| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022860191941000 | Rp 1,116,734,000 | - | |
CV Trivena Jaya | 02*4**9****41**0 | Rp 1,135,845,392 | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sesuai undangan yang disampaikan |
| 0911445161941000 | Rp 1,136,820,919 | - | |
| 0808219323941000 | - | - | |
| 0024247637941000 | - | - | |
| 0812132066941000 | - | - | |
| 0732690672941000 | - | - | |
| 0920959731941000 | - | - | |
| 0804457091941000 | - | - | |
CV Ilweru Teknik | 07*6**0****41**0 | - | - |
CV Caligula Konstruksi | 06*6**3****41**0 | - | - |
CV Zhafran Gemilang | 06*0**5****41**0 | - | - |
CV Mata Kuwono | 10*0**0****24**6 | - | - |
CV Maluku Jaya | 06*6**1****41**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
TAHUN ANGGARAN
PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN ARU
DINAS PENDIDIKAN D AN K EBUDAYAAN
Jl. Ali Moertopo, Dobo - Email : [email protected]
PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU (USB)
SD NEGERI GWAMAR
KECAMATAN PULAU-PULAU ARU, KABUPATEN KEPULAUAN ARU
TAHUN ANGGARAN 2025
1. UMUM
Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan serta Bill Of Quantity/RAB, perlu disusun urutan teknis
pelaksanaan yang berkaitan dengan urutan kegiatan masing-masing jenis kegiatan dan metoda
kerja tiap jenis kegiatan. Masing-masing sub pekerjaan yang berhubungan dilaksanakan secara
bersamaan dengan ketentuan dalam Spesifikasi Teknis.
Dalam menyusun program kerja ini perlu dipertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
Ruang Lingkup pekerjaan
Volume pekerjaan
Batasan waktu pelaksanaan (100 Hari Kalender)
Kehilangan waktu yang diakibatkan oleh cuaca (alam) dan personil pekerja
Peralatan yang dipakai
Jumlah personil yang diperlukan
Material yang diperlukan
Aktivitas pelaksanaan konstruksi
Aspek teknik dan non teknis lainnya
Untuk menyelesaikan pekerjaan secara tepat waktu dan hasil dengan mutu yang baik harap
dilaksanakan sesuai dengan jadwal kerja yang telah direncanakan. Rencana kerja disusun
berdasarkan urutan kegiatan dan waktu yang diperlukan untuk setiap tahapan kegiatan
pelaksanaan.
Rencana kerja disusun secara sistematis yang bertujuan agar dapat mencapai sasaran dan tujuan
pekerjaan ini dengan baik sesuai Jadwal waktu pelaksanaan.
2. PERSIAPAN
Pekerjaan persiapan yang meliputi pembersihan lahan, penyiapan listrik dan air kerja,
pembuatan papan nama pekerjaan, pembuatan gudang penyimpanan material dan bahan
bangunan, pemasangan bouwplank, sistem manajemen keselamatan konstruksi (K3),
dokumentasi pekerjaan serta penyiapan laporan.
Disamping itu perlu adanya koordinasi intern dan ekstern, persiapan administrasi (Kontrak,
surat- surat perijinan), requitment dan mobilisasi personil, mobilisasi peralatan dll. Kegiatan ini
disesuaikan dengan kebutuhan dilapangan.
3. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
A. Pekerjaan Persiapan
Dalam tahap pelaksanaan pekerjaan persiapan yang dilakukan antara lain adalah :
Pembersihan Lahan
Pembersihan dan Perataan Lahan Kerja meliputi pembersihan semua sampah-sampah
dan barang-barang yang tidak perlu (clearing), memapas semua rumput dan tumbuh-
tumbuhan lainnya kecuali pohon-pohon yang memang dipertahankan (stripping) serta
menyingkirkan dan membuang semua sampah dari tempat kerja (grubbing).
Penyiapan Listrik dan Air Kerja
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan di lapangan, fasilitas berupa listrik dan air kerja
sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, fasilitas ini
perlu disediakan oleh pihak kontraktor agar pelaksanaan pekerjaan dilapangan dapat
terlaksana tanpa ada kendala.
Papan Nama Pekerjaan
Papan nama pekerjaan dibuat guna kepentingan semua pihak. Berisi pengumuman
tentang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi; nama pekerjaan, nilai
pekerjaan, tahun anggaran, pemilik pekerjaan, kontraktr pelaksana, konsultan
perencanaan serta konsultan pengawasan.
Gudang Penyimpanan Material dan Bahan Bangunan
Fasilitas lapangan berupa gudang penyimpanan material dan bahan bangunan harus
dibangun demi kelancaran pekerjaan dilapangan. Gudang dibangun bertujuan sebagai
tempat untuk menyimpan peralatan kerja maupun bahan atau material yang akan dipakai.
Pemasangan Bouwplank Lingkup Pekerjaan :
a. Meliputi : pekerja, tenaga ahli, bahan, peralatan dan kegiatan-kegiatan yang diperlukan,
untuk menyelesaikan semua pekerjaan pengukuran sesuai dengan RKS dan gambar.
b. Pekerjaan pengukuran antara lain : penentuan lokasi bangunan dan penentuan duga.
c. Uitzet & pemasangan bouwplank : tanda-tanda as bangunan dinyatakan pada
bouwplank dan ditulis dengan cat meni. Pekerjaan ini harus mendapat persetujuan dari
direksi lapangan dan konsultan pengawas.
Syarat-syarat :
a. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul-betul ahli dan berpengalaman.
b. Hasil pengukuran harus segera di laporkan kepada Konsultan Pengawas dan
dimintakan persetujuannya.
c. Konsultan Pengawas juga akan menentukan patok utama sebagai dasar dari
bangunan.
