| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015447402614000 | Rp 4,896,244,978 | - | |
PT Adinda Gracia Prospera | 03*3**5****11**0 | - | - |
Sangga Bisnis Anda | 06*8**3****42**0 | - | - |
| 0013628110015000 | - | - | |
| 0018842120017000 | - | - | |
| 0013719786061000 | - | - | |
| 0015011851121000 | - | - | |
| 0312752710411000 | Rp 4,783,828,586 | 1. Metode pelaksanaan pekerjaan tercantum nama satker dari kementerian lain; 2. Jumlah lokasi pada metode pelaksanaan tercantum 27 lokasi yang dipersyaratkan 28 lokasi. | |
| 0013025424025000 | Rp 4,921,501,720 | Tidak melampirkan rekening koran bulan November tahun 2025 sesuai dengan persyaratan pada LDK B.6 | |
PT Putra Besar Abadi | 09*1**3****61**0 | - | - |
PT Internasional Global Kreasindo | 08*4**6****67**0 | - | - |
| 0016012155017000 | - | - | |
| 0013751763017000 | - | - | |
| 0030149751407000 | - | - | |
| 0011395159517000 | - | - | |
Kali Urip Konsultan | 05*9**1****13**0 | - | - |
| 0313043465424000 | - | - | |
| 0021210752002000 | - | - | |
| 0032152357009000 | - | - | |
| 0805182300412000 | - | - | |
Kojolah Sandbox | 05*0**3****04**0 | - | - |
| 0013280938061000 | - | - | |
| 0021453675001000 | - | - | |
| 0013375134017000 | - | - | |
PT Torpana Nusantara Indah | 0028354538001000 | - | - |
PT Multi Raya | 00*0**8****17**0 | - | - |
| 0015932627017000 | - | - | |
| 0027103373617000 | - | - | |
| 0731181640071000 | - | - | |
| 0021920855071000 | - | - | |
PT Madep Artha Media | 75*2**4****90**0 | - | - |
| 0668373541428000 | - | - | |
| 0022393367416000 | - | - | |
| 0024450918017000 | - | - | |
| 0033155631017000 | - | - | |
| 0022987598517000 | - | - | |
PT Citra Diecona | 0015011851067001 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA
PERUSAHAAN PENGELOLA ADMINISTRASI
Peningkatan Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional
Berbasis Sistem Informasi Pasar Kerja
Untuk Mendukung Proyek
Labor Market Information and Skills System Transformation
for Labor Market Flexibility Project (LISTRAF)
PROJECT MANAGEMENT UNIT
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI
TAHUN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN PERUSAHAAN PENGELOLA ADMINISTRASI (PPA)
SUB KOMPONEN B.2.5 PENINGKATAN SISTEM SERTIFIKASI KOMPETENSI
KERJA NASIONAL BERBASIS SISTEM INFORMASI PASAR KERJA
A. LATAR BELAKANG
Indonesia saat ini tengah menghadapi dinamika ketenagakerjaan yang kompleks,
ditandai oleh sejumlah tantangan signifikan. Beberapa di antaranya adalah tingginya
tingkat pengangguran, ketidaksesuaian antara keterampilan tenaga kerja dengan
kebutuhan industri, serta kualitas pendidikan dan pelatihan yang belum merata.
Ketidaksesuaian antara keterampilan tenaga kerja dengan kebutuhan industri menjadi
salah satu akar permasalahan pengangguran di Indonesia. Pemerintah Indonesia saat
ini belum memiliki Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) yang reliable. Kondisi yang
demikian tentu tidaklah ideal bagi Indonesia, mengingat pasar tenaga kerja yang
fleksibel mutlak membutuhkan SIPK yang andal sebagai instrumen untuk mengelola
arus mobilitas tenaga kerja yang menjadi lebih cair dan dinamis.
Pemecahan masalah ketenagakerjaan menjadi semakin penting mengingat dalam
Perpres 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
2025-2029, pembangunan di bidang ketenagakerjaan diamanatkan sejumlah target
strategis antara lain Tingkat Pengangguran Terbuka Tahun 2029: 4 – 4,71 % dan Laju
pertumbuhan PDB per tenaga kerja pada tahun 2029: 3,9 %.
Keberhasilan pencapaian-pencapaian target nasional di bidang ketenagakerjaan
tersebut, sangatlah tergantung pada SIPK. Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan
melaksanakan proyek Labor Market Information and Skills System Transformation for
Labor Market Flexibility (LISTRAF). Tujuan Pembangunan Proyek LISTRAF ini yaitu
meningkatkan akses dan efektivitas pengembangan keterampilan dan layanan
ketenagakerjaan bagi penduduk usia kerja, dilakukan melalui pengembangan sistem
informasi pasar kerja (hardware dan software) dan pengembangan kelembagaan
layanan pasar kerja. Kedua upaya ini diharapkan akan menghasilkan perluasan akses
layanan informasi pasar kerja (baik yang mobile maupun yang non-mobile) dan
pengembangan keterampilan kerja. Proyek LISTRAF dengan No. Loan 9636-ID ini
merupakan proyek pinjaman luar negeri yang bersumber dari World Bank. Proyek ini
akan dijalankan selama 4 (empat) tahun yaitu 2024-2027 dan memiliki indikator
keberhasilan:
1. Jumlah pengguna yang membuat profil di SIAPKerja (terpilah berdasarkan jenis
kelamin).
