
          6) Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja                              
                                                                             
             Lapis Fondasi Agregat Semen tidak boleh dikerjakan pada waktu turun hujan atau
             ketika kondisi lapangan sedang basah/becek.                     
                                                                             
          7) Perbaikan Terhadap Lapis Fondasi Agregat Semen Yang Tidak Memenuhi
             Ketentuan.                                                      
                                                                             
             Atas instruksi Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus memperbaiki Lapis
             Fondasi Agregat Semen yang tidak memenuhi ketentuan sebagai diatur dalam
             spesifikasi maupun gambar konstruksi termasuk antara lain :     
                                                                             
             a) Berkaitan dengan ketebalan lapisan, kekuatan, kepadatan dan komposisi
                campuran.                                                    
                                                                             
             b) Tata cara perbaikan.                                         
                                                                             
             c) Apabila terjadi kegagalan Penyedia Jasa dalam memenuhi ketentuan kualitas
                dan dimensi, maka Penyedia Jasa harus mengkompensasikannya dengan
                penambahan tebal lapisan di atasnya (Asphalt Concrete-Base, Binder Course
                atau Wearing Course).                                        
                                                                             
             d) Apabila karena kualitas atau ketebalan Lapis Fondasi Agregat Semen tidak
                dimungkinkan keberadaannya sebagai lapisan konstruksi, maka Penyedia
                Jasa harus melakukan pembongkaran dan penggantiannya.        
                                                                             
          8) Rencana Kerja dan Pengaturan Lalulintas                         
                                                                             
             a) 7 hari setelah penghamparan Lapis Fondasi Agregat Semen penghamparan
                lapis di atasnya (Asphalt Concrete-Base, Binder Course, Wearing Course)
                harus dilaksanakan, kecuali disetujui atau diperintahkan lain oleh Pengawas
                Pekerjaan.                                                   
             b) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa di lokasi pekerjaan, tidak ada lalu
                lintas diizinkan lewat di atas Lapis Fondasi Agregat Semen, minimum 4 hari
                sesudah pemadatan terakhir dan mengalihkan lalu lintas dan membuat jalan
                alternatif.                                                  
                                                                             
                                                                             
     5.5.2   BAHAN                                                           
                                                                             
          1) Semen Portland                                                  
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 75        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             a) Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I yang memenuhi
                ketentuan SNI 15-2049-2004. atau PPC (Portland Pozzolan Cement) yang
                memenuhi ketentuan SNI 0302:2014 dapat digunakan apabila diizinkan
                tertulis oleh Pengawas Pekerjaan.                            
             b) Pengawas Pekerjaan mempunyai hak melaksanakan percobaan material
                Semen untuk menjamin bahwa cara pengangkutan dan tempat penyimpanan
                tidak dapat merusak Semen.                                   
                                                                             
             c) Semua semen harus disimpan terlebih dahulu di tempat penyimpanan
                dengan cara yang tepat/cocok.                                
                                                                             
          2) Air                                                             
                                                                             
             Ketentuan Pasal 7.1.2.2) dari Spesfikasi ini harus berlaku.     
                                                                             
          3) Agregat                                                         
                                                                             
             Syarat-syarat agregat untuk Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A mengikuti
             ketentuan pada Seksi 5.1, Tabel 5.1.2.1) dan Tabel 5.1.2.2) untuk Lapis Fondasi
             Agregat Kelas A, sedangkan agregat untuk Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas
             B harus sesuai dengan persyaratan pada Tabel 5.1.2.1) dan Tabel 5.1.2.2) untuk
             Lapis Fondasi Agregat Kelas B.                                  
                                                                             
                                                                             
     5.5.3   CAMPURAN DAN TAKARAN                                            
                                                                             
          1) Lapis Fondasi Agregat Semen terdiri dari agregat, semen dan air atas persetujuan
                                                                             
             Pengawas Pekerjaan. Kadar semen harus ditentukan berdasarkan percobaan
             laboratorium (laboratory test) dan campuran percobaan (trial mix). Kadar air
             optimum harus ditentukan berdasarkan percobaan laboratorium.    
                                                                             
          2) Rancangan Campuran                                              
                                                                             
             Penyedia Jasa harus melakukan campuran percobaan (trial mix) di bawah
             pengawasan Pengawas Pekerjaan, untuk menentukan :               
                                                                             
             a) Kuat tekan dari Lapis Fondasi Agregat Semen, mana yang digunakan
                                                                             
             b) Kadar semen yang dibutuhkan                                  
                                                                             
             c) Kadar air optimum                                            
             d) Berat isi campuran kering pada kadar air optimum.            
                                                                             
          3) Karakteristik Lapis Fondasi Agregat Semen                       
                                                                             
             Penentuan kepadatan labratorium menggunakan SNI 1743:2008 metode D
             dengan menggunakan bahan pengganti untuk ukuran agregat tertahan ayakan di
             atas 19 mm (¾”). Selanjutnya banyalnya agregat, air dan semen untuk pengujian
             kuat tekan didasarkan pada hasil pengujian kadar air optimum dan berat kering
             maksimum dari campuran agregat semen.                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 76        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             Kekuatan campuran didasarkan atas kuat tekan benda uji silinder diamater 150
             mm dan tinggi 300 mm pada umur 7 hari.                          
                                                                             
             Benda uji silinder menggunakan bahan yang disiapkan sesuai SNI 1743:2008
             metode D, dipadatkan dalam 5 lapis, masing-masing lapisan ditumbuk sebanyak
             145 tumbukan (lihat catatan) dengan berat alat penumbuk 4,5 kg dan tinggi jatuh
             45 cm. Selanjutnya uji kuat tekan benda uji silinder sesuai dengan ketentuan SNI
             1974:2011.                                                      
             Catatan :                                                       
             a) Pemadatan sebanyak 145 tumbukan masing-masing lapisan berdasarkan
                perhitungan perbandingan antara volume silinder (diamater 15 cm dan tinggi
                30 cm) dengan volume tabung alat pemadatan (proctor) (diamater 152 mm
                dan tinggi 116 mm) dikalikan 56 tumbukan.                    
                                                                             
             b) Perkiraan penggunaan kadar semen untuk Lapis Fondasi Agregat Semen
                Kelas A (CTB) adalah 3 – 5% dan Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas B
                (CTSB) adalah 4 – 6 %. Kadar semen yang diperlukan harus ditentukan
                berdasarkan hasil rancangan campuran kerja (job mix design). 
                                                                             
             c) Selama proses penghamparan Lapis Fondasi Agregat Semen, percobaan
                silinder minimum 4 benda uji harus dilakukan.                
                                                                             
             Persyaratan kuat tekan (unconfined compressive strength) dari Lapis Fondasi
             Agregat Semen Kelas A (CTB) dan Kelas B (CTSB) dalam umur 7 hari masing-
             masing 45 – 55 kg/cm2 dan 35 – 45 kg/cm2.                       
                                                                             
                                                                             
     5.5.4   PERCOBAAN LAPANGAN (FIELD TRIALS)                               
                                                                             
          a) Desain campuran dalam Pasal 5.5.3.1) harus dicoba di lapangan dengan luas
             pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Semen sepanjang 50 m di luar lokasi kegiatan
             pekerjaan, kecuali jika terdapat keterbatasan lokasi atau sebab lainnya maka atas
             izin Pengawas Pekerjaan dapat dilakukan penghamparan percobaan di dalam
             lokasi kegiatan pekerjaan. Percobaan tambahan dapat diperintahkan oleh
             Pengawas Pekerjaan, bilamana percobaan pertama dinilai tidak memenuhi
             ketentuan.                                                      
                                                                             
          b) Luas percobaan dari Lapis Fondasi Agregat Semen harus mendapat persetujuan
             dari Pengawas Pekerjaan.                                        
                                                                             
          c) Selama pelaksanaan pekerjaan, yang meliputi penghamparan, pemadatan, dan
             perawatan akan diawasi oleh Pengawas Pekerjaan untuk memperoleh hasil yang
             memuaskan.                                                      
          d) Berdasarkan hasil percobaan lapangan sesudah 7 hari Pengawas Pekerjaan
             dapat menyetujui Penyedia Jasa untuk meneruskan pekerjaan atau  
             menginstruksikan Penyedia Jasa untuk membuat beberapa variasi percobaan
             yang lain. Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima penghamparan percobaan
             ini sebagai bagian dari pekerjaan, maka penghamparan percobaan yang
             memenuhi semua ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini akan diukur
             dan dibayar sebagai bagian dari Pekerjaan. Tidak ada pembayaran untuk
             penghamparan percobaan yang dilaksanakan di luar kegiatan pekerjaan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 77        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
     5.5.5   PENGHAMPARAN DAN PENCAMPURAN                                    
                                                                             
          1) Pencampuran di Tempat (Mix in Place)                            
                                                                             
             Jumlah total kuantitas semen yang diperlukan untuk pelaksanaan dengan tebal
             penuh (full depth) harus dihampar merata di atas permukaan agregat yang akan
             dicampur dengan pemasok mekanis terkendali yang disetujui dalam satu kegiatan
             yang sedemikian hingga dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Peralatan
             apapun yang digunakan dalam penghamparan dan pencampuran tidak  
             diperkenankan melintasi hamparan semen yang masih segar sampai kegiatan
             pencampuran selesai dikerjakan.                                 
             Air akan ditambahkan selama proses pencampuran dengan alat pengendali
             tekanan pada distributor pemasok yang terletak di dalam ruang pencampuran
             (mixing chamber). Kadar air harus didistribusi secara merata terhadap seluruh
             campuran dan harus berada dalam rentang yang disetujui moleh Pengawas
             Pekerjaan untuk meyakinkan bahwa seluruh pemadatan dapat dilakukan.
                                                                             
             Alat pencampur harus dijalankan sedemikian hingga tebal Lapis Fondasi Agregat
             Semen Kelas A (CTB) atau Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas B (CTSB) dapat
             memenuhi seluruh tebal rancangan. Pencampuran harus dilakukan dengan alat
             pencampur yang berpenggerak sendiri (self propelled rotary mixer) atau
             reclaimer/mixer dengan lebar pencampuran tidak kurang dari 1,8 m dan
             kedalaman pencampuran paling sedikit 30 cm. Pencampuran dengan peralatan
             lain termasuk motor grader, alat pembentuk (profiler), pembajak berputar (rotary
             hoes) dan jenis peralatan pertanian lainnya tidak diperkenankan.
                                                                             
             Dua lintasan alat pencampur harus diberikan untuk memperoleh campuran semen
             yang rata pada seluruh ketebalan perkerasan.                    
                                                                             
             Pencampuran harus dilakukan pada lajur kerja dari sisi perkerasan yang lebih
             rendah menuju sisi yang lebih tinggi, dengan tumpang tindih (overlap) yang cukup
             untuk memastikan keseragaman dan tanpa material yang tak tercampur pada lajur
             yang yang terkait. Lapisan yang dicampur ini harus 0,5 m lebih lebar dari
             perkerasan aspal pada setiap sisi perkerasan.                   
                                                                             
          2) Pencampuran di Instalasi Terpusat (Central Plant)               
                                                                             
             Instalasi pencampur yang tetap (tidak berpindah) harus menggunakan cara
             takaran berat (weight-batching). Jumlah bahan agregat dan semen yang harus
             diukur dengan tepat pertama-tama harus dimasukkan ke dalam instalasi
             pencampur kemudian air ditambahkan secukupnya agar kadar air hasil campuran
             terletak dalam rentang yang dirancang umtuk pemadatan di lapangan. Perhatian
             khusus harus diberikan untuk memastikan bahwa semua semen tersebar merata
             di loading skip dan dipasok merata di seluruh bak pencampur. Semen harus
             ditakar secara akurat dengan timbangan, dan kemudian dicampur dengan bahan
             agregat yang akan distabilitasi. Bahan agregat harus dicampur sedemikian
             sehingga terdistribusi merata di seluruh campuran.              
             Jumlah dan kapasitas kendaraan pengangkut bahan campuran harus disesuaikan
             dengan hasil campuran yang dihasilkan instalasi pencampur dan kecepatan
             pelaksanaan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
             jadwal yang ditentukan.                                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 78        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             Campuran harus dihampar di atas permukaan yang sudah dilembabkan dengan
             tebal lapisan yang seragam dan harus dihampar dengan mesin penghampar
             (paving machine) yang dijalankan secara mekanis di mana dapat meratakan
             campuran dengan suatu ketebalan yang merata. Bahan harus dihampar
             sedemikian hingga setelah dipadatkan mencapai tebal lapisan yang dirancang,
             dalam toleransi yang disyaratkan pada Pasal 5.5.1.3).           
                                                                             
     5.5.6   PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN                                      
                                                                             
          1) Persiapan Permukaan Tanah Dasar (Sub-grade) atau Lapisan Fondasi Bawah
             (Sub Base)                                                      
                                                                             
             a) Permukaan Tanah Dasar (Sub-grade), jika ada, harus sesuai dengan
                Spesifikasi Seksi 3.3, termasuk elevasi seperti yang ditunjukkan dalam
                Gambar.                                                      
                                                                             
             b) Lapisan Fondasi Bawah (Sub Base), jika ada, harus sesuai dengan
                Spesifikasi Seksi 5.1 termasuk, ketebalan, ukuran, elevasi, seperti
                ditunjukkan dalam Gambar.                                    
                                                                             
             c) Permukaan Tanah Dasar (Sub-grade) atau Lapis Fondasi Bawah (Sub Base)
                harus bersih dan rata.                                       
                                                                             
          2) Penghamparan Lapis Fondasi Agregat Semen                        
                                                                             
             Lapis Fondasi Agregat Semen harus dihampar dan ditempatkan di atas
             permukaan yang telah disiapkan, dengan metode mekanis, menggunakan alat
             high density screed paver dengan dual tamping rammer sesuai instruksi
             Pengawas Pekerjaan, untuk mendapatkan kepadatan, toleransi kerataan dan
             kehalusan permukaan.                                            
                                                                             
          3) Pemadatan                                                       
                                                                             
             a) Pemadatan Lapis Fondasi Agregat Semen harus telah dimulai dilaksanakan
                paling lambat 30 menit untuk PC Tipe I atau waktu yang lebih panjang untuk
                semen jenis PPC semenjak pencampuran material dengan air.    
                                                                             
             b) Campuran yang telah dihampar tidak boleh dibiarkan tanpa dipadatkan lebih
                dari 30 menit untuk PC Tipe I atau waktu yang lebih panjang untuk Semen
                jenis PPC.                                                   
                                                                             
             c) Kepadatan Lapis Fondasi Agregat Semen setelah pemadatan harus
                mencapai kepadatan kering lebih dari 98% kepadatan kering maksimum
                sebagaimana yang ditentukan pada SNI 1743:2008 Metode D. Bilamana
                kepadatan yang diperoleh kurang dari yang disyaratkan, maka kepadatan
                yang kurang ini harus diperbaiki kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
                sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Tabel 5.5.8.2).
             d) Kadar air pada waktu pemadatan haruslah pada kadar air dari bahan berada
                dalam rentang 1% di bawah kadar air optimum sampai 2% di atas kadar air
                optimum.                                                     
                                                                             
             e) Pemadatan harus telah selesai dalam waktu 60 menit semenjak semen
                dicampur dengan air untuk PC Tipe I atau waktu yang lebih panjang untuk
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 79        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                semen jenis PPC sesuai dengan hasil pengujian waktu ikat awal menurut SNI
                8321:2016.                                                   
                                                                             
             f) Untuk lapisan yang lebih dalam dari 20 cm, maka harus dilakukan 2 pengujian
                untuk masing-masing lokasi dengan bagian atas 15 cm dan bagian bawah 15
                cm. Upaya pemadatan harus disesuaikan untuk mencapai pemadatan
                seluruh tebal yang memuaskan.                                
             g) Pemadatan harus dilakukan dengan pemadat kaki kambing bervibrasi
                (vibratory padfoot roller) dengan berat statis minimum sebagaimana
                ditunjukkan Tabel 5.5.6.1) atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas
                Pekerjaan, dan lebih disukai yang mempunyai tonjolan paling sedikit 12,5 cm
                                                                             
                Tabel 5.5.6.1) Ketentuan Berat Statis Pemadat Kaki Kambing Bervibrasi
                                                                             
                    Tebal Padat Lapis Fondasi Berat Statis Pemadat Kaki Kambing
                      Agregat Semen (cm)     Bervibrasi Minimum (ton)        
                           ≤ 20                      13                      
                                                                             
                            25                       19                      
                            30                       25                      
                                                                             
          4) Perawatan (Curing)                                              
                                                                             
             Segera setelah pemadatan terakhir dan atas usul Pengawas Pekerjaan bila
             permukaan telah cukup kering harus ditutup minimum selama 4 hari dengan
             menggunakan:                                                    
                                                                             
             a) Lembaran plastik atau terpal untuk menjaga penguapan air dalam campuran.
                                                                             
             b) Penyemprotan dengan Aspal Emulsi CSS-l dengan batasan pemakaian
                antara 0,35 - 0,50 liter per meter persegi.                  
                                                                             
             c) Metode lain yang bertujuan melindungi Lapis Fondasi Agregat Semen adalah
                dengan karung goni yang dibasahi air selama masa perawatan (curing).
                                                                             
     5.5.7   PENGENDALIAN MUTU                                               
                                                                             
          1) Umum                                                            
                                                                             
             Penyedia Jasa harus menyediakan laboratorium lapangan dan semua peralatan
             yang diperlukan untuk melakukan pengujian terhadap hasil pemadatan. Prosedur
             pengujian dan frekuensi rancangan campuran dan pengedalian mutu and
             termasuk penambahan, bentuk, kadar air, toleransi permukaan dan yang lain
             harus sudah tercakup dalam Rencana Pengendalian Mutu dari Penyedia Jasa.
                                                                             
          2) Kadar Penghamparan                                              
                                                                             
             Kadar penghamparan semen harus diperiksa paling sedikit 2 kali per hari, atau
             diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.           
                                                                             
          3) Kepadatan                                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 80        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             Kepadatan campuran harus diperiksa dengan pengujian paling sedikit 2 lokasi per
             hari sesuai dengan SNI 2828:2011 dan keseragaman kepadatan diuji dengan
             Light Weight Deflectometer (LWD) sesuai dengan Pd 03-2016-B (prosedur LWD
             ditunjukkan dalam Lampiran 3.2.B) bilamana diperintahkan oleh Pengawas
             Pekerjaan. Pengujian kerucut pasir untuk lapisan yang lebih dalam dari 20 cm,
             maka harus dilakukan 2 pengujian untuk masing-masing lokasi dengan bagian
             atas 15 cm dan bagian bawah 15 cm.                              
          4) Pengujian Kekuatan                                              
                                                                             
             Pengujian Unconfined Compressive Strength (UCS) dan kadar air harus dilakukan
             paling sedikit 2 kali per hari. Tidak ada pembayaran terpisah untuk semua
             pengujian ini.                                                  
                                                                             
                                                                             
     5.5.8   PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                       
                                                                             
          1) Pengukuran dan Pembayaran                                       
                                                                             
             a) Ketebalan Kurang                                             
                                                                             
                Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB dan CTSB) yang
                diterima tidak boleh kurang dari tebal dan toleransi yang disyaratkan dalam
                Pasal 5.5.1.3).                                              
                                                                             
                Bilamana tebal rata-rata Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB dan CTSB)
                untuk suatu segmen tebalnya kurang dari toleransi yang disyaratkan dalam
                Pasal 5.5.1.3) maka kekurangan tebal ini harus diperbaiki kecuali Pengawas
                Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Semen dengan
                harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 5.5.8.1).
                                                                             
                  Tabel 5.5.8.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan Tebal Lapis Fondasi
                             Agregat Semen Kurang atau Diperbaiki            
                                                                             
                                                 Faktor Pembayaran           
                          Kekurangan Tebal                                   
                                                  (% Harga Satuan)           
                             0,0 - 1,0 cm             100 %                  
                            > 1,0 - 2,0 cm       90 % atau diperbaiki        
                            > 2,0 - 3,0 cm       80 % atau diperbaiki        
                              > 3,0 cm             harus diperbaiki          
             b) Kepadatan Kurang                                             
                                                                             
                Lapis Fondasi Agregat Semen yang diterima harus memenuhi kepadatan
                yang disyaratkan, Jika kepadatan lapangan rata-rata dalam suatu segmen
                tidak tercapai, tetapi semua sifat-sifat bahan yang disyaratkan memenuhi
                ketentuan yang disyaratkan dalam spesifikasi, maka kepadatan yang kurang
                ini harus diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan
                Lapis Fondasi Agregat Semen dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor
                Pembayaran sesuai Tabel 5.5.8.2).                            
                                                                             
                 Tabel 5.5.8.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Kepadatan Lapis
                          Fondasi Agregat Semen Kurang atau Diperbaiki       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 81        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                 Faktor Pembayaran           
                             Kepadatan                                       
                                                  (% Harga Satuan)           
                              ≥ 98 %                  100 %                  
                             97 - < 98 %         90 % atau diperbaiki        
                             96 - < 97 %         80 % atau diperbaiki        
                             95 - < 96 %         70 % atau diperbaiki        
                              < 95 %               harus diperbaiki          
             c) Ketebalan dan Kepadatan Kurang                               
                                                                             
                Bilamana ketebalan dan kepadatan Lapis Fondasi Agregat Semen rata-rata
                kurang dari yang disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi sesuai
                Pasal 5.5.1.3) maka pembayaran dilakukan dengan mengalikan harga satuan
                dengan Faktor Pembayaran yang tercantum dalam Tabel 5.5.8.1) dan Tabel
                5.5.8.2).                                                    
                                                                             
                Kuantitas Lapis Fondasi Agregat Semen yang diukur untuk pembayaran
                haruslah jumlah meter kubik pekerjaan yang telah selesai dan diterima
                berdasarkan luas aktual yang diterima dan tebal aktual.      
          2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki                       
                                                                             
             Perbaikan Lapis Fondasi Agregat Semen dapat dilakukan dengan melapis di
             atasnya dengan perkerasan campuran beraspal dan harus mendapat persetujuan
             dari Pengawas Pekerjaan serta mengacu kepada standar, pedoman, dan manual
             yang berlaku, dan dilengkapi dengan Justifikasi Teknis. Jenis lapisan yang
             digunakan harus tercantum dalam Spesifikasi seperti Seksi 4.7 atau Seksi 6.3
             atau lainnya. Perbaikan tersebut harus membuat perkerasan memiliki umur
             layanan minimum sesuai desain. Pembayaran tambahan tidak akan diberikan
             untuk pekerjaan Perbaikan tersebut atau kuantitas tambahan yang diperlukan
             untuk perbaikan tersebut.                                       
                                                                             
             Bila Perbaikan telah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan telah
             dilaksanakan serta diterima, maka jumlah volume yang diukur untuk pembayaran
             haruslah volume sesuai dengan Gambar.                           
                                                                             
          3) Dasar Pembayaran                                                
                                                                             
             Kuantitas yang disetujui dapat dibayar sesuai Harga Kontrak yaitu per meter kubik,
             sesuai dengan Daftar Mata Pembayaran di bawah ini dan dapat ditunjukkan dalam
             Daftar Kuantitas dan Harga.                                     
                                                                             
             Harga Satuan sudah termasuk kompensasi penuh untuk semua bahan, 
             pencampuran, pengangkutan, penghamparan/penempatan, pemadatan,  
             pemeliharaan, finishing, testing dan perbaikan permukaan, semua kebutuhan
             pengeluaran lainnya yang lazim dan pantas untuk menyelesaikan keseluruhan
             dari pekerjaan yang ditentukan dalam Pasal ini.                 
                                                                             
             Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
             Pekerjaan untuk setiap segmen yang mengacu pada tebal dan/atau kepadatan
             yang disyaratkan. Jumlah dari semua penyesuaian tersebut akan ditetapkan dan
             tercakup dalam Sertifikat Pembayaran sebagai pengurangan terhadap mata
             pembayaran terkait.                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 82        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
               Nomor Mata                                  Satuan            
                                       Uraian                                
               Pembayaran                                 Pengukuran         
                          Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A                
                 5.5.(1)                                  Meter Kubik        
                          (Cement Treated Base = CTB)                        
                          Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas B                
                 5.5.(2)                                  Meter Kubik        
                          (Cement Treated Sub-Base = CTSB)                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 83        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                            PERKERASAN ASPAL                                 
                                                                             
                   LAPIS RESAP PENGIKAT DAN LAPIS PEREKAT                    
                                                                             
                                                                             
     6.1.1 UMUM                                                              
          1) Uraian                                                          
                                                                             
             Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada
             permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal
             berikutnya. Lapis Resap Pengikat harus dihampar di atas permukaan fondasi
             tanpa bahan pengikat Lapis Fondasi Agregat, sedangkan Lapis Perekat harus
             dihampar di atas permukaan berbahan pengikat (seperti : Lapis Penetrasi
             Macadam, Laston, Lataston, Lapis Fondasi Semen Tanah, Lapis Fondasi Agregat
             Semen, Roller Compacted Concrete (RCC), Perkerasan Beton Semen, dll).
                                                                             
          2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini            
                                                                             
             a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas  : Seksi 1.8           
             b) Kajian Teknis Lapangan                 : Seksi 1.9           
             c) Bahan dan Penyimpanan                  : Seksi 1.11          
             d) Pengamanan Lingkungan Hidup            : Seksi 1.17          
             e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja        : Seksi 1.19          
             f) Manajemen Mutu                         : Seksi 1.21          
             g) Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir)      : Seksi 4.6           
             h) Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) dan Stone Matrix : Seksi 4.7  
                Asphalt Tipis (SMA Tipis)                                    
             i) Lapis Fondasi Agregat                  : Seksi 5.1           
             j) Perkerasan Beton Semen                 : Seksi 5.3           
             k) Stabilisasi Tanah (Soil Stablization)  : Seksi 5.4           
             l) Lapis Fondasi Agregat Semen            : Seksi 5.5           
             m) Laburan Aspal Satu Lapis (Burtu) & Laburan Aspal Dua : Seksi 6.2
                Lapis (Burda)                                                
             n) Campuran Beraspal Panas                : Seksi 6.3           
             o) Campuran Beraspal Hangat               : Seksi 6.4           
             p) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton : Seksi 6.5           
             q) Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin   : Seksi 6.6           
             r) Lapis Penetrasi Macadam dan Lapis Penetrasi Macadam : Seksi 6.7
                Asbuton                                                      
             s) Pemeliharaan Jalan                     : Seksi 10.1          
                                                                             
          3) Standar Rujukan                                                 
             Standar Nasional Indonesia (SNI) :                              
                                                                             
             SNI 2432:2011    : Cara uji daktilitas aspal.                   
             SNI 2434:2011    : Cara uji titik lembek aspal dengan alat cincin dan
                                bola (ring and ball).                        
             SNI 2456:2011    : Cara uji penetrasi aspal.                    
             SNI 03-3642-1994 : Metode pengujian kadar residu aspal emulsi dengan
                                penyulingan.                                 
             SNI 3643:2012    : Metode uji persentase partikel aspal emulsi yang
                                tertahan saringan 850 mikron.                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 1         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             SNI 03-3644-1994 : Metode pengujian jenis muatan partikel aspal 
                                emulsi.                                      
             SNI 4798:2011    : Spesifikasi aspal emulsi kationik.           
             SNI 4799:2008    : Spesifikasi aspal cair tipe penguapan sedang 
             SNI 4800:2011    : Spesifikasi aspal cair tipe penguapan cepat  
             SNI 03-6721-2002 : Metode pengujian kekentalan aspal cair dan aspal
                                emulsi dengan alat Saybolt                   
             SNI 6832:2011    : Spesifikasi aspal emulsi anionik.            
             AASHTO :                                                        
             AASHTO T59-15    : Emulsified Asphalts                          
             AASHTO T302-15   : Polymer Content of Polymer-Modified Emulsified
                                Asphalt Residue and Asphalt Binders          
             AASHTO M316-13   : Polymer-Modified Cationic Emulsified Asphalt 
                                                                             
             ASTM :                                                          
             ASTM D946/D946M-15 : Standard Specification for Penetration-Graded
                                Asphalt Binder for Use in Pavement Construction.
                                                                             
             British Standards :                                             
             BS 3403:1972     : Specification for indicating tachometer and  
                                speedometer systems for industrial, railway and
                                marine use.                                  
                                                                             
          4) Kondisi Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja                      
                                                                             
             Lapisan Resap Pengikat harus disemprot hanya pada permukaan yang kering
             atau mendekati kering, dan Lapis Perekat harus disemprot hanya pada
             permukaan yang benar-benar kering. Penyemprotan Lapis Resap Pengikat atau
             Lapis Perekat tidak boleh dilaksanakan waktu angin kencang, hujan atau akan
             turun hujan.                                                    
                                                                             
          5) Mutu Pekerjaan dan Perbaikan dari Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
                                                                             
             Lapisan yang telah selesai harus menutup keseluruhan permukaan yang dilapisi
             dan tampak merata, tanpa adanya bagian-bagian yang beralur atau kelebihan
             aspal. Untuk Lapis Perekat, harus melekat dengan cukup kuat di atas permukaan
             yang disemprot. Untuk penampilan yang kelihatan berbintik-bintik, sebagai akibat
             dari bahan aspal yang didistribusikan sebagai butir-butir tersendiri dapat diterima
             asalkan penampilannya kelihatan rata dan keseluruhan takaran pemakaiannya
             memenuhi ketentuan.                                             
                                                                             
             Untuk Lapis Resap Pengikat, setelah proses pengeringan, bahan aspal harus
             sudah meresap ke dalam lapis fondasi, meninggalkan sebagian bahan aspal yang
             dapat ditunjukkan dengan permukaan berwarna hitam yang merata dan tidak
             berongga (porous). Tekstur untuk permukaan lapis fondasi agregat harus rapi dan
             tidak boleh ada genangan atau lapisan tipis aspal atau aspal tercampur agregat
             halus yang cukup tebal sehingga mudah dikupas dengan pisau.     
             Perbaikan dari Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat yang tidak memenuhi
             ketentuan harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, termasuk
             pembuangan bahan yang berlebihan, penggunaan bahan penyerap (blotter
             material), atau penyemprotan tambahan seperlunya. Pengawas Pekerjaan dapat
             memerintahkan agar lubang yang besar atau kerusakan lain yang terjadi
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 2         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             dibongkar dan dipadatkan kembali atau penggantian lapisan fondasi diikuti oleh
             pengerjaan kembali Lapis Resap Pengikat.                        
                                                                             
          6) Pengajuan Kesiapan Kerja                                        
                                                                             
             Penyedia Jasa harus mengajukan hal-hal berikut ini kepada Pengawas Pekerjaan
             :                                                               
             a) Lima liter contoh dari setiap bahan aspal yang diusulkan oleh Penyedia Jasa
                untuk digunakan dalam pekerjaaan dilengkapi sertifikat dari pabrik
                pembuatnya dan hasil pengujian seperti yang disyaratkan dalam Pasal
                1.11.1.3).c), diserahkan sebelum pelaksanaan dimulai. Sertifikat tersebut
                harus menjelaskan bahwa bahan aspal tersebut memenuhi ketentuan dari
                Spesifikasi dan jenis yang sesuai untuk bahan Lapis Resap Pengikat atau
                Lapis Perekat, seperti yang ditentukan pada Pasal 6.1.2 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
             b) Catatan kalibrasi dari semua instrumen dan meteran pengukur dan tongkat
                celup ukur untuk distributor aspal, seperti diuraikan dalam Pasal 6.1.3.3) dan
                6.1.3.4) dari Spesifikasi ini, yang harus diserahkan paling lambat 30 hari
                sebelum pelaksanaan dimulai. Tongkat celup ukur, alat instrumen dan
                meteran pengukur harus dikalibrasi sampai memenuhi akurasi, toleransi
                ketelitian dan ketentuan seperti diuraikan dalam Pasal 6.1.3.4) dari
                Spesifikasi ini dan tanggal pelaksanaan kalibrasi harus tidak melebihi satu
                tahun sebelum pelaksanaan dimulai.                           
                                                                             
             c) Grafik penyemprotan harus memenuhi ketentuan Pasal 6.1.3.5) dari
                Spesifikasi ini dan diserahkan sebelum pelaksanaan dimulai.  
                                                                             
             d) Contoh-contoh bahan yang dipakai pada setiap hari kerja harus dilaksanakan
                sesuai dengan Pasal 6.1.6 dari Spesifikasi ini. Laporan harian untuk
                pekerjaan pelaburan yang telah dilakukan dan takaran pemakaian bahan
                harus memenuhi ketentuan Pasal 6.1.6 dari Spesifikasi ini.   
                                                                             
          7) Kondisi Tempat Kerja                                            
                                                                             
             a) Pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga masih  
                memungkinkan lalu lintas satu lajur tanpa merusak pekerjaan yang sedang
                dilaksanakan dan hanya menimbulkan gangguan yang minimal bagi lalu
                lintas.                                                      
                                                                             
             b) Bangunan-bangunan dan benda-benda lain di samping tempat kerja (struktur,
                pepohonan dll.) harus dilindungi agar tidak menjadi kotor karena percikan
                aspal.                                                       
             c) Bahan aspal tidak boleh dibuang sembarangan kecuali ke tempat yang
                disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.                           
                                                                             
             d) Penyedia Jasa harus melengkapi tempat pemanasan dengan fasilitas
                pencegahan dan pengendalian kebakaran yang memadai, juga pengadaan
                dan sarana pertolongan pertama.                              
                                                                             
          8) Pengendalian Lalu Lintas                                        
                                                                             
             a) Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen
                dan Keselamatan Lalu Lintas dan Pasal 6.1.5 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 3         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             b) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap dampak yang terjadi bila
                lalu lintas yang dizinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat atau Lapis
                Perekat yang baru dikerjakan.                                
                                                                             
     6.1.2   BAHAN                                                           
                                                                             
          1) Bahan Lapis Resap Pengikat                                      
                                                                             
             a) Bahan aspal untuk Lapis Resap Pengikat haruslah salah satu ketentuan dari
                berikut ini:                                                 
                                                                             
                i) Aspal emulsi yang mengikat sedang (medium setting) atau yang
                   mengikat lambat (slow setting) yang memenuhi SNI 4798:2011 untuk
                   jenis kationik atau SNI 6832:2011 untuk jenis anionik. Umumnya hanya
                   aspal emulsi yang dapat menunjukkan peresapan yang baik pada lapis
                   fondasi tanpa pengikat yang disetujui. Aspal emulsi jenis kationik harus
                   digunakan pada permukaan yang berbasis asam (dominan Silika),
                   sedangkan jenis anionik harus digunakan pada permukaan yang
                   berbasis basa (dominan Karbonat).                         
                                                                             
                ii) Aspal semen Pen.80/100 atau Pen.60/70, memenuhi ASTM D946/946M-
                   15 diencerkan dengan minyak tanah (kerosen). Proporsi minyak tanah
                   yang digunakan sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan,
                   setelah percobaan di atas lapis fondasi atas yang telah selesai sesuai
                   dengan Pasal 6.1.4.2). Kecuali diperintah lain oleh Pengawas Pekerjaan,
                   perbandingan pemakaian minyak tanah pada percobaan pertama harus
                   dari 80 – 85 bagian minyak per 100 bagian aspal semen (80 - 85 pph)
                   kurang lebih ekivalen dengan viskositas aspal cair hasil kilang jenis MC-
                   30).                                                      
                                                                             
             b) Pemilihan jenis aspal emulsi yang digunakan, kationik atau anionik, harus
                sesuai dengan muatan batuan lapis fondasi. Gunakan aspal emulsi kationik
                bila agregat untuk lapis fondasi adalah agregat basa (bermuatan negatif) dan
                gunakan aspal emulsi anionik bila agregat untuk lapis fondasi adalah agregat
                asam (bermuatan positif). Bila ada keraguan atau bila bila aspal emulsi
                anionik sulit didapatkan, Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan untuk
                menggunakan aspal emulsi kationik.                           
                                                                             
             c) Bilamana lalu lintas diizinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat maka harus
                digunakan bahan penyerap (blotter material) dari hasil pengayakan kerikil
                atau batu pecah, terbebas dari butiran-butiran berminyak atau lunak, bahan
                kohesif atau bahan organik. Tidak kurang dari 98 persen harus lolos ayakan
                ASTM ⅜” (9,5 mm) dan tidak lebih dari 2 persen harus lolos ayakan ASTM
                No.8 (2,36 mm).                                              
          2) Bahan Lapis Perekat                                             
                                                                             
             a) Aspal emulsi yang mengikat cepat (rapid setting) yang digunakan harus
                memenuhi ketentuan SNI 4798:2011 untuk jenis kationik atau SNI 6832:2011
                untuk jenis anionik.                                         
                                                                             
             b) Aspal cair penguapan cepat atau sedang yang digunakan harus memenuhi
                ketentuan SNI 4800:2011 dengan viskositas aspal cair jenis RC-250 atau MC
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 4         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                250. Bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, aspal keras Pen.60-70
                atau Pen.80-100 yang memenuhi ketentuan ASTM D946/946M-15, dapat
                diencerkan dengan 30 bagian bensin per 100 bagian aspal (30 pph) untuk
                RC250, atau 30 bagian minyak tanah per 100 bagian aspal (30 pph) untuk
                MC250. Proses pencampuran tidak boleh dilaksanakan di atas nyala api baik
                langsung maupun tidak langsung.                              
             c) Aspal emulsi yang digunakan harus aspal emulsi modifikasi yang mengikat
                lebih cepat (quick setting) yang mengandung minimum 2,5% polimer, styrene
                butadiene rubber latex (SBR latex) atau latex alam yang memenuhi
                persyaratan sesuai dengan Tabel 6.1.2.4) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                       Tabel 6.1.2.1). Persyaratan Aspal Emulsi Modifikasi   
                               (PMCQS-1h dan PMQS-1h)                        
                                                                             
                                          Metoda                             
               No         Sifat                    Satuan  Nilai             
                                         Pengujian                           
               Pengujian pada Aspal Emulsi                                   
                  Viskositas Saybolt Furol SNI 03-6721-                      
               1                                    detik 15 - 90            
                  pada 25oC                2002                              
                  Stabilitas Penyimpanan AASHTO T59- %                       
               2                                          Maks.1             
                  dalam 24 jam              15      berat                    
                                                     %                       
               3  Tertahan saringan No.20 SNI 3643:2012   Maks.0,3           
                                                    berat                    
                  Kadar residu dengan   SNI 03-3642- %                       
               4                                          Min.62*            
                  destilasi                1994     berat                    
               Pengujian pada Residu Hasil Penguapan                         
               5  Penetrasi pada 25°C  SNI 2456:2011 0,1 mm 40 - 90          
               6  Titik Lembek         SNI 2434:2011 °C   Min.57             
                  Kadar polimer padat untuk AASHTO   %                       
               7                                          Min.2,5            
                  LMCQS-1h                T302-15   berat                    
              Catatan:                                                       
              P atau L : Polimer atau Latex.                                 
              M    : dimodifikasi                                            
              C    : kationik                                                
              Q    : quick (lebih cepat dari slow)                           
              S    : setting                                                 
              1    : viskositas rendah, disimpan di tempat yang temperaturnya lebih rendah.
              2    : viskositas tinggi, disimpan di tem[at yang temperaturnya lebih tinggi.
              h    : penetrasi “keras” (hard).                               
              *)   : Prosedur distilasi standar harus disesuaikan berikut ini:
                    Temperatur yang lebih rendah harus dinaikkan perlahan-lahan sampai
                    177°C ± 10°C dan dipertahankan selama 20 menit. Penyulingan total
                    harus diselesaikan dalam 60 ± 5 menit dari pemanasan pertama.
             d) Bila lapis perekat dipasang di atas lapis beraspal atau berbahan pengikat
                aspal, gunakan aspal emulsi kationik. Bila lapis perekat dipasang di atas
                perkerasan beton atau berbahan pengikat semen, gunakan aspal emulsi
                anionik. Bila ada keraguan atau bila bila aspal emulsi anionik sulit didapatkan,
                Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan untuk menggunakan aspal
                emulsi kationik.                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 5         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     6.1.3   PERALATAN                                                       
                                                                             
          1) Ketentuan Umum                                                  
                                                                             
             Penyedia Jasa harus melengkapi peralatannya terdiri dari penyapu mekanis dan
             atau kompresor, distributor aspal, peralatan untuk memanaskan bahan aspal dan
             peralatan yang sesuai untuk menyebarkan kelebihan bahan aspal.  
                                                                             
          2) Distributor Aspal - Batang Semprot                              
                                                                             
             a) Distributor aspal harus berupa kendaraan beroda ban angin yang bermesin
                penggerak sendiri, memenuhi peraturan keamanan jalan. Bilamana dimuati
                penuh maka tekanan ban pada pengoperasian dengan kecepatan penuh
                tidak boleh melampaui tekanan yang direkomendasi pabrik pembuatnya.
                                                                             
             b) Alat penyemprot, harus dirancang, diperlengkapi, dipelihara dan dioperasikan
                sedemikian rupa sehingga bahan aspal dengan panas yang sudah merata
                dapat disemprotkan secara merata dengan berbagai variasi lebar permukaan,
                pada takaran yang ditentukan dalam rentang 0,15 sampai 2,4 liter per meter
                persegi.                                                     
                                                                             
             c) Distributor aspal harus dilengkapi dengan batang semprot sehingga dapat
                mensirkulasikan aspal secara penuh yang dapat diatur ke arah horisontal dan
                vertikal. Batang semprot harus terpasang dengan jumlah minimum 24 nosel,
                dipasang pada jarak yang sama yaitu 10 ± 1 cm. Distributor aspal juga harus
                dilengkapi pipa semprot tangan.                              
                                                                             
          3) Perlengkapan                                                    
                                                                             
             Perlengkapan distributor aspal harus meliputi sebuah tachometer (pengukur
             kecepatan putaran), meteran tekanan, tongkat celup yang telah dikalibrasi,
             sebuah termometer untuk mengukur temperatur isi tangki, dan peralatan untuk
             mengukur kecepatan lambat. Seluruh perlengkapan pengukur pada distributor
             harus dikalibrasi untuk memenuhi toleransi yang ditentukan dalam Pasal 6.1.3.4)
             dari Spesifikasi ini. Selanjutnya catatan kalibrasi yang teliti dan memenuhi
             ketentuan tersebut harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan.  
          4) Toleransi Peralatan Distributor Aspal                           
                                                                             
             Toleransi ketelitian dan ketentuan jarum baca yang dipasang pada distributor
             aspal dengan batang semprot harus memenuhi ketentuan berikut ini :
                                                                             
             Ketentuan dan Toleransi Yang Dizinkan                           
                                                                             
             Tachometer pengukur : ± 1,5 persen dari skala putaran penuh sesuai
                                ketentuan                                    
             kecepatan kendaraan BS 3403:1972                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 6         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Tachometer pengukur : ± 1,5 persen dari skala putaran penuh sesuai
             ketentuan                                                       
             kecepatan putaran pompa BS 3403:1972                            
             Pengukur suhu    : ± 5 ºC, rentang 0 - 250 ºC, minimum garis tengah
                                arloji 70 mm                                 
             Pengukur volume atau : ± 2 persen dari total volume tangki, nilai maksimum
             tongkat celup      garis skala Tongkat Celup 50 liter.          
          5) Grafik Penyemprotan dan Buku Petunjuk Pelaksanaaan              
                                                                             
             Distributor aspal harus dilengkapi dengan Grafik Penyemprotan dan Buku
             Petunjuk Pelaksanaan yang harus disertakan pada alat semprot, dalam keadaan
             baik, setiap saat.                                              
                                                                             
             Buku petunjuk pelaksanaan harus menunjukkan diagram aliran pipa dan semua
             petunjuk untuk cara kerja alat distributor.                     
                                                                             
             Grafik Penyemprotan harus memperlihatkan hubungan antara kecepatan dan
             jumlah takaran pemakaian aspal yang digunakan serta hubungan antara
             kecepatan pompa dan jumlah nosel yang digunakan, berdasarkan pada keluaran
             aspal dari nosel. Keluaran aspal pada nosel (liter per menit) dalam keadaan
             konstan, beserta tekanan penyemprotanya harus diplot pada grafik
             penyemprotan.                                                   
                                                                             
             Grafik Penyemprotan juga harus memperlihatkan tinggi batang semprot dari
             permukaan jalan dan kedudukan sudut horisontal dari nosel semprot, untuk
             menjamin adanya tumpang tindih (overlap) semprotan yang keluar dari tiga nosel
             (yaitu setiap lebar permukaan disemprot oleh semburan tiga nosel).
                                                                             
          6) Kinerja Distributor Aspal                                       
                                                                             
             a) Penyedia Jasa harus menyiapkan distributor lengkap dengan perlengkapan
                dan operatornya untuk pengujian lapangan dan harus menyediakan tenaga-
                tenaga pembantu yang dibutuhkan untuk tujuan tersebut sesuai perintah
                Pengawas Pekerjaan. Setiap distributor yang menurut pendapat Pengawas
                Pekerjaan kinerjanya tidak dapat diterima bila dioperasikan sesuai dengan
                Grafik Takaran Penyemprotan dan Buku Petunjuk Pelaksanaan atau tidak
                memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi dalam segala seginya, maka
                peralatan tersebut tidak diperkenankan untuk dioperasikan dalam pekerjaan.
                Setiap modifikasi atau penggantian distributor aspal harus diuji terlebih
                dahulu sebelum digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.        
                                                                             
             b) Penyemprotan dalam arah melintang dari takaran pemakaian aspal yang
                dihasilkan oleh distributor aspal harus diuji dengan cara melintaskan batang
                semprot di atas bidang pengujian selebar 25 cm x 25 cm yang terbuat dari
                lembaran resap yang bagian bawahnya kedap, yang beratnya dalam produksi
                sehari harus ditimbang sebelum dan sesudah disemprot. Perbedaan berat
                harus dipakai dalam menentukan takaran aktual pada tiap lembar dan
                perbedaan tiap lembar terhadap takaran rata-rata yang diukur melintang pada
                lebar penuh yang telah disemprot tidak boleh melampaui 15 persen takaran
                rata-rata.                                                   
             c) Ketelitian yang dapat dicapai distributor aspal terhadap suatu takaran sasaran
                pemakaian alat semprot harus diuji dengan cara yang sama dengan
                pengujian distribusi melintang pada butir (b) di atas. Lintasan penyemprotan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 7         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                minimum sepanjang 200 meter harus dilaksanakan dan kendaraan harus
                dijalankan dengan kecepatan tetap sehingga dapat mencapai takaran
                sasaran pemakaian yang telah ditentukan lebih dahulu oleh Pengawas
                Pekerjaan. Dengan minimum 5 penampang melintang yang berjarak sama
                harus dipasang 3 kertas resap yang berjarak sama, kertas tidak boleh
                dipasang dalam jarak kurang dari 0,5 meter dari tepi bidang yang disemprot
                atau dalam jarak 10 m dari titik awal penyemprotan. Takaran pemakaian,
                yang diambil sebagai harga rata-rata dari semua kertas resap tidak boleh
                berbeda lebih dari 5 persen dari takaran sasaran. Sebagai alternatif, takaran
                pemakaian rata-rata dapat dihitung dari pembacaan tongkat ukur yang telah
                dikalibrasi, seperti yang ditentukan dalam Pasal 6.1.4.3).g) dari Spesifikasi
                ini. Untuk tujuan pengujian ini minimum 70 persen dari kapasitas distributor
                aspal harus disemprotkan.                                    
                                                                             
     6.1.4   PELAKSANAAN PEKERJAAN                                           
                                                                             
          1) Penyiapan Permukaan Yang Akan Disemprot Aspal                   
                                                                             
             a) Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan
                dilaksanakan pada permukaan perkerasan jalan yang ada atau bahu jalan
                yang ada, semua kerusakan perkerasan maupun bahu jalan harus diperbaiki
                dahulu.                                                      
                                                                             
             b) Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan
                dilaksanakan pada perkerasan jalan baru atau bahu jalan baru, perkerasan
                atau bahu itu harus telah selesai dikerjakan sepenuhnya, menurut Seksi 4.5,
                4.6, 4.7, 5.1, 5.3, 5.4, 5.5, 6.3, 6.4, 6,5, 6,6 atau 6.7 dari Spesifikasi ini yang
                sesuai dengan lokasi dan jenis permukaan yang baru tersebut. 
                                                                             
             c) Untuk lapis resap pengikat, jenis aspal emulsi yang digunakan harus
                mengacu pada Pasal 6.1.2.1). dan untuk lapis perekat, jenis aspal emulsi
                yang digunakan harus mengacu pada Pasal 6.1.2.2).            
                                                                             
             d) Permukaan yang akan disemprot itu harus dipelihara menurut standar butir
                (a) dan butir (b) di atas sebelum pekerjaan pelaburan dilaksanakan.
                                                                             
             e) Sebelum penyemprotan aspal dimulai, permukaan harus dibersihkan dengan
                memakai sikat mekanis atau kompresor atau kombinasi keduanya. Bilamana
                peralatan ini belum dapat memberikan permukaan yang benar-benar bersih,
                penyapuan tambahan harus dikerjakan manual dengan sikat yang kaku.
                                                                             
             f) Pembersihan harus dilaksanakan melebihi 20 cm dari tepi bidang yang akan
                disemprot dengan kombinasi sapu mekanis (power broom) dan kompresor
                atau 2 buah kompresor.                                       
             g) Tonjolan yang disebabkan oleh benda-benda asing lainnya harus disingkirkan
                dari permukaan dengan memakai penggaru baja atau dengan cara lainnya
                yang telah disetujui atau sesuai dengan perintah Pengawas Pekerjaan dan
                bagian yang telah digaru tersebut harus dicuci dengan air dan disapu.
                                                                             
             h) Untuk pelaksanaan Lapis Resap Pengikat di atas Lapis Fondasi Agregat
                Kelas A, permukaan akhir yang telah disapu harus rata, rapat, bermosaik
                agregat kasar dan halus, permukaan yang hanya mengandung agregat halus
                tidak akan diterima.                                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 8         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                i) Pekerjaan penyemprotan aspal tidak boleh dimulai sebelum perkerasan
                   telah disiapkan dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.   
                                                                             
          2) Takaran dan Temperatur Pemakaian Bahan Aspal                    
             a) Penyedia Jasa harus melakukan percobaan lapangan di bawah pengawasan
                Pengawas Pekerjaan untuk mendapatkan tingkat takaran yang tepat (liter per
                meter persegi) dan percobaan tersebut akan diulangi, sebagaimana
                diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, bila jenis dari permukaan yang akan
                disemprot atau jenis dari bahan aspal berubah. Biasanya takaran pemakaian
                yang didapatkan akan berada dalam batas-batas sebagai berikut :
                                                                             
                Lapis Resap Pengikat : 0,4 sampai 1,3 liter (kadar residu* 0,22 – 0,72
                                    liter) per meter persegi untuk Lapis Fondasi
                                    Agregat tanpa bahan pengikat             
                (*)               : kandungan bitumen di luar pelarut atau bahan
                                    emulsioner                               
                Lapis Perekat     : Sesuai dengan jenis permukaan yang akan  
                                    menerima pelaburan dan jenis bahan aspal 
                                    yang akan dipakai. Lihat Tabel 6.1.4.1) untuk
                                    jenis takaran pemakaian lapis aspal.     
                                                                             
             b) Temperatur penyemprotan harus sesuai dengan Tabel 6.1.4.2), kecuali
                diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Temperatur penyemprotan
                untuk aspal cair yang kandungan minyak tanahnya berbeda dari yang
                ditentukan dalam daftar ini, temperaturnya dapat diperoleh dengan cara
                interpolasi.                                                 
                                                                             
                         Tabel 6.1.4.1) Takaran Pemakaian Lapis Perekat      
                                                                             
                                      Takaran (liter per meter persegi) pada 
                                    Permukaan                                
                                      Baru     Permukaan  Permukaan          
                      Jenis Aspal   atau Aspal Porous dan Berbahan           
                                      atau      Terekpos   Pengikat          
                                    Beton Lama   Cuaca     Semen             
                                    Yang Licin                               
                  Aspal Cair          0,15     0,15 – 0,35 0,2 – 1,0         
                  Aspal Emulsi        0,20     0,20 – 0,50 0,2 – 1,0         
                  Aspal Emulsi                                               
                  Dimodifikasi        0,20     0,20 – 0,50 0,2 – 1,0         
                  Polimer                                                    
                                      Kadar Residu* (liter per meter persegi)
                                                                             
                  Semua               0,12     0,12 – 0,21 0,12 – 0,60       
                                                                             
                 Catatan:                                                    
                 (*) : kandungan bitumen di luar pelarut atau bahan emulsioner
                                                                             
                            Tabel 6.1.4.2) Temperatur Penyemprotan           
                                                                             
                                                      Rentang Suhu           
                              Jenis Aspal                                    
                                                      Penyemprotan           
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 9         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                  Aspal cair, MC250                     80 ± 10 ºC           
                  Aspal cair RC250                      70 ± 10 ºC           
                  Aspal cair, 80-85 pph minyak tanah (MC-30) 40 ± 10 ºC      
                  Aspal emulsi, emulsi modifikasi atau aspal                 
                  emulsi                             Tidak dipanaskan        
                  yang diencerkan                                            
                                                                             
             c) Frekuensi pemanasan yang berlebihan atau pemanasan yang berulang-ulang
                pada temperatur tinggi haruslah dihindari. Setiap bahan yang menurut
                pendapat Pengawas Pekerjaan, telah rusak akibat pemanasan berlebihan
                harus ditolak dan harus diganti atas biaya Penyedia Jasa.    
                                                                             
          3) Pelaksanaan Penyemprotan                                        
                                                                             
             a) Batas permukaan yang akan disemprot oleh setiap lintasan penyemprotan
                harus diukur dan ditandai. Khususnya untuk Lapis Resap Pengikat, batas-
                batas lokasi yang disemprot harus ditandai dengan cat atau benang.
                                                                             
             b) Agar bahan aspal dapat merata pada setiap titik maka bahan aspal harus
                disemprotkan dengan batang penyemprot dengan kadar aspal yang
                diperintahkan, kecuali jika penyemprotan dengan distributor tidaklah praktis
                untuk lokasi yang sempit, Pengawas Pekerjaan dapat menyetujui pemakaian
                penyemprot aspal tangan (hand sprayer).                      
                                                                             
                Alat penyemprot aspal harus dioperasikan sesuai grafik penyemprotan yang
                telah disetujui. Kecepatan pompa, kecepatan kendaraan, ketinggian batang
                semprot dan penempatan nosel harus disetel sesuai ketentuan grafik tersebut
                sebelum dan selama pelaksanaan penyemprotan.                 
                                                                             
             c) Bila diperintahkan, bahwa lintasan penyemprotan bahan aspal harus satu
                lajur atau setengah lebar jalan dan harus ada bagian yang tumpang tindih
                (overlap) selebar 20 cm sepanjang sisi-sisi lajur yang bersebelahan.
                Sambungan memanjang selebar 20 cm ini harus dibiarkan terbuka dan tidak
                boleh ditutup oleh lapisan berikutnya sampai lintasan penyemprotan di lajur
                yang bersebelahan telah selesai dilaksanakan. Demikian pula lebar yang
                telah disemprot harus lebih besar daripada lebar yang ditetapkan, hal ini
                dimaksudkan agar tepi permukaan yang ditetapkan tetap mendapat
                semprotan dari tiga nosel, sama seperti permukaan yang lain. 
             d) Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan bahan yang
                cukup kedap. Penyemprotan harus dimulai dan dihentikan sampai seluruh
                batas bahan pelindung tersemprot, dengan demikian seluruh nosel bekerja
                dengan benar pada sepanjang bidang jalan yang akan disemprot.
                                                                             
                Distributor aspal harus mulai bergerak kira-kira 5 meter sebelum daerah yang
                akan disemprot dengan demikian kecepatan lajunya dapat dijaga konstan
                sesuai ketentuan, agar batang semprot mencapai bahan pelindung tersebut
                dan kecepatan ini harus tetap dipertahankan sampai melalui titik akhir.
                                                                             
             e) Sisa aspal dalam tangki distributor harus dijaga tidak boleh kurang dari 10
                persen dari kapasitas tangki untuk mencegah udara yang terperangkap
                (masuk angin) dalam sistem penyemprotan.                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 10        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             f) Jumlah pemakaian bahan aspal pada setiap kali lintasan penyemprotan harus
                segera diukur dari volume sisa dalam tangki dengan meteran tongkat celup.
                                                                             
             g) Takaran pemakaian rata-rata bahan aspal pada setiap lintasan 
                penyemprotan, harus dihitung sebagai volume bahan aspal yang telah
                dipakai dibagi luas bidang yang disemprot. Luas lintasan penyemprotan
                didefinisikan sebagai hasil kali panjang lintasan penyemprotan dengan jumlah
                nosel yang digunakan dan jarak antara nosel. Takaran pemakaian rata-rata
                yang dicapai harus sesuai dengan yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan
                menurut Pasal 6.1.4.2).a) dari Spesifikasi ini, dalam toleransi berikut ini :
                                                      1 % dari volume        
                  Toleransi                              tangki              
                               ± (4 % dari takaran yg                        
                   takaran =                      + ----------------------------
                                  diperintahkan                              
                 pemakaian                                 )                 
                                                    Luas yang disemprot      
                Takaran pemakaian yang dicapai harus telah dihitung sebelum lintasan
                penyemprotan berikutnya dilaksanakan dan bila perlu diadakan penyesuaian
                untuk penyemprotan berikutnya .                              
             h) Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata ada ketidaksempurnaan
                peralatan semprot pada saat beroperasi.                      
                                                                             
             i) Setelah pelaksanaan penyemprotan, khususnya untuk Lapis Perekat, bahan
                aspal yang berlebihan dan tergenang di atas permukaan yang telah disemprot
                harus diratakan dengan menggunakan alat pemadat roda karet, sikat ijuk atau
                alat penyapu dari karet.                                     
                                                                             
             j) Tempat-tempat yang disemprot dengan Lapis Resap Pengikat yang
                menunjukkan adanya bahan aspal berlebihan harus ditutup dengan bahan
                penyerap (blotter material) yang memenuhi Pasal 6.1.2.1).b) dari Spesifikasi
                ini sebelum penghamparan lapis berikutnya. Bahan penyerap (blotter
                material) hanya boleh dihampar 4 jam setelah penyemprotan Lapis Resap
                Pengikat.                                                    
                                                                             
             k) Tempat-tempat bekas kertas resap untuk pengujian kadar bahan aspal pada
                lokasi yang disemprot dengan distributor aspal harus dilabur kembali dengan
                bahan aspal yang sejenis secara manual dengan kadar yang hampir sama
                dengan kadar di sekitarnya.                                  
                                                                             
                                                                             
     6.1.5   PEMELIHARAAN DAN PEMBUKAAN BAGI LALU LINTAS                     
          1) Pemeliharaan Lapis Resap Pengikat                               
                                                                             
             a) Penyedia Jasa harus tetap memelihara permukaan yang telah diberi Lapis
                Resap Pengikat atau Lapis Perekat sesuai standar yang ditetapkan dalam
                Pasal 6.1.1.5) dari Spesifikasi ini sampai lapisan berikutnya dihampar.
                Lapisan berikutnya hanya dapat dihampar setelah bahan resap pengikat telah
                meresap sepenuhnya ke dalam lapis fondasi dan telah mengeras dalam
                waktu paling sedikit 48 jam setelah penyemprotan atau sebagaimana yang
                diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 11        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                Untuk Lapis Resap Pengikat yang akan dilapisi Burtu atau Burda, waktu
                penundaan harus sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan
                minimum dua hari dan tak boleh lebih dari empat belas hari, tergantung dari
                lalu lintas, cuaca, bahan aspal dan bahan lapis fondasi yang digunakan.
                                                                             
             b) Lalu lintas tidak diizinkan lewat sampai bahan aspal telah meresap dan
                mengering serta tidak akan terkelupas akibat dilewati roda lalu lintas. Dalam
                keadaan khusus, lalu lintas dapat diizinkan lewat sebelum waktu tersebut,
                tetapi tidak boleh kurang dari empat jam setelah penghamparan Lapis Resap
                Pengikat tersebut. Agregat penutup (blotter material) yang bersih, yang
                sesuai dengan ketentuan Pasal 6.1.2.1).b) dari Spesifikasi ini harus dihampar
                sebelum lalu lintas diizinkan lewat. Agregat penutup harus disebar dari truk
                sedemikian rupa sehingga roda tidak melindas bahan aspal yang belum
                tertutup agregat. Bila penghamparan agregat penutup pada lajur yang sedang
                dikerjakan yang bersebelahan dengan lajur yang belum dikerjakan, sebuah
                alur (strip) yang lebarnya paling sedikit 20 cm sepanjang tepi sambungan
                harus dibiarkan tanpa tertutup agregat, atau jika sampai tertutup harus dibuat
                tidak tertutup agregat bila lajur kedua sedang dipersiapkan untuk ditangani,
                agar memungkinkan tumpang tindih (overlap) bahan aspal sesuai dengan
                Pasal 6.1.4.3).d) dari Spesifikasi ini. Pemakaian agregat penutup harus
                dilaksanakan seminimum mungkin.                              
          2) Pemeliharaan dari Lapis Perekat                                 
                                                                             
             Lapis Perekat harus disemprotkan hanya sebentar sebelum penghamparan lapis
             aspal berikut di atasnya untuk memperoleh kondisi kelengketan yang tepat.
             Pelapisan lapisan beraspal berikut tersebut harus dihampar sebelum lapis aspal
             hilang kelengketannya melalui pengeringan yang berlebihan, oksidasi, debu yang
             tertiup atau lainnya. Sewaktu lapis aspal dalam keadaan tidak tertutup, Penyedia
             Jasa harus melindunginya dari kerusakan dan mencegahnya agar tidak berkontak
             dengan lalu lintas. Pemberian kembali lapis perekat (retackcoating) harus
             dilakukan bila lapis perekat telah mengering sehingga hilang atau berkurang
             kelengketannya.                                                 
                                                                             
             Pengeringan lapis perekat yang basah akibat hujan turun dengan tiba-tiba dengan
             menggunakan udara bertekanan (compressor) dapat dilakukan sebelum lapis
             beraspal dihampar hanya bila lamanya durasi hujan kurang dari 4 jam. Pemberian
             kembali lapis perekat (retackcoating) harus dilakukan bila lapis perekat terkena
             hujan lebih dari 4 jam.                                         
                                                                             
                                                                             
     6.1.6   PENGENDALIAN MUTU DAN PENGUJIAN DI LAPANGAN                     
                                                                             
          a) Contoh aspal dan sertifikatnya, seperti disyaratkan dalam Pasal 6.1.1.6).a) dari
             Spesifikasi ini harus disediakan pada setiap pengangkutan aspal ke lapangan
             pekerjaan.                                                      
          b) Dua liter contoh bahan aspal yang akan dihampar harus diambil dari distributor
             aspal, masing-masing pada saat awal penyemprotan dan pada saat menjelang
             akhir penyemprotan.                                             
                                                                             
          c) Distributor aspal harus diperiksa dan diuji, sesuai dengan ketentuan Pasal 6.1.3.6)
             dari Spesifikasi ini sebagai berikut :                          
                                                                             
             i) Sebelum pelaksanaan pekerjaan penyemprotan pada Kontrak tersebut;
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 12        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             ii) Setiap 6 bulan atau setiap penyemprotan bahan aspal sebanyak 150.000 liter,
                dipilih yang lebih dulu tercapai;                            
                                                                             
             iii) Apabila distributor mengalami kerusakan atau modifikasi, perlu dilakukan
                pemeriksaan ulang terhadap distributor tersebut.             
          d) Gradasi agregat penutup (blotter material) harus diajukan kepada Pengawas
             Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan sebelum agregat tersebut digunakan.
                                                                             
          e) Catatan harian yang terinci mengenai pelaksanaan penyemprotan permukaan,
             termasuk pemakaian bahan aspal pada setiap lintasan penyemprotan dan takaran
             pemakaian yang dicapai, harus dibuat dalam formulir yang disetujui oleh
             Pengawas Pekerjaan.                                             
                                                                             
                                                                             
     6.1.7   PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                       
                                                                             
          1) Pengukuran Untuk Pembayaran                                     
                                                                             
             a) Kuantitas dari bahan aspal yang diukur untuk pembayaran adalah nilai terkecil
                di antara berikut ini : jumlah liter residu menurut takaran yang diperlukan
                sesuai dengan Spesifikasi dan yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan,
                atau jumlah liter residu aktual yang terhampar dan diterima. Pengukuran
                berdasarkan volume harus diambil saat bahan berada pada temperatur
                keseluruhan yang merata dan bebas dari gelembung udara. Kuantitas dari
                aspal yang digunakan harus diukur setelah setiap lintasan penyemprotan.
                                                                             
             b) Setiap agregat penutup (blotter material) yang digunakan harus dianggap
                termasuk pekerjaan sementara untuk memperoleh Lapis Resap Pengikat
                yang memenuhi ketentuan dan tidak akan diukur atau dibayar secara
                terpisah.                                                    
                                                                             
             c) Pekerjaan untuk penyiapan dan pemeliharaan formasi yang di atasnya diberi
                Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat, sesuai dengan Pasal 6.1.4.1).a)
                dan 6.1.4.1).b) tidak akan diukur atau dibayar di bawah Seksi ini, tetapi harus
                diukur dan dibayar sesuai dengan Seksi yang relevan yang disyaratkan untuk
                pelaksanaan dan rehabilitasi, sebagai rujukan di dalam Pasal 6.1.4 dari
                Spesifikasi ini.                                             
                                                                             
             d) Pembersihan dan persiapan akhir pada permukaan jalan sesuai dengan
                Pasal 6.1.4.3).d) sampai 6.1.4.3).g) dari Spesifikasi ini dan pemeliharaan
                permukaan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang telah selesai
                menurut Pasal 6.1.5 dari Spesifikasi ini harus dianggap merupakan satu
                kesatuan dengan pekerjaan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang
                memenuhi ketentuan dan tidak boleh diukur atau dibayar secara terpisah.
          2) Pengukuran Untuk Pekerjaan Yang Diperbaiki                      
                                                                             
             Bila perbaikan pekerjaan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang tidak
             memenuhi ketentuan telah dilaksanakan sesuai perintah Pengawas Pekerjaan
             menurut Pasal 6.1.1.5) di atas, maka kuantitas yang diukur untuk pembayaran
             haruslah merupakan pekerjaan yang seharusnya dibayar jika pekerjaan yang
             semula diterima.                                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 13        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Tidak ada pembayaran tambahan yang akan dilakukan untuk pekerjaan
             tambahan, kuantitas maupun pengujian yang diperlukan oleh perbaikan ini.
                                                                             
          3) Dasar Pembayaran                                                
                                                                             
             Kuantitas yang sebagaimana ditetapkan di atas harus dibayar menurut Harga
             Satuan Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang tercantum
             di bawah ini dan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana pembayaran tersebut
             harus merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan dan penyemprotan
             seluruh bahan, termasuk bahan penyerap (blotter material), penyemprotan ulang,
             termasuk seluruh pekerja, peralatan, perlengkapan, dan setiap kegiatan yang
             diperlukan untuk menyelesaikan dan memelihara pekerjaan yang diuraikan dalam
             Seksi ini.                                                      
                 Nomor Mata                                Satuan            
                                       Uraian                                
                Pembayaran                               Pengukuran          
                             Lapis Resap Pengikat - Aspal                    
                             Cair/Emulsi                                     
                   6.1.(1)                                  Liter            
                             Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi               
                  6.1.(2a)                                  Liter            
                             Lapis Perekat - Aspal Emulsi                    
                  6.1.(2b)                                  Liter            
                             Modifikasi                                      
                             Polimer                                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 14        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 SEKSI 6.2                                   
                    LABURAN ASPAL SATU LAPIS (BURTU) DAN                     
                      LABURAN ASPAL DUA LAPIS (BURDA                         
                                                                             
                                                                             
     6.2.1   UMUM                                                            
                                                                             
          1) Uraian                                                          
                                                                             
             Pekerjaan ini mencakup pelaksanaan pekerjaan pelaburan aspal (surface
             dressing) yang dapat terdiri dari laburan aspal satu atau dua lapis, setiap lapis
             diberi pengikat aspal dan kemudian ditutup dengan butiran agregat (chipping).
             Pelaburan aspal (surface dressing) ini umumnya dihampar di atas Lapis Fondasi
             Agregat Kelas A yang sudah diberi Lapis Resap Pengikat atau Lapis Fondasi
             Berbahan Pengikat Semen atau Aspal, atau di atas suatu permukaan beraspal
             eksisting untuk pemeliharaan.                                   
                                                                             
          2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini            
                                                                             
             a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas   : Seksi 1.8          
             b) Kajian Teknis Lapangan                  : Seksi 1.9          
             c) Bahan dan Penyimpanan                   : Seksi 1.11         
             d) Pengamanan Lingkungan Hidup             : Seksi 1.17         
             e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja         : Seksi 1.19         
             f) Manajemen Mutu                          : Seksi 1.21         
             g) Pemeliharaan dengan Laburan Aspal Satu Lapis (Single : Seksi 4.3
                Chip Seal)                                                   
             h) Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) dan Stone Matrix Asphalt : Seksi 4.7
                Tipis (SMA Tipis)                                            
             i) Lapis Fondasi Agregat                   : Seksi 5.1          
             j) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization)  : Seksi 5.4          
             k) Lapis Fondasi Agregat Semen             : Seksi 5.5          
             l) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat  : Seksi 6.1          
             m) Campuran Beraspal Panas                 : Seksi 6.3          
             n) Campuran Beraspal Hangat                : Seksi 6.4          
             o) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton  : Seksi 6.5          
             p) Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin (Cold Paving Hot : Seksi 6.6
                Mix Asbuton)                                                 
             q) Lapis Penetrasi Macadam dan Lapis Penetrasi Macadam : Seksi 6.7
                Asbuton                                                      
             r) Pemeliharaan Jalan                      : Seksi 10.1         
          3) Standar Rujukan                                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 15        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Standar Nasional Indonesia (SNI) :                              
             SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
                                agregat kasar (ASTM C136-06, ID).            
             SNI 2417:2008     : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los
                                Angeles.                                     
             SNI 2432:2011     : Cara uji daktilitas aspal.                  
             SNI 2433:2011     : Cara uji titik nyala dan titik bakar aspal dengan alat
                                cleveland open cup.                          
             SNI 2434:2011     : Cara uji titik lembek aspal dengan alat cincin dan
                                bola (ring and ball).                        
             SNI 2438:2015     : Cara uji kelarutan aspal.                   
             SNI 2439:2011     : Cara uji penyelimutan dan pengelupasan pada 
                                campuran agregat-aspal.                      
             SNI 2441:2011     : Cara uji berat jenis aspal keras.           
             SNI 2456:2011     : Cara uji penetrasi aspal.                   
             SNI 3407:2008     : Cara uji sifat kekekalan agregat dengan cara
                                perendaman menggunakan larutan natrium sulfat
                                atau magnesium sulfat.                       
             SNI 4137:2012     : Metode uji penentuan ukuran terkecil rata-rata
                                (UKR) dan ukuran terbesar rata-rata (UBR) butir
                                agregat.                                     
             SNI 4141:2015     : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah
                                pecah dalam agregat (ASTM C142-04, IDT)      
             SNI 7619:2012     : Metode Uji Penentuan Persentase Butir Pecah pada
                                Agregat Kasar.                               
             AASHTO :                                                        
             AASHTO M316-13    : Polymer-Modified Cationic Emulsified Asphalt
                                                                             
             ASTM:                                                           
             ASTM D946/946M-15 : Testing Emulsified Asphalts Specification for
                                Penetration Graded Asphalt Cement for Use in 
                                Pavement Construction.                       
                                                                             
             British Standards :                                             
             BS 3403:1972      : Specification for indicating tachometer and 
                                speedometer systems for industrial, railway and
                                marine use.                                  
                                                                             
          4) Kondisi Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja                      
                                                                             
             Pelaburan aspal harus disemprot hanya pada permukaan yang kering dan bersih,
             serta tidak boleh dilaksanakan waktu angin kencang, hujan atau akan turun hujan.
             Pelaburan aspal harus dilaksanakan hanya selama musim kemarau dan bilamana
             cuaca diperkirakan baik paling sedikit 24 jam setelah pengerjaan.
          5) Standar Untuk Penerimaan dan Perbaikan Terhadap Pekerjaan Yang Tidak
             Memenuhi Ketentuan                                              
                                                                             
             Pengawas Pekerjaan akan memeriksa permukaan jalan sebelum pekerjaan
             pelaburan dimulai, untuk mengetahui apakah permukaan jalan telah benar-benar
             disiapkan dan dibersihkan sesuai ketentuan dalam Pasal 6.2.5.1) dari Spesifikasi
             ini. Penyedia Jasa tidak diperkenankan memulai pekerjaan pelaburan sebelum
             mendapat izin tertulis dari Pengawas Pekerjaan.                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 16        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             BURTU atau lapisan pertama BURDA tidak boleh lebih tebal dari satu batu dan
             bebas dari bahan-bahan yang lepas setelah penggilasan yang dikuti oleh
             penyapuan. Lapisan kedua BURDA tidak boleh lebih tebal dari satu batu dan
             bebas dari bahanbahan yang lepas setelah penggilasan yang dikuti oleh
             penyapuan. Lapisan kedua BURDA tidak boleh dimulai sebelum mendapat
             persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan.                   
             Pekerjaan BURTU dan BURDA yang telah selesai, permukaannya harus terlihat
             seragam, dan bentuknya menerus, terkunci rapat, harus kedap air tanpa ada
             lubang lubang atau tanpa memperlihatkan adanya bagian yang kelebihan aspal.
             Permukaan pekerjaan pelaburan aspal yang telah selesai harus dipelihara oleh
             Penyedia Jasa paling sedikit selama 3 hari agar tidak terdapat agregat yang lepas.
                                                                             
             Pekerjaan BURTU dan BURDA yang tidak memenuhi ketentuan, harus diperbaiki
             sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dapat mencakup
             pembuangan atau penambahan bahan, pembuangan seluruh bahan dan  
             pekerjaan penggantian atau pelaburan dengan BURTU atau BURDA untuk
             menghasilkan pekerjaan yang memenuhi ketentuan.                 
                                                                             
             Prinsip pemakaian butiran agregat (chip) adalah menghampar agregat dengan
             secukupnya, sehingga agregat itu bersentuhan sisi dengan sisi, dan pada tahap
             itu seluruh permukaan bitumen harus tertutup agregat. Chipping yang berlebihan
             mengakibatkan tidak tersedia cukup ruang untuk chip terletak rata di atas pengikat
             bila digilas, dan karenanya harus dihindari.                    
                                                                             
          6) Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima                      
                                                                             
             Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan
             terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana
             disyaratkan dalam Pasal 6.2.1.5) di atas, Penyedia Jasa juga harus
             bertanggungjawab atas pemeliharaan rutin dari semua pelaburan aspal yang
             sudah selesai dikerjakan dan diterima selama Masa Kontrak.      
                                                                             
          7) Pengajuan Kesiapan Kerja                                        
                                                                             
             Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan hal berikut ini :
                                                                             
             a) 5 liter contoh dari setiap bahan aspal yang diusulkan oleh Penyedia Jasa
                untuk dipakai dalam pekerjaan dilampiri dengan sertifikat dari pabrik
                pembuatnya, dan hasil pengujian seperti yang disyaratkan dalam Pasal
                1.11.1.3).c), harus diserahkan sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
                Sertifikat tersebut harus menyatakan bahwa bahan aspal tersebut sesuai
                dengan Spesifikasi dan jenis yang disyaratkan untuk pelaburan aspal, seperti
                diberikan dalam Pasal 6.2.2.2) dari Spesifikasi ini;         
             b) Sertifikat Kalibrasi dari semua instrumen dan meteran pengukur dan tongkat
                celup untuk distributor aspal, seperti diuraikan dalam Pasal 6.1.3.3) dan Pasal
                6.1.3.4) dari Spesifikasi ini harus diserahkan paling lambat 30 hari sebelum
                pelaksanaan dimulai. Tongkat celup, instrumen dan meteran harus dikalibrasi
                sampai toleransi ketelitian dan ketentuan seperti diuraikan dalam Pasal
                6.1.3.4) dari Spesifikasi ini dan tanggal pelaksanaan kalibrasi harus tidak
                boleh melebihi satu tahun sebelum pelaksanaan dimulai;       
                                                                             
             c) Grafik penyemprotan, harus memenuhi ketentuan Pasal 6.1.3.5) dari
                Spesifikasi ini dan harus diserahkan sebelum pekerjaan pelaksanaan dimulai;
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 17        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             d) Contoh-contoh agregat yang diusulkan untuk dipakai pada pekerjaan
                pelaburan aspal disertai lampiran daftar hasil pengujian seperti ditunjukkan
                pada Pasal 6.2.2.1).b) dari Spesifikasi ini, harus telah diserahkan paling
                lambat 30 hari sebelum pekerjaan pelaburan aspal dimulai;    
             e) Harus diserahkan pula laporan produksi, lokasi penumpukan bahan dan
                lokasi semua jenis agregat yang diusulkan untuk dipakai dalam pekerjaan.
                Hasil pengujian atas agregat untuk pelaburan aspal, harus sesuai ketentuan
                Pasal 6.2.2.1) dan 6.2.6 dari Spesifikasi ini dan harus diajukan minimum 5
                hari sebelum pekerjaan pelaburan aspal dimulai;              
                                                                             
             f) Contoh-contoh bahan yang telah digunakan pada setiap hari kerja dan
                catatan harian pekerjaan pelaburan aspal yang telah dilaksanakan dan
                takaran penggunaan bahan harus memenuhi Pasal 6.2.6 dari Spesifikasi ini
                                                                             
          8) Kondisi Tempat Kerja                                            
                                                                             
             a) Pohon, struktur atau bangunan yang berdekatan dengan pekerjaan pelaburan
                harus dilindungi dari percikan aspal dan kerusakan lainnya.  
                                                                             
             b) Aspal atau bahan lainnya tidak boleh dibuang ke semua selokan, saluran atau
                bangunan yang berdekatan.                                    
                                                                             
             c) Penyedia Jasa harus melengkapi dan memelihara fasilitas pencegahan dan
                pengendalian kebakaran yang memadai, dan juga pengadaan serta
                pertolongan pertama di tempat pemanasan aspal.               
                                                                             
          9) Pengendalian Lalu Lintas dan Periode Pengamanan                 
                                                                             
             a) Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8 dari Spesifikasi
                ini dalam segala hal, dengan ketentuan tambahan yang harus diperhatikan
                berikut ini.                                                 
                                                                             
             b) Segala jenis lalu lintas tidak diperkenankan melewati permukaan yang baru
                disemprot sampai permukaan tersebut telah terlapisi oleh agregat.
                                                                             
             c) Lalu lintas umum tidak diizinkan melintasi permukaan yang baru diberi
                agregat sampai seluruh lokasi telah digilas dengan alat pemadat yang cocok
                (minimum 6 lintasan) dan bahan yang lepas telah disapu sampai bersih.
                Rambu peringatan untuk membatasi kecepatan kendaraan sebesar 15
                km/jam harus dipasang bila diperlukan. Barikade harus disediakan untuk
                mencegah terbawanya agregat penutup yang belum dipadatkan atau
                dilintasinya tempat yang belum tertutup aspal.               
             d) Pengawasan pengendalian lalu lintas yang sebagaimana mestinya seperti
                yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan sesuai dengan Pasal 1.8.3
                dari Spesifikasi ini, harus dilaksanakan selama 24 jam per hari, dari saat
                dimulainya pekerjaan pelaburan untuk setiap ruas sampai minimum 72 jam
                setelah pekerjaan pelaburan selesai. Bilamana hujan turun 48 jam setelah
                selesainya pekerjaan pelaburan, pekerjaan yang baru selesai ini harus ditutup
                untuk lalu lintas sampai permukaannya kering. Pengendalian penuh terhadap
                lalu lintas harus dilanjutkan selama 48 jam pada cuaca baik, kecuali bilamana
                diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan.                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 18        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             e) Selama periode tunggu yang ditentukan dalam (d) di atas, permukaan jalan
                harus disapu bersih seluruhnya dari agregat yang lepas dan diawasi oleh
                Pengawas Pekerjaan. Jika Pengawas Pekerjaan mendapatkan bahwa
                permukaan tampak kokoh, seluruh rambu dan pemisah lalu lintas dapat
                disingkirkan. Bilamana tidak, maka Pengawas Pekerjaan dapat  
                memerintahkan untuk melanjutkan pengendalian lalu lintas sampai
                permukaan jalan menjadi kokoh dan seluruh perbaikan yang diperlukan telah
                dikerjakan.                                                  
                                                                             
     6.2.2   BAHAN                                                           
                                                                             
          1) Agregat Penutup                                                 
                                                                             
             a) Agregat penutup harus terdiri dari butiran yang bersih, keras, kerikil pecah
                atau batu pecah dari bahan yang awet, bebas dari kotoran, lempung, debu
                atau benda lainnya yang dapat menghalangi penyelimutan yang menyeluruh
                oleh aspal.                                                  
                                                                             
             b) Sumber agregat yang digunakan untuk memproduksi agregat penutup harus
                memenuhi ketentuan berikut :                                 
                                                                             
                          Tabel 6.2.2.1) Ketentuan Agregat Penutup           
                                                                             
                                                Metoda                       
                         Pengujian                           Nilai           
                                               Pengujian                     
               Kekekalan  bentuk natrium sulfat            Maks.12 %         
               agregat  terhadap magnesium    SNI 3407:2008                  
                                                           Maks.18 %         
               larutan             sulfat                                    
               Abrasi dengan mesin 100 putaran             Maks. 6%          
               Los                            SNI 2417:2008                  
                                 500 putaran               Maks. 30%         
               Angeles                                                       
               Kelekatan agregat terhadap aspal SNI 2439:2011 Min. 95 %      
               Angularitas agregat kasar      SNI 7619:2012 100/90*)         
               Gumpalan lempung dan butiran mudah                            
               pecah                          SNI 4141:2015 Maks.5%          
               dalam agregat                                                 
               Rasio panjang rata-rata terhadap tebal                        
               ratarata                                                      
                                              SNI 4137:2012 Maks. 2,3        
               (Average Greatest Dimenison/Average                           
               Lesat Dimension, AGD/ALD)                                     
               Jumlah agregat berukuran tebal rata-rata                      
               (Average Least Dimension, ALD) dalam SNI 4137:2012 Min.60%    
               rentang ±2,5 mm                                               
              Catatan :                                                      
              *) 100/90 menunjukkan bahwa menunjukkan bahwa 100% agregat kasar
                 mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 90% agregat kasar
                 mmepunyai muka bidang pecah dua atau lebih                  
             c) Gradasi agregat untuk BURTU harus memenuhi Tabel 6.2.2.2) di bawah ini
                dengan ukuran partikel maksimum sebagaimana yang ditunjukkan dalam
                Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 19        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                          Tabel 6.2.2.2) Gradasi Agregat untuk Burtu         
                                                                             
                                                                             
                 Ukuran Ayakan           Persen Berat Yang Lolos             
                ASTM     (mm)    Gradasi 1 Gradasi 2 Gradasi 3 Gradasi 4     
                  1”      25       100                                       
                 ¾”       19     95 - 100   100                              
                 ½”       12,5    0 - 30  95 - 100  100                      
                 ⅜”       9,5     0 - 8    0 - 30  95 - 100  100             
                 ¼”       6,3       -      0 - 5    0 - 30  95 - 100         
                                                                             
                 No.4     4,75    0 - 2    0 - 2    0 - 8     -              
                 No.8     2,36                      0 - 2    0 - 15          
                No.16     1,18                               0 - 8           
               Ukuran tebal rata-rata                                        
                                 9,5 - 12 6,4 - 9,5 3,5 - 6,4 2,5 - 3,5      
                   (ALD) (mm)                                                
             d) Gradasi agregat untuk BURDA, harus memenuhi dari Tabel 6.2.2.3) di bawah
                ini dengan ukuran partikel maksimum sebagaimana yang ditunjukkan dalam
                Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                         Tabel 6.2.2.3) Gradasi Agregat untuk BURDA          
                                                                             
                  Ukuran Ayakan          Persen Berat Yang Lolos             
                                   Nominal maks.¾”  Nominal maks.½”          
                ASTM     (mm)                                                
                                  Lapis 1 Lapis 2  Lapis 1  Lapis 2          
                  1”      25       100                                       
                 ¾”       19     95 - 100            100                     
                 ½”       12,5    0 - 30    100    95 - 100                  
                 ⅜”       9,5     0 - 8   95 - 100  0 - 30   100             
                 ¼”       6,3       -      0 - 30   0 - 8   95 - 100         
                 No.4     4,75    0 - 2    0 - 8    0 - 2     -              
                 No.8     2,36             0 - 2             0 - 15          
                                                                             
                No.16     1,18                               0 - 8           
               Ukuran tebal rata-rata                                        
                                 9,5 - 12 6,4 - 9,5 3,5 - 6,4 2,5 - 3,5      
                   (ALD) (mm)                                                
          2) Bahan Aspal                                                     
                                                                             
             a) Aspal yang dapat digunakan adalah aspal keras Pen.60-70 atau Pen.80-100
                sesuai dengan ASTM D946/946M-15, atau aspal emulsi modifikasi polimer
                (Polymer Modified Bitumen Emulsion) yang memenuhi ketentuan dalam
                AASHTO M316-13 sebagaimana yang ditunjukkan dalam Tabel 6.2.2.4) di
                bawah ini, masing-masing untuk CRS-2P (aspal emulsi kationik yang dibuat
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 20        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                dari aspal yang dimodifikasi dengan Styrene-Butadiene atau Styrebe-
                Butadiene Styrene Block Copolymers) dan CRS-2L (aspal emulsi kationik
                yang dibuat dari aspal yang dmodifikasi dengan Styrene-Butadiene Rubber
                Latex atau Polychloroprene Latex). Pengambilan contoh aspal harus
                dilaksanakan sesuai dengan SNI 06-6399-2000.                 
                                                                             
                   Tabel 6.2.2.4) Ketentuan Aspal Emulsi Modifikasi Polimer  
                                                                             
                                                                             
                                    Metoda                                   
           No        Sifat                   Satuan CRS-2P  CRS-2L           
                                   Pengujian                                 
              Pengujian pada Aspal Emulsi                                    
              Viskositas Saybolt Furol SNI 03-6721-                          
           1                                  detik 100 - 400 100 - 400      
              pada 50oC              2002                                    
                                  AASHTO T59-                                
              Stabilitas Penyimpanan           %                             
           2                          01            Maks. 1 Maks. 1          
              dalam 24 jam                    berat                          
                                    (2005)                                   
                                     SNI       %     Maks.                   
           3  Tertahan saringan No. 20                      Maks. 0,1        
                                   3643:2012  berat   0,1                    
                                  SNI 03-3644-                               
           4  Muatan ion                       -     Positif Positif         
                                     1994                                    
                                  AASHTO T59-                                
              Kemampuan mengemulsi             %                             
           5                          01            Min.40   Min.40          
              kembali                         berat                          
                                    (2005)                                   
              Kadar  residu dengan SNI 03-3642- %                            
           6                                        Min.65   Min.65          
              destilasi              1994     berat                          
              Pengujian pada Residu Hasil Penguapan                          
                                     SNI                                     
           7  Penetrasi pada 25°C            0,1 mm 100 - 175 100 - 175      
                                   2456:2011                                 
                                  SNI 06-2432-                               
           8  Daktilitas 4°C, 5 cm/menit      cm    Min.30   Min.30          
                                     1991                                    
              Daktilitas 25°C, 5  SNI 06-2432-                               
           9                                  cm    Min.125 Min.125          
              cm/menit               1991                                    
                                   AASHTO                                    
                                                             tidak           
           10 Rasio Gaya (Force Ratio) T300-00 f2/f1  0,3                    
                                                           digunakan         
                                    (2004)                                   
                                   AASHTO                                    
                                               %             tidak           
           11 Pengembalian Elastis  T301-99           50                     
                                              berat        digunakan         
                                    (2003)                                   
                                   AASHTO      %                             
           12 Kadar polimer padat                   Min.2,5 Min.2,5          
                                    T302-15   berat                          
              Kelarutan     dalam    SNI       %                             
           13                                      Min.97,5* Min.97,5*       
              Tricloroethylene     2438:2015  berat                          
              Catatan :                                                      
              * : Jika kelarutan residu kurang dari 97,5%, aspal pengikat dasar untuk emulsi
                 yang harus diuji. Kelarutan aspal pengikat dasar harus lebih besar dari 99%.
                 Bahan aspal yang dipanaskan pada temperatur penyemprotan selama lebih
                 dari 10 jam pada temperatur penyemprotan atau telah dipanaskan melebihi
                 200 C, harus ditolak.                                       
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 21        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             b) Bila digunakan agregat precoated (precoated chip) maka aspal yang
                digunakan untuk precoated chip harus berupa aspal cair atau aspal emulsi
                untuk Burtu atau Burda yang menggunakan pengikat aspal keras Pen.60-70
                atau Pen.80/100, atau aspal emulsi modifikasi polimer untuk Burtu atau Burda
                yang menggunakan pengikat aspal emulsi modifikasi polimer Kuantitas aspal
                emulsi atau aspal cair atau aspal emulsi modifikasi polimer yang digunakan
                precoated harus dalam rentang 1,00% – 1,75% terhadap berat chip dan harus
                diaduk merata dengan menggunakan beton molen hingga seluruh permukaan
                chip terselimuti aspal. Precoated chip harus disimpan minimum selama satu
                hari sebelum digunakan. Pekerjaan pelaburan baru dapat dimulai bila telah
                tersedia precoated chip minimal untuk 100 meter panjang pekerjaan
                pelaburan.                                                   
                                                                             
     6.2.3   JENIS PEKERJAAN PELABURAN                                       
                                                                             
             Jenis pekerjaan pelaburan yang akan dipakai pada setiap ruas pekerjaan
             diperlihatkan pada Gambar dan istilahnya disingkat dalam Tabel 6.2.3.1) di bawah
             ini.                                                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                           Tabel 6.2.3.1) Jenis Pekerjaan Pelaburan          
                                                                             
                      Jenis Laburan           Singkatan Istilahnya           
                  Laburan Aspal Satu Lapis         BURTU                     
                   Laburan Aspal Dua Lapis         BURDA                     
                                                                             
                                                                             
     6.2.4   PERALATAN                                                       
                                                                             
          1) Ketentuan Umum                                                  
                                                                             
             Peralatan yang akan digunakan haruslah distributor aspal yang mempunyai mesin
             penggerak sendiri, dua alat pemadat roda karet, alat penebar agregat, paling
             sedikit 2 (dua) dump truck, sikat mekanis, sapu lidi, sikat dan perlengkapan untuk
             menuangkan drum dan untuk memanaskan bahan aspal.               
                                                                             
          2) Distributor Aspal                                               
                                                                             
             Distributor aspal harus memenuhi ketentuan Pasal 6.1.3 dari Spesifikasi ini.
             Tangki distributor harus benar-benar tersekat sempurna dalam menahan aliran
             panas, dengan demikian apabila diisi penuh oleh bahan aspal, turunnya panas
             tidak boleh melampaui 2,5ºC per jam dalam kondisi tidak sirkulasi. Tangki
             distributor harus dilengkapi pemanas yang mampu memanaskan bahan aspal
             hingga 190ºC dan dilengkapi juga dengan sistem pengaduk yang baik. Distributor
             aspal harus mampu menyemprot bahan aspal dengan kadar 3 liter/m2 dengan
             viskositas dan temperatur sesuai Pasal 6.2.5.1).                
                                                                             
          3) Alat Pemadat                                                    
                                                                             
             Alat pemadat roda karet harus mempunyai lebar total tidak kurang dari 1,5 meter,
             dan harus mempunyai mesin penggerak sendiri.                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 22        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          4) Alat Penghampar Agregat                                         
                                                                             
             Peralatan penghampar agregat harus dilengkapi dengan ulir pembagi (auger) dan
             harus mampu menghampar agregat secara merata dalam takaran yang terkendali
             dengan lebar hamparan minimum 2,4 meter. Suatu perlengkapan khusus harus
             dipasang pada belakang badan truk sehingga lebar hamparan dapat disetel.
             Rancangan alat penghampar agregat dan kecepatan penghamparan harus
             sedemikian rupa sehingga menjamin tidak terjadinya penumpukan agregat pada
             permukaan yang telah disemprot aspal. Paling sedikit harus disiapkan 2 truk
             penghampar agregat atau paling tidak disiapkan satu alat penghampar agregat
             berupa mesin penebar agregat dengan penggerak empat roda (four wheel drive
             belt spreader). Penebaran agregat secara manual hanya boleh dilakukan
             bilamana digunakan untuk lokasi yang sulit dijangkau.           
          5) Sapu dan Sikat Mekanis                                          
                                                                             
             Sapu ijuk kasar untuk mendistribusi ulang agregat dan sebuah peralatan sikat hela
             atau mekanis untuk menyingkirkan kelebihan agregat harus disiapkan.
                                                                             
          6) Peralatan Lain                                                  
                                                                             
             Peralatan lain yang boleh dipakai oleh Penyedia Jasa untuk meningkatkan kinerja
             dapat ditambahkan bilamana telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
             Pengawas Pekerjaan.                                             
                                                                             
                                                                             
     6.2.5   PELAKSANAAN PEKERJAAN                                           
                                                                             
          1) Kuantitas dari Bahan Yang Akan Dipakai                          
                                                                             
             a) Takaran pemakaian bahan aspal, untuk setiap lapis pelaburan aspal dan
                untuk setiap ruas jalan, harus ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan,
                tergantung pada ukuran tebal rata-rata agregat penutup, jenis atau komposisi
                aspal, kondisi dan tekstur dari permukaan beraspal eksisting dan jenis serta
                kepadatan dari lalu lintas yang akan melewati jalan, Selanjutnya Pengawas
                Pekerjaan dapat memodifikasi takaran pemakaian, tergantung pada hasil
                percobaan di lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa sesuai
                petunjuk Pengawas Pekerjaan.                                 
                                                                             
                Target pemakaian bahan aspal untuk lapis pertama Burda dan Burtu
                umumnya di dalam rentang 2,3 – 3,0 liter/m2 tergantung dari ukuran partikel
                maksimum dan untuk lapis kedua Burda umumnya pada rentang 0,8 - 1,5
                liter/m2 tergantung dari ukuran partikel maksimum.           
             b) Takaran hamparan agregat harus cukup untuk menutupi permukaan, tanpa
                terlihat adanya kelebihan bahan setelah pemadatan, sesuai dengan standar
                Spesifikasi dalam Pasal 6.2.1.(5). Lampiran 6.2.C dari Spesifikasi memuat
                tata cara menghitung perkiraan takaran hamparan agregat.     
                                                                             
          2) Pekerjaan Persiapan Permukaaan Beraspal Eksisting               
                                                                             
             a) Sebelum permukaan beraspal eksisting dilabur, maka semua kotoran dan
                bahan tidak dikehendaki lainnya harus dibersihkan dengan kombinasi sapu
                mekanis dan kompresor atau 2 buah kompresor. Bilamana hasil pembersihan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 23        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                tidak memberikan hasil yang merata, maka bagian-bagian yang belum bersih
                harus dibersihkan secara manual dengan sapu yang lebih kaku. 
                                                                             
             b) Pembersihan permukaan harus dilebihkan paling sedikit 20 sentimeter dari
                tiap-tiap tepi yang akan disemprot.                          
             c) Lubang-lubang atau tonjolan dari bahan-bahan yang tidak dikehendaki harus
                disingkirkan dari permukaan dengan alat penggaru baja atau cara lain yang
                disetujui dan bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan maka lokasi
                yang telah digaru harus dicuci dengan air dan disikat secara manual.
                                                                             
             d) Pekerjaan pelaburan tidak boleh dilakukan sebelum pekerjaan pembersihan
                diterima oleh Pengawas Pekerjaan.                            
                                                                             
             e) Permukaan jalan eksisting tanpa penutup aspal, sebelum dilapisi BURTU
                atau BURDA harus terlebih dahulu diberi Lapis Resap Pengikat, sesuai
                ketentuan dalam Seksi 6.1 dari Spesifikasi ini. Bagian permukaan jalan yang
                sudah diberi Lapis Resap Pengikat, harus diperiksa kembali   
                kesempurnaannya. Bilamana ditemui adanya lokasi-lokasi yang belum
                tertutup Lapis Resap Pengikat harus dilabur ulang sesuai petunjuk Pengawas
                Pekerjaan. Pekerjaan semacam ini harus dilaksanakan dan dibayar sesuai
                dengan ketentuan Seksi 6.1 dari Spesifikasi ini. Lapis Resap Pengikat harus
                dibiarkan sampai kering seluruhnya dengan waktu paling sedikit 48 jam atau
                lebih sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan pelaburan
                aspal dimulai.                                               
                                                                             
             f) Retakan-retakan jalan berpenutup aspal eksisting harus diisi terlebih dahulu
                dengan bahan crack sealant. Jika retak yang ada lebih lebar dari 15 mm,
                retakan tersebut harus diisi dengan butiran agregat (chip) agar material
                penutup dari Burtu atau Burda tidak masuk ke dalam retakan saat dipadatkan
                dan dibayar terpisah menurut mata pembayaran yang relevan.   
                                                                             
             g) Jika terdapat bagian-bagian dari perkerasan beton atau aspal eksisting yang
                tidak stabil, bagian tersebut harus diperbaiki terlebih dahulu sesuai dengan
                arahan Pengawas Pekerjaan dan dibayar terpisah menurut masing-masing
                mata pembayaran yang relevan.                                
                                                                             
             h) Semua lubang-lubang harus ditambal terlebih dahulu oleh Penyedia Jasa
                sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan, sebelum pekerjaan pelaburan
                aspal dimulai.                                               
                                                                             
          3) Pemakaian Bahan Aspal                                           
                                                                             
             a) Penyemprotan bahan aspal harus dilaksanakan merata pada semua titik.
                Penyemprotan bahan aspal yang merata sesuai takaran yang diperintahkan
                harus dilakukan dengan menggunakan peralatan batang semprot dari
                distributor aspal kecuali pada lokasi yang sempit di mana distributor aspal
                tidak praktis digunakan, maka Pengawas Pekerjaan dapat menyetujui
                pemakaian perlengkapan semprot tangan.                       
                                                                             
                Distributor aspal harus dioperasikan sesuai grafik penyemprotan yang telah
                disetujui. Kecepatan pompa, kecepatan kendaraan, tinggi batang semprot
                dan kedudukan nosel harus disetel sesuai dengan ketentuan grafik tersebut
                sebelum dan selama pelaksanaan penyemprotan.                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 24        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             b) Temperatur aspal keras pada saat penyemprotan untuk BURTU dan BURDA
                tidak boleh bervariasi melebihi 10 ºC dari temperatur harga-harga yang telah
                diberikan dalam Tabel 6.2.5.1).                              
                                                                             
              Tabel 6.2.5.1) Rancangan Bahan Aspal Keras dan Temperatur Penyemprotan
                                                                             
                              Perbandingan Minyak Tanah                      
               Temperatur                               Temperatur           
                                     Terhadap1                               
               Udara                                   Penyemprotan          
                              Aspal Pen.     Aspal                           
               (ºC saat teduh)3                           (ºC)2              
                               80/100      Pen.60/70                         
                   20,0          11           13           157               
                   22,5          9            11           162               
                   25,0          7            9            167               
                   27,5          5            7            172               
              Catatan :                                                      
              1. pph = bagian minyak tanah per 100 bagian volume aspal.      
              2. Temperatur penyemprotan yang sebenarnya harus berada dalam rentang ±
                 10o C dari nilai-nilai yang telah ditentukan dalam tabel di atas.
              3. Bilamana temperatur udara berada pada temperatur antara dari kolom satu
                 di atas, maka proporsi kerosen dan temperatur penyemprotan yang dipilih
                 haruslah temperatur yang terendah di antara keduanya. Perkiraan rentang
                 perubahan temperatur saat pengukuran dan penyemprotan harus 
                 diperkirakan sebelumnya.                                    
             c) Bilamana diperintahkan Pengawas Pekerjaan bahwa lintasan penyemprotan
                bahan aspal selebar satu lajur atau kurang maka harus terdapat bagian yang
                tumpang tindih (overlap) selebar 20 cm sepanjang sisi-sisi lajur yang
                bersebelahan. Sambungan memanjang selebar 20 cm ini harus dibiarkan
                terbuka dan tidak boleh diberi agregat penutup sampai lintasan
                penyemprotan di lajur yang bersebelahan telah selesai dilaksanakan. Hal ini
                dimaksudkan agar tepi permukaan yang dibiarkan tetap terbuka ini mendapat
                semprotan dari tiga nosel, sehingga mendapat takaran aspal yang sama
                seperti permukaan yang lain. Lapis kedua BURDA harus mempunyai
                sambungan yang bergeser paling sedikit 15 cm dari sambungan lapis
                pertama.                                                     
             d) Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan bahan yang
                cukup kedap (kertas kerja). Penyemprotan harus dimulai dan dihentikan
                sampai seluruhbahan pelindung tersemprot, dengan demikian semua nosel
                bekerja dengan benar pada seluruh panjang jalan yang akan dilabur.
             e) Distributor aspal harus mulai bergerak kira-kira 5 meter sebelum daerah yang
                akan disemprot, sehingga kecepatan lajunya dapat dijaga konstan sesuai
                ketentuan, agar batang semprot mencapai bahan pelindung tersebut dan
                kecepatan ini harus dipertahankan sampai melewati titik akhir. Bahan
                pelindung atas percikan aspal harus dikeluarkan dan dibuang sedemikian
                hingga dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.               
                                                                             
             f) Sisa aspal dalam tangki distributor setelah penyemprotan selesai harus dijaga
                tidak boleh kurang dari 10% dari kapasitas tangki atau sebesar yang
                ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan, untuk mencegah terperangkapnya
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 25        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                udara (masuk angin) pada sistem penyemprotan dan untuk mencegah
                kurangnya takaran penyemprotan.                              
                                                                             
             g) Jumlah bahan aspal yang telah digunakan dalam setiap lintasan
                penyemprotan, atau jumlah yang disemprot secara manual harus diukur
                dengan cara memasukkan tongkat celup ke dalam tangki distributor aspal
                segera sebelum dan sesudah setiap lintasan penyemprotan atau setiap
                pemakaian secara manual.                                     
             h) Lokasi yang telah disemprot aspal oleh lintasan penyemprotan, termasuk
                lokasi yang telah dilabur secara manual, didefinisikan sebagai hasil kali
                panjang lintasan penyemprotan yang dibatasi oleh bahan pelindung pada
                lokasi awal dan akhir penyemprotan dan lebar efektif dari penyemprotan.
                Lebar efektif penyemprotan didefinisikan sebagai hasil kali dari jumlah nosel
                yang bekerja dan jarak antara nosel yang bersebelahan.       
                                                                             
             i) Luas lokasi yang akan dilabur aspal dengan manual harus diukur dan luasnya
                dihitung segera setelah penyemprotan selesai.                
                                                                             
             j) Takaran pemakaian rata-rata bahan aspal pada setiap lintasan penyemprotan
                atau yang disemprot secara manual, harus didefinisikan sebagai volume
                bahan aspal yang digunakan dibagi luas bidang yang disemprot, dan
                jumlahnya harus sesuai dengan takaran yang diperintahkan oleh Pengawas
                Pekerjaan sesuai dengan Pasal 6.2.5.1).a) dari Spesifikasi ini, dengan
                toleransi sebagai berikut:                                   
                                                                             
                                                      1 % dari volume        
                                                         tangki              
                 Toleransi                                                   
                               ± (4 % dari takaran yg ---------------------------
                 takaran  =                       +                          
                                  diperintahkan            -- )              
                 pemakaian                                                   
                                                        Luas yang            
                                                        disemprot            
                Takaran pemakaian yang dicapai harus dihitung sebelum lintasan
                penyemprotan atau penyemprotan secara manual berikutnya dimulai dan bila
                perlu diadakan penyesuaian untuk penyemprotan berikutnya.    
             k) Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata terdapat kerusakan pada
                alat semprot saat beroperasi dan tidak boleh dilanjutkan sebelum kerusakan
                tersebut diperbaiki.                                         
             l) Tempat-tempat bekas kertas resap untuk pengujian takaran bahan aspal
                harus dilabur dengan bahan aspal yang sejenis secara manual (sikat ijuk, dll.)
                dengan takaran yang hampir sama dengan takaran di sekitarnya.
          4) Menghampar Agregat Penutup                                      
                                                                             
             a) Sebelum bahan aspal digunakan, agregat penutup dalam bak truk di
                lapangan harus mempunyai jumlah yang cukup untuk menutup seluruh
                bidang yang akan ditebar dengan agregat. Agregat tersebut harus bersih dan
                dalam kondisi sedemikian sehingga dijamin akan melekat ke bahan aspal
                dalam waktu 5 menit setelah penyemprotan aspal. Penghamparan agregat
                tersebut harus dilaksanakan segera setelah penyemprotan aspal dimulai dan
                harus diselesaikan dalam jangka waktu 5 menit terhitung sejak selesainya
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 26        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                penyemprotan atau selesai dalam jangka waktu yang lebih singkat sesuai
                perintah Pengawas Pekerjaan.                                 
                                                                             
             b) Agregat baik precoted ataupun tidak harus dihampar merata di atas
                permukaan yang telah disemprot aspal, dengan alat penghampar agregat
                yang telah disetujui Pengawas Pekerjaan. Setiap tempat yang tidak tertutup
                agregat harus segera ditutup kembali secara manual sampai seluruh
                permukaan tertutup agregat dengan merata. Setiap hamparan agregat yang
                melebihi jumlah takaran yang disyaratkan atau diperintahkan harus
                dihamparkan dan didistribusikan kembali dengan merata di atas permukaan
                jalan dengan sapu hela, atau disingkirkan dengan cara lain dan ditumpuk
                sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan.                          
          5) Penyapuan dan Penggilasan                                       
                                                                             
             a) Segera setelah penghamparan agregat penutup hingga diterima oleh
                Pengawas Pekerjaan, maka hamparan agregat tersebut harus digilas
                dengan alat pemadat roda karet, bila dipandang perlu untuk mempercepat
                proses pemadatan, Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penggunaan
                lebih dari satu alat pemadat roda karet. Penggilasan harus dilanjutkan sampai
                seluruh permukaan telah mengalami penggilasan sebanyak enam kali.
                                                                             
             b) Permukaan jalan kemudian harus dibersihkan dari agregat yang 
                berkelebihan, sesuai dengan ketentuan dari Pasal 6.2.1.9).e) dari Spesifikasi
                ini.                                                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     6.2.6   PENGENDALIAN MUTU DAN PENGUJIAN LAPANGAN                        
                                                                             
             a) Contoh aspal dan sertifikatnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 6.2.1.7).a)
                dari Spesifikasi ini, harus disediakan pada setiap pengangkutan aspal ke
                lapangan.                                                    
                                                                             
             b) Dua liter contoh aspal yang akan dihampar harus diambil dari distributor,
                masing-masing pada saat awal penyemprotan dan pada saat menjelang akhir
                penyemprotan.                                                
                                                                             
             c) Jumlah data pendukung yang diperlukan untuk persetujuan awal atas mutu
                sumber bahan agregat penutup harus meliputi semua pengujian seperti
                disyaratkan dalam Pasal 6.2.2.1).b) dari Spesifikasi ini dengan minimum tiga
                contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, dipilih sedemikian
                hingga mewakili rentang mutu bahan yang mungkin diperoleh dari sumber
                bahan tersebut. Setelah persetujuan mengenai mutu bahan agregat penutup,
                selanjutnya pengujian ini harus diulangi lagi, sesuai petunjuk Pengawas
                Pekerjaan, bilamana menurut hasil pengamatan terdapat perubahan mutu
                pada bahan atau sumbernya.                                   
             d) Distributor aspal harus diperiksa dan diuji sesuai dengan Pasal 6.1.3.6) dari
                Spesifikasi ini sebagai berikut :                            
                                                                             
                i) Sebelum dimulainya pekerjaan penyemprotan;                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 27        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                ii) Setiap 6 bulan atau setiap penyemprotan bahan aspal sebanyak 150.000
                   liter, dipilih yang mana lebih dulu tercapai;             
                                                                             
                iii) Bilamana distributor mengalami kerusakan atau modifikasi, perlu
                   diadakan pemeriksaan ulang terhadap distributor tersebut. 
             e) Semua jenis pengujian dan analisa saringan agregat tercantum dalam tabel
                Pasal 6.2.2.1).c), dan d) dari Spesifikasi ini harus dilakukan pada setiap
                tumpukan persediaan bahan sebelum setiap bahan tersebut dipakai.
                Minimum satu contoh harus diambil dan diuji untuk setiap 75 meter kubik
                agregat di dalam tumpukan persediaan bahan.                  
                                                                             
             f) Catatan harian yang terinci dari setiap pekerjaan pelaburan permukaan,
                termasuk pemakaian aspal pada setiap lintasan penyemprotan dan takaran
                pemakaian yang dicapai, harus dibuat dalam formulir standar yang disetujui
                oleh Pengawas Pekerjaan.                                     
                                                                             
                                                                             
     6.2.7   PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                       
                                                                             
          1) Pengukuran Bahan Aspal untuk Pembayaran                         
                                                                             
             a) Untuk pembayaran, bahan aspal precoated harus diukur dalam satuan liter
                sebagai volume nominal yang telah terpakai dan telah diterima.
                                                                             
             b) Untuk pembayaran, bahan aspal pelaburan harus diukur dalam satuan liter
                sebagai volume nominal yang telah terpakai dan telah diterima pada setiap
                lintasan penyemprotan atau penyemprotan secara manual.       
                                                                             
             c) Volume nominal harus didefinisikan sebagai luas permukaan yang telah
                disemprot dengan aspal, diukur sesuai dengan Pasal 6.2.5.3).g) dan Pasal
                6.2.5.3).h) dari Spesifikasi ini, dikalikan takaran pemakaian nominal aspal.
                                                                             
                Untuk pembayaran, takaran pemakaian nominal aspal untuk setiap lintasan
                penyemprotan atau penyemprotan secara manual, harus diambil yang lebih
                kecil dari ketentuan di bawah ini:                           
                                                                             
                i) Takaran pemakaian yang telah diperintahkan Pengawas Pekerjaan,
                   ditambah toleransi yang diperkenankan dalam Pasal 6.2.5.3).i) dari
                   Spesifikasi ini.                                          
                                                                             
                ii) Takaran rata-rata pemakaian yang telah disemprot dan diukur sesuai
                   dengan Pasal 6.2.5.3).f) sampai 6.2.5.3).i) dari Spesifikasi ini.
             d) Pekerjaan persiapan permukaan aspal eksisting sesuai dengan Pasal
                6.2.5.2).a) dari Spesifikasi ini harus dianggap merupakan satu kesatuan
                dengan pekerjaan Laburan Aspal Satu Lapis atau Dua Lapis yang memenuhi
                ketentuan dan tidak boleh diukur atau dibayar secara terpisah.
                                                                             
          2) Pengukuran Agregat BURTU untuk Pembayaran                       
                                                                             
             Agregat BURTU yang diukur untuk pembayaran harus dalam satuan meter
             persegi permukaan jalan yang telah diberi BURTU, dan telah selesai dan diterima
             sesuai Spesifikasi ini dan Gambar dalam Dokumen Kontrak.        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 28        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          3) Pengukuran Agregat BURDA untuk Pembayaran                       
                                                                             
             Agregat BURDA yang diukur untuk pembayaran harus dalam satuan meter
             persegi permukaan jalan yang telah diberi BURDA dan telah selesai dan diterima
             sesuai Spesifikasi ini dan Gambar dalam Dokumen Kontrak.        
          4) Pengukuran dari Perbaikan Pekerjaan                             
                                                                             
             Bila perbaikan pekerjaan pelaburan yang tidak memenuhi ketentuan telah
             dilaksanakan sesuai perintah Pengawas Pekerjaan menurut Pasal 6.2.1.5) di atas
             maka kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah merupakan pekerjaan
             yang seharusnya dibayar jika pekerjaan yang semula diterima. Tidak ada
             pembayaran tambahan untuk suatu pekerjaan tambahan atau kuantitas tambahan
             atau pengujian ulang karena pekerjaan perbaikan tersebut.       
                                                                             
          5) Dasar Pembayaran                                                
                                                                             
             Kuantitas yang sebagaimana ditentukan di atas harus dibayar menurut Harga
             Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang telah tercantum
             dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran itu harus
             merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan dan penghamparan seluruh
             bahan, termasuk seluruh pekerja, peralatan, perlengkapan, dan biaya lain yang
             diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan seperti diuraikan dalam Spesifikasi ini.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
            Nomor Mata                                     Satuan            
                                     Uraian                                  
            Pembayaran                                   Pengukuran          
              6.2.(1)  Agregat Penutup BURTU             Meter Persegi       
                                                                             
              6.2.(2)  Agregat Penutup BURDA             Meter Persegi       
                                                                             
              6.2.(3a) Bahan Aspal Keras untuk Pekerjaan Pelaburan Liter     
                                                                             
                       Bahan Aspal Emulsi Modifikasi Polimer untuk           
              6.2.(3b)                                      Liter            
                       Pekerjaan Pelaburan                                   
              6.2.(4a) Aspal Cair untuk Precoated           Liter            
                                                                             
              6.2.(4b) Aspal Emulsi untuk Precoated         Liter            
                                                                             
                       Aspal Emulsi Modifikasi Polimer untuk                 
              6.2.(4c)                                      Liter            
                       Precoated                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 29        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 SEKSI 6.3                                   
                        CAMPURAN  BERASPAL PANAS                             
                                                                             
     6.3.1   UMUM                                                            
                                                                             
          1) Uraian                                                          
                                                                             
             Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa lapis perata,
             lapis fondasi, lapis antara atau lapis aus campuran beraspal panas yang terdiri
             dari agregat, bahan aspal, bahan anti pengelupasan dan bahan tambah atau
             stabilizer untuk Stone Matrix Asphalt (SMA), yang dicampur secara panas di pusat
             instalasi pencampuran, serta menghampar dan memadatkan campuran tersebut
             di atas fondasi atau permukaan jalan yang telah disiapkan sesuai dengan
             Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan potongan memanjang yang
             ditunjukkan dalam Gambar.                                       
                                                                             
             Semua campuran dirancang dalam Spesifikasi ini untuk menjamin bahwa asumsi
             rancangan yang berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas,
             kelenturan dan keawetan sesuai dengan lalu-lintas rencana.      
          2) Jenis Campuran Beraspal                                         
                                                                             
             Jenis campuran dan ketebalan lapisan harus seperti yang ditentukan pada
             Gambar.                                                         
                                                                             
             a) Stone Matrix Asphalt (SMA)                                   
                                                                             
                Stone Matrix Asphalt selanjutnya disebut SMA, terdiri dari tiga jenis: SMA
                Tipis; SMA Halus dan SMA Kasar, dengan ukuran partikel maksimum agregat
                masing-masing campuran adalah 12,5 mm, 19 mm, 25 mm. Setiap campuran
                SMA yang menggunakan bahan aspal modifikasi disebut masing-masing
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 30        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                sebagai SMA Tipis Modifikasi, SMA Halus Modifikasi dan SMA Kasar
                Modifikasi.                                                  
                                                                             
                Mata Pembayaran SMA-Halus dan SMA-Kasar diuraikan dalam Seksi 6.3 ini,
                sedangkan Mata Pembayaran SMA-Tipis yang digunakan untuk pekerjaan
                pemeliharaan diuraikan dalam Seksi 4.7 dari Spesifikasi ini. 
             b) Lapis Tipis Aspal Beton (Hot Rolled Sheet, HRS)              
                                                                             
                Lapis Tipis Aspal Beton (Lataston) yang selanjutnya disebut HRS, terdiri dari
                dua jenis campuran, HRS Fondasi (HRS-Base) dan HRS Lapis Aus (HRS
                Wearing Course, HRS-WC) dan ukuran maksimum agregat masing-masing
                campuran adalah 19 mm. HRS-Base mempunyai proporsi fraksi agregat
                kasar lebih besar daripada HRS-WC.                           
                                                                             
                Untuk mendapatkan hasil yang memuaskan, maka campuran harus  
                dirancang sampai memenuhi semua ketentuan yang diberikan dalam
                Spesifikasi dengan kunci utama yaitu gradasi yang benar-benar senjang.
                                                                             
             c) Lapis Aspal Beton (Asphalt Concrete, AC)                     
                                                                             
                Lapis Aspal Beton (Laston) yang selanjutnya disebut AC, terdiri dari tiga jenis:
                AC Lapis Aus (AC-WC); AC Lapis Antara (AC-BC) dan AC Lapis Fondasi (AC-
                Base), dengan ukuran maksimum agregat masing-masing campuran adalah
                19 mm, 25,4 mm, 37,5 mm. Setiap jenis campuran AC yang menggunakan
                bahan aspal modifikasi disebut masing-masing sebagai AC-WC Modifikasi,
                AC-BC Modifikasi, dan AC-Base Modifikasi.                    
                                                                             
          3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini            
                                                                             
             a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas   : Seksi 1.8          
             b) Kajian Teknis Lapangan                  : Seksi 1.9          
             c) Bahan dan Penyimpanan                   : Seksi 1.11         
             d) Pengamanan Lingkungan Hidup             : Seksi 1.17         
             e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja         : Seksi 1.19         
             f) Manajemen Mutu                          : Seksi 1.21         
             g) Perkerasan Jalan Beraspal dengan Pengabutan Aspal : Seksi 4.1
                Emulsi (Fog Seal)                                            
             h) Laburan Aspal (Buras)                   : Seksi 4.2          
             i) Bahu Jalan Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) : Seksi 4.6     
             j) Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) dan Stone Matrix Asphalt : Seksi 4.7
                Tipis (SMA Tipis)                                            
             k) Lapis Fondasi Agregat                   : Seksi 5.1          
             l) Perkerasan Beton Semen                  : Seksi 5.3          
             m) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization)  : Seksi 5.4          
             n) Lapis Fondasi Agregat Semen             : Seksi 5.5          
             o) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat  : Seksi 6.1          
             p) Laburan Aspal Satu Lapis (BURTU) dan Laburan Aspal : Seksi 6.2
                Dua Lapis (BURDA)                                            
             q) Pemeliharaan Jalan                      : Seksi 10.1         
          4) Tebal Lapisan dan Toleransi                                     
                                                                             
             a) Tebal setiap lapisan campuran beraspal bukan perata harus diperiksa dengan
                benda uji "inti" (core) perkerasan yang diambil oleh Penyedia Jasa sesuai
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 31        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                petunjuk Pengawas Pekerjaan. Benda uji inti (core) paling sedikit harus
                diambil dua titik pengujian yang mewakili per penampang melintang per lajur
                secara acak sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
                dengan jarak memanjang antar penampang melintang yang diperiksa tidak
                lebih dari 100 m.                                            
             b) Tebal aktual hamparan lapis beraspal di setiap segmen, didefinisikan sebagai
                tebal rata-rata dari semua benda uji inti (baik lebih maupun kurang dari tebal
                yang ditunjukkan dalam Gambar) yang diambil dari segmen tersebut yang
                memenuhi syarat toleransi yang ditunjukkan pada Pasal 6.3.1.4).f).
                                                                             
             c) Segmen adalah panjang hamparan yang dilapis dalam satu kali produksi AMP
                dalam satu hari pada satu hamparan.                          
                                                                             
             d) Tebal aktual hamparan lapisan beraspal bukan perata, mendekati tebal
                rancangan sepraktis mungkin sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
                Pengawas Pekerjaan, menurut pendapatnya, dapat menyetujui dan
                menerima tebal aktual hamparan lapis pertama yang kurang dari tebal
                rancangan yang ditentukan dalam Gambar karena adanya perbaikan bentuk.
                                                                             
             e) Bilamana campuran beraspal yang dihampar tidak memenuhi tebal yang
                ditunjukkan dalam Gambar dengan toleransi yang ditunjukkan pada Pasal
                6.3.1.4).f), maka kekurangan tebal ini dapat diperbaiki dengan penyesuaian
                tebal dari lapis berikutnya atau dipotong pembayarannya sesuai dengan
                Pasal 6.3.8.1).j).                                           
                                                                             
             f) Toleransi tebal untuk tiap lapisan campuran beraspal yang mencakup semua
                campuran aspal panas yang menggunakan aspal tipe I (Pen.60-70) maupun
                tipe II (aspal modifikasi), semua campuran aspal hangat, semua campuran
                aspal panas dengan asbuton:                                  
                • Stone Matrix Asphalt Tipis : - 2,0 mm                      
                • Stone Matrix Asphalt Halus : - 3,0 mm                      
                • Stone Matrix Asphalt Kasar : - 3,0 mm                      
                • Lataston Lapis Aus    : - 3,0 mm                           
                • Lataston Lapis Fondasi : - 3,0 mm                          
                • Laston Lapis Aus      : - 3,0 mm                           
                • Laston Lapis Antara   : - 4,0 mm                           
                • Laston Lapis Fondasi  : - 5,0 mm                           
                                                                             
                      Tabel 6.3.1.1) Tebal Nominal Minimum Campuran Beraspal 
                                                                             
                                                       Tebal Nominal         
                      Jenis Campuran       Simbol(1)                         
                                                       Minimum (cm)          
                  Stone Matrix Asphalt Tipis SMA Tipis     3,0               
                  Stone Matrix Asphalt - Halus SMA-Halus   4,0               
                  Stone Matrix Asphalt - Kasar SMA-Kasar   5,0               
                         Lapis Aus        HRS-WC           3,0               
                  Lataston                                                   
                         Lapis Fondasi    HRS-Base         3,5               
                         Lapis Aus         AC-WC           4,0               
                  Laston Lapis Antara      AC-BC           6,0               
                         Lapis Fondasi    AC-Base          7,5               
                 Catatan:                                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 32        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                 (1) Simbol ini mencakup semua campuran aspal panas yang     
                    menggunakan aspal tipe I (Pen.60- 70) maupun tipe II (aspal
                    modifikasi), semua campuran aspal hangat, semua campuran aspal
                    panas dengan asbuton.                                    
                                                                             
             g) Untuk semua jenis campuran, berat aktual campuran beraspal yang dihampar
                harus dipantau dengan menimbang setiap muatan truk yang meninggalkan
                pusat instalasi pencampur aspal. Untuk setiap ruas pekerjaan yang diukur
                untuk pembayaran, bilamana berat aktual bahan terhampar yang dihitung dari
                timbangan adalah kurang ataupun lebih lima persen dari berat yang dihitung
                dari ketebalan rata-rata benda uji inti (core), maka Pengawas Pekerjaan harus
                mengambil tindakan untuk menyelidiki sebab terjadinya selisih berat ini
                sebelum menyetujui pembayaran bahan yang telah dihampar. Investigasi
                oleh Pengawas Pekerjaan dapat meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal
                berikut ini :                                                
                i) Memerintahkan Penyedia Jasa untuk lebih sering mengambil atau lebih
                   banyak mengambil atau mencari lokasi lain benda uji inti (core);
                                                                             
                ii) Memeriksa peneraan dan ketepatan timbangan serta peralatan dan
                   prosedur pengujian di laboratorium                        
                                                                             
                iii) Memperoleh hasil pengujian laboratorium yang independen dan
                   pemeriksaan kepadatan campuran beraspal yang dicapai di lapangan.
                                                                             
                iv) Menetapkan suatu sistem perhitungan dan pencatatan truk secara
                   terinci.                                                  
                                                                             
                Biaya untuk setiap penambahan atau meningkatnya frekuensi pengambilan
                benda uji inti (core), untuk survei geometrik tambahan ataupun pengujian
                laboratorium, untuk pencatatan muatan truk, ataupun tindakan lainnya yang
                dianggap perlu oleh Pengawas Pekerjaan untuk mencari penyebab
                dilampauinya toleransi berat harus ditanggung oleh Penyedia Jasa sendiri.
                                                                             
             h) Perbedaan kerataan permukaan lapisan aus (SMA-Halus, SMA-Halus
                Modifikasi, SMA-Kasar, SMA-Kasar Modifikasi, HRS-WC, AC-WC dan ACWC
                Modifikasi) yang telah selesai dikerjakan, harus memenuhi berikut ini:
                                                                             
                i) Kerataan Melintang                                        
                                                                             
                   Bilamana diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m yang diletakkan
                   tepat di atas permukaan jalan tidak boleh melampaui 5 mm untuk lapis
                   aus dan lapis antara atau 10 mm untuk lapis fondasi. Perbedaan setiap
                   dua titik pada setiap penampang melintang tidak boleh melampaui 5 mm
                   dari elevasi yang dihitung dari penampang melintang yang ditunjukkan
                   dalam Gambar.                                             
                ii) Kerataan Memanjang                                       
                                                                             
                   Setiap ketidakrataan individu tidak boleh melampaui 5 mm bila diukur
                   dengan Roll Profilometer atau alat lain yang disetujui Pengawas
                   Pekerjaan.                                                
                                                                             
             i) Bilamana campuran beraspal dihamparkan sebagai lapis perata maka lapis
                perata untuk perbaikan bentuk ini harus diaplikasikan bersama-sama dengan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 33        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                sebagian atau seluruh tebal pelapisan (overlay) untuk perkuatan
                (strengthening) sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau
                sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan. Tebal lapis perata
                tidak boleh melebihi 2,5 kali tebal nominal yang diberikan dalam Tabel
                6.3.1.1) dan tidak boleh kurang dari diameter maksimum partikel yang
                digunakan kecuali aplikasi perataan setempat (spot levelling) secara manual
                yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.                      
          5) Standar Rujukan                                                 
                                                                             
             Standar Nasional Indonesia :                                    
             SNI ASTM C117:2012 : Metode uji bahan yang lebih halus dari saringan 75
                                μm  (No. 200) dalam agregat mineral dengan   
                                pencucian (ASTM C117-2004, IDT).             
             SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
                                agregat kasar (ASTM C 136-06, IDT).          
             SNI ASTM D6521:2012 : Tata cara percepatan pelapukan aspal      
                                menggunakan tabung bertekanan (Pressure Aging
                                Vessel, PAV) (ASTM D6521-04, IDT)            
             SNI 1969:2016     : Cara uji berat jenis dan penyerapan air agregat
                                kasar.                                       
             SNI 1970:2016     : Cara uji berat jenis dan penyerapan air agregat
                                halus.                                       
             SNI 2417:2008     : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los
                                Angeles.                                     
             SNI 2432:2011     : Cara uji daktilitas aspal.                  
             SNI 2433:2011     : Cara uji titik nyala dan titik bakar aspal dengan alat
                                cleveland open cup.                          
             SNI 2434:2011     : Cara uji titik lembek aspal dengan alat cincin dan
                                bola (ring and ball).                        
             SNI 2438:2015     : Cara uji kelarutan aspal.                   
             SNI 2439:2011     : Cara uji penyelimutan dan pengelupasan pada 
                                campuran agregat-aspal.                      
             SNI 2441:2011     : Cara uji berat jenis aspal keras.           
             SNI 2456:2011     : Cara uji penetrasi aspal.                   
             SNI 06-2440-1991  : Metode pengujian kehilangan berat minyak dan
                                aspal dengan cara A.                         
             SNI 06-2489-1991  : Pengujian campuran beraspal dengan alat Marshall
             SNI 3407:2008     : Cara uji sifat kekekalan agregat dengan cara
                                perendaman menggunakan larutan natrium sulfat
                                atau magnesium sulfat.                       
             SNI 3423:2008     : Cara uji analisis ukuran butir tanah.       
             SNI 03-3426-1994  : Tata cara survai kerataan permukaan perkerasan
                                jalan dengan alat ukur kerataan naasra.      
             SNI 03-3640-1994  : Metode pengujian kadar beraspal dengan cara 
                                ekstraksi menggunakan alat soklet.           
             SNI 4141:2015     : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah
                                pecah dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).     
             SNI 03-4428-1997  : Metode pengujian agregat halus atau pasir yang
                                mengandung bahan plastik dengan cara setara  
                                pasir.                                       
             SNI 06-6399-2000  : Tata cara pengambilan contoh aspal.         
             SNI 06-6442-2000  : Metode pengujian sifat reologi aspal dengan alat
                                reometer geser dinamis (RGD)                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 34        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             SNI 6721:2012     : Metode pengujian kekentalan aspal cair dan aspal
                                emulsi dengan alat saybolt.                  
             SNI 03-6723-2002  : Spesifikasi bahan pengisi untuk campuran beraspal.
             SNI 6753:2015     : Cara uji ketahanan campuran beraspal panas  
                                terhadap kerusakan akibat rendaman.          
             SNI 03-6757-2002  : Metode pengujian berat jenis nyata campuran 
                                beraspal di padatkan menggunakan benda uji kering
                                permukaan jenuh.                             
             SNI 03-6819-2002  : Spesifikasi agregat halus untuk campuran    
                                perkerasan beraspal.                         
             SNI 03-6835-2002  : Metode pengujian pengaruh panas dan udara   
                                terhadap lapisan tipis aspal yang diputar.   
             SNI 03-6877-2002  : Metode pengujian kadar rongga agregat halus yang
                                tidak dipadatkan.                            
             SNI 6889:2014     : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM
                                D75/D75M-09, IDT).                           
             SNI 03-6893-2002  : Metode pengujian berat jenis maksimum campuran
                                beraspal.                                    
             SNI 03-6894-2002  : Metode pengujian kadar aspal dan campuran   
                                beraspal dengan cara sentrifus.              
             SNI 7619:2012     : Metode uji penentuan persentase butir pecah pada
                                agregat kasar.                               
             SNI 8287: 2016    : Metode uji kuantitas butiran pipih, lonjong atau pipih
                                dan lonjong dalam agregat kasar (ASTM D 4791-10,
                                MOD)                                         
             AASHTO :                                                        
             AASHTO R46-08(2012) : Designing Stone Matrix Asphalt (SMA).     
             AASHTO T195-11(2015) : Determining Degree of Particle Coating of Asphalt
                                Mixtures                                     
             AASHTO T283-14    : Resistance of Compacted Asphalt Mixtures to 
                                Moisture-Induced Damage                      
             AASHTO T301-13    : Elastic Recovery Test of Bituminous Materials By
                                Means of a Ductilometer                      
             AASHTO T305-14    : Determination of Draindown Characteristics in
                                Uncompacted Asphalt Mixtures.                
             AASHTO M303-89(2014) : Lime for Asphalt Mixtures                
             AASHTO M325-08(2012) : Stone Matrix Asphalt (SMA).              
                                                                             
             ASTM :                                                          
             ASTM D664-17      : Standard Test Method for Acid Number of Petroleum
                                Products by Potentiometric Titration         
             ASTM D2073-07     : Standard Test Methods for Total, Primary,   
                                Secondary, and Tertiary Amine Values of Fatty
                                Amines by                                    
             Alternative Indivator Method                                    
             ASTM D2170-10     : Standard Test Method for Kinematic Viscosity of
                                Asphalts (Bitumens)                          
             ASTM D3625/3625M-12 : Standard Practice for Effect of Water on Bituminous-
                                Coated Aggregate Using Boiling Water         
             ASTM D5581-07a(2013) : Standard Test Method for Resistance to Plastic Flow
                                of Bituminous Mixtures Using Marshall Apparatus (6
                                inch-Diameter Specimen).                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 35        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             ASTM D5976-00 Part 6.01 : Standard Specification for Type I Polymer Modified
                                Asphalt Cement for Use in Pavement Construction
             ASTM D6926-16     : Standard Practice for Preparation of Bituminous
                                Specimens using Marshall Apparatus           
             ASTM D6927-15     : Standard Test Methods for Marshall Stability and
                                Flowof Bituminous Mixtures                   
             British Standard (BS):                                          
             BS EN 12697-32:2003 : Bituminous mixtures. Test methods for hot mix
                                asphalt. Laboratory compaction of bituminous 
                                mixtures by vibratory compactor.             
                                                                             
             Japan Road Association (JRA) :                                  
             JRA (2005)        : Technical Guideline for Pavement Design and 
                                Construction.                                
                                                                             
          6) Pengajuan Kesiapan Kerja                                        
                                                                             
             Sebelum dan selama pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada
             Pengawas Pekerjaan :                                            
                                                                             
             a) Contoh dari seluruh bahan yang disetujui untuk digunakan, yang disimpan
                oleh Pengawas Pekerjaan selama masa Kontrak untuk keperluan rujukan;
                                                                             
             b) Setiap bahan aspal yang diusulkan Penyedia Jasa untuk digunakan, berikut
                keterangan asal sumbernya bersama dengan data pengujian sifat-sifatnya,
                baik sebelum maupun sesudah Pengujian Penuaan Aspal (RTFOT sesuai
                dengan SNI 03-6835-2002 atau TFOT sesuai dengan SNI 06-2440-1991);
                                                                             
             c) Laporan tertulis yang menjelaskan sifat-sifat hasil pengujian dari seluruh
                bahan, seperti disyaratkan dalam Pasal 6.3.2;                
                                                                             
             d) Laporan tertulis setiap pemasokan aspal beserta sifat-sifat bahan seperti
                yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.2.6);                       
                                                                             
             e) Hasil pemeriksaan peralatan laboratorium dan pelaksanaan.    
                                                                             
             f) Rumusan campuran kerja (Job Mix Formula, JMF) dan data pengujian yang
                mendukungnya; seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.3, dalam bentuk
                laporan tertulis;                                            
                                                                             
             g) Pengukuran pengujian permukaan seperti disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.1)
                dalam bentuk laporan tertulis;                               
             h) Laporan tertulis mengenai kepadatan dari campuran yang dihampar, seperti
                yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.2);                       
                                                                             
             i) Data pengujian laboratorium dan lapangan seperti yang disyaratkan dalam
                Pasal 6.3.7.4) untuk pengendalian harian terhadap takaran campuran dan
                mutu campuran, dalam bentuk laporan tertulis;                
                                                                             
             j) Catatan harian dari seluruh muatan truk yang ditimbang di alat penimbang,
                seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.5);               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 36        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             k) Catatan tertulis mengenai pengukuran tebal lapisan dan dimensi perkerasan
                seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.8.                  
                                                                             
          7) Kondisi Cuaca Yang Dizinkan Untuk Bekerja                       
                                                                             
             Campuran hanya bisa dihampar bila permukaan yang telah disiapkan keadaan
             kering dan diperkirakan tidak akan turun hujan.                 
          8) Perbaikan Pada Campuran beraspal Yang Tidak Memenuhi Ketentuan  
                                                                             
             Bilamana persyaratan kerataan hasil hamparan tidak terpenuhi atau bilamana
             benda uji inti dari lapisan beraspal dalam satu sub-segmen tidak memenuhi
             persyaratan tebal sebagaimana ditetapkan dalam spesifikasi ini, maka panjang
             yang tidak memenuhi syarat harus diperbaiki sebagaimana yang disyaratkan
             dalam Pasal 6.3.1.4).e) dengan jenis campuran yang sama panjang yang tidak
             memenuhi syarat ditentukan dengan benda uji tambahan sebagaimana
             diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan selebar satu hamparan.
                                                                             
          9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian                 
                                                                             
             Seluruh lubang uji yang dibuat dengan mengambil benda uji inti (core) atau lainnya
             harus segera ditutup kembali dengan bahan campuran beraspal oleh Penyedia
             Jasa dan dipadatkan hingga kepadatan serta kerataan permukaan sesuai dengan
             toleransi yang diperkenankan dalam Seksi ini.                   
                                                                             
          10) Lapisan Perata                                                 
                                                                             
             Setiap jenis campuran dapat digunakan sebagai lapisan perata dengan tebal yang
             bervariasi dalam suatu rentang sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar .
                                                                             
                                                                             
     6.3.2   BAHAN                                                           
                                                                             
          1) Agregat – Umum                                                  
                                                                             
             a) Agregat yang akan digunakan dalam pekerjaan harus sedemikian rupa agar
                campuran beraspal, yang proporsinya dibuat sesuai dengan rumusan
                campuran kerja (lihat Pasal 6.3.3), memenuhi semua ketentuan yang
                disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.1a) sampai dengan Tabel 6.3.3.1d),
                tergantung campuran mana yang dipilih.                       
                                                                             
             b) Agregat tidak boleh digunakan sebelum disetujui terlebih dahulu oleh
                Pengawas Pekerjaan. Bahan harus ditumpuk sesuai dengan ketentuan dalam
                Seksi 1.11 dari Spesifikasi ini.                             
             c) Sebelum memulai pekerjaan Penyedia Jasa harus sudah menumpuk setiap
                fraksi agregat pecah dan pasir untuk campuran beraspal, paling sedikit untuk
                kebutuhan satu bulan dan selanjutnya tumpukan persediaan harus
                dipertahankan paling sedikit untuk kebutuhan campuran beraspal satu bulan
                berikutnya.                                                  
                                                                             
             d) Dalam pemilihan sumber agregat, Penyedia Jasa dianggap sudah 
                memperhitungkan penyerapan aspal oleh agregat. Variasi kadar aspal akibat
                tingkat penyerapan aspal yang berbeda, tidak dapat diterima sebagai alasan
                untuk negosiasi kembali harga satuan dari Campuran beraspal. 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 37        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             e) Penyerapan air oleh agregat maksimum 2% untuk SMA dan 3% untuk yang
                lain.                                                        
                                                                             
             f) Berat jenis (spesific gravity) agregat kasar dan halus tidak boleh berbeda lebih
                dari 0,2.                                                    
          2) Agregat Kasar                                                   
                                                                             
             a) Fraksi agregat kasar untuk rancangan campuran adalah yang tertahan
                ayakan No.4 (4,75 mm) yang dilakukan secara basah dan harus bersih, keras,
                awet dan bebas dari lempung atau bahan yang tidak dikehendaki lainnya dan
                memenuhi ketentuan yang diberikan dalam Tabel 6.3.2.1a).     
                                                                             
             b) Fraksi agregat kasar harus dari batu pecah mesin dan disiapkan dalam
                ukuran nominal sesuai dengan jenis campuran yang direncanakan seperti
                ditunjukan pada Tabel 6.3.2.1b).                             
                                                                             
             c) Agregat kasar harus mempunyai angularitas seperti yang disyaratkan dalam
                Tabel 6.3.2.1a). Angularitas agregat kasar didefinisikan sebagai persen
                terhadap berat agregat yang lebih besar dari 4,75 mm dengan muka bidang
                pecah satu atau lebih berdasarkan uji menurut SNI 7619:2012 (Lampiran
                6.3.C).                                                      
                                                                             
             d) Fraksi agregat kasar harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke instalasi
                pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung dingin (cold
                bin feeds) sedemikian rupa sehingga gradasi gabungan agregat dapat
                dikendalikan dengan baik.                                    
                                                                             
                            Tabel 6.3.2.1a) Ketentuan Agregat Kasar          
                                                                             
                                                  Metoda                     
                          Pengujian                          Nilai           
                                                 Pengujian                   
                                                            Maks.12          
              Kekekalan bentuk agregat natrium sulfat                        
                                                              %              
              terhadap                          SNI 3407:2008                
                                     magnesium              Maks.18          
              larutan                                                        
                                       sulfat                 %              
                                         100                 Maks.6          
                       Campuran AC                                           
                                        putaran               %              
                Abrasi Modifikasi                                            
                                         500                Maks.30          
                dengan dan SMA                                               
                                        putaran               %              
                mesin                           SNI 2417:200                 
                       Semua jenis       100                 Maks.8          
                 Los                                                         
                       campuran         putaran               %              
               Angeles                                                       
                       beraspal bergradasi 500              Maks.40          
                       lainnya          putaran               %              
              Kelekatan agregat terhadap aspal  SNI 2439:2011 Min. 95%       
                                         SMA                100/90 *)        
              Butir Pecah pada Agregat Kasar    SNI 7619:2012                
                                        Lainnya             95/90 **)        
                                                             Maks.           
                                         SMA    SNI 8287: 2016               
                                                              5%             
              Partikel Pipih dan Lonjong       Perbandingan 1                
                                                             Maks.           
                                        Lainnya     : 5                      
                                                              10%            
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 38        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                 SNI ASTM                    
                                                             Maks.           
              Material lolos Ayakan No.200         C117:                     
                                                              1%             
                                                   2012                      
                 Catatan :                                                   
                 *)  100/90 menunjukkan bahwa menunjukkan bahwa 100% agregat kasar
                     mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 90% agregat
                     kasar mmepunyai muka bidang pecah dua atau lebih        
                 **) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka
                     bidang pecah satu atau lebih dan 90% agregat kasar mmepunyai
                     muka bidang pecah dua atau lebih.                       
                 Tabel 6.3.2.1b) Ukuran Nominal Agregat Kasar Penampung Dingin untuk
                                   Campuran Beraspal                         
                                                                             
                                          Ukuran nominal agregat kasar       
                                       penampung dingin (cold bin) minimum   
                      Jenis Campuran                                         
                                             yang diperlukan (mm)            
                                        5 - 8  8 - 11 11 - 16 16 - 22        
                  Stone Matrix Asphalt - Tipis Ya Ya                         
                  Stone Matrix Asphalt -                                     
                                        Ya      Ya     Ya                    
                  Halus                                                      
                  Stone Matrix Asphalt -                                     
                                        Ya      Ya     Ya      Ya            
                  Kasar                                                      
                                       5 - 10 10 - 14 14 - 22 22 - 30        
                  Lataston Lapis Aus    Ya      Ya                           
                  Lataston Lapis Fondasi Ya     Ya                           
                  Laston Lapis Aus      Ya      Ya                           
                  Laston Lapis Antara   Ya      Ya     Ya                    
                  Laston Lapis Fondasi  Ya      Ya     Ya      Ya            
          3) Agregat Halus                                                   
             a) Agregat halus dari sumber bahan manapun, harus terdiri dari pasir atau hasil
                pengayakan batu pecah dan terdiri dari bahan yang lolos ayakan No.4 (4,75
                mm).                                                         
                                                                             
             b) Fraksi agregat halus pecah mesin dan pasir harus ditempatkan terpisah dari
                agregat kasar.                                               
                                                                             
             c) Agregat pecah halus dan pasir harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke
                instalasi pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung
                dingin (cold bin feeds) yang terpisah sehingga gradasi gabungan dan
                presentase pasir di dalam campuran dapat dikendalikan dengan baik.
                                                                             
             d) Pasir alam dapat digunakan dalam campuran AC sampai suatu batas yang
                tidak melampaui 15 % terhadap berat total campuran.          
                Agregat halus harus merupakan bahan yang bersih, keras, bebas dari
                lempung, atau bahan yang tidak dikehendaki lainnya. Batu pecah halus harus
                diperoleh dari batu yang memenuhi ketentuan mutu dalam Pasal 6.3.2.1).
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 39        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                Untuk memperoleh agregat halus yang memenuhi ketentuan di atas :
                i) bahan baku untuk agregat halus dicuci terlebih dahulu secara mekanis
                   sebelum dimasukkan ke dalam mesin pemecah batu, atau      
                ii) ` digunakan scalping screen dengan proses berikut ini :  
                   - fraksi agregat halus yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap
                     pertama (primary crusher) tidak boleh langsung digunakan.
                   - agregat yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap pertama
                     (primary crusher) harus dipisahkan dengan vibro scalping screen yang
                     dipasang di antara primary crusher dan secondary crusher.
                   - material tertahan vibro scalping screen akan dipecah oleh secondary
                     crusher, hasil pengayakannya dapat digunakan sebagai agregat
                     halus.                                                  
                   - material lolos vibro scalping screen hanya boleh digunakan sebagai
                     komponen material Lapis Fondasi Agregat.                
             e) Agregat halus harus memenuhi ketentuan sebagaimana ditunjukkan pada
                Tabel 6.3.2.2).                                              
                                                                             
                             Tabel 6.3.2.2) Ketentuan Agregat Halus          
                                                                             
                                                                             
                         Pengujian         Metoda Pengujian Nilai            
                  Nilai Setara Pasir       SNI 03-4428-1997 Min.50%          
                  Uji Kadar Rongga Tanpa                                     
                                           SNI 03-6877-2002 Min. 45          
                  Pemadatan                                                  
                  Gumpalan Lempung dan Butir-                                
                  butir                    SNI 03-4141-1996 Maks 1%          
                  Mudah Pecah dalam Agregat                                  
                                           SNI ASTM C117:                    
                  Agregat Lolos Ayakan No.200             Maks. 10%          
                                               2012                          
          4) Bahan Pengisi (Filler) Untuk Campuran Beraspal                  
             a) Bahan pengisi yang ditambahkan (filler added) dapat berupa debu batu
                kapur (limestone dust), atau debu kapur padam atau debu kapur
                magnesium atau dolomit yang sesuai dengan AASHTO M303-89(2014),
                atau semen atau abu terbang tipe C dan F yang sumbernya disetujui oleh
                Pengawas Pekerjaaan. Bahan pengisi jenis semen hanya diizinkan untuk
                campuran beraspal panas dengan bahan pengikat jenis aspal keras Pen.60-
                70.                                                          
                                                                             
             b) Bahan pengisi yang ditambahkan harus kering dan bebas dari   
                gumpalangumpalan dan bila diuji dengan pengayakan sesuai SNI ASTM
                C136: 2012 harus mengandung bahan yang lolos ayakan No.200 (75
                mikron) tidak kurang dari 75 % terhadap beratnya             
                                                                             
             c) Bahan pengisi yang ditambahkan (filler added), untuk semen harus dalam
                rentang % sampai dengan 2% terhadap berat total agregat dan untuk bahan
                pengisi lainnya harus dalam rentang 1% sampai dengan 3% terhadap berat
                total agregat kecuali SMA. Khusus untuk SMA tidak boleh menggunakan
                semen.                                                       
                                                                             
          5) Gradasi Agregat Gabungan                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 40        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Gradasi agregat gabungan untuk campuran beraspal, ditunjukkan dalam persen
             terhadap berat agregat dan bahan pengisi, harus memenuhi batas-batas yang
             diberikan dalam Tabel 6.3.2.3). Rancangan dan Perbandingan Campuran untuk
             gradasi agregat gabungan harus mempunyai jarak terhadap batas-batas yang
             diberikan dalam Tabel 6.3.2.3).                                 
             Untuk memperoleh gradasi HRS-WC atau HRS-Base yang senjang, maka paling
             sedikit 80% agregat lolos ayakan No.8 (2,36 mm) harus lolos ayakan No.30 (0,600
             mm). Bilamana gradasi yang diperoleh tidak memenuhi kesenjangan yang
             disyaratkan Tabel 6.3.2.4) di bawah ini, Pengawas Pekerjaan dapat menerima
             gradasi tersebut asalkan sifat-sifat campurannya memenuhi ketentuan yang
             disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.1b).                              
                                                                             
            Tabel 6.3.2.3) Amplop Gradasi Agregat Gabungan Untuk Campuran Beraspal
                                                                             
                             % Berat Yang Lolos terhadap Total Agregat       
             Ukuran                                                          
                       Stone Matrix Asphalt Lataston    Laston               
             Ayakan                                                          
                             (SMA)         (HRS)         (AC)                
           ASTM  (mm)  Tipis Halus Kasar WC   Base  WC    BC  Base           
            1½”   37,5                                         100           
                                                               90 -          
            1”    25               100                   100                 
                                                               100           
                                   90 -                  90 -  76 -          
            ¾”    19         100         100  100   100                      
                                   100                   100   90            
                             90 -  50 -  90 - 90 -  90 - 75 -  60 -          
            ½”    12,5  100                                                  
                             100    88   100  100   100   90   78            
                        70 - 50 -  25 -  75 – 65 -  77 - 66 -  52 –          
            ⅜”    9,5                                                        
                        95    80    60   85    90   90    82   71            
                        30 - 20 –  20 –             63 – 46 –  35 -          
            No.4  4,75                                                       
                        50    35    28              69    64   54            
                        20 - 16 -  16 -  50 - 35 -  33 – 30 -  23 –          
            No.8  2,36                                                       
                        30    24    24   72    55   53    49   41            
                       14 –                         21 – 18 –  13 -          
           No.16  1,18                                                       
                        21                          40    38   30            
                        12 -             35 - 15 -  14 - 12 -  10 –          
           No.30 0,600                                                       
                        18               60    35   30    28   22            
                       10 –                         9 –                      
           No.50 0,300                                   7 - 20 6 - 15       
                        15                          22                       
           No.100 0,150                            6 - 15 5 - 13 4 - 10      
           No.200 0,075 8 - 12 8 - 11 8 - 11 6 - 10 2 - 9 4 - 9 4 - 8 3 - 7  
                 Tabel 6.3.2.4) Contoh Batas-batas “Bahan Bergradasi Senjang”
            Ukuran                                                           
                       Alternatif 1 Alternatif 2 Alternatif 3 Alternatif 4   
            Ayakan                                                           
           % lolos No.8   40         50          60         70               
                      paling sedikit paling sedikit paling sedikit paling sedikit
          % lolos No.30                                                      
                          32         50          48         56               
                                    10 atau    12 atau                       
          % kesenjangan 8 atau kurang                   14 atau kurang       
                                    kurang     kurang                        
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 41        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          6) Bahan Aspal Untuk Campuran Beraspal                             
                                                                             
             a) Bahan aspal berikut yang sesuai dengan Tabel 6.3.2.5) dapat digunakan.
                Bahan pengikat ini dicampur dengan agregat sehingga menghasilkan
                campuran beraspal sebagaimana mestinya sesuai dengan yang disyaratkan
                dalam Tabel 6.3.3.1a), 6.3.3.1b), 6.3.3.1c) dan 6.3.3.1d) mana yang relevan,
                sebagaimana yang disebutkan dalam Gambar atau diperintahkan oleh
                Pengawas Pekerjaan. Pengambilan contoh bahan aspal harus dilaksanakan
                sesuai dengan SNI 06-6399-2000 dan pengujian semua sifat-sifat (properties)
                yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.2.5) harus dilakukan. Bilamana jenis aspal
                modifikasi tidak disebutkan dalam Gambar maka Penyedia Jasa dapat
                memilih Aspal Tipe II jenis PG 70 dalam Tabel 6.3.2.5) di bawah ini.
             b) Contoh bahan aspal harus diekstraksi dari benda uji sesuai dengan cara SNI
                03-3640-1994 (metoda soklet) atau SNI 03-6894-2002 (metoda sentrifus)
                atau AASHTO T164-14 (metoda tungku pengapian). Jika metoda sentrifitus
                digunakan, setelah konsentrasi larutan aspal yang terekstraksi mencapai 200
                mm, partikel mineral yang terkandung harus dipindahkan ke dalam suatu alat
                sentrifugal.Pemindahan ini dianggap memenuhi bilamana kadar abu dalam
                bahan aspal yang diperoleh kembali tidak melebihi 1% (dengan pengapian).
                Jika bahan aspal diperlukan untuk pengujian lebih lanjut maka bahan aspal
                itu harus diperoleh kembali dari larutan sesuai dengan prosedur SNI 03-6894-
                2002.                                                        
                                                                             
             c) Setiap kedatangan bahan aspal dan sebelum dituangkan ke tangki
                penyimpan AMP, aspal Tipe I harus diuji penetrasi pada 25 oC (SNI
                2456:2011) dan titik lembek (SNI 2434:2011), dan aspal Tipe II harus diuji
                penetrasi pada 25 oC (SNI 2456:2011) dan stabilitas penyimpanan sesuai
                dengan ASTM D5976-00 Part 6.1. Semua tipe aspal yang baru datang harus
                ditempatkan dalam tangki sementara sampai hasil pengujian tersebut
                diketahui. Tidak ada aspal yang boleh digunakan sampai aspal tersebut telah
                diuji dan disetujui.                                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                     Tabel 6.3.2.5) Ketentuan untuk Aspal Keras              
                                                                             
                                              Tipe I   Tipe II Aspal         
                                   Metoda     Aspal     Modifikasi           
      No.     Jenis Pengujian                                                
                                  Pengujian  Pen.60-                         
                                                     PG70    PG76            
                                               70                            
          Penetrasi pada 25 C (0,1                                           
      1.                        SNI 2456:2011 60-70    Dilaporkan (1)        
          mm)                                                                
          Temperatur yang                                                    
                                 SNI 06-6442-                                
      2.  menghasilkan Geser Dinamis           -      70      76             
                                   2000                                      
          (G*/sinδ) pada osilasi 10                                          
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 42        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          rad/detik ≥ 1,0 kPa, (°C)                                          
          Viskositas Kinematis 135 C                                         
      3.                        ASTM D2170-10 ≥ 300      ≤ 3000              
          (cSt) (3)                                                          
      4.  Titik Lembek ( C)     SNI 2434:2011 ≥ 48     Dilaporkan (2)        
      5.  Daktilitas pada 25 C, (cm) SNI 2432:2011 ≥ 100   -                 
      6.  Titik Nyala ( C)      SNI 2433:2011 ≥ 232      ≥ 230               
          Kelarutan dalam                                                    
      7.  Trichloroethylene    AASHTO T44-14  ≥ 9,9       ≥ 9,9              
          (%)                                                                
      8.  Berat Jenis           SNI 2441:2011 ≥ 1,0        -                 
          Stabilitas Penyimpanan: ASTM D 5976-00                             
      9.  Perbedaan              Part 6.1 dan  -          ≤ 22               
          Titik Lembek ( C)     SNI 2434:2011                                
                                 SNI 03-3639-                                
      10. Kadar Parafin Lilin (%)              ≤ 2                           
                                   2002                                      
          Pengujian Residu hasil TFOT (SNI-06-2440-1991) atau RTFOT(SNI-03-6835-
          2002) :                                                            
                                 SNI 06-2441-                                
      11. Berat yang Hilang (%)               ≤ 0,8       ≤ 0,8              
                                   1991                                      
          Temperatur       yang                                              
          menghasilkan Geser Dinamis SNI 06-6442-                            
      12.                                      -      70      76             
          (G*/sinδ) pada osilasi 10 2000                                     
          rad/detik ≥ 2,2 kPa, (°C)                                          
          Penetrasi pada 25 C (%                                             
      13.                       SNI 2456:2011 ≥ 54    ≥ 54    ≥ 54           
          semula)                                                            
      14. Daktilitas pada 25 C (cm) SNI 2432:2011 ≥ 50 ≥ 50   ≥ 25           
          Residu aspal segar setelah PAV (SNI 03-6837-2002) pada temperatur 100°C
          dan tekanan 2,1 MPa                                                
          Temperatur yang                                                    
          menghasilkan Geser                                                 
                                 SNI 06-6442-                                
      15. Dinamis (G*sinδ) pada osilasi        -      31      34             
                                   2000                                      
          10                                                                 
          rad/detik ≤ 5000 kPa, (°C)                                         
          Catatan :                                                          
          1.  Pengujian semua sifat-sifat harus dilaksanakan sebagaimana yang disyaratkan
              pada Pasal 6.3.2.6).a). Sedangkan untuk pengendalian mutu di lapangan,
              ketentuan untuk aspal dengan penetrasi ≥ 50 adalah ± 4 (0,1 mm) dan untuk
              aspal dengan penetrasi < 50 adalah ± 2 (0,1 mm), masing-masing dari nilai
              penetrasi yang dilaporkan pada saat pengujian semua sifat-sifat aspal keras.
          2.  Pengujian semua sifat-sifat harus dilaksanakan sebagaimana yang disyaratkan
              pada Pasal 6.3.2.6).a). Sedangkan untuk pengendalian mutu di lapangan,
              ketentuan titik lembek diterima adalah ± 1 °C dari nilai titik lembek yang
              dilaporkan pada saat pengujian semua sifat-sifat aspal keras.  
          3.  Viskositas diuji juga pada temperatur 100 C dan 160 C untuk tipe I, untuk tipe
              II pada temperatur 100 C dan 170 C untuk menetapkan temperatur yang akan
              diterapkan pada Pasal 6.3.5.5).                                
          4. Jika untuk pengujian viskositas tidak dilakukan sesuai dengan AASHTO T201-15
             maka hasil pengujian harus dikonversikan ke satuan cSt.         
          7) Bahan Anti Pengelupasan                                         
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 43        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Bahan anti pengelupasan hanya digunakan jika Stabilitas Marshall Sisa (IRS –
             Index of Retained Stability) atau nilai Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR)
             campuran beraspal sebelum ditambah bahan anti pengelupasan lebih kecil dari
             yang disyaratkan. Jika bahan anti pengelupasan harus digunakan maka sebelum
             bahan anti pengelupasan ditambahkan ke dalam campuran, Stabilitas Marshall
             sisa (setelah direndam 24 jam 60°C) haruslah min.75%.           
             Stabilitas Bahan anti pengelupasan (anti striping agent) harus ditambahkan dalam
             bentuk cairan di timbangan aspal AMP dengan mengunakan pompa penakar
             (dozing pump) sesaat sebelum dilakukan proses pencampuran basah di pugmil.
             Penambahan bahan anti pengelupasan ke dalam ketel aspal hanya   
             diperkenankan atas persetujuan Pengawas Pekerjaan. Kuantitas pemakaian aditif
             anti striping dalam rentang 0,2% - 0,4% terhadap berat aspal. Bahan anti
             pengelupasan harus digunakan untuk semua jenis aspal tetapi tidak boleh
             digunakan pada aspal modifikasi yang bermuatan positif.         
             Persyaratan bahan anti pengelupasan haruslah memenuhi Tabel 6.3.2.6) dan
             kompabilitas dengan aspal disyaratkan dalam Tabel 6.3.2.7).     
                                                                             
                       Tabel 6.3.2.6) Ketentuan Bahan Anti Pengelupasan      
                                                                             
                                                  Metoda                     
               No.        Jenis Pengujian                    Nilai           
                                                 Pengujian                   
               1   Titik Nyala (Claveland Open Cup), °C SNI 2433 : 2011 min.180
                   Viskositas, pada 25ºC (Saybolt Furol), SNI 03-6721-       
               2                                             >200            
                   detik                           2002                      
                                                             0,92 –          
               3   Berat Jenis, pada 25ºC      SNI 2441:2011                 
                                                              1,06           
                   Bilangan asam (acid value), mL KOH/g                      
               4                               ASTM D664-17   < 10           
                   (1)                                                       
                   Total bilangan amine (amine value),       150 –           
               5                               ASTM D2073-07                 
                   mL HCl/g (1)                               350            
              Catatan:                                                       
              (1) Untuk bahan anti pengelupasan yang mengandung amine        
                 Tabel 6.3.2.7) Kompatibilitas Bahan Anti Pengelupasan dengan Aspal
                                                  Metoda                     
               No.        Jenis Pengujian                    Nilai           
                                                 Pengujian                   
                   Uji pengelupasan dengan air mendidih                      
                                                ASTM D3625/                  
               1   (boiling                                 min.803)         
                                                D3635M-12                    
                   water test), %1)                                          
                   Stabilitas penyimpanan campuran                           
               2   beraspal dan                SNI 2434:2011 maks.2,22)      
                   bahan anti pengelupasan, ºC                               
                   Stabilitas pemanasan (Heat stability).                    
                                                ASTM D3625/                  
               3   Pengondisian                             min.703)         
                                                D3635M-12                    
                   72 jam, % permukaan terselimuti aspal                     
                   Homogenitas (homogeneity), % ASTM D3625/                  
               4                                             < 103)          
                   |Bbottom – Btop| 4)          D3625M-12                    
              Catatan :                                                      
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 44        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
            1) Modifikasi prosedur pengujian tentang persiapan benda uji meliputi ukuran dan
              jenis agregat, kadar aspal dan temperatur pencampuran antara aspal, agregat
              dan bahan anti pengelupasan.                                   
            2) Perbedaan nilai Titik Lembek (SNI 2434:2011).                 
            3) Persyaratan berlaku untuk pengujian menggunakan agregat silika.
            4) Perbedaan nilai uji boiling test contoh aspal yang diambil di bagian atas dan
              bawah.                                                         
          8) Aspal Modifikasi                                                
                                                                             
             Aspal modifikasi haruslah memenuhi ketentuan-ketentuan Tabel 6.3.2.5). Proses
             pembuatan aspal modifikasi di lapangan tidak diperbolehkan kecuali ada lisensi
             dari pabrik pembuat aspal modifikasi dan pabrik pembuatnya menyediakan
             instalasi pencampur yang setara dengan yang digunakan di pabrik asalnya.
                                                                             
             Aspal modifikasi harus dikirim dalam tangki yang dilengkapi dengan alat
             pembakar gas atau minyak yang dikendalikan secara termostatis. Pembakaran
             langsung dengan bahan bakar padat atau cair di dalam tabung tangki tidak
             diperkenankan dalam kondisi apapun. Pengiriman dalam tangki harus dilengkapi
             dengan sistem segel yang disetujui untuk mencegah kontaminasi yang terjadi
             apakah dari pabrik pembuatnya atau dari pengirimannya. Aspal modifikasi harus
             disalurkan ke tangki penampung di lapangan dengan sistem sirkulasi yang
             tertutup penuh. Penyaluran secara terbuka tidak diperkenankan.  
                                                                             
             Setiap pengiriman harus disalurkan ke dalam tangki yang diperuntukkan untuk
             kedatangan aspal dan harus segera dilakukan pengujian penetrasi, dan stabilitas
             penyimpanan. Tidak ada aspal yang boleh digunakan sampai diuji dan disetujui.
                                                                             
          9) Bahan Tambah atau Stabilizer untuk SMA                          
                                                                             
             Bahan tambah atau stabilizer yang ditambahkan ke dalam campuran, sekitar 0,3%
             terhadap total campuran, sehingga dapat mencegah terjadinya draindown. Bahan
             tambah atau stabilizer harus memenuhi ketentuan yang ditunjukkan dalam Tabel
             6.3.2.8).                                                       
                                                                             
                 Tabel 6.3.2.8) Persyaratan Bahan Tambah atau Stabilizer untuk SMA
                                                                             
                     Pengujian       Satuan        Persyaratan               
               Bentuk Serat :                                                
                                                    Maks 6,35                
               Panjang serat          mm                                     
                                                     85 ± 10                 
               Lolos ayakan No.20      %                                     
                                                     40 ± 10                 
               Lolos ayakan No.40      %                                     
                                                     30 ± 10                 
               Lolos ayakan No.140     %                                     
                                                     7,5 ± 1,0               
               pH                                                            
                                               7,5 ± 1,0 kali berat serat    
               Penyerapan Minyak                                             
                                                     selulosa                
               Kadar Air               %                                     
                                                     Maks. 5                 
               Bentuk Pelet :                                                
               Diamater               mm             3,8 - 4,0               
               Panjang                mm             5,9 - 6,1               
          10) Sumber Pasokan                                                 
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 45        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Sumber pemasokan agregat, aspal, bahan pengisi (filler), bahan anti
             pengelupasan dan bahan tambah atau stabilizer untuk SMA harus disetujui
             terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjan sebelum pengiriman bahan. Setiap jenis
             bahan harus diserahkan, seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, paling
             sedikit 60 hari sebelum usulan dimulainya pekerjaan pengaspalan.
                                                                             
     6.3.3   CAMPURAN                                                        
                                                                             
          1) Komposisi Umum Campuran                                         
                                                                             
             Campuran beraspal dapat terdiri dari agregat, bahan pengisi, bahan aditif, bahan
             tambah atau stabilizer untuk SMA dan aspal.                     
                                                                             
          2) Kadar Aspal dalam Campuran                                      
                                                                             
             Persentase aspal yang aktual ditambahkan ke dalam campuran ditentukan
             berdasarkan percobaan laboratorium dan lapangan sebagaimana tertuang dalam
             Rencana Campuran Kerja (JMF) dengan memperhatikan penyerapan agregat
             yang digunakan.                                                 
                                                                             
          3) Prosedur Rancangan Campuran                                     
                                                                             
             a) Sebelum diperkenankan untuk menghampar setiap campuran beraspal
                dalam Pekerjaan, Penyedia Jasa disyaratkan untuk menunjukkan semua
                usulan metoda kerja, agregat, aspal, bahan tambah atau stabilizer untuk
                SMA, bahan anti pengelupasan dan campuran yang memadai dengan
                membuat dan menguji campuran percobaan di laboratorium dan juga dengan
                penghamparan campuran percobaan yang dibuat di instalasi pencampur
                aspal.                                                       
                                                                             
             b) Pengujian yang diperlukan meliputi analisa ayakan, berat jenis, penyerapan
                air dan semua jenis pengujian lainnya sebagaimana yang disyaratkan pada
                seksi ini untuk semua agregat yang digunakan. Pengujian pada campuran
                beraspal percobaan akan meliputi penentuan Berat Jenis Maksimum
                campuran beraspal (SNI 03-6893-2002), pengujian sifat-sifat Marshall (SNI
                06-2489-1991), Kepadatan Membal (Refusal Density) campuran rancangan
                (BS EN 12697-32:2003) untuk Laston (AC), pengujian VCAmix < VCAdrc
                (lihat Tabel 6.3.3.1).a)) sesuai dengan AASHTO R46-08(2012) dan
                Draindown (AASHTO T305-14) untuk Stone Matrix Asphalt (SMA). 
                                                                             
             c) Contoh agregat untuk rancangan campuran harus diambil dari pemasok
                dingin (cold bin) dan dari penampung panas (hot bin). Rumusan campuran
                kerja yang ditentukan dari campuran di laboratorium harus dianggap berlaku
                sementara sampai diperkuat oleh hasil percobaan pada instalasi pencampur
                aspal dan percobaan penghamparan dan pemadatan lapangan.     
             d) Pengujian percobaan penghamparan dan pemadatan lapangan harus
                dilaksanakan dalam tiga langkah dasar berikut ini :          
                                                                             
                i) Penentuan proporsi takaran agregat dari pemasok dingin untuk dapat
                   menghasilkan komposisi yang optimum. Perhitungan proporsi takaran
                   agregat dari bahan tumpukan yang optimum harus digunakan untuk
                   penentuan awal bukaan pemasok dingin. Contoh dari pemasok panas
                   harus diambil setelah penentuan besarnya bukaan pemasok dingin.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 46        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                   Selanjutnya proporsi takaran pada pemasok panas dapat ditentukan.
                   Suatu Rumusan Campuran Rancangan (Design Mix Formula, DMF)
                   kemudian akan ditentukan berdasarkan prosedur Marshall. Dalam segala
                   hal DMF harus memenuhi semua sifat-sifat bahan dalam Pasal 6.3.2 dan
                   sifat-sifat campuran sebagaimana disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.1a) s.d
                   6.3.3.1d), mana yang relevan.                             
                ii) DMF, data dan grafik percobaan campuran di laboratorium harus
                   diserahkan pada Pengawas Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan.
                   Pengawas Pekerjaan akan menyetujui atau menolak usulan DMF
                   tersebut dalam waktu tujuh hari. Percobaan produksi dan penghamparan
                   tidak boleh dilaksanakan sampai DMF disetujui.            
                                                                             
                iii) Percobaan produksi dan penghamparan serta persetujuan terhadap
                   Rumusan Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF). JMF adalah suatu
                   dokumen yang menyatakan bahwa rancangan campuran laboratorium
                   yang tertera dalam DMF dapat diproduksi dengan instalasi pencampur
                   aspal (Asphalt Mixing Plant, AMP), dihampar dan dipadatkan di lapangan
                   dengan peralatan yang telah ditetapkan dan memenuhi derajat
                   kepadatan lapangan terhadap kepadatan laboratorium hasil pengujian
                   Marshall dari benda uji yang campuran beraspalnya diambil dari AMP.
                                                                             
                 Tabel 6.3.3.1a) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Stone Matrix Asphalt
                                                                             
                                                    SMA    SMA Mod           
                                                    Tipis,   Tipis,          
                        Sifat-sifat Campuran                                 
                                                    Halus    Halus           
                                                  dan Kasar dan Kasar        
               Jumlah tumbukan per bidang                50                  
                                             Min.        3,0                 
               Rongga dalam campuran (%) (4)                                 
                                            Maks.        5,0                 
               Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min.       17                  
               Rasio VCAmix/VCAdrc (1)                   < 1                 
               Draindown pada temperatur produksi, %                         
               berat dalam                  Maks.        0,3                 
               campuran (waktu 1 jam) (2)                                    
               Stabilitas Marshall (kg)      Min.   600      750             
                                             Min.         2                  
               Pelelehan (mm)                                                
                                            Maks.        4,5                 
               Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah                          
                                             Min.        90                  
               perendaman selama 24 jam, 60 ºC (5)                           
               Stabilitas Dinamis (lintasan/mm (7)) Min. 2500 3000           
                     Tabel 6.3.3.1b) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Lataston 
                                                    Lataston                 
                     Sifat-sifat Campuran                                    
                                              Lapis Aus  Lapis Fondasi       
               Kadar aspal efektif (%) Min      5,9         5,5              
               Jumlah tumbukan per bidang             50                     
                                      Min.            3,0                    
               Rongga dalam campuran (%) (4)                                 
                                      Maks.           5,0                    
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 47        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               Rongga dalam Agregat (VMA)                                    
                                      Min.      17          17               
               (%)                                                           
               Rongga terisi aspal (%) Min.           68                     
               Stabilitas Marshall (kg) Min.         600                     
               Marshall Quotient (kg/mm) Min.        250                     
               Stabilitas Marshall Sisa (%)                                  
               setelah                                                       
                                      Min.            90                     
               perendaman selama 24 jam, 60                                  
               ºC (5)                                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                    Tabel 6.3.3.1c) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Laston (AC)
                                                                             
                                                    Laston                   
                     Sifat-sifat Campuran            Lapis                   
                                           Lapis Aus        Fondasi          
                                                     Antara                  
               Jumlah tumbukan per bidang        75          112 (3)         
               Rasio partikel lolos ayakan Min.      0,6                     
               0,075mm dengan kadar aspal                                    
                                     Maks.           1,6                     
               efektif                                                       
               Rongga dalam campuran (%) Min.        3,0                     
               (4)                   Maks.           5,0                     
               Rongga dalam Agregat (VMA)                                    
                                     Min.    15       14      13             
               (%)                                                           
               Rongga Terisi Aspal (%) Min.  65       65      65             
               Stabilitas Marshall (kg) Min.     800         1800 (3)        
                                     Min.         2            3             
               Pelelehan (mm)                                                
                                     Maks.        4           6 (3)          
               Stabilitas Marshall Sisa (%)                                  
               setelah                                                       
                                     Min.            90                      
               perendaman selama 24 jam,                                     
               60 ºC (5)                                                     
               Rongga dalam campuran (%)                                     
               pada                                                          
                                     Min.             2                      
               Kepadatan membal (refusal)                                    
               (6)                                                           
               Tabel 6.3.3.1d) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Laston Modifikasi (AC Mod)
                                                Laston Modifikasi            
                     Sifat-sifat Campuran            Lapis                   
                                           Lapis Aus        Fondasi          
                                                     Antara                  
               Jumlah tumbukan per bidang        75          112 (3)         
                                     Min.            0,6                     
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 48        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               Rasio partikel lolos ayakan                                   
               0,075mm dengan kadar aspal Maks.      1,6                     
               efektif                                                       
               Rongga dalam campuran (%) Min.        3,0                     
               (4)                   Maks.           5,0                     
               Rongga dalam Agregat (VMA)                                    
                                     Min.    15       14      13             
               (%)                                                           
               Rongga Terisi Aspal (%) Min.  65       65      65             
               Stabilitas Marshall (kg) Min.     800         1800 (3)        
                                     Min.         2            3             
               Pelelehan (mm)                                                
                                     Maks.        4           6 (3)          
               Stabilitas Marshall Sisa (%)                                  
               setelah                                                       
                                     Min.            90                      
               perendaman selama 24 jam,                                     
               60 ºC (5)                                                     
               Rongga dalam campuran (%)                                     
               pada                                                          
                                     Min.             2                      
               Kepadatan membal (refusal)                                    
               (6)                                                           
               Stabilitas Dinamis,                                           
                                      Min            2500                    
               lintasan/mm (7)                                               
              Catatan :                                                      
              1) Penentuan VCAmix dan VCAdrc sesuai AASHTO R46-08(2012).     
                 VCAmix : voids in coarse aggregate within compacted mixture.
                 VCAdrc : voids in coarse aggregate fraction in dry-rodded condition.
              2) Pengujian draindown sesuai AASHTO T305-14                   
              3) Modifikasi Marshall lihat Lampiran 6.3.B.                   
              4) Rongga dalam campuran dihitung berdasarkan pengujian Berat Jenis
                 Maksimum Agregat (Gmm test, SNI 03-6893-2002).              
              5) Pengawas Pekerjaan dapat atau menyetujui AASHTO T283-14 sebagai
                 alternatif pengujian kepekaan terhadap kadar air.           
                 Pengkondisian beku cair (freeze thaw conditioning) tidak diperlukan. Nilai
                 Indirect Tensile Strength Retained (ITSR) minimum 80% pada VIM (Rongga
                 dalam Campuran) 7% ± 0,5%. Untuk mendapatkan VIM 7%±0,5%, buatlah
                 benda uji Marshall dengan variasi tumbukan pada kadar aspal optimum,
                 misal 2x40, 2x50, 2x60 dan 2x75 tumbukan. Kemudian dari setiap benda uji
                 tersebut, hitung nilai VIM dan buat hubungan antara jumlah tumbukan dan
                 VIM. Dari grafik tersebut dapat diketahui jumlah tumbukan yang memiliki
                 nilai VIM 7±0,5%, kemudian lakukan pengujian ITSR untuk mendapatkan
                 Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR) sesuai SNI 6753:2008 atau AASTHO
                 T283-14 tanpa pengondisian -18 ± 3ºC.                       
              6) Untuk menentukan kepadatan membal (refusal), disarankan menggunakan
                 penumbuk bergetar (vibratory hammer) agar pecahnya butiran agregat
                 dalam campuran dapat dihindari. Jika digunakan penumbukan manual
                 jumlah tumbukan per bidang harus 600 untuk cetakan berdiamater 6 inch
                 dan 400 untuk cetakan berdiamater 4 inch                    
              7) Pengujian Wheel Tracking Machine (WTM) harus dilakukan pada 
                 temperatur 60 C. Prosedur pengujian harus mengikuti serti pada Technical
                 Guideline for Pavement Design and Construction, Japan Road Association
                 (JRA 2005).                                                 
          4) Rumus Campuran Rancangan (Design Mix Formula)                   
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 49        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Paling sedikit 30 hari sebelum dimulainya pekerjaan aspal, Penyedia Jasa harus
             menyerahkan secara tertulis kepada Pengawas Pekerjaan, usulan DMF untuk
             campuran yang akan digunakan dalam pekerjaan. Rumus yang diserahkan harus
             menentukan untuk campuran berikut ini:                          
             a) Sumber-sumber agregat.                                       
                                                                             
             b) Ukuran nominal maksimum partikel.                            
                                                                             
             c) Persentase setiap fraksi agregat yang cenderung akan digunakan Penyedia
                Jasa, pada penampung dingin maupun penampung panas.          
                                                                             
             d) Gradasi agregat gabungan yang memenuhi gradasi yang disyaratkan dalam
                Tabel 6.3.2.3). Khusus untuk Stone Matrix Asphalt (SMA), gradasi yang dipilih
                adalah gradasi yang memenuhi ketentuan VCAmix < VCAdrc (lihat Tabel
                6.3.3.1).a)) dengan pengujian sesuai dengan AASHTO R46-08(2012).
                                                                             
             e) Kadar bahan tambah atau stabilizer untuk Stone Matrix Asphalt (SMA) yang
                dipilih berdasarkan pengujian draindown dengan temperatur produksi dalam
                waktu 1 jam sesuai dengan AASHTO T305-2014, yang tidak melampaui 0,3%
                (lihat Tabel 6.3.3.1).a)).                                   
                                                                             
             f) Kadar aspal optimum dan efektif terhadap berat total campuran.
                                                                             
             g) Kadar bahan anti pengelupasan terhadap kadar aspal.          
                                                                             
             h) Rentang temperatur pencampuran beraspal dengan agregat dan temperatur
                saat campuran beraspal dikeluarkan dari alat pengaduk (mixer).
                                                                             
             Penyedia Jasa harus menyediakan data dan grafik hubungan sifat-sifat campuran
             beraspal terhadap variasi kadar aspal hasil percobaan laboratorium untuk
             menunjukkan bahwa campuran memenuhi semua kriteria dalam Tabel 6.3.3.1a)
             sampai dengan Tabel 6.3.3.1d) tergantung campuran beraspal mana yang dipilih.
                                                                             
             Dalam tujuh hari setalah DMF diterima, Pengawas Pekerjaan harus :
                                                                             
             a) Menyatakan bahwa usulan tersebut yang memenuhi Spesifikasi dan
                mengizinkan Penyedia Jasa untuk menyiapkan instalasi pencampur aspal
                dan penghamparan percobaan.                                  
                                                                             
             b) Menolak usulan tersebut jika tidak memenuhi Spesifikasi.     
                                                                             
             Bilamana DMF yang diusulkan ditolak oleh Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia
             Jasa harus melakukan percobaan campuran tambahan dengan biaya sendiri
             untuk memperoleh suatu campuran rancangan yang memenuhi Spesifikasi.
             Pengawas Pekerjaan, menurut pendapatnya, dapat menyarankan Penyedia Jasa
             untuk memodifikasi sebagian rumusan rancangannya atau mencoba agregat
             lainnya.                                                        
          5) Rumusan Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF)                   
                                                                             
             Percobaan campuran di instasi pencampur aspal (Asphalt Mixing Plant, AMP) dan
             penghamparan percobaan yang memenuhi ketentuan akan menjadikan DMF
             dapat disetujui sebagai JMF.                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 50        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Segera setelah DMF disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus
             melakukan penghamparan percobaan paling sedikit 50 ton untuk setiap jenis
             campuran yang diproduksi dengan AMP, dihampar dan dipadatkan di lokasi yang
             ditetapkan (di luar atau di dalam kegiatan pekerjaan) oleh Pengawas Pekerjaan
             dengan peralatan dan prosedur yang diusulkan. Bilamana Pengawas Pekerjaan
             menerima penghamparan percobaan ini sebagai bagian dari pekerjaan, maka
             penghamparn percobaan ini akan diukur dan dibayar sebagai bagian dari
             Pekerjaan. Tidak ada pembayaran untuk penghamparan percobaan yang
             dilaksanakan di luar kegiatan pekerjaan.                        
             Penyedia Jasa harus menunjukkan bahwa setiap alat penghampar (paver)
             mampu menghampar bahan sesuai dengan tebal yang disyaratkan tanpa
             segregasi, tergores, dsb. Kombinasi penggilas yang diusulkan harus mampu
             mencapai kepadatan yang disyaratkan dalam rentang temperatur pemadatan
             sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Tabel 6.3.5.1).           
                                                                             
             Contoh campuran harus dibawa ke laboratorium dan digunakan untuk membuat
             benda uji Marshall maupun untuk pemadatan membal (refusal) untuk Laston (AC)
             saja. Hasil pengujian ini harus dibandingkan dengan Tabel 6.3.3.1a) sampai
             dengan Tabel 6.3.3.1d) . Bilamana percobaan tersebut gagal memenuhi
             Spesifikasi pada salah satu ketentuannya maka perlu dilakukan penyesuaian dan
             percobaan harus diulang kembali. Pengawas pekerjaan tidak akan menyetujui
             DMF sebagai JMF sebelum penghamparan percobaan yang dilakukan memenuhi
             semua ketentuan dan disetujui.                                  
                                                                             
             Pekerjaan pengaspalan yang permanen belum dapat dimulai sebelum diperoleh
             JMF yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana telah disetujui, JMF
             menjadi definitif sampai Pengawas Pekerjaan menyetujui JMF pengganti lainnya.
             Mutu campuran harus dikendalikan, terutama dalam toleransi yang diizinkan,
             seperti yang diuraikan pada Tabel 6.3.3.2) di bawah ini.        
                                                                             
             Benda uji Marshall harus dibuat dari setiap penghamparan percobaan. Contoh
             campuran beraspal dapat diambil dari instalasi pencampur aspal atau dari truk di
             AMP, dan dibawa ke laboratorium dalam kotak yang terbungkus rapi. Benda uji
             Marshall harus dicetak dan dipadatkan pada temperatur yang disyaratkan dalam
             Tabel 6.3.5.1) dan menggunakan jumlah penumbukan yang disyaratkan dalam
             Tabel 6.3.3.1a) sampai dengan Tabel 6.3.3.1d). Kepadatan rata-rata (Gmb) dari
             semua benda uji yang dibuat dengan campuran yang diambil dari penghamparan
             percobaan yang memenuhi ketentuan harus menjadi Kepadatan Standar Kerja
             (Job Standard Density), yang harus dibandingkan dengan pemadatan campuran
             beraspal terhampar dalam pekerjaan.                             
                                                                             
          6) Penerapan JMF dan Toleransi Yang Diizinkan                      
             a) Seluruh campuran yang dihampar dalam pekerjaan harus sesuai dengan
                JMF, dalam batas rentang toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.2) di
                bawah ini.                                                   
                                                                             
             b) Setiap hari Pengawas Pekerjaan akan mengambil benda uji baik bahan
                maupun campurannya seperti yang digariskan dalam Pasal 6.3.7.3) dan
                6.3.7.4) dari Spesifikasi ini, atau benda uji tambahan yang dianggap perlu
                untuk pemeriksaan keseragaman campuran.                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 51        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             c) Bilamana setiap bahan pokok memenuhi batas-batas yang diperoleh dari
                JMF dan Toleransi Yang Diizinkan, tetapi menunjukkan perubahan yang
                konsisten dan sangat berarti atau perbedaan yang tidak dapat diterima atau
                jika sumber setiap bahan berubah, maka suatu JMF baru harus diserahkan
                dengan cara seperti yang disebut di atas dan atas biaya Penyedia Jasa
                sendiri untuk disetujui, sebelum campuran beraspal baru dihampar di
                lapangan.                                                    
                         Tabel 6.3.3.2) Toleransi Komposisi Campuran :       
                                                                             
                                                                             
                      Agregat Gabungan       Toleransi Komposisi Campuran    
               Sama atau lebih besar dari 2,36 mm ± 5 % berat total agregat  
               Lolos ayakan 2,36 mm sampai No.50 ± 3 % berat total agregat   
               Lolos ayakan No.100 dan tertahan No.200 ± 2 % berat total agregat
               Lolos ayakan No.200             ± 1 % berat total agregat     
                                                                             
                         Kadar aspal                Toleransi                
                                                                             
               Kadar aspal                    ± 0,3 % berat total campuran   
                                                                             
                     Temperatur Campuran            Toleransi                
                                                - 10 ºC dari temperatur      
               Bahan meninggalkan AMP dan dikirim ke                         
                                             campuran beraspal di truk saat  
               tempat penghamparan                                           
                                                  keluar dari AMP            
             d) Interpretasi Toleransi Yang Diizinkan                        
                Batas-batas mutlak yang ditentukan oleh JMF maupun Toleransi Yang
                Diizinkan memandu Penyedia Jasa untuk bekerja dalam batas-batas yang
                digariskan pada setiap saat.                                 
                                                                             
                                                                             
     6.3.4   KETENTUAN INSTALASI PENCAMPUR ASPAL DAN PERALATAN               
                                                                             
          1) Instalasi Pencampur Aspal (Asphalt Mixing Plant, AMP)           
                                                                             
             a) Instalasi Pencampur Aspal harus mempunyai sertifikat “laik operasi” dan
                sertifikat kalibrasi dari Metrologi untuk timbangan aspal, agregat dan bahan
                pengisi (filler) tambahan, yang masih berlaku. Jika menurut pendapat
                Pengawas Pekerjaan, Instalasi Pencampur Aspal atau timbangannya dalam
                kondisi tidak baik maka Instalasi Pencampur Aspal atau timbangan tersebut
                harus dikalibrasi ulang meskipun sertifikatnya masih berlaku.
                                                                             
             b) Berupa pusat pencampuran dengan sistem penakaran (batching) yang
                dilengkapi ayakan panas (hot bin screen) dan mampu memasok mesin
                penghampar secara terus menerus bilamana menghampar campuran pada
                kecepatan normal dan ketebalan yang dikehendaki.             
                                                                             
             c) Harus dirancangi dan dioperasikan sedemikian hingga dapat menghasilkan
                campuran dalam rentang toleransi JMF.                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 52        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             d) Harus dipasang di lokasi yang jauh dari pemukiman dan disetujui oleh
                Pengawas Pekerjaan sehingga tidak mengganggu ataupun mengundang
                protes dari penduduk di sekitarnya.                          
                                                                             
             e) Harus dilengkapi dengan alat pengumpul debu (dust collector) yang lengkap
                yaitu sistem pusaran kering (dry cyclone) dan pusaran basah (wet cyclone)
                sehingga tidak menimbulkan pencemaran debu. Bilamana salah satu sistem
                di atas rusak atau tidak berfungsi maka AMP tersebut tidak boleh
                dioperasikan;.                                               
             f) Mempunyai pengaduk (pug mill) dengan kapasitas asli minimum 800 kg yang
                bukan terdiri dari gabungan dari 2 instalasi pencampur aspal atau lebih dan
                dilengkapi dengan sistem penimbangan secara komputerisasi jika digunakan
                untuk memproduksi SMA atau AC modifikasi atau AC-Base selain dari
                pekerjaan minor.                                             
                                                                             
             g) Jika digunakan untuk pembuatan campuran beraspal yang dimodifikasi harus
                dilengkapi dengan pengendali temperatur termostatik otomatis yang mampu
                mempertahankan temperatur campuran sebesar 175 oC. Jika digunakan
                bahan bakar gas maka pemanas (dryer) harus dilengkapi dengan alat
                pengendali temperatur (regulator) untuk mempertahankan panas dengan
                konstan.                                                     
                                                                             
             h) Jika digunakan untuk pembuatan AC-Base, mempunyai pemasok dingin (cold
                bin) yang jumlahnya tidak kurang dari lima buah dan untuk jenis campuran
                beraspal lainnya minimal tersedia 4 pemasok dingin.          
                                                                             
             i) Dirancang sebagaimana mestinya, dilengkapi dengan semua perlengkapan
                khusus yang diperlukan.                                      
                                                                             
             j) Bahan bakar yang digunakan untuk memanaskan agregat haruslah minyak
                tanah atau solar dengan berat jenis maksimum 860 kg/m3 atau gas Elpiji atau
                LNG (Liquefied Natural Gas) atau gas yang diperoleh dari batu bara. Batu
                bara yang digunakan dalam proses gasifikasi haruslah min. 5.500 K.Cal/kg.
                                                                             
                Ketentuan lebih lanjut penggunaan alat pencampur aspal dengan bahan
                bakar batu bara dengan sistem tidak langsung (indirect), mengacu pada Surat
                Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/SE/M/2011 Tanggal 31 Oktober
                2011, Perihal Pedoman Penggunaan Batu Bara untuk Pemanas Agregat
                pada Unit Produksi Campuran Beraspal (AMP).                  
                                                                             
             k) Agregat yang diambil dari pemasok panas (hot bin) atau pengering (dryer)
                tidak boleh mengandung jelaga dan atau sisa minyak yang tidak habis
                terbakar.                                                    
          2) Tangki Penyimpan Aspal                                          
                                                                             
             Tangki penyimpan bahan aspal harus dilengkapi dengan pemanas yang dapat
             dikendalikan dengan efektif dan handal sampai suatu temperatur dalam rentang
             yang disyaratkan. Pemanasan harus dilakukan melalui kumparan uap (steam
             coils), listrik, atau cara lainnya sehingga api tidak langsung memanasi tangki
             aspal. Setiap tangki harus dilengkapi dengan sebuah termometer yang terletak
             sedemikian hingga temperatur aspal dapat dengan mudah dilihat. Sebuah keran
             harus dipasang pada pipa keluar dari setiap tangki untuk pengambilan benda uji.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 53        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Sistem sirkulasi untuk bahan aspal harus mempunyai ukuran yang sesuai agar
             dapat memastikan sirkulasi yang lancar dan terus menerus selama kegiatan.
             Perlengkapan yang sesuai harus disediakan, baik dengan selimut uap (steam
             jacket) atau perlengkapan isolasi lainnya, untuk mempertahankan temperatur
             yang disyaratkan dari seluruh bahan pengikat aspal dalam sistem sirkulasi.
             Daya tampung tangki penyimpanan minimum adalah paling sedikit untuk kuantitas
             dua hari produksi. Paling sedikit harus disediakan dua tangki yang berkapasitas
             sama. Tangki-tangki tersebut harus dihubungkan ke sistem sirkulasi sedemikian
             rupa agar masing-masing tangki dapat diisolasi secara terpisah tanpa
             mengganggu sirkulasi aspal ke alat pencampur.                   
                                                                             
             Untuk campuran beraspal yang dimodifikasi, sekurang-kurangnya sebuah tangki
             penyimpan aspal tambahan dengan kapasitas yang tidak kurang dari 20 tonharus
             disediakan, dipanaskan tidak langsung dengan kumparan minyak atau pemanas
             listrik dan dilengkapi dengan pengendali temperatur termostatik yang mampu
             mempertahankan temperatur sebesar 175oC. Tangki ini harus disediakan untuk
             penyimpanan aspal modifikasi selama periode di mana aspal tersebut diperlukan
             untuk kegiatan.                                                 
                                                                             
             Semua tangki penyimpan aspal untuk pencampuran aspal alam yang  
             mengandung bahan mineral dan untuk aspal modifikasi lainnya, bilamana akan
             terjadi pemisahan, harus dilengkapi dengan pengaduk mekanis yang dirancang
             sedemikian hingga setiap saat dapat mempertahankan bahan mineral di dalam
             bahan pengikat sebagai suspensi.                                
                                                                             
          3) Tangki Penyimpan Aditif                                         
                                                                             
             Tangki penyimpanan aditif dengan kapasitas minimal dapat menyimpan bahan
             aditif untuk satu hari produksi campuran beraspal dan harus dilengkapi dengan
             dozing pump sehingga dapat memasok langsung aditif ke pugmil dengan
             kuantitas dan tekanan tertentu.                                 
                                                                             
          4) Ayakan Panas                                                    
                                                                             
             Ukuran saringan panas yang disediakan harus sesuai dengan ukuran agregat
             untuk setiap jenis campuran yang akan diproduksi dengan merujuk ke Tabel
             6.3.2.(1b).                                                     
                                                                             
          5) Pengendali Waktu Pencampuran                                    
                                                                             
             Instalasi harus dilengkapi dengan perlengkapan yang handal untuk
             mengendalikan waktu pencampuran dan menjaga waktu pencampuran tetap
             konstan kecuali kalau diubah atas perintah Pengawas Pekerjaan.  
          6) Timbangan dan Rumah Timbang                                     
                                                                             
             Timbangan harus disediakan untuk menimbang agregat, aspal dan bahan pengisi.
             Rumah timbang harus disediakan untuk menimbang truk bermuatan yang siap
             dikirim ke tempat penghamparan. Timbangan tersebut harus memenuhi ketentuan
             seperti yang dijelaskan di atas.                                
                                                                             
          7) Penyimpanan dan Pemasokan Bahan Pengisi                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 54        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Silo atau tempat penyimpanan yang tahan cuaca untuk menyimpan dan memasok
             bahan pengisi dengan sistem penakaran berat harus disediakan.   
                                                                             
          8) Penyimpanan dan Pemasokan Bahan Tambah atau Stabilizer untuk SMA
                                                                             
             Jika bahan tambah atau stabilizer untuk SMA digunakan untuk pekerjaan sebuah
             tempat penyimpanan yang tahan cuaca dan elevator yang cocok untuk memasok
             yang dilengkapi dengan sistem penakaran berat harus disediakan. 
          9) Ketentuan Keselamatan Kerja                                     
                                                                             
             a) Tangga yang memadai dan aman untuk naik ke landasan (platform) alat
                pencampur dan landasan berpagar yang digunakan sebagai jalan antar unit
                perlengkapan harus dipasang. Untuk mencapai puncak bak truk, 
                perlengkapan untuk landasan atau perangkat lain yang sesuai harus
                disediakan sehingga Pengawas Pekerjaan dapat mengambil benda uji
                maupun memeriksa temperatur campuran.                        
                                                                             
                Untuk memudahkan pelaksanaan kalibrasi timbangan, pengambilan benda uji
                dan lain-lainnya, maka suatu sistem pengangkat atau katrol harus disediakan
                untuk menaikkan peralatan dari tanah ke landasan (platform) atau sebaliknya.
                Semua roda gigi, roda beralur (pulley), rantai, rantai gigi dan bagian bergerak
                lainnya yang berbahaya harus seluruhnya dipagar dan dilindungi.
                                                                             
             b) Lorong yang cukup lebar dan tidak terhalang harus disediakan di dan sekitar
                tempat pengisian muatan truk. Tempat ini harus selalu dijaga agar bebas dari
                benda yang jatuh dari alat pencampur.                        
                                                                             
          10) Peralatan Pengangkut                                           
                                                                             
             a) Truk untuk mengangkut campuran beraspal harus mempunyai bak terbuat
                dari logam yang rapat, bersih dan rata, yang telah disemprot dengan sedikit
                air sabun, atau larutan kapur untuk mencegah melekatnya campuran
                beraspal pada bak. Setiap genangan minyak pada lantai bak truk hasil
                penyemprotan sebelumnya harus dibuang sebelum campuran beraspal
                dimasukkan dalam truk.                                       
                                                                             
             b) Tiap muatan harus ditutup dengan kanvas/terpal atau bahan lainnya yang
                cocok dengan ukuran yang sedemikian rupa agar dapat melindungi campuran
                beraspal terhadap cuaca dan proses oksidasi. Bilamana dianggap perlu, bak
                truk hendaknya diisolasi dan seluruh penutup harus diikat kencang agar
                campuran beraspal yang tiba di lapangan pada temperatur yang disyaratkan.
                                                                             
             c) Truk yang menyebabkan segregasi yang berlebihan pada campuran beraspal
                akibat sistem pegas atau faktor penunjang lainnya, atau yang menunjukkan
                kebocoran oli yang nyata, atau yang menyebabkan keterlambatan yang tidak
                semestinya, atas perintah Pengawas Pekerjaan harus dikeluarkan dari
                pekerjaan sampai kondisinya diperbaiki.                      
             d) Dump Truk yang mempunyai badan menjulur dan bukaan ke arah belakang
                harus disetel agar seluruh campuran beraspal dapat dituang ke dalam
                penampung dari alat penghampar aspal tanpa mengganggu kerataan
                pengoperasian alat penghampar dan truk harus tetap bersentuhan dengan
                alat penghampar. Truk yang mempunyai lebar yang tidak sesuai dengan lebar
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 55        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                alat penghampar tidak diperkenankan untuk digunakan. Truk aspal dengan
                muatan lebih tidak diperkenankan.                            
                                                                             
             e) Jumlah truk untuk mengangkut campuran beraspal harus cukup dan dikelola
                sedemikian rupa sehingga peralatan penghampar dapat beroperasi secara
                menerus dengan kecepatan yang disetujui.                     
                Penghampar yang sering berhenti dan berjalan lagi akan menghasilkan
                permukaan yang tidak rata sehingga tidak memberikan kenyamanan bagi
                pengendara serta mengurangi umur rencana akibat beban dinamis. Penyedia
                Jasa tidak diizinkan memulai penghamparan sampai minimum terdapat tiga
                truk di lapangan yang siap memasok campuran beraspal ke peralatan
                penghampar. Kecepatan peralatan penghampar harus dioperasikan
                sedemikian rupa sehingga jumlah truk yang digunakan untuk mengangkut
                campuran beraspal setiap hari dapat menjamin berjalannya peralatan
                penghampar secara menerus tanpa henti. Bilamana penghamparan terpaksa
                harus dihentikan, maka Pengawas Pekerjaan hanya akan mengizinkan
                dilanjutkannya penghamparan bilamana minimum terdapat tiga truk di
                lapangan yang siap memasok campuran beraspal ke peralatan penghampar.
                Ketentuan ini merupakan petunjuk pelaksanaan yang baik dan Penyedia Jasa
                tidak diperbolehkan menuntut tambahan biaya atau waktu atas keterlambatan
                penghamparan yang diakibatkan oleh kegagalan Penyedia Jasa untuk
                menjaga kesinambungan pemasokan campuran beraspal ke peralatan
                penghampar.                                                  
                                                                             
          11) Peralatan Penghampar dan Pembentuk                             
                                                                             
             a) Peralatan penghampar dan pembentuk harus penghampar mekanis bermesin
                sendiri yang disetujui, yang mampu menghampar dan membentuk campuran
                beraspal sesuai dengan garis, kelandaian serta penampang melintang yang
                diperlukan.                                                  
                                                                             
             b) Alat penghampar harus dilengkapi dengan penampung dan dua ulir pembagi
                dengan arah gerak yang berlawanan untuk menempatkan campuran beraspal
                secara merata di depan "screed" (sepatu) yang dapat disetel. Peralatan ini
                harus dilengkapi dengan perangkat kemudi yang dapat digerakkan dengan
                cepat dan efisien dan harus mempunyai kecepatan jalan mundur seperti
                halnya maju. Penampung (hopper) harus mempunyai sayap-sayap yang
                dapat dilipat pada saat setiap muatan campuran beraspal hampir habis untuk
                menghindari sisa bahan yang sudah mendingin di dalamnya.     
                                                                             
             c) Alat penghampar harus mempunyai perlengkapan elektronik dan/atau
                mekanis pengendali kerataan seperti batang perata (leveling beams), kawat
                dan sepatu pengarah kerataan (joint matching shoes) dan dan peralatan
                bentuk penampang (cross fall devices) untuk mempertahankan ketepatan
                kelandaian dan kelurusan garis tepi perkerasan tanpa perlu menggunakan
                acuan tepi yang tetap (tidak bergerak).                      
             d) Alat penghampar harus dilengkapi dengan "screed" (perata) baik dengan
                jenis penumbuk (tamper) maupun jenis vibrasi dan perangkat untuk
                memanasi "screed" (sepatu) pada temperatur yang diperlukan untuk
                menghampar campuran beraspal tanpa menggusur atau merusak permukaan
                hasil hamparan.                                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 56        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             e) Istilah "screed" (perata) mengacu pada pengambang mekanis standar
                (standard floating mechanism) yang dihubungkan dengan lengan arah
                samping (side arms) pada titik penambat yang dipasang pada unit pengerak
                alat penghampar pada bagian belakang roda penggerak dan dirancang untuk
                menghasilkan permukaan tekstur lurus dan rata tanpa terbelah, tergeser atau
                beralur.                                                     
             f) Bilamana selama pelaksanaan, hasil hamparan peralatan penghampar dan
                pembentuk meninggalkan bekas pada permukaan, segregasi atau cacat atau
                ketidak-rataan permukaan lainnya yang tidak dapat diperbaiki dengan cara
                modifikasi prosedur pelaksanaan, maka penggunaan peralatan tersebut
                harus dihentikan dan peralatan penghampar dan pembentuk lainnya yang
                memenuhi ketentuan harus disediakan oleh Penyedia Jasa.      
                                                                             
          12) Peralatan Pemadat                                              
                                                                             
             a) Setiap alat penghampar harus disertai paling sedikit dua alat pemadat roda
                baja (steel wheel roller) di mana salah satu pemadat adalah pemadat bergetar
                drum ganda (twin drum vibratory) untuk SMA dan satu alat pemadat roda
                karet (tyre roller) untuk yang campuran aspal lainnya yang bukan SMA. Paling
                sedikit harus disediakan satu tambahan alat pemadat roda baja (steel wheel
                roller) untuk SMA dan satu tambahan pemadat roda karet (tyre roller) untuk
                setiap kapasitas produksi yang melebihi 40 ton per jam. Semua alat pemadat
                harus mempunyai tenaga penggerak sendiri.                    
                                                                             
             b) Alat pemadat roda karet harus dari jenis yang disetujui dan memiliki tidak
                kurang dari sembilan roda yang permukaannya halus dengan ukuran yang
                sama dan mampu dioperasikan pada tekanan ban pompa (6,0 - 6,5) kg/cm2
                atau (85 – 90) psi pada jumlah lapis anyaman ban (ply) yang sama. Roda-
                roda harus berjarak sama satu sama lain pada kedua sumbu dan diatur
                sedemikian rupa sehingga tengah-tengah roda pada sumbu yang satu
                terletak di antara roda-roda pada sumbu yang lainnya secara tumpang-tindih
                (overlap). Setiap roda harus dipertahankan tekanan pompanya pada tekanan
                operasi yang disyaratkan sehingga selisih tekanan pompa antara dua roda
                tidak melebihi 0,35 kg/cm2 (5 psi). Suatu perangkat pengukur tekanan ban
                harus disediakan untuk memeriksa dan menyetel tekanan ban pompa di
                lapangan pada setiap saat. Untuk setiap ukuran dan jenis ban yang
                digunakan, Penyedia Jasa harus memberikan kepada Pengawas Pekerjaan
                grafik atau tabel yang menunjukkan hubungan antara beban roda, tekanan
                ban pompa, tekanan pada bidang kontak, lebar dan luas bidang kontak.
                Setiap alat pemadat harus dilengkapi dengan suatu cara penyetelan berat
                total dengan pengaturan beban (ballasting) sehingga beban per lebar roda
                dapat diubah dalam rentang(300 – 600) kilogram per 0,1 meter. Tekanan dan
                beban roda harus disetel sesuai dengan permintaan Pengawas Pekerjaan,
                agar dapat memenuhi ketentuan setiap aplikasi khusus. Pada umumnya
                pemadatan dengan alat pemadat roda karet pada setiap lapis campuran
                beraspal harus dengan tekanan yang setinggi mungkin yang masih dapat
                dipikul bahan.                                               
             c) Alat pemadat roda baja yang bermesin sendiri dapat dibagi atas dua jenis:
                                                                             
                * Alat pemadat tandem statis                                 
                * Alat pemadat bergetar drum ganda (twin drum vibratory).    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 57        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                Alat pemadat tandem statis minimum harus mempunyai berat statis tidak
                kurang dari 8 ton untuk campuran beraspal selain SMA dan 10 ton untuk
                SMA. Alat pemadat bergetar drum ganda mempunyai berat statis tidak kurang
                dari 6 ton dapat digunakan untuk SMA. Roda gilas harus bebas dari
                permukaan yang datar, penyok, robek-robek atau tonjolan yang merusak
                permukaan perkerasan.                                        
             d) Dalam penghamparan percobaan, Penyedia Jasa harus dapat menunjukkan
                kombinasi jenis penggilas untuk memadatkan setiap jenis campuran sampai
                dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan, sebelum JMF disetujui. Penyedia
                Jasa harus melanjutkan untuk menyimpan dan menggunakan kombinasi
                penggilas yang disetujui untuk setiap campuran. Tidak ada alternatif lain yang
                dapat diperkenankan kecuali jika Penyedia Jasa dapat menunjukkan kepada
                Pengawas Pekerjaan bahwa kombinasi penggilas yang baru paling sedikit
                seefektif yang sudah disetujui.                              
                                                                             
          13) Perlengkapan Lainnya                                           
                                                                             
             Semua perlengkapan lapangan yang harus disedikan termasuk tidak terbatas
             pada :                                                          
             ▪ Mesin Penumbuk (Petrol Driven Vibrating Plate).               
             ▪ Alat pemadat vibrator, 600 kg.                                
             ▪ Mistar perata 3 meter.                                        
             ▪ Thermometer (jenis arloji) 200 C (minimum tiga unit).         
             ▪ Kompresor dan jack hammer.                                    
             ▪ Mistar perata 3 meter yang dilengkapi dengan waterpass dan dapat
               disesuaikan untuk pembacaan 3% atau lereng melintang lainnya dan super-
               elevasi antara 0 sampai 6%.                                   
             ▪ Mesin potong dengan mata intan atau serat.                    
             ▪ Penyapu Mekanis Berputar.                                     
             ▪ Pengukur kedalaman aspal yang telah dikalibrasi.              
             ▪ Pengukur tekanan ban.                                         
                                                                             
                                                                             
     6.3.5   PEMBUATAN DAN PRODUKSI CAMPURAN BERASPAL                        
                                                                             
          1) Kemajuan Pekerjaan                                              
                                                                             
             Kecuali untuk pekerjaan manual atau penambalan, campuran beraspal tidak boleh
             diproduksi bilamana tidak cukup tersedia peralatan pengangkutan,
             penghamparan atau pembentukan, atau pekerja, yang dapat menjamin kemajuan
             pekerjaan dengan tingkat kecepatan minimum 60% kapasitas instalasi
             pencampuran.                                                    
          2) Penyiapan Bahan Aspal                                           
                                                                             
             Bahan aspal harus dipanaskan dengan temperatur sampai dengan 160ºC di
             dalam suatu tangki yang dirancang sedemikian rupa sehingga dapat mencegah
             terjadinya pemanasan langsung setempat dan mampu mengalirkan bahan aspal
             secara berkesinambungan ke alat pencampur secara terus menerus pada
             temperatur yang merata setiap saat. Pada setiap hari sebelum proses
             pencampuran dimulai, kuantitas aspal minimum harus mencukupi untuk
             perkerjaan yang direncanakan pada hari itu yang siap untuk dialirkan ke alat
             pencampur.                                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 58        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          3) Penyiapan Agregat                                               
                                                                             
             a) Setiap fraksi agregat harus disalurkan ke instalasi pencampur aspal melalui
                pemasok penampung dingin yang terpisah. Pra-pencampuran agregat dari
                berbagai jenis atau dari sumber yang berbeda tidak diperkenankan. Agregat
                untuk campuran beraspal harus dikeringkan dan dipanaskan pada alat
                pengering sebelum dimasukkan ke dalam alat pencampur. Nyala api yang
                terjadi dalam proses pengeringan dan pemanasan harus diatur secara tepat
                agar dapat mencegah terbentuknya selaput jelaga pada agregat.
             b) Bila agregat akan dicampur dengan bahan aspal, maka agregat harus kering
                dan dipanaskan terlebih dahulu dengan temperatur dalam rentang yang
                disyaratkan untuk bahan aspal, tetapi tidak melampaui 10ºC di atas
                temperatur bahan aspal.                                      
                                                                             
             c) Bahan pengisi tambahan (filler added) harus ditakar secara terpisah dalam
                penampung kecil yang dipasang tepat di atas alat pencampur. Bahan pengisi
                tidak boleh ditabur di atas tumpukan agregat maupun dituang ke dalam
                penampung instalasi pemecah batu. Hal ini dimaksudkan agar pengendalian
                kadar filler dapat dijamin.                                  
                                                                             
          4) Penyiapan Pencampuran                                           
                                                                             
             a) Agregat kering yang telah disiapkan seperti yang dijelaskan di atas, harus
                dicampur di instalasi pencampuran dengan proporsi tiap fraksi agregat yang
                tepat agar memenuhi rumusan campuran kerja (JMF). Proporsi takaran ini
                harus ditentukan dengan mencari gradasi secara basah dari contoh yang
                diambil dari tumpukan agregat (stockpile) segera sebelum produksi campuran
                dimulai dan pada interval waktu tertentu sesudahnya, sebagaimana
                ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, untuk menjamin pengendalian
                penakaran. Khusus untuk SMA, sebelum bahan aspal dimasukkan ke dalam
                pugmill maka bahan tambah atau stabilizer untuk SMA dengan jumlah yang
                ditetapkan sesuai dengan JMF dimasukkan ke dalam agregat kering melalui
                corong pugmill dan diaduk (dry mix) dalam waktu 15 sampai 20 detik.
                Selanjutnya bahan aspal harus ditimbang atau diukur dan dimasukkan ke
                dalam alat pencampur dengan jumlah yang ditetapkan sesuai dengan JMF.
                Bilamana digunakan instalasi pencampur sistem penakaran, di dalam unit
                pengaduk seluruh agregat dan bahan tambah atau stabilizer untuk SMA harus
                dicampur kering (dry mix) terlebih dahulu, kemudian baru aspal yang telah
                tercampur dengan bahan anti pengelupasan melalui dozing pump dengan
                jumlah yang tepat disemprotkan langsung ke dalam unit pengaduk dan diaduk
                dengan waktu sesingkat mungkin yang telah ditentukan untuk menghasilkan
                campuran yang homogen dan semua butiran agregat terselimuti aspal
                dengan merata. Waktu pencampuran total harus ditetapkan oleh Pengawas
                Pekerjaan dan diatur dengan perangkat pengendali waktu yang handal.
                Lamanya waktu pencampuran harus ditentukan secara berkala atas perintah
                Pengawas Pekerjaan melalui “pengujian derajat penyelimutan aspal terhadap
                butiran agregat kasar” sesuai dengan prosedur AASHTO T195-11(2015)
                (untuk campuran beraspal tanpa bahan tambah atau stabilizer untuk SMA
                biasanya total waktu sekitar 45 detik atau lebih terdiri dari 10 detik drymix dan
                35 detik wetmix atau lebih).                                 
             b) Temperatur campuran beraspal saat dikeluarkan dari alat pencampur harus
                dalam rentang absolut seperti yang dijelaskan dalam Tabel 6.3.5.1). Tidak
                ada campuran beraspal yang diterima dalam Pekerjaan bilamana temperatur
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 59        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                pencampuran melampaui temperatur pencampuran maksimum yang   
                disyaratkan.                                                 
                                                                             
          5) Temperatur Pembuatan dan Penghamparan Campuran                  
                                                                             
             Ketentuan viskositas aspal untuk masing-masing prosedur pelaksanaan untuk
             Aspal Keras Tipe I dan II ditunjukkan dalam Tabel 6.3.5.1). Pengawas Pekerjaan
             dapat memerintahkan atau menyetujui rentang temperatur lain berdasarkan
             pengujian viskositas aktual aspal atau aspal modifikasi yang digunakan pada
             proyek tersebut, dalam rentang viskositas seperti diberikan pada Tabel 6.3.5.1)
             dengan melihat sifat-sifat campuran di lapangan saat penghamparan, selama
             pemadatan dan hasil pengujian kepadatan pada ruas percobaan. Campuran
             beraspal yang tidak memenuhi rentang temperatur yang merupakan korelasi
             rentang viskositas yang disyaratkan pada saat pemadatan awal, tidak boleh
             diterima untuk digunakan pada pekerjaan yang permanen.          
           Tabel 6.3.5.1) Ketentuan Viskositas & Temperatur Aspal untuk Pencampuran &
                                  Pemadatan                                  
                                                                             
                                     Viskositas  Perkiraan1) Temperatur      
          No.   Prosedur Pelaksanaan  Aspal          Aspal ( C)              
                                       (cSt)           Tipe I                
              Pencampuran benda uji                                          
          1                          170 ± 20         155 ±1                 
              Marshall                                                       
          2   Pemadatan benda uji Marshall 280 ± 30   145 ±1                 
              Pencampuran, rentang                                           
          3   temperatur             200 - 500       145 - 155               
              sasaran                                                        
              Menuangkan campuran                                            
              beraspal                                                       
          4                           ± 500          135 - 150               
              dari alat pencampur ke dalam                                   
              truk                                                           
              Pemasokan   ke   Alat                                          
          5                         500 - 1.000      130 - 150               
              Penghampar                                                     
          6   Pemadatan Awal (roda baja) 1.000 - 2.000 125 - 145             
              Pemadatan Antara (roda                                         
          7                        2.000 - 20.000    100 - 125               
              karet)                                                         
          8   Pemadatan Akhir (roda baja) < 20.000     > 95                  
              Catatan :                                                      
              1) Perkiraan temperatur Aspal Tipe I harus disesuaikan dengan korelasi
                viskositas dan temperatur.                                   
              2) 1 Pa.s = 1.000 cSt = 1.000 mm2/s di mana :                  
                Pa.s : Pascal seconds                                        
                cSt : Centistokes                                            
                mm2/s : square millimeter per second                         
                                                                             
                                                                             
          Contoh grafik hubungan antara viskositas dan temperatur ditunjukkan pada Gambar
                                    6.3.5.1).                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 60        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               Gambar 6.3.5.1) Contoh Hubungan antara Viskositas dan Temperatur
                                                                             
                                                                             
     6.3.6   PENGHAMPARAN CAMPURAN                                           
                                                                             
          1) Menyiapkan Permukaan Yang Akan Dilapisi                         
                                                                             
             a) Bilamana permukaan yang akan dilapisi termasuk perataan setempat dalam
                kondisi rusak, menunjukkan ketidakstabilan, atau permukaan beraspal
                eksisting telah berubah bentuk secara berlebihan atau tidak melekat dengan
                baik dengan lapisan di bawahnya, harus dibongkar atau dengan cara
                perataan kembali lainnya, semua bahan yang lepas atau lunak harus dibuang,
                dan permukaannya dibersihkan dan/atau diperbaiki dengan campuran
                beraspal atau bahan lain yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana
                permukaan yang akan dilapisi terdapat atau mengandung sejumlah bahan
                dengan rongga dalam campuran yang tidak memadai, sebagimana yang
                ditunjukkan dengan adanya kelelehan plastis dan/atau kegemukan
                (bleeding), seluruh lapisan dengan bahan plastis ini harus dibongkar.
                Pembongkaran semacam ini harus diteruskan ke bawah sampai diperoleh
                bahan yang keras (sound). Toleransi permukaan setelah diperbaiki harus
                sama dengan yang disyaratkan untuk pelaksanaan lapis fondasi agregat.
                                                                             
             b) Sesaat sebelum penghamparan, permukaan yang akan dihampar harus
                dibersihkan dari bahan yang lepas dan yang tidak dikehendaki dengan sapu
                mekanis yang dibantu dengan cara manual bila diperlukan. Lapis perekat
                (tack coat) atau lapis resap pengikat (prime coat) harus diterapkan sesuai
                dengan Seksi 6.1 dari Spesifikasi ini.                       
                                                                             
          2) Acuan Tepi                                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 61        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Untuk menjamin sambungan memanjang vertikal maka harus digunakan besi
             profil siku dengan ukuran tinggi 5 mm lebih kecil dari tebal rencana dan dipakukan
             pada perkerasan di bawahnya.                                    
                                                                             
          3) Penghamparan Dan Pembentukan                                    
             a) Sebelum memulai penghamparan, sepatu (screed) alat penghampar harus
                dipanaskan. Campuran beraspal harus dihampar dan diratakan sesuai
                dengan kelandaian, elevasi, serta bentuk penampang melintang yang
                disyaratkan.                                                 
                                                                             
             b) Penghamparan harus dimulai dari lajur yang lebih rendah menuju lajur yang
                lebih tinggi bilamana pekerjaan yang dilaksanakan lebih dari satu lajur.
                                                                             
             c) Mesin vibrasi pada screed alat penghampar harus dijalankan selama
                penghamparan dan pembentukan.                                
                                                                             
             d) Penampung alat penghampar (hopper) tidak boleh dikosongkan, sisa
                campuran beraspal harus dijaga tidak kurang dari temperatur yang
                disyaratkan dalam Tabel 6.3.5.1).                            
                                                                             
             e) Alat penghampar harus dioperasikan dengan suatu kecepatan yang tidak
                menyebabkan retak permukaan, koyakan, atau bentuk ketidakrataan lainnya
                pada permukaan. Kecepatan penghamparan harus disetujui oleh Pengawas
                Pekerjaan dan ditaati.                                       
                                                                             
             f) Bilamana terjadi segregasi, koyakan atau alur pada permukaan, maka alat
                penghampar harus dihentikan dan tidak boleh dijalankan lagi sampai
                penyebabnya telah ditemukan dan diperbaiki.                  
                                                                             
             g) Proses perbaikan lubang-lubang yang timbul karena terlalu kasar atau bahan
                yang tersegregasi karena penaburan material yang halus sedapat mungkin
                harus dihindari sebelum pemadatan. Butiran yang kasar tidak boleh
                ditebarkan di atas permukan yang telah padat dan bergradasi rapat.
                                                                             
             h) Harus diperhatikan agar campuran tidak terkumpul dan mendingin pada
                tepitepi penampung alat penghampar atau tempat lainnya.      
                                                                             
             i) Bilamana jalan akan dihampar hanya setengah lebar jalan atau hanya satu
                lajur untuk setiap kali pengoperasian, maka urutan penghamparan harus
                dilakukan sedemikian rupa sehingga perbedaan akhir antara panjang
                penghamparan lajur yang satu dengan yang bersebelahan pada setiap hari
                produksi dibuat seminimal mungkin.                           
             j) Selama pekerjaan penghamparan fungsi-fungsi berikut ini harus dipantau dan
                dikendalikan secara elektronik atau secara manual sebagaimana yang
                diperlukan untuk menjamin terpenuhinya elevasi rancangan dan toleransi
                yang disyaratkan serta ketebalan dari lapisan beraspal:      
                                                                             
                i) Tebal hamparan aspal gembur sebelum dipadatkan, sebelum   
                   dibolehkannya pemadatan (diperlukan pemeriksaan secara manual)
                                                                             
                ii) Kelandaian sepatu (screed) alat penghampar untuk menjamin
                   terpenuhinya lereng melintang dan superelevasi yang diperlukan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 62        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                iii) Elevasi yang sesuai pada sambungan dengan aspal yang telah dihampar
                   sebelumnya, sebelum dibolehkannya pemadatan.              
                                                                             
                iv) Perbaikan penampang memanjang dari permukaan beraspal eksisting
                   dengan menggunakan batang perata, kawat baja atau hasil penandaan
                   survei.                                                   
          4) Pemadatan                                                       
                                                                             
             a) Segera setelah campuran beraspal dihampar dan diratakan, permukaan
                tersebut harus diperiksa dan setiap ketidaksempurnaan yang terjadi harus
                diperbaiki. Temperatur campuran beraspal yang terhampar dalam keadaan
                gembur harus dipantau dan penggilasan harus dimulai dalam rentang
                viskositas aspal yang ditunjukkan pada Tabel 6.3.5.1)        
                                                                             
             b) Pemadatan campuran beraspal harus terdiri dari tiga operasi yang terpisah
                berikut ini :                                                
                                                                             
                i) Pemadatan Awal                                            
                                                                             
                ii) Pemadatan Antara                                         
                                                                             
                iii) Pemadatan Akhir                                         
                                                                             
             c) Pemadatan awal atau breakdown rolling harus dilaksanakan baik dengan alat
                pemadat roda baja atau pemadat bergetar drum ganda (twin drum vibratory)
                untuk SMA`. Pemadatan awal harus dioperasikan dengan roda penggerak
                berada di dekat alat penghampar. Setiap titik perkerasan harus menerima
                minimum dua lintasan pengilasan awal.                        
                                                                             
                Selain untuk SMA, pemadatan antara atau pemadatan yang utama harus
                dilaksanakan dengan alat pemadat roda karet sedekat mungkin di belakang
                penggilasan awal. Pemadatan antara untuk SMA menggunakan alat pemadat
                roda baja dengan atau tanpa penggetar (vibrasi) sebagaimana hasil
                penghamparan percobaan yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Pemadatan
                akhir atau penyelesaian harus dilaksanakan dengan alat pemadat roda baja
                harus tanpa penggetar (vibrasi). Bila hamparan aspal tidak menunjukkan
                bekas jejak roda pemadatan setelah pemadatan kedua, pemadatan akhir bisa
                tidak dilakukan.                                             
                                                                             
             d) Pertama-tama pemadatan harus dilakukan pada sambungan melintang yang
                telah terpasang kasau dengan ketebalan yang diperlukan untuk menahan
                pergerakan campuran beraspal akibat penggilasan. Bila sambungan
                melintang dibuat untuk menyambung lajur yang dikerjakan sebelumnya,
                maka lintasan awal harus dilakukan sepanjang sambungan memanjang untuk
                suatu jarak yang pendek dengan posisi alat pemadat berada pada lajur yang
                telah dipadatkan dengan tumpang tindih pada pekerjaan baru kira-kira 15 cm.
             e) Pemadatan harus dimulai dari tempat sambungan memanjang dan kemudian
                dari tepi luar. Selanjutnya, penggilasan dilakukan sejajar dengan sumbu jalan
                berurutan menuju ke arah sumbu jalan, kecuali untuk superelevasi pada
                tikungan harus dimulai dari tempat yang terendah dan bergerak kearah yang
                lebih tinggi. Lintasan yang berurutan harus saling tumpang tindih (overlap)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 63        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                minimum setengah lebar roda dan lintasan-lintasan tersebut tidak boleh
                berakhir pada titik yang kurang dari satu meter dari lintasan sebelumnya.
                                                                             
             f) Bilamana menggilas sambungan memanjang, alat pemadat untuk pemadatan
                awal harus terlebih dahulu memadatkan lajur yang telah dihampar
                sebelumnya sehingga tidak lebih dari 15 cm dari lebar roda pemadat yang
                memadatkan tepi sambungan yang belum dipadatkan. Pemadatan dengan
                lintasan yang berurutan harus dilanjutkan dengan menggeser posisi alat
                pemadat sedikit demi sedikit melewati sambungan, sampai tercapainya
                sambungan yang dipadatkan dengan rapi.                       
             g) Kecepatan alat pemadat tidak boleh melebihi 4 km/jam untuk roda baja dan
                10 km/jam untuk roda karet dan harus selalu dijaga rendah sehingga tidak
                mengakibatkan bergesernya campuran panas tersebut. Garis, kecepatan dan
                arah penggilasan tidak boleh diubah secara tiba-tiba atau dengan cara yang
                menyebabkan terdorongnya campuran beraspal.                  
                                                                             
             h) Semua jenis operasi penggilasan harus dilaksanakan secara menerus untuk
                memperoleh pemadatan yang merata saat campuran beraspal masih dalam
                kondisi mudah dikerjakan sehingga seluruh bekas jejak roda dan
                ketidakrataan dapat dihilangkan.                             
                                                                             
             i) Roda alat pemadat harus dibasahi dengan cara pengabutan secara terus
                menerus untuk mencegah pelekatan campuran beraspal pada roda alat
                pemadat, tetapi air yang berlebihan tidak diperkenankan. Roda karet boleh
                sedikit diminyaki untuk menghindari lengketnya campuran beraspal pada
                roda.                                                        
                                                                             
             j) Peralatan berat atau alat pemadat tidak diizinkan berada di atas permukaan
                yang baru selesai dikerjakan, sampai seluruh permukaan tersebut berada
                pada temperatur di bawah titik lembek aspal yang digunakan.  
                                                                             
             k) Setiap produk minyak bumi yang tumpah atau tercecer dari kendaraan atau
                perlengkapan yang digunakan oleh Penyedia Jasa di atas perkerasan yang
                sedang dikerjakan, dapat menjadi alasan dilakukannya pembongkaran dan
                perbaikan oleh Penyedia Jasa atas perkerasan yang terkontaminasi,
                selanjutnya semua biaya pekerjaaan perbaikan ini menjadi beban Penyedia
                Jasa.                                                        
                                                                             
             l) Permukaan yang telah dipadatkan harus halus dan sesuai dengan lereng
                melintang dan kelandaian yang memenuhi toleransi yang disyaratkan. Setiap
                campuran beraspal padat yang menjadi lepas atau rusak, tercampur dengan
                kotoran, atau rusak dalam bentuk apapun, harus dibongkar dan diganti
                dengan campuran panas yang baru serta dipadatkan secepatnya agar sama
                dengan lokasi sekitarnya. Pada tempat-tempat tertentu dari campuran
                beraspal terhampar dengan luas 1000 cm2 atau lebih yang menunjukkan
                kelebihan atau kekurangan bahan aspal harus dibongkar dan diganti. Seluruh
                tonjolan setempat, tonjolan sambungan, cekungan akibat ambles, dan
                segregasi permukaan yang keropos harus diperbaiki sebagaimana
                diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.                       
             m) Sewaktu permukaan sedang dipadatkan dan diselesaikan, Penyedia Jasa
                harus memangkas tepi perkerasan agar bergaris rapi. Setiap bahan yang
                berlebihan harus dipotong tegak lurus setelah pemadatan akhir, dan dibuang
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 64        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                oleh Penyedia Jasa di luar daerah milik jalan sehingga tidak kelihatan dari
                jalan yang lokasinya disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.      
                                                                             
          5) Sambungan                                                       
                                                                             
             a) Sambungan memanjang maupun melintang pada lapisan yang berurutan
                harus diatur sedemikian rupa agar sambungan pada lapis satu tidak terletak
                segaris yang lainnya. Sambungan memanjang harus diatur sedemikian rupa
                agar sambungan pada lapisan teratas berada di pemisah jalur atau pemisah
                lajur lalu lintas.                                           
             b) Campuran beraspal tidak boleh dihampar di samping campuran beraspal
                yang telah dipadatkan sebelumnya kecuali bilamana tepinya telah tegak lurus
                atau telah dipotong tegak lurus atau dipanaskan dengan menggunakan lidah
                api (dengan menggunakan alat burner). Bila tidak ada pemanasan, maka
                pada bidang vertikal sambungan harus lapis perekat.          
                                                                             
                                                                             
     6.3.7   PENGENDALIAN MUTU DAN PEMERIKSAAN DI LAPANGAN                   
                                                                             
          1) Pengujian Permukaan Perkerasan                                  
                                                                             
             a) Pemukaan perkerasan harus diperiksa dengan mistar lurus sepanjang 3 m,
                yang disediakan oleh Penyedia Jasa, dan harus dilaksanakan tegak lurus dan
                sejajar dengan sumbu jalan sesuai dengan petunjuk Pengawas Pekerjaan
                untuk memeriksa seluruh permukaan perkerasan. Toleransi harus sesuai
                dengan ketentuan dalam Pasal 6.3.1.4).f).                    
                                                                             
             b) Pengujian untuk memeriksa toleransi kerataan yang disyaratkan harus
                dilaksanakan segera setelah pemadatan awal, penyimpangan yang terjadi
                harus diperbaiki dengan membuang atau menambah bahan sebagaimana
                diperlukan. Selanjutnya pemadatan dilanjutkan seperti yang dibutuhkan.
                Setelah penggilasan akhir, kerataan lapisan ini harus diperiksa kembali dan
                setiap ketidak-rataan permukaan yang melampaui batas-batas yang
                disyaratkan dan setiap lokasi yang cacat dalam tekstur, pemadatan atau
                komposisi harus diperbaiki sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
                Pekerjaan.                                                   
                                                                             
              c) Kerataan permukaan perkerasan                               
                                                                             
                i) Kerataan permukaan lapis perkerasan penutup atau lapis aus segera
                   setelah pekerjaan selesai harus diperiksa kerataannya dengan
                   menggunakan alat ukur kerataan NAASRA-Meter sesuai SNI 03-3426-
                   1994, dengan International Roughness Index (IRI).         
                ii) Cara pengukuran/pembacaan kerataan harus dilakukan setiap interval
                   100 m.                                                    
                                                                             
          2) Ketentuan Kepadatan                                             
                                                                             
             a) Kepadatan semua jenis campuran beraspal (mencakup semua campuran
                aspal panas yang menggunakan aspal tipe I (Pen.60-70) maupun tipe II
                (aspal modifikasi), semua campuran aspal hangat, semua campuran aspal
                panas dengan asbuton) yang telah dipadatkan, seperti yang ditentukan dalam
                SNI 03-6757-2002, tidak boleh kurang dari 97% dari Kepadatan Standar Kerja
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 65        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                (Job Standard Density) untuk HRS dan 98% untuk semua jenis campuran
                beraspal lainnya, kecuali disetujui oleh Pengawasan Pekerjaan sehubungan
                dengan ketentuan yang diuraikan dalam Tabel 6.3.8.2).        
                                                                             
             b) Benda uji inti untuk pengujian kepadatan harus sama dengan benda uji untuk
                pengukuran tebal lapisan. Cara pengambilan benda uji campuran beraspal
                dan pemadatan benda uji di laboratorium masing-masing harus sesuai
                dengan ASTM D6927-15 untuk ukuran butir maksimum 25 mm atau ASTM
                D5581-07a(2013) untuk ukuran maksimum 50 mm.                 
             c) Benda uji inti paling sedikit harus diambil dua titik pengujian yang mewakili
                per penampang melintang per lajur yang diambil secara acak dengan jarak
                memanjang antar penampang melintang yang diperiksa tidak lebih dari 100
                m.                                                           
                                                                             
          3) Jumlah Pengambilan Benda Uji Campuran beraspal                  
                                                                             
             a) Pengambilan Benda Uji Campuran beraspal                      
                                                                             
                Pengambilan benda uji umumnya dilakukan di instalasi pencampuran aspal,
                tetapi Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan pengambilan benda uji di
                lokasi penghamparan bilamana terjadi segregasi yang berlebihan selama
                pengangkutan dan penghamparan campuran beraspal.             
                                                                             
             b) Pengendalian Proses                                          
                                                                             
                Frekuensi minimum pengujian yang diperlukan dari Penyedia Jasa untuk
                maksud pengendalian proses harus seperti yang ditunjukkan dalam Tabel
                6.3.7.(2) di bawah ini atau sampai dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
                Penyedia Jasa yang mengoperasikan rencana jaminan mutu produksi yang
                disetujui, berdasarkan data statistik dan yang mencapai suatu tingkat tinggi
                dari pemenuhan terhadap ketentuan-ketentuan spesifikasi dapat meminta
                persetujuan dari Pengawas Pekerjaan untuk pengurangan jumlah pengujian
                yang dilaksanakan.                                           
                                                                             
                Contoh yang diambil dari penghamparan campuran beraspal setiap hari
                harus dengan cara yang diuraikan di atas dan dengan frekuensi yang
                diperintahkan dalam Pasal 6.3.7.3) dan 6.3.7.4). Enam cetakan Marshall
                harus dibuat dari setiap contoh. Benda uji harus dipadatkan pada temperatur
                yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.5.1) dan dalam jumlah tumbukan yang
                disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.1). Kepadatan benda uji rata-rata (Gmb) dari
                semua cetakan Marshall yang dibuat setiap hari akan menjadi Kepadatan
                Marshall Harian. Pengawas Pekerjaan harus memerintahkan Penyedia Jasa
                untuk mengulangi proses campuran rancangan dengan biaya Penyedia Jasa
                sendiri bilamana Kepadatan Marshall Harian rata-rata dari setiap produksi
                selama empat hari berturut-turut berbeda lebih 1% dari Kepadatan Standar
                Kerja (JSD).                                                 
                Untuk mengurangi kuantitas bahan terhadap resiko dari setiap rangkaian
                pengujian, Penyedia Jasa dapat memilih untuk mengambil contoh di atas ruas
                yang lebih panjang (yaitu, pada suatu frekuensi yang lebih besar) dari yang
                diperlukan dalam Tabel 6.3.7.2).                             
                                                                             
                             Tabel 6.3.7.2) Pengendalian Mutu                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 66        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                    Bahan dan Pengujian        Frekuensi pengujian           
               Aspal :                                                       
               Aspal berbentuk drum             3√ dari jumlah drum          
               Aspal curah                      Setiap tangki aspal          
               - Pengujian penetrasi dan titik lembek                        
                 untuk aspal tipe I dan pengujian                            
                 penetrasi stabilitas penyimpanan                            
                 (perbedaan titik lembek) untuk aspal                        
                 tipe II                                                     
               Bahan tambah atau stabilizer untuk                            
                                               3√ dari jumlah kemasan        
               SMA                                                           
               Panjang Serat                                                 
               Gradasi                                                       
               pH                                                            
               Penyerapan minyak                                             
               - Kadar air                                                   
                                                                             
               Agregat :                                                     
               - Abrasi dengan mesin Los Angeles Setiap 5.000 m3             
                                                                             
               - Gradasi agregat yang ditambahkan                            
                                                 Setiap 1.000 m3             
                 ke tumpukan                                                 
               - Gradasi agregat dari penampung Setiap 250 m3 (min. 2 pengujian
                 panas (hot bin)                    per hari)                
               - Nilai setara pasir (sand equivalent) Setiap 250 m3          
               Campuran :                                                    
               - Suhu di AMP dan suhu saat sampai                            
                                             Setiap batch dan pengiriman     
                 di lapangan                                                 
                                            Setiap 200 ton (min. 2 pengujian 
               - Gradasi dan kadar aspal                                     
                                                    per hari)                
               - Kepadatan, stabilitas, pelelehan,                           
                 Marshall Quotient (untuk HRS),                              
                                            Setiap 200 ton (min. 2 pengujian 
                 rongga dalam campuran Stabilitas                            
                                                    per hari)                
                 Marshall Sisa atau Indirect Tensile                         
                 Strength Ratio (ITSR).                                      
               - Rongga dalam campuran pd.                                   
                 Kepadatan Membal dan Rasio      Setiap 3.000 ton            
                 VCAmix/Vdrc (untuk SMA)                                     
               - Campuran Rancangan (Mix Design) Setiap perubahan            
                 Marshall                       agregat/rancangan            
               Lapisan yang dihampar :                                       
               - Benda uji inti (core) berdiameter 4” Benda uji inti paling sedikit harus
                 untuk partikel ukuran maksimum 1” diambil dua titik pengujian per
                 dan 6” untuk partikel ukuran di atas penampang melintang per lajur
                 1”, baik untuk pemeriksaan pema- dengan jarak memanjang antar
                 datan maupun tebal lapisan bukan penampang melintang yang   
                 perata:                    diperiksa tidak lebih dari 100 m.
               Toleransi Pelaksanaan :                                       
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 67        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                            Paling sedikit 3 titik yang diukur
               - Elevasi permukaan,  untuk                                   
                                             melintang pada paling sedikit   
                 penampang melintang dari setiap                             
                                            setiap 12,5 meter memanjang      
                 jalur lalu lintas.                                          
                                              sepanjang jalan tersebut.      
             c) Pemeriksaan dan Pengujian Rutin                              
                Pemeriksaan dan pengujian rutin harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa di
                bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan untuk menguji pekerjaan yang
                sudah diselesaikan sesuai toleransi dimensi, mutu bahan, kepadatan
                pemadatan dan setiap ketentuan lainnya yang disebutkan dalam Seksi ini.
                Setiap bagian pekerjaan, yang menurut hasil pengujian tidak memenuhi
                ketentuan yang disyaratkan harus diperbaiki sedemikian rupa sehingga
                setelah diperbaiki, pekerjaan tersebut memenuhi semua ketentuan yang
                disyaratkan, semua biaya pembongkaran, pembuangan, penggantian bahan
                maupun perbaikan dan pengujian kembali menjadi beban Penyedia Jasa.
             d) Pengambilan Benda Uji Inti dan Uji Ekstraksi Lapisan Beraspal
                                                                             
                Penyedia Jasa harus menyediakan mesin bor pengambil benda uji inti (core)
                yang mampu memotong benda uji inti berdiameter 4” maupun 6” pada lapisan
                beraspal yang telah selesai dikerjakan. Benda uji inti tidak boleh digunakan
                untuk pengujian ekstraksi. Uji ekstraksi harus dilakukan menggunakan benda
                uji campuran beraspal gembur yang ambil di belakang mesin penghampar
                                                                             
          4) Pengujian Pengendalian Mutu Campuran Beraspal                   
                                                                             
             a) Penyedia Jasa harus menyimpan catatan seluruh pengujian dan catatan
                tersebut harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan tanpa    
                keterlambatan.                                               
                                                                             
             b) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan hasil dan
                catatan pengujian berikut ini, yang dilaksanakan setiap hari produksi, beserta
                lokasi penghamparan yang sesuai :                            
                                                                             
                i) Analisa ayakan (cara basah), paling sedikit dua contoh agregat per hari
                   dari setiap penampung panas.                              
                                                                             
                ii) Temperatur campuran saat pengambilan contoh di instalasi pencampur
                   aspal (AMP) maupun di lokasi penghamparan (satu per jam). 
                                                                             
                iii) Kepadatan Marshall Harian dengan detail dari semua benda uji yang
                   diperiksa.                                                
                                                                             
                iv) Kepadatan hasil pemadatan di lapangan dan persentase kepadatan
                   lapangan relatif terhadap Kepadatan Campuran Kerja (Job Mix Density)
                   untuk setiap benda uji inti (core).                       
                                                                             
                v) Stabilitas, Pelelehan, Marshall Quotient (untuk HRS), Stabilitas Marshall
                   sisa atau Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR), Rasio VCAmix/VCAdrc
                   (untuk SMA) dan Draindown (untuk SMA) paling sedikit dua pengujian
                   per hari.                                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 68        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                vi) Kadar bitumen aspal keras maupun aspal modifikasi dalam campuran
                   beraspal dan gradasi agregat yang ditentukan dari hasil ekstraksi
                   campuran beraspal paling sedikit dua contoh per hari. Bilamana cara
                   ekstraksi sentrifugal digunakan maka koreksi abu harus dilaksanakan
                   seperti yang disyaratkan SNI 03-3640-1994.                
                vii) Untuk bahan pengisi yang ditambahkan (filler added) seperti: debu batu
                   kapur (CaCO3): semen; abu terbang; dan lainnya, yang digunakan
                   sebagai bahan pengisi tambahan (filler added) ditentukan dengan
                   mencatat kuantitas silo atau penampung sebelum dan setelah produksi.
                                                                             
                viii) Rongga dalam campuran pada kepadatan Marshall dan kepadatan
                   membal (refusal), yang dihitung berdasarkan Berat Jenis Maksimum
                   campuran perkerasan aspal (SNI 03-6893-2002).             
                                                                             
                ix) Kadar aspal yang terserap oleh agregat, yang dihitung berdasarkan Berat
                   jenis Maksimum campuran perkerasan aspal (SNI 03-6893-2002).
                                                                             
                x) Kadar bahan anti pengelupasan (anti stripping agent) ditentukan dengan
                   mencatat volume tanki sebelum dan sesudah produksi dan juga diperiksa
                   dengan pengujian Stabilitas Marshall sisa untuk setiap 200 ton produksi.
                                                                             
          5) Pengendalian Kuantitas dengan Menimbang Campuran beraspal       
                                                                             
             Dalam pemeriksaan terhadap pengukuran kuantitas untuk pembayaran,
             campuran beraspal yang dihampar harus selalu dipantau dengan tiket pengiriman
             campuran beraspal dari rumah timbang sesuai dengan Pasal 6.3.1.4).e) dari
             Spesifikasi ini.                                                
                                                                             
                                                                             
     6.3.8   PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                       
                                                                             
          1) Pengukuran Pekerjaan                                            
                                                                             
             a) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran campuran beraspal haruslah
                berdasarkan ketentuan di bawah ini:                          
                                                                             
                i) Untuk lapisan bukan perata adalah jumlah tonase bersih dari campuran
                   beraspal yang telah dihampar dan diterima, yang dihitung sebagai hasil
                   perkalian luas lokasi yang diterima dan tebal aktual yang diterima dengan
                   kepadatan campuran yang diperoleh dari pengujian benda uji inti (core).
                   Tonase bersih adalah selisih dari berat campuran beraspal dengan
                   bahan anti pengelupasan (anti stripping agent)            
                ii) Untuk lapisan perata adalah jumlah tonase bersih dari campuran
                   beraspal yang telah dihampar dan diterima sesuai dengan ketentuan
                   pada Pasal 6.3.8.1).c). Tonase bersih adalah selisih dari berat campuran
                   beraspal dengan bahan anti pengelupasan (anti stripping agent)
                                                                             
                iii) Untuk bahan anti pengelupasan adalah jumlah kilogram bahan yang
                   digunakan dan diterima.                                   
                                                                             
                iv) SMA Tipis atau SMA Tipis Modifikasi akan diukur dan dibayar dalam
                   Seksi 4.7 dari Spesifikasi ini.                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 69        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             b) Kuantitas yang diterima untuk pengukuran tidak boleh meliputi lokasi dengan
                tebal hamparan kurang dari tebal yang ditunjukkan dalam Gambar dengan
                toleransi yang disyaratkan pada Pasal 6.3.1.4).f) kecuali Pengawas
                Pekerjaan dapat menerima pekerjaan tersebut dengan penyesuaian Harga
                Satuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.8.1), atau setiap
                bagian yang terkelupas, terbelah, retak atau menipis (tapered) di sepanjang
                tepi perkerasan atau di tempat lainnya. Lokasi dengan kadar aspal yang tidak
                memenuhi kadar aspal optimum yang ditetapkan dalam JMF dengan toleransi
                yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.2), tidak akan diterima untuk
                pembayaran.                                                  
             c) Campuran beraspal yang dihampar langsung di atas permukaan beraspal
                eksisting yang dilaksanakan pada kontrak yang lalu, menurut pendapat
                Pengawas Pekerjaan memerlukan koreksi bentuk, harus dihitung 
                berdasarkan hasil perkalian antara tebal rata-rata yang diterima dengan luas
                penghamparan aktual yang diterima dengan menggunakan prosedur
                pengukuran standar ilmu ukur tanah dan kepadatan lapangan rata-rata yang
                diperoleh dari benda uji inti.                               
                                                                             
                Bilamana tebal rata-rata campuran beraspal melampaui kuantitas perkiraan
                yang dibutuhkan (diperlukan untuk perbaikan bentuk), maka tebal rata-rata
                yang digunakan dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan yang diperhitungkan
                untuk pembayaran. Bagaimanapun juga, jumlah tonase campuran beraspal
                yang telah dihampar dan diterima tidak boleh melampaui berat 
                campuranberaspal diperoleh dari penimbangan muatan di rumah timbangan.
                                                                             
             d) Kecuali yang disebutkan dalam (c) di atas, maka tebal campuran beraspal
                yang diukur untuk pembayaran tidak boleh lebih besar dari tebal rancangan
                yang ditentukan dalam Gambar.                                
                                                                             
                Tidak ada penyesuaian kuantitas untuk ketebalan yang melebihi tebal
                rancangan bila campuran beraspal tersebut dihampar di atas permukaan
                yang juga dikerjakan dalam kontrak ini, kecuali jika diperintahkan lain oleh
                Pengawas Pekerjaan.                                          
                                                                             
             e) Lebar hamparan campuran beraspal yang akan dibayar harus seperti yang
                ditunjukkan dalam Gambar dan harus diukur dengan pita ukur oleh Penyedia
                Jasa di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan. Pengukuran harus
                dilakukan tegak lurus sumbu jalan per 25 meter atau lebih rapat sebagaimana
                yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan dan tidak termasuk lokasi
                hamparan yang tipis atau tidak memenuhi ketentuan sepanjang tepi
                hamparan. Interval jarak pengukuran memanjang harus seperti yang
                diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan tetapi harus selalu berjarak sama
                dan tidak lebih dari 25 meter. Lebar yang akan digunakan dalam menghitung
                luas untuk pembayaran setiap lokasi perkerasan yang diukur, harus
                merupakan lebar rata-rata yang diukur dan disetujui.         
             f) Pelapisan campuran beraspal dalam arah memanjang harus diukur
                sepanjang sumbu jalan dengan menggunakan prosedur pengukuran standar
                ilmu ukur tanah.                                             
                                                                             
             g) Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima setiap campuran beraspal dengan
                kadar aspal rata-rata yang lebih rendah atau lebih tinggi sesuai dengan
                toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.2), terhadap kadar aspal yang
                ditetapkan dalam rumus campuran kerja, pembayaran campuran beraspal
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 70        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                akan dihitung berdasarkan tonase hamparan yang dikoreksi menurut dalam
                butir (h) di bawah dengan menggunakan faktor koreksi berikut ini.
                                                                             
                      Kadar aspal rata-rata yang diperoleh dari hasil ekstraksi
                  Cb = ----------------------------------------------------------------------------------
                    Kadar aspal yang ditetapkan dalam Rumus Campuran Kerja   
             h) Tonase yang digunakan untuk pembayaran adalah:               
                Tonase seperti disebutkan pada butir (a) di atas x Cb        
                                                                             
             i) Kadar aspal aktual (kadar aspal efektif + penyerapan aspal) yang digunakan
                Penyedia Jasa dalam menghitung harga satuan untuk berbagai campuran
                beraspal yang termasuk dalam penawarannya haruslah berdasarkan
                perkiraannya sendiri. Tidak ada penyesuaian harga yang akan dibuat
                sehubungan dengan perbedaan kadar aspal optimum yang ditetapkan dalam
                JMF dan kadar aspal dalam analisa harga satuan dalam penawaran.
                                                                             
             j) Penyesuaian pembayaran untuk masing-masing lapisan campuran beraspal
                panas yang tidak memenuhi ketebalan dan/atau kepadatan harus dilakukan
                sesuai dengan ketentuan berikut ini:                         
                                                                             
                i) Ketebalan Kurang                                          
                                                                             
                   Kuantitas untuk pengukuran meliputi segmen dengan tebal rata-rata dari
                   semua benda uji inti (baik lebih maupun kurang dari tebal yang
                   ditunjukkan dalam Gambar) tebalnya kurang dari toleransi yang
                   ditunjukkan pada Pasal 6.3.1.4).f), maka kekurangan tebal ini harus
                   diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan
                   campuran beraspal panas dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor
                   Pembayaran sesuai Tabel 6.3.8.1).                         
                                                                             
                 Tabel 6.3.8.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Ketebalan Kurang
                                     atau Diperbaiki                         
                                                                             
                                                Faktor Pembayaran            
                       Kekurangan Tebal                                      
                                                (% Harga Satuan)             
                       0 – 1 kali toleransi         100 %                    
                       >1 – 2 kali toleransi    75 % atau diperbaiki         
                       >2 – 3 kali toleransi    55 % atau diperbaiki         
                        > 3 kali toleransi       harus diperbaiki            
                ii) Kepadatan Kurang                                         
                                                                             
                   Jika kepadatan rata-rata semua jenis campuran beraspal panas yang
                   telah dipadatkan, seperti yang ditentukan dalam SNI 03-6757-2002,
                   kurang dari ketentuan pada Pasal 6.3.7.2), tetapi semua aspek
                   memenuhi spesifikasi, maka kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki
                   kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Campuran
                   Beraspal Panas tersebut dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor
                   Pembayaran sesuai Tabel 6.3.8.2).                         
                                                                             
                 Tabel 6.3.8.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Kepadatan Kurang
                                     atau Diperbaiki                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 71        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                    Faktor Pembayaran        
                    Jenis Campuran    Kepadatan                              
                                                    (% Harga Satuan)         
                                       ≥ 98 %           100 %                
                      Campuran        97 - < 98 %   90 % atau diperbaiki     
                   Beraspal Lainnya   96 - < 97 %   80 % atau diperbaiki     
                                       < 96 %        harus diperbaiki        
                                       ≥ 97 %           100 %                
                                      96 - < 97 %   90 % atau diperbaiki     
                    Lataston (HRS)                                           
                                      95 - < 96 %   80 % atau diperbaiki     
                                       < 95 %        harus diperbaiki        
                iii) Ketebalan dan Kepadatan Kurang                          
                   Bilamana ketebalan dan kepadatan Campuran Beraspal Panas rata-rata
                   kurang dari yang disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi
                   sesuai pasal 6.3.8.1.j).i) dan 6.3.8.1.j).ii) maka bilamana Pengawas
                   Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Campuran Beraspal Panas
                   tersebut, pembayaran dilakukan dengan mengalikan harga satuan
                   dengan Faktor Pembayaran yang tercantum dalam Tabel 6.3.8.1) dan
                   Tabel 6.3.8.2).                                           
          2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki                       
                                                                             
             Perbaikan dari Campuran Beraspal Panas yang tidak memenuhi ketentuan
             toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.8.1) dan/atau Tabel 6.3.8.2) dapat
             dilaksanakan setelah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai Pasal
             6.3.1.8) dan Pasal 6.3.1.4).e) atau penambahan lapisan mengacu pada standar,
             pedoman, manual yang berlaku.                                   
                                                                             
             Bilamana perbaikan dari Campuran Beraspal Panas dilaksanakan sesuai dengan
             Pasal 6.3.1.8), kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas
             berdasarkan tebal terpasang yang memenuhi toleransi pada Pasal 6.3.8.1).j).i),
             dan tidak melebihi tebal dalam Gambar untuk setiap lapisnya, serta memenuhi
             kepadatan pada Pasal 6.3.8.1).j).ii). Pembayaran tambahan tidak akan diberikan
             untuk pekerjaan perbaikan tersebut.                             
                                                                             
             Bilamana perbaikan dari Campuran Beraspal Panas adalah dengan penambahan
             lapisan di atasnya, maka harus dilengkapi dengan Justifikasi Teknis yang
             mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Jenis lapisan yang digunakan
             harus tercantum dalam Spesifikasi Umum seperti Seksi 4.7 atau Seksi 6.3 atau
             lainnya. Perbaikan tersebut harus membuat perkerasan memiliki umur layanan
             minimum sesuai desain. Kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah sesuai
             dengan Gambar. Tidak ada pembayaran tambahan untuk pekerjaan penambahan
             lapisan tersebut.                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          3) Dasar Pembayaran                                                
                                                                             
             Kuantitas yang sebagaimana ditentukan di atas harus dibayar menurut Harga
             Kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan di
             bawah ini dan dalam Daftar Kuantintas dan Harga, di mana harga dan
             pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk mengadakan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 72        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             dan memproduksi dan menguji dan mencampur serta menghampar semua bahan,
             termasuk semua pekerja, peralatan, pengujian, perkakas dan pelengkapan
             lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam
             Seksi ini.                                                      
                                                                             
             Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
             Pekerjaan untuk setiap segmen campuran beraspal panas yang mengacu pada
             tebal dan/atau kekuatan yang disyaratkan. Jumlah dari semua penyesuaian
             tersebut akan ditetapkan dan tercakup dalam Sertifikat Pembayaran sebagai
             pengurangan terhadap mata pembayaran terkait.                   
                                                                             
                Nomor Mata                                 Satuan            
                                       Uraian                                
               Pembayaran                                 Pengukuran         
                 6.3.(1a)  Stone Matrix Asphalt Halus (SMA Halus) Ton        
                           Stone Matrix Asphalt Modifikasi Halus             
                 6.3.(1b)                                    Ton             
                           (SMA Mod Halus)                                   
                 6.3.(2a)  Stone Matrix Asphalt Kasar (SMA Kasar) Ton        
                           Stone Matrix Asphalt Modifikasi Kasar             
                 6.3.(2b)                                    Ton             
                           (SMA Mod Kasar)                                   
                 6.3.(3a)  Lataston Lapis Aus (HRS-WC)       Ton             
                                                                             
                 6.3.(3b)  Lataston Lapis Fondasi (HRS-Base) Ton             
                                                                             
                 6.3.(4a)  Laston Lapis Aus (AC-WC)          Ton             
                                                                             
                                                                             
                 6.3.(4b)  Laston Lapis Aus Modifikasi (AC-WC Mod) Ton       
                                                                             
                 6.3.(5a)  Laston Lapis Antara (AC-BC)       Ton             
                                                                             
                           Laston Lapis Antara Modifikasi (AC-BC             
                 6.3.(5b)                                    Ton             
                           Mod)                                              
                 6.3.(6a)  Laston Lapis Antara (AC-BC)       Ton             
                           Laston Lapis Antara Modifikasi (AC-BC             
                 6.3.(6b)                                    Ton             
                           Mod)                                              
                 6.3.(7a)  Laston Lapis Fondasi (AC-Base)    Ton             
                           Laston Lapis Fondasi Modifikasi (AC-Base          
                 6.3.(7b)                                    Ton             
                           Mod)                                              
                  6.3.(8)  Bahan Anti Pengelupasan           Kg              
                                                                             
                                 SEKSI 6.4                                   
                        CAMPURAN BERASPAL HANGAT                             
                                                                             
     6.4.1   UMUM                                                            
                                                                             
          1) Umum                                                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 73        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa campuran
             beraspal hangat bergradasi menerus atau laston hangat (Warm Mix Asphalt
             Concrete, WMAC) mencakup WMAC Lapis Aus (WMAC-WC), WMAC Lapis   
             Antara (WMAC-BC), WMAC Lapis Fondasi (WMAC-Base), dan campuran  
             beraspal hangat bergradasi senjang atau lataston hangat mencakup WMHRS
             Lapis Aus (WMHRS-WC) dan WMHRS Lapis Fondasi (WMHRS-Base), yang 
             terdiri dari agregat, bahan aspal, serta bahan tambah zeolit atau wax (paraffin)
             yang bukan turunan dari minyak bumi, yang dicampur secara hangat di instalasi
             pencampur aspal, serta menghampar dan memadatkan campuran tersebut di atas
             lapis fondasi atau permukaan jalan eksisting yang beraspal dan telah disiapkan
             sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian, dan potongan
             memanjang yang ditunjukkan dalam Gambar.                        
             Semua campuran dirancang dalam Spesifikasi ini untuk menjamin bahwa asumsi
             rancangan yang berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas,
             kelenturan dan keawetan sesuai dengan lalulintas rancangan.     
                                                                             
          2) Jenis Campuran Beraspal                                         
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.1.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini            
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.1.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          4) Tebal Lapisan dan Toleransi                                     
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.1.4) dari Spesifikasi ini harus berlaku, kecuali Pasal
             6.3.1.4).e). Bilamana campuran beraspal hangat yang dihampar tidak memenuhi
             tebal yang ditunjukkan dalam Gambar dengan toleransi yang ditunjukkan pada
             Pasal 6.3.1.4).f), maka kekurangan tebal ini dapat diperbaiki dengan penyesuaian
             tebal dari lapis berikutnya atau dipotong pembayarannya sesuai dengan Tabel
             6.4.8.1).                                                       
                                                                             
          5) Standar Rujukan                                                 
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.1.5) dari Spesifikasi ini harus berlaku dengan tambahan:
                                                                             
             Standar Nasional Indonesia (SNI) :                              
             SNI 2490:2008 : Cara Uji Kadar Air dalam Produk Minyak dan Bahan
                            Mengandung Aspal dengan Cara Penyulingan         
             SNI 6989.19-2009 : Air dan Air Limbah - Bagian 19 : Cara Uji Klorida (Cl-)
                            dengan Metode Argentometri (Mohr)                
             ASTM:                                                           
             ASTM E1621-13 : Standard Guide Information for Elemental Analysis by
                            Xray Fluorescene Spectometer Argues Emission Wave
                            Length                                           
          6) Pengajuan Kesiapan Kerja                                        
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.1.6) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          7) Kondisi Cuaca yang Diizinkan untuk Bekerja                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 74        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.1.7) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          8) Perbaikan pada Campuran Beraspal yang Tidak Memenuhi Ketentuan  
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.1.8) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
          9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian                 
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.1.9) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          10) Lapisan Perata                                                 
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.1.10) dari Spesifikasi ini harus berlaku.   
                                                                             
                                                                             
     6.4.2   BAHAN                                                           
                                                                             
          1) Agregat - Umum                                                  
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.2.1) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          2) Agregat Kasar                                                   
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.2.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          3) Agregat Halus                                                   
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.2.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          4) Bahan Pengisi (Filler) untuk Campuran Beraspal                  
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.2.4) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          5) Gradasi Agregat Gabungan                                        
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.2.5) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          6) Bahan Aspal Untuk Campuran Beraspal                             
                                                                             
             a) Bahan aspal harus memenuhi ketentuan pada Pasal 6.3.2.6) untuk Aspal Tipe
                I.                                                           
                                                                             
                Bahan tambah yang dapat digunakan untuk laston hangat adalah bahan
                tambah zeolit atau wax (parafin) yang bukan turunan dari minyak bumi.
                Zeolit ditambahkan pada campuran beraspal dengan Aspal Pen.60-70 di
                pugmil, sedangkan bahan tambah wax harus dicampur dengan aspal terlebih
                dahulu sebelum aspal tersebut dicampurkan dengan agregat.    
                                                                             
                Zeolit yang digunakan untuk campuran beraspal hangat, penggunaanya
                adalah 1 - 1,5% dari berat agregat serta harus mempunyai sifat seperti yang
                dicantumkan dalam Tabel 6.4.2.2) di bawah ini, dan teknik pencampurannya
                harus disesuaikan dengan rekomendasi dari produsen.          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 75        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                Wax yang digunakan untuk campuran beraspal hangat, prosentase berat wax
                terhadap aspal dan teknik pencampurannya harus disesuaikan dengan
                rekomendasi dari produsen.                                   
                                                                             
                   Tabel 6.4.2.2) Sifat Bahan Tambah Zeolit untuk Campuran Beraspal
                                       Hangat                                
                                                                             
                  No.        Sifat-sifat     Metoda Pengujian Nilai          
                   1  Gembur                       -           -             
                                                                             
                      Ukuran butir maksimum:    SNI ASTM                     
                   2                                          100            
                      % berat lolos No.200      C117:2012                    
                   3  Kadar air (%)           SNI 1970:2016  18 - 22         
                   4  Kandungan HCl (%)      SNI 6989.19-2009  0             
                   5  Kandungan Natrium (%)   ASTM E1621-13    0             
                                                                             
                   6  Kandungan Calcium (%)   ASTM E1621-13 Maks. 1          
                                                                             
          7) Bahan Anti Pengelupasan                                         
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.2.7) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          8) Sumber Pasokan                                                  
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.2.10) dari Spesifikasi ini harus berlaku.   
                                                                             
                                                                             
     6.4.3   CAMPURAN                                                        
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.3 dari Spesifikasi ini harus berlaku.       
                                                                             
                                                                             
     6.4.4   KETENTUAN INSTALASI PENCAMPUR ASPAL                             
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.4 dari Spesifikasi ini harus berlaku dengan tambahan
             ketentuan:                                                      
                                                                             
             - Jika zeolit digunakan dalam pekerjaan, maka harus tersedia tempat untuk
               penyimpanan zeolit yang tahan cuaca dan kadar air dalam zeolit dapat
               dikendalikan tetap seperti yang disyaratkan.                  
                                                                             
             - Bila digunakan zeolit, instalasi pencampur aspal harus mempunyai fasilitas/
               lubang untuk memasukkan zeolit ke dalam pengaduk campuran (pugmill), saat
               proses pencampuran basah sedang berlangsung dengan jumlah takaran
               sesuai yang dirancang.                                        
                                                                             
     6.4.5   PEMBUATAN DAN PRODUKSI CAMPURAN BERASPAL                        
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.5 dari Spesifikasi ini harus berlaku kecuali Tabel 6.3.5.1).
             Penentuan temperatur pencampuran dan pemadatan untuk campuran beraspal
             hangat didasarkan pada temperatur yang memberikan kepadatan optimum dari
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 76        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             campuran beraspal hangat, dengan jenis aspal yang sesuai seperti yang
             ditunjukkan pada Tabel 6.4.5.1).                                
                                                                             
                                                  Perkiraan Temperatur       
               No.        Prosedur Pelaksanaan          Aspal                
                                                        (0C)                 
                1  Pencampuran benda uji Marshall      130 ± 2               
                2  Pemadatan benda uji Marshall        115 ± 2               
                   Pencampuran, rentang temperatur                           
                3                                     130 – 135              
                   sasaran                                                   
                   Menuangkan campuran beraspal dari alat                    
                4                                     120 – 130              
                   pencampur ke dalam truk                                   
                5  Pemasokan ke Alat Penghampar       115 – 125              
                6  Pemadatan Awal (roda baja)         110 – 120              
                7  Pemadatan Antara (roda karet)       90 – 115              
                8  Pemadatan Akhir (roda baja)          > 80                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     6.4.6   PENGHAMPARAN CAMPURAN                                           
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.6 dari Spesifikasi ini harus berlaku        
                                                                             
                                                                             
     6.4.7   PENGENDALIAN MUTU DAN PEMERIKSAAN DI LAPANGAN                   
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.7 dari spesifikasi ini harus berlaku dengan ketentuan
             tambahan: Jika digunakan bahan tambah zeolit untuk campuran beraspal hangat
             dengan aspal Tipe I (Aspal Pen.60-70), harus dilakukan pengujian bahan zeolit
             dengan frekuensi 3 √(jumlah kemasan) yang meliputi pengujian kadar air, ukuran
             butiran maksimum, kandungan HCl, kandungan Na dan Ca.           
                                                                             
                                                                             
     6.4.8   PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                       
                                                                             
          1) Pengukuran Pekerjaan                                            
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.8.1) dari Spesifikasi ini harus berlaku kecuali Pasal
             6.3.8.1).b). Kuantitas yang diterima untuk pengukuran tidak boleh meliputi lokasi
             dengan tebal hamparan kurang dari tebal minimum yang dapat diterima yang
             ditunjukkan dalam Gambar dengan toleransi yang disyaratkan pada Pasal
             6.3.1.4).f) kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan tersebut
             dengan penyesuaian Harga Satuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Tabel
             6.4.8.1) atau setiap bagian yang terkelupas, terbelah, retak atau menipis (tapered)
             di sepanjang tepi perkerasan atau di tempat lainnya. Lokasi dengan kadar aspal
             yang tidak memenuhi kadar aspal optimum yang ditetapkan dalam JMF dan
             dengan toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.2), tidak akan diterima untuk
             pembayaran.                                                     
             Bahan anti pengelupasan akan diukur dan dibayar dengan Mata Pembayaran
             6.3.(8). Penyesuaian pembayaran untuk masing-masing lapisan campuran
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 77        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             beraspal hangat yang tidak memenuhi ketebalan dan/atau kepadatan harus
             dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini:                  
                                                                             
             a) Ketebalan Kurang                                             
                                                                             
                Kuantitas untuk pengukuran meliputi segmen dengan tebal rata-rata dari
                semua benda uji inti (baik lebih maupun kurang dari tebal yang ditunjukkan
                dalam Gambar) tebalnya kurang dari toleransi yang ditunjukkan pada Pasal
                6.4.1.4), maka kekurangan tebal ini harus diperbaiki kecuali Pengawas
                Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Campuran Beraspal Hangat dengan
                harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 6.4.8.1).
                 Tabel 6.4.8.1). Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Ketebalan Kurang
                                     atau Diperbaiki                         
                                                Faktor Pembayaran            
                       Kekurangan Tebal                                      
                                                (% Harga Satuan)             
                       0 – 1 kali toleransi         100 %                    
                       >1 – 2 kali toleransi    75 % atau diperbaiki         
                       >2 – 3 kali toleransi    55 % atau diperbaiki         
                        > 3 kali toleransi       harus diperbaiki            
             b) Kepadatan Kurang                                             
                                                                             
                Jika kepadatan rata-rata semua jenis campuran beraspal hangat yang telah
                dipadatkan, seperti yang ditentukan dalam SNI 03-6757-2002, kurang dari
                ketentuan yang mengacu pada Pasal 6.4.7, tetapi semua aspek memenuhi
                spesifikasi, maka kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki kecuali
                Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Campuran Beraspal Hangat
                tersebut dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai
                Tabel 6.4.8.2).                                              
                                                                             
                 Tabel 6.4.8.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Kepadatan Kurang
                                     atau Diperbaiki                         
                                                    Faktor Pembayaran        
                    Jenis Campuran    Kepadatan                              
                                                     (% Harga Satuan)        
                                       ≥ 98 %           100 %                
                    Laston Hangat     97 - < 98 %   90 % atau diperbaiki     
                      (WMAC)          96 - < 97 %   80 % atau diperbaiki     
                                       < 96 %        harus diperbaiki        
                                       ≥ 97 %           100 %                
                    Lataston Hangat   96 - < 97 %   90 % atau diperbaiki     
                      (WMHRS)         95 - < 96 %   80 % atau diperbaiki     
                                       < 95 %        harus diperbaiki        
             c) Ketebalan dan Kepadatan Kurang                               
                                                                             
                Bilamana ketebalan dan kepadatan Campuran Beraspal Hangat rata-rata
                kurang dari yang disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi sesuai
                Pasal 6.4.8.6.a). dan 6.4.8.6.b). maka bilamana Pengawas Pekerjaan dapat
                menerima pekerjaan Campuran Beraspal Hangat tersebut, pembayaran
                dilakukan dengan mengalikan harga satuan dengan Faktor Pembayaran yang
                tercantum dalam Tabel 6.4.8.1) dan Tabel 6.4.8.2).           
                                                                             
          2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 78        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Perbaikan dari Campuran Beraspal Hangat yang tidak memenuhi ketentuan
             toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 6.4.8.1) dan/atau Tabel 6.4.8.2) dapat
             dilaksanakan setelah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai Pasal
             6.4.1.8) atau penambahan lapisan mengacu pada standar, pedoman, manual
             yang berlaku.                                                   
             Bilamana perbaikan dari Campuran Beraspal Hangat dilaksanakan sesuai dengan
             Pasal 6.4.1.8), kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas
             berdasarkan tebal terpasang yang memenuhi toleransi pada Pasal 6.4.8.6).a),
             dan tidak melebihi tebal dalam Gambar untuk setiap lapisnya, serta memenuhi
             kepadatan pada Pasal 6.4.8.6).b). Pembayaran tambahan tidak akan diberikan
             untuk pekerjaan perbaikan tersebut.                             
                                                                             
             Bilamana perbaikan dari Campuran Beraspal Hangat adalah dengan  
             penambahan lapisan di atasnya, maka harus dilengkapi dengan Justifikasi Teknis
             yang mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Jenis lapisan yang
             digunakan harus tercantum dalam Spesifikasi Umum seperti Seksi 4.7 atau Seksi
             6.4 atau lainnya. Perbaikan tersebut harus membuat perkerasan memiliki umur
             layanan minimum sesuai desain. Kuantitas yang diukur untuk pembayaran
             haruslah sesuai dengan Gambar. Tidak ada pembayaran tambahan untuk
             pekerjaan penambahan lapisan tersebut.                          
                                                                             
          3) Dasar Pembayaran                                                
                                                                             
             Kuantitas yang sebagaimana ditentukan di atas harus dibayar menurut Harga
             Kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan di
             bawah ini dan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran
             tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk mengadakan dan  
             memproduksi dan menguji dan mencampur, menghampar, dan memadatkan
             semua bahan, termasuk semua pekerjaan, peralatan, pengujian, perkakas dan
             pelengkapan lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang
             diuraikan dalam Seksi ini.                                      
                                                                             
             Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
             Pekerjaan untuk setiap segmen campuran beraspal hangat yang mengacu pada
             tebal dan/atau kepadatan yang disyaratkan. Jumlah dari semua penyesuaian
             tersebut akan ditetapkan dan tercakup dalam Sertifikat Pembayaran sebagai
             pengurangan terhadap mata pembayaran terkait.                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                Nomor Mata                                 Satuan            
                                       Uraian                                
               Pembayaran                                 Pengukuran         
                           Laston Hangat Pen.60-70, WMAC Lapis               
                 6.4.(1a)  Aus                               Ton             
                           (WMAC-WC) dengan Zeolit                           
                           Laston Hangat Pen.60-70, WMAC Lapis               
                 6.4.(1b)  Aus                               Ton             
                           (WMAC-WC) dengan Wax                              
                           Laston Hangat Pen.60-70, WMAC Lapis               
                 6.4.(2a)  Antara                            Ton             
                           (WMAC-BC) dengan Zeolit                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 79        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                           Laston Hangat Pen.60-70, WMAC Lapis               
                 6.4.(2b)  Antara                            Ton             
                           (WMAC-BC) dengan Wax                              
                           Laston Hangat Pen.60-70, WMAC Lapis               
                 6.4.(3a)                                    Ton             
                           Fondasi (WMAC-Base) dengan Zeolit                 
                           Laston Hangat Pen.60-70, WMAC Lapis               
                 6.4.(3b)                                    Ton             
                           Fondasi (WMAC-Base) dengan Wax                    
                           Lataston Hangat Pen.60-70, WMHRS                  
                 6.4.(4a)  Lapis Aus                         Ton             
                           (WMHRS-WC) dengan Zeolit                          
                           Lataston Hangat Pen.60-70, WMHRS                  
                 6.4.(4b)  Lapis Aus                         Ton             
                           (WMHRS-WC) dengan Wax                             
                           Lataston Hangat Pen.60-70, WMHRS                  
                 6.4.(5a)  Lapis                             Ton             
                           Fondasi (WMHRS-Base) dengan Zeolit                
                           Lataston Hangat Pen.60-70, WMHRS                  
                 6.4.(5b)  Lapis                             Ton             
                           Fondasi (WMHRS-Base) dengan Wax                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 SEKSI 6.5                                   
                 CAMPURAN BERASPAL PANAS DENGAN ASBUTON                      
                                                                             
                                                                             
     6.5.1 UMUM                                                              
                                                                             
          1) Uraian                                                          
                                                                             
             Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa lapis perata,
             lapis fondasi, lapis antara atau lapis aus campuran beraspal panas yang terdiri
             dari agregat dan aspal modifikasi asbuton yang dicampur secara panas di pusat
             instalasi pencampuran, serta menghampar dan memadatkan campuran tersebut
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 80        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             di atas lapis fondasi atau permukaan jalan eksisting yang telah disiapkan sesuai
             dengan seksi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan potongan memanjang yang
             ditunjukkan dalam Gambar.                                       
                                                                             
             Aspal modifikasi asbuton terdiri dari : Asbuton Pra-campur; Aspal Pen.60-70
             dengan Asbuton Butir B 5/20 (kelas penetrasi 5 dengan kelas kadar bitumen 20%);
             dan Aspal Pen 60-70 dengan Asbuton butir B 50/30 (kelas penetrasi 50 dengan
             kelas kadar bitumen 30%).                                       
             Semua campuran dirancang dalam Spesifikasi ini untuk menjamin bahwa asumsi
             rancangan yang berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas,
             kelenturan, dan keawetan sesuai dengan lalu-lintas rencana. Penggunaan jenis
             Asbuton sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau dalam Dokumen
             Kontrak.                                                        
                                                                             
          2) Jenis Campuran Beraspal                                         
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.1.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini            
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.1.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          4) Tebal Lapisan dan Toleransi                                     
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.1.4) dari Spesifikasi ini harus berlaku, kecuali Pasal
             6.3.1.4).e). Bilamana campuran beraspal yang dihampar tidak memenuhi tebal
             yang ditunjukkan dalam Gambar dengan toleransi yang ditunjukkan pada Pasal
             6.3.1.4).f), maka kekurangan tebal ini dapat diperbaiki dengan penyesuaian tebal
             dari lapis berikutnya atau dipotong pembayarannya sesuai dengan Pasal 6.5.8.6).
                                                                             
          5) Standar Rujukan                                                 
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.1.5) dari Spesifikasi ini harus berlaku dengan tambahan:
                                                                             
             Standar Nasional Indonesia :                                    
             SNI 2490:2008   : Cara Uji Kadar Air dalam Produk Minyak dan Bahan
                              Mengandung Aspal dengan Cara Penyulingan       
             SNI 4797:2015   : Tata Cara Pemulihan Aspal dari Larutan dengan 
                              Penguap Putar (ASTM D5404-03, MOD).            
             SNI 06-6440-2000 : Metode Pengujian Kekentalan Aspal dengan     
                              Viskometer Pipa Kapiler Hampa.                 
             SNI 03-6441-2000 : Metode Pengujian Viskositas Aspal Minyak dengan Alat
                              Brookfield Termosel.                           
             SNI 8279:2016   : Metode Uji Kadar Aspal Campuran Beraspal Panas
                              dengan Cara Ekstraksi Menggunakan Tabung Refluks
                              Gelas.                                         
          6) Pengajuan Kesiapan Kerja                                        
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.1.6) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          7) Kondisi Cuaca Yang Dizinkan Untuk Bekerja                       
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.1.7) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 81        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          8) Perbaikan Pada Campuran beraspal yang Tidak Memenuhi Ketentuan  
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.1.8) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian                 
             Ketentuan pasal 6.3.1.9) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          10) Lapisan Perata                                                 
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.1.10) dari Spesifikasi ini harus berlaku.   
                                                                             
                                                                             
     6.5.2 BAHAN                                                             
                                                                             
          1) Agregat - Umum                                                  
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.2.1) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          2) Agregat Kasar                                                   
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.2.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          3) Agregat Halus                                                   
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.2.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          4) Bahan Pengisi (Filler) Untuk Campuran Beraspal                  
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.2.4) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          5) Gradasi Agregat Gabungan                                        
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.2.5) dari Spesifikasi ini harus berlaku. Kontribusi mineral filler
             yang berasal dari asbuton harus diperhitungkan dalam gradasi gabungan.
                                                                             
          6) Aspal dan Asbuton Untuk Campuran Beraspal                       
                                                                             
             a) Asbuton pra-campur dan asbuton butir harus memenuhi ketentuan pada Tabel
               6.5.2.1) dan Tabel 6.5.2.2).                                  
                                                                             
             b) Untuk campuran beraspal yang menggunakan asbuton butir diperlukan aspal
               Pen.60-70 dengan ketentuan Pasal 6.3.2.6) dari Spesifikasi ini.
             c) Bahan pengikat asbuton pra-campur atau aspal Pen.60-70 dengan asbuton
               butir ini dicampur dengan agregat sehingga menghasilkan campuran beraspal
               sebagaimana mestinya sesuai dengan yang disyaratkan dalam sebagaimana
               yang dalam Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. 
               Pengambilan contoh bahan aspal harus dilaksanakan sesuai dengan SNI 06-
               6399-2000 dan pengujian semua sifat-sifat (properties) yang disyaratkan dalam
               Tabel 6.5.2.1) dan 6.5.2.1) harus dilakukan. Persyaratan asbuton butir
               mengacu pada Tabel 6.5.2.2).                                  
                                                                             
                        Tabel 6.5.2.1) Ketentuan untuk Asbuton Pra-campur    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 82        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                Metoda     Asbuton           
               No.       Jenis Pengujian                                     
                                               Pengujian Pracampur1)         
                   Penetrasi pada 25 C, 100 g, 5 detik                       
               1                             SNI 2456:2011 50 - 60           
                   (0,1 mm)                                                  
                                              SNI 06-6441-                   
               2   Viskositas pada 135 C (cSt)             350-3000          
                                                 2000                        
               3   Titik Lembek (0C)         SNI 2434:2011  ≥ 51             
                   Daktilitas pada 250C, 5 cm/menit                          
               4                             SNI 2432:2011  ≥ 100            
                   (cm)                                                      
               5   Titik Nyala (0C)          SNI 2433:2011  ≥ 232            
                   Kelarutan dalam Trichloroethylene                         
               6                             SNI 2438:2015  ≥ 90             
                   (%)                                                       
               7   Berat Jenis               SNI 2441:2011  ≥ 1,0            
                   Pertikel yang lebih halus dari 150 SNI 03-4142-           
               8                                            ≥ 95             
                   μm (%)                        1996                        
               Pengujian residu hasil TFOT (SNI 06-2440-1991) atau RTFOT (SNI 03-
               6835-2002)                                                    
                                              SNI 06-2441-                   
               9   Berat yang Hilang (%)                    ≥ 0,8            
                                                 1991                        
               10  Penetrasi pada 250C (%)   SNI 2456:2011  ≥ 54             
                   Daktilitas pada 250C, 5 cm/menit                          
               11                            SNI 2432:2011  ≥ 50             
                   (cm)                                                      
                                              SNI-03-3639-                   
               12  Kadar Parafin (%)                         ≥ 2             
                                                 2002                        
             Catatan :                                                       
             1) Hasil pengujian adalah untuk bahan pengikat (bitumen) yang diektraksi
                dengan menggunakan metoda SNI 8279:2016 serta dipulihkan dengan
                menggunakan metoda SNI 4797:2015. Sedangkan untuk pengujian  
                kelarutan dan partikel yang lebih halus dari 150 μm dilaksanakan pada
                seluruh bahan pengikat termasuk kandungan mineralnya.        
                                                                             
                                                                             
                  Tabel 6.5.2.2) Ketentuan Asbuton Butir Tipe B 5/20 dan Tipe B 50/30
                                                                             
                                                              Tipe           
                                             Metoda     Tipe                 
               No.   Sifat-sifat Asbuton Butir                 B             
                                            Pengujian  B 5/20                
                                                              50/30          
               1.  Sifat Bentuk Asli                                         
                   - Ukuran butir asbuton butir                              
                    o Lolos Ayakan ⅜” (9,5 mm); SNI 03-4142-                 
                                                         -     100           
                      %                       1996                           
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 83        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                    o Lolos Ayakan No.8 (2,36 SNI 03-4142-                   
                                                        100     -            
                      mm); %                  1996                           
                                           SNI 03-3640-                      
                   - Kadar bitumen asbuton; %          Min.18 Min.20         
                                              1994                           
                   - Kadar air; %          SNI 2490:2008 Maks.4 Maks.4       
                   Sifat Bitumen Hasil Ekstraksi (SNI 8279:2016) dan Pemulihan (SNI
               2.                                                            
                   4797:2015)                                                
                   - Kelarutan dalam TCE; %                                  
                                           SNI 2438:2015 Min.99 Min.99       
                     berat                                                   
                   - Penetrasi aspal asbuton                                 
                     pada 25 °C, 100 g, 5 detik; SNI 2456:2011 2 - 10 40 - 70
                     0,1 mm                                                  
                   - Titik Lembek; C       SNI 2434:2011 -    Min.48         
                   - Daktilitas pada 25 C; cm SNI 2432:2011 - ≥ 100          
                                                              Min.           
                   - Berat jenis           SNI 2441:2011 -                   
                                                               1,0           
                   - Penurunan Berat (dengan                                 
                                           SNI 06-2440-                      
                     TFOT); LoH (Loss of                 -     ≤ 2           
                                              1991                           
                     Heating, %)                                             
                   - Penetrasi aspal asbuton                                 
                     setelah LoH pada 25 °C, 100                             
                                           SNI 2456:2011 -    ≥ 54           
                     g, 5 detik; (% terhadap                                 
                     penetrasi awal)                                         
          7) Bahan Anti Pengelupasan                                         
             Ketentuan Pasal 6.3.2.7) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
          8) Asbuton Pra-campur dan Asbuton Butir                            
             Asbuton Pra-campur harus dikirim dalam kemasan atau tangki. Tangki pengirim
             harus dilengkapi dengan alat pembakar gas atau minyak yang dikendalikan
             secara termostatis. Pembakaran langsung dengan bahan bakar padat atau cair di
             dalam tabung tangki tidak diperkenankan dalam kondisi apapun. Pengiriman
             dalam tangki harus dilengkapi dengan sistem segel yang disetujui untuk
             mencegah kontaminasi yang terjadi dari pabrik pembuatnya atau dari
             pengirimannya. Khusus untuk Asbuton Pra-campur, harus disediakan tangki
             penampung khusus di lapangan yang dilengkapi dengan alat pengaduk yang
             dapat menjamin tidak terjadinya pengendapan mineral. Tangki lain atau cara lain
             selain pengadukan yang terbukti dapat mencegah terjadinya pengendapan
             mineral asbuton dapat digunakan setelah ada persetujuan dari Pengawas
             Pekerjaan.                                                      
             Asbuton butir Tipe B 5/20 atau B 50/30 harus memenuhi ketentuan-ketentuan
             pada Tabel 6.5.2.2). Apabila asbuton butir memiliki kadar bitumen di luar yang
             disyaratkan, maka Asbuton tersebut dapat digunakan atas persetujuan Pengawas
             Pekerjaan. Persetujuan dapat diberikan apabila kadar bitumen asbuton tersebut
             homogen (merata) serta telah dilakukan perencanaan campuran di laboratorium
             dengan menggunakan contoh asbuton yang mewakili dan menghasilkan
             campuran dengan sifat yang memenuhi persyaratan.                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 84        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Asbuton butir harus dikemas dalam kemasan karung yang kedap air serta diberi
             identitas jenis asbuton dan pabrik pembuatnya yang jelas. Pada saat akan
             digunakan, tidak boleh terjadi penggumpalan pada asbuton butir. 
                                                                             
          9) Sumber Pasokan                                                  
             Ketentuan Pasal 6.3.2.10) dari Spesifikasi ini harus berlaku.   
                                                                             
                                                                             
     6.5.3 CAMPURAN                                                          
                                                                             
          1) Komposisi Umum Campuran                                         
                                                                             
             Campuran beraspal panas dengan asbuton dapat terdiri dari agregat dan Asbuton
             Pracampur atau agregat, aspal, dan asbuton butir.               
                                                                             
          2) Kadar Aspal dalam Campuran                                      
                                                                             
             Persentase Asbuton Pra-campur dalam campuran beraspal panas ditentukan
             berdasarkan percobaan laboratorium dan lapangan sebagaimana tertuang dalam
             Rumus Campuran Kerja (JMF) dengan memperhatikan penyerapan agregat yang
             digunakan. Sedangkan persentase pemakaian Asbuton Butir B 5/20 dibatasi dari
             2% sampai dengan 3%, sedangkan Asbuton Butir B 50/30 dibatasi dari 7% sampai
             dengan 10% masingmasing terhadap berat total campuran beraspal panas
             dengan Aspal Pen.60-70 berdasarkan percobaan laboratorium dan lapangan
             sebagaimana tertuang dalam Rumus Campuran Kerja (JMF) serta dengan
             memperhatikan penyerapan agregat yang digunakan.                
                                                                             
          3) Prosedur Rancangan Campuran                                     
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.3.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku. Kontribusi mineral filler
             dari asbuton harus diperhitungkan dalam gradasi gabungan.       
                                                                             
          4) Rumus Campuran Rancangan (Design Mix Formula)                   
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.3.4) dari Spesifikasi ini harus berlaku. Kontribusi mineral filler
             dari asbuton harus diperhitungkan dalam gradasi gabungan.       
                                                                             
          5) Rumus Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF)                     
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.3.5) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          6) Penerapan JMF dan Toleransi Yang Diizinkan                      
             Ketentuan Pasal 6.3.3.6) dari Spesifikasi ini harus berlaku kecuali batas rentang
             toleransi komposisi campuran yang disyaratkan dalam Tabel 6.5.3.1) di bawah ini.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                        Tabel 6.5.3.1) Toleransi Komposisi Campuran          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 85        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                      Agregat Gabungan       Toleransi Komposisi Campuran    
               Sama atau lebih besar dari 2,36 mm ± 5 % berat total agregat  
               Lolos ayakan 2,36 mm sampai No.50 ± 3 % berat total agregat   
               Lolos ayakan No.100 dan tertahan No.200 ± 2 % berat total agregat
               Lolos ayakan No.200             ± 1 % berat total agregat     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                         Kadar aspal                Toleransi                
               Kadar aspal total dalam campuran ± 0,5 % berat total campuran 
               Kadar air Asbuton              ± 0,1 % berat asbuton butir    
                                                                             
                     Temperatur Campuran            Toleransi                
                                                                             
                                                - 10 ºC dari temperatur      
               Bahan meninggalkan AMP dan dikirim ke                         
                                             campuran beraspal di truk saat  
               tempat penghamparan                                           
                                                  keluar dari AMP            
     6.5.4 KETENTUAN INSTALASI PENCAMPUR ASPAL                               
                                                                             
          Ketentuan Pasal 6.3.4 dari Spesifikasi ini berlaku, kecuali Pasal 6.3.4.7) dan Pasal
          6.3.4.8) diubah menjadi sebagai berikut:                           
                                                                             
          1) Penyimpanan dan Pemasokan Asbuton B 5/20                        
                                                                             
             Silo atau tempat penyimpanan yang tahan cuaca untuk menyimpan dan memasok
             bahan pengisi dengan sistem penakaran berat harus disediakan. Pada campuran
             beraspal panas dengan Asbuton Butir B 5/20, silo dan pemasok bahan pengisi
             dapat digunakan untuk memasok Asbuton Butir B 5/20 ke dalam timbangan bahan
             pengisi dan selanjutnya dimasukkan ke dalam pugmill untuk dicampur dengan
             agregat dan aspal secara basah.                                 
                                                                             
