PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
JL. Hasanudin No. 10 Pangkalan Bun Kodes Pos 74111 Telp. (0532) 22418
PANGKALAN BUN – KALIMANTAN TENGAH
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
DAN
METODE PELAKSANAAN
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Kotawaringin Barat
Nama KPA : Letus Kilat Mantikei, S.H., M.Si
Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di
Perumahan untuk Menunjang Fungsi Hunian
Pekerjaan : Peningkatan PSU Jalan Lingkar Sekolah di Desa Pandu
Sanjaya, Kab. Kotawaringin Barat
Nilai Pagu : Rp. 462.616.822,00
Nilai HPS : Rp. 462.616.822,00
Tahun Anggaran
2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN DAN METODE PELAKSANAAN
A. UMUM
1. Pendahuluan
Pembangunan Prasana, Sarana dan utilitas Umum Perumahan Merupakan
Fasilitas yang tersedia di Perumahan dan Permukiman Guna Menunjang Fungsi
Hunian diantaranya, Jalan Lingkungan, Drainase, Air Minum, Sanitasi, Pemakaman,
Fasilitas Umum Lainya, Salah satu Prasarana Umum adalah Pemakaman , hal ini
perlu adanya Penunjang untuk Peningkatan PSU harus dilaksanakan agar dalam
pengelolaan Prasarana , Sarana dan utilitas Umum agar lebih tertata. Selain itu
pembangunan prasarana , Sarana dan Utilitas sudah seharusnya disediakan oleh
pemerintah daerah sebagai fasilitas umum. Dengan adanya pembangunan sarana dan
prasarana PSU diharapkan agar kebutuhan akan Penunjang Hunian bagi
masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat yang akan datang sudah tersedia, seiring
dengan pertambahan jumlah penduduk dan perkembangan Kabupaten Kotawaringin
Barat.
Dalam pelaksanaan harus dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari tahap
perencanaan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan, serta ditunjang dengan
peningkatan kelembagaan, pembiayaan serta partisipasi masyarakat. Pemahaman
mengenai penataan dan pemeliharaan di lingkungan kepada pihak yang terlibat baik
bagi pelaksanaan maupun masyarakat perlu dilakukan secara berkesinambungan
agar penanganan Pembangunan Sarana dan prasarana dapat dilakukan dengan
sebaik-baiknya.
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
a. Maksud dari Kegiatan adalah melakukan Peningkatan PSU Jalan Lingkar Sekolah
di Desa Pandu Sanjaya, Kab. Kotawaringin Barat
b. Tujuan dari Kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan adalah untuk
peningkatan kualitas lingkungan jalan lingkungan Kawasan Perumahan dan
Permukiman.
c. Sasaran dari Kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan untuk
meningkatkan Jalan Lingkungan Kawasan P e r u m a h a n d a n Permukiman.
3. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Data Pekerjaan
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Nama KPA : Letus Kilat Mantikei, S.H., M.Si
Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di
Perumahan untuk Menunjang Fungsi Hunian
Pekerjaan :
Peningkatan PSU Jalan Lingkar Sekolah di Desa Pandu
Sanjaya, Kab. Kotawaringin Barat
Lokasi : Kecamatan pangkalan Lada
Biaya pekerjaan : Rp. 462.616.822,00
Jangka Waktu : 90 (Sembilan Puluh) hari kalender
Tahun Anggaran : 2025
b. Uraian Pekerjaan yang dilaksanakan
Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan sesuai dengan jenis pekerjaan yang
direncanakan. Secara garis besar lingkup pekerjaan yang dilaksanakan dalam
pelaksanaan Pekerjaan pada Kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU terbagi
menjadi beberapa sub item pekerjaan. Berikut dapat dijabarkan item-item
pekerjaan adalah sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN (UMUM)
1.2 Mobilisasi
II. Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
III. PERKERASAN ASPAL
6.1 (2a) Lapis Perekat - Aspal Cair.
K- 638 Menghampar dan Memadatkan Latasir (Menggunakan Buruh)
IV. PEKERJAAN STRUKTUR
7.1 (7)(a) Beton mutu sedang fc’20 Mpa
Ls Plastic sheet
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Bagan Alir Pekerjaan
S P M K P E R S I A P A N
1. Job Mix Formula
2. Material dan Penyimpanan
3. Jadwal Pelaksanaan
4. Pengukuran Lapangan (MC-0)
5. Identifikasi dan kelengkapan K3
6. Mobilisasi Personil
Tidak Sesuai
7. Mobilisasi Peralatan
8. Mobilisasi Tenaga Kerja
Perhitungan Ulang
Pengecekan Kuantitas dan
Gambar Rencana
Justifikasi Teknis
S H O P D R A W I N G Addendum
P E L A K S A N A A N P E K E R J A A N
1. Pekerjaan Aspal
2. Pekerjaan Struktur
3. Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-
Lain
4. Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja
D O K U M E N A D M I N I S T R A S I
1. Back Up Data Quantity
2. Back Up Data Quality
3. Asbuild Drawing
4. Foto Dokumentasi
5. Laporan Harian, Mingguan, dan
Bulanan
6. Dan Dokumen lain yang
dipersyaratkan
P H O Masa Pemeliharaan
Selesai
2. Bagan Organisasi Pelaksana
DIREKTUR PENGGUNA ANGGARAN
ADMINISTRASI DIREKSI TEKNIS
LOGISTIK/SUPPLY PEKERJAAN
PELAKSANA LAPANGAN
PETUGAS K3
MANDOR
KEPALA TUKANG
TUKANG
OPERATOR
SOPIR
PEKERJA
3. Keamanan Proyek
a. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap segi keamanan dan
menyerahkan tertib peraturan dan organisasi untuk mendapatkan persetujuan
Direksi. Tidak ada pembayaran tambahan dalam hal ini semua biaya sudah
termasuk dalam harga Kontrak bersangkutan maupun Direksi. Sistim pengawasan
keamanan harus dilaksanakan sesuai dengan program yang disetujui dan
berpegang pada hukum/peraturan yang berlaku di Indonesia.
