| 0830313524815000 | Rp 429,365,000 | |
| 0718937915815000 | - | |
| 0823441407811000 | - | |
| 0024885303815000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kompleks Perkantoran Pemda Kolut Desa Ponggiha Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PA/KPA : H. MUHAMMAD IDRUS, S.Sos.,M.Si
K/L/D/I : PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NAMA PPK : ACHMADI NGALANG, ST
NAMA PEKERJAAN : PEKERJAAN REHABILITASI SEDANG 3
RUANG KELAS BELAJAR SDN 9
BATUPUTIH
TAHUN ANGGARAN 2023
1. LATAR : Keberhasilan program pendidikan melalui proses belajar mengajar sangat
BELAKANG dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satu di antaranya adalah tersedianya
prasarana dan sarana penunjang pendidikan yang memadai. Sarana dan
prasarana pendidikan merupakan salah satu sumber daya yang penting dan
utama dalam menunjang proses pembelajaran di sekolah. Agar tujuan itu
tercapai, maka perlu adanya pembangunan sarana dan prasarana sekolah
yang baik.
Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Utara melihat betapa penting tantangan
pengembangan pendidikan di masa mendatang semakin ketat sejalan
dengan pesatnya perkembangan ilmu dan teknologi. Tuntutan kualitas
terhadap sumber daya manusia menjadi lebih kompetitif mengharuskan
tenaga yang dihasilkan oleh lingkungan sekolah menjadi lebih berkualitas.
Melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Kolaka Utara sebagai
penyelenggara pendididkan didaerah harus mampu menjadi pendorong dan
bahkan sebagai motivator pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Sarana Dan
Prasarana Gedung Sekolah sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana
dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA. Dimana Gedung
Sekolah merupakan Fasilitas Umum yang dapat memberikan kenyamanan
dan keamanan sebagaimana diatur dalam Permendiknas tersebut yang
digunakan sebagai Pembelajaran.
Peningkatan kualitas lingkungan belajar dapat dilaksanakan dengan upaya
melakukan pembangunan berbagai prasarana maupun sarana penunjang
kegiatan belajar mengajar seperti halnya Pekerjaan Rehabilitasi Sedang 3
Ruang Kelas Belajar SDN 9 Batuputih Kolaka Utara. Dari sisi pelayanan
pendidikan, penyediaan Pekerjaan Rehabilitasi Sedang 3 Ruang Kelas
Belajar SDN 9 Batuputih Kolaka Utara masih belum optimal, karena
merupakan aset yang menunjang kelancaran proses belajar mengajar,
sehingga nantinya akan menciptakan ruangan gedung yang memadai bagi
guru/tenaga pendidik di lingkup Sekolah di Kab. Kolaka Utara untuk
meningkatkan aktivitas belajar di lingkungan sekolah.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Merupakan petunjuk/pedoman bagi Pelaksana Konstruksi yang memuat
masukan ,azas, kriteria, keluaran serta proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
Pekerjaan Rehabilitasi Sedang 3 Ruang Kelas Belajar SDN 9 Batuputih.
Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa sebagai Pelaksana
Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai dengan spesifikasi
teknis pada pengadaan konstruksi Pekerjaan Rehabilitasi Sedang 3
Ruang Kelas Belajar SDN 9 Batuputih.
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi
SASARAN Pekerjaan Rehabilitasi Sedang 3 Ruang Kelas Belajar SDN 9 Batuputih Kab.
Kolaka Utara :
Terlaksanannya Pekerjaan Rehabilitasi Sedang 3 Ruang Kelas Belajar
SDN 9 Batuputih Kab. Kolaka Utara yang memadai sesuai anggaran
Terpenuhi bangunan gedung Pekerjaan Rehabilitasi Sedang 3 Ruang
Kelas Belajar SDN 9 Batuputih Kab. Kolaka Utara sebagai aset
pemerintahan dalam urusan pemerintahan daerah.
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
ORGANISASI pengadaan konstruksi:
PENGADAAN
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
KONSTRUKSI
b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
c. PPK : Achmadi Ngalang, ST
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
DAN PERKIRAAN konstruksi: Pekerjaan Rehabilitasi Sedang 3 Ruang Kelas Belajar SDN
BIAYA
9 Batuputih bersumber dari DPA APBD Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Kab. Kolaka Utara Tahun Anggaran 2023;
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi:
Rp. 430.500.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Juta Lima Ratus Ribu
Rupiah)
6. RUANG LINGKUP, : Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
LOKASI Pekerjaan Rehabilitasi Sedang 3 Ruang Kelas Belajar SDN 9 Batuputih:
PEKERJAAN,
A. PENYELENGGARAAN SISTEM MANAJEMEN
FASILITAS
KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
PENUNJANG
B. PEKERJAAN UTAMA KONSTRUKSI
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pekerjaan Dinding dan Plesteran
3. Pekerjaan Pintu / Jendela, Ventilasi & Penggatung
4. Perkerjaan Atap
5. Perkerjaan Plafond
6. Pekerjaan Lantai
7. Pekerjaan Instalasi Listrik
8. Pekerjaan Pengecetan / Finishing
Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan konstruksi yang akan
dilaksanakan di Kecamatan Batu Putih Kab. Kolaka Utara
Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK Pekerjaan
Rehabilitasi Sedang 3 Ruang Kelas Belajar SDN 9 Batuputih : tidak ada
7. JANGKA WAKTU : a. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 150 Hari/ 5
PELAKSANAAN bulan, terhitung sejak tanggal terbitnya SPMK (termasuk waktu yang
PEKERJAAN
diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan konstruksi)
b. Rencana Jadwal Pelaksanaan (terlampir).
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN