| 0419368915811000 | Rp 451,232,246 | |
| 0749083572807000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0412988396811000 | - | |
| 0905534970811000 | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
CV. AZIMUTH Art CONSULTANT
PEMBANGUNAN GUDANG PENYIMPANAN HASIL
PERTANIAN KECAMATAN MOTUI
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan meliputi semua jenis pekerjaan yang tercantum dalam :
1.1.1. Gambar-gambar rencana pelaksanaan
1.1.2. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
1.1.3. Berita Acara Penjelasan serta agenda-agenda.
Kekuranglengkapan salah satu tersebut di atas tidak dapat mengakibatkan berkurangnya
lingkup pekerjaan yang harus dipenuhi oleh Kontraktor.
1.2 Uraian Pekerjaan
Pekerjaan Pembangunan Gudang Penyimpanan Hasil Pertanian Kec. Motui.
******************************
Pasal 2
SITUASI DAN LOKASI
2.1 Lokasi bangunan yang akan dilaksanakan terletak di Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe
Utara.
2.2 Lokasi Pekerjaan Pembangunan Gudang Penyimpanan Hasil Pertanian Kec. Asera akan
diserahkan kepada Kontraktor Pelaksana/Pemborong sebagaimana adanya pada waktu
rapat penjelasan (Aanwijzing), untuk itu para calon pemborong wajib meneliti kondisi
lapangan.
2.3 Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengajukan claim dikemudian hari.
2.4 Setelah rapat penjelasan (Aanwijzing) akan diadakan peninjauan lokasi sebagai patokan
dasar untuk menghitung anggaran/penawaran yang akan diajukan.
******************************
Pasal 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan ini meliputi :
3.1.1. Pekerjaan pembersihan lokasi sebelum pelaksanaan.
3.1.2. Pekerjaan pengukuran dan pemasangan Bouwplank.
3.1.3. Dan/atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
3.2 Pekerjaan Pembersihan Lokasi Sebelum Pelaksanaan
Pekerjaan pembersihan lokasi sebelum pelaksanaan mencakup
pembersihan/pemindahan tanah humus dan pohon-pohon ke luar dari Tapak Proyek
terhadap semua hal yang dinyatakan oleh Direksi/Perencana tidak akan digunakan
lagi maupun yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan.
3.3 Pekerjaan Pengukuran dan pemasangan Bouwplank
3.3.1. Semua ukuran yang tercantum dalam rencana ini dinyatakan dalam cm dan meter.
3.3.2. Ukuran tinggi peil lantai bangunan ditentukan 0,40 cm diatas permukaan tanah
jalan dianggap sebagai titik duga 0,00 cm dan ketepatan posisi lantai tersebut harus
disetujui oleh Direksi Lapangan.
3.3.3. Penentuan peil lantai bangunan, berpatokan terhadap ketinggian muka jalan yang
ada atau ketinggian permukaan urugan dan disesuaikan dengan gambar rencana,
dengan persetujuan direksi lapangan.
3.3.4. Ukuran titik duga harus dipasang permanen, terbuat dari balok kayu 6/12 yang
diketam rata pada semua sisinya kemudian ditanam ke tanah minimal 1 meter.
3.3.5. Ketentuan letak bangunan diukur dibawah pengawasan direksi dan patok-patok
yang dipancang dan disambung dengan papan bouwplank yang diketam pada
sisinya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
CV. AZIMUTH Art CONSULTANT
3.3.6. Pengukuran sudut siku sedapat mungkin dilakukan dengan alat waterpass atau
theodolite.
3.4 Pekerjaan Pembongkaran Atap.
3.4.1. Sebelum Pekerjaan Pisik Di laksanakan Kontraktor Pelaksana Harus Meninjau
Bangunan Yang lama untuk segera Mungkin Dilakukan Pembongkaran Terhadap
Bangunan Existing, Yaitu Pembongkaran Atap
3.4.2. Pembongkaran Atap yang lama Harus Dilakukan Secara Manual, Dan Harus
Dalam, Pengawasan Konsultan Pengawas.
******************************
Pasal 4
PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
4.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi :
4.1.1. Pekerjaan Galian Tanah.
4.1.2. Pekerjaan Urugan Tanah Kembali Galian.
4.1.3. Pekerjaan Urugan Pasir di Bawah Pondasi.
4.1.4. Pekerjaan Urugan Pasir di Bawah Lantai
4.1.5. Dan/atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
4.2. Persyaratan Bahan/Material
4.2.1. Tanah yang dipergunakan untuk pengurukan harus tanah yang baik dan memenuhi
syarat teknis, bebas dari akar, bahan organis, sampah dan terlebih dahulu harus
mendapat persetujuan dari Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan.
4.2.2. Pasir yang dipergunakan untuk pengurukan harus pasir yang baik dan memenuhi
syarat teknis, bebas dari akar, bahan organis, sampah dan terlebih dahulu harus
mendapat persetujuan dari Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan.
4.2.3. Material timbunan/urugan harus didatangkan dari lokasi lain yang disetujui oleh
4.2.4. Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan.
4.2.5. Tanah bekas galian pondasi hanya dapat dipergunakan dengan persetujuan
Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan.
4.3. Pekerjaan Galian Tanah Pondasi dan Galian Tanah Pondasi Tiang Bendera
4.3.1. Galian untuk pondasi dan tiang bedera harus dilakukan menurut ukuran yang
sesuai dengan peil-peil yang tercantum dalam Gambar Kerja, Gambar Rencana
Pondasi dan Gambar Detail Pondasi. Semua bekas - bekas pondasi bangunan lama,
jaringan jalan/aspal, akar dan pohon-pohon dibongkar dan dibuang.
4.3.2. Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-
lain yang masih digunakan, maka secepatnya memberitahukan kepada
Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan atau kepada instansi yang berwenang
untuk mendapatkan petunjuk seperlunya. Kontraktor bertanggung jawab atas
segala kerusakan-kerusakan sebagai akibat dari pekerjaan galian tersebut.
4.3.3. Apabila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka
Kontraktor harus mengisi/ mengurug daerah galian tersebut dengan bahan-bahan
pengisian untuk pondasi yang sesuai dengan spesifikasi.
4.3.4. Kontraktor harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi tersebut bebas dari
longsoran-longsoran tanah di kiri dan kanannya, bila perlu dilindungi oleh alat-alat
penahan tanah dan bebas dari genangan air sehingga pekerjaan pondasi dapat
dilakukan dengan baik sesuai dengan spesifikasi.
4.4. Pekerjaan Urugan Kembali Galian Pondasi, Urugan Tanah di dalam dan luar Bangunan
4.4.1. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran, sampah dan sebagainya
yang merusak konstruksi bangunan.
4.4.2. Pengisian/urugan kembali dengan tanah (batuan) bekas galian, dilakukan selapis
demi selapis dan ditumbuk sampai padat. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya
boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan
Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
CV. AZIMUTH Art CONSULTANT
4.4.3. Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan 25 cm material lepas,
dipadatkan sampai mencapai kepadatan maksimum dengan alat pemadat dan
mencapai peil permukaan yang direncanakan sesuai Gambar Kerja.
4.4.4. Bagian permukaan tanah yang telah dinyatakan padat, harus dipertahankan dan
dijaga jangan sampai rusak, akibat pengaruh luar dan tetap menjadi tanggung jawab
Kontraktor sampai dengan masa pemeliharaan.
4.4.5. Pekerjaan urugan tanah dan pemadatan dianggap cukup, setelah mendapat
persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan.
4.5. Pekerjaan Urugan Pasir di Bawah Pondasi dan di Bawah Lantai
4.5.1. Pengurugan pasir harus dilakukan menurut ukuran yang sesuai dengan peil-peil
yang tercantum dalam Gambar Kerja .
4.5.2. Setelah pengurugan pasir harus dilakukan penyiraman dengan menggunakan air
bersih, dipadatkan dan diratakan.
4.5.3. Pekerjaan urugan pasir dan pemadatan dianggap cukup, setelah mendapat
persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan.
******************************
Pasal 5
PEKERJAAN PONDASI
5.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi :
5.1.1. Pekerjaan Batu Kosong (Antsamping)
5.1.2. Pekerjaan Batu Gunung 1 PC : 4 Psr
5.2 Spesifikasi Bahan/Material
5.2.1. Batu Gunung
Batu gunung yang dapat digunakan yaitu jenis batu belah yang keras, padat,
ukurannya rata sama, satu dan lain hal sesuai dengan NI-3 pasal 19.
5.2.2. Semen Portland (PC)
Semen yang dapat dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah jenis Semen
Portland (PC) harus memenuhi persyaratan yang tersebut dalam NI-8 satu dan
lain hal sama dengan yang disyaratkan untuk pekerjaan beton dengan
pasangan bata.
5.2.3. Pasir Pasang
Pasir yang digunakan dalam pekerjaan ini jenis pasir pasang, yang memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-3 pasal 14 ayat 2.Harus bersih atau bebas
dari kotoran,lumpur, dan bahan organik/kimia yang dapat merusak pasangan.
5.2.4. Air
Air yang dipergunakan harus air tawar dan bersih yang bebas dari garam atau zat
kimia lain yang merusak pasangan.
5.3 Pekerjaan Pasangan Batu Kosong dan Pasangan Pondasi Batu Gunung Belah
5.3.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi, harus dibuat profil-profil/ bentuk
pondasi dari bambu atau kayu pada setiap ujung yang bentuk dan ukuran-nya
sesuai dengan Gambar Kerja dan telah mendapat persetujuan dari Direksi
/Konsultan Pengawas Lapangan.