b. Penyedia Jasa diwajibkan menjaga keamanan terhadap barang-barang milik
proyek, Kontraktor, Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan baik
terhadap pencurian maupun pengerusakan.
c. Bila terjadi kehilangan atau pengerusakan barang – barang atau pekerjaan, tetap
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan tidak dapat diperhitungkan dalam
biaya pekerjaan tambah atau pengunduran waktu pelaksanaan.
d. Apabila terjadi kebakaran, Penyedia Jasa bertanggung jawab atas akibatnya.
Untuk itu Kontraktor harus menyediakan alat – alat pemadam kebakaran yang siap
dipakai, ditempatkan di tempat-tempat yang strategis dan mudah dicapai.
4. Alat – Alat Pelaksanaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan, sebagai Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan :
✓ Mendatangkan bahan – bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut tepat
pada waktunya dengan kualitas yang dapat diterima direksi.
✓ Menyediakan tenaga kerja/pembantu lengkap dengan alat – alat yang
diperlukan.
b. Untuk semua Peralatan Kerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan semua
peralatan kerja harus dalam kondisi baik dan layak digunakan. Peralatan kerja
yang digunakan harus sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
c. Semua alat – alat untuk pelaksanaan pekerjaan, baik berupa alat – alat kecil
maupun yang besar, harus disediakan dalam keadaan baik dan siap pakai
sebelum pekerjaan fisik bersangkutan dimulai.
d. Memobilisasi sumber daya manusia, material, dan peralatan sesuai dengan
kebutuhan yang diatur dalam dokumen kontrak
e. Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat
akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan
dari tanah milik pemerintah atau masyarakat dan pengembalian kondisi tempat
kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum pekerjaan dimulai.
5. Susunan Personil Lapangan
a. Penyedia Jasa akan menempatkan personil di lapangan sesuai dengan data
personel manajerial yang cakap dan bertanggung jawab penuh terhadap
pelaksanaan pekerjaan. Penetapan ini harus dikuatkan dengan surat
pengangkatan resmi dari Penyedia Jasa ditujukan kepada Pemberi Tugas dan
Pengawas serta Pengelola Teknis Proyek.
b. Personil di lapangan yang Penyedia Jasa berikan mempunyai pengalaman kerja
yang sesuai dengan data personel manajerial.
c. Penyedia Jasa juga wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pengelola
Teknis Proyek dan Pengawas, Susunan Organisasi Lapangan lengkap dengan
nama dan jabatannya masing-masing.
d. Bila di kemudian hari menurut pendapat Pengelola Teknis Proyek dan Pengawas,
Pelaksana kurang mampu melaksanakan tugasnya, maka Penyedia Jasa akan
memberitahu secara tertulis untuk mengganti Pelaksana.
6. Jadwal Pelaksanaan
a. Penyedia Jasa wajib membuat Rencana Pelaksanaan secara terperinci berupa
Bar Chart dan S-Curve.
b. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Pengawas setelah SPMK diterima Kontraktor. Rencana Kerja yang telah disetujui
oleh Pengawas akan diserahkan kepada Pemberi Tugas.
c. Penyedia Jasa wajib memberikan salinan Rencana Kerja yang telah disahkan oleh
Pemberi Tugas, dalam 4 (empat) rangkap kepada Direksi Teknis yang selalu
diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan (Prestasi Kerja). Direksi Teknis akan
menilai prestasi pekerjaan Penyedia Jasa berdasarkan grafik Rencana Kerja
tersebut.
7. Pendahuluan (Umum)
a. Seksi 1.2 Mobilisasi
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua kegiatan
yang berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan dipergunakan dalam
melaksanakan pekerjaan. Penyedia Jasa harus sudah bisa memperhitungkan
semua biaya yang diperlukan dalam rangkaian kegiatan untuk mendatangkan
peralatan dan mengembalikannya nanti bila pekerjaan telah selesai. Mata
pembayaran yang diterapkan dalam kegiatan mobilisasi dan demobilisasi adalah
Lumpsum.
1) Prinsip Dasar
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam kontrak ini tergantung
pada jenis dan volume pekerjaan yang dilaksanakan, sebagaimana
disyaratkan pada bagian-bagian lain dari dokumen kontrak, dan secara
umum Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan berikut :
✓ Mampu memobilisasi sumber daya manusia, material, dan peralatan
sesuai dengan kebutuhan yang diatur dalam dokumen kontrak.
