PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kompleks Perkantoran Pemda Kolut Desa Ponggiha Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PA/KPA : H. MUHAMMAD IDRUS, S.Sos.,M.Si
K/L/D/I : PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NAMA PPK : ACHMADI NGALANG, ST
NAMA PEKERJAAN : REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS
SEKOLAH SMPN 12 KOLAKA UTARA
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS SEKOLAH SMPN 12 KOLAKA
UTARA
1. LATAR : Keberhasilan program pendidikan melalui proses belajar mengajar sangat
BELAKANG dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satu di antaranya adalah tersedianya
prasarana dan sarana penunjang pendidikan yang memadai. Sarana dan
prasarana pendidikan merupakan salah satu sumber daya yang penting dan
utama dalam menunjang proses pembelajaran di sekolah. Agar tujuan itu
tercapai, maka perlu adanya pembangunan sarana dan prasarana sekolah
yang baik.
Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Utara melihat betapa penting tantangan
pengembangan pendidikan di masa mendatang semakin ketat sejalan
dengan pesatnya perkembangan ilmu dan teknologi. Tuntutan kualitas
terhadap sumber daya manusia menjadi lebih kompetitif mengharuskan
tenaga yang dihasilkan oleh lingkungan sekolah menjadi lebih berkualitas.
Melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Kolaka Utara sebagai
penyelenggara pendididkan didaerah harus mampu menjadi pendorong dan
bahkan sebagai motivator pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Sarana Dan
Prasarana Gedung Sekolah sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana
dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA. Dimana Gedung
Sekolah merupakan Fasilitas Umum yang dapat memberikan kenyamanan
dan keamanan sebagaimana diatur dalam Permendiknas tersebut yang
digunakan sebagai Pembelajaran.
Peningkatan kualitas lingkungan belajar dapat dilaksanakan dengan upaya
melakukan pembangunan berbagai prasarana maupun sarana penunjang
kegiatan belajar mengajar seperti halnya Rehabilitasi Sedang Ruang Kelas
SMP. Dari sisi pelayanan pendidikan, penyediaan Rehabilitasi Sedang Ruang
Kelas SMP masih belum optimal karena merupakan aset yang menunjang
kelancaran proses belajar mengajar, sehingga nantinya akan menciptakan
ruangan gedung yang memadai bagi guru/tenaga pendidik SMPN SATAP 2
Kolaka Utara di Kab. Kolaka Utara untuk meningkatkan aktivitas belajar di
lingkungan sekolah.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Merupakan petunjuk/pedoman bagi Pelaksana Konstruksi yang
memuat masukan ,azas, kriteria, keluaran serta proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas
Sekolah SMPN 12 Kolaka Utara.
Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa sebagai
Pelaksana Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai dengan spesifikasi teknis pada pengadaan konstruksi
Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah SMPN 12 Kolaka
Utara.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan ini adalah tersedianya prasarana dan sarana pendukung
yang memadai terhadap Rehabilitasi Sedang Ruang Kelas SMP sebagai
aset menunjang di lingkungan SMP NEGERI 12 Kolaka Utara untuk
meningkatkan kualitas kegiatan belajar mengajar agar mampu menjadi
pendorong dan motivator di sekolah maupun pelayanan terhadap
masyarakat untuk pendidikan di Kab. Kolaka Utara.
Uraian Singkat Pekerjaan
Halaman 1 dari 3 halaman
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi
SASARAN Rehabilitasi Sedang Ruang Kelas SMP :
Terlaksanannya Rehabilitasi Sedang Ruang Kelas SMP yang memadai
sesuai anggaran
Terpenuhi bangunan gedung Rehabilitasi Sedang Ruang Kelas SMP
sebagai aset pemerintahan dalam urusan pemerintahan daerah.
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
ORGANISASI pengadaan konstruksi:
PENGADAAN
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
KONSTRUKSI
b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
c. PPK : Achmadi Ngalang, ST
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
DAN PERKIRAAN konstruksi: Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah SMPN 12
BIAYA
Kolaka Utara bersumber dari DPA DAK Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Kab. Kolaka Utara Tahun Anggaran 2023;
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi:
Rp. 678.536.000,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus
Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah)
6. RUANG LINGKUP, : a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
LOKASI Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah SMPN 12 Kolaka Utara:
PEKERJAAN,
Pekerjaan Pendahuluan, Pekerjaan Tanah Dan Pasir, Pekerjaan Beton,
FASILITAS
Pekerjaan Pasangan Dan Plesteran, Pekerjaan Pintu / Jendela &
PENUNJANG
Penggatung, Perkerjaan Atap, Perkerjaan Plafond, Pekerjaan Lantai,
Pekerjaan Instalasi Listrik Dan Pekerjaan Pengecetan / Finishing.
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan konstruksi yang akan
dilaksanakan di Kecamatan Pakue Utara Kab. Kolaka Utara
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK Rehabilitasi
Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah SMPN 12 Kolaka Utara : tidak ada
7. JANGKA WAKTU : a. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 150 Hari/ 5
PELAKSANAAN bulan, terhitung sejak tanggal terbitnya SPMK (termasuk waktu yang
PEKERJAAN
diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan konstruksi)
b. Rencana Jadwal Pelaksanaan (terlampir).
8. TENAGA AHLI/ : Tenaga Ahli/Tenaga Terampil yang diperlukan untuk melaksanakan
TENAGA pengadaan pekerjaan konstruksi, yaitu:
TERAMPIL a. Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Kecil
No Jabatan dalam Pengalaman Sertifikast
pekerjaan yang akan Kerja (tahun) Kompetensi Kerja
dilaksanakan
1 Pelaksana 0 SKTK
2 Petugas 0 Petugas K3
Keselamatan Konstruksi
Konstruksi
Pelaksana : Memiliki SKTK di bidang Bangunan Gedung dengan
pengalaman minimal _0__ (_Nol_) tahun, dan menandatangani surat
pernyataan bersedia ditugaskan
Petugas Keselamatan Konstruksi : Memiliki pengalaman minimal
_0__ (_Nol__) tahun, dan menandatangani surat pernyataan bersedia
ditugaskan.
9. PERALATAN : Menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
No Jenis Kapasitas Jumlah
3
1 Dump truck 3 M 1 Unit
2 Beton Molen 300 liter 1 Unit
Uraian Singkat Pekerjaan
Halaman 2 dari 3 halaman