PPEEMMEERRIINNTTAAHH KKAABBUUPPAATTEENN KKEEPPAAHHIIAANNGG
DDIINNAASS PPEEKKEERRJJAAAANN UUMMUUMM
DDAANN PPEENNAATTAAAANN RRUUAANNGG
KKEERRAANNGGKKAA AACCUUAANN KKEERRJJAA
(( KK..AA..KK ))
PPEEKKEERRJJAAAANN
BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
PEMBANGUNAN/REHABILITASI JALAN DALAM KOTA (HOTMIX)
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN/REHABILITASI
JALAN DALAM KOTA (HOTMIX)
1. Latar Belakang : Penyediaan jalan merupakan salah satu kebutuhan dasar dan hak sosial
ekonomi masyarakat yang harus dipenuhi, baik pemerintah daerah maupun
pemerintah pusat. Ketersediaan jalan merupakan salah satu penentu
peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang mana diharapkan dengan
ketersediaan jalan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan
dapat mendorong peningkatan produktivitas masyarakat, sehingga dapat
terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu,
penyediaan prasarana dan sarana jalan menjadi salah satu kunci dalam
pengembangan ekonomi wilayah.
2. Maksud dan Tujuan : a. Maksud Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Dalam Kota (Hotmix) ini adalah :
- Mendapatkan suatu kerangka kerja dalam kaitannya dengan
perencanaan, penyiapan program, pelaksanaan serta operasi dan
pemeliharaan untuk instansi terkait.
- Menjadi acuan bagi instansi yang bertanggung jawab terhadap
pengembangan tata ruang dan sektor prasarana lainnya.
- Menyiapkan suatu perencanaan dengan memperhatikan kesesuaian
konstruksi dan perimbangan efisiensi biaya.
b. Tujuan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan/Rehabilitasi
Jalan Dalam Kota (Hotmix) adalah:
- Menyediakan perencanaan teknis serta spesifikasi teknis dengan
mengikuti kriteria, standar dan peraturan yang ada.
- Menentukan alternatif penanganan yang terbaik sehingga anggaran
lebih tepat sasaran, ekonomis dan efisien.
- Menyediakan perencanaan yang komprehensif agar suatu konstruksi
dapat berfungsi dengan baik.
3 Target/ Sasaran : a. Tersedianya Dokumen Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Dalam Kota (Hotmix)
b. Tersedianya dokumen perencanaan sebagai informasi koordinasi dan
sinkronisasi dengan perencanaan komponen infrastruktur terkait.
4. Lingkup Pekerjaan : Lingkup pekerjaan jasa konsultansi Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Dalam Kota (Hotmix) antara lain:
1. Persiapan
2. Pengumpulan data lapangan
3. Perencanaan teknis
4. Pembuatan spesifikasi teknis
5. Penyusunan Engineering Estimate (EE) dan Gambar teknis.
5. Nama Organisasi : a. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pengguna Jasa
Kabupaten Kepahiang
b. Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Dalam Kota (Hotmix)
6. Sumber Dana dan : Kegiatan ini dibiayai melalui Dana Anggaran dan Pendapatan Belanja
Perkiraan Biaya
Daerah ( APBD ) Kab. Kepahiang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kab. Kepahiang Tahun Anggaran 2025 dengan pagu sebesar
Rp. 60.000.000,00 (Enam puluh juta rupiah).
Pembayaran biaya konsultan perencana berdasarkan Keputusan Menteri
PUPR No.33 Tahun 2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga
Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi, Serta perhitungan biaya menyesuaikan dengan
biling rate INKINDO Tahun 2025.
7. Lingkup Kegiatan / : Lingkup kegiatan yang dilaksanakan berpedoman pada ketentuan teknis
Lokasi Pekerjaan
yang berlaku. Ruang lingkup kegiatan adalah sebagai berikut :
a. Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Dalam Kota (Hotmix).
8. : Dokumen Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan/Rehabilitasi
Keluaran
Jalan Dalam Kota (Hotmix) untuk kawasan terpilih.
9. WaktuPelaksanaan : Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah 30 (Tiga
Yang Diperlukan
Puluh) hari kalender.
10 Kualifikasi 1. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil
Penyedia
Transportasi (RK003);
2. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) sesuai Serifikat Badan Usaha (SBU);
3. Akta Pendirian Perusahan beserta Akta Perubahan (Bila Ada);
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Nomor Induk Berusaha (NIB);
5. Mempunyai NPWP dan kewajiban pelaporan perpajakan tahun pajak
terakhir (SPT Tahunan) dapat dikecualikan untuk peserta yang secara
peraturan perpajakan belum diwajibkan memiliki laporan perpajakan
tahun terakhir, misalnya baru berdiri sebelum batas waktu laporan pajak
tahun terakhir;
6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi
konstruksi dalam kurun 4 tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak kecuali bagi penyedia
yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
7. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan perencanaan Rekayasa
Sistem Penyediaan Jalan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
11 Tenaga Ahli yang : Tenaga ahli yang dibutuhkan meliputi :
Dibutuhkan
1. TenagaAhli
a. Team Leader, dengan kualifikasi sebagai berikut :
1 ( satu ) Orang Sarjana dengan latar belakang pendidikan minimal S1
TeknikSipil/Arsitektur dari Universitas / Perguruan Tinggi Negeri
atau Swasta dengan pengalaman profesional minimal 1 ( Satu ) tahun
dan Memiliki SKK Ahli Muda Teknik Jalan.
2. Tenaga Sub Profesional
a. Drafter / CAD Operator, dengan kualifikasi sebagai berikut :
1 (Satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal D3 Teknik
Sipil dari Universitas / Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dan
memiliki pengalaman professional dibidang computer dan desain
perencanaan;
b. Surveyor, dengan kualifikasi sebagai berikut :
2 (Dua) Orang dengan latar belakang pendidikan minimal D3 Teknik
Sipil.
12 Laporan–laporan : Hasil produk dari kegiatan dituangkan dalam laporan yang harus diserahkan
secara berurutan sesuai dengan tahapan dan jadwal pelaksanaan. Laporan
akhir pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Dalam Kota (Hotmix) ini yang harus
diserahkan meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Laporan
Laporan ini dibuat 5 ( lima ) eksamplar dan diserahkan 30 (Tiga puluh)
hari setelah diterbitkan SPMK. Laporan berisikan penyempurnaan dari
konsep laporan akhir yang telah mendapat masukkan dari pembahasan
dengan tim teknis dan instansi terkait setempat.
Produk Akhir harus dilengkapi :
- Gambar rencana teknis, Spesifikasi Teknis dan EE (Engineer Estimete)
sebanyak 5 (lima) eksamplar.
- Soft copy laporan, dokumentasi, gambar rencana teknis, spesifikasi
teknis dan EE (Engineer Estimete) dalam bentuk Hard disk 1 Tera
sebanyak 1 (satu) buah.
Kepahiang, Juni 2025
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kab. Kepahiang
Selaku PPK
TEDDY ADEBA, ST. ME
NIP.19801006 200502 1 003