✓ Menyediakan lahan yang dapat digunakan sebagai kantor lapangan,
tempat tinggal, bengkel, gudang, dan sebagainya.
2) Mobilisasi Personil
Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
✓ Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan
dengan persetujuan Direksi Pekerjaan. Untuk tenaga inti harus mengacu
pada daftar personel inti (key personnel) yang dilampirkan dalam berkas
penawaran.
✓ Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa (General Superintendant) yang
memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan
pekerjaannya (pembangunan, pemeliharaan berkala, atau pemeliharaan
rutin jalan/jembatan).
✓ Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian
sesuai dengan yang diperlukan, maka prioritas harus diberikan kepada
pekerja setempat.
3) Mobilisasi Fasilitas Kantor dan Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi fasilitas dan peralatan sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut:
✓ Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/ kendaraan
mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Lalu Lintas
Angkutan Jalan Raya (DLLAJR), Kepolisian dan instansi terkait lainnya.
✓ Menyediakan lahan yang diperlukan untuk basecamp pelaksanaan
pekerjaan di sekitar lokasi proyek, digunakan untuk kantor proyek,
gudang dan sebagainya yang telah disebutkan dalam kontrak.
✓ Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan
yang tercantum dalam penawaran, dari suatu lokasi asal ke lokasi
pekerjaan yang akan menggunakan peralatan tersebut sesuai kontrak.
✓ Apabila setiap alat berat yang telah selesai digunakan dan tidak akan
digunakan lagi, maka alat berat tersebut segera dikembalikan.
✓ Untuk pengangkutan alat – alat berat, maka jembatan diperkuat.
✓ Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan
kendaraan/peralatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik
pembuatnya dan tidak mencemari tanah dan air.
4) Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut :
✓ Menyediakan fasilitas quari yang diusahakan dekat dengan lokasi proyek
dan sudah mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah dan instansi terkait.
✓ Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi pelaksanaan fisik.
✓ Pengajuan izin menggunakan quari kepada Pemerintah Daerah.
✓ Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan terlebih dahulu
diambil contohnya untuk diuji keandalannya di laboratorium, apabila tidak
memenuhi syarat, segera diperintahkan untuk diangkut ke luar lokasi
proyek dalam waktu 3 x 24 jam.
5) Periode Mobilisasi
Mobilisasi dari seluruh mata pekerjaan yang terdaftar harus diselesaikan
sesuai jadwal pekerjaan, dan sudah harus dimulai selambat – lambatnya 14
(empat belas) hari terhitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
6) Program Mobilisasi
Pelaksanaan mobilisasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
✓ Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan kontrak, Penyedia
Jasa melaksanakan Rapat Pra Pelaksanaan (Pre Construction
Meeting/PCM) yang dihadiri Pemilik, Direksi Pekerjaan, Direksi Teknis
dan Penyedia Jasa untuk membahas semua hal baik teknis maupun non
teknis dalam proyek ini.
✓ Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah PCM, Penyedia Jasa
menyerahkan program mobilisasi (termasuk program perkuatan
jembatan, bila ada) dan jadwal pelaksanaan pekerjaan kepada Direksi
Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan.
✓ Program mobilisasi menetapkan waktu untuk semua kegiatan mobilisasi
yang mencakup informasi tambahan sebagai berikut :
– Lokasi basecamp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan
denah rinci di lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia
Jasa, bengkel, gudang, mesin pemecah batu, UPA, dan laboratorium
jika fasilitas tersebut termasuk dalam kontrak.
– Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari
semua peralatan yang tercantum dalam daftar peralatan yang
diusulkan dalam penawaran, serta usulan cara pengangkutan dan
jadwal kedatangannya di lapangan.
– Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan
dalam penawaran harus memperoleh persetujuan dari Direksi
Pekerjaan.
– Suatu daftar detail yang menunjukkan struktur yang memerlukan
perkuatan agar aman dilewati alat – alat berat, berisi usulan metode
pelaksanaan dan jadwal.
– Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar
chart) yang menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu
kurva kemajuan untuk menyatakan persentase kemajuan mobilisasi.
–
7) Demobilisasi
Kegiatan demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia
Jasa pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi,
peralatan dan perlengkapan dari tanah milik pemerintah atau masyarakat
dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula
sebelum pekerjaan dimulai.
8) Pengukuran Lokasi Pekerjaan
Penyedia Jasa diwajibkan melakukan Pengukuran Persiapan Lokasi dengan
termasuk dalam pekerjaan pengukuran persiapan ini adalah :
✓ Pengukuran site plan.
✓ Pemasangan patok - patok.
✓ Volume pekerjaan tersebut dalam pasal terdahulu merupakan batasan
minimal yang harus dipenuhi dan dimaksudkan sebagai garis
pelaksanaan dan pegangan Penyedia Jasa.
✓ Penyedia Jasa Bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan
menurut bentuk ukuran – ukuran dan mutu yang tercantum dalam
rencana kerja dan Syarat – syarat pekerjaan ini.
✓ Penyedia Jasa berkewajiban mencocokkan ukuran – ukuran satu sama
lain dan segera melaporkan kepada Direksi bilamana terdapat ketidak
cocokan ukuran – ukuran didalam gambar – gambar rencana kerja dan
Syarat – syarat pekerjaan ini, dan tidak diperkenangkan membetulkan
kesalahan – kesalahan ukuran/ gambar – gambar sebelum berkonsultasi
dengan Direksi Teknis.
✓ Apabila terdapat ketidaksesuaian ukuran – ukuran, maka pengukuran
bersama dijadikan patokan.
✓ Letak titik duga (titik nol) sebagaimana dinyatakan dalam gambar atau
sesuai kesepakatan dalam peninjauan lokasi.
✓ Titik peil ini harus ditetapkan dengan membuat patok permanen yang
selama dalam pelaksanaan tidak boleh bergesar/berubah. Untuk
selanjutnya patok permanen tersebut harus menjadi dasar bagi setiap
ukuran dan kedalaman.
9) Pembuatan Papan Nama Proyek
Penyedia Jasa diwajibkan membuat papan Nama Proyek ditulis dan dicetak
rapih.
b. Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
1) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
✓ Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
✓ Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
✓ Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
✓ Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
✓ Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
✓ Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
✓ Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK
2) Penyedia Jasa harus menyiapkan peralatan keselamatan kerja yang
berguna meminimalisir resiko kecelakaan yang terjadi selama pelaksanaan
pekerjaan. Peralatan keselamatan kerja yang digunakan harus sesuai
dengan pekerjaan yang dilaksanakan. Karena Peralatan kerja merupakan
kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak Penyedia Jasa maka dari itu
Penyedia Jasa wajib membuat Rancangan Ketentuan keselamatan Kerja
(K3) dalam pelaksanaannya.
3). Penyediaan sarana pendukung K3, seperti :
✓ Rambu – rambu K3.
✓ Papan waktu pelaksanaan pekerjaan.
✓ Pengurusan Jamsostek.
✓ Koordinasi pelaksanaan sistem manejemen K3 dengan instansi terkait.
✓ Penyediaan Satuan Pengaman Proyek.
✓ Penetapan Pengendalian Risiko K3 dengan memakai APD (helm, sepatu
safety, sarung tangan,masker,dan kacamata kerja)
4) Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa
pemeliharaan, Penyedia Jasa bertanggung jawab atas keselamatan dan
keamanan pekerja, material dan peralatan teknis serta konstruksi.
5) Wajib menjamin keselamatan tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan
pekerjaan dari segala kemungkinan yang terjadi dengan memenuhi aturan
dan ketentuan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku (Jamsostek).
6) Menyediakan obat – obatan menurut syarat – syarat Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di
lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
petugas dari pekerja lapangan.
7). Setiap pekerja diwajibkan menggunakan sepatu pada waktu bekerja dan
di lokasi harus disediakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa safety belt,
safety helmet, masker/kedok las terutama untuk dipakai pada pekerjaan
yang beresiko tertimpa benda keras.
8) Bilamana terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan yang memerlukan
perawatan serius, Penyedia Jasa harus segera membawa korban ke Rumah
Sakit terdekat dan melaporkan kejadian tersebut pada Pemberi Tugas.
9) Penyediaan data alamat dan telepon serta nama petugas yang dapat
dihubungi dari instansi terkait, seperti :
✓ Polsek.
✓ Koramil.
✓ Kecamatan.
✓ Kelurahan.
✓ Pemadam kebakaran.
✓ Rumah Sakit atau Poliklinik.
10) Pemantauan dan evaluasi
Pengendalian pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada
kegiatan yang dilaksanakan pada bagian Operasi keselamatan konstruksi
berdasarkan upaya pengendalian pada bagian Perencanaan keselamatan
konstruksi dan Dukungan keselamatan konstuksi. Peningkatan kinerja
keselamatan konstruksi dilakukan dengan melakukan pemantauan,
pengawasan, pelatihan dan pembahasan rapat SMK3 secara periodik serta
dengan melaksanakan audit secara menyeluruh dimulai pada tahap
pelaksanaan serta penyelesaian proyek.