Bahan dan Peralatan :
Theodolite (bila perlu), waterpass serta peralatannya dan patok-patok yang kuat diperlukan
dalam pengukuran. Semua peralatan ini harus dimiliki kontraktor dan harus selalu ada bila
sewaktu-waktu memerlukan pemeriksaan
Tata kerja :
Lokasi, ukuran dan duga bangunan, maupun lainnya ditentukan dalam gambar Jika
terdapat keragu-raguan supaya menanyakan kepada direksi maupun konsultan pengawas.
Tahapan kerja :
a. Terlebih dahulu menentukan kedalaman penggalian yang harus disesuaikan dengan
peil rencana yang tertera pada gambar rencana dan dilakukan berdasarkan peil dari
Bench Mark yang telah dibuat.
b. Patok-patok referensi harus dijaga supaya tetap berdiri sampai pekerjaan selesai.
Tanah hasil galian harus ditumpuk pada penimbunan sementara pada area
penimbunan sementara yang diinstruksikan oleh direksi dan konsultan
pengawas,untuk selanjutnya diangkut keluar proyek.
c. Pembuangan bekas galian tidak boleh mengotori jalan yang dilalui. Lokasi
pembuangan tanah bekas galian harus dicari disini oleh Pelaksana Pekerjaan.
d. Memperhitungkan biaya untuk pekerjaan pengukuran dan ketinggian rencana
bangunan ataupun konstruksi lainnya termasuk pembuat patok-patok beton / kayu
maupun bouwplank.
e. Pengukuran harus dilakukan oleh juru ukur yang berpengalaman. Hasil pengukuran
harus diserahkan kepada direksi lapangan untuk disetujui.
f. Biaya melaksanakan pemeriksaan atas hasil pengukuran menjadi beban dan tanggung
jawab
Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)
Kontraktor wajib menerapkan Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) yang
bertujuan memberikan kenyamanan bagi personil dilapangan dalam melaksanakan
pekerjaan. Kelengkapan K3 antara lain adalah Alat Pelindung Diri (APD), kotak P3K serta
metode kerja yang baik agar terhindar dari kecelakaan.
Dokumentasi Pekerjaan
Kontraktor berkewajiban melakukan pemotretan di setiap pelaksanaan pekerjaan yang
sedang dilakukan. Dokumentasi pekerjaan ini dimaksudkan agar dapat mengetahui proses
pelaksanaan pekerjaan yang sudah maupun sementara dilakukan.
Penyiapan Laporan
Laporan-laporan terkait perkembangan (realisasi) pekerjaan di lapangan hendaknya
disampaikan pihak kontraktor kepada pihak pengguna jasa maupun pihak konsultan
pengawas secara kontinyu, hingga pada saatnya pelaksanaan pekerjaan dilapangan telah
berakhir, kontraktor menyampaikan Laporan akhir yang antara lain meliputi :
1. Laporan Harian
2. Laporan Mingguan
3. Laporan Bulanan
4. As-Built Drawing (Gambar Terpasang), dan
5. Dokumentasi Pekerjaan
B. Pekerjaan Tanah Dan Pondasi Menerus
B.1. Pekerjaan Galian Tanah
a. Penggalian tanah dapat menggunakan peralatan berat maupun secara manual
bergantung kepada jenis galian dan volume galian serta waktu dan biaya yang
tersedia.
b. Ada dua macam penggalian tanah yaitu :
Galian Biasa
Galian biasa dapat dicontohkan seperti galian pondasi dangkal yang melebar
(luas). Pekerjaan galian biasa ini dapat dkerjakan secara manual maupun
dengan menggunakan peralatan berat seperti exacavator, buildozer, atau shovel.
Galian Khusus
Galian khusus dapat dicontohkan seperti membuat lubang galian untuk
penanaman instalasi listrik atau saluran air minum. Pekerjaan ini umumnya
dilakukan secara manual, kecuali kedalaman galian lebih dari 3 meter.
c. Jenis tanah yang digali dikelompokkan sebagai berikut:
Tanah Lepas
Tanah Biasa
Tanah Keras
Tanah Cadas
Tanah Berbatu
B.2. Urugan Pasir Lingkup
Pekerjaan :
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk memperoleh
hasil pekerjaan yang baik.
b. Pekerjaan urugan pasir urug dilakukan diatas dasar galian tanah, dibawah lapisan
lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan
tanah.
Bahan :
a. Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir butir yang bersih, tajam dan keras, bebas
dari lumpur, tanah lempung dan lain sebagainya, seperti diisyaratkan dalam
pelaksanaan ini untuk memperoleh hasil yang baik.
b. Untuk air siraman digunakan harus air tawar dan bersih, dan tidak mengandung
minyak, asam alakali dan bahan-bahan organik lainnya. Serta memenuhi syarat-
syarat yang ditentukan dalam N1-3 Pasal 10, apabila dipandang perlu, Konsultan
Pengawas dapat meminta kepada pemborong, supaya air yang dipakai untuk
keperluan ini diperiksa dilaboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah.
Metoda pelaksanaan :
a. Lapisan pasir padat dilakukan lapis demi lapis maksimum setiap lapis 5 cm, hingga
mencapai tebal padat yang disyaratkan dalam gambar.
b. Setiap lapis pasir diratakan, disiram air dan dipadatkan dengan alat pemadat yang
disetujui Konsultan Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak kurang
dari 95 % dari kepadatan optimum hasil laboratorium. Pemadatan harus dilakukan
pada kondisi galian yang kering agar diperoleh hasil kepadatan yang baik.
Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan tersebut diatas tidak terpenuhi. (Jika
perlu dibuatkan sump pit untuk menangkap air).
c. Tebal lapisan pasir minimum 15 cm padat atau sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar. Ukuran tebal yang dicantumkan dalam gambar adalah ukuran tebal padat.
d. Lapisan pekerjaan diatasnya, dapat dikerjakan bila sudah mendapat persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas.
Peralatan pelaksanaan
Pengki , Karung , Sekop dan Cangkul.
Peralatan pelaksanaan
Waktu yang dipergunakan adalah didisesuaikan dengan kondisi pekerjaan.
