| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032205155713000 | Rp 442,446,580 | Tidak hadir dalam jadwal Pembuktian KUalifikasi | |
CV Angkasa Raya Lamandau | 0941182412713000 | Rp 510,000,000 | Tidak hadir dalam jadwal Pembuktian KUalifikasi |
| 0024550923713000 | Rp 549,588,600 | - | |
CV Dian Nusantra Construction | 02*0**8****13**0 | - | - |
CV Adhipramana Dimitra Surya | 06*5**2****06**0 | - | - |
| 0015805435713000 | - | - | |
CV Berkah Jaya Trus | 01*9**7****13**0 | - | - |
| 0722394210713000 | - | - | |
CV Bintang Borneo | 07*1**4****13**0 | - | - |
| 0942446899711000 | - | - | |
| 0942578535711000 | - | - | |
| 0029150679703000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
JL. Hasanudin No. 10 Pangkalan Bun Kodes Pos 74111 Telp. (0532) 22418
PANGKALAN BUN – KALIMANTAN TENGAH
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
DAN
METODE PELAKSANAAN
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Kotawaringin Barat
Nama PA : Drs. Edy Rahman
Kegiatan : Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh
Dengan Luas Di Bawah 10 (Sepuluh) Ha
Sub Kegiatan : Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman
Kumuh
Pekerjaan : Peningkatan Jalan Lingkungan Kawasan
Permukiman di Gang Poksai Desa Sungai Rangit
Jaya RT 12 RW 04
Nilai Pagu : Rp. 555.140.000,-
Nilai HPS : Rp. 555.140.000,-
Tahun Anggaran
2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN DAN METODE PELAKSANAAN
A. UMUM
1. Pendahuluan
Pembangunan Prasana, Sarana dan utilitas Umum Perumahan
Merupakan Fasilitas yang tersedia di Perumahan dan Permukiman Guna
Menunjang Fungsi Hunian diantaranya, Jalan Lingkungan, Drainase, Air
Minum, Sanitasi, Pemakaman, Fasilitas Umum Lainya, Salah satu Prasarana
Umum adalah Pemakaman , hal ini perlu adanya Penunjang untuk
Peningkatan PSU harus dilaksanakan agar dalam pengelolaan Prasarana ,
Sarana dan utilitas Umum agar lebih tertata. Selain itu pembangunan
prasarana , Sarana dan Utilitas sudah seharusnya disediakan oleh
pemerintah daerah sebagai fasilitas umum. Dengan adanya pembangunan
sarana dan prasarana PSU diharapkan agar kebutuhan akan Penunjang
Hunian bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat yang akan datang
sudah tersedia, seiring dengan pertambahan jumlah penduduk dan
perkembangan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dalam pelaksanaan harus dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari
tahap perencanaan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan, serta ditunjang
dengan peningkatan kelembagaan, pembiayaan serta partisipasi masyarakat.
Pemahaman mengenai penataan dan pemeliharaan di lingkungan kepada
pihak yang terlibat baik bagi pelaksanaan maupun masyarakat perlu dilakukan
secara berkesinambungan agar penanganan Pembangunan Sarana dan
prasarana dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
a. Maksud dari Kegiatan adalah melakukan Peningkatan Jalan
Lingkungan Kawasan Permukiman di Gang Poksai Desa Sungai
Rangit Jaya RT 12 RW 04.
b. Tujuan dari Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh
Dengan Luas Di Bawah 10 (Sepuluh) Ha adalah : untuk peningkatan
kualitas lingkungan perumahan dan penyediaan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Umum (PSU).
c. Sasaran dari Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman
Kumuh Dengan Luas Di Bawah 10 (Sepuluh) Ha untuk meningkatkan
Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh.
3. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Data Pekerjaan
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Nama PA : Drs. Edy Rahman
Kegiatan : Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh
Dengan Luas Di Bawah 10 (Sepuluh) Ha
Sub Kegiatan : Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman
Kumuh
Pekerjaan : Peningkatan Jalan Lingkungan Kawasan
Permukiman di Gang Poksai Desa Sungai Rangit
Jaya RT 12 RW 04
Lokasi : Kecamatan Pangkalan Lada
Biaya pekerjaan : Rp. 555.140.000,-
Jangka Waktu : 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender
Tahun Anggaran : 2025
b. Uraian Pekerjaan yang dilaksanakan
Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan sesuai dengan jenis
pekerjaan yang direncanakan. Secara garis besar lingkup pekerjaan yang
dilaksanakan dalam pelaksanaan Pekerjaan pada Kegiatan Peningkatan
Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh Dengan Luas Di Bawah 10
(Sepuluh) Ha terbagi menjadi beberapa sub item pekerjaan. Berikut dapat
dijabarkan item-item pekerjaan adalah sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN (UMUM)
1.2 Mobilisasi
II. Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK)
III. PEKERJAAN TANAH
3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
IV. PERKERASAN ASPAL
6.1 (2a) Lapis Perekat - Aspal Cair.
K- 638 Menghampar dan Memadatkan Latasir (Menggunakan
Buruh)
V. PEKERJAAN STRUKTUR
7.1 (7)(a) Beton mutu sedang fc’20 Mpa
Ls Plastic sheet
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Bagan Alir Pekerjaan
SPM K PER SI APAN
1. Job Mix Formula
2. Material dan Penyimpanan
3. Jadwal Pelaksanaan
4. Pengukuran Lapangan (MC-0)
5. Identifikasi dan kelengkapan K3
6. Mobilisasi Personil
Tidak Sesuai
7. Mobilisasi Peralatan
8. Mobilisasi Tenaga Kerja
Perhitungan Ulang
Pengecekan Kuantitas dan
Gambar Rencana
Justifikasi Teknis
SH OP DR AWI N G Addendum
PELAKSA N AAN PE KER J AAN
1. Pekerjaan Tanah
2. Pekerjaan Aspal
3. Pekerjaan Struktur
4. Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-
Lain
5. Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja
D OKUM EN AD MI NI STR ASI
1. Back Up Data Quantity
2. Back Up Data Quality
3. Asbuild Drawing
4. Foto Dokumentasi
5. Laporan Harian, Mingguan, dan
Bulanan
6. Dan Dokumen lain yang
dipersyaratkan
P H O Masa Pemeliharaan
Selesai
2. Bagan Organisasi Pelaksana
DIREKTUR PENGGUNA ANGGARAN
ADMINISTRASI DIREKSI TEKNIS
LOGISTIK/SUPPLY PEKERJAAN
PELAKSANA LAPANGAN
PETUGAS K3
MANDOR
KEPALA TUKANG
TUKANG
OPERATOR
SOPIR
PEKERJA
3. Keamanan Proyek
a. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap segi keamanan dan
menyerahkan tertib peraturan dan organisasi untuk mendapatkan
persetujuan Direksi. Tidak ada pembayaran tambahan dalam hal ini
semua biaya sudah termasuk dalam harga Kontrak bersangkutan maupun
Direksi. Sistim pengawasan keamanan harus dilaksanakan sesuai dengan
program yang disetujui dan berpegang pada hukum/peraturan yang
berlaku di Indonesia.
b. Penyedia Jasa diwajibkan menjaga keamanan terhadap barang-barang
milik proyek, Kontraktor, Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di
lapangan baik terhadap pencurian maupun pengerusakan.
c. Bila terjadi kehilangan atau pengerusakan barang – barang atau
pekerjaan, tetap menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan tidak dapat
diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah atau pengunduran waktu
pelaksanaan.
d. Apabila terjadi kebakaran, Penyedia Jasa bertanggung jawab atas
akibatnya. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan alat – alat pemadam
kebakaran yang siap dipakai, ditempatkan di tempat-tempat yang strategis
dan mudah dicapai.
4. Alat – Alat Pelaksanaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan, sebagai Penyedia Jasa Konstruksi
diwajibkan :
✓ Mendatangkan bahan – bahan yang diperlukan untuk bangunan
tersebut tepat pada waktunya dengan kualitas yang dapat diterima
direksi.
✓ Menyediakan tenaga kerja/pembantu lengkap dengan alat – alat yang
diperlukan.
b. Untuk semua Peralatan Kerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan
semua peralatan kerja harus dalam kondisi baik dan layak digunakan.
Peralatan kerja yang digunakan harus sesuai dengan pekerjaan yang
dilaksanakan.
c. Semua alat – alat untuk pelaksanaan pekerjaan, baik berupa alat – alat
kecil maupun yang besar, harus disediakan dalam keadaan baik dan siap
pakai sebelum pekerjaan fisik bersangkutan dimulai.
d. Memobilisasi sumber daya manusia, material, dan peralatan sesuai
dengan kebutuhan yang diatur dalam dokumen kontrak
e. Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa
pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan
dan perlengkapan dari tanah milik pemerintah atau masyarakat dan
pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula
sebelum pekerjaan dimulai.
5. Susunan Personil Lapangan
a. Penyedia Jasa akan menempatkan personil di lapangan sesuai dengan
data personel manajerial yang cakap dan bertanggung jawab penuh
terhadap pelaksanaan pekerjaan. Penetapan ini harus dikuatkan dengan
surat pengangkatan resmi dari Penyedia Jasa ditujukan kepada Pemberi
Tugas dan Pengawas serta Pengelola Teknis Proyek.
b. Personil di lapangan yang Penyedia Jasa berikan mempunyai
pengalaman kerja yang sesuai dengan data personel manajerial.
c. Penyedia Jasa juga wajib memberitahukan secara tertulis kepada
Pengelola Teknis Proyek dan Pengawas, Susunan Organisasi Lapangan
lengkap dengan nama dan jabatannya masing-masing.
d. Bila di kemudian hari menurut pendapat Pengelola Teknis Proyek dan
Pengawas, Pelaksana kurang mampu melaksanakan tugasnya, maka
Penyedia Jasa akan memberitahu secara tertulis untuk mengganti
Pelaksana.
6. Jadwal Pelaksanaan
a. Penyedia Jasa wajib membuat Rencana Pelaksanaan secara terperinci
berupa Bar Chart dan S-Curve.
b. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Pengawas setelah SPMK diterima Kontraktor. Rencana Kerja
yang telah disetujui oleh Pengawas akan diserahkan kepada Pemberi
Tugas.
c. Penyedia Jasa wajib memberikan salinan Rencana Kerja yang telah
disahkan oleh Pemberi Tugas, dalam 4 (empat) rangkap kepada Direksi
Teknis yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan (Prestasi
Kerja). Direksi Teknis akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia Jasa
berdasarkan grafik Rencana Kerja tersebut.
7. Pendahuluan (Umum)
a. Seksi 1.2 Mobilisasi
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua
kegiatan yang berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan
dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan. Penyedia Jasa harus
sudah bisa memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam
rangkaian kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan
mengembalikannya nanti bila pekerjaan telah selesai. Mata pembayaran
yang diterapkan dalam kegiatan mobilisasi dan demobilisasi adalah
Lumpsum.
1) Prinsip Dasar
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam kontrak ini
tergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang dilaksanakan,
sebagaimana disyaratkan pada bagian-bagian lain dari dokumen
kontrak, dan secara umum Penyedia Jasa harus memenuhi
ketentuan berikut :
✓ Mampu memobilisasi sumber daya manusia, material, dan
peralatan sesuai dengan kebutuhan yang diatur dalam dokumen
kontrak.
