| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0940830417422000 | Rp 422,466,000 | 98 | 98.4 | - | |
| 0955221122603000 | - | - | - | peserta tidak menghadiri pembuktian kualifiaksi sesuai dengan jadwal yang di tetapkan | |
| 0802823336542000 | - | - | - | - | |
CV Andhita Karya Konsultan | 09*2**8****42**0 | - | 45.2 | - | tidak memenuhi ambang batang skor teknis yang telah ditetapkan |
PT Seneca Rekayasa Indonesia | 04*7**5****23**0 | - | - | - | - |
PT Daksinatama Konsultan Indonesia | 08*1**9****42**0 | - | 50 | - | tidak memenuhi ambang batang skor teknis yang telah ditetapkan |
| 0731144473401000 | - | 50 | - | tidak memenuhi ambang batang skor teknis yang telah ditetapkan | |
PT Sentrabina Nugraha Pratama | 00*2**1****16**0 | - | - | - | Peserta tidak memiliki atau menyampaikan pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. |
| 0421112038741000 | - | - | - | - | |
| 0033053968017000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0821067980803000 | - | - | - | - | |
| 0017677824429000 | - | - | - | - | |
| 0814965190429000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DINAS PERHUBUNGAN
Jl. Pesut Nomor 130 Kelurahan Timbau
Telp. (0541) 6667077 Fax. (0541) 6667052 / 6667183 Email :
[email protected]
TENGGARONG – 75511
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
PROGRAM :
PROGRAM PENINGKATAN PELAYANAN ANGKUTAN
KEGIATAN :
STUDY PENYUSUNAN DOKUMEN TATRALOK
(RENCANA AKSI LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN)
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
PEKERJAAN :
PENYUSUNAN DOKUMEN TATRALOK (RENCANA AKSI
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN)
LOKASI KEGIATAN :
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
TAHUN ANGGARAN :
2024
KerangkaAcuanKerja:PenyusunanDokumenTatralok(RencanaAksiLaluLintasAngkutan
Jalan)
KERANGKA ACUAN KERJA/KAK
(TERMOFREFERENCE/TOR)
PENYUSUNAN DOKUMEN TATRALOK (RENCANA
AKSI LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN)
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
1. BAB I PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Transportasi merupakan sarana yang mempunyai peran sangat
penting dalam memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan
dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan
negara. Pentingnya transportasi tersebut tercermin pada semakin
meningkatnya kebutuhan akan jasa angkutan bagi mobilitas orang serta
barang dari dan keseluruh pelosok tanah air, bahkan dari dan keluar negeri.
Transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak
bagi pertumbuhan perekonomian yang berpotensi namun belum
berkembang, dalam upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan
serta hasil-hasilnya.
Menyadari peranan transportasi maka lalu lintas dan angkutan jalan
harus ditata agar mampu mewujudkan keseimbangan pelayanan jasa
angkutan dengan kendaraan penumpang umum, antara kapasitas jaringan
transportasi jalan dengan kendaraan umum yang beroperasi, serta untuk
menjamin kualitas pelayanan angkutan penumpang dalam rangka
perencanaan, pengaturan dan pengendalian tingkat pelayaanan angkutan.
Untuk keperluan tersebut perlu disusun Dokumen Tatralok (Rencana Aksi
Lalu Lintas Angkutan Jalan) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024.
Mendasari pada Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan Pasal 14 bahwa �untuk mewujudkan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang terpadu dilakukan pengembangan Jaringan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan untuk menghubungkan semua wilayah di
KerangkaAcuanKerja:PenyusunanDokumenTatralok(RencanaAksiLaluLintasAngkutan
Jalan)
daratan�.
Pengembangan Perlengkapan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
didasarkan kepada Dokumen Tatralok (Rencana Aksi Lalu Lintas Angkutan
Jalan). Penyusunan Dokumen Tatralok (Rencana Aksi Lalu Lintas
Angkutan Jalan) Kabupaten disusun secara berkala dengan
mempertimbangkan kebutuhan lalu lintas dan angkutan jalan dan ruang
kegiatan berskala Kabupaten dengan memperhatikan RTRW Nasional,
Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara serta
Dokumenumen Tatranas dan Tatrawil.
Dengan disusunnya Dokumen Tatralok (Rencana Aksi Lalu Lintas
Angkutan Jalan) Kabupaten dapat diketahui dan diidentifikasi perkiraan
perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup
kabupaten dan provinsi, arah kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Kabupaten dalam keseluruhan moda transportasi, tersusunnya
rencana lokasi dan kebutuhan simpul kabupaten, Provinsi dan Nasional
serta tersusunnya rencana kebutuhan ruang lalu lintas Kabupaten.