B.3. Pekerjaan Pondasi Batu Kali
a. Pekerjaan pasangan batu kali/karang merupakan pasangan yang materialnya terdiri
dari batu kali atau batu belah karang yang langsung diambil dari alam sekitar dengan
bentuk tidak beraturan.
b. Sesuai dengan fungsinya, secara garis besar dapat dikelompokkan sebagai berikut
c. Bahan yang dipergunakan :
Batu untuk keperluan struktur
Untuk pasangan batu yang berfungsi sebagai struktur bentuk butiran yang
dibutuhkan adalah yang dimaksudkan agar ada kekuatan gesekan sehingga
menstabilkan pasangan itu sendiri. Material batu yang permukaannya halus
kemampuan untuk menahan gesekan sedangkan bentuk batu yang pipih mudah
patah pada sisi penampang yang lebih tipis sehingga berakibat menurunkan
kemampuan pasangan batu.
Batu untuk keperluan arsitektur
Pada lapisan batu yang ditempelkan dengan menggunakan spesi adukan,
permukaan bidang tempelnya harus kasar untuk meningkatkan kuat gesernya.
Pasang batu untuk struktur pondasi bangunan pada prinsipnya dimaksudkan
untuk membuat landasan dan upaya memperbaiki dan memperkuat tanah bukan
merusak struktur tanah yang ada. Kekuatan struktur lebih ditentukan oleh mutu
dan tingkat kekerasan butiran batu dibandingkan jumlah dan mutu spesi
perekatnya. Apabila material harus dipotong/dibelah/dibentuk terlebih dahulu,
volume batu yang hilang terbuang dapat mencapai 20%. Sesuai dengan
fungsinya, spesi perekat harus masuk mengisi semua celah dalam pasangan dan
dibuat dengan menggunakan semen dan pasir. Perbandingan komponen
disesuaikan dengan kebutuhannya.
Kebutuhan rata-rata jumlah spesi adukan untuk pasangan batu dapat bervariasi
terhadap volume batunya, sebagai berikut :
Batu yang langsung diambil dari alam, permukaan licin, bentuk bulat/halus,
volume spesi mencapai 40 % dari volume batunya.
Butiran batu yang dibentuk dan dipilih mewujudkan gradasi baik volume spesi
menjadi 25 % dari volume batunya.
Bentuk butiran batu lebih teratur lagi atau bentuk prismatik seperti batu bata,
volume spesi hanya 10 % dari volume batunya.
Untuk melaksanakan pekerjaan pasangan batu yang tidak terlalu besar
volumenya cukup dengan cara manual saja. Untuk jarak angkut bahan material
semakin jauh diperlukan bantuan alat seperti kran. Namun harus diimbangi
dengan penyediaan adukan/spesi yang memadai agar pekerjaan pasangan batu
berjalan lancar.
Peralatan pelaksanaan
Beton Mixer, Sekop, Cangkul dan Ember adukan.
Pemakaian Jenis adukan
Didalam mengatur perbandingan campuran yang sempurna, harus menggunakan dolak-
dolak pengatur campuran bahan, tersebut dari papan berukuran 40 x 40 x 20 cm
C. Pekerjaan Beton Bertulang Lingkup
Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan dan alat bantu serta
pengangkutan yang dibutuhkan untuk pentelesaian semua pekerjaan beton berikut
pembersihannya sesuai dengan yang tercantum dalam gambar, baik untuk pekerjaan Sub
Struktur maupun upper struktur.
Peraturan - peraturan:
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya maka sebagai dasar pelaksanaan
digunakan peraturan sebagai berikut :
a. Tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung (SK SNI T-15-1991-03) b.
Pedoman beton 1989
c. American ConcreteInstitute (A.C.I.) 1986
d. Peraturan perencanaan tahan gempa Indonesia untuk gedung 1983.
e. Pedoman perencanaan untuk struktur beton bertulang biasa dan struktur tembok bertulang
untuk gedung 1983.
f. Persyaratan umum bahan bangunan di Indonesia (PUBI-1982) NI-3
g. Peraturan portland cement Indonesia 1972 (NI-8)
h. Mutu dan cara uji semen portland (SII 0013-81)
i. Mutu dan cara uji agregat beton (SII 0052-80)
j. ASTM C-33 standard specification for concrete aggregates
k. Baja tulangan beton (SII 0136-84)
l. Jaringan kawat baja las untuk tulangan beton (SII 0784-83)
m. American society for testing and material (ASTM)
n. Peraturan bangunan nasional 1978
o. Peraturan pembangunan pemerintah daerah setempat.
p. Petunjuk perencanaan struktur bangunan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada
banguinan rumah & gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC : 699.81:624.04).
Keahlian dan pertukangan:
Pemborong harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan penyelesaian.
Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang berpengalaman
dan mengerti benar akan pekerjaannya.
Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu sesuai dengan gambar dan
spesifikasi struktur. Apabila Konsultan Pengawas memandang perlu, pemborong dapat
meminta nasehat dari tenaga ahli yang ditunjuk konsultan pengawas atas beban pemborong.
Persyaratan Bahan:
a. Semen
Semua semen yang dipakai harus satu merk yang sama dalam keadaan baru/asli,
dikirim dalam kantong semen masih disegel dan tidak pecah.
Semen harus terlindung dari hujan, semen harus diterimakan dalam sak asli dari
pabriknya dalam keadaan tertutup rapat dan disimpan digudang yang cukup
ventilasinya dan diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari
lantai.
Semen yang diragukan mutunya dan terdapat kerusakan akibat salah penyimpanan,
dianggap sudah rusak, membatu, dapat ditolak penggunaannya tanpa melalui test lagi.
b. Agrerat (Agregates).
Kerikil dan batu pecah (agrerat kasar) yang mempunyai ukuran lebih besar dari 38 mm
untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan tertulis konsultan pengawas.
