| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0928956523722000 | Rp 4,764,019,624 | - | |
| 0414076331722000 | Rp 4,804,204,350 | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai Dokumen Pemilihan BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) No. 8, 11 | |
| 0968496562722000 | Rp 4,813,356,257 | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai Dokumen Pemilihan BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) No. 8, 11 | |
CV Pillar Madani Perkasa | 02*9**9****22**0 | Rp 4,852,120,500 | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai Dokumen Pemilihan BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) No. 8, 9, 11 |
| 0025241514724000 | Rp 4,784,148,897 | Tidak memenuhi persyaratan teknis sesuai dokumen pemilihan BAB V Lembar Data Pemilihan (LDP) Huruf F No. 2 | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang
ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan
yang akan ditenderkan
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
No Nama Bahan Spesifikasi Merk/Tipe
1 Beton Site Mix K-250 (F’c=21 Mpa) SNI
2 Beton Ready Mix K.300 (fc’27,1 Mpa SNI
3 Pasir Pasangan Pasir Mahakam Lokal
4 Pasir Beton Pasir Palu Lokal
5 Batu Gunung Batu Gunung Lokal
6 Koral Beton Koral Palu Lokal
7 Semen (PC) Portland Cement SNI
8 Baja Tulangan/Besi • Besi beton yang digunakan mutu U-15 & Besi SNI
Beton harus bersih dan tidak mengandung minyak/
lemak, asam, alkali dan bebas dari cacat seperti
serpih-serpih. Penampang besi harus bulat serta
memenuhi persyaratan SNI-2 (PBI-1971).
9 Kayu Bekisting • Kadar lengas kayu 30% Lokal
• Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok
dan juga tidak boleh lebih dari 5cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu
yang lebih besar 1/10 dari tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/3
tebal kayu,dan retak-retak menurut lingkaran tidak
melebihi ¼ tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/7.
10 Multipleks Tebal Minimal 12 mm Lokal
11 Kayu Galam Dia. 8 – 10 Kayu Galam Dia. 8 – 10 cm, Pjg = 3,8 m Lokal
cm, Pjg = 3,8 m
12 Geotextille Woven 250 Grm/m2 SNI
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan :
KAPASITAS JUMLAH
NO NAMA PERALATAN
ALAT (UNIT)
1 Excavator Standart 138 -148HP/0,93 m3 1
2 Dump Truck 3-5T 1
3 Jack Hammer 12 HP 1
4 Genset 10-12 HP 1
5 Concrete Mixer 0,3-0,6 m3 8,5 HP 1
6 Pompa Air 13 HP 1
7 Alat Ukur Total Station 1” Vertical Accuracy 1
3. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Pada pelaksanaan pekerjaan ini memiliki tingkat risiko yang sedang, dan
penjelasan rencana tindakan sesuai dengan jenis pekerjaan dan identifikasi
bahayanya seperti di bawah ini :
bahayanya seperti di bawah ini :
Tingkat Resiko
No. Jenis/TipePekerjaan Identifikasi / Bahaya
- Pekerja tertabrak Sedang
kendaraan/peralatan
- Kendaraan/peralatan konstruksi
terguling
1. Pekerjaan Beton
- Material konstruksi tercecer di
jalan
- Kendaraan/peralatan konstruksi
menabrak fasilitas publik
- Pekerja tertabrak Sedang `
kendaraan/peralatan
- Kendaraan/peralatan Gali Dan
Angkut Tanah terguling
2 Pekerjaan Tanah
- Material Tanah tercecer di jalan
- Kendaraan/peralatan gali dan
angkut tanah menabrak fasilitas
publik
- Pekerja terkena serpihan Sedang
Beton.
Pekerjaan Bongkaran - Pekerja terkena alat Jack
3
Beton Hammer dan Listrik dari
Genset.
- Pekerja tertabrak Sedang
kendaraan/peralatan
- Kendaraan/peralatan Gali Dan
Pekerjaan Pasangan
4 Angkut Batu terguling
Batu Gunung
- Material Batu tercecer di jalan
- Pekerja tertimpa Batu, terkena
serpihan batu
- Pekerja Tetimpa Kayu Galam, Sedang
- Pekerja terkena patahan kayu
Galam.
Pekerjaan Pancang
5 - Pekerja Jatuh saat memancang
Galam
kayu Galam.
- Pekerja Tertabrak kendaraan
pengangkut kayu Galam .
- Pekerja tertabrak alat angkut Sedang
pintu air.
- Pekerja terimpair.
6 Pemasangan Pintu Air
- Pekerja jatuh atau tenggelam saat
pasang pintu air.
a. Menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan
yang sudah ditetapkan oleh PPK;
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-
rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung
diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih
dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis)
dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin
kerja lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3
Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh
tenaga kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai
kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk
kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja
yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Ketentuan Umum :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus
dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan
pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat
dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas, material
dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi
lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator
yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun
dan menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat
utama dan alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara
dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja
dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan
material dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan
kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus
dianalisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji
efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua
faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan
kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis,
serta dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan
keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja
dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur
kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh
pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai
potensi bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang
didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job
Safety Analysis (JSA). Untuk pekerjaan saluran galian tanah
berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau
lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi
pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung-
jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui
penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat
ahli terkait yang independen.
Sebagai pekerjaan utama untuk paket pekerjaan ini adalah :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Tanah
c. Pekerjaan Cerucuk Kayu Galam
d. Pekerjaan Pasangan Batu Gunung.
e. Pekerjaan Bongkaran Beton
f. Pekerjaan Beton Site Mix K-250 (F’c=21Mpa)
g. Pekerjaan Beton Ready Mix K.300 (fc’ 27,1 Mpa)
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan
dan gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan
prosedur teknis serta metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus
dilakukan oleh tenaga ahli/tenaga teknis yang mempunyai
kompetensi yang dipersyaratkan;
b. Setiap tenaga ahli/tenaga teknis tersebut pada butir a. di atas harus
mempunyai kemampuan untuk melakukan proses manajemen
risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian
risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman
profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi
bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi
teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan
telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima sesuai dengan
standar teknik dan standar K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan,
pembongkaran, pemindahan, pengangkutan, pengangkatan,
penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh tenaga terampil yang
berkompeten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis,
manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan sah
atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;