| 0534935267811000 | Rp 639,600,000 |
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
BAB I
PENDAHULUAN
PASAL 1
NAMA KEGIATAN DAN PEKERJAAN
a. Nama Pekerjaan : Peningkatan Jalan Desa Tadoloiyo Trans
b. Lokasi : Kabupaten Konawe Utara
PASAL 2
PIHAK-PIHAK YANG BERKAITAN.
a. Pemberi Tugas : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Transmigrasi DanTenaga
Kerja Kab. Konawe Utara
b. Perencana : CV. Pladesy Consultant
c. Pengawas : Badan Hukum yang akan ditunjuk
d. Pemborong/Pelaksana
Perusahaan yang berbadan hukum yang akan ditentukan kemudian menurut ketentuan yang
berlaku.
e. Pengelola Kegiatan
1) Pengelola Kegiatan adalah sebuah Tim yang melaksanakan tugas Teknik Administrasi
dan Keuangan dalam bidang Perencanaan/Pembangunan
2) Tugas dan Wewenang pengelola Kegiatan diatur dalam Surat Keputusan Pembuat
Komitmen/ Penanggungjawab Kegiatan.
3) Keanggotaan Pengelola Kegiatan terdiri dari unsur-unsur yang ditetapkan dalam
peraturan yang berlaku.
f. Panitia Pelelangan
1) Panitia Pelelangan adalah Panitia yang membantu Pembuat Komitmen/
Penanggungjawab Kegiatan dalam menyelenggarakan sesuatu yang bersangkut paut
dengan persiapan dan pelaksanaan pelelangan.
2) Panitia pelelangan terdiri dari unsur-unsur yang telah ditetapkan oleh peraturan-peraturan
yang berlaku.
g. Peserta Pelelangan
Peserta Pelelangan adalah Badan Hukum yang bergerak dibidang Pemborongan Bangunan dan
terdaftar dalam Daftar Rekanan Mampu (DRM/DRT) serta mempunyai Sertifikat Badan
Usaha (SBU) bidang Arsitektur dan Sipil yang dikeluarkan oleh LPJK dan memenuhi
persyaratan :
1) Mempunyai klasifikasi sesuai dengan nilai pelelangan untuk Bidang Bina Marga.
2) Telah mendaftarkan diri untuk mengikuti pelelangan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan dalam pengumuman Undangan Lelang
3) Memasukkan berkas penawaran ke Panitia Lelang
PASAL 3
DOKUMEN PELELANGAN
Dokumen Pelelangan terdiri dari :
a. Syarat-syarat umum, syarat administrasi dan syarat-syarat penawaran.
b. Gambar Pelaksana dan Gambar Detail
c. Peraturan dan syarat-syarat (RKS)
d. Risalah rapat penjelasan
e. Peraturan dan rapat penjelasan
f. Peraturan dan syarat-syarat penawaran
g. Contoh formulir dan rincian pekerjaan
CV. PLADESY CONSULTANT Bab I Hal. 1
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
PASAL 4
DOKUMEN KONTRAK
a. Surat Perjanjian Pemborongan akan berisi ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan Peraturan
Pemerintah dan Peraturan Pembangunan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum.
b. Kontrak akan ditandatangani setelah Kontraktor menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan
kepada Pembuat Komitmen/ Penanggungjawab Kegiatan. Adapun lampiran-lampiran Kontrak
adalah :
1) Surat perjanjian Pemborongan
2) Surat Penawaran dan Lampiran-lampirannya
3) Surat Keputusan dan penetapan pemenang lelang
4) Surat Perintah Kerja
5) Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
6) Berita Acara Pembukaan Surat Penawaran
7) Berita Acara Penelitian/ Pemeriksaan Surat Penawaran
8) Rencana Kerja dan Syarat-syarat
9) Gambar-gambar Pelaksanaan
c. Jumlah Dokumen Kontrak dibuat sebanyak 7 (tujuh) eksamplar yang terdiri dari 2 (dua) asli
masing-masing bermaterai Rp.6000,- dan 5 (lima) tindisan. Dan biaya pembuatan kontrak
maupun pajak sehubungan dengan pembuatan kontrak dibebankan kepada pemborong.
PASAL 5
SYARAT-SYARAT SURAT PENAWARAN
a. Surat Penawaran diketik diatas kertas Kop Perusahaan dengan jumlah 3 (Tiga) rangkap yang
terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (Dua) rekaman. Pada Lembar asli dibubuhi Materai Rp. 10.000,-
dan ditanda tangani oleh direktur sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
b. Angka yang tertulis dengan huruf harus sama dengan yang tertulis dengan angka dalam surat
penawaran.
c. Dalam Surat Penawaran tidak boleh ada penghapusan, coretan atau salah dalam pengetikan.
d. Dalam Surat Penawaran tersebut dilampirkan antara lain :
1) Rekapitulasi Biaya Penawaran yang dibuat oleh staf Teknik dan Diketahui oleh Direktur.
2) Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh staf Teknik dan Diketahui oleh
Direktur.
3) Daftar Analisa yang dibuat oleh staf Teknik dan diketahui oleh Direktur.
4) Daftar Harga Bahan dan upah kerja yang dibuat oleh staf Teknik dan diketahui oleh
Direktur.
5) Time Schedule (jadwal) pelaksanaan dibuat oleh staf Teknik dan diketahui oleh Direktur.
6) Daftar Peralatan yang akan digunakan
7) Metode Pelaksanaan Pekerjaan
8) Dukungan Bank dari Bank Pemerintah atau Bank Swasta lainnya yang telah
direkomendasikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.
9) Jaminan Penawaran dari asuransi yaitu 2% dari nilai HPS atau disepakati ditetapkan
sebesar Rp ……………………… ( Ditentukan pada saat penjelasan )
10) Susunan Personalia perusahaan yang akan disertakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
dan ditanda tangani oleh Direktur dan dilengkapi dengan SKTK dari LPJK.
11) Surat Pernyataan Tunduk pada Perpres No. 70 Tahun 2012 yang ditanda tangani oleh
Direktur yang dibubuhi Materai Rp. 10.000,-
12) Surat Pernyataan Ikut serta dalam program Astek yang ditanda tangani oleh Direktur
yang dibubuhi Materai Rp. 10.000,-
13) Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditanda tangani oleh Direktur yang dibubuhi
Materai Rp. 10.000,-
14) Neraca Perusahaan terakhir ( Desember 2011 ) yang ditanda tangani oleh Direktur yang
dibubuhi Materai Rp. 10.000,-
15) Foto copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
16) Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
17) Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
18) Foto copy Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
19) Foto copy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
20) Foto copy Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi yang masih berlaku,
21) Foto copy Kartu Anggota Salah satu Assosiasi (KTA).
CV. PLADESY CONSULTANT Bab I Hal. 2
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
22) Daftar Pengalaman Perusahaan sesuai bidangnya selama 7 (tujuh) tahun terakhir
23) Foto copy Fiskal Daerah Tk. I Sultra/Kab.
24) Surat Keterangan yang menyatakan Perusahaan tersebut tidak terkena daftar hitam
(Kinerja Perusahaan) yang dikeluarkan oleh LPJK.
25) Foto copy Bukti Pelunasan Pajak Tahun Terakhir (SPT/PPh) serta foto copy
laporan Bulanan 3 (tiga) bulan terakhir tahun 2022.
26) Daftar Susunan Pengurus Perusahaan.
27) Daftar Susunan Pemilik Modal
e. Surat penawaran beserta lampirannya dibuat dalam rangkap 3 (Tiga) yang terdiri dari 1 (satu)
asli dan 2 (Dua) rekanan. Surat Penawaran dan surat-surat pernyataan diatas kertas Kop
Perusahaan dan semua lampiran yang bersifat foto copy, pada saat Pembukaan Penawaran
harus dibawa dengan aslinya.
f. Hubungan kerja antara Pembuat Komitmen/ Penanggungjawab Kegiatan dengan Pihak
Pelaksana Kegiatan dilakukan secara kontraktual dalam bentuk Lumpsum Kontrak pasti dan
mengikat sesuai dengan pekerjaan yang tercantum dalam Bestek (gambar kerja) dan RKS
(Rencana Kerja dan Syarat-syarat) serta Berita Acara Aanwijzing.
g. Dalam Surat Keputusan Jenderal Bina Marga Nomor : , yang dimaksud dengan
Lumpsum Kontrak adalah suatu Kontrak Pengadaan barang dan jasa atas penyelesaian seluruh
pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga total penawaran yang pasti dan
tetap. Dengan demikian, semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian
pekerjaan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pelaksana / pemborong yang melakukan
kegiatan tersebut.
h. Khusus untuk Pemborong Daftar Volume dan Harga (Bill of Quantity) tidak dapat dijadikan
dasar perhitungan untuk melakukan pembayaran atau dijadikan alat untuk merubah Kontrak
dengan melakukan pekerjaan tambah/kurang, kecuali jika pelaksanaan pekerjaan berubah dari
Bestek, RKS dan Berita Acara Aanwijzing, atas persetujuan dari Pimpinan Kegiatan dan
setelah berkonsultasi dengan Instansi Teknik/Pengelola Teknis dan Permintaan Pembayaran
hanya dapat diajukan setelah dibuatkan Gambar As-Build Drawing oleh
Pemborong/Kontraktor yang bersangkutan dan sekaligus perhitungan biaya yang
ditandatangani oleh Kontraktor Pelaksana dan disetujui oleh Pembuat Komitmen/
Penanggungjawab Kegiatan, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Pengelola
Teknis.
PASAL 6
JAMINAN PELAKSANAAN
a. Untuk pelelangan ini semua rekanan diwajibkan menyerahkan Jaminan Penawaran, yang
berupa Surat Jaminan dari Bank Pemerintah/Swasta atau Lembaga Keuangan lainnya yang
disahkan perintah
b. Jaminan Penawaran berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal
Penawaran, bernilai 2% dari nilai HPS.
PASAL 7
RAPAT PENJELASAN
Peserta Lelang diwajibkan mengikuti rapat penjelasan Administrasi/teknik (aanwijzing) juga
peninjauan ke lokasi pekerjaan dan panitia akan membuat daftar hadir rekanan yang akan
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Penjelasan (aanwijzing) yang ditanda tangani oleh Panitia
dan minimal 2 (dua) wakil dari para rekanan, dan Berita Acara ini merupakan dokumen yang tidak
dapat dipisahkan dengan kontrak.
PASAL 8
PENILAIAN HASIL PELELANGAN
a. Panitia Lelang menilai penawaran yang sah dan menetapkan 3 (tiga) calon pemenang untuk
diusulkan kepada Pembuat Komitmen/ Penanggungjawab Kegiatan untuk mementukan
pemenang.
b. Penentuan pemenang ini ditentukan dengan persyaratan-persyaratan dan peraturan yang
berlaku.
CV. PLADESY CONSULTANT Bab I Hal. 3
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
c. Penilaian dilakukan atas :
1) Kriteria seperti yang dicantumkan dalam Keppres No. 70 tahun 2012
2) Dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun secara teknis
3) Kesesuaian RKS
4) Kewajaran harga sesuai dengan klasifikasi dan ketentuan yang diberlakukan oleh
Bappenas sesuai dengan tahun anggaran yang berlaku.
5) Menguntungkan Negara
d. Bila ada 2 (dua) penawar yang sama nilainya, maka Pembuat Komitmen/ Penanggungjawab
Kegiatan dapat memilih menurut penilainnya pada kontraktor yang mempunyai kecakapan dan
kemampuan yang besar dengan nilai kesalahan yang sekecil-kecilnya.
PASAL 9
PENGUMUMAN PEMENANG DAN HAK SANGGAH
a. Panitia akan mengumumkan pemenang Pelelangan berdasarkan hasil evaluasi/penilaian
Pelelangan.
b. Kontraktor yang tidak memenangkan pelelangan dapat meminta kembali jaminan penawaran
dari Panitia pelelangan.
c. Peserta Pelelangan berhak mengajukan sanggahan atas penetapan pemenang lelang secara
tertulis kepada atasan langsung Pembuat Komitmen/ Penanggungjawab Kegiatan, selambat-
lambatnya 4 (empat) hari setelah pengumuman pemenang lelang.
PASAL 10
ONGKOS DAN BEA
a. Setelah penetapan Pemenang Pelelangan, maka antara Pembuat Komitmen/ Penanggungjawab
Kegiatan dan Kontraktor akan dibuat Dokumen Kontrak.
b. Semua biaya pembuatan kontrak pekerjaan tersebut dibebankan kepada kontraktor.
CV. PLADESY CONSULTANT Bab I Hal. 4| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 13 April 2023 | Penanganan Long Segment Jalan E.A. Mokodompit | Kab. Konawe | Rp 5,296,990,499 |
| 27 June 2023 | Pek. Dinding Penahan Ombak Kec. Molawe | Kab. Konawe Utara | Rp 3,449,073,486 |
| 6 December 2022 | Pek. Dinding Penahan Ombak Kec. Molawe (Lanjutan) | Kab. Konawe Utara | Rp 2,604,000,000 |
| 26 May 2023 | Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Layanan Wilker Pomalaa | Kementerian Kesehatan | Rp 2,389,127,000 |
| 23 June 2022 | Tempat Parkir | Kota Kendari | Rp 1,004,113,000 |
| 3 March 2023 | Peningkatan Jalan Desa Bungguosu 1 | Kab. Konawe Utara | Rp 638,070,000 |
| 17 May 2023 | Pembangunan Box Culvert Jalan Poros Sp3 - Wumbubangka | Kab. Bombana | Rp 470,050,000 |
| 22 May 2023 | Pembangunan Kantor Uptd Laboratorium Bina Marga (Lanjutan) | Provinsi Sulawesi Tenggara | Rp 455,943,020 |
| 12 June 2022 | Peningkatan Jalan Desa Lamongupa | Kab. Konawe Kepulauan | Rp 450,000,000 |
| 21 June 2022 | Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Wundulako | Kab. Kolaka | Rp 381,000,000 |