          2) Penyimpanan dan Pemasokan Asbuton B 50/30                       
                                                                             
             Asbuton Butir B 50/30 harus diberi alas serta disimpan dalam sebuah tempat yang
             terlindung dari sinar matahari dan hujan. Tinggi tumpukan Asbuton Butir B 50/30
             tidak lebih dari 2 m. Di Instalasi Pencampur Aspal Asbuton Butir B 50/30 dipasok
             ke timbangan agregat dengan menggunakan feeder system (bin khusus yang
             dilengkapi belt conveyor). Cara pemasokan lain harus dilakukan dengan
             persetujuan Pengawas Pekerjaan.                                 
                                                                             
          3) Penyimpanan dan Pemasokan Asbuton Pracampur                     
                                                                             
             Jika Asbuton pracampur digunakan, harus disediakan tangki penampung khusus
             di lapangan yang dilengkapi dengan alat pengaduk yang dapat menjamin tidak
             terjadinya pengendapan mineral.                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     6.5.5 PEMBUATAN DAN PRODUKSI CAMPURAN BERASPAL                          
                                                                             
          1) Kemajuan Pekerjaan                                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 86        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.5.1) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          2) Penyiapan Aspal                                                 
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.5.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
          3) Penyiapan Agregat                                               
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.5.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku. Khusus untuk
             pekerjaan campuran beraspal panas menggunakan asbuton butir, pada proses
             pemanasan agregat di dalam dryer, diharuskan adanya penambahan temperatur
             pemanasan agregat, yaitu kurang lebih 10oC lebih tinggi dari suhu pencampuran
             yang dikehendaki sebagai antisipasi terjadinya penurunan temperatur campuran
             akibat penambahan asbuton yang dingin dan mengandung air.       
                                                                             
          4) Penyiapan Pencampuran                                           
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.5.4) dari Spesifikasi ini harus berlaku. Khusus untuk
             campuran beraspal yang menggunakan asbuton butir maka metode pencampuran
             Asbuton Butir tersebut di Instalasi Pencampur Aspal untuk Tipe B 5/20 dilakukan
             dengan cara basah, sedangkan untuk Tipe B 50/30 dilakukan dengan cara kering.
                                                                             
             Proses pencampuran Asbuton B 5/20 dengan cara basah dilaksanakan dengan
             tahapan agregat dipanaskan di dalam dryer dan ditimbang sesuai proporsi
             masing-masing, kemudian dimasukkan ke dalam pugmill. Agregat tersebut
             dicampur selama 10 detik kemudian ditambahkan aspal dan dicampur selama 20
             detik. Asbuton B 5/20 dari silo filler dimasukkan ke pugmill sesuai proporsinya dan
             dicampur dengan agregat dan aspal selama 15 detik.              
                                                                             
             Proses pencampuran Asbuton B 50/30 dengan cara kering dilakukan dengan
             tahapan agregat dipanaskan di dalam dryer dan ditimbang sesuai proporsi
             masing-masing. Kemudian Asbuton B 50/30 dimasukkan ke dalam timbangan
             agregat sesuai proporsi melalui feeder system. Agregat dan Asbuton B 50/30
             dimasukkan ke dalam pugmill dan dicampur selama 20 detik, kemudian
             dimasukkan aspal dan dicampur sekitar 20 detik Metoda pencampuran untuk
             asbuton pracampur dilakukan seperti prosedur dengan aspal minyak pen 60/70.
                                                                             
          5) Temperatur Pencampuran dan Penghamparan Campuran                
                                                                             
             Tahapan pelaksanaan pekerjaan dan temperatur aspal umumnya seperti yang
             dicantumkan dalam Tabel 6.5.5.1). Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan
             atau menyetujui rentang temperatur lain berdasarkan pengujian viskositas aktual
             terhadap Asbuton Pra-campur hasil ekstraksi dan pemulihan, dan atau Aspal
             Pen.60-70 yang sudah mengandung bitumen Asbuton yang sesuai, yang
             digunakan pada proyek tersebut dalam rentang temperatur seperti diberikan pada
             Tabel 6.5.5.1). Selain itu, juga dengan melihat sifat-sifat campuran di lapangan
             saat penghamparan, selama pemadatan dan hasil pengujian kepadatan pada
             ruas percobaan. Campuran beraspal yang tidak memenuhi batas temperatur yang
             disyaratkan pada saat pencurahan dari AMP ke dalam truk, atau pada saat
             pengiriman ke alat penghampar, tidak boleh diterima untuk digunakan. Untuk
             meminimalisasi penurunan temperatur yang cepat, maka diharuskan dilakukan
             pemadatan segera setelah campuran dari setiap dump truck terhampar.
             Tabel 6.5.5.1) Ketentuan Temperatur Aspal untuk Pencampuran dan Pemadatan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 87        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                         Perkiraan Temperatur Aspal (oC)     
                                       Aspal Pen.60- Asbuto Aspal            
            No                             70        n     Pen.60-70         
                  Prosedur Pelaksanaan                                       
            .                            dengan     Pra-    dengan           
                                         Asbuton   Campu   Asbuton           
                                         B 50/30     r      B 5/20           
               Pencampuran benda uji                                         
            1                            160 ± 1        165 ± 1              
               Marshall                                                      
            2  Pemadatan benda uji Marshall 150 ± 1     155 ± 1              
               Pencampuran di Unit                                           
            3                                                                
               Pencampur Aspal                                               
               -  Pemanasan Agregat di Dryer 170-180    160-170              
               -  Pemanasan Aspal di Tangki 160-170     165-175              
               Menuangkan campuran                                           
            4  beraspal dari             140-155        145-160              
               alat pencampur ke dalam truk                                  
               Pemasokan ke Alat                                             
            5                            135-155        140-160              
               Penghampar                                                    
            6  Pemadatan Awal (roda baja) 130-150       135-155              
            7  Pemadatan Antara (roda karet) 105-130    110-135              
            8  Pemadatan Akhir (roda baja) >100          >105                
     6.5.6 PENGHAMPARAN CAMPURAN                                             
          Ketentuan Pasal 6.3.6 dari Spesifikasi ini berlaku. Khusus untuk pemadatan antara
          pada pekerjaan di Seksi ini, bila menggunakan satu alat pemadat, temperatur
          pemadatan antara tidak dapat dicapai sesuai rentang pada Tabel 6.5.5.1) maka
          disarankan menggunakan 2 pemadat roda karet (Pneumatic Tire Roller).
                                                                             
                                                                             
     6.5.7 PENGENDALIAN MUTU DAN PEMERIKSAAN DI LAPANGAN                     
          Ketentuan Pasal 6.3.7 dari Spesifikasi ini harus berlaku.          
                                                                             
                                                                             
     6.5.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                         
                                                                             
          1) Ketentuan Pasal 6.3.8.1) dari Spesifikasi ini harus berlaku kecuali Pasal
             6.3.8.1).b). Kuantitas yang diterima untuk pengukuran tidak boleh meliputi lokasi
             dengan tebal hamparan kurang dari yang ditunjukkan dalam Gambar dengan
             toleransi yang disyaratkan pada Pasal 6.3.1.4).f) kecuali Pengawas Pekerjaan
             dapat menerima pekerjaan tersebut dengan penyesuaian Harga Satuan
             sebagaimana yang disyaratkan dalam Tabel 6.5.8.1) atau setiap bagian yang
             terkelupas, terbelah, retak atau menipis (tapered) di sepanjang tepi perkerasan
             atau di tempat lainnya. Lokasi dengan kadar aspal total yang tidak memenuhi
             kadar aspal optimum yang ditetapkan dalam JMF dengan toleransi yang
             disyaratkan dalam Tabel 6.5.3.1), tidak akan diterima untuk pembayaran.
                                                                             
          2) Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima setiap campuran beraspal dengan
             kadar aspal rata-rata yang lebih rendah kadar aspal yang ditetapkan dalam rumus
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 88        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             campuran kerja. Pembayaran campuran beraspal akan dihitung berdasarkan
             tonase hamparan yang dikoreksi dengan menggunakan faktor koreksi berikut ini.
                                                                             
             - Campuran yang menggunakan Asbuton Butir B5/20 atau B 50/30:   
                                                                             
                         Kadar aspal total rata-rata yang diperoleh dari hasil ekstraksi
                            dikurangi kadar bitumen asbuton dalam campuran   
                 Cb  =   Kadar aspal total yang ditetapkan dalam Rumus Campuran
                                           Kerja                             
                            dikurangi kadar bitumen asbuton dalam campuran   
             - Campuran yang menggunakan Asbuton Pra-campur:                 
                                                                             
                         (Kadar aspal rata-rata yang diperoleh dari hasil ekstraksi) x k
                 Cb  =  (Kadar aspal yang ditetapkan dalam Rumus Campuran Kerja)
                                                                             
                                            x k                              
               Catatan:                                                      
               k adalah faktor koreksi untuk mengkonversi berat aspal hasil ekstraksi ke berat
               Asbuton Pra-campur yaitu 100/(100 - kadar mineral Asbuton)    
                                                                             
          3) Tonase yang digunakan untuk pembayaran adalah:                  
             Tonase seperti disebutkan pada butir (1) di atas x Cb           
                                                                             
          4) Bilamana perbaikan pada campuran aspal yang tidak memenuhi ketentuan telah
             diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai dengan Pasal 6.5.1.8) dari
             Spesifikasi ini, maka kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas
             yang akan dibayar bila pekerjaan semula dapat diterima. Tidak ada pembayaran
             tambahan untuk pekerjaan atau kuantitas tambahan yang diperlukan untuk
             perbaikan tersebut.                                             
                                                                             
          5) Kadar aspal aktual (kadar aspal efektif + penyerapan aspal) yang digunakan
             Penyedia Jasa dalam menghitung harga satuan untuk berbagai campuran
             beraspal yang termasuk dalam penawarannya haruslah berdasarkan  
             perkiraannya sendiri. Tidak ada penyesuaian harga yang akan dibuat sehubungan
             dengan perbedaan kadar aspal optimum yang ditetapkan dalam JMF dan kadar
             aspal dalam analisa harga satuan dalam penawaran                
                                                                             
          6) Penyesuaian pembayaran untuk masing-masing lapisan campuran beraspal
             panas dengan asbuton yang tidak memenuhi ketebalan dan/atau kepadatan harus
             dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini:                  
                                                                             
             a) Ketebalan Kurang                                             
                                                                             
                Kuantitas untuk pengukuran meliputi segmen dengan tebal rata-rata dari
                semua benda uji inti (baik lebih maupun kurang dari tebal yang ditunjukkan
                dalam Gambar) tebalnya kurang dari toleransi yang ditunjukkan pada Pasal
                6.5.1.4). maka kekurangan tebal ini harus diperbaiki kecuali Pengawas
                Pekerjaan dapat menerima pekerjaan campuran beraspal panas dengan
                harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 6.5.8.1)
                berikut:                                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 89        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                 Tabel 6.5.8.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Ketebalan Kurang
                                    atau Diperbaiki                          
                                                                             
                                                Faktor Pembayaran            
                       Kekurangan Tebal                                      
                                                (% Harga Satuan)             
                       0 – 1 kali toleransi         100 %                    
                       >1 – 2 kali toleransi    75 % atau diperbaiki         
                       >2 – 3 kali toleransi    55 % atau diperbaiki         
                        > 3 kali toleransi       harus diperbaiki            
          b) Kepadatan Kurang                                                
                                                                             
             Jika kepadatan rata-rata semua jenis campuran beraspal panas dengan asbuton
             yang telah dipadatkan, seperti yang ditentukan dalam SNI 03-6757-2002, kurang
             dari ketentuan dari Pasal 6.5.7 tetapi semua aspek memenuhi spesifikasi, maka
             kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki atau Pengawas Pekerjaan dapat
             menerima pekerjaan Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton tersebut
             dengan harga satuan harus dikalikan dengan Faktor Pembayaran dalam Tabel
             6.5.8.2).                                                       
             Tabel 6.5.8.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Kepadatan Kurang atau
                                     Diperbaiki                              
                                                                             
                                                Faktor Pembayaran            
                          Kepadatan                                          
                                                (% Harga Satuan)             
                           ≥ 98 %                   100 %                    
                         97 - < 98 %            90 % atau diperbaiki         
                         96 - < 97 %            80 % atau diperbaiki         
                           < 96 %                harus diperbaiki            
                                                                             
          c) Ketebalan dan Kepadatan Kurang                                  
             Bilamana ketebalan dan kepadatan Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton
             rata-rata kurang dari yang disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi
             sesuai Pasal 6.5.8.6).a) dan 6.5.8.6).b) maka bilamana Pengawas Pekerjaan
             dapat menerima pekerjaan Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton tersebut,
             pembayaran dilakukan dengan mengalikan harga satuan dengan Faktor
             Pembayaran yang tercantum dalam Tabel 6.5.8.1) dan Tabel 6.5.8.2).
                                                                             
          7) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki                       
                                                                             
             Perbaikan dari Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton yang tidak memenuhi
             ketentuan toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 6.5.8.1) dan/atau Tabel 6.5.8.2)
             dapat dilaksanakan setelah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai Pasal
             6.5.1.8) atau penambahan lapisan mengacu pada standar, pedoman, manual
             yang berlaku.                                                   
                                                                             
             Bilamana perbaikan dari Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton  
             dilaksanakan sesuai dengan Pasal 6.5.1.8), kuantitas yang akan diukur untuk
             pembayaran haruslah kuantitas berdasarkan tebal terpasang yang memenuhi
             toleransi pada Pasal 6.5.8.6).a), dan tidak melebihi tebal dalam Gambar untuk
             setiap lapisnya, serta memenuhi kepadatan pada Pasal 6.5.8.6).b). Pembayaran
             tambahan tidak akan diberikan untuk pekerjaan perbaikan tersebut.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 90        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Bilamana perbaikan dari Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton adalah
             dengan penambahan lapisan di atasnya, maka harus dilengkapi dengan
             Justifikasi Teknis yang mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Jenis
             lapisan yang digunakan harus tercantum dalam Spesifikasi Umum seperti Seksi
             4.7 atau Seksi 6.5 atau lainnya. Perbaikan tersebut harus membuat perkerasan
             memiliki umur layanan minimum sesuai desain. Kuantitas yang diukur untuk
             pembayaran haruslah sesuai dengan Gambar. Tidak ada pembayaran tambahan
             untuk pekerjaan penambahan lapisan tersebut.                    
          8) Dasar Pembayaran                                                
                                                                             
             Kuantitas yang sebagaimana ditentukan di atas harus dibayar menurut Harga
             Kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan di
             bawah ini dan dalam Daftar Kuantintas dan Harga, di mana harga dan
             pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk mengadakan
             dan memproduksi dan menguji dan mencampur serta menghampar semua bahan,
             termasuk semua pekerja, peralatan, pengujian, perkakas dan pelengkapan
             lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam
             Seksi ini.                                                      
                                                                             
             Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
             Pekerjaan untuk setiap segmen campuran beraspal panas dengan asbuton yang
             mengacu pada tebal dan/atau kekuatan yang disyaratkan. Jumlah dari semua
             penyesuaian tersebut akan ditetapkan dan tercakup dalam Sertifikat Pembayaran
             sebagai pengurangan terhadap mata pembayaran terkait.           
                                                                             
                Nomor Mata                                 Satuan            
                                       Uraian                                
               Pembayaran                                 Pengukuran         
                           Laston Lapis Aus Asbuton Pracampur (AC-           
                 6.5.(1a)  WC                                Ton             
                           Asb Pracampur)                                    
                           Laston Lapis Aus Asbuton Butir (AC-WC             
                 6.5.(1b)  Asb                               Ton             
                           Butir)                                            
                           Laston Lapis Antara Asbuton Pracampur             
                 6.5.(2a)  (AC-BC                            Ton             
                           Asb Pracampur)                                    
                           Laston Lapis Antara Asbuton Butir (AC-BC          
                 6.5.(2b)  Asb                               Ton             
                           Butir)                                            
                           Laston Lapis Fondasi Asbuton Pracampur            
                 6.5.(3a)                                    Ton             
                           (AC-Base Asb Pracampur)                           
                           Laston Lapis Fondasi Asbuton Butir (AC-           
                 6.5.(3b)  Base                              Ton             
                           Asb Butir)                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 91        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 SEKSI 6.6                                   
                  ASBUTON CAMPURAN  PANAS HAMPAR DINGIN                      
                       (COLD PAVING HOT MIX ASBUTON)                         
                                                                             
                                                                             
     6.6.1 UMUM                                                              
          1) Uraian                                                          
                                                                             
             Pekerjaan ini mencakup pengadaan Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin
             (Cold Paving Hot Mix Asbuton, CPHMA) dalam kemasan, yang terdiri dari agregat
             bergradasi tertentu, asbuton butir, bahan peremaja dan bahan tambah lain bila
             diperlukan, yang sesuai dengan ketentuan Seksi ini yang dihampar dan
             dipadatkan pada temperatur udara, di atas permukaan yang telah disiapkan dan
             memenuhi garis ketinggian dan potongan memanjang yang ditunjukkan dalam
             Gambar.                                                         
                                                                             
             Campuran dirancang dalam Seksi ini untuk menjamin bahwa asumsi rancangan
             yang berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas, kelenturan dan
             keawetan sesuai dengan lalu-lintas rencana. Campuran ini dapat dihampar lebih
             dari satu lapis.                                                
                                                                             
          2) Aplikasi Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin (CPHMA)           
                                                                             
             Jenis campuran dan tebal lapisan CPHMA harus seperti yang ditentukan pada
             Gambar. CPHMA dapat digunakan untuk lapis permukaan jalur lalu lintas
             (carriageway) dan bahu jalan, juga untuk bahan penambalan sesuai dengan
             kondisi lalu.                                                   
                                                                             
          3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi ini adalah:    
                                                                             
             a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8            
                                                                             
             b) Kajian Teknis Lapangan       : Seksi 1.9                     
                                                                             
             c) Bahan dan Penyimpanan        : Seksi 1.11                    
                                                                             
             d) Pengamanan Lingkungan Hidup  : Seksi 1.17                    
                                                                             
             e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19                 
                                                                             
             f) Manajemen Mutu               : Seksi 1.21                    
                                                                             
             g) Lapis Fondasi Agregat        : Seksi 5.1                     
             h) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) : Seksi 5.4           
                                                                             
             i) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1           
                                                                             
             j) Pemeliharaan Jalan           : Seksi 10.1                    
                                                                             
          4) Tebal Lapisan dan Toleransi                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 92        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.1.4) dari Spesifikasi ini harus berlaku dengan tebal nominal
             lapisan CPHMA 30 mm dan toleransi ketebalan minus 3 mm, kecuali Pasal
             6.3.1.4).e).                                                    
                                                                             
             Bilamana campuran beraspal yang dihampar tidak memenuhi tebal yang
             ditunjukkan dalam Gambar dengan toleransi - 3,0 mm, maka kekurangan tebal ini
             dapat diperbaiki dengan penyesuaian tebal dari lapis berikutnya atau dipotong
             pembayarannya sesuai dengan Pasal 6.6.8.1).g).                  
          5) Standar Rujukan                                                 
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.1.5) dari Spesifikasi ini harus berlaku dengan tambahan:
                                                                             
             Standar Nasional Indonesia:                                     
             SNI 4797:2015 : Tata cara pemulihan aspal dari larutan dengan penguap putar
                        (ASTM D5404-03, MOD)                                 
                                                                             
          6) Pengajuan Kesiapan Kerja                                        
                                                                             
             Sebelum dan selama pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada
             Pengawas Pekerjaan:                                             
                                                                             
             a) Contoh dari CPHMA yang disetujui untuk digunakan, yang disimpan oleh
                Pengawas Pekerjaan selama masa Kontrak untuk keperluan rujukan.
                                                                             
             b) Laporan tertulis yang menjelaskan bahwa CPHMA diproduksi secara panas
                dengan menggunakan AMP (instalasi pencampur aspal).          
                                                                             
             c) Laporan tertulis yang menjelaskan sifat-sifat hasil pengujian dari campuran,
                seperti disyaratkan dalam Pasal 6.6.3) dari Seksi ini.       
                                                                             
             d) Hasil pemeriksaan kelaikan peralatan laboratorium dan pelaksanaan.
                                                                             
             e) Laporan tertulis hasil pengukuran pengujian permukaan seperti disyaratkan
                dalam Pasal 6.6.5.1) dari Seksi ini.                         
                                                                             
          7) Kondisi Cuaca Yang Dizinkan Untuk Bekeria                       
                                                                             
             Campuran hanya bisa dihampar bila permukaan yang telah disiapkan keadaan
             kering dan diperkirakan tidak akan turun hujan selama pekerjaan berlangsung.
                                                                             
          8) Perbaikan Pada Campuran Beraspal Yang Tidak Memenuhi Ketentuan  
                                                                             
             Bilamana persyaratan kerataan hasil hamparan tidak terpenuhi atau bilamana
             benda uji inti dari lapisan beraspal dalam satu segmen tidak memenuhi
             persyaratan tebal atau kepadatan sebagaimana ditetapkan dalam Seksi ini, maka
             panjang yang tidak memenuhi syarat harus dibongkar atau dilapis kembali dengan
             CPHMA dengan tebal lapisan nominal minimum. Panjang yang tidak memenuhi
             syarat, dapat ditentukan dengan benda uji tambahan sebagaimana diperintahkan
             oleh Pengawas Pekerjaan dan selebar satu hamparan.              
             Bila perbaikan telah diperintahkan maka jumlah volume yang diukur untuk
             pembayaran haruslah volume yang seharusnya dibayar bila pekerjaan aslinya
             dapat diterima. Tidak ada waktu dan atau pembayaran tambahan yang akan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 93        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             dilakukan untuk pekerjaan atau volume tambahan yang diperlukan untuk
             perbaikan.                                                      
                                                                             
          9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian                 
                                                                             
             Seluruh lubang uji yang dibuat dengan mengambil benda uji inti (core) atau benda
             uji lainnya harus segera ditutup kembali dengan CPHMA oleh Penyedia Jasa dan
             dipadatkan hingga kepadatan serta kerataan permukaan sesuai dengan toleransi
             yang diperkenankan dalam Seksi ini.                             
          10) Lapisan Perata                                                 
                                                                             
             Atas persetujuan Pengawas Pekerjaan, CPHMA juga dapat digunakan sebagai
             lapisan perata.                                                 
                                                                             
                                                                             
     6.6.2 BAHAN                                                             
                                                                             
          Kecuali disebutkan lain dalam SSKK atau Perjanjian Kontrak maka CPHMA yang
          dipasok harus dalam kemasan kantong. CPHMA tidak boleh dihampar langsung, tetapi
          harus dikemas terlebih dahulu.                                     
                                                                             
          Bilamana bahan CPHMA dalam bentuk curah sebaiknya digunakan sebelum berumur
          3 hari, sedangkan bahan CPHMA dalam kemasan kantong dapat disimpan sampai
          umur 3 bulan atau lebih, sesuai rekomendasi dari Produsen dan disetujui oleh
          Pengawas Pekerjaan. Untuk memudahkan penanganan, bahan CPHMA dapat 
          dikemas dengan berat 20 - 40 kg dalam kemasan yang kuat dan kedap. Bahan
          CPHMA diproduksi dengan formula campuran dan teknik pencampuran yang disetujui
          dan diawasi oleh Produsen untuk menjamin mutu bahan CPHMA. Produsen bahan
          CPHMA bertanggung jawab atas mutu bahan CPHMA selama umur yang disebutkan
          di atas.                                                           
                                                                             
          Kemasan bahan CPHMA yang dipasok oleh Produsen memuat informasi:   
                                                                             
          a) Keterangan nama bahan CPHMA;                                    
                                                                             
          b) Nama varian produk;                                             
                                                                             
          c) Nama dan logo pabrik (produsen);                                
                                                                             
          d) Tanggal produksi                                                
                                                                             
          CPHMA yang belum dipergunakan harus disimpan dalam ruangan yang terlindung dari
          hujan dan matahari. Tinggi tumpukan tidak boleh lebih dari 2 meter. CPHMA tidak
          boleh menggumpal pada saat akan dihampar.                          
                                                                             
     6.6.3 CAMPURAN                                                          
                                                                             
          1) Komposisi Umum CPHMA                                            
                                                                             
             CPHMA terdiri dari agregat, asbuton, bahan peremaja dan bahan tambah lain bila
             diperlukan.                                                     
                                                                             
          2) Penampilan                                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 94        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Secara visual CPHMA harus homogen, tidak mengalami segregasi dan
             penyelimutan permukaan aggregat oleh aspal lebih dari 90%.      
                                                                             
          3) Abrasi                                                          
             Agregat hasil ekstraksi yang digunakan untuk CPHMA harus memiliki nilai abrasi
             yang diuji sesuai dengan SNI SNI 2417:2008, maksimum 8 pada 100 putaran dan
             maksimum 40 pada 500 putaran.                                   
                                                                             
          4) Ukuran Agregat                                                  
                                                                             
             Ukuran Nominal Maksimum agregat untuk CPHMA adalah 12,5 mm.     
                                                                             
          5) Gradasi Agregat                                                 
                                                                             
             Bilamana gradasi agregat untuk CPHMA yang diperoleh dari hasil ekstraksi
             CPHMA, tidak memenuhi persyaratan Tabel 6.6.3.1), dapat diterima asalkan sifat-
             sifat campuran CPHMA memenuhi ketentuan-ketentuan yang disyaratkan pada
             Pasal 6.6.3.3).                                                 
                                                                             
                     Tabel 6.6.3.1) Gradasi Agregat CPHMA Hasil Ekstraksi    
                                                                             
                 Ukuran Ayakan                                               
                                   % Berat Yang Lolos terhadap Total Agregat 
               ASTM      (mm)                                                
                 ¾”       19                    100                          
                 ½”       12,5                 90 - 100                      
                No.4      4,75                 45 - 70                       
                No.8      2,36                 30 - 55                       
                No.50    0,300                 12 - 25                       
               No.200    0,075                  6 - 15                       
                                                                             
          6) Aspal Hasil Ekstraksi                                           
                                                                             
             Kadar dan Sifat-sifat Aspal hasil ekstraksi CPHMA harus memenuhi persyaratan
             pada Tabel 6.6.3.2).                                            
                                                                             
                    Tabel 6.6.3.2) Kadar dan Sifat Aspal Hasil Ekstraksi CPHMA
                                                                             
                                              Metode                         
                         Uraian                          Persyaratan         
                                             Pengujian                       
                                             SNI 03-3640-                    
              Kadar Aspal, (%)                              6 - 8            
                                               1994                          
              Karakteristik Bitumen Hasil Ekstraksi :                        
              Penetrasi 25 °C, 100 g, 5 detik (0,1 mm), SNI 2456:2011 Min.100
              Titik Lembek, (°C)            SNI 2434:2011  Min.40            
              Daktilitas pada 25 °C, 5 cm/menit (cm) SNI 2432:2011 Min.100   
          7) Sifat-sifat CPHMA Hasil Uji Marshall                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 95        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Sifat-sifat CPHMA yang sudah dipadatkan dengan alat pemadat Marshall
             sebanyak 2 x 75 tumbukan pada temperatur pemadatan 30°C (± 3°C) harus
             memenuhi ketentuan pada Tabel 6.6.3.3).                         
                                                                             
                      Tabel 6.6.3.3) Ketentuan Sifat-sifat Campuran CPHMA    
                                                                             
                      Sifat-sifat Campuran CPHMA       CPHMA Padat           
              Jumlah tumbukan per bidang                   75                
              Rongga dalam campuran (%)         Min.       4                 
                                               Maks.       10                
              Rongga dalam Agregat (VMA) (%)    Min.       16                
              Rongga Terisi Aspal (%)           Min.       60                
                                                                             
              Stabilitas Marshall (kg), temperatur udara Min. 500            
              Pelelehan (mm)                    Min.       2                 
                                               Maks.       5                 
              Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah                           
              perendaman                        Min.       70                
              selama 24 jam, temperatur udara                                
                                                                             
                                                                             
     6.6.4 PENGHAMPARAN CPHMA                                                
                                                                             
          1) Uji Coba Penghamparan                                           
                                                                             
             Setelah benda uji CPHMA diuji sifat-sifat campurannya dan memenuhi
             persyaratan sesuai Tabel 6.6.3.3). Selanjutnya setelah disetujui oleh Pengawas
             Pekerjaan, Penyedia Jasa harus melakukan percobaan penghamparan paling
             sedikit 30 ton. Pelaksanaan percobaan penghamparan di lokasi yang ditetapkan
             (di luar atau di dalam kegiatan pekerjaan) oleh Pengawas Pekerjaan dengan
             peralatan dan prosedur yang diusulkan. Bilamana Pengawas Pekerjaan
             menerima penghamparan percobaan ini sebagai bagian dari pekerjaan, maka
             penghamparan percobaan ini akan diukur dan dibayar sebagai bagian dari
             Pekerjaan. Tidak ada pembayaran untuk penghamparan percobaan yang
             dilaksanakan di luar kegiatan pekerjaan. Kepadatan rata-rata (Gmb) dari semua
             benda uji yang dibuat dengan campuran yang diambil dari penghamparan
             percobaan yang memenuhi ketentuan harus menjadi kepadatan Standar Kerja
             (Job Standard Density).                                         
          2) Penyiapan Permukaan Yang Akan Dilapis                           
                                                                             
             a) Bilamana permukaan yang akan dilapis termasuk perataan setempat dalam
                kondisi rusak, menunjukkan ketidakstabilan, atau permukaan beraspal
                eksisting telah berubah bentuk secara berlebihan atau tidak melekat dengan
                baik dengan lapisan di bawahnya, harus dibongkar atau dengan cara
                perataan kembali lainnya, semua bahan yang lepas atau lunak harus dibuang,
                dan permukaannya dibersihkan dan/atau diperbaiki dengan campuran
                beraspal atau bahan lain yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana
                permukaan yang akan dilapis terdapat atau mengandung sejumlah bahan
                dengan rongga dalam campuran yang tidak memadai, sebagimana yang
                ditunjukkan dengan adanya kelelehan plastis dan/atau kegemukan
                (bleeding), seluruh lapisan dengan bahan plastis ini harus dibongkar.
                Pembongkaran semacam ini harus diteruskan ke bawah sampai diperoleh
                bahan yang keras (sound). Toleransi permukaan setelah diperbaiki harus
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 96        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                sama dengan yang disyaratkan untuk masing-masing pekerjaan. Pekerjaan
                perbaikan permukaan eksisting akan diukur dan dibayar menurut masing-
                masing mata pembayaran yang relevan dalam Seksi lain dari Spesifikasi ini.
                                                                             
             b) Sesaat sebelum penghamparan CPHMA, permukaan yang akan dihampar
                harus dibersihkan dari bahan yang lepas dan yang tidak dikehendaki dengan
                sapu yang dibantu dengan cara manual bila diperlukan. Lapis perekat (tack
                coat) atau lapis resap pengikat (prime coat) harus diterapkan sesuai dengan
                Seksi 6.1 dari Spesikasi ini.                                
          3) Acuan Tepi                                                      
                                                                             
             Untuk menjamin sambungan memanjang vertikal maka harus digunakan besi
             profil siku atau kasau/reng dengan ukuran tinggi sama atau lebih kecil 5 mm dari
             tebal rancangan.                                                
                                                                             
          4) Penghamparan dan Pembentukan                                    
                                                                             
             a) Penghamparan CPHMA dapat dilakukan secara manual atau menggunakan
                mesin penghampar (Paver Machine). Penghamparan secara manual dengan
                menggunakan besi profil siku atau kasau/reng dengan ukuran tinggi sama
                atau lebih kecil 5 mm dari tebal rancangan yang ditempatkan di kedua sisi
                penghamparan dan kemudian diratakan dengan kayu penyipat.    
                                                                             
             b) Penghamparan harus dimulai dari lajur yang lebih rendah menuju lajur yang
                lebih tinggi bilamana pekerjaan yang dilaksanakan lebih dari satu lajur.
                                                                             
             c) Proses perbaikan lubang-lubang yang timbul karena terlalu kasar atau bahan
                yang tersegregasi karena penaburan material yang halus sedapat mungkin
                harus dihindari sebelum pemadatan. Butiran yang kasar tidak boleh
                ditebarkan di atas permukan yang telah padat.                
                                                                             
             d) Bilamana jalan akan dihampar hanya setengah lebar jalan atau hanya satu
                lajur untuk setiap kali pengoperasian, maka urutan penghamparan harus
                dilakukan sedemikian rupa sehingga perbedaan akhir antara panjang
                penghamparan lajur yang satu dengan yang bersebelahan pada setiap hari
                produksi dibuat seminimal mungkin.                           
                                                                             
             e) Untuk menjamin terpenuhinya elevasi rancangan dan toleransi yang
                disyaratkan serta ketebalan dari lapisan CPHMA, harus diperiksa:
                                                                             
                i) Tebal hamparan CPHMA lepas untuk memastikan apabila dipadatkan
                   tebal lepas ini dapat mencapai tebal yang direncanakan.   
                ii) Lereng melintang dan super-elevasi yang diperlukan.      
                                                                             
                iii) Elevasi yang sesuai pada sambungan dengan aspal yang telah dihampar
                   sebelumnya, sebelum dibolehkannya pemadatan.              
                                                                             
                iv) Perbaikan penampang memanjang dari permukaan beraspal eksisting
                   dengan menggunakan batang perata, kawat baja atau hasil penandaan
                   survei.                                                   
                                                                             
          5) Pemadatan                                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 97        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             a) Segera setelah CPHMA dihampar dan diratakan, permukaan CPHMA harus
                diperiksa dan setiap ketidaksempurnaan yang terjadi harus diperbaiki.
                                                                             
             b) Pemadatan campuran beraspal harus terdiri dari tiga operasi yang terpisah
                berikut ini:                                                 
                i) Pemadatan Awal                                            
                                                                             
                ii) Pemadatan Antara                                         
                                                                             
                iii) Pemadatan Akhir                                         
                                                                             
             c) Pemadatan awal atau breakdown rolling dilakukan dengan alat pemadat roda
                baja tandem sebanyak 1 lintasan jika menggunakan alat pemadat dengan
                berat 6-8 ton atau 2 lintasan jika menggunakan alat pemadat dengan berat 4-
                6 ton.                                                       
                                                                             
             d) Pemadatan antara atau utama harus dilakukan dengan menggunakan alat
                pemadatan roda karet (Pneumatic Tire Roller, PTR) 8-10 ton. Jumlah lintasan
                harus sesuai dengan jumlah lintasan hasil percobaan pemadatan (trial
                compaction). Pemadatan akhir atau penyelesaian harus dilaksanakan
                dengan alat pemadat roda baja tanpa penggetar (vibrasi). Bila hamparan
                aspal tidak menunjukkan bekas jejak roda pemadatan setelah pemadatan
                kedua, pemadatan akhir bisa tidak dilakukan. Kepadatan akhir lapis CPHMA
                yang dapat diterima adalah minimum 98 % dari kepadatan Standar Kerja (Job
                Standard Density) sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 6.6.4.1) dari
                Spesifikasi ini.                                             
                                                                             
             e) Pertama-tama pemadatan harus dilakukan pada sambungan melintang yang
                telah terpasang besi siku atau kasau/reng dengan ketebalan yang diperlukan
                untuk menahan pergerakan campuran beraspal akibat penggilasan. Bila
                sambungan melintang dibuat untuk menyambung lajur yang dikerjakan
                sebelumnya, maka lintasan awal harus dilakukan sepanjang sambungan
                memanjang untuk suatu jarak yang pendek dengan posisi alat pemadat
                berada pada lajur yang telah dipadatkan dengan tumpang tindih pada
                pekerjaan baru kira-kira 15 cm.                              
                                                                             
             f) Pemadatan harus dimulai dari tempat sambungan memanjang dan kemudian
                dari tepi luar. Selanjutnya, penggilasan dilakukan sejajar dengan sumbu jalan
                berurutan menuju ke arah sumbu jalan, kecuali untuk superelevasi pada
                tikungan harus dimulai dari tempat yang terendah dan bergerak kearah yang
                lebih tinggi. Lintasan yang berurutan harus saling tumpang tindih (overlap)
                minimum setengah lebar roda dan lintasan-lintasan tersebut tidak boleh
                berakhir pada titik yang kurang dari satu meter dari lintasan sebelumnya.
             g) Bilamana menggilas sambungan memanjang, alat pemadat untuk pemadatan
                awal harus terlebih dahulu memadatkan lajur yang telah dihampar
                sebelumnya sehingga tidak lebih dari 15 cm dari lebar roda pemadat yang
                memadatkan tepi sambungan yang belum dipadatkan. Pemadatan dengan
                lintasan yang berurutan harus dilanjutkan dengan menggeser posisi alat
                pemadat sedikit demi sedikit melewati sambungan, sampai tercapainya
                sambungan yang dipadatkan dengan rapi.                       
                                                                             
             h) Kecepatan alat pemadat tidak boleh melebihi 4 km/jam untuk roda baja dan
                10 km/jam untuk roda karet dan harus selalu dijaga tetap rendah sehingga
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 98        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                tidak mengakibatkan bergesernya campuran tersebut. Garis, kecepatan dan
                arah penggilasan tidak boleh diubah secara tiba-tiba atau dengan cara yang
                menyebabkan terdorongnya campuran CPHMA.                     
                                                                             
             i) Semua jenis operasi penggilasan harus dilaksanakan secara menerus untuk
                memperoleh pemadatan yang merata saat campuran CPHMA masih dalam
                kondisi mudah dikerjakan sehingga seluruh bekas jejak roda dan
                ketidakrataan dapat dihilangkan.                             
             j) Roda alat pemadat harus dibasahi dengan cara pengabutan secara terus
                menerus untuk mencegah pelekatan campuran beraspal pada roda alat
                pemadat, tetapi air yang berlebihan tidak diperkenankan.     
                                                                             
             k) Setiap produk minyak bumi yang tumpah atau tercecer dari kendaraan atau
                perlengkapan yang digunakan oleh Penyedia Jasa di atas perkerasan yang
                sedang dikerjakan, dapat menjadi alasan dilakukannya pembongkaran dan
                perbaikan oleh Penyedia Jasa atas perkerasan yang terkontaminasi,
                selanjutnya semua biaya pekerjaaan perbaikan ini menjadi beban Penyedia
                Jasa.                                                        
                                                                             
             l) Permukaan yang telah dipadatkan harus halus dan sesuai dengan lereng
                melintang dan kelandaian yang memenuhi toleransi yang disyaratkan. Setiap
                campuran beraspal padat yang menjadi lepas atau rusak, tercampur dengan
                kotoran, atau rusak dalam bentuk apapun, harus dibongkar dan diganti
                dengan CPHMA yang baru serta dipadatkan secepatnya agar sama dengan
                lokasi sekitarnya. Pada tempat-tempat tertentu dari campuran CPHMA
                terhampar dengan luas 1000 cm2 atau lebih yang menunjukkan kelebihan
                atau kekurangan bahan aspal harus dibongkar dan diganti. Seluruh tonjolan
                setempat, tonjolan sambungan, cekungan akibat ambles, dan segregasi
                permukaan yang keropos harus diperbaiki sebagaimana diperintahkan oleh
                Pengawas Pekerjaan.                                          
                                                                             
             m) Sewaktu permukaan sedang dipadatkan dan diselesaikan, Penyedia Jasa
                harus memangkas tepi perkerasan agar bergaris rapi. Setiap bahan yang
                berlebihan harus dipotong tegak lurus setelah pemadatan akhir, dan dibuang
                oleh Penyedia Jasa di luar daerah milik jalan sehingga tidak kelihatan dari
                jalan yang lokasinya disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.      
                                                                             
          6) Sambungan                                                       
                                                                             
             a) Sambungan memanjang maupun melintang pada lapisan yang berurutan
                harus diatur sedemikian rupa agar sambungan pada lapis satu tidak terletak
                segaris yang lainnya. Sambungan memanjang harus diatur sedemikian rupa
                agar sambungan pada lapisan teratas berada dipemisah jalur atau pemisah
                lajur lalu lintas.                                           
             b) Campuran CPHMA tidak boleh dihampar di samping campuran CPHMA yang
                telah dipadatkan sebelumnya kecuali bilamana tepinya telah tegak lurus atau
                telah dipotong tegak lurus. Bila tidak, maka pada bidang vertikal sambungan
                harus lapis perekat.                                         
                                                                             
                                                                             
     6.6.5 PENGENDALIAN MUTU DAN PEMERIKSAAN DI LAPANGAN                     
                                                                             
          1) Pengujian Kerataan Permukaan Perkerasan                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 99        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             a) Pemukaan perkerasan harus diperiksa dengan mistar lurus sepanjang 3 m,
                yang disediakan oleh Penyedia Jasa, dan harus dilaksanakan tegak lurus dan
                sejajar dengan sumbu jalan sesuai dengan petunjuk Pengawas Pekerjaan
                untuk memeriksa seluruh permukaan perkerasan.                
             b) Pengujian untuk memeriksa toleransi kerataan yang disyaratkan harus
                dilaksanakan segera setelah pemadatan awal, penyimpangan yang terjadi
                harus diperbaiki dengan membuang atau menambah bahan sebagaimana
                diperlukan. Selanjutnya pemadatan dilanjutkan seperti yang dibutuhkan.
                Setelah penggilasan akhir, kerataan lapisan CPHMA harus diperiksa kembali
                dan setiap ketidakrataan permukaan yang melampaui batas-batas yang
                disyaratkan dan setiap lokasi yang cacat dalam tekstur atau kepadatan harus
                diperbaiki sebagaiamana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
             c) Toleransi harus sesuai dengan ketentuan ketidakrataan untuk arah
                memanjang dan melintang penyimpangan. Toleransi ketidakrataan
                maksimum 5 mm.                                               
                                                                             
          2) Ketentuan Kepadatan                                             
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.7.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku kecuali Pasal
             6.3.7.2).a). Kepadatan CPHMA yang telah dipadatkan, seperti yang ditentukan
             dalam SNI 03-6757-2002, tidak boleh kurang dari kepadatan minimum yang
             disyaratkan pada Pasal 6.6.4.5).d), dan diuji tidak lebih dari sehari setelah
             pemadatan selesai. Bilamana kepadatan yang diperoleh tidak memenuhi
             ketentuan yang disyaratkan maka pemadatan ulang harus segera dilaksanakan
             sebagaimana yang diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
          3) Jumlah Pengambilan Benda Uji Campuran beraspal                  
                                                                             
             a) Pengambilan Benda Uji Campuran beraspal                      
                                                                             
                Pengambilan CPHMA dalam kemasan dilakukan pada saat pekerjaan akan
                dilaksanakan. Jumlah kemasan yang diambil untuk benda uji harus
                memenuhi ketentuan 3√ jumlah kemasan total yang tersedia. Pemilihan
                kemasan tersebut harus secara acak agar mewakili seluruh kemasan yang
                diterima sesuai dengan Tabel 6.6.5.1).                       
                                                                             
                Cara pengambilan contoh uji CPHMA dan pemadatan benda uji di 
                laboratorium masing-masing harus sesuai dengan SNI 06-6890-2002 dan
                SNI 06-2489-1991.                                            
                                                                             
             b) Pengendalian Proses                                          
                Frekuensi minimum pengujian yang diperlukan dari Penyedia Jasa untuk
                maksud pengendalian proses harus seperti yang ditunjukkan dalam Tabel
                6.6.5.1) atau sampai dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan. 
                                                                             
                Penyedia Jasa harus melaksanakan rencana jaminan mutu produksi yang
                disetujui, berdasarkan data statistik dan dapat mencapai suatu tingkat tinggi
                dari pemenuhan terhadap ketentuan- ketentuan spesifikasi.    
                                                                             
                Contoh yang diambil dari penghamparan campuran beraspal setiap hari
                harus dengan cara yang diuraikan di atas dan dengan frekuensi yang
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 100       
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                diperintahkan dalam Pasal 6.6.5.3).a) dan Pasal 6.6.5.4). Enam cetakan
                Marshall harus dibuat dari setiap contoh. Benda uji harus dipadatkan pada
                temperatur yang disyaratkan dalam Pasal 6.6.3.7). Kepadatan benda uji rata-
                rata (Gmb) dari semua cetakan Marshall yang dibuat setiap hari akan menjadi
                Kepadatan Marshall Harian.                                   
             c) Pemeriksaan dan Pengujian Rutin                              
                                                                             
                Pemeriksaan dan pengujian rutin harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa di
                bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan untuk menguji pekerjaan yang
                sudah diselesaikan sesuai toleransi dimensi, mutu bahan, kepadatan lapisan
                dan setiap ketentuan lainnya yang disebutkan dalam Seksi ini.
                                                                             
                Setiap bagian pekerjaan, yang menurut hasil pengujian tidak memenuhi
                ketentuan yang disyaratkan harus diperbaiki sedemikian rupa sehingga
                setelah diperbaiki, pekerjaan tersebut memenuhi semua ketentuan yang
                disyaratkan,semua biaya pembongkaran, pembuangan, penggantian bahan
                maupun perbaikan dan pengujian kembali menjadi beban Penyedia Jasa.
                                                                             
                      Tabel 6.6.5.1) Pengendalian Mutu Pengambilan Campuran  
                                                                             
                      Bahan dan Pengujian       Frekuensi Pengujian          
                 Campuran Beraspal dalam Kemasan :                           
                                                                             
                 - Sifat Bahan dan Campuran (pada                            
                  Tabel 6.6.3.1), Tabel 6.6.3.2) dan 3√ dari jumlah kemasan  
                  Tabel 6.6.3.3))                                            
                 Lapisan Lepas di Lapangan :                                 
                                             Minimum 1 benda uji untuk tiap  
                 - Benda uji lepas                                           
                                                     segmen                  
                 Lapisan Padat :                                             
                                            Benda uji inti paling sedikit harus
                                             diambil dua titik pengujian per 
                                             penampang melintang per lajur   
                                                     dengan                  
                 - Benda uji inti (core) berdiameter 4”                      
                                                jarak memanjang antar        
                                                   penampang                 
                                             melintang yang diperiksa tidak  
                                                  lebih dari 100 m.          
                 Toleransi Pelaksanaan :                                     
                                             Paling sedikit 3 titik yang diukur
                 - Elevasi permukaan, untuk melintang pada paling sedikit    
                  penampang melintang dari setiap setiap 12,5 meter memanjang
                  jalur lalu lintas.        sepanjang jalan                  
                                                    tersebut.                
             d) Pengambilan Benda Uji Inti dan Uji Ekstraksi Lapisan Beraspal
                                                                             
                Penyedia Jasa harus menyediakan mesin bor pengambil benda uji inti (core)
                yang mampu memotong dan mengambil benda uji inti berdiameter 4" pada
                lapisan beraspal yang telah selesai dikerjakan. Benda uji inti tidak boleh
                digunakan untuk pengujian ekstraksi. Uji ekstraksi harus dilakukan
                menggunakan benda uji campuran beraspal lepas yang ambil dari hasil
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 101       
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                penghamparan di lapangan minimal 1 benda uji tiap segmen untuk diuji kadar
                aspal dan gradasi agregatnya.                                
                                                                             
          4) Pengujian Pengendalian Mutu Campuran Beraspal                   
                                                                             
             a) Penyedia Jasa harus menyimpan catatan seluruh pengujian dan catatan
                tersebut harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan tanpa    
                keterlambatan.                                               
             b) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan hasil dan
                catatan pengujian berikut ini, yang dilaksanakan setiap hari produksi, beserta
                lokasi penghamparan yang sesuai:                             
                                                                             
                i) Kepadatan hasil pemadatan di lapangan dan persentase kepadatan
                   lapangan relatif terhadap Kepadatan Standar Kerja (Job Standard
                   Density) sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 6.6.4.1) dari
                   Spesifikasi ini untuk setiap benda uji inti (core) dan rasio kepadatannya.
                                                                             
                ii) Kadar bitumen aspal hasil ekstraksi dan gradasi agregat yang ditentukan
                   dari hasil ekstraksi CPHMA paling sedikit dua contoh per hari. Bilamana
                   cara ekstraksi sentrifugal digunakan maka koreksi abu harus
                   dilaksanakan seperti yang disyaratkan SNI 03-3640-1994.   
                                                                             
                                                                             
     6.6.6 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                         
                                                                             
          1) Pengukuran Pekerjaan                                            
                                                                             
             a) Kuantitas CPHMA yang diterima untuk pengukuran tidak boleh meliputi lokasi
                dengan tebal hamparan kurang dari yang ditunjukkan dalam Gambar dengan
                toleransi minus 3,0 mm kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima
                pekerjaan tersebut dengan penyesuaian Harga Satuan sebagaimana yang
                disyaratkan dalam Tabel 6.6.6.1) atau setiap bagian yang terkelupas,
                terbelah, retak atau menipis (tapered) di sepanjang tepi perkerasan atau di
                tempat lainnya.                                              
                                                                             
             b) CPHMA yang dihampar langsung di atas permukaan beraspal eksisting yang
                dilaksanakan pada kontrak yang lalu, menurut pendapat Pengawas
                Pekerjaan memerlukan koreksi bentuk yang cukup besar, harus dihitung
                berdasarkan nilai terkecil antara a) jumlah tonase dari bahan yang telah
                dihampar dan diterima berdasarkan berat dari jumlah sak yang digunakan dan
                b) hasil perkalian antara tebal rata-rata yang diterima dengan luas
                penghamparan aktual yang diterima dan kepadatan lapangan rata-rata.
                Bilamana tebal rata- rata campuran beraspal melampaui perkiraan yang
                dibutuhkan (diperlukan untuk perbaikan bentuk), maka tebal rata-rata yang
                digunakan dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan yang diperhitungkan untuk
                pembayaran.                                                  
             c) Kecuali yang disebutkan dalam (b) di atas, maka tebal campuran beraspal
                yang diukur untuk pembayaran tidak boleh lebih besar dari tebal rancangan
                yang ditentukan dalam Gambar.                                
                                                                             
                Pengawas Pekerjaan dapat menyetujui atau menerima suatu ketebalan yang
                kurang berdasarkan pertimbangan teknis atau suatu ketebalan lebih untuk
                lapis perata seperti yang diizinkan dalam Seksi ini.         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 102       
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                Tidak ada penyesuaian kuantitas untuk ketebalan yang melebihi tebal
                rancangan bila campuran beraspal tersebut dihampar di atas permukaan
                yang juga dikerjakan dalam kontrak ini, kecuali jika diperintahkan lain oleh
                Pengawas Pekerjaan.                                          
             d) Bilamana perbaikan pada CPHMA yang tidak memenuhi ketentuan telah
                diperbaiki sesuai yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dari Seksi ini,
                maka kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas yang akan
                dibayar bila pekerjaan semula dapat diterima. Tidak ada pembayaran
                tambahan untuk pekerjaan atau kuantitas tambahan yang diperlukan untuk
                perbaikan tersebut.                                          
                                                                             
             e) Lebar hamparan campuran beraspal yang akan dibayar harus seperti yang
                ditunjukkan dalam Gambar dan harus diukur dengan pita ukur oleh Penyedia
                Jasa di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan. Pengukuran harus
                dilakukan tegak lurus sumbu jalan dan tidak termasuk lokasi hamparan yang
                tipis atau tidak memenuhi ketentuan sepanjang tepi hamparan. Interval jarak
                pengukuran memanjang harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
                Pekerjaan tetapi harus selalu berjarak sama dan tidak lebih dari 25 meter.
                Lebar yang akan digunakan dalam menghitung luas untuk pembayaran setiap
                lokasi perkerasan yang diukur, harus merupakan lebar rata-rata yang diukur
                dan disetujui.                                               
                                                                             
             f) Pelapisan CPHMA dalam arah memanjang harus diukur sepanjang sumbu
                jalan dengan menggunakan prosedur pengukuran standar ilmu ukur tanah.
                                                                             
             g) Penyesuaian pembayaran untuk masing-masing lapisan CPHMA yang tidak
                memenuhi ketebalan dan/atau kepadatan harus dilakukan sesuai dengan
                ketentuan berikut ini:                                       
                                                                             
                i) Ketebalan Kurang                                          
                                                                             
                   Kuantitas untuk pengukuran meliputi segmen dengan tebal rata-rata dari
                   semua benda uji inti (baik lebih maupun kurang dari tebal yang
                   ditunjukkan dalam Gambar) tebalnya kurang dari toleransi yang
                   ditunjukkan pada Pasal 6.6.1.4), maka kekurangan tebal ini harus
                   diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan
                   CPHMA dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran
                   sesuai Tabel 6.6.6.1).                                    
                                                                             
                 Tabel 6.6.6.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Ketebalan Kurang
                                    atau Diperbaiki                          
                                                                             
                                                Faktor Pembayaran            
                       Kekurangan Tebal                                      
                                                (% Harga Satuan)             
                       0 – 1 kali toleransi         100 %                    
                       >1 – 2 kali toleransi    75 % atau diperbaiki         
                       >2 – 3 kali toleransi    55 % atau diperbaiki         
                        > 3 kali toleransi       harus diperbaiki            
                ii) Kepadatan Kurang                                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 103       
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                   Jika kepadatan rata-rata CPHMA yang telah dipadatkan, seperti yang
                   ditentukan dalam SNI 03-6757-2002, kurang dari ketentuan yang
                   mengacu pada Pasal 6.6.5.2). tetapi semua aspek memenuhi spesifikasi,
                   maka kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki kecuali Pengawas
                   Pekerjaan dapat menerima pekerjaan CPHMA tersebut dengan harga
                   satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 6.6.6.2).
                Tabel 6.6.6.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Kepadatan Kurang
                                    atau Diperbaiki                          
                                                                             
                                                                             
                                                Faktor Pembayaran            
                          Kepadatan                                          
                                                (% Harga Satuan)             
                           ≥ 98 %                   100 %                    
                         97 - < 98 %            90 % atau diperbaiki         
                           < 96 %                harus diperbaiki            
                iii) Ketebalan dan Kepadatan Kurang                          
                                                                             
                   Bilamana ketebalan dan kepadatan CPHMA rata-rata kurang dari yang
                   disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi sesuai pasal
                   6.6.6.1).g).i) dan 6.6.6.1.g).ii) maka bilamana Pengawas Pekerjaan dapat
                   menerima pekerjaan CPHMA tersebut, pembayaran dilakukan dengan
                   mengalikan harga satuan dengan Faktor Pembayaran yang tercantum
                   dalam Tabel 6.6.6.1) dan Tabel 6.6.6.2).                  
          2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki                       
                                                                             
             Perbaikan dari CPHMA yang tidak memenuhi ketentuan toleransi yang
             disyaratkan dalam Tabel 6.6.6.1) dan/atau Tabel 6.6.6.2) dapat dilaksanakan
             setelah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai Pasal 6.6.1.8).
                                                                             
             Bilamana perbaikan dari CPHMA dilaksanakan sesuai dengan Pasal 6.6.1.8),
             kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas berdasarkan
             tebal terpasang yang memenuhi toleransi pada Pasal 6.6.6.1).g).i), dan tidak
             melebihi tebal dalam Gambar untuk setiap lapisnya, serta memenuhi kepadatan
             pada Pasal 6.6.6.1).g).ii). Pembayaran tambahan tidak akan diberikan untuk
             pekerjaan perbaikan tersebut.                                   
                                                                             
             Bilamana perbaikan dari CPHMA adalah dengan penambahan lapisan di atasnya,
             maka harus dilengkapi dengan Justifikasi Teknis yang mendapat persetujuan dari
             Pengawas Pekerjaan. Jenis lapisan yang digunakan harus tercantum dalam
             Spesifikasi Umum seperti Seksi 4.7 atau Seksi 6.6 atau lainnya. Perbaikan
             tersebut harus membuat perkerasan memiliki umur layanan minimum sesuai
             desain. Kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah sesuai dengan
             Gambar. Tidak ada pembayaran tambahan untuk pekerjaan penambahan lapisan
             tersebut.                                                       
                                                                             
          3) Dasar Pembayaran                                                
                                                                             
             Kuantitas pekerjaan sebagaimana ditentukan di atas harus dibayar menurut
             Harga Kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan
             di bawah ini dan dalam Daftar Kuantintas dan Harga, di mana harga dan
             pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk mengadakan,
             menguji dan menghampar semua bahan, termasuk semua pekerja, peralatan,
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 104       
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             pengujian, perkakas dan pelengkapan lainnya yang diperlukan untuk percobaan
             penghamparan dan menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
                                                                             
             Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
             Pekerjaan untuk setiap segmen CPHMA yang mengacu pada tebal dan/atau
             kepadatan yang disyaratkan. Jumlah dari semua penyesuaian tersebut akan
             ditetapkan dan tercakup dalam Sertifikat Pembayaran sebagai pengurangan
             terhadap mata pembayaran terkait.                               
                                                                             
                Nomor Mata                                 Satuan            
                                       Uraian                                
               Pembayaran                                 Pengukuran         
                  6.5.(1)  CPHMA                             Ton             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 105       
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 SEKSI 6.7                                   
                       LAPIS PENETRASI MACADAM DAN                           
                     LAPIS PENETRASI MACADAM ASBUTON                         
                                                                             
     6.7.1 UMUM                                                              
                                                                             
          1) Uraian                                                          
                                                                             
             Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan lapis perkerasan terbuat dari agregat yang
             diikat oleh aspal keras atau asbuton (termasuk aspal cair atau emulsi untuk lapis
             ikat awal) di mana bahan pengikat ini akan masuk ke dalam agregat setelah
             pemadatan.                                                      
                                                                             
          2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan dengan Seksi Ini            
                                                                             
             a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8            
             b) Kajian Teknis Lapangan     : Seksi 1.9                       
             c) Bahan dan Penyimpanan      : Seksi 1.11                      
             d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17                     
             e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19                 
             f) Manajemen Mutu             : Seksi 1.21                      
             g) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1           
             h) Pemeliharaan Jalan         : Seksi 10.1                      
                                                                             
          3) Standar Rujukan                                                 
                                                                             
             Standar Nasional Indonesia (SNI) :                              
             SNI ASTM C136-2012 : Metode Uji Untuk Analisa Saringan Agregat Halus
                                dan Kasar.                                   
             SNI 2417:2008     : Cara Uji Keausan Agregat dengan Mesin Abrasi Los
                                Angeles.                                     
             SNI 2439:2011     : Cara Uji Penyelimutan dan Pengelupasan pada 
                                Campuran Agregat-Aspal.                      
             SNI 4798:2011     : Spesifikasi Aspal Emulsi Kationik.          
             SNI 4799:2008     : Spesifikasi Aspal Cair Penguapan Sedang.    
             SNI 6751:2016     : Spesifikasi Bahan Lapis Penetrasi Makadam   
                                (Lapen)                                      
             SNI 7619:2012     : Metode Uji Penentuan Persentase Butir Pecah pada
                                Agregat Kasar.                               
             SNI 8287: 2016    : Metode uji kuantitas butiran pipih, lonjong atau pipih
                                dan lonjong dalam agregat kasar (ASTM D 4791-10,
                                MOD)                                         
             SE No.09/SE/M/2013 : Pedoman Spesifikasi Lapis Penetrasi Macadam
                                Asbuton (LPMA-Asbuton)                       
             ASTM :                                                          
             ASTM D946/946M-15 : Specification for Penetration Graded Asphalt
                                Cement for Use in Pavement Construction      
          4) Kondisi Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 106       
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Lapis Penetrasi Macadam atau Lapis Penetrasi Macadam Asbuton tidak boleh
             dilaksanakan pada permukaan yang basah, selama hujan atau hujan akan turun.
             Aspal emulsi tidak boleh disemprotkan setelah jam 15.00. Bilamana digunakan
             aspal panas maka temperatur perkerasan saat aspal disemprotkan tidak boleh
             kurang dari 250C.                                               
          5) Ketentuan Lalu Lintas                                           
                                                                             
             Tempat kerja harus ditutup untuk lalu lintas pada saat pekerjaan sedang
             berlangsung dan selanjutnya sampai waktu yang ditentukan di mana Pengawas
             Pekerjaan menyetujui permukaan akhir dapat dibuka untuk lalu lintas.
                                                                             
                                                                             
     6.7.2   BAHAN                                                           
                                                                             
          1) Umum                                                            
                                                                             
             Bahan harus terdiri dari agregat pokok, agregat pengunci, agregat penutup (hanya
             digunakan untuk lapis permukaan) dan aspal keras atau asbuton (termasuk aspal
             cair atau emulsi).                                              
                                                                             
             Setiap fraksi agregat harus disimpan terpisah untuk mencegah tercampurnya
             antar fraksi agregat dan harus dijaga agar bersih dari benda-benda asing lainnya.
                                                                             
          2) Agregat                                                         
                                                                             
             a) Agregat harus terdiri dari bahan yang bersih, kuat, awet, bebas dari lumpur
                dan benda-benda yang tidak dikehendaki dan harus memenuhi ketentuan
                yang diberikan dalam Tabel 6.7.2.1).                         
                                                                             
                       Tabel 6.7.2.(1) Ketentuan Agregat Pokok dan Pengunci  
                                                                             
                                               Metoda                        
                         Pengujian                          Nilai            
                                              Pengujian                      
                                     100                                     
                 Abrasi dengan mesin                      Maks. 8 %          
                                   putaran                                   
                 Los                        SNI 2417:2008                    
                                     500                                     
                 Angeles                                  Maks. 40 %         
                                   putaran                                   
                 Penyelimutan dan Pengelupasan SNI 2439:2011 Min. 90 %       
                 Butir Pecah pada Agregat Kasar SNI 7619:2012 85/75*)        
                                            SNI 8287: 2016                   
                 Partikel Pipih dan Lonjong Perbandingan 1 : Maks. 15 10%    
                                                 5                           
                Catatan :                                                    
                *) 85/75 menunjukkan bahwa 85% agregat kasar mempunyai muka  
                   bidang pecah satu atau lebih dan 75% agregat kasar mmepunyai muka
                   bidang pecah dua atau lebih                               
             b) Agregat harus, bilamana diuji sesuai dengan SNI ASTM C136:2012,
                memenuhi gradasi yang diberikan Tabel 6.7.2.2a), Tabel 6.7.2.2b), Tabel
                6.7.2.2c) dan Tabel 6.7.2.2d).                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 107       
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                            Tabel 6.7.2.2a) Gradasi Agregat Pokok            
                                                                             
                                   % Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat 
                   Ukuran Ayakan                                             
                                            Tebal Lapisan (cm)               
                  ASTM     (mm)    9 - 12   7 - 10   5 - 8   4 - 5           
                   4”      100      100                                      
                   3½”      88    90 - 100                                   
                   3”       75       -      100                              
                   2½”      63     25 - 60 90 - 100  100                     
                   2”       50       -     35 - 70  90 - 100  100            
                   1½”      38     0 - 15   0 - 15  35 - 70 95 - 100         
                   1”       25       -       -      0 - 15     -             
                   ¾”       19      0 - 5   0 - 5     -      0 - 5           
                                                                             
                      Tabel 6.7.2.2b) Gradasi Agregat Pengunci Tebal 9 – 12 cm
                                                                             
                  ASTM      (mm)    % Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
                                                                             
                   1½”       38                   100                        
                    1”       25                 90 - 100                     
                    ¾”       19                  20 - 85                     
                    ½”       12,5                0 - 60                      
                    ⅜”       9,5                 0 - 15                      
                   No.4      4,75                0 - 10                      
                   No.8      2,36                0 - 5                       
                                                                             
                                                                             
                      Tabel 6.7.2.2c) Gradasi Agregat Pengunci Tebal 7 – 10 cm
                                                                             
                    Ukuran Ayakan   % Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
                   1½”       38                   100                        
                    1”       25                 90 - 100                     
                    ¾”       19                 20 - 100                     
                    ½”       12,5                0 - 55                      
                                                                             
                    ⅜”       9,5                 0 - 15                      
                   No.4      4,75                0 - 10                      
                   No.8      2,36                0 - 5                       
                                                                             
                      Tabel 6.7.2.2d) Gradasi Agregat Pengunci Tebal 5 – 8 cm
                                                                             
                  ASTM      (mm)    % Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
                   1½”       38                   100                        
                    1”       25                 95 - 100                     
                                                                             
                    ¾”       19                 90 - 100                     
                    ½”       12,5                20 - 60                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 108       
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                    ⅜”       9,5                 0 - 15                      
                   No.4      4,75                0 - 10                      
                   No.8      2,36                0 - 5                       
                                                                             
                       Tabel 6.7.2.2e) Gradasi Agregat Pengunci Tebal 4 – 5  
                                                                             
                  ASTM      (mm)    % Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
                                                                             
                   1½”       38                   100                        
                    ¾”       19                 90 - 100                     
                    ½”       12,5               20 - 100                     
                    ⅜”       9,5                 0 – 70                      
                   No.4      4,75                0 - 15                      
                   No.8      2,36                0 - 5                       
                                                                             
                            Tabel 6.7.2.2f) Gradasi Agregat Penutup          
                                                                             
                                                                             
                    Ukuran Ayakan   % Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
                    ¾”       19                   100                        
                    ½”       12,5               90 - 100                     
                    ⅜”       9,5                40 - 100                     
                   No.4      4,75               0 – 100                      
                   No.8      2,36                0 - 40                      
                  No.16      1,18                0 - 10                      
                                                                             
                  No.50     0,300                0 - 5                       
                                                                             
          3) Aspal                                                           
                                                                             
             Bahan aspal haruslah aspal keras Pen.60/70 atau Pen.80/100 yang memenuhi
             ASTM D946/946M-15.                                              
                                                                             
          4) Asbuton                                                         
                                                                             
             Bahan asbuton B 50/30 haruslah asbuton butir, yang memenuhi ketentuan yang
             disyaratkan dalam Tabel 6.5.2.2). Asbuton B50/30 harus dipasok dalam kantung
             kemasan, setiap kantung kemasan harus berkapasitas sama dan harus
             mencantumkan: logo pabrik; kode pengenal; kadar bitumen; dan tanggal produksi.
          5) Emulsi                                                          
                                                                             
             Aspal Emulsi yang digunakan adalah jenis CRS atau CMS yang memenuhi
             ketentuan SNI 4798:2011                                         
                                                                             
          6) Aspal Cair                                                      
                                                                             
             Aspal cair yang digunakan adalah jenis MC70 yang memenuhi ketentuan SNI
             4799:2008.                                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     6.7.3 KUANTITAS AGREGAT DAN BITUMEN                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 109       
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          Kuantitas perkiraan agregat dan aspal diambil dari Tabel 6.7.3.1), dan kuantitas
          perkiraan agregat dan aspal cair/emulsi untuk lapis ikat awal dan perkiraan asbuton
          diambil dari Tabel 6.7.3.2) serta harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas
          Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai. Penyesuaian takaran ini mungkin diperlukan
          selama pelaksanaan jika dipandang perlu oleh Pengawas Pekerjaan untuk
          memperoleh mutu pekerjaan yang disyaratkan.                        
                 Tabel 6.7.3.1) Takaran Pemakaian Agregat dan Aspal Pen.60/70 atau
                                     Pen.80/100                              
                                                                             
                                                                             
                   Tebal Lapisan (cm) 9 - 12  7 - 10  5 - 8   4 - 5          
                                              140 -   105 -                  
                  Agregat Pokok (kg/m2) 168 - 241              80            
                                               200     152                   
                  Aspal Pertama (kg/m2) 7,3 – 10,0 5,5 - 8,5 3,7 - 6,0 2,5   
                Agregat Pengunci (kg/m2) 25    25      25      25            
                  Aspal Kedua (kg/m2)  1,5     1,5     1,5    1,5            
                 Agregat Penutup (kg/m2) 14    14      14      14            
              Tabel 6.7.3.2) Takaran Pemakaian Agregat, Aspal Cair/Emulsi untuk Lapis Ikat
                                Awal dan Asbuton B 50/30                     
                                                                             
                      Tebal Lapisan (cm)     6 - 7    5 - 6   4 - 5          
                                                                             
               Agregat Pokok (kg/m2)        125 (±1) 105 (±1) 85 (±1)        
               Residu Aspal Cair/ Emulsi Pertama 0,18 - 0,30 0,18 - 0,30 0,18 - 0,30
               Asbuton Pertama (kg/m2)      14 (±2)  12 (±2)  8 (±2)         
               Agregat Pengunci (kg/m2)     19 (±1)  19 (±1)  19 (±1)        
               Residu Aspal Cair/ Emulsi Kedua 0,18 - 0,30 0,18 - 0,30 0,18 - 0,30
               Asbuton Kedua (kg/m2)        14 (±2)  12 (±2)  10 (±2)        
               Agregat Penutup (kg/m2)      10 (±1)  10 (±1)  10 (±1)        
                                                                             
                                                                             
                Catatan:                                                     
                Gunakan Asbuton 50/30 dengan takaran minimum untuk daerah tanjakan.
                                                                             
                                                                             
     6.7.4 PERALATAN                                                         
          Peralatan berikut ini harus disediakan untuk :                     
                                                                             
          a) Penumpukan Bahan                                                
             ▪ Dump Truck                                                    
             ▪ Loader                                                        
                                                                             
          b) Di Lapangan                                                     
                                                                             
             i) Mekanis                                                      
                ▪ Penggilas tandem 6 - 8 ton atau penggilas beroda tiga 6 - 8 ton.
                ▪ Penggilas beroda karet 10 - 12 ton (jika diperlukan).      
                ▪ Distributor aspal atau hand sprayer sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
                  6.1.3.                                                     
                ▪ Truk Penebar Agregat.                                      
                                                                             
                ii) Manual                                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 110       
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                ▪ Penyapu, sikat, karung, keranjang, kaleng aspal, sekop, gerobak dorong,
                  dan peralatan kecil lainnya.                               
                ▪ Ketel aspal.                                               
                ▪ Penggilas seperti cara mekanis.                            
                                                                             
     6.7.5 PELAKSANAAN                                                       
                                                                             
          1) Persiapan Lapangan                                              
                                                                             
             Permukaan yang diperbaiki dengan Penetrasi Macadam harus disiapkan seperti
             di bawah ini :                                                  
                                                                             
             a) Profil memanjang atau melintang harus disiapkan menurut rancangan
                potongan melintang.                                          
                                                                             
             b) Permukaan harus bebas dari benda-benda yang tidak diinginkan seperti debu
                dan bahan lepas lainnya. Lubang-lubang dan retak-retak harus diperbaiki
                sesuai dengan ketentuan dalam Seksi 10.1 dari Spesifikasi Umum.
                                                                             
             c) Permukaan beraspal eksisting harus diberikan Lapis Perekat sesuai dengan
                ketentuan dalam Seksi 6.1 dari Spesifikasi umum, sebagaimana yang
                diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.                       
                                                                             
         2)  Penghamparan dan Pemadatan                                      
                                                                             
             a) Umum                                                         
                                                                             
                Agregat dan aspal atau asbuton (termasuk aspal cair atau emulsi untuk ikat
                awal) harus tersedia di lapangan sebelum pekerjaan dimulai. Kedua bahan
                tersebut harus dijaga dengan hati-hati untuk menjamin bahwa bahan tersebut
                bersih dan siap digunakan.                                   
                                                                             
                Selama pemadatan agregat pokok dan agregat pengunci, kerataan
                permukaan harus dipelihara. Bilamana permukaan yang telah dipadatkan
                tidak rata, maka agregat harus digaru dan dibuang atau agregat ditambahkan
                seperlunya sebelum dipadatkan kembali.                       
                                                                             
                Temperatur penyemprotan aspal harus sesuai dengan Tabel 6.7.5.(1)
                                                                             
                         Tabel 6.7.5.(1) Temperatur Penyemprotan Aspal       
                                                                             
                   JENIS ASPAL      TEMPERATUR PENYEMPROTAN (0C)             
                   Pen. 60/70 (1)             165 – 175                      
                  Pen. 80/100 (1)             155 – 165                      
                 Aspal Cair MC70 (2)          45 – 85                        
                  Aspal Emulsi (2)         Tanpa Pemanasan                   
                                                                             
                Catatan:                                                     
                (1) : untuk Lapis Penetrasi Macadam                          
                (2) : untuk lapis ikat awal pada Lapis Penetrasi Macadam Asbuton
                                                                             
                Bilamana digunakan asbuton, asbuton bukan disemprot tetapi dihampar dan
                tidak memerlukan pemanasan.                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 111       
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             b) Metode Mekanis                                               
                                                                             
                i) Penghamparan dan Pemadatan Agregat Pokok                  
                                                                             
                   Truk penebar agregat harus dijalankan dengan kecepatan yang
                   sedemikian hingga kuantitas agregat adalah seperti yang disyaratkan
                   dan diperoleh permukaan yang rata.                        
                   Pemadatan awal harus menggunakan alat pemadat 6 - 8 ton yang
                   bergerak dengan kecepatan kurang dari 3 km/jam. Pemadatan dilakukan
                   dalam arah memanjang, dimulai dari tepi luar hamparan dan dijalankan
                   menuju ke sumbu jalan. Lintasan penggilasan harus tumpang tindih
                   (overlap) paling sedikit setengah lebar alat pemadat. Pemadatan harus
                   dilanjutkan sampai diperoleh permukaan yang rata dan stabil (minimum
                   6 lintasan).                                              
                                                                             
                ii) Penyemprotan Aspal dan Penghamparan Asbuton Butir di atas Agregat
                   Pokok                                                     
                                                                             
                   Temperatur aspal dalam distributor harus dijaga pada temperatur yang
                   disyaratkan untuk jenis aspal yang digunakan, aspal keras untuk Lapis
                   Penetrasi Macadam dan aspal cair atau emulsi untuk Lapis Penetrasi
                   Macadam Asbuton. Temperatur penyemprotan dan takaran      
                   penyemprotan harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
                   pelaksanaan dimulai dan harus memenuhi rentang yang disyaratkan
                   masing-masing dalam Tabel 6.7.5.1) dan 6.7.3.1). Cara penggunaan
                   distributor aspal harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 6.1.4.3).
                                                                             
                   Setelah aspal cair atau aspal emulsi disemprotkan di atas agregat pokok
                   sebagai lapis ikat awal untuk Lapis Penetrasi Macadam Asbuton, maka
                   asbuton butir yang bebas dari gumpalan dihampar dengan takaran yang
                   disyaratkan dalam Tabel 6.7.3.2).                         
                                                                             
                iii) Penebaran dan Pemadatan Agregat Pengunci.               
                                                                             
                   Segera setelah penyemprotan aspal dan penghamparan asbuton (hanya
                   untuk Lapis Penetrasi Macadam Asbuton), agregat pengunci harus
                   ditebarkan pada takaran yang disyaratkan dan dengan cara yang
                   sedemikian hingga tidak ada roda yang melintasi lokasi yang belum
                   tertutup bahan aspal. Takaran penebaran harus sedemikian hingga,
                   setelah pemadatan, rongga-rongga permukaan dalam agregat pokok
                   terisi dan agregat pokok masih nampak.                    
                   Pemadatan agregat pengunci harus dimulai segera setelah penebaran
                   agregat pengunci dan harus seperti yang diuraikan dalam Pasal
                   6.7.5.2).b).i) Bilamana diperlukan, tambahan agregat pengunci harus
                   ditambahkan dalam jumlah kecil dan disapu perlahan-lahan di atas
                   permukaan selama pemadatan. Pemadatan harus dilanjutkan sampai
                   agregat pengunci tertanam dan terkunci penuh dalam lapisan di
                   bawahnya.                                                 
                                                                             
                iv) Penyemprotan Aspal dan Penghamparan Asbuton Butir di atas Agregat
                   Pengunci                                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 112       
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                   Ketentuan Pasal 6.7.5.2).b).ii) di atas digunakan.        
                                                                             
                v) Penebaran dan Pemadatan Agregat Penutup                   
                                                                             
                   Segera setelah penyemprotan aspal atau penghamparan asbuton butir
                   (hanya untuk Lapis Penetrasi Macadam Asbuton), agregat penutup harus
                   ditebarkan pada takaran yang disyaratkan dan dengan cara yang
                   sedemikian hingga tidak ada roda yang melintasi lokasi yang belum
                   tertutup bahan aspal.                                     
                   Pemadatan agregat penutup harus dimulai segera setelah penebaran
                   agregat penutup. Bilamana diperlukan, tambahan agregat penutup harus
                   ditambahkan dalam jumlah kecil dan disapu perlahan-lahan di atas
                   permukaan sehingga seluruh rongga-rongga dalam permukaan agregat
                   pengunci terisi selama pemadatan. Pada saat penyelesaian pemadatan,
                   kelebihan agregat penutup harus disapu dari permukaan.    
                                                                             
             c) Metode Manual                                                
                                                                             
                i) Penghamparan dan Pemadatan Agregat Pokok.                 
                                                                             
                   Jumlah agregat yang ditebar di atas permukan yang telah disiapkan
                   harus sebagaimana yang disyaratkan. Kerataan permukaan dapat
                   diperoleh dengan keterampilan penebaran dan menggunakan perkakas
                   tangan seperti penggaru. Pemadatan harus dilaksanakan seperti yang
                   disyaratkan untuk metode mekanis.                         
                                                                             
                ii) Penyemprotan Aspal dan Penghamparan Asbuton Butir di atas Agregat
                   Pokok                                                     
                                                                             
                   Penyemprotan aspal keras untuk Lapis Penetrasi Macadam dan aspal
                   cair atau emulsi untuk Lapis Penetrasi Macadam Asbuton dapat
                   dikerjakan dengan menggunakan penyemprot tangan (hand sprayer)
                   dengan temperatur aspal yang disyaratkan. Takaran penggunaan aspal
                   harus serata mungkin dan pada takaran penyemprotan yang disetujui,
                   sesuai dengan Tabel 6.7.5.1) dan 6.7.3.1). Cara penggunaan harus
                   memenuhi ketentuan dalam Pasal 6.1.4.3) Spesifikasi Umum. 
                                                                             
                   Setelah aspal cair atau aspal emulsi disemprotkan dengan menggunakan
                   penyemprot tangan (hand sprayer) di atas agregat pokok sebagai lapis
                   ikat awal untuk Lapis Penetrasi Macadam Asbuton, maka asbuton butir
                   yang bebas dari gumpalan dihampar dengan takaran yang disyaratkan
                   dalam Tabel 6.7.3.2).                                     
                iii) Penebaran dan Pemadatan Agregat Pengunci                
                                                                             
                   Penebaran dan pemadatan agregat pengunci harus dilaksanakan
                   dengan cara yang sama untuk agregat pokok. Takaran penebaran harus
                   sede-mikian hingga, setelah pemadatan, rongga-rongga permukaan
                   dalam agregat pokok terisi dan agregat pokok masih nampak.
                   Pemadatan harus sebagaimana yang disyaratkan untuk metode 
                   mekanis.                                                  
                                                                             
                iv) Penyemprotan Aspal atau Penghamparan Asbuton Butir di atas Agregat
                   Pengunci                                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 113       
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                   Ketentuan Pasal 6.7.5.2).c).ii) di atas digunakan.        
                                                                             
                v) Penebaran dan Pemadatan Agregat Penutup                   
                                                                             
                   Ketentuan Pasal 6.7.5.2).b).v) di atas digunakan.         
          3) Pemeliharaan Agregat Pengunci                                   
                                                                             
             Bilamana terdapat keterlambatan antara pengerjaan lapis agregat pengunci dan
             lapis berikutnya, Penyedia Jasa harus memelihara permukaan agregat pengunci
             dalam kondisi baik sampai lapis berikutnya dihampar.            
                                                                             
                                                                             
     6.7.6 PENGENDALIAN MUTU DAN PENGUJIAN DI LAPANGAN                       
                                                                             
          1) Bahan dan Kecakapan Pekerja                                     
                                                                             
             Pengendalian mutu harus memenuhi ketentuan di bawah ini :       
                                                                             
             a) Penyimpanan untuk setiap fraksi agregat harus terpisah untuk 
                menghindarkan tercampurnya agregat, dan harus dijaga kebersihannya dari
                benda asing.                                                 
                                                                             
             b) Penyimpanan aspal dalam drum untuk aspal keras harus dengan cara
                tertentu agar supaya tidak terjadi kebocoran atau kemasukan air.
                Penyimpanan asbuton harus dengan cara tertentu agar supaya tidak menjadi
                lembab.                                                      
                                                                             
             c) Temperatur pemanasan aspal harus seperti yang disyaratkan dalam Tabel
                6.7.5.1).                                                    
                                                                             
             d) Tebal Lapisan.                                               
                                                                             
                Tebal padat untuk lapisan penetrasi macadam harus berada di dalam
                toleransi 1 cm. Pemeriksaan untuk ketebalan lapis penetrasi macadam harus
                diukur dari tebal rata-rata batu pokok yang terpasang seperti yang
                diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.                       
                                                                             
             e) Kerataan Permukaan Sewaktu Pemadatan.                        
                                                                             
                Pada setiap tahap pemadatan, kerataan permukaan harus dijaga. Bahan
                harus ditambah pada tiap tempat di mana terdapat penurunan.  
             f) Kerataan Pemadatan Agregat Pokok.                            
                                                                             
                Kerataan harus diukur dengan menggunakan mistar lurus yang panjangnya
                3 meter. Punggung jalan yang ambles tidak melebihi dari 8 mm.
                                                                             
             g) Sambungan memanjang dan melintang harus diperiksa dengan cermat.
                                                                             
          2) Lalu Lintas                                                     
                                                                             
             Lalu lintas dapat diizinkan melintasi permukaan yang telah selesai beberapa jam
             setelah pekerjaan selesai, sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 114       
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Periode tipikal ini antara 2 sampai 4 jam. Bilamana lalu lintas diizinkan melintasi
             lapisan agregat pengunci ini, perhatian khusus harus diberikan untuk memelihara
             kebersihan lapisan ini sebelum lapis berikutnya dihampar. Pengendalian lalu lintas
             harus meme-nuhi ketentuan dalam Seksi 1.8 dari Spesifikasi umum.
                                                                             
     6.7.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                         
                                                                             
          1) Pengukuran                                                      
                                                                             
             a) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran dari Lapis Penetrasi Macadam atau
                Lapis Penetrasi Macadam Asbuton harus merupakan jumlah meter kubik
                bahan yang dihampar dan diterima, yang dihitung sebagai hasil kali luas yang
                diukur dan diterima dan tebal terpasang yang diambil dari tinggi rata-rata
                agregat pokok.                                               
                                                                             
             b) Lebar lokasi Lapis Penetrasi Macadam atau Lapis Penetrasi Macadam
                Asbuton yang akan dibayar harus seperti yang tercantum dalam Gambar atau
                yang telah disetujui Pengawas Pekerjaan dan harus ditentukan dengan survei
                pengukuran yang dilakukan Penyedia Jasa di bawah pengawasan Pengawas
                Pekerjaan. Pengukuran harus dilakukan tegak lurus sumbu jalan dan tidak
                boleh meliputi lapisan yang tipis atau tidak memenuhi ketentuan sepanjang
                tepi Lapis Penetrasi Macadam atau Lapis Penetrasi Macadam Asbuton yang
                dihampar.                                                    
                                                                             
                Jarak antara pengukuran memanjang harus seperti yang diperintahkan
                Pengawas Pekerjaan tetapi harus berjarak sama dan tidak boleh kurang dari
                25 meter. Lebar yang digunakan untuk menghitung luas pada setiap lokasi
                perkerasan yang diukur harus merupakan lebar rata-rata dari pengukuran
                lebar yang diukur dan disetujui.                             
                                                                             
             c) Panjang Lapis Penetrasi Macadam atau Lapis Penetrasi Macadam Asbuton
                sepanjang jalan harus diukur sepanjang sumbu jalan, dengan menggunakan
                prosedur survei menurut ilmu ukur tanah.                     
     1.                                                                      
                                                                             
          2) Dasar Pembayaran                                                
                                                                             
             Kuantitas yang sebagaimana disyaratkan di atas harus dibayar menurut Harga
             Kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang tercantum di
             bawah ini dan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran
             tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, produksi,
             penghamparan dan pemadatan seluruh bahan, termasuk semua pekerja, alat,
             pengujian, alat-alat kecil dan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan
             pekerjaan seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                Nomor Mata                                 Satuan            
                                       Uraian                                
               Pembayaran                                 Pengukuran         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 115       
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                  6.7.(1)  Lapis Penetrasi Macadam        Meter Kubik        
                                                                             
                  6.7.(2)  Lapis Penetrasi Macadam Asbuton Meter Kubik       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 116       
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                DRAINASE                                     
                                                                             
                                                                             
                     SELOKAN DAN SALURAN AIR DRAINASE                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     2.1.1 UMUM                                                              
                                                                             
          1) Uraian                                                          
                                                                             
             a) Pekerjaan ini mencakup galian selokan baru yang dilapisi (lined) maupun
                tidak (unlined), sesuai dengan Spesifikasi ini serta memenuhi garis,
                ketinggian, dan detail yang ditunjukkan pada Gambar. Selokan yang dilapisi
                akan dibuat dari pasangan batu dengan mortar atau yang seperti ditunjukkan
                dalam Gambar.                                                
                                                                             
             b) Pekerjaan ini juga mencakup relokasi atau perlindungan terhadap sungai
                yang ada, kanal irigasi atau saluran air (waterway) lainnya yang pasti tidak
                terhindarkan dari gangguan baik yang bersifat sementara maupun tetap,
                dalam penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi
                ini.                                                         
          2) Gambar Kerja                                                    
                                                                             
             Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan   
             menyerahkan Gambar Kerja detail pelaksanaan saluran air, baik yang dilapisi
             maupun tidak untuk mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
          3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini            
             Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut
             ini:                                                            
                                                                             
             a) Mobilisasi dan Demobilisasi : Seksi 1.2                      
             b) Kajian Teknis Lapangan     : Seksi 1.9                       
             c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17                     
             d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19                 
             e) Manajemen Mutu             : Seksi 1.21                      
             f) Pasangan Batu dengan Mortar : Seksi 2.2                      
             g) Gorong-gorong dan Selokan Beton U : Seksi 2.3                
             h) Galian                     : Seksi 3.1                       
             i) Timbunan                   : Seksi 3.2                       
             j) Pemeliharaan Jalan         : Seksi 10.1                      
                                                                             
          4) Toleransi Dimensi Saluran                                       
                                                                             
             a) Elevasi galian dasar selokan yang telah selesai dikerjakan tidak boleh
                berbeda lebih dari 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui pada tiap titik, dan
                harus cukup halus dan merata untuk menjamin aliran yang bebas dan tanpa
                genangan bilamana alirannya kecil.                           
             b) Alinyemen horizontal selokan dan profil penampang melintang yang telah
                selesai dikerjakan tidak boleh bergeser lebih dari 5 cm dari yang ditentukan
                atau telah disetujui pada setiap titik.                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 1         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          5) Pengajuan Kesiapan Kerja                                        
                                                                             
             a) Contoh bahan yang akan digunakan untuk saluran yang dilapisi harus
                diserahkan ebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 2.2.1.5) dari
                Spesifikasi ini.                                             
             b) Setelah selesainya pekerjaan pembentukan penampang saluran , Penyedia
                Jasa harus meminta persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum bahan
                pelapis selokan dipasang.                                    
                                                                             
             c) Sebelum setiap pelaksanaan pekerjaan dimulai pada setiap ruas dari
                Kontrak, Penyedia Jasa harus, melakukan survei total station jika
                memungkinkan, melakukan pengikatan pada titik-titik tetap (benchmark) dan
                penetapan titk-titik pengukuran sepanjang kedua sisi jalan termasuk lokasi
                semua bak kontrol dan elevasi terendah serta saluran pembuangan, baik
                dalam rangka menerima gambar rancangan dan data lapangan asli yang
                ditunjukkan di dalamnya sebagai yang telah akurat maupun akan mengajukan
                perbaikan yang diusulkan untuk persetujuan Pengawas Pekerjaan. Jarak
                maksimum pembacaan setiap titik ketinggian haruslah 25 meter.
                                                                             
          6) Jadwal Kerja                                                    
                                                                             
             a) Penyedia Jasa senantiasa harus menyediakan drainase yang lancar tanpa
                terjadinya genangan air dengan menjadwalkan pembuatan selokan yang
                sedemikian rupa agar drainase dapat berfungsi dengan baik sebelum
                pekerjaan timbunan dan struktur perkerasan dimulai. Pemompaan harus
                dilakukan selama diperlukan untuk mencegah genangan air di daerah
                Pekerjaan. Pemeliharaan berkala baik saluran sementara maupun permanen
                harus dijadwalkan sehingga aliran air yang lancar dapat dipertahankan
                secara keseluruhan selama Masa Pelaksanaan.                  
                                                                             
             b) Pada tahap awal selokan harus digali sedikit lebih kecil dari penampang
                melintang yang disetujui, sedangkan pemangkasan tahap akhir termasuk
                perbaikan dari setiap kerusakan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan
                harus dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan yang berdekatan atau
                bersebelahan selesai.                                        
                                                                             
          7) Kondisi Tempat Kerja                                            
                                                                             
             Ketentuan yang diberikan dalam Pasal 3.1.1.7) Pekerjaan Tanah dari Spesifikasi
             ini tentang cara pengeringan tempat kerja dan pemeliharaan sanitasi di lapangan
             harus berlaku.                                                  
          8) Perbaikan Terhadap Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan      
                                                                             
             a) Survei profil permukaan eksisting atau yang akan dilaksanakan harus diulang
                untuk mendapatkan catatan kondisi fisik yang teliti.         
                                                                             
             b) Pelaksanaan pekerjaan selokan yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang
                diberikan dalam Pasal 2.1.1.4) di atas, harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa
                seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.          
                                                                             
                Pekerjaan perbaikan dapat meliputi:                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 2         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                i) Penggalian atau penimbunan lebih lanjut, bilamana diperlukan termasuk
                   penimbunan kembali dan dipadatkan terlebih dulu pada pekerjaan baru
                   kemudian digali kembali hingga memenuhi garis yang ditentukan;
                ii) Perbaikan dan penggantian pasangan batu dengan mortar yang cacat
                   sesuai dengan ketentuan Pasal 2.2.1.8) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
             c) Pekerjaan timbunan yang tidak memenuhi ketentuan harus diperbaiki sesuai
                dengan ketentuan dari Pasal 3.2.1.8) dari Spesifikasi ini.   
                                                                             
          9) Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima                      
                                                                             
             Tanpa  mengurangi kewajiban Penyedia Jasauntuk melaksanakan     
             perbaikanterhadap pekerjaan yang tidak memenuhiketentuan atau gagal
             sebagaimana disyaratkandalamPasal 2.1.1.8)diatas, Penyedia Jasajuga harus
             bertanggungjawab ataspemeliharaandari semua selokanyang telah selesai dan
             diterimabaikdilapisi maupun tidakselama Masa Kontrak.           
                                                                             
          10) Utilitas Bawah Tanah                                           
                                                                             
             Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.9) dari Spesifikasi ini
             harus berlaku juga pada pekerjaan yang dilaksanakan menurut Seksi ini.
                                                                             
          11) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian                         
                                                                             
             Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.11) dari Spesifikasi
             ini harus berlaku.                                              
                                                                             
          12) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara         
                                                                             
             Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.12) dari Spesifikasi
             ini harus berlaku.                                              
                                                                             
                                                                             
     2.1.2 BAHAN DAN JAMINAN MUTU                                            
                                                                             
          1) Timbunan                                                        
                                                                             
             Bahan timbunan yang digunakan harus memenuhi ketentuan sifat-sifat bahan,
             penghamparan, pemadatan dan jaminan mutu yang ditentukan dalam Seksi 3.2
             dari Spesifikasi ini.                                           
          2) Pasangan Batu dengan Mortar                                     
                                                                             
             Saluran yang dilapisi pasangan batu dengan mortar harus memenuhi ketentuan
             sifat-sifat bahan, pemasangan, dan jaminan mutu yang disyaratkan dalam Seksi
             2.2 dari Spesifikasi ini.                                       
                                                                             
                                                                             
     2.1.3 PELAKSANAAN                                                       
                                                                             
          1) Penetapan Titik Pengukuran pada Saluran                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 3         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Lokasi yang ditetapkan, panjang, arah aliran dan kelandaian dan pengaturan
             pembuangan dari semua selokan dan semua bak kontrol, elevasi terendah dan
             selokan pembuang yang berhubungan, harus ditandai dengan cermat oleh
             Penyedia Jasa sesuai dengan Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan
             oleh Pengawas Pekerjaan dan harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
             pelaksanaan tersebut dimulai.                                   
          2) Pelaksanaan Pekerjaan Selokan                                   
                                                                             
             a) Penggalian, penimbunan dan pemangkasan harus dilakukan sebagaimana
                yang diperlukan untuk membentuk selokan baru atau eksisting sehingga
                memenuhi kelandaian yang ditunjukkan pada Gambar yang disetujui dan
                memenuhi profil jenis selokan yang ditunjukkan dalam Gambar atau bilamana
                diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan.                  
                                                                             
             b) Setelah formasi selokan yang telah disiapkan disetujui oleh Pengawas
                Pekerjaan, pelapisan selokan pasangan batu dengan mortar harus
                dilaksanakan seperti yang disyaratkan dalam Seksi 2.2 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
             c) Seluruh bahan hasil galian harus dibuang dan diratakan oleh Penyedia Jasa
                sedemikian rupa sehingga dapat mencegah setiap dampak lingkungan yang
                mungkin terjadi, di lokasi yang ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
          3) Perlindungan Terhadap Saluran Air Eksisting                     
                                                                             
             a) Sungai atau kanal alam yang bersebelahan dengan Pekerjaan dalam Kontrak
                ini, tidak boleh diganggu tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
             b) Bilamana penggalian atau pengerukan dasar sungai tidak dapat dihindarkan,
                maka setelah pekerjaan ini selesai Penyedia Jasa harus menimbun kembali
                seluruh galian sampai permukaan tanah asli atau dasar sungai dengan bahan
                yang disetujui Pengawas Pekerjaan.                           
                                                                             
             c) Bahan yang tertinggal di daerah aliran sungai akibat pembuatan fondasi atau
                akibat galian lainnya, atau akibat penempatan cofferdam harus dibuang
                seluruhnya setelah pekerjaan selesai.                        
                                                                             
          4) Relokasi Saluran Air                                            
                                                                             
             a) Bilamana terdapat pekerjaan stabilisasi timbunan atau pekerjaan permanen
                lainnya dalam Kontrak ini yang tidak dapat dihindari dan akan menghalangi
                sebagian atau seluruh saluran air yang ada, maka saluran air tersebut harus
                direlokasi agar tidak mengganggu aliran air pada ketinggian air banjir normal
                yang melalui pekerjaan tersebut. Relokasi yang demikian harus disetujui
                terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan.                     
             b) Relokasi saluran air tersebut harus dilakukan dengan mempertahankan
                kelandaian dasar saluran eksisting dan harus ditempatkan sedemikian rupa
                sehingga tidak menyebabkan terjadinya penggerusan baik pada pekerjaan
                tersebut maupun pada bangunan di sekitarnya.                 
                                                                             
             c)  Penyedia Jasa harus melakukan survei dan menggambar penampang
                 melintang dari saluran air yang akan direlokasi dan harus menggambarkan
                 secara detail penampang melintang yang diajukan untuk keperluan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 4         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                 pekerjaan tersebut. Pengawas Pekerjaan akan menyetujui atau merevisi
                 usulan Penyedia Jasa sebelum relokasi pekerjaan dimulai.    
                                                                             
     2.1.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                         
                                                                             
          1) Pengukuran Galian                                               
                                                                             
             Pekerjaan galian selokan dan saluran air harus diukur untuk pembayaran dalam
             meter kubik sebagai volume aktual bahan yang dipindahkan dan disetujui oleh
             Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan galian ini diperlukan untuk pembentukan atau
             pembentukan kembali selokan dan saluran air yang memenuhi pada garis,
             ketinggian, dan profil seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau yang
             diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Penggalian yang melebihi dari yang
             ditunjukkan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan,
             tidak boleh diukur untuk pembayaran.                            
                                                                             
          2) Pengukuran dan Pembayaran Timbunan                              
                                                                             
             Timbunan yang digunakan untuk pekerjaan selokan drainase dan saluran air
             harus diukur dan dibayar sebagai Timbunan dalam Seksi 3.2 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
          3) Pengukuran dan Pembayaran Pelapisan Saluran                     
                                                                             
             Pelapisan selokan untuk selokan drainase dan saluran air akan diukur dan dibayar
             sebagai Pasangan Batu dengan Mortar dalam Seksi 2.2 dan Saluran Berbentuk
             U Tipe DS dalam Seksi 2.3 dari Spesifikasi ini.                 
                                                                             
          4) Dasar Pembayaran                                                
                                                                             
             Kuantitas galian, ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar
             berdasarkan Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang
             terdaftar di bawah ini dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana
             harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk
             penyediaan semua pekerja, perkakas dan peralatan untuk galian selokan
             drainase dan saluran air, untuk semua formasi penyiapan fondasi selokan
             drainase dan saluran air yang dilapisi dan semua pekerjaan lain atau biaya lainnya
             yang diperlukan atau biasanya diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang
             sebagaimana mestinya seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               Nomor Mata                                  Satuan            
                                      Uraian                                 
               Pembayaran                                Pengukuran          
                          Galian untuk Selokan Drainase dan                  
                 2.1.(1)                                 Meter Kubik         
                          Saluran Air                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 5         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 6         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 SEKSI 2.2                                   
                      PASANGAN BATU DENGAN MORTAR                            
                                                                             
                                                                             
     2.2.1 UMUM                                                              
                                                                             
          1) Uraian                                                          
                                                                             
             a) Pekerjaan ini mencakup pembuatan selokan dan saluran air, dan pembuatan
                "apron" (lantai golak), lubang masuk (entry pits) dan struktur saluran kecil
                lainnya dengan menggunakan pasangan batu dengan mortar yang dibangun
                di atas suatu dasar yang telah disiapkan memenuhi garis, ketinggian dan
                dimensi yang ditunjukkan pada Gambar atau sebagaimana diperintahkan
                oleh Pengawas Pekerjaan.                                     
                                                                             
             b) Pekerjaan ini juga mencakup pembuatan lubang sulingan (weep holes),
                termasuk penyediaan dan pemasangan cetakan lubang sulingan atau pipa.
                                                                             
          2) Gambar Kerja                                                    
                                                                             
             Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan   
             menyerahkan Gambar Kerja detail pelaksanaan saluran air, baik yang dilapisi
             maupun tidak untuk mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
          3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini            
             Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut
             ini:                                                            
                                                                             
             a) Kajian Teknis Lapangan     : Seksi 1.9                       
             b) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17                     
             c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19                 
             d) Manajemen Mutu             : Seksi 1.21                      
             e) Selokan dan Saluran Air    : Seksi 2.1                       
             f) Gorong-gorong dan Selokan Beton U : Seksi 2.3                
             g) Drainase Porous            : Seksi 2.4                       
             h) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1                   
             i) Pemeliharaan Jalan         : Seksi 10.1                      
                                                                             
          4) Toleransi Dimensi                                               
             a) Sisi muka masing-masing batu dari permukaan pasangan batu dengan mortar
                tidak boleh melebihi 1 cm dari profil permukaan rata-rata pasangan batu
                dengan mortar di sekitarnya.                                 
                                                                             
             b) Untuk pelapisan selokan dan saluran air, profil permukaan rata-rata selokan
                dan saluran air yang dibentuk dari pasangan batu dengan mortar tidak boleh
                berbeda lebih dari 3 cm dari profil permukaan lantai saluran yang ditentukan
                atau disetujui, juga tidak bergeser lebih dari 5 cm dari profil penampang
                melintang yang ditentukan atau disetujui.                    
                                                                             
             c) Tebal minimum setiap pekerjaan pasangan batu dengan mortar haruslah 20
                cm.                                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 7         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             d) Profil akhir untuk struktur kecil yang tidak memikul beban seperti bak kontrol
                (catch pits) dan lantai golak tidak boleh bergeser lebih dari 3 cm dari profil
                yang ditentukan atau disetujui.                              
          5) Pengajuan Kesiapan Kerja                                        
                                                                             
             a) Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus mengajukan kepada
                Pengawas Pekerjaan dua contoh batu yang mewakili, masing-masing seberat
                50 kg. Satu dari contoh batu akan disimpan oleh Pengawas Pekerjaan untuk
                rujukan selama Masa Pelaksanaan. Hanya batu yang disetujui oleh
                Pengawas Pekerjaan yang akan digunakan dalam pekerjaan.      
                                                                             
             b) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar tidak boleh dimulai sebelum
                Pengawas Pekerjaan menyetujui formasi yang telah disiapkan untuk
                pelapisan.                                                   
                                                                             
          6) Jadwal Kerja                                                    
                                                                             
             a) Besarnya pekerjaan pasangan batu dengan mortar yang dilaksanakan setiap
                satuan waktu haruslah dibatasi sesuai dengan tingkat kecepatan
                pemasangan untuk menjamin agar seluruh batu hanya dipasang dengan
                adukan yang baru.                                            
                                                                             
             b) Bilamana pasangan batu dengan mortar digunakan pada lereng atau sebagai
                pelapisan selokan, maka pembentukan penampang selokan pada tahap awal
                haruslah dibuat seolah-olah seperti tidak akan ada pasangan batu dengan
                mortar. Pemangkasan tahap akhir hingga batas-batas yang ditentukan
                haruslah dilaksanakan sesaat sebelum pemasangan pasangan batu dengan
                mortar.                                                      
                                                                             
          7) Kondisi Tempat Kerja                                            
                                                                             
             Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.1.7) dari Spesifikasi ini tentang
             menjaga tempat kerja agar senantiasa kering dan menjamin fasilitas sanitasi yang
             memadai tersedia di lapangan untuk para pekerja, harus juga berlaku untuk
             pekerjaan pasangan batu dengan mortar.                          
                                                                             
          8) Perbaikan Terhadap Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan      
                                                                             
             a) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar yang tidak memenuhi toleransi yang
                disyaratkan dalam Pasal 2.2.1.4) dari Spesifikasi ini harus diperbaiki oleh
                Penyedia Jasa dengan biaya sendiri dan dengan cara yang diperintahkan
                oleh Pengawas Pekerjaan.                                     
             b) Bilamana kestabilan dan keutuhan dari pekerjaan yang telah diselesaikan
                terganggu atau rusak, yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan
                diakibatkan oleh kelalaian Penyedia Jasa, maka Penyedia Jasa harus
                mengganti dengan biayanya sendiri setiap pekerjaan yang terganggu atau
                rusak. Penyedia Jasa tidak bertanggungjawab atas kerusakan yang timbul
                berasal dari alam seperti angin topan atau pergeseran lapisan tanah yang
                tidak dapat dihindarkan, asalkan pekerjaan yang rusak tersebut telah diterima
                dan dinyatakan oleh Pengawas Pekerjaan secara tertulis telah selesai.
                                                                             
          9) Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 8         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan
             terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana
             disyaratkan dalam Pasal 2.2.1.8) di atas, Penyedia Jasa juga harus
             bertanggungjawab atas pemeliharaan dari semua pekerjaan pasangan batu
             dengan mortar untuk drainase yang telah selesai dan diterima selama Masa
             Kontrak.                                                        
                                                                             
     2.2.2 BAHAN DAN JAMINAN MUTU                                            
                                                                             
          1) Batu                                                            
                                                                             
             a) Batu harus terdiri dari batu alam atau batu dari sumber bahan yang tidak
                terbelah, yang utuh (sound), keras, awet, padat, tahan terhadap udara dan
                air, dan cocok dalam segala hal untuk fungsi yang dimaksud.  
                                                                             
             b) Mutu dan ukuran batu harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
                digunakan. Batu untuk pelapisan selokan dan saluran air sedapat mungkin
                harus berbentuk persegi.                                     
                                                                             
             c) Kecuali ditentukan lain oleh Gambar atau Spesifikasi, maka semua batu yang
                digunakan untuk pasangan batu dengan mortar harus tertahan ayakan 10 cm.
                                                                             
          2) Mortar                                                          
                                                                             
             Mortar haruslah merupakan adukan semen yang memenuhi ketentuan Seksi 7.8
             dari Spesifikasi ini.                                           
                                                                             
          3) Drainase Porous                                                 
                                                                             
             Bahan yang digunakan untuk membentuk landasan, lubang sulingan atau kantung
             saringan untuk pekerjaan pasangan batu dengan mortar harus memenuhi
             ketentuan Seksi 2.4 Drainase Porous dari Spesifikasi ini.       
                                                                             
                                                                             
     2.2.3 PELAKSANAAN                                                       
                                                                             
          1) Penyiapan Formasi atau Fondasi                                  
                                                                             
             a) Formasi untuk pelapisan pasangan batu dengan mortar harus disiapkan
                sesuai dengan ketentuan Seksi 2.1 Selokan dan Saluran Air.   
             b) Fondasi atau galian parit untuk tumit (cut off wall) dari pasangan batu dengan
                mortar atau untuk struktur harus disiapkan sesuai dengan ketentuan Seksi
                3.1 Galian.                                                  
                                                                             
             c) Landasan tembus air dan kantung saringan (filter pocket) harus disediakan
                bilamana disyaratkan, sesuai dengan ketentuan Seksi 2.4, Drainase Porous.
                                                                             
          2) Penyiapan Batu                                                  
                                                                             
             a) Batu harus dibersihkan dari bahan yang merugikan, yang dapat mengurangi
                kelekatan dengan adukan.                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 9         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             b) Sebelum pemasangan, batu harus dibasahi seluruh permukaannya dan
                diberikan waktu yang cukup untuk proses penyerapan air sampai jenuh.
          3) Pemasangan Lapisan Batu                                         
                                                                             
             a) Suatu landasan dari adukan semen paling sedikit setebal 3 cm harus
                dipasang pada formasi yang telah disiapkan. Landasan adukan ini harus
                dikerjakan sedikit demi sedikit sedemikian rupa sehingga permukaan batu
                akan tertanam pada adukan sebelum mengeras.                  
                                                                             
             b) Batu harus ditanam dengan kuat di atas landasan adukan semen sedemikian
                rupa sehingga satu batu berdekatan dengan lainnya sampai mendapatkan
                tebal pelapisan yang diperlukan di mana tebal ini akan diukur tegak lurus
                terhadap lereng. Rongga yang terdapat di antara satu batu dengan lainnya
                harus disi adukan dan adukan ini harus dikerjakan sampai hampir sama rata
                dengan permukaan lapisan tetapi tidak sampai menutupi permukaan lapisan.
                                                                             
             c) Pekerjaan harus dimulai dari dasar lereng menuju ke atas, dan permukaan
                harus segera diselesaikan setelah pengerasan awal (initial setting) dari
                adukan dengan cara menyapunya dengan sapu yang kaku.         
                                                                             
             d) Permukaan yang telah selesai dikerjakan harus dirawat seperti yang
                disyaratkan untuk Pekerjaan Beton dalam Pasal 7.1.5.4) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
             e) Lereng yang bersebelahan dengan bahu jalan harus dipangkas dan dirapikan
                untuk memperoleh bidang antar muka yang rapat dan rata dengan pasangan
                batu dengan mortar sehingga akan memberikan drainase yang lancar dan
                mencegah gerusan pada tepi pekerjaan pasangan batu dengan mortar dan
                tidak menimbulkan sedimentasi pada dasar saluran.            
                                                                             
          4) Pelaksanaan Pasangan Batu dengan Mortar untuk Pekerjaan Struktur
                                                                             
             a) Tumit (cut off wall) dan struktur lainnya yang dibuat dalam galian parit di mana
                terdapat kestabilan akibat daya lekat tanah atau akibat disediakannya
                cetakan, harus dilaksanakan dengan mengisi galian atau cetakan dengan
                adukan setebal 60 % dari ukuran maksimum batu yang digunakan dan
                kemudian dengan segera memasang batu di atas adukan yang belum
                mengeras. Selanjutnya adukan harus segera ditambahkan dan proses
                tersebut diulangi sampai cetakan tersebut terisi penuh. Adukan berikutnya
                harus segera ditambahkan lagi sampai ke bagian puncak sehingga
                memperoleh permukaan atas yang rata.                         
             b) Bilamana bentuk batu sedemikian rupa sehingga dapat saling mengunci
                dengan kuat, dan bilamana digunakan adukan yang liat, pekerjaan pasangan
                batu dengan mortar untuk struktur dapat pula dibuat tanpa cetakan,
                sebagaimana yang diuraikan untuk Pasangan Batu dalam Seksi 7.9 dari
                Spesifikasi ini.                                             
                                                                             
             c) Permukaan pekerjaan pasangan batu dengan mortar untuk struktur yang
                terekspos harus diselesaikan dan dirawat seperti yang disyaratkan di atas
                untuk pelapisan batu.                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 10        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             d) Penimbunan kembali di sekeliling struktur yang telah selesai dirawat harus
                ditimbun sesuai dengan ketentuan Seksi 3.2 Timbunan atau Seksi 2.4
                Drainase Porous.                                             
                                                                             
     2.2.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                         
                                                                             
          1) Pengukuran untuk Pembayaran                                     
                                                                             
             a) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar harus diukur untuk pembayaran
                dalam meter kubik sebagai volume nominal pekerjaan yang selesai dan
                diterima.                                                    
                                                                             
             b) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar untuk pelapisan pada selokan dan
                saluran air, atau pelapisan pada permukaan lainnya, volume nominal harus
                ditentukan dari luas permukaan terekspos dari pekerjaan yang telah selesai
                dikerjakan dan tebal nominal lapisan untuk pelapisan. Untuk keperluan
                pembayaran, tebal nominal lapisan haruslah diambil yang terkecil dari berikut
                ini:                                                         
                                                                             
                i) Tebal yang ditentukan seperti yang ditunjukkan pada Gambar atau
                   diperintahkan Pengawas Pekerjaan;                         
                                                                             
                ii) Tebal aktual rata-rata yang dipasang seperti yang ditentukan dalam
                   pengukuran lapangan.                                      
                                                                             
             c) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar yang digunakan bukan untuk
                pelapisan, volume nominal untuk pembayaran harus dihitung sebagai volume
                teoritis yang ditetapkan dari garis dan penampang yang ditentukan atau
                disetujui Pengawas Pekerjaan.                                
                                                                             
             d) Setiap bahan yang melebihi volume teoritis yang disetujui tidak boleh diukur
                atau dibayar.                                                
                                                                             
             e) Galian untuk selokan drainase yang diberi pasangan batu dengan mortar
                harus diukur untuk pembayaran sesuai dengan Seksi 2.1 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
             f) Landasan tembus air (permeable) atau bahan berbutir untuk kantung
                saringan (filter pocket) harus diukur dan dibayar menurut mata pembayaran
                Drainase Porous, seperti ditetapkan dalam Pasal 2.4.4 dari Spesifikasi ini.
                Tidak ada pengukuran atau pembayaran terpisah dilakukan untuk
                penyediaan atau pemasangan cetakan lubang sulingan atau pipa, juga tidak
                untuk seluruh cetakan lainnya yang digunakan.                
          2) Dasar Pembayaran                                                
                                                                             
             Kuantitas pasangan batu dengan mortar, ditentukan seperti yang disyaratkan di
             atas akan dibayar berdasarkan Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk mata
             pembayaran terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga
             di mana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh
             untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan, untuk semua formasi
             penyiapan fondasi yang diperlukan, untuk pembuatan lubang sulingan, untuk
             pengeringan air, untuk penimbunan kembali dan pekerjaan akhir, dan semua
             pekerjaan atau biaya lainnya yang diperlukan atau biasanya diperlukan untuk
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 11        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana mestinya seperti yang diuraikan
             dalam Seksi ini.                                                
                                                                             
               Nomor Mata                                  Satuan            
                                      Uraian                                 
               Pembayaran                                Pengukuran          
                 2.2.(1)  Pasangan Batu dengan Mortar    Meter Kubik         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 12        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 SEKSI 2.3                                   
                   GORONG-GORONG  DAN SELOKAN BETON U                        
                                                                             
                                                                             
     2.3.1 UMUM                                                              
                                                                             
          1) Uraian                                                          
                                                                             
             a) Pekerjaan ini mencakup perbaikan, perpanjangan, penggantian atau
                pembuatan gorong-gorong pipa atau kotak beton bertulang maupun tanpa
                tulangan pracetak atau pipa logam gelombang (corrugated), gorong-gorong
                persegi dan pelat beton bertulang, termasuk tembok kepala, struktur lubang
                masuk dan keluar, serta pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan
                perlindungan terhadap penggerusan, sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi
                ini dan pada lokasi yang ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
             b) Pekerjaan ini juga mencakup pemasangan drainase dengan pelapisan beton
                (concrete lined drains), bilamana diperlukan dilengkapi dengan pelat penutup,
                pada lokasi yang disetujui seperti dalam daerah perkotaan dan di mana air
                rembesan dari selokan yang tidak dilapisi dapat mengakibatkan
                ketidakstabilan lereng.                                      
                                                                             
          2) Gambar Kerja                                                    
                                                                             
             Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan   
             menyerahkan Gambar Kerja detail gorong-gorong dan saluran beton untuk
             mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.                   
                                                                             
          3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini            
                                                                             
             Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut
             ini:                                                            
                                                                             
             a) Mobilisasi                              : Seksi 1.2          
             b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas   : Seksi 1.8          
             c) Kajian Teknis Lapangan                  : Seksi 1.9          
             d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
             e) Pengamanan Lingkungan Hidup             : Seksi 1.17         
             f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja         : Seksi 1.19         
             g) Manajemen Mutu                          : Seksi 1.21         
             h) Saluran Air                             : Seksi 2.1          
             i) Pasangan Batu Dengan Mortar             : Seksi 2.2          
             j) Drainase Porous                         : Seksi 2.4          
             k) Galian                                  : Seksi 3.1          
             l) Timbunan                                : Seksi 3.2          
             m) Beton dan Beton Kinerja Tinggi          : Seksi 7.1          
             n) Adukan Semen                            : Seksi 7.8          
             o) Pasangan Batu                           : Seksi 7.9          
             p) Pekerjaan Harian                        : Seksi 9.1          
             q) Pemeliharaan Jalan                      : Seksi 10.1         
          4) Standar Rujukan                                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 13        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Standar Nasional Indonesia (SNI) :                              
             SNI 6719-2015  : Spesifikasi pipa baja bergelombang dengan lapis
                             pelindung logam untuk pembuangan air dan drainase
                             bawah tanah.                                    
             AASHTO :                                                        
             AASHTO M170M-15 : Reinforced Concrete Culvert, Storm Drain, and Sewer
                             Pipe.                                           
             ASTM :                                                          
             ASTM C443-12(2017) : Standard Specification for Joints for Concrete Pipe and
                             Manholes, Using Rubber Gaskets                  
          5) Jadwal Pekerjaan                                                
                                                                             
             a) Pekerjaan gorong-gorong atau drainase beton tidak boleh dimulai sampai
                persetujuan tertulis Pengawas Pekerjaan dan lingkup pekerjaan telah
                diterbitkan.                                                 
                                                                             
             b) Seperti yang disyaratkan dalam Seksi 3.2 dari Spesifikasi ini, drainase harus
                dalam kondisi operasional dan berfungsi secara efektif sebelum pekerjaan
                galian atau timbunan dilaksanakan. Dengan demikian gorong-gorong harus
                diselesaikan terlebih dahulu sebelum pekerjaan timbunan dimulai, terkecuali
                jika Penyedia Jasa dapat menyediakan drainase yang memadai dengan
                membuat pekerjaan sementara yang khusus.                     
                                                                             
             c) Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3.3.1.6).a) dari Spesifikasi ini,
                pekerjaan persiapan tanah dasar atau pekerjaan pelapisan ulang, baik pada
                jalur lalu lintas maupun pada bahu jalan, tidak boleh dimulai sebelum gorong-
                gorong, tembok kepala dan struktur minor lainnya yang terletak di bawah
                elevasi tanah dasar selesai dikerjakan.                      
                                                                             
          6) Kondisi Tempat Kerja                                            
                                                                             
             Ketentuan yang diberikan dalam Pasal 3.1.1.7) dari Spesifikasi ini, tentang
             pengeringan air dan pemeliharaan sanitasi di lapangan harus berlaku.
                                                                             
          7) Perbaikan Terhadap Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan      
                                                                             
             Seluruh pekerjaan dan bahan untuk pembuatan gorong-gorong dan drainase
             beton harus memenuhi toleransi dimensi dan berbagai ketentuan untuk perbaikan
             pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan, yang diberikan dalam Seksi-seksi dari
             Spesifikasi ini sesuai dengan pekerjaan atau bahan yang digunakan.
          8) Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima                      
                                                                             
             Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan
             terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana
             disyaratkan dalam Pasal 2.3.1.7) di atas, Penyedia Jasa juga harus
             bertanggungjawab atas berfungsinya semua gorong-gorong dan drainase beton
             yang telah selesai dan diterima selama sisa Masa Kontrak.       
                                                                             
          9) Utilitas Bawah Tanah                                            
                                                                             
             Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.9) dari Spesifikasi ini
             harus berlaku, juga pada pekerjaan yang dilaksanakan dalam Seksi ini.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 14        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          10) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian                         
                                                                             
             Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.11) dari Spesifikasi
             ini harus berlaku.                                              
          11) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara         
                                                                             
             Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.12) dari Spesifikasi
             ini harus berlaku.                                              
                                                                             
          12) Pengendalian Lalu Lintas                                       
                                                                             
             Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan
             Keselamatan Lalu Lintas.                                        
                                                                             
                                                                             
     2.3.2 BAHAN                                                             
                                                                             
          1) Landasan                                                        
                                                                             
             Bahan berbutir kasar untuk landasan drainase beton, gorong-gorong pipa dan
             struktur lainnya harus seperti yang disyaratkan dalam Seksi 2.4 Drainase Porous
             dari Spesifikasi ini, dengan tebal landasan minimum sebagaimana diuraikan pada
             Pasal 2.4.3.2.b).                                               
                                                                             
          2) Beton                                                           
                                                                             
             Beton yang digunakan untuk seluruh pekerjaan struktur yang diuraikan dalam
             Seksi ini harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 7.1 dari
             Spesifikasi ini.                                                
                                                                             
          3) Baja Tulangan Untuk Beton                                       
                                                                             
             Seluruh baja tulangan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
             ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 7.3 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
          4) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang                              
                                                                             
             Gorong-gorong pipa beton bertulang haruslah beton bertulang pracetak dengan
             mutu beton fc’30 MPa dan harus memenuhi persyaratan AASHTO M170M-15.
          5) Gorong-gorong Pipa Logam Gelombang (Corrugated)                 
                                                                             
             Gorong-gorong pipa logam bergelombang (corrugated) yang dipakai harus terbuat
             dari baja yang digalvanisir dan harus memenuhi persyaratan SNI 6719:2015.
                                                                             
          6) Pasangan Batu                                                   
                                                                             
             Bahan untuk tembok kepala dari pasangan batu dan struktur lainnya harus
             memenuhi ketentuan Seksi 7.9 dari Spesifikasi ini.              
                                                                             
          7) Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 15        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Bahan untuk pelapisan (lining) dengan pasangan batu, perlindungan terhadap
             gerusan dan struktur minor lainnya yang diperlukan untuk pekerjaan harus
             memenuhi ketentuan Seksi 2.2 dari Spesifikasi ini.              
          8) Adukan                                                          
                                                                             
             Adukan untuk sambungan pipa dan kelilingnya harus dari adukan semen yang
             memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 7.8 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
          9) Bahan Penyaring (Filter)                                        
                                                                             
             Bahan penyaring (filter) atau bahan porous untuk penimbunan kembali yang
             digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
             Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini.                                 
                                                                             
          10) Penimbunan Kembali                                             
                                                                             
             Bahan timbunan yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi ketentuan
             yang disyaratkan dalam Seksi 3.2 dari Spesifikasi ini.          
                                                                             
                                                                             
     2.3.3 PELAKSANAAN                                                       
                                                                             
          1) Persiapan Tempat Kerja                                          
                                                                             
             a) Penggalian dan persiapan parit serta fondasi untuk drainase beton dan
                gorong-gorong harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Seksi 3.1 dari
                Spesifikasi ini, dan yang khususnya dengan Pasal 3.1.2.3), Galian untuk
                Struktur dan Pipa.                                           
                                                                             
             b) Bahan untuk landasan harus ditempatkan sesuai dengan ketentuan Seksi 2.4
                dari Spesifikasi ini dan yang khususnya dengan Pasal 2.4.3.2), Pemasangan
                Bahan Landasan.                                              
                                                                             
          2) Penempatan Gorong-gorong Pipa Beton                             
                                                                             
             a) Pipa beton harus dipasang dengan hati-hati, ujung dengan alur harus
                diletakkan di bagian hulu, ujung lidah harus dimasukkan sepenuhnya ke
                dalam ujung alur dan sesuai dengan arah serta kelandaiannya. 
                                                                             
             b) Sebelum melanjutkan pemasangan bagian pipa beton berikutnya, maka
                setengah bagian alur bagian hilir harus diberi adukan dengan tebal yang
                cukup sampai permukaan sisi dalam sambungan pipa penuh dan rata. Pada
                saat yang sama setengah bagian lidah bagian hulu juga harus diberi adukan
                yang sama.                                                   
             c) Bila sambungan antar gorong-gorong pipa berupa karet khusus sebagaimana
                ditunjukkan dalam Gambar maka semua sambungan pada pipa haruslah
                bahan yang ditekan masuk pada sambungan jenis bell and spigot (bell :
                bagian akhir pipa dengan diameter yang lebih besar atau bagian alur; spigot
                : bagian akhir pipa dengan diameter yang lebih kecil atau bagian lidah), dari
                pabriknya dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan:              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 16        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                i) Semua paking (gasket) harus berbentuk lingkaran atau profil dan
                   diproduksi sesuai dengan ASTM C443-12(2017). Sealer jenis bitumen
                   tidak boleh digunakan.                                    
                ii) Jenis pelumas pipa pra-cetak atau paking pra-pelumasan harus
                   digunakan.                                                
                                                                             
             d) Setelah pipa beton terpasang, sambungan yang belum terisi harus diisi
                dengan adukan, dan adukan tambahan harus diberikan untuk membentuk
                selimut adukan di sekeliling sambungan.                      
                                                                             
             e) Penimbunan kembali dan pemadatan sekeliling dan di atas gorong-gorong
                beton harus dilaksanakan seperti yang disyaratkan mendetail dalam Seksi
                3.2, Timbunan, dengan menggunakan bahan yang memenuhi ketentuan yang
                diberikan untuk Timbunan Pilihan. Bahan harus terdiri dari tanah atau kerikil
                yang bebas dari gumpalan lempung dan bahan-bahan tetumbuhan serta yang
                tidak mengandung batu yang tertahan pada ayakan 25 mm.       
                                                                             
             f) Penimbunan kembali harus dilakukan sampai minimum 30 cm di atas puncak
                pipa dan, kecuali kalau bukan suatu galian parit, maka jarak sumbu pipa ke
                masing-masing sisi minimum satu setengah kali diameter. Penimbunan
                kembali pada celah-celah di bawah setengah bagian bawah pipa harus
                mendapat perhatian khusus agar dapat dipadatkan sebagaimana mestinya.
                                                                             
             g) Alat berat untuk pekerjaan tanah dan mesin gilas tidak boleh beroperasi lebih
                dekat 1,5 m dari pipa sampai seluruh pipa terbungkus dengan ketinggian
                paling sedikit 60 cm di atas puncak pipa. Perlengkapan ringan dapat
                dioperasikan dalam batas ketentuan tersebut di atas asalkan penimbunan
                kembali telah mencapai ketinggian 30 cm di atas puncak pipa. Meskipun
                demikian dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang di atas, Penyedia
                Jasa harus bertanggung jawab dan harus memperbaiki setiap kerusakan
                yang terjadi akibat kegiatan tersebut.                       
                                                                             
             h) Pipa beton harus diselimuti dengan beton sesuai dengan detail yang
                ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
                Pengawas Pekerjaan bilamana tinggi timbunan di atas pipa melebihi
                ketentuan maksimum atau kurang dari ketentuan minimum dari yang
                ditunjukkan dalam Gambar atau spesifikasi dari pabrik pembuatnya untuk
                ukuran dan kelas pipa tertentu.                              
                                                                             
          3) Pemasangan Gorong-gorong Pipa Logam Gelombang (Corrugated)      
             a) Pipa logam bergelombang (corrugated) dapat dirakit di lokasi penempatannya
                atau dirakit di dalam galian parit yang telah disiapkan.     
                                                                             
             b) Pipa logam bergelombang (corrugated) yang telah dirakit lebih dahulu harus
                diturunkan ke tempatnya dengan tali baja (slings) yang dapat diterima dan
                pipa tidak boleh terlalu panjang karena dapat menyebabkan tertekuknya
                sambungan. Perhatian khusus harus diberikan untuk menghindari kerusakan
                pada ujung pipa dan kemungkinan jatuhnya pipa selama pengangkutan dan
                pemasangan.                                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 17        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             c) Semua pipa logam bergelombang (corrugated) yang telah dirakit harus dibaut
                dengan tepat dan alur sambungan harus terpasang dengan benar untuk
                menghindari adanya regangan yang berlebihan.                 
          4) Pelaksanaan Gorong-gorong Persegi                               
                                                                             
             a) Gorong-gorong persegi dan pelat harus dibuat sesuai dengan garis dan
                dimensi yang diberikan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan
                oleh Pengawas Pekerjaan.                                     
                                                                             
             b) Seluruh pekerjaan beton bertulang harus memenuhi ketentuan yang
                disyaratkan dalam Seksi 7.1 Beton dan Beton Kinerja Tinggi, dan Seksi 7.3
                Baja Tulangan.                                               
                                                                             
             c) Seluruh pekerjaan pasangan batu harus memenuhi ketentuan yang
                disyaratkan dalam Seksi 7.9 Pasangan Batu.                   
                                                                             
             d) Bila sambungan antar gorong-gorong persegi berupa karet khusus
                sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar maka semua sambungan gorong-
                gorong kotak harus haruslah berbentuk lidah dan alur dengan seal
                sambungan dua lapis yang lentur dari pabriknya dan diterima oleh Pengawas
                Pekerjaan:                                                   
                                                                             
                i) Bilamana paking (gasket) kedap air sesuai dengan ASTM C443-12
                   (2017) digunakan maka seal sambungan dua lapis yang lentur tidak
                   boleh digunakan.                                          
                                                                             
                ii) Bilamana digunakan paking (gasket) kedap air, bagian dasar dari paking
                   (gasket) harus sudah dilem pada gorong-gorong persegi di pabrik
                   pembuatnya.                                               
                                                                             
          5) Tembok Kepala Gorong-gorong dan Struktur Tempat Masuk dan Keluarnya Air
                                                                             
             a) Kecuali jika ditunjukkan lain dalam Gambar, maka landasan kolam golak dan
                pekerjaan perlindungan terhadap gerusan yang berhubungan dengan
                pekerjaan gorong-gorong umumnya dibuat dengan menggunakan pasangan
                batu dengan mortar seperti yang disyaratkan dalam Seksi 2.2. Pekerjaan
                pasangan batu dengan mortar (mortared stonework) digunakan untuk tembok
                kepala gorong-gorong kecil dan struktur lainnya yang tidak memikul beban
                struktur yang berarti.                                       
             b) Tembok kepala gorong-gorong besar atau yang berada di bawah timbunan
                yang tinggi, atau struktur lainnya yang memikul beban yang berhubungan
                dengan pekerjaan gorong-gorong, harus dibuat dengan menggunakan
                Pasangan Batu (stone masonry) dan bukan Pasangan Batu Dengan Mortar
                (mortared-stone work), bahkan jika beban yang dipikul sangat besar maka
                harus menggunakan Beton Bertulang. Bahan yang akan digunakan haruslah
                seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan akan
                mempertimbangkan mutu dan bentuk batu yang tersedia untuk pekerjaan
                tersebut, dan juga ketrampilan tukang batu yang dipekerjakan oleh Penyedia
                Jasa.                                                        
                                                                             
          6) Perpanjangan Gorong-gorong Eksisting                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 18        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             a) Bila perpanjangan gorong-gorong eksisting memerlukan pembongkaran
                tembok kepala eksisting, atau tembok sayap atau bagian lainnya, maka
                bagian-bagian tersebut harus dibongkar dengan hati-hati seperti yang
                disyaratkan dalam Seksi 7.15, sedemikian rupa sehingga tidak merusak pipa
                atau bagian struktur lainnya yang tidak dibongkar. Jika menurut pendapat
                Pengawas Pekerjaan, kerusakan yang tidak perlu terjadi pada bagian gorong-
                gorong yang ditetapkan untuk tidak dibongkar, maka bagian yang rusak
                tersebut harus diganti atas biaya Penyedia Jasa.             
             b) Bilamana gorong-gorong eksisting dan perpanjangannya mempunyai
                rancangan yang berbeda, atau menurut pendapat Pengawas Pekerjaan,
                sambungan yang standar tidak mungkin dilakukan, maka suatu sambungan
                (collar) beton harus dibuat untuk membentuk sambungan (connection) seperti
                yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh
                Pengawas Pekerjaan.                                          
                                                                             
             c) Semua gorong-gorong eksisting, juga gorong-gorong yang akan diganti atau
                diperpanjang dalam Kontrak ini, harus dibersihkan dari semua sampah dan
                kotoran, dan harus dijaga dalam kondisi bersih dan operasional selama Masa
                Pelaksanaan.                                                 
                                                                             
          7) Pelaksanaan Drainase Beton                                      
                                                                             
             a) Saluran beton bertulang dan pelat penutup harus dibuat sesuai dengan garis
                dan elevasi dan detail lainnya yang ditunjukkan dalam Gambar, atau seperti
                yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, dan memenuhi ketentuan
                dalam Seksi 7.1 Beton dan Beton Kinerja Tinggi. Bagian permukaan dari
                saluran terbuka berbentuk U atau bagian permukaan pelat penutup harus
                dilaksanakan dengan profil yang rata, elevasi akhir lapangan harus sesuai
                dengan rencana serta terhadap elevasi akhir dari perkerasan atau permukaan
                dari kerb mempunyai toleransi ±1 cm. Saluran beton dapat dicor di tempat
                atau dengan pra-cetak. Pelat penutup harus dibuat sebagai unit pracetak dan
                dapat dipindahkan.                                           
                                                                             
             b) Untuk saluran yang dicor di tempat, Pengawas Pekerjaan dapat mengijinkan
                untuk menggunakan sisi galian sebagai pengganti cetakan. Dalam hal ini,
                tebal dinding yang menghadap sisi galian dan selimut beton harus ditambah
                25 mm tanpa pembayaran tambahan.                             
                                                                             
             c) Lubang sulingan harus dibuat pada dinding saluran sesuai dengan ketentuan
                Pasal 2.4.3.5).                                              
             d) Untuk saluran yang dicor di tempat, sambungan konstruksi harus dibuat pada
                interval 10 m atau kurang. Sambungan tersebut, seperti sambungan antara
                ruas-ruas beton pracetak harus mempunyai lebar nominal pemuaian 1 cm
                dan harus dibungkus dengan adukan semen yang rata dengan permukaan
                dalam saluran.                                               
                                                                             
                                                                             
     2.3.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                         
                                                                             
          1) Pengukuran untuk Pembayaran                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 19        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             a) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran gorong-gorong pipa beton bertulang
                maupun tanpa tulangan dan gorong-gorong persegi haruslah jumlah meter
                panjang dari baik gorong-gorong pipa baru atau perpanjangan yang dipasang
                maupun gorong-gorong persegi baru atau perpanjangan yang dipasang, yang
                diukur dari ujung ke ujung gorong-gorong pipa atau persegi yang dipasang
                sesuai dengan Gambar atau perintah Pengawas Pekerjaan.       
             b) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran gorong-gorong pipa logam
                gelombang (corrugated) haruslah jumlah ton dari struktur pipa baru atau
                perpanjangan gorong-gorong pipa yang terpasang sesuai dengan Gambar
                atau perintah Pengawas Pekerjaan.                            
                                                                             
             c) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran saluran beton bertulang berbentuk
                U haruslah dalam jumlah meter panjang saluran berbentuk U yang dicor di
                tempat atau pra-cetak, yang diukur dari ujung ke ujung pipa, termasuk baja
                tulangan yang terpasang sesuai dengan Gambar atau perintah Pengawas
                Pekerjaan.                                                   
                                                                             
             d) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran tembok kepala beton, apron (lantai
                golak), lubang masuk (entry pits), gorong-gorong persegi dengan ukuran lebih
                besar dari mata pembayaran yang tersedia di bawah ini dan struktur drainase
                beton lainnya haruslah dalam jumlah meter kubik beton termasuk baja
                tulangan yang terpasang sesuai dengan Gambar atau perintah Pengawas
                Pekerjaan.                                                   
                                                                             
             e) Kecuali untuk Pasangan Batu tanpa Adukan (Aanstamping), Galian Batu dan
                bahan Drainase Porous yang digunakan, tidak ada pengukuran yang terpisah
                untuk pembayaran akan dilakukan untuk pekerjaan galian atau timbunan,
                biaya pekerjaan ini dipandang sebagai pelengkap untuk melaksanakan
                pekerjaan gorong-gorong maupun saluran berbentuk U dan sudah termasuk
                dalam harga penawaran untuk gorong-gorong maupun saluran berbentuk U
                dan berbagai macam bahan yang digunakan dalam pelaksanaan.   
                                                                             
          2) Dasar untuk Pembayaran                                          
                                                                             
             Kuantitas gorong-gorong pipa, gorong-gorong persegi, saluran berbentuk U,
             pasangan batu tanpa adukan (aanstamping), dan struktur drainase minor lainnya,
             yang diukur sebagaimana yang disyaratkan di atas, harus dibayar menurut Harga
             Kontrak per satuan pengukuran untuk mata pembayaran yang terdaftar di bawah
             dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan
             pembayaran tersebut haruslah merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan
             dan pemasangan semua bahan termasuk baja tulangan dan untuk semua galian
             dan pembuangan bahan, pemadatan, cetakan, penimbunan kembali, lubang
             sulingan, dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan atau biasanya perlu untuk
             penyelesaian pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.          
                                                                             
                                                                             
               Nomor Mata                                  Satuan            
                                      Uraian                                 
               Pembayaran                                Pengukuran          
                          Gorong-gorong Pipa Beton Tanpa                     
                                                            Meter            
                 2.3.(1)  Tulangan                                           
                                                           Panjang           
                          diameter dalam 20 cm                               
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 20        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                          Gorong-gorong Pipa Beton Tanpa                     
                                                            Meter            
                 2.3.(2)  Tulangan                                           
                                                           Panjang           
                          diameter dalam 25 cm                               
                          Gorong-gorong Pipa Beton Tanpa                     
                                                            Meter            
                 2.3.(3)  Tulangan                                           
                                                           Panjang           
                          diameter dalam 30 cm                               
                          Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang,                
                                                            Meter            
                 2.3.(4)  diameter                                           
                                                           Panjang           
                          dalam 40 cm                                        
                          Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, Meter          
                 2.3.(5)                                                     
                          diameter 60 cm                   Panjang           
                          Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, Meter          
                 2.3.(6)                                                     
                          diameter 80 cm                   Panjang           
                          Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, Meter          
                 2.3.(7)                                                     
                          diameter 100 cm                  Panjang           
                          Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang,                
                                                            Meter            
                 2.3.(8)  diameter                                           
                                                           Panjang           
                          dalam 120 cm                                       
                          Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang,                
                                                            Meter            
                 2.3.(9)  diameter                                           
                                                           Panjang           
                          dalam 150 cm                                       
                 2.3.(10) Gorong-gorong Pipa Baja Bergelombang Ton           
                          Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,               
                                                            Meter            
                 2.3.(11) ukuran                                             
                                                           Panjang           
                          dalam 40 cm x 40 cm                                
                          Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,               
                                                            Meter            
                 2.3.(12) ukuran                                             
                                                           Panjang           
                          dalam 50 cm x 50 cm                                
                          Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,               
                                                            Meter            
                 2.3.(13) ukuran                                             
                                                           Panjang           
                          dalam 60 cm x 60 cm                                
                          Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,               
                                                            Meter            
                 2.3.(14) ukuran                                             
                                                           Panjang           
                          dalam 80 cm x 80 cm                                
                          Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,               
                                                            Meter            
                 2.3.(15) ukuran                                             
                                                           Panjang           
                          dalam 100 cm x 100 cm                              
                          Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,               
                                                            Meter            
                 2.3.(16) ukuran                                             
                                                           Panjang           
                          dalam 120 cm x 120 cm                              
                          Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,               
                                                            Meter            
                 2.3.(17) ukuran                                             
                                                           Panjang           
                          dalam 140 cm x 140 cm                              
                          Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,               
                                                            Meter            
                 2.3.(18) ukuran                                             
                                                           Panjang           
                          dalam 150 cm x 150 cm                              
                          Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,               
                                                            Meter            
                 2.3.(19) ukuran                                             
                                                           Panjang           
                          dalam 160 cm x 160 cm                              
                          Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,               
                                                            Meter            
                 2.3.(20) ukuran                                             
                                                           Panjang           
                          dalam 180 cm x 180 cm                              
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 21        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                          Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang,               
                                                            Meter            
                 2.3.(21) ukuran                                             
                                                           Panjang           
                          dalam 200 cm x 200 cm                              
                                                            Meter            
                 2.3.(22) Saluran berbentuk U Tipe DS 1                      
                                                           Panjang           
                          Saluran berbentuk U Tipe DS 1a (dengan Meter       
                 2.3.(23)                                                    
                          tutup)                           Panjang           
                                                            Meter            
                 2.3.(24) Saluran berbentuk U Tipe DS 2                      
                                                           Panjang           
                          Saluran berbentuk U Tipe DS 2a (dengan Meter       
                 2.3.(25)                                                    
                          tutup)                           Panjang           
                                                            Meter            
                 2.3.(26) Saluran berbentuk U Tipe DS 3                      
                                                           Panjang           
                          Saluran berbentuk U Tipe DS 3a (dengan Meter       
                 2.3.(27)                                                    
                          tutup)                           Panjang           
                                                            Meter            
                 2.3.(28) Saluran berbentuk U Tipe DS 4                      
                                                           Panjang           
                          Saluran berbentuk U Tipe DS 4a (dengan Meter       
                 2.3.(29)                                                    
                          tutup)                           Panjang           
                                                            Meter            
                 2.3.(30) Saluran berbentuk U Tipe DS 5                      
                                                           Panjang           
                          Saluran berbentuk U Tipe DS 5a (dengan Meter       
                 2.3.(31)                                                    
                          tutup)                           Panjang           
                                                            Meter            
                 2.3.(32) Saluran berbentuk U Tipe DS 6                      
                                                           Panjang           
                          Saluran berbentuk U Tipe DS 6a (dengan Meter       
                 2.3.(33)                                                    
                          tutup)                           Panjang           
                          Pasangan Batu tanpa Adukan                         
                 2.3.(34)                                Meter Kubik         
                          (Aanstamping)                                      
                                 SEKSI 2.4                                   
                             DRAINASE POROUS                                 
     2.4.1 UMUM                                                              
          1) Uraian                                                          
             a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, pemasangan dan
                pemadatan bahan porous untuk landasan drainase beton atau pipa atau
                drainase bawah tanah untuk mencegah butiran tanah halus terhanyut atau
                tergerus oleh rembesan air bawah tanah. Pekerjaan ini juga mencakup
                pengadaan dan pemasangan pipa berlubang banyak (perforated pipes) yang
                terbuat dari PVC dan anyaman penyaring tanah (soil filter fabric) bilamana
                bahan ini diperlukan.                                        
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 22        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             b) Bahan-bahan tersebut ditempatkan di bagian belakang (oprit) abutment,
                tembok sayap, tembok penahan tanah, pasangan batu kosong dan dinding
                bronjong, serta pada pembuatan drainase bawah permukaan perkerasan
                jalan, saluran yang dilapisi beton, gorong-gorong, selimut pasir dan drainase
                vertikal untuk pekerjaan stabilisasi, kantung lubang sulingan, penyaring (filter)
                pada kaki lereng dan pekerjaan lain yang serupa, sesuai dengan Spesifikasi
                ini atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
          2) Gambar Kerja                                                    
                                                                             
             Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan   
             menyerahkan Gambar Kerja detail drainase porous untuk mendapat persetujuan
             dari Pengawas Pekerjaan.                                        
                                                                             
          3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini            
                                                                             
             Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut
             ini:                                                            
                                                                             
             a) Kajian Teknis Lapangan      : Seksi 1.9                      
             b) Manajemen dan Keselamatan Lalu lintas : Seksi 1.8            
             c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17                     
             d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19                 
             e) Manajemen Mutu              : Seksi 1.21                     
             f) Pasangan Batu Dengan Mortar : Seksi 2.2                      
             g) Gorong-gorong dan Selokan Beton U : Seksi 2.3                
             h) Galian                      : Seksi 3.1                      
             i) Timbunan                    : Seksi 3.2                      
             j) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1                   
             k) Adukan Semen                : Seksi 7.8                      
             l) Pasangan Batu               : Seksi 7.9                      
             m) Pasangan Batu Kosong dan Bronjong : Seksi 7.10               
                                                                             
          4) Toleransi Dimensi                                               
                                                                             
             a) Profil akhir untuk timbunan berbutir untuk drainase porous tidak boleh
                berbeda lebih dari 2 cm dari profil yang ditentukan atau disetujui.
                                                                             
             b) Elevasi dan kelandaian akhir untuk bahan landasan pipa dan saluran yang
                dilapisi beton tidak boleh berbeda lebih dari 1 cm dari yang ditentukan atau
                disetujui.                                                   
             c) Toleransi dimensi untuk bentuk, diameter, panjang dan tebal dinding dari pipa
                berlubang banyak (perforated pipes) harus seperti yang disyaratkan dalam
                AASHTO 178M/M178-07(2012). Celah maksimum antara lidah dan alur
                sambungan pipa berlubang banyak (perforated pipes) pada waktu dipasang
                harus 5 mm.                                                  
                                                                             
             d) Kemiringan lereng drainase yang dibuat dengan menggunakan pipa
                berlubang banyak (perforated pipes) minimum harus 1 : 1000.  
                                                                             
             e) Permukaan fondasi untuk penimbunan kembali bahan porous yang 
                digunakan sebagai selimut drainase (drainage blankets) haruslah rata dan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 23        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                teratur dengan kemiringan lereng yang merata untuk mencegah terjadinya
                genangan. Lereng untuk permukaan tersebut minimum harus 1 : 200.
                                                                             
          5) Standar Rujukan                                                 
             Standar Nasional Indonesia (SNI):                               
             SNI ASTM C117:2012      : Metode uji bahan yang lebih halus dari
                                      saringan 75 μm (No.200) dalam agregat  
                                      mineral dengan pencucian (ASTM C117-   
                                      2004, IDT).                            
             SNI ASTM C136:2012      : Metode uji untuk analisis saringan agregat
                                      halus dan agregat kasar (ASTM C136-06, 
                                      IDT).                                  
             SNI 1966:2008           : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks
                                      plastisitas tanah.                     
             SNI 1967:2008           : Cara uji penentuan batas cair tanah.  
             SNI 1742:2008           : Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.
             SNI 2828:2011           : Metode uji densitas tanah di tempat   
                                      (lapangan) dgn konus pasir.            
             SNI 3423:2008           : Cara uji analisis ukuran butir tanah. 
             AASHTO :                                                        
             AASHTO M178M/M178-07(2012) : Concrete Drain Tile                
             AASHTO M252-09(2012)    : Corrugated Polyethelyne Drainage Pipe 
             AASHTO M278-15          : Class PS46 Poly (Vinyl Chloride) (PVC)
                                      Pipe                                   
                                                                             
          6) Pengajuan Kesiapan Kerja                                        
                                                                             
             a) Paling lambat 21 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk pemasangan
                setiap bahan, contoh yang mewakili harus diserahkan kepada Pengawas
                Pekerjaan.                                                   
                                                                             
             b) Untuk bahan porous yang digunakan untuk bahan porous atau penyaring
                (filter), paling sedikit 50 kg contoh setiap bahan yang diusulkan untuk
                digunakan harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan bersama dengan
                masing-masing 5 kg contoh bahan yang akan menjadi sisi hulu dan sisi hilir
                dari air yang akan merembes melewati bahan porous hasil penimbunan
                kembali. Hasil pengujian gradasi basah (SNI ASTM C136:2012) juga harus
                dilengkapi untuk masingmasing contoh yang diserahkan.        
                                                                             
             c) Contoh pipa berlubang banyak (perforated pipes), atau anyaman penyaring
                (filter) yang diusulkan untuk digunakan harus diserahkan bersama dengan
                spesifikasi dari pabrik pembuatnya serta data pengujiannya.  
             d) Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan secara tertulis
                bilamana pemasangan bahan telah selesai dan sebelum pekerjaan tersebut
                ditimbun kembali dengan bahan atau pekerjaan lainnya. Pemberitahuan akan
                selesainya pekerjaan harus disertai hasil pengujian kepadatan seperti yang
                disyaratkan dalam Pasal 2.4.3.1).c) Pemasangan Bahan Porous untuk
                Penimbunan Kembali. dan hasil survei yang menyatakan bahwa toleransi
                dimensi yang diberikan dalam Pasal 2.4.1.4) Toleransi Dimensi, telah
                dipenuhi.                                                    
                                                                             
          7) Jadwal Kerja                                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 24        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             a) Bahan drainase porous berbutir yang bersih harus dihampar segera sebelum
                penghamparan bahan lain di atasnya.                          
             b) Bahan drainase porous berbutir pada saluran berlubang vertikal yang
                dipasang di dalam timbunan baru, harus dihampar dalam lapisan horisontal
                pada waktu yang bersamaan dengan penghamparan lapisan timbunan
                lainnya.                                                     
                                                                             
     2.4.2 BAHAN                                                             
                                                                             
          1) Bahan Porous atau Penyaring (Filter)                            
                                                                             
             a) Bahan porous berbutir atau penyaring (filter) haruslah keras, awet dan bersih.
                Bahan tersebut harus bebas dari bahan organik, gumpalan lempung, dan
                bahan lain yang tidak dikehendaki antara lain bahan padas lapuk atau bekas
                bongkaran beton.                                             
                                                                             
             b) Gradasi partikel bahan yang disyaratkan tergantung dari fungsi masing-
                masing keperluan dalam pekerjaan dan tergantung dari karakteristik bahan
                untuk sisi hulu atau sisi hilir dari air yang akan melewatinya, dan juga
                tergantung dari tersedianya bahan. Gradasi yang disyaratkan untuk masing-
                masing keperluan akan ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan, di mana
                penentuannya harus dapat menjamin bahwa "piping" (hanyutnya butir-butir
                halus) dari bahan arah "hulu" (sebelum bahan porous) ke bahan porous, atau
                dari bahan porous ke bahan arah "hilir" (setelah bahan porous), tidak akan
                terjadi. Gradasi-gradasi tersebut harus sesuai dengan kriteria berikut ini:
                                                                             
                                                                             
                    D15 (filter)                                             
                i)    D85     < 5                                            
                     (tanah)                                                 
                                                                             
                           D15                                               
                          (filter)                                           
                ii) 4 <          < 20                                        
                           D15                                               
                          (tanah)                                            
                    D50 (filter)                                             
                iii)  D50    < 25                                            
                     (tanah)                                                 
                                                                             
                di mana D15, D50, dan D85 adalah ukuran partikel dari kurva gradasi
                masingmasing pada 15 %, 50 % dan 85 % berat yang lebih halus. Istilah
                "filter" merujuk pada bahan pelindung yang lebih kasar; dan istilah "tanah"
                merujuk pada bahan yang lebih halus dan dilindungi dari "piping".
                                                                             
             c) Batas-batas gradasi untuk bahan porous dan penyaring (filter) untuk
                penimbunan kembali yang akan mengalirkan aliran air tanpa "piping" dari
                timbunan lempung sampai pasangan batu kosong berdiameter 30 cm
                ditunjukkan oleh Lampiran 2.4.A dengan judul “Pemilihan Bahan Drainase
                Porous”. Gambar tersebut secara umum menunjukkan bahwa pasangan batu
                kosong harus dilindungi oleh kerikil, dan kerikil dilindungi oleh pasir, dan pasir
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 25        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                oleh pasir kelanauan atau oleh anyaman penyaring plastik (plastic filter
                mesh). Data ini hanya merupakan penuntun umum saja dan tidak harus
                digunakan sebagai dasar untuk menyetujui atau menolak bahan-bahan di
                atas.                                                        
             d) Bilamana bahan arah “hilir” (setelah bahan porous) dari bahan porous yang
                ditimbun kembali bukan bahan berbutir, tetapi digunakan lubang sulingan
                atau pipa berlubang banyak (perforated pipes) maka pemilihan dan
                persetujuan atas bahan porous untuk penimbunan kembali harus didasarkan
                atas kriteria berikut ini:                                   
                                                                             
                i) D85 (bahan untuk penimbunan kembali) > 0,2 D (lubang) dan 
                                                                             
                ii) D50 (bahan untuk penimbunan kembali) > 0,04 D (lubang) di mana D85
                   dan D50 didefinisikan dalam Pasal ini pada (c), dan D (lubang) adalah
                   diameter dalam dari lubang sulingan atau pipa berlubang banyak
                   (perforated pipes).                                       
                                                                             
             e) Setiap ukuran bahan porous untuk penimbunan kembali dapat digunakan
                untuk arah “hilir” (setelah bahan porous) dari suatu anyaman penyaring plastik
                (plastic filter mesh). Sebagai contoh, untuk drainase bawah permukaan
                perkerasan, dapat digunakan bahan porous untuk penimbunan kembali yang
                terdiri dari kerikil kasar berbutir seragam, bilamana bahan porous tersebut
                dibungkus anyaman penyaring plastik (plastic filter mesh) yang cocok, akan
                tetapi umumnya haruslah terdiri dari pasir halus yang dipilih sesuai dengan
                alinea (b) di atas. Dalam segala hal, ijuk tidak boleh digunakan sebagai
                pengganti anyaman penyaring plastik (plastic filter mesh).   
                                                                             
          2) Bahan Landasan untuk Drainase Pipa dan Beton                    
                                                                             
             Bahan berbutir yang digunakan sebagai landasan dapat berupa kerikil berpasir
             atau batu pecah dan harus memenuhi ketentuan berikut ini:       
                                                                             
             a) Ukuran Butiran Maksimum : 20 mm atau kurang, tetapi paling sedikit dua
                                    kali                                     
                (SNI 3423:2008)     celah maksimum antara dua pipa yang      
                                    disambung tanpa adukan.                  
                                                                             
             b) Lolos Ayakan No. 200 : Maksimum 15 %.                        
                (SNI ASTM C117:2012)                                         
             c) Indeks Plastisitas : Maksimum 6                              
                (SNI 1966:2008)                                              
                                                                             
                                                                             
             d) Batas Cair         : Maksimum 25                             
                (SNI 1967:2008)                                              
                                                                             
             Bahan-bahan tersebut harus bergradasi menerus, bukan bergradasi seragam.
                                                                             
          3) Anyaman Penyaring Plastik (Plastic Filter Mesh)                 
                                                                             
             Anyaman penyaring filter plastik haruslah dari anyaman geotekstil filter sintetis
             (woven synthetic geotextile fabric) sebagaimana yang disyaratkan dalam Seksi
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 26        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             3.5 dari Spesifikasi ini. Pemilihan lubang anyaman yang paling sesuai (Mesh
             Opening Size / MOS) untuk anyaman penyaring (filter) harus didasarkan pada
             kurva gradasi tanah pada arah hulu dari anyaman penyaring (filter), sesuai dengan
             yang mana yang lebih kecil dari berikut ini :                   
             a) MOS < 5 x D85 (tanah)                                        
                                                                             
                dan                                                          
                                                                             
             b) MOS < 25 x D50 (tanah)                                       
                                                                             
             di mana D85 dan D50 adalah yang didefinisikan dalam Pasal 2.4.2 1) b) di atas.
                                                                             
          4) Pipa berlubang banyak (perforated pipes) dan Pipa Sulingan      
                                                                             
             a) Pipa berlubang banyak (perforated pipe) untuk drainase bawah tanah harus
                merupakan pipa beton yang berlubang banyak atau PVC yang berlubang
                banyak atau jenis saluran polyethelyne bergelombang yang berlubang
                banyak dengan diameter bagian dalam sekitar 10 cm dan memenuhi
                ketentuan yang disyaratkan AASHTO M176M/M176-07(2012), M252- 
                09(2012), M278-15 atau spesifikasi lain yang disetujui oleh Pengawas
                Pekerjaan.                                                   
                                                                             
             b) Pipa yang dipasang sebagai lubang sulingan melewati beton atau tembok
                pasangan batu atau pasangan batu sebagai pelapisan (lining) harus
                berdiameter dalam 50 mm dan haruslah PVC atau bahan yang disetujui oleh
                Pengawas Pekerjaan, yang cukup kuat untuk menahan perubahan bentuk
                selama pelaksanaan dan pengerasan adukan atau beton.         
                                                                             
          5) Adukan (Mortar)                                                 
                                                                             
             Adukan yang digunakan untuk mengunci sambungan pipa haruslah adukan
             semen yang sesuai dengan Seksi 7.8 dari Spesifikasi ini.        
                                                                             
                                                                             
     2.4.3 PEMASANGAN DRAINASE POROUS                                        
                                                                             
          1) Pemasangan Bahan Drainase Porous                                
                                                                             
             a) Sebelum pemasangan bahan porous untuk penimbunan kembali pada suatu
                lokasi, seluruh bahan yang tidak memenuhi syarat baik terlalu lunak maupun
                terlalu keras harus telah diganti sesuai dengan Pasal 3.1.1.11) dan 3.1.2.1).
             b) Pemasangan bahan porous untuk penimbunan kembali di sekeliling pipa atau
                saluran atau di belakang struktur harus dilaksanakan secara sistimatis dan
                sesegera mungkin setelah pemasangan pipa atau struktur. Suatu periode
                minimum selama 14 hari setelah pemasangan adukan pada sambungan pipa
                atau pemasangan struktur harus diberikan sebelum penimbunan kembali.
                                                                             
             c) Bahan porous untuk penimbunan kembali harus dipadatkan lapis demi lapis
                dengan ketebalan masing-masing lapisan tidak lebih dari 15 cm sampai
                mencapai kepadatan di atas 95 % dari kepadatan kering maksimum yang
                ditentukan sesuai dengan SNI 1742:2008. Setiap metode pemadatan yang
                disetujui dapat digunakan untuk memperoleh kepadatan yang disyaratkan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 27        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             d) Cukup atau tidaknya pemadatan harus dipantau dengan pengujian kepadatan
                sesuai dengan SNI 2828:2011, dan bilamana hasil pengujian menunjukkan
                kepadatan yang tidak memenuhi ketentuan, Penyedia Jasa harus melakukan
                pemadatan tambahan atau memperbaiki pekerjaan seperti yang   
                diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Frekuensi dan posisi pengujian
                harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.    
             e) Selimut drainase (kurang dari 20 cm) dari bahan porous untuk penimbunan
                kembali yang akan ditutup dengan bahan tanah harus dipadatkan
                secukupnya sebelum lapisan pertama timbunan tanah dihampar di atasnya.
                Timbunan tanah selanjutnya harus dipadatkan dengan kuat sehingga lapisan
                bahan porous untuk penimbunan kembali di bawahnya dapat mencapai
                kepadatan yang disyaratkan.                                  
                                                                             
             f) Sebelum bahan porous untuk penimbunan kembali ditutup oleh bahan lain,
                maka bahan porous harus dilindungi dengan cermat dari gangguan lalu lintas
                maupun pejalan kaki. Papan kayu sementara mungkin perlu dipasang di atas
                selimut drainase agar tenaga kerjadapat melaluinya dan lapisan pertama
                timbunan di atas bahan porous harus dihampar dengan tangan secara cermat
                untuk menghindari tercampurnya dua jenis bahan.              
                                                                             
             g) Perhatian khusus harus diberikan untuk menjamin agar bahan porous untuk
                penimbunan kembali tidak terkontaminasi dengan tanah di sekitarnya atau
                tanah timbunan, dan bilamana menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, hal
                ini terjadi, atau cenderung terjadi, maka sebuah acuan harus dipasang untuk
                memisahkan dua jenis bahan selama penghamparan. Acuan haruslah dari
                pelat baja setebal 3 mm atau yang serupa dan harus diangkat sedikit demi
                sedikit sebagaimana pekerjaan penimbunan kembali dilakukan. Acuan harus
                sudah ditarik keluar seluruhnya setelah pekerjaan timbunan selesai.
                                                                             
          2) Pemasangan Bahan Landasan                                       
                                                                             
             a) Galian parit atau galian fondasi untuk pipa gorong-gorong, drainase beton,
                drainase bawah tanah atau pekerjaan lainnya yang memerlukan lapisan
                landasan harus digali sesuai dengan Seksi 3.1 dari Spesifikasi ini dan suatu
                tanah dasar yang keras dengan dan kepadatan yang merata harus disiapkan
                sampai elevasi yang diperlukan dikurangi dengan tebal bahan landasan yang
                diperlukan.                                                  
                                                                             
             b) Tebal bahan landasan untuk pipa tidak boleh kurang dari 10 % dari diameter
                pipa, juga tidak boleh kurang dari 5 cm untuk setiap pekerjaan.
             c) Landasan untuk pipa harus dibentuk (menggunakan mal setengah lingkaran
                dengan diameter yang sama dengan diameter luar pipa) supaya tepat benar
                dengan bagian bawah pipa, sehingga dapat memberikan dukungan yang
                merata. Bilamana digunakan pipa dengan ujung yang melebar untuk
                sambungan, maka landasan untuk sambungan ini juga harus dibentuk agar
                dapat menempatkan bentuk lekukan sambungan tersebut.         
                                                                             
          3) Pemasangan Anyaman Penyaring Plastik (Plastic Filter Mesh)      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 28        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Anyaman penyaring plastik (Plastic Filter Mesh) harus dipasang sesuai dengan
             prosedur yang direkomendasi pabrik pembuatnya dan sebagaimana yang
             diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.                          
          4) Pemasangan Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipes)             
                                                                             
             a) Landasan untuk pipa berlubang banyak (perforated pipes) harus disiapkan
                seperti di atas, tetapi menggunakan bahan porous seperti yang disyaratkan
                dalam Pasal 2.4.2.1) bukan bahan landasan yang disyaratkan dalam Pasal
                2.4.2.2).                                                    
                                                                             
             b) Pipa berlubang banyak (perforated pipes) harus dipasang pada landasan
                yang disiapkan dan harus diletakkan dengan cermat sesuai dengan
                alinyemen dan kelandaiannya. Pipa harus disambung tanpa lidah dan alur
                dengan celah di antaranya 1 - 5 mm. Sambungan harus dibungkus dengan
                anyaman penyaring (filter fabric) yang disetujui di mana bahan penyaring
                (filter) ini akan melewatkan air tetapi menahan bahan porous untuk
                penimbunan kembali. Setengah lingkaran atas setiap sambungan selanjutnya
                harus dilindungi dengan pita kertas aspal atau bahan penutup tahan lapuk
                lainnya. Setiap sambungan harus terkunci di tempat, tetapi tidak direkat,
                dengan menggunakan sedikit adukan semen yang dipasang pada kedua
                tepinya.                                                     
                                                                             
             c) Setelah pipa telah dipasang, diperiksa dan disetujui, bahan porous harus
                dipasang dan dipadatkan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2.4.3.1) di
                atas.                                                        
                                                                             
          5) Pembuatan Lubang Sulingan                                       
                                                                             
             a) Bilamana lubang sulingan akan dibentuk pada suatu tembok atau bangunan
                lainnya tanpa harus menyertakan secara permanen pipa atau acuan lainnya,
                maka metode pembentukan lubang sulingan harus menurut persetujuan dari
                Pengawas Pekerjaan.                                          
                                                                             
             b) Seluruh acuan yang tidak awet harus dibuang saat struktur selesai dikerjakan.
                                                                             
             c) Lubang sulingan harus dibuat mendatar kecuali diperintahkan lain oleh
                Pengawas Pekerjaan.                                          
                                                                             
             d) Pipa yang akan ditanam dalam beton sebagai lubang sulingan, atau sebagai
                acuan lubang sulingan, harus ditambat atau diikat kuat selama pengecoran
                beton.                                                       
             e) Kecuali ditentukan atau diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, lubang
                sulingan harus dipasang dengan interval masing-masing untuk horisontal dan
                vertikal tidak lebih dari 2 m dan 1 m.                       
                                                                             
             f) Bilamana kantung penyaring (filter) diperlukan untuk dibuat pada belakang
                lubang sulingan, maka bahan penyaring (filter) harus diperpanjang sampai
                landasan atau bahan porous untuk penimbunan kembali paling sedikit 30 cm
                dari ujung lubang ke segala arah, kecuali ditentukan atau diperintahkan lain
                oleh Pengawas Pekerjaan.                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 29        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     2.4.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                         
                                                                             
          1) Pengukuran Bahan Drainase Porous atau Penyaring (Filter)        
             a) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan dan diukur sebagai bahan porous
                untuk penimbunan kembali atau penyaring (filter) bilamana digunakan pada
                lokasi atau untuk maksud-maksud di mana bahan porous untuk penimbunan
                kembali atau landasan atau kantung penyaring (filter pocket) atau selimut
                drainase (blanket drainage) yang telah ditentukan atau disetujui secara
                tertulis oleh Pengawas Pekerjaan, dan bilamana bahan tersebut telah
                diterima oleh Pengawas Pekerjaan sebagai bahan Drainase Porous yang
                cocok menurut persyaratan yang sesuai dari Seksi ini.        
                                                                             
             b) Kuantitas bahan porous untuk penimbunan kembali yang diukur untuk
                pembayaran haruslah jumlah meter kubik bahan yang telah dipadatkan dan
                diperlukan untuk menimbun sampai hingga garis yang ditentukan atau
                disetujui. Setiap bahan yang dipasang melebihi volume teoritis yang telah
                disetujui harus dianggap sebagai timbunan biasa ataupun timbunan pilihan,
                sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, dan tidak boleh
                diukur menurut Seksi ini tanpa mengabaikan mutu bahannya.    
                                                                             
             c) Seluruh bahan porous untuk penimbunan kembali yang disetujui untuk
                digunakan dan diterima pada Kontrak, dan yang memenuhi ketentuan
                pengukuran seperti yang diuraikan di atas harus diukur dan dibayar menurut
                Seksi ini.                                                   
                                                                             
          2) Pengukuran Anyaman Penyaring Plastik (Plastic Filter Mesh)      
                                                                             
             Kuantitas Anyaman Penyaring Plastik (Plastic Filter Mesh) yang diukur untuk
             pembayaran menurut Mata Pembayaran 3.5.(1) Geotekstil Filter untuk Drainase
             Bawah Permukaan (Kelas 2).                                      
                                                                             
          3) Pengukuran Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipes)             
                                                                             
             Kuantitas Pipa berlubang banyak (perforated pipe) yang diukur untuk pembayaran
             haruslah jumlah meter panjang pipa yang disetujui aktual terpasang dalam
             pekerjaan tersebut dan diterima di lapangan. Tidak terdapat pengurangan dalam
             pengukuran panjang untuk celah yang ada pada sambungan pipa.    
                                                                             
          4) Lubang Sulingan, Kertas Aspal, dan Adukan Semen                 
             Pipa yang digunakan untuk membentuk lubang sulingan, kertas aspal atau
             lembaran jenis lainnya untuk membungkus sambungan pipa dan adukan semen
             yang digunakan untuk mengunci sambungan pipa tidak akan diukur untuk
             pembayaran, biaya dari bahan ini sudah harus dipandang telah termasuk dalam
             harga penawaran untuk Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan.       
                                                                             
          5) Galian untuk Bahan Drainase Porous atau Bahan Penyaring (Filters)
                                                                             
             Kecuali untuk galian batu, tidak ada pengukuran terpisah untuk pembayaran
             galian yang akan dilakukan untuk pengisian bahan-bahan yang diperlukan
             pekerjaan ini, biaya untuk pekerjaan ini dianggap sebagai biaya lain-lain dalam
             melaksanakan bahan porous untuk penimbunan kembali atau bahan penyaring
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 30        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             (filter) dan sudah termasuk dalam harga penawaran untuk berbagai macam bahan
             konstruksi yang digunakan.                                      
                                                                             
          6) Galian untuk Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan.                
             Kuantitas untuk Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan harus diukur dan dibayar
             sesuaidengan Seksi 3.1, Galian.                                 
                                                                             
          7) Dasar Pembayaran                                                
                                                                             
             Pekerjaan yang diukur seperti yang disyaratkan di atas haruslah dibayar menurut
             Harga Satuan Kontrak untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan
             termasuk dalam dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan
             pembayaran tersebut telah merupakan kompensasi penuh untuk seluruh pekerja,
             bahan, peralatan, dan biaya tambahan lainnya yang diperlukan untuk
             menyelesaikan pekerjaan yang memenuhi ketentuan seperti yang diuraikan
             dalam Seksi ini.                                                
                                                                             
                                                                             
               Nomor Mata                                  Satuan            
                                      Uraian                                 
               Pembayaran                                Pengukuran          
                          Bahan Drainase Porous atau Penyaring               
                 2.4.(1)                                 Meter Kubik         
                          (Filter)                                           
                          Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipe)            
                          untuk                                              
                                                            Meter            
                 2.4.(2)  Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan,                
                                                           Panjang           
                          diameter                                           
                          4 inch                                             
                          Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipe)            
                          untuk                                              
                                                            Meter            
                 2.4.(3)  Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan,                
                                                           Panjang           
                          diameter                                           
                          5 inch                                             
                          Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipe)            
                          untuk                                              
                                                            Meter            
                 2.4.(4)  Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan,                
                                                           Panjang           
                          diameter                                           
                          6 inch                                             
                          Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipe)            
                          untuk                                              
                                                            Meter            
                 2.4.(5)  Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan,                
                                                           Panjang           
                          diameter                                           
                          8 inch                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 2 - 31        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                     PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK                         
                                                                             
                                                                             
                                 GALIAN                                      
                                                                             
                                                                             
     3.1.1 UMUM                                                              
                                                                             
          1) Uraian                                                          
                                                                             
             a) Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau
                penumpukan tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang
                diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
                                                                             
             b) Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan,
                untuk formasi galian atau fondasi pipa, gorong-gorong, pembuangan atau
                struktur lainnya, untuk pekerjaan stabilisasi lereng dan pembuangan bahan
                longsoran, untuk galian bahan konstruksi dan pembuangan sisa bahan
                galian, untuk pengupasan dan pembuangan bahan perkerasan beraspal dan
                /atau perkerasan beton pada perkerasan lama, dan umumnya untuk
                pembentukan profil dan penampang yang sesuai dengan Spesifikasi ini dan
                memenuhi garis, ketinggian dan penampang melintang yang ditunjukkan
                dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
                Pekerjaan.                                                   
                                                                             
             c) Pekerjaan yang diperlukan untuk pembuangan bahan yang tak terpakai dan
                tanah humus akan dicakup oleh Seksi 3.4 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
             d) Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku untuk
                semua jenis galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan
                pekerjaan galian dapat berupa:                               
                                                                             
                i) Galian Biasa                                              
                                                                             
                ii) Galian Batu Lunak                                        
                                                                             
                iii) Galian Batu                                             
                                                                             
                iv) Galian Struktur                                          
                v) Galian Perkerasan Beraspal                                
                                                                             
                vi) Galian Perkerasan Berbutir                               
                                                                             
                vii) Galian Perkerasan Beton                                 
                                                                             
             e) Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai
                galian batu lunak , galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow
                excavation), galian perkerasan beraspal, galian perkerasan berbutir, dan
                galian perkerasan beton, serta pembuangan bahan galian biasa yang tidak
                terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
                diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 1         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             f) Galian Batu Lunak harus mencakup galian pada batuan yang mempunyai
                kuat tekan uniaksial 0,6 – 12,5 MPa (6 – 125 kg/cm2) yang diuji sesuai dengan
                SNI 2825:2008.                                               
             g) Galian batu harus mencakup galian bongkahan batu yang mempunyai kuat
                tekan uniaksial > 12,5 MPa (> 125 kg/cm2) yang diuji sesuai dengan SNI
                2825:2008, dengan volume 1 meter kubik atau lebih dan seluruh batu atau
                bahan lainnya yang menurut Pengawas Pekerjaan adalah tidak praktis
                menggali tanpa penggunaan alat bertekanan udara atau pemboran (drilling),
                dan peledakan. Galian ini tidak termasuk galian yang menurut Pengawas
                Pekerjaan dapat dibongkar dengan penggaru (ripper) tunggal yang ditarik
                oleh traktor dengan berat maksimum 15 ton dan daya neto maksimum
                sebesar 180 HP atau PK (Paar de Kraft = Tenaga Kuda).        
                                                                             
             h) Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas
                pekerjaan yang disebut atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur.
                Setiap galian yang didefinisikan sebagai Galian Biasa atau Galian Batu atau
                Galian Perkerasan Beton tidak dapat dimasukkan dalam Galian Struktur.
                                                                             
             i) Galian Struktur terbatas untuk galian lantai beton fondasi jembatan, tembok
                penahan tanah beton, dan struktur beton pemikul beban lainnya selain yang
                disebut dalam Spesifikasi ini. Pekerjaan galian struktur juga meliputi:
                penimbunan kembali dengan bahan yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan;
                pembuangan bahan galian yang tidak terpakai; semua keperluan drainase,
                pemompaan, penimbaan, penurapan, penyokong; pembuatan tempat kerja
                atau cofferdam beserta pembongkarannya.                      
                                                                             
             j) Galian Perkerasan Beraspal mencakup galian pada perkerasan beraspal
                lama dan pembuangan bahan perkerasan beraspal dengan maupun tanpa
                Cold Milling Machine (mesin pengupas perkerasan beraspal tanpa
                pemanasan) seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
                diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.                       
                                                                             
             k) Galian Perkerasan Berbutir mencakup galian pada perkerasan berbutir
                eksisting dengan atau tanpa tulangan dan pembuangan bahan perkerasan
                berbutir yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau
                sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.      
                                                                             
             l) Galian Perkerasan Beton mencakup galian pada perkerasan beton lama dan
                pembuangan bahan perkerasan beton yang tidak terpakai seperti yang
                ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
                Pengawas Pekerjaan.                                          
             m) Pemanfaatan kembali bahan galian ini harus mendapat persetujuan terlebih
                dahulu oleh Pengawas Pekerjaan sebelum bahan ini dipandang cocok untuk
                proses daur ulang. Material lama bekas galian harus diatur penggunaan/
                penempatannya oleh Pengawas Pekerjaan.                       
                                                                             
          2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini            
                                                                             
             a) Transportasi dan Penanganan.           : Seksi 1.5           
             b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas  : Seksi 1.8           
             c) Kajian Teknis Lapangan                 : Seksi 1.9           
             d) Bahan dan Penyimpanan                  : Seksi 1.11          
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 2         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             e) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya :       
                                                       Seksi 1.14            
             f) Pengamanan Lingkungan Hidup            : Seksi 1.17          
             g) Keselamatan dan Kesehatan Kerja        : Seksi 1.19          
             i) Saluran Air                            : Seksi 2.1           
             j) Gorong-gorong dan Drainase Beton       : Seksi 2.3           
             k) Drainase Porous                        : Seksi 2.4           
             l) Timbunan                               : Seksi 3.2           
             m) Penyiapan Badan Jalan                  : Seksi 3.3           
             n) Beton dan Beton Kinerja Tinggi         : Seksi 7.1           
             o) Pasangan Batu                          : Seksi 7.9           
             p) Pembongkaran Struktur                  : Seksi 7.15          
             q) Pemeliharaan Jalan                     : Seksi 10.1          
                                                                             
          3) Toleransi Dimensi                                               
                                                                             
             a) Elevasi akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan
                beraspal dan/atau perkerasan beton tidak boleh berbeda lebih tinggi dari 2
                cm atau lebih rendah 3 cm pada setiap titik, dan 1 cm pada setiap titik untuk
                galian bahan perkerasan lama.                                
                                                                             
             b) Pemotongan permukaan lereng yang telah selesai tidak boleh berbeda dari
                garis profil yang disyaratkan melampaui 10 cm untuk tanah dan 20 cm untuk
                batu di mana pemecahan batu yang berlebihan tak dapat terhindarkan.
                                                                             
             c) Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka
                terhadap aliran air permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup
                kemiringan untuk menjamin pengaliran air yang bebas dari permukaan itu
                tanpa terjadi genangan.                                      
                                                                             
          4) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan                         
                                                                             
             a) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Seksi ini, sebelum
                memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas
                Pekerjaan, gambar detail penampang melintang yang menunjukkan elevasi
                tanah asli sebelum operasi pembersihan, memasang patok – patok batas
                galian, dan penggalian yang akan dilaksanakan.               
                                                                             
             b) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan metode
                kerja dan gambar detail seluruh struktur sementara yang diusulkan atau yang
                diperintahkan untuk digunakan, seperti penyokong (shoring), pengaku
                (bracing), cofferdam, dan dinding penahan rembesan (cutoff wall), dan
                gambar-gambar tersebut harus memperoleh persetujuan dari Pengawas
                Pekerjaan sebelum melaksanakan pekerjaan galian yang akan dilindungi oleh
                struktur sementara yang diusulkan.                           
             c) Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan untuk setiap galian
                pada tanah dasar, formasi atau fondasi yang telah selesai dikerjakan, dan
                bahan landasan atau bahan lainnya tidak boleh dihampar sebelum
                kedalaman galian, sifat dan kekerasan bahan fondasi disetujui terlebih dahulu
                oleh Pengawas Pekerjaan, seperti yang disebutkan dalam Pasal 3.1.2.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 3         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             d) Dalam pekerjaan Galian Batu dengan peledakan, arsip tentang rencana
                peledakan dan semua bahan peledak yang digunakan, yang menunjukkan
                lokasi serta jumlahnya, harus disimpan oleh Penyedia Jasa untuk diperiksa
                Pengawas Pekerjaan.                                          
             e) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu
                catatan tertulis tentang lokasi, kondisi dan kuantitas perkerasan beraspal
                yang akan dikupas atau digali. Pencatatan pengukuran harus dilakukan
                setelah seluruh bahan perkerasan beraspal telah dikupas atau digali.
                                                                             
          5) Pengamanan Pekerjaan Galian                                     
                                                                             
             a) Penyedia Jasa harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin
                keselamatan pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan
                bangunan yang ada di sekitar lokasi galian.                  
                                                                             
             b) Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng galian harus dijaga tetap stabil
                sehingga mampu menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya,
                harus dipertahankan sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan pengaku
                (bracing) yang memadai harus dipasang bilamana permukaan lereng galian
                mungkin tidak stabil. Bilamana diperlukan, Penyedia Jasa harus menyokong
                atau mendukung struktur di sekitarnya, yang jika tidak dilaksanakan dapat
                menjadi tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian tersebut.
                                                                             
             c) Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan keselamatan tenaga kerja maka
                galian tanah yang lebih dari 5 meter harus dibuat bertangga dengan teras
                selebar 1 meter atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
             d) Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya
                tidak diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian parit
                untuk gorong-gorong pipa atau galian fondasi untuk struktur, terkecuali
                bilamana pipa atau struktur lainnya yang telah terpasang dalam galian dan
                galian tersebut telah ditimbun kembali dengan bahan yang disetujui
                Pengawas Pekerjaan dan telah dipadatkan.                     
                                                                             
             e) Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut-off wall) atau cara lainnya untuk
                mengalihkan air di daerah galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan
                cukup kuat untuk menjamin bahwa keruntuhan mendadak yang dapat
                membanjiri tempat kerja dengan cepat, tidak akan terjadi.    
                                                                             
             f) Dalam setiap saat, bilamana tenaga kerja atau orang lain berada dalam lokasi
                galiandan harus bekerja di bawah permukaan tanah, maka Penyedia Jasa
                harus menempatkan seorang pengawas keamanan di lokasi kerja yang
                tugasnya hanya memantau keamanan dan kemajuan. Sepanjang waktu
                penggalian, peralatan galian cadangan (yang belum dipakai) serta
                perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja galian.    
             g) Bahan peledak yang diperlukan untuk galian batu harus disimpan, ditangani,
                dan digunakan dengan hati-hati dan di bawah pengendalian yang extra ketat
                sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Penyedia
                Jasa harus bertanggungjawab dalam mencegah pengeluaran atau  
                penggunaan yang tidak tepat atas setiap bahan peledak dan harus menjamin
                bahwa penanganan peledakan hanya dipercayakan kepada orang yang
                berpengalaman dan bertanggungjawab.                          
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 4         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             h) Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang
                (barikade) yang cukup untuk mencegah tenaga kerja atau orang lain terjatuh
                ke dalamnya, dan setiap galian terbuka pada lokasi jalur lalu lintas maupun
                lokasi bahu jalan harus diberi rambu tambahan pada malam hari berupa drum
                yang dicat putih (atau yang sejenis) beserta lampu merah atau kuning guna
                menjamin keselamatan para pengguna jalan, sesuai dengan yang 
                diperintahkan Pengawas Pekerjaan.                            
             i) Ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8, Manajemen dan Keselamatan
                Lalu Lintas diterapkan pada seluruh galian di Ruang Milik Jalan.
                                                                             
          6) Jadwal Kerja                                                    
                                                                             
             a) Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan
                dengan pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus
                (sound), dengan mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman
                akibat hujan dan gangguan dari operasi pekerjaan berikutnya. 
                                                                             
             b) Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan yang terbuka untuk
                lalu lintas harus dilakukan dengan pelaksanaan setengah badan jalan
                sehingga jalan tetap terbuka untuk lalu lintas pada setiap saat.
                                                                             
             c) Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena peledakan atau operasi-
                operasi pekerjaan lainnya, Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan
                terlebih dahulu atas jadwal gangguan tersebut dari pihak yang berwenang
                dan juga dari Pengawas Pekerjaan.                            
                                                                             
             d) Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan maka setiap galian
                perkerasan beraspal harus ditutup kembali dengan campuran aspal pada hari
                yang sama sehingga dapat dibuka untuk lalu lintas.           
                                                                             
          7) Kondisi Tempat Kerja                                            
                                                                             
             a) Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Penyedia Jasa harus
                menyediakan semua bahan, perlengkapan dan tenaga kerja yang diperlukan
                untuk pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan
                drainase sementara, dinding penahan rembesan (cut off wall) dan cofferdam.
                Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang waktu
                untuk menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan dengan
                pompa.                                                       
             b) Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat
                lain di mana air tanah rembesan (ground water seepage) mungkin sudah
                tercemari, maka Penyedia Jasa harus senantiasa memelihara tempat kerja
                dengan memasok air bersih yang akan digunakan oleh tenaga kerja sebagai
                air cuci, bersama-sama dengan sabun dan desinfektan yang memadai.
                                                                             
          8) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Galian yang Tidak Memenuhi Ketentuan
                                                                             
             a) Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan dalam Pasal
                3.1.1.3) di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan
                harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa sebagai berikut :        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 5         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                i) Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi garis dan
                   ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
                   diperintahkan Pengawas Pekerjaan harus digali lebih lanjut sampai
                   memenuhi toleransi yang disyaratkan.                      
                ii) Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian yang
                   ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
                   Pengawas Pekerjaan, atau lokasi yang mengalami kerusakan atau
                   menjadi lembek, harus ditimbun kembali dengan bahan timbunan pilihan
                   atau lapis fondasi agregat sebagaimana yang diperintahkan Pengawas
                   Pekerjaan.                                                
                                                                             
                iii) Galian pada perkerasan lama dengan dimensi dan kedalaman melebihi
                   yang telah ditetapkan, harus diisi kembali dengan menggunakan bahan
                   yang sama dengan perkerasan lama sampai dimensi dan kedalaman
                   yang ditetapkan.                                          
                                                                             
          9) Utilitas Bawah Tanah                                            
                                                                             
             a) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk memperoleh informasi tentang
                keberadaan dan lokasi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan
                membayar setiap ijin atau wewenang lainnya yang diperlukan dalam
                melaksanakan galian yang diperlukan dalam Kontrak.           
                                                                             
             b) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi
                setiap utilitas bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau
                saluran bawah tanah lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan untuk
                memperbaiki setiap kerusakan yang timbul akibat operasi kegiatannya.
                                                                             
          10) Restribusi untuk Bahan Galian                                  
                                                                             
             Bilamana bahan timbunan pilihan atau lapis fondasi agregat, agregat untuk
             campuran aspal atau beton atau bahan lainnya diperoleh dari galian sumber
             bahan di luar ruang milik jalan, Penyedia Jasa harus melakukan pengaturan yang
             diperlukan dan membayar konsesi dan restribusi kepada pemilik tanah maupun
             pihak yang berwenang untuk ijin menggali dan mengangkut bahan-bahan
             tersebut.                                                       
                                                                             
          11) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian                         
                                                                             
             a) Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas-
                batas dan lingkup kegiatan bilamana memungkinkan harus digunakan secara
                efektif untuk formasi timbunan atau penimbunan kembali.      
             b) Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut
                (peat), sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah
                kompresif yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan akan menyulitkan
                pemadatan bahan di atasnya atau yang mengakibatkan setiap kegagalan
                atau penurunan (settlement) yang tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan
                sebagai bahan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai
                timbunan dalam pekerjaan permanen.                           
                                                                             
             c) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan
                galian yang tidak disetujui oleh Pengawas Pekerjaan untuk digunakan
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 6         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                sebagai bahan timbunan, harus dibuang dan diratakan oleh Penyedia Jasa di
                luar Ruang Milik Jalan (Rumija) seperti yang diperintahkan Pengawas
                Pekerjaan.                                                   
             d) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan
                biaya yang diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai
                atau yang tidak memenuhi syarat untuk bahan timbunan, termasuk
                pembuangan bahan galian yang diuraikan dalam Pasal 3.1.1.8).a).ii) dan iii),
                juga termasuk pengangkutan hasil galian ke tempat pembuangan akhir dan
                perolehan ijin dari pemilik atau penyewa tanah di mana pembuangan akhir
                tersebut akan dilakukan.                                     
                                                                             
             e) Bahan hasil galian struktur yang surplus, tidak boleh diletakkan di daerah
                aliran agar tidak mengganggu aliran dan tidak merusak efisiensi atau kinerja
                dari struktur. Tidak ada bahan hasil galian yang boleh ditumpuk sedemikian
                hingga membahayakan seluruh maupun sebagian dari pekerjaan struktur
                yang telah selesai.                                          
                                                                             
          12) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara         
                                                                             
             a) Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, semua struktur
                sementara seperti cofferdam atau penyokong (shoring) dan pengaku
                (bracing) harus dibongkar oleh Penyedia Jasa setelah struktur permanen atau
                pekerjaan lainnya selesai. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian
                sehingga tidak mengganggu atau merusak struktur atau formasi yang telah
                selesai.                                                     
                                                                             
             b) Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap menjadi milik
                Penyedia Jasa atau bila memenuhi syarat dan disetujui oleh Pengawas
                Pekerjaan, dapat dipergunakan untuk pekerjaan permanen dan dibayar
                menurut Mata Pembayaran yang relevan sesuai dengan yang terdapat dalam
                Daftar Penawaran.                                            
                                                                             
             c) Setiap bahan galian yang sementara waktu diijinkan untuk ditempatkan dalam
                saluran air harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan berakhir sedemikian
                rupa sehingga tidak mengganggu saluran air.                  
                                                                             
             d) Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh
                Penyedia Jasa harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi
                dengan tepi dan lereng yang stabil dan saluran drainase yang memadai.
                                                                             
     3.1.2 PROSEDUR PENGGALIAN                                               
                                                                             
          1) Prosedur Umum                                                   
                                                                             
             a) Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang
                ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan dan
                harus mencakup pembuangan semua material/bahan dalam bentuk apapun
                yang dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata, beton, pasangan batu, bahan
                organik dan bahan perkerasan lama.                           
                                                                             
             b) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal
                mungkin terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian. Bilamana
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 7         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                material/bahan yang terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau
                fondasi dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor atau menurut pendapat
                Pengawas Pekerjaan tidak memenuhi syarat, maka bahan tersebut harus
                seluruhnya dipadatkan atau dibuang dan diganti dengan timbunan yang
                memenuhi syarat, sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
             c) Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai pada
                garis formasi untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk
                perkerasan maupun bahu jalan, atau pada dasar galian pipa atau fondasi
                struktur, maka bahan tersebut harus digali 15 cm lebih dalam sampai
                permukaan yang mantap dan merata. Tonjolan-tonjolan batu yang runcing
                pada permukaan yang terekspos tidak boleh tertinggal dan semua pecahan
                batu yang diameternya lebih besar dari 15 cm harus dibuang. Profil galian
                yang disyaratkan harus diperoleh dengan cara menimbun kembali dengan
                bahan yang dipadatkan sesuai persetujuan Pengawas Pekerjaan. 
                                                                             
             d) Peledakan sebagai cara pembongkaran batu hanya boleh digunakan jika,
                menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak praktis menggunakan alat
                bertekanan udara atau suatu penggaru (ripper) hidrolis berkuku tunggal.
                Pengawas Pekerjaan dapat melarang peledakan dan memerintahkan untuk
                menggali batu dengan cara lain, jika, menurut pendapatnya, peledakan
                tersebut berbahaya bagi manusia atau struktur di sekitarnya, atau bilamana
                dirasa kurang cermat dalam pelaksanaannya.                   
                                                                             
             e) Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus
                menyediakan anyaman pelindung ledakan (heavy mesh blasting) untuk
                melindungi orang, bangunan dan pekerjaan selama penggalian. Jika
                dipandang perlu, peledakan harus dibatasi waktunya seperti yang diuraikan
                oleh Pengawas Pekerjaan.                                     
                                                                             
             f) Penggalian batu harus dilakukan sedemikian, apakah dengan peledakan atau
                cara lainnya, sehingga tepi-tepi potongan harus dibiarkan pada kondisi yang
                aman dan serata mungkin. Batu yang lepas atau bergantungan dapat menjadi
                tidak stabil atau menimbulkan bahaya terhadap pekerjaan atau orang harus
                dibuang, baik terjadi pada pemotongan batu yang baru maupun yang lama.
                                                                             
             g) Dalam hal apapun perlu dipahami bahwa, selama pelaksanaan penggalian,
                Penyedia Jasa harus melakukan langkah-langkah berdasarkan inisiatifnya
                sendiri untuk memastikan drainase alami dari air yang mengalir pada
                permukaan tanah, agar dapat mencegah aliran tersebut mengalir masuk ke
                dalam galian yang telah terbuka.                             
          2) Galian pada Tanah Dasar Perkerasan dan Bahu Jalan               
                                                                             
             Ketentuan dalam Seksi 3.3, Penyiapan Badan Jalan, harus berlaku seperti juga
             ketentuan dalam Seksi ini.                                      
                                                                             
          3) Galian untuk Struktur dan Pipa                                  
                                                                             
             a) Galian untuk pipa, gorong-gorong atau drainase beton dan galian untuk
                fondasi jembatan atau struktur lain, harus cukup ukurannya sehingga
                memungkinkan penempatan struktur atau telapak struktur dengan lebar dan
                panjang sebagaimana mestinya dan pemasangan bahan dengan benar,
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 8         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                pengawasan dan pemadatan penimbunan kembali di bawah dan di sekeliling
                pekerjaan.                                                   
                                                                             
             b) Bila galian parit untuk gorong-gorong atau lainnya dilakukan pada timbunan
                baru, maka timbunan harus dikerjakan sampai ketinggian yang diperlukan
                dengan jarak masing-masing lokasi galian parit tidak kurang dari 5 kali lebar
                galian parit tersebut, selanjutnya galian parit tersebut dilaksanakan dengan
                sisi-sisi yang setegak mungkin sebagaimana kondisi tanahnya mengijinkan.
             c) Semua bahan fondasi batu atau strata keras lainnya yang terekspos pada
                fondasi jembatan harus dibersihkan dari semua bahan yang lepas dan digali
                sampai permukaan yang keras, baik elevasi, kemiringan atau bertangga
                sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Semua
                serpihan dan retak-retak harus dibersihkan dan diinjeksi. Semua batu yang
                lepas dan terurai dan strata yang tipis harus dibuang. Jika fondasi telapak
                ditempatkan pada landasan selain batu, galian sampai elevasi akhir fondasi
                untuk telapak struktur tidak boleh dilaksanakan sampai sesaat sesudah
                fondasi telapak dipastikan elevasi penempatannya.            
                                                                             
             d) Bila fondasi tiang pancang digunakan, galian setiap lubang (pit) harus selesai
                sebelum tiang dipancangkan, dan penimbunan kembali fondasi dilakukan
                setelah pemancangan selesai. Setelah pemancangan selesai seluruhnya,
                semua bahan lepas dan yang bergeser harus dibuang, sampai diperoleh
                dasar permukaan yang rata danutuh untuk penempatan telapak fondasi tiang
                pancangnya.                                                  
                                                                             
          4) Galian Berupa Pemotongan                                        
                                                                             
             a) Perhatian harus diberikan agar tidak terjadi penggalian yang berlebihan.
                Metode penggalian dan pemangkasan harus disetujui oleh Pengawas
                Pekerjaan. Papan pengarah profil harus dipasang pada setiap penampang
                dengan interval 50 meter pada puncak dari semua pengarah untuk
                pemotongan yang menunjukkan posisi dan lereng pengarah rancangan.
                Papan pengarah profil harus terpasang pada tempatnya sampai pekerjaan
                galian selesai dan sampai Pengawas Pekerjaan telah memeriksa dan
                menyetujui pekerjaan tersebut.                               
                                                                             
             b) Galian pada tanah lebih baik dipangkas dengan grader yang dilengkapi
                dengan pisau yang dapat dimiringkan atau dengan excavator. Pekerjaan ini
                harus sesuai dengan garis yang ditunjukkan oleh papan pengarah profil.
                Semua tindakan harus dilakukan segera setelah penggalian selesai tanpa
                menunggu selesainya seluruh pekerjaan galian, untuk mencegah kerusakan
                pada permukaan hasil pemotongan. Tindakan yang demikian dapat termasuk
                penyediaan saluran penangkap, saluran lereng untuk galian, penanaman
                rumput atau tindakantindakan lainnya.                        
             c) Singkapanbatu haruslah dipisahkan terlebih dahulu dengan pengeboran
                sampai dalam atau peledakan jika disetujui atau diperintahkan oleh
                Pengawas Pekerjaan.                                          
                                                                             
             d) Semua permukaan pemotongan harus dibersihkan dari setiap bahan yang
                lepas yang akan menjadi berbahaya setelah pekerjaan selesai. Permukaan
                batu atau singkapan batu harus dibersihkan dengan cara manual bilamana
                dipandang perlu oleh Pengawas Pekerjaan.                     
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 9         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             e) Bilamana kondisi permukaan tanah yang tak terduga dihadapi pada lokasi
                manapun yang mungkin menyebabkan ketidak-stabilan permukaan lereng
                hasil pemotongan, tindakan-tindakan yang diperlukan harus dilakukan untuk
                menjamin kestabilannya. Perubahan-perubahan yang perlu harus disetujui
                sebelum penggalian berikutnya. Semua perubahan akan tunduk pada
                perintah atau persetujuan terlebihdahulu dari Pengawas Pekerjaan.
          5) Galian Tanah Lunak, Tanah Ekspansif, atau Tanah Dasar Berdaya Dukung
             Sedang Selain Tanah Organik atau Tanah Gambut                   
                                                                             
             Tanah Lunak didefinisikan sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR
             lapangan kurang dari 2,5%. Tanah Dasar dengan daya dukung sedang
             didefinisikan sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR hasil pemadatan
             sama atau di atas 2,5% tetapi kurang dari nilai rancangan yang dicantumkan
             dalam Gambar, atau kurang dari 6% jika tidak ada nilai yang dicantumkan. Tanah
             ekspansif didefinisikan sebagai tanah yang mempunyai Pengembangan Potensial
             lebih dari 5%.                                                  
                                                                             
             Bilamana tanah lunak, berdaya dukung rendah terekspos pada tanah dasar hasil
             galian, atau bilamana tanah lunak berada di bawah timbunan maka perbaikan
             tambahan berikut ini diperlukan:                                
                                                                             
             a) Tanah lunak harus ditangani seperti yang ditetapkan dalam Gambar antara
                lain:                                                        
                                                                             
                i) dipadatkan sampai mempunyai kapasitas daya dukung dengan CBR
                   lapangan lebih dari 2,5% atau                             
                ii) distabilisasi atau                                       
                iii) dibuang seluruhnya atau                                 
                iv) digali sampai di bawah elevasi tanah dasar dengan kedalaman yang
                   ditunjukkan dalam Gambar atau jika tidak maka dengan kedalaman yang
                   diberikan dalam Tabel 3.1.2.1) sesuai dengan Bagan Desain 2 - Desain
                   Fondasi Jalan Minimum dari Manual Desain Perkerasan Jalan No.
                   02/M/BM/2017. Kedalaman galian dan perbaikan untuk perbaikan tanah
                   dasar haruslah diperiksa atau diubah oleh Pengawas Pekerjaan,
                   berdasarkan percobaan lapangan.                           
                                                                             
             b) Selain perbaikan tanah dasar sebagaimana yang disebutkan dalam tabel
                3.1.2.1), tanah ekspansif harus ditangani secara khusus.     
             c) Tanah dasar berdaya dukung sedang harus digali sampai kedalaman tebal
                lapisan penopang seperti ditunjukkan dalam Gambar.           
                                                                             
             Galian harus tetap dijaga agar bebas dari air pada setiap saat terutama untuk
             tanah lunak, organik, gambut dan ekspansif, untuk memperkecil dampak
             pengembangan. Setiap perbaikan yang tidak disyaratkan khusus dalam Gambar
             harus disetujui terlebih dahulu atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas
             Pekerjaan.                                                      
                                                                             
                 Tabel 3.1.2.1) Perbaikan Tanah Dasar dan Tipikal Lapisan Penopang
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 10        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                              Perkeras       
                                              Perkerasan Lentur an           
                                                               Kaku          
                                  Deskripsi                                  
                                               Lalu Lintas Lajur             
                                   Struktur                                  
                        Kelas                     Desain                     
                CBR              Fondasi Jalan                               
                       Kekuatan               Umur Rencana 40                
               Tanah               (Tanah                     Stabilisa      
                        Tanah                      tahun                     
               Dasar               Asli dan                     si           
                        Dasar                (juta CESA pangkat 5)           
                                Peningkatannya                 Tanah         
                                              < 2  2 - 4 > 4                 
                                     )                        Dasar(5)       
                                               Tebal Minimum                 
                                                 Perbaikan                   
                                              Tanah Dasar (mm)               
                ≥ 6      SG6                 Tidak perlu perbaikan 150 mm    
                                                              Stabilisa      
                 5       SG5                   -    -    100                 
                                Perbaikan tanah                              
                                                                si           
                 4       SG4        dasar     100  150   200                 
                                                               Tanah         
                 3       SG3     meliputi bahan 150 200  300                 
                                                               Dasar         
                                  stabilisasi                                
                                                               di atas       
                                  semen atau                                 
                                                              150 mm         
                                timbunan pilihan                             
                2,5     SG2,5                 175  250   350  Timbuna        
                                 (pemadatan                                  
                                                                 n           
                                   berlapis                                  
                                                               Pilihan       
                                ≤ 200 mm tebal                               
                Tanah ekspansif                                              
                                   lepas)                                    
                (pengembangan                 400  500   600                 
                                                              Berlaku        
                 potensial > 5%)                                             
                                                              ketentua       
              Perkerasa         Lapis penopang                               
                                                                 n           
                 n                 (capping  1000  1100  1200                
                                                               yang          
              lentur di  SG1      layer)(3)(4)                               
                                                               sama          
                atas   aluvial(2) atau Lapis                                 
                                                              dengan         
               tanah            Penopang      650  750   850                 
                                                              Perbaika       
               lunak(1)         dan Geogrid(3)(4)                            
                                                                 n           
              Tanah gambut dengan                                            
                                                               Tanah         
                    HRS                                                      
                                                               Dasar         
              atau Burda untuk jalan                                         
                                Lapis penopang                Perkeras       
                    raya                     1000  1250  1500                
                                  berbutir(3)(4)                an           
              minor (nilai minimum -                                         
                                                               Lentur        
                 ketentuan lain                                              
                  digunakan)                                                 
             Catatan :                                                       
             1. Ditandai oleh kepadatan yang rendah dan CBR lapangan yang rendah
             2. Nilai CBR lapangan karena CBR rendaman tidak relevan         
             3. Permukaan lapis penopang di atas tanah SG1 dan gambut diasumsikan
               mempunyai daya dukung setara nilai CBR 2,5%, dengan demikian ketentuan
               perbaikan tanah SG2,5 berlaku. Contoh: untuk lalu lintas rencana > 4 juta ESA
               (pangkat 5), tanah SG1 memerlukan lapis penopang setebal 1200 mm untuk
               mencapai daya dukung setara SG2,5 dan selanjutnya perlu ditambah lagi
               setebal 350 mm untuk meningkatkan menjadi setara SG6.         
             4. Tebal lapis penopang dapat dikurangi 300 mm jika tanah asli dipadatkan pada
               kondisi kering.                                               
             5. Untuk perkerasan kaku, material perbaikan tanah dasar berbutir halus
               (klasifikasi tanah menurut AASHTO dari A4 sampai dengan A6) harus berupa
               stabilisasi tanah dasar (subgrade improvement).               
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 11        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          6) Cofferdam                                                       
                                                                             
             a) Cofferdam yang sesuai dan praktis harus digunakan bilamana muka air yang
                dihadapi lebih tinggi dari elevasi dasar dari galian. Dalam pengajuannya,
                Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar yang menunjukkan usulannya
                tentang metode pembuatan cofferdam untuk disetujui oleh Pengawas
                Pekerjaan.                                                   
             b) Cofferdam atau krib untuk pembuatan fondasi, secara umum harus
                dilaksanakan dengan benar sampai di bawah dasar dari telapak dan harus
                diperkaku dengan benar dan sekedap mungkin yang dapat dilakukan. Secara
                umum, dimensi bagian dalam dari cofferdam haruslah sedemikian hingga
                memberikan ruang gerak yang cukup untuk pemasangan cetakan dan
                inspeksi pada bagain luar dari cofferdam, dan memungkinkan pemompaan di
                luar cetakan. Cofferdam atau krib yang bergeser atau bergerak ke arah
                samping selama pelaksanaan penurunan fondasi harus diperbaiki atau
                diperluas sedemikian hingga dapat menyediakan ruang gerak yang
                diperlukan.                                                  
                                                                             
             c) Bilamana terdapat kondisi-kondisi yang dihadapi, sebagaimana ditentukan
                oleh Pengawas Pekerjaan, dengan memandang kondisi tersebut adalah tidak
                praktis untuk mengeringkan air pada fondasi sebelum penempatan telapak,
                Pengawas Pekerjaan dapat meminta pelaksanaan lapisan beton yang kedap
                dengan suatu dimensi yang dipandang perlu, dan dengan ketebalan yang
                sedemikian untuk menahan setiap kemungkinan gaya angkat yang akan
                terjadi. Beton untuk lapisan kedap yang demikian harus dipasang
                sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana   
                diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.                       
                                                                             
                Fondasi ini kemudian harus dikeringkan dan telapak dipasang. Ketika krib
                pemberat digunakan dan berat tersebut dimanfaatkan untuk mengatasi
                sebagian tekanan hidrostatis yang bekerja pada dasar dari lapisan kedap dari
                fondasi, jangkar khusus seperti dowel atau lidah-alur harus disediakan untuk
                memindahkan seluruh berat dari krib ke lapisan kedap dari fondasi tersebut.
                                                                             
                Bilamana lapisan kedap dari fondasi diletakkan di bawah permukaan air,
                cofferdam harus dilepas atau dipisah pada muka air terendah sebagaimana
                yang diperintahkan.                                          
                                                                             
             d) Cofferdam haruslah dibuat untuk melingdungi beton yang masih muda
                terhadap kerusakan akibat naiknya aliran air yang tiba-tiba dan untuk
                mencegah kerusakan fondasi akibat erosi. Tidak ada kayu atau pengaku yang
                boleh ditinggal dalam cofferdam atau krib sedemikian hingga memperluas
                pasangan batu bangunan bawah, tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan.
             e) Setiap pemompaan yang diperkenankan dari bagian dalam dari setiap bagian
                fondasi harus dilakukan sedemikian hingga dapat menghindarkan
                kemungkinan terbawanya setiap bagian dari bahan beton tersebut. Setiap
                pemompaan yang diperlukan selama pengecoran beton, atau untuk suatu
                periode yang paling sedikit 24 jam sesudahnya, harus dilaksanakan dengan
                pompa yang diletakkan di luar acuan beton tersebut. Pemompaan untuk
                pengeringan air tidak boleh dimulai sampai lapisan kedap tersebut telah
                mengeras sehingga cukup kuat menahan tekanan hidrostatis.    
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 12        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             f) Jika tidak disebutkan sebaliknya, cofferdam atau krib, dengan semua turap
                dan pengaku yang termasuk di dalamnya, harus disingkirkan oleh Penyedia
                Jasa setelah bangunan bawah selesai. Pembongkaran harus dilakukan
                sedemikian hingga tidak mengganggu, atau menandai pasangan batu yang
                telah selesai dikerjakan.                                    
          7) Pemeliharaan Saluran                                            
                                                                             
             Jika tidak disebutkan sebaliknya, tidak ada galian yang dilakukan di luar sumuran,
             krib, cofferdam, atau turap pancang, dan dasar sungai yang berdekatan dengan
             struktur tidak boleh terganggu tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan. Jika
             setiap galian atau pengerukan dilakukan di tempat tersebut atau struktur sebelum
             sumuran, krib, atau cofferdam diturunkan, Penyedia Jasa haruslah, setelah dasar
             fondasi terpasang, menimbun kembali semua galian ini sampai seperti permukaan
             asli atau dasar sungai sebelumnya dengan bahan yang disetujui oleh Pengawas
             Pekerjaan. Bahan yang ditumpuk pada aliran sungai dari fondasi atau galian
             lainnya atau dari penimbunan cofferdam harus disingkirkan dan daerah aliran
             harus bebas dari segala halangan darinya.                       
             Cofferdam, penyokong dan pengaku (bracing) yang dibuat untuk fondasi jembatan
             atau struktur lainnya harus diletakkan sedemikian hingga tidak menyebabkan
             terjadinya penggerusan dasar, tebing atau bantaran sungai.      
                                                                             
          8) Galian pada Sumber Bahan                                        
                                                                             
             a) Sumber bahan (borrow pits), apakah di dalam Ruang Milik Jalan atau di
                tempat lain, harus digali sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
                                                                             
             b) Persetujuan untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan
                sumber galian lama harus diperoleh secara tertulis dari Pengawas Pekerjaan
                sebelum setiap operasi penggalian dimulai.                   
                                                                             
             c) Sumber bahan (borrow pits) di atas tanah yang mungkin digunakan untuk
                pelebaran jalan mendatang atau keperluan pemerintah lainnya, tidak
                diperkenankan.                                               
                                                                             
             d) Penggalian sumber bahan harus dilarang atau dibatasi bilamana penggalian
                ini dapat mengganggu drainase alam atau yang dirancang.      
                                                                             
             e) Pada daerah yang lebih tinggi dari permukaan jalan, sumber bahan harus
                diratakan sedemikian rupa sehingga mengalirkan seluruh air permukaan ke
                gorong-gorong berikutnya tanpa genangan.                     
             f) Tepi galian pada sumber bahan tidak boleh berjarak lebih dekat dari 2 m dari
                kaki setiap timbunan atau 10 m dari puncak setiap galian.    
                                                                             
          9) Galian pada Perkerasan Aspal yang Ada                           
                                                                             
             a) Pekerjaan galian perkerasan aspal yang dilaksanakan dengan atau tanpa
                menggunakan mesin Cold Milling. Maka penggalian terhadap material di atas
                atau di bawah batas galian yang ditentukan haruslah seminimum mungkin.
                                                                             
                Bilamana pembongkaran dilaksanakan tanpa mesin cold milling maka tepi
                lokasi yang digali haruslah digergaji atau dipotong dengan jack hammer
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 13        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                sedemikian rupa agar pembongkaran yang berlebihan dapat dihindarkan.
                Bilamana material pada permukaan dasar hasil galian terlepas atau rusak
                akibat dari pelaksanaan penggalian tersebut, maka material yang rusak atau
                terlepas tersebut harus dipadatkan dengan merata atau dibuang seluruhnya
                dan diganti dengan material yang cocok sesuai petunjuk Pengawas
                Pekerjaan. Setiap lubang pada permukaan dasar galian harus diisi dengan
                material yang cocok lalu dipadatkan dengan merata sesuai dengan petunjuk
                Pengawas Pekerjaan.                                          
             b) Pada pekerjaan galian pada perkerasan aspal yang ada, material yang
                terdapat pada permukaan dasar galian, menurut petunjuk Pengawas
                Pekerjaan, adalah material yang lepas, lunak atau tergumpal atau hal hal lain
                yang tidak memenuhi syarat, maka material tersebut harus dipadatkan
                dengan merata atau dibuang seluruhnya dan diganti dengan material yang
                cocok sesuai petunujuk Pengawas Pekerjaan.                   
                                                                             
                                                                             
     3.1.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                         
                                                                             
          1) Galian yang Tidak Diukur untuk Pembayaran                       
                                                                             
             Beberapa kategori pekerjaan galian dalam Kontrak tidak akan diukur dan dibayar
             menurut Seksi ini, pekerjaan tersebut dipandang telah dimasukkan ke dalam
             harga penawaran untuk berbagai macam bahan konstruksi yang dihampar di atas
             galian akhir, seperti pasangan batu (stone masonry) dan gorong-gorong pipa.
             Jenis galian yang secara spesifik tidak dimasukkan untuk pengukuran dalam
             Seksi ini adalah:                                               
                                                                             
             a) Galian di luar garis yang ditunjukkan dalam profil dan penampang melintang
                yang disetujui tidak akan dimasukkan dalam volume yang diukur untuk
                pembayaran kecuali bilamana:                                 
                                                                             
                i) Galian yang diperlukan untuk membuang bahan yang lunak atau tidak
                   memenuhi syarat seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.2.1).b) di
                   atas, atau untuk membuang batu atau bahan keras lainnya seperti yang
                   disyaratkan dalam Pasal 3.1.2.1).c) di atas;              
                ii) Pekerjaan tambah sebagai akibat dari longsoran lereng yang
                   sebelumnya telah diterima oleh Pengawas Pekerjaan secara tertulis
                   asalkan tindakan atau metode kerja Penyedia Jasa yang tidak sesuai
                   dengan spesifikasi ini tidak memberikan kontribusi yang penting terhadap
                   kelongsoran tersebut.                                     
             b) Pekerjaan galian untuk selokan drainase dan saluran air, kecuali untuk galian
                batu, tidak akan diukur untuk pembayaran menurut Seksi ini. Pengukuran dan
                Pembayaran harus dilaksanakan menurut Seksi 2.1 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
             c) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk pemasangan gorong-gorong pipa
                dan kotak, tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi dari pekerjaan
                ini dipandang telah dimasukkan ke dalam berbagai harga satuan penawaran
                untuk masing-masing bahan tersebut, sesuai dengan Seksi 2.3 dari
                Spesifikasi ini.                                             
                                                                             
             d) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk memperoleh bahan konstruksi dari
                sumber bahan (borrow pits) atau sumber lainnya di luar batas-batas daerah
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 14        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                kerja tidak boleh diukur untuk pembayaran, biaya pekerjaan ini dipandang
                telah dimasukkan dalam harga satuan penawaran untuk timbunan atau bahan
                perkerasan.                                                  
             e) Pekerjaan galian dan pembuangan yang diuraikan dalam Pasal 3.1.2.1).a)
                selain untuk tanah, batu, perkerasan berbutir, tanah organik dan bahan
                perkerasan aspal lama, tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi
                untuk pekerjaan ini telah dimasukkan dalam berbagai harga satuan
                penawaran yang untuk masing-masing operasi pembongkaran struktur lama
                sesuai dengan Seksi 7.15 dari Spesifikasi ini.               
                                                                             
             f) Pekerjaan galian untuk pembuatan gigi bertangga untuk landasan suatu
                timbunan atau untuk penyiapan saluran-saluran untuk penimbunan, yang
                dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.2.3.1).c) atau d), tidak boleh diukur
                untuk pembayaran, biaya untuk pekerjaan ini telah dianggap termasuk dalam
                harga satuan penawaran.                                      
                                                                             
          2) Pengukuran Galian untuk Pembayaran                              
                                                                             
             a) Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk
                pembayaran sebagai pembayaran dalam meter kubik bahan yang   
                dipindahkan.                                                 
                Dasar perhitungan kuantitas galian ini haruslah gambar penampang
                melintang profil tanah asli sebelum digali yang telah disetujui dan gambar
                pekerjaan galian akhir dengan garis, kelandaian dan elevasi yang disyaratkan
                atau diterima. Metode perhitungan haruslah metode luas ujung rata-rata,
                menggunakan penampang melintang pekerjaan secara umum dengan jarak
                tidak lebih dari 25 meter atau dengan jarak 50 meter untuk medan yang datar.
                                                                             
             b) Bilamana bahan dari hasil galian dinyatakan secara tertulis oleh Pengawas
                Pekerjaan dapat digunakan sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan
                oleh Penyedia Jasa sebagai bahan timbunan, maka volume bahan galian
                yang tidak terpakai ini dan terjadi semata-mata hanya untuk kenyamanan
                Penyedia Jasa dengan exploitasi sumber bahan (borrow pits) tidak akan
                dibayar.                                                     
                                                                             
             c) Pekerjaan galian struktur yang diukur adalah volume dari prisma yang
                dibatasi oleh bidang-bidang sebagai berikut:                 
                ▪ Bidang atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar fondasi yang
                  melalui titik terendah dari terain tanah asli. Di atas bidang horisontal ini
                  galian tanah diperhitungkan sebagai galian biasa atau galian batu sesuai
                  dengan sifatnya.                                           
                ▪ Bidang bawah adalah bidang dasar fondasi.                  
                ▪ Bidang tegak adalah bidang vertikal keliling fondasi.      
                Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang
                diuraikan di atas atau sebagai pengembangan tanah selama pemancangan,
                tambahan galian karena kelongsoran, bergeser, runtuh atau karena sebab-
                sebab lain.                                                  
             d) Galian yang bahannya digunakan untuk timbunan, tanah gambut, tanah
                organik, tanah lunak, tanah ekspansif, tanah yang tidak dikehendaki, tanah
                tergumpal dan tanah dengan daya dukung sedang, jika tidak disebutkan lain
                dalam pasal-pasal yang sebelumnya, harus diukur untuk pembayaran
                sebagai Galian Biasa.                                        
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 15        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          3) Dasar Pembayaran                                                
                                                                             
             Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut
             satuan pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan
             Harga untuk masing-masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini, di
             mana harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk
             seluruh pekerjaan termasuk cofferdam, penyokong, pengaku dan pekerjaan yang
             berkaitan, dan biaya yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan galian dan
             pembuangan bahan galian sebagaimana diuraikan dalam Seksi ini.  
                                                                             
               Nomor Mata                                  Satuan            
                                      Uraian                                 
               Pembayaran                                Pengukuran          
                 3.1.(1)  Galian Biasa                   Meter Kubik         
                 3.1.(2)  Galian Batu Lunak              Meter Kubik         
                                                                             
                                                                             
                 3.1.(3)  Galian Batu                    Meter Kubik         
                                                                             
                 3.1.(4)  Galian Struktur dengan Kedalaman 0 - 2 M Meter Kubik
                                                                             
                 3.1.(5)  Galian Struktur dengan Kedalaman 2 - 4 M Meter Kubik
                                                                             
                 3.1.(6)  Galian Struktur dengan Kedalaman 4 - 6 M Meter Kubik
                                                                             
                          Galian Perkerasan Beraspal dengan Cold             
                 3.1.(7)                                 Meter Kubik         
                          Milling Machine                                    
                          Galian Perkerasan Beraspal tanpa Cold              
                 3.1.(8)                                 Meter Kubik         
                          Milling Machine                                    
                 3.1.(9)  Galian Perkerasan Berbutir     Meter Kubik         
                 3.1.(10) Galian Perkerasan Beton        Meter Kubik         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 16        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 SEKSI 3.2                                   
                                TIMBUNAN                                     
                                                                             
                                                                             
     3.2.1 UMUM                                                              
                                                                             
          1) Uraian                                                          
                                                                             
             a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
                pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan
                timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk
                timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai
                dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang
                disyaratkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.          
                                                                             
             b) Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi
                empat jenis, yaitu Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Timbunan Pilihan
                Berbutir di atas Tanah Rawa, dan Penimbunan Kembali Bahan Berbutir
                (Granular Backfill).                                         
                                                                             
             c) Timbunan Pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya
                dukung tanah dasar pada lapisan penopang (capping layer) dan jika
                diperlukan di daerah galian. Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk
                stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran timbunan jika diperlukan lereng
                yang lebih curam karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan
                timbunan lainnya di mana kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis.
                                                                             
             d) Timbunan Pilihan harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping layer)
                pada tanah lunak yang mempunyai CBR lapangan kurang 2,5% yang tidak
                dapat ditingkatkan dengan pemadatan atau stabilisasi.        
                                                                             
             e) Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan di atas tanah rawa, daerah berair
                dan lokasi-lokasi serupa di mana bahan Timbunan Pilihan dan Biasa tidak
                dapat dipadatkan dengan memuaskan.                           
                                                                             
             f) Tanah Rawa adalah permukaan tanah yang secara permanen berada di
                bawah permukan air, menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak dapat
                dialirkan atau dikeringkan dengan metoda yang dapat dipertimbangkan dalam
                Spesifikasi ini.                                             
             g) Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Backfill) harus digunakan
                untuk penimbunan kembali di daerah pengaruh dari struktur seperti abutmen
                dan dinding penahan tanah serta daerah kritis lainnya yang memiliki
                jangkauan terbatas untuk pemadatan dengan alat sebagaimana ditunjukkan
                dalam Gambar.                                                
                                                                             
             h) Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang
                sebagai landasan untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase
                porous yang dipakai untuk drainase bawah permukaan atau untuk mencegah
                hanyutnya partikel halus tanah akibat proses penyaringan. Bahan timbunan
                jenis ini telah diuraikan dalam Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 17        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             i) Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam Spesifikasi ini
                mungkin diperlukan, ditujukan terhadap dampak khusus lapangan termasuk
                konsolidasi dan stabilitas lereng.                           
          2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini            
                                                                             
             Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut
             ini:                                                            
                                                                             
             a) Transportasi dan Penanganan            : Seksi 1.5           
             b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas  : Seksi 1.8           
             c) Kajian TeknisLapangan                  : Seksi 1.9           
             d) Bahan dan Penyimpanan                  : Seksi 1.11          
             e) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya :       
                                                       Seksi 1.14            
             f) Pengamanan Lingkungan Hidup            : Seksi 1.17          
             g) Keselamatan dan Kesehatan Kerja        : Seksi 1.19          
             h) Manajemen Mutu                         : Seksi 1.21          
             i) Drainase Porous                        : Seksi 2.4           
             j) Galian                                 : Seksi 3.1           
             k) Penyiapan Badan Jalan                  : Seksi 3.3           
             l) Beton dan Beton Kinerja Tinggi         : Seksi 7.1           
             m) Pasangan Batu                          : Seksi 7.9           
                                                                             
          3) Toleransi Dimensi                                               
                                                                             
             a) Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi dari
                2 cm atau lebih rendah 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
                                                                             
             b) Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan
                harus memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan
                yang bebas.                                                  
                                                                             
             c) Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari
                garis profil yang ditentukan.                                
                                                                             
             d) Timbunan selain dari Lapisan Penopang di atas tanah lunak tidak boleh
                dihampar dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam
                lapisan dengan tebal padat kurang dari 10 cm.                
                                                                             
          4) Standar Rujukan                                                 
             Standar Nasional Indonesia (SNI) :                              
             SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas
                            tanah.                                           
             SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.            
             SNI 1742:2008 : Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.          
             SNI 1743:2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah.           
             SNI 1744:2012 : Metode uji CBR laboratorium.                    
             SNI 2828:2011 : Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan) dgn konus
                            pasir.                                           
             SNI 3423:2008 : Cara uji analisis ukuran butir tanah.           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 18        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             SNI 6371:2015 : Tata cara pengklasifikasian tanah untuk keperluan teknik
                            dengan sistem klasifikasi unifikasi tanah (ASTM D2487-
                            06, MOD).                                        
             SNI 03-6795-2002 : Metode pengujian untuk menentukan tanah ekspansif
             SNI 03-6797-2002 : Tata cara klasifikasi tanah dan campuran tanah agregat
                            untuk konstruksi jalan.                          
          5) Pengajuan Kesiapan Kerja                                        
                                                                             
             a) Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Seksi dari
                Spesifikasi ini, Penyedia Jasa harus menyerahkan pengajuan kesiapan di
                bawah ini kepada Pengawas Pekerjaan sebelum setiap persetujuan untuk
                memulai pekerjaan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan:         
                                                                             
                i) Gambar detail penampang melintang yang menunjukkan permukaan
                   yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan;      
                                                                             
                ii) Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada
                   permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan dihampar
                   cukup memadai, bilamana diperlukan menurut Pasal 3.2.3.1).b) di bawah
                   ini.                                                      
                                                                             
             b) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada Pengawas
                Pekerjaan paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk
                penggunaan pertama kalinya sebagai bahan timbunan:           
                                                                             
                i) Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh
                   harus disimpan oleh Pengawas Pekerjaan untuk rujukan selama Periode
                   Kontrak;                                                  
                                                                             
                ii) Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan
                   untuk bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian 
                   laboratorium yang menunjukkan bahwa sifat-sifat bahan tersebut
                   memenuhi ketentuan yang disyaratkan Pasal 3.2.2.          
                                                                             
             c) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam bentuk tertulis
                kepada Pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas
                pekerjaan, dan sebelum mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan,
                tidak diperkenankan menghampar bahan lain di atas pekerjaan timbunan
                sebelumnya :                                                 
                i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
                                                                             
                ii) Hasil pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan bahwa
                   toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3) dipenuhi.
                                                                             
          6) Jadwal Kerja                                                    
                                                                             
             a) Timbunan badan jalan pada jalan lama harus dikerjakan dengan 
                menggunakan pelaksanaan setengah lebar jalan sehingga setiap saat jalan
                tetap terbuka untuk lalu lintas.                             
                                                                             
             b) Untuk mencegah gangguan terhadap pelaksanaan abutment dan tembok
                sayap jembatan, Penyedia Jasa harus menunda sebagian pekerjaan
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 19        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                timbunan pada oprit setiap jembatan di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh
                Pengawas Pekerjaan, sampai waktu yang cukup untuk mendahulukan
                pelaksanaan abutment dan tembok sayap, selanjutnya dapat diperkenankan
                untuk menyelesaikan oprit dengan lancar tanpa adanya resiko gangguan atau
                kerusakan pada pekerjaan jembatan.                           
          7) Kondisi Tempat Kerja                                            
                                                                             
             a) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering
                segera sebelum dan selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan
                selama pelaksanaan timbunan harus memiliki lereng melintang yang cukup
                untuk membantu drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan dan juga
                harus menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai drainase yang baik.
                Bilamana memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja harus dibuang
                ke dalam sistem drainase permanen. Cara menjebak lanau yang memadai
                harus disediakan pada sistem pembuangan sementara ke dalam sistim
                drainase permanen.                                           
                                                                             
             b) Penyedia Jasa harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk
                pengendalian kadar air timbunan selama operasi penghamparan dan
                pemadatan.                                                   
                                                                             
          8) Perbaikan Terhadap Timbunan yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil
                                                                             
             a) Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang  
                disyaratkan atau disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan dalam
                Pasal 3.2.1.3) harus diperbaiki dengan menggemburkan permukaannya dan
                membuang atau menambah bahan sebagaimana yang diperlukan dan 
                dilanjutkan dengan pembentukan kembali dan pemadatan kembali.
                                                                             
             b) Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kadar
                airnya yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau seperti yang
                diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru
                bahan tersebut, dilanjutkan dengan penyemprotan air secukupnya dan
                dicampur seluruhnya dengan menggunakan "motor grader" atau peralatan
                lain yang disetujui.                                         
                                                                             
             c) Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam
                batas-batas kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau seperti
                yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru
                bahan tersebut dengan penggunaan motor grader atau alat lainnya secara
                berulang-ulang dengan selang waktu istirahat selama penanganan, dalam
                cuaca cerah. Alternatif lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat
                dicapai dengan menggaru dan membiarkan bahan gembur tersebut,
                Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar bahan tersebut dikeluarkan
                dari pekerjaan dan diganti dengan bahan kering yang lebih cocok.
             d) Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan
                dalam Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal
                lain, biasanya tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat
                bahan dan kerataan permukaan masih memenuhi ketentuan dalam  
                Spesifikasi ini.                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 20        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             e) Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-
                sifat bahan dari Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh
                Pengawas Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan tambahan,    
                penggemburan yang diikuti dengan penyesuaian kadar air dan pemadatan
                kembali, atau pembuangan dan penggantian bahan.              
             f) Perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau menjadi lembek
                setelah pekerjaan tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh Pengawas
                Pekerjaan haruslah seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.8).c) dari
                Spesifikasi ini.                                             
                                                                             
          9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian                 
                                                                             
             Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau
             lainnya harus secepatnya ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dan dipadatkan
             sampai mencapai kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan oleh
             Spesifikasi ini.                                                
                                                                             
          10) Cuaca yang Diijinkan untuk Bekerja                             
                                                                             
             Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan
             pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan
             berada di luar rentang yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.3.3).b). Semua
             permukaan timbunan yang belum terpadatkan harus digaru dan dipadatkan
             dengan cukup untuk memperkecil penyerapan air atau harus ditutup dengan
             lembaran plastik pada akhir kerja setiap hari dan juga ketika akan turun hujan
             lebat.                                                          
                                                                             
          11) Pengendalian Lalu Lintas                                       
                                                                             
             Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8, Manajemen
             dan Keselamatan Lalu Lintas.                                    
                                                                             
                                                                             
     3.2.2 BAHAN                                                             
                                                                             
          1) Sumber Bahan                                                    
                                                                             
             Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui sesuai dengan
             Seksi 1.11 "Bahan dan Penyimpanan" dari Spesifikasi ini.        
          2) Timbunan Biasa                                                  
                                                                             
             a) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari
                bahan galian tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Pengawas
                Pekerjaan sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam
                pekerjaan permanen seperti yang diuraikan dalam Pasal 3.1.1.1) dari
                Spesifikasi ini.                                             
                                                                             
             b) Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi,
                yang diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut SNI-03-6797-2002 (AASHTO
                M145-91(2012)) atau sebagai CH menurut "Unified atau Casagrande Soil
                Classification System". Bila penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi tidak
                dapat dihindarkan, bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian dasar
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 21        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                dari timbunan atau pada penimbunan kembali yang tidak memerlukan daya
                dukung atau kekuatan geser yang tinggi. Tanah plastis seperti itu sama sekali
                tidak boleh digunakan pada 30 cm lapisan langsung di bawah bagian dasar
                perkerasan atau bahu jalan atau tanah dasar bahu jalan. Sebagai tambahan,
                timbunan untuk lapisan ini bila diuji dengan SNI 1744:2012, harus memiliki
                nilai CBR tidak kurang dari karakteristik daya dukung tanah dasar yang
                diambil untuk rancangan dan ditunjukkan dalam Gambar atau tidak kurang
                dari 6% jika tidak disebutkan lain (CBR setelah perendaman 4 hari bila
                dipadatkan 100 % kepadatan kering maksimum (MDD) seperti yang
                ditentukan oleh SNI 1742:2008).                              
             c) Tanah sangat ekspansif yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau
                derajat pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258-81 (2013)
                sebagai "very high" atau "extra high" tidak boleh digunakan sebagai bahan
                timbunan. Nilai aktif adalah perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI - (SNI
                1966:2008) dan persentase kadar lempung (SNI 3423:2008).     
                                                                             
             d) Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang
                mempunyai sifat-sifat sebagai berikut: Tanah yang mengadung organik
                seperti jenis tanah OL, OH dan Pt dalam sistem USCS serta tanah yang
                mengandung daun – daunan, rumput-rumputan, akar, dan sampah. 
                                                                             
                 (i) Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak praktis
                    dikeringkan untuk memenuhi toleransi kadar air pada pemadatan
                    (melampaui Kadar Air Optimum + 1%).                      
                                                                             
                 (ii) Tanah ekspansif yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan
                    sangat tinggi dalam klasifikasi Van Der Merwe (Lampiran 3.2.A) dengan
                    ciri-ciri adanya retak memanjang sejajar tepi perkerasan jalan.
                                                                             
          3) Timbunan Pilihan                                                
                                                                             
             a) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan bila
                digunakan pada lokasi atau untuk maksud di mana bahan-bahan ini telah
                ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Seluruh
                timbunan lain yang digunakan harus dipandang sebagai timbunan biasa (atau
                drainase porous bila ditentukan atau disetujui sebagai hal tersebut sesuai
                dengan Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini).                      
                                                                             
             b) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari
                bahan tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk
                timbunan biasa dan sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang
                tergantung dari maksud penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui
                oleh Pengawas Pekerjaan. Dalam segala hal, seluruh timbunan pilihan harus,
                bila diuji sesuai dengan SNI 1744:2012, memiliki CBR paling sedikit 10%
                setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai 100% kepadatan kering
                maksimum sesuai dengan SNI 1742:2008.                        
             c) Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan
                stabilisasi timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser
                yang cukup, bilamana dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka
                timbunan pilihan dapat berupa timbunan batu atau kerikil lempungan
                bergradasi baik atau lempung pasiran atau lempung berplastisitas rendah.
                Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan akan
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 22        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan dibangun atau ditimbun,
                atau pada tekanan yang akan dipikul.                         
                                                                             
          4) Timbunan Pilihan Berbutir di atas Tanah Rawa                    
             Bahan timbunan pilihan di atas tanah rawa dan untuk keadaan di mana
             penghamparan dalam kondisi jenuh atau banjir tidak dapat dihindarkan haruslah
             batu, pasir atau kerikil atau bahan berbutir bersih lainnya dengan Index Plastisitas
             maksimum 6 % (enam persen).                                     
                                                                             
          5) Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Back Fill)          
                                                                             
             Bahan timbunan berbutir daerah oprit harus terdiri dari kerikil pecah, batu,
             timbunan batu atau pasir alam atau campuran yang baik dari kombinasi bahan-
             bahan ini dengan bergradasi bukan menerus dan mempunyai Indeks Plastisitas
             maksimum 10%. Gradasi timbunan berbutir daerah oprit haruslah sebagaimana
             yang ditunjukkan Tabel 3.2.2.1) berikut :                       
                                                                             
                    Tabel 3.2.2.1) Gradasi Penimbunan Kembali Bahan Berbutir 
                                                                             
                   Ukuran Ayakan                                             
                                           Persen Berat Yang Lolos           
                ASTM        (mm)                                             
                  4”         100                  100                        
                 No.4       4,75                 25 - 90                     
                No.200      0,075                0 - 10                      
                                                                             
                                                                             
     3.2.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN                               
                                                                             
          1) Penyiapan Tempat Kerja                                          
                                                                             
             a) Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang
                tidak diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas
                Pekerjaan sesuai dengan Pasal 3.1.1.11), 3.1.2.1), dan 3.1.2.5) dari
                Spesifikasi ini.                                             
                                                                             
             b) Kecuali untuk daerah tanah lunak atau tanah yang tidak dapat dipadatkan
                atau tanah rawa, dasar fondasi timbunan harus dipadatkan seluruhnya
                (termasuk penggemburan dan pengeringan atau pembasahan bila  
                diperlukan) sampai 15 cm bagian permukaan atas dasar fondasi memenuhi
                kepadatan yang disyaratkan untuk Timbunan yang ditempatkan di atasnya.
                                                                             
             c) Bilamana timbunan akan dibangun di atas permukaan tanah dengan
                kelandaian lereng lebih dari 10%, ditempatkan di atas permukaan lama atau
                pembangunan timbunan baru, maka lereng lama akan dipotong sampai tanah
                yang keras dan bertangga dengan lebar yang cukup sehingga memungkinkan
                peralatan pemadat dapat beroperasi. Tangga-tangga tersebut tidak boleh
                mempunyai kelandaian lebih dari 4% dan harus dibuatkan sedemikian
                dengan jarak vertikal tidak lebih dari 30 cm untuk kelandaian yang kurang dari
                15% dan tidak lebih dari 60 cm untuk kelandaian yang sama atau lebih besar
                dari 15%.                                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 23        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             d) Dasar saluran yang ditimbun harus diratakan dan dilebarkan sedemikian
                hingga memungkinkan pengoperasian peralatan pemadat yang efektif.
                                                                             
          2) Penghamparan Timbunan                                           
             a) Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar
                dalam lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi
                tebal lapisan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3). Bilamana timbunan
                dihampar lebih dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut sedapat mungkin
                dibagi rata sehingga sama tebalnya.                          
                                                                             
             b) Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke
                permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan.
                Penumpukan tanah timbunan untuk persediaan biasanya tidak    
                diperkenankan, terutama selama musim hujan.                  
                                                                             
             c) Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus
                diperhatikan sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur.
                Dalam pembentukan drainase sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah
                yang menyolok di antara kedua bahan tersebut dengan memakai acuan
                sementara dari pelat baja tipis yang sedikit demi sedikit ditarik saat pengisian
                timbunan dan drainase porous dilaksanakan.                   
                                                                             
             d) Penimbunan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus dilaksanakan
                dengan sistematis dan secepat mungkin segera setelah pemasangan pipa
                atau struktur. Akan tetapi, sebelum penimbunan kembali, diperlukan waktu
                perawatan tidak kurang dari 3 jam setelah pemberian adukan pada
                sambungan pipa atau pengecoran struktur beton gravity, pemasangan
                pasangan batu gravity atau pasangan batu dengan mortar gravity. Sebelum
                penimbunan kembali di sekitar struktur penahan tanah dari beton, pasangan
                batu atau pasangan batu dengan mortar, juga diperlukan waktu perawatan
                tidak kurang dari 14 hari.                                   
                                                                             
             e) Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama harus
                disiapkan dengan membuang seluruh tetumbuhan yang terdapat pada
                permukaan lereng dan harus dibuat bertangga (atau dibuat bergerigi)
                sehingga timbunan baru akan terkunci pada timbunan lama sedemikian
                sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Selanjutnya timbunan yang
                diperlebar harus dihampar horizontal lapis demi lapis sampai dengan elevasi
                tanah dasar, yang kemudian harus ditutup secepat mungkin dengan lapis
                fondasi bawah dan atas sampai elevasi permukaan jalan lama sehingga
                bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas secepat mungkin,
                dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan ke sisi jalan lainnya
                bilamana diperlukan.                                         
             f) Lapisan penopang di atas tanah lunak harus dihampar sesegera mungkin dan
                tidak lebih dari tiga hari setelah persetujuan setiap penggalian atau
                pembersihan dan pengupasan oleh Pengawas Pekerjaan. Lapisan penopang
                dapat dihampar satu lapis atau beberapa lapis dengan tebal antara 0,5
                sampai 1,0 meter sesuai dengan kondisi lapangan dan sebagimana
                diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Ketentuan Pasal
                3.2.4.2) tidak digunakan.                                    
                                                                             
          3) Pemadatan Timbunan                                              
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 24        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             a) Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus
                dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui
                Pengawas Pekerjaan sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan dalam
                Pasal 3.2.4.                                                 
             b) Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air
                bahan berada dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di
                atas kadar air optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar
                air pada kepadatan kering maksimum yang diperoleh bilamana tanah
                dipadatkan sesuai dengan SNI 1742:2008.                      
                                                                             
             c) Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal
                20 cm dari bahan bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih
                besar dari 5 cm serta mampu mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas
                timbunan batu tersebut. Lapis penutup ini harus dilaksanakan sampai
                mencapai kepadatan timbunan tanah yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.2)
                di bawah.                                                    
                                                                             
             d) Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang
                disyaratkan, diuji kepadatannya dan harus diterima oleh Pengawas Pekerjaan
                sebelum lapisan berikutnya dihampar.                         
                                                                             
             e) Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah
                sumbu jalan sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah
                usaha pemadatan yang sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat
                konstruksi dapat dilewatkan di atas pekerjaan timbunan dan lajur yang
                dilewati harus terus menerus divariasi agar dapat menyebarkan pengaruh
                usaha pemadatan dari lalu lintas tersebut.                   
                                                                             
             f) Dalam membuat timbunan sampai pada atau di atas gorong-gorong dan
                bilamana disyaratkan dalam Kontrak sampai pada jembatan, Penyedia Jasa
                harus membuat timbunan tersebut sama tinggi pada kedua sisinya. Jika
                kondisi-kondisi memerlukan penempatan penimbunan kembali atau timbunan
                pada satu sisi jauh lebih tinggi dari sisi lainnya, penambahan bahan pada sisi
                yang lebih tinggi tidak boleh dilakukan sampai persetujuan diberikan oleh
                Pengawas Pekerjaan dan tidak melakukan timbunan sampai struktur tersebut
                telah berada di tempat dalam waktu 14 hari, dan pengujian-pengujian yang
                dilakukan di laboratorium di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan
                menetapkan bahwa struktur tersebut telah mencapai kekuatan yang cukup
                untuk menahan tekanan apapun yang ditimbulkan oleh metoda yang
                digunakan dan bahan yang dihampar tanpa adanya kerusakan atau regangan
                yang di luar faktor keamanan.                                
             g) Untuk menghindari gangguan terhadap pelaksanaan abutmen jembatan,
                tembok sayap dan gorong-gorong persegi, Penyedia Jasa harus, untuk
                tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, menunda
                pekerjaan timbunan yang membentuk oprit dari setiap struktur semacam ini
                sampai saat ketika pelaksanaan selanjutnya boleh didahulukan untuk
                penyelesaian oprit tanpa resiko mengganggu atau merusak pekerjaan
                jembatan. Biaya untuk penundaan pekerjaan harus termasuk dalam harga
                satuan Kontrak untuk masing-masing mata pembayaran yang relevan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 25        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             h) Bahan untuk timbunan pada tempat-tempat yang sulit dimasuki oleh alat
                pemadat normal harus dihampar dalam lapisan mendatar dengan tebal
                gembur tidak lebih dari 10 cm dan seluruhnya dipadatkan dengan
                menggunakan pemadat mekanis.                                 
             i) Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat
                mesin gilas, harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur
                tidak lebih dari 10 cm dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau
                timbris (tamper) manual dengan berat statis minimum 10 kg. Pemadatan di
                bawah maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian khusus untuk
                mencegah timbulnya rongga-rongga dan untuk menjamin bahwa pipa
                terdukung sepenuhnya.                                        
                                                                             
          4) Penyiapan Tanah Dasar pada Timbunan                             
                                                                             
             Pekerjaan penyiapan tanah dasar pada timbunan baru dilaksanakan bila
             pekerjaan lapis fondasi agregat atau perkerasan sudah akan segera
             dilaksanakan.                                                   
                                                                             
                                                                             
     3.2.4 JAMINAN MUTU                                                      
                                                                             
          1) Pengendalian Mutu Bahan                                         
                                                                             
             a) Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan
                awal mutu bahan akan ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi
                bagaimanapun juga harus mencakup seluruh pengujian yang disyaratkan
                dalam Pasal 3.2.2 dengan paling sedikit tiga contoh yang mewakili sumber
                bahan yang diusulkan, yang dipilih mewakili rentang mutu bahan yang
                mungkin terdapat pada sumber bahan.                          
                                                                             
             b) Setelah persetujuan mutu bahan timbunan yang diusulkan, menurut pendapat
                Pengawas Pekerjaan, pengujian mutu bahan dapat diulangi lagi agar
                perubahan bahan atau sumber bahannya dapat diamati.          
                                                                             
             c) Suatu program pengendalian pengujian mutu bahan rutin harus dilaksanakan
                untuk mengendalikan perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan.
                Jumlah pengujian harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
                Pekerjaan tetapi untuk setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang
                diperoleh dari setiap sumber bahan paling sedikit harus dilakukan suatu
                pengujian Nilai Aktif, seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.2).c).
                Pengawas Pekerjaan setiap saat dapat memerintahkan dilakukannya uji ke-
                ekspansifan tanah sesuai SNI 03-6795-2002.                   
          2) Ketentuan Kepadatan untuk Timbunan                              
                                                                             
             a) Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar
                harus dipadatkan sampai 95 % dari kepadatan kering maksimum yang
                ditentukan sesuai SNI 1742:2008. Untuk tanah yang mengandung lebih dari
                10 % bahan yang tertahan pada ayakan 19 mm, kepadatan kering maksimum
                yang diperoleh harus dikoreksi terhadap bahan yang berukuran lebih
                (oversize) tersebut sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
                Pekerjaan.                                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 26        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             b) Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar
                harus dipadatkan sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum
                yang ditentukan sesuai dengan SNI 1742:2008.                 
             c) Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang
                dipadatkan sesuai dengan SNI 2828:2011 dan keseragaman kepadatan diuji
                dengan Light Weight Deflectometer (LWD) sesuai dengan Pd 03-2016-B
                (prosedur LWD ditunjukkan dalam Lampiran 3.2.B), bilamana diperintahkan
                oleh Pengawas Pekerjaan dan bila hasil setiap pengujian menunjukkan
                kepadatan kurang dari yang disyaratkan maka Penyedia Jasa harus
                memperbaiki pekerjaan sesuai dengan Pasal 3.2.1.(8) dari Seksi ini.
                Pengujian harus dilakukan sampai kedalaman penuh pada lokasi yang
                diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi harus tidak boleh berselang
                lebih dari 200 m. Untuk penimbunan kembali di sekitar struktur atau pada
                galian parit untuk gorong-gorong, paling sedikit harus dilaksanakan satu
                pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang telah selesai dikerjakan.
                Untuk timbunan, paling sedikit satu rangkaian pengujian bahan yang lengkap
                harus dilakukan untuk setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang
                dihampar.                                                    
                                                                             
          3) Kriteria Pemadatan untuk Timbunan Batu                          
                                                                             
             Pemadatan timbunan batu harus dilaksanakan dengan menggunakan penggilas
             berkisi (grid) atau pemadat bervibrasi atau peralatan berat lainnya yang serupa.
             Pemadatan harus dilaksanakan dalam arah memanjang sepanjang timbunan,
             dimulai pada tepi luar dan bergerak ke arah sumbu jalan, dan harus dilanjutkan
             sampai tidak ada gerakan yang tampak di bawah peralatan berat. Setiap lapis
             harus terdiri dari batu bergradasi menerus dan seluruh rongga pada permukaan
             harus terisi dengan pecahan-pecahan batu sebelum lapis berikutnya dihampar.
             Batu tidak boleh digunakan pada 15 cm lapisan teratas timbunan dan batu
             berdimensi lebih besar dari 10 cm tidak diperkenankan untuk disertakan dalam
             lapisan teratas ini.                                            
                                                                             
          4) Kriteria Pemadatan untuk Lapisan Penopang                       
                                                                             
             Timbunan Pilihan digunakan sebagai lapis penopang untuk perbaikan tanah dasar
             dapat dihampar dalam satu atau beberapa lapis yang harus dipadatkan dengan
             persetujuan khusus tergantung kondisi lapangan. Tingkat pemadatan harus cukup
             agar dapat memungkinkan pemadatan sepenuhnya pada timbunan pilihan lapis
             selanjutnya dan lapisan perkerasan.                             
          5) Kriteria Pemadatan untuk Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Backfill)
                                                                             
             Penimbunan kembali bahan berbutir harus ditempatkan sebagai lapisan tidak
             lebih dari 15 cm, dan dipadatkan sampai kepadatan 95 % dari kepadatan kering
             maksimum menurut ketentuan SNI 1743:2008.                       
                                                                             
          6) Percobaan Pemadatan                                             
                                                                             
             Penyedia Jasa harus bertanggungjawab dalam memilih metode dan peralatan
             untuk mencapai tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana Penyedia Jasa
             tidak sanggup mencapai kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan
             berikut ini harus diikuti.                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 27        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan peralatan
             pemadat dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai sehingga
             dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Hasil percobaan lapangan ini
             selanjutnya harus digunakan dalam menetapkan jumlah lintasan, jenis peralatan
             pemadat dan kadar air untuk seluruh pemadatan berikutnya.       
                                                                             
     3.2.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                         
                                                                             
          1) Pengukuran Timbunan                                             
                                                                             
             a) Timbunan harus diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan yang
                diperlukan, diselesaikan di tempat dan diterima. Volume yang diukur harus
                berdasarkan gambar penampang melintang profil tanah asli yang disetujui
                atau profil galian sebelum setiap timbunan ditempatkan dan gambar dengan
                garis, kelandaian dan elevasi pekerjaan timbunan akhir yang disyaratkan dan
                diterima. Metode perhitungan volume bahan haruslah metode luas bidang
                ujung, dengan menggunakan penampang melintang pekerjaan yang 
                berselang jarak tidak lebih dari 25 m, dan berselang tidak lebih dari 50 meter
                untuk daearah yang datar.                                    
                                                                             
             b) Timbunan yang ditempatkan di luar garis dan penampang melintang yang
                disetujui, termasuk setiap timbunan tambahan yang diperlukan sebagai akibat
                penggalian bertangga pada atau penguncian ke dalam lereng eksisting, atau
                sebagai akibat dari penurunan fondasi, tidak akan dimasukkan ke dalam
                volume yang diukur untuk pembayaran kecuali bila :           
                                                                             
                i) Timbunan yang diperlukan untuk mengganti bahan tidak memenuhi
                   ketentuan atau bahan yang lunak sesuai dengan Pasal 3.1.2.1).b) dari
                   Spesifikasi ini, atau untuk mengganti batu atau bahan keras lainnya yang
                   digali menurut Pasal 3.1.2.1).c) dari Spesifikasi ini.    
                                                                             
                ii) Timbunan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki pekerjaan yang
                   tidak stabil atau gagal bilamana Penyedia Jasa tidak dianggap
                   bertanggung-jawab menurut Pasal 3.2.1.8).f) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                iii) Bila timbunan akan ditempatkan di atas tanah rawa yang dapat
                   diperkirakan terjadinya konsolidasi tanah asli,maka pembayaran akan
                   dilakukan tergantung apakah timbunan biasa atau pilihan yang
                   digunakan:                                                
                   1) Jika bahan Timbunan Biasa digunakan, pengukuran akan dilakukan:
                                                                             
                      ▪ Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur penurunan
                        (settlement) yang harus ditempatkan dan diamati bersama oleh
                        Pengawas Pekerjaan dengan Penyedia Jasa. Kuantitas timbunan
                        dapat ditentukan berdasarkan elevasi tanah asli setelah
                        penurunan (settlement). Pengukuran dengan cara ini akan
                        dibayar menurut Mata Pembayaran 3.2.1 dan hanya diijinkan jika
                        catatan penurunan (settlement) yang didokumentasikan 
                        dipelihara dengan baik.                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 28        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                   2) Jika bahan Timbunan Pilihan digunakan, pengukuran akan dilakukan
                      dengan salah satu cara yang ditentukan menurut pendapat
                      Pengawas Pekerjaan berikut ini:                        
                      ▪ Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur penurunan
                        (settlement) yang harus ditempatkan dan diamati bersama oleh
                        Pengawas Pekerjaan dengan Penyedia Jasa. Kuantitas timbunan
                        dapat ditentukan berdasarkan elevasi tanah asli setelah
                        penurunan (settlement). Pengukuran dengan cara ini akan
                        dibayar menurut Mata Pembayaran 3.2.2 dan hanya diijinkan jika
                        catatan penurunan (settlement) yang didokumentasikan 
                        dipelihara dengan baik..                             
                                                                             
                      ▪ Dengan volume gembur yang diukur pada kendaraan pengangkut
                        sebelum pembongkaran muatan di lokasi timbunan. Kuantitas
                        timbunan kemudian dapat ditentukan berdasarkan penjumlahan
                        kuantitas bahan yang dipasok, yang diukur dan dicatat oleh
                        Pengawas Pekerjaan, setelah bahan di atas bak truk diratakan
                        sesuai dengan bidang datar horisontal yang sejajar dengan tepi-
                        tepi bak truk. Pengukuran dengan cara ini akan dibayar menurut
                        Mata Pembayaran 3.2.3 dan hanya akan diperkenankan bilamana
                        kuantitas tersebut telah disahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
             c) Timbunan yang dihampar untuk mengganti tanah yang dibuang oleh
                Penyedia Jasa untuk dapat memasang pipa, drainase beton, gorong-gorong,
                drainase bawah tanah atau struktur, tidak akan diukur untuk pembayaran
                dalam Seksi ini, dan biaya untuk pekerjaan ini dipandang telah termasuk
                dalam harga satuan penawaran untuk bahan yang bersangkutan,  
                sebagaimana disyaratkan menurut Seksi lain dari Spesifikasi ini. Akan tetapi,
                timbunan tambahan yang diperlukan untuk mengisi bagian belakang struktur
                penahan akan diukur dan dibayar menurut Seksi ini.           
                                                                             
             d) Timbunan yang digunakan di mana saja di luar batas Kontrak pekerjaan, atau
                untuk mengubur bahan sisa atau yang tidak terpakai, atau untuk menutup
                sumber bahan, tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran timbunan.
                                                                             
             e) Drainase porous akan diukur menurut Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini dan tidak
                akan termasuk dalam pengukuran dari Seksi ini.               
                                                                             
             f) Bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan dapat
                digunakan sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh Penyedia
                Jasa sebagai bahan timbunan, maka pekerjaan timbunan biasa atau pilihan
                berasal dari sumber galian akan diukur untuk pembayaran sebagai timbunan
                biasa atau pilihan berasal dari galian.                      
          2) Dasar Pembayaran                                                
                                                                             
             Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan di atas, dalam jarak angkut
             berapapun yang diperlukan, harus dibayar untuk per satuan pengukuran dari
             masing-masing harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk
             Mata Pembayaran terdaftar di bawah, di mana harga tersebut harus sudah
             merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan, penghamparan,
             pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, seluruh biaya lain yang
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 29        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             perlu atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan
             yang diuraikan dalam Seksi ini.                                 
                                                                             
               Nomor Mata                                  Satuan            
                                      Uraian                                 
               Pembayaran                                Pengukuran          
                 3.2.(1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian Meter Kubik      
                                                                             
                 3.2.(1b) Timbunan Biasa dari Hasil Galian Meter Kubik       
                                                                             
                 3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian Meter Kubik    
                                                                             
                 3.2.(2b) Timbunan Pilihan dari Galian   Meter Kubik         
                                                                             
                          Timbunan Pilihan Berbutir (diukur di atas          
                 3.2.(3a)                                Meter Kubik         
                          bak truk)                                          
                          Timbunan Pilihan Berbutir (diukur dengan           
                 3.2.(3b) rod &                          Meter Kubik         
                          plate)                                             
                          Penimbunan Kembali Bahan Berbutir                  
                 3.2.(4)  (Granular                      Meter Kubik         
                          Backfill)                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 30        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 SEKSI 3.3                                   
                          PENYIAPAN BADAN JALAN                              
                                                                             
     3.3.1 UMUM                                                              
                                                                             
          1) Uraian                                                          
                                                                             
             a) Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan
                tanah dasar atau permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan, Lapis
                Fondasi Agregat, Lapis Fondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, Stabilisasi
                Tanah (Soil Stabilization) atau Lapis Fondasi Beraspal di daerah jalur lalu
                lintas (termasuk jalur tempat perhentian dan persimpangan) dan di daerah
                bahu jalan baru yang bukan di atas timbunan baru akibat pelebaran lajur lalu
                lintas.                                                      
                                                                             
             b) Penyiapan tanah dasar ini juga termasuk bagian dari pekerjaan yang
                dipersiapkan untuk dasar lapis fondasi bawah (sub-base) perkerasan di
                daerah galian. Tanah dasar harus mencakup seluruh lebar jalur lalu lintas dan
                bahu jalan dan pelebaran setempat atau daerah-daerah terbatas semacam
                itu sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar. Pekerjaan penyiapan tanah
                dasar harus diperiksa, diuji dan diterima oleh pengawas Pekerjaan sebelum
                lapisan di atasnya akan dilaksanakan.                        
                                                                             
             c) Untuk jalan kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dengan
                motor grader untuk perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan dan
                tanpa penambahan bahan baru.                                 
                                                                             
             d) Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan
                timbunan minor yang diikuti dengan pembentukan, pemadatan, pengujian
                tanah atau bahan berbutir, dan pemeliharaan permukaan yang disiapkan
                sampai bahan perkerasan ditempatkan di atasnya, yang semuanya sesuai
                dengan Gambar dan Spesifikasi ini atau sebagaimana yang diperintahkan
                oleh Pengawas Pekerjaan.                                     
                                                                             
          2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini            
                                                                             
             a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas  : Seksi 1.8           
             b) Kajian Teknis Lapangan                 : Seksi 1.9           
             c) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya :       
                                                       Seksi 1.14            
             d) Pengamanan Lingkungan Hidup            : Seksi 1.17          
             e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja        : Seksi 1.19          
             f) Manajemen Mutu                         : Seksi 1.21          
             g) Galian                                 : Seksi 3.1           
             h) Timbunan                               : Seksi 3.2           
             i) Lapis Fondasi Agregat                  : Seksi 5.1           
             j) Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal : Seksi 5.2          
             k) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) : Seksi 5.4           
             l) Campuran Aspal Panas                   : Seksi 6.3           
             m) Pemeliharaan Jalan                     : Seksi 10.1          
          3) Toleransi Dimensi                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 31        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             a) Elevasi akhir setelah pemadatan tidak boleh lebih tinggi 2 sentimeter atau
                lebih rendah 3 sentimeter dari yang disyaratkan atau disetujui.
                                                                             
             b) Seluruh permukaan akhir harus cukup rata dan seragam serta memiliki
                kelandaian yang cukup untuk menjamin pengaliran air permukaan dan
                mempunyai kemiringan melintang sesuai rancangan dengan toleransi ± 0,5%.
          4) Standar Rujukan                                                 
                                                                             
             Standar rujukan yang relevan adalah yang diberikan dalam Pasal 3.2.1.4) dari
             Spesifikasi ini.                                                
                                                                             
          5) Pengajuan Kesiapan Kerja                                        
                                                                             
             a) Pengajuan yang berhubungan dengan Galian, Pasal 3.1.1.4), dan Timbunan,
                Pasal 3.2.1.5) harus dibuat masing-masing untuk seluruh Galian dan
                Timbunan yang dilaksanakan untuk Penyiapan Badan Jalan.      
                                                                             
             b) Penyedia Jasa harus menyerahkan dalam bentuk tertulis kepada Pengawas
                Pekerjaan segera setelah selesainya suatu ruas pekerjaan dan sebelum
                setiap persetujuan yang dapat diberikan untuk penghamparan bahan lain di
                atas tanah dasar atau permukaan jalan, berikut ini :         
                                                                             
                i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratakan dalam Pasal
                   3.3.3.2) di bawah ini.                                    
                                                                             
                ii) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data survei yang
                   menunjukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal
                   3.3.1.3) dipenuhi.                                        
                                                                             
          6) Jadwal Kerja                                                    
                                                                             
             a) Gorong-gorong, tembok kepala dan struktur minor lainnya di bawah elevasi
                tanah dasar atau permukaan jalan, termasuk pemadatan sepenuhnya atas
                bahan yang dipakai untuk penimbunan kembali, harus telah selesai sebelum
                dimulainya pekerjaan pada tanah dasar atau permukaan jalan. Seluruh
                pekerjaan drainase harus berada dalam kondisi berfungsi sehingga menjamin
                keefektifan drainase, dengan demikian dapat mencegah kerusakan tanah
                dasar atau permukaan jalan oleh aliran air permukaan.        
                                                                             
             b) Bilamana permukaan tanah dasar disiapkan terlalu dini tanpa segera diikuti
                oleh penghamparan lapis fondasi bawah, maka permukaan tanah dasar
                dapat menjadi rusak. Oleh karena itu, luas pekerjaan penyiapan tanah dasar
                yang tidak dapat dilindungi pada setiap saat harus dibatasi sedemikian rupa
                sehingga daerah tersebut yang masih dapat dipelihara dengan peralatan
                yang tersedia dan Penyedia Jasa harus mengatur penyiapan tanah dasar dan
                penempatan bahan perkerasan di mana satu dengan lainnya berjarak cukup
                dekat.                                                       
          7) Kondisi Tempat Kerja                                            
                                                                             
             Ketentuan dalam Pasal 3.1.1.7) dan 3.2.1.7), yang berhubungan dengan kondisi
             tempat kerja yang disyaratkan, masing-masing untuk Galian dan Timbunan, harus
             juga berlaku bilamana berhubungan dengan semua pekerjaan Penyiapan Badan
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 32        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Jalan, bahkan pada tempat-tempat yang tidak memerlukan galian maupun
             timbunan.                                                       
                                                                             
          8) Perbaikan Terhadap Penyiapan Badan Jalan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
             a) Ketentuan yang ditentukan dalam Pasal 3.1.1.8) dan 3.2.1.8) yang
                berhubungan dengan perbaikan Galian dan Timbunan yang tidak memenuhi
                ketentuan, harus juga berlaku bilamana berhubungan dengan semua
                pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, bahkan untuk tempat-tempat yang tidak
                memerlukan galian atau timbunan.                             
                                                                             
             b) Penyedia Jasa harus memperbaiki dengan biaya sendiri atas setiap alur
                (rutting) atau gelombang yang terjadi akibat kelalaian tenaga kerja atau lalu
                lintas atau oleh sebab lainnya dengan membentuk dan memadatkannya
                kembali, menggunakan mesin gilas dengan ukuran dan jenis yang diperlukan
                untuk pekerjaan perbaikan ini.                               
                                                                             
             c) Penyedia Jasa harus memperbaiki, dengan cara yang diperintahkan oleh
                Pengawas Pekerjaan, setiap kerusakan pada tanah dasar yang mungkin
                terjadi akibat pengeringan, retak, atau akibat banjir atau akibat kejadian alam
                lainnya.                                                     
                                                                             
          9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian                 
                                                                             
             Ketentuan dalam Pasal 3.2.1.9) harus berlaku.                   
                                                                             
          10) Pengendalian Lalu Lintas                                       
                                                                             
             a) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 1.8
                Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas.                       
                                                                             
             b) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab atas seluruh konsekuensi dari lalu
                lintas yang diijinkan melewati tanah dasar, dan Penyedia Jasa harus
                melarang lalu lintas yang demikian bilamana Penyedia Jasa dapat
                menyediakan sebuah jalan alih (detour) atau dengan pelaksanaan setengah
                lebar jalan.                                                 
                                                                             
                                                                             
     3.3.2 BAHAN                                                             
                                                                             
          Tanah dasar dapat dibentuk dari Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Lapis fondasi
          Agregat atau Drainase Porous, atau tanah asli di daerah galian. Bahan yang
          digunakan dalam setiap hal haruslah sesuai dengan yang diperintahkan Pengawas
          Pekerjaan, dan sifat-sifat bahan yang disyaratkan untuk bahan yang dihampar dan
          membentuk tanah dasar haruslah seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
                                                                             
     3.3.3 PELAKSANAAN PENYIAPAN BADAN JALAN                                 
                                                                             
          1) Penyiapan Tempat Kerja                                          
                                                                             
             a) Pekerjaan galian yang diperlukan untuk membentuk tanah dasar harus
                dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.1.2.1) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 33        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             b) Seluruh Timbunan yang diperlukan harus dihampar sesuai dengan Pasal
                3.2.3 dari Spesifikasi ini.                                  
                                                                             
          2) Pemadatan Tanah Dasar                                           
             a) Tanah dasar harus dipadatkan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari
                Pasal 3.2.3.3) dari Spesifikasi ini.                         
                                                                             
             b) Ketentuan pemadatan dan jaminan mutu untuk tanah dasar diberikan dalam
                Pasal 3.2.4 dari Spesifikasi ini.                            
                                                                             
          3) Daya Dukung Tanah Dasar di Daerah Galian                        
                                                                             
             Tanah Dasar pada setiap tempat haruslah mempunyai daya dukung minimum
             sebagaimana yang diberikan dalam Gambar, atau sekurang-kurangnya
             mempunyai CBR minimum 6 % jika tidak disebutkan. Pekerjaan penyiapan tanah
             dasar baru dilaksanakan bila pekerjaan lapis fondasi agregat atau perkerasan
             sudah akan segera dilaksanakan.                                 
                                                                             
                                                                             
     3.3.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                         
                                                                             
          1) Pengukuran untuk Pembayaran                                     
                                                                             
             Daerah jalur lalu lintas eksisting yang memerlukan rekonstruksi, akan ditetapkan
             sebagai lokasi yang ditingkatkan dan penyiapan badan jalan akan dibayar
             menurut Seksi ini. Juga penyiapan tanah dasar di daerah galian untuk jalur lalu
             lintas dan bahu jalan.                                          
                                                                             
          2) Dasar Pembayaran                                                
                                                                             
             Kuantitas dari pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, diukur seperti ketentuan di atas,
             akan dibayar per satuan pengukuran sesuai dengan harga yang dimasukkan
             dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran seperti terdaftar di
             bawah ini, di mana harga dan pembayaran tersebut sudah mencakup kompensasi
             penuh untuk seluruh pekerjaan dan biaya lainnya yang telah dimasukkan untuk
             keperluan pembentukan pekerjaan penyiapan tanah dasar seperti telah diuraikan
             dalam Seksi ini.                                                
                                                                             
                                                                             
               Nomor Mata                                  Satuan            
                                      Uraian                                 
               Pembayaran                                Pengukuran          
                 3.3.(1)  Penyiapan Badan Jalan          Meter Persegi       
                                 SEKSI 3.4                                   
              PEMBERSIHAN, PENGUPASAN, DAN PENEBANGAN POHON                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     3.4.1 UMUM                                                              
                                                                             
          1) Uraian                                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 34        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             a) Pembersihan dan pengupasan lahan harus terdiri dari pembersihan semua
                pohon dengan diameter lebih kecil dari 15 cm, pohon-pohon yang tumbang,
                halangan-halangan, semak-semak, tumbuh-tumbuhan lainnya, sampah, dan
                semua bahan  yang tidak dikehendaki, dan harus termasuk      
                pembongkarantunggul, akar dan pembuangan semua ceceran bahan yang
                diakibatkan oleh pembersihan dan pengupasan sesuai dengan Spesifikasi ini
                atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan ini
                juga harus termasuk penyingkiran dan pembuangan struktur-struktur yang
                menghalangi, mengganggu, atau sebaliknya menghalangi Pekerjaan kecuali
                bilamana disebutkan lain dalam Spesifikasi ini atau diperintahkan oleh
                Pengawas Pekerjaan.                                          
             b) Pemotongan pohon yang dipilih harus terdiri dari pemotongan semua pohon
                yang ditunjukkan dalam Gambar atau ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan
                dengan diameter 15 cm atau lebih yang diukur satu meter di atas permukaan
                tanah. Pekerjaan ini harus termasuk tidak hanya penyingkiran dan
                pembuangan sampai dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan atas setiap
                pohon tetapi juga tunggul dan akar-akarnya.                  
                                                                             
          2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini            
                                                                             
             Pekerjaan yang disebutkan di seksi lain dapat termasuk tetapi tidak boleh dibatasi
             terhadap berikut ini:                                           
                                                                             
             a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8            
             b) Pengamanan Lingkungan Hidup    : Seksi 1.17                  
             c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19                 
             d) Kajian Teknis Lapangan         : Seksi 1.9                   
             e) Galian                         : Seksi 3.1                   
             f) Timbunan                       : Seksi 3.2                   
                                                                             
          3) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan                         
                                                                             
             Penyedia Jasa harus menerima gambar penampang melintang Kontrak maupun
             mengajukan kepada Pengawas Pekerjaan sebelum memulai pekerjaan, 
             perbaikanperbaikan terinci terhadap gambar penampang melintang yang
             menunjukkan permukaan tanah sebelum pengoperasian pembersihan dan
             pengupasan, atau setiap pemotongan pohon yang akan dilaksanakan 
                                                                             
          4) Pengamanan Pekerjaan                                            
             Penyedia Jasa harus menanggung semua tanggungjawab untuk memastikan
             keselamatan para tenaga kerja yang melaksanakan pembersihan, pengupasan,
             dan pemotongan pohon, serta keselamatan publik.                 
                                                                             
          5) Jadwal Kerja                                                    
                                                                             
             Perluasan setiap pembersihan dan pengupasan pada setiap operasi harus
             dibatasi sepadan dengan pemeliharaan permukaan yang terekspos agar tetap
             dalam kondisi yang keras (sound), dengan mempertimbangkan akibat dari
             pengeringan, perendaman akibat hujan, dan gangguan dari operasi pekerjaan
             berikutnya.                                                     
                                                                             
          6) Kondisi Tempat Kerja                                            
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 35        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Seluruh permukan yang terekspos hasil pembersihan dan pengupasan harus
             dijaga agar bebas dari air dan Penyedia Jasa harus menyediakan semua bahan,
             perlengkapan, dan tenaga kerja yang diperlukan untuk pengeringan
             (pemompaan), pengalihan saluran air, dan pembuatan drainase sementara.
             Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang waktu untuk
             menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan dengan pompa.
                                                                             
     3.4.2 PELAKSANAAN                                                       
                                                                             
          1) Pembersihan dan Pengupasan                                      
                                                                             
             Pembersihan dan pengupasan lahan untuk semua tanaman/pohon yang 
             berdiameter kurang dari 15 cm diukur 1 meter dari muka tanah, harus
             dilaksanakan sampai batas-batas sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar
             atau sebagaimana diperintahkan Pengawas Pekerjaan. Di luar daerah yang
             tersebut di atas, pembersihan dan pengupasan dapat dibatasi sampai
             pemotongan tanaman yang tumbuh di atas tanah sebagaimana yang   
             diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pada daerah galian, semua tunggul dan
             akar harus dibuang sampai kedalaman tidak kurang dari 50 cm di bawah
             permukaan akhir dari tanah dasar.                               
                                                                             
             Pada daerah di bawah timbunan, di mana tanah humus atau bahan yang tidak
             dikendaki dibuang atau yang ditetapkan untuk dipadatkan, semua tunggul dan
             akar harus dibuang sampai kedalaman sekurang-kurangnya 30 cm di bawah
             permukaan tanah asli atau 30 cm di bawah alas dari lapis permukaan yang paling
             bawah.                                                          
                                                                             
             Pengupasan saluran dan selokan diperlukan hanya sampai kedalaman yang
             diperlukan untuk penggalian yang diusulkan dalam daerah tersebut.
                                                                             
          2) Pembuangan Tanah Humus                                          
                                                                             
             Pada daerah di bawah timbunan badan jalan yang ditetapkan oleh Pengawas
             Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyingkirkan semua tanah humus dan
             membuangnya di lahan yang berdekatan atau diperintahkan. Secara umum tanah
             humus hanya termasuk pembuangan tanah yang cukup subur yang mendorong
             atau mendukung tumbuhnya tanaman.                               
                                                                             
             Tidak ada pembuangan tanah humus yang keluar dari lokasi yang ditetapkan
             dengan kedalaman yang kurang dari 30 cm diukur secara vertikal atau
             sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, dan tanah humus itu
             harus dibuang terpisah dari galian bahan lainnya.               
             Pembuangan tanah humus yang melebihi sebagaimana yang ditentukan dalam
             Pasal 3.4.2.1) spesifikasi ini, harus dibayar sebagaimana yang disebutkan dalam
             Galian Biasa dalam Seksi 3.1.dari Spesifikasi ini.              
                                                                             
          3) Pemotongan Pohon                                                
                                                                             
             Bilamana diperlukan untuk mencegah kerusakan terhadap struktur, bangunan
             (property) lainnya atau untuk mencegah bahaya atau gangguan terhadap lalu
             lintas, bila diperlukan, pohon yang telah ditetapkan untuk ditebang harus dipotong
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 36        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             mulai dari atas ke bawah. Penyedia Jasa harus menimbun kembali lubang-lubang
             yang disebabkan oleh pembongkaran tunggul dan akar-akarnya dengan bahan
             yang cocok dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan penimbunan
             kembali ini tidak dibayar tersendiri, tetapi harus dipandang sebagai kewajiban
             Penyedia Jasa yang telah diperhitungkan dalam Harga Kontrak untuk
             Pemotongan Pohon.                                               
             Semua pohon, tunggul, akar, dan sampah lainnya yang diakibatkan oleh operasi
             ini harus dibuang oleh Penyedia Jasa di luar Ruang Milik Jalan (Rumija) atau di
             lokasi yang ditunjuk oleh Pengawas Pekerjaan.                   
                                                                             
                                                                             
     3.4.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                         
                                                                             
          1) Pengukuran untuk Pembersihan dan Pengupasan                     
                                                                             
             Kuantitas pembersihan dan pengupasan lahan akan dibayar sesuai dengan
             Spesifikasi ini atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
             haruslah jumlah meter persegi dari pekerjaan pembersihan dan pengupasan
             lahan yang diterima dalam batas-batas yang diperintahkan oleh Pengawas
             Pekerjaan.                                                      
                                                                             
             Pembersihan dan pengupasan yang diperlukan untuk struktur permanen akan
             diukur untuk pembayaran.                                        
                                                                             
             Pembersihan dan pengupasan untuk jalur pengangkutan, jalur pelayanan dan
             semua konstruksi sementara tidak akan diukur untuk pembayaran.  
                                                                             
          2) Pengukuran untuk Pemotongan Pohon                               
                                                                             
             Kuantitas pemotongan dan pembuangan pohon termasuk batang dan akar-
             akarnya akan diukur untuk pembayaran sebagai jumlah pohon yang benar-benar
             dipotong dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.                  
                                                                             
          3) Dasar Pembayaran                                                
                                                                             
             a) Kuantitas pembersihan dan pengupasan, apakah terdapat air atau tidak pada
                setiap kedalaman, ditetapkan sebagaimana yang disebutkan di atas, akan
                dibayar dengan Harga Kontrak per meter persegi untuk Mata Pembayaran
                yang didaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di
                mana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh
                untuk semua pekerja, peralatan, perlengkapan dan semua biaya lain yang
                perlu atau digunakan untuk pelaksanaan yang sebagaimana mestinya untuk
                pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal ini.                    
             b) Pemotongan dan pembuangan setiap pohon yang sama atau lebih besar dari
                diameter 15 cm yang diukur 1 meter dari permukaan tanah, sesuai dengan
                perintah Pengawas Pekerjaan akan dibayar dengan Harga Kontrak per pohon
                untuk Mata Pembayaran yang didaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar
                Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut harus
                merupakan kompenssai penuh untuk semua pekerja, peralatan,   
                perlengkapan dan lainnya yang perlu untuk pelaksanaan pekerjaan yang
                diuraikan dalam Pasal ini.                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 37        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               Nomor Mata                                  Satuan            
                                      Uraian                                 
               Pembayaran                                Pengukuran          
                 3.4.(1)  Pembersihan dan Pengupasan Lahan Meter Persegi     
                          Pemotongan Pohon Pilihan diameter 15 –             
                 3.4.(2)                                    Buah             
                          30 cm                                              
                          Pemotongan Pohon Pilihan diameter >30 –            
                 3.4.(3)                                    Buah             
                          50 cm                                              
                          Pemotongan Pohon Pilihan diameter >50 –            
                 3.4.(4)                                    Buah             
                          75 cm                                              
                          Pemotongan Pohon Pilihan diameter >75              
                 3.4.(5)                                    Buah             
                          cm                                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 38        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 SEKSI 3.5                                   
                               GEOTEKSTIL                                    
                                                                             
                                                                             
     3.5.1 UMUM                                                              
                                                                             
          1) Uraian                                                          
                                                                             
             a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pemasokan dan pemasangan bahan
                geotekstil filter (seperti drainase bawah permukaan), separator dan
                stabilisator, sedangkan geotekstil untuk perkuatan tidak termasuk dalam
                Seksi ini.                                                   
                                                                             
             b) Spesifikasi ini memberikan nilai-nilai sifat fisik, mekanis dan ketahanan yang
                harus dipenuhi atau dilebihi, oleh geotekstil yang akan digunakan.
                                                                             
             c) Spesifikasi ini ditujukan untuk menjamin kualitas dan kinerja geotekstil yang
                baik untuk digunakan pada aplikasi yang tertera pada Pasal 3.5.1.1).a).
                                                                             
             d) Persyaratan kuat tarik geotekstil dalam spesifikasi ini dipertimbangkan
                berdasarkan daya bertahan (survivability) geotekstil terhadap tegangan yang
                terjadi pada saat pemasangan.                                
                                                                             
          2) Standar Rujukan                                                 
                                                                             
             Standar Nasional Indonesia (SNI) :                              
             SNI 0264:2015          : Tekstil - Cara uji identifikasi serat pada bahan
                                     tekstil                                 
             SNI 1966:2008          : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks
                                     plastisitas tanah.                      
             SNI 1742:2008          : Cara uji kepadatan ringan untuk tanah. 
             SNI 3423:2008          : Cara uji analisis ukuran butir tanah.  
             SNI 4417:2017          : Metode uji beban putus dan mulur geotekstil
                                     dengan cara cekau (grab) (ASTM D        
                                     4632/4632M-15a, MOD).                   
             SNI 08-4418-1997       : Cara uji ukuran pori-pori geotekstil.  
             SNI 08-4419-1997       : Cara pengambilan contoh geotekstil untuk
                                     pengujian.                              
             SNI 08-4644-1998       : Cara uji kekuatan sobek geotekstil cara
                                     trapesium.                              
             SNI 08-6511-2001       : Daya tembus air pada geotekstil - Cara uji.
             AASHTO :                                                        
             AASHTO M288-15         : Geotextile Spesifïcation for Highway   
                                     Applications.                           
             ASTM :                                                          
             ASTM D123-17           : Standard Terminology Relating to Textiles.
             ASTM D4355/D4355M-14 (2018) : Test Method for Deterioration of Geotextilês
                                     from Exposure to Ultraviolet Light and Water
                                     (Xénon Arc Type Apparatus)              
             ASTM D4439-18          : Terminology for Geosynthetics          
             ASTM D4354-12          : Standard Practice for Sampling of      
                                     Geosynthetics and Rolled Erosion Control
                                     Products (RECPs) for Testing.           
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 39        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             ASTM D4759-11(2018)    : Practice for Determining the Spécification
                                     Conformance of Geosynthetics.           
             ASTM D4873/D4873M-17   : Standard Guide for Identification, Storage,
                                     and Handling of Geosynthetic Rolls and  
                                     Samples.                                
             ASTM D5261-10          : Test Method for Measuring Mass per Unit
                                     Area of Geotextiles                     
             ASTM D6241-14          : Test Method for Static Puncture Strength of
                                     Geotextiles and Geotextile Related Products
                                     Using a 50-mm Probe                     
          3) Istilah dan Definisi                                            
                                                                             
             a) Nilai Gulungan Rata-rata Minimum (Minimum Average Roll Value, MARV)
                                                                             
                MARV adalah suatu alat kendali mutu pabrik untuk menerbitkan suatu nilai
                sehingga para Pengguna Jasa akan mempunyai tingkat keyakinan 97,7
                persen bahwa suatu sifat tertentu akan sesuai dengan nilai yang diterbitkan.
                Untuk data yang terdistribusi normal, MARV dihitung sebagai nilai rata-rata
                dikurangi dua standar deviasi dari dokumentasi hasil uji kendali mutu untuk
                suatu populasi dari satu metode uji spesifik yang berhubungan dengan satu
                sifat spesifik bahan.                                        
                                                                             
             b) Nilai Minimum                                                
                                                                             
                Nilai benda uji terendah dari dokumentasi hasil uji kendali populasi dari satu
                metode uji spesifik yang berhubungan spesifik bahan.         
                                                                             
             c) Nilai Maksimum                                               
                                                                             
                Nilai benda uji tertinggi dari dokumentasi hasil uji kendali populasi dari satu
                metode uji spesifik yang berhubungan spesifik bahan.         
                                                                             
             d) ermitivitas (Permittivity)                                   
                                                                             
                Kecepatan aliran volumetrik air per satuan luas potongan melintang per
                satuan tekanan pada kondisi aliran laminer, dalam arah normal (tegak lurus)
                terhadap bidang geotekstil.                                  
                                                                             
             e) Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS)     
                Suatu sifat yang memberikan indikasi perkiraan partikel terbesar yang akan
                secara efektif melewati geotekstil                           
                                                                             
             f) Stabilitas Ultraviolet (Ultraviolet Stability)               
                                                                             
                Stabilitas ultraviolet adalah suatu ukuran penurunan kuat tarik (dalam
                persentase) terhadap paparan sinar ultraviolet. Persentase penurunan kuat
                tarik tersebut diperoleh dengan membandingkan kuat tarik lima contoh uji
                setelah dipapar oleh sinar ultraviolet selama jangka waktu tertentu dalam alat
                xenon-arc terhadap kuat tarik contoh uji yang tidak dipapar sinar ultraviolet.
                                                                             
                                                                             
     3.5.2 BAHAN                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 40        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          1) Persyaratan Fisik Geotekstil                                    
                                                                             
             a) Serat (fiber) yang digunakan untuk membuat geotekstil dan tali (thread) yang
                digunakan untuk menyambung geotekstil dengan cara dijahit, harus terdiri
                dari polimer sintetik rantai panjang yang terbentuk dari sekurang-kurangnya
                95% berat poliolefin atau poliester. Serat dan tali harus dibentuk menjadi
                suatu jejaring yang stabil sedemikian rupa sehingga filamen (serat menerus)
                atau untaian serat (yarn) dapat mempertahankan stabilitas dimensinya relatif
                terhadap yang lainnya, termasuk selvage (bagian tepi teranyam dari suatu
                lembar geotekstil yang sejajar dengan arah memanjang geotekstil).
             b) Geotekstil yang digunakan untuk drainase bawah permukaan, pemisah
                (separator) dan stabilisasi harus memenuhi persyaratan fisik yang tertera
                pada Tabel 3.5.2.1).                                         
                                                                             
             c) Seluruh nilai, kecuali Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size,
                AOS), dalam spesifikasi ini menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata Minimum
                (Minimum Average Roll Value, MARV) pada arah utama terlemah (yaitu nilai
                rata-rata hasil pengujian dari suatu rol dalam suatu lot yang diambil untuk uji
                kesesuaian atau uji jaminan mutu harus memenuhi atau melebihi nilai
                minimum yang tertera dalam spesifikasi ini). Nilai Ukuran Pori-pori Geotekstil
                (AOS) menunjukkan nilai gulungan rata-rata maksimum.         
                                                                             
          2) Persyaratan Geotekstil                                          
                                                                             
             a) Umum                                                         
                                                                             
                i) Tabel 3.5.2.1) memberikan sifat-sifat kekuatan untuk tiga kelas
                   geotekstil. Geotekstil harus sesuai dengan nilai yang tercantum pada
                   Tabel 3.5.2.1) berdasarkan kelas geotekstil yang tercantum pada Tabel
                   3.5.2.2), Tabel 3.5.2.3), Tabel 3.5.2.4) atau Tabel 3.5.2.5) sesuai dengan
                   penggunaannya.                                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                        Tabel 3.5.2.1) Persyaratan Kekuatan Geotekstil       
                                                                             
                                             Kelas Geotekstil                
                                    Kelas 1     Kelas 2     Kelas 3          
                             Satu                                            
                                  Elong Elong Elong Elong Elong Elong        
           Sifat    Metode Uji                                               
                              an                                             
                                   asi   asi   asi   asi   asi   asi         
                                  ≥50%  ≥50%  ≥50%  ≥50%  ≥50%  ≥50%         
                                    (3)  (3)   (3)   (3)   (3)   (3)         
                   RSNI M-01-                                                
                      2005                                                   
       Kuat Grab                                                             
                     (ASTM                                                   
       (Grab                  N   1400   900  1100  700   800   500          
                     D4632/                                                  
       Strength)                                                             
                    D4632M-                                                  
                      15a)                                                   
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 41        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Kuat        RSNI M-01-                                                
       Sambungan      2005                                                   
       Keliman4)     (ASTM                                                   
                              N   1260   810   990  630   720   450          
       (Sewn         D4632/                                                  
       Seam         D4632M-                                                  
       Strength)      15a)                                                   
                     SNI 08-                                                 
                     4644-                                                   
       Kuat Sobek     1998                                                   
       (Tear         (ASTM    N    500   350  400(3) 250  300   180          
       Strength)     D4533/                                                  
                    D4533M-                                                  
                      15)                                                    
       Kuat Tusuk                                                            
                     ASTM                                                    
       (Puncture              N   2750  1925  2200  1375  1650  990          
                    D6241-14                                                 
       Strength)                                                             
                     SNI 08-                                                 
                     6511-                                                   
                      2001                                                   
       Permitivitas          detik                                           
                     (ASTM                                                   
       (Permittivity)         -1                                             
                     D4491/                                                  
                                  Nilai sifat minimum untuk Permitivitas, Ukuran Pori-
                    D4491M-                                                  
                                  pori Geosintetik (Apparent Opening Size, AOS),
                      17)                                                    
                                  dan Stabilitas Ultraviolet ditenti berdasarkan
       Ukuran Pori-  SNI 08-                                                 
                                  aplikasi geosintetik. Lihat Tabel 3.5.2.(2) untuk
       pori          4418-                                                   
                                  drainase bawah permukaan,                  
       Geotekstil(3, 4) 1997                                                 
                             mm   Tabel 3.5.2.(3) dan Tabel 3.5.2.(4) untuk separator,
       (Apparent     (ASTM                                                   
                                  dan Tabel 3.5.2.(5) untuk                  
       Opening       D4751-                                                  
                                  stabilisator                               
       Size, AOS)     16)                                                    
       Stabilitas    ASTM                                                    
       Ultraviolet   D4355/                                                  
                              %                                              
       (kekuatan    D4355M-                                                  
       sisa)        14(2018)                                                 
             Catatan :                                                       
             1) Kelas geotekstil yang dibutuhkan mengacu pada Tabel 3.5.2.(2), Tabel
               3.5.2.(3), Tabel 3.5.2.(4) atau Tabel 3.2.5.(5) sesuai dengan penggunaannya.
               Kondisi pemasangan umumnya menentukan kelas geotekstil yang dibutuhkan.
               Kelas 1 dikhususkan untuk kondisi yang parah di mana pol teijadinya
               kerusakan geotekstil lebih tinggi, sedangkan Kelas 2 dan Kelas 3 adalah untuk
               kondisi yang tidak terlalu parah                              
             2) Semua nilai syarat kekuatan menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata Minimum
               dalam arah utama terlemah.                                    
             3) Ditentukan berdasarkan ASTM D4632/D4632M-15a atau SNI 4417:2017
             4) Nilai Gulungan Rata-rata Minimum kuat sobek yang dibutuhkan untuk
               geotekstil filamen tunggal teranyam (woven monofilamen geotextile) adalah
               250 N.                                                        
                ii) Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.1) menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata
                   Minimum (Minimum Average Roll Value, MARV) pada arah utama
                   terlemah. Sifat-sifat geotekstil yang dibutuhkan untuk setiap kelas
                   bergantung pada elongasi geotekstil. Jika dibutuhkan sambungan
                   keliman (sewn seam), maka kuat sambungan yang ditentukan  
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 42        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                   berdasarkan SNI 4417:2017 harus sama atau lebih dari 90% kuat grab
                   (grab strength) yang disyaratkan.                         
                                                                             
             b) Geotekstil untuk Drainase Bawah Permukaan                    
                i) Deskripsi: spesifikasi ini dapat digunakan untuk pemasangan geotekstil
                  pada tanah untuk mengalirkan air ke dalam sistem drainase bawah
                  permukaan dan menahan perpindahan tanah setempat tanpa terjadinya
                  penyumbatan dalam jangka panjang. Fungsi utama geotekstil dalam
                  sistem drainase bawah permukaan adalah sebagai penyaring atau filter.
                  Sifat-sifat geotekstil filter merupakan fungsi dari gradasi, plastisitas dan
                  kondisi hidrolis tanah setempat.                           
                                                                             
                ii) Geotekstil untuk drainase bawah permukaan harus memenuhi syarat
                   yang tercantum pada Tabel 3.5.2.2). Geotekstil potongan film teranyam
                   (woven slit film geotextiles) tidak boleh digunakan untuk drainase bawah
                   permukaan. Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.2), kecuali Ukuran Pori-pori
                   Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS), menunjukkan Nilai Gulungan
                   Rata-rata Minimum pada arah utama terlemah. Nilai Ukuran Pori-pori
                   Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS) menunjukkan nilai gulungan
                   rata-rata maksimum.                                       
                                                                             
                iii) Nilai-nilai dalam Tabel 3.5.2.2) merupakan nilai-nilai baku (default) yang
                   memberikan daya bertahan geotekstil pada berbagai kondisi. Catatan (b)
                   pada Tabel 3.5.2.2) memberikan suatu pengurangan terhadap 
                   persyaratan sifat minimum ketika tersedia informasi mengenai daya
                   tahan geotekstil.                                         
                                                                             
                    Tabel 3.5.2.5) Persyaratan Geotekstil untuk Stabilisasi  
                                                                             
                                             Satua                           
                 Sifat-sifat      Metode Uji           Persyaratan           
                                              n                              
         Kelas Geotekstil               Kelas 1 dari Tabel 3.5.2.(l) (1)     
                                 SNI 08-6511-                                
                                    2001                                     
         Permitivitas (Permittivity)         detik-1     0,05(2)             
                                 (ASTM D4491/                                
                                 D4491M-17)                                  
                                 SNI 08-4418-                                
                                                          0,43               
         Ukuran Pori-pori Geotekstil 1997                                    
                                              mm   (nilai gulungan rata-rata 
         (Apparent Opening Size, AOS) (ASTM D4751-                           
                                                         maks)               
                                    16)                                      
                                 ASTM D4355/                                 
         Stabilitas Ultraviolet (kekuatan           50% setelah terekpos     
                                  D4355M-     %                              
         sisa)                                           500 jam             
                                   14(2018)                                  
          Catatan :                                                          
          1) Kelas 1 merupakan pilihan baku (default) geotekstil untuk stabilisasi.
          2) Nilai baku (default) permitivitas geotekstil harus lebih besar dari tanah (ψg > ψs).
     3.5.3 PELAKSANAAN                                                       
          1) Umum                                                            
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 43        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Setelah penggelaran geotekstil, geotekstil tidak boleh terekpos unsur-unsur
             atmosfir lebih dari 14 hari untuk mengurangi potensi kerusakan. 
          2) Penyambungan                                                    
                                                                             
             a) Jika sambungan keliman akan digunakan untuk menyambung geotekstil,
                maka tali (thread) yang digunakan harus terbuat dari polipropilena atau
                poliester dengan kekuatan tinggi. Tali dari nilon tidak boleh digunakan. Tali
                harus mempunyai warna yang kontras terhadap geotekstil yang disambung.
                                                                             
             b) Untuk sambungan yang dikelim di lapangan, Penyedia Jasa harus
                menyediakan sekurang-kurangnya 2 m panjang sambungan keliman untuk
                diuji oleh Pengawas Pekerjaan sebelum geotekstil dipasang. Untuk
                sambungan yang dikelim di pabrik, Pengawas Pekerjaan harus mengambil
                contoh uji dari sambungan pabrik secara acak dari setiap gulungan geotekstil
                yang akan digunakan di lapangan.                             
     1.                                                                      
                                                                             
                i) Untuk sambungan yang dikelim di lapangan, contoh uji dari sambungan
                   keliman yang diambil harus dikelim dengan menggunakan alat dan
                   prosedur yang sama seperti yang akan digunakan dalam pelaksanaan
                   penyambungan pada pekeijaan sesungguhnya. Jika sambungan dikelim
                   dalam arah mesin dan arah melintang mesin, contoh uji sambungan dari
                   kedua arah harus diambil.                                 
                                                                             
                ii) Penyedia Jasa harus memberikan penjelasan mengenai tata cara
                   penyambungan bersama dengan contoh uji sambungan. Penjelasan
                   tersebut mencakup jenis sambungan, jenis jahitan, benang jahit dan
                   kerapatan jahitan.                                        
                                                                             
          3) Drainase Bawah Permukaan                                        
                                                                             
             a) Penggalian saluran harus dilakukan sesuai dengan rincian dalam rencana
                proyek. Setiap penggalian harus dilakukan sedemikian rupa untuk mencegah
                terjadinya rongga besar pada sisi dan dasar saluran. Permukaan galian harus
                rata dan bebas dari kotoran atau sisa galian.                
                                                                             
             b) Geotekstil untuk drainase harus digelarkan secara lepas tanpa kerutan atau
                lipatan, dan tanpa adanya rongga antara geotekstil dan permukaan tanah.
                Lembaranlembaran geotekstil yang berurutan harus ditumpang-tindihkan
                (ioverlapped) minimum sepanjang 300 mm, dengan lembar bagian hulu
                berada di atas lembar bagian hilir.                          
                i) Untuk saluran dengan lebar lebih dari 300 mm, setelah agregat drainase
                   dihamparkan, geotekstil harus dilipat di bagian atas urugan agregat
                   sedemikian rupa sehingga menghasilkan tumpang tindih minimum
                   sebesar 300 mm. Untuk saluran dengan lebar kurang dari 300 mm tetapi
                   lebih dari 100 mm, lebar tumpang tindih harus sama dengan lebar
                   saluran. Jika lebar saluran kurang dari 100 mm, maka tumpang tindih
                   geotekstil harus dijahit atau diikat. Seluruh sambungan harus disetujui
                   oleh Pengawas Pekerjaan.                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 44        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                ii) Jika teijadi kerusakan geotekstil saat penggelaran atau saat
                   penghamparan agregat drainase, maka suatu tambalan geotekstil harus
                   ditempatkan di atas area yang rusak. Luas tambalan harus lebih besar
                   daripada luas area geotekstil yang rusak, yaitu 300 mm dari tepi luar area
                   yang rusak atau sebesar persyaratan sambungan tumpang tindih (pilih
                   yang terbesar)                                            
             c) Penghamparan agregat drainase harus dilakukan segera setelah 
                penggelaran geotekstil. Geotekstil harus ditutup dengan agregat setebal
                minimum 300 mm sebelum dilakukan pemadatan. Jika dalam saluran akan
                dipasang pipa berlubang kolektor, maka suatu lapisan dasar (bedding layer)
                dari agregat drainase harus dipasang di bawah pipa, dengan sisa agregat
                lainnya ditempatkan sesuai dengan kedalaman konstruksi minimum yang
                diperlukan.                                                  
                                                                             
             d) Agregat drainase harus dipadatkan menggunakan alat getar hingga minimum
                95% kepadatan standar, kecuali jika saluran diperlukan sebagai penyangga
                struktural. Jika energi pemadatan yang lebih tinggi diperlukan, maka gunakan
                geotekstil Kelas 1 pada Tabel 3.5.2.1) dalam spesifikasi ini 
                                                                             
          4) Separator dan Stabilisator                                      
                                                                             
             a) Lokasi pemasangan geotekstil harus diratakan dengan cara membersihkan,
                memangkas dan menggali atau menimbun hingga mencapai elevasi rencana.
                Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mengupas tanah penutup permukaan
                dan memangkas rerumputan.                                    
                                                                             
             b) Lokasi spot tanah lunak atau daerah dengan kondisi tanah buruk akan
                teridentifikasi saat pekerjaan persiapan lahan atau saat pekeijaan
                percobaaan pemadatan sesudahnya. Daerah tersebut harus digali dan diurug
                dengan timbunan pilihan kemudian dipadatkan berdasarkan prosedur normal.
                                                                             
             c) Geotekstil harus digelarkan secara lepas tanpa kerutan atau lipatan pada
                tanah dasar yang telah disiapkan searah dengan lalu lintas alat berat. Tepi
                dari gulungan-gulungan geotekstil yang bersebelahan harus ditumpang-
                tindihkan (overlap), dijahit atau digabungkan sesuai dengan Gambar.
                Tumpang tindih harus dibuat pada arah yang sesuai dengan Gambar. Tabel
                3.5.3.1) menunjukkan ketentuan tumpang tindih berdasarkan nilai CBR tanah
                dasar.                                                       
                                                                             
                        Tabel 3.5.3.1) Ketentuan Tumpang Tindih (Overlap)    
                                                                             
                       Nilai CBR Tanah       Tumpang Tindih Minimum          
                            >3                   300 - 450 mm                
                           1-3                    0,6 – 1,0 m                
                           0,5-1                 1 m atau dijahit            
                       Kurang dari 0,5              Dijahit                  
                     Semua ujung gulungan        1 m atau dijahit            
                                                                             
                                                                             
             d) Pada bagian lengkungan jalan, geotekstil dapat dilipat atau dipotong untuk
                menyesuaikan dengan bentuk lengkungan. Lipatan atau tumpang tindih harus
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 45        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                searah dengan lalu lintas alat berat dan ditahan dengan jepit, staples atau
                gundukan tanah ataupun batu.                                 
                                                                             
             e) Sebelum penimbunan, geotekstil harus diperiksa untuk memastikan bahwa
                geotekstil tidak mengalami kerusakan (misalnya berlubang, robek atau
                terkoyak) selama pemasangan. Pemeriksaan harus dilakukan oleh
                Pengawas Pekerjaan. Geotekstil yang rusak harus segera diperbaiki oleh
                Penyedia Jasa. Tutup daerah yang rusak dengan tambalan geotekstil. Lebar
                tambalan harus melebihi daerah yang rusak minimal sama dengan syarat
                tumpang tindih.                                              
            f)  Penghamparan lapis fondasi bawah di atas geotekstil harus dilakukan dengan
                cara penumpahan ujung atau lend dumping dari tepi geotekstil atau di atas
                agregat lapis fondasi bawah yang telah terhampar sebelumnya. Alat berat
                tidak diperbolehkan melintas langsung di atas geotekstil. Lapis fondasi bawah
                harus dihamparkan sedemikian rupa sehingga sekurang-kurangnya suatu
                lapisan setebal syarat penghamparan minimum berada antara geotekstil dan
                roda atau track alat sepanjang waktu. Alat berat tidak diperbolehkan berbelok
                pada hamparan pertama di atas geotekstil.                    
                                                                             
             g) Setiap alur yang muncul selama konstruksi harus ditimbun dengan bahan
                lapis fondasi bawah tambahan, dan dipadatkan sampai mencapai kepadatan
                yang ditentukan.                                             
                                                                             
             h) Jika penghamparan bahan urugan mengakibatkan kerusakan pada  
                geotekstil, maka area yang rusak harus diperbaiki sesuai langkah-langkah
                yang telah dijelaskan pada butir c). Selanjutnya, prosedur penimbunan harus
                diubah untuk menghindari kemungkinan teijadinya kembali kerusakan (yaitu
                tambah tebal hamparan awal, kurangi beban alat berat dan sebagainya).
                                                                             
                                                                             
     3.5.4 PENGENDALIAN MUTU                                                 
                                                                             
          1) Sertifikasi                                                     
                                                                             
             a) Penyedia Jasa harus menyerahkan sertifikat pabrik kepada Pengawas
                Pekerjaan yang mencantumkan nama pabrik pembuat, nama produk, nomor
                jenis produk, komposisi kimiawi filamen atau untaian serat dan informasi
                penting lainnya yang menggambarkan geotekstil secara menyeluruh.
                                                                             
             b) Pihak Pabrik bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mempertahankan
                keberlangsungan suatu program pengendalian mutu (misalnya ISO 9001)
                untuk memastikan kesesuaian bahan terhadap persyaratan yang ditentukan
                dalam spesifikasi. Dokumentasi yang menjelaskan tentang program
                pengendalian mutu harus tersedia jika diminta.               
             c) Sertifikat dari Pabrik harus menyatakan bahwa geotekstil yang diberikan
                memenuhi syarat Nilai Gulungan Rata-Rata Minimum dalam spesifikasi
                setelah dievaluasi di bawah program pengendalian mutu. Suatu pihak yang
                mempunyai kewenangan untuk mengikat Pabrik secara hukum harus
                mengesahkan sertifikat mutu produk dan lingkungan.           
                                                                             
             d) Penamaan atau penandaan yang salah pada suatu bahan harus ditolak.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 46        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          2) Pengambilan Contoh Pengujian dan Penerimaan                     
                                                                             
             a) Geotekstil harus diambil contohnya dan diuji untuk memastikan
                kesesuaiannya dengan spesifikasi ini. Pengambilan contoh uji harus
                mengacu pada ASTM D4354-12 pada Bab dengan judul "Procedure for
                Sampling for Purchaser's Specification Conformance Testing”' atau mengacu
                pada SNI 08-4419-1997. Apabila Pengguna Jasa tidak melakukan pengujian,
                verifikasi dapat didasarkan pada sertifikasi Pabrik yang merupakan hasil
                pengujian yang dilakukan Pabrik terhadap benda uji untuk jaminan mutu yang
                diperoleh dengan menggunakan prosedur Pengambilan Contoh untuk Uji
                Jaminan Mutu Pabrik (Sampling for Manufacturer's Quality Assurane
                Testing). Ukuran lot merupakan jumlah yang terkecil dari jumlah pengiriman
                suatu produk tertentu, atau suatu muatan truk dari produk tertentu.
             b) Pengujian harus dilakukan berdasarkan metode yang tercantum di dalam
                spesifikasi ini. Jumlah benda uji untuk setiap contoh ditentukan dalam setiap
                metode pengujian. Penerimaan produk geotekstil harus berdasarkan ASTM
                D4759-11(2018). Penerimaan produk ditentukan dengan memban-dingkan
                nilai rata-rata hasil pengujian dari seluruh benda uji dalam suatu contoh yang
                ditentukan terhadap spesifikasi Nilai Gulungan Rata-rata Minimum. Prosedur
                penerimaan geotekstil yang lebih rinci mengacu pada ASTM D4759-
                11(2018).                                                    
                                                                             
          3) Pengiriman dan Penyimpanan                                      
                                                                             
             a) Penamaan, pengiriman dan penyimpanan geotekstil harus mengikuti ASTM
                D4873/D4873M-17. Label produk harus dengan jelas memper-lihatkan nama
                Pabrik atau Pemasok, nama jenis produk dan nomor gulungan. Setiap
                dokumen pengiriman harus mencantumkan pernyataan bahwa bahan yang
                dikirimkan telah sesuai dengan sertifikat Pabrik.            
                                                                             
             b) Setiap gulungan geotekstil harus dibungkus dengan suatu bahan yang dapat
                melindungi geotekstil, termasuk ujung-ujung gulungan, dari kerusakan
                selama pengiriman, air, sinar matahari dan kontaminasi. Bungkus pelindung
                harus dipelihara selama periode pengiriman dan penyimpanan.  
                                                                             
             c) Selama penyimpanan, gulungan geotekstil harus diletakkan di atas
                permukaan tanah dan ditutup secukupnya untuk melindungi dari hal berikut:
                kerusakan akibat konstruksi, presipitasi, radiasi ultraviolet termasuk sinar
                matahari, senyawa kimia bersifat asam atau basa kuat, api termasuk percikan
                las, temperatur melebihi 71°C dan kondisi lingkungan lain yang dapat
                merusak nilai sifat fisik geotekstil                         
                                                                             
     3.5.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                         
                                                                             
          1) Pengukuran Pekerjaan                                            
                                                                             
             a) Geotekstil harus diukur berdasarkan jumlah meter persegi yang dihitung dari
                garis batas pembayaran pada Gambar atau dari garis batas pembayaran
                yang ditentukan secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Pengukuran ini
                tidak meliputi tumpang tindih sambungan.                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 47        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             b) Persiapan lereng, penggalian dan penimbunan kembali, lapisan dasar
                (bedding), dan bahan penutup merupakan mata pembayaran terpisah.
                                                                             
          2) Dasar Pembayaran                                                
             Kuantitas geotekstil yang diukur seperti diuraikan di atas harus dibayar untuk per
             satuan pengukuran dari masing-masing harga yang dimasukkan dalam Daftar
             Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran terdaftar di bawah, di mana harga
             tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan,
             pemasokan, pemasangan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, seluruh
             biaya lain yang perlu atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya
             dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.                  
                                                                             
               Nomor Mata                                  Satuan            
                                      Uraian                                 
               Pembayaran                                Pengukuran          
                         Geotekstil Filter untuk Drainase Bawah              
                 3.5.(1)                                 Meter Persegi       
                         Permukaan (Kelas 2)                                 
                3.5.(2a) Geotekstil Separator Kelas 1    Meter Persegi       
                                                                             
                3.5.(2b) Geotekstil Separator Kelas 2    Meter Persegi       
                                                                             
                 3.5.(2c) Geotekstil Separator Kelas 3   Meter Persegi       
                                                                             
                 3.5.(3) Geotekstil Stabilisator (Kelas 1) Meter Persegi     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 3 - 48        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN                  
                                                                             
                          LAPIS FONDASI AGREGAT                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     5.1.1   UMUM                                                            
                                                                             
          1) Uraian                                                          
                                                                             
             Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pemrosesan, pengangkutan,
             penghamparan, pembasahan dan pemadatan agregat di atas permukaan yang
             telah disiapkan dan telah diterima sesuai dengan detail yang ditunjukkan dalam
             Gambar, dan memelihara lapis fondasi agregrat atau lapis drainase yang telah
             selesai sesuai dengan yang disyaratkan. Pemrosesan harus meliputi, bila perlu,
             pemecahan, pengayakan, pemisahan, pencampuran dan kegiatan lainnya yang
             perlu untuk menghasilkan suatu bahan yang memenuhi ketentuan dari Spesifikasi
             ini.                                                            
                                                                             
             Pekerjaan ini termasuk penambahan lebar perkerasan eksisting sampai lebar jalur
             lalu lintas yang diperlukan dan juga pekerjaan bahu jalan, yang ditunjukkan pada
             Gambar. Pekerjaan harus mencakup penggalian dan pembuangan bahan yang
             ada, penyiapan tanah dasar, dan penghamparan serta pemadatan bahan dengan
             garis dan dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar.                
          2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini            
                                                                             
             Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut
             ini :                                                           
                                                                             
             a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas  : Seksi 1.8           
             b) Kajian Teknis Lapangan                 : Seksi 1.9           
             c) Bahan dan Penyimpanan                  : Seksi 1.11          
             d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya :       
                                                       Seksi 1.14            
             e) Pengamanan Lingkungan Hidup            : Seksi 1.17          
             f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja        : Seksi 1.19          
             g) Manajemen Mutu                         : Seksi 1.21          
             h) Galian                                 : Seksi 3.1           
             i) Timbunan                               : Seksi 3.2           
             j) Penyiapan Badan Jalan                  : Seksi 3.3           
             k) Perkerasan Beton Semen                 : Seksi 5.3           
             l) Stabilisasi Tanah (Soil Stablization)  : Seksi 5.4           
             m) Lapis Fondasi Agregat Semen            : Seksi 5.5           
             n) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1           
             o) Laburan Aspal Satu Lapis (Burtu) & Laburan Aspal Dua : Seksi 6.2
                Lapis (Burda)                                                
             p) Campuran Beraspal Panas                : Seksi 6.3           
             q) Campuran Beraspal Hangat               : Seksi 6.4           
             r) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton : Seksi 6.5           
             s) Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin   : Seksi 6.6           
             t) Lapis Penetrasi Macadam dan Lapis Penetrasi Macadam : Seksi 6.7
                Asbuton                                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 1         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
          3) Toleransi Dimensi dan Elevasi                                   
                                                                             
             a) Permukaan lapis akhir harus sesuai dengan Tabel 5.1.1.1) kecuali disetujui
                oleh Pengawas Pekerjaan sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan
                dalam Pasal 5.1.4.1) dari Spesifikasi ini, dengan toleransi di bawah ini:
               Tabel 5.1.1.1) Toleransi Elevasi Permukaan Relatif Terhadap Elevasi
                                    Rencana                                  
                                                                             
                                                                             
                Bahan dan Lapisan Fondasi Agregat Toleransi Elevasi          
                                            Permukaan relatif terhadap       
                                                elevasi rencana              
               Lapis Fondasi Agregat Kelas B       + 0 cm                    
               digunakan sebagai Lapis Fondasi     - 2 cm                    
               Bawah (hanya permukaan atas dari                              
               Lapisan Fondasi Bawah).                                       
               Permukaan Lapis Fondasi Agregat     + 0 cm                    
               Kelas A.                            - 1 cm                    
               Bahu Jalan Tanpa Penutup Aspal     + 1,5 cm                   
               dengan Lapis Fondasi Agregat Kelas C - 1,5 cm                 
               atau Kelas S, dan Lapis Drainase.                             
                                                                             
              Catatan :                                                      
              Lapis Fondasi Agregat A, B, C, S dan Lapis Drainase diuraikan dalam Pasal
              5.1.2 dari Spesifikasi ini.                                    
                                                                             
             b) Pada permukaan semua Lapis Fondasi Agregat tidak boleh terdapat
                ketidakrataan yang dapat menampung air dan semua punggung (camber)
                permukaan itu harus sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar.
             c) Tebal total minimum Lapis Fondasi Agregat tidak boleh kurang satu
                sentimeter dari tebal yang ditunjukkan dalam Gambar, kecuali disetujui oleh
                Pengawas Pekerjaan sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam
                Pasal 5.1.4.1) dari Spesifikasi ini.                         
                                                                             
             d) Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat Kelas A, dan Lapis Drainase, tidak
                boleh kurang satu sentimeter dari tebal yang ditunjukkan dalam Gambar.
                Bilamana tebal yang diperoleh kurang dari yang disyaratkan maka
                kekurangan tebal ini harus diperbaiki kecuali disetujui oleh Pengawas
                Pekerjaan sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Tabel
                5.4.1.1).                                                    
                                                                             
             e) Pada permukaan Lapis Fondasi Agregat Kelas A yang disiapkan untuk
                lapisan resap pengikat atau pelaburan permukaan, bilamana semua bahan
                yang terlepas harus dibuang dengan sikat yang keras, maka penyimpangan
                maksimum pada kerataan permukaan yang diukur dengan mistar lurus
                sepanjang 3 m, diletakkan sejajar atau melintang sumbu jalan, maksimum
                satu sentimeter.                                             
                                                                             
             f) Permukaan akhir bahu jalan, termasuk setiap perkerasan yang dihampar di
                atasnya, tidak boleh lebih tinggi dan lebih rendah 1,0 cm terhadap tepi jalur
                lalu lintas yang bersebelahan.                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 2         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             g) Lereng melintang bahu tidak boleh bervariasi lebih dari 1,0% dari lereng
                melintang rancangan.                                         
                                                                             
          4) Standar Rujukan                                                 
                                                                             
             Standar Nasional Indonesia (SNI) :                              
                                                                             
             SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas
                           tanah.                                            
             SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.            
             SNI 1743:2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah.           
             SNI 1744:2012 : Metode uji CBR laboratorium.                    
             SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los
                           Angeles.                                          
             SNI 4141:2015 : Metode ujigumpalan lempung dan butiran mudah pecah
                           dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).                
             SNI 6889:2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTMD75/
                           D75M-09, IDT).                                    
             SNI 7619:2012 : Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat
                           kasar.                                            
             Pd 03-2016-B : Metoda uji lendutan menggunakan Light Weight Deflecto-
                           meter (LWD)                                       
          5) Pengajuan Kesiapan Kerja                                        
                                                                             
             a) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan berikut
                dibawah ini paling sedikit 21 hari sebelum tanggal yang diusulkan dalam
                penggunaan setiap bahan untuk pertama kalinya sebagai Lapis Fondasi
                Agregat atau Lapis Drainase:                                 
                                                                             
                i) Dua contoh masing-masing 50 kg bahan, satu disimpan oleh Pengawas
                   Pekerjaan sebagai rujukan selama Masa Pelaksanaan.        
                                                                             
                ii) Pernyataan perihal asal dankomposisi setiap bahan yang diusulkan
                   untuk Lapis Fondasi Agregat atau Lapis Drainase, bersama dengan hasil
                   pengujian laboratorium yang membuktikan bahwa sifat-sifat bahan yang
                   ditentukan dalam Pasal 5.1.2.5) terpenuhi.                
                                                                             
             b) Penyedia Jasa harus mengirim berikut dibawah ini dalam bentuk tertulis
                kepada Pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas
                pekerjaan dan sebelum persetujuan diberikan untuk penghamparan bahan
                lain di atas Lapis Fondasi Agregat atau Lapis Drainase:      
                                                                             
                i) Hasil pengujian kepadatan dan kadar air pada Lapis Fondasi Agregat
                   seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.4).            
                                                                             
                ii) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data hasil survei
                   pemeriksaan yang menyatakan bahwa toleransi yang disyaratkan dalam
                   Pasal5.1.1.3) dipenuhi.                                   
          6) Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja                              
                                                                             
             Lapis Fondasi Agregat tidak boleh ditempatkan, dihampar, atau dipadatkan
             sewaktu turun hujan, dan pemadatan tidak boleh dilakukan segera setelah hujan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 3         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             atau bila kadar air bahan jadi tidak berada dalam rentang yang ditentukan dalam
             Pasal 5.1.3.3).                                                 
                                                                             
          7) Perbaikan Terhadap Lapis Fondasi Agregat danLapis Drainase Yang Tidak
             Memenuhi Ketentuan                                              
             a) Lokasi hamparan dengan tebal atau kerataan permukaan yang tidak
                memenuhi ketentuan toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.1.3), atau
                yang permukaannya menjadi tidak rata baik selama pelaksanaan atau setelah
                pelaksanaan, harus diperbaiki dengan membongkar lapis permukaan
                tersebut dan membuang atau menambahkan bahan sebagaimana     
                diperlukan, kemudian dilanjutkan dengan pembentukan dan pemadatan
                kembali, atau dalam hal Lapisan Fondasi Agregat yang tidak memenuhi
                ketentuan telah dilapisi dengan Lapisan di atasnya. Kekurangan tebal dapat
                dikompensasi dengan Lapisan di atasnya dengan tebal yang diperlukan untuk
                penyesuaian dengan bahan yang mempunyai kekuatan minimum sama.
                                                                             
             b) Lapis Fondasi Agregat yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal
                rentang kadar air seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3) atau seperti
                yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru
                bahan tersebut yang dilanjutkan dengan penyemprotan air dalam kuantitas
                yang cukup serta mencampurnya sampai rata.                   
                                                                             
             c) Lapis Fondasi Agregat yang terlalu basah untuk pemadatan seperti yang
                ditentukan dalam rentang kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3)
                atau seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki
                dengan menggaru bahan tersebut secara berulang-ulang pada cuaca kering
                dengan peralatan yang disetujui disertai waktu jeda dalam pelaksanaannya.
                Alternatif lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat diperoleh
                dengan cara tersebut di atas, maka Pengawas Pekerjaan dapat  
                memerintahkan agar bahan tersebut dibuang dan diganti dengan bahan
                kering yang memenuhi ketentuan.                              
                                                                             
             d) Perbaikan atas Lapis Fondasi Agregat yang tidak memenuhi kepadatan atau
                sifat-sifat bahan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini harus seperti yang
                diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan
                tambahan, penggaruan disertai penyesuaian kadar air dan pemadatan
                kembali, pembuangan dan penggantian bahan, atau menambah suatu
                ketebalan dengan bahan tersebut.                             
                                                                             
          8) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian                 
                                                                             
             Seluruh lubang pada pekerjaan yang telah selesai dikerjakan akibat pengujian
             kepadatan atau lainnya harus segera ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dengan
             bahan Lapis Fondasi Agregat, diikuti pemeriksaan oleh Pengawas Pekerjaan dan
             dipadatkan sampai memenuhi kepadatan dan toleransi permukaan dalam
             Spesifikasi ini.                                                
          9) Pengendalian Lalu Lintas                                        
                                                                             
             a) Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8
                Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas.                       
                                                                             
             b) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan
                oleh lalu lintas yang melewati jalur lalu lintas dan bahu jalan yang baru selesai
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 4         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                dikerjakan dan bila perlu Penyedia Jasa dapat melarang lalu lintas yang
                demikian ini dengan menyediakan jalan alih (detour) atau pelaksanaan
                setengah badan jalan.                                        
                                                                             
                                                                             
     5.1.2   BAHAN                                                           
          1) Sumber Bahan                                                    
                                                                             
             Bahan Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dipilih dari sumber yang
             disetujui sesuai dengan Seksi 1.11 Bahan dan Penyimpanan, dari Spesifikasi ini.
                                                                             
          2) Jenis Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase                  
                                                                             
             Terdapat empat jenis yang berbeda dari Lapis Fondasi Agregat yaitu Kelas A,
             Kelas B, Kelas C dan Kelas S. Pada umumnya Lapis Fondasi Agregat Kelas A
             adalah mutu Lapis Fondasi Atas untuk lapisan di bawah lapisan beraspal, dan
             Lapis Fondasi Agregat Kelas B adalah untuk Lapis Fondasi Bawah. Lapis Fondasi
             Agregat Kelas S digunakan untuk bahu jalan tanpa penutup dan Lapis Fondasi
             Agregat Kelas C dapat digunakan untuk bahu jalan tanpa penutup untuk LHRT <
             2000 kendaraan/hari pada jalur lalu lintas (carriageway).       
                                                                             
             Lapis Drainase dapat digunakan di bawah perkerasan beton semen baik langsung
             maupun tidak langsung.                                          
                                                                             
          3) Fraksi Agregat Kasar                                            
                                                                             
             Agregat kasar yang tertahan pada ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel atau
             pecahan batu yang keras dan awet yang memenuhi persyaratan dalam Tabel
             5.1.2.2). Bahan yang pecah bila berulang-ulang dibasahi dan dikeringkan tidak
             boleh digunakan.                                                
                                                                             
          4) Fraksi Agregat Halus                                            
                                                                             
             Agregat halus yang lolos ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel pasir alami
             atau batu pecah halus dan partikel halus lainnya yang memenuhi persyaratan
             dalam Tabel 5.1.2.2).                                           
                                                                             
          5) Sifat-sifat Bahan Yang Disyaratkan                              
                                                                             
             Seluruh Lapis Fondasi Agregat harus bebas dari bahan organik dan gumpalan
             lempung atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan setelah dipadatkan
             harus memenuhi ketentuan gradasi (menggunakan pengayakan secara basah)
             yang diberikan dalam Tabel 5.1.2.1) dan memenuhi sifat-sifat yang diberikan
             dalam Tabel 5.1.2.2). Gradasi Lapis Fondasi Agregat Kelas C harus memenuhi
             ketentuan Lapis Fondasi Agregat dalam Tabel 5.2.2.1 dan memenuhi sifat-sifat
             Lapis Fondasi Agregat dalam Tabel 5.2.2.2).                     
                  Tabel 5.1.2.1) Gradasi Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
                                                                             
                                        Persen Berat Yang Lolos              
                Ukuran Ayakan                                                
                                  Lapis Fondasi Agregat                      
                                                        Lapis Drainase       
               ASTM    (mm)    Kelas A Kelas B  Kelas S                      
                 2”     50              100                                  
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 5         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                1½”     37,5    100    88 - 95   100       100               
                 1”     25,0   79 - 85 70 - 85  77 - 89   71 - 87            
                 ¾”     19,0                              58 - 74            
                 ½”     12,5                              44 - 60            
                3/8”    9,50   44 - 58 30 - 65  41 - 66   34 - 50            
                No.4    4,75   29 - 44 25 - 55  26 - 54   19 - 31            
                                                                             
                No.8    2,36                               8 - 16            
                No.10   2,0    17 - 30 15 - 40  15 - 42                      
                No.16   1,18                               0 - 4             
                No.40  0,425   7 - 17   8 - 20  7 - 26                       
               No.200  0,075    2 - 8   2 - 8   4 - 16                       
                                                                             
               Tabel 5.1.2.2) Sifat-sifat Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
                                                                             
                                         Lapis Fondasi Agregat Lapis         
                   Sifat – sifat                                             
                                      Kelas A Kelas B Kelas S Drainase       
         Abrasi dari Agregat Kasar (SNI                                      
                                      0 - 40 % 0 - 40 % 0 - 40 % 0 - 40 %    
         2417:2008)                                                          
         Butiran pecah, tertahan ayakan No.4                                 
                                       95/901) 55/502) 55/502) 80/753)       
         (SNI 7619:2012)                                                     
         Batas Cair (SNI 1967:2008)    0 - 25  0 - 35  0 - 35   -            
         Indek Plastisitas (SNI 1966:2008) 0 - 6 4 - 10 4 - 15  -            
         Hasil kali Indek Plastisitas dengan %                               
                                      maks.25    -      -       -            
         Lolos Ayakan No.200                                                 
         Gumpalan Lempung dan Butiran-                                       
                                       0 - 5 % 0 - 5 % 0 - 5 % 0 - 5 %       
         butiran Mudah Pecah (SNI 4141:2015)                                 
         CBR rendaman (SNI 1744:2012) min.90 % min.60 % min.50 % -           
         Perbandingan Persen Lolos Ayakan                                    
                                      maks.2/3 maks.2/3 -       -            
         No.200 dan No.40                                                    
         Koefisien Keseragaman : Cv =                                        
                                         -       -      -      > 3,5         
         D60/D10                                                             
        Catatan :                                                            
        1) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu
           atau lebih dan 90% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
        2) 55/50 menunjukkan bahwa 55% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu
           atau lebih dan 50% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
        3) 80/75 menunjukkan bahwa 80% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu
           atau lebih dan 75% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
          6) Pencampuran Bahan Untuk Lapis Fondasi Agregat                   
             Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus
             dikerjakan di lokasi instalasi pemecah batu atau pencampur yang disetujui,
             dengan menggunakan pemasok mekanis (mechanical feeder) yang telah
             dikalibrasi untuk memperoleh aliran yang menerus dari komponen-komponen
             campuran dengan proporsi yang benar. Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan
             melakukan pencampuran di lapangan.                              
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 6         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
     5.1.3   PENGHAMPARAN  DAN PEMADATAN  LAPIS FONDASI AGREGAT DAN          
             LAPIS DRAINASE                                                  
                                                                             
          1) Penyiapan Formasi untuk Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
                                                                             
             a) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar pada perkerasan atau bahu
                jalan eksisting, semua kerusakan yang terjadi pada perkerasan atau bahu
                jalan eksisting harus diperbaiki terlebih dahulu sesuai dengan Seksi 10.1 dari
                Spesifikasi ini.                                             
             b) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar pada suatu lapisan
                perkerasan eksisting atau tanah dasar baru yang disiapkan atau lapis fondasi
                yang disiapkan, maka lapisan ini harus diselesaikan sepenuhnya, juga Lapis
                Drainase di atas tanah dasar baru yang disiapkan, sesuai dengan Seksi 3.3,
                atau 5.1 dari Spesifikasi ini, sesuai pada lokasi dan jenis lapisan yang
                terdahulu.                                                   
                                                                             
             c) Lokasi yang telah disediakan untuk pekerjaan Lapis Fondasi Agregat dan
                Lapis Drainase, sesuai dengan butir (a) dan (b) di atas, harus disiapkan dan
                mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Pekerjaan paling
                sedikit 100 meter ke depan dari rencana akhir lokasi penghamparan Lapis
                Fondasi pada setiap saat. Untuk perbaikan tempat-tempat yang kurang dari
                100 meter panjangnya, seluruh formasi itu harus disiapkan dan disetujui
                sebelum lapis fondasi agregat dihampar.                      
                                                                             
             d) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar langsung di atas permukaan
                perkerasan aspal lama, yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan dalam
                kondisi tidak rusak, maka harus diperlukan penggaruan atau pengaluran pada
                permukaan perkerasan aspal lama agar meningkatkan tahanan geser yang
                lebih baik.                                                  
                                                                             
             e) Lebar pelebaran harus diberi tambahan yang cukup sehingga memungkinkan
                tepi setiap lapisan yang dihampar bertangga terhadap lapisan di bawahnya
                atau terhadap perkerasan eksisting. Susunan bertangga ini diperlukan untuk
                memungkinkan penggilasan yang sedikit ke luar dari tepi hamparan dan untuk
                memperoleh daya dukung samping yang memadai, dan harus dibuat berturut
                turut selebar 5 cm untuk setiap pelapisan (overlay) yang dihampar.
                                                                             
             f) Penebangan pohon hanya akan dilaksanakan bilamana mutlak diperlukan
                untuk pelaksanaan pelebaran jalan, baik pada jalur lalu lintas maupun pada
                bahu jalan Pohon-pohon yang sudah ditebang harus diganti dengan cara
                penanaman pohon baru di daerah manfaat jalan (di luar bahu jalan).
                Penebangan pohon tidak boleh dilaksanakan bilamana kestabilan lereng
                lama menjadi terganggu. Pengukuran dan pembayaran untuk penebangan
                dan pembuangan pohon sesuai dengan perintah Pengawas Pekerjaan
                diuraikan dalam Seksi 3.4 Pembersihan, Pengupasan dan Penebangan
                Pohon dan penanaman pohon baru diuraikan dalam Seksi 9.2 Pekerjaan
                Lain-lain dari Spesifikasi.                                  
          2) Penghamparan                                                    
                                                                             
             a) Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dibawa ke badan jalan
                sebagai campuran yang merata dan untuk Lapis Fondasi Agregat harus
                dihampar pada kadar air dalam rentang yang disyaratkan dalam Pasal
                5.1.3.3). Kadar air dalam bahan harus tersebar secara merata.
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 7         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             b) Setiap lapis harus dihampar pada suatu kegiatan dengan takaran yang
                merata agar menghasilkan tebal padat yang diperlukan dalam toleransi yang
                disyaratkan. Bilamana akan dihampar lebih dari satu lapis, maka
                lapisanlapisan tersebut harus diusahakan sama tebalnya.      
             c) Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dihampar dan dibentuk
                dengan salah satu metode yang disetujui yang tidak meyebabkan segregasi
                pada partikel agregat kasar dan halus. Bahan yang bersegregasi harus
                diperbaiki atau dibuang dan diganti dengan bahan yang bergradasi baik.
                                                                             
             d) Tebal padat maksimum tidak boleh melebihi 20 cm, kecuali digunakan
                peralatan khusus yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.     
                                                                             
          3) Pemadatan                                                       
                                                                             
             a) Segera setelah pencampuran dan pembentukan akhir, setiap lapis harus
                dipadatkan menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan memadai dan
                disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, hingga kepadatan paling sedikit 100 %
                dari kepadatan kering maksimum modifikasi (modified) seperti yang
                ditentukan oleh SNI 1743:2008, metode D untuk Lapis Fondasi Agregat.
                Bilamana kepadatan yang diperoleh kurang dari yang disyaratkan, maka
                kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki kecuali disetujui oleh Pengawas
                Pekerjaan sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Tabel
                5.1.4.2).                                                    
                                                                             
                Pemadatan Lapis Drainase dengan mesin gilas berpenggetar (vibratory roller)
                sekitar 10 ton harus dilaksanakan sampai seluruh permukaan telah
                mengalami penggilasan sebanyak enam lintasan dengan penggetar yang
                diaktifkan atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
             b) Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar digunakan mesin gilas
                beroda karet digunakan untuk pemadatan akhir, bila mesin gilas statis beroda
                baja dianggap mengakibatkan kerusakan atau degradasi berlebihan dari
                Lapis Fondasi Agregat.                                       
                                                                             
             c) Pemadatan harus dilakukan hanya bila kadar air dari bahan berada dalam
                rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air
                optimum, di mana kadar air optimum adalah seperti yang ditetapkan oleh
                kepadatan kering maksimum modifikasi (modified) yang ditentukan oleh SNI
                1743:2008, metode D.                                         
                                                                             
             d) Kegiatan penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi dan bergerak sedikit
                demi sedikit ke arah sumbu jalan, dalam arah memanjang. Pada bagian yang
                ber ”superelevasi”, penggilasan harus dimulai dari bagian yang rendah dan
                bergerak sedikit demi sedikit ke bagian yang lebih tinggi. Kegiatan
                penggilasan harus dilanjutkan sampai seluruh bekas roda mesin gilas hilang
                dan lapis tersebut terpadatkan secara merata.                
             e) Bahan sepanjang kerb, tembok, dan tempat-tempat yang tak terjangkau
                mesin gilas harus dipadatkan dengan timbris mekanis atau alat pemadat
                lainnya yang disetujui.                                      
                                                                             
          4) Pengujian                                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 8         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             a) Jumlah data pendukung pengujian bahan yang diperlukan untuk persetujuan
                awal harus seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, namun harus
                mencakup seluruh jenis pengujian yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.2.5)
                minimum pada tiga contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang
                dipilih untuk mewakili rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada
                sumber bahan tersebut.                                       
             b) Setelah persetujuan mutu bahan Lapis Fondasi Agregat yang diusulkan,
                seluruh jenis pengujian bahan harus diulangi lagi, bila menurut pendapat
                Pengawas Pekerjaan, terdapat perubahan mutu bahan atau metode
                produksinya, termasuk perubahan sumber bahan.                
                                                                             
             c) Suatu program pengujian rutin pengendalian mutu bahan harus dilaksanakan
                untuk mengendalikan ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi
                pekerjaan. Pengujian lebih lanjut harus seperti yang diperintahkan oleh
                Pengawas Pekerjaan tetapi untuk setiap 1.000 meter kubik bahan yang
                diproduksi untuk pembangunan jalan atau penambahan lajur dan 500 meter
                kubik bahan untuk pelebaran menuju lebar standar, paling sedikit harus
                meliputi tidak kurang dari lima (5) pengujian gradasi partikel untuk Lapis
                Fondasi Agregat dan Lapis Drainase, dan khususnya Lapis Fondasi Agregat
                tidak kurang dari lima (5) pengujian indeks plastisitas dan satu (1) penentuan
                kepadatan kering maksimum menggunakan SNI 1743:2008, metode D.
                Pengujian CBR untuk Lapis Fondasi Agregat harus dilakukan dari waktu ke
                waktu sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.     
                                                                             
             d) Kepadatan dan kadar air bahan Lapis Fondasi Agregat yang dipadatkan
                harus secara rutin diperiksa, mengunakan SNI 2828:2011 dan keseragaman
                kepadatan diuji dengan Light Weight Deflectometer (LWD) sesuai dengan Pd
                03-2016-B (prosedur LWD ditunjukkan dalam Lampiran 3.2.B) bilamana
                diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pengujian harus dilakukan sampai
                seluruh kedalaman lapis tersebut pada lokasi yang ditetapkan oleh Pengawas
                Pekerjaan, tetapi tidak boleh berselang seling lebih dari 100 m per lajur untuk
                pembangunan jalan atau penambahan lajur dan 50 m untuk pelebaran
                menuju lebar standar.                                        
                                                                             
                                                                             
     5.1.4   PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                       
                                                                             
          1) Pengukuran untuk Pembayaran                                     
                                                                             
             Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus diukur sebagai jumlah meter
             kubik dari bahan yang sudah dipadatkan, lengkap di tempat dan diterima. Volume
             yang diukur harus didasarkan atas penampang melintang yang ditunjukkan pada
             Gambar, menggunakan prosedur pengukuran standar ilmu ukur tanah, bila tebal
             yang diperlukan merata, dan pada penampang melintang yang disetujui
             Pengawas Pekerjaan bila tebal yang diperlukan tidak merata, dan panjangnya
             diukur secara mendatar sepanjang sumbu jalan.                   
                                                                             
             Pengukuran pemotongan pembayaran untuk pekerjaan yang tidak memenuhi
             ketebalan Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase dan/atau kepadatan Lapis
             Fondasi Agregat pada harus dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini.
              a) Ketebalan Kurang                                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 9         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase yang diterima
                tidak boleh kurang dari tebal dan toleransi yang disyaratkan dalam Pasal
                5.1.1.3).c) dan Pasal 5.1.1.3).d).                           
                                                                             
                Bilamana tebal rata-rata Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase untuk
                suatu segmen tebalnya kurang dari toleransi yang disyaratkan dalam Pasal
                5.1.1.3).c) dan Pasal 5.1.1.3).d), maka kekurangan tebal ini harus diperbaiki
                kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Lapis Fondasi
                Agregat atau Lapis Drainase Perkerasan dengan harga satuan dikalikan
                dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 5.1.4.1).              
                 Tabel 5.1.4.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Ketebalan Kurang
                                        atau                                 
                                       Diperbaiki                            
                                                                             
                                                Faktor Pembayaran            
                        Kekurangan Tebal                                     
                                                (% Harga Satuan)             
                          0,0 - 1,0 cm              100 %                    
                         > 1,0 - 2,0 cm         90 % atau diperbaiki         
                         > 2,0 - 3,0 cm         80 % atau diperbaiki         
                           > 3,0 cm              harus diperbaiki            
                                                                             
             b) Kepadatan Kurang                                             
                                                                             
                Jika kepadatan lapangan rata-rata dalam suatu segmen lebih kecil dari 100%
                kepadatan kering maksimum modifikasi, tetapi semua sifat-sifat bahan yang
                disyaratkan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam spesifikasi, maka
                kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan
                dapat menerima pekerjaan Lapis Fondasi Agregat dengan harga satuan
                dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 5.1.4.2).    
                 Tabel 5.1.4.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan Untuk Kepadatan Kurang
                                     atau Diperbaiki                         
                                                                             
                                                                             
                                                Faktor Pembayaran            
                          Kepadatan                                          
                                                (% Harga Satuan)             
                            100 %                   100 %                    
                          99 - < 100%           90 % atau diperbaiki         
                          98 - < 99%            80 % atau diperbaiki         
                          97 - < 98%            70 % atau diperbaiki         
                            < 97%                harus diperbaiki            
             c) Ketebalan dan Kepadatan Kurang                               
                                                                             
                Bilamana ketebalan dan kepadatan Lapis Fondasi Agregat rata-rata kurang
                dari yang disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi sesuai Pasal
                5.1.4.a) dan 5.1.4.b) maka pembayaran dilakukan dengan mengalikan harga
                satuan dengan Faktor Pembayaran yang tercantum dalam Tabel 5.1.4.1) dan
                Tabel 5.1.4.2).                                              
                Pekerjaan penyiapan dan pemeliharaan tanah dasar yang baru atau
                perkerasan eksisting dan bahu jalan lama di mana Lapis Fondasi Agregat
                akan dihampar tidak diukur atau dibayar menurut Seksi ini, tetapi harus
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 10        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                dibayar terpisah dari harga penawaran yang sesuai untuk Penyiapan Badan
                Jalan menurut Seksi 3.3, dari Spesifikasi ini.               
                                                                             
          2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki                       
                                                                             
             Perbaikan dari Lapis Fondasi Agregat yang tidak memenuhi ketentuan toleransi
             yang disyaratkan dalam Tabel 5.1.4.1) dan/atau Tabel 5.1.4.2) dapat
             dilaksanakan setelah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai Pasal
             5.1.1.7) atau penambahan lapisan mengacu pada standar, pedoman, manual
             yang berlaku.                                                   
             Bilamana perbaikan dari Lapis Fondasi Agregat dilaksanakan sesuai dengan
             Pasal 5.1.1.7), kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas
             berdasarkan tebal terpasang yang memenuhi toleransi pada Pasal 5.1.4.1).a),
             dan tidak melebihi tebal dalam Gambar untuk setiap lapisnya, serta memenuhi
             kepadatan pada Pasal 5.1.4.1).b). Pembayaran tambahan tidak akan diberikan
             untuk pekerjaan perbaikan tersebut.                             
                                                                             
             Bilamana perbaikan dari Lapis Fondasi Agregat adalah dengan penambahan
             lapisan di atasnya, maka harus dilengkapi dengan Justifikasi Teknis yang
             mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Jenis lapisan yang digunakan
             harus tercantum dalam Spesifikasi seperti Seksi 4.7 atau Seksi 6.3 atau lainnya.
             Perbaikan tersebut harus membuat perkerasan memiliki umur layanan minimum
             sesuai desain. Kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah sesuai dengan
             Gambar. Tidak ada pembayaran tambahan untuk pekerjaan penambahan lapisan
             tersebut.                                                       
                                                                             
          3) Dasar Pembayaran                                                
                                                                             
             Kuantitas yang ditentukan, sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar pada
             Harga Satuan Kontrak per satuan pengukuran untuk masing-masing Mata
             Pembayaran yang terdaftar di bawah ini dan termasuk dalam Daftar Kuantitas dan
             Harga, yang harga serta pembayarannya harus merupakan kompensasi penuh
             untuk pengadaan, pemasokan, pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian
             bahan, pemeliharaan permukaan akibat dilewati oleh lalu lintas, dan semua biaya
             lain-lain yang diperlukan atau lazim untuk penyelesaian yang sebagaimana
             mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.         
                                                                             
             Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
             Pekerjaan untuk setiap segmen Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase yang
             mengacu pada tebal dan/atau kepadatan yang disyaratkan. Jumlah dari semua
             penyesuaian tersebut akan ditetapkan dan tercakup dalam sertifikat pembayaran
             sebagai pengurangan terhadap mata pembayaran terkait.           
                                                                             
               Nomor Mata                                  Satuan            
                                      Uraian                                 
               Pembayaran                                Pengukuran          
                 5.1.(1)  Lapis Fondasi Agregat Kelas A  Meter Kubik         
                                                                             
                 5.1.(2)  Lapis Fondasi Agregat Kelas B  Meter Kubik         
                                                                             
                 5.1.(3a) Lapis Fondasi Agregat Kelas S  Meter Kubik         
                                                                             
                 5.1.(3b) Lapis Fondasi Agregat Kelas C  Meter Kubik         
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 11        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                 5.1.(4)  Lapis Drainase                 Meter Kubik         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 12        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                 SEKSI 5.2                                   
                 PERKERASAN BERBUTIR TANPA PENUTUP ASPAL                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     5.2.1   UMUM                                                            
          1) Uraian                                                          
                                                                             
             Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pengangkutan, penghamparan dan
             pemadatan bahan untuk pelaksanaan Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal
             (Lapis Permukaan Agregat dan Lapis Fondasi Agregat) di atas permukaan tanah
             dasar yang telah disiapkan dan diterima sesuai dengan ketentuan dan detail yang
             ditunjukkan dalam Gambar termasuk pemeliharaan perkerasan berbutir tanpa
             penutup aspal eksisting dengan Lapis Permukaan Agregat. Pemasokan bahan
             akan mencakup, jika perlu, pemecahan, pengayakan, pencampuran dan kegiatan
             lainnya yang diperlukan, untuk memperoleh bahan yang memenuhi ketentuan dari
             Spesifikasi ini.                                                
                                                                             
          2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini            
                                                                             
             a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas  :    Seksi 1.8        
             b) Kajian Teknis Lapangan                 :    Seksi 1.9        
             c) Bahan dan Penyimpanan                  :    Seksi 1.11       
             d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya :       
                    Seksi 1.14                                               
             e) Pengamanan Lingkungan Hidup            :    Seksi 1.17       
             f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja        :    Seksi 1.19       
             g) Manajemen Mutu                         :    Seksi 1.21       
             h) Penyiapan Badan Jalan                  :    Seksi 3.3        
             i) Lapis Fondasi Agregat                  :    Seksi 5.1        
             j) Pemeliharaan Jalan                     :    Seksi 10.1       
                                                                             
          3) Toleransi Dimensi                                               
                                                                             
             a) Tebal minimum tidak boleh kurang dari 1 cm terhadap tebal yang ditunjukkan
                dalam Gambar kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sehubungan
                dengan ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 5.2.5.1) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
             b) Bila semua agregat yang lepas dibuang, standar kerataan dari permukaan
                yang padat harus sedemikian rupa sehingga tidak satu titikpun pada
                permukaan berbeda lebih dari 1 cm diukur dengan mistar lurus sepanjang 3
                m yang dipasang sejajar atau tegak lurus pada sumbu jalan.   
             c) Ketidakrataan permukaan akhir tidak boleh menyebabkan terjadinya kantong
                air.                                                         
                                                                             
             d) Kecuali ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan atau diberikan secara detail
                dalam Gambar, Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal harus
                dilaksanakan dengan lereng melintang atau punggung jalan sebesar 5%
                untuk daerah bukan superelevasi.                             
                                                                             
          4) Standar Rujukan                                                 
                                                                             
             Standar Nasional Indonesia (SNI) :                              
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 13        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah.
             SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.            
             SNI 1743:2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah.           
             SNI 1744:2012 : Metode uji CBR laboratorium.                    
             SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los Angeles.
             SNI 4141:2015 : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah
                          dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).                 
             SNI 6889:2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/D75M-
                          09, IDT).                                          
             SNI 7619:2012 : Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat
                          kasar.                                             
             Pd 03-2016-B : Metoda uji lendutan menggunakan Light Weight     
                          Deflectometer (LWD)                                
          5) Pengajuan Kesiapan Kerja                                        
                                                                             
             a) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan berikut di
                bawah ini sedikit 21 hari sebelum tanggal yang diusulkan dalam penggunan
                setiap bahan untuk pertama kalinya sebagai Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa
                Penutup Aspal :                                              
                                                                             
                i) Dua contoh masing-masing seberat 50 kg bahan, satu disimpan oleh
                   Pengawas Pekerjaan sebagai rujukan selama Masa Pelaksanaan.
                                                                             
                ii) Pernyataan perihal asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan
                   untuk Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal, bersama dengan
                   hasil pengujian laboratorium yang membuktikan bahwa sifat-sifat bahan
                   yang ditentukan dalam Pasal 5.2.2.2) terpenuhi.           
                                                                             
                iii) Pernyataan perihal metode dan lokasi produksi dan pencampuran bahan
                   untuk Perkerasan Berbutir JalanTanpa Penutup Aspal memenuhi
                   ketentuan dari Pasal 5.2.2.3) dan 5.2.3.3).               
                                                                             
             b) Segera setelah selesainya satu bagian pekerjaan, Penyedia Jasa harus
                menyerahkan dalam bentuk tertulis kepada Pengawas Pekerjaan hasil
                pengukuran permukaan dan data survei yang menyatakan bahwa toleransi
                permukaan dan tebal yang disyaratkan dalam Pasal 5.2.1.3) dipenuhi.
                                                                             
          6) Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja                              
                                                                             
             Lapis Fondasi Agregat Jalan Tanpa Penutup Aspal tidak boleh ditempatkan,
             dihampar tau dipadatkan pada waktu hujan, dan pemadatan tidak boleh
             dilaksanakan segera setelah hujan atau juga bila kadar air bahan tidak memenuhi
             Pasal 5.2.4.4).                                                 
          7) Perbaikan Atas Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal Yang Tidak
             Memenuhi Ketentuan                                              
                                                                             
             a) Lokasi dengan tebal dan kerataan permukaan yang tidak memenuhi toleransi
                yang disyaratkan dalam Pasal 5.2.1.3), atau yang permukaannya
                bergelombang selama atau sesudah pelaksanaan, harus diperbaiki dengan
                menggemburkan permukaannya dan membuang atau menambah bahan  
                yang diperlukan, dilanjutkan dengan pembentukan dan pemadatan kembali.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 14        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             b) Perbaikan Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal yang tidak
                memenuhi kepadatan atau sifat-sifat bahan yang disyaratkan dalam
                Spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Pengawas
                Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan tambahan, penggemburan
                dilanjutkan dengan penyesuaian kadar air dan pemadatan kembali,
                pembuangan dan penggantian bahan, atau menambah tebal bahan. 
          8) Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima                      
                                                                             
             Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan
             terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana
             disyaratkan dalam Pasal 5.2.1.7) di atas, Penyedia Jasa juga harus
             bertanggungjawab atas pemeliharaan rutin dari semua Perkerasan Berbutir Jalan
             Tanpa Penutup Aspal yang sudah selesai dikerjakan dan diterima selama Masa
             Pelaksanaan.                                                    
                                                                             
          9) Pengendalian Lalu Lintas                                        
                                                                             
             Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan
             Keselamatan Lalu Lintas.                                        
                                                                             
                                                                             
     5.2.2   BAHAN                                                           
                                                                             
          1) Sumber Bahan                                                    
                                                                             
             Material Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal harus dipilih dari sumber
             yang disetujui sesuai dengan Seksi 1.11 "Bahan dan Penyimpanan" dari
             Spesifikasi ini.                                                
                                                                             
          2) Ketentuan Sifat-sifat Bahan                                     
                                                                             
             Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup harus bebas dari bahan organik dan
             gumpalan lempung atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan setelah
             dipadatkan harus memenuhi ketentuan gradasi (menggunakan pengayakan
             secara basah) yang diberikan dalam Tabel 5.2.2.1) dan memenuhi sifat-sifat yang
             diberikan dalam Tabel 5.2.2.2)                                  
                                                                             
               Tabel 5.2.2.1) Ketentuan Gradasi Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup
                                       Aspal                                 
                                                                             
               Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos Lapis Fondasi Agregat   
               ASTM   (mm)             Persen Berat Yang Lolos               
                1”     25            -                   100                 
                ¾”     19           100                   -                  
                ½”    12,5           -                  68 - 91              
                No.4  4,75         50 - 78              46 - 70              
                                                                             
                No.8  2,36         37 - 67              34 - 54              
               No.40  0,425        13 - 35              13 - 35              
               No.200 0,075         8 - 15              3 - 12               
                                                                             
                 Tabel 5.2.2.2) Sifat-sifat Bahan untuk Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa
                                    Penutup Aspal                            
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 15        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                               Lapis                         
                                  Metoda                Lapis Fondasi        
                  Sifat-sifat                Permukan                        
                                 Pengujian                Agregat            
                                              Agregat                        
               Abrasi Agregat                                                
                               SNI 2417:2008  Maks.40     Maks.50            
               Kasar                                                         
               Butiran pecah,                                                
               tertahan ayakan SNI 7619:2012   95/90 1)      -               
               No.4                                                          
               Indeks Plastisitas SNI 1966:2008 6 - 10%    6 - 15%           
               Batas Cair      SNI 1967:2008  Maks.25     Maks.40            
               Gumpalan Lempung                                              
                                SNI 03-4141-                                 
               dan Butiran-butiran            Maks.5%     Maks.5%            
                                   1996                                      
               Mudah Pecah                                                   
               CBR rendaman    SNI 1744:2012  min.80 %    min.30 %           
               Perbandingan                                                  
               Persen                                                        
               Lolos Ayakan                   maks.2/3       -               
               No.200                                                        
               dan No.40                                                     
              Catatan :                                                      
              1) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang
                pecah satu atau lebih dan 90% agregat kasar mempunyai muka bidang
                pecah dua atau lebih.                                        
          3) Pencampuran Bahan Plastis                                       
             a) Pencampuran bahan plastis tidak boleh dilaksanakan bila bahan aslinya telah
                memenuhi ketentuan plastisitas minimum, kecuali jika ditentukan lain atau
                disetujui Pengawas Pekerjaan.                                
             b) Bahan plastis tidak boleh mengandung bahan organik.          
             c) Bahan plastis tidak boleh mengandung butiran atau gumpalan lempung yang
                berukuran lebih dari 4,75 mm.                                
                                                                             
             d) Kadar air bahan plastis dan semua fraksi lainnya harus sedemikian rupa
                sehingga bahan plastis itu tetap lepas sebelum dan selama proses
                pencampuran.                                                 
                                                                             
             e) Bahan ini harus dicampur seluruhnya sampai merata. Cara pencampuran
                harus sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan.               
                                                                             
     5.2.3   PENGHAMPARAN  DAN PEMADATAN  PERKERASAN BERBUTIR TANPA          
             PENUTUP ASPAL                                                   
                                                                             
          1) Penyiapan Formasi                                               
                                                                             
             Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, penyiapan drainase, tanah
             dasar dan lapis fondasi agregat harus selesai dan diterima paling sedikit 100 m
             ke depan dari rencana lokasi akhir penghamparan Perkerasan Berbutir Jalan
             Tanpa Penutup Aspal pada setiap saat.                           
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 16        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          2) Pengiriman Bahan                                                
                                                                             
             a) Jika Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal dipasok sebagai bahan
                yang dicampur lebih dahulu, bahan itu harus dikirim ke badan jalan sesuai
                dengan ketentuan Pasal 5.2.3.2).a). Bilamana agregat dikirim dalam bentuk
                dua atau tiga komponen, setiap komponen harus dikirim sesuai dengan
                ketentuan dari Pasal 5.2.3.2).a), kecuali jika komponen itu harus dikirim dalam
                keadaan kering.                                              
             b) Tebal padat maksimum tidak boleh lebih dari 10 cm per lapis untuk Lapis
                Permukaan Jalan Tanpa Penutup Aspal dan tidak boleh lebih dari 15 cm per
                lapis untuk Lapis Fondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal kecuali ditentukan lain
                atau disetujui Pengawas Pekerjaan.                           
                                                                             
          3) Agregat Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal Yang Dicampur di
             Tempat                                                          
                                                                             
             a) Bila bahan badan jalan yang ada harus harus dicampur untuk digunakan
                sebagai salah satu komponen Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup
                Aspal, lokasilokasi tertentu yang bahannya agak basah atau mutunya kurang
                baik harus digali dan dibuang terlebih dahulu, diganti dengan bahan badan
                jalan dari lokasi lain yang bermutu sama atau lebih baik. Seluruh badan jalan
                yang padat harus digaru sampai mencapai kedalaman yang seragam.
                Bilamana tidak disebutkan lain maka penggaruan yang harus dihitung
                sedemikian hingga menghasilkan proporsi bahan badan jalan yang tepat
                untuk campuran perkerasan berbutir jalan tanpa penutup aspal. Bahan badan
                jalan harus dikeringkan seluruhnya dan kemudian dicampur sampai seluruh
                lokasi itu merata secara memanjang dan melintang.            
                                                                             
             b) Komponen bahan untuk setiap lapis harus dihampar dengan ketebalan yang
                sama di seluruh lokasi. Mesin pencampur stabilisasi tanah, mesin penggaru
                pertanian, cakram bajak atau alat lain yang sesuai harus digunakan untuk
                mencampur seluruh tebal bahan gembur tersebut. Sebagai alternatif,
                setumpukan kecil bahan yang menerus pada panampang melintang yang
                seragam dapat dihampar sepanjang jalan bilamana lebar jalan tetap. Seluruh
                kedalaman bahan yang gembur itu dibolak-balik dari sisi jalan yang satu ke
                yang lainnya sampai seluruh bahan itu tercampur merata, kemudian
                dihampar dengan ketebalan yang sama.                         
                                                                             
             c) Pencampuran di tempat hanya diizinkan bila kondisi panas dan cuaca panas
                diharapkan berlangsung sampai pekerjaan selesai.             
                                                                             
          4) Pemadatan Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal               
                                                                             
             a) Segera setelah pembentukan awal selesai, setiap lapis bahan harus
                dipadatkan seluruhnya dengan alat pemadat yang cocok dan memadai, yang
                telah disetujui Pengawas Pekerjaan.                          
             b) Pembentukan akhir permukaan lapis fondasi bawah harus dilaksanakan
                paling sedikit setelah dua lintasan pemadatan melintasi seluruh lokasi
                tersebut.                                                    
                                                                             
              c) Selama pemasangan, pembentukan dan pemadatan Perkerasan Berbutir
                Jalan Tanpa Penutup Aspal. Agregat harus dipertahankan dalam keadaan
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 17        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                lembab dengan penyemprotan air yang diatur dengan ketat sehingga bahan
                halus yang berada di permukaan tidak terganggu. Sebelum pemadatan
                selesai, Penyedia Jasa harus membuang setiap agregat yang terlalu basah
                sehingga tidak merusak tanah dasar. Pemadatan tidak boleh dilanjutkan jika
                bahan menunjukkan tandatanda agak bergelombang. Dalam keadaan
                demikian, bahan harus dibuang atau diperbaiki sesuai dengan Pasal 5.2.1.7).
             d) Kegiatan penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi perkerasan dan
                berangsur-angsur menuju ke tengah-tengah, dalam arah memanjang. Pada
                tempat ber”superelevasi” penggilasan harus dimulai dari bagian yang rendah
                menuju ke bagian yang tinggi.                                
                                                                             
             e) Bahan sepanjang kerb, tembok dan tempat-tempat lain yang tak terjangkau
                oleh mesin gilas harus dipadatkan dengan menggunakan timbris atau
                pemadat mekanis.                                             
                                                                             
             f) Pemadatan harus berlanjut sampai seluruh lokasi yang telah dipadatkan
                menjadi suatu permukaan yang keras dengan kepadatan yang merata serta
                semua bekas jejak roda mesin gilas tidak tampak. Suatu lapisan yang keras
                dan stabil harus diperoleh dalam penggilasan akibat saling mengunci antar
                agregat dengan rapat.                                        
                                                                             
             g) Penambahan abu batu atau pasir berplastisitas rendah dalam jumlah kecil
                pada saat pemadatan tahap akhir dapat diizinkan agar dapat meningkatkan
                pengikatan pada lapis permukaan. Abu batu dan pasir tidak boleh dihampar
                terlalu tebal sedemikian hingga agregat kasar menjadi tidak tampak.
                                                                             
             h) Setiap lapis perkerasan berbutir tanpa penutup aspal harus dipadatkan
                menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan memadai dan disetujui oleh
                Pengawas Pekerjaan, hingga kepadatan paling sedikit, masing-masing
                100%, dari kepadatan kering maksimum modifikasi (modified) yang
                ditentukan oleh SNI 1743:2008, metode D. Bilamana kepadatan yang
                diperoleh kurang dari yang disyaratkan, maka kepadatan yang kurang ini
                harus diperbaiki kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sehubungan
                dengan ketentuan yang diuraikan dalam Tabel 5.2.5.2).        
                                                                             
                                                                             
     5.2.4   PENGUJIAN                                                       
                                                                             
          1) Jumlah data pendukung pengujian yang dibutuhkan untuk persetujuan awal dari
             mutu bahan akan ditentukan Pengawas Pekerjaan namun harus mencakup
             semua pengujian yang disyaratkan pada Pasal 5.2.2.3), paling sedikit tiga contoh
             yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih untuk mewakili batas
             rentang mutu bahan yang mungkin terdapat dalam sumber bahan tersebut.
          2) Setelah persetujuan atas mutu bahan untuk Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup
             Aspal yang diusulkan, seluruh pengujian mutu bahan harus diulangi lagi bilamana
             menurut pendapat Pengawas Pekerjaan terdapat perubahan pada mutu bahan
             atau pada sumber bahan atau pada metode produksinya.            
                                                                             
          3) Suatu program pengujian pengendalian mutu bahan secara rutin harus
             dilaksanakan untuk memeriksa ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi
             pekerjaan. Pengujian lebih lanjut harus sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan
             tetapi untuk setiap 1000 meter kubik bahan yang dihasilkan, pengujian harus
             meliputi paling sedikit lima (5) pengujian Indeks Plastisitas dan lima (5) pengujian
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 18        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             gradasi dan satu (1) penentuan kepadatan kering maksimum modifikasi (modified)
             menggunakan SNI 1743:2008, metode D.                            
                                                                             
          4) Kepadatan dan kadar air bahan yang dipadatkan harus secara rutin diperiksa,
             mengunakan SNI 2828:2011 dan keseragaman kepadatan diuji dengan Light
             Weight Deflectometer (LWD) sesuai dengan Pd 03-2016-B (prosedur LWD
             ditunjukkan dalam Lampiran 3.2.B) bilamana diperintahkan oleh Pengawas
             Pekerjaan. Pengujian harus dilakukan sampai seluruh kedalaman lapis tersebut
             pada lokasi yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi tidak boleh
             berselang seling lebih dari 100 m per lajur.                    
                                                                             
     5.2.5   PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                       
                                                                             
          1) Pengukuran dan Pembayaran                                       
                                                                             
             Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal harus diukur sebagai jumlah
             meter kubik dari bahan terpasang yang sudah dipadatkan, lengkap di tempat dan
             diterima. Volume yang diukur harus didasarkan atas tebal penampang melintang
             terpasang, menggunakan prosedur pengukuran standar ilmu ukur tanah.
                                                                             
             Pada Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal, tebal lapis fondasi yang
             ditetapkan atau disetujui tidak seluruhnya terdiri atas bahan baru, tetapi sebagian
             bahan pada jalan lama yang dikerjakan kembali, maka volume untuk pembayaran
             haruslah berdasarkan volume padat bahan baru yang dihampar, dihitung
             berdasarkan penampang melintang yang diukur oleh Penyedia Jasa dan disetujui
             Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.                   
                                                                             
             Pengukuran pengurangan untuk pekerjaan yang tidak memenuhi ketebalan
             dan/atau kepadatan pada Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal harus
             dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini:                  
                                                                             
             a) Ketebalan Kurang                                             
                                                                             
                Tebal minimum Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal yang
                diterima tidak boleh kurang dari tebal dan toleransi yang disyaratkan dalam
                Pasal 5.2.1.3).a).                                           
                                                                             
                Bilamana tebal rata-rata Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal
                untuk suatu segmen tebalnya kurang dari toleransi yang disyaratkan dalam
                Pasal 5.2.1.3).a), maka kekurangan tebal ini harus diperbaiki kecuali
                Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Lapis Perkerasan Berbutir
                Jalan Tanpa Penutup Aspal dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor
                Pembayaran sesuai Tabel 5.2.5.1).                            
                 Tabel 5.2.5.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan Ketebalan Kurang atau
                                       Diperbaiki                            
                                                                             
                                                                             
                                                Faktor Pembayaran            
                        Kekurangan Tebal                                     
                                                (% Harga Satuan)             
                          0,0 - 1,0 cm              100 %                    
                         > 1,0 - 2,0 cm         90 % atau diperbaiki         
                         > 2,0 - 3,0 cm         80 % atau diperbaiki         
                           > 3,0 cm              harus diperbaiki            
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 19        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             c) Kepadatan Kurang                                             
                                                                             
                Jika kepadatan lapangan rata-rata dalam suatu segmen lebih kecil dari 100%
                kepadatan kering maksimum modifikasi, tetapi semua sifat-sifat bahan yang
                disyaratkan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam spesifikasi, maka
                kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan
                dapat menerima pekerjaan Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal
                dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel
                5.2.5.2).                                                    
                 Tabel 5.2.5.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Kepadatan Kurang
                                     atau Diperbaiki                         
                                                                             
                                                                             
                                                Faktor Pembayaran            
                          Kepadatan                                          
                                                (% Harga Satuan)             
                            100 %                   100 %                    
                          99 - < 100%           90 % atau diperbaiki         
                          98 - < 99%            80 % atau diperbaiki         
                          97 - < 98%            70 % atau diperbaiki         
                            < 97%                harus diperbaiki            
             d) Ketebalan dan Kepadatan Kurang                               
                                                                             
                Bilamana ketebalan dan kepadatan Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa
                Penutup Aspal rata-rata kurang dari yang disyaratkan tetapi masih dalam
                batas-batas toleransi sesuai Pasal 5.2.5.1).a) dan 5.2.5.1).b) maka
                pembayaran dilakukan dengan mengalikan harga satuan dengan Faktor
                Pembayaran yang tercantum dalam Tabel 5.2.5.1) dan Tabel 5.2.5.2).
                Pekerjaan penyiapan dan pemeliharaan tanah dasar yang baru atau
                perkerasan eksisting dan bahu jalan lama dimana Perkerasan Berbutir Jalan
                Tanpa Penutup Aspal akan dihampar, tidak diukur atau dibayar menurut Seksi
                ini, tetapi harus dibayar terpisah dari harga penawaran yang sesuai untuk
                Penyiapan Badan Jalan menurut Seksi 3.3 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
          2) Pengukuran dari Pekerjaan yang Diperbaiki                       
                                                                             
             Perbaikan Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal yang tidak memenuhi
             ketentuan toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 5.2.5.1) dan/atau Tabel 5.2.5.2)
             dilaksanakan setelah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai Pasal
             5.2.1.7), kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas
             berdasarkan tebal terpasang yang memenuhi toleransi pada Pasal 5.2.5.1).a) dan
             tidak melebihi tebal dalam Gambar untuk setiap lapisnya, serta memenuhi
             kepadatan pada Pasal 5.2.5.1).b). Pembayaran tambahan tidak akan diberikan
             untuk pekerjaan perbaikan tersebut.                             
                                                                             
          3) Dasar Pembayaran                                                
                                                                             
             Kuantitas yang ditentukan, sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar pada
             Harga Satuan Kontrak per satuan pengukuran untuk masing-masing Mata
             Pembayaran yang terdaftar di bawah ini dan termasuk dalam Daftar Kuantitas dan
             Harga, yang harga serta pembayarannya harus merupakan kompensasi penuh
             untuk pengadaan, pemasokan, pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 20        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             bahan, pemeliharaan permukaan akibat dilewati oleh lalu lintas, dan semua biaya
             lain-lain yang diperlukan atau lazim untuk penyelesaian yang sebagaimana
             mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.         
                                                                             
             Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
             Pekerjaan untuk setiap segmen Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal yang
             mengacu pada tebal dan/atau kepadatan yang disyaratkan. Jumlah dari semua
             penyesuaian tersebut akan ditetapkan dan tercakup dalam sertifikat pembayaran
             sebagai pengurangan terhadap mata pembayaran terkait.           
                                                                             
               Nomor Mata                                  Satuan            
                                      Uraian                                 
               Pembayaran                                Pengukuran          
                          Lapis Permukaan Agregat Tanpa Penutup              
                 5.1.(1)  Aspal                          Meter Kubik         
                                                                             
                 5.1.(2)  Lapis Fondasi Agregat Tanpa Penutup Meter Kubik    
                          Aspal                                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 21        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                 SEKSI 5.3                                   
                         PERKERASAN BETON SEMEN                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     5.3.1   UMUM                                                            
          1) Uraian                                                          
                                                                             
             Pekerjaan ini meliputi pembuatan Perkerasan Beton Semen (Perkerasan Kaku)
             dan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus (Lean Concrete Subbase) yang
             dilaksanakan sesuai dengan dengan ketebalan dan bentuk penampang melintang
             seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.                          
                                                                             
          2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini            
                                                                             
             a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas  :    Seksi 1.8        
             b) Kajian Teknis Lapangan                 :    Seksi 1.9        
             c) Bahan dan Penyimpanan                  :    Seksi 1.11       
             d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya :       
                    Seksi 1.14                                               
             e) Pengamanan Lingkungan Hidup            :    Seksi 1.17       
             f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja        :    Seksi 1.19       
             g) Manajemen Mutu                         :    Seksi 1.21       
             h) Lapis Fondasi Agregat                  :    Seksi 5.1        
             i) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization)      :                
                    Seksi 5.4                                                
             j) Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB dan CTSB) : Seksi 5.5       
             k) Beton dan Beton Kinerja Tinggi         :    Seksi 7.1        
             l) Baja Tulangan                          :    Seksi 7.3        
                                                                             
          3) Toleransi Dimensi                                               
                                                                             
             a) Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.3.5.12) harus digunakan.
                                                                             
             b) Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.3.9 harus digunakan.
                                                                             
          4) Standar Rujukan                                                 
                                                                             
             Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.6) dari Spesifikasi ini harus
             digunakan dengan tambahan berikut:                              
                                                                             
             Standar Nasional Indonesia (SNI) :                              
             SNI 1966:2008    : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks  
                                plastisitas tanah.                           
             SNI 1967:2008    : Cara uji penentuan batas cair tanah.         
             SNI 4431:2011    : Cara uji kuat lentur beton normal dengan dua titik
                                pembebanan.                                  
             SNI 03-4432-1997 : Spesifikasi karet spon siap pakai sebagai bahan
                                pengisi siar muai pada perkerasan beton dan  
                                konstruksi bangunan.                         
             SNI 4433:2016    : Spesifikasi beton segar siap pakai.          
             SNI 03-4814-1998 : Spesifikasi bahan penutup sambungan beton tipe
                                elastis tuang panas.                         
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 22        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             SNI 03-4815-1998 : Spesifikasi pengisi siar muai siap pakai untuk
                                perkerasan dan bangunan beton.               
             SNI 4817:2008    : Spesifikasi lembaran bahan penutup untuk     
                                perawatan beton                              
             SNI 6385:2016    : Spesifikasi semen slag untuk digunakan dalam 
                                beton dan mortar (ASTM C989-10, IDT)         
             SNI 03-6969-2003 : Metode pengujian untuk pengukuran panjang beton
                                inti hasil pengeboran.                       
             SNI 8287: 2016   : Metode uji kuantitas butiran pipih, lonjong atau pipih
                                dan lonjong dalam agregat kasar (ASTM D 4791-10,
                                MOD)                                         
             SNI 8321:2016    : Spesifikasi agregat beton (ASTM C33/C33M-13, 
                                IDT)                                         
             SNI ASTM C309:2012 : Spesifikasi kompon cair pembentuk membran untuk
                                perawatan beton                              
             SNI ASTM                                                        
             C403/C403M:2012  : Metode uji waktu pengikatan campuran beton   
                                dengan ketahanan penetrasi                   
             AASHTO :                                                        
             AASHTO M33-99(2012) : Preformed Expansion Joint Filler for Concrete
                                (Bituminous Type).                           
             ASTM :                                                          
             ASTM D2628-91(2016) : Standard Specification for Preformed      
                                Polychloroprene Elastomeric Joint Seals for  
                                Concrete Pavements.                          
          5) Pengajuan Kesiapan Kerja                                        
                                                                             
             Penyedia Jasa harus mengajukan rincian proposal Rencana Pengendalian Mutu
             untuk aspek pekerjaan ini sesuai dengan Seksi 1.21 dari Spesifikasi dan juga
             semua ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.7).a), b) dan e) dari
             Spesifikasi ini.                                                
                                                                             
          6) Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja                              
                                                                             
             Ketentuan tingkat penguapan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.9) dari
             Spesifikasi ini harus digunakan.                                
                                                                             
          7) Perbaikan Terhadap Perkerasan Beton Semen dan Lapis Fondasi Bawah Beton
             Kurus Yang Tidak Memenuhi Ketentuan                             
                                                                             
             Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.10).a) sampai dengan d) dari
             Spesifikasi ini harus digunakan.                                
          8) Jadwal Kerja dan Pengendalian Lalu Lintas                       
                                                                             
             a) Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.5.8 harus digunakan.
                                                                             
             b) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen
                dan Keselamatan Lalu Lintas.                                 
                                                                             
          9) Pemasokan Beton Campuran Siap Pakai (Ready Mix)                 
                                                                             
             Beton yang dipasok sebagai Campuran Siap Pakai (Ready Mix) oleh pemasok
             yang berada di luar kegiatan pekerjaan harus memenuhi ketentuan SNI
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 23        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             4433:2016. Kecuali disebutkan lain dalam Kontrak maka “pembeli” dalam SNI
             4433:2016 haruslah Penyedia Jasa. Syarat-syarat Umum dari Kontrak dan
             ketentuan-ketentuan dari Spesifikasi Seksi 5.3 akan didahulukan daripada SNI
             4433:2016. Penerapan SNI 4433:2016 tidak membebaskan Penyedia Jasa dari
             setiap kewajibannya dalam Kontrak ini.                          
                                                                             
     5.3.2   BAHAN                                                           
                                                                             
          1) Bahan Mutu Perkerasan Beton Semen                               
                                                                             
             Bahan-bahan pembentuk beton yang digunakan untuk perkerasan beton semen
             harus sesuai dengan ketentuan Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini, kecuali jika
             disebutkan lain dalam Seksi ini.                                
                                                                             
          2) Agregat Halus untuk Perkerasan Beton Semen                      
                                                                             
             Agregat halus harus memenuhi SNI 8321:2016 dan Pasal 7.1.2.3) dari Spesifikasi
             selain yang disebutkan di bawah ini. Agregat halus harus terdiri dari bahan yang
             bersih, keras, butiran yang tak dilapisi apapun dengan mutu yang seragam, dan
             harus :                                                         
                                                                             
             a) Mempunyai ukuran yang lebih kecil dari ayakan ASTM No. 4 (4,75mm).
                                                                             
             b) Sekurang-kurangnya terdiri dari 50% (terhadap berat) pasir alam.
                                                                             
             c) Jika dua jenis agregat halus atau lebih dicampur, maka agregat dari setiap
                sumber harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Seksi ini.   
                                                                             
             d) Setiap fraksi agregat halus buatan harus terdiri dari batu pecah yang
                memenuhi Pasal 5.3.2.3) dan haruslah bahan yang non-plastis jika diuji
                sesuai SNI 1966:2008.                                        
                                                                             
                           Tabel 5.3.2.1) Sifat-sifat Agregat Halus          
                                                                             
                        Sifat       Metoda Pengujian    Ketentuan            
                                                    minimum 1.200            
                  Berat Isi Lepas   SNI 03-4804-1998                         
                                                    kg/m3                    
                  Penyerapan oleh Air SNI 1969:2016 maksimum 5%              
          3) Agregat Kasar untuk Perkerasan Beton Semen                      
                                                                             
             Agregat kasar harus memenuhi SNI 8321:2016 dan Pasal 7.1.2.3) dari Spesifikasi
             selain dari yang disebutkan di bawah ini.                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                           Tabel 5.3.2.2) Sifat – Sifat Agregat Kasar        
                                                                             
                                     Metoda                                  
                      Sifat                          Ketentuan               
                                    Pengujian                                
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 24        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
               Kehilangan akibat               tidak melampaui 40% untuk     
               Abrasi             SNI 2417:2008 500                          
               Los Angeles                     putaran                       
                                   SNI 03-4804-                              
               Berat Isi Lepas                 minimum 1.200 kg/m3           
                                      1998                                   
               Berat Jenis        SNI 1970:2016 minimum 2,1                  
                                               air cooled blast furnace slag:
               Penyerapan oleh Air SNI 1970:2016 maks. 6%                    
                                               lainnya: maks. 2,5%           
               Bentuk partikel pipih                                         
               dan                                                           
                                  SNI 8287: 2016 maksimum 25%                
               lonjong dengan rasio                                          
               3:1                                                           
               Bidang Pecah, tertahan                                        
                                  SNI 7619:2012 minimum 95/901)              
               ayakan No.4                                                   
              Catatan :                                                      
              1) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang
                pecah satu atau lebih dan 90% agregat kasar memounyai muka bidang
                pecah dua atau lebih.                                        
          4) Semen dan Abu Terbang                                           
             Semen Portland Biasa (Ordinary Portland Cement, OPC) Tipe 1 atau Tipe 3, dan
             Semen Portland Pozolan (Portland Pozzolana Cemet, PPC) yang digunakan
             dalam pekerjaan harus memenuhi Pasal 7.1.2.1) dari Spesifikasi ini. Selain PPC,
             blended cement lain seperti Semen Portland Slag (SPS) sesuai dengan SNI
             6385:2016 juga dapat digunakan.                                 
                                                                             
             Bahan tambah mineral seperti abu terbang dan semen slag harus memenuhi
             Pasal 7.1.2.5 dari Spesifikasi ini.                             
                                                                             
             Jika digunakan Abu Terbang maksimum yang dapat digunakan adalah 25 % dari
             berat bahan pengikat hanya untuk pemakaian Ordinary Portland Cement (OPC)
             Tipe I atau III dan tidak dapat digunakan untuk pemakaian semen Portland
             Pozzolana Cement (PPC)atau blended cement lainnya.              
          5) Air                                                             
                                                                             
             Air harus memenuhi spesifikasi Pasal 7.1.2.2).                  
                                                                             
          6) Baja Tulangan                                                   
                                                                             
             Baja tulangan harus sesuai dengan ketentuan Seksi 7.3 dari Spesifikasi ini, dan
             detailnya tercantum dalam Gambar.                               
                                                                             
          7) Membran Kedap Air                                               
                                                                             
             Membran yang kedap air di bawah perkerasan sebagai lapis pemisah harus
             berupa lembaran polyethene dengan tebal 125 mikron atau yang disetujui oleh
             Pengawas Pekerjaan. Bila diperlukan sambungan, maka harus dibuat tumpang
             tindih sekurangkurangnya 300 mm.                                
                                                                             
          8) Bahan Tambah                                                    
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 25        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Bahan tambah kimiawi (admixture) yang digunakan harus memenuhi ketentuan
             Pasal 7.1.2.5 dari Spesifikasi ini. Bahan tambah yang mengandung calcium
             chloride, calcium formate, dan triethanolamine tidak boleh digunakan.
                                                                             
             Kondisi berikut harus dipenuhi:                                 
             a) Untuk kombinasi 2 (dua) atau lebih bahan tambahan, kompatibilas bahan
                tambahan tersebut harus dinyatakan dengan sertifikat tertulis dari pabriknya.
                                                                             
             b) Untuk campuran dengan abu terbang (fly ash) kurang dari 50 kg/m3,
                kontribusi alkali total (dinyatakan dengan Na2O ekivalen) dari semua bahan
                tambahan yang digunakan pada campuran tidak boleh melebihi 0,20 kg/m3.
                                                                             
             Super plasticizer/hing range water reducer dapat digunakan atas persetujuan
             tertulis dari Pengawas Pekerjaan.                               
                                                                             
          9) Bahan untuk Perawatan                                           
                                                                             
             Bahan membran untuk perawatan haruslah cairan berpigmen putih yang
             memenuhi SNI ASTM C309:2012 atau bahan/metoda lain yang disetujui
             Pengawas Pekerjaan. Bahan membran tanpa warna atau bening tidak akan
             disetujui. Perawatan dengan menggunakan lembaran penutup harus memenuhi
             persyaratan dalam SNI 4817:2008                                 
                                                                             
          10) Bahan Penutup Sambungan (Joint Sealer) dan Bahan Pengisi Sambungan (Joint
             Filler)                                                         
                                                                             
             a) Bahan penutup yang dituang untuk sambungan harus memenuhi ketentuan
                SNI 03-4814-1998.                                            
                                                                             
             b) Bahan pengisi yang dibentuk sebelumnya untuk sambungan harus memenuhi
                ketentuan-ketentuan AASHTO M33-99(2012), SNI 03-4432-1997, SNI 03-
                4815-1998, atau ASTM D2628-91(2016), sebagaimana yang disebutkan
                dalam Gambar atau oleh Pengawas Pekerjaan dan harus dilubangi untuk
                memberikan tempat untuk ruji jika disyaratkan dalam Gambar. Bahan pengisi
                untuk setiap sambungan harus dikerjakan dalam selembar tunggal untuk
                lebar dan kedalaman yang diperlukan untuk sambungan kecuali jika disetujui
                lain oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana penggunaan lebih dari selembar
                disetujui untuk suatu sambungan, tepi-tepi lembaran harus diikat dengan
                rapat, dan dipasang dengan akurat terhadap bentuk, dengan cara distapler
                atau cara pengikat handal lainnya yang dapat diterima Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
          11) Beton                                                          
             a) Komposisi Campuran                                           
                                                                             
                Persetujuan untuk komposisi campuran harus didasarkan pada hasil
                rancangan campuran di laboratorium yang menunjukkan pemenuhan
                terhadap kekuatan lentur pada umur yang disyaratkan, beserta hubungan
                terhadap kekuatan tekannya dan dilanjutkan dengan campuran percobaan
                lapangan (trial mix) yang dibuat oleh Penyedia Jasa sesuai ketentuan Pasal
                7.1.3 dari spesifikasi ini.                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 26        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                Untuk menentukan rasio agregat kasar dan agregat halus, proporsi agregat
                halus harus dipertahankan seminimum mungkin. Akan tetapi, sekurang-
                kurangnya 40% agregat dalam campuran beton terhadap berat haruslah
                agregat halus yang didefinisikan sebagai agregat yang lolos ayakan 4,75 mm.
                                                                             
                Agregat gabungan tidak boleh mengandung bahan yang lebih halus dari
                0,075 mm sebesar 2% kecuali bahan pozolan. Penyedia Jasa boleh memilih
                agregat kasar sampai ukuran maksimum 38 mm, asalkan : campuran tersebut
                tidak mengalami segregasi; kelecakan (workability) yang memadai untuk
                instalasi dan metode pelaksanaan yang digunakan dapat dicapai dan
                kerataan permukaan yang disyaratkan tetap dapat dipertahankan. Menurut
                pendapatnya, Pengawas Pekerjaan dapat meminta Penyedia Jasa untuk
                mengubah ukuran agregat kasar yang telah dipilih oleh Penyedia Jasa.
                Tindakan-tindakan tambahan, termasuk mengganti atau menurunkan ukuran
                maksimum agregat, dapat dilakukan untuk mengendalikan segregasi dari
                beton dalam acuan gelincir (slip form) yang berasal oleh truk terakhir.
                                                                             
                Ketika proporsi takaran yang sesuai telah diputuskan dan disetujui,
                proporsiproporsi tersebut hanya dapat diubah dengan persetujuan Pengawas
                Pekerjaan.                                                   
                                                                             
             b) Kadar Bahan Pengikat untuk Perkerasan Beton Semen            
                                                                             
                Berat semen yang disertakan dalam setiap meter kubik beton yang digunakan
                untuk Perkerasan Beton Semen tidak boleh kurang dari jumlah semen untuk
                keperluan pencapaian keawetan beton dan tidak lebih dari jumlah semen
                yang akan mengakibatkan temperatur beton yang tinggi saat proses
                pengikatan.                                                  
                                                                             
                Ketentuan jumlah semen minimum dan jumlah semen maksimum harus
                tercantum dalam dokumen rancangan campuran beton sesuai dengan
                kondisi lingkungan pekerjaan dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
             c) Kekuatan                                                     
                                                                             
                Ketentuan minimum untuk kuat lentur pada umur 28 hari untuk Perkerasan
                Beton Semen diberikan dalam tabel berikut ini :              
                                                                             
                                                                             
                   Tabel 5.3.2.3) Kuat Lentur Minimum untuk Perkerasan Beton Semen
                                                                             
                                                  Metoda                     
                             Uraian                           Nilai          
                                                 Pengujian                   
                  Kuat Lentur pada umur 28 hari (1) untuk                    
                  Beton Percobaan Campuran (2) min. SNI 4431:2011 4,7 (3)    
                  (MPa)                                                      
                  Kuat Lentur pada umur 28 hari (1) untuk                    
                  pada Perkerasan Beton Semen (2) SNI 4431:2011 4,5 (3)      
                  (pengendalian produksi) min. (MPa)                         
                 Catatan :                                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 27        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                 (1) : Beton untuk Perkerasan Beton Semen Fast Track hingga umur 8 jam
                      dan 24 jam sesuai dengan mata pembayaran yang diuraikan pada
                      Pasal 5.3.10.2)                                        
                 (2) : Ukuran balok uji 500 mm x 150 mm x 150 mm dengan jarak antar
                      perletakan 450 mm dan masing-masing jarak kantilever 25 mm
                 (3) : Beton untuk Perkerasan Beton Semen dalam pekerjaan permanen
                      harus memenuhi ketentuan kuat lentur minimum untuk Beton
                      Perkerasan yang diberikan dalam Tabel 5.3.2.3). Target nilai kuat
                      tekan minimum untuk pengendalian produksi dapat disesuaikan
                      berdasarkan hubungan nilai kuat lentur dan kuat tekan yang dicapai
                      untuk serangkaian pengujian yang tidak kurang dari 16 pengujian, 8
                      pengujian untuk kuat tekan dan 8 pengujian untuk kuat lentur pada
                      rancangan yang disetujui. Penyesuaian Nilai Kuat Tekan minimum
                      untuk pengendalian produksi yang diberikan dalam Tabel 5.3.2.3)
                      akan mengikuti perintah atau persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
                Pengawas Pekerjaan, menurut pendapatnya, pada setiap saat sebelum atau
                selama kegiatan pengecoran perkerasan beton, dapat mengoreksi komposisi
                campuran untuk menaikkan atau menurunkan target kekuatan minimum yang
                terjadi pada umur 7 hari.                                    
                                                                             
                Nilai rata-rata kuat tekan rata-rata Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus pada
                umur 28 hari yang diambil contohnya dari produksi harian harus memenuhi
                kekuatan 8 - 11 MPa.                                         
                                                                             
             d) Kelecakan (Workability) untuk Perkerasan Beton Semen         
                                                                             
                Kelecakan (Workability) beton segar harus ditentukan dengan mengukur
                slump sesuai dengan SNI 1972:2008. Penyedia Jasa harus mengusulkan
                slump untuk setiap campuran beton dengan rentang :           
                                                                             
                - 25 – 38 mm untuk beton yang akan dibentuk dengan acuan berjalan
                  (slipform)                                                 
                - 38 – 75 mm untuk beton yang akan dihampar secara manual (acuan-tetap)
                                                                             
                Rasio air semen harus ditentukan dengan berdasarkan kebutuhan untuk
                mencapai kekuatan dan durabilitas beton. Nilai rasio air semen harus
                tercantum dalam dokumen rancangan campuran beton yang disetujui oleh
                Pengawas Pekerjaan.                                          
                                                                             
             e) Keseragaman Campuran Beton                                   
                                                                             
                Sifat-sifat campuran beton harus sesuai dengan tabel berikut ini :
                                                                             
                                                                             
                          Tabel 5.3.2.(4) Parameter Keseragaman Beton        
                                                                             
                                                  Perbedaan Maksimum         
                                                   yang diizinkan pada       
                                                   Hasil Pengujian dari      
                             Pengujian                                       
                                                  Benda Uji yang diambil     
                                                  dari Dua Lokasi dalam      
                                                     Takaran Beton           
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 28        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                  Berat per meter kubik yang dihitung                        
                                                         16                  
                  berdasarkan bebas rongga udara (kg/m3)                     
                  Kadar rongga udara, volume % dari beton 1                  
                  Slump (mm)                             25                  
                  Kadar Agregat Kasar, berat porsi dari setiap               
                  benda uji yang tertahan ayakan No.4 (4,75 6                
                  mm), %                                                     
                  Berat Isi mortar bebas udara (tidak kurang                 
                  dari 3 silinder akan dicetak dan diuji untuk               
                  tiap-tiap benda uji) berdasarkan rata-rata 1,6             
                  dari pengujian semua benda uji yang akan                   
                  dibandingkan, %                                            
                  Kuat tekan rata-rata pada umur 7 hari untuk                
                  setiap benda uji, berdasarkan kuat rata-rata               
                                                         7,5                 
                  dari pengujian semua benda uji yang                        
                  dibandingkan, %.                                           
             f) Pengambilan Benda Uji (Sampling)                             
                Untuk tujuan dari Pasal 5.3.2 dan Pasal 5.3.10 ini, suatu lot akan didefinisikan
                sebagai sampai 50 m3 untuk yang dibentuk dengan acuan bergerak dan
                sampai 30 m3 untuk yang dibentuk dengan acuan tetap.         
                                                                             
                Untuk setiap lot, minimal dua pasang benda uji balok harus dicetak untuk
                pengujian kuat lentur, sepasang yang pertama untuk 7 hari dan sepasang
                lainnya pada umur 28 hari.                                   
                                                                             
                Bilamana hasil pengujian kuat lentur di atas tidak mencapai 90% dari kuat
                lentur yang disyaratkan dalam Tabel 5.3.2.3) maka pengambilan benda uji
                beton inti (core) di lapangan, minimum sebanyak 4 benda uji, untuk pengujian
                kuat tekan beton inti dapat dilakukan. Jika nilai rata-rata kuat tekan beton inti
                (core) dari contoh yang diambil ini mencapai kuat tekan yang setara dengan
                kekuatan tekan yang diperoleh dari campuran beton yang sama (dari
                pengujian kuat tekan silinder yang dicetak), yang digunakan untuk pengujian
                kuat lentur sebelumnya, maka produk beton ini dapat diterima untuk
                pembayaran.                                                  
                                                                             
     5.3.3   PERALATAN                                                       
                                                                             
          1) Umum                                                            
                                                                             
             Peralatan harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini.
             Penghamparan dapat dilakukan baik dengan menggunakan acuan bergerak (slip
             form) maupun acuan tetap (fixed form).                          
                                                                             
          2) Mesin Penghampar dan Pembentuk (Spreading and Finishing Machines)
                                                                             
             Mesin penghampar harus dirancang sedemikian hingga dapat mengurangi
             segregasi pada campuran beton. Mesin pembentuk (finishing machines) harus
             dilengkapi dengan sepatu melintang (tranverse screeds) yang dapat bergerak
             bolak-balik (oscillating type) atau alat lain yang serupa untuk meratakan (stricking
             off) beton sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 5.3.5 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 29        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
          3) Kendaraan Pengangkut                                            
                                                                             
             Penghantar jenis agitator (penggoyang bolak-balik) atau pencampur harus
             mampu menuangkan beton dengan nilai slump adukan yang disyaratkan. Beton
             untuk perkerasan yang dilaksanakan dengan acuan bergerak dapat diangkut
             dengan dump truck sesuai persetujuan Pengawas Pekerjaan. Campuran beton
             yang diangkut dengan dump truck harus dirancang khusus untuk tujuan ini.
          4) Pencampuran Beton                                               
                                                                             
             Pemasokan Beton Siap Pakai diizinkan untuk penghamparan dengan acuan tetap
             (fixed form) sesuai dengan hasil demonstrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
             bahwa kecepatan pemasokan, mutu, dan kesinambungan yang disyaratkan dapat
             dipenuhi oleh pemasok beton siap pakai. Alat pencampur tetap (stationary mixer)
             yang mempunyai kapasitas gabungan tidak kurang dari 60 meter kubik per jam
             harus dilengkapi penghampar dengan acuan bergerak kecuali jika dapat
             ditunjukkan bahwa kecepatan pemasokan, mutu, dan kesinambungan yang
             disyaratkan dapat dipenuhi oleh pemasok beton siap pakai.       
                                                                             
          5) Vibrator (Penggetar)                                            
                                                                             
             Vibrator, untuk menggetarkan seluruh lebar perkerasan beton, dapat berupa jenis
             “surface pan” atau jenis “internal” dengan tabung celup (immersed tube) atau
             “multiple spuds”. Vibrator dapat dipasang pada mesin penghampar atau mesin
             pembentuk, atau dapat juga dipasang pada kendaraan (peralatan) khusus.
             Vibrator tidak boleh menyentuh rakitan sambungan, perlengkapan untuk
             memindahkan beban (load transfer devices), tanah dasar dan acuan (form)
             samping. Frekuensi vibrator “surface pan” tidak boleh kurang dari 3500 impuls per
             menit (58 Hz), dan Frekuensi vibrator internal tidak boleh kurang dari 5000 impuls
             per menit (83 Hz) untuk vibrator tabung dan tidak kurang dari 7000 impuls per
             menit (117 Hz) untuk “vibrator spud”.                           
                                                                             
             Bila vibrator spud, baik dijalankan dengan tangan maupun dipasang pada mesin
             penghampar (spreader) atau pembentuk (finishing), yang digunakan di dekat
             acuan, frekuensinya tidak boleh kurang dari 3500 impuls per menit (58 Hz).
                                                                             
          6) Gergaji Beton                                                   
                                                                             
             Bilamana sambungan yang dibentuk dengan penggergajian (saw joints)
             disyaratkan, Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan gergaji dalam jumlah
             dan kapasitas yang memadai dan mampu menyelesaikan penggergajian dengan
             tepi pisau berintan yang didinginkan dengan air atau dengan gurinda (abrasive
             wheel) sesuai ukuran yang ditentukan. Penyedia Jasa harus menyediakan paling
             sedikit 1 gergaji yang siap pakai sebagai cadangan (standby). Sebuah pisau
             gergaji cadangan harus disediakan di tempat kerja setiap saat selama kegiatan
             penggergajian. Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas penerangan yang
             memadai untuk penggergajian di malam hari. Seluruh peralatan ini harus berada
             di tempat kerja sebelum dan selama pekerjaan perkerasan beton.  
          7) Acuan                                                           
                                                                             
             Acuan samping yang lurus harus terbuat dari logam dengan ketebalan tidak
             kurang dari 5 mm dan harus disediakan dalam ruas-ruas dengan panjang tidak
             kurang dari 3 m. Acuan ini sekurang-kurangnya mempunyai kedalaman sama
             dengan ketebalan perkerasan jalan tanpa adanya sambungan horisontal, dan
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 30        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             lebar dasar acuan tidak kurang dari kedalamnya. Acuan yang dapat disesuaikan
             (fleksibel) atau lengkung dengan radius yang sesuai harus digunakan untuk
             tikungan dengan radius 30,0 m atau kurang. Acuan yang dapat disesuaikan
             (fleksibel) atau lengkung harus dirancang sedemikian hingga dapat diterima oleh
             Pengawas Pekerjaan. Acuan harus dilengkapi dengan sarana yang memadai
             untuk keperluan pemasangan, sehingga bila telah terpasang acuan tersebut dapat
             menahan, tanpa adanya lentingan atau penurunan, segala benturan dan getaran
             dari alat pemadat dan pembentuk. Batang flens (flange braces) harus dilebihkan
             keluar dari dasar tidak kurang dari ⅔ tinggi acuan. Acuan yang permukaan
             atasnya miring, bengkok, terpuntir atau patah harus disingkirkan dari tempat
             pekerjaan.                                                      
             Acuan bekas yang diperbaiki tidak boleh digunakan sebelum diperiksa dan
             disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Permukaan atas acuan tidak boleh berbeda
             lebih dari 3 mm dalam 3 meter dan pada kaki tegaknya tidak boleh lebih dari 6
             mm. Acuan ini harus dilengkapi juga dengan pengunci ujung-ujung bagian yang
             bersambungan.                                                   
                                                                             
                                                                             
     5.3.4   SAMBUNGAN (JOINTS)                                              
                                                                             
             Sambungan harus dibuat dengan tipe, ukuran dan pada lokasi seperti yang
             ditentukan dalam Gambar. Semua sambungan harus dilindungi agar tidak
             kemasukan bahan yang tidak dikehendaki sebelum ditutup dengan bahan pengisi.
                                                                             
             Sambungan memanjang dari Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus harus digeser
             sekurang-kurangnya 20 cm dari sambungan memanjang dari perkerasan beton
             yang dikerjakan.                                                
                                                                             
             Sambungan konstruksi melintang dari Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus harus
             dibentuk pada akhir kegiatan harian dan harus membentuk permukaan melintang
             yang benar-benar tegak.                                         
                                                                             
          1) Sambungan Memanjang untuk Perkerasan Beton Semen                
                                                                             
             Batang baja ulir dengan panjang, ukuran, dan jarak seperti yang disyaratkan harus
             diletakkan tegak lurus dengan sambungan memanjang memakai peralatan
             mekanis atau dipasang dengan besi penahan (chair) atau penahan lainnya yang
             disetujui untuk mencegah pergeseran. Batang pengikat (tie bars) tersebut tidak
             boleh dicat atau dilapisi aspal atau bahan lain atau dimasukkan dalam tabung atau
             sleeves kecuali untuk keperluan sambungan pada pelebaran lanjutan. Bilamana
             ditunjukkan dalam Gambar dan bila lajur perkerasan yang bersebelahan
             dilaksanakan terpisah, acuan samping terbuat dari baja harus digunakan untuk
             membentuk lidah dan alur (keyway) sepanjang sambungan konstruksi. Baja
             pengikat, kecuali yang terbuat dari baja rel, dapat dibengkokkan dengan sudut
             tegak terhadap acuan dari lajur pertama yang dilaksanakan dan diluruskan
             kembali sampai posisi tertentu sebelum beton lajur yang bersebelahan
             dihamparkan atau sebagai pengganti baja pengikat yang dibengkokkan dapat
             digunakan 2 batang baja pengikat yang disambung.                
             Sambungan memanjang acuan (longitudinal form joint) terdiri dari lidah dan alur
             yang tegak lurus permukaan tepi perkerasan. Sambungan tersebut harus dibentuk
             dengan peralatan secara mekanis maupun secara manual sampai memenuhi
             ukuran dan garis yang ditunjukkan dalam Gambar, sewaktu beton masih dalam
             tahap plastis. Alur ini harus diisi dengan bahan pracetak yang memanjang atau
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 31        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             diisi dengan bahan penutup yang ditentukan Sambungan memanjang tengah
             (longitudinal centre joint) harus dibuat sedemikian rupa sehingga ujungnya
             berhubungan dengan sambungan melintang (transverse joint), bila ada.
                                                                             
             Sambungan memanjang hasil penggergajian (longitudinal sawn joint) harus
             dilakukan dengan pemotong beton yang disetujui sampai kedalaman, lebar dan
             garis yang ditunjukkan dalam Gambar. Garis bantu atau alat bantu harus
             digunakan untuk menjamin hasil pemotongan sambungan memanjang sesuai
             dengan garis yang ditunjukan dalam Gambar, dan harus digergaji sebelum
             berakhirnya masa perawatan beton, atau segera sesudahnya sebelum peralatan
             atau kendaraan diperbolehkan melintasi perkerasan beton baru tersebut. Daerah
             yang harus digergaji harus dibersihkan dan jika perlu sambungan tersebut harus
             segera diisi dengan bahan penutup (sealer).                     
             Sambungan memanjang tipe sisipan permanen (longitudinal permanent insert tipe
             joint) harus dibentuk dengan memasang bahan lentur yang memanjang (strip)
             yang tidak bereaksi secara kimiawi dengan bahan-bahan kimia dalam beton.
             Lebar bahan memanjang (strip) ini harus cukup untuk membentuk bidang yang
             diperlemah dengan kedalaman yang ditunjukkan dalam Gambar. Sambungan
             dengan tipe bidang yang diperlemah (weaken plane type joint) tidak perlu dipotong
             (digergaji). Ketebalan bahan memanjang (strip) tidak boleh kurang dari 0,5 mm
             dan harus disisipkan memakai peralatan mekanik sehingga bahan dapat dipasang
             secara menerus (tidak terputus). Bagian permukaan bahan memanjang harus
             atas ditempatkan di bawah permukaan perkerasan yang telah selesai
             sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.                           
                                                                             
             Bahan memanjang (strip) yang disisipkan ini tidak boleh dibentuk ulang dari posisi
             vertikal selama pemasangan atau karena kegiatan pekerjaan penyelesaian yang
             dilaksanakan pada beton. Alinyemen sambungan harus sejajar dengan garis
             sumbu jalan dan harus bebas dari ketidakteraturan setempat. Alat pemasangan
             mekanik harus menggetarkan beton selama bahan memanjang tersebut
             disisipkan, sedemikian rupa agar beton yang tergetar kembali rata sepanjang tepi
             bahan memanjang (strip) tersebut tanpa menimbulkan segregasi atau rongga
             udara.                                                          
                                                                             
          2) Sambungan Ekspansi Melintang (Transverse Expansion Joint)       
                                                                             
             Filler (bahan pengisi) untuk sambungan ekspansi (expansion joint filler) harus
             menerus dari acuan ke acuan, dibentuk sampai tanah dasar dan dibentuk pada
             lidah alur sepanjang acuan. Filler sambungan pracetak (preform joint filler) harus
             disediakan dengan panjang sama dengan lebar satu lajur. Filler yang rusak atau
             yang sudah diperbaiki tidak boleh digunakan, kecuali bila disetujui Pengawas
             Pekerjaan.                                                      
          3) Filler Sambungan                                                
                                                                             
             Filler sambungan ini harus ditempatkan pada posisi vertikal. Alat bantu atau
             pemegang yang disetujui harus digunakan untuk menjaga agar filler tetap pada
             garis dan alinyemen yang semestinya, selama penghamparan dan penyelesaian
             pekerjaan beton. Sambungan yang telah selesai tidak boleh berbeda lebih dari 5
             mm pada alinemen horisontal terhadap suatu garis lurus. Bila filler sambungan
             adalah bagian-bagian yang dirakit, maka di antara unit-unit yang bersebelahan
             tidak boleh terdapat celah. Sumbat atau gumpalan beton tidak diperkenankan di
             manapun dalam rongga ekspansi.                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 32        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
          4) Sambungan Susut Melintang (Transverse Contraction Joint)        
                                                                             
             Sambungan ini terdiri dari bidang yang diperlemah dengan membentuk atau
             membuat alur dengan pemotongan pada permukaan perkerasan, disamping itu
             bilamana ditunjukkan dalam Gambar juga harus mencakup perlengkapan untuk
             memindahkan beban (load transfer assemblies).                   
             a) Sambungan Susut Lajur Melintang (Transverse Strip Contraction Joints)
                                                                             
                Sambungan ini harus dibentuk dengan memasang bagian lajur melintang
                (strip) sebagaimana ditunjukkan Gambar.                      
                                                                             
             b) Alur yang Dibentuk (Formed Grooves)                          
                                                                             
                Alur ini harus dibuat dengan menekankan perlengkapan yang disetujui ke
                dalam beton yang masih plastis. Perlengkapan tersebut harus tetap di tempat
                sekurang-kurangnya sampai beton mencapai tahap pengerasan awal, dan
                kemudian harus dilepas tanpa merusak beton di dekatnya, kecuali bilamana
                perlengkapan tersebut memang dirancang untuk tetap terpasang pada
                sambungan.                                                   
                                                                             
             c) Sambungan Susut Gergajian (Sawn Contraction Joint)           
                                                                             
                Sambungan ini harus dibentuk dengan membuat alur dengan gergaji beton
                pada permukaan perkerasan dengan lebar, kedalaman, jarak dan garis
                sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar. Setelah setiap sambungan
                digergaji, bekas gergajian dan permukaan beton yang bersebelahan harus
                dibersihkan.                                                 
                                                                             
                Penggergajian untuk membentuk sambungan harus dilakukan sesegera
                mungkin setelah beton cukup keras agar pengergajian dapat dilakukan
                dengan hasil yang rapih tanpa menimbulkan keretakan, dan umumnya tidak
                kurang dari 4 jam tetapi dalam segala hal tidak lebih dari waktu pengikatan
                akhir yang diuji sesuai SNI ASTM C403/C403M:2012 (umumnya sekitar 10
                jam tergantung bahan-bahan yang digunakan dalam campuran beton, jenis
                semen, bahan tambah dan sebagainya) setelah pemadatan akhir beton,
                diambil mana yang lebih pendek waktunya. Semua sambungan harus
                dibentuk dengan pemotongan sebelum terjadi retak susut yang tidak
                terkendali. Bila perlu, kegiatan penggergajian harus dilakukan siang dan
                malam dalam cuaca apapun. Penggergajian untuk membentuk sambungan
                harus ditangguhkan bilamana keretakan terjadi pada atau dekat lokasi
                gergajian pada saat sebelum digergaji. Penggergajian untuk membentuk
                sambungan tidak boleh dilanjutkan bilamana keretakan meluas di depan
                gergaji. Bilamana terjadi kondisi ekstrim sedemikian hingga tidaklah praktis
                untuk mencegah keretakan dengan penggergajian yang lebih dini, alur
                sambungan kontraksi harus dibuat sebelum beton mencapai pengerasan
                tahap awal sebagaimana disebutkan di atas. Secara umum, setiap
                sambungan harus harus dibentuk dengan penggergajian yang berurutan dan
                teratur.                                                     
             d) Sambungan Susut Melintang yang Dibentuk Dengan Acuan (Transverse
                Formed Contraction Joints)                                   
                                                                             
                Sambungan ini harus memenuhi ketentuan Pasal 5.5.4.1) untuk sambungan
                memanjang yang dibentuk dengan acuan (longitudinal formed joints).
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 33        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             e) Sambungan Konstruksi Melintang (Transverse Construction Joints)
                                                                             
                Sambungan ini harus dibuat bila pekerjaan beton berhenti lebih dari 30 menit.
                (sebelum terjadinya pengikatan awal).Sambungan konstruksi melintang tidak
                boleh dibuat pada jarak kurang dari 1,8 meter dari sambungan muai,
                sambungan susut, atau bidang yang diperlemah lainnya. Bilamana dalam
                waktu penghentian tersebut campuran beton belum cukup untuk membuat
                perkerasan sepanjang minimum 1,8 meter, maka kelebihan beton pada
                sambungan sebelumnya harus dipotong dan dibuang sesuai dengan yang
                diperintahkan Pengawas Pekerjaan. Dalam segala hal sambungan konstruksi
                melintang tidak boleh kurang dari sepertiga panjang segmen.  
          5) Perlengkapan Pemindahan Beban (Load Transfer Devices)           
                                                                             
             Bila digunakan ruji (dowel), maka harus dipasang sejajar dengan permukaan dan
             garis sumbu perkerasan beton, dengan memakai penahan atau perlengkapan
             logam lainnya yang dibiarkan tertinggal dalam perkerasan.       
                                                                             
             Ujung dowel harus dipotong dengan rapi agar permukaannya rata. Bagian setiap
             dowel yang diberi pelumas sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar, harus
             dilapisi sampai merata dengan bahan aspal atau bahan pelumas yang disetujui,
             agar bagian dowel tersebut tidak ada melekat pada beton. Penutup (selubung)
             dowel yang disetujui Pengawas Pekerjaan, harus dipasang pada setiap batang
             dowel hanya digunakan dengan sambungan ekspansi. Penutup atau selubung
             tersebut harus berukuran pas dengan dowel dan ujungnya yang tertutup harus
             kedap air.                                                      
                                                                             
             Sebagai pengganti rakitan dowel pada sambungan kontraksi, batang dowel bisa
             diletakkan dalam seluruh ketebalan perkerasan dengan perlengkapan mekanik
             yang disetujui Pengawas Pekerjaan.                              
                                                                             
             Sebelum menghampar beton, toleransi alinyemen dari masing-masing dowel
             pada lokasi manapun sebagaimana yang diukur pada rakitan dowel haruslah ± 2
             mm untuk dua per tiga jumlah dowel dalam sambungan, ± 4 mm untuk satu dari
             sisa sepertiga jumlah dowel dalam sambungan, dan ± 2 mm antar dowel yang
             berdampingan dalam arah vertikal maupun horisontal. Pada saat pengecoran
             posisi dowel harus bisa dijamin tidak berubah.                  
                                                                             
          6) Penutup Sambungan (Sealing Joint)                               
                                                                             
             Sambungan harus ditutup, dengan bahan penutup yang memenuhi Pasal 5.3.2.9)
             dari Spesifikasi ini, segera mungkin setelah periode perawatan beton berakhir dan
             sebelum perkerasan dibuka untuk lalu lintas, termasuk peralatan Penyedia Jasa.
             Sebelum ditutup, setiap sambungan harus dibersihkan dari bahan yang tidak
             dikehendaki, termasuk bahan perawatan (membrane curing compound) dan
             permukaan sambungan harus bersih dan kering ketika diisi dengan bahan
             penutup.                                                        
             Bahan penutup (joint sealer) yang digunakan pada setiap sambungan harus
             memenuhi detail yang ditunjukan dalam Gambar atau sebagaimana yang
             diperintahkan Pengawas                                          
             Pekerjaan.                                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 34        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             Bahan penutup yang digunakan secara panas harus diaduk selama pemanasan
             untuk mencegah terjadinya pemanasan setempat yang berlebihan. Penuangan
             harus dilakukan sedemikian hingga bahan penutup tersebut tidak tumpah pada
             permukaan beton yang terekspos. Setiap kelebihan bahan penutup pada
             permukaan beton harus segera disingkirkan dan permukaan perkerasan
             dibersihkan. Penggunaan pasir atau bahan lain sebagai bahan peresap terhadap
             bahan penutup ini tidak diperkenankan.                          
                                                                             
     5.3.5   PELAKSANAAN                                                     
                                                                             
          1) Umum                                                            
                                                                             
             Sebelum memulai pekerjaan beton semua pekerjaan lapis fondasi bawah,
             selongsong (ducting) dan kerb yang berdekatan harus sudah selesai dan disetujui
             Pengawas Pekerjaan.                                             
                                                                             
             Survei elevasi harus dilakukan pada lapis fondasi bawah dan setiap lokasi yang
             lebih tinggi 5 mm dari elevasi rancangan harus diperbaiki sebelum dilakukannya
             setiap pekerjaan berikutnya.                                    
                                                                             
          2) Acuan dan Alat Pengendali Elevasi                               
                                                                             
             Acuan dan alat pengendali elevasi (jenis kawat atau lainnya) harus dipasang
             secukupnya di muka bagian perkerasan yang sedang dilaksanakan agar diperoleh
             kinerja dan persetujuan atas semua kegiatan yang diperlukan pada atau
             berdekatan dengan garis-garis acuan. Acuan harus dipasang pada tempatnya
             dengan menggunakan sekurang-kurangnya 3 paku untuk setiap ruas sepanjang
             3 m. Sebuah paku harus diletakkan pada setiap ujung sambungan. Bagian-bagian
             acuan harus kokoh dan tidak goyah. Perbedaan permukaan acuan dari garis yang
             sebenarnya tidak boleh lebih dari 5 mm. Acuan harus dibuat sedemikian rupa
             sehingga tahan, tanpa terlihat adanya lentingan atau penurunan, terhadap
             benturan dan getaran dari peralatan pemadat dan penyelesaian. Acuan harus
             bersih dan dilapisi pelumas sebelum beton dihamparkan. Ceceran beton yang
             tertumpah pada permukaan beton yang telah selesai dihampar harus disingkirkan
             dengan cara yang disetujui.                                     
                                                                             
             Alinyemen dan elevasi kelandaian acuan harus diperiksa dan bila perlu diperbaiki
             oleh Penyedia Jasa segera sebelum beton dicor. Bilamana acuan berubah
             posisinya atau kelandaiannya tidak stabil, maka harus diperbaiki dan diperiksa
             ulang.                                                          
                                                                             
             Bagaian atas acuan dan alat pengendali elevasi harus dipasang dengan toleransi
             elevasi tidal melampaui -10 mm sampai + 10 mm relatif terhadap rancangan
             elevasi permukaan yang telah selesai. Lagipula, acuan dan alat pengendali
             elevasi harus dipasang sedemikian hingga tidak ada satu titikpun pada ketebalan
             pelat beton yang setelah pengecoran dan pemadatan akan kurang dari tebal
             rancangan.                                                      
          3) Pengecoran Beton                                                
                                                                             
             Beton harus dicor dengan ketebalan sedemikian rupa sehingga pekerjaan
             pemindahan (menggeser campuran beton segar secara manual) sedapat
             mungkin dihindari. Kecuali truk pencampur, truk pengaduk, atau alat angkutan
             lainnya yang dilengkapi dengan alat penumpah beton tanpa menimbulkan
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 35        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             segregasi bahan, beton harus dituangkan ke dalam alat penghampar dan
             dihamparkan secara mekanis sedemikian rupa untuk mencegah segregasi.
             Penghamparan harus dilakukan secara menerus di antara sambungan melintang
             tanpa sekatan sementara. Penghamparan secara manual diperlukan harus
             dilakukan dengan memakai sekop bukan perlengkapan perata (rakes). Tenaga
             kerja tidak boleh menginjak hamparan beton yang masih baru dengan memakai
             sepatu yang dilekati oleh tanah atau kotoran lainnya.           
             Bilamana beton yang dicor bersambungan dengan lajur perkerasan yang telah
             selesai terlebih dahulu, dan peralatan mekanik harus dijalankan di atas lajur
             tersebut, kekuatan beton lajur itu harus sudah mencapai sekurang-kurangnya
             90% dari kekuatan yang disyaratkan. Bilamana hanya peralatan penyelesaian
             yang akan melewati lajur yang ada, penghamparan pada lajur yang bersebelahan
             dapat dilakukan setelah kekuatan beton tersebut mencapai 70% dari kekuatan
             yang disyaratkan.                                               
                                                                             
             Beton harus dipadatkan secara merata pada tepi dan sepanjang acuan,
             sepanjang dan pada kedua sisi setiap sambungan, dengan menggunakan vibrator
             yang dimasukkan ke dalam beton. Vibrator tidak boleh menyentuh langsung
             perlengkapan sambungan atau sisi acuan. Vibrator tidak boleh digunakan lebih
             dari 5 detik pada setiap tempat. Beton harus dituangkan sedekat mungkin dengan
             sambungan ekspansi dan sambungan kontraksi tanpa merusaknya, tetapi tidak
             dituangkan langsung dari corong curah atau penampung (hopper) ke arah
             perlengkapan sambungan kecuali jika penampung (hopper) tersebut telah
             ditempatkan sedemikian rupa sehingga penumpahan beton tidak menggeser
             posisi sambungan.                                               
                                                                             
             Ceceran beton yang tertumpah pada permukaan beton yang telah selesai
             dihampar harus disingkirkan dengan cara yang disetujui.         
                                                                             
          4) Pemasangan Baja Tulangan                                        
                                                                             
             Setelah beton dituangkan, beton harus dibentuk agar memenuhi penampang
             melintang yang ditunjukan dalam Gambar. Bilamana perkerasan beton bertulang
             dihampar dalam dua lapis, lapis bawah harus digetar dan dipadatkan sampai
             panjang dan kedalaman tertentu sehingga anyaman kawat baja atau hamparan
             baja tulangan dapat diletakkan di atas beton dengan tepat. Baja tulangan harus
             langsung diletakkan di atas hamparan beton tersebut, sebelum lapisan atasnya
             dituangkan, digetar dan dihampar. Lapis bawah beton yang sudah dituang lebih
             dari 30 menit atau sudah mulai terjadi pengikatan awal tanpa diikuti
             penghamparan lapis di atasnya harus dibongkar dan diganti dengan beton yang
             baru atas biaya Penyedia Jasa. Bilamana perkerasan beton dibuat langsung
             dalam satu lapisan, baja tulangan harus diletakkan dengan kaku sebelum
             pengecoran beton, atau dapat dihampar pada kedalaman sesuai dengan yang
             ditunjukkan dalam Gambar pada beton yang masih dalam tahap plastis, setelah
             terhampar, dengan memakai peralatan mekanik atau vibrator.      
             Sambungan antara anyaman kawat baja, kawat baja pertama dari anyaman kawat
             baja harus berada pada anyaman kawat baja yang lengkap sebelumnya, dan
             bagian yang tumpang tindih (overlap) tidak kurang dari 450 mm.  
                                                                             
             Baja tulangan harus bebas dari kotoran, minyak, cat, gemuk, dan karat yang akan
             mengganggu kelekatan baja dengan beton.                         
                                                                             
          5) Penyelesaian dengan Mesin                                       
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 36        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Beton harus didistribusi atau disebar sesegera mungkin setelah beton dicor,
             dibentuk dan diratakan dengan mesin pembentuk (finishing machine). Mesin
             harus melintas setiap bagian permukaan jalan beberapa kali dengan interval yang
             diperlukan untuk memperoleh kepadatan yang sebagimana mestinya dan
             menghasilkan tekstur permukaan yang rata. Kegiatan yang berlebihan di atas
             permukaan beton harus dihindarkan. Bagian atas acuan harus tetap bersih dan
             gerakan mesin di atas acuan harus dijaga agar jangan sampai bergetar, goyah
             atau getaran lainnya yang cenderung mempengaruhi presisi akhir. 
             Pada lintasan pertama mesin pembentuk (finishing machine), beton di depan
             screed harus dibuat rata pada keseluruhan jalur yang dikerjakan.
                                                                             
          6) Penyelesaian Dengan Tangan                                      
                                                                             
             Bila perkerasan beton relatif kecil atau bentuknya tidak beraturan, atau dengan
             persetujuan Pengawas Pekerjaan jika tempat kerja sangat terbatas untuk
             dilaksanakan dengan metode seperti yang disebutkan dalam Pasal 5.3.5.5) di
             atas, beton harus didistribusi dan dihampar dengan tangan tanpa segregasi atau
             pra-pemadatan.                                                  
                                                                             
             Beton yang dipadatkan dengan balok vibrator harus digetar sampai level tertentu
             sehingga setelah kandungan udara dibuang melalui pemadatan, permukaan
             beton lebih tinggi daripada acuan samping. Beton harus dipadatkan dengan balok
             pemadat dari baja atau dari kayu keras beralas baja dengan lebar tidak kurang
             dari 75 mm, tinggi tidak kurang dari 225 mm, dan daya penggerakannya tidak
             kurang dari 250 watt per meter lebar perkerasan beton. Balok diangkat dan
             digerakkan maju sedikit demi sedikit dengan jarak tidak lebih dari lebar balok.
             Sebagai alternatif, pemadat vibrasi berbalok ganda dengan daya yang sama
             dapat juga digunakan. Bilamana ketebalan beton melebihi 200 mm, atau bila
             diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, untuk menyempurnakan pemadatan
             dapat dilakukan vibrasi internal tambahan pada seluruh lebar perkerasan. Setelah
             setiap 1,5 m panjang perkerasan beton dipadatkan, balok vibrasi harus
             dikembalikan sejarak 1,5 m untuk mengulang lagi dengan pelan-pelan pada
             permukaan yang sudah dipadatkan itu untuk memperhalus permukaan.
                                                                             
             Permukaan beton kemudian harus diratakan dengan paling sedikit 2 kali lintasan
             mistar lurus pengupas dengan panjang pisau tidak kurang dari 1,8 m. Bilamana
             permukaan beton koyak karena mistar lurus (straight-edge), karena permukaan
             tidak rata, balok vibrasi harus digunakan lagi, lalu diikuti lagi dengan mistar lurus
             pengupas.                                                       
                                                                             
             Bilamana penghamparan perkerasan beton bertulang harus dilaksanakan dalam
             dua lapis, lapis pertama harus dihamparkan, dibentuk dan dipadatkan sampai
             level tertentu sehingga baja tulangan setelah terpasang mempunyai tebal
             pelindung yang cukup.                                           
             Segera setelah pemasangan baja tulangan maka lapis atas beton harus
             dituangkan dan diselesaikan.                                    
                                                                             
          7) Penyetrika (Floating)                                           
                                                                             
             Setelah dibentuk dan dipadatkan, selanjutnya beton harus diperhalus, diperbaiki
             dan dipadatkan lagi dengan bantuan alat-alat penyetrika, dengan salah satu
             metode berikut ini :                                            
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 37        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             a) Metoda Manual                                                
                                                                             
                Penyetrika memanjang yang dijalankan manual dengan panjang tidak kurang
                dari 350 mm dan lebar tidak kurang dari 150 mm, dilengkapi dengan pengaku
                agar tidak melentur atau melengkung. Penyetrika memanjang dijalankan dari
                atas jembatan yang dipasang membentang di kedua sisi acuan tapi tanpa
                menyentuh beton, digerakkan seperti gerakan menggergaji, sementara
                penyetrika selalu sejajar dengan garis sumbu jalan (centreline), dan bergerak
                berangsur-angsur dari satu sisi perkerasan ke sisi lain. Gerakan maju
                sepanjang garis sumbu jalan harus berangsur-angsur dengan pergeseran
                tidak lebih dari setengah panjang penyetrika. Setiap kelebihan air atau cairan
                harus dibuang ke luar sisi acuan pada setiap lintasan.       
             b) Metoda Mekanik                                               
                                                                             
                Penyetrika mekanik harus dari rancangan yang disetujui Pengawas
                Pekerjaan dan harus dalam keadaan dapat dijalankan dengan baik.
                Penyetrika harus disesuaikan dengan akurat terhadap punggung jalan yang
                dikehendaki dan disesuaikan dengan mesin penyelesaian melintang
                (transverse finishing machine).                              
                                                                             
                Sebagai alternatif dari penyetrika mekanis yang disebutkan di atas, Penyedia
                Jasa dapat menggunakan mesin yang mencakup pemotong, penyetrika dan
                penghalus, yang dipasang pada dan dikendalikan melalui rangka yang kaku.
                Rangka ini dijalankan dengan alat beroda 4 atau lebih, yang bertumpu pada
                acuan samping.                                               
                                                                             
                Bilamana diperlukan, setelah penyetrikaan dengan salah satu metode di atas,
                untuk menutup dan menghaluskan lubang-lubang pada permukaan beton
                dapat digunakan penyetrika dengan tangkai yang panjang, dengan panjang
                pisau tidak kurang dari 1,5 m dan lebar 150 mm. Penyetrika bertangkai ini
                tidak boleh digunakan pada seluruh permukaan beton sebagai pengganti atau
                pelengkap salah satu metode penyetrikaan di atas. Bila pembentukan dan
                pemadatan dikerjakan tangan dan punggung jalan tidak mungkin dikerjakan
                dengan penyetrika longitudinal, permukaan harus digaru secara melintang
                dengan penyetrika bertangkai. Perhatian khusus harus diberikan pada
                punggung jalan selama kegiatan penyetrikaan ini. Setelah penyetrikaan,
                setiap kelebihan air dan sisa beton yang ada di permukaan harus dibuang
                dari permukaan perkerasan dengan mistar lurus pengupas sepanjang 3,0 m
                atau lebih. Setiap geseran harus dilintasi lagi dengan setengah panjang
                mistar lurus pengupas.                                       
                                                                             
          8) Memperbaiki Permukaan                                           
             Setelah penyetrikaan selesai dan kelebihan air dibuang, sementara beton masih
             plastis, bagian-bagian yang ambles harus segera diisi dengan beton baru,
             dibentuk, dipadatkan dan diselesaikan (finishing) lagi. Lokasi yang menonjol harus
             dipotong dan diselesaikan (finishing) lagi. Perhatian khusus harus diberikan untuk
             memastikan bahwa permukaan sambungan memenuhi kerataan yang     
             disyaratkan. Perbaikan permukaan harus dilanjutkan sampai seluruh permukaan
             didapati bebas dari perbedaan tinggi pada permukaan dan perkerasan beton
             memenuhi kelandaian dan penampang melintang yang diperlukan.    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 38        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             Perbedaan tinggi permukaan menurut pengujian mistar lurus (straightedge) tidak
             boleh melebihi toleransi yang ditentukan dalam Pasal 5.3.5.12) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
          9) Membentuk Tepian                                                
                                                                             
             Segera setelah beton dibentuk dan dipadatkan, tepi perkerasan beton di
             sepanjang acuan dan pada sambungan harus diselesaikan dengan perkakas
             (edging tool) untuk membentuk permukaan seperempat lingkaran yang halus
             dengan radius tertentu, bilamana tidak ditentukan lain pada Gambar, adalah 12
             mm.                                                             
          10) Penyelesaian Permukaan                                         
                                                                             
             Setelah sambungan dan tepian selesai dikerjakan, dan sebelum bahan perawatan
             pada permukaan perkerasan beton digunakan, permukaan beton harus
             dikasarkan dengan disikat tegak lurus dengan garis sumbu (centreline) jalan.
             Pengkasaran ini dilakukan dengan menggunakan sikat kawat dengan lebar tidak
             kurang dari 450 mm. Sikat tersebut harus terdiri dari dua baris kawat dengan
             panjang kawat 100 mm dan ukuran kawat per 32 gauge serta jarak kawat dari as
             ke as adalah 25 mm. Kedua baris kawat harus mempunyai susunan berselang-
             seling (zig-zag) sehingga jarak kawat pada baris kedua dengan kawat pada baris
             pertama adalah 12,5 mm. Masingmasing baris harus mempunyai 14 kawat dan
             harus diganti bila panjang kawat terpendek telah mencapai 90 mm. Kedalaman
             tekstur rata-rata tidak boleh kurang dari 3 mm.                 
                                                                             
          11) Survei Elevasi Permukaan                                       
                                                                             
             Dalam 24 jam setelah pengecoran, Penyedia Jasa harus melakukan survei
             elevasi permukaan dari lapis permukaan dan tebal lapisan. Elevasi setiap titik dari
             lapis permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus tidak boleh berbeda lebih dari
             10 mm di bawah atau 10 mm di atas elevasi rancangan (-10, +10 mm) dan untuk
             Perkerasan Beton Semen juga tidak boleh berbeda lebih dari 10 mm di bawah
             atau 10 mm di atas elevasi rancangan (-10, +10 mm). Lapis Pondai Bawah Beton
             Kurus harus mempunyai lereng melintang sama dengan lereng melintang
             rancangan dengan toleransi ± 0,3 %.                             
                                                                             
          12) Menguji Permukaan                                              
                                                                             
             Begitu beton mengeras, permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus atau
             Perkerasan Beton Semen harus diuji dengan memakai mistar lurus (straight-
             edges) sepanjang 3,0 m. Lokasi yang menunjukan ketinggian lebih dari 3 mm tapi
             tidak lebih dari 12,5 mm sepanjang 3,0 m, itu harus ditandai dan segera diturunkan
             elevasinya dengan gurinda yang telah disetujui, sampai elevasinya tidak
             melampaui 3 mm bilamana diuji ulang dengan mistar lurus sepanjang 3,0 m.
             Bilamana penyimpangan penampang melintang terhadap yang semestinya
             malampaui 12,5 mm, perkerasan beton harus dibongkar dan diganti oleh
             Penyedia Jasa atas biaya sendiri.                               
             Setiap lokasi atau ruas yang dibongkar tidak boleh kurang dari 3,0 m panjangnya
             atau tidak boleh kurang dari lebar lajur yang terkena pembongkaran. Bilamana
             diperlukan dalam membongkar dan mengganti suatu bagian perkerasan, setiap
             bagian yang tersisa dari pembongkaran perkerasan beton dekat sambungan yang
             panjangnya kurang dari 3,0 m, harus ikut dibongkar dan diganti. 
                                                                             
          13) Perawatan (Curing)                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 39        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Permukaan Perkerasan Beton Semen yang terekspos harus segera dirawat
             dengan pengaplikasian bahan perawatan yang disetujui, sesuai dengan Pasal
             5.3.2.8) dari Spesifikasi ini, disemprot segera setelah permukaan tersebut selesai
             dikasarkan dengan sikat sesuai dengan kondisi berikut ini :     
             a) Bahan perawatan harus dalam bentuk lapisan yang menerus dan tak
                terputus, dan disemprotkan dengan merata dalam 2 kali penyemprotan :
                                                                             
                i) Pertama-tama dalam waktu 15 menit setelah kondisi air permukaan “tidak
                   begitu mengkilap”, dan                                    
                                                                             
                ii) Yang kedua 10 sampai 30 menit setelah itu atau sebagaimana
                   disarankan pabrik pembuatnya.                             
                                                                             
             b) Pada permukaan dengan acuan tetap, penyemprotan pertama haruslah
                dalam 30 menit setelah penggarukan dan yang kedua haruslah 15 sampai 45
                menit sesudahnya.                                            
                                                                             
             c) penyemprot yang dapat berjalan penuh merupakan prasyarat untuk
                penghamparan perkerasan.                                     
                                                                             
             d) Masing-masing penyemprotan harus dengan kadar yang sesuai dengan
                sertifikat pengujian untuk perawatan yang efisien, harus memenuhi nilai
                minimum 0,20 ltr/m2, kecuali bahwa:                          
                                                                             
                Untuk lokasi yang disemprot selain dengan alat penyemprot mekanik, kadar
                penyemprotan harus lebih tinggi 25% dari kadar yang disebutkan dalam
                sertifikat pengujian untuk perawatan yang efisien, harus memenuhi nilai
                minimum 0,20 ltr/m2. Lokasi ini termasuk permukaan untuk sambungan dan
                ruas-ruas dengan tepiacuan bergerak yang ditunjang oleh acuan sementara
                pada saat penyemprotan awal.                                 
                                                                             
             e) Setiap ruas yang penyemprotannya tidak memenuhi syarat harus disemprot
                ulang dalam waktu 6 (enam) jam dengan kadar penyemprotan yang telah diuji
                tidak kurang dari kekurangan dua kali penyemprotan semula.   
                                                                             
             f) Lapisan perawatan harus dipertahankan utuh dalam bentuk selaput
                (membrane) yang menerus dan tidak patah sampai kekuatan lapangan
                mencapai 70% kekuatan rancangan. Setiap kerusakan selaput perawatan
                (curing membrane) harus diperbaiki dengan penyemprotan manual pada
                lokasi yang cacat.                                           
                                                                             
             Sebagai tambahan, apabila melakukan penghamparan pada segmen baru baik
             arah melintang atau arah memanjang, maka pada perkerasan beton yang telah
             dicor sebelumnya dengan umur kurang dari 7 hari harus dilakukan penyemprotan
             ulang minimum 2 m pada sisi yang bersebelahan baik melintang atau memanjang,
             dan dapat diperluas pada lokasi yang sering dilalui orang selama pengecoran
             pada sambungan konstruksi.                                      
             Untuk perkerasan beton semen fast track, setelah permukaan beton cukup keras,
             bila diperlukan permukaan dapat ditutup dengan lembaran penutup insulasi dalam
             Tabel 5.3.5.1) di bawah ini.                                    
                                                                             
                         Tabel 5.3.5.1) Penggunaan Penutup Insulasi          
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 40        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 Waktu Pembukaan Terhadap Lalu Lintas (jam)  
                 Temperatur (°C)                                             
                                        8                24                  
                    10 – 18             Ya               Ya                  
                    18 – 27             Ya              Tidak                
                     ≥ 27              Tidak            Tidak                
                                                                             
             Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus yang saat selesai dikerjakan harus segera
             dirawat paling tidak sampai 70% kekuatan yang disyaratkan tercapai. Perawatan
             permukaan harus dilaksanakan dengan salah satu metoda berikut:  
             a) Penutupan dengan lembaran plastik yang kedap sampai lapis perkerasan
                berikutnya dihampar, tertambat kokoh terhadap tiupan pada permukaan dan
                mempunyai sambungan tumpang tindih sekurang-kurangnya 300 mm dan
                dipasang sedemikian hingga kadar air di bawahnya tidak menguap keluar.
                                                                             
             b) Seluruh permukaan disemprot dengan merata dengan bahan perawatan
                berpigmen putih.                                             
                                                                             
             c) Pengabutan yang berkesinambungan menutup seluruh permukaan dan
                mempertahankan kondisi kadar air yang permanen selama seluruh durasi
                perioda perawatan. Perawatan dengan pembasahan yang sebentar-sebentar
                tidak dapat diterima.                                        
                                                                             
          14) Membongkar Acuan                                               
                                                                             
             Kecuali bila ditentukan lain, acuan tidak boleh dibongkar dari beton yang baru
             dicor sebelum mencapai waktu paling sedikit 12 jam. Acuan harus dibongkar
             dengan hati-hati agar tidak rusak perkerasan beton. Setelah acuan dibongkar,
             bagian sisi perkerasan beton harus dirawat (curing) sesuai dengan Pasal 5.3.5.13)
             di atas.                                                        
                                                                             
             Lokasi keropos yang kecil harus dibersihkan, dibasahi dan ditambal dengan
             adukan semen kental dengan perbandingan 1 semen dan 2 agregat halus.
             Penambalan tidak boleh dilakukan sampai lokasi yang keropos diperiksa dan
             metoda penambalan disetujui Pengawas Pekerjaan.                 
                                                                             
             Lokasi yang banyak keroposnya dianggap pekerjaan yang cacat mutu dan harus
             dibongkar dan diganti. Setiap lokasi atau ruas yang dibongkar tidak boleh kurang
             dari 3,0 m panjangnya atau kurang dari lebar seluruh lajur yang terkena
             pembongkaran. Bilamana diperlukan dalam membongkar dan mengganti suatu
             bagian perkerasan, setiap bagian yang tersisa dari pembongkaran perkerasan
             beton dekat sambungan yang panjangnya kurang dari 3,0 m, harus ikut dibongkar
             dan diganti.                                                    
                                                                             
                                                                             
     5.3.6   PANJANG PERCOBAAN                                               
             Penyedia Jasa harus menyediakan instalasi, peralatan dan menunjukkan metode
             pelaksanaan pekerjaan dengan melakukan penghamparan percobaan dengan
             panjang tidak kurang dari 30 m di luar lokasi kegiatan pekerjaan, kecuali jika
             terdapat keterbatasan lokasi atau sebab lainnya maka atas izin Pengawas
             Pekerjaan dapat dilakukan penghamparan percobaan di dalam lokasi kegiatan
             pekerjaan. Percobaan tambahan dapat diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan,
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 41        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             bilamana percobaan pertama dinilai tidak memenuhi ketentuan. Bilamana
             Pengawas Pekerjaan menerima penghamparan percobaan ini sebagai bagian
             dari pekerjaan, maka penghamparan percobaan ini akan diukur dan dibayar
             sebagai bagian dari Pekerjaan. Tidak ada pembayaran untuk penghamparan
             percobaan yang dilaksanakan di luar kegiatan pekerjaan.         
             Setelah percobaan pertama disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, maka percobaan
             sepanjang minimum 150 m tetapi tidak lebih dari 300 m harus dilakukan di daerah
             kerja permanen. Pekerjaan ini harus menunjukkan seluruh aspek pekerjaan dan
             harus mencakup setiap tipe sambungan yang digunakan dalam Pekerjaan.
                                                                             
             Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan, paling lambat
             satu bulan sebelum tanggal pelaksanaan percobaan pertama, uraian terinci
             tentang instalasi, peralatan dan metode pelaksanaan pekerjaan. Perubahan pada
             instalasi tidak diperkenankan baik selama penghamparan percobaan ini atau bila
             perkerasan beton sedang dihampar di daerah kerja permanen.      
                                                                             
             Penyedia Jasa tidak boleh melanjutkan menghamparkan perkerasan beton
             sebagai pekerjaan permanen sebelum mendapat persetujuan terhadap hasil
             percobaan, atau mendapat izin dari Pengawas Pekerjaan untuk melaksanakan
             penghamparan percobaan lanjutan.                                
                                                                             
             Agar penghamparan percobaan lanjutan disetujui, panjang jalan harus memenuhi
             Spesifikasi tanpa ada pekerjaan perbaikan.                      
                                                                             
             Bilamana hasil penghamparan percobaan lanjutan tidak memenuhi Spesifikasi,
             Penyedia Jasa harus menyiapkan lokasi percobaan yang lain. Penghamparan
             percobaan yang tidak memenuhi Spesifikasi harus dibongkar, kecuali bila
             ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan.                        
                                                                             
             Penghamparan percobaan di luar lokasi kerja permanen mungkin tidak diperlukan
             bilamana jumlah pekerjaan perkerasan beton sangat terbatas, seperti di tempat
             pemberhentian bus dan sebagainya. Kebutuhan penghamparan percobaan
             semata-mata atas petunjuk Pengawas Pekerjaan.                   
                                                                             
                                                                             
     5.3.7   PERLINDUNGAN TERHADAP PERKERASAN                                
                                                                             
             Penyedia Jasa harus melindungi perkerasan dan perlengkapannya dari lalu lintas
             umum dan lalu lintas kegiatan pekerjaan. Perlindungan ini meliputi penyediaan
             tenaga pengatur lalu lintas, pemasangan dan pemeliharaan rambu peringatan,
             lampu penerangan, jembatan di atas perkerasan beton, atau jalan alih, dan
             sebagainya.                                                     
             Setiap kerusakan pada perkerasan, yang terjadi sebelum persetujuan akhir, harus
             diperbaiki atau diganti, sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
             Pekerjaan                                                       
                                                                             
                                                                             
     5.3.8   PEMBUKAAN TERHADAP LALU LINTAS                                  
                                                                             
             Pengawas Pekerjaan harus menentukan kapan Perkerasan Beton Semen dapat
             dibuka untuk lalu lintas. Perkerasan beton tidak boleh dibuka untuk lalu lintas
             sebelum hasil pengujian terhadap benda uji yang dicetak dan dirawat sesuai
             dengan SNI 4810:2013 mencapai 90% dari kuat lentur minimum (45 kg/cm2).
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 42        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             Sebelum dibuka untuk lalu lintas, perkerasan beton harus dibersihkan dan
             penutup (sealing) sambungan harus telah selesai dikerjakan.     
                                                                             
             Baik peralatan maupun lalu lintas, termasuk kendaraan kegiatan pekerjaan tidak
             diperkenankan melewati permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus yang
             telah selesai sampai beton tersebut mencapai paling tidak 70% dari kekuatan
             yang disyaratkan.                                               
             Setelah masa perawatan maka peralatan dan kendaraan yang diperlukan untuk
             pekerjaan lanjutan diperkenankan melewati permukaan Lapis Fondasi Bawah
             Beton Kurus.                                                    
                                                                             
             Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus harus dipelihara sebagaimana mestinya
             sebelum lapis perkerasan berikutnya dihampar. Setiap kerusakan sebagai akibat
             dari sebab apapun harus diperbaiki dengan penggantian lokasi yang
             bersangkutan dengan biaya Penyedia Jasa.                        
                                                                             
                                                                             
     5.3.9   TOLERANSI KETEBALAN PERKERASAN                                  
                                                                             
             Tebal perkerasan beton aktual umumnya akan ditentukan dengan perbedaan
             elevasi hasil survei sebelum dan sesudah perkerasan beton semen dicor.
             Bilamana setiap lokasi yang tebal betonnya berbeda dengan yang dihitung dari
             dua kali survei elevasi, Pengawas Pekerjaan dapat meminta pengambilan benda
             uji inti untuk menetapkan tebal beton aktual pada lokasi tersebut. Bilamana
             pengambilan benda uji inti ini diperlukan, tebal perkerasan pada lokasi ini
             ditentukan dari hasil rata-rata pengukuran terhadap benda uji inti yang diambil
             sesuai dengan SNI 03-6969-2003.                                 
                                                                             
             Dalam perhitungan tebal rata-rata perkerasan, pengukuran yang melampaui lebih
             dari 5 mm dari tebal yang disyaratkan akan dipandang sebagai tebal yang
             disyaratkan ditambah 5 mm.                                      
                                                                             
             Lokasi yang kurang sempurna dengan kekurangan tebal yang lebih dari 12,5 mm
             akan dievaluasi oleh Pengawas Pekerjaan, dan jika keputusannya terhadap lokasi
             yang kurang sempurna ini memerlukan pembongkaran, maka perkerasan tersebut
             harus dibongkar dan diganti dengan beton yang tebalnya sesuai dengan yang
             ditunjukkan dalam Gambar.                                       
                                                                             
                                                                             
     5.3.10  PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                       
                                                                             
          1) Pengukuran untuk Pembayaran                                     
             Kuantitas yang dibayar dengan mata pembayaran tersebut di bawah ini adalah
             jumlah meter kubik Perkerasan Beton Semen, Perkerasan Beton Semen dengan
             Anyaman Tulangan Tunggal dan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus dan
             Penyesuaian Harga pada pekerjaan yang telah selesai di tempat untuk pekerjaan
             permanen dan disetujui. Lebar yang diukur adalah lebar perkerasan yang
             ditunjukkan dalam penampangan melintang tipikal dalam Gambar. Lokasi-lokasi
             tambahan seperti jalur ramp, atau sebagaimana diperintahkan tertulis oleh
             Pengawas Pekerjaan. Panjang haruslah sebagaimana yang ditunjukkan dalam
             Gambar atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, yaitu
             sepanjang garis sumbu setiap badan jalan. Tebal haruslah tebal rata-rata aktual
             yang diterima.                                                  
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 43        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Sambungan, ruji (dowel), batang pengikat (tie bar) dan baja tulangan yang
             diperlukan untuk pekerjaan dalam Seksi ini tidak boleh diukur terpisah untuk
             pembayaran.                                                     
                                                                             
             Perkerasan hasil penghamparan percobaan yang dilaksanakan di luar daerah
             pekerjaan permanen tidak boleh diukur untuk pembayaran.         
             Pengukuran pengurangan untuk pekerjaan yang tidak memenuhi pada 
             Perkerasan Beton Semen Portland harus dilakukan sesuai dengan ketentuan
             berikut ini:                                                    
                                                                             
             a) Ketebalan Kurang                                             
                                                                             
                Bilamana tebal rata-rata Perkerasan Beton Semen untuk setiap lot tebalnya
                kurang sampai lebih dari 5 mm, tetapi tidak lebih dari 12,5 mm, suatu
                penyesuaian harga satuan akan dilakukan, ditentukan dari kuantitas aktual
                Perkerasan Beton Semen atau Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman
                Tulangan Tunggal pada lot ini di lapangan, dan harga satuan harus dikalikan
                dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 5.3.10.1).             
                                                                             
                Tidak ada pembayaran tambahan yang dilakukan atau tambahan kuantitas
                yang diukur untuk setiap tebal perkerasan yang melampaui tebal yang
                ditunjukkan dalam Gambar.                                    
                                                                             
                   Tabel 5.3.10.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan Kekurangan Tebal
                               Perkerasan Beton atau Diperbaiki              
                                                                             
                                                Faktor Pembayaran            
                    Kekurangan Tebal rata-rata                               
                                                (% Harga Satuan)             
                           0 - 5 mm                 100 %                    
                          > 5 - 8 mm            80 % atau diperbaiki         
                          > 8 - 10 mm           72 % atau diperbaiki         
                         > 10 - 12,5 mm         68 % atau diperbaiki         
                          > 12,5 mm              harus diperbaiki            
             b) Kekuatan Kurang                                              
                                                                             
                Jika kekuatan yang memenuhi perkerasan beton dalam setiap lot tidak
                tercapai, tetapi semua aspek lainnya memenuhi spesifikasi, Pengawas
                Pekerjaan dapat menerima perkerasan beton tersebut dengan penyesuaian
                berikut:                                                     
                                                                             
                Jika kuat lentur dalam 28 hari untuk setiap lot kurang dari 90% dari kuat lentur
                beton minimum yang disyaratkan maka lot yang diwakili pengujian balok ini
                harus diperbaiki.                                            
                                                                             
                Beton dengan kuat lentur dalam 28 hari mulai 90% sampai dengan < 100%
                dari kuat lentur beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan
                Harga Satuan dikalikan Faktor Pembayaran sebesar 100% - 4% x penurunan
                setiap 0,1 MPa, kekurangan kekuatan tersebut diterapkan terhadap kuantitas
                aktual dalam lot tersebut.                                   
                                                                             
             c) Ketebalan dan Kekuatan Kurang                                
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 44        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                Bilamana ketebalan dan kekuatan perkerasan beton rata-rata kurang dari
                yang disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi sesuai Pasal
                5.3.10.1).a) dan 5.3.10.1).b) maka penyesuaian harga satuan dilakukan
                dengan mengalikan Faktor Pembayaran dalam Tabel 5.3.10.1) dan Faktor
                Pembayaran sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 5.3.10.1).b). Kriteria
                penerimaan untuk pembayaran diatur dalam Pasal 5.3.2.11).f). 
          2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki                       
                                                                             
             Perbaikan Perkerasan Beton Semen dapat dilakukan dengan melapis di atasnya
             dengan perkerasan beton semen atau campuran beraspal dan harus mendapat
             persetujuan dari Pengawas Pekerjaan serta mengacu kepada standar, pedoman,
             dan manual yang berlaku, dan dilengkapi dengan Justifikasi Teknis. Jenis lapisan
             yang digunakan harus tercantum dalam Spesifikasi seperti Seksi 5.3 atau Seksi
             6.3 atau lainnya. Perbaikan tersebut harus membuat perkerasan memiliki umur
             layanan minimum sesuai desain. Pembayaran tambahan tidak akan diberikan
             untuk pekerjaan perbaikan tersebut atau kuantitas tambahan yang diperlukan
             untuk Perbaikan tersebut.                                       
                                                                             
             Bila Perbaikan telah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan telah
             dilaksanakan serta diterima, maka jumlah volume yang diukur untuk pembayaran
             haruslah volume sesuai dengan Gambar.                           
                                                                             
          3) Dasar Pembayaran                                                
                                                                             
             Kuantitas Perkerasan Beton Semen, Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman
             Tulangan Tunggal dan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus yang diterima
             ditentukan sebagaimana disyaratkan di atas akan dibayar dengan harga kontrak
             per meter kubik dimana harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi
             penuh untuk pengadaan dan pengecoran semua bahan, termasuk, tidak dibatasi,
             beton semen portland, baja tulangan, acuan, ruji (dowel), batang pengikat (tie bar),
             bahan sambungan dan lembar membrane, panjang percobaan yang dilakukan di
             luar lokasi kegiatan, perawatan, pengambilan benda uji inti untuk penyesuaian
             harga akibat tebal yang kurang, dan semua bahan, pekerja, peralatan serta
             keperluan lainnya untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana ditunjukkan
             dalam Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Jumlah 
             penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
                                                                             
             Pekerjaan untuk setiap lot Perkerasan Beton Semen yang mengacu pada
             kekuatan dan/atau tebal yang disyaratkan. Jumlah dari semua penyesuaian
             tersebut akan ditetapkan dan tercakup dalam Sertifikat Pembayaran sebagai
             pengurangan terhadap mata pembayaran terkait.                   
                                                                             
                                                                             
               Nomor Mata                                  Satuan            
                                       Uraian                                
               Pembayaran                                 Pengukuran         
                 5.3.(1a) Perkerasan Beton Semen          Meter Kubik        
                          Perkerasan Beton Semen Fast Track hingga           
                 5.3.(1b)                                 Meter Kubik        
                          8 jam                                              
                 5.3.(1c) Perkerasan Beton Semen Fast Track 24 jam Meter Kubik
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 45        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                          Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman              
                 5.3.(2a)                                 Meter Kubik        
                          Tulangan Tunggal                                   
                          Perkerasan Beton Semen Fast Track hingga           
                 5.3.(2b)                                 Meter Kubik        
                          8 jam dengan Anyaman Tulangan Tunggal              
                          Perkerasan Beton Semen Fast Track 24 jam           
                 5.3.(2c)                                 Meter Kubik        
                          dengan Anyaman Tulangan Tunggal                    
                 5.3.(3)  Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus Meter Kubik        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 46        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                 SEKSI 5.4                                   
                    STABILISASI TANAH (SOIL STABILIZATION)                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     5.4.1   UMUM                                                            
          1) Uraian                                                          
                                                                             
             Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan tanah setempat atau yang didatangkan dari
             luar Ruang Milik Jalan (RUMIJA), yang distabilisasi dengan semen, di atas
             permukaan badan jalan untuk Perbaikan Tanah Dasar (Sub-grade Improvement)
             atau di atas tanah dasar yang telah disiapkan untuk Lapis Fondasi Tanah Semen
             (Soil Cement Base), termasuk penghamparan, pembentukan, pemadatan,
             perawatan dan penyelesaian akhir, semuanya sesuai dengan ketentuan dari
             Spesifikasi ini dan sesuai dengan garis, ketinggian, dimensi dan penampang
             melintang seperti ditunjukkan dalam Gambar.                     
                                                                             
             Yang dimaksud tanah (bahan yang akan distabilisasi) adalah tanah atau
             campuran tanah dengan material padat lainnya dari sekitar lokasi kegiatan
             pekerjaan, yang tidak mengandung bahan organik.                 
                                                                             
          2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini            
                                                                             
             Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut
             ini :                                                           
             a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8            
             b) Kajian Teknis Lapangan                : Seksi 1.9            
             c) Bahan dan Penyimpanan                 : Seksi 1.11           
             d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya :       
                                                      Seksi 1.14             
             e) Pengamanan Lingkungan Hidup           : Seksi 1.17           
             f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja       : Seksi 1.19           
             g) Manajemen Mutu                        : Seksi 1.21           
             h) Galian                                : Seksi 3.1            
             i) Timbunan                              : Seksi 3.2            
             j) Penyiapan Badan Jalan                 : Seksi 3.3            
             k) Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir)     : Seksi 4.6            
             l) Lapis Fondasi Agregat                 : Seksi 5.1            
             m) Perkerasan Beton Semen                : Seksi 5.3            
             n) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1           
             o) Laburan Aspal Satu Lapis (BURTU) dan Laburan Aspal : Seksi 6.2
                     Dua Lapis (BURDA)                                       
             p) Campuran Beraspal Panas               : Seksi 6.3            
             q) Campuran Beraspal Hangat              : Seksi 6.4            
             r) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton : Seksi 6.5           
             s) Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin  : Seksi 6.6            
          3) Toleransi Dimensi                                               
                                                                             
             a) Toleransi dimensi untuk tanah dasar yang sudah disiapkan baik
                yangdistabilisasi maupun bukan harus sesuai dengan Pasal 3.3.1.3) dari
                Spesifikasi ini, kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sehubungan
                dengan ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 5.4.7.1) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 47        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             b) Pada setiap pengukuran penampang melintang, tebal rata-rata Lapis Fondasi
                Tanah Semen, yang diukur dengan prosedur standar ilmu ukur tanah, tidak
                boleh 3 cm lebih tebal atau 2 cm lebih tipis daripada tebal yang sudah
                dirancang atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. ditunjukkan dalam
                Gambar, kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sehubungan dengan
                ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 5.4.7.1) dari Spesifikasi ini
             c) Pada setiap pengukuran penampang melintang, tebal rata-rata Lapis Fondasi
                Tanah Semen yang sudah selesai dengan kekuatan dan kehomogenan yang
                diterima, yang diukur dengan Skala Penetrometer berumur minimum 7 hari,
                harus sama atau lebih tebal daripada tebal rancangan seperti yang
                ditunjukkan pada Gambar atau yang diperintahkan oleh Pengawas
                Pekerjaan.                                                   
                                                                             
             d) Permukaan akhir dari lapisan teratas Lapis Fondasi Tanah Semen harus
                mendekati ketinggian rancangan dan tidak boleh kurang dari satu sentimeter
                di bawah elevasi rancangan maupun lebih tinggi dari elevasi rancangan di titik
                manapun, kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sehubungan dengan
                ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 5.4.7.1) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
             e) Permukaan akhir Lapis Fondasi Tanah Semen tidak boleh menyimpang lebih
                dari 2 cm dari mistar lurus sepanjang 3 m yang diletakkan di permukaan jalan
                sejajar dengan sumbu jalan atau dari mal bersudut yang diletakkan melintang.
                                                                             
             f) Penyedia Jasa harus menyadari bahwa permukaan akhir Stabilisasi Tanah
                Dasar (Stablized Sub-grade) atau permukaan akhir dari lapisan teratas Lapis
                Fondasi Tanah Semen yang tidak rata akan mengakibatkan bertambahnya
                kuantitas lapisan di atas Stabilisasi Tanah Dasar (Stablized Sub-grade) untuk
                Perbaikan Tanah Dasar (Sub-grade Improvement) atau pelapisan dengan
                campuran aspal untuk Lapis Fondasi Tanah Semen yang diperlukan agar
                dapat memenuhi toleransi kerataan permukaan campuran aspal seperti yang
                disyaratkan. Karena cara pengukuran untuk lapisan di atas Stabilisasi Tanah
                Dasar atau campuran aspal adalah berdasarkan tebal rancangan 
                sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar bukan semata-mata berdasarkan
                beratnya, maka penambahan kuantitas lapisan di atas Stabilisasi Tanah
                Dasar atau campuran aspal untuk perataan ini akan merupakan tangggung-
                jawab Penyedia Jasa. Permukaan akhir lapisan teratas dari Stabilisasi Tanah
                Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang semakin rata, semakin
                ekonomis bagi Penyedia Jasa dan juga akan menghasilkan produk jalan yang
                terbaik.                                                     
                                                                             
          4) Standar Rujukan                                                 
                                                                             
             Standar Nasional Indonesia (SNI) :                              
             SNI 0302:2014        : Semen portland pozolan                   
             SNI 1742:2008        : Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.   
             SNI 1744:2012        : Metode Pengujian CBR Laboratorium.       
             SNI 2049:2015        : Semen Portland                           
             SNI 2828:2011        : Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan)
                                   dgn konus pasir.                          
             SNI 03-6412-2000     : Metode pengujian kadar semen dalam       
                                   campuran segar semen tanah.               
             SNI 19-6426-2000     : Metoda pengujian pengukuran pH pasta tanah
                                   semen untuk stabilisasi.                  
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 48        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             SNI 6427:2012        : Metode uji basah dan uji kering campuran 
                                   tanah-semen dipadatkan.                   
             SNI 03-6798-2002     : Tata cara pembuatan dan perawatan benda uji
                                   kuat tekan dan lentur tanah semen di      
                                   laboratorium.                             
             SNI 03-6825-2002     : Metode pengujian kekuatan tekan mortar   
                                   semen portland untuk pekerjaan sipil      
             SNI 6886:2012        : Metode uji penentuan hubungan kadar air dan
                                   densitas campuran tanah-semen.            
             SNI 6887:2012        : Metode uji kuat tekan silinder campuran tanah-
                                   semen.                                    
             SNI 7064:2014        : Semen Portland Komposit                  
             SNI 7974:2016        : Spesifikasi air pencampur yang digunakan 
                                   dalam produksi beton semen hidraulis (ASTM
                                   C1602-06, IDT).                           
             SNI ASTM C403/C403M:2012 : Metode uji waktu pengikatan campuran beton
                                   denganketahanan penetrasi                 
             Pd 03-2016-B         : Metoda uji lendutan menggunakan Light Weight
                                   Deflectometer (LWD)                       
          5) Pengajuan Kesiapan Kerja                                        
                                                                             
             Penyedia Jasa harus menyerahkan ke Pengawas Pekerjaan berikut ini :
                                                                             
             a) Contoh                                                       
                                                                             
                Contoh dari semua bahan yang akan dipakai dalam pekerjaan, bersama
                dengan data pengujian yang menyatakan sifat-sifat dan mutu bahan seperti
                yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini, harus diserahkan ke Pengawas
                Pekerjaan untuk persetujuannya sebelum digunakan dalam pelaksanaan
                pekerjaan. Contoh dari semua bahan yang sudah disetujui oleh Pengawas
                Pekerjaan akan disimpan oleh Pengawas Pekerjaan selama Masa  
                Pelaksanaan sebagai bahan rujukan. Penyedia Jasa harus menyediakan
                tempat penyimpanan di lapangan untuk semua contoh (dan juga benda uji
                inti), dalam rak yang kedap air dan dapat dikunci seperti yang diperintahkan
                oleh Pengawas Pekerjaan.                                     
                                                                             
             b) Pengiriman Semen ke Lapangan                                 
                                                                             
                Catatan yang menyatakan kuantitas semen yang dikirim ke lapangan dan
                tempat penyimpanan Penyedia Jasa di lapangan dari setiap pengiriman,
                harus diserahkan ke Pengawas Pekerjaan setiap hari bilamana barang sudah
                sampai di tempat, bersama dengan sertifikat yang menyatakan tempat
                pembuatannya dan hasil pengujiannya yang disyaratkan SNI 2049:2015 atau
                SNI 0302:2014 atau SNI 7064:2014                             
             c) Perhitungan Pemakaian Semen                                  
                                                                             
                Catatan harian tentang jumlah semen aktual yang dipakai dalam pekerjaan
                akan disimpan, seperti yang ditentukan di Pasal 5.4.2.1), dan harus
                diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan setiap hari setelah jam kerja
                selesai.                                                     
                                                                             
             d) Data Survei                                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 49        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                Segera sebelum setiap bagian Pekerjaan dimulai, semua elevasi yang
                diperlukan harus diukur dan Gambar Kerja (Shop Drawings) yang disiapkan
                Penyedia Jasa harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
             e) Pengendalian Pengujian                                       
                Penyedia Jasa harus bertanggung jawab dalam melaksanakan pengendalian
                pengujian atas dari Pekerjaan seperti yang ditentukan dalam Pasal 5.4.6 dan
                harus menyelesaikan hasil pengendalian pengujian tersebut sesuai dengan
                prosedur pengujian standar yang disyaratkan serta menyerahkan hasilnya
                kepada Pengawas Pekerjaan pada hari yang sama, atau di hari yang
                berikutnya.                                                  
                                                                             
             e) Pengujian dengan Skala DCP (Dynamic Cone Penetrometer)       
                                                                             
                Pengujian DCP pada Lapis Fondasi Tanah Semen harus dicatat di dalam
                formulir standar yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Segera setelah setiap
                pengujian, catatan jumlah pukulan harus ditandatangani oleh Penyedia Jasa
                dan Pengawas Pekerjaan di lapangan. Grafik hasil plotting data penetrometer
                harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan selambat-lambatnya pada
                akhir jam kerja hari berikutnya.                             
                                                                             
             g) Catatan Benda Uji Inti (Core)                                
                                                                             
                Semua benda uji inti (core) Lapis Fondasi Tanah Semen berumur minimum 7
                hari harus diambil dengan mesin core drill dengan motor listrik dan diberi label
                dengan jelas yang menyatakan tempat pengambilan benda uji inti dan harus
                diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan catatan
                tertulis yang menyatakan tinggi rata-rata dan lokasi dari setiap benda uji inti
                itu. Semua benda uji inti harus disimpan Pengawas Pekerjaan sebagai
                rujukan (di tempat penyimpanan yang kedap air dan dapat dikunci, yang
                disediakan oleh Penyedia Jasa) untuk selama Masa Pelaksanaan.
                                                                             
          6) Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja                              
                                                                             
             Tanah untuk Stabilisasi Tanah Dasar (Stabilized Sub-grade) atau Lapis Fondasi
             Tanah Semen tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dihaluskan selama turun
             hujan, dan penghalusan tidak boleh dilakukan segera setelah hujan atau dengan
             perkataan lain bilamana kadar air pada bahan tersebut terlalu tinggi untuk
             mendapatkan penghalusan yang memenuhi ketentuan (lihat Pasal 5.4.5.3).b)).
                                                                             
             Semen hanya boleh ditempatkan bilamana permukaan tempat tersebut kering,
             bilamana hujan tidak akan membasahi dan bilamana tanah yang sudah
             dihaluskan dalam keadaan yang diterima Pengawas Pekerjaan. Bilamana hujan
             turun tiba-tiba saat penyebaran semen sedang dilaksanakan, maka penyebaran
             tersebut harus dihentikan seketika dan semen yang telah tersebar harus cepat-
             cepat diaduk dengan tanah campurannya, diikuti dengan pemadatan yang cepat
             untuk mengurangi kerusakan yang disebabkan oleh air hujan.      
             Pencampuran dan pembentukan akhir mungkin dapat dilanjutkan setelah hujan
             berhenti, bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana kerusakan yang
             disebabkan oleh hujan ini cukup berat, atau bilamana mutu Pekerjaan yang
             terganggu ini meragukan, Pengawas Pekerjaan akan memerintahkan untuk
             memperbaiki pekerjaan tersebut sesuai dengan Pasal 5.4.1.7).    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 50        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
          7) Perbaikan Terhadap Stabilisasi Tanah Dasar (Stablized Sub-grade) atau Lapis
             Fondasi Tanah Semen Yang Tidak Memenuhi Ketentuan               
                                                                             
             Stabilisasi Tanah Dasar (Stablized Sub-grade) atau Lapis Fondasi Tanah Semen
             yang tidak memenuhi toleransi atau mutu yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini
             harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
             Pekerjaan. Perbaikan seperti itu dapat termasuk :               
             a) Perubahan perbandingan campuran untuk pelaksanaan Pekerjaan  
                berikutnya;                                                  
                                                                             
             b) Penghalusan kembali dari Stabilisasi Tanah Dasar (Stablized Sub-grade)
                atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang sudah dihampar (bilamana 
                memungkinkan) dan mengaduk kembali dengan tambahan semen;    
                                                                             
             c) Pembuangan dan penggantian pada bagian pekerjaan yang tidak diterima
                oleh Pengawas Pekerjaan;                                     
                                                                             
             Bilamana retak merambat sampai meluas akibat berkembangnya retak susut
             selama masa perawatan, maka Pengawas Pekerjaan dapat meminta penggilasan
             tambahan untuk meretakkan bahan ini dengan sengaja sehingga akan
             mengurangi dampak potensial retak pada perkerasan dengan cara menyediakan
             retak-retak kecil yang jaraknya dekat satu sama lainnya. Untuk retak-retak yang
             berkembang dengan baik dan diperkirakan tidak akan bertambah luas lagi,
             Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan perbaikan dengan menggunakan
             suntikan (grouting) pasta semen. Perbaikan pada retakan ini dapat termasuk
             penyesuaian campuran dengan mengurangi kadar semen untuk campuran yang
             belum dihampar.                                                 
                                                                             
          8) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian                 
                                                                             
             Semua lubang yang terjadi akibat pengujian pada pekerjaan yang sudah selesai
             harus segera ditutup oleh Penyedia Jasa. Lubang-lubang yang terjadi akibat
             pengujian dengan penetrometer harus ditutup dengan suntikan (grout) pasta
             semen dan ditusuk-tusuk dengan batang besi kecil agar udara yang terjebak di
             dalam campuran tersebut dapat dikeluarkan, sampai diterima oleh Pengawas
             Pekerjaan. Lubang-lubang yang lebih besar seperti yang disebabkan dari
             pengujian kepadatan atau pengambilan benda uji inti harus diisi dengan bahan
             yang sama dan dipadatkan sampai kepadatan dan toleransi permukaannya yang
             disyaratkan dalam Spesifikasi ini.                              
                                                                             
          9) Jadwal Kerja dan Pengendalian Lalu Lintas                       
                                                                             
             a) Selambat-lambatnya 7 hari setelah pengujian mutu lapisan teratas Lapis
                Fondasi Tanah Semen diterima, pelapisan dengan campuran beraspal panas
                harus dilaksanakan. Untuk memastikan bahwa ketentuan yang disebutkan di
                atas dapat dipenuhi, maka Pengawas Pekerjaan harus memastikan bahwa
                peralatan produksi campuran aspal panas milik Penyedia Jasa berada di
                tempat dan dalam kondisi dapat digunakan sebelum memberikan persetujuan
                untuk menghampar lapisan teratas Lapis Fondasi Tanah Semen . 
             b) Dalam keadaan apapun, Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk
                menjamin bahwa tidak ada lalu lintas yang melintasi Lapis Fondasi Tanah
                Semen yang baru saja dihampar sampai pelapisan dengan campuran aspal
                dilaksanakan, dan Penyedia Jasa harus melarang lalu lintas ini dengan
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 51        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                menyediakan jalan alih (detour) atau dengan pelaksanaan setengah lebar
                jalan.                                                       
                                                                             
             c) Stabilisasi Tanah Dasar tidak boleh dibuka untuk lalu lintas sampai lapis
                berikut di atasnya dihampar, sedangkan Lapis Fondasi Tanah Semen dapat
                dibuka untuk lalu lintas tidak kurang dari 7 hari sejak pemadatan akhir, kecuali
                diijinkan oleh Pengawas Pekerjaan.                           
             d) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen
                dan Keselamatan Lalu Lintas.                                 
                                                                             
                                                                             
     5.4.2   BAHAN                                                           
                                                                             
          1) Semen Portland                                                  
                                                                             
             a) Semen yang digunakan untuk Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi
                Tanah Semen adalah Semen Portland Tipe I yang memenuhi ketentuan SNI
                2049:2015 atau Portland Composite Cement (PCC) yang memenuhi 
                ketentuan SNI 7064:2014 atau Portland Pozzolana Cement (PPC) yang
                memenuhi ketentuan SNI 0302:2014.                            
                                                                             
             b) Pengawas Pekerjaan dapat meminta pengujian mutu dari setiap pengiriman
                semen yang tiba di lapangan, dan juga setiap saat untuk semen yang sudah
                disimpan di lapangan dan akan digunakan, untuk memastikan apakah semen
                tersebut rusak atau tidak oleh setiap kemungkinan selama pengirimanan atau
                penyimpanan. Tidak ada semen yang boleh digunakan sebelum diterima oleh
                Pengawas Pekerjaan.                                          
                                                                             
             c) Semua semen yang akan digunakan dalam Pekerjaan harus disimpan di
                tempat penyimpanan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan
                dalam Seksi 1.11 dan Pasal 7.1.1.8) dari Spesifikasi ini dan harus didaftar
                untuk setiap penerimaannya di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan.
                Catatan dalam daftar ini harus ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan
                Pengawas Pekerjaan untuk menyatakan kebenarannya. Jumlah semen yang
                diletakkan di lapangan untuk Percobaan Lapangan Awal (Preliminary Field
                Trials) atau dalam Pekerjaan juga harus dicatat secara terinci dan tidak ada
                semen yang boleh diletakkan di lapangan kecuali bilamana terdapat
                Pengawas Pekerjaan atau wakilnya di lapangan untuk mengawasi dan
                mencatat jumlah yang dihamparkan. Penyedia Jasa dan Pengawas 
                Pekerjaan akan menandatangani catatan harian yang menyatakan jumlah
                semen yang sebenarnya yang digunakan dalam Pekerjaan.        
                                                                             
          2) Air                                                             
             Penyedia Jasa harus mengadakan pengaturan sendiri dalam menyediakan dan
             memasok air yang telah disetujui untuk pembuatan dan perawatan Stabilisasi
             Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen dan harus menyerahkan contoh
             air aktual tersebut kepada Pengawas Pekerjaan untuk persetujuannya, bersama-
             sama dengan surat keterangan yang menyatakan sumber atau sumber-
             sumbernya, sebelum memulai Pekerjaan.                           
                                                                             
             Air yang digunakan dalam Pekerjaan haruslah air tawar, dan bebas dari endapan
             maupun larutan atau bahan suspensi yang mungkin dapat merusak pembuatan
             Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang dimaksud, dan
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 52        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam SNI 7974:2016. Air yang
             diusulkan dapat digunakan bilamana kuat tekan mortar dengan air tersebut yang
             diuji sesuai dengan SNI 03-6825-2002 pada umur 7 hari minimum 90 % kuat tekan
             mortar dengan air suling atau minum pada periode perawatan yang sama.
             Pengawas Pekerjaan selanjutnya dapat meminta pengambilan contoh dan
             pengujian air lanjutan dalam interval waktu selama Masa Pelaksanaan dan
             bilamana pada setiap saat, contoh-contoh air tersebut tidak memenuhi ketentuan
             maka Penyedia Jasa akan diminta dengan biaya sendiri baik untuk mencari
             sumber baru lainnya maupun membuat pengaturan yang dapat diterima oleh
             Pengawas Pekerjaan untuk membuang air yang merusak tersebut.    
          3) Tanah (Bahan Yang Akan Distabilisasi)                           
                                                                             
             a) Sebelum penghalusan, tanah sebagaimana yang didefinisikan pada Pasal
                5.4.1.1) yang cocok digunakan untuk Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis
                Fondasi Tanah Semen harus sesuai dengan ukuran partikel yang ditentukan
                di bawah ini dengan cara pengayakan basah:                   
                                                                             
                i) Ukuran paling besar dari partikel batu harus lebih kecil dari 75 mm.
                                                                             
                ii) Kurang dari 50% melewati saringan No.200 dengan pengayakan secara
                   basah.                                                    
                                                                             
                Setelah penghalusan tanah, batas ukuran partikel harus diperiksa, seperti
                yang ditentukan di Pasal 5.4.5.3).c) di bawah ini.           
                                                                             
             b) Tanah harus bebas dari bahan organik yang dapat mengganggu proses
                hidrasi dari Semen Portland. Bilamana diuji sesuai prosedur SNI 19-6426-
                2000, nilai pH nya setelah berselang satu jam harus lebih besar dari 12,2.
                Pengujian ini hanya dilakukan bilamana diperintahkan oleh Pengawas
                Pekerjaan, seperti dalam hal yang tidak umum di mana pengerasan berjalan
                lambat (slow hardening) atau kekuatan campuran untuk Stabilisasi Tanah
                Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang diperoleh rendah.  
                                                                             
             c) Tanah yang digunakan harus sedemikian hingga menunjang hasil Stabilisasi
                Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang disyaratkan dalam
                Spesifikasi ini, dapat digunakan dengan menggunakan rentang kadar semen
                yang disyaratkan di Pasal 5.4.3 di bawah ini.                
                                                                             
             d) Semua lokasi sumber bahan yang diusulkan harus diperiksa dan disetujui
                oleh Pengawas Pekerjaan sebelum digunakan. Persetujuan tidak akan
                diberikan kecuali bila Penyedia Jasa telah menyediakan contoh-contoh tanah,
                yang diambil dari lokasi sumber bahan di bawah pengawasan Pengawas
                Pekerjaan, dan mengujinya di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan
                untuk memastikan bahwa sifat-sifat tanah tersebut memenuhi ketentuan yang
                disyaratkan Spesifikasi ini. Persetujuan yang diberikan oleh Pengawas
                Pekerjaan untuk menggunakan tanah dari suatu sumber bahan tidak berarti
                bahwa Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang dibuat
                dari tanah tersebut pasti diterima dan juga tidak berarti membebaskan
                Penyedia Jasa dari tanggung jawabnya untuk membuat Stabilisasi Tanah
                Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang memenuhi ketentuan seperti
                yang disyaratkan.                                            
                                                                             
     5.4.3   CAMPURAN                                                        
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 53        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          1) Komposisi Umum Untuk Campuran                                   
                                                                             
             Campuran Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen terdiri dari
             tanah yang telah disetujui, semen dan air. Kadar semen akan ditentukan oleh
             Pengawas Pekerjaan berdasarkan data pengujian laboratorium dan Percobaan
             Lapangan Awal, tetapi harus dalam rentang 3% sampai dengan 8% dari berat
             tanah asli (yaitu, sebelum dicampur dengan semen) dalam keadaan kering oven.
          2) Rancangan Campuran Laboratorium (Cara UCS) untuk Lapis Fondasi Tanah
             Semen                                                           
                                                                             
             a) Untuk setiap lokasi sumber bahan (borrow pit) baru yang akan digunakan,
                dan dari waktu ke waktu yang seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
                Pekerjaan selama penggunaan setiap lokasi sumber bahan yang diberikan,
                Penyedia Jasa harus melakukan percobaan campuran di laboratorium di
                bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan untuk menentukan :       
                                                                             
                i) apakah bisa atau tidak membuat Lapis Fondasi Tanah Semen yang
                   memenuhi ketentuan dalam hal kekuatan dan karakteristik perubahan
                   volume, dapat dibuat dari tanah yang bersangkutan;        
                                                                             
                ii) kadar semen yang dibutuhkan untuk mencapai kekuatan sasaran
                   campuran (target mix strength);                           
                                                                             
                iii) batas kadar air dan kepadatan yang diperlukan untuk pengendalian
                   pemadatan di lapangan.                                    
                                                                             
             b) Prosedur untuk rancangan campuran (mix design) ini mencakup langkah-
                langkah berikut ini :                                        
                                                                             
                i) Tentukan hubungan antara kadar air dan kepadatan untuk tanah yang
                   bersangkutan dengan menggunakan paling sedikit empat macam kadar
                   semen (SNI 03-6886-2002) dan gambarkan hasil dari pengujian ini dalam
                   bentuk Grafik I (Lampiran 5.4.B dari Spesifikasi). Puncak dari setiap
                   kurva hubungan kadar air - kepadatan menyatakan Kepadatan Kering
                   Maksimum (Maximum Dry Density / MDD) dan Kadar Air Optimum
                   (Optimum Moisture Content / OMC) untuk kadar semen yang digunakan.
                                                                             
                ii) Masukkan angka-angka dari MDD dan OMC untuk setiap macam kadar
                   semen pada Grafik II (Lampiran 5.4.B dari Spesifikasi) dan hubungkan
                   titik-titik pengujian menjadi kurva yang luwes untuk mendapatkan variasi
                   dari MDD dan OMC dengan bermacam-macam kadar semen untuk tanah
                   yang bersangkutan.                                        
                iii) Dengan menggunakan paling sedikit empat macam kadar semen,
                   buatlah serangkaian benda uji untuk diuji kuat tekannya (Unconfined
                   Compression Strength / UCS) di mana benda uji ini dipadatkan sampai
                   dengan MDD dan OMC seperti yang ditentukan (a) di atas. Setelah
                   perawatan selama 7 hari, ujilah benda-benda uji ini dengan mengikuti
                   prosedur yang diberikan di SNI 03-6887-2002 masukkan angka-angka
                   kekuatan yang diperoleh pada Grafik III (Lampiran 5.4.B dari Spesifikasi).
                   Gambarkan kurva yang melalui titik-titik pengujian dan pilihlah kadar
                   semen pada campuran yang memberikan kekuatan sasaran seperti yang
                   disyaratkan yaitu 24 kg/cm2.                              
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 54        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                iv) Masukan angka dari kadar semen campuran yang dipilih itu ke dalam
                   Grafik II, yang sudah digambar pada (ii) di atas, dan tentukan angka MDD
                   dan OMC untuk campuran Tanah Semen dari kadar semen yang dipilih.
                   Gunakan nilai-nilai MDD dan OMC ini untuk menentukan kepadatan yang
                   cocok dan batas kadar air untuk pengendalian pemadatan di lapangan,
                   dan gambarkan batas-batas tersebut pada Grafik IV (Lampiran 5.4.B dari
                   Spesifikasi).                                             
                v) Tentukan karakteristik pengembangan dan penyusutan dari campuran
                   tanah semen dengan pengujian yang sesuai dengan SNI 13-6427-2000
                   dan bandingkan dengan batas-batas yang diberikan di Tabel 5.4.3.1).
                                                                             
          3) Rancangan Campuran Laboratorium (Cara CBR) untuk Campuran Stabilisasi
             Tanah Dasar                                                     
                                                                             
             a) Semua langkah yang diberikan pada Pasal 5.4.3.2) di atas harus diikuti untuk
                Campuran Stabilisasi Tanah Dasar.                            
                                                                             
             b) Prosedur yang diberikan dalam SNI 1744:2012 harus diikuti (penumbuk 2,5
                kg) kecuali setelah pencetakan benda uji harus dirawat dengan cara sebagai
                berikut :                                                    
                                                                             
                i) Semua benda uji dimasukkan bersama-sama ke dalam suatu kantong
                   plastik yang besar;                                       
                                                                             
                ii) Udara dalam kantung plastik harus dijaga supaya tetap lembab dengan
                   menempatkan sebuah panci yang terbuka yang diisi dengan air. Air harus
                   dijaga dengan hati-hati agar tidak memercik atau dengan kata lain
                   menghindarkan benda uji berkontak langsung dengan air;    
                                                                             
                iii) Kantong plastik tersebut harus ditutup rapat dan diletakkan di suatu
                   tempat yang teduh selama tepat 72 jam;                    
                                                                             
                iv) Setelah perawatan selama 72 jam, benda uji tersebut harus dikeluarkan
                   dari kantong plastik dan direndam di dalam bak air selama 96 jam,
                   kemudian dilanjutkan dengan pengujian kekuatan CBR.       
                                                                             
             c) Langkah-langkah lain dalam prosedur rancangan campuran adalah seperti
                yang diberikan di atas pada Pasal 5.4.3.2.                   
                                                                             
          4) Sifat-sifat Campuran Yang Disyaratkan                           
                                                                             
             Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen harus memenuhi
             ketentuan yang diberikan pada Tabel 5.4.3.1)                    
          Tabel 5.4.3.1) Sifat-sifat Yang Disyaratkan untuk Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis
                              Fondasi Tanah Semen                            
                                                                             
                                    BATAS-BATAS SIFAT                        
                                  (Setelah Perawatan 7 Hari) METODE          
                PENGUJIAN                                                    
                                         Targe Maksimu   PENGUJIAN           
                                 Minimum                                     
                                           t      m                          
          Stabilisasi Tanah Dasar (Sub-grade Improvement)                    
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 55        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
          California Bearing Ratio (CBR)                                     
                                   12     15      -     SNI 1744:2012        
          %                                                                  
          Lapis Fondasi Tanah Semen (Soil Cement Base)                       
          Kuat Tekan Bebas (Unconfined                                       
                                                         SNI 03-6887-        
          Compressive Strength, UCS) 20   24     35                          
                                                            2002             
          kg/cm2                                                             
          Uji Basah dan Kering:                                              
                                                         SNI 13-6427-        
          (i) % Kehilangan Berat    -      -      7                          
                                                            2000             
          (ii) % Perubahan Volume   -      -      2                          
     5.4.4   PERCOBAAN LAPANGAN (FIELD TRIALS)                               
          1) Percobaan Awal Lapangan Untuk Campuran-campuran Terpilih        
             a) Untuk usulan setiap jenis tanah baru yang akan digunakan, rancangan
                campuran tanah semen yang ditunjukkan dalam prosedur laboratorium yang
                diuraikan pada Pasal 5.4.3 harus dilengkapi dengan pembuatan lajur
                penghamparan percobaan bahan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi
                Tanah Semen yang diusulkan sepanjang 200 meter dengan tebal, peralatan,
                pelaksanaan dan prosedur pengendalian mutu yang diusulkan untuk
                Pekerjaan ini.                                               
                                                                             
             b) Lajur percobaan ini dapat diterapkan di luar lapangan (kegiatan pekerjaan)
                atau, bilamana atas permintaan Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengawas
                Pekerjaan, berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang memuaskan atas
                sifat-sifat tanah yang diusulkan, dapat diterapkan pada bagian dari Pekerjaan
                tersebut.                                                    
             c) Akan tetapi, bilamana percobaan lapangan ini dalam segala hal tidak
                menunjukkan kinerja yang memuaskan, atau bilamana Stabilisasi Tanah
                Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang dihampar ini dalam segala hal
                tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi, maka lajur
                percobaan ini harus disingkirkan seluruhnya dari jalan tersebut dan tanah
                dasarnya harus diperbaiki lagi untuk penyiapan badan jalan. Bilamana
                Pengawas Pekerjaan menerima lajur percobaan ini sebagai bagian dari
                Pekerjaan, Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen ini akan
                diukur dan dibayar sebagai bagian dari Pekerjaan. Tidak ada pembayaran
                untuk lajur percobaan yang dilaksanakan di luar lapangan (kegiatan
                pekerjaan).                                                  
                                                                             
             d) Jika Pengawas Pekerjaan menyetujui lajur percobaan untuk digabungkan
                sebagai bagian dari Pekerjaan, bahan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis
                Fondasi Tanah Semen tersebut harus diukur dan dibayar sebagai bagian dari
                Pekerjaan. Semua tahap pelaksanaan, masa perawatan dan pengujian dari
                lajur percobaan akan diawasi dengan cermat oleh Pengawas Pekerjaan, yang
                dapat meminta variasi prosedur kerja atau jumlah dan jenis dari pengujian
                yang menurut pendapatnya diperlukan untuk memperoleh informasi yang
                bermanfaat semaksimal mungkin dari percobaan ini. Pemeriksaan selama
                percobaan harus termasuk, tetapi tidak terbatas pada, penentuan yang
                berikut ini :                                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 56        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                i) Kecocokan, efisiensi dan keefektifan umum dari cara dan peralatan yang
                   diusulkan oleh Penyedia Jasa, ditentukan dalam hal kecepatan dan
                   seluruh kemampuan dan keberhasilan dalam melaksanakan percobaan
                   ini;                                                      
                                                                             
                ii) Derajat penghalusan tanah yang dicapai (bilamana diperlukan),
                   ditentukan bersama-sama dengan cara visual maupun dengan cara
                   pencatatan jumlah lintasan penghalusan yang diperlukan untuk
                   mencapai derajat kehalusan yang diminta pada Pasal 5.4.5.3).c) dalam
                   Spesifikasi ini;                                          
                iii) Kadar air untuk penghalusan tanah minimum 2% di bawah kadar air
                   optimum untuk pemadatan;                                  
                                                                             
                iv) Kehomogenan campuran semen tanah yang diperoleh dari teknik
                   penyebaran dan pencampuran yang digunakan, ditentukan dengan cara
                   visual selama kegiatan penghalusan dan dengan cara membandingkan
                   variasi kekuatan dari satu titik ke titik lainnya dengan pengujian Skala
                   Penetrometer yang dilakukan 7 hari setelah penghamparan dengan
                   frekuensi seperti yang ditentukan pada Pasal 5.4.6.5)     
                                                                             
                v) Keefektifan penggilasan dan pemadatan, ditentukan dengan pengujian
                   Skala Penetrometer segera setelah setiap kali atau beberapa kali dilintasi
                   oleh alat pemadat, untuk mendapatkan hubungan antara jumlah lintasan
                   dan kepadatan yang dicapai, dan dilengkapi dengan pengujian konus
                   pasir (sand cone) untuk memeriksa kepadatan lapangan pada pekerjaan
                   yang sudah selesai dengan frekuensi seperti yang ditentukan pada Pasal
                   5.4.6.4).b);                                              
                                                                             
                vi) "Bulking ratio" antara campuran gembur dengan campuran yang sudah
                   dipadatkan, untuk menentukan tebal gembur yang diperlukan agar
                   diperoleh rancangan tebal padat lapisan campuran;         
                                                                             
                vii) Rancangan campuran Lapis Fondasi Tanah Semen yang memadai,
                   ditentukan dengan mengadakan pengujian UCS pada benda uji berumur
                   7 hari yang diambil dari campuran sebelum digilas dengan frekuensi yang
                   ditentukan pada Pasal 5.4.6.4).a) dan bilamana dianggap perlu oleh
                   Pengawas Pekerjaan dilengkapi dengan pengujian UCS pada benda uji
                   inti (core) yang diambil dari lajur percobaan yang sudah selesai;
                                                                             
                viii) Batas-batas praktis kepadatan dan kadar air untuk pengendalian
                   pemadatan didapat dari rancangan campuran laboratorium, ditentukan
                   dengan melakukan pengujian kepadatan lapangan dan kadar air
                   lapangan segera setelah campuran selesai dipadatkan dan   
                   membandingkan hasilnya dengan batas-batas yang diusulkan; 
                ix) Hubungan antara Scala Penetration Resistance (SPR) dan kuat tekan
                   (UCS) untuk percobaan campuran untuk Lapis Fondasi Tanah Semen,
                   ditentukan dengan melaksanakan pengujian dengan alat penetrometer
                   segera setelah dipadatkan (langkah (v) di atas), 7 hari setelah dipadatkan
                   (langkah (iv) di atas) dan 28 hari setelah dipadatkan, dan
                   membandingkan hasil SPR rata-rata yang diperoleh dari setiap rangkaian
                   pengujian dan hasil pengujian UCS;                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 57        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                x) Kebutuhan dan cara yang paling tepat untuk induksi dan pengendalian
                   keretakan adalah dengan penggilasan (proof rooling, bukan peralatan
                   yang digunakan untuk Kajian Teknis Lapangan sebagaimana yang
                   diuraikan dalam Seksi 1.9.2.3).b)), ditentukan dengan mengamati lajur
                   percobaan selama masa perawatan dan, bilamana retak susut 
                   berkembang secara berlebihan, adalah dengan pengendalian  
                   penggunaan berbagai jenis dan berat dari mesin gilas;     
                xi) Jenis selaput tipis (membran) dan cara perawatan pada Stabilisasi Tanah
                   Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang paling tepat, ditentukan
                   dengan cara visual pada permukaan lajur percobaan dan kecepatan
                   hilangnya air yang dapat ditentukan dengan pengujian kadar air;
                                                                             
                xii) Batas Scala Penetration Resistance (SPR) akan digunakan untuk
                   menentukan "Tebal Efektif" Lapis Fondasi Tanah Semen, yang diperoleh
                   dari catatan penetrasi pada langkah (x) di atas untuk lokasi di mana tebal
                   bahan yang memenuhi ketentuan diketahui secara akurat (diambil dari
                   serangkaian benda uji inti pada titik lokasi pengujian penetrometer dan
                   dari pengujian kekuatan yang dilakukan pada contoh campuran lapis
                   fondasi tanah semen, yang diambil dari titik lokasi pengujian
                   penetrometer sebelum dipadatkan);                         
                                                                             
                xiii) Penghamparan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah
                   Semen harus dilakukan dengan sekali hampar (lapisan tunggal) dengan
                   menggunakan jenis pemadat yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
             e) Berdasarkan data yang diperoleh dari lajur percobaan dan antara 7 - 14 hari
                setelah lajur percobaan dihampar, Pengawas Pekerjaan dapat memberikan
                persetujuan kepada Penyedia Jasa untuk meneruskan seperti yang
                direncanakan, atau persetujuan untuk meneruskannya dengan modifikasi
                apapun terhadap rancangan campuran atau prosedur pelaksanaan yang
                dianggap perlu, atau Pengawas Pekerjaan dapat menolak untuk  
                meneruskannya dan sebaliknya memerintahkan Penyedia Jasa untuk
                melaksanakan percobaan lanjutan dengan bahan yang diusulkan, atau
                mengusulkan pemakaian jenis tanah lainnya atau mengganti atau
                menambahkan kapasitas instalasi dan peralatannya.            
                                                                             
                                                                             
     5.4.5   PENGHAMPARAN DAN PENCAMPURAN                                    
                                                                             
          1) Penyiapan Tanah Dasar                                           
                                                                             
             a) Pekerjaan penyiapan tanah dasar harus dilakukan sesuai dengan Pasal ini
                dan ketentuan pada Seksi 3.3 dari Spesifikasi ini, terhadap garis, ketinggian
                dan dimensi seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau yang diperintahkan
                oleh Pengawas Pekerjaan.                                     
             b) Arti dari tanah dasar adalah permukaan tanah yang sudah disiapkan untuk
                pelaksanaan pekerjaan lanjutan yang akan dilaksanakan. Kecuali bilamana
                elevasi perkerasannya harus dinaikkan (raising of the pavement grade)
                seperti yang ditunjukkan pada Gambar, maka permukaan tanah dasar harus
                sama tinggi dengan permukaan jalan eksisting, kecuali kalau diperintahkan
                lain oleh Pengawas Pekerjaan.                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 58        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             c) Permukaan jalan eksisting harus dibersihkan dari bahan yang tidak diinginkan
                dan kemudian digilas. Setiap ketidakrataan atau amblas yang terjadi pada
                permukaan tanah dasar selama pemadatan harus diperbaiki dengan
                menggemburkan lokasi tersebut dan menambah, membuang atau mengganti
                bahan, menyesuaikan kadar air jika diperlukan, dan memadatkannya kembali
                supaya permukaannya halus dan rata.                          
             d) Setelah selesai pemadatan dan sebelum memulai kegiatan berikutnya,
                permukaan stabilisasi tanah dasar maupun permukaan tanah dasar harus
                memenuhi toleransi permukaan yang ditentukan pada Pasal 3.3.1.3) dari
                Spesifikasi ini.                                             
                                                                             
             e) Setiap lokasi stabilisasi tanah dasar maupun tanah dasar yang menjadi
                lumpur, pecah-pecah atau lepas karena cuaca atau kerusakan lainnya
                sebelum dimulainya penghamparan Lapis Fondasi Tanah Semen harus
                diperbaiki sampai memenuhi Spesifikasi ini dengan biaya Penyedia Jasa
                sendiri.                                                     
                                                                             
             f) Sebelum penghamparan Lapis Fondasi Tanah Semen pada setiap ruas,
                permukaan stabilisasi tanah dasar maupun tanah dasar padat yang sudah
                disiapkan harus dibersihkan dari kotoran dan bahan lainnya yang
                mengganggu dengan kompresor angin atau cara lain yang disetujui, dan
                harus dilembabkan bilamana diperlukan, seperti yang diperintahkan oleh
                Pengawas Pekerjaan.                                          
                                                                             
          2) Pemilihan Cara Untuk Pencampuran dan Penghamparan               
                                                                             
             a) Pencampuran tanah, semen dan air harus dilakukan dengan cara 
                pencampuran di tempat (mix-in-place) atau instalasi pencampur pusat
                (central-plant-mix). Kegiatan dengan instalasi pencampur biasanya dibatasi
                hanya untuk tanah berplastisitas rendah. Suatu indikator batas atas dari
                plastisitas tanah yang masih dapat menggunakan instalasi pencampur pusat
                dapat diperoleh dengan mengalikan indeks plastisitas tanah dengan persen
                lolos ayakan No.40. Bilamana nilainya kurang dari 500 cara pencampuran
                dengan instalasi dapat digunakan.                            
                                                                             
             b) Berbagai macam alat yang dapat digunakan untuk pencampuran di tempat
                dapat dibagi dalam empat kelompok :                          
                                                                             
                i) Rotavator "ringan" yang mesinnya kurang dari 100 HP (Tenaga Kuda);
                                                                             
                ii) Rotavator untuk pekerjaan berat yang mesinnya lebih dari 100 HP, sering
                   disebut "Pulvimixers" (alat penghalus tanah);             
                iii) Mesin stabilisasi tanah satu lintasan (single-pass soil stabilization
                   machine), biasanya mesinnya lebih dari 100 HP;            
                                                                             
                Batas atas plastisitas tanah yang dapat dikerjakan dengan berbagai macam
                mesin berikut ini yang dicantumkan di dalam Tabel 5.4.5.1).  
                                                                             
                     Tabel 5.4.5.1) Petunjuk Untuk Pemilihan Alat-alat Yang Cocok
                                                                             
                        Petunjuk       Indeks Plastisitas Tebal Perkiraan    
                      Jenis Peralatan  Tanah Dikalikan Maksimum Yang         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 59        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                        Persen Lolos Mampu Dilakukan         
                                          Ayakan     Dalam Satu Lapis        
                                          No.40           (cm)               
                  Instalasi Pencampuran                                      
                                          < 500        Tak Dibatasi          
                  Pusat                                                      
                  Rotovator Ringan ( < 100                                   
                                          <2000           15                 
                  HP)                                                        
                                                        20 s/d 30            
                                                      tergantung jenis       
                  Rotovator untuk Pekerjaan                                  
                                          < 3500         tanah               
                  Berat ( > 100 HP)                                          
                                                     dan PK mesin yang       
                                                         tersedia            
                  Mesin Stabilisasi Tanah < 3000                             
                  Satu                  tergantung HP     20                 
                  Lintasan                mesin                              
                 Catatan :                                                   
                 Peralatan tidak akan diterima atau ditolak berdasarkan tabel ini, dan hanya
                 diberikan sebagai petunjuk umum untuk membantu Penyedia Jasa.
          3) Penghamparan dan Pencampuran dengan Cara Pencampuran di Tempat (Mix-In
             Place)                                                          
             a) Tanah dari lokasi sumber bahan yang telah disetujui harus dihampar dan
                disebar sampai rata di atas badan jalan yang sudah disiapkan untuk
                Stabilisasi Tanah Dasar atau untuk Lapis Fondasi Tanah Semen serta kadar
                airnya disesuaikan sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 5.4.4.1).d).iii).
                Bilamana pengeringan diperlukan, kecepatan pengeringan harus 
                dimaksimumkan dengan terus menerus menggaru tanah dengan     
                menggunakan peralatan yang sesuai, atau peralatan sejenis, dan/atau
                beberapa lintasan awal pulverizer (penghalus tanah) sampai tanah tersebut
                cukup kering untuk dikerjakan.                               
             b) Kadar air optimum tanah sebelum pencampuran tanah dengan semen harus
                berada di bawah kadar air tanah untuk Kepadatan Kering Maksimum, seperti
                yang ditentukan pada SNI 1742:2008, dan akan dirancang oleh Penyedia
                Jasa berdasarkan Percobaan Lapangan Awal seperti yang diuraikan dalam
                Pasal 5.4.4 dari Spesifikasi ini. Selain kalau disetujui oleh Pengawas
                Pekerjaan, pekerjaan penghalusan harus dilaksanakan bilamana kadar air
                tanah berada dalam rentang paling tidak 2% (dari berat tanah kering) dari
                angka yang telah dirancang.                                  
             c) Sebelum semen ditambahkan, tanah itu harus dihaluskan sedemikian, kecuali
                untuk partikel batu atau kerikil, sehingga memenuhi ketentuan di bawah ini
                bilamana diayak secara kering:                               
                                                                             
                Lolos Ayakan 25 mm : 100 %                                   
                Lolos Ayakan No.4  : 80%                                     
                                                                             
             d) Tanah yang sudah dihaluskan harus disebar dengan ketebalan sedemikian,
                sehingga setelah dipadatkan mencapai ketebalan lapisan yang dirancang,
                harus dalam batas toleransi yang disyaratkan pada Pasal 5.4.1.3).b).
                Ketebalan yang tepat dari bahan gembur yang akan dihampar, harus seperti
                yang ditentukan dalam percobaan lapangan (Pasal 5.4.4 di atas).
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 60        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             e) Setelah penghalusan tanah sampai memenuhi ketentuan, sesuai dengan
                kriteria yang diberikan dalam Pasal 5.4.5.3).c) di atas, semen harus ditebar
                secara merata di atas tanah, baik dengan manual maupun dengan mesin
                penebar, pada takaran yang dihitung termasuk faktor efisiensi peralatan yang
                digunakan sedemikian untuk memperoleh kadar semen seperti yang
                dirancang berdasarkan rancangan campuran laboratorium dan Percobaan
                Lapangan Awal.                                               
             f) Setelah semen disebar merata, serangkaian lintasan mesin pencampur harus
                dilaksanakan sampai seluruh tanah dan semen tercampur merata, yang
                ditunjukkan dari meratanya warna adukan. Jumlah lintasan yang diperlukan
                haruslah sebagaimana yang dirancang berdasarkan Percobaan Lapangan
                Awal (Pasal 5.4.4.1) di atas) dan berdasarkan kehomogenan campuran yang
                diperoleh dalam pekerjaan yang sedang berlangsung, seperti yang
                ditunjukkan oleh pengujian pengendalian dengan Scala Penetrometer.
                                                                             
             g) Bilamana tidak diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, pekerjaan
                penempatan tanah, penghalusan tanah dan pencampuran tanah semen
                harus selalu dilaksanakan dari bawah dengan ketinggian berapapun menuju
                keatas (yaitu ke arah tanjakan).                             
                                                                             
             h) Bilamana semen dan tanah dianggap telah tercampur merata, kadar airnya
                dapat ditambahkan seperlunya untuk menyamai batas kadar air yang
                ditentukan dalam prosedur rancangan campuran laboratorium seperti yang
                diuraikan di Pasal 5.4.3.2) dari Spesifikasi ini atau seperti yang dirancang
                berdasarkan Percobaan Lapangan Awal atau cara lainnya. Pada umumnya,
                batas bawah kadar air untuk campuran tanah semen akan ditentukan sebagai
                Kadar Air Optimum (Optimum Moisture Content, OMC) di laboratorium dan
                batas atasnya harus 2 % (dari berat campuran tanah semen) lebih tinggi
                daripada OMC, seperti yang diuraikan pada Pasal 5.4.3 dari Spesifikasi ini.
                Air yang ditambahkan pada tanah semen harus dicampur sampai merata
                dengan menambahkan beberapa kali lintasan mesin pencampur dan
                pemadatan harus segera dilaksanakan setelah lintasan ini selesai.
                                                                             
          4) Pencampuran dan Penghamparan Menggunakan Cara Instalasi Terpusat
             (Central-Plant) untuk Lapis Fondasi Tanah Semen                 
                                                                             
             a) Instalasi pencampur yang tetap (tidak berpindah) dapat menggunakan cara
                takaran berat (weight-batching) atau cara pemasokan menerus (continous
                feeder) dan dapat dilengkapi dengan pengaduk pedal (paddle mixers)
                maupun jenis panci (pan mixers).                             
                                                                             
             b) Bilamana cara takaran berat digunakan, jumlah bahan tanah dan semen yang
                harus diukur dengan tepat pertama-tama harus dimasukkan ke dalam
                instalasi pencampur kemudian air ditambahkan secukupnya agar kadar air
                hasil campuran terletak dalam rentang yang dirancang umtuk pemadatan di
                lapangan. Perhatian khusus harus diberikan ke instalasi pencampur jenis
                takaran berat (batch) dengan pengaduk pedal untuk memastikan bahwa
                semua semen tersebar merata di loading skip dan dipasok merata di seluruh
                bak pencampur. Baik pencampur jenis pedal maupun jenis panci, semen
                harus ditakar secara akurat dengan timbangan atau alat penakar yang
                terpisah, dan kemudian dicampur dengan bahan tanah yang akan 
                distabilitasi. Bahan tanah harus dicampur sedemikian sehingga terdistribusi
                merata di seluruh campuran.                                  
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 61        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             c) Bilamana cara takaran dengan pemasok menerus (continous-feed)
                digunakan, pedal pencampur, baffels dan kecepatan pemasukan bahan
                harus disesuaikan agar bahan-bahannya tercampur merata. Semprotan yang
                digunakan untuk mendistribusikan air ke dalam pencampur harus disesuaikan
                agar dapat memberikan kadar air yang merata di seluruh campuran.
             d) Jumlah dan kapasitas kendaraan pengangkut bahan campuran harus
                disesuaikan dengan hasil campuran yang dihasilkan instalasi pencampur dan
                kecepatan pelaksanaan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
                sesuai dengan jadwal yang ditentukan.                        
                                                                             
             e) Campuran harus dihampar di atas tanah dasar yang sudah dilembabkan
                dengan tebal lapisan yang seragam dan harus dihampar dengan mesin
                penghampar (paving machine) atau kotak penyebar (spreader box) yang
                dijalankan secara mekanis di mana dapat meratakan campuran dengan suatu
                ketebalan yang merata. Bahan harus dihampar sedemikian hingga setelah
                dipadatkan mencapai tebal lapisan yang dirancang, dalam toleransi yang
                disyaratkan pada Pasal 5.4.1.3).b).                          
                                                                             
          5) Pemadatan                                                       
                                                                             
             a) Pemadatan untuk campuran stabilisasi tanah dasar atau lapis fondasi tanah
                semen harus dimulai sesegera mungkin setelah pencampuran dan seluruh
                kegiatan, termasuk pembentukan dan penyelesaian akhir, dan harus
                diselesaikan dalam waktu yang tidak melampaui waktu ikat awal (umumnya
                sekitar 60 menit tergantung jenis semennya) sejak semen portland yang
                pertama tercampur tanah masing-masing untuk OPC Tipe I atau waktu yang
                lebih panjang untuk semen jenis PPC atau PCC sesuai dengan hasil
                pengujian waktu pengikatan awal menurut SNI 8321:2016. Semua kegiatan
                penghamparan, pencampuran, dan pemadatan dari Lapis Fondasi Tanah
                Semen harus dilaksanakan dalam ruas-ruas yang pendek dan bahan setiap
                ruas harus dipadatkan dan dibentuk sampai selesai sebelum pencampuran
                pada ruas berikutnya dapat dimulai.                          
                                                                             
             b) Panjang maksimum setiap ruas yang diizinkan akan dirancang berdasarkan
                kapasitas produksi Penyedia Jasa dan kapasitas, seperti yang ditunjukkan
                selama Percobaan Lapangan Awal (Pasal 5.4.4) atau dari yang sesudahnya,
                tetapi dalam keadaan apapun tidak boleh lebih panjang dari 200 meter.
                Bilamana Pengawas Pekerjaan telah membatasi panjang ruas pelaksanaan
                pekerjaan, pembatasan ruas ini dapat saja dibatalkan jika Penyedia Jasa
                dapat membuktikan sampai diterima Pengawas Pekerjaan bahwa Penyedia
                Jasa telah menambah kapasitas produksi yang mencukupi, tetapi dalam hal
                apapun Penyedia Jasa tidak dapat meminta perpanjangan waktu  
                penyelesaian pekerjaan sehubungan dengan pembatasan panjang ruas
                pelaksanaan pekerjaan oleh Pengawas Pekerjaan.               
             c) Pemadatan awal harus dilaksanakan dengan penggilas sheepsfoot,
                penggilas roda karet atau penggilas beroda halus (tanpa atau dengan vibrasi)
                sesuai dengan jenis tanahnya, di mana penggilas ini tidak boleh dibiarkan
                berada di atas bahan tanah semen yang sudah selesai dihampar dan
                dipadatkan.                                                  
                                                                             
             d) Setelah penggilasan awal, pembentukan dengan motor grader mungkin
                diperlukan sebelum penggilasan akhir. Pemadatan harus diselesaikan
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 62        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                dengan penggilas roda karet atau penggilas beroda halus bersamaan dengan
                motor grader untuk membentuk permukaan Stabilisasi Tanah Dasar atau
                Lapis Fondasi Tanah Semen seperti yang rancangannya. Pada umumnya,
                penggilasan akhir perlu disertai penyemprotan sedikit air untuk membasahi
                permukaan yang kering selama kegiatan pemadatan. Derajat kepadatan yang
                dicapai di seluruh tebal Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah
                Semen harus lebih besar dari 97% kepadatan kering maksimum laboratorium
                sesuai dengan SNI 2828:2011 dan keseragaman kepadatan diuji dengan
                Light Weight Deflectometer (LWD) sesuai dengan Pd 03-2016-B (prosedur
                LWD ditunjukkan dalam Lampiran 3.2.B) bilamana diperintahkan oleh
                Pengawas Pekerjaan.                                          
             e) Perhatian khusus harus diberikan untuk memperoleh pemadatan penuh di
                sekitar sambungan memanjang maupun melintang. Sebelum setiap bahan
                baru disambung dengan bahan yang telah dipadatkan sebelumnya, ujung
                bahan dari pekerjaan sebelumnya harus dipotong sampai memperoleh
                permukaan vertikal sehingga dapat dicapai pemadatan penuh pada tebal
                lapisan yang diperlukan. Bahan pada sambungan melintang antara ujung
                akhir ruas pekerjaan yang lampau dengan ujung awal dari ruas baru harus
                dipadatkan dengan penggilasan melintang (melintang jalan) sedemikian
                hingga seluruh tekanan roda penggilas diarahkan pada sambungan tanpa
                menyentuh secara langsung pada bahan dari pekerjaan sebelumnya.
                Malahan, Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penambahan   
                pemadatan dengan menggunakan alat timbris mekanis (tamping compactor)
                untuk memastikan pemadatan yang cukup pada sambungan.        
                                                                             
             f) Permukaan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang
                telah selesai harus ditutup dengan baik, bebas dari pergerakan yang
                disebabkan oleh peralatan dan tanpa bekas jejak roda pemadat, lekukan,
                retak atau bahan yang lepas. Semua bagian yang lepas, segregasi atau yang
                cacat lainnya harus diperbaiki sesuai dengan Pasal 5.4.1.7). 
                                                                             
          6) Perawatan                                                       
                                                                             
             a) Segera setelah pemadatan dan pembentukan Lapis Fondasi Tanah Semen,
                selaput tipis untuk perawatan (curing membrane) harus dipasang di atas
                hamparan dalam masa sebagaimana yang disebutkan dalam (b) di bawah ini.
                Curing membrane ini dapat berupa :                           
                                                                             
                i) Lembaran plastik kedap air yang telah disetujui, dikaitkan secukupnya
                   supaya tidak terbang tertiup angin dan dengan sambungan tumpang
                   tindih paling sedikit 300 mm dan dipasang untuk menjaga kehilangan air;
                   atau                                                      
                ii) Bahan membrane cair yang memenuhi SNI ASTM C309:2012     
                                                                             
                iii) Bahan lainnya yang terbukti efektif selama Percobaan Lapangan Awal
                   dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.                    
                                                                             
             b) "Curing membrane" harus dipertahankan di tempat selama 7 hari setelah
                pencampuran dan penghamparan bahan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis
                Fondasi Tanah Semen, atau seperti yang diperintahkan lain oleh Pengawas
                Pekerjaan berdasarkan percobaan lapangan. Perawatan harus dilanjutkan
                sampai penghamparan lapisan di atasnya. Pada saat itu "curing membrane"
                harus disingkirkan dan Lapis Perekat disemprotkan sesuai dengan ketentuan
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 63        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                Seksi 6.1 dari Spesifikasi. Akan tetapi, dalam waktu 24 jam pertama dari masa
                perawatan, Lapis Perekat tidak boleh diterapkan.             
                                                                             
             c) Lalu lintas atau peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan tidak diizinkan
                melewati permukaan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah
                Semen sampai lapisan di atas berikutnya telah dilaksanakan. Selama masa
                tunggu ini Penyedia Jasa harus menjaga arus lalu lintas yang melalui
                Pekerjaan ini dengan menyediakan jalan memisah atau jalan alih (detour)
                yang memadai, sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan pada Pasal
                5.4.1.9) dan Seksi 1.8 dari Spesifikasi.                     
             d) Pengendalian penggilasan Lapis Fondasi Tanah Semen dapat diperintahkan
                oleh Pengawas Pekerjaan pada awal masa perawatan untuk mengurangi
                ukuran dan jarak retak susut. Penambahan penggilasan ini harus ditentukan
                dari Percobaan Lapangan Awal, seperti yang diuraikan dalam Pasal
                5.4.4.1).d).x).                                              
                                                                             
                                                                             
     5.4.6   PENGENDALIAN MUTU                                               
                                                                             
          1) Pengendalian Jenis Tanah                                        
                                                                             
             a) Contoh tanah yang akan digunakan harus diperiksa kesesuaiannya dengan
                tanah yang digunakan untuk perancangan campuran di laboratorium.
                Pemeriksaan ini dilakukan secara visual pada setiap segmen pekerjaan (dari
                200 meter atau kurang). Bilamana secara visual menunjukkan perbedaan
                yang cukup besar maka dilakukan pengujian tambahan atau jika diperlukan
                dilakukan pengujian laboratorium dan membuat rencana campuran yang
                baru.                                                        
                                                                             
             b) Bilamana secara visual terdapat beberapa contoh tanah dengan ukuran butir
                yang besar (lebih besar dari 75 mm sesuai ketentuan yang diberikan dalam
                Pasal 5.4.2.3) maka penghalusan harus dilanjutkan atau ukuran butir yang
                besar tersebut harus dibuang.                                
                                                                             
          2) Pengendalian Kadar Air Untuk Kegiatan Pencampuran di Tempat     
                                                                             
             a) Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, pengambilan contoh
                dan pengujian untuk pengendalian kadar air selama penghamparan dan
                pencampuran harus dilaksanakan dengan jarak yang tidak lebih dari 100
                meter di sepanjang kegiatan pekerjaan, dan pada setiap lokasi pengambilan
                contoh akan termasuk pengambilan dan pengujian contoh berikut ini :
                                                                             
                i) Sebuah contoh tanah saat baru dihampar di atas jalan (untuk
                   menentukan kebutuhan pengeringan atau pembasahan sebelum  
                   penghalusan);                                             
                ii) Sebuah contoh setelah pencampuran semen dengan tanah (untuk
                   menentukan jumlah air yang perlu ditambahkan agar dapat mencapai
                   kadar air yang ditentukan untuk pemadatan);               
                                                                             
                iii) Satu contoh atau lebih setelah pencampuran air yang ditambahkan ke
                   dalam campuran tanah semen (untuk memeriksa apakah kadar air yang
                   dirancang untuk pemadatan sudah dicapai).                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 64        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             b) Pada umumnya nilai-nilai pengujian kadar air tidak akan diperoleh sampai
                setiap ruas pekerjaan telah dipadatkan, akan tetapi, hasil pengujian pada
                setiap hari kerja harus diambil untuk menghitung optimasi pada hari kerja
                berikutnya.                                                  
                                                                             
          3) Pengendalian Jumlah Semen Tertebar Untuk Pencampuran di Tempat  
             a) Pemeriksaan jumlah semen tertebar harus dilakukan untuk menjamin jumlah
                penebaran sesuai yang ditentukan dalam rancangan campuran.   
                                                                             
             b) Apabila penebaran semen dilakukan dengan alat mekanis (cement spreader),
                jumlah penebaran semen harus diperiksa paling sedikit 2 kali per segmen
                pekerjaan (dari 200 m atau kurang) dengan cara berikut ini:  
                                                                             
                i) Memeriksa selisih berat talam sebelum dan setelah penebaran melalui
                   timbangan yang tersedia pada alat penebar, dan luasan penghamparan.
                                                                             
                ii) Menggunakan talam logam seluas 1 m2 yang telah diketahui beratnya.
                   Talam logam tersebut diletakkan di permukaan bahan tanah yang akan
                   distabilisasi di antara roda alat penebar. Setelah alat penebar lewat,
                   ambil talam logam berisi semen dan ditimbang beratnya. Selisih berat
                   talam logam sebelum dan setelah berisi semen adalah jumlah semen
                   tertebar per meter persegi.                               
                                                                             
             c) Apabila penebaran semen dilakukan secara manual, pemeriksaan dilakukan
                untuk menjamin kantong-kantong (zak) semen ditempatkan pada titik-titik
                tertentu di atas bahan tanah yang akan distabilisasi dengan jarak sesuai yang
                ditentukan, baik arah memanjang maupun melintang             
                                                                             
          4) Pengendalian Pemadatan Pada Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi
             Tanah Semen                                                     
                                                                             
             a) Segera sebelum pemadatan dimulai, contoh campuran tanah semen gembur
                harus diambil dari lokasi yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan paling
                tidak dua contoh dari setiap segmen (dari 200 m atau kurang) dengan interval
                tidak lebih dari 100 m. Lokasi yang dipilih untuk pengambilan contoh harus
                bertepatan dengan penampang melintang Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis
                Fondasi Tanah Semen yang dipantau, diperiksa dengan survei elevasi
                permukaan maupun Scala Dynamic Cone Penetrometer (lihat Pasal 5.4.6.6)
                dari Spesifikasi ini) untuk Lapis Fondasi Tanah Semen. Pengambilan contoh
                tersebut harus dilaksanakan sesegera mungkin, untuk mengurangi
                keterlambatan dimulainya penggilasan. Contoh yang diambil harus segera
                dimasukkan dalam kantong plastik yang kedap atau tempat penyimpanan
                lainnya dan ditutup rapat untuk dibawa ke laboratorium lapangan di mana
                contoh-contoh ini akan (tanpa ditunggu lagi, untuk menjaga kehilangan air)
                digunakan baik pembuatan benda uji pengujian kekuatan (UCS). 
                Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, dari masing-masing
                lokasi pengambilan contoh, dua benda uji harus disiapkan untuk menentukan
                kepadatan kering maksimum (menggunakan pemadatan SNI 1742:2008) dan
                empat benda uji harus disiapkan untuk pengujian kekuatan (menggunakan
                SNI 03-6798-2002 untuk pengujian UCS Lapis Fondasi Semen Tanah dan
                SNI 1744:2012 untuk Pengujian CBR Stabilisasi Tanah Dasar).  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 65        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             b) Segera setelah pemadatan selesai dilaksanakan, pengujian kepadatan
                lapangan sesuai dengan SNI 2828:2011, di lokasi yang diperintahkan oleh
                Pengawas Pekerjaan dengan interval tidak melebihi 100 m di sepanjang jalan.
                Hasil kepadatan dan kadar air pengujian konus pasir (sand-cone) harus
                dibandingkan dengan nilai rata-rata dari kepadatan kering maksimum dan
                kadar air optimum yang diukur dari dua benda uji, seperti yang diuraikan pada
                butir (a) di atas, untuk menentukan persentase pemadatan yang dicapai di
                lapangan dan menentukan apakah pengendalian kadar air di lapangan cukup
                memadai.                                                     
          5) Pengendalian Kekuatan dan Kehomogenan dari Lapis Fondasi Tanah Semen
                                                                             
             a) Setelah pencetakan benda uji, keempat benda uji untuk pengujian kekuatan
                yang diuraikan pada Pasal 5.4.6.4) di atas harus dirawat dengan kelembaban
                yang tinggi di dalam kantong plastik yang ditutup rapat, menggunakan cara
                yang diuraikan pada Pasal 5.4.3.3).b) dari Spesifikasi ini kecuali dua benda
                uji yang pertama harus dirawat di dalam kantong plastik sampai waktu
                pengujian dan dua benda uji yang kedua harus dikeluarkan dari kantong
                plastik setelah perawatan selama 3 hari dan direndam di dalam bak air untuk
                selama 4 hari sebelum pengujian. Keempat benda uji tersebut harus diuji
                kekuatannya pada umur 7 hari setelah pencetakan benda uji dan pada hari
                yang sama juga dilakukan pengujian dengan Skala Penetrometer di lapangan
                pada penampang melintang tempat pengambilan contoh tanah semen. Nilai
                rata-rata kekuatan dari dua benda uji yang direndam harus dicatat sebagai
                kekuatan laboratorium tanah semen untuk ruas jalan di mana contoh tersebut
                diambil, dan harus dibandingkan dengan kekuatan sasaran (target strength)
                yang disyaratkan pada Tabel 5.4.3.1) atau yang ditentukan oleh Pengawas
                Pekerjaan. Dari nilai kekuatan laboratorium ini, kekuatan Lapis Fondasi
                Tanah Semen di lapangan juga dapat diperkirakan, pertimbangan akan
                diberikan untuk tingkat pemadatan yang dapat dicapai di lapangan, dan
                nilainya dibandingkan dengan nilai minimum yang disyaratkan dalam Tabel
                5.4.3.1).                                                    
                                                                             
             b) Nilai rata-rata kekuatan dari dua benda uji yang tidak direndam harus
                dibandingkan terhadap nilai rata-rata kekuatan yang diperoleh dari hitungan
                pukulan pada pengujian dengan Skala Penetrometer di lokasi pengambilan
                contoh, sehingga hasil perbandingan ini dapat digunakan oleh Pengawas
                Pekerjaan untuk pengecekan. Jika dipandang perlu, Pengawas Pekerjaan
                akan memerintahkan penyesuaian kalibrasi antara Skala Penetration
                Resistance (SPR) dan kekuatan (UCS) dengan koreksi kepadatan lapangan
                (grafik hubungan antara UCS dengan kepadatan yang bervariasi).
                                                                             
             c) Hasil pengujian dengan Skala Penetrometer yang dilaksanakan untuk
                memantau tebal lapisan, seperti yang diuraikan pada Pasal 5.4.6.6) dari
                Spesifikasi ini, juga akan digunakan untuk memeriksa seluruh kekuatan rata-
                rata dan kehomogenan dari tanah semen yang dikerjakan. Dengan
                menggunakan kalibrasi yang ditunjukkan Lampiran 5.4.A dari Spesifikasi ini
                (sudut konus pada alat Scala Dynamic Cone Penetrometer sebagaimana
                yang ditunjukkan dalam Gambar adalah 30 derajat), disesuaikan bila
                dipandang perlu seperti yang disyaratkan dalam (b) di atas, nilai rata-rata
                kekuatan dari dua per tiga seluruh tebal lapisan dari Lapis Fondasi Tanah
                Semen dapat ditentukan dari setiap catatan penetrasi, suatu nilai rata-rata
                kekuatan untuk setiap 100 meter (atau kurang) ruas jalan dengan Lapis
                Fondasi Tanah Semen harus lebih besar dari kekuatan sasaran (target
                strength) yang disyaratkan dalam Tabel 5.4.3.1), dan tidak satupun nilainya
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 66        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                yang boleh kurang dari kekuatan minimum yang disyaratkan dalam Tabel
                5.4.3.1).                                                    
                                                                             
          6) Pemantauan Ketebalan Lapis Fondasi Tanah Semen                  
                                                                             
             a) Ketebalan Lapis Fondasi Tanah Semen yang telah selesai harus dipantau
                oleh Penyedia Jasa, di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan, pada
                interval 50 meter di sepanjang jalan dengan cara pengukuran elevasi
                permukaan dan pengujian dengan Skala Penetrometer. Dua macam 
                ketebalan yang harus diukur:                                 
                i) "Ketebalan terpasang" (placed thickness); dan             
                                                                             
                ii) "Ketebalan efektif" (effective thickness).               
                                                                             
             b) Ketebalan terpasang Lapis Fondasi Tanah Semen yang telah selesai harus
                ditentukan dan dipantau sebagai perbedaan tinggi permukaan sebelum dan
                sesudah penghamparan Lapis Fondasi Tanah Semen, pada titik-titik
                penampang melintang setiap 50 meter sepanjang kegiatan pekerjaan.
                                                                             
             c) Ketebalan efektif harus ditentukan dan dipantau sebagai ketebalan bahan
                Lapis Fondasi Tanah Semen yang telah selesai dikerjakan dan mempunyai
                kekuatan yang melampaui batas minimum yang disyaratkan dalam Tabel
                5.4.6.1), sebagaimana yang diukur dengan Skala Penetrometer pada
                penampang melintang yang sama dan sebagaimana pengukuran elevasi
                permukaan. Dalam pengukuran ini, hitungan tumbukan penetrometer harus
                dikalibrasikan terhadap kekuatan dengan cara yang diuraikan pada Pasal
                5.4.6.5) dari Spesifikasi ini dan batas bawah ketebalan efektif harus diambil
                sebagai titik pada kurva hitungan tumbukan setelah dilakukan penghalusan
                kurva untuk menghilangkan variasivariasi yang terjadi berdasarkan
                pengalaman kesalahan pembacaan, dengan batas penetrasi (mm/tumbukan)
                di bawah Scala Penetration Resistance (SPR) yang disyaratkan dalam Tabel
                5.4.6.1) atau seperti yang ditetapkan Pengawas Pekerjaan berdasarkan
                percobaan lapangan. Untuk menghindari terjadinya ketidak-konsistenan,
                maka pengujian dengan Skala Penetrometer harus selalu dilakukan dengan
                standar yang sama seperti yang diuraikan dalam Lampiran 5.4.A dari
                Spesifikasi ini dan kurva hitungan tumbukan harus diplot dengan asumsi
                bahwa nilai hitungan tumbukan diperoleh dari setiap aplikasi tumbukan pada
                kedalaman yang diukur setelah tumbukan tersebut diberikan.   
                                                                             
          Tabel 5.4.6.1) Ketentuan Scala Penetration Resistance (SPR) Lapis Fondasi Tanah
                                    Semen                                    
                                                                             
                                     Batas-batas Sifat                       
                                                           Metoda            
                Pengujian        (Setelah Perawatan 7 Hari)                  
                                                          Pengujian          
                               Minimum  Target Maksimum                      
           Rata-rata Scala                                                   
                                                         Lampiran            
           Penetration Resistance 1,0*   1,3*     2,5*                       
                                                         5.4.A,              
           (SPR) melampaui      (1,0+)  (0,8+)   (0,4+)                      
                                                         Spesifikasi         
           ⅔ tebal (pukulan/mm)                                              
           Scala Penetration                                                 
                                                         Lampiran            
           Resistance            0,8*                                        
                                          -        -     5.4.A,              
           (SPR) yang menentukan (1,3+)                                      
                                                         Spesifikasi         
           batas                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 67        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
           minimum tebal efektif                                             
           (pukulan/mm)                                                      
                                                                             
              Catatan :                                                      
              * Angka-angka ini dapat disesuaikan oleh Pengawas Pekerjaan untuk
                dikalibrasikan dengan angka-angka UCS yang disyaratkan, mengikuti
                pengujian kalibrasi untuk setiap jenis tanah baru sebagaimana disebutkan
                dalam Pasal 5.4.6.5).                                        
              + Angka-angka di dalam kurung adalah kemampuan penetrasi ekivalen dalam
                mm per pukulan.                                              
                                                                             
             d) Pada setiap penampang melintang yang akan dipantau ketebalannya, titiktitik
                yang akan diukur elevasinya atau diuji oleh penetrometer harus diberi jarak
                yang sama satu dengan lainnya dan harus termasuk satu titik pada sumbu
                jalan, satu titik pada tepi luar bahu keras (hard shoulder) untuk kedua sisi
                jalan, dan titik-titik di antaranya sebagaimana diperlukan. Bilamana tidak
                diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, maka jumlah keseluruhan titik
                pemantauan tiap penampang melintang harus lima buah.         
                Bilamana Lapis Fondasi Tanah Semen dilaksanakan setengah lebar jalan,
                maka diperlukan dua titik pengujian yang terletak pada kedua sisi sambungan
                memanjang yang digunakan sebagai pengganti titik pengujian pada sumbu
                jalan.                                                       
                                                                             
             e) Titik pemantauan yang sama harus digunakan baik untuk pengukuran elevasi
                permukaan maupun untuk pengujian dengan penetrometer.        
                                                                             
             f) Setiap pengujian dengan penetrometer untuk pemantauan ketebalan efektif
                tidak boleh digunakan sebagai dasar pengukuran untuk pembayaran kecuali
                baik Penyedia Jasa maupun Pengawas Pekerjaan, atau yang mewakili telah
                menyaksikan pengujian dan menandatangani catatan hitungan tumbukan
                pada saat pengujian tersebut.                                
                                                                             
             g) Bilamana terjadi perbedaan pendapat tentang, plotting grafik dari data
                hitungan tumbukan, atau dari interpretasi ketebalan efektif yang diperoleh dari
                grafik tersebut, maka keputusan Pengawas Pekerjaanlah yang menjadi
                keputusan final dan harus diikuti, kecuali bilamana dalam hal yang demikian
                Penyedia Jasa memilih, atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, untuk
                membuat lubang (parit) untuk memastikan kedalaman bahan yang sudah
                tersemen dengan baik pada titik yang dipantau ataupun pada titik-titik yang
                diperdebatkan.                                               
                                                                             
                                                                             
     5.4.7   PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                       
                                                                             
          1) Pengukuran dan Pembayaran                                       
                                                                             
             a) Kuantitas Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen yang
                diukur untuk pembayaran adalah jumlah meter kubik pekerjaan yang
                diperlukan yang telah selesai sebagaimana diuraikan pada Seksi ini, dihitung
                dari perkalian panjang ruas yang diukur, lebar rata-rata yang diterima dan
                tebal rata-rata yang diterima. Pengukuran harus dilaksanakan oleh Penyedia
                Jasa dan diawasi oleh Pengawas Pekerjaan.                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 68        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             b) Kuantitas Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen yang
                diterima untuk pengukuran harus tidak termasuk daerah-daerah di mana
                Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semennya tidak sekuat
                kekuatan yang disyaratkan atau disetujui, atau mengandung bahan yang
                lepas atau bahan yang tersegregasi atau bahan yang merugikan.
             c) Tebal rata-rata Lapis Fondasi Tanah Semen yang diterima, yang diukur untuk
                pembayaran untuk setiap ruas haruslah tebal rata-rata Lapis Fondasi Tanah
                Semen yang diterima dan diukur pada semua titik pemantauan dalam ruas
                tersebut. Tebal Lapis Fondasi Tanah Semen yang diterima pada setiap titik
                pemantauan harus merupakan "ketebalan efektif" seperti yang didefinisikan
                dalam Pasal 5.4.6.6).c) atau "ketebalan terpasang" seperti yang didefinisikan
                dalam Pasal 5.4.6.6).b) atau tebal rancangan seperti yang tercantum dalam
                Gambar, dipilih mana yang paling kecil. Tiga jenis ketebalan ini semuanya
                harus dipantau pada titik pemantauan yang sama, yang letaknya harus
                seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.4.6.6).               
                                                                             
             d) Lebar rata-rata Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen
                yang diterima, yang diukur untuk pembayaran untuk setiap ruas haruslah
                lebar rata-rata yang diterima dan diukur pada semua penampang melintang
                dalam ruas tersebut. Lebar yang diterima pada setiap pemantauan
                penampang melintang haruslah lebar rancangan permukaan teratas dari
                Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen, seperti yang
                ditunjukkan dalam Gambar atau seperti yang disetujui Pengawas Pekerjaan,
                atau lebar permukaan teratas terhampar dari bahan yang diterima, dipilih
                mana yang lebih kecil. Lokasi pemantauan penampang melintang Lapis
                Fondasi Tanah Semen haruslah seperti yang disyaratkan dalam Pasal
                5.4.6.6).                                                    
                                                                             
             e) Panjang membujur sepanjang jalan Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis
                Fondasi Tanah Semen harus diukur sepanjang sumbu jalan, dengan
                menggunakan prosedur standar ilmu ukur tanah.                
                                                                             
             f) Bilamana perbaikan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah
                Semen yang tidak memenuhi ketentuan telah diperintahkan oleh Pengawas
                Pekerjaan sesuai dengan Pasal 5.4.1.7), kuantitas yang akan diukur untuk
                pembayaran tidak boleh lebih besar dari kuantitas seandainya pekerjaan
                semula diterima. Tidak ada pembayaran yang dilakukan untuk pekerjaan
                tambah atau kuantitas yang diperlukan untuk perbaikan.       
                                                                             
             g) Kuantitas semen tidak diukur tersendiri untuk pembayaran dan harus
                termasuk dalam bahan-bahan yang digunakan untuk Stabilisasi Tanah Dasar
                atau Lapis Fondasi Tanah Semen.                              
             h) Pengukuran pemotongan pembayaran untuk pekerjaan yang tidak  
                memenuhi: ketebalan dan/atau kepadatan Stabilisasi Tanah untuk
                Peningkatan Tanah Dasar; dan ketebalan efektif Lapis Fondasi Tanah Semen
                yang diuji dengan Skala Penetrometer harus dilakukan sesuai dengan
                ketentuan berikut ini.                                       
                                                                             
                i) Ketebalan Kurang                                          
                                                                             
                   Tebal minimum Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan Tanah Dasar yang
                   diterima tidak boleh kurang dari tebal dan toleransi yang disyaratkan
                   pada Pasal 5.4.1.3)                                       
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 69        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                   Bilamana tebal rata-rata Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan Tanah
                   Dasar untuk suatu segmen tebalnya kurang dari toleransi yang
                   disyaratkan, maka pekerjaan tersebut harus diperbaiki kecuali Pengawas
                   Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Stabilisasi Tanah Dasar dengan
                   harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 5.4.7.1)
                                                                             
                                                                             
                 Tabel 5.4.7.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan Tebal Stabilisasi Tanah
                       untuk Peningkatan Tanah Dasar Kurang atau Diperbaiki  
                                                                             
                                                 Faktor Pembayaran           
                          Kekurangan Tebal                                   
                                                  (% Harga Satuan)           
                             0,0 - 1,0 cm             100 %                  
                            > 1,0 - 2,0 cm       90 % atau diperbaiki        
                            > 2,0 - 3,0 cm       80 % atau diperbaiki        
                              > 3,0 cm             harus diperbaiki          
                ii) Kepadatan Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan Tanah Dasar dan Skala
                   Penetrometer untuk Lapis Fondasi Tanah Semen Tidak Memenuhi
                   Ketentuan Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan Tanah Dasar yang
                   diterima harus memenuhi kepadatan yang disyaratkan dalam Pasal
                   5.4.5.5).d) dan skala penetrometer untuk Lapis Fondasi Tanah Semen
                   harus memenuhi yang disyaratkan dalam Pasal 5.4.6.6).     
                                                                             
                   Jika kepadatan rata-rata Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan Tanah
                   Dasar dalam suatu segmen tidak tercapai, tetapi semua sifat-sifat bahan
                   yang disyaratkan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
                   Spesifikasi ini, maka pekerjaan tersebut harus diperbaiki kecuali
                   Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Stabilisasi Tanah untuk
                   Peningkatan Tanah Dasar dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor
                   Pembayaran sesuai dalam Tabel 5.4.7.2).                   
                                                                             
                   Jika Skala Penetrometer rata-rata dalam penampang melintang suatu
                   segmen tidak tercapai, tetapi semua sifat-sifat bahan yang disyaratkan
                   memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini, maka
                   pekerjaan tersebut harus diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat
                   menerima bagian tebal Lapis Fondasi Tanah Semen yang tidak
                   memenuhi dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran
                   sesuai dalam Tabel 5.4.7.3).                              
                                                                             
                       Tabel 5.4.7.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan Kepadatan
                      Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan Tanah Dasar Kurang atau
                                        Diperbaiki                           
                                                                             
                                                 Faktor Pembayaran           
                             Kepadatan                                       
                                                  (% Harga Satuan)           
                              ≥ 97 %                  100 %                  
                             96 - < 97 %         90 % atau diperbaiki        
                             95 - < 96 %         80 % atau diperbaiki        
                              < 95 %               harus diperbaiki          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 70        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                    Tabel 5.4.7.3) Faktor Pembayaran Harga Satuan Skala Penetrometer
                        untuk Lapis Fondasi Tanah Semen Kurang atau Diperbaiki
                                                                             
                                                 Faktor Pembayaran           
                      Kekurangan Skala Penetrometer                          
                                                  (% Harga Satuan)           
                          ≥ 0,8* pukulan/mm           100 %                  
                        0,75 - < 0,8* pukulan/mm 90 % atau diperbaiki        
                        0,7** - < 0,75 pukulan/mm 80 % atau diperbaiki       
                          < 0,7** pukulan/mm       harus diperbaiki          
                    Catatan :                                                
                    *  Angka ini harus disesuaikan untuk dikalibrasikan dengan UCS 20
                       kg/cm2 untuk setiap jenis tanah sebagaimana disebutkan dalam
                       Pasal 5.4.6.5).                                       
                    ** Angka ini harus disesuaikan untuk dikalibrasikan dengan UCS 18
                       kg/cm2 untuk setiap jenis tanah sebagaimana disebutkan dalam
                       Pasal 5.4.6.5).                                       
                                                                             
                iii) Ketebalan dan Kepadatan pada Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan
                   Tanah Dasar atau Skala Penetrometer pada Lapis Fondasi Tanah
                   Semen Tidak Memenuhi Ketentuan                            
                   Bilamana ketebalan dan kepadatan Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan
                   Tanah Dasar dan bagian tebal Lapis Fondasi Tanah Semen yang diuji
                   dengan Skala Pentrometer kurang dari yang disyaratkan tetapi masih
                   dalam batas-batas toleransi sesuai pasal 5.4.7.1).h).i) dan 5.4.7.1).h).ii)
                   maka pembayaran dilakukan dengan mengalikan harga satuan dengan
                   Faktor Pembayaran yang tercantum dalam Tabel 5.4.7.1), Tabel 5.4.7.2)
                   dan Tabel 5.4.7.3).                                       
                                                                             
                   Pekerjaan penyiapan dan pemeliharaan badan jalan baru di mana
                   Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan Tanah Dasar atau Lapis Fondasi
                   Tanah Semen akan dihampar tidak diukur atau dibayar menurut Seksi
                   ini, tetapi harus dibayar terpisah dari harga penawaran yang sesuai untuk
                   Penyiapan Badan Jalan menurut Seksi 3.3, dari Spesifikasi ini.
                                                                             
          2)  Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki                      
                                                                             
              Perbaikan Lapis Fondasi Tanah Semen dapat dilakukan dengan melapis di
              atasnya dengan campuran beraspal sebagaimana yang disebutkan pada Pasal
              5.4.1.3.f) dan harus mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan serta
              mengacu kepada standar, pedoman, dan manual yang berlaku, dan dilengkapi
              dengan Justifikasi Teknis. Jenis lapisan yang digunakan harus tercantum dalam
              Spesifikasi seperti Seksi 4.7 atau Seksi 6.3 atau lainnya. Perbaikan tersebut
              harus membuat perkerasan memiliki umur layanan minimum sesuai desain.
              Pembayaran tambahan tidak akan diberikan untuk pekerjaan perbaikan tersebut
              atau kuantitas tambahan yang diperlukan untuk Perbaikan tersebut.
                                                                             
              Bila Perbaikan telah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan telah
              dilaksanakan serta diterima, maka kuantitas yang diukur untuk pembayaran
              haruslah kuantitas sesuai dengan Gambar.                       
                                                                             
          3)  Dasar Pembayaran                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 71        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             a) Kuantitas penyiapan tanah dasar, yang ditentukan seperti ketentuan di atas
                harus dibayar menurut Pasal 3.3.4 dari Spesifikasi ini.      
                                                                             
             b) Kuantitas Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen yang
                ditetapkan sebagaimana di atas, akan dibayar dengan Harga Kontrak per
                satuan pengukuran, untuk mata pembayaran yang ditunjukkan di bawah ini
                dan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga tersebut sudah harus termasuk
                untuk seluruh bahan, pekerja, peralatan, perkakas, pengujian dan pekerjaan
                kecil lainnya untuk penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan yang
                disyaratkan.                                                 
             c) Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh
                Pengawas Pekerjaan untuk setiap segmen Stabilisasi Tanah Dasar yang
                mengacu pada tebal dan/atau kepadatan yang disyaratkan. Jumlah dari
                semua penyesuaian tersebut akan ditetapkan dan tercakup dalam Sertifikat
                Pembayaran sebagai pengurangan terhadap mata pembayaran terkait.
                                                                             
               Nomor Mata                                  Satuan            
                                       Uraian                                
               Pembayaran                                 Pengukuran         
                 5.4.(1)  Stabilisasi Tanah Dasar dengan Semen Meter Kubik   
                                                                             
                 5.4.(2)  Lapis Fondasi Tanah Semen       Meter Kubik        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 72        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                 SEKSI 5.5                                   
                       LAPIS FONDASI AGREGAT SEMEN                           
                              (CTB dan CTSB)                                 
                                                                             
                                                                             
     5.5.1   UMUM                                                            
                                                                             
          1) Uraian                                                          
                                                                             
             Pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A (Cement Treated Base) dan
             Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas B (Cement Treated Sub-Base) ini meliputi
             penyediaan material, pencampuran dengan alat pencampur berpenggerak sendiri
             (self propelled mixer), pengangkutan, penghamparan, pemadatan dengan roller,
             pembentukan permukaan (shaping), perawatan (curing) dan penyelesaian
             (finishing), dan kegiatan insidentil yang berhubungan dengan pelaksanaan
             pekerjaan lapis fondasi agregat semen, sesuai dengan Spesifikasi, garis,
             kelandaian, ketebalan dan penampang melintang sebagaimana tertera pada
             Gambar atau yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan.            
                                                                             
          2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi ini            
                                                                             
             a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas   : Seksi 1.8          
             b) Kajian TeknisLapangan                   : Seksi 1.9          
             c) Bahan dan Penyimpanan                   : Seksi 1.11         
             d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
             e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja         : Seksi 1.19         
             f) Manajemen Mutu                          : Seksi 1.21         
             g) Galian                                  : Seksi 3.1          
             h) Timbunan                                : Seksi 3.2          
             i) Penyiapan Badan Jalan                   : Seksi 3.3          
             j) Lapis Fondasi Agregat                   : Seksi 5.1          
             k) Lapis Fondasi Agregat Semen             : Seksi 5.5          
             l) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat  : Seksi 6.1          
             m) Campuran Beraspal Panas                 : Seksi 6.3          
             n) Campuran Beraspal Hangat                : Seksi 6.4          
             o) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton  : Seksi 6.5          
             p) Beton dan Beton Kinerja Tinggi          : Seksi 7.1          
                                                                             
          3) Toleransi                                                       
                                                                             
             a) Toleransi ukuran untuk pekerjaan persiapan badan jalan dan lapis fondasi
                bawah (jika ada) harus sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3.3.1.3) dan
                5.1.1.3) dari Spesifikasi ini.                               
             b) Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat Semen yang dihampar dan  
                dipadatkan tidak boleh kurang dari 1 cm dari tebal yang ditunjukkan dalam
                Gambar.                                                      
                                                                             
                Bilamana tebal yang diperoleh kurang dari yang disyaratkan maka
                kekurangan tebal ini harus diperbaiki sebagaimana yang disyaratkan pada
                Pasal 5.5.1.3.e) dari Spesifikasi ini kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
                sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Tabel 5.5.8.1).
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 73        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             c) Tebal permukaan akhir dari Lapis Fondasi Agregat Semen harus mendekati
                elevasi rancangan dan tidak boleh berbeda lebih dari 1 cm dari elevasi
                rancangan pada titik manapun, kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
                sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 5.5.8.1) dari
                Spesifikasi ini.                                             
             d) Apabila sebuah mal datar sepanjang 3 meter diletakkan pada permukaan
                jalan sejajar dan tegak lurus terhadap garis sumbu jalan, variasi permukaan
                yang ada tidak boleh melampaui 1 cm tiap 3 meter.            
                                                                             
             e) Penyedia Jasa harus menyadari bahwa elevasi akhir permukaan Lapis
                Fondasi Atas Bersemen yang tidak baik akan mengakibatkan bertambahnya
                kuantitas campuran aspal yang akan digunakan agar memenuhi toleransi
                kerataan lapis permukaan campuran aspal, kuantitas campuran aspal
                tambahan ini tidak boleh diukur untuk pembayaran. Permukaan akhir Lapis
                Fondasi Atas Bersemen yang rata, tentu saja akan memberikan solusi
                ekonomis terbaik bagi Penyedia Jasa dan juga menghasilkan jalan yang
                terbaik.                                                     
                                                                             
          4) Standar Rujukan                                                 
                                                                             
             Standar Nasional Indonesia (SNI) :                              
             SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
                                agregat kasar (ASTM C136-06, IDT).           
             SNI 0302:2014    : Semen portland pozolan                       
             SNI 1743:2008    : Cara uji kepadatan berat untuk tanah.        
             SNI 1966:2008    : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks  
                                plastisitas tanah.                           
             SNI 1967:2008    : Cara uji penentuan batas cair tanah.         
             SNI 1974:2011    : Cara uji kuat tekan beton dengan benda uji silinder.
             SNI 2049:2015    : Semen Portland                               
             SNI 2417:2008    : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los
                                Angeles.                                     
             SNI 2828:2011    : Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan)
                                dengan alat konus pasir.                     
             SNI 6889:2014    : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM
                                D75/D75M-09, IDT).                           
             SNI 7064:2014    : Semen Portland Komposit                      
             SNI 7619 : 2012  : Metode Uji Penentuan Persentase Butir Pecah pada
                                Agregat Kasar                                
             Pd 03-2016-B     : Metoda uji lendutan menggunakan Light Weight 
                                Deflectometer (LWD)                          
                                                                             
          5) Persetujuan                                                     
             Penyedia Jasa harus mengajukan kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat
             persetujuan terhadap :                                          
                                                                             
             a) Hasil percobaan laboratorium dari agregat, termasuk sifat-sifat dan kualitas
                disesuaikan dengan Spesifikasi yang ada terlebih dahulu sebelum
                melaksanakan pekerjaan. Contoh-contoh harus disetujui oleh Pengawas
                Pekerjaan dan akan disimpan sebagai referensi selama pelaksanaan
                konstruksi. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat penyimpanan yang
                tahan terhadap air dan dapat di kunci di lapangan untuk menyimpan contoh
                sesuai dengan instruksi Pengawas Pekerjaan.                  
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 74        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             b) Data Survai                                                  
                                                                             
                Sebelum memulai melaksanakan pekerjaan, semua data elevasi hasil survai
                lapangan harus diserahkan untuk ditandatangani oleh Pengawas Pekerjaan,
                dan juga semua gambar potongan melintang yang disyaratkan.   
             c) Percobaan (Test) dan Kendali Mutu (Qualitv Control)          
                                                                             
                Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap semua percobaan (test)
                dan kontrol kualitas (quality control) dari Lapis Fondasi Agregat Semen serta
                menyerahkan semua hasil percobaan kepada Pengawas Pekerjaan. 
                                                                             
          6) Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja                              
                                                                             
             Lapis Fondasi Agregat Semen tidak boleh dikerjakan pada waktu turun hujan atau
             ketika kondisi lapangan sedang basah/becek.                     
                                                                             
          7) Perbaikan Terhadap Lapis Fondasi Agregat Semen Yang Tidak Memenuhi
             Ketentuan.                                                      
                                                                             
             Atas instruksi Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus memperbaiki Lapis
             Fondasi Agregat Semen yang tidak memenuhi ketentuan sebagai diatur dalam
             spesifikasi maupun gambar konstruksi termasuk antara lain :     
                                                                             
             a) Berkaitan dengan ketebalan lapisan, kekuatan, kepadatan dan komposisi
                campuran.                                                    
                                                                             
             b) Tata cara perbaikan.                                         
                                                                             
             c) Apabila terjadi kegagalan Penyedia Jasa dalam memenuhi ketentuan kualitas
                dan dimensi, maka Penyedia Jasa harus mengkompensasikannya dengan
                penambahan tebal lapisan di atasnya (Asphalt Concrete-Base, Binder Course
                atau Wearing Course).                                        
                                                                             
             d) Apabila karena kualitas atau ketebalan Lapis Fondasi Agregat Semen tidak
                dimungkinkan keberadaannya sebagai lapisan konstruksi, maka Penyedia
                Jasa harus melakukan pembongkaran dan penggantiannya.        
                                                                             
          8) Rencana Kerja dan Pengaturan Lalulintas                         
                                                                             
             a) 7 hari setelah penghamparan Lapis Fondasi Agregat Semen penghamparan
                lapis di atasnya (Asphalt Concrete-Base, Binder Course, Wearing Course)
                harus dilaksanakan, kecuali disetujui atau diperintahkan lain oleh Pengawas
                Pekerjaan.                                                   
             b) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa di lokasi pekerjaan, tidak ada lalu
                lintas diizinkan lewat di atas Lapis Fondasi Agregat Semen, minimum 4 hari
                sesudah pemadatan terakhir dan mengalihkan lalu lintas dan membuat jalan
                alternatif.                                                  
                                                                             
                                                                             
     5.5.2   BAHAN                                                           
                                                                             
          1) Semen Portland                                                  
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 75        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             a) Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I yang memenuhi
                ketentuan SNI 15-2049-2004. atau PPC (Portland Pozzolan Cement) yang
                memenuhi ketentuan SNI 0302:2014 dapat digunakan apabila diizinkan
                tertulis oleh Pengawas Pekerjaan.                            
             b) Pengawas Pekerjaan mempunyai hak melaksanakan percobaan material
                Semen untuk menjamin bahwa cara pengangkutan dan tempat penyimpanan
                tidak dapat merusak Semen.                                   
                                                                             
             c) Semua semen harus disimpan terlebih dahulu di tempat penyimpanan
                dengan cara yang tepat/cocok.                                
                                                                             
          2) Air                                                             
                                                                             
             Ketentuan Pasal 7.1.2.2) dari Spesfikasi ini harus berlaku.     
                                                                             
          3) Agregat                                                         
                                                                             
             Syarat-syarat agregat untuk Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A mengikuti
             ketentuan pada Seksi 5.1, Tabel 5.1.2.1) dan Tabel 5.1.2.2) untuk Lapis Fondasi
             Agregat Kelas A, sedangkan agregat untuk Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas
             B harus sesuai dengan persyaratan pada Tabel 5.1.2.1) dan Tabel 5.1.2.2) untuk
             Lapis Fondasi Agregat Kelas B.                                  
                                                                             
                                                                             
     5.5.3   CAMPURAN DAN TAKARAN                                            
                                                                             
          1) Lapis Fondasi Agregat Semen terdiri dari agregat, semen dan air atas persetujuan
                                                                             
             Pengawas Pekerjaan. Kadar semen harus ditentukan berdasarkan percobaan
             laboratorium (laboratory test) dan campuran percobaan (trial mix). Kadar air
             optimum harus ditentukan berdasarkan percobaan laboratorium.    
                                                                             
          2) Rancangan Campuran                                              
                                                                             
             Penyedia Jasa harus melakukan campuran percobaan (trial mix) di bawah
             pengawasan Pengawas Pekerjaan, untuk menentukan :               
                                                                             
             a) Kuat tekan dari Lapis Fondasi Agregat Semen, mana yang digunakan
                                                                             
             b) Kadar semen yang dibutuhkan                                  
                                                                             
             c) Kadar air optimum                                            
             d) Berat isi campuran kering pada kadar air optimum.            
                                                                             
          3) Karakteristik Lapis Fondasi Agregat Semen                       
                                                                             
             Penentuan kepadatan labratorium menggunakan SNI 1743:2008 metode D
             dengan menggunakan bahan pengganti untuk ukuran agregat tertahan ayakan di
             atas 19 mm (¾”). Selanjutnya banyalnya agregat, air dan semen untuk pengujian
             kuat tekan didasarkan pada hasil pengujian kadar air optimum dan berat kering
             maksimum dari campuran agregat semen.                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 76        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             Kekuatan campuran didasarkan atas kuat tekan benda uji silinder diamater 150
             mm dan tinggi 300 mm pada umur 7 hari.                          
                                                                             
             Benda uji silinder menggunakan bahan yang disiapkan sesuai SNI 1743:2008
             metode D, dipadatkan dalam 5 lapis, masing-masing lapisan ditumbuk sebanyak
             145 tumbukan (lihat catatan) dengan berat alat penumbuk 4,5 kg dan tinggi jatuh
             45 cm. Selanjutnya uji kuat tekan benda uji silinder sesuai dengan ketentuan SNI
             1974:2011.                                                      
             Catatan :                                                       
             a) Pemadatan sebanyak 145 tumbukan masing-masing lapisan berdasarkan
                perhitungan perbandingan antara volume silinder (diamater 15 cm dan tinggi
                30 cm) dengan volume tabung alat pemadatan (proctor) (diamater 152 mm
                dan tinggi 116 mm) dikalikan 56 tumbukan.                    
                                                                             
             b) Perkiraan penggunaan kadar semen untuk Lapis Fondasi Agregat Semen
                Kelas A (CTB) adalah 3 – 5% dan Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas B
                (CTSB) adalah 4 – 6 %. Kadar semen yang diperlukan harus ditentukan
                berdasarkan hasil rancangan campuran kerja (job mix design). 
                                                                             
             c) Selama proses penghamparan Lapis Fondasi Agregat Semen, percobaan
                silinder minimum 4 benda uji harus dilakukan.                
                                                                             
             Persyaratan kuat tekan (unconfined compressive strength) dari Lapis Fondasi
             Agregat Semen Kelas A (CTB) dan Kelas B (CTSB) dalam umur 7 hari masing-
             masing 45 – 55 kg/cm2 dan 35 – 45 kg/cm2.                       
                                                                             
                                                                             
     5.5.4   PERCOBAAN LAPANGAN (FIELD TRIALS)                               
                                                                             
          a) Desain campuran dalam Pasal 5.5.3.1) harus dicoba di lapangan dengan luas
             pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Semen sepanjang 50 m di luar lokasi kegiatan
             pekerjaan, kecuali jika terdapat keterbatasan lokasi atau sebab lainnya maka atas
             izin Pengawas Pekerjaan dapat dilakukan penghamparan percobaan di dalam
             lokasi kegiatan pekerjaan. Percobaan tambahan dapat diperintahkan oleh
             Pengawas Pekerjaan, bilamana percobaan pertama dinilai tidak memenuhi
             ketentuan.                                                      
                                                                             
          b) Luas percobaan dari Lapis Fondasi Agregat Semen harus mendapat persetujuan
             dari Pengawas Pekerjaan.                                        
                                                                             
          c) Selama pelaksanaan pekerjaan, yang meliputi penghamparan, pemadatan, dan
             perawatan akan diawasi oleh Pengawas Pekerjaan untuk memperoleh hasil yang
             memuaskan.                                                      
          d) Berdasarkan hasil percobaan lapangan sesudah 7 hari Pengawas Pekerjaan
             dapat menyetujui Penyedia Jasa untuk meneruskan pekerjaan atau  
             menginstruksikan Penyedia Jasa untuk membuat beberapa variasi percobaan
             yang lain. Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima penghamparan percobaan
             ini sebagai bagian dari pekerjaan, maka penghamparan percobaan yang
             memenuhi semua ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini akan diukur
             dan dibayar sebagai bagian dari Pekerjaan. Tidak ada pembayaran untuk
             penghamparan percobaan yang dilaksanakan di luar kegiatan pekerjaan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 77        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
     5.5.5   PENGHAMPARAN DAN PENCAMPURAN                                    
                                                                             
          1) Pencampuran di Tempat (Mix in Place)                            
                                                                             
             Jumlah total kuantitas semen yang diperlukan untuk pelaksanaan dengan tebal
             penuh (full depth) harus dihampar merata di atas permukaan agregat yang akan
             dicampur dengan pemasok mekanis terkendali yang disetujui dalam satu kegiatan
             yang sedemikian hingga dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Peralatan
             apapun yang digunakan dalam penghamparan dan pencampuran tidak  
             diperkenankan melintasi hamparan semen yang masih segar sampai kegiatan
             pencampuran selesai dikerjakan.                                 
             Air akan ditambahkan selama proses pencampuran dengan alat pengendali
             tekanan pada distributor pemasok yang terletak di dalam ruang pencampuran
             (mixing chamber). Kadar air harus didistribusi secara merata terhadap seluruh
             campuran dan harus berada dalam rentang yang disetujui moleh Pengawas
             Pekerjaan untuk meyakinkan bahwa seluruh pemadatan dapat dilakukan.
                                                                             
             Alat pencampur harus dijalankan sedemikian hingga tebal Lapis Fondasi Agregat
             Semen Kelas A (CTB) atau Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas B (CTSB) dapat
             memenuhi seluruh tebal rancangan. Pencampuran harus dilakukan dengan alat
             pencampur yang berpenggerak sendiri (self propelled rotary mixer) atau
             reclaimer/mixer dengan lebar pencampuran tidak kurang dari 1,8 m dan
             kedalaman pencampuran paling sedikit 30 cm. Pencampuran dengan peralatan
             lain termasuk motor grader, alat pembentuk (profiler), pembajak berputar (rotary
             hoes) dan jenis peralatan pertanian lainnya tidak diperkenankan.
                                                                             
             Dua lintasan alat pencampur harus diberikan untuk memperoleh campuran semen
             yang rata pada seluruh ketebalan perkerasan.                    
                                                                             
             Pencampuran harus dilakukan pada lajur kerja dari sisi perkerasan yang lebih
             rendah menuju sisi yang lebih tinggi, dengan tumpang tindih (overlap) yang cukup
             untuk memastikan keseragaman dan tanpa material yang tak tercampur pada lajur
             yang yang terkait. Lapisan yang dicampur ini harus 0,5 m lebih lebar dari
             perkerasan aspal pada setiap sisi perkerasan.                   
                                                                             
          2) Pencampuran di Instalasi Terpusat (Central Plant)               
                                                                             
             Instalasi pencampur yang tetap (tidak berpindah) harus menggunakan cara
             takaran berat (weight-batching). Jumlah bahan agregat dan semen yang harus
             diukur dengan tepat pertama-tama harus dimasukkan ke dalam instalasi
             pencampur kemudian air ditambahkan secukupnya agar kadar air hasil campuran
             terletak dalam rentang yang dirancang umtuk pemadatan di lapangan. Perhatian
             khusus harus diberikan untuk memastikan bahwa semua semen tersebar merata
             di loading skip dan dipasok merata di seluruh bak pencampur. Semen harus
             ditakar secara akurat dengan timbangan, dan kemudian dicampur dengan bahan
             agregat yang akan distabilitasi. Bahan agregat harus dicampur sedemikian
             sehingga terdistribusi merata di seluruh campuran.              
             Jumlah dan kapasitas kendaraan pengangkut bahan campuran harus disesuaikan
             dengan hasil campuran yang dihasilkan instalasi pencampur dan kecepatan
             pelaksanaan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
             jadwal yang ditentukan.                                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 78        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             Campuran harus dihampar di atas permukaan yang sudah dilembabkan dengan
             tebal lapisan yang seragam dan harus dihampar dengan mesin penghampar
             (paving machine) yang dijalankan secara mekanis di mana dapat meratakan
             campuran dengan suatu ketebalan yang merata. Bahan harus dihampar
             sedemikian hingga setelah dipadatkan mencapai tebal lapisan yang dirancang,
             dalam toleransi yang disyaratkan pada Pasal 5.5.1.3).           
                                                                             
     5.5.6   PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN                                      
                                                                             
          1) Persiapan Permukaan Tanah Dasar (Sub-grade) atau Lapisan Fondasi Bawah
             (Sub Base)                                                      
                                                                             
             a) Permukaan Tanah Dasar (Sub-grade), jika ada, harus sesuai dengan
                Spesifikasi Seksi 3.3, termasuk elevasi seperti yang ditunjukkan dalam
                Gambar.                                                      
                                                                             
             b) Lapisan Fondasi Bawah (Sub Base), jika ada, harus sesuai dengan
                Spesifikasi Seksi 5.1 termasuk, ketebalan, ukuran, elevasi, seperti
                ditunjukkan dalam Gambar.                                    
                                                                             
             c) Permukaan Tanah Dasar (Sub-grade) atau Lapis Fondasi Bawah (Sub Base)
                harus bersih dan rata.                                       
                                                                             
          2) Penghamparan Lapis Fondasi Agregat Semen                        
                                                                             
             Lapis Fondasi Agregat Semen harus dihampar dan ditempatkan di atas
             permukaan yang telah disiapkan, dengan metode mekanis, menggunakan alat
             high density screed paver dengan dual tamping rammer sesuai instruksi
             Pengawas Pekerjaan, untuk mendapatkan kepadatan, toleransi kerataan dan
             kehalusan permukaan.                                            
                                                                             
          3) Pemadatan                                                       
                                                                             
             a) Pemadatan Lapis Fondasi Agregat Semen harus telah dimulai dilaksanakan
                paling lambat 30 menit untuk PC Tipe I atau waktu yang lebih panjang untuk
                semen jenis PPC semenjak pencampuran material dengan air.    
                                                                             
             b) Campuran yang telah dihampar tidak boleh dibiarkan tanpa dipadatkan lebih
                dari 30 menit untuk PC Tipe I atau waktu yang lebih panjang untuk Semen
                jenis PPC.                                                   
                                                                             
             c) Kepadatan Lapis Fondasi Agregat Semen setelah pemadatan harus
                mencapai kepadatan kering lebih dari 98% kepadatan kering maksimum
                sebagaimana yang ditentukan pada SNI 1743:2008 Metode D. Bilamana
                kepadatan yang diperoleh kurang dari yang disyaratkan, maka kepadatan
                yang kurang ini harus diperbaiki kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
                sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Tabel 5.5.8.2).
             d) Kadar air pada waktu pemadatan haruslah pada kadar air dari bahan berada
                dalam rentang 1% di bawah kadar air optimum sampai 2% di atas kadar air
                optimum.                                                     
                                                                             
             e) Pemadatan harus telah selesai dalam waktu 60 menit semenjak semen
                dicampur dengan air untuk PC Tipe I atau waktu yang lebih panjang untuk
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 79        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                semen jenis PPC sesuai dengan hasil pengujian waktu ikat awal menurut SNI
                8321:2016.                                                   
                                                                             
             f) Untuk lapisan yang lebih dalam dari 20 cm, maka harus dilakukan 2 pengujian
                untuk masing-masing lokasi dengan bagian atas 15 cm dan bagian bawah 15
                cm. Upaya pemadatan harus disesuaikan untuk mencapai pemadatan
                seluruh tebal yang memuaskan.                                
             g) Pemadatan harus dilakukan dengan pemadat kaki kambing bervibrasi
                (vibratory padfoot roller) dengan berat statis minimum sebagaimana
                ditunjukkan Tabel 5.5.6.1) atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas
                Pekerjaan, dan lebih disukai yang mempunyai tonjolan paling sedikit 12,5 cm
                                                                             
                Tabel 5.5.6.1) Ketentuan Berat Statis Pemadat Kaki Kambing Bervibrasi
                                                                             
                    Tebal Padat Lapis Fondasi Berat Statis Pemadat Kaki Kambing
                      Agregat Semen (cm)     Bervibrasi Minimum (ton)        
                           ≤ 20                      13                      
                                                                             
                            25                       19                      
                            30                       25                      
                                                                             
          4) Perawatan (Curing)                                              
                                                                             
             Segera setelah pemadatan terakhir dan atas usul Pengawas Pekerjaan bila
             permukaan telah cukup kering harus ditutup minimum selama 4 hari dengan
             menggunakan:                                                    
                                                                             
             a) Lembaran plastik atau terpal untuk menjaga penguapan air dalam campuran.
                                                                             
             b) Penyemprotan dengan Aspal Emulsi CSS-l dengan batasan pemakaian
                antara 0,35 - 0,50 liter per meter persegi.                  
                                                                             
             c) Metode lain yang bertujuan melindungi Lapis Fondasi Agregat Semen adalah
                dengan karung goni yang dibasahi air selama masa perawatan (curing).
                                                                             
     5.5.7   PENGENDALIAN MUTU                                               
                                                                             
          1) Umum                                                            
                                                                             
             Penyedia Jasa harus menyediakan laboratorium lapangan dan semua peralatan
             yang diperlukan untuk melakukan pengujian terhadap hasil pemadatan. Prosedur
             pengujian dan frekuensi rancangan campuran dan pengedalian mutu and
             termasuk penambahan, bentuk, kadar air, toleransi permukaan dan yang lain
             harus sudah tercakup dalam Rencana Pengendalian Mutu dari Penyedia Jasa.
                                                                             
          2) Kadar Penghamparan                                              
                                                                             
             Kadar penghamparan semen harus diperiksa paling sedikit 2 kali per hari, atau
             diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.           
                                                                             
          3) Kepadatan                                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 80        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
             Kepadatan campuran harus diperiksa dengan pengujian paling sedikit 2 lokasi per
             hari sesuai dengan SNI 2828:2011 dan keseragaman kepadatan diuji dengan
             Light Weight Deflectometer (LWD) sesuai dengan Pd 03-2016-B (prosedur LWD
             ditunjukkan dalam Lampiran 3.2.B) bilamana diperintahkan oleh Pengawas
             Pekerjaan. Pengujian kerucut pasir untuk lapisan yang lebih dalam dari 20 cm,
             maka harus dilakukan 2 pengujian untuk masing-masing lokasi dengan bagian
             atas 15 cm dan bagian bawah 15 cm.                              
          4) Pengujian Kekuatan                                              
                                                                             
             Pengujian Unconfined Compressive Strength (UCS) dan kadar air harus dilakukan
             paling sedikit 2 kali per hari. Tidak ada pembayaran terpisah untuk semua
             pengujian ini.                                                  
                                                                             
                                                                             
     5.5.8   PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                       
                                                                             
          1) Pengukuran dan Pembayaran                                       
                                                                             
             a) Ketebalan Kurang                                             
                                                                             
                Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB dan CTSB) yang
                diterima tidak boleh kurang dari tebal dan toleransi yang disyaratkan dalam
                Pasal 5.5.1.3).                                              
                                                                             
                Bilamana tebal rata-rata Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB dan CTSB)
                untuk suatu segmen tebalnya kurang dari toleransi yang disyaratkan dalam
                Pasal 5.5.1.3) maka kekurangan tebal ini harus diperbaiki kecuali Pengawas
                Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Semen dengan
                harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 5.5.8.1).
                                                                             
                  Tabel 5.5.8.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan Tebal Lapis Fondasi
                             Agregat Semen Kurang atau Diperbaiki            
                                                                             
                                                 Faktor Pembayaran           
                          Kekurangan Tebal                                   
                                                  (% Harga Satuan)           
                             0,0 - 1,0 cm             100 %                  
                            > 1,0 - 2,0 cm       90 % atau diperbaiki        
                            > 2,0 - 3,0 cm       80 % atau diperbaiki        
                              > 3,0 cm             harus diperbaiki          
             b) Kepadatan Kurang                                             
                                                                             
                Lapis Fondasi Agregat Semen yang diterima harus memenuhi kepadatan
                yang disyaratkan, Jika kepadatan lapangan rata-rata dalam suatu segmen
                tidak tercapai, tetapi semua sifat-sifat bahan yang disyaratkan memenuhi
                ketentuan yang disyaratkan dalam spesifikasi, maka kepadatan yang kurang
                ini harus diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan
                Lapis Fondasi Agregat Semen dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor
                Pembayaran sesuai Tabel 5.5.8.2).                            
                                                                             
                 Tabel 5.5.8.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Kepadatan Lapis
                          Fondasi Agregat Semen Kurang atau Diperbaiki       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 81        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                 Faktor Pembayaran           
                             Kepadatan                                       
                                                  (% Harga Satuan)           
                              ≥ 98 %                  100 %                  
                             97 - < 98 %         90 % atau diperbaiki        
                             96 - < 97 %         80 % atau diperbaiki        
                             95 - < 96 %         70 % atau diperbaiki        
                              < 95 %               harus diperbaiki          
             c) Ketebalan dan Kepadatan Kurang                               
                                                                             
                Bilamana ketebalan dan kepadatan Lapis Fondasi Agregat Semen rata-rata
                kurang dari yang disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi sesuai
                Pasal 5.5.1.3) maka pembayaran dilakukan dengan mengalikan harga satuan
                dengan Faktor Pembayaran yang tercantum dalam Tabel 5.5.8.1) dan Tabel
                5.5.8.2).                                                    
                                                                             
                Kuantitas Lapis Fondasi Agregat Semen yang diukur untuk pembayaran
                haruslah jumlah meter kubik pekerjaan yang telah selesai dan diterima
                berdasarkan luas aktual yang diterima dan tebal aktual.      
          2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki                       
                                                                             
             Perbaikan Lapis Fondasi Agregat Semen dapat dilakukan dengan melapis di
             atasnya dengan perkerasan campuran beraspal dan harus mendapat persetujuan
             dari Pengawas Pekerjaan serta mengacu kepada standar, pedoman, dan manual
             yang berlaku, dan dilengkapi dengan Justifikasi Teknis. Jenis lapisan yang
             digunakan harus tercantum dalam Spesifikasi seperti Seksi 4.7 atau Seksi 6.3
             atau lainnya. Perbaikan tersebut harus membuat perkerasan memiliki umur
             layanan minimum sesuai desain. Pembayaran tambahan tidak akan diberikan
             untuk pekerjaan Perbaikan tersebut atau kuantitas tambahan yang diperlukan
             untuk perbaikan tersebut.                                       
                                                                             
             Bila Perbaikan telah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan telah
             dilaksanakan serta diterima, maka jumlah volume yang diukur untuk pembayaran
             haruslah volume sesuai dengan Gambar.                           
                                                                             
          3) Dasar Pembayaran                                                
                                                                             
             Kuantitas yang disetujui dapat dibayar sesuai Harga Kontrak yaitu per meter kubik,
             sesuai dengan Daftar Mata Pembayaran di bawah ini dan dapat ditunjukkan dalam
             Daftar Kuantitas dan Harga.                                     
                                                                             
             Harga Satuan sudah termasuk kompensasi penuh untuk semua bahan, 
             pencampuran, pengangkutan, penghamparan/penempatan, pemadatan,  
             pemeliharaan, finishing, testing dan perbaikan permukaan, semua kebutuhan
             pengeluaran lainnya yang lazim dan pantas untuk menyelesaikan keseluruhan
             dari pekerjaan yang ditentukan dalam Pasal ini.                 
                                                                             
             Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
             Pekerjaan untuk setiap segmen yang mengacu pada tebal dan/atau kepadatan
             yang disyaratkan. Jumlah dari semua penyesuaian tersebut akan ditetapkan dan
             tercakup dalam Sertifikat Pembayaran sebagai pengurangan terhadap mata
             pembayaran terkait.                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 82        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
               Nomor Mata                                  Satuan            
                                       Uraian                                
               Pembayaran                                 Pengukuran         
                          Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A                
                 5.5.(1)                                  Meter Kubik        
                          (Cement Treated Base = CTB)                        
                          Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas B                
                 5.5.(2)                                  Meter Kubik        
                          (Cement Treated Sub-Base = CTSB)                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 5 - 83        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                            PERKERASAN ASPAL                                 
                                                                             
                   LAPIS RESAP PENGIKAT DAN LAPIS PEREKAT                    
                                                                             
                                                                             
     6.1.1 UMUM                                                              
          1) Uraian                                                          
                                                                             
             Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada
             permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal
             berikutnya. Lapis Resap Pengikat harus dihampar di atas permukaan fondasi
             tanpa bahan pengikat Lapis Fondasi Agregat, sedangkan Lapis Perekat harus
             dihampar di atas permukaan berbahan pengikat (seperti : Lapis Penetrasi
             Macadam, Laston, Lataston, Lapis Fondasi Semen Tanah, Lapis Fondasi Agregat
             Semen, Roller Compacted Concrete (RCC), Perkerasan Beton Semen, dll).
                                                                             
          2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini            
                                                                             
             a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas  : Seksi 1.8           
             b) Kajian Teknis Lapangan                 : Seksi 1.9           
             c) Bahan dan Penyimpanan                  : Seksi 1.11          
             d) Pengamanan Lingkungan Hidup            : Seksi 1.17          
             e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja        : Seksi 1.19          
             f) Manajemen Mutu                         : Seksi 1.21          
             g) Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir)      : Seksi 4.6           
             h) Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) dan Stone Matrix : Seksi 4.7  
                Asphalt Tipis (SMA Tipis)                                    
             i) Lapis Fondasi Agregat                  : Seksi 5.1           
             j) Perkerasan Beton Semen                 : Seksi 5.3           
             k) Stabilisasi Tanah (Soil Stablization)  : Seksi 5.4           
             l) Lapis Fondasi Agregat Semen            : Seksi 5.5           
             m) Laburan Aspal Satu Lapis (Burtu) & Laburan Aspal Dua : Seksi 6.2
                Lapis (Burda)                                                
             n) Campuran Beraspal Panas                : Seksi 6.3           
             o) Campuran Beraspal Hangat               : Seksi 6.4           
             p) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton : Seksi 6.5           
             q) Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin   : Seksi 6.6           
             r) Lapis Penetrasi Macadam dan Lapis Penetrasi Macadam : Seksi 6.7
                Asbuton                                                      
             s) Pemeliharaan Jalan                     : Seksi 10.1          
                                                                             
          3) Standar Rujukan                                                 
             Standar Nasional Indonesia (SNI) :                              
                                                                             
             SNI 2432:2011    : Cara uji daktilitas aspal.                   
             SNI 2434:2011    : Cara uji titik lembek aspal dengan alat cincin dan
                                bola (ring and ball).                        
             SNI 2456:2011    : Cara uji penetrasi aspal.                    
             SNI 03-3642-1994 : Metode pengujian kadar residu aspal emulsi dengan
                                penyulingan.                                 
             SNI 3643:2012    : Metode uji persentase partikel aspal emulsi yang
                                tertahan saringan 850 mikron.                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 1         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             SNI 03-3644-1994 : Metode pengujian jenis muatan partikel aspal 
                                emulsi.                                      
             SNI 4798:2011    : Spesifikasi aspal emulsi kationik.           
             SNI 4799:2008    : Spesifikasi aspal cair tipe penguapan sedang 
             SNI 4800:2011    : Spesifikasi aspal cair tipe penguapan cepat  
             SNI 03-6721-2002 : Metode pengujian kekentalan aspal cair dan aspal
                                emulsi dengan alat Saybolt                   
             SNI 6832:2011    : Spesifikasi aspal emulsi anionik.            
             AASHTO :                                                        
             AASHTO T59-15    : Emulsified Asphalts                          
             AASHTO T302-15   : Polymer Content of Polymer-Modified Emulsified
                                Asphalt Residue and Asphalt Binders          
             AASHTO M316-13   : Polymer-Modified Cationic Emulsified Asphalt 
                                                                             
             ASTM :                                                          
             ASTM D946/D946M-15 : Standard Specification for Penetration-Graded
                                Asphalt Binder for Use in Pavement Construction.
                                                                             
             British Standards :                                             
             BS 3403:1972     : Specification for indicating tachometer and  
                                speedometer systems for industrial, railway and
                                marine use.                                  
                                                                             
          4) Kondisi Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja                      
                                                                             
             Lapisan Resap Pengikat harus disemprot hanya pada permukaan yang kering
             atau mendekati kering, dan Lapis Perekat harus disemprot hanya pada
             permukaan yang benar-benar kering. Penyemprotan Lapis Resap Pengikat atau
             Lapis Perekat tidak boleh dilaksanakan waktu angin kencang, hujan atau akan
             turun hujan.                                                    
                                                                             
          5) Mutu Pekerjaan dan Perbaikan dari Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
                                                                             
             Lapisan yang telah selesai harus menutup keseluruhan permukaan yang dilapisi
             dan tampak merata, tanpa adanya bagian-bagian yang beralur atau kelebihan
             aspal. Untuk Lapis Perekat, harus melekat dengan cukup kuat di atas permukaan
             yang disemprot. Untuk penampilan yang kelihatan berbintik-bintik, sebagai akibat
             dari bahan aspal yang didistribusikan sebagai butir-butir tersendiri dapat diterima
             asalkan penampilannya kelihatan rata dan keseluruhan takaran pemakaiannya
             memenuhi ketentuan.                                             
                                                                             
             Untuk Lapis Resap Pengikat, setelah proses pengeringan, bahan aspal harus
             sudah meresap ke dalam lapis fondasi, meninggalkan sebagian bahan aspal yang
             dapat ditunjukkan dengan permukaan berwarna hitam yang merata dan tidak
             berongga (porous). Tekstur untuk permukaan lapis fondasi agregat harus rapi dan
             tidak boleh ada genangan atau lapisan tipis aspal atau aspal tercampur agregat
             halus yang cukup tebal sehingga mudah dikupas dengan pisau.     
             Perbaikan dari Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat yang tidak memenuhi
             ketentuan harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, termasuk
             pembuangan bahan yang berlebihan, penggunaan bahan penyerap (blotter
             material), atau penyemprotan tambahan seperlunya. Pengawas Pekerjaan dapat
             memerintahkan agar lubang yang besar atau kerusakan lain yang terjadi
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 2         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             dibongkar dan dipadatkan kembali atau penggantian lapisan fondasi diikuti oleh
             pengerjaan kembali Lapis Resap Pengikat.                        
                                                                             
          6) Pengajuan Kesiapan Kerja                                        
                                                                             
             Penyedia Jasa harus mengajukan hal-hal berikut ini kepada Pengawas Pekerjaan
             :                                                               
             a) Lima liter contoh dari setiap bahan aspal yang diusulkan oleh Penyedia Jasa
                untuk digunakan dalam pekerjaaan dilengkapi sertifikat dari pabrik
                pembuatnya dan hasil pengujian seperti yang disyaratkan dalam Pasal
                1.11.1.3).c), diserahkan sebelum pelaksanaan dimulai. Sertifikat tersebut
                harus menjelaskan bahwa bahan aspal tersebut memenuhi ketentuan dari
                Spesifikasi dan jenis yang sesuai untuk bahan Lapis Resap Pengikat atau
                Lapis Perekat, seperti yang ditentukan pada Pasal 6.1.2 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
             b) Catatan kalibrasi dari semua instrumen dan meteran pengukur dan tongkat
                celup ukur untuk distributor aspal, seperti diuraikan dalam Pasal 6.1.3.3) dan
                6.1.3.4) dari Spesifikasi ini, yang harus diserahkan paling lambat 30 hari
                sebelum pelaksanaan dimulai. Tongkat celup ukur, alat instrumen dan
                meteran pengukur harus dikalibrasi sampai memenuhi akurasi, toleransi
                ketelitian dan ketentuan seperti diuraikan dalam Pasal 6.1.3.4) dari
                Spesifikasi ini dan tanggal pelaksanaan kalibrasi harus tidak melebihi satu
                tahun sebelum pelaksanaan dimulai.                           
                                                                             
             c) Grafik penyemprotan harus memenuhi ketentuan Pasal 6.1.3.5) dari
                Spesifikasi ini dan diserahkan sebelum pelaksanaan dimulai.  
                                                                             
             d) Contoh-contoh bahan yang dipakai pada setiap hari kerja harus dilaksanakan
                sesuai dengan Pasal 6.1.6 dari Spesifikasi ini. Laporan harian untuk
                pekerjaan pelaburan yang telah dilakukan dan takaran pemakaian bahan
                harus memenuhi ketentuan Pasal 6.1.6 dari Spesifikasi ini.   
                                                                             
          7) Kondisi Tempat Kerja                                            
                                                                             
             a) Pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga masih  
                memungkinkan lalu lintas satu lajur tanpa merusak pekerjaan yang sedang
                dilaksanakan dan hanya menimbulkan gangguan yang minimal bagi lalu
                lintas.                                                      
                                                                             
             b) Bangunan-bangunan dan benda-benda lain di samping tempat kerja (struktur,
                pepohonan dll.) harus dilindungi agar tidak menjadi kotor karena percikan
                aspal.                                                       
             c) Bahan aspal tidak boleh dibuang sembarangan kecuali ke tempat yang
                disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.                           
                                                                             
             d) Penyedia Jasa harus melengkapi tempat pemanasan dengan fasilitas
                pencegahan dan pengendalian kebakaran yang memadai, juga pengadaan
                dan sarana pertolongan pertama.                              
                                                                             
          8) Pengendalian Lalu Lintas                                        
                                                                             
             a) Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen
                dan Keselamatan Lalu Lintas dan Pasal 6.1.5 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 3         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             b) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap dampak yang terjadi bila
                lalu lintas yang dizinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat atau Lapis
                Perekat yang baru dikerjakan.                                
                                                                             
     6.1.2   BAHAN                                                           
                                                                             
          1) Bahan Lapis Resap Pengikat                                      
                                                                             
             a) Bahan aspal untuk Lapis Resap Pengikat haruslah salah satu ketentuan dari
                berikut ini:                                                 
                                                                             
                i) Aspal emulsi yang mengikat sedang (medium setting) atau yang
                   mengikat lambat (slow setting) yang memenuhi SNI 4798:2011 untuk
                   jenis kationik atau SNI 6832:2011 untuk jenis anionik. Umumnya hanya
                   aspal emulsi yang dapat menunjukkan peresapan yang baik pada lapis
                   fondasi tanpa pengikat yang disetujui. Aspal emulsi jenis kationik harus
                   digunakan pada permukaan yang berbasis asam (dominan Silika),
                   sedangkan jenis anionik harus digunakan pada permukaan yang
                   berbasis basa (dominan Karbonat).                         
                                                                             
                ii) Aspal semen Pen.80/100 atau Pen.60/70, memenuhi ASTM D946/946M-
                   15 diencerkan dengan minyak tanah (kerosen). Proporsi minyak tanah
                   yang digunakan sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan,
                   setelah percobaan di atas lapis fondasi atas yang telah selesai sesuai
                   dengan Pasal 6.1.4.2). Kecuali diperintah lain oleh Pengawas Pekerjaan,
                   perbandingan pemakaian minyak tanah pada percobaan pertama harus
                   dari 80 – 85 bagian minyak per 100 bagian aspal semen (80 - 85 pph)
                   kurang lebih ekivalen dengan viskositas aspal cair hasil kilang jenis MC-
                   30).                                                      
                                                                             
             b) Pemilihan jenis aspal emulsi yang digunakan, kationik atau anionik, harus
                sesuai dengan muatan batuan lapis fondasi. Gunakan aspal emulsi kationik
                bila agregat untuk lapis fondasi adalah agregat basa (bermuatan negatif) dan
                gunakan aspal emulsi anionik bila agregat untuk lapis fondasi adalah agregat
                asam (bermuatan positif). Bila ada keraguan atau bila bila aspal emulsi
                anionik sulit didapatkan, Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan untuk
                menggunakan aspal emulsi kationik.                           
                                                                             
             c) Bilamana lalu lintas diizinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat maka harus
                digunakan bahan penyerap (blotter material) dari hasil pengayakan kerikil
                atau batu pecah, terbebas dari butiran-butiran berminyak atau lunak, bahan
                kohesif atau bahan organik. Tidak kurang dari 98 persen harus lolos ayakan
                ASTM ⅜” (9,5 mm) dan tidak lebih dari 2 persen harus lolos ayakan ASTM
                No.8 (2,36 mm).                                              
          2) Bahan Lapis Perekat                                             
                                                                             
             a) Aspal emulsi yang mengikat cepat (rapid setting) yang digunakan harus
                memenuhi ketentuan SNI 4798:2011 untuk jenis kationik atau SNI 6832:2011
                untuk jenis anionik.                                         
                                                                             
             b) Aspal cair penguapan cepat atau sedang yang digunakan harus memenuhi
                ketentuan SNI 4800:2011 dengan viskositas aspal cair jenis RC-250 atau MC
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 4         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                250. Bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, aspal keras Pen.60-70
                atau Pen.80-100 yang memenuhi ketentuan ASTM D946/946M-15, dapat
                diencerkan dengan 30 bagian bensin per 100 bagian aspal (30 pph) untuk
                RC250, atau 30 bagian minyak tanah per 100 bagian aspal (30 pph) untuk
                MC250. Proses pencampuran tidak boleh dilaksanakan di atas nyala api baik
                langsung maupun tidak langsung.                              
             c) Aspal emulsi yang digunakan harus aspal emulsi modifikasi yang mengikat
                lebih cepat (quick setting) yang mengandung minimum 2,5% polimer, styrene
                butadiene rubber latex (SBR latex) atau latex alam yang memenuhi
                persyaratan sesuai dengan Tabel 6.1.2.4) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                       Tabel 6.1.2.1). Persyaratan Aspal Emulsi Modifikasi   
                               (PMCQS-1h dan PMQS-1h)                        
                                                                             
                                          Metoda                             
               No         Sifat                    Satuan  Nilai             
                                         Pengujian                           
               Pengujian pada Aspal Emulsi                                   
                  Viskositas Saybolt Furol SNI 03-6721-                      
               1                                    detik 15 - 90            
                  pada 25oC                2002                              
                  Stabilitas Penyimpanan AASHTO T59- %                       
               2                                          Maks.1             
                  dalam 24 jam              15      berat                    
                                                     %                       
               3  Tertahan saringan No.20 SNI 3643:2012   Maks.0,3           
                                                    berat                    
                  Kadar residu dengan   SNI 03-3642- %                       
               4                                          Min.62*            
                  destilasi                1994     berat                    
               Pengujian pada Residu Hasil Penguapan                         
               5  Penetrasi pada 25°C  SNI 2456:2011 0,1 mm 40 - 90          
               6  Titik Lembek         SNI 2434:2011 °C   Min.57             
                  Kadar polimer padat untuk AASHTO   %                       
               7                                          Min.2,5            
                  LMCQS-1h                T302-15   berat                    
              Catatan:                                                       
              P atau L : Polimer atau Latex.                                 
              M    : dimodifikasi                                            
              C    : kationik                                                
              Q    : quick (lebih cepat dari slow)                           
              S    : setting                                                 
              1    : viskositas rendah, disimpan di tempat yang temperaturnya lebih rendah.
              2    : viskositas tinggi, disimpan di tem[at yang temperaturnya lebih tinggi.
              h    : penetrasi “keras” (hard).                               
              *)   : Prosedur distilasi standar harus disesuaikan berikut ini:
                    Temperatur yang lebih rendah harus dinaikkan perlahan-lahan sampai
                    177°C ± 10°C dan dipertahankan selama 20 menit. Penyulingan total
                    harus diselesaikan dalam 60 ± 5 menit dari pemanasan pertama.
             d) Bila lapis perekat dipasang di atas lapis beraspal atau berbahan pengikat
                aspal, gunakan aspal emulsi kationik. Bila lapis perekat dipasang di atas
                perkerasan beton atau berbahan pengikat semen, gunakan aspal emulsi
                anionik. Bila ada keraguan atau bila bila aspal emulsi anionik sulit didapatkan,
                Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan untuk menggunakan aspal
                emulsi kationik.                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 5         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     6.1.3   PERALATAN                                                       
                                                                             
          1) Ketentuan Umum                                                  
                                                                             
             Penyedia Jasa harus melengkapi peralatannya terdiri dari penyapu mekanis dan
             atau kompresor, distributor aspal, peralatan untuk memanaskan bahan aspal dan
             peralatan yang sesuai untuk menyebarkan kelebihan bahan aspal.  
                                                                             
          2) Distributor Aspal - Batang Semprot                              
                                                                             
             a) Distributor aspal harus berupa kendaraan beroda ban angin yang bermesin
                penggerak sendiri, memenuhi peraturan keamanan jalan. Bilamana dimuati
                penuh maka tekanan ban pada pengoperasian dengan kecepatan penuh
                tidak boleh melampaui tekanan yang direkomendasi pabrik pembuatnya.
                                                                             
             b) Alat penyemprot, harus dirancang, diperlengkapi, dipelihara dan dioperasikan
                sedemikian rupa sehingga bahan aspal dengan panas yang sudah merata
                dapat disemprotkan secara merata dengan berbagai variasi lebar permukaan,
                pada takaran yang ditentukan dalam rentang 0,15 sampai 2,4 liter per meter
                persegi.                                                     
                                                                             
             c) Distributor aspal harus dilengkapi dengan batang semprot sehingga dapat
                mensirkulasikan aspal secara penuh yang dapat diatur ke arah horisontal dan
                vertikal. Batang semprot harus terpasang dengan jumlah minimum 24 nosel,
                dipasang pada jarak yang sama yaitu 10 ± 1 cm. Distributor aspal juga harus
                dilengkapi pipa semprot tangan.                              
                                                                             
          3) Perlengkapan                                                    
                                                                             
             Perlengkapan distributor aspal harus meliputi sebuah tachometer (pengukur
             kecepatan putaran), meteran tekanan, tongkat celup yang telah dikalibrasi,
             sebuah termometer untuk mengukur temperatur isi tangki, dan peralatan untuk
             mengukur kecepatan lambat. Seluruh perlengkapan pengukur pada distributor
             harus dikalibrasi untuk memenuhi toleransi yang ditentukan dalam Pasal 6.1.3.4)
             dari Spesifikasi ini. Selanjutnya catatan kalibrasi yang teliti dan memenuhi
             ketentuan tersebut harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan.  
          4) Toleransi Peralatan Distributor Aspal                           
                                                                             
             Toleransi ketelitian dan ketentuan jarum baca yang dipasang pada distributor
             aspal dengan batang semprot harus memenuhi ketentuan berikut ini :
                                                                             
             Ketentuan dan Toleransi Yang Dizinkan                           
                                                                             
             Tachometer pengukur : ± 1,5 persen dari skala putaran penuh sesuai
                                ketentuan                                    
             kecepatan kendaraan BS 3403:1972                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 6         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Tachometer pengukur : ± 1,5 persen dari skala putaran penuh sesuai
             ketentuan                                                       
             kecepatan putaran pompa BS 3403:1972                            
             Pengukur suhu    : ± 5 ºC, rentang 0 - 250 ºC, minimum garis tengah
                                arloji 70 mm                                 
             Pengukur volume atau : ± 2 persen dari total volume tangki, nilai maksimum
             tongkat celup      garis skala Tongkat Celup 50 liter.          
          5) Grafik Penyemprotan dan Buku Petunjuk Pelaksanaaan              
                                                                             
             Distributor aspal harus dilengkapi dengan Grafik Penyemprotan dan Buku
             Petunjuk Pelaksanaan yang harus disertakan pada alat semprot, dalam keadaan
             baik, setiap saat.                                              
                                                                             
             Buku petunjuk pelaksanaan harus menunjukkan diagram aliran pipa dan semua
             petunjuk untuk cara kerja alat distributor.                     
                                                                             
             Grafik Penyemprotan harus memperlihatkan hubungan antara kecepatan dan
             jumlah takaran pemakaian aspal yang digunakan serta hubungan antara
             kecepatan pompa dan jumlah nosel yang digunakan, berdasarkan pada keluaran
             aspal dari nosel. Keluaran aspal pada nosel (liter per menit) dalam keadaan
             konstan, beserta tekanan penyemprotanya harus diplot pada grafik
             penyemprotan.                                                   
                                                                             
             Grafik Penyemprotan juga harus memperlihatkan tinggi batang semprot dari
             permukaan jalan dan kedudukan sudut horisontal dari nosel semprot, untuk
             menjamin adanya tumpang tindih (overlap) semprotan yang keluar dari tiga nosel
             (yaitu setiap lebar permukaan disemprot oleh semburan tiga nosel).
                                                                             
          6) Kinerja Distributor Aspal                                       
                                                                             
             a) Penyedia Jasa harus menyiapkan distributor lengkap dengan perlengkapan
                dan operatornya untuk pengujian lapangan dan harus menyediakan tenaga-
                tenaga pembantu yang dibutuhkan untuk tujuan tersebut sesuai perintah
                Pengawas Pekerjaan. Setiap distributor yang menurut pendapat Pengawas
                Pekerjaan kinerjanya tidak dapat diterima bila dioperasikan sesuai dengan
                Grafik Takaran Penyemprotan dan Buku Petunjuk Pelaksanaan atau tidak
                memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi dalam segala seginya, maka
                peralatan tersebut tidak diperkenankan untuk dioperasikan dalam pekerjaan.
                Setiap modifikasi atau penggantian distributor aspal harus diuji terlebih
                dahulu sebelum digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.        
                                                                             
             b) Penyemprotan dalam arah melintang dari takaran pemakaian aspal yang
                dihasilkan oleh distributor aspal harus diuji dengan cara melintaskan batang
                semprot di atas bidang pengujian selebar 25 cm x 25 cm yang terbuat dari
                lembaran resap yang bagian bawahnya kedap, yang beratnya dalam produksi
                sehari harus ditimbang sebelum dan sesudah disemprot. Perbedaan berat
                harus dipakai dalam menentukan takaran aktual pada tiap lembar dan
                perbedaan tiap lembar terhadap takaran rata-rata yang diukur melintang pada
                lebar penuh yang telah disemprot tidak boleh melampaui 15 persen takaran
                rata-rata.                                                   
             c) Ketelitian yang dapat dicapai distributor aspal terhadap suatu takaran sasaran
                pemakaian alat semprot harus diuji dengan cara yang sama dengan
                pengujian distribusi melintang pada butir (b) di atas. Lintasan penyemprotan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 7         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                minimum sepanjang 200 meter harus dilaksanakan dan kendaraan harus
                dijalankan dengan kecepatan tetap sehingga dapat mencapai takaran
                sasaran pemakaian yang telah ditentukan lebih dahulu oleh Pengawas
                Pekerjaan. Dengan minimum 5 penampang melintang yang berjarak sama
                harus dipasang 3 kertas resap yang berjarak sama, kertas tidak boleh
                dipasang dalam jarak kurang dari 0,5 meter dari tepi bidang yang disemprot
                atau dalam jarak 10 m dari titik awal penyemprotan. Takaran pemakaian,
                yang diambil sebagai harga rata-rata dari semua kertas resap tidak boleh
                berbeda lebih dari 5 persen dari takaran sasaran. Sebagai alternatif, takaran
                pemakaian rata-rata dapat dihitung dari pembacaan tongkat ukur yang telah
                dikalibrasi, seperti yang ditentukan dalam Pasal 6.1.4.3).g) dari Spesifikasi
                ini. Untuk tujuan pengujian ini minimum 70 persen dari kapasitas distributor
                aspal harus disemprotkan.                                    
                                                                             
     6.1.4   PELAKSANAAN PEKERJAAN                                           
                                                                             
          1) Penyiapan Permukaan Yang Akan Disemprot Aspal                   
                                                                             
             a) Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan
                dilaksanakan pada permukaan perkerasan jalan yang ada atau bahu jalan
                yang ada, semua kerusakan perkerasan maupun bahu jalan harus diperbaiki
                dahulu.                                                      
                                                                             
             b) Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan
                dilaksanakan pada perkerasan jalan baru atau bahu jalan baru, perkerasan
                atau bahu itu harus telah selesai dikerjakan sepenuhnya, menurut Seksi 4.5,
                4.6, 4.7, 5.1, 5.3, 5.4, 5.5, 6.3, 6.4, 6,5, 6,6 atau 6.7 dari Spesifikasi ini yang
                sesuai dengan lokasi dan jenis permukaan yang baru tersebut. 
                                                                             
             c) Untuk lapis resap pengikat, jenis aspal emulsi yang digunakan harus
                mengacu pada Pasal 6.1.2.1). dan untuk lapis perekat, jenis aspal emulsi
                yang digunakan harus mengacu pada Pasal 6.1.2.2).            
                                                                             
             d) Permukaan yang akan disemprot itu harus dipelihara menurut standar butir
                (a) dan butir (b) di atas sebelum pekerjaan pelaburan dilaksanakan.
                                                                             
             e) Sebelum penyemprotan aspal dimulai, permukaan harus dibersihkan dengan
                memakai sikat mekanis atau kompresor atau kombinasi keduanya. Bilamana
                peralatan ini belum dapat memberikan permukaan yang benar-benar bersih,
                penyapuan tambahan harus dikerjakan manual dengan sikat yang kaku.
                                                                             
             f) Pembersihan harus dilaksanakan melebihi 20 cm dari tepi bidang yang akan
                disemprot dengan kombinasi sapu mekanis (power broom) dan kompresor
                atau 2 buah kompresor.                                       
             g) Tonjolan yang disebabkan oleh benda-benda asing lainnya harus disingkirkan
                dari permukaan dengan memakai penggaru baja atau dengan cara lainnya
                yang telah disetujui atau sesuai dengan perintah Pengawas Pekerjaan dan
                bagian yang telah digaru tersebut harus dicuci dengan air dan disapu.
                                                                             
             h) Untuk pelaksanaan Lapis Resap Pengikat di atas Lapis Fondasi Agregat
                Kelas A, permukaan akhir yang telah disapu harus rata, rapat, bermosaik
                agregat kasar dan halus, permukaan yang hanya mengandung agregat halus
                tidak akan diterima.                                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 8         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                i) Pekerjaan penyemprotan aspal tidak boleh dimulai sebelum perkerasan
                   telah disiapkan dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.   
                                                                             
          2) Takaran dan Temperatur Pemakaian Bahan Aspal                    
             a) Penyedia Jasa harus melakukan percobaan lapangan di bawah pengawasan
                Pengawas Pekerjaan untuk mendapatkan tingkat takaran yang tepat (liter per
                meter persegi) dan percobaan tersebut akan diulangi, sebagaimana
                diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, bila jenis dari permukaan yang akan
                disemprot atau jenis dari bahan aspal berubah. Biasanya takaran pemakaian
                yang didapatkan akan berada dalam batas-batas sebagai berikut :
                                                                             
                Lapis Resap Pengikat : 0,4 sampai 1,3 liter (kadar residu* 0,22 – 0,72
                                    liter) per meter persegi untuk Lapis Fondasi
                                    Agregat tanpa bahan pengikat             
                (*)               : kandungan bitumen di luar pelarut atau bahan
                                    emulsioner                               
                Lapis Perekat     : Sesuai dengan jenis permukaan yang akan  
                                    menerima pelaburan dan jenis bahan aspal 
                                    yang akan dipakai. Lihat Tabel 6.1.4.1) untuk
                                    jenis takaran pemakaian lapis aspal.     
                                                                             
             b) Temperatur penyemprotan harus sesuai dengan Tabel 6.1.4.2), kecuali
                diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Temperatur penyemprotan
                untuk aspal cair yang kandungan minyak tanahnya berbeda dari yang
                ditentukan dalam daftar ini, temperaturnya dapat diperoleh dengan cara
                interpolasi.                                                 
                                                                             
                         Tabel 6.1.4.1) Takaran Pemakaian Lapis Perekat      
                                                                             
                                      Takaran (liter per meter persegi) pada 
                                    Permukaan                                
                                      Baru     Permukaan  Permukaan          
                      Jenis Aspal   atau Aspal Porous dan Berbahan           
                                      atau      Terekpos   Pengikat          
                                    Beton Lama   Cuaca     Semen             
                                    Yang Licin                               
                  Aspal Cair          0,15     0,15 – 0,35 0,2 – 1,0         
                  Aspal Emulsi        0,20     0,20 – 0,50 0,2 – 1,0         
                  Aspal Emulsi                                               
                  Dimodifikasi        0,20     0,20 – 0,50 0,2 – 1,0         
                  Polimer                                                    
                                      Kadar Residu* (liter per meter persegi)
                                                                             
                  Semua               0,12     0,12 – 0,21 0,12 – 0,60       
                                                                             
                 Catatan:                                                    
                 (*) : kandungan bitumen di luar pelarut atau bahan emulsioner
                                                                             
                            Tabel 6.1.4.2) Temperatur Penyemprotan           
                                                                             
                                                      Rentang Suhu           
                              Jenis Aspal                                    
                                                      Penyemprotan           
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 9         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                  Aspal cair, MC250                     80 ± 10 ºC           
                  Aspal cair RC250                      70 ± 10 ºC           
                  Aspal cair, 80-85 pph minyak tanah (MC-30) 40 ± 10 ºC      
                  Aspal emulsi, emulsi modifikasi atau aspal                 
                  emulsi                             Tidak dipanaskan        
                  yang diencerkan                                            
                                                                             
             c) Frekuensi pemanasan yang berlebihan atau pemanasan yang berulang-ulang
                pada temperatur tinggi haruslah dihindari. Setiap bahan yang menurut
                pendapat Pengawas Pekerjaan, telah rusak akibat pemanasan berlebihan
                harus ditolak dan harus diganti atas biaya Penyedia Jasa.    
                                                                             
          3) Pelaksanaan Penyemprotan                                        
                                                                             
             a) Batas permukaan yang akan disemprot oleh setiap lintasan penyemprotan
                harus diukur dan ditandai. Khususnya untuk Lapis Resap Pengikat, batas-
                batas lokasi yang disemprot harus ditandai dengan cat atau benang.
                                                                             
             b) Agar bahan aspal dapat merata pada setiap titik maka bahan aspal harus
                disemprotkan dengan batang penyemprot dengan kadar aspal yang
                diperintahkan, kecuali jika penyemprotan dengan distributor tidaklah praktis
                untuk lokasi yang sempit, Pengawas Pekerjaan dapat menyetujui pemakaian
                penyemprot aspal tangan (hand sprayer).                      
                                                                             
                Alat penyemprot aspal harus dioperasikan sesuai grafik penyemprotan yang
                telah disetujui. Kecepatan pompa, kecepatan kendaraan, ketinggian batang
                semprot dan penempatan nosel harus disetel sesuai ketentuan grafik tersebut
                sebelum dan selama pelaksanaan penyemprotan.                 
                                                                             
             c) Bila diperintahkan, bahwa lintasan penyemprotan bahan aspal harus satu
                lajur atau setengah lebar jalan dan harus ada bagian yang tumpang tindih
                (overlap) selebar 20 cm sepanjang sisi-sisi lajur yang bersebelahan.
                Sambungan memanjang selebar 20 cm ini harus dibiarkan terbuka dan tidak
                boleh ditutup oleh lapisan berikutnya sampai lintasan penyemprotan di lajur
                yang bersebelahan telah selesai dilaksanakan. Demikian pula lebar yang
                telah disemprot harus lebih besar daripada lebar yang ditetapkan, hal ini
                dimaksudkan agar tepi permukaan yang ditetapkan tetap mendapat
                semprotan dari tiga nosel, sama seperti permukaan yang lain. 
             d) Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan bahan yang
                cukup kedap. Penyemprotan harus dimulai dan dihentikan sampai seluruh
                batas bahan pelindung tersemprot, dengan demikian seluruh nosel bekerja
                dengan benar pada sepanjang bidang jalan yang akan disemprot.
                                                                             
                Distributor aspal harus mulai bergerak kira-kira 5 meter sebelum daerah yang
                akan disemprot dengan demikian kecepatan lajunya dapat dijaga konstan
                sesuai ketentuan, agar batang semprot mencapai bahan pelindung tersebut
                dan kecepatan ini harus tetap dipertahankan sampai melalui titik akhir.
                                                                             
             e) Sisa aspal dalam tangki distributor harus dijaga tidak boleh kurang dari 10
                persen dari kapasitas tangki untuk mencegah udara yang terperangkap
                (masuk angin) dalam sistem penyemprotan.                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 10        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             f) Jumlah pemakaian bahan aspal pada setiap kali lintasan penyemprotan harus
                segera diukur dari volume sisa dalam tangki dengan meteran tongkat celup.
                                                                             
             g) Takaran pemakaian rata-rata bahan aspal pada setiap lintasan 
                penyemprotan, harus dihitung sebagai volume bahan aspal yang telah
                dipakai dibagi luas bidang yang disemprot. Luas lintasan penyemprotan
                didefinisikan sebagai hasil kali panjang lintasan penyemprotan dengan jumlah
                nosel yang digunakan dan jarak antara nosel. Takaran pemakaian rata-rata
                yang dicapai harus sesuai dengan yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan
                menurut Pasal 6.1.4.2).a) dari Spesifikasi ini, dalam toleransi berikut ini :
                                                      1 % dari volume        
                  Toleransi                              tangki              
                               ± (4 % dari takaran yg                        
                   takaran =                      + ----------------------------
                                  diperintahkan                              
                 pemakaian                                 )                 
                                                    Luas yang disemprot      
                Takaran pemakaian yang dicapai harus telah dihitung sebelum lintasan
                penyemprotan berikutnya dilaksanakan dan bila perlu diadakan penyesuaian
                untuk penyemprotan berikutnya .                              
             h) Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata ada ketidaksempurnaan
                peralatan semprot pada saat beroperasi.                      
                                                                             
             i) Setelah pelaksanaan penyemprotan, khususnya untuk Lapis Perekat, bahan
                aspal yang berlebihan dan tergenang di atas permukaan yang telah disemprot
                harus diratakan dengan menggunakan alat pemadat roda karet, sikat ijuk atau
                alat penyapu dari karet.                                     
                                                                             
             j) Tempat-tempat yang disemprot dengan Lapis Resap Pengikat yang
                menunjukkan adanya bahan aspal berlebihan harus ditutup dengan bahan
                penyerap (blotter material) yang memenuhi Pasal 6.1.2.1).b) dari Spesifikasi
                ini sebelum penghamparan lapis berikutnya. Bahan penyerap (blotter
                material) hanya boleh dihampar 4 jam setelah penyemprotan Lapis Resap
                Pengikat.                                                    
                                                                             
             k) Tempat-tempat bekas kertas resap untuk pengujian kadar bahan aspal pada
                lokasi yang disemprot dengan distributor aspal harus dilabur kembali dengan
                bahan aspal yang sejenis secara manual dengan kadar yang hampir sama
                dengan kadar di sekitarnya.                                  
                                                                             
                                                                             
     6.1.5   PEMELIHARAAN DAN PEMBUKAAN BAGI LALU LINTAS                     
          1) Pemeliharaan Lapis Resap Pengikat                               
                                                                             
             a) Penyedia Jasa harus tetap memelihara permukaan yang telah diberi Lapis
                Resap Pengikat atau Lapis Perekat sesuai standar yang ditetapkan dalam
                Pasal 6.1.1.5) dari Spesifikasi ini sampai lapisan berikutnya dihampar.
                Lapisan berikutnya hanya dapat dihampar setelah bahan resap pengikat telah
                meresap sepenuhnya ke dalam lapis fondasi dan telah mengeras dalam
                waktu paling sedikit 48 jam setelah penyemprotan atau sebagaimana yang
                diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 11        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                Untuk Lapis Resap Pengikat yang akan dilapisi Burtu atau Burda, waktu
                penundaan harus sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan
                minimum dua hari dan tak boleh lebih dari empat belas hari, tergantung dari
                lalu lintas, cuaca, bahan aspal dan bahan lapis fondasi yang digunakan.
                                                                             
             b) Lalu lintas tidak diizinkan lewat sampai bahan aspal telah meresap dan
                mengering serta tidak akan terkelupas akibat dilewati roda lalu lintas. Dalam
                keadaan khusus, lalu lintas dapat diizinkan lewat sebelum waktu tersebut,
                tetapi tidak boleh kurang dari empat jam setelah penghamparan Lapis Resap
                Pengikat tersebut. Agregat penutup (blotter material) yang bersih, yang
                sesuai dengan ketentuan Pasal 6.1.2.1).b) dari Spesifikasi ini harus dihampar
                sebelum lalu lintas diizinkan lewat. Agregat penutup harus disebar dari truk
                sedemikian rupa sehingga roda tidak melindas bahan aspal yang belum
                tertutup agregat. Bila penghamparan agregat penutup pada lajur yang sedang
                dikerjakan yang bersebelahan dengan lajur yang belum dikerjakan, sebuah
                alur (strip) yang lebarnya paling sedikit 20 cm sepanjang tepi sambungan
                harus dibiarkan tanpa tertutup agregat, atau jika sampai tertutup harus dibuat
                tidak tertutup agregat bila lajur kedua sedang dipersiapkan untuk ditangani,
                agar memungkinkan tumpang tindih (overlap) bahan aspal sesuai dengan
                Pasal 6.1.4.3).d) dari Spesifikasi ini. Pemakaian agregat penutup harus
                dilaksanakan seminimum mungkin.                              
          2) Pemeliharaan dari Lapis Perekat                                 
                                                                             
             Lapis Perekat harus disemprotkan hanya sebentar sebelum penghamparan lapis
             aspal berikut di atasnya untuk memperoleh kondisi kelengketan yang tepat.
             Pelapisan lapisan beraspal berikut tersebut harus dihampar sebelum lapis aspal
             hilang kelengketannya melalui pengeringan yang berlebihan, oksidasi, debu yang
             tertiup atau lainnya. Sewaktu lapis aspal dalam keadaan tidak tertutup, Penyedia
             Jasa harus melindunginya dari kerusakan dan mencegahnya agar tidak berkontak
             dengan lalu lintas. Pemberian kembali lapis perekat (retackcoating) harus
             dilakukan bila lapis perekat telah mengering sehingga hilang atau berkurang
             kelengketannya.                                                 
                                                                             
             Pengeringan lapis perekat yang basah akibat hujan turun dengan tiba-tiba dengan
             menggunakan udara bertekanan (compressor) dapat dilakukan sebelum lapis
             beraspal dihampar hanya bila lamanya durasi hujan kurang dari 4 jam. Pemberian
             kembali lapis perekat (retackcoating) harus dilakukan bila lapis perekat terkena
             hujan lebih dari 4 jam.                                         
                                                                             
                                                                             
     6.1.6   PENGENDALIAN MUTU DAN PENGUJIAN DI LAPANGAN                     
                                                                             
          a) Contoh aspal dan sertifikatnya, seperti disyaratkan dalam Pasal 6.1.1.6).a) dari
             Spesifikasi ini harus disediakan pada setiap pengangkutan aspal ke lapangan
             pekerjaan.                                                      
          b) Dua liter contoh bahan aspal yang akan dihampar harus diambil dari distributor
             aspal, masing-masing pada saat awal penyemprotan dan pada saat menjelang
             akhir penyemprotan.                                             
                                                                             
          c) Distributor aspal harus diperiksa dan diuji, sesuai dengan ketentuan Pasal 6.1.3.6)
             dari Spesifikasi ini sebagai berikut :                          
                                                                             
             i) Sebelum pelaksanaan pekerjaan penyemprotan pada Kontrak tersebut;
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 12        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             ii) Setiap 6 bulan atau setiap penyemprotan bahan aspal sebanyak 150.000 liter,
                dipilih yang lebih dulu tercapai;                            
                                                                             
             iii) Apabila distributor mengalami kerusakan atau modifikasi, perlu dilakukan
                pemeriksaan ulang terhadap distributor tersebut.             
          d) Gradasi agregat penutup (blotter material) harus diajukan kepada Pengawas
             Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan sebelum agregat tersebut digunakan.
                                                                             
          e) Catatan harian yang terinci mengenai pelaksanaan penyemprotan permukaan,
             termasuk pemakaian bahan aspal pada setiap lintasan penyemprotan dan takaran
             pemakaian yang dicapai, harus dibuat dalam formulir yang disetujui oleh
             Pengawas Pekerjaan.                                             
                                                                             
                                                                             
     6.1.7   PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                       
                                                                             
          1) Pengukuran Untuk Pembayaran                                     
                                                                             
             a) Kuantitas dari bahan aspal yang diukur untuk pembayaran adalah nilai terkecil
                di antara berikut ini : jumlah liter residu menurut takaran yang diperlukan
                sesuai dengan Spesifikasi dan yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan,
                atau jumlah liter residu aktual yang terhampar dan diterima. Pengukuran
                berdasarkan volume harus diambil saat bahan berada pada temperatur
                keseluruhan yang merata dan bebas dari gelembung udara. Kuantitas dari
                aspal yang digunakan harus diukur setelah setiap lintasan penyemprotan.
                                                                             
             b) Setiap agregat penutup (blotter material) yang digunakan harus dianggap
                termasuk pekerjaan sementara untuk memperoleh Lapis Resap Pengikat
                yang memenuhi ketentuan dan tidak akan diukur atau dibayar secara
                terpisah.                                                    
                                                                             
             c) Pekerjaan untuk penyiapan dan pemeliharaan formasi yang di atasnya diberi
                Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat, sesuai dengan Pasal 6.1.4.1).a)
                dan 6.1.4.1).b) tidak akan diukur atau dibayar di bawah Seksi ini, tetapi harus
                diukur dan dibayar sesuai dengan Seksi yang relevan yang disyaratkan untuk
                pelaksanaan dan rehabilitasi, sebagai rujukan di dalam Pasal 6.1.4 dari
                Spesifikasi ini.                                             
                                                                             
             d) Pembersihan dan persiapan akhir pada permukaan jalan sesuai dengan
                Pasal 6.1.4.3).d) sampai 6.1.4.3).g) dari Spesifikasi ini dan pemeliharaan
                permukaan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang telah selesai
                menurut Pasal 6.1.5 dari Spesifikasi ini harus dianggap merupakan satu
                kesatuan dengan pekerjaan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang
                memenuhi ketentuan dan tidak boleh diukur atau dibayar secara terpisah.
          2) Pengukuran Untuk Pekerjaan Yang Diperbaiki                      
                                                                             
             Bila perbaikan pekerjaan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang tidak
             memenuhi ketentuan telah dilaksanakan sesuai perintah Pengawas Pekerjaan
             menurut Pasal 6.1.1.5) di atas, maka kuantitas yang diukur untuk pembayaran
             haruslah merupakan pekerjaan yang seharusnya dibayar jika pekerjaan yang
             semula diterima.                                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 13        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Tidak ada pembayaran tambahan yang akan dilakukan untuk pekerjaan
             tambahan, kuantitas maupun pengujian yang diperlukan oleh perbaikan ini.
                                                                             
          3) Dasar Pembayaran                                                
                                                                             
             Kuantitas yang sebagaimana ditetapkan di atas harus dibayar menurut Harga
             Satuan Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang tercantum
             di bawah ini dan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana pembayaran tersebut
             harus merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan dan penyemprotan
             seluruh bahan, termasuk bahan penyerap (blotter material), penyemprotan ulang,
             termasuk seluruh pekerja, peralatan, perlengkapan, dan setiap kegiatan yang
             diperlukan untuk menyelesaikan dan memelihara pekerjaan yang diuraikan dalam
             Seksi ini.                                                      
                 Nomor Mata                                Satuan            
                                       Uraian                                
                Pembayaran                               Pengukuran          
                             Lapis Resap Pengikat - Aspal                    
                             Cair/Emulsi                                     
                   6.1.(1)                                  Liter            
                             Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi               
                  6.1.(2a)                                  Liter            
                             Lapis Perekat - Aspal Emulsi                    
                  6.1.(2b)                                  Liter            
                             Modifikasi                                      
                             Polimer                                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 14        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 SEKSI 6.2                                   
                    LABURAN ASPAL SATU LAPIS (BURTU) DAN                     
                      LABURAN ASPAL DUA LAPIS (BURDA                         
                                                                             
                                                                             
     6.2.1   UMUM                                                            
                                                                             
          1) Uraian                                                          
                                                                             
             Pekerjaan ini mencakup pelaksanaan pekerjaan pelaburan aspal (surface
             dressing) yang dapat terdiri dari laburan aspal satu atau dua lapis, setiap lapis
             diberi pengikat aspal dan kemudian ditutup dengan butiran agregat (chipping).
             Pelaburan aspal (surface dressing) ini umumnya dihampar di atas Lapis Fondasi
             Agregat Kelas A yang sudah diberi Lapis Resap Pengikat atau Lapis Fondasi
             Berbahan Pengikat Semen atau Aspal, atau di atas suatu permukaan beraspal
             eksisting untuk pemeliharaan.                                   
                                                                             
          2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini            
                                                                             
             a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas   : Seksi 1.8          
             b) Kajian Teknis Lapangan                  : Seksi 1.9          
             c) Bahan dan Penyimpanan                   : Seksi 1.11         
             d) Pengamanan Lingkungan Hidup             : Seksi 1.17         
             e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja         : Seksi 1.19         
             f) Manajemen Mutu                          : Seksi 1.21         
             g) Pemeliharaan dengan Laburan Aspal Satu Lapis (Single : Seksi 4.3
                Chip Seal)                                                   
             h) Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) dan Stone Matrix Asphalt : Seksi 4.7
                Tipis (SMA Tipis)                                            
             i) Lapis Fondasi Agregat                   : Seksi 5.1          
             j) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization)  : Seksi 5.4          
             k) Lapis Fondasi Agregat Semen             : Seksi 5.5          
             l) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat  : Seksi 6.1          
             m) Campuran Beraspal Panas                 : Seksi 6.3          
             n) Campuran Beraspal Hangat                : Seksi 6.4          
             o) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton  : Seksi 6.5          
             p) Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin (Cold Paving Hot : Seksi 6.6
                Mix Asbuton)                                                 
             q) Lapis Penetrasi Macadam dan Lapis Penetrasi Macadam : Seksi 6.7
                Asbuton                                                      
             r) Pemeliharaan Jalan                      : Seksi 10.1         
          3) Standar Rujukan                                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 15        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Standar Nasional Indonesia (SNI) :                              
             SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
                                agregat kasar (ASTM C136-06, ID).            
             SNI 2417:2008     : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los
                                Angeles.                                     
             SNI 2432:2011     : Cara uji daktilitas aspal.                  
             SNI 2433:2011     : Cara uji titik nyala dan titik bakar aspal dengan alat
                                cleveland open cup.                          
             SNI 2434:2011     : Cara uji titik lembek aspal dengan alat cincin dan
                                bola (ring and ball).                        
             SNI 2438:2015     : Cara uji kelarutan aspal.                   
             SNI 2439:2011     : Cara uji penyelimutan dan pengelupasan pada 
                                campuran agregat-aspal.                      
             SNI 2441:2011     : Cara uji berat jenis aspal keras.           
             SNI 2456:2011     : Cara uji penetrasi aspal.                   
             SNI 3407:2008     : Cara uji sifat kekekalan agregat dengan cara
                                perendaman menggunakan larutan natrium sulfat
                                atau magnesium sulfat.                       
             SNI 4137:2012     : Metode uji penentuan ukuran terkecil rata-rata
                                (UKR) dan ukuran terbesar rata-rata (UBR) butir
                                agregat.                                     
             SNI 4141:2015     : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah
                                pecah dalam agregat (ASTM C142-04, IDT)      
             SNI 7619:2012     : Metode Uji Penentuan Persentase Butir Pecah pada
                                Agregat Kasar.                               
             AASHTO :                                                        
             AASHTO M316-13    : Polymer-Modified Cationic Emulsified Asphalt
                                                                             
             ASTM:                                                           
             ASTM D946/946M-15 : Testing Emulsified Asphalts Specification for
                                Penetration Graded Asphalt Cement for Use in 
                                Pavement Construction.                       
                                                                             
             British Standards :                                             
             BS 3403:1972      : Specification for indicating tachometer and 
                                speedometer systems for industrial, railway and
                                marine use.                                  
                                                                             
          4) Kondisi Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja                      
                                                                             
             Pelaburan aspal harus disemprot hanya pada permukaan yang kering dan bersih,
             serta tidak boleh dilaksanakan waktu angin kencang, hujan atau akan turun hujan.
             Pelaburan aspal harus dilaksanakan hanya selama musim kemarau dan bilamana
             cuaca diperkirakan baik paling sedikit 24 jam setelah pengerjaan.
          5) Standar Untuk Penerimaan dan Perbaikan Terhadap Pekerjaan Yang Tidak
             Memenuhi Ketentuan                                              
                                                                             
             Pengawas Pekerjaan akan memeriksa permukaan jalan sebelum pekerjaan
             pelaburan dimulai, untuk mengetahui apakah permukaan jalan telah benar-benar
             disiapkan dan dibersihkan sesuai ketentuan dalam Pasal 6.2.5.1) dari Spesifikasi
             ini. Penyedia Jasa tidak diperkenankan memulai pekerjaan pelaburan sebelum
             mendapat izin tertulis dari Pengawas Pekerjaan.                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 16        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             BURTU atau lapisan pertama BURDA tidak boleh lebih tebal dari satu batu dan
             bebas dari bahan-bahan yang lepas setelah penggilasan yang dikuti oleh
             penyapuan. Lapisan kedua BURDA tidak boleh lebih tebal dari satu batu dan
             bebas dari bahanbahan yang lepas setelah penggilasan yang dikuti oleh
             penyapuan. Lapisan kedua BURDA tidak boleh dimulai sebelum mendapat
             persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan.                   
             Pekerjaan BURTU dan BURDA yang telah selesai, permukaannya harus terlihat
             seragam, dan bentuknya menerus, terkunci rapat, harus kedap air tanpa ada
             lubang lubang atau tanpa memperlihatkan adanya bagian yang kelebihan aspal.
             Permukaan pekerjaan pelaburan aspal yang telah selesai harus dipelihara oleh
             Penyedia Jasa paling sedikit selama 3 hari agar tidak terdapat agregat yang lepas.
                                                                             
             Pekerjaan BURTU dan BURDA yang tidak memenuhi ketentuan, harus diperbaiki
             sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dapat mencakup
             pembuangan atau penambahan bahan, pembuangan seluruh bahan dan  
             pekerjaan penggantian atau pelaburan dengan BURTU atau BURDA untuk
             menghasilkan pekerjaan yang memenuhi ketentuan.                 
                                                                             
             Prinsip pemakaian butiran agregat (chip) adalah menghampar agregat dengan
             secukupnya, sehingga agregat itu bersentuhan sisi dengan sisi, dan pada tahap
             itu seluruh permukaan bitumen harus tertutup agregat. Chipping yang berlebihan
             mengakibatkan tidak tersedia cukup ruang untuk chip terletak rata di atas pengikat
             bila digilas, dan karenanya harus dihindari.                    
                                                                             
          6) Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima                      
                                                                             
             Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan
             terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana
             disyaratkan dalam Pasal 6.2.1.5) di atas, Penyedia Jasa juga harus
             bertanggungjawab atas pemeliharaan rutin dari semua pelaburan aspal yang
             sudah selesai dikerjakan dan diterima selama Masa Kontrak.      
                                                                             
          7) Pengajuan Kesiapan Kerja                                        
                                                                             
             Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan hal berikut ini :
                                                                             
             a) 5 liter contoh dari setiap bahan aspal yang diusulkan oleh Penyedia Jasa
                untuk dipakai dalam pekerjaan dilampiri dengan sertifikat dari pabrik
                pembuatnya, dan hasil pengujian seperti yang disyaratkan dalam Pasal
                1.11.1.3).c), harus diserahkan sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
                Sertifikat tersebut harus menyatakan bahwa bahan aspal tersebut sesuai
                dengan Spesifikasi dan jenis yang disyaratkan untuk pelaburan aspal, seperti
                diberikan dalam Pasal 6.2.2.2) dari Spesifikasi ini;         
             b) Sertifikat Kalibrasi dari semua instrumen dan meteran pengukur dan tongkat
                celup untuk distributor aspal, seperti diuraikan dalam Pasal 6.1.3.3) dan Pasal
                6.1.3.4) dari Spesifikasi ini harus diserahkan paling lambat 30 hari sebelum
                pelaksanaan dimulai. Tongkat celup, instrumen dan meteran harus dikalibrasi
                sampai toleransi ketelitian dan ketentuan seperti diuraikan dalam Pasal
                6.1.3.4) dari Spesifikasi ini dan tanggal pelaksanaan kalibrasi harus tidak
                boleh melebihi satu tahun sebelum pelaksanaan dimulai;       
                                                                             
             c) Grafik penyemprotan, harus memenuhi ketentuan Pasal 6.1.3.5) dari
                Spesifikasi ini dan harus diserahkan sebelum pekerjaan pelaksanaan dimulai;
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 17        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             d) Contoh-contoh agregat yang diusulkan untuk dipakai pada pekerjaan
                pelaburan aspal disertai lampiran daftar hasil pengujian seperti ditunjukkan
                pada Pasal 6.2.2.1).b) dari Spesifikasi ini, harus telah diserahkan paling
                lambat 30 hari sebelum pekerjaan pelaburan aspal dimulai;    
             e) Harus diserahkan pula laporan produksi, lokasi penumpukan bahan dan
                lokasi semua jenis agregat yang diusulkan untuk dipakai dalam pekerjaan.
                Hasil pengujian atas agregat untuk pelaburan aspal, harus sesuai ketentuan
                Pasal 6.2.2.1) dan 6.2.6 dari Spesifikasi ini dan harus diajukan minimum 5
                hari sebelum pekerjaan pelaburan aspal dimulai;              
                                                                             
             f) Contoh-contoh bahan yang telah digunakan pada setiap hari kerja dan
                catatan harian pekerjaan pelaburan aspal yang telah dilaksanakan dan
                takaran penggunaan bahan harus memenuhi Pasal 6.2.6 dari Spesifikasi ini
                                                                             
          8) Kondisi Tempat Kerja                                            
                                                                             
             a) Pohon, struktur atau bangunan yang berdekatan dengan pekerjaan pelaburan
                harus dilindungi dari percikan aspal dan kerusakan lainnya.  
                                                                             
             b) Aspal atau bahan lainnya tidak boleh dibuang ke semua selokan, saluran atau
                bangunan yang berdekatan.                                    
                                                                             
             c) Penyedia Jasa harus melengkapi dan memelihara fasilitas pencegahan dan
                pengendalian kebakaran yang memadai, dan juga pengadaan serta
                pertolongan pertama di tempat pemanasan aspal.               
                                                                             
          9) Pengendalian Lalu Lintas dan Periode Pengamanan                 
                                                                             
             a) Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8 dari Spesifikasi
                ini dalam segala hal, dengan ketentuan tambahan yang harus diperhatikan
                berikut ini.                                                 
                                                                             
             b) Segala jenis lalu lintas tidak diperkenankan melewati permukaan yang baru
                disemprot sampai permukaan tersebut telah terlapisi oleh agregat.
                                                                             
             c) Lalu lintas umum tidak diizinkan melintasi permukaan yang baru diberi
                agregat sampai seluruh lokasi telah digilas dengan alat pemadat yang cocok
                (minimum 6 lintasan) dan bahan yang lepas telah disapu sampai bersih.
                Rambu peringatan untuk membatasi kecepatan kendaraan sebesar 15
                km/jam harus dipasang bila diperlukan. Barikade harus disediakan untuk
                mencegah terbawanya agregat penutup yang belum dipadatkan atau
                dilintasinya tempat yang belum tertutup aspal.               
             d) Pengawasan pengendalian lalu lintas yang sebagaimana mestinya seperti
                yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan sesuai dengan Pasal 1.8.3
                dari Spesifikasi ini, harus dilaksanakan selama 24 jam per hari, dari saat
                dimulainya pekerjaan pelaburan untuk setiap ruas sampai minimum 72 jam
                setelah pekerjaan pelaburan selesai. Bilamana hujan turun 48 jam setelah
                selesainya pekerjaan pelaburan, pekerjaan yang baru selesai ini harus ditutup
                untuk lalu lintas sampai permukaannya kering. Pengendalian penuh terhadap
                lalu lintas harus dilanjutkan selama 48 jam pada cuaca baik, kecuali bilamana
                diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan.                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 18        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             e) Selama periode tunggu yang ditentukan dalam (d) di atas, permukaan jalan
                harus disapu bersih seluruhnya dari agregat yang lepas dan diawasi oleh
                Pengawas Pekerjaan. Jika Pengawas Pekerjaan mendapatkan bahwa
                permukaan tampak kokoh, seluruh rambu dan pemisah lalu lintas dapat
                disingkirkan. Bilamana tidak, maka Pengawas Pekerjaan dapat  
                memerintahkan untuk melanjutkan pengendalian lalu lintas sampai
                permukaan jalan menjadi kokoh dan seluruh perbaikan yang diperlukan telah
                dikerjakan.                                                  
                                                                             
     6.2.2   BAHAN                                                           
                                                                             
          1) Agregat Penutup                                                 
                                                                             
             a) Agregat penutup harus terdiri dari butiran yang bersih, keras, kerikil pecah
                atau batu pecah dari bahan yang awet, bebas dari kotoran, lempung, debu
                atau benda lainnya yang dapat menghalangi penyelimutan yang menyeluruh
                oleh aspal.                                                  
                                                                             
             b) Sumber agregat yang digunakan untuk memproduksi agregat penutup harus
                memenuhi ketentuan berikut :                                 
                                                                             
                          Tabel 6.2.2.1) Ketentuan Agregat Penutup           
                                                                             
                                                Metoda                       
                         Pengujian                           Nilai           
                                               Pengujian                     
               Kekekalan  bentuk natrium sulfat            Maks.12 %         
               agregat  terhadap magnesium    SNI 3407:2008                  
                                                           Maks.18 %         
               larutan             sulfat                                    
               Abrasi dengan mesin 100 putaran             Maks. 6%          
               Los                            SNI 2417:2008                  
                                 500 putaran               Maks. 30%         
               Angeles                                                       
               Kelekatan agregat terhadap aspal SNI 2439:2011 Min. 95 %      
               Angularitas agregat kasar      SNI 7619:2012 100/90*)         
               Gumpalan lempung dan butiran mudah                            
               pecah                          SNI 4141:2015 Maks.5%          
               dalam agregat                                                 
               Rasio panjang rata-rata terhadap tebal                        
               ratarata                                                      
                                              SNI 4137:2012 Maks. 2,3        
               (Average Greatest Dimenison/Average                           
               Lesat Dimension, AGD/ALD)                                     
               Jumlah agregat berukuran tebal rata-rata                      
               (Average Least Dimension, ALD) dalam SNI 4137:2012 Min.60%    
               rentang ±2,5 mm                                               
              Catatan :                                                      
              *) 100/90 menunjukkan bahwa menunjukkan bahwa 100% agregat kasar
                 mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 90% agregat kasar
                 mmepunyai muka bidang pecah dua atau lebih                  
             c) Gradasi agregat untuk BURTU harus memenuhi Tabel 6.2.2.2) di bawah ini
                dengan ukuran partikel maksimum sebagaimana yang ditunjukkan dalam
                Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 19        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                          Tabel 6.2.2.2) Gradasi Agregat untuk Burtu         
                                                                             
                                                                             
                 Ukuran Ayakan           Persen Berat Yang Lolos             
                ASTM     (mm)    Gradasi 1 Gradasi 2 Gradasi 3 Gradasi 4     
                  1”      25       100                                       
                 ¾”       19     95 - 100   100                              
                 ½”       12,5    0 - 30  95 - 100  100                      
                 ⅜”       9,5     0 - 8    0 - 30  95 - 100  100             
                 ¼”       6,3       -      0 - 5    0 - 30  95 - 100         
                                                                             
                 No.4     4,75    0 - 2    0 - 2    0 - 8     -              
                 No.8     2,36                      0 - 2    0 - 15          
                No.16     1,18                               0 - 8           
               Ukuran tebal rata-rata                                        
                                 9,5 - 12 6,4 - 9,5 3,5 - 6,4 2,5 - 3,5      
                   (ALD) (mm)                                                
             d) Gradasi agregat untuk BURDA, harus memenuhi dari Tabel 6.2.2.3) di bawah
                ini dengan ukuran partikel maksimum sebagaimana yang ditunjukkan dalam
                Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                         Tabel 6.2.2.3) Gradasi Agregat untuk BURDA          
                                                                             
                  Ukuran Ayakan          Persen Berat Yang Lolos             
                                   Nominal maks.¾”  Nominal maks.½”          
                ASTM     (mm)                                                
                                  Lapis 1 Lapis 2  Lapis 1  Lapis 2          
                  1”      25       100                                       
                 ¾”       19     95 - 100            100                     
                 ½”       12,5    0 - 30    100    95 - 100                  
                 ⅜”       9,5     0 - 8   95 - 100  0 - 30   100             
                 ¼”       6,3       -      0 - 30   0 - 8   95 - 100         
                 No.4     4,75    0 - 2    0 - 8    0 - 2     -              
                 No.8     2,36             0 - 2             0 - 15          
                                                                             
                No.16     1,18                               0 - 8           
               Ukuran tebal rata-rata                                        
                                 9,5 - 12 6,4 - 9,5 3,5 - 6,4 2,5 - 3,5      
                   (ALD) (mm)                                                
          2) Bahan Aspal                                                     
                                                                             
             a) Aspal yang dapat digunakan adalah aspal keras Pen.60-70 atau Pen.80-100
                sesuai dengan ASTM D946/946M-15, atau aspal emulsi modifikasi polimer
                (Polymer Modified Bitumen Emulsion) yang memenuhi ketentuan dalam
                AASHTO M316-13 sebagaimana yang ditunjukkan dalam Tabel 6.2.2.4) di
                bawah ini, masing-masing untuk CRS-2P (aspal emulsi kationik yang dibuat
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 20        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                dari aspal yang dimodifikasi dengan Styrene-Butadiene atau Styrebe-
                Butadiene Styrene Block Copolymers) dan CRS-2L (aspal emulsi kationik
                yang dibuat dari aspal yang dmodifikasi dengan Styrene-Butadiene Rubber
                Latex atau Polychloroprene Latex). Pengambilan contoh aspal harus
                dilaksanakan sesuai dengan SNI 06-6399-2000.                 
                                                                             
                   Tabel 6.2.2.4) Ketentuan Aspal Emulsi Modifikasi Polimer  
                                                                             
                                                                             
                                    Metoda                                   
           No        Sifat                   Satuan CRS-2P  CRS-2L           
                                   Pengujian                                 
              Pengujian pada Aspal Emulsi                                    
              Viskositas Saybolt Furol SNI 03-6721-                          
           1                                  detik 100 - 400 100 - 400      
              pada 50oC              2002                                    
                                  AASHTO T59-                                
              Stabilitas Penyimpanan           %                             
           2                          01            Maks. 1 Maks. 1          
              dalam 24 jam                    berat                          
                                    (2005)                                   
                                     SNI       %     Maks.                   
           3  Tertahan saringan No. 20                      Maks. 0,1        
                                   3643:2012  berat   0,1                    
                                  SNI 03-3644-                               
           4  Muatan ion                       -     Positif Positif         
                                     1994                                    
                                  AASHTO T59-                                
              Kemampuan mengemulsi             %                             
           5                          01            Min.40   Min.40          
              kembali                         berat                          
                                    (2005)                                   
              Kadar  residu dengan SNI 03-3642- %                            
           6                                        Min.65   Min.65          
              destilasi              1994     berat                          
              Pengujian pada Residu Hasil Penguapan                          
                                     SNI                                     
           7  Penetrasi pada 25°C            0,1 mm 100 - 175 100 - 175      
                                   2456:2011                                 
                                  SNI 06-2432-                               
           8  Daktilitas 4°C, 5 cm/menit      cm    Min.30   Min.30          
                                     1991                                    
              Daktilitas 25°C, 5  SNI 06-2432-                               
           9                                  cm    Min.125 Min.125          
              cm/menit               1991                                    
                                   AASHTO                                    
                                                             tidak           
           10 Rasio Gaya (Force Ratio) T300-00 f2/f1  0,3                    
                                                           digunakan         
                                    (2004)                                   
                                   AASHTO                                    
                                               %             tidak           
           11 Pengembalian Elastis  T301-99           50                     
                                              berat        digunakan         
                                    (2003)                                   
                                   AASHTO      %                             
           12 Kadar polimer padat                   Min.2,5 Min.2,5          
                                    T302-15   berat                          
              Kelarutan     dalam    SNI       %                             
           13                                      Min.97,5* Min.97,5*       
              Tricloroethylene     2438:2015  berat                          
              Catatan :                                                      
              * : Jika kelarutan residu kurang dari 97,5%, aspal pengikat dasar untuk emulsi
                 yang harus diuji. Kelarutan aspal pengikat dasar harus lebih besar dari 99%.
                 Bahan aspal yang dipanaskan pada temperatur penyemprotan selama lebih
                 dari 10 jam pada temperatur penyemprotan atau telah dipanaskan melebihi
                 200 C, harus ditolak.                                       
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 21        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             b) Bila digunakan agregat precoated (precoated chip) maka aspal yang
                digunakan untuk precoated chip harus berupa aspal cair atau aspal emulsi
                untuk Burtu atau Burda yang menggunakan pengikat aspal keras Pen.60-70
                atau Pen.80/100, atau aspal emulsi modifikasi polimer untuk Burtu atau Burda
                yang menggunakan pengikat aspal emulsi modifikasi polimer Kuantitas aspal
                emulsi atau aspal cair atau aspal emulsi modifikasi polimer yang digunakan
                precoated harus dalam rentang 1,00% – 1,75% terhadap berat chip dan harus
                diaduk merata dengan menggunakan beton molen hingga seluruh permukaan
                chip terselimuti aspal. Precoated chip harus disimpan minimum selama satu
                hari sebelum digunakan. Pekerjaan pelaburan baru dapat dimulai bila telah
                tersedia precoated chip minimal untuk 100 meter panjang pekerjaan
                pelaburan.                                                   
                                                                             
     6.2.3   JENIS PEKERJAAN PELABURAN                                       
                                                                             
             Jenis pekerjaan pelaburan yang akan dipakai pada setiap ruas pekerjaan
             diperlihatkan pada Gambar dan istilahnya disingkat dalam Tabel 6.2.3.1) di bawah
             ini.                                                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                           Tabel 6.2.3.1) Jenis Pekerjaan Pelaburan          
                                                                             
                      Jenis Laburan           Singkatan Istilahnya           
                  Laburan Aspal Satu Lapis         BURTU                     
                   Laburan Aspal Dua Lapis         BURDA                     
                                                                             
                                                                             
     6.2.4   PERALATAN                                                       
                                                                             
          1) Ketentuan Umum                                                  
                                                                             
             Peralatan yang akan digunakan haruslah distributor aspal yang mempunyai mesin
             penggerak sendiri, dua alat pemadat roda karet, alat penebar agregat, paling
             sedikit 2 (dua) dump truck, sikat mekanis, sapu lidi, sikat dan perlengkapan untuk
             menuangkan drum dan untuk memanaskan bahan aspal.               
                                                                             
          2) Distributor Aspal                                               
                                                                             
             Distributor aspal harus memenuhi ketentuan Pasal 6.1.3 dari Spesifikasi ini.
             Tangki distributor harus benar-benar tersekat sempurna dalam menahan aliran
             panas, dengan demikian apabila diisi penuh oleh bahan aspal, turunnya panas
             tidak boleh melampaui 2,5ºC per jam dalam kondisi tidak sirkulasi. Tangki
             distributor harus dilengkapi pemanas yang mampu memanaskan bahan aspal
             hingga 190ºC dan dilengkapi juga dengan sistem pengaduk yang baik. Distributor
             aspal harus mampu menyemprot bahan aspal dengan kadar 3 liter/m2 dengan
             viskositas dan temperatur sesuai Pasal 6.2.5.1).                
                                                                             
          3) Alat Pemadat                                                    
                                                                             
             Alat pemadat roda karet harus mempunyai lebar total tidak kurang dari 1,5 meter,
             dan harus mempunyai mesin penggerak sendiri.                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 22        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          4) Alat Penghampar Agregat                                         
                                                                             
             Peralatan penghampar agregat harus dilengkapi dengan ulir pembagi (auger) dan
             harus mampu menghampar agregat secara merata dalam takaran yang terkendali
             dengan lebar hamparan minimum 2,4 meter. Suatu perlengkapan khusus harus
             dipasang pada belakang badan truk sehingga lebar hamparan dapat disetel.
             Rancangan alat penghampar agregat dan kecepatan penghamparan harus
             sedemikian rupa sehingga menjamin tidak terjadinya penumpukan agregat pada
             permukaan yang telah disemprot aspal. Paling sedikit harus disiapkan 2 truk
             penghampar agregat atau paling tidak disiapkan satu alat penghampar agregat
             berupa mesin penebar agregat dengan penggerak empat roda (four wheel drive
             belt spreader). Penebaran agregat secara manual hanya boleh dilakukan
             bilamana digunakan untuk lokasi yang sulit dijangkau.           
          5) Sapu dan Sikat Mekanis                                          
                                                                             
             Sapu ijuk kasar untuk mendistribusi ulang agregat dan sebuah peralatan sikat hela
             atau mekanis untuk menyingkirkan kelebihan agregat harus disiapkan.
                                                                             
          6) Peralatan Lain                                                  
                                                                             
             Peralatan lain yang boleh dipakai oleh Penyedia Jasa untuk meningkatkan kinerja
             dapat ditambahkan bilamana telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
             Pengawas Pekerjaan.                                             
                                                                             
                                                                             
     6.2.5   PELAKSANAAN PEKERJAAN                                           
                                                                             
          1) Kuantitas dari Bahan Yang Akan Dipakai                          
                                                                             
             a) Takaran pemakaian bahan aspal, untuk setiap lapis pelaburan aspal dan
                untuk setiap ruas jalan, harus ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan,
                tergantung pada ukuran tebal rata-rata agregat penutup, jenis atau komposisi
                aspal, kondisi dan tekstur dari permukaan beraspal eksisting dan jenis serta
                kepadatan dari lalu lintas yang akan melewati jalan, Selanjutnya Pengawas
                Pekerjaan dapat memodifikasi takaran pemakaian, tergantung pada hasil
                percobaan di lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa sesuai
                petunjuk Pengawas Pekerjaan.                                 
                                                                             
                Target pemakaian bahan aspal untuk lapis pertama Burda dan Burtu
                umumnya di dalam rentang 2,3 – 3,0 liter/m2 tergantung dari ukuran partikel
                maksimum dan untuk lapis kedua Burda umumnya pada rentang 0,8 - 1,5
                liter/m2 tergantung dari ukuran partikel maksimum.           
             b) Takaran hamparan agregat harus cukup untuk menutupi permukaan, tanpa
                terlihat adanya kelebihan bahan setelah pemadatan, sesuai dengan standar
                Spesifikasi dalam Pasal 6.2.1.(5). Lampiran 6.2.C dari Spesifikasi memuat
                tata cara menghitung perkiraan takaran hamparan agregat.     
                                                                             
          2) Pekerjaan Persiapan Permukaaan Beraspal Eksisting               
                                                                             
             a) Sebelum permukaan beraspal eksisting dilabur, maka semua kotoran dan
                bahan tidak dikehendaki lainnya harus dibersihkan dengan kombinasi sapu
                mekanis dan kompresor atau 2 buah kompresor. Bilamana hasil pembersihan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 23        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                tidak memberikan hasil yang merata, maka bagian-bagian yang belum bersih
                harus dibersihkan secara manual dengan sapu yang lebih kaku. 
                                                                             
             b) Pembersihan permukaan harus dilebihkan paling sedikit 20 sentimeter dari
                tiap-tiap tepi yang akan disemprot.                          
             c) Lubang-lubang atau tonjolan dari bahan-bahan yang tidak dikehendaki harus
                disingkirkan dari permukaan dengan alat penggaru baja atau cara lain yang
                disetujui dan bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan maka lokasi
                yang telah digaru harus dicuci dengan air dan disikat secara manual.
                                                                             
             d) Pekerjaan pelaburan tidak boleh dilakukan sebelum pekerjaan pembersihan
                diterima oleh Pengawas Pekerjaan.                            
                                                                             
             e) Permukaan jalan eksisting tanpa penutup aspal, sebelum dilapisi BURTU
                atau BURDA harus terlebih dahulu diberi Lapis Resap Pengikat, sesuai
                ketentuan dalam Seksi 6.1 dari Spesifikasi ini. Bagian permukaan jalan yang
                sudah diberi Lapis Resap Pengikat, harus diperiksa kembali   
                kesempurnaannya. Bilamana ditemui adanya lokasi-lokasi yang belum
                tertutup Lapis Resap Pengikat harus dilabur ulang sesuai petunjuk Pengawas
                Pekerjaan. Pekerjaan semacam ini harus dilaksanakan dan dibayar sesuai
                dengan ketentuan Seksi 6.1 dari Spesifikasi ini. Lapis Resap Pengikat harus
                dibiarkan sampai kering seluruhnya dengan waktu paling sedikit 48 jam atau
                lebih sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan pelaburan
                aspal dimulai.                                               
                                                                             
             f) Retakan-retakan jalan berpenutup aspal eksisting harus diisi terlebih dahulu
                dengan bahan crack sealant. Jika retak yang ada lebih lebar dari 15 mm,
                retakan tersebut harus diisi dengan butiran agregat (chip) agar material
                penutup dari Burtu atau Burda tidak masuk ke dalam retakan saat dipadatkan
                dan dibayar terpisah menurut mata pembayaran yang relevan.   
                                                                             
             g) Jika terdapat bagian-bagian dari perkerasan beton atau aspal eksisting yang
                tidak stabil, bagian tersebut harus diperbaiki terlebih dahulu sesuai dengan
                arahan Pengawas Pekerjaan dan dibayar terpisah menurut masing-masing
                mata pembayaran yang relevan.                                
                                                                             
             h) Semua lubang-lubang harus ditambal terlebih dahulu oleh Penyedia Jasa
                sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan, sebelum pekerjaan pelaburan
                aspal dimulai.                                               
                                                                             
          3) Pemakaian Bahan Aspal                                           
                                                                             
             a) Penyemprotan bahan aspal harus dilaksanakan merata pada semua titik.
                Penyemprotan bahan aspal yang merata sesuai takaran yang diperintahkan
                harus dilakukan dengan menggunakan peralatan batang semprot dari
                distributor aspal kecuali pada lokasi yang sempit di mana distributor aspal
                tidak praktis digunakan, maka Pengawas Pekerjaan dapat menyetujui
                pemakaian perlengkapan semprot tangan.                       
                                                                             
                Distributor aspal harus dioperasikan sesuai grafik penyemprotan yang telah
                disetujui. Kecepatan pompa, kecepatan kendaraan, tinggi batang semprot
                dan kedudukan nosel harus disetel sesuai dengan ketentuan grafik tersebut
                sebelum dan selama pelaksanaan penyemprotan.                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 24        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             b) Temperatur aspal keras pada saat penyemprotan untuk BURTU dan BURDA
                tidak boleh bervariasi melebihi 10 ºC dari temperatur harga-harga yang telah
                diberikan dalam Tabel 6.2.5.1).                              
                                                                             
              Tabel 6.2.5.1) Rancangan Bahan Aspal Keras dan Temperatur Penyemprotan
                                                                             
                              Perbandingan Minyak Tanah                      
               Temperatur                               Temperatur           
                                     Terhadap1                               
               Udara                                   Penyemprotan          
                              Aspal Pen.     Aspal                           
               (ºC saat teduh)3                           (ºC)2              
                               80/100      Pen.60/70                         
                   20,0          11           13           157               
                   22,5          9            11           162               
                   25,0          7            9            167               
                   27,5          5            7            172               
              Catatan :                                                      
              1. pph = bagian minyak tanah per 100 bagian volume aspal.      
              2. Temperatur penyemprotan yang sebenarnya harus berada dalam rentang ±
                 10o C dari nilai-nilai yang telah ditentukan dalam tabel di atas.
              3. Bilamana temperatur udara berada pada temperatur antara dari kolom satu
                 di atas, maka proporsi kerosen dan temperatur penyemprotan yang dipilih
                 haruslah temperatur yang terendah di antara keduanya. Perkiraan rentang
                 perubahan temperatur saat pengukuran dan penyemprotan harus 
                 diperkirakan sebelumnya.                                    
             c) Bilamana diperintahkan Pengawas Pekerjaan bahwa lintasan penyemprotan
                bahan aspal selebar satu lajur atau kurang maka harus terdapat bagian yang
                tumpang tindih (overlap) selebar 20 cm sepanjang sisi-sisi lajur yang
                bersebelahan. Sambungan memanjang selebar 20 cm ini harus dibiarkan
                terbuka dan tidak boleh diberi agregat penutup sampai lintasan
                penyemprotan di lajur yang bersebelahan telah selesai dilaksanakan. Hal ini
                dimaksudkan agar tepi permukaan yang dibiarkan tetap terbuka ini mendapat
                semprotan dari tiga nosel, sehingga mendapat takaran aspal yang sama
                seperti permukaan yang lain. Lapis kedua BURDA harus mempunyai
                sambungan yang bergeser paling sedikit 15 cm dari sambungan lapis
                pertama.                                                     
             d) Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan bahan yang
                cukup kedap (kertas kerja). Penyemprotan harus dimulai dan dihentikan
                sampai seluruhbahan pelindung tersemprot, dengan demikian semua nosel
                bekerja dengan benar pada seluruh panjang jalan yang akan dilabur.
             e) Distributor aspal harus mulai bergerak kira-kira 5 meter sebelum daerah yang
                akan disemprot, sehingga kecepatan lajunya dapat dijaga konstan sesuai
                ketentuan, agar batang semprot mencapai bahan pelindung tersebut dan
                kecepatan ini harus dipertahankan sampai melewati titik akhir. Bahan
                pelindung atas percikan aspal harus dikeluarkan dan dibuang sedemikian
                hingga dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.               
                                                                             
             f) Sisa aspal dalam tangki distributor setelah penyemprotan selesai harus dijaga
                tidak boleh kurang dari 10% dari kapasitas tangki atau sebesar yang
                ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan, untuk mencegah terperangkapnya
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 25        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                udara (masuk angin) pada sistem penyemprotan dan untuk mencegah
                kurangnya takaran penyemprotan.                              
                                                                             
             g) Jumlah bahan aspal yang telah digunakan dalam setiap lintasan
                penyemprotan, atau jumlah yang disemprot secara manual harus diukur
                dengan cara memasukkan tongkat celup ke dalam tangki distributor aspal
                segera sebelum dan sesudah setiap lintasan penyemprotan atau setiap
                pemakaian secara manual.                                     
             h) Lokasi yang telah disemprot aspal oleh lintasan penyemprotan, termasuk
                lokasi yang telah dilabur secara manual, didefinisikan sebagai hasil kali
                panjang lintasan penyemprotan yang dibatasi oleh bahan pelindung pada
                lokasi awal dan akhir penyemprotan dan lebar efektif dari penyemprotan.
                Lebar efektif penyemprotan didefinisikan sebagai hasil kali dari jumlah nosel
                yang bekerja dan jarak antara nosel yang bersebelahan.       
                                                                             
             i) Luas lokasi yang akan dilabur aspal dengan manual harus diukur dan luasnya
                dihitung segera setelah penyemprotan selesai.                
                                                                             
             j) Takaran pemakaian rata-rata bahan aspal pada setiap lintasan penyemprotan
                atau yang disemprot secara manual, harus didefinisikan sebagai volume
                bahan aspal yang digunakan dibagi luas bidang yang disemprot, dan
                jumlahnya harus sesuai dengan takaran yang diperintahkan oleh Pengawas
                Pekerjaan sesuai dengan Pasal 6.2.5.1).a) dari Spesifikasi ini, dengan
                toleransi sebagai berikut:                                   
                                                                             
                                                      1 % dari volume        
                                                         tangki              
                 Toleransi                                                   
                               ± (4 % dari takaran yg ---------------------------
                 takaran  =                       +                          
                                  diperintahkan            -- )              
                 pemakaian                                                   
                                                        Luas yang            
                                                        disemprot            
                Takaran pemakaian yang dicapai harus dihitung sebelum lintasan
                penyemprotan atau penyemprotan secara manual berikutnya dimulai dan bila
                perlu diadakan penyesuaian untuk penyemprotan berikutnya.    
             k) Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata terdapat kerusakan pada
                alat semprot saat beroperasi dan tidak boleh dilanjutkan sebelum kerusakan
                tersebut diperbaiki.                                         
             l) Tempat-tempat bekas kertas resap untuk pengujian takaran bahan aspal
                harus dilabur dengan bahan aspal yang sejenis secara manual (sikat ijuk, dll.)
                dengan takaran yang hampir sama dengan takaran di sekitarnya.
          4) Menghampar Agregat Penutup                                      
                                                                             
             a) Sebelum bahan aspal digunakan, agregat penutup dalam bak truk di
                lapangan harus mempunyai jumlah yang cukup untuk menutup seluruh
                bidang yang akan ditebar dengan agregat. Agregat tersebut harus bersih dan
                dalam kondisi sedemikian sehingga dijamin akan melekat ke bahan aspal
                dalam waktu 5 menit setelah penyemprotan aspal. Penghamparan agregat
                tersebut harus dilaksanakan segera setelah penyemprotan aspal dimulai dan
                harus diselesaikan dalam jangka waktu 5 menit terhitung sejak selesainya
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 26        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                penyemprotan atau selesai dalam jangka waktu yang lebih singkat sesuai
                perintah Pengawas Pekerjaan.                                 
                                                                             
             b) Agregat baik precoted ataupun tidak harus dihampar merata di atas
                permukaan yang telah disemprot aspal, dengan alat penghampar agregat
                yang telah disetujui Pengawas Pekerjaan. Setiap tempat yang tidak tertutup
                agregat harus segera ditutup kembali secara manual sampai seluruh
                permukaan tertutup agregat dengan merata. Setiap hamparan agregat yang
                melebihi jumlah takaran yang disyaratkan atau diperintahkan harus
                dihamparkan dan didistribusikan kembali dengan merata di atas permukaan
                jalan dengan sapu hela, atau disingkirkan dengan cara lain dan ditumpuk
                sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan.                          
          5) Penyapuan dan Penggilasan                                       
                                                                             
             a) Segera setelah penghamparan agregat penutup hingga diterima oleh
                Pengawas Pekerjaan, maka hamparan agregat tersebut harus digilas
                dengan alat pemadat roda karet, bila dipandang perlu untuk mempercepat
                proses pemadatan, Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penggunaan
                lebih dari satu alat pemadat roda karet. Penggilasan harus dilanjutkan sampai
                seluruh permukaan telah mengalami penggilasan sebanyak enam kali.
                                                                             
             b) Permukaan jalan kemudian harus dibersihkan dari agregat yang 
                berkelebihan, sesuai dengan ketentuan dari Pasal 6.2.1.9).e) dari Spesifikasi
                ini.                                                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     6.2.6   PENGENDALIAN MUTU DAN PENGUJIAN LAPANGAN                        
                                                                             
             a) Contoh aspal dan sertifikatnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 6.2.1.7).a)
                dari Spesifikasi ini, harus disediakan pada setiap pengangkutan aspal ke
                lapangan.                                                    
                                                                             
             b) Dua liter contoh aspal yang akan dihampar harus diambil dari distributor,
                masing-masing pada saat awal penyemprotan dan pada saat menjelang akhir
                penyemprotan.                                                
                                                                             
             c) Jumlah data pendukung yang diperlukan untuk persetujuan awal atas mutu
                sumber bahan agregat penutup harus meliputi semua pengujian seperti
                disyaratkan dalam Pasal 6.2.2.1).b) dari Spesifikasi ini dengan minimum tiga
                contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, dipilih sedemikian
                hingga mewakili rentang mutu bahan yang mungkin diperoleh dari sumber
                bahan tersebut. Setelah persetujuan mengenai mutu bahan agregat penutup,
                selanjutnya pengujian ini harus diulangi lagi, sesuai petunjuk Pengawas
                Pekerjaan, bilamana menurut hasil pengamatan terdapat perubahan mutu
                pada bahan atau sumbernya.                                   
             d) Distributor aspal harus diperiksa dan diuji sesuai dengan Pasal 6.1.3.6) dari
                Spesifikasi ini sebagai berikut :                            
                                                                             
                i) Sebelum dimulainya pekerjaan penyemprotan;                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 27        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                ii) Setiap 6 bulan atau setiap penyemprotan bahan aspal sebanyak 150.000
                   liter, dipilih yang mana lebih dulu tercapai;             
                                                                             
                iii) Bilamana distributor mengalami kerusakan atau modifikasi, perlu
                   diadakan pemeriksaan ulang terhadap distributor tersebut. 
             e) Semua jenis pengujian dan analisa saringan agregat tercantum dalam tabel
                Pasal 6.2.2.1).c), dan d) dari Spesifikasi ini harus dilakukan pada setiap
                tumpukan persediaan bahan sebelum setiap bahan tersebut dipakai.
                Minimum satu contoh harus diambil dan diuji untuk setiap 75 meter kubik
                agregat di dalam tumpukan persediaan bahan.                  
                                                                             
             f) Catatan harian yang terinci dari setiap pekerjaan pelaburan permukaan,
                termasuk pemakaian aspal pada setiap lintasan penyemprotan dan takaran
                pemakaian yang dicapai, harus dibuat dalam formulir standar yang disetujui
                oleh Pengawas Pekerjaan.                                     
                                                                             
                                                                             
     6.2.7   PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                       
                                                                             
          1) Pengukuran Bahan Aspal untuk Pembayaran                         
                                                                             
             a) Untuk pembayaran, bahan aspal precoated harus diukur dalam satuan liter
                sebagai volume nominal yang telah terpakai dan telah diterima.
                                                                             
             b) Untuk pembayaran, bahan aspal pelaburan harus diukur dalam satuan liter
                sebagai volume nominal yang telah terpakai dan telah diterima pada setiap
                lintasan penyemprotan atau penyemprotan secara manual.       
                                                                             
             c) Volume nominal harus didefinisikan sebagai luas permukaan yang telah
                disemprot dengan aspal, diukur sesuai dengan Pasal 6.2.5.3).g) dan Pasal
                6.2.5.3).h) dari Spesifikasi ini, dikalikan takaran pemakaian nominal aspal.
                                                                             
                Untuk pembayaran, takaran pemakaian nominal aspal untuk setiap lintasan
                penyemprotan atau penyemprotan secara manual, harus diambil yang lebih
                kecil dari ketentuan di bawah ini:                           
                                                                             
                i) Takaran pemakaian yang telah diperintahkan Pengawas Pekerjaan,
                   ditambah toleransi yang diperkenankan dalam Pasal 6.2.5.3).i) dari
                   Spesifikasi ini.                                          
                                                                             
                ii) Takaran rata-rata pemakaian yang telah disemprot dan diukur sesuai
                   dengan Pasal 6.2.5.3).f) sampai 6.2.5.3).i) dari Spesifikasi ini.
             d) Pekerjaan persiapan permukaan aspal eksisting sesuai dengan Pasal
                6.2.5.2).a) dari Spesifikasi ini harus dianggap merupakan satu kesatuan
                dengan pekerjaan Laburan Aspal Satu Lapis atau Dua Lapis yang memenuhi
                ketentuan dan tidak boleh diukur atau dibayar secara terpisah.
                                                                             
          2) Pengukuran Agregat BURTU untuk Pembayaran                       
                                                                             
             Agregat BURTU yang diukur untuk pembayaran harus dalam satuan meter
             persegi permukaan jalan yang telah diberi BURTU, dan telah selesai dan diterima
             sesuai Spesifikasi ini dan Gambar dalam Dokumen Kontrak.        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 28        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          3) Pengukuran Agregat BURDA untuk Pembayaran                       
                                                                             
             Agregat BURDA yang diukur untuk pembayaran harus dalam satuan meter
             persegi permukaan jalan yang telah diberi BURDA dan telah selesai dan diterima
             sesuai Spesifikasi ini dan Gambar dalam Dokumen Kontrak.        
          4) Pengukuran dari Perbaikan Pekerjaan                             
                                                                             
             Bila perbaikan pekerjaan pelaburan yang tidak memenuhi ketentuan telah
             dilaksanakan sesuai perintah Pengawas Pekerjaan menurut Pasal 6.2.1.5) di atas
             maka kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah merupakan pekerjaan
             yang seharusnya dibayar jika pekerjaan yang semula diterima. Tidak ada
             pembayaran tambahan untuk suatu pekerjaan tambahan atau kuantitas tambahan
             atau pengujian ulang karena pekerjaan perbaikan tersebut.       
                                                                             
          5) Dasar Pembayaran                                                
                                                                             
             Kuantitas yang sebagaimana ditentukan di atas harus dibayar menurut Harga
             Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang telah tercantum
             dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran itu harus
             merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan dan penghamparan seluruh
             bahan, termasuk seluruh pekerja, peralatan, perlengkapan, dan biaya lain yang
             diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan seperti diuraikan dalam Spesifikasi ini.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
            Nomor Mata                                     Satuan            
                                     Uraian                                  
            Pembayaran                                   Pengukuran          
              6.2.(1)  Agregat Penutup BURTU             Meter Persegi       
                                                                             
              6.2.(2)  Agregat Penutup BURDA             Meter Persegi       
                                                                             
              6.2.(3a) Bahan Aspal Keras untuk Pekerjaan Pelaburan Liter     
                                                                             
                       Bahan Aspal Emulsi Modifikasi Polimer untuk           
              6.2.(3b)                                      Liter            
                       Pekerjaan Pelaburan                                   
              6.2.(4a) Aspal Cair untuk Precoated           Liter            
                                                                             
              6.2.(4b) Aspal Emulsi untuk Precoated         Liter            
                                                                             
                       Aspal Emulsi Modifikasi Polimer untuk                 
              6.2.(4c)                                      Liter            
                       Precoated                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 29        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 SEKSI 6.3                                   
                        CAMPURAN  BERASPAL PANAS                             
                                                                             
     6.3.1   UMUM                                                            
                                                                             
          1) Uraian                                                          
                                                                             
             Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa lapis perata,
             lapis fondasi, lapis antara atau lapis aus campuran beraspal panas yang terdiri
             dari agregat, bahan aspal, bahan anti pengelupasan dan bahan tambah atau
             stabilizer untuk Stone Matrix Asphalt (SMA), yang dicampur secara panas di pusat
             instalasi pencampuran, serta menghampar dan memadatkan campuran tersebut
             di atas fondasi atau permukaan jalan yang telah disiapkan sesuai dengan
             Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan potongan memanjang yang
             ditunjukkan dalam Gambar.                                       
                                                                             
             Semua campuran dirancang dalam Spesifikasi ini untuk menjamin bahwa asumsi
             rancangan yang berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas,
             kelenturan dan keawetan sesuai dengan lalu-lintas rencana.      
          2) Jenis Campuran Beraspal                                         
                                                                             
             Jenis campuran dan ketebalan lapisan harus seperti yang ditentukan pada
             Gambar.                                                         
                                                                             
             a) Stone Matrix Asphalt (SMA)                                   
                                                                             
                Stone Matrix Asphalt selanjutnya disebut SMA, terdiri dari tiga jenis: SMA
                Tipis; SMA Halus dan SMA Kasar, dengan ukuran partikel maksimum agregat
                masing-masing campuran adalah 12,5 mm, 19 mm, 25 mm. Setiap campuran
                SMA yang menggunakan bahan aspal modifikasi disebut masing-masing
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 30        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                sebagai SMA Tipis Modifikasi, SMA Halus Modifikasi dan SMA Kasar
                Modifikasi.                                                  
                                                                             
                Mata Pembayaran SMA-Halus dan SMA-Kasar diuraikan dalam Seksi 6.3 ini,
                sedangkan Mata Pembayaran SMA-Tipis yang digunakan untuk pekerjaan
                pemeliharaan diuraikan dalam Seksi 4.7 dari Spesifikasi ini. 
             b) Lapis Tipis Aspal Beton (Hot Rolled Sheet, HRS)              
                                                                             
                Lapis Tipis Aspal Beton (Lataston) yang selanjutnya disebut HRS, terdiri dari
                dua jenis campuran, HRS Fondasi (HRS-Base) dan HRS Lapis Aus (HRS
                Wearing Course, HRS-WC) dan ukuran maksimum agregat masing-masing
                campuran adalah 19 mm. HRS-Base mempunyai proporsi fraksi agregat
                kasar lebih besar daripada HRS-WC.                           
                                                                             
                Untuk mendapatkan hasil yang memuaskan, maka campuran harus  
                dirancang sampai memenuhi semua ketentuan yang diberikan dalam
                Spesifikasi dengan kunci utama yaitu gradasi yang benar-benar senjang.
                                                                             
             c) Lapis Aspal Beton (Asphalt Concrete, AC)                     
                                                                             
                Lapis Aspal Beton (Laston) yang selanjutnya disebut AC, terdiri dari tiga jenis:
                AC Lapis Aus (AC-WC); AC Lapis Antara (AC-BC) dan AC Lapis Fondasi (AC-
                Base), dengan ukuran maksimum agregat masing-masing campuran adalah
                19 mm, 25,4 mm, 37,5 mm. Setiap jenis campuran AC yang menggunakan
                bahan aspal modifikasi disebut masing-masing sebagai AC-WC Modifikasi,
                AC-BC Modifikasi, dan AC-Base Modifikasi.                    
                                                                             
          3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini            
                                                                             
             a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas   : Seksi 1.8          
             b) Kajian Teknis Lapangan                  : Seksi 1.9          
             c) Bahan dan Penyimpanan                   : Seksi 1.11         
             d) Pengamanan Lingkungan Hidup             : Seksi 1.17         
             e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja         : Seksi 1.19         
             f) Manajemen Mutu                          : Seksi 1.21         
             g) Perkerasan Jalan Beraspal dengan Pengabutan Aspal : Seksi 4.1
                Emulsi (Fog Seal)                                            
             h) Laburan Aspal (Buras)                   : Seksi 4.2          
             i) Bahu Jalan Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) : Seksi 4.6     
             j) Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) dan Stone Matrix Asphalt : Seksi 4.7
                Tipis (SMA Tipis)                                            
             k) Lapis Fondasi Agregat                   : Seksi 5.1          
             l) Perkerasan Beton Semen                  : Seksi 5.3          
             m) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization)  : Seksi 5.4          
             n) Lapis Fondasi Agregat Semen             : Seksi 5.5          
             o) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat  : Seksi 6.1          
             p) Laburan Aspal Satu Lapis (BURTU) dan Laburan Aspal : Seksi 6.2
                Dua Lapis (BURDA)                                            
             q) Pemeliharaan Jalan                      : Seksi 10.1         
          4) Tebal Lapisan dan Toleransi                                     
                                                                             
             a) Tebal setiap lapisan campuran beraspal bukan perata harus diperiksa dengan
                benda uji "inti" (core) perkerasan yang diambil oleh Penyedia Jasa sesuai
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 31        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                petunjuk Pengawas Pekerjaan. Benda uji inti (core) paling sedikit harus
                diambil dua titik pengujian yang mewakili per penampang melintang per lajur
                secara acak sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
                dengan jarak memanjang antar penampang melintang yang diperiksa tidak
                lebih dari 100 m.                                            
             b) Tebal aktual hamparan lapis beraspal di setiap segmen, didefinisikan sebagai
                tebal rata-rata dari semua benda uji inti (baik lebih maupun kurang dari tebal
                yang ditunjukkan dalam Gambar) yang diambil dari segmen tersebut yang
                memenuhi syarat toleransi yang ditunjukkan pada Pasal 6.3.1.4).f).
                                                                             
             c) Segmen adalah panjang hamparan yang dilapis dalam satu kali produksi AMP
                dalam satu hari pada satu hamparan.                          
                                                                             
             d) Tebal aktual hamparan lapisan beraspal bukan perata, mendekati tebal
                rancangan sepraktis mungkin sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
                Pengawas Pekerjaan, menurut pendapatnya, dapat menyetujui dan
                menerima tebal aktual hamparan lapis pertama yang kurang dari tebal
                rancangan yang ditentukan dalam Gambar karena adanya perbaikan bentuk.
                                                                             
             e) Bilamana campuran beraspal yang dihampar tidak memenuhi tebal yang
                ditunjukkan dalam Gambar dengan toleransi yang ditunjukkan pada Pasal
                6.3.1.4).f), maka kekurangan tebal ini dapat diperbaiki dengan penyesuaian
                tebal dari lapis berikutnya atau dipotong pembayarannya sesuai dengan
                Pasal 6.3.8.1).j).                                           
                                                                             
             f) Toleransi tebal untuk tiap lapisan campuran beraspal yang mencakup semua
                campuran aspal panas yang menggunakan aspal tipe I (Pen.60-70) maupun
                tipe II (aspal modifikasi), semua campuran aspal hangat, semua campuran
                aspal panas dengan asbuton:                                  
                • Stone Matrix Asphalt Tipis : - 2,0 mm                      
                • Stone Matrix Asphalt Halus : - 3,0 mm                      
                • Stone Matrix Asphalt Kasar : - 3,0 mm                      
                • Lataston Lapis Aus    : - 3,0 mm                           
                • Lataston Lapis Fondasi : - 3,0 mm                          
                • Laston Lapis Aus      : - 3,0 mm                           
                • Laston Lapis Antara   : - 4,0 mm                           
                • Laston Lapis Fondasi  : - 5,0 mm                           
                                                                             
                      Tabel 6.3.1.1) Tebal Nominal Minimum Campuran Beraspal 
                                                                             
                                                       Tebal Nominal         
                      Jenis Campuran       Simbol(1)                         
                                                       Minimum (cm)          
                  Stone Matrix Asphalt Tipis SMA Tipis     3,0               
                  Stone Matrix Asphalt - Halus SMA-Halus   4,0               
                  Stone Matrix Asphalt - Kasar SMA-Kasar   5,0               
                         Lapis Aus        HRS-WC           3,0               
                  Lataston                                                   
                         Lapis Fondasi    HRS-Base         3,5               
                         Lapis Aus         AC-WC           4,0               
                  Laston Lapis Antara      AC-BC           6,0               
                         Lapis Fondasi    AC-Base          7,5               
                 Catatan:                                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 32        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                 (1) Simbol ini mencakup semua campuran aspal panas yang     
                    menggunakan aspal tipe I (Pen.60- 70) maupun tipe II (aspal
                    modifikasi), semua campuran aspal hangat, semua campuran aspal
                    panas dengan asbuton.                                    
                                                                             
             g) Untuk semua jenis campuran, berat aktual campuran beraspal yang dihampar
                harus dipantau dengan menimbang setiap muatan truk yang meninggalkan
                pusat instalasi pencampur aspal. Untuk setiap ruas pekerjaan yang diukur
                untuk pembayaran, bilamana berat aktual bahan terhampar yang dihitung dari
                timbangan adalah kurang ataupun lebih lima persen dari berat yang dihitung
                dari ketebalan rata-rata benda uji inti (core), maka Pengawas Pekerjaan harus
                mengambil tindakan untuk menyelidiki sebab terjadinya selisih berat ini
                sebelum menyetujui pembayaran bahan yang telah dihampar. Investigasi
                oleh Pengawas Pekerjaan dapat meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal
                berikut ini :                                                
                i) Memerintahkan Penyedia Jasa untuk lebih sering mengambil atau lebih
                   banyak mengambil atau mencari lokasi lain benda uji inti (core);
                                                                             
                ii) Memeriksa peneraan dan ketepatan timbangan serta peralatan dan
                   prosedur pengujian di laboratorium                        
                                                                             
                iii) Memperoleh hasil pengujian laboratorium yang independen dan
                   pemeriksaan kepadatan campuran beraspal yang dicapai di lapangan.
                                                                             
                iv) Menetapkan suatu sistem perhitungan dan pencatatan truk secara
                   terinci.                                                  
                                                                             
                Biaya untuk setiap penambahan atau meningkatnya frekuensi pengambilan
                benda uji inti (core), untuk survei geometrik tambahan ataupun pengujian
                laboratorium, untuk pencatatan muatan truk, ataupun tindakan lainnya yang
                dianggap perlu oleh Pengawas Pekerjaan untuk mencari penyebab
                dilampauinya toleransi berat harus ditanggung oleh Penyedia Jasa sendiri.
                                                                             
             h) Perbedaan kerataan permukaan lapisan aus (SMA-Halus, SMA-Halus
                Modifikasi, SMA-Kasar, SMA-Kasar Modifikasi, HRS-WC, AC-WC dan ACWC
                Modifikasi) yang telah selesai dikerjakan, harus memenuhi berikut ini:
                                                                             
                i) Kerataan Melintang                                        
                                                                             
                   Bilamana diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m yang diletakkan
                   tepat di atas permukaan jalan tidak boleh melampaui 5 mm untuk lapis
                   aus dan lapis antara atau 10 mm untuk lapis fondasi. Perbedaan setiap
                   dua titik pada setiap penampang melintang tidak boleh melampaui 5 mm
                   dari elevasi yang dihitung dari penampang melintang yang ditunjukkan
                   dalam Gambar.                                             
                ii) Kerataan Memanjang                                       
                                                                             
                   Setiap ketidakrataan individu tidak boleh melampaui 5 mm bila diukur
                   dengan Roll Profilometer atau alat lain yang disetujui Pengawas
                   Pekerjaan.                                                
                                                                             
             i) Bilamana campuran beraspal dihamparkan sebagai lapis perata maka lapis
                perata untuk perbaikan bentuk ini harus diaplikasikan bersama-sama dengan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 33        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                sebagian atau seluruh tebal pelapisan (overlay) untuk perkuatan
                (strengthening) sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau
                sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan. Tebal lapis perata
                tidak boleh melebihi 2,5 kali tebal nominal yang diberikan dalam Tabel
                6.3.1.1) dan tidak boleh kurang dari diameter maksimum partikel yang
                digunakan kecuali aplikasi perataan setempat (spot levelling) secara manual
                yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.                      
          5) Standar Rujukan                                                 
                                                                             
             Standar Nasional Indonesia :                                    
             SNI ASTM C117:2012 : Metode uji bahan yang lebih halus dari saringan 75
                                μm  (No. 200) dalam agregat mineral dengan   
                                pencucian (ASTM C117-2004, IDT).             
             SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
                                agregat kasar (ASTM C 136-06, IDT).          
             SNI ASTM D6521:2012 : Tata cara percepatan pelapukan aspal      
                                menggunakan tabung bertekanan (Pressure Aging
                                Vessel, PAV) (ASTM D6521-04, IDT)            
             SNI 1969:2016     : Cara uji berat jenis dan penyerapan air agregat
                                kasar.                                       
             SNI 1970:2016     : Cara uji berat jenis dan penyerapan air agregat
                                halus.                                       
             SNI 2417:2008     : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los
                                Angeles.                                     
             SNI 2432:2011     : Cara uji daktilitas aspal.                  
             SNI 2433:2011     : Cara uji titik nyala dan titik bakar aspal dengan alat
                                cleveland open cup.                          
             SNI 2434:2011     : Cara uji titik lembek aspal dengan alat cincin dan
                                bola (ring and ball).                        
             SNI 2438:2015     : Cara uji kelarutan aspal.                   
             SNI 2439:2011     : Cara uji penyelimutan dan pengelupasan pada 
                                campuran agregat-aspal.                      
             SNI 2441:2011     : Cara uji berat jenis aspal keras.           
             SNI 2456:2011     : Cara uji penetrasi aspal.                   
             SNI 06-2440-1991  : Metode pengujian kehilangan berat minyak dan
                                aspal dengan cara A.                         
             SNI 06-2489-1991  : Pengujian campuran beraspal dengan alat Marshall
             SNI 3407:2008     : Cara uji sifat kekekalan agregat dengan cara
                                perendaman menggunakan larutan natrium sulfat
                                atau magnesium sulfat.                       
             SNI 3423:2008     : Cara uji analisis ukuran butir tanah.       
             SNI 03-3426-1994  : Tata cara survai kerataan permukaan perkerasan
                                jalan dengan alat ukur kerataan naasra.      
             SNI 03-3640-1994  : Metode pengujian kadar beraspal dengan cara 
                                ekstraksi menggunakan alat soklet.           
             SNI 4141:2015     : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah
                                pecah dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).     
             SNI 03-4428-1997  : Metode pengujian agregat halus atau pasir yang
                                mengandung bahan plastik dengan cara setara  
                                pasir.                                       
             SNI 06-6399-2000  : Tata cara pengambilan contoh aspal.         
             SNI 06-6442-2000  : Metode pengujian sifat reologi aspal dengan alat
                                reometer geser dinamis (RGD)                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 34        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             SNI 6721:2012     : Metode pengujian kekentalan aspal cair dan aspal
                                emulsi dengan alat saybolt.                  
             SNI 03-6723-2002  : Spesifikasi bahan pengisi untuk campuran beraspal.
             SNI 6753:2015     : Cara uji ketahanan campuran beraspal panas  
                                terhadap kerusakan akibat rendaman.          
             SNI 03-6757-2002  : Metode pengujian berat jenis nyata campuran 
                                beraspal di padatkan menggunakan benda uji kering
                                permukaan jenuh.                             
             SNI 03-6819-2002  : Spesifikasi agregat halus untuk campuran    
                                perkerasan beraspal.                         
             SNI 03-6835-2002  : Metode pengujian pengaruh panas dan udara   
                                terhadap lapisan tipis aspal yang diputar.   
             SNI 03-6877-2002  : Metode pengujian kadar rongga agregat halus yang
                                tidak dipadatkan.                            
             SNI 6889:2014     : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM
                                D75/D75M-09, IDT).                           
             SNI 03-6893-2002  : Metode pengujian berat jenis maksimum campuran
                                beraspal.                                    
             SNI 03-6894-2002  : Metode pengujian kadar aspal dan campuran   
                                beraspal dengan cara sentrifus.              
             SNI 7619:2012     : Metode uji penentuan persentase butir pecah pada
                                agregat kasar.                               
             SNI 8287: 2016    : Metode uji kuantitas butiran pipih, lonjong atau pipih
                                dan lonjong dalam agregat kasar (ASTM D 4791-10,
                                MOD)                                         
             AASHTO :                                                        
             AASHTO R46-08(2012) : Designing Stone Matrix Asphalt (SMA).     
             AASHTO T195-11(2015) : Determining Degree of Particle Coating of Asphalt
                                Mixtures                                     
             AASHTO T283-14    : Resistance of Compacted Asphalt Mixtures to 
                                Moisture-Induced Damage                      
             AASHTO T301-13    : Elastic Recovery Test of Bituminous Materials By
                                Means of a Ductilometer                      
             AASHTO T305-14    : Determination of Draindown Characteristics in
                                Uncompacted Asphalt Mixtures.                
             AASHTO M303-89(2014) : Lime for Asphalt Mixtures                
             AASHTO M325-08(2012) : Stone Matrix Asphalt (SMA).              
                                                                             
             ASTM :                                                          
             ASTM D664-17      : Standard Test Method for Acid Number of Petroleum
                                Products by Potentiometric Titration         
             ASTM D2073-07     : Standard Test Methods for Total, Primary,   
                                Secondary, and Tertiary Amine Values of Fatty
                                Amines by                                    
             Alternative Indivator Method                                    
             ASTM D2170-10     : Standard Test Method for Kinematic Viscosity of
                                Asphalts (Bitumens)                          
             ASTM D3625/3625M-12 : Standard Practice for Effect of Water on Bituminous-
                                Coated Aggregate Using Boiling Water         
             ASTM D5581-07a(2013) : Standard Test Method for Resistance to Plastic Flow
                                of Bituminous Mixtures Using Marshall Apparatus (6
                                inch-Diameter Specimen).                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 35        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             ASTM D5976-00 Part 6.01 : Standard Specification for Type I Polymer Modified
                                Asphalt Cement for Use in Pavement Construction
             ASTM D6926-16     : Standard Practice for Preparation of Bituminous
                                Specimens using Marshall Apparatus           
             ASTM D6927-15     : Standard Test Methods for Marshall Stability and
                                Flowof Bituminous Mixtures                   
             British Standard (BS):                                          
             BS EN 12697-32:2003 : Bituminous mixtures. Test methods for hot mix
                                asphalt. Laboratory compaction of bituminous 
                                mixtures by vibratory compactor.             
                                                                             
             Japan Road Association (JRA) :                                  
             JRA (2005)        : Technical Guideline for Pavement Design and 
                                Construction.                                
                                                                             
          6) Pengajuan Kesiapan Kerja                                        
                                                                             
             Sebelum dan selama pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada
             Pengawas Pekerjaan :                                            
                                                                             
             a) Contoh dari seluruh bahan yang disetujui untuk digunakan, yang disimpan
                oleh Pengawas Pekerjaan selama masa Kontrak untuk keperluan rujukan;
                                                                             
             b) Setiap bahan aspal yang diusulkan Penyedia Jasa untuk digunakan, berikut
                keterangan asal sumbernya bersama dengan data pengujian sifat-sifatnya,
                baik sebelum maupun sesudah Pengujian Penuaan Aspal (RTFOT sesuai
                dengan SNI 03-6835-2002 atau TFOT sesuai dengan SNI 06-2440-1991);
                                                                             
             c) Laporan tertulis yang menjelaskan sifat-sifat hasil pengujian dari seluruh
                bahan, seperti disyaratkan dalam Pasal 6.3.2;                
                                                                             
             d) Laporan tertulis setiap pemasokan aspal beserta sifat-sifat bahan seperti
                yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.2.6);                       
                                                                             
             e) Hasil pemeriksaan peralatan laboratorium dan pelaksanaan.    
                                                                             
             f) Rumusan campuran kerja (Job Mix Formula, JMF) dan data pengujian yang
                mendukungnya; seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.3, dalam bentuk
                laporan tertulis;                                            
                                                                             
             g) Pengukuran pengujian permukaan seperti disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.1)
                dalam bentuk laporan tertulis;                               
             h) Laporan tertulis mengenai kepadatan dari campuran yang dihampar, seperti
                yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.2);                       
                                                                             
             i) Data pengujian laboratorium dan lapangan seperti yang disyaratkan dalam
                Pasal 6.3.7.4) untuk pengendalian harian terhadap takaran campuran dan
                mutu campuran, dalam bentuk laporan tertulis;                
                                                                             
             j) Catatan harian dari seluruh muatan truk yang ditimbang di alat penimbang,
                seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.5);               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 36        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             k) Catatan tertulis mengenai pengukuran tebal lapisan dan dimensi perkerasan
                seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.8.                  
                                                                             
          7) Kondisi Cuaca Yang Dizinkan Untuk Bekerja                       
                                                                             
             Campuran hanya bisa dihampar bila permukaan yang telah disiapkan keadaan
             kering dan diperkirakan tidak akan turun hujan.                 
          8) Perbaikan Pada Campuran beraspal Yang Tidak Memenuhi Ketentuan  
                                                                             
             Bilamana persyaratan kerataan hasil hamparan tidak terpenuhi atau bilamana
             benda uji inti dari lapisan beraspal dalam satu sub-segmen tidak memenuhi
             persyaratan tebal sebagaimana ditetapkan dalam spesifikasi ini, maka panjang
             yang tidak memenuhi syarat harus diperbaiki sebagaimana yang disyaratkan
             dalam Pasal 6.3.1.4).e) dengan jenis campuran yang sama panjang yang tidak
             memenuhi syarat ditentukan dengan benda uji tambahan sebagaimana
             diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan selebar satu hamparan.
                                                                             
          9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian                 
                                                                             
             Seluruh lubang uji yang dibuat dengan mengambil benda uji inti (core) atau lainnya
             harus segera ditutup kembali dengan bahan campuran beraspal oleh Penyedia
             Jasa dan dipadatkan hingga kepadatan serta kerataan permukaan sesuai dengan
             toleransi yang diperkenankan dalam Seksi ini.                   
                                                                             
          10) Lapisan Perata                                                 
                                                                             
             Setiap jenis campuran dapat digunakan sebagai lapisan perata dengan tebal yang
             bervariasi dalam suatu rentang sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar .
                                                                             
                                                                             
     6.3.2   BAHAN                                                           
                                                                             
          1) Agregat – Umum                                                  
                                                                             
             a) Agregat yang akan digunakan dalam pekerjaan harus sedemikian rupa agar
                campuran beraspal, yang proporsinya dibuat sesuai dengan rumusan
                campuran kerja (lihat Pasal 6.3.3), memenuhi semua ketentuan yang
                disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.1a) sampai dengan Tabel 6.3.3.1d),
                tergantung campuran mana yang dipilih.                       
                                                                             
             b) Agregat tidak boleh digunakan sebelum disetujui terlebih dahulu oleh
                Pengawas Pekerjaan. Bahan harus ditumpuk sesuai dengan ketentuan dalam
                Seksi 1.11 dari Spesifikasi ini.                             
             c) Sebelum memulai pekerjaan Penyedia Jasa harus sudah menumpuk setiap
                fraksi agregat pecah dan pasir untuk campuran beraspal, paling sedikit untuk
                kebutuhan satu bulan dan selanjutnya tumpukan persediaan harus
                dipertahankan paling sedikit untuk kebutuhan campuran beraspal satu bulan
                berikutnya.                                                  
                                                                             
             d) Dalam pemilihan sumber agregat, Penyedia Jasa dianggap sudah 
                memperhitungkan penyerapan aspal oleh agregat. Variasi kadar aspal akibat
                tingkat penyerapan aspal yang berbeda, tidak dapat diterima sebagai alasan
                untuk negosiasi kembali harga satuan dari Campuran beraspal. 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 37        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             e) Penyerapan air oleh agregat maksimum 2% untuk SMA dan 3% untuk yang
                lain.                                                        
                                                                             
             f) Berat jenis (spesific gravity) agregat kasar dan halus tidak boleh berbeda lebih
                dari 0,2.                                                    
          2) Agregat Kasar                                                   
                                                                             
             a) Fraksi agregat kasar untuk rancangan campuran adalah yang tertahan
                ayakan No.4 (4,75 mm) yang dilakukan secara basah dan harus bersih, keras,
                awet dan bebas dari lempung atau bahan yang tidak dikehendaki lainnya dan
                memenuhi ketentuan yang diberikan dalam Tabel 6.3.2.1a).     
                                                                             
             b) Fraksi agregat kasar harus dari batu pecah mesin dan disiapkan dalam
                ukuran nominal sesuai dengan jenis campuran yang direncanakan seperti
                ditunjukan pada Tabel 6.3.2.1b).                             
                                                                             
             c) Agregat kasar harus mempunyai angularitas seperti yang disyaratkan dalam
                Tabel 6.3.2.1a). Angularitas agregat kasar didefinisikan sebagai persen
                terhadap berat agregat yang lebih besar dari 4,75 mm dengan muka bidang
                pecah satu atau lebih berdasarkan uji menurut SNI 7619:2012 (Lampiran
                6.3.C).                                                      
                                                                             
             d) Fraksi agregat kasar harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke instalasi
                pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung dingin (cold
                bin feeds) sedemikian rupa sehingga gradasi gabungan agregat dapat
                dikendalikan dengan baik.                                    
                                                                             
                            Tabel 6.3.2.1a) Ketentuan Agregat Kasar          
                                                                             
                                                  Metoda                     
                          Pengujian                          Nilai           
                                                 Pengujian                   
                                                            Maks.12          
              Kekekalan bentuk agregat natrium sulfat                        
                                                              %              
              terhadap                          SNI 3407:2008                
                                     magnesium              Maks.18          
              larutan                                                        
                                       sulfat                 %              
                                         100                 Maks.6          
                       Campuran AC                                           
                                        putaran               %              
                Abrasi Modifikasi                                            
                                         500                Maks.30          
                dengan dan SMA                                               
                                        putaran               %              
                mesin                           SNI 2417:200                 
                       Semua jenis       100                 Maks.8          
                 Los                                                         
                       campuran         putaran               %              
               Angeles                                                       
                       beraspal bergradasi 500              Maks.40          
                       lainnya          putaran               %              
              Kelekatan agregat terhadap aspal  SNI 2439:2011 Min. 95%       
                                         SMA                100/90 *)        
              Butir Pecah pada Agregat Kasar    SNI 7619:2012                
                                        Lainnya             95/90 **)        
                                                             Maks.           
                                         SMA    SNI 8287: 2016               
                                                              5%             
              Partikel Pipih dan Lonjong       Perbandingan 1                
                                                             Maks.           
                                        Lainnya     : 5                      
                                                              10%            
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 38        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                 SNI ASTM                    
                                                             Maks.           
              Material lolos Ayakan No.200         C117:                     
                                                              1%             
                                                   2012                      
                 Catatan :                                                   
                 *)  100/90 menunjukkan bahwa menunjukkan bahwa 100% agregat kasar
                     mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 90% agregat
                     kasar mmepunyai muka bidang pecah dua atau lebih        
                 **) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka
                     bidang pecah satu atau lebih dan 90% agregat kasar mmepunyai
                     muka bidang pecah dua atau lebih.                       
                 Tabel 6.3.2.1b) Ukuran Nominal Agregat Kasar Penampung Dingin untuk
                                   Campuran Beraspal                         
                                                                             
                                          Ukuran nominal agregat kasar       
                                       penampung dingin (cold bin) minimum   
                      Jenis Campuran                                         
                                             yang diperlukan (mm)            
                                        5 - 8  8 - 11 11 - 16 16 - 22        
                  Stone Matrix Asphalt - Tipis Ya Ya                         
                  Stone Matrix Asphalt -                                     
                                        Ya      Ya     Ya                    
                  Halus                                                      
                  Stone Matrix Asphalt -                                     
                                        Ya      Ya     Ya      Ya            
                  Kasar                                                      
                                       5 - 10 10 - 14 14 - 22 22 - 30        
                  Lataston Lapis Aus    Ya      Ya                           
                  Lataston Lapis Fondasi Ya     Ya                           
                  Laston Lapis Aus      Ya      Ya                           
                  Laston Lapis Antara   Ya      Ya     Ya                    
                  Laston Lapis Fondasi  Ya      Ya     Ya      Ya            
          3) Agregat Halus                                                   
             a) Agregat halus dari sumber bahan manapun, harus terdiri dari pasir atau hasil
                pengayakan batu pecah dan terdiri dari bahan yang lolos ayakan No.4 (4,75
                mm).                                                         
                                                                             
             b) Fraksi agregat halus pecah mesin dan pasir harus ditempatkan terpisah dari
                agregat kasar.                                               
                                                                             
             c) Agregat pecah halus dan pasir harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke
                instalasi pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung
                dingin (cold bin feeds) yang terpisah sehingga gradasi gabungan dan
                presentase pasir di dalam campuran dapat dikendalikan dengan baik.
                                                                             
             d) Pasir alam dapat digunakan dalam campuran AC sampai suatu batas yang
                tidak melampaui 15 % terhadap berat total campuran.          
                Agregat halus harus merupakan bahan yang bersih, keras, bebas dari
                lempung, atau bahan yang tidak dikehendaki lainnya. Batu pecah halus harus
                diperoleh dari batu yang memenuhi ketentuan mutu dalam Pasal 6.3.2.1).
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 39        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                Untuk memperoleh agregat halus yang memenuhi ketentuan di atas :
                i) bahan baku untuk agregat halus dicuci terlebih dahulu secara mekanis
                   sebelum dimasukkan ke dalam mesin pemecah batu, atau      
                ii) ` digunakan scalping screen dengan proses berikut ini :  
                   - fraksi agregat halus yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap
                     pertama (primary crusher) tidak boleh langsung digunakan.
                   - agregat yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap pertama
                     (primary crusher) harus dipisahkan dengan vibro scalping screen yang
                     dipasang di antara primary crusher dan secondary crusher.
                   - material tertahan vibro scalping screen akan dipecah oleh secondary
                     crusher, hasil pengayakannya dapat digunakan sebagai agregat
                     halus.                                                  
                   - material lolos vibro scalping screen hanya boleh digunakan sebagai
                     komponen material Lapis Fondasi Agregat.                
             e) Agregat halus harus memenuhi ketentuan sebagaimana ditunjukkan pada
                Tabel 6.3.2.2).                                              
                                                                             
                             Tabel 6.3.2.2) Ketentuan Agregat Halus          
                                                                             
                                                                             
                         Pengujian         Metoda Pengujian Nilai            
                  Nilai Setara Pasir       SNI 03-4428-1997 Min.50%          
                  Uji Kadar Rongga Tanpa                                     
                                           SNI 03-6877-2002 Min. 45          
                  Pemadatan                                                  
                  Gumpalan Lempung dan Butir-                                
                  butir                    SNI 03-4141-1996 Maks 1%          
                  Mudah Pecah dalam Agregat                                  
                                           SNI ASTM C117:                    
                  Agregat Lolos Ayakan No.200             Maks. 10%          
                                               2012                          
          4) Bahan Pengisi (Filler) Untuk Campuran Beraspal                  
             a) Bahan pengisi yang ditambahkan (filler added) dapat berupa debu batu
                kapur (limestone dust), atau debu kapur padam atau debu kapur
                magnesium atau dolomit yang sesuai dengan AASHTO M303-89(2014),
                atau semen atau abu terbang tipe C dan F yang sumbernya disetujui oleh
                Pengawas Pekerjaaan. Bahan pengisi jenis semen hanya diizinkan untuk
                campuran beraspal panas dengan bahan pengikat jenis aspal keras Pen.60-
                70.                                                          
                                                                             
             b) Bahan pengisi yang ditambahkan harus kering dan bebas dari   
                gumpalangumpalan dan bila diuji dengan pengayakan sesuai SNI ASTM
                C136: 2012 harus mengandung bahan yang lolos ayakan No.200 (75
                mikron) tidak kurang dari 75 % terhadap beratnya             
                                                                             
             c) Bahan pengisi yang ditambahkan (filler added), untuk semen harus dalam
                rentang % sampai dengan 2% terhadap berat total agregat dan untuk bahan
                pengisi lainnya harus dalam rentang 1% sampai dengan 3% terhadap berat
                total agregat kecuali SMA. Khusus untuk SMA tidak boleh menggunakan
                semen.                                                       
                                                                             
          5) Gradasi Agregat Gabungan                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 40        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Gradasi agregat gabungan untuk campuran beraspal, ditunjukkan dalam persen
             terhadap berat agregat dan bahan pengisi, harus memenuhi batas-batas yang
             diberikan dalam Tabel 6.3.2.3). Rancangan dan Perbandingan Campuran untuk
             gradasi agregat gabungan harus mempunyai jarak terhadap batas-batas yang
             diberikan dalam Tabel 6.3.2.3).                                 
             Untuk memperoleh gradasi HRS-WC atau HRS-Base yang senjang, maka paling
             sedikit 80% agregat lolos ayakan No.8 (2,36 mm) harus lolos ayakan No.30 (0,600
             mm). Bilamana gradasi yang diperoleh tidak memenuhi kesenjangan yang
             disyaratkan Tabel 6.3.2.4) di bawah ini, Pengawas Pekerjaan dapat menerima
             gradasi tersebut asalkan sifat-sifat campurannya memenuhi ketentuan yang
             disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.1b).                              
                                                                             
            Tabel 6.3.2.3) Amplop Gradasi Agregat Gabungan Untuk Campuran Beraspal
                                                                             
                             % Berat Yang Lolos terhadap Total Agregat       
             Ukuran                                                          
                       Stone Matrix Asphalt Lataston    Laston               
             Ayakan                                                          
                             (SMA)         (HRS)         (AC)                
           ASTM  (mm)  Tipis Halus Kasar WC   Base  WC    BC  Base           
            1½”   37,5                                         100           
                                                               90 -          
            1”    25               100                   100                 
                                                               100           
                                   90 -                  90 -  76 -          
            ¾”    19         100         100  100   100                      
                                   100                   100   90            
                             90 -  50 -  90 - 90 -  90 - 75 -  60 -          
            ½”    12,5  100                                                  
                             100    88   100  100   100   90   78            
                        70 - 50 -  25 -  75 – 65 -  77 - 66 -  52 –          
            ⅜”    9,5                                                        
                        95    80    60   85    90   90    82   71            
                        30 - 20 –  20 –             63 – 46 –  35 -          
            No.4  4,75                                                       
                        50    35    28              69    64   54            
                        20 - 16 -  16 -  50 - 35 -  33 – 30 -  23 –          
            No.8  2,36                                                       
                        30    24    24   72    55   53    49   41            
                       14 –                         21 – 18 –  13 -          
           No.16  1,18                                                       
                        21                          40    38   30            
                        12 -             35 - 15 -  14 - 12 -  10 –          
           No.30 0,600                                                       
                        18               60    35   30    28   22            
                       10 –                         9 –                      
           No.50 0,300                                   7 - 20 6 - 15       
                        15                          22                       
           No.100 0,150                            6 - 15 5 - 13 4 - 10      
           No.200 0,075 8 - 12 8 - 11 8 - 11 6 - 10 2 - 9 4 - 9 4 - 8 3 - 7  
                 Tabel 6.3.2.4) Contoh Batas-batas “Bahan Bergradasi Senjang”
            Ukuran                                                           
                       Alternatif 1 Alternatif 2 Alternatif 3 Alternatif 4   
            Ayakan                                                           
           % lolos No.8   40         50          60         70               
                      paling sedikit paling sedikit paling sedikit paling sedikit
          % lolos No.30                                                      
                          32         50          48         56               
                                    10 atau    12 atau                       
          % kesenjangan 8 atau kurang                   14 atau kurang       
                                    kurang     kurang                        
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 41        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          6) Bahan Aspal Untuk Campuran Beraspal                             
                                                                             
             a) Bahan aspal berikut yang sesuai dengan Tabel 6.3.2.5) dapat digunakan.
                Bahan pengikat ini dicampur dengan agregat sehingga menghasilkan
                campuran beraspal sebagaimana mestinya sesuai dengan yang disyaratkan
                dalam Tabel 6.3.3.1a), 6.3.3.1b), 6.3.3.1c) dan 6.3.3.1d) mana yang relevan,
                sebagaimana yang disebutkan dalam Gambar atau diperintahkan oleh
                Pengawas Pekerjaan. Pengambilan contoh bahan aspal harus dilaksanakan
                sesuai dengan SNI 06-6399-2000 dan pengujian semua sifat-sifat (properties)
                yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.2.5) harus dilakukan. Bilamana jenis aspal
                modifikasi tidak disebutkan dalam Gambar maka Penyedia Jasa dapat
                memilih Aspal Tipe II jenis PG 70 dalam Tabel 6.3.2.5) di bawah ini.
             b) Contoh bahan aspal harus diekstraksi dari benda uji sesuai dengan cara SNI
                03-3640-1994 (metoda soklet) atau SNI 03-6894-2002 (metoda sentrifus)
                atau AASHTO T164-14 (metoda tungku pengapian). Jika metoda sentrifitus
                digunakan, setelah konsentrasi larutan aspal yang terekstraksi mencapai 200
                mm, partikel mineral yang terkandung harus dipindahkan ke dalam suatu alat
                sentrifugal.Pemindahan ini dianggap memenuhi bilamana kadar abu dalam
                bahan aspal yang diperoleh kembali tidak melebihi 1% (dengan pengapian).
                Jika bahan aspal diperlukan untuk pengujian lebih lanjut maka bahan aspal
                itu harus diperoleh kembali dari larutan sesuai dengan prosedur SNI 03-6894-
                2002.                                                        
                                                                             
             c) Setiap kedatangan bahan aspal dan sebelum dituangkan ke tangki
                penyimpan AMP, aspal Tipe I harus diuji penetrasi pada 25 oC (SNI
                2456:2011) dan titik lembek (SNI 2434:2011), dan aspal Tipe II harus diuji
                penetrasi pada 25 oC (SNI 2456:2011) dan stabilitas penyimpanan sesuai
                dengan ASTM D5976-00 Part 6.1. Semua tipe aspal yang baru datang harus
                ditempatkan dalam tangki sementara sampai hasil pengujian tersebut
                diketahui. Tidak ada aspal yang boleh digunakan sampai aspal tersebut telah
                diuji dan disetujui.                                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                     Tabel 6.3.2.5) Ketentuan untuk Aspal Keras              
                                                                             
                                              Tipe I   Tipe II Aspal         
                                   Metoda     Aspal     Modifikasi           
      No.     Jenis Pengujian                                                
                                  Pengujian  Pen.60-                         
                                                     PG70    PG76            
                                               70                            
          Penetrasi pada 25 C (0,1                                           
      1.                        SNI 2456:2011 60-70    Dilaporkan (1)        
          mm)                                                                
          Temperatur yang                                                    
                                 SNI 06-6442-                                
      2.  menghasilkan Geser Dinamis           -      70      76             
                                   2000                                      
          (G*/sinδ) pada osilasi 10                                          
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 42        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          rad/detik ≥ 1,0 kPa, (°C)                                          
          Viskositas Kinematis 135 C                                         
      3.                        ASTM D2170-10 ≥ 300      ≤ 3000              
          (cSt) (3)                                                          
      4.  Titik Lembek ( C)     SNI 2434:2011 ≥ 48     Dilaporkan (2)        
      5.  Daktilitas pada 25 C, (cm) SNI 2432:2011 ≥ 100   -                 
      6.  Titik Nyala ( C)      SNI 2433:2011 ≥ 232      ≥ 230               
          Kelarutan dalam                                                    
      7.  Trichloroethylene    AASHTO T44-14  ≥ 9,9       ≥ 9,9              
          (%)                                                                
      8.  Berat Jenis           SNI 2441:2011 ≥ 1,0        -                 
          Stabilitas Penyimpanan: ASTM D 5976-00                             
      9.  Perbedaan              Part 6.1 dan  -          ≤ 22               
          Titik Lembek ( C)     SNI 2434:2011                                
                                 SNI 03-3639-                                
      10. Kadar Parafin Lilin (%)              ≤ 2                           
                                   2002                                      
          Pengujian Residu hasil TFOT (SNI-06-2440-1991) atau RTFOT(SNI-03-6835-
          2002) :                                                            
                                 SNI 06-2441-                                
      11. Berat yang Hilang (%)               ≤ 0,8       ≤ 0,8              
                                   1991                                      
          Temperatur       yang                                              
          menghasilkan Geser Dinamis SNI 06-6442-                            
      12.                                      -      70      76             
          (G*/sinδ) pada osilasi 10 2000                                     
          rad/detik ≥ 2,2 kPa, (°C)                                          
          Penetrasi pada 25 C (%                                             
      13.                       SNI 2456:2011 ≥ 54    ≥ 54    ≥ 54           
          semula)                                                            
      14. Daktilitas pada 25 C (cm) SNI 2432:2011 ≥ 50 ≥ 50   ≥ 25           
          Residu aspal segar setelah PAV (SNI 03-6837-2002) pada temperatur 100°C
          dan tekanan 2,1 MPa                                                
          Temperatur yang                                                    
          menghasilkan Geser                                                 
                                 SNI 06-6442-                                
      15. Dinamis (G*sinδ) pada osilasi        -      31      34             
                                   2000                                      
          10                                                                 
          rad/detik ≤ 5000 kPa, (°C)                                         
          Catatan :                                                          
          1.  Pengujian semua sifat-sifat harus dilaksanakan sebagaimana yang disyaratkan
              pada Pasal 6.3.2.6).a). Sedangkan untuk pengendalian mutu di lapangan,
              ketentuan untuk aspal dengan penetrasi ≥ 50 adalah ± 4 (0,1 mm) dan untuk
              aspal dengan penetrasi < 50 adalah ± 2 (0,1 mm), masing-masing dari nilai
              penetrasi yang dilaporkan pada saat pengujian semua sifat-sifat aspal keras.
          2.  Pengujian semua sifat-sifat harus dilaksanakan sebagaimana yang disyaratkan
              pada Pasal 6.3.2.6).a). Sedangkan untuk pengendalian mutu di lapangan,
              ketentuan titik lembek diterima adalah ± 1 °C dari nilai titik lembek yang
              dilaporkan pada saat pengujian semua sifat-sifat aspal keras.  
          3.  Viskositas diuji juga pada temperatur 100 C dan 160 C untuk tipe I, untuk tipe
              II pada temperatur 100 C dan 170 C untuk menetapkan temperatur yang akan
              diterapkan pada Pasal 6.3.5.5).                                
          4. Jika untuk pengujian viskositas tidak dilakukan sesuai dengan AASHTO T201-15
             maka hasil pengujian harus dikonversikan ke satuan cSt.         
          7) Bahan Anti Pengelupasan                                         
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 43        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Bahan anti pengelupasan hanya digunakan jika Stabilitas Marshall Sisa (IRS –
             Index of Retained Stability) atau nilai Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR)
             campuran beraspal sebelum ditambah bahan anti pengelupasan lebih kecil dari
             yang disyaratkan. Jika bahan anti pengelupasan harus digunakan maka sebelum
             bahan anti pengelupasan ditambahkan ke dalam campuran, Stabilitas Marshall
             sisa (setelah direndam 24 jam 60°C) haruslah min.75%.           
             Stabilitas Bahan anti pengelupasan (anti striping agent) harus ditambahkan dalam
             bentuk cairan di timbangan aspal AMP dengan mengunakan pompa penakar
             (dozing pump) sesaat sebelum dilakukan proses pencampuran basah di pugmil.
             Penambahan bahan anti pengelupasan ke dalam ketel aspal hanya   
             diperkenankan atas persetujuan Pengawas Pekerjaan. Kuantitas pemakaian aditif
             anti striping dalam rentang 0,2% - 0,4% terhadap berat aspal. Bahan anti
             pengelupasan harus digunakan untuk semua jenis aspal tetapi tidak boleh
             digunakan pada aspal modifikasi yang bermuatan positif.         
             Persyaratan bahan anti pengelupasan haruslah memenuhi Tabel 6.3.2.6) dan
             kompabilitas dengan aspal disyaratkan dalam Tabel 6.3.2.7).     
                                                                             
                       Tabel 6.3.2.6) Ketentuan Bahan Anti Pengelupasan      
                                                                             
                                                  Metoda                     
               No.        Jenis Pengujian                    Nilai           
                                                 Pengujian                   
               1   Titik Nyala (Claveland Open Cup), °C SNI 2433 : 2011 min.180
                   Viskositas, pada 25ºC (Saybolt Furol), SNI 03-6721-       
               2                                             >200            
                   detik                           2002                      
                                                             0,92 –          
               3   Berat Jenis, pada 25ºC      SNI 2441:2011                 
                                                              1,06           
                   Bilangan asam (acid value), mL KOH/g                      
               4                               ASTM D664-17   < 10           
                   (1)                                                       
                   Total bilangan amine (amine value),       150 –           
               5                               ASTM D2073-07                 
                   mL HCl/g (1)                               350            
              Catatan:                                                       
              (1) Untuk bahan anti pengelupasan yang mengandung amine        
                 Tabel 6.3.2.7) Kompatibilitas Bahan Anti Pengelupasan dengan Aspal
                                                  Metoda                     
               No.        Jenis Pengujian                    Nilai           
                                                 Pengujian                   
                   Uji pengelupasan dengan air mendidih                      
                                                ASTM D3625/                  
               1   (boiling                                 min.803)         
                                                D3635M-12                    
                   water test), %1)                                          
                   Stabilitas penyimpanan campuran                           
               2   beraspal dan                SNI 2434:2011 maks.2,22)      
                   bahan anti pengelupasan, ºC                               
                   Stabilitas pemanasan (Heat stability).                    
                                                ASTM D3625/                  
               3   Pengondisian                             min.703)         
                                                D3635M-12                    
                   72 jam, % permukaan terselimuti aspal                     
                   Homogenitas (homogeneity), % ASTM D3625/                  
               4                                             < 103)          
                   |Bbottom – Btop| 4)          D3625M-12                    
              Catatan :                                                      
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 44        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
            1) Modifikasi prosedur pengujian tentang persiapan benda uji meliputi ukuran dan
              jenis agregat, kadar aspal dan temperatur pencampuran antara aspal, agregat
              dan bahan anti pengelupasan.                                   
            2) Perbedaan nilai Titik Lembek (SNI 2434:2011).                 
            3) Persyaratan berlaku untuk pengujian menggunakan agregat silika.
            4) Perbedaan nilai uji boiling test contoh aspal yang diambil di bagian atas dan
              bawah.                                                         
          8) Aspal Modifikasi                                                
                                                                             
             Aspal modifikasi haruslah memenuhi ketentuan-ketentuan Tabel 6.3.2.5). Proses
             pembuatan aspal modifikasi di lapangan tidak diperbolehkan kecuali ada lisensi
             dari pabrik pembuat aspal modifikasi dan pabrik pembuatnya menyediakan
             instalasi pencampur yang setara dengan yang digunakan di pabrik asalnya.
                                                                             
             Aspal modifikasi harus dikirim dalam tangki yang dilengkapi dengan alat
             pembakar gas atau minyak yang dikendalikan secara termostatis. Pembakaran
             langsung dengan bahan bakar padat atau cair di dalam tabung tangki tidak
             diperkenankan dalam kondisi apapun. Pengiriman dalam tangki harus dilengkapi
             dengan sistem segel yang disetujui untuk mencegah kontaminasi yang terjadi
             apakah dari pabrik pembuatnya atau dari pengirimannya. Aspal modifikasi harus
             disalurkan ke tangki penampung di lapangan dengan sistem sirkulasi yang
             tertutup penuh. Penyaluran secara terbuka tidak diperkenankan.  
                                                                             
             Setiap pengiriman harus disalurkan ke dalam tangki yang diperuntukkan untuk
             kedatangan aspal dan harus segera dilakukan pengujian penetrasi, dan stabilitas
             penyimpanan. Tidak ada aspal yang boleh digunakan sampai diuji dan disetujui.
                                                                             
          9) Bahan Tambah atau Stabilizer untuk SMA                          
                                                                             
             Bahan tambah atau stabilizer yang ditambahkan ke dalam campuran, sekitar 0,3%
             terhadap total campuran, sehingga dapat mencegah terjadinya draindown. Bahan
             tambah atau stabilizer harus memenuhi ketentuan yang ditunjukkan dalam Tabel
             6.3.2.8).                                                       
                                                                             
                 Tabel 6.3.2.8) Persyaratan Bahan Tambah atau Stabilizer untuk SMA
                                                                             
                     Pengujian       Satuan        Persyaratan               
               Bentuk Serat :                                                
                                                    Maks 6,35                
               Panjang serat          mm                                     
                                                     85 ± 10                 
               Lolos ayakan No.20      %                                     
                                                     40 ± 10                 
               Lolos ayakan No.40      %                                     
                                                     30 ± 10                 
               Lolos ayakan No.140     %                                     
                                                     7,5 ± 1,0               
               pH                                                            
                                               7,5 ± 1,0 kali berat serat    
               Penyerapan Minyak                                             
                                                     selulosa                
               Kadar Air               %                                     
                                                     Maks. 5                 
               Bentuk Pelet :                                                
               Diamater               mm             3,8 - 4,0               
               Panjang                mm             5,9 - 6,1               
          10) Sumber Pasokan                                                 
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 45        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Sumber pemasokan agregat, aspal, bahan pengisi (filler), bahan anti
             pengelupasan dan bahan tambah atau stabilizer untuk SMA harus disetujui
             terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjan sebelum pengiriman bahan. Setiap jenis
             bahan harus diserahkan, seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, paling
             sedikit 60 hari sebelum usulan dimulainya pekerjaan pengaspalan.
                                                                             
     6.3.3   CAMPURAN                                                        
                                                                             
          1) Komposisi Umum Campuran                                         
                                                                             
             Campuran beraspal dapat terdiri dari agregat, bahan pengisi, bahan aditif, bahan
             tambah atau stabilizer untuk SMA dan aspal.                     
                                                                             
          2) Kadar Aspal dalam Campuran                                      
                                                                             
             Persentase aspal yang aktual ditambahkan ke dalam campuran ditentukan
             berdasarkan percobaan laboratorium dan lapangan sebagaimana tertuang dalam
             Rencana Campuran Kerja (JMF) dengan memperhatikan penyerapan agregat
             yang digunakan.                                                 
                                                                             
          3) Prosedur Rancangan Campuran                                     
                                                                             
             a) Sebelum diperkenankan untuk menghampar setiap campuran beraspal
                dalam Pekerjaan, Penyedia Jasa disyaratkan untuk menunjukkan semua
                usulan metoda kerja, agregat, aspal, bahan tambah atau stabilizer untuk
                SMA, bahan anti pengelupasan dan campuran yang memadai dengan
                membuat dan menguji campuran percobaan di laboratorium dan juga dengan
                penghamparan campuran percobaan yang dibuat di instalasi pencampur
                aspal.                                                       
                                                                             
             b) Pengujian yang diperlukan meliputi analisa ayakan, berat jenis, penyerapan
                air dan semua jenis pengujian lainnya sebagaimana yang disyaratkan pada
                seksi ini untuk semua agregat yang digunakan. Pengujian pada campuran
                beraspal percobaan akan meliputi penentuan Berat Jenis Maksimum
                campuran beraspal (SNI 03-6893-2002), pengujian sifat-sifat Marshall (SNI
                06-2489-1991), Kepadatan Membal (Refusal Density) campuran rancangan
                (BS EN 12697-32:2003) untuk Laston (AC), pengujian VCAmix < VCAdrc
                (lihat Tabel 6.3.3.1).a)) sesuai dengan AASHTO R46-08(2012) dan
                Draindown (AASHTO T305-14) untuk Stone Matrix Asphalt (SMA). 
                                                                             
             c) Contoh agregat untuk rancangan campuran harus diambil dari pemasok
                dingin (cold bin) dan dari penampung panas (hot bin). Rumusan campuran
                kerja yang ditentukan dari campuran di laboratorium harus dianggap berlaku
                sementara sampai diperkuat oleh hasil percobaan pada instalasi pencampur
                aspal dan percobaan penghamparan dan pemadatan lapangan.     
             d) Pengujian percobaan penghamparan dan pemadatan lapangan harus
                dilaksanakan dalam tiga langkah dasar berikut ini :          
                                                                             
                i) Penentuan proporsi takaran agregat dari pemasok dingin untuk dapat
                   menghasilkan komposisi yang optimum. Perhitungan proporsi takaran
                   agregat dari bahan tumpukan yang optimum harus digunakan untuk
                   penentuan awal bukaan pemasok dingin. Contoh dari pemasok panas
                   harus diambil setelah penentuan besarnya bukaan pemasok dingin.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 46        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                   Selanjutnya proporsi takaran pada pemasok panas dapat ditentukan.
                   Suatu Rumusan Campuran Rancangan (Design Mix Formula, DMF)
                   kemudian akan ditentukan berdasarkan prosedur Marshall. Dalam segala
                   hal DMF harus memenuhi semua sifat-sifat bahan dalam Pasal 6.3.2 dan
                   sifat-sifat campuran sebagaimana disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.1a) s.d
                   6.3.3.1d), mana yang relevan.                             
                ii) DMF, data dan grafik percobaan campuran di laboratorium harus
                   diserahkan pada Pengawas Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan.
                   Pengawas Pekerjaan akan menyetujui atau menolak usulan DMF
                   tersebut dalam waktu tujuh hari. Percobaan produksi dan penghamparan
                   tidak boleh dilaksanakan sampai DMF disetujui.            
                                                                             
                iii) Percobaan produksi dan penghamparan serta persetujuan terhadap
                   Rumusan Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF). JMF adalah suatu
                   dokumen yang menyatakan bahwa rancangan campuran laboratorium
                   yang tertera dalam DMF dapat diproduksi dengan instalasi pencampur
                   aspal (Asphalt Mixing Plant, AMP), dihampar dan dipadatkan di lapangan
                   dengan peralatan yang telah ditetapkan dan memenuhi derajat
                   kepadatan lapangan terhadap kepadatan laboratorium hasil pengujian
                   Marshall dari benda uji yang campuran beraspalnya diambil dari AMP.
                                                                             
                 Tabel 6.3.3.1a) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Stone Matrix Asphalt
                                                                             
                                                    SMA    SMA Mod           
                                                    Tipis,   Tipis,          
                        Sifat-sifat Campuran                                 
                                                    Halus    Halus           
                                                  dan Kasar dan Kasar        
               Jumlah tumbukan per bidang                50                  
                                             Min.        3,0                 
               Rongga dalam campuran (%) (4)                                 
                                            Maks.        5,0                 
               Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min.       17                  
               Rasio VCAmix/VCAdrc (1)                   < 1                 
               Draindown pada temperatur produksi, %                         
               berat dalam                  Maks.        0,3                 
               campuran (waktu 1 jam) (2)                                    
               Stabilitas Marshall (kg)      Min.   600      750             
                                             Min.         2                  
               Pelelehan (mm)                                                
                                            Maks.        4,5                 
               Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah                          
                                             Min.        90                  
               perendaman selama 24 jam, 60 ºC (5)                           
               Stabilitas Dinamis (lintasan/mm (7)) Min. 2500 3000           
                     Tabel 6.3.3.1b) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Lataston 
                                                    Lataston                 
                     Sifat-sifat Campuran                                    
                                              Lapis Aus  Lapis Fondasi       
               Kadar aspal efektif (%) Min      5,9         5,5              
               Jumlah tumbukan per bidang             50                     
                                      Min.            3,0                    
               Rongga dalam campuran (%) (4)                                 
                                      Maks.           5,0                    
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 47        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               Rongga dalam Agregat (VMA)                                    
                                      Min.      17          17               
               (%)                                                           
               Rongga terisi aspal (%) Min.           68                     
               Stabilitas Marshall (kg) Min.         600                     
               Marshall Quotient (kg/mm) Min.        250                     
               Stabilitas Marshall Sisa (%)                                  
               setelah                                                       
                                      Min.            90                     
               perendaman selama 24 jam, 60                                  
               ºC (5)                                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                    Tabel 6.3.3.1c) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Laston (AC)
                                                                             
                                                    Laston                   
                     Sifat-sifat Campuran            Lapis                   
                                           Lapis Aus        Fondasi          
                                                     Antara                  
               Jumlah tumbukan per bidang        75          112 (3)         
               Rasio partikel lolos ayakan Min.      0,6                     
               0,075mm dengan kadar aspal                                    
                                     Maks.           1,6                     
               efektif                                                       
               Rongga dalam campuran (%) Min.        3,0                     
               (4)                   Maks.           5,0                     
               Rongga dalam Agregat (VMA)                                    
                                     Min.    15       14      13             
               (%)                                                           
               Rongga Terisi Aspal (%) Min.  65       65      65             
               Stabilitas Marshall (kg) Min.     800         1800 (3)        
                                     Min.         2            3             
               Pelelehan (mm)                                                
                                     Maks.        4           6 (3)          
               Stabilitas Marshall Sisa (%)                                  
               setelah                                                       
                                     Min.            90                      
               perendaman selama 24 jam,                                     
               60 ºC (5)                                                     
               Rongga dalam campuran (%)                                     
               pada                                                          
                                     Min.             2                      
               Kepadatan membal (refusal)                                    
               (6)                                                           
               Tabel 6.3.3.1d) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Laston Modifikasi (AC Mod)
                                                Laston Modifikasi            
                     Sifat-sifat Campuran            Lapis                   
                                           Lapis Aus        Fondasi          
                                                     Antara                  
               Jumlah tumbukan per bidang        75          112 (3)         
                                     Min.            0,6                     
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 48        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               Rasio partikel lolos ayakan                                   
               0,075mm dengan kadar aspal Maks.      1,6                     
               efektif                                                       
               Rongga dalam campuran (%) Min.        3,0                     
               (4)                   Maks.           5,0                     
               Rongga dalam Agregat (VMA)                                    
                                     Min.    15       14      13             
               (%)                                                           
               Rongga Terisi Aspal (%) Min.  65       65      65             
               Stabilitas Marshall (kg) Min.     800         1800 (3)        
                                     Min.         2            3             
               Pelelehan (mm)                                                
                                     Maks.        4           6 (3)          
               Stabilitas Marshall Sisa (%)                                  
               setelah                                                       
                                     Min.            90                      
               perendaman selama 24 jam,                                     
               60 ºC (5)                                                     
               Rongga dalam campuran (%)                                     
               pada                                                          
                                     Min.             2                      
               Kepadatan membal (refusal)                                    
               (6)                                                           
               Stabilitas Dinamis,                                           
                                      Min            2500                    
               lintasan/mm (7)                                               
              Catatan :                                                      
              1) Penentuan VCAmix dan VCAdrc sesuai AASHTO R46-08(2012).     
                 VCAmix : voids in coarse aggregate within compacted mixture.
                 VCAdrc : voids in coarse aggregate fraction in dry-rodded condition.
              2) Pengujian draindown sesuai AASHTO T305-14                   
              3) Modifikasi Marshall lihat Lampiran 6.3.B.                   
              4) Rongga dalam campuran dihitung berdasarkan pengujian Berat Jenis
                 Maksimum Agregat (Gmm test, SNI 03-6893-2002).              
              5) Pengawas Pekerjaan dapat atau menyetujui AASHTO T283-14 sebagai
                 alternatif pengujian kepekaan terhadap kadar air.           
                 Pengkondisian beku cair (freeze thaw conditioning) tidak diperlukan. Nilai
                 Indirect Tensile Strength Retained (ITSR) minimum 80% pada VIM (Rongga
                 dalam Campuran) 7% ± 0,5%. Untuk mendapatkan VIM 7%±0,5%, buatlah
                 benda uji Marshall dengan variasi tumbukan pada kadar aspal optimum,
                 misal 2x40, 2x50, 2x60 dan 2x75 tumbukan. Kemudian dari setiap benda uji
                 tersebut, hitung nilai VIM dan buat hubungan antara jumlah tumbukan dan
                 VIM. Dari grafik tersebut dapat diketahui jumlah tumbukan yang memiliki
                 nilai VIM 7±0,5%, kemudian lakukan pengujian ITSR untuk mendapatkan
                 Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR) sesuai SNI 6753:2008 atau AASTHO
                 T283-14 tanpa pengondisian -18 ± 3ºC.                       
              6) Untuk menentukan kepadatan membal (refusal), disarankan menggunakan
                 penumbuk bergetar (vibratory hammer) agar pecahnya butiran agregat
                 dalam campuran dapat dihindari. Jika digunakan penumbukan manual
                 jumlah tumbukan per bidang harus 600 untuk cetakan berdiamater 6 inch
                 dan 400 untuk cetakan berdiamater 4 inch                    
              7) Pengujian Wheel Tracking Machine (WTM) harus dilakukan pada 
                 temperatur 60 C. Prosedur pengujian harus mengikuti serti pada Technical
                 Guideline for Pavement Design and Construction, Japan Road Association
                 (JRA 2005).                                                 
          4) Rumus Campuran Rancangan (Design Mix Formula)                   
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 49        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Paling sedikit 30 hari sebelum dimulainya pekerjaan aspal, Penyedia Jasa harus
             menyerahkan secara tertulis kepada Pengawas Pekerjaan, usulan DMF untuk
             campuran yang akan digunakan dalam pekerjaan. Rumus yang diserahkan harus
             menentukan untuk campuran berikut ini:                          
             a) Sumber-sumber agregat.                                       
                                                                             
             b) Ukuran nominal maksimum partikel.                            
                                                                             
             c) Persentase setiap fraksi agregat yang cenderung akan digunakan Penyedia
                Jasa, pada penampung dingin maupun penampung panas.          
                                                                             
             d) Gradasi agregat gabungan yang memenuhi gradasi yang disyaratkan dalam
                Tabel 6.3.2.3). Khusus untuk Stone Matrix Asphalt (SMA), gradasi yang dipilih
                adalah gradasi yang memenuhi ketentuan VCAmix < VCAdrc (lihat Tabel
                6.3.3.1).a)) dengan pengujian sesuai dengan AASHTO R46-08(2012).
                                                                             
             e) Kadar bahan tambah atau stabilizer untuk Stone Matrix Asphalt (SMA) yang
                dipilih berdasarkan pengujian draindown dengan temperatur produksi dalam
                waktu 1 jam sesuai dengan AASHTO T305-2014, yang tidak melampaui 0,3%
                (lihat Tabel 6.3.3.1).a)).                                   
                                                                             
             f) Kadar aspal optimum dan efektif terhadap berat total campuran.
                                                                             
             g) Kadar bahan anti pengelupasan terhadap kadar aspal.          
                                                                             
             h) Rentang temperatur pencampuran beraspal dengan agregat dan temperatur
                saat campuran beraspal dikeluarkan dari alat pengaduk (mixer).
                                                                             
             Penyedia Jasa harus menyediakan data dan grafik hubungan sifat-sifat campuran
             beraspal terhadap variasi kadar aspal hasil percobaan laboratorium untuk
             menunjukkan bahwa campuran memenuhi semua kriteria dalam Tabel 6.3.3.1a)
             sampai dengan Tabel 6.3.3.1d) tergantung campuran beraspal mana yang dipilih.
                                                                             
             Dalam tujuh hari setalah DMF diterima, Pengawas Pekerjaan harus :
                                                                             
             a) Menyatakan bahwa usulan tersebut yang memenuhi Spesifikasi dan
                mengizinkan Penyedia Jasa untuk menyiapkan instalasi pencampur aspal
                dan penghamparan percobaan.                                  
                                                                             
             b) Menolak usulan tersebut jika tidak memenuhi Spesifikasi.     
                                                                             
             Bilamana DMF yang diusulkan ditolak oleh Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia
             Jasa harus melakukan percobaan campuran tambahan dengan biaya sendiri
             untuk memperoleh suatu campuran rancangan yang memenuhi Spesifikasi.
             Pengawas Pekerjaan, menurut pendapatnya, dapat menyarankan Penyedia Jasa
             untuk memodifikasi sebagian rumusan rancangannya atau mencoba agregat
             lainnya.                                                        
          5) Rumusan Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF)                   
                                                                             
             Percobaan campuran di instasi pencampur aspal (Asphalt Mixing Plant, AMP) dan
             penghamparan percobaan yang memenuhi ketentuan akan menjadikan DMF
             dapat disetujui sebagai JMF.                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 50        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Segera setelah DMF disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus
             melakukan penghamparan percobaan paling sedikit 50 ton untuk setiap jenis
             campuran yang diproduksi dengan AMP, dihampar dan dipadatkan di lokasi yang
             ditetapkan (di luar atau di dalam kegiatan pekerjaan) oleh Pengawas Pekerjaan
             dengan peralatan dan prosedur yang diusulkan. Bilamana Pengawas Pekerjaan
             menerima penghamparan percobaan ini sebagai bagian dari pekerjaan, maka
             penghamparn percobaan ini akan diukur dan dibayar sebagai bagian dari
             Pekerjaan. Tidak ada pembayaran untuk penghamparan percobaan yang
             dilaksanakan di luar kegiatan pekerjaan.                        
             Penyedia Jasa harus menunjukkan bahwa setiap alat penghampar (paver)
             mampu menghampar bahan sesuai dengan tebal yang disyaratkan tanpa
             segregasi, tergores, dsb. Kombinasi penggilas yang diusulkan harus mampu
             mencapai kepadatan yang disyaratkan dalam rentang temperatur pemadatan
             sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Tabel 6.3.5.1).           
                                                                             
             Contoh campuran harus dibawa ke laboratorium dan digunakan untuk membuat
             benda uji Marshall maupun untuk pemadatan membal (refusal) untuk Laston (AC)
             saja. Hasil pengujian ini harus dibandingkan dengan Tabel 6.3.3.1a) sampai
             dengan Tabel 6.3.3.1d) . Bilamana percobaan tersebut gagal memenuhi
             Spesifikasi pada salah satu ketentuannya maka perlu dilakukan penyesuaian dan
             percobaan harus diulang kembali. Pengawas pekerjaan tidak akan menyetujui
             DMF sebagai JMF sebelum penghamparan percobaan yang dilakukan memenuhi
             semua ketentuan dan disetujui.                                  
                                                                             
             Pekerjaan pengaspalan yang permanen belum dapat dimulai sebelum diperoleh
             JMF yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana telah disetujui, JMF
             menjadi definitif sampai Pengawas Pekerjaan menyetujui JMF pengganti lainnya.
             Mutu campuran harus dikendalikan, terutama dalam toleransi yang diizinkan,
             seperti yang diuraikan pada Tabel 6.3.3.2) di bawah ini.        
                                                                             
             Benda uji Marshall harus dibuat dari setiap penghamparan percobaan. Contoh
             campuran beraspal dapat diambil dari instalasi pencampur aspal atau dari truk di
             AMP, dan dibawa ke laboratorium dalam kotak yang terbungkus rapi. Benda uji
             Marshall harus dicetak dan dipadatkan pada temperatur yang disyaratkan dalam
             Tabel 6.3.5.1) dan menggunakan jumlah penumbukan yang disyaratkan dalam
             Tabel 6.3.3.1a) sampai dengan Tabel 6.3.3.1d). Kepadatan rata-rata (Gmb) dari
             semua benda uji yang dibuat dengan campuran yang diambil dari penghamparan
             percobaan yang memenuhi ketentuan harus menjadi Kepadatan Standar Kerja
             (Job Standard Density), yang harus dibandingkan dengan pemadatan campuran
             beraspal terhampar dalam pekerjaan.                             
                                                                             
          6) Penerapan JMF dan Toleransi Yang Diizinkan                      
             a) Seluruh campuran yang dihampar dalam pekerjaan harus sesuai dengan
                JMF, dalam batas rentang toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.2) di
                bawah ini.                                                   
                                                                             
             b) Setiap hari Pengawas Pekerjaan akan mengambil benda uji baik bahan
                maupun campurannya seperti yang digariskan dalam Pasal 6.3.7.3) dan
                6.3.7.4) dari Spesifikasi ini, atau benda uji tambahan yang dianggap perlu
                untuk pemeriksaan keseragaman campuran.                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 51        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             c) Bilamana setiap bahan pokok memenuhi batas-batas yang diperoleh dari
                JMF dan Toleransi Yang Diizinkan, tetapi menunjukkan perubahan yang
                konsisten dan sangat berarti atau perbedaan yang tidak dapat diterima atau
                jika sumber setiap bahan berubah, maka suatu JMF baru harus diserahkan
                dengan cara seperti yang disebut di atas dan atas biaya Penyedia Jasa
                sendiri untuk disetujui, sebelum campuran beraspal baru dihampar di
                lapangan.                                                    
                         Tabel 6.3.3.2) Toleransi Komposisi Campuran :       
                                                                             
                                                                             
                      Agregat Gabungan       Toleransi Komposisi Campuran    
               Sama atau lebih besar dari 2,36 mm ± 5 % berat total agregat  
               Lolos ayakan 2,36 mm sampai No.50 ± 3 % berat total agregat   
               Lolos ayakan No.100 dan tertahan No.200 ± 2 % berat total agregat
               Lolos ayakan No.200             ± 1 % berat total agregat     
                                                                             
                         Kadar aspal                Toleransi                
                                                                             
               Kadar aspal                    ± 0,3 % berat total campuran   
                                                                             
                     Temperatur Campuran            Toleransi                
                                                - 10 ºC dari temperatur      
               Bahan meninggalkan AMP dan dikirim ke                         
                                             campuran beraspal di truk saat  
               tempat penghamparan                                           
                                                  keluar dari AMP            
             d) Interpretasi Toleransi Yang Diizinkan                        
                Batas-batas mutlak yang ditentukan oleh JMF maupun Toleransi Yang
                Diizinkan memandu Penyedia Jasa untuk bekerja dalam batas-batas yang
                digariskan pada setiap saat.                                 
                                                                             
                                                                             
     6.3.4   KETENTUAN INSTALASI PENCAMPUR ASPAL DAN PERALATAN               
                                                                             
          1) Instalasi Pencampur Aspal (Asphalt Mixing Plant, AMP)           
                                                                             
             a) Instalasi Pencampur Aspal harus mempunyai sertifikat “laik operasi” dan
                sertifikat kalibrasi dari Metrologi untuk timbangan aspal, agregat dan bahan
                pengisi (filler) tambahan, yang masih berlaku. Jika menurut pendapat
                Pengawas Pekerjaan, Instalasi Pencampur Aspal atau timbangannya dalam
                kondisi tidak baik maka Instalasi Pencampur Aspal atau timbangan tersebut
                harus dikalibrasi ulang meskipun sertifikatnya masih berlaku.
                                                                             
             b) Berupa pusat pencampuran dengan sistem penakaran (batching) yang
                dilengkapi ayakan panas (hot bin screen) dan mampu memasok mesin
                penghampar secara terus menerus bilamana menghampar campuran pada
                kecepatan normal dan ketebalan yang dikehendaki.             
                                                                             
             c) Harus dirancangi dan dioperasikan sedemikian hingga dapat menghasilkan
                campuran dalam rentang toleransi JMF.                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 52        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             d) Harus dipasang di lokasi yang jauh dari pemukiman dan disetujui oleh
                Pengawas Pekerjaan sehingga tidak mengganggu ataupun mengundang
                protes dari penduduk di sekitarnya.                          
                                                                             
             e) Harus dilengkapi dengan alat pengumpul debu (dust collector) yang lengkap
                yaitu sistem pusaran kering (dry cyclone) dan pusaran basah (wet cyclone)
                sehingga tidak menimbulkan pencemaran debu. Bilamana salah satu sistem
                di atas rusak atau tidak berfungsi maka AMP tersebut tidak boleh
                dioperasikan;.                                               
             f) Mempunyai pengaduk (pug mill) dengan kapasitas asli minimum 800 kg yang
                bukan terdiri dari gabungan dari 2 instalasi pencampur aspal atau lebih dan
                dilengkapi dengan sistem penimbangan secara komputerisasi jika digunakan
                untuk memproduksi SMA atau AC modifikasi atau AC-Base selain dari
                pekerjaan minor.                                             
                                                                             
             g) Jika digunakan untuk pembuatan campuran beraspal yang dimodifikasi harus
                dilengkapi dengan pengendali temperatur termostatik otomatis yang mampu
                mempertahankan temperatur campuran sebesar 175 oC. Jika digunakan
                bahan bakar gas maka pemanas (dryer) harus dilengkapi dengan alat
                pengendali temperatur (regulator) untuk mempertahankan panas dengan
                konstan.                                                     
                                                                             
             h) Jika digunakan untuk pembuatan AC-Base, mempunyai pemasok dingin (cold
                bin) yang jumlahnya tidak kurang dari lima buah dan untuk jenis campuran
                beraspal lainnya minimal tersedia 4 pemasok dingin.          
                                                                             
             i) Dirancang sebagaimana mestinya, dilengkapi dengan semua perlengkapan
                khusus yang diperlukan.                                      
                                                                             
             j) Bahan bakar yang digunakan untuk memanaskan agregat haruslah minyak
                tanah atau solar dengan berat jenis maksimum 860 kg/m3 atau gas Elpiji atau
                LNG (Liquefied Natural Gas) atau gas yang diperoleh dari batu bara. Batu
                bara yang digunakan dalam proses gasifikasi haruslah min. 5.500 K.Cal/kg.
                                                                             
                Ketentuan lebih lanjut penggunaan alat pencampur aspal dengan bahan
                bakar batu bara dengan sistem tidak langsung (indirect), mengacu pada Surat
                Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/SE/M/2011 Tanggal 31 Oktober
                2011, Perihal Pedoman Penggunaan Batu Bara untuk Pemanas Agregat
                pada Unit Produksi Campuran Beraspal (AMP).                  
                                                                             
             k) Agregat yang diambil dari pemasok panas (hot bin) atau pengering (dryer)
                tidak boleh mengandung jelaga dan atau sisa minyak yang tidak habis
                terbakar.                                                    
          2) Tangki Penyimpan Aspal                                          
                                                                             
             Tangki penyimpan bahan aspal harus dilengkapi dengan pemanas yang dapat
             dikendalikan dengan efektif dan handal sampai suatu temperatur dalam rentang
             yang disyaratkan. Pemanasan harus dilakukan melalui kumparan uap (steam
             coils), listrik, atau cara lainnya sehingga api tidak langsung memanasi tangki
             aspal. Setiap tangki harus dilengkapi dengan sebuah termometer yang terletak
             sedemikian hingga temperatur aspal dapat dengan mudah dilihat. Sebuah keran
             harus dipasang pada pipa keluar dari setiap tangki untuk pengambilan benda uji.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 53        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Sistem sirkulasi untuk bahan aspal harus mempunyai ukuran yang sesuai agar
             dapat memastikan sirkulasi yang lancar dan terus menerus selama kegiatan.
             Perlengkapan yang sesuai harus disediakan, baik dengan selimut uap (steam
             jacket) atau perlengkapan isolasi lainnya, untuk mempertahankan temperatur
             yang disyaratkan dari seluruh bahan pengikat aspal dalam sistem sirkulasi.
             Daya tampung tangki penyimpanan minimum adalah paling sedikit untuk kuantitas
             dua hari produksi. Paling sedikit harus disediakan dua tangki yang berkapasitas
             sama. Tangki-tangki tersebut harus dihubungkan ke sistem sirkulasi sedemikian
             rupa agar masing-masing tangki dapat diisolasi secara terpisah tanpa
             mengganggu sirkulasi aspal ke alat pencampur.                   
                                                                             
             Untuk campuran beraspal yang dimodifikasi, sekurang-kurangnya sebuah tangki
             penyimpan aspal tambahan dengan kapasitas yang tidak kurang dari 20 tonharus
             disediakan, dipanaskan tidak langsung dengan kumparan minyak atau pemanas
             listrik dan dilengkapi dengan pengendali temperatur termostatik yang mampu
             mempertahankan temperatur sebesar 175oC. Tangki ini harus disediakan untuk
             penyimpanan aspal modifikasi selama periode di mana aspal tersebut diperlukan
             untuk kegiatan.                                                 
                                                                             
             Semua tangki penyimpan aspal untuk pencampuran aspal alam yang  
             mengandung bahan mineral dan untuk aspal modifikasi lainnya, bilamana akan
             terjadi pemisahan, harus dilengkapi dengan pengaduk mekanis yang dirancang
             sedemikian hingga setiap saat dapat mempertahankan bahan mineral di dalam
             bahan pengikat sebagai suspensi.                                
                                                                             
          3) Tangki Penyimpan Aditif                                         
                                                                             
             Tangki penyimpanan aditif dengan kapasitas minimal dapat menyimpan bahan
             aditif untuk satu hari produksi campuran beraspal dan harus dilengkapi dengan
             dozing pump sehingga dapat memasok langsung aditif ke pugmil dengan
             kuantitas dan tekanan tertentu.                                 
                                                                             
          4) Ayakan Panas                                                    
                                                                             
             Ukuran saringan panas yang disediakan harus sesuai dengan ukuran agregat
             untuk setiap jenis campuran yang akan diproduksi dengan merujuk ke Tabel
             6.3.2.(1b).                                                     
                                                                             
          5) Pengendali Waktu Pencampuran                                    
                                                                             
             Instalasi harus dilengkapi dengan perlengkapan yang handal untuk
             mengendalikan waktu pencampuran dan menjaga waktu pencampuran tetap
             konstan kecuali kalau diubah atas perintah Pengawas Pekerjaan.  
          6) Timbangan dan Rumah Timbang                                     
                                                                             
             Timbangan harus disediakan untuk menimbang agregat, aspal dan bahan pengisi.
             Rumah timbang harus disediakan untuk menimbang truk bermuatan yang siap
             dikirim ke tempat penghamparan. Timbangan tersebut harus memenuhi ketentuan
             seperti yang dijelaskan di atas.                                
                                                                             
          7) Penyimpanan dan Pemasokan Bahan Pengisi                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 54        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Silo atau tempat penyimpanan yang tahan cuaca untuk menyimpan dan memasok
             bahan pengisi dengan sistem penakaran berat harus disediakan.   
                                                                             
          8) Penyimpanan dan Pemasokan Bahan Tambah atau Stabilizer untuk SMA
                                                                             
             Jika bahan tambah atau stabilizer untuk SMA digunakan untuk pekerjaan sebuah
             tempat penyimpanan yang tahan cuaca dan elevator yang cocok untuk memasok
             yang dilengkapi dengan sistem penakaran berat harus disediakan. 
          9) Ketentuan Keselamatan Kerja                                     
                                                                             
             a) Tangga yang memadai dan aman untuk naik ke landasan (platform) alat
                pencampur dan landasan berpagar yang digunakan sebagai jalan antar unit
                perlengkapan harus dipasang. Untuk mencapai puncak bak truk, 
                perlengkapan untuk landasan atau perangkat lain yang sesuai harus
                disediakan sehingga Pengawas Pekerjaan dapat mengambil benda uji
                maupun memeriksa temperatur campuran.                        
                                                                             
                Untuk memudahkan pelaksanaan kalibrasi timbangan, pengambilan benda uji
                dan lain-lainnya, maka suatu sistem pengangkat atau katrol harus disediakan
                untuk menaikkan peralatan dari tanah ke landasan (platform) atau sebaliknya.
                Semua roda gigi, roda beralur (pulley), rantai, rantai gigi dan bagian bergerak
                lainnya yang berbahaya harus seluruhnya dipagar dan dilindungi.
                                                                             
             b) Lorong yang cukup lebar dan tidak terhalang harus disediakan di dan sekitar
                tempat pengisian muatan truk. Tempat ini harus selalu dijaga agar bebas dari
                benda yang jatuh dari alat pencampur.                        
                                                                             
          10) Peralatan Pengangkut                                           
                                                                             
             a) Truk untuk mengangkut campuran beraspal harus mempunyai bak terbuat
                dari logam yang rapat, bersih dan rata, yang telah disemprot dengan sedikit
                air sabun, atau larutan kapur untuk mencegah melekatnya campuran
                beraspal pada bak. Setiap genangan minyak pada lantai bak truk hasil
                penyemprotan sebelumnya harus dibuang sebelum campuran beraspal
                dimasukkan dalam truk.                                       
                                                                             
             b) Tiap muatan harus ditutup dengan kanvas/terpal atau bahan lainnya yang
                cocok dengan ukuran yang sedemikian rupa agar dapat melindungi campuran
                beraspal terhadap cuaca dan proses oksidasi. Bilamana dianggap perlu, bak
                truk hendaknya diisolasi dan seluruh penutup harus diikat kencang agar
                campuran beraspal yang tiba di lapangan pada temperatur yang disyaratkan.
                                                                             
             c) Truk yang menyebabkan segregasi yang berlebihan pada campuran beraspal
                akibat sistem pegas atau faktor penunjang lainnya, atau yang menunjukkan
                kebocoran oli yang nyata, atau yang menyebabkan keterlambatan yang tidak
                semestinya, atas perintah Pengawas Pekerjaan harus dikeluarkan dari
                pekerjaan sampai kondisinya diperbaiki.                      
             d) Dump Truk yang mempunyai badan menjulur dan bukaan ke arah belakang
                harus disetel agar seluruh campuran beraspal dapat dituang ke dalam
                penampung dari alat penghampar aspal tanpa mengganggu kerataan
                pengoperasian alat penghampar dan truk harus tetap bersentuhan dengan
                alat penghampar. Truk yang mempunyai lebar yang tidak sesuai dengan lebar
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 55        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                alat penghampar tidak diperkenankan untuk digunakan. Truk aspal dengan
                muatan lebih tidak diperkenankan.                            
                                                                             
             e) Jumlah truk untuk mengangkut campuran beraspal harus cukup dan dikelola
                sedemikian rupa sehingga peralatan penghampar dapat beroperasi secara
                menerus dengan kecepatan yang disetujui.                     
                Penghampar yang sering berhenti dan berjalan lagi akan menghasilkan
                permukaan yang tidak rata sehingga tidak memberikan kenyamanan bagi
                pengendara serta mengurangi umur rencana akibat beban dinamis. Penyedia
                Jasa tidak diizinkan memulai penghamparan sampai minimum terdapat tiga
                truk di lapangan yang siap memasok campuran beraspal ke peralatan
                penghampar. Kecepatan peralatan penghampar harus dioperasikan
                sedemikian rupa sehingga jumlah truk yang digunakan untuk mengangkut
                campuran beraspal setiap hari dapat menjamin berjalannya peralatan
                penghampar secara menerus tanpa henti. Bilamana penghamparan terpaksa
                harus dihentikan, maka Pengawas Pekerjaan hanya akan mengizinkan
                dilanjutkannya penghamparan bilamana minimum terdapat tiga truk di
                lapangan yang siap memasok campuran beraspal ke peralatan penghampar.
                Ketentuan ini merupakan petunjuk pelaksanaan yang baik dan Penyedia Jasa
                tidak diperbolehkan menuntut tambahan biaya atau waktu atas keterlambatan
                penghamparan yang diakibatkan oleh kegagalan Penyedia Jasa untuk
                menjaga kesinambungan pemasokan campuran beraspal ke peralatan
                penghampar.                                                  
                                                                             
          11) Peralatan Penghampar dan Pembentuk                             
                                                                             
             a) Peralatan penghampar dan pembentuk harus penghampar mekanis bermesin
                sendiri yang disetujui, yang mampu menghampar dan membentuk campuran
                beraspal sesuai dengan garis, kelandaian serta penampang melintang yang
                diperlukan.                                                  
                                                                             
             b) Alat penghampar harus dilengkapi dengan penampung dan dua ulir pembagi
                dengan arah gerak yang berlawanan untuk menempatkan campuran beraspal
                secara merata di depan "screed" (sepatu) yang dapat disetel. Peralatan ini
                harus dilengkapi dengan perangkat kemudi yang dapat digerakkan dengan
                cepat dan efisien dan harus mempunyai kecepatan jalan mundur seperti
                halnya maju. Penampung (hopper) harus mempunyai sayap-sayap yang
                dapat dilipat pada saat setiap muatan campuran beraspal hampir habis untuk
                menghindari sisa bahan yang sudah mendingin di dalamnya.     
                                                                             
             c) Alat penghampar harus mempunyai perlengkapan elektronik dan/atau
                mekanis pengendali kerataan seperti batang perata (leveling beams), kawat
                dan sepatu pengarah kerataan (joint matching shoes) dan dan peralatan
                bentuk penampang (cross fall devices) untuk mempertahankan ketepatan
                kelandaian dan kelurusan garis tepi perkerasan tanpa perlu menggunakan
                acuan tepi yang tetap (tidak bergerak).                      
             d) Alat penghampar harus dilengkapi dengan "screed" (perata) baik dengan
                jenis penumbuk (tamper) maupun jenis vibrasi dan perangkat untuk
                memanasi "screed" (sepatu) pada temperatur yang diperlukan untuk
                menghampar campuran beraspal tanpa menggusur atau merusak permukaan
                hasil hamparan.                                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 56        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             e) Istilah "screed" (perata) mengacu pada pengambang mekanis standar
                (standard floating mechanism) yang dihubungkan dengan lengan arah
                samping (side arms) pada titik penambat yang dipasang pada unit pengerak
                alat penghampar pada bagian belakang roda penggerak dan dirancang untuk
                menghasilkan permukaan tekstur lurus dan rata tanpa terbelah, tergeser atau
                beralur.                                                     
             f) Bilamana selama pelaksanaan, hasil hamparan peralatan penghampar dan
                pembentuk meninggalkan bekas pada permukaan, segregasi atau cacat atau
                ketidak-rataan permukaan lainnya yang tidak dapat diperbaiki dengan cara
                modifikasi prosedur pelaksanaan, maka penggunaan peralatan tersebut
                harus dihentikan dan peralatan penghampar dan pembentuk lainnya yang
                memenuhi ketentuan harus disediakan oleh Penyedia Jasa.      
                                                                             
          12) Peralatan Pemadat                                              
                                                                             
             a) Setiap alat penghampar harus disertai paling sedikit dua alat pemadat roda
                baja (steel wheel roller) di mana salah satu pemadat adalah pemadat bergetar
                drum ganda (twin drum vibratory) untuk SMA dan satu alat pemadat roda
                karet (tyre roller) untuk yang campuran aspal lainnya yang bukan SMA. Paling
                sedikit harus disediakan satu tambahan alat pemadat roda baja (steel wheel
                roller) untuk SMA dan satu tambahan pemadat roda karet (tyre roller) untuk
                setiap kapasitas produksi yang melebihi 40 ton per jam. Semua alat pemadat
                harus mempunyai tenaga penggerak sendiri.                    
                                                                             
             b) Alat pemadat roda karet harus dari jenis yang disetujui dan memiliki tidak
                kurang dari sembilan roda yang permukaannya halus dengan ukuran yang
                sama dan mampu dioperasikan pada tekanan ban pompa (6,0 - 6,5) kg/cm2
                atau (85 – 90) psi pada jumlah lapis anyaman ban (ply) yang sama. Roda-
                roda harus berjarak sama satu sama lain pada kedua sumbu dan diatur
                sedemikian rupa sehingga tengah-tengah roda pada sumbu yang satu
                terletak di antara roda-roda pada sumbu yang lainnya secara tumpang-tindih
                (overlap). Setiap roda harus dipertahankan tekanan pompanya pada tekanan
                operasi yang disyaratkan sehingga selisih tekanan pompa antara dua roda
                tidak melebihi 0,35 kg/cm2 (5 psi). Suatu perangkat pengukur tekanan ban
                harus disediakan untuk memeriksa dan menyetel tekanan ban pompa di
                lapangan pada setiap saat. Untuk setiap ukuran dan jenis ban yang
                digunakan, Penyedia Jasa harus memberikan kepada Pengawas Pekerjaan
                grafik atau tabel yang menunjukkan hubungan antara beban roda, tekanan
                ban pompa, tekanan pada bidang kontak, lebar dan luas bidang kontak.
                Setiap alat pemadat harus dilengkapi dengan suatu cara penyetelan berat
                total dengan pengaturan beban (ballasting) sehingga beban per lebar roda
                dapat diubah dalam rentang(300 – 600) kilogram per 0,1 meter. Tekanan dan
                beban roda harus disetel sesuai dengan permintaan Pengawas Pekerjaan,
                agar dapat memenuhi ketentuan setiap aplikasi khusus. Pada umumnya
                pemadatan dengan alat pemadat roda karet pada setiap lapis campuran
                beraspal harus dengan tekanan yang setinggi mungkin yang masih dapat
                dipikul bahan.                                               
             c) Alat pemadat roda baja yang bermesin sendiri dapat dibagi atas dua jenis:
                                                                             
                * Alat pemadat tandem statis                                 
                * Alat pemadat bergetar drum ganda (twin drum vibratory).    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 57        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                Alat pemadat tandem statis minimum harus mempunyai berat statis tidak
                kurang dari 8 ton untuk campuran beraspal selain SMA dan 10 ton untuk
                SMA. Alat pemadat bergetar drum ganda mempunyai berat statis tidak kurang
                dari 6 ton dapat digunakan untuk SMA. Roda gilas harus bebas dari
                permukaan yang datar, penyok, robek-robek atau tonjolan yang merusak
                permukaan perkerasan.                                        
             d) Dalam penghamparan percobaan, Penyedia Jasa harus dapat menunjukkan
                kombinasi jenis penggilas untuk memadatkan setiap jenis campuran sampai
                dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan, sebelum JMF disetujui. Penyedia
                Jasa harus melanjutkan untuk menyimpan dan menggunakan kombinasi
                penggilas yang disetujui untuk setiap campuran. Tidak ada alternatif lain yang
                dapat diperkenankan kecuali jika Penyedia Jasa dapat menunjukkan kepada
                Pengawas Pekerjaan bahwa kombinasi penggilas yang baru paling sedikit
                seefektif yang sudah disetujui.                              
                                                                             
          13) Perlengkapan Lainnya                                           
                                                                             
             Semua perlengkapan lapangan yang harus disedikan termasuk tidak terbatas
             pada :                                                          
             ▪ Mesin Penumbuk (Petrol Driven Vibrating Plate).               
             ▪ Alat pemadat vibrator, 600 kg.                                
             ▪ Mistar perata 3 meter.                                        
             ▪ Thermometer (jenis arloji) 200 C (minimum tiga unit).         
             ▪ Kompresor dan jack hammer.                                    
             ▪ Mistar perata 3 meter yang dilengkapi dengan waterpass dan dapat
               disesuaikan untuk pembacaan 3% atau lereng melintang lainnya dan super-
               elevasi antara 0 sampai 6%.                                   
             ▪ Mesin potong dengan mata intan atau serat.                    
             ▪ Penyapu Mekanis Berputar.                                     
             ▪ Pengukur kedalaman aspal yang telah dikalibrasi.              
             ▪ Pengukur tekanan ban.                                         
                                                                             
                                                                             
     6.3.5   PEMBUATAN DAN PRODUKSI CAMPURAN BERASPAL                        
                                                                             
          1) Kemajuan Pekerjaan                                              
                                                                             
             Kecuali untuk pekerjaan manual atau penambalan, campuran beraspal tidak boleh
             diproduksi bilamana tidak cukup tersedia peralatan pengangkutan,
             penghamparan atau pembentukan, atau pekerja, yang dapat menjamin kemajuan
             pekerjaan dengan tingkat kecepatan minimum 60% kapasitas instalasi
             pencampuran.                                                    
          2) Penyiapan Bahan Aspal                                           
                                                                             
             Bahan aspal harus dipanaskan dengan temperatur sampai dengan 160ºC di
             dalam suatu tangki yang dirancang sedemikian rupa sehingga dapat mencegah
             terjadinya pemanasan langsung setempat dan mampu mengalirkan bahan aspal
             secara berkesinambungan ke alat pencampur secara terus menerus pada
             temperatur yang merata setiap saat. Pada setiap hari sebelum proses
             pencampuran dimulai, kuantitas aspal minimum harus mencukupi untuk
             perkerjaan yang direncanakan pada hari itu yang siap untuk dialirkan ke alat
             pencampur.                                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 58        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          3) Penyiapan Agregat                                               
                                                                             
             a) Setiap fraksi agregat harus disalurkan ke instalasi pencampur aspal melalui
                pemasok penampung dingin yang terpisah. Pra-pencampuran agregat dari
                berbagai jenis atau dari sumber yang berbeda tidak diperkenankan. Agregat
                untuk campuran beraspal harus dikeringkan dan dipanaskan pada alat
                pengering sebelum dimasukkan ke dalam alat pencampur. Nyala api yang
                terjadi dalam proses pengeringan dan pemanasan harus diatur secara tepat
                agar dapat mencegah terbentuknya selaput jelaga pada agregat.
             b) Bila agregat akan dicampur dengan bahan aspal, maka agregat harus kering
                dan dipanaskan terlebih dahulu dengan temperatur dalam rentang yang
                disyaratkan untuk bahan aspal, tetapi tidak melampaui 10ºC di atas
                temperatur bahan aspal.                                      
                                                                             
             c) Bahan pengisi tambahan (filler added) harus ditakar secara terpisah dalam
                penampung kecil yang dipasang tepat di atas alat pencampur. Bahan pengisi
                tidak boleh ditabur di atas tumpukan agregat maupun dituang ke dalam
                penampung instalasi pemecah batu. Hal ini dimaksudkan agar pengendalian
                kadar filler dapat dijamin.                                  
                                                                             
          4) Penyiapan Pencampuran                                           
                                                                             
             a) Agregat kering yang telah disiapkan seperti yang dijelaskan di atas, harus
                dicampur di instalasi pencampuran dengan proporsi tiap fraksi agregat yang
                tepat agar memenuhi rumusan campuran kerja (JMF). Proporsi takaran ini
                harus ditentukan dengan mencari gradasi secara basah dari contoh yang
                diambil dari tumpukan agregat (stockpile) segera sebelum produksi campuran
                dimulai dan pada interval waktu tertentu sesudahnya, sebagaimana
                ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, untuk menjamin pengendalian
                penakaran. Khusus untuk SMA, sebelum bahan aspal dimasukkan ke dalam
                pugmill maka bahan tambah atau stabilizer untuk SMA dengan jumlah yang
                ditetapkan sesuai dengan JMF dimasukkan ke dalam agregat kering melalui
                corong pugmill dan diaduk (dry mix) dalam waktu 15 sampai 20 detik.
                Selanjutnya bahan aspal harus ditimbang atau diukur dan dimasukkan ke
                dalam alat pencampur dengan jumlah yang ditetapkan sesuai dengan JMF.
                Bilamana digunakan instalasi pencampur sistem penakaran, di dalam unit
                pengaduk seluruh agregat dan bahan tambah atau stabilizer untuk SMA harus
                dicampur kering (dry mix) terlebih dahulu, kemudian baru aspal yang telah
                tercampur dengan bahan anti pengelupasan melalui dozing pump dengan
                jumlah yang tepat disemprotkan langsung ke dalam unit pengaduk dan diaduk
                dengan waktu sesingkat mungkin yang telah ditentukan untuk menghasilkan
                campuran yang homogen dan semua butiran agregat terselimuti aspal
                dengan merata. Waktu pencampuran total harus ditetapkan oleh Pengawas
                Pekerjaan dan diatur dengan perangkat pengendali waktu yang handal.
                Lamanya waktu pencampuran harus ditentukan secara berkala atas perintah
                Pengawas Pekerjaan melalui “pengujian derajat penyelimutan aspal terhadap
                butiran agregat kasar” sesuai dengan prosedur AASHTO T195-11(2015)
                (untuk campuran beraspal tanpa bahan tambah atau stabilizer untuk SMA
                biasanya total waktu sekitar 45 detik atau lebih terdiri dari 10 detik drymix dan
                35 detik wetmix atau lebih).                                 
             b) Temperatur campuran beraspal saat dikeluarkan dari alat pencampur harus
                dalam rentang absolut seperti yang dijelaskan dalam Tabel 6.3.5.1). Tidak
                ada campuran beraspal yang diterima dalam Pekerjaan bilamana temperatur
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 59        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                pencampuran melampaui temperatur pencampuran maksimum yang   
                disyaratkan.                                                 
                                                                             
          5) Temperatur Pembuatan dan Penghamparan Campuran                  
                                                                             
             Ketentuan viskositas aspal untuk masing-masing prosedur pelaksanaan untuk
             Aspal Keras Tipe I dan II ditunjukkan dalam Tabel 6.3.5.1). Pengawas Pekerjaan
             dapat memerintahkan atau menyetujui rentang temperatur lain berdasarkan
             pengujian viskositas aktual aspal atau aspal modifikasi yang digunakan pada
             proyek tersebut, dalam rentang viskositas seperti diberikan pada Tabel 6.3.5.1)
             dengan melihat sifat-sifat campuran di lapangan saat penghamparan, selama
             pemadatan dan hasil pengujian kepadatan pada ruas percobaan. Campuran
             beraspal yang tidak memenuhi rentang temperatur yang merupakan korelasi
             rentang viskositas yang disyaratkan pada saat pemadatan awal, tidak boleh
             diterima untuk digunakan pada pekerjaan yang permanen.          
           Tabel 6.3.5.1) Ketentuan Viskositas & Temperatur Aspal untuk Pencampuran &
                                  Pemadatan                                  
                                                                             
                                     Viskositas  Perkiraan1) Temperatur      
          No.   Prosedur Pelaksanaan  Aspal          Aspal ( C)              
                                       (cSt)           Tipe I                
              Pencampuran benda uji                                          
          1                          170 ± 20         155 ±1                 
              Marshall                                                       
          2   Pemadatan benda uji Marshall 280 ± 30   145 ±1                 
              Pencampuran, rentang                                           
          3   temperatur             200 - 500       145 - 155               
              sasaran                                                        
              Menuangkan campuran                                            
              beraspal                                                       
          4                           ± 500          135 - 150               
              dari alat pencampur ke dalam                                   
              truk                                                           
              Pemasokan   ke   Alat                                          
          5                         500 - 1.000      130 - 150               
              Penghampar                                                     
          6   Pemadatan Awal (roda baja) 1.000 - 2.000 125 - 145             
              Pemadatan Antara (roda                                         
          7                        2.000 - 20.000    100 - 125               
              karet)                                                         
          8   Pemadatan Akhir (roda baja) < 20.000     > 95                  
              Catatan :                                                      
              1) Perkiraan temperatur Aspal Tipe I harus disesuaikan dengan korelasi
                viskositas dan temperatur.                                   
              2) 1 Pa.s = 1.000 cSt = 1.000 mm2/s di mana :                  
                Pa.s : Pascal seconds                                        
                cSt : Centistokes                                            
                mm2/s : square millimeter per second                         
                                                                             
                                                                             
          Contoh grafik hubungan antara viskositas dan temperatur ditunjukkan pada Gambar
                                    6.3.5.1).                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 60        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               Gambar 6.3.5.1) Contoh Hubungan antara Viskositas dan Temperatur
                                                                             
                                                                             
     6.3.6   PENGHAMPARAN CAMPURAN                                           
                                                                             
          1) Menyiapkan Permukaan Yang Akan Dilapisi                         
                                                                             
             a) Bilamana permukaan yang akan dilapisi termasuk perataan setempat dalam
                kondisi rusak, menunjukkan ketidakstabilan, atau permukaan beraspal
                eksisting telah berubah bentuk secara berlebihan atau tidak melekat dengan
                baik dengan lapisan di bawahnya, harus dibongkar atau dengan cara
                perataan kembali lainnya, semua bahan yang lepas atau lunak harus dibuang,
                dan permukaannya dibersihkan dan/atau diperbaiki dengan campuran
                beraspal atau bahan lain yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana
                permukaan yang akan dilapisi terdapat atau mengandung sejumlah bahan
                dengan rongga dalam campuran yang tidak memadai, sebagimana yang
                ditunjukkan dengan adanya kelelehan plastis dan/atau kegemukan
                (bleeding), seluruh lapisan dengan bahan plastis ini harus dibongkar.
                Pembongkaran semacam ini harus diteruskan ke bawah sampai diperoleh
                bahan yang keras (sound). Toleransi permukaan setelah diperbaiki harus
                sama dengan yang disyaratkan untuk pelaksanaan lapis fondasi agregat.
                                                                             
             b) Sesaat sebelum penghamparan, permukaan yang akan dihampar harus
                dibersihkan dari bahan yang lepas dan yang tidak dikehendaki dengan sapu
                mekanis yang dibantu dengan cara manual bila diperlukan. Lapis perekat
                (tack coat) atau lapis resap pengikat (prime coat) harus diterapkan sesuai
                dengan Seksi 6.1 dari Spesifikasi ini.                       
                                                                             
          2) Acuan Tepi                                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 61        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Untuk menjamin sambungan memanjang vertikal maka harus digunakan besi
             profil siku dengan ukuran tinggi 5 mm lebih kecil dari tebal rencana dan dipakukan
             pada perkerasan di bawahnya.                                    
                                                                             
          3) Penghamparan Dan Pembentukan                                    
             a) Sebelum memulai penghamparan, sepatu (screed) alat penghampar harus
                dipanaskan. Campuran beraspal harus dihampar dan diratakan sesuai
                dengan kelandaian, elevasi, serta bentuk penampang melintang yang
                disyaratkan.                                                 
                                                                             
             b) Penghamparan harus dimulai dari lajur yang lebih rendah menuju lajur yang
                lebih tinggi bilamana pekerjaan yang dilaksanakan lebih dari satu lajur.
                                                                             
             c) Mesin vibrasi pada screed alat penghampar harus dijalankan selama
                penghamparan dan pembentukan.                                
                                                                             
             d) Penampung alat penghampar (hopper) tidak boleh dikosongkan, sisa
                campuran beraspal harus dijaga tidak kurang dari temperatur yang
                disyaratkan dalam Tabel 6.3.5.1).                            
                                                                             
             e) Alat penghampar harus dioperasikan dengan suatu kecepatan yang tidak
                menyebabkan retak permukaan, koyakan, atau bentuk ketidakrataan lainnya
                pada permukaan. Kecepatan penghamparan harus disetujui oleh Pengawas
                Pekerjaan dan ditaati.                                       
                                                                             
             f) Bilamana terjadi segregasi, koyakan atau alur pada permukaan, maka alat
                penghampar harus dihentikan dan tidak boleh dijalankan lagi sampai
                penyebabnya telah ditemukan dan diperbaiki.                  
                                                                             
             g) Proses perbaikan lubang-lubang yang timbul karena terlalu kasar atau bahan
                yang tersegregasi karena penaburan material yang halus sedapat mungkin
                harus dihindari sebelum pemadatan. Butiran yang kasar tidak boleh
                ditebarkan di atas permukan yang telah padat dan bergradasi rapat.
                                                                             
             h) Harus diperhatikan agar campuran tidak terkumpul dan mendingin pada
                tepitepi penampung alat penghampar atau tempat lainnya.      
                                                                             
             i) Bilamana jalan akan dihampar hanya setengah lebar jalan atau hanya satu
                lajur untuk setiap kali pengoperasian, maka urutan penghamparan harus
                dilakukan sedemikian rupa sehingga perbedaan akhir antara panjang
                penghamparan lajur yang satu dengan yang bersebelahan pada setiap hari
                produksi dibuat seminimal mungkin.                           
             j) Selama pekerjaan penghamparan fungsi-fungsi berikut ini harus dipantau dan
                dikendalikan secara elektronik atau secara manual sebagaimana yang
                diperlukan untuk menjamin terpenuhinya elevasi rancangan dan toleransi
                yang disyaratkan serta ketebalan dari lapisan beraspal:      
                                                                             
                i) Tebal hamparan aspal gembur sebelum dipadatkan, sebelum   
                   dibolehkannya pemadatan (diperlukan pemeriksaan secara manual)
                                                                             
                ii) Kelandaian sepatu (screed) alat penghampar untuk menjamin
                   terpenuhinya lereng melintang dan superelevasi yang diperlukan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 62        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                iii) Elevasi yang sesuai pada sambungan dengan aspal yang telah dihampar
                   sebelumnya, sebelum dibolehkannya pemadatan.              
                                                                             
                iv) Perbaikan penampang memanjang dari permukaan beraspal eksisting
                   dengan menggunakan batang perata, kawat baja atau hasil penandaan
                   survei.                                                   
          4) Pemadatan                                                       
                                                                             
             a) Segera setelah campuran beraspal dihampar dan diratakan, permukaan
                tersebut harus diperiksa dan setiap ketidaksempurnaan yang terjadi harus
                diperbaiki. Temperatur campuran beraspal yang terhampar dalam keadaan
                gembur harus dipantau dan penggilasan harus dimulai dalam rentang
                viskositas aspal yang ditunjukkan pada Tabel 6.3.5.1)        
                                                                             
             b) Pemadatan campuran beraspal harus terdiri dari tiga operasi yang terpisah
                berikut ini :                                                
                                                                             
                i) Pemadatan Awal                                            
                                                                             
                ii) Pemadatan Antara                                         
                                                                             
                iii) Pemadatan Akhir                                         
                                                                             
             c) Pemadatan awal atau breakdown rolling harus dilaksanakan baik dengan alat
                pemadat roda baja atau pemadat bergetar drum ganda (twin drum vibratory)
                untuk SMA`. Pemadatan awal harus dioperasikan dengan roda penggerak
                berada di dekat alat penghampar. Setiap titik perkerasan harus menerima
                minimum dua lintasan pengilasan awal.                        
                                                                             
                Selain untuk SMA, pemadatan antara atau pemadatan yang utama harus
                dilaksanakan dengan alat pemadat roda karet sedekat mungkin di belakang
                penggilasan awal. Pemadatan antara untuk SMA menggunakan alat pemadat
                roda baja dengan atau tanpa penggetar (vibrasi) sebagaimana hasil
                penghamparan percobaan yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Pemadatan
                akhir atau penyelesaian harus dilaksanakan dengan alat pemadat roda baja
                harus tanpa penggetar (vibrasi). Bila hamparan aspal tidak menunjukkan
                bekas jejak roda pemadatan setelah pemadatan kedua, pemadatan akhir bisa
                tidak dilakukan.                                             
                                                                             
             d) Pertama-tama pemadatan harus dilakukan pada sambungan melintang yang
                telah terpasang kasau dengan ketebalan yang diperlukan untuk menahan
                pergerakan campuran beraspal akibat penggilasan. Bila sambungan
                melintang dibuat untuk menyambung lajur yang dikerjakan sebelumnya,
                maka lintasan awal harus dilakukan sepanjang sambungan memanjang untuk
                suatu jarak yang pendek dengan posisi alat pemadat berada pada lajur yang
                telah dipadatkan dengan tumpang tindih pada pekerjaan baru kira-kira 15 cm.
             e) Pemadatan harus dimulai dari tempat sambungan memanjang dan kemudian
                dari tepi luar. Selanjutnya, penggilasan dilakukan sejajar dengan sumbu jalan
                berurutan menuju ke arah sumbu jalan, kecuali untuk superelevasi pada
                tikungan harus dimulai dari tempat yang terendah dan bergerak kearah yang
                lebih tinggi. Lintasan yang berurutan harus saling tumpang tindih (overlap)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 63        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                minimum setengah lebar roda dan lintasan-lintasan tersebut tidak boleh
                berakhir pada titik yang kurang dari satu meter dari lintasan sebelumnya.
                                                                             
             f) Bilamana menggilas sambungan memanjang, alat pemadat untuk pemadatan
                awal harus terlebih dahulu memadatkan lajur yang telah dihampar
                sebelumnya sehingga tidak lebih dari 15 cm dari lebar roda pemadat yang
                memadatkan tepi sambungan yang belum dipadatkan. Pemadatan dengan
                lintasan yang berurutan harus dilanjutkan dengan menggeser posisi alat
                pemadat sedikit demi sedikit melewati sambungan, sampai tercapainya
                sambungan yang dipadatkan dengan rapi.                       
             g) Kecepatan alat pemadat tidak boleh melebihi 4 km/jam untuk roda baja dan
                10 km/jam untuk roda karet dan harus selalu dijaga rendah sehingga tidak
                mengakibatkan bergesernya campuran panas tersebut. Garis, kecepatan dan
                arah penggilasan tidak boleh diubah secara tiba-tiba atau dengan cara yang
                menyebabkan terdorongnya campuran beraspal.                  
                                                                             
             h) Semua jenis operasi penggilasan harus dilaksanakan secara menerus untuk
                memperoleh pemadatan yang merata saat campuran beraspal masih dalam
                kondisi mudah dikerjakan sehingga seluruh bekas jejak roda dan
                ketidakrataan dapat dihilangkan.                             
                                                                             
             i) Roda alat pemadat harus dibasahi dengan cara pengabutan secara terus
                menerus untuk mencegah pelekatan campuran beraspal pada roda alat
                pemadat, tetapi air yang berlebihan tidak diperkenankan. Roda karet boleh
                sedikit diminyaki untuk menghindari lengketnya campuran beraspal pada
                roda.                                                        
                                                                             
             j) Peralatan berat atau alat pemadat tidak diizinkan berada di atas permukaan
                yang baru selesai dikerjakan, sampai seluruh permukaan tersebut berada
                pada temperatur di bawah titik lembek aspal yang digunakan.  
                                                                             
             k) Setiap produk minyak bumi yang tumpah atau tercecer dari kendaraan atau
                perlengkapan yang digunakan oleh Penyedia Jasa di atas perkerasan yang
                sedang dikerjakan, dapat menjadi alasan dilakukannya pembongkaran dan
                perbaikan oleh Penyedia Jasa atas perkerasan yang terkontaminasi,
                selanjutnya semua biaya pekerjaaan perbaikan ini menjadi beban Penyedia
                Jasa.                                                        
                                                                             
             l) Permukaan yang telah dipadatkan harus halus dan sesuai dengan lereng
                melintang dan kelandaian yang memenuhi toleransi yang disyaratkan. Setiap
                campuran beraspal padat yang menjadi lepas atau rusak, tercampur dengan
                kotoran, atau rusak dalam bentuk apapun, harus dibongkar dan diganti
                dengan campuran panas yang baru serta dipadatkan secepatnya agar sama
                dengan lokasi sekitarnya. Pada tempat-tempat tertentu dari campuran
                beraspal terhampar dengan luas 1000 cm2 atau lebih yang menunjukkan
                kelebihan atau kekurangan bahan aspal harus dibongkar dan diganti. Seluruh
                tonjolan setempat, tonjolan sambungan, cekungan akibat ambles, dan
                segregasi permukaan yang keropos harus diperbaiki sebagaimana
                diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.                       
             m) Sewaktu permukaan sedang dipadatkan dan diselesaikan, Penyedia Jasa
                harus memangkas tepi perkerasan agar bergaris rapi. Setiap bahan yang
                berlebihan harus dipotong tegak lurus setelah pemadatan akhir, dan dibuang
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 64        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                oleh Penyedia Jasa di luar daerah milik jalan sehingga tidak kelihatan dari
                jalan yang lokasinya disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.      
                                                                             
          5) Sambungan                                                       
                                                                             
             a) Sambungan memanjang maupun melintang pada lapisan yang berurutan
                harus diatur sedemikian rupa agar sambungan pada lapis satu tidak terletak
                segaris yang lainnya. Sambungan memanjang harus diatur sedemikian rupa
                agar sambungan pada lapisan teratas berada di pemisah jalur atau pemisah
                lajur lalu lintas.                                           
             b) Campuran beraspal tidak boleh dihampar di samping campuran beraspal
                yang telah dipadatkan sebelumnya kecuali bilamana tepinya telah tegak lurus
                atau telah dipotong tegak lurus atau dipanaskan dengan menggunakan lidah
                api (dengan menggunakan alat burner). Bila tidak ada pemanasan, maka
                pada bidang vertikal sambungan harus lapis perekat.          
                                                                             
                                                                             
     6.3.7   PENGENDALIAN MUTU DAN PEMERIKSAAN DI LAPANGAN                   
                                                                             
          1) Pengujian Permukaan Perkerasan                                  
                                                                             
             a) Pemukaan perkerasan harus diperiksa dengan mistar lurus sepanjang 3 m,
                yang disediakan oleh Penyedia Jasa, dan harus dilaksanakan tegak lurus dan
                sejajar dengan sumbu jalan sesuai dengan petunjuk Pengawas Pekerjaan
                untuk memeriksa seluruh permukaan perkerasan. Toleransi harus sesuai
                dengan ketentuan dalam Pasal 6.3.1.4).f).                    
                                                                             
             b) Pengujian untuk memeriksa toleransi kerataan yang disyaratkan harus
                dilaksanakan segera setelah pemadatan awal, penyimpangan yang terjadi
                harus diperbaiki dengan membuang atau menambah bahan sebagaimana
                diperlukan. Selanjutnya pemadatan dilanjutkan seperti yang dibutuhkan.
                Setelah penggilasan akhir, kerataan lapisan ini harus diperiksa kembali dan
                setiap ketidak-rataan permukaan yang melampaui batas-batas yang
                disyaratkan dan setiap lokasi yang cacat dalam tekstur, pemadatan atau
                komposisi harus diperbaiki sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
                Pekerjaan.                                                   
                                                                             
              c) Kerataan permukaan perkerasan                               
                                                                             
                i) Kerataan permukaan lapis perkerasan penutup atau lapis aus segera
                   setelah pekerjaan selesai harus diperiksa kerataannya dengan
                   menggunakan alat ukur kerataan NAASRA-Meter sesuai SNI 03-3426-
                   1994, dengan International Roughness Index (IRI).         
                ii) Cara pengukuran/pembacaan kerataan harus dilakukan setiap interval
                   100 m.                                                    
                                                                             
          2) Ketentuan Kepadatan                                             
                                                                             
             a) Kepadatan semua jenis campuran beraspal (mencakup semua campuran
                aspal panas yang menggunakan aspal tipe I (Pen.60-70) maupun tipe II
                (aspal modifikasi), semua campuran aspal hangat, semua campuran aspal
                panas dengan asbuton) yang telah dipadatkan, seperti yang ditentukan dalam
                SNI 03-6757-2002, tidak boleh kurang dari 97% dari Kepadatan Standar Kerja
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 65        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                (Job Standard Density) untuk HRS dan 98% untuk semua jenis campuran
                beraspal lainnya, kecuali disetujui oleh Pengawasan Pekerjaan sehubungan
                dengan ketentuan yang diuraikan dalam Tabel 6.3.8.2).        
                                                                             
             b) Benda uji inti untuk pengujian kepadatan harus sama dengan benda uji untuk
                pengukuran tebal lapisan. Cara pengambilan benda uji campuran beraspal
                dan pemadatan benda uji di laboratorium masing-masing harus sesuai
                dengan ASTM D6927-15 untuk ukuran butir maksimum 25 mm atau ASTM
                D5581-07a(2013) untuk ukuran maksimum 50 mm.                 
             c) Benda uji inti paling sedikit harus diambil dua titik pengujian yang mewakili
                per penampang melintang per lajur yang diambil secara acak dengan jarak
                memanjang antar penampang melintang yang diperiksa tidak lebih dari 100
                m.                                                           
                                                                             
          3) Jumlah Pengambilan Benda Uji Campuran beraspal                  
                                                                             
             a) Pengambilan Benda Uji Campuran beraspal                      
                                                                             
                Pengambilan benda uji umumnya dilakukan di instalasi pencampuran aspal,
                tetapi Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan pengambilan benda uji di
                lokasi penghamparan bilamana terjadi segregasi yang berlebihan selama
                pengangkutan dan penghamparan campuran beraspal.             
                                                                             
             b) Pengendalian Proses                                          
                                                                             
                Frekuensi minimum pengujian yang diperlukan dari Penyedia Jasa untuk
                maksud pengendalian proses harus seperti yang ditunjukkan dalam Tabel
                6.3.7.(2) di bawah ini atau sampai dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
                Penyedia Jasa yang mengoperasikan rencana jaminan mutu produksi yang
                disetujui, berdasarkan data statistik dan yang mencapai suatu tingkat tinggi
                dari pemenuhan terhadap ketentuan-ketentuan spesifikasi dapat meminta
                persetujuan dari Pengawas Pekerjaan untuk pengurangan jumlah pengujian
                yang dilaksanakan.                                           
                                                                             
                Contoh yang diambil dari penghamparan campuran beraspal setiap hari
                harus dengan cara yang diuraikan di atas dan dengan frekuensi yang
                diperintahkan dalam Pasal 6.3.7.3) dan 6.3.7.4). Enam cetakan Marshall
                harus dibuat dari setiap contoh. Benda uji harus dipadatkan pada temperatur
                yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.5.1) dan dalam jumlah tumbukan yang
                disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.1). Kepadatan benda uji rata-rata (Gmb) dari
                semua cetakan Marshall yang dibuat setiap hari akan menjadi Kepadatan
                Marshall Harian. Pengawas Pekerjaan harus memerintahkan Penyedia Jasa
                untuk mengulangi proses campuran rancangan dengan biaya Penyedia Jasa
                sendiri bilamana Kepadatan Marshall Harian rata-rata dari setiap produksi
                selama empat hari berturut-turut berbeda lebih 1% dari Kepadatan Standar
                Kerja (JSD).                                                 
                Untuk mengurangi kuantitas bahan terhadap resiko dari setiap rangkaian
                pengujian, Penyedia Jasa dapat memilih untuk mengambil contoh di atas ruas
                yang lebih panjang (yaitu, pada suatu frekuensi yang lebih besar) dari yang
                diperlukan dalam Tabel 6.3.7.2).                             
                                                                             
                             Tabel 6.3.7.2) Pengendalian Mutu                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 66        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                    Bahan dan Pengujian        Frekuensi pengujian           
               Aspal :                                                       
               Aspal berbentuk drum             3√ dari jumlah drum          
               Aspal curah                      Setiap tangki aspal          
               - Pengujian penetrasi dan titik lembek                        
                 untuk aspal tipe I dan pengujian                            
                 penetrasi stabilitas penyimpanan                            
                 (perbedaan titik lembek) untuk aspal                        
                 tipe II                                                     
               Bahan tambah atau stabilizer untuk                            
                                               3√ dari jumlah kemasan        
               SMA                                                           
               Panjang Serat                                                 
               Gradasi                                                       
               pH                                                            
               Penyerapan minyak                                             
               - Kadar air                                                   
                                                                             
               Agregat :                                                     
               - Abrasi dengan mesin Los Angeles Setiap 5.000 m3             
                                                                             
               - Gradasi agregat yang ditambahkan                            
                                                 Setiap 1.000 m3             
                 ke tumpukan                                                 
               - Gradasi agregat dari penampung Setiap 250 m3 (min. 2 pengujian
                 panas (hot bin)                    per hari)                
               - Nilai setara pasir (sand equivalent) Setiap 250 m3          
               Campuran :                                                    
               - Suhu di AMP dan suhu saat sampai                            
                                             Setiap batch dan pengiriman     
                 di lapangan                                                 
                                            Setiap 200 ton (min. 2 pengujian 
               - Gradasi dan kadar aspal                                     
                                                    per hari)                
               - Kepadatan, stabilitas, pelelehan,                           
                 Marshall Quotient (untuk HRS),                              
                                            Setiap 200 ton (min. 2 pengujian 
                 rongga dalam campuran Stabilitas                            
                                                    per hari)                
                 Marshall Sisa atau Indirect Tensile                         
                 Strength Ratio (ITSR).                                      
               - Rongga dalam campuran pd.                                   
                 Kepadatan Membal dan Rasio      Setiap 3.000 ton            
                 VCAmix/Vdrc (untuk SMA)                                     
               - Campuran Rancangan (Mix Design) Setiap perubahan            
                 Marshall                       agregat/rancangan            
               Lapisan yang dihampar :                                       
               - Benda uji inti (core) berdiameter 4” Benda uji inti paling sedikit harus
                 untuk partikel ukuran maksimum 1” diambil dua titik pengujian per
                 dan 6” untuk partikel ukuran di atas penampang melintang per lajur
                 1”, baik untuk pemeriksaan pema- dengan jarak memanjang antar
                 datan maupun tebal lapisan bukan penampang melintang yang   
                 perata:                    diperiksa tidak lebih dari 100 m.
               Toleransi Pelaksanaan :                                       
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 67        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                            Paling sedikit 3 titik yang diukur
               - Elevasi permukaan,  untuk                                   
                                             melintang pada paling sedikit   
                 penampang melintang dari setiap                             
                                            setiap 12,5 meter memanjang      
                 jalur lalu lintas.                                          
                                              sepanjang jalan tersebut.      
             c) Pemeriksaan dan Pengujian Rutin                              
                Pemeriksaan dan pengujian rutin harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa di
                bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan untuk menguji pekerjaan yang
                sudah diselesaikan sesuai toleransi dimensi, mutu bahan, kepadatan
                pemadatan dan setiap ketentuan lainnya yang disebutkan dalam Seksi ini.
                Setiap bagian pekerjaan, yang menurut hasil pengujian tidak memenuhi
                ketentuan yang disyaratkan harus diperbaiki sedemikian rupa sehingga
                setelah diperbaiki, pekerjaan tersebut memenuhi semua ketentuan yang
                disyaratkan, semua biaya pembongkaran, pembuangan, penggantian bahan
                maupun perbaikan dan pengujian kembali menjadi beban Penyedia Jasa.
             d) Pengambilan Benda Uji Inti dan Uji Ekstraksi Lapisan Beraspal
                                                                             
                Penyedia Jasa harus menyediakan mesin bor pengambil benda uji inti (core)
                yang mampu memotong benda uji inti berdiameter 4” maupun 6” pada lapisan
                beraspal yang telah selesai dikerjakan. Benda uji inti tidak boleh digunakan
                untuk pengujian ekstraksi. Uji ekstraksi harus dilakukan menggunakan benda
                uji campuran beraspal gembur yang ambil di belakang mesin penghampar
                                                                             
          4) Pengujian Pengendalian Mutu Campuran Beraspal                   
                                                                             
             a) Penyedia Jasa harus menyimpan catatan seluruh pengujian dan catatan
                tersebut harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan tanpa    
                keterlambatan.                                               
                                                                             
             b) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan hasil dan
                catatan pengujian berikut ini, yang dilaksanakan setiap hari produksi, beserta
                lokasi penghamparan yang sesuai :                            
                                                                             
                i) Analisa ayakan (cara basah), paling sedikit dua contoh agregat per hari
                   dari setiap penampung panas.                              
                                                                             
                ii) Temperatur campuran saat pengambilan contoh di instalasi pencampur
                   aspal (AMP) maupun di lokasi penghamparan (satu per jam). 
                                                                             
                iii) Kepadatan Marshall Harian dengan detail dari semua benda uji yang
                   diperiksa.                                                
                                                                             
                iv) Kepadatan hasil pemadatan di lapangan dan persentase kepadatan
                   lapangan relatif terhadap Kepadatan Campuran Kerja (Job Mix Density)
                   untuk setiap benda uji inti (core).                       
                                                                             
                v) Stabilitas, Pelelehan, Marshall Quotient (untuk HRS), Stabilitas Marshall
                   sisa atau Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR), Rasio VCAmix/VCAdrc
                   (untuk SMA) dan Draindown (untuk SMA) paling sedikit dua pengujian
                   per hari.                                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 68        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                vi) Kadar bitumen aspal keras maupun aspal modifikasi dalam campuran
                   beraspal dan gradasi agregat yang ditentukan dari hasil ekstraksi
                   campuran beraspal paling sedikit dua contoh per hari. Bilamana cara
                   ekstraksi sentrifugal digunakan maka koreksi abu harus dilaksanakan
                   seperti yang disyaratkan SNI 03-3640-1994.                
                vii) Untuk bahan pengisi yang ditambahkan (filler added) seperti: debu batu
                   kapur (CaCO3): semen; abu terbang; dan lainnya, yang digunakan
                   sebagai bahan pengisi tambahan (filler added) ditentukan dengan
                   mencatat kuantitas silo atau penampung sebelum dan setelah produksi.
                                                                             
                viii) Rongga dalam campuran pada kepadatan Marshall dan kepadatan
                   membal (refusal), yang dihitung berdasarkan Berat Jenis Maksimum
                   campuran perkerasan aspal (SNI 03-6893-2002).             
                                                                             
                ix) Kadar aspal yang terserap oleh agregat, yang dihitung berdasarkan Berat
                   jenis Maksimum campuran perkerasan aspal (SNI 03-6893-2002).
                                                                             
                x) Kadar bahan anti pengelupasan (anti stripping agent) ditentukan dengan
                   mencatat volume tanki sebelum dan sesudah produksi dan juga diperiksa
                   dengan pengujian Stabilitas Marshall sisa untuk setiap 200 ton produksi.
                                                                             
          5) Pengendalian Kuantitas dengan Menimbang Campuran beraspal       
                                                                             
             Dalam pemeriksaan terhadap pengukuran kuantitas untuk pembayaran,
             campuran beraspal yang dihampar harus selalu dipantau dengan tiket pengiriman
             campuran beraspal dari rumah timbang sesuai dengan Pasal 6.3.1.4).e) dari
             Spesifikasi ini.                                                
                                                                             
                                                                             
     6.3.8   PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                       
                                                                             
          1) Pengukuran Pekerjaan                                            
                                                                             
             a) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran campuran beraspal haruslah
                berdasarkan ketentuan di bawah ini:                          
                                                                             
                i) Untuk lapisan bukan perata adalah jumlah tonase bersih dari campuran
                   beraspal yang telah dihampar dan diterima, yang dihitung sebagai hasil
                   perkalian luas lokasi yang diterima dan tebal aktual yang diterima dengan
                   kepadatan campuran yang diperoleh dari pengujian benda uji inti (core).
                   Tonase bersih adalah selisih dari berat campuran beraspal dengan
                   bahan anti pengelupasan (anti stripping agent)            
                ii) Untuk lapisan perata adalah jumlah tonase bersih dari campuran
                   beraspal yang telah dihampar dan diterima sesuai dengan ketentuan
                   pada Pasal 6.3.8.1).c). Tonase bersih adalah selisih dari berat campuran
                   beraspal dengan bahan anti pengelupasan (anti stripping agent)
                                                                             
                iii) Untuk bahan anti pengelupasan adalah jumlah kilogram bahan yang
                   digunakan dan diterima.                                   
                                                                             
                iv) SMA Tipis atau SMA Tipis Modifikasi akan diukur dan dibayar dalam
                   Seksi 4.7 dari Spesifikasi ini.                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 69        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             b) Kuantitas yang diterima untuk pengukuran tidak boleh meliputi lokasi dengan
                tebal hamparan kurang dari tebal yang ditunjukkan dalam Gambar dengan
                toleransi yang disyaratkan pada Pasal 6.3.1.4).f) kecuali Pengawas
                Pekerjaan dapat menerima pekerjaan tersebut dengan penyesuaian Harga
                Satuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.8.1), atau setiap
                bagian yang terkelupas, terbelah, retak atau menipis (tapered) di sepanjang
                tepi perkerasan atau di tempat lainnya. Lokasi dengan kadar aspal yang tidak
                memenuhi kadar aspal optimum yang ditetapkan dalam JMF dengan toleransi
                yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.2), tidak akan diterima untuk
                pembayaran.                                                  
             c) Campuran beraspal yang dihampar langsung di atas permukaan beraspal
                eksisting yang dilaksanakan pada kontrak yang lalu, menurut pendapat
                Pengawas Pekerjaan memerlukan koreksi bentuk, harus dihitung 
                berdasarkan hasil perkalian antara tebal rata-rata yang diterima dengan luas
                penghamparan aktual yang diterima dengan menggunakan prosedur
                pengukuran standar ilmu ukur tanah dan kepadatan lapangan rata-rata yang
                diperoleh dari benda uji inti.                               
                                                                             
                Bilamana tebal rata-rata campuran beraspal melampaui kuantitas perkiraan
                yang dibutuhkan (diperlukan untuk perbaikan bentuk), maka tebal rata-rata
                yang digunakan dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan yang diperhitungkan
                untuk pembayaran. Bagaimanapun juga, jumlah tonase campuran beraspal
                yang telah dihampar dan diterima tidak boleh melampaui berat 
                campuranberaspal diperoleh dari penimbangan muatan di rumah timbangan.
                                                                             
             d) Kecuali yang disebutkan dalam (c) di atas, maka tebal campuran beraspal
                yang diukur untuk pembayaran tidak boleh lebih besar dari tebal rancangan
                yang ditentukan dalam Gambar.                                
                                                                             
                Tidak ada penyesuaian kuantitas untuk ketebalan yang melebihi tebal
                rancangan bila campuran beraspal tersebut dihampar di atas permukaan
                yang juga dikerjakan dalam kontrak ini, kecuali jika diperintahkan lain oleh
                Pengawas Pekerjaan.                                          
                                                                             
             e) Lebar hamparan campuran beraspal yang akan dibayar harus seperti yang
                ditunjukkan dalam Gambar dan harus diukur dengan pita ukur oleh Penyedia
                Jasa di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan. Pengukuran harus
                dilakukan tegak lurus sumbu jalan per 25 meter atau lebih rapat sebagaimana
                yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan dan tidak termasuk lokasi
                hamparan yang tipis atau tidak memenuhi ketentuan sepanjang tepi
                hamparan. Interval jarak pengukuran memanjang harus seperti yang
                diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan tetapi harus selalu berjarak sama
                dan tidak lebih dari 25 meter. Lebar yang akan digunakan dalam menghitung
                luas untuk pembayaran setiap lokasi perkerasan yang diukur, harus
                merupakan lebar rata-rata yang diukur dan disetujui.         
             f) Pelapisan campuran beraspal dalam arah memanjang harus diukur
                sepanjang sumbu jalan dengan menggunakan prosedur pengukuran standar
                ilmu ukur tanah.                                             
                                                                             
             g) Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima setiap campuran beraspal dengan
                kadar aspal rata-rata yang lebih rendah atau lebih tinggi sesuai dengan
                toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.2), terhadap kadar aspal yang
                ditetapkan dalam rumus campuran kerja, pembayaran campuran beraspal
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 70        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                akan dihitung berdasarkan tonase hamparan yang dikoreksi menurut dalam
                butir (h) di bawah dengan menggunakan faktor koreksi berikut ini.
                                                                             
                      Kadar aspal rata-rata yang diperoleh dari hasil ekstraksi
                  Cb = ----------------------------------------------------------------------------------
                    Kadar aspal yang ditetapkan dalam Rumus Campuran Kerja   
             h) Tonase yang digunakan untuk pembayaran adalah:               
                Tonase seperti disebutkan pada butir (a) di atas x Cb        
                                                                             
             i) Kadar aspal aktual (kadar aspal efektif + penyerapan aspal) yang digunakan
                Penyedia Jasa dalam menghitung harga satuan untuk berbagai campuran
                beraspal yang termasuk dalam penawarannya haruslah berdasarkan
                perkiraannya sendiri. Tidak ada penyesuaian harga yang akan dibuat
                sehubungan dengan perbedaan kadar aspal optimum yang ditetapkan dalam
                JMF dan kadar aspal dalam analisa harga satuan dalam penawaran.
                                                                             
             j) Penyesuaian pembayaran untuk masing-masing lapisan campuran beraspal
                panas yang tidak memenuhi ketebalan dan/atau kepadatan harus dilakukan
                sesuai dengan ketentuan berikut ini:                         
                                                                             
                i) Ketebalan Kurang                                          
                                                                             
                   Kuantitas untuk pengukuran meliputi segmen dengan tebal rata-rata dari
                   semua benda uji inti (baik lebih maupun kurang dari tebal yang
                   ditunjukkan dalam Gambar) tebalnya kurang dari toleransi yang
                   ditunjukkan pada Pasal 6.3.1.4).f), maka kekurangan tebal ini harus
                   diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan
                   campuran beraspal panas dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor
                   Pembayaran sesuai Tabel 6.3.8.1).                         
                                                                             
                 Tabel 6.3.8.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Ketebalan Kurang
                                     atau Diperbaiki                         
                                                                             
                                                Faktor Pembayaran            
                       Kekurangan Tebal                                      
                                                (% Harga Satuan)             
                       0 – 1 kali toleransi         100 %                    
                       >1 – 2 kali toleransi    75 % atau diperbaiki         
                       >2 – 3 kali toleransi    55 % atau diperbaiki         
                        > 3 kali toleransi       harus diperbaiki            
                ii) Kepadatan Kurang                                         
                                                                             
                   Jika kepadatan rata-rata semua jenis campuran beraspal panas yang
                   telah dipadatkan, seperti yang ditentukan dalam SNI 03-6757-2002,
                   kurang dari ketentuan pada Pasal 6.3.7.2), tetapi semua aspek
                   memenuhi spesifikasi, maka kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki
                   kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Campuran
                   Beraspal Panas tersebut dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor
                   Pembayaran sesuai Tabel 6.3.8.2).                         
                                                                             
                 Tabel 6.3.8.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Kepadatan Kurang
                                     atau Diperbaiki                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 71        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                    Faktor Pembayaran        
                    Jenis Campuran    Kepadatan                              
                                                    (% Harga Satuan)         
                                       ≥ 98 %           100 %                
                      Campuran        97 - < 98 %   90 % atau diperbaiki     
                   Beraspal Lainnya   96 - < 97 %   80 % atau diperbaiki     
                                       < 96 %        harus diperbaiki        
                                       ≥ 97 %           100 %                
                                      96 - < 97 %   90 % atau diperbaiki     
                    Lataston (HRS)                                           
                                      95 - < 96 %   80 % atau diperbaiki     
                                       < 95 %        harus diperbaiki        
                iii) Ketebalan dan Kepadatan Kurang                          
                   Bilamana ketebalan dan kepadatan Campuran Beraspal Panas rata-rata
                   kurang dari yang disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi
                   sesuai pasal 6.3.8.1.j).i) dan 6.3.8.1.j).ii) maka bilamana Pengawas
                   Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Campuran Beraspal Panas
                   tersebut, pembayaran dilakukan dengan mengalikan harga satuan
                   dengan Faktor Pembayaran yang tercantum dalam Tabel 6.3.8.1) dan
                   Tabel 6.3.8.2).                                           
          2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki                       
                                                                             
             Perbaikan dari Campuran Beraspal Panas yang tidak memenuhi ketentuan
             toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.8.1) dan/atau Tabel 6.3.8.2) dapat
             dilaksanakan setelah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai Pasal
             6.3.1.8) dan Pasal 6.3.1.4).e) atau penambahan lapisan mengacu pada standar,
             pedoman, manual yang berlaku.                                   
                                                                             
             Bilamana perbaikan dari Campuran Beraspal Panas dilaksanakan sesuai dengan
             Pasal 6.3.1.8), kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas
             berdasarkan tebal terpasang yang memenuhi toleransi pada Pasal 6.3.8.1).j).i),
             dan tidak melebihi tebal dalam Gambar untuk setiap lapisnya, serta memenuhi
             kepadatan pada Pasal 6.3.8.1).j).ii). Pembayaran tambahan tidak akan diberikan
             untuk pekerjaan perbaikan tersebut.                             
                                                                             
             Bilamana perbaikan dari Campuran Beraspal Panas adalah dengan penambahan
             lapisan di atasnya, maka harus dilengkapi dengan Justifikasi Teknis yang
             mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Jenis lapisan yang digunakan
             harus tercantum dalam Spesifikasi Umum seperti Seksi 4.7 atau Seksi 6.3 atau
             lainnya. Perbaikan tersebut harus membuat perkerasan memiliki umur layanan
             minimum sesuai desain. Kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah sesuai
             dengan Gambar. Tidak ada pembayaran tambahan untuk pekerjaan penambahan
             lapisan tersebut.                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          3) Dasar Pembayaran                                                
                                                                             
             Kuantitas yang sebagaimana ditentukan di atas harus dibayar menurut Harga
             Kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan di
             bawah ini dan dalam Daftar Kuantintas dan Harga, di mana harga dan
             pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk mengadakan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 72        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             dan memproduksi dan menguji dan mencampur serta menghampar semua bahan,
             termasuk semua pekerja, peralatan, pengujian, perkakas dan pelengkapan
             lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam
             Seksi ini.                                                      
                                                                             
             Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
             Pekerjaan untuk setiap segmen campuran beraspal panas yang mengacu pada
             tebal dan/atau kekuatan yang disyaratkan. Jumlah dari semua penyesuaian
             tersebut akan ditetapkan dan tercakup dalam Sertifikat Pembayaran sebagai
             pengurangan terhadap mata pembayaran terkait.                   
                                                                             
                Nomor Mata                                 Satuan            
                                       Uraian                                
               Pembayaran                                 Pengukuran         
                 6.3.(1a)  Stone Matrix Asphalt Halus (SMA Halus) Ton        
                           Stone Matrix Asphalt Modifikasi Halus             
                 6.3.(1b)                                    Ton             
                           (SMA Mod Halus)                                   
                 6.3.(2a)  Stone Matrix Asphalt Kasar (SMA Kasar) Ton        
                           Stone Matrix Asphalt Modifikasi Kasar             
                 6.3.(2b)                                    Ton             
                           (SMA Mod Kasar)                                   
                 6.3.(3a)  Lataston Lapis Aus (HRS-WC)       Ton             
                                                                             
                 6.3.(3b)  Lataston Lapis Fondasi (HRS-Base) Ton             
                                                                             
                 6.3.(4a)  Laston Lapis Aus (AC-WC)          Ton             
                                                                             
                                                                             
                 6.3.(4b)  Laston Lapis Aus Modifikasi (AC-WC Mod) Ton       
                                                                             
                 6.3.(5a)  Laston Lapis Antara (AC-BC)       Ton             
                                                                             
                           Laston Lapis Antara Modifikasi (AC-BC             
                 6.3.(5b)                                    Ton             
                           Mod)                                              
                 6.3.(6a)  Laston Lapis Antara (AC-BC)       Ton             
                           Laston Lapis Antara Modifikasi (AC-BC             
                 6.3.(6b)                                    Ton             
                           Mod)                                              
                 6.3.(7a)  Laston Lapis Fondasi (AC-Base)    Ton             
                           Laston Lapis Fondasi Modifikasi (AC-Base          
                 6.3.(7b)                                    Ton             
                           Mod)                                              
                  6.3.(8)  Bahan Anti Pengelupasan           Kg              
                                                                             
                                 SEKSI 6.4                                   
                        CAMPURAN BERASPAL HANGAT                             
                                                                             
     6.4.1   UMUM                                                            
                                                                             
          1) Umum                                                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 73        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa campuran
             beraspal hangat bergradasi menerus atau laston hangat (Warm Mix Asphalt
             Concrete, WMAC) mencakup WMAC Lapis Aus (WMAC-WC), WMAC Lapis   
             Antara (WMAC-BC), WMAC Lapis Fondasi (WMAC-Base), dan campuran  
             beraspal hangat bergradasi senjang atau lataston hangat mencakup WMHRS
             Lapis Aus (WMHRS-WC) dan WMHRS Lapis Fondasi (WMHRS-Base), yang 
             terdiri dari agregat, bahan aspal, serta bahan tambah zeolit atau wax (paraffin)
             yang bukan turunan dari minyak bumi, yang dicampur secara hangat di instalasi
             pencampur aspal, serta menghampar dan memadatkan campuran tersebut di atas
             lapis fondasi atau permukaan jalan eksisting yang beraspal dan telah disiapkan
             sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian, dan potongan
             memanjang yang ditunjukkan dalam Gambar.                        
             Semua campuran dirancang dalam Spesifikasi ini untuk menjamin bahwa asumsi
             rancangan yang berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas,
             kelenturan dan keawetan sesuai dengan lalulintas rancangan.     
                                                                             
          2) Jenis Campuran Beraspal                                         
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.1.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini            
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.1.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          4) Tebal Lapisan dan Toleransi                                     
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.1.4) dari Spesifikasi ini harus berlaku, kecuali Pasal
             6.3.1.4).e). Bilamana campuran beraspal hangat yang dihampar tidak memenuhi
             tebal yang ditunjukkan dalam Gambar dengan toleransi yang ditunjukkan pada
             Pasal 6.3.1.4).f), maka kekurangan tebal ini dapat diperbaiki dengan penyesuaian
             tebal dari lapis berikutnya atau dipotong pembayarannya sesuai dengan Tabel
             6.4.8.1).                                                       
                                                                             
          5) Standar Rujukan                                                 
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.1.5) dari Spesifikasi ini harus berlaku dengan tambahan:
                                                                             
             Standar Nasional Indonesia (SNI) :                              
             SNI 2490:2008 : Cara Uji Kadar Air dalam Produk Minyak dan Bahan
                            Mengandung Aspal dengan Cara Penyulingan         
             SNI 6989.19-2009 : Air dan Air Limbah - Bagian 19 : Cara Uji Klorida (Cl-)
                            dengan Metode Argentometri (Mohr)                
             ASTM:                                                           
             ASTM E1621-13 : Standard Guide Information for Elemental Analysis by
                            Xray Fluorescene Spectometer Argues Emission Wave
                            Length                                           
          6) Pengajuan Kesiapan Kerja                                        
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.1.6) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          7) Kondisi Cuaca yang Diizinkan untuk Bekerja                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 74        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.1.7) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          8) Perbaikan pada Campuran Beraspal yang Tidak Memenuhi Ketentuan  
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.1.8) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
          9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian                 
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.1.9) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          10) Lapisan Perata                                                 
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.1.10) dari Spesifikasi ini harus berlaku.   
                                                                             
                                                                             
     6.4.2   BAHAN                                                           
                                                                             
          1) Agregat - Umum                                                  
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.2.1) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          2) Agregat Kasar                                                   
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.2.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          3) Agregat Halus                                                   
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.2.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          4) Bahan Pengisi (Filler) untuk Campuran Beraspal                  
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.2.4) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          5) Gradasi Agregat Gabungan                                        
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.2.5) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          6) Bahan Aspal Untuk Campuran Beraspal                             
                                                                             
             a) Bahan aspal harus memenuhi ketentuan pada Pasal 6.3.2.6) untuk Aspal Tipe
                I.                                                           
                                                                             
                Bahan tambah yang dapat digunakan untuk laston hangat adalah bahan
                tambah zeolit atau wax (parafin) yang bukan turunan dari minyak bumi.
                Zeolit ditambahkan pada campuran beraspal dengan Aspal Pen.60-70 di
                pugmil, sedangkan bahan tambah wax harus dicampur dengan aspal terlebih
                dahulu sebelum aspal tersebut dicampurkan dengan agregat.    
                                                                             
                Zeolit yang digunakan untuk campuran beraspal hangat, penggunaanya
                adalah 1 - 1,5% dari berat agregat serta harus mempunyai sifat seperti yang
                dicantumkan dalam Tabel 6.4.2.2) di bawah ini, dan teknik pencampurannya
                harus disesuaikan dengan rekomendasi dari produsen.          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 75        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                Wax yang digunakan untuk campuran beraspal hangat, prosentase berat wax
                terhadap aspal dan teknik pencampurannya harus disesuaikan dengan
                rekomendasi dari produsen.                                   
                                                                             
                   Tabel 6.4.2.2) Sifat Bahan Tambah Zeolit untuk Campuran Beraspal
                                       Hangat                                
                                                                             
                  No.        Sifat-sifat     Metoda Pengujian Nilai          
                   1  Gembur                       -           -             
                                                                             
                      Ukuran butir maksimum:    SNI ASTM                     
                   2                                          100            
                      % berat lolos No.200      C117:2012                    
                   3  Kadar air (%)           SNI 1970:2016  18 - 22         
                   4  Kandungan HCl (%)      SNI 6989.19-2009  0             
                   5  Kandungan Natrium (%)   ASTM E1621-13    0             
                                                                             
                   6  Kandungan Calcium (%)   ASTM E1621-13 Maks. 1          
                                                                             
          7) Bahan Anti Pengelupasan                                         
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.2.7) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          8) Sumber Pasokan                                                  
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.2.10) dari Spesifikasi ini harus berlaku.   
                                                                             
                                                                             
     6.4.3   CAMPURAN                                                        
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.3 dari Spesifikasi ini harus berlaku.       
                                                                             
                                                                             
     6.4.4   KETENTUAN INSTALASI PENCAMPUR ASPAL                             
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.4 dari Spesifikasi ini harus berlaku dengan tambahan
             ketentuan:                                                      
                                                                             
             - Jika zeolit digunakan dalam pekerjaan, maka harus tersedia tempat untuk
               penyimpanan zeolit yang tahan cuaca dan kadar air dalam zeolit dapat
               dikendalikan tetap seperti yang disyaratkan.                  
                                                                             
             - Bila digunakan zeolit, instalasi pencampur aspal harus mempunyai fasilitas/
               lubang untuk memasukkan zeolit ke dalam pengaduk campuran (pugmill), saat
               proses pencampuran basah sedang berlangsung dengan jumlah takaran
               sesuai yang dirancang.                                        
                                                                             
     6.4.5   PEMBUATAN DAN PRODUKSI CAMPURAN BERASPAL                        
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.5 dari Spesifikasi ini harus berlaku kecuali Tabel 6.3.5.1).
             Penentuan temperatur pencampuran dan pemadatan untuk campuran beraspal
             hangat didasarkan pada temperatur yang memberikan kepadatan optimum dari
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 76        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             campuran beraspal hangat, dengan jenis aspal yang sesuai seperti yang
             ditunjukkan pada Tabel 6.4.5.1).                                
                                                                             
                                                  Perkiraan Temperatur       
               No.        Prosedur Pelaksanaan          Aspal                
                                                        (0C)                 
                1  Pencampuran benda uji Marshall      130 ± 2               
                2  Pemadatan benda uji Marshall        115 ± 2               
                   Pencampuran, rentang temperatur                           
                3                                     130 – 135              
                   sasaran                                                   
                   Menuangkan campuran beraspal dari alat                    
                4                                     120 – 130              
                   pencampur ke dalam truk                                   
                5  Pemasokan ke Alat Penghampar       115 – 125              
                6  Pemadatan Awal (roda baja)         110 – 120              
                7  Pemadatan Antara (roda karet)       90 – 115              
                8  Pemadatan Akhir (roda baja)          > 80                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     6.4.6   PENGHAMPARAN CAMPURAN                                           
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.6 dari Spesifikasi ini harus berlaku        
                                                                             
                                                                             
     6.4.7   PENGENDALIAN MUTU DAN PEMERIKSAAN DI LAPANGAN                   
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.7 dari spesifikasi ini harus berlaku dengan ketentuan
             tambahan: Jika digunakan bahan tambah zeolit untuk campuran beraspal hangat
             dengan aspal Tipe I (Aspal Pen.60-70), harus dilakukan pengujian bahan zeolit
             dengan frekuensi 3 √(jumlah kemasan) yang meliputi pengujian kadar air, ukuran
             butiran maksimum, kandungan HCl, kandungan Na dan Ca.           
                                                                             
                                                                             
     6.4.8   PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                       
                                                                             
          1) Pengukuran Pekerjaan                                            
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.8.1) dari Spesifikasi ini harus berlaku kecuali Pasal
             6.3.8.1).b). Kuantitas yang diterima untuk pengukuran tidak boleh meliputi lokasi
             dengan tebal hamparan kurang dari tebal minimum yang dapat diterima yang
             ditunjukkan dalam Gambar dengan toleransi yang disyaratkan pada Pasal
             6.3.1.4).f) kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan tersebut
             dengan penyesuaian Harga Satuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Tabel
             6.4.8.1) atau setiap bagian yang terkelupas, terbelah, retak atau menipis (tapered)
             di sepanjang tepi perkerasan atau di tempat lainnya. Lokasi dengan kadar aspal
             yang tidak memenuhi kadar aspal optimum yang ditetapkan dalam JMF dan
             dengan toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.2), tidak akan diterima untuk
             pembayaran.                                                     
             Bahan anti pengelupasan akan diukur dan dibayar dengan Mata Pembayaran
             6.3.(8). Penyesuaian pembayaran untuk masing-masing lapisan campuran
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 77        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             beraspal hangat yang tidak memenuhi ketebalan dan/atau kepadatan harus
             dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini:                  
                                                                             
             a) Ketebalan Kurang                                             
                                                                             
                Kuantitas untuk pengukuran meliputi segmen dengan tebal rata-rata dari
                semua benda uji inti (baik lebih maupun kurang dari tebal yang ditunjukkan
                dalam Gambar) tebalnya kurang dari toleransi yang ditunjukkan pada Pasal
                6.4.1.4), maka kekurangan tebal ini harus diperbaiki kecuali Pengawas
                Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Campuran Beraspal Hangat dengan
                harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 6.4.8.1).
                 Tabel 6.4.8.1). Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Ketebalan Kurang
                                     atau Diperbaiki                         
                                                Faktor Pembayaran            
                       Kekurangan Tebal                                      
                                                (% Harga Satuan)             
                       0 – 1 kali toleransi         100 %                    
                       >1 – 2 kali toleransi    75 % atau diperbaiki         
                       >2 – 3 kali toleransi    55 % atau diperbaiki         
                        > 3 kali toleransi       harus diperbaiki            
             b) Kepadatan Kurang                                             
                                                                             
                Jika kepadatan rata-rata semua jenis campuran beraspal hangat yang telah
                dipadatkan, seperti yang ditentukan dalam SNI 03-6757-2002, kurang dari
                ketentuan yang mengacu pada Pasal 6.4.7, tetapi semua aspek memenuhi
                spesifikasi, maka kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki kecuali
                Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Campuran Beraspal Hangat
                tersebut dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai
                Tabel 6.4.8.2).                                              
                                                                             
                 Tabel 6.4.8.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Kepadatan Kurang
                                     atau Diperbaiki                         
                                                    Faktor Pembayaran        
                    Jenis Campuran    Kepadatan                              
                                                     (% Harga Satuan)        
                                       ≥ 98 %           100 %                
                    Laston Hangat     97 - < 98 %   90 % atau diperbaiki     
                      (WMAC)          96 - < 97 %   80 % atau diperbaiki     
                                       < 96 %        harus diperbaiki        
                                       ≥ 97 %           100 %                
                    Lataston Hangat   96 - < 97 %   90 % atau diperbaiki     
                      (WMHRS)         95 - < 96 %   80 % atau diperbaiki     
                                       < 95 %        harus diperbaiki        
             c) Ketebalan dan Kepadatan Kurang                               
                                                                             
                Bilamana ketebalan dan kepadatan Campuran Beraspal Hangat rata-rata
                kurang dari yang disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi sesuai
                Pasal 6.4.8.6.a). dan 6.4.8.6.b). maka bilamana Pengawas Pekerjaan dapat
                menerima pekerjaan Campuran Beraspal Hangat tersebut, pembayaran
                dilakukan dengan mengalikan harga satuan dengan Faktor Pembayaran yang
                tercantum dalam Tabel 6.4.8.1) dan Tabel 6.4.8.2).           
                                                                             
          2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 78        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Perbaikan dari Campuran Beraspal Hangat yang tidak memenuhi ketentuan
             toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 6.4.8.1) dan/atau Tabel 6.4.8.2) dapat
             dilaksanakan setelah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai Pasal
             6.4.1.8) atau penambahan lapisan mengacu pada standar, pedoman, manual
             yang berlaku.                                                   
             Bilamana perbaikan dari Campuran Beraspal Hangat dilaksanakan sesuai dengan
             Pasal 6.4.1.8), kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas
             berdasarkan tebal terpasang yang memenuhi toleransi pada Pasal 6.4.8.6).a),
             dan tidak melebihi tebal dalam Gambar untuk setiap lapisnya, serta memenuhi
             kepadatan pada Pasal 6.4.8.6).b). Pembayaran tambahan tidak akan diberikan
             untuk pekerjaan perbaikan tersebut.                             
                                                                             
             Bilamana perbaikan dari Campuran Beraspal Hangat adalah dengan  
             penambahan lapisan di atasnya, maka harus dilengkapi dengan Justifikasi Teknis
             yang mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Jenis lapisan yang
             digunakan harus tercantum dalam Spesifikasi Umum seperti Seksi 4.7 atau Seksi
             6.4 atau lainnya. Perbaikan tersebut harus membuat perkerasan memiliki umur
             layanan minimum sesuai desain. Kuantitas yang diukur untuk pembayaran
             haruslah sesuai dengan Gambar. Tidak ada pembayaran tambahan untuk
             pekerjaan penambahan lapisan tersebut.                          
                                                                             
          3) Dasar Pembayaran                                                
                                                                             
             Kuantitas yang sebagaimana ditentukan di atas harus dibayar menurut Harga
             Kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan di
             bawah ini dan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran
             tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk mengadakan dan  
             memproduksi dan menguji dan mencampur, menghampar, dan memadatkan
             semua bahan, termasuk semua pekerjaan, peralatan, pengujian, perkakas dan
             pelengkapan lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang
             diuraikan dalam Seksi ini.                                      
                                                                             
             Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
             Pekerjaan untuk setiap segmen campuran beraspal hangat yang mengacu pada
             tebal dan/atau kepadatan yang disyaratkan. Jumlah dari semua penyesuaian
             tersebut akan ditetapkan dan tercakup dalam Sertifikat Pembayaran sebagai
             pengurangan terhadap mata pembayaran terkait.                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                Nomor Mata                                 Satuan            
                                       Uraian                                
               Pembayaran                                 Pengukuran         
                           Laston Hangat Pen.60-70, WMAC Lapis               
                 6.4.(1a)  Aus                               Ton             
                           (WMAC-WC) dengan Zeolit                           
                           Laston Hangat Pen.60-70, WMAC Lapis               
                 6.4.(1b)  Aus                               Ton             
                           (WMAC-WC) dengan Wax                              
                           Laston Hangat Pen.60-70, WMAC Lapis               
                 6.4.(2a)  Antara                            Ton             
                           (WMAC-BC) dengan Zeolit                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 79        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                           Laston Hangat Pen.60-70, WMAC Lapis               
                 6.4.(2b)  Antara                            Ton             
                           (WMAC-BC) dengan Wax                              
                           Laston Hangat Pen.60-70, WMAC Lapis               
                 6.4.(3a)                                    Ton             
                           Fondasi (WMAC-Base) dengan Zeolit                 
                           Laston Hangat Pen.60-70, WMAC Lapis               
                 6.4.(3b)                                    Ton             
                           Fondasi (WMAC-Base) dengan Wax                    
                           Lataston Hangat Pen.60-70, WMHRS                  
                 6.4.(4a)  Lapis Aus                         Ton             
                           (WMHRS-WC) dengan Zeolit                          
                           Lataston Hangat Pen.60-70, WMHRS                  
                 6.4.(4b)  Lapis Aus                         Ton             
                           (WMHRS-WC) dengan Wax                             
                           Lataston Hangat Pen.60-70, WMHRS                  
                 6.4.(5a)  Lapis                             Ton             
                           Fondasi (WMHRS-Base) dengan Zeolit                
                           Lataston Hangat Pen.60-70, WMHRS                  
                 6.4.(5b)  Lapis                             Ton             
                           Fondasi (WMHRS-Base) dengan Wax                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 SEKSI 6.5                                   
                 CAMPURAN BERASPAL PANAS DENGAN ASBUTON                      
                                                                             
                                                                             
     6.5.1 UMUM                                                              
                                                                             
          1) Uraian                                                          
                                                                             
             Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa lapis perata,
             lapis fondasi, lapis antara atau lapis aus campuran beraspal panas yang terdiri
             dari agregat dan aspal modifikasi asbuton yang dicampur secara panas di pusat
             instalasi pencampuran, serta menghampar dan memadatkan campuran tersebut
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 80        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             di atas lapis fondasi atau permukaan jalan eksisting yang telah disiapkan sesuai
             dengan seksi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan potongan memanjang yang
             ditunjukkan dalam Gambar.                                       
                                                                             
             Aspal modifikasi asbuton terdiri dari : Asbuton Pra-campur; Aspal Pen.60-70
             dengan Asbuton Butir B 5/20 (kelas penetrasi 5 dengan kelas kadar bitumen 20%);
             dan Aspal Pen 60-70 dengan Asbuton butir B 50/30 (kelas penetrasi 50 dengan
             kelas kadar bitumen 30%).                                       
             Semua campuran dirancang dalam Spesifikasi ini untuk menjamin bahwa asumsi
             rancangan yang berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas,
             kelenturan, dan keawetan sesuai dengan lalu-lintas rencana. Penggunaan jenis
             Asbuton sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau dalam Dokumen
             Kontrak.                                                        
                                                                             
          2) Jenis Campuran Beraspal                                         
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.1.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini            
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.1.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          4) Tebal Lapisan dan Toleransi                                     
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.1.4) dari Spesifikasi ini harus berlaku, kecuali Pasal
             6.3.1.4).e). Bilamana campuran beraspal yang dihampar tidak memenuhi tebal
             yang ditunjukkan dalam Gambar dengan toleransi yang ditunjukkan pada Pasal
             6.3.1.4).f), maka kekurangan tebal ini dapat diperbaiki dengan penyesuaian tebal
             dari lapis berikutnya atau dipotong pembayarannya sesuai dengan Pasal 6.5.8.6).
                                                                             
          5) Standar Rujukan                                                 
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.1.5) dari Spesifikasi ini harus berlaku dengan tambahan:
                                                                             
             Standar Nasional Indonesia :                                    
             SNI 2490:2008   : Cara Uji Kadar Air dalam Produk Minyak dan Bahan
                              Mengandung Aspal dengan Cara Penyulingan       
             SNI 4797:2015   : Tata Cara Pemulihan Aspal dari Larutan dengan 
                              Penguap Putar (ASTM D5404-03, MOD).            
             SNI 06-6440-2000 : Metode Pengujian Kekentalan Aspal dengan     
                              Viskometer Pipa Kapiler Hampa.                 
             SNI 03-6441-2000 : Metode Pengujian Viskositas Aspal Minyak dengan Alat
                              Brookfield Termosel.                           
             SNI 8279:2016   : Metode Uji Kadar Aspal Campuran Beraspal Panas
                              dengan Cara Ekstraksi Menggunakan Tabung Refluks
                              Gelas.                                         
          6) Pengajuan Kesiapan Kerja                                        
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.1.6) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          7) Kondisi Cuaca Yang Dizinkan Untuk Bekerja                       
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.1.7) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 81        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          8) Perbaikan Pada Campuran beraspal yang Tidak Memenuhi Ketentuan  
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.1.8) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian                 
             Ketentuan pasal 6.3.1.9) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          10) Lapisan Perata                                                 
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.1.10) dari Spesifikasi ini harus berlaku.   
                                                                             
                                                                             
     6.5.2 BAHAN                                                             
                                                                             
          1) Agregat - Umum                                                  
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.2.1) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          2) Agregat Kasar                                                   
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.2.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          3) Agregat Halus                                                   
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.2.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          4) Bahan Pengisi (Filler) Untuk Campuran Beraspal                  
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.2.4) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          5) Gradasi Agregat Gabungan                                        
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.2.5) dari Spesifikasi ini harus berlaku. Kontribusi mineral filler
             yang berasal dari asbuton harus diperhitungkan dalam gradasi gabungan.
                                                                             
          6) Aspal dan Asbuton Untuk Campuran Beraspal                       
                                                                             
             a) Asbuton pra-campur dan asbuton butir harus memenuhi ketentuan pada Tabel
               6.5.2.1) dan Tabel 6.5.2.2).                                  
                                                                             
             b) Untuk campuran beraspal yang menggunakan asbuton butir diperlukan aspal
               Pen.60-70 dengan ketentuan Pasal 6.3.2.6) dari Spesifikasi ini.
             c) Bahan pengikat asbuton pra-campur atau aspal Pen.60-70 dengan asbuton
               butir ini dicampur dengan agregat sehingga menghasilkan campuran beraspal
               sebagaimana mestinya sesuai dengan yang disyaratkan dalam sebagaimana
               yang dalam Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. 
               Pengambilan contoh bahan aspal harus dilaksanakan sesuai dengan SNI 06-
               6399-2000 dan pengujian semua sifat-sifat (properties) yang disyaratkan dalam
               Tabel 6.5.2.1) dan 6.5.2.1) harus dilakukan. Persyaratan asbuton butir
               mengacu pada Tabel 6.5.2.2).                                  
                                                                             
                        Tabel 6.5.2.1) Ketentuan untuk Asbuton Pra-campur    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 82        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                Metoda     Asbuton           
               No.       Jenis Pengujian                                     
                                               Pengujian Pracampur1)         
                   Penetrasi pada 25 C, 100 g, 5 detik                       
               1                             SNI 2456:2011 50 - 60           
                   (0,1 mm)                                                  
                                              SNI 06-6441-                   
               2   Viskositas pada 135 C (cSt)             350-3000          
                                                 2000                        
               3   Titik Lembek (0C)         SNI 2434:2011  ≥ 51             
                   Daktilitas pada 250C, 5 cm/menit                          
               4                             SNI 2432:2011  ≥ 100            
                   (cm)                                                      
               5   Titik Nyala (0C)          SNI 2433:2011  ≥ 232            
                   Kelarutan dalam Trichloroethylene                         
               6                             SNI 2438:2015  ≥ 90             
                   (%)                                                       
               7   Berat Jenis               SNI 2441:2011  ≥ 1,0            
                   Pertikel yang lebih halus dari 150 SNI 03-4142-           
               8                                            ≥ 95             
                   μm (%)                        1996                        
               Pengujian residu hasil TFOT (SNI 06-2440-1991) atau RTFOT (SNI 03-
               6835-2002)                                                    
                                              SNI 06-2441-                   
               9   Berat yang Hilang (%)                    ≥ 0,8            
                                                 1991                        
               10  Penetrasi pada 250C (%)   SNI 2456:2011  ≥ 54             
                   Daktilitas pada 250C, 5 cm/menit                          
               11                            SNI 2432:2011  ≥ 50             
                   (cm)                                                      
                                              SNI-03-3639-                   
               12  Kadar Parafin (%)                         ≥ 2             
                                                 2002                        
             Catatan :                                                       
             1) Hasil pengujian adalah untuk bahan pengikat (bitumen) yang diektraksi
                dengan menggunakan metoda SNI 8279:2016 serta dipulihkan dengan
                menggunakan metoda SNI 4797:2015. Sedangkan untuk pengujian  
                kelarutan dan partikel yang lebih halus dari 150 μm dilaksanakan pada
                seluruh bahan pengikat termasuk kandungan mineralnya.        
                                                                             
                                                                             
                  Tabel 6.5.2.2) Ketentuan Asbuton Butir Tipe B 5/20 dan Tipe B 50/30
                                                                             
                                                              Tipe           
                                             Metoda     Tipe                 
               No.   Sifat-sifat Asbuton Butir                 B             
                                            Pengujian  B 5/20                
                                                              50/30          
               1.  Sifat Bentuk Asli                                         
                   - Ukuran butir asbuton butir                              
                    o Lolos Ayakan ⅜” (9,5 mm); SNI 03-4142-                 
                                                         -     100           
                      %                       1996                           
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 83        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                    o Lolos Ayakan No.8 (2,36 SNI 03-4142-                   
                                                        100     -            
                      mm); %                  1996                           
                                           SNI 03-3640-                      
                   - Kadar bitumen asbuton; %          Min.18 Min.20         
                                              1994                           
                   - Kadar air; %          SNI 2490:2008 Maks.4 Maks.4       
                   Sifat Bitumen Hasil Ekstraksi (SNI 8279:2016) dan Pemulihan (SNI
               2.                                                            
                   4797:2015)                                                
                   - Kelarutan dalam TCE; %                                  
                                           SNI 2438:2015 Min.99 Min.99       
                     berat                                                   
                   - Penetrasi aspal asbuton                                 
                     pada 25 °C, 100 g, 5 detik; SNI 2456:2011 2 - 10 40 - 70
                     0,1 mm                                                  
                   - Titik Lembek; C       SNI 2434:2011 -    Min.48         
                   - Daktilitas pada 25 C; cm SNI 2432:2011 - ≥ 100          
                                                              Min.           
                   - Berat jenis           SNI 2441:2011 -                   
                                                               1,0           
                   - Penurunan Berat (dengan                                 
                                           SNI 06-2440-                      
                     TFOT); LoH (Loss of                 -     ≤ 2           
                                              1991                           
                     Heating, %)                                             
                   - Penetrasi aspal asbuton                                 
                     setelah LoH pada 25 °C, 100                             
                                           SNI 2456:2011 -    ≥ 54           
                     g, 5 detik; (% terhadap                                 
                     penetrasi awal)                                         
          7) Bahan Anti Pengelupasan                                         
             Ketentuan Pasal 6.3.2.7) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
          8) Asbuton Pra-campur dan Asbuton Butir                            
             Asbuton Pra-campur harus dikirim dalam kemasan atau tangki. Tangki pengirim
             harus dilengkapi dengan alat pembakar gas atau minyak yang dikendalikan
             secara termostatis. Pembakaran langsung dengan bahan bakar padat atau cair di
             dalam tabung tangki tidak diperkenankan dalam kondisi apapun. Pengiriman
             dalam tangki harus dilengkapi dengan sistem segel yang disetujui untuk
             mencegah kontaminasi yang terjadi dari pabrik pembuatnya atau dari
             pengirimannya. Khusus untuk Asbuton Pra-campur, harus disediakan tangki
             penampung khusus di lapangan yang dilengkapi dengan alat pengaduk yang
             dapat menjamin tidak terjadinya pengendapan mineral. Tangki lain atau cara lain
             selain pengadukan yang terbukti dapat mencegah terjadinya pengendapan
             mineral asbuton dapat digunakan setelah ada persetujuan dari Pengawas
             Pekerjaan.                                                      
             Asbuton butir Tipe B 5/20 atau B 50/30 harus memenuhi ketentuan-ketentuan
             pada Tabel 6.5.2.2). Apabila asbuton butir memiliki kadar bitumen di luar yang
             disyaratkan, maka Asbuton tersebut dapat digunakan atas persetujuan Pengawas
             Pekerjaan. Persetujuan dapat diberikan apabila kadar bitumen asbuton tersebut
             homogen (merata) serta telah dilakukan perencanaan campuran di laboratorium
             dengan menggunakan contoh asbuton yang mewakili dan menghasilkan
             campuran dengan sifat yang memenuhi persyaratan.                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 84        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Asbuton butir harus dikemas dalam kemasan karung yang kedap air serta diberi
             identitas jenis asbuton dan pabrik pembuatnya yang jelas. Pada saat akan
             digunakan, tidak boleh terjadi penggumpalan pada asbuton butir. 
                                                                             
          9) Sumber Pasokan                                                  
             Ketentuan Pasal 6.3.2.10) dari Spesifikasi ini harus berlaku.   
                                                                             
                                                                             
     6.5.3 CAMPURAN                                                          
                                                                             
          1) Komposisi Umum Campuran                                         
                                                                             
             Campuran beraspal panas dengan asbuton dapat terdiri dari agregat dan Asbuton
             Pracampur atau agregat, aspal, dan asbuton butir.               
                                                                             
          2) Kadar Aspal dalam Campuran                                      
                                                                             
             Persentase Asbuton Pra-campur dalam campuran beraspal panas ditentukan
             berdasarkan percobaan laboratorium dan lapangan sebagaimana tertuang dalam
             Rumus Campuran Kerja (JMF) dengan memperhatikan penyerapan agregat yang
             digunakan. Sedangkan persentase pemakaian Asbuton Butir B 5/20 dibatasi dari
             2% sampai dengan 3%, sedangkan Asbuton Butir B 50/30 dibatasi dari 7% sampai
             dengan 10% masingmasing terhadap berat total campuran beraspal panas
             dengan Aspal Pen.60-70 berdasarkan percobaan laboratorium dan lapangan
             sebagaimana tertuang dalam Rumus Campuran Kerja (JMF) serta dengan
             memperhatikan penyerapan agregat yang digunakan.                
                                                                             
          3) Prosedur Rancangan Campuran                                     
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.3.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku. Kontribusi mineral filler
             dari asbuton harus diperhitungkan dalam gradasi gabungan.       
                                                                             
          4) Rumus Campuran Rancangan (Design Mix Formula)                   
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.3.4) dari Spesifikasi ini harus berlaku. Kontribusi mineral filler
             dari asbuton harus diperhitungkan dalam gradasi gabungan.       
                                                                             
          5) Rumus Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF)                     
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.3.5) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          6) Penerapan JMF dan Toleransi Yang Diizinkan                      
             Ketentuan Pasal 6.3.3.6) dari Spesifikasi ini harus berlaku kecuali batas rentang
             toleransi komposisi campuran yang disyaratkan dalam Tabel 6.5.3.1) di bawah ini.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                        Tabel 6.5.3.1) Toleransi Komposisi Campuran          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 85        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                      Agregat Gabungan       Toleransi Komposisi Campuran    
               Sama atau lebih besar dari 2,36 mm ± 5 % berat total agregat  
               Lolos ayakan 2,36 mm sampai No.50 ± 3 % berat total agregat   
               Lolos ayakan No.100 dan tertahan No.200 ± 2 % berat total agregat
               Lolos ayakan No.200             ± 1 % berat total agregat     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                         Kadar aspal                Toleransi                
               Kadar aspal total dalam campuran ± 0,5 % berat total campuran 
               Kadar air Asbuton              ± 0,1 % berat asbuton butir    
                                                                             
                     Temperatur Campuran            Toleransi                
                                                                             
                                                - 10 ºC dari temperatur      
               Bahan meninggalkan AMP dan dikirim ke                         
                                             campuran beraspal di truk saat  
               tempat penghamparan                                           
                                                  keluar dari AMP            
     6.5.4 KETENTUAN INSTALASI PENCAMPUR ASPAL                               
                                                                             
          Ketentuan Pasal 6.3.4 dari Spesifikasi ini berlaku, kecuali Pasal 6.3.4.7) dan Pasal
          6.3.4.8) diubah menjadi sebagai berikut:                           
                                                                             
          1) Penyimpanan dan Pemasokan Asbuton B 5/20                        
                                                                             
             Silo atau tempat penyimpanan yang tahan cuaca untuk menyimpan dan memasok
             bahan pengisi dengan sistem penakaran berat harus disediakan. Pada campuran
             beraspal panas dengan Asbuton Butir B 5/20, silo dan pemasok bahan pengisi
             dapat digunakan untuk memasok Asbuton Butir B 5/20 ke dalam timbangan bahan
             pengisi dan selanjutnya dimasukkan ke dalam pugmill untuk dicampur dengan
             agregat dan aspal secara basah.                                 
                                                                             
          2) Penyimpanan dan Pemasokan Asbuton B 50/30                       
                                                                             
             Asbuton Butir B 50/30 harus diberi alas serta disimpan dalam sebuah tempat yang
             terlindung dari sinar matahari dan hujan. Tinggi tumpukan Asbuton Butir B 50/30
             tidak lebih dari 2 m. Di Instalasi Pencampur Aspal Asbuton Butir B 50/30 dipasok
             ke timbangan agregat dengan menggunakan feeder system (bin khusus yang
             dilengkapi belt conveyor). Cara pemasokan lain harus dilakukan dengan
             persetujuan Pengawas Pekerjaan.                                 
                                                                             
          3) Penyimpanan dan Pemasokan Asbuton Pracampur                     
                                                                             
             Jika Asbuton pracampur digunakan, harus disediakan tangki penampung khusus
             di lapangan yang dilengkapi dengan alat pengaduk yang dapat menjamin tidak
             terjadinya pengendapan mineral.                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     6.5.5 PEMBUATAN DAN PRODUKSI CAMPURAN BERASPAL                          
                                                                             
          1) Kemajuan Pekerjaan                                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 86        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.5.1) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
                                                                             
          2) Penyiapan Aspal                                                 
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.5.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.    
          3) Penyiapan Agregat                                               
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.5.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku. Khusus untuk
             pekerjaan campuran beraspal panas menggunakan asbuton butir, pada proses
             pemanasan agregat di dalam dryer, diharuskan adanya penambahan temperatur
             pemanasan agregat, yaitu kurang lebih 10oC lebih tinggi dari suhu pencampuran
             yang dikehendaki sebagai antisipasi terjadinya penurunan temperatur campuran
             akibat penambahan asbuton yang dingin dan mengandung air.       
                                                                             
          4) Penyiapan Pencampuran                                           
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.5.4) dari Spesifikasi ini harus berlaku. Khusus untuk
             campuran beraspal yang menggunakan asbuton butir maka metode pencampuran
             Asbuton Butir tersebut di Instalasi Pencampur Aspal untuk Tipe B 5/20 dilakukan
             dengan cara basah, sedangkan untuk Tipe B 50/30 dilakukan dengan cara kering.
                                                                             
             Proses pencampuran Asbuton B 5/20 dengan cara basah dilaksanakan dengan
             tahapan agregat dipanaskan di dalam dryer dan ditimbang sesuai proporsi
             masing-masing, kemudian dimasukkan ke dalam pugmill. Agregat tersebut
             dicampur selama 10 detik kemudian ditambahkan aspal dan dicampur selama 20
             detik. Asbuton B 5/20 dari silo filler dimasukkan ke pugmill sesuai proporsinya dan
             dicampur dengan agregat dan aspal selama 15 detik.              
                                                                             
             Proses pencampuran Asbuton B 50/30 dengan cara kering dilakukan dengan
             tahapan agregat dipanaskan di dalam dryer dan ditimbang sesuai proporsi
             masing-masing. Kemudian Asbuton B 50/30 dimasukkan ke dalam timbangan
             agregat sesuai proporsi melalui feeder system. Agregat dan Asbuton B 50/30
             dimasukkan ke dalam pugmill dan dicampur selama 20 detik, kemudian
             dimasukkan aspal dan dicampur sekitar 20 detik Metoda pencampuran untuk
             asbuton pracampur dilakukan seperti prosedur dengan aspal minyak pen 60/70.
                                                                             
          5) Temperatur Pencampuran dan Penghamparan Campuran                
                                                                             
             Tahapan pelaksanaan pekerjaan dan temperatur aspal umumnya seperti yang
             dicantumkan dalam Tabel 6.5.5.1). Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan
             atau menyetujui rentang temperatur lain berdasarkan pengujian viskositas aktual
             terhadap Asbuton Pra-campur hasil ekstraksi dan pemulihan, dan atau Aspal
             Pen.60-70 yang sudah mengandung bitumen Asbuton yang sesuai, yang
             digunakan pada proyek tersebut dalam rentang temperatur seperti diberikan pada
             Tabel 6.5.5.1). Selain itu, juga dengan melihat sifat-sifat campuran di lapangan
             saat penghamparan, selama pemadatan dan hasil pengujian kepadatan pada
             ruas percobaan. Campuran beraspal yang tidak memenuhi batas temperatur yang
             disyaratkan pada saat pencurahan dari AMP ke dalam truk, atau pada saat
             pengiriman ke alat penghampar, tidak boleh diterima untuk digunakan. Untuk
             meminimalisasi penurunan temperatur yang cepat, maka diharuskan dilakukan
             pemadatan segera setelah campuran dari setiap dump truck terhampar.
             Tabel 6.5.5.1) Ketentuan Temperatur Aspal untuk Pencampuran dan Pemadatan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 87        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                         Perkiraan Temperatur Aspal (oC)     
                                       Aspal Pen.60- Asbuto Aspal            
            No                             70        n     Pen.60-70         
                  Prosedur Pelaksanaan                                       
            .                            dengan     Pra-    dengan           
                                         Asbuton   Campu   Asbuton           
                                         B 50/30     r      B 5/20           
               Pencampuran benda uji                                         
            1                            160 ± 1        165 ± 1              
               Marshall                                                      
            2  Pemadatan benda uji Marshall 150 ± 1     155 ± 1              
               Pencampuran di Unit                                           
            3                                                                
               Pencampur Aspal                                               
               -  Pemanasan Agregat di Dryer 170-180    160-170              
               -  Pemanasan Aspal di Tangki 160-170     165-175              
               Menuangkan campuran                                           
            4  beraspal dari             140-155        145-160              
               alat pencampur ke dalam truk                                  
               Pemasokan ke Alat                                             
            5                            135-155        140-160              
               Penghampar                                                    
            6  Pemadatan Awal (roda baja) 130-150       135-155              
            7  Pemadatan Antara (roda karet) 105-130    110-135              
            8  Pemadatan Akhir (roda baja) >100          >105                
     6.5.6 PENGHAMPARAN CAMPURAN                                             
          Ketentuan Pasal 6.3.6 dari Spesifikasi ini berlaku. Khusus untuk pemadatan antara
          pada pekerjaan di Seksi ini, bila menggunakan satu alat pemadat, temperatur
          pemadatan antara tidak dapat dicapai sesuai rentang pada Tabel 6.5.5.1) maka
          disarankan menggunakan 2 pemadat roda karet (Pneumatic Tire Roller).
                                                                             
                                                                             
     6.5.7 PENGENDALIAN MUTU DAN PEMERIKSAAN DI LAPANGAN                     
          Ketentuan Pasal 6.3.7 dari Spesifikasi ini harus berlaku.          
                                                                             
                                                                             
     6.5.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                         
                                                                             
          1) Ketentuan Pasal 6.3.8.1) dari Spesifikasi ini harus berlaku kecuali Pasal
             6.3.8.1).b). Kuantitas yang diterima untuk pengukuran tidak boleh meliputi lokasi
             dengan tebal hamparan kurang dari yang ditunjukkan dalam Gambar dengan
             toleransi yang disyaratkan pada Pasal 6.3.1.4).f) kecuali Pengawas Pekerjaan
             dapat menerima pekerjaan tersebut dengan penyesuaian Harga Satuan
             sebagaimana yang disyaratkan dalam Tabel 6.5.8.1) atau setiap bagian yang
             terkelupas, terbelah, retak atau menipis (tapered) di sepanjang tepi perkerasan
             atau di tempat lainnya. Lokasi dengan kadar aspal total yang tidak memenuhi
             kadar aspal optimum yang ditetapkan dalam JMF dengan toleransi yang
             disyaratkan dalam Tabel 6.5.3.1), tidak akan diterima untuk pembayaran.
                                                                             
          2) Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima setiap campuran beraspal dengan
             kadar aspal rata-rata yang lebih rendah kadar aspal yang ditetapkan dalam rumus
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 88        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             campuran kerja. Pembayaran campuran beraspal akan dihitung berdasarkan
             tonase hamparan yang dikoreksi dengan menggunakan faktor koreksi berikut ini.
                                                                             
             - Campuran yang menggunakan Asbuton Butir B5/20 atau B 50/30:   
                                                                             
                         Kadar aspal total rata-rata yang diperoleh dari hasil ekstraksi
                            dikurangi kadar bitumen asbuton dalam campuran   
                 Cb  =   Kadar aspal total yang ditetapkan dalam Rumus Campuran
                                           Kerja                             
                            dikurangi kadar bitumen asbuton dalam campuran   
             - Campuran yang menggunakan Asbuton Pra-campur:                 
                                                                             
                         (Kadar aspal rata-rata yang diperoleh dari hasil ekstraksi) x k
                 Cb  =  (Kadar aspal yang ditetapkan dalam Rumus Campuran Kerja)
                                                                             
                                            x k                              
               Catatan:                                                      
               k adalah faktor koreksi untuk mengkonversi berat aspal hasil ekstraksi ke berat
               Asbuton Pra-campur yaitu 100/(100 - kadar mineral Asbuton)    
                                                                             
          3) Tonase yang digunakan untuk pembayaran adalah:                  
             Tonase seperti disebutkan pada butir (1) di atas x Cb           
                                                                             
          4) Bilamana perbaikan pada campuran aspal yang tidak memenuhi ketentuan telah
             diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai dengan Pasal 6.5.1.8) dari
             Spesifikasi ini, maka kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas
             yang akan dibayar bila pekerjaan semula dapat diterima. Tidak ada pembayaran
             tambahan untuk pekerjaan atau kuantitas tambahan yang diperlukan untuk
             perbaikan tersebut.                                             
                                                                             
          5) Kadar aspal aktual (kadar aspal efektif + penyerapan aspal) yang digunakan
             Penyedia Jasa dalam menghitung harga satuan untuk berbagai campuran
             beraspal yang termasuk dalam penawarannya haruslah berdasarkan  
             perkiraannya sendiri. Tidak ada penyesuaian harga yang akan dibuat sehubungan
             dengan perbedaan kadar aspal optimum yang ditetapkan dalam JMF dan kadar
             aspal dalam analisa harga satuan dalam penawaran                
                                                                             
          6) Penyesuaian pembayaran untuk masing-masing lapisan campuran beraspal
             panas dengan asbuton yang tidak memenuhi ketebalan dan/atau kepadatan harus
             dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini:                  
                                                                             
             a) Ketebalan Kurang                                             
                                                                             
                Kuantitas untuk pengukuran meliputi segmen dengan tebal rata-rata dari
                semua benda uji inti (baik lebih maupun kurang dari tebal yang ditunjukkan
                dalam Gambar) tebalnya kurang dari toleransi yang ditunjukkan pada Pasal
                6.5.1.4). maka kekurangan tebal ini harus diperbaiki kecuali Pengawas
                Pekerjaan dapat menerima pekerjaan campuran beraspal panas dengan
                harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 6.5.8.1)
                berikut:                                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 89        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                 Tabel 6.5.8.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Ketebalan Kurang
                                    atau Diperbaiki                          
                                                                             
                                                Faktor Pembayaran            
                       Kekurangan Tebal                                      
                                                (% Harga Satuan)             
                       0 – 1 kali toleransi         100 %                    
                       >1 – 2 kali toleransi    75 % atau diperbaiki         
                       >2 – 3 kali toleransi    55 % atau diperbaiki         
                        > 3 kali toleransi       harus diperbaiki            
          b) Kepadatan Kurang                                                
                                                                             
             Jika kepadatan rata-rata semua jenis campuran beraspal panas dengan asbuton
             yang telah dipadatkan, seperti yang ditentukan dalam SNI 03-6757-2002, kurang
             dari ketentuan dari Pasal 6.5.7 tetapi semua aspek memenuhi spesifikasi, maka
             kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki atau Pengawas Pekerjaan dapat
             menerima pekerjaan Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton tersebut
             dengan harga satuan harus dikalikan dengan Faktor Pembayaran dalam Tabel
             6.5.8.2).                                                       
             Tabel 6.5.8.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Kepadatan Kurang atau
                                     Diperbaiki                              
                                                                             
                                                Faktor Pembayaran            
                          Kepadatan                                          
                                                (% Harga Satuan)             
                           ≥ 98 %                   100 %                    
                         97 - < 98 %            90 % atau diperbaiki         
                         96 - < 97 %            80 % atau diperbaiki         
                           < 96 %                harus diperbaiki            
                                                                             
          c) Ketebalan dan Kepadatan Kurang                                  
             Bilamana ketebalan dan kepadatan Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton
             rata-rata kurang dari yang disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi
             sesuai Pasal 6.5.8.6).a) dan 6.5.8.6).b) maka bilamana Pengawas Pekerjaan
             dapat menerima pekerjaan Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton tersebut,
             pembayaran dilakukan dengan mengalikan harga satuan dengan Faktor
             Pembayaran yang tercantum dalam Tabel 6.5.8.1) dan Tabel 6.5.8.2).
                                                                             
          7) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki                       
                                                                             
             Perbaikan dari Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton yang tidak memenuhi
             ketentuan toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 6.5.8.1) dan/atau Tabel 6.5.8.2)
             dapat dilaksanakan setelah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai Pasal
             6.5.1.8) atau penambahan lapisan mengacu pada standar, pedoman, manual
             yang berlaku.                                                   
                                                                             
             Bilamana perbaikan dari Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton  
             dilaksanakan sesuai dengan Pasal 6.5.1.8), kuantitas yang akan diukur untuk
             pembayaran haruslah kuantitas berdasarkan tebal terpasang yang memenuhi
             toleransi pada Pasal 6.5.8.6).a), dan tidak melebihi tebal dalam Gambar untuk
             setiap lapisnya, serta memenuhi kepadatan pada Pasal 6.5.8.6).b). Pembayaran
             tambahan tidak akan diberikan untuk pekerjaan perbaikan tersebut.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 90        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Bilamana perbaikan dari Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton adalah
             dengan penambahan lapisan di atasnya, maka harus dilengkapi dengan
             Justifikasi Teknis yang mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Jenis
             lapisan yang digunakan harus tercantum dalam Spesifikasi Umum seperti Seksi
             4.7 atau Seksi 6.5 atau lainnya. Perbaikan tersebut harus membuat perkerasan
             memiliki umur layanan minimum sesuai desain. Kuantitas yang diukur untuk
             pembayaran haruslah sesuai dengan Gambar. Tidak ada pembayaran tambahan
             untuk pekerjaan penambahan lapisan tersebut.                    
          8) Dasar Pembayaran                                                
                                                                             
             Kuantitas yang sebagaimana ditentukan di atas harus dibayar menurut Harga
             Kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan di
             bawah ini dan dalam Daftar Kuantintas dan Harga, di mana harga dan
             pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk mengadakan
             dan memproduksi dan menguji dan mencampur serta menghampar semua bahan,
             termasuk semua pekerja, peralatan, pengujian, perkakas dan pelengkapan
             lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam
             Seksi ini.                                                      
                                                                             
             Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
             Pekerjaan untuk setiap segmen campuran beraspal panas dengan asbuton yang
             mengacu pada tebal dan/atau kekuatan yang disyaratkan. Jumlah dari semua
             penyesuaian tersebut akan ditetapkan dan tercakup dalam Sertifikat Pembayaran
             sebagai pengurangan terhadap mata pembayaran terkait.           
                                                                             
                Nomor Mata                                 Satuan            
                                       Uraian                                
               Pembayaran                                 Pengukuran         
                           Laston Lapis Aus Asbuton Pracampur (AC-           
                 6.5.(1a)  WC                                Ton             
                           Asb Pracampur)                                    
                           Laston Lapis Aus Asbuton Butir (AC-WC             
                 6.5.(1b)  Asb                               Ton             
                           Butir)                                            
                           Laston Lapis Antara Asbuton Pracampur             
                 6.5.(2a)  (AC-BC                            Ton             
                           Asb Pracampur)                                    
                           Laston Lapis Antara Asbuton Butir (AC-BC          
                 6.5.(2b)  Asb                               Ton             
                           Butir)                                            
                           Laston Lapis Fondasi Asbuton Pracampur            
                 6.5.(3a)                                    Ton             
                           (AC-Base Asb Pracampur)                           
                           Laston Lapis Fondasi Asbuton Butir (AC-           
                 6.5.(3b)  Base                              Ton             
                           Asb Butir)                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 91        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 SEKSI 6.6                                   
                  ASBUTON CAMPURAN  PANAS HAMPAR DINGIN                      
                       (COLD PAVING HOT MIX ASBUTON)                         
                                                                             
                                                                             
     6.6.1 UMUM                                                              
          1) Uraian                                                          
                                                                             
             Pekerjaan ini mencakup pengadaan Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin
             (Cold Paving Hot Mix Asbuton, CPHMA) dalam kemasan, yang terdiri dari agregat
             bergradasi tertentu, asbuton butir, bahan peremaja dan bahan tambah lain bila
             diperlukan, yang sesuai dengan ketentuan Seksi ini yang dihampar dan
             dipadatkan pada temperatur udara, di atas permukaan yang telah disiapkan dan
             memenuhi garis ketinggian dan potongan memanjang yang ditunjukkan dalam
             Gambar.                                                         
                                                                             
             Campuran dirancang dalam Seksi ini untuk menjamin bahwa asumsi rancangan
             yang berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas, kelenturan dan
             keawetan sesuai dengan lalu-lintas rencana. Campuran ini dapat dihampar lebih
             dari satu lapis.                                                
                                                                             
          2) Aplikasi Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin (CPHMA)           
                                                                             
             Jenis campuran dan tebal lapisan CPHMA harus seperti yang ditentukan pada
             Gambar. CPHMA dapat digunakan untuk lapis permukaan jalur lalu lintas
             (carriageway) dan bahu jalan, juga untuk bahan penambalan sesuai dengan
             kondisi lalu.                                                   
                                                                             
          3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi ini adalah:    
                                                                             
             a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8            
                                                                             
             b) Kajian Teknis Lapangan       : Seksi 1.9                     
                                                                             
             c) Bahan dan Penyimpanan        : Seksi 1.11                    
                                                                             
             d) Pengamanan Lingkungan Hidup  : Seksi 1.17                    
                                                                             
             e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19                 
                                                                             
             f) Manajemen Mutu               : Seksi 1.21                    
                                                                             
             g) Lapis Fondasi Agregat        : Seksi 5.1                     
             h) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) : Seksi 5.4           
                                                                             
             i) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1           
                                                                             
             j) Pemeliharaan Jalan           : Seksi 10.1                    
                                                                             
          4) Tebal Lapisan dan Toleransi                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 92        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.1.4) dari Spesifikasi ini harus berlaku dengan tebal nominal
             lapisan CPHMA 30 mm dan toleransi ketebalan minus 3 mm, kecuali Pasal
             6.3.1.4).e).                                                    
                                                                             
             Bilamana campuran beraspal yang dihampar tidak memenuhi tebal yang
             ditunjukkan dalam Gambar dengan toleransi - 3,0 mm, maka kekurangan tebal ini
             dapat diperbaiki dengan penyesuaian tebal dari lapis berikutnya atau dipotong
             pembayarannya sesuai dengan Pasal 6.6.8.1).g).                  
          5) Standar Rujukan                                                 
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.1.5) dari Spesifikasi ini harus berlaku dengan tambahan:
                                                                             
             Standar Nasional Indonesia:                                     
             SNI 4797:2015 : Tata cara pemulihan aspal dari larutan dengan penguap putar
                        (ASTM D5404-03, MOD)                                 
                                                                             
          6) Pengajuan Kesiapan Kerja                                        
                                                                             
             Sebelum dan selama pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada
             Pengawas Pekerjaan:                                             
                                                                             
             a) Contoh dari CPHMA yang disetujui untuk digunakan, yang disimpan oleh
                Pengawas Pekerjaan selama masa Kontrak untuk keperluan rujukan.
                                                                             
             b) Laporan tertulis yang menjelaskan bahwa CPHMA diproduksi secara panas
                dengan menggunakan AMP (instalasi pencampur aspal).          
                                                                             
             c) Laporan tertulis yang menjelaskan sifat-sifat hasil pengujian dari campuran,
                seperti disyaratkan dalam Pasal 6.6.3) dari Seksi ini.       
                                                                             
             d) Hasil pemeriksaan kelaikan peralatan laboratorium dan pelaksanaan.
                                                                             
             e) Laporan tertulis hasil pengukuran pengujian permukaan seperti disyaratkan
                dalam Pasal 6.6.5.1) dari Seksi ini.                         
                                                                             
          7) Kondisi Cuaca Yang Dizinkan Untuk Bekeria                       
                                                                             
             Campuran hanya bisa dihampar bila permukaan yang telah disiapkan keadaan
             kering dan diperkirakan tidak akan turun hujan selama pekerjaan berlangsung.
                                                                             
          8) Perbaikan Pada Campuran Beraspal Yang Tidak Memenuhi Ketentuan  
                                                                             
             Bilamana persyaratan kerataan hasil hamparan tidak terpenuhi atau bilamana
             benda uji inti dari lapisan beraspal dalam satu segmen tidak memenuhi
             persyaratan tebal atau kepadatan sebagaimana ditetapkan dalam Seksi ini, maka
             panjang yang tidak memenuhi syarat harus dibongkar atau dilapis kembali dengan
             CPHMA dengan tebal lapisan nominal minimum. Panjang yang tidak memenuhi
             syarat, dapat ditentukan dengan benda uji tambahan sebagaimana diperintahkan
             oleh Pengawas Pekerjaan dan selebar satu hamparan.              
             Bila perbaikan telah diperintahkan maka jumlah volume yang diukur untuk
             pembayaran haruslah volume yang seharusnya dibayar bila pekerjaan aslinya
             dapat diterima. Tidak ada waktu dan atau pembayaran tambahan yang akan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 93        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             dilakukan untuk pekerjaan atau volume tambahan yang diperlukan untuk
             perbaikan.                                                      
                                                                             
          9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian                 
                                                                             
             Seluruh lubang uji yang dibuat dengan mengambil benda uji inti (core) atau benda
             uji lainnya harus segera ditutup kembali dengan CPHMA oleh Penyedia Jasa dan
             dipadatkan hingga kepadatan serta kerataan permukaan sesuai dengan toleransi
             yang diperkenankan dalam Seksi ini.                             
          10) Lapisan Perata                                                 
                                                                             
             Atas persetujuan Pengawas Pekerjaan, CPHMA juga dapat digunakan sebagai
             lapisan perata.                                                 
                                                                             
                                                                             
     6.6.2 BAHAN                                                             
                                                                             
          Kecuali disebutkan lain dalam SSKK atau Perjanjian Kontrak maka CPHMA yang
          dipasok harus dalam kemasan kantong. CPHMA tidak boleh dihampar langsung, tetapi
          harus dikemas terlebih dahulu.                                     
                                                                             
          Bilamana bahan CPHMA dalam bentuk curah sebaiknya digunakan sebelum berumur
          3 hari, sedangkan bahan CPHMA dalam kemasan kantong dapat disimpan sampai
          umur 3 bulan atau lebih, sesuai rekomendasi dari Produsen dan disetujui oleh
          Pengawas Pekerjaan. Untuk memudahkan penanganan, bahan CPHMA dapat 
          dikemas dengan berat 20 - 40 kg dalam kemasan yang kuat dan kedap. Bahan
          CPHMA diproduksi dengan formula campuran dan teknik pencampuran yang disetujui
          dan diawasi oleh Produsen untuk menjamin mutu bahan CPHMA. Produsen bahan
          CPHMA bertanggung jawab atas mutu bahan CPHMA selama umur yang disebutkan
          di atas.                                                           
                                                                             
          Kemasan bahan CPHMA yang dipasok oleh Produsen memuat informasi:   
                                                                             
          a) Keterangan nama bahan CPHMA;                                    
                                                                             
          b) Nama varian produk;                                             
                                                                             
          c) Nama dan logo pabrik (produsen);                                
                                                                             
          d) Tanggal produksi                                                
                                                                             
          CPHMA yang belum dipergunakan harus disimpan dalam ruangan yang terlindung dari
          hujan dan matahari. Tinggi tumpukan tidak boleh lebih dari 2 meter. CPHMA tidak
          boleh menggumpal pada saat akan dihampar.                          
                                                                             
     6.6.3 CAMPURAN                                                          
                                                                             
          1) Komposisi Umum CPHMA                                            
                                                                             
             CPHMA terdiri dari agregat, asbuton, bahan peremaja dan bahan tambah lain bila
             diperlukan.                                                     
                                                                             
          2) Penampilan                                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 94        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Secara visual CPHMA harus homogen, tidak mengalami segregasi dan
             penyelimutan permukaan aggregat oleh aspal lebih dari 90%.      
                                                                             
          3) Abrasi                                                          
             Agregat hasil ekstraksi yang digunakan untuk CPHMA harus memiliki nilai abrasi
             yang diuji sesuai dengan SNI SNI 2417:2008, maksimum 8 pada 100 putaran dan
             maksimum 40 pada 500 putaran.                                   
                                                                             
          4) Ukuran Agregat                                                  
                                                                             
             Ukuran Nominal Maksimum agregat untuk CPHMA adalah 12,5 mm.     
                                                                             
          5) Gradasi Agregat                                                 
                                                                             
             Bilamana gradasi agregat untuk CPHMA yang diperoleh dari hasil ekstraksi
             CPHMA, tidak memenuhi persyaratan Tabel 6.6.3.1), dapat diterima asalkan sifat-
             sifat campuran CPHMA memenuhi ketentuan-ketentuan yang disyaratkan pada
             Pasal 6.6.3.3).                                                 
                                                                             
                     Tabel 6.6.3.1) Gradasi Agregat CPHMA Hasil Ekstraksi    
                                                                             
                 Ukuran Ayakan                                               
                                   % Berat Yang Lolos terhadap Total Agregat 
               ASTM      (mm)                                                
                 ¾”       19                    100                          
                 ½”       12,5                 90 - 100                      
                No.4      4,75                 45 - 70                       
                No.8      2,36                 30 - 55                       
                No.50    0,300                 12 - 25                       
               No.200    0,075                  6 - 15                       
                                                                             
          6) Aspal Hasil Ekstraksi                                           
                                                                             
             Kadar dan Sifat-sifat Aspal hasil ekstraksi CPHMA harus memenuhi persyaratan
             pada Tabel 6.6.3.2).                                            
                                                                             
                    Tabel 6.6.3.2) Kadar dan Sifat Aspal Hasil Ekstraksi CPHMA
                                                                             
                                              Metode                         
                         Uraian                          Persyaratan         
                                             Pengujian                       
                                             SNI 03-3640-                    
              Kadar Aspal, (%)                              6 - 8            
                                               1994                          
              Karakteristik Bitumen Hasil Ekstraksi :                        
              Penetrasi 25 °C, 100 g, 5 detik (0,1 mm), SNI 2456:2011 Min.100
              Titik Lembek, (°C)            SNI 2434:2011  Min.40            
              Daktilitas pada 25 °C, 5 cm/menit (cm) SNI 2432:2011 Min.100   
          7) Sifat-sifat CPHMA Hasil Uji Marshall                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 95        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Sifat-sifat CPHMA yang sudah dipadatkan dengan alat pemadat Marshall
             sebanyak 2 x 75 tumbukan pada temperatur pemadatan 30°C (± 3°C) harus
             memenuhi ketentuan pada Tabel 6.6.3.3).                         
                                                                             
                      Tabel 6.6.3.3) Ketentuan Sifat-sifat Campuran CPHMA    
                                                                             
                      Sifat-sifat Campuran CPHMA       CPHMA Padat           
              Jumlah tumbukan per bidang                   75                
              Rongga dalam campuran (%)         Min.       4                 
                                               Maks.       10                
              Rongga dalam Agregat (VMA) (%)    Min.       16                
              Rongga Terisi Aspal (%)           Min.       60                
                                                                             
              Stabilitas Marshall (kg), temperatur udara Min. 500            
              Pelelehan (mm)                    Min.       2                 
                                               Maks.       5                 
              Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah                           
              perendaman                        Min.       70                
              selama 24 jam, temperatur udara                                
                                                                             
                                                                             
     6.6.4 PENGHAMPARAN CPHMA                                                
                                                                             
          1) Uji Coba Penghamparan                                           
                                                                             
             Setelah benda uji CPHMA diuji sifat-sifat campurannya dan memenuhi
             persyaratan sesuai Tabel 6.6.3.3). Selanjutnya setelah disetujui oleh Pengawas
             Pekerjaan, Penyedia Jasa harus melakukan percobaan penghamparan paling
             sedikit 30 ton. Pelaksanaan percobaan penghamparan di lokasi yang ditetapkan
             (di luar atau di dalam kegiatan pekerjaan) oleh Pengawas Pekerjaan dengan
             peralatan dan prosedur yang diusulkan. Bilamana Pengawas Pekerjaan
             menerima penghamparan percobaan ini sebagai bagian dari pekerjaan, maka
             penghamparan percobaan ini akan diukur dan dibayar sebagai bagian dari
             Pekerjaan. Tidak ada pembayaran untuk penghamparan percobaan yang
             dilaksanakan di luar kegiatan pekerjaan. Kepadatan rata-rata (Gmb) dari semua
             benda uji yang dibuat dengan campuran yang diambil dari penghamparan
             percobaan yang memenuhi ketentuan harus menjadi kepadatan Standar Kerja
             (Job Standard Density).                                         
          2) Penyiapan Permukaan Yang Akan Dilapis                           
                                                                             
             a) Bilamana permukaan yang akan dilapis termasuk perataan setempat dalam
                kondisi rusak, menunjukkan ketidakstabilan, atau permukaan beraspal
                eksisting telah berubah bentuk secara berlebihan atau tidak melekat dengan
                baik dengan lapisan di bawahnya, harus dibongkar atau dengan cara
                perataan kembali lainnya, semua bahan yang lepas atau lunak harus dibuang,
                dan permukaannya dibersihkan dan/atau diperbaiki dengan campuran
                beraspal atau bahan lain yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana
                permukaan yang akan dilapis terdapat atau mengandung sejumlah bahan
                dengan rongga dalam campuran yang tidak memadai, sebagimana yang
                ditunjukkan dengan adanya kelelehan plastis dan/atau kegemukan
                (bleeding), seluruh lapisan dengan bahan plastis ini harus dibongkar.
                Pembongkaran semacam ini harus diteruskan ke bawah sampai diperoleh
                bahan yang keras (sound). Toleransi permukaan setelah diperbaiki harus
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 96        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                sama dengan yang disyaratkan untuk masing-masing pekerjaan. Pekerjaan
                perbaikan permukaan eksisting akan diukur dan dibayar menurut masing-
                masing mata pembayaran yang relevan dalam Seksi lain dari Spesifikasi ini.
                                                                             
             b) Sesaat sebelum penghamparan CPHMA, permukaan yang akan dihampar
                harus dibersihkan dari bahan yang lepas dan yang tidak dikehendaki dengan
                sapu yang dibantu dengan cara manual bila diperlukan. Lapis perekat (tack
                coat) atau lapis resap pengikat (prime coat) harus diterapkan sesuai dengan
                Seksi 6.1 dari Spesikasi ini.                                
          3) Acuan Tepi                                                      
                                                                             
             Untuk menjamin sambungan memanjang vertikal maka harus digunakan besi
             profil siku atau kasau/reng dengan ukuran tinggi sama atau lebih kecil 5 mm dari
             tebal rancangan.                                                
                                                                             
          4) Penghamparan dan Pembentukan                                    
                                                                             
             a) Penghamparan CPHMA dapat dilakukan secara manual atau menggunakan
                mesin penghampar (Paver Machine). Penghamparan secara manual dengan
                menggunakan besi profil siku atau kasau/reng dengan ukuran tinggi sama
                atau lebih kecil 5 mm dari tebal rancangan yang ditempatkan di kedua sisi
                penghamparan dan kemudian diratakan dengan kayu penyipat.    
                                                                             
             b) Penghamparan harus dimulai dari lajur yang lebih rendah menuju lajur yang
                lebih tinggi bilamana pekerjaan yang dilaksanakan lebih dari satu lajur.
                                                                             
             c) Proses perbaikan lubang-lubang yang timbul karena terlalu kasar atau bahan
                yang tersegregasi karena penaburan material yang halus sedapat mungkin
                harus dihindari sebelum pemadatan. Butiran yang kasar tidak boleh
                ditebarkan di atas permukan yang telah padat.                
                                                                             
             d) Bilamana jalan akan dihampar hanya setengah lebar jalan atau hanya satu
                lajur untuk setiap kali pengoperasian, maka urutan penghamparan harus
                dilakukan sedemikian rupa sehingga perbedaan akhir antara panjang
                penghamparan lajur yang satu dengan yang bersebelahan pada setiap hari
                produksi dibuat seminimal mungkin.                           
                                                                             
             e) Untuk menjamin terpenuhinya elevasi rancangan dan toleransi yang
                disyaratkan serta ketebalan dari lapisan CPHMA, harus diperiksa:
                                                                             
                i) Tebal hamparan CPHMA lepas untuk memastikan apabila dipadatkan
                   tebal lepas ini dapat mencapai tebal yang direncanakan.   
                ii) Lereng melintang dan super-elevasi yang diperlukan.      
                                                                             
                iii) Elevasi yang sesuai pada sambungan dengan aspal yang telah dihampar
                   sebelumnya, sebelum dibolehkannya pemadatan.              
                                                                             
                iv) Perbaikan penampang memanjang dari permukaan beraspal eksisting
                   dengan menggunakan batang perata, kawat baja atau hasil penandaan
                   survei.                                                   
                                                                             
          5) Pemadatan                                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 97        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             a) Segera setelah CPHMA dihampar dan diratakan, permukaan CPHMA harus
                diperiksa dan setiap ketidaksempurnaan yang terjadi harus diperbaiki.
                                                                             
             b) Pemadatan campuran beraspal harus terdiri dari tiga operasi yang terpisah
                berikut ini:                                                 
                i) Pemadatan Awal                                            
                                                                             
                ii) Pemadatan Antara                                         
                                                                             
                iii) Pemadatan Akhir                                         
                                                                             
             c) Pemadatan awal atau breakdown rolling dilakukan dengan alat pemadat roda
                baja tandem sebanyak 1 lintasan jika menggunakan alat pemadat dengan
                berat 6-8 ton atau 2 lintasan jika menggunakan alat pemadat dengan berat 4-
                6 ton.                                                       
                                                                             
             d) Pemadatan antara atau utama harus dilakukan dengan menggunakan alat
                pemadatan roda karet (Pneumatic Tire Roller, PTR) 8-10 ton. Jumlah lintasan
                harus sesuai dengan jumlah lintasan hasil percobaan pemadatan (trial
                compaction). Pemadatan akhir atau penyelesaian harus dilaksanakan
                dengan alat pemadat roda baja tanpa penggetar (vibrasi). Bila hamparan
                aspal tidak menunjukkan bekas jejak roda pemadatan setelah pemadatan
                kedua, pemadatan akhir bisa tidak dilakukan. Kepadatan akhir lapis CPHMA
                yang dapat diterima adalah minimum 98 % dari kepadatan Standar Kerja (Job
                Standard Density) sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 6.6.4.1) dari
                Spesifikasi ini.                                             
                                                                             
             e) Pertama-tama pemadatan harus dilakukan pada sambungan melintang yang
                telah terpasang besi siku atau kasau/reng dengan ketebalan yang diperlukan
                untuk menahan pergerakan campuran beraspal akibat penggilasan. Bila
                sambungan melintang dibuat untuk menyambung lajur yang dikerjakan
                sebelumnya, maka lintasan awal harus dilakukan sepanjang sambungan
                memanjang untuk suatu jarak yang pendek dengan posisi alat pemadat
                berada pada lajur yang telah dipadatkan dengan tumpang tindih pada
                pekerjaan baru kira-kira 15 cm.                              
                                                                             
             f) Pemadatan harus dimulai dari tempat sambungan memanjang dan kemudian
                dari tepi luar. Selanjutnya, penggilasan dilakukan sejajar dengan sumbu jalan
                berurutan menuju ke arah sumbu jalan, kecuali untuk superelevasi pada
                tikungan harus dimulai dari tempat yang terendah dan bergerak kearah yang
                lebih tinggi. Lintasan yang berurutan harus saling tumpang tindih (overlap)
                minimum setengah lebar roda dan lintasan-lintasan tersebut tidak boleh
                berakhir pada titik yang kurang dari satu meter dari lintasan sebelumnya.
             g) Bilamana menggilas sambungan memanjang, alat pemadat untuk pemadatan
                awal harus terlebih dahulu memadatkan lajur yang telah dihampar
                sebelumnya sehingga tidak lebih dari 15 cm dari lebar roda pemadat yang
                memadatkan tepi sambungan yang belum dipadatkan. Pemadatan dengan
                lintasan yang berurutan harus dilanjutkan dengan menggeser posisi alat
                pemadat sedikit demi sedikit melewati sambungan, sampai tercapainya
                sambungan yang dipadatkan dengan rapi.                       
                                                                             
             h) Kecepatan alat pemadat tidak boleh melebihi 4 km/jam untuk roda baja dan
                10 km/jam untuk roda karet dan harus selalu dijaga tetap rendah sehingga
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 98        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                tidak mengakibatkan bergesernya campuran tersebut. Garis, kecepatan dan
                arah penggilasan tidak boleh diubah secara tiba-tiba atau dengan cara yang
                menyebabkan terdorongnya campuran CPHMA.                     
                                                                             
             i) Semua jenis operasi penggilasan harus dilaksanakan secara menerus untuk
                memperoleh pemadatan yang merata saat campuran CPHMA masih dalam
                kondisi mudah dikerjakan sehingga seluruh bekas jejak roda dan
                ketidakrataan dapat dihilangkan.                             
             j) Roda alat pemadat harus dibasahi dengan cara pengabutan secara terus
                menerus untuk mencegah pelekatan campuran beraspal pada roda alat
                pemadat, tetapi air yang berlebihan tidak diperkenankan.     
                                                                             
             k) Setiap produk minyak bumi yang tumpah atau tercecer dari kendaraan atau
                perlengkapan yang digunakan oleh Penyedia Jasa di atas perkerasan yang
                sedang dikerjakan, dapat menjadi alasan dilakukannya pembongkaran dan
                perbaikan oleh Penyedia Jasa atas perkerasan yang terkontaminasi,
                selanjutnya semua biaya pekerjaaan perbaikan ini menjadi beban Penyedia
                Jasa.                                                        
                                                                             
             l) Permukaan yang telah dipadatkan harus halus dan sesuai dengan lereng
                melintang dan kelandaian yang memenuhi toleransi yang disyaratkan. Setiap
                campuran beraspal padat yang menjadi lepas atau rusak, tercampur dengan
                kotoran, atau rusak dalam bentuk apapun, harus dibongkar dan diganti
                dengan CPHMA yang baru serta dipadatkan secepatnya agar sama dengan
                lokasi sekitarnya. Pada tempat-tempat tertentu dari campuran CPHMA
                terhampar dengan luas 1000 cm2 atau lebih yang menunjukkan kelebihan
                atau kekurangan bahan aspal harus dibongkar dan diganti. Seluruh tonjolan
                setempat, tonjolan sambungan, cekungan akibat ambles, dan segregasi
                permukaan yang keropos harus diperbaiki sebagaimana diperintahkan oleh
                Pengawas Pekerjaan.                                          
                                                                             
             m) Sewaktu permukaan sedang dipadatkan dan diselesaikan, Penyedia Jasa
                harus memangkas tepi perkerasan agar bergaris rapi. Setiap bahan yang
                berlebihan harus dipotong tegak lurus setelah pemadatan akhir, dan dibuang
                oleh Penyedia Jasa di luar daerah milik jalan sehingga tidak kelihatan dari
                jalan yang lokasinya disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.      
                                                                             
          6) Sambungan                                                       
                                                                             
             a) Sambungan memanjang maupun melintang pada lapisan yang berurutan
                harus diatur sedemikian rupa agar sambungan pada lapis satu tidak terletak
                segaris yang lainnya. Sambungan memanjang harus diatur sedemikian rupa
                agar sambungan pada lapisan teratas berada dipemisah jalur atau pemisah
                lajur lalu lintas.                                           
             b) Campuran CPHMA tidak boleh dihampar di samping campuran CPHMA yang
                telah dipadatkan sebelumnya kecuali bilamana tepinya telah tegak lurus atau
                telah dipotong tegak lurus. Bila tidak, maka pada bidang vertikal sambungan
                harus lapis perekat.                                         
                                                                             
                                                                             
     6.6.5 PENGENDALIAN MUTU DAN PEMERIKSAAN DI LAPANGAN                     
                                                                             
          1) Pengujian Kerataan Permukaan Perkerasan                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 99        
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             a) Pemukaan perkerasan harus diperiksa dengan mistar lurus sepanjang 3 m,
                yang disediakan oleh Penyedia Jasa, dan harus dilaksanakan tegak lurus dan
                sejajar dengan sumbu jalan sesuai dengan petunjuk Pengawas Pekerjaan
                untuk memeriksa seluruh permukaan perkerasan.                
             b) Pengujian untuk memeriksa toleransi kerataan yang disyaratkan harus
                dilaksanakan segera setelah pemadatan awal, penyimpangan yang terjadi
                harus diperbaiki dengan membuang atau menambah bahan sebagaimana
                diperlukan. Selanjutnya pemadatan dilanjutkan seperti yang dibutuhkan.
                Setelah penggilasan akhir, kerataan lapisan CPHMA harus diperiksa kembali
                dan setiap ketidakrataan permukaan yang melampaui batas-batas yang
                disyaratkan dan setiap lokasi yang cacat dalam tekstur atau kepadatan harus
                diperbaiki sebagaiamana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
             c) Toleransi harus sesuai dengan ketentuan ketidakrataan untuk arah
                memanjang dan melintang penyimpangan. Toleransi ketidakrataan
                maksimum 5 mm.                                               
                                                                             
          2) Ketentuan Kepadatan                                             
                                                                             
             Ketentuan Pasal 6.3.7.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku kecuali Pasal
             6.3.7.2).a). Kepadatan CPHMA yang telah dipadatkan, seperti yang ditentukan
             dalam SNI 03-6757-2002, tidak boleh kurang dari kepadatan minimum yang
             disyaratkan pada Pasal 6.6.4.5).d), dan diuji tidak lebih dari sehari setelah
             pemadatan selesai. Bilamana kepadatan yang diperoleh tidak memenuhi
             ketentuan yang disyaratkan maka pemadatan ulang harus segera dilaksanakan
             sebagaimana yang diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
          3) Jumlah Pengambilan Benda Uji Campuran beraspal                  
                                                                             
             a) Pengambilan Benda Uji Campuran beraspal                      
                                                                             
                Pengambilan CPHMA dalam kemasan dilakukan pada saat pekerjaan akan
                dilaksanakan. Jumlah kemasan yang diambil untuk benda uji harus
                memenuhi ketentuan 3√ jumlah kemasan total yang tersedia. Pemilihan
                kemasan tersebut harus secara acak agar mewakili seluruh kemasan yang
                diterima sesuai dengan Tabel 6.6.5.1).                       
                                                                             
                Cara pengambilan contoh uji CPHMA dan pemadatan benda uji di 
                laboratorium masing-masing harus sesuai dengan SNI 06-6890-2002 dan
                SNI 06-2489-1991.                                            
                                                                             
             b) Pengendalian Proses                                          
                Frekuensi minimum pengujian yang diperlukan dari Penyedia Jasa untuk
                maksud pengendalian proses harus seperti yang ditunjukkan dalam Tabel
                6.6.5.1) atau sampai dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan. 
                                                                             
                Penyedia Jasa harus melaksanakan rencana jaminan mutu produksi yang
                disetujui, berdasarkan data statistik dan dapat mencapai suatu tingkat tinggi
                dari pemenuhan terhadap ketentuan- ketentuan spesifikasi.    
                                                                             
                Contoh yang diambil dari penghamparan campuran beraspal setiap hari
                harus dengan cara yang diuraikan di atas dan dengan frekuensi yang
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 100       
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                diperintahkan dalam Pasal 6.6.5.3).a) dan Pasal 6.6.5.4). Enam cetakan
                Marshall harus dibuat dari setiap contoh. Benda uji harus dipadatkan pada
                temperatur yang disyaratkan dalam Pasal 6.6.3.7). Kepadatan benda uji rata-
                rata (Gmb) dari semua cetakan Marshall yang dibuat setiap hari akan menjadi
                Kepadatan Marshall Harian.                                   
             c) Pemeriksaan dan Pengujian Rutin                              
                                                                             
                Pemeriksaan dan pengujian rutin harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa di
                bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan untuk menguji pekerjaan yang
                sudah diselesaikan sesuai toleransi dimensi, mutu bahan, kepadatan lapisan
                dan setiap ketentuan lainnya yang disebutkan dalam Seksi ini.
                                                                             
                Setiap bagian pekerjaan, yang menurut hasil pengujian tidak memenuhi
                ketentuan yang disyaratkan harus diperbaiki sedemikian rupa sehingga
                setelah diperbaiki, pekerjaan tersebut memenuhi semua ketentuan yang
                disyaratkan,semua biaya pembongkaran, pembuangan, penggantian bahan
                maupun perbaikan dan pengujian kembali menjadi beban Penyedia Jasa.
                                                                             
                      Tabel 6.6.5.1) Pengendalian Mutu Pengambilan Campuran  
                                                                             
                      Bahan dan Pengujian       Frekuensi Pengujian          
                 Campuran Beraspal dalam Kemasan :                           
                                                                             
                 - Sifat Bahan dan Campuran (pada                            
                  Tabel 6.6.3.1), Tabel 6.6.3.2) dan 3√ dari jumlah kemasan  
                  Tabel 6.6.3.3))                                            
                 Lapisan Lepas di Lapangan :                                 
                                             Minimum 1 benda uji untuk tiap  
                 - Benda uji lepas                                           
                                                     segmen                  
                 Lapisan Padat :                                             
                                            Benda uji inti paling sedikit harus
                                             diambil dua titik pengujian per 
                                             penampang melintang per lajur   
                                                     dengan                  
                 - Benda uji inti (core) berdiameter 4”                      
                                                jarak memanjang antar        
                                                   penampang                 
                                             melintang yang diperiksa tidak  
                                                  lebih dari 100 m.          
                 Toleransi Pelaksanaan :                                     
                                             Paling sedikit 3 titik yang diukur
                 - Elevasi permukaan, untuk melintang pada paling sedikit    
                  penampang melintang dari setiap setiap 12,5 meter memanjang
                  jalur lalu lintas.        sepanjang jalan                  
                                                    tersebut.                
             d) Pengambilan Benda Uji Inti dan Uji Ekstraksi Lapisan Beraspal
                                                                             
                Penyedia Jasa harus menyediakan mesin bor pengambil benda uji inti (core)
                yang mampu memotong dan mengambil benda uji inti berdiameter 4" pada
                lapisan beraspal yang telah selesai dikerjakan. Benda uji inti tidak boleh
                digunakan untuk pengujian ekstraksi. Uji ekstraksi harus dilakukan
                menggunakan benda uji campuran beraspal lepas yang ambil dari hasil
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 101       
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                penghamparan di lapangan minimal 1 benda uji tiap segmen untuk diuji kadar
                aspal dan gradasi agregatnya.                                
                                                                             
          4) Pengujian Pengendalian Mutu Campuran Beraspal                   
                                                                             
             a) Penyedia Jasa harus menyimpan catatan seluruh pengujian dan catatan
                tersebut harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan tanpa    
                keterlambatan.                                               
             b) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan hasil dan
                catatan pengujian berikut ini, yang dilaksanakan setiap hari produksi, beserta
                lokasi penghamparan yang sesuai:                             
                                                                             
                i) Kepadatan hasil pemadatan di lapangan dan persentase kepadatan
                   lapangan relatif terhadap Kepadatan Standar Kerja (Job Standard
                   Density) sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 6.6.4.1) dari
                   Spesifikasi ini untuk setiap benda uji inti (core) dan rasio kepadatannya.
                                                                             
                ii) Kadar bitumen aspal hasil ekstraksi dan gradasi agregat yang ditentukan
                   dari hasil ekstraksi CPHMA paling sedikit dua contoh per hari. Bilamana
                   cara ekstraksi sentrifugal digunakan maka koreksi abu harus
                   dilaksanakan seperti yang disyaratkan SNI 03-3640-1994.   
                                                                             
                                                                             
     6.6.6 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                         
                                                                             
          1) Pengukuran Pekerjaan                                            
                                                                             
             a) Kuantitas CPHMA yang diterima untuk pengukuran tidak boleh meliputi lokasi
                dengan tebal hamparan kurang dari yang ditunjukkan dalam Gambar dengan
                toleransi minus 3,0 mm kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima
                pekerjaan tersebut dengan penyesuaian Harga Satuan sebagaimana yang
                disyaratkan dalam Tabel 6.6.6.1) atau setiap bagian yang terkelupas,
                terbelah, retak atau menipis (tapered) di sepanjang tepi perkerasan atau di
                tempat lainnya.                                              
                                                                             
             b) CPHMA yang dihampar langsung di atas permukaan beraspal eksisting yang
                dilaksanakan pada kontrak yang lalu, menurut pendapat Pengawas
                Pekerjaan memerlukan koreksi bentuk yang cukup besar, harus dihitung
                berdasarkan nilai terkecil antara a) jumlah tonase dari bahan yang telah
                dihampar dan diterima berdasarkan berat dari jumlah sak yang digunakan dan
                b) hasil perkalian antara tebal rata-rata yang diterima dengan luas
                penghamparan aktual yang diterima dan kepadatan lapangan rata-rata.
                Bilamana tebal rata- rata campuran beraspal melampaui perkiraan yang
                dibutuhkan (diperlukan untuk perbaikan bentuk), maka tebal rata-rata yang
                digunakan dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan yang diperhitungkan untuk
                pembayaran.                                                  
             c) Kecuali yang disebutkan dalam (b) di atas, maka tebal campuran beraspal
                yang diukur untuk pembayaran tidak boleh lebih besar dari tebal rancangan
                yang ditentukan dalam Gambar.                                
                                                                             
                Pengawas Pekerjaan dapat menyetujui atau menerima suatu ketebalan yang
                kurang berdasarkan pertimbangan teknis atau suatu ketebalan lebih untuk
                lapis perata seperti yang diizinkan dalam Seksi ini.         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 102       
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                Tidak ada penyesuaian kuantitas untuk ketebalan yang melebihi tebal
                rancangan bila campuran beraspal tersebut dihampar di atas permukaan
                yang juga dikerjakan dalam kontrak ini, kecuali jika diperintahkan lain oleh
                Pengawas Pekerjaan.                                          
             d) Bilamana perbaikan pada CPHMA yang tidak memenuhi ketentuan telah
                diperbaiki sesuai yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dari Seksi ini,
                maka kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas yang akan
                dibayar bila pekerjaan semula dapat diterima. Tidak ada pembayaran
                tambahan untuk pekerjaan atau kuantitas tambahan yang diperlukan untuk
                perbaikan tersebut.                                          
                                                                             
             e) Lebar hamparan campuran beraspal yang akan dibayar harus seperti yang
                ditunjukkan dalam Gambar dan harus diukur dengan pita ukur oleh Penyedia
                Jasa di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan. Pengukuran harus
                dilakukan tegak lurus sumbu jalan dan tidak termasuk lokasi hamparan yang
                tipis atau tidak memenuhi ketentuan sepanjang tepi hamparan. Interval jarak
                pengukuran memanjang harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
                Pekerjaan tetapi harus selalu berjarak sama dan tidak lebih dari 25 meter.
                Lebar yang akan digunakan dalam menghitung luas untuk pembayaran setiap
                lokasi perkerasan yang diukur, harus merupakan lebar rata-rata yang diukur
                dan disetujui.                                               
                                                                             
             f) Pelapisan CPHMA dalam arah memanjang harus diukur sepanjang sumbu
                jalan dengan menggunakan prosedur pengukuran standar ilmu ukur tanah.
                                                                             
             g) Penyesuaian pembayaran untuk masing-masing lapisan CPHMA yang tidak
                memenuhi ketebalan dan/atau kepadatan harus dilakukan sesuai dengan
                ketentuan berikut ini:                                       
                                                                             
                i) Ketebalan Kurang                                          
                                                                             
                   Kuantitas untuk pengukuran meliputi segmen dengan tebal rata-rata dari
                   semua benda uji inti (baik lebih maupun kurang dari tebal yang
                   ditunjukkan dalam Gambar) tebalnya kurang dari toleransi yang
                   ditunjukkan pada Pasal 6.6.1.4), maka kekurangan tebal ini harus
                   diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan
                   CPHMA dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran
                   sesuai Tabel 6.6.6.1).                                    
                                                                             
                 Tabel 6.6.6.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Ketebalan Kurang
                                    atau Diperbaiki                          
                                                                             
                                                Faktor Pembayaran            
                       Kekurangan Tebal                                      
                                                (% Harga Satuan)             
                       0 – 1 kali toleransi         100 %                    
                       >1 – 2 kali toleransi    75 % atau diperbaiki         
                       >2 – 3 kali toleransi    55 % atau diperbaiki         
                        > 3 kali toleransi       harus diperbaiki            
                ii) Kepadatan Kurang                                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 103       
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                   Jika kepadatan rata-rata CPHMA yang telah dipadatkan, seperti yang
                   ditentukan dalam SNI 03-6757-2002, kurang dari ketentuan yang
                   mengacu pada Pasal 6.6.5.2). tetapi semua aspek memenuhi spesifikasi,
                   maka kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki kecuali Pengawas
                   Pekerjaan dapat menerima pekerjaan CPHMA tersebut dengan harga
                   satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 6.6.6.2).
                Tabel 6.6.6.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Kepadatan Kurang
                                    atau Diperbaiki                          
                                                                             
                                                                             
                                                Faktor Pembayaran            
                          Kepadatan                                          
                                                (% Harga Satuan)             
                           ≥ 98 %                   100 %                    
                         97 - < 98 %            90 % atau diperbaiki         
                           < 96 %                harus diperbaiki            
                iii) Ketebalan dan Kepadatan Kurang                          
                                                                             
                   Bilamana ketebalan dan kepadatan CPHMA rata-rata kurang dari yang
                   disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi sesuai pasal
                   6.6.6.1).g).i) dan 6.6.6.1.g).ii) maka bilamana Pengawas Pekerjaan dapat
                   menerima pekerjaan CPHMA tersebut, pembayaran dilakukan dengan
                   mengalikan harga satuan dengan Faktor Pembayaran yang tercantum
                   dalam Tabel 6.6.6.1) dan Tabel 6.6.6.2).                  
          2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki                       
                                                                             
             Perbaikan dari CPHMA yang tidak memenuhi ketentuan toleransi yang
             disyaratkan dalam Tabel 6.6.6.1) dan/atau Tabel 6.6.6.2) dapat dilaksanakan
             setelah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai Pasal 6.6.1.8).
                                                                             
             Bilamana perbaikan dari CPHMA dilaksanakan sesuai dengan Pasal 6.6.1.8),
             kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas berdasarkan
             tebal terpasang yang memenuhi toleransi pada Pasal 6.6.6.1).g).i), dan tidak
             melebihi tebal dalam Gambar untuk setiap lapisnya, serta memenuhi kepadatan
             pada Pasal 6.6.6.1).g).ii). Pembayaran tambahan tidak akan diberikan untuk
             pekerjaan perbaikan tersebut.                                   
                                                                             
             Bilamana perbaikan dari CPHMA adalah dengan penambahan lapisan di atasnya,
             maka harus dilengkapi dengan Justifikasi Teknis yang mendapat persetujuan dari
             Pengawas Pekerjaan. Jenis lapisan yang digunakan harus tercantum dalam
             Spesifikasi Umum seperti Seksi 4.7 atau Seksi 6.6 atau lainnya. Perbaikan
             tersebut harus membuat perkerasan memiliki umur layanan minimum sesuai
             desain. Kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah sesuai dengan
             Gambar. Tidak ada pembayaran tambahan untuk pekerjaan penambahan lapisan
             tersebut.                                                       
                                                                             
          3) Dasar Pembayaran                                                
                                                                             
             Kuantitas pekerjaan sebagaimana ditentukan di atas harus dibayar menurut
             Harga Kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan
             di bawah ini dan dalam Daftar Kuantintas dan Harga, di mana harga dan
             pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk mengadakan,
             menguji dan menghampar semua bahan, termasuk semua pekerja, peralatan,
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 104       
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             pengujian, perkakas dan pelengkapan lainnya yang diperlukan untuk percobaan
             penghamparan dan menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
                                                                             
             Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
             Pekerjaan untuk setiap segmen CPHMA yang mengacu pada tebal dan/atau
             kepadatan yang disyaratkan. Jumlah dari semua penyesuaian tersebut akan
             ditetapkan dan tercakup dalam Sertifikat Pembayaran sebagai pengurangan
             terhadap mata pembayaran terkait.                               
                                                                             
                Nomor Mata                                 Satuan            
                                       Uraian                                
               Pembayaran                                 Pengukuran         
                  6.5.(1)  CPHMA                             Ton             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 105       
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 SEKSI 6.7                                   
                       LAPIS PENETRASI MACADAM DAN                           
                     LAPIS PENETRASI MACADAM ASBUTON                         
                                                                             
     6.7.1 UMUM                                                              
                                                                             
          1) Uraian                                                          
                                                                             
             Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan lapis perkerasan terbuat dari agregat yang
             diikat oleh aspal keras atau asbuton (termasuk aspal cair atau emulsi untuk lapis
             ikat awal) di mana bahan pengikat ini akan masuk ke dalam agregat setelah
             pemadatan.                                                      
                                                                             
          2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan dengan Seksi Ini            
                                                                             
             a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8            
             b) Kajian Teknis Lapangan     : Seksi 1.9                       
             c) Bahan dan Penyimpanan      : Seksi 1.11                      
             d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17                     
             e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19                 
             f) Manajemen Mutu             : Seksi 1.21                      
             g) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1           
             h) Pemeliharaan Jalan         : Seksi 10.1                      
                                                                             
          3) Standar Rujukan                                                 
                                                                             
             Standar Nasional Indonesia (SNI) :                              
             SNI ASTM C136-2012 : Metode Uji Untuk Analisa Saringan Agregat Halus
                                dan Kasar.                                   
             SNI 2417:2008     : Cara Uji Keausan Agregat dengan Mesin Abrasi Los
                                Angeles.                                     
             SNI 2439:2011     : Cara Uji Penyelimutan dan Pengelupasan pada 
                                Campuran Agregat-Aspal.                      
             SNI 4798:2011     : Spesifikasi Aspal Emulsi Kationik.          
             SNI 4799:2008     : Spesifikasi Aspal Cair Penguapan Sedang.    
             SNI 6751:2016     : Spesifikasi Bahan Lapis Penetrasi Makadam   
                                (Lapen)                                      
             SNI 7619:2012     : Metode Uji Penentuan Persentase Butir Pecah pada
                                Agregat Kasar.                               
             SNI 8287: 2016    : Metode uji kuantitas butiran pipih, lonjong atau pipih
                                dan lonjong dalam agregat kasar (ASTM D 4791-10,
                                MOD)                                         
             SE No.09/SE/M/2013 : Pedoman Spesifikasi Lapis Penetrasi Macadam
                                Asbuton (LPMA-Asbuton)                       
             ASTM :                                                          
             ASTM D946/946M-15 : Specification for Penetration Graded Asphalt
                                Cement for Use in Pavement Construction      
          4) Kondisi Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 106       
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Lapis Penetrasi Macadam atau Lapis Penetrasi Macadam Asbuton tidak boleh
             dilaksanakan pada permukaan yang basah, selama hujan atau hujan akan turun.
             Aspal emulsi tidak boleh disemprotkan setelah jam 15.00. Bilamana digunakan
             aspal panas maka temperatur perkerasan saat aspal disemprotkan tidak boleh
             kurang dari 250C.                                               
          5) Ketentuan Lalu Lintas                                           
                                                                             
             Tempat kerja harus ditutup untuk lalu lintas pada saat pekerjaan sedang
             berlangsung dan selanjutnya sampai waktu yang ditentukan di mana Pengawas
             Pekerjaan menyetujui permukaan akhir dapat dibuka untuk lalu lintas.
                                                                             
                                                                             
     6.7.2   BAHAN                                                           
                                                                             
          1) Umum                                                            
                                                                             
             Bahan harus terdiri dari agregat pokok, agregat pengunci, agregat penutup (hanya
             digunakan untuk lapis permukaan) dan aspal keras atau asbuton (termasuk aspal
             cair atau emulsi).                                              
                                                                             
             Setiap fraksi agregat harus disimpan terpisah untuk mencegah tercampurnya
             antar fraksi agregat dan harus dijaga agar bersih dari benda-benda asing lainnya.
                                                                             
          2) Agregat                                                         
                                                                             
             a) Agregat harus terdiri dari bahan yang bersih, kuat, awet, bebas dari lumpur
                dan benda-benda yang tidak dikehendaki dan harus memenuhi ketentuan
                yang diberikan dalam Tabel 6.7.2.1).                         
                                                                             
                       Tabel 6.7.2.(1) Ketentuan Agregat Pokok dan Pengunci  
                                                                             
                                               Metoda                        
                         Pengujian                          Nilai            
                                              Pengujian                      
                                     100                                     
                 Abrasi dengan mesin                      Maks. 8 %          
                                   putaran                                   
                 Los                        SNI 2417:2008                    
                                     500                                     
                 Angeles                                  Maks. 40 %         
                                   putaran                                   
                 Penyelimutan dan Pengelupasan SNI 2439:2011 Min. 90 %       
                 Butir Pecah pada Agregat Kasar SNI 7619:2012 85/75*)        
                                            SNI 8287: 2016                   
                 Partikel Pipih dan Lonjong Perbandingan 1 : Maks. 15 10%    
                                                 5                           
                Catatan :                                                    
                *) 85/75 menunjukkan bahwa 85% agregat kasar mempunyai muka  
                   bidang pecah satu atau lebih dan 75% agregat kasar mmepunyai muka
                   bidang pecah dua atau lebih                               
             b) Agregat harus, bilamana diuji sesuai dengan SNI ASTM C136:2012,
                memenuhi gradasi yang diberikan Tabel 6.7.2.2a), Tabel 6.7.2.2b), Tabel
                6.7.2.2c) dan Tabel 6.7.2.2d).                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 107       
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                            Tabel 6.7.2.2a) Gradasi Agregat Pokok            
                                                                             
                                   % Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat 
                   Ukuran Ayakan                                             
                                            Tebal Lapisan (cm)               
                  ASTM     (mm)    9 - 12   7 - 10   5 - 8   4 - 5           
                   4”      100      100                                      
                   3½”      88    90 - 100                                   
                   3”       75       -      100                              
                   2½”      63     25 - 60 90 - 100  100                     
                   2”       50       -     35 - 70  90 - 100  100            
                   1½”      38     0 - 15   0 - 15  35 - 70 95 - 100         
                   1”       25       -       -      0 - 15     -             
                   ¾”       19      0 - 5   0 - 5     -      0 - 5           
                                                                             
                      Tabel 6.7.2.2b) Gradasi Agregat Pengunci Tebal 9 – 12 cm
                                                                             
                  ASTM      (mm)    % Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
                                                                             
                   1½”       38                   100                        
                    1”       25                 90 - 100                     
                    ¾”       19                  20 - 85                     
                    ½”       12,5                0 - 60                      
                    ⅜”       9,5                 0 - 15                      
                   No.4      4,75                0 - 10                      
                   No.8      2,36                0 - 5                       
                                                                             
                                                                             
                      Tabel 6.7.2.2c) Gradasi Agregat Pengunci Tebal 7 – 10 cm
                                                                             
                    Ukuran Ayakan   % Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
                   1½”       38                   100                        
                    1”       25                 90 - 100                     
                    ¾”       19                 20 - 100                     
                    ½”       12,5                0 - 55                      
                                                                             
                    ⅜”       9,5                 0 - 15                      
                   No.4      4,75                0 - 10                      
                   No.8      2,36                0 - 5                       
                                                                             
                      Tabel 6.7.2.2d) Gradasi Agregat Pengunci Tebal 5 – 8 cm
                                                                             
                  ASTM      (mm)    % Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
                   1½”       38                   100                        
                    1”       25                 95 - 100                     
                                                                             
                    ¾”       19                 90 - 100                     
                    ½”       12,5                20 - 60                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 108       
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                    ⅜”       9,5                 0 - 15                      
                   No.4      4,75                0 - 10                      
                   No.8      2,36                0 - 5                       
                                                                             
                       Tabel 6.7.2.2e) Gradasi Agregat Pengunci Tebal 4 – 5  
                                                                             
                  ASTM      (mm)    % Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
                                                                             
                   1½”       38                   100                        
                    ¾”       19                 90 - 100                     
                    ½”       12,5               20 - 100                     
                    ⅜”       9,5                 0 – 70                      
                   No.4      4,75                0 - 15                      
                   No.8      2,36                0 - 5                       
                                                                             
                            Tabel 6.7.2.2f) Gradasi Agregat Penutup          
                                                                             
                                                                             
                    Ukuran Ayakan   % Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
                    ¾”       19                   100                        
                    ½”       12,5               90 - 100                     
                    ⅜”       9,5                40 - 100                     
                   No.4      4,75               0 – 100                      
                   No.8      2,36                0 - 40                      
                  No.16      1,18                0 - 10                      
                                                                             
                  No.50     0,300                0 - 5                       
                                                                             
          3) Aspal                                                           
                                                                             
             Bahan aspal haruslah aspal keras Pen.60/70 atau Pen.80/100 yang memenuhi
             ASTM D946/946M-15.                                              
                                                                             
          4) Asbuton                                                         
                                                                             
             Bahan asbuton B 50/30 haruslah asbuton butir, yang memenuhi ketentuan yang
             disyaratkan dalam Tabel 6.5.2.2). Asbuton B50/30 harus dipasok dalam kantung
             kemasan, setiap kantung kemasan harus berkapasitas sama dan harus
             mencantumkan: logo pabrik; kode pengenal; kadar bitumen; dan tanggal produksi.
          5) Emulsi                                                          
                                                                             
             Aspal Emulsi yang digunakan adalah jenis CRS atau CMS yang memenuhi
             ketentuan SNI 4798:2011                                         
                                                                             
          6) Aspal Cair                                                      
                                                                             
             Aspal cair yang digunakan adalah jenis MC70 yang memenuhi ketentuan SNI
             4799:2008.                                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     6.7.3 KUANTITAS AGREGAT DAN BITUMEN                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 109       
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          Kuantitas perkiraan agregat dan aspal diambil dari Tabel 6.7.3.1), dan kuantitas
          perkiraan agregat dan aspal cair/emulsi untuk lapis ikat awal dan perkiraan asbuton
          diambil dari Tabel 6.7.3.2) serta harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas
          Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai. Penyesuaian takaran ini mungkin diperlukan
          selama pelaksanaan jika dipandang perlu oleh Pengawas Pekerjaan untuk
          memperoleh mutu pekerjaan yang disyaratkan.                        
                 Tabel 6.7.3.1) Takaran Pemakaian Agregat dan Aspal Pen.60/70 atau
                                     Pen.80/100                              
                                                                             
                                                                             
                   Tebal Lapisan (cm) 9 - 12  7 - 10  5 - 8   4 - 5          
                                              140 -   105 -                  
                  Agregat Pokok (kg/m2) 168 - 241              80            
                                               200     152                   
                  Aspal Pertama (kg/m2) 7,3 – 10,0 5,5 - 8,5 3,7 - 6,0 2,5   
                Agregat Pengunci (kg/m2) 25    25      25      25            
                  Aspal Kedua (kg/m2)  1,5     1,5     1,5    1,5            
                 Agregat Penutup (kg/m2) 14    14      14      14            
              Tabel 6.7.3.2) Takaran Pemakaian Agregat, Aspal Cair/Emulsi untuk Lapis Ikat
                                Awal dan Asbuton B 50/30                     
                                                                             
                      Tebal Lapisan (cm)     6 - 7    5 - 6   4 - 5          
                                                                             
               Agregat Pokok (kg/m2)        125 (±1) 105 (±1) 85 (±1)        
               Residu Aspal Cair/ Emulsi Pertama 0,18 - 0,30 0,18 - 0,30 0,18 - 0,30
               Asbuton Pertama (kg/m2)      14 (±2)  12 (±2)  8 (±2)         
               Agregat Pengunci (kg/m2)     19 (±1)  19 (±1)  19 (±1)        
               Residu Aspal Cair/ Emulsi Kedua 0,18 - 0,30 0,18 - 0,30 0,18 - 0,30
               Asbuton Kedua (kg/m2)        14 (±2)  12 (±2)  10 (±2)        
               Agregat Penutup (kg/m2)      10 (±1)  10 (±1)  10 (±1)        
                                                                             
                                                                             
                Catatan:                                                     
                Gunakan Asbuton 50/30 dengan takaran minimum untuk daerah tanjakan.
                                                                             
                                                                             
     6.7.4 PERALATAN                                                         
          Peralatan berikut ini harus disediakan untuk :                     
                                                                             
          a) Penumpukan Bahan                                                
             ▪ Dump Truck                                                    
             ▪ Loader                                                        
                                                                             
          b) Di Lapangan                                                     
                                                                             
             i) Mekanis                                                      
                ▪ Penggilas tandem 6 - 8 ton atau penggilas beroda tiga 6 - 8 ton.
                ▪ Penggilas beroda karet 10 - 12 ton (jika diperlukan).      
                ▪ Distributor aspal atau hand sprayer sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
                  6.1.3.                                                     
                ▪ Truk Penebar Agregat.                                      
                                                                             
                ii) Manual                                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 110       
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                ▪ Penyapu, sikat, karung, keranjang, kaleng aspal, sekop, gerobak dorong,
                  dan peralatan kecil lainnya.                               
                ▪ Ketel aspal.                                               
                ▪ Penggilas seperti cara mekanis.                            
                                                                             
     6.7.5 PELAKSANAAN                                                       
                                                                             
          1) Persiapan Lapangan                                              
                                                                             
             Permukaan yang diperbaiki dengan Penetrasi Macadam harus disiapkan seperti
             di bawah ini :                                                  
                                                                             
             a) Profil memanjang atau melintang harus disiapkan menurut rancangan
                potongan melintang.                                          
                                                                             
             b) Permukaan harus bebas dari benda-benda yang tidak diinginkan seperti debu
                dan bahan lepas lainnya. Lubang-lubang dan retak-retak harus diperbaiki
                sesuai dengan ketentuan dalam Seksi 10.1 dari Spesifikasi Umum.
                                                                             
             c) Permukaan beraspal eksisting harus diberikan Lapis Perekat sesuai dengan
                ketentuan dalam Seksi 6.1 dari Spesifikasi umum, sebagaimana yang
                diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.                       
                                                                             
         2)  Penghamparan dan Pemadatan                                      
                                                                             
             a) Umum                                                         
                                                                             
                Agregat dan aspal atau asbuton (termasuk aspal cair atau emulsi untuk ikat
                awal) harus tersedia di lapangan sebelum pekerjaan dimulai. Kedua bahan
                tersebut harus dijaga dengan hati-hati untuk menjamin bahwa bahan tersebut
                bersih dan siap digunakan.                                   
                                                                             
                Selama pemadatan agregat pokok dan agregat pengunci, kerataan
                permukaan harus dipelihara. Bilamana permukaan yang telah dipadatkan
                tidak rata, maka agregat harus digaru dan dibuang atau agregat ditambahkan
                seperlunya sebelum dipadatkan kembali.                       
                                                                             
                Temperatur penyemprotan aspal harus sesuai dengan Tabel 6.7.5.(1)
                                                                             
                         Tabel 6.7.5.(1) Temperatur Penyemprotan Aspal       
                                                                             
                   JENIS ASPAL      TEMPERATUR PENYEMPROTAN (0C)             
                   Pen. 60/70 (1)             165 – 175                      
                  Pen. 80/100 (1)             155 – 165                      
                 Aspal Cair MC70 (2)          45 – 85                        
                  Aspal Emulsi (2)         Tanpa Pemanasan                   
                                                                             
                Catatan:                                                     
                (1) : untuk Lapis Penetrasi Macadam                          
                (2) : untuk lapis ikat awal pada Lapis Penetrasi Macadam Asbuton
                                                                             
                Bilamana digunakan asbuton, asbuton bukan disemprot tetapi dihampar dan
                tidak memerlukan pemanasan.                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 111       
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             b) Metode Mekanis                                               
                                                                             
                i) Penghamparan dan Pemadatan Agregat Pokok                  
                                                                             
                   Truk penebar agregat harus dijalankan dengan kecepatan yang
                   sedemikian hingga kuantitas agregat adalah seperti yang disyaratkan
                   dan diperoleh permukaan yang rata.                        
                   Pemadatan awal harus menggunakan alat pemadat 6 - 8 ton yang
                   bergerak dengan kecepatan kurang dari 3 km/jam. Pemadatan dilakukan
                   dalam arah memanjang, dimulai dari tepi luar hamparan dan dijalankan
                   menuju ke sumbu jalan. Lintasan penggilasan harus tumpang tindih
                   (overlap) paling sedikit setengah lebar alat pemadat. Pemadatan harus
                   dilanjutkan sampai diperoleh permukaan yang rata dan stabil (minimum
                   6 lintasan).                                              
                                                                             
                ii) Penyemprotan Aspal dan Penghamparan Asbuton Butir di atas Agregat
                   Pokok                                                     
                                                                             
                   Temperatur aspal dalam distributor harus dijaga pada temperatur yang
                   disyaratkan untuk jenis aspal yang digunakan, aspal keras untuk Lapis
                   Penetrasi Macadam dan aspal cair atau emulsi untuk Lapis Penetrasi
                   Macadam Asbuton. Temperatur penyemprotan dan takaran      
                   penyemprotan harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
                   pelaksanaan dimulai dan harus memenuhi rentang yang disyaratkan
                   masing-masing dalam Tabel 6.7.5.1) dan 6.7.3.1). Cara penggunaan
                   distributor aspal harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 6.1.4.3).
                                                                             
                   Setelah aspal cair atau aspal emulsi disemprotkan di atas agregat pokok
                   sebagai lapis ikat awal untuk Lapis Penetrasi Macadam Asbuton, maka
                   asbuton butir yang bebas dari gumpalan dihampar dengan takaran yang
                   disyaratkan dalam Tabel 6.7.3.2).                         
                                                                             
                iii) Penebaran dan Pemadatan Agregat Pengunci.               
                                                                             
                   Segera setelah penyemprotan aspal dan penghamparan asbuton (hanya
                   untuk Lapis Penetrasi Macadam Asbuton), agregat pengunci harus
                   ditebarkan pada takaran yang disyaratkan dan dengan cara yang
                   sedemikian hingga tidak ada roda yang melintasi lokasi yang belum
                   tertutup bahan aspal. Takaran penebaran harus sedemikian hingga,
                   setelah pemadatan, rongga-rongga permukaan dalam agregat pokok
                   terisi dan agregat pokok masih nampak.                    
                   Pemadatan agregat pengunci harus dimulai segera setelah penebaran
                   agregat pengunci dan harus seperti yang diuraikan dalam Pasal
                   6.7.5.2).b).i) Bilamana diperlukan, tambahan agregat pengunci harus
                   ditambahkan dalam jumlah kecil dan disapu perlahan-lahan di atas
                   permukaan selama pemadatan. Pemadatan harus dilanjutkan sampai
                   agregat pengunci tertanam dan terkunci penuh dalam lapisan di
                   bawahnya.                                                 
                                                                             
                iv) Penyemprotan Aspal dan Penghamparan Asbuton Butir di atas Agregat
                   Pengunci                                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 112       
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                   Ketentuan Pasal 6.7.5.2).b).ii) di atas digunakan.        
                                                                             
                v) Penebaran dan Pemadatan Agregat Penutup                   
                                                                             
                   Segera setelah penyemprotan aspal atau penghamparan asbuton butir
                   (hanya untuk Lapis Penetrasi Macadam Asbuton), agregat penutup harus
                   ditebarkan pada takaran yang disyaratkan dan dengan cara yang
                   sedemikian hingga tidak ada roda yang melintasi lokasi yang belum
                   tertutup bahan aspal.                                     
                   Pemadatan agregat penutup harus dimulai segera setelah penebaran
                   agregat penutup. Bilamana diperlukan, tambahan agregat penutup harus
                   ditambahkan dalam jumlah kecil dan disapu perlahan-lahan di atas
                   permukaan sehingga seluruh rongga-rongga dalam permukaan agregat
                   pengunci terisi selama pemadatan. Pada saat penyelesaian pemadatan,
                   kelebihan agregat penutup harus disapu dari permukaan.    
                                                                             
             c) Metode Manual                                                
                                                                             
                i) Penghamparan dan Pemadatan Agregat Pokok.                 
                                                                             
                   Jumlah agregat yang ditebar di atas permukan yang telah disiapkan
                   harus sebagaimana yang disyaratkan. Kerataan permukaan dapat
                   diperoleh dengan keterampilan penebaran dan menggunakan perkakas
                   tangan seperti penggaru. Pemadatan harus dilaksanakan seperti yang
                   disyaratkan untuk metode mekanis.                         
                                                                             
                ii) Penyemprotan Aspal dan Penghamparan Asbuton Butir di atas Agregat
                   Pokok                                                     
                                                                             
                   Penyemprotan aspal keras untuk Lapis Penetrasi Macadam dan aspal
                   cair atau emulsi untuk Lapis Penetrasi Macadam Asbuton dapat
                   dikerjakan dengan menggunakan penyemprot tangan (hand sprayer)
                   dengan temperatur aspal yang disyaratkan. Takaran penggunaan aspal
                   harus serata mungkin dan pada takaran penyemprotan yang disetujui,
                   sesuai dengan Tabel 6.7.5.1) dan 6.7.3.1). Cara penggunaan harus
                   memenuhi ketentuan dalam Pasal 6.1.4.3) Spesifikasi Umum. 
                                                                             
                   Setelah aspal cair atau aspal emulsi disemprotkan dengan menggunakan
                   penyemprot tangan (hand sprayer) di atas agregat pokok sebagai lapis
                   ikat awal untuk Lapis Penetrasi Macadam Asbuton, maka asbuton butir
                   yang bebas dari gumpalan dihampar dengan takaran yang disyaratkan
                   dalam Tabel 6.7.3.2).                                     
                iii) Penebaran dan Pemadatan Agregat Pengunci                
                                                                             
                   Penebaran dan pemadatan agregat pengunci harus dilaksanakan
                   dengan cara yang sama untuk agregat pokok. Takaran penebaran harus
                   sede-mikian hingga, setelah pemadatan, rongga-rongga permukaan
                   dalam agregat pokok terisi dan agregat pokok masih nampak.
                   Pemadatan harus sebagaimana yang disyaratkan untuk metode 
                   mekanis.                                                  
                                                                             
                iv) Penyemprotan Aspal atau Penghamparan Asbuton Butir di atas Agregat
                   Pengunci                                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 113       
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                   Ketentuan Pasal 6.7.5.2).c).ii) di atas digunakan.        
                                                                             
                v) Penebaran dan Pemadatan Agregat Penutup                   
                                                                             
                   Ketentuan Pasal 6.7.5.2).b).v) di atas digunakan.         
          3) Pemeliharaan Agregat Pengunci                                   
                                                                             
             Bilamana terdapat keterlambatan antara pengerjaan lapis agregat pengunci dan
             lapis berikutnya, Penyedia Jasa harus memelihara permukaan agregat pengunci
             dalam kondisi baik sampai lapis berikutnya dihampar.            
                                                                             
                                                                             
     6.7.6 PENGENDALIAN MUTU DAN PENGUJIAN DI LAPANGAN                       
                                                                             
          1) Bahan dan Kecakapan Pekerja                                     
                                                                             
             Pengendalian mutu harus memenuhi ketentuan di bawah ini :       
                                                                             
             a) Penyimpanan untuk setiap fraksi agregat harus terpisah untuk 
                menghindarkan tercampurnya agregat, dan harus dijaga kebersihannya dari
                benda asing.                                                 
                                                                             
             b) Penyimpanan aspal dalam drum untuk aspal keras harus dengan cara
                tertentu agar supaya tidak terjadi kebocoran atau kemasukan air.
                Penyimpanan asbuton harus dengan cara tertentu agar supaya tidak menjadi
                lembab.                                                      
                                                                             
             c) Temperatur pemanasan aspal harus seperti yang disyaratkan dalam Tabel
                6.7.5.1).                                                    
                                                                             
             d) Tebal Lapisan.                                               
                                                                             
                Tebal padat untuk lapisan penetrasi macadam harus berada di dalam
                toleransi 1 cm. Pemeriksaan untuk ketebalan lapis penetrasi macadam harus
                diukur dari tebal rata-rata batu pokok yang terpasang seperti yang
                diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.                       
                                                                             
             e) Kerataan Permukaan Sewaktu Pemadatan.                        
                                                                             
                Pada setiap tahap pemadatan, kerataan permukaan harus dijaga. Bahan
                harus ditambah pada tiap tempat di mana terdapat penurunan.  
             f) Kerataan Pemadatan Agregat Pokok.                            
                                                                             
                Kerataan harus diukur dengan menggunakan mistar lurus yang panjangnya
                3 meter. Punggung jalan yang ambles tidak melebihi dari 8 mm.
                                                                             
             g) Sambungan memanjang dan melintang harus diperiksa dengan cermat.
                                                                             
          2) Lalu Lintas                                                     
                                                                             
             Lalu lintas dapat diizinkan melintasi permukaan yang telah selesai beberapa jam
             setelah pekerjaan selesai, sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 114       
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Periode tipikal ini antara 2 sampai 4 jam. Bilamana lalu lintas diizinkan melintasi
             lapisan agregat pengunci ini, perhatian khusus harus diberikan untuk memelihara
             kebersihan lapisan ini sebelum lapis berikutnya dihampar. Pengendalian lalu lintas
             harus meme-nuhi ketentuan dalam Seksi 1.8 dari Spesifikasi umum.
                                                                             
     6.7.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                         
                                                                             
          1) Pengukuran                                                      
                                                                             
             a) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran dari Lapis Penetrasi Macadam atau
                Lapis Penetrasi Macadam Asbuton harus merupakan jumlah meter kubik
                bahan yang dihampar dan diterima, yang dihitung sebagai hasil kali luas yang
                diukur dan diterima dan tebal terpasang yang diambil dari tinggi rata-rata
                agregat pokok.                                               
                                                                             
             b) Lebar lokasi Lapis Penetrasi Macadam atau Lapis Penetrasi Macadam
                Asbuton yang akan dibayar harus seperti yang tercantum dalam Gambar atau
                yang telah disetujui Pengawas Pekerjaan dan harus ditentukan dengan survei
                pengukuran yang dilakukan Penyedia Jasa di bawah pengawasan Pengawas
                Pekerjaan. Pengukuran harus dilakukan tegak lurus sumbu jalan dan tidak
                boleh meliputi lapisan yang tipis atau tidak memenuhi ketentuan sepanjang
                tepi Lapis Penetrasi Macadam atau Lapis Penetrasi Macadam Asbuton yang
                dihampar.                                                    
                                                                             
                Jarak antara pengukuran memanjang harus seperti yang diperintahkan
                Pengawas Pekerjaan tetapi harus berjarak sama dan tidak boleh kurang dari
                25 meter. Lebar yang digunakan untuk menghitung luas pada setiap lokasi
                perkerasan yang diukur harus merupakan lebar rata-rata dari pengukuran
                lebar yang diukur dan disetujui.                             
                                                                             
             c) Panjang Lapis Penetrasi Macadam atau Lapis Penetrasi Macadam Asbuton
                sepanjang jalan harus diukur sepanjang sumbu jalan, dengan menggunakan
                prosedur survei menurut ilmu ukur tanah.                     
     1.                                                                      
                                                                             
          2) Dasar Pembayaran                                                
                                                                             
             Kuantitas yang sebagaimana disyaratkan di atas harus dibayar menurut Harga
             Kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang tercantum di
             bawah ini dan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran
             tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, produksi,
             penghamparan dan pemadatan seluruh bahan, termasuk semua pekerja, alat,
             pengujian, alat-alat kecil dan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan
             pekerjaan seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                Nomor Mata                                 Satuan            
                                       Uraian                                
               Pembayaran                                 Pengukuran         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 115       
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Infrastruktur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                  6.7.(1)  Lapis Penetrasi Macadam        Meter Kubik        
                                                                             
                  6.7.(2)  Lapis Penetrasi Macadam Asbuton Meter Kubik       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                   F - DIV 6 - 116       
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
     DAFTAR ISI                                                              
     UMUM                                                         3          
                                                                             
     PEKERJAAN PERSIAPAN, PRASARANA DAN PENUNJANG                 8          
     PEKERJAAN ARSITEKTUR                                        10          
                                                                             
     1  PEKERJAAN KAYU                                           10          
                                                                             
      1.1  Lingkup Pekerjaan                                     10          
      1.2  Persyaratan Bahan                                     10          
                                                                             
      1.3  Persyaratan Teknis                                    11          
      1.4  Spesifikasi Teknis                                    11          
                                                                             
      1.5  Persyaratan Pelaksanaan                               11          
                                                                             
      1.6  Finishing Permukaan Kayu                              13          
     2  PEKERJAAN LOGAM                                          13          
                                                                             
      2.1  Ketentuan Umum                                        13          
      2.2  Pemakaian Bahan/ Material                             14          
                                                                             
      2.3  Pelaksana/ Pengerjaan                                 15          
     3  PEKERJAAN LANTAI                                         18          
                                                                             
      3.1  Lingkup Pekerjaan                                     18          
                                                                             
      3.2  Persyaratan Teknis                                    18          
      3.3  Cara Pemasangan                                       19          
                                                                             
      3.4  Pengisian Naad                                        20          
      3.5  Tahap Pembersihan                                     20          
                                                                             
      3.6  Maintanance/ Perawatan                                20          
                                                                             
     4  PEKERJAAN DINDING                                        20          
      4.1  Ketentuan Umum Pasangan Bata                          20          
                                                                             
      4.2  Pemakaian Bahan/ Material                             22          
      4.3  Pelaksanaan/ Pengerjaan                               22          
                                                                             
      4.4  Ketentuan Umum Pekerjaan Plesteran & Acian            24          
      4.5  Pemakaian Bahan/Material                              25          
                                                                             
      4.6  Pelaksanaan / Pengerjaan                              26          
                                                                             
     5  PEKERJAAN PLAFOND                                        27          
      5.1  Ketentuan Umum                                        27          
                                                                             
      5.2  Pemakaian Bahan/ Material                             28          
      5.3  Pelaksanaan/ Pengerjaan                               29          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -   1          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
     6  PEKERJAAN KEDAP AIR                                      30          
      6.1  Lingkup Pekerjaan                                     30          
                                                                             
      6.2  Persyaratan Bahan/ Material                           30          
      6.3  Garansi                                               30          
                                                                             
      6.4  Perkuatan                                             31          
                                                                             
      6.5  Perlakuan                                             31          
      6.6  Test Rendam                                           31          
                                                                             
      6.7  Cara Pemasangan                                       31          
     7  PEKERJAAN SEALANT                                        32          
                                                                             
      7.1  Lingkup Pekerjaan                                     32          
      7.2  Persyaratan Bahan                                     32          
                                                                             
      7.3  Ketetapan Standard                                    32          
                                                                             
      7.4  Pelaksanaan                                           33          
     8  PEKERJAAN KACA DAN CERMIN                                33          
                                                                             
      8.1  Lingkup Pekerjaan                                     33          
      8.2  Persyaratan Bahan                                     33          
                                                                             
      8.3  Persyaratan Pelaksanaan                               34          
                                                                             
     9  PEKERJAAN SANITARI                                       35          
      9.1  Lingkup Pekerjaan                                     35          
                                                                             
      9.2  Persyaratan Bahan                                     35          
      9.3  Kelengkapan Pekerjaan                                 36          
                                                                             
      9.4  Kriteria Khusus                                       36          
      9.5  Persyaratan Pelaksanaan                               37          
                                                                             
      9.6  Syarat - syarat Pelaksanaan                           38          
                                                                             
      9.7  Alat – alat Sanitair                                  38          
     10  PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI                 40          
                                                                             
      10.1 Lingkup Pekerjaan                                     40          
      10.2 Persyaratan Bahan                                     41          
                                                                             
      10.3 Persyaratan Pelaksanaan                               42          
     11  PEKERJAAN FINISHING                                     42          
                                                                             
      11.1 Lingkup Pekerjaan                                     42          
                                                                             
      11.2 Persyaratan Bahan                                     43          
      11.3 Persyataan Pelaksanaan                                44          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -   2          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     UMUM                                                                    
                                                                             
     Syarat-Syarat Umum merupakan bagian dari Persyaratan Teknis. Apabila ada
                                                                             
     beberapa klausul dari Syarat-Syarat Umum yang dituliskan dalam Persyaratan
                                                                             
     Teknis, berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan
     berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari Syarat-Syarat Umum. Klausul-
                                                                             
     klausul dari Syarat-Syarat Umum hanya dianggap tidak berlaku bila dinyatakan secara
     tegas dalam Persyaratan Teknis.                                         
                                                                             
                                                                             
     Persyaratan Teknis dimaksudkan untuk menjelaskan dan menegaskan segala  
     pekerjaan, bahan-bahan dan peralatanan-peralatanan yang diperlukan untuk
                                                                             
     pemasangan, pengujian dan penyetelan dari seluruh sistem, agar lengkap dan dapat
                                                                             
     bekerja dengan baik.                                                    
                                                                             
     Persyaratan Teknis merupakan satu kesatuan dengan Gambar-Gambar Teknis yang
                                                                             
     menyertainya. Bila ada suatu bagian pekerjaan yang hanya disebutkan di dalam salah
     satu dari kedua dokumen tersebut, maka Kontraktor wajib melaksanakannya dengan
                                                                             
     baik dan lengkap.                                                       
                                                                             
     Di dalam penyebutan/ penjelasan ataupun penggambaran pada Persyaratan Teknis
                                                                             
     maupun pada Gambar Teknis mungkin saja terjadi kekurang sempurnaan di dalam
                                                                             
     penyajiannya. Apabila hal ini terjadi, maka tidak berarti bahwa Kontraktor di dalam
     menawarkan dan pemasangannya boleh pula kurang lengkap. Kontraktor harus
                                                                             
     memperhatikan hal sebagai berikut:                                      
     -  Melihat paket pekerjaan ini secara keseluruhan sebagai suatu kelengkapan dari
                                                                             
        sistem yang dapat berfungsi dengan sempurna.                         
     -  Menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam bidangnya, terutama pekerjaan
        multimedia, poster dan furnitur, agar dapat memberikan jaminan hasil kerja yang
        baik dan rapi.                                                       
                                                                             
     -  Bertanggung jawab dalam pengawasan yang ketat terhadap jadwal atau urutan
        pekerjaan, sehingga tidak mengganggu penyelesaian proyek secara keseluruhan
        pada waktu yang telah ditetapkan.                                    
                                                                             
     Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor terlebih dahulu harus menyerahkan contoh
                                                                             
     + brosur lengkap dan jaminan dari pabrik kepada Pengawas untuk mendapatkan
     persetujuan tertulis dari Direksi lapangan. Material yang tidak disetujui oleh Direksi
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -   3          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
     Lapangan harus diganti tanpa biaya tambahan. Keputusan bahan, warna dan merk
     yang memenuhi spesifikasi akan ditetapkan oleh Direksi Lapangan dan dikabarkan
                                                                             
     pada Kontraktor selambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh
     bahan tersebut serta memberi tanda dengan jelas nomor/ tipe dari bahan/barang yang
                                                                             
     ditawarkan.                                                             
                                                                             
                                                                             
     Semua peralatanan dan bahan-bahan yang digunakan dan diserahkan untuk   
     penyelesaian pekerjaan harus dalam keadaan baru dan dari kualitas terbaik. Bahan-
                                                                             
     bahan yang sudah didatangkan ke tempat pekerjaan tapi ditolak pemakainya oleh
     Direksi Lapangan, harus segera disingkirkan dari tempat kerja selambat-lambatnya
                                                                             
     24 jam sesudah penolakan tersebut. Bagian pekerjaan yang telah mulai tapi masih
                                                                             
     menggunakan bahan yang telah ditolak, harus segera dihentikan dan dibongkar.
                                                                             
     Untuk menjaga kesesuaian pekerjaan Kontraktor wajib melaksanakan hal sebagai
                                                                             
     berikut:                                                                
            - Kontraktor wajib mengirimkan contoh bahan mock up kepada       
              Laboratorium Penelitian Bahan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam
                                                                             
              persyaratan Teknis Pekerjaan. Apabila Direksi Lapangan masih sangsi
              dan merasa perlu meneliti ulang kualitas barang yang diusulkan tersebut
              maka Kontraktor wajib melaksanakan penelitian laboratorium di tempat
              yang telah ditentukan. Biaya penelitian bahan di laboratorium menjadi
                                                                             
              tanggungan Kontraktor dan sudah diperhitungkan dalam penawaran.
            - Pengadaan mock up terhadap pekerjaan tertentu yang diminta oleh
              pemberi tugas / Pengawas harus dapat dipersiapkan oleh Kontraktor
              untuk keperluan proyek. Mock up yang telah mendapatkan persetujuan
              tertulis dari Direksi Lapangan akan menjadi standar minimal pengerjaan.
                                                                             
              Biaya pengadaan mock up termasuk dalam penawaran.              
            - Pekerjaan harus dikerjakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman 
              (tenaga ahli dari pihak yang memberi garansi pemasangan) dan cara
              pemasangannya harus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang    
                                                                             
              dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya. Kontraktor harus mengadakan
              peralatanan kerja untuk dapat terlaksananya pekerjaan.         
            - Kontraktor harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada,
              agar dapat mengetahui hal-hal yang akan mengganggu/ mempengaruhi
              pekerjaan. Apabila timbul persoalan, Kontraktor wajib mengajukan saran
                                                                             
              penyelesaian kepada Pengawas, paling lambat satu minggu sebelum
              bagian pekerjaan ini seharusnya dilaksanakan.                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -   4          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
     Ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran skala dalam
     gambar. Ukuran-ukuran yang ada dalam gambar harus diperiksa kembali terhadap
                                                                             
     keadaan/ kondisi di lapangan. Bila ada keragu-raguan mengenai ukuran maka
     Kontraktor wajib memberitahukan dan meminta penjelasan pada Pengawas. Jika
                                                                             
     menurut Kontraktor ada kekeliruan atau ketidaksesuaian antar gambar kerja dan RKS,
                                                                             
     maka hal ini harus segera dilaporkan pada Pengawas untuk dicarikan pemecahannya.
                                                                             
     Apabila terjadi kesalahan atau perbedaan interprestasi atau adanya klausal yang
                                                                             
     berlainan ataupun bertentangan antara spesifikasi teknis, gambar perencanaan
     maupun informasi-informasi resmi lainnya di dalam dokumen dan proses lelang ini,
                                                                             
     maka yang akan menjadi pegangan adalah klausal yang mempunyai nilai teknis
                                                                             
     terbaik dan mengikat serta yang mempunyai nilai biaya yang paling tinggi. Butir ini
     berlaku pula terhadap (atau apabila terjadi) adanya butir yang satu mengecilkan nilai
                                                                             
     teknis dimaksud atau menghilangkan butir yang lain.                     
                                                                             
     Kontraktor harus memeriksa dengan teliti ruangan-ruangan dan syarat-syarat yang
                                                                             
     diperlukan dengan Kontraktor lainnya, sehingga pada saat pengerjaan tidak saling
     mengganggu atau mengotori pekerjaan masing-masing.                      
                                                                             
                                                                             
     Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus membuat Rencana Kerja dengan
                                                                             
     jadwal yang disesuaikan dengan Kontraktor yang lain. Apabila terjadi sesuatu
     perubahan, Kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pengawas dan
                                                                             
     mengajukan saran-saran perubahan/ perbaikan.                            
                                                                             
     Pada waktu akan memulai pelaksanaan, Kontraktor wajib menyerahkan Gambar-
                                                                             
     Gambar Kerja (shop drawing) terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan dari
     Direksi Lapangan. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan kepada Direksi
                                                                             
     Lapangan melalui pengawas minimal dalam waktu 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan
                                                                             
     dilaksanakan. Biaya pengadaan shop drawing termasuk dalam penawaran     
                                                                             
     Pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan spesifikasi dan rekomendasi dari pabrik
                                                                             
     produk tersebut. Untuk itu, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan gambar-
     gambar secara rinci sebelum melaksanakan pekerjaan.                     
                                                                             
                                                                             
     Apabila terjadi sesuatu keadaan di mana Kontraktor tidak mungkin menghasilkan
     kualitas pengerjaan yang terbaik, maka Kontraktor wajib memberitahukan secara
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -   5          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
     tertulis kepada Pengawas dan mengajukan saran-saran perubahan/ perbaikan.
     Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor tetap bertanggung jawab atas kerugian-
                                                                             
     kerugian yang mungkin ditimbulkannya.                                   
                                                                             
     Apabila terjadi konflik teknis pengerjaan finishing terhadap pekerjaan lainnya, yang
                                                                             
     tidak digambarkan pada gambar pelelangan/tender ini, dan kesemuanya baru muncul
                                                                             
     pada waktu pelaksanaan, maka kewajiban Kontraktor untuk mencari jalan ke luar yang
     disarankan oleh Pemilik Proyek/ Perencana melalui Pengawas. Konsekuensi biaya
                                                                             
     terhadap hal ini adalah menjadi tanggungan Kontraktor.                  
                                                                             
     Peraturan-Peraturan, Izin-Izin dan Standar-Standar                      
                                                                             
                                                                             
     Pekerjaan yang dinyatakan dalam Persyaratan Teknis harus sesuai dengan peraturan
     dan undang-undang yang berlaku, serta tidak bertentangan dengan ketentuan-
                                                                             
     ketentuan dari Departemen Tenaga Kerja.                                 
                                                                             
     Kontraktor harus memperoleh izin-izin yang mungkin diperlukan untuk melakukan
                                                                             
     pekerjaan yang dinyatakan dalam Persyaratan Teknis atas tanggungan sendiri.
                                                                             
                                                                             
     Kontraktor harus menyediakan peralatanan, alat-alat pengatur dan alat-alat
     pengaman tambahan yang diwajibkan oleh ketentuan-ketentuan dan peraturan-
                                                                             
     peraturan yang berlaku di Indonesia.                                    
     Semua pekerjaan yang dinyatakan dalam Persyaratan ini harus dilaksanakan sesuai
                                                                             
     dengan syarat-syarat pelaksanaan atau peraturan-peraturan pelaksanaan dari Badan
     Pemerintah yang berwenang. Kontraktor harus menanggung biaya-biaya untuk
     memperoleh izin, pemeriksaan, pengujian dan lain-lain, dan Kontraktor harus
     menyerahkan semua izin-izin atau keterangan-keterangan resmi lainnya tentang
     instalasi ini kepada Direksi.                                           
                                                                             
     Syarat-syarat penerimaan untuk bahan-bahan, peralatanan-peralatanan, cara-cara
     pemasangan dan kualitas pengerjaan harus sesuai dengan satu atau beberapa
     standar di bawah ini, seperti:                                          
              ●  Standar Nasional Indonesia (SNI)                            
                                                                             
              ●  ASTM                                                        
              ●  SII                                                         
              ●  JIS                                                         
              ●  ANSI                                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -   6          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
     atau sesuai dengan standar-standar International yang lain, Peraturan Daerah,
     Ketetapan Gubernur, Keputusan Menteri, yang berlaku untuk pekerjaan-pekerjaan
                                                                             
     yang tercakup di dalam Persyaratan Teknis.                              
                                                                             
     Garansi dan Proteksi                                                    
                                                                             
                                                                             
     Kontraktor bertanggung jawab atas pencegahan bahan/ peralatanan dari pencurian
     atau kerusakan selama pelaksanaan pemasangan. Bahan/ peralatanan yang hilang
                                                                             
     atau rusak harus diganti oleh Kontraktor tanpa tambahan biaya.          
                                                                             
                                                                             
     Kontraktor harus membuat dan menyerahkan garansi tertulis kepada Pemilik untuk
     jangka waktu 1 (satu) tahun (sesuai masa pemeliharaan) sejak serah terima kepada
                                                                             
     Pemilik atau Wakil yang diberi wewenang. Selama jangka waktu tersebut Kontraktor
     harus menanggung semua biaya atas kerusakan atau penggantian yang perlu.
                                                                             
                                                                             
     Kontraktor harus menyerahkan garansi tertulis minimal satu tahun atau seperti yang
     tercantum dalam persyaratan teknis kepada Pemilik tentang pekerjaan yang dilakukan
                                                                             
     atau material yang digunakan. Dipersyaratkan pula penyediaan kontingensi spare
                                                                             
     material sebanyak 5%.                                                   
                                                                             
     Gambar-gambar                                                           
                                                                             
                                                                             
     Selama pelaksanaan berlangsung, Kontraktor harus memberi tanda-tanda (misalnya
     dengan pensil atau tinta merah) pada dua set gambar pelaksanaan, atas segala
                                                                             
     perubahan pada rancangan semula.                                        
                                                                             
     Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi gambar-gambar instalasi     
                                                                             
     sesungguhnya sebagaimana yang terpasang pada bangunan (as built drawing) yang
                                                                             
     memuat lengkap segala perubahan yang telah dilakukan. Gambar-gambar yang harus
     diserahkan tersebut terdiri dari satu set gambar asli ditambah tiga set gambar copy.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -   7          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
     PEKERJAAN  PERSIAPAN, PRASARANA DAN PENUNJANG                           
      i.   Gambar Shop Drawing dan As Built Drawing                          
                                                                             
                 ● Sebelum kontraktor bekerja wajib membuat gambar shop drawing
                   yang menyangkut semua aspek dalam pelaksanaan dimana      
                   gambar tersebut harus di setujui pengawas lapangan/ MK,   
                   perencana atau pemberi tugas dalam rangkap 3 set (bila    
                   diperlukan sesuai petunjuk Pengawas Lapangan/ MK).        
                                                                             
                 ● Setelah selesai pekerjaan maka kontraktor harus membuat   
                   gambar As Built Drawing, dimana gambar tersebut menunjukkan
                   segala sesuatunya harus sesuai dengan kondisi material atau unit
                   terpasang dan diserahkan kepada Pengawas Lapangan/ MK atau
                                                                             
                   Pemberi Tugas.                                            
                 ● Dalam pembuatan gambar harus menggunakan sistem AutoCAD   
                   atau setara.                                              
                 ● Semua biaya item di atas menjadi tanggung jawab kontraktor.
      ii.  Foto-foto Progress Kemajuan Pekerjaan                             
                                                                             
                 ● Kontraktor wajib membuat foto progress yang dilakukan tiap
                   minggunya dalam papan board untuk diserahkan dengan       
                   Pengawas Lapangan/ MK hingga masa serah terima pertama.   
                 ● Foto kemajuan pekerjaan dibuat foto minimal 5 (lima) lembar
                                                                             
                   untuk setiap sub bidang pekerjaan atau sesuai dengan keperluan
                   Pengawas Lapangan/ MK atau Pemberi Tugas.                 
                 ● Kontraktor wajib membuat daftar laporan progress tertulis sesuai
                   dengan progress pekerjaan.                                
                                                                             
                 ● Direksi lapangan berhak untuk memeriksa progress dari     
                   kontraktor dan berhak menolak atau menerima yang disebabkan
                   ketidaksesuaian dengan kondisi progress yang diajukan.    
                 ● Semua biaya item di atas menjadi tanggung jawab kontraktor.
     iii.  Kebersihan dan Kerapihan                                          
                                                                             
                 ● Kontraktor wajib menjaga kebersihan lokasi bekerja.       
                 ● Kontraktor harus secara teratur membuang sampah keluar proyek
                   ke lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah.          
                 ● Kontraktor berkewajiban dan bertanggung jawab menjaga jalan
                                                                             
                   umum disekitar proyek dari kotoran dan kerusakan.         
                 ● Semua biaya item di atas menjadi tanggung jawab kontraktor.
     iv.   Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai SE 
           Menteri PUPera No. 66/SEM/2015.                                   
              Kontraktor wajib menyediakan kontak P3K, alat pemadam kebakaran
                                                                             
              portable, Asuransi Tenaga Kerja, Alat Perlindungan Tenaga Kerja guna
              untuk pencegahan kebakaran. Sesuai dengan anjuran atau saran dari
              perusahaan asuransi dan instansi yang berwenang, dll.          
      v.   Protokol Kesehatan Pencegahan Covid 19                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -   8          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
              Kontraktor bertanggung jawab atas kesehatan pekerja dari ancaman
              virus Covid 19, dengan menerapkan standar protokol kesehatan yang
              diatur oleh pemerintah.                                        
     vi.   Pengadaan Tenaga Listrik                                          
                                                                             
              Pengadaan Penerangan sementara/ buatan yang dipergunakan oleh  
              kontraktor untuk penerangan dalam bekerja termasuk pemindahan &
              perijinan meteran PLN (bila digunakan) disediakan oleh kontraktor.
              Kabel-kabel peralatanan serta lampu & perapihan kembali pada waktu
              pekerjaan selesai atas beban kontraktor.                       
                                                                             
     vii.  Mobilisasi atau Transportasi Peralatanan dan Bahan + Lift Barang  
              Disesuaikan dengan kebutuhan kontraktor, sudah termasuk untuk semua
              peralatanan utama dan peralatanan bantu.                       
    viii.  Direksi Keet dan Gudang Material                                  
                                                                             
              Disesuaikan dengan kebutuhan kontraktor, sudah termasuk untuk semua
              peralatanan utama dan peralatanan bantu.                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -   9          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
     PEKERJAAN  ARSITEKTUR                                                   
     1  PEKERJAAN  KAYU                                                      
                                                                             
     1.1 Lingkup Pekerjaan                                                   
               Yang termasuk pekerjaan kayu meliputi:                        
                                                                             
               1) Pekerjaan kayu kamper Medan dipergunakan untuk : rangka atap non
                  ekspose, kuda-kuda (konsol), reng, usuk, klos-klos rangka plafond, rangka
                  pintu-jendela, dan/atau sesuai dalam gambar.               
                                                                             
               2) Pekerjaan kayu kamper Banjar : kuda-kuda (konsol) ekspose, usuk,
                  Gording, klos-klos rangka plafond, dan/atau sesuai dalam Gambar.
               3) Pekerjaan kayu multiplex dipergunakan untuk : cove, panel pintu, dinding,
                  plafond dan/atau sesuai dalam gambar perencanaan.          
                                                                             
               4) Pekerjaan kayu kamper Samarinda atau kayu Nyatoh dipergunakan untuk:
                  rangka atap ekspose, kosen, daun pintu & jendela, panel kaca, sunscreen
                  lambrisering, ornamen atap, ukiran dan kisi-kisi dan/atau sesuai dalam
                  Gambar.                                                    
                                                                             
     1.2 Persyaratan Bahan                                                   
               Semua kayu yang dipakai harus tua, benar benar kering, warna sama, lurus,
                                                                             
               tanpa cacat mata kayu, putih kayu dan retak. Ukuran kayu adalah ukuran jadi
               seperti yang tercantum dalam gambar perencanaan.              
               1) Pekerjaan kayu kasar (pekerjaan kayu non ekspose).         
                                                                             
                 Jenis kayu: Kamper Medan: Referensi bahan sesuai SH 0458/81, mutu
                 kelas A, kelas keawetan II dan kekuatan II. Kayu Kamper yang dipakai
                 berwarna coklat kemerah-merahan merata dan sesuai standar yang
                 dipergunakan.                                               
                                                                             
               2) Pekerjaan kayu halus (Pekerjaan kayu yang ditampakkan / ekspose).
                 Jenis kayu:                                                 
                                                                             
                   a) Kamper Samarinda: Referensi bahan sesuai S II No. 0458/81, mutu
                     kelas A, kelas kekuatan II dan keawetan II.             
                                                                             
                   b) Lembaran kayu plywood / Teakplywood / Formika /Multiplex. Ukuran
                     lebar dan ketebalan sesuai gambar perencanaan, mutu terbaik dari
                     kelasnya. Persyaratan Plywood yang dipakai memenuhi standard
                     yang dipergunakan.                                      
                                                                             
                   c) Kayu Jati. Referensi bahan sesuai dengan S II No. 0458/81, mutu
                     kelas A, kelas keawetan II kelas kekuatan II.           
                   d) Kayu Merbau. Referensi bahan sesuai dengan S II No. 0458/81, mutu
                     kelas A, Kelas awet I, kelas kuat I – II.               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  10          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
     1.3 Persyaratan Teknis                                                  
               1) Kelembaban                                                 
                                                                             
                 ⮚  Untuk ketebalan kayu < 3 cm, disyaratkan kelembaban kayu tidak lebih
                    dari 14 % terpasang.                                     
                                                                             
                 ⮚  Untuk ketebalan kayu > 7 cm, diijinkan kelembaban kayu 25 %
                    maksimum.                                                
                 ⮚  Untuk ketebalan kayu dari 3 sampai 7 cm diijinkan kelembaban kayu 18
                    % maksimum.                                              
                                                                             
               2) Semua kayu terkecuali lembaran Plywood yang dipergunakan harus sudah
                  melalui proses pengeringan / dry clean, diberi bahan anti rayap sebelum
                  pelaksanaan finishing.                                     
                                                                             
               3) Penimbunan / penyimpanan kayu di tempat pekerjaan sebelum  
                  pelaksanaan pekerjaan ini dimulai, harus diletakkan / disimpan di dalam
                  ruangan yang kering dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
                  langsung dan harus dilindungi dari kerusakan. Timbunan kayu harus diberi
                  alas sehingga tidak langsung menyentuh lantai / tanah.     
                                                                             
               4) Bahan dempul yang dipakai tipe B dengan referensi SII 0282/80.
               5) Bahan meni kayu adalah wood filler, sesuai spesifikasi pabrik.
                                                                             
               6) Semua pengikat berupa paku, sekrup, baut, dynabolt, kawat dan lain-lain
                  harus digalvanisasi sesuai NI-5 Bab VI Pasal 14, 15 dan 17.
                                                                             
     1.4 Spesifikasi Teknis                                                  
               1) Kayu Interior: Solid Class A oven dried 90%, standar SNI   
                                                                             
               2) Daun Pintu Kayu: Engineering honeycomb lapis high moisture resistance
                  tebal 4cm                                                  
                                                                             
               3) Top table: Solid surface, penolic Resin (vik lab)          
               4) HPL: violam/carta/taco                                     
                                                                             
               5) Hospital track & curtain: zipblind/ mowin                  
     1.5 Persyaratan Pelaksanaan                                             
                                                                             
               1) Selama pelaksanaan pekerjaan kayu, Kontraktor harus selalu 
                 berkoordinasi dengan Pelaksana paket pekerjaan Struktur, Mekanikal, dan
                 Elektrikal. Kontraktor harus menyediakan manhole untuk pemeliharaan /
                 perawatan instalasi disiplin lain tersebut yang tersembunyi dibalik
                 permukaan kayu yang luas.                                   
                                                                             
               2) Bentuk, ukuran, profil, pola, naat dan peil yang tercantum dalam gambar
                 perencanaan adalah hasil jadi. Bila ada penyimpangan tanpa persetujuan
                 MK, maka Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki kembali tanpa
                 mengurangi mutu yang dipersyaratkan.                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  11          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
               3) Pelaksanaan sambungan seperti pemasangan klos, baut, plat, 
                 penggantung, anker, dynabolt, sekrup, paku dan lem perekat harus rapi
                 serta sempurna, tidak diperkenankan mengotori bidang-bidang tampak.
               4) Khusus pada permukaan bidang tampak / exposed tidak diperkenankan
                                                                             
                 pemasangan paku tetapi harus disekrup atau cara lain yang disetujui
                 secara tertulis oleh MK. Ukuran bahan / material sambungan adalah
                 sebagai berikut - Baut 1/2" untuk menembus Balok Kayu 6/15, Baut 3/8
                 untuk Balok Kayu 5/7 - 6/12.                                
                                                                             
               5) Dynabolt dengan ukuran yang sesuai untuk balok 5/7 - 6/12 pada
                 hubungan balok kayu dengan dinding pasangan batu bata atau concrete
                 block dan permukaan beton. Paku dan sekrup sesuai dengan keperluan,
                 klem dari plat baja strip tebal 3 mm, lebar 4 mm.           
               6) Bilamana pada sistem perkuatan yang tertera. dalam gambar dianggap
                                                                             
                 kurang kuat oleh Kontraktor, maka menjadi kewajiban dan tanggungan
                 Kontraktor untuk menambahkannya setelah disetujui secara tertulis oleh
                 MK. Dalam hal ini Kontraktor tidak dapat mengklaim sebagai pekerjaan
                 tambah.                                                     
                                                                             
               7) Semua pekerjaan pendempulan harus rapih, rata dan halus. Setelah
                 dempul kering harus digosok ampelas halus.                  
               8) Semua logam yang melekat pada kayu, sebelum pemasangan harus sudah
                 diberi lapisan pelindung/lapisan cat seperti yang disyaratkan.
                                                                             
               9) Semua permukaan kayu yang tidak diperlihatkan harus diberi meni kayu
                 atau cat dasar. Pekerjaan ini dilaksanakan sesudah penyerutan sesuai
                 persyaratan.                                                
                                                                             
               10) Pekerjaan Kayu Halus.                                     
                   a) Semua pekerjaan kayu halus khususnya permukaan kayu yang akan
                     diperlihatkan dan permukaan kayu yang akan dilapis dengan bahan
                                                                             
                     finishing harus diserut halus dan rata.                 
                   b) Proses pengerjaan semua kayu untuk pekerjaan kayu halus harus
                     menggunakan mesin tanpa kecuali (setelah penyerutan mesin baru
                     kemudian diperkenankan dengan penyerutan tangan) dan tidak
                                                                             
                     diperkenankan mengerjakan di tempat pemasangan. Persyaratan ini
                     berlaku pula untuk: Sambungan tenon, ekor burung, dowel dan
                     sambungan sambungan lain yang harus dikerjakan dengan ketelitian
                     yang tepat terutama untuk bagian yang diperlihatkan / exposed.
                   c) Bila komponen sudah lebih dari 10 buah, maka pemotongan menurut
                                                                             
                     pola dan pengerjaan asembling harus menggunakan Jig.    
                   d) Semua kayu yang telah terpasang harus dilindungi dari segala
                     kerusakan baik berupa benturan, pecah, retak, noda dan cacat cacat
                     lain. Apabila hal tersebut di atas ditemui, maka Kontraktor harus
                     membongkar dan mengganti tanpa mengurangi mutu. Biaya untuk
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  12          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
                     pekerjaan ini adalah tanggung jawab Kontraktor, tidak dapat diklaim
                     sebagai pekerjaan tambahan.                             
     1.6 Finishing Permukaan Kayu                                            
                                                                             
               1) Lokasi pekerjaan sesuai dengan gambar perencanaan.         
                                                                             
               2) Jika tidak dinyatakan pada gambar perencanaan, semua pekerjaan kayu
                 halus/ yang tampak, harus difinish pinotex atau cat atau melamic dan/atau
                 sesuai petunjuk MK.                                         
        2  PEKERJAAN LOGAM                                                   
                                                                             
     2.1 Ketentuan Umum                                                      
                                                                             
               1) Lingkup Pekerjaan Kusen dan Daun Pintu                     
                  a) Pengadaan dan pemasangan Pintu Kaca Frameless           
                                                                             
                  b) Pengadaan dan pemasangan Pintu Kaca Clear 8mm rangka    
                     alumunium ex. YKK Silver Anodized                       
                  c) Pengadaan dan pemasangan Pintu plywood kusen alumunium ex.
                                                                             
                     YKK Silver Anodized                                     
                  d) Pengadaan dan pemasangan Pintu Folding gate.            
                                                                             
               2) Ketentuan-ketentuan                                        
                  a) Pemakaian                                               
                                                                             
                    ▪  Kaca                                                  
                    -  Bahan kaca harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982, digunakan
                                                                             
                       produk Asahimas.                                      
                    -  Jenis kaca yang digunakan adalah Tempered 12 mm dan   
                       Tempered 8 mm.                                        
                                                                             
                    -  Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai
                       sudut serta tepi potongan yang rata dan lurus.        
                                                                             
                    -  Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang - ruang
                       yang berisi gas yang terdapat pada kaca).             
                    -  Kaca harus bebas dari keretakan garis – garis (baret-baret / pecah
                       pada kaca baik sebagian atau seluruh tebal kaca).     
                                                                             
                    -  Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang
                       dan lebar kearah luar atau masuk).                    
                                                                             
                    -  Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave), benang
                       adalah cat garis timbul yang tembus pandangan, gelombang
                       adalah permukaan kaca yang tidak rata dan mengganggu  
                       pandangan.                                            
                                                                             
                    -  Harus bebas dari bintik - bintik (spots), awan (cloud), dan goresan
                       (scratch), bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
                    -  Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA.            
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  13          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
                    ▪  Alumunium                                             
                    -  Produk alumunium yang digunakan adalah produk YKK.    
                                                                             
                    -  Permukaan alumunium harus bebas dari kerusakan, bercak, noda,
                       lubang, atau cacat gores, baik yang terjadi saat fabrikasi maupun
                       saat pemasangan.                                      
                                                                             
                  b) Kualifikasi Tenaga Kerja                                
                     Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan harus
                     menggunakan atau mempekerjakan tenaga kerja yang benar-benar
                     ahli di dalam teknik pembuatan dan pemasangan pintu/jendela.
                                                                             
                  c) Peralatan                                               
                     Untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana pekerjaan
                     wajib menyediakan peralatan bantu dan peralatan khusus yang
                     diperlukan.                                             
                                                                             
                  d) Standard dan Peraturan                                  
                     Standard dan peraturan yang berlaku adalah:             
                                                                             
                     ●  PUBBI 1982                                           
                     ●  Peraturan Umum Bangunan Nasional                     
                     ●  SII                                                  
                     ●  PKKI                                                 
                                                                             
                3) Penyerahan Contoh                                         
                  a) Contoh                                                  
                     Sebelum pelaksanaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan diharuskan
                                                                             
                     untuk menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan dipakai di dalam
                     pelaksanaan. Semua contoh diserahkan kepada Konsultan   
                     Pengawas.                                               
                  b) Bukti Kesesuaian                                        
                                                                             
                     Disamping contoh, Pelaksana Pekerjaan juga harus menyerahkan
                     bukti-bukti kesesuaian dari bahan-bahan atau produk yang akan
                     dipakai di dalam pelaksanaan pekerjaan, dalam bentuk Sertifikat Uji
                     bahan dari Lembaga Uji yang diakui atau disetujui.      
     2.2 Pemakaian Bahan/ Material                                           
                                                                             
               1) Flashing: Zincalume (Lysaght, Geasdeck, Utomo Deck, Union Deck)
                                                                             
               2) Rangka Pintu, Jendela dan Pintu Aluminium: Aluminium t 1.15mm fin.
                  Powder coating SNI std (ATA Aluminium, YKK, Alutama, Alexindo)
               3) Daun Jendela dan Pintu Aluminium: Aluminium t 1.15mm fin. Powder
                  coating SNI std (ATA Aluminium, YKK, Alutama, Alexindo)    
                                                                             
               4) Rangka Pintu dan Jendela Metal: Kusen metal dan asesoris (Kuppe, AMK,
                  Lion Door, Lawang Sewu, Says Tech, Marks)                  
                                                                             
               5) Daun Pintu dan Louver: Pintu tahan api isolation perlite (K uppe, AMK, Lion
                  Door, Lawang Sewu, Says Tech, Marks)                       
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  14          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
               6) Pintu Hermetic (Almar, Oxena, Nine Sunplus System, Says Tech)
               7) Pass Box (Almar, Oxena, Nine Sunplus System, Says Tech)    
                                                                             
               8) Scrub Up Set (Almar, Oxena, Nine Sunplus System, Says Tech).
     2.3 Pelaksana/ Pengerjaan                                               
                                                                             
               1) Pelaksanaan Kusen dan Daun Pintu                           
                 a) Umum                                                     
                                                                             
                   ▪ Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan     
                      diwajibkan untuk meneliti Gambar Pelaksanaan yang ada dan
                      kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
                      mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan, 
                      mekanisme dan detail sesuai dengan gambar detail dari Konsultan
                      Perencana.                                             
                   ▪ Seluruh pekerjaan kusen dan daun pintu/ jendela harus dikerjakan
                      di workshop. Penyimpanan kusen, pintu/ jendela di workshop
                                                                             
                      atau di tempat pekerjaan harus                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  15          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                   ●  ditempatkan pada ruang/ tempat dengan sirkulasi yang baik, tidak
                      terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
                      kelembaban.                                            
                                                                             
                   ▪ Setelah pemasangan kusen atau daun pintu,Pelaksana Pekerjaan
                      diwajibkan memberikan perlindungan sedemkian rupa sehingga
                      terhindar dari kerusakan – kerusakan oleh benturan-benturan
                      benda – benda lain dan dari kelembaban ataupun terkena cuaca
                      langsung.                                              
                   ▪ Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat
                      maupun yang tersembunyi, Pelaksana Pekerjaan wajib     
                      memperbaiki ataupun mengganti dengan yang baru sampai  
                                                                             
                      dengan disetujui oleh Konsultan Perencana atau Konsultan
                      Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung oleh Pelaksana
                      Pekerjaan.                                             
                  2) Pintu Double Plywood                                    
                                                                             
                     a) Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-
                        siku satu sama lain sisi- sisinya, dan di lapangan sudah dalam
                        keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.            
                     b) Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran
                        jadi.                                                
                     c) Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk  
                                                                             
                        rangka kayu dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin
                        kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan   
                        terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-
                        lubang atau cacat bekas penyetelan.                  
                     d) Daun Pintu:                                          
                        ▪  Daun pintu sesuai perencanaan yang dipasang pada  
                           rangka kayu adalah dengan cara lem, tanpa pemakuan,
                                                                             
                           jika diperlukan, harus digunakan skrup galvanized atas
                           persetujuan Konsultan Perencana dan Konsultan     
                           Pengawas tanpa meninggalkan bekas cacat pada      
                           permukaan yang tampak.                            
                        ▪  Pada bagian daun pintu, plywood harus dipasang rata,
                           tidak bergelombang, dan merekat dengan sempurna   
                           dengan dipress di workshop.                       
                                                                             
                   3) Pintu Kaca Frame Aluminium                             
                     a) Pemasangan kaca dilaksanakan pada semua pintu kaca frame
                                                                             
                        alumunium sesuai disebutkan di Gambar Pelaksanaan.   
                        Ukuran, tebal, dan jenis kaca yang dipasang sesuai dengan
                        Gambar Pelaksanaan dan Spesifikasi Teknis.           
                     b) Pemasangan kaca dalam sponing rangka alumunium sesuai
                        dengan persyaratan dari pabrik.                      
                     c) Karet dan sealent untuk pemasangan kaca pada waktu   
                        diterima di kaleng tidak boleh kering atau sudah mengeras.
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  16          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
                     d) Kaca  harus dipotong menurut ukuran kusen dengan     
                        kelonggaran sedikit lalu dipasang dan dikukuhkan     
                        menggunakan alat-alat yang telah ditentukan.         
                     e) Kaca harus dipotong menurut panjang yang dikehendaki 
                        dengan diberi lowongan sedikit lalu dimasukkan ke dalam jalur
                        kusen yang sebelumnya sudah diberi karet lalu disealent.
                     f) Kaca harus dipasang lurus dan tegak lurus, harus distel di
                        tengah-tengah dengan hati- hati sampai kerenggangan yang
                                                                             
                        sama.                                                
                     g) Sebelum pemasangan kaca, semua kotoran dan bekas minyak
                        harus dibersihkan sehingga tidak mengganggu pekerjaan
                        perekatan.                                           
                     h) Dipakai bahan untuk lapisan kedap air pada kaca dengan
                        rangka alumunium yang berhubungan dengan udara luar, 
                        sedangkan untuk bagian dalam dipakai sealant sesuai dengan
                        persyaratan dari pabrik. Disyaratkan tebal sealant maksimal 5
                                                                             
                        mm yang tampak dari kaca dalam kerangka.             
                     i) Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak
                        diperkenankan retak dan pecah pada sealant atau tepinya,
                        bebas dari segala noda dan bekas goresan.            
                                                                             
                   4) Pelaksanaan Penggantung dan Pengunci                   
                     a) Sebelum pekerjaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan harus 
                        memberikan contoh pemasangan yang benar untuk disetujui
                        pelaksanaan  pemasangannya   oleh   Konsultan        
                        Pengawas.Teknik dan tata cara pemasangan harus mengikuti
                                                                             
                        petunjuk yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya.    
                     b) Hasil pemasangan kunci serta peralatan penggantung harus
                        berfungsi sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh
                        pabrik.                                              
                     c) Letak atau posisi penggantung dan pengunci pada rangka atau
                        frame daun pintu, pemasangan tersebut adalah 100 cm dan
                        lantai setempat atau sesuai dengan disyaratkan di Gambar
                        Pelaksanaan.                                         
                                                                             
                     d) Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu,
                        engsel bawah dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah
                        pintu.Engsel tengah dipasang pada 1/3 jarak antara engsel
                        atas dan engsel bawah diukur dari engsel atas (as) ke bawah,
                        atau 2/3 jarak antara engsel atas dan engsel bawah diukur dari
                        engsel bawah (as) ke atas.                           
                                                                             
                   5) Hal – hal Lain                                         
                     a) Pelaksana Pekerjaan wajib mengajukan contoh bahan untuk
                        mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas/ Konsultan
                                                                             
                        Perencana.                                           
                     b) Pemasangan lockcase, handle, dan backplate serta door
                        closer harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  17          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
                        telah ditentukan Konsultan Perencana/ Konsultan Pengawas.
                        Apabila hal tersebut tidak tercapai, Pelaksana Pekerjaan wajib
                        memperbaiki tanpa tambahan biaya.                    
                     c) Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu
                        harus dilakukan pengujian secara kasar dan halus.    
                     d) Pelaksana Pekerjaan wajib membuat Gambar Kerja (Shop 
                        Drawing) berdasarkan gambar dokumen kontrak yang telah
                        disesuaikan keadaan di lapangan. Didalam Shop Drawing
                                                                             
                        harus jelas dicantumkan data yang diperlukan termasuk
                        produk serta cara pemasangan atau detail-detail khusus yang
                        belum tercantum secara lengkap di dalam gambar dokumen
                        kontrak sesuai dengan standar spesifikasi pabrik.    
                     e) Sebelum dilaksanakan, Shop Drawing harus disetujui dahulu
                        oleh Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana.       
     3  PEKERJAAN  LANTAI                                                    
                                                                             
     3.1 Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                             
               Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, aksesoris, peralatan dan
               segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan Pekerjaan
               Lantai Ceramic Tile (CT) dan Homogeneous Tile (HT) sesuai dengan
               spesifikasi dan gambar termasuk pengiriman, penempatan, perlindungan dan
               pengetesan material selama proses pelaksanaan.                
                                                                             
               Kontraktor wajib mempelajari, menganalisa semua dokumen yang mengatur
               pekerjaan tersebut (RKS, Gambar dan BQ) dan memperhitungkan semua
               tenaga kerja, material, peralatan dan segala hal yang diperlukan untuk
               kesempurnaan pelaksanaan pekerjaan dalam analisa harga satuan pekerjaan.
                                                                             
     3.2 Persyaratan Teknis                                                  
              1) Homogenous Tile: Homogenouse Tile polished & unpolished (Niro Granite,
                 Granito, Indo Gress, Valentino Gress)                       
                                                                             
              2) Heteregeneous Vinyl:                                        
                -  Heterogenous vinyl sheet, size : 2m x 25m x 2.6mm, Wear layer thickness
                                                                             
                   0.07mm, non filler, akustikal 15 db, Very heavy duty : ISO 10874 (EN 685)
                -  Dimension Stability : EN 434 = < 0.4%, Product Specification : ISO 10582
                   (EN 649) European Classification : Class 34 - 43, Fire Rating : Class B
                   (Bfl-S1), Static Electrical Propensity: < 2kv, Slip Resistance Wet : R10
                                                                             
                   DIN 51130, Type Binder Content : I, Castor Chair Test : OK ISO 4918
                   (EN 425),                                                 
                -  Thermal Conductivity : 0,25 W/(m.K) ISO 10456 (EN 12524), Colour
                                                                             
                   Fastness : ≥ 6 degree ISO 105 - B02, Surface Treatment : STAIN
                                                                             
                   PROTECTION (Anti Betadine dan Eosin),                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  18          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
                -  Chemical Product Resistance : OK ISO 26987 (EN 423), TVOC after 28
                   days : ISO 16000 - 6 < 100 µ/m3, Anti - Bacterial activity : Ag+ formula
                   (Natural silver ion, anti jamur and germs)                
                -  Permukaan lapisan atas EXTREME PUR (wax free), backing compact
                                                                             
                   PVC dan tidak berpori, Static Identation : Max. 0.02mm.   
                -  (Forbo Sarlon, Tajima, Gerflor TFI Taralay Emotions)      
                                                                             
              3) Non-slip tiles: Homogenous unpolish (Niro Granite, Granito, Indo Gress,
                 Valentino Gress)                                            
              4) Flooring coating:                                           
                                                                             
                -  1000 micron lapis PU Scratch –parkir & ramp kendaraan- (Propan
                   polyfloor 215 SF topping ASLC, Flowcrete, Jotafloor)      
                                                                             
                -  500 micron lapis PU Scratch –pedestrian- (Propan polyfloor 215 SF
                   topping ASLC, Flowcrete, Jotafloor)                       
              5) Raised Floor: tinggi 450 mm (ZT Floor, Armstrong, Mira-saito
                                                                             
              6) Floor Hardener Heavy Duty: 7kg/m2 (DryMix, Sika, Fosroc)    
                                                                             
     3.3 Cara Pemasangan                                                     
              1)  Lakukan perencanaan kepalaan dengan baik.                  
                                                                             
              2)  Aplikasikan adukan (tile adhesive) pada bidang dasar.      
              3)  Ratakan adukan dengan trowel sesuai dengan ukuran homogeneous tile
                  yang hendak dipasang.                                      
                                                                             
              4)  Letakkan homogeneous tile diatas adukan dan pukul dengan palu karet
                  untuk mengatur bevel & naad yang diinginkan.               
                                                                             
              5)  Gunakan spacer atau paku dengan diameter sesuai dengan jarak naad
                  yang diinginkan . Jarak Naad sebaiknya + 2 mm. Pemakaian naad sangat
                  dianjurkan karena selain berfungsi senagai unsur dekorative dan perekat
                  antar homogeneous tile juga berfungsi sebagai bahan penetralisir muai
                  susut homogeneous tile serta penetralisir dimensi tile yang tidak sama.
                                                                             
              6)  Untuk mendapatkan level yang baik gunakan waterpass dan Jidar
                  Aluminium.                                                 
              7)  Bersihkan setiap homogeneous tile yang sudah terpasang dari bahan
                                                                             
                  adukan yang menempel sebelum bahan adukan tersebut mengering,
                  adukan dibawah tile harus terisi penuh (tidak ‘Kopong’).   
              8)  Selama pemasangan, hindari zat-zat cair yang mengandung zat pewarna
                  yang kuat (seperti teh, kopi, soft drink, dll).            
                                                                             
              9)  Jika terkena noda seperti diatas, bersihkan secepat mungkin.
                                                                             
              10) Berikan perlindungan terhadap homogeneous tile yang sudah terpasang,
                  apabila masih ada item pekerjaan lainnya.                  
              11) Usahakan agar homogeneous tile yang sudah terpasang selalu dalam
                  keadaan kering.                                            
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  19          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
              12) Jangan menandai homogeneous tile dengan spidol / sejenisnya.
     3.4 Pengisian Naad                                                      
                                                                             
               1) Pengisian naad homogeneous tile sebaiknya dilakaukan setelah 2 x 24 jam
                  pemasangan                                                 
                                                                             
               2) Sebelum pengisian naad bersihkan homogeneous tile dari kotoran/debu
                  dan minyak terutama pada lubang naad                       
               3) Buat campuran sesuai dengan petunjuk dari produk yang digunakan lalu
                                                                             
                  aplikasikan                                                
               4) Basahi homogeneous tile yang akan di grout dengan lap/spon basah untuk
                  mengisi pori-pori tile.                                    
                                                                             
               5) Setelah naad diisi dengan bahan grouting, gunakan spon agak basah untuk
                  menyapu grout yang setengah kering sampai permukaan grout berada
                  dibawah bevel                                              
                                                                             
               6) Usahakan agar grout yang menempel di tile segera dibersihkan untuk
                  menghindari zat pewarna dari grout masuk kedalam pori-pori tile. Untuk
                  grout warna tua / gelap max 15 menit, warna muda / terang max 30 menit.
                                                                             
     3.5 Tahap Pembersihan                                                   
                                                                             
               1) Pada tahap pembersihan, sebenarnya tidak memerlukan metoda yang
                  khusus, cukup di-pel / dibersihkan dengan air bersih saja. 
               2) Ganti air pembersih setiap 20 m2                           
                                                                             
               3) Pada saat pembersihan tidak direkomendasikan untuk menggunakan
                  cairan / zat kimia yang mengandung asam (seperti HCL, Porstex, Porfix,
                  dll)                                                       
                                                                             
               4) Untuk menghindari pemakaian bahan-bahan tersebut usahakan mengikuti
                  prosedur pemasangan yang sudah disarankan dengan baik dan benar.
     3.6 Maintanance/ Perawatan                                              
                                                                             
               Homogeneous tile sebenarnya tidak memerlukan perawatan yang khusus,
               cukup dibersihkan / dipel dengan iar bersih setiap hari dengan frekuansi sesuai
               dengan kebutuhan. Yang perlu diperhatikan adalah cairan berwarna (spidol)
               atau bahan kimia yang keras jangan dibiarkan terlalu lama (segera
               dibersihkan). Homogeneous tile terpasang tidak dapat dipoles ulang.
                                                                             
               Setelah dipasang kontraktor berkewajiban melindungi dari debu, sampah dan
               benturan yang dapat mengakibatkan terjadi kerusakan biaya yang timbul untuk
               material pelindung / proteksi dengan resiko yang timbul merupakan tanggung
               jawab kontraktor.                                             
                                                                             
     4  PEKERJAAN  DINDING                                                   
                                                                             
     4.1 Ketentuan Umum Pasangan Bata                                        
              1) Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  20          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                 Uraian ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan pekerjaan
                 pasangan bata, antara lain; dinding baru, dinding penutup lobang pintu
                 bongkaran, saluran dan tembok bangunan yang dilakukan perbaikan yang
                                                                             
                 terbuat dari pasangan bata merah/ bata ringan. Uraian atau Persyaratan
                 Teknis lain yang berlaku untuk pelaksanaan pekerjaan ini yakni “pekerjaan
                 adukan semen pasir”.                                        
              2) Ketentuan-ketentuan                                         
                                                                             
                a) Pemakaian Adukan                                          
                                                                             
                   ● Pasangan Berapen (Pasangan bata dibawah permukaan tanah)
                     memakai adukan 1semen :2 pasir.                         
                   ● Pasangan Bata Kedap Air memakai adukan 1 semen : 2 pasir, antara
                     lain seperti pada dinding-dinding dapur, pantry, kamar mandi, dinding
                                                                             
                     eksterior, dan lain-lain.                               
                   ● Selain area di atas, pasangan Bata Biasa memakai adukan 1 semen :
                     5 pasir.                                                
                                                                             
                   ● Jika tidak ditentukan lain, sistem ikatan pasangan bata ½ batu adalah
                     “Ikatan Silang” dimana lapisan yang satu dengan lapisan yang
                     dibawahnya harus berbeda setengah panjang bata.Pada pasangan
                     satu batu dan pasangan lebih tebal harus disusun secara ikatan
                     Vlaams dan sesuai dengan peraturan seharusnya.          
                                                                             
                b) Kualifikasi Tenaga Kerja                                  
                   Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan harus
                                                                             
                   menggunakan atau mempekerjakan Tenaga Kerja yang benar-benar ahli
                   di dalam teknik pemasangan Batu dan Bata.                 
                c) Peralatan                                                 
                                                                             
                   Untuk menjamin posisi dan ketegakan pasangan, sesuai yang 
                   direncanakan di dalam pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan
                   harus menggunakan peralatan kerja yang memadai dan mencukupi
                   seperti Teodolit, Waterpass, Selang dan Benang Ukur serta memasang
                   Patok-Patok atau Papan Pedoman.                           
                                                                             
                d) Standard dan Peraturan                                    
                                                                             
                   Standard dan Peraturan yang berlaku adalah:               
                   ●  PUBBI 1982                                             
                                                                             
                   ●  Peraturan Umum Bangunan Nasional                       
                   ●  SII                                                    
                                                                             
                   ●  NI - 8                                                 
              3) Penyerahan Contoh                                           
                                                                             
                a) Contoh                                                    
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  21          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
                   Sebelum pelaksanaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan diharuskan untuk
                   menyerahkan contoh bahan yang akan dipakai di dalam       
                   pelaksanaan.Semua contoh diserahkan kepada Konsultan Pengawas.
                b) Bukti kesesuaian                                          
                                                                             
                   Disamping contoh, Pelaksana Pekerjaan juga harus menyerahkan bukti-
                   bukti kesesuaian dari bahan-bahan atau produk yang akan dipakai di
                   dalam pelaksanaan pekerjaan, dalam bentuk Sertifikat Uji bahan dari
                   Lembaga Uji yang diakui atau disetujui.                   
                                                                             
     4.2 Pemakaian Bahan/ Material                                           
                                                                             
              1) Bata Ringan: Bata Ringan kualitas baik, siku dan berukuran seragam; t=
                 10cm (Citicon, Primacon, Grand Elephant, Kalla Block)       
              2) Granit/ Marmer (Marble): Slab dry system (ex local)         
                                                                             
              3) Kalsium Silikat Board: Fascia (lisplang), Partisi (Royal board, Kalsi Board)
              4) Plesteran Dinding Semen Instan Biasa (Mortindo, Mortar Indonesia, PM,
                                                                             
                 MU, Drymix, dan Lemkra)                                     
              5) Acian (Mortindo, Mortar Indonesia, PM, MU, Drymix, dan Lemkra)
                                                                             
              6) Homogenous Tile: Homogeneous Tile (Niro Granite, Granito, Indo Gress,
                 Valentino Gress)                                            
              7) Perekat Homogeneous Tile (Mortindo, Drymix, dan Lemkra)     
                                                                             
              8) Perekat Marmet (Mortindo, Drymix, dan Lemkra)               
                                                                             
              9) Perekat Bata Ringan (MU, AM, Drymix)                        
              10) Dinding Modular Operating Theater (MOT): Dinding Panel, Galvanis Steel
                 dengan ketebalan minimal 1,2mm (SYAS MOT system, Almar, Lawang
                 Sewu, Nine Sunplus System)                                  
                                                                             
              11) Hand Rail: Mid Heavy wall protection, G21/G22 certificated for Bacteria,
                 ASTM E84 class 5 for fire retendant,elbow dan Bracket, material Vinyl cover
                 Aluminium retainer 2,0mm (Pawling BR, Oxena, HR1592 Pinger) 
                                                                             
              12) Grab Bar Toilet: Aluminium dengan pembungkus Nylon grip (Kaid KFS,
                 Oxena, Pinger)                                              
              13) Mospital Skirting: Homogeneous Tile (Granito, Valentino gress)
                                                                             
              14) Timbal: tebal 2mm (ruang x ray) (By Specialist)            
                                                                             
              15) Partisi Kubikel Toilet: Phenolic resin board tebal 12mm, aksesoris
                 aluminium. (Matriks, iCubix, Conforma, GDMI).               
     4.3 Pelaksanaan/ Pengerjaan                                             
                                                                             
              1) Umum                                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  22          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
                a) Pasangan Bata dilaksanakan di atas permukaan Pondasi yang telah
                   sesuai elevasi, jalur dan bentuk yang ditetapkan di dalam gambar
                   rencana, serta dalam keadaan bersih dari segala macam kotoran dan
                   bahan-bahan lain yang mengganggu pelaksanaan pekerjaan.   
                                                                             
                b) Pasangan bata dibuat dengan adukan Semen Pasir 1:2, 1:3 atau 1:5
                   menurut ketentuan yang disebutkan di atas, dengan Siar pemasangan +
                   1 cm.                                                     
            2) Teknis Pelaksanaan                                            
                                                                             
                a) Sebagai pedoman untuk ketepatan pasangan batu Pelaksana Pekerjaan
                   harus melakukan pengukuran serta membuat atau memasang patok-
                   patok atau papan pedoman guna pelaksanaan pekerjaan.      
                                                                             
                b) Pasangan bata harus rapat adukan (diantara pasangan batu kali tidak
                   boleh ada rongga yang tidak terisi adukan).               
                                                                             
                c) Agar pasangan bata rata maka pemasangan benang pedoman tidak
                   boleh lebih dari 20 cm di atas pasangan di bawahnya.      
                d) Tebalnya siar pasangan bata + 1 cm (10 mm) dan siarnya harus benar-
                   benar rapat adukan serta cekung atau rata (tidak boleh menonjol ke
                   permukaan bata).                                          
                                                                             
                e) Dalam satu hari pasangan tidak boleh lebih tinggi dari 1 meter,
                   pengakhiran pasangan satu hari tersebut harus dibuat bertangga (tidak
                   bergigi) untuk menghindari retak di kemudian hari.        
                                                                             
                f) Pasangan bata harus dilindungi dari pengaruh langsung sinar atau panas
                   matahari, serta harus dijaga kondisi kelembabannya dengan membasahi
                   permukaan pasangan selama 7 hari.                         
                                                                             
                g) Di tempat dimana akan terdapat pintu, jendela, lubang ventilasi dan
                   lubang atau bukaan dengan kusen kayu, pasangan bata hendaknya
                   ditinggalkan sampai rangka kusen selesai dipasang di tempat yang tepat.
                   Untuk melanjutkan pekerjaan pasangan bata di tempat ini, semua rangka
                   kayu atau kusen harus terpasang lebih dahulu.             
                                                                             
                h) Semua siar antara rangka kayu atau kusen harus diisi dengan adukan
                   sekurang- kurangnya tebal 1 cm (adukan sesuai dengan tujuannya atau
                   dengan tambahan plasticiser).                             
                                                                             
            3) Lubang untuk Instalasi dan Alat-alat Listrik                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  23          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
                a) Tempat-tempat yang harus dibuat lubang akan dipersiapkan dulu dengan
                   menyumbat memakai potongan pipa / kayu sesuai kebutuhan.  
                b) Dimana diperlukan pasangan pipa dan atau alat-alat yang ditanam dalam
                   dinding, maka harus dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata
                                                                             
                   (sebelum diplester).                                      
                c) Pada pahatan tersebut, setelah dipasang pipa atau alat, harus ditutup
                   dengan adukan plesteran yang dilaksanakan secara sempurna,
                   dikerjakan bersama-sama dengan pesteran seluruh bidang tembok.
                                                                             
     4.4 Ketentuan Umum Pekerjaan Plesteran & Acian                          
                                                                             
     a.   Lingkup Pekerjaan                                                  
                 1) Pekerjaan plesteran ini adalah meliputi penyediaan tenaga kerja,
                    bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang
                    diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat
                                                                             
                    dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.               
                 2) Pelaksanaan pekerjaan plesteran ini mencakup plesteran pada
                    permukaan dinding, lantai, langit-langit atau permukaan bidang lain
                    yang harus diplester menurut ketentuannya.               
                                                                             
                 3) Pekerjaan plesteran ini juga meliputi plesteran permukaan kolom, balok,
                    plat dan dinding- dinding area bagian yang telah dilakukan treatment
                    perbaikan.                                               
                                                                             
     b.   Ketentuan-ketentuan                                                
                 1) Pemakaian Adukan                                         
                                                                             
                   ● Adukan plester biasa                                    
                     Adukan untuk plesteran biasa menggunakan campuran semen pasir
                                                                             
                     dengan perbandingan volume 1 semen : 5 pasir digunakan pada
                     semua permukaan dinding kecuali pada dinding-dinding kedap air.
                   ● Adukan plester kedap air                                
                                                                             
                     Adukan untuk plesteran kedap air menggunakan campuran semen
                     pasir dengan perbandingan volume 1 semen : 3 pasir, digunakan pada
                     permukaan dinding di daerah toilet atau dinding yang terpendam di
                     dalam tanah.                                            
                                                                             
                  ●  Untuk pasangan dinding beton ringan dapat dipakai adukan plester
                     siap pakai dari semen instan dengan sistem adukan sesuai petunjuk
                     pabrik yang bersangkutan.                               
                                                                             
                 2) Kualifikasi Tenaga Kerja                                 
                    Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan harus
                    menggunakan atau mempekerjakan tenaga kerja yang benar-benar ahli
                    di dalam teknik pekerjaan pemlesteran.                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  24          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
                 3) Peralatan                                                
                    Untuk menjamin posisi dan kerataan plesteran sesuai yang 
                    direncanakan, di dalam pelaksanaan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan
                    harus menggunakan peralatan kerja yang memadai dan mencukupi
                                                                             
                    peralatan khusus.                                        
                 4) Standard dan Peraturan                                   
                                                                             
                    Standard dan Peraturan yang berlaku adalah:              
                    ●  PUBBI 1982                                            
                                                                             
                    ●  Peraturan Umum Bangunan Nasional                      
                                                                             
                    ●  SII                                                   
                    ●  NI – 8                                                
                                                                             
                 5) Penyerahan Contoh                                        
                    ▪  Contoh                                                
                                                                             
                      Sebelum pelaksanaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan diharuskan
                      untuk menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan dipakai di
                      dalam pelaksanaan. Semua contoh diserahkan kepada Konsultan
                      Pengawas guna pemeriksaan dan persetujuan pemakaian atau
                      pelaksanaannya.                                        
                                                                             
                    ▪  Bukti kesesuaian                                      
                                                                             
                      Disamping Contoh, Pelaksana Pekerjaan juga harus menyerahkan
                      bukti-bukti kesesuaian dari bahan-bahan atau produkyang akan
                      dipakai di dalam pelaksanaan pekerjaan, dalam bentuk sertifikat uji
                      bahan dari lembaga uji yang diakui atau disetujui.     
     4.5 Pemakaian Bahan/Material                                            
                                                                             
              1) Pasir dan Air                                               
                                                                             
                 Secara umum, pasir dan air harus memenuhi syarat pada PUBBI tahun
                 1982. Pasir harus keras, bersih atau bebas dari bahan-bahan organis
                 maupun lumpur.Air yang digunakan harus terbebas dari kotoran-kotoran
                 dan zat kimia perusak, serta tidak diperkenankan menggunakan air laut.
                                                                             
              2) Semen PC                                                    
                 Semen PC yang dipakai adalah dari tipe I mutu S. 325 menurut NI – 8
                 Persyaratan Semen Portland. Pelaksanaan pekerjaan menggunakan
                 semen lebih dari 1 merk harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
                                                                             
              3) Bahan Additive                                              
                                                                             
                 Dalam hal diperlukan bahan additive seperti Calbond atau bahan-bahan
                 tambahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan plesteran ini,
                 penggunaannya harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.  
              4) Adukan Plester Siap Pakai (semen instan)                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  25          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
                 a)  Semen yang datang ke lokasi pekerjaan, harus disimpan di dalam
                     ruang yang lantainya kering dan minimum 30 cm lebih tinggi dari
                     permukaan tanah di sekitarnya. Penyimpanan semen tidak boleh lebih
                     dari 1 bulan untuk menghindari agar semen tidak membatu.
                                                                             
                 b)  Apabila pada setiap pembukaan kantong, ternyata semennya sudah
                     lembab dan menunjukkan gejala membatu, maka semen tersebut
                     tidak boleh dipergunakan dan harus segera dikeluarkan dari lokasi
                     pekerjaan.                                              
                                                                             
                 c)  Adukan semen instan yang dipakai tidak menggunakan campuran
                     pasir pasang, hanya menggunakan tambahan air sebagai larutan
                     yang berguna untuk memperbaiki daya rekat dan kekuatan. 
                 d)  Tidak diperbolehkan menambah bahan campuran tambahan    
                     termasuk pigmen warna, bahan anti-udara, bahan anti-air, bahan
                                                                             
                     tambahan lain dan atau kecuali dinyatakan lain.         
                 e)  Jenis semen instan yang dipakai adalah:                 
                                                                             
                     ●  Prime Mortar, menggunakan jenis PM-200 dengan kebutuhan air
                        7 – 7,5 liter / 40 kg Prime Mortar.                  
                                                                             
                     ●  Mortar Utama, menggunakan jenis MU-301 dengan kebutuhan air
                        6 – 6,5 liter / 40 kg Mortar Utama.                  
     4.6 Pelaksanaan / Pengerjaan                                            
                                                                             
              1) Persiapan Permukaan Dinding Untuk Plesteran                 
                 a) Pada permukaan dinding, pada celah/siar pasangan batu bata harus
                    dibuat cekungan sedalam lebih kurang 10 mm, untuk persiapan
                                                                             
                    pelaksanaan plesteran.                                   
                 b) Permukaan dinding yang akan diplester harus dikasarkan (dibuat
                    kasar) agar bahan plesternya dapat merekat.              
                                                                             
                 c) Permukaan dinding yang akan diplester harus dibasahi dengan air
                    terlebih dahulu agar kelambabannya terjaga.              
                                                                             
                 d) Permukaan bidang plesteran harus rata mulus tidak bergelombang,
                    halus tidak berpori, dan tidak terdapat retakan-retakan. 
              2) Sudut-sudut Plesteran                                       
                                                                             
                 Semua sudut horizontal, baik luar maupun dalam serta garis tegaknya
                 dalam pekerjaan plesteran harus dilaksanakan secara sempurna, tegak,
                 dan siku. Sudut luar dibuat tumpul.                         
                                                                             
              3) Perbaikan Bidang Plesteran                                  
                 Plesteran yang bergelombang yang tidak dapat diperbaiki dengan cara
                 pembobokan dan pemlesteran kembali, harus dibongkar dan diganti dengan
                 yang baru.                                                  
                                                                             
              4) Jumlah Lapisan Plester                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  26          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
                 Jumlah lapisan plester pada tiap bidang permukaan adalah 2 (dua) lapis.
                 Lapisan pertama adalah lapis plester setebal + 10 mm, merupakan
                 lapisanplester untuk membentuk permukaan yang rata dan datar
                 menggunakan bahan untuk plesteran halus.Penghalusan permukaan
                 plesteran dengan menggunakan acian semen tidak diperlukan.  
                                                                             
              5) Bahan Tambahan (Additive)                                   
                 Bahan tambahan (additive) yang bersifat untuk memudahkan pelaksanaan
                 pekerjaan atau untuk memperkuat hasil pelaksanaan pekerjaan dapat
                                                                             
                 diizinkan sejauh tidak menimbulkan akibat negatif, serta harus dengan
                 persetujuan Konsultan Pengawas. Aturan pemakaian mengikuti ketentuan
                 dari pabriknya.                                             
              6) Plesteran untuk Pasangan Beton Ringan                       
                                                                             
                a) Sebelum dimulai pemlesteran, permukaan dinding beton ringan harus
                   dibasahi terlebih dahulu.                                 
                                                                             
                b) Pasang petunjuk-petunjuk untuk menjamin kerataan plesteran.
                c) Untuk adukan, semen instan dan air harus diaduk di dalam pengaduk
                   mekanis (mollen) yang memenuhi standard SNI yang direferensikan.
                   Campuran harus diaduk hingga rata.                        
                                                                             
                d) Tebal Spesi yang dianjurkan adalah 10 – 15 mm.            
                                                                             
                e) Gunakan roskam besi dan jidar besi atau alumunium untuk mencapai
                   plesteran yang rata.                                      
     5  PEKERJAAN  PLAFOND                                                   
                                                                             
     5.1 Ketentuan Umum                                                      
                                                                             
             1) Lingkup Pekerjaan                                            
                a) Pekerjaan dinding partisi gypsum ini adalah meliputi penyediaan tenaga
                   kerja, bahan- bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut
                   yang di perlukan untuk melaksanakan pekerjaan partisi, sehingga dapat
                                                                             
                   dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.                
                b) Pelaksanaan pekerjaan dinding partisi gypsum ini mencakup pengadaan
                   dan pemasangan partisi gypsum pada area sesuai dengan Gambar
                   Pelaksanaan.                                              
                                                                             
                c) Adapun yang dimaksud dinding partisi yaitu:               
                                                                             
                  ●  Partisi gypsum yang dipasang tegak lurus dari lantai sampai setinggi
                     plafond (rapat dengan plafond) atau sampai ke plat beton eks.
                     Knauf/setara atau menggunakan rangka Besi Hollow Galvanized
                     (disesuaikan dengan yang ditentukan dalam Gambar Pelaksanaan).
                  ●  Partisi gypsum pelapis dinding tembok dan kolom dari lantai sampai
                                                                             
                     setinggi plafond atau sampai ke plat beton eks. Knauf/setara atau
                     menggunakan rangka Besi Hollow Galvanized (disesuaikan dengan
                     yang ditentukan dalam Gambar Pelaksanaan).              
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  27          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
             2) Ketentuan-ketentuan                                          
               a) Pemakaian                                                  
                                                                             
                  Pekerjaan plafond menggunakan sistem rangka plafond dari Boral
                  Jayaboard dan Rangka Besi Hollow.                          
                   ● Rangka Besi Hollow                                      
                     -  Rangka menggunakan Besi Hollow Galvalume 40x40 mm dan
                        40x20 mm dengan ketebalan 0.4 mm, dipasang dengan jarak
                        modul 60x120 cm.                                     
                                                                             
                     -  Penggantung menggunakan Besi Hollow Galvanized 40x20 
                        mm dengan ketebalan 0.4 mm, dipasang dengan jarak modul
                        60x120 cm.                                           
                     -  Papan gypsum menggunakan eks. Jayaboard tebal 9 mm.  
                                                                             
                   b) Kualifikasi Tenaga Kerja                               
                      Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan harus
                      menggunakan atau mempekerjakan tenaga kerja yang benar-
                      benar ahli di dalam teknik pekerjaan plafond atau telah
                                                                             
                      mendapatkan training pemasangan plafond dari Boral Jayaboard
                      atau menggunakan jasa aplikator yang direkomendasikan oleh
                      Boral Jayaboard.                                       
                   ▪  Peralatan                                              
                      Untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana pekerjaan
                                                                             
                      wajib menyediakan peralatan bantu dan peralatan khusus yang
                      diperlukan.                                            
                   ▪  Standard dan Peraturan                                 
                      Standard dan Peraturan yang berlaku adalah:            
                                                                             
                     -  AS 1397 untuk rangka metal                           
                     -  ASTM C 1396 untuk gypsumboard                        
                     -  ASTM C 840-08 untuk install dan finishing papan gypsum
                                                                             
             3) Penyerahan Contoh                                            
                a) Contoh                                                    
                                                                             
                   Sebelum pelaksanaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan diharuskan untuk
                   menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan dipakai di dalam
                   pelaksanaan. Semua contoh diserahkan kepada Konsultan Pengawas.
                                                                             
                b) Bukti kesesuaian                                          
                   Disamping contoh, Pelaksana Pekerjaan juga harus menyerahkan bukti-
                   bukti kesesuaian dari bahan-bahan atau produk yang akan dipakai di
                                                                             
                   dalam pelaksanaan pekerjaan, dalam bentuk Sertifikat Uji bahan dari
                   Lembaga Uji yang diakui atau disetujui.                   
     5.2 Pemakaian Bahan/ Material                                           
                                                                             
              1) Gypsum Board: Tebal=9mm (Knauf, Jayaboard, Aplus)           
              2) Gypsum waterproof board: tebal=9mm (Knauf, Jayaboard, Aplus)
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  28          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
              3) Acoustic Tile: ukuran 600x1200 mm Tile, lay in , tebal 15 mm full sistem Anti
                 bakteri (Knauf, Armstrong, Nittobo)                         
              4) Panel Metal Berinsulasi: Panel Plafon Metal Berinsulasi (MOT) – (Almar,
                 Lawang Sewu, Nine Sunplus System, Prometama)                
                                                                             
              5) Beton exposed: Skim coat (Sika, Drymix, MU)                 
                                                                             
     5.3 Pelaksanaan/ Pengerjaan                                             
              1) Persiapan                                                   
                                                                             
                 a) Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan lebih dahulu wajib
                   membuat Shop Drawing untuk mendapatkan persetujuan Konsultan
                   Perencana sebelum pelaksanaan dimulai. Shop Drawing dilengkapi:
                   ● Ukuran dan lay out peletakan arah lembaran gypsum board serta
                     penyesuaian gambar rancangan terhadap kondisi lapangan. 
                   ● Detail-detail penjelas pekerjaan plafond.               
                                                                             
                   ● Detail manhole/access panel.                            
                   ● Detail penjelas hubungan pekerjaan plafond terhadap M & E, dan
                     pekerjaan finishing lainnya yang terkait baik pada permukaan
                     plafond maupun yang berada di dalam ruangan didalam plafond.
                                                                             
                 b) Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan harus     
                   memperhatikan/mengamati kondisi ruangan yang akan dilakukan
                   untuk pekerjaan plafond ini. Pekerjaan persiapan (ketepatan peil
                   permukaan plafond, pemasangan rangka) dilakukan dengan    
                   pengarahan dan mendapatkan persetujuan dari Konsultan Perencana.
                                                                             
                 c) Sebelum dilaksanakan pemasangan lembaran gypsum board,   
                   pekerjaan lain yang terletak di atas plafond harus sudah terpasang
                   dengan sempurna (sparing, MSE, outlet, dan sebagainya).   
              2) Tahap Pelaksanaan                                           
                                                                             
                 a) Seluruh material yang dipasang pada pekerjaan ini sesuai dengan
                   contoh-contoh bahan yang telah ditetapkan pada persyaratan bahan
                   dan telah mendapat persetujuan Konsultan Perencana.       
                 b) Pelaksanaan oleh tenaga ahli terampil dan dapat selalu menjaga
                   kebersihan dan kerapihan terhadap mutu hasil pekerjaan.   
                 c) Bila diperlukan material tambahan untuk terlaksananya pekerjaan ini
                   dengan baik, maka Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan    
                   peralatan/material tambahan itu dan melaksanakannya sesuai dengan
                                                                             
                   kebutuhan dilapangan. Biaya yang diperlukan menjadi tanggung jawab
                   Pelaksana Pekerjaan.                                      
                 d) Jika menggunakan Rangka Besi Hollow:                     
                   ● Rangka utama dan pembagi dipasang menjadi modul 60x60 cm,
                     dengan sambungan sekrup.                                
                   ● Rangka plafond digantungkan pada plat beton menggunakan 
                     penggantung dari bahan Besi Hollow Galvanized yang dapat diatur
                                                                             
                     ketinggiannya.                                          
                   ● Seluruh rangka dipasang dengan baik, kuat serta digantung pada
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  29          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
                     plat beton dan memenuhi persyaratan konstruktif.        
                   ● Ukuran dari material/bahan yang dipasang sesuai dengan yang
                     ditunjukkan dalam Gambar Perencanaan dan dari produk yang
                     telah disetujui Konsultan Perencana.                    
                   ● Setelah seluruh rangka plafond dipasang, seluruh permukaan
                     rangka rata, lurus dan waterpass (tidak bergelombang).  
                                                                             
                   ● Lembaran gypsumboard adalah gypsumboard yang telah dipilih
                     dan dilaksanakan pemasangannya, dengan syarat bentuk serta
                     ukuran setiap lembaran harus sama, tidak ada bagian yang cacat
                     atau gompal.                                            
                   ● Pelaksanaan pemasangan gypsumboard sesuai dengan        
                     cara/instruksi yang diterbitkan oleh pabrik.            
                   ● Penggunaan sekrup sebagai bahan pemasangan gypsumboard  
                     diusahakan skrup tersebut tidak terlihat (terbenam dalam bahan
                     plafond).                                               
                                                                             
                 e) Satu lapis untuk Gypsumboard standard core (bukan gypsum tahan api
                   dan daerah basah) dipasang dengan menggunakan sekrup gypsum
                   panjang 25 mm.                                            
                 f) Pertemuan celah-celah gypsumboard dengan material lain atau pada
                   celah lubang penetrasi dianjurkan ditutup dengan Acrylic Gap Sealant.
                                                                             
                 g) Sambungan gypsum ditutup dengan perforated papertape dan jointing
                   compound.                                                 
                 h) Untuk daerah-daerah tertentu yang tertera pada gambar yang
                   membutuhkan kemampuan menyerap suara dapat menggunakan    
                   gypsumboard berperforasi dengan ketebalan 12 mm.          
                 i) Hasil jointing akhir antara gypsum yang perforasi 12 mm ditutup
                   dengan lapisan compound dengan tahapan yang sama dengan   
                                                                             
                   gypsum standard.                                          
     6  PEKERJAAN  KEDAP AIR                                                 
                                                                             
     6.1 Lingkup Pekerjaan                                                   
              Pekerjaan waterproofing ini meliputi pekerjaan persiapan & pemasangan
              material waterproofing type cementicious coating pada area Toilet / Janitor,
                                                                             
              Balkon, Wudhu, Kolam Renang dan bagian lain yang ditunjukkan dalam gambar.
     6.2 Persyaratan Bahan/ Material                                         
                                                                             
             1) Waterproofing Atap: Coating/ Spray Bahan Polyurethane Acrilic tebal: 1,5mm
                (DUO, Ultraflek Membran, Onducoat PA, MU-Weber dryPur        
                Seal,Fosroc,Sika)                                            
                                                                             
             2) Waterproofing toilet, area basah: Coating (Onducoat Bionic Fiber, Ultralastic
                UL-920, MU ProX-207,Fosroc,Sika)                             
             3) Sealent (non stained): Clear/ Warna (IKASEAL, GE, Dowcorning).
                                                                             
     6.3 Garansi                                                             
              Garansi atas produk dan aplikasi ditetapkan tak kurang dari 10 tahun dengan
                                                                             
              penerbitan sertifikat garansi kepada pemilik proyek .          
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  30          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
              Jika garansi diberikan hanya untuk produk saja tidak dapat diterima.
     6.4 Perkuatan                                                           
                                                                             
              Pada bagian yang rawan retak atau pada lipatan permukaan dan pertemuan
              lantai – dinding harus diberi perkuatan dengan tambahan mesh dan mortar fillet
              30 mm x 30 mm membentuk kemiringan 45 o.                       
                                                                             
     6.5 Perlakuan                                                           
              Perlakuan atas hasil pekerjaan waaterproofing pada permukaan lantai dan
              dinding adalah penting dan wajib dijaga dari tindakan penggunaan paku atau
                                                                             
              bahan tajam lainnya.                                           
     6.6 Test Rendam                                                         
                                                                             
              1) Sebelum di waterproofing test rendam 2 x 24 jsm (test rendam beton)
              2) Setelah di water proofing test rendam 2 x 24 jam untuk memastikan kondisi
                 pekerjaan sempurna dan tidak ada kebocoran akibat kesalahan aplikasi, jika
                 ada kebocoran setelah pekerjaan lain dimulai maka dapat dipastikan
                                                                             
                 penyebabnya adalah pelaksana pemasangan pekerjaan lanjutan yang tidak
                 mematuhi aturan perlakuan atas material waterproofing, maka harus
                 dilakukan perbaikan waterproofing atau diulang lagi (overlay).
     6.7 Cara Pemasangan                                                     
                                                                             
              1) Pelaksana harus melihat lokasi dan melakukan persiapan dan pengukuran
                 serta hal lain yang diperlukan.                             
                                                                             
              2) Permukaan bidang yang akan dilapis harus benar2 bersih dan kering bebas
                 dari bahan berlemak apapun.                                 
              3) Pelapisan waterproofing material dapat dilakukan dengan ijin dari
                                                                             
                 pengawas.                                                   
              4) Pelaksanaan harus seperti tahapan yang di syaratkan.        
                                                                             
              5) Pengujian tes rendam dilakukan setelah benar2 siap.         
              6) Pelapisan pada area yang berhubungan dengan penetrasi harus dilakukan
                 dengan extra hati-hati serta seksama.                       
                                                                             
              7) Perlindungan dari perlakuan kasar harus dihindarkan. Hingga tahap
                 pemasangan bahan pelapis/penutup dilakukan.                 
                                                                             
              8) Untuk mengamankan hasil kerja disarankan untuk memberikan informasi
                 dan mendapatkan dukungan kerjasama dari pihak pelaksana pekerjaan
                 pemipaan dengan pemberian tanda dimana lokasi jalur pipa dalam dinding.
              9) Sejauh pengamanan yang baik terlaksana maka tingkat keberhasilan akan
                                                                             
                 lebih sempurna. Untuk itu pelaksana harus memberitahukan lokasi yang
                 dinyatakan telah dikerjakan dan lewat dari uji rendam secara tertulis kepada
                 pengawas yang nantinya akan dijadikan bahan peringatan bagi pihak
                 pelaksana pekerjaan lain untuk ikut memperhatikan dan bertanggung-jawab
                 atas kerusakan yang terjadi selama masa teamnya bekerja pada area
                 termaksud.                                                  
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  31          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
     7  PEKERJAAN  SEALANT                                                   
     7.1 Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                             
              1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, peralatan dan tenaga kerja
              2) dan alat bant lainnya untuk pekerjaan Silicone Sealant secara lengkap.
                                                                             
              3) Pekerjaan-pekerjaan yang harus diselesaikan dengan Silicone Sealant,
                 antara lain :                                               
                                                                             
                 a) Setiap hubungan antara Kaca dengan Aluminium.            
                 b) Setiap hubungan antara Rangka Aluminium dengan Dinding Beton.
                                                                             
                 c) Setiap hubungan antara Kaca dengan Kaca.                 
                                                                             
                 d) Setiap hubungan antara Aluminium Panel                   
     7.2 Persyaratan Bahan                                                   
                                                                             
             1) Silicone Sealant yang digunakan produk Dow Corning / GE, harus memenuhi
                persyaratan sebagai berikut :                                
                a) Pengeringan Netral.                                       
                                                                             
                b) Modulus Elastisitas Tinggi : 100% (gerakan)               
                                                                             
                c) Kering sentuh        : 15 menit                           
                d) Waktu Pengeringan    : kurang dari 10 menit               
                                                                             
                e) Menyatu sepenuhnya   : 24 jam                             
                f) Warna                : Ditentukan kemudian                
                                                                             
                g) Tidak terpengaruih terhadap : Sinar Matahari, Hujan, Ozon, dan
                   perubahan tempertaur yang tinggi (62°C s/d 205°C)         
                                                                             
                h) Fire Rating          : tidak kurang dari 2 jam            
                i) Daya Kedap suara     : 30 db.                             
                                                                             
             2) Back up material (bahan pengisi) dari batang busa polystyrene berbentuk
                silinder Ø 10-15 mm, atau bahan lain yang sejenis.           
             3) Sealant yang digunakan harus sesuai dengan kebutuhan.        
                                                                             
     7.3 Ketetapan Standard                                                  
                                                                             
             1) Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan standar-standar yang
                disebutkan dalam:                                            
                 a) ASTM C-920-86 : Elastomeric Joint Sealant                
                                                                             
                 b) ASTM C-679                                               
                 c) JIS A-5758                                               
                                                                             
                 d) BS-5889                                                  
                                                                             
             2) Rekomendasi Aplikator : 5 tahun pengalaman.                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  32          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
     7.4 Pelaksanaan                                                         
              1) Pekerjaan harus dilaksanakan oleh tenaga-tenaga yang terlatih untuk jenis
                 pekerjaan ini. Pekerjaan harus rapi, teliti, bersih dan tidak menodai
                 pekerjaan-pekerjaan lain yang berada disekitarnya.          
                                                                             
              2) Penggunaan bahan harus espenuhnya mengikuti rekomendasi produsen,
                 sesuai kondisi di daerahnya.                                
                                                                             
              3) Tidak diperbolehkan ada gelembung udara, kotoran, pada hasil
                 pemasangan sealant.                                         
              4) Silicone sealant harus dibersihkan sebelum mongering, dengan
                                                                             
                 menggunakan kain lap yang dibasahi dengan cairan pelarut.   
              5) Jika ada yang tercecer dan sealant sudah mengeras, dapat dirapikan
                 dengan pisau cutter yang tajam.                             
                                                                             
              6) Ukuran joint yang digunakan untuk sealant minimal 6 mm. Dengan
                 perbandingan lebar dan dalam 2:1 (sebagai contoh untuk lebar 12 mm,
                 dalam = 6 mm)                                               
                                                                             
              7) Bubuhkan pasir silica pada bagian luar permukaan sealant untuk mencegah
                 keluar dari dinding luar.                                   
     8  PEKERJAAN  KACA DAN CERMIN                                           
                                                                             
     8.1 Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                             
              Pekerjaan kaca dan cermin meliputi Pekerjaan Kaca Jendela dan Pintu,
              Pekerjaan Cermin, dan/atau seperti yang tercantum dalam Gambar 
              perencanaan.                                                   
     8.2 Persyaratan Bahan                                                   
                                                                             
             1) Spesifikasi Teknis                                           
                                                                             
                a) Kaca Interior: Kaca Bening t= 6mm dan t= 8mm (Asahimas, Mulia)
                b) Kaca Eksterior/ Fasade: Kaca low-e, warna, t= 8mm (Asahimas, Mulia)
                                                                             
                c) Cermin: Clear float glass t= 6mm (Asahimas, Mulia)        
                d) Kaca Es: tebal 5mm (Asahimas, Mulia)                      
                                                                             
                e) Kaca Tempered: 12mm (pintu frameless) 10mm (partisi) – (Asahimas,
                   Mulia)                                                    
                                                                             
             2) Persyaratan Bahan                                            
                a) Jenis Clear glass, penggunaan sesuai gambar               
                                                                             
                b) Jenis Tinted heat absorbent glass, penggunaan sesuai gambar
                c) Jenis Coated heat reflecting glass, penggunaan sesuai gambar
                                                                             
                d) Jenis Coated low E glass, penggunaan sesuai gambar        
                                                                             
                e) Jenis Tempered glass/ heating float glass/wind pressure resistance,
                   penggunaan sesuai gambar                                  
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  33          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
                f) Jenis Heat strengthen glass/ wind pressure resistance, penggunaan
                   sesuai gambar                                             
                g) Jenis Laminated glass, penggunaan sesuai gambar           
                                                                             
                h) Jenis Insulating glass/ double glazing glass, penggunaan sesuai gambar
                                                                             
                i) Ketebalan kaca untuk sekeliling jendela dan pintu eksterior
                   menggunakan ketebalan min. 8 mm atau sesuai gambar, jenis 
                   karakteristik kaca maupun prosentase warna ditentukan kemudian.
                j) Ketebalan kaca untuk jendela dan pintu interior menggunakan ketebalan
                   5 mm atau sesuai gambar, dari jenis kaca polos (clear float glass) atau
                                                                             
                   dilapisi kaca film sesuai keterangan dalam gambar.        
                k) Cermin dari jenis new generation mirror.                  
                                                                             
                l) Semua kaca, dan cermin harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida
                   maupun bercak bercak lain.                                
              3) Persyaratan Teknis (Syarat Mutu)                            
                                                                             
                a) Deviasi ketebalan kaca dan cermin lembaran tidak boleh melebihi
                   toleransi tebal, untuk kaca 8 mm dan 10 mm adalah 0,3 mm. 
                                                                             
                b) Deviasi ukuran lebar dan panjang kaca dan cermin lembaran tidak boleh
                   melebihi toleransi, untuk kaca 8 mm adalah 1,5 mm sedangkan kaca 10
                   mm adalah 2 mm.                                           
                                                                             
                c) Kaca dan cermin lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyal
                   sudut siku serta tepi potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan
                   maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm / m, kecuali disyaratkan
                   lain oleh MK.                                             
                d) Lapisan perak / chemical deposited silver pada cermin yang dipakai
                                                                             
                   harus terlihat merata. Apabila terjadi bercak bercak hitam, maka cermin
                   harus diganti atas biaya Kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai
                   pekerjaan tambahan.                                       
     8.3 Persyaratan Pelaksanaan                                             
                                                                             
              1) Pemotongan harus rapi dan lurus, menggunakan alat pemotong kaca /
                 cermin yang khusus.                                         
                                                                             
              2) Sisi sisi kaca / cermin yang tampak maupun tidak tampak akibat
                 pemotongan harus digurinda dan dihaluskan sampai berbentuk tembereng.
              3) Pekerjaan pemasangan cermin.                                
                                                                             
                 a) Pemasangan cermin di atas rangka kayu dengan memakai sekrup.
                    Jarak pemasangan sekrup maksimal 60 cm. Kepala sekrup yang timbul
                    dipermukaan kaca ditutup dengan penutup yang diverchroom. Saat
                    pemasangan sekrup tidak boleh ada keretakan pada cermin. 
                                                                             
                 b) Pemasangan list kayu / Iist lain harus sesuai gambar perencanaan,
                    benar benar lurus, telah memenuhi persyaratan pekerjaan kayu halus
                    dan telah difinish sesuai Persyaratan Pengecatan Kayu Halus.
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  34          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
              4) Kualitas pekerjaan.                                         
                 a) Tidak boleh terjadi retak tepi pada semua kaca dan cermin akibat
                    pemasangan list maupun sekrup. Pekejaan tersebut harus sesuai
                    Gambar perencanaan.                                      
                                                                             
                 b) Semua kaca dan cermin pada saat terpasang tidak boleh    
                    bergelombang.                                            
                                                                             
              5) Pabrik dan Kontraktor harus memberi jaminan terhadap kemungkinan cacat,
                 warna yang berubah dan kerusakan cat lainnya minimal selama lima (5)
                 tahun terhitung dari waktu penyerahan atas semua pekerjaan ini.
                                                                             
     9  PEKERJAAN  SANITARI                                                  
     9.1 Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                             
              Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, aksesoris, peralatan dan
              segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan Pekerjaan
              Perlengkapan Sanitaire Ware sesuai dengan spesifikasi dan gambar termasuk
              pengiriman, penempatan, perlindungan dan pengetesan material selama proses
              pelaksanaan                                                    
                                                                             
              Pengadaan dan pemasangan saniter dan kelengkapan saniter sesuai dengan
              persyaratan dokumen kontrak.                                   
                                                                             
              Kontraktor wajib mempelajari, menganalisa semua dokumen yang mengatur
              pekerjaan tersebut (RKS, Gambar dan BQ) dan memperhitungkan semua
              tenaga kerja, material, peralatan dan segala hal yang diperlukan untuk
              kesempurnaan pelaksanaan pekerjaan dalam analisa harga satuan pekerjaan.
                                                                             
              Bilamana terdapat perbedaan antara Gambar, RKS dan BQ maka akan
              ditentukan hal sebagai berikut :                               
              1) Jika terjadi perbedaan volume antara gambar dengan BQ, maka diputuskan
                 untuk mengikuti volume dalam gambar                         
                                                                             
              2) Jika terjadi perbedaan spesifikasi antara RKS, gambar dan BQ, maka
                 diputuskan untuk memilih spesifikasi yang lebih tinggi dan menguntungkan
                 owner.                                                      
                                                                             
              Pembayaran pekerjaan didasarkan pada volume pekerjaan yang terpasang di
              lapangan, yang dibuatkan Berita Acara Perhitungan Bersama yang disetujui
              secara tertulis oleh MK dan diketahui Satker. Kontraktor wajib membuatkan back
              up volume pada setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan serta dilengkapi dengan
              gambar dan foto dokumentasi. Sebelum memulai tahapan pekerjaan berikutnya,
              harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas.                 
                                                                             
     9.2 Persyaratan Bahan                                                   
                                                                             
             1) Pengadaan produk                                             
                a) Closet: Standard; Max 4,5 lt per flush (dual flush button)- (Toto, Kohler,
                   American Standard)                                        
                                                                             
                b) Wastafel: Standard (Toto, Kohler, American Standard)      
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  35          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
                c) Zink: Stainless Steel (Royal, TEKA)                       
                d) Zink medis: Polypropylene (Almar)                         
                                                                             
                e) Urinoir: Standard moslem type; Max 2 Lt/flush (self-closing flush button)-
                   (Toto, Kohler, American Standard)                         
                                                                             
                f) Kran: Standard; Max 6 Liter per minutes (Toto, Kohler, American
                   Standard)                                                 
                g) Shower: Standard; Max 8 Liter per minutes (Toto, Kohler, American
                   Standard)                                                 
                                                                             
                h) Floordrain: Standard (Toto, Kohler, American Standard)    
                i) Clean Out: Standard (Toto, Kohler, American Standard)     
                                                                             
                j) Aksesoris: Standard (Toto, Kohler, American Standard)     
                                                                             
                k) Solid Surface (Corian, LG, Hanex, idku-sunray, sundry)    
             2) Syarat produk                                                
                                                                             
                a) Semua material harus memenuhi ukuran, standar dan mudah didapatkan
                   di pasaran, kecuali bila ditentukan lain.                 
                                                                             
                b) Semua  peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala      
                   perlengkapannya, sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik
                   untuk masing-masing Tipe yang dipilih.                    
                c) Barang yang dipakai adalah dari produk Toto / Onda yang telah
                   disyaratkan dalam uraian dan dalam buku “Finishing Schedule
                                                                             
                   Arsitektur”.                                              
     9.3 Kelengkapan Pekerjaan                                               
                                                                             
              Semua bahan yang disebutkan adalah berarti lengkap dengan segala keperluan
              untuk pemasangan sehingga siap dan dapat dioperasikan dengan baik dan
              benar.                                                         
                                                                             
     9.4 Kriteria Khusus                                                     
              ●  Untuk material utama harus berasal dari pabrik yang memiliki sertifikat
                 sistem manajemen lingkungan ISO 14001: 2004                 
                                                                             
              ●  Tipe sanitary fixtures yang dipakai harus hemat konsumsi air dengan
                 ketentuan sebagai berikut:                                  
                                                                             
                          Water Fixture     Standard Pemakaian Air           
                          Kloset Difabel         < 6 L/flush                 
                          Kloset Duduk           < 6 L/flush                 
                          Kloset Jongkok         < 6 L/flush                 
                                                                             
                             Urinal              < 4 L/flush                 
                            Wastafel             < 8 L/menit                 
                         Wastafel Difabel        < 8 L/menit                 
                       Shower Head + Faucet      < 9 L/menit                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  36          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
                          Water Fixture     Standard Pemakaian Air           
                           Shower Set            < 9 L/menit                 
                        Kran Wudhu + aerator     < 8 L/menit                 
                        Kran Janitor + aerator   < 8 L/menit                 
                                                                             
                        Kran Pantry + aerator    < 8 L/menit                 
     9.5 Persyaratan Pelaksanaan                                             
                                                                             
             1) Persiapan                                                    
                a) Periksa bidang kerja, apakah pekerjaan plumbing sudah selesai dan siap
                                                                             
                   menerima pekerjaan sanitary. Lakukan pengukuran permukaan 
                   pekerjaan plumbing untuk disesuaikan dengan rencana penempatan
                   sanitary dan perlengkapannya.                             
                b) Pekerjaan sanitary dan cubical toilet tidak boleh dimulai sebelum
                   koordinasi penempatan mendapat persetujuan pengawas.      
                                                                             
             2) Pemasangan                                                   
                                                                             
                1) Kerjakan seperti yang disyaratkan dalam dokumen kontrak, ikuti
                   petunjuk‐petunjuk teknis dari pabrik pembuat.             
                2) Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang    
                   berpengalaman.                                            
                                                                             
                3) Untuk material yang dipasang ke dinding bata/beton dilakukan dengan
                   memasang fiser terlebih dahulu.                           
                                                                             
                4) Sekrup‐sekrup harus terbuat dari stainless steel.         
                5) Pada pemasangan wastafel dinding terlebih dahulu di bor kemudian
                   diberi fiser yang disesuaikan dengan berat wastafel itu sendiri.
                                                                             
                6) Tempat yang akan dipasang alat‐alat saniter tersebut di atas harus
                   diperiksa kembali, apakah masih sesuai dengan gambar perencana
                   apabila alat‐alat tersebut kelak sudah terpasang.         
                                                                             
                7) Khusus untuk type kloset, lubang yang tersedia harus diukur kembali
                   posisinya terhadap ruang toilet apakah sudah tepat seperti yang tertera
                   dalam gambar penjelas.                                    
                                                                             
                8) Cermin dipasang pada dinding dengan menggunakan kait‐kait 
                   pemegang, hasil pemasangan harus benar‐benar horizontal dan vertikal.
             3) Pembersihan                                                  
                                                                             
                1) Setelah pekerjaan selesai, bersihkan kaca, keramik dan elemen‐elemen
                   metal dari kotoran, sidik jari, bercak air dan sebagainya. Pembersih
                   alkaline atau yang bersifat abrasif tidak diperkenankan, tidak dibenarkan
                   adanya goresan‐goresan hasil pembersihan.                 
                                                                             
                2) Untuk bahan metal disapu dengan pembersih metal yang disetujui oleh
                   pabrik pembuat bahan, tidak mengandung zat abrasif, asam, lilin.
                   Lengkapi dengan membrane pelindung transparant yang tahan terhadap
                   air.                                                      
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  37          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
     9.6 Syarat - syarat Pelaksanaan                                         
              1) Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Pemberi Tugas
                 beserta persyaratan/ ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan.
                 Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
                                                                             
              2) Jika dipandang perlu diadakan penukaran/ penggantian bahan, penggantian
                 harus disetujui Pemberi Tugas berdasarkan contoh untuk dilakukan
                 Kontraktor.                                                 
                                                                             
              3) Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar
                 yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola,
                 penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-
                 detail sesuai gambar.                                       
                                                                             
              4) Bila ada perbedaan dalam antara gambar, gambar dengan spesifikasi dan
                 sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Wakil
                 Pemberi Tugas.                                              
                                                                             
              5) Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
                 perbedaan di tempat itu sebelum diselesaikan.               
              6) Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/ pemeriksaan untuk
                 kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.                 
                                                                             
              7) Kontraktor wajib memperbaiki/ mengulangi/ mengganti bila ada kerusakan
                 yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya
                 Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
                                                                             
     9.7 Alat – alat Sanitair                                                
              1) Pekerjaan Wastafel                                          
                                                                             
                 a) Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah
                    diseleksi baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat
                    lainnya dan telah disetujui oleh Pemberi Tugas.          
                                                                             
                 b) Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar
                    untuk itu serta petunjuk-petunjuk dari produsennya dalam brosur.
                    Pemasangan harus baik, rapi, presisi dan dibersihkan dari semua
                    kotoran dan noda dan penyambungan instalasi plumbingnya tidk boleh
                    ada kobocoran-kebocoran.                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
              2) Pekerjaan Urinal                                            
                                                                             
                a) Urinal yang dipasang adalah urinal yang telah diseleksi dengan baik,
                   tidak ada bagian-bagian yang gompal, retak dan cacat lainnya dan telah
                   disetujui Pemberi Tugas.                                  
                b) Pemasangan urinal pada dinding menggunakan baut Fischer atau
                                                                             
                   stainless steel dengan ukuran yang cukup untuk menahan beban seberat
                   20 kg tiap baut.                                          
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  38          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
                c) Setelah urinal terpasang, letak dan ketinggian pemasangan harus sesuai
                   gambar dan presisi. Semua celah-celah yang mungkin ada antara
                   dinding dengan urinal ditutup dengan semen berwarna sama dengan
                   urinal. Sambungan instalasi plumbingnya harus baik dan sempurna, tidak
                   ada kebocoran-kebocoran air.                              
                                                                             
              3) Pekerjaan Kloset Duduk                                      
                a) Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah
                   diseleksi dengan baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-
                                                                             
                   cacat lainnya dan telah disetujui Pemberi Tugas           
                b) Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai
                   gambar, presisi. Semua noda-noda harus dibersihkan, sambungan-
                   sambungan pipa tidak boleh ada kebocoran- kebocoran.      
                                                                             
              4) Perlengkapan Toilet                                         
                                                                             
                a) Diruang Fasilitas ,dimana ditunjukkan dalam gambar, dipasang kran
                   dinding                                                   
                b) Perlengkapan-perlengkapan tersebut harus dalam keadaan baik tanpa
                   ada cacat-cacat, sudah mendapat persetujuan wakil Pemberi Tugas.
                   Letak pemasangan disesuaikan gambar- gambar untuk itu dan cara-cara
                                                                             
                   pemasangan mengikuti petunjuk- petunjuk dari produsen seperti
                   diterangkan dalam brosur-brosur yang bersangkutan.        
              5) Pekerjaan Kran                                              
                                                                             
                a) Kran yang dipakai untuk Toilet Pria dan Wanita, Ukuran disesuaikan
                   dengan keperluan masing-masing sesuai gambar plumbing dan brosur
                   alat-alat sanitair. Kran-kran tembok dipakai yang berleher panjang dan
                   mempunyai ring dudukan yang harus dipasang menempel pada dinding.
                                                                             
                b) Kran-kran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku,
                   penempa-tannya harus sesuai dengan gambar- gambar.        
              6) Floor Drain dan Clean Out                                   
                                                                             
                a) Floor Drain dan Clean Out yang digunakan harus disetujui Wakil Pemberi
                   Tugas, kemudian, metal verchroom, lubang 2" dileng¬kapi dengan
                   siphon dan penutup berengsel untuk floor drain dan dopverchroom
                   dengan drat untuk clean out.                              
                                                                             
                b) Floor Drain dipasang di tempat-tempat sesuai gambar.      
                                                                             
                c) Floor Drain yang dipasang telah diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui
                   oleh Pemberi Tugas.                                       
                d) Pada tempat-tempat yang akan dipasang Floor Drain, penutup lantai
                   harus dilubangi dengan rapi, menggunakan pahat kecil dengan bentuk
                                                                             
                   dan ukuran sesuai ukuran Floor Drain tersebut.            
                e) Hubungan pipa metal dengan beton/ lantai menggunakan perekat beton
                   kedap air dan pada lapis teratas setebal 5 mm diisi dengan lem .
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  39          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
                f) Setelah Floor Drain dan Clean Out terpasang, pasangan harus rapi,
                   presisi, dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.
     10 PEKERJAAN  ALAT PENGGANTUNG  DAN PENGUNCI                            
                                                                             
     10.1 Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                             
              Pekerjaan perlengkapan pintu, jendela & bovenlicht meliputi pengadaan,
              pemasangan semua bahan perlengkapan pintu dan jendela seperti lockcase,
              backplate, handle, stopper dan hardware lainnya yang dipergunakan di dalam
              pekerjaan yang terdiri dari:                                   
                                                                             
              ▪  Pekerjaan perlengkapan Pintu Kayu.                          
              ▪  Pekerjaan perlengkapan Pintu Aluminium.                     
                                                                             
              ▪  Pekerjaan perlengkapan Pintu Baja.                          
              ▪  Pekerjaan perlengkapan lainnya seperti tersebut pada Gambar 
                 perencanaan.                                                
                                                                             
             1) Persyaratan Umum                                             
                                                                             
                a) Siapkan contoh‐contoh hardware beserta data teknis setiap item.
                b) Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus menyediakan semua "hardware"
                   pintu yang diberikan dari supplier‐supplier sesuai dengan kualitas dan
                   finish yang disetujui secara tertulis oleh MK.            
                                                                             
                c) Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus mengkoordinasikan dan
                   melengkapi semua cetakan hardware kepada pabrikan pintu sebelum
                   semua pintu difabrikasi dan bekerja sama dengan pabrikan pintu dan
                   supplier hardware untuk meyakinkan pemasangan yang lengkap dan
                                                                             
                   tepat.                                                    
                d) Sebelum hardware yang dioperasikan atau dikontrol secara elektris
                   dipesan, misalnya sistem "BAS", sistem keamanan, ketahanan api dan
                   keselamatan. Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus mengkoordinasikan
                   voltase untuk pemasangan hardware system elektris tersebut dengan
                                                                             
                   Konsultan Manajemen  Konstruksi dan   Sub‐Pelaksana       
                   pekerjaan/kontraktor yang ditunjuk.                       
                e) Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus bekerja sama dengan supplier
                   hardware dan semua sub pelaksana pekerjaan/kontraktor M&E yang
                                                                             
                   ditunjuk untuk menjamin pekerjaannya jika selesai memenuhi semua
                   persyaratan pemasangan dengan persetujuan dari pihak Konsultan
                   Manajemen Konstruksi .                                    
                f) Masing‐masing hardware harus dibungkus dan diberi label dengan tepat
                                                                             
                   dengan nomor pintu, pasangan hardware, referensi masterkey dan lokasi
                   pintu.                                                    
                g) Semua alat bantu pemasangan harus dipasang tersembunyi dengan
                   benar dan dengan penguat sekrup.                          
                                                                             
              2) Pengiriman Penawaran                                        
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  40          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
                a) Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus mengirimkan daftar hardware jika
                   diminta oleh Konsultan Manajemen Konstruksi yang mengidentifikasikan
                   setiap item hardware oleh pabrikan, nomor dan referensi katalog
                   pabrikan.                                                 
                                                                             
                b) Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus mengirimkan skedul dan daftar
                   pasangan hardware (hardware set) dan menyusun semua sistem
                   masterkey. Pemeriksaan skedul hardware oleh Konsultan Manajemen
                   Konstruksi tidak melepaskan Pelaksana pekerjaan/kontraktor dari
                   tanggung jawab untuk menjamin bahwa semua masterkey telah lengkap
                   dan bekerja dengan baik.                                  
                                                                             
                c) Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus, jika diminta oleh Konsultan
                   Manajemen Konstruksi untuk mengirimkan contoh dari setiap dan
                   seluruh item hardware yang dispesifikasikan.              
                                                                             
                d) Semua contoh harus memenuhi spesifikasi.                  
                e) Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus mengkoordinasikan seluruh mock‐
                   up pintu dan hardware seperti disyaratkan oleh Konsultan Manajemen
                   Konstruksi.                                               
                                                                             
                f) Semua laporan test yang berhubungan dengan skedul dan daftar
                   pasangan hardware harus dikirimkan untuk persetujuan Konsultan
                   Manajemen Konstruksi sebelum pemesanan item hardware dan  
                   dimulainya pekerjaan hardware.                            
                                                                             
                g) Semua hardware untuk pintu yang memiliki rating ketahanan terhadap
                   api harus diproduksi dan dipasang untuk memenuhi spesifikasi yang
                   ditetapkan dalam spesifikasi untuk pintu tahan api. Sertifikat pengetesan
                   terhadap api yang disetujui juga harus dikirimkan.        
                                                                             
              3) Persyaratan dan Standar                                     
                a) Semua hardware harus disetujui secara tertulis oleh MK apakah akan
                                                                             
                   dipasang pada pintu tahan api atau tidak tahan api. Sertifikat pengetesan
                   item‐item hardware yang akan dikirim harus memenuhi standar yang
                   dispesifikasikan.                                         
                b) Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus memenuhi persyaratan peraturan
                                                                             
                   dan standar yang berlaku di dalam negeri.                 
              4) Perlindungan terhadap Hardware                              
                                                                             
                 Pelaksana pekerjaan/ kontraktor harus melindungi semua hardware dari
                 kerusakan/ cacat dan mengambil tindakan perlindungan untuk mencegah
                 pengrusakan terhadap semua pintu dan hardware.              
                                                                             
     10.2 Persyaratan Bahan                                                  
              1) Engsel Pintu/ Jendela: sesuai gambar (Wilka, Kend)          
                                                                             
              2) Jendela: sesuai gambar (Wilka, Kend)                        
              3) Lockcase &lockset: standar (Wilka, Kend), type x ray (include peralatan)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  41          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
              4) Espanyolet: sesuai gambar (Wilka, Kend)                     
              5) Door stopper: sesuai gambar (Wilka, Kend)                   
                                                                             
              6) Aksesoris: sesuai gambar (Wilka, Kend)                      
              7) Door closer: sesuai gambar (Wilka, Kend)                    
                                                                             
     10.3 Persyaratan Pelaksanaan                                            
                                                                             
              1) Pemasangan                                                  
                 Kerjakan seperti yang disyaratkan pabrik pembuat, kerjakan dengan benar‐
                 benar baik, tegak, kuat dan kaku, tidak mengalami pembengkokan atau
                 melendut dalam batas‐batas toleransi.                       
                                                                             
              2) Pengujian                                                   
                                                                             
                 Lakukan pengujian item doorhardware dengan disaksikan MK.   
              3) Perlindungan & Pembersihan                                  
                                                                             
                 Lindungi doorhardware dari benturan atau gangguan lain yang dapat
                 merusak permukaan finishing, perbaiki kerusakan atau ketidaksempurnaan
                 sistem pemasangan, bersihkan permukaan finishing dari kotoran, debu, dan
                 lain‐lain.                                                  
                                                                             
                                                                             
     11 PEKERJAAN  FINISHING                                                 
                                                                             
     11.1 Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                             
             1) Pekerjaan pengecatan meliputi:                               
             2) Pekerjaan pengecatan dinding (permukaan pasangan bata atau beton),
                kolom balok dan permukaan beton yang tampak (exposed) dan langit langit
                seperti tercantum dalam gambar perencanaan.                  
                                                                             
             3) Pekerjaan pengecatan kayu.                                   
                                                                             
                a) Semua kayu yang terpasang baik yang termasuk pekerjaan kayu halus
                   maupun kasar seperti tercantum dalam gambar kerja dengan ketentuan
                   sebagai berikut :                                         
                b) Semua, bagian / pennukaan yang tampak / exposed dicat sampai dengan
                   cat finish dengan ketentuan cat finish warna untuk permukaan yang tidak
                                                                             
                   ditonjolkan serat kayunya.                                
                c) Semua bagian / permukaan yang tidak ditampakkan / un exposed dicat
                   hanya sampai dengan cat dasar.                            
                                                                             
                d) Pengecatan kosen, daun pintu dan jendela kayu             
             4) Pekerjaan pengecatan Metal yang terdiri dari: baja, baja galvanis dan metal
                                                                             
                lain non baja seperti yang tercatum dalam gambar perencanaan dengan
                ketentuan sebagai berikut :                                  
                a) Semua bagian/permukaan yang tampak/exposed dicat sampai dengan
                   cat finish.                                               
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  42          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
                b) Semua bagian/permukaan yang tidak ditampakkan/un exposed, 
                   menempel pada material lain, tertutup oleh material lain, dicat hanya
                   sampai dengan cat anti karat atau cat dasar/primer.       
             5) Pekerjaan pengecatan pipa PVC, untuk semua pipa talang dari bahan /
                                                                             
                material PVC yang dalam gambar perencanaan dinyatakan ditampakkan /
                exposed.                                                     
             6) Dan/atau seperti tercantum dalam gambar perencanaan.         
                                                                             
             7) Persyaratan Umum                                             
                a) Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan standar dan/atau sesuai
                                                                             
                   dengan spesifikasi pabrik.                                
                b) Pabrik dan Kontraktor harus memberi jaminan minimal selama lima tahun
                   terhitung dari waktu penyerahan atas semua pekerjaan ini, terhadap
                   kemungkinan cacat, warna yang berubah dan kerusakan cat lainnya.
                                                                             
     11.2 Persyaratan Bahan                                                  
                                                                             
             1) Spesifikasi Bahan                                            
                a) Cat Tembok Eksterior: Elastomeric (Propan Decorflex, Jotun Jotashield
                   Flex, Dulux Professional Weathershield Powerflexx)        
                                                                             
                b) Cat Tembok Interior + Anti Bakteri: Acrylic + Anti Bakteri (Propan
                   Decorlotus, Jotun Majestic True Beauty, Dulux Professional Interior Anti
                   Bacteria)                                                 
                                                                             
                c) Cat Kayu: Water based (Propan woodstain, Jotun Majestic Supreme
                   Finish)                                                   
                d) Cat Besi: Solvent base (Propan zebra sintetik , Jotun, Dulux Professional
                   M1000)                                                    
                                                                             
                e) Cat Plafond + Anti Bakteri: Acrylic + Anti Bakteri (Propan ecosafe, Jotun
                   Majestic True Beauty, Dulux Professional Interior Anti Bacteria).
                                                                             
             2) Syarat Bahan                                                 
                a) Bahan dari kualitas utama, tahan terhadap udara dan garam, ramah
                   lingkungan (low VOC)                                      
                                                                             
                b) Jenis bahan, urutan pelapisan (lapisan primer sampai top coat) serta
                   ketebalan cat harus sesuai dengan standar pabrik.         
                                                                             
                c) Bahan didatangkan langsung dari pabrik, tiba di Lokasi Proyek harus
                   masih tersegel baik dalam kemasannnya dan tidak cacat.    
                d) Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat, mengenai kemurnian cat
                                                                             
                   yang akan dipergunakan. Pembuktian berupa segel kaleng, tes BD, tes
                   laboratorium dan hasil akhir pengecatan. Biaya untuk pembuktian ini
                   dibebankan pada kontraktor. Hasil tes kemurnian harus mendapat
                   rekomendasi tertulis dari Produsen dan diserahkan ke MK untuk
                   persetujuan pelaksanaan.                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  43          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
                e) Untuk pekerjaan pengecatan yang khusus, diminta jaminan langsung dari
                   pabrik sesuai dengan fungsi, karakteristik cat yang ditentukan (contoh:
                   pengecatan dengan lapisan tahan api dengan TKA 1-2 jam)   
     11.3 Persyataan Pelaksanaan                                             
                                                                             
             1) Persyaratan Umum Pelaksanaan.                                
                                                                             
                a) Sebelum pelaksanaan, Kontraktor wajib melakukan percobaan (mock up)
                   yang akan dilaksanakan. Biaya percobaan ini ditanggung Kontraktor.
                   Hasil percobaan tersebut harus diserahkan kepada MK untuk 
                   mendapatkan persetujuan bagi pelaksanaan pekerjaan.       
                                                                             
                b) Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada
                   bekas yang menunjukkan tanda tanda sapuan, roller maupun semprotan.
                   Tebal minimum dari tiap lapisan jadi (finished) minimum sama dengan
                   syarat yang telah ditentukan Pabrik.                      
                                                                             
                c) Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar
                   beracun atau membahayakan keselamatan manusia, maka Kontraktor
                   harus menyediakan peralatan pelindung misalnya masker, sarung
                   tangan, dan sebagainya yang harus dipakai pada waktu pelaksanaan
                   pekerjaan.                                                
                                                                             
                d) Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam cuaca lembab /
                   hujan atau angin berdebu, bertiup. Terutama untuk pelaksanaan didalam
                   ruangan bagi cat dengan bahan dasar beracun atau membahayakan
                   manusia, maka ruangan tersebut harus mempunyai ventilasi yang cukup
                   atau pergantian udara berlangsung lancar.                 
                                                                             
                e) Dalam keadaan tertentu, misalnya untuk ruangan tertutup, Kontraktor
                   harus memakai kipas angin (fan) untuk memperlancar pergantian / aliran
                   udara.                                                    
                f) Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan /
                                                                             
                   vacuum cleaner, semprotan dan sebagainya harus tersedia dari kualitas
                   / mutu terbaik.                                           
                g) Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. 
                   Penyemprotan hanya boleh dilakukan bila disetujui MK      
                                                                             
                h) Pemakaian ampelas, pencucian dengan air, maupun pembersihan
                   dengan kain kering, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan tertulis
                   dari MK terkecuali disyaratkan lain dalam sepesifikasi ini.
                                                                             
                i) Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan cat dasar untuk
                   komponen bahan / material metal, harus dilakukan sebelum komponen.
                   Tersebut terpasang.                                       
                                                                             
                j) Hasil pekerjaan yang tidak disetujui MK harus diulang dan diganti.
                   Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau
                   cat finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan
                   oleh MK. Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor, tidak dapat diklaim
                   sebagai pekerjaan tambah.                                 
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  44          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
                k) Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus diawasi oleh tenaga
                   ahli / Supervisi dari pabrik pembuat.                     
              2) Pelaksanaan Pekerjaan pengecatan dinding, langit langit, kolom dan balok
                                                                             
                 a) Sebelum pelaksanaan, seluruh permukaan harus dibersihkan dari
                    debu, lemak, kotoran atau noda lain, bekas bekas cat yang terkelupas
                    bagi permukaan yang pernah dicat dan dalam kondisi kering.
                                                                             
                 b) Pekerjaan pengecatan harus dilakukan dengan roller. Pemakaian kuas
                    hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin menggunakan roller.
                 c) Urut-urutan pelaksanaan pengecatan pada permukaan interior dan
                                                                             
                    exterior baru adalah sebagai berikut :                   
                   ▪  Lapisan Pertama                                        
                                                                             
                      - Cat jenis Acrylic Wall Filler.                       
                      - Pelaksanaan pekerjaan dengan kape.                   
                                                                             
                      - Ketebalan lapisan 25 150 micron atau daya sebar 10 m2 / liter.
                      - Tunggu selama minimum 12 jam sebelum pelaksanaan     
                                                                             
                        pelapisan berikutnya.                                
                   ▪  Lapisan Kedua.                                         
                                                                             
                      - Cat dasar jenis Alkali Resisting Primer. Pelaksanaan pekerjaan
                        dengan roller.                                       
                      - Ketebalan lapisan 25 40 micron atau daya sebar 13 15 m2/ liter.
                                                                             
                      - Tunggu selama 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan   
                        berikutnya.                                          
                                                                             
                   ▪  Lapisan Ketiga dan Keempat.                            
                      - Cat jenis Vinyl Acrylic Emulsion. Pelaksanaan pekerjaan dengan
                        roller.                                              
                                                                             
                      - Ketebalan setiap lapis 25 40 micron atau daya sebar 11 17
                        m2/liter/lapis.                                      
                                                                             
                      - Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam. Warna
                        ditentukan kemudian.                                 
              3) Pelaksanaan pekerjaan pengecatan kayu                       
                                                                             
                a) Sebelum pelaksanaan seluruh bagian / komponen bangunan yang
                   terbuat dari kayu harus sudah diberi lapisan anti rayap.  
                                                                             
                b) Pekerjaan persiapan sebelum pengecatan.                   
                   ▪  Kayu harus dalam keadaan kering.                       
                                                                             
                   ▪  Gosok dengan batu kambang kemudian dengan ampelas No. 10.
                                                                             
                   ▪  Beri wood filler yang dikerjakan dengan spray gun untuk menutupi
                      pori pori dan celah kayu.                              
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  45          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
                   ▪  Setelah kering atau kira kira setelah setengah hari, gosok dengan
                      ampelas halus No. 360 sampai dengan No. 400.           
                   ▪  Bila wood filler terlalu kental, dapat diencerkan dengan thinner super.
                                                                             
                   ▪  Pekerjaan Wood Filler ini harus dilaksanakan dengan baik agar tidak
                      terjadi pemborosan dalam pengecatan.                   
                                                                             
                   ▪  Lap hingga permukaan kayu lebih bersih dari bekas ampelas, debu,
                      minyak, lemak, noda ataupun kotoran lainnya.           
                   ▪  Tunggu hingga kayu dalam keadaan kering betul untuk pekerjaan
                                                                             
                      pengecatan.                                            
                c) Semua pekerjaan kayu harus diberi meni kayu atau cat dasar. Terkecuali
                   untuk permukaan kayu yang dinyatakan ditampakkan serat kayunya,
                   tidak diperkenankan diberi meni kayu / cat dasar.         
                                                                             
                d) Semua pekerjaan kayu sesuai gambar perencanaan yang harus 
                   ditampakkan serat kayunya harus dicat finish seperti diuraikan dibawah
                   ini (Pekerjaan Melamic).                                  
                                                                             
                e) Sebelum pengecatan, semua pekerjaan kayu telah didempul dengan
                   baik dan rapi, sesuai persyaratan yang terurai dalam Pekerjaan Kayu.
            4) Pelaksanaan pekerjaan pengecatan                              
                                                                             
                 a) Semua kayu yang terpasang baik yang termasuk pekerjaan kayu halus
                   maupun kasar seperti tercantum dalam Gambar Kerja dengan ketentuan
                   sebagai berikut:                                          
                                                                             
                 b) Semua, bagian / permukaan yang tampak / exposed dicat sampai dengan
                   cat finish dengan perincian cat finish warna untuk permukaan yang tidak
                   ditonjolkan serat kayunya.                                
                                                                             
                 c) Semua bagian/permukaan yang tidak ditampakkan/un exposed dicat
                   hanya sampai dengan cat dasar.                            
             5) Pekerjaan Pengecatan Metal                                   
                                                                             
                ▪  Semua metal seperti yang tercantum dalam gambar perencanaan harus
                   dicat dengan ketentuan sebagai berikut :                  
                                                                             
                   ▪  Semua bagian/permukaan yang tampak/ exposed dicat sampai
                      dengan cat finish.                                     
                   ▪  Semua bagian/permukaan yang tidak ditampakkan / un exposed,
                      menempel pada material lain, tertutup oleh material lain, dicat hanya
                                                                             
                      sampai dengan cat anti karat atau cat dasar / primer.  
                   ▪  Pekerjaan ini tidak berlaku untuk Baja Stainless Steel.
                                                                             
                ▪  Pekerjaan persiapan sebelum pengecatan.                   
                   ▪  Bersihkan permukaan dari kulit giling (kerak / mill scale), karat,
                      minyak, lemak serta kotoran lainnya secara teliti dan menyeluruh
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  46          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
                      sehingga permukaan yang dimaksud menampilkan tampak metal
                      yang halus dan mengkilap.                              
                   ▪  Pekerjaan ini dilaksanakan dengan sikat kawat mekanik / mechanical
                      wire brush.                                            
                                                                             
                   ▪  Akhirnya permukaan dibersihkan dengan vacuum cleaner atau sikat
                      yang bersih.                                           
                                                                             
                   ▪  Pekerjaan cat primer / dasar dilaksanakan sebelum komponen
                      bahan / material metal terpasang.                      
                                                                             
                ▪  Pelaksanaan pekerjaan pengecatan                          
                   ▪  Lapisan pertama.                                       
                                                                             
                      - Cat primer jenis quick drying Metal Primer.          
                      - Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas, roll atau spraygun.
                                                                             
                      - Ketebalan 50 micron atau daya sebar 8 10 m2 / liter. 
                      - Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
                                                                             
                        berikutnya.                                          
                   ▪  Lapisan kedua.                                         
                                                                             
                      - Cat dasar jenis Undercoat.                           
                      - Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas, roll atau spray gun.
                                                                             
                      - Ketebalan 3 5 mikron atau daya sebar 10 13 m2 / liter.
                      - Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
                                                                             
                        berikutnya.                                          
                   ▪  Lapisan ketiga dan keempat.                            
                                                                             
                      - Cat akhir / finish jenis Synthetic Super/ Premium Gloss.
                      - Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas, roll atau spraygun.
                                                                             
                      - Ketebalan 30 mikron atau daya sebar 15 17 m2 / liter.
                      - Tenggang waktu antara pelapisan minimum 16 jam.      
                                                                             
                   ▪  Warna ditentukan kemudian                              
                                                                             
              6) Pekerjaan Pengecatan Pipa PVC                               
                a) Pekerjaan persiapan sebelum pengecatan.                   
                                                                             
                   ▪  Seluruh permukaan PVC yang ditampakkan / exposed dan akan
                      dicat harus dibersihkan sehingga bebas dari noda noda semen,
                      plesteran, minyak atau kotoran lain.                   
                                                                             
                b) Pelaksanaan pekerjaan pengecatan.                         
                   Lapisan pengecatan (pertama dan kedua).                   
                                                                             
                   ▪  Cat akhir / finish jenis Synthetic Super/ Premium Gloss.
                   ▪  Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.                     
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  47          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
                   ▪  Ketebalan 30 mikron per lapis atau daya sebar 15 17 m2 / Iiter
                      perlapis dalam kondisi kering.                         
                   ▪  Tenggang waktu antara pelapisan minimum 16 jam.        
                                                                             
                   ▪  Wama ditentukan kemudian.                              
                                                                             
              7) Pekerjaan Pengecatan Kayu finish Melamic                    
                a) Persyaratan Pelaksanaan                                   
                                                                             
                   ▪  Lapisan pertama.                                       
                      - Bahan pewama/ Woodstain.                             
                                                                             
                      - Pelaksanaan pekedaan dengan spray gun.               
                      - Setelah kondisi 75 90 % kering, permukaan dibersihkan
                                                                             
                        dengan kain lap hingga bersih.                       
                      - Untuk mendapatkan wana yang lebih tua, pekerjaan Woodstain
                        harus berulangkali atau minimum tiga kali.           
                                                                             
                      - Warna ditentukan kemudian.                           
                      - Tunggu hingga lapisan kering betul sebelum pelapisan 
                                                                             
                        selanjutnya.                                         
                   ▪  Lapisan kedua.                                         
                                                                             
                      - Cat dasar dari jenis Sanding Sealer.                 
                      - Tujuannya untuk lebih menutupi pori pori atau celah kayu
                        sehingga terbentuk dasar yang halus.                 
                                                                             
                      - Pelaksanaan pekerjaan dengan spray gun, disemprotkan tipis
                        dahulu agar warna woodstain tidak larut.             
                                                                             
                      - Pengencer adalah Thinner dengan perbandingan 1 : 1.  
                      - Tunggu hingga lapisan kering betul sebelum pekerjaan 
                        selanjutnya.                                         
                                                                             
                   ▪  Lapisan ketiga, keempat dan kelima.                    
                                                                             
                      - Cat akhir / finish jenis Melamic.                    
                      - Pelaksanaan pekerjaan dengan spray gun.              
                                                                             
                      - Pengencer adalah thinner super.                      
                      - Bila musim hujan dengan kelembaban sangat tinggi harus
                        ditambahkan bahan additive untuk mempercepat pengeringan
                                                                             
                        pada Thinner.                                        
                      - Tenggang waktu antara pelapisan adalah minimum 12 jam.
                                                                             
                      - Warna ditentukan kemudian.                           
              8) Pekerjaan Pengecatan Epoxy Enamel Paint                     
                                                                             
                 a) Persyaratan Pelaksanaan                                  
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  48          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
                    ▪  Pengecatan harus lakukan dengan cara terbaik yang umum
                       dilakukan, kecuali apabila disyaratkan lain.          
                    ▪  Urutan pengecatan, penggunaan lapisan dasar dan tebal lapisan
                       penutup minimal sesuai dengan syarat yang dikeluarkan pabrik.
                                                                             
                    ▪  Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran dan/atau
                       ada bekas-bekas yang menunjukkan tanda tanda sapuan,  
                       semprotan dan roller.                                 
                                                                             
                    ▪  Pekerjaan pengecatan tidak diperkenankan dilaksanakan dalam
                       keadaan cuaca lembab / hujan, atau bertiup angin yang berdebu.
                                                                             
                    ▪  Pada pelaksanaan pengecatan di dalam ruangan, ruangan tersebut
                       harus mempunyai ventilasi yang cukup agar pergantian udara
                       dapat berlangsung lancar.                             
                    ▪  Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, pompa udara / vacuum
                                                                             
                       cleaner, semprotan dan sebagainya harus tersedia dari kualitas /
                       mutu terbaik dan jumahnya cukup untuk melaksanakan pekerjaan
                       ini.                                                  
                    ▪  Khusus untuk semua cat dasar, cara pengerjaannya harus
                                                                             
                       disapukan dengan kuas. Penyemprotan hanya boleh dilakukan
                       apabila, disetujui oleh MK                            
                    ▪  Pemakaian ampelas, pencucian dengan air maupun pembersihan
                       dengan kain kering, terlebih dahulu harus mendapatkan 
                       persetujuan tertulis dari MK, kecuali disyaratkan lain dalam
                                                                             
                       spesifikasi ini.                                      
                    ▪  Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus diawasi oleh
                       tenaga akhli / Supervisi dari pabrik pembuatnya.      
                                                                             
                    ▪  Hasil akhir pengecatan harus membentuk bidang cat yang utuh,
                       rata tidak ada bintik bintik atau gelembung udara dan hasiInya
                       harus dijaga terhadap kotoran yang mungkin melekat. Apabila hasil
                       pekerjaan tidak disetujui secara tertulis oleh MK, maka pengecatan
                       harus diulang kembali.                                
                                                                             
                 b) Pengecatan dinding                                       
                                                                             
                    ▪  Keringkan tembok yang akan dicat hingga kering sempurna.
                    ▪  Bersihkan permukaan dari debu, kotoran, minyak dan lain lain.
                                                                             
                    ▪  Sebagai cat dasar, ulaskan / sapukan satu lapis epoxy enamel
                       paint dengan ketebalan 50 micron.                     
                    ▪  Sebagai cat akhir, ulaskan 2 lapis epoxy enamel paint dengan
                                                                             
                       ketebalan 100 micron.                                 
                    ▪  Selang waktu pengeringan antara cat dasar dengan cat akhir 6 –
                       24 jam.                                               
                                                                             
              9) Pekerjaan Pengecatan Politur Kayu Eksterior                 
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  49          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
                 a) Persyaratan Pelaksanaan                                  
                    ▪  Permukaan yang akan dicat harus dibersihkan dari debu, serbuk
                       gergaji dan benar benar bebas dari kotoran yang melekat pada
                       kayu yang akan dicat.                                 
                                                                             
                    ▪  Aduk dengan sempurna sebelum pemakaian satu lapis Politur
                       sampai jenuh, satu lapisan dengan Kuas agar diperoleh 
                       penyerapan merata.                                    
                                                                             
                    ▪  Ulaskan dua lapis Politur dengan warna teak, dengan selang waktu
                       pengecatan 12 jam sebelum lapisan berikutnya, sesuaikan dengan
                       petunjuk pabrik.                                      
                                                                             
              10) Pekerjaan Pengecatan Lantai/ dinding dengan Polyurethane   
                 b) Persyaratan Pelaksanaan                                  
                                                                             
                    ●  Pengecatan harus lakukan dengan cara terbaik yang umum
                       dilakukan, kecuali apabila disyaratkan lain.          
                                                                             
                    ●  Urutan pengecatan, penggunaan lapisan dasar dan tebal lapisan
                       penutup minimal sesuai dengan syarat yang dikeluarkan pabrik.
                    ●  Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran dan/atau
                       ada bekas-bekas yang menunjukkan tanda tanda sapuan,  
                                                                             
                       semprotan dan roller.                                 
                    ●  Pekerjaan pengecatan tidak diperkenankan dilaksanakan dalam
                       keadaan cuaca lembab / hujan, atau bertiup angin yang berdebu.
                                                                             
                    ●  Pada pelaksanaan pengecatan di dalam ruangan, ruangan tersebut
                       harus mempunyai ventilasi yang cukup agar pergantian udara
                       dapat berlangsung lancar.                             
                                                                             
                    ●  Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, pompa udara / vacuum
                       cleaner, semprotan dan sebagainya harus tersedia dari kualitas /
                       mutu terbaik dan jumahnya cukup untuk melaksanakan pekerjaan
                       ini.                                                  
                                                                             
                    ●  Khusus untuk semua cat dasar, cara pengerjaannya harus
                       disapukan dengan kuas. Penyemprotan hanya boleh dilakukan
                       apabila, disetujui secara tertulis oleh MK            
                                                                             
                    ●  Pemakaian ampelas, pencucian dengan air maupun pembersihan
                       dengan kain kering, terlebih dahulu harus mendapatkan 
                       persetujuan tertulis dari MK, kecuali disyaratkan lain dalam
                       spesifikasi ini.                                      
                    ●  Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus diawasi oleh
                                                                             
                       tenaga akhli / Supervisi dari pabrik pembuatnya.      
                    ●  Hasil akhir pengecatan harus membentuk bidang cat yang utuh,
                       rata tidak ada bintik bintik atau gelembung udara dan hasiInya
                       harus dijaga terhadap kotoran yang mungkin melekat. Apabila hasil
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  50          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Interior                                   
                                                                             
                                                                             
                       pekerjaan tidak disetujui secara tertulis oleh MK, maka pengecatan
                       harus diulang kembali.                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Rekayasa                                        R -  51          
             RENCANA   KERJA  DAN  SYARAT-SYARAT   TEKNIS                    
                                                                             
                                (R.K.S)                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                             PEKERJAAN :                                     
                                                                             
                                                                             
                PEMBANGUNAN  BANGUNAN GEDUNG  RUMAH SAKIT                    
                             UPT VERTIKAL                                    
                                                                             
                          DI IBU KOTA NUSANTARA                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                          Pekerjaan Instalasi Gas Medis                      
                               September 2024                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                Disusun oleh :                               
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Gas Medis                                
                                                                             
                                                                             
                                  DAFTAR ISI                                 
                                                                             
                                                                             
       1.00.0 KETENTUAN UMUM .......................................................................................................... 4
        1.01.0 STANDAR PERATURAN DAN ACUAN ..................................................................................... 4
        1.02.0 GAMBAR-GAMBAR .............................................................................................................. 4
        1.03.0 PERSETUJUAN MATERIAL, PERALATAN DAN DOKUMEN YANG DISERAHKAN ............................ 5
                                                                             
        1.04.0 MATERIAL .......................................................................................................................... 6
        1.05.0 TENAGA PELAKSANA .......................................................................................................... 6
        1.06.0 REKOMENDASI ................................................................................................................... 6
        1.07.0 PROTEKSI .......................................................................................................................... 6
        1.08.0 PEMBERSIHAN LAPANGAN ................................................................................................... 6
        1.09.0 PERBEDAAN INTERPRESTASI ............................................................................................... 6
        1.10.0 LISTRIK KERJA, AIR KERJA DAN KANTOR KERJA ................................................................... 7
        1.11.0 KEBERSIHAN, KETERTIBAN DAN KEAMANAN (K.3) ................................................................. 7
        1.12.0 ALAT KOMUNIKASI LAPANGAN ............................................................................................. 7
        1.13.0 LAMPIRAN PENAWARAN ...................................................................................................... 7
                                                                             
        1.14.0 PENINJAUAN KE TAPAK / SITE ............................................................................................. 7
        1.15.0 PENGECATAN ..................................................................................................................... 8
        1.16.0 PAS (IJIN MASUK PROYEK) INSTALATUR ............................................................................... 8
        1.17.0 CERTIFICATE OF ORIGIN DAN JAMINAN SPAREPART ............................................................. 8
        1.18.0 SERTIFIKAT LAS ................................................................................................................. 8
        1.19.0 KOORDINASI ...................................................................................................................... 8
        1.20.0 PELAKSANAAN PEMASANGAN .............................................................................................. 9
        1.21.0 TESTING DAN COMMISSIONING .......................................................................................... 10
        1.22.0 SERAH TERIMA PERTAMA ................................................................................................. 11
                                                                             
        1.23.0 MASA PEMELIHARAAN ...................................................................................................... 12
        1.24.0 SERAH TERIMA KEDUA ..................................................................................................... 13
        1.25.0 LAPORAN-LAPORAN.......................................................................................................... 13
        1.26.0 PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN................................................................................. 14
        1.27.0 PENAMBAHAN / PENGURANGAN / PERUBAHAN INSTALASI ..................................................... 14
        1.28.0 IJIN-IJIN ........................................................................................................................... 14
        1.29.0 PEMBOBOKAN, PENGELASAN DAN PENGEBORAN ................................................................ 14
        1.30.0 PEMERIKSAAN RUTIN DAN KHUSUS ................................................................................... 15
        1.31.0 RAPAT LAPANGAN ............................................................................................................ 15
                                                                             
       2.00.0 PEKERJAAN INSTALASI GAS MEDIS ........................................................................... 15
        2.01.0 STANDARISASI GAS MEDIS ................................................................................................ 16
                                                                             
        2.02.0 LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................................ 16
        2.03.0 PERALATAN UTAMA .................................................................................................... 16
         2.03.1 Sentral Gas Oksigen (O2) .......................................................................................... 16
         2.03.2 Sentral Gas Manifold Nitrous Oxide (N2o).................................................................. 17
         2.03.3 Sentral Vacuum Pump ................................................................................................ 17
         2.03.4 Outlet Gas Medis ........................................................................................................ 17
         2.03.5 Led Area Alarm .......................................................................................................... 18
         2.03.6 Zona Valve ................................................................................................................. 18
         2.03.7 Pipa Tembaga ............................................................................................................ 18
                                                                             
       3.00.0 PEKERJAAN INSTALASI ................................................................................................ 19
                                                                             
       Penta Architecture                                     GM    2        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Gas Medis                                
                                                                             
                                                                             
       4.00.0 TAHAP PENYELESAIAN ................................................................................................. 19
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     GM    3        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Gas Medis                                
                                                                             
                                                                             
       1.00.0 KETENTUAN UMUM                                                 
                                                                             
       1.01.0 Standar Peraturan Dan Acuan                                    
                                                                             
             Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai
             berikut :                                                       
             - Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016, tentang
               Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
             - Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000.               
             - Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.05/MEN/1982.
                                                                             
             - Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti PLN, PT.
               Telkom, Dit. Jen. Bina Lindung dari Pusat maupun Daerah.      
                                                                             
             Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh :               
             - Perusahaan yang memiliki surat ijin instalasi dari Instansi yang berwenang
               dan telah berpengalaman dengan proyek yang setara.            
                                                                             
       1.02.0 Gambar-Gambar                                                  
                                                                             
                                                                             
             1. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan
                yang saling melengkapi dan sama mengikatnya. Jika terdapat perbedaan antara
                gambar dan persyaratan teknis, dan tidak ada klarifikasi pada dokumen setelahnya,
                maka yang berlaku adalah pada ketentuan pada persyaratan teknis.
                                                                             
             2. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan,
                sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
                bangunan yang ada dan mempertimbangkan juga kemudahan service / maintenance
                jika peralatan-peralatan sudah dioperasikan.                 
                                                                             
                                                                             
             3. Gambar-gambar Arsitek dan Struktur / Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk
                pelaksanaan pekerjaan ini.                                   
                                                                             
             4. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar kerja dan detail
                kepada Pemberi Tugas / MK untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu
                Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut Kontraktor dianggap telah mempelajari
                situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi ini.
                                                                             
             5. Kontraktor instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang (as-built
                drawing) yang disertai dengan operating dan maintenance instruction serta harus
                                                                             
                diserahkan kepada MK sebelum penyerahan pertama dalam ukuran A1 rangkap 3,
                dijlid serta dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi beserta 1 (satu) set file
                electronic .                                                 
                                                                             
             6. Kontraktor wajib mengajukan as-built drawing untuk peralatan atau instalasi yang
                sudah terpasang perbagian pekerjaan, kompilasi gambar as-built drawing dilakukan
                setelah semua system instalasi sudah terpasang dengan lengkap dan benar.
                Kompilasi gambar tersebut sebagai dasar acuan untuk pembuatan final as-built
                drawing.                                                     
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     GM    4        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Gas Medis                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       1.03.0 Persetujuan Material, Peralatan Dan Dokumen Yang Diserahkan    
                                                                             
             1. U m u m                                                      
                                                                             
                Dalam jangka waktu 15 hari kalender setelah menerima SPK, dan sebelum memulai
                pekerjaan instalasi peralatan ataupun material, pemborong instalasi harus
                menyerahkan shop drawing, daftar peralatan dan bahan yang akan digunakan pada
                Proyek ini untuk disetujui oleh Pemberi Tugas / MK dan bila perlu dari Konsultan
                Perencana. Pemberi Tugas / MK tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang
                                                                             
                akan dipakai dan semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan
                pengambilan contoh / dokumen ini.                            
                                                                             
             2. Shop Drawings                                                
                                                                             
                Pemborong instalasi harus mengajukan gambar kerja berikut detail dan potongan
                yang diperlukan untuk diperiksa dan disetujui. Dengan mengajukan gambar-gambar
                kerja ini berarti Kontraktor sudah mempelajari keadaan setempat / lapangan, gambar-
                gambar Struktur, Arsitek, Interior maupun gambar-gambar instalasi lainnya.
                                                                             
                                                                             
             3. Daftar Peralatan dan Bahan                                   
                                                                             
                Suatu daftar yang lengkap untuk peralatan dan bahan yang akan digunakan pada
                Proyek ini harus diserahkan untuk mendapat persetujuan Pemberi Tugas / MK dan
                Konsultan Perencana dengan dilampiri brosur-brosur yang lengkap dengan data-data
                teknis, performance dari peralatan. Daftar peralatan dan bahan yang diajukan harus
                memenuhi sesuai dengan spesifikasi.                          
                                                                             
             4. Seleksi Data                                                 
                                                                             
                                                                             
                Untuk persetujuan bahan dan peralatan, Kontraktor harus melengkapi dengan
                seleksi data dan menyerahkan dalam rangkap 3 (tiga) atau ditentukan kemudian.
                Kontraktor harus menunjukkan dalam brosur unit yang dipilih dengan memberi
                indikasi dengan stabilo. Data-data pemilihan meliputi :      
                - Manufacturer Data                                          
                  Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak jelas
                  cukup detail sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.      
              -  Performance Data                                            
                 Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu tabel atau curva yang
                                                                             
                 meliputi informasi yang diperlukan dalam menseleksi peralatan-peralatan lain yang
                 ada kaitannya dengan unit tersebut.                         
              -  Quality Asurance                                            
                 Suatu pembuktian dari Pabrik atau Supplier setempat terhadap kualitas dari unit
                 berupa produk dari unit ini sudah diproduksi beberapa tahun, telah terpasang
                 dibeberapa lokasi, dan telah beroperasi dalam jangka waktu tertentu dengan baik.
              -  Surat keterangan keaslian produk dari produk dari produsen atau Distributor
                 resminya.                                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     GM    5        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Gas Medis                                
                                                                             
                                                                             
       1.04.0 Material                                                       
                                                                             
             1. Pelaksanaan pekerjaan harus menjamin seluruh unit peralatan yang didatangkan
                adalah baru, asli / original dari devective material, improper, poor workmanship dan
                menjamin terhadap kualitas sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan-
                ketentuan yang berlaku.                                      
                                                                             
             2. Setiap material atau peralatan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis harus diganti
                dengan yang sesuai dalam waktu secepatnya yang akan ditentukan lebih lanjut oleh
                Pemberi Tugas / MK, Perencanaan dan Pengawas lapangan.       
                                                                             
             3. Seluruh biaya yang timbul akibat penggantian material / peralatan termasuk
                                                                             
                keterlambatan waktu menjadi tanggungan / beban pelaksana pekerjaan.
                                                                             
       1.05.0 Tenaga Pelaksana                                               
                                                                             
             Sesuai pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh orang / tenaga-tenaga ahli dalam
             bidangnya dan tenaga ahli khusus bila diperlukan, agar dapat memberikan hasil kerja
             yang terbaik dan rapi.                                          
                                                                             
       1.06.0 Rekomendasi                                                    
                                                                             
             Pada dasarnya pengurusan dan biaya rekomendasi hasil pekerjaan oleh instansi yang
             berwenang menjadi tanggung jawab dari Kontraktor terkait.       
                                                                             
       1.07.0 Proteksi                                                       
                                                                             
             Seluruh material dan peralatan harus dengan sebenarnya diproteksi secara memadai oleh
             Kontraktor sebelum, selama dan sesudah pengerjaan (masa pemerliharaan) material dan
                                                                             
             peralatan yang mengalami kerusakan akibat dari pemasangan yang ceroboh dan proteksi
             yang tidak memadai, harus diganti oleh Kontraktor.              
                                                                             
       1.08.0 Pembersihan Lapangan                                           
                                                                             
             Sebelum, selama dan setelah pelaksanaan pekerjaan Kontraktor berkewajiban menjaga
             kebersihan lokasi kerja dan serta harus membersihkan kembali kotoran dan puing akibat
             pekerjaan proyek dengan biaya Kontraktor.                       
                                                                             
                                                                             
       1.09.0 Perbedaan Interprestasi                                        
                                                                             
             Apabila terjadi kesalahan atau perbedaan interprestasi atau adanya klausal yang
             berlainan ataupun bertentangan antara spesifikasi teknis, gambar perencanaan atau
             informasi-informasi resmi lainnya didalam dekumen dan proses lelang ini, maka yang
             menjadi pegangan adalah kausal yang mempunyai nilai teknis terbaik / mempunyai nilai
             biaya paling tinggi, butir ini berlaku terhadap (bila terjadi) adanya butir yang satu
             mengecilkan nilai teknis atau menghilangkan butir yang lain.    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     GM    6        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Gas Medis                                
                                                                             
                                                                             
       1.10.0 Listrik Kerja, Air Kerja Dan Kantor Kerja                      
                                                                             
             Adalah menjadi kewajiban bagi Kontraktor untuk menyediakan kebutuhan kantor proyek
             dan bedeng kerja dengan mendapat ijin terlebih dulu dari Konsultan Pengawas, Pemberi
             Tugas / MK. Listrik kerja dan air kerja menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                             
       1.11.0 Kebersihan, Ketertiban Dan Keamanan (K.3)                      
                                                                             
             1. Menjadi kewajiban Kontraktor untuk menyediakan petugas keamanan proyek untuk
                mengawasi keamanan lingkungan kerja dan peralatan serta material masing-masing
                                                                             
                pekerjaan. Dalam pelaksanaan dilapangan harus berkoordinasi dengan Konsultan
                Pengawas.                                                    
                                                                             
             2. Kontraktor harus menempatkan petugas khusus yang bertugas sebagai koordinator
                K3 untuk masing-masing pekerjaan.                            
                                                                             
             3. Kontraktor harus menempatkan alat khusus pemadam kebakaran ringan pada
                tiap-tiap lokasi kerja untuk mencegah terjadinya kebakaran.  
                                                                             
                                                                             
       1.12.0 Alat Komunikasi Lapangan                                       
                                                                             
              Untuk mempermudah koordinasi antar pelaksana Kontraktor dan juga dengan petugas
              pengawas dilapangan Kontraktor wajib menyediakan alat komunikasi lapangan.
                                                                             
       1.13.0 Lampiran Penawaran                                             
                                                                             
             1. Semua material yang tercantum dalam skedul material brosur bersifat mengikat
                dan merupakan lampiran dokumen penawaran.                    
                                                                             
                                                                             
             2. Pemborong harus menyerahkan daftar material lengkap dengan brosur aslinya daftar
                dibuat rangkap 3 (tiga) atau ditentukan lain pada saat aanwijzing, termasuk sertifikat
                pabrik bila diperlukan.                                      
                                                                             
             3. Apabila ada material-material atau fasilitas-fasilitas dengan kategori "standard" serta
                "optional" agar hal ini diberi tanda dan ditegaskan begitu pula terhadap hal-hal
                tertentu lainnya yang dianggap penting untuk dipertegas.     
                                                                             
       1.14.0 Peninjauan Ke Tapak / Site                                     
                                                                             
                                                                             
             1. Menjadi keharusan bagi setiap peserta pelelangan untuk melakukan peninjauan ke
                tapak dan mengetahui keadaan lapangan serta bangunan-bangunan yang akan
                dibangun.                                                    
                                                                             
             2. Perlu pula diperhatikan oleh pemborong, sejauh mana keadaan serta instalasi
                dan lain-lain dari setiap bangunan dan tapak / site yang dalam hal ini mempunyai
                hubungan atau memberi akibat kepada material dan sistem yang akan ditawarkan
                atau akan dipasang didalam paket pekerjaan.                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     GM    7        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Gas Medis                                
                                                                             
                                                                             
       1.15.0 Pengecatan                                                     
                                                                             
             1. Apabila peralatan yang digunakan sudah dicat dari pabrik dan tambahan pengecatan
                dilapangan tidak dispesifikasikan maka seluruh permukaan peralatan yang cacat
                harus diperbaiki ataupun harus mengalami proses pengecatan kembali untuk
                memperoleh hasil pengecatan uniform.                         
                                                                             
             2. Apabila kerusakan tersebut tidak memungkinkan untuk diperbaiki dan tidak
                memungkinkan untuk digunakan maka kontraktor wajib menggantinya.
                                                                             
             3. Apabila peralatan belum dicat dari pabrik, Pemborong harus bertanggung jawab atas
                pengecatan tersebut, sehingga mendapatkan hasil yang sempurna sesuai spesifikasi
                teknis                                                       
                                                                             
       1.16.0 Pas (Ijin Masuk Proyek) Instalatur                             
                                                                             
             Kontraktor wajib mempunyai PAS Instalatur M&E sesuai dengan jenis pekerjaan masing-
                                                                             
             masing yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.           
                                                                             
       1.17.0 Certificate Of Origin Dan Jaminan Sparepart                    
                                                                             
             1. Kontraktor wajib menunjukkan certificate of origin, bill of ladding serta dokumen
                lainnya yang terkait (produk impor) untuk material-material utama sebagai bukti
                keaslian yang dikeluarkan dari pabrik pembuat.               
                                                                             
             2. Kontraktor dan / atau suplier wajib memberikan jaminan keberadaan sparepart
                dipasaran untuk material-material utama selama 10 tahun.     
                                                                             
       1.18.0 Sertifikat Las                                                 
                                                                             
             Kontraktor harus menyediakan tenaga las bersertifikat yang masih berlaku dan diterbitkan
             oleh DEPNAKER (atau instansi yang berwenang). Sebelum melaksanakan pekerjaan las,
             pekerja las harus menunjukkan hasil kerja las dalam kondisi dan jumlah yang akan
                                                                             
             ditentukan oleh Pemberi Tugas / MK serta diuji dengan X-ray pada instansi independent
             (jika diperlukan).                                              
                                                                             
       1.19.0 Koordinasi                                                     
                                                                             
             1. Kontraktor instalasi ini wajib bekerja sama dengan Kontraktor instalasi lainnya, agar
               seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah
               ditetapkan.                                                   
                                                                             
             2. Koordinasi yang baik wajib ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan
               instalasi yang lain.                                          
                                                                             
             3. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua
               akibatnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     GM    8        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Gas Medis                                
                                                                             
                                                                             
       1.20.0 Pelaksanaan Pemasangan                                         
                                                                             
             1. Selama memungkinkan, semua peralatan / material tetap dalam packaging asli tanpa
                dibuka dari pabrik. Jika tidak memungkinkan harus dibungkus dengan bahan penutup
                yang dapat menjaga dari kerusakan. Peralatan / material tersebut harus diangkat,
                dibawa, diturunkan dan disimpan dengan baik untuk menjaga agar terhindar dari
                kerusakan.                                                   
                                                                             
             2. Penyimpanan peralatan / material harus ditempat yang bersih, kering dan terlindungi
                dari kerusakan. Jika peralatan / material rusak, tidak boleh langsung dipasang, harus
                dilakukan tahapan secepatnya untuk mendapatkan penggantian atau perbaikan.
                Semua perbaikan harus mendapatkan review dan persetujuan dari pemberi tugas /
                                                                             
                MK.                                                          
                                                                             
             3. Perbaikan atau penggantian kerusakan rutin yang disebabkan karena pemotongan
                dalam pekerjaan. Pemotongan channel, cabinet dan pengeboran lantai, dinding dan
                ceiling yang diperlukan untuk pemasangan yang baik, penunjang dan angkur dari
                raceway, boks atau peralatan lain. Perbaiki semua kerusakan pada gedung,
                pemipaan, peralatan atau finishing. Jalankan perbaikan dengan material yang sesuai
                dengan aslinya dan pasang sesuai dengan spesifikasi.         
                                                                             
             4. Lubang core-drill melalui slab dengan alat yang sesuai untuk keperluan ini. Semua
                                                                             
                opening, sleeve dan lubang di slab antar lantai dan partisi harus ditutup kembali
                sesuai dengan gambar tender detail peralatan.                
                                                                             
             5. Hindarkan akumulasi kotoran, boks, serpihan dan lain-lain dari instalasi ini. Buang
                setiap hari semua kotoran, boks, serpihan dan lain-lain tersebut, dan area instalasi di
                jaga tetap bersih.                                           
                                                                             
             6. Bersihkan semua peralatan dan instalasi setelah penyelesaian proyek.
                                                                             
                                                                             
             7. Semua panel listrik, jalur kabel dan lain-lain harus di cek terlebih dahulu sebelum
                mengaktifkan peralatan.                                      
                                                                             
             8. Sediakan lampu penerangan dan sistem distribusi listrik sementara dengan ukuran
                yang cukup untuk peralatan yang ada termasuk ukuran kabel feeder yang cukup
                untuk mengatasi penurunan tegangan. Panel dilengkapi dengan meter untuk
                pembayaran kepihak lain jika diperlukan.                     
                                                                             
             9. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, kontraktor harus
                menyerahkan gambar kerja / shop drawing dan detailnya kepada pemberi tugas
                                                                             
                dalam rangkap 3 (tiga) untuk disetujui.                      
                                                                             
             10. Kontraktor harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas
                peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan, kontraktor harus
                segera menghubungi pemberi tugas.                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     GM    9        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Gas Medis                                
                                                                             
                                                                             
             11. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan menjadi
                tanggung jawab kontraktor.                                   
                                                                             
             12. Gambar pelaksanaan / shop drawing yang digunakan di lokasi proyek mutlak harus
                yang sudah disetujui oleh pemberi tugas / MK.                
                                                                             
             13. Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya harus berkoordinasi secara baik
                dengan kontraktor lain yang terkait untuk mencapai hasil pekerjaan yang sempurna
                bagi semua pihak. Jika terjadi resiko ketidaksempurnaan pekerjaan, bongkar pasang
                pekerjaan, penggantian material, pembobokan dan sebagainya yang disebabkan oleh
                                                                             
                kurangnya koordinasi, maka resiko tersebut merupakan tanggung jawab pihak yang
                kurang berkoordinasi.                                        
                                                                             
             14. Jika penanggung jawab diantara para kontraktor yang terkait tersebut tidak dicapai
                kesepakatan, maka pemberi tugas / mk dengan pertimbangannya sendiri dapat
                menetapkan penanggung-jawabnya. Penyelesaian atau perbaikan atas resiko
                tersebut harus dilaksanakan secepat mungkin dengan waktu yang disetujui oleh
                pemberi tugas / mk yang mana dalam hal ini pemberi tugas berhak menunjuk pihak
                lain yang melaksanakannya dengan biaya ditanggung oleh penanggung jawab yang
                telah ditetapkan.                                            
                                                                             
             15. Kontraktor wajib membuat as-built drawing setiap kali suatu bagian pekerjaan selesai
                dipasang, kemudian secara bertahap disusun terintegrasi, sehinga pada akhir
                pekerjaan dicapai as-built drawing keseluruhan yang lengkap, terintegrasi dan benar.
                                                                             
                Bagian-bagian as-built drawing yang dibuat tersebut harus diserahkan kepada
                pemberi tugas / mk setiap bulan, atau waktu lain yang ditentukan kemudian
                berdasarkan kemajuan pekerjaan, dalam keadaan sudah diperiksa dan benar. Jika
                terjadi keterlambatan atau kelalaian dalam menyerahkan as built drawing tersebut,
                maka kontraktor dapat dikenakan denda kelalaian, atau penundaan pembayaran
                pekerjaan.                                                   
                                                                             
       1.21.0 Testing Dan Commissioning                                      
                                                                             
             1. Kontraktor harus melakukan semua testing dan commissioning untuk mengetahui dan
                membuktikan apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat
                                                                             
                memenuhi semua persyaratan yang diminta.                     
                                                                             
             2. Testing dan commissioning harus benar-benar dilakukan secara lengkap sesuai
                dengan metoda dan prosedur yang benar, disaksikan oleh Pemberi Tugas / MK
                disaksikan dan disetujui oleh Konsultan Perencana. Sebelum melakukan testing dan
                commissioning, Kontraktor wajib menyusun dan menyerahkan metode dan prosedur
                testing dan commissioning yang sudah benar dan disetujui oleh Konsultan
                Perencana dan Pemberi Tugas / MK. Kontraktor dalam rangka melakukan testing dan
                commissioning wajib berkoordinasi dengan kontraktor dan pihak lain yang terkait
                Semua kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan testing dan
                                                                             
                commissioning merupakan tanggung jawab Kontraktor.           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     GM    10       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Gas Medis                                
                                                                             
                                                                             
             3. Semua bahan dan perlengkapannya termasuk bahan bakar, tenaga listrik dan air
                yang diperlukan serta tenaga kerja untuk mengadakan testing tersebut merupakan
                tanggung jawab Kontraktor.                                   
                                                                             
             4. Pemberi Tugas berhak meminta Kontraktor untuk melakukan pengujian terhadap
                material / peralatan yang diragukan kesesuaian / keasliannya ke badan independen,
                tanpa ada biaya tambahan.                                    
                                                                             
             5. Kontraktor berkewajiban mengajukan schedule testing dan commissioning, sesuai
                dengan item pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan dan Pemberi Tugas / MK,
                                                                             
                sebelum dilaksanakan dilapangan.                             
             6. Bila pada keadaan tertentu sehingga pengujian dan commissioning secara
                keseluruhan sistem tidak mungkin dilaksanakan secara serempak, maka pada
                kesempatan pertama berikutnya Kontraktor wajib mengulang pekerjaan tersebut
                diatas.                                                      
                                                                             
             7. Bila ada bagian pekerjaan yang telah diuji dan di commissioning secara terpisah,
                maka pada saat tahap akhir penyelesaian pekerjaan Kontraktor wajib membuktikan
                bahwa bagian pekerjaan tersebut dapat berfungsi dengan baik secara terus menerus,
                                                                             
                dimana hal ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam kontrak. Di dalam
                jadwal pelaksanaan secara keseluruhan bila ada bagian pekerjaan yang telah diserah
                terimakan dan Pemberi Tugas / MK yang ditunjuk memandang perlu untuk
                dilaksanakan pengujian dan commissioning ulang maka Kontraktor wajib
                melaksanakannya. Untuk hal ini Kontraktor wajib menaruh perhatian yang cukup
                sehingga pelaksanaan Pengujian dan commissioning bagian pekerjaan tersebut tidak
                mengganggu dan membahayakan aktivitas Pemberi Tugas bila bekerja pada lokasi
                tersebut.                                                    
                                                                             
             8. Bilamana pengujian sistem gagal, padahal peralatan dan perlengkapannya yang
                                                                             
                terpasang telah berfungsi, maka Kontraktor wajib segera memeriksa apakah bagian
                yang tidak berfungsi tersebut merupakan kesalahan Sub Kontraktor Pemasok
                peralatan sehingga pengujian ulang dapat segera dilaksanakan.
                                                                             
             9. Semua peralatan test yang digunakan harus sudah dikalibrasi dengan masa berlaku
                sesuai kontrak.                                              
                                                                             
             10. Kalibrasi peralatan harus dilakukan oleh badan resmi yang ditunjuk oleh pemerintah.
                                                                             
       1.22.0 Serah Terima Pertama                                           
                                                                             
             1. Serah terima pekerjaan pertama kali dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%,
                                                                             
                setelah dilakukan testing dan commissioning, dokumen-dokumen yang benar dan
                lengkap telah diserahkan.                                    
                                                                             
             2. Dokumen-dokumen teknis yang harus diserahkan terlebih dahulu adalah meliputi :
                a. Kontraktor telah menyerahkan semua surat izin pemakaian dari instansi
                  pemerintah yang berwenang, misalnya instansi keselamatan kerja dan lain-lain,
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     GM    11       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Gas Medis                                
                                                                             
                                                                             
                  hingga instalasi yang telah terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi peraturan
                  instansi yang bersangkutan.                                
                b. As-built drawing yang benar, lengkap dan terintegrasi.    
                c. Berita acara testing dan commissioning yang ditandatangani bersama oleh
                  Kontraktor, MK / Pemberi Tugas dan Konsultan Perencana.    
                d. Operating, instruction, technical, dan maintenance manual.
                e. Surat keaslian barang dari pabrikan dengan menyebutkan serial number yang
                  sesuai dan dapat diverifikasi kebenarannya.                
                f. Sertifkat country of origin dari pabrikan (khusus untuk peralatan utama).
                g. Sertifikat bahwa barang belum pernah dipakai (baru) dan teknologi terbaru serta
                                                                             
                  tahun pembuatan maksimai 1 (satu) tahun sebelum peralatan tersebut atau
                  barang tersebut dipasang (khusus untuk peralatan utama).   
                h. Berita acara kesesuaian dengan spesifkasi yang ditandatangani oleh Perencana.
                  Pemberi Tugas / MK dan Kontraktor yang bersangkutan (khusus peralatan
                  utama).                                                    
                i. Warranty asli dari pabrik sesuai dengan ketentuan oleh Pemberi Tugas,
                  sebanyak rangkap 3 termasuk 1 (satu) set asli diserahkan kepada Pemberi
                  Tugas / MK.                                                
                j. Kontraktor harus menyerahkan spesifikasi teknis yang terpasang kepada
                                                                             
                  Pemberi Tugas / MK.                                        
                k. Item a s/d i dibuat rangkap 3 set copy dan 1 (satu) set asli diserahkan kepada
                  Pemberi Tugas / MK, sedangkan untuk item b harus dilengkapi dengan soft copy
                  .                                                          
       1.23.0 Masa Pemeliharaan                                              
                                                                             
             1. Peralatan dan instalasi yang termasuk dalam lingkup tugas pekerjaan ini harus
                digaransi minimum selama 1 (satu) tahun terhitung sejak saat penyerahan pertama.
                Jika proyek telah dihuni atau sistem yang terpasang sudah digunakan pada
                beberapa tahap atas permintaan Pemberi Tugas / MK maka garansi setiap sistem
                atau peralatan akan dimulai sejak setiap sistem atau peralatan tersebut telah
                terpasang dengan operasi yang memuaskan dan disetujui secara tertulis dari
                                                                             
                Pemberi Tugas / MK. Penggunaan peralatan gedung untuk sementara dan testing
                tidak merupakan awal dari masa garansi.                      
                                                                             
             2. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 12 bulan terhitung sejak saat
                penyerahan pertama.                                          
                                                                             
             3. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini diwajibkan mengatasi segala
                kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya. Kontraktor wajib
                melaksanakan perawatan rutin minimum satu kali dalam 1 (satu) bulan terhadap
                peralatan dan instalasi yang termasuk dalam lingkup tugasnya, termasuk
                                                                             
                penyetelan-penyetelan, pemeriksaan-pemeriksaan, perbaikan-perbaikan dan
                penggantian-penggantian material untuk memastikan seluruh sistem dari pekerjaan
                ini bekerja sempurna dengan pemakaian daya dan energi yang paling efficient.
                                                                             
             4. Kontraktor harus membuat catatan-catatan tentang penyetelan dan kondisi
                peralatan dan instalasi dan disampaikan secara baik dan teratur kepada Pemberi
                Tugas.                                                       
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     GM    12       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Gas Medis                                
                                                                             
                                                                             
             5. Perawatan yang dimaksud harus bersifat preventif maintenance dan Kontraktor
                wajib melaporkan kepada Pemberi Tugas mengenai hal-hal yang perlu diantisipasi
                untuk mencegah terjadinya permasalahan seluruh akibat yang disebabkan oleh
                ketidaksempurnaan pekerjaan seperti kebocoran, hubung singkat listrik, beban listrik
                berlebih (overload), tekanan berlebih, tekanan kurang, kebanjiran dan lain-lain
                merupakan tanggung jawab Kontraktor pekerjaan ini. Dalam hal ini diperlukan
                tindakan perawatan maka kontraktor harus menghadirkan teknisi yang menguasai
                dan terampil pada bidangnya beserta peralatan yang memadai dan setidaknya
                material yang diperlukan untuk tindakan pertama dalam waktu paling lambat 2 jam
                sejak diberitahukan oleh Pemberi Tugas atau pihak yang ditugaskan untuk itu.
                                                                             
                                                                             
             6. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan
                masih merupakan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.        
                                                                             
             7. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Kontraktor instalasi ini tidak melaksanakan
                tugas perawatan / perbaikan / penggantian / penyetelan / lain-lain yang diperlukan,
                maka Pemberi Tugas berhak menyerahkan pekerjaan tersebut kepada pihak lain
                atas biaya Kontraktor instalasi ini.                         
                                                                             
                                                                             
             8. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor instalasi ini harus melatih petugas-petugas
                yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas sehingga dapat mengenai sistem instalasi dan
                dapat melaksanakan pemeliharaannya.                          
             9. Setiap kegiatan dalam masa pemeliharaan ini harus dibuatkan berita acaranya.
                                                                             
       1.24.0 Serah Terima Kedua                                             
                                                                             
             Serah terima kedua atau terakhir kali dapat dilakukan setelah seluruh pekerjaan dalam
             masa pemeliharaan dlaksanakan dengan baik dengan melampirkan bukti-bukti
             pelaksanaan pekerjaan yang sah dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas. Jika serah
             terima kedua belum dapat dilaksanakan karena adanya pekerjaan atau kewajiban
             kontraktor yang belum terlaksana, maka masa pemeliharaan tetap berlaku sampai dengan
                                                                             
             dilakukannya serah terima kedua.                                
                                                                             
       1.25.0 Laporan-Laporan                                                
                                                                             
             1  Laporan Harian dan Mingguan                                  
                Kontraktor wajib membuat laporan harian dan laporan mingguan yang memberikan
                gambaran mengenai :                                          
                - Kegiatan fisik.                                            
                - Catatan dan perintah Pemberi Tugas yang disampaikan secara lisan maupun
                 secara tertulis.                                            
                - Jumlah material masuk / ditolak.                           
                - Jumlah tenaga kerja.                                       
                                                                             
                - Keadaan cuaca.                                             
                - Pekerjaan tambah / kurang.                                 
                                                                             
              Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditanda
              tangani oleh Project Manager harus diserahkan kepada Pemberi Tugas / MK untuk
              diketahui / disetujui.                                         
                                                                             
       Penta Architecture                                     GM    13       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Gas Medis                                
                                                                             
                                                                             
          2   Laporan Pengetesan                                             
                                                                             
              Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas / MK laporan tertulis
              mengenai hal-hal sebagai berikut :                             
              -  Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.       
              -  Foto-foto hasil pengetesan termasuk tanggal pengetesan.     
              -  Hasil pengetesan peralatan dan lain-lainnya.                
              Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan
              oleh pihak Pemberi Tugas / MK, disaksikan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas /
              MK.                                                            
                                                                             
       1.26.0 Penanggung Jawab Pelaksanaan                                   
                                                                             
             Kontraktor instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan
                                                                             
             yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada dilapangan, yang bertindak
             sebagai wakil dari Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan
             teknis dan yang bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi yang akan
             diberikan oleh pihak Pemberi Tugas / MK. Penanggung jawab tersebut diatas juga harus
             berada ditempat pekerjaan pada saat diperlukan / dikehendaki oleh pihak Pemberi Tugas /
             MK.                                                             
                                                                             
       1.27.0 Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi                 
                                                                             
             1. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan
                kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak Pemberi
                Tugas / MK.                                                  
                                                                             
                                                                             
             2. Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada
                kepada pihak Pemberi Tugas / MK dalam rangkap 3 (tiga).      
                                                                             
             3. Perubahan material, dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Kontraktor kepada Pemberi
                Tugas / MK secara tertulis dan pekerjaan tambah / kurang / penambahan yang ada
                harus disetujui oleh MK secara tertulis.                     
                                                                             
       1.28.0 Ijin-Ijin                                                      
                                                                             
             Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya
             yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Kontraktor.           
                                                                             
                                                                             
       1.29.0 Pembobokan, Pengelasan Dan Pengeboran                          
                                                                             
             1. Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
                pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikannya ke kondisi semula, menjadi lingkup
                pekerjaan Kontraktor.                                        
                                                                             
             2. Pembobokan / pengelasan / pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada
                persetujuan dari pihak MK secara tertulis.                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     GM    14       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Gas Medis                                
                                                                             
                                                                             
       1.30.0 Pemeriksaan Rutin Dan Khusus                                   
                                                                             
             1. Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi secara periodik dan
                tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu.                       
                                                                             
             2. Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi ini, apabila ada
                permintaan dari pihak Pemberi Tugas dan apabila ada gangguan dalam instalasi ini.
                                                                             
             3. Pemberi Tugas atau pihak lain yang ditugaskan dapat melakukan audit proyek dan
                untuk itu Kontraktor harus memberi ijin dan keleluasaan memberikan informasi dan
                dokumen, bersedia melakukan pengetesan dan pengukuran termasuk peralatan
                yang diperlukan, membantu pemeriksaan dan sebagainya untuk kelancaran proses
                                                                             
                audit Kontraktor berkewajiban segera memperbaiki cacat-cacat (defects),
                penyimpangan-penyimpangan, pengerjaan yang buruk, melakukan penyetelan,
                penyesuaian-penyesuaian atas temuan audit sesuai lingkup tugas dan ketentuan
                yang berlaku.                                                
                                                                             
             4. Test material terhadap badan independent yang ditunjuk / persetujuan dengan
                Pemberi Tugas / MK.                                          
                                                                             
       1.31.0 Rapat Lapangan                                                 
                                                                             
             Wakil Kontraktor harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek yang diatur oleh Pemberi
             Tugas / MK.                                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       2.00.0 PEKERJAAN INSTALASI GAS MEDIS                                  
                                                                             
          a. Instalasi Gas Medis merupakan sarana pendistribusian gas-gas yang dibutuhkan oleh
             rumah sakit dari ruang sentral ke ruang-ruang yang membutuhkannya. Sistem Instalasi
                                                                             
             Gas Medis menggantikan cara pendistribusian gas yang konvensional, di mana memakai
             tabung yang di letakkan di samping pasien yang membutuhkannya.  
                                                                             
          b. Dengan sistem Instalasi Gas Medis yang tersentral maka pengadaan, inventory dan
                                                                             
             pengawasan terhadap tabung-tabung gas medis dapat dilakukan dengan lebih mudah.
                                                                             
          c. Pendistribusian dari sentral ke ruangan dilakukan dengan menggunakan pipa tembaga.
                                                                             
             Pada area tertentu dipasang zone valve dan area alarm, yang berguna untuk
             membuka/menutup jalur distribusi gas, area alarm berfungsi untuk memberikan
             tanda/alarm apabila tekanan gas pada pipa tidak sesuai dengan yang seharusnya.
                                                                             
                                                                             
          d. Outlet gas medis terletak pada ruangan dan berfungsi seperti stop kontak. Apabila
             dibutuhkan maka perawat atau pasien tinggal memasukan connector pada outlet gas
             tersebut.                                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     GM    15       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Gas Medis                                
                                                                             
                                                                             
          e. Agar tidak terjadi kesalahan pemakaian, yang dapat berakibat fatal pada pasien, maka
             connector setiap gas berbeda bentuk dan dimensinya. Dengan kata lain connector
             oksigen tidak akan pernah dapat digunakan pada outlet vaccum ataupun oksigen maupun
             sebaliknya.                                                     
                                                                             
                                                                             
       2.01.0 Standarisasi Gas Medis                                         
                                                                             
             Pemasangan instalasi gas pada dasarnya harus mengacu standar yang berlaku antara
             lain :                                                          
             - Internasional = ISO 7396                                      
             - British (UK) = BS 5682/HTM 2022                               
             - Jepang      = JIS T7101                                       
             - USA         = NFPA 99 C, Standart on Garand Vacum System      
                                                                             
             - Kanada      = CSA-Z 7396                                      
             - Jerman      = DIN 13260                                       
             - Permenkes RI No 4 Tahun 2016, Penggunaan Gas Mudik & Vacum Medik pada
               Fasilitas Kesehatan.                                          
                                                                             
       2.02.0 Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                             
             a. Pekerjaan Instalasi Gas Medis meliputi pengadaan, pemasangan, penyetelan,
                pengelasan dan pengetesan dari semua peralatan/ material/mesin seperti yang
                disebutkan dalam spesifikasi teknis, maupun pengadaan dan pemasangan
                                                                             
                peralatan/material yang tidak disebutkan, akan tetapi secara umum dianggap perlu
                agar dapat diperoleh sistem sentral gas medis yang baik, dimana setelah diuji, dicoba
                dan disetel dengan teliti, siap untuk dipakai.               
             b. Jaringan distribusi adalah dari ruang sentral ke ruang tertentu / khusus dan Ruang
                Rawat Inap / isolasi.                                        
             c. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi, pipa, peralatan dan sentral gas yang
                digunakan dalam proyek adalah oksigen                        
             d. Melakukan testing dan commissioning                          
             e. Code dan Standard yang digunakan dalam perencanaan ini adalah :NFPA 99, NFPA
                                                                             
                56F, NFPA 56 dan peraturan Departemen Kesehatan RI.          
             f. Penyediaan outlet gas medis untuk ruang – ruang khusus.      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       2.03.0 PERALATAN UTAMA                                                
                                                                             
       2.03.1 Sentral Gas Oksigen (O2)                                       
                                                                             
                                                                             
             a. Sistem Sentral gas oksigen harus menghasilkan tekanan 4-6 bar pada masing-
                masing outlet                                                
             b. Kapasitas Flow maximum harus mampu mengcover beroperasinya sejumlah outlet
                yang ada.                                                    
             c. Kapasitas tabung disesuaikan dengan kebutuhan minimalnya.    
             d. Dilengkapi Header valve pada sisi tabung                     
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     GM    16       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Gas Medis                                
                                                                             
                                                                             
             e. Dilengkapi tabung Cylinder beserta aksesoriesnya             
             f. Pigtails                                                     
             g. Shut-off Valve                                               
             h. Dilengkapi dengan unit Regulator tabung.                     
                                                                             
       2.03.2 Sentral Gas Manifold Nitrous Oxide (N2o)                       
                                                                             
                                                                             
            a. Automatic self-contained shuttle-valve                        
            b. Dual line pressure regulator                                  
            c. High pressure header isolation valves                         
            d. Max. Inlet Pressure      : 200 bar                            
            e. Outlet Pressure          : 5 bar                              
            f. Max. Flow                : 140 Nm3/h                          
            g. Manifold Panel           : Al 2t color printed Powder sheet coating
            h. Frame                    : Aluminium profile 30x30            
            i. Manifold terdiri dari :                                       
                                                                             
               • Master Valve for Gas Distribution : 1 Bh                    
               • Changeover Actuating Pressure Switch : 1 Bh                 
               • Pressure Regulator      : 2 Bh                              
                                                                             
            j. Header pada sentral oksigen terdiri dari :                    
                                                                             
               • Pigtail with Check Valve : 12 Bh                            
               • High Flow Rate Connection Ramp Unit : 1 Set                 
               • High Pressure purge Valve : 2 Bh                            
               • Shut-Off Valve          : 1 Bh                              
                                                                             
       2.03.3 Sentral Vacuum Pump                                            
                                                                             
                                                                             
            a. Pompa vakum, Oil Sealed                                       
            b. Type             : Dupplex, Oil Sealed Rotary Vane            
            c. Kapasitas Pompa  : 4.166 Liter/menit per pompa                
            d. Tekanan          : 550 – 700 mmHg                             
            e. Daya Motor per Unit : 7,5 kW/380V/3 Ph/50Hz                   
            f. Receiver Tank    : 1 Unit                                     
            g. Non Return Valve : 2 Bh                                       
                                                                             
            h. Vacuum Switch    : 2 Bh                                       
            i. Vacuum Gauge     : 1 Bh                                       
            j. Pump disconnect Valve : 2 Bh                                  
            k. Stop Valve       : 2 Bh                                       
            l. Panel Control Unit : 1 Unit                                   
                                                                             
                                                                             
       2.03.4 Outlet Gas Medis                                               
                                                                             
                                                                             
            a. Outlet gas medis berada dalam box.                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     GM    17       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Gas Medis                                
                                                                             
                                                                             
            b. Outlet terdiri dari 2 bagian yaitu Bagian Dalam (check part) dan Bagian Luar (inlet part).
               Check part di tanam dalam dinding atau dalam Bed Head, sedangkan terminal part
               menempel pada sisi luar dinding atau Bed Head.                
            c. Pada Bagian Luar Outlet (Inlet Part) memiliki sistem Pin Index twist type (quick
               connection : Ohmeda Standard), yang dimaksud adalah gas medis dibedakan menurut
               warna dan Pin yang berbeda untuk masing-masing gas, memiliki Label nama Gas
               pada Inlet Part. Sistem melepaskan asesoris yang akan menempel pada outlet bagian
               luar tersebut adalah dengan menekan tombol yang ada, bukan dengan diputar ataupun
               dengan sistem ulir.                                           
            d. Outlet Gas Medis memiliki sistem pin index tergantung jenis gas juga pada bagian
                                                                             
               dalam (check part) dan terdapat tulisan jenis gas secara permanen bukan dengan
               stiker.                                                       
            e. Jenis Outlet yang dimaksud adalah yang tipe ditanam di dalam tembok (Wall Mounted)
               atau Bed Head.                                                
            f. Outlet memiliki valve yang akan tertutup secara otomatis pada bagian dalam (check
               part) apabila bagian luar (inlet part) di lepas.              
            g. Optional Standard koneksi outlet : Ohmeda Standard.           
            h. Box Outlet terbuat dari bahan steel 1.6 mm tebal backed painting
                                                                             
       2.03.5 Led Area Alarm                                                 
                                                                             
                                                                             
            a. Area Alarm terdapat di dalam Box yang terbuat dari plat besi. 
            b. Pada panel box bagian depan berbahan acrylic terdapat label nama gas.
            c. Pada panel depan terdapat : lamp indicator : Power & Alarm Silence; Tombol Alarm
               Silence dan Test. Memiliki signal Lamp untuk indikasi Low Pressure, High Pressure
               dan Normal Pressure.                                          
                                                                             
            d. Satuan pembacaan dapat di setting dalam : PSI, Mpa, dan Bar.  
            e. Power supply 110V/220V 50Hz                                   
            f. Area Alarm biasa dipasang pada ketinggian sekitar 160 cm dari lantai dan ditanam
               dalam tembok.                                                 
                                                                             
       2.03.6 Zona Valve                                                     
                                                                             
                                                                             
            a. Zone Valve terdapat di dalam Box dan memiliki Shut Off Valve dan Pressure Gauge
              untuk setiap jenis gas.                                        
            b. Panel Box bagian depan terbuat dari Stainless Stell dengan tebal minimal 1,2 mm.
            c. Pada Panel box bagian depan terdapat label nama tiap jenis gas.
            d. Keran Pembuka/Penutup dapat menahan tekanan sampai 16 Kg/cm2  
                                                                             
       2.03.7 Pipa Tembaga                                                   
                                                                             
                                                                             
            a. Pipa Tembaga yang digunakan memenuhi syarat standart ASTM B819 type L atau
              B.88.                                                          
            b. Pipa tembaga tidak mengandung phosphor atau oli, kedua ujungnya tertutup.
            c. Fitting material seperti tube fitting terbuat dari tembaga.   
            d. Kawat las yang dipakai untuk menyambung pipa tembaga yang mengandung perak dan
              disaat pengelasan harus dialiri nitrogen.                      
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     GM    18       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Gas Medis                                
                                                                             
                                                                             
            e. Pipa di atas platform menggunakan dudukan / gantungan pada bak beton.
            f. Pipa di cat sesuai jenis gas yang dialirkan dan di beri tanda arah aliran gas.
                                                                             
                                                                             
       3.00.0 PEKERJAAN INSTALASI                                            
                                                                             
             a. Bracked dan gantungan pipa yang digunakan dari pipa besi, long drath atau besi
                siku. Jarak maksimal antara gantungan pipa adalah 2 meter.   
             b. Penyambungan pipa dilakukan dengan fitting material dari tembaga dan di las
                dengan kawat perak                                           
                                                                             
             c. Setelah pekerjaan pengelasan selesai antara sentral dan outlet akan dilakukan
                flushing menggunakan nitrogen.                               
             d. Test kebocoran menggunakan nitrogen pada pipa distribusi dilakukan dengan cara
                preassure test dengan tekana sekitar 10-12 bar selama 2 (dua ) hari
             e. Non Crossing test dilakukan untuk mengecek bahwa pipa distribusi setiap jenis
                adalah benar dan tidak tertukar satu sama lain               
                                                                             
                                                                             
       4.00.0 TAHAP PENYELESAIAN                                             
                                                                             
                                                                             
            a. Pemeriksaan / Commissioning                                   
               Pada awal dari tahap penyelesaian perlu diadakan pemeriksaan / commissioning.
               Obyek Commisioning adalah membuktikan bahwa setiap peralatan sudah berfungsi,
               dengan kuantitas dan kualitas yang diminta. Semua peralatan seperti sentral, zone
               valve, alarm, outlet dan pipa sudah berfungsi dan bekerja dengan bagus.
                                                                             
            b. Semua kegagalan / kekurang berhasilan harus dicari penyebabnya dan diupayakan
               cara-cara mengatasi. Pemeriksaan/Commissioning dilakukan oleh kontraktor, MK dan
               User atau Pemberi Tugas. Perlu dibuatkan Berita Acara atas hasil-hasil pemeriksaan /
                                                                             
               Commissioning yang telah dilakukan bersama.                   
                                                                             
            c. Testing dan Commissioning Meliputi :                          
               - Tes pengujian gas yang keluar dari outlet sesuai standart yang ditentukan.
               - Tes yang diizinkan meliputi pressure test, leakage test, flow test, purify test.
               - Uji coba start up yaitu menjalankan sistem dari awal.       
               - Training bagi teknisi rumah sakit yang dalam bertugas di bagian sistem gas medis.
            d. Serah Terima                                                  
               Akan dilaksanakan serah terima hasil pekerjaan dari Kontraktor kepada MK/Pemberi
               Tugas, apabila operasional penggunaan sistem sentral gas medis tanpa hambatan dan
                                                                             
               terukur sesuai standar produk.                                
                                                                             
            e. As Built Drawing                                              
               Kontraktor harus membuat As Built Drawing, yaitu gambar instalasi dan sistem yang
               terpasang yang sebenarnya. As Built Drawing ini harus secepatnya diserahkan kepada
               MK/Pemberi Tugas untuk mendapatkan komentar/koreksi. Kontraktor wajib
               mengadakan revisi terhadap as built drawing, dengan petunjuk MK/Pemberi Tugas. As
               Built Drawing ini akan menjadi dokumen bagi proyek.           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     GM    19       
                RENCANA   KERJA   DAN SYARAT-SYARAT    TEKNIS                  
                                                                               
                                    (R.K.S)                                    
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                  PEKERJAAN :                                  
                                                                               
                                                                               
                    PEMBANGUNAN  BANGUNAN GEDUNG  RUMAH SAKIT                  
                                                                               
                                 UPT VERTIKAL                                  
                             DI IBU KOTA NUSANTARA                             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                           Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat               
                                     LAK                                       
                                  September 2024                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                    Disusun oleh :                             
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
                                                                               
                                                                               
                                   DAFTAR ISI                                  
                                                                               
                                                             Halaman           
        1. INSTALASI SISTEM LISTRIK ARUS KUAT ............................................................ 4
                                                                               
        1.1.  Peraturan dan Acuan ........................................................................................ 4
                                                                               
        1.2.  Gambar-Gambar ............................................................................................... 4
                                                                               
        1.3.  Koordinasi ......................................................................................................... 5
                                                                               
        1.4.  Daftar Bahan dan Contoh .................................................................................. 5
                                                                               
        1.5.  Testing Dan Commisioning ............................................................................... 6
                                                                               
        1.6.  Serah Terima Pertama ...................................................................................... 7
                                                                               
        1.7.  Masa Pemeliharaan .......................................................................................... 8
                                                                               
        1.8.  Serah Terima Kedua ......................................................................................... 9
                                                                               
        1.9.  Laporan-Laporan ............................................................................................... 9
                                                                               
        1.10. Penanggung Jawab Pelaksanaan ................................................................... 10
                                                                               
        1.11. Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi ........................................ 10
                                                                               
        1.12. Perizinan ......................................................................................................... 10
                                                                               
        1.13. Sertifikat Laik Operasi dan Fungsi................................................................... 10
                                                                               
        1.14. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran ................................................... 10
                                                                               
        1.15. Pemeriksaan Rutin dan Khusus ...................................................................... 10
                                                                               
        1.16. Rapat Lapangan .............................................................................................. 11
                                                                               
        2. PERSYARATAN TEKNIK KHUSUS SISTEM TEGANGAN MENENGAH ............. 11 
                                                                               
        2.1.  Persyaratan Teknis Instalasi Transformator Dan Tegangan Menengah.......... 11
                                                                               
        2.2.  Lingkup Pekerjaan Instalasi Tegangan Menengah .......................................... 11
                                                                               
        2.3.  Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan ....................................................... 12
                                                                               
        2.4.  Material dan Peralatan .................................................................................... 13
                                                                               
                                                                               
       Penta Architecture                                     LAK   2          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
        2.5.  Pemasangan Instalasi dan Peralatan .............................................................. 14
                                                                               
                                                                               
        2.6.  Pengujian Instalasi dan Peralatan ................................................................... 15
                                                                               
        3. PERSYARATAN TEKNIK KHUSUS SISTEM TEGANGAN RENDAH .................. 16
        3.1.  Persyaratan Teknis ......................................................................................... 16
                                                                               
        3.2.  Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 17
                                                                               
        3.3.  Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan ....................................................... 18
                                                                               
        3.4.  Persyaratan Pemasangan Material dan Peralatan .......................................... 19
                                                                               
        3.5.  Pemasangan Instalasi dan Peralatan .............................................................. 25
                                                                               
        3.6.  Pengujian Instalasi dan Peralatan ................................................................... 27
                                                                               
        4. PERSYARATAN TEKNIS SISTEM PROTEKSI PETIR.......................................... 29
                                                                               
        4.1.  Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 29
                                                                               
        4.2.  Material ........................................................................................................... 29
                                                                               
        4.3.  Pemasangan dan Pelaksanaan ...................................................................... 30
                                                                               
        4.4.  Contoh ............................................................................................................ 30
                                                                               
        4.5.  Surat Izin ......................................................................................................... 30
                                                                               
        4.6.  Daftar Material ................................................................................................. 30
                                                                               
        5. PERSYARATAN TEKNIS GENERATOR SET ....................................................... 31
                                                                               
        5.1.  Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 31
                                                                               
        5.2.  Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan ....................................................... 32
                                                                               
        5.3.  Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan ......................................................... 33
                                                                               
        5.4.  Pengujian / Testing dan Commissioning ......................................................... 41
                                                                               
        5.5.  Produk Bahan dan Peralatan .......................................................................... 42
                                                                               
        6. PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ........................................................... 43
                                                                               
        6.1.  Lingkup pekerjaan PLTS ................................................................................. 43
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       Penta Architecture                                     LAK   3          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
       1.   INSTALASI SISTEM LISTRIK ARUS KUAT                                 
                                                                               
                                                                               
       1.1. Peraturan dan Acuan                                                
                                                                               
            Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus rnernenuhi atau rnengacu kepada Peraturan
            Nasional, Internasional, Standar Nasional, Peraturan Lokal seternpat & peraturan dari pemberi
            tugas. Pelaksana pekerjaan dianggap sudah rnengenal dengan baik standar dan acuan nasional
            maupun internasional dalam spesifikasi ini. Adapun standar atau acuan yang dipakai antara lain:
            -  Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2020 (PUIL 2020).            
                                                                               
            -  VDE, ISO, BS, LMK, SNI dan IEC.                                 
            -  Peraturan Pemda Setempat.                                       
                                                                               
               Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh :               
            -  Perusahaan yang memiliki Surat Ijin Instalasi dari Instansi yang berwenang dan telah
               berpengalaman dengan proyek yang setara.                        
            -  Harus mempunyai SIKA golongan C yang masih berlaku.             
            -  Disetujui oleh Pemberi Tugas / MK dan perencana.                
                                                                               
       1.2. Gambar-Gambar                                                      
                                                                               
                                                                               
            a. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan yang
               saling melengkapi dan sama mengikatnya. Jika terdapat perbedaan antara gambar dan
               persyaratan teknik, dan tidak ada klarifikasi pada dokumen setelahnya, maka yang berlaku
               adalah pada ketentuan pada persyaratan teknik.                  
            b. Sebelum mengajukan penawaran, kontraktor wajib menghitung dan mempelajari kembali
               gambar yang diserahkan pada saat aanwijzing sehingga tidak ada alasan meminta kerja
               tambah dikarenakan perbedaan gambar, spesifikasi dan BQ.        
            c. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedangkan
                                                                               
               pemasangan harus dikerjakan dengan memperlihatkan kondisi dari bangunan yang ada dan
               mempertimbangkan juga kemudahan service / maintenance jika peralatan-peralatan sudah
               dioperasikan.                                                   
            d. Gambar-gambar Arsitek dan Struktur / Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk
               pelaksanaan pekerjaan ini.                                      
            e. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar kerja dan detail kepada
               Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu.
               Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut Kontraktor dianggap telah memperlajari
               situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi ini.
            f. Kontraktor instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang (AS Built
                                                                               
               Drawing) yang disertai dengan operating dan Maintenance Instruction serta harus
               diserahkan kepada Pemberi Tugas sebelum penyerahan pertama dalam rangkap 3, dijilid
               serta dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi beserta 1 (satu) set CD soft copy.
            g. Kontraktor wajib mengajukan as-built drawing untuk peralatan atau instalasi yang sudah
               terpasang perbagian pekerjaan, kompilasi gambar as-built drawing dilakukan setelah semua
                                                                               
                                                                               
       Penta Architecture                                     LAK   4          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
               system instalasi sudah terpasang dengan lengkap dan benar. Kompilasi gambar tersebut
                                                                               
               sebagai dasar acuan untuk pembuatan final as-built drawing.     
                                                                               
       1.3. Koordinasi                                                         
                                                                               
            a. Kontraktor instalasi ini wajib bekerja sama dengan Kontraktor instalasi lainnya, agar seluruh
               pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
            b. Koordinasi yang baik wajib ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan
               instalasi yang lain.                                            
            c. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibatnya
                                                                               
               menjadi tanggung jawab Kontraktor.                              
            d. Gambar pelaksanaan (shop drawing) Kontraktor harus mengacu pada pedoman / aturan
               yang tertera pada butir 1.01.0                                  
                                                                               
       1.4. Daftar Bahan dan Contoh                                            
                                                                               
            a. Selama memungkinkan, semua peralatan / material tetap dalam packaging asli tanpa dibuka
               dari pabrik. Jika tidak memungkinkan harus dibungkus dengan bahan penutup yang dapat
               menjaga dari kerusakan. Peralatan / material tersebut harus diangkat, dibawa, diturunkan
                                                                               
               dan disimpan dengan baik untuk menjaga agar terhindar dari kerusakan.
            b. Penyimpanan peralatan / material harus ditempat yang bersih, kering dan terlindungi dari
               kerusakan. Jika peralatan/material rusak, tidak boleh langsung dipasang, harus dilakukan
               tahapan secepatnya untuk mendapatkan penggantian atau perbaikan. Semua perbaikan
               harus mendapatkan review dan persetujuan dari Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi.
            c. Perbaikan atau penggantian kerusakan rutin yang disebabkan karena pemotongan dalam
               pekerjaan : pemotongan channel, kabinet dan pengeboran lantai,dinding dan ceiling yang
               diperlukan untuk pemasangan yang baik, penunjang dan angkur dari raceway, boks atau
               peralatan lain. Perbaiki semua kerusakan pada gedung, pemipaan, peralatan atau finishing,
               jalankan perbaikan dengan material yang sesuai dengan aslinya dan pasang sesuai dengan
                                                                               
               spesifikasi.                                                    
            d. Lubang core-drill melalui slab dengan alat yang sesuai untuk keperluan ini. Semua opening,
               sleeve dan lubang di slab antar lantai dan partisi harus ditutup kembali dengan concrete dan
               waterproof.                                                     
            e. Hindarkan akumulasi kotoran, boks, serpihan, dll dari instalasi ini. Buang setiap hari semua
               kotoran, boks, serpihan, dll tersebut dan area instalasi dijaga tetap bersih.
            f. Bersihkan semua peralatan dan instalasi setelah penyelesaian proyek.
            g. Semua panel listrik, jalur kabel, dll harus di cek terlebih dahulu sebelum mengaktifkan
               peralatan.                                                      
                                                                               
            h. Sediakan lampu penerangan dan sistem distribusi listrik sementara dengan ukuran yang
               cukup untuk peralatan yang ada termasuk ukuran kabel feeder yang cukup untuk mengatasi
               penurunan tegangan. Panel dilengkapi dengan meter untuk pembayaran kepihak lain jika
               diperlukan.                                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       Penta Architecture                                     LAK   5          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
            i. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Kontraktor harus menyerahkan
                                                                               
               gambar kerja/ shop drawing dan detailnya kepada Managemen Kontruksi & Pemberi Tugas
               dalam rangkap 3 (tiga) untuk disetujui.                         
            j. Kontraktor harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas
               peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan, Kontraktor harus
               segera menghubungi Pemberi Tugas.                               
            k. Pengambilan ukuran dan/atau pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan menjadi
               tanggung jawab Kontraktor.                                      
            l. Gambar pelaksanaan / shop drawing yang digunakan di lokasi proyek mutlak harus yang
               sudah disetujui oleh Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi.       
            m. Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya harus berkoordinasi secara baik dengan
                                                                               
               kontraktor lain yang terkait untuk mencapai hasil pekerjaan yang sempurna bagi semua
               pihak. Jika terjadi resiko ketidak sempurnaan pekerjaan, bongkar pasang pekerjaan,
               penggalian material, pembobokan, dan sebagainya yang disebabkan oleh kurangnya
               koordinasi, maka resiko tersebut merupakan tanggung jawab pihak yang kurang
               berkoordinasi. Jika penanggung jawab diantara para kontraktor yang terkait tersebut tidak
               dicapai kesepakatan, maka Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi dengan
               pertimbangannya sendiri dapat menetapkan penanggung jawabnya. Penyelesaian atau
               perbaikan atas resiko tersebut harus dilaksanakan secepat mungkin dengan waktu yang
               disetujui oleh Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi yang mana dalam hal ini Pemberi
                                                                               
               Tugas berhak menunjuk pihak lain yang melaksanakannya dengan biaya yang ditanggung
               oleh penanggung jawab yang telah ditetapkan.                    
            n. Kontraktor wajb membuat as-built drawing setiap kali suatu bagian pekerjaan selesai
               dipasang, kemudian secara bertahap disusun terintegrasi, sehinga pada akhir pekerjaan
               dicapai as built drawing keseluruhan yang lengkap, terintegrasi dan benar. Bagian-bagian
               as built drawing yang dibuat tersebut harus diserahkan kepada Pemberi Tugas &
               Managemen Kontruksi setiap bulan, atau waktu lain yang di tentukan kemudian berdasarkan
               kemajuan pekerjaan, dalam keadaan sudah diperiksa dan benar. Jika terjadi keterlambatan
               atau kelalaian dalam menyerahkan as built drawing tersebut, maka kontraktor dapat
               dikenakan denda kelalaian, dan atau penundaan pembayaran pekerjaan.
                                                                               
                                                                               
       1.5. Testing Dan Commisioning                                           
                                                                               
            a. Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan commissioning untuk
               mengetahui dan membuktikan apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik
               dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta.              
            b. Testing dan commissioning harus benar-benar dilakukan secara lengkap sesuai dengan
               metode dan prosedur yang benar, disaksikan oleh Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi,
               Perencana dan Managemen Pengelola / Building Managemen.         
                                                                               
            c. Sebelum melakukan testing dan commissioning, kontraktor wajb menyusun dan
               menyerahkan metode dan prosedur testing dan commissioning yang sudah benar dan
               disetujui oleh Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas& Managemen Kontruksi. Kontraktor
               dalam rangka melakukan testing dan commissioning wajib berkoordinasi dengan kontraktor
                                                                               
                                                                               
       Penta Architecture                                     LAK   6          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
               dan pihak lain yang terkait Semua kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan
                                                                               
               testing dan commissioning merupakan tanggung jawab kontraktor.  
            d. Semua bahan dan perlengkapannya termasuk bahan bakar, tenaga listrik dan air yang
               diperlukan serta tenaga kerja untuk mengadakan testing tersebut merupakan tanggung
               jawab Kontraktor.                                               
            e. Pemberi Tugas berhak meminta kontraktor untuk melakukan pengujian terhadap
               material/peralatan yang diragukan kesesuaian/keasliannya ke badan independen, tanpa
               ada biaya tambahan.                                             
            f. Kontraktor berkewajiban mengajukan skedul testing dan commissioning, sesuai dengan
               item pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan dan Pemberi Tugas & Managemen
               Kontruksi, sebelum dilaksanakan dilapangan.                     
                                                                               
            g. Bila pada keadaan tertentu sehingga pengujian dan commissioning secara keseluruhan
               sistem tidak mungkin dilaksanakan secara serempak, maka pada kesempatan pertama
               berikutnya Kontraktor wajib mengulang pekerjaan tersebut diatas.
            h. Bila ada bagian pekerjaan yang telah diuji dan dicommissioning secara terpisah, maka
               pada saat tahap akhir penyelesaian pekerjaan Kontraktor wajb membuktikan bahwa bagian
               pekerjaan tersebut dapat berfungsi dengan baik secara terus menerus, dimana hal ini
               merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam kontrak. Didalam jadwal pelaksanaan
               secara keseluruhan bila ada bagian pekerjaan yang telah diserah terimakan dan Pemberi
               Tugas & Managemen Kontruksi yang ditunjuk memandang perlu untuk dilaksanakan
                                                                               
               pengujian dan commissioning ulang maka Kontraktor wajib melaksanakannya.
            i. Untuk hal ini Kontraktor wajib menaruh perhatian yang cukup sehingga pelaksanaan
               Pengujian dan commissioning bagian pekerjaan tersebut tidak mengganggu dan
               membahayakan aktivitas Pemberi Tugas bila bekerja pada lokasi tersebut.
            j. Bilamana pengujian sistem gagal, padahal peralatan. dan perlengkapannya yang
               terpasang telah berfungsi, maka Kontraktor wajib segera memeriksa apakah bagian yang
               tidak berfungsi tersebut merupakan kesalahan Sub Kontraktor Pemasok peralatan sehingga
               pengujian ulang dapat segera dilaksanakan.                      
            k. Semua peralatan test yang digunakan harus sudah dikalibrasi dengan masa berlaku
               sesuai kontrak.                                                 
                                                                               
            l. Kalibrasi peralatan harus dilakukan oleh badan resmi yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas.
                                                                               
       1.6. Serah Terima Pertama                                               
                                                                               
            a. Serah terima pekerjaan pertama.kali dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%,
               setelah dilakukan testing dan commissioning, dokumen-dokumen yang benar dan lengkap
               telah diserahkan.                                               
                                                                               
            b. Dokumen-dokumen teknis yang harus diserahkan terlebih dahulu adalah meliputi:
                                                                               
               • Kontraktor telah menyerahkan semua Surat Izin Pemakaian dari Instansi Pemerintah
                yang berwenang, misalnya Instansi Keselamatan Kerja, dll, hingga instalasi yang telah
                terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi peraturan instansi yang bersangkutan.
               • As Built Drawing yang benar, lengkap dan terintegrasi.        
                                                                               
                                                                               
       Penta Architecture                                     LAK   7          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
                                                                               
               • Berita acara testing dan commissioning yang ditandatangani bersama oleh Kontraktor,
                Managemen Kontruksi, Pemberi Tugas dan Konsultan Perencana & Badan
                Pengelola/Building Management.                                 
               • Operating, instruction, technical, dan maintenance manual.    
               • Surat Keaslian Barang dari Pabrikan dengan menyebutkan serial number yang sesuai
                dan dapat diverifikasi kebenarannya.                           
               • Berita acara kesesuaian dengan spesifikasi yang ditandatangani oleh perencana.
                Pemberi tugas, Managemen Kontruksi dan kortraktor yang bersangkutan (khusus
                                                                               
                peralatan utama).                                              
                                                                               
       1.7. Masa Pemeliharaan                                                  
                                                                               
            a. Peralatan dan instalasi yang termasuk dalam lingkup tugas pekerjaan ini harus digaransi
               minimum selama satu tahun terhitung sejak saat Berita Acara Serah Terima Pertama
               ditandatangani bersama oleh semua pihak.                        
            b. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak
               saat penyerahan pertama.                                        
                                                                               
            c. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini diwajibkan mengatasi segala
               kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.        
            d. Kontraktor wajib melaksanakan perawatan rutin minimum satu kali dalam satu bulan
               terhadap peralatan dan instalasi yang termasuk dalam lingkup tugasnya, termasuk
               penyetelan-penyetelan, pemeriksaan-pemeriksaan, perbaikan perbaikan, penggantian-
               penggantian material untuk memastikan seluruh sistem dari pekerjaan ini bekerja sempurna
               dengan pemakaian daya dan energi yang paling efisien.           
            e. Kontraktor harus membuat catatan-catatan tentang penyetelan dan kondisi peralatan dan
               instalasi dan disampaikan secara baik dan teratur kepada Pemberi Tugas. Perawatan yang
               dimaksud harus bersifat preventif maintenance dan kontraktor wajib melaporkan kepada
                                                                               
               pemberi tugas, Badan Pengelola/Building Management & Managemen Kontruksi mengenai
               hal-hal yang perlu diantisipasi untuk mencegah terjadinya permasalahan seluruh akibat
               yang disebabkan oleh ketidaksempurnaan pekerjaan seperti kebocoran, hubung singkat
               listrik, beban listrik berlebih (overload), tekanan berlebih, tekanan kurang, kebanjiran dan
               Iain-Ian merupakan tanggung jawab kontraktor pekerjaan ini.     
            f. Dalam hal ini diperlukan tindakan perawatan maka kontraktor harus menghadirkan teknisi
               yang menguasai dan terampil pada bidangnya beserta peralatan yang memadai dan
               setidaknya material yang diperlukan untuk tindakan pertama dalam waktu paling lambat 4
               (empat) jam sejak diberitahukan oleh pemberi tugas Badan Pengelola/Building
                                                                               
               Management & Managemen Kontruksi atau pihak yang ditugaskan untuk itu.
            g. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih
               merupakan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.                 
            h. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Kontraktor instalasi ini tidak melaksanakan tigas
               perawatan / perbaikan / penggantian / penyetelan / Iain-Iain yang diperlukan, maka Pemberi
               Tugas / Badan Pengelola / Building Management berhak menyerahkan pekerjaan tersebut
               kepada pihak lain atas biaya Kontraktor instalasi ini.          
                                                                               
                                                                               
       Penta Architecture                                     LAK   8          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
            i. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini harus melatih petugas-petugas yang
                                                                               
               ditunjuk oleh Pemberi Tugas sehingga dapat mengenai sistim instalasi dan dapat
               melaksanakan pemeliharaannya (Training Lapangan dan Training Class minimal 2x).
            j. Setiap kegiatan dalam masa pemeliharaan ini harus dibuatkan berita acaranya dan di tanda
               tangani oleh Pemberi Tugas, Badan Pengelola/Building Management & Managemen
               Kontruksi sebagai salah satu bukti/lampiran untuk memproses Berita Acara Serah Terima
               kedua.                                                          
                                                                               
       1.8. Serah Terima Kedua                                                 
                                                                               
                                                                               
            Serah terima kedua atau terakhir kali dapat dilakukan setelah seluruh pekerjaan dalam masa
            pemeliharaan dilaksanakan dengan baik dengan melampirkan bukti-bukti pelaksanaan
            pekerjaan yang sah (sudah ditanda tangani oleh semua pihak yaitu Pemberi Tugas, Badan
            Pengelola/Building Management & Managemen Kontruksi) dan dapat diterima oleh Pemberi
            Tugas. Jika serah terima kedua belum dapat dilaksanakan karena adanya pekerjaan atau
            kewajiban kontraktor yang belum terlaksana, maka masa pemeliharaan tetap berlaku sampai
            dengan dilakukannya serah terima kedua.                            
                                                                               
       1.9. Laporan-Laporan                                                    
                                                                               
                                                                               
            a. Laporan Harian dan Mingguan                                     
               Kontraktor wajb membuat laporan harian dan laporan mingguan yang memberikan
               gambaran mengenai :                                             
               - Kegiatan fisik                                                
               - Catatan dan perintah Pemberi Tugas yang disampaikan secara lisan maupun secara
                tertulis.                                                      
               - Jumlah material masuk/ ditolak                                
               - Jumlah tenaga kerja                                           
               - Keadaan cuaca, dan                                            
                                                                               
               - Pekerjaan tambah / kurang                                     
               Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditanda tangani
               oleh Project Manager harus diserahkan kepada Pemberi Tugas / Managemen Kontruksi
               untuk diketahui/ disetujui.                                     
                                                                               
            b. Laporan Pengujian                                               
               Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi
               laporan tertulis mengenai hal-hal sebagai berikut :             
               - Hasil pengujian semua persyaratan operasi instalasi.          
               - Foto-foto hasil pengujian termasuk tanggal pengujian.         
                                                                               
               - Hasil pengujian peralatan                                     
               - Hasil pengujian kabel                                         
               - Dan lain-lainnya.                                             
               Semua pengujian dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan dan disetujui
               oleh Pemberi Tugas, Konsultan Perencana Badan Pengelola / Building Management &
                                                                               
       Penta Architecture                                     LAK   9          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
               Managemen Kontruksi.                                            
                                                                               
                                                                               
       1.10. Penanggung Jawab Pelaksanaan                                      
                                                                               
            Kontraktor instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli
            dan berpengalaman yang harus selalu berada dilapangan, yang bertindak sebagai wakil dari
            Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan yang
            bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh pihak
            Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi.                               
            Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat pekerjaan pada saat diperlukan
                                                                               
            / dikehendaki oleh pihak Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi.      
                                                                               
       1.11. Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi                    
                                                                               
            a. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan kondisi
               lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak Pemberi Tugas.
            b. Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada kepada
               pihak Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi dalam rangkap 3 (tiga).
            c. Perubahan material, dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Kontraktor kepada Pemberi
                                                                               
               Tugas & Managemen Kontruksi secara tertulis dan pekerjaan tambah / kurang / perubahan
               yang ada harus disetujui oleh Pemberi Tugas secara tertulis.    
                                                                               
       1.12. Perizinan                                                         
                                                                               
            Pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya yang
            diperlukannya menjadi tanggung jawab Kontraktor atau disesuaikan dengan kontrak kerja.
                                                                               
       1.13. Sertifikat Laik Operasi dan Fungsi                                
                                                                               
                                                                               
            Penyedia jasa berkewajiban mengurus sertifikat laik operasi (SLO) dan sertifikat laik fungsi (SLF)
            untuk pejerjaan sistem tenaga listrik sesuai standar dan peraturan yang berlaku.
                                                                               
       1.14. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran                             
                                                                               
            a. Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan
               instalasi ini serta mengembalikannya ke kondisi semula, menjadi lingkup pekerjaan
                                                                               
               kontraktor yang bersangkutan.                                   
            b. Pembobokan / pengelasan / pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada persetujuan
               dari pihak Managemen Kontruksi secara tertulis.                 
                                                                               
       1.15. Pemeriksaan Rutin dan Khusus                                      
                                                                               
            a. Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi secara periodik dan tidak
               kurang dari tiap satu minggu atau ditentukan oleh Managemen Kontruksi kemudian.
                                                                               
       Penta Architecture                                     LAK  10          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
            b. Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi ini, apabila ada
                                                                               
               permintaan dari pihak Pemberi Tugas dan atau bila ada gangguan dalam instalasi ini.
            c. Pemberi Tugas atau pihak lain yang ditugaskan dapat melakukan audit proyek dan untuk itu
               kontraktor harus memberi ijin dan keleluasaan memberikan informasi dan dokumen,
               bersedia melakukan pengujian dan pengukuran termasuk peralatan yang diperlukan,
               membantu pemeriksaan, dan sebagainya. Untuk kelancaran proses audit Kontraktor
               berkewajiban segera memperbaiki cacat-cacat (defects), penyimpangan-penyimpangan,
               pengerjaan yang buruk, melakukan penyetelan, penyesuaian-penyesuaian atas temuan
               audit sesuai lingkup tugas dan ketentuan yang berlaku.          
                                                                               
                                                                               
       1.16. Rapat Lapangan                                                    
                                                                               
            Wakil Kontraktor harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek yang diatur oleh Pemberi Tugas
            & Managemen Kontruksi.                                             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       2.   PERSYARATAN TEKNIK KHUSUS SISTEM TEGANGAN MENENGAH                 
                                                                               
                                                                               
       2.1. Persyaratan Teknis Instalasi Transformator Dan Tegangan Menengah   
                                                                               
            1. Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara
               pemasangan transformator daya, peralatan trafo dan pengkabelan tegangan menengah
               beserta alat bantu sehingga dapat bekerja sempurna sebagai pembangkit, mulai dari
               penyediaan bahan sampai site upah pemasangan, penyimpanan, transportasi, pengujian
               supervisi, pemeliharaan dan memberi jaminan.                    
            2. Persyaratan merk Trafo Daya dan Peralatan.                      
               a. Harus mempunyai keagenan di Indonesia dengan surat penunjukan dari pabrik.
                                                                               
               b. Harus disetujui oleh LMK atau PLN.                           
            3. Transformator daya dan kubikel tegangan menengah serta pintu besi ruang trafo harus
               di beri pertanahan dengan tahanan tanah tidak boleh lebih besar dari 2 ohm.
            4. Semua bahan dan material trafo daya dan perlengkapannya sebelum dibeli, dipesan, masuk
               site atau dipasang harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Tugas.
                                                                               
       2.2. Lingkup Pekerjaan Instalasi Tegangan Menengah                      
                                                                               
            Pekerjaan yang termasuk didalam tugas dan tanggung jawab kontraktor adalah penyediaan dan
                                                                               
            memasang peralatan trafo daya lengkap alat bantu, panel tegangan menengah dan instalasi
            pengabelan tegangan menengah mulai dari cubicle TM sampai dengan sisi sekunder trafo daya.
            1. Menyediakan dan memasang Kabel Tegangan Menengah dari kubikel Gardu PLN ke
               PUTM area hunian & area fasilitas umum.                         
            2. Menyediakan dan memasang Kabel Tegangan Menengah dari masing-masing kubikel
               PUTM ke Trafo.                                                  
                                                                               
                                                                               
       Penta Architecture                                     LAK  11          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
            3. Menyediakan dan memasang pentanahan peralatan trafo daya, kubikel tegangan
                                                                               
               menengah, cable tray, pintu dan jalusi besi.                    
            4. Menyediakan dan memasang trafo daya lengkap base plate, hard standing dan alat bantu.
            5. Menyediakan dan memasang rak kabel lengkap dengan supportnya.   
            6. Menyadiakan jalur kabel berupa galian trench kabel sesuai gambar rencana.
            7. Menyediakan & melaksanakan pekerjaan pengujian parsial (magger, polaritas RST, fungsi,
               grouping, Control Interface dan lain-lain), Test Pabrik, Test Infra Red (sebelum berita acara
               serah terima pertama dan sebelum berita acara serah terima ke dua), Pra-Testing &
               Commissioning, Testing & Commisioning seluruh sistema.          
            8. Menyerahkan surat asli kepada pemberi tugas yaitu pernyataan jaminan dan dukungan
               Instalasi Trafo & unit Trafo, Garansi unit trafo & spare part pendukungnya selama 15 tahun
                                                                               
               dimulai dari berita acara serah terima ke-2 berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku
               dari prinsipal material trafo, Brand New, Certificate Origin, Manual Operation dan
               pemeliharaan.                                                   
            9. Menyerahkan surat asli pernyataan jaminan dan dukungan Instalasi & unit solar cell,
               Garansi unit solar cell & spare part pendukungnya selama 30 tahun dimulai dari berita acara
               serah terima ke-2 berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku dari prinsipal material
               solar cell.                                                     
            10. Membuat gambar terbangun (as built drawing) dan diserahkan kepada pemberi tugas.
            11. Melaksanakan pemeliharaan setelah berita acara serah terima pertama selama 180
                                                                               
               (seratus delapan puluh) hari dan jaminan seluruh peralatan utama, komponen dan instalasi
               yang terpasang.                                                 
                                                                               
                                                                               
       2.3. Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan                               
                                                                               
            1. Syarat-syarat Dasar                                             
               a. Semua bahan dan peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
                 perbaikan.                                                    
                                                                               
               b. Bahan atau material harus mempunyai kapasitas atau rating cukup dan dalam
                 pemilihannya harus efisien / ekonomis serta tidak berlebihan. 
               c. Harus sesuai dengan persyaratan RKS atau gambar.             
               d. Dalam hal ukuran fisik harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari
                 pada yang telah disediakan. Kecukupan dalam arti telah termasuk segala peralatan
                 yang perlu untuk operasi sampai jalan sempurna.               
               e. Kapasitas yang tercantum baik dalam gambar atau spesifikasi merupakan kapasitas
                 minimum.                                                      
                 Penyesuaian dalam pemilihan boleh dilakukan Kontraktor dengan syarat sebagai
                 berikut :                                                     
                                                                               
                 -  Tidak menyebabkan pertambahan peralatan.                   
                 -  Sistem tidak menjadi lebih sulit.                          
                 -  Tidak meminta pertambahan ruang.                           
                 -  Tidak menyebabkan pertambahan biaya operasi dan pemeliharaan.
                 -  Tidak menurunkan mutu.                                     
                                                                               
       Penta Architecture                                     LAK  12          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
               f. Penggunaan material dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit
                                                                               
                 40%                                                           
            2. Syarat-syarat Fisis                                             
               a. Bahan atau peralatan dari klasifikasi atau type yang sama, diminta merek atau dibuat
                 oleh pabrik yang sama.                                        
               b. Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka seluruh
                 bagian-bagiannya sebaiknya dari merek yang sama untuk menghindarkan kesulitan
                 maintenance dan menjaga mutu karakteristiknya.                
                                                                               
       2.4. Material dan Peralatan                                             
                                                                               
                                                                               
            1. Kabel Tegangan Menengah                                         
               Untuk kabel TM memenuhi IEC 60502-2 Power cables with extruded insulation and their
               accessories for rated voltages from 1 kV (Um = 1,2 kV) up to 30 kV (Um = 36 kV) - Part 2:
               Cables for rated voltages from 6 kV (Um = 7,2 kV) up to 30 kV (Um = 36 kV)
               Type kabel            : Kabel Tegangan Menengah menggunakan kabel Low
                                     Smoke Halogen free                        
               Tegangan minimum      : 12 / 20 KV                              
               Tegangan maximum      : 24 kV                                   
               Tegangan test AC      : 30kV/5 menit                            
                                                                               
               Jenis Conductor       : Tembaga                                 
               Type isolasi          : XLPE                                    
                                                                               
            2. Panel tegangan Menengah                                         
               Type                  : Indoor Metal enclose dengan kelembaban maks 90%
               Rating tegangan       : 24kV & tegangan kerja 20 kV             
               Tegangan uji          : 50kV/1 menit                            
               Frekuensi             : 50 Hz                                   
               Tegangan impuls withstand : 125 kV                              
               Kapasitas hubung singkat : 14,5Ka                               
                                                                               
                                                                               
               Incoming                                                        
               • 3 pole Circuit breaker SF6 fixed type c/w motorized           
               • 3 pole Disconnecting switch                                   
               • Earthing Switch                                               
               • 3 pole Busbar                                                 
                                                                               
               • Digital Power meter                                           
               • Trafo Arus, Trafo Tegangan                                    
               • Sistem Pengaman dan Relay Proteksi                            
               • Lampu indikator tegangan, Heater                              
               • Lightining Arrester                                           
               Outgoing                                                        
               • 3 pole Circuit breaker SF6 fixed type c/w motorized           
                                                                               
               • 3 pole Disconnecting switch                                   
       Penta Architecture                                     LAK  13          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
                                                                               
               • Earthing Switch                                               
               • 3 pole Busbar                                                 
               • Digital Power meter                                           
               • Trafo Arus, Trafo Tegangan                                    
               • Sistem Pengaman dan Relay Proteksi                            
               • Lampu indikator tegangan, Heater                              
                                                                               
               • Lightining Arrester                                           
                                                                               
            3. Transformer                                                     
               T y p e               : Oil Type Power Transformer c/w proteksi 
               Jumlah Fase           : 3 phase                                 
               Frekwensi             : 50 Hz                                   
               Tegangan Tertinggi    : 24 kV                                   
               Tegangan tanpa beban  : 20 kV / 400-231 V                       
               Tegangan ketahanan    : 125 kV                                  
               Ambient temperature   : -5 < 40 °C                              
                                                                               
               Conductor             : tembaga-tembaga                         
               Vektor group          : Dyn5 (Step-down)                        
               Voltage adjustment by tapcharger : ± 2 x 2,5 %, ± 5 %           
               Garansi               : minimum 15 tahun                        
                                                                               
       2.5. Pemasangan Instalasi dan Peralatan                                 
                                                                               
            1. Instalasi dan Peralatan                                         
               a. Semua feeder tegangan menengah terpasang dalam rak kabel dan di klem setiap jarak
                                                                               
                 100 cm.                                                       
               b. Setiap belokan kabel harus diperhatikan radiusnya yang minimal R = 20D, dimana D
                 adalah diameter kabel tersebut.                               
               c. Ujung penyambung kabel dengan trafo primer atau kubikel tegangan menengah
                 memakai sealing end sedang ke terminal trafo sekunder memakai kabel.
               d. Kubikel tegangan menengah, terpasang berdiri bebas diatas lantai kerja.
               e. Trafo daya terpasang diatas lantai dengan diangkur ke pelat lantai supaya tidak
                 bergerak.                                                     
               f. Instalasi kabel untuk pentanahan yang turun dari kabel ladder harus masuk dalam pipa
                 PVC.                                                          
                                                                               
                                                                               
            2. Pentanahan                                                      
               a. Transformator daya, pentanahan body & pentanahan netral.     
               b. Semua kubikel tegangan menengah.                             
               c. Base plate / angkur transformator daya.                      
               d. Pintu besi.                                                  
               e. Jalusi besi.                                                 
               f. Cable Ladder.                                                
               g. Ruang Trafo.                                                 
                                                                               
       Penta Architecture                                     LAK  14          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
               Spesifikasi teknis material & peralatan terdapat pada lampiran bagian outline spesifikasi
                                                                               
               teknis yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat teknis ini.
                                                                               
       2.6. Pengujian Instalasi dan Peralatan                                  
                                                                               
            1. U m u m                                                         
               Semua pelaksanaan pengabelan dan peralatan trafo serta kubikel harus diuji sehingga
               memenuhi persyaratan PLN/LMK dan RKS serta bekerja sempurna.    
               Bilamana di perlukan bahan-bahan instalasi atau peralatan dapat diminta oleh Pemberi
               Tugas untuk diuji ke Laboratorium atas tanggungan biaya kontraktor.
                                                                               
                                                                               
            2. Tahap-tahap Pengujian                                           
               a. Pengujian tranformator sebelum diberi daya                   
                  - Dalam hal trafo tersimpan cukup lama harus diuji nilai tegangan dan isolasinya
                    apakah masih memenuhi persyaratan.                         
                  - Periksa pentanahan trafo, terpasang dengan baik dan ukur tahanan tanahnya.
                  - Periksa pengaman HV dalam kalibrasi yang betul.            
                                                                               
                  - Periksa sambungan-sambungan dalam keadaan benar dan terpasang kuat.
                  - Sebelum sisi sekunder dihubungkan periksa tegangan sekunder tanpa beban.
                  - Periksa keadaan minyak trafo.                              
               b. Energizing Test                                              
                  - Energizing test dilakukan pada pengaman dengan mengkalibrasi menurut
                    standard pabrik.                                           
                  - Selama energizing test semua sambungan-sambungan pada sisi sekunder
                    harus terbuka.                                             
                                                                               
               c. Pengujian Panel Kubikel Tegangan Menengah                    
                  - Sebelum diberi aliran listrik periksa semua peralatan panel dalam keadaan
                    lengkap dan semua sambungan benar dan terpasang secara mantap.
                  - Bersihkan bagian dalam panel dan periksa agar barang-barang yang tidak
                    diperlukan disingkirkan.                                   
                  - Periksa dan test semua isolasi.                            
               d. Pengujian Kabel Feeder                                       
                                                                               
                  Semua kabel feeder harus ditest tegangan dan tahanan isolasi yang memenuhi
                  persyaratan PLN/LMK.                                         
               e. Tahanan tanah harus diuji, sehingga tahanan tanah lebih kecil dari 2 ohm diukur
                  dalam keadaan tanah kering.                                  
               f. Semua pengujian harus disaksikan oleh Pemberi Tugas dan dibuat laporan tertulis.
                                                                               
            3. Pengujian untuk pekerjaan tegangan menengah meliputi pengujian sebagai berikut :
               a. Panel Tegangan Menengah (Wittness Test Panel TM)             
                  - Visual inspection.                                         
                                                                               
                  - Continuity & function check.                               
                  - Insulation resistance measurement & high voltage test.     
                                                                               
       Penta Architecture                                     LAK  15          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
               b. Transformator (Witness Test Transformator)                   
                                                                               
                  -  Insulation resistance test.                               
                  -  Voltage ratio test.                                       
                  -  Polarity and vector group.                                
                  -  Winding resistance test.                                  
                  -  %Z drop and load loss test.                               
                  -  No load current and loss test.                            
                                                                               
                  -  Applied potential test.                                   
                  -  Induced potential test.                                   
               c. Pengujian kabel dan panel di tegangan 55 kV (hight volt test) di test oleh PLN.
               d. Pengujian operasi alat pengaman.                             
               e. Pengujian visiositas dan besaran tembus oli.                 
                  Dan pengujian lain sesuai dengan standart PLN dan yang akan ditentukan
                  Managemen Kontruksi.                                         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       3.  PERSYARATAN TEKNIK KHUSUS SISTEM TEGANGAN RENDAH                    
                                                                               
       3.1. Persyaratan Teknis                                                 
                                                                               
           a.  Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara pemasangan
               Instalasi Listrik, meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna mulai dari penyediaan
               bahan sampai di site, upah pemasangan, penyimpanan, transportasi, pengujian,
               pemeliharaan dan jaminan.                                       
                                                                               
           b.  Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara dan Diesel Generator
               Set, bilamana daya dari PLN mengalami gangguan. Sistem tegangan listrik 380 volt - 3 fasa
               - 50 Hz atau 220 volt - 1 fasa - 50 Hz.                         
           c.  Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :          
               - Penerangan dalam bangunan.                                    
               - Penerangan halaman / jalan.                                   
               - Stop kontak umum dan tenaga.                                  
               - Pompa air bersih, transfer dan lain-lain.                     
                                                                               
               - Peralatan elektronik.                                         
               - Ventilasi mekanis.                                            
               - Peralatan-peralatan lain sesuai gambar rencana.               
           d.  Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan sistem 3 core dimana core
               yang ketiga merupakan jaringan pentanahan disatukan ke panel listrik,. Kabel yang
               digunakan adalah tipe NYM/sesuai gambar berselubung konduit PVC high impact,
           e.  Semua panel listrik harus diberi pentanahan,                    
           f.  Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi pelindung anti karat.
           g.  Semua pipa instalasi diluar beton bertulang dan yang tidak tertanam dalam tanah harus
               diberi marker dengan warna yang akan ditentukan kemudian pada ujung-ujung pipa atau
               kabel dan setiap jarak 10 meter.                                
                                                                               
           h.  Sistem Tegangan listrik 380 volt - 3 phase – 50 Hz / 220 volt - 1 phase – 50 Hz.
       Penta Architecture                                     LAK  16          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
                                                                               
                                                                               
       3.2. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                               
           Secara garis besr lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera dalam spesifikasi teknis,
           outline spesifikasi teksnis dan sesuai yang tertera didalam gambar-gambar perencanaan dan
           dokumen tambahan seperti di dalam berita acara Aanwidjzing / Klarifikasi Tender. Lingkup
           Pekerjaan tersebut antara lain :                                    
                                                                               
           1. Kabel Tegangan Rendah                                            
              a. Menyediakan, memasang dan pengujian busway dari Trafo ke PUTR (Panel Utama
                                                                               
                Tegangan Rendah), dari genset ke PKG (Panel Kontrol Genset) ke PUTR.
              b. Menyediakan, memasang dan pengujian kabel tegangan rendah PUTR ke panel-panel
                distribusi sampai ke beban sesuai yang tertuang dalam gambar.  
              c. Menyediakan dan memasang rak kabel (kabel Tray) dan hanger untuk feeder dan
                instalasi.                                                     
              d. Menyediakan dan memasang asesoris kabel seperti marking, sepatu kabel yang sesuai
                diameter kabelnya, dan lain-lainnya.                           
              e. Semua kabel-kabel kontrol untuk kontaktor, relay, proteksi modul, dll.
                                                                               
           2. Panel Tegangan Rendah                                            
                                                                               
              a. Menyediakan, memasang dan pengujian panel PUTR, PKG, Kapasitor Bank dan seluruh
                panel-panel listrik tegangan rendah beseta asesorisnya, lengkap dengan alat bantu
              b. Memasang nama-nama panel dan hubungan circuit breaker berupa tulisan yang jelas
                dari bahan yang tahan lama.                                    
                                                                               
           3. Penerangan Gedung dan Instalasinya                               
              a. Menyediakan, memasang dan pengujian semua armature lampu penerangan semua
                lantai.                                                        
              b. Menyediakan, memasang dan pengujian armature lampu emergency serta lampu exit.
                                                                               
              c. Menyediakan, memasang dan pengujian armature lampu penerangan halaman, jalan
                dan lain-lain yang bersifat outdoor.                           
              d. Menyediakan, memasang dan pengujian kabel instalasi, konduit dan asesorisnya sampai
                befungsi dengan baik.                                          
                                                                               
           4. Kotak Kontak                                                     
              a. Menyediakan, memasang dan pengujian kotak kontak dalam bangunan.
              b. Menyediakan, memasang dan pengujian kabel instalasi untuk kotak kontak, konduit PVC
                (indoor), konduit metal (outdoor) dan asesorisnya sampai befungsi dengan baik.
                                                                               
                                                                               
           5. Menyediakan, memasang dan pengujian fire stop pada akses kabel tiap bukaan plat lantai
              Gedung.                                                          
                                                                               
           6. Menyediakan, memasang dan pengujian sensor cahaya dan sensor gerak yang terintegrasi
              dengan sistem penerangan tertentu seperti tertuang dalam gambar instalasi penerangan.
                                                                               
       Penta Architecture                                     LAK  17          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
                                                                               
                                                                               
           7. Menyediakan, memasang dan pengujian stasiun pengisian daya kendaraan listrik (electric
              vehicle charger)                                                 
                                                                               
           8. Membantu Pemberi Tugas dan menyiapkan dokumen teknis dan administrasi dalam
              pengurusan permintaan daya listrik dan proses penyambungan daya listrik dengan pihak PLN
              sehingga dapat digunakan oleh Pemilik Bangunan.                  
                                                                               
           9. Membuat dan menyerahkan gambar terbangun kepada pemberi tugas.   
                                                                               
           10. Melaksanakan pengujian parsial (magger, polaritas RST, nyala, gruping, fungsi, control
                                                                               
              interface, test pabrik, test infra red sebelum berita acara serah terima pertama, pra-testing &
              commissioning, testing & commisioning seluruh sistem.            
                                                                               
           11. Menyerahkan surat asli pernyataan jaminan Instalasi Listrik, Garansi, Brand New, Certificate
              Origin, Manual Operation dan pemeliharaan kepada pemberi tugas. Untuk kabel instalasi dan
              feeder mempunyai garansi 15 tahun sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dari prinsipal
              material kabel.                                                  
                                                                               
           12. Melaksanakan pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari dan memberikan
                                                                               
              jaminan seluruh peralatan & instalasi yang terpasang maupun tidak terpasang sebelum berita
              acara serah terima kedua ditanda tangani bersama oleh pemberi tugas, konsultan
              managemen kontruksi).                                            
                                                                               
       3.3. Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan                               
                                                                               
           1. Syarat-syarat Dasar                                              
               a. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
                 perbaikan.                                                    
                                                                               
               b. Material atau peralatan harus mempunyai kapasitas atau rating yang cukup.
               c. Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.               
               d. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum.
               Kontraktor diperkenankan memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan
               syarat sebagai berikut :                                        
               - Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.                 
               - Tidak menyebabkan pertambahan bahan.                          
               - Tidak meminta pertambahan ruang.                              
               - Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.                      
               - Tidak menurunkan mutu.                                        
                                                                               
                                                                               
           2. Syarat-syarat Fisik                                              
                                                                               
           3. Semua bahan atau peralatan dari kualifikasi atau tipe yang sama, diminta merek atau dibuat
              oleh pabrik yang sama.                                           
                                                                               
       Penta Architecture                                     LAK  18          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
           4. Dalam setiap hal, suatu bagian atau suku-suku dari peralatan yang jumlahnya jelas
                                                                               
              ditentukan, maka jumlah tersebut harus tetap lengkap setiap kali peralatan tersebut
              diperlukan, sehingga merupakan unit yang lengkap.                
                                                                               
           5. Apabila suatu bahan atau peralatan disebutkan pabrik pembuatnya atau mereknya, hal ini
              dimaksud untuk mengikat mutu, tipe perencanaan dan karakterisitik.
                                                                               
           6. Penggunaan material dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 40%
                                                                               
       3.4. Persyaratan Pemasangan Material dan Peralatan                      
                                                                               
                                                                               
           1. Instalasi kabel penerangan & kotak kontak                        
                                                                               
              a. Seluruh instalasi pengkabelan untuk penerangan, kotak kontak, AC dan fan
                menggunakan pipa konduit high impact.                          
              b. Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa flexible jenis
                PVC.                                                           
              c. Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, pengetapan dan
                sebagainya harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket, elbow, T-doos,
                cross-doos, terminal.                                          
                                                                               
              d. Semua pipa yang tidak dalam cor-coran atau tertanam dalam tanah harus diberi marker
                dengan warna merah pada ujung-ujung pipa dan kabel setiap jarak 10 m.
              e. Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang diklem ke plat beton atau
                diklem ke hanger besi plat.                                    
              f. Semua pipa konduit instalasi listrik yang berada di area terbuka menggunakan type Pipa
                Metal.                                                         
                                                                               
           2. Instalasi kabel feeder                                           
                                                                               
                                                                               
              a. Kabel feeder yang melewati area terbuka (bukan jalan kendaraan) menggunakan jenis
                kabel selubung Low Smoke Halogen free dengan pipa PVC kelas AW. Kabel dipasang
                tertanam dalam tanah dengan kedalaman minimum 60 cm.           
              b. Kabel feeder yang menyeberang jalan kendaraan wajib diberi pengaman Pipa Galvanis
                class Medium dan diameter menyesuaikan jumlah ukuran kabel (min. 2 tingkat dari
                keseluruhan jumlah kabel). Kabel dipasang tertanam dalam tanah dengan kedalaman
                minimum 60 cm.                                                 
              c. Kabel feeder indoor diletakkan pada rak kabel dengan susunan trifoil dengan jarak antar
                trifoil sebesar diameter kabelnya.                             
              d. Untuk terminasi kabel ke panel, genset, pompa atau peralatan lainya harus
                                                                               
                menggunakan sepatu kabel yang sesuai ukuran kabelnya.          
              e. Untuk kabel feeder / kabel distribusi yang melintang (crossing) ke antar bangunan harus
                di lengkapi pipa slab dengan diameter menyesuaikan jumlah ukuran kabel (min. 2 tingkat
                dari keseluruhan jumlah kabel).                                
                                                                               
                                                                               
       Penta Architecture                                     LAK  19          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
              f. Pada akses kabel tiap bukaan lantai (shaft) harus terpasang fire stop dari bahan yang
                                                                               
                tidak beracun, rendah asap dan tidak mengandung halogen.       
                                                                               
              g. Spesifikasi material                                          
                •  Standard          : IEC 60502-1                             
                •  Type kabel        : kabel selubung Low Smoke Halogen free   
                •  Tegangan minimum  : 600 Volt                                
                •  Tegangan maximum  : 1000 Volt                               
                                                                               
                •  Jenis Conductor   : Tembaga                                 
                •  Type isolasi      : PVC                                     
                                                                               
          3.  Cable Tray dan Hanger                                            
                                                                               
              1) Kabel Tray U Type                                             
                                                                               
                a. Bahan penyangga terbuat dari perforated steel plate yang kemudian di proses
                                                                               
                   dengan Hot dip galvanis, ketebalan plat menjadi minimal 2 mm.
                b. Bahan support dari besi siku min. 40 x 40 x 4 mm dibagian bawah, tiang
                   penggantung harus terbuat dari long drat dan kanal baja UNP 10 pada bagian
                   atasnya.                                                    
                c. Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.                     
                d. Ukuran besi siku harus dihitung beban dari kabel dan lenturan besi minimal 40 x
                   40 x 4 mm.                                                  
                e. Gantungan harus menggunakan long drat.                      
                f. Semua bahan besi/baja pada cabel tray harus dimeni dan dicat zingkromat.
                g. Dipasang di koridor semua lantai untuk instalasi ke tenant / unit lampu, stop
                                                                               
                   kontak dan fan / AC.                                        
                                                                               
              2) Hanger                                                        
                                                                               
                a. Untuk instalasi satu atau dua jalur digunakan hanger dari bahan besi plat yang
                   diklem setiap jarak 100 cm. Gantungan ke plat dengan ikatan ramset atau
                   fischerplug.                                                
                b. Semua bahan besi plat harus dicat anti karat.               
                c. Trunking hanger dari bahan besi channel dan besi beton dengan ukuran dan
                   kekuatan yang cukup sehingga terpasang dengan benar. Jarak hanger setiap jarak
                                                                               
                   2 m dan pada setiap sambungan.                              
                                                                               
              3) Alat Bantu Instalasi                                          
                                                                               
                a. Bak kontrol dan tutupnya dari beton bertulang untuk pentanahan.
                b. Pasir urug, sirtu dan tanah urug.                           
                c. Pondasi beton cor untuk tiang lampu.                        
                d. Pondasi batu bata yang difinish untuk panel lampu taman.    
                                                                               
       Penta Architecture                                     LAK  20          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
              4) Sakelar dan Kotak kontak                                      
                                                                               
                a. Mekanisme sakelar dengan rating minimal 10 A - 250 Volt dengan warna dasar
                   putih, jenis pasangan recessmounted atau surfacemounted. Sakelar harus lengkap
                   dengan box tempat dudukannya dari bahan metal.              
                b. Stop kontak dengan rating 10 A - 250 Volt. 2 kutub ditambah 1 untuk pentanahan.
                   Stop kontak tenaga dengan rating 16 A - 250 Volt. 2 kutub dan 1 untuk pentanahan.
                   Dalam supply stop kontak harus lengkap dengan box tempat dudukannya dari
                   bahan metal.                                                
                c. Type saklar dan stop kontak disesuaikan dengan Interior.    
                d. Untuk sakelar dan stopkontak instalasi terpasang recessmounted ke kolom atau
                   tembok. Sakelar terpasang setinggi 150 cm sampai dengan as diatas lantai finish
                                                                               
                   dan stop kontak setinggi 30 cm sampai dengan as diatas lantai finish kecuali ada
                   kebutuhan khusus.                                           
                                                                               
              5) Armature & Fixture                                            
                                                                               
                Lampu berjenis LED integrated, yaitu lampu dan housingnya terintegrasi dalam 1 (satu)
                merk pabrik.                                                   
                a. Housing                                                     
                   Powder coating, anti corrosive (karat),buatan pabrik tanpa las/solder.
                                                                               
                b. Lampu                                                       
                   Tipe downligt LED, tube LED, lampu outdoor LED (PJU)        
                c. Lampu exit                                                  
                   •  jenis lampu    : LED                                     
                   •  tegangan       : 220-240VAC 50Hz                         
                   •  mode           : maintenance mode                        
                                                                               
              6) Panel Listrik                                                 
                                                                               
                                                                               
                a. PUTR ( Panel Utama Tegangan Rendah )                        
                   •  Panel harus dibuat dari plat besi tebal minimal 2 mm dengan rangka besi dan
                      seluruhnya harus dizinchromat dan harus dicat Powder Coating, warna dan cat
                      sesuai pabrikan terpilih. Pintu dari panel-panel tersebut harus dilengkapi
                      dengan master key.                                       
                   •  Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar phase R-
                      S-T, 1 busbar neutral dan 1 busbar untuk grounding, yang besarnya busbar
                                                                               
                      harus diperhitungkan untuk besar arus yang akan mengalir dalam busbar
                      tersebut tanpa menyebabkan suhu yang lebih dari 65oC. Setiap busbar copper
                      harus diberi tanda dengan warna sesuai peraturan PLN dari bahan yang tidak
                      terbakar, lapisan yang dipergunakan untuk memberi warna busbar dan saluran
                      harus dari jenis yang tahan terhadap kenaikan suhu yang diperbolehkan. Setiap
                      busbar harus diberi support menggunakan busbar support khusus dengan
                      rating kA sesuai diagram panel.                          
                                                                               
                                                                               
       Penta Architecture                                     LAK  21          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
                                                                               
                   •  Alat ukur (power meter) yang dipergunakan adalah jenis digital semi flush
                      mounting dalam kotak tahan getaran, bebas dari pengaruh induksi, dan tipe
                      digital dengan tampilan minimal LCD.                     
                   •  Setiap breaker harus diberi pelindung terminal shield.   
                   •  Dilengkapi multikabel transit sebagai akses keluar/masuk kabel ke panel.
                                                                               
                b. DP (Distribution Panel)                                     
                   •  Panel-panel harus dibuat dari plat besi tebal minimal 1,5 mm dengan rangka
                                                                               
                      besi dan seluruhnya harus dizinchromat dan harus dicat Powder Coating,
                      warna dan cat sesuai pabrikan terpilih. Pintu dari panel-panel tersebut harus
                      dilengkapi dengan master key.                            
                   •  Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar phase R-
                      S-T, 1 busbar neutral dan 1 busbar untuk grounding Besarnya busbar harus
                      diperhitungkan untuk besar arus yang akan mengalir dalam busbar tersebut
                      tanpa menyebabkan suhu yang lebih dari 65oC. Setiap busbar copper harus
                      diberi tanda dengan warna sesuai peraturan PLN dari bahan yang tidak
                      terbakar, lapisan yang dipergunakan untuk memberi warna busbar dan saluran
                                                                               
                      harus dari jenis yang tahan terhadap kenaikan suhu yang diperbolehkan. Setiap
                      busbar harus diberi support menggunakan busbar support khusus dengan
                      rating kA sesuai diagram panel.                          
                   •  Dilengkapi multikabel transit sebagai akses keluar/masuk kabel ke panel.
                                                                               
                c. PP (Panel Peralatan) PC (Panel kontrol) & PL ( Panel Lighting & power soket
                   umum)                                                       
                   •  Panel-panel harus dibuat dari plat besi tebal minimal 1,5 mm dengan rangka
                                                                               
                      besi dan seluruhnya harus dizinchromat dan harus dicat Powder Coating,
                      warna dan cat sesuai pabrikan terpilih. Pintu dari panel-panel tersebut harus
                      dilengkapi dengan master key.                            
                   •  Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar phase R-
                      S-T, 1 busbar neutral dan 1 busbar untuk grounding Besarnya busbar harus
                      diperhitungkan untuk besar arus yang akan mengalir dalam busbar tersebut
                      tanpa menyebabkan suhu yang lebih dari 65oC . Setiap busbar copper harus
                      diberi warna sesuai peraturan PLN, lapisan yang dipergunakan untuk memberi
                      warna busbar dan saluran harus dari jenis yang tahan terhadap kenaikan suhu
                                                                               
                      yang diperbolehkan.                                      
                   •  Khusus untuk PC (panel kontrol) dengan beban motor, tipe breaker yang
                      digunakan harus breaker khusus yaitu motor circuit breaker. Kontaktor yang
                      digunakan mempunyai rating ampere minimal 1 step diatas breaker motor
                      tersebut.                                                
                   •  Dilengkapi multikabel transit sebagai akses keluar/masuk kabel ke panel.
                                                                               
                d. Komponen - komponen pengaman & kontrol yang dipakai adalah  
                                                                               
                   •  ACB (Air Cicuit breaker)                                 
                   •  MCCB (Moulded Case Circuit Breaker)                      
       Penta Architecture                                     LAK  22          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
                                                                               
