| 0868292558815000 | Rp 406,450,268 | |
| 0807287768801000 | - | |
| 0532997251811000 | - | |
| 0024882789815000 | - | |
| 0026461111128000 | - | |
| 0024885873815000 | - | |
| 0029750734807000 | - | |
| 0958345134815000 | - | |
| 0958572299815000 | - | |
| 0718690316811000 | - | |
| 0614231249801000 | - | |
| 0024886277815000 | - | |
CV Malleebu | 0863866356815000 | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN: PEMBANGUNAN PUSKESMAS PEMBANTU (PUSTU) PASAMPANG
1. LATAR : Puskesmas Pembantu (PUSTU) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang
BELAKANG menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan
perseorangan tingkat pertama,dengan lebih mengutamakan upaya promotif
dan preventif,serta kuratif dan pemulihan kesehatan guna mencapai derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
Tentunya dalam menunjang penyelenggaraan upaya kesehatan tersebut
perlu dukungan manajemen Puskesmas serta sarana prasarana yang
memadai.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka Pemerintah Kabupaten Kolaka
Utara memandang perlu untuk mengadakan Bangunan meliputi
Pembangunan Bangunan Puskesmas Pembantu (PUSTU) yang
diharapkan kedepannya dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari
segi penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai di
Kabupaten Kolaka Utara khususnya di Desa Pasampang kecamatan Pakue
Tengah.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
• Merupakan petunjuk/pedoman bagi Pelaksana Konstruksi yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran serta proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Pembangunan Puskesmas Pembantu
(PUSTU).
• Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa sebagai
Pelaksana Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
dengan spesifikasi teknis pada pengadaan konstruksi
Pembangunan Puskesmas Pembantu (PUSTU) .
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan ini adalah tersedianya prasarana dan sarana pendukung
yang memadai terhadap pembangunan Puskesmas Pembantu (PUSTU)
sebagai aset menunjang untuk meningkatkan pelayanan kesehatan
terhadap masyarakat di Kab. Kolaka Utara.
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi
SASARAN Pembangunan Puskesmas Pembantu (PUSTU) :
• Terlaksanannya Pembangunan Bangunan Puskesmas Pembantu
(PUSTU) yang memadai sesuai anggaran
• Terpenuhinya bangunan Puskesmas Pembantu (PUSTU) sebagai aset
pemerintahan dalam urusan pemerintahan daerah.
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
ORGANISASI pengadaan konstruksi:
PENGADAAN
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
KONSTRUKSI
b. Satker/SKPD : Dinas Kesehatan
c. PPK : Irham, SKM.,M.Kes
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
DAN PERKIRAAN konstruksi: Pembangunan Puskesmas Pembantu (PUSTU)
BIAYA
Pasampang bersumber dari DPA DAK Dinas Kesehatan Kab. Kolaka
Utara Tahun Anggaran 2024;
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi:
Rp. 408.178.000,-(Empat Ratus Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh
Delapan Ribu Rupiah,-)
6. RUANG LINGKUP, : a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
LOKASI Pembangunan Puskesmas Pembantu (PUSTU) Pasampang
PEKERJAAN,
Pekerjaan Pendahuluan, Pekerjaan Tanah Dan Pasir, Pekerjaan Beton,
FASILITAS
Pekerjaan Pasangan Dan Plesteran, Pekerjaan Kusen Dan Assesories,
PENUNJANG
Perkerjaan Atap, Pekerjaan Plafond/Ceilling , Pekerjaan Lantai Dan
Keramik, Pekerjaan Instalasi Listrik, Pekerjaan Pengecetan / Finishing
Pekerjaan Mekanikal/Sanitair, Pekerjaan Finishing Dinding & Assesories
Pelengkap dan Pekerjaan Lain-Lain.
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan konstruksi yang akan
dilaksanakan di Desa Pasampang Kec. Pakue Tengah Kab. Kolaka Utara
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK Pembangunan
Puskesmas Pembantu (PUSTU) Pasampang :tidak ada
7. JANGKA WAKTU : a. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 120 Hari
PELAKSANAAN Kalender terhitung sejak tanggal terbitnya SPMK (termasuk waktu yang
PEKERJAAN
diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan konstruksi)
b. Rencana Jadwal Pelaksanaan (terlampir).