✓ Menyediakan lahan yang dapat digunakan sebagai kantor
lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, dan sebagainya.
2) Mobilisasi Personil
Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut :
✓ Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan dengan persetujuan Direksi Pekerjaan. Untuk tenaga
inti harus mengacu pada daftar personel inti (key personnel)
yang dilampirkan dalam berkas penawaran.
✓ Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa (General Superintendant) yang
memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan
pekerjaannya (pembangunan, pemeliharaan berkala, atau
pemeliharaan rutin jalan/jembatan).
✓ Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan
keahlian sesuai dengan yang diperlukan, maka prioritas harus
diberikan kepada pekerja setempat.
3) Mobilisasi Fasilitas Kantor dan Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi fasilitas dan peralatan sesuai
dengan ketentuan sebagai berikut:
✓ Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/ kendaraan
mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Lalu
Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR), Kepolisian dan instansi
terkait lainnya.
✓ Menyediakan lahan yang diperlukan untuk basecamp
pelaksanaan pekerjaan di sekitar lokasi proyek, digunakan untuk
kantor proyek, gudang dan sebagainya yang telah disebutkan
dalam kontrak.
✓ Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar
peralatan yang tercantum dalam penawaran, dari suatu lokasi
asal ke lokasi pekerjaan yang akan menggunakan peralatan
tersebut sesuai kontrak.
✓ Apabila setiap alat berat yang telah selesai digunakan dan tidak
akan digunakan lagi, maka alat berat tersebut segera
dikembalikan.
✓ Untuk pengangkutan alat – alat berat, maka jembatan diperkuat.
✓ Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan
kendaraan/peralatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
pabrik pembuatnya dan tidak mencemari tanah dan air.
4) Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
✓ Menyediakan fasilitas quari yang diusahakan dekat dengan
lokasi proyek dan sudah mengikuti aturan perizinan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan instansi terkait.
✓ Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi
pelaksanaan fisik.
✓ Pengajuan izin menggunakan quari kepada Pemerintah Daerah.
✓ Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan
terlebih dahulu diambil contohnya untuk diuji keandalannya di
laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, segera
diperintahkan untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu
3 x 24 jam.
5) Periode Mobilisasi
Mobilisasi dari seluruh mata pekerjaan yang terdaftar harus
diselesaikan sesuai jadwal pekerjaan, dan sudah harus dimulai
selambat – lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
6) Program Mobilisasi
Pelaksanaan mobilisasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
✓ Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan kontrak,
Penyedia Jasa melaksanakan Rapat Pra Pelaksanaan (Pre
Construction Meeting/PCM) yang dihadiri Pemilik, Direksi
Pekerjaan, Direksi Teknis dan Penyedia Jasa untuk membahas
semua hal baik teknis maupun non teknis dalam proyek ini.
✓ Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah PCM, Penyedia Jasa
menyerahkan program mobilisasi (termasuk program perkuatan
jembatan, bila ada) dan jadwal pelaksanaan pekerjaan kepada
Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan.
✓ Program mobilisasi menetapkan waktu untuk semua kegiatan
mobilisasi yang mencakup informasi tambahan sebagai
berikut :
– Lokasi basecamp Penyedia Jasa dengan denah lokasi
umum dan denah rinci di lapangan yang menunjukkan lokasi
kantor Penyedia Jasa, bengkel, gudang, mesin pemecah
batu, UPA, dan laboratorium jika fasilitas tersebut termasuk
dalam kontrak.
– Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal
dari semua peralatan yang tercantum dalam daftar peralatan
yang diusulkan dalam penawaran, serta usulan cara
pengangkutan dan jadwal kedatangannya di lapangan.
– Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang
diusulkan dalam penawaran harus memperoleh persetujuan
dari Direksi Pekerjaan.
– Suatu daftar detail yang menunjukkan struktur yang
memerlukan perkuatan agar aman dilewati alat – alat berat,
berisi usulan metode pelaksanaan dan jadwal.
– Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan
balok (bar chart) yang menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi
utama dan suatu kurva kemajuan untuk menyatakan
persentase kemajuan mobilisasi.
7) Demobilisasi
Kegiatan demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh
Penyedia Jasa pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan
semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik
pemerintah atau masyarakat dan pengembalian kondisi tempat kerja
menjadi kondisi seperti semula sebelum pekerjaan dimulai.
8) Pengukuran Lokasi Pekerjaan
Penyedia Jasa diwajibkan melakukan Pengukuran Persiapan Lokasi
dengan termasuk dalam pekerjaan pengukuran persiapan ini adalah
:
✓ Pengukuran site plan.
✓ Pemasangan patok - patok.
✓ Volume pekerjaan tersebut dalam pasal terdahulu merupakan
batasan minimal yang harus dipenuhi dan dimaksudkan sebagai
garis pelaksanaan dan pegangan Penyedia Jasa.
✓ Penyedia Jasa Bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan
pekerjaan menurut bentuk ukuran – ukuran dan mutu yang
tercantum dalam rencana kerja dan Syarat – syarat pekerjaan
ini.
✓ Penyedia Jasa berkewajiban mencocokkan ukuran – ukuran
satu sama lain dan segera melaporkan kepada Direksi bilamana
terdapat ketidak cocokan ukuran – ukuran didalam gambar –
gambar rencana kerja dan Syarat – syarat pekerjaan ini, dan
tidak diperkenangkan membetulkan kesalahan – kesalahan
ukuran/ gambar – gambar sebelum berkonsultasi dengan Direksi
Teknis.
✓ Apabila terdapat ketidaksesuaian ukuran – ukuran, maka
pengukuran bersama dijadikan patokan.
✓ Letak titik duga (titik nol) sebagaimana dinyatakan dalam gambar
atau sesuai kesepakatan dalam peninjauan lokasi.
✓ Titik peil ini harus ditetapkan dengan membuat patok permanen
yang selama dalam pelaksanaan tidak boleh bergesar/berubah.
Untuk selanjutnya patok permanen tersebut harus menjadi dasar
bagi setiap ukuran dan kedalaman.
9) Pembuatan Papan Nama Proyek
Penyedia Jasa diwajibkan membuat papan Nama Proyek ditulis dan
dicetak rapih.
b. Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK)
1) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
✓ Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
✓ Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
✓ Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
✓ Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
✓ Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
✓ Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
✓ Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK
2) Penyedia Jasa harus menyiapkan peralatan keselamatan kerja yang
berguna meminimalisir resiko kecelakaan yang terjadi selama
pelaksanaan pekerjaan. Peralatan keselamatan kerja yang
digunakan harus sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
Karena Peralatan kerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi
oleh pihak Penyedia Jasa maka dari itu Penyedia Jasa wajib
membuat Rancangan Ketentuan keselamatan Kerja (K3) dalam
pelaksanaannya.
3). Penyediaan sarana pendukung K3, seperti :
✓ Rambu – rambu K3.
✓ Papan waktu pelaksanaan pekerjaan.
✓ Pengurusan Jamsostek.
✓ Koordinasi pelaksanaan sistem manejemen K3 dengan instansi
terkait.
✓ Penyediaan Satuan Pengaman Proyek.
✓ Penetapan Pengendalian Risiko K3 dengan memakai APD
(helm, sepatu safety, sarung tangan,masker,dan kacamata
kerja)
4) Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa
pemeliharaan, Penyedia Jasa bertanggung jawab atas keselamatan
dan keamanan pekerja, material dan peralatan teknis serta
konstruksi.
5) Wajib menjamin keselamatan tenaga kerja yang terlibat dalam
pelaksanaan pekerjaan dari segala kemungkinan yang terjadi
dengan memenuhi aturan dan ketentuan kesehatan dan
keselamatan kerja yang berlaku (Jamsostek).
6) Menyediakan obat – obatan menurut syarat – syarat Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan
musibah bagi semua petugas dari pekerja lapangan.
7). Setiap pekerja diwajibkan menggunakan sepatu pada waktu
bekerja dan di lokasi harus disediakan Alat Pelindung Diri (APD)
berupa safety belt, safety helmet, masker/kedok las terutama
untuk dipakai pada pekerjaan yang beresiko tertimpa benda keras.
8) Bilamana terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan yang
memerlukan perawatan serius, Penyedia Jasa harus segera
membawa korban ke Rumah Sakit terdekat dan melaporkan kejadian
tersebut pada Pemberi Tugas.
9) Penyediaan data alamat dan telepon serta nama petugas yang dapat
dihubungi dari instansi terkait, seperti :
✓ Polsek.
✓ Koramil.
✓ Kecamatan.
✓ Kelurahan.
✓ Pemadam kebakaran.
✓ Rumah Sakit atau Poliklinik.
10) Pemantauan dan evaluasi
Pengendalian pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan
mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada bagian Operasi
keselamatan konstruksi berdasarkan upaya pengendalian pada
bagian Perencanaan keselamatan konstruksi dan Dukungan
keselamatan konstuksi. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi
dilakukan dengan melakukan pemantauan, pengawasan, pelatihan
dan pembahasan rapat SMK3 secara periodik serta dengan
melaksanakan audit secara menyeluruh dimulai pada tahap
pelaksanaan serta penyelesaian proyek.
11) Identifikasi Bahaya
Tingkat
No. Jenis /tipe Pekerjaan Indentifikasi Jenis Bahaya & Risiko K3
Resiko
• Alat terguling saat mobilisasi – luka
1 PEKERJAAN PERSIAPAN
berat
(UMUM)
• Kecelakaan lalu lintas saat mobilisasi
8
– luka berat
a. Mobilisasi dan Demobilisasi
• Tertimpa material – luka berat
• Tertusuk benda tajam
• Tertabrak alat berat – luka sedang
2 PEKERJAAN TANAH
• Terkena debu material – luka ringan 8
a. Penyiapan Badan Jalan
• Tertabrak alat berat – luka sedang
3 PERKERASAN ASPAL
• Tertabrak Dump Truck – luka sedang
a. Lapis resap perekat - aspal cair
• Tertimpa material – luka sedang
8
b. Menghampar dan Memadatkan • Tersiram material panas – luka
Latasir (Menggunakan Buruh) sedang
• Terkena debu material – luka ringan
• Terkena debu material sesak napas –
4 PEKERJAAN STRUKTUR
luka ringan
a. Beton mutu sedang fc’20 Mpa
• Tertabrak Dump Truck atau mobil
8
b. Plastic sheet pengangkut material – luka sedang
• Tertimpa material – luka sedang
• Kecelakan lalu-lintas saat
penghamparan – luka sedang
• Terluka akibat alat pertukangan –
luka Ringan
8. Pekerjaan Tanah
a. 3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
Penyiapan badan jalan merupakan tahap awal dalam pembangunan jalan,
yang bertujuan untuk menyediakan platform dasar sebelum dilakukan
pekerjaan perkerasan jalan. Pekerjaan ini meliputi :
1) Pembersihan Lahan (Land Clearing):
• Menghilangkan vegetasi, semak, pohon, dan akar.
• Menghapuskan sampah atau struktur lama yang mengganggu
pekerjaan.
2) Pekerjaan Grubbing dan Stripping:
• Grubbing: Pencabutan akar pohon besar dan material organik
dari permukaan tanah.
• Stripping: Pengupasan lapisan tanah atas (top soil) yang tidak
stabil.
3) Pekerjaan Galian dan Timbunan:
• Menggali atau memotong tanah di area yang terlalu tinggi (cut).
• Mengisi atau menimbun area yang terlalu rendah (fill).
• Menggunakan material timbunan sesuai spesifikasi teknis.
4) Perataan dan Pemadatan Badan Jalan:
• Meratakan permukaan tanah hasil galian/timbunan.
• Pemadatan menggunakan alat berat seperti compactor atau roller
hingga mencapai kepadatan yang ditentukan.
5) Pembuatan Saluran Drainase Sementara (jika diperlukan):
• Untuk menghindari genangan air selama proses konstruksi.
6) Pekerjaan Pengendalian Erosi dan Sedimen (jika diperlukan):
• Terutama untuk proyek di daerah curam atau dekat perairan.
9. Perkerasan Aspal
a. 6.1 (2a). Lapis Perekat - Aspal Cair
Dikerjakan secara mekanik dengan urutan kerja sebagai berikut Aspal dan
minyak Flux dicampur dan dipanaskan sehingga menjadi campuran aspal
cair Permukaan yang akan dilapis dibersihkan dari debu dan kotoran. Di
semprotkan dengan merata pada badan jalan yang akan dipasang Latasir.
Lapis perekat berfungsi untuk memberikan daya ikat antara aspal lama
dengan aspal baru dan disemprotkan pada permukaan beraspal yang
kering dan bersih. Bahan lapis perekat adalah aspal cair yang cepat
menyerap atau aspal keras pen 80/100 atau pen 60/70 yang dicairkan
dengan 25 sampai 30 bagian minyak tanah per 100 bagian aspal.
Pemakaiannya berkisar antar 0,15 liter/m2 sampai 0,15 liter/m2. Lebih
tipis dibandingkan dengan pemakaian lapis resap pengikat.
Campuran aspal cair disemprotkan ke atas permukaan yang akan dilapis.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal
pada permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan
lapisan beraspal berikutnya. Dan dihampar diatas permukaan yang
beraspal.
TAHAPAN DAN CARA PELAKSANAAN
Mulai
Pencampuran Aspal & Kerosin Pembersihan Lokasi secara manual
Penyemprotan Campuran
dengan alat bantu
Selesai
ANALISA PENGERAHAN ALAT & MATERIAL
Alat yang dikerahkan :
• Alat bantu
• Dump Truck
• Alat Lainnya
Material yang dikerahkan
• Aspal
• Kerosin / Minyak Tanah
• Bahan Lainnya
ANALISA PENGERAHAN PERSONIL & K3
Personil yang dikerahkan adalah :
• Pelaksana
• Petugas K3L
• Tenaga Kerja
Aspek K3 :
• Memasang rambu peringatan
Rambu Peringatan :
“ HATI - HATI ALAT BERAT SEDANG BEROPERASI “
• Menggunakan alat pelindung diri (APD)
• Sarung tangan
• Helm
• Sepatu safety
Mutu yang diharapkan :
• Lapisan yang telah terhampar sesuai dengan rencana.
b. K- 638 Menghampar dan Memadatkan Latasir (Menggunakan Buruh)
Agregat dan aspal dicampur dan dipanaskan dengan dengan cara manual
untuk dimuat langsung ke dalam. Dump Truck dan diangkut kelokasi
pekerjaan Campuran panas Latasir dihampar oleh pekerja dengan cara
manual dan dipadatkan dengan Pedestrian Roller. Selama pemadatan,
sekelompok pekerja akan merapikan tepi hamparaan dengan
menggunakan Alat Bantu.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup pencampuran Agregat + Aspal di panaskan dan
diaduk secara manual Setelah permukaan disiapkan, campuran dihampar
secara manual dan dipadatkan Pemadatan menggunakan Pedestrian
Roller. Selama pemadatan sekelompok pekerja melakukan perapian,
sehingga kokoh serta rata permukaannya.
TAHAPAN DAN CARA PELAKSANAAN
Mulai
Persiapan Alat dan Material
Pencampuran Agregat + Aspal
Pengangkutan Latasir Kelas B (SS-B) ke Lokasi
Penghamparan
Pemadatan
Selesai
ANALISA PENGERAHAN ALAT & MATERIAL
Alat yang dikerahkan :
• Dump Truck
• Pedestrian Roller
• Alat bantu Lainnya
Material yang dikerahkan
• Aspal
• Agregat Kasar
• Agregat Halus
• Semen
ANALISA PENGERAHAN PERSONIL & K3
Personil yang dikerahkan adalah :
• Pelaksana
• Operator Alat
• Petugas K3L
• Tenaga Keja
Aspek K3 :
• Memasang rambu peringatan
Rambu Peringatan :
“ HATI-HATI ADA PEKERJAAN PENGASPALAN “
• Menggunakan alat pelindung diri (APD)
• Sarung tangan
• Helm
• Sepatu safety
Mutu yang diharapkan :
• Permukaan yang rata sesuai spesifikasi
• Elevasi sesuai dengan yang direncanakan.
10. Pekerjaan Struktur
a. 7.1 (7)(a) Beton mutu sedang fc’20 Mpa
Perkerasan jalan beton semen atau perkerasan kaku, terdiri dari plat
beton semen, dengan atau tanpa lapisan pondasi bawah, di atas
tanah dasar. Dalam konstruksi perkerasan kaku, plat beton semen sering
juga dianggap sebagai lapis pondasi, kalau di atasnya masih ada lapisan
aspal.
