| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0928956523722000 | Rp 1,243,837,806 | - | |
| 0943947671728000 | Rp 1,243,810,500 | Berdasarkan hasil klarifikasi terkait penawaran teknis yang dilakukan kepada pihak pemberi sewa peralatan dimana pada saat klarifikasi pihak pemberi sewa tidak dapat memperlihatkan bukti kepemilikan seluruh peralatan yang disewa | |
| 0725997837722000 | - | - | |
CV Indera Jaya Mahakam | 07*5**0****28**0 | - | - |
CV Sukses Karya Agung | 09*8**5****28**0 | - | - |
| 0863824157831000 | - | - | |
| 0624243549728000 | - | - | |
| 0439688805722000 | - | - | |
| 0725143754722000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENINGKATAN JALAN (PENGASPALAN) JL. DR. SUTOMO, DESA SIDOMULYO
KEC. ANGGANA
MAKSUD
Maksud dari pekerjaan ini adalah Penanganan Pekerjaan Jalan Lingkungan
TUJUAN
Tujuan dari pekerjaan ini Melakukan peningkatan kapasitas struktur sehingga jalan menjadi
bagus dan nyaman dilewati pengendara;
TARGET/SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi ini yaitu adanya Jalan yang
layak untuk transportasi
NAMA ORGANISASI PENGGUNA JASA
- Organisasi : Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
- Pekerjaan : PERENCANAAN PENINGKATAN JALAN (PENGASPALAN) JL. DR.
SUTOMO, DESA SIDOMULYO KEC. ANGGANA
SUMBER DANA
Anggaran APBD PERUBAHAN Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2023
dengan nilai Pagu Anggaran DPA : Rp. 1,272,624,998.00 (satu milyar dua ratus tujuh puluh
dua juta enam ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah)
PERENCANAAN PENINGKATAN JALAN (PENGASPALAN) JL. DR. SUTOMO, DESA
SIDOMULYO KEC. ANGGANA Page 1
RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup
Dalam hal melaksanakan pekerjaan, daftar referensi seperti tersebut di bawah ini
ditetapkan dan dipakai sebagai dasar pelaksanaan, namun tidak terbatas pada referensi
berikut :
Referensi peraturan atau buku-buku yang sesuai dengan bidang pelaksanaan
Konstruksi.
Peraturan dan petunjuk teknis tentang konstruksi bangunan jalan dan jembatan
sebagaimana terdapat dalam Spesifikasi umum dan khusus Bidang Bina Marga.
Gambar kerja, perincian penawaran, rencana kerja dan syarat-syarat yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan kontrak pemborongan jasa
konstruksi.
Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud, penyedia jasa :
Diwajibkan untuk melakukan pengukuran lapangan dan membuat Shop Drawing
sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan dan diakhir pelaksanaan pekerjaan
membuat As Built Drawing untuk diajukan dan disetujui oleh Pejabat Pembuat
Komitmen;
Diwajibkan melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan sesuai spesifikasi teknis dalam
kontrak;
Diwajibkan melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat
Pembuat Komitmen;
Diwajibkan untuk mengikuti rapat-rapat yang ditentukan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen, seperti Pra Construction Meeting, Rapat Bulanan, Cause Meeting, dan
rapat lainnya sebagai kendali pelaksanaan pekerjaan dan melaksanakan hasil rapat
tersebut;
Memberikan peringatan dini dan keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen.
Diwajibkan menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik di
dalam maupun di luar tempat kerja dan membatasi perusakan dan
pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat polusi,
kebisingan dan kerusakan lain yang disebabkan kegiatan penyedia jasa.
PERENCANAAN PENINGKATAN JALAN (PENGASPALAN) JL. DR. SUTOMO, DESA
SIDOMULYO KEC. ANGGANA Page 2
Seluruh kegiatan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan harus didokumentasikan
dengan foto-foto asli yang dilampirkan dalam laporan hasil pekerjaan.
b. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan terletak JL. DR. SUTOMO, DESA SIDOMULYO KEC. ANGGANA
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi ditetapkan selama 45 (empat puluh
lima) hari kalender dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Pekerjaan ”PENINGKATAN JALAN (PENGASPALAN) JL. DR. SUTOMO, DESA
SIDOMULYO KEC. ANGGANA”, dengan uraian pekerjaan sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan,
2. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
3. Pekerjaan Berbutir
4. Pekerjaan Aspal
DOKUMEN YANG DIHASILKAN
Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi yang digunakan untuk syarat pembayaran
diantaranya meliputi :
a. Gambar-gambar kerja dan hasil pengukuran yang dituangkan dalam Gambar Shop
Drawing (gambar kerja).
b. Gambar dan hasil pengukuran pada pekerjaan terpasang yang sesuai dengan
pelaksanaan (as build drawings).
c. Dokumen Berita Acara 0% (MC-0%) yang kemudian dijadikan dasar untuk volume
pelaksanaan pekerjaan terhadap kondisi eksisting yang terbaru dan aktual.
d. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik (request
kerja).
e. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi, pekerjaan
pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala perubahan/addendumnya.
PERENCANAAN PENINGKATAN JALAN (PENGASPALAN) JL. DR. SUTOMO, DESA
SIDOMULYO KEC. ANGGANA Page 3
f. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik oleh
pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir pengawasan
berkala oleh pelaksana pengawasan.
g. Sertifikat bulanan, monthly certificate (MC) yang dibuat didasarkan secara periodik dari
laporan bulanan dan hasil pemeriksaan bersama di lapangan.
h. Dokumen hasil pengujian, sertifikat asal barang dan job mix serta dokumen pengujian
mutu yang dipersyaratkan sesuai spesifikasi teknis dan dituangkan dalam back up data
quality hasil pekerjaan.
i. Back up data kuantitas hasil pekerjaan yang berisi volume dan dimensi penanganan
pekerjaan.
j. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima pertama
(PHO) dan serah terima akhir (FHO), pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
k. Surat menyurat dan dokumen administrasi pelaksanaan pekerjaan dan kontrak selama
pelaksanaan pekerjaan.
l. Foto-foto dokumentasi berwarna yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
m. Dokumen adiministrasi kontrak dan surat menyurat dalam pelaksanaan.
n. Jaminan-jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini (Jaminan
Pelaksanaan, Jaminan Pemeliharaan, Jaminan Uang Muka).
SPESIFIKASI TEKNIS
1 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2006 TENTANG
JALAN, Spesifikasi Teknis Pekerjaan Jalan dan Jembatan, SNI, Peraturan lain yang
terkait) ;.
2 SURAT EDARAN DIRJEN BINA MARGA NOMOR 16.1/SE/Db/2020 TENTANG
SPESIFIKASI UMUM 2018 UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI JALAN DAN
JEMBATAN (REVISI 2)
PERENCANAAN PENINGKATAN JALAN (PENGASPALAN) JL. DR. SUTOMO, DESA
SIDOMULYO KEC. ANGGANA Page 4