PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Sutan Syahrir Nomor 5 Telp. (0532) 21034, 22283
PANGKALAN BUN 74112
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
Nama PA : Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT
Nama PPK : Herto, ST
Program : Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Jl. Purbasari - Pangkalan Durin - Sungai Rangit Jaya
Lokasi : Kecamatan Pangkalan Lada
Nilai Pagu : Rp. 5.791.883.600,-
Nilai HPS : Rp. 5.791.883.600,-
Tahun Anggaran : 2023
A. UMUM
1. Pendahuluan
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur
penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam
pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi
masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai
peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan
budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan
pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan
pembangunan antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan
nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta
membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran
pembangunan nasional.
Pada setiap pembangunan proyek konstruksi jalan sebagai Penyedia
Jasa diharuskan memahami secara menyeluruh tentang bagaimana tahapan
pelaksanaan proyek yang akan dilaksanakan. Dimana setiap proyek memiliki
kondisi dan kesulitan yang berbeda – beda sehingga perlu tata cara
pelaksanaan yang berbeda pula. Sedangkan dalam kontrak kerja Penyedia
Jasa diberikan batas waktu tertentu untuk menyelesaikan proyek secara
tepat waktu. Disamping itu biaya pelaksanaan dan mutu hasil kerja turut
dipertimbangkan agar tercapai target penyelesaian yang optimal. Oleh
karena itu sebagai acuan Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan
perlu memahami tahapan metode pelaksanaan konstruksi yang tepat dan
berkesinambungan dengan mempelajari rincian volume yang terdapat di
Daftar Kuantitas Dan Harga serta Gambar Kerja yang tersedia.
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
a. Maksud dari Kegiatan adalah melakukan Rekonstruksi Jl. Purbasari -
Pangkalan Durin - Sungai Rangit Jaya.
b. Tujuan dari Kegiatan Rekonstruksi Jalan adalah : dalam rangka
memberikan kelancaran bagi lalu lintas yang melayani mobilitas barang
dan jasa dari dan ke pusat – pusat aktivitas masyarakat dan
pemerintahan khususnya lokasi aktivitas yang berada di sekitar ruas
jalan tersebut.
c. Sasaran dari Kegiatan Rekonstruksi Jalan untuk meningkatkan sarana
dan prasarana infrastruktur jalan yang mana sebagai akses jalan
penghubung antar desa, kecamatan dan kabupaten.
3. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Data Pekerjaan
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Nama PA : Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT
Nama PPK : Herto, ST
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Jl. Purbasari - Pangkalan Durin - Sungai Rangit
Jaya
Lokasi : Kecamatan Pangkalan Banteng
Biaya pekerjaan : Rp. 5.791.883.600,-
Jangka Waktu : 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender
Tahun Anggaran : 2023
b. Uraian Pekerjaan yang dilaksanakan
Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan sesuai dengan jenis
pekerjaan yang direncanakan. Secara garis besar lingkup pekerjaan
yang dilaksanakan dalam pelaksanaan Pekerjaan pada Sub Kegiatan
Rekonstruksi terbagi menjadi beberapa sub item pekerjaan. Berikut
dapat dijabarkan item-item pekerjaan adalah sebagai berikut :
DIVISI 3 – PEKERJAAN TANAH
Seksi 3.1.(9) Galian Perkerasan berbutir
Seksi 3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
DIVISI 5 – PERKERASAN BERBUTIR
Seksi 5.5.(1) Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A
(Cement Treated Base = CTB)
Seksi 5.5.(2) Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas B
(Cement Treated Sub-Base = CTSB)
DIVISI 6 – PERKERASAN ASPAL
Seksi 6.1.(1a) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair
Seksi 6.3.(4a) Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base)
DIVISI 9. PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN-LAIN
Seksi 9.2.(1) Marka Jalan Termoplastik
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Bagan Alir Pekerjaan
PERSIAPA N
SPMK
1. Job Mix Formula
2. Material dan Penyimpanan
3. Jadwal Pelaksanaan
4. Pengukuran Lapangan (MC-0)
5. Identifikasi dan kelengkapan K3
6. Mobilisasi Personil Tidak Sesuai
7. Mobilisasi Peralatan
8. Mobilisasi Tenaga Kerja
Perhitungan Ulang
Pengecekan Kuantitas dan
Gambar Rencana Justifikasi Teknis
SHOP DRAW ING Addendum
PELAKSA NAAN P EKE RJ AA N
1. Pekerjaan Tanah
2. Pekerjaan Perkerasan Berbutir
3. Pekerjaan Perkerasan Aspal
4. Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-
Lain
DOKUM EN AD MI NIST RAS I
1. Back Up Data Quantity
2. Back Up Data Quality
3. Asbuild Drawing
4. Foto Dokumentasi
5. Laporan Harian, Mingguan, dan
Bulanan
6. Dan Dokumen lain yang
dipersyaratkan
P H O Masa Pemeliharaan
Selesai
2. Bagan Organisasi Pelaksana
DIREKTUR PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ADMINISTRASI DIREKSI TEKNIS
LOGISTIK/SUPPLY PEKERJAAN
PELAKSANA LAPANGAN
PETUGAS K3
MANDOR
KEPALA TUKANG
TUKANG
OPERATOR
SOPIR
PEKERJA
3. Keamanan Proyek
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap segi keamanan dan
menyerahkan tertib peraturan dan organisasi untuk mendapatkan
persetujuan Direksi. Tidak ada pembayaran tambahan dalam hal ini semua
biaya sudah termasuk dalam harga Kontrak bersangkutan maupun Direksi.
Sistim pengawasan keamanan harus dilaksanakan sesuai dengan program
yang disetujui dan berpegang pada hukum/peraturan yang berlaku di
Indonesia.
4. Alat – Alat Pelaksanaan
Untuk kelancaran pekerjaan, sebagai Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan :
✓ Mendatangkan bahan – bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut
tepat pada waktunya dengan kualitas yang dapat diterima direksi.
✓ Menyediakan tenaga kerja/pembantu lengkap dengan alat – alat yang
diperlukan.
5. Susunan Personil Lapangan
Penyedia Jasa akan menempatkan personil di lapangan sesuai dengan data
personel manajerial yang cakap dan bertanggung jawab penuh terhadap
pelaksanaan pekerjaan. Penetapan ini harus dikuatkan dengan surat
pengangkatan resmi dari Penyedia Jasa ditujukan kepada Pemberi Tugas
dan Pengawas serta Pengelola Teknis Proyek.
6. Jadwal Pelaksanaan
Penyedia Jasa wajib membuat Rencana Pelaksanaan secara terperinci
berupa Bar Chart dan S-Curve.
7. DIVISI 1 – Umum
a. Seksi 1.2 Mobilisasi
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua
kegiatan yang berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan
dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan. Penyedia Jasa harus
sudah bisa memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam
rangkaian kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan
mengembalikannya nanti bila pekerjaan telah selesai. Mata pembayaran
yang diterapkan dalam kegiatan mobilisasi dan demobilisasi adalah
Lumpsum.
1) Mobilisasi Personil
2) Mobilisasi Fasilitas Kantor dan Peralatan
3) Mobilisasi Material
4) Demobilisasi
5) Pengukuran Lokasi Pekerjaan
6) Pembuatan Papan Nama Proyek
b. Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK)
1) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
✓ Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
✓ Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
✓ Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
✓ Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
✓ Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
✓ Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
✓ Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK
8. DIVISI 3 – Pekerjaan Tanah
a. Seksi 3.1.(9) Galian Perkerasan berbutir
Pekerjaan ini mencakup Galian Perkerasan Berbutir mencakup galian
pada perkerasan berbutir eksisting dengan atau tanpa tulangan dan
pembuangan bahan perkerasan berbutir yang tidak terpakai seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
b. Seksi 3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
Pekerjaan ini mencakup penggarukan, penyiapan dan pemadatan
permukaan tanah dasar atau permukaan jalan kerikil lama untuk
penghamparan Lapis Pondasi Agregat, Lapis Pondasi Agregat pada
galian pelebaran badan jalan.
9. DIVISI 5 – Perkerasan Berbutir
a. Seksi 5.5.(1) Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A (Cement Treated
Base = CTB)
Pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A (Cement Treated
Base) dan Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas B (Cement Treated Sub-
Base) ini meliputi penyediaan material, pencampuran dengan alat
pencampur berpenggerak sendiri (self propelled mixer), pengangkutan,
penghamparan, pemadatan dengan roller, pembentukan permukaan
(shaping), perawatan (curing) dan penyelesaian (finishing), dan kegiatan
insidentil yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan lapis
fondasi agregat semen, sesuai dengan Spesifikasi, garis, kelandaian,
ketebalan dan penampang melintang sebagaimana tertera pada Gambar
atau yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan. Lapis Fondasi Agregat
Semen tidak boleh dikerjakan pada waktu turun hujan atau ketika kondisi
lapangan sedang basah/becek.
b. Seksi 5.5.(2) Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas B (Cement Treated
Sub-Base = CTSB)
Pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A (Cement Treated
Base) dan Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas B (Cement Treated Sub-
Base) ini meliputi penyediaan material, pencampuran dengan alat
pencampur berpenggerak sendiri (self propelled mixer), pengangkutan,
penghamparan, pemadatan dengan roller, pembentukan permukaan
(shaping), perawatan (curing) dan penyelesaian (finishing), dan kegiatan
insidentil yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan lapis
fondasi agregat semen, sesuai dengan Spesifikasi, garis, kelandaian,
ketebalan dan penampang melintang sebagaimana tertera pada Gambar
atau yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan. Lapis Fondasi Agregat
Semen tidak boleh dikerjakan pada waktu turun hujan atau ketika kondisi
lapangan sedang basah/becek.