11) Identifikasi Bahaya
Tingkat
No. Jenis /tipe Pekerjaan Indentifikasi Jenis Bahaya & Risiko K3
Resiko
• Alat terguling saat mobilisasi – luka
1 PEKERJAAN PERSIAPAN
berat
(UMUM)
• Kecelakaan lalu lintas saat mobilisasi
8
– luka berat
a. Mobilisasi dan Demobilisasi
• Tertimpa material – luka berat
• Tertusuk benda tajam
• Tertabrak alat berat – luka sedang
2 PERKERASAN ASPAL
• Tertabrak Dump Truck – luka sedang
a. Lapis perekat - aspal cair
• Tertimpa material – luka sedang
8
b. Menghampar dan Memadatkan • Tersiram material panas – luka
Latasir (Menggunakan Buruh) sedang
• Terkena debu material – luka ringan
• Terkena debu material sesak napas –
3 PEKERJAAN STRUKTUR
luka ringan
a. Beton mutu sedang fc’20 Mpa
• Tertabrak Dump Truck atau mobil
pengangkut material – luka sedang
• Tertimpa material – luka sedang
8
• Kecelakan lalu-lintas saat
penghamparan – luka sedang
• Terluka akibat alat pertukangan –
luka Ringan
8. Perkerasan Aspal
a. 6.1 (2a). Lapis Perekat - Aspal Cair
Dikerjakan secara mekanik dengan urutan kerja sebagai berikut Aspal dan minyak
Flux dicampur dan dipanaskan sehingga menjadi campuran aspal cair Permukaan
yang akan dilapis dibersihkan dari debu dan kotoran. Di semprotkan dengan
merata pada badan jalan yang akan dipasang Latasir. Lapis perekat berfungsi
untuk memberikan daya ikat antara aspal lama dengan aspal baru dan
disemprotkan pada permukaan beraspal yang kering dan bersih. Bahan lapis
perekat adalah aspal cair yang cepat menyerap atau aspal keras pen 80/100 atau
pen 60/70 yang dicairkan dengan 25 sampai 30 bagian minyak tanah per 100
bagian aspal. Pemakaiannya berkisar antar 0,15 liter/m2 sampai 0,15 liter/m2.
Lebih tipis dibandingkan dengan pemakaian lapis resap pengikat.
Campuran aspal cair disemprotkan ke atas permukaan yang akan dilapis.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada
permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal
berikutnya. Dan dihampar diatas permukaan yang beraspal.
TAHAPAN DAN CARA PELAKSANAAN
Mulai
Pencampuran Aspal & Kerosin Pembersihan Lokasi secara manual
Penyemprotan Campuran
dengan alat bantu
Selesai
ANALISA PENGERAHAN ALAT & MATERIAL
Alat yang dikerahkan :
• Alat bantu
• Dump Truck
• Alat Lainnya
Material yang dikerahkan
• Aspal
• Kerosin / Minyak Tanah
• Bahan Lainnya
ANALISA PENGERAHAN PERSONIL & K3
Personil yang dikerahkan adalah :
• Pelaksana
• Petugas K3L
• Tenaga Kerja
Aspek K3 :
• Memasang rambu peringatan
Rambu Peringatan :
“ HATI - HATI ALAT BERAT SEDANG BEROPERASI “
• Menggunakan alat pelindung diri (APD)
• Sarung tangan
• Helm
• Sepatu safety
Mutu yang diharapkan :
• Lapisan yang telah terhampar sesuai dengan rencana.
b. K- 638 Menghampar dan Memadatkan Latasir (Menggunakan Buruh) Agregat dan
aspal dicampur dan dipanaskan dengan dengan cara manual untuk dimuat
langsung ke dalam. Dump Truck dan diangkut kelokasi pekerjaan Campuran
panas Latasir dihampar oleh pekerja dengan cara manual dan dipadatkan dengan
Pedestrian Roller. Selama pemadatan, sekelompok pekerja akan merapikan tepi
hamparaan dengan menggunakan Alat Bantu.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup pencampuran Agregat + Aspal di panaskan dan diaduk
secara manual Setelah permukaan disiapkan, campuran dihampar secara manual
dan dipadatkan Pemadatan menggunakan Pedestrian Roller. Selama pemadatan
sekelompok pekerja melakukan perapian, sehingga kokoh serta rata
permukaannya.
TAHAPAN DAN CARA PELAKSANAAN
Mulai
Persiapan Alat dan Material
Pencampuran Agregat + Aspal
Pengangkutan Latasir Kelas B (SS-B) ke Lokasi
Penghamparan
Pemadatan
Selesai
ANALISA PENGERAHAN ALAT & MATERIAL
Alat yang dikerahkan :
• Dump Truck
• Pedestrian Roller
• Alat bantu Lainnya
Material yang dikerahkan
• Aspal
• Agregat Kasar
• Agregat Halus
• Semen
ANALISA PENGERAHAN PERSONIL & K3
Personil yang dikerahkan adalah :
• Pelaksana
• Operator Alat
• Petugas K3L
• Tenaga Keja
Aspek K3 :
• Memasang rambu peringatan
Rambu Peringatan :
“ HATI-HATI ADA PEKERJAAN PENGASPALAN “
• Menggunakan alat pelindung diri (APD)
• Sarung tangan
• Helm
• Sepatu safety
Mutu yang diharapkan :
• Permukaan yang rata sesuai spesifikasi
• Elevasi sesuai dengan yang direncanakan.
9. Pekerjaan Struktur
a. 7.1 (7)(a) Beton mutu sedang fc’20 Mpa
Perkerasan jalan beton semen atau perkerasan kaku, terdiri dari plat beton
semen, dengan atau tanpa lapisan pondasi bawah, di atas tanah dasar.
Dalam konstruksi perkerasan kaku, plat beton semen sering juga dianggap
sebagai lapis pondasi, kalau di atasnya masih ada lapisan aspal.
Beton mutu sedang fc’ 20 Mpa pada pekerjaan pada ruas jalan penanganan
merupakan beton struktur pada jalan Rigid Pavement.
➢ Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini :
• Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen Portland
tipe I,II,III,IV, dan V yang memenuhi SNI 15-2049-2004 tentang Semen
Portland.
• Di dalam satu proyek hanya dapat digunakan satu merek semen,
kecuali jika iizinkan oleh Direksi Pekerjaan. Apabila hal tersebut
diizinkan, maka Penyedia Jasa harus mengajukan kembali rancangan
campuran beton sesuai dengan merek semen yang digunakan.
• Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang diberikan
dalam spesifikasi teknis pada tabel 7.1.2.(1), tetapi atas persetujuan Direksi
Pekerjaan, bahan yang tidak memenuhi ketentuan gradasi tersebut masih
dapat digunakan apabila memenuhi sifat-sifat campuran yang
disyaratkan dalam spesifikasi teknis Divisi 7 pada Butir 7.1.1.(7) dan
7.1.3.(1) yang dibuktikan oleh hasil campuran percobaan.
• Air yang digunakan untuk campuran, perawatan, atau pemakaian lainnya
harus bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan seperti minyak,
garam, asam, basa, gula atau organik. Air harus diuji sesuai dengan; dan
harus memenuhi ketentuan dalam SNI 03- 6817-2002 tentang Metode
pengujian mutu air untuk digunakan dalam beton. Apabila timbul keragu-
raguan atas mutu air yang diusulkan dan karena sesuatu sebab
pengujian air seperti di atas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan
perbandingan pengujian kuat tekan mortar semen dan pasir standar
dengan memakai air yang diusulkan dan dengan memakai air murni
hasil sulingan. Air yang diusulkan dapat digunakan apabila kuat tekan
mortar dengan air tersebut pada umur 7 (tujuh) hari dan 28 (dua puluh
delapan) hari mempunyai kuat tekan minimum 90% dari kuat tekan
mortar dengan air suling untuk periode umur yang sama. Air yang
diketahui dapat diminum dapat digunakan.
➢ Prosedur pelaksanaan :
• Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi
kelecakan (slump), kekuatan (strength), dan keawetan (durability) yang
dibutuhkan sebagaimana disyaratkan.
• Penyedia Jasa harus mengirimkan rancangan campuran (mix design) untuk
masing-masing mutu beton yang akan digunakan sebelum pekerjaan
pengecoran beton dimulai, lengkap dengan hasil pengujian bahan dan hasil
pengujian percobaan campuran beton di laboratorium berdasarkan kuat
tekan beton untuk umur 7 dan 28 hari, kecuali ditentukan untuk umur-umur
yang lain oleh Direksi Pekerjaan. Proporsi bahan dan berat penakaran hasil
perhitungan harus memenuhi kriteria teknis utama, yaitu kelecakan
(workability), kekuatan (strength), dan keawetan (durability).
• Mengajukan gambar kerja sesuai dengan kondisi lapangan setelah
pekerjaan lean concrete disetujui untuk melaksanakan pengecoran beton
mutu sedang fc’ 20 Mpa.
• Sebelum dilakukan pengecoran, Penyedia Jasa harus membuat campuran
percobaan menggunakan proporsi campuran hasil rancangan campuran
serta bahan yang diusulkan, dengan disaksikan oleh Direksi Pekerjaan,
yang menggunakan jenis instalasi dan peralatan yang sama seperti yang
akan digunakan untuk pekerjaan (serta sudah memperhitungkan waktu
pengangkutan dll). Dalam kondisi beton segar, adukan beton harus
memenuhi syarat kelecakan (nilai slump) yang telah ditentukan. Pengujian
kuat tekan beton umur 7 hari dari hasil campuran percobaan harus
mencapai kekuatan minimum 90 % dari nilai kuat tekan beton rata-rata yang
ditargetkan dalam rancangan campuran beton (mix design) umur 7 hari.
Bilamana hasil pengujian beton berumur 7 hari dari campuran percobaan
tidak menghasilkan kuat tekan beton yang disyaratkan, maka Penyedia
Jasa harus melakukan penyesuaian campuran dan mencari penyebab
ketidak sesuaian tersebut, dengan meminta saran tenaga ahli yang
kompeten di bidang beton untuk kemudian melakukan percobaan
campuran kembali sampai dihasilkan kuat tekan beton di lapangan yang
sesuai dengan persyaratan. Bilamana percobaan campuran beton telah
sesuai dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, maka Penyedia Jasa boleh
melakukan pekerjaan pencampuran beton sesuai dengan Formula
Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF) hasil percobaan campuran.
• Percobaan penghamparan
Kontraktor harus menyediakan peralatan dan menunjukkan metode
pelaksanaan pekerjaan dengan cara menghamparkan lapisan percobaan
sepanjang tidak kurang dari 30 m di lokasi yang disediakan oleh
Kontraktor di luar daerah kerja permanen. Percobaan tambahan
mungkin diperlukan, bila percobaan pertama dinilai tidak memuaskan.
Setelah percobaan pertama disetujui, maka percobaan sepanjang minimum
150 m tapi tidak lebih dari 300 m harus dilakukan di daerah kerja
permanen. Percobaan ini harus menunjukkan seluruh aspek pekerjaan
dan harus mencakup setiap tipe sambungan yang digunakan dalam
pekerjaan.