Beton mutu sedang fc’ 20 Mpa pada pekerjaan pada ruas jalan
penanganan merupakan beton struktur pada jalan Rigid Pavement.
➢ Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini :
• Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen
Portland tipe I,II,III,IV, dan V yang memenuhi SNI 15-2049-2004
tentang Semen Portland.
• Di dalam satu proyek hanya dapat digunakan satu merek
semen, kecuali jika iizinkan oleh Direksi Pekerjaan. Apabila hal
tersebut diizinkan, maka Penyedia Jasa harus mengajukan
kembali rancangan campuran beton sesuai dengan merek semen
yang digunakan.
• Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang
diberikan dalam spesifikasi teknis pada tabel 7.1.2.(1), tetapi atas
persetujuan Direksi Pekerjaan, bahan yang tidak memenuhi
ketentuan gradasi tersebut masih dapat digunakan apabila
memenuhi sifat-sifat campuran yang disyaratkan dalam
spesifikasi teknis Divisi 7 pada Butir 7.1.1.(7) dan 7.1.3.(1) yang
dibuktikan oleh hasil campuran percobaan.
• Air yang digunakan untuk campuran, perawatan, atau pemakaian
lainnya harus bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan
seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organik. Air harus
diuji sesuai dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam SNI 03-
6817-2002 tentang Metode pengujian mutu air untuk digunakan
dalam beton. Apabila timbul keragu-raguan atas mutu air yang
diusulkan dan karena sesuatu sebab pengujian air seperti di
atas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingan
pengujian kuat tekan mortar semen dan pasir standar dengan
memakai air yang diusulkan dan dengan memakai air murni
hasil sulingan. Air yang diusulkan dapat digunakan apabila kuat
tekan mortar dengan air tersebut pada umur 7 (tujuh) hari dan 28
(dua puluh delapan) hari mempunyai kuat tekan minimum 90%
dari kuat tekan mortar dengan air suling untuk periode umur
yang sama. Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan.
➢ Prosedur pelaksanaan :
• Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi
kelecakan (slump), kekuatan (strength), dan keawetan (durability)
yang dibutuhkan sebagaimana disyaratkan.
• Penyedia Jasa harus mengirimkan rancangan campuran (mix
design) untuk masing-masing mutu beton yang akan digunakan
sebelum pekerjaan pengecoran beton dimulai, lengkap dengan
hasil pengujian bahan dan hasil pengujian percobaan campuran
beton di laboratorium berdasarkan kuat tekan beton untuk umur 7
dan 28 hari, kecuali ditentukan untuk umur-umur yang lain oleh
Direksi Pekerjaan. Proporsi bahan dan berat penakaran hasil
perhitungan harus memenuhi kriteria teknis utama, yaitu kelecakan
(workability), kekuatan (strength), dan keawetan (durability).
• Mengajukan gambar kerja sesuai dengan kondisi lapangan setelah
pekerjaan lean concrete disetujui untuk melaksanakan pengecoran
beton mutu sedang fc’ 20 Mpa.
• Sebelum dilakukan pengecoran, Penyedia Jasa harus membuat
campuran percobaan menggunakan proporsi campuran hasil
rancangan campuran serta bahan yang diusulkan, dengan
disaksikan oleh Direksi Pekerjaan, yang menggunakan jenis
instalasi dan peralatan yang sama seperti yang akan digunakan
untuk pekerjaan (serta sudah memperhitungkan waktu
pengangkutan dll). Dalam kondisi beton segar, adukan beton harus
memenuhi syarat kelecakan (nilai slump) yang telah ditentukan.
Pengujian kuat tekan beton umur 7 hari dari hasil campuran
percobaan harus mencapai kekuatan minimum 90 % dari nilai kuat
tekan beton rata-rata yang ditargetkan dalam rancangan campuran
beton (mix design) umur 7 hari. Bilamana hasil pengujian beton
berumur 7 hari dari campuran percobaan tidak menghasilkan kuat
tekan beton yang disyaratkan, maka Penyedia Jasa harus
melakukan penyesuaian campuran dan mencari penyebab ketidak
sesuaian tersebut, dengan meminta saran tenaga ahli yang
kompeten di bidang beton untuk kemudian melakukan percobaan
campuran kembali sampai dihasilkan kuat tekan beton di lapangan
yang sesuai dengan persyaratan. Bilamana percobaan campuran
beton telah sesuai dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, maka
Penyedia Jasa boleh melakukan pekerjaan pencampuran beton
sesuai dengan Formula Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF)
hasil percobaan campuran.
• Percobaan penghamparan
Kontraktor harus menyediakan peralatan dan menunjukkan
metode pelaksanaan pekerjaan dengan cara menghamparkan
lapisan percobaan sepanjang tidak kurang dari 30 m di lokasi
yang disediakan oleh Kontraktor di luar daerah kerja permanen.
Percobaan tambahan mungkin diperlukan, bila percobaan
pertama dinilai tidak memuaskan.
Setelah percobaan pertama disetujui, maka percobaan sepanjang
minimum 150 m tapi tidak lebih dari 300 m harus dilakukan di
daerah kerja permanen. Percobaan ini harus menunjukkan
seluruh aspek pekerjaan dan harus mencakup setiap tipe
sambungan yang digunakan dalam pekerjaan.
Penghamparan perkerasan beton tidak boleh dilanjutkan
sebagai pekerjaan permanen sebelum ada persetujuan terhadap
hasil percobaan.
