| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0810388405811000 | Rp 400,000,003 | tidak dapat membuktikan keaslian dokumen Kualifikasi Peralatan Dump Truck | |
| 0711987255811000 | Rp 414,467,610 | - | |
| 0622643351811000 | - | - | |
| 0751634601811000 | - | - | |
| 0809811359816000 | - | - | |
| 0966787996811000 | - | - | |
| 0940464126811000 | - | - | |
Aurora Jaya Makmur | 06*2**7****11**0 | - | - |
| 0623535952814000 | - | - | |
| 0020411807811000 | - | - | |
Dian Anugerah Consultant | 0830671830811000 | - | - |
| 0032423212811000 | - | - | |
| 0968634741811000 | - | - | |
CV Mina Wisata Puriosu | 06*7**8****11**0 | - | - |
| 0951141803811000 | - | - | |
| 0826811200811000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE
D INA S PEND ID IKAN & KEBUDAYAAN
Alamat : Jalan Inolobunggadue II, Kompleks Perkantoran Pemkab Konawe. Unaaha
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SDN 3 Toronipa (3 Ruang)
PEKERJAAN KONSTRUKSI
Tahun Anggaran 2024
SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Pekerjaan : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SDN 3 Toronipa (3 Ruang)
Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2024
A. LATAR BELAKANG
Pendidikan merupakan usaha sadar yang dilakukan oleh setiap orang. upaya yang dilakukan
oleh pemerintah melalui kegiatan bimbingan, pengajaran atau latihan yang berlangsung di sekolah dan
di luar sekolah sepanjang hayat, untuk mempersiapkan siswa agar dapat memainkan peranan dalam
berbagai lingkungan hidup secara tepat dimasa yang akan datang. Pendidikan adalah pengalaman-
pengalaman belajar terprogram dalam bentuk pendidikan formal, nonformal, dan informal di sekolah
dan di luar sekolah yang berlangsung seumur hidup yang bertujuan optimalisasi
Pendidikan merupakan faktor penting dalam menentukan kehidupan suatu bangsa yang
berdaya. Kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikan yang diperolehnya. Oleh
karena itu pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam menjamin kelangsungan hidup
suatu bangsa dan negara. Dalam undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dinyatakan bahwa: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Untuk mewujudkan Undang-Undang ini, perlu ada tempat untuk menjalankan pendidikan.
Oleh karena itu, proses pendidikan dapat diperoleh melalui jalur pendidikan formal, non formal dan
informal. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas
pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal adalah jalur
pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur. Sedangkan pendidikan
informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Maka dari itu di perlukakan fasilitas yang memadai Agar pembangunan dapat terlaksana
dengan baik perlu dilakukan perencanaan fisik yang sesuai dengan standar yang telah ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan pembangunan.
Adapun kerangka acuan kerja ini dibuat sebagai pedoman bagi Pejabat Pembuat Komitmen
dan Pelaksana pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dapat tercapai kinerja yang baik
dengan hasil sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan, serta memberikan manfaat bagi
masyarakat.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Sekolah ini sesuai dengan apa yang telah
direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,
sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan
Kerja (KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan
lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
2. Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Sekolah ini adalah untuk menambah Kelayakan
ruang Belajar sesuai dengan kebutuhan Siswa siswi agar dapat beraktivitas dengan nyaman, efektif
dan efisien.
C. NAMA ORGANISASI PENGADAAN
1. Satuan Kerja :
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe.
2. Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) :
Dr. Suriyadi, S.Pd,M.Pd
NIP. 19730308 199903 1 005
D. SUMBER DANA, PERKIRAAN BIAYA DAN KLASIFIKASI PEKERJAN
Sumber dana untuk pekerjaan ini adalah berasal dari APBD Kab. Konawe Tahun Anggaran 2024
dengan rincian sebagai berikut :
Pagu Dana DPA : Rp420.000.000,00- (Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah).
HPS : Rp420.000.000,00- (Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah).
Subklasifikasi Penyedia : Konstruksi Gedung Pendidikan
SBU : BG006
KBLI : 41016
E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan : 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender.
Masa pemeliharaan berlaku selama : 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender.
F. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah :
1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai
dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan
dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
a. Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan.
b. Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
c. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
d. Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :
Tenaga kerja.
Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau ditolak.
Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
Kegiatan per-komponen pekerjaan yang dilaksanakan.
Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan.
Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga
dan hari kerja), Laporan Bulanan.
3. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termyn.
4. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah dan Kurang
(jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan).
5. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan.
6. Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya Pekerjaan.
7. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing).