                   •  MCB (Miniature Circuit Breaker)                          
                   •  LBS (Load Break Switch)                                  
                   •  Kontaktor.                                               
                   •  Kapasitas breaking MCCB Ics=100%Icu.                     
                   •  Arc Fault Detection Device (AFDD) mengacu SNI 0225-4-42-2020 Proteksi
                      Untuk Keselamatan – Proteksi terhadap Efek Termal        
                                                                               
                                                                               
                e. Komponen-komponen pengukuran yang dapat dipakai             
                   •  Current Transformer                                      
                   •  KWH meter Digital                                        
                   •  Digital Power Meter Kelas akurasi minimal 0,3, tampilan minimal LCD
                                                                               
                f. Relay proteksi                                              
                   •  Pada PUTR terpasang over current relay, under & over voltage relay, earth fault
                                                                               
                      relay, phase failure relay                               
                   •  Pada PKG terpasang over current relay, under & over voltage relay, earth fault
                      relay, phase failure relay, reverse power relay          
                   •  Pada motor terpasang thermal over relay                  
                                                                               
                g. Surge protection Device (SPD)                               
                   Surge Protection Device (SPD) mendukung smart monitor device yang mempunyai
                   fitur antara lain:                                          
                                                                               
                   •  Menghitung batas counter sambaran yang terjadi,          
                   •  SPD tipe 1, 25kA 400V 4 pole                             
                   •  Batasan sambaran maksimal adalah 25 kA, jika sambaran tercapai maksimum
                      maka unit SPD harus diganti                              
                   •  Besaran arus gangguan tiap gangguan terjadi              
                   •  Terhubung ke sistem BMS/BAS                              
                   •  Memenuhi standard IEC 61643-12 Low-voltage surge protective devices - Part
                                                                               
                      12: Surge protective devices connected to low-voltage power systems - Selection
                      and application principles                               
                                                                               
                h. Kontrol otomatis untuk pencahayaan buatan                   
                   •  Timer switch bekerja mengontrol on-off pencahayaan luar/PJU secara otomatis
                      pada pangaturan waktu yang ditentukan                    
                                                                               
                        -  Pengaturan waktu : 24 jam berulang secara otomatis  
                        -  Tipe          : digital                             
                        -  Kapasitas     : minimum 16A                         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       Penta Architecture                                     LAK  23          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
                                                                               
                   •  Sensor Cahaya/Lux bekerja merespon adanya cahaya alami yang masuk ke
                      dalam ruangan dengan batasan kuat cahaya tertentu tergantung settingan lux
                      sensor tesebut yang selanjutnya terintegrasi dengan sistem pencahayaan
                      buatan. Jika kuat cahaya (lux) dari pencahayaan alami di atas angka setting lux
                      sensor, maka sensor akan mengontrol mematikan lampu (memutus aliran listrik)
                      dalam sistem tersebut begitu juga sebaliknya jika lux pencahayaan alami di
                      bawah angka setting lux sensor, maka akan mengontrol menyalakan lampu
                      (mengalirkan arus listrik) dalam sistem tersebut.        
                      Spesifikasi lux sensor adalah sebagai berikut:           
                        -  cakupan pengukuran : 30 – 1000 lux                  
                                                                               
                        -  pemasangan    : surface mounting                    
                        -  beban lampu minumum : 2500W (dalam 1 sirkit)        
                        -  time switching : minimum 1 menit                    
                                                                               
                   •  Sensor Okupansi bekerja merespon kehadiran manusia untuk mengontrol
                      sistem pencahayaan buatan dalam ruangan tertentu dalam radius tertentu. Jika
                      dalam suatu ruangan yang terpasang sistem pencahayaan yang terintegrasi
                      dengan sensor okupansi maka saat terdapat orang dalam ruangan tersebut,
                      sensor akan mengontrol menyalakan lampu (mengalirkan arus listrik) dalam
                                                                               
                      sistem tersebut. Sebaliknya jika dalam ruangan tersebut tidak terdapat orang
                      maka sensor akan mengontrol mematikan lampu (memutus aliran listrik).
                      Spesifikasi sensor okupansi adalah sebagai berikut:      
                        -  Radius cakupan : minimum 8 m                        
                        -  Sistem sensor : passive infrared                    
                        -  Pengaturan delai : 10 detik sampai dengan 10 menit  
                                                                               
                i. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)            
                   •  Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023                
                                                                               
                   •  Plug dan socket sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 yaitu
                      o Pengisian Ulang Arus Bolak-Balik (AC) menggunakan konektor Tipe 2 (Type
                        2 Series) Berdasarkan SNI IEC 62196-2:2016 dan Perubahannya dengan
                        kapasitas 22 kW per unit, jumlah ada 2                 
                      o Pengisian Ulang Arus Searah (Direct Current Charging System)
                        menggunakan konektor tipe konfigurasi CCS 2 berdasarkan SNI IEC 62196-
                        3:2014 dan Perubahannya dengan kapasitas 22 kW per unit, jumlah unit ada
                        2                                                      
                      o Disarankan untuk pemasangan SPKLU dirpertimbangkan menggunakan
                                                                               
                        tipe fast charging                                     
                   •  Panjang kabel minimal 5m                                 
                   •  Pemasangan outdoor harus menyediakan area yang terlindung minimal kanopi
                      agar terlindung dari hujan                               
                   •  Indeks Proteksi minimal IP54,                            
                   •  SPKLU bersertifikat Pusertif PLN (Pusat sertifikasi PLN) 
                                                                               
                   •  Dilengkapi proteksi, Earth Leakage Protection dan Under Current Relay
       Penta Architecture                                     LAK  24          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
                                                                               
                                                                               
                j. Panel Maker harus memiliki kriteria sebagai berikut :       
                   •  Mempunyai pabrik sendiri (Tidak ada pekerjaan diluar / subcon)
                   •  Jaminan keaslian komponen yang digunakan                 
                   •  Mempunyai Sertifikat ramah lingkungan.                   
                                                                               
                k. Material Pentanahan                                         
                   •  Pentanahan sistem instalasi listrik menggunakan sistem Pembumian
                                                                               
                      Pengaman (TT) menurut PUIL 2011.                         
                   •  Penggunaan kawat netral atau pentanahan menurut PUIL 2011 pasal 3.16–1 &
                      3.16 –2.                                                 
                                                                               
                         Tabel 3.16.1 Luas penampang minimum penghantar proteksi
                                                                               
                  Luas penampang penghantar fase Luas penampang minimum penghantar
                          Instalasi          Proteksi yang berkaitan           
                            S                       Sp                         
                                                                               
                           mm2                     mm2                         
                          S  16                    S                          
                         16  S  35                16                         
                          S  35                   S / 2                       
                                                                               
                 Tabel 3.16.2 Penghantar netral harus mempunyai luas penampang yang sama
                                                                               
                 seperti penghantar fase :                                     
                 - pada sirkit fase tunggal dua kawat.                         
                 - pada sirkit fase banyak dan fase tunggal tiga kawat, jika ukuran penghantar fase
                   lebih kecil dari atau sama dengan 16 mm2 tembaga.           
                                                                               
       3.5. Pemasangan Instalasi dan Peralatan                                 
                                                                               
            1. Instalasi dan Peralatan                                         
               a. Semua instalasi di plafond, dilangit-langit dan di shaft harus diberi marker setiap jarak
                                                                               
                 10 m dengan warna yang akan ditentukan kemudian.              
               b. Ramset atau fischerplug harus terpasang ke pelat beton dengan kokoh.
               c. Kelos kayu kamper harus terpasang kokoh dan rata/rapih ke pelat beton.
               d. Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat ke besi beton.
                 Dapat juga dilakukan dengan tembakan ramset atau fisherplug.  
               e. Rackriser atau rak kabel atau cable tray bersama penggantung dimuurbaut ke angkur.
               f. Setiap belokan kabel terutama feeder yang besar harus diperhatikan radiusnya,
                 minimal R = 20 D, dimana D adalah diameter kabel.             
               g. Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan ditengah jalan
                 kecuali pada tempat penyambungan.                             
                                                                               
               h. Terminal kabel harus selalu mengunakan sepatu kabel yang disesuaikan dengan jenis
                 kabelnya.                                                     
       Penta Architecture                                     LAK  25          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
               i. Armature Lampu                                               
                                                                               
                 •  Lampu yang terpasang surfacemounted ke pelat beton atau plafond dengan
                    sekrup atau muurbaut pada 2 tempat.                        
                 •  Lampu yang terpasang rata plafond dengan memakai penggantung sendiri
                    langsung ke pelat beton atau rangka atap.                  
                 •  Lampu exit dengan battery nicad disekrup beton atau dinding/tembok.
                 •  Lampu Down light di sekrup ke Plafon.                      
                                                                               
                 •  Lampu decorative disekrup ke dinding/tembok.               
               j. Panel Listrik                                                
                 •  Panel utama terpasang freestanding lengkap dengan rangka penyangga dan di
                    dinabolt ke lantai.                                        
                 •  Panel lampu taman terpasang freestanding diatas pondasi batu bata, type outdoor
                    dan di dinabolt.                                           
                 •  Panel pembagi pompa air terpasang didinding ruang pompa.   
                 •  Panel pembagi lantai terpasang freestanding atau surfacemounted ke dinding
                                                                               
                    ruang panel dan di dinabolt ke lantai / dinding.           
                 •  Panel-panel lain terpasang wallmounted atau surfacemounted kekolom atau
                    dinding dan di dinabolt ke dinding / kolom.                
                                                                               
           2.  Gali Urug                                                       
                                                                               
              a. Pemborong listrik harus menggali dengan kedalaman dan besar yang sesuai
                 spesifikasi yang diminta.                                     
                                                                               
              b. Bilamana ada tabrakan dengan pipa, saluran got atau lainnya, harus dibuat gambar
                 detail dan cara penyelesaian yang baik untuk semua pihak dengan mendapat
                 persetujuan dari Pemberi Tugas.                               
              c. Kesalahan yang timbul karena kelalaian Pemborong listrik menjadi tanggung jawabnya.
              b. Setelah selesai pemasangan kabel, galian harus diurug kembali dengan sirtu sampai
                 padat.                                                        
              a. Keterlambatan penggalian sehingga merusak hasil pekerjaan pihak lain harus
                 diperbaiki kembali oleh Pemborong listrik dengan beban biaya tanggungan sendiri.
                                                                               
           3. Pentanahan                                                       
                                                                               
                                                                               
              Semua instalasi, peralatan dan panel-panel listrik harus diberi pentanahan sebagai berikut :
              a. Pentanahan sistem                                             
                 Yang dimaksud dengan pentanahan sistem adalah pentanahan kawat netral (Mp). Yang
                 harus ditanahkan adalah listrik netral.                       
                 Grounding electroda berupa pentanahan buatan dari pantekan batangan tembaga masip
                  1”, sehingga diperoleh tahanan tanah lebih kecil dari 2 ohm atau kedalaman pantekan
                 minimal 12 m.                                                 
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       Penta Architecture                                     LAK  26          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
              b. Pentanahan badan Peralatan dilakukan sebagai berikut :        
                                                                               
                •  Untuk pentanahan sistem dimana penampang kawat fasanya lebih besar atau sama
                   dengan 10 mm2 dilakukan pentanahan ke kawat netral (Mp). Kawat penghubung
                   antara badan dengan tanah (Mp) diberi kode SL. Sistem pentanahan ini mempunyai
                   sifat Mp = SL Busbar dalam panel hanya 4 (empat) buah.      
                •   Untuk sistem dimana penampang kawat fasa lebih kecil dari 10 mm2 dianut
                   pentanahan kekawat pengaman SL. Pada panel ini keluar 2 kawat pentanahan yaitu
                   Mp dan SL. Jumlah busbar 5 buah atau berarti sistem 3 fasa punya kawat 5 inti.
                                                                               
                                                                               
           4. Pemasangan Busduct                                               
               a. Busduct dipasang secara vertical dengan menggunakan penyangga UNP 10 yang
                  tersambung dengan besi longdrat, dipasang dengan interfal minimum 1,5m termasuk
                  elbow busduct,                                               
                                                                               
               b. Bahan penyangga terbuat dari perforated steel plate yang kemudian diproses dengan
                  hotdip galvanis, ketebalan plat menjadi 2 mm.                
                                                                               
               c. Untuk koneksi busduct dengan panel menggunakan flange and box dengan rating
                  amper sama dengan rating busductnya,                         
               d. Untuk koneksi busduct dengan trafo atau genset menggunakan flexible link dan
                  tersambung dengan flange end dengan rating amper sama dengan rating busductnya,
                                                                               
                                                                               
       3.6. Pengujian Instalasi dan Peralatan                                  
                                                                               
          1.  Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh yang baik dan
              bekerja sempurna sesuai persyaratan PLN, spesifikasi dan persyaratan dari pabrik pembuat
              material. Bila di perlukan, bahan-bahan instalasi dan peralatan dapat diminta oleh Pemberi
              Tugas untuk diuji ke Laboratorium, biaya ditanggung oleh Kontraktor.
                                                                               
                                                                               
          2.  Tahap-tahap Pengujian adalah sebagai berikut :                   
               a. Semua pelaksanaan instalasi yang akan tertutup harus diuji sebelum dan sesudah
                  bagian tersebut tertutup sehingga di peroleh baik menurut PLN, Spesifikasi dan
                  pabrik.                                                      
               b. Setiap satu lantai yang telah terpasang instalasinya harus dilakukan pengujian untuk
                  panel, lampu, kabel & tahanan isolasi.                       
               c. Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji tegangan
                  dan tahanan isolasi dalam kondisi baik, juga harus diuji sistem kerjanya sesuai
                  spesifikasi yang diisyaratkan.                               
               d. Semua armature lampu harus diuji dalam keadaan menyala sempurna.
                                                                               
               e. Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dengan benar dan tidak terjadi
                  kesalahan sambung atau polaritas.                            
               f. Tahanan tanah harus diuji memenuhi persyaratan yang dispesifikasikan. (maks 2
                  ohm).                                                        
                                                                               
                                                                               
       Penta Architecture                                     LAK  27          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
           3.  Pengujian untuk panel tegangan rendah harus meliputi pengujian berikut :
                                                                               
              a. Test magger, polaritas RST, test fungsi, test nyala dan lain-lain.
              b. Test control panel dan control interface terhadap sistem lain.
              c. Pengujian operasi selama 24 jam pada beban penuh.             
              d. Dan pengujian lain yang dinilai perlu oleh Managemen Kontruksi.
                                                                               
          4.  Pengujian untuk kabel tegangan rendah harus meliputi pengujian sebagai berikut :
              a. Pengujian tahanan isolasi antar konduktor fasa, netral dan pentanahan.
              b. Pengujian susut tegangan selama pembebanan.                   
              c. Dan pengujian lain yang dinilai perlu oleh Managemen Kontruksi.
                                                                               
                                                                               
          5.  Pengujian untuk lampu penerangan harus meliputi pengujian sebagai berikut :
               a. Pengujian kuat penerangan.                                   
               b. Pengujian mutu ballast.                                      
               c. Pengujian faktor daya.                                       
               d. Pengujian kondisi kerja.                                     
               e. Pengujian kondisi kerja yang dinilai perlu.                  
                                                                               
          6.  Pengujian untuk pentanahan adalah pengukuran tahanan pentanahan pada saat tidak hujan
              selama dua hari berturut-turut dengan nilai lebih kecil dari 2 ohm.
                                                                               
                                                                               
          7.  Pengujian untuk tahanan isolasi kabel distribusi, daya dan instalasi penerangan/stopkontak
              dengan nilai minimum sebesar 1 M ohm                             
                                                                               
          8.  Pengujian test infra red semua tegangan rendah, pengujian yang dilakukan 2 kali (test pada
              saat BAST 1 dan test pada saat BAST 2 / schedule menyesuaikan dilapangan).
                                                                               
          9.  Pemborong wajib melaksanakan pengujian sesuai dengan prosedur yang akan diberikan
              oleh Manajemen Konstruksi.                                       
                                                                               
                                                                               
          10. Apabila ditemukan adanya ketidak beresan dalam pemasangan, maka Manajemen
              Konstruksi berhak untuk menolak penyerahan pekerjaan kepada Pemberi Tugas.
                                                                               
          11. Penyerahan pekerjaan kepada Pemberi Tugas hanya dapat dilaksanakan setelah
              diadakannya pemeriksaan oleh Lembaga Pemerintah yang berwenang, dimana hasil
              pelaksanaan dapat disetujui oleh Lembaga Pemeriksaan yang berwenang dengan
              memberikan sertifikatnya.                                        
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       Penta Architecture                                     LAK  28          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
       4.   PERSYARATAN TEKNIS SISTEM PROTEKSI PETIR                           
                                                                               
                                                                               
       4.1. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                               
            Bagian ini meliputi penyediaan, pemasangan, pengujian dan perbaikan selama masa
            pemeliharaan dari sistem proteksi petir yang lengkap sesuai spesifikasi ini, serta pengurusan izin
            dari instansi yang berwenang di Indonesia. Lingkup pekerjaannya antara lain:
            a. Menyediakan & memasang proteksi petir sesuai SNI 03-7015-2004, lengkap seluruh
               koneksi terminasi kabel-kabel penyalur petir mulai dari air terminal sampai dengan electrode
                                                                               
               pentanahan.                                                     
            b. Melaksanakan pentanahan lengkap bak kontrol dengan tutupnya dan terminal
               penyambungan.                                                   
            c. Melakukan pengujian.                                            
            d. Membuat gambar kerja dan menyerahkan gambar revisi.             
            e. Pengurusan perizinan penggunaan pengangkal petir ke dept. terkait.
            f. Tiang proteksi petir dari bahan hot dip galv. tinggi 1/2 m, dari atap tertinggi dari bangunan
               lengkap dengan pondasi / dudukan dan bracket.                   
                                                                               
       4.2. Material                                                           
                                                                               
                                                                               
           Material yang digunakan dalam sistem proteksi petir dalam keadaan baik dan sesuai dengan yang
           dimaksudkan serta disetujui oleh pemberi tugas. Daftar material, katalog dan shop drawing harus
           diserahkan kepada Direksi sebelum dilakukan pemasangan. Material yang tidak sesuai dengan
           spesifikasi ini akan ditolak. Sistem Proteksi Petir yang dipakai adalah sistem proteksi petir
           konvensional.                                                       
           Komponen-komponen yang dipakai adalah sebagai berikut.              
           a. Air terminal                                                     
              Air terminal proteksi petir dari bahan tembaga pejal.            
                                                                               
           b. Penghantar                                                       
              Terdiri dari dua macam, yaitu penghantar horizontal yang menghubungkan secara listrik
              antara kepala proteksi dan penghantar vertikal (down conductor) yang menghubungkan
              secara listrik antara kepala proteksi dan elektroda pentanahan. Proteksi ini harus menjamin
              dapat mentransfer dengan aman energi kilat dari air terminal ke tanah.
           c. Sistem Pentanahan                                                
              Terminal pentanahan terletak di dalam bak kontrol yang dilengkapi dengan elektroda
              pembumian dimana untuk pengujian tahanan tanah secara berkala.   
              Elektroda Pentanahan terbuat dari Copper Road digalvanisir dengan diameter tidak kurang
              dari 1 inch dan panjang minimal 12 meter dan harus dimasukkan ke dalam tanah secara
                                                                               
              vertikal dan pengukuran tahanan pentanahan maksimum 2 Ohm.       
           d. Penggunaan material dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 40%
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       Penta Architecture                                     LAK  29          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
       4.3. Pemasangan dan Pelaksanaan                                         
                                                                               
                                                                               
           1. Cara-cara pemasangan proteksi petir sistem ini harus sesuai dengan petunjuk-petunjuk dan
              spesifikasi pabrik.                                              
              a. Batang proteksi dipasang pada atap bangunan dengan memakai baut angker atau klem.
                Pemasangan harus cukup kuat untuk menahan gaya-gaya mekanis pada saat timbulnya
                sambaran petir.                                                
              b. Pemegang konduktor dan klem harus terbuat dari bahan yang sama dengan konduktor
                untuk mencegah terjadinya elektrolisa jika terkena air.        
              c. Sambungan-sambungan :                                         
                                                                               
                Sambungan yang diperlukan haruslah menjamin kontak yang baik dan tidak mudah
                terlepas. Sambungan sedapat mungkin mengurangi kerugian-kerugian tipis akibat
                adanya sambungan.                                              
                                                                               
           2. Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem proteksi petir yang dipasangkan maka harus
              diadakan pengujian terhadap instalasinya maupun terhadap sistem pentanahannya.
              Pengujian yang harus dilakukan :                                 
                                                                               
              a. Grounding Resistant Test                                      
                 Ukuran tahanan dari pentanahan dengan mempergunakan metode standar.
                                                                               
              b. Continuity Test                                               
                                                                               
       4.4. Contoh                                                             
                                                                               
           Kontraktor harus menyerahkan contoh dari bahan-bahan yang akan dipergunakan dan dipasang
           sesuai dengan spesifikasi yang disetujui oleh Perencana dan MK/Pengawas.
                                                                               
       4.5. Surat Izin                                                         
                                                                               
                                                                               
           Kontraktor harus sudah berpengalaman di dalam pemasangan proteksi petir ini, dan mempunyai
           izin dari Jabatan Elektrik SNI.                                     
                                                                               
       4.6. Daftar Material                                                    
                                                                               
           Kontraktor harus menyerahkan brosur dan merk, tipe proteksi petir yang akan dipakai.
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       Penta Architecture                                     LAK  30          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
       5.  PERSYARATAN TEKNIS GENERATOR SET                                    
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       5.1. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                               
           Lingkup pekerjaan yang tersebut terurai dibawah adalah menyediakan dan memasang seluruh
           peralatan dan material berikut material bantu yang diperlukan sehingga seluruh sistem bekerja
           dengan sempurna.                                                    
                                                                               
                                                                               
           1. Pentanahan, menyediakan, memasang dan pengetesan antara lain:    
              a. Penghantar untuk pentanahan peralatan (body), yaitu Diesel Generator Set, PKG, rumah
                pagar BRC dan lain-lain.                                       
              b. Penghantar untuk pentanahan netral pada sistem hubungan bintang Diesel Generator
                Set.                                                           
              c. Semua pentanahan harus terpisah dari pentanahan lain.         
              d. Penghantar rod tembaga masive  1" lengkap dengan bak kontrol.
              e. Besar tahanan tanah maksimum 2  dengan kedalaman pantekan 12 m.
                                                                               
              f. Bila dalam pelaksanaan perancangan grounding hasil pengukuran magger grounding 2
                ohm tidak tercapai maka menjadi kewajiban Kontraktor untuk membuat perancangan
                parallel yang baru sampai spesifikasi ohm tercapai dan tanpa adanya penambahan biaya
                apapun.                                                        
                                                                               
           2. Pemipaan, menyediakan, memasang dan pengetesan antara lain:      
              a. Pemipaan gas buangan / knalpot Genset.                        
              b. Pemipaan air pendingin radiator, lengkap dengan valve dan accessories.
                                                                               
           3. Peralatan lain, menyediakan, memasang dan pengetesan antara lain :
                                                                               
              a. Silencer dengan diberi peredam getaran dan isolasi pipa gas buangan (knalpot).
              b. Internal daily tank, build up satu paket dengan genset.       
              c. Vibrator isolator steel spring original termasuk base plate dan frame.
              d. Sound attenuator untuk intake air dan exhaust air (ISA & DSA).
              e. Menyediakan cairan coolant khusus radiator.                   
                                                                               
           4. Diesel Generator Set, menyediakan, memasang dan pengetesan antara lain:
              a. Berkoordinasi & memastikan dengan kontraktor struktur bahwa pondasi yang akan
                digunakan sebagai dudukan genset sudah sesuai.                 
              b. Diesel generator set lengkap dengan alat bantu dengan kapasitas sesuai gambar &
                                                                               
                spesifikasi teknis.                                            
              c. Menurunkan genset dari truk sampai diatas pondasi berikut pemasangannya.
              d. Battery accu dan Automatic battery charger.                   
              e. Internal daily tank.                                          
              f. Silencer tipe residential.                                    
              g. Radiator.                                                     
                                                                               
                                                                               
       Penta Architecture                                     LAK  31          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
           5. Membuat gambar kerja (shop drawing) dan menyerahkan gambar terpasang (as-built
                                                                               
              drawing).                                                        
                                                                               
           6. Menyerahkan brosur, maintenance, tools standard dan operation manual book.
                                                                               
           7. Memberikan masa jaminan genset, panel-panel, Instalasi selama durasi pemakaian 2000 jam
              atau 5 tahun jam, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Dimulai dari serah terima
              pertama kepada pemilik bangunan.                                 
                                                                               
           8. Melatih tenaga operator dan perawatan sampai dengan team engineering mahir dalam
              operasional genset dari pemilik bangunan.                        
                                                                               
           9. Melampirkan keaslian product (country of original, brand new) dan penunjukkan keagenan
              genset untuk wilayah Indonesia.                                  
                                                                               
           10. Menyerahkan factory test genset sebelum dikirim ke site dengan metoda pengetesan
              performance genset dengan pembebanan genset sesuai rated kVA pada PF 0.8 serta
              parameter engine (kWm, torsi, displacement, bore / stroke, rasio compressi, BMEP) dan
              parameter alternator (kW, efisiensi, insulation class, pole, grafik effisiensi VA / kVA).
                                                                               
           11. Melakukan site test pada saat testing commissioning dengan metoda pengetesan memakai
                                                                               
              dummy load pada PF 0,8.                                          
                                                                               
              -  0%,  dengan waktu 10 menit.                                   
              - 25%,  dengan waktu 10 menit.                                   
              - 50%,  dengan waktu 20 menit.                                   
              - 75%,  dengan waktu 20 menit.                                   
              - 100%, dengan waktu 30 menit.                                   
              - 110%, dengan waktu 10 menit.                                   
                                                                               
           12. Melakukan test sistem PKG.                                      
                                                                               
                                                                               
           13. Melakukan test shock dan soft loading (shock & soft.            
              - 0% - 40% 2 menit s/d 5 menit                                   
              - 40% - 0% dan selanjutnya.                                      
                                                                               
       5.2. Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan                               
                                                                               
                                                                               
           1. Syarat-syarat Dasar                                              
               a. Unit genset adalah generator set built-up dan 1 CCO (certificate country origin),
               b. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
                 perbaikan (rekondisi).                                        
               c. Bahan atau peralatan harus mempunyai kapasitas atau rating yang baik.
               d. Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.               
                                                                               
                                                                               
       Penta Architecture                                     LAK  32          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
               e. Dalam hal ukuran fisik harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari pada
                                                                               
                 yang telah disediakan. Kecukupan dalam arti telah termasuk segala peralatan yang
                 perlu untuk operasi sampai jalan sempurna.                    
               f. Kapasitas yang tercantum baik dalam gambar atau spesifikasi merupakan kapasitas
                 minimum. Penyesuaian dalam pemilihan boleh dilakukan Kontraktor dengan syarat-
                 syarat sebagai berikut :                                      
                 - Tidak menyebabkan pertambahan peralatan.                    
                 - Sistem tidak menjadi lebih sulit.                           
                 - Tidak meminta pertambahan ruang.                            
                 - Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya operasi dan pemeliharaan.
                 - Tidak mengurangi mutu.                                      
                                                                               
                                                                               
          2.  Syarat-syarat Fisik                                              
              a. Semua bahan atau peralatan dari kualifikasi atau tipe yang sama, diminta merk atau
                 dibuat oleh pabrik yang sama.                                 
               b. Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka seluruh bagian-
                 bagian sebaiknya dari merek yang sama untuk menghindarkan kesulitan perawatan
                 dan menjaga mutu karakteristiknya.                            
               c. Genset yang akan diinstall dan disupply ke site harus produksi maximal 1 tahun
                 sebelumnya dan bukan genset rekondisi.                        
                                                                               
                                                                               
       5.3. Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan                             
                                                                               
          1.  Kabel Tegangan Rendah dan Pentanahan                             
              a. Kabel ini bekerja pada sistem tegangan 400 volt, 3 fasa, 50 Hz.
              b. Jenis kabel :                                                 
                 - NYY untuk kabel daya.                                       
                 - NYMHY untuk kabel kontrol.                                  
                                                                               
                 - Kabel khusus berinti banyak untuk accu.                     
                 - NYA untuk pentanahan peralatan (body).                      
                 - NYY single core untuk pentanahan netral (titik netral hubungan bintang).
              c. Inti kabel tembaga                                            
              d. Kelas tegangan 600 / 1000 volt.                               
              e. Isolasi sesuai jenis kabel.                                   
              f. Rating dan ukuran menurut kebutuhan atau sesuai gambar.       
                                                                               
          2.  Sepatu Kabel                                                     
                                                                               
              Untuk terminasi kabel pada busbar, circuit breaker atau peralatan lainnya arus menggunakan
              sepatu kabel.                                                    
               - Suhu operasi : 115 oC                                         
               - Tegangan  : 1kV                                               
               - Matrial   : Cu 99,9% jika conduktor kabel Cu                  
                           Bimetal (Cu 99,9%, Al 99 %) jika konduktor kabel Al.
                           Memiliki conductive grease di dalam tabungnya.      
                                                                               
       Penta Architecture                                     LAK  33          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
                           Memiliki compound penyambung di dalam tabungnya.    
                                                                               
               - Finishing : Nickel plated                                     
                                                                               
          3.  Pemipaan                                                         
                                                                               
              a. Bahan Bakar Solar                                             
                 Tekanan standard 10 bar                                       
              b. Pipa Exhaust (Knalpot)                                        
                 Digunakan pipa hitam (black steel) yang dibungkus dengan rock wool dibungkus
                 aluminium jacketing dan ukuran menurut standard genset yang dipakai. Sambungan
                 antara genset dan pipa memakai pipa flexible. Rockwool yang dipakai mempunyai
                 density maximum 100 kg/m3 dan aluminium jacketing tebal 0.6 mm.
                                                                               
              c. Lengkap dengan labeling pipa.                                 
              d. Warna instalasi pipa diberikan sesuai standard.               
                                                                               
          4.  Peralatan Lain                                                   
                                                                               
              a. Rangka penggantung untuk silincer terdiri atas ramset atau fisherplug, besi siku, isolator
                 getaran, murbaut dan lain-lain setelah itu dimeni (zincromate) dan dicat. Konstruksi
                 penggantung harus menggunakan anti hanger vibration.          
                                                                               
              b. Vibration Isolator                                            
                                                                               
                 - Steel spring.                                               
                 - Kekuatan sesuai berat dan kuat getaran diesel generator set.
                 - Terpasang diatas pondasi beton dan dibawah base plate memakai angkur atau
                   sesuai sistem pemasangan yang disyaratkan oleh pabrik.      
                 - Base plate dari besi baja type H atau sesuai standard pabrik.
              c. Klem besi dari bahan besi plat dengan ukuran yang sesuai cukup untuk menahan pipa.
              d. Sound Attenuator                                              
                 Untuk meredam suara yang lewat intake air dan exhaust air saat genset beroperasi maka
                 dipasang peredam suara berupa sound attenuator yang dapat meredam suara mesin
                                                                               
                 genset keluar ruangan maksimum mencapai sebesar  70 dB-A, pada jarak 7 m dari
                 ruang genset.                                                 
                                                                               
          5.  Diesel Generator Set                                             
                                                                               
              a. Umum                                                          
                 Unit diesel genset adalaha generator generasi 3 (G3) yang mampu untuk menghasilkan
                 daya listrik pada net power output Sesuai gambar rencana pada power factor 0.8
                 tegangan 400 volt, 3 fasa 50 Hz dengan 1500 RPM dan maximum ambient temperatur
                                                                               
                 38 C dalam ruangan.                                          
                 Kelengkapan Unit Genset                                       
                 1) Air Inlet                                                  
                   •  Single element canister type air cleaner.                
                                                                               
       Penta Architecture                                     LAK  34          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
                                                                               
                   •  Service indicator.                                       
                   •  Dual element & heavy duty air cleaners (with pre-cleaners).
                   •  Air inlet adapters & shutoff.                            
                   •  Single turbo filter type.                                
                   •  Wet type air cleaner.                                    
                   •  Paper element dry type.                                  
                                                                               
                   •  Dual filter and left side.                               
                   •  Hose, adaptor connection.                                
                                                                               
                 2) Cooling                                                    
                   •  Radiator with guard (43ºC).                              
                   •  Low profile (frontal area).                              
                   •  Low air flow.                                            
                   •  Coolant drain line with valve.                           
                   •  Fan and belt guards.                                     
                                                                               
                   •  Extended life coolant.                                   
                   •  Coolant level sensors.                                   
                   •  Radiator duct flange.                                    
                   •  Not included with packages without radiators.            
                   •  Radiator with 27 C and 50 C ambient capability.        
                   •  Radiator option for 57 C ambient with treated water.    
                                                                               
                   •  Heavy duty, harsh enviroment radiator at 43 C and 50 C.
                   •  Water pump with centrifugal type driven by engine.       
                   •  Drain line with valve.                                   
                   •  Air to air cooling system.                               
                   •  Support, piping and flexible.                            
                                                                               
                   •  Radiator capacitor.                                      
                   •  Flange and bolt.                                         
                   •  Coolant additive.                                        
                                                                               
                 3) Exhaust                                                    
                   •  Dry exhaust menifold.                                    
                   •  Flanges faced outlets.                                   
                   •  Elbows, flanges, expanders & Y adapters.                 
                   •  Cover dry exhaust manifold c/w heat insulation.          
                   •  Turbo charger + cover heat insulation.                   
                                                                               
                   •  Packing & flanges.                                       
                   •  Elbows.                                                  
                   •  Wet exhaust manifold.                                    
                   •  Thermometer control.                                     
                   •  Single outlet with flanges.                              
                                                                               
                   •  Flexible joint with flanges.                             
                   •  Industrial silencer.                                     
       Penta Architecture                                     LAK  35          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
                 4) Fuel                                                       
                                                                               
                   •  Flexible fuel lines.                                     
                   •  Fuel coolers.                                            
                   •  Not included with packages without radiators.            
                   •  Water separator.                                         
                   •  Duplex fuel filter.                                      
                                                                               
                   •  Single element type.                                     
                   •  Fuel feed pump.                                          
                   •  Primary fuel filter with paper element type.             
                   •  Valve.                                                   
                   •  Primary & secondary fuel filters.                        
                                                                               
                 5) Generator                                                  
                   •  Permanent magnet exited.                                 
                   •  Class H insulation.                                      
                   •  Class F temperature (105 C prime / 130 C) standby.     
                                                                               
                   •  Winding temperature detectors.                           
                   •  Anti-condesation space heaters.                          
                   •  Oversize & premium generator.                            
                   •  IP-23 insulation.                                        
                   •  Anti-conversation space heaters.                         
                                                                               
                   •  Single ball bearing.                                     
                   •  4 Pole.                                                  
                   •  Bearing temperature detectors.                           
                   •  Self exiter.                                             
                   •  AVR.                                                     
                   •  Space heater.                                            
                                                                               
                   •  Droop kit.                                               
                   •  RTD.                                                     
                                                                               
                 6) Power Termination                                          
                   •  Busbar (NEMA and IEC mechanical lug holes) – right standard.
                   •  Top and bottom cable entry.                              
                   •  Shroud cover for bottom cable entry.                     
                   •  Power terminations can be located on the left and/or rear as an option. Also,
                      multiple circuits breakers can be ordered (up to 3).     
                   •  And mechanical right side.                               
                                                                               
                   •  Circuit breaker.                                         
                   •  Standar BUS right side from end generator.               
                   •  Left output alternator.                                  
                                                                               
                 7) Governor                                                   
                   •  Electronic.                                              
                                                                               
       Penta Architecture                                     LAK  36          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
                 8) Control Panel                                              
                                                                               
                   •  User interface panel (UP) – rear mount.                  
                   •  Generator set controller.                                
                   •  Voltage and speed adjust.                                
                   •  AC & DC customer wiring area (rightside).                
                   •  Digital voltage regulator (DVR) with kVAR / PF control, 3 phase sensing.
                                                                               
                   •  Reactive droop.                                          
                   •  Emergency stop push button.                              
                   •  Option for rear or left mount UIP.                       
                   •  Option for rear or left mount customers wiring area.     
                   •  Local & remote announciator modules.                     
                   •  Load share module.                                       
                                                                               
                   •  Discreate l/o module.                                    
                   •  Generator temperature monitoring & protection.           
                   •  Automatic start stop.                                    
                   •  Programmable with PC.                                    
                   •  Digital display.                                         
                                                                               
                 9) Auxilary Panel                                             
                   •  Control pree lube oil pump.                              
                   •  Control space heater                                     
                                                                               
                 10) Lube                                                      
                   •  Lubricating oil & filter.                                
                   •  Oil drain line with valves.                              
                                                                               
                   •  Fumes disposal.                                          
                   •  Gear type lube oil pump.                                 
                   •  Oil level regulator.                                     
                   •  Deep sump oil pan.                                       
                   •  Electric prelube pump.                                   
                   •  Manual prelube with sump pump.                           
                                                                               
                   •  Duplex oil filter.                                       
                   •  Deep stick.                                              
                   •  Oil cooler with water cooled corrugated type.            
                   •  Gear pump wet sump system.                               
                   •  Prelube oil pump for standby operation.                  
                                                                               
                   •  Oil level meter.                                         
                 11) Mounting                                                  
                   •  Structural steel rails.                                  
                                                                               
                   •  Anti-vibration mounts (shipped loose).                   
                   •  Isolator remove.                                         
                   •  Spring-type, zone 4.                                     
                                                                               
       Penta Architecture                                     LAK  37          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
                                                                               
                   •  Rubber mounting.                                         
                   •  Spring mounting.                                         
                 12) Starting / Charging                                       
                                                                               
                   •  24 volt starting motor(s).                               
                   •  Battery with rack and cable.                             
                   •  Battery disconnect switch.                               
                   •  Battery chargers (10 & 20A).                             
                   •  45 amp charging alternator.                              
                   •  Oversize batteries.                                      
                                                                               
                   •  Ether starting aids.                                     
                   •  Heavy duty starting motors.                              
                   •  Barring device (manual).                                 
                   •  Dry type battery.                                        
                   •  Battery chargers for stand by genset operation.          
                                                                               
                   •  Automatic charger altenator.                             
                   •  Starting device (manual).                                
                 13) DC Engine Control Panel                                   
                                                                               
                   •  Automatic start engine.                                  
                   •  Voltage adjuster.                                        
                   •  Emergency stop.                                          
                   •  Selector switch (auto / manual).                         
                   •  Value display on LCD.                                    
                      * RPM / frequency                                        
                                                                               
                      * Oil pressure                                           
                      * Coolant temp                                           
                      * Engine hour run                                        
                      * DC-battery charger                                     
                      * AC voltage line-netral                                 
                      * AC voltage line-line                                   
                   •  Engine protection.                                       
                      * Fail to start                                          
                      * Emergency stop                                         
                                                                               
                      * Low oil pressure                                       
                      * High engine temperature                                
                      * Over speed / frekuensi                                 
                      * Under speed / frekuensi                                
                      * Generator high voltage                                 
                      * Generator low voltage                                  
                      * Load management                                        
                                                                               
              b. Internal Daily Tank                                           
                                                                               
                 •  Volume sesuai manufacture                                  
       Penta Architecture                                     LAK  38          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
                                                                               
                 •  Bahan tangki besi plat tebal 4 mm.                         
                                                                               
              c. Panel Kontrol Genset (PKG) lengkap dengan peralatan AMF (Automatic Main Failure).
                 Sensing berdasarkan black out dan under voltage.              
                 Berfungsi untuk pengendalian pemindahan daya dari PLN ke genset dan sebaliknya dan
                 mengatur start-stop mesin secara otomatis. Pengendalian ini dilaksanakan setelah
                 menerima data salah satu dari tegangan PLN yang turun. Peralatan tersebut mempunyai
                 spesifikasi sebagai berikut :                                 
                                                                               
                                                                               
                 •  Kapasitas breaker sesuai gambar rencana.                   
                 •  Dapat menstart diesel generator set bila tegangan PLN turun sampai 360 volt dan
                    memindahkan main breaker pada MDP.                         
                 •  Dapat menyetop diesel generator set bila tegangan PLN normal kembali secara
                    otomatis dan dapat menunda sumber PLN bila diinginkan sumber genset saja.
                 •  Genset harus bisa trial.                                   
                 •  Mempunyai pemutusan daya yang mentrip semua pole dan mempunyai pengaman
                                                                               
                    thermis dan magnetis (untuk beban lebih dan hubung singkat).
                 •  Dilengkapi motor, UVT, closing coil, timer dan peralatan mekanis untuk menutup
                    CB kembali secara otomatis.                                
                 •  Kerangka minimum 2.4 mm dan rumah terbuat dari pelat baja yang tebalnya
                    minimum 2 mm.                                              
                 •  Mempunyai alat-alat kontrol dan ukur antara lain :         
                   -  Battery charger.                                         
                   -  Ammeter kelas 2.5.                                       
                                                                               
                   -  AC voltmeter kelas 2.5 dengan selector switch.           
                   -  Instrument trafo arus menurut kebutuhan.                 
                   -  Speed adjusting device.                                  
                   -  Voltage adjusting device.                                
                   -  Battery voltmeter.                                       
                   -  Trafo arus.                                              
                   -  Alarm.                                                   
                   -  Double voltmeter / double frekuensi.                     
                 •  Signal                                                     
                                                                               
                   -  Mains on.                                                
                   -  Alternator on.                                           
                   -  Starting failure.                                        
                   -  Alternator overload.                                     
                   -  Engine temperature high.                                 
                   -  Oil pressure low.                                        
                   -  Automatic system block.                                  
                   -  Starting control and possibly glowplug control.          
                   -  Overspeed.                                               
                                                                               
                 •  Mempunyai switch dengan 3 kedudukan sebagai berikut :      
                   -  Auto-mesin bekerja otomatis.                             
       Penta Architecture                                     LAK  39          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
                   -  Manual start / stop.                                     
                                                                               
                   -  Off-tidak bisa jalan.                                    
                 •  Harus disertai cara-cara reset bila kesalahan sudah diatasi.
                 •  Starting mesin mempunyai time delay yang dapat diatur antara 7 – 10 detik.
                 •  Proteksi Generator Set                                     
                   -  Over / under voltage.                                    
                   -  Over / under frekuensi.                                  
                                                                               
                   -  Over load, over current.                                 
                   -  Unbalanced load.                                         
                 •  Kembali ke sumber normal mempunyai time delay yang dapat diatur maksimal 3
                    menit.                                                     
                 •  Harus ada time delay untuk pendinginan mesin kira-kira 5 menit.
                 •  Mempunyai sensor under frequency, ialah apabila frequency sumber normal turun
                    sampai 90% atau dapat distel, sumber otomatis pindah ke diesel genset.
                                                                               
                 •  Mempunyai cara by-pass time delay dalam mengembalikan sumber genset ke
                    normal untuk mempersingkat waktu dalam testing.            
                 •  Mempunyai cara testing secara simulasi yaitu tanpa melepas CB sumber normal,
                    dapat dilakukan testing seolah-olah sumber tersebut mendapat gangguan.
                 •  Disiapkan charger untuk accu genset.                       
                 •  Disiapkan interface untuk monitoring status ke sistem BAS dan Fire Alarm.
                                                                               
                 •  Mempunyai lampu pilot bahwa :                              
                   -  Beban terhubung ke sumber normal.                        
                   -  Beban terhubung ke sumber genset.                        
                   -  Semua signal bekerja sesuai yang diminta.                
                 •  Rumah Panel dan Busbar                                     
                   -  Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan
                      penempatan yang cukup secara elektris dan fisik.         
                   -  Bahan rumah panel dari besi pelat dengan tebal tidak kurang dari 2 mm.
                   -  Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pembersihan
                                                                               
                      sejenis "phosphatizing treatment". Bagian dalam dan luar harus mendapat paling
                      sedikit satu lapis cat penahan karat.                    
                     Untuk lapisan akhir cat finish bagian luar dasarnya abu-abu / Arsitek request.
                   -  Bobokan yang disebabkan oleh jalur instalasi / tray harus diperbaiki oleh
                      kontraktor terkait.                                      
                   -  Label-label terbuat dari bahan “Trafolite” yang tersusun berlapis putih-hitam-
                      putih dan digravir sesuai kebutuhan dalam bahasa Indonesia dan tidak mudah
                      terlepas.                                                
                   -  Semua pengkabelan di dalam harus rapih terdiri atas kabel-kabel warna,
                      dipasang memakai terminal, mudah diusut dan mudah dalam pemeliharaan.
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       Penta Architecture                                     LAK  40          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
                   -  Busbar dan teknis penyambungan harus menurut peraturan. Bahan terbuat dari
                                                                               
                      tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang pada
                      pole-pole isolator dengan kekuatan dan jarak yang telah diperhitungkan untuk
                      menahan tekanan elektris dan mekanis pada level hubung singkat yang ada
                      dititik tersebut (PUIL 2000).                            
                   -  Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminasi
                      kabel atau bar lainnya tidak menyebabkan tekukan-tekukan yang tidak wajar.
                      Busbar harus dicat dengan bahan cat metal secara standard untuk membedakan
                      fasa-fasanya.                                            
                   -  Pengeboran pada busbar tidak diperkenankan.              
                   -  Batang-batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai
                                                                               
                      penampang yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% rating
                      breaker tersebut.                                        
                   -  Pada sambungan-sambungan busbar harus diberi bahan pelindung (tinned).
                   -  Panel PKG yang akan di supply / install ke site harus mengacu ke panel PKG
                      yang pernah menjalani type test PLN / LMK.               
              d. Angkur                                                        
                 Bahan berupa besi beton, besi siku atau hasil tembakan ramset dengan kekuatan yang
                cukup.                                                         
                                                                               
                 • Harus dilakukan bersama Kontraktor Sipil.                   
              e. Pentanahan                                                    
                -  Penghantar untuk pentanahan peralatan (body) yang diberi pentanahan adalah
                   generator set, PKG, pintu dan peralatan yang terbuat dari logam lainya.
                -  Penghantar untuk pentanahan netral pada sistem hubungan bintang dari
                   alternator.                                                 
                -  Pentanahan peralatan dan pentanahan netral harus terpisah (sistem PP).
                -  Tahanan tanah maksimum 2 ohm pada kondisi tanah normal / tanpa tambahan zat
                   yang bersifat konduktif.                                    
                -  Pentanahan menggunakan tipe Solid Cu Rod dengan diameter minimum 1".
                                                                               
                                                                               
       5.4. Pengujian / Testing dan Commissioning                              
                                                                               
            1 Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh yang baik dan
              bekerja sempurna sesuai persyaratan PLN atau pabrik. Bilamana diperlukan, bahan-bahan
              instalasi dan peralatan dapat diminta oleh Manajemen Konstruksi (MK) untuk diuji ke
              Laboratorium atas tanggungan biaya Kontraktor.                   
                                                                               
            2 Tahap-tahap Pengujian adalah sebagai berikut :                   
                                                                               
              a. Setiap bagian instalasi pemipaan harus diuji sehingga dicapai hasil baik menurut
                 persyaratan.                                                  
              b. Untuk bagian-bagian yang akan tertutup instalasi harus diuji sebelum dan sesudah
                 bagian tersebut tertutup.                                     
              c. Panel kontrol genset harus diuji dalam kondisi baik dengan pengujian tegangan dan
                 tahanan isolasi serta bekerjanya sistem sesuai dengan ketentuan.
                                                                               
       Penta Architecture                                     LAK  41          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
              d. Internal Daily tank harus diperiksa tidak bocor.              
                                                                               
              e. Battery dan automatic battery charger harus diperiksa cocok dengan ketentuan RKS dan
                 brosur serta bekerja baik.                                    
              f. Polaritas penyambung kabel harus benar dan terpasang dengan kencang.
              g. Tahanan tanah harus cocok dengan RKS yang diminta.            
              h. Kehilangan tekanan (pressure drop) dalam pipa exhaust dan silincer harus dihitung
                 sehingga cocok dengan ketentuan dari pabrik dan dapat menghasilkan kinerja (output
                 daya listrik) sesuai kapasitas diesel generator set.          
              i. Dalam pengetesan diesel generator set harus diperhatikan hal-hal berikut ini :
                •  Frequency harus 50 Hz                                       
                                                                               
                •  Tegangan     : fasa-fasa 380 volt                           
                                 fasa-netral 220 volt                          
                •  Power factor : 0.8                                          
                •  Pengetesan dilakukan dengan beban memakai load bank (domplar)
                •  Tes proteksi                                                
                •  Tes temperatur genset dan ruangan                           
                                                                               
                •  Tes kebisingan                                              
                •  Tes sistem kontrol                                          
                •  Tes SOC (standard operational condition)                    
                •  Sebagai acuan pengetesan terlampir diesel generator set factory acceptance test
                   method.                                                     
              j. Semua pengujian harus disaksikan oleh Manajemen Konstruksi (MK) dengan membuat
                 laporan tertulis.                                             
                                                                               
              k. Kontraktor sebelum mengadakan testing dan commissioning harus menyerahkan
                 rencana test beban kepada Manajemen Konstruksi (MK) untuk diperiksa dan disetujui.
              l. Konsumsi bahan bakar dan minyak pelumas selama pengetesan genset menjadi
                 tanggung jawab Kontraktor.                                    
                                                                               
       5.5. Produk Bahan dan Peralatan                                         
           Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan
           alternatif lain yang setara dengan yang dispesifikasikan ke Manajemen Konstruksi (MK) dan harus
                                                                               
           disetujui oleh Pemberi Tugas / Pemberi Tugas.                       
           Kontraktor baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis dari Manajemen Konstruksi
           (MK), setelah mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas / Pemberi Tugas.
                                                                               
           Kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah sebagai berikut:
                                                                               
           a) Material yang digunakan pada bangunan diutamakan / diprioritaskan material produksi dalam
              negeri.                                                          
           b) Jika tidak terdapat material produksi dalam negeri, maka penyedia jasa harus menyertakan
              sertifikat TKDN sebagaimana tertuang dalam daftar P3DN Kementerian Perindustrian
           c) Dalam hal terdapat material yang tidak ada yang di produksi dalam negeri dan tidak terdapat
              material yang memiliki sertifikat TKDN, perlu diberikan justifikasi bahwa produk-produk
              tersebut hanya dapat dipenuhi dari luar negeri.                  
                                                                               
       Penta Architecture                                     LAK  42          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
       6.  PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA                                     
                                                                               
                                                                               
       6.1. Lingkup pekerjaan PLTS                                             
                                                                               
                                                                               
           Pekerjaan-pekerjaan yang tercakup yaitu menyediakan seluruh pekerjaan pengadaan dan
           pemasangan sistem PLTS dengan on grid system sampai berfungsi dan bekerja dengan baik.
           Secara umum PLTS terbangun menjadi satu sistem pembangkit listrik dengan menggunakan
           peralatan-peralatan utama minimal terdiri dari.023:                 
                                                                               
            1) Tempat Dudukan Modul Surya/Modul Support dan Aksesorisnya       
               Dudukan modul surya ini digunakan sebagai tempat dipasangnya modul surya. Dudukan ini
                                                                               
               terbuat dari bahan yang tahan terhadap korosi, dudukan ini dibuat dengan ukuran tertentu
               menyesuaikan dengan dimensi dan jumlah modul surya yang akan digunakan.
                                                                               
            2) Rangkaian Modul Surya dan Akasesorisnya                         
                                                                               
               Modul Surya adalah alat yang terdiri dari sel surya yang merubah energi cahaya menjadi
               energi listrik. Modul surya ini akan ditempatkan diatas atap gedung dan akan diletakan dan
               dikunci diatas dudukan modul surya yang berada di area gedung. Dalam menentukan arah
               modul surya/photovoltaik harus memperhatikan sudut kemiringan atau sudut inklinasi dan
               azimut garis lintang lokasi.                                    
                                                                               
               Dalam menempatkan dudukan dan modul surya jika berlokasi diatas atap gedung, maka
               struktur atap gedung harus dikaji dan diperhitungkan terhadap tambahan beban berat dari
               dudukan, modul surya, teknisi beserta peralatan-peralatan yang dibawanya dan termasuk
               beban angin diatas atap gedung.                                 
                                                                               
               Umumnya, modul surya mengeluarkan tegangan arus searah sebesar 24 Volt DC (direct
               current) dan karena ini perlu rangkaian/interkoneksi modul surya yang disesuaikan dengan
               tegangan PLN yang sebesar 380 Volt AC (alternating Current). Rangkaian modul surya ini
               kombinasi dari rangkaian seri dan paralel atau biasa disebut dengan array. Satu interkoneksi
               string atau array modul surya harus terdiri dari modul surya yang sejenis.
                                                                               
            3) Kotak Penggabung/Junction Box dan Akasesorisnya                 
               Kotak penggabung ini mempunyai fungsi sebagai terminasi rangkaian/susunan sel surya
               yang didalamnya terdapat terminal block dan dioda bypass. Kotak ini dilekatkan dibalik
                                                                               
               modul surya dengan menggunakan bahan perekat yang mempunyai daya rekat yang tinggi
               sehingga usia rekatnya panjang/lama, kotak ini juga harus mempunyai segel karet dan gland
               kabel yang diameternya sesuai dengan konduktor yang akan digunakan sehingga bisa
               melindungi komponen didalamnya dari cipratan dan siraman air, minimal memiliki tingkat
               perlindungan IP 65 sehingga hubung singkat akibat air bisa dihindari.
                                                                               
            4) Power Meter AC/DC dan Akasesorisnya                             
               Power meter DC digunakan untuk mengukur parameter energi listrik yang dibangkitkan oleh
               String/Array Modul Surya sedangkan Power Meter AC digunakan untuk mengukur energi
                                                                               
       Penta Architecture                                     LAK  43          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
               yang dibangkitkan Modul Surya yang dikonversi menjadi Tegangan AC oleh Inverter. Semua
                                                                               
               Power Meter menggunakan sistem digital dan datanya bisa ditarik atau diambil oleh sistem
               monitoring.                                                     
                                                                               
            5) Fire Mitigation System                                          
               Untuk proteksi kebakaran sistem solar panel menggunakan peralatan fire mitigation system
                                                                               
               lengkap dengan rapid shut down. Peralatan ini berfungsi memutus arus dari solar panel
               dengan cepat saat terjadi kondisi darurat/kebakaran             
                                                                               
            6) Inverter dan Sinkronisasi PLTS dengan PLN dan Akasesorisnya     
                                                                               
               Listrik yang dibangkitkan oleh modul surya merupakan listrik arus searah (direct current),
               sedangkan listrik yang dibangkitkan PLN merupakan listrik arus bolak balik (alternating
               current), maka agar sistem panel surya dapat bekerja sinkron/paralel dengan PLN
               diperlukan suatu piranti yang berfungsi mengubah arus searah menjadi arus bolak-balik
               adalah inverter lengkap dengan modul sinkron.                   
                                                                               
               Tipe inverter yang diperlukan untuk konfigurasi diatas dikenal sebagai PV-inverter atau
               string inverter. Agar sistem dapat bekerja optimal, maka beberapa persyaratan pokok untuk
               string inverter pada umumnya harus dipenuhi, antara lain :      
                                                                               
               a Dalam 1 sistem solar panel dibagi menjadi minimal 2 inverter, agar saat 1 inverter
                 mengalami kegagalan, inverter lain masih dapat mensuplai beban.
               b Sistem inverter untuk PLTS ini menggunakan sistem N-1         
               c Inverter harus mempunyai efesiensi konversi yang tinggi ≥ 98 % dan membangkitkan
                 arus sinusoidal murni dengan ketentuan sesuai tegangan dan frequensi yang
                 ditetapkan. Untuk kelistrikan di Indonesia, arus listrik tiga fasa bekerja pada tegangan
                 380-400 VAC dan frequensi 50 Hz;                              
               d Inverter harus dilengkapi dengan Maximum Power Point Tracking (MPPT) dan bekerja
                 sesuai dengan daerah kerja panel surya yang digunakan. MPPT berkisar antara 400-
                                                                               
                 700 VDC dengan demikian, inverter harus memiliki daerah MPPT minimum dengan
                 rentang tegangan tersebut (400-700 VDC). Rentang tegangan yang lebih besar dapat
                 pula digunakan.                                               
               e Sinkronisasi Panel Surya Dan Inverter                         
                 - Panel surya yang dipilih dan akan digunakan harus mempunyai kesamaan identic,
                   yaitu parameter kinerja arus titik daya maksimum/IMPP, tegangan titik daya
                   maksimum/VMPP, ISC dan VOC yang sama.                       
                 - Perencanaan pemasangan panel surya pada setiap ‘string’ atau rangkaian panel
                   harus dilakukan dengan memperhatikan jumlah tertentu yaitu mempunyai hubungan
                                                                               
                   seri yang sama;                                             
                 - Pengaturan sudut kemiringan panel surya yang dihubungkan ke komponen inverter
                   harus sama.                                                 
                 - Apabila terdapat rangkaian panel surya yang mempunyai orientasi dan kemiringan
                   berbeda harus dihubungkan kepada komponen inverter yang berbeda. Setiap MPP
                   tracker/inverter hanya boleh dihubungkan dengan array panel surya yang dipasang
                                                                               
       Penta Architecture                                     LAK  44          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
                   pada satu kemiringan. Untuk inverter yang memiliki 2 MPP tracker atau lebih dapat
                                                                               
                   dihubungkan ke 2 atau lebih rangkaian panel surya kemiringan berbeda;
                 - Arus, tegangan, dan daya maksimum dari rangkaian panel surya harus tidak
                   melebihi kapasitas maksimum dari komponen inverter. Khusus untuk tegangan
                   harus dihitung berdasarkan tegangan terbuka array panel surya pada suhu paling
                   rendah yang mungkin terjadi.                                
                 - Hal ini untuk menghindarkan terjadinya tegangan lebih (over voltage) pada saat
                   array dalam keadaan terbuka (open voltage) atau tanpa beban (no-load).
                                                                               
                                                                               
            7) DC dan AC Combiner dan Akasesorisnya                            
               DC dan AC combiner adalah panel-panel listrik yang digunakan untuk menghubungkan
                                                                               
               antar arus kerja DC (interkoneksi string atau array modul surya) dan menghubungkan antar
               arus kerja AC (interkoneksi antar inverter dan PLN). Selain MCCB, MCB, magnet kontaktor,
               Over Voltage Protection Devices dan terminal block yang ada dalam combiner, combiner
               dilengkapi dengan multi cable transit sebagai in dan out jalur kabelnya.
                                                                               
            8) Kabel Penghantar Arus Listrik dan Akasesorisnya                 
                                                                               
               Kabel penghantar arus listrik ini digunakan sebagai penghubung antar modul surya, antar
               string/array modul surya, DC dan AC Combiner, serta penghubung sistem PLTS ke salah
               satu panel distribusi PLN yang ada dalam gedung. Semua instalasi kabel harus ditempatkan
               pada kabel tray atau dilindungi dengan pipa conduit.            
                                                                               
            9) Sistem Monitoring PLTS                                          
                                                                               
               Pemantauan (monitoring) adalah aktivitas yang sangat penting untuk mengevaluasi kinerja
               sistem serta mendapatkan masukan untuk perbaikan sistem di masa yang akan datang.
               Pemantauan dapat juga dikategorikan sebagai pemeliharaan prediktif dimana kinerja sistem
               diukur secara berkelanjutan selama beroperasi. Pemantauan sistem dapat dilakukan
               dengan pemeriksaan secara local dan remote/jarak jauh menggunakan perangkat
               penyimpan dan pengirim data dan divisualisasikan ke dalam komputer.
                                                                               
               Parameter yang bisa dimonitoring antara lain dan tidak terbatas pada tegangan, arus searah
               incoming/output string/array modul surya dan tegangan bolak balik, arus bolak balik serta
               frekuensi output inverter                                       
                                                                               
                                                                               
            10) Garansi                                                        
               Garansi unit solar panel minimum 25 th dimulai dari berita acara serah terima ke dua
                                                                               
                                                                               
            11) Sertifikat Laik Operasi (SLO) PLTS                             
               Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik dalam
                                                                               
               hal ini PLTS telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan
               dinyatakan siap dioperasikan dengan sebelumnya telah dilakukan serangkaian kegiatan
               pemeriksaan dan pengujian serta verifikasi instalasi tenaga listrik untuk memastikan suatu
       Penta Architecture                                     LAK  45          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Kuat - LAK          
               instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang
                                                                               
               ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan. SLO ini dilakukan dan dikeluarkan oleh
               instansi terkait sesuai fungsi dan kewenangannya di bidang PLTS.
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       Penta Architecture                                     LAK  46          
              RENCANA   KERJA  DAN  SYARAT-SYARAT    TEKNIS                  
                                                                             
                                  (R.K.S)                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                PEKERJAAN :                                  
                                                                             
                                                                             
                  PEMBANGUNAN  BANGUNAN GEDUNG  RUMAH SAKIT                  
                                                                             
                                UPT VERTIKAL                                 
                           DI IBU KOTA NUSANTARA                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                          Pekerjaan Instalasi Proteksi Kebakaran             
                                 Septemeber 2024                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 Disusun oleh :                              
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran                       
                                                                             
                                                                             
                                   DAFTAR ISI                                
                                                                             
                                                                             
       1.00.0 PERATURAN UMUM ................................................................................................. 4
       1.01.0 Standar Peraturan dan Acuan .................................................................................... 4
                                                                             
       1.02.0 Gambar-gambar ........................................................................................................ 4
       1.03.0 Persetujuan Material, Peralatan dan Dokumen Yang Diserahkan .............................. 5
                                                                             
       1.04.0 Koordinasi .................................................................................................................. 6
       1.05.0 Pelaksanaan Pemasangan ........................................................................................ 6
                                                                             
       1.06.0 Testing dan Commissioning ....................................................................................... 8
       1.07.0 Serah Terima Pertama ............................................................................................... 9
                                                                             
       1.08.0 Masa Pemeliharaan ................................................................................................. 10
       1.09.0 Serah Terima Kedua ................................................................................................ 11
       1.10.0 Laporan-laporan ...................................................................................................... 11
                                                                             
       1.11.0 Penanggung Jawab Pelaksanaan ............................................................................ 11
       1.12.0 Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi ................................................. 12
                                                                             
       1.13.0 Ijin-ijin ...................................................................................................................... 12
       1.14.0 Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran ............................................................ 12
                                                                             
       1.15.0 Pemeriksaan Rutin dan Khusus ............................................................................... 12
       1.16.0 Rapat Lapangan ...................................................................................................... 13
                                                                             
       2.00.0 SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN .......................................................................... 13
       2.01.0 Lingkup Pekerjaan ................................................................................................... 13
       2.02.0 Fire Water Tank ....................................................................................................... 14
                                                                             
       2.03.0 Hydrant Pump Set Electrical Driven ......................................................................... 14
       2.04.0 Engine Driven Fire Pump ......................................................................................... 16
                                                                             
       2.05.0 Panel Pengendali Pompa ....................................................................................... 17
       2.06.0 Wet Sprinkler Control Valve Set ............................................................................... 18
                                                                             
       2.07.0 Hydrant Boxes ......................................................................................................... 20
       2.08.0 Pilar Hydrant Kota .................................................................................................... 20
                                                                             
       2.09.0 Siamese Connection ................................................................................................ 21
       2.10.0 Alat Proteksi Api Portabel (APAP / PFE) ................................................................. 21
       2.11.0 Fire Suppression System ......................................................................................... 22
                                                                             
       3.00.0 SPESIFIKASI PERALATAN ..................................................................................... 24
       3.01.0 U m u m ................................................................................................................... 24
                                                                             
       3.02.0 Spesifikasi Bahan Perpipaan ................................................................................... 25
       3.03.0 Spesifikasi Peralatan ............................................................................................... 27
                                                                             
       3.04.0 Persyaratan Pemasangan ........................................................................................ 27
       3.05.0 Pengecatan ............................................................................................................. 32
                                                                             
        Penta Architecture                                     PK    2       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran                       
                                                                             
                                                                             
       3.06.0 Testing dan Commissioning ..................................................................................... 33
       3.07.0 Label Katup (Valve Tag) .......................................................................................... 33
                                                                             
       4.00.0 PENGUJIAN DAN COMMISSIONING ..................................................................... 33
       4.01.0 Test Kerapatan Pipa untuk Bahan Cair .................................................................... 34
       5.00.0 TESTING FORM ...................................................................................................... 36
                                                                             
       6.00.0 PRODUK ................................................................................................................. 40
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     PK    3       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran                       
                                                                             
                                                                             
       1.00.0 PERATURAN UMUM                                                 
                                                                             
       1.01.0 Standar Peraturan dan Acuan                                    
                                                                             
               Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai
               berikut :                                                     
                                                                             
               - SNI 03-1745-2000, Tentang Tata Cara Perencanaan Dan Pemasangan Sistem Pipa
                 Tegak & Slang Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung.
               - SNI 03-3989-2000, Tentang Tata Cara Perencanaan Dan Pemasangan Sistem
                 Sprinkler Otomatik untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung.
               - SNI 03-3985-2000, Tentang Tata Cara Perencanaan, Pemasangan dan Pengujian
                 Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada
                 Bangunan Gedung.                                            
               - SNI 180 – 1 - 2022, Tentang Alat Proteksi Api Portabel      
                                                                             
               - SNI 6570-2023, Tentang Instalasi Pompa Yang Dipasang Tetap Untuk Proteksi
                 Kebakaran.                                                  
               - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.26 / PRT/ M/ 2008 Tentang Persyaratan
                 Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan.
               - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.24 / PRT/ M/ 2008 Tentang Pedoman
                 Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.                 
               - NFPA (National Fire Protection Association) 10, 12, 13, 14 dan 20, perihal :
                                                                             
                 •  NFPA 10 tahun 2002  Standard For Portable Fire Extinguisher.
                 •  NFPA 12          Carbon Dioxide Extinguishing System.   
                 •  NFPA 13          Installation Of Sprinkler System.      
                 •  NFPA 14          Installation Of Standpipe And Hose Systems.
                 •  NFPA 20          Installation Of Stationary Pumps For Fire
                                      Protection.                            
                                                                             
                 •  NFPA 2001        Standard On Clean Agent Fire Extinguishing
                                      System.                                
               Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh :             
               - Perusahaan yang memiliki surat ijin instalasi dari instansi yang berwenang dan telah
                 berpengalaman dengan proyek yang setara.                    
               - Khusus untuk ijin dari instansi PLN (PAS PLN dengan kelas yang sesuai)
                 diperkenankan bekerja sama dengan perusahaan lain yang telah memiliki PAS PLN
                 yang dimaksud).                                             
                                                                             
                                                                             
       1.02.0 Gambar-gambar                                                  
                                                                             
           1   Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan
               yang saling melengkapi dan sama mengikatnya. Jika terdapat perbedaan antara gambar
               dan persyaratan teknis, dan tidak ada klarifikasi pada dokumen setelahnya, maka yang
               berlaku adalah pada ketentuan pada persyaratan teknis.        
                                                                             
                                                                             
           2   Gambar-gambar sistem menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan sedangkan
               pemasangan harus dikerjakan dengan memperlihatkan kondisi dari bangunan yang ada
               dan mempertimbangkan juga kemudahan service / maintenance jika peralatan-peralatan
               sudah dioperasikan.                                           
                                                                             
        Penta Architecture                                     PK    4       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran                       
                                                                             
                                                                             
           3   Gambar-gambar Arsitek dan Struktur / Sipil yang terbaharui harus dipakai sebagai
               referensi pada saat pelaksanaan pekerjaan ini.                
                                                                             
           4   Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar kerja dan detail
               kepada Pemberi Tugas / MK untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu.
               Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut Kontraktor dianggap telah memperlajari
               gambar Arsitek dan Sipil yang terbaharui serta situasi dari instalasi lain yang
               berhubungan dengan instalasi ini.                             
                                                                             
                                                                             
           5   Kontraktor instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang (as-built
               drawing) yang disertai dengan operating dan maintenance instruction serta harus
               diserahkan kepada MK sebelum penyerahan pertama dalam ukuran A1 rangkap 3, dijilid
               serta dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi beserta 1 (satu) set electronic copy.
                                                                             
           6   Kontraktor wajib mengajukan as-built drawing untuk peralatan atau instalasi yang sudah
               terpasang perbagian pekerjaan, kompilasi gambar as-built drawing dilakukan setelah
               semua sistem instalasi sudah terpasang dengan lengkap dan benar. Kompilasi gambar
               tersebut sebagai dasar acuan untuk pembuatan final as-built drawing.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       1.03.0 Persetujuan Material, Peralatan dan Dokumen Yang Diserahkan    
                                                                             
           1   U m u m                                                       
               Dalam jangka waktu 15 hari kalender setelah menerima SPK, dan sebelum memulai
               pekerjaan instalasi peralatan ataupun material, pemborong instalasi harus menyerahkan
                                                                             
               shop drawing, daftar peralatan dan bahan yang akan digunakan pada Proyek ini untuk
               disetujui oleh Pemberi Tugas / MK dan bila perlu dari Konsultan Perencana. Pemberi
               Tugas / MK tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan dipakai dan semua
               biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh / dokumen ini.
                                                                             
           2   Shop Drawings                                                 
               Pemborong instalasi harus mengajukan gambar kerja berikut detail dan potongan yang
               diperlukan untuk diperiksa dan disetujui. Dengan mengajukan gambar-gambar kerja ini
               berarti Kontraktor sudah mempelajari keadaan setempat / lapangan, gambar-gambar
               Struktur, Arsitek, Interior maupun gambar-gambar instalasi lainnya.
                                                                             
           3   Daftar Peralatan dan Bahan                                    
               Suatu daftar yang lengkap untuk peralatan dan bahan yang akan digunakan pada
               Proyek ini harus diserahkan untuk mendapat persetujuan Pemberi Tugas / MK dan
               Konsultan Perencana dengan dilampiri brosur-brosur yang lengkap dengan data-data
               teknis, performance dari peralatan. Daftar peralatan dan bahan yang diajukan harus
               memenuhi sesuai dengan spesifikasi.                           
                                                                             
           4   Seleksi Data                                                  
               Untuk persetujuan bahan dan peralatan, Kontraktor harus melengkapi dengan seleksi
               data dan menyerahkan dalam rangkap 3 (tiga) atau ditentukan kemudian. Kontraktor
                                                                             
               harus menunjukkan dalam brosur unit yang dipilih dengan memberi indikasi dengan
               stabilo. Data-data pemilihan meliputi :                       
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     PK    5       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran                       
                                                                             
                                                                             
               - Manufacturer Data                                           
                 Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak jelas cukup
                 detail sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.             
                                                                             
               - Performance Data                                            
                 Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu tabel atau curva yang
                 meliputi informasi yang diperlukan dalam menseleksi peralatan-peralatan lain yang
                 ada kaitannya dengan unit tersebut.                         
                                                                             
                                                                             
               - Quality Asurance                                            
                 Suatu pembuktian dari Pabrik atau Supplier setempat terhadap kualitas dari unit
                 berupa produk dari unit ini sudah diproduksi beberapa tahun, telah terpasang
                 dibeberapa lokasi dan telah beroperasi dalam jangka waktu tertentu dengan baik.
                                                                             
               - Surat Keterangan Keaslian Produk dari Produsen atau Distributor keagenan
                 resminya.                                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       1.04.0 Koordinasi                                                     
                                                                             
           1   Kontraktor instalasi ini wajib bekerja sama dengan Kontraktor instalasi lainnya, agar
               seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah
               ditetapkan.                                                   
                                                                             
           2   Koordinasi yang baik wajib dilakukan, agar instalasi yang satu tidak menghalangi
                                                                             
               kemajuan instalasi yang lain.                                 
                                                                             
           3   Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua
               akibatnya menjadi tanggung jawab masing-masing Kontraktor terkait.
                                                                             
           4   Gambar pelaksanaan (shop drawing) Kontraktor harus mengacu pada pedoman /
               aturan yang tertera pada butir 1.01.0. Peraturan dan Acuan.   
                                                                             
                                                                             
       1.05.0 Pelaksanaan Pemasangan                                         
                                                                             
                                                                             
           1   Selama memungkinkan, semua peralatan / material tetap dalam packaging asli tanpa
               dibuka dari pabrik. Jika tidak memungkinkan harus dibungkus dengan bahan penutup
               yang dapat menjaga dari kerusakan. Peralatan / material tersebut harus diangkat,
               dibawa, diturunkan dan disimpan dengan baik untuk menjaga agar terhindar dari
               kerusakan.                                                    
                                                                             
           2   Penyimpanan peralatan / material harus ditempat yang bersih, kering dan terlindungi
               dari kerusakan. Jika peralatan / material rusak, tidak boleh langsung dipasang, harus
                                                                             
               dilakukan tahapan secepatnya untuk mendapatkan penggantian atau perbaikan.
               Semua perbaikan harus mendapatkan review dan persetujuan dari Pemberi Tugas /
               MK.                                                           
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     PK    6       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran                       
                                                                             
                                                                             
           3   Perbaikan atau penggantian kerusakan rutin yang disebabkan karena pemotongan
               dalam pekerjaan. Pemotongan channel, cabinet dan pengeboran lantai, dinding dan
               ceiling yang diperlukan untuk pemasangan yang baik, penunjang dan angkur dari
               raceway, boks atau peralatan lain. Perbaiki semua kerusakan pada gedung, pemipaan,
               peralatan atau finishing, jalankan perbaikan dengan material yang sesuai dengan
               aslinya dan dipasang sesuai dengan spesifikasi.               
                                                                             
           4   Lubang core-drill melalui slab dengan alat yang sesuai untuk keperluan ini. Semua
               opening, sleeve dan lubang di slab antar lantai dan partisi harus ditutup kembali dengan
                                                                             
               seal, fire-proof dan waterproof.                              
                                                                             
           5   Hindarkan akumulasi kotoran, boks, serpihan dan lain-lain dari instalasi ini. Buang setiap
               hari semua kotoran, boks, serpihan tersebut dan area instalasi di jaga tetap bersih.
                                                                             
           6   Bersihkan semua peralatan dan instalasi setelah penyelesaian proyek.
                                                                             
           7   Sediakan lampu penerangan dan sistem distribusi listrik sementara dengan ukuran yang
               cukup untuk peralatan yang ada termasuk ukuran kabel feeder yang cukup untuk
                                                                             
               mengatasi penurunan tegangan. Panel dilengkapi dengan meter untuk pembayaran
               kepihak lain jika diperlukan.                                 
                                                                             
           8   Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Kontraktor harus menyerahkan
               gambar kerja / shop drawing dan detailnya kepada Pemberi Tugas / MK dalam rangkap
               3 (tiga) untuk disetujui.                                     
                                                                             
           9   Kontraktor harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas
               peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan, Kontraktor harus
               segera menghubungi Pemberi Tugas / MK.                        
                                                                             
                                                                             
           10  Pengambilan ukuran dan / atau pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan menjadi
               tanggung jawab Kontraktor.                                    
                                                                             
           11  Gambar pelaksanaan / shop drawing yang digunakan di lokasi proyek mutlak harus
               yang sudah disetujui oleh Pemberi Tugas / MK.                 
                                                                             
           12  Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya harus berkoordinasi secara baik dengan
               kontraktor lain yang terkait untuk mencapai hasil pekerjaan yang sempurna bagi semua
                                                                             
               pihak. Jika terjadi resiko ke tidak sempurnaan pekerjaan, bongkar pasang pekerjaan,
               penggalian material, pembobokan, dan sebagainya yang disebabkan oleh kurangnya
               koordinasi, maka resiko tersebut merupakan tanggung jawab pihak yang kurang
               berkoordinasi. Jika penanggung jawab diantara para kontraktor yang terkait tersebut
               tidak dicapai kesepakatan, maka Pemberi Tugas / MK dengan pertimbangannya sendiri
               dapat menetapkan penanggung jawabnya. Penyelesaian atau perbaikan atas resiko
               tersebut harus dilaksanakan secepat mungkin dengan waktu yang disetujui oleh
               Pemberi Tugas / MK yang mana dalam hal ini Pemberi Tugas berhak menunjuk pihak
               lain yang melaksanakannya dengan biaya yang ditanggung oleh penanggung jawab
               yang telah ditetapkan.                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     PK    7       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran                       
                                                                             
                                                                             
           13  Kontraktor wajib membuat as-built drawing setiap kali suatu bagian pekerjaan selesai
               dipasang, kemudian secara bertahap disusun terintegrasi, sehinga pada akhir pekerjaan
               dicapai as-built drawing keseluruhan yang lengkap, terintegrasi dan benar. Bagian-
               bagian as-built drawing yang dibuat tersebut harus diserahkan kepada Pemberi Tugas /
               MK setiap bulan, atau waktu lain yang ditentukan kemudian berdasarkan kemajuan
               pekerjaan, dalam keadaan sudah diperiksa dan benar. Jika terjadi keterlambatan atau
               kelalaian dalam menyerahkan as-built drawing tersebut, maka Kontraktor dapat
               dikenakan denda kelalaian dan / atau penundaan pembayaran pekerjaan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       1.06.0 Testing dan Commissioning                                      
                                                                             
           1   Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan commissioning untuk
               mengetahui dan membuktikan apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan
               baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta.       
                                                                             
                                                                             
           2   Testing dan commissioning harus benar-benar dilakukan secara lengkap sesuai dengan
               metoda dan prosedur yang benar, disaksikan oleh Pemberi Tugas / MK disaksikan dan
               disetujui oleh Konsultan Perencana. Sebelum melakukan testing dan commissioning,
               kontraktor wajib menyusun dan menyerahkan metode dan prosedur testing dan
               commissioning yang sudah benar dan disetujui oleh Konsultan Perencana dan Pemberi
               Tugas / MK.                                                   
                                                                             
               Kontraktor dalam rangka melakukan testing dan commissioning wajib berkoordinasi
               dengan Kontraktor dan pihak lain yang terkait. Semua kerusakan dan kerugian yang
                                                                             
               diakibatkan oleh kegiatan testing dan commissioning merupakan tanggung jawab
               Kontraktor.                                                   
                                                                             
           3   Semua bahan dan perlengkapannya termasuk bahan bakar, tenaga listrik dan air yang
               diperlukan serta tenaga kerja untuk mengadakan testing tersebut merupakan tanggung
               jawab Kontraktor.                                             
                                                                             
           4   Pemberi Tugas / MK berhak meminta kontraktor untuk melakukan pengujian terhadap
               material / peralatan yang diragukan kesesuaian / keasliannya ke badan independen,
               tanpa ada biaya tambahan.                                     
                                                                             
                                                                             
           5   Kontraktor berkewajiban mengajukan skedul testing dan commissioning, sesuai dengan
               item pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas / MK, sebelum
               dilaksanakan dilapangan.                                      
                                                                             
           6   Bila pada keadaan tertentu sehingga pengujian dan commissioning secara keseluruhan
               sistem tidak mungkin dilaksanakan secara serempak, maka pada kesempatan pertama
               berikutnya Kontraktor wajib mengulang pekerjaan tersebut diatas.
                                                                             
           7   Bila ada bagian pekerjaan yang telah diuji dan di commissioning secara terpisah, maka
                                                                             
               pada saat tahap akhir penyelesaian pekerjaan Kontraktor wajib membuktikan bahwa
               bagian pekerjaan tersebut dapat berfungsi dengan baik secara terus menerus, dimana
               hal ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam kontrak.
                                                                             
        Penta Architecture                                     PK    8       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran                       
                                                                             
                                                                             
               Di dalam jadwal pelaksanaan secara keseluruhan bila ada bagian pekerjaan yang telah
               diserah terimakan dan Pemberi Tugas / MK yang ditunjuk memandang perlu untuk
               dilaksanakan pengujian dan commissioning ulang maka Kontraktor wajib
               melaksanakannya. Untuk hal ini Kontraktor wajib menaruh perhatian yang cukup
               sehingga pelaksanaan Pengujian dan commissioning bagian pekerjaan tersebut tidak
               mengganggu dan membahayakan aktivitas Pemberi Tugas bila bekerja pada lokasi
               tersebut.                                                     
                                                                             
           8   Bilamana pengujian sistem gagal, padahal peralatan dan perlengkapannya yang
                                                                             
               terpasang telah berfungsi, maka Kontraktor wajib segera memeriksa apakah bagian
               yang tidak berfungsi tersebut merupakan kesalahan sub kontraktor pemasok peralatan
               sehingga pengujian ulang dapat segera dilaksanakan.           
                                                                             
           9   Semua peralatan test yang digunakan harus sudah dikalibrasi dengan masa berlaku
               sesuai kontrak.                                               
                                                                             
           10  Kalibrasi peralatan harus dilakukan oleh badan resmi yang ditunjuk oleh pemerintah.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       1.07.0 Serah Terima Pertama                                           
                                                                             
           1   Serah terima pekerjaan pertama kali dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%,
               setelah dilakukan testing dan commissioning, dokumen-dokumen yang benar dan
               lengkap telah diserahkan.                                     
                                                                             
                                                                             
           2   Dokumen-dokumen teknis yang harus diserahkan terlebih dahulu adalah meliputi:
               a. Kontraktor telah menyerahkan semua surat ijin pemakaian dari instansi pemerintah
                 yang berwenang, misalnya instansi keselamatan kerja dan lain-lain, hingga instalasi
                 yang telah terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi peraturan instansi yang
                 bersangkutan.                                               
               b. As-built drawing yang benar, lengkap dan terintegrasi.     
               c. Berita acara testing dan commissioning yang ditandatangani bersama oleh
                 Kontraktor, Pemberi Tugas / MK dan Konsultan Perencana.     
               d. Operating, instruction, technical, dan maintenance manual. Surat keaslian barang
                 dari pabrikan dengan menyebutkan serial number yang sesuai dan dapat diverifikasi
                                                                             
                 kebenarannya.                                               
               e. Sertifkat country of origin dari pabrikan (khusus untuk peralatan utama).
               f. Sertifikat bahwa barang belum pernah dipakai (baru) dan teknologj terbaru serta
                 tahun pembuatan maksimal 1 (satu) tahun sebelum peralatan tersebut atau barang
                 tersebut dipasang (khusus untuk peralatan utama).           
               g. Berita acara kesesuaian dengan spesifkasi yang ditandatangani oleh perencana.
                 Pemberi Tugas / MK dan Kontraktor yang bersangkutan (khusus peralatan utama).
               h. Warranty asli dari pabrikan sesuai dengan ketentuan oleh Pemberi Tugas sebanyak
                 rangkap 3 termasuk 1 (satu) set asli telah diserahkan kepada Pemberi Tugas / MK.
               i. Kontraktor harus menyerahkan spesifikasi teknis peralatan yang terpasang kepada
                                                                             
                 Pemberi Tugas / MK.                                         
               j. Item a s/d i dibuat rangkap 3 set copy dan 1 (satu) set asli diserahkan kepada
                 Pemberi Tugas / MK, sedangkan untuk item b harus dilengkapi dengan softcopy .
                                                                             
        Penta Architecture                                     PK    9       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran                       
                                                                             
                                                                             
       1.08.0 Masa Pemeliharaan                                              
                                                                             
           1   Peralatan dan instalasi yang termasuk dalam lingkup tugas pekerjaan ini harus digaransi
               minimum selama satu tahun terhitung sejak saat penyerahan pertama. Jika proyek telah
               dihuni atau sistem yang terpasang sudah digunakan pada beberapa tahap atas
               permintaan Pemberi Tugas / MK maka garansi setiap sistem atau peralatan akan
                                                                             
               dimulai sejak setiap sistem atau peralatan tersebut telah terpasang dengan operasi
               yang memuaskan dan disetujui secara tertulis dari Pemberi Tugas / MK. Penggunaan
               peralatan gedung untuk sementara dan testing tidak merupakan awal dari masa garansi.
                                                                             
           2   Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 12 bulan terhitung sejak saat
               penyerahan pertama.                                           
                                                                             
           3   Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini diwajibkan mengatasi segala
               kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya. Kontraktor wajib
               melaksanakan perawatan rutin minimum satu kali dalam 1 (satu) bulan terhadap
                                                                             
               peralatan dan instalasi yang termasuk dalam lingkup tugasnya, termasuk penyetelan-
               penyetelan, pemeriksaan-pemeriksaan, perbaikan-perbaikan, penggantian-penggantian
               material untuk memastikan seluruh sistem dari pekerjaan ini bekerja sempurna dengan
               pemakaian daya dan energi yang paling efisien. Kontraktor harus membuat catatan-
               catatan tentang penyetelan dan kondisi peralatan dan instalasi dan disampaikan secara
               baik dan teratur kepada Pemberi Tugas / MK. Perawatan yang dimaksud harus bersifat
               preventif maintenance dan kontraktor wajib melaporkan kepada Pemberi Tugas / MK
               mengenai hal-hal yang perlu diantisipasi untuk mencegah terjadinya permasalahan
               seluruh akibat yang disebabkan oleh ketidaksempurnaan pekerjaan seperti kebocoran,
                                                                             
               hubung singkat listrik, beban listrik berlebih (overload), tekanan berlebih, tekanan
               kurang, kebanjiran dan lain-lain merupakan tanggung jawab Kontraktor pekerjaan ini.
               Dalam hal ini diperlukan tindakan perawatan maka kontraktor harus menghadirkan
               teknisi yang menguasai dan terampil pada bidangnya beserta peralatan yang memadai
               dan setidaknya material yang diperlukan untuk tindakan pertama dalam waktu paling
               lambat 2 jam sejak diberitahukan oleh Pemberi Tugas / MK atau pihak yang ditugaskan
               untuk itu.                                                    
                                                                             
           4   Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih
               merupakan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.               
                                                                             
                                                                             
           5   Selama masa pemeliharaan ini, apabila Kontraktor instalasi ini tidak melaksanakan
               tugas perawatan / perbaikan / penggantian / penyetelan / lain-lain yang diperlukan,
               maka Pemberi Tugas berhak menyerahkan pekerjaan tersebut kepada pihak lain atas
               biaya Kontraktor instalasi ini.                               
                                                                             
           6   Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini harus melatih petugas-petugas
               yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas sehingga dapat mengenai sistem instalasi dan dapat
               melaksanakan pemeliharaannya                                  
           7   Setiap kegiatan dalam masa pemeliharaan ini harus dibuatkan berita acaranya.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     PK   10       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran                       
                                                                             
                                                                             
       1.09.0 Serah Terima Kedua                                             
                                                                             
               Serah terima kedua atau terakhir kali dapat dilakukan setelah seluruh pekerjaan dalam
               masa pemeliharaan dilaksanakan dengan baik dengan melampirkan bukti-bukti
               pelaksanaan pekerjaan yang sah dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas / MK.
                                                                             
                                                                             
               Jika serah terima kedua belum dapat dilaksanakan karena adanya pekerjaan atau
               kewajiban kontraktor yang belum terlaksana, maka masa pemeliharaan tetap berlaku
               sampai dengan dilakukannya serah terima kedua. Serah terima kedua dilakukan
               setelah mendapat persetujuan dari pihak pengelola gedung.     
                                                                             
                                                                             
       1.10.0 Laporan-laporan                                                
                                                                             
                                                                             
           1   Laporan Harian dan Mingguan                                   
               Kontraktor wajib membuat laporan harian dan laporan mingguan yang memberikan
               gambaran mengenai :                                           
               - Kegiatan fisik.                                             
               - Catatan dan perintah Pemberi Tugas yang disampaikan secara lisan maupun
                 secara tertulis.                                            
               - Jumlah material masuk / ditolak.                            
               - Jumlah tenaga kerja.                                        
               - Keadaan cuaca.                                              
                                                                             
               - Pekerjaan tambah / kurang.                                  
               Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditanda
               tangani oleh Project Manager harus diserahkan kepada Pemberi Tugas / MK untuk
               diketahui / disetujui.                                        
                                                                             
           2   Laporan Pengetesan                                            
               Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas / MK laporan tertulis
               mengenai hal-hal sebagai berikut :                            
               - Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.       
               - Foto-foto hasil pengetesan termasuk tanggal pengetesan.     
                                                                             
               - Hasil pengetesan peralatan                                  
               - Hasil pengetesan kabel dan lain-lainnya.                    
               Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh
               pihak Pemberi Tugas / MK, disaksikan dan disetujui oleh Konsultan Perencana.
                                                                             
                                                                             
       1.11.0 Penanggung Jawab Pelaksanaan                                   
                                                                             
                                                                             
               Kontraktor instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan
               yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada dilapangan, yang bertindak
               sebagai wakil dari Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
               keputusan teknis dan yang bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi
               yang akan diberikan oleh pihak Pemberi Tugas / MK.            
               Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat pekerjaan pada saat
               diperlukan / dikehendaki oleh pihak Pemberi Tugas / MK.       
                                                                             
        Penta Architecture                                     PK   11       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran                       
                                                                             
                                                                             
       1.12.0 Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi                 
                                                                             
           1   Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan kondisi
               lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak Pemberi Tugas / MK.
           2   Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada kepada
               pihak Pemberi Tugas / MK dalam rangkap 3 (tiga).              
                                                                             
                                                                             
           3   Perubahan material, dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Kontraktor kepada Pemberi
               Tugas / MK secara tertulis dan perubahan yang ada harus disetujui oleh Pemberi Tugas
               / MK secara tertulis.                                         
                                                                             
                                                                             
       1.13.0 Ijin-ijin                                                      
                                                                             
                                                                             
               Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya
               yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Kontraktor.         
                                                                             
                                                                             
       1.14.0 Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran                          
                                                                             
           1   Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya, yang diperlukan dalam
                                                                             
               pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikannya kekondisi semula, menjadi lingkup
               pekerjaan instalasi ini.                                      
                                                                             
           2   Pembobokan / pengelasan / pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada
               persetujuan dari pihak MK secara tertulis.                    
                                                                             
                                                                             
       1.15.0 Pemeriksaan Rutin dan Khusus                                   
                                                                             
                                                                             
           1   Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi secara periodik dan
               tidak kurang dari tiap 2 minggu.                              
                                                                             
           2   Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi ini, apabila ada
               permintaan dari pihak Pemberi Tugas / MK dan atau bila ada gangguan dalam instalasi
               ini.                                                          
                                                                             
           3   Audit Proyek                                                  
                                                                             
               Pemberi Tugas atau pihak lain yang ditugaskan dapat melakukan audit proyek dan
               untuk itu kontraktor harus memberi ijin dan keleluasaan memberikan informasi dan
               dokumen, bersedia melakukan pengetesan dan pengukuran termasuk peralatan yang
               diperlukan, membantu pemeriksaan dan sebagainya untuk kelancaran proses audit.
               Kontraktor berkewajiban segera memperbaiki cacat-cacat (defects), penyimpangan-
               penyimpangan, pengerjaan yang buruk, melakukan penyetelan, penyesuaian-
               penyesuaian atas temuan audit sesuai lingkup tugas dan ketentu.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     PK   12       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran                       
                                                                             
                                                                             
       1.16.0 Rapat Lapangan                                                 
                                                                             
               Wakil Kontraktor harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek yang diatur oleh Pemberi
               Tugas / MK.                                                   
                                                                             
                                                                             
       2.00.0 SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN                                      
                                                                             
                                                                             
       2.01.0 Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                             
               Uraian singkat lingkup pekerjaan sistem Proteksi kebakaran antara lain adalah sebagai
               berikut :                                                     
                                                                             
           1   Fire water tank / storage tank (by sipil)                     
                                                                             
                                                                             
           2   Valve connection to main water supply source.                 
                                                                             
           3   Hydrant pump set                                              
                                                                             
           4   Hydrant boxes.                                                
                                                                             
           5   Pillar hydrants.                                              
                                                                             
                                                                             
           6   Sprinkler control valve set.                                  
                                                                             
           7   Sprinkler heads.                                              
                                                                             
           8   Fire brigade connections / siamese connection.                
                                                                             
           9   Proteksi api ringan.                                          
                                                                             
           10  Fire suppression.                                             
                                                                             
                                                                             
           11  Piping.                                                       
                                                                             
           12  Pekerjaan Sipil yang terkait seperti pondasi, blok beton, pengecatan dan sebagainya.
                                                                             
           13  Pengadaan dan pemasangan pompa, termasuk kelengkapan / accessories instalasi
               pompa seperti gate valve, check valve, flexible joint, pressure gauge, safety valve, flow
               meter / flow regulator pada sisi suction dan discharge pompa. 
                                                                             
           14  Standard pompa fire terdiri dari diesel, elektrik dan jockey  
                                                                             
                                                                             
           15  Pengadaan dan pemasangan instalasi pipa hydrant.              
                                                                             
           16  Pengadaan dan pemasangan indoor, outdoor hydrant, pillar hydrant dan seammese
               connection lengkap dengan accessoriesnya.                     
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     PK   13       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran                       
                                                                             
                                                                             
           17  Pengadaan dan pemasangan instalasi pipa sprinkler.            
                                                                             
           18  Pengadaan dan pemasangan instalasi pipa drain sprinkler.      
                                                                             
           19  Pengadaan dan pemasangan head sprinkler.                      
                                                                             
           20  Pengadaan dan pemasangan MCV (main control valve) set dan BCV (branch control
               valve) set dan flow switch.                                   
                                                                             
                                                                             
           21  Pengadaan dan pemasangan Sistem Proteksi Kebakaran khusus (Fire Supression)
                                                                             
                                                                             
       2.02.0 Fire Water Tank                                                
                                                                             
           1   Fire water tank berfungsi untuk menyediakan air dengan volume tertentu setiap saat.
                                                                             
                                                                             
           2   Fire water tank harus dibuat minimum menjadi dua bagian untuk memungkinkan
               pengurasan dan perbaikan.                                     
                                                                             
           3   Suction Water Tank                                            
                                                                             
               Suction water tank untuk pipa isapan pompa, maka harus dibuat suction water tank dan
               sedalam / tinggi ground water tank.                           
                                                                             
           4   Fire water tank dapat dibuat dari konstruksi beton, fibreglass reinforced plastic atau
                                                                             
               coated carbon steel.                                          
                                                                             
           5   Fire water tank harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :
                                                                             
               - Manhole.                                                    
               - Tangga.                                                     
               - Pipe ven penghubung maupun ven ke udara luar.               
               - Pipa peluap.                                                
               - Water level indicator.                                      
               - Sleeve untuk laluan pipa masuk, pipa isap, pipa penguras, kabel dan sebagainya.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       2.03.0 Hydrant Pump Set Electrical Driven                             
                                                                             
           1   Hydrant pump set harus mampu memasok kebutuhan air Proteksi kebakaran sampai
               batas maksimum kemampuan pompa pada setiap saat secara otomatis.
                                                                             
           2   Hydrant pump set harus terdiri dari 1 pompa utama dan 1 pompa jockey.
                                                                             
                                                                             
           3   Unit pompa utama Horizontal Split Case dengan flanged connection dan komponen
               sebagai berikut :                                             
               - Standard UL – FM mengacu SNI 6570.2023.                     
               - Cast iron casing.                                           
                                                                             
        Penta Architecture                                     PK   14       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran                       
                                                                             
                                                                             
               - Bronze impeller.                                            
               - Heavy duty steel shaft.                                     
               - Gland Packing.                                              
               - Heavy duty grease lubricated.                               
               - Carbon steel shaft.                                         
               - Tipe/merek pompa terdaftar pada UL / FM.                    
                                                                             
           4   Motor Pompa                                                   
                                                                             
                                                                             
               - Motor pompa harus mendapat sumber daya dari PLN dan atau Genset otomatis.
               - Sumber daya dari PLN harus diambil dari switch khusus sebelum main switch.
                                                                             
           5   Hydrant pump set antara lain terdiri dari peralatan sebagai berikut :
                                                                             
               - Jockey Pump with motor.                                     
               - Main Pump with motors (elektrik & diesel).                  
               - Inlet and outlet Header.                                    
               - Inlet and outlet valve.                                     
                                                                             
               - Check Valve.                                                
               - Flow Regulators.                                            
               - Pressure Switch.                                            
               - Strainer.                                                   
               - Flexible Joint / Flexible Connection.                       
               - Pressure Gauges.                                            
               - Hydraulic Connections.                                      
               - Electric Connections.                                       
               - Base Frame.                                                 
               - Announciating Pump status :                                 
                                                                             
                 •  Jockey Pump ON, indicating lamp.                         
                 •  Main Pump ON, alarm horn dan indicating lamp.            
                 •  Water Level Drop, alarm horn dan indicating lamp.        
                 •  Water Level Too Low, alarm horn, indicating lamp.        
               - Electric Fire Pump Controller.                              
                 •  Wye Delta closed transition starter system.              
                                                                             
               - Main Features :                                             
                 •  Meet to the latest NFPA-20 standard.                     
                 •  3 phase voltage surge suppressor.                        
                 •  True lockey rotor protection factory set and calibrated. 
                 •  Emergency manual start handle.                           
                 •  NEMA 2 – IP42 enclosure.                                 
                                                                             
                 •  304 stainless steel pressure transducer (0-300 psi).     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     PK   15       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran                       
                                                                             
                                                                             
           6   Pengaturan Hydrant Pump set adalah sebagai berikut :          
                                                                             
               - Apabila tekanan air dalam jaringan turun disebabkan adanya kebocoran, sampai
                 ambang batas yang telah ditentukan maka pompa jockey akan start dan akan stop
                 otomatis diambang batas tekanan yang juga telah ditentukan. 
               - Apabila tekanan air dalam jaringan terus turun karena dibukanya satu atau lebih
                 katup hidran maka satu atau dua main pump start secara otomatis dan stop secara
                 manual oleh operator apabila uji coba atau Proteksian telah selesai.
                                                                             
                                                                             
           7   Unit Jockey Pump dengan type vertical multi stage dengan flanged connection dan
               terdiri dari :                                                
               - Cast iron casing                                            
               - Bronze impeller                                             
               - Heavy duty grease lubricated bearings                       
               - Panel control to UL - FM standard                           
               - Putaran        : 3000 RPM                                   
               - Kapasitas      : Gambar PK-101                              
               - Operasi        : automatic on – off                         
                                                                             
               - Total Head     : sesuai gambar PK - 101                     
                                                                             
           8   Unit electric fire pump type horizontal split case – standard NFPA-20 dengan flanged
               connection dan terdiri dari :                                 
               - Cast iron casing                                            
               - Bronze impeller                                             
               - Heavy duty steel shaft                                      
               - Gland packing                                               
               - Heavy duty grease lubricated bearings                       
               - Panel control to UL - FM standard                           
                                                                             
               - Closed transition sistem panel kontrol                      
               - Putaran        : Maksimal 3000 rpm / 3 phase / 50 Hz        
               - Kapasitas      : sesuai gambar PK - 101                     
               - Operasi        : automatic on – manual off                  
               - Steel base plate                                            
               - Total head     : sesuai gambar PK – 101                     
                                                                             
                                                                             
       2.04.0 Engine Driven Fire Pump                                        
                                                                             
                                                                             
           a. Engine Driven Fire Pump berfungsi untuk memasok kebutuhan air Proteksi kebakaran
              pada saat pompa listrik gagal atau diperlukan lebih banyak air untuk Proteksian.
                                                                             
           b. Engine Driven Fire Pump harus diuji coba minimal sekali seminggu selama 1 jam.
                                                                             
           c. Engine Driven Fire Pump harus standard UL – FM mengacu sesuai SNI 6570.2023 dan
              merupakan satu paket yang dirancang khusus untuk keperluan Proteksi kebakaran yang
              antara lain terdiri dari :                                     
                 - Horizontal split case pump.                               
                                                                             
                 - Gasoline or diesel engine.                                
                                                                             
        Penta Architecture                                     PK   16       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran                       
                                                                             
                                                                             
                 - Starting device with pully or motor starter.              
                 - Battery starter and outside battery charger.              
                 - Fuel oil tank.                                            
                 - Hydraulic connections.                                    
                 - Electric connections.                                     
                 - Control board.                                            
                 - Instrumentations.                                         
                 - Heat Exchanger cooling system                             
                 - Panel control to ULFM standard                            
                                                                             
                 - Putaran maksimal 3000 rpm.                                
                 - Pipa knalpot (BS) lengkap dengan isolasi rockwool density 100 kg/m3
                   / ceramic fibre dilapisi dengan aluminium sheet 0.5 mm.   
                 - Kapasitas    : sesuai gambar PK - 101                     
                 - Operasi      : automatic on – manual off                  
                 - Total Head   : sesuai gambar PK - 101                     
                                                                             
                                                                             
       2.05.0  Panel Pengendali Pompa                                        
                                                                             
                                                                             
           1   Panel Pengendali Pompa Kebakaran Electric                     
                                                                             
               a. Surge Arresster (penjelasan ini sesuai dengan NFPA 20 section 7.4.1)
                 Digunakan untuk melindungi pompa elektrik dari kenaikan tegangan dan arus yang
                 berlebihan yang mengalir dengan tiba-tiba sehingga dapat menyebabkan
                 terganggunya sistem kendali. Gangguan ini dapat berupa sambaran petir atau
                 terjadinya gangguan dari luar panel kendali. Adapun syarat-syarat yang harus
                 dimiliki oleh komponen ini adalah :                         
                                                                             
                 -  Harus dipasang pada setiap phas ke ground.               
                 -  Harus mempunyai tegangan kerja maximum 600 volt.         
                                                                             
               b. Circuit Breaker (sesuai dengan NFPA 20 section 7.4.3)      
                 Digunakan untuk melindungi pompa electric dari kenaikan tegangan dan arus yang
                 mengalir, yang diakibatkan oleh gangguan yang terjadi dari pompa electric ataupun
                 sistem pada panel kendali. Adapun syarat-syarat yang harus dimiliki oleh komponen
                 ini adalah :                                                
                 -  Harus dapat menahan arus yang mengalir sebesar 30% dari arus beban penuh
                    selama 30 menit.                                         
                                                                             
                 -  Penahan arus yang terpasang dibreaker tidak boleh membuka pada kondisi
                    arus rotor terkunci (locked rotor current).              
               c. Rotor Current Protection (sesuai dengan NFPA 20 section 7.4.4)
                 Digunakan untuk melindungi pompa electric dan gangguan-gangguan yang terjadi
                 pada pompa elektrik yang di kontrol. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh
                 komponen-komponen ini adalah :                              
                 -  Menggunakan type off delay dengan waktu tripp antara 8 detik s/d 30 detik pada
                    saat kondisi arus rotor terkunci.                        
                 -  Dikalibrasi dan setting pada kondisi minimum 300% dari arus beban penuh.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     PK   17       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran                       
                                                                             
                                                                             
               d. Motor Protection Relay (sesuai dengan NFPA 20 section 7.4.7)
                 Digunakan untuk melindungi pompa electric dari gangguan-gangguan phasa yang
                 terjadi. Adapaun syarat-syarat yang harus dimiliki oleh komponen ini adalah :
                 -  Dapat memonitor terjadinya kehilangan salah satu phas dari tegangan pada
                    panel kendali.                                           
                 -  Dapat memonitor terjadinya urutan phasa yang terbalik pada panel kendali.
                                                                             
               e. Emergency Mechanical Run (sesuai dengan NFPA 20 section 7.5.3.2)
                 Digunakan untuk menjalankan pompa elektrik secara mekanik jika secara electric
                                                                             
                 pompa electric tidak dapat dioperasikan.                    
                                                                             
               f. Stepdown Transformer (sesuai dengan NFPA 20 section 2.6.3) 
                 Digunakan sebagai proteksi terhadap operator yang menangani panel kendali ini.
                 Sehingga tidak terjadi tegangan sentuh yang berlebihan apabila bagian yang
                 bertegangan tersentuh oleh operator. Adapun syarat-syarat yang harus dimiliki oleh
                 komponen ini adalah :                                       
                 -  Tegangan rendah untuk rangkaian kontrol harus disupply dari tegangan tinggi
                    yang masuk ke panel kendali menggunakan sebuah trafo penurun tegangan
                                                                             
                    (step down transformator).                               
                 -  Diproteksi dengan menggunakan fuse pada setiap tegangannya.
                                                                             
               g. Dry Contact untuk Monitoring Panel MCFA (Alarm)            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       2.06.0  Wet Sprinkler Control Valve Set                               
                                                                             
                                                                             
               1. Sprinkler control valve set terdiri dari dua keperluan yaitu main control valve set
                  dan branch control valve set.                              
                                                                             
               2. Main Control Valve Set                                     
                                                                             
                  a. Main Control Valve set harus mampu memberikan signal listrik kepada Control
                     Alarm System maupun dengan Mechanical Alarm Gong apabila terjadi suatu
                     aliran air sebesar satu kepala sprinkler.               
                                                                             
                  b. Main Control Valve set antara lain harus terdiri dari peralatan sebagai berikut :
                                                                             
                     - Main Stop valve lockable.                             
                     - Wet Slarm valve.                                      
                     - Alarm Gong set.                                       
                     - Flow Switch.                                          
                     - Test Valve Set.                                       
                     - Pressure Gauge.                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     PK   18       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran                       
                                                                             
                                                                             
               3. Branch Control Valve Set                                   
                                                                             
                  a. Branch control valve set harus dipasang seperti tertera dalam gambar
                     perencanaan.                                            
                  b. Branch control valve set harus mampu memberikan signal listrik kepada
                     control alarm system apabila terjadi aliran air sebesar satu kepala sprinkler.
                  c. Branch control valve set antara lain harus terdiri dari peralatan sebagai berikut
                     :                                                       
                     - Branch stop valve.                                    
                                                                             
                     - Flow switch, calibrated, signal alarm.                
                     - Test valve.                                           
                     - Drain valve                                           
                     - Sight glass.                                          
                     - Gate valve.                                           
                     - Tamper switch.                                        
                     - Butterfly valve.                                      
                     - Pressure gauge.                                       
                     - Test & Drain with sight glass.                        
                                                                             
                                                                             
               4. Sprinkler Flushing                                         
                                                                             
                  a. Sprinkler flushing harus dipasang dibagian ujung dari branch main pipe atau
                     branch sub main pipe.                                   
                  b. Sprinkler flushing dimaksud untuk membuang air mati dalam jaringan pipa
                     sprinkler.                                              
                  c. Sprinkler flushing terdiri dari pipa drain diameter 25 mm yang ditap dari ujung
                     branch main atau submain ke Sprinkler Drain Riser melalui valve.
                                                                             
                                                                             
               5. Sprinkler Head                                             
                                                                             
                  Sprinkler head yang dipergunakan disini untuk area umum dari jenis glass bulb
                  dengan tipe pendant atau upright standar temperatur pecah 68C (warna merah)
                  sedangkan untuk area kitchen/dapur menggunakan jenis glass bulb dengan
                  temperature pecah 93C (warna hijau), dibuat dari chromium plated brass yang
                  dilengkapi dengan flushing flange, kecuali daerah gudang dan parkir boleh
                  mempergunakan bronze finish.                               
                                                                             
                                                                             
               6. Sprinkler Test Valve & Drain (STV & D)                     
                                                                             
                  a. STV & D harus dipasang seperti tertera dalam Gambar Perencanaan.
                  b. Test valve harus diset pada laju aliran sebesar satu kepala sprinkler terkait.
                  c. Drain valve harus dapat mengalirkan air mati dalam jaringan pipa sprinkler.
                  d. STV & D terdiri dari test valve lengkap dengan sigh glass.
                                                                             
               7. Flow Meter                                                 
                                                                             
                                                                             
               8. Safety Valve                                               
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     PK   19       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran                       
                                                                             
                                                                             
       2.07.0 Hydrant Boxes                                                  
                                                                             
           1   Indoor hydrant box (class III NFPA) harus terdiri dari peralatan sebagai berikut :
                                                                             
               a. Steel box recessed type, ukuran 1000 mm, 1150 mm & 200 mm di cat duco warna
                 merah dengan tulisan warna putih hydrant pada tutup yang dapat dibuka 180 dan
                                                                             
                 dilengkapi stopper.                                         
               b. Box harus dilengkapi alarm push button, alarm lamp, socket jack phone
                 dan alarm bell.                                             
               c. Hose rack untuk slang 40 mm, chromium plated bronze dengan jumlah gigi
                 disesuaikan dengan lebar box.                               
               d. Hydrant valve, chronium plated dia 40 mm sambungan dan bentuk valve
                 disesuaikan dengan posisi pipa dan landing valve menggunakan type vander heide /
                 machino disesuaikan dengan Dinas Proteksi Kebakaran setempat.
               e. Firehose a-one type size 40 mm x 30 m termasuk couplings type vander / Machino
                                                                             
                 heide atau disesuaikan dengan Dinas Proteksi Kebakaran setempat.
               f. Hydrant nozzle fixed spray type size 40 mm.                
               g. Hydrant box harus dapat dikunci atau pada pintu dilengkapi dengan kaca khusus
                 tampert.                                                    
               h. Pelobangan IHB untuk fire alarm masuk lingkup Proteksi kebakaran dengan
                 koordinasi paket elektronik.                                
               i. Jenis selang Proteksi kebakaran / fire hose menggunakan tipe EPDM (tipe
                 yang di dalam hose, bukan karet).                           
                                                                             
           2   Outdoor hydrant box (class I NFPA) harus terdiri dari peralatan sebagai
                                                                             
               berikut :                                                     
                                                                             
               a. Fire box outdoor type, ukuran 750 mmL, 1300 mmT & 200 mmD di cat duco warna
                 merah dengan tulisan warna putih hydrant pada tutup yang dapat dibuka 180 dan
                 dilengkapi stopper.                                         
               b. Hose rack untuk slang 65 mm, chronium plated bronze dengan jumlah gigi
                 disesuaikan dengan lebar box.                               
               c. Hydrant valve, chromium plated 65 mm sambungan dan bentuk valve disesuaikan
                 dengan posisi pipa dan landing valve menggunakan type machino.
                                                                             
               d. Firehouse a-one type size 65 mm x 30 m termasuk couplings type vander heide /
                 machino.                                                    
               e. Hydrant nozzle variable spray type size 65 mm.             
               f. Dilengkapi dengan kunci.                                   
               g. Jenis selang Proteksi kebakaran / fire hose menggunakan tipe EPDM (tipe yang di
                 dalam hose, bukan karet).                                   
                                                                             
                                                                             
       2.08.0 Pilar Hydrant Kota                                             
                                                                             
                                                                             
               Pillar hydrant yang dipergunakan disini adalah jenis short type two way dengan main
               valve dan branch valves ukuran 100 x 65 x 65 mm. Jenis coupling harus disesuaikan
               dengan model yang dipergunakan oleh Mobil Dinas Kebakaran Kota.
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     PK   20       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran                       
                                                                             
                                                                             
       2.09.0 Siamese Connection                                             
                                                                             
           1   Siamese Connection yang dipergunakan disini adalah jenis short type two way atau
               breeching inlet fourway dengan main valve dan branch valves ukuran 100 x 65 x 65 mm
               atau 150 x 65 x 65 mm.                                        
           2   Siamese Connection dibuat dari brass lengkap dengan built-in check valve dan outlet
                                                                             
               coupling yang sesuai dengan standard yang dipergunakan oleh Mobil Dinas Kebakaran
               Kota.                                                         
           3   Siamese Connection menggunakan outlet coupling yang sesuai dengan standard yang
               dipergunakan oleh Mobil Dinas Kebakaran Kota.                 
           4   Merk yang digunakan dapat berbeda dengan aksesories hydrant (IHB, OHB, Pillar
               Hydrant) sesuai dengan approval yang telah disetujui          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       2.10.0  Alat Proteksi Api Portabel (APAP / PFE)                       
                                                                             
                                                                             
           1   APAP disediakan sebagai sarana Proteksi awal yang dapat dilakukan oleh setiap
               penghuni bangunan.                                            
                                                                             
           2   Untuk daerah umum dalam bangunan disediakan 1 (satu) buah APAP jenis dry chemical
               dengan kapasitas minimum 3 kg setiap luas 200 m2 lengkap dengan box, ukuran box
               disesuaikan dengan ukuran APAP / PFE yang digunakan.          
                                                                             
           3   Untuk ruang mesin lift / ruang pompa dan ruang pantry serta ruang elektrikal / elektronik
                                                                             
               disediakan 1 (satu) buah APAP jenis CO2 kapasitas minimum 5 kg untuk setiap luas
               150 m2.                                                       
                                                                             
           4   Untuk ruangan transformator digunakan jenis CO2 kapasitas 5 kg yang dilengkapi
               dengan roda (trolly) dan 5 kg dengan jenis CO2.               
                                                                             
           5   Untuk ruangan genset, ruang mesin dan ruang pompa digunakan jenis CO2 kapasitas
               25 kg yang dilengkapi dengan roda (trolly) dan 5 kg dengan jenis CO2.
                                                                             
           6   Setiap lokasi penempatan APAP agar diberikan petunjuk atau tulisan yang mudah
                                                                             
               dibaca.                                                       
                                                                             
           7   APAP harus dilengkapi dengan bracket dan visual indicator yang dapat memperlihatkan
               jika APAP sudah digunakan.                                    
                                                                             
           8   Tabung APAP terbuat dari steel tube dan harus dilengkapi dengan safety valve dan
               indicator pressure.                                           
                                                                             
           9   APAP harus dilengkapi dengan surat approval atau sertifikat test dari Dinas Proteksi
                                                                             
               Kebakaran dan DEPNAKER.                                       
                                                                             
           10  APAP harus dilengkapi dengan sertifikat country of origin.    
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     PK   21       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran                       
                                                                             
                                                                             
           11  APAP harus telah mendapat pengesahan resmi dari Dinas Proteksi Kebakaran.
                                                                             
           12  Material / bahan pengisi APAP terbuat dari gas atau serbuk Power yang ramah
               lingkungan, tidak mengandung senyawa Halocarbon / halotron yang berpotensi merusak
               ozone atau tidak memiliki nilai ODP( Ozone Depletion Potential).
                                                                             
                                                                             
       2.11.0  Fire Suppression System                                       
                                                                             
                                                                             
               Proteksi Kebakaran khusus / Fire Suppression digunakan untuk proteksi area dengan
               material Inert Gas dengan mengacu Standar UL-FM baik dari sistem maupun semua
               materialnya. Sistem proteksi menggunakan total floading untuk seluruh Ruangan
               Server, dan Ruang - ruang khusus seperti Ruang Arsip.         
                 Gas Fire Suppression System adalah alat Proteksi kebakaran yang
               bekerja secara otomatis dengan menggunakan Gas dan sekaligus  
               memberitahukan adanya kebakaran dengan tanda lampu dan bunyi bel pada tiap
               ruangan yang diproteksi dan pada system central Fire Suppression & Alarm System.
                 Gas Fire Suppression System harus menggunakan Agent (gas) Industrial yang
                                                                             
               diproduksi oleh Industri lokal untuk kemudahan pengisian ulang.
                                                                             
                a. Gas agent yang digunakan adalah INERGAS dengan komposisi 52 %
                   Nitrogen, 40 % Argon dan 8 % CO2. Gas ramah lingkungan dengan ODP= 0
                   dan GWP = 0 serta aman terhadap manusia, banyak terdapat di alam dan
                                                                             
                   bukan penghantar listrik, serta tercatat secara generic dalam NFPA 2001.
                b. Sistem yang dipakai adalah “Total Flooding System”. Pada saat sistim
                   ini bekerja, maka konsentrasi oksigen menjadi dibawah 15 % tetapi di atas
                   10 %, sehingga api akan padam tetapi masih aman bagi manusia. Dengan
                                                                             
                   discharge time 120 detik ( NFPA 2001 edisi 2018).         
                                                                             
                   Sistem Proteksi kebakaran dengan gas dengan standarisasi UL Listed &
                   FM Approval dan terdiri dari peralatan-peralatan sebagai berikut:
                                                                             
                                                                             
                  Spesifikasi dari peralatan terdiri dari :                  
                                                                             
                   ▪  Agent Suppression yang tersimpan sebagai gas /vapor jenis gas alam
                      IG541                                                  
                   ▪  Tabung inert gas kapasitas 80 liter lengkap, dengan valve, solenoid valve
                      cylinder, selector valve, low pressure switch.         
                   ▪  Pipa black steel sch.40.                               
                   ▪  Noozle standart UL-FM.                                 
                   ▪  Smoke detector tipe intelegent standart UL-FM.         
                   ▪  Discharge Indicator                                    
                   ▪  Manifold                                               
                   ▪  Control panel khusus Fire Suppression yang dapat dihubungkan dan
                                                                             
                      terintegrasi dengan MCFA atau Fire Alarm System.       
                   ▪  Fire Alarm Bell & Strobe Light Lamp.                   
                   ▪  Manual Release – Abort Switch                          
                                                                             
        Penta Architecture                                     PK   22       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran                       
                                                                             
                                                                             
                   ▪  Valve, cable dan aksesories dengan standart UL-FM      
                   ▪  Pressure relief device.                                
                                                                             
                c. Gas suppression system ini haruslah dapat bekerja secara manual maupun
                   secara otomatis.                                          
                                                                             
                                                                             
                d. Manual operation system mempunyai sequence kerja sebagai berikut :
                   ♦ Fire                                                    
                   ♦ Pull release switch                                     
                                                                             
                   ♦ Alarm for evacuation                                    
                   ♦ Ventilation blocked                                     
                   ♦ Press the abort switch to cancel, bila akan membatalkan gas discharge
                   ♦ Time delay                                              
                   ♦ Gas discharged                                          
                                                                             
                   ♦ Discharge indicated flickered                           
                   ♦ Fire put out.                                           
                                                                             
                e. Automatic Operation akan mempunyai sequence sebagai berikut:
                   ♦ Smoke Detection                                         
                   ♦ Fire alarm                                              
                                                                             
                   ♦ Fire ventilation (Cross Zone/ counting cone)            
                   ♦ Alarm for evacuation                                    
                   ♦ Ventilation bloked                                      
                   ♦ Time delay                                              
                   ♦ Fire put out.                                           
                                                                             
                f. Untuk pengawasan sistem, harus dilakukan pengetesan dan pemeriksaan secara
                                                                             
                   berkala terhadap peralatan-peralatan yang dipakai. Sistem pengetesan dan
                   pemeriksaan harus dibuat daftar yang jelas untuk memudahkan pengelolaan.
                                                                             
                   Untuk ruang-ruang yang memakai sistem proteksi gas, maka Agent Gas
                   ditempatkan secara terpusat pada satu ruang tabung penyimpanan sehingga
                   memudahkan untuk perawatan dan monitoring.                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     PK   23       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran                       
                                                                             
                                                                             
       3.00.0 SPESIFIKASI PERALATAN                                          
                                                                             
       3.01.0 U m u m                                                        
                                                                             
                                                                             
               - Pipa                                                        
               - Sambungan                                                   
               - Katup                                                       
               - Strainer                                                    
               - Sambungan flexible                                          
               - Penggantung dan penumpu                                     
               - Sleeve                                                      
               - Galian                                                      
               - Pengecatan                                                  
               - Pengakhiran                                                 
                                                                             
               - Pengujian                                                   
               - Peralatan bantu                                             
                                                                             
              a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dari pipa dan letak serta
                 arah dan masing-masing sistem pipa.                         
              b. Diameter yang tertera dalam gambar adalah diameter dalam/inside diameter.
              c. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan atau spesifikasi dipasang terintegrasi
                 dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
              d. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan stress
                                                                             
                 sebelum, selama dan sesudah pemasangan.                     
              e. Khusus pipa dan perlengkapan dari bahan plastik, selain disebut diatas harus juga
                 terlindung dari cahaya matahari.                            
              f. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik
                 pembuat dengan menunjukkan surat resmi keagenan.            
              g. Material yang diajukan dan akan digunakan pada Proyek ini harus asli atau original
                 bukan hasil modifikasi.                                     
              h. Semua spesifikasi peralatan yang digunakan dalam proyek ini tidak boleh diganti
                 dengan merk atau kualitas yang lebih rendah, bila ada penggantian merk harus
                 dengan ijin Pemberi Tugas .                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     PK   24       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran                       
                                                                             
                                                                             
       3.02.0 Spesifikasi Bahan Perpipaan                                    
                                                                             
           1.  Spesifikasi Bahan Perpipaan                                   
                                                                             
                                                                             
                                   Kode Tekanan Tekanan                      
                                  Sistem kerja standard                      
                      Sistem                              Spesifikasi        
                                                bahan                        
                                        (kg/cm2) (kg/cm2) Pipa Kelas Isolasi 
                Pipa utama hydrant FH     16     25   B.20 Schedule 1A       
                                                             40              
                Pipa hydrant dalam tanah FH 16   20   B.25  PN 20  1A        
                                                                             
                Pipa drain sprinkler SPDR gravitasi 10 B.15 medium 1A        
                Pipa utama sprinkler SP   16     25   B.20 sch. 40 1A        
                                                                             
                Pipa cabang sprinkler SP  12     20   B.15 medium  1A        
               1A : tidak di isolasi                                         
               1B : isolasi pipa dalam tanah                                 
                                                                             
           2.  Spesifikasi B.20                                              
                                                                             
               Penggunaan : - Ruang pompa                                    
                           - Riser hydrant dan Pipa utama Sprinkler          
                                                                             
                                                                             
               Tekanan standard 25 bar                                       
                                                                             
                    Uraian                   Keterangan                      
                                                                             
                Pipe BS 1387-85 Black stee l pipe ERW, schedule 40.          
                Sambungan  / Ø 50 mm kebawah screwed end.                    
                fitting                                                      
                             Ø 65 mm keatas welding joint.                   
                             Ø 50 mm kebawah malleable iron ANSI B 16.3 class 300 lb,
                             screwed end                                     
                             Ø 65 mm keatas welding joint.                   
                                                                             
                Flange       Ø 50 mm kebawah black malleable cast iron RF class 300 lb
                             screwed.                                        
                             Ø 65 mm keatas forged steel RF class 300 lb, welding joint
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                Valves & strainer Ø 50 mm kebawah, malleable cast iron body class 300 lb
                             dengan sambungan ulir, BS 21 / ANSI B 2.1.      
                                                                             
                             Ø 65 mm keatas, cast iron body class 300 lb dengan
                             sambungan flanges.                              
               Note : - Di Ruang Pompa seluruh valve menggunakan Gate valve, tipe gate valve
                     pompa OS & Y.                                           
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     PK   25       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran                       
                                                                             
                                                                             
             3. Spesifikasi HDPE PN 20                                       
                                                                             
               Penggunaan : Pipa hidran di tanam di tanah                    
                                                                             
               Tekanan standard 20 bar                                       
                    Uraian                    Keterangan                     
                                                                             
                Pipa          High Density Poly Eteline, class 20 kg/cm²     
                                                                             
                                                                             
                Sambungan     Fitting PN.25 heating element socket welding yang harus
                              direkomendasi oleh pabrik pembuat.             
                Valves        Bronze atau a-metal body class 150 lb.         
                                                                             
                Mesin las HDPE Satu set heating element                      
                (heating element)                                            
                                                                             
                                                                             
             4. Spesifikasi B.10                                             
                                                                             
               Penggunaan : - Drain Sprinkler                                
                                                                             
                                                                             
                   Uraian                   Keterangan                       
                Pipe ASTM A 53 Black stee l pipe ERW, medium                 
                                                                             
                Sambungan  / Ø 50 mm kebawah screwed end.                    
                fitting                                                      
                             Ø 65 mm keatas welding joint.                   
                             Ø 50 mm kebawah malleable iron ANSI B 16.3 class 300
                             lb, screwed end                                 
                             Ø 65 mm keatas welding joint.                   
                Flange       Ø 50 mm kebawah black malleable cast iron RF class 300
                                                                             
                             lb screwed.                                     
                             Ø 65 mm keatas forged steel RF class 300 lb, welding joint
                Valves & strainer Ø 50 mm kebawah, malleable cast iron body class 300 lb
                                                                             
                             dengan sambungan ulir, BS 21 / ANSI B 2.1.      
                             Ø 65 mm keatas, cast iron body class 300 lb dengan
                             sambungan flanges.                              
               Note : - Di ruang pompa seluruh valve menggunakan gate valve, tipe gate valve OS &
                     Y.                                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     PK   26       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran                       
                                                                             
                                                                             
       3.03.0 Spesifikasi Peralatan                                          
                                                                             
           1   Strainer                                                      
                                                                             
               Strainer menggunakan jenis "Y" strainer, strainer terbuat dari cast iron bronze atau
               ductile iron dengan tekanan sesuai dengan flange atau tapping kesambungan pipa dan
                                                                             
               didesain untuk menghalau kotoran yang terakumulasi dan dibuat sedemikian rupa
               sehingga untuk membersihkan dan mengganti strainer screen, tanpa melepaskan pipa
               utama. Strainer basket screens harus terbuat dari nickel, stainless steel, copper atau
               brass dengan tekanan yang cukup untuk mencegah kerusakan basket ketika mendapat
               tekanan tiba-tiba.                                            
               Lubang strainer harus sesuai dengan table sebagai berikut :   
                                                                             
                     Instalasi       Ukuran      Lubang Strainer             
                                                                             
                Proteksi kebakaran s.d 125 mm      1.6 mm                    
                                   s.d 150 mm      3.2 mm                    
                                                                             
                                                                             
           2   Pressure Gauge                                                
                                                                             
               Berdiamater 100 mm dalam kotak logam, glycerine filled phosphor bronze boudon tube,
               rotary brass movement, brass socket dan akurasi 1% dengan recalibration adjustment di
               depan, skala berwarna hitam dengan background putih. Dilengkapi dengan brass
               needle atau gate valve dan pulsation damper.                  
                                                                             
           3   Flexible Joint                                                
                                                                             
                                                                             
               Flexible joint menggunakan tipe double sphere dengan bahan terbuat dari karet EPDM
               dengan flange mild steel.                                     
                                                                             
           4   Automatic Air Vent                                            
                                                                             
               Body terbuat dari bahan forged brass, dengan disc cast bronze dan seat syntetic rubber
               lengkap dengan membrane selulosa. Float terbuat dari polypropylene.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       3.04.0 Persyaratan Pemasangan                                         
                                                                             
           1   Umum                                                          
                                                                             
               a. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan,
                 kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya penyilangan.
               b. Perpipaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 50
                                                                             
                 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan dan peralatan.   
               c. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
                 dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam / runcing serta
                 penghalang lainnya.                                         
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     PK   27       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran                       
                                                                             
                                                                             
               d. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang diperlukan
                 antara lain katup penutup, pengatur, katup balik dan sebagainya, sesuai dengan
                 fungsi sistem dan yang diperlihatkan di gambar.             
               e. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
                 dengan UNION atau FLANGE.                                   
               f. Sambungan lengkung, reducer dan expander serta sambungan-sambungan cabang
                 pada pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
               g. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik buangan.
                 Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian maupun
                                                                             
                 pengurasan.                                                 
               h. Katup (valves) dan saringan (strainers) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan
                 dan penggantian. Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.
               i. Sambungan-sambungan fleksibel harus dipasang sedemikian rupa dan angkur pipa
                 secukupnya harus disediakan guna mencegah tegangan pada pipa atau alat-alat
                 yang dihubungkan oleh gaya yang bekerja kearah memanjang.   
               j. Pekerjaan perpipaan ukuran jalur penuh harus diambil lurus tepat ke arah pompa
                 dengan proporsi yang tepat pada bagian-bagian penyempitan. Katup-katup dan
                 fittings pada pemipaan demikian harus ukuran jalur penuh.   
                                                                             
               k. Kecuali jika tidak terdapat dalam spesifikasi, pipa sleeves harus disediakan dimana
                 pipa-pipa menembus dinding-dinding, lantai, balok, kolom / langit-langit. Dimana
                 pipa-pipa melalui dinding tahan api, ruang-ruang kosong diantara sleeves dan pipa-
                 pipa harus dipakai dengan bahan rock-wool. Selama pemasangan, bila terdapat
                 ujung-ujung pipa yang terbuka dalam pekerjaan perpipaan yang tersisa pada setiap
                 tahap pekerjaan, harus ditutup dengan menggunakan caps atau plugs untuk
                 mencegah masuknya benda-benda lain.                         
               l. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
               m. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
               n. Instalasi Penutup Shaft & Opening (Fire Stops Installation)
                                                                             
                 -  Umum                                                     
                    Semua shaft dan opening untuk saluran vertikal maupun horizontal seperti
                    elektrikal, elektronik, plumbing, VAC, Proteksi kebakaran dan instalasi lainnya
                    dimana bila terjadi kebakaran shaft dan opening tersebut secara potensial bisa
                    menyalurkan asap dan api dari lantai yang terbakar, maka guna mencegah
                    menjalarnya api harus dipasang fire stop material sesuai dengan peraturan
                    pemerintah dan NFPA.                                     
                                                                             
                 -  Material yang dipakai :                                  
                                                                             
                    Material yang dapat dipakai adalah material yang dapat menahan kebakaran api
                    minimum untuk 120 menit. Material tersebut harus mempunyai spesifikasi
                    sebagai berikut :                                        
                    • Composistion   : water base themoplastic resin with various flame
                                      retardant chemicals and in combustible fibres,
                                      fillers and pigments.                  
                                     : off white                             
                    • Viscosity      :  25000 cP                            
                                                                             
                    • Density        :  1.40 g/cm3                          
                    • pH valve       : 8.8                                   
                    • Solids (105 C) :  64%                                
                                                                             
        Penta Architecture                                     PK   28       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran                       
                                                                             
                                                                             
                    • Odocer         : wet : negligible                      
                                      dry : odourless                        
                    • Toxicity       : non toxic                             
                    • Flas point     : none                                  
                    • Surface finish : slightly rough due to fibre content   
                                                                             
                    • Aging          : more than 10 years performance        
                    • Others material : 2 high density minimal wool panels   
                                      of 50 mm thick and supported by steel bracket
                                                                             
           2   Penggantung dan Penunjang Pipa                                
                                                                             
               a. Perpipaan harus ditunjang atau digantung dengan hanger, brackets atau sadel
                 dengan tepat dan sempurna agar memungkinkan gerakan-gerakan pemuaian atau
                 peregangan pada jarak yang cukup, khusus penunjang pipa (support) diarea
                                                                             
                 terbuka menggunakan pedestal.                               
               b. Penunjang atau penggantung tambahan harus disediakan pada pipa berikut ini:
                 -  Perubahan-perubahan arah.                                
                 -  Titik percabangan.                                       
                 -  Beban-beban terpusat karena katup, saringan dan hal-hal lain yang sejenis.
               c. Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai berikut :
                   Klasifikasi     Keterangan           Jarak tumpuan        
                                                                             
                  Pipa tegak   Pipa baja            satu titik atau lebih setiap
                                                    lantai                   
                  Pipa     Pipa    baja, < 20 mm    1.0 m atau kurang        
                           diameter                                          
                  mendatar              25 - 40 mm  2.0 m atau kurang        
                                                                             
                                        50 - 80 mm  3.0 m atau kurang        
                                        90 - 150 mm 4.0 m atau kurang        
                                        200 mm  dan 4.0 m atau kurang        
                                        lebih                                
                 Gantungan ganda 1 ukuran lebih kecil dari tabel diatas penunjang pipa lebih
                                                                             
                 dihitung dengan faktor dari keamanan dan kekuatan puncak.   
                                                                             
                 Bentuk gantungan :                                          
                 -  Split ring type atau                                     
                 -  Clevis type atau                                         
                 -  Mengacu pada gambar perencanaan                          
               d. Semua gantungan dan penumpu harus di cat dengan cat dasar zinchromat sebelum
                 dipasang, dan dicat (finishing coating) sesuai peruntukan pipa.
                                                                             
           3   Pemasangan Katup-katup                                        
                                                                             
                                                                             
               Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar, spesifikasi dan untuk
               bagian-bagian berikut ini :                                   
               - Sambungan masuk dan keluar peralatan.                       
               - Sambungan ke saluran pembuangan pada titik-titik rendah.    
               - Di ruang mesin.                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     PK   29       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran                       
                                                                             
                                                                             
                       Ukuran Pipa        Ukuran Katup                       
                  sampai 75 mm              20 mm                            
                  100 mm s/d 200 mm         40 mm                            
                  250 mm atau lebih besar   50 mm                            
                                                                             
               - Lain-lain, ukuran katup 20 mm.                              
               - Ventilasi udara otomatis.                                   
                                                                             
               - Katup kontrol aliran keatas dan kebawah.                    
               - Katup pengurang tekanan (pressure reducing valves) untuk aliran keatas dan
                 kebawah.                                                    
               - Katup by-pass.                                              
                                                                             
           4   Pemasangan Pipa Dalam Tanah                                   
                                                                             
               Semua galian, harus juga termasuk pengurugan serta pemadatan kembali sehingga
               seperti kondisi semula.                                       
               a. Untuk pipa kebakaran yang terbuat dari baja atau plastik minimum 75 cm dibawah
                                                                             
                 tanah diberi lapisan anti karat dengan overlap 2 x diameter dan harus dilapisi
                 minimal 2 kali agar di dapat perlindungan pipa terhadap karat yang maksimal.
               b. Semua pipa diberi lapisan pasir yang telah dipadatkan setebal 10 cm s/d
                 15 cm untuk bagian atas dan bagian bawah pipa dan baru diurug dengan tanah
                 tanpa batu-batuan atau benda keras yang lain.               
               c. Untuk pipa didalam tanah yang labil, harus dibuat dudukan beton pada jarak 2 m s/d
                 2.5 m dan pada belokan-belokan atau fitting-fitting.        
               d. Untuk pipa-pipa yang menyebrangi jalan harus diberi pipa pengaman (selubung)
                 baja atau beton dengan diameter minimum 2 kali diameter pipa tersebut.
               e. Pekerjaan instalasi pipa bagian luar gedung yang ditanam yang telah dibungkus anti
                                                                             
                 karat denso tape.                                           
                                                                             
           5   Pemasangan Strainer                                           
               Strainer harus disediakan sesuai gambar, spesifikasi dan untuk alat-alat berikut ini :
               - Katup-katup pengontrol.                                     
               - Katup-katup pengurang tekanan.                              
                                                                             
           6   Pemasangan Katup-katup Pelepasan Tekanan                      
               Katup-katup pelepasan tekanan harus disediakan ditempat-tempat yang mungkin timbul
                                                                             
               kelebihan tekanan.                                            
                                                                             
           7   Pemasangan Katup-katup Pengaman                               
               Katup-katup pengaman harus disediakan di tempat-tempat yang dekat dengan sumber
               tekanan.                                                      
                                                                             
           8   Pemasangan Ven Udara Otomatis                                 
               Ven udara otomatis harus disediakan ditempat-tempat tertinggi dan kantong udara.
                                                                             
           9   Pemasangan Sambungan Flexible                                 
                                                                             
               Sambungan flexible harus disediakan untuk menghilangkan getaran dari sumber
               getaran.                                                      
                                                                             
        Penta Architecture                                     PK   30       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran                       
                                                                             
                                                                             
           10  Pemasangan Pengukur Tekanan                                   
               Pengukur tekanan harus disediakan di tempat tertentu antara lain :
               - Katup-katup pengurang tekanan.                              
               - Katup-katup pengontrol.                                     
               - Setiap pompa.                                               
               - Setiap bejana tekan.                                        
               - Setiap titik terjauh / tertinggi dari sumber tekanan.       
                                                                             
           11  Sambungan Ulir                                                
                                                                             
               a. Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir berlaku
                 untuk ukuran sampai dengan 50 mm.                           
               b. Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada pipa
                 dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir (minimal).            
               c. Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat Henep dan zinkwite dengan
                 campuran minyak dan dapat memakai epoxy.                    
               d. Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda.
               e. Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas cutter dengan reamer.
               f. Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
                                                                             
                                                                             
           12  Sambungan Las                                                 
               a. Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las.
               b. Kawat las atau elektrode yang dipakai harus sesuai dengan jenis pipa yang dilas.
                 Sebelum pekerjaan las dimulai Kontraktor harus mengajukan kepada Pemberi
                 Tugas contoh hasil las untuk mendapat persetujuan tertulis  
               c. Tukang las harus mempunyai sertifikat yang sesuai dan hanya boleh bekerja
                 sesudah mempunyai surat ijin tertulis dari Pemberi Tugas / Pengawas.
               d. Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk itu.
               e. Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las listrik yang berkondisi baik menurut
                                                                             
                 penilaian Pemberi Tugas / Pengawas.                         
               f. Setiap lokasi dimana dilakukan pengerjaan pengelasan, mutlak harus disediakan 1
                 buah APAR (alat Proteksi api ringan) minimal 2 kg untuk alasan keamanan kerja.
                                                                             
           13  Sleeves                                                       
                                                                             
               a. Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut
                 menembus konstruksi beton.                                  
               b. Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran
                                                                             
                 diluar pipa ataupun isolasi.                                
               c. Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi flushing sleeves / kupingan
                 dan untuk dinding yang mempunyai kedap air harus menggunakan sayap seperti di
                 ruang GWT.                                                  
               d. Untuk pipa-pipa yang akan menembus konstruksi bangunan yang mempunyai
                 lapisan kedap air (water proofing) harus dari jenis "flushing sleeves".
               e. Rongga antara pipa dan sleeve yang menembus dinding yang tahan air harus
                 dibuat kedap air dengan material grout non-sringhage.       
               f. Untuk sleeves yang menembus lantai harus mengikuti gambar yang disampaikan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     PK   31       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran                       
                                                                             
                                                                             
           14  Pembersihan                                                   
                                                                             
               Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan, pemipaan
               disetiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara-cara / metoda-
               metoda yang disetujui sampai semua benda-benda asing disingkirkan.
                                                                             
                                                                             
       3.05.0 Pengecatan                                                     
                                                                             
           1   Umum                                                          
                                                                             
               Instalasi dan peralatan yang harus dicat adalah sebagai berikut :
                                                                             
               a. Pipa service :                                             
                 -  Pipa hydrant.                                            
                 -  Pipa sprinkler.                                          
                 -  Pipa drain.                                              
               b. Support pipa dan peralatan konstruksi besi.                
               c. Flange.                                                    
               d. Peralatan yang belum dicat dari pabrik.                    
               e. Peralatan yang catnya harus diperbarui.                    
               f. Pada pipa-pipa instalasi harus di cat tanda arah aliran air dengan cat tipe marine.
                                                                             
                                                                             
           2   Persyaratan Pengecatan                                        
                                                                             
               Pengecatan harus dilakukan seperti berikut :                  
                    Lokasi Pengecatan             Pengecatan                 
                Pipa dan peralatan dalam plafon Zinchromate primer 2 lapis dan cat akhir 2 lapis
                                                                             
                Pipa dan peralatan expose - Zinchromate primer 2 lapis       
                                      - Cat akhir 2 lapis (tipe marine)      
                Pipa besi / baja dalam tanah - 2 lapis pelapis anti karat, over laping 2 cm
                                                                             
           3   Warna Cat                                                     
                                                                             
                                                                             
               Warna cat untuk masing-masing pipa instalasi dan arah panah aliran adalah sebagai
               berikut :                                                     
               - Pipa hydrant   : merah                                      
               - Pipa sprinkler : merah                                      
               - Pipa drain     : merah                                      
               - Arah aliran    : putih                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     PK   32       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran                       
                                                                             
                                                                             
       3.06.0 Testing dan Commissioning                                      
                                                                             
           1   Pemborong pekerjaan instalasi harus melakukan semua testing pengukuran secara
               parsial dan secara sistem, untuk mengetahui apakah seluruh instalasi yang sudah
               dilaksanakan berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
                                                                             
                                                                             
           2   Semua tenaga, bahan, perlengkapan yang perlu untuk testing merupakan tanggung
               jawab pemborong, sehingga semua persyaratan test yang ditentukan dapat dilakukan,
               termasuk yang dianjurkan oleh pabrik agar dilakukan pengetesan juga dan dapat
               diketahui hasil test-nya sesuai persyaratan yang ditentukan.  
                                                                             
           3   Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat dengan rantai atau kawat.
                                                                             
                                                                             
       3.07.0 Label Katup (Valve Tag)                                        
                                                                             
                                                                             
           1   Tags untuk katup harus disedikan ditempat-tempat penting guna operasi dan
               pemeliharaan.                                                 
                                                                             
           2   Fungsi-fungsi seperti "normally open" atau "normally close" harus ditunjukkan ditags
               katup.                                                        
                                                                             
           3   Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat dengan rantai atau kawat.
                                                                             
                                                                             
           4   Tags untuk PRV harus dilengkapi dengan setting tekanan keluar dari plat metal dan
               diikat dengan rantai atau kawat.                              
                                                                             
                                                                             
       4.00.0 PENGUJIAN DAN COMMISSIONING                                    
                                                                             
          1    Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan commissioning untuk
               mengetahui dan membuktikan apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan
                                                                             
               baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta.       
                                                                             
           2   Testing dan commissioning harus benar-benar dilakukan secara lengkap sesuai dengan
               metoda dan prosedur yang benar, disaksikan oleh Pemberi Tugas / MK disaksikan dan
               disetujui oleh Konsultan Perencana. Sebelum melakukan testing dan commissioning,
               kontraktor wajib menyusun dan menyerahkan metode dan prosedur testing dan
               commissioning yang sudah benar dan disetujui oleh Konsultan Perencana dan Pemberi
               Tugas / MK. Kontraktor dalam rangka melakukan testing dan commissioning wajib
               berkoordinasi dengan Kontraktor dan pihak lain yang terkait. Semua kerusakan dan
               kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan testing dan commissioning merupakan
                                                                             
               tanggung jawab Kontraktor.                                    
                                                                             
           3   Semua bahan dan perlengkapannya termasuk bahan bakar, tenaga listrik dan air yang
               diperlukan serta tenaga kerja untuk mengadakan testing tersebut merupakan tanggung
               jawab Kontraktor.                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     PK   33       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran                       
                                                                             
                                                                             
           4   Pemberi Tugas / MK berhak meminta kontraktor untuk melakukan pengujian terhadap
               material / peralatan yang diragukan kesesuaian / keasliannya ke badan independen,
               tanpa ada biaya tambahan.                                     
                                                                             
           5   Kontraktor berkewajiban mengajukan skedul testing dan commissioning, sesuai dengan
               item pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas / MK, sebelum
               dilaksanakan dilapangan.                                      
                                                                             
           6   Bila pada keadaan tertentu sehingga pengujian dan commissioning secara keseluruhan
                                                                             
               sistem tidak mungkin dilaksanakan secara serempak, maka pada kesempatan pertama
               berikutnya Kontraktor wajib mengulang pekerjaan tersebut diatas.
                                                                             
           7   Bila ada bagian pekerjaan yang telah diuji dan di commissioning secara terpisah, maka
               pada saat tahap akhir penyelesaian pekerjaan Kontraktor wajib membuktikan bahwa
               bagian pekerjaan tersebut dapat berfungsi dengan baik secara terus menerus, dimana
               hal ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam kontrak. Di dalam jadwal
               pelaksanaan secara keseluruhan bila ada bagian pekerjaan yang telah diserah
               terimakan dan Pemberi Tugas / MK yang ditunjuk memandang perlu untuk dilaksanakan
                                                                             
               pengujian dan commissioning ulang maka Kontraktor wajib melaksanakannya. Untuk hal
               ini Kontraktor wajib menaruh perhatian yang cukup sehingga pelaksanaan Pengujian
               dan commissioning bagian pekerjaan tersebut tidak mengganggu dan membahayakan
               aktivitas Pemberi Tugas bila bekerja pada lokasi tersebut.    
                                                                             
           8   Bilamana pengujian sistem gagal, padahal peralatan dan perlengkapannya yang
               terpasang telah berfungsi, maka Kontraktor wajib segera memeriksa apakah bagian
               yang tidak berfungsi tersebut merupakan kesalahan sub kontraktor pemasok peralatan
               sehingga pengujian ulang dapat segera dilaksanakan.           
                                                                             
                                                                             
           9   Semua peralatan test yang digunakan harus sudah dikalibrasi dengan masa berlaku
               sesuai kontrak.                                               
                                                                             
           10  Kalibrasi peralatan harus dilakukan oleh badan resmi yang ditunjuk oleh pemerintah.
                                                                             
                                                                             
       4.01.0 Test Kerapatan Pipa untuk Bahan Cair                           
                                                                             
                                                                             
           1   Umum                                                          
               a. Sebelum jalur pipa untuk bahan cair akan dipergunakan, maka teriebih dahulu harus
                 diperiksa dengan teliti. Hal ini berlaku pula untuk jalur pipa didalam atau diatas
                 tanah, juga berlaku apakah jalur pipa ini merupakan bagian dari sistem secara
                 keseluruhan.                                                
                 Pengujian ini termasuk :                                    
                 -  Pemeriksaan hasil pengelasan.                            
                 -  Penilaian terhadap keamanan pemasangan.                  
                 -  Pengujian kekuatan.                                      
                                                                             
                 -  Pengujian kebocoran.                                     
                 -  Pemeriksaan hasil pengecatan dan pelapisan.              
                 -  Pemeriksaan kebenaran fungsi dari sistem yang dipasang.  
                                                                             
        Penta Architecture                                     PK   34       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran                       
                                                                             
                                                                             
               b. Berdasarkan atas peraturan mengenai fluida, bejana bertekanan, begitu pula alat
                 penyambung pipa, dan perlengkapannya juga harus memenuhi standard yang
                 berlaku baik peraturan Nasional maupun Internasional. Hal ini berkaitan erat
                 dengan pemasangan, pengelasan, pengujian kekuatan dan pengawasan. Kontraktor
                 harus sudah mengantisipasi hal tersebut.                    
                                                                             
           2   Teknis                                                        
                                                                             
               a. Sebelum pelaksanaan pengujian, pipa harus di-flushing (gelontor), dibersihkan
                                                                             
                 dengan air dan diventilasi dengan benar, sampai tidak ada air yang tersisa.
               b. Pengujian disini dilaksanakan mempergunakan air bertekanan.
               c. Pengujian ini dilaksanakan untuk menguji kerapatan sambungan pipa, alat sambung
                 dan perlengkapan lain secara benar.                         
               d. Pipa yang diletakkan dalam tanah tidak boleh diurug sebelum pelaksanaan
                 pengujian selesai dilaksanakan.                             
               e. Pada sambungan-sambungan pipa tidak boleh diisolasi, diaspal atau dibungkus,
                 sebelum pengujian dilaksanakan.                             
               f. Lokasi penyambungan, katup-katup samburigan las, sambungan flens, sambungan
                                                                             
                 ulir harus mudah diperiksa untuk memudahkan pelaksanaan pengujian.
               g. Pada saat dilaksanakan pengujian, seluruh pipa yang tersambung keperalatan
                 harus dilepas dan ditutup dengan alat penutup (dop / flens buntu).
               h. Kebocoran yang terjadi pada saat pengujian harus dilaksanakan pengujian ulang.
               i. Pengujian ini dianggap memenuhi syarat (sesuai standard yang berlaku) setelah
                 mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana.              
               j. Selama pengujian dilaksanakan, harus dilengkapi alat pengukur dan alat pengaman
                 yang memadai, sehingga cukup akurat dan aman bagi lingkungan sekitarnya.
               k. Prosedur pengujian / pengetesan peralatan harus memperlihatkan hasil pengetesan
                 yang sedang berlangsung pada jalur pipa atau bagian dari jalur tersebut.
                                                                             
               l. Catatan hasil pengujian dan pemeriksaan yang telah selesai dilaksanakan harus
                 diserahkan kepada Pemberi Tugas / Manajemen Konstruksi yang ditunjuk. Hasil
                 pengujian ini tetap berlaku sampai dengan dipergunakannya sistem tersebut atau
                 dilanjutkan dengan pengujian yang berikutnya.               
               m. Catatan hasil pengujian yang berhubungan dengan uji kebocoran sekurang-
                 kurangnya harus terdiri dari hal-hal sebagai berikut :      
                 -  Tekanan kerja.                                           
                 -  Bahan / media penguji yang dipergunakan.                 
                 -  Tekanan pengujian.                                       
                                                                             
                 -  Jangka waktu pengujian.                                  
                 -  Temperatur sekitarnya pada saat dilaksanakan pengujian.  
                 -  Atau informasi lain yang diperlukan yang dianggap penting.
                 -  Nama Manajemen Konstruksi yang ditunjuk mewakili Pemberi Tugas guna
                    menghadiri pengujian serta menandatangani berita acara pengujian tersebut.
                 -  Foto dokumentasi                                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     PK   35       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran                       
                                                                             
                                                                             
       5.00.0 TESTING FORM                                                   
                                                                             
               Pelaksanaan testing dan commissioning menggunakan form yang disiapkan oleh
               kontraktor dan sebagai contoh dapat dilihat dari form terlampir.
               Penyesuaian-penyesuaian form perlu dilakukan sesuai kebutuhan dan teknik-teknik
               yang benar.                                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     PK   36       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                   RS UPT VERTIKAL DI IBU KOTA NUSANTARA No. : ……………..       
                       SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN      Date : ……………..         
                                                      Form : ……………..         
                                                      No.                    
                                                                             
      Client    :                       Plant Area   :                       
      Contract No. :                    Equipment    :                       
      Contract Title :                  Location     :                       
      Drawing No. :                     Lot No.      :                       
                                                                             
                                                                             
      TYPE OF SYSTEM                                                         
                                                                             
      SECTION UNDER TEST                                                     
                                                                             
      TEST PRESSURE SPECIFIED                                                
                                                                             
      All pipe work to be tested to a Hydrostatic test pressure of ……………… times working pressure
      Test type                   P = Pneumatic     H = Hydrostatic          
                                                                             
        Testing Date Time Pressure  Temperature Pressure Drop Pressure Up    
       Equipment                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Type / Serial Number Tools ……………………………………………………………………………               
      Equipment                                                              
                             ……………………………………………………………………………                   
                                                                             
      Remarks                ……………………………………………………………………………                   
                             ……………………………………………………………………………                   
                                                                             
      Disetujui,                      Diperiksa,                             
      Pemberi Tugas                   Manajemen Konstruksi                   
                                                                             
                                                                             
      (……………....) (......................) (…………………..)                       
                                                                             
      Dibuat,                                                                
                                                                             
      Kontraktor                                                             
                                                                             
                                                                             
      (………………..)                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     PK   37       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran                       
                                                                             
                                                                             
                   RS UPT VERTIKAL DI IBU KOTA NUSANTARA No. :……………          
                       SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN     Date   :……………           
                           TEST REPORT PUMP          Form No. …………….         
                                                                             
                                                                             
      Jenis Equipment :                                                      
      Merk Equipment :                                                       
      Spesifikasi  :                                                         
                                                                             
      A. Perhitungan Volume Air            B. Start Awal                     
       Item Pengukuran Desain Aktual Hasil  Item Pemeriksaan   Hasil         
      Tekanan Discharge kg/cm2 kg/cm2       Penyetelan                       
                                                                             
      Tekanan Suction kg/cm2 kg/cm2         Kebisingan                       
      Head Total    kg/cm2 kg/cm2           Getaran                          
      Kapasitas Aliran liter/min liter/min  Foot Valve                       
                      .      .                                               
                                                                             
                                                                             
      Putaran Motor  RPM   RPM                                               
      Motor Pompa   Pabrik   :                                               
                    No. Seri :                                               
                                                                             
                    Karakteristik : (V/A/O/Hz)                               
                    Kelas Isolasi :                                          
      C. Test Fungsi                                                         
                     Kerusakan                        Perbaikan              
                                               Tanggal         Hasil         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Kurva Karakteristik : Lihat Lampiran                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Disetujui,                             Diperiksa,                      
      Pemberi Tugas                          Manajemen Konstruksi            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      (………………………)     (………………………)              (………………………)                   
                                                                             
      Dibuat,                                                                
      Kontraktor                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      (………………………)                                                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     PK   38       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                             RS UPT VERTIKAL        No.   : ……………..          
                          DI IBU KOTA NUSANTARA     Date  : …………….           
                        SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN   Form No. : ……………..       
                             FLUSHING TEST                                   
                                                                             
      Client       :                 Plant Area    :                         
                                                                             
      Contract No. :                 Equipment     :                         
      Contract Title :               Location      :                         
      Drawing No.  :                 Lot No.       :                         
                                                                             
      Section under test : as per attached drawing                           
                                                                             
      Time duration of test :                                                
                                                                             
                                                                             
        No.   Time     Result         No.    Time          Result            
                     Ok  Not Ok                       Ok        Not Ok       
        1                              4                                     
        2                              5                                     
        3                              6                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Type /  Serial Number Tools …………………………………………………………………………               
      Equipment                                                              
                               …………………………………………………………………………                  
      Remarks                  …………………………………………………………………………                  
                                                                             
                                                                             
      Disetujui,                        Diperiksa,                           
      Pemberi Tugas                     Manajemen Konstruksi                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      (…………………...)                       (…….……………..)                        
      (.........................)                                            
                                                                             
      Dibuat,                                                                
      Kontraktor                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      (…………………...)                                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     PK   39       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Proteksi Kebakaran                       
                                                                             
                                                                             
       6.00.0 PRODUK                                                         
                                                                             
               Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi.               
               Kontraktor harus mengajukan salah satu merk yang tercantum dalam spesifikasi teknis
               dan akan mengikat dalam pelaksanaan. Kontraktor baru / bisa mengganti bila ada
               persetujuan resmi dan tertulis dan Pemberi Tugas.             
                                                                             
                                                                             
               Semua bahan dan peralatan yang diajukan harus mempunyai nilai kandungan lokal
               atau dalam negeri. Total prosentse Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)
               dari produk di utamakan yang tertinggi.                       
                                                                             
               Catatan :                                                     
               Semua peralatan harus disuplai oleh pabrik pembuat atau / agen untuk distributor resmi
               yang ditunjuk oleh pabrik pembuat.                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     PK   40       
               RENCANA    KERJA  DAN  SYARAT-SYARAT    TEKNIS                
                                                                             
                                   (R.K.S)                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   PEKERJAAN :                               
                                                                             
                                                                             
                     PEMBANGUNAN  BANGUNAN GEDUNG  RUMAH SAKIT               
                                  UPT VERTIKAL                               
                                                                             
                              DI IBU KOTA NUSANTARA                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                               Pekerjaan Instalasi Plambing                  
                                   September 2024                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                  Disusun oleh :                             
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   DAFTAR ISI                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       1.00.0 KETENTUAN UMUM ............................................................................................ 5
                                                                             
         1.01.0 Standar Peraturan dan Acuan ................................................................. 5
         1.02.0 Gambar-gambar .................................................................................. 5
         1.03.0 Persetujuan Material, Peralatan dan Dokumen Yang Diserahkan ..................... 6
                                                                             
         1.04.0 Material.............................................................................................. 7
         1.05.0 Tenaga Pelaksana................................................................................ 7
                                                                             
         1.06.0 Rekomendasi ...................................................................................... 7
         1.07.0 Proteksi ............................................................................................. 7
                                                                             
         1.08.0 Pembersihan Lapangan ......................................................................... 8
         1.09.0 Perbedaan Interprestasi ......................................................................... 8
                                                                             
         1.10.0 Listrik Kerja, Air Kerja dan Kantor Kerja ..................................................... 8
         1.11.0 Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan (K.3) .............................................. 8
         1.12.0 Alat Komunikasi Lapangan ..................................................................... 8
                                                                             
         1.13.0 Lampiran Penawaran ............................................................................ 9
         1.14.0 Peninjauan ke Tapak / Site ..................................................................... 9
                                                                             
         1.15.0 Pengecatan ........................................................................................ 9
         1.16.0 PAS (Ijin Masuk Proyek) Instalatur ........................................................... 9
                                                                             
         1.17.0 Certificate of Origin dan Jaminan Sparepart .............................................. 10
         1.18.0 Sertifikat Las ..................................................................................... 10
                                                                             
         1.19.0 Koordinasi ........................................................................................ 10
         1.20.0 Pelaksanaan Pemasangan ................................................................... 10
         1.21.0 Testing dan Commissioning .................................................................. 12
                                                                             
         1.22.0 Serah Terima Pertama ........................................................................ 13
         1.23.0 Masa Pemeliharaan ............................................................................ 14
                                                                             
         1.24.0 Serah Terima Kedua ........................................................................... 15
         1.25.0 Laporan-laporan ................................................................................ 15
                                                                             
         1.26.0 Penanggung Jawab Pelaksanaan .......................................................... 16
         1.27.0 Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi .................................... 16
                                                                             
         1.28.0 Ijin-ijin .............................................................................................. 16
         1.29.0 Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran ............................................. 16
                                                                             
         1.30.0 Pemeriksaan Rutin dan Khusus ............................................................. 17
         1.31.0 Rapat Lapangan ................................................................................ 17
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL    2        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       2.00.0 LINGKUP PEKERJAAN PLAMBING ................................................................. 17
         2.01.0 Umum ............................................................................................. 17
                                                                             
         2.02.0 Uraian Pekerjaan ............................................................................... 17
         2.03.0 Gambar Kerja .................................................................................... 18
                                                                             
         2.04.0 Gambar Instalasi Terpasang ................................................................. 18
       3.00.0 SPESIFIKASI PERALATAN ............................................................................... 18
                                                                             
         3.01.0 Umum ............................................................................................. 18
         3.02.0 Spesifikasi Bahan Perpipaan................................................................. 19
                                                                             
         3.03.0 Spesifikasi Peralatan ........................................................................... 24
         3.04.0 Persyaratan Pemasangan .................................................................... 25
         3.05.0 Pengujian ......................................................................................... 30
                                                                             
         3.06.0 Pengecatan ...................................................................................... 31
         3.07.0 Label Katup (Valve Tag) ...................................................................... 32
                                                                             
       4.00.0 SISTEM AIR MINUM ........................................................................................... 32
         4.01.0 Lingkup Pekerjaan .............................................................................. 32
                                                                             
         4.02.0 Tangki Air Minum Bawah ..................................................................... 32
         4.03.0 Tangki Atas Air Minum......................................................................... 33
                                                                             
         4.04.0 Pompa Transfer Air Minum ................................................................... 34
         4.05.0 Pompa Distribusi atau Booster Pump ...................................................... 35
       5.00.0 SISTEM AIR PANAS .......................................................................................... 36
                                                                             
         8.01.0 Unit Heat Pump ................................................................................. 36
         8.02.0 Tangki Air Panas ................................................................................ 37
                                                                             
         8.03.0 Pompa Sirkulasi ................................................................................. 38
         5.01.0 Uraian Sistem .................................................................................... 39
                                                                             
         5.02.0 Elektrik Water Heater .......................................................................... 39
       6.00.0 SISTEM AIR DAUR ULANG ............................................................................... 40
                                                                             
         6.01.0 Lingkup Pekerjaan .............................................................................. 40
         6.02.0 Tangki Air Bawah ............................................................................... 40
                                                                             
         6.03.0 Tangki Air Atas .................................................................................. 41
         6.04.0 Pompa Transfer Air Daur Ulang ............................................................. 41
         6.05.0 Pompa Booster Air Daur Ulang .............................................................. 42
                                                                             
         6.06.0 Sand Filter ........................................................................................ 43
         6.07.0 Carbon Filter ..................................................................................... 44
                                                                             
         6.08.0 Sistem Siram Taman ........................................................................... 45
         6.09.0 Pompa Transfer ................................................................................. 46
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL    3        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         6.10.0 Pompa Booster .................................................................................. 47
       7.00.0 SISTEM AIR LIMBAH ......................................................................................... 48
                                                                             
         7.01.0 Lingkup Pekerjaan .............................................................................. 48
         7.02.0 Pompa Sump Pit dan Sewage Pit ........................................................... 48
                                                                             
         7.02.1 Submersible Motor ............................................................................. 49
         7.02.2 Monitoring dan Control untuk Motor ........................................................ 49
                                                                             
         7.02.3 Fail Safe Alarm .................................................................................. 49
         7.03.0 Pemipaan ......................................................................................... 50
         7.04.0 Sumur Periksa ................................................................................... 51
                                                                             
         7.05.0 Manhole ........................................................................................... 51
         7.06.0 Floor Clean Out ................................................................................. 51
                                                                             
         7.07.0 Roof Drain ........................................................................................ 52
         7.08.0 Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) ................................................... 52
                                                                             
         7.08.1 Proses IPAL Sistem Biomedia Filter Anaerob – Aerob ................................. 52
         7.08.2 Penjelasan Teknis Masing-Masing Tanki ................................................. 52
                                                                             
         708.3. Kualitas hasil Pengolahan Air Limbah ...................................................... 54
       8.00.0 SISTEM REVERSE OSMOSIS ........................................................................... 54
                                                                             
         9.01.0 Umum ............................................................................................. 54
         9.02.0 Uraian Pekerjaan ............................................................................... 55
         9.03.0 Gambar Kerja .................................................................................... 55
                                                                             
         9.04.0 Gambar Instalasi Terpasang ................................................................. 55
         9.05.0 Pretreatment ..................................................................................... 55
                                                                             
         9.06.0 Reverse Osmosis ............................................................................... 56
         9.07.0 Tangki penampung produk ................................................................... 57
                                                                             
         9.08.0 Perawatan Peralatan ........................................................................... 57
       11.000.0 PRODUK ............................................................................................................. 58
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL    4        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       1.00.0 KETENTUAN UMUM                                                 
                                                                             
       1.01.0 Standar Peraturan dan Acuan                                    
                                                                             
               Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai
               berikut :                                                     
                                                                             
               - SNI 03-7065-2005, Tentang Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing.
               - SNI 03-8153-2015, Tentang Sistem Plambing pada Bangunan Gedung.
               - Permenkes No.40 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan Sarana Dan
                 Prasarana, Peralatan Kesehatan Rumah Sakit.                 
               - Permenkes No. 2 tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
                 Pemerintah No 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.   
               - Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
                 Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.                           
               - Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000.             
               - Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.05/MEN/1982.
                                                                             
               - Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti PLN, PT.
                 Telkom, Dit. Jen. Bina Lindung dari Pusat maupun Daerah.    
                                                                             
               Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh :             
               - Perusahaan yang memiliki surat ijin instalasi dari Instansi yang berwenang
                 dan telah berpengalaman dengan proyek yang setara.          
                                                                             
                                                                             
       1.02.0 Gambar-gambar                                                  
                                                                             
                                                                             
           1   Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan
               yang saling melengkapi dan sama mengikatnya. Jika terdapat perbedaan antara gambar
               dan persyaratan teknis, dan tidak ada klarifikasi pada dokumen setelahnya, maka yang
               berlaku adalah pada ketentuan pada persyaratan teknis.        
                                                                             
           2   Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan,
               sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
               bangunan yang ada dan mempertimbangkan juga kemudahan service / maintenance
               jika peralatan-peralatan sudah dioperasikan.                  
                                                                             
                                                                             
           3   Gambar-gambar Arsitek dan Struktur / Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk
               pelaksanaan pekerjaan ini.                                    
                                                                             
           4   Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar kerja dan detail
               kepada Pemberi Tugas / MK untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu Dengan
               mengajukan gambar-gambar tersebut Kontraktor dianggap telah mempelajari situasi dari
               instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi ini.         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL    5        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           5   Kontraktor instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang (as-built
               drawing) yang disertai dengan operating dan maintenance instruction serta harus
               diserahkan kepada MK sebelum penyerahan pertama dalam ukuran A1 rangkap 3, dijlid
               serta dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi beserta 1 (satu) set electronic copy.
                                                                             
           6   Kontraktor wajib mengajukan as-built drawing untuk peralatan atau instalasi yang sudah
               terpasang perbagian pekerjaan, kompilasi gambar as-built drawing dilakukan setelah
                                                                             
               semua system instalasi sudah terpasang dengan lengkap dan benar. Kompilasi gambar
               tersebut sebagai dasar acuan untuk pembuatan final as-built drawing.
                                                                             
                                                                             
       1.03.0 Persetujuan Material, Peralatan dan Dokumen Yang Diserahkan    
                                                                             
           1   U m u m                                                       
                                                                             
                                                                             
               Dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai hari kalender setelah menerima SPK, dan
               sebelum memulai pekerjaan instalasi peralatan ataupun material, pemborong instalasi
               harus menyerahkan shop drawing, daftar peralatan dan bahan yang akan digunakan
               pada Proyek ini untuk disetujui oleh Pemberi Tugas / MK dan bila perlu dari Konsultan
               Perencana. Pemberi Tugas / MK tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan
               dipakai dan semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh
               / dokumen ini.                                                
                                                                             
           2   Shop Drawings                                                 
                                                                             
                                                                             
               Pemborong instalasi harus mengajukan gambar kerja berikut detail dan potongan yang
               diperlukan untuk diperiksa dan disetujui. Dengan mengajukan gambar-gambar kerja ini
               berarti Kontraktor sudah mempelajari keadaan setempat / lapangan, gambar-gambar
               Struktur, Arsitek, Interior maupun gambar-gambar instalasi lainnya.
                                                                             
           3   Daftar Peralatan dan Bahan                                    
                                                                             
               Suatu daftar yang lengkap untuk peralatan dan bahan yang akan digunakan pada
                                                                             
               Proyek ini harus diserahkan untuk mendapat persetujuan Pemberi Tugas / MK dan
               Konsultan Perencana dengan dilampiri brosur-brosur yang lengkap dengan data-data
               teknis, performance dari peralatan. Daftar peralatan dan bahan yang diajukan harus
               memenuhi sesuai dengan spesifikasi.                           
                                                                             
           4   Seleksi Data                                                  
                                                                             
               Untuk persetujuan bahan dan peralatan, Kontraktor harus melengkapi dengan seleksi
               data dan menyerahkan dalam rangkap 3 (tiga) atau ditentukan kemudian. Kontraktor
               harus menunjukkan dalam brosur unit yang dipilih dengan memberi indikasi dengan
                                                                             
               stabilo. Data-data pemilihan meliputi :                       
                                                                             
               - Manufacturer Data                                           
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL    6        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                 Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak jelas cukup
                 detail sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.             
               - Performance Data                                            
                 Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu tabel atau curva yang
                 meliputi informasi yang diperlukan dalam menyeleksi peralatan-peralatan lain yang
                 ada kaitannya dengan unit tersebut.                         
               - Quality Asurance                                            
                                                                             
                 Suatu pembuktian dari Pabrik atau Supplier setempat terhadap kualitas dari unit
                 berupa produk dari unit ini sudah diproduksi beberapa tahun, telah terpasang
                 dibeberapa lokasi, dan telah beroperasi dalam jangka waktu tertentu dengan baik.
               - Surat keterangan keaslian produk dari produk dari produsen atau Distributor
                 resminya.                                                   
                                                                             
                                                                             
       1.04.0 Material                                                       
                                                                             
                                                                             
           1   Pelaksanaan pekerjaan harus menjamin seluruh unit peralatan yang didatangkan adalah
               baru, asli / original dari devective material, improper, poor workmanship dan menjamin
               terhadap kualitas sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan-ketentuan yang
               berlaku.                                                      
                                                                             
           2   Setiap material atau peralatan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis harus diganti
               dengan yang sesuai dalam waktu secepatnya yang akan ditentukan lebih lanjut oleh
               Pemberi Tugas / MK, Perencanaan dan Pengawas lapangan.        
                                                                             
                                                                             
           3   Seluruh biaya yang timbul akibat penggantian material / peralatan termasuk
               keterlambatan waktu menjadi tanggungan / beban pelaksana pekerjaan.
                                                                             
                                                                             
       1.05.0 Tenaga Pelaksana                                               
                                                                             
               Sesuai pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh orang / tenaga-tenaga ahli
               dalam bidangnya dan tenaga ahli khusus bila diperlukan, agar dapat memberikan hasil
                                                                             
               kerja yang terbaik dan rapi.                                  
                                                                             
                                                                             
       1.06.0 Rekomendasi                                                    
                                                                             
               Pada dasarnya pengurusan dan biaya rekomendasi hasil pekerjaan oleh instansi yang
               berwenang menjadi tanggung jawab dari Kontraktor terkait.     
                                                                             
                                                                             
       1.07.0 Proteksi                                                       
                                                                             
                                                                             
               Seluruh material dan peralatan harus dengan sebenarnya diproteksi secara memadai
               oleh Kontraktor sebelum, selama dan sesudah pengerjaan (masa pemeliharaan)
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL    7        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               material dan peralatan yang mengalami kerusakan akibat dari pemasangan yang
               ceroboh dan proteksi yang tidak memadai, harus diganti oleh Kontraktor.
                                                                             
                                                                             
       1.08.0 Pembersihan Lapangan                                           
                                                                             
                                                                             
               Sebelum, selama dan setelah pelaksanaan pekerjaan Kontraktor berkewajiban
               menjaga kebersihan lokasi kerja dan serta harus membersihkan kembali kotoran dan
               puing akibat pekerjaan proyek dengan biaya Kontraktor.        
                                                                             
                                                                             
       1.09.0 Perbedaan Interprestasi                                        
                                                                             
               Apabila terjadi kesalahan atau perbedaan interprestasi atau adanya klausal yang
               berlainan ataupun bertentangan antara spesifikasi teknis, gambar perencanaan atau
                                                                             
               informasi-informasi resmi lainnya didalam dokumen dan proses lelang ini, maka yang
               menjadi pegangan adalah kausal yang mempunyai nilai teknis terbaik / mempunyai nilai
               biaya paling tinggi, butir ini berlaku terhadap (bila terjadi) adanya butir yang satu
               mengecilkan nilai teknis atau menghilangkan butir yang lain.  
                                                                             
                                                                             
       1.10.0 Listrik Kerja, Air Kerja dan Kantor Kerja                      
                                                                             
               Adalah menjadi kewajiban bagi Kontraktor untuk menyediakan kebutuhan kantor proyek
               dan bedeng kerja dengan mendapat ijin terlebih dulu dari Konsultan Pengawas, Pemberi
                                                                             
               Tugas / MK. Listrik kerja dan air kerja menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                             
                                                                             
       1.11.0 Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan (K.3)                      
                                                                             
           1   Menjadi kewajiban Kontraktor untuk menyediakan petugas keamanan proyek untuk
               mengawasi keamanan lingkungan kerja dan peralatan serta material masing-masing
               pekerjaan. Dalam pelaksanaan dilapangan harus berkoordinasi dengan Konsultan
               Pengawas.                                                     
                                                                             
                                                                             
           2   Kontraktor harus menempatkan petugas khusus yang bertugas sebagai koordinator K3
               untuk masing-masing pekerjaan.                                
                                                                             
           3   Kontraktor harus menempatkan alat khusus pemadam kebakaran ringan pada
               tiap-tiap lokasi kerja untuk mencegah terjadinya kebakaran.   
                                                                             
                                                                             
       1.12.0 Alat Komunikasi Lapangan                                       
                                                                             
                                                                             
               Untuk mempermudah koordinasi antar pelaksana Kontraktor dan juga dengan petugas
               pengawas dilapangan Kontraktor wajib menyediakan alat komunikasi lapangan.
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL    8        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       1.13.0 Lampiran Penawaran                                             
                                                                             
           1   Semua material yang tercantum dalam skedul material brosur bersifat mengikat
               dan merupakan lampiran dokumen penawaran.                     
                                                                             
           2   Pemborong harus menyerahkan daftar material lengkap dengan brosur aslinya daftar
               dibuat rangkap 3 (tiga) atau ditentukan lain pada saat aanwijzing, termasuk sertifikat
               pabrik bila diperlukan.                                       
                                                                             
           3   Apabila ada material-material atau fasilitas-fasilitas dengan kategori "standard" serta
               "optional" agar hal ini diberi tanda dan ditegaskan begitu pula terhadap hal-hal tertentu
               lainnya yang dianggap penting untuk dipertegas.               
                                                                             
                                                                             
       1.14.0 Peninjauan ke Tapak / Site                                     
                                                                             
                                                                             
           1   Menjadi keharusan bagi setiap peserta pelelangan untuk melakukan peninjauan ke
               tapak dan mengetahui keadaan lapangan serta bangunan-bangunan yang akan
               dibangun.                                                     
                                                                             
           2   Perlu pula diperhatikan oleh pemborong, sejauh mana keadaan serta instalasi
               dan lain-lain dari setiap bangunan dan tapak / site yang dalam hal ini mempunyai
               hubungan atau memberi akibat kepada material dan sistem yang akan ditawarkan atau
               akan dipasang didalam paket pekerjaan.                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       1.15.0 Pengecatan                                                     
                                                                             
           1   Apabila peralatan yang digunakan sudah dicat dari pabrik dan tambahan pengecatan
               dilapangan tidak dispesifikasikan maka seluruh permukaan peralatan yang cacat harus
               diperbaiki ataupun harus mengalami proses pengecatan kembali untuk memperoleh
               hasil pengecatan uniform.                                     
                                                                             
                                                                             
           2   Apabila kerusakan tersebut tidak memungkinkan untuk diperbaiki dan tidak
               memungkinkan untuk digunakan maka kontraktor wajib menggantinya.
                                                                             
           3   Apabila peralatan belum dicat dari pabrik, Pemborong harus bertanggung jawab atas
               pengecatan tersebut, sehingga mendapatkan hasil yang sempurna sesuai spesifikasi
               teknis.                                                       
                                                                             
                                                                             
       1.16.0 PAS (Ijin Masuk Proyek) Instalatur                             
                                                                             
                                                                             
               Kontraktor wajib mempunyai PAS Instalatur M&E sesuai dengan jenis pekerjaan
               masing-masing yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL    9        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       1.17.0 Certificate of Origin dan Jaminan Sparepart                    
                                                                             
           1   Kontraktor wajib menunjukkan Certificate of Origin, Bill of Ladding serta dokumen
               lainnya yang terkait (produk impor) untuk material-material utama sebagai bukti keaslian
                                                                             
               yang dikeluarkan dari pabrik pembuat.                         
           2   Kontraktor dan / atau supplier wajib memberikan jaminan keberadaan sparepart
               dipasaran untuk material-material utama selama 10 tahun.      
                                                                             
                                                                             
       1.18.0 Sertifikat Las                                                 
                                                                             
               Kontraktor harus menyediakan tenaga las bersertifikat yang masih berlaku dan
               diterbitkan oleh DEPNAKER (atau instansi yang berwenang). Sebelum melaksanakan
               pekerjaan las, pekerja las harus menunjukkan hasil kerja las dalam kondisi dan jumlah
                                                                             
               yang akan ditentukan oleh Pemberi Tugas / MK serta diuji dengan X-ray pada instansi
               independent (jika diperlukan).                                
                                                                             
                                                                             
       1.19.0 Koordinasi                                                     
                                                                             
           1   Kontraktor instalasi ini wajib bekerja sama dengan Kontraktor instalasi lainnya, agar
               seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah
               ditetapkan.                                                   
                                                                             
                                                                             
           2   Koordinasi yang baik wajib ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan
               instalasi yang lain.                                          
                                                                             
           3   Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua
               akibatnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.                  
                                                                             
                                                                             
       1.20.0 Pelaksanaan Pemasangan                                         
                                                                             
                                                                             
           1. Selama memungkinkan, semua peralatan / material tetap dalam packaging asli tanpa
              dibuka dari pabrik. Jika tidak memungkinkan harus dibungkus dengan bahan penutup
              yang dapat menjaga dari kerusakan. Peralatan / material tersebut harus diangkat,
              dibawa, diturunkan dan disimpan dengan baik untuk menjaga agar terhindar dari
              kerusakan.                                                     
                                                                             
           2.  Penyimpanan peralatan / material harus ditempat yang bersih, kering dan terlindungi
               dari kerusakan. Jika peralatan / material rusak, tidak boleh langsung dipasang, harus
               dilakukan tahapan secepatnya untuk mendapatkan penggantian atau perbaikan.
                                                                             
               Semua perbaikan harus mendapatkan review dan persetujuan dari Pemberi Tugas /
               MK.                                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   10        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           3.  Perbaikan atau penggantian kerusakan rutin yang disebabkan karena pemotongan
               dalam pekerjaan. Pemotongan channel, cabinet dan pengeboran lantai, dinding dan
               ceiling yang diperlukan untuk pemasangan yang baik, penunjang dan angkur dari
               raceway, boks atau peralatan lain. Perbaiki semua kerusakan pada gedung, pemipaan,
               peralatan atau finishing. Jalankan perbaikan dengan material yang sesuai dengan
               aslinya dan pasang sesuai dengan spesifikasi.                 
                                                                             
                                                                             
           4.  Lubang core-drill melalui slab dengan alat yang sesuai untuk keperluan ini. Semua
               opening, sleeve dan lubang di slab antar lantai dan partisi harus ditutup kembali sesuai
               dengan gambar tender detail peralatan.                        
                                                                             
           5.  Hindarkan akumulasi kotoran, boks, serpihan dan lain-lain dari instalasi ini. Buang
               setiap hari semua kotoran, boks, serpihan dan lain-lain tersebut, dan area instalasi di
               jaga tetap bersih.                                            
                                                                             
           6.  Bersihkan semua peralatan dan instalasi setelah penyelesaian proyek.
                                                                             
                                                                             
           7.  Semua panel listrik, jalur kabel dan lain-lain harus di cek terlebih dahulu sebelum
               mengaktifkan peralatan.                                       
                                                                             
           8.  Sediakan lampu penerangan dan sistem distribusi listrik sementara dengan ukuran
               yang cukup untuk peralatan yang ada termasuk ukuran kabel feeder yang cukup untuk
               mengatasi penurunan tegangan. Panel dilengkapi dengan meter untuk pembayaran
               kepihak lain jika diperlukan.                                 
                                                                             
           9.  Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Kontraktor harus menyerahkan
                                                                             
               gambar kerja / shop drawing dan detailnya kepada Pemberi Tugas dalam rangkap 3
               (tiga) untuk disetujui.                                       
                                                                             
           10. Kontraktor harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas
               peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan, Kontraktor harus
               segera menghubungi Pemberi Tugas.                             
                                                                             
           11. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan menjadi
               tanggung jawab Kontraktor.                                    
                                                                             
                                                                             
           12. Gambar pelaksanaan / shop drawing yang digunakan di lokasi proyek mutlak harus
               yang sudah disetujui oleh Pemberi Tugas / MK.                 
                                                                             
           13. Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya harus berkoordinasi secara baik dengan
               Kontraktor lain yang terkait untuk mencapai hasil pekerjaan yang sempurna bagi semua
               pihak. Jika terjadi resiko ketidaksempurnaan pekerjaan, bongkar pasang pekerjaan,
               penggantian material, pembobokan dan sebagainya yang disebabkan oleh kurangnya
               koordinasi, maka resiko tersebut merupakan tanggung jawab pihak yang kurang
               berkoordinasi. Jika penanggung jawab diantara para Kontraktor yang terkait tersebut
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   11        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               tidak dicapai kesepakatan, maka Pemberi Tugas / MK dengan pertimbangannya sendiri
               dapat menetapkan penanggung-jawabnya.                         
                                                                             
           14. Penyelesaian atau perbaikan atas resiko tersebut harus dilaksanakan secepat mungkin
               dengan waktu yang disetujui oleh Pemberi Tugas / MK yang mana dalam hal ini
               Pemberi Tugas berhak menunjuk pihak lain yang melaksanakannya dengan biaya
               ditanggung oleh penanggung jawab yang telah ditetapkan.       
                                                                             
                                                                             
           15. Kontraktor wajib membuat as-built drawing setiap kali suatu bagian pekerjaan selesai
               dipasang, kemudian secara bertahap disusun terintegrasi, sehinga pada akhir
               pekerjaan dicapai as-built drawing keseluruhan yang lengkap, terintegrasi dan benar.
               Bagian-bagian as-built drawing yang dibuat tersebut harus diserahkan kepada Pemberi
               Tugas / MK setiap bulan, atau waktu lain yang ditentukan kemudian berdasarkan
               kemajuan pekerjaan, dalam keadaan sudah diperiksa dan benar. Jika terjadi
               keterlambatan atau kelalaian dalam menyerahkan as built drawing tersebut, maka
               kontraktor dapat dikenakan denda kelalaian, atau penundaan pembayaran pekerjaan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       1.21.0 Testing dan Commissioning                                      
                                                                             
           1   Kontraktor harus melakukan semua testing dan commissioning untuk mengetahui dan
               membuktikan apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat
               memenuhi semua persyaratan yang diminta.                      
                                                                             
           2   Testing dan commissioning harus benar-benar dilakukan secara lengkap sesuai dengan
               metoda dan prosedur yang benar, disaksikan oleh Pemberi Tugas / MK disaksikan dan
                                                                             
               disetujui oleh Konsultan Perencana. Sebelum melakukan testing dan commissioning,
               Kontraktor wajib menyusun dan menyerahkan metode dan prosedur testing dan
               commissioning yang sudah benar dan disetujui oleh Konsultan Perencana dan Pemberi
               Tugas / MK. Kontraktor dalam rangka melakukan testing dan commissioning wajib
               berkoordinasi dengan kontraktor dan pihak lain yang terkait Semua kerusakan dan
               kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan testing dan commissioning merupakan
               tanggung jawab Kontraktor.                                    
                                                                             
           3   Semua bahan dan perlengkapannya termasuk bahan bakar, tenaga listrik dan air yang
                                                                             
               diperlukan serta tenaga kerja untuk mengadakan testing tersebut merupakan tanggung
               jawab Kontraktor.                                             
           4   Pemberi Tugas berhak meminta Kontraktor untuk melakukan pengujian terhadap
               material / peralatan yang diragukan kesesuaian / keasliannya ke badan independen,
               tanpa ada biaya tambahan.                                     
           5   Kontraktor berkewajiban mengajukan schedule testing dan commissioning, sesuai
               dengan item pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan dan Pemberi Tugas / MK,
               sebelum dilaksanakan dilapangan.                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   12        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           6   Bila pada keadaan tertentu sehingga pengujian dan commissioning secara keseluruhan
               sistem tidak mungkin dilaksanakan secara serempak, maka pada kesempatan pertama
               berikutnya Kontraktor wajib mengulang pekerjaan tersebut diatas.
                                                                             
           7   Bila ada bagian pekerjaan yang telah diuji dan di commissioning secara terpisah, maka
               pada saat tahap akhir penyelesaian pekerjaan Kontraktor wajib membuktikan bahwa
               bagian pekerjaan tersebut dapat berfungsi dengan baik secara terus menerus, dimana
                                                                             
               hal ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam kontrak. Di dalam jadwal
               pelaksanaan secara keseluruhan bila ada bagian pekerjaan yang telah diserah
               terimakan dan Pemberi Tugas / MK yang ditunjuk memandang perlu untuk dilaksanakan
               pengujian dan commissioning ulang maka Kontraktor wajib melaksanakannya. Untuk hal
               ini Kontraktor wajib menaruh perhatian yang cukup sehingga pelaksanaan Pengujian
               dan commissioning bagian pekerjaan tersebut tidak mengganggu dan membahayakan
               aktivitas Pemberi Tugas bila bekerja pada lokasi tersebut.    
                                                                             
           8   Bilamana pengujian sistem gagal, padahal peralatan dan perlengkapannya yang
                                                                             
               terpasang telah berfungsi, maka Kontraktor wajib segera memeriksa apakah bagian
               yang tidak berfungsi tersebut merupakan kesalahan Sub Kontraktor Pemasok peralatan
               sehingga pengujian ulang dapat segera dilaksanakan.           
                                                                             
           9   Semua peralatan test yang digunakan harus sudah dikalibrasi dengan masa berlaku
               sesuai kontrak.                                               
                                                                             
           10  Kalibrasi peralatan harus dilakukan oleh badan resmi yang ditunjuk oleh pemerintah.
                                                                             
                                                                             
       1.22.0 Serah Terima Pertama                                           
                                                                             
                                                                             
           1   Serah terima pekerjaan pertama kali dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%,
               setelah dilakukan testing dan commissioning, dokumen-dokumen yang benar dan
               lengkap telah diserahkan.                                     
                                                                             
           2   Dokumen-dokumen teknis yang harus diserahkan terlebih dahulu adalah meliputi:
               a. Kontraktor telah menyerahkan semua surat izin pemakaian dari instansi pemerintah
                 yang berwenang, misalnya instansi keselamatan kerja dan lain-lain, hingga instalasi
                 yang telah terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi peraturan instansi yang
                 bersangkutan.                                               
                                                                             
               b. As-built drawing yang benar, lengkap dan terintegrasi dalam ukuran A1.
               c. Berita acara testing dan commissioning yang ditandatangani bersama oleh
                 Kontraktor, MK / Pemberi Tugas dan Konsultan Perencana.     
               d. Operating, instruction, technical, dan maintenance manual. 
               e. Surat keaslian barang dari pabrikan dengan menyebutkan serial number yang
                 sesuai dan dapat diverifikasi kebenarannya.                 
               f. Sertifkat country of origin dari pabrikan (khusus untuk peralatan utama).
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   13        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               g. Sertifikat bahwa barang belum pernah dipakai (baru) dan teknologi terbaru serta
                 tahun pembuatan maksimal 1 (satu) tahun sebelum peralatan tersebut atau barang
                 tersebut dipasang (khusus untuk peralatan utama).           
               h. Berita acara kesesuaian dengan spesifkasi yang ditandatangani oleh Perencana.
                 Pemberi Tugas / MK dan Kontraktor yang bersangkutan (khusus peralatan utama).
               i. Warranty asli dari pabrik sesuai dengan ketentuan oleh Pemberi Tugas, sebanyak
                 rangkap 3 termasuk 1 (satu) set asli diserahkan kepada Pemberi Tugas / MK.
                                                                             
               j. Kontraktor harus menyerahkan spesifikasi teknis yang terpasang kepada Pemberi
                 Tugas / MK.                                                 
               k. Item a s/d i dibuat rangkap 3 set copy dan 1 (satu) set asli diserahkan kepada
                 Pemberi Tugas / MK, sedangkan untuk item b harus dilengkapi dengan soft copy.
                                                                             
                                                                             
       1.23.0 Masa Pemeliharaan                                              
                                                                             
           1   Peralatan dan instalasi yang termasuk dalam lingkup tugas pekerjaan ini harus digaransi
                                                                             
               minimum selama 1 (satu) tahun terhitung sejak saat penyerahan pertama. Jika proyek
               telah dihuni atau sistem yang terpasang sudah digunakan pada beberapa tahap atas
               permintaan Pemberi Tugas / MK maka garansi setiap sistem atau peralatan akan
               dimulai sejak setiap sistem atau peralatan tersebut telah terpasang dengan operasi yang
               memuaskan dan disetujui secara tertulis dari Pemberi Tugas / MK. Penggunaan
               peralatan gedung untuk sementara dan testing tidak merupakan awal dari masa
               garansi.                                                      
                                                                             
           2   Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 12 bulan terhitung sejak saat
               penyerahan pertama.                                           
                                                                             
                                                                             
           3   Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini diwajibkan mengatasi segala
               kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya. Kontraktor wajib
               melaksanakan perawatan rutin minimum satu kali dalam 1 (satu) bulan terhadap
               peralatan dan instalasi yang termasuk dalam lingkup tugasnya, termasuk penyetelan-
               penyetelan, pemeriksaan-pemeriksaan, perbaikan-perbaikan dan penggantian-
               penggantian material untuk memastikan seluruh sistem dari pekerjaan ini bekerja
               sempurna dengan pemakaian daya dan energi yang paling efficient.
               Kontraktor harus membuat catatan-catatan tentang penyetelan dan kondisi peralatan
                                                                             
               dan instalasi dan disampaikan secara baik dan teratur kepada Pemberi Tugas.
               Perawatan yang dimaksud harus bersifat preventif maintenance dan Kontraktor wajib
               melaporkan kepada Pemberi Tugas mengenai hal-hal yang perlu diantisipasi untuk
               mencegah terjadinya permasalahan seluruh akibat yang disebabkan oleh
               ketidaksempurnaan pekerjaan seperti kebocoran, hubung singkat listrik, beban listrik
               berlebih (overload), tekanan berlebih, tekanan kurang, kebanjiran dan lain-lain
               merupakan tanggung jawab Kontraktor pekerjaan ini.            
               Dalam hal ini diperlukan tindakan perawatan maka kontraktor harus menghadirkan
               teknisi yang menguasai dan terampil pada bidangnya beserta peralatan yang memadai
               dan setidaknya material yang diperlukan untuk tindakan pertama dalam waktu paling
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   14        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               lambat 2 jam sejak diberitahukan oleh Pemberi Tugas atau pihak yang ditugaskan untuk
               itu.                                                          
                                                                             
           4   Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih
               merupakan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.               
                                                                             
           5   Selama masa pemeliharaan ini, apabila Kontraktor instalasi ini tidak melaksanakan
                                                                             
               tugas perawatan / perbaikan / penggantian / penyetelan / lain-lain yang diperlukan,
               maka Pemberi Tugas berhak menyerahkan pekerjaan tersebut kepada pihak lain atas
               biaya Kontraktor instalasi ini.                               
                                                                             
           6   Selama masa pemeliharaan, Kontraktor instalasi ini harus melatih petugas-petugas yang
               ditunjuk oleh Pemberi Tugas sehingga dapat mengenai sistem instalasi dan dapat
               melaksanakan pemeliharaannya                                  
                                                                             
           7   Setiap kegiatan dalam masa pemeliharaan ini harus dibuatkan berita acaranya.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       1.24.0 Serah Terima Kedua                                             
                                                                             
               Serah terima kedua atau terakhir kali dapat dilakukan setelah seluruh pekerjaan dalam
               masa pemeliharaan dlaksanakan dengan baik dengan melampirkan bukti-bukti
               pelaksanaan pekerjaan yang sah dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas. Jika serah
               terima kedua belum dapat dilaksanakan karena adanya pekerjaan atau kewajiban
               kontraktor yang belum terlaksana, maka masa pemeliharaan tetap berlaku sampai
               dengan dilakukannya serah terima kedua.                       
                                                                             
                                                                             
       1.25.0 Laporan-laporan                                                
                                                                             
           1   Laporan Harian dan Mingguan                                   
               Kontraktor wajib membuat laporan harian dan laporan mingguan yang memberikan
               gambaran mengenai :                                           
                                                                             
               - Kegiatan fisik.                                             
               - Catatan dan perintah Pemberi Tugas yang disampaikan secara lisan maupun secara
                 tertulis.                                                   
               - Jumlah material masuk / ditolak.                            
               - Jumlah tenaga kerja.                                        
               - Keadaan cuaca.                                              
               - Pekerjaan tambah / kurang.                                  
               Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditanda
               tangani oleh Project Manager harus diserahkan kepada Pemberi Tugas / MK untuk
                                                                             
               diketahui / disetujui.                                        
           2   Laporan Pengetesan                                            
               Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas / MK laporan tertulis
               mengenai hal-hal sebagai berikut :                            
               - Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.       
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   15        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               - Foto-foto hasil pengetesan termasuk tanggal pengetesan.     
               - Hasil pengetesan peralatan dan lain-lainnya.                
               Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan
               oleh pihak Pemberi Tugas / MK, disaksikan dan disetujui oleh Konsultan Perencana.
                                                                             
                                                                             
       1.26.0 Penanggung Jawab Pelaksanaan                                   
                                                                             
                                                                             
               Kontraktor instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan
               yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada dilapangan, yang bertindak
               sebagai wakil dari Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
               keputusan teknis dan yang bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi
               yang akan diberikan oleh pihak Pemberi Tugas / MK. Penanggung jawab tersebut diatas
               juga harus berada ditempat pekerjaan pada saat diperlukan / dikehendaki oleh pihak
               Pemberi Tugas / MK.                                           
                                                                             
                                                                             
       1.27.0 Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi                 
                                                                             
                                                                             
           1   Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan kondisi
               lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak Pemberi Tugas / MK.
                                                                             
           2   Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada kepada
               pihak Pemberi Tugas / MK dalam rangkap 3 (tiga).              
                                                                             
           3   Perubahan material, dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Kontraktor kepada Pemberi
               Tugas / MK secara tertulis dan pekerjaan tambah / kurang / penambahan yang ada
                                                                             
               harus disetujui oleh MK secara tertulis.                      
                                                                             
                                                                             
       1.28.0 Ijin-ijin                                                      
                                                                             
               Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya
               yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Kontraktor.         
                                                                             
                                                                             
       1.29.0 Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran                          
                                                                             
                                                                             
           1   Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
               pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikannya ke kondisi semula, menjadi lingkup
               pekerjaan Kontraktor.                                         
                                                                             
           2   Pembobokan / pengelasan / pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada
               persetujuan dari pihak MK secara tertulis.                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   16        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       1.30.0 Pemeriksaan Rutin dan Khusus                                   
                                                                             
           1   Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi secara periodik dan
               tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu.                        
                                                                             
                                                                             
           2   Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi ini, apabila ada
               permintaan dari pihak Pemberi Tugas dan apabila ada gangguan dalam instalasi ini.
                                                                             
           3   Pemberi Tugas atau pihak lain yang ditugaskan dapat melakukan audit proyek dan
               untuk itu Kontraktor harus memberi ijin dan keleluasaan memberikan informasi dan
               dokumen, bersedia melakukan pengetesan dan pengukuran termasuk peralatan yang
               diperlukan, membantu pemeriksaan dan sebagainya untuk kelancaran proses audit
               Kontraktor berkewajiban segera memperbaiki cacat-cacat (defects), penyimpangan-
               penyimpangan, pengerjaan yang buruk, melakukan penyetelan, penyesuaian-
                                                                             
               penyesuaian atas temuan audit sesuai lingkup tugas dan ketentuan yang berlaku.
                                                                             
           4   Test material terhadap badan independent yang ditunjuk / persetujuan dengan Pemberi
               Tugas / MK.                                                   
                                                                             
                                                                             
       1.31.0 Rapat Lapangan                                                 
                                                                             
               Wakil Kontraktor harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek yang diatur oleh Pemberi
                                                                             
               Tugas / MK.                                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       2.00.0 LINGKUP PEKERJAAN PLAMBING                                     
                                                                             
       2.01.0 Umum                                                           
                                                                             
                                                                             
               Yang dimaksud dengan pekerjaan instalasi plambing secara keseluruhan adalah
               pengadaan, transportasi, pembuatan, pemasangan, peralatan-peralatan bahan-bahan
               utama dan pembantu serta pengujian, sehingga diperoleh instalasi yang lengkap dan
               baik sesuai dengan spesifikasi teknis gambar tender.          
                                                                             
       2.02.0 Uraian Pekerjaan                                               
                                                                             
                                                                             
               Lingkup pekerjaan secara garis besar sebagai berikut :        
                                                                             
           1.  Sistem Air Minum.                                             
           2.  Sistem Air Kotoran.                                           
           3.  Sistem Air Bekas / Kotor.                                     
           4.  Sistem Air Kotor Kitchen & Pantry.                            
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   17        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           5.  Sistem Vent                                                   
           6.  Sistem Air Hujan.                                             
           7.  Sistem Daur Ulang                                             
           8.  Sistem Air Panas.                                             
           9.  Sistem RO                                                     
                                                                             
       2.03.0 Gambar Kerja                                                   
                                                                             
                                                                             
               Sebelum kontraktor melaksanakan suatu bagian pekerjaan lapangan, harus
               menyerahkan gambar kerja antara lain sebagai berikut :        
                                                                             
           1.  Denah tata ruang dan detail pemasangan dari peralatan utama, perlengkapan
               dan fixtures.                                                 
                                                                             
                                                                             
           2.  Detail isometrik perpipaan yang terkoordinasi dengan instalasi lain beserta semua
               dimensinya.                                                   
                                                                             
           3.  Detail penempatan sparing, sleeve yang menembus lantai, atap, tembok, balok, struktur
               dan lain-lain.                                                
                                                                             
           4.  Gambar koordinasi instalasi yang terkait dengan instalasi kontraktor lain dalam bentuk
               gambar tumpang tindih terpadu (composite drawing) pada area-area instalasi bersama,
               dengan cara berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kontraktor terkait, sehingga
               dicapai instalasi yang rapi, benar, dan terkoordinasi secara baik. Pemberi Tugas / MK
                                                                             
               berhak menentukan Kontraktor yang mengkoordinir penggambaran tersebut.
                                                                             
           5.  Detail lain yang diminta oleh Pemberi Tugas / MK.             
                                                                             
       2.04.0 Gambar Instalasi Terpasang                                     
                                                                             
               Setiap tahapan penyelesaian pekerjaan, kontraktor harus memberi tanda sesuai jalur
                                                                             
               terpasang pada re-kalkir gambar tender maupun gambar kerja, atau cara lain yang
               memadai sehingga pada akhir penyelesaian pemasangan sudah tersedia gambar
               terpasang yang sesuai dengan keadaan sebenarnya.              
                                                                             
                                                                             
       3.00.0 SPESIFIKASI PERALATAN                                          
                                                                             
       3.01.0 Umum                                                           
                                                                             
               - Pipa                                                        
                                                                             
               - Sambungan                                                   
               - Katup                                                       
               - Strainer                                                    
               - Sambungan flexible                                          
               - Penggantung dan penumpu                                     
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   18        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               - Sleeve                                                      
               - Lubang pembersih                                            
               - Bak kontrol                                                 
               - Blok beton                                                  
               - Galian                                                      
               - Pengecatan                                                  
                                                                             
               - Pengakhiran                                                 
               - Pengujian                                                   
               - Peralatan bantu                                             
                                                                             
           1   Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter dalam (inside diameter) minimal dari
               pipa dan letak serta arah dan masing-masing sistem pipa.      
                                                                             
           2   Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan spesifikasi dipasang terintegrasi dengan
               kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
                                                                             
           3   Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan stress
                                                                             
               sebelum, selama dan sesudah pamasangan.                       
                                                                             
           4   Khusus pipa dan perlengkapan dari bahan plastik, selain disebut diatas harus juga
               terlindung dari cahaya matahari.                              
                                                                             
           5   Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik pembuat
               dengan menunjukkan surat resmi keagenan.                      
                                                                             
           6   Material yang diajukan dan akan digunakan pada proyek ini harus asli atau original
                                                                             
               bukan hasil modifikasi.                                       
                                                                             
           7   Kontraktor wajib melakukan TEST–LAB dari Badan Independent terhadap material dan
               produk yang akan digunakan di proyek dengan mengacu standard code dari pabrik dan
               harus sesuai dengan standard dari Pemerintah .                
                                                                             
           8   Semua spesifikasi peralatan yang digunakan dalam proyek ini tidak boleh diganti
               dengan merk atau kwalitas yang lebih rendah. Bila ada penggantian merk harus dengan
               ijin Pemberi Tugas .                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       3.02.0 Spesifikasi Bahan Perpipaan                                    
                                                                             
           1   Spesifikasi Bahan Perpipaan                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   19        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                            Kode Tekanan Tekanan                             
                 Sistem     sistem kerja standard      Spesifikasi           
                                         bahan                               
                                 (kg/cm2) (kg/cm2) Pipa   Kelas  Isolasi     
                                                                             
           Air minum dan daur CW   1,5    10      PP-R    PN 10 1A & 1B      
           ulang booster sampai                                              
           dengan alat sanitary                                              
           Air Produk Reverse RO   10     10      PP-R    PN 10 1A & 1B      
           Osmosis (RO)                                                      
           Header pompa suction CW 10     10      GIP    10 kgf/ cm2 1A      
                                                                             
           air daur ulang                                                    
           Header pompa      CW    15     20      GIP    10 kgf/cm2 1A       
           discharge air daur ulang                                          
           Pompa  Transfer air CW  1,5    16      PPR    16 kgf/cm2 1A       
           minum dan daur ulang                                              
                                                                             
           Penyiraman tanaman CW   1,5    10      PPR     PN 10   1A         
           Air kotor / bekas pipa CW gravitasi 10 PVC class AW 10 kgf/cm2 1A 
           utama & riser                                                     
           Air kotor / bekas SW  gravitasi 10      CIP   10 kgf/cm2 1A       
           dibawah slab      WW                                              
                                                                             
           Vent              VT     -      5    PVC class D 5 kgf/cm2 1A     
           Air limbah dapur  KD  gravitasi 5     PP/CIP  5 kgf/cm2 1A        
           Air Limbah Medis/ MWW gravitasi 5     PP/CIP  5 kgf/cm2 1A        
                                                                             
           Laundry                                                           
           Air limbah dipompakan SW 1,5   10   PVC class AW 10 kgf/cm2 1A    
                             WW                                              
           Air hujan         RW  gravitasi 10  PVC class AW 10 kgf/cm2 1A    
                                                                             
           Air panas         HW     -     20      PPR     PN 20   1A         
               Catatan : - 1A = tanpa isolasi                                
                         1B = dengan isolasi                                 
                      -  Instalasi pipa PPR yang terkena sinar ultra violet (UV) harus dilindungi
                         dengan isolasi                                      
                      -  Pipa GIP yang berada di outdoor harus dilapisi oleh cat anti karat
                         (Marine coating)                                    
           2   Spesifikasi GIP                                               
                                                                             
                                                                             
               Penggunaan : Header pompa suction dan discharge air daur ulang
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   20        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               Tekanan standard 10 bar                                       
                    Uraian                 Keterangan                        
                Pipa         Galvanized iron pipe, medium class, BS-1387/67  
                Sambungan / fitting  50 mm kebawah malleable iron ANSI B.16.3 class
                             10K, screwed end.                               
                                                                             
                              65 mm keatas, wrought steel butt weld fitting ANSI
                             B16.9 flange.                                   
                Flange        50 mm kebawah galvanized malleable cast iron RF
                             class 150 lbs, screwed end.                     
                              65 mm keatas, forged steel RF class 10K, welding
                             joint.                                          
                Valve & strainer  50 mm kebawah, bronze atau a-metal body class
                                                                             
                             10K dengan sambungan ulir, BS21 / ANSI B2.1.    
                               65 mm keatas, cast iron body class 10K dengan
                             sambungan flanges.                              
                                                                             
           3   Spesifikasi PVC 10                                            
                                                                             
               Penggunaan : - Pipa air limbah dipompakan                     
                                                                             
                           -  Pipa air hujan                                 
                           -  Pipa air kotor & air kotoran                   
               Tekanan standard 10 bar                                       
                    Uraian                    Keterangan                     
                Pipa          Polyvinyl chloride (PVC) 10 kg/cm2, class AW standard pabrik
                                                                             
                              coeficient of linear expansion 0.08 mm/mK.     
                              Modulus of elasticity 3000 N/mm2.              
                Sambungan / fitting PVC injection moulded sanitary fitting large radius, solvent
                              cement joint type, class AW standard pabrik.   
                                                                             
                Reducer       PVC injection moulded sanitary fitting incentric, solvent
                              cement joint type, class AW standard pabrik.   
                Solvent cement Sesuai dengan merk pipa yang akan dipakai.    
                                                                             
                                                                             
           4   Spesifikasi PVC 5                                             
                                                                             
               Penggunaan : Venting                                          
               Tekanan Standard 5 bar                                        
                    Uraian                   Keterangan                      
                Pipa           Polyvinyl Chloride (PVC), 5 kg/cm2, Class D Standard
                                                                             
                               Pabrik Coeficient of Linear Expansion 0,08 mm/mK
                               Modulus of Elasticity 3000 N/mm2              
                Sambungan / Fitting PVC Injection Moulded Sanitary fitting large radius,
                               Solvent Cement joint type, Class AW Standard Pabrik.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   21        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                Reducer        PVC injection moulded sanitary fitting concentric,
                               Solvent Cement Joint Type, Class AW Standard Pabrik.
                Solvent cement Sesuai dengan merk pipa yang akan dipakai.    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           5   Spesifikasi PP-R PN 10                                        
                                                                             
               Penggunaan : - Pipa air minum sampai dengan alat sanitasi     
                           -  Pipa air produk Reverse Osmosis                
                                                                             
                           -  Pipa air recycle siram taman dan flushing      
                                                                             
               Tekanan standard 10 bar                                       
                    Uraian                    Keterangan                     
                Pipa          Polypropylene random-copolymer, class 16 kg/cm²
                                                                             
                Sambungan     Fitting PN.25 heating element socket welding yang harus
                              direkomendasi oleh pabrik pembuat.             
                Valves        Bronze atau a-metal body class 150 lb.         
                                                                             
                Mesin las PPR Satu set heating element nantinya akan diberikan kepada
                (heating element) Pemberi Tugas.                             
                                                                             
           6   Spesifikasi PP-R PN 16                                        
                                                                             
                                                                             
               Penggunaan : - Pipa air minum dan air daur ulang transfer sampai dengan
                              tangka air atas                                
               Tekanan standard 16 bar                                       
                    Uraian                    Keterangan                     
                                                                             
                Pipa          Polypropylene random-copolymer, class 16 kg/cm²
                Sambungan     Fitting PN.25 heating element socket welding yang harus
                              direkomendasi oleh pabrik pembuat.             
                                                                             
                Valves        Bronze atau a-metal body class 150 lb.         
                Mesin las PPR Satu set heating element nantinya akan diberikan kepada
                (heating element) Pemberi Tugas.                             
           7   Spesifikasi PP-R PN 20                                        
                                                                             
                                                                             
               Penggunaan : - Pipa air panas                                 
               Tekanan standard 20 bar                                       
                    Uraian                    Keterangan                     
                Pipa          Polypropylene random-copolymer, class 20 kg/cm²
                                                                             
                Sambungan     Fitting PN.25 heating element socket welding yang harus
                              direkomendasi oleh pabrik pembuat.             
                Valves        Bronze atau a-metal body class 150 lb.         
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   22        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                Mesin las PPR Satu set heating element nantinya akan diberikan kepada
                (heating element) Pemberi Tugas.                             
                                                                             
                                                                             
           8   Spesifikasi CIP                                               
               Penggunaan : - Pipa air kotor / bekas dibawah slab            
                           -  Pipa limbah dapur                              
                           -  Pipa Medical Waste Water,buangan limbah medis & Limbah
                              Laundry                                        
               Tekanan standard 10 bar                                       
                    Uraian                    Keterangan                     
                Pipa          Hubless, epoxy coated cast iron                
                Sambungan / fitting Hubless, epoxy coated cast iron sanitary type fitting
                                                                             
                Joint         Mechanical joint                               
                                                                             
           9   Spesifikasi PP (Polypropylene)                                
                                                                             
               Penggunaan : - Riser air kotor, riser air kotor & riser kitchen drain
                           - Pipa cabang air kotor, (dari alat sanitary ke pipa utama atau riser)
                             dan air limbah dapur                            
                           - Pipa Medical Waste Water / buangan limbah medis & Limbah
                             Laundry                                         
                                                                             
                                                                             
               Tekanan standard 10 bar                                       
                    Uraian                  Keterangan                       
                Pipa         Polypropylene                                   
                Sambungan / fitting Harus direkomendasi oleh pabrik pembuat  
                                                                             
                                                                             
           10  Persyaratan Jenis Peralatan                                   
                                                                             
               Jenis peralatan yang boleh dipergunakan disini adalah sebagai berikut :
               -------------------------------------------------------------------------------------------------------
               Fungsi peralatan Ukuran & Joint W.O & G                       
               -------------------------------------------------------------------------------------------------------
               Katup penutup    s/d 50 mm         Gate                       
               (stop valve)     screwed                                      
                                                                             
               ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
               65 mm keatas     Globe                                        
                                flanged                                      
               -------------------------------------------------------------------------------------------------------
               Katup pengatur   s/d 50 mm         Globe                      
               (regulating valve) screwed         Diaphargm                  
               --------------------------------------------------------------------------------------------------------
                                65 mm keatas      Globe                      
                                flanged                                      
               -------------------------------------------------------------------------------------------------------
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   23        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               Fungsi peralatan Ukuran & Joint    W.O & G                    
               -------------------------------------------------------------------------------------------------------
               Non return valve s/d 50 mm         Swing check                
                                screwed           Globe check                
                                ---------------------------------------------------------------------
                                65 mm keatas      Double swing check         
                                flanged           Disk check                 
                                                                             
               -------------------------------------------------------------------------------------------------------
               Strainer                           "Y" type                   
                                                  "Bucket" type              
               -------------------------------------------------------------------------------------------------------
               Pressure indicator Dial dia. 100 mm Dial type                 
               -------------------------------------------------------------------------------------------------------
               Note : - W : water, O : oil, G : gas                          
                    - Kecuali di Ruang Pompa menggunakan gate valve          
                                                                             
                                                                             
       3.03.0 Spesifikasi Peralatan                                          
           1   Strainer                                                      
                                                                             
               Strainer menggunakan jenis "Y" strainer, strainer terbuat dari cast iron atau bronze
               dengan tekanan sesuai dengan flange atau tapping ke sambungan pipa dan didesain
               untuk menghalau kotoran yang terakumulasi dan dibuat sedemikian rupa sehingga
               untuk membersihkan dan mengganti strainer screen, tanpa melepaskan pipa utama.
               Strainer basket screens harus terbuat dari nickel, stainless steel, copper atau brass
                                                                             
               dengan tekanan yang cukup untuk mencegah kerusakan basket ketika mendapat
               tekanan tiba-tiba.                                            
                                                                             
               Lubang strainer harus sesuai dengan table sebagai berikut :   
                  Instalasi    Ukuran     Lubang Strainer                    
                                                                             
                Air bersih    s.d 125 mm    1.6 mm                           
                Air bersih    s.d 150 mm    3.2 mm                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           2   Pressure Gauge                                                
                                                                             
               - Ukuran 100 mm dengan sambungan diameter 15 mm               
               - Scale range         : 1.5 s/d 2 kali tekanan kerja          
               - Akurasi             : 1%                                    
               - Material :                                                  
                 •  Tube             : brass                                 
                                                                             
                 •  Sucket           : brass                                 
                 •  Suncing element  : bour don                              
                 •  Casing           : chrome plated steel                   
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   24        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                 •  Movement         : brass                                 
                 •  Pointer          : steel                                 
                 •  Window           : glass                                 
                                                                             
           3   Flexible Joint                                                
                                                                             
               Flexible joint menggunakan tipe double sphere dengan bahan terbuat dari karet EPDM
               dengan flange mild steel.                                     
                                                                             
                                                                             
           4   Float Valve                                                   
                                                                             
               Terbuat dari bahan bronze, dengan adjustable lever. Valve seat terbuat dari bahan
               stainless steel. Float terbuat dari bahan polyethylene.       
                                                                             
           5   Automatic Air Vent                                            
                                                                             
               Body terbuat dari bahan forged brass, dengan disc Cast Bronze dan seat Syntetic
               Rubber lengkap dengan membrane selulose. Float terbuat dari polypropylene.
                                                                             
           6   Water Meter                                                   
                                                                             
               Water meter menggunakan tipe digital lengkap dengan akses koneksi dengan MOD
                                                                             
               BAS, rotary vane dry dial magnet drive, dengan konstruksi anti magnetic. Water meter
               tipe horizontal dengan error limit -5% s.d +2%. Kapasitas registrasi 99.999 m³ dengan
               minimum pencatatan 0.1 liter. Setiap water meter harus sudah ditera oleh instansi dinas
               Metrologi dan di segel dan harus lengkap dengan lockabel valve, union joint & anti
               return valve.                                                 
                                                                             
       3.04.0 Persyaratan Pemasangan                                         
                                                                             
           1.  Umum                                                          
                                                                             
               a. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan,
                 kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya penyilangan.
               b. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 50
                 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.     
               c. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
                 dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam / runcing serta
                                                                             
                 penghalang lainnya.                                         
               d. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang diperlukan
                 antara lain katup penutup, pengatur, katup balik dan sebagainya, sesuai dengan
                 fungsi sistem dan yang diperlihatkan digambar.              
               e. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi dengan
                 UNION atau FLANGE.                                          
               f. Sambungan lengkung, reducer dan expander dan sambungan-sambungan cabang
                 pada pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   25        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               g. Kemiringan menurun dari pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti berikut
                 kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.                 
                 Dibagian dalam bangunan :                                   
                 Garis tengah 100 mm atau lebih kecil > 2%                   
                 Garis tengah 150 mm atau lebih besar > 1%                   
                 Dibagjan luar bangunan :                                    
                 Garis tengah 150 mm atau lebih kecil > 2%                   
                                                                             
                 Garis tengah 200 mm atau lebih besar > 1 %                  
               h. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik buangan.
                 Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian maupun
                 pengurasan.                                                 
               i. Katup (valves) dan saringan (strainers) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan
                 penggantian. Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.
               j. Sambungan-sambungan fleksibel harus dipasang sedemikian rupa dan angkur pipa
                 secukupnya harus disediakan guna mencegah tegangan pada pipa atau alat-alat
                 yang dihubungkan oleh gaya yang bekerja kearah memanjang.   
                                                                             
               k. Pekerjaan perpipaan ukuran jalur penuh harus diambil lurus tepat ke arah pompa
                 dengan proporsi yang tepat pada bagian-bagian penyempitan. Katup-katup dan
                 fittings pada pemipaan demikian harus ukuran jalur penuh.   
               l. Pada pemasangan alat-alat pemuaian, angkur-angkur pipa dan pengarah-
                 pengarah pipa harus secukupnya disediakan agar pemuaian serta perenggangan
                 terjadi pada alat-alat tersebut, sesuai dengan permintaan & persyaratan pabrik.
               m. Kecuali jika tidak terdapat dalam spesifikasi, pipe sleeves harus disediakan dimana
                 pipa-pipa menembus dinding-dinding, lantai, balok, kolom atau langit-langit. Dimana
                 pipa-pipa melalui dinding tahan api, ruang-ruang kosong diantara sleeves dan pipa-
                 pipa harus dipakai dengan bahan rock-wool.                  
                                                                             
                 Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam pekerjaan
                 perpipaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup dengan
                 menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya benda-benda lain.
               n. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
               o. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
                                                                             
           2.  Penggantung dan Penunjang Pipa                                
                                                                             
               a. Perpipaan harus ditunjang atau digantung dengan hanger, brackets atau sadel
                 dengan tepat dan sempurna agar memungkinkan gerakan-gerakan pemuaian atau
                 perenggangan pada jarak yang cukup, khusus penunjang pipa (support) diarea
                 terbuka menggunakan pedestal.                               
               b. Penunjang atau Penggantung tambahan harus disediakan pada pipa berikut ini :
                 -  Perubahan perubahan arah.                                
                 -  Titik percabangan.                                       
                 -  Beban-beban terpusat karena katup, saringan dan hal-hal lain yang sejenis.
               c. Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai berikut :
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   26        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                  Klasifikasi         Keterangan            Jarak tumpuan    
                  Pipa    Pipa    Pipa lurus              Satu titiik setiap 
                  Tegak   Baja                            batang pipa        
                               Pipa disambung-    Dua     Satu titik, salah satu
                               sambung            potong  barang             
                                                                             
                                                  Tiga    Satu titik, barang 
                                                  potong  ditengah           
                                    Pipa baja             Satu titik atau lebih
                                                          setiap lantai      
                          Pipa PVC                        1,2 m atau lebih dekat
                                                          Satu titik setiap batang
                                                          pipa               
                                                                             
                  Pipa                                    Satu titik setiap  
                                                          sambungan          
                           Pipa baja, diameter : < 20 mm  1.0 m atau kurang  
                                                25 - 40 mm 2.0 m atau kurang 
                                                50 - 80 mm 3.0 m atau kurang 
                                                                             
                                                90 - 150 mm 4.0 m atau kurang
                                                200 mm dan 5.0 m atau kurang 
                                                lebih                        
                           Pipa PPR :           < 20 mm   1.0 m atau kurang  
                  Pipa                          25 - 40 mm 1.5 m atau kurang 
                  mendatar                      50 mm     2.0 m atau kurang  
                                                                             
                                                65 - 100 mm 2.0 m atau kurang
                                                125 mm dan 2.0 m atau kurang 
                                                lebih                        
                          Pipa PVC, diameter :  < 16 mm   0.75 m atau kurang 
                                                20 - 40 mm 1.0 m atau kurang 
                                                                             
                                                50 mm     1.2 m atau kurang  
                                                65 - 125 mm 1.5 m atau kurang
                                                150 mm dan 2.0 m atau kurang 
                                                lebih                        
                 Gantungan ganda 1 ukuran lebih kecil dari tabel diatas Penunjang pipa lebih dihitung
                 dengan faktor dari keamanan & kekuatan puncak.              
                                                                             
                 Bentuk Gantungan                                            
                                                                             
                 -  Split ring type atau.                                    
                 -  Clevis type atau.                                        
                 -  Mengacu pada gambar perencanaan.                         
                                                                             
               d. Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat sebelum
                 dipasang dan dicat (finishing coating) sesuai peruntukan pipa.
               e. Khusus untuk semua gantungan dan penumpu di ruang pompa dan IPAL harus di
                 zink chromat, atau di hot dip galvanized pencegah karat.    
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   27        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           3.  Cara Pemasangan Pipa Air Limbah Dalam Tanah                   
               a. Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman sesuai dengan gambar tender.
               b. Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda-benda keras / tajam.
               c. Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter pada dasar galian dengan
                 adukan semen.                                               
               d. Urugan pasir setinggi dasar pipa dan dipadatkan.           
               e. Pipa yang telah tersambung diletakkan diatas dasar pipa.   
                                                                             
               f. Dibuat blok beton setiap interval 2 meter.                 
               g. Pengurugan bertahap dengan pasir 10 cm, tanah halus, kemudian tanah kasar.
                                                                             
           4.  Pemasangan Katup-katup                                        
               a. Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar,
                 spesifikasi untuk bagian-bagian berikut ini :               
                 -  Sambungan masuk dan keluar peralatan.                    
                 -  Sambungan ke saluran pembuangan pada titik-titik rendah. 
                 -  Diruang Mesin.                                           
                                                                             
                             Ukuran Pipa              Ukuran Katup           
                    Sampai 75 mm              20 mm                          
                    100 mm s/d 200 mm         40 mm                          
                    250 mm atau lebih besar   50 mm                          
                 -  Lain-lain, ukuran katup 20 mm.                           
                 -  Ventilasi udara otomatis.                                
                 -  Katup kontrol aliran keatas dan kebawah.                 
                 -  Katup pengurang tekanan (pressure reducing valves) untuk aliran keatas
                    dan kebawah.                                             
                 -  Katup by-pass.                                           
                                                                             
                                                                             
           5.  Pemasangan Strainer                                           
               Strainer harus disediakan sesuai gambar, spesifikasi dan untuk alat-alat berikut ini :
               - Katup-katup Pengontrol.                                     
               - Katup-katup Pengurang tekanan.                              
                                                                             
           6.  Pemasangan Katup-katup Pelepasan Tekanan                      
               Katup-katup Pelepasan Tekanan harus disediakan ditempat-tempat yang mungkin timbul
               kelebihan tekanan.                                            
                                                                             
           7.  Pemasangan Katup-katup Pengaman                               
                                                                             
               Katup-katup Pengaman harus disediakan di tempat-tempat yang dekat dengan sumber
               tekanan.                                                      
                                                                             
           8.  Pemasangan Ven Udara Otomatis                                 
               Ven udara otomatis harus disediakan ditempat-tempat tertinggi dan kantong udara.
                                                                             
           9.  Pemasangan Sambungan Fleksibel                                
               Sambungan flexsibel harus disediakan untuk menghilangkan getaran dari sumber
               getaran.                                                      
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   28        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           10. Pemasangan Pengukur Tekanan                                   
               Pengukur tekanan harus disediakan ditempatkan yang perlu untuk mengukur, antara lain
               :                                                             
               a. Katup-katup pengurang tekanan.                             
               b. Katup-katup pengontrol (Test Valve).                       
               c. Setiap pompa Air Bersih (Suction & Discharge).             
                                                                             
               d. Setiap bejana tekan.                                       
               e. Instansi yang terjauh dari sumber tekanan.                 
                                                                             
           11. Sambungan Ulir                                                
                                                                             
               a. Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir berlaku
                 untuk ukuran sampai dengan ≤ 50 mm.                         
               b. Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada pipa
                 dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir.                      
                                                                             
               c. Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat Henep dengan campuran
                 minyak, epoxy, gasket.                                      
               d. Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda.
               e. Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas cutter dengan reamer.
               f. Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
                                                                             
           12. Sambungan Las                                                 
                                                                             
               a. Sistem sambungan las hanya berlaku untuk pipa baja dengan diameter > 50 mm.
               b. Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las.
                                                                             
                 Kawat las atau elektrode yang dipakai harus sesuai dengan jenis pipa yang dilas.
                 Sebelum pekerjaan las dimulai Kontraktor harus mengajukan kepada
                 Pemberi Tugas / MK contoh hasil las untuk mendapat persetujuan tertulis.
               c. Tukang las harus mempunyai sertifikat yang sesuai dan hanya boleh bekerja
                 sesudah mempunyai surat ijin tertulis dari Pemberi Tugas / Pengawas.
               d. Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk itu.
               e. Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las listrik yang berkondisi baik menurut
                 penilaian Pemberi Tugas / Pengawas.                         
               f. Setiap lokasi dimana dilakukan pengerjaan pengelasan, mutlak harus disediakan
                 1 buah APAP (Alat Pemadam Api Portabel) minimal 2 kg untuk alasan keamanan
                                                                             
                 kerja.                                                      
                                                                             
           13. Sambungan Lem                                                 
                                                                             
               a. Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem yang sesuai
                 dengan jenis pipa, sesuai rekomendasi dari pabrik pipa.     
               b. Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus dipergunakan
                 alat press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat
                 pemotong khusus agar pemotongan pipa dapat tegak lurus terhadap batang pipa.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   29        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               c. Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi dari pabrik
                 pipa.                                                       
                                                                             
           14. Sambungan Yang Mudah Dibuka                                   
                                                                             
               Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat saniter sebagai berikut :
               - Antara Lavatory Faucet dan Supply Valve                     
               - pada waste fitting dan Siphon                               
                 Pada sambungan ini kerapatan diperoleh oleh adanya paking dan bukan seal threat.
                                                                             
           15. Sleeves                                                       
                                                                             
               a. Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut
                 menembus konstruksi beton.                                  
               b. Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran
                 diluar pipa ataupun isolasi.                                
               c. Untuk sleeves harus mengacu pada gambar tender detail peralatan / plambing.
                                                                             
                                                                             
           16. Pembersihan                                                   
                                                                             
               Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan, pemipaan di
               setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara-cara / metode-
               metode yang disetujui sampai semua benda-benda asing disingkirkan.
                                                                             
                                                                             
       3.05.0 Pengujian                                                      
                                                                             
           1.  Sistem Air Minum                                              
                                                                             
               a. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan tekanan air tidak
                 kurang dari tekanan kerja ditambah 50% atau maksimum 10 kg/cm2 untuk pipa PVC
                 dan 20 kg/cm2 untuk pipa GIP (Besi) dan tidak lebih tinggi lagi dalam jangka waktu 24
                 jam untuk pipa besi dan 24 jam untuk pipa PVC.              
               b. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji kembali.
                                                                             
               c. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji tekanan harus dilepas (diputus) dari
                 hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.        
               d. Pada pembacaan alat ukur test, toleransi turun 0% toleransi kenaikan 5%.
                                                                             
           2.  Sistem Air Limbah                                             
                                                                             
               a. Pipa-pipa bertekanan harus diuji dengan tekanan air sebesar tekanan kerja
                 ditambah 50% atau 10 kg/cm2 selama 24 jam.                  
               b. Pipa-pipa gravitasi (Riser) harus diuji dengan test glontor.
               c. Pipa-pipa gravitasi (Horizontal) harus diuji dengan test glontor dan test rendam
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   30        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       3.06.0 Pengecatan                                                     
                                                                             
           1.  Umum                                                          
                                                                             
                                                                             
               Instalasi dan peralatan yang harus dicat adalah sebagai berikut :
               a. Pipa servisnya terekspose, permukaan harus dicat secara keseluruhan.
                 -  Pipa Air Kotor (SW).                                     
                 -  Pipa Air Bekas (WW).                                     
                 -  Pipa Air Bekas Kitchen (KD).                             
                 -  Pipa Vent (VT).                                          
                 -  Pipa Air Hujan (RW).                                     
                 -  Pipa Medical waste water (MWW)                           
               b. Pipa servis yang tidak terekspose, harus dicat pada bagian tertentu (interval
                 maksimal 3 m, bentuk ring panjang 30 cm) dengan tujuan membedakan sistem,
                                                                             
                 yaitu :                                                     
                 -  Pipa Air Kotor (SW).                                     
                 -  Pipa Air Bekas (WW).                                     
                 -  Pipa Air Bekas Kitchen(KD).                              
                 -  Pipa Vent (VT).                                          
                 -  Pipa Air Hujan (RW).                                     
                 -  Pipa Medical waste water (MWW)                           
               c. Pipa servis air daur ulang galvanized (RCW) baik terekspose maupun tidak
                 terekspose permukaan dinding luar pipa harus dicat secara keseluruhan.
               d. Support pipa dan peralatan konstruksi besi.                
                                                                             
               e. Flange.                                                    
               f. Peralatan yang belum dicat dari pabrik.                    
               g. Peralatan yang catnya harus diperbarui.                    
               h. Pada pipa-pipa instalasi harus di cat tanda arah aliran.   
               i. Pipa yang berada di outdoor harus ditambah cat anti karat (Marine Coating).
                                                                             
           2.  Warna Cat                                                     
                                                                             
               Warna cat untuk masing-masing pipa instalasi dan arah panah aliran adalah sebagai
                                                                             
               berikut :                                                     
               - Air Minum              : Biru                               
               - Air Panas              : Merah Tua                          
               - Air Daur Ulang / Recycle : Putih / Krem                     
               - Air Kotor / Air Bekas  : Hitam                              
               - Air Kotor Kitchen      : Abu-abu Muda                       
               - Air kotor medis        : Abu-abu Tua                        
               - Ven                    : Coklat Muda                        
               - Air Hujan              : Hijau                              
               - Hydrant & Sprinkler    : Merah                              
                                                                             
               - Hanger & Support       : Coklat                             
               - Panah Pengasah Aliran  : Putih                              
               - Bahan Bakar Solar      : Kuning Tua                         
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   31        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               - Gas                    : Kuning Muda                        
                                                                             
       3.07.0 Label Katup (Valve Tag)                                        
                                                                             
           1.  Tags untuk katup harus disediakan ditempat-tempat penting guna operasi
               dan pemeliharaan.                                             
                                                                             
                                                                             
           2.  Fungsi-fungsi seperti "Normally Open" / "Normally Close" harus ditunjukkan ditags
               katup.                                                        
                                                                             
           3.  Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat dengan rantai atau kawat.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       4.00.0 SISTEM AIR MINUM                                               
                                                                             
                                                                             
       4.01.0 Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                             
               Uraian singkat lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut :     
               - Tangki Air Bawah                                            
               - Pompa Transfer                                              
               - Tangki Air Atas                                             
                                                                             
               - Lampu Ultraviolet                                           
               - Pompa Booster                                               
               - Perpipaan.                                                  
               - Perkabelan.                                                 
               - Panel Listrik.                                              
               - Peralatan Instrument dan Kontrol.                           
               - Penyambungan ke semua peralatan penunjang.                  
               - Penyambungan ke semua peralatan pemakai.                    
               - Pemasangan Kabel Tray.                                      
                                                                             
                                                                             
       4.02.0 Tangki Air Minum Bawah                                         
                                                                             
           1. Tangki air persediaan berfungsi untuk menyediakan air selama jangka waktu pemakaian
              sebesar pemakaian air rata-rata sehari.                        
                                                                             
           2. Tangki air minum harus dibuat dengan konstruksi higenis sbb :  
               - Membuat penyekat, sehingga terjadi aliran air.              
                                                                             
               - Menghilangkan sudut tajam.                                  
               - Membuat bak pengurasan pada dasar tangki.                   
               - Mencegah air tanah masuk dalam tangki                       
               - Membuat permukaan dinding licin dan bersih.                 
               - Membuat manhole dengan konstruksi water tight.              
               - Membuat semua sleeve dipakai rapat air.                     
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   32        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               - menggunakan atau dilengkapi material lapisan yang menjamin higienis untuk air
                 minum                                                       
                                                                             
           3. Tangki air harus dibuat menjadi dua bagian, untuk mempermudah pekerjaan
              pembersihan.                                                   
                                                                             
           4. Tangki air dibuat dari konstruksi beton, fiberglass reinforced plastic atau coated steel
                                                                             
              yang menjamin kualitas air tetap higienis.                     
                                                                             
           5. Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :      
               - Manhole.                                                    
               - Tangga.                                                     
               - Pipa ven penghubung maupun ven ke udara luar.               
               - Pipa peluap.                                                
               - Level indicator.                                            
               - Sleeve untuk laluan pipa masuk, pipa hisap, pipa penguras, kabel dan sebagainya.
                                                                             
                 Semua perlengkapan yang dipakai dalam sistim tangki air minum bawah harus
                 menggunakan material higienis untuk menjamin kualitas air minum dari kawasan
                                                                             
           6.  Air Pengisi Tangki                                            
                                                                             
               Apabila air didalam tangki telah mencapai batas yang telah ditentukan maka supply air
               harus dapat berhenti secara otomatis begitu juga apabila air turun sampai batas yang
               telah ditentukan, supply air harus dapat mengisinya kembali.  
                                                                             
       4.03.0 Tangki Atas Air Minum                                          
                                                                             
                                                                             
           1  Tangki air harus dibuat minimum menjadi 2 (dua) bagian untuk memungkinkan
               pengurasan dan perbaikan.                                     
                                                                             
           2  Tangki air dibuat dari konstruksi material yang higienis untuk kualitas air minum
                                                                             
           3  Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :      
                                                                             
               a. Manhole.                                                   
               b. Tangga terbuat dari pipa material anti karat dan higienis. 
               c. Tangki berdiri diatas H beam yang ditumpu oleh pedestal struktur.
               d. Pipa ven penghubung maupun ven ke udara luar dilengkapi dengan insect screen.
               e. Pipa peluap.                                               
               f. Water level switch yang diletakkan tersendiri diluar tangki terbuat dari pipa food
                 grade dengan  100 mm.                                      
               g. Sleeve untuk laluan pipa masuk, pipa isap dan pipa penguras.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   33        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           4  Sistem Pengisian, Tangki Air Atas                              
              Apabila air didalam tangki telah mencapai batas yang telah ditentukan maka supply air
              harus dapat berhenti secara otomatis begitu juga apabila air turun sampai batas yang
              telah ditentukan, supply air harus dapat mengisinya kembali.   
                                                                             
                                                                             
       4.04.0 Pompa Transfer Air Minum                                       
                                                                             
           1. Pengaturan Pompa                                               
                                                                             
               Pompa transfer :                                              
               a. Apabila muka air di tangki atas turun ke batas "L" maka pompa akan on sampai
                 muka air naik ke batas "H".                                 
               b. Pompa tidak bisa bekerja apabila muka air ditangki bawah berada diambang batas
                                                                             
                 "LL" dan akan bekerja lagi apabila air terisi kembali sampai batas "L".
               c. Kontrol pompa harus dimungkinkan untuk 3 buah pompa bekerja bersamaan secara
                 otomatis.                                                   
               d. Starting pompa diatur berdasarkan time relay 10 detik.     
               e. Pompa transfer, harus dapat diatur dengan :                
                 - 1 buah pompa on, 1 off (1 duty 1 stand by) atau lebih.    
                                                                             
           2. Spesifikasi Pompa sebagai berikut :                            
                                                                             
                                                                             
                POMPA TRANSFER AIR MINUM                                     
                                                                             
                Name         Pompa transfer                                  
                Type         Sesuai gambar PL-101                            
                                                                             
                Capacity     Sesuai gambar PL- 101                           
                Head         Sesuai gambar PL-101                            
                Quantity     2 unit (1 duty / 1 standby)                     
                Shaft        Stainless steel                                 
                                                                             
                Shaft seal   Mechanical                                      
                Casing       Cast Iron                                       
                Impeller     Cast Iron                                       
                                                                             
                Rotation     Maksimal 2950 rpm                               
                Panel starter Star Delta                                     
                Base frame   Steel                                           
                Vibration mounting Spring / rubber (manufacturer recommendation)
                                                                             
              Material pompa harus menggunakan jenis yang higienis agar kualitas air minum tetap
              terjaga.                                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   34        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       4.05.0 Pompa Distribusi atau Booster Pump                             
                                                                             
           1   Booster pump harus mampu memasok kebutuhan air kepada pemakai setiap variasi laju
               aliran pada setiap saat secara otomatis.                      
                                                                             
                                                                             
           2   Sistem booster pump yang terdiri dari rangkaian peralatan merupakan konfigurasi pilihan
               dan setting dalam satu paket dan pabrik pompa, bukan dibeli satu-satu dan
               dikombinasikan sendiri oleh kontraktor atau supplier.         
                                                                             
           3   Peralatan kendali menggunakan Constant Pressure Control System (variable speed
               drive).                                                       
                                                                             
           4   Setiap Booster Pump antara lain terdiri dari peralatan sebagai berikut :
                                                                             
                                                                             
               - Vertical Multistage motor minimum 2 unit / set.             
               - Pressure Tank membrane pre-charge type c/w drain off valve. 
               - Inlet and outlet headers.                                   
               - Inlet and outlet vaives.                                    
               - Check Valve.                                                
               - Inlet Strainers.                                            
               - Power and Control Panel.                                    
               - Pressure Gauges.                                            
               - Electrical Connections.                                     
               - Base frame c/w vibration mounting.                          
                                                                             
                                                                             
           5   Pengaturan Pompa pada Constant Pressure Control System        
                                                                             
               a. Pompa pertama start atau menaikkan putaran apabila tekanan air dijaringan turun.
               b. Pompa pertama stop atau menurunkan putaran apabila tekanan air dijaringan
                 pemakai naik sampai ambang batas yang ditentukan.           
               c. Pompa kedua start atau menaikkan putaran apabila pompa pertama telah mencapai
                 putaran maksimum tetapi tekanan belum mencukupi             
               d. Pompa pertama dan kedua bekerja secara bergantian dan bersamaan diatur dengan
                                                                             
                 sistem sequensia.                                           
               e. Pompa yang sedang ON dapat tiba-tiba stop apabila muka air di tangki hisap turun
                 sampai batas LL, dan akan kembali normal apabila muka air naik sampai batas "L".
                                                                             
           6   Spesifikasi Pompa                                             
                                                                             
                POMPA BOOSTER    AIR MINUM                                   
                                                                             
                                                                             
                Name             Booster pump                                
                Type             Vertikal multi stage                        
                Capacity         Sesuai gambar PL-101                        
                Head             Sesuai gambar PL-101                        
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   35        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                Quantity         2 sampai dengan 3 Unit ( Parallel Alt)      
                Shaft            Stainless steel                             
                Shaft seal       Mechanical                                  
                Casing           Cast Iron                                   
                                                                             
                Rotation         2900 rpm                                    
                Panel starter    Variable Speed Drive (inverter)             
                Vibration mounting Rubber (manufacturer recommendation)      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               Material pompa harus menggunakan jenis yang higienis agar kualitas air minum tetap
               terjaga.                                                      
                                                                             
                                                                             
       5.00.0 SISTEM AIR PANAS                                               
                                                                             
           1. Sumber Tekanan                                                 
              Untuk mendapatkan kemudahan dan kenyamanan campuran air hangat di katup
              pemakai maka sistem air panas harus disuplai oleh sumber tekanan yang sama dengan
                                                                             
              sistem air dingin.                                             
                                                                             
           2. Untuk mempertahankan suhu rata-rata 45C - 60 C dalam penyediaan air panas siap
              pakai maka dipergunakan pompa sirkulasi.                       
                                                                             
           3. Air panas untuk sanitary diambil dari air dingin dengan suhu rata –rata 28 C untuk
              dipanaskan di unit heat pump sampai temperature 55C - 60 C.  
                                                                             
                                                                             
           4. Jumlah dan kapasitas unit heat pump ditentukan berdasarkan kebutuhan pada beban
              puncak.                                                        
                                                                             
           5. Heat Pump mendapat sumber panas dari proses refrigerasi.       
                                                                             
                                                                             
       8.01.0 Unit Heat Pump                                                 
                                                                             
           1   Unit heat pump adalah alat pertukaran panas gas refrigerant yang panas dengan media
               air.                                                          
                                                                             
                                                                             
           2   Suhu air panas yang dihasilkan adalah + 55 - 60 C            
           3   Acuan heat pump yang dipergunakan adalah :                    
               - Ambient temperature 90 F DB dan 80 F WB.                  
               - Suhu air panas yang dihasilkan adalah 60  5 C.            
                                                                             
           4   Unit heat pump harus dikopel oleh Pabrik pembuat, yang mana dalam unit ini terdiri
                                                                             
               dari :                                                        
               - Motor.                                                      
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   36        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               - Fan.                                                        
               - Compressor.                                                 
               - Coil heat exchanger.                                        
               - Pompa sirkulasi primer heat pump.                           
                                                                             
               - Sistem kontrol dan perlengkapan lain yang menunjang sistem operasi heat pump ini.
                                                                             
           5   Compressor yang dipergunakan adalah type scroll dengan tipe motor insulation class F
               dan dilengkapi dengan thermal over load. Compressor dipasang pada dudukan profil
               baja yang dilengkapi dengan vibration isolator. Compressor yang dipergunakan adalah
               heavy duty compressor.                                        
                                                                             
           6   Fan yang dipergunakan adalah fan propeller yang tahan karat, yang harus dibalans agar
               dapat beropeasi dengan tingkat kebisingan rendah.             
                                                                             
                                                                             
           7   Unit condenser adalah jenis tube-in tube heat exchanger dengan heat transfer yang
               maksimal.                                                     
                                                                             
           8   Seluruh koponen tersebut diatas dan kabinet yang ada harus tahan kelembaban tinggi
               dan tahan karat. Rangka kabinet dari bahan baja anti karat.   
                                                                             
           9   Heat pump harus memenuhi kebutuhan 100% suction gas cooled untuk maximum heat
               transfer guna mendapatkan efficiency maximum (max. cop).Heat Pump harus
               mempunyai kriteria untuk koefisien performa COP minimum = 4.  
                                                                             
                                                                             
           10  Pengamanan heat pump yang diperlukan adalah :                 
               - High / low oil pressure switch.                             
               - High / low pressure switch untuk compressor.                
               - Over head protector.                                        
               - Compressor crank case heater.                               
               - Refrigerant shut off valve, sight glass dan filter dryer.   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       8.02.0 Tangki Air Panas                                               
                                                                             
           1.  Tangki air panas yang dipergunakan adalah yang memenuhi standard berikut :
               - Standard ASME.                                              
                                                                             
               - Standard Nasional yang berlaku untuk bejana tekan.          
                                                                             
           2.  Tangki air panas harus lengkap dengan aksesoriesnya seperti ball valve inlet dan outlet
               flanges, thermal indikator, level kontrol, savety relief valve, pressure indikator, suport
               atau kaki, dan lainnya.                                       
                                                                             
           3.  Bahan tangki adalah baja anti karat (SUS 304) dengan dome shape dish end pada
               kedua ujung tangki.                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   37        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           4.  Standby electric heater dipasang dalam tangki air panas yang dikontrol oleh automatic
               temperature control switch.                                   
                                                                             
           5.  Tekanan kerja tangki harus sesuai dengan sistem yang akan di install dan mengacu
               standard ASME.                                                
                                                                             
           6.  Isolasi dengan bahan high density 80 – 100 dari polypolythane dengan ketebalan sesuai
                                                                             
               densitinya lengkap dengan covernya.                           
                                                                             
           7.  Pengaman tangki air panas :                                   
               - 2 (dua) buah pressure temperature savety relief valve.      
               - Vacuum relief valve.                                        
               - Check valve.                                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       8.03.0 Pompa Sirkulasi                                                
                                                                             
           1.  Pompa sirkulasi harus disediakan sesuai dengan spesifikasi dan karakteristiknya.
               Pompa sirkulasi harus centrifugal constant speed, non self priming, multistage inline
               atau vertical split type. Pompa harus dilengkapi dengan driving motor, mating flanges,
               air release, dan base plate. Intermediate chamber terbuat dari stainless steel mengikuti
               standart DIN W. Nr. 14301. Pemilihan penggunaan pompa harus berdasarkan dari
               temperatur air dan kondisinya, tekanan hisap, static head dan daya angkat serta
               tekanan kerja.                                                
                                                                             
           2.  Setiap pompa harus mampu memasok air dengan tekanan tidak kurang dari yang
                                                                             
               dibutuhkan. Sub-kontraktor bertanggung jawab terhadap perhitungan kehilangan
               tekanan akibat adanya peralatan dan sistem perpipaan yang digunakan. Tekanan
               pompa yang tertulis dalam spesifikasi hanya digunakan sebagai perkiraan tekanan
               saja.                                                         
                                                                             
           3.  Setiap kelompok pompa harus terdiri dari minimum 2 pompa dan maksimum 3 pompa
               dengan effisiensi pompa minimum 60%. Performance curve dari pompa harus
               diinformasikan.                                               
                                                                             
           4.  Rumah pompa harus terbuat dari close grained cast iron atau cast steel yang cocok
               untuk masing-masing tekanan operasi dan direncanakan untuk memberi aliran yang
               lancar dengan perubahan kecepatan aliran secara perlahan-lahan. Impeller terbuat dari
               tipe bronze atau stainless steel.                             
                                                                             
                                                                             
           5.  Setiap impeller harus statically dan dynamically balanced. Shaft pompa harus machine
               ground stainless steel yang terpasang pada bronze sleeve bearing yang dapat
               diperbaharui. Gland pompa harus tipe mechanical seal mengacu standard EN 12756.
               Kecepatan pompa tidak boleh lebih dari 2900 RPM. Koneksi pipa dari pompa
               menggunakan flanges.                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   38        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           6.  Setiap pompa harus disambungkan langsung dengan Totally-enclosed fan-cooled
               (TEFC) motor. Motor harus diperlengkapi dengan sleeve ball bearing atau roller
               bearing. Sub-kontraktor harus menunjukkan tabel seleksi dari pabrik dan data untuk
               membuktikan benar tidaknya sambungan langsung pada pompa itu dengan motor
               penggerak akan memenuhi spesifikasi yang ditentukan dengan menggunakan impeller
               standard sebelum pemesanan barang pada pabrik/supplier.       
                                                                             
                                                                             
           7.  Dasar rangka pompa, harus didukung oleh vibration isolators, yang terdiri dari spring
               dan neoprene pad yang dipasang berurutan.                     
                                                                             
                                                                             
       5.01.0 Uraian Sistem                                                  
                                                                             
           1   Sumber Tekanan                                                
               Untuk mendapatkan kemudahan dan kenyamanan campuran air hangat di katup
               pemakai maka sistem air panas harus disuplai oleh sumber tekanan yang sama dengan
                                                                             
               sistem air dingin.                                            
                                                                             
           2   Untuk mempertahankan suhu rata-rata 45C - 60 C dalam penyediaan air panas siap
               pakai maka dipergunakan pompa sirkulasi.                      
                                                                             
           3   Air panas untuk sanitary diambil dari air dingin dengan suhu rata –rata 28 C untuk
               dipanaskan di unit heat pump sampai temperature 55C - 60 C. 
                                                                             
                                                                             
           4   Jumlah dan kapasitas unit water heater ditentukan berdasarkan kebutuhan pada beban
               puncak.                                                       
                                                                             
           5   Water heater mendapat sumber air dari air bersih.             
                                                                             
                                                                             
       5.02.0 Elektrik Water Heater                                          
                                                                             
           1.  Water heater adalah alat pertukaran panas dengan elektrik heater.
                                                                             
           2.  Suhu air panas yang dihasilkan adalah + 55 - 70 C.           
           3.  Acuan water heater yang dipergunakan adalah :                 
               - Ambient temperature 90 F DB dan 80 F WB.                  
               - Suhu air panas yang dihasilkan adalah 60  5 C.            
                                                                             
           4.  Unit water heater harus dikopel oleh Pabrik Pembuat, yang mana dalam unit ini terdiri
               dari :                                                        
               - Coil Heat Exchanger.                                        
                                                                             
               - Sistem Kontrol dan perlengkapan lain yang menunjang sistem Operasi Water
                 Heater ini.                                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   39        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       6.00.0 SISTEM AIR DAUR ULANG                                          
                                                                             
       6.01.0 Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                             
              Uraian singkat lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut :      
                                                                             
                                                                             
               - Tangki air bawah                                            
               - Tangki air atas.                                            
               - Pompa Transfer                                              
               - Pompa Booster.                                              
               - Sand Filter                                                 
               - Carbon Filter.                                              
               - Perpipaan.                                                  
               - Pengkabelan.                                                
               - Panel Listrik.                                              
               - Peralatan Instrument dan Kontrol.                           
                                                                             
               - Penyambungan ke semua peralatan penunjang.                  
               - Penyambungan ke semua peralatan pemakai.                    
               - Pemasangan kabel tray.                                      
               - Sistim Siram Taman                                          
                                                                             
       6.02.0 Tangki Air Bawah                                               
                                                                             
                                                                             
           1. Tangki air persediaan berfungsi untuk menyediakan air selama jangka waktu pemakaian
              sebesar pemakaian air rata-rata sehari.                        
                                                                             
           2. Tangki air harus dibuat dengan konstruksi higenis sbb :        
                                                                             
               - Membuat penyekat, sehingga terjadi aliran air.              
               - Menghilangkan sudut tajam.                                  
               - Membuat bak pengurasan pada dasar tangki.                   
               - Mencegah air tanah masuk dalam tangki                       
               - Membuat permukaan dinding licin dan bersih.                 
                                                                             
               - Membuat manhole dengan konstruksi water tight.              
               - Membuat semua sleeve dipakai rapat air.                     
                                                                             
           3. Tangki air harus dibuat menjadi dua bagian, untuk mempermudah pekerjaan
              pembersihan.                                                   
                                                                             
           4. Tangki air dibuat dari konstruksi beton.                       
                                                                             
           5. Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :      
                                                                             
               - Manhole.                                                    
               - Tangga.                                                     
               - Pipa ven penghubung maupun ven ke udara luar.               
               - Pipa peluap.                                                
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   40        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               - Level indicator.                                            
               - Sleeve untuk laluan pipa masuk, pipa hisap, pipa penguras, kabel dan sebagainya.
                                                                             
           6. Air Pengisi Tangki                                             
                                                                             
              Apabila air didalam tangki telah mencapai batas yang telah ditentukan maka supply air
              harus dapat berhenti secara otomatis begitu juga apabila air turun sampai batas yang
                                                                             
              telah ditentukan, supply air harus dapat mengisinya kembali.   
                                                                             
       6.03.0 Tangki Air Atas                                                
                                                                             
          1   Tangki air harus dibuat minimum menjadi dua bagian untuk memungkinkan pengurasan
              dan perbaikan.                                                 
                                                                             
                                                                             
          2   Tangki air dibuat dari konstruksi fiberglass reinforced plastic dengan rod bar terbuat dari
              galvanized yang dilapisi dengan fiberglass reinforced plastic (FRP).
                                                                             
          3   Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :      
                                                                             
              a. Manhole.                                                    
              b. Tangga terbuat dari pipa hot dip galvanized anti karat.     
              c. Tangki berdiri diatas H beam hot dip galvanized yang ditumpu oleh pedestal struktur.
              d. Pipa ven penghubung maupun ven ke udara luar dilengkapi dengan insect screen.
              e. Pipa peluap.                                                
                                                                             
              f. Water level switch yang diletakkan tersendiri diluar tangki terbuat dari pipa PVC klas
                10 kgf/cm2 (class AW standard pabrik) dengan  100 mm.       
              g. Sleeve untuk laluan pipa masuk, pipa isap, pipa penguras dan sebagainya.
                                                                             
          4   Sistem Pengisian, Tangki Air Atas                              
              Apabila air didalam tangki telah mencapai batas yang telah ditentukan maka supply air
              harus dapat berhenti secara otomatis begitu juga apabila air turun sampai batas yang
              telah ditentukan, supply air harus dapat mengisinya kembali.   
                                                                             
       6.04.0  Pompa Transfer Air Daur Ulang                                 
                                                                             
                                                                             
          1    Pengaturan Pompa                                              
               Pompa transfer :                                              
               a. Apabila muka air di tangki atas turun ke batas "L" maka pompa akan on sampai
                 muka air naik ke batas "H".                                 
               b. Pompa tidak bisa bekerja apabila muka air ditangki bawah berada diambang batas
                 "LL" dan akan bekerja lagi apabila air terisi kembali sampai batas "L".
               c. Kontrol pompa harus dimungkinkan untuk 3 buah pompa bekerja bersamaan secara
                                                                             
                 otomatis.                                                   
               d. Starting pompa diatur berdasarkan time relay 10 detik.     
               e. Pompa transfer, harus dapat diatur dengan :                
                 - 2 buah pompa on, 1 off (2 duty 1 stand by).               
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   41        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          2    Spesifikasi Pompa sebagai berikut :                           
                                                                             
                                                                             
                POMPA TRANSFER AIR DAUR ULANG                                
                                                                             
                Name         Pompa Transfer                                  
                Type         Sesuai gambar PL-104                            
                                                                             
                Capacity     Sesuai gambar PL- 104                           
                Head         Sesuai gambar PL-104                            
                Quantity     2 unit (1 duty / 1 standby)                     
                Shaft        Stainless Steel                                 
                                                                             
                Shaft seal   Mechanical                                      
                Casing       Cast Iron                                       
                Impeller     Cast Iron                                       
                                                                             
                Rotation     Maksimal 2950 rpm                               
                Panel starter Star Delta                                     
                Base frame   Steel                                           
                Vibration mounting Spring / Rubber (Manufacturer Recommendation)
                                                                             
       6.05.0 Pompa Booster Air Daur Ulang                                   
                                                                             
                                                                             
           1.  Booster pump harus mampu memasok kebutuhan air kepada pemakai setiap variasi laju
               aliran pada setiap saat secara otomatis.                      
                                                                             
           2.  Sistem Booster Pump yang terdiri dari peralatan seperti tercantum dalam butir 4, harus
               merupakan konfigurasi pilihan dan setting dalam satu paket dan Pabrik Pompa, bukan
               dibeli satu-satu dan dikombinasikan sendiri oleh Kontraktor atau Supplier.
                                                                             
                                                                             
           3.  Peralatan kendali menggunakan constant pressure control system (variable speed
               drive).                                                       
                                                                             
           4.  Setiap Booster Pump antara lain terdiri dari peralatan sebagai berikut :
                                                                             
               - Vertical Pump with motor minimum 2 unit / set.              
               - Pressure Tank membrane pre-charge type c/w drain off valve. 
               - Inlet and outlet headers.                                   
               - Inlet and outlet vaives.                                    
                                                                             
               - Check Valve.                                                
               - Inlet Strainers.                                            
               - Power and control panel.                                    
               - Pressure Gauges.                                            
               - Electrical Connections.                                     
               - Base Frame c/w Vibration Mounting.                          
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   42        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           5   Pengaturan Pompa pada Constant Pressure Control System        
                                                                             
               a. Pompa pertama start atau menaikkan putaran apabila tekanan air dijaringan turun.
               b. Pompa pertama stop atau menurunkan putaran apabila tekanan air dijaringan
                  pemakai naik sampai ambang batas yang ditentukan.          
               c. Pompa kedua start atau menaikkan putaran apabila pompa pertama telah
                  mencapai putaran maksimum tetapi tekanan belum mencukupi   
                                                                             
               d. Pompa pertama dan kedua bekerja secara bergantian dan bersamaan diatur
                  dengan sistem sequensia.                                   
               e. Pompa yang sedang ON dapat tiba-tiba stop apabila muka air di tangki hisap turun
                  sampai batas LL, dan akan kembali normal apabila muka air naik sampai batas "L"
                                                                             
           6   Spesifikasi Pompa                                             
                                                                             
                POMPA BOOSTER    AIR DAUR ULANG                              
                                                                             
                                                                             
                Name             Booster pump                                
                Type             Vertical multistage                         
                Capacity         Sesuai Gambar PL-104                        
                                                                             
                Head             Sesuai Gambar PL-104                        
                Quantity         2 sampai 3 unit (paralel alternate)         
                Shaft            Stainless steel                             
                                                                             
                Shaft seal       Mechanical                                  
                Casing           Standard manufacturer (harus disebutkan dalam
                                 penawaran)                                  
                Rotation         2900 rpm                                    
                Panel starter    Variable Speed Drive (inverter) setiap pompa
                Base frame       Steel                                       
                                                                             
                                                                             
       6.06.0 Sand Filter                                                    
                                                                             
           1.  Sand Filter harus menyaring kotoran yang berasal dari sumber air recycle.
                                                                             
           2.  Back Wash dengan mencuci secara manual dengan mengeluarkan filter bag dari
                                                                             
               housing dan filter manual.                                    
                                                                             
           3.  Media Sand Filter yaitu pasir silika.                         
                                                                             
           4.  Jenis housing dan filter media harus tahan chlorine.          
                                                                             
           5.  Plate harus terbuat dari Miid steel lengkap dengan sand blasting, epoxy coated (outer)
               & fiberglass lining (inner).                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   43        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           6.  Sand filter harus mampu menyaring partikel mikro sesuai dengan standar acuan dan
               peraturan.                                                    
                                                                             
           7.  Operasional dengan pressurized sand filter manual.            
                                                                             
           8.  Media sand filter yaitu sand silika.                          
                                                                             
                                                                             
           9.  Jenis housing dan filter media harus tahan chlorine.          
                                                                             
           10. Plate harus terbuat dari mild steel lengkap dengan epoxy coated & sand blasted.
                                                                             
           11. Sand filter harus dilengkapi dengan :                         
              a. Safety valve.                                               
              b. Pressure gauge.                                             
              c. Manhole / handhole.                                         
              d. Lifting LUG.                                                
                                                                             
              e. Piping.                                                     
              f. Star nozzle.                                                
              g. Cone.                                                       
              h. Butterfly valve.                                            
              i. LEG support.                                                
                                                                             
               12. Spesifikasi Sand Filter                                   
               Sand Filter                                                   
                                                                             
                Model        Pressurized Sand Filter, Manual Backwash        
                                                                             
                Media        Sand Silica                                     
                Plate        Painted steel c/w epoxy coated and sand blasted 5 (mm)
                Tekanan Kerja 5 Bar                                          
                                                                             
                Capacity     Sesuai gambar PL -104                           
                                                                             
        6.07.0 Carbon Filter                                                 
                                                                             
           1   Carbon Filter harus mampu mengatasi warna dan bau yang berasal dari sumber air
               recycle.                                                      
                                                                             
           2   Back wash dengan mencuci secara manual dengan mengeluarkan filter bag dari
               housing.                                                      
                                                                             
           3   Media Carbon Filter yaitu Activated Carbon.                   
                                                                             
           4   Jenis Housing dan filter media harus tahan chlorine.          
                                                                             
           6   Plate harus terbuat dari Miild steel lengkap dengan sand blasting, Epoxy Coating (outer)
                                                                             
               & fiberglass liing (inner).                                   
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   44        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           7   Carbon filter harus mampu menyaring partikel dan menghilangkan bau sesuai dengan
               sesuai standar acuan dan peraturan.                           
                                                                             
           8   Operasional dengan pressurized carbon filter manual back wash.
                                                                             
           9   Media carbon filter yaitu activated carbon.                   
                                                                             
           10  Jenis housing dan filter media harus tahan chlorine.          
                                                                             
           11  Plate harus terbuat dari mild steel lengkap dengan epoxy coated & sand blasted
                                                                             
           12  Carbon filter harus dilengkapi dengan :                       
                                                                             
               - Safety valve.                                               
               - Pressure gauge.                                             
               - Manhole / handhole.                                         
               - Valve untuk operasi back wash ruang mesin.                  
               - Lifting LUG.                                                
               - Start nozzle.                                               
               - Piping.                                                     
               - Cone.                                                       
               - Butterfly valve.                                            
                                                                             
               - LEG support.                                                
                                                                             
           13  Spesifikasi Carbon Filter                                     
               Carbon Filter                                                 
                Model        Pressurized Carbon Filter, Manual Backwash      
                                                                             
                Media        Activated Carbon                                
                Plate        Painted steel c/w epoxy coated and sand blasted 5 (mm)
                                                                             
                Tekanan Kerja 5 Bar                                          
                                                                             
                Capacity     Sesuai gambar PL-104                            
                                                                             
       6.08.0 Sistem Siram Taman                                             
              Lingkup pekerjaan dari sistim siram taman meliputi :           
              b. Pemipaan                                                    
              c. Pengaturan waktu Penyiraman / timer                         
              d. Outlet siram taman                                          
                                                                             
              e. Kran siram taman                                            
           1. Pemipaan Siram Taman                                           
                                                                             
                                                                             
              a.  Material pipa instalasi untuk penyiraman tanaman menggunakan pipa Poly
                  Propeline Copolimer Random atau PP-R.                      
              b.  Pipa PP-R yang digunakan minimal menggunakan kelas PN 10 baik di instalasi
                  dengan sistim booster ataupun sistim gravitasi.            
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   45        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           2. Pengatur Waktu / Timer                                         
                                                                             
              a.  Penyiraman tanaman menggunakan sistim otomatis dengan metode pengaturan
                  waktu atau jam penyiraman tanaman dalam setiap harinya.    
              b.  Tipe peralatan yang digunakan yaitu katup atau valve yang dilengkapi dengan
                  selenoid atau motorized valve 12 volt sampai dengan 24 volt DC.
              c.  Valve tersebut akan terkoneksi langsung dengan timer yang dilengkapi dengan
                                                                             
                  pengaturan waktu untuk buka atau tutupnya secara otomatis. 
              d.  Sistem siram taman otomatis harus terintegrasi dengan sistim BAS minimal secara
                  statusnya , sehingga dapat dimonitor operasinya, dan dapat mengetahui secara
                  dini untuk waktu pemeliharaannya.                          
                                                                             
           3. Outlet Siram Taman                                             
                                                                             
              a.  Dari instalasi Pipa Siram Taman akan dikoneksikan dengan outlet siram taman di
                  masing masing Planter Box.                                 
                                                                             
              b.  Material dari Outlet Siram Taman berupa pipa PVC klas AW 10 kg/cm2 yang
                  dibuat porous atau berlubang dengan di balut menggunakan lapisan geotektile
                  atau bahan lain yang berpori dan tahan terhadap air dan pH tanah.
              c.  Ukuran Outlet Siram Taman panjangnya bervariasi disesuaikan dengan ukuran
                  dari planter box, diameter pipanya minimal 15 mm sampai dengan 25 mm dengan
                  jumlah lubang bervariasi dengan diameter lubangnya 5 mm sampai dengan 10 mm
                                                                             
           4. Kran Siram Taman                                               
                                                                             
              a.  Outlet penyiraman tanaman dapat menggunakan kran taman, atau sebagai outlet
                                                                             
                  menuju outlet lain sesuai dengan kriteria dari landscape.  
              b.  Tipe kran yang digunakan menggunakan material brass yang dilapi stainless steel
                  atau sejenis. Kran siram taman dilengkapi dengan koneksi dengan sambungan
                  selang serta kunci tuas agar tidak digunakan secara umum.  
              c.  Penempatan kran harus kuat ditopang atau dilengkapi dengan dudukan dari beton
                  concreate.                                                 
                                                                             
       6.09.0  Pompa Transfer                                                
                                                                             
               Pompa pemindah harus disediakan sesuai dengan spesifikasi dan dalam gambar.
               Pompa pemindah harus, multi stage, vertical split type. Pompa harus dilengkapi dengan
                                                                             
               driving motor, mating flanges, air release, volute drain connection dan base plate.
               Pemilihan penggunaan pompa harus berdasarkan dari temperatur air dan kondisinya,
               tekanan hisap, static head dan daya angkat serta tekanan kerja. Setiap pompa harus
               mampu memasok air dengan tekanan tidak kurang dari yang dibutuhkan.
                                                                             
               Pengaturan Pompa                                              
                                                                             
               b. Apabila muka air di tangki atas turun ke batas "L" maka pompa akan on sampai
                 muka air naik ke batas "H".                                 
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   46        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               c. Pompa tidak bisa bekerja apabila muka air ditangki bawah berada diambang batas
                 "LL" dan akan bekerja lagi apabila air terisi kembali sampai batas "L".
               d. Kontrol pompa harus dimungkinkan untuk 3 buah pompa bekerja bersamaan secara
                 otomatis.                                                   
               e. Starting pompa diatur berdasarkan time relay 10 detik.     
               f. Pompa transfer, harus dapat diatur dengan :                
                                                                             
                 -  2 buah pompa on, 1 off (2 duty 1 stand by).              
                                                                             
       6.10.0  Pompa Booster                                                 
                                                                             
                                                                             
           1   Booster pump harus mampu memasok kebutuhan air kepada pemakai setiap variasi laju
               aliran pada setiap saat secara otomatis. Pompa Booster dan peralatannya harus mampu
               menahan korosi akibat di pinggir laut.                        
                                                                             
           2   Sistem booster pump yang terdiri dari peralatan seperti tercantum dalam butir 4, harus
               merupakan konfigurasi pilihan dan setting dalam satu paket dan pabrik pompa, bukan
               dibeli satu-satu dan dikombinasikan sendiri oleh kontraktor atau supplier.
                                                                             
           3   Peralatan kendali menggunakan Constant Pressure Control System (Variable Speed
               Drive).                                                       
                                                                             
           4   Setiap booster pump antara lain terdiri dari peralatan sebagai berikut :
               - Vertikal multistage / Centrifugal end suction type.         
               - Pressure tank membrane pre-charge type c/w drain off valve. 
               - Inlet and outlet headers.                                   
                                                                             
               - Inlet and outlet vaives.                                    
               - Check valve against water hammer.                           
               - Inlet strainers.                                            
               - Power and control panel.                                    
               - Pressure gauges.                                            
               - Electrical connections.                                     
               - Base frame c/w vibration mounting.                          
               - Flow meter                                                  
           5   Pengaturan pompa pada Constant Pressure Control System :      
               - Pompa pertama start atau menaikkan putaran apabila tekanan air di jaringan turun.
                                                                             
               - Pompa pertama stop atau menurunkan putaran apabila tekanan air di jaringan pemakai
                 naik sampai ambang batas yang ditentukan.                   
               - Pompa kedua start atau menaikkan putaran apabila pompa pertama telah mencapai
                 putaran maksimum tetapi tekanan belum mencukupi.            
               - Pompa pertama dan kedua bekerja secara bergantian dan bersamaan diatur dengan
                 sistem sequensia.                                           
               - Pompa yang sedang ON dapat tiba-tiba stop apabila muka air di tangki hisap turun
                 sampai batas LL, dan akan kembali normal apabila muka air naik sampai batas "L"
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   47        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       7.00.0 SISTEM AIR LIMBAH                                              
                                                                             
       7.01.0 Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                             
               Uraian singkat lingkup pekerjaaan dalam sistem air kotor disini antara lain adalah sebagai
               berikut :                                                     
                                                                             
               a. Pompa sump pit dan sewage pit.                             
                                                                             
               b. Perpipaan                                                  
               c. Penyambungan dengan peralatan Plambing.                    
               d. Sumur Periksa (Bak Kontrol).                               
               e. Manhole.                                                   
               f. Clean Out.                                                 
               g. Roof Drain.                                                
               h. Perangkap Interceptor.                                     
               i. Instalasi Pengolahan Air Limbah                            
                                                                             
                                                                             
       7.02.0 Pompa Sump Pit dan Sewage Pit                                  
                                                                             
           1   Pompa harus tipe single stage, vertical spindle, fully submersible centrifugal type lengkap
                                                                             
               dengan direct coupler air filled water tight enclosed motor dan Quick Discharge Coupling.
                                                                             
           2   Casing dan housing terbuat dari cast iron. Pompa beserta aksesoriesnya dan kabel
               harus mampu di dalam air dengan kedalaman 20 m dibawah permukaan. Strainer terbuat
               dari stainless steel dan dapat dilalui partikel sampai ukuran 7 x 40 mm. Oil house bottom,
               diffuser dan suction cover harus dilapis dengan polyurethane. Pump dan motor housing
               harus water tight designed dengan cable glands untuk mencegah masuknya air.
                                                                             
           3   Impeller harus terbuat dari chromium alloyed cast iron, dengan type non clogging semi
               open impeller harus dibalance secara statis dan dinamis.      
           4   Shaft harus terbuat dari stainless steel dan dilengkapi dengan short overhang ditumpu
                                                                             
               atas oleh sebuah single row ball bearing dan bagian bawah oleh sebuah angular contact
               double row ball bearing dan harus didesign paling sedikit 10000 sampai 15000 jam
               operasi continue.                                             
           5   Setiap pompa harus dilengkapi dengan "double mechanical seal system running in an oil
               reservoir". Seal bawah memisahkan pumping liquid media dan oil reservoir terbuat dari
               tungsten carbide. Seal atas terbuat dari tungsten carbide carbon dan seal selectrical
               motor dari oil reservoir. Seal harus mudah di maintenance tidak hanya adjustment tetapi
               juga harus mudah diinspeksi dan diganti jika diperlukan. Sistem seal shaft harus dapat
               menahan tekanan sampai dua kali tekanan yang dihasilkan oleh impeller dan tidak rusak
                                                                             
               akibat cairan yang dipompa. Pompa sump pit harus terpasang dengan dilengkapi guide
               rail + chain agar mudah diangkat pada saat repair.            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   48        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       7.02.1 Submersible Motor                                              
                                                                             
           1   Motor harus 3 phase kecuali yang dibawah satu HP, squirrel cage induction type 50 Hz,
               380 volts. Motor harus didesign untuk kerja continue dan dengan daya yang mencukupi
                                                                             
               untuk mengoperasikan pompa pada kapasitas dan head yang ditentukan. Motor harus
               dapat bekerja tanpa overload pada daya lebih dari 10% dari maksimum daya yang
               diambil pada kondisi yang ditentukan.                         
                                                                             
           2   Gulungan kawat motor harus diisolasi sesuai dengan IEC 317-8, grade 2, temperature
               class H (180 C) stator lead dan taping class F (155 C).     
                                                                             
           3   Material isolasi harus class H. Sator harus strunk fit kedalam "air filled water tight stator
               casing" untuk mencegah kebocoran kedalam motor.               
                                                                             
                                                                             
           4   Seal untuk kabel harus didesain sesuai dengan persyaratan torsi untuk memastikan
               kedap air dan submersible seal. Epoxies, Silicones atau secondary sealing systems yang
               lain tidak boleh digunakan.                                   
                                                                             
       7.02.2 Monitoring dan Control untuk Motor                             
                                                                             
               Stator harus dilengkapi dengan thermal switches tersambung secara seri.
                                                                             
               Temperature yang berlebihan di motor harus dapat mematikan motor pompa. Thermal
               sensor terbuka pada 125 C. Motor dengan daya lebih dari 30 kW harus dilengkapi
               dengan sensor kebocoran di stator housing dan oil chamber. Ketiga sistem harus
               dihubungkan dengan sebuah external monitoring unit disupply oleh pabrik pompa. Setiap
               kebocoran di oil chamber dan stator housing harus mematikan motor.
                                                                             
       7.02.3 Fail Safe Alarm                                                
                                                                             
           1   Lengkapi dan pasang safe alarm system, terdiri dari :         
                                                                             
                                                                             
               - 3 – dim glow 220 volt indicating lights (red, green and yellow).
               - 3 – individual manual, light reset buttons.                 
               - 1 – 102 mm alarm bell, 220 vott, 1 – bell silencing switch. 
               - Terminals for remote mounted 220 volt alarm light or bell and 220 volt power input.
                                                                             
           2   Alarm system harus dilengkapi pada control dan harus dapat mendeteksi setiap ketidak
               fungsian berikut ini :                                        
                                                                             
                                                                             
               - Power failure to the control panel high water condition.    
               - Simultaneous two pump operation.                            
               - Kegagalan salah satu dari pompa duplex.                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   49        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           3   Sistem operation harus sebagai berikut :                      
                                                                             
               - Lampu harus menyala redup pada kondisi operasi normal. Jika terjadi ketidak-
                 fungsian lampu akan menyala terang dan alarm bell akan berbunyi alarm bell dapat
                 dimatikan tetapi lampu tidak dapat di reset sampai ketidak-fungsian diperbaiki.
                                                                             
       7.03.0 Pemipaan                                                       
                                                                             
                                                                             
           1.  Umum                                                          
                                                                             
               Macam perpipaan air limbah adalah Air Kotor, Air kotoran, Air Bekas Kitchen, Ven dan Air
               Hujan.                                                        
                                                                             
               Perpipaan Air Kotor mulai dari Alat Saniter antara lain WC, urinal yang dialirkan secara
                                                                             
               gravitasi ke Sewage Pit dan selanjutnya dipompakan ke sewage treatment plant.
                                                                             
           2.  Limbah Air Bekas                                              
                                                                             
               Perpipaan Air Bekas mulai dari Alat Saniter antara lain Lavatory, Shower dan Floor Drain,
               yang dialirkan secara gravitasi ke Sewage Pit / sump pit dan selanjutnya dipompakan ke
               sewage treatment plant.                                       
                                                                             
           4.  Limbah Air Kitchen                                            
                                                                             
                                                                             
               Perpipaan Limbah Air Kitchen mulai dari Kitchen Sink unit tenant sampai melalui Grease
               Trap sebelum mneuju ke main grace trap dan selanjutnya dipompakan ke sewage treatment
               plant.                                                        
                                                                             
           5.  Limbah Air Hujan                                              
                                                                             
               Perpipaan Limbah Air Hujan mulai dari Atap atau Canopy gutter drain, slab drain, planter
               drain, over flow drain & balcony drain sampai bak kontrol halaman kemudian dialirkan ke
               Rain Water Tank.                                              
                                                                             
                                                                             
           6.  Limbah Laundry                                                
               Perpipaan limbah laundry mulai dari ruang laundry dialirkan secara gravitasi ke Holding
               Tank dan selanjutnya dipompakan ke Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
                                                                             
           7.  Limbah Lab                                                    
               Perpipaan limbah lab mulai dari ruang laboratory dialirkan secara gravitasi ke Holding Tank
               dan selanjutnya dipompakan ke Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
                                                                             
           8.  Limbah OK (spoel hook)                                        
                                                                             
               Perpipaan limbah dari spoel hook mulai dialirkan secara gravitasi ke Holding Tank atau
               netralisasi dan selanjutnya dipompakan ke Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   50        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           9.  Limbah CSSD                                                   
               Perpipaan limbah CSSD mulai dari ruang CSSD dialirkan secara gravitasi ke Holding Tank
               dan selanjutnya dipompakan ke Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
                                                                             
           10. Limbah Radioaktif                                             
               Perpipaan limbah dari pasien LINAC mulai dialirkan secara gravitasi ke Radoaktif Tank dan
               selanjutnya dipompakan ke Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
                                                                             
                                                                             
       7.04.0 Sumur Periksa                                                  
                                                                             
           1.  Sumur periksa harus dipasang pada setiap perubahan arah maupun setiap jarak maksimum
               20 meter pada pipa air limbah utama dalam tanah.              
                                                                             
           2.  Sumur periksa harus dibuat dari konstruksi beton.             
                                                                             
                                                                             
           3.  Dasar sumur bagian dalam berukuran minimal 600 x 1.000 mm serta harus dibuat beralur
               sesuai fungsi saluran yaitu lurus, cabang atau belokan.       
           4.  Sumur periksa harus dilengkapi dengan tangga, manhole dan pipa ven.
                                                                             
       7.05.0 Manhole                                                        
                                                                             
           1.  Manhole terdiri dari rangka dan tutup dibuat dari besi tuang serta dilapis cat bitumen.
                                                                             
                                                                             
           2.  Rangka dan tutup harus membentuk perangkap, sehingga setelah di isi grease akan
               terbentuk penahan bau.                                        
                                                                             
           3.  Diameter lubang untuk haluan orang sebesar minimum 600 mm sedangkan untuk laluan
               peralatan harus sesuai dengan besaran peralatan tersebut.     
                                                                             
           4.  Finishing permukaan manhole harus disesuaikan dengan peruntukan lokasi.
                                                                             
                                                                             
       7.06.0 Floor Clean Out                                                
                                                                             
                                                                             
           1.  Floor Clean Out yang dipergunakan disini adalah Surface Opening Waterprooved Type.
                                                                             
           2.  Floor Clean Out terdiri dari :                                
               -  Chromium plated brass chromed cover and ring heavy duty type.
               -  PVC neck.                                                  
               -  Bitumen coated brass chromed body, screw outlet connection with flange for
                                                                             
                  waterprooving.                                             
                                                                             
           3.  Cover and ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi perapat karet sehingga mudah
               dibuka dan ditutup.                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   51        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       7.07.0 Roof Drain                                                     
                                                                             
           1.  Roof Drain yang dipergunakan disini harus dibuat dari Cast Iron dengan Kontruksi
               waterproove.                                                  
                                                                             
                                                                             
           2.  Luas laluan air pada tutup roof drain ialah sebesar dua kali luas panampang pipa buangan
               (sesuai gambar).                                              
                                                                             
           3.  Roof Drain harus terdiri atas 3 bagian sebagai berikut :      
               - Bitumen Coated cast Iron body dengan waterprooved flange.   
               - Bitumen Coated Neck for adjusta.                            
               - Bitumen Coated cover Dome type.                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       7.08.0 Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)                         
                                                                             
       7.08.1 Proses IPAL Sistem Biomedia Filter Anaerob – Aerob             
                                                                             
           1. Proses pengolahan air limbah dengan proses biofilter tercelup atau biofilm dilakukan dengan
              cara mengalirkan air limbah kedalam reactor biologis yang didalamnya diisi dengan media
              penyangga untuk pengembangbiakan mikroorganisme dengan atau tanpa aerasi. Untuk
              proses anaerobic dilakukan tanpa pemberian udara atau oksigen. Posisi media biofilter
                                                                             
              tercelup dibawah permukaan air.                                
                                                                             
           2. Senyawa Polutan yang ada didalam air limbah, seperti senyawa organic (BOD, COD),
              Amonia, Fosfor dan lainnya akan terdifusi kedalam lapisan atau film biologis yang melekat
              pada permukaan medium. Pada saat yang bersamaan dengan menggunakan oksigen yang
              terlarut didalam air limbah, senyawa polutan tersebut akan diuraikan oleh mikroorganisma
              yang ada didalam lapisan Biofilm dan energi yang ada akan diubah menjadi biomassa.
                                                                             
           3. Pada kondisi Anaerob akan terbentuk gas H2S dan jika Oksigen terlarut cukup besar, maka
              gas H2S yang terbentuk tersebut akan diubah menjadi Sulfat (S04) oleh bakteri sulfat yang
              ada dalam Biofilm. Selain itu, pada zona aerob Nitrogen-Ammonium akan diubah menjadi
              Nitrit dan Nitrat yang selanjutnya pada zona anaerob, nitrat yang terbentuk mengalami
              proses denitrifikasi menjadi gas Nitrogen.                     
                                                                             
           4. Karena didalam sistem Biofilter terjadi kondisi Anaerob pada saat yang bersamaan, maka
              dengan sistem tersebut proses penghilangan senyawa nitrogen menjadi lebih mudah.
                                                                             
       7.08.2 Penjelasan Teknis Masing-Masing Tanki                          
                                                                             
              Untuk memenuhi Standard Baku mutu buangan air limbah yang dipersyaratkan oleh
              pemerintah, maka proses pengolahan Biotank Filter melalui beberapa tahapan :
                                                                             
              1. Ruang Separasi                                              
                                                                             
                Pada saat bersamaan seluruh air limbah gedung masuk dalam ruangan Separasi untuk
                mengendapkan partikel lumpur, pasir dan kotoran organic tersuspensi. Selain sebagai
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   52        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                ruang pengendapan juga berfungsi sebagai ruang pengontrol aliran yang juga sebagai
                ruang equalisasi, serta ruang pengurai senyawa organic yang berbentuk padatan, sludge
                digestion (pengurai lumpur) dan penampung lumpur.            
                                                                             
              2. Ruang Anaerob                                               
                Air limpasan dari ruang pengendap awal selanjutnya dialirkan ke ruang kontraktor
                Anaerob dengan arah aliran dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas. Didalam ruang
                kontraktor tersebut diisi dengan media yang terdiri dari :   
                                                                             
                - Media Anaerob      : HDPE (Height Density Polyethilene)    
                - Support Atas dan Bawah : FRP net                           
                                                                             
                - Weir/buffle        : FRP                                   
                                                                             
                Jumlah ruangan kontraktor Anaerob terdiri dari dua buah ruangan. Penguraian zat zat
                organic yang ada dalam air limbah dilakukan oleh bakteri Anaerobic atau facultative
                Aerobic. Mikroorganisma inilah yang akan menguraikan zat organic yang belum sempat
                terurai pada bak pengendap.                                  
                                                                             
              3. Ruang Aerob                                                 
                Air limpasan dari ruang kontraktor anaerob kemudian dialirkan ke ruang aerob. Didalam
                ruang kontraktor tersebut diisi dengan media yang terdiri dari :
                                                                             
                - Media Aerob        : PE (Polyethilene)                     
                                                                             
                - Support Atas dan Bawah : FRP net                           
                - Weir/buffle        : FRB                                   
                                                                             
                Didalam ruang kontraktor Aerob terjadi aerasi dengan dihembuskannya udara melalui
                diffuser sehingga mikro organisma yang ada akan menguraikan zat organic dan
                menempel pada permukaan media. Dengan demikian air limbah akan kontak dengan
                mikroorganisma yang tersuspensi dalam air limbah maupun yang menempel pada
                permukaan media, sehingga meningkatkan efisiensi penguraian zat organic, detergen
                serta mempercepat proses nitrifikasi.                        
                                                                             
              4. Ruang Dezparticalization                                    
                Ruang Desparticalization merupakan satu bagian ruangan terpisah yang berada dalam
                kontraktor aerasi. Dalam ruangan ini senyawa komplek organic akan terurai oleh aktifitas
                                                                             
                mikroorganisme aerob. Mikroorganisme tersebut dalam aktifitasnya memerlukan Oksigen
                atau udara untuk mencegah senyawa organic akan aktifitasnya memerlukan Oksigen
                atau udara untuk mencegah senyawa organic yang komplek menjadi CO2 (karbon
                dioksida) dan air serta ammonium, selanjutnya ammonium akan diubah menjadi nitrat
                dan H2S akan dioksidasi menjadi sulfat. Sehingga effisiensi penghilangan ammonia
                menjadi lebih besar.                                         
                                                                             
              5. Ruang Sedimentasi                                           
                Setelah melalui ruang Aerasi kemudian menuji ruang sedimentasi yang memungkinkan
                terjadinya pemisahan antara air dan lumpur. Diruangan sedimentasi ini lumpur aktif yang
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   53        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                mengandung massa mikroorganisme diendapkan yang kemudian akan dikembalikan ke
                ruang separasi dengan bantuan blower sirkulasi lumpur.       
                                                                             
              6. Ruang Treated Water                                         
                Air Limpasan (over flow) dari ruang sedimentasi masuk kedalam ruangan ini sudah
                merupakan air hasil olahan siap dibuang kesaluran kota (drainage) setelah terkontak
                dengan chlorine yang bertujuan untuk membunuh kuman pathogen yang merugikan.
                                                                             
               Dengan kombinasi Biotank Filter Anaerob-Aerob sehingga dapat menurunkan zat organic
               (BOD, COD), ammonia, detergen, padatan tersuspensi (SS). Phospat dan lainnya.
                                                                             
                                                                             
       708.3. Kualitas hasil Pengolahan Air Limbah                           
                                                                             
                                                                             
              1  Parameter kualitas air limbah diperkirakan sebagai berikut :
                                                                             
               a. Parameter Sebelum proses pengolahan (influent)             
                 -  BOD  hari      : 350       ppm (mg/l)                    
                        5                                                    
                 -  COD  hari      : 450       ppm (mg/l)                    
                        5                                                    
                 -  Suspended solid : 250      ppm (mg/l)                    
                 -  TSS            : 300       ppm (mg/l)                    
                 -  Amonia         :  30       ppm (mg/l)                    
                 -  Ph             : 6,5 – 8,5 ppm (mg/l)                    
               b. Parameter Setelah proses pengolahan (effluent)             
                 -  BOD  hari      :   30      ppm (mg/l)                    
                        5                                                    
                 -  COD  hari      :  100      ppm (mg/l)                    
                        5                                                    
                 -  Suspended solid :  30      ppm (mg/l)                    
                 -  Amonia         :   10      ppm (mg/l)                    
                 -  Minyak/lemak   :    5      ppm (mg/l)                    
                 -  Total Coliform : 3000      jumlah/100 ml                 
                 -  pH             : 6 - 9                                   
                 (parameter effluent mengikuti Permen LHK No. P 68 tahun 2016
                 tentang baku mutu air limbah domestik)                      
                                                                             
       8.00.0 SISTEM REVERSE OSMOSIS                                         
                                                                             
       9.01.0 Umum                                                           
                                                                             
               Yang dimaksud dengan paket pekerjaan instalasi Reverse Osmosis secara keseluruhan
               adalah pengadaan, transportasi, pembuatan, pemasangan, peralatan-peralatan bahan-
               bahan utama dan pembantu serta pengujian, sehingga diperoleh instalasi yang lengkap
                                                                             
               dan baik sesuai dengan requirement kapasitas dan kualitas air hasil olahannya.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   54        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       9.02.0 Uraian Pekerjaan                                               
                                                                             
              Lingkup pekerjaan secara garis besar sebagai berikut :         
              1. Sistem pretreatment.                                        
              2. Filtrasi dan softener                                       
              3. Pompa filter.                                               
              4. Pipa.                                                       
              5. Pompa RO.                                                   
              6. Reverse Osmosis.                                            
                                                                             
              7. Tangki air baku RO dan tangki hasil olahan RO.              
                                                                             
                                                                             
       9.03.0 Gambar Kerja                                                   
                                                                             
               Sebelum kontraktor melaksanakan suatu bagian pekerjaan lapangan, harus
               menyerahkan gambar kerja antara lain sebagai berikut :        
           1.  Denah tata ruang dan detail pemasangan dari peralatan utama dan perlengkapannya.
                                                                             
           2.  Detail perpipaan yang terkoordinasi dengan instalasi lain beserta semua dimensinya.
           3.  Detail denah perkabelan yang terkoordinasi dengan instalasi atau pekerjaan yang lain.
                                                                             
                                                                             
           4.  Detail penempatan sparing, sleeve yang menembus lantai, atap, tembok, balok, struktur
               dan lain-lain jika diperlukan.                                
                                                                             
           5.  Detail lain yang diminta oleh Pemberi Tugas / MK.             
                                                                             
                                                                             
       9.04.0 Gambar Instalasi Terpasang                                     
                                                                             
               Setiap tahapan penyelesaian pekerjaan, kontraktor harus memberi tanda sesuai jalur
                                                                             
               terpasang pada re-kalkir gambar tender maupun gambar kerja, atau cara lain yang
               memadai sehingga pada akhir penyelesaian pemasangan sudah tersedia gambar
               terpasang yang sesuai dengan keadaan sebenarnya.              
                                                                             
       9.05.0 Pretreatment                                                   
                                                                             
           1.  Air Baku                                                      
               Air baku untuk proses reverse osmosis berasal dari PDAM. Kualitas dari air baku sesuai
               standart air minum.                                           
                                                                             