2. Kenaikan persentase jumlah pencocokan kerja yang berhasil di SIAPKerja
(pelamar masuk daftar pilihan) (terpilah berdasarkan jenis kelamin).
3. Jumlah siswa yang terdaftar di BPVP secara kumulatif (terpilah berdasarkan jenis
kelamin).
4. Persentase lulusan BPVP yang bekerja (dalam 6 bulan setelah lulus) (terpilah
berdasarkan jenis kelamin).
Proyek LISTRAF terdiri dari 3 (tiga) komponen, Komponen 1 Pembangunan Sistem
Informasi Pasar Kerja yang Andal, Komponen 2 Pemanfaatan informasi pasar kerja
untuk mempromosikan ekosistem pelatihan yang berkualitas tinggi, terintegrasi, dan
ramah iklim, Komponen 3 Penguatan Kapasitas Kelembagaan dan Manajemen
Proyek. Pada komponen 2 terdiri dari 5 sub komponen, B.2.1 Pengembangan
Pedoman Standar dan SOP Strategi Transformasi BPVP / Penguatan Kelembagaan,
B.2.2 Pelatihan dan dukungan berkelanjutan mengenai SOP bagi Instruktur dan
Tenaga Pelatihan, BPVP B.2.3 Pengembangan Standar Kompetensi dan Program
Pelatihan berbasis Pekerjaan Hijau dan Pekerjaan Masa Depan, B.2.4 Melakukan
evaluasi dan pengembangan terhadap forum Lembaga Pelatihan Kerja dengan
industri, untuk memperkuat metode pelatihan, program magang, dan kesesuaian
dengan permintaan pasar tenaga kerja dan B.2.5 Peningkatan Sistem Sertifikasi
Kompetensi Kerja Nasional Berbasis Sistem Informasi Pasar Kerja.
Sertifikasi kompetensi kerja adalah pengakuan formal terhadap kompetensi tenaga
kerja yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan/atau pengalaman kerja
yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan/atau Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi BNSP. Berdasarkan Permenaker Nomor 6
Tahun 2022, Sekretariat BNSP sebagai unit kerja dari Direktorat Jenderal Pembinaan
Pelatihan Vokasi dan Produktivitas merupakan unsur pendukung bertugas
memberikan dukungan administrasi dan teknis kepada BNSP.
Dalam kerangka ini, BNSP bersama Sekretariat BNSP berperan aktif dalam
mengembangkan dan menyempurnakan sistem sertifikasi berbasis Sistem Informasi
Pasar Kerja agar selaras dengan standar kompetensi kerja dan kebutuhan pasar
kerja. Dalam rangka memperkuat sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional yang
adaptif terhadap kebutuhan pasar kerja, dilakukan serangkaian kegiatan strategis
yang mencakup pelatihan asesor kompetensi bagi instruktur LSP Pihak kedua (LSP-
P2) Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, pelatihan peningkatan
kompetensi dan sertifikasi ulang asesor melalui mekanisme Recognition of Current
Competency (RCC), serta pelatihan dan sertifikasi bagi pengelola LSP P2 untuk
memastikan tata kelola sertifikasi berjalan profesional dan akuntabel. Selain itu,
diselenggarakan pelatihan Kaji Ulang Materi Uji Kompetensi untuk sektor prioritas
pembangunan nasional, sektor emerging dan relevan dengan kebutuhan pekerjaan di
masa datang.
Seluruh kegiatan Peningkatan Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional Berbasis
Sistem Informasi Pasar Kerja akan dilaksanakan melalui perusahaan pengelola
administrasi (PPA) untuk meningkatkan efisiensi, dan transparansi pengelolaan
kegiatan dan layanan yang akuntabel. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
tersebut diatas, perlu disusun Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Perusahaan
Pengelola Administrasi Peningkatan Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional
Berbasis Sistem Informasi Pasar Kerja.
B. LANDASAN HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
39, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang
Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 67)
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6189)
4. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 333 Tahun
2020 tentang Penetapan Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Kategori Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak, Opsi,
Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan
Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja Dan
Sertifikasi
5. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021
tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan
Kerja Dan Sertifikasi
6. Petunjuk Teknis Program Pelatihan Dan Sertifikasi Asesor Kompetensi Dalam
Pengembangan Sistem Dan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Profesi
(Revisi-I) No: 1/Juknis-Askom/V/2025
C. TUJUAN PROGRAM
1. Tujuan Pelatihan Asesor Kompetensi LSP P2 UPTP Binalavotas:
a. Merekrut dan menyiapkan instruktur UPTP yang memenuhi syarat sebagai
calon asesor kompetensi.
b. Membekali peserta pelatihan dengan pengetahuan dan keterampilan teknis
dalam melakukan asesmen kompetensi berbasis standar kompetensi kerja.
c. Menambah ketersediaan asesor di lingkungan lembaga pelatihan
pemerintah yang adaptif terhadap dinamika kebutuhan pasar kerja.
2. Tujuan Pelatihan Peningkatan Kompetensi dan Sertifikasi Ulang Asesor
Kompetensi (RCC):
a. Melakukan pemetaan dan validasi kebutuhan sertifikasi ulang asesor
kompetensi LSP P2 UPTP Binalavotas.
b. Menyusun mekanisme pelaksanaan RCC sesuai dengan regulasi dan
ketentuan masa berlaku sertifikat.
c. Memastikan kompetensi asesor kompetensi LSP P2 tetap relevan terhadap
pembaruan standar kompetensi kerja.
d. Meningkatkan kesiapan asesor kompetensi dalam mendukung
pelaksanaan sertifikasi yang kredibel dan akuntabel di LSP P2.