➢ Identifikasi peralatan yang digunakan
Untuk dapat mengidentifikasi jenis peralatan diperlukan data-data
sebagai berikut :
• Jenis, volume pekerjaan beton, spesifikasi teknik, lokasi pekerjaan
dan kondisi lapangan;
• Jadwal waktu yang disediakan untuk masing-masing tahapan
pelaksanaan pekerjaan beton semen;
• Metode kerja pelaksanaan pekerjaan yang akan digunakan;
➢ Pelaksanaan pekerjaan perkerasan jalan beton memerlukan
peralatan utama yang meliputi:
• Peralatan pencampur dan pengecoran beton (Batching Plant dan
Truck Mixer),
• Peralatan penyelesaian akhir (finishing) permukaan beton
(Texturin).
• Gergaji Beton
➢ Pembuatan campuran beton yang bermutu tinggi memerlukan
perhatian yang sangat teliti pada setiap tahapan kegiatannya, mulai
dari penetapan dan penakaran komposisi bahan pembentuk beton,
pencampuran, sampai kepada pengangkutannya ke lokasi
pengecoran.
➢ Pada umumnya, proses produksi campuran dan pelaksanaan beton
meliputi kegiatan–kegiatan sebagai berikut :
• Pembasangan acuan/bekkisting
• Penakaran bahan-bahan beton;
• Pencampuran (sesuai dengan job mix formula);
• Percobaan penghamparan
• Pengangkutan ke lokasi pengecoran;
• Penempatan / pengecoran;
• Pemadatan (konsolidasi);
• Penyelesaian akhir / Perapihan (Finishing).
➢ Pelaksanaan Pekerjaan
• .Setelah bekisting, lembaran plastik dan alat – alat telah siap,
penuangan beton dapat dilaksanakan.
• Sebelum melakukan pengecoran, dilakukan pengetesan beton
dengan melakukan slump test (ukuran slump 75 ± 25 mm)
• Beton dituangkan perlahan – lahan sampai diperkirakan cukup
untuk suatu area tertentu sampai ketebalan yang direncanakan
• Saat penuangan beton diperhatikan pula cuaca, suhu lingkungan,
karena yang digunakan slump-nya sangat rendah (± 5 cm). Cuaca
disarankan cerah, tidak hujan. Dari pengalaman untuk menghindari
retak rambut permukaan, penuangan sebaiknya dilakukan saat
malam hari.
• Perhatikan pula alat – alat penunjang kerja malam seperti lampu
yang cukup, genset, dll. Disaat musim penghujan perhatikan pula
jalan kerja untuk menghindari cold joint., karena kesinambungan
suplai beton sangat diperlukan sampai batas akhir.
Gambar 16. Pengecoran beton fc’ 20 Mpa
• Beton ready mix yang sudah dituang ke dalam kotak (mal) yang
telah disiapkan lalu diratakan secara manual dengan menggunakan
alat bantu tukang hingga permukaan rata.
• Proses perataan dan pemadatan terjadi karena alat concrete paver
tersebut selain meratakan juga bergetar sehingga terjadi
pemadatan, sedangkan pada bagian ujung (dekat) mal, pemadatan
dibantu dengan menggunakan vibrator beton.
• Untuk tempat – tempat tertentu yang volumenya lebih kecil dapat
dilakukan dengan tenaga orang dengan menggunakan cangkul
atau sekop. Demikian seterusnya sampai seluruh bidang dipenuhi
dengan beton.
Gambar 17. Perataan dan pemadatan beton
• Pembuatan alur (grooving) dilakukan secara manual setelah beton
dalam keadaan setengah mengeras ± 3 - 4 jam sesudah
pengecoran
• Pada beton yang sudah terlanjur mengeras, penggunaan tekanan
pada alat grooving malah akan mengakibatkan tercungkilnya split
beton dan berakibat fatal pada kerapihan permukaan beton. Beton
yang belum mengeras juga kurang baik bila dilaksanakan grooving,
karena akan terlalu lembek hingga texture tidak akan terlihat rapih.
• Berdasarkan pengalaman dan percobaan – percobaan yang
dilakukan dilapangan, didapatkan alat grooving yang paling efektif
seperti pada gambar. Kadang – kadang masih didapat garis texture
kurang rapih, hal ini masih dapat diatasi dengan perapihan texture
dengan paku atau kawat, namun tetap dilakukan oleh tenaga yang
terampil dan sabar.
• Pembukaan acuan/bekisting
Pembukaan bekisting dilakukan setelah umur rencana beton
terpenuhi sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan yaitu
Acuan harus tetap dipasang selama paling sedikit 3 hari setelah
penghamparan beton. Setelah acuan dibongkar, permukaan
beton yang terbuka harus segera dirawat.
Gambar 19. Pembongkaran acuan/bekisting
• Pembukaan dan pembatasan lalu lintas
Perkerasan yang sudah jadi harus dilindungi terhadap kerusakan
akibat operasi dan lalu- lintas pelaksanaan sampai saat
penyerahan hasil pekerjaan.
Dalam hal apa pun, peralatan pengangkut adukan atau mesin
pengaduk di lapangan, truk pengangkut adukan hanya diijinkan
lewat di atas jalur yang baru selesai, setelah perkerasan dirawat
paling sedikit 4 hari dan beton telah mencapai kekuatan
(flexural strength) umur minimum 40 kg/cm2.
Sambungan melintang dan memanjang harus ditutup atau
dilindungi dengan cara lain sebelum lalu-lintas pelaksanaan
diijinkan lewat. Semua tepi pelat harus dilindungi dari kerusakan.
Perkerasan yang dilewati peralatan pelaksanaan harus tetap
bersih, dan ceceran beton atau bahan lainnya harus segera
disingkirkan. Lalu-lintas umum harus dicegah masuk dengan
memasang rintangan dan rambu-rambu sampai beton berumur
paling sedikit 14 hari atau lebih lama bila diperlukan untuk
memperoleh kekuatan cukup. Lalu-lintas tidak diijinkan masuk
selama sambungan belum ditutup. Setiap perkerasan yang rusak
akibat lalu-lintas / peralatan pelaksanaan atau kareha hal
lainnya sebelum penerimaan hasil pekerjaan, harus diperbaiki
atau diganti dengan metoda yang telah teruji.