Gradasi dari agrerat tersebut secara keseluruhan menghasilkan mutu beton yang
disyaratkan,padat dan mempunyai daya kerja yang baik dengan semen dan air, dalam
proporsi campuran yang akan dipakai.
Agrerat harus disimpan ditempat yang bersih,yang keras permukaannya dan dicegah
supaya tidak terjadi pencampuran dengan tanah dan terkotori.
c. Air
Air harus bersih, tidak berwarna tidak mengandung bahan-bahan kimia, tidak mengandung
organisme yang dapat memberikan efek merusak beton / tulangan, minyak atau lemak dan
memenuhi syarat-syarat Peraturan beton Indonesia serta diuji terlebih dahulu oleh
Konsultan Pengawas.
d. Besi beton (Stell Bar).
Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
Peraturan-peraturan releven yang tercantum pada pasal ini.
Baru, bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak/karat dan tidak cacat (retak-retak,
mengelupas, luka, dan sabagainya).
Dari jenis baja dengan mutu sesuai diameter yang tercantum dalam gambar dan bahan
tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan Peraturan Beton
Indonesia.
Mempunyai penampang yang sama rata.
Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas, harus
mendapat persetujuan tertulis perencana struktur. Besi beton harus disuplay dari satu
sumber (manufacture) dan tidak dibenarkan untuk mencampur adukan bermacam-
macam sumber besi beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi. Sebelum mengadakan
pemesanan pemborong harus mengadakan pengujian mutu besi beton yang akan
dipakai, sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari Konsultan Pengawas.
D. Pekerjaan Beton Sloof, Kolom Utama, Kolom Praktis Dan Ring Balok
Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan
sempurna. Pekerjaan ini meliputi beton sloof, beton kolom utama, beton kolom praktis dan
beton ring balok untuk bangunan yang dimaksudkan termasuk pekerjaan besi beton dan
pekerjaan bekisting dan semua pekerjaan beton seperti yang tertera dalam gambar rencana.
Bahan:
a. Portland Cement
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan direksi dan harus
memenuhi NI-8.
b. Pasir Beton
Pasir harus terdiri dari butiran yang bersih dan bebas dari bahan organik, lumpur dan
sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan
dalam PBI 1971,PBI 1991.
c. Koral Beton/Split
Digunakan koral yang bersih bermutu baik, tidak berpori serta memiliki gradasi kekerasan
sesuai dengan syarat PBI 1971.
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam,
alkali dan bahan organis yang dapt merusak beton dan harus memenuhi NI-3 pasal 10. e. Besi
beton
Digunakan mutu besi beton (U-24), dan (U-39), besi tersebut harus bersih dari lapisan
minyak dan bebas dari cacat. Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan
NI-2 (PBI 1971). Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
Peraturan /standard setempat yang biasa dipakai.
Peraturan-peraturan beton bertulang Indonesia 1971,NI-2
Peraturan konstruksi kayu Indonesia 1961,NI-5
Peraturan Semen Portland Indonesia 1972,NI-8
American ConcreteInstitute (A.C.I.) 1986
American society for testing and material (ASTM)
Peraturan pembangunan pemerintah daerah setempat.
Ketentuan-ketentuan umum untuk pelaksanaan pemborong pekerjaan umum (AV) no.9
tanggal 28 mei 1941 dan tambahan lembar no.1457
Petunjuk-petunjuk dan peringatan yang diberikan direksi pekerjaan.
Metoda Pelaksanaan:
a. Pembesian
Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus dibengkokkan, sambungan kait- kait
harus sesuai dengan PBI -1971,
Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi tersebut tidak
berubah tempat selama pengecoran, dan harus bebas dari papan acuan / lantai kerja
dengan memasang selimut beton sesuai dengan ketentuan dalam PBI -1971. b. Cara
pengadukan
Cara pengadukan menggunakan beton molen. Takaran untuk semen portland, pasir
dan koral harus disetujui oleh direksi pekerjaan. Selama pengadukan kekentalan
adukan beton harus diawasi dengan jalan memeriksa slump pada setiap camouran
baru. Pengujian slump minimum 5 cm dan maksimum 10 cm.
c. Pengecoran beton
Sebelum melaksanakan pekerjaan diharuskan membersihkan dan menyiram cetakan-
cetakan sampai jenuh, pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
Pengecoran beton hanya dapat dilakukan atas persetujuan Direksi Pekerjaan /
Konsultan Pengawas Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan
menggunakan alat penggetar (vibrator) untuk menjamin beton cukup padat dan harus
dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral / split
yang dapat memperlemah konstruksi. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan
diteruskan pada hari berikutnya, maka tempat pemberhentian tersebut harus disetujui
oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
d. Pekerjaan acuan/bekisting
Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan
dan atau yang diperlukan dalam gambar. Acuan harus dipasang sedemikian rupa
dengan perkuatan-perkuatan, sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk
dan kedudukannya selama pengecoran. Acuan harus rapat permukaannya licin, bebas
dari kotoran-kotoran, potongan kayu, tanah lumpur dan sebagainya sebelum
pengecoran dilakukan dan mudah dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
e. Pengiriman dan penyimpanan bahan
Bahan harus didatangkan ke lokasi pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak cacat.
Beberapa bahan tertentu harus masih didalam kemasan ahlinya yang masih tersegel.
Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan
jenisnya.
E. Pekerjaan Pasangan Dinding Lingkup
Kerja :
Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan, peralatan dan alat bantu untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik. Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi seluruh
pekerjaan dinding bangunan dan seluruh detail yang disebutkan dalam gambar.
Persyaratan Bahan :
a. Batu bata yang dipasang adalah mutu terbaik, produk local dan yang disetujui oleh
konsultan MK dan atau pemberi tugas. Syarat-syarat batu bata ini harus memenuhi
ketentuan dalam NI-10.
b. Batu bata / Concrete Block (CB.10) yang digunakan adalah ukuran 8x10x22 cm dengan
mutu terbaik, siku dan sama ukuran dan warna.
c. Semen portland yang digunakan harus dari satu merk produk, mutu 1 dan memenuhi
syarat dalam NI-8.
d. Pasir aduk harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2, dan air untuk adukan pasangan harus
air bersih tidak mengandung lumpur/minyak/asam basa serta memenuhi PUBI-1982 Pasal
9.
