| 0032205155713000 | Rp 610,500,000 | |
| 0024550923713000 | Rp 764,500,000 | |
| 0948741699706000 | - | |
| 0957077936711000 | - | |
| 0015796188713000 | - | |
| 0014068290713000 | - | |
| 0014073928713000 | - | |
| 0857529937713000 | - | |
| 0015804032713000 | - | |
CV Sinar Grup | 0815477526713000 | - |
| 0025498551713000 | - | |
| 0625196514711000 | - | |
| 0926257130711000 | - | |
CV Limbung Creative | 00*5**0****03**0 | - |
| 0962457289703000 | - | |
CV Khansa Nusantara | 00*9**3****13**0 | - |
PT Bumi Batara Sakti | 09*2**5****04**0 | - |
| 0029170420713000 | - | |
Setya Mandiri | 0846856464711000 | - |
| 0031669955701000 | - | |
| 0029171741713000 | - | |
| 0722394210713000 | - | |
| 0025498494713000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN SIRING BRONJONG TAHAP II
PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA
KEGIATAN PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA
KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN PENGADAAN/PEMELIHARAAN/REHABILITASI
SARANA DAN PRASARANA DALAM PENGELOLAAN DESTINASI
PARIWISATA KABUPATEN/KOTA
DI KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
TAHUN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Urusan : 3.26 Urusan Pemerintahan Pilihan
Unit Organisasi : 3.26.0.00.0.00.01.0000 Dinas Pariwisata
Sub Unit Organisasi : 3.26.0.00.0.00.01.0000 Dinas Pariwisata
Program : 3.26.02 Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata
Kegiatan : 3.26.02.2.03 Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten
/Kota
Sub Kegiatan : 3.26.02.2.03.0004 Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi
Sarana dan Prasarana dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata
Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Pembangunan Siring Bronjong Tahap II
Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Kotawaringin Barat
Tahun Pelaksanaan : 2024
I. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup Pekerjaan Pembangunan Siring Bronjong Tahap II adalah :
1. Pekerjaan persiapan
Persiapan
Galian harus memenuhi ketentuan ukuran dari gambar kerja dan area galian
harus bersih dari sampah-sampah, akar-akar pepohonan.
2. Pekerjaan Siring Bronjong
Penempatan Bronjong
a) Keranjang bronjong harus dibentangkan dengan kuat untuk memperoleh
bentuk serta posisi yang benar dengan menggunakan batang penarik atau
ulir penarik kecil sebelum pengisian batu ke dalam kawat bronjong.
Sambungan antara keranjang haruslah sekuat seperti anyaman itu sendiri.
Setiap segi enam harus menerima paling sedikit dua lilitan kawat pengikat
dan kerangka bronjong antara segi enam tepi paling sedikit satu lilitan.
Paling sedikit 15 cm kawat pengikat harus ditinggalkan sesudah pengikatan
terakhir dan dibengkokkan ke dalam keranjang.
b) Batu harus dimasukkan satu demi satu sehingga diperoleh kepadatan
maksimum dan rongga seminimal mungkin. Bilamana tiap bronjong telah
diisi setengah dari tingginya, dua kawat pengaku horinsontal dari muka ke
belakang harus dipasang. Keranjang selanjutnya diisi sedikit berlebihan
agar terjadi penurunan (settlement). Sisi luar batu yang berhadapan dengan
kawat harus mempunyai permukaan yang rata dan bertumpu pada
anyaman.
c) Setelah pengisian, tepi dari tutup harus dibentangkan dengan batang
penarik atau ulir penarik pada permukaan atasnya dan diikat.
d) Bilamana keranjang dipasang satu di atas yang lainnya, sambungan
vertikal harus dibuat berselang seling.
Penempatan Pasangan Batu Kosong
Terkecuali diletakkan untuk membentuk lantai (apron) mendatar, pasangan
batu kosong harus dimulai dengan penempatan lapis pertama dari batu yang
paling besar dalam galian parit di tumit lereng. Batu harus ditempatkan dengan
excavator.
3. Pekerjaan urugkan tanah biasa
1) Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari mendapatkan, mengangkut, penempatan dan
memadatkan tanah atau bahan berbutir. Yang disetujui untuk penimbunan
dibawah pasangan bronjong batu dengan ketebalan timbunan yang
ditentukan atau disetujui.
2) Definisi
a) Urugan yang dicakup oleh persyaratan – persyaratan bab ini adalah
urugkan tanah biasa.
b) Urugan dalam hal ini adalah tanah urug biasa digunakan untuk kondisi
konstruksi dibawah pasangan bronjong dimana diperlukan satu tanah
urugan dengan plastisitas rendah (bahan berbutir).
4. Pekerjaan cerucuk kayu galam
1) Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari mendapatkan, mengangkut, penempatan dan
penumbukan/pemancangan. Yang disetujui berada dibawah pasangan
bronjong batu dengan kedalaman dan panjang cerucuk galam yang
ditentukan atau disetujui.
2) Definisi
a. kayu cerucuk yang dicakup oleh persyaratan – persyaratan bab ini
adalah kayu cerucuk jenis kayu galam dengan diameter pangkal kayu
yaitu 10-12cm
b. Kayu cerucuk yang dipancang adalah panjang 2 meter, dengan jarak
antara titik kayu cerucuk adalah 50cm yang terdiri dari 2 baris kayu
cerucuk.
5. Pembersihan akhir
a. Kontraktor diwajibkan memelihara kebersihan selesai pekerjaan baik
berupa sampah-sampah, gundukan tanah maupun bahan-bahan yang
sudah tidak terpakai lagi dan lain sebagainya.
b. Pembersihan dan kebersihan bangunan setelah proyek selesai sampai
dengan penyerahan kedua, menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor.