URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM:
PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
KEGIATAN:
PENETAPAN DAN PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG UNTUK
KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH PROVINSI
SUB KEGIATAN:
Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestariaan dan Pembongkaran Bangunan
Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi
PEKERJAAN:
Perencanaan Teknis Renovasi Ruang Samsat Batam Centre Lt. 3 Graha Kepri,
Kota Batam
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
TAHUN ANGGARAN
2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan
Provinsi Kepulauan Riau
Nama Pekerjaan : Perencanaan Teknis Renovasi Ruang Samsat Batam
Centre Lt. 3 Graha Kepri, Kota Batam
Lokasi : Provinsi Kepulauan Riau
Nilai Pagu : Rp. 100.000.000
Ruang Lingkup Pekerjaan :
a. Lingkup pekerjaan Perencanaan Teknis Renovasi Ruang Samsat Batam Centre Lt. 3
Graha Kepri, Kota Batam:
1. Survei Lokasi: Mengidentifikasi kondisi fisik ruang Samsat yang akan direnovasi,
termasuk struktur bangunan, fasilitas yang ada, dan alur kerja yang perlu
diperbaiki.
2. Perancangan B133 Desain: Menyusun desain renovasi ruang Samsat yang
mencakup layout, pemilihan bahan bangunan, penataan interior, sistem
pencahayaan, ventilasi, dan sistem keamanan.
3. Perhitungan Anggaran Biaya: Melakukan analisis kebutuhan anggaran untuk
renovasi ruang Samsat, termasuk perhitungan material, tenaga kerja, dan biaya
tak terduga.
4. Penyusunan Dokumen Teknis: Menyusun dokumen teknis berupa gambar kerja,
spesifikasi teknis, dan rencana anggaran biaya (RAB) yang akan digunakan dalam
proses tender dan pelaksanaan.
5. Konsultasi dengan Pihak Terkait: Mengadakan diskusi atau rapat koordinasi
dengan instansi terkait (seperti Dinas Tata Ruang, Dinas Kesehatan, dan Dinas
Lingkungan Hidup) untuk memastikan bahwa desain renovasi sesuai dengan
regulasi yang berlaku.
b. Jasa Konsultansi ini dilaksanakan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
c. Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Anggaran yang dapat digunakan
dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :
1. Laporan Data Kumpulan laporan dan data awal sebagai hasil studi terdahulu serta
photo dan dokumentasi harus dikumpulkan sendiri oleh penyedia jasa.
2. Akomodasi dan Ruangan KantorPengguna Anggaran tidak menyediakan
akomodasi dan ruangan kantor pada kegiatan ini.
3. Staf Pengawas/PendampingPengguna Anggaran mengangkat PPTK dan PPK
yang akan bertindak sebagai pengendali kegiatan dan administrasi dalam rangka
pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi.
Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan oleh
penyedia jasa adalah tidak ada.