3. Tujuan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Pengelola LSP P2:
a. Mengembangkan program pelatihan, materi pelatihan dan skema sertifikasi
untuk pengelola LSP P2 sesuai dengan kerangka manajemen mutu
Sertifikasi kompetensi kerja.
b. Merekrut peserta berdasarkan struktur organisasi LSP P2, termasuk Ketua,
Manajer, Auditor, dan Administrator.
c. Membekali pengelola dengan kompetensi teknis dan manajerial yang
diperlukan dalam tata kelola LSP sesuai pedoman BNSP.
d. Meningkatkan kualitas layanan sertifikasi di lingkungan LSP P2 agar sesuai
prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.
4. Tujuan Pelatihan Kaji Ulang Materi Uji Kompetensi:
a. Menyusun desain pelatihan kaji ulang penyusunan MUK yang selaras
dengan standar kompetensi kerja nasional dan kebutuhan sektor prioritas.
b. Meningkatkan kapasitas pengembang MUK untuk merancang perangkat uji
kompetensi yang valid, reliabel, dan berbasis SIPK.
c. Mendorong pengembangan skema sertifikasi dan materi uji untuk sektor
emerging dan green jobs yang dibutuhkan di masa depan.
d. Memastikan materi uji kompetensi dapat mendukung penjaminan mutu
sertifikasi dan memperkuat daya saing tenaga kerja nasional.
D. LUARAN PROGRAM
1. Terlaksananya Pelatihan Asesor Kompetensi LSP P2 UPTP Binalavotas.
a. Teridentifikasinya peserta pelatihan (instruktur) yang memenuhi kriteria
calon asesor kompetensi.
b. Terselenggaranya pelatihan asesor kompetensi sesuai standar BNSP.
c. Terbitnya sertifikat kompetensi asesor bagi peserta pelatihan yang
dinyatakan kompeten.
d. Tersedianya penambahan asesor kompetensi LSP P2 UPTP Binalaovtas di
sektor prioritas pelatihan vokasi.
2. Terlaksananya Pelatihan Peningkatan Kompetensi dan Sertifikasi Ulang (RCC)
Asesor Kompetensi LSP P2 UPTP
a. Teridentifikasinya asesor kompetensi yang membutuhkan sertifikasi ulang
dalam 3 bulan sebelum dan sesudah masa berlaku habis.
b. Terselenggaranya pelatihan peningkatan kompetensi dan pelaksanaan
RCC sesuai ketentuan BNSP.
c. Terbitnya sertifikat kompetensi baru bagi asesor LSP P2 yang lolos proses
RCC.
d. Tersedianya asesor kompetensi yang tetap kompeten dan terkini terhadap
perubahan standar kompetensi kerja.
3. Terlaksananya Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Pengelola LSP
P2
a. Tersusunnya program pelatihan, materi/modul pelatihan dan skema
sertifikasi pengelola LSP sesuai struktur manajemen mutu LSP.
b. Teridentifikasinya pengelola LSP P2 yang mengikuti pelatihan dan
sertifikasi.
c. Terselenggaranya pelatihan teknis dan manajerial bagi pengelola LSP
(Ketua, Manajer Manajemen Mutu, Manajer Sertifikasi, Manajer
Administrasi, Auditor Internal, Administrator).
d. Terbitnya sertifikat kompetensi kerja bagi pengelola LSP P2 yang lulus
sertifikasi kompetensi kerja.
e. Meningkatnya kapasitas dan profesionalisme manajemen LSP P2 di
lingkungan UPTP.
4. Terlaksananya Pelatihan Kaji Ulang Materi Uji Kompetensi (MUK) untuk Sektor
Prioritas, Emerging, dan kebutuhan pekerjaan di masa depan.
a. Tersusunnya panduan teknis kaji ulang penyusunan MUK berbasis standar
kompetensi kerja nasional dan SIPK.
b. Teridentifikasinya sektor prioritas dan emerging yang memerlukan
pengembangan MUK.
c. Terselenggaranya pelatihan kaji ulang penyusunan MUK bagi tim
pengembang dari berbagai sektor.
d. Tersusunnya draft materi uji kompetensi baru yang relevan dan valid (unit
kerja, soal, panduan pengujian, formulir asesmen).
e. Tersedianya MUK yang mendukung implementasi skema sertifikasi baru
dan yang ditingkatkan kualitasnya.
E. FASILITAS YANG DISEDIAKAN
a. Fasilitas yang disediakan pemberi kerja antara lain :
1. Ruang Meeting
2. Ruang Serbaguna / Aula / Ruang Kelas
3. Asrama untuk peserta
b. Fasilitas yang disediakan calon penyedia antara lain :
1. ATK dan Komputer Supplies
2. Spanduk
3. Perlengkapan Peserta
4. Laptop
F. PENGADAAN PPA
1. Maksud Pengadaan PPA
Melakukan dukungan administrasi, menyediakan kebutuhan bahan pendukung
pelatihan asesor kompetensi, peningkatan kapasitas dan sertifikasi ulang
asesor kompetensi, workshop penyusunan program pelatiha, materi pelatihan
dan skema sertifikasi pengelola LSP, pembayaran honorarium dan
pengelolaan perjalanan dinas dalam pelaksanaan dalam ruang lingkup
program Peningkatan Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional Berbasis
Sistem Informasi Pasar Kerja sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan dengan
baik dan dapat mencapai tujuan yang ditetapkan secara efisien dan efektif.
2. Tujuan Pengadaan PPA
a. Mengelola administrasi kegiatan Peningkatan Sistem Sertifikasi
Kompetensi Kerja Nasional Berbasis Sistem Informasi Pasar Kerja;
b. Mengelola administrasi kebutuhan bahan untuk mendukung
terselenggaranya kegiatan Peningkatan Sistem Sertifikasi Kompetensi
Kerja Nasional Berbasis Sistem Informasi Pasar Kerja;
c. Mengelola administrasi dan pembayaran honorarium master asesor
pengajar, master asesor penguji dan narasumber kegiatan; dan
d. Mengelola administrasi dan pembiayaan perjalanan dinas Peningkatan
Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional Berbasis Sistem Informasi
Pasar Kerja.
3. Sasaran Pengadaan PPA
Sasaran Pengadaan PPA antara lain:
a. Terlaksananya kegiatan persiapan penyelenggaraan Peningkatan Sistem
Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional Berbasis Sistem Informasi Pasar
Kerja;
b. Terlaksananya kegiatan Peningkatan Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja
Nasional Berbasis Sistem Informasi Pasar Kerja; dan
c. Tersedianya laporan penyelenggaraan kegiatan Peningkatan Sistem
Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional Berbasis Sistem Informasi Pasar
Kerja.
4. Lingkup Pekerjaan PPA
a. Tugas dan Tanggungjawab
1) Mengelola Administrasi dan Belanja Bahan, PPA bertanggungjawab
mengelola administrasi dan menyediakan bahan untuk pelaksanaan
kegiatan, meliputi:
a) Penyediaan Snack dan Makan Rapat (Konsumsi kegiatan
pendidikan dan pelatihan), peserta, master asesor pengajar, master
asesor penguji, narasumber selama penyelenggaraan kegiatan;
b) Pembelian Alat Tulis Kantor untuk mendukung penyelenggaraan
kegiatan;
c) Pembelian Komputer Supplies untuk mendukung penyelenggaraan
kegiatan;
d) Pembuatan Spanduk;
e) Pembelian Perlengkapan Peserta; dan
f) Menyediakan Bahan Pelatihan yang dibutuhkan disesuaikan dengan
program pelatihan.
2) Mengelola Administrasi dan Pembayaran honorarium, PPA bertanggung
jawab mengelola dan pembiayaan honorarium antara lain:
a) Mengelola administrasi dan pembayaran honorarium penanggung
jawab penyelenggaraan kegiatan;
b) Mengelola administrasi dan pembayaran honorarium Narasumber
dan/atau Master Asesor Pengajar; dan
c) Mengelola administrasi dan pembayaran honorarium Master Asesor
Penguji.
3) Mengelola Administrasi dan Pembiayaan Perjalanan Dinas, PPA
bertanggungjawab mengelola administrasi dan pembiayaan perjalanan
dinas, yang meliputi:
a) Mengelola Administrasi dan Pembayaran Uang Harian, Transportasi
(tiket pesawat, perjalanan darat dan moda transportasi lainnya) dan
Penginapan Perjalanan dinas Pegawai dan peserta kegiatan;
b) Mengelola Administrasi dan Pembayaran Uang Harian, Transportasi
(tiket pesawat, perjalanan darat dan moda transportasi lainnya) dan
Penginapan Perjalanan dinas Narasumber, Master Asesor Pengajar
dan/atau Master Asesor Penguji;
c) Mengelola Administrasi dan Pembiayaan Uang Harian dan
Transportasi (tiket pesawat, perjalanan darat dan moda transportasi
lainnya) peserta kegiatan yang berasal dari LSP P2 UPT
Binalavotas; dan
d) Mengelola Administrasi dan Pembiayaan Uang Harian panitia
daerah.
b. Tenaga Pendukung Manajemen (Staff)
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, PPA
wajib menyediakan dukungan berupa staff administrasi yang berasal dari
internal Perusahaan ataupun tenaga lokal di setiap lokasi kegiatan
sebanyak 2 (dua) orang dengan tugas melaksanakan persiapan
administrasi kegiatan, persiapan logistik, pelaksanaan administrasi
kegiatan, logistik pelaksanaan kegiatan, mengumpulkan
pertanggungjawaban keuangan dan penyusunan laporan kegiatan.
5. Kualifikasi Perusahaan
a. Kualifikasi calon penyedia antara lain memiliki pengalaman sebagai
Perusahaan Pengelola Administrasi (PPA) sekurang – kurangnya 1 (satu)
pengalaman dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, dengan nilai
pekerjaan minimal Rp.4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah)
serta belum pernah terjadi kegagalan pelaksanaan kontrak
Nonperformance akibat wanprestasi yang sesuai dengan mekanisme
pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
b. Kualifikasi Personil
Personil Jumlah Pendidikan dan Ruang Lingkup Tugas
Pengalaman
Manajer 1 Orang ● S1 Semua Jurusan ● Mengkoordinasikan
Program ● Berpengalaman minimal 3 seluruh rangkaian
tahun menangani pelaksanaan kegiatan
pekerjaan yang sama mulai perencanaan,
dalam mengkoordinasikan pelaksanaan dan
pelaksanaan kegiatan dari penyelesaian
semua aspek dari mulai pekerjaan/laporan
perencanaan, naratif seluruh
pelaksanaan dan rangkaian kegiatan
penyelesaian pekerjaan. yang dilakukan per
● Memiliki sertifikat kelas peserta
kompetensi kerja bidang pelatihan.
● Melakukan koordinasi
MICE skema sertifikasi
dengan PMU, PIU,
venue Manajemen dari
dan para pemangku
LSP yang terlisensi BNSP;
kepentingan kegiatan.
● Melakukan koordinasi
dengan Ketua LSP P2
● Melakukan pertemuan
setiap akhir bulan
dengan PMU/PIU
untuk menyampaikan
laporan kemajuan
● Membuat Laporan
Konsolidasi Kegiatan
kepada PMU/PIU
dilengkapi dengan
Laporan Keuangan.
Manager 1 orang ● S1 Jurusan Akuntansi ● Mengkoordinasikan
Keuangan ● Berpengalaman minimal pelaksanaan
3 tahun menangani administrasi kegiatan,
pekerjaan yang sama pelaporan, dan
dalam invoicing dari seluruh
mengkoordinasikan rangkaian kegiatan
pelaksanaan, yang dilakukan;
administrasi, pelaporan, ● Bertanggung jawab
invoicing terutama atas kelengkapan dan
administrasi keuangan keabsahan dokumen
program pemerintah. setiap transaksi;
● Membuat Rekapitulasi
hasil verifikasi sebagai
bahan Laporan PPA
ke PMU/PIU;
● Berkoordinasi aktif
dengan PMU dalam
penyajian laporan
keuangan yang baik.
● Memastikan setiap
laporan keuangan
selaras dengan
laporan kegiatan,
disajikan secara baik,
berpedoman pada
Panduan yang
ditetapkan oleh
PMU/PIU dan standar
regulasi keuangan
pemerintah.
Manajer 1 orang ● S1 Semua Jurusan ● Melakukan koordinasi
Logistik ● Berpengalaman minimal 3 seluruh rangkaian
Officer pelaksanaan kegiatan
tahun menangani
mulai perencanaan,
pekerjaan yang sama
pelaksanaan dan
dalam mengkoordinasikan
penyelesaian
pelaksanaan kegiatan dari
pekerjaan/laporan
semua aspek dari mulai naratif seluruh
perencanaan, rangkaian kegiatan
yang dilakukan per
pelaksanaan dan
kelas peserta
penyelesaian pekerjaan.
pelatihan.
● Harus memiliki sertifikat
● Memastikan setiap
kompetensi kerja bidang
rangkaian
MICE skema sertifikasi
pelaksanaan kegiatan
logistik acara dari LSP sesuai dengan jadwal
yang terlisensi BNSP; yang ditetapkan
dengan mengacu
pada Norma, Standar,
Prosedur dan Kriteria
BNSP,
● Melakukan
pemantauan rutin
terhadap pelaksanaan
kegiatan, termasuk
verifikasi dokumen
administrasi, daftar
hadir, laporan hasil
pelatihan, dan
rekaman asesmen
kompetensi bila ada.
● Memastikan setiap
laporan kegiatan
selaras dengan
laporan kegiatan,
disajikan secara baik,
berpedoman pada
Panduan yang
ditetapkan oleh
PMU/PIU, BNSP dan
standar regulasi
keuangan pemerintah.
● Berkoordinasi aktif
dengan PMU/PIU
dalam penyajian
pelaporan kegiatan
yang baik.
6. Periode Kontrak dan Pelaporan
a. Periode Kontrak
Periode kontrak terhitung dimulai sejak ditandatanganinya Kontrak
Perjanjian Kerja antara PPA dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Sekretariat BNSP dengan durasi waktu 21 (dua puluh satu) Bulan (tahun
jamak).
b. Pelaporan Bukti Pembayaran
PPA wajib menyediakan laporan dan bukti pembayaran atas pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Pelaporan
1) Laporan Pendahuluan (Inception Report)
Laporan pendahuluan diserahkan kepada Sekretariat BNSP paling
lambat 1 minggu setelah penandatangan kontrak. Laporan pendahuluan
sekurang kurangnya memuat gambaran umum rencana pelaksanaan
pekerjaan, kendala-kendala awal yang mungkin terjadi selama
pelaksanaan pekerjaan dan rencana kerja.
2) Laporan Kegiatan
Laporan pendahuluan diserahkan kepada Sekretariat BNSP paling
lambat 5 (lima) hari setelah pelaksanaan setiap kegiatan. Laporan
kegiatan mengacu pada NSPK sesuai dengan ketentuan BNSP.
3) Laporan 3 bulanan
Laporan triwulan memuat semua informasi tentang pelaksanaan
pekerjaan atau kegiatan dan penyampaian target pekerjaan dalam
jangka waktu pelaksanaan selama 3 (tiga) bulan dan disampaikan
kepada Sekretariat BNSP paling lambat minggu pertama pada bulan ke
4 (empat) di akhir bulan ketiga tiap triwulan. Isi laporan triwulan meliputi
perkembangan pelaksanaan pekerjaan, penanganan masalah dan
capaian target sesuai dengan panduan umum.
