| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0024551228713000 | Rp 558,199,408 | - | |
Attaya Karya | 07*4**4****04**0 | Rp 512,500,000 | Personel Manajerial Telah terpakai pada Paket Pengadaan Konstruksi Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang kelas SDN 1 SUKAJAYA |
CV Dian Nusantra Construction | 02*0**8****13**0 | - | - |
Tiga Muda Bersaudara | 06*5**1****01**0 | - | - |
| 0909986820713000 | - | - | |
| 0032205155713000 | - | - | |
| 0861145209701000 | - | - | |
| 0317447944713000 | - | - | |
Permata Karya Noesantara | 05*9**2****13**0 | - | - |
| 0439046939713000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Konstruksi Revitalisasi Rumah Dinas Sekolah / Guru SDN 1
Karang Mulya
2. Nilai Total HPS : Rp. 560.747.664,- ( Lima ratus enam puluh juta tujuh ratus
Sumber Agung
empat puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh empat rupiah)
3. Sumber Dana : tAerPmBaDsu Pke PruPbna.h an Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran
2025
Lingkup Pekerjaan : Bangunan direncanakan dengan rincian luasan sebagai berikut :
4.
- Luas 21 x 5,5 M2
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
a. Bersama Konsultan MK membantu KPA/PPK dalam proses
pembangunan fisik.
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di
lapangan;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat;
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan;
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi;
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi;
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya. Shop drawing
diajukan kepada Konsultan MK dan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK);
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(as built drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama,
setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen konstruksi atau
penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh
penyedia jasa perencanaan konstruksi;
11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
konstruksi;
12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita
acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan
kedua pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
13) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan dan Manajemen
Konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung;
14) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
15) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah
Kabupaten/Kota setempat;
16) Dalam hal satuan kerja mewajibkan menggunakan metode VE,
maka penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dapat menyusun
Value Engineering Change Proposal (VECP) dalam rangka
pemberian alternatif penawaran yang disertakan pada surat
penawaran.
17) Dalam penyusunan VECP, penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi secara inhouse, bagi yang memiliki tenaga ahli VE,
atau bekerja sama dengan pemberi jasa keahlian VE, harus
menggunakan metodologi yang sesuai dengan standar
pelaksanaan studi VE yang lazim berlaku.
18) Bangunan Gedung Kuliah Terpadu (GKT) memiliki 7 (tujuh)
lantai, dengan fungsi ruangan sebagai fasilitas perkuliahan dan
pendukung perkuliahan;
19) Lingkup pekerjaan :
5. PERSYARATAN TEKNIS (PELAKSANAAN PEKERJAAN)
1. PEKERJAAN PEMBERSIHAN PERSIAPAN
1.1. Pekerjaan pembersihan harus dilaksanakan dengan baik dan hanya yang ada
dilokasi yang akan dibangun
1.2. Tempat penimbunan bahan tidak mengganggu aktifitas dilokasi pekerjaan
1.3. Papan proyek dipasang sebelum pekerjaan dimulai dan ditempatkan pada lokasi
pekerjaan
1.4. Gambar perencanaan harus dipasang/ditempel pada papan informasi untuk
membantu mempermudah pelaksanaan dilapangan
1.5. Air kerja disiapkan dilokasi pekerjaan dan syarat air kerja harus bersih dari
lumpur
1.6. Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja, dalam pelaksanaannya
harus dapat diatur sedemikian rupa dan memanfaatkan hari atau jam efektif
bekerja.
2. PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN PALFON
2.1. Yang termasuk lingkup Kegiatan ini meliputi :
a. Menggunakan atap galpalum TB 0,3 mm ( Waarna )
b. Plafon Nusaboard tebal 3,5 mm
2.2. Pelaksana Pembangunan tidak boleh memasang atap dan langit – langit (plafond
hanger) sebelum seluruhnya kelengkapan baut – baut dan beugel kap selesai
dilaksanakan dengan baik dan mendapatkan ijin Konsultan Pengawas. .
2.3. Sebelum mendatangkan dalam jumlah yang besar Pelaksana Pembangunan harus
mengajukan contoh terlebih dahulu.
2.4. Apabila genteng yang disetujui dan genteng yang didatangkan terdapat
perbedaan mutu maka Pelaksana Pembangunan berhak menolak.