5.3.2. Pasangan batu gunung untuk pondasi menggunakan adukan dengan
campuran 1 PC : 4 Pasir, terkecuali disyaratkan kedap air seperti tercantum
dalam Gambar Kerja.
5.3.3. Adukan harus membungkus batu gunung sedemikian rupa sehingga tidak ada
bagian dari pondasi yang berongga atau tidak padat khususnya pada bagian
tengah
******************************
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
CV. AZIMUTH Art CONSULTANT
PASAL 6
PEKERJAAN BETON
6.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi :
6.1.1. Pekerjaan Beton, Kolom Teras, Kolom Praktis, Ringbalk, Balok, dan dak beton.
6.1.2. Bentuk dan ukuran sesuai gambar rencana.
6.2 Spesifikasi Bahan/Material
6.2.1 Semen Portland (PC)
Semua semen yang digunakan adalah Semen Portland (PC) yang sesuai dengan
syarat - syarat :
1. Peraturan Semen Portland Indonesia ( NI.8-1972 ).
2. Peraturan Beton Indonesia ( NI.2-1971 ).
3. Mempunyai sertifikat Uji ( test sertificate ).
4. Mendapat Persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan.
5. Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak
diperkenankan menggunakan bermacam - macam jenis/merk semen untuk suatu
konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam
kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.
6. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus diterimakan
dalam zak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, dan harus
disimpan digudang yang cukup ventilasinya dan diletakkan tidak kena air,
diletakan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Zak -
zak semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau
maximum 10 zak, setiap pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan dengan
maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
7. Untuk semen yang diragukan mutunya dan kerusakan-kerusakan akibat salah
penyimpanan dianggap rusak, membatu, dapat ditolak penggunaannya tanpa
melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari
lapangan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.
6.2.2 Agregat
Semua pemakaian koral (kerikil), batu pecah (aggregat kasar) dan pasir beton,
harus memenuhi syarat-syarat :
1. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI.3-1956)
2. Peraturan Beton Indonesia ( NI.2-1971 ).
3. Tidak Mudah Hancur ( tetap keras ) , tidak porous.
4. Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah/tanah liat atau
kotoran - kotoran lainnya.
5. Koral (kerikil) dan batu pecah (aggregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih
besar dari 30 mm , untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan
Direksi/Pengawas Lapangan.
6. Gradasi dari aggregat - aggregat tersebut secara keseluruhan harus dapat
menghasilkan mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja yang baik
dengan semen dan air, dalam proporsi campuran yang akan dipakai.
7. Direksi/Pengawas lapangan dapat meminta kepada Kontraktor untuk
mengadakan test kwalitas dari aggregat - aggregat tersebut dari tempat
penimbunan yang ditunjuk oleh Direksi / Pengawas Lapangan, setiap saat
dalam laboratorium yang diakui atas biaya Kontraktor.
8. Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana aggregat tersebut disupply maka
Kontraktor diwajibkan untuk memberitahukan kepada Direksi / Pengawas
Lapangan.
9. Agregat harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras permukaannya dan
dicegahsupaya tidak terjadi pencampuran satu samalain dan terkotori.
6.2.3 Air
Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan - pekerjaan di lapangan
adalah air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam
alkali) tidak mengandung organisme yang dapat memberikan efek merusak beton,
minyak atau lemak. Memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton Indonesia (NI. 2-1971)
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
CV. AZIMUTH Art CONSULTANT
dan diuji oleh Laboratorium yang diakui sah oleh yang berwajib dengan biaya
ditanggung pihak Kontraktor.
Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
6.2.4 Besi Beton
Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
1. Peraturan Beton Indonesia ( NI.2-1971 ).
2. Bebas dari kotoran - kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat
(retak - retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
3. Dari jenis baja mutu BJTP untuk < 12 mm dan BJTD untuk 12 (ulir).
4. Mempunyai penampang yang sama rata.
5. Ukuran disesuaikan dengan gambar - gambar.
6. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan di atas,
harus mendapat persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan.
7. Besi beton harus disupply dari satu sumber (manufacture) dan tidak
diperkenankan untuk mencampur-adukan bermacam-macam sumber besi beton
tersebut untuk pekerjaan konstruksi. Setiap pengiriman ke site harus disertakan
dengan Mill Certificate.
8. Kontraktor bilamana diminta harus mengadakan pengujian mutu besi beton
yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk Direksi / Pengawas Lapangan.
9. Batang percobaan diambil dibawah kesaksian Direksi/Pengawas Lapangan.
Jumlah test besi beton dengan interval setiap 1 truk = 1 buah benda uji atau tiap
10 ton = 1 buah test besi. Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan
setiap saat bilamana dipandang perlu oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
10. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar - gambar atau
mendapat persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan.