➢ Pengendalian mutu pekerjaan
Metode Banyaknya Spesifikasi
No Jenis Pengujian Keterangan Satuan
Pengujian Pengujian Pengujian
1 Job Mix Formula 1
Setiap pengecoran
2 Slump Test - 60-100 mm
1 truk mixer
pada pengecoran >
3 Tes Kubus - 60 m3, per 20 m3 350 Kg/m2
ada 1 sampel
pada pengecoran >
4 Tes Silinder - 60 m3, per 20 m3 300 Kg/m2
ada 1 sampel
b. Ls Plastic sheet
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan Plastik Sheet atau
Membran kedap air sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana
yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
➢ Bahan plastik sheet :
• Plastik Sheet atau Membran kedap air harus terdiri dari lembaran
plastik yang kedap air setebal 125 micron yang berguna agar air semen
dari plat beton yang dicor tidak meresap ke dalam lapisan di bawahnya,
dan juga untuk mencegah adanya ikatan antara plat beton dengan lapis
pondasi atas yang akan mengakibatkan terjadinya retak-retak pada
plat beton setelah terjadinya penyusutan pada waktu pengerasan beton.
➢ Prosedur pemasangan plastik sheet :
• Membran kedap air tersebut dipasang di atas permukaan lapis
pondasi atas yang telah siap sesuai arahan dan petunjuk teknis pihak
Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
• Lembar-lembar yang berdampingan dipasang overlap, dengan lebar
tumpang-tindih tidak kurang dari 10 cm pada arah lebar dan 30 cm pada
arah memanjang.
• Selama proses pemasangan plastik sheet harus dijaga agar tidak terjadi
kerusakan (robek) hingga pengecoran beton mutu rendah fc’ 10 Mpa
selesai dilaksanakan.
• Jika plastik sheet robek sebelum pengecoran beton mutu rendah fc’ 10
Mpa maka pada lubang plastik sheet yang robek ditambal dengan cara
dilapisi kembali plastik sheet diatasnya dengan ketentuan overlap dengan
lebar tumpang tindih seperti tersebut diatas.
Pemasangan plastik sheet
diatas permukaan lapis
pondasi atas.
Gambar 7. Pemasangan plastik sheet
11. Laporan - Laporan
a. Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan - laporan tertulis sesuai
petunjuk Direksi dalam Formulir yang ditentukan.
b. Rencana Kerja Harian, Mingguan dan Bulanan Penyedia Jasa harus
diserahkan pada Direksi. Rencana Mingguan yang sudah disetujui oleh
Direksi setiap akhir Mingguan dan untuk Minggu berikutnya. Rencana
tersebut harus sudah termasuk pekerjaan tanah,pekerjaan konstruksi
lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, pengadaan
bahan, pengangkutan dan peralatan dan lain-lain yang diminta Direksi.
Penyedia Jasa harus menyerahkan rangkap rencana kerja harian secara
tertulis semua kemajuan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap hari
maupun untuk hari-hari berikutnya. Rencana kerja harus mencakup
pekerjaan tanah, pekerjaan konstruksi dan kegiatan lain yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
c. Rapat Bersama Untuk membicarakan Kemajuan Pekerjaan Rapat tetap
antara Direksi dengan Penyedia Jasa diadakan seminggu sekali pada
waktu yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari rapat ini
membicarakan kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan,pekerjaan
yang diusulkan untuk minggu selanjutnya dan membahas permasalahan
yang timbul agar dapat segera diperoleh solusinya untuk diselesaikan.
d. Laporan-laporan harus berisi hal-hal sebagai berikut :
✓ Laporan bulanan, mingguan dan harian yang berisi kemajuan
pekerjaan fisik setiap macam pekerjaan yang tercantum dalam
Anggaran Biaya dan estimasi kemajuan kerja, inventarisasi prasarana
dan sarana harian yang digunakan, personal serta jumlah tenaga
kerja, waktu kerja, persoalan – persoalan yang timbul selama
pekerjaan berlangsung, serta langkah – langkah penyelesaian yang
telah dilakukan
✓ Gambar shop drawing berisi tentang gambar pengukuran awal
existing sebelum memulai pekerjaan dari titik start project sampai
dengan titik akhir project yang dilakukan bersama dengan tim direksi
teknis/supervisi dan pihak – pihak yang bersangkutan dengan
pelaksanaan pekerjaan tersebut.
✓ Gambar asbuild drawing berisi tentang gambar pengukuran akhir
pekerjaan setelah selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur
bersama dengan tim direksi teknis / supervisi.
✓ Back up data volume berisi tentang volume akhir dari setiap macam
pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Biaya setelah pekerjaan
selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur bersama dengan tim
direksi teknis/supervisi.
✓ Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan ini memuat dari hasil pekerjaan
yang telah dikerjakan dan diserahkan sesuai dengan item pekerjaan
pada tim direksi teknis/supervisi.
C. PENUTUP
Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat
pula :
1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar – gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui oleh pengawas.
2. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS).
3. Surat Perintah Kerja (SPK).
4. Surat Penawaran beserta lampiran – lampirannya.
5. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
6. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.
7. Instruksi – instruksi Direksi dan Pengawas.
Pangkalan Bun, Maret 2025
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Kotawaringin Barat
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
SUKARDI, S.Pd
NIP. 19810111 200801 1 009