4) Laporan Tahunan
Laporan tahunan terhadap hasil pelaksanaan kegiatan satu tahun
sebelumnya disampaikan kepada Sekretariat BNSP pada awal tahun
berikutnya dari tahun pelaksanaan. Laporan ini memuat hasil
perkembangan pelaksanaan program selama satu tahun. Draft laporan
tahunan diterima paling lambat pada tanggal 31 pada akhir tahun
kontrak.
Laporan disusun dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, termasuk
ringkasan laporan. PPA wajib menggandakan laporan dalam 5 (lima)
eksemplar baik ringkasan laporan maupun laporan tahunan, dan
disampaikan kepada Sekretariat BNSP yang menandatangani kontrak kerja
PPA maupun kepada World Bank.
7. Lokasi Kegiatan
Area kerja sesuai dengan lokasi pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Sistem
Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional yang meliputi lokasi kegiatan di LSP P2
UPTP Binalavotas, UPTP Baru/Satuan Pelayanan Binalavotas sesuai yang
tercantum pada tabel berikut:
Tahun 2025
No Lokasi Provinsi Jumlah
Peserta
I Pelatihan Peningkatan Kompetensi dan Sertifikasi Ulang Asesor 217
Kompetensi/ Recognition Current Competency (RCC)
1 RCC LSP P2 BBPVP Bekasi Kelas A Jawa Barat 24
2 RCC LSP P2 BBPVP Bekasi Kelas B Jawa Barat 23
3 RCC LSP P2 BBPVP Serang Banten 16
4 RCC LSP P2 BBPVP Makassar Kelas A Sulawesi Selatan 24
5 RCC LSP P2 BBPVP Makassar Kelas B Sulawesi Selatan 9
6 RCC LSP P2 BPVP Aceh Kelas A Banda Aceh 24
7 RCC LSP P2 BPVP Aceh Kelas B Banda Aceh 11
8 RCC LSP P2 BPVP Padang Kelas A Sumatera Barat 24
9 RCC LSP P2 BPVP Padang Kelas B Sumatera Barat 11
10 RCC LSP P2 BPVP Samarinda Kalimantan Timur 24
11 RCC LSP P2 BPVP Ambon Maluku 8
12 RCC LSP P2 BPVP Lombok Timur Nusa Tenggara 17
Barat
II Pelatihan dan Sertifikasi Asesor Kompetensi (ASKOM) 111
13 ASKOM LSP P2 BBPVP Bekasi Jawa Barat 24
14 ASKOM LSP P2 BBPVP Bandung Jawa Barat 24
15 ASKOM LSP P2 BBPVP Makassar Sulawesi Selatan 19
16 ASKOM LSP P2 BBPVP Surakarta Jawa Tengah 20
17 ASKOM LSP P2 BBPVP Samarinda Kalimantan Timur 24
Tahun 2026
No Lokasi Provinsi Jumlah
Peserta
I Pelatihan Peningkatan Kompetensi dan Sertifikasi Ulang Asesor 463
Kompetensi/ Recognition Current Competency (RCC)
1 RCC LSP P2 BBPVP Bandung Jawa Barat 6
2 RCC LSP P2 BBPVP Serang Kelas A Banten 24
3 RCC LSP P2 BBPVP Serang Kelas B Banten 24
4 RCC LSP P2 BBPVP Serang Kelas C Banten 24
5 RCC LSP P2 BBPVP Serang Kelas D Banten 12
6 RCC LSP P2 BBPVP Semarang Kelas A Jawa Tengah 24
7 RCC LSP P2 BBPVP Semarang Kelas B Jawa Tengah 24
8 RCC LSP P2 BBPVP Semarang Kelas C Jawa Tengah 8
9 RCC LSP P2 BBPVP Makassar Kelas A Sulawesi Selatan 24
10 RCC LSP P2 BBPVP Makassar Kelas B Sulawesi Selatan 10
11 RCC LSP P2 BPVP Padang Sumatera Barat 15
12 RCC LSP P2 BPVP Surakarta Kelas A Jawa Tengah 20
13 RCC LSP P2 BPVP Surakarta Kelas B Jawa Tengah 20
14 RCC LSP P2 BPVP Surakarta Kelas C Jawa Tengah 21
15 RCC LSP P2 BPVP Surakarta Jawa Tengah 12
16 RCC LSP P2 BPVP Kendari Sulawesi Tenggara 20
17 RCC LSP P2 BPVP Ternate Kelas A Maluku Utara 24
18 RCC LSP P2 BPVP Ternate Kelas B Maluku Utara 23
19 RCC LSP P2 BPVP Ambon Kelas A Maluku 20
20 RCC LSP P2 BPVP Ambon Kelas B Maluku 6
21 RCC LSP P2 BPVP Sorong Papua Barat 22
22 RCC LSP P2 BPVP Lombok Timur Nusa Tenggara 20
Barat
23 RCC LSP P2 BPVP Bantaeng Sulawesi Selatan 10
24 RCC LSP P2 BPVP Sidoarjo Kelas A Jawa Timur 20
25 RCC LSP P2 BPVP Sidoarjo Kelas B Jawa Timur 8
26 RCC LSP P2 BPVP Banyuwangi Jawa Timur 20
27 RCC LSP P2 BPVP Pangkep Sulawesi Selatan 12
II Workshop Penyusunan Program Pelatihan, Jawa Barat 40
Materi Pelatihan dan Skema Sertifikasi
Pengelola LSP
Tahun 2027
No Lokasi Provinsi Jumlah
Peserta