1.2. IDENTIFIKASI MASALAH
1. B
elum tersusunnya Dokumen Tatralok (Rencana Aksi Lalu Lintas
Angkutan Jalan) Kabupaten Kutai Kartanegara;
2. P
erlunya data perkiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut
asal tujuan perjalanan lingkup Kabupaten Kutai Kartanegara;
3. P
erlunya dasar penyusunan arah kebijakan peranan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Kabupaten dalam keseluruhan moda transportasi di
Kabupaten Kutai Kartanegara;
4. P
KerangkaAcuanKerja:PenyusunanDokumenTatralok(RencanaAksiLaluLintasAngkutan
Jalan)
erlu disusunnya rencana lokasi dan kebutuhan simpul lalu lintas
Kabupaten Kutai Kartanegara;
5. P
erlu disusunnya rencana kebutuhan ruang lalu lintas Kabupaten Kutai
Kartanegara.
1.3. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan Penyusunan Dokumen Tatralok (Rencana Aksi
Lalu Lintas Angkutan Jalan) Kabupaten Kutai Kartanegara Kabupaten Kutai
Kartanegara Tahun 2024 yaitu agar tersusunnya Dokumen Tatralok
(Rencana Aksi Lalu Lintas Angkutan Jalan) Kabupaten Kutai Kartanegara
tahun 2024 sebagai amanat Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mewujudkan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang terpadu dilakukan pengembangan Jaringan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan untuk menghubungkan semua wilayah di
daratan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Adapun tujuan kegiatan Penyusunan Dokumen Tatralok (Rencana
Aksi Lalu Lintas Angkutan Jalan) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun
2024, meliputi :
1. T
ersusunnya Dokumen Tatralok (Rencana Aksi Lalu Lintas Angkutan
Jalan) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024;
2. T
eridentifikasinya perkiraan perpindahan orang dan/atau barang
menurut asal tujuan perjalanan lingkup Kabupaten Kutai Kartanegara
Tahun 2024;
3. T
ersusunnya arah kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kabupaten dalam keseluruhan moda transportasi di Kabupaten Kutai
Kartanegara Tahun 2024;
4. T
KerangkaAcuanKerja:PenyusunanDokumenTatralok(RencanaAksiLaluLintasAngkutan
Jalan)
ersusunnya rencana lokasi dan kebutuhan simpul Kabupaten Kutai
Kartanegara Tahun 2024;
5. T
ersusunnya rencana kebutuhan ruang lalu lintas Kabupaten Kutai
Kartanegara Tahun 2024.
1.4. SASARAN
a. Target group penerima manfaat kegiatan yaitu Pemerintah Kabupaten
Kutai Kartanegara sebagai pengambil kebijakan dalam bidang lalu
lintas dan angkutan jalan , Khususnya Dinas Perhubungan Kabupaten
Kutai Kartanegara.
b. Tingkat pencapaian pekerjaan berdasarkan volume dan keberhasilan
pekerjaan adalah meningkatnya kualitas pelayanan di bidang lalu lintas
dan angkutan jalan.
BAB II PELAKSANAAN
2.1. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
3. Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor : 5587 ) beserta perubahannya;
KerangkaAcuanKerja:PenyusunanDokumenTatralok(RencanaAksiLaluLintasAngkutan
Jalan)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan;
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2011 Tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta
Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun
2014 Tentang Angkutan Jalan;
11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 35 Tahun 2003
tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Angkutan
Umum;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12
Tahun 2015 Tentang Penataan Penyelenggaraan Transportasi;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9
Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai
Kartanegara Tahun 2013-2033;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daearah
Kabupaten Kutai Kartaneagara.
2.2. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup kegiatan Penyusunan Dokumen Tatralok (Rencana
Aksi Lalu Lintas Angkutan Jalan) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun
2024, meliputi :
1. P
engumpulan data primer dan data sekunder tentang perkiraan
perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan
KerangkaAcuanKerja:PenyusunanDokumenTatralok(RencanaAksiLaluLintasAngkutan
Jalan)
lingkup Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024;
2. P
enyusunan rekomendasi tentang arah kebijakan peranan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan Kabupaten dalam keseluruhan moda transportasi
di Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024
3. P
enyusunan rencana lokasi dan kebutuhan simpul Kabupaten Kutai
Kartanegara Tahun 2024;
4. P
enyusunan rencana kebutuhan ruang lalu lintas Kabupaten Kutai
Kartanegara Tahun 2024.
2.3. ORGANISASI PELAKSANA
Pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Perusahaan Jasa Konsultansi Non
Konstruksi Bidang Transportasi, dengan Sub Klasifikasi Pengembangan
Sarana Transportasi (1.02.01) dengan kebutuhan tenaga ahli yang memiliki
kapasitas dan kompetensi dibidangnya antara lain :
1. T
eam Leader/Ahli Perencanaan Transportasi yaitu 1 orang yang
bertanggung jawab agar tim dapat bekerja secara harmonis dan
optimal serta mengontrol agar pelaksanaannya sesuai rencana,
dengan kualifikasi minimal S2 Teknik Sipil, memiliki sertifikat Ahli
Teknik Jalan dan Ahli Keselamatan Jalan (SKA Madya atau SKK
Jenjang 8) pengalaman minimal 2 tahun di bidangnya.
2. A
hli Tenaga Ahli Keselamatan Jalan, 1 orang dengan kualifikasi minimal
S1 Teknik Sipil memiliki memiliki sertifikat Ahli jalan atau Keselamatan
Jalan pengalaman minimal 2 tahun di bidangnya.
3. A
hli Pengembangan Wilayah Kota 1 orang, S1 teknik Penembangan
KerangkaAcuanKerja:PenyusunanDokumenTatralok(RencanaAksiLaluLintasAngkutan
Jalan)
Wilayah Kota, SKK Pengembangan Wilayah Kota Madya, pengalaman
minimal 3 tahun di bidangnya
4. A
hli Pemodelan Transportasi, 1 orang dengan kualifikasi minimal S1
Teknik Sipil memiliki pengalaman minilal 2 tahun di bidangnya bertugas
membantu team leader dalam melakukan survei lalu lintas, pemodelan
lalu lintas, dan identifikasi serta analisis data tentang perencanaan
jaringan transportasi angkutan umum.
5. A
hli Geodesi, 1 orang dengan kualifikasi minimal S1 Teknik Geodesi dan
Ahli Survei Terestris, memiliki pengalaman minilal 2 tahun di bidangnya
bertugas membantu team leader dalam melakukan identifikasi dan
analisis data survey jaringan jalan.
6. A
hli GIS, 2 orang dengan kualifikasi minimal S1 Geografi, memiliki
pengalaman minimal 2 tahun di bidangnya, bertugas membantu team
leader dalam melakukan analisis data-data terkait geospatial
information system(GIS);
7. T
enaga Pendukung, bertugas mendukung pelaksana tugas team leader
dan tenaga ahli meliputi:
a. Surveyor 6 orang;
b. Operator computer 1 orang;
3. Supir 1 orang
Persyaratan Tenaga Ahli mempunyai NPWP, Bukti Pelunasan Pajak tahun
terakhir, Ijasah dan memiliki Sertifikat Keahlian;
2.4. RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN
2.4.1. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
KerangkaAcuanKerja:PenyusunanDokumenTatralok(RencanaAksiLaluLintasAngkutan
Jalan)
Dalam melakukan Penyusunan Dokumen Tatralok (Rencana Aksi
Lalu Lintas Angkutan Jalan) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024,
metode yang digunakan adalah metode pendekatan literatur dan metode
pendekatan operasional di lapangan.
1. Pendekatan Literatur.
Pendekatan literatur diperlukan guna mendapatkan masukan yang
berkaitan dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan terkait dan
analisis teknis Database dan Aplikasi Perlengkapan Jalan.
2. Pendekatan Operasional.
Teknik pendekatan operasional merupakan pendekatan dengan
melakukan pengumpulan data primer melalui pengamatan langsung
berupa survay di lapangan, pengolahan data, dan penyampaian hasil
analisis, meliputi :
a. Survei jaringan jalan kabupaten Kutai Kertanegara;
b. Survei lalu lintas pada jaringan jalan kabupaten Kutai Kertanegara;
c. Survey Prasarana di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara;
d. Survey Instansional baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah
Kabupaten/Kota;
e. Pemodelan jaringan jalan di Kabupaten Kutai Kertanegara;
f. Focus Group Discussion.