Penghamparan perkerasan beton tidak boleh dilanjutkan sebagai
pekerjaan permanen sebelum ada persetujuan terhadap hasil percobaan.
➢ Identifikasi peralatan yang digunakan
Untuk dapat mengidentifikasi jenis peralatan diperlukan data-data sebagai
berikut :
• Jenis, volume pekerjaan beton, spesifikasi teknik, lokasi pekerjaan dan
kondisi lapangan;
• Jadwal waktu yang disediakan untuk masing-masing tahapan pelaksanaan
pekerjaan beton semen;
• Metode kerja pelaksanaan pekerjaan yang akan digunakan;
➢ Pelaksanaan pekerjaan perkerasan jalan beton memerlukan peralatan utama
yang meliputi:
• Peralatan pencampur dan pengecoran beton (Batching Plant dan Truck
Mixer),
• Peralatan penyelesaian akhir (finishing) permukaan beton (Texturin).
• Gergaji Beton
➢ Pembuatan campuran beton yang bermutu tinggi memerlukan perhatian yang
sangat teliti pada setiap tahapan kegiatannya, mulai dari penetapan dan
penakaran komposisi bahan pembentuk beton, pencampuran, sampai kepada
pengangkutannya ke lokasi pengecoran.
➢ Pada umumnya, proses produksi campuran dan pelaksanaan beton meliputi
kegiatan–kegiatan sebagai berikut :
• Pembasangan acuan/bekkisting
• Penakaran bahan-bahan beton;
• Pencampuran (sesuai dengan job mix formula);
• Percobaan penghamparan
• Pengangkutan ke lokasi pengecoran;
• Penempatan / pengecoran;
• Pemadatan (konsolidasi);
• Penyelesaian akhir / Perapihan (Finishing).
➢ Pelaksanaan Pekerjaan
• .Setelah bekisting, lembaran plastik dan alat – alat telah siap, penuangan
beton dapat dilaksanakan.
• Sebelum melakukan pengecoran, dilakukan pengetesan beton dengan
melakukan slump test (ukuran slump 75 ± 25 mm)
• Beton dituangkan perlahan – lahan sampai diperkirakan cukup untuk suatu
area tertentu sampai ketebalan yang direncanakan
• Saat penuangan beton diperhatikan pula cuaca, suhu lingkungan, karena
yang digunakan slump-nya sangat rendah (± 5 cm). Cuaca disarankan
cerah, tidak hujan. Dari pengalaman untuk menghindari retak rambut
permukaan, penuangan sebaiknya dilakukan saat malam hari.
• Perhatikan pula alat – alat penunjang kerja malam seperti lampu yang
cukup, genset, dll. Disaat musim penghujan perhatikan pula jalan kerja
untuk menghindari cold joint., karena kesinambungan suplai beton sangat
diperlukan sampai batas akhir.
Gambar 16. Pengecoran beton fc’ 20 Mpa
• Beton ready mix yang sudah dituang ke dalam kotak (mal) yang telah
disiapkan lalu diratakan secara manual dengan menggunakan alat bantu
tukang hingga permukaan rata.
• Proses perataan dan pemadatan terjadi karena alat concrete paver tersebut
selain meratakan juga bergetar sehingga terjadi pemadatan, sedangkan
pada bagian ujung (dekat) mal, pemadatan dibantu dengan menggunakan
vibrator beton.
• Untuk tempat – tempat tertentu yang volumenya lebih kecil dapat dilakukan
dengan tenaga orang dengan menggunakan cangkul atau sekop. Demikian
seterusnya sampai seluruh bidang dipenuhi dengan beton.
Gambar 17. Perataan dan pemadatan beton
• Pembuatan alur (grooving) dilakukan secara manual setelah beton dalam
keadaan setengah mengeras ± 3 - 4 jam sesudah pengecoran
• Pada beton yang sudah terlanjur mengeras, penggunaan tekanan pada alat
grooving malah akan mengakibatkan tercungkilnya split beton dan
berakibat fatal pada kerapihan permukaan beton. Beton yang belum
mengeras juga kurang baik bila dilaksanakan grooving, karena akan terlalu
lembek hingga texture tidak akan terlihat rapih.
• Berdasarkan pengalaman dan percobaan – percobaan yang dilakukan
dilapangan, didapatkan alat grooving yang paling efektif seperti pada
gambar. Kadang – kadang masih didapat garis texture kurang rapih, hal ini
masih dapat diatasi dengan perapihan texture dengan paku atau kawat,
namun tetap dilakukan oleh tenaga yang terampil dan sabar.
• Pembukaan acuan/bekisting
Pembukaan bekisting dilakukan setelah umur rencana beton terpenuhi
sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan yaitu Acuan harus tetap
dipasang selama paling sedikit 3 hari setelah penghamparan beton. Setelah
acuan dibongkar, permukaan beton yang terbuka harus segera dirawat.
Gambar 19. Pembongkaran acuan/bekisting
• Pembukaan dan pembatasan lalu lintas
Perkerasan yang sudah jadi harus dilindungi terhadap kerusakan akibat
operasi dan lalu- lintas pelaksanaan sampai saat penyerahan hasil
pekerjaan.