2.5. Untuk penutup langit-langit digunakan bahan nusaboard dengan ukuran 3 mm
buatan dalam negeri dengan kualitas yang dapat disetujui Konsultan Pengawas
dengan mengajukan contoh terlebih dahulu
3. PEKERJAAN KUSEN , PINTU DAN JENDELA
3.1. Kegiatan ini meliputi :
a. Pasang Kusen 6/12 cm kayu ulin ( ketaman jadi 5/11 cm )
b. Pasang Daun pintu panel papan ulin ( jml 5 bh )
c. Pasang Jendela kaca bening tebal 5 mm,ram kayu ulin ( jml 5 bh )
d. Pasang Bouven kaca bening tebal 5 mm ( jml 1 bh )
e. Pasang Kunci tanam pintu ( ex. Gerber )
f. Pek. Pasang engsel pintu DPJ 5 "
g. Pek. Engsel jendela DPJ 3"
h. Pek. Grendel
i. Pek. Hak angin
j. Pek. Tarikan jendela
k. Pek. Pasang loster beton
3.2. Untuk pekerjaan daun pintu adalah daun pintu panil penyambungan pada sudut
daun pintu dengan tiang kusen harus betul – betul rapi, tegak lurus dan tidak
terdapat celah – celah.
3.3. Rangka harus betul – betul kaku, lurus, kokoh dan rata agar dapat dengan mudah
ditutup atau dibuka.
3.4. Penyambungan daun pintu harus sesuai
3.5. Pekerjaan yang tidak rapi, kasar, bengkok, retak dan tidak menggunakan bahan
yang telah ditentukan, harus dibongkar dan diganti oleh Pelaksana Pembangunan
4. PEKERJAAN PLESTERAN
4.1. Plesteran 1 Pc : 4 Ps
4.2. Pekerjaan tembok yang akan diplester, sebelumnya permukaan harus disaput
dengan air semen. Semua yang digunakan hasil dari ayakan pasir yang halus dan
selalu ditakar.
4.3. Semua pekerjaan plesteran tembok harus rata dan halus, dan merupakan suatu
bidang yang tegak lurus dan siku.
4.4. Jika hasil plesteran retak – retak, Pelaksana Pembangunan bertanggung jawab
segera memperbaiki
4.5. Pekerjaan plesteran tembok dilaksanakan pada bagian tembok yang tampak
antara lain tembok amping
5. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
5.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat
bantu lainya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik.
b. Pekerjaan lantai keramik. Plint keramik ini dilakukan pada seluruh finishing lantai sesuai
yang disebutkan/ditunjukan dalam detail gambar.
5.2. Bahan yang direkomendasikan
− Keramik polos ukuran 40 x 40 cm atau sesuai gambar.
− Keramik anti slip 40 x 40 cm atau sesuai gambar.
Sebelum dilaksanakan pemasangan bahan, Pelaksana Pembangunan harus
mengajukan contoh terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas. Bahan tersebut harus disimpan ditempat terlindung dan tertutup,
kering dan bersih.
5.3. Adukan dengan perbandingan 1 Pc : 3 Ps dipakai untuk pemasangan keramik
lantai dalam ketebalan adukan maksimal 3 cm.
5.4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pemasangan lantai diatas lantai lama tanpa menggunakan rabat beton
terlebih dahulu diteliti ketepatan pada peil yang ditentukan
b. Semua lantai yang sudah terpasang perlu pengisian siar – siar ( nat ) antar
keramik dengan semen.
c. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain
selama 3 x 24 jam dan di lindungi dari kemungkinan cacat pada permukaan.
d. Rencana pemasangan keramik dengan memperhatikan :
− Tetapkan data level lantai yang tepat.
− Kontrol level finish lantai melalui beberapa spot level.
− Untuk menghindari atau mengurangi pemotongan keramik.
− Untuk memastikan unit keramik yang terpotong menyajikan penampilan yang
seimbang ketika dipasang dan terpasang sebesar mungkin.
− Untuk memastikan lokasi naat dan pola lantai sesuai dengan persetujuan.
e. Bila tidak ada ketentuan lain dalam gambar, keramik akan dipasang mulai
dengan plint adalah rata/lurus
5.5. Kegiatan lantai yang tidak lurus / Waterpass, berombak, turun naik dan retak
harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya Pelaksana Pembangunan. Lantai yang
sudah terpasang harus dipel dan dibersihkan.
6. PEKERJAAN PENGECATAN
6.1. Pengecatan Dinding
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekejaan ini, sehingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
2. Pengecatan dinding dilakukan pada bagian luar dan dalam serta pada seluruh detail
yang disebutkan dalam gambar
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54 dan Peraturan NI-4
c. Syarat- syarat Pelaksanaan
1. Semua bidang Pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak, lubang
dan pecah-pecah).