II Pelatihan Peningkatan Kompetensi dan Sertifikasi Ulang Asesor 177
Kompetensi/ Recognition Current Competency (RCC)
1 RCC LSP P2 BBPVP Makassar Kelas A Sulawesi Selatan 20
2 RCC LSP P2 BBPVP Makassar Kelas B Sulawesi Selatan 6
3 RCC LSP P2 BPVP Surakarta Kelas A Jawa Tengah 22
4 RCC LSP P2 BPVP Surakarta Kelas B Jawa Tengah 21
5 RCC LSP P2 BPVP Ambon Maluku 3
6 RCC LSP P2 BPVP Sidoarjo Kelas A Jawa Timur 22
7 RCC LSP P2 BPVP Sidoarjo Kelas B Jawa Timur 11
8 ASKOM LSP P2 Kelas A Jawa Barat 24
9 ASKOM LSP P2 Kelas B Jawa Barat 24
10 ASKOM LSP P2 Kelas C Jawa Barat 24
II Pelatihan Kaji Ulang Materi Uji Kompetensi Jawa Barat 60
(MUK)
G. Sumber Pendanaan
Pembiayaan PPA dibebankan pada APBN melalui DIPA Sekretariat BNSP,
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas bersumber dari PHLN
Labor Market Information and Skills System for Labor Market Flexibility (LISTRAF)
dengan sistem Kontrak Tahun Jamak, bersumber dari PHLN Loan Listraf (IBRD
Loan Number 9636-ID).
H. Hak Kepemilikan Data Proyek
Semua dokumen laporan termasuk data yang disusun selama pelaksanaan
pekerjaan oleh PPA merupakan bagian dari aset Pemerintah Indonesia,
khususnya Kementerian Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, PPA wajib
mempersiapkan secara memadai dan akurat, memanfaatkan dan memelihara
serta menyimpan dalam MIS data base, untuk selanjutnya diserahkan kembali
kepada Sekretariat BNSP yang menandatangani kontrak kerja PPA.
I. Penutup
Demikian kerangka acuan kerja ini disusun untuk menjadi pedoman pengadaan
dan kontrak kerja PPA Kegiatan Peningkatan Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja
Nasional Berbasis Sistem Informasi Pasar Kerja, dan sewaktu-waktu dapat
dilakukan perbaikan sesuai dengan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan dan
kesepakatan dengan pihak Bank Dunia.
Diketahui,
Pejabat Pembuat Komitmen Kepala Sekretariat Ketua Project Management
Sekretariat Badan Nasional Badan Nasional Sertifikasi Unit LISTRAF
Sertifikasi Profesi Profesi
Sabar Moratua, S.E., M.M Moh. Amir Syarifuddin, S.T., M.M Hery Budoyo, S.T., M.M
NIP 19720213 2005011001 NIP 19690725 199703 1 001 NIP 19701212 199803 1 002
LAMPIRAN 1 : Rencana Pelaksanaan Subkomponen B.2.5. Peningkatan Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional
Berbasis Sistem Informasi Pasar Tahun 2025
TANGGAL Bulan 1 Bulan 2 Bulan 3
KEGIATAN
NO KETERANGAN
NAMA BALAI
1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5
Pelatihan Peningkatan
LSP P2 BBPVP Bekasi (Kelas A)
1
Kompetensi dan Sertifikasi
2 Ulang Asesor Kompetensi/ LSP P2 BBPVP Bekasi (Kelas B)
Recognition Current
3 Competency (RCC) LSP P2 BBPVP Serang
LSP P2 BBPVP Makassar (Kelas A)
4
5 LSP P2 BBPVP Makassar (kelas B)
6 LSP P2 BPVP Samarinda
LSP P2 BPVP Ambon
7
8 LSP P2 BPVP Aceh (Kelas A)
9 LSP P2 BPVP Aceh (Kelas B)
LSP P2 BPVP Padang (Kelas A)
10
11 LSP P2 BPVP Padang (Kelas B)
12 LSP P2 BPVP Lombok Timur
Pelatihan dan Sertifikasi
LSP P2 BBPVP Makassar
13
Asesor Kompetensi
14 (ASKOM) LSP P2 BBPVP Bandung
15 LSP P2 BBPVP Bekasi
LSP P2 BPVP Surakarta
16
17 LSP P2 BPVP Samarinda
LAMPIRAN 2 : Rencana Pelaksanaan Subkomponen B.2.5. Peningkatan Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional
Berbasis Sistem Informasi Pasar Tahun 2026
KEGIATAN TANGGAL JANUARI FEBRUARI MARET APRIL
KETERANGAN
NO
NAMA BALAI
1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5
Pelatihan RCC LSP P2 BBPVP 21 - 22 Januari
1 Peningkatan Bandung 2026
Kompetensi dan RCC LSP P2 BBPVP
2 4 - 5 Februari 2026
Sertifikasi Ulang Serang (Kelas A)
Asesor Kompetensi/ RCC LSP P2 BBPVP 11 - 12 Februari
3
Recognition Current Serang (Kelas B) 2026
Competency (RCC) RCC LSP P2 BBPVP 19 - 20 Februari
4 Serang (Kelas C) 2026
RCC LSP P2 BBPVP 25 - 26 Februari
5
Serang (Kelas D) 2026
RCC LSP P2 BBPVP
6 4 - 5 Maret 2026
Semarang (Kelas A)
RCC LSP P2 BBPVP
10 - 11 Maret 2026
7 Semarang (Kelas B)
RCC LSP P2 BBPVP
8 25 - 26 Maret 2026
Semarang (Kelas C)
RCC LSP P2 BBPVP
9 8 - 9 April 2026
Makassar (Kelas A)
RCC LSP P2 BBPVP
15 - 16 April 2026
10 Makassar (Kelas B)
RCC LSP P2 BPVP
11 21 - 22 April 2026
Padang (Kelas A)
LAMPIRAN 2 : Rencana Pelaksanaan Subkomponen B.2.5. Peningkatan Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional
Berbasis Sistem Informasi Pasar Tahun 2026
TANGGAL MEI JUNI JULI AGUSTUS SEPTEMBER
KETERANGAN
NO KEGIATAN
NAMA BALAI
1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5
Pelatihan RCC LSP P2 BPVP
12 6 - 7 Mei 2026
Peningkatan Surakarta (Kelas A)
RCC LSP P2 BPVP
Kompetensi dan
12 - 13 Mei 2026
13 Surakarta (Kelas B)
Sertifikasi Ulang
RCC LSP P2 BPVP
14 Asesor 19 - 20 Mei 2026
Surakarta (Kelas C)
Kompetensi/
RCC LSP P2 BPVP
15 Recognition 28 - 29 Mei 2026
Surakarta (Kelas D)
Current
RCC LSP P2 BPVP Kendari
3 - 4 Juni 2026
16 Competency (Kelas A)
(RCC) RCC LSP P2 BPVP Ternate 10 - 11 Juni
17
(Kelas A) 2026
RCC LSP P2 BPVP Ternate 24 - 25 Juni
18
(Kelas A) 2026
RCC LSP P2 BPVP Ambon
19 8 - 9 Juli 2026
(Kelas A)
RCC LSP P2 BPVP Ambon
15 - 16 Juli 2026
20 (Kelas B)
21 RCC LSP P2 BPVP Sorong 22 - 23 Juli 2026
RCC LSP P2 BPVP Lombok 5 - 6 Agustus
22
Timur 2026
RCC LSP P2 BPVP 12 - 13 Agustus
23
Bantaeng 2026
RCC LSP P2 BPVP Sidoarjo 19 - 20 Agustus
24 (Kelas A) 2026
RCC LSP P2 BPVP Sidoarjo 27 - 28 Agustus
25
(Kelas B) 2026
RCC LSP P2 BPVP 2 - 3 September
26
Banyuwangi 2026
RCC LSP P2 BPVP 9 - 10
27
Pangkep September 2026
TANGGAL MEI JUNI JULI AGUSTUS SEPTEMBER
KETERANGAN
NO KEGIATAN
NAMA BALAI
1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5
Workshop Penyusunan Program Pelatihan, Materi 31 Agustus - 4
28
Pelatihan dan Skema Sertifikasi Pengelola LSP September 2026
LAMPIRAN 3 : Rencana Pelaksanaan Subkomponen B.2.5. Peningkatan Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional
Berbasis Sistem Informasi Pasar Tahun 2027
TANGGAL JANUARI FEBRUARI MARET KETERANGAN
NO
KEGIATAN
NAMA BALAI 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5
1 Pelatihan RCC LSP P2
Peningkatan BBPVP Makassar 19 - 20 Januari 2027
Kompetensi dan (Kelas A)
2 Sertifikasi Ulang RCC LSP P2
Asesor Kompetensi/ BBPVP Makassar 26 - 27 Januari 2027
Recognition Current (Kelas B)
3 Competency (RCC) RCC LSP P2
BPVP Surakarta 9 - 10 Februari 2027
(Kelas A)
4 RCC LSP P2
BPVP Surakarta 16 - 17 Februari 2027
(Kelas B)
5 RCC LSP P2
2 - 3 Maret 2027
BPVP Ambon
6 RCC LSP P2
BPVP Sidoarjo 16 - 17 Maret 2027
(Kelas A)
7 RCC LSP P2
BPVP Sidoarjo 6 - 7 April 2027
(Kelas B)
LAMPIRAN 3 : Rencana Pelaksanaan Subkomponen B.2.5. Peningkatan Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional
Berbasis Sistem Informasi Pasar Tahun 2027
KETERANGA
TANGGAL APRIL MEI JUNI JULI
N N
KEGIATAN
O
NAMA BALAI 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5
8 ASKOM LSP P2 (KELAS A) 11 - 12 Mei 2027
Pelatihan dan Sertifikasi
9 ASKOM LSP P2 (KELAS B) 8 - 9 Juni 2027
Asesor Kompetensi (ASKOM)
10 ASKOM LSP P2 (KELAS C) 8 - 9 Juli 2027
Pelatihan Penyusunan
Pelatihan penyusunan materi Materi Uji Kompetensi
uji kompetensi sektor prioritas Sektor Prioritas
pembangunan Pembangunan
11 nasional pada skema sertifikasi Nasional pada Skema 7 - 9 April 2027
yang sedang berkembang Sertifikasi yang sedang
(emerging)/dibutuhkan Berkembang (Emerging)/
dimasa depan Dibutuhkan
Dimasa Depan