URAIAN SINGKAT PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi jasa konsultansi perencanaan untuk penyusunan dokumen teknis Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Ruang lingkup pekerjaan mencakup pengumpulan data lapangan, identifikasi jenis dan karakteristik limbah B3, analisis kapasitas penyimpanan, perencanaan tata letak bangunan dan sarana pendukung, desain sistem pengamanan lingkungan dan keselamatan kerja, serta penyusunan dokumen perencanaan teknis lengkap sebagai acuan pembangunan TPS B3. Perencanaan ini disusun berdasarkan standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), SNI, serta regulasi terkait pengelolaan limbah B3, guna memastikan bahwa fasilitas TPS B3 yang direncanakan aman, memenuhi persyaratan teknis, operasional, serta membantu pengguna jasa dalam memperoleh perizinan lingkungan.