PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG
DINAS PEKERJAAN UMUM
PENATAAN RUANG DAN PERHUBUNGAN
Jl. Kompleks Perkantoran Tubei, Kabupaten Lebong
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Paket Pengadaan : Perencanaan Jaringan Irigasi Air Senayeak Desa
Lemeupit dan Jaringan Irigasi Kelurahan Embong
Panjang
Satuan Kerja : DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN RUANG DAN
PERHUBUNGAN KABUPATEN LEBONG
Program : PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (SDA)
Kegiatan : Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer
dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di
Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Jaringan Irigasi Permukaan
Sumber Anggaran : APBD Kabupaten Lebong
Tahun Anggaran : 2025
Kode RUP : 59592083
TAHUN ANGGARAN
2025
PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG
DINAS PEKERJAAN UMUM
PENATAAN RUANG DAN PERHUBUNGAN
Jl. Kompleks Perkantoran Tubei, Kabupaten Lebong
1. Latar Belakang Pengadaan konsultan perencanaan melalui
Pejabat Pengadaan adalah untuk memastikan
perencanaan pekerjaan dilakukan dengan baik dan
sesuai standar. fungsi pengadaan konsultan
Perencanaan adalah :
Melakukan perencanaan konstruksi yang efisien,
ekonomis, dan bermutu;
Melakukan manajemen pelaksanaan pekerjaan
(Construction Management);
Memastikan pekerjaan fisik sesuai dengan
spesifikasi teknis, gambar, dan berkualitas; dan
Memastikan pekerjaan fisik sesuai dengan
ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Pejabat pengadaan memiliki beberapa tugas, di
antaranya:
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan
pengadaan langsung;
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan
penunjukan langsung untuk pengadaan barang,
pekerjaan konstruksi, atau jasa lainnya;
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan
penunjukan langsung untuk pengadaan jasa
konsultansi; dan
Melaksanakan E-purchasing.
Perencanaan kebutuhan merupakan langkah
awal dalam proses pengadaan barang atau jasa.
Perencanaan kebutuhan yang baik akan menentukan
keberhasilan proses dan hasil pengadaan.
Pemberi tugas adalah Pemerintah Kabupaten
Lebong dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum,
Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lebong.
Oleh Karena itu, Kabupaten Lebong melalui
Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum,
Penataan Ruang dan Perhubungan
mengalokasikananggaran Perencanaan Jaringan Irigasi
Air Senayeak Desa Lemeupit dan Jaringan Irigasi
Kelurahan Embong Panjang Tahun Anggaran 2025.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Bidang Sumber Daya Air DPUPR-Hub Kabupaten Lebong Tahun 2025
2. Maksud dan Maksud dan TujuanPemilihan Konsultan melalui
Tujuan pejabat pengadaan Perencanaan Jaringan Irigasi Air
Senayeak Desa Lemeupit dan Jaringan Irigasi
Kelurahan Embong Panjang ini, adalah untuk:
a. Pemilihan Konsultan Perencanaan Jaringan
Irigasi Air Senayeak Desa Lemeupit dan
Jaringan Irigasi Kelurahan Embong Panjang,
Memberi kepastian bahwa Konsultan Perencana
yang akan melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan Proses dan kemampuan melaksanakan
pekerjaan yang dimaksud;
b. Konsultan yang akan melaksanakan pekerjaan
selalu berpegang pada syarat- syarat atas
pekerjaan Perencanaan Jaringan Irigasi Air
Senayeak Desa Lemeupit dan Jaringan
Irigasi Kelurahan Embong Panjang;
c. Pemeriksaan kualitas dan kemampuan dalam
melaksanakan dan koreksi yang diajukan oleh
pihak rekanan pelaksana kegiatan. Selanjutnya
dapat sebagai acuan dalam proses pembayaran
yang diajukan oleh Penyedia Jasa; dan
d. Melaporkan bila terjadi keterlambatan dan
membantu mencari jalan keluar agar kegiatan
selesai sesuai jadwal.
3. Sasaran Sasaran pemilihan konsultan pekerjaan Perencanaan
Jaringan Irigasi Air Senayeak Desa Lemeupit dan
Jaringan Irigasi Kelurahan Embong Panjang
adalah:
a. Sesuai Kualitas dan Syarat-syarat yang diharapkan,
karena pekerjaan yang baik lebih menjamin
tercapainya kualitas pekerjaan tersebut;
b. Dalam pelaksanaan pekerjaan pemberi tugas akan
menunjuk Perwakilan yang bertugas untuk
mewakilinya, di mana konsultan dapat berdiskusi
dan memberi arahan hasil pekerjaan untuk
mendapatkan persetujuan pekerjaan yang akan
dilaksanakan;
c. Membantu PPK pekerjaan konstruksi di dalam
melakukan Pekerjaan teknis terhadap pelaksanaan
kontrak;
d. Konsultan yang di pilih dapat membantu mengatasi
kendala teknis yang ada di lapangan baik tindakan
langsung maupun melalui usulan kepada PPK
pekerjaan;
e. Konsultan bersedia menyiapkan alternatif desain
apabila diperlukan revisi / review desain dari PPK;
dan
f. Dapat melaksanakan konsultasi berkala kepada
pemberi tugas atau yang mewakili.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Bidang Sumber Daya Air DPUPR-Hub Kabupaten Lebong Tahun 2025
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi pekerjaan Perencanaan Jaringan Irigasi Air
Senayeak Desa Lemeupit dan Jaringan Irigasi
Kelurahan Embong Panjang : berada di Kabupaten
Lebong.
5. Keluaran Adapun keluaran yang diharapkan pada kegiatan ini
diantaranya adalah :
1) Dokumen Perencanaan Teknis;
Gambar Perencanaan/ Detail Engineering Design
(DED)adalah produk perencanaan (detail gambar
kerja) yang dibuat konsultan perencana untuk
pekerjaan;
Engineering Estimate (EE) adalah Estimasi
perhitungan biaya pekerjaan; dan
Spesifikasi Teknisdokumen yang berisi informasi
terperinci tentang hasil akhir pekerjaan yang
diinginkan.
2) Syarat-syarat Teknis terkait Dokumen Lelang/
Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi.
Ditetapkan di Tubei,
Pada tanggal, 16 Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
ELVI ANDRIANI, SE
NIP 19750302007012023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Bidang Sumber Daya Air DPUPR-Hub Kabupaten Lebong Tahun 2025