| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0928956523722000 | Rp 4,102,843,022 | - | |
| 0841795511619000 | - | - | |
| 0014016836008000 | Rp 4,090,716,356 | 1. Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan, tidak memenuhi persyaratan. Dipersyaratkan Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi, Pengalaman 3 (Tiga) Tahun, dengan SKA Ahli K3 Konstruksi (603) Muda atau SKK Ahli Muda K3 Konstruksi (Jenjang 7). 2. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) pada Elemen SMKK, tidak memenuhi persyaratan. (5). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi (isian tidak dievaluasi) atau tabel Jadwal Inspeksi dan Audit yang telah diisi (isian tidak dievaluasi). | |
PT Bahtera Ekajaya Abadi | 00*6**2****26**0 | - | - |
| 0016287393003000 | - | - | |
| 0660909912922000 | - | - | |
| 0022278386822000 | - | - | |
| 0800518631619000 | - | - | |
CV A R U T A L A B U M A N T A R A | 01*7**1****26**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Jalan Kusuma Bangsa Km.05 Komplek Perkantoran Gedung A Kav. 1
& 2 Lantai 1 Tanah Grogot
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
LANJUTAN KLINIK KEJAKSAAN TINGGI PROVINSI KALTIM
I. Pendahuluan
a. Umum
Secara literal, Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dan terpenting dari
pembangunan nasional. Rumah sakit sebagai instansi pelayanan kesehatan yang
berhubungan langsung dengan pasien harus mengutamakan pelayanan kesehatan yang
aman, bermutu, antidiskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien
sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. Pasien sebagai pengguna pelayanan
kesehatan berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan
di rumah sakit
Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan Negara dan prasarana lingkunganya perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan
teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
professional.
b. Latar Belakang
Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan) merupakan lembaga strategis untuk
mengawal politik hukum di bidang penegakan hukum, baik dalam posisinya sebagai central
of criminal justice system untuk kepentingan umum, negara, dan pemerintah. Pembaharuan
yang reformis telah melahirkan kewenangan baru sebagaimana amanah Undang-Undang No.
11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2002 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia, di dalam pasal 30C huruf a yang menyebutkan bahwa
Kejaksaan: “menyelenggarakan kegiatan statistic kriminal dan kesehatan yustisial
Kejaksaan”. Salah satu kontribusi penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan adalah
penyelenggaraan pelayanan rumah sakit, klinik, sarana dan prasarana penunjang, serta
fasilitas dan kelengkapan pendukung kesehatan lainnya, seperti tertuang dalam penjelasan
pasal 30C dalam undang-undang tersebut diatas.
Perkembangan penegakkan hukum dewasa ini semakin dinamis, kasus-kasus yang
ditangani Kejaksaan juga meningkat dengan kompleksitas yang tinggi. Untuk menjamin
kelancaran proses hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan dibutuhkan juga penentuan
status kesehatan tersangka atau tahanan. Dengan diketahuinya status kesehatan para
tersangka atau tahanan, akan jelas layak atau tidak bagi mereka untuk mengikuti proses
hukum selanjutnya. Di satu sisi Kejaksaan menghormati hak asasi mereka untuk
mendapatkan pengobatan dan penangguhan proses hukum yang dilaksanakan oleh
Kejaksaan jika benar-benar sakit, dan di sisi lain Kejaksaan dapat menghindari usaha dari
mereka untuk mencari celah untuk menghindari proses hukum yang sedang dihadapi oleh
seseorang tersangka atau terdakwa melalui alasan kesehatan.
Dalam upaya optimalisasi dukungan kesehatan terhadap tugas dan fungsi Kejaksaan
diperlukan penyelenggaraan Klinik Adhyaksa yang merupakan unit pelayanan kesehatan
dalam menjalankan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang kesehatan yustisial pada
unit-unit organisasi di lingkungan Kejaksaan RI.
OUTLINE SPEC MEKANIKAL ELEKTRIKAL Page 1
c. Maksud dan Tujuan
LANJUTAN PEMBANGUNAN KANTOR BKPSDM
Dengan keadaan tersebut Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Pekerjaan Umum
dan Tata Ruang berencana mengadakan optimalisasi dukungan kesehatan terhadap tugas dan
fungsi Kejaksaan dengan diperlukannya penyelenggaraan Klinik Adhyaksa yang merupakan unit
pelayanan kesehatan dalam menjalankan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang
kesehatan yustisial pada unit-unit organisasi di lingkungan Kejaksaan RI.
d. Sasaran
Target Pelaksanaan pekerjaan Lanjutan Klinik Kejaksaan Tinggi Provinsi kaltim, dapat
terlaksana dengan baik, tepat waktu, mempunyai kualitas dan kuantitas sesuai kerangka
acuan kerja, sehingga bisa mendapatkan hasil yang maksimal.
e. Nama OPD dan PA/KPA/PPK
K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Paser
OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser
Nama PA/KPA/PPK : Ir. H. MUHAMMAD SYAUKANI, ST, M.Si
NIP : 19750928 200604 1 008
II.
Sumber Dana, Kegiatan, Pagu Anggaran, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Sumber Dana : APBD Kabupaten Paser
Tahun Anggaran : Tahun Anggaran 2024
Program : Program Penataan Bangunan Gedung
Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Sub Kegiatan : Perencanaan, Pembangunan Pengawasan dan Pemanfaatan
Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/ Kota
Pekerjaan : LANJUTAN KLINIK KEJAKSAAN TINGGI PROVINSI KALTIM
Pagu Anggaran : Rp. 4.112.000.000,00 (empat milyar seratus dua belas juta
rupiah)
HPS : Rp. 4.108.970.000,00 (empat miliar serratus delapan juta
sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Kode RUP : 52632796
III.
Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan ini berlokasi di Samarinda Seberang Kalimantan Timur.
IV.
Metode Pemilihan Pengadaan
Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
Metode Pemilihan : Tender
Pelaksana Pemilihan : Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Bentuk Kontrak : Surat Perjanjian
V.
WAKTU PELAKSANAAN
Masa pelaksanaan = 30 (Tiga Puluh) hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya kontrak (tidak
termasuk waktu yang diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan konstruksi)
Masa Pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak
ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
OUTLINE SPEC MEKANIKAL ELEKTRIKAL Page 2
LANJUTAN PEMBANGUNAN KANTOR BKPSDM