                                                                             
           2.  Filtrasi dan softener                                         
               Instalasi pretreartment harus dapat menyediakan air dengan standar kualitas dapat
               digunakan untuk proses reverse osmosis. Sistem filtrasi dari pretreatment terdiri dari 1
               set unit filtrasi untuk memproses air baku sebelum masuk ke unit reverse osmosis.
               Sistem Filtrasi dari pretreatment menggunakan sistem auto matic bach wash. Sistem
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   55        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               filtrasi dari filtrasi antara lain Raw Water Tank, pompa filter, unit filter (sesuai kualitas air
               baku by spesialist kontraktor termasuk softner jika di perlukan.
                                                                             
           3.  Pompa filter                                                  
               Pompa filter harus mampu mengalirkan air sesuai laju aliran yang di butuhkan secara
               otomatis setiap saat. Peralatan kendali menggunakan pressure swich control system.
               Sistem pompa harus memiliki minimal 2 unit pompa yang bekerja bergantian / 1 duty 1
                                                                             
               standby.                                                      
               Dalam unit pompa filter harus memiliki kelengkapan antara lain :
               -  Menggunakan tipe Vertical Multistage unit.                 
               -  Inlet & outlet header.                                     
               -  Check valve.                                               
               -  Inlet stainers.                                            
               -  Power & control panel pompa.                               
               -  Base frame & fibration mounting.                           
               -  Pressure gauge.                                            
                                                                             
               -  Stainless impeler.                                         
               -  Mechanical shaft seal.                                     
               -  Rotation 2950 rpm.                                         
                                                                             
           4.  Pipa                                                          
               Spesifikasi pipa PPR PN 10.                                   
               Tekanan standart 10 bar.                                      
                Uraian        Keterangan                                     
                Pipa          Polypropyline – random copoliner class 10kg/cm².
                                                                             
                Sambungan     Fitting PN 25 heating element socket welding yang sesuai
                              rekomendasi produsen.                          
                Valve         Bronze atau a metal body 150 lb.               
                Mesin las PPR 1 set heating element akan di berikan kepada pemberi
                              tugas.                                         
                                                                             
       9.06.0 Reverse Osmosis                                                
                                                                             
                                                                             
           1.  Air Dari Tangki Softener Akan Di Pompakan Menuju Unit Reverse Osmosis
               Proses reverse osmosis dilakukan dengan memberikan tekanan tinggi pada air yang di
               alirkan menuju memberan untuk dapat memisahkan ion, sehingga molekul air yang
               mengandung material pecemar air dapat terhalang / tersaring dengan prosentase 85 %
               - 95 %.                                                       
                                                                             
           2.  Kelengkapan Dari Unit Reverse Osmosis, antara lain :          
               -  Memberan reverse osmosis                                   
               -  Stainless steel vesel                                      
               -  High pressure pump                                         
                                                                             
               -  Permeete consentrate                                       
               -  Micron filter 5-1 micron                                   
               -  Automatic feed water shut off valve                        
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   56        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               -  Phase failured protection                                  
               -  Flow control                                               
               -  Smart failure monitor                                      
               -  Pipa RO stainless steel sesuai rekomendasi produsen        
               -  Ultra violet unit                                          
                                                                             
           3.  Kualitas Air Hasil Olahan RO                                  
                                                                             
               Unit reverse osmosis harus memiliki ukuran memberan dengan kisaran sampai dengan
               0,0001 micron. Unit reverse osmosis harus mampu menyaring sebagian pasar bahan
               kimia non organik seperti garam, metal dan mineral. Produk air hasil olahan dari sistem
               reverse osmosis secara efektrif harus mampu menyaring bakteri dan virus.
                                                                             
           4.  Parameter Kualitas Air                                        
               Secara kuantitatif salah atu parameter yang di gunakan untuk mengukur kualitas air
               yaitu Total Dissolve Solid (TDS) yaitu kandungan partikel padat terlarut. Besaran TDS
               dinyatakan dalam mg/ltr/ppm (part million). Kualitas parameter air dari hasil olahan RO
                                                                             
               harus dapat memenuhi requirement sesuai dengan kebutuhannya.  
                                                                             
       9.07.0 Tangki penampung produk                                        
                                                                             
               Air hasil output dari RO akan di tampung sementara di dalam tangki penampung
               produk. Material tangki harus dari bahan dapat menjamin hygenis dan anti korosi serta
               tidak mudah terkontaminasi seperti material stainless steel dengan tipe SU5 304.
               Volume tampungan di sesuaikan untuk menampung beberapa waktu dari proses sebelu
               di gunakan.                                                   
                                                                             
                                                                             
       9.08.0 Perawatan Peralatan                                            
                                                                             
               Untuk sistem reverse osmosis peralatan alat lebih terhadap penggantian membran filter
               secara berkala. Adapun durasi penggantian di sesuaikan dengan rekomendasi dari
               pabrik pembuat sesuai kapasitas alirannya.                    
                                                                             
       10.00.0 SISTIM DISINFEKSI ULTRA VIOLET (UV)                           
                                                                             
              Sistim Ultra Violet adalah unit peralatan lampu untuk menetralisir kandungan patogen di
              air atau sebagai disinfeksi.                                   
                                                                             
              Pengukuran radiasi ultraviolet untuk mengetahui pada saat lampu ultra violet yang
              digunakan untuk disinfeksi berada pada tegangan 220 V, kelembaban relatif sekitar 60%
              pada suhu 20 derajad celcius radiasi sinar ultra violet 253,7 nm tidak boleh kurang dari
              70 uw/cm2. Intensitas penyinaran lampu ultra violet secara bertahap berkurang, sehingga
              intensitas disinfektan harus sering di ukur secara berkala, dan jika intensitas sudah turun
              di bawah yang di perlukan maka harus dilakukan penggantian.    
              Kapasitas dari lampu ultraviolet harus sesuai dengan laju aliran dari air yang akan di
              disinfeksi.                                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   57        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Plambing                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
              Material Ultra violet terbuat dari kaca kuarsa atau bahan lain yang tahan terhadap radiasi
              UV, di sisi luar harus dilengkapi dengan selonsong cover pelindung untuk mencegah
              paparan langsung ke manusia.                                   
                                                                             
                                                                             
       11.000.0 PRODUK                                                       
                                                                             
                                                                             
               Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi.               
               Kontraktor harus mengajukan salah satu merk yang tercantum dalam spesifikasi teknis
               dan akan mengikat dalam pelaksanaan. Kontraktor baru / bisa mengganti bila ada
               persetujuan resmi dan tertulis dan Pemberi Tugas.             
                                                                             
       .       Semua bahan dan peralatan yang diajukan harus mempunyai nilai kandungan
               lokal atau dalam negeri. Total prosentse Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri
               (TKDN) dari produk di utamakan yang tertinggi.                
                                                                             
                                                                             
               Catatan :                                                     
               Semua peralatan harus disuplai oleh pabrik pembuat atau / agen untuk distributor resmi
               yang ditunjuk oleh pabrik pembuat.                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                     PL   58        
               RENCANA    KERJA  DAN SYARAT-SYARAT    TEKNIS                 
                                   (R.K.S)                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 PEKERJAAN  :                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                   PEMBANGUNAN  BANGUNAN  GEDUNG RUMAH SAKIT                 
                                UPT VERTIKAL                                 
                            DI IBU KOTA NUSANTARA                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                           Pekerjaan Instalasi Pneumatic Tube                
                                 September 2023                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                  Disusun oleh :                             
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Pneumatic Tube                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 DAFTAR ISI                                  
                                                                             
                                                                             
     1.00.0 KETENTUAN UMUM ........................................................................................................ 4
                                                                             
     1.01.0 Standar Peraturan Dan Acuan ......................................................................................... 4
                                                                             
     1.02.0 Gambar-Gambar ............................................................................................................. 4
                                                                             
     1.03.0 Persetujuan Material, Peralatan Dan Dokumen Yang Diserahkan .................................. 5
                                                                             
     1.04.0 Material ............................................................................................................................ 6
                                                                             
     1.05.0 Tenaga Pelaksana ........................................................................................................... 6
                                                                             
     1.06.0 Rekomendasi................................................................................................................... 6
                                                                             
     1.07.0 Proteksi ........................................................................................................................... 6
                                                                             
     1.08.0 Pembersihan Lapangan................................................................................................... 6
                                                                             
                                                                             
     1.09.0 Perbedaan Interprestasi .................................................................................................. 7
                                                                             
     1.10.0 Listrik Kerja, Air Kerja dan Kantor Kerja .......................................................................... 7
                                                                             
     1.11.0 Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan (K.3) .................................................................. 7
                                                                             
     1.12.0 Alat Komunikasi Lapangan .............................................................................................. 7
                                                                             
     1.13.0 Lampiran Penawaran ...................................................................................................... 7
                                                                             
     1.14.0 Peninjauan ke Tapak / Site .............................................................................................. 8
                                                                             
     1.15.0 Pengecatan ..................................................................................................................... 8
                                                                             
     1.16.0 PAS (Ijin Masuk Proyek) Instalatur .................................................................................. 8
                                                                             
     1.17.0 Certificate of Origin dan Jaminan Sparepart .................................................................... 8
                                                                             
     1.18.0 Sertifikasi Keahlian .......................................................................................................... 9
                                                                             
     1.19.0 Koordinasi ....................................................................................................................... 9
                                                                             
     1.20.0 Pelaksanaan Pemasangan .............................................................................................. 9
                                                                             
     1.21.0 Testing dan Commissioning .......................................................................................... 11
                                                                             
     1.22.0 Serah Terima Pertama .................................................................................................. 12
                                                                             
                                                                             
     Penta Architecture                                     PT   2           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Pneumatic Tube                             
                                                                             
     1.23.0 Masa Pemeliharaan ....................................................................................................... 13
                                                                             
     1.24.0 Serah Terima Kedua ..................................................................................................... 14
                                                                             
     1.25.0 Laporan-laporan ............................................................................................................ 14
                                                                             
     1.26.0 Penanggung Jawab Pelaksanaan ................................................................................. 14
                                                                             
     1.27.0 Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi ...................................................... 15
                                                                             
     1.28.0 Ijin-ijin ............................................................................................................................ 15
                                                                             
     1.29.0 Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran ................................................................. 15
                                                                             
     1.30.0 Pemeriksaan Rutin dan Khusus .................................................................................... 15
                                                                             
     1.31.0 Rapat Lapangan ............................................................................................................ 16
                                                                             
     2.00.0 SYARAT-SYARAT UMUM............................................................................................. 16
                                                                             
     3.00.0 PERATURAN, IZIN DAN STANDAR ............................................................................. 16
                                                                             
     4.00.0 LINGKUP PEKERJAAN................................................................................................. 17
                                                                             
     5.00.0 SPESIFIKASI PERALATAN .......................................................................................... 17
                                                                             
     5.01.0 Central Control Unit ....................................................................................................... 17
                                                                             
     5.02.0 Blower 3-phase.............................................................................................................. 18
                                                                             
     5.03.0 Diverter .......................................................................................................................... 18
                                                                             
     5.04.0 Station Pengirim dan/atau Penerima (Station) ............................................................... 18
                                                                             
     5.05.0 Pipa (Tube) Dan Bend ................................................................................................... 19
                                                                             
     5.06.0 Sistem Kabel ................................................................................................................. 19
                                                                             
                                                                             
     5.07.0 Carrier / Kapsul Transportasi ......................................................................................... 19
                                                                             
     5.08.0 PC-Monitoring................................................................................................................ 20
                                                                             
     5.09.0 Instalasi ......................................................................................................................... 20
                                                                             
     6.00.0 PRODUK ....................................................................................................................... 20
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Penta Architecture                                     PT   3           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Pneumatic Tube                             
                                                                             
     1.00.0 KETENTUAN UMUM                                                   
                                                                             
     1.01.0 Standar Peraturan Dan Acuan                                      
                                                                             
            Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai
            berikut :                                                        
            -  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016, Tentang
               Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
                                                                             
            -  Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000.               
            -  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Per.05/MEN/1982.
            -  Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti PLN, PT.
               Telkom, Dit. Jen. Bina Lindung dari Pusat maupun Daerah.      
                                                                             
            Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh :                
            -  Perusahaan yang memiliki surat ijin instalasi dari Instansi yang berwenang
               dan telah berpengalaman dengan proyek yang setara.            
                                                                             
                                                                             
     1.02.0 Gambar-Gambar                                                    
                                                                             
            1. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan
               yang saling melengkapi dan sama mengikatnya. Jika terdapat perbedaan antara
               gambar dan persyaratan teknis, dan tidak ada klarifikasi pada dokumen setelahnya,
               maka yang berlaku adalah pada ketentuan pada persyaratan teknis.
                                                                             
            2. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan,
               sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
               bangunan yang ada dan mempertimbangkan juga kemudahan service / maintenance
                                                                             
               jika peralatan-peralatan sudah dioperasikan.                  
                                                                             
            3. Gambar-gambar Arsitek dan Struktur / Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk
               pelaksanaan pekerjaan ini.                                    
                                                                             
            4. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar kerja dan detail
               kepada Pemberi Tugas / MK untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu
               Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut Kontraktor dianggap telah mempelajari
               situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi ini.
                                                                             
                                                                             
            5. Kontraktor instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang (as-built
               drawing) yang disertai dengan operating dan maintenance instruction serta harus
               diserahkan kepada MK sebelum penyerahan pertama dalam ukuran A1 rangkap 3,
               dijlid serta dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi beserta 1 (satu) set CD
               electronic copy.                                              
                                                                             
            6. Kontraktor wajib mengajukan as-built drawing untuk peralatan atau instalasi yang
               sudah terpasang perbagian pekerjaan, kompilasi gambar as-built drawing dilakukan
               setelah semua system instalasi sudah terpasang dengan lengkap dan benar. Kompilasi
                                                                             
               gambar tersebut sebagai dasar acuan untuk pembuatan final as-built drawing.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Penta Architecture                                     PT   4           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Pneumatic Tube                             
                                                                             
                                                                             
     1.03.0 Persetujuan Material, Peralatan Dan Dokumen Yang Diserahkan      
                                                                             
            1. U m u m                                                       
                                                                             
               Dalam jangka waktu 15 hari kalender setelah menerima SPK, dan sebelum memulai
               pekerjaan instalasi peralatan ataupun material, pemborong instalasi harus
               menyerahkan shop drawing, daftar peralatan dan bahan yang akan digunakan pada
                                                                             
               Proyek ini untuk disetujui oleh Pemberi Tugas / MK dan bila perlu dari Konsultan
               Perencana. Pemberi Tugas / MK tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang
               akan dipakai dan semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan
               contoh / dokumen ini.                                         
                                                                             
            2. Shop Drawings                                                 
                                                                             
               Pemborong instalasi harus mengajukan gambar kerja berikut detail dan potongan yang
               diperlukan untuk diperiksa dan disetujui. Dengan mengajukan gambar-gambar kerja ini
               berarti Kontraktor sudah mempelajari keadaan setempat / lapangan, gambar-gambar
               Struktur, Arsitek, Interior maupun gambar-gambar instalasi lainnya.
                                                                             
                                                                             
            3. Daftar Peralatan dan Bahan                                    
               Suatu daftar yang lengkap untuk peralatan dan bahan yang akan digunakan pada
                                                                             
               Proyek ini harus diserahkan untuk mendapat persetujuan Pemberi Tugas / MK dan
               Konsultan Perencana dengan dilampiri brosur-brosur yang lengkap dengan data-data
               teknis, performance dari peralatan. Daftar peralatan dan bahan yang diajukan harus
               memenuhi sesuai dengan spesifikasi.                           
                                                                             
            4. Seleksi Data                                                  
                                                                             
               Untuk persetujuan bahan dan peralatan, Kontraktor harus melengkapi dengan seleksi
               data dan menyerahkan dalam rangkap 3 (tiga) atau ditentukan kemudian. Kontraktor
               harus menunjukkan dalam brosur unit yang dipilih dengan memberi indikasi dengan
               stabilo. Data-data pemilihan meliputi :                       
                                                                             
            -  Manufacturer Data                                             
               Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak jelas cukup
               detail sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.               
                                                                             
                                                                             
            -  Performance Data                                              
               Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu tabel atau curva yang meliputi
               informasi yang diperlukan dalam menseleksi peralatan-peralatan lain yang ada
               kaitannya dengan unit tersebut.                               
                                                                             
            -  Quality Asurance                                              
               Suatu pembuktian dari Pabrik atau Supplier setempat terhadap kualitas dari unit
               berupa produk dari unit ini sudah diproduksi beberapa tahun, telah terpasang
                                                                             
               dibeberapa lokasi, dan telah beroperasi dalam jangka waktu tertentu dengan baik.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Penta Architecture                                     PT   5           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Pneumatic Tube                             
                                                                             
            -  Surat keterangan keaslian produk dari produk dari produsen atau Distributor resminya.
                                                                             
                                                                             
     1.04.0 Material                                                         
                                                                             
            1. Pelaksanaan pekerjaan harus menjamin seluruh unit peralatan yang didatangkan
               adalah baru, asli / original dari devective material, improper, poor workmanship dan
               menjamin terhadap kualitas sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan-ketentuan
               yang berlaku.                                                 
                                                                             
            2. Setiap material atau peralatan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis harus diganti
                                                                             
               dengan yang sesuai dalam waktu secepatnya yang akan ditentukan lebih lanjut oleh
               Pemberi Tugas / MK, Perencanaan dan Pengawas lapangan.        
                                                                             
            3. Seluruh biaya yang timbul akibat penggantian material / peralatan termasuk
               keterlambatan waktu menjadi tanggungan / beban pelaksana pekerjaan.
                                                                             
                                                                             
     1.05.0 Tenaga Pelaksana                                                 
                                                                             
            Sesuai pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh orang / tenaga-tenaga ahli dalam
            bidangnya dan tenaga ahli khusus bila diperlukan, agar dapat memberikan hasil kerja yang
            terbaik dan rapi.                                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     1.06.0 Rekomendasi                                                      
                                                                             
            Pada dasarnya pengurusan dan biaya rekomendasi hasil pekerjaan oleh instansi yang
            berwenang menjadi tanggung jawab dari Kontraktor terkait.        
                                                                             
                                                                             
     1.07.0 Proteksi                                                         
                                                                             
            Seluruh material dan peralatan harus dengan sebenarnya diproteksi secara memadai oleh
            Kontraktor sebelum, selama dan sesudah pengerjaan (masa pemerliharaan) material dan
                                                                             
            peralatan yang mengalami kerusakan akibat dari pemasangan yang ceroboh dan proteksi
            yang tidak memadai, harus diganti oleh Kontraktor.               
                                                                             
                                                                             
     1.08.0 Pembersihan Lapangan                                             
                                                                             
            Sebelum, selama dan setelah pelaksanaan pekerjaan Kontraktor berkewajiban menjaga
            kebersihan lokasi kerja dan serta harus membersihkan kembali kotoran dan puing akibat
            pekerjaan proyek dengan biaya Kontraktor.                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Penta Architecture                                     PT   6           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Pneumatic Tube                             
                                                                             
     1.09.0 Perbedaan Interprestasi                                          
                                                                             
            Apabila terjadi kesalahan atau perbedaan interprestasi atau adanya klausal yang berlainan
            ataupun bertentangan antara spesifikasi teknis, gambar perencanaan atau informasi-
            informasi resmi lainnya didalam dekumen dan proses lelang ini, maka yang menjadi
            pegangan adalah kausal yang mempunyai nilai teknis terbaik / mempunyai nilai biaya
            paling tinggi, butir ini berlaku terhadap (bila terjadi) adanya butir yang satu mengecilkan
            nilai teknis atau menghilangkan butir yang lain.                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     1.10.0 Listrik Kerja, Air Kerja dan Kantor Kerja                        
                                                                             
            Adalah menjadi kewajiban bagi Kontraktor untuk menyediakan kebutuhan kantor proyek
            dan bedeng kerja dengan mendapat ijin terlebih dulu dari Konsultan Pengawas, Pemberi
            Tugas / MK. Listrik kerja dan air kerja menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     1.11.0 Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan (K.3)                        
                                                                             
            1. Menjadi kewajiban Kontraktor untuk menyediakan petugas keamanan proyek untuk
               mengawasi keamanan lingkungan kerja dan peralatan serta material masing-masing
               pekerjaan. Dalam pelaksanaan di lapangan harus berkoordinasi dengan Konsultan
               Pengawas.                                                     
                                                                             
            2. Kontraktor harus menempatkan petugas khusus yang bertugas sebagai koordinator K3
               untuk masing-masing pekerjaan.                                
                                                                             
                                                                             
            3. Kontraktor harus menempatkan alat khusus pemadam kebakaran ringan pada
               tiap-tiap lokasi kerja untuk mencegah terjadinya kebakaran.   
                                                                             
                                                                             
     1.12.0 Alat Komunikasi Lapangan                                         
                                                                             
            Untuk mempermudah koordinasi antar pelaksana Kontraktor dan juga dengan petugas
            pengawas di lapangan Kontraktor wajib menyediakan alat komunikasi lapangan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     1.13.0 Lampiran Penawaran                                               
                                                                             
            1. Semua material yang tercantum dalam skedul material brosur bersifat mengikat
               dan merupakan lampiran dokumen penawaran.                     
                                                                             
            2. Pemborong harus menyerahkan daftar material lengkap dengan brosur aslinya daftar
               dibuat rangkap 3 (tiga) atau ditentukan lain pada saat aanwijzing, termasuk sertifikat
               pabrik bila diperlukan.                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Penta Architecture                                     PT   7           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Pneumatic Tube                             
                                                                             
            3. Apabila ada material-material atau fasilitas-fasilitas dengan kategori "standard" serta
               "optional" agar hal ini diberi tanda dan ditegaskan begitu pula terhadap hal-hal tertentu
               lainnya yang dianggap penting untuk dipertegas.               
                                                                             
                                                                             
     1.14.0 Peninjauan ke Tapak / Site                                       
                                                                             
            1. Menjadi keharusan bagi setiap peserta pelelangan untuk melakukan peninjauan ke
                                                                             
               tapak dan mengetahui keadaan lapangan serta bangunan-bangunan yang akan
               dibangun.                                                     
                                                                             
            2. Perlu pula diperhatikan oleh pemborong, sejauh mana keadaan serta instalasi
               dan lain-lain dari setiap bangunan dan tapak / site yang dalam hal ini mempunyai
               hubungan atau memberi akibat kepada material dan sistem yang akan ditawarkan atau
               akan dipasang didalam paket pekerjaan.                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     1.15.0 Pengecatan                                                       
                                                                             
            1. Apabila peralatan yang digunakan sudah dicat dari pabrik dan tambahan pengecatan
               di lapangan tidak dispesifikasikan maka seluruh permukaan peralatan yang cacat
               harus diperbaiki ataupun harus mengalami proses pengecatan kembali untuk
               memperoleh hasil pengecatan uniform.                          
                                                                             
            2. Apabila kerusakan tersebut tidak memungkinkan untuk diperbaiki dan tidak
               memungkinkan untuk digunakan maka kontraktor wajib menggantinya.
                                                                             
            3. Apabila peralatan belum dicat dari pabrik, Pemborong harus bertanggung jawab atas
               pengecatan tersebut, sehingga mendapatkan hasil yang sempurna sesuai spesifikasi
                                                                             
               teknis.                                                       
                                                                             
                                                                             
     1.16.0 PAS (Ijin Masuk Proyek) Instalatur                               
                                                                             
            Kontraktor wajib mempunyai PAS Instalatur M&E sesuai dengan jenis pekerjaan masing-
            masing yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.            
                                                                             
                                                                             
     1.17.0 Certificate of Origin dan Jaminan Sparepart                      
                                                                             
                                                                             
            1. Kontraktor wajib menunjukkan certificate of origin, bill of ladding serta dokumen lainnya
               yang terkait (produk impor) untuk material-material utama sebagai bukti keaslian yang
               dikeluarkan dari pabrik pembuat.                              
                                                                             
            2. Kontraktor dan / atau suplier wajib memberikan jaminan keberadaan sparepart
               dipasaran untuk material-material utama selama 10 tahun.      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Penta Architecture                                     PT   8           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Pneumatic Tube                             
                                                                             
     1.18.0 Sertifikasi Keahlian                                             
                                                                             
            Kontraktor harus menyediakan tenaga bersertifikat yang masih berlaku dan diterbitkan
            oleh DEPNAKER (atau instansi yang berwenang). Sebelum melaksanakan pekerjaan,
            pekerja harus menunjukkan hasil kerja dalam kondisi dan jumlah yang akan ditentukan
            oleh Pemberi Tugas / MK serta diuji dengan X-ray pada instansi independent (jika
            diperlukan).                                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     1.19.0 Koordinasi                                                       
                                                                             
           1. Kontraktor instalasi ini wajib bekerja sama dengan Kontraktor instalasi lainnya, agar
              seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah
              ditetapkan.                                                    
                                                                             
           2. Koordinasi yang baik wajib ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan
              instalasi yang lain.                                           
                                                                             
           3. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua
              akibatnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.                   
                                                                             
                                                                             
     1.20.0 Pelaksanaan Pemasangan                                           
                                                                             
        1.  Selama memungkinkan, semua peralatan / material tetap dalam packaging asli tanpa
                                                                             
            dibuka dari pabrik. Jika tidak memungkinkan harus dibungkus dengan bahan penutup yang
            dapat menjaga dari kerusakan. Peralatan / material tersebut harus diangkat, dibawa,
            diturunkan dan disimpan dengan baik untuk menjaga agar terhindar dari kerusakan.
                                                                             
        2.  Penyimpanan peralatan / material harus ditempat yang bersih, kering dan terlindungi dari
            kerusakan. Jika peralatan / material rusak, tidak boleh langsung dipasang, harus dilakukan
                                                                             
            tahapan secepatnya untuk mendapatkan penggantian atau perbaikan. Semua perbaikan
            harus mendapatkan review dan persetujuan dari pemberi tugas / MK.
                                                                             
        3.  Perbaikan atau penggantian kerusakan rutin yang disebabkan karena pemotongan dalam
            pekerjaan. Pemotongan channel, cabinet dan pengeboran lantai, dinding dan ceiling yang
                                                                             
            diperlukan untuk pemasangan yang baik, penunjang dan angkur dari raceway, boks atau
            peralatan lain. Perbaiki semua kerusakan pada gedung, pemipaan, peralatan atau finishing.
            Jalankan perbaikan dengan material yang sesuai dengan aslinya dan pasang sesuai
            dengan spesifikasi.                                              
                                                                             
        4.  Lubang core-drill melalui slab dengan alat yang sesuai untuk keperluan ini. Semua opening,
                                                                             
            sleeve dan lubang di slab antar lantai dan partisi harus ditutup kembali sesuai dengan
            gambar tender detail peralatan.                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Penta Architecture                                     PT   9           
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Pneumatic Tube                             
                                                                             
        5.  Hindarkan akumulasi kotoran, boks, serpihan dan lain-lain dari instalasi ini. Buang setiap
            hari semua kotoran, boks, serpihan dan lain-lain tersebut, dan area instalasi di jaga tetap
            bersih.                                                          
                                                                             
        6.  Bersihkan semua peralatan dan instalasi setelah penyelesaian proyek.
                                                                             
        7.  Semua panel listrik, jalur kabel dan lain-lain harus di cek terlebih dahulu sebelum
                                                                             
            mengaktifkan peralatan.                                          
                                                                             
        8.  Sediakan lampu penerangan dan sistem distribusi listrik sementara dengan ukuran yang
            cukup untuk peralatan yang ada termasuk ukuran kabel feeder yang cukup untuk
            mengatasi penurunan tegangan. Panel dilengkapi dengan meter untuk pembayaran
                                                                             
            kepihak lain jika diperlukan.                                    
                                                                             
        9.  Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, kontraktor harus menyerahkan
            gambar kerja / shop drawing dan detailnya kepada pemberi tugas dalam rangkap 3 (tiga)
            untuk disetujui.                                                 
                                                                             
        10. Kontraktor harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas
            peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan, kontraktor harus
                                                                             
            segera menghubungi pemberi tugas.                                
                                                                             
        11. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan menjadi
            tanggung jawab kontraktor.                                       
                                                                             
        12. Gambar pelaksanaan / shop drawing yang digunakan di lokasi proyek mutlak harus yang
            sudah disetujui oleh pemberi tugas / MK.                         
                                                                             
        13. Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya harus berkoordinasi secara baik dengan
                                                                             
            kontraktor lain yang terkait untuk mencapai hasil pekerjaan yang sempurna bagi semua
            pihak. Jika terjadi resiko ketidaksempurnaan pekerjaan, bongkar pasang pekerjaan,
            penggantian material, pembobokan dan sebagainya yang disebabkan oleh kurangnya
            koordinasi, maka resiko tersebut merupakan tanggung jawab pihak yang kurang
                                                                             
            berkoordinasi.                                                   
                                                                             
        14. Jika penanggung jawab diantara para kontraktor yang terkait tersebut tidak dicapai
            kesepakatan, maka pemberi tugas / MK dengan pertimbangannya sendiri dapat
            menetapkan penanggung-jawabnya. Penyelesaian atau perbaikan atas resiko tersebut
                                                                             
            harus dilaksanakan secepat mungkin dengan waktu yang disetujui oleh pemberi tugas / mk
            yang mana dalam hal ini pemberi tugas berhak menunjuk pihak lain yang
            melaksanakannya dengan biaya ditanggung oleh penanggung jawab yang telah ditetapkan.
                                                                             
        15. Kontraktor wajib membuat as-built drawing setiap kali suatu bagian pekerjaan selesai
            dipasang, kemudian secara bertahap disusun terintegrasi, sehinga pada akhir pekerjaan
                                                                             
            dicapai as-built drawing keseluruhan yang lengkap, terintegrasi dan benar. Bagian-bagian
            as-built drawing yang dibuat tersebut harus diserahkan kepada pemberi tugas / MK setiap
                                                                             
                                                                             
     Penta Architecture                                     PT   10          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Pneumatic Tube                             
                                                                             
            bulan, atau waktu lain yang ditentukan kemudian berdasarkan kemajuan pekerjaan, dalam
            keadaan sudah diperiksa dan benar. Jika terjadi keterlambatan atau kelalaian dalam
            menyerahkan as built drawing tersebut, maka Kontraktor Dapat Dikenakan Denda
                                                                             
            Kelalaian, Atau Penundaan Pembayaran Pekerjaan.                  
                                                                             
                                                                             
     1.21.0 Testing dan Commissioning                                        
                                                                             
            1. Kontraktor harus melakukan semua testing dan commissioning untuk mengetahui dan
               membuktikan apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat
               memenuhi semua persyaratan yang diminta.                      
                                                                             
            2. Testing dan commissioning harus benar-benar dilakukan secara lengkap sesuai
               dengan metoda dan prosedur yang benar, disaksikan oleh Pemberi Tugas / MK
               disaksikan dan disetujui oleh Konsultan Perencana. Sebelum melakukan testing dan
               commissioning, Kontraktor wajib menyusun dan menyerahkan metode dan prosedur
                                                                             
               testing dan commissioning yang sudah benar dan disetujui oleh Konsultan Perencana
               dan Pemberi Tugas / MK. Kontraktor dalam rangka melakukan testing dan
               commissioning wajib berkoordinasi dengan kontraktor dan pihak lain yang terkait
               Semua kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan testing dan
               commissioning merupakan tanggung jawab Kontraktor.            
                                                                             
            3. Semua bahan dan perlengkapannya termasuk bahan bakar, tenaga listrik dan air yang
               diperlukan serta tenaga kerja untuk mengadakan testing tersebut merupakan tanggung
               jawab Kontraktor.                                             
                                                                             
                                                                             
            4. Pemberi Tugas berhak meminta Kontraktor untuk melakukan pengujian terhadap
               material / peralatan yang diragukan kesesuaian / keasliannya ke badan independen,
               tanpa ada biaya tambahan.                                     
                                                                             
                                                                             
            5. Kontraktor berkewajiban mengajukan schedule testing dan commissioning, sesuai
               dengan item pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan dan Pemberi Tugas / MK,
               sebelum dilaksanakan dilapangan.                              
                                                                             
            6. Bila pada keadaan tertentu sehingga pengujian dan commissioning secara
               keseluruhan sistem tidak mungkin dilaksanakan secara serempak, maka pada
               kesempatan pertama berikutnya Kontraktor wajib mengulang pekerjaan tersebut
                                                                             
               diatas.                                                       
                                                                             
            7. Bila ada bagian pekerjaan yang telah diuji dan di commissioning secara terpisah, maka
               pada saat tahap akhir penyelesaian pekerjaan Kontraktor wajib membuktikan bahwa
               bagian pekerjaan tersebut dapat berfungsi dengan baik secara terus menerus, dimana
               hal ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam kontrak. Di dalam jadwal
               pelaksanaan secara keseluruhan bila ada bagian pekerjaan yang telah diserah
               terimakan dan Pemberi Tugas / MK yang ditunjuk memandang perlu untuk
               dilaksanakan pengujian dan commissioning ulang maka Kontraktor wajib
                                                                             
               melaksanakannya. Untuk hal ini Kontraktor wajib menaruh perhatian yang cukup
                                                                             
                                                                             
     Penta Architecture                                     PT   11          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Pneumatic Tube                             
                                                                             
               sehingga pelaksanaan Pengujian dan commissioning bagian pekerjaan tersebut tidak
               mengganggu dan membahayakan aktivitas Pemberi Tugas bila bekerja pada lokasi
               tersebut.                                                     
                                                                             
            8. Bilamana pengujian sistem gagal, padahal peralatan dan perlengkapannya yang
               terpasang telah berfungsi, maka Kontraktor wajib segera memeriksa apakah bagian
               yang tidak berfungsi tersebut merupakan kesalahan Sub Kontraktor Pemasok
                                                                             
               peralatan sehingga pengujian ulang dapat segera dilaksanakan. 
                                                                             
            9. Semua peralatan test yang digunakan harus sudah dikalibrasi dengan masa berlaku
               sesuai kontrak.                                               
                                                                             
            10. Kalibrasi peralatan harus dilakukan oleh badan resmi yang ditunjuk oleh pemerintah.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     1.22.0 Serah Terima Pertama                                             
                                                                             
            1. Serah terima pekerjaan pertama kali dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%,
               setelah dilakukan testing dan commissioning, dokumen-dokumen yang benar dan
               lengkap telah diserahkan.                                     
                                                                             
            2. Dokumen-dokumen teknis yang harus diserahkan terlebih dahulu adalah melputi:
               a. Kontraktor telah menyerahkan semua surat izin pemakaian dari instansi
                  pemerintah yang berwenang, misalnya instansi keselamatan kerja dan lain-lain,
                  hingga instalasi yang telah terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi peraturan
                  instansi yang bersangkutan.                                
                                                                             
               b. As-built drawing yang benar, lengkap dan terintegrasi.     
               c. Berita acara testing dan commissioning yang ditandatangani bersama oleh
                  Kontraktor, MK / Pemberi Tugas dan Konsultan Perencana.    
               d. Operating, instruction, technical, dan maintenance manual. 
               e. Surat keaslian barang dari pabrikan dengan menyebutkan serial number yang
                  sesuai dan dapat diverifikasi kebenarannya.                
               f. Sertifkat country of origin dari pabrikan (khusus untuk peralatan utama).
               g. Sertifikat bahwa barang belum pernah dipakai (baru) dan teknologi terbaru serta
                  tahun pembuatan maksimai 1 (satu) tahun sebelum peralatan tersebut atau
                  barang tersebut dipasang (khusus untuk peralatan utama).   
                                                                             
               h. Berita acara kesesuaian dengan spesifkasi yang ditandatangani oleh Perencana.
                  Pemberi Tugas / MK dan Kontraktor yang bersangkutan (khusus peralatan
                  utama).                                                    
               i. Warranty asli dari pabrik sesuai dengan ketentuan oleh Pemberi Tugas, sebanyak
                  rangkap 3 termasuk 1 (satu) set asli diserahkan kepada Pemberi Tugas / MK.
               j. Kontraktor harus menyerahkan spesifikasi teknis yang terpasang kepada Pemberi
                  Tugas / MK.                                                
               k. Item a s/d i dibuat rangkap 3 set copy dan 1 (satu) set asli diserahkan kepada
                  Pemberi Tugas / MK, sedangkan untuk item b harus dilengkapi dengan soft copy .
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Penta Architecture                                     PT   12          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Pneumatic Tube                             
                                                                             
     1.23.0 Masa Pemeliharaan                                                
                                                                             
            1. Peralatan dan instalasi yang termasuk dalam lingkup tugas pekerjaan ini harus
               digaransi minimum selama 1 (satu) tahun terhitung sejak saat penyerahan pertama.
               Jika proyek telah dihuni atau sistem yang terpasang sudah digunakan pada beberapa
               tahap atas permintaan Pemberi Tugas / MK maka garansi setiap sistem atau peralatan
               akan dimulai sejak setiap sistem atau peralatan tersebut telah terpasang dengan
               operasi yang memuaskan dan disetujui secara tertulis dari Pemberi Tugas / MK.
               Penggunaan peralatan gedung untuk sementara dan testing tidak merupakan awal
                                                                             
               dari masa garansi.                                            
                                                                             
            2. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 12 bulan terhitung sejak saat
               penyerahan pertama.                                           
                                                                             
            3. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini diwajibkan mengatasi segala
               kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya. Kontraktor wajib
               melaksanakan perawatan rutin minimum satu kali dalam 1 (satu) bulan terhadap
               peralatan dan instalasi yang termasuk dalam lingkup tugasnya, termasuk penyetelan-
               penyetelan, pemeriksaan-pemeriksaan, perbaikan-perbaikan dan penggantian-
                                                                             
               penggantian material untuk memastikan seluruh sistem dari pekerjaan ini bekerja
               sempurna dengan pemakaian daya dan energi yang paling efficient.
                                                                             
               Kontraktor harus membuat catatan-catatan tentang penyetelan dan kondisi peralatan
               dan instalasi dan disampaikan secara baik dan teratur kepada Pemberi Tugas.
               Perawatan yang dimaksud harus bersifat preventif maintenance dan Kontraktor wajib
               melaporkan kepada Pemberi Tugas mengenai hal-hal yang perlu diantisipasi untuk
               mencegah terjadinya permasalahan seluruh akibat yang disebabkan oleh
               ketidaksempurnaan pekerjaan seperti kebocoran, hubung singkat listrik, beban listrik
                                                                             
               berlebih (overload), tekanan berlebih, tekanan kurang, kebanjiran dan lain-lain
               merupakan tanggung jawab Kontraktor pekerjaan ini. Dalam hal ini diperlukan
               tindakan perawatan maka kontraktor harus menghadirkan teknisi yang menguasai dan
               terampil pada bidangnya beserta peralatan yang memadai dan setidaknya material
               yang diperlukan untuk tindakan pertama dalam waktu paling lambat 2 jam sejak
               diberitahukan oleh Pemberi Tugas atau pihak yang ditugaskan untuk itu.
                                                                             
            4. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan
               masih merupakan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.         
                                                                             
                                                                             
            5. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Kontraktor instalasi ini tidak melaksanakan
               tugas perawatan / perbaikan / penggantian / penyetelan / lain-lain yang diperlukan,
               maka Pemberi Tugas berhak menyerahkan pekerjaan tersebut kepada pihak lain atas
               biaya Kontraktor instalasi ini.                               
                                                                             
            6. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor instalasi ini harus melatih petugas-petugas
               yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas sehingga dapat mengenai sistem instalasi dan dapat
               melaksanakan pemeliharaannya                                  
                                                                             
            7. Setiap kegiatan dalam masa pemeliharaan ini harus dibuatkan berita acaranya.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Penta Architecture                                     PT   13          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Pneumatic Tube                             
                                                                             
     1.24.0 Serah Terima Kedua                                               
                                                                             
            Serah terima kedua atau terakhir kali dapat dilakukan setelah seluruh pekerjaan dalam
            masa pemeliharaan dlaksanakan dengan baik dengan melampirkan bukti-bukti
            pelaksanaan pekerjaan yang sah dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas. Jika serah
            terima kedua belum dapat dilaksanakan karena adanya pekerjaan atau kewajiban
            kontraktor yang belum terlaksana, maka masa pemeliharaan tetap berlaku sampai dengan
            dilakukannya serah terima kedua.                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     1.25.0 Laporan-laporan                                                  
                                                                             
            1. Laporan Harian dan Mingguan                                   
               Kontraktor wajib membuat laporan harian dan laporan mingguan yang memberikan
               gambaran mengenai :                                           
               - Kegiatan fisik.                                             
                                                                             
               - Catatan dan perintah Pemberi Tugas yang disampaikan secara lisan maupun
                 secara tertulis.                                            
               - Jumlah material masuk / ditolak.                            
               - Jumlah tenaga kerja.                                        
               - Keadaan cuaca.                                              
               - Pekerjaan tambah / kurang.                                  
               Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditanda
               tangani oleh Project Manager harus diserahkan kepada Pemberi Tugas / MK untuk
               diketahui / disetujui.                                        
                                                                             
            2. Laporan Pengetesan                                            
                                                                             
               Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas / MK laporan tertulis
               mengenai hal-hal sebagai berikut :                            
               - Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.       
               - Foto-foto hasil pengetesan termasuk tanggal pengetesan.     
               - Hasil pengetesan peralatan dan lain-lainnya.                
               Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan
                                                                             
               oleh pihak Pemberi Tugas / MK, disaksikan dan disetujui oleh Konsultan Perencana.
                                                                             
                                                                             
     1.26.0 Penanggung Jawab Pelaksanaan                                     
                                                                             
            Kontraktor instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang
            ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada dilapangan, yang bertindak sebagai
            wakil dari Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis
            dan yang bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi yang akan diberikan
            oleh pihak Pemberi Tugas / MK. Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada
            ditempat pekerjaan pada saat diperlukan / dikehendaki oleh pihak Pemberi Tugas / MK.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Penta Architecture                                     PT   14          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Pneumatic Tube                             
                                                                             
     1.27.0 Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi                   
                                                                             
            1. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan
               kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak Pemberi
               Tugas / MK.                                                   
                                                                             
            2. Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada kepada
               pihak Pemberi Tugas / MK dalam rangkap 3 (tiga).              
                                                                             
                                                                             
            3. Perubahan material, dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Kontraktor kepada Pemberi
               Tugas / MK secara tertulis dan pekerjaan tambah / kurang / penambahan yang ada
               harus disetujui oleh MK secara tertulis.                      
                                                                             
                                                                             
     1.28.0 Ijin-ijin                                                        
                                                                             
            Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya
            yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Kontraktor.            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     1.29.0 Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran                            
                                                                             
            1. Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
               pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikannya ke kondisi semula, menjadi lingkup
               pekerjaan Kontraktor.                                         
                                                                             
            2. Pembobokan / pengelasan / pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada
               persetujuan dari pihak MK secara tertulis.                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     1.30.0 Pemeriksaan Rutin dan Khusus                                     
                                                                             
            1. Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi secara periodik dan
               tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu.                        
                                                                             
            2. Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi ini, apabila ada
               permintaan dari pihak Pemberi Tugas dan apabila ada gangguan dalam instalasi ini.
                                                                             
            3. Pemberi Tugas atau pihak lain yang ditugaskan dapat melakukan audit proyek dan
               untuk itu Kontraktor harus memberi ijin dan keleluasaan memberikan informasi dan
               dokumen, bersedia melakukan pengetesan dan pengukuran termasuk peralatan yang
               diperlukan, membantu pemeriksaan dan sebagainya untuk kelancaran proses audit
                                                                             
               Kontraktor berkewajiban segera memperbaiki cacat-cacat (defects), penyimpangan-
               penyimpangan, pengerjaan yang buruk, melakukan penyetelan, penyesuaian-
               penyesuaian atas temuan audit sesuai lingkup tugas dan ketentuan yang berlaku.
                                                                             
            4. Test material terhadap badan independent yang ditunjuk / persetujuan dengan
               Pemberi Tugas / MK.                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Penta Architecture                                     PT   15          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Pneumatic Tube                             
                                                                             
     1.31.0 Rapat Lapangan                                                   
                                                                             
            Wakil Kontraktor harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek yang diatur oleh Pemberi
            Tugas / MK.                                                      
                                                                             
                                                                             
     2.00.0 SYARAT-SYARAT UMUM                                               
                                                                             
            a. Kontraktor harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada, agar dapat
               mengetahui hal-hal yang akan mempengaruhi atau mengganggu pekerjaan
               pemasangan pneumatic tube.                                    
                                                                             
            b. Apabila timbul persoalan, Kontraktor wajib mengajukan saran penyelesaian paling
               lambat seminggu sebelum bagian pekerjaan ini seharusnya dilaksanakan.
            c. Pada waktu akan memulai pelaksanaan, Kontraktor harus menyerahkan gambar-
               gambar kerja (shop drawing) terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan dari
               Konsultan pengawas dan gambar-gambar tersebut harus diserahkan minimal 2 minggu
               sebelum dilaksanakan.                                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     3.00.0 PERATURAN, IZIN DAN STANDAR                                      
                                                                             
            a. Instalasi yang dinyatakan dalam persyaratan ini harus sesuai dengan peraturan-
               peraturan dan undang-undang yang berlaku, serta tidak bertentangan dengan
                                                                             
               ketentuan-ketentuan dari Departemen Tenaga Kerja (Depnakertrans).
            b. Kontraktor harus mengurus izin-izin kepada instansi yang bersangkutan yang mungkin
               diperlukan untuk menjalankan instalasi yang dinyatakan dalam spesifikasi ini atas
               tanggungan sendiri.                                           
            c. Kontraktor sebelumnya harus mengajukan contoh bahan-bahan dan peralatan-
               peralatan yang akan digunakan. Cara pelaksanaan pengerjaan harus dilakukan
               dengan cara yang wajar dan terbaik, dan bahwa instalasi yang diserahkannya adalah
               lengkap dan dapat bekerja dengan baik, tanpa mengurangi atau rnenghilangkan
               bahan-bahan atau peralatan-peralatan yang sewajarnya disediakan, walaupun tidak
               disebutkan secara nyata dalam persyaratan ini ataupun tidak dinyatakan secara tegas
                                                                             
               dalam gambar-gambar yang menyertai persyaratan teknis ini.    
            d. Gambar-gambar dan persyaratan teknis perencanaan ini merupakan suatu kesatuan
               dan tidak dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau
               peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik, dan hanya
               dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau persyaratan teknis
               perencanaan saja. Kontraktor harus tetap pelaksanaannya tanpa ada biaya tambahan.
            e. Gambar-gambar perencanaan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua pipa,
               fitting, secara terperinci. Semua bagian-bagian tersebut diatas walaupun tidak
               digambarkan atau disebutkan secara spesifik, namun apabila untuk berfungsinya
               sistem maka harus disediakan dan dipasang oleh Kontraktor dengan baik dan sesuai
                                                                             
               dengan pelaksanaan yang wajar dan berlaku untuk pekerjaan pneumatic tube pada
               umumnya.                                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Penta Architecture                                     PT   16          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Pneumatic Tube                             
                                                                             
     4.00.0 LINGKUP PEKERJAAN                                                
                                                                             
            a. Pekerjaan yang dimaksud disini adalah pengadaan material, pemasangan,
               penyambungan, tenaga kerja, peralatan bantu agar seluruh instalasi pneumatic tube
               dapat dipasang, diuji, dan siap untuk digunakan dengan kualitas bahan dan kualitas
               pengerjaan yang terbaik sesuai dengan gambar-gambar dan persyaratan yang
               ditentukan dalam perencanaan ini.                             
            b. Persyaratan teknis ini dan gambar-gambar yang menyertai dimaksudkan untuk
               menjelaskan dan menegaskan tentang segala pekerjaan, bahan-bahan, peralatan-
                                                                             
               peralatan yang diperlukan untuk pemasangan, pengujian dan penyetelan dari seluruh
               sistem agar lengkap dan siap untuk bekerja dan dapa digunakan dengan baik. Secara
               umum bagian-bagian peralatan dan pekerjaan utama yang termasuk dalam
               Persyaratan Teknis dan adalah sebagai berikut :               
                                                                             
               1. Pemasangan instalasi pipa pneumatic tube berikut kabel control, clamp, dll.
               2. Pemasangan Blower 3 phase lengkap dengan air diverter, by-pass, sound
                  absorber, central control unit dan power supply unit.      
               3. Pengadaan kapsul transportasi, rak kapsul, keranjang penerima kapsul.
               4. Pengadaan dan pemasangan pencabangan (Diverter).           
                                                                             
               5. Pengadaan dan pemasangan station penerima dan pengirim (Station).
               6. Pengadaan dan pemasangan PC-Monitoring                     
                                                                             
                                                                             
     5.00.0 SPESIFIKASI PERALATAN                                            
                                                                             
            Spesifikasi Umum :                                               
            a. Memakai Single Line System, artinya hanya mungkin satu carrier dikirim / diterima
               pada setiap transaksi.                                        
            b. Sistem dapat dikembangkan : jumlah station ditambah dan line di upgrade tanpa
               membuang / mengganti alat yang sudah terpasang (high model / type of control unit).
            c. Pipa / Tube yang digunakan berdiameter 110 mm, Bend yang digunakan berradius
                                                                             
               R=800 mm. Warna tube dan bend adalah abu-abu dan/atau transparan.
            d. Kecepatan dari kapsul (carrier) adalah 3-5 m/s, berat yang dapat dikirim 2-3 kg.
            e. Menggunakan sistem RFID (pengiriman carrier secara fully automatic tanpa harus
               memilih nomor kode station yang dituju, biasanya digunakan pada station Farmasi dan
               Laboratorium).                                                
            f. Menggunakan PC-Monitoring                                     
                                                                             
                                                                             
     5.01.0 CENTRAL CONTROL UNIT                                             
                                                                             
            a. Control Unit dapat diprogram dan dapat memonitor secara real time transaksi pada
               jaringan.                                                     
            b. Control Unit harus dapat dihubungkan ke periphery device lainnya seperti PC/Printer.
            c. Control Unit harus dapat melakukan transaksi internal dalam satu line secara
               indenpenden dan harus dapat melakukan transaksi antar line.   
                                                                             
            d. Control Unit harus dapat secara automatis melakukan restart apabila terjadi power
               failure.                                                      
            e. Sistem menggunakan satu power supply untuk satu line.         
                                                                             
                                                                             
     Penta Architecture                                     PT   17          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Pneumatic Tube                             
                                                                             
            f. Memiliki test report EMC sertifikat dari badan sertifikasi bertaraf internasional.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     5.02.0 Blower 3-phase                                                   
                                                                             
            a. Blower 3-phase yang mampu untuk memberikan volume udara yang cukup untuk
               pengiriman hingga titik terjauh.                              
            b. Blower dilengkapi dengan air diverter yang berfungsi untuk mengatur posisi “pressure”
               atau “suction” pada sistem.                                   
            c. Reaksi cepat Air Diverter pengubah posisi tekanan udara secara halus dan tidak
               mengejutkan serta maintenance free.                           
            d. Perlambatan kecepatan ketika pengiriman darah dan sample darah bila diinginkan.
                                                                             
            e. Dilengkapi Silencer untuk mengurangi bunyi dari blower.       
            f. Dilengkapi proteksi untuk blower agar tidak mudah terbakar dikarenakan oleh fluktuasi
               listrik dan kehilangan 1 phase.                               
            g. Dilengkapi blower accessories seperti :                       
            h. Blower Connecting Set, Mounting Buffer, Blower Controller, Air Diverter, By-pass,
               Hose Clamp, Air Hose, Air Bow dan Reduction Air Diverter.     
                                                                             
                                                                             
     5.03.0 Diverter                                                         
                                                                             
            a. Di dalam Diverter terdapat 1 unit motor yang dapat menggerakan selongsong
               (dispatch) dalam diverter secara automatis dan Tube Switch (Fotosensor/Non Contact
               Sensor).                                                      
            b. Diverter yang digunakan adalah 3 Way – Diverter.              
            c. Pergantian posisi pada diverter dilakukan secara microcontrolled.
                                                                             
            d. Memiliki test report EMC sertifikat dari badan sertifikasi bertaraf internasional.
                                                                             
                                                                             
     5.04.0 Station Pengirim dan/atau Penerima (Station)                     
                                                                             
            Pemilihan jenis station yang digunakan didasarkan kebutuhan departemen, station dapat
            melakukan transaksi carrier secara manual maupun otomatis. Jenis – jenis station dan hal-
            hal umum maupun khusus dari setiap station antara lain :         
            a. Alamat tujuan dapat disetting untuk menghindari kesalahan pengiriman ke alamat lain.
            b. Station dapat menerima kapsul pengiriman keluar dimana pada saat bersamaan
               station tersebut sedang menerima kapsul masuk, tanpa harus membuat si pengirim
               menunggu.                                                     
            c. Station terdiri station akhir (End station) dan station perantara (Through station).
            d. Dilengkapi display LCD yang dapat menunjukkan alamat tujuan pengiriman dan
                                                                             
               menunjukkan nama (alpha numeric).                             
            e. Setiap station mempunyai alamat tujuan yang berbeda dan dapat dihubungkan dengan
               signal penerima dengan masing-masing alamat yang berbeda dan sinyal hanya dapat
               dimatikan apabila barang diambil.                             
            f. Dilengkapi dengan langkah konfirmasi saat akan mengirim ke alamat yang dituju.
            g. Pada station tidak terjadi electro static pada saat pengiriman dan penerimaan.
            h. Dilengkapi dengan sinyal kedatangan yang dapat diset sesuai dengan keinginan
               (optional).                                                   
                                                                             
                                                                             
     Penta Architecture                                     PT   18          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Pneumatic Tube                             
                                                                             
            i. Station dapat melakukan auto clearing jika terjadi sesuatu atau kapsul tertinggal pada
               instalasi.                                                    
            j. Khusus di Laboratorium dan Farmasi, station yang digunakan adalah Multi Lab Station,
               dipasang RFID system yang berfungsi mengirim carrier ke station asal secara full
               otomatis.                                                     
            k. Multi Lab Station (MLS) berfungsi untuk mengirim dan menerima carrier. Pada MLS
               terdapat 3 selongsong (dispatch), dimana 1 dispatch untuk menerima dan 2 dispatch
               untuk mengirim. Pada sending dispatch dapat secara bersamaan diletakkan 2 carrier
                                                                             
               berbeda masing-masing satu pada setiap dispatch. Pengiriman dilakukan secara
               otomatis TANPA harus menekan / memilih kode station yang dituju.
            l. RFID sistem memungkinkan station mengirim carrier TANPA harus menekan kode
               station yang dituju.                                          
            m. Code Tag (RFID) menggunakan gelombang radio frequency.        
            n. Apabila listrik padam dan terdapat kapsul yang sedang dikirim sebelum listrik padam
               didalam jaringan, maka kapsul tersebut harus dapat melanjutkan pengiriman ke station
               yang dituju, bila tidak maka kapsul tersebut harus dapat dikirim ke Default Station.
            o. Default Station adalah station yang didefinisikan sebagai station yang harus dituju
                                                                             
               kapsul tiba apabila ada masalah listrik dan control system disaat pengiriman kapsul
               tersebut.                                                     
            p. Memiliki test report EMC sertifikat dari badan sertifikasi bertaraf internasional.
                                                                             
                                                                             
     5.05.0 Pipa (Tube) Dan Bend                                             
                                                                             
            a. Pipa (tube) dan bend terbuat dari hard PVC yang berwarna abu-abu untuk area yang
               tertutup atau tidak ter ekspos dan transparan untuk area yang ter ekspos.
            b. Pipa dan bend berdiameter 110 mm.                             
            c. Bend memiliki radius 800 mm.                                  
            d. Memenuhi standard DIN 6660 atau setara, tertera jelas pada pipa dan bend, dan
               memiliki test certificate dari lembaga bertaraf internasional.
                                                                             
                                                                             
     5.06.0 Sistem Kabel                                                     
                                                                             
            a. Sistem Kabel adalah kabel yang didalamnya terdapat kabel data dan kabel daya,
               terisolasi dalam satu sistem kabel.                           
            b. Kabel yang digunakan tipe ITC 2x2x0,22 + NYM 3x2.5.           
                                                                             
            c. Kabel harus resistant terhadap ultraviolet dan gangguan elektromagnetik dari luar.
               Didalam sistem kabel terdapat kabel data dan kabel power yang adalah kabel DC
               untuk menghindari losing pada kabel.                          
            d. Instalasi sistem kabel sesuai dengan jalur pipa (tube) dan diikat pada pipa.
            e. Memiliki test report EMC sertifikat dari badan sertifikasi bertaraf internasional.
                                                                             
                                                                             
     5.07.0 Carrier / Kapsul Transportasi                                    
                                                                             
            a. Terbuat dari Polyurethane dan Polycarbonate                   
            b. Double Safety dengan tutup dilapisi karet dan tahan benturan. 
            c. Anti bocor tidak mudah pecah (leak proof carier).             
            d. Carrier berdiameter 110 mm atau 4 inci.                       
                                                                             
                                                                             
     Penta Architecture                                     PT   19          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Pneumatic Tube                             
                                                                             
            e. Untuk pengiriman Fully Automatic maka pada carrier ditanamkan 2 buah Code Tag
               Chip yang berisikan informasi asal carrier (untuk sistem RFID).
            f. Dilengkapi dengan Test Tube Bag.                              
                                                                             
                                                                             
     5.08.0 PC-Monitoring                                                    
                                                                             
            a. Berfungsi untuk memonitor status transaksi pada sistem secara real time.
            b. Sistem dapat tetap berfungsi walaupun PC / Laptop dalam keadaan switch off (mati).
            c. Software yang digunakan harus dapat menampilkan pada monitor minimal transaksi
               pengiriman, data pengiriman, data penerimaan, grafik animasi dan error table.
                                                                             
                                                                             
     5.09.0 Instalasi                                                        
                                                                             
            Jarak clamp pipa minimal 3 buah per pipa, shock penyambung, lem, kabel ties dan elbow
            disesuaikan kebutuhan.                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     6.00.0 PRODUK                                                           
                                                                             
            Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi.                  
                                                                             
            Kontraktor harus mengajukan salah satu merk yang tercantum dalam spesifikasi teknis dan
            akan mengikat dalam pelaksanaan. Kontraktor baru / bisa mengganti bila ada persetujuan
            resmi dan tertulis dan Pemberi Tugas.                            
                                                                             
            Semua bahan dan peralatan yang diajukan harus mempunyai nilai kandungan lokal
                                                                             
            atau dalam negeri. Total prosentse Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri dari produk
            mengikuti ketentuan yang berlaku.                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Penta Architecture                                     PT   20          
                RENCANA    KERJA  DAN SYARAT-SYARAT     TEKNIS               
                                                                             
                                    (R.K.S)                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   PEKERJAAN:                                
                                                                             
                                                                             
                     PEMBANGUNAN  BANGUNAN GEDUNG  RUMAH SAKIT               
                                  UPT VERTIKAL                               
                              DI IBU KOTA NUSANTARA                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                               Pekerjaan Instalasi Elevator                  
                                   September 2024                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                  Disusun oleh :                             
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   DAFTAR ISI                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       1.00.0 INSTALASI ELEVATOR ..................................................................................................... 3
                                                                             
         1.01.0 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................ 3
         1.02.0 Persetujuan Material, Peralatan dan Dokumen Yang Diserahkan ................................ 4
         1.03.0 Material ........................................................................................................................ 5
         1.04.0 Tenaga Pelaksana ....................................................................................................... 5
                                                                             
         1.05.0 Rekomendasi ............................................................................................................... 5
         1.06.0 Proteksi ........................................................................................................................ 6
         1.07.0 Pembersihan Lapangan ............................................................................................... 6
         1.08.0 Perbedaan Interpretasi ................................................................................................. 6
                                                                             
         1.09.0 Listrik Kerja, Air Kerja dan Kantor Kerja ....................................................................... 6
         1.010.0 Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan (K.3) .............................................................. 6
         1.011.0 Alat Komunikasi Lapangan .......................................................................................... 7
         1.012.0 Lampiran Penawaran................................................................................................... 7
                                                                             
         1.013.0 Peninjauan ke Tapak / Site .......................................................................................... 7
         1.014.0 Pengecatan ................................................................................................................. 7
         1.015.0 PAS (Ijin Masuk Proyek) Instalatur .............................................................................. 8
                                                                             
         1.016.0 Certificate of Origin dan Jaminan Sparepart ................................................................ 8
         1.017.0 Sertifikat Las ................................................................................................................ 8
         1.018.0 Persyaratan Teknis dan Peralatan............................................................................... 8
         1.019.0 Data Kereta Elevator ................................................................................................... 8
                                                                             
         1.020.0 Data Peralatan Di Shaft Lift ....................................................................................... 11
         1.021.0 Data Mesin Penggerak .............................................................................................. 13
         1.022.0 Sistem Kontrol ........................................................................................................... 13
         1.023.0 Rope .......................................................................................................................... 14
                                                                             
         1.024.0 Peralatan Pengaman ................................................................................................. 15
         1.025.0 Panel Kontrol Elevator ............................................................................................... 17
         1.026.0 Instalasi Listrik ........................................................................................................... 18
                                                                             
         1.027.0 Instalasi VAC Ruang Mesin ....................................................................................... 18
         1.028.0 Catatan ...................................................................................................................... 19
         1.029.0 Data Teknis Elevator ................................................................................................. 20
         1.030.0 Produk ....................................................................................................................... 33
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           Penta Architecture                                      ELV / 2   
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
                                                                             
                                                                             
       1.00.0 INSTALASI ELEVATOR                                             
                                                                             
       1.01.0 Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                             
               Yang menjadi lingkup pekerjaan dari Pemborong Instalasi Lift adalah sbb :
                                                                             
           1.  Pengadaan dan pemasangan semua material, peralatan utama serta perlengkapan
               bantu yang diperlukan dalam pemasangan instalasi ini sesuai dengan jumlah Lift yang
               tergambar ataupun terurai dalam spesifikasi teknis sehingga didapatkan suatu instalasi
                                                                             
               yang baik dan sempurna dalam pemasangannya.                   
                                                                             
           2.  Pengadaan dan pemasangan serta penambahan semua profil baja untuk
               tumpuan/pengikat guide rail pada sisi Lift, dan profil baja yang diperlukan untuk dudukan
               traction machine di Ruang Mesin Lift (semua profil baja harus dicat anti karat).
                                                                             
           3.  Pengisian door frames, sill, dan sekitar box dari hall indikator, hall call button dengan
               adukan semen (grouting).                                      
                                                                             
           4.  Pengadaan dan pemasangan AC Split yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing
                                                                             
               Ruang Mesin Lift sehingga didapatkan temperatur ruang maksimum 34º C. Khusus
               untuk Ruang Panel Control, jika diperlukan temperatur dibawah 27º C, maka harus
               disediakan air conditioning unit yang besarnya sesuai dengan kebutuhan.
                                                                             
           5.  Pengadaan dan pemasangan panel power dari masing-masing / group Lift kabel feeder
               ke panel tenaga ini oleh pihak lain.                          
                                                                             
           6.  Mengadakan testing dan comissioning lengkap dengan pengadaan peralatan serta
               perlengkapan lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan tersebut.
                                                                             
                                                                             
           7.  Training meliputi operation, maintenance sampai dengan trouble shooting untuk tenaga-
               tenaga yang ditunjuk oleh Pemilik.                            
                                                                             
           8.  Pengadaan dokumen yang diperlukan sebanyak 3 (tiga) set yang terdiri dari :
                                                                             
               a. Operation manual                                           
               b. Maintenance manual                                         
               c. Daftar suku cadang yang perlu disediakan                   
               d. Gambar As Built Drawing (Soft Copy & Hard Copy)            
                                                                             
               e. Semua Electronic dan Electric Wiring, dll.                 
                                                                             
           9.  Semua pengurusan izin-izin dari pihak yang berwenang sehubungan dengan pemasang
               instalasi ini dan yang menyangkut biaya pengurusannya sudah harus termasuk dalam
               penawaran pekerjaan ini.                                      
                                                                             
           10. Material yang diajukan dan digunakan pada proyek ini harus asli atau original bukan
               hasil modifikasi.                                             
                                                                             
                                                                             
           Penta Architecture                                      ELV / 3   
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
                                                                             
                                                                             
           11. Kontraktor wajib melakukan Test Laborat Independent terhadap material -dan Produk
               yang akan digunakan di Proyek dengan mengacu Standard Code yang berlaku pada
               Produk / Material tersebut bila dipandang perlu oleh Pemberi Tugas / MK.
                                                                             
           12. Semua spesifikasi peralatan yang digunakan di dalam proyek ini tidak boleh diganti
               dengan merk atau kualitas yang lebih rendah, bila ada penggantian merk harus dengan
               ijin MK / Pemberi Tugas.                                      
                                                                             
           13. Pekerjaan Grounding Panel Control Lift lengkap dengan kabel, koneksi terminasi mulai
                                                                             
               dari Panel Control sampai dengan Electrode Pentanahan dan dilengkapi dengan Bak
               Control.                                                      
                                                                             
                                                                             
       1.02.0 Persetujuan Material, Peralatan dan Dokumen Yang Diserahkan    
                                                                             
           1   Umum                                                          
                                                                             
               Dalam jangka waktu 15 hari kalender setelah menerima SPK, dan sebelum memulai
               pekerjaan instalasi peralatan ataupun material, Pemborong Instalasi harus
                                                                             
               menyerahkan Shop Drawing, daftar peralatan dan bahan yang akan digunakan pada
               Proyek ini untuk disetujui oleh Pemberi Tugas / MK dan bila perlu dari Konsultan
               Perencana. Pemberi Tugas / MK tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan
               dipakai dan semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh
               / dokumen ini.                                                
                                                                             
           2   Shop Drawings                                                 
                                                                             
               Pemborong instalasi harus mengajukan gambar kerja berikut detail dan potongan yang
                                                                             
               diperlukan untuk diperiksa dan disetujui. Dengan mengajukan gambar-gambar kerja ini
               berarti Kontraktor sudah mempelajari keadaan setempat / lapangan, gambar - gambar
               Struktur, Arsitek, Interior maupun gambar - gambar instalasi lainnya.
                                                                             
           3   Daftar Peralatan dan Bahan                                    
                                                                             
               Suatu daftar yang lengkap untuk peralatan dan bahan yang akan digunakan pada
               Proyek ini harus diserahkan untuk mendapat persetujuan Pemberi Tugas / MK dan
               Konsultan Perencana dengan dilampiri brosur-brosur yang lengkap dengan data-data
               teknis, performance dari peralatan. Daftar peralatan dan bahan yang diajukan harus
                                                                             
               memenuhi sesuai dengan spesifikasi.                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           Penta Architecture                                      ELV / 4   
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
                                                                             
                                                                             
           4   Seleksi Data                                                  
                                                                             
               Untuk persetujuan bahan dan peralatan, Kontraktor harus melengkapi dengan seleksi
               data dan menyerahkan dalam rangkap 3 (tiga) atau ditentukan kemudian.
               Kontraktor harus menunjukkan dalam brosur unit yang dipilih dengan memberi indikasi
               dengan stabilo. Data - data pemilihan meliputi:               
               - Manufacturer Data                                           
                 Meliputi brosur - brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak jelas
                 cukup detail sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.       
                                                                             
               - Performance Data                                            
                 Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu tabel atau curva yang
                 meliputi informasi yang diperlukan dalam menseleksi peralatan-peralatan lain yang
                 ada kaitannya dengan unit tersebut.                         
               - Quality Asurance                                            
                 Suatu pembuktian dari Pabrik atau Supplier setempat terhadap kualitas dari unit
                 berupa produk dari unit ini sudah diproduksi beberapa tahun, telah terpasang
                 dibeberapa lokasi, dan telah beroperasi dalam jangka waktu tertentu dengan baik.
                                                                             
                                                                             
       1.03.0 Material                                                       
                                                                             
                                                                             
           1  Pelaksanaan pekerjaan harus menjamin seluruh unit peralatan yang didatangkan adalah
              baru, asli / original dari devective material, improper, poor workmanship dan menjamin
              terhadap kualitas sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan-ketentuan yang
              berlaku.                                                       
                                                                             
           2  Setiap material atau peralatan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis harus diganti
              dengan yang sesuai dalam waktu secepatnya yang akan ditentukan lebih lanjut oleh
                                                                             
              Pemberi Tugas / MK, Perencanaan dan Pengawas Lapangan.         
                                                                             
           3  Seluruh biaya yang timbul akibat penggantian material / peralatan termasuk
              keterlambatan waktu menjadi tanggungan / beban pelaksana pekerjaan.
                                                                             
                                                                             
       1.04.0 Tenaga Pelaksana                                               
                                                                             
              Sesuai pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh orang / tenaga-tenaga ahli dalam
                                                                             
              bidangnya dan tenaga ahli khusus bila diperlukan, agar dapat memberikan hasil kerja
              yang terbaik dan rapi.                                         
                                                                             
                                                                             
       1.05.0 Rekomendasi                                                    
                                                                             
              Pada dasarnya pengurusan dan biaya rekomendasi hasil pekerjaan oleh instansi yang
              berwenang menjadi tanggung jawab dari Kontraktor terkait.      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           Penta Architecture                                      ELV / 5   
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
                                                                             
                                                                             
       1.06.0 Proteksi                                                       
                                                                             
              Seluruh material dan peralatan harus dengan sebenarnya diproteksi secara memadai
              oleh Kontraktor sebelum, selama dan sesudah pengerjaan (masa pemerliharaan)
              material dan peralatan yang mengalami kerusakan akibat dari pemasangan yang
              ceroboh dan proteksi yang tidak memadai, harus diganti oleh Kontraktor.
                                                                             
                                                                             
       1.07.0 Pembersihan Lapangan                                           
                                                                             
                                                                             
              Sebelum, selama dan setelah pelaksanaan pekerjaan Kontraktor berkewajiban menjaga
              kebersihan lokasi kerja dan serta harus membersihkan kembali kotoran dan puing akibat
              pekerjaan proyek dengan biaya Kontraktor.                      
                                                                             
                                                                             
       1.08.0 Perbedaan Interpretasi                                         
                                                                             
                                                                             
              Apabila terjadi kesalahan atau perbedaan interpretasi atau adanya klausal yang
              berlainan ataupun bertentangan antara spesifikasi teknis, gambar perencanaan atau
              informasi-informasi resmi lainnya didalam dekumen dan proses lelang ini, maka yang
              menjadi pegangan adalah kausal yang mempunyai nilai teknis terbaik / mempunyai nilai
              biaya paling tinggi, butir ini berlaku terhadap (bila terjadi) adanya butir yang satu
              mengecilkan nilai teknis atau menghilangkan butir yang lain.   
                                                                             
                                                                             
       1.09.0 Listrik Kerja, Air Kerja dan Kantor Kerja                      
                                                                             
                                                                             
              Adalah menjadi kewajiban bagi Kontraktor untuk menyediakan kebutuhan kantor proyek
              dan bedeng kerja dengan mendapat ijin terlebih dulu dari Konsultan Pengawas, Pemberi
              Tugas / MK. Listrik kerja dan air kerja menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                             
                                                                             
       1.010.0 Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan (K.3)                     
                                                                             
                                                                             
           1  Menjadi kewajiban Kontraktor untuk menyediakan petugas keamanan proyek untuk
              mengawasi keamanan lingkungan kerja dan peralatan serta material masing-masing
              pekerjaan. Dalam pelaksanaan dilapangan harus berkoordinasi dengan Konsultan
              Pengawas.                                                      
                                                                             
           2  Kontraktor harus menempatkan petugas khusus yang bertugas sebagai koordinator K3
              untuk masing-masing pekerjaan.                                 
                                                                             
           3  Kontraktor harus menempatkan alat khusus pemadam kebakaran ringan pada tiap-tiap
              lokasi kerja untuk mencegah terjadinya kebakaran.              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           Penta Architecture                                      ELV / 6   
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
                                                                             
                                                                             
       1.011.0 Alat Komunikasi Lapangan                                      
                                                                             
              Untuk mempermudah koordinasi antar pelaksana Kontraktor dan juga dengan petugas
              pengawas dilapangan Kontraktor wajib menyediakan alat komunikasi lapangan.
                                                                             
                                                                             
       1.012.0 Lampiran Penawaran                                            
                                                                             
                                                                             
           1  Semua material yang tercantum dalam skedul material brosur bersifat mengikat, dan
              merupakan lampiran dokumen penawaran.                          
                                                                             
           2  Pemborong harus menyerahkan daftar material lengkap dengan brosur aslinya daftar
              dibuat rangkap 3 (tiga) atau ditentukan lain pada saat Aanwijzing, termasuk sertifikat
              pabrik bila diperlukan.                                        
                                                                             
           3  Apabila ada material-material atau fasilitas-fasilitas dengan kategori "standard" serta
                                                                             
              "optional" agar hal ini diberi tanda dan ditegaskan begitu pula terhadap hal-hal tertentu
              lainnya yang dianggap penting untuk dipertegas.                
                                                                             
                                                                             
       1.013.0 Peninjauan ke Tapak / Site                                    
                                                                             
           1  Menjadi keharusan bagi setiap peserta pelelangan untuk melakukan peninjauan ke tapak
              dan mengetahui keadaan lapangan serta bangunan-bangunan yang akan dibangun.
                                                                             
           2  Perlu pula diperhatikan oleh pemborong, sejauh mana keadaan serta instalasi dan lain-
                                                                             
              lain dari setiap bangunan dan tapak / site yang dalam hal ini mempunyai hubungan atau
              memberi akibat kepada material dan sistem yang akan ditawarkan atau akan dipasang
              didalam paket pekerjaan.                                       
                                                                             
                                                                             
       1.014.0 Pengecatan                                                    
                                                                             
           1   Apabila peralatan yang digunakan sudah dicat dari pabrik dan tambahan pengecatan
               dilapangan tidak dispesifikasikan maka seluruh permukaan peralatan yang cacat harus
                                                                             
               diperbaiki ataupun harus mengalami proses pengecatan kembali untuk memperoleh
               hasil pengecatan uniform.                                     
                                                                             
           2   Apabila kerusakan tersebut tidak memungkinkan untuk diperbaiki dan tidak
               memungkinkan untuk digunakan maka Kontraktor wajib menggantinya.
                                                                             
           3   Apabila peralatan belum dicat dari pabrik, Pemborong harus bertanggung jawab atas
               pengecatan tersebut, sehingga mendapatkan hasil yang sempurna sesuai spesifikasi
               teknis.                                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           Penta Architecture                                      ELV / 7   
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
                                                                             
                                                                             
       1.015.0 PAS (Ijin Masuk Proyek) Instalatur                            
                                                                             
              Kontraktor wajib mempunyai PAS Instalatur M&E sesuai dengan jenis pekerjaan masing-
              masing yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.          
                                                                             
                                                                             
       1.016.0 Certificate of Origin dan Jaminan Sparepart                   
                                                                             
                                                                             
           1  Kontraktor wajib menunjukkan Certificate of Origin, Bill of Ladding serta dokumen lainnya
              yang terkait (produk impor) untuk material-material utama sebagai bukti keaslian yang
              dikeluarkan dari Pabrik Pembuat.                               
                                                                             
           2  Kontraktor dan / atau Suplier wajib memberikan jaminan keberadaan sparepart dipasaran
              untuk material-material utama selama 5 tahun.                  
                                                                             
                                                                             
       1.017.0 Sertifikat Las                                                
                                                                             
                                                                             
              Kontraktor harus menyediakan tenaga las bersertifikat yang masih berlaku dan
              diterbitkan oleh DEPNAKER (atau instansi yang berwenang). Sebelum melaksanakan
              pekerjaan las, pekerja las harus menunjukkan hasil kerja las dalam kondisi dan jumlah
              yang akan ditentukan oleh Pemberi Tugas / MK serta diuji dengan X-ray pada instansi
              independent (jika diperlukan).                                 
                                                                             
                                                                             
       1.018.0 Persyaratan Teknis dan Peralatan                              
                                                                             
                                                                             
           1   Umum                                                          
                                                                             
               a. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan, di mana bahan
                 dan peralatan tersebut sesuai dengan ketentuan pada pasal ini. Bila ternyata
                 terdapat perbedaan antara spesifikasi pada pasal ini, merupakan kewajiban
                 kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan
                 ketentuan pada pasal ini atau ketentuan standard elevator yang berlaku umum
                 tanpa adanya tuntutan tambahan biaya.                       
                                                                             
               b. Antara Lift kebakaran dengan Lift lainnya harus ada dinding pembatas dengan fire
                 rate minimal 2 jam.                                         
               c. Agar dihindari instalasi pipa air diruang mesin Lift.      
               d. Atap ruang mesin Lift harus diinsulasi agar ruangan tidak terlalu panas.
               e. Untuk Lift yang memiliki pit Lift gantung tidak ada fungsi di area bawahnya.
               f. Dilengkapi juga dengan Pit Stop dan tangga untuk ke Pit.   
               g. Instalasi kabel di area Pit harus menggunakan konduit.     
                                                                             
                                                                             
       1.019.0 Data Kereta Elevator                                          
                                                                             
                                                                             
           1   Rangka Kereta Elevator                                        
           Penta Architecture                                      ELV / 8   
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               a.  Terbuat dari profil baja yang diproses anti karat.        
               b.  Pada rangka ini terdapat paling sedikit empat buah guide shoes, dimana dua buah
                   terletak pada bagian atas kereta dan yang lain pada bagian bawah kereta tepat di
                   Guide Rail.                                               
               c.  Guide Shoes yang dipakai adalah tipe Roller atau sesuai Standard Pabrik.
               d.  Setiap guide shoes harus dilengkapi dengan sistem pelumas sendiri
                   (self lubrication) untuk mencegah cepatnya keausan.       
               e.  Pada rangka bagian bawah yang merupakan tempat tumpuan lantai kereta, harus
                                                                             
                   terdapat bantalan karet.                                  
               f.  Konstruksi rangka mampu menambah beban interior seberat ± 200 kg.
                                                                             
           2   Lantai Kereta                                                 
                                                                             
               a.  Terbuat dari plat baja yang diproses anti karat dan dilapisi dengan heavy duty tile,
                   warna ditentukan kemudian.                                
               b.  Bagian bawahnya dilapisi dengan suatu bahan peredam suara.
               c.  Ukuran dan kekuatan dari lantai ini harus sesuai dengan kapasitas angkut
                   Elevator.                                                 
                                                                             
                                                                             
           3   Dinding Kereta Elevator                                       
                                                                             
               a.  Dinding dalam konstruksinya harus sedemikian rupa sehingga mudah dipasang
                   atau dilepas sehingga memudahkan dalam perakitan di lapangan.
               b.  Pada bagian luarnya harus dilapisi dengan suatu bahan peredam suara.
                                                                             
           4   Langit-langit Kereta Elevator                                 
                                                                             
               a.  Ketinggian langit-langit kereta ini tidak kurang dari 2300 mm dimana terdapat pintu
                                                                             
                   darurat yang hanya bisa dibuka dari atas kereta dan dilengkapi safety switch
                   sehingga Lift tidak beroperasi selama pintu tersebut terbuka.
               b.  Terdapat lampu untuk penerangan normal dan untuk penerangan (kuat
                   penerangan min. 75 lux) darurat dengan sumber daya dari batere tipe NI-CAD dry
                   cell lengkap dengan automatic chargernya tidak kurang dari 60 menit.
               c.  Jenis lampu adalah type LED dengan di cover acrilyc (model ditentukan
                   kemudian).                                                
               d.  Terdapat Exhaust Grille dengan Exhaust Fan yang diletakkan diatas kereta.
               e.  Pada bagian atas harus dilapisi dengan suatu bahan peredam suara.
                                                                             
                                                                             
           5   Pintu Kereta Elevator                                         
                                                                             
               a.  Penggerak pintu kereta adalah motor listrik yang dilengkapi dengan alat pengatur
                   kecepatan.                                                
               b.  Pada bagian dalamnya harus dilapisi dengan suatu bahan peredam suara.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           Penta Architecture                                      ELV / 9   
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
                                                                             
                                                                             
           6   Indikator Kereta Elevator                                     
                                                                             
               Indikator kereta menyatu dengan tombol panggilan yang dilengkapi dengan penunjuk
               arah perjalanan kereta, indikator posisi sangkar Elevator dengan tipe digital disertai
               bunyi bel.                                                    
                                                                             
           7   Car Operating Panel                                           
                                                                             
               a.  Terbuat dari stainless steel Mirror untuk Lift Penumpang dan Stainless Steel
                                                                             
                   hairline untuk Lift Servis.                               
               b.  Push Button yang dipakai merupakan soft touch button yang menyala bila
                   tersentuh.                                                
                                                                             
           8   Pintu Lift dan Pintu Shaft                                    
                                                                             
               a.  Lift harus dilengkapi dengan sistem pintu yang bekerja secara otomatis.
               b.  Pintu harus mempunyai mekanisme kerja membuka dan menutup secara
                   otomatis dengan bantuan motor listrik dan bekerja tanpa suara, tanpa getaran
                   atau kejutan.                                             
                                                                             
               c.  Pintu kereta dan pintu shaft harus membuka dan menutup secara serempak,
                   sesaat setelah kereta Lift datang di suatu lantai dan sesaat sebelum kereta Lift
                   bergerak meninggalkan lantai.                             
               d.  Pada saat Lift bergerak, pintu kereta tidak dapat dibuka dari dalam kabin,
                   meskipun tombol pembuka pintu ditekan.                    
               e.  Pada saat Lift bergerak, motor listrik penggerak pintu harus memberikan torsi
                   yang cukup kuat pada daun pintu, untuk mencegah pintu dibuka secara paksa
                   dari dalam kabin.                                         
               f.  Pada saat tidak ada sumber daya listrik, pintu-pintu harus dapat dibuka dari luar
                   shaft.                                                    
                                                                             
               g.  Setiap pintu shaft harus dilengkapi dengan suatu sistem interlock jenis electro
                   mechanical, yang mencegah pintu dibuka secara paksa, kecuali dengan kunci
                   khusus yang disediakan untuk melepas sistem interlock tersebut.
               h.  Semua peralatan interlock dan kunci dari pintu kereta dan pintu shaft harus dapat
                   diperiksa, ditest dan diganti bagian-bagiannya, apabila rusak.
               i.  Semua pintu Lift harus dilengkapi dengan kontak-kontak listrik yang mencegah Lift
                   bergerak kecuali apabila pintu-pintu telah tertutup rapat.
                   Kontak-kontak ini harus diletakkan sedemikian sehingga tidak dapat dicapai oleh
                   orang-orang yang tidak berkepentingan.                    
                                                                             
               j.  Pintu Lift harus dilengkapi dengan multi beam door sensor sepanjang pintu Lift
                   dari atas sampai bawah. Apabila peralatan ini terhalang orang atau benda pada
                   saat pintu sedang menutup, maka pintu kereta dan pintu shaft secara otomatis
                   harus kembali pada posisi membuka penuh. Pintu baru akan menutup kembali
                   secara otomatis, setelah melampaui waktu yang ditentukan. 
               k.  Pintu Lift dengan sistem mekanis dengan Weight Closer yang bekerja secara
                   otomatis (sistem bandul).                                 
               l.  Dilengkapi lampu maintenance dan stop kontak diatas sangkar yang tahan getar
                   dan aman.                                                 
                                                                             
           Penta Architecture                                      ELV / 10  
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
                                                                             
                                                                             
       1.020.0 Data Peralatan Di Shaft Lift                                  
                                                                             
           1   Magnetic Landing Device                                       
               Untuk memberhentikan kereta elevator pada setiap lantai yang dituju dengan toleransi
               maksimum sebesar 5 mm dari level lantai yang bersangkutan.    
                                                                             
           2   Landing Door                                                  
                                                                             
                                                                             
               a.  Mempunyai type dan dimensi yang sama dengan pintu keretanya.
               b.  Terbuat dari Stainless Steel Hairlines Finished.          
               c.  Harus dilengkapi dengan kunci pembuka secara manual dan interlock secara
                   elektris dan mekanis serta dilengkapi dengan alat penutup otomatis dengan
                   Weight Closer.                                            
                                                                             
           3   Door Sills dan Toe Guards                                     
                                                                             
               Terletak dibawah pintu, terbuat dari Extruded aluminium natural color, yang didudukkan
                                                                             
               pada beton yang telah disediakan dan harus dikoordinasikan dengan Kontraktor
               Struktur.                                                     
                                                                             
           4   Hall Button                                                   
                                                                             
               a.  • Untuk lantai yang paling bawah hanya terdapat satu pushbutton untuk operasi
                     ke arah atas.                                           
                   • Untuk lantai yang paling atas hanya terdapat satu pushbutton untuk operasi
                                                                             
                     ke arah bawah.                                          
                   • Untuk lantai yang lainnya terdapat dua buah pushbutton untuk operasi ke
                     arah atas dan bawah.                                    
               b.  Push button merupakan soft touch button yang menyala bila disentuh.
               c.  Pada Lantai Dasar (Lobby Utama) terdapat Fireman Switch untuk Lift yang
                   difungsikan sebagai Lift Kebakaran.                       
                                                                             
           5   Buffer                                                        
                                                                             
                                                                             
               a.  Buffer yang dipakai harus dari jenis oil buffer atau sesuai dengan standar pabrik
                   dimana pada bagian atasnya diberikan karet setebal 5 mm.  
               b.  Untuk setiap elevator minimum dipergunakan empat buah buffer dimana dua
                   buah untuk car buffer dan yang lain untuk counter weight buffer.
               c.  Buffer ini ditempatkan diatas suatu dudukan beton yang disediakan sendiri oleh
                   pemborong pekerjaan Lift (tidak boleh diangkur langsung ke lantai beton struktur
                   yang ada).                                                
               d.  Terdapat buffer switch (car & counter weight) di Pit Lift.
                                                                             
           6   Guide Rail                                                    
                                                                             
                                                                             
               a.  Untuk Kereta Elevator                                     
                                                                             
           Penta Architecture                                      ELV / 11  
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
                                                                             
                                                                             
                   • Rail yang dipakai harus terbuat dari profil baja T dengan lebar flange,
                     ketinggian dan berat nominal, sesuai standard kapasitas.
                   • Rail harus dipasang pada bracket pada setiap jarak minimal 2,5 (dua koma
                     lima) meter (actual by specialist) dengan memakai besi siku ukuran 80 x 80 x
                     8 mm.                                                   
                   • Rail harus diklem pada bracket dengan memakai sliding slip dan mur baut
                     3/4".                                                   
                                                                             
                   • Sambungan rail terbuat dari plat baja setebal 1 cm dan panjangnya 14,5" yang
                     dipasang dengan mur baut 3/4" sebanyak 4 (empat) buah disetiap sisinya.
               b.  Untuk Counter Weight                                      
                   • Rail yang dipakai harus terbuat dari profil baja T dengan lebar flange,
                     ketinggian dan berat nominal sesuai standar kapasitas.  
                   • Rail harus dipasang pada bracket pada setiap jarak minimal 2,5 (dua koma
                     lima) meter (actual by specialist) maksimum dengan memakai besi siku
                     ukuran 80 × 80 × 8 mm.                                  
                                                                             
                   • Rail harus diklem pada bracket dengan memakai sliding slip dan mur baut
                     5/8".                                                   
                   • Sambungan rail terbuat dari plat baja setebal ½” dan panjangnya 12" yang
                     dipasang dengan mur baut 5/8" sebanyak 4 (empat) buah di setiap
                     sisinya.                                                
               c.  Rail harus dilapis dengan suatu bahan anti karat dan pemegang rail harus dicat
                   anti karat.                                               
               d.  Selain ketentuan tersebut di atas, konstruksi dari rail harus memenuhi
                   persyaratan yang telah ditentukan dari pabrik.            
                                                                             
                                                                             
           7   Counter Weight                                                
                                                                             
               a.  Rangka counter weight terbuat dari profil baja.           
               b.  Isi counter weight adalah seberat Kereta Elevator ditambah dengan 50% dari
                   kapasitas beban (balancing 50%), yang terbuat dari besi cor.
               c.  Rangka counter weight harus dicat anti karat dan isinya dilapis dengan suatu
                   bahan anti karat.                                         
               d.  Stand counter weight harus ada minimal 2 buah untuk menjaga main rope yang
                                                                             
                   sudah mulur untuk dipersiapkan dilakukan pemotongan.      
                                                                             
           8   Compensating                                                  
                                                                             
               a.  Terdiri dari rope yang terbuat dari kawat baja dengan inti kawat baja yang
                   dilengkapi dengan rope tensioning.                        
               b.  Rope tensioning berupa pulley yang diberikan beban, diletakkan di pit dan
                   dilengkapi dengan safety switch.                          
                   Atau compensating chain harus dibungkus dan dilengkapi dengan roller atau
                   sistem lain yang baik untuk menahan compensating chain agar tidak terayun-ayun
                                                                             
                   bebas, menyentuh sangkar atau tersangkut-sangkut.         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           Penta Architecture                                      ELV / 12  
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
                                                                             
                                                                             
           9   Rem                                                           
                                                                             
               a.  Rem harus menggunakan sistem arus listrik.                
               b.  Semua rem harus dirancangkan untuk dapat bekerja pada kapasitas normal dan
                   sanggup memegang dan memberhentikan Lift pada kondisi yang paling berat /
                   sukar.                                                    
               c.  Sirkuit sistem kontrol rem harus saling mengunci (interlock) secara elektris
                   dengan sirkuit kontrol motor traksi dan harus direncanakan dan diatur sehingga
                   rem hanya bekerja untuk memegang kabin Lift pada saat Lift telah berhenti di
                                                                             
                   suatu lantai dan rem tidak digunakan untuk memberhentikan Lift.
               d.  Sepatu rem harus bekerja tanpa menimbulkan suara yang keras.
               e.  Kontraktor Lift harus menyediakan satu alat yang gunanya khusus untuk melepas
                   rem secara manual setelah kereta Lift berhenti secara darurat.
                                                                             
           10  Sepatu Penuntun (Guide Shoes)                                 
                                                                             
               a.  Sepatu penuntun harus berbentuk roda atau bentuk lain yang sesuai dengan
                   standard pabrik dan terikat secara kuat pada bagian atas dan bawah dari kereta
                   Lift dan counterweight.                                   
                                                                             
               b.  Setiap sepatu penuntun harus bergerak pada permukaan rel penuntun dengan
                   halus.                                                    
                                                                             
                                                                             
       1.021.0 Data Mesin Penggerak                                          
                                                                             
           1   Mesin penggerak kereta elevator terdiri dari motor arus bolak balik 3 phase 380 V
               dengan toleransi 10% Volt 50 Hz.                              
                                                                             
                                                                             
           2   Mesin penggerak ini dilengkapi dengan suatu base frame yang duduk diatas penyangga
               beton dan ditempatkan di Ruang Mesin Elevator di atas Shaft.  
                                                                             
           3   Antara base frame dan penyangga, harus ditempatkan bantalan karet sebagai peredam
               getaran, dimana pada waktu mesin bekerja defleksi dari karet tersebut tidak boleh lebih
               besar dari 3 mm.                                              
                                                                             
                                                                             
       1.022.0 Sistem Kontrol                                                
                                                                             
                                                                             
           1   Setiap Elevator harus mempunyai sebuah Panel Kontrol untuk mengoperasikan kereta
               Elevator, yang sekaligus sebagai kontrol induk yang akan mengendalikan elevator di
               dalam sistem kontrolnya.                                      
                                                                             
           2   Sistem Kontrol yang dipakai adalah AC-VVVF (Variable Voltage Variable Frequency
               atau AC- VF (Alternaring Current Variable Frequency).         
                                                                             
           3   Alat kontrol (Supervisory Panel) menggunakan computerized dengan LED 24".
                                                                             
                                                                             
           Penta Architecture                                      ELV / 13  
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
                                                                             
                                                                             
           4   Grouping dapat diubah oleh operator dengan mudah tanpa harus mengubah program
               dengan extra cost, jika diinginkan ada Lift yang dibuat independent, misal l Lift service
               atau ada Lift yang sedang dalam perbaikan.                    
                                                                             
       1.023.0 Rope                                                          
                                                                             
           1   Main Rope                                                     
                                                                             
               a.  Rope yang dipakai adalah kawat baja dengan inti kawat baja.
                                                                             
                   Jenis seale ukuran 8 x 19 FC (Fibre Core) dan bergaransi 5 tahun.
               b.  Diameter minimum dari rope yang dipakai disesuaikan dengan kapasitas Lift
                   secara standard (standard minimal 1,5 mm sebanyak 6 jalur).
               c.  Sistem pemasangan rope adalah 2 : 1 dimana ujung dari pada rope dipasangkan
                   pada rope end (Detch and Hitch) yang terletak pada suatu profil baja dengan
                   dilapisi karet setebal 25 mm dan dilengkapi safety switch dan per.
               d.  Sertifikat kawat penggantung harus diserahkan kepada pemilik sebelum
                   pelaksanaan.                                              
               e.  Minimum Grade E (Tensile Strenght 1.320 N/mm2 atau 135 kgf/mm2).
               f.  Breaking Load Minimal                                     
                                                                             
                   − 40,6 kN (4,14 tf) untuk Ø 10 mm.                        
                   − 58,5 kN (5,96 tf) untuk Ø 12 mm.                        
                   − 63,5 kN (6,47 tf) untuk Ø 12,5 mm.                      
               g.  Standard JIS/EN.                                          
               h.  Product :  Tesac, Tokyo Rope, atau Factory Choice yang memenuhi
                              persyaratan diatas.                            
                                                                             
                                                                             
           2   Governor Rope                                                 
                                                                             
               a.  Rope yang dipakai adalah kawat baja dengan inti kawat baja.
                   Jenis seale ukuran 8 x 19 FC (Fibre Core) dan bergaransi 5 tahun.
               b.  Diameter minimum dari rope yang dipakai disesuaikan dengan kapasitas Lift
                   secara standard (standard minimal 1,5 mm sebanyak 6 jalur).
               c.  Sistem pemasangan rope adalah 2 : 1 dimana ujung dari pada rope dipasangkan
                   pada rope end (Detch and Hitch) yang terletak pada suatu profil baja dengan
                   dilapisi karet setebal 25 mm dan dilengkapi safety switch dan per.
               d.  Sertifikat kawat penggantung harus diserahkan kepada pemilik sebelum
                                                                             
                   pelaksanaan.                                              
               e.  Minimum Grade E (Tensile Strenght 1.320 N/mm2 atau 135 kgf/mm2).
               f.  Breaking Load Minimal                                     
                   − 26,0 kN (2,65 tf) untuk Ø 8 mm                          
               g.  Standard JIS/EN.                                          
               h.  Product :  Tesac, Tokyo Rope, atau Factory Choice yang memenuhi
                              persyaratan diatas.                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           Penta Architecture                                      ELV / 14  
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
                                                                             
                                                                             
       1.024.0 Peralatan Pengaman                                            
                                                                             
           1   Pengamanan terhadap kelebihan Penumpang, dimana secara otomatis sistem akan
               membunyikan buzzer yang diletakan di Car Board.               
                                                                             
           2   Pengaman terhadap kelebihan perjalanan, apabila pengaman ini bekerja maka panel
               kontrol akan mematikan mesin penggerak dan baru dapat dijalankan kembali bila secara
                                                                             
               manual posisi kereta dikembalikan ke kedudukan normal.        
               Pembatasan yang ada yaitu :                                   
               - Level 6 cm di bawah level Lantai terbawah, dan              
               - Level 10 cm di atas level Lantai teratas.                   
                                                                             
           3   Pengamanan terhadap tidak adanya Penumpang, dimana saat tidak ada panggilan
               dalam waktu tertentu maka lift akan mematikan lampu penerangan dan exhaust fan.
               Apabila ada tombol panggilan, maka secara otomatis lampu penerangan dan Exhaust
               Fan akan menyala kembali.                                     
                                                                             
                                                                             
           4   Pengaman terhadap ketegangan rope. Apabila pengaman ini bekerja, maka panel
               kontrol akan mematikan mesin penggerak.                       
                                                                             
           5   Pengaman terhadap kelebihan kecepatan, apabila terjadi kelebihan kecepatan maka :
                                                                             
               a. Centrifugal switch yang ada di speed governor akan meyebabkan panel kontrol
                 mematikan mesin penggerak.                                  
               b. Safety gear sebanyak empat buah yang terletak di bagian bawah dari pengimbang
                 berat dan kereta akan mengadakan pengereman di rail dan microswitch yang ada
                                                                             
                 disana akan menyebabkan panel kontrol mematikan mesin penggerak.
                                                                             
           6   Pengaman pada pintu Kereta Elevator berupa multi beam sensor sepanjang pintu dari
               atas hingga bawah.                                            
                                                                             
           7   Terdapat Governor Switch di Pit Lift.                         
                                                                             
           8   Compensating switch (untuk tipe Lift yang menggunakan compensating rope)
               komponennya harus dari jenis yang baik / presisi / mudah di-adjust secara pasti dan ada
               ketentuan jarak kontaknya.                                    
                                                                             
                                                                             
           9   Pengaman Lift Pada Saat Sumber Daya Listrik PLN Terputus :    
                                                                             
               a.  Pada saat sumber daya listrik utama dari PLN terputus, kereta Lift secara tiba-
                   tiba akan berhenti.                                       
                   Pada saat demikian, lampu darurat didalam kereta harus menyala secara
                   otomatis, sistem intercom dan bel alarm harus tetap berfungsi, dengan mendapat
                   sumber daya dari batere.                                  
               b.  Secepatnya setelah menerima daya listrik dari Diesel Generating Set Emergency,
                   semua Lift harus dapat bekerja kembali secara normal tanpa perlu direset atau
                                                                             
                   tindakan secara manual oleh operator.                     
           Penta Architecture                                      ELV / 15  
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
                                                                             
                                                                             
                   Pemindahan rangkaian dari jaringan listrik PLN ke Diesel Emergency Set
                   dilakukan secara otomatis di panel utama dan pekerjaan ini termasuk tugas
                   Kontraktor Listrik.                                       
               c.  Bila sumber listrik utama dari PLN telah terhubung kembali maka rangkaian akan
                   dipindahkan kekeadaan semula pada panel utama listrik dilantai yang sudah
                   disediakan. Pada saat pemindahan tersebut, Lift akan berhenti sesaat
                   dan secepatnya setelah mendapatkan aliran listrik, maka Lift akan bekerja secara
                   normal kembali tanpa perlu direset atau tindakan secara manual oleh operator.
               d.  Terdapat juga ARD yang akan menghandle kerja Lift sebelum daya listrik dari
                                                                             
                   generating set masuk yang mempunyai sistem kerja sebagai berikut :
                   − Sistem ini bekerja ketika ada kejadian kehilangan power listrik pada sistem
                     Lift, maka Lift ini akan dioperasikan oleh tenaga batere untuk membawa ke
                     lantai terdekat dan pintu Lift terbuka sehingga penumpang dapat keluar
                     dengan aman.                                            
                   − Batere yang digunakan agar menggunakan batere kering.   
                   − Setelah power listrik hidup kembali (PLN recover), Lift harus dapat secara
                     otomatis bekerja normal tanpa perlu di-reset atau tindakan apapun secara
                                                                             
                     manual oleh operator.                                   
                   − Automatic Rescue Device (ARD) dapat diganti dengan Uninterruptible Power
                     Supply (UPS) tanpa mengurangi kemampuan dan sistem kontrol yang
                     diperlukan.                                             
                   − Delay waktu bekerjanya ARD adjustable antara 3 s.d 30 detik.
                   − Sistem Operasi ARD :                                    
                     •  Lift dikeluarkan dari sistem operasi normal dan tombol panggilan
                                                                             
                        di lantai serta di dalam kereta akan dibatalkan.     
                     •  Lift akan bergerak lambat dengan kecepatan ± 4 mpm menuju ke Lantai
                        terdekat.                                            
                     •  Ketika Lift tiba di lantai terdekat perjalanan menuju ke lantai lain akan
                        dibatalkan.                                          
                     •  Pada saat Lift tiba di lantai terdekat maka pintu akan membuka.
                                                                             
           10  Pengaman Bila Terjadi Kebakaran                               
                                                                             
                                                                             
               Di Lantai Lobby Utama (Lantai droop of) harus disediakan dan dipasang sakelar khusus
               untuk Petugas pemadam kebakaran dengan tulisan dengan bahasa Indonesia
               “SAKELAR KEBAKARAN”.                                          
               Untuk pengoperasian saklar tersebut tidak boleh menggunakan kunci dan harus
               diletakkan dalam kotak besi yang mempunyai panel depan terbuat dari stainless steel
               hairline finish dan tutup kaca yang mudah dipecahkan. Saklar ini harus diberi tulisan
               yang jelas untuk kedudukan “ON” atau “OFF”-nya.               
                                                                             
               Dengan mendudukan sakelar pada posisi “ON”, maka Lift akan bekerja sebagai berikut :
                                                                             
               a.  Semua panggilan Lift dan permintaan lantai akan dibatalkan dan tidak ada
                   panggilan atau permintaan baru terdaftar.                 
               b.  Sistem kerja Lift akan berubah dari kontrol secara kolektif menjadi tidak kolektif.
               c.  Tanpa melihat arah geraknya, Lift secara otomatis akan bergerak turun
                   ke Lantai Lobby Utama, tanpa berhenti di Lantai - lantai lain.
           Penta Architecture                                      ELV / 16  
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
                                                                             
                                                                             
               d.  Setelah membuka pintu di Lobby dan melepas Penumpang - penumpangnya, Lift
                   akan berhenti bekerja.                                    
               e.  Untuk selanjutnya pengoperasian Lift tersebut hanya dapat dilakukan dari dalam
                   kereta dan Lift tidak akan melayani panggilan dari luar Kereta / Lantai.
                                                                             
           11  Pengaman Bila Terjadi Gempa                                   
                                                                             
               Dalam setiap satu Ruang Mesin harus dipasang satu sensor earthquake. Sistem ini
               bekerja ketika gempa bumi terdeteksi oleh sensor pendeteksi gempa bumi, Lift yang
                                                                             
               sedang beroperasi akan berhenti pada lantai terdekat dan pintu Lift terbuka sehingga
               Penumpang dapat keluar dengan aman.                           
               Sistem kerja sensor earthquake sebagai berikut :              
               a.  Lift dikeluarkan dari sistem operasi normal dan tombol panggilan di lantai serta di
                   dalam kereta akan dibatalkan.                             
               b.  Ketika Lift masih sedang bergerak maka Lift tersebut akan berhenti ke lantai yang
                   terdekat dan pintu akan terbuka setidaknya setelah 60 detik, sensor earthquake
                   akan ter-reset secara otomatis jika sensor hanya mendeteksi gempa 80 gal.
               c.  Ketika Lift masih sedang bergerak maka Lift tersebut akan berhenti ke lantai yang
                   terdekat dan pintu akan terbuka (pintu tetap terbuka selama switch sensor
                                                                             
                   earthquake belum ter-reset), sensor earthquake ini harus di-reset secara manual
                   jika sensor mendeteksi gempa 120 gal.                     
               d.  Ketika pintu Lift terbuka sepenuhnya lampu pada ceiling akan dipadamkan dan
                   lampu pada tombol pembuka pintu yang terletak pada Car Operating Panel (COP)
                   akan menyala.                                             
                                                                             
                                                                             
       1.025.0 Panel Kontrol Elevator                                        
                                                                             
                                                                             
           1   Panel Kontrol ini adalah dari jenis free standing close type dengan lubang ventilasi
               secukupnya.                                                   
           2   Semua komponen kontrol harus dapat bekerja dengan baik pada temperatur maksimum
               40° C dan RH maksimum 95 %.                                   
                                                                             
           3   Panel kontrol akan diletakkan diatas suatu dudukan beton ringan yang akan disediakan
               oleh Pemborong Lift dan harus dilapisi karet setebal 5 mm dan hanya dapat dilayani dari
               depan.                                                        
           4   Box panel harus terbuat dari plat baja tebal 2 mm dengan rangka penguat dan di cat
               anti karat.                                                   
                                                                             
                                                                             
           5   Semua kabel yang masuk atau keluar panel ini harus dilengkapi dengan cable gland.
                                                                             
           6   Alat kontrol harus dilengkapi dengan suatu alat pencegah interferensi dengan
               gelombang pemancar yang ada.                                  
                                                                             
           7   Semua panel kontrol supervisory diletakkan di Ruang Kontrol Lantai yang tersedia yang
               dapat di monitor oleh Maintenance dengan baik.                
                                                                             
                                                                             
           Penta Architecture                                      ELV / 17  
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
                                                                             
                                                                             
           8   Pondasi untuk panel control elevator masuk lingkup pekerjaan Elevator.
                                                                             
                                                                             
       1.026.0 Instalasi Listrik                                             
                                                                             
               Pekerjaan Instalasi Listrik yang termasuk lingkup kerja dari Pemborong instalasi ini
               adalah :                                                      
                                                                             
           1   Kabel Power dari Panel Daya ke Panel Kontrol Elevator disediakan oleh Kontraktor
                                                                             
               Listrik.                                                      
                                                                             
           2   Kabel Kontrol dari Panel Kontrol Elevator ke setiap bagian yang memerlukannya. Setiap
               kabel kontrol harus diberi label.                             
                                                                             
           3   Lampu, switch dan stop kontak di Pit Elevator, di atas dan di bawah Kereta Lift
               dilengkapi dengan pelindung.                                  
                                                                             
           4   Intercom dengan master station, di masing-masing Ruang Mesin Elevator
               dan di Ruang Security, dengan cabang pada masing-masing kereta.
                                                                             
               Dalam operasinya, setiap cabang dapat memanggil master station dan setiap master
               station dapat memanggil setiap cabang.                        
                                                                             
           5   Penambahan batere tipe NI-CAD drycell lengkap dengan Automatic Charger.
                                                                             
           6   Penyediaan kabel FRC atau fire resistant tahan api dengan temperatur 800° C untuk
               Fire Lift oleh Kontraktor listrik (pada Lift) yang direncanakan sebagai Lift Kebakaran.
           7   Penarikan kabel untuk paging system yang langsung dikontrol / dihubungkan
               dengan paging sentral oleh Kontraktor Sound System.           
                                                                             
                                                                             
           8   Masa jaminan seluruh peralatan adalah 1 tahun.                
                                                                             
           9   Testing Comissioning, 110 % dari kapasitas beban Kereta Lift. 
                                                                             
           10  Cable joint dalam Shaft sebaiknya dilengkapi dengan joint box.
                                                                             
                                                                             
       1.027.0 Instalasi VAC Ruang Mesin                                     
                                                                             
                                                                             
              Pekerjaan instalasi VAC dan pengadaan untuk Ruang Mesin Lift termasuk lingkup
              pekerjaan Kontraktor Elevator. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kapasitas AC
              yang dipasang sehingga dicapai temperatur optimum yang diperlukan agar peralatan dan
              instalasi di Ruang Mesin Lift tetap aman dan bekerja dengan baik.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           Penta Architecture                                      ELV / 18  
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
                                                                             
                                                                             
       1.028.0 Catatan                                                       
                                                                             
           1   Monitor untuk supervisi yang dipakai harus dapat dipakai untuk sistem
               PAL/SECAM/NTSC dapat memberikan informasi tentang:            
                                                                             
               a. Car status : Up, down, parked, independent failure dan lain-lain.
               b. Door status : Open, closed                                 
                                                                             
                                                                             
           2   Harus disediakan sarana untuk pemasangan emergency paging speaker di dalam Car
               Lift (speaker by Others), serta menyediakan travelling cable untuk keperluan sistem
               tersebut.                                                     
                                                                             
           3   Travelling Cable                                              
                                                                             
               a. Penyediaan dan pemasangan Travelling Cable untuk keperluan CCTV dalam Car
                 Lift (merk standard : Beffe, Commscope, Sinar Ewindo, Krone dan Amp) atau sesuai
                 dengan merk standard specialist yang dipilih.               
                                                                             
               b. Travelling cable (Tail Cord) ditambah spare 6 core.        
               c. Dilengkapi dengan cable coaxial untuk camera CCTV.         
               d. Dan juga tersedia pula travelling cable untuk access card. 
                                                                             
           4   Biaya Maintenance (bagian yang harus diperbandingkan dalam tender)
               Provisional, dalam 2 versi :                                  
                                                                             
               a.  Routine maintenance (oil & grease, cleaning, inspection). 
               b.  Comprehensive maintenance.                                
                                                                             
                   Dalam 10 tahun setelah free maintenance.                  
                                                                             
           5   Tugas Free Maintenance                                        
                                                                             
               a.  Rutine maintenance minimal 1 bulan sekali.                
               b.  Call back (on call basis) paling lambat tiba 2 jam setelah panggilan, teknisi yang
                   mampu.                                                    
               c.  Pemotongan wire rope jika sudah mulur.                    
                                                                             
           6   Emergency Exit                                                
                                                                             
                                                                             
               Perangkat ini adalah lubang akses di atas Ceiling Lift yang dilengkapi oleh daun pintu
               dan switch pengaman. Pada saat pintu emergency ini dibuka maka secara otomatis Lift
               akan berhenti bekerja dan tidak dapat dioperasikan karena posisi switch pengaman ON.
               Apabila pintu emergency ditutup kembali maka Lift dapat beroperasi karena posisi
               switch pengaman menjadi OFF.                                  
                                                                             
           7   harus dilakukan tes jatuh serta peralatan balancing lift harus diserahkan kepada
               pemberi tugas. Untuk setiap pengujian yang dilakukan disertakan bukti hasil uji berupa
               ceklis dan foto saat pengujian.                               
                                                                             
                                                                             
           Penta Architecture                                      ELV / 19  
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
                                                                             
                                                                             
           8   Melampirkan hasil uji fire resistance landing door dan disertakan surat pernyataan
               bahwa pemasangan lift sudah sesuai dengan nomor seri lift yang diuji.
                                                                             
           9   Pintu Landing Emergency setiap 10 m / per 3 lantai yang terintegrasi dengan daun
               switch. Jika pintu Landing Emergency dibuka maka switch akan terbuka dan
               menyebabkan Lift berhenti beroperasi.                         
                                                                             
       1.029.0 Data Teknis Elevator                                          
                                                                             
                                                                             
               ---------------------------------------------------------------------------------------------------
               Uraian                     Keterangan                         
               ---------------------------------------------------------------------------------------------------
                                                                             
               TOWER A                                                       
               LIFT PENUMPANG LP.PA– 01/LP.RA – 02                           
               −  Data Lift                                                  
                  •  Jumlah                  : 2 (dua) unit                  
                                                                             
                  •  Fungsi                  : Passenger Lift                
                  •  Tipe                    : Bed Elevator Machine Room     
                  •  Kapasitas               : 21 orang/1600 kg              
                  •  Kecepatan               : 105 m/min                     
                  •  Penggerak/Control       : AC-VVVF Permanent Magnetic    
                                              Gearless                       
                                                                             
                  •  Operation               : Duplex                        
                  •  Lantai yang dilewati    : 9 lantai                      
                  •  Lantai yang dilayani    : 9 lantai                      
                  •  Tipe pintu              : Side Opening Automatic Door (SO)
                  •  Sumber tenaga (V/Hz)    : AC 3 phase, 220/380 V/50 Hz   
                  •  Sumber Penerangan (V/Hz) : AC 1 phase, 220 V/50 Hz      
                                                                             
                  •  Application Codes       : JIS/EN                        
                  •  Material Wiring         : JIS/EN                        
                  •  Kode Lift               : LP.PA – 01/LP.RA – 02         
              −   Dimensi yang terkait                                       
                  •  Ukuran kereta Lift (mm) : 1.600 (W) x 2.300 (D) MM      
                  •  Ukuran bukaan Lift (mm) : 1.300 (W) x 2.100 (H) MM      
                                                                             
                  •  Ukuran Hoistway (mm)    : 2.600 (W) x 2.900 (D) MM      
                  •  Kedalaman Lift Pit (mm) : 2.100 mm                      
                  •  Tinggi overhead (mm)    : 4.550 mm                      
                  •  Tinggi R. Mesin Lift (mm) : 2.400 mm (sampai hook)      
              −   Pintu masuk                                                
                  •  Jamb                    : Narrow jam (stainless steel hairline)
                                                                             
                  •  Pintu                   : Stainless steel hairline      
                  •  Sill :                  Extruded hard aluminium         
              −   Hall position indicator                                    
                                                                             
                                                                             
           Penta Architecture                                      ELV / 20  
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
                                                                             
                                                                             
                  •  All floor               : Direction arrow, indicator floor and
                                              push button integrated on hall button
                                              digital tipe                   
              −   Kereta                                                     
                  •  Ceiling & illumination  : LED Light with acrilyc cover (model
                                              dapat dipilih dikemudian)      
                  •  Dinding finish                                          
                                                                             
                     * Front wall            : Stainless steel hairline      
                     * Both side and rear wall : Stainless steel hairline    
                  •  Pintu                   : Stainless steel hairline      
                  •  Car operating panel     : Digital type with directional arrow 2
                                              unit/sangkar model dapat dipilih
                                              (ditentukan kemudian)          
                     * COP push button       : (in COP)                      
                     * COP display           : (in COP)                      
                                                                             
                     * Light switch & fan switch : (in COP)                  
                     * Emergency stop switch : (in COP)                      
                     * Fasilitas cancellation : (in COP)                     
                     * Interphone system     : (in COP)                      
                     * Hold switch           : (in COP)                      
                  •  Lantai                  : vinyl tile (ditentukan kemudian)
                  •  Kick plate              : Stainless steel hairline      
                  •  Lampu maintenance diatas                                
                                                                             
                     kereta / sangkar        : Disediakan, dengan tahan getaran dan
                                              aman                           
                     •  Car sill             : Extruded hard aluminium       
                     •  Sistem ventilasi     : Electric blower with rear fan 
                     •  Emergency exit       : Provided on ceiling           
                     •  Emergency switch exit : Provide                      
                                                                             
                     •  Emergency car lighting with                          
                        auto charge          : Provided on ceiling           
                     •  Arrival gong         : Didalam car                   
                                                                             
              −   Tombol Kebakaran                                           
                  / Fireman’s Switch         : not provide                   
              −   Fire emergency return      : Provided                      
                                                                             
              −   Earthquake Device Sensor   : 1 (satu) unit disetiap group  
              −   Automatic Rescure Device (ARD) : Provide                   
              −   Remote Elevator Monitoring : Provide                       
              −   BAS Interface              : Provide                       
              −   Emergency Alarm            : Provide                       
              −   Supervisory Panel          : with computerized             
                                                                             
              −   Safety Switch              : Komponennya harus dari jenis yang
                                              baik/presisi/mudah diadjust    
                  •  Door switch             : Provide                       
                  •  Limit switch            : Provide                       
           Penta Architecture                                      ELV / 21  
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
                                                                             
                                                                             
                  •  Buffer switch                                           
                     (car & counter weight)  : Provide                       
                  •  Governor switch         : Provide                       
               −  Multi beam door sensor     : Provide                       
               −  Buffer Sangkar dan                                         
                  Buffer Counter Weight                                      
                                                                             
                  •  Type                    : Hidrolik atau sesuai standar pabrik
               −   Antinuisance              : Provide                       
               −   Konduit Metal             : Untuk instalasi cable di area pit
               −   Stand Counter Weight      : Minimal 2 buah untuk menjaga main
                                              rope yang sudah mulur untuk    
                                              dipersiapkan dilakukan pemotongan
               −   Door Nudging Feature      : Provide                       
                                                                             
               −   Repeat Door Close         : Provide                       
               −   Door Sensor Selft Diagnosis : Provide                     
               −   Releveling Operation      : Provide                       
               −   Inspection Operation      : Provide                       
               −   Attendant Service         : Provide                       
               −   Automatic Fall Save Device : Provide                      
                                                                             
               −   Automatic by Pass         : Provide                       
               −   Hold Button               : Provide                       
               −   Main Rope                 : Standard                      
               −   Governor Rope             : Standard                      
                                                                             
               LIFT PENUMPANG LP.PA– 03/LP.MA – 04                           
               −   Data Lift                                                 
                                                                             
                  •  Jumlah                  : 2 (dua) unit                  
                  •  Fungsi                  : Passenger Lift                
                  •  Tipe                    : Bed Elevator Machine Room     
                  •  Kapasitas               : 21 orang/1600 kg              
                  •  Kecepatan               : 105 m/min                     
                  •  Penggerak/Control       : AC-VVVF Permanent Magnetic    
                                                                             
                                              Gearless                       
                  •  Operation               : Duplex                        
                  •  Lantai yang dilewati    : 10 lantai                     
                  •  Lantai yang dilayani    : 10 lantai                     
                  •  Tipe pintu              : Side Opening Automatic Door (SO)
                  •  Sumber tenaga (V/Hz)    : AC 3 phase, 220/380 V/50 Hz   
                                                                             
                  •  Sumber Penerangan (V/Hz) : AC 1 phase, 220 V/50 Hz      
                  •  Application Codes       : JIS/EN                        
                  •  Material Wiring         : JIS/EN                        
                  •  Kode Lift               : LP.PA – 03/LP.MA – 04         
               −  Dimensi yang terkait                                       
                  •  Ukuran kereta Lift (mm) : 1.600 (W) x 2.300 (D) MM      
                                                                             
                  •  Ukuran bukaan Lift (mm) : 1.300 (W) x 2.100 (H) MM      
           Penta Architecture                                      ELV / 22  
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
                                                                             
                                                                             
                  •  Ukuran Hoistway (mm)    : 2.600 (W) x 2.900 (D) MM      
                  •  Kedalaman Lift Pit (mm) : 2.100 mm                      
                  •  Tinggi overhead (mm)    : 4.550 mm                      
                  •  Tinggi R. Mesin Lift (mm) : 2.400 mm (sampai hook)      
               −  Pintu masuk                                                
                  •  Jamb                    : Narrow jam (stainless steel hairline)
                                                                             
                  •  Pintu                   : Stainless steel hairline      
                  •  Sill                    : Extruded hard aluminium       
               −  Hall position indicator                                    
                  •  All floor               : Direction arrow, indicator floor and
                                              push button integrated on hall button
                                              digital tipe                   
                                                                             
               −  Kereta                                                     
                  •  Ceiling & illumination  : LED Light with acrilyc cover (model
                                              dapat dipilih dikemudian)      
                  •  Dinding finish                                          
                     * Front wall            : Stainless steel hairline      
                     * Both side and rear wall : Stainless steel hairline    
                  •  Pintu                   : Stainless steel hairline      
                                                                             
                  •  Car operating panel     : Digital type with directional arrow 2
                                              unit/sangkar model dapat dipilih
                                              (ditentukan kemudian)          
                     * COP push button       : (in COP)                      
                     * COP display           : (in COP)                      
                     * Light switch & fan switch : (in COP)                  
                     * Emergency stop switch : (in COP)                      
                     * Fasilitas cancellation : (in COP)                     
                     * Interphone system     : (in COP)                      
                     * Hold switch           : (in COP)                      
                                                                             
                  •  Lantai                  : vinyl tile (ditentukan kemudian)
                  •  Kick plate              : Stainless steel hairline      
                  •  Lampu maintenance diatas                                
                     kereta / sangkar        : Disediakan, dengan tahan getaran dan
                                              aman                           
                  •  Car sill                : Extruded hard aluminium       
                                                                             
                  •  Sistem ventilasi        : Electric blower with rear fan 
                  •  Emergency exit          : Provided on ceiling           
                  •  Emergency switch exit   : Provide                       
                  •  Emergency car lighting with                             
                     auto charge             : Provided on ceiling           
                  •  Arrival gong            : Didalam car                   
               −  Tombol Kebakaran                                           
                                                                             
                   / Fireman’s Switch        : not provide                   
               −  Fire emergency return      : Provided                      
               −  Earthquake Device Sensor   : 1 (satu) unit disetiap group  
               −  Automatic Rescure Device (ARD) : Provide                   
           Penta Architecture                                      ELV / 23  
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
                                                                             
                                                                             
               −  Remote Elevator Monitoring : Provide                       
               −  BAS Interface              : Provide                       
               −  Emergency Alarm            : Provide                       
               −  Supervisory Panel          : with computerized             
               −  Safety Switch              : Komponennya harus dari jenis yang
                                              baik/presisi/mudah diadjust    
                                                                             
                  •  Door switch             : Provide                       
                  •  Limit switch            : Provide                       
                  •  Buffer switch                                           
                     (car & counter weight)  : Provide                       
                  •  Governor switch         : Provide                       
               −  Multi beam door sensor     : Provide                       
                                                                             
               −  Buffer Sangkar dan                                         
                  Buffer Counter Weight                                      
                  • Type                     : Hidrolik atau sesuai standar pabrik
               −  Antinuisance               : Provide                       
               −  Konduit Metal              : Untuk instalasi cable di area pit
               −  Stand Counter Weight       : Minimal 2 buah untuk menjaga main
                                              rope yang sudah mulur untuk    
                                                                             
                                              dipersiapkan dilakukan pemotongan
               −  Door Nudging Feature       : Provide                       
               −  Repeat Door Close          : Provide                       
               −  Door Sensor Selft Diagnosis : Provide                      
               −  Releveling Operation       : Provide                       
               −  Inspection Operation       : Provide                       
                                                                             
               −  Attendant Service          : Provide                       
               −  Automatic Fall Save Device : Provide                       
               −  Automatic by Pass          : Provide                       
               −  Hold Button                : Provide                       
               −  Main Rope                  : Standard                      
               −  Governor Rope              : Standard                      
                                                                             
                                                                             
               LIFT SERVIS / KEBAKARAN LS.A – 01/LS.A – 02                   
               −  Data Lift                                                  
                  • Jumlah                   : 2 (dua) unit                  
                  • Fungsi                   : Service Lift/Fire Lift        
                  • Tipe                     : Bed Elevator Machine Room     
                  • Kapasitas                : 1600 kg                       
                                                                             
                  • Kecepatan                : 60 m/min                      
                  • Penggerak/Control        : AC-VVVF Permanent Magnetic    
                                              Gearless                       
                  • Operation                : Simplex                       
                  • Lantai yang dilewati     : 10 lantai                     
                  • Lantai yang dilayani     : 10 lantai                     
                                                                             
                  • Tipe pintu               : Side Opening Automatic Door (SO)
           Penta Architecture                                      ELV / 24  
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
                                                                             
                                                                             
                  • Sumber tenaga (V/Hz)     : AC 3 phase, 220/380 V/50 Hz   
                  • Sumber Penerangan (V/Hz) : AC 1 phase, 220 V/50 Hz       
                  • Application Codes        : Japanese Industrial Standard (JIS)/EN
                  • Material Wiring          : Japanese Industrial Standard (JIS)/EN
                  • Kode Lift                : LS.A – 01/LS.A – 02           
               −  Dimensi yang terkait                                       
                                                                             
                  •  Ukuran kereta Lift (mm) : 1.600 (W) x 2.300 (D) MM      
                  •  Ukuran bukaan Lift (mm) : 1.300 (W) x 2.100 (H) MM      
                  •  Ukuran Hoistway (mm)    : 2.600 (W) x 2.900 (D) MM      
                  •  Kedalaman Lift Pit (mm) : 1500 mm                       
                  •  Tinggi overhead (mm)    : 4.350 mm                      
                                                                             
                  •  Tinggi R. Mesin Lift (mm) : 2.200 mm (sampai hook)      
               −  Pintu masuk                                                
                  •  Jamb                    : Narrow jam (stainless steel hairline)
                  •  Pintu                   : Stainless steel hairline      
                  •  Sill :                  Extruded hard aluminium         
               −  Hall position indicator                                    
                                                                             
                  •  All floor               : Direction arrow, indicator floor and
                                              push button integrated on hall button
                                              digital tipe                   
               −  Kereta                                                     
                  •  Ceiling & illumination  : LED Light with acrilyc cover (model
                                              dapat dipilih dikemudian)      
                  •  Dinding finish                                          
                     * Front wall            : Stainless steel hairline      
                                                                             
                     * Both side and rear wall : Stainless steel hairline    
                  •  Pintu                   : Stainless steel hairline      
                  •  Car operating panel     : Digital type with directional arrow 1
                                              unit/sangkar model dapat dipilih
                                              (ditentukan kemudian)          
                     * COP push button       : (in COP)                      
                     * COP display           : (in COP)                      
                     * Light switch & fan switch : (in COP)                  
                                                                             
                     * Emergency stop switch : (in COP)                      
                     * Fasilitas cancellation : (in COP)                     
                     * Interphone system     : (in COP)                      
                     * Hold switch           : (in COP)                      
                  •  Lantai                  : vinyl tile (ditentukan kemudian)
                  •  Kick plate              : Stainless steel hairline      
                  •  Lampu maintenance diatas                                
                     kereta / sangkar        : Disediakan, dengan tahan getaran dan
                                                                             
                                              aman                           
                  •  Car sill                : Extruded hard aluminium       
                  •  Sistem ventilasi        : Electric blower with rear fan 
                  •  Emergency exit          : Provided on ceiling           
                                                                             
           Penta Architecture                                      ELV / 25  
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
                                                                             
                                                                             
                  •  Emergency switch exit   : Provide                       
                  •  Emergency car lighting with                             
                     auto charge             : Provided on ceiling           
                  •  Arrival gong            : Didalam car                   
               −  Tombol Kebakaran                                           
                  / Fireman’s Switch         : Provided at mine lobby        
                                                                             
               −  Fireman’s emergency return : Provided                      
               −  Earthquake Device Sensor   : 1 (satu) unit disetiap group  
               −  Automatic Rescure Device (ARD) : Provide                   
               −  Remote Elevator Monitoring : Provide                       
               −  BAS Interface              : Provide                       
               −  Emergency Alarm            : Provide                       
                                                                             
               −  Supervisory Panel          : with computerized             
               −  Safety Switch              : Komponennya harus dari jenis yang
                                              baik/presisi/mudah diadjust    
                  •  Door switch             : Provide                       
                  •  Limit switch            : Provide                       
                  •  Buffer switch                                           
                     (car & counter weight)  : Provide                       
                                                                             
                  •  Governor switch         : Provide                       
               −  Multi beam sensor          : Provide                       
               −  Buffer Sangkar dan                                         
                  Buffer Counter Weight                                      
                  •  Type                    : Hidrolik atau sesuai standar pabrik
               −   Antinuisance              : Provide                       
                                                                             
               −   Konduit Metal             : Untuk instalasi cable di area pit
               −   Stand Counter Weight      : Minimal 2 buah untuk menjaga main
                                              rope yang sudah mulur untuk    
                                              dipersiapkan dilakukan pemotongan
               −  Door Nudging Feature       : Provide                       
               −  Repeat Door Close          : Provide                       
               −  Door Sensor Selft Diagnosis : Provide                      
                                                                             
               −  Releveling Operation       : Provide                       
               −  Inspection Operation       : Provide                       
               −  Attendant Service          : Provide                       
               −  Automatic Fall Save Device : Provide                       
               −  Automatic by Pass          : Provide                       
               −  Hold Button                : Provide                       
                                                                             
               −  Main Rope                  : Standard                      
               −  Governor Rope              : Standard                      
                                                                             
               TOWER B                                                       
               LIFT PENUMPANG LP.MB – 01 / LP.PB – 02                        
               −   Data Lift                                                 
                   • Jumlah                  : 2 (dua) unit                  
                                                                             
           Penta Architecture                                      ELV / 26  
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
                                                                             
                                                                             
                   • Fungsi                  : Passenger Lift                
                   • Tipe                    : Bed Elevator Machine Roomless 
                   • Kapasitas               : 21 orang/1600 kg              
                   • Kecepatan               : 90 m/min                      
                   • Penggerak/Control       : AC-VVVF Permanent Magnetic    
                                              Gearless                       
                                                                             
                   • Operation               : Duplex                        
                   • Lantai yang dilewati    : 7 lantai                      
                   • Lantai yang dilayani    : 7 lantai                      
                   • Tipe pintu              : Side Opening Automatic Door (SO)
                   • Sumber tenaga (V/Hz)    : AC 3 phase, 220/380 V/50 Hz   
                   • Sumber Penerangan (V/Hz) : AC 1 phase, 220 V/50 Hz      
                                                                             
                   • Application Codes       : JIS/EN                        
                   • Material Wiring         : JIS/EN                        
                   • Kode Lift               : LP.MB – 01 / LP.PB – 02       
               −  Dimensi yang terkait                                       
                   • Ukuran kereta Lift (mm) : 1.600 (W) x 2.300 (D) MM      
                   • Ukuran bukaan Lift (mm) : 1.300 (W) x 2.100 (H) MM      
                                                                             
                   • Ukuran Hoistway (mm)    : 2.600 (W) x 2.300 (D) MM      
                   • Kedalaman Lift Pit (mm) : 1.800 mm                      
                   • Tinggi overhead (mm)    : 4.500 mm                      
                   • Tinggi R. Mesin Lift (mm) : -                           
               −  Pintu masuk                                                
                   • Jamb                    : Narrow jam (stainless steel hairline)
                                                                             
                   • Pintu                   : Stainless steel hairline      
                   • Sill                    : Extruded hard aluminium       
               −  Hall position indicator                                    
                   • All floor               : Direction arrow, indicator floor and
                                              push button integrated on hall button
                                              digital tipe                   
                                                                             
               −  Kereta                                                     
                   • Ceiling & illumination  : LED Light with acrilyc cover (model
                                              dapat dipilih dikemudian)      
                   • Dinding finish                                          
                     * Front wall            : Stainless steel hairline      
                     * Both side and rear wall : Stainless steel hairline    
                   • Pintu                   : Stainless steel hairline      
                                                                             
                   • Car operating panel     : Digital type with directional arrow 2
                                              unit/sangkar model dapat dipilih
                                              (ditentukan kemudian)          
                     * COP push button       : (in COP)                      
                     * COP display           : (in COP)                      
                     * Light switch & fan switch : (in COP)                  
                     * Emergency stop switch : (in COP)                      
                     * Fasilitas cancellation : (in COP)                     
                                                                             
           Penta Architecture                                      ELV / 27  
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
                                                                             
                                                                             
                     * Interphone system     : (in COP)                      
                     * Hold switch           : (in COP)                      
                   • Lantai                  : vinyl tile (ditentukan kemudian)
                   • Kick plate              : Stainless steel hairline      
                   • Lampu maintenance diatas                                
                     kereta / sangkar        : Disediakan, dengan tahan getaran dan
                                              aman                           
                                                                             
                   • Car sill                : Extruded hard aluminium       
                   • Sistem ventilasi        : Electric blower with rear fan 
                   • Emergency exit          : Provided on ceiling           
                   • Emergency switch exit   : Provide                       
                   • Emergency car lighting with                             
                     auto charge             : Provided on ceiling           
                                                                             
                   • Arrival gong            : Didalam car                   
               −  Tombol Kebakaran                                           
                  / Fireman’s Switch         : not provide                   
               −  Fire emergency return      : Provided                      
               −  Earthquake Device Sensor   : 1 (satu) unit disetiap group  
               −  Automatic Rescure Device (ARD) : Provide                   
               −  Remote Elevator Monitoring : Provide                       
                                                                             
               −  BAS Interface              : Provide                       
               −  Emergency Alarm            : Provide                       
               −  Supervisory Panel          : with computerized             
               −  Safety Switch              : Komponennya harus dari jenis yang
                                              baik/presisi/mudah diadjust    
                  •  Door switch             : Provide                       
                                                                             
                  •  Limit switch            : Provide                       
                  •  Buffer switch                                           
                     (car & counter weight)  : Provide                       
                  •  Governor switch         : Provide                       
               −  Multi beam door sensor     : Provide                       
               −  Buffer Sangkar dan                                         
                  Buffer Counter Weight                                      
                                                                             
                  •  Type                    : Hidrolik atau sesuai standar pabrik
               −   Antinuisance              : Provide                       
               −   Konduit Metal             : Untuk instalasi cable di area pit
               −   Stand Counter Weight      : Minimal 2 buah untuk menjaga main
                                              rope yang sudah mulur untuk    
                                              dipersiapkan dilakukan pemotongan
                                                                             
               −   Door Nudging Feature      : Provide                       
               −   Repeat Door Close         : Provide                       
               −   Door Sensor Selft Diagnosis : Provide                     
               −   Releveling Operation      : Provide                       
               −   Inspection Operation      : Provide                       
               −   Attendant Service         : Provide                       
                                                                             
           Penta Architecture                                      ELV / 28  
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
                                                                             
                                                                             
               −   Automatic Fall Save Device : Provide                      
               −   Automatic by Pass         : Provide                       
               −   Hold Button               : Provide                       
               −   Main Rope                 : Standard                      
               −   Governor Rope             : Standard                      
                                                                             
                                                                             
               LIFT PENUMPANG LP.MB – 03 / LP.VB – 04                        
               −   Data Lift                                                 
                  • Jumlah                   : 2 (dua) unit                  
                  • Fungsi                   : Passenger Lift                
                  • Tipe                     : Bed Elevator Machine Room     
                  • Kapasitas                : 21 orang/1600 kg              
                                                                             
                  • Kecepatan                : 90 m/min                      
                  • Penggerak/Control        : AC-VVVF Permanent Magnetic    
                                              Gearless                       
                  • Operation                : Duplex (Simplex Lantai 1)     
                  • Lantai yang dilewati     : 7 lantai                      
                  • Lantai yang dilayani     : 7 lantai                      
                                                                             
                  • Tipe pintu               : Side Opening Automatic Door (SO)
                  • Sumber tenaga (V/Hz)     : AC 3 phase, 220/380 V/50 Hz   
                  • Sumber Penerangan (V/Hz) : AC 1 phase, 220 V/50 Hz       
                  • Application Codes        : JIS/EN                        
                  • Material Wiring          : JIS/EN                        
                  • Kode Lift                : LP.MB – 03 / LP.VB – 04       
                                                                             
               −  Dimensi yang terkait                                       
                  • Ukuran kereta Lift (mm)  : 1.600 (W) x 2.300 (D) MM      
                  • Ukuran bukaan Lift (mm)  : 1.300 (W) x 2.100 (H) MM      
                  • Ukuran Hoistway (mm)     : 2.600 (W) x 2.300 (D) MM      
                  • Kedalaman Lift Pit (mm)  : 1.800 mm                      
                  • Tinggi overhead (mm)     : 4.500 mm                      
                                                                             
                  • Tinggi R. Mesin Lift (mm) : 2.400 mm (sampai hook)       
                                                                             
               −  Pintu masuk                                                
                  •  Jamb                    : Narrow jam (stainless steel hairline)
                  •  Pintu                   : Stainless steel hairline      
                  •  Sill :                  Extruded hard aluminium         
               −  Hall position indicator                                    
                                                                             
                  •  All floor               : Direction arrow, indicator floor and
                                              push button integrated on hall button
                                              digital tipe                   
               −  Kereta                                                     
                  •  Ceiling & illumination  : LED Light with acrilyc cover (model
                                              dapat dipilih dikemudian)      
                  •  Dinding finish                                          
                                                                             
                     * Front wall            : Stainless steel hairline      
           Penta Architecture                                      ELV / 29  
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
                                                                             
                                                                             
                     * Both side and rear wall : Stainless steel hairline    
                  •  Pintu                   : Stainless steel hairline      
                  •  Car operating panel     : Digital type with directional arrow 2
                                              unit/sangkar model dapat dipilih
                                              (ditentukan kemudian)          
                     * COP push button       : (in COP)                      
                     * COP display           : (in COP)                      
                     * Light switch & fan switch : (in COP)                  
                                                                             
                     * Emergency stop switch : (in COP)                      
                     * Fasilitas cancellation : (in COP)                     
                     * Interphone system     : (in COP)                      
                     * Hold switch           : (in COP)                      
                  •  Lantai                  : vinyl tile (ditentukan kemudian)
                  •  Kick plate              : Stainless steel hairline      
                  •  Lampu maintenance diatas                                
                     kereta / sangkar        : Disediakan, dengan tahan getaran dan
                                                                             
                                              aman                           
                  •  Car sill                : Extruded hard aluminium       
                  •  Sistem ventilasi        : Electric blower with rear fan 
                  •  Emergency exit          : Provided on ceiling           
                  •  Emergency switch exit   : Provide                       
                  •  Emergency car lighting with                             
                                                                             
                     auto charge             : Provided on ceiling           
                  •  Arrival gong            : Didalam car                   
               −  Tombol Kebakaran                                           
                  / Fireman’s Switch         : not provide                   
               −  Fire emergency return      : Provided                      
               −  Earthquake Device Sensor   : 1 (satu) unit disetiap group  
               −  Automatic Rescure Device (ARD) : Provide                   
                                                                             
               −  Remote Elevator Monitoring : Provide                       
               −  BAS Interface              : Provide                       
               −  Emergency Alarm            : Provide                       
               −  Supervisory Panel          : with computerized             
               −  Safety Switch              : Komponennya harus dari jenis yang
                                              baik/presisi/mudah diadjust    
                                                                             
                  • Door switch              : Provide                       
                  • Limit switch             : Provide                       
                  • Buffer switch                                            
                    (car & counter weight)   : Provide                       
                  • Governor switch          : Provide                       
               −  Multi beam door sensor     : Provide                       
                                                                             
               −  Buffer Sangkar dan                                         
                  Buffer Counter Weight                                      
                  • Type                     : Hidrolik atau sesuai standar pabrik
               −   Antinuisance              : Provide                       
               −   Konduit Metal             : Untuk instalasi cable di area pit
           Penta Architecture                                      ELV / 30  
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
                                                                             
                                                                             
               −   Stand Counter Weight      : Minimal 2 buah untuk menjaga main
                                              rope yang sudah mulur untuk    
                                              dipersiapkan dilakukan pemotongan
               −   Door Nudging Feature      : Provide                       
               −   Repeat Door Close         : Provide                       
               −   Door Sensor Selft Diagnosis : Provide                     
                                                                             
               −   Releveling Operation      : Provide                       
               −   Inspection Operation      : Provide                       
               −   Attendant Service         : Provide                       
               −   Automatic Fall Save Device : Provide                      
               −   Automatic by Pass         : Provide                       
               −   Hold Button               : Provide                       
                                                                             
               −   Main Rope                 : Standard                      
               −   Governor Rope             : Standard                      
                                                                             
               LIFT SERVIS / KEBAKARAN LS.B – 01/LS.B – 02                   
               −   Data Lift                                                 
                  •  Jumlah                  : 2 (dua) unit                  
                  •  Fungsi                  : Service Lift/Fire Lift        
                                                                             
                  •  Tipe                    : Bed Elevator Machine Room     
                  •  Kapasitas               : 1600 kg                       
                  •  Kecepatan               : 60 m/min                      
                  •  Penggerak/Control       : AC-VVVF Permanent Magnetic    
                                              Gearless                       
                  •  Operation               : Simplex                       
                                                                             
                  •  Lantai yang dilewati    : 10 lantai                     
                  •  Lantai yang dilayani    : 10 lantai                     
                  •  Tipe pintu              : Side Opening Automatic Door (SO)
                  •  Sumber tenaga (V/Hz)    : AC 3 phase, 220/380 V/50 Hz   
                  •  Sumber Penerangan (V/Hz) : AC 1 phase, 220 V/50 Hz      
                  •  Application Codes       : Japanese Industrial Standard (JIS)/EN
                                                                             
                  •  Material Wiring         : Japanese Industrial Standard (JIS)/EN
                  •  Kode Lift               : LS.A – 01/LS.A – 02           
               −  Dimensi yang terkait                                       
                  •  Ukuran kereta Lift (mm) : 1.600 (W) x 2.300 (D) MM      
                  •  Ukuran bukaan Lift (mm) : 1.300 (W) x 2.100 (H) MM      
                  •  Ukuran Hoistway (mm)    : 2.600 (W) x 2.900 (D) MM      
                                                                             
                  •  Kedalaman Lift Pit (mm) : 1500 mm                       
                  •  Tinggi overhead (mm)    : 4.350 mm                      
                  •  Tinggi R. Mesin Lift (mm) : 2.200 mm (sampai hook)      
               −  Pintu masuk                                                
                  •  Jamb                    : Narrow jam (stainless steel hairline)
                  •  Pintu                   : Stainless steel hairline      
                                                                             
                  •  Sill :                  Extruded hard aluminium         
               −  Hall position indicator                                    
           Penta Architecture                                      ELV / 31  
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
                                                                             
                                                                             
                  •  All floor               : Direction arrow, indicator floor and
                                              push button integrated on hall button
                                              digital tipe                   
               −  Kereta                                                     
                  •  Ceiling & illumination  : LED Light with acrilyc cover (model
                                              dapat dipilih dikemudian)      
                  •  Dinding finish                                          
                                                                             
                     * Front wall            : Stainless steel hairline      
                     * Both side and rear wall : Stainless steel hairline    
                  •  Pintu                   : Stainless steel hairline      
                  •  Car operating panel     : Digital type with directional arrow 1
                                              unit/sangkar model dapat dipilih
                                              (ditentukan kemudian)          
                     *  COP push button      : (in COP)                      
                     *  COP display          : (in COP)                      
                                                                             
                     *  Light switch & fan switch : (in COP)                 
                     *  Emergency stop switch : (in COP)                     
                     *  Fasilitas cancellation : (in COP)                    
                     *  Interphone system    : (in COP)                      
                     *  Hold switch          : (in COP)                      
                     •  Lantai               : vinyl tile (ditentukan kemudian)
                     •  Kick plate           : Stainless steel hairline      
                     •  Lampu maintenance diatas                             
                                                                             
                        kereta / sangkar     : Disediakan, dengan tahan getaran dan
                                              aman                           
                     •  Car sill             : Extruded hard aluminium       
                     •  Sistem ventilasi     : Electric blower with rear fan 
                     •  Emergency exit       : Provided on ceiling           
                     •  Emergency switch exit : Provide                      
                                                                             
                     •  Emergency car lighting with                          
                        auto charge          : Provided on ceiling           
                     •  Arrival gong         : Didalam car                   
                   − Tombol Kebakaran                                        
                     / Fireman’s Switch      : Provided at mine lobby        
                   − Fireman’s emergency return : Provided                   
                   − Earthquake Device Sensor : 1 (satu) unit disetiap group 
                                                                             
                   − Automatic Rescure Device (ARD) : Provide                
                   − Remote Elevator Monitoring : Provide                    
                   − BAS Interface           : Provide                       
                   − Emergency Alarm         : Provide                       
                   − Supervisory Panel       : with computerized             
                   − Safety Switch           : Komponennya harus dari jenis yang
                                                                             
                                              baik/presisi/mudah diadjust    
                     •  Door switch          : Provide                       
                     •  Limit switch         : Provide                       
                     •  Buffer switch                                        
           Penta Architecture                                      ELV / 32  
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Transportasi dalam Gedung (Instalasi Elevator)
                                                                             
                                                                             
                        (car & counter weight) : Provide                     
                     •  Governor switch      : Provide                       
                   − Multi beam sensor       : Provide                       
                   − Buffer Sangkar dan                                      
                     Buffer Counter Weight                                   
                     •  Type                 : Hidrolik atau sesuai standar pabrik
                                                                             
                   − Antinuisance            : Provide                       
                   − Konduit Metal           : Untuk instalasi cable di area pit
                   − Stand Counter Weight    : Minimal 2 buah untuk menjaga main
                                              rope yang sudah mulur untuk    
                                              dipersiapkan dilakukan pemotongan
                   − Door Nudging Feature    : Provide                       
                   − Repeat Door Close       : Provide                       
                                                                             
                   − Door Sensor Selft Diagnosis : Provide                   
                   − Releveling Operation    : Provide                       
                   − Inspection Operation    : Provide                       
                   − Attendant Service       : Provide                       
                   − Automatic Fall Save Device : Provide                    
                   − Automatic by Pass       : Provide                       
                                                                             
                   − Hold Button             : Provide                       
                   − Main Rope               : Standard                      
                   − Governor Rope           : Standard                      
                                                                             
                                                                             
       1.030.0 Produk                                                        
                                                                             
                                                                             
               Produk atau merek Lift / Elevator yang direkomendasikan untuk dipakai dalam Proyek
               ini adalah sebagai berikut:                                   
                                                                             
                No.       Merk                 Perusahaan                    
                                                                             
                1.  Mitsubshi Thailan PT. Mitsubishi Jaya Elevator and Escalator
                                                                             
                2.  Schindler        PT. Berca Schindler Lifts               
                3.  Kohler           PT. Clarus Technologi Indonesia         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           Penta Architecture                                      ELV / 33  
            RENCANA   KERJA  DAN  SYARAT-SYARAT    TEKNIS                    
                                                                             
                                (R.K.S)                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 PEKERJAAN  :                                
                                                                             
                                                                             
                   PEMBANGUNAN  BANGUNAN  GEDUNG RUMAH SAKIT                 
                                                                             
                                UPT VERTIKAL                                 
                                                                             
                            DI IBU KOTA NUSANTARA                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                             Pekerjaan Instalasi Tata Udara                  
                                  September 2024                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                  Disusun oleh :                             
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
                                 DAFTAR ISI                                  
                                                                             
     1.00.0 KETENTUAN UMUM SISTEM AIR CONDITIONING.......................................................... 4
                                                                             
     1.01.0 Umum .................................................................................................................... 4
                                                                             
     1.02.0 Publikasi, Code dan Standard ...................................................................................... 4
     1.03.0 Instalasi.................................................................................................................. 4
                                                                             
     1.04.0 Pencapaian Peralatan untuk Service ............................................................................. 5
     1.05.0 Perlindungan Peralatan dan Bahan ............................................................................... 5
                                                                             
     1.06.0 Pengecatan ............................................................................................................. 5
     1.07.0 Anti Karat ............................................................................................................... 5
                                                                             
     1.08.0 Nama / Penomoran Peralatan dan Accessories ................................................................ 6
                                                                             
     2.00.0 PERSYARATAN TEKNIS PERALATAN DAN INSTALASI ................................................... 6
     2.01.0 Lingkup Pekerjaan .................................................................................................... 6
                                                                             
     2.02.0 Persetujuan Material, Peralatan dan Dokumen Yang Diserahkan .......................................... 7
     2.03.0 Material .................................................................................................................. 8
                                                                             
     2.04.0 Tenaga Pelaksana .................................................................................................... 8
                                                                             
     2.05.0  Rekomendasi ......................................................................................................... 8
     2.05.0 Proteksi .................................................................................................................. 8
                                                                             
     2.06.0 Pembersihan Lapangan ............................................................................................. 9
     2.07.0 Perbedaan Interprestasi ............................................................................................. 9
                                                                             
     2.08.0 Listrik Kerja, Air Kerja dan Kantor Kerja .......................................................................... 9
     2.09.0 Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan (K.3) ................................................................... 9
                                                                             
     2.010.0 Peninjauan ke Tapak / Site .......................................................................................... 9
                                                                             
     2.011.0 Certificate of Origin dan Jaminan Sparepart................................................................... 10
     2.012.0 Sertifikat Las ......................................................................................................... 10
                                                                             
     2.013.0 Split Unit Air Cooled VRF .......................................................................................... 10
     2.014.0 Air Cooled Chiller .................................................................................................... 14
                                                                             
     2.015.0 Pompa Chilled Water ............................................................................................... 16
     2.016.0 Air Handling Unit Standard an Hygenic ......................................................................... 17
                                                                             
     2.017.0 Fan ..................................................................................................................... 19
                                                                             
     2.018.0 Sistem Pengaturan Kontrol Otomatis ........................................................................... 21
     2.019.0 Pekerjaan Ducting BJLS dan PIR................................................................................ 22
                                                                             
     2.020.0 Pekerjaan Pemipaan ............................................................................................... 29
     2.021.0 Alat-Alat Bantu (Valve, Strainer, Vent dan Lain-lain) ........................................................ 31
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  2          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
     2.022.0 Pekerjaan Isolasi .................................................................................................... 35
     2.023.0 Pekerjaan Listrik / Kontrol ......................................................................................... 37
                                                                             
     2.024.0 Pekerjaan Fire Stop ................................................................................................. 39
     2.025.0 Kontrol Kebisingan dan Getaran ................................................................................. 40
                                                                             
     2.026.0 Pekerjaan Lain-lain ................................................................................................. 41
                                                                             
     2.027.0 Testing, Adjusting dan Balancing ................................................................................ 42
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  3          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
     1.00.0 KETENTUAN UMUM SISTEM AIR CONDITIONING                           
     1.01.0 Umum                                                             
                                                                             
                                                                             
            Pasal-pasal dibawah ini menjelaskan secara umum ketentuan-ketentuan yang perlu diikuti
            untuk semua bagian-bagian yang dalam pelaksanannya berhubungan dengan Instalasi Air
            Conditioning. Gambar-gambar dan spesifikasi adalah ketentuan spesifik yang saling
            melengkapi dan sama mengikatnya.                                 
                                                                             
     1.02.0 Publikasi, Code dan Standard                                     
                                                                             
                                                                             
            Publikasi, code dan standard yang berlaku di Indonesia wajib dijadikan pedoman untuk
            instalasi maupun peralatan. Untuk publikasi, code atau standard yang belum ada di
            Indonesia, Kontraktor wajib mengikuti standard code atau publikasi International yang
            berlaku dan merupakan edisi terakhir antara lain seperti :       
            -  PUIL 2011.                                                    
            -  ASHRAE - guide and data book.                                 
            -  NFPA - 90 A.                                                  
            -  ARI.                                                          
            -  AMCA.                                                         
            -  Dan lain-lain standard yang berlaku untuk bagian-bagian peralatan yang belum
                                                                             
               tercantum di atas.                                            
                                                                             
     1.03.0 Instalasi                                                        
                                                                             
         1  Umum                                                             
            Semua peralatan dan alat Bantu harus dipasang sesuai dengan cara-cara pemasangan yang
            secara teknis praktis, baik dan dapat dipertanggung-jawabkan sesuai dengan petunjuk dan
            instruksi pada brosur atau publikasi yang dikeluarkan Pabrik dari peralatan ataupun alat-alat
            bantu tersebut.                                                  
                                                                             
                                                                             
         2  Landasan Peralatan                                               
            a. Semua landasan untuk peralatan dan motor, ukurannya sedemikian rupa sehingga tidak
               ada bagian peralatan maupun motor yang berada diluar landasan.
            b. Landasan berupa rangka dari struktur beam atau besi kanal yang dilas. Ketinggian besi
               kanal / beam adalan 150 mm untuk panjang span 1.8 m, dan 1/12 dari panjang span
               kanal / beam bila melebihi panjang 1.8 m. Suatu kanal / beam diagonal perlu
               ditambahkan bila ukuran landasan melebihi panjang 2.5 m.      
            c. Dibutuhkan minimum 4 bumper untuk peralatan yang beratnya kurang dari 900 kg dan
               8 bumper untuk peralatan yang beratnya lebih dari 900 kg. Berat peralatan diartikan
                                                                             
               berat dalam operasinya ditambah berat landasan.               
                                                                             
         3  Platforms                                                        
            Untuk peralatan yang menggantung dan duduk pada suatu platform, maka platform harus
            diperkuat dengan suatu frame besi siku yang dilas atau dibautkan, atau dikeling ke frame
            sehingga cukup kuat, kaku dan tidak bergetar dalam operasinya.   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  4          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
     1.04.0 Pencapaian Peralatan untuk Service                               
                                                                             
         1  Semua peralatan ataupun peralatan bantu dalam prinsip pemasangannya harus mudah
            untuk bisa diamati, di service dan mudah dicapai dalam perbaikan, termasuk juga
            accessories pipa dan duct seperti valve, trap, clean out, damper, filter, venting dan lain-lain.
            Untuk itu Kontraktor dalam pemasangannya wajib memperhatikan posisi yang terbaik dari
            peralatan dan accessories tersebut, sehingga tujuan yang dimaksud tercapai.
                                                                             
                                                                             
         2  Disamping itu Kontraktor juga harus mengusulkan kepada Direksi (bila belum ditunjukkan
            pada gambar) pintu-pintu service (access panel), untuk setiap peralatan dan accessories
            yang berada dalam shaft atau ceiling yang memerlukannya, beserta ukuran dan lokasi yang
            tepat.                                                           
                                                                             
         3  Bila dalam gambar rencana sudah ditunjukkan ada access panel yang diperlukan, maka
            penggeseran untuk posisi yang tepat dari access panel tersebut sehubungan dengan letak
            peralatan / accessories dan kaitannya dengan arsitek / interior perlu dibicarakan dengan
            Direksi untuk disetujui.                                         
                                                                             
                                                                             
     1.05.0 Perlindungan Peralatan dan Bahan                                 
                                                                             
            Menjadi tanggung jawab dan keharusan bagi Kontraktor untuk melindungi peralatan-
            peralatan, bahan-bahan baik yang sudah atau belum terpasang bila diperkirakan bisa rusak,
            cacat atau mengganggu situasi sekitarnya ataupun oleh alam (hujan, debu, pasir, lembab)
            ataupun oleh bahan-bahan kimia sekitarnya. Sebelum penyerahan, instalasi seperti
            peralatan-peralatan fixtures dan lain-lain, dibersihkan atau ditest dan di-adjust kembali untuk
            membuktikan bahwa peralatan dan bahan beroperasi dengan baik.    
            Peralatan dan bahan yang rusak atau cacat karena tidak dilakukan perlindungan yang benar
                                                                             
            adalah merupakan bagian instalasi yang tidak bisa diterima (serah terima belum 100%).
                                                                             
     1.06.0 Pengecatan                                                       
                                                                             
            Semua bagian-bagian pekerjaan yang menyangkut carbon steel yang tidak di galvanis harus
            dicat dasar dan cat finish. Sebelum pengecatan dilakukan, bagian-bagian harus bebas dari
            grease, minyak dan segala kotoran yang melekat. Urut-urutan pengecatan adalah cat dasar
            anti karat dan cat finish terdiri atas 2 lapis cat copolymer. Untuk peralatan-peralatan yang
                                                                             
            cat Pabriknya rusak / cacat dalam pengangkutan, penyimpanan dan lain sebagainya, maka
            harus dicat kembali sesuai aslinya atau warna yang ditentukan Direksi. Dan juga diberikan
            Marine Coating untuk material dan support yang berada di outdoor atau area luar.
                                                                             
     1.07.0 Anti Karat                                                       
                                                                             
        1   Semua peralatan bantu instalasi, yang berasal dari besi dan sebelumnya tidak diperlakukan
            untuk anti karat (semacam penggantung, dudukan, landasan, flens dan lain sebagainya)
            harus dicat dengan cat anti karat, yaitu zinchromate dan selanjutnya cat finish dengan warna
                                                                             
            dan jenis cat yang ditentukan Direksi.                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  5          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
        2   Semua baut, mur dan washer haruslah zinc electroplated.          
        3   Vibration isolation harus dari jenis yang tahan karat. Bila vibration isolator berada di udara
            terbuka (kena hujan) maka harus tahan karat dan selanjutnya dilapis PVC coat dan
            bituminous paint.                                                
                                                                             
        4   Landasan penyangga peralatan (steel bases), seluruhnya harus bersih dan bebas las-lasan,
            di cat dasar dengan zinchromate dan cat akhir (finish) 2 lapis.  
                                                                             
                                                                             
     1.08.0 Nama / Penomoran Peralatan dan Accessories                       
                                                                             
            Semua peralatan terpasang dan accessories-nya harus diberi code nama peralatan dan
            nomor, sesuai seperti yang dicantumkan pada daftar peralatan atau data sheet atau sebagai
            tercantum pada gambar rencana.                                   
            Bila ada peralatan atau accessories yang belum mempunyai code nama dan nomor,
            Kontraktor wajib mengusulkan kepada Direksi dan semua ini sudah harus tercantum dalam
            as-built drawing.                                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     2.00.0 PERSYARATAN TEKNIS PERALATAN DAN INSTALASI                       
     2.01.0 Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                             
                                                                             
            Pekerjaan instalasi ini meliputi seluruh pekerjaan pengadaan dan pemasangan Instalasi
            Tata Udara (Air Conditioning), Ventilasi Mekanis (Mechanical Ventilation) secara lengkap
            termasuk semua perlengkapan dan sarana penunjangnya, sehingga diperoleh suatu instalasi
            yang lengkap dan baik serta diuji dengan seksama dan siap untuk dipergunakan.
                                                                             
            Lingkup pekerjaan instalasi ini secara garis besarnya adalah sebagai berikut :
                                                                             
         1  Pengadaan dan Pemasangan semua peralatan ventilasi dan Air Conditioning seperti : Air
            Cooled Chiller, Pompa Chilled Water, Split Unit Air Cooled VRF System, AHU/FCU, Indoor
                                                                             
            unit, Fan, Thermostat, Control, dan lain-lain.                   
                                                                             
         2  Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi ducting grille, diffuser, volume damper,
            louver dan accessoriesnya sesuai gambar perencanaan.             
         3  Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi pemipaan chilled water, refrigerant (liquid &
            gas) dan pipa condensat.                                         
                                                                             
         4  Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi daya listrik termasuk panel AC, instalasi
            kabel control, Amper, Thermostat, dan lain-lain.                 
                                                                             
         5  Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi daya listrik dan kontrol yang berkaitan
            dengan unit ventilasi.                                           
                                                                             
         6  Melaksanakan pekerjaan Testing, Adjusting dan Balancing dari semua instalasi yang
                                                                             
            terpasang, sehingga instalasi bekerja dengan sempurna, sesuai dengan kriteria-kriteria
            design.                                                          
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  6          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         7  Pengadaan dan pemasangan semua pekerjaan sipil yang diperlukan untuk instalasi ini
            seperti yang tercantum dan diuraikan dalam dokumen ini.          
                                                                             
         8  Perbaikan kembali semua kerusakan dan finishing yang diakibatkan oleh pekerjaan instalasi
            ini.                                                             
                                                                             
         9  Mendidik petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pemilik mengenai cara-cara menjalankan dan
                                                                             
            memelihara instalasi ini, sehingga petugas tersebut betul-betul dapat menjalankan dan
            memelihara instalasi dengan benar.                               
                                                                             
         10 Menyerahkan gambar-gambar, buku petunjuk cara menjalankan dan memelihara serta data
            teknis lengkap peralatan instalasi yang terpasang.               
                                                                             
         11 Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama masa pemeliharaan.
                                                                             
         12 Memberikan garansi terhadap mesin / peralatan yang terpasang selama 1 tahun dan
            Performance Garanty minimum 1 tahun.                             
                                                                             
                                                                             
         12 Melakukan pekerjaan atau ketentuan lain yang tercantum dalam dokumen ini beserta
            addendumnya.                                                     
                                                                             
     2.02.0 Persetujuan Material, Peralatan dan Dokumen Yang Diserahkan      
                                                                             
         1  Umum                                                             
            Dalam jangka waktu 15 hari kalender setelah menerima SPK, dan sebelum memulai pekerjaan instalasi
                                                                             
            peralatan ataupun material, Kontraktor instalasi harus menyerahkan shop drawing, daftar peralatan dan
            bahan yang akan digunakan pada Proyek ini untuk disetujui oleh Pemberi Tugas / MK dan bila perlu dari
            Konsultan Perencana. Pemberi Tugas / MK tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan
            dipakai dan semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh / dokumen ini.
                                                                             
         2  Shop Drawings                                                    
            Kontraktor instalasi harus mengajukan gambar kerja berikut detail dan potongan yang diperlukan untuk
            diperiksa dan disetujui. Dengan mengajukan gambar-gambar kerja ini berarti Kontraktor sudah
            mempelajari keadaan setempat / lapangan, gambar-gambar Struktur, Arsitek, Interior maupun gambar-
            gambar instalasi lainnya.                                        
                                                                             
                                                                             
         3  Daftar Peralatan dan Bahan                                       
            Suatu daftar yang lengkap untuk peralatan dan bahan yang akan digunakan pada Proyek ini harus
            diserahkan untuk mendapat persetujuan Pemberi Tugas / MK dan Konsultan Perencana dengan
            dilampiri brosur-brosur yang lengkap dengan data-data teknis, performance dari peralatan. Daftar
            peralatan dan bahan yang diajukan harus memenuhi sesuai dengan spesifikasi.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  7          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
         4  Seleksi Data                                                     
            Untuk persetujuan bahan dan peralatan, Kontraktor harus melengkapi dengan seleksi data dan
            menyerahkan dalam rangkap 3 (tiga) atau ditentukan kemudian. Kontraktor harus menunjukkan dalam
            brosur unit yang dipilih dengan memberi indikasi dengan stabilo. Data-data pemilihan meliputi :
            -  Manufacturer Data                                             
               Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak jelas cukup detail
                                                                             
               sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.                      
                                                                             
            -  Performance Data                                              
               Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu tabel atau curva yang meliputi informasi
               yang diperlukan dalam menseleksi peralatan-peralatan lain yang ada kaitannya dengan unit
               tersebut.                                                     
                                                                             
            -  Quality Asurance                                              
               Suatu pembuktian dari Pabrik atau Supplier setempat terhadap kualitas dari unit berupa produk
               dari unit ini sudah diproduksi beberapa tahun, telah terpasang dibeberapa lokasi, dan telah
               beroperasi dalam jangka waktu tertentu dengan baik.           
                                                                             
                                                                             
     2.03.0 Material                                                         
                                                                             
         1  Pelaksanaan pekerjaan harus menjamin seluruh unit peralatan yang didatangkan adalah baru, asli /
            original dari devective material, improper, poor workmanship dan menjamin terhadap kualitas sesuai
            dengan spesifikasi teknis dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.  
                                                                             
         2  Setiap material atau peralatan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis harus diganti dengan yang
            sesuai dalam waktu secepatnya yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemberi Tugas / MK dan
                                                                             
            Perencanaan.                                                     
                                                                             
         3  Seluruh biaya yang timbul akibat penggantian material / peralatan termasuk keterlambatan waktu
            menjadi tanggungan / beban pelaksana pekerjaan.                  
                                                                             
     2.04.0 Tenaga Pelaksana                                                 
                                                                             
            Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh orang / tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya dan
            tenaga ahli khusus bila diperlukan sesuai dengan produk (principal) yang digunakan, agar dapat
                                                                             
            memberikan hasil kerja yang terbaik dan rapi.                    
     2.05.0 Rekomendasi                                                      
                                                                             
                                                                             
            Pada dasarnya pengurusan dan biaya rekomendasi hasil pekerjaan oleh instansi yang berwenang
            menjadi tanggung jawab dari Kontraktor terkait.                  
     2.05.0 Proteksi                                                         
                                                                             
                                                                             
            Seluruh material dan peralatan harus dengan sebenarnya diproteksi secara memadai oleh Kontraktor
            sebelum, selama dan sesudah pengerjaan (masa pemerliharaan) material dan peralatan yang
            mengalami kerusakan akibat dari pemasangan yang ceroboh dan proteksi yang tidak memadai, harus
            diganti oleh Kontraktor.                                         
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  8          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
      2.06.0 Pembersihan Lapangan                                            
                                                                             
            Sebelum, selama dan setelah pelaksanaan pekerjaan Kontraktor berkewajiban menjaga
                                                                             
            kebersihan lokasi kerja dan serta harus membersihkan kembali kotoran dan puing akibat
            pekerjaan proyek dengan biaya Kontraktor.                        
                                                                             
                                                                             
     2.07.0 Perbedaan Interprestasi                                          
                                                                             
            Apabila terjadi kesalahan atau perbedaan interprestasi atau adanya klausal yang berlainan ataupun
            bertentangan antara spesifikasi teknis, gambar perencanaan atau informasi-informasi resmi lainnya
            didalam dokumen ini, maka yang menjadi pegangan adalah kausal yang mempunyai nilai teknis terbaik,
            butir ini berlaku terhadap (bila terjadi) adanya butir yang satu mengecilkan nilai teknis atau
            menghilangkan butir yang lain.                                   
                                                                             
                                                                             
     2.08.0 Listrik Kerja, Air Kerja dan Kantor Kerja                        
                                                                             
            Adalah menjadi kewajiban bagi Kontraktor untuk menyediakan kebutuhan kantor proyek dan bedeng
            kerja dengan mendapat ijin terlebih dulu dari Konsultan Pengawas, Pemberi Tugas / MK. Listrik kerja
            dan air kerja menjadi tanggung jawab Kontraktor.                 
                                                                             
     2.09.0 Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan (K.3)                        
                                                                             
         1  Menjadi kewajiban Kontraktor untuk menyediakan petugas keamanan proyek untuk mengawasi
                                                                             
            keamanan lingkungan kerja dan peralatan serta material masing-masing pekerjaan. Dalam
            pelaksanaan dilapangan harus berkoordinasi dengan Konsultan Pengawas.
                                                                             
         2  Kontraktor harus menempatkan petugas khusus yang bertugas sebagai koordinator K3 untuk masing-
            masing pekerjaan.                                                
                                                                             
         3  Kontraktor harus menempatkan alat khusus pemadam kebakaran ringan pada tiap-tiap lokasi kerja
            untuk mencegah terjadinya kebakaran.                             
                                                                             
     2.010.0 Peninjauan ke Tapak / Site                                      
                                                                             
         1  Menjadi keharusan bagi Kontraktor untuk melakukan peninjauan ke tapak dan mengetahui keadaan
                                                                             
            lapangan serta bangunan-bangunan yang akan dibangun.             
                                                                             
         2  Perlu pula diperhatikan oleh Kontraktor, sejauh mana keadaan serta instalasi dan lain-lain dari setiap
            bangunan dan tapak / site yang dalam hal ini mempunyai hubungan atau memberi akibat kepada
            material dan sistem yang akan ditawarkan atau akan dipasang didalam paket pekerjaan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  9          
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
     2.011.0 Certificate of Origin dan Jaminan Sparepart                     
                                                                             
         1  Kontraktor wajib menunjukkan certificate of origin, bill of ladding serta dokumen lainnya yang terkait
            (produk impor) untuk material-material utama sebagai bukti keaslian yang dikeluarkan dari Pabrik
            pembuat pada saat pengajuannya, dan menyerahkan pada saat serah terima.
                                                                             
         2  Kontraktor dan / atau suplier wajib memberikan jaminan keberadaan sparepart dipasaran untuk
            material-material utama selama minimal 10 tahun.                 
                                                                             
                                                                             
     2.012.0 Sertifikat Las                                                  
                                                                             
            Kontraktor harus menyediakan tenaga las bersertifikat yang masih berlaku dan diterbitkan oleh
            DEPNAKER (atau instansi yang berwenang). Sebelum melaksanakan pekerjaan las, pekerja las harus
            menunjukkan hasil kerja las dalam kondisi dan jumlah yang akan ditentukan oleh Pemberi Tugas / MK
            serta diuji dengan X-ray pada instansi independent (jika diperlukan).
                                                                             
     2.013.0 Split Unit Air Cooled VRF                                       
                                                                             
                                                                             
         1  Lingkup pekerjaan                                                
            Lingkup pekerjaan disini adalah pengadaan dan pemasangan Unit AC Split VRF (Ceiling
            Concealed, Cassette dan Wall Mounted) untuk fasilitas umum yang terdiri atas Indoor Unit
            dan Outdoor Unit berikut pemipaan refrigerant, drain dan kabel kontrol dari kedua unit
            tersebut. Kapasitas masing-masing unit seperti tertera pada gambar perencanaan dan daftar
            peralatan yang melengkapi dokumen ini.                           
                                                                             
         2  General                                                          
                                                                             
            Jenis AC adalah VRF System, Air Cooled Type, memakai inverter, terdiri dari satu outdoor
            unit dengan sejumlah indoor unit, dimana setiap indoor unit mempunyai kemampuan untuk
            mendinginkan ruangan secara independent.                         
            Outdoor dan indoor harus mempunyai fleksibilitas design dan sampai ke 64 unit indoor bisa
            tersambung kepada 1 (satu) refrigeration sirkuit dan dikontrol secara independent.
            Condensing unit harus dilengkapi dengan inverter, dan sistem bisa beroperasi pada minimum
            koneksi beban pendinginan 2,2 kW dan mempunyai kemampuan untuk merubah putaran
            motor compressor sesuai dengan beban pendinginan.                
                                                                             
                                                                             
            Outdoor unit harus bisa terkoneksi dengan berbagai model indoor sebagai berikut:
            •  Ceiling Mounted Cassette Type (Double Flow).                  
            •  Ceiling Mounted Cassette Type (Multi Flow).                   
            •  Ceiling Mounted Cassette Corner Type.                         
            •  Slim Ceiling Mounted Duct Type.                               
            •  Ceiling Mounted Duct Type.                                    
                                                                             
            •  Wall Mounted Type.                                            
                                                                             
            Nilai COP system pada beban 100% harus = 3,81* atau lebih tinggi.
            * pada saat temperature outdoor 35 C dan suhu indoor 27 C DB / 19 C WB. System yang
            ditawarkan harus bisa melakukan Automatic Test Operation System, Untuk melakukan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  10         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
            pengecekan system secara otomatis yang meliputi pengecekan : Control Wirings, Shutoff
            Valves, Sensors dan Refrigerant Volume.                          
                                                                             
            a. Condensing Unit                                               
               System ini harus bisa terkoneksi dengan pipa refrigerant harus bisa sepanjangan 165
               meter dengan beda ketinggian 90 m tanpa oil trap, baik indoor maupun outdoor harus
                                                                             
               dirakit dan ditest di Pabrik. Outdoor unit harus terisi R-401A dari Pabrik, instalasi harus
               sesuai dengan standard BS EN378: 2999 bagian 1 – 4.           
               Casing outdoor haruslah wheatherproof anti karat.             
                                                                             
               Compressor                                                    
               Compressor haruslah type Scroll / Rotary hermetic dengan effisiensi tinggi dan
               dilengkapi dengan inverter control yang berfungsi untuk merubah kecepatan putaran
               yang menyesuaikan dengan cooling load yang dibutuhkan.        
               Magnet neodymium harus dipakai di rotor compressor untuk menambah torsi
                                                                             
               compressor pada konfigurasi sistem dengan outdoor lebih dari 1 unit, secara otomatis
               compressor inverter dengan jam operasi terendah yang akan start lebih dulu pada setiap
               kali operasi, sistem ini haruslah dipasang di Pabrik.         
                                                                             
               Heat Exchanger                                                
               Heat exchanger harus terbuat dari tube tembaga yang terpasang secara mekanis ke fin
               alumunium yang dilapisi resin film anti korosi dengan ketebalan antara 2 sampai 3
               micron.                                                       
                                                                             
               • Refrigerant Circuit                                         
                 Terdiri atas liquid dan gas shut off valve dan solenoid valve dan komponen lain untuk
                 keperluan safety.                                           
               • Fan Motor                                                   
                 Motor outdoor unit harus memiliki multispeed operation dengan inverter DC, dengan
                 kemampuan maximum static pressure = 78 Ps. Condensing unit harus mempunyai
                 kemampuan untuk beroperasi dengan noise lebih rendah pada saat malam hari baik
                 secara otomatis maupun dengan manual setting.               
                                                                             
                                                                             
               Safety Devices                                                
               Outdoor unit haruslah mempunyai peralatan safety sebagai berikut : high pressure
               switch, control circuit fuses, crank case heaters, fusible plug, thermal protectors for
               compressor dan fan motors, over current protection for the inverter dan anti-recycling
               timers. Untuk memastikan liquid refrigerant tidak menguap saat menuju indoor unit, unit
               harus dilengkapi dengan sub cooling.                          
               Oil recovery cycle akan secara otomatis beroperasi setelah 1 jam sejak startup dan
                                                                             
               seterusnya setiap 6 jam operasi.                              
                                                                             
            b. Pressure Testing                                              
               Setelah pekerjaan pemipaan dilakukan, sebelum disambungkan ke outdoor unit,
               sebelum pembungkusan pipa dengan insulasi dan sebelum VRF system dinyalakan,
               pekerjaan pemipaan harus di test tekanan dengan memakai dry nitrogen sesuai table di
               bawah ini dan dicek ulang untuk mendeteksi kebocoran yang mungkin terjadi :
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  11         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
               Step 1 Pressurize to 10.3 Bar 3 minutes or Allows discovery of
                     (149 Psi)         longer     major leaks                
               Step 2 Pressurize to 21.5 Bar 5 minutes or                    
                     (312 Psi)         longer                                
               Step 3 Pressurize to 38 Bar (551 Approx 24 Allows discovery of
                     Psi)              HOURS      minor leaks                
                                       minimum                               
                                                                             
                                                                             
               Outdoor unit haruslah dipasangkan ke pemipaan sistem dengan memakai torque
               wrench dengan torsi pemasangan yang sesuai dengan table dibawah ini.
                                                                             
               Flare Nut Size Standard Tightening Torque                     
                              Kgf.cm        N.cm                             
                                                                             
                   1/4       144 ~ 176    1420 ~ 1720                        
                                                                             
                   3/8       333 ~ 407    3270 ~ 3990                        
                   1/2       504 ~ 616    4950 ~ 6030                        
                   5/8       630 ~ 770    6180 ~ 7540                        
                   3/4       990 ~ 1210   9270 ~ 11860                       
                                                                             
                                                                             
               Sistem pemipaan kemudian harus divacuumed sampai 0.2 torr (-755 mmHg) dan
               ditahan pada kondisi ini selama 1 jam minimal sampai pada 4 jam tergantung dari
               panjang pipa dengan memakai 2 stage Vacuum Pump.              
                                                                             
               Pengerjaan ini harus dilakukan sebelum indoor unit disambungkan pada koneksi
               listrik. Jumlah tambahan refrigerant (HFC R410A) harus dihitung berdasarkan standard
               dari Pabrik dan ditimbang dengan mempertimbangkan panjang pipa actual yang
               terpasang dengan merefer ke installation manual dari Pabrik. Pengisian refrigerant ini
               harus dilakukan dengan peralatan yang sesuai dan dibawah pengawasan dari
               perwakilan Pabrik.                                            
                                                                             
               Jumlah tambahan dari refrigerant ini harus disupply oleh Kontraktor pemasang dan
               diawasi oleh perwakilan dari Pabrik. Pressure test harus dilakukan oleh Kontraktor
               pemasang dan diawasi oleh perwakilan Pabrik. Proses vacuum sistem pemipaan harus
                                                                             
               dilakukan oleh Kontraktor pemasang dan diawasi oleh perwakilan Pabrik.
                                                                             
         3  Fan Coil Unit                                                    
            Casing Indoor unit, Panel Indoor Luar dan Dalam haruslah memakai Stainless steel SUS
            304. Terdiri dari komponen dasar : fan, evaporator coil dan electronic proportional expansion
            valve. Electronic proportional expansion valve harus bisa mengontrol aliran refrigerant
            kedalam unit indoor sesuai dengan beban pendinginan yang dibutuhkan oleh ruangan.
            Control response harus memakai tipe Proportional Integral Derivative (PID).
                                                                             
            Fan haruslah direct drive centrifugal. Dengan tegangan operasi 220 – 240 volt AC, 1 phase
            dan 50 Hz. Indoor type ducted haruslah mempunyai static pressure external yang sesuai
            dengan spesifikasi dan di gambar. Filter udara untuk type ducted haruslah disupply oleh
            Kontraktor pemasang.                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  12         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
         4  Control                                                          
            Sistem control harus memakai 2 kabel dengan diameter inti 0,75 mm2 – 1,25 mm2 tipe PVC
            Non Screened CY Flexible Control Cabling dari indoor unit ke outdoor unit. Sistem control
            juga harus dilengkapi dengan Automatic Address Setting Function yang merupakan
            standard. Remote control untuk indoor unit haruslah bisa melakukan fungsi : on / off
            switching, fan speed selector, thermostat setting dan merupakan tipe liquid crystal display
                                                                             
            yang menampilkan temperature setting, operational mode, malfunction code and filter
            cleaning timing. Juga bisa menampilkan malfunction code untuk keperluan maintenance.
            Kontraktor pemasang haruslah sudah pernah mengikuti training pemasangan yang dilakukan
            oleh perwakilan Pabrik dan mendapatkan sertifikat tanda keberhasilan dalam training yang
            diikutinya                                                       
                                                                             
         5  Equipment Compliant with RoHS Directive                          
            Material yand dipakai untuk membuat unit outdoor dan indoor haruslah memenuhi the RoHS
            Directive (Restriction of Harzardous Substances) pada komponen electrical dan
                                                                             
            electronicnya.                                                   
                                                                             
         6  Equipment Maintenance dan Warranty                               
            Supplier harus memberikan garansi 12 bulan warranty unit (tidak termasuk consumable
            materials seperti : refrigerant, oil, air filter, fuses) and labour dari tanggal startup atau 18
            months setelah unit dikapalkan dari Pabrik terhitung yang mana yang lebih dahulu. 3 kali
            warranty visit harus dilakukan selama masa warranty untuk memeriksa kondisi unit (tidak
                                                                             
            termasuk pekerjaan pembersihan), laporan tertulis harus diberikan kepada pemilik paling
            lambat 1 (satu) minggu setelah setiap visit dilakukan, Kontraktor pemasang harus
            memberikan garansi pemasangan selama 12 bulan terhitung dari tanggal hand over.
            Sesuai Pedoman Kemenkes dan ASHRAE 170-2017 untuk area kritikal dimana diperlukan
            pengaturan yang sangat ketat terhadap 6 parameter yang dipersyaratakan, parameter
            tersebut yaitu:                                                  
                                                                             
            a. Temperatur ruangan                                            
            b. Kelembapan relative ruangan                                   
                                                                             
            c. Kelas kebersihan ruangan                                      
            d. Tekanan ruangan                                               
            e. Jumlah udara supply ruangan dan jumlah udara ventilasi (udara luar)
            f. Distribusi aliran udara dan arah udara (undirectional flow)   
            Kondisi 6 (enam) parameter diatas harus terus terjaga baik waktu pagi, siang, malam dan
            pada saat musim kemarau maupun musim penghujan. Untuk itu Kontraktor harus membuat
            surat pernyataan ”Performance Garanty atas ke 6 (enam) parameter tersebut diatas selama
            minimum 12 (dua belas) bulan”.                                   
                                                                             
         7  Building Centralized Control System                              
            Sebuah sistem centralized controller dengan merk yang sama dengan unit AC haruslah
            mempunyai fungsi sebagai berikut :                               
                                                                             
            -  Monitoring operasional dari sistem AC.                        
            -  Start / stop untuk semua indoor unit.                         
            -  Kontrol setting : temperature, operation mode, fan speed dari seluruh indoor unit.
            -  1 (satu) tahun schedule dari operational system.              
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  13         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
            -  Mengukur konsumsi listrik dari setiap indoor unit dan outdoor unit dan menyimpan data
               ini dalam spreadsheet computer dimana bisa dikonversikan ke Microsoft Excel sehingga
               bisa melakukan billing system kepada tenant.                  
            -  Bisa menggunakan fire alarm signal untuk mematikan seluruh AC.
                                                                             
         8  Call Center                                                      
                                                                             
            Supplier haruslah memiliki sebuah call center yang beroperasi selama 24 hours sehari, 7 hari
            seminggu dan 365 hari setahun untuk mensupport pelayanan purna jual.
                                                                             
                                                                             
     2.014.0 Air Cooled Chiller                                              
                                                                             
         1  Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                             
            Lingkup pekerjaan untuk butir ini adalah pengadaan dan pemasangan unit air cooled chiller
            - screw compresor, semi hermetic seal (serviceable) lengkap dengan peralatan-peralatan
            bantu yang menunjang peralatan chiller ini dapat beroperasi dengan baik dan sempurna
            seperti yang ditunjukkan pada gambar rencana yang melengkapi dokumen ini. Performance
            chiller harus mengikuti standard ARI 550 / 590 "water - chilling packages using the vapor
            compression cycle certification program", sedangkan untuk peralatan dan instalasi
            memenuhi ANSI / ASHRAE 15.                                       
                                                                             
         2  Umum                                                             
                                                                             
            Spesifikasi teknis yang akan diuraikan dibawah ini adalah sebagai kebutuhan dasar yang
            harus dipenuhi. Sedangkan ketentuan-ketentuan spesifik terhadap kemampuan unit
            (performance) dapat dilihat pada lembar gambar "daftar peralatan" atau "data sheet" yang
            menyertai dokumen ini.                                           
                                                                             
         3  Spesifikasi Teknis                                               
            a. Unit air cooled chiller – screw/scroll compresor tipe industrial dengan variable inlet guide
                                                                             
               vane capacity control pada inlet suction impeller, sehingga dapat mengkontrol modulasi
               beban dari 100% sampai dengan 10%, semi hermetic seal type (serviceable). Unit
               secara utuh berasal assembling Pabrik (factory assembled), terhadap semua
               komponen-komponen, pengabelan listrik dan kontrol, pemipaan refrigerant, leakage
               testing untuk seluruh sistem. Refrigerant memakai R-134a / R-407c.
                                                                             
            b. Compressor adalah dari jenis screw/scroll compressor, semi hermetic seal.
                                                                             
            c. Compressor dilengkapi dengan automatic reversible oil pump, crankcase heater,
               operating oil charge, suction & discharge stop valve, dan spring vibration isolator.
                                                                             
               Putaran compressor melalui suatu gear drive.                  
                                                                             
            d. Motor compressor harus hermetic didinginkan dengan liquid refrigerant, squirrel cage,
               induction type yang cocok untuk data-data listrik yang tersebut dalam daftar peralatan.
               Manual restart dilengkapi untuk keadaan dimana motor compressor mengalami thermal
               dan pressure overload. Motor didisain untuk putaran maximum 2950 rpm.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  14         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
            e. Evaporator dan condensor dari type shell dan tube dengan water box dan cover yang
               bisa dilepas untuk tube service serta dilengkapi dengan drain dan venting. Tube adalah
               dari bahan copper, high efficiency type dari tipe seamless tube. Water box dan
               sambungan nozzle tahan terhadap tekanan minimum 150 psi. Nozzle harus dengan
               groove untuk memudahkan dalam penyambungan dengan sambungan victaulic
               coupling.                                                     
                                                                             
            f. Shell evaporator harus di isolasi dari bahan closed cell nitrile rubber dengan tebal 1½",
                                                                             
               dengan thermal conductivity 0.036 W / (m.K) pada 20ºC.        
                                                                             
            g. Control chiller wiring secara utuh adalah factory wiring. Semua pembuatan control
               maupun motor starter adalah pembuatan Pabrik (factory wiring) didalam motor panel
               yang weatherproof dan terdiri dari control fuse, 3 position (on, off, pump down) selector
               switch, high dan low pressure cut out, low chilled water temperature safety, low oil
               pressure protection untuk masing-masing refrigerant circuit, recycling pump down circuit,
               ground current protection untuk masing-masing compressor, compressor dan fan motor
               circuit breaker, on - off switch, thermostat untuk supply return chilled water dari type multi
               stage dan solid state yang mudah diatur. Secara kumpulan unit, operasi chiller harus
                                                                             
               menggunakan peralatan "sequence controller" yang berfungsi mengatur urut-urutan
               operasi unit maupun penentuan mana yang menjadi pemimpin dan mana yang menjadi
               pengikut. Sistem peralatan "chiller sequence controller" diatas harus dilengkapi dengan
               electronic relay sehingga dapat                               
               dihubungkan dengan building automation system untuk dimonitor seluruh statusnya.
                                                                             
            h. Disain Control Panel Chiller                                  
               - Tombol-tombol memakai LCD (liquid crystal display) dengan softkeys.
               - Dapat dihubungkan ke sistem BAS gedung untuk monitoring seluruh status tanpa
                                                                             
                 adanya tambahan interface unit. Semua electronic switch dan accessories yang
                 diperlukan sudah termasuk dalam sistem panel tersebut.      
               - Operating program harus disimpan didalam non volatine memory (EPROM) untuk
                 mencegah data hilang akibat tidak adanya power supply.      
               - Control panel minimum harus dibuat dengan 8 layar utama yaitu untuk program menu
                 system, evaporator, condensor, compressor, oil sump, motor, set points dan history
                 serta tambahan untuk log-in dan out serta print.            
                                                                             
         4  Instalasi                                                        
                                                                             
            a. Unit chiller duduk pada lantai diatas suatu concrete house keeping pad dengan
               ketebalan 20 cm.                                              
            b. Menggunakan anti vibration antara unit dan house keeping pad. 
            c. Pemborong bertanggung-jawab dalam memilih anti vibration yang memenuhi,
               sehubungan dengan berat chiller, jumlah titik tumpu, dan jarak span dari struktur lantai,
               putaran motor.                                                
            d. Harus mengikuti petunjuk yang diberikan oleh Pabrik dalam pengangkatan unit
               (handling) dan pemasangannya dsb.                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  15         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
         5  Sparepart dan Tool                                               
            a. Setiap unit dilengkapi dengan satu set lengkap spare part dan tool yang harus
               diserahkan pada waktu serah terima pertama.                   
            b. Suatu daftar spareparts dan tool yang direkomendasi Pabrik harus dilengkapi untuk
               setiap unit untuk keperluan kelanjutan operasi dalam jangka waktu tertentu, untuk
               maintenance atau perbaikan selama masa pemeliharaan maupun setelah itu.
                                                                             
            c. Daftar ini harus diserahkan pada saat proses permintaan persetujuan unit.
                                                                             
                                                                             
     2.015.0 Pompa Chilled Water                                             
                                                                             
         1. Lingkup Pekerjaan                                                
            Lingkup pekerjaan butir ini adalah pengadaan dan pemasangan pompa-pompa chilled water
            seperti yang ditunjukkan pada gambar rencana yang melengkapi dokumen ini.
                                                                             
                                                                             
         2. U m u m                                                          
            Spesifikasi teknis yang diuraikan berikut ini adalah sebagai kebutuhan dasar yang harus
            dipenuhi. Sedang ketentuan spesifik dari kemampuan unit pompa (performance) dapat dilihat
            pada lembar gambar rencana "daftar peralatan" yang melengkapi dokumen ini.
                                                                             
         3. Ketentuan mengenai kemampuan unit terutama total head seperti tercantum pada lembar
            gambar "daftar peralatan" adalah suatu kemampuan yang berdasarkan asumsi pressure drop
                                                                             
            yang diambil dalam perancangan untuk unit-unit chiller, AHU/FCU dan sistem pemipaan.
            Pihak Kontraktor wajib menyesuaikan kembali kemampuan dari pompa tersebut sehubungan
            dengan unit peralatan dan accessories yang dipilih, maupun terhadap keadaan instalasi dan
            harus mendapatkan persetujuan dari MK / Konsultan Perencana sebelumnya.
                                                                             
         4. Spesifikasi Teknis                                               
            a. Pompa-pompa yang digunakan untuk instalasi ini adalah jenis centrifugal end suction
               untuk chilled water pump.                                     
                                                                             
            b. Casing         - cast iron                                    
            c. Impeller       - bronze                                       
            d. Shaft          - stainless steel                              
            e. Bearing        - ball bearing                                 
            f. Packing        - mechanical seal                              
            g. Data-data kapasitas dan head adalah sebagai tertera dalam lembar gambar "daftar
               peralatan", atau pada data sheet. Secara keseluruhan konstruksi pompa harus jenis
               yang praktis tidak menimbulkan suara dan / atau getaran yang menganggu. Pemilihan
               pompa harus pada titik kerja, dimana effisiensi paling optimum dan tidak dibenarkan
               pada daerah yang tidak stabil.                                
                                                                             
            h. Putaran pompa atau motor pompa maximum 1450 rpm.              
            i. Untuk mendapatkan kapasitas yang memenuhi, dimana perlu diadakan pemotongan
               (pengecilan) diameter impeller pompa, maka daya motor yang terpasang harus pada
               daya yang sesuai untuk diameter impeller penuh (sebelum diadakan pemotongan).
            j. Pompa harus dipesan dan dipasang pada ukuran diameter impeller penuh (full size),
               dan dipotong atau diperkecil sesuai dengan kebutuhan setelah sistem bekerja. Hal ini
               untuk menjaga bila dalam instalasinya terdapat penambahan-penambahan fitting
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  16         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
               ataupun panjang pipa karena situasi / keadaan di lapangan atau keadaan yang tak
               memungkinkan.                                                 
            k. Pompa atau motor dipasang diatas suatu dudukan (base plate yang terbuat dari besi
               profil yang cukup kuat dan kaku untuk menahan beban motor dan pompa.
            l. Dilengkapi dengan pengatur dudukan motor agar berada dalam posisi satu garis
               (alignment) dengan poros pompa.                               
            m. Kopling harus dilengkapi pelindung dari plat besi (sheet metal galvanized tebal 1.6 mm).
            n. Untuk motor penggerak pompa spesifikasi lihat butir Pekerjaan Listrik / Kontrol.
                                                                             
            o. Pompa harus dipasang diatas suatu inertia concrete block yang duduk diatas suatu
               pondasi beton dengan anti vibration mounting (spring vibration), sehingga getaran-
               getaran yang ditimbulkan tidak diteruskan pada konstruksi bangunan (lihat gambar
               detail).                                                      
            p. Setiap pemipaan ke pompa harus dilengkapi peralatan-peralatan seperti, flexible
               connection, strainer, stop valve, pressure gauge pada pipa discharge dan suction, serta
               check valve pada discharge.                                   
            q. Khusus pompa chilled water harus diisolasi dengan closed cell nitrile rubber tebal 1"
               untuk pencegahan terjadinya pengembunan pada casing. Cara pengisolasian
               sedemikian rupa sehingga tidak merusak isolasi jika terjadi perbaikan / pemeriksaan
                                                                             
               pada pompa.                                                   
            r. Data-data kemampuan masing-masing pompa dapat dilihat pada uraian lembar gambar
               "daftar peralatan".                                           
                                                                             
                                                                             
     2.016.0 Air Handling Unit Standard an Hygenic                           
                                                                             
         1. Lingkup Pekerjaan                                                
            Lingkup pekerjaan untuk butir ini adalah pengadaan dan pemasangan air handling unit (AHU)
            untuk proyek ini seperti ditunjukkan pada gambar-gambar rencana yang melengkapi
            dokumen ini.                                                     
                                                                             
                                                                             
         2. U m u m                                                          
            a. Unit AHU ini baik fan maupun performance dari coil harus mengikuti standard ARI 430-
               66 untuk fan dan 410-720 untuk coil. Spesifikasi teknis yang diuraikan dibawah ini adalah
               sebagai kebutuhan dasar yang harus diikuti. Sedangkan ketentuan-ketentuan spesifik
               terhadap kemampuan unit (performance) dapat dilihat pada lembar gambar rencana
               "daftar peralatan" untuk proyek ini.                          
            b. Air handling unit dan kelengkapannya harus di supply oleh suatu Pabrik yang sudah
               berpengalaman dan spesialis untuk produksi dan desain peralatan ini minimum 10
                                                                             
               tahun.                                                        
            c. Sound power level harus dilengkapi dalam DB dengan Re-10-12 watt pada octave band
               mid frequencies 60 Hz s/d 4000 Hz.                            
            d. Semua AHU dan kelengkapannya harus mempunyai noise level yang rendah dan tidak
               bergetar dalam operasinya, dan dalam batas yang normal yang masih bisa diterima
               secara standard. DB yang diinginkan maximum 60 dBA, bila suatu unit menghasilkan
               DB yang lebih tinggi dari 60 dBA, maka harus ditambahkan sound attentuator.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  17         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
         3. Spesifikasi Teknis                                               
            Secara garis besar air handling unit yang harus diadakan dan dipasang meliputi bagian-
            bagian fan section, cooling coil section lengkap dengan drain pan, filter section lengkap
            dengan access panel, electric motor penggerak fan berikut adjustable mounting, pulley
            dengan adjustable pitch, transmission belt dan vibration mounting. Khusus untuk AHU
            Hygenic harus di lengkapi electric heater dan medium filter pada sisi masuk dan keluar dari
                                                                             
            unit AHU.                                                        
                                                                             
            a. C a s i n g                                                   
               - Casing Casing dari heavy gauge hot dip galvanized steel untuk AHU standar dan
                 stainless stell untuk AHU hygenic.                          
               - Konstruksi casing harus cukup kuat dan kaku baik konstruksi memakai frame atau
                 tidak memakai frame.                                        
               - Casing dengan konstruksi double skin pannels sandwitch panel, dengan isolasi
                 injection polyurethane tebal 50 mm.                         
                                                                             
               - Mudah dan praktis dalam pemasangan atau bila dilepas untuk perbaikan.
               - Casing dapat dengan mudah dipasang / dirakit dilapangan dalam keadaan knocked
                 down.                                                       
               - Casing dilengkapi dengan acces door untuk pemeriksaan fan, blower dan filter dan
                 secara manufacture sudah dilengkapi dengan flens pada outlet dan inlet udara untuk
                 penyambungan dengan duct supply dan return.                 
               - Casing tahan terhadap tekanan positif & negatif sampai 500 mm WG.
               - Semua dinding (panel) terpasang rapat (air tight) terhadap rangka, tapi dapat dengan
                 mudah dibuka / dilepas untuk pemeriksaan dan perbaikan coil, fan dan filter.
                                                                             
               - Drain pan dari galvanized steel yang diisolasi dan dapat menampung air kondensasi
                 pada keadaan maximum.                                       
                                                                             
            b. Cooling Coil                                                  
               - Cooling coil dipasang sedemikian rupa sehingga mudah dapat dilepas, diperbaiki dan
                 diperiksa.                                                  
               - Cooling coil dari bahan copper tube, dengan alluminium fin yang secara mekanis
                 terikat ke tube tanpa solder dan tinning.                   
                                                                             
               - Coil dipilih untuk kecepatan udara pada permukaan maximum 550 ft/menit, tanpa
                 terjadi carry over.                                         
               - Coil harus memenuhi standard ARI 410-72 untuk coil performance sedang untuk
                 design dan testing mengikuti American National Standard (NAS B9-1).
               - Coil harus tahan terhadap tekanan kerja minimum 250 psi.    
                                                                             
            c. Fan                                                           
               - Fan dari jenis plug fan atau centrifugal forward curve, dan direncanakan suatu
                                                                             
                 putaran yang tenang (quite operation).                      
               - Untuk pengaturan ketegangan tali kipas dengan memakai adjustable mounting
                 motor.                                                      
               - Variasi putaran blower pada batas-batas tertentu, oleh pulley motor dari tipe pitch
                 adjustable.                                                 
               - Poros fan ditumpu pada bearing yang dapat dilumasi dengan mudah dari luar.
               - Fan harus statis dan dinamis balance setelah terpasang.     
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  18         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
               - Fan harus mempunyai performance yang sesuai dengan standard ARI 430 - 66.
               - Motor penggerak fan harus dari type totally enclosed fan cooled (TEFC), lihat uraian
                 pada butir Pekerjaan Listrik / Kontrol.                     
               - Dudukan electro motor pada AHU, harus dari tipe yang dapat diatur posisinya untuk
                 mendapatkan ketegangan fan belt (adjustable mounting).      
                                                                             
            d. Filter Section AHU                                            
                                                                             
               Filter section AHU dari type high velocity filter (posisi filter pada kedudukan 90, pada
               kecepatan udara maximum 500 fpm) dengan pengeluaran filter dari samping (side
               access panels) pada 2 sisi yang dapat dikunci rapat memakai memakai door handle
               minimum 2 buah.                                               
                                                                             
            e. Perletakan AHU                                                
               - Diatas pondasi beton ringan dengan anti vibration mounting untuk jenis AHU yang
                                                                             
                 duduk diatas lantai.                                        
               - AHU harus duduk pada profil besi channel dan diatas rubber mounting anti vibration.
                 Sedangkan penggantung (iron rod) dilengkapi dengan hanger anti vibration.
               - Untuk AHU harus memakai vibration isolator steel spring hingga getaran tidak
                 diteruskan kepada struktur bangunan.                        
               - Pemakaian tipe vibration isolation ini harus diajukan kepada MK / Pengawas untuk
                 mendapatkan persetujuan.                                    
            f. Filter                                                        
                                                                             
               - Pre-filter dari jenis disposable, fire resistant, media dari sintetic fibre, tebal 2".
                 Efficiency filter 30% berdasarkan standard ASHRAE 52 - 76 atmosphere dust spot,
                 avarage arrestance 94 - 96%, pada keadaan low velocity 500 fpm.
               - Filter harus terpasang rapat satu sama lainnya dan begitu juga terhadap frame. Tidak
                 dibolehkan adanya celah yang terbuka yang ditutup dengan pelat seng, disebabkan
                 kurangnya ukuran filter.                                    
               - Pemenuhan aspek kualitas udara pada filter udara (pre filter) untuk sistem ac ruang
                 umum dengan washable, sedangkan untuk medium dan hepa filter dengan
                 replacement.                                                
                                                                             
               - Filter yang akan dipasang harus dapat dibuktikan dari brosur merk filter tersebut
                 terhadap type dan effisiensinya.                            
                                                                             
     2.017.0 Fan                                                             
                                                                             
                                                                             
         1  Lingkup Pekerjaan                                                
            Pengadaan dan pemasangan peralatan ventilasi (fan) untuk proyek ini seperti yang
            ditunjukkan dalam gambar-gambar rencana yang melengkapi dokumen ini.
                                                                             
         2  Deskripsi Umum                                                   
            Spesifikasi teknis yang diuraikan dibawah ini, adalah sebagai kebutuhan dasar yang harus
            diikuti. Sedangkan ketentuan-ketentuan spesifik terhadap type, kemampuan (performance)
                                                                             
            peralatan, kelengkapan dan lainnya dapat dilihat pada lembar gambar rencana "daftar
            peralatan" ataupun "data sheet" yang menyertai dokumen ini.      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  19         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
            a. Fan harus sudah mendapatkan sertifikat, sesuai standar yang berlaku dinegara dimana
               fan tersebut dibuat untuk testing dan rating (performance) seperti sebagai contoh AMCA
               standard 210-74 di Amerika.                                   
            b. Sound pressure level harus dilengkapi dalam DB dengan Re-10E12 watt pada octave
               band mid frequency 60 s/d 4000 Hz.                            
            c. Dasarnya semua fan harus mempunyai noise level yang rendah dalam operasinya, dan
               dalam batas-batas yang normal. DB yang diinginkan maximum 65 dBA, bila suatu unit
               menghasilkan DB yang lebih tinggi dari 65 dBA, maka harus ditambahkan sound
                                                                             
               attentuator.                                                  
                                                                             
         3  Spesifikasi Teknis                                               
            a. Propeller Fan (Wall atau Ceiling Fan)                         
               - Fan dari type propeller untuk dinding maupun ceiling, kecuali bila dinyatakan ceiling
                 fan dari type centrifugal seperti ditunjukkan dalam gambar atau data sheet.
               - Untuk fan dinding yang berhubungan dengan luar lengkap dengan automatic shutter
                 dari jenis alumunium (bila ditunjukkan dalam gambar rencana atau data (sheet).
                                                                             
               - Untuk fan dinding dengan kapasitas besar dan static pressure tinggi (high pressure
                 fan), rangka fan dari baja yang dicat anti karat dengan impeller dari alumunium
                 diecast.                                                    
               - Untuk intake fan, bila diperkirakan akan kena air hujan (tempias), harus dipasang
                 canopy lengkap dengan galvanis wire mesh. Bahan canopy dari galvanis sheet
                 BJLS 80.                                                    
               - Rangka untuk dudukan fan pada dinding bata, dari bahan kayu jati, dengan baut-
                 baut yang tahan karat.                                      
                                                                             
                                                                             
            b. Axial Fan                                                     
               - Impeller fan dari type airfoil blade, adjustable pitch.     
               - Material fan : long casing-hot dipped galvanized steel - impeller alumunium diecast
                 - shaft - carbon steel - pelumasan grease ball bearing.     
               - Fan lenglap dengan counter flens untuk penyambungan ke ducting.
               - Dilengkapi dengan aksesories bell mouth (inlet cone) bila inlet suction tidak
                 disambungkan ke duct (seperti ditunjukkan dalam gambar atau data sheet).
                                                                             
                                                                             
            c. Centrifugal Fan                                               
               - Fan harus dari tipe forward curve sesuai seperti yang dijelaskan dalam daftar
                 peralatan dengan komponen-komponen sebagai berikut          
                 •  Volute casing dari galvanis steel.                       
                 •  Impeller dari mild steel.                                
                 •  Shaft dari stainless steel.                              
                                                                             
               - Pelumasan memakai grease ball atau roller bearing.          
               - Fan dan motor duduk pada suatu dudukan (base frame), dengan posisi motor dapat
                 diatur untuk ketegangan tali kipas (bila hubungan motor dan fan bukan hubungan
                 langsung).                                                  
                                                                             
            d. Pressurized Fan                                               
               - Fan start pada saat terjadi general alarm.                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  20         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
               - Pressurized tangga kebakaran dilakukan dengan cara meniupkan udara langsung
                 ke dalam tangga menggunakan Fan yang berada di atas tangga tersebut.
               - Type fan untuk pressurized adalah type Axial Adjustable pitch.
               - Motor fan disupply dari SDP emergency menggunakan kabel tahan api 600-1000
                 volt minimum 2 jam pada suhu 950°C, konduktor tembaga,isolasi mineral/XLPE
               - Tekanan didalam tangga dijaga agar tidak melebihi 0,2 inch WG / 50 Pa, melalui
                 suatu pengukuran perbedaan tekanan antara tekanan didalam tangga dan di luar
                 tangga menggunakan pressure sensor (PS), Pressure Differential Transmiter (PDT)
                                                                             
                 dan Pressure Control (PC) antara peralatan tersebut di hubungkan dengan kabel
                 kontrol type FRC STP AWG 16 1 pair. Pressure sensor di tempatkan di lantai dasar.
                 Untuk menjaga tekanan tersebut maka Inverter akan mengatur low speed atau high
                 speed fan berdasarkan perintah dari Pressure Control (PC).  
               - Untuk melakukan start/stop pressurized fan secara manual maka harus disediakan
                 manual ON / OFF di ruang kontrol.                           
                                                                             
            e. Smoke Extract fan                                             
               - Type fan Axial Smoke Spill                                  
               - Material fan long casing, hot dipped galvanized steel dan di proteksi anti karat,
                                                                             
                 impeller dari alluminium die-cast.                          
               - Fan lengkap dengan counter flens untuk penyambungan ke ducting.
               - Fan harus mampu bekerja pada temp. 400°C selama 2 jam       
               - Motor fan IP55 Class H.                                     
               - Untuk melakukan start/stop Smoke Extract Fan secara manual maka harus
                 disediakan manual ON / OFF di ruang kontrol.                
                                                                             
            f. Sound Attenuators                                             
               - Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                             
                 Pengadaan dan pemasangan instalasi sound attenuator pada ducting yang
                 melewati exhaust / supply fan untuk meredam suara.          
                 Master sound attenuators adalah sesuai pengujian dengan standard ASTM-E 84.
                 •  Penyebaran api – 25.                                     
                 •  Tingkat / rating pengembangan asap – 0.                  
                 •  Konstribusi bahan bakar – 20.                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     2.018.0 Sistem Pengaturan Kontrol Otomatis                              
                                                                             
         1  Lingkup Pekerjaan                                                
            Pengadaan dan pemasangan peralatan sistem kontrol otomatis pada peralatan-peralatan
            yang memerlukannya, baik seperti yang dituangkan pada gambar rencana, maupun yang
            tidak dituangkan gambar rencana, tapi merupakan bagian peralatan kontrol yang harus
            dipasang untuk berfungsinya peralatan tersebut, atau sebagaimana diuraikan pada uraian
            sistem, sehingga sistem kontrol dapat berfungsi sebagaimana dikehendaki. Bila sistem
            control memakai BAS (building automation system) maka semua peralatan control harus
                                                                             
            memenuhi input atau output untuk keperluan BAS.                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  21         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
         2  Uraian Sistem                                                    
            a. Kontrol Sistem AHU & FCU                                      
               - Kontrol AHU menggunakan Integrated automatic balancing & 2-way motorized
                 modulating control valve, sedangkan kontrol FCU menggunakan Integrated
                 automatic balancing & 2-way motorized on/off control valve. 
               - Room thermostat (atau return air thermostat) dengan fungsi kerja control adalah PI
                 memerintahkan control valve untuk membalance jumlah aliran dan tekanan chilled
                 water agar supaya temperatur ruang dipertahankan sesuai dengan set point.
                                                                             
               - Control valve akan menutup (Normaly Close) bila motor blower AHU/FCU off.
               - Bila terjadi kebakaran, AHU yang berada pada lantai dimana terjadi kebakaran akan
                 off via central control panel fire alarm, bila fire detector pada zone dimana AHU
                 tersebut berada mendeteksi adanya fire.                     
               - Khusus beberapa AHU sebagaimana ditunjukkan dalam gambar, akan tetap
                 beroperasi (mendinginkan ruang), karena aliran listrik ke control valve mendapat
                 aliran listrik dari emergency genset sehingga control valve tetap membuka.
                                                                             
            b. Kontrol Chiller                                               
               - Chiller, baru bisa on bila pompa chiller sudah on (operasi) dan Flow Switch telah
                                                                             
                 mendeteksi adanya aliran air.                               
               - Chiller akan mengatur bebannya masing-masing secara otomatis tergantung
                 keadaan beban pendingin berdasarkan temperatur chilled water rerturn. Chiller water
                 supply selalu di jaga konstan temperaturnya.                
               - Bila pompa chilled water off , maka chiller harus off secara otomatis.
               - Lain-lain kontrol chiller sehubungan dengan kapasitas dan preset control sudah
                 termasuk di chiller sendiri.                                
               - Operasi chiller terkait dengan peralatan lain menggunakan sequence chiller
                 controller.                                                 
                                                                             
                                                                             
            c. Sistem Interlok dengan Central Control Fire Alarm             
               Untuk semua panel listrik yang menggerakkan fan / blower sistem AC maupun ventilasi,
               fan / blower tersebut harus mati bila terjadi kebakaran melalui sistem interlock dengan
               central control fire alarm (CCFA). Untuk itu panel-panel dari fan / blower tersebut harus
               dilengkapi dengan relay yang akan mematikan blower tersebut melalui CCFA. Harus
               ada koordinasi antara instalasi fire alarm dengan instalasi listrik yang menyangkut
               keperluan tersebut.                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     2.019.0 Pekerjaan Ducting BJLS dan PIR                                  
                                                                             
         1. Lingkup Pekerjaan                                                
            Lingkup pekerjaan untuk butir ini adalah pengadaan dan pemasangan (termasuk fabrikasi)
            pekerjaan duct lengkap dengan isolasi / tanpa isolasi, damper, grilles, register, berikut alat-
            alat bantu yang menunjang pekerjaan tersebut seperti ditunjukkan dalam gambar rencana
            yang melengkapi dokumen ini.                                     
            -  Ducting BJLS digunakan pada seluruh instalasi ducting AC yang menggunakan isolasi
               maupun yang tidak menggunakan isolasi.                        
            -  Sedangkan ducting PIR digunakan sebagai alternative pengganti ducting supply dan
                                                                             
               return unit AC yang memerlukan isolasi.                       
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  22         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         2. Publikasi, Standard yang digunakan :                             
            -  ASHRAE, the Guide and Data Book.                              
            -  SMACNA (sheet metal and air conditioning contractors national association).
            -  SNI 07-2053-1995 Baja Lembaran Lapis Seng (BJLS).             
                                                                             
                                                                             
         3. U m u m                                                          
            a. Jika tidak diterangkan secara khusus istilah ducting secara umum berarti pekerjaan
               duct, fitting, damper, support dll, komponen / accessories yang diperlukan untuk
               melengkapi instalasi ini.                                     
                                                                             
            b. Jalur-jalur ducting yang terlihat pada gambar rencana adalah gambar dasar yang
               menunjukkan route & ukuran ducting. Kontraktor wajib menyesuaikan dengan keadaan
               setempat (shop drawing) dan dengan jalur-jalur instalasi lainnya, berikut detail atau
               potongan-potongan yang diperlukan dan mendapatkan persetujuan dari Direksi /
               Konsultan sebelum dilaksanakan.                               
                                                                             
                                                                             
            c. Ukuran seperti yang ditunjukkan pada gambar adalah ukuran bersih dan penampang
               laluan udara. Jika diperlukan lining untuk ukuran duct tersebut, berarti penampang harus
               diperbesar sesuai ketebalan lining.                           
                                                                             
            d. Bahan duct dari BJLS dengan lockforming quality, bending celah "0" (nol).
            e. Material                                                      
               Material ducting adalah Baja Lembaran Lapis Seng (BJLS) kelas lunak (L), kwalitet 1
               (satu) sesuai standard SNI 07-2053-2006 dengan berat nominal lapisan seng 183
               gram/m2.                                                      
                                                                             
                                                                             
            f. Konstruksi Ducting BJLS                                       
               - Konstruksi duct adalah untuk low velocity (low pressure duct) dengan static pressure
                 didalam duct sampai 1" WG atau sampai dengan 2" WG.         
               - Konstruksi duct harus mengikuti standard SMACNA, kecuali kalau ditentukan hal-
                 hal yang harus dipenuhi diluar standar tersebut.            
               - Hubungan antara dimensi duct dengan pemakaian sheet metal adalah sebagai
                 berikut : (kecuali bila dinyatakan lain pada gambar).       
                                                                             
               - Ukuran sisi terpanjang galvanized sheet metal :             
                                                                             
                 Tabel 1 Konstruksi Duct                                     
                 ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
                 Sisi duct Ukuran Type sambungan duct Type intermediate      
                 terlebar BJLS  (transvare joint) reinforcement dan jarak antara
                                                transvare joint dan intermediate
                                                reinforcement                
                 ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
                  0" – 12" 50   Drive slip                                   
                 13" – 26" 50   Sambungan flens Besi siku 1" x 1/8"          
                                                                             
                                besi siku 1" x 1/8" jarak antara 60"         
                                pada semua sisi                              
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  23         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
                 27" – 36" 60   Sambungan flens Besi siku 1" x 1/8"          
                                besi siku 1" x 1/8" jarak antara 60"         
                                pada semua sisi                              
                 37" – 42" 60   Sambungan flens Besi siku 1" x 1/8"          
                                besi siku 1" x 1/8" jarak antara 60"         
                                pada semua sisi                              
                 43" – 48" 60   Sambungan flens Besi siku 1" x 1/8"          
                                besi siku 1" x 1/8" jarak antara 60"         
                                                                             
                                pada semua sisi                              
                 49" – 54" 80   Sambungan flens Besi siku 1" x 1/8"          
                                besi siku 1" x 1/8" jarak antara 60"         
                                pada semua sisi                              
                 55" – 60" 80   Sambungan flens Besi siku 1 ½" x 1/8"        
                                besi siku 1 ¼" x 1/8" jarak antara 60"       
                                pada semua sisi                              
                 61" – 72" 80   Sambungan flens Besi siku 1 ½" x 3/16"       
                                besi siku 1 ¼" x 1/8" jarak antara 30"       
                                pada semua sisi                              
                                                                             
                 73" – 84" 100  Sambungan flens Besi siku 1 ½" x 3/16"       
                                besi siku 1 ½" x 1/8" jarak antara 30"       
                                pada semua sisi                              
                                                                             
                 85" – 96" 100  Sambungan flens Besi siku 1 ½" x 3/16"       
                                besi siku 1 ½" x 3/16" jarak antara 30"      
                                pada semua sisi                              
                 97" – keatas 120 Sambungan flens Besi siku 2" x ¼"          
                                besi siku 1 ½" x 1 ¼" jarak antara 30"       
                                                                             
                                pada semua sisi                              
                 ------------------------------------------------------------------------------------
        Notes :  •   Ukuran BJLS yang digunakan adalah sama untuk semua sisi.
                 •   Jarak antara intermediate reinforcement adalah jarak antara sambungan ke
                     sambungan, atau sambungan ke intermediate atau intermediate ke
                     intermediate.                                           
                                                                             
               - Semua sambungan ducting (sambungan flange, slip joint, pits burg lock seam dan
                                                                             
                 lain-lain) harus betul-betul rapat udara dengan menggunakan sealant yang
                 mencegah terjadinya kebocoran udara.                        
               - Percabangan (take off) harus memakai splitter damper yang dapat diatur dan
                 dikunci pada kedudukannya.                                  
               - Reducer (transition), kemiringan duct dibuat tidak lebih dari 14°.
               - Jika dimensi dari kedua ujung duct berlainan maka untuk ketebalan ducting (jenis
                 BJLS) diambil berdasarkan ukuran ujung terbesar.            
                                                                             
               - Penggantung Duct                                            
                 Cara penggantungan duct harus sedemikian rupa sehingga praktis tidak terjadi
                 lendutan-lendutan getaran-getaran dan deformasi.            
               - Persyaratan penggantungan harus mengikuti :                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  24         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
                    Ukuran Duct Penggantung Besi Trapeze Siku Jarak          
                      s/d 12"  iron rod Ø 5/16" 25 x 25 x 3 2 m              
                      s/d 30"  iron rod Ø 5/16" 30 x 30 x 3 2 m              
                      s/d 54"  iron rod Ø 3/8" 40 x 40 x 3 1.5 m             
                      s/d 84"  iron rod Ø 1/2" 40 x 40 x 3 1.5 m             
                    85 s/d keatas             40 x 40 x 5  1.5 m             
               - Elbow, dibuat sesuai gambar spesifikasi atau gambar detail. 
                                                                             
               - Semua elbow harus dari type full radius elbow, jari-jari dalam (R t) sama dengan
                 lebar duct. Untuk keadaan dimana harus menggunakan short radius elbouw (R t
                 lebih kecil dari lebar duct) harus memakai turning vanes. Turning vanes jumlah dan
                 posisinya ditentukan dengan chart logaritma atas dasar (RT) / (RH). Untuk elbow
                 tegak lurus harus memakai guide vanes double thickness, sesuai gambar detail.
                 Untuk mengikat konstruksi penggantung ke beton dipergunakan ramset / dynabolt.
               - Sambungan Flexible                                          
                                                                             
                 •  Panjang flexible connection tak lebih dari 20 cm dan tidak menimbulkan
                    kebocoran pada sambungan.                                
                 •  Cara pemasangan harus dalam satu garis lurus sedemikian rupa, sehingga
                    tidak menyebabkan pengecilan luas penampang.             
               - Alumunium Flexible Round Duct                               
                 Alumunium flexible round duct dari type 2 lapis alumunium laminate encapsulating
                 dengan steel spring helix dan wire spacing 2 mm jenis fire resistance. Tekanan kerja
                 max. 5 inch H2O. Flexible duct ke peralatan memakai klem khusus (quick klem) dari
                 bahan plastic.                                              
                                                                             
                                                                             
            g. Alternatif konstruksi Ducting Non BJLS (PIR)                  
               - Konstruksi duct adalah untuk low velocity (low pressure duct) dengan static pressure
                 didalam duct sampai 1" WG atau sampai dengan 2" WG.         
               - Bahan             : Polyisocyanurate yang pada kedua sisinya dilapis
                                    dengan alumunium foil berlogo, yang dicoating anti
                                    bakteri                                  
               - Ketebalan panel   : 20 mm                                   
                                                                             
               - Ketebalan alumunium : 80 mikron (0.08 mm)                   
               - Density dari polyurethane : 52 ± 2 kg/m3                    
               - Tahanan tekanan   : 200 N/mm2                               
               - Konduktivitas panas : 0.0117 W/m.C                         
               - Ketahanan api     : Class O (terbakar tapi tidak merambatkan api)
               - Koefisien gesek   : 0.0135                                  
                                                                             
               - Berat             : 1.4 kg/m2                               
               - Suhu optimal penggunaan : -60 sampai dengan +80 C          
               - Kelembaban        : 0 – 100%                                
               - Tekanan max. dalam duct : 2000 Pa                           
               - Air flow max.     : 12 m/s                                  
               - Ramah lingkungan.                                           
                                                                             
               - List item PU duct works installation.                       
                 •  PIR duct       : Duct panel tebal 25 mm, density : 52 kg/m3
                 •  Installation   :                                         
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  25         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
                    * Sambungan antar ducting PIR menggunakan PVC invisible flange
                    * Sambungan antar ducting dengan grille menggunakan PVC invisible flange
                    * Sambungan antar ducting dengan volume damper menggunakan profil "F"
                      section bar aluminium                                  
                    * Sambungan antar ducting dengan FCU menggunakan profil chair section
                      bar aluminium dan terpal                               
                 •  Alat kerja     :                                         
                                                                             
                    * Cutting      : Pemotongan materian PIR lembaran menggunakan 4
                                    buah macam pisau : left jack plane, right jack plane,
                                    straight jack plane, V jack plane        
                    * Bending      : Pembentukan elbow & branch menggunakan alat
                                    khusus yaitu manual bending tool         
                 •  Gluing         : Penyambungan antar bagian PIR duct dan  
                                    pemasangan invisible flange menggunakan lem
                                    khusus dengan ditambahkan aluminium tape.
                 •  Sealant        : Sealant diberikan pada setiap sudut bagian dalam
                                                                             
                                    ducting untuk menambahkan kemampuan menahan
                                    kebocoran                                
                 •  Support / hanger : Bahan penggantung besi siku (zincromate) dan as
                                    drat galvanized                          
                                                                             
                     Bentangan     Bahan hanger / support Jarak max.         
                      < 0.8 m Besi siku 30 x 30 x 3 dan as drat 4 m          
                                                                             
                             galvanized  8 mm                               
                      > 0.8 m Besi siku 40 x 40 x 4 dan as drat 2 m          
                             galvanized  8 / 10 mm                          
                    Setiap elbow minimum 2 gantungan (sebelum dan sesudah) elbow. Setiap
                    percabangan (branch) minimum 1 gantungan untuk main duct dan 1 gantungan
                    pada tiap-tiap cabangnya.                                
                 •  Reinforcement : Reinforcement (penguat) ducting tambahan akan
                                  diberikan sesuai dengan ukuran dan tekanan udara dalam
                                                                             
                                  ducting.                                   
                                  Penguat menggunakan accessories shaped disk
                                  aluminium dan reinforcement bar aluminium. 
                 •  Run test    : Akan dilakukan beberapa test, antara lain :
                    * Leaking test : Test kebocoran menggunakan lampu dari dalam ducting
                                  kemudian diamati dari luar apakah ada cahaya yang
                                  tembus, apabila tidak ada cahaya maka ducting ok
                    * Noise test : Test kebisingan suara                     
                                                                             
                    * Vibration test : Test vibrasi yang ditimbulkan oleh getaran FCU
                    * Pemeriksaan kekuatan support                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  26         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
                 Tabel kebutuhan reinforcement :                             
                                                                             
                  Wide              Static Pressure Inside Duct              
                   of  0-300  300-  450-  600-   750-  1000-  1500-          
                        Pa   450 Pa 600 Pa 750 Pa 1000 1500 Pa 2000 Pa       
                                                 Pa                          
                  duct rei Spac rei Spac rei Spac rei Spac rei Spac rei Space rei Space
                                                                             
                  (mm) nfo e nfo e nfo e nfo e nfo e nfo betwe nfo betwe     
                       r- betw r- betw r- betw r- betw r- betw r- en r- en   
                      ce een ce een ce een ce een ce een ce (mm) ce (mm)     
                      me (mm) me (mm) me (mm) me (mm) me (mm) me me          
                       nt    nt    nt    nt    nt     nt     nt              
                  0-400 - -  -   -  -  -  -  -  -  -  -  -   -  -            
                  400- -  -  -   -  -  -  -  -  -  -  1 120  1 120           
                   500                                   0      0            
                  500- -  -  -   -  -  -  -  -  1 120 1 120  1 120           
                                                                             
                   600                             0     0      0            
                  600- -  -  -   -  -  -  1 120 1 120 1 120  2 150           
                   700                       0     0     0      0            
                  700- -  -  1  150 1 120 1 120 1 120 2 150  2 150           
                   800          0     0      0     0     0      0            
                  800- 1 150 1  120 1 120 2 150 2 150 2 150  2 150           
                   900    0     0     0      0     0     0      0            
                  900- 1 120 1  120 1 120 2 150 2 150 2 150  2 150           
                                                                             
                  1000    0     0     0      0     0     0      0            
                  1000- 1 120 1 120 2 150 2 150 2 150 2 150  2 150           
                  1100    0     0     0      0     0     0      0            
                  1100- 1 120 1 120 2 150 2 150 2 150 2 150  2 150           
                  1200    0     0     0      0     0     0      0            
                  1200- 1 120 1 120 2 150 2 150 2 150 2 800  2 800           
                  1300    0     0     0      0     0                         
                  1300- 1 120 1 120 2 150 2 150 2 150 2 800  2 800           
                                                                             
                  1400    0     0     0      0     0                         
                  1400- 2 150 2 150 2 150 2 150 2 150 2 800  2 800           
                  1500    0     0     0      0     0                         
                  1500- 2 150 2 150 2 150 2 150 2 150 2 800  2 800           
                  1600    0     0     0      0     0                         
                  1600- 2 120 2 120 2 120 2 150 2 150 2 800  2 800           
                  1700    0     0     0      0     0                         
                                                                             
                                                                             
                   Wide             Static Pressure Inside Duct              
                                                                             
                    of  0-300 300-   450-  600-  750-  1000-  1500-          
                         Pa   450 Pa 600 Pa 750 Pa 1000 1500 Pa 2000 Pa      
                                                  Pa                         
                   duct rei Spac rei Spac rei Spac rei Spac rei Spac rei Space rei Space
                  (mm) nfo e nfo e nfo e nfo e  nfo e nfo betwe nfo betwe    
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  27         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
                       r- betw r- betw r- betw r- betw r- betw r- en r- en   
                       ce een ce een ce een ce een ce een ce (mm) ce (mm)    
                       me (mm) me (mm) me (mm) me (mm) me (mm) me me         
                       nt    nt     nt    nt    nt    nt     nt              
                   1700- 2 120 2 120 2 120 2 150 2 150 2 800 3  800          
                   1800   0      0     0     0     0                         
                   1800- 2 120 2 120 2 120 2 150 2 150 3 800 3  800          
                                                                             
                   1900   0      0     0     0     0                         
                   1900- 2 120 2 120 2 120 3 150 3 150 3 800 3  800          
                   2000   0      0     0     0     0                         
               - Elbow, dibuat sesuai gambar spesifikasi atau gambar detail. 
               - Semua elbow harus dari type full radius elbow, jari-jari dalam (R t) sama dengan
                 lebar duct. Untuk keadaan dimana harus menggunakan short radius elbouw (R t
                 lebih kecil dari lebar duct) harus memakai turning vanes. Turning vanes jumlah dan
                 posisinya ditentukan dengan chart logaritma atas dasar (RT) / (RH).
                                                                             
                 Untuk elbow tegak lurus harus memakai guide vanes double thickness, sesuai
                 gambar detail. Untuk mengikat konstruksi penggantung ke beton dipergunakan
                 ramset / dynabolt.                                          
               - Sambungan Flexible                                          
                 •  Kontraktor harus memasang sambungan flexible connection dari bahan double
                    sheet glass cloth tebal 0,65 mm atau lebih, fire resistant ke duct yang masuk /
                    keluar dari fan indoor unit).                            
                                                                             
                 •  Panjang flexible connection tak lebih dari 20 cm dan tidak menimbulkan
                    kebocoran pada sambungan.                                
                 •  Cara pemasangan harus dalam satu garis lurus sedemikian rupa, sehingga tidak
                    menyebabkan pengecilan luas penampang.                   
               - Alumunium Flexible Round Duct                               
                  Alumunium flexible round duct dari type 2 lapis alumunium laminate incapsulating
                  dengan steel spring helix dan wire spacing 2 mm jenis fire resistance. Tekanan kerja
                  max. 5 inch H2O. Flexible duct ke peralatan memakai klem khusus (quick klem) dari
                  bahan plastic.                                             
                                                                             
                                                                             
        h.  Grille, Register, Diffuser                                       
               - Diffuser, grille & register harus terbuat dari bahan alumunium anodized profile dan
                 ex. lokal. Pemasangan diffuser / grille ke plafond harus memakai rubber sponge
                 tebal 6 mm.                                                 
               - Warna untuk diffuser, grille dan register di-anodized dengan warna akan ditentukan
                 kemudian oleh Arsitek / Direksi.                            
               - Grille sama seperti supply register dalam konstruksinya, tanpa memakai volume
                                                                             
                 damper.                                                     
               - Damper dari diffuser / register adalah galvanized iron sheet BJLS 80 type "opposed
                 blade damper". Finishing : dicat hitam. Konstruksi hendaknya cukup kaku dan tidak
                 bergetar karena aliran udara, serta dapat dikunci pada kedudukan yang
                 dikehendaki.                                                
               - Tidak dibenarkan memakai baut pada permukaan dari diffuser / grille / register.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  28         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
            i. Plenum                                                        
               - Plenum sesuai dengan dimensinya harus menggunakan material (BJLS) sesuai
                 dengan ketentuan yang tersebut terdahulu.                   
               - Seluruh sisi plenum harus diperkuat dengan besi siku 40 x 40 x 3 dan kalau perlu
                 memakai bracing pada sisi yang paling panjang.              
               - Plenum dilengkapi juga dengan isolasi dalam, sehingga dapat meredam noise yang
                                                                             
                 keluar dari unit.                                           
                                                                             
            j. Dampers                                                       
               - Volume dampers harus type opposed multi blade damper.       
               - Volume damper yang terpasang di-duct, konstruksi damper dari bahan BJLS 140
                 dan yang berada pada terminal udara (diffuser) dari bahan BJLS 80. Poros damper
                 terikat pada baja bulat diameter 10 mm.                     
               - Volume damper yang terpasang di-duct harus dilengkapi dengan petunjuk besarnya
                                                                             
                 bukaan damper dan dapat dikunci pada kedudukan yang diinginkan.
                                                                             
            k. Louver                                                        
               Louver dari bahan galvanized atau alluminium sesuai seperti ditentukan pada gambar,
               dengan ketebalan 1 mm. Setiap pemasangan louver harus dilengkapi dengan bird
               (insect) screen pada bangian dalamnya. Luas efektif louver harus lebih besar dari 50%
               luas permukaan.                                               
                                                                             
            l. Pembersihan Saluran Ducting                                   
               Dinding bagian dalam saluran ducting harus dibersihkan dari debu yang melekat atau
                                                                             
               menempel dengan alat pembersih yang dibasahi (alat pembersih harus dari jenis yang
               tidak meninggalkan debu atau serat kapas/benang/debu) dengan cara membersihkan
               lembar per lembar sebelum dibentuk menjadi saluran ducting.   
                                                                             
                                                                             
     2.020.0 Pekerjaan Pemipaan                                              
                                                                             
         1  Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                             
            Lingkup pekerjaan pada butir ini adalah pengadaan dan pemasangan instalasi pemipaan
            lengkap dengan fitting-fitting, alat-alat bantu, dengan isolasi atau tanpa isolasi sesuai seperti
            yang ditunjukkan pada gambar rencana yang melengkapi dokumen ini.
                                                                             
         2  U m u m                                                          
            Seperti apa yang ditunjukkan dalam gambar rencana, jalur-jalur pipa yang tercantum adalah
            gambar dasar yang menunjukkan route dan ukuran pipa.             
            Pemborong wajib menyesuaikan dengan keadaan setempat (shop drawing) dan dengan
                                                                             
            jalur-jalur instalasi lainnya, berikut detail atau potongan-potongan yang diperlukan dan
            mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas sebelum dilaksanakan.    
                                                                             
            a. Material                                                      
               • Pipa chilled water  black steel pipe, sch. Medium di isolasi
               • Pipa refrigerant : Copper tube ASTM B280 di isolasi         
               • Pipa drain : PVC klas AW di isolasi                         
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  29         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             b. Konstruksi Pemasangan Pipa                                   
               - Pipa Chilled Water                                          
                 •  Pipa dengan diameter sampai 2½" - sambungan ulir.        
                 •  Pipa diatas diameter 2½" - sambungan flens / las untuk chilled water dan
                    grooved coupling untuk condenser.                        
                                                                             
                 •  Pipa sebelum dipasang harus dibersihkan dulu bagian dalam dari kotoran-
                    kotoran yang melekat.                                    
                 •  Setiap potongan pipa dengan las / gergaji harus dibersihkan dulu dari sisa-sisa
                    las (gumpalan las) sebelum disambung, diratakan (reamed) sesudah digergaji,
                    sehingga mencapai ukuran asli.                           
                 •  Pemotongan pipa harus memakai cutter.                    
                 •  Setiap sambungan sehabis dilas, harus dibersihkan dari kerak-kerak dan
                    setelah dingin langsung di-menie.                        
                                                                             
                 •  Untuk sambungan ulir, harus memakai seal tape untuk mencegah kebocoran
                    dan tidak diperkenankan memakai plumber rope.            
                 •  Setiap ujung pipa yang belum akan disambung harus ditutup dengan plat (metal)
                    yang dilas.                                              
                 •  Pipa-pipa yang menembus dinding / plat beton harus memakai sleeve dan
                    sekitarnya diisi dengan bahan caulking umpamanya compriband atau building
                    sealant yang tahan api.                                  
                                                                             
                 •  Pipa-pipa sebelum diisolasi harus cat anti karat (cat menie 2 lapis).
                 •  Pipa sebelum diisolasi harus ditest sampai 1½ kali tekanan standard pipa
                    selama 2 jam.                                            
                 •  Gantungan pipa sesuai dengan gambar detail, jarak gantungan pipa /
                    penyangga pipa tidak boleh lebih dari :                  
                    * sampai ½"         berjarak 2.0 m                       
                    * diameter ¾" s/d 1" berjarak 2.5 m                      
                    * diameter 1¼" s/d 2½" berjarak 3.0 m                    
                                                                             
                    * diameter 3" s/d 5" berjarak 3.5 m                      
                    * diameter 6" keatas berjarak 4.5 m                      
                 •  Penggantung pipa pada plat beton memakai ramset untuk pipa diameter ½" -
                    2½" dan expansion bolt (dynabolt) untuk pipa diatas diameter 3".
                 •  Pipa-pipa yang ditahan lantai, ditunjang pakai clamp atau collar yang dipasang
                    erat pada pipa dan penumpu pada floor memakai rubber pad.
                 •  Pipa-pipa di ruang mesin chiller ditunjang memakai penunjang dari besi kanal
                    yang bertumpu diatas plat lantai.                        
                                                                             
                 •  Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding / bagian dari bangunan
                    pada arah horizontal maupun vertical.                    
                 •  Sudut belokan yang diperbolehkan ialah 90° dan 45°. Pada dasarnya untuk
                    sudut belokan memakai elbow 90° dan 45° long radius. Dalam hal kondisi
                    setempat tidak memungkinkan maka penggunaan short radius harus mendapat
                    persetujuan tertulis dari MK dan Konsultan Perencana.    
                 •  Sebelum pipa dipasang, supports harus dipasang dulu dalam keadaan
                    sempurna.                                                
                                                                             
                 •  Sebelum dipasang supports harus dicat dengan ICI zinchromate primer.
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  30         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
                 •  Semua pipa harus bertumpu dengan baik pada supports.     
                 •  Pipa dan fitting harus bebas dari tegangan dalam yang diakibatkan dari bahan
                    yang dipaksakan.                                         
               - Konstruksi Pemipaan Refrigerant & Drain                     
                 •  Menyediakan dan memasang instalasi pemipaan untuk seluruh sistem AC,
                    (refrigerant dan drain / kondensasi termasuk fitting-fitting dan alat-alat bantu).
                                                                             
                 •  Hendaknya semua pipa refrigerant harus dikerjakan secara hati-hati dan sebaik
                    mungkin, sebelum dipasang semua bagian harus sudah bersih, kering dan
                    bebas dari debu dan kotoran.                             
                 •  Pipa refrigerant haruslah de-oxidized phosphorous seamless copper pipe
                    sesuai dengan standard JIS H300 - C1220T atau ASTM B280. Diameter pipa
                    yang dipakai harus disesuaikan kembali dengan kapasitas pendingin mesin dan
                    panjang ekivalen pipa.                                   
                 •  Seluruh koneksi shut off valve didalam outdor unit haruslah di brazed untuk
                                                                             
                    mencegah kebocoran refrigerant. Pekerjaan brazing harus dilakukan oleh
                    Kontraktor pemasang dengan diawasi oleh perwakilan dari Pabrik.
                 •  Baik bagian suction maupun gas haruslah di isolasi dengan isolasi yang sesuai
                    dengan rekomendasi Pabrik sehingga tidak terjadi kondensasi.
                 •  Perbedaan tinggi antara condensing dan evaporator dan panjang pipa tidak
                    melebihi yang ditentukan oleh Pabrik pembuat.            
                 •  Peralatan kerja untuk instalasi refrigerasi system haruslah dipakai sehingga
                    pemakaian elbow bisa dihindari. Dry Nitrogen (OFN) harus dialirkan kedalam
                                                                             
                    sistem pemipaan selama dilakukan brazing sehingga tidak terbentuk karbon
                    didalam pipa yang nantinya bisa merusak compressor.      
                 •  Solder lunak "tinlead 50-50" tidak boleh dipergunakan solder tinlead 95-5" dapat
                    dipergunakan kecuali pada pipa discharge gas panas.      
                 •  Pipa refrigerant harus disangga dan digantung dengan baik untuk mencegah
                    melentur dan meneruskan getaran mesin kepada bangunan.   
                                                                             
     2.021.0 Alat-Alat Bantu (Valve, Strainer, Vent dan Lain-lain)           
                                                                             
                                                                             
         1  Stop Valve / Gate Valve                                          
            - Valve sampai ukuran diameter 2" adalah type gate valve bronze body, end screw, non
              rising stem.                                                   
            - Valve diameter 2½" dan 3" adalah type gate valve cast iron body, end flange dan rising
              stem.                                                          
            - Valve diameter mulai dari 4" keatas adalah type butterfly valve cast steel flanged
              (terutama pada instalasi chiller plant).                       
                                                                             
            - Valve untuk tekanan 150 psi.                                   
            - Setiap stop valve dilengkapi dengan penunjuk besaran bukaan katup.
                                                                             
         2  Butterfly Valve                                                  
            a. Valve mulai diameter 4" adalah type butterfly valve.          
            b. Valve dengan operasi secara manual memakai hand level.        
            c. Untuk valve yang posisinya cukup tinggi dicapai harus dilengkapi dengan penggerak
               rantai untuk memutar wormgear.                                
                                                                             
            d. Valve untuk tekanan 150 psi.                                  
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  31         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
            e. Valve dilengkapi dengan petunjuk pembukaan katup.             
            f. Valve body dari cast iron, shaft stainless steel, disc dari ductile iron dan seat dari
               ethylene – prophylene rubber).                                
         3  Check Valve                                                      
            a. Check valve diameter mulai dari 2" kebawah adalah type bronze body, end screw.
            b. Check valve diameter mulai dari 2½" keatas adalah type cast iron body, end flanged.
                                                                             
            c. Valve untuk tekanan 150 psi.                                  
                                                                             
         4  Strainer                                                         
            a. Strainer diameter dari 2" kebawah adalah type bronze body, end screwed. Strainer
               basket adalah stainless steel screen. Strainer adalah screwed cap, lengkap dengan
               blow off plug.                                                
            b. Strainer diameter mulai dari 2½" keatas adalah cast iron body, end flanged. Basket dari
               stainless steel screen dan strainer adalah flanged cap, lengkap dengan blow off plug.
            c. Strainer untuk tekanan 150 psi.                               
                                                                             
                                                                             
         5  Expansion Joint                                                  
            a. Dipasang seperti jika terlihat dalam gambar.                  
            b. Dari type bellow expansion joint, dengan flanged end dari malleable iron, bellow dari
               stainless steel, pipa dalam dari stainless steel, perpanjangan karena expansi bisa
               mencapai 10 mm dan kontraksi 30 mm.                           
            c. Sesuai untuk temperature dan tekanan dari sistem yang dilayani.
                                                                             
                                                                             
         6  Automatic dan Manual Air Vent                                    
            a. Automatic air vent harus dipasang pada titik tertinggi dari sistem dimana pencapaian
               untuk dilakukan venting secara manual sulit dan ini diperlukan karena kemungkinan
               terperangkapnya udara / terlambatnya pembuangan udara dari sistem.
            b. Manual air vent harus dipasang pada pipa keluar dari semua peralatan seperti AHU,
               FCU, chiller, pompa atau pada pipa yang karena terganggu dalam pemasangannya,
               menyebabkan terperangkapnya udara dalam pipa.                 
            c. Automatic air vent dengan body dari cast iron, float valve dari stainless steel.
                                                                             
            d. Dudukan valve dari synthetic rubber.                          
            e. Dalam instalasinya, semua automatic air vent harus dilengkapi dengan saluran
               pembuangan drain dan dibuang ke floor drain terdekat.         
                                                                             
         7  Sambungan Flexible Pipe                                          
            Flanged dari malleable iron. Bellow dari synthetic rubber yang diperkuat. Tekanan kerja 150
            psi dan cocok untuk temperatur dan tekanan dari sistem.          
                                                                             
                                                                             
         8  Thermometer dan Pressure Gauge                                   
            a. Thermometer                                                   
               - Dipasang seperti ditunjukkan dalam gambar.                  
               - Thermometer yang dipasang cocok untuk bata-batas temperatur yang diperlukan
                 dari media ini.                                             
               - Mempunyai dua bacaan dalam °F & °C.                         
               - Tipe thermometer adalah industrial type dengan posisi sudut pembacaan yang
                 dapat dirubah-rubah kedudukannya.                           
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  32         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
               - Pembacaan langsung dengan alkohol warna merah atau biru.    
               - Sumur dari thermometer harus betul-betul tercelup kedalam media yang diukur
                 terutama bila ada isolasi pipa.                             
               - Thermometer harus dikalibrasi dulu sebelum dipasang.        
                                                                             
            b. Pressure Gauge                                                
                                                                             
               - Dipasang seperti terlihat dalam gambar.                     
               - Pressure gauge harus dilengkapi snubber dan shut off cock.  
               - Ukuran pressure gauge Ø 4" dan cocok untuk batas-batas pengukuran dari sistem.
                 Penunjuk pengukuran yang paling baik bila penunjuk berada ditengah-tengah skala
                 ukur.                                                       
               - Akurasi dalam batas 1,5% untuk bourdon tube spring type.    
                                                                             
         9  Fitting                                                          
            a. Galvanized malleable iron, class 150 psi diameter sampai Ø 2" dengan sambungan ulir.
               Diameter 2 & keatasnya dengan sambungan las (kemudian digrouting dengan epoxy)
                                                                             
               atau flange pada daerah-daerah tertentu.                      
                                                                             
            b. Automatic air vent harus dipasang dititik-titik tertinggi dari piping loop circuit terutama
               dichiller plant atau dicircuit yang sukar dijangkau dan manual air vent pada titik-titik
               tertinggi dari setiap inlet dan outlet pipe AHU dan pada circuit yang karena
               pemasangannya menyebabkan terperangkapnya udara, dengan tujuan mempercepat
               pembuangan udara dan udara yang terperangkap. Dimana dianggap perlu sesuai
               petunjuk Konsultan Pengawas setiap air vent dihubungkan dengan pipa drain ke floor
               drain terdekat atau ke penampungnya.                          
                                                                             
                                                                             
            c. Dirt pocket dipasang pada titik terendah dari pipa vertical utama.
                                                                             
            d. Pipa drain diameter 1" harus dipasang berikut stop valve pada titik terendah pipa vertical
               utama dan header.                                             
                                                                             
            e. Pipa drain diameter 3/4" berikut valve pada titik terendah pipa chilled water yang masuk
               AHU / FCU.                                                    
                                                                             
         10 Integrated Automatic Balancing & Motorized Two Way Valve         
                                                                             
            Integrated automatic balancing & motorized two way valve yang dipasang pada AHU harus
            dipilih berdasarkan pada minimum pressure drop 5 psi pada design flow. Balancing &
            motorized valve ini adalah satu set/paket valve yang terdiri atas automatic balancing valve
            dan electronic dynamic modulating 2-way control valve yang dilengkapi dengan valve
            actuator. Valve ini harus menutup bila AHU dimatikan (Normaly Close).
                                                                             
         11 Wall Mount CO.2 Sensor dan Wall Mounted Outdoor CO Sensor        
             a. Wall Mount CO.2 Sensor :                                     
                 CO2 Sensor dipasang pada ruangan dengan kepadatan tinggi seperti ruang
                                                                             
                 Multifuction.                                               
                 Sensor CO harus memiliki kemampuan untuk memonitor dan mengeluarkan output
                        2                                                    
                 sinyal 4-20mA / 0-10 VDC.                                   
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  33         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
                 Sensor CO harus memiliki rentang pembacaan CO sebesar 0-2000 ppm dengan
                        2                         2                          
                 tingkat akurasi ± 50ppm atau 5% of reading                  
                 Sensor CO harus dilengkapi dengan fungsi self-calibration untuk keandalan sensor
                        2                                                    
                 Sensor CO harus memiliki response time <=30s.               
                        2                                                    
               Cara kerja control AHU & Exhaust fan di ruangan:              
                 Kecepatan putaran Fan AHU & Exhaust Fan di control oleh tingkat kadar CO di
                                                                   2         
                 ruangan.                                                    
                 Ketika pembacaan rata-rata sensor CO besarnya => 1000 ppm, semua Exhaust Fan
                                         2                                   
                 akan running dengan full speed & Fan AHU harus mensupply fresh air lebih banyak
                 Ketika pembacaan rata-rata sensor CO besarnya 600 - 1000 ppm, semua Fan akan
                                         2                                   
                 running dengan low speed & Fan AHU bekerja sesuai setting awal
                 Saat terjadi kebakaran, Exhaust Fan akan mandapat sinyal dari fire alarm system
                 dan akan running dengan full speed sedangkan Fan AHU harus berhenti mensupply
                 fresh air                                                   
             b. Wall Mount Outdoor CO Sensor :                               
                  CO Sensor dipasang pada basement dimana terdapat Parkir tertutup..
                  Sensor CO harus memiliki kemampuan untuk memonitor dan mengeluarkan output
                  sinyal 4-20mA / 0-10 VDC.                                  
                  Sensor CO harus memiliki lifecycle selama 5-7 tahun untuk menjamin ketahanan
                         2                                                   
                  sensor.                                                    
                  Sensor CO harus memiliki coverage area dengan radius 15 meter.
                  Sensor CO harus memiliki rentang pilihan pembacaan CO sebesar 0 - 100 ppm, 0
                  - 150 ppm, 0 - 300 ppm, 0 - 400 ppm, atau 0 - 500 ppm dengan tingkat akurasi ±5
                  ppm atau ±5% of reading                                    
                  Sensor COharus dilengkapi dengan fungsi self-calibration untuk keandalan sensor
                  Sensor COharus memiliki response time <=30s.               
                  Sensor CO harus memiliki Relay Ouput untuk koneksi control on/off ke exhaust fan
                  secara standalone                                          
               Cara kerja control Exhaust Fan di basement:                   
                  Kecepatan putaran Fan di control oleh tingkat kadar CO di area basement. 1 Fan
                  running & 1 Fan standby                                    
                                                                             
                  Ketika pembacaan rata-rata sensor CO besarnya => 25 ppm, semua Fan akan
                  running dengan full speed                                  
                  Ketika pembacaan rata-rata sensor CO besarnya 9 - 25 ppm, semua Fan akan
                  running dengan low speed                                   
                                                                             
                  Saat terjadi kebakaran, Fan akan mandapat sinyal dari fire alarm system dan akan
                  running dengan full speed                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  34         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
     2.022.0 Pekerjaan Isolasi                                               
                                                                             
         1. Lingkup Pekerjaan                                                
            Lingkup pekerjaan untuk isolasi ini adalah pengadaan dan pemasangan isolasi untuk pipa,
            ducting dan peralatan yang ditentukan, lengkap dengan material lainnya yang menunjang
            bagi keperluan isolasi ini.                                      
                                                                             
                                                                             
         2. Material                                                         
            a. Isolasi luar (ducting) : Glasswoll tebal 1" atau 2, density 24 kg m³,
                                      thermal cond. 0.26 Btu/h               
               -  Alternatif isolasi luar (ducting) : XLPE Class O, density 50 kg/m³, yang dilengkapi
                                      dengan double tape untuk bisa nempel di ducting
                                      BJLS.                                  
            b. Isolasi dalam (ducting / plenum) : Glasswoll tebal 1" atau 2, density 32 kg m³,
                                      thermal cond. 0.26 Btu/h               
               - Alternatif isolasi dalam : Polyolefin foam 1” density 25 kg/m³ thermal
                                                                             
                                      conductivity 0.25 BTU.in/hr.ft².°F     
            c. Isolasi pipa          : Closed cell nitrile ruber, density 80 kg/m³,
                                      thermal condition 0.26 Btu.in/hr.ft2.F
               - Alternatif isolasi pipa : Polyurethane foam density 45 kg/m³, Thermal
                                      conductivity 0.14 BTU.in/hr.ft².°F     
            d. Isolasi alat bantu pipa : Closed cell nitrile ruber, density 80 kg/m³,
                                      thermal condition 0.26 Btu.in/hr.ft2.F
               - Alternatif isolasi alat bantu pipa: Polyurethane foam density 45 kg/m³, Thermal
                                                                             
                                      conductivity 0.14 BTU.in/hr.ft².°F     
            e. Isolasi peralatan     : Closed cell nitrile ruber, density 80 kg/m³,
                                      thermal conductivity 0.26 Btu.in/hr.ft2.F
            f. Alluminium foil       : Double sided, reinforced, fire resistant
            g. Adhesive tape         : Adhesive aluminium foil               
                                                                             
         3. Isolasi Luar                                                     
            a. Ducting supply dan return yang berada dibawah roof (atap) di isolasi dengan ketebalan
               2".                                                           
                                                                             
            b. Ducting supply dan return yang tidak berada dibawah roof (atap) di isolasi dengan
               ketebalan 1".                                                 
            c. Ducting yang aliran udaranya bersuhu sama dengan udara sekitarnya tidak perlu di
               isolasi.                                                      
            d. Ducting berhubungan dengan udara luar diisolasi dengan ketebalan 2".
            e. Cara melekatkan isolasi dengan memakai adhesive klip dan tidak dibenarkan memakai
               tali plastik (lihat gambar detail).                           
            f. Sambungan antara dengan overlap 3".                           
            g. Selanjutnya dibalut dengan alluminium foil sambungan antara overlap 3".
            h. Semua sambungan alluminium foil menggunakan alluminium foil adhesive tape,
                                                                             
               sehingga betul-betul kedap udara.                             
            i. Dibawah roof (atap) harus diisolasi fibre glass tebal 2" dan dilapisi dengan alluminium
               foil dan seperti yang ditunjukan pada gambar detail perencanaan yang menyertai
               dokumen ini.                                                  
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  35         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
         4  Isolasi Dalam (Duct dan Plenum)                                  
            a. Isoalsi dalam untuk duct dan plenum baik supply maupun return adalah dimaksudkan
               untuk menurunkan noise level yang ditimbulkan oleh peralatan, duct, fitting dan lain-lain,
               sehingga tercapai NC ruang yang dikehendaki.                  
            b. Ukuran ducting dan plenum yang ditunjukan dalam gambar adalah ukuran lobang laluan
               udara setelah diisolasi dalam.                                
            c. Isolasi dalam dari ducting adalah fibre glass tebal 1" atau 2" dan dilapisi dengan glass
               cloth seperti yang ditunjukan dalam gambar atau dari jenis yang khusus untuk isolasi
                                                                             
               dalam dimana salah satu sisi dilapisi dengan black neoprane compound atau dilapisi
               dengan glass cloth fire resistant.                            
            d. Isolasi dalam dari plenum sama seperti dengan isolasi dalam dari ducting, dengan
               kekecualian tebal isolasi 2" untuk plenum supply dan 1" untuk plenum return atau seperti
               yang ditunjukkan dalam gambar.                                
                                                                             
         5  Isolasi Pipa                                                     
            a. Pipa yang di isolasi adalah pipa chilled water supply, chilled water return dan pipa
               condensat.                                                    
            b. Ketebalan isolasi pipa chilled water supply dan chilled water return adalah :
                                                                             
               - Ø   s/d 2"   tebal 1¼"                                      
               - Ø  3 s/d 10" tebal 1½"                                      
               - Ø 10 keatas  tebal 2"                                       
            c. Ketebalan isolasi pipa condensat :                            
               - Ø s/d 4"     tebal ½"                                       
            d. Untuk pipa yang berhubungan dengan udara terbuka dan terkena hujan, isolasi
               memakai closed cell nitrile rubber dengan ketebalan 1" untuk diameter sampai 2" & 1¼"
               untuk diameter 3" keatas. Untuk pelindung isolasi pipa, selanjutnya dibalut galvanized
               steel sheet tebal 0.5 mm.                                     
                                                                             
            e. Cara melekatkan isolasi ke pipa memakai perekat yang dianjurkan Pabrik pembuat
               isolasi, demikian juga dengan sambungan antara.               
            f. Pada setiap gantungan pipa, harus memakai block kayu berbentuk lingkaran penuh dari
               kayu jati selebar 2" dan setebal sama dengan isolasi. Ukuran diameter dalam kayu tepat
               sama dengan diameter luar pipa. Sambungan antara kayu dan isolasi harus rapat dan
               memakai perekat. Selanjutnya pada sambungan tersebut. dibalut dengan adhesive
               aluminum foil tape selebar 8".                                
                                                                             
         6  Isolasi Alat Bantu Pipa                                          
                                                                             
            Semua accessories pipa chilled water supply dan return seperti valve, strainer dan lain-lain
            sejenisnya diisolasi dengan closed cell nitrile rubber. Cara pengisolasian sedemikian rupa
            sehingga tidak merusak isolasi bila peralatan tersebut perlu untuk diperbaiki.
                                                                             
            Isolasi Peralatan                                                
            Peralatan-peralatan yang berhubungan dengan chilled water sistem seperti pompa,
            expantion tank, air eliminator diisolasi dengan closed cell nitrile rubber. Cara isolasi
            sedemikian rupa sehingga bila ada perbaikan dari peralatan tersebut, isolasi gampang dan
                                                                             
            mudah dibuka tanpa menimbulkan kerusakan pada isolasi.           
            Perlindungan Isolasi Terhadap Kerusakan                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  36         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
            Untuk pipa dan alat bantu pipa (accessories) yang diisolasi dan berada di ruang AHU, ruang
            mesin chiller, ruang terbuka (pipa terlihat) dan ruang terbuka yang terkena hujan, harus
            memakai pelindung metal jacketing dari bahan alumunium tebal 0.5 mm dengan sistem
            sambungan yang sedemikian rupa sehingga air hujan tidak merembes kedalam.
            Untuk alat bantu pipa cara pelaksanaan pelindungan dengan metal jacketing sedemikian
            rupa sehingga mudah dilepas / dibuka tanpa merusak pelindungnya bila ada perbaikan.
            Setiap gantungan pipa yang di isolasi, tapi tanpa memakai metal jacketing, antara klem
            gantungan dan isolasi harus memakai metal dudukan (saddle) dari BJLS 80 selebar 6" dan
                                                                             
            setengah lingkaran atau penuh sesuai tipe gantungan dan yang sisi-sisinya dilipat agar tidak
            tajam.                                                           
                                                                             
                                                                             
     2.023.0 Pekerjaan Listrik / Kontrol                                     
                                                                             
         1  Lingkup Pekerjaan                                                
            Lingkup pekerjaan untuk elektrikal / kontrol ini adalah pengadaan dan pemasangan seluruh
                                                                             
            instalasi listrik (termasuk motor listrik) pengkabelan, panel-panel dan instrumentasi kontrol
            seperti yang ditunjukkan pada gambar-gambar rencana / diagram yang melengkapi
            dokumen ini.                                                     
                                                                             
         2  Umum                                                             
            Seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana, jalur-jalur kabel dan perletakan panel dan
            motor seperti yang tercantum adalah gambar dasar yang menunjukkan route, lokasi panel
            perletakan instrument kontrol. Kontraktor wajib menyesuaikan dengan keadaan setempat
                                                                             
            (shop drawing) dan dengan jalur-jalur instalasi lainnya berikut detail-detail yang diperlukan
            untuk mendapatkan persetujuan MK / Pengawas.                     
            Kontraktor wajib mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku yang dikeluarkan oleh :
            -  Perusahaan listrik negara (PLN).                              
            -  Lembaga masalah ketenagaan (LMK).                             
            -  Dinas pemadam kebakaran.                                      
            -  Lembaga pengujian bahan.                                      
            -  Dinas keselamatan kerja.                                      
                                                                             
                                                                             
         3  Spesifikasi Teknis                                               
            a. Peralatan Listrik                                             
               - Motor Listrik                                               
                 Motor :                                                     
                 •  Jenis motor squirell gauge induction motor.              
                 •  3 ph / 380 volt / 50 Hz.                                 
                                                                             
                 •  Insulation class F.                                      
                 •  Tipe pengaman, totally encolsed fan cooled (TEFC) IP 55. 
                 Semua motor listrik yang digunakan untuk proyek ini mempunyai power faktor
                 minimum 0.8 putaran motor maximum 1450 rpm (untuk motor-motor tersebut.
                 Motor-motor yang digunakan disini harus sudah memenuhi standard NEMA
                 (Amerika), B.S (Inggris), DIN (Jerman) & JIS (Jepang).      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  37         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
               - Panel                                                       
                 •  Semua komponen-komponen yang dipergunakan untuk panel tenaga dan
                    panel-panel kontrol sebaiknya harus dari merek yang sama yang digunakan
                    pada instalasi listrik. Dalam penawaran harus disebutkan pembuat panel dan
                    merk komponen yang digunakan.                            
                 •  Panel-panel tenaga harus dibuat dari plat besi setebal 2 mm, dilengkapi dengan
                    kunci yale atau setaraf pengecatan dengan cat dasar dan duco minimum 2 kali.
                                                                             
                    Warna finishing ditentukan kemudian.                     
                 •  Panel-panel yang bukan berasal langsung dari produk peralatan tertentu yaitu
                    panel-panel yang dirakit disini haruslah berasal dari pembuat panel khusus,
                    untuk merk komponen yang dipakai.                        
                 •  Tiap-tiap panel dan unit mesin harus di grounded. Tahanan pentanahan harus
                    lebih kecil dari 3 ohm, diujur setelah minimum tidak hujan 2 hari.
                                                                             
               - Panel Starter                                               
                                                                             
                 •  Panel starter harus dilengkapi dengan pilot lamp (green, red, white), volmeter
                    serta ampermeter dengan selector switch untuk 3 phase, plat nama untuk
                    peralatan yang dilayani serta push button ON, OFF dan disconnecting switch
                    bila memakai remote star stop.                           
                                                                             
               - Inverter (Variable Speed Drive)                             
                 •  Dilengkapi dengan EMC solution.                          
                                                                             
                 •  Dapat dikontrol dari PC central, PLC atau built in PLC atau BMS.
                 •  Dilengkapi dengan display yang cukup luas, guna keperluan status / foult, fungsi
                    proteksi dan run variables.                              
                 •  Input frequency 48 s/d 62 Hz.                            
                 •  Output voltage / frequency 0 s/d supply voltage / 0 s/d 20 Hz.
                 •  Analog input / output 0 – 5 V, 0 – 10 volt, 4 – 20 mA, 0 – 20mA.
                                                                             
                 •  Voltage toleransi – 15% s/d 10%.                         
                                                                             
            b. Wiring                                                        
               - Wiring untuk instalasi listrik dan control harus dipasang dalam metal conduit JIS
                 standard.                                                   
               - Wiring diagram hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan peralatan AC yang
                 bersangkutan.                                               
               - Kabel yang dipasang didalam tanah, jenis NYFGbY harus dipasang sekurang-
                 kurangnya sedalam 75 cm dengan pasir sebagai alas dan pelindung, lalu dilindungi
                                                                             
                 dengan batu pelindung sebelum di urug kembali.              
               - Pada route kabel, tiap-tiap 50 m dan setiap belokan supaya diberi tanda adanya
                 galian kabel dan tanda arah kabel.                          
               - Untuk kabel yang menyeberangi selokan, jalan raya atau instalasi lainnya, harus
                 dilindungi dengan pipa galvanis.                            
               - Ditiap tarikan kabel tidak boleh ada sambungan.             
               - Jari-jari pembelokan kabel, hendaknya minimum 15 kali diameter kabel.
               - Menghubungkan kabel pada terminal harus menggunakan "kabel schoen" harus
                 kabel 25 mm keatas pemasangan "kabel schoen" harus menggunakan timah pateri
                                                                             
                 lalu di-pres hydraulis.                                     
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  38         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
               - Ukuran-ukuran lebih kecil cukup dengantang press tangan.    
               - Setiap kabel yang menuju terminal peralatan harus dilindungi memakai metal
                 flexible conduit.                                           
               - Kabel yang dipasang pada dinding luar haru memakai metal conduit dan diklem rapi
                 ke dinding memakai klem pipa.                               
               - Kabel-kabel yang digantung pada plat beton harus memakai klem penggantung dan
                 wire rod yang diramset ke beton.                            
               - Semua panel star delta dilengkapi dengan :                  
                                                                             
              * Pilot lamp    - red, yellow, green                           
              * Ampere meter  - untuk 3 ph dengan selector phase switch      
              * Voltmeter     - untuk 3 ph dengan selector phase switch      
              * Disconnecting switch untuk remote start stop..               
                                                                             
     2.024.0 Pekerjaan Fire Stop                                             
                                                                             
         1  Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                             
            Pengadaan tenaga kerja, tempat yang ditunjuk dalam gambar, harus orang yang mahir di
            bidangnya.                                                       
                                                                             
         2  Persyaratan Bahan                                                
            a. Bahan tersebut mampu mengisolasi kebakaran setempat dan mencegah merambatnya
               api dan asap akibat kebakaran melalui Ruang Shaft Mekanikal & Elektrikal (Fire Rating)
               minimal selama 2 jam.                                         
            b. Memberikan lapisan tahan api pada lubang yang dilalui pipa AC (Metal & PVC), saluran
                                                                             
               VAC, pipa isolasi.                                            
            c. Material utama Bulkhead Sealer System (Coating) atau Fire Proof Cement dan
               berstandar International DIN 4102, BS 476, AS 1530.           
                                                                             
         3  Ducting Tahan Api                                                
            a. Memasang selubung papan tahan api yang digunakan untuk mengerjakan Ducting
               Smoke Exhaust Duct, Kitchen Duct, VAC Duct, harus tahan terhadap api (Fire Rating)
               minimal 2 jam.                                                
                                                                             
            b. Papan tahan api yang digunakan adalah Calcium Silicate Board, bahan tersebut harus
               tidak mengandung asbes, tidak terbakar sesuai dengan Standard International DIN
               4102, BS 476, AS 1530. Calsium Silicate yang disarankan adalah Promatech-H 9 mm.
            c. Konstruksi ducting dari Baja Lapis Seng (BJLS 140, tebal 1.37 mm) dengan sambungan
               las menerus untuk sambung memanjang dan melintang dengan menggunakan gasket
               tahan api (Ducting Smoke).                                    
            d. Sambungan duct ke fan tidak dibenarkan memakai Canvas Flexible Joint.
            e. Untuk joint antara papan Calcium Silicate harus menggunakan dempul tahan api
               (Vicubond).                                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  39         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
     2.025.0 Kontrol Kebisingan dan Getaran                                  
                                                                             
         1  Lingkup Pekerjaan                                                
            Lingkup pekerjaan meliputi pengadaan atau Pabrikasi dilapangan, pemasangan dan testing
            dari semua sarana yang berfungsi dalam peredam suara / getaran yang ditimbulkan oleh
            peralatan yang mengeluarkan suara / getaran baik melalui saluran udara (ducting) udara
                                                                             
            sekitarnya, pipa ataupun struktur sehingga tercapai tingkat kebisingan dalam ruang yang
            sesuai dengan kriteria perencanaan.                              
                                                                             
         2  Umum                                                             
            a. Kontraktor harus melengkapi sarana untuk peredam suara / getaran dari peralatan
               yang menimbulkan sumber suara / getaran yang berlebihan sesuai seperti ditunjukkan
               pada gambar ataupun yang tidak terlihat pada gambar tapi mutlak diperlukan karena
               noise criteria / getaran yang ditimbulkan oleh unit melebihi dari batasan yang
                                                                             
               disyaratkan.                                                  
                                                                             
            b. Kontraktor harus berkoordinasi dengan Kontraktor lainnya dalam pelaksanaan agar
               mencegah terjadinya kontak langsung dengan instalasi lainnya maupun struktur yang
               bisa menjadi sumber penyebar suara / getaran.                 
                                                                             
            c. Kontraktor bertanggung-jawab memperbaiki tanpa adanya biaya tambahan bila dalam
               pemasangannya sarana tersebut rusak karena salah dalam pemasangan ataupun
               pemilihan jenis, maupun ukuran.                               
                                                                             
                                                                             
            d. Kontraktor bertanggung-jawab dalam memilih ukuran, type dan jenis dari sound
               attenuator (bila ditunjukkan dalam gambar) sehingga penentuan dynamic insertion loss
               sesuai dengan kebutuhan demikian juga dengan isolasi getaran untuk masing-masing
               peralatan yang akan dipasang. Untuk itu Kontraktor harus memberikan data-data
               kepada Pabrik atau supplier baik itu data-data teknis dan kemampuan yang berasal dari
               peralatan maupun data-data dari lokasi peralatan dan data-data struktur.
                                                                             
         3  Spesifikasi Teknis                                               
                                                                             
            a. Isolasi Getaran                                               
               - Peralatan                                                   
                  * Semua peralatan yang menimbulkan getaran harus dinamis balance antara lain
                    seperti fan dan sejenisnya.                              
                  * Semua peralatan yang menimbulkan getaran harus menggunakan anti vibration
                    spring mounting yang dipasang seri dengan neoprane pad.  
                  * Pemilihan type, jenis dan static defleksi dari anti vibration mounting haruslah
                    sesuai dengan jenis peralatan, berat, jumlah tumpuan, dll.
                                                                             
                  * Bila terjadi kerusakan karena pemilihan yang tidak benar dari anti vibration
                    mounting akan menjadi tanggung jawab Kontraktor tanpa adanya tambahan
                    biaya.                                                   
                                                                             
               - Pemipaan                                                    
                  * Semua pipa-pipa yang berhubungan dengan peralatan yang dilengkapi dengan
                    anti vibrasi dan berada di ruang mesin harus ditumpu / digantung memakai anti
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  40         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
                    vibrasi spring mounting dan neoprane pad. Jika tidak dispesifikasi, anti vibrasi
                    ini minim mempunyai static defleksi 25 mm. Minimal 3 penggantung / penunjang
                    pertama dari pipa harus dilengkapi dengan anti vibration (spring mounting dan
                    neoprene).                                               
                  * Semua penggantung / penunjang pipa baik vertical maupun horizontal harus
                    dilengkapi dengan neoprene gasket dengan min. ketebalan 6 mm.
               - Inertia Concrete Block                                      
                  * Inertia concrete block terdiri dari coran beton dengan berat minimum 2 x berat
                                                                             
                    peralatan diatasnya yang diperkuat memakai besi beton dan rangka besi siku 50
                    x 50 x 5 sekeliling sisi-sisi block penguatan besi beton (reinforced bar) dan
                    rangka menjamin kekuatan block terhadap beban peralatan diatasnya serta
                    tumpuan dari anti spring vibration.                      
                  * Tebal minimum inertia block 150 mm, dengan minimum clearance 75 mm antara
                    bawah inertia block dengan dudukan beton penyangga.      
                                                                             
     2.026.0 Pekerjaan Lain-lain                                             
                                                                             
                                                                             
         1  Pondasi                                                          
            a. Semua pondasi beton yang diperlukan untuk mesin-mesin pendigin, pompa-pompa,
               kipas angin (fan), motor-motor listrik, panel-panel listrik termasuk dalam pekerjaan
               Kontraktor AC.                                                
                                                                             
            b. Kontraktor AC harus menyerahkan gambar layout beserta ukuran pondasi atau ukuran
               concrete house keeping pad untuk masing-masing peralatan sebelum dilaksanakan
               kepada MK untuk diperiksa & disetujui.                        
                                                                             
            c. Pondasi pompa harus mempunyai berat kira-kira satu setengah kali berat pompa (terisi
                                                                             
               air) dan motornya.                                            
                                                                             
            d. Pondasi peralatan-peralatan lainnya harus mengikuti petunjuk-petunjuk / Pedoman
               Pabrik pembuat peralatan-peralatan tersebut.                  
                                                                             
            e. Termasuk pekerjaan Kontraktor AC untuk menyediakan inertia concrete block(seperti
               ditunjukkan dalam gambar rencana) untuk dipasang dibawah peralatan yang ditentukan.
                                                                             
                                                                             
            f. Kontraktor AC harus menyediakan dan memasang peredam getaran (vibration
               eliminators) untuk melindungi, bangunan dari suara berisik dan getaran yang
               ditimbulkan oleh mesin-mesin.                                 
                                                                             
            g. Kontraktor AC harus menyediakan dan memasang (sesuai dengan gambar rencana
                                                                             
               atau gambar kerja yang disetujui) semua dudukan (support) atau penggantung (hanger)
               untuk mesin-mesin, alat-alat, pipa kabel dan duct yang diperlukan.
                                                                             
            h. Untuk menyesuaikan dengan kondisi setempat, dudukan-dudukan atau penggantung-
               penggantung tersebut harus dibuat dari konstruksi pipa, profil, batang (rod) atau strip
               sesuai dengan gambar rencana atau kerja yang disetujui.       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  41         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
            i. Semua support yang menumpu pada lantai harus mempunyai plat-plat (flanges) yang
               kuat pada titik tumpuannya pada lantai.                       
                                                                             
            j. Semua penggantung harus dipasang pada balok atau pada rangka baja dan harus
               berkonsultasi dengan MK dan Kontraktor Sipil.                 
                                                                             
                                                                             
            k. Pembebanan pada balok atau pelat struktur yang ditimbulkan oleh dudukan-dudukan
               atau penggantung tersebut hendaknya dijaga agar dapat terbagi cukup merata sehingga
               tidak menimbulkan tegangan yang tidak wajar.                  
            l. Kontraktor AC harus menjamin bahwa instalasi yang dipasangnya tidak akan
               menyebabkan penerusan suara dan getaran (vibration dan noise transmission) kedalam
               ruangan-ruangan yang dihuni.                                  
                                                                             
            m. Dalam hal ini dilakukan oleh ahli atau tenaga ahli yang ditunjuk.
                                                                             
                                                                             
            n. Kontraktor harus bertanggung jawab atas modifikasi-modifikasi yang perlu untuk
               memenuhi syarat tersebut.                                     
                                                                             
         2  Pengecatan                                                       
            a. Semua pipa-pipa besi yang terpasang harus dicat dasar, (kecuali pipa galvanis)
               sebelum dicat finish, demikian juga dengan penggantungan, penyangga, mur baut.
                                                                             
                                                                             
            b. Untuk penggantungan / penyangga setelah dicat dasar harus dicat dengan cat
               alluminium.                                                   
                                                                             
            c. Cat finish untuk masing-masing pipa adalah :                  
               - Pipa chilled water supplly : warna biru tua                 
               - Pipa chilled water return : warna biru muda                 
               - Pipa condensat       : warna kuning                         
                                                                             
            d. Khusus untuk pipa chilled water supply / return cara pengecatan adalah dengan
                                                                             
               pemberian tanda memakai adhesive tape dengan warna yang ditentukan seperti diatas,
               dengan lebar 2" sejarak maximum 2.5 m.                        
                                                                             
            e. Setiap pipa diberi arah panah dengan warna yang kontras dengan warna pipa pada jarak
               setiap 3 m pada dua sisi yang bisa dilihat.                   
                                                                             
            f. Semua peralatan, disebabkan gangguan cuaca atau gangguan setempat atau karat
               yang merusak sebagian atau seluruh cat aslinya, harus dicat lagi dengan warna yang
                                                                             
               sesuai secara keseluruhan atau warna yang diminta Konsultan Pengawas (MK).
                                                                             
            g. Cat dasar dan finishing dari merk ICI atau yang setaraf yang dapat disetujui.
                                                                             
                                                                             
     2.027.0 Testing, Adjusting dan Balancing                                
                                                                             
         1  Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  42         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
            Lingkup pekerjaan ini adalah pelaksanaan testing, adjusting dan balancing untuk seluruh
            sistem tata udara dan ventilasi mekanis sehingga didapatkan besaran-besaran pengukuran
            yang sesuai seperti yang terlihat dalam gambar-gambar rencana sehingga sistem betul-
            betul dapat berfungsi dengan baik dan sesuai dengan rencana.     
                                                                             
         2  Umum                                                             
                                                                             
            Pelaksanaan TAB (Testing, Adjusting dan Balancing) secara mendasar maximum harus
            mengikuti standard petunjuk NEBB, ASHRAE dan SMACNA dengan menggunakan
            peralatan-peralatan ukur yang memenuhi untuk pelaksanaan TAB tersebut. Dilaksanakan
            oleh pihak ketiga yang bersetifikasi NEBB.                       
         3  Peralatan Ukur                                                   
            Minimal peralatan ukur seperti dibawah ini harus dimiliki oleh Kontraktor yang bersangkutan
            antara lain :                                                    
            a. Pengukuran laju aliran udara                                  
               - Pitot tube dengan inclined manometer                        
                                                                             
               - Anemometer dan sejenisnya                                   
               - Hood untuk mengukur udara pada diffuser                     
            b. Pengukuran temperatur udara / air                             
               - Sling psychrometic                                          
               - Thermometer                                                 
            c. Pengukuran putaran (rpm)                                      
               - Tachometer atau sejenisnya                                  
            d. Pengukuran listrik                                            
               - Voltmeter                                                   
                                                                             
               - Ampermeter / ampertang                                      
            e. Pengukuran tekanan                                            
               - Barometer / pressure gauge                                  
            f. Pengukuran laju aliran air (portable field flow meter)        
               - Tool (alat-alat kerja) yang diperlukan dalam merubah setting / kedudukan dari
                 peralatan balancing                                         
                                                                             
         4  Pelaksanaan TAB                                                  
                                                                             
             a. Secara detail TAB harus dilaksanankan terhadap seluruh system dan bagian-bagiannya,
               sehingga didapatkan besaran-besaran pengukuran yang sesuai atau mendekati
               besaran-besaran yang ditentukan dalam rencana.                
                                                                             
             b. Dalam pelaksanaan TAB, disamping pengukuran yang dilakukan terhadap besaran-
               besaran yang ditentukan dalam desain juga diwajibkan melaksanakan pengukuran
               terhadap besaran-besaran yang tidak tercantum dalam gambar rencana, tapi besaran
               ini sangat diperlukan dalam penentuan kondisi dan kemampuan peralatan dan juga
               sebagai data-data yang diperlukan bagi pihak maintenance dan operation.
             c. Semua pelaksanaan TAB maupun pengukuran-pengukuran terhadap besaran-besaran
                                                                             
               lainnya yang tidak tercantum dalam gambar rencana harus dituangkan dalam suatu
               laporan yang bentuknya / formnya sudah disetujui oleh Pengawas.
                                                                             
             d. Pelaksanaan TAB dilakukan oleh tenaga engineer yang betul-betul sudah
               berpengalaman dalam pelaksanaan TAB ini.                      
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  43         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             e. Dalam pelaksanaan TAB, harus selalu didampingi oleh tenaga pengawas, dimana hasil
               pengukuran dan pengamatan yang dilakukan juga disaksikan oleh pengawas tersebut
               dan dalam laporannya ikut menandatangani.                     
                                                                             
                                                                             
             f. Sebelum melaksanakan TAB, Kontraktor harus membuat suatu rencana kerja,
               mengenai prosedur pelaksanaan TAB untuk masing-masing bagian pekerjaan dan
               prosedur ini agar dibicarakan dengan pihak MK untuk mendapatkan persetujuannya.
             g. Sebelum melaksanakan TAB, Kontraktor sudah harus menyiapkan suatu bentuk
               formulir (format) untuk masing-masing jenis pengukuran yang berisi item-item yang akan
               dilakukan untuk masing-masing sistem yang akan dilakukan pengetesan / pengukuran.
                                                                             
         5  Balancing System Aliran Air                                      
                                                                             
            Sebelum prosedur testing dan balancing dilaksanakan terlebih dahulu instalasi pipa sudah
            di flushing secara benar sehingga instalasi benar-benar bersih dari kotoran dan tidak ada
            bocoran pada tiap sambungan pipa.                                
            Prosedur Testing dan Balancing                                   
                                                                             
            a. Tahap 1                                                       
               - Buka semua katup-katup pada posisi membuka penuh, termasuk katup-katup yang
                 berada disekitar cooling coil.                              
               - Buka dan bersihkan semua strainer-strainer.                 
               - Periksa apakah kondisi air dalam sistem sudah di treatment dan dibersihkan
                                                                             
               - Periksa putaran pompa.                                      
               - Periksa expansion tank apakah masih ada gelembung-gelembung udara yang
                 keluar dan apakah sudah penuh terisi air.                   
               - Periksa semua pembuangan udara (air vent) yang terdapat pada circuit apakah
                 masih ada udara yang terperangkap dalam sistem.             
               - Periksa apakah ada sistem circuit yang pemipaannya mungkin bisa menyebabkan
                 terperangkapnya udara dan jika ada agar dipasang air vent.  
               - Set semua temperatur kontrol sehingga cooling coil akan bekerja pula beban penuh
                 (dalam arti kata katup kontrol akan membuka penuh).         
                                                                             
               - Sebelum sistem balancing dari aliran udara ini dilaksanakan aliran udara
                 sebelumnya sudah di balancing dengan cormat.                
                                                                             
            b. Tahap 2                                                       
               - Set jumlah aliran dari chilled water maupun condensor water sesuai desain.
               - Sesuaikan (adjust) aliran chilled water dan condensor water melalui chiller.
               - Periksa temperatur chilled water masuk dan keluar dari chiller, pressure drop, dan
                 reset temperatur setting pada design temperatur.            
               - Periksa temperatur chilled water masuk dan keluar dari cooling coil dan perhatikan
                 apakah ada fluktuasi temperature dari sumber.               
                                                                             
               - Lakukan balancing untuk mendapatkan jumlah aliran pada coil.
               - Setelah pelaksanaan balancing dengan hasil sesuai desain, lakukan penundaan
                 (marking) pada setting tersebut dan catat semua data.       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  44         
     Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu kota Nusantara
     Persyaratan Teknis Pekerjaan Tata Udara                                 
                                                                             
                                                                             
            c. Tahap 3                                                       
               Setelah tahap 1 dan 2 dilakukan secara lengkap, lanjutkan tindakan sebagai berikut :
               - Sesudah melakukan penyesuaian-penyesuaian pada cooling coil, check kembali
                 setting pada pompa, chiller. Lakukan penyesuaian kembali bila diperlukan.
               - Periksa dan catat keadaan-keadaan berikut pada masing-masing cooling coil seperti
                 :                                                           
                 * Temperature chilled water masuk / keluar.                 
                 * Temperature udara masuk dan keluar cooling coil.          
                                                                             
                 * Pressure drop pada masing-masing coil.                    
                 * Tekanan pada discharge dan suction dari pompa dan final t.d.h. rated dan running
                   ampere dari pompa.                                        
                                                                             
         6  Balancing System Distribusi Udara                                
            Prosedure Testing and Adjusting                                  
            a. Test dan disesuaikan putaran blower sesuai kebutuhan design.  
            b. Test dan catat motor full load amper.                         
                                                                             
            c. Lakukan pengukuran dengan pitot tube (tube traverse) untuk mendapatkan cfm dan fan
               sesuai design.                                                
            d. Test dan catat static pressure pada inlet dan outlet dari fan.
            e. Test dan disesuaikan cfm untuk sirkulasi udara.               
            f. Test dan disesuaikan kebutuhan udara luar untuk masing-masing IU.
            g. Test dan catat temperature db dan wb dari udara masuk dan keluar dari coil.
            h. Sesuaikan cfm yang dibutuhkan pada semua cabang-cabang utama. 
            i. Sesuaikan kebutuhan cfm untuk masing-masing zone.             
            j. Test dan disesuaikan masing-masing diffuser / grille terhadap kapasitas dalam batas
               % yang diperbolehkan.                                         
                                                                             
             k. Identifikasi ukuran, type, masing-masing performance dari jenis diffuser untuk merek
               yang digunakan.                                               
                                                                             
         7  Laporan TAB                                                      
            Kontraktor harus membukukan laporan hasil testing, adjusting dan balancing (TAB) serta
            pengukuran ini, dalam suatu buku yang berisi masing-masing laporan pengetesan berupa
            suatu bentuk format yang tertata baik yang isinya detail dan jelas. Isi laporan ini harus
            diketahui oleh Petugas MK yang mendampingi Kontraktor M&E selama TAB.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                   VAC -  45         
                RENCANA   KERJA  DAN  SYARAT-SYARAT    TEKNIS                
                                                                             
                                    (R.K.S)                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   PEKERJAAN :                               
                                                                             
                                                                             
                     PEMBANGUNAN  BANGUNAN GEDUNG  RUMAH SAKIT               
                                  UPT VERTIKAL                               
                              DI IBU KOTA NUSANTARA                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                            Pekerjaan Instalasi Listrik Arus Lemah           
                                       LAL                                   
                                                                             
                                   September 2024                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    Disusun oleh :                           
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   DAFTAR ISI                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       1.00.0 INSTALASI SISTEM DETEKSI & ALARM KEBAKARAN ....................................................... 3
                                                                             
          1.01.0 Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum ....................................................................... 3
                                                                             
          1.02.0 Lingkup Pekerjaan Deteksi & Alarm Kebakaran ............................................................... 4
                                                                             
          1.03.0 Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan ........................................................................ 5
          1.04.0 Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan .......................................................................... 5
                                                                             
          1.05.0 Uraian Sistem Kerja Deteksi & Alarm Kebakaran ........................................................... 12
                                                                             
          1.06.0 Kotak Hubung Bagi (Junction Box) ................................................................................. 15
          1.07.0 Conduit ........................................................................................................................... 15
                                                                             
          1.08.0 Persyaratan Teknik Pemasangan................................................................................... 15
                                                                             
          1.09.0 Kabel Tray / Trunking dan Tangga Kabel ....................................................................... 16
          1.010.0 Pengujian ....................................................................................................................... 16
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T1 / 2        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran       
                                                                             
                                                                             
       1.00.0  INSTALASI SISTEM DETEKSI & ALARM KEBAKARAN                    
                                                                             
        1.01.0 Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum                         
                                                                             
          1    Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara
               pemasangan Instalasi Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran, meliputi pekerjaan secara
               lengkap dan sempurna, mulai dari penyediaan bahan sampai di site, upah
                                                                             
               pemasangan, penyimpanan, transportasi, pengujian, pemeliharaan dan jaminan.
                                                                             
          2    Dalam melaksanakan instalasi ini kontraktor harus mengikuti semua persyaratan yang
               ada seperti :                                                 
                                                                             
               Peraturan dan Standard                                        
               Perencanaan instalasi fire alarm system dan pemilihan serta penempatan jenis detector
               didasarkan pada :                                             
               a. UU No. 28 / 2002, tentang Bangunan Gedung berhubungan dengan PP No. 38 /
                                                                             
                  2005.                                                      
               b. Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 / 2008, tentang Penanggulangan Bahaya
                  Kebakaran Dalam Bangunan Gedung.                           
               c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No : 26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan
                  Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
               d. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum No : 11/KPTS/2000, tentang
                  ketentuanTeknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan.
               e. SNI 03-7015-2004, tentang Sistem Proteksi Petir pada Bangunan Gedung.
               f. SNI 04-7018-2004, tentang Sistem Pasokan Daya Listrik Darurat dan Siaga
                  (SPDD).                                                    
                                                                             
               g. SNI 04-7019-2004, tentang Sistem Pasokan Daya Listrik Darurat menggunakan
                  Energi Tersimpan (SPDDT).                                  
               h. SNI 0225-5-510.2020, tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2020.
               i. SNI 03-3985-2000, tentang Tata Cara Perencanaan, Pemasangan dan Pengujian
                  Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran pada Bangunan Gedung.   
               j. Permenkes No. 40 Tahun 2022, tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana
                  dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit.                       
               k. Data teknis dari product di bidang peralatan Fire Alarm System yang dibuat oleh
                  pabrik-pabrik dari berbagai Negara dan memiliki ISO-9001, standard approval
                  yang disetujui yaitu : UL/FM, ULC, JIS, MEA, CSFM dan COC serta sesuai dengan
                                                                             
                  NFPA standard 72.                                          
                                                                             
          3    Pemborong harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang tercantum di
               dalam :                                                       
                                                                             
               a. Persyaratan umum.                                          
               b. Spesifikasi teknis.                                        
               c. Gambar rencana.                                            
               d. Berita acara aanwijzing.                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T1 / 3        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran       
                                                                             
                                                                             
          4    Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN), Diesel
               Generator Set (Genset) dan Battery, battery digunakan bilamana daya dari PLN dan
               Genset mengalami gangguan.                                    
                                                                             
          5    Semua panel fire alarm harus diberi pentanahan dengan kawat NYA 4 mm dan MDF
               dengan kabel NYA 50 mm2.                                      
                                                                             
                                                                             
        1.02.0 Lingkup Pekerjaan Deteksi & Alarm Kebakaran                   
                                                                             
                                                                             
               Secara garis besar lingkup pekerjaan deteksi & alarm kebakaran adalah seperti yang
               tertera di spesifikasi ini. Namun kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan
               pekerjaan, sesuai yang tertera didalam gambar-gambar perencanaan dan dokumen
               tambahan seperti yang tertera didalam berita acara rapat penjelasan lelang
               (aanwijzing).                                                 
                                                                             
           1   Melaksanakan                                                  
                                                                             
               a. Seluruh instalasi deteksi & alarm kebakaran dalam bangunan.
                                                                             
               b. Seluruh instalasi sistem MCPFA.                            
               c. Seluruh instalasi pentanahan.                              
               d. Seluruh instalasi :                                        
                 -  Detector.                                                
                 -  Alarm bell.                                              
                 -  Flasher lamp.                                            
                 -  Fire intercom.                                           
                 -  Modul-modul untuk interface.                             
                 -  Interface dengan sistem terkait (Access Control, CCTV dan BMS).
                                                                             
               e. Testing, comminssioning dan training serta menyerahkan buku technical manual.
                                                                             
           2   Menyediakan dan memasang semua keperluan feeder dan pendukungnya :
               a. Dari sisi rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
               b. Dari sisi MCPFA ke JBFA.                                   
               c. Dari sisi JBFA dibawahnya ke JBFA diatasnya.               
                                                                             
           3   Menyerahkan 3 set gambar kerja (shop drawing) instalasi deteksi dan alarm kebakaran
               untuk diberikan kepada :                                      
                                                                             
                                                                             
               a. Pihak pemilik gedung (Owner) sebanyak 1 (satu) set.        
               b. Pihak perencana sebanyak 1 (satu) set.                     
               c. Didistribusikan ke kontraktor yang terkait sebanyak 1 (satu) set.
               d. 2 set gambar as-built dan 1 set gambar as-built (berbentuk CD & kalkir).
                                                                             
           4   Menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam proyek ini antara lain :
               a. Sistem description dan prinsip operasi sistem deteksi dan alarm kebakaran.
               b. Instalasi dan instruction deteksi dan alarm kebakaran.     
               c. Connection diagram sistem deteksi dan alarm kebakaran.     
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T1 / 4        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran       
                                                                             
                                                                             
               d. Shipping dokumen untuk peralatan deteksi dan alarm kebakaran pada proyek yang
                 dikerjakan.                                                 
               e. Surat dukungan dari principal yang memegang merk.          
               f. Fotocopy sertifikat standart approval sesuai dengan persyaratan dan peraturan
                 umum.                                                       
                                                                             