11. Hubungan antara besi beton satu dengan yang lainnya harus menggunakan
kawat beton , diikat dengan teguh , tidak bergeser selama pengecoran beton
dan tidak menyentuh lantai kerja atau papan acuan.
12. Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karet
lepas, kulit giling atau bahan - bahan lain yang merusak. Semua besi beton
harus dipasang pada posisi yang tepat.
13. Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak sesuai
dengan spesifikasi (R.K.S.) diatas, harus segera dikeluarkan dari site setelah
menerima instruksi tertulis dari Direksi/Pengawas Lapangan, dalam waktu 2 x
24 jam.
6.3 Mutu dan Campuran/Adukan Beton
6.3.1 Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat PBI-1971. Kecuali ditentukan lain
pada gambar kerja, kekuatan dan penggunaan beton adalah sebagai berikut :
1. Beton Struktural K175 atau Campuran/Adukan PC : 7,76 Zak 0,65 m3 Psr : 0,65
m3 split Per 1 m3, meliputi Sloof, Kolom, Balok dan Ring Balk.
2. Beton non struktural K125 atau Campuran 1PC : 3Psr : 5Krkl, meliputi Beton
Lantai Kerja dan Beton Rabat.
6.3.2 Adukan beton yang disyaratkan untuk struktur memakai Ready Mix kecuali untuk
yang non struktur.
6.3.3 Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (Trial Mix) untuk mengontrol
daya kerjanya sehingga tidak ada kelebihan pada permukaan ataupun
menyebabkan terjadinya pengendapan (Segregation) dari aggregat.
6.3.4 Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (Trial Mix) tersebut diatas harus
dilakukan untuk menentukan mutu beton yang harus dimulai.
6.4 Cetakan Beton (Bekisting)
6.4.1 Kontraktor harus memberikan contoh (Sample) bahan yang akan dipakai untuk
cetakan beton untuk disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
6.4.2 Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran yang melekat seperti
potongan- potongan kayu, paku, tahi gergaji, tanah dan sebagainya.
6.4.3 Cetakan beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi
kebocoran atau hilangnya air hujan selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah
bentuk) dan tidak bergoyang.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
CV. AZIMUTH Art CONSULTANT
6.4.4 Untuk beton Exposed, cetakan beton yang digunakan harus memberikan hasil
permukaan beton yang baik, halus (tidak kasar) dan mempunyai warna yang
merata pada seluruh permukaan beton tersebut.
6.4.5 Permukaan cetakan beton yang bersentuhan dengan beton harus dicoating (dilapisi)
dengan oli, untuk mempermudah saat pembongkaran cetakan dan memperbaiki
permukaan beton.
6.4.6 Material cetakan beton harus terbuat dari multiplek 6 mm dengan rangka balok
kayu dan kaso, sehingga cetakan cukup rapi dan kaku untuk mendapatkan ukuran
struktur yang dikehendaki.
6.5 Pengecoran Beton
6.5.1 Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat - tempat yang akan dicor terlebih
dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran (potongan kayu, batu, tanah dan
lain - lain) dan dibasahi dengan air semen.
6.5.2 Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi
beton selesai diperiksa oleh dan mendapat persetujuan Direksi/ Konsultan
Pengawas Lapangan.
6.5.3 Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian - bagian utama
dari pekerjaan, kontraktor harus memberitahukan Direksi/Konsultan Pengawas
Lapangan dan mendapatkan persetujuannya termasuk untuk pekerjaan
pengecoran beton pre cast di pabrik. Jika tidak ada persetujuan,
maka Kontraktor dapat diperintahkan untuk menyingkirkan/ membongkar beton
yang sudah dicor tanpa persetujuan, atas biaya Kontraktor sendiri.
6.5.4 Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan
menggunakan cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak
memungkinkan adanya pengendapan aggregat dan tercampurnya kotoran-kotoran
atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat pengangkutan mesin haruslah
mendapat persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan, sebelum alat-alat
tersebut didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alat - alat pengangkutan yang
digunakan pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan yang
mengeras.
6.5.5 Pengecoran dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapis maksimum 30 cm
dan tidak dibenarkan menuangkan adukan dengan menjatuhkan dari suatu
ketinggian, yang akan menyebabkan pengendapan aggregat.
6.5.6 Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu pengecoran
digunakan Internal Concrete Vibrator. Pemakaian External Concrete Vibrator tidak
dibenarkan tanpa persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan.
6.5.7 Pengecoran dilakukan secara terus menerus (kontinyu / tanpa berhenti). Adukan
yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah keluar
dari mesin adukan beton, dan juga adukan yang tumpah selama pengangkutan,
tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
6.6 Perawatan Beton
6.6.1. Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam PBI 1971 Bab 6.6.
6.6.2. Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan dan
harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 minggu, jika tidak
ditentukan lain.
6.6.3. Dalam jangka waktu tersebut cetakan beton harus tetap dalam keadaan basah.
6.6.4. Apabila cetakan beton dibuka sebelum selesai masa perawatan, maka selama sisa
waktu tersebut pelaksanaan perawatan beton tetap dilakukan dengan membasahi
permukaan beton terus menerus atau dengan menutupinya dengan karung basah
atau dengan cara lain yang disetujui Direksi/Pengawas Lapangan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
CV. AZIMUTH Art CONSULTANT
6.7 Pembongkaran Cetakan
6.7.1 Pembongkaran dilakukan sesuai dengan PBI 1971, dimana bagian struktur yang
dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban
pelaksanaannya.
6.7.2 Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya oleh
Direksi/Pengawas Lapangan.
Pasal 7
PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN
7.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi:
7.1.1. Pekerjaan Penambahan Pasangan Dinding Batu Bata terdiri dari:
- Pekerjaan Dinding Dan Plesteran Dinding.
7.2. Spesifikasi Bahan
7.2.1. Batu Bata
Batu Bata harus matang pembakarannya, bila direndam dalam air akan tetap
utuh, tidak pecah atau hancur. Ukuran batu bata dapat disesuaikan dengan
ketentuan tebal dinding yang disyaratkan dalam Gambar Kerja. Kontraktor
harus memberikan contoh pada Pengawas Lapangan sebelumnya untuk
diperiksa kualitasnya. Apabila bahan-bahan yang datang, oleh Pengawas
Lapangan dianggap tidak memenuhi syarat, Pengawas Lapangan berhak
menolak bahan-bahan tersebut dan kontraktor wajib mengangkutnya ke luar
lokasi.
7.2.2. Semen / Portland Cement (PC)
Bahan semen yang digunakan sama dengan semen/PC untuk konstruksi beton.
Semen yang datang di lokasi pekerjaan dan menunggu pemakaiannya, harus
disimpan di dalam gudang yang lantainya kering dan 30 cm lebih tinggi dari
permukaan tanah di sekitarnya. Bilamana pada setiap pembukaan kantong,
ternyata semennya sudah membatu, maka semen tersebut harus disingkirkan
keluar lokasi Pembangunan dan tidak boleh dipergunakan. Supplier /pedagang
yang mengirimkan semen untuk pekerjaan ini hendaknya dapat menunjukan
sertifikasi dari pabriknya. Semen yang sudah lembab atau menunjukkan gejala
membatu akan ditolak. Selekasnya semen yang ditolak harus dikeluarkan dari
lokasi Pembangunan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
7.2.3. Pasir Pasang
Pasir pasang yang dipergunakan harus bersih dan bebas dari Lumpur dan tanah
liat, kotoran organik yang dapat merusak pasangan. Bilamana pasir yang dipakai
tidak memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, Pengawas Lapangan berhak
memerintahkan untuk mencuci pasirnya, melihat hasilnya sampai didapat
persetujuan. Khusus untuk plesteran, harus dicarikan pasir yang lebih halus.
7.2.4. Air
Air yang dipergunakan harus air tawar dan bersih yang bebas dari garam atau zat
kimia lain yang merusak pasangan.
7.3. Adukan/Campuran
7.3.1. Adukan 1 PC : 3 Pasir dipergunakan untuk :
1. Pasangan dinding bata dan plesteran dinding.
2. Ketebalan plesteran adalah 15 mm.
7.4. Pekerjaan Pasangan Dinding Bata
7.4.1. Sebelum dimulai pemasangan, maka batu batanya harus direndam lebih
dahulu di dalam air selama setengah jam atau sampai jenuh dan permukaan
yang akan dipasang harus juga basah.
7.4.2. Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk di dalam bak kayu
yang besarnya memenuhi syarat. Mencampurnya semen dan pasir harus di
dalam keadaan kering yang kemudian diberi air sampai didapat campuran
plastis. Adukan yang sudah mengering / kering tidak boleh dicampur dengan
adukan yang baru.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
CV. AZIMUTH Art CONSULTANT
7.4.3. Dalam satu hari pasangan tidak boleh lebih tinggi dari 1 (satu meter). Dari
pengakhiran pasangan satu hari tersebut harus dibuat bertangga menurun
dan tidak tegak berdiri untuk menghindari retak dikemudian hari. Tebalnya
siar batu bata tidak boleh kurang dari 1 (satu) cm atau 10 mm dan siarnya
harus benar-benar pada adukannya.
7.4.4. Tempat-tempat yang harus dibuat lubang harus dipersiapkan dulu dengan
menyumbatnya memakai batang pisang untuk diameter besar, sedangkan untuk
diameter lebih kecil dipakai potongan bambu.
7.4.5. Semua pasangan bata harus rata (Horizontal) dan tiap-tiap kali diukur dari
lantai, dengan menggunakan benang. Pemasangan benang tidak boleh lebih
dari 30 cm di atas pasangan di bawahnya. Pada semua pasangan bata setengah
batu satu sama lain harus terdapat pengikat yang sempurna. Tidak
dibenarkan menggunakan batu bata pecahan separo panjang, kecuali sesuai
peraturannya (di sudut). Lapisan yang satu dengan lapisan yang diatasnya
harus berbeda setengah panjang bata. Pada pasangan satu batu dan
pasangannya lebih tebal harus disusun sesuai dengan petunjuk / peraturan
seharusnya.
7.4.6. Pada tiap-tiap pertemuan dinding pasangan bata tegak lurus, di atas setiap
lubang pintu dan jendela atau lubang lain serta dimana luas dinding tidak
lebih dari 12 m2, baik tergambar maupun tidak, dipasang kolom / balok beton
praktis yang merupakan bingkai, kecuali satu dan lain hal disesuaikan dengan
gambar. Ukuran untuk balok/kolom praktis tersebut setebal dinding bata
dengan pembesian 4 Ø10 sengkang Ø6 - 150. Semua pertemuan tegak lurus
harus benar-benar bersudut 90 derajat.
7.4.7. Bilamana didalam pemasangan ternyata terdapat batu bata yang cacat atau
tidak sempurna, maka batu bata ini harus diganti dengan yang baik atas
biaya kontraktor.
7.5. Pekerjaan Plesteran Dinding dan Plesteran Beton
7.5.1. Sebelum diplester pasangan dinding bata perlu dibersihkan dari sisa-sisa Bekisting
dan dilakukan penggerokan siar sehingga adukan plesteran akan cukup mengikat
dengan baik pada dinding.
7.5.2. Semua jenis aduk plesteran tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu segar, belum mengering pada waktu pelaksanaan
pemasangan.
7.5.3. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/beton yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja dan/atau sesuai peil-peil yang diminta dalam
Gambar Kerja.
7.5.4. Semua permukaan yang akan menerima bahan Finishing, misalnya ubin
keramik dan lainnya, maka permukaan plesterannya harus diberi alur-alur
garis horizontal untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap
bahan/material Finishing tersebut.
7.5.5. Plesteran yang tidak lurus, berombak dan retak harus dibongkar dan diperbaiki
atas biaya pemborong.
******************************
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
CV. AZIMUTH Art CONSULTANT
Pasal 8
PEKERJAAN KAP ATAP DAN PENUTUP ATAP
8.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi :
8.1.1. Pekerjaan Kuda – Kuda
8.1.2. Pekerjaan Gordeng
8.1.3. Pekerjaan Seng Gelombang
8.1.4. Pekerjaan Nok / Bumbungan
8.2. Persyaratan Bahan
Spesifikasi bahan Atap dan Nok ;
Jenis : Seng Gelombang
Type : -
Produk : -
Ukuran : 0,3 mm -
Berat : -
8.3. Persyaratan Pelaksanaan
8.3.1. Sebelum memulai pelaksanaan pemasangan, Kontraktor harus meneliti gambar-
gambar dan kondisi di lapangan (ukuran, dan type atap).
8.3.2. Pasangan atap ini harus mengikuti kemiringan dan kerataan rangka atap atau
sesuai dengan gambar kerja.
8.3.3. Penyelesaian bumbungan / nok menggunakan nok Spandek metal dari bahan
sejenis dan dipasang rata.
8.3.4. Pemasangan nok yang tidak rata atau berombak harus dibongkar dan diperbaiki
atas biaya pemborong.
8.3.5. Lapisan bawah nok dan jurai harus terlebih dahulu dipasang lapisan papan dan
karet 3 mm atau sesuai dengan gambar kerja untuk mencegah kebocoran.
PASAL 9
PEKERJAAN LIS PLANK
9.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi:
9.1.1. Pekerjaan Lis Plank
9.1.2. Pekerjaan Pengecetan Lis Pland
9.2 Spesifikasi Bahan
9.2.1 Untuk Lis Plank Kayu Yang Di gunakan adalah Kayu Kelas II jenis kayu
Ponto,tipulu Dan Meranti atau sejenisnya solid dengan Finishing cat melamik.
Semua kayu yang dipakai harus tua, benar-benar kering, warna sama, lurus,
tanpa cacat mata kayu, putih kayu dan retak. Ukuran kayu adalah ukuran
jadi seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
9.2.2 Kelembaban Dan ukuran Kayu
Untuk ketebalan kayu 2x20 cm, disyaratkan kelembaban kayu tidak lebih
dari 14% terpasang.
9.2.3 Semua kayu yang dipergunakan harus sudah melalui proses
pengeringan/Dry Klin, diberi bahan anti rayap sebelum pelaksanaan Finishing.
Ukuran Lis Plank 2x20 cm
9.2.4 Penimbunan kayu di tempat pekerjaan sebelum pelaksanaan pekerjaan ini
harus diletakkan di satu tempat, di dalam ruangan yang kering dengan
sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan harus
dilindungi dari kerusakan. Timbunan kayu harus diberi alas sehingga tidak
langsung menyentuh lantai.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
CV. AZIMUTH Art CONSULTANT
9.3 Persyaratan Pelaksanaan
9.3.1 Semua pekerjaan kayu halus khususnya permukaan kayu yang akan
diperlihatkan dan permukaan kayu yang akan dilapis dengan bahan
finishing harus diserut halus dan rata.
9.3.2 Proses pengerjaan semua kayu untuk pekerjaan kayu halus harus
menggunakan mesin tanpa kecuali dan tidak diperkenankan mengejakan di
tempat pemasangan.
1. Setelah penyerutan mesin, baru kemudian diperkenankan dengan
penyerutan tangan.
2. Semua kayu yang telah terpasang harus dilindungi dari segala
kerusakan baik berupa benturan, pecah, retak, noda dan cacat-cacat lain.
Apabila hal tersebut di atas ditemui, maka Kontraktor harus
membongkar dan mengganti tanpa mengurangi mutu. Biaya untuk
pekerjaan ini adalah menjadi tanggungjawab Kontraktor dan tidak dapat
diklaim sebagai pekerjaan tambah.
3. Dan Semua Pekerjaan Lis Plank Harus Sesuai Dengan Gambar Kerja.
******************************
Pasal 10
PEKERJAAN ACIAN DAN PENGECATAN
10.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan ini meliputi :
10.1.1. Pekerjaan Acian Tembok/Dinding Bata
10.1.2. Pekerjaan Pegecatan Tembok/Dinding Bata.
10.2. Persyaratan Bahan
10.2.1. Bahan untuk Acian terdiri dari:
1. Kapur Putih harus produk dari pabrik yang dijamin standar mutumya oleh
pemerintah.
2. Semen Putih harus produk dari pabrik yang dijamin standar mutumya oleh
pemerintah.
3. Bahan perekat adalah lem putih untuk kayu, produk HENKEL, AICA
AIBON atau setaraf.
10.2.2. Bahan untuk Cat Tembok/Dinding Bata.
1. Wallfiller jenis acrylic wallfiller ex Dulux.
2. Untuk Cat dasar jenis Alkali Resisting Primer Sealer ex Dulux.
3. Untuk Cat finishing jenis Vinyl Acrylic Emulsion untuk interior, sedang exterior
dari jenis weathershield setara Dulux.
10.2.3. Bahan untuk Pegecatan Permukaan Kayu
1. Cat primer jenis QD Primer Red Lead setara ICI Dulux QD Universal Primer
Green.
2. Cat dasar jenis Undercoat setara ICI Dulux Undercoat.
3. Cat akhir/finish jenis syntetic Super Gloss, setara ICI Dulux Super Gloss.
4. Cat vernis atau politur untuk daun pintu, bingkai jendela dan dinding partisi
dan bingkai serta jalusi ventilasi.
10.2.4. Bahan-bahan yang digunakan sebelumnya terlebih dahulu Kontraktor
menyerahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari
Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan, mengenai mutu/kualitasnya.
10.3. Persyaratan Pelaksanaan
10.3.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan percobaan
pengecatan (Mock up). Biaya percobaan ini ditanggung Kontraktor. Hasil
percobaan tersebut harus diserahkan kepada Direksi untuk mendapatkan
persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan bagi pelaksanaan
pekerjaan.
10.3.2. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas
yang menunjukkan tanda sapuan, roller maupun semprotan. Tebal minimum
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
CV. AZIMUTH Art CONSULTANT
dari tiap lapisan jadi/Finish minimum sama dengan syarat yang
dispesifikasikan pabrik.
10.3.3. Apabila dari cat yang dipakai ada mengandung bahan dasar beracun atau
membahayakan keselamatan manusia, maka Kontraktor harus menyediakan
peralatan pelindung misalnya Masker, sarung tangan dan sebagainya yang
harus dipakai pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
10.3.4. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang
lembab/hujan, berdebu. Terutama untuk pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat
dengan bahan dasar beracun atau membahayakan manusia, maka ruangan
tersebut harus mempunyai ventilasi yang cukup atau pergantian udara
berlangsung lancar. Didalam keadaan tertentu, misalnya untuk ruangan
tertutup, Kontraktor harus memakai kipas angin untuk memperlancar
pergantian/aliran udara.
10.3.5. Peralatan seperti kuas, Roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan/Vacuum
Ceaner, semprotan dan sebagainya harus tersedia dari kualitas/mutu terbaik.
10.3.6. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Penyemprotan
hanya boleh dilakukan apabila disetujui Direksi /Konsultan Pengawas
Lapangan.
10.3.7. Pemakaian amplas, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan kain
kering terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi
terkecuali disyaratkan lain dalam spesifikasi ini.
10.4. Pekerjaan Pegecatan Tembok/Dinding Bata
10.4.1. Sebelum pelaksanaan, seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak,
kotoran atau noda lain, bekas-bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang
pernah dicat dan dalam kondisi kering.
10.4.2. Lapisan Pertama/ Cat Dasar
1. Cat dasar jenis Avitex
2. Pelaksanaan pekerjaan dengan Roller.
3. Ketebalan lapisan 25 – 40 micron atau daya sebar 13 – 15 m2/liter.
4. Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
10.4.3. Lapisan Kedua/ Penutup
1. Cat Avitex.
2. Pelaksanaan pekerjaan dengan Roller.
3. Ketebalan lapisan 25 – 40 micron atau daya sebar 11 – 17 m2/liter per
lapis.
4. Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam .
5. Warna ditentukan kemudian.
10.5. Pekerjaan Pegecatan Permukaan Kayu pada Kusen, Pintu panil, Bingkai
10.5.1. Jendela/Ventilasi, Jalusi dan Listplank.
1. Kayu harus dalam keadaan kering.
2. Gosok dengan amplas nomor 1,5.
3. Beri Woodfiller(Ex Matex) yang dikerjakan dengan Spray Gun untuk menutupi
pori-pori dan celah kayu.
4. Setelah kering atau kira-kira setelah setengah hari, gosok dengan amplas
halus nomor 360 sampai dengan nomor 400.
5. Bila Woodfiller terlalu kental, dapat diencerkan dengan minyak Cat Thiner
Super.
6. Pekerjaan Woodfiller ini harus dilaksanakan dengan baik agar tidak terjadi
pemborosan dalam pengecatan melamik.
7. Lap hingga bersih permukaan kayu lebih bersih dari bekas amplas, debu,
minyak, lemak, noda ataupun kotoran lainnya.
8. Tunggu hingga kayu dalam keadaan kering betul untuk pekerjaan
pengecatan melamik.
9. Sebelum pengecatan melamik, semua pekerjaan kayu telah didempul
dengan baik dan rapi, sesuai persyaratan yang terurai dalam pekerjaan
kayu.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
CV. AZIMUTH Art CONSULTANT
asal 11
PEKERJAAN LAIN–LAIN
11.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan Ini Meliputin :
11.1.1. Pekerjaan Pembersihan Akhir
Selain persyaratan Teknis yang tercantum diatas, Pemborong diwajibkan
mengadakanmegurusan-pengurusan antara lain :
1. Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Daerah
setempat.Meskipun ada pengawasan dan unsure lainnya, semua
penyimpangan dari ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan
pelaksana, untuk itu Pemborong harus meyelesaikan pekerjaan sebaik
mungkin.
2. Semua hal yang belum tercantum dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini,
akan ditambahkan dan ditentukan kemudian dalam Rapat Penjelasan
Pekerjaan Aanwijzing dilengkapi dengan B.A. Penjelasan yang telah disetujui
dan ditandatangani oleh Panitia dan rekanan pada lembaran yang tidak tertera
tanda tangan harus diparaf oleh Panitia dari Instansi Teknis.
3. Setelah rekanan membaca dan mempelajari rencana kerja dan syarat ini beserta
dengan gambar rencana dan detail , maka setiap lembar dari RKS ini akan
diparaf oleh Pengawas dan Panitia pelelangan dari instansi Teknis.
4. Dari hasil pelelangan yang berhasil menjadi pemenang maka semua dokumen
tender yang dilampirkan dalam kontrak harus diparaf oleh Panitia dan
Instansi Teknis.
P E N U T U P
Meskipun dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini pada ukuran pekerjaan dan uraian
bahan-bahan tidak diuraikan yang harus dilaksanakan oleh kontraktor tetapi disebutkan
dalam rapat penjelasan pekerjaan. (Aanwizing) mempunyai hubungan dan kepentingan serta
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, maka tetap harus dikerjakan oleh kontraktor dan
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan rencana kerja dan syarat-syarat ini.
Pihak kontraktor tidak dibenarkan untuk membuat interprestasi sendiri sebagai dasar
pelaksanaan pekerjaan yang belum terurai dalam RKS ini tanpa seizin pihak direksi. Segala
bentuk akibat dari kelalaian tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor
Dibuat Oleh :
Kosultan Perencana
CV. Azimuth Art Consultant
Risman, ST
Direktur