| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0951978683643000 | Rp 1,219,113,000 | 83.44 | 86.75 | - | |
| 0016779563428000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal yang disyaratkan | |
| 0014643134542000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0669612608424000 | - | 51.28 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal yang disyaratkan | |
| 0020653564429000 | - | 41.92 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal yang disyaratkan | |
| 0826532434517000 | - | 48.58 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal yang disyaratkan | |
| 0807755970528000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal yang disyaratkan | |
| 0032605628061000 | - | - | - | - | |
| 0015328735615000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0023161698517000 | - | - | - | - | |
| 0734146145621000 | - | - | - | Kualifikasi SBU Kecil/ tidak sesuai yang disyaratkan | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Kualifikasi SBU Kecil/ tidak sesuai yang disyaratkan | |
Dadio Tuwuh Sejahtera | 00*9**5****08**0 | - | - | - | - |
| 0011395159517000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0013054440036000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal yang disyaratkan | |
PT Gama Indo Mahardika | 05*4**2****07**0 | - | - | - | Kualifikasi SBU Kecil/ tidak sesuai yang disyaratkan |
| 0968935528429000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal yang disyaratkan | |
| 0026240051061000 | - | - | - | Anggota KSO tidak menyampaikan Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya | |
PT Mahakarya Abadi Konsultan | 09*8**3****31**1 | - | - | - | Leadfirm KSO tidak menyampaikan Sertifikat Standar terverifikasi pada form isian kualifikasi SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya |
| 0010822989506000 | - | - | - | - | |
| 0019323955517000 | - | - | - | - | |
| 0950117929542000 | - | - | - | - | |
| 0012243085517000 | - | - | - | - | |
| 0027741693517000 | - | - | - | - | |
| 0013009923093000 | - | - | - | - | |
| 0023780034506000 | - | - | - | - | |
Bahuwirya Nalendra Utama | 05*5**8****18**0 | - | - | - | - |
| 0012243556508000 | - | - | - | - | |
| 0716476908514000 | - | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
JASA KONSULTAN PERENCANA MASTERPLAN PENGEMBANGAN
RSUD & DED KUDUS SEHAT
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. LOEKMONO HADI KUDUS
TAHUN ANGGARAN 2025
11. Lingkup A. Lingkup pekerjaan Penyusunan Masterplan pengembangan RSUD
yaitu:
Kegiatan
1. Tahap persiapan:
Tahap persiapan merupakan kegiatan sebelum tim turun ke lapangan,
meliputi :
a. Melakukan koordinasi untuk mendapatkan data sekunder serta
koordinasi dengan instansi terkait dalam Penyusunan Masterplan
pengembangan RSUD dr. Loekmono Hadi.
b. Menyusun rencana kerja tim, termasuk pembagian peran tiap
tenaga ahli dalam melibatkan partisipasi aktif.
c. Melakukan kajian terhadap studi pengembangan RSUD dengan
proteksi jangka waktu yang sudah ditentukan.
d. Menganalisa kondisi umum terutama aspek internal, antara lain
Program Fungsi (aktivitas layanan hubungan fungsional,
pengelompokkan/zonasi, zonasi masa pandemik, pola sirkulasi
kegiatan Rumah Sakit, kebutuhan pembiayaan, rencana blok
bangunan dan konsep utilitas Rumah Sakit, dan rencana
pentahapan pengembangan;
e. Membuat Studi program fungsi pelayanan rumah sakit umum
yang meliputi; sarana fisik bangunan (eksisting dan
pengembangan), sarana fisik peralatan (eksisting dan
pengembangan), dan pengembangan sumber daya manusia
(human resource development);
f. Menganalisa Studi pengembangan rumah sakit umum dengan
proteksi jangka waktu yang sudah ditentukan.
g. Merencanakan pentahapan pembangunan dengan
mempertimbangkan fungsi rumah sakit tetap berjalan Lingkup
tugas pekerjaan Pembuatan Master Plan Pembangunan Rumah
Sakit adalah dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang
berlaku yang dapat meliputi pekerjaan-pekerjaan perencanaan
lingkungan, site/tapak bangunan dan perencanaan fisik
bangunan gedung rumah sakit yang terdiri dari :
1) Pekerjaan Persiapan Pembuatan Master Plan Pengembangan
antara lain; mengumpulkan data dan informasi kesehatan dan
lokasi, analisa data, membuat interpretasi secara garis besar
terhadap KAK, dan konsultasi dengan Pemerintah Daerah
setempat mengenai peraturan daerah/ perijinan bangunan
Rumah Sakit;
2) Pekerjaan Rencana Master Plan Pembangunan Rumah Sakit,
antara lain menyusun :
a) Perumusan Master Program tentang pengembangan
pelayanan Rumah Sakit, SDM, peralatan medis dan non
medis dan lain sebagainya;
b) Perumusan Kebutuhan Sarana dan Prasarana rumah
sakit, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor
40 Tahun 2022 tentang Rumah Sakit yakni:tentang Fasilitas
Aksesbilitas dan ruang ruang dalam aktivitas dirumah sakit
3) Merumuskan Program Fungsi yang berkaitan erat dengan
pelayanan, untuk memenuhi kebutuhan ruang untuk pelayanan.
2. Tahap Pengumpulan data:
a. Persiapan survei lapangan
b. Mengumpulkan data-data primer maupun sekunder terkait
strategis, potensi, dan permasalahan mengenai dampak dari
pengembangan Pembangunan gedung pelayanan kesehatan.
c. Mempertajam profil kawasan pengembangan Pembangunan
gedung pelayanan kesehatan melalui survey kebutuhan yang
detail dengan pemetaan sebaran kebutuhan pelayanan
infrastruktur menurut indikator Kebutuhan Pembangunan gedung
pelayanan kesehatan.
d. Melakukan pengukuran lapangan untuk memperoleh gambaran
rencana investasi dan pembiayaan dalam pengembangan
Pembangunan gedung pelayanan kesehatan.
3. Pengolahan dan analisa data antara lain :
a. Profil Daerah
a) Kondisi Demografi
b) Sarana Kesehatan
b. Data Internal Rumah Sakit
c. Gambaran Lokasi Perencanaan
d. Tipologi dan Jenis Rumah Sakit
a) Persyaratan Tata BangunanDan Lingkungan
b) Pelayanan
c) Sumber Daya Manusia
e. Pedoman Perencanaan Program
a) Persyaratan Teknis Prasarana Rumah Sakit
4. Tahap perencanaan Program meliputi :
a. Dasar Pendekatan Perencanaan
b. Pendekatan Aspek Fungsional
a) Pendekatan Pelaku Kegiatan
b) Pendekatan Aktivitas/Kegiatan
c. Pendekatan kebutuhan Ruang
5. Tahap pelaporan Konsep Blok Plan dan Master Plan terdiri dari :
a. Rencana Blok Plan
b. Rencana Aksesbilitas dan Sirkulasi
c. Rencana Zonning
d. Gambar Rancangan
a) Lokasi Perencanaan
b) Blok Plan Pentahapan
c) Denah, Tampak
d) Perspektif
B. Lingkup pekerjaan Penyusunan DED Kudus Sehat yang berpedoman
pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018
Tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara yaitu
terkait perencanaan teknis serta :
1. Membuat Konsepsi perancangan yang digunakan untuk:
a. membantu pengguna jasa dalam memperoleh gambaran atas
konsepsi rancangan; dan
b. mendapatkan gambaran pertimbangan bagi penyedia jasa dalam
melakukan perancangan.
Konsepsi perancangan paling sedikit meliputi:
a. data dan informasi;
b. analisis; dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;
c. program ruang;
d. organisasi hubungan ruang;
e. skematik rencana teknis; dan
f. sketsa gagasan.
2. Membuat Pra Rancangan
a. Mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat,
waktu pembangunan yang paling singkat, serta biaya yang paling
ekonomis;
b. Memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas
konsepsi perancangan serta pengaruhnya terhadap kelayakan
lingkungan; dan
c. Menunjukkan keselarasan dan keterpaduan konsepsi
perancangan terhadap ketentuan Rencana Tata Ruang untuk
perizinan dan Green building.
d. Pra rancangan disusun berdasarkan konsepsi perancangan yang
telah disetujui, paling sedikit meliputi:
1) Pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam
gambar pra rancangan yaitu:
Rencana massa bangunan gedung;
Rencana tapak;
Denah;
Tampak bangunan gedung;
Potongan bangunan gedung; dan
Visualisasi desain tiga dimensi.
2) Nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan
3) Aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk
laporan tertulis dan gambar seperti:
a. Perkiraan luas lantai;
b. Informasi penggunaan bahan;
c. Sistem konstruksi;
d. Biaya dan pelaksanaan pembangunan; dan
e. Penerapan prinsip Bangunan Gedung Hijau.
3. Membuat Pengembangan Rancangan
Pengembangan rancangan yang digunakan untuk :
a. Kepastian dan kejelasan ukuran serta wujud karakter bangunan
secara menyeluruh, pasti, dan terpadu;
b. Mematangkan konsepsi rancangan secara keseluruhan,terutama
ditinjau dari keselarasan sistem yang terkandung di dalamnya
baik dari segi kelayakan dan fungsi, estetika, waktu dan ekonomi
bangunan serta Bangunan Gedung Hijau; dan
c. Penyusunan rancangan detail.
pra rancangan yang telah disetujui, paling sedikit meliputi:
pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar
rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi
desain dua dimensi dan desain tiga dimensi;
sistem struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi
(IT), sistem pemipaan (plumbing), tata lingkungan beserta
uraian konsep dan perhitungannya;
penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan
mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan,
konstruksi, nilai ekonomi, dan rantai pasok;
perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang
disajikan dalam bentuk gambar, diagram sistem, dan laporan
tertulis.
4. Rancangan Detail
Digunakan untuk penyusunan dokumen teknis pada dokumen
lelang konstruksi fisik.
Disusun berdasarkan pengembangan rancangan yang telah
disetujui paling sedikit meliputi:
i. gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas
dan lansekap;
ii. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi:
o persyaratan umum;
o persyaratan administratif; dan
o persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.
iii. Rrincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana
Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan konstruksi (Engineering
Estimate);
iv. Laporan perencanaan yang meliputi:
o laporan arsitektur;
o laporan perhitungan struktur termasuk laporan
penyelidikan tanah (soil test);
o laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan sistem
pemipaan (plumbing);
o laporan perhitungan Informasi dan Teknologi;
o laporan tata lingkungan; dan
o laporan perhitungan Bangunan Gedung Hijau.
Dokumen teknis meliputi gambar detail, Rencana Kerja dan
Syarat (RKS), serta rincian volume pelaksanaan pekerjaan.
Tanggung Jawab Perencana
A. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas
jasa penyusunan detail engineering design yang dilakukan sesuai
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab konsultan minimal sebagai berikut :
1) Hasil karya penyusunan Masterplan Pengembangan RSUD &
DED Kudus Sehat yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
Pemberi Tugas, antara lain melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan
yang akan diwujudkan.
3) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar dan pedoman teknis bangunan gedung yang
berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang
khususnya untuk bangunan gedung Negara.
Proses Pekerjaan Perencanaan
Dalam pertemuan berkala ditentukan produk awal : antara dan pokok yang
harus dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang
ditetapkan dalam KAK ini. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus
selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah
mengikat