Syarat – syarat Pelaksanaan :
a. Seluruh dinding dari pasangan batu bata dengan adukan campuran 1 pc : 4 pasir pasang,
kecuali pasangan batu bata semen trasram.
b. Untuk dindng semen trasram dengan adukan campuran 1 pc : 3 pasir pasang, yakni pada
dinding dari atas permukaan lantai setempat dan sampai setinggi minimum 60 cm untuk
daerah yang lain di atas permukaan lantai setempat dan untuk sekeliling dinding ruang
basah serta pasangan batu bta dibawah permukaan tanah jika da.
c. Pasangan dinding batu bata tebal ½ bata harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm
setelah diplester pada kedua belah sisinya. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan
benar-benar tegak lurus terhadap lantai serta merupakan bidang rata.
Syarat – syarat Pemeliharaan :
a. Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak, perbaikan dilaksanakan sedemikian
rupa hingga tak menganggu pekerjaan finishing lainnya.
b. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu pelaksanaan maka
kontraktor wajib memperbaiki sampai dinyatakan diterima oleh konsultan pengawas /
pemberi tugas.
c. Kontraktor wajib melakukan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan
untuk dapat dihindarkan dari kerusakan.
Syarat-syarat Penerimaan :
a. Kontaktor harus memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanan sesuai
dengan pengarahan serta persetujuan konsultan pengawas.
b. Hasil pasangan pada dinding harus lurus tepat pada sudut sikunya serta tegak lurus
terhadap lantai yang ada disekitarnya, permukaan rata tidak bergelombang. Toleransi
kemiringan untuk penerimaan pasangan dinding = 1 mm/m2 luas permukaan bidang kerja.
c. Pelaksanaan dinding harus rata dan sambungan satu dengan lainnya rapih. Hasil akhir
harus kontruktif dan kokoh dengan penyelesaian hubungan dinding dengan pekerjaan
finishing lainnya.
d. Untuk dinding semen trasram dengan adukan campuran 1 pc : 3 pasir pasang, yakni pada
dinding dari atas permukaan lantai setempat dan sampai setinggi minimum 60 cm untuk
daerah yang lain di atas permukaan lantai setempat dan untuk sekeliling dinding ruang
basah serta pasangan batu bata dibawah permukaan tanah jika ada.
F. Pekerjaan Plesteran Dan Acian Lingkup
Kerja :
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, bahan, peralatan kerja.
Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran dinding batu bata bagian dalam dan bagian
luar bangunan serta seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar.
Persyaratan Bahan :
a. Semen portland yang digunakan harus dari satu produk mutu 1 dan yang disetujui oleh
konsultan pengawas serta memenuhi NI-8.
b. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 dan PUBI 1982.
c. Air harus memenuhi NI-3 Pasal 10, campuran agrerat untuk plester harus dipilih yang
benar-benar bersih dan bebas dari segala macam kotoran, harus bersih dan melalui
ayakan 1.6-2.mm.
d. Semen portland yang digunakn harus dari satu merk produk, mutu 1 dan memenuhi syarat
dalam NI-8.
Syarat-syarat Pelaksanaan :
a. Seluruh plesteran dinding batu bata dengan adukan campuran 1 pc : 5 pasir pasang,
kecuali pada dinding batu bata trasram. Pada dinding batu bata trasram/rapat air diplester
dengan adukan campuran 1 pc : 3 pasir.
b. Pasir pasang harus diayak, semen portland yang dikirim ke lokasi proyek harus dalam
keadaan tertutup / dalam kantong yang maih disegel dan berlbel pabriknya bertuliskan type
dan tingkatannya dalam keadaan utuh.
c. Bahan harus disimpan ditempat yang kering , berventilasi baik, terlindung dan bersih.
d. Tebal plesteran 2 cm dengan hasil ketebalan dinding finish 15 cm.sesuai detail gambar.
e. Plesteran halus digunakan campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran yang
homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari.
f. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu
tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dari terik
panas matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah penyerapan air
secara tepat.
Syarat-syarat Pemeliharaan :
a. Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak, perbaikan dilaksanakan sedemikian
rupa hingga tak menganggu pekerjaan finishing lainnya.
b. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu pelaksanaan maka
kontraktor wajib memperbaiki sampai dinyatakan diterima oleh konsultan pengawas /
pemberi tugas.
c. Kontraktor wajib melakukn perlindungan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan
untuk dapat dihindarkan dari kerusakan.
Syarat-syarat Penerimaan :
a. Kontraktor harus memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanan sesuai
dengan pengarahan serta persetujuan konsultan pengawas.
b. Hasil pasangan plesteran dan acian pada dinding harus lurus tepat pada sudut sikunya
serta tegak lurus terhadap lantai yang ada disekitarnya, permukaan rata tidak
bergelombang. Toleransi kemiringan untuk penerimaan pasangan dinding = 1 mm/m2 luas
permukaan bidang kerja.
c. Pelaksanaan plesteran dan acian harus rata dan sambungan satu dengan lainnya rapih.
Hasil akhir harus kontruktif dan kokoh dengan penyelesaian hubungan dinding dengan
pekerjaan finishing lainnya.
G. Pekerjaan Keramik
1. Pekerjaan Keramik Lantai Lingkup
Kerja :
Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan peralatan dan alat bantu untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik. Pemasangan lantai keramik tiles ini dipasang
pada seluruh detail yang disebutkan dalam gambar Bahan :
a. Jenis : Keramik Tile (Polos) Untuk Ruangan
Keramik Tile (Anti Selip) Untuk Teras
b. Ukuran : 40 x 40 cm
c. Ketebalan : memberikan contoh untuk disetujui
d. Daya serap : 1 %
e. Kekerasan : Minimum 6 skala Mohs
f. Kekuatan tekan : minimum 900 kb per cm2
g. Daya tahan lengkung : minimum 350 kg/cm2
h. Mutu : tingkat 1 (satu) ,Extruded single firing,tahan asam dan basa.
i. Chemical Resistance : konsisten terhadap PVBB 1970 (NI3) pasal 33 ayat 17 - 23.
j. Bahan Pengisi : grout semen berwarna/IGI grout
k. Bahan Perekat : adukan spesi 1 PC : 3 pasir pasang ditambah bahan
perekat/carofix
l. Warna : akan ditentukan kemudian
Pengendalian Pekerjaan:
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM,
peraturan keramik Indonesia SNI.SO4-1989-F, SNI.SO6-1989-F dan SNI.SO5-1989-F.
Semen portland harus memenuhi SNI.SO4-1989-F, pasir dan air harus memenuhi syarat
yang ditentukan dalam SNI.SO4-1989-F dan SNI.T15-1991-03 dan ASTM.
Metoda Pelaksanaan :
a. Sebelum pekerjaan dimulai, harus membuat shop drawing mengenai pola keramik.
Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
Adukan pasangan / pengikat dengan adukan campuran 1PC : 3 pasir pasang dan
ditambah bahan perekat atau acian PC murni ditambah bahan perekat. Bahan keramik
sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih sampai jenuh.
b. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain harus sama lebar,
maksimum 3 mm yamg membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan
dalamnya.
c. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai. Lantai yang akan di finish keramik harus
dicor lantai kerja terlebih dahulu dengan campuran 1PC : 3Psr : 5Kr (mutu K100).
d. Sewaktu keramik dipasang, permukaan keramik bagian belakang harus terisi padat
dengan semen. Naad keramik diisi dengan bahan semen tertentu yang tahan asam,
basa serta kedap air. Sewaktu pengisian naad keramik harus benar melekat dengan
kuat pada lantai.
e. Pemasangannya telah selesai seluruhnya, maka lantai harus dilap hingga bersih. Untuk
menghilangkan kotoran yang sukar lepas digunakan sikat baja / bahan pembersih
khusus sesuai jenis kotorannya.
f. Untuk mencegah terjadinya keretakan akibat pengembangan maka pada beberapa
bagian harus disediakan alur-alur expansion. Alur-alur expansion ini diisi dengan bahan
elastis sesuai gambar dan petujuk konsultan pengawas.
H. Pekerjaan Pintu dan Jendela
Bahan Kusen : Kayu Klas-1
Bahan Pintu : Papan Kayu Klas-1.
Bahan Jendela : Kom Kayu Klas-1, Jendela Kaca Polos T. 5 mm.
Ukuran : Sesuai Gambar. Warna
: Cokelat tua.
I. Pekerjaan Plafond
Rangka Plafond berbahan Kayu Klas-2 dengan ukuran : 5x7 cm. Jarak pemasangan rangka
plafon dengan ukuran 60 x 60 cm.
Penutup plafond menggunakan Tripleks ukuran 120 x 240 cm, tebal 3 mm.
J. Pekerjaan Atap
Lingkup Pekerjaan :
Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan–bahan peralatan dan
alat- alat bantu lainnya. Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan penutup atap
sengk gelombang, kuda-kuda Balok Kayu Klas-1 dan gording Balok Kayu Klas-1.
Bahan:
Bahan dasar penutup atap yang digunakan adalah Seng Gelombang Warna (merah) dengan
ukuran sesuai dengan standar yang disyaratkan dalam pabrik.
Accessories dan alat bantu lainnya seperti dalam brosur digunakan harus sesuai persyaratan
dari pabrik yang bersangkutan.
Metoda Pelaksanaan :
a. Sebelum dimulai pemasangan, semua rangka (kuda-kuda dan gording) diperiksa dahulu
apakah sudah berada pada satu bidang, jika perlu dengan mengganjal bagian ini terhadap
rangka penumpunya. Dalam keadaan apapun juga, ganjal tidak boleh dipasang langsung
dibawah pelat kait untuk mengatur kemiringan atap.
b. Semua sisa-sisa pekerjaan harus dibersihkan dari atas permukaan atap agar tidak terjadi
genangan/timbunan kotoran sampah yang dapat mengakibatkan kebocoran atap pada
waktu hujan tiba.
c. Sapu seluruh permukaan atap sampai bersih, lalu berikan perhatian khusus pada daerah-
daerah dimana penggergajian telah dilakukan dan juga dibersihkan semua atap tepi.
d. Pelaksanaan pemasangan penutup atap ini harus sesuai dan mengikuti persyaratan dari
pabrik bahan yang digunakan berikut kelengkapannya serta petunjuk dari konsultan
pengawas.
Pemeliharaan :
a. Pemasangan pekerjaan finishing atap yang tidak rapi, mengalami cacat/rusak harus
segera diperbaiki atas biaya kontraktor.
b. Setelah pemasangan pekerjaan finishing atap selesai, permukaan atap harus dibersihkan
sehingga hubungan permukaan satu dengan lainnya menjadi rapat, rapi pada posisinya.
Hasil pemasangan pekerjaan finishing atap ini harus merupakan pekerjaan yang sempurna
dan tidak boleh mengakibatkan kebocoran.
K. Pekerjaan Papan Listplank Lingkup
Kerja :
Pekerjaan Papan Listplank serta seluruh paralatan/material bantu yang digunakan sesuai
detail yang ditunjukkan / disebutkan dalam gambar.
Bahan :
a. Bahan papan listplank dari Papan Kayu Klas-1 dengan ukuran 3x20 cm dan di finish
dengan cat kayu.
b. Mutu yang dipakai sesuai dengan persyaratan.
Metode Pelaksanaan :
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor wajib meneliti gambar yang ada dan kondisi
di lapangan termasuk mempelajari bentuk, pola layout, cara pemasangan dan detail sesuai
gambar.
b. Sebelum pemasangan, penempatan bahan ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada
ruang dengan sirkulasi udara baik, tidak terkena cuaca langsung.
c. Semua papan listplank harus lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya dan di
lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan kecuali ditentukan lain.
d. Pemasangan rata/waterpass, lurus, sama tinggi dan kuat terpasang.
e. Sambungan papan listplank memanjang bentuk, adapun sambungan sudut dengan
overstak miring 45 derajat rapat dan lurus.
f. Setelah terpasang perlu diberi pelindung terhadap benturan dan pengotoran dari akibat
pelaksanaan pekerjaan lain.
L. PEKERJAAN PENGECATAN 1.
Pengecatan Dinding Lingkup
Pekerjaan :
Bagian ini meliputi pengecatan dinding seperti yang dinyatakan dalam gambar dan
petunjuk konsultan pengawas, antara lain:
a. Pengecatan seluruh dinding bangunan bagian luar dan dalam seperti dalam gambar
dan petunjuk konsultan pengawas.
b. Seluruh pekerjaan ini harus mengacu pada ketentuan dalam SNI.T11-1990-F
Bahan :
a. Untuk dinding bangunan bagian luar : cat Matex /
setara dengan warna-warna yang akan ditentukan
kemudian.
b. Untuk dinding bangunan bagian dalam :
cat Matex / setara
plamur yang sudah disetujui Konsultan Pengawas dengan
warna-warna yang akan ditentukan kemudian.
Metode Pelaksanaan
a. Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan dinding tersebut, maka harus
diperhatikan permukaan plesterannya dari :
Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan peil-peil
yang ditentukan.
Permukaan plesteran harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang
ditentukan.
Permukaan plesteran telah diberi lapisan aci dengan hasil yang rata dan halus.
Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda-noda/kotoran.
b. Setelah permukaan dinding siap dicat, dilakukan pengecatan dengan lapisan-lapisan
sebagai berikut :
Untuk dinding bangunan bagian luar :
- 1 lapis Plamur Non ICI
- 2 lapis Cat Matex / setara
Untuk dinding bangunan bagian dalam :
- 1 lapis Plamur Non ICI
- 2 lapis Cat Matex / setara
c. Pengecatan dilakukan menggunakan alat kuas/roller, dimana penggunaannya alat-alat
tersebut disesuaikan dengan keadaan lokasinya dengan mutu yang baik. Setiap kali
lapisan pada cat akhir dilakukan selama 1,5 sampai 2 jam. Pengecatan akhir harus
dilakukan secara ulang paling sedikit selama 3 (tiga) jam kemudian.
2. Pengecatan Kayu Bahan
:
a. Bahan buatan dalam negeri dari mutu terbaik dari produk yang disetujui oleh Direksi/
Konsultan Pengawas
b. Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan daalm NI-4
serta sesuai dengan ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
c. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut diatas mengenai
kemurnian cat yang akan digunakan. Pembuktian berupa segel kaleng test BD, test
laboratorium dan hasil akhir pengecatan dengan biaya dibebankan kepada penyedia.
Metode Pelaksanaan
a. Lapisan pertama :
Pelaksanaan pekerjaan dengan spraygun, setelah kondisi 75-90% kering, permukaan
di bersihkan dengan kain lap hingga bersih untuk mendapatkan warna yang lebih tua,
pekerjaan woodstain harus berulangkali atau minimum 3 kali. Warna ditentukan
kemudian.
b. Lapisan Kedua :
Cat dasar dari jenis sanding sakelar. Tujuannya untuk menutupi pori-pori atau celah
kayu sehingga terbentuk dasar yang halus. Pelaksanaan pekerjaan dengan spraygun,
disemprotkan tipis dahulu agar warna woodstain tidak larut. Pengenceran adalah
thinner dengan perbandingan 1:1.
c. Lapisan Ketiga :
Cat akhir / finish cat, pelaksanaan pekerjaan dengan spraygun, pengencer adalah
thinner super. Bila musim hujan dengan kelembaban sangat tinggi harus ditambahkan
5% retarder RD 02 thinner. Tenggang waktu antara pelapisan adalah minimum 12 jam.
3. Pengecatan Plafond dan List Plafond Profil
Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi pengecatan seluruh permukaan langit-langit/plafond finishing cat
semprot sesuai dengan gambar dan petunjuk Konsultan Pengawas.
Bahan
Cat serta pelapis lain yang digunakan adalah produksi Avian mutu terbaik dengan warna-
warna yang akan ditentukan kemudian.
Metode Pelaksanaan
Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan langit-langit harus diperhatikan
mengenai:
a. Profil yang diminta sudah dilakukan, berdasarkan peil-peil yang ditentukan.
b. Permukaan langit-langit harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang telah
ditentukan.
c. Pada permukaan langit-langit tidak terjadi lubang-lubang / cacat lain.
d. Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda/kotoran.
M. Pekerjaan Instalasi Listrik Dan Penerangan Lingkup
Pekerjaan :
Penyedia harus melaksanakan pengadaan, pemasangan dan pengetesan hingga berfungsi
dengan baik seluruh peralatan dibawah ini :
a. Semua panel penerangan dan tenaga sesuai gambar perencanaan.
b. Instalasi Titik nyala lampu dan stop kontak berikut saklar sesuai gambar perencanaan, baik
didalam maupun diluar gedung.
c. Semua armature lampu, sesuai gambar perencanaan.
d. Instalasi pentanahan untuk :
semua titik nol dan badan panel
semua badan armature lampu
semua titik arde stop kontak
e. Titik pentanahan tersebut diatas, dilaksanakan masing-masing secara terpisah.
f. Disamping itu juga harus dilakukan :
Pengurusan permintaan sambungan daya ke PLN setempat, termasuk seluruh biaya atas
pengurusan ini. Masa pemeliharaan antara serah terima pertama sampai dengan serah
terima kedua selama 3 bulan. Garansi selama 6 bulan, terhitung sejak serah terima
pertama.