2. Pengecatan tidak dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada bidang
pengecatan.
3. Bidang pengecatan harus dalam keadaan kering serta bebas dari debu, lemak, minyak
dan kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu pengecatan.
4. Pelaksana Pembanguan harus mengajukan contoh cat yang digunakan kepada
Konsultan Pengawas.
5. Semua pekerjaan cat yang tidak rata, belang, pecah – pecah serta masih tipis harus
diulang dan diperbaiki atas biaya Pelaksana Pembanguan.
7. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
7.1. Kegiatan ini meliputi :
7.2. Pemasangan titik instalasi listrik sesuai dengan petunjuk teknis.
7.3. Pemasangan lampu – lampu, stop kontak maupun saklar dipasang sesuai dengan
petunjuk teknis dan untuk saklar dan stop kontak digunakan merk Broco atau
merk lain yang kualitasnya sama.
7.4. Untuk pelaksanaan Kegiatan lain – lain harus sesuai dengan bestek/petunjuk
teknis
8. PEKERJAAN SANITASI
mencakup saluran air bersih, saluran air kotor/limbah, septic tank (dengan ukuran
sesuai kebutuhan), dan sumur resapan. Syarat umum meliputi penggunaan material
yang sesuai standar, ukuran septic tank minimal sesuai ketentuan, dan pemasangan
yang memenuhi persyaratan teknis
9. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yaitu kegiatan yang terkait dengan kesehatan,
keselamatan, dan kesejahteraan pekerja yang bekerja di lokasi proyek. Tujuan K3
yaitu untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. Kesehatan dan
keselamatan kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Konstruksi yaitu
salah satu pekerjaan yang paling berbahaya di dunia, menghasilkan kematian yang
paling banyak di antara sektor lainnya. Praktek K3 (keselamatan kesehatan kerja)
mencakup pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka
dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit.
Peralatan kerja ibarat mesin dan juga bahan-bahan untuk kebutuhan konstruksi dari
logam dan materi kimia bisa membahayakan pekerja. Banyak permesinan yang
melibatkan pemindahan komponen dengan kecepatan tinggi, mempunyai ujung yang
tajam, permukaan yang panas, dan ancaman lainnya yang berpotensi meremukkan,
membakar,
memotong, menusuk dan menawarkan benturan dan melukai pekerja jikalau tidak
digunakan dengan aman. Tindakan khusus untuk mewujudkan kesehatan dan
keselamatan kerja dalam proyek ini dapat dilihat berikut ini :
a. Pengadaan bahan-bahan medis dan obat-obatan untuk pertolongan pertama jikalau
terjadi kecelakaan
b. Pengadaan peralatan safety ibarat jaring pengaman (plastic), helm kerja, sabuk
pengaman, sepatu boots, jaket rompi, sarung tangan, dan masker jumlahnya akan
diadaptasi untuk masing-masing item pekerjaan.
c. Untuk pekerjaan pada ketinggian seperti plesteran dan acian, plafond, atap dan
pengecatan akan diadakan scaffolding
d. Penempatan lokasi workshop untuk perakitan besi dan bekisting pada lokasi yang
terlindungi dan tidak membahayakan kagiatan lain. Karena pada workshop
terdapat penggunaan peralatan kerja terutama mesin dapat mengakibatkan
Kebisingan yang sanggup menawarkan ancaman tersendiri yang bisa menjadikan
hilangnya pendengaran. Pada proses kerja di workshop juga akan terjadi
temperatur ekstrim, contohnya pada pekerjaan pengelasan yang menimbulkan
pengaruh Kejutan listrik menawarkan risiko ancaman ibarat tersengat listrik, luka
bakar, dan jatuh dari kemudahan instalasi listrik.
e. Mengatur lokasi penyimpanan/gudang untuk bahan/material yang berbahaya
terpisah dari bahan/material biasa.
f. Mengatur lokasi parkir kendaraan terpisah dari lokasi penyimpanan material dan
workshop.
g. Memberikan pengarahan kepada pekerja untuk menjalankan mekanisme
keselamatan kerja pada setiap jenis pekerjaan untuk menghindari terjadinya
kecelakaan kerja.
h. Menyediakan rambu-rambu dan papan-papan peringatan keselamatan kerja dalam
lokasi proyek
i. Memberikan perlindungan berupa asuransi kepada pekerja.