| 0868292558815000 | Rp 2,532,989,086 | |
| 0811634187811000 | - | |
| 0024885873815000 | - | |
| 0427708334815000 | - | |
| 0718927130805000 | - | |
| 0741448559805000 | - | |
| 0959371477811000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kompleks Perkantoran Pemda Kolut Desa Ponggiha Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PA/KPA : H. MUHAMMAD IDRUS, S.Sos.,M.Si
K/L/D/I : PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NAMA PPK : ACHMADI NGALANG, ST
NAMA PEKERJAAN : PEMBANGUNAN 8 RKB SDN 1 LASUSUA
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN 8 RKB SDN 1 LASUSUA
1. LATAR : Keberhasilan program pendidikan melalui proses belajar mengajar sangat
BELAKANG dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satu di antaranya adalah tersedianya
prasarana dan sarana penunjang pendidikan yang memadai. Sarana dan
prasarana pendidikan merupakan salah satu sumber daya yang penting dan
utama dalam menunjang proses pembelajaran di sekolah. Agar tujuan itu
tercapai, maka perlu adanya pembangunan sarana dan prasarana sekolah
yang baik.
Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Utara melihat betapa penting tantangan
pengembangan pendidikan di masa mendatang semakin ketat sejalan
dengan pesatnya perkembangan ilmu dan teknologi. Tuntutan kualitas
terhadap sumber daya manusia menjadi lebih kompetitif mengharuskan
tenaga yang dihasilkan oleh lingkungan sekolah menjadi lebih berkualitas.
Melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Kolaka Utara sebagai
penyelenggara pendididkan didaerah harus mampu menjadi pendorong dan
bahkan sebagai motivator pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Sarana Dan
Prasarana Gedung Sekolah sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana
dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA. Dimana Gedung
Sekolah merupakan Fasilitas Umum yang dapat memberikan kenyamanan
dan keamanan sebagaimana diatur dalam Permendiknas tersebut yang
digunakan sebagai Pembelajaran.
Peningkatan kualitas lingkungan belajar dapat dilaksanakan dengan upaya
melakukan pembangunan berbagai prasarana maupun sarana penunjang
kegiatan belajar mengajar seperti halnya Ruang Kelas SMPN 16 Kolaka
Utara. Dari sisi pelayanan pendidikan, penyediaan Ruang Kelas SDN 1
Lasusua masih belum optimal, karena merupakan aset yang menunjang
kelancaran proses belajar mengajar, sehingga nantinya akan menciptakan
ruangan gedung yang memadai bagi guru/tenaga pendidik di lingkup Sekolah
di Kab. Kolaka Utara untuk meningkatkan aktivitas belajar di lingkungan
sekolah.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Merupakan petunjuk/pedoman bagi Pelaksana Konstruksi yang memuat
masukan ,azas, kriteria, keluaran serta proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
PEMBANGUNAN 8 RUANG KELAS SDN 1 LASUSUA.
Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa sebagai Pelaksana
Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai dengan spesifikasi
teknis pada pengadaan konstruksi PEMBANGUNAN 8 RUANG KELAS
SDN 1 LASUSUA.
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi
SASARAN Ruang Kelas SDN 1 Lasusua :
Terlaksanannya Ruang Kelas SDN 1 Lasusua yang memadai sesuai
anggaran
Terpenuhi bangunan gedung Ruang Kelas SDN 1 Lasusua sebagai aset
pemerintahan dalam urusan pemerintahan daerah.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Halaman 1 dari 3 halaman
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
ORGANISASI pengadaan konstruksi:
PENGADAAN
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
KONSTRUKSI
b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
c. PPK : Achmadi Ngalang, ST
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
DAN PERKIRAAN konstruksi: PEMBANGUNAN 8 RUANG KELAS SDN 1 LASUSUA
BIAYA
bersumber dari DPA APBD Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab.
Kolaka Utara Tahun Anggaran 2023;
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi:
Rp. 2.550.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
6. RUANG LINGKUP, : Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
LOKASI PEMBANGUNAN 8 RUANG KELAS SDN 1 LASUSUA:
PEKERJAAN,
1. Pekerjaan Pendahuluan
FASILITAS
2. Pekerjaan Tanah Dan Pasir
PENUNJANG
3. Pekerjaan Pondasi
4. Pekerjaan Struktur/ Beton
5. Pekerjaan Pasangan dan Plasteran
6. Pekerjaan Lantai dan Keramik
7. Pekerjaan Kusen dan aksesoris
8. Pekerjaan Rangka dan Atap
9. Pekerjaan Rangka dan Plafond
10. Pekerjaan Mekanikal
11. Pekerjaan Instalasi Listrik
12. Pekerjaan Akhir
Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan konstruksi yang akan
dilaksanakan di Kecamatan Lasusua Kab. Kolaka Utara
Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK PEMBANGUNAN
8 RUANG KELAS SDN 1 LASUSUA : tidak ada
7. JANGKA WAKTU : a. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 210 Hari/ 7
PELAKSANAAN bulan, terhitung sejak tanggal terbitnya SPMK (termasuk waktu yang
PEKERJAAN
diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan konstruksi)
b. Rencana Jadwal Pelaksanaan (terlampir).
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Halaman 2 dari 3 halaman