PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Komp. Perkantoran Pemda Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara, Prov.Sultra, 93911
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PA/KPA : H. MUHAMMAD IDRUS, S.Sos.,M.Si
K/L/D/I : PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NAMA PPK : ACHMADI NGALANG, ST
NAMA PEKERJAAN : REHABILITASI RUANG LABORATORIUM ILMU
PENGETAHUAN ALAM (IPA) DENGAN TINGKAT
KERUSAKAN MINIMAL SEDANG SMP NEGERI 14
KOLAKA UTARA
DAK - TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI RUANG LABORATORIUM ILMU PENGETAHUAN ALAM
(IPA) DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG SMP NEGERI
14 KOLAKA UTARA
1. LATAR : Keberhasilan program pendidikan melalui proses belajar mengajar sangat
BELAKANG dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satu di antaranya adalah tersedianya
prasarana dan sarana penunjang pendidikan yang memadai. Sarana dan
prasarana pendidikan merupakan salah satu sumber daya yang penting dan
utama dalam menunjang proses pembelajaran di sekolah. Agar tujuan itu
tercapai, maka perlu adanya pembangunan sarana dan prasarana sekolah
yang baik.
Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Utara melihat betapa penting tantangan
pengembangan pendidikan di masa mendatang semakin ketat sejalan
dengan pesatnya perkembangan ilmu dan teknologi. Tuntutan kualitas
terhadap sumber daya manusia menjadi lebih kompetitif mengharuskan
tenaga yang dihasilkan oleh lingkungan sekolah menjadi lebih berkualitas.
Melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Kolaka Utara sebagai
penyelenggara pendididkan didaerah harus mampu menjadi pendorong dan
bahkan sebagai motivator pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Sarana Dan
Prasarana Gedung Sekolah sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana
dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA. Dimana Gedung
Sekolah merupakan Fasilitas Umum yang dapat memberikan kenyamanan
dan keamanan sebagaimana diatur dalam Permendiknas tersebut yang
digunakan sebagai Pembelajaran.
Peningkatan kualitas lingkungan belajar dapat dilaksanakan dengan upaya
melakukan pembangunan berbagai prasarana maupun sarana penunjang
kegiatan belajar mengajar seperti halnya Rehabilitasi Ruang Laboratorium
Ilmu pengetahuan alam (IPA) dengan tingkat kerusakan minimal sedang SMP
Negeri 14 Kolaka Utara. Dari sisi pelayanan pendidikan, penyediaan
Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ilmu pengetahuan alam (IPA) dengan
tingkat kerusakan minimal sedang SMP Negeri 14 Kolaka Utara masih belum
optimal karena merupakan aset yang menunjang kelancaran proses belajar
mengajar, sehingga nantinya akan menciptakan ruangan gedung yang
memadai bagi guru/tenaga pendidik Sekolah Menengah Pertama (SMP) di
Kab. Kolaka Utara untuk meningkatkan aktivitas belajar di lingkungan
sekolah.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Merupakan petunjuk/pedoman bagi Pelaksana Konstruksi yang
memuat masukan ,azas, kriteria, keluaran serta proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ilmu
pengetahuan alam (IPA) dengan tingkat kerusakan minimal
sedang SMP Negeri 14 Kolaka Utara.
Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa sebagai Pelaksana
Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan
baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
dengan spesifikasi teknis pada pengadaan konstruksi Rehabilitasi
Ruang Laboratorium Ilmu pengetahuan alam (IPA) dengan tingkat
kerusakan minimal sedang SMP Negeri 14 Kolaka Utara.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan ini adalah tersedianya prasarana dan sarana pendukung
yang memadai terhadap Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ilmu
pengetahuan alam (IPA) dengan tingkat kerusakan minimal sedang SMP
Negeri 14 Kolaka Utara sebagai aset menunjang di lingkungan SMP
Uraian Singkat Pekerjaan Konstruksi
Halaman 1 dari 3 halaman
Negeri 14 Kolaka Utara untuk meningkatkan kualitas kegiatan belajar
mengajar agar mampu menjadi pendorong dan motivator di sekolah
maupun pelayanan terhadap masyarakat untuk pendidikan di Kab. Kolaka
Utara.
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi
SASARAN Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ilmu pengetahuan alam (IPA) dengan
tingkat kerusakan minimal sedang SMP Negeri 14 Kolaka Utara :
Terlaksanannya Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ilmu pengetahuan
alam (IPA) dengan tingkat kerusakan minimal sedang SMP Negeri 14
Kolaka Utara yang memadai sesuai anggaran
Terpenuhi bangunan gedung Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ilmu
pengetahuan alam (IPA) dengan tingkat kerusakan minimal sedang SMP
Negeri 14 Kolaka Utara sebagai aset pemerintahan dalam urusan
pemerintahan daerah.
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
ORGANISASI pengadaan konstruksi:
PENGADAAN
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
KONSTRUKSI
b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
c. PPK : Achmadi Ngalang, ST
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
DAN PERKIRAAN konstruksi : Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ilmu pengetahuan alam
BIAYA
(IPA) dengan tingkat kerusakan minimal sedang SMP Negeri 14
Kolaka Utara bersumber dari DPA DAK Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Kab. Kolaka Utara Tahun Anggaran 2024;
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi :
Rp. 272.670.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Enam Ratus
Tujuh Puluh Ribu Rupiah,-)
6. RUANG LINGKUP, : a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
LOKASI Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ilmu pengetahuan alam (IPA) dengan
PEKERJAAN,
tingkat kerusakan minimal sedang SMP Negeri 14 Kolaka Utara :
FASILITAS
Pekerjaan Pendahuluan, Pekerjaan Pasangan, Beton Dan Plesteran,
PENUNJANG
Pekerjaan Pintu / Jendela & Penggatung, Perkerjaan Atap Utama +
Selasar, Perkerjaan Plafond Utama + Selasar, Pekerjaan Lantai &
Sanitasi, Pekerjaan Instalasi Listrik, Dan Pekerjaan Pengecetan /
Finishing.
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan konstruksi yang akan
dilaksanakan di Kecamatan Pakue Kab. Kolaka Utara
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK Rehabilitasi
Ruang Laboratorium Ilmu pengetahuan alam (IPA) dengan tingkat
kerusakan minimal sedang SMP Negeri 14 Kolaka Utara : tidak ada
7. JANGKA WAKTU : a. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 150 Hari/ 5
PELAKSANAAN bulan, terhitung sejak tanggal terbitnya SPMK (termasuk waktu yang
PEKERJAAN
diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan konstruksi)
b. Rencana Jadwal Pelaksanaan (terlampir).
Uraian Singkat Pekerjaan Konstruksi
Halaman 2 dari 3 halaman