10. DIVISI 6 – Perkerasan Aspal
a. Seksi 6.1.(1a) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair
Dikerjakan secara mekanik dengan urutan kerja sebagai berikut Aspal
dan minyak Flux dicampur dan dipanaskan sehingga menjadi campuran
aspal cair Permukaan yang akan dilapis dibersihkan dari debu dan
kotoran dengan Air Compresor. Campuran aspal cair disemprotkan
dengan Asphalt Sprayer ke atas permukaan yang akan dilapis. Angkutan
Aspal dan Minyak tanah menggunakan Dump Truck. Lapis
Resap Pengikat ini dilaksanakan pada daerah pelebaran badan jalan
diatas LPA klas A yang sebelumya dipadatkan sekali lagi dengan tandem
roller sebelum penghamparan HRS Base serta dibersihkan dengan
compressor baru disemprot Lapis Resap Pengikat. Lapis resap pengikat
(prime coat) adalah lapis tipis aspal cair yang diletakkan di atas lapis
pondasi atas sebelum lapis berikutnya dihampar. Aspal cair ini dapat
meresap ke dalam lapis pondasi mengisi rongga dan memperkeras
permukaan serta mengikat lapis pondasi dan lapis permukaan. Hal
pertama yang dilakukan adalah memanaskan aspal yang ada di dalam
mobil aspal spayer yang telah dibuka di bagian badan tersebut.
Pemanasan aspal ini tidak boleh terlalu panas karena dapat
menyebabkan kebakaran dan sifat kelengketan dan kelenturan aspal
menjadi rusak.
Selanjutnya aspal yang sudah cair atau lapis resap pengikat (prime coat)
disemprotkan/disiramkan ke permukaan agregat sehingga merata. Lapis
resap pengikat harus disemprot pada permukaan yang kering atau
mendekati kering dan pelaksanaan penyemprotan tidak boleh
dilaksanakan pada saat angin kencang, hujan, atau akan turun hujan.
Sebelum aspal disiramkan, permukaan lapis pondasi terlebih dahulu di
bersihkan dengan Semprotan Angin (Compressor)
b. Seksi 6.3.(4a) Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base)
Pencampuran dilakukan dengan Asphal Mixing Plant, diangkut dengan
dump truck dan dihampar dengan asphal finisher, dipadatkan dengan
tandem Roller dan Pneumatic Tyre Roller. serta dirapikan oleh pekerja
dengan alat bantu. Dilaksanakan sesuai dengan rencana dan atas
persetujuan pihak Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
11. DIVISI 9 - Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-Lain
a. Seksi 9.2.(1) Marka Jalan Termoplastik
➢ Semua bahan cat yang digunakan tanpa pemanasan (bukan
termoplastik) harus dicampur terlebih dahulu menurut petunjuk
pabrik pembuatnya sebelum digunakan agar suspensi pigmen
merata di dalam cat.
➢ Pengecatan tidak boleh dilaksanakan pada suatu permukaan yang
baru diaspal kurang dari 1 bulan setelah pelaksanaan lapis
permukaan, kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
Selama masa tunggu yang disebutkan di atas, pengecatan marka
jalan sementara (pre-marking) pada permukaan beraspal harus
dilaksanakan segera setelah pelapisan.
➢ Pengecatan marka jalan dilaksanakan pada garis sumbu, garis lajur,
garis tepi dan zebra cross dengan bantuan sebuah mesin mekanis
yang disetujui, bergerak dengan mesin sendiri, jenis penyemprotan
atau penghamparan otomatis dengan katup mekanis yang mampu
membuat garis putus-putus dalam pengoperasian yang menerus
(tanpa berhenti dan mulai berjalan lagi) dengan hasil yang dapat
diterima Pengawas Pekerjaan. Mesin yang digunakan tersebut harus
menghasilkan suatu lapisan yang rata dan seragam dengan tebal
basah minimum 0,38 milimeter untuk “cat bukan termoplastik” dan
tebal minimum 1,50 mm untuk “cat termoplastik” belum termasuk
butiran kaca (glass bead) yang juga ditaburkan secara mekanis,
dengan garis tepi yang bersih (tidak bergerigi) pada lebar ran-cangan
yang sesuai. Bilamana tidak disyaratkan oleh pabrik pembuatnya,
maka cat termoplastik harus dilaksanakan pada temperatur 204 -
218 C.
12. Laporan - Laporan
Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan - laporan tertulis sesuai petunjuk
Direksi dalam Formulir yang ditentukan. Dokumentasi pelaksanaan
pekerjaan ini memuat dari hasil pekerjaan yang telah dikerjakan dan
diserahkan sesuai dengan item pekerjaan pada tim direksi teknis/supervisi.
Pangkalan Bun, 8 November 2023
Dibuat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Sub Kegiatan Rekontruksi Jalan
Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
HERTO, ST
NIP. 19660202 1999303 1 014