Dalam hal apa pun, peralatan pengangkut adukan atau mesin
pengaduk di lapangan, truk pengangkut adukan hanya diijinkan lewat
di atas jalur yang baru selesai, setelah perkerasan dirawat paling
sedikit 4 hari dan beton telah mencapai kekuatan (flexural strength)
umur minimum 40 kg/cm2.
Sambungan melintang dan memanjang harus ditutup atau dilindungi
dengan cara lain sebelum lalu-lintas pelaksanaan diijinkan lewat. Semua
tepi pelat harus dilindungi dari kerusakan.
Perkerasan yang dilewati peralatan pelaksanaan harus tetap bersih, dan
ceceran beton atau bahan lainnya harus segera disingkirkan. Lalu-lintas
umum harus dicegah masuk dengan memasang rintangan dan rambu-
rambu sampai beton berumur paling sedikit 14 hari atau lebih lama bila
diperlukan untuk memperoleh kekuatan cukup. Lalu-lintas tidak diijinkan
masuk selama sambungan belum ditutup. Setiap perkerasan yang rusak
akibat lalu-lintas / peralatan pelaksanaan atau kareha hal lainnya
sebelum penerimaan hasil pekerjaan, harus diperbaiki atau diganti dengan
metoda yang telah teruji.
➢ Pengendalian mutu pekerjaan
Metode Banyaknya Spesifikasi
No Jenis Pengujian Keterangan Satuan
Pengujian Pengujian Pengujian
1 Job Mix Formula 1
Setiap pengecoran
2 Slump Test - 60-100 mm
1 truk mixer
pada pengecoran >
3 Tes Kubus - 60 m3, per 20 m3 350 Kg/m2
ada 1 sampel
pada pengecoran >
4 Tes Silinder - 60 m3, per 20 m3 300 Kg/m2
ada 1 sampel
10. Laporan - Laporan
a. Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan - laporan tertulis sesuai petunjuk
Direksi dalam Formulir yang ditentukan.
b. Rencana Kerja Harian, Mingguan dan Bulanan Penyedia Jasa harus diserahkan
pada Direksi. Rencana Mingguan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap akhir
Mingguan dan untuk Minggu berikutnya. Rencana tersebut harus sudah termasuk
pekerjaan tanah,pekerjaan konstruksi lainnya yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan, pengadaan bahan, pengangkutan dan peralatan dan lain-
lain yang diminta Direksi.
Penyedia Jasa harus menyerahkan rangkap rencana kerja harian secara tertulis
semua kemajuan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap hari maupun untuk hari-
hari berikutnya. Rencana kerja harus mencakup pekerjaan tanah, pekerjaan
konstruksi dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
c. Rapat Bersama Untuk membicarakan Kemajuan Pekerjaan Rapat tetap antara
Direksi dengan Penyedia Jasa diadakan seminggu sekali pada waktu yang telah
disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari rapat ini membicarakan kemajuan
pekerjaan yang sedang dilakukan,pekerjaan yang diusulkan untuk minggu
selanjutnya dan membahas permasalahan yang timbul agar dapat segera
diperoleh solusinya untuk diselesaikan.
d. Laporan-laporan harus berisi hal-hal sebagai berikut :
✓ Laporan bulanan, mingguan dan harian yang berisi kemajuan pekerjaan fisik
setiap macam pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Biaya dan estimasi
kemajuan kerja, inventarisasi prasarana dan sarana harian yang digunakan,
personal serta jumlah tenaga kerja, waktu kerja, persoalan – persoalan yang
timbul selama pekerjaan berlangsung, serta langkah – langkah penyelesaian
yang telah dilakukan
✓ Gambar shop drawing berisi tentang gambar pengukuran awal existing
sebelum memulai pekerjaan dari titik start project sampai dengan titik akhir
project yang dilakukan bersama dengan tim direksi teknis/supervisi dan pihak
– pihak yang bersangkutan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
✓ Gambar asbuild drawing berisi tentang gambar pengukuran akhir pekerjaan
setelah selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur bersama dengan tim
direksi teknis / supervisi.
✓ Back up data volume berisi tentang volume akhir dari setiap macam pekerjaan
yang tercantum dalam Anggaran Biaya setelah pekerjaan selesai
dilaksanakan yang dilakukan dan diukur bersama dengan tim direksi
teknis/supervisi.
✓ Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan ini memuat dari hasil pekerjaan yang
telah dikerjakan dan diserahkan sesuai dengan item pekerjaan pada tim
direksi teknis/supervisi.
C. PENUTUP
Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula :
1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh Pemberi
Tugas termasuk juga gambar – gambar detail yang diselesaikan oleh Kontraktor dan
sudah disahkan/disetujui oleh pengawas.
2. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS).
3. Surat Perintah Kerja (SPK).
4. Surat Penawaran beserta lampiran – lampirannya.
5. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
6. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.
7. Instruksi – instruksi Direksi dan Pengawas.
Pangkalan Bun, 28 Juli 2025
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Kotawaringin Barat
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
LETUS KILAT MANTIKEI, S.H., M.Si
Pembina (IV/a)
NIP. 19700910 199603 1 005