Instalasi Distribusi :
a. Untuk penerangan dan stop kontak biasa, kabel yang digunakan adalah type NYM,
penampang kabel minimum yang dapat dipakai adalah 2,5 mm2.
b. Untuk penyambungan kabel-kabel harus menggunakan terminal box (dura boss) dari PVC.
Terminal box tersebut tutupnya harus dapat dilepas dan dipasang kembali dengan mudah,
dengan memakai sekrup, sedangkan untuk penyambungan didalam beton harus memakai
terminal box metal.
c. Pemasangan kabel-kabel utama diatas plafond harus disusun rapih dan harus diikat serta
dianyam dengan tali rami pada kabel tray.
d. Kabel-kabel yang dipasang dalam kolom beton atau dinding harus menggunakan pipa
conduit EGA atau Clipsal.
e. Penyambungan kabel penerangan dan stop kontak dalam doos harus mamakai las dop
yang terbuat dari bakelit berwarna yang disetujui oleh pemberi tugas.
Stop Kontak dan Saklar Pelaksanaan :
a. Pada prinsipnya stop kontak dan saklar yang dapat dipergunakan adalah yang dapat
disetujui oleh pemberi tugas.
b. Stop kontak dan saklar yang akan dipasang adalah type pemasangan masuk (flush
mounting).
c. Flush box (inbow doos) untuk tempat sakalr, stop kontak dinding harus dipakai dari jenis
bahan metal.
d. Stop kontak dipasang 30 cm dari permukaan lantai dan di ruangan yang basah / lembab
harus jenis Water Dicht (WD), sedang untuk sakalr dipasang 150 cm dari permukaan lantai,
semaunya diukur dari lantai finish sampai ke as saklar atau kontak.
Instalasi Grounding :
a. Cara penyelenggaran instalasi hubungan pentanahan harus disesuaikan dengan peraturan
PLN yang ada dan disesuaikan dengan spesifikasi teknik dan gambar perencanaan.
Bagian-bagian yang wajib dihubung tanahkan ialah :
Semua titk nol dan badan panel
Semua badan armature lampu
Semua titk arde stop kontak
Semua badan pompa dan exhaust fan.
b. Kawat grounding dapat dipergunakan kabel NYA. 1 x 4 mm2. Besarnya kawat grounding
yang dapat digunakan minimal berpenampang kabel masuk (incoming feeder), tetapi tidak
kurang dari 6 mm2. Nilai tahanan grounding sistem untuk panel harus lebih kecil dari 2
ohm, diukur setelah tidak terjadi hujan selama 2 hari.
c. Elektroda pengetanahan untuk grounding digunakan pipa galvanis minimum berdiameter
1,5 inch, diujung pipa tersebut diberi copper rod sepanjang 0,5 m. Elektrida pengetanahan
yang dipantek dalam tanah minimal mencapai air tanah. Tahanan dari hubungan
pengetanahan harus diukur dan harus sesuai dengan peraturan PLN yang ada (R<2 Ohm).
Spesifikasi Bahan :
1. Kabel tegangan rendah
Kabelindo, Kabel metal, Tranka, supreme atau setara
2. Panel tegangan rendah
Box panel : Panel Indonesia
Komponen : Merlin Gerin, Aisthom Unelec
3. Instalasi disribusi
Kabel : kabelindo, kabelmetal, tranka, supreme/setara.
Konduit : Clipsal, EGA, Gilflex/setara
Las dop : Le Grand, 3-M/setara
Saklar & stopkontak : MK, Jung Legrand Berker /setara
4. Kabel BC
Kabelindo, kabel metal tranka dan supreme/setara
4. KESIMPULAN
Metode pelaksanaan yang diuraikan tersebut diatas, adalah merupakan interpelasi dari proyek
yang berkategori Komplek. Pelaksanaan pekerjaan fisik untuk sebuah gedung tentunya
membutuhkan suatu tim kerja yang andal dan solid, terutama menyangkut koordinasi dan
kerjasama. Tetapi hal ini pun perlu didukung oleh aspek-aspek antara lain : Kemudahan
pencapaian ke lokasi proyek, lingkungan disekitar proyek dan pelaksanaan, tingkat teknologi
pembangunan yang digunakan, birokrasi yang tidak menghambat dan waktu pelaksanaan yang
memadai.
Beberapa hal penting yang harus diperhatikan penyedia agar pelaksanaan pekerjaan di lapangan
dapat berjalan lancar, antara lain sebagai berikut :
1. Menempatkan tenaga kerja (SDM ) yang handal sesuai dengan bidangnya masing-masing
antara lain Arsitektur, Sipil, Mekanikal & Elektrikal dan Tenaga Ahli yang berpengalaman
dan konsisten terhadap program yang direncanakan serta sanggup menyelesaikan pekerjaan
dengan kualitas yang baik dalam waktu yang singkat.
2. Bekerja dengan jadwal yang ketat namun terencana dan selalu berpedoman terhadap Master
Schedule, Mini Schedule, Man Power, Peralatan maupun Network Planning yang telah
disetujui.
3. Mempekerjakan tenaga tukang yang terampil untuk setiap unit pekerjaan masa bangunan
dengan jumlah maksimal.
4. Pengelolaan Manajemen Proyek yang baik
5. Jadwal bahan dan peralatan kelokasi secara tepat waktu sesuai dengan kebutuhan.
6. Melakukan koordinasi secara kontinue dengan Team Perencana, Pengawas maupun
Direksi Pekerjaan minimal 1 kali dalam 2 minggu
7. Tetap berpedoman pada standart dan peraturan yang berlaku untuk mendapatkan hasil
pekerjaan yang optimal dan aman.