8. Membuat Time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
G. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) atau
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai
dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus
diserahkan kepada Konsultan Pengawas adalah :
1. Laporan Harian
a. Laporan Harian ini harus dibuat Kontraktor Pelaksana pekerjaan terhitung setelah SPMK
ditandatangani (dimulainya pekerjaan fisik) sebanyak 5rangkap dan berisi antara lain : buku
harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan
Pengawas / Direksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan
konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
b. Laporan harian berisikan keterangan tentang :
Tenaga kerja.
Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
2. Laporan Pelaksanaan
Laporan pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja)
terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari setelah SPMK ditandatangani)
sebanyak 5 rangkap dan berisiantara lain :
a. Review terhadap rencana kerja kontraktor.
b. Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama seminggu tersebut.
c. Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek.
d. Monitor masalah teknis di lapangan.
e. Permasalahan non teknis yang dihadapi.
f. Monitor Kendali Mutu.
g. Pemeriksaan Gambar Kerja.
h. Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan pekerjaan.
i. Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
H. PRODUKSI DALAM NEGERI
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan produksi dalam negeri.
Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat digunakan.
I. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Untuk pelaksanaan Pembangunan Rehab Gedung SD ini didalam perhitungan volume
berpedoman kepada peraturan yang berlaku, antara lain : Regulasi-Regulasi Nasional maupun
Internasional yang mengatur, Standard Umum Bangunan Pemerintah dan lain-lain yang disyaratkan
Undang-Undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.
J. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, penyedia jasa berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada Pengguna Anggaran (PA) / PPK maupun PPTK.
K. SPESIFIKASI TEKNIS, SYARAT-SYARAT UMUM DAN LINGKUP PEKERJAAN
1. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, kontraktor
diwajibkan memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU) : BG006 (Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi
Gedung Pendidikan) serta mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta
uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam buku ini. Bila
terdapat ketidakjelasan dan / atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor
diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada perencana / konsultan pengawas untuk mendapatkan
penyelesaian.
2. Lingkup Pekerjaan
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan
pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai
dengan sempurna.
3. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan
keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan
dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan / material ditapak yang aman dari segala
kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang
digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan
memudahkan kerja di tapak dapat tercapai.
4. Gambar-Gambar Dokumen
Dalam hal terjadi perbedaan dan / atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada dalam buku
uraian pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan ditetapkan, kontraktor
diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada perencana / konsultan pengawas secara tertulis untuk
mendapatkan keputusan pelaksanaan di tapak setelah konsultan pengawas berunding terlebih
dahulu dengan perencana.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu
pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai
/ terpasang.
Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti
terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas
penampang dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau
bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam gambar kontraktor wajib melaporkan hal tersebut
secara tertulis kepada konsultan pengawas dan konsultan pengawas memberikan keputusan ukuran
mana yang akan dipakai dan dijadikkan pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan
perencana.
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam
gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan konsultan pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala
akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan, segala gambar-
gambar, spesifikasi teknis, addendum (apabila ada), berita-berita perubahan dan gambar-gambar
pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat
konsultan pengawas dan direksi setiap saat sampai dengan serahterima kesatu. Setelah serah
terima kesatu, dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh pemberi tugas.
5. Gambar-Gambar Pelaksanaan dan Contoh-Contoh
a. Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi, jadwal,
brosur atau data yang disiapkan kontraktor atau sub kontraktor, supplier atau prosedur yang
menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
b. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan kontraktor untuk menunjukkan bahan,
kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh konsultan pengawas untuk menilai
pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh konsultan perencana.
c. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan segera
semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang disyaratkan dalam dokumen
kontrak atau oleh konsultan pengawas. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus
diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan konsultan pengawas. Kontraktor harus melampirkan
keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan dokumen kontrak jika ada hal-hal
demikian.
d. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh- contoh
dianggap kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut
dengan dokumen Kontrak.
e. Konsultan pengawas dan perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-
gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak
mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam dokumen
kontrak dan syarat-syarat keindahan.
f. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta konsultan pengawas dan
menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
g. Persetujuan konsultan pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh,
tidak membebaskan kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan dengan dokumen
kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada konsultan
pengawas.
h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh- contoh yang
harus disetujui konsultan pengawas dan perencana, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada
persetujuan tertulis dari konsultan pengawas dan perencana.
i. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepada konsultan pengawas
dalam dua salinan, konsultan pengawas akan memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “Telah
Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu
salinan disimpan oleh konsultan pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan
kepada kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan kepada sub kontraktor atau yang
bersangkutan lainnya.
j. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut konsultan
pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan tersebut sudah
jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk
masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas.
k. Contoh-contoh yang disebutkan dalam spesifikasi teknis harus dikirimkan kepada konsultan
pengawas dan perencana.
l. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog kepada
konsultan pengawas dan perencana menjadi tanggung jawab kontraktor.
6. Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada pemberi tugas dan konsultan pengawas, bahwa semua bahan dan
perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta kontraktor
menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis
serta sesuai dengan dokumen kontrak. Apabila diminta, kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti
mengenai hal- hal tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari konsultan pengawas,
bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung
jawab kontraktor sepenuhnya.
7. Nama Pabrik / Merek yang ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis bahan/komponen,
maka kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan
bagi kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi
dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.Untuk barang-barang yang harus diimport, segera
setelah ditunjuk sebagai pemenang, kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di
indonesia. Apabila kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan
bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka perencana akan menentukan sendiri alternatif
merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan pemenang,
kontraktor harus memberikan kepada pemberi tugas fotocopy dari pemesanan material yang
diimport pada agen ataupun Importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut
telah dipesan (order import).
8. Contoh-Contoh
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh pemberi tugas atau wakilnya harus segera disediakan
atas biaya kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa,
sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam
pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh- contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh pemberi
tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara
pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya substitusi.
Produk yang disebutkan nama pabriknya, material, peralatan, perkakas, aksesories yang disebutkan
nama pabriknya dalam RKS, kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam spesifikasi
teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data yaang lengkap
untuk mendapatkan persetujuan konsultan perencana sebelum pemesanan.
Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya, material, peralatan, perkakas, akserories dan
produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya di dalam spesifikasi teknis, kontraktor harus
mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya
menguraikan data yang menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan
adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari
pemilik/perencana.
9. Material dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan material harus
tahan terhadap iklim tropis. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan
setiap pekerja harus mempunyai keterampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi
pekerja sangat diperlukan dan kontraktor harus melaksanakannya. Kontraktor harus melengkapi
surat sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut telah
mengikuti latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam
bidang keahlian masing-masing. Klausul disebutkan kembali apabila dalam dokumen tender ini ada
klausul-klausul yang disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir
tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling
bertentangan antara gambar atau terhadap spesifikasi teknis, maka diambil sebagai patokan adalah
yang mempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi. Pemilik
proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan terhadap hak-hak
khusus seperti patent dan lain-lain.
10. Koordinasi Pekerjaan
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang terlibat
didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir
lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi /
memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan konflik, serta
harus mendapat persetujuan dari konsultan perencana / konsultan pengawas.
11. Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
Perlindungan terhadap milik umum :
a. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat mesin, bahan-
bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalu lintas, baik kendaraan
maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
b. Orang-orang yang tidak berkepentingan : kontraktor harus melarang siapapun yang tidak
berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli
tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa-masa pelaksanaan kontrak,
kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-
jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-
kerusakan sejenis yang disebabkan operasi- operasi kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu
semua harus diperbaiki oleh kontraktor hingga dapat diterima pemberi tugas.
d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan,
penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan
kontrak, siang dan malam. Pemberi tugas tidak bertanggung jawab terhadap kontraktor dan sub
kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau
pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
e. Kesejahteraan, keamanan dan pertolongan pertama, kontraktor harus mengadakan dan
memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengamanan yang layak untuk melindungi para
pekerja dan tamu yang datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini
disyaratkan harus memuaskan pemberi tugas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan
undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi pekerjaan, kontraktor wajib mengadakan
perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan
hendaknya ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-
soal mengenai pertolongan pertama.
f. Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut pemberi tugas mungkin akan
menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan
pada waktu-waktu sebagaimana pemberi tugas akan menentukannya dan tidak akan ada
tambahan penggganti uang yang akan diberikan kepada kontraktor sebagai tambahan, yang
mungkin ia keluarkan.
12. Peraturan Hak Patent
Kontraktor harus melindungi pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan, biaya atau
kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merek dagang atau nama produksi, hak
cipta pada semua material dan peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini Iklan kontraktor tidak
diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas) site atau di tanah yang
berdekatan tanpa seijin dari pihak pemberi tugas.
13. Peraturan Teknis Pembangunan yang digunakan
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam rencana kerja dan syarat-syarat
(RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala perubahan dan
tambahannya, yakni :
a. Peraturan Presiden Nomor : 16 Tahun 2018, Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
sebagaimana yang telah diubah dengan peraturan presiden nomor 12 tahun 2021.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung.
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Teknis
Aksesibilitas dari Fasilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor : 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Dan
Prasarana.
e. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik
Pembangunan Indonesia (DTPI).
L. TENAGA AHLI TERAMPIL DAN PERALATAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya, penyedia jasa konstruksi wajib menyediakan tenaga
ahli/tenaga terampil sebagai berikut :
NO. POSISI/JABATAN LEGALITAS KEAHLIAN PENGALAMAN
SKK/SKA/SKT Pelaksana
1. Pelaksana 2 Tahun
Bangunan Gedung
Petugas Keselamatan
2. SKK/SKA K3 Konstruksi 1 Tahun
Konstruksi/Petugas K3
M. PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
Peralatan yang dibutukan untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari standard minimal yaitu :
NO. JENIS PERALATAN SPESIFIKASI JUMLAH
1. Concrete Mixer / Beton Molen 0,3 – 0,6 M3 1 Unit
2. Gerobak Dorong (Artco) 65 Liter 1 Unit
3. Dump Truck 3,5 Ton 1 Unit
4. Scafolding SNI 2 Set
2000 Watt
5. Genset 1 Unit
Generator 4 Tak
Peralatan / fasilitas sebagaimana tercantum pada tabel peralatan di atas adalah peralatan /
fasilitas minimal yang wajib ditawarkan / diajukan / disediakan oleh peserta lelang dalam melakukan
penawaran untuk pekerjaan ini.
N. RENCANA KESELAMATAN KERJA
Resiko keselamatan konstruksi untuk paket pekerjaan ini dengan tingkat resiko sedang, adapun
Rencana Keselamatan Kerja Konstruksi (RK3) yang perlu dilaksanakan penyedia adalah sebagai
berikut :
TINGKAT
NO. URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
RESIKO
(1) (2) (3) (4)
1. Pekerjaan Umum • Kecelakaan lalu lintas saat mobilisasi Kecil
• Terkena sisa material pada saat
pembongkaran/pembersihan
• Menghirup debu / kotoran, dll.
• Terluka oleh alat kerja
• Kelelahan
• Tertimpa material
2. Pekerjaan Tanah • Terluka oleh alat kerja Kecil
• Menghirup Debu /Kotoran Dll
• Kelelahan
• Tertimpa Material
3. Pekerjaan Langit-Langit (Plafond) Terluka oleh alat kerja Kecil
Menghirup Debu /Kotoran Dll
Kelelahan
Tertimpa Material
4. Pekerjaan Penutup Atap Terluka oleh alat kerja Sedang
Jatuh dari ketinggian
Kelelahan
Tertimpa Material
5. Pekerjaan Pembersihan • Terluka oleh alat kerja Kecil
• Menghirup debu / kotoran, dll.
• Kelelahan
• Tertimpa material saat permbersihan
Dst.
Dari uraian diatas pekerjaan yang memiliki risiko paling tinggi yaitu : Pekerjaan Atap.
O. PENUTUP
Hal-hal yang belum tertuang dan terinci namun merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini, dapat diadakan / dikerjakan dan disediakan oleh penyedia
jasa konstruksi. Kerangka Acuan Kerja ini menjadi pedoman secara umum bagi penyedia jasa
konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang dibutuhkan hendaknya dipersiapkan
secara matang agar hasil pekerjaan dapat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan serta kualitas
dan kuantitas yang telah ditetapkan.
Konawe, Juni 2024
Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK),
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Konawe
Dr. Suriyadi, S.Pd,M.Pd
Nip. 19730308 199903 1 005| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 May 2024 | Pembangunan Pagar Kantor Bupati Lanjutan | Kab. Konawe | Rp 3,000,000,000 |
| 4 April 2023 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Onembute I Kec. Onembute | Kab. Konawe | Rp 2,578,340,000 |
| 5 June 2023 | Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan Perairan Darat (Tpi-Pd) | Kab. Konawe | Rp 1,421,000,000 |
| 18 June 2023 | Peningkatan Jalan Kerikil Poros Mekarsari-Tongauna | Kab. Konawe | Rp 1,000,000,000 |
| 14 May 2024 | Rehabilitasi Berat Puskesmas Kapoiala | Kab. Konawe | Rp 650,000,000 |
| 21 April 2024 | Pembangunan Gedung Center Kajari Unaaha Tahap 2 | Kab. Konawe Utara | Rp 600,000,000 |
| 10 June 2022 | Pembangunan Jalan Usaha Tani | Provinsi Sulawesi Tenggara | Rp 600,000,000 |
| 20 August 2024 | Rehab Ruang Kelas Smp Negeri 2 Asera | Kab. Konawe Utara | Rp 541,635,096 |
| 22 February 2024 | Renovasi Interior Kantor Kejari Konawe | Kab. Konawe Kepulauan | Rp 500,000,000 |
| 13 May 2023 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier Di Desa Linonggasai Kecamatan Wonggeduku Barat | Kab. Konawe | Rp 475,000,000 |