| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0940712235533000 | Rp 379,169,489 | - | |
Asland II.CV | 09*0**1****34**0 | - | - |
| 0029412624734000 | Rp 387,057,000 | Tangkapan Layar OSS - Sertifikat Standar KBLI 41015 statusnya Belum Terverifikasi, seharusnya statusnya Sedang Menunggu Verifikasi; | |
| 0714928496543000 | Rp 356,202,619 | 1. Dalam NIB diupload dalam Insian Kualifikasi tidak ditemukan KBLI 41015; dan 2. Tangkapan Layar OSS - Sertifikat Standar KBLI 41015 statusnya Belum Terverifikasi, seharusnya statusnya Sedang Menunggu Verifikasi. | |
CV Probisnis Teknik | 0015179773732000 | - | - |
| 0728588484713000 | - | - | |
| 0848760997734000 | - | - | |
| 0633806690734000 | - | - | |
| 0025905829734000 | - | - | |
| 0019615970734000 | - | - | |
CV Zhafira Agung | 00*0**0****33**0 | - | - |
RINGKASAN DATA KONTRAK PEKERJAAN KONSTRUKSI
Rehab Pustu Desa Sekandis Kec. Pamukan Selatan
Nomor : 445/003-RDK/46730625/PUSTU-SKDS/DINKES/2024
Data SKPD :
1. SKPD : Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru
2. Alamat SKPD : Jl. Jamrud No.06, Telp/Fax. (0518) 21188 – 21596, Kode
Pos 72116, KOTABARU
3. Telpon / Fax : (0518) 21188 – 21596
4. Website : dinkes.kotabarukab.go.id
5. Email : [email protected]
6. Nama dan NIP PA / : MUHAMMAD UKAS, S.Farm., Apt.
KPA NIP. 19800905 200312 1 006
7. Pejabat Pembuat : a. Bidang Pelayanan Kesehatan
Komitmen (PPK)
b. MUHAMMAD UKAS, S.Farm., Apt.
NIP. 19800905 200312 1 006
Data Paket Pekerjaan :
1. Nama Paket Pekerjaan : Rehab Pustu Desa Sekandis Kec. Pamukan Selatan
2. Uraian singkat : Pekerjaan konstruksi berupa rehab 1 (satu) unit
pekerjaan Puskesmas Pembantu di Desa Sekandis Kec. Pamukan
Selatan, sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan
3. Lokasi pekerjaan : Desa Sekandis, Kec. Pamukan Selatan
4. HPS : Nomor : 445/002-HPS/46730625/PUSTU-SKDS/-
DINKES/2024; Tanggal 29 April 2024
Masa berlaku 28 (dua puluh delapan) hari kerja
T.M.T 29 April 2024 s.d. 12 Juni 2024
5. Jangka waktu : 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender sejak tanggal mulai
penyelesaian pekerjaan kerja dalam SPMK.
6. Masa Pemeliharaan : Masa pemeliharaan berlaku selama 180 (seratus delapan
pekerjaan puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan (PHO).
7. Kontrak berdasarkan : Kontrak Harga Satuan;
cara pembayaran
8. Kontrak berdasarkan : Kontrak tahun tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran
9. Sumber pendanaan : Kontrak Pekerjaan Konstruksi ini dibiayai dari APBD
Kabupaten Kotabaru TA. 2024
10. Jaminan Pelaksanaan : berlaku selama 135 (Seratus Tiga Puluh Lima) Hari
Kalender.
11. Gambar As Built dan : Gambar ”As built” dan/atau pedoman pengoperasian dan
Pedoman perawatan/pemeliharaan harus diserahkan paling lambat 7
Pengoperasian dan (tujuh) hari kalender setelah Tanggal Penyerahan Pertama
Perawatan/- Pekerjaan.
Pemeliharaan
12. Penyesuaian Harga : Kontrak Tahun Tunggal tidak diberikan Penyesuaian harga.
13. Pembayaran dilakukan : pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran
dengan cara bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah
dilaksanakan secara bulanan (monthly certificate)
14. Pembayaran Tagihan : Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP
oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 7
(tujuh) hari kalender terhitung sejak tagihan dan
kelengkapan dokumen penunjang yang tidak
diperselisihkan diterima oleh PPK.
15. Denda Akibat : Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk
Keterlambatan setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu)
dari Harga Kontrak (sebelum PPN).
16. Pencairan Jaminan : Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah
Kabupaten Kotabaru
17. Kepemilikan Dokumen : Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
dan piranti lunak yang dihasilkan dari Jasa Lainnya ini
dengan pembatasan sebagai berikut : sebagai arsip dan
untuk penelitian/riset setelah mendapat persetujuan tertulis
dari PPK.
18. Fasilitas : PPK akan memberikan fasilitas berupa : informasi dan data
yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan ini.
19. Uang Muka : Uang muka dapat diberikan paling tinggi sebesar 30%
(Tiga Puluh Persen) dari Harga Kontrak.
20. Peristiwa Kompensasi : Ketentuan selain yang diatur dalam SSUK mengenai
pemberian Peristiwa Kompensasi adalah : - TIDAK ADA -
21. Sanksi : Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
Subkontrak dikenakan sanksi dilakukan pemutusan kontrak;
22. Penyelesaian : Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
Perselisihan para pihak sepakat menyelesaikan perselisihan/sengketa
melalui Layanan Penyelesaian Sengketa yang
diselenggarakan oleh LKPP.
Kotabaru, 29 April 2024
KPA Bidang Pelayanan Kesehatan
selaku PPK,
MUHAMMAD UKAS, S.Farm., Apt.
NIP. 19800905 200312 1 006