| 0905953394816000 | Rp 263,464,079 | |
| 0032044596816000 | - | |
| 0650019516813000 | - | |
CV Mina Wisata Puriosu | 06*7**8****11**0 | - |
| 0942560939808000 | - | |
| 0433249794811000 | - | |
| 0956752968803000 | - | |
| 0631238672811000 | - | |
| 0315692772418000 | - | |
| 0026203141816000 | - | |
CV Andrian Muda Mandiri | 0028210375806000 | - |
CV Rafa Sinergi Boats | 09*0**2****05**0 | - |
| 0436082135447000 | - | |
| 0727016404008000 | - | |
| 0623244308407000 | - | |
CV Samudra Fiberboat | 03*6**2****01**0 | - |
PT Suara Nusantara Sejati | 01*5**5****55**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk,
Rawa dan Genangan Air Lainnya Yang Dapat Diusahakan Dalam 1
(satu) Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Penjaminan Ketersediaan Sarana Usaha Perikanan Tangkap
Pekerjaan : Perahu Bermesin 13 PK
Lokasi : Kelurahan Tondonggeu dan Kecamatan Nambo
A. Korespondensi
1. Alamat Para Pihak sebagai berikut :
Satuan Kerja PPK : Dinas Perikanan Kota Kendari
Nama : Imran Ismail, S.Pt., M.Si
Alamat : Jl.Malaka Kompleks Perkantoran Praja II Kel. Kambu
Website : -
Email : -
Telepon : -
Faksimile : -
2. Penyedia : -
(Pemenang) Nama : -
Alamat : -
Telepon : -
Faksimile : -
B. Wakil Sah Para Pihak
Untuk PPK : -
Untuk Penyedia : -
C. Jenis Kontrak
1. Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Harga Satuan
2. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran : 2024
3. Kontrakberdasarkan sumber pendanaan : APBD
4. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan : Pengadaan Barang
D. Tanggal Berlaku Kontrak
Kontrak mulai berlaku terhitung sejak : ....... s/d .......(akan ditentukan
setelah terpilih pemenang)
E. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Penyedia barang/jasa lainnya mengirimkan barang dalam waktu 90
(Sembilan Puluh) hari kalender sejak diterbitkan Surat Perjanjian.
F. Pedoman Pengoperasian dan Perawatan
Pedoman pengoperasian dan perawatan harus diserahkan selambat-
lambatnya: ..............(.........) hari kalender/bulan/tahun setelah tanggal
penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang.
G. Pembayaran Tagihan
Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk
pembayaran tagihan angsuran adalah 7 (tujuh) hari kalender terhitung
sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak
diperselisihkan diterima oleh PPK.
H. Pencairan Jaminan
Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah
I. Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK atau Pengawas Pekerjaan
1) Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan PPK adalah:
- Perubahan spesifikasi
- Tujuan pengiriman
2) Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pengawas Pekerjaan
adalah: -
J. Kepemilikan Dokumen
Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti lunak
yang dihasilkan dari Pekerjaan ini dengan pembatasan sebagai berikut:
Hanya untuk penyedia pelaksana pengadaan ini dan tidak untuk dipublikasikan.
K. Fasilitas
PPK akan memberikan fasilitas berupa : -
L. Sumber Pembiayaan
Kontrak Pekerjaan Pengadaan ini dibiayai dari :
- Sumber Dana : APBD T.A.2024
- No.DPA : DPA/A.1/3.25.0.00.0.00.01.0000/001/2024
- Kegiatan : Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Sungai, Danau,
Waduk, Rawa dan Genangan Air Lainnya Yang Dapat
Diusahakan Dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota
- Sub Kegiatan : Penjaminan Ketersediaan Sarana Usaha Perikanan Tangkap
M. Pembayaran Uang Muka
Pekerjaan Pengadaan Barang ini dapat diberikan uang muka (YA/TIDAK). Apabila
”YA” sebesar 30 %
N. Pembayaran Prestasi Pekerjaan
1. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara: sekaligus/Termin/
bulanan.
2. Pembayaran dilakukan Apabila seluruh unit sesuai kuantitas pada kontrak
telah selesai dan dikirimkan serta telah dilakukan serah terima ke lokasi,
penyedia dapat mengajukan pembayaran 100% (seratus perseratus) dengan
menyerahkan garansi.
3. Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan
pembayaran prestasi pekerjaan :
- BA pemeriksaan barang
- BA Serah Terima Barang
- Dokumen Kontrak
- Permohonan Pembayaran
- Kwitansi
- Faktur pajak
4. Pembayaran dilakukan pada Rekening PT. Bank…………….Cabang ........ Nomor
rekening………………AtasNama………………………….
O. Penyesuaian Harga
(tidak ada penyesuaian harga, karena kontrak kurang dari 12 bulan)
P. Peristiwa Kompensasi
Ketentuan selain yang diatur dalam SSUK mengenai pemberian peristiwa
kompensasi adalah: Keadaan Kahar
Q. Denda
Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari
keterlambatan adalah 1‰ (satu per seribu) untuk setiap hari keterlambatan
dari Nilai Pekerjaan yang belum terselesaikan sebelum PPN.
R. Sanksi
Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau Subkontrak
dikenakan sanksi (akan ditentukan kemudian)
S. Penyelesaian Perselisihan
Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat
diselesaikan secara damai maka Para Pihak menetapkan lembaga
penyelesaian perselisihan tersebut di bawah sebagai Pemutus Sengketa:
Lembaga Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa LKPP
T. Draft SPK