2.4.2. Jadwal Pelaksanaan
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan selama 2 ( dua ) bulan dengan jadwal
sebagai berikut :
NO KEGIATAN BULAN
KerangkaAcuanKerja:PenyusunanDokumenTatralok(RencanaAksiLaluLintasAngkutan
Jalan)
1 2
1. Persiapan x
2. Survey Pengumpulan Data Primer dan
x
data Sekunder
3. Survey Instansional x
4. Analisis Data x
5. Focus Group Discussion x
6. Pelaporan
a) Laporan Pendahuluan x
b) Laporan Antara x
c) Laporan Akhir x
2.5. KELUARAN YANG DIHARAPKAN
2.5.1. Keluaran (Output)
Keluaran yang diharapkan dari kegiatan Penyusunan Dokumen
Tatralok (Rencana Aksi Lalu Lintas Angkutan Jalan) Kabupaten Kutai
Kartanegara Tahun 2024, meliputi :
1. Tersusunnya Dokumenumen Tatralok (Rencana Aksi Lalu
Lintas Angkutan Jalan) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024;
2. Teridentifikasinya perkiraan perpindahan orang dan/atau
barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup Kabupaten Kutai
Kartanegara Tahun 2024;
3. Tersusunnya arah kebijakan peranan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Kabupaten dalam keseluruhan moda transportasi di
Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024;
4. Tersusunnya rencana lokasi dan kebutuhan simpul
Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024;
5. Tersusunnya rencana kebutuhan ruang lalu lintas
Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024.
6. Tersusunnya Draft Peraturan Daerah Dokumen Tatralok
(Rencana Aksi Lalu Lintas Angkutan Jalan) Kabupaten Kutai
KerangkaAcuanKerja:PenyusunanDokumenTatralok(RencanaAksiLaluLintasAngkutan
Jalan)
Kartanegara Tahun 2024
2.5.2. Hasil (Outcome)
1. T
ertibnya penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten
Kutai Kartanegara.
2. T
erciptanya pelayanan angkutan penumpang yang aman, nyaman, tertib
dan terjangkau.
3. BAB III EVALUASI DAN PELAPORAN
1.1. METODE EVALUASI
Metode evaluasi yang dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan
Penyusunan Dokumen Tatralok (Rencana Aksi Lalu Lintas Angkutan Jalan)
Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 adalah pembahasan laporan
pendahuluan, laporan antara dan laporan akhir oleh Tim Teknis Penyedia
Jasa Konsultansi dan mengundang OPD Teknis yang membidangi sesuai
kegiatan yang dilaksanakan yang difasilitasi oleh pengguna jasa.
1.2. PELAPORAN
Pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dalam 3 (tiga)
tahap dalam waktu pelaksanaan selama 2 (dua) bulan, yaitu sebagai
berikut :
a. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan diserahkan paling lambat 2 (dua) minggu sejak
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yang berisi mengenai
penjelasan yang memuat maksud dan tujuan, metodologi penyusunan,
rencana pelaksanaan survey, program kerja dan jadwal penugasan tenaga
ahli, dibuat sebanyak 4 (Empat) buku.
KerangkaAcuanKerja:PenyusunanDokumenTatralok(RencanaAksiLaluLintasAngkutan
Jalan)
b. Laporan Antara
Laporan Antara diserahkan 5 ( lima ) minggu setelah diterbitkannya
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang berisi tentang laporan hasil survai
data primer dan data sekunder serta analisis awal, dibuat sebanyak 4
(Empat) buku.
c. Laporan Akhir
Laporan Akhir diserahkan 8 ( delapan ) minggu setelah diterbitkannya
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) berupa Dokumenumen laporan hasil
survai data primer dan data sekunder keseluruhan, Dokumenumen hasil
kajian serta ringkasan eksekutif, dibuat masing-masing sebanyak 4 (Empat)
buku dan soft copy dalam bentuk Hardisk Memory.
g. Gambar – Gambar
Laporan Akhir menyajikan gambar Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 3 buku ukuran kertas A3 dan
Soft copy dalam bentuk Hardisk Memory.
Hal-hal yang belum tertuang/terinci di dalam Kerangka Acuan
Kerja/KAK ini namun merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
untuk dapat diadakan/dikerjakan dan disediakan oleh Konsultan Penyedia
Jasa disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Tenggarong, 26 Agustus 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
( PPK )
YUDI APIDIANTARA, ST. MT.
KerangkaAcuanKerja:PenyusunanDokumenTatralok(RencanaAksiLaluLintasAngkutan
Jalan)
NIP. 19720829 199803 1 010
KerangkaAcuanKerja:PenyusunanDokumenTatralok(RencanaAksiLaluLintasAngkutan
Jalan)