PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Sutan Syahrir Nomor 5 Telp. (0532) 21034, 22283
PANGKALAN BUN 74112
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
DAN
METODE PELAKSANAAN
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
Nama PA : Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT
Nama PPK : Rawandi, ST.,MT
Program : Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Teluk Bogam - Keraya - Sebuai Timur - Sebuai –
Batas Tanjung Putri
Lokasi : Kecamatan Kumai
Nilai Pagu : Rp. 7.990.840.912,-
Nilai HPS : Rp. 7.990.840.912,-
Tahun Anggaran : 2024
A. UMUM
1. Pendahuluan
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur
penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam
pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi
masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan
penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta
lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar
tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah,
membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan
pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam
rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional.
Pada setiap pembangunan proyek konstruksi jalan sebagai Penyedia
Jasa diharuskan memahami secara menyeluruh tentang bagaimana tahapan
pelaksanaan proyek yang akan dilaksanakan. Dimana setiap proyek memiliki
kondisi dan kesulitan yang berbeda – beda sehingga perlu tata cara
pelaksanaan yang berbeda pula. Sedangkan dalam kontrak kerja Penyedia
Jasa diberikan batas waktu tertentu untuk menyelesaikan proyek secara tepat
waktu. Disamping itu biaya pelaksanaan dan mutu hasil kerja turut
dipertimbangkan agar tercapai target penyelesaian yang optimal. Oleh karena
itu sebagai acuan Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan perlu
memahami tahapan metode pelaksanaan konstruksi yang tepat dan
berkesinambungan dengan mempelajari rincian volume yang terdapat di Daftar
Kuantitas Dan Harga serta Gambar Kerja yang tersedia.
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
a. Maksud dari Kegiatan adalah melakukan Rekonstruksi Teluk Bogam -
Keraya - Sebuai Timur - Sebuai - Batas Tanjung Putri.
b. Tujuan dari Kegiatan Rekonstruksi Jalan adalah : dalam rangka
memberikan kelancaran bagi lalu lintas yang melayani mobilitas barang dan
jasa dari dan ke pusat – pusat aktivitas masyarakat dan pemerintahan
khususnya lokasi aktivitas yang berada di sekitar ruas jalan tersebut.
c. Sasaran dari Kegiatan Rekonstruksi Jalan untuk meningkatkan sarana dan
prasarana infrastruktur jalan yang mana sebagai akses jalan penghubung
antar desa, kecamatan dan kabupaten.
3. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Data Pekerjaan
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Nama PA : Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT
Nama PPK : Rawandi, ST., MT
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Teluk Bogam - Keraya - Sebuai Timur - Sebuai - Batas
Tanjung Putri
Lokasi : Kecamatan Kumai
Biaya pekerjaan : Rp. 7.990.840.912,-
Jangka Waktu : 300 (Tiga Ratus) hari kalender
Tahun Anggaran : 2024
b. Uraian Pekerjaan yang dilaksanakan
Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan sesuai dengan jenis pekerjaan
yang direncanakan. Secara garis besar lingkup pekerjaan yang
dilaksanakan dalam pelaksanaan Pekerjaan pada Sub Kegiatan
Rekonstruksi terbagi menjadi beberapa sub item pekerjaan. Berikut dapat
dijabarkan item-item pekerjaan adalah sebagai berikut :
DIVISI 1 – UMUM
Seksi 1.2 Mobilisasi
Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK)
DIVISI 3 – PEKERJAAN TANAH
Seksi 3.1.(1) Galian Biasa
Seksi 3.2.(1a) Timbunan Tanah
Seksi 3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
DIVISI 5 – PERKERASAN BERBUTIR
Seksi 5.1.(1) Lapis Pondasi Agregat Kelas A
Seksi 5.5.(1) Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A
(Cement Treated Base = CTB)
DIVISI 6 – PERKERASAN ASPAL
Seksi 6.1 (2a) Lapis Perekat - Aspal Cair / Emulsi
Seksi 6.3.(4) Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base)
DIVISI 7. STRUKTUR
Seksi 7.1 (6a) Beton struktur, fc’25 Mpa
Seksi 7.1 (10) Beton, fc’10 Mpa
Seksi 7.3 (1) Baja Tulangan Polos-BjTP 280
Seksi Ls Plastik Filter
DIVISI 9. PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN-LAIN
Seksi 9.2.(1) Marka Jalan Termoplastik
DIVISI 10. PEKERJAAN PEMELIHARAAN
Seksi 10.1.(22) Pengendalian Tanaman
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Bagan Alir Pekerjaan
SPMK
PE RSIAPAN
1. Job Mix Formula
2. Material dan Penyimpanan
3. Jadwal Pelaksanaan
4. Pengukuran Lapangan (MC-0)
5. Identifikasi dan kelengkapan K3
6. Mobilisasi Personil
7. Mobilisasi Peralatan Tidak Sesuai
8. Mobilisasi Tenaga Kerja
Perhitungan Ulang
Pengecekan Kuantitas dan
Gambar Rencana
Justifikasi Teknis
SHOP D RAWIN G Addendum
PELAKS ANAAN P EKERJA AN
1. Pekerjaan Tanah
2. Pekerjaan Perkerasan Berbutir
3. Pekerjaan Perkerasan Aspal
4. Pekerjaan Struktur
5. Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-
Lain
6. Pekerjaan Pemeliharaan
DOKUMEN ADMINISTRAS I
1. Back Up Data Quantity
2. Back Up Data Quality
3. Asbuild Drawing
4. Foto Dokumentasi
5. Laporan Harian, Mingguan, dan
Bulanan
6. Dan Dokumen lain yang
dipersyaratkan
Masa Pemeliharaan
P H O
Selesai
2. Bagan Organisasi Pelaksana
DIREKTUR PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ADMINISTRASI DIREKSI TEKNIS
LOGISTIK/SUPPLY PEKERJAAN
PELAKSANA LAPANGAN
PETUGAS K3
MANDOR
KEPALA TUKANG
TUKANG
OPERATOR
SOPIR
PEKERJA
3. Keamanan Proyek
a. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap segi keamanan dan
menyerahkan tertib peraturan dan organisasi untuk mendapatkan
persetujuan Direksi. Tidak ada pembayaran tambahan dalam hal ini semua
biaya sudah termasuk dalam harga Kontrak bersangkutan maupun Direksi.
Sistim pengawasan keamanan harus dilaksanakan sesuai dengan program
yang disetujui dan berpegang pada hukum/peraturan yang berlaku di
Indonesia.
b. Penyedia Jasa diwajibkan menjaga keamanan terhadap barang-barang
milik proyek, Kontraktor, Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di
lapangan baik terhadap pencurian maupun pengerusakan.
c. Bila terjadi kehilangan atau pengerusakan barang – barang atau pekerjaan,
tetap menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan tidak dapat
diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah atau pengunduran waktu
pelaksanaan.
d. Apabila terjadi kebakaran, Penyedia Jasa bertanggung jawab atas
akibatnya. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan alat – alat pemadam
kebakaran yang siap dipakai, ditempatkan di tempat-tempat yang strategis
dan mudah dicapai.
4. Alat – Alat Pelaksanaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan, sebagai Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan :
✓ Mendatangkan bahan – bahan yang diperlukan untuk bangunan
tersebut tepat pada waktunya dengan kualitas yang dapat diterima
direksi.
✓ Menyediakan tenaga kerja/pembantu lengkap dengan alat – alat yang
diperlukan.
b. Untuk semua Peralatan Kerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan
semua peralatan kerja harus dalam kondisi baik dan layak digunakan.
Peralatan kerja yang digunakan harus sesuai dengan pekerjaan yang
dilaksanakan.
c. Semua alat – alat untuk pelaksanaan pekerjaan, baik berupa alat – alat kecil
maupun yang besar, harus disediakan dalam keadaan baik dan siap pakai
sebelum pekerjaan fisik bersangkutan dimulai.
d. Memobilisasi sumber daya manusia, material, dan peralatan sesuai dengan
kebutuhan yang diatur dalam dokumen kontrak
e. Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada
saat akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan
perlengkapan dari tanah milik pemerintah atau masyarakat dan
pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum
pekerjaan dimulai.
5. Susunan Personil Lapangan
a. Penyedia Jasa akan menempatkan personil di lapangan sesuai dengan data
personel manajerial yang cakap dan bertanggung jawab penuh terhadap
pelaksanaan pekerjaan. Penetapan ini harus dikuatkan dengan surat
pengangkatan resmi dari Penyedia Jasa ditujukan kepada Pemberi Tugas
dan Pengawas serta Pengelola Teknis Proyek.
b. Personil di lapangan yang Penyedia Jasa berikan mempunyai pengalaman
kerja yang sesuai dengan data personel manajerial.
c. Penyedia Jasa juga wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pengelola
Teknis Proyek dan Pengawas, Susunan Organisasi Lapangan lengkap
dengan nama dan jabatannya masing-masing.
d. Bila di kemudian hari menurut pendapat Pengelola Teknis Proyek dan
Pengawas, Pelaksana kurang mampu melaksanakan tugasnya, maka
Penyedia Jasa akan memberitahu secara tertulis untuk mengganti
Pelaksana.
6. Jadwal Pelaksanaan
a. Penyedia Jasa wajib membuat Rencana Pelaksanaan secara terperinci
berupa Bar Chart dan S-Curve.
b. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Pengawas setelah SPMK diterima Kontraktor. Rencana Kerja yang
telah disetujui oleh Pengawas akan diserahkan kepada Pemberi Tugas.
c. Penyedia Jasa wajib memberikan salinan Rencana Kerja yang telah
disahkan oleh Pemberi Tugas, dalam 4 (empat) rangkap kepada Direksi
Teknis yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan (Prestasi
Kerja). Direksi Teknis akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia Jasa
berdasarkan grafik Rencana Kerja tersebut.
7. DIVISI 1 – Umum
a. Seksi 1.2 Mobilisasi
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua
kegiatan yang berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan
dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan. Penyedia Jasa harus sudah
bisa memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam rangkaian
kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan mengembalikannya nanti bila
pekerjaan telah selesai. Mata pembayaran yang diterapkan dalam kegiatan
mobilisasi dan demobilisasi adalah Lumpsum.
1) Prinsip Dasar
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam kontrak ini
tergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang dilaksanakan,
sebagaimana disyaratkan pada bagian-bagian lain dari dokumen
kontrak, dan secara umum Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan
berikut :
✓ Mampu memobilisasi sumber daya manusia, material, dan
peralatan sesuai dengan kebutuhan yang diatur dalam dokumen
kontrak.
✓ Menyediakan lahan yang dapat digunakan sebagai kantor
lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, dan sebagainya.
2) Mobilisasi Personil
Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
✓ Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan dengan persetujuan Direksi Pekerjaan. Untuk tenaga
inti harus mengacu pada daftar personel inti (key personnel) yang
dilampirkan dalam berkas penawaran.
✓ Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa (General Superintendant) yang
memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan
pekerjaannya (pembangunan, pemeliharaan berkala, atau
pemeliharaan rutin jalan/jembatan).
✓ Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian
sesuai dengan yang diperlukan, maka prioritas harus diberikan
kepada pekerja setempat.
3) Mobilisasi Fasilitas Kantor dan Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi fasilitas dan peralatan sesuai
dengan ketentuan sebagai berikut:
✓ Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/ kendaraan
mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Lalu Lintas
Angkutan Jalan Raya (DLLAJR), Kepolisian dan instansi terkait
lainnya.
✓ Menyediakan lahan yang diperlukan untuk basecamp pelaksanaan
pekerjaan di sekitar lokasi proyek, digunakan untuk kantor proyek,
gudang dan sebagainya yang telah disebutkan dalam kontrak.
✓ Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar
peralatan yang tercantum dalam penawaran, dari suatu lokasi asal
ke lokasi pekerjaan yang akan menggunakan peralatan tersebut
sesuai kontrak.
✓ Apabila setiap alat berat yang telah selesai digunakan dan tidak
akan digunakan lagi, maka alat berat tersebut segera
dikembalikan.
✓ Untuk pengangkutan alat – alat berat, maka jembatan diperkuat.
✓ Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan
kendaraan/peralatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
pabrik pembuatnya dan tidak mencemari tanah dan air.
4) Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
✓ Menyediakan fasilitas quari yang diusahakan dekat dengan lokasi
proyek dan sudah mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah dan instansi terkait.
✓ Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi
pelaksanaan fisik.
✓ Pengajuan izin menggunakan quari kepada Pemerintah Daerah.
✓ Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan terlebih
dahulu diambil contohnya untuk diuji keandalannya di
laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, segera diperintahkan
untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x 24 jam.
5) Periode Mobilisasi
Mobilisasi dari seluruh mata pekerjaan yang terdaftar harus
diselesaikan sesuai jadwal pekerjaan, dan sudah harus dimulai
selambat – lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
6) Program Mobilisasi
Pelaksanaan mobilisasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
✓ Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan kontrak,
Penyedia Jasa melaksanakan Rapat Pra Pelaksanaan (Pre
Construction Meeting/PCM) yang dihadiri Pemilik, Direksi
Pekerjaan, Direksi Teknis dan Penyedia Jasa untuk membahas
semua hal baik teknis maupun non teknis dalam proyek ini.
✓ Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah PCM, Penyedia Jasa
menyerahkan program mobilisasi (termasuk program perkuatan
jembatan, bila ada) dan jadwal pelaksanaan pekerjaan kepada
Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan.
✓ Program mobilisasi menetapkan waktu untuk semua kegiatan
mobilisasi yang mencakup informasi tambahan sebagai
berikut :
– Lokasi basecamp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum
dan denah rinci di lapangan yang menunjukkan lokasi kantor
Penyedia Jasa, bengkel, gudang, mesin pemecah batu, UPA,
dan laboratorium jika fasilitas tersebut termasuk dalam
kontrak.
– Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal
dari semua peralatan yang tercantum dalam daftar peralatan
yang diusulkan dalam penawaran, serta usulan cara
pengangkutan dan jadwal kedatangannya di lapangan.
– Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang
diusulkan dalam penawaran harus memperoleh persetujuan
dari Direksi Pekerjaan.
– Suatu daftar detail yang menunjukkan struktur yang
memerlukan perkuatan agar aman dilewati alat – alat berat,
berisi usulan metode pelaksanaan dan jadwal.
– Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan
balok (bar chart) yang menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi
utama dan suatu kurva kemajuan untuk menyatakan
persentase kemajuan mobilisasi.
7) Demobilisasi
Kegiatan demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh
Penyedia Jasa pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan semua
instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik pemerintah atau
masyarakat dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi
seperti semula sebelum pekerjaan dimulai.
8) Pengukuran Lokasi Pekerjaan
Penyedia Jasa diwajibkan melakukan Pengukuran Persiapan Lokasi
dengan termasuk dalam pekerjaan pengukuran persiapan ini adalah :
✓ Pengukuran site plan.
✓ Pemasangan patok - patok.
✓ Volume pekerjaan tersebut dalam pasal terdahulu merupakan
batasan minimal yang harus dipenuhi dan dimaksudkan sebagai
garis pelaksanaan dan pegangan Penyedia Jasa.
✓ Penyedia Jasa Bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan
pekerjaan menurut bentuk ukuran – ukuran dan mutu yang
tercantum dalam rencana kerja dan Syarat – syarat pekerjaan ini.
✓ Penyedia Jasa berkewajiban mencocokkan ukuran – ukuran satu
sama lain dan segera melaporkan kepada Direksi bilamana
terdapat ketidak cocokan ukuran – ukuran didalam gambar –
gambar rencana kerja dan Syarat – syarat pekerjaan ini, dan tidak
diperkenangkan membetulkan kesalahan – kesalahan ukuran/
gambar – gambar sebelum berkonsultasi dengan Direksi Teknis.
✓ Apabila terdapat ketidaksesuaian ukuran – ukuran, maka
pengukuran bersama dijadikan patokan.
✓ Letak titik duga (titik nol) sebagaimana dinyatakan dalam gambar
atau sesuai kesepakatan dalam peninjauan lokasi.
✓ Titik peil ini harus ditetapkan dengan membuat patok permanen
yang selama dalam pelaksanaan tidak boleh bergesar/berubah.
Untuk selanjutnya patok permanen tersebut harus menjadi dasar
bagi setiap ukuran dan kedalaman.
9) Pembuatan Papan Nama Proyek
Penyedia Jasa diwajibkan membuat papan Nama Proyek ditulis dan
dicetak rapih.
b. Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
1) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
✓ Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
✓ Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
✓ Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
✓ Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
✓ Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
✓ Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
✓ Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK
2) Penyedia Jasa harus menyiapkan peralatan keselamatan kerja yang
berguna meminimalisir resiko kecelakaan yang terjadi selama
pelaksanaan pekerjaan. Peralatan keselamatan kerja yang digunakan
harus sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan. Karena Peralatan
kerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak Penyedia
Jasa maka dari itu Penyedia Jasa wajib membuat Rancangan
Ketentuan keselamatan Kerja (K3) dalam pelaksanaannya.
3). Penyediaan sarana pendukung K3, seperti :
✓ Rambu – rambu K3.
✓ Papan waktu pelaksanaan pekerjaan.
✓ Pengurusan Jamsostek.
✓ Koordinasi pelaksanaan sistem manejemen K3 dengan instansi
terkait.
✓ Penyediaan Satuan Pengaman Proyek.
✓ Penetapan Pengendalian Risiko K3 dengan memakai APD (helm,
sepatu safety, sarung tangan,masker,dan kacamata kerja)
4) Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa
pemeliharaan, Penyedia Jasa bertanggung jawab atas keselamatan
dan keamanan pekerja, material dan peralatan teknis serta konstruksi.
5) Wajib menjamin keselamatan tenaga kerja yang terlibat dalam
pelaksanaan pekerjaan dari segala kemungkinan yang terjadi dengan
memenuhi aturan dan ketentuan kesehatan dan keselamatan kerja
yang berlaku (Jamsostek).
6) Menyediakan obat – obatan menurut syarat – syarat Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah
bagi semua petugas dari pekerja lapangan.
7). Setiap pekerja diwajibkan menggunakan sepatu pada waktu
bekerja dan di lokasi harus disediakan Alat Pelindung Diri (APD)
berupa safety belt, safety helmet, masker/kedok las terutama untuk
dipakai pada pekerjaan yang beresiko tertimpa benda keras.
8) Bilamana terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan yang
memerlukan perawatan serius, Penyedia Jasa harus segera
membawa korban ke Rumah Sakit terdekat dan melaporkan kejadian
tersebut pada Pemberi Tugas.
9) Penyediaan data alamat dan telepon serta nama petugas yang dapat
dihubungi dari instansi terkait, seperti :
✓ Polsek.
✓ Koramil.
✓ Kecamatan.
✓ Kelurahan.
✓ Pemadam kebakaran.
✓ Rumah Sakit atau Poliklinik.
10) Pemantauan dan evaluasi
Pengendalian pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan
mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada bagian Operasi
keselamatan konstruksi berdasarkan upaya pengendalian pada bagian
Perencanaan keselamatan konstruksi dan Dukungan keselamatan
konstuksi. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi dilakukan
dengan melakukan pemantauan, pengawasan, pelatihan dan
pembahasan rapat SMK3 secara periodik serta dengan melaksanakan
audit secara menyeluruh dimulai pada tahap pelaksanaan serta
penyelesaian proyek.
11) Identifikasi Bahaya
Tingkat
No. Jenis /tipe Pekerjaan Indentifikasi Jenis Bahaya & Risiko K3
Resiko
• Alat terguling saat mobilisasi – luka
1 PEKERJAAN PERSIAPAN (UMUM) berat
• Kecelakaan lalu lintas saat
a. Mobilisasi dan Demobilisasi
mobilisasi – luka berat 8
• Tertimpa material – luka berat
• Tertusuk benda tajam
• Terkena debu material sesak napas
3 PEKERJAAN TANAH
• Tertabrak alat berat – luka berat
a. Galian Biasa
8
• Tertabrak Dump Truck - luka berat
b. Timbunan Tanah
• Tertimpa material – luka berat
c. Penyiapan Badan Jalan
• Tertabrak alat berat – luka berat
4 PEKERJAAN BERBUTIR
• Tertabrak Dump Truck - luka berat
a. Lapis Fondasi Agregat Kelas A
• Tertimpa material – luka berat 8
b. Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A
• Terkena debu material – sesak
(Cement Treated Base = CTB)
napas
• Tertabrak alat berat – luka berat
4 PEKERJAAN ASPAL
• Tertabrak Dump Truck - luka berat
a. Lapis Perekat - Aspal Cair / Emulsi
b. Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base) • Tertimpa material – luka berat
8
• Tersiram material panas – luka
berat/bakar
• Terkena debu material – sesak
napas
• Tertabrak alat berat – luka berat
5 PEKERJAAN STRUKTUR
• Tertabrak Dump Truck - luka berat
a. Beton Struktur, Fc’ 25 Mpa
b. Beton, Fc’ 10 Mpa • Tertimpa material – luka berat 8
c. Baja Tulangan Polos-BjTP 280
• Terkena debu material – sesak
d. Plastik Filter
napas
• Kecelakaan lalu lintas - tertabrak
6 DIVISI 9. PEKERJAAN HARIAN & Kendaraan – luka berat
PEKERJAAN LAIN-LAIN
• Tertimpa material – luka berat
a. Marka Jalan Termoplastik
8
• Tersiram material panas – luka
berat/bakar
Terkena debu material – sesak
napas
• Kecelakaan lalu lintas - tertabrak
7 DIVISI 10. PEKERJAAN PEMELIHARAAN Kendaraan – luka berat
a. Pengendalian Tanaman
8
• Terluka kena peralatan kerja – luka
berat
8. DIVISI 3 – Pekerjaan Tanah
a. Seksi 3.1.(1) Galian Biasa
Pekerjaan galian biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak
diklasifikasikan sebabagai galian batu, galian struktur, galian sumber bahan
(borrow excavation), galian perkerasan beraspal, galian perkerasan berbutir
dan galian beton.
Pelaksanaan galian biasa ini prosedurnya sebagai berikut :
➢ Pengukuran dan pemasangan bowplank atau penentuan kedalaman
galian. Pengukuran dilaksanakan dengan menggunakan alat ukur
theodolit dengan mempedomani hasil rekayasa yang ttelah ditentukan
oleh pihak Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas. Pemasangan
bowplank dilakukan setelah hasil dari pengukuran disetujui ileh pihak
Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
➢ Penggalian dengan menggunakan Alat Berat
Pekerjaan penggalian dilaksanakan setelah pemasangan bowplank
dalam hal ini penentuan kedalaman galian. Tanah yang digali oleh
Excavator langsung dimuat ke Dump Truck, kemudian diangkut keluar
lokasi proyek.
b. Seksi 3.2.(1a) Timbunan Tanah
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah biasa atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan
timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk
timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan
sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang
disyaratkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
1) Pengajuan Kesiapan Kerja
✓ Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Seksi
dari Spesifikasi ini, Penyedia Jasa harus menyerahkan pengajuan
kesiapan di bawah ini kepada Direksi Pekerjaan sebelum setiap
persetujuan untuk memulai pekerjaan disetujui oleh Direksi
Pekerjaan:
✓ Gambar detil penampang melintang yang menunjukkan permukaan
yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan
✓ Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan
pada permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan
dihampar cukup memadai, bilamana diperlukan.
✓ Dua contoh masing – masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu
contoh harus disimpan oleh Direksi Pekerjaan untuk rujukan selama
Periode Kontrak
✓ Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang
diusulkan untuk bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil
pengujian laboratorium yang menunjukkan bahwa sifat-sifat bahan
tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
✓ Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam bentuk
tertulis kepada Direksi Pekerjaan segera setelah selesainya setiap
ruas pekerjaan, dan sebelum mendapat persetujuan dari Direksi
Pekerjaan, tidak diperkenankan menghampar bahan lain di atas
pekerjaan timbunan sebelumnya
2). Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan
✓ Sebelum pekerjaan dimulai, terlebih dahulu mempersiapkan gambar
design dari data-data awal yang diambil pada saat joint survey dan
gambar design lokasi ini diajukan dan disetujui oleh Direksi
Pekerjaan terlebih dahulu yaitu dengan gambar penampang
melintang yang menunjukkan elevasi permukaan tiap titik.
✓ Sebelum material didatangkan dari quarry yang telah disepakati
bersama – sama dengan Direksi, diadakan pengujian sample
material selected terlebih dahulu. Dan setelah pengujian material
telah disetujui oleh Direksi dan kemudian dituangkan ke dalam
report hasil investigasi dan menjadi pegangan untuk pelaksanaan
pengiriman material untuk pekerjaan.
✓ Setelah itu, material dari quarry dikirim ke lokasi dengan memakai
dump truk, dan pada lokasi telah tersedia peralatan penghamparan
dan pemadatan serta water tank untuk menjaga pada saat
penghamparan material tetap dalam kadar air yang telah disepakati
bersama dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
✓ Material dihampar dengan Motor Grader secara per layer dengan
tebal hampar maksimum 20 cm dan kemudian diikuti dengan
pemadatan oleh Vibro Roller yang juga telah disepakati jumlah
lintasan pemadatan dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Kemudian,
apabila penghamparan dilaksanakan pada saat terik matahari yang
mengakibatkan material menjadi kering dan terburai oleh hembusan
angina maka segera dilakukan penyiraman air dengan water tank.
✓ Kemudian setelah penghamparan telah tercapai 200 m’ maka
dilakukan test kepadatan dengan menggunakan alat Sandcone.
✓ Jika hasil test sudah sesuai lanjutkan pekerjaan lain.
3). Peralatan Yang Digunakan
✓ Motor Grader
✓ Vibro Roller
✓ Dump Truck
c. Seksi 3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
Pekerjaan ini mencakup penggarukan, penyiapan dan pemadatan
permukaan tanah dasar atau permukaan jalan kerikil lama untuk
penghamparan Lapis Pondasi Agregat, Lapis Pondasi Agregat pada galian
pelebaran badan jalan. Pelaksanaan pekerjaan ini prosedurnya sebagai
berikut :
1) Sebelum melakukan pekerjaan harus dibuat request dan diserahkan
kepada direksi untuk disetujui.
2) Peralatan yang digunakan :
✓ Motor Grader
✓ Tandem / Vibro Roller
3) Urutan Kerja/Metode Kerja :
✓ Motor Grader memotong permukaan sesuai dengan elevasi jalan
yang direncanakan.
✓ Motor Grader merapikan dan meratakan permukaan eksisting
yang sudah rusak sesuai dengan elevasi jalan yang direncanakan
✓ Tandem/Vibro Roller memadatkan permukaan yang telah
disiapkan oleh Motor Grader
✓ Sekelompok pekerja akan membantu membersihkan top grade
✓ Pekerjaan ini dilakukan berulang dengan beberapa lintasan dan
overlay blade diikuti pengecekan elevasi kemiringan dan kerataan
badan jalan
✓ Pekerjaan ini dilakukan menggunakan motor grader dan vibro
roller. Dilakukan pemadatan dengan vibro terlebih dahulu
kemudian motor grader membentuk penampang jalan. Setelah itu
dipadatkan kembali dengan vibro roller. Begitu seterusnya hingga
terbentuk kemiringan penampang yang direncanakan atau yang
disyaratkan berdsarkan spesifikasi teknis.
Gambar. Pelaksanaan Pekerjaan Penyiapan Badan Jalan
9. DIVISI 5 – Perkerasan Berbutir
a. Seksi 5.1.(1) Lapis Fondasi Agregat Kelas A
Agregat Base kelas A adalah merupakan campuran agregat halus dan
kasar yang dapat memenuhi gradasi sesuai dengan Spesifikasi.
Proses Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan
harus dikerjakan di lokasi instalasi pemecah batu Quaary yang disetujui,
dengan menggunakan pemasok mekanis yang telah dikalibrasi untuk
memperoleh aliran yang menerus dari komponen-komponen campuran
dengan proporsi yang benar dan dalam keadaan apapun tidak dibenarkan
melakukan pencampuran di lapangan. Whell Loader memuat Agregat klas A
ke dalam Dump Truck di Base Camp Mojokerto dan diangkut ke lokasi
pekerjaan dengan Dump Truck lalu dihampar dengan Motor
Grader/bulldozer, hamparan agregat dibasahi dengan Water Tanker
sebelum dan sesudah pemadatan dengan Vibro Roller dan selama
pemadatan sekelompok pekerja akan merapikan tepi hamparan dan level
permukaan dengan alat bantu kereta dorong, sekop dan garpu.
Dari lokasi Quarry tersebut, dilaksanakan pengambilan contoh material
(sampling) pada beberapa titik untuk dilakukan pengujian di laboratorium.
Jenis tes yang dilaksanakan meliputi dan tidak terbatas pada :
- Batas Cair dengan Alat Casagrande (SNI 03-1967-1990)
- Pengunjian Batas Plastis (SNI 03-1966-1990)
- Keausan Agregat dengan Mesin LA (SNI 03-1966-1990)
- Kepadatan Berat Untuk Tanah (SNI 03-1743 1989)
- Gumpalan Lempung dan Butir-Butir Mudah Pecah dalam Agregat (SK
SNIM –01- 1994-03)
- Kepadatan Lapangan dg Konus Pasir (SNI 03-2827-1992)
- Kepadatan Berat Untuk Tanah (SNI 03-1743-1989)
- Pengujian CBR Laboratprium (SNI 03-1744-1989)
Selanjutnya dilakukan pembuatan Job Mix Formula, sehingga didapat
komposisi material yang akan dipergunakan. Berikutnya juga dilakukan Trial
Compaction, guna mengetahui berapa jumlah lintasan masing – masing alat
yang akan digunakan, untuk mendapatkan nilai kepadatan sesuai dengan
Spesifikasi.
1) Jenis Peralatan yang digunakan sebagai berikut :
- Wheel Loader/Excavator
- Dump truck
- Motor Grader
- Vibro Roller
- Water Tank
- Alat Bantu
2) Staking Out/ Pengukuran Ulang Lapangan
Staking Out dilapangan untuk menentukan :
- Patok Referensi. (elevasi dan koordinat)
- Patok Centre Line
- Patok Batas Lapis pondasi aggregate Kelas A
3) Penyiapan Tempat Kerja
- Pengendalian lalu lintas sesuai ketentuan agar kegiatan tidak
terganggu
- Pembuatan patok sebagai tanda ketinggian atau elevasi sesuai
gambar rencana
- Bilamana lapis pondasi agregat akan dihampar pada perkerasan
atau bahu jalan lama, semua kerusakan yang terjadi pada
perkerasan atau bahu jalan diperbaiki terlebih dahulu sampai
mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan
- Bilamana lapis pondasi agregat akan dihampar pada suatu lapisan
perkerasan lama atau tanah dasar baru yang disiapkan, maka
lapisan ini diselesaikan terlebih dahulu hingga mendapatkan
persetujuan dari Direksi Pekerjaan
- Bilamana lapis pondasi agregat akan dihampar langsung di atas
permukaan perkerasan aspal lama, maka dilakukan penggarukan
atau pengaluran pada permukaan perkerasan aspal lama agar
diperoleh tahanan geser yang lebih baik.
4) Pemeriksaan Kadar Air (Water Content)
Pemeriksaan kadar air material Agregat Base Kelas A dilaksanakan
dengan ketentuan :
- Apabila kadar air material berada dalam batas toleransi yang
disyaratkan (biasanya diukur dari kadar air optimum) material dapat
langsung dihampar dan dipadatkan
- Apabila kadar air melebihi batas toleransi yang diijinkan, material
dikeringkan terlebih dulu dengan cara dihampar (diangin-anginkan)
sampai kadar air mencapai toleransi tersebut
- Apabila kadar air material lebih kecil dari batas toleransi yang
diijinkan, material dihampar dan disiram dengan air untuk
menaikkan kadar air
5) Approval Material Aggregat A
6) Penghamparan Material Aggregat A
Penghamparan material dilaksanakan dengan menggunakan Motor
Grader. Pada penghamparan material ini yang perlu diperhatikan
adalah :
- Kondisi cuaca saat pelaksanaan
- Pengaturan jarak bongkar material agar didapatkan ketebalan yang
rata, karena akan terjadi segregasi material bila terlalu banyak
pengaturan untuk penambahan atau pengurangan sesuai tebal
rencana
- Bila penghamparan agregat dilakukan lebih dari satu lapis, maka
dibuat ketebalan yang sama. Tetapi ketebalan ideal dalam
penghamparan adalah sebesar dua kali ukuran maksimum agregat
- Bila terjadi segregasi, maka lakukan segera perbaikan dengan
menambah atau mengganti dengan material yang baru.
Operasi penghamparan harus dimulai dari sepanjang tepi dan
bergerak sedikit demi sedikit ke arah sumbu jalan, dalan arah
memanjang. Pada bagian yang ber”superelevasi”, penggilasan harus
dimulai dari bagian yang rendah dan bergerak sedikit demi sedikit ke
bagian yang lebih tinggi. Operasi penggilasan harus dilanjutkan
sampai seluruh bekas roda mesin gilas hilang dan lapis tersebut
terpadatkan secara merata. Tebal padat minimum untuk pelaksanakan
setiap lapisan harus dua kali ukuran terbesar agregat lapis pondasi.
Tebal padat maksimum tidak boleh melebihi 15 cm, kecuali
diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.
7) Pemadatan
Pemadatan (compaction) dilaksanakan dengan menggunakan Vibro
Roller/Smooth drum, dimulai dari bagian tepi ke bagian tengah.
Setelah pemadatan satu pas selesai, alat pemadat dipindahkan ke
sebelahnya dengan overlapping 1/8 lebar drum dan seterusnya hingga
mencakup seluruh area pemadatan. Langkah tersebut diulang kembali
hingga jumlah passing pemadatan setiap lintasan mencapai jumlah
passing tertentu (Sesuai hasil Trial).
Hal-hal yang perlu diperhatikan pada tahap ini adalah :
- Lapis pondasi agregat paling atas yang diselesaikan setiap
section pemadatan harus dibuat sedemikian rupa sehingga
memiliki kemiringan sesuai spesifikasi. Hal ini dimaksudkan agar
air hujan cepat terbuang keluar area timbunan pilihan dan
tidak meninggalkan genangan yang dapat mengganggu pekerjaan
pada lapis diatasnya
- Apabila kadar air material kurang maka ditambahkan air dengan
cara menyemprotkan air dari truck tangki air, Banyaknya air yang
disemprotkan harus diperhitungkan agar tidak berlebihan
- Patok referensi elevasi lapis pondasi agregat, centre line , batas-
batas lapis pondasi agregat dan patok kemiringan agar dibuat
dengan jelas, diupdate sesuai dengan elevasi lapis pondasi agregat
yang telah diselesaikan dan dijaga keberadaannya untuk
memudahkan pemeriksaan dan pengontrolan pekerjaan
- Untuk lokasi lapis pondasi agregat yang tidak dapat dijangkau
dengan Vibro Roller/Smooth drum , digunakan Baby Roller atau
Stamper disesuaikan dengan kondisi lapangan, misalnya pada
pertemuan timbunan dengan struktur jembatan, box culvert, dan
lain-lain.
Pada lokasi lapis pondasi agregat harus dibuatkan temporary drain
sedemikian rupa sehingga setiap terjadi hujan saluran tersebut dapat
menampung air dan berfungsi dengan baik sehingga tidak
mengakibatkan genangan atau kelongsoran yang dapat menghambat
pelaksanaan pekerjaan.
8) Pengujian
Suatu program pengujian rutin pengendalian mutu bahan dilaksanakan
untuk mengendalikan ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi
pekerjaan. Pengujian yang dilakukan meliputi :
- Pengujian kadar air agregat untuk kontrol penghamparan
- Pengujian indeks plastisitas 5 pengujian /1000 m3
- Pengujian gradasi partikel 5 pengujian /1000 m3
- Pengujian Kepadatan dengan alat Konus Pasir < 200 m
Mulai
Persiapan Alat dan Material
Job Mix Material di Stock Pile Uji Material
Pengangkutan Material dan Stock Pile
Penghamparan Material di Lokasi Proyek
Pemadatan
Selesai
A
Gambar. Pelaksanaan Pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Kelas A
b. Seksi 5.5.(1) Lapis Pondasi Agregat Semen Kelas A (Cement Treated Base)
(CTB)
Pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A (Cement Treated Base)
ini meliputi penyediaan material, pencampuran dengan alat pencampur
berpenggerak sendiri (self propelled mixer), pengangkutan, penghamparan,
pemadatan dengan roller, pembentukan permukaan (shaping), perawatan
(curing) dan penyelesaian (finishing), dan kegiatan insidentil yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan lapis fondasi agregat semen,
sesuai dengan Spesifikasi, garis, kelandaian, ketebalan dan penampang
melintang sebagaimana tertera pada Gambar atau yang ditentukan oleh
Pengawas Pekerjaan. Lapis Fondasi Agregat Semen tidak boleh dikerjakan
pada waktu turun hujan atau ketika kondisi lapangan sedang basah/becek.
1) Jenis Peralatan yang digunakan sebagai berikut :
– Wheel loader
– Recycler machine
– Dump truck
– Pad foot roller
– Watertank truck
– Motor grader
– Pneumatic tyre roller
– Alat bantu
2) Staking Out/ Pengukuran Ulang Lapangan
Staking Out dilapangan untuk menentukan :
- Patok Referensi. (elevasi dan koordinat)
- Patok Centre Line
- Patok Batas Lapis pondasi
3) Penyiapan Tempat Kerja
- Pengendalian lalu lintas sesuai ketentuan agar kegiatan tidak
terganggu
- Pembuatan patok sebagai tanda ketinggian atau elevasi sesuai
gambar rencana
- Bilamana lapis pondasi agregat akan dihampar pada perkerasan
atau bahu jalan lama, semua kerusakan yang terjadi pada
perkerasan atau bahu jalan diperbaiki terlebih dahulu sampai
mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan
- Bilamana lapis pondasi agregat akan dihampar pada suatu lapisan
perkerasan lama atau tanah dasar baru yang disiapkan, maka
lapisan ini diselesaikan terlebih dahulu hingga mendapatkan
persetujuan dari Direksi Pekerjaan
- Bilamana lapis pondasi agregat akan dihampar langsung di atas
permukaan perkerasan aspal lama, maka dilakukan penggarukan
atau pengaluran pada permukaan perkerasan aspal lama agar
diperoleh tahanan geser yang lebih baik.
4) Bahan
1) Semen Portland
a) Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I yang
memenuhi ketentuan SNI 15-2049-2004. atau PPC (Portland
Pozzolan Cement) yang memenuhi ketentuan SNI 0302:2014
dapat digunakan apabila diizinkan tertulis oleh Pengawas
Pekerjaan.
2) Air
Ketentuan dari Spesfikasi teknis harus berlaku.
3) Agregat
Syarat-syarat agregat untuk Lapis Fondasi Agregat Semen
Kelas A mengikuti ketentuan pada Seksi 5.1, Tabel 5.1.2.1)
dan Tabel 5.1.2.2) untuk Lapis Fondasi Agregat Kelas A,
sedangkan agregat untuk Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas
B harus sesuai dengan persyaratan pada Tabel 5.1.2.1) dan
Tabel 5.1.2.2) untuk Lapis Fondasi Agregat Kelas B.
5) Approval Material Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A (Cement
Treated Base = CTB)
6) Penghamparan Material Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A
(Cement Treated Base = CTB)
1) Pencampuran di Tempat (Mix in Place)
Jumlah total kuantitas semen yang diperlukan untuk pelaksanaan
dengan tebal penuh (full depth) harus dihampar merata di atas
permukaan agregat yang akan dicampur dengan pemasok
mekanis terkendali yang disetujui dalam satu kegiatan yang
sedemikian hingga dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
Peralatan apapun yang digunakan dalam penghamparan dan
pencampuran tidak diperkenankan melintasi hamparan semen
yang masih segar sampai kegiatan pencampuran selesai
dikerjakan.
Air akan ditambahkan selama proses pencampuran dengan alat
pengendali tekanan pada distributor pemasok yang terletak di
dalam ruang pencampuran (mixing chamber). Kadar air harus
didistribusi secara merata terhadap seluruh campuran dan harus
berada dalam rentang yang disetujui moleh Pengawas Pekerjaan
untuk meyakinkan bahwa seluruh pemadatan dapat dilakukan. Alat
pencampur harus dijalankan sedemikian hingga tebal Lapis
Fondasi Agregat Semen Kelas A (CTB) atau Lapis Fondasi
Agregat Semen Kelas B (CTSB) dapat memenuhi seluruh tebal
rancangan. Pencampuran harus dilakukan dengan alat pencampur
yang berpenggerak sendiri (self propelled rotary mixer) atau
reclaimer/mixer dengan lebar pencampuran tidak kurang dari 1,8
m dan kedalaman pencampuran paling sedikit 30 cm.
Pencampuran dengan peralatan lain termasuk motor grader, alat
pembentuk (profiler), pembajak berputar (rotary hoes) dan jenis
peralatan pertanian lainnya tidak diperkenankan. Dua lintasan alat
pencampur harus diberikan untuk memperoleh campuran semen
yang rata pada seluruh ketebalan perkerasan. Pencampuran harus
dilakukan pada lajur kerja dari sisi perkerasan yang lebih rendah
menuju sisi yang lebih tinggi, dengan tumpang tindih (overlap)
yang cukup untuk memastikan keseragaman dan tanpa material
yang tak tercampur pada lajur yang yang terkait. Lapisan yang
dicampur ini harus 0,5 m lebih lebar dari perkerasan aspal pada
setiap sisi perkerasan.
2) Pencampuran di Instalasi Terpusat (Central Plant)
Instalasi pencampur yang tetap (tidak berpindah) harus
menggunakan cara takaran berat (weight-batching). Jumlah bahan
agregat dan semen yang harus diukur dengan tepat pertama-tama
harus dimasukkan ke dalam instalasi pencampur kemudian air
ditambahkan secukupnya agar kadar air hasil campuran terletak
dalam rentang yang dirancang umtuk pemadatan di lapangan.
Perhatian khusus harus diberikan untuk memastikan bahwa semua
semen tersebar merata di loading skip dan dipasok merata di
seluruh bak pencampur. Semen harus ditakar secara akurat
dengan timbangan, dan kemudian dicampur dengan bahan
agregat yang akan distabilitasi. Bahan agregat harus dicampur
sedemikian sehingga terdistribusi merata di seluruh campuran.
Jumlah dan kapasitas kendaraan pengangkut bahan campuran
harus disesuaikan dengan hasil campuran yang dihasilkan
instalasi pencampur dan kecepatan pelaksanaan yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang
ditentukan. Campuran harus dihampar di atas permukaan yang
sudah dilembabkan dengan tebal lapisan yang seragam dan harus
dihampar dengan mesin penghampar (paving machine) yang
dijalankan secara mekanis di mana dapat meratakan campuran
dengan suatu ketebalan yang merata. Bahan harus dihampar
sedemikian hingga setelah dipadatkan mencapai tebal lapisan
yang dirancang, dalam toleransi yang disyaratkan pada Pasal
5.5.1.3).
7) Penghamparan Dan Pemadatan
1) Persiapan Permukaan Tanah Dasar (Sub-grade) atau Lapisan
Fondasi Bawah (Sub Base)
a) Permukaan Tanah Dasar (Sub-grade), jika ada, harus sesuai
dengan Spesifikasi Seksi 3.3, termasuk elevasi seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar.
b) Lapisan Fondasi Bawah (Sub Base), jika ada, harus sesuai
dengan Spesifikasi Seksi 5.1 termasuk, ketebalan, ukuran,
elevasi, seperti ditunjukkan dalam Gambar.
c) Permukaan Tanah Dasar (Sub-grade) atau Lapis Fondasi
Bawah (Sub Base) harus bersih dan rata.
2) Penghamparan Lapis Fondasi Agregat Semen
Lapis Fondasi Agregat Semen harus dihampar dan ditempatkan di
atas permukaan yang telah disiapkan, dengan metode mekanis,
menggunakan alat high density screed paver dengan dual tamping
rammer sesuai instruksi Pengawas Pekerjaan, untuk mendapatkan
kepadatan, toleransi kerataan dan kehalusan permukaan.
3) Pemadatan
a) Pemadatan Lapis Fondasi Agregat Semen harus telah dimulai
dilaksanakan paling lambat 30 menit untuk PC Tipe I atau
waktu yang lebih panjang untuk semen jenis PPC semenjak
pencampuran material dengan air.
b) Campuran yang telah dihampar tidak boleh dibiarkan tanpa
dipadatkan lebih dari 30 menit untuk PC Tipe I atau waktu
yang lebih panjang untuk Semen jenis PPC.
c) Kepadatan Lapis Fondasi Agregat Semen setelah pemadatan
harus mencapai kepadatan kering lebih dari 98% kepadatan
kering maksimum sebagaimana yang ditentukan pada SNI
1743:2008 Metode D. Bilamana kepadatan yang diperoleh
kurang dari yang disyaratkan, maka kepadatan yang kurang ini
harus diperbaiki kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Tabel
5.5.8.2).
(d) Kadar air pada waktu pemadatan haruslah pada kadar air dari
bahan berada dalam rentang 1% di bawah kadar air optimum
sampai 2% di atas kadar air optimum.
(e) Pemadatan harus telah selesai dalam waktu 60 menit
semenjak semen dicampur dengan air untuk PC Tipe I atau
waktu yang lebih panjang untuk semen jenis PPC sesuai
dengan hasil pengujian waktu ikat awal menurut SNI
8321:2016.
(f) Untuk lapisan yang lebih dalam dari 20 cm, maka harus
dilakukan 2 pengujian untuk masing-masing lokasi dengan
bagian atas 15 cm dan bagian bawah 15 cm. Upaya
pemadatan harus disesuaikan untuk mencapai pemadatan
seluruh tebal yang memuaskan.
(g) Pemadatan harus dilakukan dengan pemadat kaki kambing
bervibrasi (vibratory padfoot roller) dengan berat statis
minimum sebagaimana ditunjukkan Tabel 5.5.6.1) atau
sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas
4) Perawatan (Curing)
Segera setelah pemadatan terakhir dan atas usul Pengawas
Pekerjaan bila permukaan telah cukup kering harus ditutup
minimum selama 4 hari dengan menggunakan :
a) Lembaran plastik atau terpal untuk menjaga penguapan air
dalam campuran.
b) Penyemprotan dengan Aspal Emulsi CSS-l dengan batasan
pemakaian antara 0,35 - 0,50 liter per meter persegi.
c) Metode lain yang bertujuan melindungi Lapis Fondasi Agregat
Semen adalah dengan karung goni yang dibasahi air selama
masa perawatan (curing).
Mulai
Persiapan Alat dan Material
Job Mix Material di Stock Pile Uji Material
Pengangkutan Material dan Stock Pile
Penghamparan Material di Lokasi Proyek
Pemadatan
Selesai
10. DIVISI 6 – Perkerasan Aspal
a. Seksi 6.1 (2a) Lapis Perekat - Aspal Cair / Emulsi
Dikerjakan secara mekanik dengan urutan kerja sebagai berikut Aspal dan
minyak Flux dicampur dan dipanaskan sehingga menjadi campuran aspal
cair Permukaan yang akan dilapis dibersihkan dari debu dan kotoran
dengan Air Compresor. Campuran aspal cair disemprotkan dengan Asphalt
Sprayer ke atas permukaan yang akan dilapis. Angkutan Aspal dan Minyak
tanah menggunakan Dump Truck. Lapis Perekat - Aspal Cair / Emulsi ini
dilaksanakan pada daerah badan jalan yang sebelumya dipadatkan sekali
lagi dengan tandem roller sebelum penghamparan Laston Lapis Antara (AC-
BC) dan Laston Lapis Aus (AC-WC) serta dibersihkan dengan compressor
baru disemprot Lapis Perekat - Aspal Cair / Emulsi. Lapis Perekat - Aspal
Cair / Emulsi adalah lapis tipis aspal cair yang diletakkan di atas lapis
pondasi atas sebelum lapis berikutnya dihampar. Aspal cair ini dapat
meresap ke dalam lapis pondasi mengisi rongga dan memperkeras
permukaan serta mengikat lapis pondasi dan lapis permukaan. Hal pertama
yang dilakukan adalah memanaskan aspal yang ada di dalam mobil aspal
spayer yang telah dibuka di bagian badan tersebut. Pemanasan aspal ini
tidak boleh terlalu panas karena dapat menyebabkan kebakaran dan sifat
kelengketan dan kelenturan aspal menjadi rusak.
Selanjutnya aspal yang sudah cair atau Lapis Perekat - Aspal Cair / Emulsi
disemprotkan/disiramkan ke permukaan agregat sehingga merata. Lapis
Perekat - Aspal Cair / Emulsi harus disemprot pada permukaan yang kering
atau mendekati kering dan pelaksanaan penyemprotan tidak boleh
dilaksanakan pada saat angin kencang, hujan, atau akan turun hujan.
Sebelum aspal disiramkan, permukaan lapis pondasi terlebih dahulu di
bersihkan dengan Semprotan Angin (Compressor)
➢ Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal
pada permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan
lapisan beraspal berikutnya. Dan dihampar diatas permukaan yang
bukan beraspal.
Mulai
➢ Tahapan Dan Cara Pelaksanaan
Pencampuran Lapis Perekat - Aspal Pembersihan Lokasi Menggunakan
Cair / Emulsi Air Compressor
Penyemprotan Campuran
Aspal Cair / Sprayer
Selesai
Gambar. Pelaksanaan Pekerjaan Lapis Perekat – Aspal Cair/ Emulsi
➢ Analisa Pengerahan Alat & Material
a) Alat yang digunakan
• Asphalt Sprayer
• Air Compresor
• Asphalt Distributor
• Dump Truck
• Alat bantu
b) Material yang dikerahkan
• Aspal Emulsi
• Bahan Lainnya
➢ Analisa Pengerahan Personil & K3
a) Personil yang dikerahkan adalah :
• Pelaksana
• Petugas K3
• Tenaga Kerja
b) Aspek K3 :
• Memasang rambu peringatan
c) Menggunakan alat pelindung diri (APD)
• Sarung tangan
• Helm
• Sepatu safety
d) Pengendalian Mutu
• Lapisan yang telah terhampar sesuai dengan rencana
• Tiap 200 m ada 5 penampang, masing 1 penampang ada 3
kertas uji
b. Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base)
Pencampuran dilakukan dengan Asphal Mixing Plant, diangkut dengan
dump truck dan dihampar dengan asphal finisher, dipadatkan dengan
tandem Roller dan Pneumatic Tyre Roller. serta dirapikan oleh pekerja
dengan alat bantu. Dilaksanakan sesuai dengan rencana dan atas
persetujuan pihak Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
➢ Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet untuk
lapis perata, lapis pondasi atau lapis campuran aspal yang terdiri dari
agregat dan bahan aspal yang dicampur di AMP, serta menghampar
dan memadatkan campuran tersebut diatas pondasi atau permukaan
jalan yang telah disiapkan.
➢ Tahapan Dan Cara Pelaksanaan
Mulai
Persiapan Alat dan Material
Pencampuran Aspal + Agregat + Filler + Aditif
Pengangkutan Campuran Aspal ke Lokasi
Penghamparan
Pemadatan
Selesai
Gambar. Pelaksanaan Pekerjaan Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base)
➢ Analisa Pengerahan Alat & Material
a) Alat yang digunakan
• AMP+Laboratorium
• Wheel Loader
• Dump Truck
• Asphalt Finisher
• Tandem Roller
• Pneumatic Tire Roller
• Alat Bantu
b) Material yang dikerahkan
• Asphalt
• Agregat Kasar
• Agregat Halus
• Filler
• Kerosin/Minyak Tanah
➢ Analisa Pengerahan Personil & K3
a) Personil yang dikerahkan adalah :
• Pelaksana
• Petugas K3
• Tenaga Kerja
b) Aspek K3 :
• Memasang rambu peringatan
c) Menggunakan alat pelindung diri (APD)
• Sarung tangan
• Helm
• Sepatu safety
d) Pengendalian Mutu
• Permukaan yang rata sesuai spesifikasi yang disyaratkan
• Elevasi sesuai dengan yang direncanakan
• Campuran aspal sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan
11. DIVISI 7. STRUKTUR
a. Seksi 7.1 (6a) Beton struktur, fc’25 Mpa
Minimal dengan kuat tekan silinder fc' = 25 MPa, artinya mempunyai kuat
tekan hancur karakteristik sebesar 25 MPa pada benda uji silinder dengan
diameter 150 mm dan tinggi 300 mm, saat umur beton 28 hari. Kuat tekan
tersebut di atas adalah lebih kurang setara dengan mutu beton K-250 pada
NI-2, yaitu kuat tekan hancur karakteristik sebesar 250 kg/cm2 pada benda
uji kubus dengan sisi 150 mm, saat umur beton 28 hari. Kuat tekan
karakteristik adalah kuat tekan beton yang sudah memperhitungkan adanya
deviasi secara statistik pada sejumlah benda uji beton, baik itu silinder
maupun kubus, sesuai dengan SKSNI-T15-1991, atau NI-2-1971 dalam hal
benda uji kubus.
Untuk mutu beton fc’ > 25 MPa atau K250 seluruh komponen bahan beton
harus ditakar menurut berat. Untuk mutu beton fc’ < 25 MPa atau K250
diizinkan ditakar menurut volume sesuai SNI 03-3976-1995. Bila
digunakan semen kemasan dalam zak, kuantitas penakaran harus
sedemikian sehingga kuantitas semen yang digunakan adalah setara
dengan satu satuan atau kebulatan dari jumlah zak semen. Agregat
harus ditimbang beratnya secara terpisah. Ukuran setiap penakaran
tidak boleh melebihi kapasitas alat pencampur.
Sekurang-kurangnya dua minggu sebelum memulai pekerjaan beton
membuat adukan percobaan (trial mixes) dengan menggunakan contoh
bahan-bahan beton (semen, agregat, air dan bahan tambahan) yang akan
digunakan nantinya, untuk menunjukkan bahwa campuran tersebut
memenuhi kriteria untuk mencaai mutu kerja kinerja beton yang
diisyaratkan.
Urutan pelaksanaan pekerjaan Beton F’c 25 MPa (K-250) adalah sebagai
berikut :
➢ Pengajuan Job Mix Design
➢ Trial campuran beton sesuai dengan Job Mix Design
➢ Beton secepat mungkin dicorkan setelah pengadukan, dan
dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak terjadi pengendapan
agregat maupun bergesernya posisi tulangan atau acuan.
Pengecoran dilaksanakan secara kontinyu dalam satu elemen
struktur atau diantara siar pelaksanaan (construction joint) yang telah
disetujui.
➢ Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum
acuan/bekisting dan pemasangan baja tulangan selesai diperiksa
dan mendapat persetujuan Manajemen konstruksi. Sebelum
pengecoran dimulai, maka tempat yang akan dicor terlebih dahulu
dibersihkan dari segala kotoran (potongan kayu, batu, tanah dan
lainlain) dan dibasahi dengan air semen.
➢ Pengecoran dilakukan secara berlapis dan kontinyu, atau dengan
metode pengecoran yang diusulkan Pihak Kami dan disetujui oleh
Manajemen Konstruksi , dengan memperhatikan cara atau
urutan pengecoran terutama untuk volume pengecoran yang
besar (beton massa), agar tidak terjadi cold joint dan juga
menghindari kemungkinan degradasi atau kerusakan beton akibat
panas hindrasi yang ditimbulkan. Untuk itu, sebelum pengecoran
dilaksanakan, Pihak Kami menyampaikan usaha prosedur
pengecoran yang optimum kepada Manajemen Konstruksi, untuk
mendapatkan persetujuan Manajemen Konstruksi .
➢ Selama proses pengecoran, perlu dilakukan uji slump dan
pengambilan contoh benda uji, dengan disaksikan persetujuan dari
Manajemen Konstruksi. Prosedur uji slump, jumlah dan cara
pengambilan contoh benda uji dan contoh cetakannya sesuai
dengan SKSNl, dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
Manajemen
➢ untuk pengecoran dengan mutu beton yang sama, yang diambil
minimal 1 buah benda uji setiap 5 m3 pengecoran beton untuk
volume pengecoran yang kurang dari 300 m3, atau minimal 1 buah
setiap 10 m3 pengecoran beton untuk volume pengecoran yang
lebih dari 300 m3, dalam bentuk silinder berdiameter 150 mm dan
tinggi 300 mm.
➢ Selama pengecoran berlangsung, beton dipadatkan dengan
memakai vibrator, yang dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak
merusak acuan maupun posisi tulangan. Pihak Kami menyediakan
vibrator dalam jumlah yang cukup untuk menjamin efisiensi
pekerjaan tanpa adanya penundaan. Pemadatan beton secara
berlebihan sehingga menyebabkan pengendapan agregat,
kebocoran acuan dan lain sebagainya, dihindarkan.
➢ Beton pada umumnya dicor secara berlapis. Lapisan-lapisan ini
masing - masing dipadatkan, dan dijaga sedemikian rupa supaya
mempunyai ikatan yang baik satu sama lain.
➢ Beton dirawat (curing) dan dilindungi selama berlangsungnya
proses pengerasan terhadap panas matahari, angin, hujan atau
aliran air dan pengeringan sebelum waktunya.
➢ Semua permukaan beton yang terbuka dijaga tetap basah
selama minimal 14 hari, dengan cara menyemprotkan air atau
menggenangkan air pada permukaan beton tersebut, atau dengan
cara lain yang diusulkan Pihak Kami. Metode curing lebih dahulu
diusulkan dan mendapatkan persetujuan Manajemen Konstruksi,
sebelum proses pengerasan beton.
➢ Untuk pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan
perlindungan atas beton diperhatikan. Pihak Kami bertanggung
jawab atas retaknya beton karena kelalaian dalam melaksanakan
pekerjaan curing ini.
b. Seksi 7.1 (10) Beton, fc’10 Mpa
Urutan pelaksanaan pekerjaan Beton F’c 10 Mpa (K-125) adalah sebagai
berikut :
• Beton secepat mungkin dicorkan setelah pengadukan, dan dilakukan
sedemikian rupa sehingga tidak terjadi pengendapan agregat maupun
bergesernya posisi tulangan atau acuan. Pengecoran dilaksanakan
secara kontinyu dalam satu elemen struktur atau diantara siar
pelaksanaan (construction joint) yang telah disetujui.
• Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum
acuan/bekisting dan pemasangan baja tulangan selesai diperiksa dan
mendapat persetujuan Manajemen konstruksi. Sebelum pengecoran
dimulai, maka tempat yang akan dicor terlebih dahulu dibersihkan dari
segala kotoran (potongan kayu, batu, tanah dan lainlain) dan dibasahi
dengan air semen.
• Pengecoran dilakukan secara berlapis dan kontinyu, atau dengan metode
pengecoran yang diusulkan Pihak Kami dan disetujui oleh Manajemen
Konstruksi , dengan memperhatikan cara atau urutan pengecoran
terutama untuk volume pengecoran yang besar (beton massa), agar
tidak terjadi cold joint dan juga menghindari kemungkinan degradasi
atau kerusakan beton akibat panas hindrasi yang ditimbulkan. Untuk itu,
sebelum pengecoran dilaksanakan, Pihak Kami menyampaikan usaha
prosedur pengecoran yang optimum kepada Manajemen Konstruksi,
untuk mendapatkan persetujuan Manajemen Konstruksi.
• Selama proses pengecoran, perlu dilakukan uji slump dan pengambilan
contoh benda uji, dengan disaksikan persetujuan dari Manajemen
Konstruksi. Prosedur uji slump, jumlah dan cara pengambilan contoh
benda uji dan contoh cetakannya sesuai dengan SKSNl, dan terlebih
dahulu mendapat persetujuan dari Manajemen
• Selama pengecoran berlangsung, beton dipadatkan dengan memakai
vibrator, yang dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak merusak acuan
maupun posisi tulangan. Pihak Kami menyediakan vibrator dalam jumlah
yang cukup untuk menjamin efisiensi pekerjaan tanpa adanya
penundaan. Pemadatan beton secara berlebihan sehingga menyebabkan
pengendapan agregat, kebocoran acuan dan lain sebagainya,
dihindarkan.
• Beton pada umumnya dicor secara berlapis. Lapisan-lapisan ini masing
- masing dipadatkan, dan dijaga sedemikian rupa supaya mempunyai
ikatan yang baik satu sama lain.
• Beton dirawat (curing) dan dilindungi selama berlangsungnya proses
pengerasan terhadap panas matahari, angin, hujan atau aliran air dan
pengeringan sebelum waktunya.
• Semua permukaan beton yang terbuka dijaga tetap basah selama
minimal 14 hari, dengan cara menyemprotkan air atau
menggenangkan air pada permukaan beton tersebut, atau dengan cara
lain yang diusulkan Pihak Kami. Metode curing lebih dahulu diusulkan
dan mendapatkan persetujuan Manajemen Konstruksi, sebelum proses
pengerasan beton.
• Untuk pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan
perlindungan atas beton diperhatikan. Pihak Kami bertanggung jawab
atas retaknya beton karena kelalaian dalam melaksanakan pekerjaan
curing ini.
c. Seksi 7.3 (1) Baja Tulangan Polos-BjTP 280
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan
sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Adapun prosedur pelaksanaan pekerjaan Baja Tulangan BjTP 280 :
• Sebelum penyetelan dan pemasangan baja tulangan dimulai, Pihak Kami
membuat rencana kerja pemotongan dan pembengkokan baja tulangan
(bar bending schedule), yang sebelumnya diserahkan kepada
Manajemen Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan.
• Tulangan bebas dari kotoran-kotoran seperti lemak, karet lepas, tanah,
serta bahan-bahan atau kotoran yang bisa mengurangi daya letaknya.
• Pembengkokan baja tulangan dilakukan secara hati-hati dan teliti,
sesuai dengan aturan dalam SKSNI. Pembengkokan tersebut
dilakukan oleh tenaga yang ahli, dengan menggunakan alat-alat
sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan cacat, patah dan retak-
retak pada batang baja.
• Pemasangan dan penyetalan tulangan berdasarkan peil-peil yang
sesuai dengan gambar, dan sudah diperhitungkan mengenai toleransi
penurunannya. Pemasangan dilakukan dengan menggunakan
pengganjal jarak selimut beton (beton decking) untuk mendapatkan tebal
selimut yang sesuai dengan gambar. Apabila hal tersebut tidak
tercantum di dalam gambar atau dalam spesifikasi, maka dapat
dipakai ketentuan dalam peraturan yang berlaku. Yang dimaksud dengan
selimut beton adalah jarak minimum yang terdapat antara permukaan
dari setiap besi beton termasuk begel terhadap permukaan beton yang
terkecil atau terdekat untuk setiap bagian dari masing-masing pekerjaan
beton.
Adapun ketebalan selimut beton minimum yang disyaratkan adalah :
KONDISI Minimum
(mm)
A Seluruh beton yang di cor dan berhubungan 75
langsung dengan tanah.
B Balok pondasi, pelat pondasi, poer pondasi, 50
pondasi diatas lantai kerja.
C Balok, kolom yang berhubungan atau terkena 50
langsung dengan cuaca.
D Balok, kolom yang tidak berhubungan atau 40
tidak terkena langsung dengan cuaca.
E Pelat, dinding beton yang berhubungan/ 40
terkena langsung dengan cuaca.
F Pelat, dinding beton yang tidak berhubungan 25
atau tidak terkena langsung
• Tulangan dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan selama
pengecoran tidak akan berubah tempatnya.
• Ketebalan selimut beton dibuat dengan pengganjal yang umum dipakai
dalam praktek, seperti terbuat dari beton (dengan mutu paling sedikit
sama dengan mutu beton yang akan dicor), dengan jumlah minimum 4
buah setiap m2 cetakan atau lantai kerja, atau seperti yang diinstruksikan
oleh Manajemen Konstruksi, dan tersebar merata.
d. Ls Plastik Filter
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan Plastik Sheet
atau Membran kedap air sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar, atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
➢ Bahan plastik sheet :
• Plastik Sheet atau Membran kedap air harus terdiri dari lembaran
plastik yang kedap air setebal 125 micron yang berguna agar air
semen dari plat beton yang dicor tidak meresap ke dalam lapisan di
bawahnya, dan juga untuk mencegah adanya ikatan antara plat beton
dengan lapis pondasi atas yang akan mengakibatkan terjadinya
retak-retak pada plat beton setelah terjadinya penyusutan pada
waktu pengerasan beton.
➢ Prosedur pemasangan plastik sheet :
• Membran kedap air tersebut dipasang sesuai arahan dan petunjuk
teknis pihak Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
• Lembar – lembar yang berdampingan dipasang overlap, dengan
lebar tumpang – tindih tidak kurang dari 10 cm pada arah lebar dan
30 cm pada arah memanjang.
• Selama proses pemasangan plastik sheet harus dijaga agar tidak
terjadi kerusakan (robek) hingga pengecoran beton mutu rendah
fc’ 10 Mpa selesai dilaksanakan.
• Jika plastik sheet robek sebelum pengecoran beton mutu rendah
fc’ 10 Mpa maka pada lubang plastik sheet yang robek ditambal
dengan cara dilapisi kembali plastik sheet diatasnya dengan
ketentuan overlap dengan lebar tumpang tindih seperti tersebut
diatas.
12. DIVISI 9 - Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-Lain
a. Seksi 9.2.(1) Marka Jalan Termoplastik
➢ Semua bahan cat yang digunakan tanpa pemanasan (bukan
termoplastik) harus dicampur terlebih dahulu menurut petunjuk pabrik
pembuatnya sebelum digunakan agar suspensi pigmen merata di dalam
cat.
➢ Pengecatan tidak boleh dilaksanakan pada suatu permukaan yang baru
diaspal kurang dari 1 bulan setelah pelaksanaan lapis permukaan,
kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Selama masa
tunggu yang disebutkan di atas, pengecatan marka jalan sementara
(pre-marking) pada permukaan beraspal harus dilaksanakan segera
setelah pelapisan.
➢ Pengecatan marka jalan dilaksanakan pada garis sumbu, garis lajur,
garis tepi dan zebra cross dengan bantuan sebuah mesin mekanis yang
disetujui, bergerak dengan mesin sendiri, jenis penyemprotan atau
penghamparan otomatis dengan katup mekanis yang mampu membuat
garis putus-putus dalam pengoperasian yang menerus (tanpa berhenti
dan mulai berjalan lagi) dengan hasil yang dapat diterima Pengawas
Pekerjaan. Mesin yang digunakan tersebut harus menghasilkan suatu
lapisan yang rata dan seragam dengan tebal basah minimum 0,38
milimeter untuk “cat bukan termoplastik” dan tebal minimum 1,50 mm
untuk “cat termoplastik” belum termasuk butiran kaca (glass bead) yang
juga ditaburkan secara mekanis, dengan garis tepi yang bersih (tidak
bergerigi) pada lebar ran-cangan yang sesuai. Bilamana tidak
disyaratkan oleh pabrik pembuatnya, maka cat termoplastik harus
dilaksanakan pada temperatur 204 - 218 C.
13. DIVISI 10. Pekerjaan Pemeliharaan
a. Seksi 10.1.(22) Pengendalian Tanaman
➢ Penyedia Jasa harus melaksanakan pengendalian tanaman atau
tumbuh-tumbuhan di sepanjang Ruang Milik Jalan atau koridor yang
ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan jika patok-patok Rumija tidak
lengkap atau tersedia, yang kiranya dapat mengganggu jarak pandang
bagi pengguna jalan untuk keselamatan dalam berlalu-lintas selama
Masa Pelaksanaan.
➢ Tumbuh-tumbuhan yang diizinkan tinggi maksimum 10 cm di sekitar
patok-patok pengarah jalan dan rambu-rambu lalu lintas, ujung saluran
melintang jalan, guardrails, tiang-tiang lampu, median yang ditinggikan,
pulau-pulau untuk lalu lintas dan trotoar. Sedangkan tumbuh-tumbuhan
yang diijinkan mempunyai tinggi minimal 2,5 cm dan maksimum 10 cm
pada lokasi median jalan yang direndahkan, lereng tepi jalan (di luar
Ruang Manfaat Jalan), taman di tempat istirahat dan sekitarnya.
➢ Penyedia Jasa harus memperhitungkan kuantitas pelaksanaan
pengendalian tanaman tersebut di atas selama Masa Pelaksanaan,
yang harus dilaksanakan setiap saat hingga memenuhi ketentuan yang
disyaratkan.
C. Laporan - Laporan
a. Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan - laporan tertulis sesuai
petunjuk Direksi dalam Formulir yang ditentukan.
b. Rencana Kerja Harian, Mingguan dan Bulanan Penyedia Jasa harus
diserahkan pada Direksi. Rencana Mingguan yang sudah disetujui oleh
Direksi setiap akhir Mingguan dan untuk Minggu berikutnya. Rencana
tersebut harus sudah termasuk pekerjaan tanah,pekerjaan konstruksi
lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, pengadaan
bahan, pengangkutan dan peralatan dan lain-lain yang diminta Direksi.
Penyedia Jasa harus menyerahkan rangkap rencana kerja harian secara
tertulis semua kemajuan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap hari
maupun untuk hari-hari berikutnya. Rencana kerja harus mencakup
pekerjaan tanah, pekerjaan konstruksi dan kegiatan lain yang berhubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan.
c. Rapat Bersama Untuk membicarakan Kemajuan Pekerjaan Rapat tetap
antara Direksi dengan Penyedia Jasa diadakan seminggu sekali pada waktu
yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari rapat ini
membicarakan kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan,pekerjaan yang
diusulkan untuk minggu selanjutnya dan membahas permasalahan yang
timbul agar dapat segera diperoleh solusinya untuk diselesaikan.
d. Laporan – laporan harus berisi hal – hal sebagai berikut :
✓ Laporan bulanan, mingguan dan harian yang berisi kemajuan pekerjaan
fisik setiap macam pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Biaya
dan estimasi kemajuan kerja, inventarisasi prasarana dan sarana harian
yang digunakan, personal serta jumlah tenaga kerja, waktu kerja,
persoalan – persoalan yang timbul selama pekerjaan berlangsung, serta
langkah – langkah penyelesaian yang telah dilakukan
✓ Gambar shop drawing berisi tentang gambar pengukuran awal existing
sebelum memulai pekerjaan dari titik start project sampai dengan titik
akhir project yang dilakukan bersama dengan tim direksi teknis/supervisi
dan pihak – pihak yang bersangkutan dengan pelaksanaan pekerjaan
tersebut.
✓ Gambar asbuild drawing berisi tentang gambar pengukuran akhir
pekerjaan setelah selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur
bersama dengan tim direksi teknis / supervisi.
✓ Back up data volume berisi tentang volume akhir dari setiap macam
pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Biaya setelah pekerjaan
selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur bersama dengan tim
direksi teknis/supervisi.
✓ Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan ini memuat dari hasil pekerjaan
yang telah dikerjakan dan diserahkan sesuai dengan item pekerjaan
pada tim direksi teknis/supervisi.
D. PENUTUP
Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat
pula :
1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar – gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui oleh pengawas.
2. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS).
3. Surat Perintah Kerja (SPK).
4. Surat Penawaran beserta lampiran – lampirannya.
5. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
6. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.
7. Instruksi – instruksi Direksi dan Pengawas.
Pangkalan Bun, 22 April 2024
Dibuat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Sub Kegiatan Rekontruksi Jalan
Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
RAWANDI, ST., MT
NIP. 19720326 199803 1 005