| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0026620468728000 | Rp 55,144,023 | 89.6 | 91.68 | |
| 0021964309722000 | - | - | - | |
| 0026299982728000 | - | - | - | |
| 0024351520722000 | - | - | - | |
| 0842715195728000 | - | - | - | |
| 0026616722722000 | - | - | - | |
| 0029645173802000 | - | - | - | |
| 0011379146952000 | - | - | - | |
| 0032105843722000 | - | - | - | |
| 0020462115721000 | - | - | - | |
| 0029743283801000 | - | - | - | |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - | - | - |
- 1 -
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Uraian pekerjaan terdiri dari:
a. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
1. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai penugasannya.
2. Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan Konsultan Pengawasan Teknissesuai
dengan peraturan dan standar yang berlaku.
3. Membantu PPK dalam melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
4. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan RK3K Penyedia Jasa Pelaksanaan
Konstruksi termasuk perubahannya.
5. Memfasilitasi dan meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait dengan
pelaksanaan pekerjaan.
6. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksanaan lapangan bersama, dan
melakukan penyesuaian antara gambar, RAB, dengan kondisi lapangan dalam rangka MC Nol,
memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-Nol lengkap dengan lampiran teknis.
7. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh kontraktor
yang meliputi program – program pencapaian pelaksanaan konstruksi, program penyampaian
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: Tenaga Kerja, Peralatan dan
Perlengkapan, Bahan Bangunan, Informasi, Dana, program Quality Assurance / Quality
Control, dan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
8. Mengendalikan program kegiatan pelaksanaan fisik, yang meliputi program pengendalian
sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas
dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.
9. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan.
10. Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis yang terkait
dengan pelaksanaan konstruksi.
11. Melakukan koordinasi antara pihak – pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik
dan/atau yang terkait dengan pemenuhan persyaratan perijinan;
12. Memastikan kesesuaian Design For Construction (DFC) dan Shop Drawing pekerjaan
pembangunan lanjutan dengan memperhitungkan kondisi eksisting bangunan dan data dasar.
13. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
- Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
- Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
- Mengawasi pelaksaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik;
- Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi;
- Menyelenggarakan rapat – rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat – rapat lapangan dan laporan
harian/mingguan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksana
konstruksi;
- Menyusun laporan dan Berita Acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
- Meneliti gambar – gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
kontraktor dan memastikan kesesuaian gambar pelaksanaan dengan kondisi eksisting
bangunan.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 2 -
- Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana kerja yang akan digunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak penyedia jasa konstruksi baik untuk
pekerjaan permanen ataupun pekerjaan sementara.
- Memberikan persetujuan atas semua gambar perubahan, spesifikasi teknis perubahan dan
justifikasi teknis perubahan termasuk menerbitkan pernyataan tidak keberatan (no
objection) untuk gambar sementara dan gambar perubahan yang tidak tercantum dalam
kontrak penyedia jasa konstruksi.
- Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam Kontrak
penyedia jasa konstruksi.
- Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak penyedia jasa konstruksi dan
melaksanakan rapat pembuktian (show cause meeting)
- Meneliti gambar – gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing)
sebelum serah terima I
- Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas terhadap akibat pelaksanaan penyedia jasa
untuk melakukan tindakan sanksi sanksi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Melakukan pemeriksaan dan evaluasi perubahan pekerjaan sebagai dasar proses
addendum kontrak oleh tim peneliti kontrak
- Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I dan mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan
- Bersama – sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk pemeliharaan
dan penggunaan bangunan gedung
- Melakukan pengukuran bersama di lapangan dalam rangka progress capaian pekerjaan
dan menerbitkan Berita Acara Progres Kemajuan Pekerjaan / Progres Prestasi Fisik sampai
dengan pekerjaan 100% untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi
- Menyusun berita acara persertujuan pemeriksaan pekerjaan pertama dan memastikan
pekerjaan terpasang sesuai dengan persyaratan spesifikasi teknis dalam rangka serah
terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan
konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi
- Melakukan testing dan commissioning dan menerbitkan berita acara hasil testing dan
commissioning sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak jasa
penyedia konstruksi
- Memberikan rekomendasi dilakukan serah terima pertama pekerjaan pertama dan serah
terima pekerjaan kedua
- Membantu pemberi tugas dalam menyusun dan menjalankan proses dokumen rencana
teknis bangunan gedung bersangkutan, dalam rangka penerbitan PBG sesuai ketentuan
berlaku
- Membantu pengelola kegiatan dalam membuat dan menyiapkan kelengkapan dokumen
kajian bangunan untuk proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah
Kabupaten/Kota setempat, sesuai ketentuan yang berlaku
- Melakukan evaluasi rencana kerja mingguan konstruksi dan mensosialisasikan kepada
pihak terkait di lingkungan lokasi pekerjaan
- Menerbitkan surat pernyataan kehandalan bangunan selama umur bangunan sesuai yang
dipersyaratkan dalam kontrak penyedia jasa konstruksi
- Memberikan laporan pengawasan secara periodik/berkala kepada PPK
- Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya sebagaimana diatur dalam
dokumen kontrak penyedia jasa konstruksi
14. Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa pemeliharaan:
- Melakukan pengawasan cacat kurang secara berkala selama masa pemeliharaan
- Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan jika ada kegiatan
Paraf I Paraf II Paraf III
- 3 -
penggunaan bangunan selama masa pemeliharaan
- Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki cacat kurang selama masa
pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua
- Melakukan pemeriksaan pekerjaan kedua untuk memastikan kondisi bangunan sesuai
dengan serah terima pertama sebagai dasar serah terima akhir pekerjaan
15. Menyusun laporan mingguan dilengkapi profil pelaksanaan mingguan, bulanan, dan akhir,
termasuk dokumentasi pelaksanaan (Executive Summary) di dalamnya dan Laporan
Pemeliharaan Berkala pekerjaan manajemen konstruksi
16. Memastikan terpenuhinya pedoman pemeliharaan serta petunjuk pengoperasian elemen
bangunan terkait dengan fungsi bangunan dalam bentuk manual book yang dibuat oleh
pelaksana konstruksi
17. Membuat dokumentasi video pelaksanaan pekerjaan berupa timelapse dari awal pekerjaan
sampai dengan akhir pekerjaan dan dituangkan dalam laporan akhir pekerjaan
Paraf I Paraf II Paraf III