           5   Melaksanakan pemeliharaan selama 1 (satu) tahun dan memberikan jaminan peralatan
               selama 1 (satu) tahun sejak seluruh sistem yang terpasang didalam bangunan berfungsi
               dengan baik.                                                  
                                                                             
                                                                             
           6   Memasang nama-nama zone pada modul-modul dan jumlah zone pada panel, berupa
               tulisan yang jelas dari bahan yang tahan lama.                
                                                                             
                                                                             
        1.03.0 Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan                          
                                                                             
           1   Syarat-syarat dasar                                           
                                                                             
               a. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
                                                                             
                 perbaikan.                                                  
               b. Material atau peralatan harus mempunyai spesifikasi yang jelas dan kapasitas yang
                 cukup.                                                      
               c. Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.             
               d. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum.
                 Kontraktor boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan
                 syarat :                                                    
                 -  Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.            
                 -  Tidak menyebabkan pertambahan panel maupun bahan.        
                                                                             
                 -  Tidak meminta pertambahan ruang.                         
                 -  Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.                 
                 -  Tidak menurunkan mutu.                                   
                 -  Tidak boleh merubah sistem yang sudah baku (re-engineering).
                                                                             
                                                                             
       1.04.0  Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan                        
                                                                             
          1    Sistem fire alarm yang digunakan adalah Full Addressable alarm system untuk ruang
                                                                             
               rawat, ruang periksa, ruang dokter, koridor dan area.         
                                                                             
          2    Perencanaan pemasangan detector sudah berdasarkan :           
                                                                             
               a. Tinggi Ruang                                               
                                                                             
                   Tinggi Max (m)  Heat     Photoelectric Smoke Detector     
                     0  - 7.5      cocok         sangat cocok                
                     7.5 - 10    tidak cocok     sangat cocok                
                                                                             
                    10  - 20     tidak cocok        cocok                    
                                                                             
        Penta Architecture                                     T1 / 5        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran       
                                                                             
                                                                             
               b. Area Pencakupan                                            
                      Detector (m)   Area (m2) pada tinggi 3 m               
                  Heat                     25 – 46                           
                  Smoke detector           50 – 92                           
                                                                             
               c. Pemilihan Jenis Detector                                   
                       Jenis Ruangan            Detector                     
                  Ruang kantor        Photoelectric smoke detector           
                                                                             
                  Lobby, corridor     Rate of rise heat detector             
                  M&E room            Photoelectric smoke detector           
                  Pantry / kitchen    Fixed temperature heat detector dan gas
                                      detector                               
                  Ruang genset        Fixed temperature heat detector        
                  Ruang kontrol       Photoelectric smoke detector           
                                                                             
                  Kamar pasien        Photoelectric smoke detector           
                  Ruang praktek dokter Photoelectric smoke detector          
                                                                             
          3    Type detector yang dapat dipilih berdasarkan kecanggihan sistem yang ada pada
               detector tersebut :                                           
               - Adrressable detector adalah detector yang dapat mendeteksi sinyal kebakaran
                 berdasarkan alamat detector tersebut.                       
                                                                             
          4    Detector Panas tipe Temperature Konstan (Fixed Temperature)   
                                                                             
               Kriteria Penggunaan                                           
               Type yang dipakai adalah inverted bimetal, ordinary sensibility, nominal working
               temperature 136°F atau sederajat. Luas area yang diproteksi adalah 46 m².
                                                                             
          5    Detector Panas (Rate of Rise / ROR)                           
               Kriteria Penggunaan                                           
               Type yang dipakai adalah air expansion, inverted bimetal, self restoring, rate of rise and
               finxed temperature dengan kenaikan suhu 15°F permanent maximum temperature
               136°F atau sederajat. Luas area yang diproteksi adalah 46 m². 
                                                                             
                                                                             
          6    Detector Asap Photoelectric (Photoelectric Smoke Detector)    
               Kriteria Penggunaan                                           
               Type yang dipakai adalah optic type standar UL 268 7th. Alarm terjadi pada kepadatan
               asap satu setengah persen, hambatan asap selama 6 detik per foot (kaki) atau
               temperature 135°F atau sederajat. Luas area yang diproteksi adalah 90 m².
                                                                             
          7    Titik Panggil Manual                                          
                                                                             
               - Conventional type.                                          
                                                                             
                                                                             
               Kriteria Penggunaan                                           
               - Sesuai untuk ruangan yang terbuka dan sering dilalui orang. 
               - Ditempatkan didekat setiap jalan keluar dan pada hydrant box.
               - Jarak maximum antara titik panggil manual  60 m.           
                                                                             
        Penta Architecture                                     T1 / 6        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran       
                                                                             
                                                                             
          8    Bel Tanda Bahaya                                              
                                                                             
               - Conventional type.                                          
                                                                             
                Kriteria Penggunaan                                          
               - Jarak maximum antara titik panggil manual  60 m.           
               - Ditempatkan secara tersebar pada setiap lantai sehingga dapat menimbulkan kuat
                 suara tidak kurang dari 70 dB disetiap tempat dilantai yang bersangkutan.
                                                                             
                                                                             
          9    Fire Intercom                                                 
                                                                             
               - Conventional type.                                          
                                                                             
               Kriteria Penggunaan                                           
               - Sesuai dipakai pada waktu terjadi kebakaran apabila HT sudah tidak dapat
                 digunakan.                                                  
               - Cocok digunakan pada waktu keadaan darurat.                 
                                                                             
                                                                             
          10   Flasher Lamp                                                  
                                                                             
               - Suatu alat yang dipakai untuk memberikan indikasi alarm secara visual pada saat
                 diberi catudaya oleh sentral (MCPFA).                       
               - Conventional type.                                          
                                                                             
               Kriteria Penggunaan                                           
               - Jarak maksimum antara titik flasher lamp ± 60 m.            
               - Ditempatkan secara tersebar pada setiap lantai sehingga dapat terlihat berkedip
                 (flasher) pada jarak tertentu, sehingga dapat mengingatkan atau memberi
                                                                             
                 peringatan kepada penyandang cacat (tuna rungu) untuk tetap waspada dan
                 menanyakan apa yang sedang terjadi.                         
                                                                             
          11   Interface Modul / Zone Adaptor Modul (ZAM)                    
                                                                             
               Zone adaptor module digunakan untuk memonitor flow switch, gas detector,
               conventional detector dan untuk mengontrol panel listrik AC serta pressurize fan.
               a. Sebuah addressable interface module disediakan untuk mengintek faceman
                 normally open direct contact device ke sebuah addressable iniating circuit.
               b. Zam-zam dipasang pada box panel (junction box) dan memakai daya 24 Vdc dari
                                                                             
                 dua pasang kawat.                                           
               c. Ada beberapa jenis ZAM antara lain :                       
                 -  Fire monitoring module.                                  
                 -  Input bell control module.                               
                 -  Bell control module.                                     
                 -  Contact output module.                                   
                 -  Gas leakage module.                                      
                 -  Isolator module.                                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T1 / 7        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran       
                                                                             
                                                                             
                 Fire Monitoring Module - 4 line                             
                 Untuk memonitor detector conventional type 2 kawat. Module ini memiliki arus dan
                 harus memberitahukan status zone (normal, alarm, trouble) kepada panel kontrol. 1
                 unit module mempunyai kapasitas 4 zone dan yang terpakai harus tidak boleh lebih
                 dari 3 zone karena 1 zone untuk spare.                      
                                                                             
                 Input Monitoring Module - 4 line                            
                 Digunakan untuk memonitor flow switch, tamper switch, push button atau peralatan
                 yang tidak memerlukan arus / tegangan. 1 unit module mempunyai kapasitas 4 zone
                                                                             
                 dan yang terpakai harus tidak boleh lebih dari 3 zone karena 1 zone untuk spare.
                                                                             
                 Bell Control Module - 1 line                                
                 Digunakan untuk mengaktifkan alarm bell, flasher lamp, 1 bell control modul dapat
                 mengaktifkan atau mengontrol 10 alarm bell atau 10 flasher lamp.
                                                                             
                 Contact Output Module - 4 line                              
                 Digunakan untuk mengontrol lift, shutdown panel. 1 unit module mempunyai
                 kapasitas 4 zone dan yang terpakai harus tidak boleh lebih dari 3 zone karena 1
                 zone untuk spare.                                           
                                                                             
                                                                             
                 Gas Leakage Module - 4 line                                 
                 Digunakan untuk memonitoring kebocoran gas harus digunakan modul yang khusus
                 untuk hal tersebut sehingga sinyal yang diterima MCPFA benar-benar berupa sinyal
                 yang mengidentifikasi adanya kebocoran gas / tidak boleh bersifat supervisory. 1
                 unit module mempunyai kapasitas 4 zone dan maximum 1 unit modul hanya dapat
                 mengontrol 3 zone gas detector, 1 untuk spare.              
                                                                             
                 Isolator Module - 1 line                                    
                 Digunakan untuk melindungi instalasi looping dari terjadinya arus hubung pendek
                                                                             
                 yang bisa berakibat merusak panel MCFA maupun zone adaptor module. Minimal
                 dibutuhkan 3 buah per looping.                              
                                                                             
          12   Spesifikasi teknis                                            
               a. Main Control Panel Fire Alarm (MCP-FA)                     
                 -  Operating voltage    : 24 V DC                           
                 -  Power supply         : 110 / 230 V AC                    
                 -  Temperature          : 0 C to 49 C                     
                                                                             
                 -  Humidity             : 93% RH, non-condensing            
                 -  Approval             : UL, FM, CFSM, NFPA                
                 -  Maximum no control loop : 9 loops per panel              
                 -  Maximum no of addressable                                
                    module per loop      : 125 – 250                         
                 -  Max no of addressable detector                           
                    per loop             : 125 – 250                         
                 -  Signal line          : 24 V DC                           
                 -  Power consumption standby : 180 – 250 VA                 
                 -  Alarm condition      : 368 – 770 VA                      
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T1 / 8        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran       
                                                                             
                                                                             
                 -  Signal line          : 2 wire transmission max. 2 km     
                 -  Maximum no of addressable                                
                    detector per panel   : 750 - 1500                        
                 -  Maximum no of addressable                                
                    modul per panel      : 750 - 1500                        
                 -  Maximum no of LCD annunciator                            
                    panel                : 64 unit                           
                 -  Display              : LCD panel                         
                 -  Type                 : Wall mounting / standing          
                                                                             
                 -  UPS                  : Sesuai gambar                     
                                                                             
               b. Manual Call Point                                          
                 -  Colour               : Red                               
                 -  Switching            : Single pole change-over           
                 -  Contact rating       : 30 V dc / 3.0 A                   
                 -  Dimensions           : 87 mm (H) x 87 mm (W)             
                 -  Construction         : Modified polyphenylene oxide      
                 -  Temperature          : -30 to +70 C                     
                                                                             
                 -  Approvals            : UL, FM, CFSM                      
                                                                             
               c. Alarm Bell                                                 
                 -  Operating voltage tange : 19.2 to 26.4 Vdc (24 Vdc nominal)
                 -  Average current draw : 0.03 A                            
                 -  Diameter             : 6"                                
                 -  Sound output (dB)    : 85                                
                 -  Finish               : Red                               
                 -  Approvals            : UL, FM, CFSM                      
                                                                             
                                                                             
               d. Flasher Lamp                                               
                 -  Type                 : Surface mounting                  
                 -  Rated voltage        : 19.2 – 28.8 Vdc                   
                 -  Average current draw : 35 mA – 80 mA                     
                 -  Candela              : 60 – 100 per minute               
                 -  Colour               : Red                               
                                                                             
               e. Photoelectric Smoke Detectors                              
                 -  Unique flat response technology                          
                                                                             
                 -  Improved noise immunity                                  
                 -  Custom designed steel mesh                               
                 -  Removable chamber                                        
                 -  Twin LED indicator lamp                                  
                 -  Anti tamper locking mechanism                            
                 -  Rated voltage        : 24 Vdc                            
                 -  Working voltage range : 15 Vdc ~ 30 Vdc                  
                 -  Current consumption  : 35 μA at 30 Vdc                   
                 -  Light source         : optic type                        
                 -  Operating ambient temp. range : hambatan asap selama 6 detik per foot (kaki)
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T1 / 9        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran       
                                                                             
                                                                             
               f. Rate of Rise Heat Detector                                 
                 -  LED indication lamp                                      
                 -  Type                 : air expansion                     
                 -  Operating voltage    : 15 Vdc ~ 30 Vdc                   
                 -  Maximum switching current : 100 mA                       
                 -  Heat sensing         : inverted bimetal                  
                 -  Operating            : 15°F permanent maximum temperature 136
                                           °F atau sederajat                 
                                                                             
                                                                             
               g. Fixed Temperature Heat Detector                            
                 -  LED indication lamp                                      
                 -  Operating voltage    : 15 Vdc ~ 30 Vdc                   
                 -  Maximum switching current : 300 mA                       
                 -  Heat sensing         : inverted bimetal                  
                 -  Operating ambient temp. range : 136°F atau sederajat     
                                                                             
               h. Monitor Module                                             
                 -  Operating temperature : 0 to 49 C                       
                                                                             
                 -  Humidity             : 93% RH, non-condensing            
                 -  Operating voltage    : 15.2 to 42 Vdc (19 Vdc nominal)   
                 -  Operating current                                        
                    • Standby            : 250 mA                            
                    • Activated          : 400 Ma                            
                 -  Construction and finish : High-impact white engineered plastic 1-gang
                                          front plate                        
                                          Front plate identifies the module, FIRE
                                          ALARM MODULE                       
                                                                             
                 -  LED operation        : On-board green LED flashes when polled
                                          On-board red LED flashes when in alarm
                 -  Approvals            : UL, FM, CFSM                      
                                                                             
               i. Mini Monitor Module                                        
                 -  Operating temperature range : 0 to 49 C                 
                 -  Humidity             : 93% RH, non-condensing            
                 -  Operating voltage    : 15 to 32 VDC                      
                                                                             
                 -  Maximum operating voltage : 375 µA (LED flashing)        
                                                                             
               j. Control Module                                             
                 -  Operating temperature : 0 to 49 C                       
                 -  Humidity             : 93% RH, non-condensing            
                 -  Operating voltage    : 15.2 to 41 Vdc (19 Vdc nominal)   
                 -  Operating current                                        
                    • Standby            : 223 mA                            
                                                                             
                    • Activated          : 100 mA                            
                 -  Output rating        : * 24 V dc = 2 A                   
                                          * 25 V audio = 50 W                
                                          * 70 V audio = 35 W                
                                                                             
        Penta Architecture                                     T1 / 10       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran       
                                                                             
                                                                             
                 -  Constuction and finish : High-impact white engineered plastic 1-gang
                                          front plate                        
                                          Front plate identifies the module, FIRE
                                          ALARM MODULE                       
                 -  LED operation        : On-board green LED flashes when polled
                                          On-board red LED flashes when in alarm
                                                                             
               k. Isolator Module                                            
                 -  Operating temperature range : 0 to 49 C                 
                                                                             
                 -  Humidity             : 93% RH, non-condensing            
                 -  Operating voltage    : 15 to 32 VDC                      
                 -  Maximum operating voltage : 255 µA (LED flashing)        
                                                                             
               l. Intercom Set                                               
                 -  Connection           : Phone jack type                   
                 -  Type                 : Telephone handset                 
                                                                             
               m. Cabling                                                    
                                                                             
                 -  Signal cable         : FRC twisted STP 16 AWG, 1 pair, conduit 
                                          3/4"                               
                 -  Power cable          : FRC 2 x 1,5 mm2                   
               n. Conduit                :  3/4" high impact                
               o. Tray                   : 400 x 1200, 300 x 100, 200 x 100  
                                                                             
          13   Kabel yang dipakai untuk instalasi dari modul ke modul harus dari jenis FRC twisted
               shielded AWG 16/18, 1 pair dan dipasang dalam PVC conduit  3/4". Kabel yang
                                                                             
               dipakai untuk instalasi masing-masing detector addressable adalah jenis FRC twisted
               shielded AWG 16, 1 pair dipasang dalam PVC conduit  3/4" dengan saddle klem
               sedangkan instalasi masing-masing detector adalah jenis FRC 2 x 1.5 mm2 dipasang
               dalam PVC conduit  3/4" dengan saddle klem. Kabel untuk outlet fire intercom
               menggunakan FRC 3 x 1.5 mm2 yang dipasang dalam PVC conduit Ø 3/4". Kabel
               power untuk masing-masing modul menggunakan kabel FRC dengan ukuran 2 x 2.5
               mm2 dipasang dalam PVC conduit  3/4". Kabel yang dipakai untuk instalasi manual
                                                                             
               push button, alarm bell, flasher lamp, flow switch, tamper switch, pressurize fan, panel
               AC dan kontrol lainnya menggunakan kabel FRC 2 x 1.5 mm2 yang dipasang dalam
               PVC conduit  3/4".                                           
               Kabel yang dipakai untuk instalasi grounding ke setiap terminal box yang ada disetiap
               lantai menggunakan kabel NYA 4 mm2. Kabel yang dipakai untuk instalasi annunciator
               menggunakan FRC STP 16/18 AWG, 2 pair dan kabel FRC 2 x 2.5 mm2 untuk jack
               intercom yang ada di annunciator di ruang security di lantai dasar menggunakan kabel
               RS 232 dalam PVC conduit  3/4". Kabel yang dipakai untuk ke sentral tata suara
                                                                             
               adalah FRC 2 x 1.5 mm dalam PVC conduit  3/4".               
                                                                             
          14   Penggunaan material dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit
               40%.                                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T1 / 11       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran       
                                                                             
                                                                             
       1.05.0  Uraian Sistem Kerja Deteksi & Alarm Kebakaran                 
                                                                             
          1    Panel kontrol ini harus addressable yang terdiri dari micro processor CPU dan power
               modul, control modul, alarm signal modul, continuous & internittent, loop modul, panel
               kontrol harus mempunyai pintu dengan jendela penyekat. Panel kontrol harus
               dilengkapi dengan fasilitas general alarm yang dioperasikan secara manual. Selain itu
               panel kontrol harus memiliki kemampuan untuk merelease sistem peralatan pemadam
                                                                             
               kebakaran secara otomatis seperti CO2 system, FM 200 system dan lain-lain.
                                                                             
               Panel kontrol harus mempunyai fasilitas minimum 6 loops yang dilengkapi dengan
               perlengkapan lainnya :                                        
               a. Lampu-lampu                                                
                 -  Lampu alarm (merah) dan lampu trouble (kuning) untuk disetiap address pada
                    address module. Lampu power ON yang menyatakan sistem mendapat supply
                    daya listrik yang sesuai.                                
                 -  Lampu AC power failure yang menyatakan adanya gangguan dari jala-jala listrik
                    yang ada.                                                
                                                                             
                 -  Lampu low battery yang menyatakan bahwa tegangan back-up battery sudah
                    berada pada level dc yang rendah.                        
                 -  Lampu bell circuit trouble yang menyatakan adanya ke tidak beresan pada
                    rangkaian bell.                                          
                 -  Lampu common alarm yang menyatakan terjadinya alarm di sistem tersebut.
                 -  Lampu common trouble yang menyatakan terjadinya trouble di sistem tersebut.
                 -  Lampu common gas leakage yang menyatakan terjadinya kebocoran gas di
                    sistem tersebut.                                         
                 -  Lampu manual call point (merah) yang mengidentifikasikan adanya manual call
                                                                             
                    point yang bekerja.                                      
                 -  Lampu time delay yang mengidentifikasikan proses time delay sedang
                    berlangsung.                                             
               b. Tombol-tombol / Switch                                     
                 -  Reset switch yang berfungsi untuk menormalkan sistem setelah terjadi trouble
                    atau alarm.                                              
                 -  Silence switch yang berfungsi untuk mematikan buzzer atau bell bila buzzer itu
                    berbunyi.                                                
                 -  Alarm lamp test switch yang berfungsi untuk mengadakan pengecekan apakah
                    lampu-lampu alarm masih berfungsi baik.                  
                                                                             
               c. Fasilitas interkoneksi untuk keperluan :                   
                 -  Mematikan mesin-mesin AC (air conditioning), lift.       
                 -  Menghidupkan lift kebakaran.                             
                 -  Mengindikasikan bekerjanya control valve pada sistem fire fighting.
                 -  Mengindikasikan tertutup atau tidaknya control valve pada sistem fire fighting.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T1 / 12       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran       
                                                                             
                                                                             
               d. Bilamana salah satu detector, manual push button atau flow switch bekerja maka
                 lampu kontrol pada MCPFA akan menyala serta buzzer berbunyi sesuai dengan
                 zone area dimana peralatan tersebut diatas bekerja dan secara otomatis MCPFA
                 akan mengirimkan tegangan 24 Vdc untuk menyalakan flasher lamp pada seluruh
                 lantai dimana terdapat zone area tersebut dan juga pada satu lantai diatasnya
                 sedangkan annunciator yang ada di ruang security akan menyala menunjukan letak
                 zone yang sedang bekerja. Selain itu MCPFA juga mengirimkan tegangan 24 Vdc ke
                 Kontaktor (relay) yang terdapat pada panel-panel listrik AC untuk mematikan unit
                 tersebut. Flasher lamp akan tetap menyala / flashing sampai sistem riset di MCPFA
                                                                             
                 ditekan oleh operator atau security pertanda keadaan teratasi.
               e. Apabila keadaan fire alarm tidak bisa teratasi maka kita dapat mengaktifkan general
                 alarm secara manual, dimana seluruh flasher lamp akan menyala, serta mematikan
                 mesin-mesin AC dan menurunkan lift penumpang, lift kebakaran ke lantai dasar
                 serta menghidupkan lift kebakaran.                          
               f. Lokasi sumber kebakaran (alarm zone) ditunjukkan berdasarkan area lokasinya
                 (zone area) bukan berdasarkan titik lokasinya (letak detector).
               g. Jenis detector yang dipasang pada tempat-tempat umum disesuaikan dengan fungsi
                 dan luas ruangan.                                           
               h. Manual call point yang dilengkapi intercom ditempatkan di lintasan umum, didalam /
                                                                             
                 dekat hydrant box atau dekat pintu keluar dari ruangan yang cukup besar.
               i. Flasher lamp dipasang pada tempat yang mudah terlihat oleh umum.
               j. Alarm bell mempunyai sound level minimum 15 dB diatas noise level pada saat
                 keadaan mulai gawat (emergency).                            
               k. Master control panel fire alarm ditempatkan di ruang kontrol elektronik lantai dasar,
                 dimana dari sini dapat dipantau kegiatan sistem fire alarm secara keseluruhan.
               l. Annunciator ditempatkan di ruang security lantai dasar.    
               m. Tahap-tahap evakuasi adalah :                              
                 -  Apabila terjadi kebakaran disuatu lantai pada zone area tertentu, maka pada
                    MCPFA akan terindikasi zone area tersebut.               
                                                                             
                 -  Alarm bell pada lantai tersebut serta satu lantai diatas dan dibawahnya akan
                    berbunyi dan sistem air conditioning akan dimatikan pada lantai bersangkutan.
                 -  Kondisi ini memberikan kesempatan pada petugas untuk memeriksa terjadinya
                    kebakaran apabila bisa diatasi maka untuk menghindari panic pada panel
                    MCPFA dapat dimatikan bunyi alarm bell.                  
                 -  Apabila kondisi tidak bisa diatasi maka dapat dilakukan petunjuk evakuasi
                    paging dari sentral tata suara.                          
                 -  Kalaupun kondisi diatas tetap tidak bisa diatasi maka akan diaktifkan general
                    alarm, dimana seluruh alarm bell akan berbunyi dan lift akan diturunkan kelantai
                                                                             
                    dasar.                                                   
               n. Sistem Yang Dibutuhkan                                     
                 -  Adanya gejala sumber api yang bisa menimbulkan bahaya kebakaran harus
                    bisa diketahui lebih awal, dengan mengamati gejala-gejala sebagai berikut :
                    * Kenaikan suhu dengan cepat diluar normal.              
                    * Tingkat suhu melebihi tingkat yang normal.             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T1 / 13       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran       
                                                                             
                                                                             
                    * Kepekatan asap melebihi kepekatan asap yang normal pada ruangan yang
                      memang biasanya ada asap misal pada ruangan dimana orang
                      diperbolehkan merokok. Sedangkan pada ruangan yang biasanya tidak ada
                      asap maka adanya asap memberikan pertanda adanya gejala sumber api.
                    * Adanya bunga api (flame).                              
                 -  Indikasi lokasi api harus memberikan informasi yang cepat dan effektif kepada
                    operator, petugas kebakaran, petugas keamanan gedung dan petugas utility
                    gedung untuk mengambil tindakan penyelamatan orang dan material serta
                    tindakan pemadam api.                                    
                                                                             
                 -  Pemberitahuan adanya bahaya api kepada umum harus bisa selektif sesuai
                    dengan tingkat bahayanya agar tidak menimbulkan kepanikan dan kemacetan
                    arus orang. Tetapi bila diperlukan bisa juga all-call serempak keseluruhan
                    bagian bila keadaan sudah sangat gawat. Sistem tanda bahaya atau
                    pemberitahuan emergency harus mendapat prioritas pertama (dominant)
                    mengatasi (override) system background music, panggilan atau acara-acara
                    lainnya.                                                 
                 -  Dalam keadaan supply listrik dari PLN terputus, sistem ini harus di backup oleh
                    supply cadangan selama 24 jam agar sistim masih tetap bisa mendeteksi api.
                    Back-up dilakukan oleh batere dan genset. Sedangkan dalam keadaan sistem
                                                                             
                    diaktifkan oleh adanya sumber api dimana sistem kontrol, monitoring dan alarm
                    bell harus dibunyikan maka untuk menghindari bahaya orang terkena arus
                    hubung singkat ada kemungkinan aliran listrk dari PLN maupun dari genset
                    diputuskan, maka sistem ini harus tetap sanggup bekerja dengan supply dari
                    baterai selama 5 menit alarm.                            
                 -  Sistem harus effektif, tidak berlebihan, murah tapi bisa dipromosikan sebagai
                    sistem yang cukup memberikan rasa aman.                  
                 -  Sistem alarm ini di interlock secara otomatis dengan panel AC dan sistem M/E
                    lainnya.                                                 
               o. Setiap indikasi dari detector, titik panggil manual, akan diteruskan ke panel kontrol
                                                                             
                 sistem (MCPFA), tanda bahaya kebakaran. Dengan adanya indikasi ini maka panel
                 Kontrol akan membunyikan tanda bahaya dimana alat ini ditempatkan,
                 membunyikan bel elektronik buzzer di panel kontrol.         
               p. Petugas yang telah ditunjuk dapat menghentikan untuk sementara bunyi bel tanda
                 bahaya dengan menekan tombol SILENCE dan selanjutnya petugas harus
                 memeriksa keadaan. Jika api berada dilokasi kebakaran, maka petugas akan segera
                 bergerak mengikuti petunjuk route yang paling effektif dan cepat menuju ke lantai
                 yang bersangkutan. Setelah berada pada arah zone alarm kebakaran yang tepat
                 maka petugas dapat langsung menuju lokasi dimana terjadi kebakaran, mengambil
                                                                             
                 tindakan pemadaman dan melaporkan situasi ke sentral melalui intercom atau handi
                 talki. Bila keadaan tidak dapat dikuasai, barulah dibunyikan general alarm.
               q. Fungsi dari fire intercom sebagai alat komunikasi antara fireman (petugas pemadam
                 kebakaran) dengan operator MCPFA pada saat kebakaran terjadi sehingga
                 informasi / kondisi dilapangan dapat diterima / diketahui dengan baik dan koordinasi
                 untuk menangani kebakaran tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar. Untuk
                 tujuan tersebut maka diperlukan kabel Instalasi dari jenis FRC sehingga walaupun
                 kabel tersebut terbakar, komunikasi tetap dapat dilakukan dengan baik.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T1 / 14       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran       
                                                                             
                                                                             
               r. Pembagian daerah kebakaran (zone alarm area) untuk :       
                 -  Memudahkan petugas menentukan route gerak yang cepat menuju daerah
                    kebakaran.                                               
                 -  Membantu petugas mengetahui ada atau tidak adanya personil ditempat
                    kebakaran.                                               
                 -  Memudahkan petugas menentukan lokasi kebakaran.          
                 -  Membantu petugas mengetahui bekerja atau tidaknya alat pemadam
                    kebakaran.                                               
                                                                             
                                                                             
       1.06.0  Kotak Hubung Bagi (Junction Box)                              
                                                                             
                                                                             
               Kotak hubung bagi harus type surface mounting dan dibuat dari plat besi setebal
               minimum 2 mm dan seluruhnya harus dicat powder coating warna abu-abu. Kotak
               hubung harus dilengkapi kunci yang seragam untuk semua kotak hubung bagi dan
               terminal penyambungan kabel. Kotak hubung bagi seluruhnya harus disambung
               dengan kabel grounding yang menggunakan kabel NYA 4 mm dan harus dibungkus
               dengan conduit. Sedangkan dari MDF menggunakan kawat NYA 50 mm.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       1.07.0  Conduit                                                       
                                                                             
               Conduit yang dipakai adalah conduit PVC dengan diameter dalam minimal 1½ kali
               diameter kabel.                                               
                                                                             
                                                                             
       1.08.0  Persyaratan Teknik Pemasangan                                 
                                                                             
                                                                             
          1    Peralatan                                                     
               Koordinat tempat setiap peralatan akan ditentukan kemudian. Manual push button dan
               indicator lamp dipasang bersatu dengan hydrant box dan bilamana ada yang berada
               diluar hydrant box maka dipasang pada ketinggian 1.5 m dari lantai. Alarm bell
               dipasang  0.5 m dibawah plafond atau disesuaikan dengan keadaan lapangan.
               Peralatan sistem fire alarm ini harus ditanahkan (grounding) dengan hambatan
               maximum 0.5 ohm. Supply listrik untuk peralatan ini dimasukkan dalam kelompok
               emergency load dari genset. Jarak grounding antar peralatan elektronika minimum 6 m,
                                                                             
               sedangkan jarak grounding dengan peralatan elektrikal minimum 20 m.
                                                                             
          2    Kabel dan Conduit                                             
                                                                             
               a. Semua kabel yang dipasang mendatar harus dipasang di kabel tray dan instalasinya
                 memakai pipa conduit.                                       
               b. Semua kabel yang keluar dari rak peralatan ini harus melalui kabel gland dan
                 memakai flexible conduit. Isolasi antara urat-urat kabel terhadap tanah minimum 20
                 M ohm.                                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T1 / 15       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran       
                                                                             
                                                                             
       1.09.0  Kabel Tray / Trunking dan Tangga Kabel                        
                                                                             
          1    Kabel tray harus terbuat dari galvanized finishing lebarnya sesuai dengan gambar
               rencana, penyangga terbuat dari bahan besi siku yang digalvanis. Jarak tiap
               penyangga tidak boleh lebih dari 1 m.                         
                                                                             
          2    Semua kabel tray dan tangga kabel harus dilengkapi cover.     
                                                                             
                                                                             
          3    Ketebalan plat kabel tray 2 mm (diluar hot dip galvanis). Ketebalan hot dip galvanis =
               60 – 70 micron. Jarak hanger ke hanger untuk kabel tray 1 m.  
                                                                             
          4    Cara pemasangan kabel trunking / tray harus digantung pada rak beton dengan bunder
               berulir (iron rod diameter 10 mm) dengan jarak 1 m.           
          5    Semua kabel yang keluar masuk kabel tray harus memakai flexible conduit.
                                                                             
          6    Pada setiap belokan atau pencabangan bentuk trunking harus dibuat sedemikaian rupa
               sehingga belokan kabel sesuai dengan bending yang diperkenankan.
                                                                             
                                                                             
          7    Kabel yang dipasang diatas trunking pada cable ladder harus diklem (diikat) dengan
               klem-klem kabel (pengikat / kabel tie).                       
                                                                             
          8    Sebelum pemasangan kabel trunking harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan
               instalasi lainnya (AC dan Listrik).                           
                                                                             
          9    Jarak minimum antara kabel tray elektrikal & elektronik adalah 300 mm.
                                                                             
                                                                             
          10   Trunking kabel digantung dilantai bangunan dengan dynabolt berukuran ½" x 2".
                                                                             
                                                                             
       1.010.0 Pengujian                                                     
                                                                             
               Pengujian terhadap sistem kerja peralatan haruss dilakukan oleh pihak agen tunggal
               (authorized) penjualan peralatan tersebut dan pihak tersebut harus menyiapkan
               sertifikat pemasangan yang baik dari instansi yang berwenang. Pengujian terhadap
               tahanan isolasi kabel kontrol harus dilakukan sesuai dengan PUIL (Persyaratan Umum
               Instalasi Listrik).                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T1 / 16       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Tata Suara                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    DAFTAR ISI                               
                                                                             
       2.00.0 INSTALASI SISTEM TATA SUARA .......................................................................................... 3
                                                                             
                                                                             
         2.01.0 Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum ............................................................................. 3
         2.02.0 Lingkup Pekerjaan Tata Suara ............................................................................................... 3
         2.03.0 Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan .............................................................................. 4
         2.04.0 Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan ................................................................................ 5
         2.05.0 Uraian Singkat Sistem............................................................................................................. 9
         2.06.0 Persyaratan Teknis Pemasangan ......................................................................................... 10
         2.07.0 Pengujian .............................................................................................................................. 11
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T2 / 2        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Tata Suara                        
                                                                             
        2.00.0 INSTALASI SISTEM TATA SUARA                                   
                                                                             
        2.01.0 Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum                         
                                                                             
                                                                             
          1    Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara pemasangan
               instalasi speaker dan sentral tata suara, meliputi pekerjaan secara lengkap dan
               sempurna, mulai dari penyediaan bahan sampai di site, upah pemasangan, penyimpanan,
               transportasi, pengujian, pemeliharaan dan jaminan.            
                                                                             
          2    Dalam melaksanakan instalasi ini kontraktor harus mengikuti semua persyaratan yang ada
                                                                             
               seperti :                                                     
                                                                             
               Peraturan dan Standard                                        
               a. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2020).            
               b. KEPMENEG PUNo.11/KPTS/2000, Tentang Management Penanggulangan Kebakaran
                 di Perkotaan.                                               
               c. National Fire Protection Association Standard (NFPA) 72.   
               d. SNI 04-6714.1-2002, Peralatan Tata Suara.                  
               e. KEPMEN PU No. 26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi
                 Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.              
                                                                             
               f. Brosur / petunjuk dari pabrik (manufacturers) (TOA, Bosch).
               g. Petunjuk dari Pemilik.                                     
                                                                             
          3    Pemborong mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang tercantum dalam :
                                                                             
               a. Persyaratan umum.                                          
               b. Spesifikasi teknis.                                        
               c. Gambar rencana.                                            
               d. Berita acara aanwijzing.                                   
                                                                             
                                                                             
          4    Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN), Diesel
               Generator Set (Genset) dan Battery, battery digunakan bilamana daya dari PLN dan
               genset mengalami gangguan.                                    
                                                                             
          5    Semua panel tata suara harus diberi pentanahan dengan kawat NYA 4 mm, sedangkan
               MDF dan sentral tata suara menggunakan kabel NYA 50 mm.       
                                                                             
                                                                             
        2.02.0 Lingkup Pekerjaan Tata Suara                                  
                                                                             
                                                                             
               Secara garis besar lingkup pekerjaan tata suara adalah seperti yang tertera di spesifikasi
               ini. Namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai yang tertera
               didalam gambar-gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti yang tertera
               didalam berita acara rapat penjelasan lelang (aanwijzing).    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T2 / 3        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Tata Suara                        
                                                                             
          1    Melaksanakan                                                  
                                                                             
                                                                             
               a. Seluruh instalasi MDF ke JBSS dalam bangunan.              
               b. Seluruh instalasi tata suara.                              
               c. Seluruh instalasi pentanahan.                              
               d. Seluruh instalasi tata suara                               
                 -  Emergency dan evacuation.                                
                 -  Back ground Music                                        
                 -  Paging system dan car call system.                       
                 -  Interface dengan sistem terkait.                         
               e. Testing, commissioning dan training serta menyerahkan buku technical manual.
                                                                             
                                                                             
          2    Menyerahkan 3 set gambar kerja (shop drawing) instalasi tata suara untuk diberikan
               kepada :                                                      
                                                                             
               a. Pihak pemilik gedung (Owner) sebanyak 1 (satu) set.        
               b. Pihak perencana sebanyak 1 (satu) set.                     
               c. Didistribusikan ke kontraktor yang terkait sebanyak 1 (satu) set.
               d. 2 set gambar as-built dan 1 set gambar as-built (berbentuk CD & kalkir).
                                                                             
                                                                             
          3    Menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam proyek ini antara lain :
                                                                             
               a. Sistem description dan prinsip operasi tata suara.         
               b. Instalasi dan instruction tata suara.                      
               c. Connection diagram tata suara.                             
               d. Shipping dokumen dari pabrik untuk peralatan sound system yang terpasang pada
                 proyek ini.                                                 
               e. Surat dukungan dari princifal yang memegang merk.          
               f. Fotocopy sertifikat standard approval sesuai dengan persyaratan dan peraturan umum.
                                                                             
                                                                             
          4    Melaksanakan pemeliharaan selama 1 tahun dan memberikan jaminan peralatan selama 1
               (satu) tahun sejak seluruh sistem yang terpasang di dalam bangunan berfungsi dengan
               baik.                                                         
                                                                             
          5    Memasang nama-nama zone pada zone modul / zone selector dan jumlah zone pada
               panel berupa tulisan yang jelas dari bahan yang tahan lama.   
                                                                             
                                                                             
        2.03.0 Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan                          
                                                                             
                                                                             
          1    Syarat-syarat Dasar                                           
                                                                             
               a. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
                 perbaikan.                                                  
               b. Material atau peralatan harus mempunyai spesifikasi yang jelas dan kapasitas yang
                 cukup.                                                      
               c. Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T2 / 4        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Tata Suara                        
                                                                             
               d. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum. Kontraktor
                                                                             
                 boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan syarat :
                 -  Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.            
                 -  Tidak menyebabkan pertambahan rak maupun bahan.          
                 -  Tidak meminta pertambahan ruang.                         
                 -  Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.                 
                 -  Tidak menurunkan mutu.                                   
                 -  Tidak boleh merubah sistem yang ada dalam gambar yang sudah baku.
                                                                             
                                                                             
        2.04.0 Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan                        
                                                                             
                                                                             
          1    Peralatan sound system yang digunakan adalah Public Address System.
                                                                             
          2    Perencanaan pemasangan speaker sudah berdasarkan :            
               a. Tingkat tekanan suara untuk panggilan harus lebih besar 15 dB diatas noise level.
               b. Noise level (NL) adalah sebagai berikut :                  
                      Fungsi Ruang  Noise Level (NL), dB                     
                  Ruang tunggu pasien   55 - 70                              
                  Koridor               40 - 50                              
                  Lobby                 40 - 50                              
                  Ruang perawatan       45 - 65                              
                                                                             
                  Parkir                70 - 80                              
                  Kantor                45 - 50                              
                  Nurse station         50 - 65                              
                  Kitchen / kantin      40 - 60                              
               c. Lokasi dan jenis speaker untuk paging, background music, emergency & evacuation,
                 car call.                                                   
                 -  Ruang tunggu pasien : ceiling speaker                    
                 -  Lobby, corridor  : ceiling speaker                       
                 -  Kantin / kitchen : ceiling speaker                       
                 -  Area outdoor     : horn speaker                          
                                                                             
                 -  Ruang perawatan  : ceiling speaker                       
                 -  Kantor           : ceiling speaker                       
                 -  Gudang           : wall speaker                          
                 -  Tangga kebakaran : wall speaker                          
               d. Paging hanya di lobby, ruang tunggu pasien, koridor.       
               e. Emergency dan evakuasi disemua ruang seperti di Ruang Perawatan, Lobby, Koridor,
                 Tangga Kebakaran dan Service area.                          
               f. Car call hanya di Parkir area.                             
               g. Mic paging diletakkan di Ruang Kontrol Elektronik.         
                                                                             
               h. Mic Car Call diletakkan di area pintu masuk utama.         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T2 / 5        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Tata Suara                        
                                                                             
          3    Peralatan Sentral                                             
                                                                             
                                                                             
               Unit sumber sinyal suara (program source) meliputi :          
               - Microphone untuk paging.                                    
               - Cassette player / radio tuner CD & MP3 untuk background music.
               - Remote microphone untuk car call.                           
               Penguat sinyal (audio amplifier) meliputi :                   
               - Power amplifier.                                            
               - Mixer pre-amplifier.                                        
               - Equalizer.                                                  
               - Mixer amplifier.                                            
                                                                             
               Loudspeaker meliputi :                                        
               - Ceiling speaker.                                            
               - Horn speaker.                                               
               - Wall speaker.                                               
               - Column speaker.                                             
                                                                             
          4    Remote mic  : Alat transducer yang merubah kekuatan suara (audio), dari orang atau
                            instrument musik menjadi besaran arus listrik sehingga bisa diperkuat
                            / diproses oleh peralatan elektronik.            
                                                                             
                                                                             
          5    Pre-amplifier : Alat elektronik yang memperkuat signal listrik dari microphone atau
                            dari sumber signal lainnya pada tahap awal (pendahuluan) sehingga
                            tegangan outputnya cukup kuat untuk diberi penguatan daya (power).
                                                                             
          6    Power amplifier : Alat elektronik yang memperkuat tegangan output dari pre-amplifier
                            sehingga didapat daya output signal listrik yang kuat sesuai
                            kebutuhan.                                       
                                                                             
          7    Speaker     : Alat transducer yang merubah sinyal listrik yang keluar dari power
                                                                             
                            amplifier menjadi sinyal suara yang kuat sesuai kebutuhan pendengar.
                                                                             
          8    Mixing      : Alat elektronik yang menampung beberapa input sumber sinyal audio
                            untuk diperkuat oleh pre-amplifier baik secara bersamaan ataupun
                            sendiri-sendiri berdasarkan pilihan operator.    
                                                                             
          9    Speaker selector : Alat untuk memilih ke saluran mana sinyal suara akan diteruskan,
                            apakah akan disalurkan perlantai (selective) ataukah sekaligus
                            serentak keseluruh lantai (all-call).            
                                                                             
                                                                             
          10   JBSS        :Terminal untuk kabel-kabel yang keluar dari sentral tata suara di lantai-
                            lantai tertentu menuju ke masing-masing speaker, atau kabel sinyal
                           dari program ditempat lain yang akan diinterkoneksi ke sentral tersebut.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T2 / 6        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Tata Suara                        
                                                                             
          11   Spesifikasi Teknis                                            
                                                                             
                                                                             
               a. Paging Microphone (Operator Mic.)                          
                 -  Output      : bal/sym + 6 dB                             
                 -  Power       : 24 V DC                                    
                 -  Type        : Unidirectional electret microphone dengan 5
                                 tombol, Led untuk 5 zone, all call, dan tombol alarm
                                                                             
               b. Emergency Microphone (Car Call Mic.)                       
                 -  Output      : bal/ sym + 6 dB.                           
                 -  Power       : 24 V DC.                                   
                                                                             
                 -  Type        : Electret condenser, unidirectional dengan tombol
                                 bicara                                      
                                                                             
               c. Program Selector Dan Volume Control                        
                 -  Type        : Double, program selector, volume control dengan kemampuan
                                 priority overide relay.                     
                 -  Mounting    : Flush type                                 
                 -  Power       : 24 V DC                                    
                                                                             
                                                                             
               d. Alarm/Chime Module (Emergency Panel)                       
                 -  Output Chime     : 1 Volt                                
                 -  Output Alarm     : 1 Volt                                
                 -  Sumber Tegangan  : 24 V DC                               
                 -  Chime            : 4 macam dapat diprogram               
                 -  Alarm            : Jenis dapat diprogram, sesuai standard DIN 33404
                 -  Priority control, remote control.                        
                                                                             
               e. Program Selector Module                                    
                 -  Input              : 4 inputs                            
                                                                             
                 -  Output             : 1 balanced output / 1 unbalanced output
                 -  Switches           : 4 selector button / 1 reset button  
                 -  Muting             : Current                             
                 -  Consumption        : 4 mA (24 VDC)                       
                                                                             
               f. Power Amplifier                                            
                 - Power              : 60 dan 120 Watt                      
                 - Sumber Tegangan    : 220 V AC, 50 Hz, 24 V DC             
                 - Tanggapan Frekuensi : 30 - 20.000 Hz                      
                 - Input              : 1,23 V/ 15 Kohm bal/sys              
                                                                             
                 - Output             : 70, 100 V/ 4, 8, 16 Ohm              
                 - Noise Level        : 90 dB                                
                                                                             
               g. Mixer Power Amplifier                                      
                 -  Power                 : 300 Watt                         
                 -  Sumber Tegangan       : 220 V AC, 50 Hz, 24 V DC         
                 -  Tanggapan Frekuensi   : 30 - 18.000 Hz                   
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T2 / 7        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Tata Suara                        
                                                                             
                 -  Input                 : 3 Mic, Tape dack, Tunner radio, Aux. Mic
                                                                             
                 -  Output                : 50/ 70/ 100 V/ 8 Ohm             
                 -  Noise Level           : 80 dB                            
                 -  Mic                   : 65 dB                            
                 -  Music                 : 70 dB di bawah rated power       
                                                                             
               h. Ceiling Speaker                                            
                 -  Rated Power           : min. 3 W                         
                 -  Max. Power            : 10 W                             
                 -  Sensitivity (1 kHz, 1 m, 1 W) : 90 dB                    
                 -  Max. SPL              : 100 dB                           
                                                                             
                 -  Line Voltage          : 100 V                            
                 -  Rated Impedance       : 2000 Ohm                         
                 -  Frequency Response    : 130 Hz – 20 kHz                  
                   - Mounting Styles      : Spring clip/bridge bracket /hanging
                 -  Mounting Hole         : 152 mm                           
                 -  Dimension             : 190 x 95 mm                      
                 -  Color                 : Ivory white                      
                 -  Weight                : 0,75 kg                          
                                                                             
                                                                             
               i. Horn Speaker                                               
                 -  Maximum power        : 15 W                              
                 -  Input impedance      : 1 K ohms / 10 W, 2 K ohms / 5 W, 4 K ohms /
                                          2.5 W                              
                 -  Sound pressure level : 118 dB / 108 dB (SPL)             
                 -  Frequency response   : 250 – 10000 Hz                    
                                                                             
               j. Wall Speaker Heat Resistance                               
                 -  Input power rate     : min. 6 W                          
                 -  Sound pressure level : 102 dB / 94 dB (SPL)              
                                                                             
                 -  Frequency response   : 150 Hz – 20 KHz                   
                 -  Rated voltage        : 100 V                             
                 -  Box                  : Fire resistance                   
                                                                             
               k. Column Speaker                                             
                 -  Model                : MB-775A                           
                 -  RMS                  : 20 x 2 @80                        
                 -  Input Sensitivity    : 0,5 V                             
                 -  Frequency            : 80 Hz – 18 kHz / 1 W, ±0,5 dB     
                 -  Indication           : Power and channel signal          
                                                                             
                 -  AC Power Supply      : 220~240 V/50 Hz                   
                 -  Dimension            : 170 x 185 x 250 mm                
                 -  Weight               : 4,7 kg (per pair)                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T2 / 8        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Tata Suara                        
                                                                             
               l. UPS (Power Supply)                                         
                                                                             
                 -  Type                 : Nicad                             
                 -  Kapasitas            : Sesuai gambar system              
                 -  Power factor         : 0.8                               
                 -  Efficiency           : Harus lebih dari 96% atau lebih besar
                 -  Input power factor   : Harus 0,98                        
                 -  Total harmonic input distortion                          
                    (THD)                : 7 % ( tanpa alat tambahan)        
                 -  Toleransi tegangan output : ± 1 % pada beban linear      
                 -  Dimensi UPS          : Harus 550 x 1800 x 750 mm atau lebih kecil
                 -  Berat UPS diluar battery : 180 kg atau lebih ringan      
                                                                             
                 -  Input frequency      : 35 – 65 Hz                        
                 -  Toleransi tegangan output untuk                          
                    beban lonjakan dari 0 - 100%                             
                    atau 100% - 0%       : toleransinya harus  4%           
                                                                             
          12   Kabel-kabel distribusi dari MDF ke junction box menggunakan kabel jenis FRC 3 x 2,5
               mm2 sesuai gambar rencana kabel penghubung ke masing-masing loud speaker
               menggunakan jenis NYMHY 2 x 1.5 mm2 dalam PVC high Impact conduit  3/4",
                                                                             
               sedangkan untuk volume control menggunakan kabel jenis NYMHY 3 x 1,5 mm2 dalam
               PVC conduit  3/4".                                           
               Untuk di luar gedung / dalam tanah menggunakan kabel jenis NYFGBY dengan jumlah
               kawat sesuai gambar rencana. Kabel ke jack microphone menggunakan twisted shielded
               cable (screened).                                             
                                                                             
          13   Penggunaan material dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit
               40%.                                                          
                                                                             
                                                                             
        2.05.0 Uraian Singkat Sistem                                         
                                                                             
                                                                             
          1    Paging                                                        
                                                                             
               a. Paging hanya terdengar di main lobby, lobby lift, koridor, kamar pasien, ruang tunggu
                 pasien dan koridor.                                         
               b. Mic paging diletakkan di meja receptionist.                
                                                                             
                                                                             
          2    Car Call                                                      
                                                                             
               a. Car call hanya terdengar di area parkir.                   
               b. Mic car call diletakan di resepsionis (drop off).          
               c. Car call adalah alat untuk panggilan supir.                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T2 / 9        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Tata Suara                        
                                                                             
          3    Emergency dan Evakuasi                                        
                                                                             
                                                                             
               a. Apabila terjadi alarm dan alarm bell terkait berbunyi maka penghuni ataupun
                 pengunjung rumah sakit akan mendapatkan instruksi dari ruang kontrol elektronik
                 melalui sentral tata suara.                                 
               b. Pengumuman keadaan darurat dan tanda bahaya                
               c. Keadaan darurat / bahaya misalnya karena adanya gejala sumber kebakaran,
                 gangguan keamanan atau huru-hara, informasi yang disampaikan berupa penjelasan
                 mengenai situasi, pengarahan untuk penyelamatan atau tanda bahaya bila keadaan
                 telah betul-betul gawat.                                    
               d. Cara penyampaian bisa secara selektif atau all call selektif dipilih untuk menghindari
                                                                             
                 kepanikan dan kemacetan pada satu pintu atau jalan keluar. All call dipilih bila keadaan
                 sudah tidak terkendali lagi.                                
               e. Emergency call merupakan prioritas pertama pada sistem ini.
               f. Mic car call diletakan di ruang kontrol elektronik di lantai dasar.
                                                                             
                                                                             
        2.06.0 Persyaratan Teknis Pemasangan                                 
                                                                             
          1    Rak peralatan sistem suara ini ditempatkan sesuai dengan fungsi sistem dan di grounding
                                                                             
               dengan tahanan maximum 0.5 m.                                 
                                                                             
          2    Semua kabel yang keluar dari rak peralatan ini harus melalui kabel gland dan memakai
               flexible conduit.                                             
                                                                             
          3    Kotak Hubung Bagi                                             
                                                                             
               Kotak hubung bagi ini ditempatkan diruang panel disetiap lantai pada ketinggian 150 cm
               dari lantai. Pemasangan kotak hubung ini mamakai dynabolt ½" x 2" sebanyak 4 buah.
               Semua kabel yang masuk / keluar kotak hubung ini harus melalui kabel gland serta
                                                                             
               memakai flexible conduit.                                     
                                                                             
          4    Kabel dan Conduit                                             
                                                                             
               a. Semua kabel yang dipasang mendatar harus dipasang di trunking kabel.
               b. Semua kabel yang dipasang di shaft secara vertikal harus dipasang pada tangga kabel.
               c. Conduit harus di klem ke struktur bangunan dengan sadle klem.
               d. Semua kabel yang keluar masuk kabel tray harus memakai flexible conduit.
                                                                             
                                                                             
          5    Trunking Kabel dan Tangga Kabel                               
                                                                             
               a. Trunking kabel dan accessories dibuat dari bahan plat besi yang digalvanis.
               b. Trunking kabel dan tangga kabel harus dipasang horizontal. 
               c. Trunking kabel digantung dilantai bangunan dengan dynabolt berukuran ½" x 2".
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T2 / 10       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Tata Suara                        
                                                                             
          6    Alat Pengeras Suara                                           
                                                                             
                                                                             
               Semua alat pengeras suara dipasang pada tempat-tempat yang sesuai dengan gambar
               dimana koordinat yang tepat akan ditentukan dilapangan.       
                                                                             
                                                                             
        2.07.0 Pengujian                                                     
                                                                             
          1    Semua peralatan dalam sistem tata suara ini harus diuji oleh perusahaan pemegang
               keagenan peralatan tersebut dimana perusahaan tersebut harus memberikan surat
                                                                             
               jaminan atas bekerjanya sistem setelah ternayata hasil pengujian adalah baik.
                                                                             
          2    Pengukuran dilakukan dengan mamakai Sound Level Meter.        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T2 / 11       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                  DAFTAR ISI                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       3.00.0 INSTALASI SISTEM TELEPHONE DAN DATA ...............................................................3
                                                                             
         3.01.0 Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum.....................................................................3
                                                                             
         3.02.0 Lingkup Pekerjaan Telephone dan Data .......................................................................4
         3.03.0 Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan .....................................................................5
                                                                             
         3.04.0 Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan .......................................................................5
         3.05.0 Uraian Singkat Sistem ................................................................................................. 21
                                                                             
         3.06.0 Persyaratan Teknis Pemasangan ................................................................................ 24
                                                                             
         3.07.0 Pengujian .................................................................................................................... 27
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         Penta Architecture                                     T3 / 2       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data                
                                                                             
       3.00.0  INSTALASI SISTEM TELEPHONE DAN DATA                           
                                                                             
       3.01.0  Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum                         
                                                                             
          1    Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara
               pemasangan Instalasi Telephone dan Data serta Central PABX, meliputi pekerjaan
                                                                             
               secara lengkap dan sempurna, mulai dari penyediaan bahan sampai di site, upah
               pemasangan, penyimpanan, transportasi, pengujian, pemeliharaan dan jaminan.
                                                                             
                                                                             
          2    Dalam melaksanakan instalasi ini kontraktor harus mengikuti semua persyaratan yang
               ada seperti :                                                 
                                                                             
               Peraturan dan standard :                                      
               a. Peraturan Perumtel No. 5 tahun 1977 dan No. 1 tahun 1979, tentang Tata Cara
                 Perencanaan, Pemasangan dan Pengujian Instalasi Telephone dan Sentral PABX.
               b. SNI 04-0225-2020. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2020).
                                                                             
               c. UU No. 32/1999 tentang Telekomunikasi dgn PP No. 52/2000 tentang
                 Telekomunikasi Indonesia.                                   
               d. PP No. 52/2000, tentang Penyelenggara Telekomunikasi.      
                                                                             
               e. UU Bangunan Gedung No. 28 tahun 2002.                      
               f. Surat Keputusan Dirjen Pos & Tel No. 004 / Dirjen 1999, Penetapan Persyaratan
                 Teknis Alat / Perangkat Telekomunikasi untuk Bangunan Gedung.
               g. Data teknis dari product di bidang peralatan Telephone & Data system yang dibuat
                                                                             
                 oleh pabrik-pabrik dari berbagai negara dan memiliki ANSI, TIA/EIA dan ISO/IEC.
                                                                             
          3    Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang tercantum di
               dalam :                                                       
                                                                             
               a. Persyaratan umum.                                          
               b. Spesifikasi teknis.                                        
               c. Gambar rencana.                                            
               d. Berita acara aanweijzing.                                  
                                                                             
                                                                             
          4    Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN), Diesel
               Generator Set dan Battery, battery digunakan bilamana daya dari PLN dan genset
                                                                             
               mengalami gangguan.                                           
                                                                             
          5    Semua rack access switch per lantrai harus diberi pentanahan dengan kawat NYA 4
               mm dan rack switch di ruang kontrol dengan kawat NYA 50 mm.   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         Penta Architecture                                     T3 / 3       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data                
                                                                             
       3.02.0  Lingkup Pekerjaan Telephone dan Data                          
                                                                             
               Secara garis besar lingkup pekerjaan Telephone dan Data adalah seperti yang tertera
               dispesifikasi ini. Namun kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan,
               sesuai yang tertera didalam gambar-gambar perencanaan dan dokumen tambahan
               seperti yang tertera di dalam berita acara rapat penjelasan lelang (aanwijzing).
                                                                             
                                                                             
          1    Melaksanakan                                                  
               a. Seluruh instalasi telephone & data dalam bangunan.         
               b. Seluruh instalasi system PABX.                             
               c. Seluruh instalasi pentanahan.                              
                                                                             
               d. Seluruh instalasi :                                        
                                                                             
                 •  Digital telephone dan analog telephone.                  
                 •  Server.                                                  
                 •  Telephone.                                               
                 •  Data.                                                    
                                                                             
                 •  Modul-modul data pada sistem                             
                 •  Interface dengan sistem terkait.                         
                                                                             
               e. Testing, commissioning (dengan fluke DSP 500) dan training serta menyerahkan
                 buku technical manual.                                      
                                                                             
                                                                             
          2    Menyediakan dan memasang semua keperluan feeder dan pendukungnya :
               a. Jaringan kabel utama (backbone) yang menguhubungkan antara ruang server
                 utama dengan panel elektronika/rak server di setiap area beserta aksesoris
                 pendukungnya                                                
               b. Jaringan kabel horizontal yang menghubungkan panel elektronika/rak server di
                 setiap area dengan outlet telekomunikasi beserta aksesoris pendukungnya.
                                                                             
                                                                             
          3    Menyerahkan 3 (tiga) set gambar kerja (as built drawing) Instalasi Telephone dan Data
               untuk diberikan kepada :                                      
               a. Pihak pemilik gedung (Owner) sebanyak 1 (satu) set.        
               b. Pihak MK sebanyak 1 (satu) set.                            
                                                                             
               c. Didistribusikan ke kontraktor yang terkait sebanyak 1 (satu) set.
               d. 3 set gambar as-built (berbentuk cetakan) dan 1 (satu) set gambar as-built
                 (berbentuk CD).                                             
                                                                             
                                                                             
          4    Menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam proyek ini antara lain :
               a. Sistem description dan prinsip operasi sistem telephone dan data.
               b. Instalasi dan instruction telephone dan data.              
                                                                             
               c. Connection diagram telephone dan data.                     
               d. Shipping dokumen untuk peralatan telephone dan data pada proyek yang
                 dikerjakan.                                                 
                                                                             
                                                                             
         Penta Architecture                                     T3 / 4       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data                
                                                                             
               e. Surat dukungan dari principal yang memegang merk.          
               f. Fotocopy sertifikat standart approval sesuai dengan persyaratan dan peraturan
                 umum.                                                       
                                                                             
                                                                             
          5    Melaksanakan pemeliharaan selama 1 (satu) tahun dan memberikan jaminan peralatan
                                                                             
               selama 1 (satu) tahun sejak seluruh sistem yang terpasang didalam bangunan
               berfungsi dengan baik.                                        
                                                                             
          6    Memasang nama-nama extension atau data pada patch panel dan jumlah extension
                                                                             
               pada panel, berupa tulisan yang jelas dari bahan yang tahan lama dan memasang
               nama-nama pada jalur kabel dengan menggunakan kabel ties.     
                                                                             
                                                                             
       3.03.0  Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan                          
                                                                             
                                                                             
          1    Syarat-syarat Dasar                                           
               a. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
                 perbaikan.                                                  
                                                                             
               b. Material atau peralatan harus mempunyai spesifikasi yang jelas dan kapasitas yang
                 cukup.                                                      
               c. Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.             
                                                                             
               d. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum.
                 Kontraktor boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan
                 syarat :                                                    
                  - Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.            
                                                                             
                  - Tidak menyebabkan pertambahan panel maupun bahan.        
                  - Tidak meminta pertambahan ruang.                         
                  - Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.                 
                  - Tidak menurunkan mutu.                                   
                                                                             
                  - Tidak boleh merubah sistem yang sudah baku (re-engineering).
                                                                             
                                                                             
       3.04.0  Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan                        
                                                                             
                                                                             
          1    Sistem telephone yang digunakan adalah PABX system yang dapat bekerja dengan
               menggunakan konsep time division multiplexer (TDM) dan Pulse Code Modulation
               (PCM).                                                        
                                                                             
          2    Sistem data yang digunakan adalah Star Topologi.              
                                                                             
          3    PABX ini harus mempunyai fitur-fitur untuk keperluan RS UPT Vertikal IKN, yaitu :
               - Recorded announcement.                                      
                                                                             
               - Intercom blocking.                                          
                                                                             
         Penta Architecture                                     T3 / 5       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data                
                                                                             
               - Do not disturb.                                             
               - Waiting massage.                                            
               - Classes of service.                                         
                                                                             
               - Speed calling.                                              
               - Music on hold.                                              
               - Multi party conference.                                     
               - Multi line.                                                 
                                                                             
               - Night service.                                              
               - Automatic call back.                                        
               - Call hold.                                                  
               - Call pick up.                                               
                                                                             
               - Call transfer.                                              
               - Flexibility of numbering plan.                              
               - Direct inward dialing (DID).                                
               - Direct outward dialing (DOD).                               
                                                                             
               - Night audit.                                                
               -  Computer link (two-way data exchange).                     
               - Kapasitas sesuai gambar.                                    
                                                                             
               - Digital voice announcer.                                    
               - Redundant processor, dengan prinsip kerja "hot standby", yaitu jika CPU yang aktif
                 mengalami ganguan, sistem secara otomatis dipindahkan ke CPU standby dimana
                 proses pengambil alihan kendali ini berlangsung tanpa mengganggu kerja secara
                                                                             
                 keseluruhan, seperti terputusnya hubungan pembicaraan yang ada pada saat itu.
                 Hal yang sama juga berlaku untuk memory dan hard disk system.
               - Call recording.                                             
               - Call party name display                                     
                                                                             
               - Multi party conference.                                     
               - Classification of extention.                                
               - External equipment on extension position.                   
                                                                             
               - Flexible numbering.                                         
               - Group hunting.                                              
               - Grouping of trunk lines.                                    
               - Push buton dialing.                                         
                                                                             
                                                                             
               Untuk extention fasilitas yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
               - Abbreviated dialing (ext / int).                            
                                                                             
               - Booking of outgoing calls.                                  
               - Call diversion.                                             
               - Call pick-up (individual / group).                          
                                                                             
               - Call waiting indication (ext / int).                        
               - Direct speech connection.                                   
               - Inquiry                                                     
                                                                             
         Penta Architecture                                     T3 / 6       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data                
                                                                             
               - Non-dialed connection.                                      
               - Transfer.                                                   
               - Trunk queuing.                                              
                                                                             
                                                                             
          4    Operator Console                                              
               - Digital type.                                               
               - Telephone penerima dari luar untuk keperluan menghubungi pihak kampus.
               - Telephone penerima dari dalam seperti house phone atau yang lainnya.
                                                                             
               Operator console pada sistem ini mempunyai fixture-fixture sebagai berikut :
                                                                             
               - Operator console traffic handling capability.               
               - Alarm display.                                              
               - Alpha numeric display.                                      
               - Attendant answering.                                        
                                                                             
               - Attendant busy override.                                    
               - Attendant calls waiting indication.                         
               - Attendant display of busy override.                         
               - Attendant jacks.                                            
                                                                             
               - Attendant time display.                                     
               - Attendant head sets.                                        
               - Attendant individual trunk access.                          
                                                                             
               - Call hold & retried of held call.                           
               - Call queuing.                                               
               - Camp on busy.                                               
               - Console overflow.                                           
                                                                             
               - Recorded overflow announcement.                             
               - Break-in.                                                   
               - Call splitting.                                             
               - Lamp on busy.                                               
                                                                             
               - Extention supervision.                                      
               - Lamp and display test.                                      
               - Operator recall.                                            
               - Queue indication.                                           
                                                                             
               - Save number redial.                                         
               - Serial call.                                                
               - Preparing of system data.                                   
                                                                             
               - Transfer between operator.                                  
                                                                             
          5    Category 6 UTP                                                
               - Kabel UTP cat 6 digunakan untuk instalasi telephone         
               - Performance characterized : 250 MHz                         
               - Pair count          :    4 pair                             
                                                                             
               - Conductor           :    0.574 mm, 22 AWG Solid             
                                                                             
         Penta Architecture                                     T3 / 7       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data                
                                                                             
               - Nominal outher diameter : 8.1 mm nominal                    
               - Type                :    simplex                            
               - Standard qualified  :    IEC 61156-7                        
                                                                             
               - Enables broadband application : CATV, multi-media etc       
               - Individually foiled pair plus overall cooper braid          
               - Fire retardant LSZH sheath.                                 
                                                                             
          6    Fiber Optic                                                   
                                                                             
               a. Fiber Optic Singlemode                                     
                  - Kabel Fiber Optic harus memenuhi spesifikasi dari IEC 60793 dan TIA/EIA 942
                                                                             
                  - Kabel Fiber Optic harus memenuhi standar TIA-492E000 OS2 
                  - Pada kulit luar (jacket) fiber optic harus terdapat tulisan “SM OS2)
                  - Kabel data sebaiknya dilengkapi serial number pada kemasannya dengan
                    tujuan agar dapat dilacak dan divalidasi kualitas dari kabel data yang dipasang.
                                                                             
               b.  Kabel Fiber Optic Multimode OM3                           
                  - Kabel Fiber Optic harus mengacu pada standar OM3 yang terdapat dalam
                    ISO/IEC 11801:2002/A1:2008, dan dapat mendukung sistim transmisi data
                    10Gb Ethernet pada jarak 300 meter.                      
                  - Kabel Fiber Optic harus memenuhi spesifik dari IEC 60793 dan TIA/EIA 942.
                                                                             
                  - Kabel Fiber Optic harus memenuhi syarat dari standar TIA-492AAAC OM3
                  - Pada Kulit luar (jacket) kabel fiber optic harus terdapat tulisan (marking) 50/125
                    (OM3.                                                    
                  - Kabel data sebaiknya dilengkapi serial number pada kemasannya dengan
                    tujuan agar dapat dilacak dan divalidasi kualitas dari kabel data yang dipasang
                                                                             
               c.  Pigtail Fiber Optic                                       
                  - Pigtail Fiber Optic harus memenuhi standar ANSI/TIA 568-C.3 dan ISO/IEC
                    11801                                                    
                  - Pigtail Fiber Optic harus tersedia dalam varian single-mode dan multi-mode
                                                                             
                    serta dengan tipe konektor LC, SC, dan ST                
                                                                             
               d.  Adaptor Fiber Optic                                       
                  - Adaptor Fiber Optic harus tersedia dalam varian single-mode dan multi-mode
                    dengan tipe konektor LC, SC, dan ST                      
                  - Adaptor tipe LC harus memenuhi spesifikasi TIA/EIA 604-10A (FOCIS 10) dan
                    IEC 61754-20 Ed.2. Adaptor tipe SC harus memenuhi spesifikasi TIA/EIA 604-
                    3 (FOCIS 3) dan IEC 61754-4 Ed.2.                        
                  - Adaptor tipe ST harus memenuhi spesifikasi TIA/EIA 604-4 (FOCIS-4) and IEC
                                                                             
                    60874-7                                                  
                  - Adaptor Fiber Optic sebainya tersedia dalam warna abu-abu untuk multi-mode
                    dan biru untuk single-mode                               
                                                                             
               e.  Patch Cord Fiber Optic Multi Mode                         
                  - Patch Cord Fiber Optic sebaiknya terdiri dari serat optic tunggal, fleksibel dan
                    terminasi di kedua ujungnya harus merupakan hasil dari terminasi pabrikan
                                                                             
                                                                             
         Penta Architecture                                     T3 / 8       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data                
                                                                             
                  - Patch Cord Fiber Optic harus tersedia dalam konfigurasi konektor for LC-LC,
                    LC-SC, LC-ST, SC-SC, SC-ST, ST-ST, FC-FC dan MTRJ-MTRJ.  
                  - Minimum bending radius untuk Patch Cord Fiber Optic untuk instalasi permanen
                    seharusnya tidak kurang dari 10N.                        
                  - Patch Cord Fiber Optic mempunyai ketahanan yang baik sehingga terminasi
                    fiber optic dengan konektor LC/SC pada patch cord tida mudah terlepas.
                  - Patch Cord Fiber Optic tersedia dengan panjang mulai dari 1 hingga 50 meter.
                  - Patch Cord Fiber Optic sebaiknya dilengkapi serial number pada kemasannya
                                                                             
                    dengan tujuan agar dapat dilacak dan divalidasi kualitas dari kabel data yang
                    dipasang                                                 
                                                                             
          7    SWITCH                                                        
                                                                             
               a. Core Switch                                                
                 -  Merupakan perangkat modular enterprise L3 switch dengan maksimal kapasitas
                                                                             
                    switching chassis sebesar 10.24 Tbps (menggunakan 4 fabric modules) dan
                    memiliki 11 (sebelas) slot modular                       
                 -  Memiliki 2 (dua) slot management (CMM) dan 5 (lima) slot network interface (NI)
                 -  Memiliki 4 (empat) slot fabric module (CFM)              
                                                                             
                 -  Memiliki kemampuan kapasitas switching per fabric module minimal 2,56 Tbps
                 -  Memiliki 4 (empat) slot power supply dan mendukung power supply type AC
                    maupun DC                                                
                 -  Mendukung hot swappable SFPs                             
                                                                             
                 -  Memiliki modul line card 10-Gigabit network interface 24 ports unpopulated wire
                    rate SFP+ 1/10 GbE ports. Modul tambahan ini mendukung MPLS ready dan
                    fitur MACsec                                             
                                                                             
                 -  Memiliki modul line card interface 48 wire rate RJ-45 10/100/1000M Base-T PoE
                    ports. . Modul tambahan ini mendukung MPLS ready dan fitur MACsec
                 -  Kompatibel dengan IEEE 802.1Q (tagged, untagged), 802.1X, 802.1D, Vlan
                    Stacking, 802.1w, MSTP.                                  
                                                                             
                 -  Memiliki minimum stacking 2 (dua) elements (Single Management IP) virtual
                    chassis                                                  
                 -  Switch memiliki operating temperature: 0 ° C sampai dengan 45 ° C (32°F
                    sampai dengan 113°F)                                     
                                                                             
                 -  Humidity (operation): 5% to 95% non-condensing           
                 -  Switch harus support fungsi resiliency dan high availability sebagai berikut:
                    ▪ Unified management, control, dan teknologi virtual chassis
                                                                             
                    ▪ 1+1 redundant supervisor manager                       
                    ▪ Virtual Chassis In-Service Software Upgrade (ISSU)     
                    ▪ Smart continuous switching technology                  
                    ▪ IEEE 802.1s Multiple Spanning Tree Protocol (MSTP) termasuk IEEE
                                                                             
                      802.1D Spanning Tree Protocol (STP) dan IEEE 802.1w Rapid Spanning
                      Tree Protocol (RSTP)                                   
                    ▪ Per-VLAN spanning tree (PVST+) dan 1x1 STP mode        
                                                                             
         Penta Architecture                                     T3 / 9       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data                
                                                                             
                    ▪ IEEE 802.3ad/802.1AX Link Aggregation Control Protocol (LACP) dan static
                      LAG groups across modules                              
                    ▪ Virtual Router Redundancy Protocol (VRRP) dengan kapabilitas tracking
                                                                             
                    ▪ IEEE protocol auto-discovery                           
                    ▪ Bidirectional Forwarding Detection (BFD) untuk mendeteksi fast failure dan
                      mengurangi waktu re-convergence dalam suatu routed environment
                    ▪ Redundant dan hot-swappable power supplies             
                                                                             
                    ▪ Built-in CPU protection terhadap malicious attacks     
                    ▪ Split Virtual Chassis protection                       
                 -  Switch harus support Layer 3 protocols dan fitur untuk IPv4 (Multiple VRF, Static
                    Routing, RIP v1 & v2, OSPFv2 with Graceful Restart, IS-IS with Graceful
                                                                             
                    Restart, BGP v4 with Graceful Restart, GRE and IP/IP tunneling, VRRPv2,
                    DHCP relay, ARP, PBR & server load balancing, DHCPv4 Server)
                 -  Switch harus support Layer 3 protocols dan fitur IPv6 (Multiple VRF, ICMPv6,
                    Static Routing, RIPng, OSPFv3 with Graceful Restart, IS-IS with Graceful
                                                                             
                    Restart, MP-BGP, NDP, VRRPv3, DHCPv6 relay, PBR & server load balancing,
                    DHCPv6 server)                                           
                 -  Switch harus mendukung fabric virtualization services IEEE 802.1aq Shortest
                                                                             
                    Path Bridging (SPB-M)                                    
                 -  Switch harus mendukung Dynamic Virtual Network Profiles (vNP)
                 -  Switch harus mendukung In-band management untuk SPB-M    
                 -  Memiliki minimal kapasitas memori untuk CMM sebesar 16 GB SDRAM
                                                                             
                 -  Memiliki kapasitas MAC Address table up to 128k MAC Address
                 -  Memiliki kapasitas VLANs up to 4094 VLANs                
                 -  Memiliki kapasitas Jumbo frames minimal 9,216 bytes.     
                 -  Support Multiple VLAN Registration Protocol (MVRP)       
                                                                             
                 -  Switch harus support IPv4/IPv6 multicast protocol dan fitur - fiturnya
                 -  Switch harus memiliki fitur Learned Port Security (LPS) atau MAC address
                    lockdown                                                 
                                                                             
                 -  Support management konfigurasi: CLI (telnet / SSH), Web, SNMP
                 -  Switch harus memiliki fitur monitoring & troubleshooting: syslog, command log,
                    port mirroring, remote port mirroring, port monitoring, sFlow, RMON, ping,
                    traceroute                                               
                                                                             
                 -  Switch harus mendukung fitur QoS : QoS Ports & Queue, flow-based QoS, flow-
                    based traffic policing dan bandwidth management, IEEE 802.3x Flow Control
                    (FC), E2EHOL blocking prevention, dsb                    
                 -  Switch harus mendukung fitur SDN : Programmable RESTful API, fully
                                                                             
                    programmable OpenFlow 1.3.1 dan 1.0 agent untuk control dari native
                    OpenFlow dan hybrid ports, OpenStack networking plug-in dan Network
                    Automation & Programmability Abstraction Layer with Multivendor (NAPALM)
                    support                                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         Penta Architecture                                     T3 / 10      
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data                
                                                                             
                 -  Switch harus mendukung rekomendasi ITU-T G.8032/Y.1344 2010: Ethernet
                    Ring Protection (ERPv2) dan ITU-T Y.1731 OA&M fault dan performance
                    management                                               
                                                                             
                 -  Memiliki kantor perwakilan principal resmi di Indonesia  
                                                                             
               b. Distribution Switch                                        
                 -  Merupakan L3 ethernet switch fixed chassis dengan kapasitas switching
                                                                             
                    minimal 2.16 Tb/s line rate forwarding performance.      
                 -  Memiliki minimum processing capacity: 1600 Mpps (up to 2100 Mpps)
                 -  Memiliki minimum 48 SFP+ native ports dan 6 ports 40G/100G QSFP28 untuk
                    uplink/virtual chassis links                             
                                                                             
                 -  QSFP28 ports harus bisa beroperasi sebagai single 40G/100GE port atau
                    Quad-10G/25GE ports opsi konfigurasi                     
                 -  Mendukung redundansi dan hot swappable power supplies    
                 -  Mendukung hot swappable SFPs                             
                                                                             
                 -  Jika fixed switch, wajib memiliki kemampuan stacking termasuk remote stacking
                    dan minimal hingga 6 unit                                
                 -  Memiliki fitur In Service Software Upgrade               
                                                                             
                 -  Wajib memiliki fitur VXLAN untuk L2 extension            
                 -  Mendukung fitur virtualisasi network: SPB-M, VRF, VPN-IP atau teknologi lain.
                 -  Kompatibel dengan IEEE 802.1Q (tagged, untagged), 802.1X, 802.1D, VLAN
                    Stacking, 802.1w, MSTP.                                  
                                                                             
                 -  Memiliki fitur static routing, RIP, OSPF, BGP, IS-IS     
                 -  Memiliki minimal kapasitas Flash 16 GB dan kapasitas RAM 8 GB
                 -  Memiliki minimal 4094 VLAN IDs per switch                
                 -  Memiliki kapasitas Jumbo frames minimal 9,216 bytes.     
                                                                             
                 -  Teknologi virtualisasi yang dimiliki harus mendukung protokol SPB-M, tanpa
                    menggunakan protokol VRRP atau Link Aggregation untuk menjalankannya.
                 -  Memiliki redundant power supply                          
                                                                             
                 -  Memiliki configuration management: CLI (telnet / SSH), Web, SNMP
                 -  Memiliki kemampuan monitoring & troubleshooting: syslog, command log, port
                    mirroring, remote port mirroring, port monitoring, sFlow, RMON, ping, traceroute
                 -  Memiliki kemampuan real time Digital Diagnostic Monitoring (DDM) untuk
                                                                             
                    koneksi fiber optic                                      
                 -  Memiliki kemampuan Time Domain Reflectometry (TDR) cable diagnostic
                 -  Memiliki fitur static & dynamic link aggregation         
                 -  Memiliki fitur QoS Ports & Queue, priority, bandwidth, marking, classification,
                                                                             
                    trusted & untrusted port                                 
                 -  Memiliki fitur L2 & L3 Multicast                         
                 -  Mendukung fitur Data Center Switching (Support 802.1aq Shortest Path
                    Bridging, VXLAN, VXLAN Snooping, FIP Snooping, seamless VM mobility)
                                                                             
                 -  Mendukung fitur per-port broadcast, multicast, dan unicast storm control
                                                                             
         Penta Architecture                                     T3 / 11      
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data                
                                                                             
                 -  Mendukung fitur TACACS or RADIUS authentication untuk centralized control
                 -  Mendukung fitur VLAN based ACL (VACL) pada semua VLANs and Port-based
                    ACL untukr Layer 2 interfaces.                           
                                                                             
                 -  Memiliki fitur programable AOS Restful API, fully programmable OpenFlow 1.3.1
                    dan 1.0 agent, software-controlled VXLAN hardware VTEP gateway, OpenStack
                    networking plug-in compatible dengan Grizzly atau lebih tinggi
                 -  Memiliki fitur otomatisasi konfigurasi beberapa protocol L2 dan L3
                                                                             
                 -  Memiliki mekanisme security di level device, misalnya hardened firmware oleh
                    3rd party yang independent                               
                 -  Switch harus support Layer 3 protocols dan fitur untuk IPv4 & IPv6 (Static
                    routing, Multiple VRF instances, RIP v1&v2, RIPng untuk IPv6, OSPFv2 with
                                                                             
                    with Graceful Restart, (IS-IS) with Graceful Restart, BGP v4 with Graceful
                    Restart, GRE dan IP/IP tunneling, VRRPv2, VRRPv3, DHCP relay (including
                    generic UDP relay), ARP, PBR & server load balancing, DHCPv4, DHCPv6)
                 -  Memiliki operating temperature: 0 s/d 45 derajat Celsius 
                                                                             
                 -  Memiliki storage temperature: - 10 s/d 70 derajat Celsius
                 -  Memiliki humidity (operation): 5% s/d 90% non-condensing 
                 -  Memiliki kantor perwakilan principal resmi di Indonesia  
                                                                             
                 -  Satu brand dengan switch type lain, Access Point dan centralized
                    management/NMS yang ditawarkan.                          
                                                                             
               c. Server Farm Switch                                         
                                                                             
                 -  Merupakan L3 ethernet switch 1 RU fixed chassis dengan kapasitas switching
                    minimal 208 Gb/s line rate forwarding performance.       
                 -  Memiliki kemampuan hot swap (in service) power redudancy 
                 -  Mendukung hot swap transceivers copper dan fiber SFPs    
                                                                             
                 -  Switch harus memiliki minimum 24 ports 10/100/1000 BaseT RJ45
                 -  Switch harus memiliki minimum 4 SFP+ ports (10 Gbps) dan 20G VFL links ports
                 -  Memiliki kemampuan teknologi MACsec pada empat (4) x SFP+ (10Gbps)
                                                                             
                 -  Memiliki minimal 2 dedicated stacking ports (virtualization) dengan mendukung
                    minimal stacking throughput sampai 80 Gbps               
                 -  Memiliki minimum stacking 8 elements (Single Management IP) virtual chassis
                    dengan mennggunakan dedicated stacking atau VFL ports    
                                                                             
                 -  Kompatibel dengan IEEE 802.1Q (tagged, untagged), 802.1X, 802.1D, Vlan
                    Stacking, 802.1w, MSTP                                   
                 -  Memiliki kemampuan minimal kapasitas raw fabric throughput sampai 224 Gbps
                 -  Memiliki kemampuan minimal kapasitas forwarding sampai 154 Mpps
                                                                             
                 -  Switch memiliki operating Temperature: 0 ° C sampai dengan 45 ° C
                 -  Humidity (operation): 5% to 95% non-condensing           
                 -  Memiliki kemampuan application monitoring dan visibility untuk network
                    analytics (DPI)                                          
                                                                             
                 -  Memiliki fitur otomatisasi konfigurasi beberapa protocol L2 dan L3
                                                                             
         Penta Architecture                                     T3 / 12      
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data                
                                                                             
                 -  Memiliki mekanisme security di level device, misalnya hardened firmware oleh
                    3rd party yang independent                               
                 -  Switch harus support Layer 3 protocols dan fitur untuk IPv4 (Multiple VRF, Static
                                                                             
                    Routing, RIP v1 & v2, OSPFv2 with Graceful Restart, IS-IS with Graceful
                    Restart, BGP v4 with Graceful Restart, GRE and IP/IP tunneling, VRRPv2,
                    DHCP relay, ARP, PBR & server load balancing, DHCPv4 Server)
                 -  Switch harus support Layer 3 protocols dan fitur IPv6 (Multiple VRF, ICMPv6,
                                                                             
                    Static Routing, RIPng, OSPFv3 with Graceful Restart, IS-IS with Graceful
                    Restart, MP-BGP, NDP, VRRPv3, DHCPv6 relay, PBR & server load balancing,
                    DHCPv6 server)                                           
                 -  Switch harus mendukung fabric virtualization services IEEE 802.1aq Shortest
                                                                             
                    Path Bridging (SPB-M)                                    
                 -  Switch harus mendukung Dynamic Virtual Network Profiles (vNP)
                 -  Switch harus mendukung In-band management untuk SPB-M    
                 -  Mendukung fitur Multiple VLAN Registration Protocol (MVRP)
                                                                             
                 -  Switch harus support IPv4/IPv6 multicast protocol dan fitur - fiturnya
                 -  Switch harus memiliki fitur Learned Port Security (LPS) atau MAC address
                    lockdown                                                 
                                                                             
                 -  Support management konfigurasi: CLI (telnet / SSH), Web, SNMP
                 -  Switch harus memiliki fitur monitoring & troubleshooting: syslog, command log,
                    port mirroring, remote port mirroring, port monitoring, sFlow, RMON, ping,
                    traceroute                                               
                                                                             
                 -  Switch harus mendukung fitur QoS : QoS Ports & Queue, flow-based QoS, flow-
                    based traffic policing dan bandwidth management, IEEE 802.3x Flow Control
                    (FC), E2EHOL blocking prevention, dsb                    
                 -  Switch harus mendukung fitur SDN : Programmable RESTful API, fully
                                                                             
                    programmable OpenFlow 1.3.1 dan 1.0 agent untuk control dari native
                    OpenFlow dan hybrid ports, OpenStack networking plug-in dan Network
                    Automation & Programmability Abstraction Layer with Multivendor (NAPALM)
                                                                             
                    support                                                  
                 -  Switch harus mendukung rekomendasi ITU-T G.8032/Y.1344 2010: Ethernet
                    Ring Protection (ERPv2) dan ITU-T Y.1731 OA&M fault dan performance
                    management                                               
                                                                             
                 -  Switch harus mendukung fitur resiliency dan high availability sebagai berikut:
                 -  Unified management, control, dan teknologi virtual chassis
                 -  Virtual Chassis In-Service Software Upgrade (ISSU)       
                 -  Teknologi smart continuous switching                     
                                                                             
                 -  IEEE 802.1s Multiple Spanning Tree Protocol (MSTP) encompasses IEEE
                    802.1D Spanning Tree Protocol (STP) dan IEEE 802.1w Rapid Spanning Tree
                    Protocol (RSTP)                                          
                 -  Mode Per-VLAN spanning tree (PVST+) dan 1x1 STP          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         Penta Architecture                                     T3 / 13      
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data                
                                                                             
                 -  IEEE 802.3ad/802.1AX Link Aggregation Control Protocol (LACP) dan static
                    LAG groups across modules                                
                 -  Virtual Router Redundancy Protocol (VRRP) dengan kemampuan tracking
                                                                             
                    capabilities.                                            
                 -  IEEE protocol auto-discovery                             
                 -  Bidirectional Forwarding Detection (BFD) for fast failure detection dan reduced
                    re-convergence times in a routed environment.            
                                                                             
                 -  Redundant dan hot-swappable power supplies               
                 -  Built-in CPU protection against malicious attacks        
                 -  Split Virtual Chassis protection.                        
                 -  Memiliki kantor perwakilan principal resmi di Indonesia  
                                                                             
                 -  Satu brand dengan switch type lain, Access Point dan centralized
                    management/NMS yang ditawarkan.                          
                                                                             
               d. Access Switch 48 Ports PoE                                 
                                                                             
                 -  Merupakan enterprise L3 ethernet fixed switch (bukan kategori SMB) dengan
                    kapasitas switching 304 Gbps.                            
                    Memiliki minimum processing capacity (Mpps): 226 Mpps    
                                                                             
                 -  Memiliki 48 ports 10/100/1G Base-T, 4 port SFP+ 10G untuk uplink/stacking.
                 -  Switch mendukung 16 ports 2.5Gbps RJ45 PoE ++, (802.3bz) (untuk sensors,
                    high power APs dan perangkat – perangkat IoT)            
                 -  Switch mendukung minimum 16 ports 2.5Gbps RJ45 plus 2 SFP+ dan 2 SFP
                                                                             
                    dengan kapabiliti MACSec ports                           
                 -  Memiliki minimum 815 watt PoE RJ45 ports (dengan satu Power Supply)
                 -  Memiliki minimum 1645 watt PoE RJ45 ports (dengan dua Power Supply)
                 -  Memiliki fitur hotswap SFP                               
                                                                             
                 -  Memiliki kapasitas mac address table minimal 16K Mac Address
                 -  Memiliki kapasitas system policies up to 1.5k total system policies
                 -  Memiliki Latency: < 4 μs                                 
                                                                             
                 -  Mendukung jumbo frames dengan max Frame: 9216 bytes (jumbo)
                 -  Memiliki kapasitas stacking (aggregated): 80 Gb/s        
                 -  Kompatibel dengan IEEE 802.1Q (tagged, untagged), 802.1X, 802.1D, Vlan
                    Stacking, 802.1w, MSTP.                                  
                                                                             
                 -  Mendukung fitur stacking hingga minimal 8 unit switch, dan mendukung remote
                    stacking juga                                            
                 -  Memiliki kemampuan dynamic routing                       
                 -  Support Multiple VLAN Registration Protocol (MVRP)       
                                                                             
                 -  Switch harus support IPv4/IPv6 multicast protocol dan fitur - fiturnya
                 -  Switch harus memiliki fitur Learned Port Security (LPS) atau MAC address
                    lockdown.                                                
                 -  Support management konfigurasi: CLI (telnet / SSH), Web, SNMP
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         Penta Architecture                                     T3 / 14      
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data                
                                                                             
                 -  Switch harus memiliki fitur monitoring & troubleshooting: syslog, command log,
                    port mirroring, remote port mirroring, port monitoring, sFlow, RMON, ping,
                    traceroute.                                              
                                                                             
                 -  Switch harus mendukung fitur QoS: QoS Ports & Queue, flow-based QoS, flow-
                    based traffic policing dan bandwidth management, Round Robin (WRR),
                    E2EHOL blocking prevention, dsb                          
                 -  Memiliki kemampuan real time Digital Diagnostic Monitoring (DDM) untuk
                                                                             
                    koneksi fiber optic                                      
                 -  Memiliki kemampuan Time Domain Reflectometry (TDR) cable diagnostic
                 -  Memiliki kemampuan Energy Efficient Ethernet ( 802.3az ) 
                 -  Memiliki kemampuan Loopback Detection terutama untuk koneksi yang tidak
                                                                             
                    ada mekanisme spanning tree.                             
                 -  Memiliki fitur static & dynamic link aggregation, akan lebih baik jika mendukung
                    dual home link aggregation                               
                 -  Memiliki fitur IP Multicast Switching & VLAN             
                                                                             
                 -  Memiliki mekanisme security di level device, misalnya hardened firmware oleh
                    3rd party yang independent                               
                 -  Switch harus mendukung fitur SDN: Programmable RESTful API, fully
                                                                             
                    programmable OpenFlow 1.3.1 dan 1.0 agent untuk control dari native
                    OpenFlow dan hybrid ports, OpenStack networking plug-in  
                 -  Switch harus mendukung rekomendasi ITU-T G.8032/Y.1344 2010: Ethernet
                    Ring Protection (ERPv2)                                  
                                                                             
                 -  Memiliki operating temperature: 0 ° C s/d 45 ° C         
                 -  Memiliki humidity (operation): 5% to 95% non-condensing  
                 -  Memiliki kantor perwakilan principal resmi di Indonesia  
                 -  Satu brand dengan switch type lain, Access Point dan centralized
                                                                             
                    management/NMS yang ditawarkan                           
                                                                             
               e. Access Switch 24 Ports PoE                                 
                                                                             
                 -  Merupakan enterprise L3 ethernet fixed switch (bukan kategori SMB) dengan
                    kapasitas switching 168 Gbps.                            
                 -  Memiliki minimum processing capacity (Mpps): 125 Mpps    
                 -  Memiliki 24 ports 10/100/1G Base-T PoE dengan MacSec capability ports, 2
                                                                             
                    fixed port 1G SFP (bisa diupgrade ke kapasitas 10G dengan menambahkan
                    license), 4 port SFP+ 10G untuk uplink/stacking.         
                 -  Memiliki minimum: 245 watt untuk PoE pada port RJ45 (dengan satu Power
                    Supply)                                                  
                                                                             
                 -  Minimum mimimum: 532 watt untuk PoE pada port RJ45 (dengan dua Power
                    Supply)                                                  
                 -  Memiliki fitur hotswap SFP                               
                 -  Memiliki kapasitas mac address table minimal 16K Mac Address
                                                                             
                 -  Memiliki kapasitas system policies up to 1.5k total system policies
                                                                             
         Penta Architecture                                     T3 / 15      
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data                
                                                                             
                 -  Memiliki Latency: < 4 μs                                 
                 -  Mendukung jumbo frames dengan max Frame: 9216 bytes (jumbo)
                 -  Memiliki kapasitas stacking (aggregated): 40 Gb/s        
                                                                             
                 -  Kompatibel dengan IEEE 802.1Q (tagged, untagged), 802.1X, 802.1D, Vlan
                    Stacking, 802.1w, MSTP.                                  
                 -  Mendukung fitur stacking hingga minimal 8 unit switch, dan mendukung remote
                    stacking juga                                            
                                                                             
                 -  Memiliki kemampuan dynamic routing                       
                 -  Support Multiple VLAN Registration Protocol (MVRP)       
                 -  Switch harus support IPv4/IPv6 multicast protocol dan fitur - fiturnya
                 -  Switch harus memiliki fitur Learned Port Security (LPS) atau MAC address
                                                                             
                    lockdown.                                                
                 -  Support management konfigurasi: CLI (telnet / SSH), Web, SNMP
                 -  Switch harus memiliki fitur monitoring & troubleshooting: syslog, command log,
                    port mirroring, remote port mirroring, port monitoring, sFlow, RMON, ping,
                                                                             
                    traceroute.                                              
                 -  Switch harus mendukung fitur QoS: QoS Ports & Queue, flow-based QoS, flow-
                    based traffic policing dan bandwidth management, Round Robin (WRR),
                                                                             
                    E2EHOL blocking prevention, dsb                          
                 -  Memiliki kemampuan real time Digital Diagnostic Monitoring (DDM) untuk
                    koneksi fiber optic                                      
                 -  Memiliki kemampuan Time Domain Reflectometry (TDR) cable diagnostic
                                                                             
                 -  Memiliki kemampuan Energy Efficient Ethernet ( 802.3az ) 
                 -  Memiliki kemampuan Loopback Detection terutama untuk koneksi yang tidak
                    ada mekanisme spanning tree.                             
                 -  Memiliki fitur static & dynamic link aggregation, akan lebih baik jika mendukung
                                                                             
                    dual home link aggregation                               
                 -  Memiliki fitur IP Multicast Switching & VLAN             
                 -  Memiliki mekanisme security di level device, misalnya hardened firmware oleh
                                                                             
                    3rd party yang independent                               
                 -  Switch harus mendukung fitur SDN: Programmable RESTful API, fully
                    programmable OpenFlow 1.3.1 dan 1.0 agent untuk control dari native
                    OpenFlow dan hybrid ports, OpenStack networking plug-in  
                                                                             
                 -  Switch harus mendukung rekomendasi ITU-T G.8032/Y.1344 2010: Ethernet
                    Ring Protection (ERPv2)                                  
                 -  Memiliki operating temperature: 0 ° C s/d 45 ° C         
                 -  Memiliki humidity (operation): 5% to 95% non-condensing  
                                                                             
                 -  Memiliki kantor perwakilan principal resmi di Indonesia  
                                                                             
               f. Access Point                                               
                 -  Access point harus mendukung standar IEEE 802.11a/b/g/n/ac/ax dan memiliki
                                                                             
                    sertifikasi dari Wi-Fi Alliance                          
                                                                             
         Penta Architecture                                     T3 / 16      
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data                
                                                                             
                 -  Access Point harus memiliki integrated omnidirectional antenna
                 -  Perangkat access point harus mendukung native BLE/Zigbee radio
                 -  Access Point harus memiliki 1 (satu) ports 1 dan 1 (satu) ports 2.5 Ethernet
                                                                             
                    autosensing (IEEE 802.3bz Multi-rate Gigabit Ethernet), dimana bisa
                    diaggregasi sebagai single logical link (LACP)           
                 -  Access Point harus memiliki kemampuan L7 Application recognition (DPI) yang
                    menyediakan klasifikasi flows secara real-time pada level aplikasi
                                                                             
                 -  Access Point harus mendukung 802.3af/at PoE dengan 24.8 W maximum
                    consumption.                                             
                 -  Access Point memiliki MTBF minimum 1,104,490 h (126.08 years)..
                 -  Access Point harus memiliki factory reset button         
                                                                             
                 -  Access Point harus memiliki console port                 
                 -  Access Point harus memiliki dedicated radio untuk scanning semua WLAN
                    spectrum (2,4GHz and 5GHz) untuk mendeteksi security dan RF anomalies
                 -  Access Point yang ditawarkan harus mendukung manajemen yang
                                                                             
                    tersentralisasi baik dalam bentuk cloud maupun on-premises
                 -  Access Point harus mendukung IPv6 for wireless clients.  
                 -  Perangkat Access Point berstandarisasi IEEE 802.11 dan WFA certified untuk
                                                                             
                    data & voice                                             
                 -  Perangkat Access Point mendukung mode operasi stand-alone, virtual
                    controlled/clustering sampai dengan 255 Access Point per web managed
                    (HTTP/ HTTPS) dan juga mode operasi manajemen tersentralisasi dalam
                                                                             
                    bentuk virtual appliance                                 
                 -  Access Point harus memiliki dual Radio, 5 GHz 4x4:4 dan 2.4 GHz 2x2:2
                 -  Perangkat Access Point sudah dapat mendukung throughput 2.4 Gbps untuk
                    radio 5 GHz dan 573 Mbps untuk radio 2.4 GHz             
                                                                             
                 -  Perangkat Access Point harus mendukung minimal 32 SSIDs (16 SSID per
                    radio)                                                   
                 -  Perangkat Access Point mendukung minimal sampai dengan 1024 associated
                                                                             
                    clients                                                  
                 -  Perangkat Access Point memiliki factory reset button     
                 -  Perangkat Access Point memiliki console port             
                 -  Perangkat Access Point memiliki fungsi distributed control (controller hanya
                                                                             
                    berfungsi sebagai centralized management & monitoring) sehingga mendukung
                    redundansi, mengurangi bottleneck traffic, dan dengan distributed control
                    function akan memiliki latency yang rendah               
                 -  Perangkat Access Point memiliki kemampuan DHCP, DNS, dan NAT
                                                                             
                 -  Solusi Access Point mendukung MAC based, 802.1x, & web-based
                    authentication                                           
                 -  Memiliki kantor perwakilan principal resmi di Indonesia  
                 -  Satu brand dengan Access Point type lain, Switch dan centralized
                                                                             
                    management/NMS yang ditawarkan                           
                                                                             
         Penta Architecture                                     T3 / 17      
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data                
                                                                             
                                                                             
               g. Centralized Management untuk Access Point & Switch         
                 -  Solusi sentral management dapat berupa virtual appliance dan merupakan
                                                                             
                    secure web GUI                                           
                 -  Manajemen sentral juga dapat berfungsi sebagai manajemen perangkat access
                    point, perangkat switch, & perangkat 3rd party sehingga didapatkan single
                    dashboard dan single policy untuk perangkat Access Point dan switch
                                                                             
                 -  Memiliki kemampuan discovery yang otomatis untuk perangkat Access Point
                    yang baru ditambahkan dalam suatu network.               
                 -  Sentral management mempunyai kapabiliti untuk monitoring dan memanage
                    perangkat sampai dengan 10000 lebih perangkat            
                                                                             
                 -  Sentral management mempunyai service license untuk Virtual Machines, Guest
                    Access, On-Boarding Devices, High-Availability dan Web Content Filtering
                 -  Sentral management juga dapat menampilkan physical topology untuk
                    perangkat Access Point dan Switch secara otomatis        
                                                                             
                 -  Sentral management memiliki fitur untuk mengkofigurasi wireless security
                    WIPS/WIDS                                                
                 -  Sentral management memiliki fitur untuk menampilkan HeatMap & RF Planning
                                                                             
                    untuk mengoptimalkan penempatan AP                       
                 -  Sentral management memiliki kemampuan guest management & BYOD
                 -  Sentral management memiliki kemampuan sebagai authentication / Radius
                    server                                                   
                                                                             
                 -  Sentral management dapat berfungsi sebagai solusi UPAM (Unified Policy
                    Access Management)                                       
                 -  Memiliki kantor perwakilan principal resmi di Indonesia  
                 -  Satu brand dengan Access Point dan Switch yang ditawarkan
                                                                             
                 -  Merupakan minimal stackable fixed 24 port, switch 10/100 Mbps dan
                    mempunyai uplink 2 port combo (10/100/1000 BaseT dan 1000 BaseX).
                 -  Dilengkapi minimum 1 unit SFP GBIC LC.                   
                                                                             
                 -  Mempunyai minimum 12 port PoE pada port akses.           
                 -  Memiliki stack cable.                                    
                 -  Memiliki ukuran sesuai standard rack mount 19" (1.5 U).  
                 -  Mempunyai kapasitas backplane pada setiap switch minimal 12 Gbps.
                                                                             
               h. Features                                                   
                                                                             
                 -  Mempunyai kemampuan untuk dapat di stack minimum hingga 5 unit.
                 -  Mempunyai kemampuan untuk melakukan resiliency pada stack, jika terjadi
                    gangguan pada salah satu port stack.                     
                 -  Mempunyai kemampuan multi link trunking untuk up link ke core switch.
                                                                             
                 -  QoS and traffic management :                             
                    ▪ Memiliki kemampuan QoS pada setiap portnya.            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         Penta Architecture                                     T3 / 18      
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data                
                                                                             
                    ▪ Mampu mendukung penerapan QoS berbasis IEEE 802.1p dan DiffServ
                         (DSCP).                                             
                 -  Mempunyai kemampuan convergence ready untuk melakukan auto discovery
                                                                             
                    untuk IP handset (VoIP) dengan mempergunakan standard 802.1AB.
                 -  Mempunyai kemampuan untuk mendukung.                     
                 -  Mempunyai kemampuan convergence PoE dengan standard 802.3 af.
                 -  Mempunyai kemampuan untuk mendukung standard security 802.1X EAPOL
                                                                             
                    dan RADIUS.                                              
                                                                             
               i. Environment                                                
                 -  AC inputs   :    100 to 240 VAC, 50 or 60 Hz internal universal
                    power                                                    
                                                                             
                                      supply                                 
                 -  Temperature :    Operating : 0 ºC ~ 40 ºC                
                                     Storage   : -20 ºC ~ 65 ºC              
                                                                             
          8    Network Attached Storage (NAS)                                
               Spesifikasi :                                                 
               - NAS harus dapat dikonfigurasi RAID-5                        
                                                                             
               - NAS harus menggunakan hard drive "enterprise-rated" dalam konfigurasi RAID-5
                 fault tolerant.                                             
               - NAS harus menawarkan penyimpanan kapasitas sebesar min 200 TB.
               - NAS harus memiliki bandwidth minimal sebesar 550 Mbit / s.  
               - NAS harus memiliki port Gigabit Ethernet dual interface jaringan.
               - NAS harus memiliki pemantauan jarak jauh melalui aplikasi desktop atau browser
                 Web.                                                        
               - NAS harus menawarkan catu daya redundan.                    
               - NAS harus menawarkan hot-swap SATA-III hard drive.          
                                                                             
               - NAS akan memberikan video HD berkualitas tinggi meskipun koneksi bandwidth
                 rendah atau terbatas.                                       
               - NAS harus menyediakan dukungan pemantauan dan HTTP.         
               - Processor NAS harus mencakup perlindungan memori ECC Unbuffered.
               - Ekspansi fleksibel: Satu sistem IP SAN mendukung ekspansi (penambahan) hard
                 disk enterprise.                                            
                                                                             
          9    Firewall                                                      
               Spesifikasi teknis yang dibutuhkan adalah :                   
               - 19" hardware based dan mempunyai 4 port Ethernet 10/100 Mbps.
                                                                             
               - Mempunyai throughput firewall minimum 100 Mbps.             
               - Mampu melayani session minimum 32000.                       
               - Mendukung VPN tunnel minimum 125.                           
                                                                             
               - Mendukung VLAN minimum 16.                                  
               - Mendukung routing protocol : RIP, RIPv2, OSPF, BGP.         
               - Dilengkapi dengan kemampuan deep inspection traffic.        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         Penta Architecture                                     T3 / 19      
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data                
                                                                             
          10   Instruction Prevention System (IPS)                           
               Spesifikasi teknis yang dibutuhkan adalah :                   
               - 19" hardware based dan mempunyai minimum 6 port Ethernet 10/100/1000 Mbps.
               - Mempunyai throughput minimum 250 Mbps.                      
               - Mampu melayani session minimum 70000.                       
                                                                             
               - Dapat dioperasikan secara inline bridge, inline router, maupun snuffer mode.
               - Mampu melakukan deteksi secara stateful signature dan backdoor.
               - Dilengkapi dengan port khusus untuk keperluan high availability.
                                                                             
          11   Wireless Router                                               
               - Plug-and-play "CD-less" setup.                              
                                                                             
               - Easy security setup with support for Wi-Fi protected setup TM and multiple SSID.
               - 4 Gigabit port.                                             
               - TCP / IP networking protocol.                               
               - 253 (LAN).                                                  
                                                                             
               - 16 (WLAN).                                                  
               - CD with user manual.                                        
               - Link rate.                                                  
                                                                             
               - Up to 300 Mbps in 20/40 MHz channel mode.                   
               - Security.                                                   
               - Wi-Fi protected setup.                                      
               - WPA", 10PA2.                                                
                                                                             
               - 64/128-bit WEP encryption.                                  
                                                                             
          12   Secure Network Access Controller                              
               Spesifikasi teknis yang dibutuhkan adalah :                   
               - 19" rack based hardware.                                    
               - Support 400 endpoints.                                      
               - Mendukung fitur untuk akses tamu, filtering access, redirection access.
                                                                             
               - Dapat terintegrasi dengan Optic Line Terminal, access switch dan software antivirus.
                                                                             
                                                                             
          13   Server (untuk Internet Proxy, Antivirus, & IP Controller Manager)
               Spesifikasi teknis yang dibutuhkan adalah :                   
               - 19" rack based server.                                      
               - Mempergunakan Intel Processor Xeon 3 Ghz.                   
                                                                             
               - Mempergunakan DDR3 4 Gb.                                    
               - Mempunyai DVDROM RW drive.                                  
               - Mempunyai HD 1 TB, 7200 rpm.                                
               - Mempunyai keyboard, LCD monitor 17" dan mouse.              
                                                                             
               - International branded server c/w OS yang diperlukan.        
                                                                             
          14   Antivirus Software & Installation                             
               Spesifikasi teknis yang dibutuhkan adalah :                   
               - Corporate server license untuk 1000 users.                  
                                                                             
         Penta Architecture                                     T3 / 20      
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data                
                                                                             
               - Dapat di uppdate via internet.                              
               - Renewal untuk 2 tahun.                                      
                                                                             
          15   Internet Proxy Software & Installation                        
               Spesifikasi teknis yang dibutuhkan adalah :                   
               - Dapat melakukan transparant proxy.                          
               - Dapat melakukan QoS / priority.                             
                                                                             
               - Dapat melakukan network address translation.                
               - Mempergunakan platform GNU public license.                  
                                                                             
          16   IP Controller Manager Software & Installation                 
               Spesifikasi teknis yang dibutuhkan adalah :                   
               - Corporate server license untuk minimum 1000 users address.  
                                                                             
               - Mendukung address scopping.                                 
               - Mempergunakan platform windows server 2003.                 
                                                                             
          17   19" Rack Server                                               
               Free standing rack dengan spesifikasi :                       
               - Plat besi            : 2 mm                                 
               - Depth                : 1100 mm                              
                                                                             
               - Height               : lihat gambar                         
               - Fan                  : 6 unit heavy duty fan                
               - Power outlet         : lihat gambar                         
               - Pintu depan          : steel frame dengan tamper glass      
                                                                             
               - Pintu belakang       : steel panel                          
               - Bottom cover         : 2 mm                                 
               - Cable tray           : disesuaikan dengan kapasitas rack    
               - LCD monitor          : 17"                                  
                                                                             
               - Dilengkapi dengan KVM untuk 4 server berikut keyboard & mouse
               - Lubang sirkulasi udara : dari bawah rack c/w filter         
                                                                             
                                                                             
          18   Untuk jaringan kabel utama/backbone disarankan menggunakan kabel Fiber Optic
               Multimode OM3 untuk kemungkinan upgrade system di masa yang akan datang.
               Penggunaan kabel tembaga seperti kabel UTP Cateogry 6 pada jaringan kabel
               utama/backbone ke rak server/elektronik panel di setiap area tidak lebih dari 90 meter.
                                                                             
                                                                             
          19   Penggunaan material dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit
               40%.                                                          
                                                                             
                                                                             
       3.05.0  Uraian Singkat Sistem                                         
                                                                             
          1    Semua komunikasi di rumah sakit & area lainnya menggunakan extension & direct yang
                                                                             
               berasal dari PABX. PABX yang terpasang mempunyai dual processor atau redundant
               processor apabila processor yang satu rusak maka processor yang satunya secara
                                                                             
         Penta Architecture                                     T3 / 21      
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data                
                                                                             
               otomatis akan menggantikan processor yang rusak. PABX pada sistem ini dilengkapi
               pula kemampuan untuk bekerja dengan pesawat telephone multi line (customized
               keyset). PABX pada sistem ini harus dapat digunakan lebih dari satu kelompok pemakai
                                                                             
               baik berupa departement-departement atau kelompok tenant dalam suatu sistem besar
               sehingga lebih ekonomis. Console-console operator harus dapat digunakan secara
               bersama-sama atau dialokasikan kepada masing-masing kelompok pemakai.
                                                                             
                                                                             
          2    Spesifikasi PABX Secara Umum                                  
                                                                             
                                                                             
                a. PABX harus sudah mendapat ijin / sertifikat PT. TELKOM untuk dioperasikan pada
                  jaringan PT. TELKOM / umum di Indonesia.                   
                b. Rancangan PABX harus bersifat modular dengan semua komponen tersusun pada
                  printed circuit boards (PCBs) yang dapat dengan mudah dimasukkan dan
                  dipindahkan dari masing-masing posisi / slot (plug in). Slot-slot yang ada harus
                  bersifat 'universal', yaitu tidak ada batasan bahwa card interface tertentu harus
                  dipasang pada slot tertentu.                               
                c. Card-card yang terpasang pada PABX harus bersifat 'universal'. Artinya, card-card
                                                                             
                  tersebut harus dapat dipergunakan kembali untuk keperluan ekspansi PABX
                  sehingga lebih ekonomis.                                   
                d. PABX harus menggunakan teknologi SPC (stored program control) electronic
                  digital switching dengan TDM (time division multiplexing) dan A-law PCM (pulse
                  code modulation) sesuai dengan rekomendasi CCITT.          
                e. PABX harus mempunyai kemampuan switching dengan non blocking system.
                f. PABX harus menggunakan CPU (central processing unit) minimum 16 bit.
                g. PABX harus dapat digunakan lebih dari kelompok pemakai ataupun department-
                  department dalam suatu organisasi besar sehingga lebih ekonomis. Console-
                  console operator harus dapat digunakan secara bersama-sama atau dialokasikan
                                                                             
                  kepada masing-masing kelompok pemakai.                     
                h. Kontraktor harus mencantumkan kapasitas maksimum yang dapat dicapai PABX
                  yang ditawarkan berdasarkan jumlah kabinet yang ditawarkan dalam dokumen
                  tender.                                                    
                i. PABX yang ditawarkan harus termasuk :                     
                  - Terminal data ASCII untuk mendiagnosa kesalahan PABX dan memprogram
                    data customer.                                           
                  - Baterai untuk pasokan daya cadangan bagi sistem selama minimal 8 jam.
                  - Alat penangkal petir untuk semua saluran induk.          
                                                                             
                  - PABX harus dapat didistribusikan dengan menggunakan fiber optic.
                j. Card-card yang digunakan harus memiliki sirkuit yang cukup besar (16 minimum
                  circuit untuk extension card dan 8 minimum sirkuit untuk trunk card) agar PABX
                  memiliki kapasitas yang cukup besar untuk menampung kebutuhan customer.
                k. PABX yang ditawarkan harus memiliki kemampuan untuk bekerja dengan pesawat
                  telepon multi-line (customized keyset) dimana melalui pesawat telepon multi-line
                  tersebut :                                                 
                  - Fitur-fitur sistem PABX dapat diaktifkan dengan menekan satu tombol saja.
                  - Pada kombinasi sekretaris-eksekutif, komunikasi diantara keduanya dapat
                    diaktifkan dengan menekan satu tombol saja.              
                                                                             
                                                                             
         Penta Architecture                                     T3 / 22      
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data                
                                                                             
                  - Data terminal atau PC dapat disambungkan.                
                l. Pesawat telephone multi line tersebut diatas harus bersifat programmable,
                  sejumlah tombol tertentu dapat berubah-ubah fungsi tergantung keinginan
                  pemakai. Multi line berarti pesawat telephone memiliki lebih dari satu nomor
                  sambungan yang dapat dipakai untuk melakukan atau menerima panggilan seperti
                  pada key telephone. Nomor sambungan ini bisa dimiliki bersama-sama oleh
                  eksekutif dan sekretaris dengan tujuan menyaring panggilan yang masuk.
                m. Authorization Code                                        
                                                                             
                  Sistem akan dilengkapi dengan authorization code yang memungkinkan seorang
                  pemakai tertentu membatalkan untuk sementara waktu batasan-batasan fasilitas
                  yang diterapkan pada extension manapun.                    
                n. Call Party Name Display                                   
                  - PABX harus dapat memperlihatkan nama si pemanggil beserta nomor
                    ekstensionnya bila nomor yang dituju adalah operator console atau pesawat
                    telepon dengan layar (LCD display).                      
                  - Nama yang terlihat pada layar saat pesawat telephone berbunyi untuk
                    memudahkan penyampaian salam yang tepat. Nama pemanggil harus
                    ditampilkan kembali bila pembicaraan yang di hold berlanjut lagi.
                                                                             
                o. Call Recording                                            
                  PABX harus mampu melakukan pengukuran traffic pada kelompok saluran induk
                  (trunk group), operator console, dan extension tertentu. PABX juga harus mampu
                  melakukan pencatatan selektif untuk panggilan masuk dan keluar melalui saluran
                  induk (trunk) maupun panggilan antar ekstension. Data-data tersebut harus dapat
                  dipindahkan ke printer untuk hard copy atau alat perekam lainnya untuk diproses
                  lebih lanjut. Penjual harus menyatakan piranti tambahan apa saja yang dibutuhkan
                  untuk memenuhi tuntutan catatan pembicaraan dengan detail berikut :
                  - Tanggal dan waktu panggilan terjadi.                     
                  - Nomor yang dipanggil.                                    
                                                                             
                  - Nomor saluran cabang yang memanggil.                     
                  - Lama pembicaraan.                                        
                  - Authorization code.                                      
                  - Dapat merekam semua pembicaraan local, nasional, atau internasional yang
                    dilakukan melalui :                                      
                     ▪  Operator console.                                    
                     ▪  Ekstension dalam PABX.                               
                     ▪  Panggilan-panggilan yang dibantu operator.           
                     ▪  Rekaman harus proporsional dengan lamanya pembicaraan pada setiap
                                                                             
                        pesawat cabang ketika terjadi transfer panggilan.    
                p. Direct Line                                               
                  Panggilan masuk dari jaringan STO harus mampu memanggil extension yang
                  dikehendaki secara langsung tanpa melalui operator. PABX harus mampu
                  menangani fitur tersebut.                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         Penta Architecture                                     T3 / 23      
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data                
                                                                             
       3.06.0  Persyaratan Teknis Pemasangan                                 
                                                                             
          1    Horizontal Subsystem                                          
               a. Kontraktor akan menyediakan, memasang & terminasi data. Kabel horizontal
                                                                             
                  subsystem mulai dari informasi outlet cat 6, RJ-45 untuk data lengkap dengan face
                  platenya serta pengabelannya dengan UTP cat 6, sampai ke administration sub
                  system patch panel lantai atau area sesuai dengan gambar. Kabel horizontal
                  merupakan kabel type 4 pair unshielded twisted pair (UTP) 24 AWG bare solid
                                                                             
                  copper conductor insulated with PVC sesuai dengan EIA / TIA 568, TSB 36, TSB
                  40 standard.                                               
               b. Administration Subsystem                                   
                                                                             
                  Administration subsystem termasuk 19" rack lengkap dengan accessoriesnya
                  serta terminal dan / atau patch dan patch cord dengan kapasitas sesuai dengan
                                                                             
                  gambar design.                                             
               c. Backbone Subsystem                                         
                  Backbone subsystem termasuk pengabelan pada vertical line dengan cable Fibre
                  Optic multimode OM3 untuk data dari administration subsystem lantai atau area
                  sampai ke main patch panel di central main equipment room. 
               d. Central Equipment Room Subsystem                           
                  Termasuk didalamnya penyediaan dan pemasangan main patch panel di dalam
                  19" rack dan main distribution frame (MDF).                
               e. Semua sistem terpasang harus dapat mendukung analog dan digital voice
                  applications, data image / video serta local area network. Didalam caling platform
                                                                             
                  yang sama, data networks-10 base-T, tokeng ring, twisted pair-distributed data
                  interface (TP-DDI), ATM; voice application-telephone, facsimile, exchange line for
                  PABX, ISDN (2084 mbps); video / image-analog, digital video dan video
                  conference.                                                
               f. Semua sistem terpasang harus mampu beroperasi secara continuously dan tanpa
                  degradasi performance selama 24 jam sehari, 365 hari setahun dengan ambient
                  temperature +15 ºC sampai +40 ºC, 5% - 95% RH (noncondensing).
               g. Horizontal kabel ini akan ditarik dengan star topologi format dari terminal blok /
                                                                             
                  pacth panel di adminstration subsystem ke masing-masing individual information
                  outlet dengan maximum panjang tarikan 295 ft (90 – 200 m). 
               h. Setiap kabel harus ditarik didalam PVC high impact conduit secara continous tanpa
                  ada sambungan atau jointing mulai dari patch panel atau terminal block ke masing-
                                                                             
                  masing information outlet.                                 
               i. 4-pairs UTP cable yang digunakan harus memenuhi atau lebih baik dari standard.
               j. 4-pairs UTP cable harus UL listed.                         
                                                                             
                                                                             
          2    Information Outlet Data                                       
                                                                             
               a. Information outlet yang disupply adalah modular universal RJ 45 category 6.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         Penta Architecture                                     T3 / 24      
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data                
                                                                             
               b. Semua modular information outlet adalah ISDN 8-position / 8 conductor standard
                  T568A serta dapat menerima 4 dan 6 pin konvensional jack / plug 24 AWG solid
                  wire.                                                      
                                                                             
               c. Information outlet harus dapat mendukung atau dapat direconfigure kepada
                  applikasi yang berbeda jika diperlukan.                    
               d. Cable entry point dari setiap information outlet harus dari bawah.
               e. Information outlet harus mempunyai indetifikasi yang uniq dan jelas untuk setiap
                                                                             
                  outlet.                                                    
               f. Information outlet maximum 4 outlet per faceplate 100 ohm, 22 - 26 AWG dan
                  comply pin technology 110 style insulation displacement.   
               g. Connection dapat dilakukan dengan 4-pair impact tool serta harus dapat
                                                                             
                  direterminasi minimum 200 kali tanpa degradasi signal.     
                                                                             
          3    Administration Subsystem                                      
                                                                             
               a. Administration subsystem terdiri atas patch panel, work group switch, termination
                  bloks untuk copper cable serta pacth cord yang sesuai.     
               b. Copper termination patch panel (UTP) terbuat dari bahan black anodized
                                                                             
                  allumunium dengan kapasitas 24, 28, 32, 48 & 96 port configuration sesuai dengan
                  gambar design.                                             
               c. Port indentification number (PIN) disetiap port pacth panel harus jelas dan dapat
                  diidentifikasi baik dari depan maupun dari belakang.       
               d. Semua wiring block harus dapat mengakomodasi 24 AWG conductor.
               e. Standard floor distribution frame yang digunakan berupa 19" rack dengan size
                  yang sesuai & spare space 20% untuk pengembangan dikemudian hari.
               f. Rack yang digunakan sesuai dengan ANSI / EIA-310-C untuk mounting holes,
                  cable routing opening di sisi depan, belakang dan samping. 
               g. Patch cord, Kontraktor harus menyediakan jumper cable untuk cross connection
                                                                             
                  dan interconnection untuk setiap patch panel terminal block.
               h. Patch cord yang disediakan 4 pair version dengan panjang 4 ft.
               i. Patch cord harus factory assembled plug-ended type.        
               j. Semua patch cord adalah terdiri atas 8 insulated 24 AWG, stranded copper
                  conductor, diatur dari 4 pasang warna.                     
               k. Kedua ujung dari patch cord dilengkapi dengan modular RJ 45 cat. 6 plug dengan
                  compliant standard T568A atau T568B wiring.                
               l. DC resistence per lead : 9,38 ohms / 100 m max.            
               m. Mutual capacitance : 17,5 pF/ft (56 pF/m) max.             
                                                                             
               n. Characteristic impedance : 100 ohms +/- 15% dari 1 sampai 100 MHz.
               o. Factory tested up to 100 MHz.                              
                                                                             
          4    Backbone Subsystem                                            
                                                                             
               a. Backbone subsystem termasuk vertical run cable yang menghubungkan
                  Administration Subsystem dengan Main Equipment Room subsystem.
               b. Kontraktor harus menarik vertical cable dengan star topologi berupa Fibre Optic
                  multimode OM3 12 Core untuk data.                          
               c. Vertical cable UTP cat 6 harus diterminasi dengan baik di kedua sisi.
                                                                             
         Penta Architecture                                     T3 / 25      
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data                
                                                                             
               d. Vertical kabel ditarik dengan route sesuai gambar design.  
                                                                             
          5    Central Equipment Room Subsystem                              
                                                                             
               a. Kontraktor harus menyediakan dan memasang 19" rack untuk terminasi outlet data
                  serta MDF (main distribution frame) untuk instalasi telephone.
               b. Setiap 19" rack terpasang harus dilengkapi dengan wiring management system
                  dengan ukuran 19" rack x 7 ft equipment rack.              
                                                                             
               c. Semua vertical cable yang menghubungkan central equipment room subsystem
                  dengan administration subsystem disetiap lantai / area harus diterminasi dengan
                  baik dan sesuai applikasinya.                              
               d. Lightning protector harus dipasang dengan multipair form khususnya untuk
                  instalasi main incoming PTT.                               
                                                                             
          6    Kotak Hubung dan atau Central Exchange                        
                                                                             
               a. Penyambungan kabel di dalam kotak hubung (MDFTP) harus mempergunakan
                  LSA connector (harus disertakan sertifikat keaslian).      
               b. b. Kabel yang masuk dan keluar ke / dari kotak hubung harus memakai kabel
                  gland dan tanda, untuk mengindentifikasikan, jalur kabel dengan memakai "cable
                                                                             
                  marking".                                                  
               b. Semua kotak hubung harus ditanahkan dengan tahanan max. 1 ohm Amp.
               c. Kotak hubung diperkuat ke lantai bangunan dengan 4 buah dynabolt ukuran 5/8"
                  x 2" dan antara lain dengan kotak hubung harus dipasang karet setebal 2 mm.
                                                                             
               d. Kotak hubung bagi ini dibuat dari plat besi setebal 2 mm minimum dan cat powder
                  coating warna abu-abu dengan standart Ega Takelindo.       
               e. Kotak hubung bagi ini harus dilengkapi dengan kunci yang seragam untuk semua
                                                                             
                  kotak hubung bagi.                                         
                                                                             
          7    Kabel                                                         
                                                                             
               a. Semua kabel dipasang mendatar harus didalam trunking kabel.
               b. Semua kabel yang dipasang di shaft secara vertikal harus dipasang pada tangga
                 kabel.                                                      
               c. Kabel yang dipakai untuk instalasi outlet data harus jenis UTP (unshielded
                                                                             
                 telephone pair) cat 6, 4 pair sambungan dalam PVC conduit Ø 3/4.
               d. Kabel yang dipakai untuk kabel feeder harus dari jenis UTP cat 6, 2 x 4 pair untuk
                 data.                                                       
               e. Semua kabel yang keluar masuk kabel tray harus memakai flexible conduit.
               f. Kabel yang dipakai untuk instalasi titik telephone harus jenis UTP cat 6 sambungan
                 dalam PVC conduit Ø 3/4.                                    
                                                                             
                                                                             
          8    Trunking Kabel dan Tangga Kabel                               
                                                                             
               a. Trunking kabel dan tangga kabel harus dipasang horizontal dan satu garis vertikal.
                                                                             
               b. Trunking kabel digantung dilantai dengan dynabolt berukuran ½" x 2".
                                                                             
         Penta Architecture                                     T3 / 26      
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Telephone dan Data                
                                                                             
               c. Tangga kabel dipasang kedinding shaft dengan memakai 3 buah dynabolt
                  berukuran ½" x 2" pada jarak 75 cm.                        
               d. Semua trunking dan tangga kabel memakai cover.             
                                                                             
               b. Trunking kabel harus digantung pada rak beton dengan bunder berulir (iron rod
                  diameter 10 mm) dengan jarak 1 meter.                      
               c. Ketebalan plat kabel tray 2 mm (diluar hot dip galvanis). Ketebalan hot dip galvanis
                  = 60 - 70 micron. Jarak hanger ke hanger untuk kabel tray 1 meter.
                                                                             
               d. Jarak minimum antara kabel tray elektrikal dan elektronik adalah 300 mm.
               e. Sebelum pemasangan kabel trunking harus dikoordinasikan terlebih dahulu
                  dengan instalasi lainnya (AC dan Listrik).                 
                                                                             
                                                                             
          9    19" Rack 45U dan 12U                                          
                                                                             
               a. Rack 45U diletakan dilantai dan rack 12U diletakkan di dinding / wall type dan
                  harus di grounded dengan tahanan 0,5 ohm maximum.          
               b. Semua box rack harus digrounding dengan tahanan 0,5 ohm maximum.
               c. Masing-masing grounding electronic minimal harus berjarak 6 meter disetiap titik
                  grounding.                                                 
                                                                             
               d. Jarak grounding elektrikal dan elektronik minimal 20 meter.
                                                                             
          10   Conduit                                                       
                                                                             
               Conduit harus diklem ke struktur bangunan dengan sadle klem. Jenis conduit yang bisa
               dipakai adalah high impact fire retardant PVC conduit dengan diameter dalam minimal
               ± 20 mm.                                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       3.07.0  Pengujian                                                     
                                                                             
               Semua peralatan telephone ini harus diuji setelah semua sistem tersebut terpasang
               dengan baik oleh perusahaan yang memasang instalasi tersebut, dan memberikan
               surat jaminan atas bekerjanya sistem tersebut setelah ternyata hasil pengujiannya baik.
               Semua peralatan yang terpasang dalam system telepon ini, baik peralatan utama
               maupun accessoriesnya harus mendapatkan sertifikat keaslian dari pemegang
               keagenan peralatan tersebut.                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         Penta Architecture                                     T3 / 27      
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem CCTV                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    DAFTAR ISI                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       4.00.0 INSTALASI SISTEM CCTV ..................................................................................................... 3
                                                                             
         4.01.0 Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum............................................................................ 3
                                                                             
         4.02.0 Lingkup Pekerjaan CCTV ..................................................................................................... 3
         4.03.0 Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan ............................................................................ 5
                                                                             
         4.04.0 Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan .............................................................................. 5
         4.05.0 Uraian Singkat Sistem ........................................................................................................ 10
                                                                             
         4.06.0 Persyaratan Teknis Pemasangan ....................................................................................... 10
         4.07.0 Pengujian ........................................................................................................................... 11
                                                                             
         4.08.0 Jaminan dan Masa Pemeliharaan ...................................................................................... 12
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T4 / 2        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem CCTV                              
                                                                             
       4.00.0  INSTALASI SISTEM CCTV                                         
                                                                             
       4.01.0  Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum                         
                                                                             
          1    Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara pemasangan
               Instalasi IP CCTV, meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna, mulai dari
               penyediaan bahan sampai di site, upah pemasangan, penyimpanan, transportasi,
               pengujian, pemeliharaan dan jaminan.                          
                                                                             
                                                                             
          2    Dalam melaksanakan instalasi ini Kontraktor harus mengikuti semua persyaratan yang ada
               seperti :                                                     
                                                                             
               Peraturan dan Standard                                        
               Perencanaan instalasi IP CCTV sistem didasarkan pada :        
               a. PERMEN PU No. 26/PRT/M/2008 tanggal 30 Desember 2008, tentang Persyaratan
                 Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
               b. SK DEPNAKER No. 17 tahun 1980 dan No. Per-02/DP/1983, tentang Instalasi Alarm
                                                                             
                 Kebakaran Otomatik.                                         
               c. Peraturan Kapolda Metro Jaya No. 2 tahun 2005, tentang Kewajiban Memasang CCTV.
               d. Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2020.                   
               e. Data teknis dari product di bidang peralatan CCTV system yang dibuat oleh pabrik-
                 pabrik dari berbagai Negara dan memiliki ISO-9001.          
                                                                             
          3    Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang tercantum di dalam :
                                                                             
               a. Persyaratan umum.                                          
               b. Spesifikasi teknis.                                        
                                                                             
               c. Gambar rencana.                                            
               d. Berita acara aanwijzing.                                   
                                                                             
          4    Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN), Diesel
               Generator Set (Genset) dan Battery, battery digunakan bilamana daya dari PLN dan
               genset mengalami gangguan.                                    
                                                                             
          5    Semua Panel CCTV harus diberi pentanahan dengan kawat NYA 4 mm2 dan Sentral
               CCTV dengan kawat NYA 50 mm2.                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       4.02.0  Lingkup Pekerjaan CCTV                                        
                                                                             
               Secara garis besar lingkup pekerjaan IP CCTV adalah seperti yang tertera dispesifikasi ini.
               Namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan, sesuai yang tertera
               didalam gambar-gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti yang tertera
               didalam Berita Acara Rapat Penjelasan Lelang (Aanwijzing).    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T4 / 3        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem CCTV                              
                                                                             
          1    Melaksanakan                                                  
                                                                             
               a. Seluruh instalasi IP CCTV dalam bangunan.                  
               b. Seluruh instalasi sistem IP CCTV.                          
               c. Seluruh instalasi pentanahan.                              
               d. Seluruh instalasi :                                        
                 -  IP dome camera color fixed Lens ( Indoor type )          
                 -  IP camera colour fixed c/w housing ( Indoor type )       
                 -  IP camera color fixed c/w housing ( Outdoor type )       
                                                                             
                 -  Client.                                                  
                 -  Network video recorder (NVR).                            
                 -  Monitor.                                                 
                 -  Interface dengan sistem terkait (Access Control, Fire Alarm dan BMS).
               e. Testing, commissioning dan training serta menyerahkan buku technical manual.
                                                                             
          2    Menyediakan dan memasang semua keperluan feeder dan pendukungnya :
                                                                             
               a. Dari sisi rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
               b. Dari sisi camera ke HUB Switch sampai NVR                  
                                                                             
               c. Dari sisi NVR dan client.                                  
                                                                             
          3    Menyerahkan 3 set gambar kerja (as built drawing) instalasi IP CCTV untuk diberikan
               kepada :                                                      
                                                                             
               a. Pihak pemilik gedung (Owner) sebanyak 1 (satu) set.        
               b. Pihak MK sebanyak 1 (satu) set.                            
               c. Didistribusikan ke kontraktor yang terkait sebanyak 1 (satu) set.
               d. Gambar as-built (berbentuk CD).                            
                                                                             
                                                                             
          4    Menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam proyek ini antara lain :
                                                                             
               a. Sistem description dan prinsip operasi sistem IP CCTV.     
               b. Instalasi dan instruction IP CCTV.                         
               c. Connection diagram IP CCTV.                                
               d. Shipping dokumen untuk peralatan IP CCTV pada proyek yang dikerjakan.
               e. Surat dukungan dari principal yang memegang merk.          
                                                                             
          5    Melaksanakan pemeliharaan selama 1 tahun dan memberikan jaminan peralatan selama 1
               (satu) tahun sejak seluruh sistem yang terpasang didalam bangunan berfungsi dengan
                                                                             
               baik.                                                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T4 / 4        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem CCTV                              
                                                                             
       4.03.0  Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan                          
                                                                             
          1    Syarat-syarat Dasar                                           
                                                                             
               a. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
                 perbaikan.                                                  
                                                                             
               b. Material atau peralatan harus mempunyai spesifikasi yang jelas dan kapasitas yang
                 cukup.                                                      
               c. Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.             
               d. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum. Kontraktor
                 boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan syarat :
                 -  Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.            
                 -  Tidak menyebabkan pertambahan panel maupun bahan.        
                 -  Tidak meminta pertambahan ruang.                         
                 -  Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.                 
                 -  Tidak menurunkan mutu.                                   
                                                                             
                 -  Tidak boleh merubah sistem yang sudah baku (re-engineering).
                                                                             
                                                                             
       4.04.0  Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan                        
                                                                             
          1    Sistem IP CCTV yang digunakan adalah digital multiplexer recorder komplit dengan hub
               untuk disambungkan dengan sistem internet.                    
                                                                             
          2    Perencanaan pemasangan camera IP CCTV sudah berdasarkan :     
                                                                             
                                                                             
               a. Letak strategis area yang diawasi camera.                  
               b. Keamanan seluruh area yang diawasi.                        
               c. Kemudahan memonitor area seluruh gedung baik diluar maupun didalam area gedung.
                                                                             
          3    IP Dome Camera Color Fixed Lens (Indoor Camera)               
                                                                             
               a. Adalah color camera yang berbentuk dome dengan basis IP.   
               b. Cocok digunakan didalam area gedung.                       
                                                                             
               c. Untuk di area yang sangat terbatas.                        
               d. Cocok digunakan di area yang sangat mementingkan penampilan Interior karena dome
                 tidak akan merusak pemandangan.                             
                 -  Image sensor     : 1 / 2.8" progressive scan CMOS atau setara
                 -  Number of pixels : min. 1920 (H) x 1080 (V)              
                 -  Lens             : 2.8 mm F1.2 Corrected                 
                 -  Teknology Low Light : Light finder / dark finder / low light
                 -  Dynamic Range    : Min. 110 dB                           
                 -  Video compression : H.264, H.265 and MJPEG               
                 -  Image speed      : Min. 30 fps                           
                                                                             
                 -  Lensa Tipe       : Fix                                   
                 -  Streaming        : Multisream H.264, H.265 & MJPEG       
                 -  Motion Detection : Berbasis Pixel dan Obyek yang ditentukan
                 -  Zona privasi     : 64 zona                               
                                                                             
        Penta Architecture                                     T4 / 5        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem CCTV                              
                                                                             
                 -  Iluminasi IR     : 15 m (50 ft) max. distance at 0 lux   
                 -  Network          : 100 BASE-TX, CAT-5, RJ45              
                 -  Onvif Support    : ONVIF compliance Profile S, Profile T 
                                                                             
          4    IP Camera Colour Fixed c/w housing ( Indoor Type )            
               a. Adalah color camera yang berbentuk dome dengan basis IP.   
               b. Cocok digunakan didalam area gedung.                       
                                                                             
               c. Cocok digunakan / diletakkan pada daerah yang tidak mementingkan penampilan
                 interior area parkir indoor                                 
               d. Cocok digunakan / diletakkan pada daerah yang tidak mementingkan penampilan
                                                                             
                 interior..                                                  
                                                                             
                 -  Image sensor     : 1 / 2.8" progressive scan CMOS atau setara
                 -  Number of pixels : min. 1920 (H) x 1080 (V)              
                 -  Lens             : 2.8 mm F1.2 Corrected                 
                 -  Teknology Low Light : Light finder / dark finder / low light
                 -  Dynamic Range    : Min. 110 dB                           
                 -  Video compression : H.264, H.265 and MJPEG               
                 -  Image speed      : Min. 30 fps                           
                 -  Lensa Tipe       : Fix                                   
                 -  Streaming        : Multisream H.264, H.265 & MJPEG       
                                                                             
                 -  Motion Detection : Berbasis Pixel dan Obyek yang ditentukan
                 -  Zona privasi     : 64 zona                               
                 -  Iluminasi IR     : 15 m (50 ft) max. distance at 0 lux   
                 -  Network          : 100 BASE-TX, CAT-5, RJ45              
                 -  Onvif Support    : ONVIF compliance Profile S, Profile T 
                                                                             
          5    IP Camera Colour Fixed c/w housing ( Outdoor Type )           
                                                                             
               a. Camera adalah merupakan alat pengamat dari sistem CCTV berbasis IP yang sudah
                                                                             
                 dilengkapi dengan lensa varifocal dengan weatherproof housing.
               b. Adalah color camera yang berbentuk bullet dengan basis IP. 
               c. Cocok untuk area parking yang sangat luas dan diarea terbuka.
               d. Cocok digunakan / diletakkan pada daerah yang tidak mementingkan penampilan
                                                                             
                 interior.                                                   
               e. Camera sudah integrated dengan housing dan lensa varifocal.
                                                                             
                 -  Image sensor     : 1 / 2.8" progressive scan CMOS atau setara
                 -  Number of pixels : min. 1920 (H) x 1080 (V)              
                 -  Lens             : 3 – 9 mm (F1.3),                      
                 -  Teknology Low Light : Light finder / dark finder / low light
                 -  Dynamic Range    : Min. 120dB                            
                                                                             
                 -  Video compression : H.264, H.265 and MJPEG               
                 -  Image speed      : Min. 30 fps                           
                 -  Lensa Tipe       : P-Iris, Remote Focus dan Zoom         
                 -  Streaming        : Multisream H.264, H.265 & MJPEG       
                 -  Motion Detection : Berbasis Pixel dan Obyek yang ditentukan
                                                                             
        Penta Architecture                                     T4 / 6        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem CCTV                              
                                                                             
                 -  Zona privasi     : 64 zona                               
                 -  Iluminasi IR     : 850nm wavelength, 15m Max. @0 Lux     
                 -  Network          : 100 BASE-TX, CAT-5, RJ45              
                 - Onvif Support     : Onvif version 1.02 dan 2.00, Profile- 
                                       S, 2.2.0 Analytic Service             
                                                                             
          6    Client                                                        
               - Computer type       : workstation (bukan desktop)           
                                                                             
               - Operating system    : windows 7 professional 32-bit         
               - Microprocessor      : Intel Xeon E5 3.00 GHz 10 M Cache     
               - Hard disc           : 1 TB                                  
               - Memory              : 8 GB (2 x 4GB) DDR3-1333 ECC RAM      
               - Network interface   : 10/100/1000 Base-T                    
               - Graphic card        : NVidia Quadro 2000, 1 GB GDDR5, 128-bit
                                                                             
          7    Network Video Recorder (NVR)                                  
                                                                             
               a. Adalah peralatan untuk merekam dan memproses data video yang dikirimkan dari IP
                                                                             
                 camera.                                                     
               b. Sistem mempunyai sistem operasi triple dimana pada saat yang bersamaan merekam,
                 live view, remote viewing.                                  
                                                                             
               c. Network Video Recorder harus mempunyai fitur :             
                                                                             
                 -  Live View                                                
                    • Dapat menampilkan gamabar secara real time.            
                    • Dapat dibagi menjadi beberapa multi screen.            
                    • HTML and image overlays.                               
                    • Multiple views supported.                              
                    • View patrolling for single or multiple views.          
                                                                             
                    • Real time video / alarm display.                       
                    • Instant playback.                                      
                    • Video clip book marking.                               
                    • Login username.                                        
                                                                             
               d. Harus bisa memback-up data minimal 1 Bulan.                
                                                                             
                 -  eMap                                                     
                                                                             
                    • Drag n drop camera manipulation.                       
                    • Directional camera display.                            
                    • Hierarchical map structure.                            
                    • Real time event alert.                                 
                    • Instant live video of camera.                          
                    • Multiple live supported.                               
                                                                             
                                                                             
                 -  Pan Tilt Zoom functions :                                
                    • Pan, tilt, zoom operations supported.                  
                    • Built in, floating PTZ control panel.                  
                                                                             
        Penta Architecture                                     T4 / 7        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem CCTV                              
                                                                             
                    • Preset position (subject to camera).                   
                    • Scheduled or continuous camera patrolling.             
                    • Event – driven camera patrolling.                      
                                                                             
                 -  Investigation                                            
                    • Dapat mencari berdasarkan tanggal, jam, camera.        
                                                                             
                    • Search by predefined recent time.                      
                    • Search by VI event combination.                        
                    • Search over multiple days.                             
                    • Search over multiple cameras.                          
                    • Video clip book marking and commenting.                
                    • Search via built in VI analyzer.                       
                                                                             
                    • Customizable book mark.                                
                    • Intuitive, video thumbnail search.                     
                    • Cue-in, Cue-out and repeat.                            
                    • Quick Playback by video thumbnail.                     
                    • 1/8, ¼, ½, 1x, 2x, 4x, 8x play, pause, stop.           
                                                                             
                    • AVI-formatted video clip export.                       
                                                                             
                 -  Instant Playback                                         
                    • Supported in video alarm, view function.               
                    • Pre-defined playback duration.                         
                    • Video clip book marking.                               
                                                                             
                 -  Recording Policy                                         
                                                                             
                    • Continuous recording.                                  
                    • Manual recording.                                      
                    • Scheduled recording.                                   
                    • Event-driven recording along with rules.               
                    • Pre-alarm recording sampai dengan 45 menit.            
                    • Post alarm recording sampai dengan 45 menit.           
                                                                             
                                                                             
                 -  Rule Manager                                             
                    • Conditional recording / alert/ notification.           
                    • Email, FTP, SMS, phone notification.                   
                    • Sound, alarm, round the clock alerts.                  
                                                                             
                 -  Remote Management                                        
                    Full functional operation & management via stand alone VMS client.
                                                                             
                                                                             
               e. Hardware Network Video Recorder Specification :            
                                                                             
                 -  No. of channel   : support 16/32 channel megapixel camera
                 -  System           : client-server architecture, chassis 19" rack
                 -  Server processor : Intel core2 quad Q9400                
                 -  Mode             : 4 GB DDR2                             
                 -  I/O interface    : RJ-45 2x gigabit internet             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T4 / 8        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem CCTV                              
                                                                             
                 -  Operating temperature : 10 - 35 °C humidity 5% to 95% non condensing
                 -  Certificates     : FCC class A, CE, CB, UL 60959 / IEC 60950, CCC
                 -  Drive connectivity : SATA-II Disk, 16                    
                 -  Form factor      : 2 – 3U 19" rack mount                 
                 -  Raid function    : RAID 5                                
                 -  HDD capacity     : min 80 TB (Min. Back-up for 1 month)  
                 -  No. of bays      : min 16 bays                           
                 -  Certificates     : FCC class B, CE, BSMI, UL             
                                                                             
                                                                             
          8    LED Monitor                                                   
                                                                             
               a. Adalah peralatan untuk menampilkan output dari network video recorder.
               b. Equipment specification :                                  
                                                                             
                 -  Minimum 32" LED.                                         
                 -  Maximum resolution 1680 x 1050.                          
                 -  Wide viewing angle 160° / 160°.                          
                 -  5 ms of quick response speed.                            
                                                                             
               c. Kabel HDMI untuk NVR.                                      
                                                                             
          9    Switch                                                        
                                                                             
               - Type           : 24 Ethernet 10/100/1000 ports & 4 SFP-based Gigabit
                                  Ethernet ports                             
               - Rack           : 1RU fixed-configuration, multilayer switch 
                                                                             
               - IP Base        : IP Base Software feature set (IPB)         
               - Support        : 24 users                                   
               - Performance    : 32 Gbps forwading bandwidth                
                                                                             
               - Connectors & Cabling : 1000BASE-T; RJ-45 connectors, four-pair Cat.6 UTP
               - Power Connectors : Internal-Power-Supply Connector          
               - Indicators     : System-status LEDs: System, RPS, link status, link duplex,
                                                                             
                                  link speed, PoE indicators                 
               - Modul Tambahan : GLC-SX-MM, 1000BASE-SX SFP transceiver modulefor
                                  MMF, 850-nm wavelength                     
                                                                             
                                                                             
          10   Cable Data Cat 6 dalam PVC Conduit Ø 3/4"                     
                                                                             
               Adalah sarana untuk transmisi data camera untuk diterima di NVR.
               -  Performance characterized : 250 MHz                        
               -  Pair count           : 4 pair                              
               -  Dimension dielectric : 0.042                               
               -  Outside              : 0.23                                
                                                                             
               -  Conductor            : 0.574 mm, 23 AWG Solid              
               -  Nom. Outher Diameter : 7.15 mm nominal                     
               -  Impedance            : 100 ohm ± 15%                       
               -  NVP (Nom %)          : 66                                  
                                                                             
        Penta Architecture                                     T4 / 9        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem CCTV                              
                                                                             
               -  Insulation           : Foam DE                             
               -  Overal Shield        : Plastic Laminated Aluminium Foil    
               -  Jacket               : LSZH (IEC 332 - 1)                  
               -  Frequency (MHz)      : 25 D                                
               -  Attenuation (max. dB / 100 m) : 32.8                       
               -  Next (Min. dB)       : 38.3                                
                                                                             
               -  ACR (dB)             : 5.5                                 
                                                                             
          11   NYM 2 x 2.5 mm dalam PVC Conduit Ø 3/4" adalah kabel power dari UPS untuk semua
               switch.                                                       
                                                                             
          12   Kabel instalasi dari outlet data ke outlet data menggunakan UTP cat 6, 4 pair dalam PVC
               conduit Ø 3/4" atau sesuai gambar tender.                     
                                                                             
          13    Penggunaan material dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit
                                                                             
               40%.                                                          
                                                                             
                                                                             
       4.05.0  Uraian Singkat Sistem                                         
                                                                             
          1    Sistem CCTV dipergunakan untuk membantu pengawasan dengan cara mengamati
               kegiatan operasi suatu lokasi melalui video camera baik deteksi gerakan, objek dan
               pelacakan video.                                              
                                                                             
                                                                             
          2    Hasil pengamatan dari camera ditampilkan pada layar monitor berupa gambar yang dapat
               dimonitor di ruang kontrol.                                   
                                                                             
          3    Sistem tampilan dimonitor yang direncanakan pada project ini adalah color.
                                                                             
          4    Sistem pengamanan dengan camera ini bertujuan untuk :         
                                                                             
               a. Mendeteksi lalu lintas / pergerakan orang masuk / keluar gedung dan ruang-ruang
                 tertentu pada proyek ini.                                   
                                                                             
               b. Penangkapan gambar yang dihasilkan oleh camera selalu disertai dengan perekam
                 oleh Multiplexer yang akan tersimpan selama 168 jam sampai 960 jam tergantung hard
                 disk yang ada di multiplexer dan hasil dari perekaman apakah real time atau tidak.
               c. Penangkapan gambar oleh camera akan mengaktifkan isyarat alarm pada sistem
                                                                             
                 security yang ada di multiplexer dan secara otomatis menampilkan gambar pada layar
                 spot monitor dan sekaligus akan mengaktifkan perekaman secara real time serta bunyi
                 buzzer di ruang kontrol untuk meminta perhatian khusus pada operator CCTV.
                                                                             
                                                                             
          5    Sistem power Camera CCTV akan di back-up oleh battery dari sistem UPS.
                                                                             
                                                                             
       4.06.0  Persyaratan Teknis Pemasangan                                 
                                                                             
          1    Unit camera ditempatkan sesuai fungsi dan kemudahan maintenance (lihat gambar).
                                                                             
        Penta Architecture                                     T4 / 10       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem CCTV                              
                                                                             
                                                                             
          2    Penempatan sentral monitor CCTV harus ditempatkan di ruang security yang di jaga 24
               jam.                                                          
                                                                             
          3    Camera ditempatkan sesuai gambar rencana konsultan.           
                                                                             
          4    Sentral peralatan CCTV ditempatkan dalam rak di ruang security yang dilengkapi dengan
               meja operator untuk meletakan monitor. Pembuatan meja operator sudah dikoordinasikan
               dengan Interior meja operator dibuat oleh kontraktor CCTV atas gambar design interior.
               Monitor diletakkan diatas meja kontrol / operator, rack kabinet peralatan CCTV diletakkan
               dibawahnya operator. Semua kabel yang masuk / keluar kotak hubung ini harus melalui
               kabel glend serta memakai flexible conduit.                   
                                                                             
                                                                             
          5    Kabel dan Conduit                                             
                                                                             
               a. Semua kabel yang dipasang mendatar harus dipasang di trunking kabel didalam PVC
                 conduit Ø 3/4".                                             
               b. Semua kabel yang dipasang di shaft secara vertikal harus dipasang pada tangga kabel
                                                                             
                 didalam PVC conduit Ø 3/4".                                 
               c. Conduit harus di klem ke struktur bangunan dengan sadle klem.
               d. Semua kabel control dan coaxial yang terpasang tidak boleh ada sambungan.
               e. Semua kabel yang masuk dan keluar dari trunking kabel harus menggunakan flexible
                                                                             
                 conduit.                                                    
                                                                             
          6    Trunking Kabel dan Tangga Kabel                               
                                                                             
               a. Kabel tray harus terbuat dari hot dip galvanized finishing lebarnya sesuai dengan
                 gambar rencana, penyangga terbuat dari bahan besi siku yang di hot dip galvanis.
                                                                             
               b. Ketebalan plat kabel tray 2 mm (diluar hot dip galvanis). Ketebalan hot dip galvanis =
                 60 – 70 micron. Jarak hanger ke hanger untuk kabel tray 1 m.
               c. Trunking kabel dan tangga kabel harus dipasang horisontal dan satu garis vertical
                 dilengkapi dengan cover atau penutup.                       
                                                                             
               d. Tangga kabel dipasang ke dinding shaft dengan memakai 3 buah dynabolt berukuran
                 ½" x 2" pada jarak 75 cm.                                   
               e. Trunking kabel digantung dilantai dengan dynabolt berukuran ½" x 2".
               f. Jarak trunking kabel elektrikal dengan elektronik minimal 300 mm.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       4.07.0  Pengujian                                                     
                                                                             
               Semua peralatan dalam sistem CCTV ini harus diuji oleh perusahaan pemegang keagenan
               peralatan tersebut, dimana perusahaan tersebut harus memberikan surat jaminan atas
               bekerjanya sistem tersebut setelah ternyata hasil pengujiannya adalah baik. Semua
               peralatan yang terpasang dalam sistem CCTV ini, baik peralatan utama maupun
                                                                             
               accessoriesnya harus mendapatkan sertifikat keaslian dari pemegang keagenan peralatan
               tersebut.                                                     
                                                                             
        Penta Architecture                                     T4 / 11       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem CCTV                              
                                                                             
               Apabila hasil pengujian tidak sesuai spesifikasi dan berita acara aanweijzing serta berita
               acara klarifikasi yang tidak bertentangan dengan spesifikasi teknis yang menyebabkan
               sistem tidak berjalan dengan semestinya. Kontraktor wajib mengganti semua peralatan
               yang sudah terpasang tanpa meminta tambahan biaya sampai sesuai dengan spesifikasi.
                                                                             
                                                                             
       4.08.0  Jaminan dan Masa Pemeliharaan                                 
                                                                             
                                                                             
          1    Pelaksanaan CCTV ini harus yang sudah berpengalaman dan memegang keagenan
               paling sedikit 5 tahun dengan berhasil baik.                  
                                                                             
          2    Representative / agen harus mempunyai tenaga ahli tetap dan peralatan serta workshop
               yang bisa menjamin instalasi yang benar dan back-up service yang mantap.
                                                                             
          3    Representative / agen harus menjamin tersedianya suku cadang untuk masa operasi
               minimal 5 tahun. Representative / agen harus memberikan training kepada 2 orang
               engineer dan 3 orang teknisi menengah.                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T4 / 12       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem IPTV                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    DAFTAR ISI                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       5.00.0 INSTALASI INTERNET PROTOCOL TELEVISION ................................................................ 3
                                                                             
         5.01.0 Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum .......................................................................... 3
                                                                             
         5.02.0 Lingkup Pekerjaan IPTV (Internet Protocol Television) ....................................................... 3
                                                                             
         5.03.0 Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan........................................................................... 4
                                                                             
         5.04.0 Uraian Sistem Kerja IPTV (Internet Protocol Television) ..................................................... 5
                                                                             
                                                                             
         5.05.0 Bahan dan Peralatan .......................................................................................................... 6
                                                                             
         5.06.0 Uraian Singkat Sistem ........................................................................................................ 9
                                                                             
         5.07.0 Persyaratan Teknis Pemasangan ..................................................................................... 10
                                                                             
         5.08.0 Pengujian .......................................................................................................................... 10
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T5 / 2        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem IPTV                              
                                                                             
       5.00.0  INSTALASI INTERNET PROTOCOL TELEVISION                        
                                                                             
       5.01.0  Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum                         
                                                                             
                                                                             
          1    Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara pemasangan
               Instalasi IPTV dan Central IPTV, meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna, mulai
               dari penyediaan bahan sampai disite, upah pemasangan, penyimpanan, transportasi,
               pengujian, pemeliharaan dan jaminan.                          
                                                                             
          2    Dalam melaksanakan instalasi ini Kontraktor harus mengikuti semua persyaratan yang ada
               seperti :                                                     
                                                                             
                                                                             
               Peraturan dan standard.                                       
               Perencanaan instalasi IPTV system dan pemilihan serta penempatan jenis didasarkan
               pada :                                                        
               a. Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2020.                   
               b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 52 tahun 2005, tentang
                 Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan.   
               c. Siaran Pers No.132/PIH/KOMINFO/6/2009, tentang Kesempatan Publik untuk
                 Mengkritisi Penyusunan Kebijakan Penyelenggaraan Layanan IPTV di Indonesia.
               d. Data teknis dari product dibidang peralatan IPTV sistem yang dibuat oleh pabrik-pabrik
                 dari berbagai Negara.                                       
                                                                             
                                                                             
          3    Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang tercantum didalam :
                                                                             
               a. Persyaratan umum.                                          
               b. Spesifikasi teknis.                                        
               c. Gambar rencana.                                            
               d. Berita acara aanwijzing.                                   
                                                                             
           4   Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN), Diesel
               Generator Set (Genset) dan Battery, battery digunakan bilamana daya dari PLN dan genset
                                                                             
               mengalami gangguan.                                           
                                                                             
                                                                             
       5.02.0  Lingkup Pekerjaan IPTV (Internet Protocol Television)         
                                                                             
               Secara garis besar lingkup pekerjaan IPTV adalah seperti yang tertera dispesifikasi ini.
               Namun kontraktor tetap diwajib kan untuk melaksanakan pekerjaan, sesuai yang tertera
               didalam gambar-gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti yang tertera
               didalam berita acara rapat penjelasan lelang (aanweijzing).   
                                                                             
                                                                             
          1    Melaksanakan                                                  
                                                                             
               a. Seluruh instalasi IPTV dalam bangunan.                     
               b. Seluruh instalasi sistem IPTV.                             
               c. Seluruh instalasi pentanahan.                              
               d. Seluruh instalasi :                                        
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T5 / 3        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem IPTV                              
                                                                             
                 - Outlet TV.                                                
                 - Switch.                                                   
                                                                             
                 - Central IPTV                                              
                 - Antenna.                                                  
                 - Modul-modul untuk interface.                              
                 - Interface dengan system terkait.                          
               e. Testing, commissioning dan training serta menyerahkan buku technical manual.
                                                                             
          2    Menyediakan dan memasang semua keperluan feeder dan pendukungnya :
                                                                             
                                                                             
               a. Dari sisi rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
               b. Dari sisi antenna ke modul receiver modulator.             
               c. Dari sisi spliter dibawahnya ke spliter diatasnya.         
                                                                             
          3    Menyerahkan 3 set gambar (as built drawing) instalasi IPTV untuk diberikan kepada :
                                                                             
               a. Pihak pemilik gedung (Owner) sebanyak 1 (satu) set.        
               b. Pihak MK sebanyak 1 (satu) set.                            
               c. Didistribusikan kekontraktor yang terkait sebanyak 1 (satu) set.
                                                                             
               d. Gambar as built (berbentuk CD).                            
                                                                             
          4    Menyerah kandokumen yang diperlukan dalam proyek ini antara lain :
                                                                             
               a. Sistem description dan prinsip operasi sistem IPTV.        
               b. Instalasi dan instruction IPTV.                            
               c. Connection diagram IPTV.                                   
               d. Shipping dokumen untuk peralatan IPTV pada proyek yang dikerjakan.
               e. Surat dukungan dari principal yang memegang merk.          
               f. Fotocopy sertifikat standart approval sesuai dengan persyaratan dan peraturan umum.
                                                                             
                                                                             
          5    Melaksanakan pemeliharaan selama 1 (satu) tahun dan memberikan jaminan peralatan
               selama 1 (satu) tahun sejak serah terima dan seluruh sistem yang terpasang didalam
               bangunan berfungsi dengan baik.                               
                                                                             
          6    Memasang nama-nama channel pada modul-modul dan jumlah channel pada panel,
               berupa tulisan yang jelas dari bahan yang tahan lama.         
                                                                             
                                                                             
       5.03.0  Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan                          
                                                                             
          1    Syarat-syarat Dasar                                           
                                                                             
               a. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
                 perbaikan.                                                  
               b. Material atau peralatan harus mempunyai spesifikasi yang jelas dan kapasitas yang
                                                                             
                 cukup.                                                      
               c. Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T5 / 4        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem IPTV                              
                                                                             
               d. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum. Kontraktor
                 boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan syarat :
                 - Tidak menyebabkan system menjadi lebih sulit.             
                                                                             
                 - Tidak menyebabkan pertambahan panel maupun bahan.         
                 - Tidak meminta pertambahan ruang.                          
                 - Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.                  
                 - Tidak menurunkan mutu.                                    
                 - Tidak boleh merubah sistem yang sudah baku (re-engineering).
                                                                             
                                                                             
       5.04.0  Uraian Sistem Kerja IPTV (Internet Protocol Television)       
                                                                             
                                                                             
          1    IPTV menggunakan 2 arah broadcast signal bias melewati telephone yang berganti atau
               cable network melalui cable connection. Didalamnya, ada juga program yang top dengan
               software yang bias menghandle request dari viewer untuk mengakses sumber media.
                                                                             
          2    IPTV adalah sama seperti TV yang ada sekarang, tetapi dia melalui protocol internet.
               Keuntungan IPTV lebih personal interaktif. Bisa mengintegrasikan layanan komunikasi dan
               video. Multiple stream dan IPTV adalah awal dari layanan triple play (satu saluran buat tiga
               macam layanan) telephone suara, hiburan TV dan internet       
                                                                             
          3    IPTV merupakan sebuah prosess untuk menyediakan fasilitas televise melalui
               penggunaan internet protocol. IP ini akan memprosess, menerima suara atau komunikasi
                                                                             
               media. Sistem IP yang digunakan bias melalui sistem IP public seperti internet, atau
               private seperti LAN atau kombinasi keduanya. Sistem ini memberikan kualitas terbaik dan
               efficient dan biaya.                                          
                                                                             
          4    Cara kerja sebuah perangkat televise dihubungkan ke set top box yang mengkonversi IP
               video menjadi signal televisi standard. STB akan berfungsi sebagai penghubung ke sistem
               switch dari IP video.                                         
                                                                             
          5    STB akan menjadi penghubung ke sistem switch ke sistem video.Switch video service
                                                                             
               memberi koneksi kepada pemirsa untuk mengakses berbagai sumber termasuk siaran
               broadcast, service langganan bahkan pemesanan video. Ketika pengguna ingin
               mengakses sumber media ini, semua perintah kontrol akan dikirimkan ke SVS yang
               nantinya menentukan media mana yang akan dikoneksi. Pengguna hanya membutuhkan
               satu video channel agar SVS dapat mengakses berbagai sumber yang pada dasarnya
               tidak terbatas.                                               
                                                                             
          6    Interactive TV adalah TV yang bisa diajak berinteraksi. Pada interactive TV, kita dapat
               memberikan feedback kepada TV. Pada tahun 1970 time warner mengadakan experiment,
               yaitu system interactive TV diberi nama "qube". Sekarang sedang terjadi kompetisi siapa
                                                                             
               yang akan mengontrolnya dan bagaimana program itu disampaikan ke Rumah. Interaktif
               TV yang ada di USA sekarang adalah video on demand, diakses oleh lima belas persen
               dari pengguna TV kabel. Tetapi, itu hanya memungkinkan penonton untuk menyusun dan
               memutarnya kembali pada waktu santai.                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T5 / 5        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem IPTV                              
                                                                             
               Kabel British dan satelit punya banyak pilihan. Satu set box yang ada diatas
               memungkinkan mereka untuk memilih sudut kamera untuk acara sepakbola yang akan
               mereka tonton, memilih bintang iklan favorit mereka, atau memesan sepatu seperti bintang
                                                                             
               tersebut. Hal tersebut memungkinkan untuk berinteraksi dengan pemain yang ada diTV.
               Penyiar dapat berinteraksi dengan cara menambahkan interaksi kedalam konten, lalu
               menyiarkan di TV digital dean menggunakan koneksi telephone untuk mengganti channel.
                                                                             
                                                                             
       5.05.0  Bahan dan Peralatan                                           
                                                                             
               Peralatan utama sistem IPTV adalah sebagai berikut :          
                                                                             
                                                                             
          1    Peralatan sentral IPTV menggunakan jenis professional yang sanggup bekerja 24 jam
               penuh secara terus menerus.                                   
                                                                             
          2    Parabola Cakrawarta 80 cm                                     
                                                                             
               Berupa jaringan TV kabel yang dikelola swasta untuk menyiarkan beberapa channel siaran
               berupa film, berita dan lain-lain. Untuk mendapatkan siaran tersebut, kita harus menjadi
               anggota dan membayar iuran bulanan. Dari channel / program yang tersebut diatas, kita
               dapat memilih channel seperti contoh gambar.                  
                                                                             
                                                                             
          3    Antenna Parabola 16 ft                                        
                                                                             
               - Satellite     : Palapa dish                                 
               - System        : Double rib dengan satu LNB                  
               - Position      : Fixed                                       
               - Reception     : RTB Sat, TV 5 Asia, MTV, ANTV, Metro TV, Global TV, TPI,
                                SCTV, RCTI, Indosiar, TVRI 1, TVRI Lokal     
                                                                             
                                                                             
          4    Antenna Parabola 16 ft                                        
                                                                             
               - Satellite     : Telkom 1 dish                               
               - System        : Double rib dengan satu LNB                  
               - Position      : Fixed                                       
               - Reception     : TV One, Trans TV, Trans 7                   
                                                                             
                                                                             
          5    Chassis                                                       
                                                                             
               Dual Power (Z010)                                             
               - Modular configuration with up to 16+2 board positions.      
               - WEB based configuration, SNMP Alarms, SOAP / XML interface. 
               - Hot-swappable modules.                                      
               - Dual redundant hot-swappable 300 W power supply.            
                                                                             
               - 4 individually monitored hot-swappable fans.                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T5 / 6        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem IPTV                              
                                                                             
          6    Switch Module                                                 
                                                                             
               - Gbyte/s routing between modules in a chassis.               
                                                                             
               - 1 slot wide (switch module must be placed in slot redundant module in slot 17).
                                                                             
          7    Descrambler                                                   
                                                                             
               - 2x DVB common interface.                                    
               - Descrambling up to 10 ser vices per CAM (depends on common interface).
               - Support for all major CA systems and CAMS.                  
                                                                             
               - 1 slot wide.                                                
                                                                             
          8    Scrambling                                                    
                                                                             
               - DVB CA compliant scrambling (CSA) and AES compliant scrambling.
               - Scrambles up to 250 ser vices, maximum 850 Mbyte/s.         
               - Supports partial scrambling and PVR.                        
                                                                             
               - Support scrambling of MPEG-2 and H264 in SD & HD.           
               - DVB simulcrypt compliant.                                   
               - 10/100/1000 BaseT IP interface to wards CA system (RJ45).   
               - Handles up to 250 ECM’s.                                    
               - 1 slot wide.                                                
                                                                             
          9    IPTV Head End : Input modules                                 
                                                                             
                                                                             
               - Ethernet input w/ management product code : Z0106005        
               - 10/100/1000 BaseT input card (RJ45).                        
               - Mini-GBIC interface (SFP) for optical input.                
               - Supports UDP / RTP multicast / unicast reception.           
               - Supports reception of MPTS and SPTS.                        
                                                                             
               - Ser vice filtering.                                         
               - PCR regeneration.                                           
               - 10/100/1000 BaseT management port (RJ45).                   
               - Enables WEB management.                                     
               - 1 slot wide.                                                
                                                                             
          10   ASI Input w/ Management                                       
                                                                             
               - 3x ASI input.                                               
               - BNC connectors.                                             
               - 213 Mbyte/s per input.                                      
               - Supports reception of MPTS and SPTS.                        
               - Service filtering.                                          
               - 10/100/1000 BaseT management port (RJ45).                   
                                                                             
               - Enables WEB management.                                     
               - 1 slot wide.                                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T5 / 7        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem IPTV                              
                                                                             
          11   DVB-S/S2 Input w/ Management                                  
                                                                             
               - 4x DVB-S/S2 inputs.                                         
                                                                             
               - F connectors.                                               
               - DVB-S, DVB-S2 QPSK and 8PSK modes.                          
               - 950 – 2150 MHz frequency range.                             
               - 1-45 MSym/s (mode dependent).                               
               - 1/2, 2/3, 3/4, 5/6, 7/8, 8/9, 9/10 FEC (mode dependent).    
               - Supports reception of MPTS and SPTS.                        
                                                                             
               - Ser vice filtering.                                         
               - ASI monitoring port.                                        
               - 10/100/1000 BaseT management port (RJ45).                   
               - Enables WEB management.                                     
               - 2 slots wide.                                               
                                                                             
          12   Decoder w/ Composite Video and Analogue Audio                 
                                                                             
                                                                             
               - Decoders per module.                                        
               - MPEG-2 DVB 4:2:0 MP@ML decoding.                            
               - VBI re-insertion (WSS, WST/EBU, VPS, teletext subtitling, VITS).
               - DVB and teletext subtitling.                                
               - AES descrambling (option).                                  
               - Composite PAL video output – BNC connectors.                
                                                                             
               - Balanced stereo audio output – D sub connector.             
               - 1 slot wide.                                                
                                                                             
          13   Decoder w/ Composite Video, Analogue Audio and Common Interface
                                                                             
               - 2 decoders per module.                                      
               - MPEG-2 DVB 4:2:0 MP@ML decoding.                            
                                                                             
               - VBI re-insertion (WSS, WST/EBU teletext, VPS, VITS).        
               - DVB and EBU subtitling.                                     
               - AES descrambling (option).                                  
               - 2 DVB common interfaces. one per channel .                  
               - Composite PAL video output – BNC connectors.                
               - Balanced stereo audio output – five poles XLR connectors.   
                                                                             
               - Slots wide.                                                 
                                                                             
          14   Ethernet Output                                               
                                                                             
               - 10/100/1000 BaseT input card (RJ45).                        
               - Mini-GBIC interface (SFP) for optical input.                
               - Supports UDP / RTP multicast / unicast transmission.        
                                                                             
               - Supports multiple output cards.                             
               - Streaming of up to 850 Mbit/s.                              
               - Maximum 250 service per output card.                        
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T5 / 8        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem IPTV                              
                                                                             
               - Supports streaming of SPTS.                                 
               - Supports streaming of MPTS with multiplexing (optional).    
                                                                             
               - PSI / SI regeneration.                                      
               - PCR regeneration.                                           
               - 1 slot wide.                                                
                                                                             
          15   Kabel                                                         
                                                                             
               Kabel yang dipakai harus dari jenis UTP cat 6, 4 pair.        
                                                                             
                                                                             
          16   Conduit                                                       
                                                                             
               Jenis conduit yang biasa dipakai adalah PVC high impact dengan diameter dalam minimal
               1.5 x diameter kabel.                                         
                                                                             
                                                                             
       5.06.0  Uraian Singkat Sistem                                         
                                                                             
          1    Ada beberapa sinyal dari antenna yang memancarkan siaran TV yang dapat diterima
                                                                             
               dengan baik. Mutu siaran yang baik dan hasil penerimaan yang bagus untuk semua acara
               melalui antenna parabola cakrawarta, antenna parabola palapa dish, antenna parabola
               Telkom 1 dish.                                                
                                                                             
          2    Untuk menerima siaran dari Indovision atau Telkom vision menggunakan antenna
               parabola cakrawarta diameter 80 cm.                           
                                                                             
          3    Siaran yang dapat diterima dari Indovision atau Telkom vision minimal sebanyak 4 channel
               (bisa juga lebih tergantung dari langganannya).               
                                                                             
                                                                             
          4    Pada disain IPTV yang direncanakan dipergunakan 30 siaran dari parabola antenna
               Palapa Dish & Telkom 1 dish dan 4 siaran TV langganan.        
                                                                             
          5    Program video local VOD SERVER high capacity on-demand video distribution platform
               with own robust scalable technology and with the ability to distribute MPEG2 & MPEG4
               video services in different installation topologies.          
                                                                             
          6    Sentral IPTV (head end) ditempatkan di ruang kontrol elektronik.
                                                                             
                                                                             
          7    Antenna parabola dan antenna yang ditempatkan di atap.        
                                                                             
          8    Outlet TV dipasang pada :                                     
               - Ruang Tunggu.                                               
               - Ruang Rawat Inap                                            
               - Area Lobby                                                  
               - Semua program TV disalurkan melalui instalasi kabel UTP cat 6 ke outlet TV.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T5 / 9        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem IPTV                              
                                                                             
       5.07.0  Persyaratan Teknis Pemasangan                                 
                                                                             
                                                                             
          1    Switch IP TV ditempatkan di rack data.                        
                                                                             
          2    Instalasi kabel UTP cat 6 harus menggunakan PVC high impact.  
          3    Outlet IPTV disesuaikan dengan keadaan dilapangan.            
                                                                             
          4    Jarak grounding antara peralatan elektronik minimum 6 dan jarak peralatan grounding
               elektronik dan elektrikal minimum 20 m.                       
                                                                             
                                                                             
       5.08.0  Pengujian                                                     
                                                                             
                                                                             
               Semua peralatan dalam sistem intrusion ini harus diuji oleh perusahaan pemegang
               keagenan peralatan tersebut, dimana perusahaan tersebut harus memberikan surat
               jaminan atas bekerjanya system tersebut setelah ternyata hasil pengujiannya adalah baik.
               Semua peralatan yang terpasang dalam system intrusion ini, baik peralatan utama
               maupun accessoriesnya harus mendapatkan sertifikat keaslian dari pemegang keagenan
               peralatan tersebut. Apabila hasil pengujian tidak sesua ispesifikasi dan berita acara
               aanwijzing serta berita acara klarifikasi yang tidak bertentangan dengan spesifikasi teknis
                                                                             
               yang menyebabkan system tidak berjalan dengan semestinya. Kontraktor wajib mengganti
               semua peralatan yang sudah terpasang tanpa meminta tambahan biaya sampai sesuai
               dengan spesifikasi.                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T5 / 10       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)         
                                                                             
                                    DAFTAR ISI                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       6.00.0 INSTALASI BUILDING MANAGEMENT SYSTEM (BMS) ..................................................... 3
                                                                             
         6.01.0 Ketentuan Umum.................................................................................................................. 3
                                                                             
         6.02.0 Lingkup Pekerjaan ................................................................................................................ 3
         6.03.0 Uraian Lingkup Pekerjaan .................................................................................................... 3
                                                                             
         6.04.0 Rujukan ................................................................................................................................ 4
         6.05.0 Standard Yang Digunakan ................................................................................................... 5
                                                                             
         6.06.0 Ketentuan Bahan dan Peralatan........................................................................................... 5
         6.07.0 Persyaratan Kemampuan Sistem ....................................................................................... 15
                                                                             
         6.08.0 Ketentuan Teknis Peralatan ............................................................................................... 18
         6.09.0 Spesifikasi Pokok Hardware Peralatan Yang Akan Dipasang ............................................ 20
                                                                             
         6.010.0 Pengujian dan Jaminan ...................................................................................................... 22
         6.011.0 Referensi Produk ................................................................................................................ 22
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T6 / 2        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)         
                                                                             
       6.00.0  INSTALASI BUILDING MANAGEMENT SYSTEM (BMS)                    
                                                                             
       6.01.0  Ketentuan Umum                                                
                                                                             
                                                                             
          1    Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
               spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar rencana, dimana bahan-bahan dan
               peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. Bila
               ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini,
               merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga
               sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
                                                                             
                                                                             
       6.02.0  Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                             
                                                                             
               Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pemasangan semua komponen untuk menunjang
               bekerjanya semua instalasi Building Management System (BMS).  
               Tercakup dalam lingkup pekerjaan BMS ini meliputi namun tetapi tidak terbatas pada :
                                                                             
          1    Pengadaan dan Pemasangan Instalasi BMS di seluruh gedung.     
          2    Pengadaan dan Pemasangan DDC di seluruh lantai.               
                                                                             
          3    Instalasi kelengkapan BMS berikut sofwarenya sehingga menjadi satu kesatuan system
               dalam konteks Integrated Security System.                     
          4    Pembuatan gambar Asbuilt dan manual operation dan maintenance.
          5    Pengujian seluruh fungsi yang sudah selesai dipasang sehingga dapat berfungsi dengan
               baik sesuai yang diharapkan.                                  
                                                                             
                                                                             
       6.03.0  Uraian Lingkup Pekerjaan                                      
                                                                             
               Sebagai tertera dalam gambar-gambar rencana, Kontraktor pekerjaan Instalasi BMS harus
               melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkannya dalam keadaan baik dan
                                                                             
               siap untuk dipergunakan. Garis besar lingkup pekerjaan Instalasi BMS yang dimaksud
               adalah sebagai berikut:                                       
                                                                             
          1    Pengadaan, pemasangan dan pengujian peralatan sentral sistem Building Automation
               System meliputi PC Server, Alarm Printer, IP Supervisory Controller, Software FX Server,
               I/O Module, Panel BMS.                                        
                                                                             
          2    Pengadaan, pemasangan kabel data, terminal box, sensor.       
                                                                             
          3    Melakukan Testing, Commissioning dan Training.                
                                                                             
                                                                             
          4    Perangkat Building Management System (BMS) harus disuplai, dipasang, ditest, termasuk
               penyediaan perangkat keras dan perangkat lunak, dll oleh produsen atau system integrator
               (SI) yang disetujui oleh produsen untuk memastikan instalasi yang tepat dan operasi
               sistem sesuai dengan yang dibutuhkan.                         
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T6 / 3        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)         
                                                                             
          5    Pabrikan harus memiliki Kantor lokal atau regional di sini untuk memastikan dukungan
               penuh dari system dan peralatan yang digunakan. Garis besar lingkup pekerjaan Instalasi
               BMS yang dimaksud adalah sebagai berikut:                     
                                                                             
                                                                             
               a. Pengadaan, penyerahan dan aplikasi program software lengkap sehingga dapat
                 memonitor operasional peralatan gedung melalui sinyal analog maupun digital.
               b. Pengadaan, pemasangan dan pengujian peralatan hardware meliputi Central Data
                 Console berikut: CPU BMS yang mempunyai output terhadap komputer untuk operator
                 workstation dan komputer untuk Maintenance Management System, Printer Alarm, Prin
                 ter Report untuk Maintenance Management dan Remote Control Unit (RCU)
                                                                             
          6    Lingkup pekerjaan BMS yang terkait sebagai berikut:           
                                                                             
               a. Kontraktor BMS harus menyediakan dan memasang mechanical / electrical swicth,
                                                                             
                 relay dan contactor yang diperlukan untuk memonitor fungsi-fungsi instalasi dan
                 peralatan M/E yang penting dan menampilkan kondisi instalasi dan peralatan M/E
                 tersebut baik secara visual/lampu), suara (buzer) maupun character (text). Penampilan
                 muncul dalam bentuk list, grafis, serta animasi 3D pada Monitor Komputer.
                                                                             
               b. Pengadaan dan pemasangan sub-panel listrik akan dilaksanakan oleh Kontraktor ME.
                                                                             
               c. Pemasangan yang dilakukan oleh Kontraktor BMS harus berkoordinasi dengan
                 Kontraktor VAC. Wiring peralatan M/E tersebut ke BMS akan dilaksanakan oleh
                                                                             
                 Kontraktor BMS.                                             
                                                                             
               d. Pengadaan, pemasangan dan pengujian kabel-kabel kontrol dan konduitnya.
                                                                             
               e. Melakukan testing dan commissioning.                       
                                                                             
               f. Melaksanakan training.                                     
                                                                             
               g. Menyiapkan dan menyerahkan technical manual asli dalam bahasa Inggris dan dalam
                 bahasa Indonesia.                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       6.04.0  Rujukan                                                       
                                                                             
               Spesifikasi Teknis :                                          
                                                                             
               16400 – Distribusi Tegangan Rendah.                           
               Katalog produk peralatan aktif yang dipilih                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T6 / 4        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)         
                                                                             
       6.05.0  Standard Yang Digunakan                                       
                                                                             
                                                                             
          1    AS/ACIF S009, Installation Requirement for Customer Cabling (Wiring Rules)
          2    ISO/IEC 18010, Commercial Building Standard for Telecommunication Pathway and
               Spaces                                                        
          3    ISO/IEC 14763-1, Administration of Communication Cabling Systems – Basic Requirement
          4    IEC61935-1:2000, Testing of Balanced Communication Cabling in Accordance with
               ISO/IEC 11801-Part 1                                          
          5    ISO 11801 Ed 2, Information Technology – Generic Cabling for Customer Premises
          6    TIA/EIA 568-B.2-1, Transmission Performance Specification for 4 Pair 100 Ohms Cat6
               Cabling (Alternate Reference Only)                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       6.06.0  Ketentuan Bahan dan Peralatan                                 
                                                                             
          1    Umum                                                          
                                                                             
               a. Sistem harus mampu mengamati menampilkan dan merekam (record) semua fungsi
                 VAC (Ventilation and Air Conditioning), Instalasi Listrik, dan Mekanik yang ada dalam
                 gedung baik secara terpusat maupun tersebar agar bisa beroperasi dengan aman,
                 handal dan effektif.                                        
                                                                             
               b. Sistem kemudian akan memantau parameter yang diperlukan, input analog dan digital,
                 atau kontrol analog dan digital output dan parameter HLI (high level interface) sesuai
                 dengan fungsi dan aplikasinya. Untuk program aplikasinya ditulis dalam high level
                 language yang dikonfigurasikan dalam suatu network.         
                                                                             
          2    Deskripsi Sistem                                              
                                                                             
               a. BMS harus merupakan sistem lengkap yang dirancang untuk digunakan dengan sistem
                 IT perusahaan. Perangkat yang berada di jaringan otomatisasi yang terletak di ruang
                                                                             
                 peralatan dan sejenisnya harus sepenuhnya kompatibel dengan perangkat IT yang
                 dipasang dan berkomunikasi langsung pada infrastruktur IT di fasilitas tersebut.
                                                                             
                 Kontraktor bertanggung jawab untuk berkoordinasi dengan staf IT pemilik untuk
                 memastikan bahwa BMS akan bekerja di lingkungan pemilik tanpa mengganggu
                 aktivitas lain yang terjadi di LAN tersebut.                
                                                                             
               b. Building Management System (BMS) harus dapat dihubungkan langsung (terintegrasi)
                 dengan sub layanan dalam bangunan seperti AC dan Ventilasi Mekanik, Sanitasi,
                 Listrik, generator, Pompa Air, dll di seluruh bangunan. Sistem kemudian akan
                                                                             
                 memantau parameter yang diperlukan, input analog dan digital, kontrol analog dan
                 digital output, dan parameter HLI (high level interface) sesuai dengan program dalam
                 menjalankan peralatan sesuai dengan fungsi atau aplikasinya.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T6 / 5        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)         
                                                                             
               c. Setiap dan semua komponen BMS yang terhubung melalui field bus atau jaringan IP,
                 termasuk network controllers, equipment controllers, server dan user interface software.
                 harus dirancang, direkayasa, dan diuji untuk bekerja sama sebagai sistem manajemen
                 gedung yang lengkap, dan harus diproduksi oleh pabrikan BMS yang sama
                                                                             
                                                                             
               d. Sistem harus memiliki Niagara framework untuk proses integrasi yang lebih terdepan ke
                 system electronic yang lain.                                
                                                                             
          3    Sistem Arsitektur                                             
                                                                             
               a. Building Management System (BMS) minimal harus memiliki Server Software untuk
                 mengelola jaringan Supervisory controller dan Direct Digital Controller (DDC)
                 menggunakan komunikasi open protokol, seperti protokol Niagara 4, BACnet®,
                 LonWorks®, Modbus, dan N2. System BMS juga harus mendukung Niagara
                                                                             
                 Framework yang menyediakan fasilitas open protocol untuk mempermudah dan
                 memperluas jaringan integrasi                               
                                                                             
               b. Server Software harus dapat memberikan flexibilitas design system dengan memiliki
                 beberapa opsi pilihan software berdasarkan jumlah point agar software yang digunakan
                 dapat secara efektif memenuhi total jumlah point yang dibutuhkan dalam gedung tanpa
                 ada spare point sisa yang tidak terpakai. Software dengan jumlah point fix dan
                 menyisakan point diatas 2x point total yang dibutuhkan dianggap tidak efisien dan tidak
                 dapat diterima.                                             
                                                                             
                                                                             
               c. System harus menggunakan konfigurasi master-slave atau supervisory kontroler global
                 untuk flexibilitas dan baik supervisory kontroler amupun DDC Controller dapat
                 menyimpan program di dalamnya sebagai back-up dan keamanan data.
                                                                             
               d. Built-in web-based user interface, yang memberikan pilihan untuk menampilkan
                 halaman web pengguna dalam bentuk bentuk grafis             
                                                                             
                 serta animasi 3D tertentu tanpa perlu software tambahan, serta untuk memungkinkan
                 akses dengan mudah ke peralatan ponsel menggunakan web browser
                                                                             
                                                                             
               e. Web-based user interface harus memiliki kemampuan untuk mengakses semua data
                 sistem melalui satu Supervisory Controller. Sistem yang mengharuskan pengguna
                 untuk menggunakan lebih dari satu Supervisory Network Controller untuk mengakses
                 semua informasi sistem tidak dapat diterima.                
                                                                             
               f. Web-based user interface harus mendukung fungsi:           
                   Configuration                                             
                   Commissioning                                             
                   Data Archiving                                            
                                                                             
                   Monitoring                                                
                   Commanding                                                
                   System Diagnostics                                        
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T6 / 6        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)         
                                                                             
               g. Supervisory Controller minimum memiliki fungsi sebagai berikut :
                   Individual input/output point scanning, processing dan control.
                                                                             
                   Memiliki built-in Arithmetic Operation, Proportional Integral Derivative (PID) control,
                                                                             
                   Sequencer, dll                                            
                                                                             
                   Memiliki fitur Scheduling, Alarming, Historical data collection and management, Data
                   sharing, Energy management, Totalization, Customized control routines, Tagging,
                   Templates, Search, dan Hierarchies                        
                                                                             
                   Compliance:                                               
                   ▪ UL Listed, File E207782, CCN PAZX, under UL 916, Energy Management
                     Equipment                                               
                   ▪ FCC compliant to CFR 47, part 15, subpart C, Class B    
                                                                             
                   ▪ CE Mark                                                 
                   ▪ BTL Approval                                            
                                                                             
               h. Direct Digital Controller (DDC) minimum memiliki fungsi sebagai berikut:
                   Memiliki fitur integral real-time clock dan time-based control logic untuk untuk
                   memonitor dan mengontrol schedules, calendars, alarms, dan trend data
                   Ethernet communications interface and control             
                   Dapat digabungkan dengan I/O module untuk memperoleh lebih banyak I/O points
                   Compliance :                                              
                                                                             
                   ▪ UL Listed, File E107041, CCN PAZX, UL 916, Energy Management Equipment
                   ▪ FCC Compliant to CFR47, Part 15, Subpart B, Class A     
                   ▪ BACnet Testing Laboratories™ Protocol Revision 18 (BTL) Listed BACnet
                     Advanced Application Controller (B-AAC)                 
                                                                             
          4    Sistem Hardware                                               
                                                                             
               a. Superviosry Controller                                     
                   Supervisory Controller mempunyai prosessor dengan spesifikasi minimum TI
                   AM3352: 1000MHz ARM® Cortex™ A8 dan memory RAM minimum sebesar 1 GB
                                                                             
                   DDR3 SD RAM. Supervisory Controller harus memiliki Flash Memory berbentuk
                   Removable micro-SD card dengan kapasitas minimal 4GB flash total storage, 2 GB
                   user storage sebagai tempat penyimpanan program cadangan dan untuk
                   mempermudah proses maintenance saat akan dilakukan pembaharuan system atau
                   penggantian controller.                                   
                                                                             
                   Supervisory Controller harus memilki built-in 2 port komunikasi RS-485 dan 2 port
                   Ethernet agar dapat mensupport 2 protocol berbeda dalam satu Controller. Port
                   komunikasi pada supervisory controler harus dapat di expand up-to 6 port yang
                   dapat berupa port RS-232 atau RS-485 secara on-board. Setiap port komunikasi
                                                                             
                   dapat memiliki protocol komunikasi yang berbeda-beda yang diantaranya adalah
                   Niagara, BACnet®, LonWorks®, Modbus dan N2, sehingga memungkinan untuk
                   integrasi system yang lebih luas dengan berbagai macam system, equipment,
                   maupun devices yang memiliki protocol yg berbeda-beda.    
                                                                             
        Penta Architecture                                     T6 / 7        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)         
                                                                             
                   Supervisory Controller harus melakukan strategi kontrol dan operasi untuk sistem
                   berdasarkan informasi dari pengontrol peralatan yang terhubung ke BMS, termasuk
                   namun tidak terbatas pada hal berikut :                   
                   ▪ Scheduling, including calendar functions                
                                                                             
                   ▪ Historical data collection, management, and visualization
                   ▪ Alarm initiation, routing, and notification             
                   ▪ Time synchronization                                    
                   ▪ Mengatur pertukaran data data antara Supervisory Controller dan equipment
                     controllers                                             
                   ▪ Closed loop control dan interlocking                    
                                                                             
                   Supervisory Controller harus memiliki fitur hardware sebgai berikut:
                   ▪ Two 10/100 Mbps Ethernet ports. Dapat di expand menjadi 6 port
                   ▪ Two isolated RS-485 ports with biasing switches.        
                                                                             
                   ▪ 1 GB RAM                                                
                   ▪ 4 GB Flash Total Storage / 2 GB user storage            
                   ▪ Wi-Fi (Client or WAP)                                   
                   ▪ USB flash drive                                         
                   ▪ High speed field bus expansion                          
                   ▪ -20-60 degrees C ambient operating temperature          
                   ▪ Integrated 24 VAC/DC global power supply                
                   ▪ MicroSD memory card employing Encrypted Safe Boot Technology
                                                                             
                                                                             
                   Supervisory controller harus menyediakan 5-year software maintenance license
                   untuk mendukung kehandalan software di masa datang.       
                                                                             
                   Supervisory Controller harus memiliki sertifikasi BTL Approval.
                                                                             
               b. DDC Equipment Controller                                   
                                                                             
                   Setiap Direct Digital Controller (DDC) mempunyai mikroprosesor dengan spesifikasi
                   minimum 32-Bit Renesas Microprocessor, 16 MB SDRAM dan 8 MB Flash memori
                   untuk memory penyimpanan cadangan program. Pada saat terjadi kegagalan power,
                                                                             
                   kontroller harus mempunyai Real-Time Clock Backup Power Supply untuk
                   mempertahankan daya onboard real-time clock selama minimal 72 jam saat
                   controller terputus dari sumber daya Listrik (offline) agar fitur monitoring and
                   controlling schedules, calendars, alarms, dan trends dapat tetap bekerja dengan
                   baik dan normal. Kontroller juga harus memilki kemampuan auto restart sehingga
                   prosesor akan otomatis restart tanpa perlu intervensi dari luar pada saat power
                   kembali normal.                                           
                   Supervisory Controller dan Direct Digital Controller (DDC) harus memiliki kecepatan
                   minimal 10 Mbps yang menggunakan platform Ethernet untuk berbagi data dan
                   pertukaran informasi yang cepat.                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T6 / 8        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)         
                                                                             
                   DDC harus dapat memenuhi kebutuhan ekspansi masa depan melalui I/O module
                   tambahan sesuai dasar kebutuhan. Semua point analog input harus dari jenis yang
                   universal sehingga mampu menangani arus, tegangan, termistor atau input digital
                   (kontak membuka atau menutup) dalam jenis input apapun. Hal ini untuk
                                                                             
                   mengurangi suku cadang untuk berbagai jenis modul input.  
                                                                             
                   DDC Controller harus memiliki sertifikasi BTL Approval.   
                                                                             
                   Setiap Direct Digital Controller (DDC) harus dirancang sedemikian rupa dan
                   mempunyai jenis-jenis I/O module yang bervariatif yang terhubung ke controller
                   sebagai penambah I/O point. Setiap I/O modul terdiri dari variasi point Universal
                   Input (UI), Digital Input (DI), Digital Output (DO), Configurable Output (CO), dan
                   Output Analog (AO) poin agar dapat memperoleh efektifitas seleksi controller yang
                   tinggi saat mendesign system BAS.                         
                                                                             
                                                                             
                   1) Universal Input, minimum harus dapat mendukung :       
                      - Analog Input, Voltage Mode, 0–10 VDC                 
                      - Analog Input, Current Mode, 4–20 mA                  
                      - Analog Input, Resistive Mode, 0–2k ohm,              
                      - RTD (1k NI, 1k PT, A99B SI), NTC (10k Type L, 2.252k Type 2)
                      - Binary Input, Dry Contact Maintained                 
                                                                             
                                                                             
                   2) Digital Input, minimum harus dapat mendukung :         
                      - Normally Open                                        
                      - Normally Close                                       
                      - Pulse Counter/Accumulator Mode (High Speed), 100 Hz  
                                                                             
                   3) Analog Output, minimum harus dapat mendukung :         
                      - Analog Output, Voltage Mode, 0–10 VDC                
                      - Analog Output, Current Mode, 4–20 mA                 
                                                                             
                                                                             
                   4) Digital Output, minimum harus dapat mendukung ;        
                      - Normally Open                                        
                      - Normally Close                                       
                                                                             
                   5) Configurable Output, minimum harus dapat mendukung ;   
                      - Analog Output, Voltage Mode, 0–10 VDC                
                      - Binary Output Mode, 24 VAC Triac                     
                                                                             
                                                                             
                   Direct Digital Controller (DDC) masing-masing harus memiliki indikator LED visual
                   yang individu untuk indikasi terus menerus untuk parameter berikut:
                   1) Power Supply – (Power)                                 
                   2) Kerusakan Kontroller – (Fault).                        
                   3) Komunikasi Connection - (OK)                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T6 / 9        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)         
                                                                             
                   Setiap Direct Digital Controller (DDC) harus menyediakan fitur berikut, tetapi tidak
                   terbatas pada hal berikut:                                
                                                                             
                   1) Time Program / Scheduling                              
                                                                             
                                                                             
                      Setiap Direct Digital Controller (DDC) harus memiliki kemampuan yang
                      memungkinkan rekayasa beberapa program waktu yang telah ditetapkan.
                      Setiap item schedule harus dapat memberikan jumlah tak terbatas per durasi 24
                      jam sehari sesuai dengan aplikasi yang dibutuhkan.     
                                                                             
                      Sebuah jadwal waktu memiliki fasilitas override untuk mengakomodasi acara
                      khusus, periode liburan, dll juga harus dimasukkan dan jadwal waktu ini akan
                      kembali ke "normal" setelah masa periode override.     
                                                                             
                                                                             
                   2) Data Collection & Trend Logging                        
                                                                             
                      Direct Digital Controller (DDC) harus memiliki kemampuan log data minimal 100
                      poin analog dan digital. Kontroler harus mampu menyimpan hingga 1000 nilai
                      untuk setiap Trend Log. Setelah itu, data awal akan ditimpa dengan data baru
                      sehingga data paling terbaru selalu tersedia. Alat kontrol harus dapat mengatur
                      interval antara log minimum sebagai berikut :          
                      - 1 detik                                              
                      - 1 menit                                              
                                                                             
                      - 5 menit                                              
                      - 10 menit                                             
                      - 15 menit                                             
                      - 20 menit                                             
                      - 30 menit                                             
                      - 1 jam                                                
                      - 6 jam                                                
                                                                             
                      - 24 jam                                               
                                                                             
                      Kemampuan trending di atas akan disimpan secara terpusat di workstation.
                      Sistem ini juga harus memastikan bahwa bila kapasitas controller lapangan
                      terlampaui, data dapat secara otomatis didownload ke workstation operator dan
                      diarsipkan.                                            
                                                                             
          5    Software Configuration                                        
                                                                             
               Direct Digital Controller (DDC) harus cukup fleksibel untuk dikonfigurasi menggunakan
                                                                             
               perangkat lunak aplikasi untuk memenuhi berbagai layanan dan aplikasi peralatan 'melalui
               fitur algoritma, minimal tetapi tidak terbatas pada hal berikut :
                                                                             
               a. Proportional Integral Derivative Control algorithms        
                                                                             
                 - Konfigurasi yang diperlukan untuk Direct Digital Controller (DDC) berada di masing-
                   masing controller                                         
                                                                             
        Penta Architecture                                     T6 / 10       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)         
                                                                             
                 - Menyediakan kontrol dua posisi.                           
                 - Menyediakan kontrol untuk menaikan dan menurunkan atau tiga point control
                 - Memungkinkan pemilihan baik kontrol proporsional (P) atau kontrol proporsional dan
                                                                             
                   integral (P + I) atau kontrol proporsional dan integral ditambah derivatif (P + I + D)
                   mode independen yang relevan untuk setiap item peralatan  
                 - Memastikan bahwa proporsional, integral dan derivatif (PID) dapat disesuaikan
                 - Memungkinkan kombinasi lebih dari satu kontrol loop dengan secara langsung, yaitu
                   menggunakan sinyal output dari satu kontrol loop sebagai sinyal input untuk kontrol
                   loop lain                                                 
                                                                             
               b. Boolean Algebraic & Logic modules                          
                 - Logika modul kombinasi (untuk variabel digital - AND, OR, NOT, dll)
                                                                             
                 - Logika Modul Timer                                        
                 - Logika Modul readback                                     
                 - Logika Modul counter                                      
                 - Logika Modul Run Hours                                    
                                                                             
               c. Komunikas Ethernet c/w Built-in Aplikasi Web Server        
                 - Direct Digital Controller (DDC) akan menggabungkan server web yang dapat
                   memberikan halaman web ke komputer atau perangkat mobile yang dapat
                   menjalankan browser Internet. Ini akan menjadi fitur built-in di setiap controller
                                                                             
                   sebagai paket tanpa perangkat lunak atau perangkat keras tambahan (misalnya
                   global kontroler, Node Controller, dll). Fitur-fitur ini kemudian akan memungkinkan
                   user yang berwenang dengan kode keamanan yang sesuai untuk memantau atau
                   menyesuaikan parameter dari setiap titik lokasi.          
                                                                             
                 - Selain itu dengan menggunakan komunikasi Ethernet, masing-masing Direct Digital
                   Controller (DDC) dapat berkomunikasi dengan remote site atau workstation
                   menggunakan alamat IP/akses Internet. Hal ini memungkinkan untuk memonitor dan
                   melakukan pengontrolan dari lokasi yang berbeda.          
                                                                             
                                                                             
               d. Centralized Operator Workstation                           
                                                                             
                 - Operator workstation pada dasarnya terdiri dari sebuah komputer terpusat dan
                   Supervisor/Server Software yang terhubung ke semua Direct Digital Controller
                   (DDC) di jaringan menggunakan BACnet untuk memantau parameter yang relevan
                   dari masing-masing peralatan dalam bangunan termasuk alarm, report,
                   menampilkan grafis, penyimpanan data jangka panjang, pengumpulan data
                   otomatis, dan tindakan kontrol operator seperti jadwal dan penyesuaian set-point
                                                                             
                                                                             
                 - Meskipun operator workstation merupakan sentral BMS akan tetapi operasinya
                   harus independen dari masing-masing Direct Digital Controller (DDC) dan
                   workstation hanya bertindak sebagai interface atau jendela bagi operator untuk
                   memantau kinerja peralatan dalam bangunan dan menyesuaikan atau mengontrol
                   parameter yang diperlukan, set point yang dibutuhkan oleh aplikasi yang sesuai
                   dengan kebutuhan kerja perlatan dalam bangunan            
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T6 / 11       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)         
                                                                             
                 - Oleh karena itu dalam apabila terjadi kegagalan atau kerusakan pada workstation
                   atau unoperationable, Direct Digital Controller (DDC) masih akan berfungsi dan
                   system BMS akan bekerja normal termasuk operasinal schedule, alarm, Trend
                   logging, dll.                                             
                                                                             
                                                                             
                   Untuk memonitor suatu sistem operator tidak perlu mengetik perintah atau nama
                   point, tetapi dapat menggunakan mouse untuk memilih menu, simbol atau gambar
                   yang ada pada layar.                                      
                   Setiap saat, operator dapat mengganti interface (user interface) berdasarkan text,
                   grafik, maupun animasi 3D.                                
                                                                             
                   Untuk interface dengan text, menu-menu yang ada akan tersedia baik berupa
                   pilihan point maupun pilihan perintah.                    
                                                                             
                                                                             
                   Interface mampu memperlihatkan informasi yang ada dalam suatu window pada
                   layar. Operator dapat menentukan ukuran, lokasi dan isi dari setiap window.
                   Informasi dalam semua window secara dinamik akan diperbaharui sesuai perubahan
                   kondisi lapangan.                                         
                                                                             
                   "Dinamik Graphic" yang tersedia dapat memuat gambar-gambar seperti dibawah ini:
                   - Gambar Outdoor Unit Sistem AC                           
                   - Gambar Ventilasi                                        
                                                                             
                   - Gambar sistem Elektrikal (Distribusi)                   
                   - Gambar sistem Elektrikal (Genset)                       
                   - Gambar sistem Fire/Security                             
                   - Gambar sitem Lift                                       
                   - Gambar sistem Plumbing                                  
                   - Gambar peralatan teknis lainnya.                        
                                                                             
                   - Gambar instalasi listrik penerangan luar.               
                   - Gambar instalasi penerangan dalam bangunan.             
                   - STP.                                                    
                                                                             
          6    Ketentuan Point Reporting                                     
                                                                             
               a. Input-input analog akan dapat ditentukan:                  
                                                                             
                 - High Alarm Limit                                          
                 - Low Alarm Limit                                           
                 - Differential                                              
                                                                             
               b. Bila sebuah point analog memberikan "High Alarm Limit" lebih dari pada periode
                 "Warning Delay", maka pesan Warning yang ditentukan oleh operator akan merupakan
                 output pada alarm printer yang disediakan dan pada file PC di setiap operator
                 workstation.                                                
                                                                             
               c. Jika sebuah point analog keluar sebagai "High Alarm Limit" atau "Low Alarm Limit",
                                                                             
                 maka pesan alarm ini akan dikirim ke file PC operator workstation dan alarm printer,
                 karena pesan alarm ini perlu diketahui operator.            
        Penta Architecture                                     T6 / 12       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)         
                                                                             
                                                                             
               d. Jika point binary dikeluarkan sebagai alarm, maka pesan alarm ini akan dikirim ke file
                 PC operator workstation, karena pesan alarm ini juga perlu diketahui oleh operator.
                                                                             
                                                                             
               e. Setiap alarm dapat ditampilkan dan dicetak dengan pesan text.
                                                                             
               f. Jika sebuah point kembali ke keadaan normal, kejadian ini akan direkam dalam file PC
                 di operator workstation.                                    
                                                                             
               g. Operator workstation harus mampu menampilkan daftar dari semua point yang berada
                 pada keadaan alarm dalam sebuah summary tunggal.            
                                                                             
               h. Paling sedikit ada 16 grup access yang dapat ditetapkan dalam sistem sebagai berikut :
                                                                             
                                                                             
                 - Point-point Air Conditioning                              
                 - Point-point Ventilasi                                     
                 - Point-point Elektrikal                                    
                 - Point-point Lighting                                      
                 - Point-point Fire                                          
                 - Point-point Security                                      
                                                                             
                 - Point-point Plumbing (Air Kotor, air bekas dan air bersih)
                 - Point-point Lift / Escalator / Automatic Door             
               i. Timer-timer "log-off" otomatis akan diberikan untuk melindungi sistem terhadap access
                 yang tidak sah pada terminal-terminal yang tidak diawasi.   
                                                                             
               j. Timer tersebut khusus untuk setiap password dan pemakai, dimana timer ini dapat
                 ditentukan antara 1 menit sampai 24 jam.                    
                                                                             
                                                                             
               k. Summary password akan diberikan ke operator dengan access yang tertinggi.
                 Summary tersebut akan menampilkan semua password dan parameter-parameter yang
                 berhubungan.                                                
                                                                             
               l. Database password akan disimpan ditempat yang berbeda sehingga kerusakan pada
                 salah satu piranti tidak akan menyebabkan sistem menjadi tidak berfungsi.
                                                                             
               m. Tanggalan untuk suatu sistem dapat diatur untuk menentukan jadwal hari sebagai
                 berikut:                                                    
                                                                             
                 - Hari Biasa                                                
                 - Hari Khusus                                               
                 - Liburan                                                   
                                                                             
               n. Selama perbaikan point problem, operator BAS harus dapat memproteksi point tersebut
                 dan fungsi execute status On/Off.                           
                                                                             
               o. Bila terjadi dummy alarm yang muncul di monitor, operator dapat mereset status alarm
                 tersebut.                                                   
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T6 / 13       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)         
                                                                             
               p. Bila point kembali Normal, alarm printer juga dapat membuat print reportnya.
                                                                             
               q. Supervisor/Server Software pada workstation server mampu mendukung akses web
                 tanpa melalui PC server lain atau perangkat keras lainnya. Supervisor harus
                                                                             
                 mendukung HTML dan memungkinkan sistem BMS untuk dipantau dan kontrol melalui
                 web browser standar dari jarak jauh tanpa membutuhkan software tambahan. Melalui
                 akses web menggunakan web browser, harus dimungkinkan untuk melakukan hal
                 berikut ;                                                   
                 - Graphic user interface                                    
                 - Melihat dan mengetahui alarm,                             
                 - Membuat penyesuaian terhadap nilai (misalnya set-poin, on / off),
                 - Menyesuaikan pekerjaan / penjadwalan waktu,               
                                                                             
                 - Tampilan trend grafik                                     
                                                                             
          7    Graphic Engineering                                           
                                                                             
               a. Grafik harus dapat di design sesuai keinginan user (Customable) dengan design 3D
                 dan animasi dengan mengedepankan kemudahan dalam mengoperasikannya
               b. Grafik dapat dibuat dari salah satu bentuk dibawah ini :   
                 - Scanned photograph                                        
                 - Imported autocad file                                     
                                                                             
                 - Simbol-simbol                                             
                 - GIF animasi                                               
                 - 3D equipment template (VRF, AHU, Pipe, etc)               
                                                                             
               c. Paket grafik dapat dilengkapi dengan simbol-simbol air conditioning standar dan simbol-
                 simbol listrik yang dapat dimport dalam beberapa grafik.    
               d. Paket grafik harus mampu menentukan point-point pada grafik dimana data sebenarnya
                 ditampilkan.                                                
               e. Simbol-simbol dapat mempunyai warna sebagai berikut (usulan):
                                                                             
                 - On                : Hijau                                 
                 - Off               : Putih                                 
                 - Alarm             : Merah                                 
                 - Warning           : Magenta                               
                 - Offline           : Hitam                                 
                 - Report/Trigger locked : Cyan                              
                                                                             
          8    Summary                                                       
                                                                             
                                                                             
               a. Minimal sistem harus dapat memberikan summary seperti dibawah ini:
                 - Point summary                                             
                 - Alarm summary                                             
                 - Limit summary                                             
                 - Lockout summary                                           
                 - Off-line summary                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T6 / 14       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)         
                                                                             
               b. "Point Summary" akan memberikan daftar semua point yang ada dalam suatu sistem
                 pilihan. Definisi sistem tidak akan dibatasi oleh hubungan hardware. Definisi sistem
                 harus mampu mencakup point-point dari semua Direct Digital Controller (DDC). Point
                 summary minimal harus mencakup:                             
                                                                             
                 - Status point (alarm, locked out, off-line, override)      
                 - Nama point                                                
                 - Status/ jumlah point (secara otomatis diperbaharui)       
                 - Unit - unit engineering                                   
                                                                             
               c. Alarm summary harus memberikan daftar semua point alarm yang ada dalam suatu
                 sistem. Definisi system tidak akan dibatasi oleh hubungan hardware, seningga
                 memungkinkan untuk mencetak semua point alarm yang ada dalam sistem pada satu
                 summary.                                                    
                                                                             
                 Alarm summary setidaknya harus mencakup :                   
                 - Nama point                                                
                 - Status/jumlah point (jika terjadi alarm)                  
                 - Pesan alarm                                               
                 - Tanggal dan waktu terjadinya alarm                        
                                                                             
               d. "Limit summary" akan memberikan daftar "alarm limit" dan "differential" untuk semua
                 point-point analog dalam suatu sistem.                      
                                                                             
                                                                             
               e. "Lockout summary" akan menampilkan point-point dalam suatu system yang
                 mempunyai "reporting locked-out" maupun "trigerring locked-out".
                                                                             
               f. "Off-line summary" akan menampilkan point-point dalam suatu sistem yang kehilangan
                 komunikasi.                                                 
                                                                             
                                                                             
       6.07.0  Persyaratan Kemampuan Sistem                                  
                                                                             
                                                                             
          1    Umum                                                          
                                                                             
               a. Sistem ini harus mampu memantau dan merecord semua fungsi instalasi listrik dan
                 mekanik yang ada dalam gedung agar bisa beroperasi dengan baik dan effektif. Sistem
                 BMS harus dapat terintegrasi secara open ke system lain dengan menyediakan
                 protocol-protocol komunikasi seperti protokol BACnet®, LonWorks®, Modbus, dan N2
                 serta mendukung Niagara Framework open protocol untuk mempermudah dan
                 memperluas jaringan integrase                               
                                                                             
                                                                             
               b. Setiap Controller harus berbentuk module dengan flexibilitas tinggi untuk integrasi dan
                 pengembangan tanpa harus membuang peralatan yang sudah ada. 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T6 / 15       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)         
                                                                             
               c. Pekerjaan Instalasi BMS harus menjadi sebuah system yang mutakhir, terdistribusi,
                 terkomputerisasi, dan bersifat intelligence konsep. Setiap Direct Digital Controller
                 (DDC) dapat beroperasi baik dalam kondisi mandiri (stand alone) atau operasi jaringan.
                 Controller yang kembali ke dalam keadaan default pada saat kehilangan jaringan
                                                                             
                 komunikasi dengan controller lain atau server tidak akan diterima.
                                                                             
               d. Sistem control peralatan harus dapat bekerja mandiri dari workstation sehingga system
                 akan tetap bekerja dan beroprasi ketika terjadi kegagalan pada workstation.
                                                                             
               e. Setiap Controller harus memiliki fasilitas tempat penyimpanan program cadangan yang
                 mempermudah proses maintenance saat akan dilakukan pembaharuan system atau
                 penggantian controller, serta mempunyai Backup Power Supply untuk
                 mempertahankan daya onboard real-time clock selama minimal 72 jam saat terjadi
                 kegagalan sumber daya Listrik ke controller (offline) agar fitur-fitur dan program dapat
                                                                             
                 tetap berjalan dengan baik.                                 
                                                                             
               f. Masing-masing Controller mempunyai fasilitas Web Page Monitoring yang di akses
                 melalui Web Browser melalui jaringan TCP/IP (misal : intranet atau internet) dengan
                 menggunakan IP address atau host name dari masing-masing DDC Controller dan
                 dilengkapi oleh password pengaman (jika pengguna ditetapkan dalam controller).
                                                                             
          2    Sistem Komunikasi Protokol                                    
                                                                             
                                                                             
               a. Arsitektur sistem harus open protokol, BACnet MS/TP        
                                                                             
                 Supervisory / Management Level - TCP/IP                     
                 Field Controller / Direct Digital Controller - BACnet MS/TP 
                                                                             
               b. System berbasis protokol proprietary atau menggunakan jaringan tingkat baud kurang
                 dari 1 Mb/s tidak akan diterima                             
               c. Sistem harus mampu menjalankan lebih dari 2 tipe protocol komunikasi yang berbeda
                 dalam satu supervisory controller modul tanpa harus memakai controller tambahan
                 untuk proses integrasi dan komunikasi yang efektif dan flexible
                                                                             
                                                                             
               d. System harus dapat mensupport protocol-protocol komunikasi seperti protokol
                 BACnet®, LonWorks®, Modbus, dan N2 serta mendukung Niagara Framework open
                 protocol untuk mempermudah dan memperluas jaringan integrasi
                                                                             
          3    Sistem Power Supply                                           
                                                                             
               Peralatan sistem kontrol harus beroperasi pada 240Vac dengan toleran +10% dari
               tegangan standard pada variasi frekuensi 50/60Hz. Memiliki perlindungan overload termal
               dan electronic self-resetting circuit breaker untuk melindungi dari pasokan listrik yang
                                                                             
               masuk. Oleh karena itu tidak diperlukan penggantian sekering  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T6 / 16       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)         
                                                                             
          4    Prosedur Back-Up dan Restorasi Sistem                         
                                                                             
               Sistem BMS harus memilki built-in Back-Up Power Supply untuk memastikan system
               dapat tetap beroperasi dengan normal dalam kedaaan kegagalan power. Sistem kontrol
                                                                             
               harus mempunyai kemampuan auto re-start sehingga prosesor akan otomatis restart tanpa
               perlu intervensi dari luar pada saat pasokan listrik kembali normal untuk mengembalikan
               sepenuhnya semua fungsi pengendalian dan pengawasan           
                                                                             
          5    Sistem Uninterruptible Power Supply                           
                                                                             
               Uninterruptible power supply (UPS) harus disediakan untuk server dan controller untuk
               mendukung pasokan listrik jika terjadi kegagalan daya dalam jangka waktu minimum 30
               menit                                                         
                                                                             
                                                                             
          6    Sistem Hardware                                               
                                                                             
               a. Integrated Building Management System (BMS) harus terdiri dari workstation berbasis
                 PC terpusat, Supervisory Controller, dan Direct Digital Controller (DDC) yang
                 mempunyai kemampuan pemrosesan terdistribusi, dan memungkinkan untuk ekspansi
                 masa depan dari kedua input/output poin serta pengolahan kontrol dan fungsi.
                                                                             
               b. Sistem perangkat keras atau komponen harus dapat diandalkan, dan mudah dipasang.
                 Sistem akan memungkinkan ekspansi 20% tanpa redundansi, yaitu dengan
                                                                             
                 penambahan module tanpa perlu penggantian komponen. Hal ini harus sama sekali
                 tidak akan membahayakan fungsi sistem atau kecepatan operasi.
                                                                             
               c. Sistem ini juga akan berkemampuan dan memungkinkan lebih dari 13.000 controller
                 dihubungkan dalam satu jaringan untuk memenuhi kebutuhan pengembangan di masa
                 depan.                                                      
               d. Konfigurasi strategi dan data file disimpan dalam memori non-volatile (Flash) sehingga
                 baterai tidak diperlukan. Sistem yang menggunakan back up baterai dan dibutuhkan
                 maintenance penggantian baterai dalam kurun waktu tertentu tidak diijinkan karena
                 dapat mengakibatkan kegagalan system dan kehilangan file data apabila terjadi
                                                                             
                 keterlambatan penggatian baterai                            
                                                                             
          7    Sistem Keamanan                                               
                                                                             
               a. Sistem BMS harus menyediakan proteksi password terhadap akses yang tidak sah.
                 Sistem ini harus mampu menetapkan multiple user yang berbeda dengan setiap
                 password yang mengandung setidaknya 20 karakteristik alfanumerik.
                                                                             
               b. Sistem ini memiliki tingkat akses yang berbeda di masing-masing tingkat dan hak akses
                 dapat set oleh user sesuai dengan fleksibilitas aplikasi serta kapasitas user. Sistem
                                                                             
                 dengan tingkat akses yang telah ditentukan tidak dapat set oleh user tidak akan
                 diterima. Akses yang dilindungi sandi diatur pada dua system yaitu operator workstation
                 dan controller                                              
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T6 / 17       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)         
                                                                             
               c. Sistem BMS harus dapat diakses oleh minimal sebanyak 16 user secara bersamaan
                 dan tidak ada batas jumlah user yang dapat di daftarkan untuk mengakses system.
                                                                             
          8    Kondisi operasi                                               
                                                                             
                                                                             
               Komponen Integrated Building Management System (BMS) dapat beroperasi dalam
               kisaran lingkungan berikut:                                   
                                                                             
               Temperature : -20ºC to 60ºC                                   
               Humidity    : 5% to 95%RH non-condensing                      
                                                                             
          9    Secara umum kemampuan sistem yang diminta mencakup :          
                                                                             
               a. Memonitor, mengontrol dan merecord peralatan instalasi penerangan listrik dan daya.
                                                                             
               b. Memonitor, mengontrol dan merecord peralatan fire, security dan safety.
               c. Memonitor, mengontrol dan merecord peralatan VAC, plumbing dan sanitasi.
               d. Program pencatatan jangka waktu operasi beberapa peralatan utama untuk agenda
                 maintenance atau penggantian part.                          
               e. Sistem harus mempunyai proteksi terhadap tegangan kejut.   
                                                                             
                                                                             
       6.08.0  Ketentuan Teknis Peralatan                                    
                                                                             
                                                                             
          1    Umum                                                          
                                                                             
               Peralatan BMS terdiri dari unit-unit sebagai berikut :        
               a. Server Software dengan flexibilitas pemilihan berdasarkan opsi jumlah management
                 point (250, 500, 1250, 5000, dan 10.000) yang dapat di-combine. Server software harus
                 memiliki fitur Scheduling, Alarming, Historical data collection and management, Data
                 sharing, Energy management, Totalization, Customized control routines, Tagging,
                 Templates, Search, dan Hierarchies                          
                                                                             
                                                                             
               b. Central Data Console meliputi Central Processing Unit, Operator Terminal, Printer Data,
                 Colour Display Unit, dan Printer Alarm.                     
               c. Remotem Control Unit (RCU) memilki processor card yang terdiri dari bagian
                 microprocessor, rangkaian memory dan rangkaian komunikasi. Processor card ini juga
                 dilengkapi dengan real time clock power supply yang dapat memback-up agar clock
                 yang ada pada memory dapat bertahan selama 72 jam dalam keaadan Power Failure.
                                                                             
               d. Switch, relay, Actuator, contactor dan Kabel/Konduit.      
                                                                             
               e. BMS harus di lengkapi dengan UPS (Uninterruptible Power system) sebagai line power
                                                                             
                 conditioning dan sebagai back-up power supply.              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T6 / 18       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)         
                                                                             
          2    Spesifikasi Teknis Hardware                                   
                                                                             
               a. Central Unit                                               
                 Processor           : Intel® Xeon® CPU E5-2640, 64-bit (or better)
                                                                             
                 Memory Capacity/RAM : 6 GB minimum                          
                 Power Supply        : 220 V  10 %, 50 Hz                   
                 Bulk Store          : DVD-RW, Floppy disk 1.44 MB           
                 Hard Disk           : 250 GB.                               
                 Protocol            : TCP/IP, Ethernet Network Card 100 Mb/s
                 Data Transmission Speed : 1,200, 2,400, 4,800, 9,600 baud   
                 System Operating    : 6 GB minimum; 8 GB or more recommended for larger
                                     systems                                 
                 Video Card          : Video card and monitor capable of displaying 1024 x
                                                                             
                                     768 pixel resolution or greater         
                                                                             
               b. Printer                                                    
                 Speed               : 240 character/s                       
                 Type of Printer     : 9 Pin Dot Matrix dengan serial port   
                                                                             
               c. Color Display Unit                                         
                 Screen Size         : 19 inch LCD color monitor             
                                                                             
               d. Alarm Printer                                              
                                                                             
                 Report              : Automatically printed                 
                 Colour              : 7 colour prints on nominal Paper.     
                 Resolution          : 640 points/line.                      
                                                                             
               e. Direct Digital Controller (DDC)                            
                 Processor           : RX631 Renesas®, 32-bit                
                                      microcontroller                        
                 Memory              : 16 MB flash memory and 8 MB SDRAM     
                 Kecepatan komunikasi : Minimal 10Mb/s                       
                                                                             
                 Kapasitas           : UI/CO/DI/DO/AI/AO expandable /universal.
                 Operation           : Bisa stand alone (DDC)                
                 Power Supply        : Original,rekomendasi pabrik pembuat   
                                                                             
               f. Input / Output Module                                      
                 1) Universal Input, minimum harus dapat mendukung ;         
                   - Analog Input, Voltage Mode, 0–10 VDC                    
                   - Analog Input, Current Mode, 4–20 mA                     
                   - Analog Input, Resistive Mode, 0–2k ohm,                 
                                                                             
                   - RTD (1k NI, 1k PT, A99B SI), NTC (10k Type L, 2.252k Type 2)
                   - Binary Input, Dry Contact Maintained                    
                                                                             
                 2) Digital Input, minimum harus dapat mendukung ;           
                   - Normally Open                                           
                   - Normally Close                                          
                   - Pulse Counter/Accumulator Mode (High Speed), 100 Hz     
        Penta Architecture                                     T6 / 19       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)         
                                                                             
                 3) Analog Output, minimum harus dapat mendukung ;           
                   - Analog Output, Voltage Mode, 0–10 VDC                   
                   - Analog Output, Current Mode, 4–20 mA                    
                                                                             
                                                                             
                 4) Digital Output, minimum harus dapat mendukung ;          
                   - Normally Open                                           
                   - Normally Close                                          
                                                                             
                 5) Configurable Output, minimum harus dapat mendukung ;     
                   - Analog Output, Voltage Mode, 0–10 VDC                   
                   - Binary Output Mode, 24 VAC Triac                        
                                                                             
                                                                             
       6.09.0  Spesifikasi Pokok Hardware Peralatan Yang Akan Dipasang       
                                                                             
                                                                             
               Bahan dan peralatan yang akan dipakai harus memenuhi dan atau mendekati persyaratan
               teknis diatas sebagai berikut :                               
                                                                             
          1    PC Works Station                                              
                                                                             
                                   Intel® Xeon® CPU E5-2640, 64-bit (or better),
                                                                             
        Processor                  compatible with dual and                  
                                    quad core processors                     
                 Memory Capacity/RAM minimal 6 GB                            
        Protocol                    TCP/IP dengan Ethernet Network Card 100 Mb/s
                 Operating Temperature -30 ... +70°C                         
        Hard Disk                   minimal 1 TB                             
                 Operating System   Windows 7 or Latest Edition              
        Catu Daya                   220 V ± 10 %, 50 Hz                      
                                                                             
                                                                             
          2    Alarm Printer                                                 
                                                                             
               Speed            : 240 character/s                            
               Type of Printer  : 9 Pin Dot Matrix dengan serial port        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T6 / 20       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)         
                                                                             
          3    Supervisory IP Controller                                     
                                                                             
               Memiliki fungsi Kontrol yang terintegrasi, schedule, supervisi, Monitoring, data logging,
               alarm, historical, management jaringan. Memiliki koneksi Internet, dapat berjalan dan
                                                                             
               menampilkan view melalui Web base.                            
                                                                             
                    Prosessor           Minimum TI AM3352: 1000MHz ARM®      
                                        Cortex™ A8                           
                    Kapasitas Memory    1 GB DDR3 SD RAM, Removable micro-SD 
                                        card with 4GB flash total storage, 2 GB user
                                        storage                              
                    Komunikasi     2 Ethernet 10/100 Mbps; 2 RS-485 (Isolated); 1 USB,
                                   1 Micro USB, Fast USB Bus;                
                                                                             
                    Platform            Niagara, Bacnet, LON, CAN-bus, Modbus, dll
                    Catu Daya           24VAC/DC dan dicatu dari sumber UPS  
                                                                             
          4    IO Module DDC                                                 
                                                                             
               I/O module untuk controller memiliki terminal input/output dan ditempatkan pada panel
               BAS tiap gedung setiap lantai.                                
                                                                             
                Processor           RX630 32-Bit Renesas microcontroller     
                                                                             
                Komunikasi          Bacnet MS/TP Ports                       
                Memory              16 MB flash memory and 8 MB SDRAM        
          Tega  kerja               24 VAC                                   
                Temperature Kerja   0°C sampai 50°C                          
                                                                             
               - Untuk dapat berkomunikasi dengan berbagai tipe sensor/aktuator Terminal IO Module
                 DDC harus memiliki :                                        
               - Terminal input dengan variable, analog : Tegangan 0 to 10V., Digital Dry contact,
                                                                             
                 Pulse, Thermistor                                           
               - Terminal output dengan variable, Digital: tegangan 24 VAC. Analog : tegangan 0 to 10
                 V DC.                                                       
                                                                             
          5    Kabel                                                         
               Kabel yang antara IP Supervisory Controller ke PC Workstation menggunakan Jaringan
               LAN, dari IP Supervisory Controller ke I/O Module DDC menggunakan kabel 18 AWG,
               dan kabel dari I/O module ke point I/O digital menggunakan ITC kabel 0,6mm.
                                                                             
               Koneksi ke perangkat metering yang terpasang panel/utility berjalan dalam platform
                                                                             
               Modbus dan menggunakan kabel STP 2 core 18 AWG.               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T6 / 21       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Building Management System (BMS)         
                                                                             
       6.010.0 Pengujian dan Jaminan                                         
          1    Semua peralatan dalam Sistem BMS ini harus diuji oleh perusahaan pemegang keagenan
                                                                             
               peralatan tersebut dimana perusahaan tersebut harus memberikan surat jaminan atas
               bekerjanya sistem setelah hasil pengujian adalah baik.        
          2    Kontraktor menjamin dengan masa pemeliharaan selama masa 6 (enam) bulan untuk
               instalasi dan jaminan peralatan selama masa 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan.
                                                                             
                                                                             
       6.011.0 Referensi Produk                                              
                                                                             
               Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi.               
                                                                             
          1    Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setaraf dengan yang
               dispesifikasikan ke Direksi.                                  
                                                                             
          2    Kontraktor baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis dari Direksi / MK
               (Manajemen Konstruksi).                                       
          3    Produk bahan dan peralatan pada dasarnya adalah sebagai berikut :
                                                                             
                                                                             
               Keterangan :                                                  
                                                                             
               a. Didalam Surat Penawaran, semua produk harus berasal dari agen tunggal yang telah
                 ditunjuk oleh Prinsipal masing-masing dan dilampirkan surat back-up teknis dari agen di
                 Indonesia.                                                  
                                                                             
               b. Didalam pengajuan persetujuan material kepada MK/Direksi, Kontraktor yang telah
                 ditunjuk harus melampirkan copy surat keagenan tunggal dari Prinsipal produk masing-
                                                                             
                 masing.                                                     
                                                                             
               c. Peserta tender harus melampirkan Diagram Sistem yang mencantumkan type / model
                 yang diajukan sesuai produk yang ditawarkan dengan mengacu pada Spesifikasi
                 Perencana terkait dengan penerapan konsep Integrated Security System.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T6 / 22       
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Nurse Call                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   DAFTAR ISI                                
                                                                             
                                                                             
         7.00.0 PEKERJAAN INSTALASI NURSE CALL ...................................................................... 3
                                                                             
         7.01.0 Lingkup Pekerjaan .......................................................................................................... 3
                                                                             
         7.02.0 Ketentuan Bahan dan Peralatan ..................................................................................... 4
                                                                             
         7.03.0 Persyaratan Teknis Pemasangan ................................................................................... 6
                                                                             
         7.04.0 Pengujian ........................................................................................................................ 7
                                                                             
         7.05.0 Penyerahan Pekerjaan ................................................................................................... 8
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T7 / 2        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Nurse Call                        
                                                                             
       7.00.0  PEKERJAAN INSTALASI NURSE CALL                                
                                                                             
       7.01.0  Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                             
          1    U m u m                                                       
                                                                             
               Pemborong harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
               spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
                                                                             
               peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. Bila
               ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang
               dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban
               pemborong untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan
               ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
                                                                             
          2    Uraian Lingkup (Scope) Pekerjaan Nurse Call                   
                                                                             
               Sistem Nurse Call berbasis IP adalah suatu sistem komunikasi yang terpadu dan
                                                                             
               indenpenden, dimana sistem ini juga dapat berkomunikasi dengan jaringan data yang
               lain. Sistem komunikasi Nurse Call IP merupakan saluran kebutuhan komunikasi khusus
               antar pasien dan perawat dalam area rumah sakit, serta untuk mendukung dan
               mengoptimasi tugas para perawat dalam melayani pasien yang sedang dirawat dalam
                                                                             
               ruang rawat inap yang memiliki kriteria sebagai berikut :     
               a. Berbasis IP teknologi, yaitu memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dengan
                 jaringan teknologi komunikasi yang lain seperti : piranti IP, LAN, WAN, GSM dan
                                                                             
                 lainnya.                                                    
               b. Komunikasi 2 arah Full Duplex antara sesama nurse station dan antara nurse station
                 dengan kamar perawatan / pasien.                            
               c. Dapat melakukan broadcast (Voice Announcement) melalui suara dari Master
                                                                             
                 Terminal di nurse station ke semua ruangan yang dilayani oleh petugas di nurse
                 station tersebut.                                           
               d. Memiliki Voice Navigation yang menggunakan Bahasa Indonesia.
               e. Panggilan dapat ditampilkan di LCD Panel atau Display Information.
                                                                             
               f. Memiliki panggilan Code Blue pada setiap kamar, dimana panggilan tersebut dapat
                 diteruskan melalui sms ke nomor handphone dan telepon nirkabel dari tim Code Blue
                 rumah sakit.                                                
                                                                             
               g. Memiliki opsi untuk ekspansi kebutuhan masa depan (upgrade system) seperti :
                 interface ke jaringan telepon (analog dan VoIP), IP Camera, IP Radio, DECT Phone,
                 SOS Call Nirkabel, Panic Button Call Nirkabel dan RFID Card sebagai indentifikasi
                 personal.                                                   
                                                                             
               h. Dapat menyimpan dan mengunduh riwayat panggilan (Call History).
               i. Sistem dapat mengidentifikasi elemen panggilan (Bed Terminal) yang tidak berfungsi
                 normal secara otomatis.                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T7 / 3        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Nurse Call                        
                                                                             
               j. Produk IP Nurse Call harus merupakan satu sistem kesatuan dari merek yang sama,
                 tidak diperkenankan menggabungkan atau mengintegrasi beberapa produk atau
                 sistem dengan merek lain.                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       7.02.0  Ketentuan Bahan dan Peralatan                                 
                                                                             
          1    IP Based Master Terminal (2 Ways Communication & Call History)
               a. Terletak pada Nurse Station / Ruang Dokter, 10.4’’ LCD Color Touch Screen Panel,
                 dapat melakukan pembicaraan dua arah dengan pasien melalui Room Terminal.
                                                                             
               b. Memiliki standar tinggi dan penggunaan yang mudah dalam komunikasi antar
                 perawat, dokter dan pasien.                                 
               c. Memiliki software berbasis PC dengan kemampuan untuk menampilkan, menyimpan
                                                                             
                 dan mengunduh semua Call History.                           
               d. Memiliki kemampuan untuk menghubungkan sistem Nurse Call dengan Database
                 Hospital Information System berbasis SQL (optional)         
               e. Dapat menampilkan informasi kehadiran perawat pada layar Master Terminal lengkap
                                                                             
                 dengan kode warnanya (ikon dengan warna Hijau untuk Nurse Presence, ikon dengan
                 warna Kuning untuk Assistance Presence).                    
               f. Setiap panggilan terlihat di layar Master Terminal lengkap dengan tipe dan kode
                 warna panggilan (Hijau untuk panggilan Biasa, Merah untuk panggilan Darurat, dan
                                                                             
                 Biru untuk panggilan Code Blue).                            
               g. Menu pada Master Terminal dapat ditampilkan dengan bahasa Indonesia. Pilihan
                 menu pada Master Terminal antara lain :                     
                                                                             
                   Panggilan Pasien (Kamar Pasien)                           
                   Panggilan Broadcast (Voice Announcement)                  
                   Integrasi antar Master Terminal (antar Nurse Station)     
                   Membuka dan Mengunci Pintu Masuk (optional)               
                                                                             
                   Settings (pengaturan) terdiri dari :                      
                   • Administrasi Pasien (pendaftaran pasien, pindah pasien, pemulangan pasien)
                   • Call History                                            
                                                                             
                   • Pengaturan Panggilan Telepon                            
                   • Pengaturan tanggal dan waktu                            
                   • Night Mode                                              
                   • Voice Navigation                                        
                                                                             
                                                                             
          2    Server dan Central Control                                    
               a. Semua perangkat pada Nurse Call terkoneksi melalui Local Area Network (IP,
                 Ethernet).                                                  
                                                                             
               b. Sistem dapat terhubung dengan DECT Phone dan Smartphone untuk menunjukkan
                 informasi tentang panggilan Nurse Call seperti Code Blue.   
               c. Sistem dapat berkomunikasi dengan jaringan telepon.        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T7 / 4        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Nurse Call                        
                                                                             
               d. Sistem dapat terkoneksi dengan IP Camera, pengunci pintu (Door Lock), bila
                 diperlukan.                                                 
               e. Central Control memungkinkan semua perangkat terhubung secara sentral, termasuk
                 catu daya (power supply) yang ada di pusat, sehingga memudahkan pemeliharaan
                                                                             
                 sistem.                                                     
               f. Konfigurasi sistem juga dilakukan lewat PC secara sentral, Self Diagnostic System
                 yang sangat memudahkan perawatan.                           
                                                                             
          3    IP Based LCD Corridor Display                                 
               a. Menampilkan pesan panggilan yang berisikan Jenis Panggilan, lengkap dengan Kode
                 Warna Panggilan yang berisikan Nama Pasien (optional), Area Panggilan, Nomor
                 Kamar dan Nomor Tempat Tidur serta pesan audio lewat speaker yang ada di LCD
                                                                             
                 Panel.                                                      
               b. Ukuran dari LCD Display dapat disesuaikan dengan kebutuhan, rekomendasi ukuran
                 24”, pada situasi standby LCD Display akan menampilkan jam dan tanggal.
                                                                             
                                                                             
          4    IP Based Room Terminal                                        
               (Assistance Button, Nurse Presence Buton, Code Blue, Cancel Button, 2 Ways
               Communication with Voice)                                     
                                                                             
                                                                             
               IP Based Room Terminal memiliki tombol dengan fungsi sebagai berikut :
               a. Call Button (tombol Merah)                                 
               b. Nurse Presence Button (tombol Hijau)                       
                                                                             
               c. Nurse Assistance Button (tombol Kuning)                    
               d. Code Blue Button (tombol Biru)                             
               e. Memiliki speaker dan microphone                            
               f. Memiliki information display (optional)                    
                                                                             
                                                                             
               Dapat melakukan komunikasi dua arah dari Nurse Station dengan kamar pasien.
               Panggilan dari Room Terminal akan terhubung langsung dengan Master Terminal dan
               informasi panggilan akan muncul pada LCD Corridor Display.    
                                                                             
               Setiap Room Terminal memiliki input untuk 6 device (Patient’s Bed Terminal, LED Door
               Light dan Emergency Call / Toilet Call).                      
               Khusus untuk panggilan Code Blue dapat diterima pada Master Terminal dan LCD
                                                                             
               Corridor Display dan juga dapat diteruskan melalui SMS ke nomor handphone tim Code
               Blue rumah sakit dan DECT Phone Wireless (optional).          
                                                                             
          5    Patient’s Bed Terminal with Holder                            
                                                                             
               Bed Terminal biasa ditempatkan pada bedhead pasien untuk panggilan perawat yang
               dilengkapi dengan Disconnection Cable Cord sebagai fitur pengaman.
               Sebagai optional, Patient’s Bed Terminal dapat memiliki kemampuan mengatur volume
               speaker musik dan radio, menghidupkan dan mematikan lampu / televisi dan panggilan
                                                                             
               layanan service.                                              
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T7 / 5        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Nurse Call                        
                                                                             
                                                                             
          6    LED Door Light                                                
               Door Light biasa ditempatkan di atas pintu kamar pasien yang berfungsi sebagai
               penunjuk jenis panggilan seperti :                            
                                                                             
               a. Merah steady dan Hijau flashing untuk panggilan Patient’s Bed terminal dan Call
                 Button                                                      
               b. Hijau steady untuk indikasi kehadiran perawat di kamar pasien (Nurse Presence)
                                                                             
               c. Kuning steady untuk panggilan Assistance Button            
               d. Merah flashing lambat untuk panggilan Emergency Call / Toilet Call
               e. Merah flashing cepat untuk panggilan Code Blue             
                                                                             
                                                                             
          7    Emergency Call / Toilet Call                                  
               Emergency Call / Toilet Call perlu ditempatkan di area terjangkau, seperti di dalam kamar
               mandi / toilet yang dekat dengan pintu untuk kebutuhan panggilan darurat (Emergency),
               dimana panggilan tersebut tidak bisa dibatalkan di tempat lain selain dari Room Terminal
                                                                             
               yang berada pada ruang perawatan yang terhubung. Emergency Call / Toilet Call
               memiliki 2 buah jenis tombol yaitu :                          
               a. Push Button                                                
                                                                             
               b. Pull Cord                                                  
                                                                             
          8    Sistem Kabel                                                  
               a. Kabel yang digunakan adalah Kabel UTP. Instalasi kabel terstruktur dalam tata letak
                                                                             
                 Bintang (Star), yang menjadi dasar untuk implementasi rangkaian kabel untuk sistem
                 IP komunikasi. Pemilihan lokasi untuk rak dan data server, harus memenuhi
                 persyaratan panjang maksimum kabel UTP dari rak data server ke device terjauh.
               b. Dalam sistem struktur kabel ini, data dan daya (Ethernet dan PoE) dihubungkan ke
                                                                             
                 device dengan menggunakan kabel UTP.                        
                                                                             
                                                                             
       7.03.0  Persyaratan Teknis Pemasangan                                 
                                                                             
          1    Kontraktor harus mempelajari dan memahami lokasi pekerjaan setempat dan gambar-
                                                                             
               gambar rencana yang secara umum menunjukan tata letak, instalasi dan lain-lain.
               Kontraktor harus melakukan penyesuaian dengan keadaan dilapangan sehubungan
               dengan adanya beda tinggi dan keadaan sebenarnya dilapangan.  
                                                                             
                                                                             
          2    Kontraktor harus menempatkan secara tetap / full time seorang koordinator yang ahli
               dalam bidangnya, berpengalaman dalam pekerjaan yang serupa dan dapat sepenuhnya
               mewakili Kontraktor dengan predikat baik.                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T7 / 6        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Nurse Call                        
                                                                             
          3    Kontraktor harus membuat gambar detail untuk pelaksanaan pekerjaan termasuk detail
               support / penyangga / dudukan berikut perhitungan yang telah disetujui oleh Pemberi
               Tugas.                                                        
                                                                             
                                                                             
          4    Kontraktor diharuskan menyediakan contoh bahan yang akan digunakan untuk
               disepakati konsultan MK dan Pemberi Tugas, menyerahkan daftar peralatan kerja dan
               menyediakan peralatan kerja yang baik untuk pelaksanaan yang memenuhi persyaratan
                                                                             
               keselamatan kerja yang berlaku.                               
                                                                             
          5    Tenaga pelaksana lainnya harus dipilih hanya yang sudah berpengalaman dan mampu
               menangani pekerjaan ini secara aman, kuat dan rapi            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          6    Pemeriksaan Pekerjaan (Commissioning), dilaksanakan untuk membuktikan bahwa
               setiap peralatan yang terpasang sudah berfungsi, dengan kuantitas dan kualitas yang
                                                                             
               diminta. Semua peralatan Nurse Call yang terpasang di nurse station, koridor, kamar,
               tempat tidur dan toilet sudah berfungsi dan bekerja dengan bagus
                                                                             
       7.04.0  Pengujian                                                     
                                                                             
          1    Seluruh instalasi kabel dan peralatan harus diuji terlebih dahulu sebelum dihubungkan
                                                                             
               dengan Nurse Call.                                            
                                                                             
          2    Kontraktor harus dapat memperagakan bahwa seluruh sistem dapat bekerja dengan
                                                                             
               sempurna dan sesuai seperti yang dimaksud.                    
                                                                             
          3    Kontraktor harus menyerahkan jadwal waktu tentang keperluan pengujian yang akan
               diselenggarakannya dan cara-cara pelaksanaan pengujian tersebut selambat-lambatnya
                                                                             
               14 hari sebelum waktu pengujian, kepada Pengawas Lapangan.    
                                                                             
          4    Seluruh biaya dan pelaksaan pengujian yang harus dilakukan sehubungan dengan
               pekerjaan ini, adalah sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor.
                                                                             
                                                                             
          5    Terhadap kegagalan pengujian, Kontraktor harus melaksanakan penggantian-
               penggatian bahan dan pekerjaan atau memperbaikinya menurut pendapat Pengawas
               Lapangan dengan tanpa adanya tambahan untuk penggantian atau perbaikan pekerjaan
                                                                             
               yang gagal tersebut.                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T7 / 7        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Nurse Call                        
                                                                             
       7.05.0  Penyerahan Pekerjaan                                          
                                                                             
          1    Dokumen Pelaksanaan                                           
               a. Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian-
                 penyesuaian pelaksanaan pekerjaan dilapangan. Catatan tersebut harus dituangkan
                                                                             
                 dalam 2 (dua) set lengkap gambar sephia dan 3 (tiga) set gambar cetak biru (blue
                 print) sebagai gambar-gambar sesuai pelaksaan (as built drawings).
               b. Kontraktor harus meyerahkan pada Pengawas Lapangan, Dokumen terlaksana yang
                                                                             
                 terdiri dari gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as built drawings) dan 3 (tiga) copy
                 hasil pelaksanaan pengujian yang telah dilakukan oleh pihak yang berwenang dan
                 telah di sahkan, selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah pekerjaan selesai.
                                                                             
                                                                             
          2    Dokumen Lainnya                                               
                                                                             
               a. Kontraktor harus menyerahkan 3 (tiga) set lengkap buku-buku pedoman penggunaan
                 (operation manual) sistem Nurse Call yang telah terpasang, dari pabrik pembuat.
                                                                             
               b. Kontraktor memberikan surat garansi alat untuk kurun waktu 1 (satu) tahun dan
                 memberikan jaminan akan ketersediaan suku cadang.           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Penta Architecture                                     T7 / 8        
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Smart Hospital                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   DAFTAR ISI                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       8.00.0 SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RUMAH SAKIT (SIMRS) .............................................. 3
                                                                             
       8.01.0 Ketentuan Umum ..................................................................................................................... 3
       8.02.0 Lingkup Pekerjaan ................................................................................................................... 3
                                                                             
       8.03.0 Uraian Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................ 4
                                                                             
       8.04.0 Ketentuan Bahan Dan Peralatan ............................................................................................. 5
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                    T8 / 2          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Smart Hospital                    
                                                                             
       8.00.0 SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RUMAH SAKIT (SIMRS)                 
                                                                             
                                                                             
       8.01.0 Ketentuan Umum                                                 
              Healthcare Information System adalah sebuah solusi IT yang sangat diperlukan oleh
              setiap lembaga pelayanan kesehatan. Healthcare Information System memiliki beberapa
              solusi, yang pertama adalah SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit / Hospital
              Information System (HIS)).                                     
                                                                             
              Solusi ini merupakan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit yang terintegrasi dan
              mampu mendukung keseluruhan proses yang ada dalam pelayanan Rumah sakit
                                                                             
              Selain itu kami sajikan Business Intelligence untuk memudahkan proses kontrol,
              evaluasi, dan mengetahui arah kebijakan strategi manajemen Rumah Sakit ataupun
              fasilitas kesehatan lainnya. kami yakin dapat menajadi solusi melalui aplikasi yang dapat
              kami sediakan untuk fasilitas pelayanan Kesehatan.             
                                                                             
                                                                             
       8.02.0 Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                             
          1   Tahap pertama implementasi 5 modul utama sebagai membangun system rumah sakit.
          2   Patient Management, digunakan untuk pendaftaran data pasien mulai dari pendaftaran
                                                                             
              rawat jalan, rawat inap, IGD, pencatatan perubahan data pasien perubahan data ruangan
              akan terinput ke report medical record seperti BOR, LOS, TOI.  
          3   Billing Patient                                                
                                                                             
              - Fitur transaction ini digunakan untuk proses billing seperti tindakan, sewa kamar, visit
                dokter dan lainnya yang ditagihkan ke pasien selama di ruang perawatan igd, poli atau
                rawat inap.                                                  
              - Fitur job order digunakan untuk bagian penunjang lab.radiologi atau patologi anatomi
                                                                             
                untuk proses merealisasikan dan mengisi hasil order permintaan pemeriksaan dari unit
                perawatan.                                                   
              - Fitur prescription digunakan oleh bagian farmasi untuk penanganan resep yang
                diresepkan oleh dokter.                                      
                                                                             
              - Fitur payment digunakan untuk penarikan pembayaran tunai serta proses verifikasi dan
                finalis billing pasien rawat inap atau pasien asuransi yang selanjutnya digunakan oleh
                keuangan sebagai pembuatan invoice                           
          4   Modul Inventory Management                                     
                                                                             
              Menangani 3 inventory :                                        
              - Inventory barang yang berhubungan dengan medis               
              - Inventory barang yang berhubungan dengan non medis           
              - Inventory barang yang berhubungan dengan gizi dan dapur      
          5   Ancillary                                                      
          6   Finance and Accounting                                         
                                                                             
              5 modul ini berisi modul-modul pelayanan pasien, billing sampai ke laporan keuangan. Ini
              biasanya tahap pertama ketika kita implementasi.               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                    T8 / 3          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Smart Hospital                    
                                                                             
       8.03.0 Uraian Lingkup Pekerjaan                                       
          1   EMR                                                            
              a. Modul Electronic Medical Record                             
                                                                             
                - Electronic Medical record ini salah satunya memudahkan persesepan online
                  dengan order ke laboratorium, radiologi atau ke penunjang secara online.
                  mengurangi penggunaan kertas untuk order ke penunjang. Hasil lab sudah tersedia
                  secara online, hasil bisa dilihat langsung disistem tanpa harus menunggu hasil lab
                  dalam bentuk kertas.                                       
                - Hasil radiologi, setelah kita order ke radiologi untuk hasil gambar tersedia
                  dalam bentuk e-code dan bisa kita viewer diruangan perawatan masing-masing.
                - Modul Elektronik Medical Record ini sudah disediakan formulir-formulir
                                                                             
                  assessment, macam-macam assesment, seperti pembuatan cppt, terdapat medical
                  discus summary dan clinical pathway.                       
                - Tersedia juga asuhan keperawatan. Mencakup pengkajian asuhan
                  keperawatan pasien, rencana perawatannya sudah tersedia template pada
                  system.                                                    
                - SIMRS sudah terediaka early warning system salah satunya untuk melihat tanda-
                  tanda vital pasien. Pasien dengan tanda vital buruk itu akan memberikan notifikasi
                  ke dokter DPJP lewat mobile apps.                          
                - Fitur early warning system juga berguna untuk bagian billing terutama untuk pasien-
                                                                             
                  pasien BPJS. Kita akan buat perbandingan antara plafond dengan progress billing
                  yang sudah berjalan dilengkapi grafik- grafik tanda vital. Semua grafik2 tanda vital
                  dan hasil lab kita sudah tampilkan secara realtime disistem.
                                                                             
              b. Modul KIOSK untuk antrian                                   
                Memudahkan Pasien bisa daftar secara mandiri                 
                                                                             
              c. Modul kafe                                                  
                                                                             
                Memudahkan untuk POS                                         
                                                                             
              d. Diet & kitchen                                              
                Pasien rawat inap yg masuk kita bisa order makannya dengan mudah sudah
                terintegrasi dengan Gudang persediaan dan dapur juga. Kita sediakan juga untuk
                                                                             
                pasien di kelas VVIP atau VIP, Menunya bisa pilih sesuai kelas.
                                                                             
              e. Modul juga untuk cssd, modul untuk laundry                  
                Untuk sterilisasi Ruangan                                    
                                                                             
              f. Modul Marketing                                             
                Yaitu survey untuk kepuasan Pasien.                          
                                                                             
              g. Modul untuk HR dan Payroll.                                 
                                                                             
                Untuk peggajian, recruitment dan lain- lain                  
                                                                             
              h. Modul Asset Management yang dibagi menjadi tiga             
                                                                             
                Inventory asset, Asset maintenance dan Asset depresiasi.     
                                                                             
       Penta Architecture                                    T8 / 4          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Smart Hospital                    
                                                                             
              i. Business Intelligence.                                      
                Output data dalam bentuk bentuk dashboard sehingga bisa dipelajari, menganalisa
                tren dari pasien, baik itu penyakitnya demografi pasien maupun billingnya pasien ini
                kita bisa analisa di bisnis intelligent.                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       8.04.0 Ketentuan Bahan Dan Peralatan                                  
          1   General Fitur                                                  
                                                                             
                                                                             
              a. Integrated System                                           
                Sytem terintegrasi mulai dari pendaftaran sampai laporan keuangan maupun laporan
                rekam medis.                                                 
                                                                             
              b. Less Paper                                                  
                Contoh semua berkas-berkas bpjs kita sudah sediakan secara digital, rincian biaya,
                                                                             
                hasil lab, sudah kita tersedia dalam bentuk pdf.memudahkan laporan ke BPJS.
              c. Computerized physician order entry                          
                                                                             
                Melibatkan Entry dokter secara langsung, Mulai dari entri jasa, entri catatan medis,
                sampai dengan ke inform consent yang harus di tanda tangan pasien sudah kami
                sediakan dalam bentuk digital.                               
              d. Early warning system                                        
                                                                             
                Early warning system dibagi tiga :                           
                                                                             
                  Untuk Pasien, Monitoring tanda-tanda vital pasien          
                  Billing pasien BPJS                                        
                  Early warning system untuk kesediaan obat dan alkes        
              e. Monitoring casemix yg didasarkan pada clinical pathway      
                Pelayanan pasein sesuai dengan clinical pathway              
                                                                             
              f. Scheduling juga untuk pendaftaran online                    
                                                                             
                System kita sudah bisa terintegrasi ke mobile JKN.           
          2   Teknical Fiture                                                
                                                                             
                                                                             
              a. Audit trial histori, dapat melacak siapa yang entri, mengetahui adanya perubahan data.
              b. Parameterize system seperti perhitungan margin, atau formula harga jual atau lainnya
                yang tidak terupload disistem, suatu saat rumah sakit akan merubahnya bisa langsung
                merubah parameter-parameter yang sudah disiapkan.            
              c. Parameterize system seperti perhitungan margin, atau formula harga jual atau lainnya
                yang tidak terupload disistem, suatu saat rumah sakit akan merubahnya bisa langsung
                merubah parameter-parameter yang sudah disiapkan.            
              d. Easy of use, karna aplikasi ini menggunakan web maka aplikasi ini tidak perlu di
                install ke masing-masing komputer, cukup memaintenance di server saja otomatis
                                                                             
                client-client dalam pemeliharaannya lebih mudah.             
              e. System dibangun menggunakan .Net 4.5 dengan framework dari Microsoft, sehingga
                umur pakai aplikasi bisa lebih panjang.                      
                                                                             
       Penta Architecture                                    T8 / 5          
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Smart Hospital                    
                                                                             
              f. Support dengan multiple browser, sehingga client tidak harus menggunakan
                windows, melainkan Linux dan Mac juga bisa digunakan karena aplikasi berjalan di
                browser.                                                     
              g. Security & authorized system, jadi masing-masing petugas/user punya otoritas sendiri-
                sendiri dan menu yg muncul juga tiap masing user akan berbeda.
                                                                             
          3   Infrastruktur                                                  
                                                                             
                                                                             
              a. Infrastruktur On Premise. Tidak menutup kemungkinan juga aplikasi bisa diakses
                dari luar rumah sakit.                                       
                                                                             
          4   Metodologi Implementasi                                        
                                                                             
                                                                             
              a. Pertama akan dilakukan survei, kebutuhan rumah sakit dan standar operasional yang
                berjalan. Akan buatkan dokumentasi yang mencakup kebutuhan yang diperlukan.
              b. Kedua instalasi, mengkonversi data dari system lama, user training sampai ke live
                system. Jadi saat live system ini kita akan melakukan pendampingan secara penuh ke
                user di bulan pertama biasanya kita 24 jam dirumah sakit karena rawat inap 24 jam,
                IGD 24 jam, stanby.                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Penta Architecture                                    T8 / 6          
 Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
 Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Smart Hospital                          
                                                                             
    5    Modul Hospital Information System (HIS)                             
                                                                             
                                    HIS MODULE                               
             1  Patient Management    HIS Module                             
                                                                             
                In Patient                                                   
                                                                             
                Out Patient                                                  
                Emergency                                                    
                                                                             
                Medical Record                                               
                Dashboard Daily & Monthly                                    
                                                                             
             2  Billing & Charges                                            
                                                                             
                Service Unit Transaction                                     
                Job Order                                                    
                                                                             
                Job Order Realization                                        
                                                                             
                Correction Entry                                             
                Dispensary                                                   
                                                                             
                Cashier                                                      
             3  Ancillary Service                                            
                                                                             
                Ancillary Order                                              
                                                                             
                Laboratory Test Result (Off Line)                            
                Expertise Radiology & Imaging                                
                                                                             
             4  Inventory                                                    
                Inventory Pharmacy                                           
                                                                             
                Inventory Logistic                                           
                                                                             
                Inventory Kitchen                                            
             5  Finance                                                      
                                                                             
                Account Receivable                                           
                                                                             
                Account Payable                                              
                Physician Fee                                                
                                                                             
                General Ledger                                               
                                                                             
                Budgeting                                                    
                Dashboard Finance                                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
 Penta Architecture                                     T8 / 7               
 Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
 Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Smart Hospital                          
                                                                             
                                   HIS MODULE                                
                                                                             
           6  Electronic Medical Records HIS Module                          
              Medical History                                                
                                                                             
              Integrated Notes                                               
                                                                             
              ePrescription                                                  
              Test Order                                                     
                                                                             
              Care Plan                                                      
                                                                             
              Implementation                                                 
              Evaluation                                                     
                                                                             
              Inform Consent                                                 
                                                                             
           7  Medical Check Up                                               
              Tariff Package                                                 
                                                                             
              Order Checklist                                                
                                                                             
              Medical Check Up Result                                        
           8  Diet & Kitchen                                                 
                                                                             
              Patient Diet                                                   
              Meal Order                                                     
                                                                             
           9  Asset Management                                               
              Master Asset & Fixed Asset                                     
                                                                             
              Asset Maintenance                                              
                                                                             
              Asset Movement                                                 
           10 KIOSK                                                          
                                                                             
              Self Registration                                              
              Queuing & Caller System                                        
                                                                             
              Que Display (Dispensari, Klinik)                               
           11 Mobile App                                                     
                                                                             
              Patient App                                                    
                                                                             
              Patient Appointment                                            
              Encounter History                                              
                                                                             
              Lab Result, Prescription History, Vital sign Chart             
              Doctor App                                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
 Penta Architecture                                     T8 / 8               
 Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
 Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Smart Hospital                          
                                                                             
                                                                             
                                   HIS MODULE                                
              Appointment list       HIS Module                              
                                                                             
              InPatient List                                                 
                                                                             
              access to InPatient Medical Note                               
              Summary Fee                                                    
                                                                             
           12 Human Resources                                                
              Human Resources                                                
                                                                             
              Payroll                                                        
                                                                             
              Appraisal                                                      
           13 CSSD                                                           
                                                                             
              Process Sterilization                                          
              Distribution                                                   
                                                                             
           14 Pathology Anatomy                                              
                                                                             
              Specimen Receive                                               
              Result                                                         
                                                                             
           15 Blood Bank                                                     
                                                                             
              Blood Request                                                  
              Blood Stock                                                    
                                                                             
              Receive & Issue                                                
                                                                             
           16 Laundry                                                        
              Linen Receive                                                  
                                                                             
              Laundry Process                                                
              Distribution                                                   
                                                                             
           17 Business Intelligence                                          
                                                                             
              Patient Visit & Diagnosis                                      
              Finance                                                        
                                                                             
              BI Tools License                                               
                                                                             
           18 Marketing                                                      
              Membership                                                     
                                                                             
              Questioner                                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
 Penta Architecture                                     T8 / 9               
 Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
 Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Smart Hospital                          
                                                                             
                                  HIS MODULE                                 
                                                                             
          19 P O S                   HIS Module                              
             Order                                                           
                                                                             
             Cashier                                                         
                                                                             
          20 Bridging / Interface                                            
             V-Klaim BPJS                                                    
                                                                             
             Applicare BPJS                                                  
             E-Klaim                                                         
                                                                             
             Sisrute                                                         
                                                                             
             Siranap                                                         
             PACS                                                            
                                                                             
             RIS                                                             
             LIS                                                             
                                                                             
                                                                             
    6    Infrastruktur Jaringan                                              
                                                                             
                                                                             
         Hardware pendukung SIMRS :                                          
         a. SERVER untuk Aplikasi                                            
                                                                             
           2 x Intel® Xeon® Gold 5317 3G, 12C/24T, 11.2GT/s, 18M Cache, Turbo, HT (150W)
           DDR4-2933                                                         
                                                                             
           Chassis with up to 8 x 3.5" Hard Drives                           
           64 GB (4 x 16GB) Memory 3200MT/s, Dual Ranked RDIMMs              
                                                                             
           5 x 600GB 15k SAS 12Gbps 512n 2.5in Hot-plug Drive                
           PERC H755 SAS Front                                               
                                                                             
           DVD +/-RW, SATA, Internal                                         
                                                                             
           Dual, Hot-plug, PSU (1+1), 800, Mixed Mode                        
           On Board Lom 1GB x 2                                              
                                                                             
           Idrac 9 Enterprise                                                
           Channel Basic Next Business Day 39 Months                         
                                                                             
         b. SERVER untuk Database                                            
           2 x Intel® Xeon® Gold 5317 3G, 12C/24T, 11.2GT/s, 18M Cache, Turbo, HT (150W) DDR4-
           2933                                                              
                                                                             
           Chassis with up to 8 x 3.5" Hard Drives                           
                                                                             
           128 GB Memory (2 x 64GB) 3200MT/s, Dual Ranked RDIMMs             
           2 x 300GB 15k SAS 12Gbps 512n 2.5in Hot-plug Drive                
                                                                             
 Penta Architecture                                     T8 / 10              
 Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
 Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Smart Hospital                          
                                                                             
           PERC H755 SAS Front                                               
           DVD +/-RW, SATA, Internal                                         
                                                                             
           Dual, Hot-plug, PSU (1+1), 800, Mixed Mode                        
           On Board Lom 1GB x 2                                              
                                                                             
           Idrac 9 Enterprise                                                
                                                                             
           Channel Basic Next Business Day 39 Months                         
         c. Lisence server                                                   
                                                                             
           SQL server 2019-1 Device CAL                                      
           SQL server 2019 Standard Edition                                  
                                                                             
           Windows Server 2022-1 Device Call x 2 unit                        
           Windows Server 2022 Standard-16 core lisence x 2 unit             
                                                                             
         d. Tablet untuk inform consent                                      
                                                                             
           Win10 Pro, RAM 8Gb, HDD 128/256Gb                                 
         e. PC                                                               
                                                                             
           Intel® Core™ i3-1115G4 (up to 4.1 GHz with Intel® Turbo Boost Technology, 6 MB L3
           cache, 2 cores)                                                   
           4 GB DDR4-3200 SDRAM (1 x 4 GB) 2 slot memory                     
                                                                             
           512 GB PCIe® NVMe™ SSD                                            
                                                                             
           DVD-Writer                                                        
           54.6 cm (21.5″) diagonal, FHD (1920 x 1080), IPS, three-sided micro-edge, anti-glare, 250
           nits, 72% NTSC                                                    
                                                                             
           Intel® UHD Graphics                                               
           2 SuperSpeed USB Type-A 5Gbps signaling rate; 2 USB 2.0 Type-A; 1 HDMI-out 1.4; 1
           RJ-45; 1 headphone/microphone                                     
                                                                             
           combo                                                             
                                                                             
           HP 3-in-1 memory card reader                                      
           DTS Headphone:X™; Dual 2 W speakers                               
                                                                             
           HP Wide Vision 1080p FHD IR privacy camera with integrated dual array digital
           microphones                                                       
           USB black wired mouse                                             
                                                                             
           USB black wired keyboard                                          
                                                                             
           Integrated 10/100/1000 GbE LAN                                    
           Realtek RTL8821CE 802.11a/b/g/n/ac (1×1) Wi-Fi® and Bluetooth® 4.2 combo
                                                                             
           65 W Smart AC power adapter                                       
           Windows 10 Home Single Language 64 + Office Home Student 2019     
                                                                             
                                                                             
 Penta Architecture                                     T8 / 11              
 Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
 Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Smart Hospital                          
                                                                             
           Colour : Jet black                                                
           Warranty 1 Year (1 / 1 / 0) by HP Indonesia.                      
                                                                             
         f. Printer Kwitansi                                                 
           SIDM 9pin carriage sempit,kecepatan 357cps tinggi pada 12cpi,10.000 daya MTBF jam,
                                                                             
           USB / serial / paralel, kartrid c13s015632, Win, dimensi          
         g. Printer Label                                                    
                                                                             
           203dpi, speed 6 in/152mm per Second, width 4.09in/104mm, single button for feed/pause,
           dual-wall frame construction,USB.                                 
         h. Printer ID Card                                                  
                                                                             
           Method dye sublimation/resin thermal transfer, 300 dpi, 256 shades per Pixel, 6 second per
           Card (K), 8 second per Card (KO), 16 second per Card              
                                                                             
        i. Scanner untuk attachment dokumen pasien BPJS ke SIMRS             
           Sheet size A3 (420x297mm), 16MP CMOS Sensor, Type snapshots / magazines / books /
           documents / receipts / business cards / 3D objects / barcodes, Doc Format PDF / Word /
           Txt / Excel, Image Format JPG,4608 x 3456 pixels, Light source 4LEDs, Win7 / 8 / 8.1 / 10
                                                                             
           / XP / MAC.                                                       
         j. Boks KiosK & Hardware                                            
                                                                             
           Box Kiosk Plat Plus Stiker Branding                               
           Mini PC Intel Nuc Core i3 Ram 4GB SSD 120GB Windows 10 Pro 64BIT Original
                                                                             
           APC UPS BX 650 BX650 Li-MS 650 VA                                 
           Converter HDMI to VGA Audio Kabel Adapter BAFO BF-2621 Mini Hitam 
                                                                             
           Printer Thermal Epson TM82X Printer Epson L120/L121               
                                                                             
           Monitor Touchscreen Touchindo 21,5 inch                           
           Omni Barcode Scanner                                              
                                                                             
           ACR122 ACR122U NFC RFID Reader Writer Smart Card Mifare FeliCa    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
 Penta Architecture                                     T8 / 12              
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Access Control                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   DAFTAR ISI                                
                                                                             
                                                                             
         9.00.0 INSTALASI INTEGRASI IP SISTEM ACCESS CONTROL ............................................ 3
                                                                             
          9.01.0 Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum.................................................................... 3
                                                                             
          9.02.0 Lingkup Pekerjaan Integrasi IP Sistem Access Control ................................................ 3
                                                                             
          9.03.0 Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan .................................................................... 5
                                                                             
          9.04.0 Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan ...................................................................... 5
                                                                             
          9.05.0 Uraian Singkat Sistem .................................................................................................. 9
                                                                             
          9.06.0 Uraian Singkat Sistem ................................................................................................ 10
                                                                             
          9.07.0 Pengujian ................................................................................................................... 11
                                                                             
                                                                             
          9.08.0 P r o d u k ................................................................................................................... 11
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                           T 9 / 2   
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Access Control                    
                                                                             
       9.00.0  INSTALASI INTEGRASI IP SISTEM ACCESS CONTROL                  
                                                                             
       9.01.0  Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum                         
                                                                             
          1    Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara
               pemasangan instalasi access card, access control meliputi pekerjaan secara lengkap dan
               sempurna, mulai dari penyediaan bahan sampai disite, upah pemasangan,
               penyimpanan, transportasi, pengujian, pemeliharaan dan jaminan.
                                                                             
                                                                             
          2    Dalam melaksanakan instalasi ini kontraktor harus mengikuti semua persyaratan yang
               ada seperti :                                                 
                                                                             
               Peraturan dan Standard.                                       
               Perencanaan instalasi access control system dan pemilihan serta penempatan jenis
               access card didasarkan pada :                                 
               a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan Teknis
                 Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
               b. SK Depnaker No. 17 tahun 1980 dan No. Per-02/DP/1983.      
               c. SNI 0225-2_2020 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2020)
               d. Data teknis dari product di bidang peralatan Access Control system dan Gate Barriers
                                                                             
                 yang dibuat oleh pabrik-pabrik dari berbagai negara dan memiliki ISO-9001.
                                                                             
          3    Pemborong mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang tercantum dalam :
               a. Persyaratan umum.                                          
               b. Spesifikasi teknis.                                        
               c. Gambar rencana.                                            
               d. Berita acara aanwijzing.                                   
                                                                             
          4    Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN), Diesel
                                                                             
               Generator Set (Genset) dan Battery, battery digunakan bilamana daya dari PLN dan
               genset mengalami gangguan.                                    
                                                                             
          5    Semua panel access control harus diberi pentanahan dengan kawat NYA 4 mm2 dan
               central control dengan kawat NYA 50 mm2.                      
                                                                             
                                                                             
       9.02.0  Lingkup Pekerjaan Integrasi IP Sistem Access Control          
                                                                             
               Secara garis besar lingkup pekerjaan access control adalah seperti yang tertera di
               spesifikasi ini. Namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai
               yang tertera di dalam gambar-gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti yang
                                                                             
               tertera di dalam berita acara rapat penjelasan lelang (aanwijzing) dan berita acara
               klarifikasi. BQ hanya sebagai panduan dalam pembuatan bukan sebagai yang utama.
               Akan tetapi apabila di dalam BQ ada sesuatu pasal yang menyatakan memang harus
               ada untuk membantu sistem supaya berjalan dengan baik maka Kontraktor wajib
               menawarkan pada waktu membuat penawaran.                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                           T 9 / 3   
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Access Control                    
                                                                             
          1    Melaksanakan                                                  
                                                                             
               a. Seluruh instalasi IP access control dalam bangunan.        
               b. Seluruh instalasi sistem access card control.              
               c. Seluruh instalasi pentanahan.                              
               d. Seluruh instalasi :                                        
                 - Card reader.                                              
                 - Electronic door lock.                                     
                                                                             
                 - Door sensor.                                              
                 - Realise button.                                           
                 - Emergency break glass.                                    
                 - Modul-modul untuk interface.                              
                 - Interface dengan sistem terkait ke sistem fire alarm.     
               e. Testing, commissioning dan training serta menyerahkan buku technical manual.
                                                                             
          2    Menyediakan dan memasang semua keperluan feeder dan pendukungnya :
                                                                             
               a. Dari sisi rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
                                                                             
               b. Dari sisi access control ke reader interface modul.        
               c. Dari sisi reader interface modul dibawahnya ke reader interface modul diatasnya.
                                                                             
          3    Menyerahkan 3 set gambar kerja (shop drawing) instalasi access control untuk diberikan
               kepada :                                                      
                                                                             
               a. Pihak pemilik gedung (Owner) sebanyak 1 (satu) set.        
               b. Pihak perencana sebanyak 1 (satu) set.                     
               c. Didistribusikan ke kontraktor yang terkait sebanyak 1 (satu) set.
               d. 2 set gambar as-built (berbentuk cetak biru) dan 1 set gambar as-built (berbentuk CD).
                                                                             
                                                                             
          4    Menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam proyek ini antara lain :
                                                                             
               a. Sistem description dan prinsip operasi sistem access control.
               b. Instalasi dan instruction access control.                  
               c. Connection diagram access control.                         
               d. Dokumen pengapalan yang disahkan oleh Departemen Perdagangan dimana Pabrik
                 tersebut berada untuk peralatan access control pada proyek yang dikerjakan.
               e. Surat dukungan dari principal yang memegang merk.          
                                                                             
               f. Penyediaan access control system dan accessories-nya misal reader, access card,
                 drop bolt diharuskan untuk mengikutsertakan sistem arsitektur atau ringkasan
                 spesifikasi teknis produk.                                  
                                                                             
          5    Melaksanakan pemeliharaan selama 1 (satu) tahun dan memberikan jaminan peralatan
               selama 1 (satu) tahun sejak seluruh sistem yang terpasang didalam bangunan berfungsi
               dengan baik.                                                  
                                                                             
          6    Sistem access control mendapatkan back-up battery Min 60 menit, apabila dalam
               keadaan darurat (emergency) door lock dalam keadaan normally open.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                           T 9 / 4   
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Access Control                    
                                                                             
       9.03.0  Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan                          
                                                                             
          1    Syarat-syarat Dasar                                           
                                                                             
               a. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
                 perbaikan.                                                  
               b. Material atau peralatan harus mempunyai spesifikasi yang jelas dan kapasitas yang
                 cukup baik software maupun hardware minimal 5 tahun kedepan.
                                                                             
               c. Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.             
               b. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum. Kontraktor
                 boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan syarat :
                   Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.             
                   Tidak menyebabkan pertambahan panel maupun bahan.         
                   Tidak meminta pertambahan ruang.                          
                   Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.                  
                   Tidak menurunkan mutu.                                    
                   Tidak boleh merubah sistem yang sudah baku (re-engineering).
                                                                             
                                                                             
       9.04.0  Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan                        
                                                                             
          1    Control Panel Unit (Access Controller)                        
                                                                             
               Control panel unit berfungsi untuk memproses data yang dikirim oleh card reader. Card
               reader controller mempunyai kemampuan untuk mengontrol sejumlah reader (jumlah
               reader yang dapat dikontrol oleh reader controller minimal 2 unit). Control panel unit tidak
                                                                             
               ada batasan terhadap jumlah reader yang akan terpasang. Setiap penambahan reader
               menggunakan reader interface yang akan dihubungkan dengan control panel unit berikut
               juga dengan dihubungkan (interface) dengan lift. Untuk memenuhi kebutuhan para
               pengguna, card reader controller ini harus diprogram dari sebuah komputer PC agar
               sesuai dengan prosedur yang berlaku.                          
                 Processor           : 32 bit intel microprocessor, client server, ODBC
                                      compliant application based on Microsoft SQL and
                                                                             
                                      standart 2, 4, 8, 16 readers per controller by
                                      personality.                           
                 Reader capacity     : 1 controler, 2 readers by personality chip upgrade
                 only                                                        
                                                                             
                 Cardholder capacity : 3000 s/d 5000                         
                 Access code         : 120                                   
                 User defined holidays : 30                                  
                 Time codes          : 128                                   
                                                                             
                 Actions             : 64                                    
                 Transaction buffer  : 5000                                  
                 Elevator            : 96 floors                             
                                                                             
                 On-board I/O        : min. 8 inputs normally open or closed (NO / NC), 2
                                      Outputs                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                           T 9 / 5   
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Access Control                    
                                                                             
                 I/O expansion       : the system shall also support dial up communication
                 via                                                         
                                      an on board modem at 2400 bond rate and direct
                                      communication via RS 232 & 485 Protocol
                                                                             
                 System communication                                        
                 Connection to reader and                                    
                 I/O expansion       : RS-485 multi drop                     
                 Power               : 24 VAC                                
                                                                             
                 On-board output charging                                    
                 circuit for 12 V, 12A hour,                                 
                 lead acid gel cell batteries : yes                          
                 Operating temperature : - 7° to 49 °C                       
                                                                             
                 Humidity            : 0 to 95% non-condensing               
                 Network             : 100 BASE-TX, CAT-5, RJ45              
                 Protocol            : IPv4, HTTP, HTTPS                     
                                                                             
                                                                             
          2    Sistem Access Control yang digunakan adalah RFID Card dan Finger Print
                                                                             
               a. RFID Card dan Finger print Reader                          
                 RFID Csrd dan Finger print Reader adalah alat pembaca kartu dan scan sidik jari,
                 cukup meghadapkan kartu pada card reader dari suatu jarak tertentu minimal 5 cm,
                 maximum 17.5 cm dan menempelkan jari reader. RFID card reader diharuskan
                 mengikuti standard UL 294, CE, FCC dan DTI.                 
                   Technology        : RFID 125 kHz with password encryption 
                                                                             
                                     : FP, sensor optic LE Sensor            
                   Read range        : minimum 5 cm, maximum 17.5 cm         
                   Environment       : shall be fully weatherized and shall have an
                   operating                                                 
                                      temperature of -35 °C to 65 °C, and an operating
                                                                             
                                      humidity of 5 - 95% non condensing     
                   Transmit frequency : 125 kHz, full duplex operation       
                   Receiver frequency : 62.5 kHz                             
                                                                             
                   Receiver demodulation : phase-shift key (PSK) signal      
                   Card read cycle   : less than 1 sec                       
                   Power source      : 4 (86 mA) – 16 (65 mA) maximum powered via
                   twisted                                                   
                                                                             
                                      pair wire from controller              
                   Power dissipation : less than 1.4 watts                   
                   Interface to controller : 22 AWG, dual twisted pair, RS-485
                   Indicators        : single tri-color with buzzer audio indicator (red –
                                                                             
                   green                                                     
                                      – amber)                               
                   Tamper protection : protected against address switch tampering
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                           T 9 / 6   
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Access Control                    
                                                                             
                   Humidity          : 10 – 90% condensing                   
                   Temperature       : 0° to 49 °C                           
                   Weight            : 125 gr                                
                                                                             
                   Color             : charcoal                              
                   ADA compliant     : special features for easing disabled access include:
                                      hands-free access, audible and visual indicators to
                                      indicate access status.                
                                                                             
                   Network           : 100 BASE-TX, CAT-5, RJ45              
                   Protocol          : IPv4, HTTP, HTTPS                     
                   Certification     : shall be listed under UL 294 as a access control
                   system                                                    
                                                                             
                                      unit accessory, and shall be FCC, CE & DTI certified
               b. Proximity/RFID Card                                        
                 Proximity/RFID card adalah kartu yang berisi kode-kode yang berfungsi sebagai kunci
                 elektronik pembuka pintu. Proximity card menggunakan protocol wiegand dengan
                 proteksi password. Jarak baca proximity card adalah minimum 5 cm, maximum 17.5
                 cm. Melalui kartu ini dapat dilakukan pembedaan atau prioritas menurut waktu, tempat
                                                                             
                 dan wewenang. Kartu ini hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu saja. Jadi selain
                 sebagai kunci, kartu ini juga dapat berfungsi sebagai ID card.
                   Technology   :    digital proximity with password encryption
                   Power        :    passive powered by digital proximity reader
                   Transmit frequency : card must respond to the 125 kHz reader at 62.5 kHz
                                                                             
                   Typical (read range) : minimum 5 cm, maximum 17.5 cm      
                   Dimension    :    86 mm x 54 mm x 1.8 mm                  
                   Card construction : single-coil, ABS polycarbonate base, lexan skin
                   Operating temp. : -30 °C to 65 °C                         
                                                                             
                                     UHF : 54 element                        
                   Options      :    - external card numbering               
                                     - slot punch (horizontal or vertical)   
                                     - custom graphics                       
          3    Reader Interface Module (RIM)                                 
                                                                             
                                                                             
                   Monitored points : 3 door frame, pass back / agree, auxiliary
                   Controlled points : 2 cook, auxiliary                     
                   Reader interfaces : 3 wiegand, bar code mag stripe pass back input
                                                                             
                   Door status monitoring                                    
                   Change over relay output (for door strike)                
                   Auxiliary input                                           
                                                                             
                                                                             
          4    Electric Magnetic Locks                                       
                                                                             
               a. Semua pintu access control harus dilengkapi dengan electric locks. Menyediakan
                 kontrol interface elektrikal yang sesuai dengan jenis pintu yang digunakan, untuk
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                           T 9 / 7   
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Access Control                    
                                                                             
                 menyesuaikan dengan mekanisme lock yang ada dipintu tersebut sesuai dengan
                 pintu schedule dari Arsitek.                                
               b. Lock harus "full safe the lock" serta mendapatkan power "on to secure", bila ada fire
                 alarm harus "release on".                                   
                                                                             
               c. Menyediakan concealed atau cast dalam conduit untuk semua pengkabelan.
                 Menyediakan semua keperluan flexible steel power transfer hinges untuk
                 penyambungan dan proteksi pengkabelan yang ada didalam pintu yaitu dari door
                                                                             
                 frame ke door hardware.                                     
               d. Pengoperasian pintu harus "secure mode".                   
               e. Electromagnetic locks : Electronic locks yang dapat dibuka oleh
                 proximity card dan mendapatkan perintah dari controller. Fungsi dari electromagnetic
                 lock adalah fall safe (NO) atau fall secure (NC).           
                 Electromagnetic locks harus dilengkapi dengan door contact untuk menahan arus
                                     balik.                                  
                   Holding force          : sesuai dengan spesifikasi Arsitek
                                                                             
                   auto voltage switch from 12 V to 24 V DC with no jumpers  
                   Tamper proof and weatherproof : Yes, Fully sealed including cable
                   Indoor and outdoor instalation : Yes, IP66                
                   Stainless steel casing : Yes                              
                                                                             
                   UL Listed              : Yes                              
                                                                             
          5    Release Button (Rex Button)                                   
                                                                             
               Release berfungsi untuk membuka pintu dari arah dalam, jika pintu tidak mempunyai
               handle yang dapat digerakkan.                                 
                 Switching : SPST with spring NO                             
                                                                             
                 Design    : refer to interior and lighting switch           
                                                                             
          6    Emergency Break Glass                                         
                                                                             
               Glassbreak berfungsi untuk menon-aktifkan electric drop bolt dalam keadaan mendesak
               (emergency) dengan cara menekan tombol yang diberi pelindung. 
                 Colour    : green                                           
                                                                             
                 Switching : single pole change-over                         
                 Contact rating : 30 V dc / 3.0 A                            
                 Dimensions : 87 mmH x 87 mmW                                
                                                                             
                 Construction : modified polyphenylene oxide                 
                 Temperature : -30 to 70 C                                   
                                                                             
          7    Gate Parking                                                  
                                                                             
                 Dispencer ticket manless c/w proximity reader               
                 Printer thermal : EPSON TM-T81 serial – black atau setara   
                                                                             
                 Dispencer camera for plat number                            
                 Barrier gate access pro                                     
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                           T 9 / 8   
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Access Control                    
                                                                             
                 Line-Interactive, UPS 1100VA / 550 W, 320 V, Single-phase   
                 Stabilizer                                                  
                 Pos galvanis                                                
                                                                             
          8    PC Workstation                                                
                 Intel core i7-4160                                          
                 Ram 4 GB (2x2GB) DDR4                                       
                 Hard disk 1 TB                                              
                                                                             
                 DVD R/W                                                     
                 VGA Intel HD Graphics, NIC, Audio, Win 10 64 bit            
                 Monitor LED 18”                                             
                 Controller Board c/w Serial port                            
                 Printer dot matrix with auto cutter                         
                 Barcode reader                                              
                 Proximity reader                                            
                 DBR mini                                                    
                                                                             
          9    Sentral Access Control (PC Hardware)                          
                                                                             
                                                                             
                 Processor Min. intel core i7, min. 3,0 GHz,                 
                 hardisk minimum 2 TB,                                       
                 Ram min. 4 GB, DDR 3                                        
                 Video Graphic min. 1 Gb, 128 bit, Dedicated                 
                 DVD – R/W untuk back up system, 100 Base-T                  
                 Ethernet NIC card and mouse type pointing device            
                 Monitor 21” LED                                             
                 lengkap dengan printer dan software door access serta interface module.
                 Sentral access control harus dapat menerima inputan dari sentral fire alarm untuk
                                                                             
                 normally open apabila terjadi general alarm.                
                                                                             
           10  Kabel penghubung antara PC dengan access controller menggunakan kabel RS 485.
               Kabel power menggunakan kabel NYM 3 x 2.5 mm2 dalam PVC conduit 3/4". Kabel
               penghubung antara access control dengan reader interface modul (RIM) menggunakan
               kabel STP 18 AWG, 4 pair dan kabel power NYM 3 x 2.5 mm2 dalam PVC conduit ø 3/4".
               Kabel penghubung antara reader interface dengan card readers, emergency break glass,
               release button, electric drop bolt c/w door contact menggunakan kabel STP 22 AWG, 4
               pair dan kabel power menggunakan kabel NYM 3 x 2.5 mm2 dalam PVC conduit ø 3/4".
                                                                             
               Dari RIM ke server memakai kabel CAT 6.                       
                                                                             
                                                                             
       9.05.0  Uraian Singkat Sistem                                         
                                                                             
          1    Access control sistem adalah sistem keamanan yang mengatur keluar masuknya orang
               melalui pintu, untuk menuju atau dari suatu ruangan tertentu, dimana hanya orang-orang
               tertentu saja yang dapat masuk keruangan tersebut. Pintu dikunci dengan pengunci
               elektronik yang hanya dapat dibuka dengan menggunakan kartu khusus dan sidik jari
               yang lebih dahulu harus dibacakan pada suatu alat pembaca. Setiap process atau
                                                                             
               kegiatan yang dilakukan oleh access control sistem harus dapat dimonitor, dikendalikan
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                           T 9 / 9   
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Access Control                    
                                                                             
               dan disimpan pada personal komputer atau server kemudian dapat dicetak melalui
               printer.                                                      
               Dengan menggunakan access control system pintu-pintu yang dikunci tersebut harus
               dapat diprogram untuk memenuhi abbsensi atau sesuai dengan berbagai keinginan dan
               kebutuhan pengguna.                                           
                                                                             
          2    Cara Kerja Access Control                                     
                                                                             
                                                                             
               Proximity card reader dipasang pada pintu-pintu yang harus senantiasa terkunci dan
               hanya orang-orang tertentu yang boleh melewati pintu tersebut dengan menggunakan
               kartu khusus dan sidik jari untuk masuk ke ruangan tertentu. Data yang dibaca oleh
               proximity reader dikirimkan ke control unit untuk diproses berdasarkan data kartu dan
               sidik jari orang tersebut apakah ia diijinkan melewati pintu tersebut atau tidak. Apabila
               ternyata data yang ada menyatakan orang tersebut diijinkan maka control unit akan
               memerintahkan electric drop bolt untuk release apabila sebaliknya, maka electric drop
               bolt tidak akan release dan bahkan timbul sinyal alarm apabila diinginkan. Proximity card
               reader yang terpasang dipuntu-pintu dapat juga dimanfaatkan sebagai guard tour secara
               on line. Data yang disimpan dalam kontrol unit diprogram terlebih dahulu melalu
                                                                             
               komputer (plus software). Data yang dapat di up-date setiap waktu tersebut adalah
               mengenai identitas kartu dan wewenang (authority) yang diberikan pada kartu tersebut.
               Pembedaan wewenang yang dapat diberikan adalah berdasarkan : (1) tingkat wewenang
               seseorang, (2) waktu dan (3) tempat.                          
                                                                             
          3    Access control harus menyediakan interface ke peralatan elektronik apabila tidak mampu
               berintegrasi secara software.                                 
                                                                             
          4    Sistem access control harus bisa dipergunakan untuk keperluan Sistem absensi.
                                                                             
                                                                             
          5    Access Control harus terintegrasi dengan CCTV                 
                                                                             
          6    Access Control harus terintegrasi dengan Fire Alarm           
                                                                             
          7    Access Control juga dapat terintegrasi dengan Sistem Parkir   
                                                                             
                                                                             
       9.06.0  Uraian Singkat Sistem                                         
                                                                             
                                                                             
          1    Penempatan sentral monitor supply harus ditempatkan di ruang security yang dijaga 24
               jam.                                                          
                                                                             
          2    Card reader ditempatkan sesuai gambar rencana.                
                                                                             
          3    Penempatan Turnstile disesuaikan dengan gambar rencana        
          4    Terminal box ini ditempatkan di Ruang Panel sesuai gambar rencana pada ketinggian
               150 cm dari lantai pemasangan kotak hubung ini memakai dynabolt ½" x 2" sebanyak 4
               buah. Semua kabel yang masuk / keluar kotak hubung ini harus melalui kabel gland serta
                                                                             
               memakai flexible conduit.                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                           T 9 / 10  
       Pekerjaan Konstruksi Fisik dan bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara
       Persyaratan Teknis Pekerjaan Sistem Access Control                    
                                                                             
          5    Sistem power seluruh peralatan access control akan di back-up oleh battery dari sistem
               UPS minimal 1 jam.                                            
                                                                             
          6    Kabel dan Conduit                                             
                                                                             
                 Semua kabel yang dipasang mendatar harus dipasang di trunking kabel.
                 Semua kabel yang dipasang di shaft secara vertikal harus dipasang pada tangga
                 kabel.                                                      
                                                                             
                 Conduit harus diklem ke struktur bangunan dengan sadle klem.
                 Semua kabel yang keluar masuk kabel tray harus menggunakan flexible conduit.
                                                                             
          7    Trunking Kabel dan Tangga Kabel                               
                                                                             
                 Tangga kabel harus dipasang horizontal.                     
                 Tangga kabel dipasang ke dinding shaft dengan memakai 3 buah dinabolt berukuran
                 ½" x 2" pada jarak 75 cm.                                   
                 Kabel tray digantung di lantai bangunan dengan dinabolt berukuran ½" x 2".
                                                                             
                                                                             
       9.07.0  Pengujian                                                     
                                                                             
                                                                             
               Semua peralatan dalam sistem door access ini harus diuji oleh perusahaan pemegang
               keagenan peralatan tersebut, dimana perusahaan tersebut harus memberikan surat
               jaminan atas bekerjanya sistem tersebut setelah ternyata hasil pengujiannya adalah baik.
               Semua peralatan yang terpasang dalam sistem door access ini, baik peralatan utama
               maupun accessoriesnya harus mendapatkan sertifikat keaslian dari pemegang keagenan
               peralatan tersebut. Apabila hasil pengujian tidak sesuai spesifikasi dan berita acara
                                                                             
               aanweijzing serta berita acara klarifikasi yang tidak bertentangan dengan spesifikasi
               teknis yang menyebabkan sistem tidak berjalan dengan semestinya. Kontraktor wajib
               mengganti semua peralatan yang sudah terpasang tanpa meminta tambahan biaya
               sampai sesuai dengan spesifikasi.                             
                                                                             
                                                                             
       9.08.0  P r o d u k                                                   
                                                                             
               Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi.               
                                                                             
               Pemborong dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setaraf dengan yang
               dispesifikasikan. Pemborong baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis
               dari Direksi.                                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Penta Architecture                                           T 9 / 11
Tenders also won by PT Adhi Karya (Persero) Tbk
Authority
11 September 2023Jasa Konstruksi Rancang Bangun Pembangunan Budidaya Udang Terintegrasi (Integrated Shrimp Farming)Kementerian Kelautan Dan PerikananRp 7,275,000,000,000
3 November 2023Pembangunan Jalan Tol Ikn Seksi 3A-2: Segmen Karangjoang - Kkt KariangauKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,916,151,286,000
22 September 2025Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Dan Masjid Di Ibu Kota NusantaraOtorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)Rp 1,826,112,000,000
22 September 2025Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Dpd Di Ibu Kota NusantaraOtorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)Rp 1,751,004,000,000
27 December 2023Pembangunan Sarana Prasarana Pemerintahan II Di Ibu Kota NegaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,700,695,000,000
31 October 2022Pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir - Tempino Seksi 1Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,674,858,326,000
10 April 2023Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Seksi 6A : Segmen Riko - Rencana Outer Ring Road IknKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,540,833,642,000
18 April 2023Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun Pembangunan Rumah Susun Polri Dan BinKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,477,980,000,000
5 April 2024Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Kantor Polri Di Ibu Kota NegaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,442,030,000,000
16 October 2025Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jawa Tengah 2Kementerian Pekerjaan UmumRp 1,334,860,355,000