| 0928956523722000 | Rp 1,832,239,265 | |
| 0026300863728000 | - | |
CV Surya Bhuana Indah | 04*0**6****28**0 | - |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - |
| 0418114849741000 | - | |
| 0021318662728000 | - |
A. Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan yang akan
ditenderkan
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi :
NO NAMA BAHAN SPESIFIKASI TKDN
Mutu Beton Fc’ 21,7 Mpa atau
Beton Fc’ 21,7
1 Setara K-250 97,15%
Mpa
Besi beton yang digunakan
mutu U-24 Polos dan U-32 Ulir
dan seterusnya tergantung
yang ditentukan. Yang
terpenting harus dinyatakan
oleh tes Laboratorium resmi dan
Baja
sah.
4 Tulangan/Besi 50,48%
Besi harus bersih dan tidak
Beton
mengandung minyak/ lemak,
asam, alkali dan bebas dari
cacat seperti serpih-serpih.
Penampang besi harus bulat
serta memenuhi persyaratan
NI-2 (PBI-1971).
Kadar lengas kayu 30%
Besar mata kayu tidak melebihi
¼ dari lebar balok dan juga
tidak boleh lebih dari 5 cm.
Balok tidak boleh mengandung
lubang radial kayu yang lebih
besar 1/10 dari tinggi balok.
5 Kayu Bekisting 100%
Retak dalam arah radial tidak
boleh melebihi 1/3 tebal kayu,
dan retakretak menurut
lingkaran tidak melebihi ¼
tebal kayu.
Miring arah serat (tangensial)
tidak melebihi 1/7.
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
KETERANGAN
NAMA KAPASITAS JUMLAH
NO
PERALATAN ALAT (UNIT)
1 Excavator 80-120 HP 1 Sewa/Milik
2 Concrete Vibrator 9300 Vpm 1 Sewa/Milik
3 Concrete Mixer 350 Liter 1 Sewa/Milik
Sewa/Milik
4 Dump Truck 4 M3 1
3. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Pada pelaksanaan pekerjaan ini memiliki tingkat Resiko Kecil, dan
penjelasan rencana tindakan sesuai dengan jenis pekerjaan dan identifikasi
bahayanya seperti di bawah ini :
Jenis/Tipe
No. Identifikasi / Bahaya Keterangan
Pekerjaan
Pekerjaan Berisik/Bising,
1.
Pendahuluan Tersandung, Terbentur
Berisik/Bising,
2. Pekerjaan Tanah
Tersandung, Terbentur
Tertindih/Tertimpa, Paling
Berisik/Bising, Beresiko
3. Pekerjaan Beton
Tersandung, Terbentur,
Tertusuk, Terjepit
Tertindih/Tertimpa,
4. Pekerjaan Pancang Tersandung, Terbentur,
Tertusuk, Terjepit
a. Menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang
sudah ditetapkan oleh PPK;
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-
rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung
diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih
dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan
tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja
lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai
kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk
kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja
yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.