| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0940712235533000 | Rp 647,790,101 | - | |
| 0752407718734000 | Rp 637,400,203 | 1. Tidak ada melampirkan SBU BG 009 2. Personil yang diajukan adalah ahli Muda K3 Konstruksi dengan pengalaman 2 tahun. Mengacu pada Dokumen Pemilihan No.002/POKMIL.0043/BPBJ-KTB/2024 Tanggal 16 Mei 2024 apabila mengajukan Ahli Muda K3 maka pengalaman harus 3 tahun. | |
| 0439363805807000 | Rp 618,599,737 | 1. Untuk Kapasitas peralatan concrete Vibrator tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. 2. Personil yang diajukan adalah ahli Muda K3 Konstruksi dengan pengalaman 2 tahun. Mengacu pada Dokumen Pemilihan No.002/POKMIL.0043/BPBJ-KTB/2024 apabila mengajukan Ahli Muda K3 maka pengalaman harus 3 tahun. | |
CV Nurulillah | 05*8**1****33**0 | Rp 630,575,873 | 1. Tidak melampirkan bukti NIB dan Sertifikat Standar belum terverifikas berupa screenshot halaman OSS sedang menunggu verifikasi. 2. Tidak ada melampirkan Daftar Peralatan dan Daftar Personil |
| 0714928496543000 | Rp 711,844,976 | 1. Tidak melampirkan bukti NIB dan Sertifikat Standar belum terverifikas berupa screenshot halaman OSS sedang menunggu verifikasi. 2. Jumlah Peralatan Concrete Mixer/ Molen pada daftar peralatan tidak sesuai dengan dokumen Pemilihan No.002/POKMIL.0043/BPBJ-KTB/2024 Tanggal 16 Mei 2024 | |
| 0614761286732000 | - | - | |
| 0764594230734000 | - | - | |
| 0023004237734000 | - | - | |
| 0019615129734000 | - | - | |
| 0532022944805000 | - | - | |
CV Eka Pratama | 00*8**5****21**0 | - | - |
| 0014244917731000 | - | - | |
| 0710224866732000 | - | - | |
| 0861324838524000 | - | - | |
| 0810093609734000 | - | - | |
| 0026754606734000 | - | - | |
| 0728588484713000 | - | - | |
| 0024754327734000 | - | - | |
| 0029410610734000 | - | - | |
| 0539964254732000 | - | - |
RINGKASAN DATA KONTRAK PEKERJAAN KONSTRUKSI
Lanjutan Rehab Pagar Rusa di Objek Wisata Hutan Meranti
(Fisik)
Data SKPD
:
,I.
SKPD Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Kotabaru
2.
Alamat SKPD Jl. P. Kesuma Negara No.8, Gedung AMi Negara Lantai 2,
Telp/Fax. (0518) 21957, Kode Pos 72111 - KOTABARU
3.
Telpon / Fax (0518) 21957
4.
Website disparpora.kotabarukab.go.id
5.
Email [email protected]
6.
Nama dan NIP PA / RONALD SAOIAGO, S.E.
KPA NrP. 19850822 201101 1003
7. a.
Pejabat Pembuat Bidang Destinasi Pariwisata
Komitmen (PPK) b.
RONALD SAOIAGO, S.E.
NrP. 19850822 201101 1 003
Data Paket Pekerjaan
:
. Lanjutan Rehab Pagar Rusa di Objek Vvisata Hutan Meranti
Nama Paket Pekerjaan
1
(Fisik)
2.
Uraian singkat Pekerjaan konstruksi berupa Pembanguna Lanjutan Rehab
Pagar Rusa di Objek VMsata Hutan Meranti Sesuai dengan
Spesifikasi yang bedaku
3.
Lokasi pekerjaan Objek Wsata Hutan Meranti, Kec. Pulau laut utara
4.
HPS Ditetapkan pada tanggal 26 Marel2024
Masa berlaku 28 (dua puluh delapan) hari kerja
T,M.T 26 Marel2O24 s.d.23 April 2024
5. Jangka wakhr '150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender sejak tanggal mulai
penyelesaian pekerjaan kerja dalam SPMK-
6.
Masa Pemeliharaan Masa pemeliharaan berlaku selama 760 (seratus delapan
pekerjaan puluh) hai kalender terhitung sejak Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan (PHO).
7.
Kontrak berdasarkan Kontrak Harya Satuan;
cara pembayaran
8.
Kontrak berdasarkan Kontmk tahun tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran
9.
Sumber pendanaan Kontrak Pekerjaan Konstruksi ini dibiayai dari
'lA.2024
APBDP Kabupaten Kotabaru
0. Jaminan Pelaksanaan berlaku selama 195 (Seratus Sembilan Puluh Lima)
1
Hari Kalender.
1 't. Gambar As 8ur,7t dan Gambar "As built" dan/atau pedoman pengoperasian dan
Pedoman perawatan/pemeliharaan harus diserahkan paling lambat
Pengoperasian dan 14 (empat belas,) hari kalender setelah Tanggal
Perawatan/- Penyerahan Pertama Pekerjaan.
Pemeliharaan
12. Penyesuaian Harga Kontrak Tahun Tunggal tidak diberikan Penyesuaian harga
13. Pembayaran dilakukan pembayannnya didasafuan pada hasil pengukuan
dengan cara bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah
dilaksanakan secara bulanan (monthly eftificate)
14. Pembayaran Tagihan Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP
oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 14
(empat belas) hari kalender terhitung sejak tagihan dan
yang
kelengkapan dokumen penun,ang tidak
diperselisihkan diterima oleh PPK.
15. Denda Akibat Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk
Keterlambatan setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu)
dari Harga Bagian Kontrak (sebelum PPN).
16. Pencairan Jaminan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah
Kabupaten Kotabaru
17. Kepemilikan Dokumen Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
dan piranti lunak yang dihasilkan dari Jasa Lainnya ini
dengan pembatasan sebagai berikut : sebagai arsip dan
untuk penelitian/riset setelah mendapat persetujuan tertulis
dari PPK.
'18. Fasilitas PPK akan memberikan fasilitas berupa : informasi dan data
yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan ini.
19. Uang Muka Uang muka dapat diberikan paling tinggi sebesar 30%
(Tiga Puluh turen) dari Harga Kontrak.
20. Peristiwa Kompensasi Ketentuan selain yang diatur dalam SSUK mengenai
pemberian Peristiwa Kompensasi adalah : - TIDAK ADA -
21. Sanksi Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
Subkontrak dakenakan sanksi dilakukan pemutusan kontrak;
22. Penyelesaian Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
Perselisihan para pihak sepakat menyelesaikan perselisihan/sengketa
melalui Layanan Penyelesaian Sengketa yang
diselenggankan oleh LKPP.
Kotabaru, 26 Marel2024
nast isata
Ll Plti,i.\
c
\.
.
NIP. 22201101 1003